Banyak dari kita yang semangat mengejar puasa syawwal, tapi lupa jika masih ada hutang puasa Ramadhan yang belum ditunaikan.
Padahal dalam agama kita jelas: yang wajib itu didahulukan daripada yang sunnah.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ﴾
“(Maka wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى”
“Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Imam an-Nawawi رحمه الله berkata:
“قَالَ أَصْحَابُنَا: لَوْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ مِنْ رَمَضَانَ لَمْ يَحْصُلْ لَهُ ثَوَابُ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ حَتَّى يَقْضِيَ رَمَضَانَ”
“Jika seseorang memiliki hutang puasa Ramadhan, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa enam hari Syawwal sampai ia menyelesaikan qadha Ramadhan.” (Al-Majmu’, 6/427, cet. Dar al-Fikr).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله menjelaskan :
“مَنْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ مِنْ رَمَضَانَ فَإِنَّهُ يَبْدَأُ بِالْقَضَاءِ قَبْلَ صَوْمِ السِّتِّ، لِأَنَّ الْفَرِيضَةَ مُقَدَّمَةٌ عَلَى النَّافِلَةِ”
“Yang memiliki hutang puasa Ramadhan, hendaknya memulai dengan qadha sebelum puasa Syawwal, karena kewajiban didahulukan atas sunnah.” (Majmu’ Fatawa, 20/19, cet. Dar al-Wathan).
Jangan Salah Paham dengan Kisah Ibunda Aisyah
Sebagian orang berkata :
“Ibunda Aisyah saja mengakhirkan qadha sampai Sya’ban…”
Benar, tapi jangan dipahami sepotong-sepotong.
Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ”
“Aku memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Imam an-Nawawi رحمه الله menjelaskan:
“فِيهِ جَوَازُ تَأْخِيرِ قَضَاءِ رَمَضَانَ إِلَى شَعْبَانَ، وَلَكِنْ لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهُ إِلَى رَمَضَانَ آخَرَ بِغَيْرِ عُذْرٍ”
“Boleh mengakhirkan qadha sampai Sya’ban, namun tidak boleh sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur.” (Syarh Shahih Muslim, 8/22).
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله menjelaskan:
“وَكَانَ ذَلِكَ لِاشْتِغَالِهَا بِخِدْمَةِ النَّبِيِّ ﷺ”
“Hal itu karena beliau sibuk melayani Nabi ﷺ.” (Fathul Bari, 4/191).
🎯 Inti yang Harus Kita Pahami :
* Ibunda Aisyah menunda karena uzur, bukan meremehkan.
* Kita boleh menunda, tapi bukan tanpa alasan.
* Tidak boleh melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur.
* Dan tetap: qadha harus didahulukan sebelum Syawwal.
Ya Allah, bantu kami menunaikan kewajiban kami, jangan jadikan kami termasuk orang yang lalai, dan terimalah amalan kami…
Amin.
Penulis : Ustadz Agus Dwiyanto Nugroho, Lc.,M.P.I







