PERINGATAN SHOLAT MEMAKAI CELANA PANJANG DENGAN BAJU TIDAK MENUTUP PANTAT

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sholat merupakan ibadah yang agung. Sholat merupakan tiang agama, pembeda antara seorang muslim dengan orang kafir, dan amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat. Maka sepantasnya seorang muslim memperhatikan sholatnya.

Sesungguhnya sholat memiliki syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus terpenuhi. Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya. Maka sepantasnya kita mengetahuinya, karena jangan sampai sholat kita tertolak, padahal kita menganggap sebagai sholat yang diterima.

Di antara syarat sah sholat adalah menutup aurot. Yaitu menutupnya dengan apa yang tidak menampakkan kulit dan tidak membentuk aurot.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

« لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ »

“Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah haidh (yakni yang telah baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung).”
(HR. Abu Dawud, no. 641; Ibnu Majah, no. 655; Ibnu Hibban, no. 1711; dan ini lafazh mereka; Tirmidzi, no. 377; Ahmad, no. 25167, 25833, 25834. Dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh Syu’aib al-Arnauth)

Para ulama sepakat atas batalnya shalat orang yang terbuka auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat.
Batas aurat laki-laki ialah dari pusar hingga ke lutut, sedangkan wanita adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangannya.

Termasuk perkara yang diingatkan oleh ulama adalah pria melakukan sholat dengan memakai celana panjang yang membentuk pantatnya, dan memakai baju yang tidak menutupi bentuk pantatnya. Sedangkan pantat termasuk aurot.
Inilah di antara penjelasan ulama dalam bab ini:

SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI (wafat th. 1420 H)

Beliau berkata:

((البنطلون)) يحجّم العورة، وعورة الرجل من الرّكبة إلى السرّة.
والمصلي يفترض عليه: أن يكون أبعد ما يكون عن أن يعصي الله،
وهو له ساجد، فترى إِليتيه مجسمتين، بل وترى ما بينهما مجسماً!!
فكيف يصلي هذا الإنسان، ويقف بين يدي ربّ العالمين؟
ومن العجب: أن كثيراً من الشباب المسلم، ينكر على النساء لباسهن الضيّق، لأنه يصف جسدهن،
وهذا الشباب ينسى نفسه، فإنه وقع فيما ينكر،
ولا فرق
• بين المرأة التي تلبس اللباس الضيّق، الذي يصف جسمها،
• وبين الشباب الذي يلبس ((البنطلون)) ، وهو أيضاً يصف إِليتيه،
فإلية الرجل وإلية المرأة من حيث إنهما عورة، كلاهما سواء،
فيجب على الشباب أن ينتبهوا لهذه المصيبة التي عمّتهم إلا مَنْ شاء الله، وقليل ما هم))

(Di antara musibah adalah:) ((Pantalon/celana panjang)) yang menampakkan bentuk aurot, dan aurot pria adalah dari lutut ke pusar.
Orang yang sedang sholat itu seharusnya paling jauh dari berbuat maksiat kepada Alloh. Namun ketika dia sedang bersujud kepada-Nya, engkau melihat dua pantatnya terbentuk, bahkan engkau melihat apa yang ada di antara dua pantatnya terbentuk!!
Bagaimana orang ini melakukan sholat dan menghadap Robbul ‘alamiin (dalam keadaan demikian)?

Termasuk mengherankan: bahwa banyak pemuda Muslim mengingkari wanita karena pakaian ketat mereka, karena itu menggambarkan tubuh mereka, dan pemuda ini melupakan dirinya sendiri, karena dia telah melakukan apa yang dia ingkari. Tidak ada perbedaan antara:
• Wanita yang mengenakan pakaian ketat, yang membentuk tubuhnya,
• Dengan pemuda yang memakai ((pantalon/celana panjang)), yang juga membentuk dua pantatnya. Karena pantat pria dan pantat wanita keduanya sama merupakan aurat.
Maka para pemuda harus memperhatikan musibah ini yang telah menimpa mereka kecuali orang yang Alloh kehendaki, dan mereka itu sangat sedikit))
(Dinukil dari kitab Al-Qoulul Mubin fii Akh-thooil Musholliin, hlm. 20-21, karya Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman)

FATWA AL-LAJNAH AD-DAIMAH, no. 2003

Pertanyaan:

(Apa) hukum Islam tentang sholat memakai celana panjang?

Jawaban:

إن كان ذلك اللباس لا يحدد العورة لسعته، ولا يشف عما وراءه، لكونه صفيقاً، جازت الصّلاة فيه •
وإن كان يشف عما وراءه بأن ترى العورة من ورائه بطلب الصّلاة فيه •
وإن كان يحدد العورة فقط، كرهت الصلاة فيه، إلاَّ أن لا يجد غيره، وبالله التوفيق •

• “Jika pakaian itu (celana panjang) tidak membentuk aurat karena lebar, dan tidak memperlihatkan yang di baliknya karena ketat, boleh sholat dengannya.
• Jika pakaian itu (celana panjang) memperlihatkan yang di baliknya, yaitu engkau bisa melihat aurot dari baliknya, sholat dengannya batal.
• Jika pakaian itu (celana panjang) membentuk aurat saja, makruh (tidak disukai) sholat dengannya, kecuali dia tidak menemukan lainnya, semoga Allah memberikan bimbingan-Nya”.
(Fatwa Al-Lajnah ad-Daimah, no. 2003; dinukil dari Al-Qoulul Mubin, hlm. 21 pada catatan kaki)

SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLOH BIN BAZ (wafat th. 1421 H)

حكم الصلاة (بالبنطلون)
س: السائل: ع. ع – الرياض يقول: ما حكم لباس سروال (البنطلون) ؟ خاصة إن بعض من يلبسه ينكشف جزء من عورته، وذلك وقت ركوعه وسجوده في الصلاة.

ج: إذا كان البنطلون – وهو: السراويل – ساترا ما بين السرة والركبة للرجل، واسعا غير ضيق صحت فيه الصلاة،
والأفضل أن يكون فوقه قميص يستر ما بين السرة والركبة، وينزل عن ذلك إلى نصف الساق أو إلى الكعب؛ لأن ذلك أكمل في الستر.
والصلاة في الإزار الساتر أفضل من الصلاة في السراويل إذا لم يكن فوقها قميص ساتر؛ لأن الإزار أكمل في الستر من السراويل.
مجموع فتاوى ابن باز (10/ 413) (10/ 414)

Hukum shalat (dengan celana panjang)

Pertanyaan:

Penanya: ‘A. ‘A – Riyadh mengatakan: “Apa hukum memakai celana panjang? Terutama karena sebagian dari mereka yang memakainya bagian dari aurot-nya terbuka, yaitu pada saat rukuk dan bersujud dalam sholat.

Jawaban:

“Jika celana panjang itu menutupi antara pusar dan lutut pria, lebar dan tidak ketat, sholatnya sah.
Namun lebih baik memakai baju di atasnya yang menutupi antara pusar dan lutut, dan kemudian turun sampai pertengahan betis atau sampai mata kaki. Sebab hal itu lebih sempurna di dalam menutup aurot.
Sholat dengan memakai sarung lebih baik daripada memakai celana panjang jika tidak memakai baju menutupi (sampai betis), sebab sarung lebih sempurna di dalam menutup aurot daripada celana panjang”. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 10/413-414)

Inilah sedikit penjelasan tentang sholat memakai celana panjang yang membentuk pantat ketika rukuk dan sujud, sehingga kita bisa lebih baik di dalam berpakaian saat melakukan sholat.
Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Ustadz Muslim Atsari Hafidzahullah Ta'ala

Sumber Berita: Grup Whatsapp Majlis Quran Hadits Ikhwan

Artikel Terjkait

RASUL, TUGAS DAN KEKHUSUSANNYA
MELAWAN RASA TAKUT, MENUMBUHKAN TAWAKKAL, MELURUSKAN CARA PANDANG
Ingat! Balasan yang Sempurna Ada Harinya
DOA AGAR TERHINDAR DARI KESYIRIKAN
Kisah Mualaf: Mantan Biarawan Filipina Marco Corbus
Kisah Mualaf: Mantan Uskup Agung Lutheran Tanzania Abu Bakar Mwayipopo
Kisah Mualaf: Kenneth Jenkins – Pendeta Amerika Serikat yang Dahulu
Kisah Mualaf: Dr. Wadee’ Ahmad (mantan) Pendeta Mesir
Berita ini 9 kali dibaca

Artikel Terjkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:42 WIB

RASUL, TUGAS DAN KEKHUSUSANNYA

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:24 WIB

MELAWAN RASA TAKUT, MENUMBUHKAN TAWAKKAL, MELURUSKAN CARA PANDANG

Jumat, 24 April 2026 - 12:11 WIB

Ingat! Balasan yang Sempurna Ada Harinya

Senin, 20 April 2026 - 15:21 WIB

DOA AGAR TERHINDAR DARI KESYIRIKAN

Kamis, 16 April 2026 - 07:33 WIB

Kisah Mualaf: Mantan Biarawan Filipina Marco Corbus

Artikel Terbaru

Fikih

TERUSLAH MEMPERBANYAK DZIKIR DI HARI-HARI TASYRIK

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:37 WIB

wallup.net

Fatwa Ulama

Ketenangan Jiwa pada Ketaatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:29 WIB

Kisah Mualaf

Kisah Mualaf: Profesor Universitas Dr. Rusia Alla Olinikova

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:15 WIB

Kisah Mualaf

Kisah Mualaf: Pemikir Austria Leopold Weiss

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kisah Mualaf

Kisah Mualaf: Sastrawan Prancis Vincent Monteil

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:48 WIB