Qurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah pada hari-hari raya Idul Adha.
Dalam bahasa Arab, Udhhiyah, Idhhiyah, Dhahiyyah, Adhhat, dan Dhabhiyyah, berarti hewan yang disembelih dengan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah pada hari Idul Adha sampai akhir hari-hari tasyriq, kata-kata tersebut diambil dari kata dhahwah. Disebut demikian karena awal waktu pelaksanaan yaitu dhuha.
(Lisanul Arab 9:211, Mu’jam Al-Wasith 1:537)
Allah ﷻ berfirman,
“Maka dirikanlah sholat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
1. Hukum Berqurban
Allah ﷻ mensyariatkan berqurban dalam firman-Nya,
Artinya, “Maka dirikanlah sholat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Artinya, “Dan kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah.”
(QS. Al-Hajj: 36)
Hukum qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu.
(Hadits Muttafaq ‘Alaih)
2. Hewan yang Diqurbankan
Hewan yang akan diqurbankan hendaklah dipelihara umurnya, yaitu unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun atau hampir 1 tahun. Ulama madzhab Maliki dan Hanafi membolehkan kambing yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat.
(Mughni 9:439, Ahkam Adz-Dzabah oleh Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris: 132)
Hewan yang diqurbankan adalah unta, sapi dan kambing karena firman Allah ﷻ,
Artinya, “Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
(QS. Al-Hajj: 34)
Hewan itu harus sehat tidak memiliki cacat, sebab Rasulullah ﷺ bersabda,
“Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta sebelah mata, pincang yang nyata, sakit yang jelas, dan kurus yang tidak berlemak.”
(HR. At-Tirmidzi)
3. Waktu Penyembelihan
Setelah shalat Idul Adha usai, maka penyembelihan baru diizinkan dan berakhir saat tenggelam matahari hari tasyrik (13 Dzulhijjah).
(Ibnu Katsir, 3/301), karena Rasulullah ﷺ bersabda,
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat (‘ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri.”
(Disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Muslim)
Anjuran (Sunnah) Dalam Berqurban:
- Menajamkan pisau
- Menyembunyikan pisau dari pandangan binatang
- Tidak membaringkan hewan sebelum siap alat dan sebagainya
- Menjauhkan atau menutupi penyembelihan dari hewan-hewan yang lain
- Memberi minum atau memperlakukannya sebaik-baiknya
4. Penyembelihan Qurban
Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri. Adapun doa yang dibaca saat menyembelih adalah:
اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
“Ya Allah ini dari ……. (sebut nama orang yang berqurban atau yang berwasiat), bismillah wallahu akbar.”
Sebagaimana Rasulullah ﷺ ketika menyembelih qurban seekor kambing, beliau membaca,
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنِّي وَمِمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
“Bismillah wallahu Akbar, Ya Allah ini dariku dan dari orang yang tidak bisa berqurban dari umatku.”
(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)
Sedang orang yang tidak bisa menyembelih sendiri hendaknya menyaksikan dan menghadapinya.
5. Pembagian Qurban
Allah ﷻ berfirman,
Artinya, “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan) kepada orang-orang sengsara lagi fakir.”
(QS. Al-Hajj: 28)
Artinya, “Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”
(QS. Al-Hajj: 36)
Sebagian kaum salaf menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu dan sepertiga lagi shadaqah untuk fuqara.
(Tafsir Ibnu Katsir, 3/300)
6. Anjuran Bagi Orang Berqurban
Bila seseorang ingin berqurban dan memasuki bulan Dzulhijjah maka bagi-nya agar tidak memotong/mengambil rambut, kuku atau kulitnya sampai dia menyembelih hewannya. Dalam hadits Ummu Salamah, Rasulullah ﷺ bersabda,
“Jika kamu melihat hilal bulan Dzul-hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri (memotong) rambut dan kukunya.”
Dalam riwayat lain:
“Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kulitnya sehingga ia berqurban.”
Bagi anggota keluarga orang yang akan berqurban tersebut dibolehkan memotong rambut dari tubuh, kuku atau kulit mereka (sebab larangan ini hanya ditujukan bagi yang berqurban), sehingga bila ada kepentingan kesehatan maka boleh memotong.
HIKMAH QURBAN
1. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim عليه السلام yang taat dan tegar melaksanakan qurban atas perintah Allah meskipun harus kehilangan putra satu-satunya yang didambakan.
(QS. Ash-Shaffat: 102–107)
2. Menegakkan syiar Dinul Islam dengan merayakan Idul Adha secara bersama dan tolong menolong dalam kebaikan.
(QS. Al-Hajj: 36)
3. Bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya, maka mengalirkan darah hewan qurban ini termasuk syukur dan ketaatan dengan satu bentuk taqarrub yang khusus.
Semoga Allah ﷻ senantiasa membimbing kita kepada cinta dan keridhaan-Nya. Amin.
(Ahkamudz Dzaba’ih, Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, Min Ahkamil Udhhiyyah, Syaikh Al-Utsaimin)
Sumber: Saluran WhatsApp Dakwah Al-Sofwa








