Serial Fikih Puasa (Edisi 1) :Pengertian Puasa dan Rukunnya

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Pengertian Puasa

Puasa (shaum) secara bahasa berarti menahan diri (الإمساك). Dalam Al-Qur’an, istilah ini digunakan untuk makna menahan diri dari berbicara:

﴿ إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا ﴾

“Sesungguhnya aku bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih.”
(QS. Maryam: 26)

Adapun secara istilah syar’i, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat beribadah kepada Allah Ta’ala.

Kewajibannya ditegaskan dalam firman Allah:

﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 183)

2. Rukun Puasa

Mayoritas ulama menyebutkan bahwa rukun puasa ada dua hal pokok:

1) Niat

Niat adalah pembeda antara ibadah dan kebiasaan. Menahan lapar karena diet bukanlah puasa secara syar’i.

Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:

“إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ”

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”
(HR. Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj)

Untuk puasa wajib, niat dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.

2) Menahan diri dari pembatal puasa

Yaitu menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan segala pembatal lainnya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Allah berfirman:

﴿ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ﴾

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)

Perbedaan mazhab dalam penyebutan rukun dan syarat lebih bersifat teknis istilah, bukan perbedaan hakikat hukum.


Rujukan Kitab :
* Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab – karya Imam an-Nawawi
* Al-Mughni – karya Ibnu Qudamah
* Bidayatul Mujtahid – karya Ibnu Rusyd
* Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu – karya Wahbah az-Zuhaili

Belajar fikih bukan sekadar menambah ilmu, tetapi menjaga ibadah agar sah dan bernilai maksimal di sisi Allah. Semakin benar cara kita beribadah, semakin besar peluang pahala yang Allah berikan.

Ya Allah, pahamkan kami dalam agama, ajarkan kami ilmu yang bermanfaat, dan jadikan ilmu itu bermanfaat bagi kami…

Amin.

Penulis: Ustadz Agus Dwiyanto Nugroho, Lc.,M.P.I

Artikel Terjkait

TERUSLAH MEMPERBANYAK DZIKIR DI HARI-HARI TASYRIK
Dua Hari Nan Mulia, Hari Arafah dan Hari Nahr
TUNTUNAN QURBAN
MENYAMBUT AMPUNAN DI BULAN DZULHIJJAH
Keutamaan Ibadah Haji & Umrah
AWALNYA HANYA DIINTIP, AKHIRNYA DICINTAI…
DIINTIP BANGSA JIN, MAU??
Perbanyaklah Shalawat di Hari Jum’at!
Berita ini 26 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:37 WIB

TERUSLAH MEMPERBANYAK DZIKIR DI HARI-HARI TASYRIK

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:35 WIB

Dua Hari Nan Mulia, Hari Arafah dan Hari Nahr

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:21 WIB

TUNTUNAN QURBAN

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:38 WIB

MENYAMBUT AMPUNAN DI BULAN DZULHIJJAH

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:31 WIB

Keutamaan Ibadah Haji & Umrah

Artikel Terbaru

Fikih

TERUSLAH MEMPERBANYAK DZIKIR DI HARI-HARI TASYRIK

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:37 WIB

wallup.net

Fatwa Ulama

Ketenangan Jiwa pada Ketaatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:29 WIB

Kisah Mualaf

Kisah Mualaf: Profesor Universitas Dr. Rusia Alla Olinikova

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:15 WIB

Kisah Mualaf

Kisah Mualaf: Pemikir Austria Leopold Weiss

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kisah Mualaf

Kisah Mualaf: Sastrawan Prancis Vincent Monteil

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:48 WIB