Amalan Dan Hukum Sekitar Romadhon (Bag. 2)

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Seri 2 bersambung)

2. Persiapan Menghadapi Ramadhan
Diantara yang harus dipersiapkan seorang muslim dalam menyambut kedatangan bulan yang mulia ini adalah:

a. Menghitung bulan sya’ban
Salah satu bentuk persiapan dalam menghadapi Ramadhan yang seharusnya dilakukan oleh kaum muslimin adalah menghitung bulan Sya’ban, karena satu bulan dalam hitungan Islam adalah 29 hari atau 30 hari sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah dalam hadits Ibnu Umar, beliau bersabda:
« الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُوْنَ لَيْلَةً، فَلا َتَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ »
“Satu bulan itu 29 malam. Maka jangan berpuasa sampai kalian melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya), maka genapkanlah 30 hari.”
Maka tidaklah berpuasa sampai kita melihat hilal (tanda masuknya bulan). Oleh karena itu, untuk menentukan kapan masuknya Ramadhan diperlukan pengetahuan hitungan bulan Syaban.

b. Melihat hilal Ramadhan (Ru’yah)
Untuk menentukan permulaan bulan Ramadhan diperintahkan untuk melihat hilal, dan itulah satu-satunya cara yang disyariatkan dalam Islam sebagaimana yang dijelaskan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ (6/289-290) dan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughniy (3/27). Dan ini merupakan pendapat Ibnu Taimiyah yang berkata, “Kita sudah tahu secara pasti, Agama Islam beramal dengan melihat hilal dalam berpuasa, haji, atau iddah (masa menunggu), atau yang lainnya dari hukum-hukum yang berhubungan dengan hilal. Adapun pengambilannya dengan cara mengambil berita orang yang menghitungnya dengan hisab, baik dia melihatnya atau tidak, maka tidak boleh.” Demikian juga Ibnu daqiqil ‘Ied menyatakan: “Tidak boleh bersandar kepada hisab dalam menentukan puasa (Romadhon)”.
Kemudian perkataan beliau ini merupakan kesepakatan kaum muslimin. Sedang munculnya masalah bersandar dengan hisab dalam hal ini baru terjadi pada sebagian ulama setelah tahun 300-an. Mereka mengatakan bahwa jikalau terjadi mendung (sehingga hilal tertutup) boleh bagi yang mampu menghitung hisab beramal dengan hisabnya, namun itu hanya untuk dirinya sendiri. Jika hisab itu menunjukkan ru’yah, maka dia berpuasa, dan jika tidak, maka tidak boleh. Lalu, bagaimana keadaan kita sekarang?
Adapun dalil tentang kewajiban menentukan permulaan bulan Ramadhan dengan melihat hilal sangat banyak, di antaranya adalah:
1. Hadits Ibnu Umar terdahulu.
2. Hadits Abu Hurairah. Beliau berkata, “Rasulullah bersabda,
« صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ »
“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian (untuk idul fithri) karena melihatnya. Jika (hilal) tertutup oleh mendung, maka sempurnakanlah Syakban 30 hari.” (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).
3. Hadits ‘Adi bin Hatim, beliau berkata, “Rasulullah bersabda,
« إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَصُوْمُوْا ثَلاَثِيْنَ إِلاَّ أَنْ تَرَوْا الْهِلاَلَ قَبْلَ ذَلِكَ »
“Jika datang Ramadhan maka berpuasalah 30 hari kecuali kalian telah melihat hilal sebelumnya.”
Penentuan bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal dapat ditetapkan dengan persaksian seorang Muslim yang adil sebagaimana yang dikatakan Ibnu Umar:
تَرَاءَى النَّاسُ اْلِهلاَلَ فأَخْبَرْتُ النَّبي أَنِّيْ رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
“Manusia sedang mencari hilal, lalu aku khabarkan Nabi bahwa aku telah melihatnya maka beliau berpuasa dan memerintahkan manuasia untuk berpuasa.”

c. Tidak berpuasa pada hari yang diragukan
Berpuasa pada hari yang diragukan, apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum, adalah terlarang sebagaimana di sebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,
« لاَ تُقَدِّمُوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلاً يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ »
“Janganlah mendahului puasa Ramadhan dengan puasa satu hari atau dua hari (sebelumnya), kecuali orang yang (sudah biasa) berpuasa satu puasa (yang tertentu), maka hendaklah dia berpuasa.”
(Bersambung…)

Facebook Comments Box

Penulis : Al Ustadz Kholid Syamhudi Hafidzahullah Ta'ala

Sumber Berita: https://whatsapp.com/channel/0029VayTSz317En4P2GFcH3f

Artikel Terjkait

Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 03/04)
PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 02/04)
PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 04/04)
Ringkasan Ilmu Waris
Taman bagi Pengamat dan Perisai bagi Pendebat Dalam Ushul Fikih Menurut Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal
Kaidah-Kaidah Fikih Dalam Berinteraksi Dengan Pihak Yang Berbeda Pendapat
Berita ini 4 kali dibaca

Artikel Terjkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:39 WIB

Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:04 WIB

PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 03/04)

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:04 WIB

PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 02/04)

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:02 WIB

PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 04/04)

Artikel Terbaru

Pendidikan

KETIKA KEJUJURAN PUN BISA MENJADI FITNAH

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:49 WIB

Dakwah

Fawaid ilmiya 12

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:46 WIB

Kitab Ulama

AL-FAWAID (KUMPULAN FAIDAH)

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:45 WIB

Kitab Ulama

Agama-agama dan Mazhab-mazhab

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:44 WIB