Hukum-Hukum Seputar Darah

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

🟢 Allah ta’ala berfirman:

{ قُل لَّاۤ أَجِدُ فِی مَاۤ أُوحِیَ إِلَیَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمࣲ یَطۡعَمُهُۥۤ إِلَّاۤ أَن یَكُونَ مَیۡتَةً أَوۡ دَمࣰا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِیرࣲ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ }

_”Katakanlah (Muhammad): ‘Aku tidak menemukan dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi – karena semua itu kotor –”_ (QS. Al-An’am: 145)

 

🟤 Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian:

«تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ»

_”Keriklah (darahnya), kemudian gosoklah dengan air, kemudian percikilah (dengan air), kemudian shalatlah dengan (pakaian) itu.”_ (Muttafaqun ‘alaih)

 

🟤 Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ»

_”Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai: yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah: yaitu hati (jantung) dan limpa.”_ (HR. Ahmad)

 

 

💡 *Penjelasan:*

Darah dalam syariat Islam terbagi beberapa jenis; Ada darah yg tidak najis dan ada darah yg hukumnya najis. Mengetahui hukum-hukumnya termasuk hal yang sering diperlukan oleh seorang muslim dalam banyak kesempatan.

 

 

📝 *Faedah-Faedah:*

  1. Kenajisan darah yang mengalir (ad-dam al-masfuh), yaitu darah yang keluar dari hewan saat disembelih. Adapun darah yg tersisa di daging maka itu tidaklah najis.
  2. Najisnya darah haid.
  3. Darah ikan termasuk darah yg tidak najis.

 

 

📗 *Sumber:* _Ad-durus Al-Yaumiyah min As-Sunani wal Al-Ahkam Asy-syariyah_

👤 *Diterjemahkan oleh:* Muh. Rujib Abdullah

Facebook Comments Box

Penulis : Muh. Rujib Abdullah

Artikel Terjkait

TERUSLAH MEMPERBANYAK DZIKIR DI HARI-HARI TASYRIK
Dua Hari Nan Mulia, Hari Arafah dan Hari Nahr
TUNTUNAN QURBAN
MENYAMBUT AMPUNAN DI BULAN DZULHIJJAH
Keutamaan Ibadah Haji & Umrah
AWALNYA HANYA DIINTIP, AKHIRNYA DICINTAI…
DIINTIP BANGSA JIN, MAU??
Perbanyaklah Shalawat di Hari Jum’at!
Berita ini 19 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:37 WIB

TERUSLAH MEMPERBANYAK DZIKIR DI HARI-HARI TASYRIK

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:35 WIB

Dua Hari Nan Mulia, Hari Arafah dan Hari Nahr

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:21 WIB

TUNTUNAN QURBAN

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:38 WIB

MENYAMBUT AMPUNAN DI BULAN DZULHIJJAH

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:31 WIB

Keutamaan Ibadah Haji & Umrah

Artikel Terbaru

Fikih

TERUSLAH MEMPERBANYAK DZIKIR DI HARI-HARI TASYRIK

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:37 WIB

wallup.net

Fatwa Ulama

Ketenangan Jiwa pada Ketaatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:29 WIB

Kisah Mualaf

Kisah Mualaf: Profesor Universitas Dr. Rusia Alla Olinikova

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:15 WIB

Kisah Mualaf

Kisah Mualaf: Pemikir Austria Leopold Weiss

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kisah Mualaf

Kisah Mualaf: Sastrawan Prancis Vincent Monteil

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:48 WIB