SYARAH RIYADHUSHSHALIHIN (Penjelasan Taman Orang-orang Saleh) JILID 03 DARI 03

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SYARAH RIYADHUSHSHALIHIN

(Penjelasan Taman Orang-orang Saleh)

JILID 03 DARI 03

Pengarang:
Muhammad bin Shalih bin Muhammad al-‘Utsaimin (wafat tahun 1421 H)

Terjemah:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag.,L

 

KITAB ADAB

Bab Tentang Malu dan Keutamaannya serta Anjuran untuk Berakhlak Dengannya

681 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu bahwa: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati seorang laki-laki dari kaum Anshar yang sedang menasihati saudaranya tentang sifat malu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkanlah dia, karena sesungguhnya malu itu sebagian dari iman.” (Muttafaq ‘alaih)

682 – Dan dari Imran bin Hushain radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Malu itu tidak mendatangkan kecuali kebaikan.” (Muttafaq ‘alaih) Dan dalam riwayat Muslim: “Malu itu semuanya kebaikan” atau beliau bersabda: “Malu itu semuanya kebaikan.”

[Penjelasan]

Pengarang An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin (Kitab Adab) (Bab Tentang Malu dan Keutamaannya serta Anjuran Kepadanya): Adab adalah akhlak yang digunakan manusia untuk beradab, dan memiliki banyak jenis di antaranya: kemurahan hati, keberanian, jiwa yang baik, lapang dada, wajah yang ceria dan lain-lain yang banyak. Adab adalah ungkapan tentang akhlak yang digunakan manusia untuk berakhlak yang terpuji karenanya, dan di antaranya adalah malu. Malu adalah sifat dalam jiwa yang mendorong manusia untuk melakukan apa yang indah dan menghiasi, serta meninggalkan apa yang mengotori dan memperburuk. Maka engkau akan mendapatinya jika melakukan sesuatu yang menyelisihi muru’ah (kehormatan), dia malu kepada manusia. Jika melakukan sesuatu yang haram, dia malu kepada Allah ‘azza wa jalla. Jika meninggalkan kewajiban, dia malu kepada Allah. Dan jika meninggalkan apa yang sepatutnya dilakukan, dia malu kepada manusia. Maka malu itu sebagian dari iman.

Karena itulah Ibnu Umar radhiyallahu anhuma menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati seorang laki-laki dari Anshar yang menasihati saudaranya tentang malu, yaitu dia mendorongnya kepada malu dan memotivasinya. Maka Nabi ‘alaihish shalatu wassalam menjelaskan bahwa malu itu sebagian dari iman. Beliau ‘alaihish shalatu wassalam bersabda dalam hadits lain: “Iman itu terdiri dari tujuh puluh sekian cabang, yang paling tinggi adalah ucapan Laa ilaaha illallah, yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu adalah cabang dari iman.”

Jika seseorang memiliki malu, engkau akan mendapatinya berjalan dengan lurus, tidak terburu-buru yang tercela karenanya dan tidak pula lamban yang tercela karenanya juga. Demikian pula jika berbicara, engkau mendapatinya tidak berbicara kecuali dengan kebaikan, dengan kata-kata yang baik, dengan adab dan dengan gaya tinggi sesuai kemampuannya. Jika dia tidak malu, maka dia akan melakukan apa yang dia kehendaki sebagaimana yang datang dalam hadits shahih: “Sesungguhnya di antara apa yang didapat manusia dari kalimat kenabian terdahulu adalah: Jika engkau tidak malu, maka lakukanlah apa yang engkau kehendaki.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih malu daripada gadis perawan di kamarnya. Gadis perawan adalah wanita yang belum menikah dan kebiasaannya adalah pemalu. Maka Rasul ‘alaihish shalatu wassalam lebih malu daripada gadis perawan di kamarnya. Tetapi beliau tidak malu dari kebenaran, beliau berbicara dengan kebenaran dan menyuarakannya dengan tegas, tidak peduli siapapun. Adapun dalam hal yang tidak merusak hak-hak, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling malu. Maka hendaklah engkau wahai saudaraku menggunakan sifat malu, adab, dan berakhlak dengan akhlak yang baik yang terpuji di antara manusia.

683 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Iman itu terdiri dari tujuh puluh sekian atau enam puluh sekian cabang. Yang paling utama adalah ucapan Laa ilaaha illallah, yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu adalah cabang dari iman.” (Muttafaq ‘alaih)

Al-Bidh’ dengan kasrah ba’ dan boleh fathah, yaitu dari tiga sampai sepuluh. Asy-Syu’bah adalah bagian dan sifat. Al-Imaathah adalah penyingkiran. Al-Adzaa adalah apa yang mengganggu seperti batu, duri, lumpur, abu, kotoran dan semacamnya.

[Penjelasan]

Pengarang rahimahullah ta’ala berkata dalam apa yang dinukilnya dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Iman itu terdiri dari tujuh puluh sekian atau enam puluh sekian cabang” – ini keraguan dari perawi apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “tujuh puluh sekian” ataukah “enam puluh sekian”. “Yang paling utamanya” dan dalam lafazh lain “yang paling tingginya adalah ucapan Laa ilaaha illallah, dan yang paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu adalah cabang dari iman.”

Ini adalah syahid (bukti pendukung) untuk bab ini, bab malu dan keutamaannya. Dalam hadits ini, Rasul ‘alaihish shalatu wassalam menjelaskan bahwa iman memiliki cabang-cabang yang banyak, enam puluh sekian atau tujuh puluh sekian. Rasul ‘alaihish shalatu wassalam tidak menjelaskannya agar manusia berijtihad sendiri dan mengikuti nash-nash Al-Quran dan Sunnah sehingga mengumpulkan cabang-cabang ini dan mengamalkannya. Ini banyak terjadi yaitu dalam Al-Quran dan Sunnah ada hal-hal yang disamarkan, Allah dan Rasul-Nya menyamarkannya untuk menguji makhluk agar terlihat yang bersungguh-sungguh dan yang tidak.

Misalnya Lailatul Qadr di sepuluh malam terakhir Ramadhan atau di tujuh malam terakhir Ramadhan, tetapi tidak diketahui di malam yang mana, agar manusia bersungguh-sungguh beramal di semua malam dengan harapan mendapat malam ini. Seandainya diketahui dengan pasti, manusia akan bersungguh-sungguh di malam itu dan bermalas-malasan di malam-malam lainnya.

Di antaranya adalah waktu ijabah di hari Jum’at, di dalamnya ada waktu dimana tidak ada seorang hamba muslim yang bertepatan dengannya dalam keadaan berdiri shalat memohon kepada Allah kecuali Allah mengabulkannya. Ini juga disamarkan agar manusia bersungguh-sungguh untuk mencari dan beramal. Demikian pula setiap malam ada waktu ijabah, tidak ada seorangpun yang bersesuaian dengannya berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali dikabulkan.

Demikian pula Nabi ‘alaihish shalatu wassalam mengabarkan bahwa Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu, barangsiapa yang menghitungnya masuk surga, dan beliau tidak menyebutkannya. Hadits yang datang dalam penyebutannya adalah hadits dha’if yang tidak dapat dijadikan hujjah.

Berdasarkan hal ini, maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di sini: “Iman itu terdiri dari tujuh puluh sekian atau enam puluh sekian cabang” – meninggalkan penentuan spesifiknya agar kita bersungguh-sungguh mengikutinya dalam Al-Quran dan Sunnah sehingga mengumpulkan cabang-cabang ini kemudian melaksanakannya. Ini dari hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang Allah Ta’ala berikan kepadanya.

Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang cabang-cabang ini: Yang paling utama atau paling tinggi adalah ucapan Laa ilaaha illallah. Kalimat agung ini jika ditimbang dengan tujuh langit, tujuh bumi dan seluruh makhluk, pasti akan lebih berat karena kalimat ini adalah kalimat paling agung. Ini adalah kalimat tauhid yang jika diucapkan manusia menjadi muslim, dan jika sombong darinya menjadi kafir. Ia adalah batas pemisah antara iman dan kufur. Karena itulah ia menjadi cabang iman yang paling tinggi dan paling utama.

Laa ilaaha illallah artinya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah ‘azza wa jalla. Semua yang diibadahi selain Allah adalah batil kecuali Allah saja tanpa sekutu. Dialah yang haq sebagaimana Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Demikian itu karena Allah adalah Yang Haq dan apa yang mereka seru selain Dia adalah batil, dan Allah adalah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Al-Hajj: 62)

Beriman kepada tauhid agung ini bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah mencakup beriman bahwa tidak ada pencipta kecuali Allah, tidak ada pemberi rizki kecuali Allah, tidak ada pengatur makhluk kecuali Allah, tidak ada yang memiliki mudarat dan manfaat kecuali Allah. Juga mencakup beriman kepada nama-nama dan sifat-sifat Allah, karena tidak diibadahi kecuali yang diketahui bahwa Dia layak untuk diibadahi. Dan tidak ada yang layak diibadahi selain Sang Pencipta ‘azza wa jalla. Karena itulah kalimat ini menjadi cabang iman yang paling tinggi dan paling utama.

Barangsiapa yang diakhiri hidupnya dengan kalimat ini di dunia, maka dia akan menjadi penghuni surga. Sesungguhnya barangsiapa yang ucapan terakhirnya dari dunia adalah Laa ilaaha illallah, dia masuk surga. Kami memohon kepada Allah agar diakhiri hidup kami dengan kalimat ini, sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

“Yang paling tingginya ucapan Laa ilaaha illallah, dan yang paling rendahnya” yaitu perkara yang ringan “menyingkirkan gangguan dari jalan.” Al-Adzaa adalah apa yang mengganggu orang yang lewat dari duri, kain robek, kayu, batu atau lainnya. Menyingkirkan gangguan dari jalan termasuk cabang iman. Ini menunjukkan luasnya iman dan bahwa ia mencakup seluruh amal.

“Dan malu adalah cabang dari iman.” Malu adalah patah hati yang ada di hati dan malu untuk melakukan apa yang tidak disukai manusia. Malu kepada Allah dan malu kepada makhluk termasuk dari iman. Malu kepada Allah mewajibkan hamba untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah dan berhenti dari apa yang Allah larang. Malu kepada manusia mewajibkan hamba untuk menggunakan muru’ah (kehormatan) dan melakukan apa yang memperindah dan menghiasinya di sisi manusia, serta menjauhi apa yang mengotori dan memperburuknya. Maka malu semuanya dari iman.

Nabi ‘alaihish shalatu wassalam ditanya tentang iman, beliau menjawab: “Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan takdir baik buruknya.” Jika engkau gabungkan hadits ini dengan hadits yang lain, akan jelas bagimu bahwa iman sebagaimana yang dikemukakan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mencakup akidah, mencakup perkataan, dan mencakup perbuatan. Mencakup amal hati, akidah hati dan amal hati, perkataan lisan dan amal anggota badan.

Laa ilaaha illallah adalah perkataan lisan. Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah amal anggota badan. Malu adalah amal hati. Beriman kepada malaikat-malaikat-Nya dan kitab-kitab-Nya adalah akidah hati. Maka iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah mencakup keempat hal ini: akidah hati, amal hati, perkataan lisan, dan amal anggota badan. Dalil-dalilnya dari Al-Quran dan Sunnah sangat banyak.

Dalam hadits ini ada anjuran untuk menyingkirkan gangguan dari jalan karena jika itu dari iman maka lakukanlah, imanmu akan bertambah dan sempurna. Jika engkau menemukan gangguan di jalan berupa batu, kaca, duri atau lainnya, singkirkanlah karena itu dari iman. Bahkan kendaraan jika engkau letakkan di tengah jalan dan menyempitkan manusia, maka engkau telah meletakkan gangguan di jalan manusia. Menyingkirkan itu dari iman.

Jika menyingkirkan gangguan dari jalan termasuk iman, maka meletakkan gangguan di jalan adalah kerugian – na’udzubillah – dan kekurangan iman. Karena itu manusia harus memiliki hati yang malu, merasakan perasaan manusia. Engkau dapati sebagian manusia sekarang menghentikan kendaraan di tempat mana saja secara memanjang atau melintang, tidak peduli tempatnya sempit atau luas, tidak peduli. Ini bukan sifat mukmin.

Mukmin adalah yang memiliki hati yang malu, merasakan perasaan manusia, mencintai untuk manusia apa yang dia cintai untuk dirinya. Bagaimana engkau datang misalnya dan menghentikan kendaraanmu melintang di jalan dan tidak peduli menyempitkan jalan untuk manusia? Terkadang mereka menutup jalan, berhenti di pintu masjid jami’ dan jalannya sempit. Ketika manusia keluar hari Jum’at mereka menyempitkan mereka. Ini salah.

Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah. Berdasarkan ini, manusia hendaknya melaksanakan penyingkiran gangguan dari jalan. Jika tidak mampu seperti bila berupa batu-batu besar atau tumpukan pasir atau semacamnya, hendaklah melaporkan kepada yang berwenang, melaporkan kepada balai kota misalnya karena mereka yang bertanggung jawab atas hal ini. Laporkan agar menjadi orang yang saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.

“Malu adalah cabang dari iman.” Jika seseorang malu, dia tidak berbicara dengan apa yang mengotorinya di sisi manusia dan tidak melakukan apa yang mengotorinya di sisi manusia. Bahkan engkau mendapatinya berwibawa, tenang, tenteram. Ini dari tanda iman. Wallahu al-muwaffiq.

684 – Dan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih malu daripada gadis perawan di kamarnya. Jika beliau melihat sesuatu yang tidak disukainya, kami mengetahuinya dari wajah beliau. (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Kemudian An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam bab malu dan keutamaannya dalam apa yang dinukilnya dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih malu daripada gadis perawan di kamarnya. Gadis perawan adalah wanita yang belum menikah dan dia adalah wanita yang paling malu karena belum menikah dan belum bergaul dengan laki-laki. Engkau mendapatinya pemalu di kamarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih malu darinya.

Tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam jika melihat apa yang tidak disukai, itu diketahui dari wajah beliau, wajah beliau berubah tetapi beliau malu ‘alaihish shalatu wassalam. Begitulah seharusnya mukmin malu, tidak sembrono, tidak melakukan apa yang mempermalukan, tidak melakukan apa yang dikritik. Tetapi jika mendengar apa yang tidak disukai atau melihat apa yang tidak disukai, maka dia terpengaruh.

Bukanlah dari kejantanan untuk tidak terpengaruh oleh apapun karena yang tidak terpengaruh oleh apapun adalah orang tumpul yang tidak merasakan. Tetapi terpengaruh dan malu mencegahmu melakukan apa yang munkar atau mengatakan apa yang munkar.

Kemudian, malu tidak boleh mencegah seseorang dari bertanya tentang agamanya dalam hal yang wajib baginya, karena meninggalkan bertanya tentang agama dalam hal yang wajib bukanlah malu tetapi kelemahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak malu dari kebenaran.

Aisyah radhiyallahu anha berkata: “Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar, malu tidak mencegah mereka untuk memahami agama.” Wanita datang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang sesuatu yang dimalui laki-laki untuk menyebutkannya. Maka manusia harus bertanya tentang agamanya dan tidak malu.

Karena itulah ketika Ma’iz bin Malik radhiyallahu anhu datang kepada Nabi ‘alaihish shalatu wassalam, dia datang mengaku telah berzina, mengatakan bahwa dia telah berzina. Nabi ‘alaihish shalatu wassalam memalingkan wajah darinya. Kemudian dia datang kedua kali dan mengatakan bahwa dia telah berzina, Nabi memalingkan wajah darinya. Kemudian datang ketiga kali mengatakan bahwa dia telah berzina, Nabi ‘alaihish shalatu wassalam memalingkan wajah darinya, menginginkan agar dia bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya.

Ketika datang yang keempat, Nabi ‘alaihish shalatu wassalam mendiskusikannya. Beliau berkata: “Apakah engkau gila?” Dia berkata: “Tidak ya Rasulullah.” Beliau berkata: “Apakah engkau tahu apa itu zina?” Dia berkata: “Ya, zina adalah laki-laki mendatangi wanita dengan haram seperti laki-laki mendatangi istrinya dengan halal.” Maka beliau berkata kepadanya: “Apakah engkau menyetubuhinya?” – beliau tidak berkinayah tetapi terang-terangan di sini meskipun ini sesuatu yang dimalui tetapi dalam perkara hak tidak malu.

Beliau berkata kepadanya: “Apakah engkau menyetubuhinya?” Dia berkata: “Ya.” Beliau berkata: “Sampai yang itu darimu hilang dalam yang itu darinya sebagaimana celak hilang dalam wadah celak dan timba dalam sumur?” Dia berkata: “Ya.” Ini sesuatu yang dimalui tetapi dalam perkara hak tidak malu.

Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk bertanya. Dia berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia bermimpi basah?” Beliau berkata: “Ya, jika dia melihat air.” Pertanyaan ini mungkin dimalui laki-laki untuk menanyakannya apalagi di dalam majelis, tetapi Ummu Sulaim tidak dicegah malu untuk mengetahui agamanya dan memahaminya.

Berdasarkan ini, malu yang mencegah dari bertanya tentang apa yang wajib ditanyakan adalah malu yang tercela dan tidak pantas kita menyebutnya malu, tetapi kita katakan bahwa ini kelemahan dan pengecut dan itu dari setan. Bertanyalah tentang agamamu dan jangan malu.

Adapun hal-hal yang tidak berkaitan dengan perkara wajib, malu lebih baik daripada tidak malu. “Sesungguhnya di antara apa yang didapat manusia dari kalimat kenabian terdahulu adalah: Jika engkau tidak malu, maka lakukanlah apa yang engkau kehendaki.”

Di antara yang menyelisihi malu adalah apa yang dilakukan sebagian manusia sekarang di pasar-pasar berupa perkataan keji yang buruk atau perbuatan buruk atau semacamnya. Karena itu manusia wajib malu kecuali dalam perkara yang wajib diketahuinya, maka dia tidak malu dari kebenaran.

 

 

Bab Menjaga Rahasia

 

Allah Ta’ala berfirman: “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungannya” (QS. Al-Isra: 34)

685 – Dan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya di antara orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli istrinya dan istri itu menggaulinya, kemudian dia menyebarkan rahasianya.” (HR. Muslim)

[Penjelasan]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata (Bab Menjaga Rahasia): Rahasia adalah apa yang terjadi secara tersembunyi antara kamu dan temanmu, dan tidak halal bagimu menyebarkan rahasia ini atau menjelaskannya kepada siapapun, baik dia berkata kepadamu “jangan beritahu siapapun” atau diketahui melalui petunjuk perbuatan bahwa dia tidak suka ada orang lain yang mengetahuinya, atau diketahui melalui petunjuk keadaan bahwa dia tidak suka ada orang lain yang mengetahuinya.

Contoh pertama: secara lisan, yaitu seseorang menceritakan kepadamu sebuah cerita kemudian berkata “jangan beritahu siapapun, ini amanah bersamamu”. Contoh kedua: petunjuk perbuatan, yaitu seseorang menceritakan kepadamu dan dalam keadaan bercerita dia menoleh-noleh karena khawatir ada orang yang mendengar, karena makna toleh-menoleh itu menunjukkan bahwa dia tidak suka ada orang lain yang mengetahuinya. Contoh ketiga: petunjuk keadaan, yaitu hal yang diceritakan atau diberitahukan kepadamu termasuk perkara-perkara yang membuatnya malu untuk menyebutkannya atau takut menyebutkannya atau yang sejenisnya, maka tidak halal bagimu menjelaskan dan menyebarkan rahasia ini.

Kemudian pengarang rahimahullah berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungannya” artinya jika kalian berjanji terhadap sesuatu dengan lisan hal atau lisan maqal maka wajib bagi kalian memenuhi janji itu. Di antara janji-janji adalah syarat-syarat yang terjadi antara manusia dalam jual beli, sewa-menyewa, menggadai dan lain sebagainya, maka syarat-syarat ini termasuk janji. Demikian juga perjanjian yang terjadi antara kaum muslimin dan orang-orang kafir, maka wajib bagi kaum muslimin memenuhinya.

Orang-orang kafir yang berjanji sebagaimana Allah jelaskan dalam surah At-Taubah terbagi menjadi tiga bagian: Bagian pertama: mereka terus-menerus memenuhi janji, maka mereka ini wajib kita penuhi janji mereka. Bagian kedua: mereka mengingkari janji, maka mereka ini tidak ada janji antara kita dengan mereka karena mereka telah mengingkari janji. Allah Ta’ala berfirman: “Mengapa kamu tidak memerangi orang-orang yang melanggar sumpah (janji) mereka, padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir rasul dan mereka yang pertama kali (memulai) memerangi kamu?” (QS. At-Taubah: 13) Bagian ketiga: mereka tidak mengingkari janji dan tidak jelas bagi kita bahwa mereka akan terus memenuhinya, tetapi kita khawatir mereka akan berkhianat dan mengingkari janji. Terhadap mereka ini Allah berfirman: “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al-Anfal: 58), artinya katakan kepada mereka tidak ada janji antara kita dengan kalian agar perkaranya jelas.

Yang penting adalah semua yang disyaratkan antara manusia termasuk perjanjian. Di antaranya adalah komitmen para pegawai untuk menunaikan pekerjaannya, karena pegawai telah berkomitmen dengan syarat-syarat yang dipersyaratkan pemerintah kepada para pegawai seperti hadir di awal jam kerja, tidak keluar kecuali setelah selesai jam kerja, bersikap jujur dalam pekerjaan dan hal-hal serupa yang dikenal dalam dinas kepegawaian. Maka wajib memenuhi janji-janji ini, jika tidak maka tinggalkan pekerjaan itu dan jadilah bebas dalam apa yang engkau kerjakan. Karena pekerjaan itu tidak diwajibkan kepadamu, tetapi engkaulah yang datang dan bekerja, maka wajib bagimu berkomitmen dengan apa yang dipersyaratkan pekerjaan ini dalam segala hal, jika tidak maka tinggalkanlah dan jadilah bebas dalam apa yang engkau inginkan, tidak ada yang menghisabmu kecuali Allah ‘Azza wa Jalla.

Kemudian dia menyebutkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya di antara orang yang paling buruk kedudukannya pada hari kiamat…” “Asharr” (paling buruk) ini bahasa yang jarang digunakan karena bahasa yang banyak adalah menghilangkan hamzah, maka “khair” (baik) dan “sharr” (buruk), yang lebih sering dalam bahasa adalah menghilangkan hamzah, tidak dikatakan “akhyar” atau “asharr” kecuali sedikit, tetapi yang dikatakan adalah “khair” dan “sharr”. Allah Ta’ala berfirman: “Penghuni surga pada hari itu lebih baik tempat tinggalnya dan lebih indah tempat istirahatnya” (QS. Al-Furqan: 24) dan berfirman: “Maka kelak mereka akan mengetahui siapa yang lebih buruk tempatnya dan lebih lemah bala tentaranya” (QS. Maryam: 75). Hamzah dihilangkan pada “khair” dan “sharr” tetapi kadang-kadang disebutkan berdasarkan asal katanya.

Maka di sini: “Sesungguhnya di antara orang yang paling buruk kedudukannya pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istri dan istri menggaulinya” maksudnya istri, kemudian dia menyebarkan rahasianya atau dia juga menyebarkan rahasia suaminya, lalu berkata “aku melakukan kepada istriku tadi malam begini dan begini” na’udzu billah, sehingga orang yang tidak hadir seakan-akan menyaksikan, seakan-akan dia berada di antara mereka di tempat tidur na’udzu billah, dia memberitahukan hal-hal rahasia yang tidak disukai istri jika ada orang lain yang mengetahuinya, atau istri juga demikian memberitahukan kepada para wanita bahwa suaminya melakukan kepadanya begini dan begini. Semua ini haram dan tidak halal, dan dia termasuk orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat.

Maka yang wajib adalah perkara-perkara rahasia di rumah-rumah, di tempat tidur dan di tempat lain dijaga dan tidak boleh ada seorangpun yang mengetahuinya sama sekali. Karena barangsiapa menjaga rahasia saudaranya, Allah akan menjaga rahasianya, maka balasan itu sesuai dengan jenis perbuatan.

688 – Dan dari Tsabit dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatiku ketika aku sedang bermain dengan anak-anak laki-laki, lalu beliau mengucapkan salam kepada kami. Kemudian beliau mengutusku untuk suatu keperluan, maka aku terlambat dari ibuku. Ketika aku datang, ibuku berkata: “Apa yang menahan kamu?” Aku berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan.” Ibuku berkata: “Apa keperluan beliau?” Aku berkata: “Itu rahasia.” Ibuku berkata: “Jangan kamu beritahukan rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada siapapun.” Anas berkata: “Demi Allah, seandainya aku menceritakannya kepada seseorang, niscaya aku ceritakan kepadamu wahai Tsabit.” (HR. Muslim, dan Bukhari meriwayatkan sebagiannya secara ringkas)

[Penjelasan]

Pengarang rahimahullah ta’ala berkata dalam bab menjaga rahasia tentang apa yang dinukil dari Tsabit dari Anas pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya ketika dia bermain dengan anak-anak lalu mengucapkan salam kepada mereka, yaitu mengucapkan salam kepada anak-anak ketika mereka bermain. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya, beliau biasa melewati anak-anak lalu mengucapkan salam kepada mereka.

Kemudian beliau memanggil Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan mengutusnya untuk suatu keperluan. Maka dia terlambat dari ibunya, dan ibunya adalah Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah. Ketika dia datang kepadanya, ibunya bertanya: “Apa yang membuatmu terlambat?” Dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan,” yaitu mengutus aku untuk itu. Ibunya berkata: “Apa keperluan beliau?” Dia berkata: “Aku tidak akan memberitahukan rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka ibunya berkata: “Jangan kamu beritahukan kepada siapapun rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Anas berkata kepada Tsabit yang selalu bersamanya: “Seandainya aku memberitahukan hal itu kepada seseorang, niscaya aku beritahukan kepadamu,” yaitu keperluan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya untuk itu.

Dalam hadits ini terdapat beberapa faedah: Pertama: Kebaikan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kerendahan hati beliau yang sangat, dan bahwa beliau dengan kemuliaan, kedudukan dan kewibawaannya di sisi Allah dan di sisi makhluk-Nya merendahkan diri hingga mengucapkan salam kepada anak-anak ketika mereka bermain di pasar. Siapa di antara kita yang melakukan itu kecuali orang yang dikehendaki Allah.

Kedua: Di antara faedah hadits ini adalah disunnahkan seseorang mengucapkan salam kepada orang yang dilewatinya walaupun dari kalangan anak-anak, karena salam adalah doa, engkau mendoakan saudaramu dengannya, engkau mengatakan “assalaamu ‘alaika” dan jawaban doa untukmu, dia mengatakan “wa ‘alaika assalaam”. Dan karena jika engkau mengucapkan salam kepada anak-anak, engkau membiasakan mereka dengan pendidikan yang baik hingga mereka tumbuh dan hidup dengannya, dan engkau mendapat pahala dalam segala hal yang mereka petunjuki bahkan dalam segala sesuatu yang orang-orang petunjuki oleh dirimu dari perkara kebaikan engkau mendapat pahala di dalamnya.

Ketiga: Bolehnya mengutus anak dengan keperluan tetapi dengan syarat dia dapat dipercaya. Adapun jika tidak dapat dipercaya seperti anak yang banyak bermain dan tidak peduli dengan keperluan-keperluan maka jangan mengandalkannya.

Keempat: Apa yang disebutkan para fuqaha rahimahullah bahwa jika anak datang kepadamu dengan keperluan dan berkata “ini dari ayahku, ini dari ibuku” dan semisalnya, maka boleh bagimu menerimanya walaupun dia sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menyumbangkan hartanya dengan sesuatu. Tetapi jika dia datang kepadamu sebagai utusan dan berkata “ini dari ayahku” misalnya datang dengan kurma, datang dengan semangka, datang dengan kain, datang dengan apa saja, jika dia datang maka terimalah dan jangan berkata “ini anak kecil, mungkin dia mencurinya, mungkin begini, mungkin begitu” berpeganglah pada yang zhahir.

Kelima: Memperhatikan ibu dan keluarga, dan bahwa seseorang jika ingin mengurus keperluan dan khawatir akan terlambat dari mereka hendaknya memberitahukan mereka jika hal itu tidak merusak keperluan tersebut. Yaitu jika engkau keluar dari keluargamu maka sebaiknya engkau katakan “aku keluar ke tempat si fulan” agar mereka tenang dan tidak terganggu pikiran mereka. Seseorang tidak tahu, mungkin dia pergi ke tempat si fulan lalu mengalami kecelakaan atau sakit atau lainnya. Jika tidak diketahui maka urusannya menjadi masalah bagi keluarganya. Maka sebaiknya jika engkau ingin pergi ke sesuatu yang tidak biasa, beritahukanlah kepada mereka tujuanmu. Adapun hal yang biasa seperti keluar ke masjid dan semisalnya maka tidak mengapa. Misalnya jika engkau ingin pergi ke kampungmu, katakan kepada mereka “hari ini aku pergi ke tempat si fulan” atau ingin pergi bertamasya maka beritahukan kepada mereka agar mereka tenang.

Keenam: Bahwa tidak boleh seseorang menyebarkan rahasia seseorang walaupun kepada ayah dan ibunya. Seandainya seseorang mengutusmu untuk suatu keperluan kemudian ayahmu berkata kepadamu “apa yang diperintahkannya kepadamu” jangan beritahukan walaupun dia ayahmu, atau ibumu berkata “apa yang diperintahkannya kepadamu” jangan beritahukan walaupun dia ibumu, karena ini termasuk rahasia manusia dan tidak boleh menyebarkannya kepada siapapun.

Ketujuh: Kebaikan pendidikan Ummu Sulaim kepada anaknya ketika dia berkata “jangan kamu beritahukan kepada siapapun rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dia berkata demikian kepadanya padahal dia tidak memberitahukan kepada ibunya dan tidak memberitahukan kepada yang lain, sebagai dukungan dan penguatan kepadanya dan memberikan alasan untuknya karena dia menolak memberitahukan rahasia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ibunya. Maka ibunya berkata “jangan kamu beritahukan kepada siapapun” seakan-akan dia berkata “aku setuju denganmu dalam hal ini maka berpegang teguhlah dengannya”.

Kedelapan: Menampakkan kecintaan Anas kepada Tsabit karena dia selalu bersamanya dan karena itu engkau dapati dia banyak meriwayatkan darinya. Karena itu dia berkata kepadanya “seandainya aku memberitahukan kepada seseorang niscaya aku beritahukan kepadamu”. Ini menunjukkan kecintaan antara Anas dan muridnya Tsabit. Demikian juga sebaiknya kasih sayang antara murid-murid dan guru mereka saling timbal balik, karena jika tidak ada kasih sayang antara murid dan guru maka murid tidak akan menerima semua yang dikatakan gurunya, demikian juga guru tidak bergairah mengajar muridnya dan tidak terlalu memperhatikannya. Jika kasih sayang di antara mereka timbal balik maka akan terjadi kebaikan yang banyak dengan ini.

 

 

Bab Menepati Janji Dan Melaksanakan Perjanjian

 

Allah Ta’ala berfirman: “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungannya” (QS. Al-Isra: 34) Dan Allah berfirman: “Dan penuhilah janji Allah apabila kamu berjanji” (QS. An-Nahl: 91) Dan Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS. Al-Maidah: 1) Dan Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat” (QS. Ash-Shaff: 2-3)

[Penjelasan]

Pengarang rahimahullah ta’ala berkata (Bab Menepati Janji dan Melaksanakan Perjanjian). Janji: apa yang dijanjikan seseorang kepada yang lain dan ada dua macam: janji dengan Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya: “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ‘Bukankah aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab: ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi'” (QS. Al-A’raf: 172). Maka Allah telah mengambil janji dari semua hamba-Nya untuk menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun karena Dia adalah Tuhan dan Pencipta mereka.

Dan janji dengan hamba-hamba Allah, di antaranya janji-janji yang terjadi antara manusia, antara seseorang dengan saudaranya sesama muslim, antara kaum muslimin dengan orang-orang kafir dan janji-janji lain yang dikenal. Maka Allah Ta’ala memerintahkan untuk menepati janji, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungannya” artinya menepati janji akan ditanyakan kepada seseorang pada hari kiamat, dia ditanya tentang janjinya apakah dia menepatinya atau tidak.

Dan Allah berfirman: “Dan penuhilah janji Allah apabila kamu berjanji” artinya jangan mengingkari janji. Dan Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat”. Seseorang jika berjanji dan tidak menepati maka dia telah mengatakan apa yang tidak diperbuatnya. Misalnya engkau berkata kepada seseorang “aku berjanji kepadamu tidak akan memberitahukan rahasia yang antara aku dan kamu” atau “aku berjanji kepadamu tidak akan memberitahukan apa yang kamu lakukan dalam hal ini dan itu” kemudian engkau ingkari dan memberitahukan, maka ini termasuk mengatakan apa yang tidak diperbuat: “Mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat?”

Dan firman-Nya: “Amat besar kebencian di sisi Allah” artinya amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat. Maka Allah membenci hal ini dan Allah mencintai orang-orang yang menepati janji jika mereka berjanji.

689 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tanda orang munafik ada tiga: jika berkata dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, dan jika dipercaya dia berkhianat.” (Muttafaq ‘alaih) Dalam riwayat Muslim ditambahkan: “Walaupun dia berpuasa, shalat, dan mengaku bahwa dia muslim.”

690 – Dan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Empat sifat, barangsiapa memilikinya maka dia munafik murni, dan barangsiapa memiliki satu sifat di antaranya maka pada dirinya ada satu sifat kemunafikan sampai dia meninggalkannya: jika dipercaya dia berkhianat, jika berkata dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, dan jika bertengkar dia berlaku zhalim.” (Muttafaq ‘alaih)

691 – Dan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Seandainya harta Bahrain datang, aku akan memberikan kepadamu begini dan begini dan begini.” Namun harta Bahrain tidak datang hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Ketika harta Bahrain datang, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memerintahkan lalu menyeru: “Barangsiapa yang memiliki janji atau utang pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hendaklah datang kepada kami.” Maka aku datang kepadanya dan berkata kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku begini. Maka dia menggenggam untukku satu genggaman, lalu aku hitung ternyata lima ratus. Kemudian dia berkata kepadaku: “Ambillah yang semisal itu lagi.” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Pengarang rahimahullah menukil dalam bab menepati janji dan melaksanakan perjanjian dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tanda orang munafik ada tiga” tandanya yaitu tanda-tandanya ada tiga: “jika berkata dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, dan jika dipercaya dia berkhianat.” Artinya ini termasuk tanda-tanda orang munafik. Jika engkau melihat seseorang berdusta jika berkata, mengingkari jika berjanji, dan berkhianat jika dipercaya, maka ini termasuk tanda-tanda orang munafik. Karena asal orang munafik dibangun atas penyembunyian dan penutupan, dia menyembunyikan yang buruk dan menampakkan yang baik, menyembunyikan kekafiran dan menampakkan keimanan.

Orang yang berdusta demikian juga, dia memberitahukan yang berlawanan dengan kenyataan. Dan orang yang berjanji lalu mengingkari demikian juga. Demikian juga orang yang berkhianat jika dipercaya. Maka ini adalah tanda-tanda kemunafikan wa al-‘iyadzu billah.

Dan dalam hal ini peringatan dari dusta dan bahwa itu termasuk tanda-tanda orang munafik, maka tidak boleh seseorang berdusta. Tetapi jika terpaksa melakukan tauriyah (pengalihan makna) yaitu takwil maka tidak mengapa, seperti seseorang menanyakannya tentang suatu perkara yang tidak dia sukai jika orang lain mengetahuinya, maka dia berkata sesuatu yang berlawanan dengan kenyataan tetapi dia mentakwilkannya, maka ini tidak mengapa.

Adapun mengingkari janji maka haram, wajib menepati janji, baik engkau menjanjikannya harta atau menjanjikannya pertolongan untuk membantunya dalam sesuatu atau perkara apa saja dari berbagai perkara. Jika berjanji maka wajib bagimu menepati janji. Dan dalam hal ini sebaiknya seseorang menentukan waktu-waktu perjanjian dan mengaturnya. Jika dia berkata kepada salah seorang saudaranya “aku berjumpa denganmu di tempat si fulan” maka hendaklah dia tentukan jam sekian agar jika yang berjanji terlambat dan yang membuat janji pergi, dia punya alasan agar tidak mengikatnya di tempat itu terlalu lama.

Telah tersebar di kalangan sebagian orang bodoh bahwa mereka berkata “aku berjanji kepadamu dan tidak akan mengingkari janjiku, janjiku Inggris” mereka mengira bahwa orang-orang yang menepati janji adalah orang Inggris. Tetapi janji yang ditepati adalah janji orang mukmin. Karena itu sebaiknya engkau berkata jika berjanji kepada seseorang dan ingin menegaskan “ini janji mukmin” agar tidak mengingkarinya, karena tidak mengingkari janji kecuali orang munafik.

“Dan jika dipercaya dia berkhianat” artinya jika orang-orang mempercayakannya atas harta mereka atau rahasia mereka atau anak-anak mereka atau sesuatu dari hal-hal ini maka dia berkhianat wa al-‘iyadzu billah. Ini juga termasuk tanda-tanda kemunafikan.

Adapun hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, di dalamnya: “Empat sifat, barangsiapa memilikinya maka dia munafik murni, dan barangsiapa memiliki satu sifat di antaranya maka pada dirinya ada satu sifat kemunafikan sampai dia meninggalkannya.” Yang dimaksud adalah bahwa keempat sifat ini tidak berkumpul kecuali pada orang munafik murni. Walaupun orang mukmin mungkin memiliki salah satunya, tetapi dia tidak menjadi munafik murni, bahkan pada dirinya ada sifat kemunafikan sampai dia meninggalkannya.

Keempat sifat itu adalah: “jika dipercaya dia berkhianat, jika berkata dia berdusta” – telah berlalu pembahasan kedua kalimat ini. Dan yang ketiga: “jika berjanji dia mengingkari” dan ini dekat dengan sabda beliau sebelumnya “jika berjanji dia mengingkari” yaitu jika dia berjanji dengan seseorang dia mengingkarinya dan tidak menepati janji yang dijanjikannya kepadanya.

Keempat: Jika bersengketa maka berbuat fasik. Persengketaan adalah bertengkar di hadapan hakim dan sejenisnya. Jika seseorang bersengketa maka berbuat fasik, dan kefasikan dalam persengketaan ada dua macam: Pertama: menuntut sesuatu yang bukan haknya. Kedua: mengingkari kewajiban yang harus dipenuhinya.

Contoh yang pertama: seseorang menuntut orang lain, lalu berkata di hadapan hakim bahwa dia menagih kepada orang tersebut seribu riyal padahal dia berbohong, kemudian bersumpah atas tuntutan tersebut dan mendatangkan saksi palsu, sehingga hakim memutuskan untuk memenuhi tuntutannya. Inilah yang disebut bersengketa lalu berbuat fasik karena dia menuntut sesuatu yang bukan haknya dan bersumpah atasnya.

Contoh yang kedua: seseorang memiliki hutang seribu riyal, lalu datang pemilik hak kepadanya berkata: “Bayarlah hakku!” Dia menjawab: “Tidak ada hakmu padaku.” Ketika mereka bersengketa di hadapan hakim dan penuntut tidak memiliki bukti, maka orang yang mengingkari ini bersumpah dengan sumpah dusta dalam pengingkarannya bahwa tidak ada kewajiban apapun dari dirinya, sehingga hakim memutuskan dia bebas. Inilah persengketaan yang fasik, na’udzu billah.

Telah terbukti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan sumpah dusta untuk merebut hak seorang muslim, maka dia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” Na’udzu billah.

Keempat sifat ini jika berkumpul pada seseorang, maka dia adalah munafik sejati, karena telah lengkap padanya sifat-sifat kemunafikan, na’udzu billah. Dan jika pada dirinya terdapat salah satu dari sifat tersebut, maka pada dirinya ada sifat kemunafikan sampai dia meninggalkannya.

Dalam hadits ini terdapat dalil tentang peringatan keras dari keempat sifat ini: berkhianat dalam amanah, berbohong dalam pembicaraan, mengingkari janji, dan berbuat fasik dalam persengketaan.

Di dalamnya juga terdapat dalil bahwa seseorang bisa berkumpul padanya sifat-sifat iman dan sifat-sifat kemunafikan berdasarkan sabda Nabi: “padanya terdapat sifat kemunafikan.” Ini adalah madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa seseorang bisa memiliki sifat kemunafikan, sifat kefasikan, sifat keadilan, sifat permusuhan, dan sifat perwalian. Artinya seseorang tidak mesti menjadi kafir murni atau mukmin murni, tetapi bisa saja pada dirinya ada sifat-sifat kekafiran padahal dia beriman, dan sifat-sifat keimanan.

Kemudian disebutkan hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya harta Bahrain telah datang, niscaya aku berikan kepadamu begini, begini, dan begini.”

Harta Bahrain yaitu harta Al-Ihsa dan sekitarnya yang semuanya disebut Bahrain pada masa itu. Beliau berkata: “Seandainya telah datang, niscaya aku berikan kepadamu begini, begini, dan begini” sambil mengisyaratkan dengan kedua tangannya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah janji dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir bin Abdullah untuk memberikan harta Bahrain begini, begini, dan begini.

Ketika Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat sebelum harta Bahrain datang, dan khalifah adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu atas ijma’ sahabat yang semuanya membaiatnya sebagai khalifah setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka datanglah harta Bahrain pada masa kekhilafahan Abu Bakar. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata: “Siapa yang memiliki janji atau hutang pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” – janji maksudnya perjanjian, dan hutang maksudnya kewajiban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mungkin Rasul membeli sesuatu dari seseorang sehingga wajib baginya hutang atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang.

Dan memang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan baju perangnya digadaikan pada seorang Yahudi di Madinah dengan tiga puluh sha’ gandum yang dibelinya untuk keluarganya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki harta dan tidak diutus sebagai pemungut harta, tidak menyimpan harta kecuali sebatas untuk dibagikan kepada kaum muslimin.

Yang penting, Abu Bakar mengumumkan: “Siapa yang memiliki janji atau hutang pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hendaklah datang kepada kami.” Maka datanglah Jabir radhiyallahu ‘anhu kepada Abu Bakar dan berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seandainya harta Bahrain datang, niscaya aku berikan kepadamu begini, begini, dan begini.'” Abu Bakar berkata: “Ambillah!” Lalu Jabir mengambil dengan kedua tangannya dan menghitungnya, ternyata lima ratus. Abu Bakar berkata: “Ambillah yang serupa dengannya,” karena Rasul berkata begini, begini, dan begini tiga kali. Maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memberikan janji yang dijanjikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya.

Dalam hadits ini terdapat beberapa faidah: dibolehkannya mengkhususkan sebagian kaum muslimin dengan sesuatu dari baitul mal, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan Jabir, tetapi dengan syarat bukan karena hawa nafsu semata, melainkan untuk kemaslahatan umum atau khusus.

Di dalamnya terdapat dalil tentang kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau menggenggam harta tanpa menghitung, karena beliau melakukannya dengan kedua tangan. Ini menunjukkan kedermawanan dan bahwa harta tidak berharga di sisi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, berbeda dengan orang yang mengumpulkan harta dan menghitungnya, menghitung halala sebelum riyal karena ketamakannya terhadap harta.

Di dalamnya juga terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui ghaib, karena beliau berjanji namun wafat sebelum menepati janji karena harta belum datang.

Di dalamnya juga terdapat dalil tentang keutamaan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu karena dibai’at oleh para sahabat.

Di dalamnya juga terdapat dalil tentang diterimanya tuntutan penuntut jika tidak ada yang menentangnya untuk menolak tuntutannya dan penuntut tersebut terpercaya. Adapun jika ada yang menentangnya, maka bukti pada penuntut dan sumpah pada yang mengingkari. Dalam kisah ini tidak ada yang menentang Jabir radhiyallahu ‘anhu karena Abu Bakar adalah penanggung jawab baitul mal dan telah menawarkan kepada orang-orang siapa yang memiliki janji atau hutang hendaklah datang kepada kami. Maka datanglah Jabir dan Abu Bakar tidak berkata kepadanya: “Mana bukti bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikanmu?” Dia tidak meminta bukti darinya karena dia yakin kepadanya dan tidak ada yang menentangnya.

Di dalamnya juga terdapat dalil tentang memperhitungkan sesuatu dengan yang serupa dengannya, bahwa jika seseorang menimbang sesuatu dalam wadah dan beratnya misalnya seratus kilo, maka dia boleh mengisi wadah tersebut sekali lagi dengan sesuatu yang lain dan menganggapnya seratus kilo jika yang ditimbang sama dalam ringan dan beratnya. Karena Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu ketika menghitung genggaman pertama, menganggap genggaman kedua dan ketiga sama dengannya dalam hitungan.

Jika kita andaikan seseorang wajib membayar lima ratus sha’ misalnya, kemudian dalam wadah ada sepuluh sha’ dan dia ingin menghitung sisanya dengan wadah ini, maka tidak mengapa karena jika sesuatu itu sama maka tidak mengapa melakukan perhitungan seperti ini berdasarkan perbuatan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

Bab Menjaga Apa yang Telah Dibiasakan dari Kebaikan

 

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri” (Ar-Ra’d: 11). Allah juga berfirman: “Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali” (An-Nahl: 92). Al-ankats adalah jamak dari nakts yaitu benang yang diuraikan. Allah juga berfirman: “Dan supaya mereka jangan seperti orang-orang yang telah diberikan kitab sebelumnya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras” (Al-Hadid: 16). Dan Allah berfirman: “Maka mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang sebenarnya” (Al-Hadid: 27).

692 – Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku: “Wahai Abdullah, janganlah kamu seperti fulan, dia biasa shalat malam kemudian meninggalkan shalat malam.” (Muttafaq ‘alaih)

[Syarah]

Penulis An-Nawawi rahimahullah berkata: (Bab menjaga apa yang telah dibiasakan dari kebaikan), yaitu jika seseorang membiasakan perbuatan baik, maka sebaiknya dia terus melakukannya. Misalnya jika dia membiasakan tidak meninggalkan rawatib yaitu shalat-shalat sunnah yang mengikuti lima shalat, maka hendaklah dia menjaga hal tersebut. Jika dia biasa shalat malam, hendaklah dia menjaga hal tersebut. Jika dia biasa shalat dua rakaat Dhuha, hendaklah dia menjaga hal tersebut. Setiap kebaikan yang telah dibiasakan, sebaiknya dijaga.

Dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa amalannya berkesinambungan, yaitu beliau terus melakukannya. Jika beliau mengerjakan suatu amalan, beliau tetapkan dan tidak mengubahnya. Hal itu karena jika seseorang membiasakan kebaikan dan mengerjakannya kemudian meninggalkannya, maka ini akan menyebabkan tidak suka lagi terhadap kebaikan. Karena mundur setelah maju lebih buruk daripada tidak maju sama sekali. Seandainya kamu tidak mengerjakan kebaikan sejak awal tentu lebih ringan daripada mengerjakannya kemudian meninggalkannya. Ini adalah sesuatu yang dapat disaksikan dan dirasakan.

Penulis rahimahullah menyebutkan beberapa ayat dari Al-Quran yang semuanya menunjukkan bahwa seseorang sebaiknya menjaga apa yang telah dibiasakan dari kebaikan. Di antaranya firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali,” yaitu janganlah kalian seperti perempuan pemintal yang memintal wol, kemudian setelah memintal dan menyempurnakannya, dia uraikan menjadi cerai-berai dan merobeknya. Tetapi tetaplah pada apa yang kalian lakukan.

Di antaranya firman Allah Ta’ala: “Dan supaya mereka jangan seperti orang-orang yang telah diberikan kitab sebelumnya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras,” artinya mereka mengerjakan amal shalih tetapi berlalu masa yang panjang atas mereka sehingga hati mereka keras dan meninggalkan ilmu, maka janganlah kalian seperti mereka.

Adapun hadits-hadits yang disebutkan penulis, di antaranya hadits Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Abdullah, janganlah kamu seperti fulan, dia biasa shalat malam kemudian meninggalkan shalat malam.”

Kata “fulan” adalah kata ganti untuk manusia, laki-laki dan perempuan disebut “fulanah”. Kata ini kemungkinan dari ucapan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rasul tidak menyebutkan namanya kepada Abdullah bin Amr untuk menutup aib, karena yang dimaksud adalah kasusnya bukan orangnya. Kemungkinan juga Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan nama orangnya tetapi Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu yang menyamarkannya. Apapun itu, yang penting adalah amalannya.

Kasusnya adalah seorang laki-laki yang biasa shalat malam tetapi tidak istiqamah dan tidak terus-menerus melakukannya, padahal shalat malam pada asalnya adalah sunnah. Seandainya seseorang tidak melakukannya, dia tidak dicela. Maksudnya, seandainya dia tidak shalat malam, dia tidak dicela dan tidak dikatakan kepadanya: “Mengapa kamu tidak shalat malam?” karena itu sunnah. Tetapi jika dia shalat kemudian mundur dan meninggalkan, inilah yang dicela. Karena itu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu seperti fulan, dia biasa shalat malam kemudian meninggalkan shalat malam.”

Di antara hal itu yang lebih penting dan lebih besar adalah seseorang memulai menuntut ilmu syar’i, kemudian setelah Allah membukakan untuknya apa yang dibukakan, dia meninggalkannya. Ini adalah mengkufuri nikmat yang Allah berikan kepadanya. Jika kamu memulai menuntut ilmu, maka teruslah kecuali ada sesuatu yang menghalangimu secara darurat, selain itu tetaplah istiqamah. Karena menuntut ilmu adalah fardhu kifayah, setiap orang yang menuntut ilmu, Allah Ta’ala akan memberinya pahala fardhu, dan pahala fardhu lebih besar dari pahala sunnah sebagaimana dalam hadits shahih bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan atasnya.”

Menuntut ilmu adalah fardhu kifayah. Jika seseorang melaksanakannya, dia telah melaksanakan kewajiban dari seluruh umat. Dan bisa jadi fardhu ‘ain jika seseorang membutuhkannya untuk dirinya, seperti orang yang ingin shalat maka harus mempelajari hukum shalat. Orang yang memiliki harta harus mempelajari hukum zakat. Penjual dan pembeli harus mempelajari hukum jual beli. Orang yang ingin haji harus mempelajari hukum haji. Ini fardhu ‘ain. Adapun ilmu-ilmu lainnya adalah fardhu kifayah.

Jika seseorang mulai menuntut ilmu, janganlah dia mundur tetapi teruslah kecuali ada sesuatu yang menghalanginya secara darurat, maka itu lain hal. Karena itu orang-orang munafik adalah mereka yang jika memulai suatu amalan lalu meninggalkannya. Dalam perang Uhud, keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekitar seribu orang, dan sekitar sepertiga di antaranya dari orang-orang munafik. Mereka kembali dari jalan dan berkata: “Kalau kami mengetahui akan ada peperangan, tentulah kami mengikuti kamu” (Ali ‘Imran: 167). Allah Ta’ala berfirman: “Mereka pada hari itu lebih dekat kepada kekafiran daripada kepada keimanan” (Ali ‘Imran: 167).

Kesimpulannya, seorang muslim jika Allah menganugerahkan kepadanya amalan yang menjadi ibadah kepada Allah, baik ibadah khusus seperti shalat atau ibadah yang manfaatnya sampai kepada orang lain seperti menuntut ilmu, hendaklah dia tidak malas dan tidak mundur untuk terus istiqamah dalam hal itu. Karena itu dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dari bimbingan beliau dengan sabdanya: “Wahai Abdullah, janganlah kamu seperti fulan, dia biasa shalat malam kemudian meninggalkan shalat malam.” Wallahu al-muwaffiq.

 

 

Bab Dianjurkannya Perkataan yang Baik dan Wajah yang Ceria Saat Bertemu

Allah Ta’ala berfirman: “Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang mukmin” (Al-Hijr: 88). Allah juga berfirman: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu” (Ali ‘Imran: 159).

693 – Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jagalah diri kalian dari neraka walau dengan sepotong kurma. Barangsiapa tidak mendapatkannya maka dengan perkataan yang baik.” (Muttafaq ‘alaih)

694 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan perkataan yang baik adalah sedekah.” (Muttafaq ‘alaih) Ini sebagian dari hadits yang telah disebutkan sebelumnya secara lengkap.

695 – Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu meremehkan kebaikan apapun, walau hanya menemui saudaramu dengan wajah yang cerah.” (HR. Muslim)

[Syarah]

Penulis rahimahullah berkata: (Bab dianjurkannya perkataan yang baik dan wajah yang ceria saat bertemu), yaitu jika seseorang bertemu dengan saudaranya, sebaiknya menemuinya dengan wajah berseri dan wajah yang cerah serta perkataan yang baik, karena ini dari akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tidak dianggap sebagai kemunduran bagi seseorang, tetapi merupakan kemuliaan dan pahala di sisi Allah ‘azza wa jalla serta mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berwajah berseri dan sering tersenyum, shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Seseorang sebaiknya menemui saudaranya dengan wajah cerah dan perkataan yang baik untuk meraih pahala, kasih sayang, keakraban, dan menjauh dari kesombongan serta meninggikan diri di atas hamba-hamba Allah.

Kemudian penulis menyebutkan ayat-ayat, di antaranya firman Allah Ta’ala: “Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang mukmin.” Rendahkanlah dirimu yaitu berlaku lembut dan tawadhu kepada orang-orang mukmin, karena orang mukmin layak untuk ditawadhu’i. Adapun orang-orang kafir, Allah Ta’ala berfirman: “Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (At-Taubah: 73)

Yang ditemui dengan wajah berseri dan wajah cerah adalah orang mukmin. Adapun orang kafir, jika diharapkan keislamannya dengan memperlakukannya dengan wajah cerah dan berseri, maka kita perlakukan demikian dengan harapan keislamannya dan mendapat manfaat dari pertemuan ini. Adapun jika sikap tawadhu dan wajah cerah ini tidak menambah kecuali kesombongan terhadap muslim dan meninggikan diri atasnya, maka dia tidak diperlakukan demikian.

Wajah yang cerah mendatangkan kegembiraan bagi temanmu, karena ada perbedaan antara seseorang yang menemuimu dengan wajah cemberut dan seseorang yang menemuimu dengan wajah cerah. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Dzar: “Janganlah kamu meremehkan kebaikan apapun, walau hanya menemui saudaramu dengan wajah yang cerah.” Ini termasuk kebaikan karena mendatangkan kegembiraan kepada saudaramu dan melapangkan dadanya.

Kemudian jika hal itu disertai dengan perkataan yang baik, maka tercapai dua kemaslahatan: wajah yang cerah dan perkataan yang baik yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jagalah diri kalian dari nereka walau dengan sepotong kurma,” yaitu jadikanlah antara kalian dan neraka suatu perlindungan walau dengan sepotong kurma, maksudnya walau kalian bersedekah dengan setengah buah kurma, karena itu dapat melindungi kalian dari neraka jika Allah ‘azza wa jalla membalasnya. “Barangsiapa tidak mendapatkannya maka dengan perkataan yang baik.” Perkataan yang baik seperti mengatakan: “Bagaimana kabarmu? Bagaimana keadaanmu? Bagaimana saudara-saudaramu? Bagaimana keluargamu?” dan yang semisalnya, karena ini termasuk perkataan yang baik yang mendatangkan kegembiraan kepada temanmu.

Setiap perkataan yang baik adalah sedekah bagimu di sisi Allah dan pahala serta ganjaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Kebaikan adalah akhlak yang baik.” Dan beliau bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.”

 

 

Bab Anjuran Menjelaskan Pembicaraan Dan Memperjelas Kepada Lawan Bicara Serta Mengulanginya Agar Dipahami Jika Tidak Bisa Dipahami Kecuali Dengan Cara Tersebut

 

Hadits 696 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila berbicara dengan suatu kata, beliau mengulanginya tiga kali hingga dipahami darinya. Dan apabila beliau mendatangi suatu kaum lalu mengucapkan salam kepada mereka, beliau mengucapkan salam kepada mereka tiga kali. (HR. Bukhari)

Hadits 697 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Pembicaraan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pembicaraan yang jelas dan tegas, dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarnya. (HR. Abu Dawud)

[PENJELASAN]

Penulis An-Nawawi rahimahullah berkata: (Bab anjuran menjelaskan pembicaraan dan memperjelas kepada lawan bicara serta mengulanginya agar dipahami jika tidak bisa dipahami kecuali dengan cara tersebut). Maknanya adalah bahwa seseorang ketika berbicara dan menyapa orang-orang hendaknya ia berbicara dengan pembicaraan yang jelas, tidak terburu-buru dalam melontarkan kata-kata, dan tidak menyamarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain padahal seharusnya diucapkan dengan jelas. Bahkan hendaknya pembicaraannya jelas, tegas, dan mudah dipahami sehingga lawan bicara dapat memahami tanpa kesulitan dan tanpa beban.

Sebagian orang ketika berbicara, kamu mendapatinya “memakan” kata-kata sehingga seseorang perlu berkata kepadanya: “Apa yang kamu katakan?” Ini bertentangan dengan sunnah. Sunnah adalah pembicaraan yang jelas dan mudah dipahami oleh lawan bicara. Dan tidaklah wajib bahwa pembicaraanmu menggunakan bahasa yang fasih.

Engkau hendaknya berbicara kepada orang-orang dengan bahasa mereka dan hendaklah jelas serta mudah dipahami, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila berbicara dengan suatu kata, beliau mengulanginya tiga kali hingga dipahami darinya. Sabda beliau: “hingga dipahami darinya” menunjukkan bahwa jika sudah dipahami tanpa pengulangan, maka beliau tidak mengulanginya. Dan ini adalah kenyataan yang ada, sebab kita mendengar dari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam hadits-hadits yang banyak yang beliau ucapkan dalam khutbah dan dalam berbagai pertemuan tanpa mengulanginya.

Namun jika seseorang tidak memahami karena ia tidak mengerti maknanya dengan baik, maka beliau mengulanginya hingga ia paham. Atau karena pendengarannya lemah sehingga tidak dapat mendengar, atau karena ada keributan di sekelilingnya sehingga tidak dapat mendengar, maka di sini dianjurkan untuk mengulangi hingga ia memahami darimu.

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mengucapkan salam kepada suatu kaum, beliau mengucapkan salam kepada mereka tiga kali. Maknanya adalah bahwa beliau tidak mengulangi lebih dari tiga kali. Beliau mengucapkan salam sekali, jika tidak dijawab maka beliau mengucapkan salam yang kedua, jika tidak dijawab maka beliau mengucapkan salam yang ketiga, jika tidak dijawab maka beliau meninggalkannya.

Demikian pula dalam meminta izin, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meminta izin tiga kali, yaitu jika beliau datang kepada seseorang untuk meminta izin masuk ke rumahnya, beliau mengetuk pintunya tiga kali, jika tidak dijawab maka beliau pergi. Inilah sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, mengulangi perkara tiga kali kemudian berhenti.

Apakah seperti itu juga jika dering telepon berbunyi tiga kali? Ada kemungkinan hal itu termasuk dalam bab ini, bahwa jika engkau menelepon seseorang dan dering berbunyi tiga kali sementara engkau mendengarnya tetapi ia tidak menjawabmu, maka engkau boleh meletakkan gagang telepon. Dan ada kemungkinan dikatakan bahwa telepon memiliki hukum lain dan engkau tetap menunggu hingga berputus asa dari penghuni rumah karena mungkin mereka tidak berada di dekat telepon saat engkau menelepon. Mungkin mereka berada di ujung tempat dan membutuhkan banyak langkah untuk sampai ke telepon. Oleh karena itu kami menyebutkan kemungkinan kedua hal tersebut.

Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pembicaraannya jelas, yaitu terperinci, tidak memasukkan huruf-huruf satu sama lain dan tidak memasukkan kata-kata satu sama lain, hingga seandainya orang yang menghitung ingin menghitungnya, ia dapat menghitungnya karena betapa tenang dan sabarnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berbicara.

Demikianlah seharusnya seseorang, jangan sampai pembicaraannya saling tumpang tindih sehingga tidak jelas bagi pendengar, karena tujuan dari pembicaraan adalah memberikan pemahaman kepada lawan bicara. Semakin dekat kepada pemahaman maka semakin utama dan baik.

Kemudian hendaknya seseorang jika menggunakan cara ini – yaitu jika ia menjadikan pembicaraannya jelas, tegas, mudah dipahami, dan mengulanginya tiga kali bagi yang tidak memahami – hendaknya ia merasakan dalam hal ini bahwa ia sedang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga ia mendapat pahala dengan itu dan memberikan pemahaman kepada saudaranya sesama muslim. Demikianlah semua sunnah, jadikanlah dalam hatimu bahwa engkau mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam di dalamnya agar terwujud bagimu pengikutan (ittiba’).

 

 

Bab Mendengarkan Pembicaraan Teman Duduk yang Tidak Haram dan Meminta Ketenangan dari Orang Alim dan Penceramah kepada Hadirin Majelisnya

 

Hadits 698

Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada haji Wada’: “Mintalah ketenangan kepada manusia!” Kemudian beliau bersabda: “Janganlah kalian kembali setelah kepergianku menjadi orang-orang kafir yang saling memenggal leher.” (Muttafaq ‘alaih)

Penjelasan

Penulis An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bab ini tentang mendengarkan seseorang kepada teman duduknya apabila dia tidak berbicara tentang sesuatu yang haram, dan meminta ketenangan dari orang alim dan guru kepada manusia agar mereka mendengarkan perkataannya. Telah berlalu bagi kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengucapkan salam, beliau mengucapkannya tiga kali. Yang dimaksud adalah bahwa apabila orang yang disalami tidak mendengar, maka beliau mengucapkan salam tiga kali. Beliau mengucapkan salam pertama kali, jika tidak dijawab beliau mengucapkan salam kedua kali, jika tidak dijawab beliau mengucapkan salam ketiga kali, jika tidak dijawab beliau meninggalkannya. Adapun jika orang yang disalami menjawab salam dari pertama kali, maka beliau tidak mengulangi salam untuk kedua kalinya.

Adapun bab ini berisi bahwa seseorang hendaknya memiliki sikap mendengarkan yang baik terhadap perkataan teman duduknya apabila dia tidak berbicara tentang hal yang haram. Mendengarkan yang baik dapat dilakukan dengan perkataan dan dengan perbuatan.

Adapun dengan perkataan: yaitu dengan tidak berbicara ketika teman duduknya sedang berbicara, sehingga tidak terjadi kekacauan dengan pembicaraan yang menjadi satu agar semua orang dapat mengambil manfaat dari apa yang dibicarakan sebagian mereka.

Adapun mendengarkan dengan perbuatan: hendaknya ketika seseorang berbicara kepadamu, kamu menghadapkan wajahmu kepadanya dan jangan menoleh ke kanan dan ke kiri, karena apabila kamu menoleh ke kanan dan ke kiri sementara dia sedang berbicara kepadamu, maka dia akan menganggapmu sombong. Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di bumi dengan angkuh.” (Luqman: 18)

Hendaknya kamu mendengarkannya dan menghadapkan wajahmu kepadanya hingga dia mengetahui bahwa kamu telah memperhatikannya dan kamu telah peduli dengan perkataannya, kecuali jika dia berbicara tentang sesuatu yang haram seperti ghibah, atau perkataan sia-sia, atau hal-hal serupa dari perkara-perkara yang haram, maka kamu tidak boleh mendengarkannya, bahkan laranglah dia dari hal tersebut.

Jika dia terus berbicara dengan pembicaraan yang haram dan tidak menghiraukan perkataanmu dan nasihatmu, maka yang wajib atasmu adalah bangkit dari tempatmu dan meninggalkannya, karena Allah berfirman: “Dan sungguh, telah diturunkan kepadamu dalam Al-Kitab bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka membicarakan topik yang lain. Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu seperti mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir semuanya di dalam Jahannam.” (An-Nisa: 140)

Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadits Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya pada haji Wada’: “Mintalah ketenangan kepada manusia” yaitu: diamkanlah mereka agar mereka mendengarkan apa yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan: “Janganlah kalian kembali setelah kepergianku menjadi orang-orang kafir yang saling memenggal leher.” Kata “yadhribu” di sini dibaca rafa’ (marfu’), tidak boleh di-jazm sebagai jawab larangan, tetapi dibaca rafa’ karena merupakan hal, yaitu janganlah kalian kembali setelah kepergianku menjadi kafir dalam keadaan kalian saling memenggal leher.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa perkelahian sesama mukmin adalah kekafiran, dan hadits ini diperkuat oleh sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Mencaci maki seorang Muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekafiran,” namun itu adalah kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama. Dalil bahwa hal itu tidak mengeluarkan dari agama adalah firman Allah Ta’ala: “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya” hingga firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu.” (Al-Hujurat: 9-10)

 

 

Bab Nasihat dan Bersikap Sederhana di Dalamnya

 

Allah Ta’ala berfirman: “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (An-Nahl: 125)

Hadits 699

Dari Abu Wa’il Syaqiq bin Salamah, dia berkata: Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memberikan nasihat kepada kami setiap hari Kamis sekali. Seorang laki-laki berkata kepadanya: “Wahai Abu Abdurrahman, aku berharap engkau memberikan nasihat kepada kami setiap hari.” Dia berkata: “Adapun yang menghalangiku dari hal itu adalah aku tidak suka membuat kalian bosan, dan aku memilih waktu yang tepat untuk memberikan nasihat kepada kalian, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih waktu yang tepat untuk memberikan nasihat kepada kami karena khawatir kami akan bosan.” (Muttafaq ‘alaih)

Yatakhawwaluna: memilih waktu yang tepat untuk memberikan perhatian kepada kami.

Penjelasan

Penulis rahimahullah berkata: (Bab nasihat dan bersikap sederhana di dalamnya) yaitu agar tidak menimbulkan kebosanan dan kejenuhan pada orang-orang terhadap nasihat yang diberikan.

Nasihat adalah menyebutkan hukum-hukum syariat yang disertai dengan targhib (dorongan) atau tarhib (ancaman), seperti kita mengatakan kepada seseorang misalnya bahwa dia wajib melakukan begini dan begitu, maka bertakwalah kepada Allah dan lakukanlah apa yang Allah wajibkan atasmu, dan hal-hal serupa itu.

Penasihat yang paling agung adalah Kitab Allah ‘azza wa jalla, karena Allah berfirman: “Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang mukmin.” (Yunus: 57)

Maka yang paling agung untuk dijadikan nasihat adalah Kitab Allah ‘azza wa jalla, karena ia menggabungkan antara targhib dan tarhib, menyebutkan surga dan neraka, orang-orang bertakwa dan orang-orang durhaka, maka ia adalah kitab yang paling agung untuk dijadikan nasihat.

Namun hal itu hanya berlaku bagi orang yang memiliki hati atau yang memperhatikan dengan seksama sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Sungguh, pada yang demikian itu terdapat peringatan bagi orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikan.” (Qaf: 37)

Adapun orang-orang yang hatinya telah mengeras, na’udzu billah, maka Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan apabila diturunkan suatu surah, maka di antara mereka ada yang berkata: ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surah ini?’ Adapun orang-orang yang beriman, maka surah itu menambah iman mereka, dan mereka merasa gembira.” (At-Taubah: 124)

Demikianlah seorang mukmin, setiap kali membaca dari Kitab Allah, imannya kepada Allah semakin bertambah dan dia merasa gembira dengan apa yang Allah masukkan ke dalam hatinya berupa cahaya dari kitab yang agung ini.

“Dan adapun orang-orang yang dalam hatinya ada penyakit, maka surah itu menambah kekotoran kepada kekotoran mereka, dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (At-Taubah: 125) Na’udzu billah min dzalik.

Hendaknya seseorang memberikan nasihat kepada manusia dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dengan perkataan para imam, dan dengan segala sesuatu yang dapat melunakkan hati dan mengarahkannya kepada Allah ‘azza wa jalla.

Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan bahwa hendaknya bersikap sederhana dalam nasihat, jangan terlalu banyak kepada manusia sehingga mereka bosan dan membenci Al-Qur’an, Sunnah, dan perkataan ahli ilmu, karena jiwa apabila bosan akan letih, lelah, jenuh, dan membenci kebenaran meskipun itu benar.

Oleh karena itu, penasihat yang paling bijak dari kalangan makhluk, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, memilih waktu yang tepat untuk memberikan nasihat kepada manusia. Beliau tidak terlalu banyak kepada mereka agar mereka tidak bosan, jenuh, dan membenci apa yang dikatakan dari kebenaran.

Kemudian penulis mengawali bab ini dengan firman Allah Ta’ala: “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik, dan debatlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (An-Nahl: 125)

“Serulah ke jalan Tuhanmu”: yaitu kepada agama Allah, karena jalan Allah adalah agama Allah, karena ia mengantarkan kepada Allah Ta’ala. Barangsiapa menempuh agama ini, maka agama itu akan mengantarkannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan karena agama ini ditetapkan Allah ‘azza wa jalla dan disyariatkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya, oleh karena itu dinisbahkan kepada-Nya sehingga disebut: jalan Allah.

“Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik, dan debatlah mereka dengan cara yang lebih baik” yaitu dengan tiga perkara:

Pertama: Hikmah, yaitu dengan menempatkan perkara-perkara pada tempatnya, pada waktu yang tepat, dengan pembicaraan yang tepat, dan perkataan yang tepat, karena sebagian tempat tidak pantas untuk nasihat, sebagian waktu tidak pantas untuk nasihat, demikian juga sebagian orang tidak pantas untuk dinasihati dalam keadaan tertentu, tetapi kamu menunggu hingga dia siap menerima nasihat. Oleh karena itu Allah berfirman: “dengan hikmah”. Para ulama berkata: Hikmah adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.

Kedua: Nasihat yang baik, yaitu: jadikanlah dakwahmu disertai dengan nasihat yang baik, nasihat yang melunakkan hati, melembutkannya, dan mengarahkannya kepada Allah dengan syarat nasihat itu baik. Jika targhib (dorongan) lebih utama di dalamnya maka dengan targhib, jika tarhib (ancaman) dan menakut-nakuti lebih utama di dalamnya maka dengan tarhib dan menakut-nakuti. Demikian juga hendaknya baik dari segi metode dan penyusunannya, serta hendaknya baik dari segi meyakinkan, sehingga kamu datang dengan nasihat yang di dalamnya terdapat dalil-dalil yang meyakinkan, dalil-dalil syar’i dan dalil-dalil akal yang mendukung dalil syar’i.

Karena sebagian manusia yakin dengan dalil-dalil syar’i seperti orang-orang mukmin yang ikhlas, maka Allah berfirman: “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Al-Ahzab: 36)

Dan sebagian manusia tidak cukup dengan dalil-dalil syar’i, bahkan dia membutuhkan dalil-dalil syar’i itu didukung dengan dalil-dalil akal. Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berdalil dalam ayat-ayat yang banyak dengan dalil-dalil akal atas apa yang diwahyukan-Nya kepada Nabi-Nya dari dalil-dalil syar’i.

Lihatlah misalnya tentang kebangkitan setelah kematian. Kebangkitan setelah kematian diingkari oleh orang-orang kafir dan mereka berkata: “Siapakah yang menghidupkan tulang-belulang, padahal tulang-belulang itu telah hancur luluh?” Bagaimana manusia mati dan bumi memakan tulang-belulangnya, dagingnya, dan kulitnya, kemudian dia dibangkitkan? Maka Allah menjawab: “Katakanlah: ‘Ia akan dihidupkan oleh (Allah) yang menciptakannya pertama kali.'” (Yasin: 79) Siapa yang menciptakan tulang-belulang ini pertama kali? Dia adalah Allah. Dan mengembalikan ciptaan lebih mudah daripada memulainya: “Dan Dialah yang memulai penciptaan, kemudian mengulanginya kembali, dan itu lebih mudah bagi-Nya.” (Ar-Rum: 27) “Dan apakah (Allah) yang menciptakan langit dan bumi tidak mampu menciptakan yang serupa dengan mereka? Benar, (Dia mampu)” (Yasin: 81)

Ini adalah dalil-dalil akal, berdalil dengan permulaan atas akhir. Demikian juga Allah Subhanahu wa Ta’ala berdalil atas kemungkinan kebangkitan dengan menghidupkan bumi setelah matinya. Allah Ta’ala menurunkan hujan pada bumi yang tandus dan kering, tidak ada kehidupan dan tumbuhan di dalamnya, maka bumi itu menjadi hijau dengan hujan ini. Siapa yang menghidupkan tumbuhan ini selain Allah? Maka Yang menghidupkan tumbuhan ini setelah kekeringan dan kematiannya mampu menghidupkan orang-orang mati.

Dan pasti ada kehidupan lain karena bukan dari hikmah bahwa Allah menciptakan makhluk ini dan memberi mereka nikmat serta rezeki, menurunkan kitab-kitab kepada mereka, mengutus rasul-rasul kepada mereka, mensyariatkan jihad terhadap musuh-musuh-Nya, kemudian permasalahannya hanya sekedar dunia yang berlalu. Ini tidak mungkin, dan ini bertentangan dengan hikmah. Bahkan pasti ada kehidupan lain yaitu kehidupan yang hakiki sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dia berkata: ‘Alangkah baiknya kiranya aku dahulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku (yang sekarang) ini.'” (Al-Fajr: 24)

Kehidupan yang hakiki adalah kehidupan akhirat: “Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (Al-Baqarah: 201)

Kemudian Allah berfirman: “Dan debatlah mereka dengan cara yang lebih baik”, yaitu: jika kamu telah memberikan nasihat yang baik dan orang itu berdebat serta tidak menerima, maka debatlah dia dan jangan mundur, tetapi debatlah dengan cara yang lebih baik dari segi metode, dari segi penyajian, dan dari segi meyakinkan.

Jika dia berdalil kepadamu dengan dalil, maka cobalah membatalkan dalilnya. Jika membatalkan dalilnya memerlukan waktu panjang, maka beralih kepada dalil lain, jangan terlibat dalam perdebatan dengannya, tetapi beralih kepada dalil lain yang tidak bisa dia debat denganmu.

Lihatlah Ibrahim alaihissalam ketika dia berdebat dengan orang itu tentang Allah: “Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim tentang Tuhannya (Allah) karena Allah telah memberikan kepadanya pemerintahan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata: ‘Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,'” yaitu sedangkan kamu tidak mampu menghidupkan dan mematikan. “Orang itu berkata: ‘Aku dapat menghidupkan dan mematikan.'” (Al-Baqarah: 258)

Bagaimana cara orang yang berdebat dan membangkang ini menghidupkan dan mematikan? Dia mendatangkan orang yang pantas dibunuh lalu berkata: “Jangan bunuh dia.” Dan dia mendatangkan orang yang tidak pantas dibunuh lalu berkata: “Bunuh dia.” Maka dia menjadikan penyesatan ini sebagai menghidupkan dan mematikan.

Maka Ibrahim berkata: “Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah dia dari barat.” (Al-Baqarah: 258) Dan dia tidak berdebat tentang perkataannya: “Aku dapat menghidupkan dan mematikan.” Seandainya dia berdebat dengannya, niscaya dia akan berkata: “Kamu tidak benar-benar menghidupkan dan tidak mematikan, hanya saja kamu melakukan sebab kematian maka dia mati yaitu pembunuhan, dan kamu mengangkat penyebab pembunuhan maka dia tidak terbunuh.”

Tetapi Ibrahim beralih dari hal ini kepada sesuatu yang tidak bisa digerakkan lawan atau diucapkan. Dia berkata: “Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah dia dari barat.” Maka dia tidak mampu membalas. Oleh karena itu Allah berfirman: “Maka terdiamlah orang yang kafir itu, dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 258)

Kesimpulannya, Allah berfirman: “Dan debatlah mereka dengan cara yang lebih baik.” Dan dipahami dari ayat bahwa orang yang tidak mampu berdebat dengan cara yang lebih baik, maka jangan berdebat, karena mungkin akan datang orang yang benar-benar mukmin dan tidak ada keraguan padanya karena iman yang dia miliki, tetapi dia didebat oleh lawan yang sangat keras sehingga dia tidak mampu melawannya. Dalam keadaan seperti ini jangan berdebat karena jika kamu berdebat, kamu tidak akan berdebat dengan cara yang lebih baik. Tinggalkan dia hingga waktu lain atau hingga datang seseorang yang lebih kuat darimu dalam berdebat lalu dia berdebat dengannya.

Hadits 700

Dari Abu Al-Yaqzan Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khutbahnya menunjukkan tingkat kepemahamannya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekkan khutbah.” (HR. Muslim)

Ma’innah dengan mim terbuka kemudian hamzah terkasrah kemudian nun tasydid, artinya tanda yang menunjukkan kepemahamannya.

Hadits 701

Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Ketika aku sedang shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba seorang laki-laki dari kaum bersin, maka aku berkata: “Yarhamukallah” (semoga Allah merahmatimu). Maka orang-orang menatapku dengan pandangan mereka. Aku berkata: “Celaka ibuku! Apa masalah kalian menatapku?” Maka mereka mulai memukul-mukul paha mereka dengan tangan mereka. Ketika aku melihat mereka menyuruhku diam, maka aku pun diam.

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat – demi ayah dan ibuku – aku tidak pernah melihat seorang guru sebelumnya dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah, beliau tidak memarahiku, tidak memukulku, dan tidak mencaciku. Beliau bersabda: “Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya ada sesuatu dari pembicaraan manusia. Shalat itu hanyalah tasbih, takbir, dan membaca Al-Qur’an” atau sebagaimana yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Aku berkata: “Ya Rasulullah, aku masih baru meninggalkan jahiliah, dan Allah telah mendatangkan Islam. Di antara kami ada orang-orang yang mendatangi dukun?” Beliau bersabda: “Jangan kalian datangi mereka.”

Aku berkata: “Dan di antara kami ada orang-orang yang bertathayyur (percaya pada pertanda buruk)?” Beliau bersabda: “Itu adalah sesuatu yang mereka rasakan dalam dada mereka, maka jangan sampai hal itu menghalangi mereka.” (HR. Muslim)

[الشرح]

Penulis An-Nawawi rahimahullahu ta’ala telah menyebutkan dalam (Bab tentang Nasihat dan Sikap Sederhana dalam Bernasihat serta Tidak Menimbulkan Kebosanan dan Kejenuhan pada Orang-orang dalam Hal yang Dinasihati). Telah disebutkan sebelumnya pembahasan tentang ayat yang disebutkan penulis rahimahullahu ta’ala dalam bab ini yaitu firman Allah Ta’ala: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (An-Nahl: 125).

Kemudian penulis menyebutkan hadits-hadits di antaranya: hadits Ammar bin Yasir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khutbahnya menunjukkan kepemahamannya” – maksudnya shalat Jum’at. Shalat Jum’at memiliki dua khutbah sebelumnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khutbahnya menunjukkan kepemahamannya”. Meskipun ini tampak berlaku untuk khutbah Jum’at, namun ini juga berlaku umum bahkan untuk khutbah-khutbah insidental. Seseorang tidak sepatutnya memperpanjang pembicaraan kepada orang-orang. Semakin pendek semakin baik karena dua alasan:

Alasan pertama: Agar orang-orang tidak bosan

Alasan kedua: Agar mereka dapat memahami apa yang dikatakan, karena jika pembicaraan terlalu panjang, sebagian akan menghilangkan sebagian yang lain. Jika pendek, mudah dipahami dan dapat diserap dengan baik, maka akan bermanfaat dan mereka tidak akan merasa bosan.

Adapun panjangnya shalat, maksudnya adalah seperti shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan yang terlalu panjang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingkari Mu’adz karena memperpanjang shalat Isya, dan mengingkari orang lain karena memperpanjang shalat Fajr. Beliau bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang lari”.

Yang dimaksud dengan panjangnya shalat di sini adalah panjang yang sesuai dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini jika seseorang menjadi imam. Adapun jika shalat sendirian, boleh memanjangkan sekehendaknya dan tidak ada yang melarangnya karena dia memperlakukan dirinya sendiri.

Kemudian Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda: “Maka panjangkanlah shalat dan pendekkan khutbah”. Panjangkanlah sebagaimana yang telah disebutkan dan pendekkan khutbah, namun harus ada khutbah yang dapat membangkitkan perasaan dan memberikan nasihat serta manfaat.

Kemudian penulis menyebutkan hadits Mu’awiyah bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhu bahwa ketika dia sedang shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seseorang bersin dan mengucapkan “Alhamdulillah”. Mu’awiyah berkata kepadanya “Yarhamukallah” (semoga Allah merahmatimu), karena jika kamu mendengar orang bersin dan dia memuji Allah setelah bersin, wajib bagimu untuk mendoakannya dengan mengatakan “Yarhamukallah”, bahkan ketika kamu sedang membaca atau mempelajari sesuatu. Namun dalam shalat tidak boleh karena shalat tidak pantas ada percakapan manusia di dalamnya.

Karena itu orang-orang mengingkarinya dengan mata mereka dan menatapnya dengan tajam. Dia berkata: “Wahai celaka, apa yang telah kulakukan?” Mereka mulai menepuk-nepuk paha mereka untuk menyuruhnya diam, lalu dia diam dan melanjutkan shalatnya.

Setelah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan berkata – demi bapak dan ibuku – aku tidak pernah melihat guru yang lebih baik dalam mengajar darinya, baik sebelum maupun sesudahnya. Demi Allah, dia tidak membentak, tidak memukul, dan tidak mencaci. Dia hanya berbicara dengan lemah lembut: “Sesungguhnya shalat ini tidak pantas ada percakapan manusia di dalamnya. Shalat itu hanya tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an” atau sebagaimana sabda beliau ‘alaihish shalatu was salam.

Ini adalah nasihat yang singkat dan bermanfaat yang diambil manfaat oleh Mu’awiyah dan dia sampaikan kepada orang-orang setelahnya.

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa tidak mengapa bagi orang yang shalat untuk menoleh atau melihat jika itu untuk kemaslahatan atau keperluan. Jika tidak, yang lebih utama adalah pandangannya tertuju ke tempat sujudnya. Dalam keadaan duduk, pandangannya ke tempat isyaratnya karena orang yang duduk dalam tasyahud atau di antara dua sujud mengangkat sedikit jarinya dan berisyarat dengannya ketika berdoa. Pandangannya ke tempat isyaratnya. Adapun dalam keadaan berdiri dan rukuk, melihat ke tempat sujudnya.

Sebagian ulama berkata: melihat ke depan wajahnya. Masalah ini luas, jika mau melihat ke tempat sujud boleh, jika mau melihat ke depan wajah juga boleh. Namun jika ada keperluan dan menoleh, itu tidak mengapa.

Di dalamnya juga: bahwa gerakan ringan dalam shalat tidak merusak, karena para sahabat menepuk-nepuk paha mereka dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari mereka, kecuali beliau bersabda dalam hadits lain: “Jika kalian mengalami sesuatu, hendaklah laki-laki bertasbih dan perempuan bertepuk tangan”.

Di dalamnya terdapat dalil: bahwa berbicara dalam shalat tidak boleh dan dapat membatalkannya, kecuali jika orangnya tidak tahu, lupa, atau lalai. Misalnya jika ada yang memberi salam kepadamu saat shalat atau mengetuk pintu dan kamu menjawab dengan lalai “masuk” atau berkata “wa ‘alaikumus salam” karena lupa atau lalai, maka shalatmu sah karena Allah tidak menghukum manusia karena ketidaktahuan, kelupaan, atau kelalaian. “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan apa yang disengaja oleh hatimu” (Al-Baqarah: 225).

Di antara faedah hadits: baiknya cara mengajar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bahwa beliau mengajar dengan kelembutan dan keramahan. Ini adalah petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau adalah teladan umatnya. Yang sepatutnya bagi seseorang adalah menempatkan orang sesuai kedudukan mereka. Orang yang keras kepala dan sombong diajak bicara dengan pembicaraan yang pantas untuknya, dan orang yang tidak tahu tetapi mencari ilmu diajak bicara dengan pembicaraan yang pantas untuknya.

Di antara faedah hadits ini: bahwa shalat tidak pantas ada percakapan manusia di dalamnya, hanya tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an sebagaimana sabda beliau ‘alaihish shalatu was salam. Shalat sebagaimana kita ketahui di dalamnya ada bacaan Al-Qur’an, takbir, tasbih, doa, dan tasyahud.

Dalam hadits: pujian terhadap nasihat jika nasihatnya bagus dan tidak ada kekerasan di dalamnya. Ini mendorong ahli nasihat untuk berpegang pada cara ini yang dipegang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam konteks hadits Mu’awiyah bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata: Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku baru saja keluar dari masa jahiliah dan Allah Ta’ala telah mendatangkan Islam”. Dia mengucapkan perkataan ini untuk menjelaskan keadaannya sebelumnya dan sesudahnya, dan untuk menceritakan nikmat Allah kepadanya. Mereka dulu dalam jahiliah tidak mengenal kebaikan dan tidak mengingkari kemungkaran kecuali apa yang menjadi kebiasaan di antara mereka. Allah mendatangkan kepada kita Islam ini dengan cahaya yang jelas dan furqan yang agung yang membedakan antara yang haq dan batil, antara yang bermanfaat dan yang berbahaya, antara iman dan kufur, antara tauhid dan syirik, dan lain-lain yang Allah berikan kepada umat ini dengan Islam.

Kemudian dia berkata radhiyallahu ‘anhu: “Dan di antara kami ada orang-orang yang mendatangi dukun”. Nabi bersabda: “Jangan datangi mereka”. Para dukun adalah orang-orang yang didatangi setan-setan jin dengan apa yang mereka dengar dari berita langit, kemudian mereka menceritakan kepada manusia apa yang diberitahukan setan-setan, dan mereka menambahkan kepada berita yang benar banyak hal yang bohong. Jika mereka benar dalam satu dari seratus, manusia menjadikan mereka sebagai hakim. Karena itu mereka datang kepada mereka dan meminta keputusan.

Dukun adalah orang yang didatangi setan yang mengabarkan kepadanya apa yang didengar dari berita langit dan menambahkan kepada berita ini banyak hal yang bohong. Orang-orang datang kepada mereka lalu bertanya: “Bagaimana keadaan kami? Bagaimana masa depan kami?” Mereka bertanya tentang perkara-perkara masa depan, umum atau khusus. Mereka memberitahu dengan apa yang mereka dengar dari berita-berita setan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan datangi mereka” – satu kalimat: jangan datangi dukun-dukun. Apakah kamu mengira bahwa Mu’awiyah atau sahabat lainnya jika Rasul ‘alaihish shalatu was salam berkata kepada mereka “jangan lakukan”, mereka akan melakukannya? Tidak, kami tidak mengira demikian. Mereka tidak seperti keadaan kebanyakan orang hari ini yang diulangi larangan kepadanya tetapi dia tidak berhenti, atau dia mencari-cari alasan dengan berkata: “Larangan ini untuk kemakruhan” atau “larangan untuk adab” atau “menyelisihi yang lebih utama” atau semacam itu.

Ketahuilah bahwa dukun adalah orang yang memberitahu tentang yang gaib di masa depan. Jika seseorang mendatanginya, dia memiliki tiga keadaan:

Keadaan pertama: Mendatanginya untuk bertanya dan tidak membenarkannya. Telah tetap dalam Shahih Muslim bahwa orang yang melakukan ini tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.

Keadaan kedua: Mendatanginya untuk bertanya dan membenarkannya. Ini adalah kufur karena sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa mendatangi dukun lalu membenarkan apa yang dikatakannya, maka dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad”. Sisi kekufurannya adalah bahwa membenarkannya mengandung pendustaan terhadap firman Allah Jalla wa ‘Ala: “Katakanlah: ‘Tidak ada yang mengetahui yang gaib di langit dan di bumi kecuali Allah'” (An-Naml: 65). Karena dukun memberitahu tentang yang gaib di masa depan, jika kamu membenarkannya berarti kamu mendustakan ayat ini, maka itu menjadi kufur.

Keadaan ketiga: Bertanya kepada dukun untuk mendustakannya dan hanya bertanya untuk ujian. Ini tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad tentang apa yang disembunyikan untuknya. Beliau berkata kepadanya: “Ad-dukh” (asap). Nabi ‘alaihish shalatu was salam berkata kepadanya: “Menyingkirlah! Kamu tidak akan melampaui kadarmu”. Jika dia bertanya untuk membeberkan dan mengungkap kebohongan serta keadaannya kepada manusia, maka ini tidak mengapa, bahkan ini terpuji dan dibutuhkan karena mengandung pembatalan kebatilan.

Kemudian Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pertanyaan lain: “Dan di antara kami ada orang-orang yang bertathayur (pesimis)?” Nabi bersabda: “Itu adalah sesuatu yang mereka rasakan dalam dada mereka, janganlah hal itu menghalangi mereka”.

At-thiyarah (tathayur) adalah pesimis terhadap sesuatu. Orang Arab paling banyak pesimis terhadap burung-burung. Jika burung terbang ke kanan ada keadaannya, jika terbang ke kiri ada keadaannya, jika menuju ke depan ada keadaannya, atau kembali ada keadaannya menurut istilah-istilah dan takhayul Arab. Mereka bertathayur lalu menjadikan burung-burung yang menentukan mereka maju atau mundur. Jika burung misalnya ke kiri, dia berkata: “Ini pertanda buruk, aku tidak akan bepergian”. Jika terbang ke kanan dia berkata: “Ini perjalanan yang diberkahi karena kanan dari yaman (berkah) dan barakah”. Begitulah istilah-istilah mereka.

Mereka paling banyak pesimis terhadap burung-burung, kadang pesimis terhadap hari-hari, kadang pesimis terhadap bulan-bulan, kadang pesimis terhadap suara-suara yang mereka buat, kadang bahkan pesimis terhadap orang-orang. Sampai sekarang ada orang jika keluar dari rumahnya lalu bertemu orang yang buruk penampilannya berkata: “Hari ini hari yang buruk” dan menjadi pesimis. Jika bertemu laki-laki yang tampan berkata: “Hari ini hari baik” lalu optimis.

Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda: “Ini adalah sesuatu yang mereka rasakan dalam dada mereka, janganlah hal itu menghalangi mereka”. Manusia jika bersandar pada tathayur, keadaannya menjadi rusak dan mungkin jin berbuat apa yang dibencinya agar dia selalu dalam kesedihan dan kekhawatiran. Tetapi jangan pesimis.

Orang Arab pesimis terhadap bulan Syawal dalam pernikahan. Mereka berkata: “Orang yang menikah di bulan Syawal tidak akan beruntung dalam pernikahannya”. Begitulah mereka berkata. Maka Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di Syawal – akad nikah di Syawal dan menggauliku di Syawal”. Lalu dia berkata: “Siapa di antara kalian yang paling beruntung kepadanya dibanding aku?” Tidak diragukan bahwa Aisyah adalah wanita yang paling dicintainya setelah menikah dengannya. Meskipun demikian akad nikahnya di Syawal dan menggaulinya di Syawal. Orang Arab karena kebodohan dan kekonyolan mereka berkata: “Orang yang menikah di Syawal tidak akan beruntung”. Sekarang kita menyaksikan orang-orang menikah di Syawal dan tidak ada kecuali kebaikan pada mereka.

Yang penting, wajib bagimu menghapus dari hati tathayur dan pesimisme. Jadilah selalu optimis dan jadikan dunia di hadapanmu luas, jadikan jalan di hadapanmu selalu terbuka. Sesungguhnya Rasul ‘alaihish shalatu was salam membenci thiyarah dan menyukai fal yang baik. Maka jadikan dirimu selalu dalam optimisme. Apa yang Allah kehendaki akan terjadi, tetapi bergembiralah. Dunia di hadapanmu luas, jalan terbuka, selalu optimis dan selalu lapang dada. Inilah kebaikan.

Adapun pesimisme dan kekecilan hati serta menjadikan manusia was-was dalam segala hal, maka dunia akan menyempit baginya. Di antara kebaikan Islam adalah bahwa ia menghapuskan thiyarah dan menetapkan fal, karena fal itu baik dan thiyarah itu buruk.

Bab Waqar dan Sakinah

 

Allah Ta’ala berfirman: “Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan” (Al-Furqan: 63).

703 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa terbahak-bahak sampai terlihat anak tekaknya. Beliau hanya tersenyum”. (Muttafaq ‘alaih)

Al-lahawat (anak tekak) jamak dari lahat: yaitu daging yang berada di ujung langit-langit mulut.

[الشرح]

Penulis rahimahullahu ta’ala berkata: (Bab Waqar dan Sakinah).

Waqar adalah sifat yang dimiliki seorang hamba sehingga dia menjadi berwibawa, apabila orang melihatnya akan menghormati dan mengagungkannya.

Sakinah adalah tidak banyak bergerak dan tidak tergesa-gesa, tetapi tenang dalam hati, anggota badan, dan perkataannya.

Tidak diragukan bahwa kedua sifat ini – waqar dan sakinah – termasuk sifat-sifat terbaik yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba. Karena lawan dari itu adalah seseorang yang tidak memiliki kepribadian, tidak memiliki kehormatan, tidak berwibawa dan berwibawa, tetapi dia hina, telah merendahkan dan menurunkan dirinya.

Demikian juga sakinah, lawannya adalah seseorang yang banyak bergerak, banyak menoleh, tidak terlihat padanya tanda ketenangan hati, perkataan, maupun perbuatannya. Jika Allah menganugerahkan hal itu kepada seorang hamba, maka dia akan memperoleh dua akhlak mulia.

Lawan dari itu juga adalah tergesa-gesa, yaitu seseorang yang terburu-buru, tidak hati-hati dan tidak sabar, tidak ada perhatiannya kecuali qil wa qal (banyak bicara tanpa guna) yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau melarang qil wa qal, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.

Jika seseorang tidak sabar dan tidak teliti dalam urusan, akan terjadi banyak kekeliruan darinya dan manusia tidak percaya pada perkataannya, serta dia menjadi termasuk golongan orang yang perkataannya ditolak dan tidak bermanfaat.

Kemudian penulis berdalil dengan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan”.

“Dan hamba-hamba ar-Rahman”: orang-orang yang Allah beri rahmat dan ditaufiki untuk kebaikan, mereka adalah orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati, artinya jika kamu melihat salah seorang dari mereka, kamu akan melihat orang yang dalam jalannya ada waqar tanpa terburu-buru yang buruk.

“Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan”: artinya mereka mengatakan perkataan yang membuat mereka selamat dari keburukan mereka. Bukan berarti mereka mengucapkan salam, tetapi maksudnya jika orang jahil berbicara kepadanya, dia mengatakan perkataan yang membuatnya selamat dari keburukan orang itu, baik dengan menolaknya dengan cara yang lebih baik, atau diam jika melihat diam lebih baik. Yang penting dia mengatakan perkataan yang membuatnya selamat.

Karena orang jahil urusannya sulit. Jika kamu berdebat atau berdiskusi dengannya, mungkin akan keluar darinya perkataan yang buruk kepadamu, dan mungkin akan keluar darinya perkataan buruk terhadap kebaikan yang kamu serukan, sehingga dia mencela agama dan semacamnya – na’udzu billah.

Di antara taufik hamba-hamba ar-Rahman adalah jika orang-orang jahil berbicara kepada mereka, mereka berkata salam – artinya mereka mengatakan perkataan yang membuat mereka selamat dan tidak mendapat dosa karenanya.

Demikian juga di antara sifat mereka yang disebutkan di akhir ayat-ayat: “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan az-zur” – artinya tidak menyaksikan perkataan bohong dan perbuatan buruk. “Dan apabila mereka berjumpa dengan (orang-orang yang mengerjakan) perbuatan lagha (yang tidak berguna), mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” – artinya selamat darinya.

Hal-hal itu ada tiga: baik, buruk, dan lagha (tidak berguna). Yang buruk mereka tidak menyaksikannya, yang lagha mereka selamat darinya dan melewatinya dengan terhormat, dan yang baik mereka berbuat di dalamnya.

Kemudian disebutkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah tertawa terbahak-bahak sampai terlihat anak tekaknya – artinya tidak tertawa berlebihan dengan terbahak-bahak membuka mulutnya sampai terlihat anak tekaknya. Tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum atau tertawa sampai terlihat gigi gerahamnya atau gigi taringnya.

Ini adalah waqar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu kamu dapati orang yang banyak tertawa terbahak-bahak, jika tertawa dia terbahak-bahak dan membuka mulutnya, dia menjadi hina di mata manusia dan rendah di sisi mereka, tidak memiliki waqar. Adapun orang yang banyak tersenyum pada tempatnya, dia dicintai, dada menjadi lapang melihatnya dan hati tenang bersamanya.

 

 

Bab Sunnah Datang Ke Shalat, Majelis Ilmu, Dan Ibadah-Ibadah Lainnya Dengan Tenang Dan Berwibawa

 

Allah Ta’ala berfirman: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Hadits 704

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Apabila iqamah telah dikumandangkan, maka janganlah kalian datang dalam keadaan berlari-lari, tetapi datanglah dengan berjalan biasa dan kalian harus tenang. Apa yang kalian dapatkan (dari shalat), maka shalatlah, dan apa yang terlewatkan, maka sempurnakanlah.”

(Muttafaq ‘alaih)

Muslim menambahkan dalam riwayatnya: “Sesungguhnya salah seorang di antara kalian apabila ia menuju shalat, maka ia dalam keadaan shalat.”

Hadits 705

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ia berangkat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari Arafah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar di belakangnya suara bentakan keras, pukulan, dan suara unta. Maka beliau mengisyaratkan kepada mereka dengan cambuknya dan berkata:

“Wahai manusia, hendaklah kalian tenang, karena sesungguhnya kebajikan bukanlah dengan berlari kencang.”

(HR. Bukhari, dan Muslim meriwayatkan sebagiannya)

Al-Birr artinya ketaatan, dan al-idha’ dengan dhad bertitik, qalb-nya ya’ dan hamzah kasrah, artinya berlari cepat.

PENJELASAN

Penulis rahimahullah berkata: “(Bab sunnah datang ke shalat, majelis ilmu, dan ibadah-ibadah lainnya dengan tenang dan berwibawa).”

Shalat, sebagaimana diketahui, adalah rukun Islam yang paling penting setelah dua syahadat, dan merupakan salah satu syi’ar Allah yang paling agung. Ketika seseorang menuju shalat, ia sesungguhnya menuju untuk berdiri di hadapan Allah ‘azza wa jalla.

Dari yang diketahui bahwa jika seseorang datang kepada seseorang dari anak Adam yang ia hormati, maka ia akan datang kepadanya dengan adab, tenang, dan berwibawa. Bagaimana jika ia datang untuk berdiri di hadapan Allah ‘azza wa jalla? Oleh karena itu, sepatutnya seseorang datang ke shalat dengan tenang, sebagaimana akan datang dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Kemudian penulis rahimahullah berdalil untuk bab ini dengan firman Allah Ta’ala: “Demikianlah. Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”

Orang yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, ia melihat bahwa syi’ar-syi’ar itu agung di hatinya dan melaksanakan apa yang sepatutnya untuk pengagungan tersebut dengan anggota badannya, maka itu adalah tanda dari ketakwaan hati, menunjukkan baik niatnya dan takwa hatinya. Apabila hati bertakwa, maka anggota badan pun bertakwa, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ketahuilah bahwa dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati.”

Maka hendaklah engkau mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, karena itu adalah ketakwaan untuk hatimu, dan juga akan menjadi kebaikan bagimu di sisi Allah ‘azza wa jalla: “Demikianlah. Dan barangsiapa mengagungkan kehormatan-kehormatan Allah, maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” (QS. Al-Hajj: 30)

Penjelasan Hadits Abu Hurairah

Kemudian disebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila iqamah telah dikumandangkan, maka janganlah kalian datang dalam keadaan berlari-lari.”

Maksudnya, jika kalian mendengar iqamah dari luar masjid. Ini menunjukkan bahwa iqamah dapat didengar dari luar masjid, dan inilah yang zhahir. Telah datang dalam hadits bahwa Bilal berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jangan mendahului aku mengucapkan amin,” yang menunjukkan bahwa ia mengumandangkan iqamah di tempat yang dapat didengar orang.

Maka Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Datanglah dengan berjalan biasa dan hendaklah kalian tenang.” Berjalanlah dengan berjalan biasa dan hendaklah kalian tenang.

Dalam sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “dengan berjalan biasa” terdapat dalil bahwa hendaklah berjalan dengan cara biasa dan tidak memperpendek langkah sebagaimana disunahkan oleh sebagian ulama.

Adapun sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam: “Tidaklah ia melangkah satu langkah kecuali Allah mengangkat satu derajat untuknya,” maksudnya adalah memperpendek langkah. Tetapi berjalanlah dengan cara biasa tanpa tergesa-gesa.

Jika seseorang datang dengan cara demikian, maka Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah, dan apa yang terlewatkan, maka sempurnakanlah.”

Akan tetapi para ulama berkata: Jika khawatir ketinggalan rakaat, yaitu ketinggalan rukuk, maka tidak mengapa sedikit mempercepat langkah, percepatan yang bukan percepatan yang buruk, maka tidak mengapa. Tidak sepatutnya percepatan yang buruk yang menimbulkan keributan dan suara.

Faidah-Faidah dari Hadits Ini

Yang dapat dipetik dari hadits ini beberapa faidah, di antaranya:

  1. Mengagungkan urusan shalat dan bahwa seseorang sepatutnya datang kepadanya dengan adab, khusyuk, tenang, dan berwibawa.
  2. Tidak mengapa iqamah didengar dari luar masjid. Atas dasar ini, jika muadzin mengumandangkan iqamah dengan pengeras suara agar terdengar oleh orang yang di luar masjid, maka tidak mengapa, meskipun sebagian orang menentang hal ini.

Mereka berkata bahwa jika iqamah dikumandangkan dari luar masjid, orang-orang menjadi malas dan tidak datang kecuali setelah mendengar iqamah, dan mungkin mereka ketinggalan rakaat pertama atau lebih, tergantung kedekatan atau kejauhan mereka dari masjid.

Akan tetapi selama hal seperti ini terjadi di zaman Rasul ‘alaihis shalatu wassalam dan iqamah dapat didengar dari luar, maka kami berpendapat bahwa hal itu tidak mengapa.

Namun yang dikhawatirkan menimbulkan dosa adalah apa yang dilakukan sebagian orang dengan menyiarkan shalat itu sendiri melalui pengeras suara dari menara. Hal ini mengganggu orang-orang di sekitarnya, terutama dalam shalat malam yang jahr, mengganggu penghuni rumah dan masjid-masjid terdekat.

Bahkan kami mendengar sebagian orang ketika mendengar pengeras suara dari masjid terdekat, dan imam tersebut bagus suara dan bacaannya, maka makmum yang di masjid ini mengikuti dengan hatinya imam di masjid kedua. Sampai-sampai kami mendengar bahwa sebagian mereka mengamini bacaan imam masjid kedua ketika imam masjid kedua membaca “dan bukan (jalan) mereka yang dimurkai,” mereka berkata: “Amin.”

Ini bukanlah hal yang jauh, karena hati jika disibukkan dengan sesuatu, ia berpaling dari yang lain. Jika mereka mengikuti bacaan masjid tetangga dan bacaan imam itu bagus dalam suara dan adanya, maka hati mungkin terlalaikan dari imam yang di hadapannya.

Telah tetap dalam Muwaththa’ Imam Malik rahimahullah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada suatu malam sementara para sahabatnya di masjid sedang shalat dan suara mereka tinggi dalam membaca. Maka beliau ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Sesungguhnya orang yang shalat sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka hendaklah ia perhatikan dengan apa ia bermunajat kepada-Nya, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara atas sebagian yang lain dalam membaca Al-Qur’an.”

Dan menurut Abu Dawud: “Ketahuilah bahwa kalian semua sedang bermunajat kepada Tuhan kalian, maka janganlah sebagian kalian menyakiti sebagian yang lain dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara atas sebagian yang lain dalam bacaan.”

Beliau menjadikan hal ini sebagai gangguan dan melarangnya. Kenyataan menjadi saksi atas hal itu.

Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa mereka yang melakukan ini – menyiarkan shalat melalui pengeras suara – jika mereka mengganggu orang-orang di sekitar mereka, maka mereka berdosa.

Jika suatu amalan bisa membuat seseorang berdosa atau selamat, maka tidak diragukan bahwa meninggalkannya lebih utama. Sesungguhnya tidak ada faidah darinya, karena seseorang tidak shalat untuk orang-orang yang di luar masjid, melainkan shalat untuk penghuni masjid. Adapun mereka yang di luar, maka tidak ada urusan denganmu.

Kemudian amalan ini memiliki kerusakan lain, yaitu sebagian orang menjadi malas datang ke masjid untuk shalat selama ia mendengar suara bacaan imam. Ia menjadi malas, dan setiap kali ingin bangun, setan menahannya dan berkata: “Tunggu rakaat kedua, tunggu yang ketiga, duduklah hingga tidak tersisa kecuali satu rakaat.” Dengan demikian ia terhalangi dari kebaikan.

Untuk itu kami menasehati saudara-saudara kami, terutama para imam, agar tidak melakukan hal ini, agar kewajiban mereka terbebas dan saudara-saudara mereka selamat dari gangguan mereka, bahkan di rumah-rumah juga. Mungkin sebagian orang sudah shalat dan harus tidur dan istirahat, mungkin ia sakit sehingga suara ini mengganggunya. Mungkin masjid dekat dengan atap-atap rumah di hari-hari panas dan ada anak-anak kecil sehingga suara pengeras suara membuat mereka takut.

Kesimpulannya, masalah ini menimpa sebagian orang – semoga Allah menyembuhkan kami – dan mereka mengganggu tetangga mereka dari masjid-masjid atau rumah-rumah dalam perkara yang tidak ada faedahnya.

Makna “Apa yang Kalian Dapatkan, Shalatlah”

Makna sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah, dan apa yang terlewatkan, maka sempurnakanlah” adalah bahwa seseorang bertakbir takbiratul ihram kemudian masuk bersama imam dalam keadaan imam tersebut berada.

  • Jika engkau datang sementara imam sedang rukuk, maka bertakbirlah takbiratul ihram dalam keadaan berdiri, kemudian rukuk, dengan demikian engkau mendapatkan rakaat.
  • Jika engkau datang sementara imam sedang bangun dari rukuk, maka bertakbirlah dan masuklah bersamanya dan sujudlah bersamanya, tetapi jangan menghitung rakaat ini karena orang yang tidak mendapatkan rukuk imam, maka ia ketinggalan rakaat.
  • Jika engkau datang sementara imam sedang sujud, maka bertakbirlah untuk ihram dalam keadaan berdiri kemudian sujudlah dan jangan menunggu hingga imam bangun.
  • Jika engkau datang sementara imam sedang duduk, maka bertakbirlah dalam keadaan berdiri dan duduklah.

Keadaan apa pun yang engkau dapati imam sedang melakukannya, maka lakukanlah seperti yang dilakukan imam.

Jika engkau datang sementara imam dalam tasyahhud akhir, maka perhatikan:

  • Jika bersamamu ada jamaah dalam keadaan sepertimu, maka jangan masuk bersamanya karena engkau tidak mendapatkan shalat jamaah dengan mendapatkan tasyahhud. Engkau tidak mendapatkan jamaah kecuali jika mendapatkan satu rakaat penuh, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat.”
  • Jika tidak ada jamaah bersamamu atau engkau tidak mungkin mendapatkan masjid lain, maka masuklah bersamanya meskipun dalam tasyahhud, dan jangan menghitung ini sebagai sesuatu karena engkau ketinggalan rukuk.

Dalam sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “maka sempurnakanlah” terdapat dalil bahwa orang yang terlambat (masbuk) ketika ia bangun untuk mengqadha, maka ia mengqadha akhir shalatnya, bukan awalnya.

Jika ia mendapatkan dua rakaat terakhir dari shalat Zhuhur misalnya, dan bangun untuk mengqadha, maka dua rakaat yang ia qadha adalah akhir shalatnya, maka ia tidak menambah selain Al-Fatihah karena sunnah dalam dua rakaat terakhir adalah tidak menambah selain Al-Fatihah.

Penjelasan Hadits Ibnu Abbas

Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang disebutkan penulis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat dari Arafah, beliau mendengar di belakangnya keributan, pukulan, dan bentakan untuk unta serta suara-suara unta, karena mereka di zaman jahiliah jika berangkat dari Arafah mereka sangat mempercepat langkah mendahului siang hari sebelum gelap, maka mereka memukul unta dengan pukulan keras.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengisyaratkan kepada mereka dengan cambuknya dan berkata: “Wahai manusia, hendaklah kalian tenang” yaitu ketenangan dan ketentraman, “karena sesungguhnya kebajikan bukanlah dengan berlari kencang” yaitu bahwa kebajikan dan kebaikan bukanlah dengan al-idha’ yaitu bukanlah dengan berlari cepat.

Al-idha’ adalah jenis jalan yang cepat. Dalam hal ini terdapat dalil bahwa seseorang tidak sepatutnya mempercepat langkah jika menuju tempat-tempat ibadah, karena mereka yang berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah menuju ibadah.

Dengan ini penulis rahimahullah menyempurnakan apa yang ia buat judulnya tentang sunnah datang ke shalat, majelis ilmu, dan ibadah-ibadah lainnya dengan tenang dan berwibawa.

Jika engkau datang ke majelis ilmu dan kebaikan, maka jadilah tenang, berwibawa, dan berwibawa agar engkau tidak diremehkan di hadapan manusia, dan pengagunganmu terhadap majelis-majelis ini adalah bagian dari mengagungkan Allah ‘azza wa jalla.

Bab Memuliakan Tamu

 

Allah Ta’ala berfirman: “Sudahkah sampai kepadamu cerita tentang tamu Ibrahim yang dimuliakan? Ketika mereka masuk menemuinya, lalu mengucapkan: ‘Salam.’ Ibrahim menjawab: ‘Salam (alaykum juga).’ (Mereka ini) orang-orang yang tidak dikenal. Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim berkata: ‘Silakan makan.'” (QS. Adz-Dzariyat: 24-27)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan kaumnya datang bergegas kepadanya, dan sejak dahulu mereka selalu mengerjakan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata: ‘Hai kaumku, inilah putri-putriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Adakah di antaramu seorang laki-laki yang berakal?'” (QS. Hud: 78)

Penjelasan

Penulis rahimahullah berkata: “(Bab memuliakan tamu).”

Tamu adalah orang yang singgah padamu dalam perjalanan agar engkau menyambutnya dengan tempat tinggal, makanan, minuman, dan apa yang ia butuhkan.

Memuliakan tamu adalah akhlak mulia yang sudah ada sejak zaman Ibrahim Al-Khalil ‘alaihis shalatu wassalam, jika bukan sebelum itu. Penulis akan menyebutkan insya Allah hadits-hadits yang beragam tentang memuliakan tamu dan bahwa memuliakannya adalah bagian dari iman kepada Allah dan hari akhir.

Namun beliau rahimahullah sesuai kebiasaannya memulai dengan ayat-ayat mulia karena Al-Qur’an didahulukan atas sunnah. Ia adalah kalam Allah, sedangkan hadits adalah kalam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Keduanya adalah haq yang wajib dibenarkan jika berupa berita dan dipatuhi jika berupa tuntutan.

Maka disebutkan firman Allah Ta’ala: “Sudahkah sampai kepadamu cerita tentang tamu Ibrahim yang dimuliakan?”

“Sudahkah sampai kepadamu?” – Istifham di sini untuk menarik perhatian agar yang diajak bicara memperhatikan. Khitab dalam “sudahkah sampai kepadamu” bisa untuk Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam atau untuknya dan umatnya, yaitu untuk setiap orang yang layak diajak bicara.

“Sudahkah sampai kepadamu cerita tentang tamu Ibrahim yang dimuliakan? Ketika mereka masuk menemuinya, lalu mengucapkan: ‘Salam.'”

Tamu-tamu ini adalah malaikat yang diutus Allah ‘azza wa jalla kepada Ibrahim kemudian kepada Luth.

Firman-Nya: “yang dimuliakan” yaitu yang dimuliakan Ibrahim ‘alaihis shalatu wassalam.

“Ketika mereka masuk menemuinya, lalu mengucapkan: ‘Salam.’ Ibrahim menjawab: ‘Salam.'”

Para ulama berkata bahwa ucapan mereka “Salam” artinya: “Kami memberi salam.” Dan ucapannya “Salam” artinya: “Alaykum salam.” Yang kedua lebih baik dari yang pertama karena yang disyariatkan bagi orang yang diberi salam adalah menjawab dengan yang lebih baik darinya atau yang semisal, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa: 86)

Yang kedua lebih baik dari yang pertama karena yang pertama adalah kalimat fi’liyyah sedangkan yang kedua adalah kalimat ismiyyah yang menunjukkan ketetapan dan kesinambungan.

Kemudian Allah berfirman: “(Mereka ini) orang-orang yang tidak dikenal.” Ia tidak berkata “kalian adalah kaum” karena “kalian” tegas dalam khitab dan ini mungkin tidak baik menurut sebagian orang. Maka dari baiknya perlakuannya terhadap tamunya ia berkata: “orang-orang yang tidak dikenal.”

“Qaum” jika kita ambil begitu saja, maka mungkin taqdir-nya: mereka adalah kaum, atau kalian adalah kaum, atau ini adalah kaum. Tidak setegas ucapan “kalian adalah kaum.” Oleh karena itu ia menghilangkan mubtada dan menjadi: “orang-orang yang tidak dikenal.”

Makna mereka munkar (tidak dikenal) adalah bahwa ia tidak mengenal mereka karena ini pertama kali bertemu dengan mereka.

“Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya.” Ibrahim ‘alaihis salam adalah orang yang mulia. Makna “raagha” yaitu pergi dengan cepat dan diam-diam “menemui keluarganya” yaitu ke rumahnya.

“Kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.” Ia membawa anak sapi, yaitu anak sapi kecil, karena dagingnya ringan dan lezat. Kenyataan bahwa gemuk membuat dagingnya lebih manis dan lebih enak. Dalam ayat lain disebutkan bahwa ia membawa anak sapi hanidz, yaitu yang dipanggang, tidak keluar sedikitpun dari rasanya, dan inilah yang paling lezat dari daging.

“Lalu dihidangkannya kepada mereka.” Ia tidak meletakkannya jauh dari mereka lalu berkata: “Majulah ke makanan,” tetapi ia sendiri yang mendekatkannya agar mereka tidak susah dan repot.

Meskipun demikian, ia tidak berkata “Makanlah” begitu saja dengan shighah amr, tetapi berkata: “Silakan makan.” Ini adalah penawaran bukan perintah, dan ini juga dari baiknya perlakuannya terhadap tamu-tamunya.

Kemudian para tamu ini pergi kepada Luth dalam bentuk pemuda-pemuda tampan yang memiliki kecantikan dan fitnah. Kaum Luth – na’udzu billah – telah diuji dengan penyakit liwath, yaitu lelaki mendatangi lelaki.

Ketika mereka pergi kepada Luth, sebagian dari mereka pergi kepada sebagian yang lain saling memberitahu dan berkata: “Telah datang kepada Luth pemuda-pemuda tampan yang memiliki kecantikan.” Maka mereka datang “bergegas kepadanya” yaitu mempercepat langkah.

“Dan sejak dahulu mereka selalu mengerjakan perbuatan-perbuatan yang keji” yaitu mereka melakukan kekejian yaitu liwath.

“Luth berkata: ‘Hai kaumku, inilah putri-putriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini.'”

Sebagian ulama berkata: “inilah putri-putriku” ia menunjuk kepada putri-putri kaumnya, bukan putri-putrinya dari sulbinya, tetapi ia maksudkan putri-putri kaumnya karena nabi bagi kaumnya seperti ayah bagi mereka. Seakan ia berkata: “Kalian memiliki para wanita.” Ini seperti firman-Nya dalam ayat lain: “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara semesta alam ini, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara: 165-166) yaitu dari para wanita. “Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.”

Yang penting bahwa beliau ‘alaihis shalatu wassalam berkata kepada mereka: “Maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku.”

Firman-Nya: “inilah putri-putriku, mereka lebih suci bagimu” – ini dari jenis tafdhil (perbandingan) yang tidak ada sedikitpun pada yang dibandingkan, karena mendatangi lelaki tidak memiliki kesucian sama sekali, semuanya adalah khabits dan khabaith sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Kami selamatkan dia dari negeri yang penduduknya mengerjakan perbuatan-perbuatan keji.” (QS. Al-Anbiya: 74)

Tetapi “mereka lebih suci bagimu” karena kemaluan para wanita halal dengan akad.

“Maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Adakah di antaramu seorang laki-laki yang berakal?” Tetapi tidak ada di antara mereka laki-laki yang berakal – na’udzu billah.

“Mereka menjawab: ‘Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.'” (QS. Hud: 79) yaitu engkau tahu bahwa kami menginginkan pemuda-pemuda yang datang kepadamu.

“Luth berkata: ‘Sekiranya aku mempunyai kekuatan (untuk menolak) kamu atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).'” (QS. Hud: 80)

Maka para rasul berkata: “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu.” (QS. Hud: 81)

Kemudian mereka mengarahkannya untuk berangkat dengan keluarganya di malam hari dan meninggalkan negeri. Dalam surat Al-Qamar Allah Ta’ala berfirman: “Kaum Luth telah mendustakan peringatan-peringatan. Sesungguhnya Kami telah mengirimkan kepada mereka angin yang membawa batu-batu (yang menimpa mereka), kecuali keluarga Luth. Mereka Kami selamatkan di waktu sahur, sebagai nikmat dari sisi Kami. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. Dan sesungguhnya dia (Luth) telah memperingatkan mereka akan azab Kami, tetapi mereka meragukan peringatan-peringatan itu. Dan sesungguhnya mereka telah memaksanya untuk (menyerahkan) tamunya, lalu Kami butakan mata mereka; maka rasakanlah azab-Ku dan peringatan-peringatan-Ku.” (QS. Al-Qamar: 33-37)

Dikatakan bahwa para malaikat menampar wajah-wajah mereka sehingga mata mereka buta, dan dikatakan bahwa Allah membutakan mata mereka pada saat itu juga. Bagaimanapun juga, firman-Nya: “dan janganlah kamu membuat aku terhina terhadap tamuku” menunjukkan bahwa para tamu itu dimuliakan di sisi Lut sebagaimana mereka dimuliakan di sisi Ibrahim alaihis shalatu wassalam. Kesimpulannya adalah bahwa jika ada tamu yang singgah kepadamu, maka wajib bagimu untuk menjamunya selama sehari semalam. Namun jangan melakukan seperti yang dilakukan orang-orang bodoh, yaitu pergi dan memaksakan diri serta membuat jamuan besar yang sebagian besarnya terbuang sia-sia. Bahkan kami mendengar dari sebagian orang bahwa jika ada tamu yang singgah kepadanya, pemilik rumah pergi untuk menyembelih hewan untuknya. Lalu si tamu berkata: “Jangan menyembelih demi talak, jangan menyembelih!” Kemudian yang kedua berkata: “Demi talak aku akan menyembelih!” Ini keliru dan mungkar. Tidak perlu bersumpah dalam hal itu, entah kamu menyembelih atau tidak menyembelih. Dan jika kamu terpaksa bersumpah, tidak perlu bersumpah dengan talak karena bersumpah dengan talak bukanlah perkara yang ringan. Para imam yang empat: Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal serta mayoritas pengikut mereka berpendapat bahwa bersumpah dengan talak adalah talak jika orang tersebut melanggar sumpahnya. Artinya, jika kamu berkata: “Aku bersumpah dengan talak bahwa kamu tidak melakukan begini,” lalu dia melakukannya, maka istrimu tertalak meskipun kamu bermaksud bersumpah. Ini adalah madzhab mayoritas umat dan semua imam yang diikuti dari umat ini. Jadi masalah ini serius, dan meremehkan masalah ini adalah kesalahan besar. Betapa cepatnya seseorang berkata: “Demi talak aku akan berbuat,” “Demi talak aku tidak akan berbuat,” atau “Istriku talak jika aku berbuat,” atau “Istriku talak jika aku tidak berbuat.” Dan ini adalah kesalahan yang sangat besar. Bagaimana kamu bisa berkata seperti itu, padahal kebanyakan imam berpendapat bahwa jika kamu melanggar sumpah, maka istrimu akan tertalak?

706 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menyambung silaturrahim. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (Muttafaq ‘alaih)

707 – Dari Abu Syuraih Khuwailid bin ‘Amr Al-Khuza’i radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya dengan memberikan hadiahnya.” Para sahabat bertanya: “Apa hadiahnya ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Sehari semalam. Sedangkan menjamu tamu itu tiga hari. Apa yang lebih dari itu adalah sedekah.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam riwayat Muslim: “Tidak halal bagi seorang muslim tinggal di rumah saudaranya hingga membuatnya berdosa.” Mereka bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana dia membuatnya berdosa?” Beliau menjawab: “Dia tinggal di rumahnya padahal pemilik rumah tidak memiliki sesuatu untuk menjamunya.”

[SYARAH]

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam bab tentang menjamu dan memuliakan tamu hadits-hadits yang menunjukkan tentang memuliakan dan menjamu tamu. Di antaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” Ini adalah bentuk dorongan dan anjuran untuk memuliakan tamu, yaitu bahwa memuliakan tamu adalah tanda keimanan kepada Allah dan hari akhir serta kesempurnaan keimanan kepada Allah dan hari akhir. Hal itu karena orang yang memuliakan tamunya akan diberi pahala oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat, dan mungkin diberi pahala pada hari kiamat dan di dunia, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa menghendaki keuntungan akhirat, Kami tambah baginya keuntungannya” (Asy-Syura: 20). Maka Allah memberinya pahala di dunia berupa ganti dan di akhirat berupa pahala. Oleh karena itu beliau bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.”

Memuliakan tamu berbeda-beda sesuai dengan keadaan tamu. Di antara manusia ada yang merupakan pembesar dan tokoh masyarakat, maka ia dimuliakan sesuai dengan kedudukannya. Di antara mereka ada yang dari golongan rendah masyarakat, maka ia dimuliakan sesuai dengan kedudukannya. Dan di antara mereka ada yang di bawah itu. Yang penting, Nabi alaihish shalatu wassalam menyebutkan kemuliaan secara mutlak sehingga mencakup segala bentuk kemuliaan. Di antara manusia, jika ada yang singgah sebagai tamumu, ia tidak akan puas jika kamu datangkan makanan yang ada dua ekor ayamnya dan semacamnya. Ia butuh kamu datangkan makanan yang ada hewan sembelihannya. Bentuk memuliakannya juga adalah dengan mengundang tetangga-tetanggamu dan semacamnya. Dan di antara manusia ada yang di bawah itu. Yang penting, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasi kemuliaan dengan sesuatu, tetapi menyebutkannya secara mutlak, sehingga kembali kepada apa yang dianggap manusia sebagai kemuliaan.

Beliau bersabda: “Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menyambung silaturrahim.” Dalam hadits lain disebutkan: “hendaklah ia memuliakan tetangganya.” Menyambung silaturrahim – rahim adalah kerabat. Semakin dekat kerabat kepadamu, semakin wajib haknya. Maka seseorang harus menyambung silaturrahim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan dengan apa ia menyambungnya, maka kembali juga kepada ‘urf (kebiasaan). Di antara kerabat ada yang kamu sambung dengan kunjungan dan kemuliaan fisik. Di antara kerabat ada yang kamu sambung dengan memberi harta karena ia membutuhkannya. Di antara kerabat ada yang kamu muliakan dengan makanan dan pakaian, masing-masing sesuai keadaannya. Yang penting, muliakanlah kerabatmu dengan apa yang dianggap sebagai kemuliaan.

Misalnya, jika kerabatmu kaya dan mulia, maka ini tidak mungkin kamu kirimi piring makanan, tetapi kamu muliakan dengan kunjungan, perkataan lembut, dan semacamnya. Namun jika kerabatmu miskin, maka piring makanan lebih ia sukai daripada yang lain, maka kirimilah ia piring makanan. Namun jika kerabatmu butuh uang, maka yang terbaik adalah mengiriminya uang, dan seterusnya. Setiap orang dimuliakan sesuai dengan keadaannya.

Ketiga, beliau bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” Semoga kita bisa menjalankan hal itu dalam hidup kita: barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.

Terkadang perkataan itu sendiri adalah kebaikan, dan terkadang kebaikan ada pada tujuannya. Misalnya amar ma’ruf nahi munkar dan mengajarkan suatu masalah ilmu dan agama – perkataan di sini baik pada dirinya sendiri. Sedangkan perkataan lain yang tidak baik pada dirinya sendiri dari segi substansinya, tetapi kamu mengatakannya agar menimbulkan keakraban dalam majlismu dan agar dadanya lapang – ini juga kebaikan, meskipun perkataan itu sendiri bukan termasuk yang mendekatkan diri kepada Allah, tetapi bukan dosa, dan kamu bermaksud untuk melapangkan dada teman dudukmu serta menimbulkan keakraban dan kegembiraan baginya, maka ini juga termasuk kebaikan.

Dari sini diketahui bahwa barangsiapa tidak berkata baik, maka imannya kepada Allah dan hari akhir kurang. Lalu bagaimana dengan orang yang berkata jahat? Bagaimana dengan orang yang mulai memakan daging manusia – na’udzu billah – dan berjalan di antara mereka dengan namimah (adu domba), berbohong dan menipu? Bahkan bagaimana dengan orang yang mulai menghasut terhadap ahli ilmu, mencela ahli ilmu, dan mencerca mereka padahal sikap mereka lebih dekat kepada kebenaran daripada yang ia sangka? Sesungguhnya ini lebih besar dan lebih besar lagi, karena membicarakan ahli ilmu tidak seperti membicarakan masyarakat umum. Membicarakan masyarakat umum mungkin melukai orang itu sendiri, tetapi membicarakan ahli ilmu adalah melukai para ulama dan melukai apa yang mereka bawa dari syariat, karena masyarakat tidak akan percaya kepada mereka jika banyak pembicaraan tentang mereka dan banyak yang membahas mereka.

Oleh karena itu, ketika banyak pembicaraan dan masyarakat banyak membahas suatu perkara, wajib bagi seseorang untuk berusaha menahan lisannya dan tidak berbicara kecuali dalam hal yang maslahatnya jelas, bahkan jika ditanya, maka ia berkata: “Kita mohon kepada Allah hidayah, kita mohon kepada Allah agar memberi hidayah kepada semua.” Adapun berbicara dan melepaskan lidah dalam perkara-perkara yang sama sekali tidak memiliki dasar, maka ini termasuk tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Seseorang tidak menjadi kafir karenanya, tetapi imannya menjadi kurang, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”

Sebagaimana dikatakan: “Jika perkataan dari perak, maka diam dari emas.” Dan dikatakan juga dalam hikmah: “Diam adalah hikmah dan sedikit yang melakukannya.” Dan dikatakan juga: “Barangsiapa diam akan selamat, dan barangsiapa berbicara maka ia dalam bahaya.” Oleh karena itu, berpeganglah pada diam kecuali dalam sesuatu yang kamu lihat sebagai kebaikan, maka saat itu berbicaralah. Kebaikan adalah yang diminta.

 

 

Bab Anjuran Memberi Kabar Gembira Dan Ucapan Selamat Atas Kebaikan

 

Allah Ta’ala berfirman: “Maka sampaikanlah kabar gembira kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya.” (Az-Zumar: 17-18)

Dan Allah berfirman: “Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan rahmat dari-Nya dan keridhaan-Nya dan surga-surga, yang di dalamnya mereka memperoleh kenikmatan yang kekal.” (At-Taubah: 21)

Dan Allah berfirman: “Dan bergembiralah kamu dengan surga yang telah dijanjikan kepadamu.” (Fushshilat: 30)

Dan Allah berfirman: “Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang sabar.” (Ash-Shaffat: 101)

Dan Allah berfirman: “Dan sungguh telah datang utusan-utusan Kami kepada Ibrahim dengan membawa kabar gembira.” (Hud: 69)

Dan Allah berfirman: “Sedang istrinya berdiri (di belakangnya), maka ia tertawa, kemudian Kami sampaikan kabar gembira kepadanya tentang (akan lahirnya) Ishaq dan dari Ishaq (akan lahir) Ya’qub.” (Hud: 71)

Dan Allah berfirman: “Lalu malaikat-malaikat itu menyerunya sedang ia berdiri shalat di mihrab: ‘Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan (kelahiran) Yahya.'” (Ali Imran: 39)

Dan Allah berfirman: “(Ingatlah) ketika malaikat berkata: ‘Hai Maryam, sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan (kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan kalimat (yang datang) dari-Nya, namanya Al-Masih.'” (Ali Imran: 45)

Dan ayat-ayat dalam bab ini banyak dan sudah diketahui.

[SYARAH]

Penulis rahimahullah berkata: (Bab anjuran memberi kabar gembira dan ucapan selamat atas kebaikan). Kabar gembira adalah dalam perkara-perkara yang menggembirakan. Dinamakan demikian karena jika seseorang diberi kabar gembira dengan hal yang menggembirakan, maka tampak pengaruhnya di wajah dan kulitnya.

Kabar gembira terkadang dalam hal yang menyedihkan, seperti firman Allah Ta’ala: “Maka sampaikanlah kepada mereka kabar gembira tentang azab yang pedih.” (At-Taubah: 34)

Kabar gembira dalam hal yang menggembirakan ada yang terkait akhirat dan ada yang terkait dunia. Adapun kabar gembira yang terkait akhirat maka banyak, Allah menyebutkannya dalam Al-Qur’an di banyak tempat, seperti firman Allah Ta’ala: “Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (Al-Baqarah: 25)

Dan firman-Nya: “Bagi mereka kabar gembira di kehidupan dunia dan di akhirat.” (Yunus: 64)

Dan firman-Nya: “Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan rahmat dari-Nya dan keridhaan-Nya dan surga-surga, yang di dalamnya mereka memperoleh kenikmatan yang kekal, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allah pahala yang besar.” (At-Taubah: 21-22)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan (ada lagi) yang lain yang kamu sukai, (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin.” (Ash-Shaff: 13)

Semua ini terkait perkara akhirat. Di antara perkara yang diberi kabar gembira tentang kebaikan dalam perkara akhirat adalah: mimpi saleh yang dilihat seseorang atau dilihat untuknya. Misalnya seseorang melihat mimpi lalu dikatakan kepadanya dalam mimpi: “Sampaikanlah kabar gembira kepada fulan bahwa dia termasuk penghuni surga,” maka sampaikanlah kabar gembira kepadanya. Ini adalah kabar gembira.

Demikian juga jika seseorang melihat dari dirinya bahwa ia tunduk kepada kebaikan dan amal saleh, menyukainya dan mencintainya, serta membenci kejahatan, maka ini juga kabar gembira karena Allah Ta’ala berfirman: “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (Al-Lail: 5-7)

Adapun kabar gembira yang terkait perkara dunia, maka seperti firman Allah Ta’ala tentang Ibrahim Al-Khalil: “Sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu tentang seorang anak yang alim.” (Al-Hijr: 53)

Dan dalam ayat lain: “Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang sabar.” (Ash-Shaffat: 101)

Yang diberi kabar gembira dalam ayat pertama berbeda dengan yang diberi kabar gembira dalam ayat kedua. Yang di dalamnya “Sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu tentang seorang anak yang alim” ini adalah Ishaq. Yang di dalamnya “Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang sabar” ini adalah Ismail alaihimassalam.

Ishaq adalah bapak Bani Israil karena anaknya Ya’qub, dan Ya’qub adalah Israil yang dari keturunannya ada Musa dan Isa alaihimassalam serta kebanyakan nabi yang disebutkan dalam Al-Qur’an, semuanya dari keturunan Israil.

Adapun yang Allah sebutkan di dalamnya “Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang sabar” yang ada dalam surah Ash-Shaffat, maka ini adalah Ismail, bapak bangsa Arab. Tidak ada dalam keturunannya rasul kecuali satu rasul saja, tetapi dia adalah penutup semua risalah dan diutus kepada seluruh manusia sejak diutusnya hingga hari kiamat. Sedangkan nabi-nabi lainnya diutus khusus kepada kaumnya. Rasul yang dari Bani Ismail ini adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian juga Allah Ta’ala berfirman tentang istri Ibrahim: “Sedang istrinya berdiri (di belakangnya), maka ia tertawa, kemudian Kami sampaikan kabar gembira kepadanya tentang (akan lahirnya) Ishaq dan dari Ishaq (akan lahir) Ya’qub.” (Hud: 71). Ini juga kabar gembira untuk perempuan.

Kesimpulannya, kabar gembira ada dalam perkara akhirat dan perkara dunia. Seseorang hendaknya optimis dan bergembira dengan kebaikan, tidak melihat dunia di hadapannya suram dan gelap sehingga putus asa dan berputus asa.

Seseorang juga hendaknya jika memperoleh kebaikan, ia diberi ucapan selamat dan diberi kabar gembira jika akan datang. Diberi ucapan selamat atas kebaikan jika sudah terjadi dan diberi kabar gembira tentang kebaikan di masa depan. Sampaikanlah kabar gembira kepada saudaramu tentang kegembiraan, bahkan jika kamu melihat seseorang yang sedang sedih dan dunianya terasa sempit serta berbagai perkara menimpanya, katakanlah kepadanya: “Bergembiralah dengan kelapangan!” karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketahuilah bahwa pertolongan bersama kesabaran, kelapangan bersama kesempitan, dan sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.”

Ini sabda Rasul alaihish shalatu wassalam. Beliau tidak berbicara dari hawa nafsu. Jika kamu melihat saudaramu sedang bersedih, katakanlah kepadanya: “Bergembiralah, kelapangan sudah dekat!” Dan jika kamu melihatnya dalam kesulitan, katakanlah: “Kemudahan sudah dekat!”

Sebagaimana kata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan.” Dalam surah Alam Nasyrah Laka Shadraka: “Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.” (Asy-Syarh: 5-6)

Kesulitan disebut dua kali dan kemudahan disebut dua kali. Tetapi hakikatnya, kesulitan hanya disebut satu kali dan kemudahan disebut dua kali. Mengapa? Para ulama berkata: “Jika suatu kata diulang dalam bentuk ma’rifah dengan ‘al’, maka itu satu. Jika diulang tanpa ma’rifah dengan ‘al’, maka itu dua.” Kesulitan diulang dua kali tetapi dengan ‘al’, maka kesulitan yang kedua sama dengan yang pertama. Kemudahan diulang dua kali tetapi tanpa ‘al’, maka kemudahan yang kedua bukan kemudahan yang pertama. Oleh karena itu Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan.”

Dikatakan bahwa Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi – dia adalah orang yang terkenal, semoga Allah memaafkannya, orang yang zalim yang membunuh manusia tanpa hak – seseorang berbicara di hadapannya dan mengatakan kepadanya suatu kata yang Al-Hajjaj sangkal. Al-Hajjaj pandai dalam bahasa Arab – dialah yang memberi harakat pada Al-Qur’an dan ini termasuk kebaikannya meskipun dia memiliki banyak keburukan. Al-Hajjaj berkata kepadanya: “Ini tidak ada dalam bahasa Arab. Kata ‘fa’lah’ tidak ada dalam bahasa Arab.” Dia berkata: “Begitulah yang aku dengar dari orang-orang Arab badui.” Mereka mengambil bahasa dari orang Arab badui karena orang badui di pedalaman tidak tinggal di kota-kota. Kota-kota sudah masuk orang Persia dan Romawi yang masuk Islam sehingga bahasa berubah.

Al-Hajjaj berkata: “Pergilah kepada orang Arab badui dan bawakan aku bukti dari perkataan orang Arab yang menunjukkan bahwa ‘fa’lah’ ada dalam bahasa Arab! Kamu punya sekian hari. Jika kamu tidak membawanya, aku akan memenggal lehermu.” Orang itu pergi dengan sedih, dan Al-Hajjaj menepati apa yang dikatakannya. Dia pergi mencari dari orang Arab badui lalu mendengar seorang badui berkata:

“Terkadang jiwa-jiwa membenci suatu perkara… yang memiliki kelapangan seperti terurainya ikatan.”

Maka dia sangat bergembira dengannya dan membawanya kepada Al-Hajjaj. Ketika dia dalam perjalanan, dikabarkan kepadanya bahwa Al-Hajjaj telah meninggal. Dia berkata: “Demi Allah, aku tidak tahu mana yang lebih membuatku gembira, kata ini yang aku temukan dari orang badui atau matinya orang ini.”

Kesimpulannya, seseorang hendaknya memasukkan kegembiraan dan kabar gembira kepada saudara-saudaranya agar mereka gembira, bersemangat, berharap, dan menanti kelapangan. Semoga Allah menjadikan kita dan kaum muslimin termasuk orang yang mendapat kabar gembira di kehidupan dunia dan akhirat.

708 – Dari Abu Ibrahim – dan dikatakan Abu Muhammad dan dikatakan Abu Mu’awiyah – Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira kepada Khadijah radhiyallahu ‘anha tentang rumah di surga dari mutiara berlubang, tidak ada kegaduhan di dalamnya dan tidak ada kelelahan. (Muttafaq ‘alaih)

Qashab di sini adalah: mutiara berlubang. Shakhab adalah: teriakan dan kegaduhan. Nashab adalah: kelelahan.

709 – Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berwudhu di rumahnya kemudian keluar sambil berkata: “Aku akan menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan akan bersamanya pada hari ini.” Lalu dia datang ke masjid dan bertanya tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka berkata: “Beliau pergi ke sana.” Kata Abu Musa: “Lalu aku keluar mengikuti jejaknya sambil menanyakan tentang beliau hingga beliau masuk ke sumur Aris. Aku duduk di dekat pintu hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai memenuhi hajatnya dan berwudhu. Kemudian aku berdiri mendatanginya, ternyata beliau telah duduk di atas sumur Aris dan di tengah-tengah bibirnya serta menyingkap kakinya dan menjulurkannya ke dalam sumur. Aku mengucapkan salam kepadanya kemudian pergi dan duduk di dekat pintu sambil berkata: ‘Aku akan menjadi penjaga pintu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hari ini.’ Lalu datang Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan mendorong pintu. Aku berkata: ‘Siapa ini?’ Dia berkata: ‘Abu Bakar.’ Aku berkata: ‘Tunggu sebentar.’ Kemudian aku pergi dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, ini Abu Bakar meminta izin.’ Beliau bersabda: ‘Izinkan dia dan beri kabar gembira tentang surga.’ Lalu aku mendatanginya dan berkata kepada Abu Bakar: ‘Masuklah, dan Rasulullah memberimu kabar gembira tentang surga.’ Abu Bakar masuk hingga duduk di sebelah kanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersamanya di bibir sumur dan menjulurkan kakinya ke dalam sumur sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta menyingkap kakinya. Kemudian aku kembali dan duduk, padahal aku telah meninggalkan saudaraku sedang berwudhu untuk menyusulku. Aku berkata: ‘Jika Allah menghendaki kebaikan untuk si fulan – maksudnya saudaranya – maka dia akan datang.’ Tiba-tiba ada seseorang yang menggerakkan pintu. Aku berkata: ‘Siapa ini?’ Dia berkata: ‘Umar bin Khaththab.’ Aku berkata: ‘Tunggu sebentar.’ Kemudian aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengucapkan salam serta berkata: ‘Ini Umar meminta izin.’ Beliau bersabda: ‘Izinkan dia dan beri kabar gembira tentang surga.’ Lalu aku datang kepada Umar dan berkata: ‘Masuklah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberimu kabar gembira tentang surga.’ Dia masuk dan duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bibir sumur di sebelah kirinya serta menjulurkan kakinya ke dalam sumur. Kemudian aku kembali dan duduk sambil berkata: ‘Jika Allah menghendaki kebaikan untuk si fulan – maksudnya saudaranya – maka dia akan datang.’ Lalu datang seseorang dan menggerakkan pintu. Aku berkata: ‘Siapa ini?’ Dia berkata: ‘Utsman bin Affan.’ Aku berkata: ‘Tunggu sebentar,’ dan aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu memberitahunya. Beliau bersabda: ‘Izinkan dia dan beri kabar gembira tentang surga disertai dengan cobaan yang akan menimpanya.’ Lalu aku datang dan berkata: ‘Masuklah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberimu kabar gembira tentang surga disertai dengan cobaan yang akan menimpamu.’ Dia masuk dan mendapati bibir sumur telah penuh, lalu dia duduk berhadapan dengan mereka dari sisi yang lain.” Sa’id bin Musayyab berkata: “Aku menafsirkan hal ini sebagai kubur mereka.”

Muttafaq ‘alaih. Dan dalam suatu riwayat ditambahkan: Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk menjaga pintu. Dan dalam riwayat tersebut disebutkan: bahwa Utsman ketika diberi kabar gembira, dia memuji Allah Ta’ala kemudian berkata: “Allah-lah tempat meminta pertolongan.”

Kata “wajjaha” dengan fathah pada waw dan tasydid pada jim, artinya menuju. Kata “bi’r Aris” dengan fathah pada hamzah dan kasrah pada ra’ dan setelahnya ya’ sukun kemudian sin muhmalah, dan ini adalah nama yang dapat dibuang tanwinnya, dan ada yang tidak membuang tanwinnya. “Al-quff” dengan dhammah pada qaf dan tasydid pada fa’: yaitu bangunan di sekitar sumur. Kata “‘ala raslika” dengan kasrah pada ra’ menurut pendapat yang masyhur, dan ada yang mengatakan dengan fathah, artinya berlemah lembutlah.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam bab anjuran memberi kabar gembira tentang kebaikan dan mengucapkan selamat atas kebaikan tersebut beberapa ayat yang telah dibahas sebelumnya, dan telah dijelaskan bahwa kabar gembira bisa tentang kebaikan di dunia dan bisa juga di akhirat. Kemudian beliau menyebutkan dua hadits: hadits Abu Ibrahim Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi kabar gembira kepada Khadijah radhiyallahu ‘anha tentang rumah di surga, dan juga hadits Abu Musa Al-Asy’ari yang akan datang insya Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberi kabar gembira kepada Khadijah radhiyallahu ‘anha tentang rumah di surga yang terbuat dari qashab (buluh mulia) yang tidak ada di dalamnya keributan dan kelelahan. Namun qashab yang menjadi bahan bangunan istana Khadijah di surga bukanlah seperti buluh yang ada di dunia. Namanya sama tetapi hakikatnya berbeda, sebagaimana di surga ada kurma, delima, buah-buahan, daging burung, dan lain-lain, tetapi kemiripannya hanya pada nama saja. Namanya sama tetapi hakikatnya berbeda.

Ini adalah bab yang harus dipahami seseorang, bahwa perkara ghaib yang memiliki kesamaan di dunia tidak sama dengan yang serupa di akhirat. Misalnya dalam sifat-sifat Allah ‘azza wa jalla, Allah ‘azza wa jalla memiliki wajah yang mulia, yang disifati dengan keagungan dan kemuliaan, dan kita juga memiliki wajah. Namanya tidak berbeda, tetapi Allah Ta’ala berfirman: “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy-Syura: 11) Wajah-Nya sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya dan tidak mungkin dapat dicakup, baik dalam penggambaran, konsep dalam pikiran, maupun ungkapan dengan lisan. Dia lebih agung dan mulia dari dapat dicakup oleh sifat-sifat. Demikian juga sifat-sifat-Nya yang lain ‘azza wa jalla, namanya sesuai dengan nama yang kita miliki, tetapi hakikatnya berbeda.

Demikian pula surga, di dalamnya ada madu, air, khamar, daging, wanita, buah-buahan, delima, dan lain-lain, tetapi tidak seperti yang ada di dunia, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Quran Al-Karim: “Maka tidak seorangpun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan.” (As-Sajdah: 17) Jika seperti yang ada di dunia, tentu kita akan mengetahuinya, tetapi tidak seperti itu bahkan tidak mendekatinya.

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkannya dari Allah bahwa Dia berfirman: “Aku telah menyediakan untuk hamba-hamba-Ku yang shalih apa yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas di hati manusia.” Semoga Allah menjadikan kita dan kaum muslimin termasuk orang-orang yang Allah sediakan untuk mereka hal tersebut.

Khadijah radhiyallahu ‘anha diberi kabar gembira oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melalui perantara Jibril. Jibril yang memberitahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberi kabar gembira kepadanya tentang rumah di surga yang terbuat dari qashab, tetapi qashab di surga tidak seperti qashab di dunia. Kemudian beliau bersabda: “tidak ada di dalamnya keributan dan kelelahan.”

Ash-shakhab artinya suara-suara keras yang mengganggu. Ahli surga semuanya adalah orang-orang yang tidak ada pada mereka keributan dan kelelahan serta tidak ada ucapan yang sia-sia sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Tidak ada perkataan yang sia-sia di dalamnya dan tidak (pula perkataan) yang menimbulkan dosa.” (Al-Waqi’ah: 25) “Salam sejahtera atas mereka di dalamnya.” (Yunus: 10) Ucapan mereka baik karena mereka tetangga Yang Maha Baik jalla wa ‘ala, maka mereka baik di jannah ‘adn, tempat tinggal yang baik di sisi Yang Maha Baik jalla wa ‘ala, sebagaimana hati mereka di dunia baik dan perbuatan mereka baik, karena Allah tidak menerima kecuali yang baik dan perbuatan mereka diterima, maka mereka demikian pula di akhirat.

Istana Khadijah tidak ada di dalamnya keributan dan tidak ada kelelahan, tidak ada keletihan, tidak perlu menyapu sampah atau lainnya, tetapi semuanya baik. Ini adalah kabar gembira untuk Ummul Mukminin Khadijah radhiyallahu ‘anha.

Ummul Mukminin Khadijah adalah wanita pertama yang dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau menikahinya ketika berusia 25 tahun sedangkan Khadijah berusia 40 tahun dari suami sebelumnya. Khadijah melahirkan keempat putrinya dan ketiga atau kedua putranya. Beliau tidak menikah dengan yang lain hingga Khadijah meninggal radhiyallahu ‘anha. Khadijah adalah wanita yang berakal, cerdas, bijaksana, memiliki prestasi baik yang terkenal bagi siapa yang melihat biografinya dalam kitab-kitab sejarah.

Khadijah disejajarkan dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha, yaitu Aisyah adalah yang terbaik di antara istri-istri Rasul ‘alaihish shalatu wassalam dan yang paling dicintainya. Para ulama berbeda pendapat siapa yang lebih utama, ada yang mengatakan Aisyah dan ada yang mengatakan Khadijah. Yang benar adalah masing-masing memiliki keutamaan yang khusus baginya, tidak disertai yang lain. Bagi Aisyah radhiyallahu ‘anha di akhir risalah dan setelah wafatnya Rasul ‘alaihish shalatu wassalam dalam menyebarkan risalah, ilmu, dan syariat, apa yang tidak dimiliki Khadijah. Dan Khadijah memiliki di awal risalah dalam menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mendukungnya, apa yang tidak dimiliki Aisyah. Jadi masing-masing memiliki keutamaan. Adapun keutamaan besar, cukup bagi keduanya kebanggaan bahwa mereka adalah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang paling dicintainya, dan ini sudah cukup. Adapun keutamaan-keutamaan lainnya, masing-masing memiliki keutamaan.

Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa pada suatu hari dia berwudhu di rumahnya dan keluar mencari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata: “Aku akan menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari ini,” maksudnya aku akan bersamanya pergi dan datang.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa seseorang hendaknya jika keluar dari rumahnya dalam keadaan berwudhu agar siap untuk shalat ketika di luar rumah. Jika datang waktu shalat dan dia berada di tempat yang tidak ada airnya, dia sudah dalam keadaan suci dan bisa shalat. Jika ada jenazah, dia bisa menshalatinya ketika di luar rumah, atau setidaknya dalam keadaan suci, karena seseorang dalam keadaan bersuci lebih baik daripada tidak bersuci. Mungkin juga dia meninggal pada waktu itu sehingga dalam keadaan suci. Maka seseorang hendaknya berusaha semampu mungkin dalam keadaan suci, terutama jika keluar dari rumahnya.

Abu Musa radhiyallahu ‘anhu keluar mencari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu datang ke masjid karena Rasul ‘alaihish shalatu wassalam biasanya di masjid atau di rumahnya melayani keluarganya atau untuk kepentingan para sahabatnya ‘alaihish shalatu wassalam. Dia tidak menemukannya di masjid lalu bertanya tentang beliau. Mereka berkata: “Beliau pergi ke sana” dan menunjuk ke arah Aris, yaitu sumur di sekitar Quba.

Abu Musa keluar mengikuti jejaknya hingga sampai ke sumur dan menemukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di sana. Abu Musa radhiyallahu ‘anhu menjaga pintu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memenuhi hajatnya dan berwudhu kemudian duduk di bibir sumur yaitu di tepinya, menjulurkan kakinya dan menyingkap kakinya. Tampaknya – wallahu a’lam – pada waktu itu sedang panas dan sumur ini berisi air dan airnya dekat serta di sekitarnya ada pepohonan, kurma, dan naungan. Biasanya jika seseorang mengalami hal seperti itu, dia akan melakukan seperti perbuatan ini, yaitu menyingkap kakinya agar badannya dingin dan mendapat kesejukan dari air yang ada di sumur dan di naungan ini.

Beliau ‘alaihish shalatu wassalam duduk di tengah-tengah bibir sumur, menjulurkan kakinya dan menyingkap kakinya. Abu Musa berada di pintu menjaga pintu sumur. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu meminta izin tetapi Abu Musa tidak mengizinkannya sampai berkonsultasi dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ini Abu Bakar meminta izin.” Beliau bersabda: “Izinkan dia dan beri kabar gembira tentang surga.” Lalu dia mengizinkannya dan berkata kepadanya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberimu kabar gembira tentang surga.” Sungguh kabar gembira yang luar biasa, memberi kabar gembira tentang surga kemudian mengizinkannya masuk untuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Abu Bakar masuk dan mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada di tengah-tengah bibir sumur lalu duduk di sebelah kanannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyukai mengambil sebelah kanan dalam segala hal. Abu Bakar duduk di sebelah kanannya dan melakukan seperti yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu menjulurkan kakinya ke dalam sumur dan menyingkap kakinya karena tidak suka menyalahi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam cara duduk ini. Bukan berarti disyariatkan bagi seseorang untuk duduk di atas sumur, menjulurkan kakinya, dan menyingkap kakinya, tetapi dia tidak boleh duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara yang berbeda dari cara duduk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Abu Musa berkata: “Aku telah meninggalkan saudaraku sedang berwudhu untuk menyusulku. Jika Allah menghendaki kebaikan padanya, dia akan datang.” Dan ketika dia datang dan meminta izin, dia akan mendapat kabar gembira tentang surga.

Tetapi yang meminta izin adalah orang kedua. Umar datang kepada Abu Musa lalu Abu Musa datang kepada Rasul ‘alaihish shalatu wassalam dan berkata: “Ini Umar.” Beliau berkata: “Izinkan dia dan beri kabar gembira tentang surga.” Lalu dia mengizinkannya dan berkata kepadanya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberimu kabar gembira tentang surga.” Umar masuk dan mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar di bibir sumur lalu duduk di sebelah kiri Rasul ‘alaihish shalatu wassalam. Sumur itu sempit, tidak terlalu luas, maka ketiga orang ini berada di satu sisi.

Kemudian Utsman meminta izin dan Abu Musa melakukan seperti yang dilakukannya dalam meminta izin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Izinkan dia dan beri kabar gembira tentang surga disertai dengan cobaan yang akan menimpanya.” Lalu dia mengizinkannya dan berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberimu kabar gembira tentang surga disertai dengan cobaan yang akan menimpamu.” Pada dirinya terkumpul nikmat dan cobaan.

Utsman masuk dan mendapati bibir sumur telah penuh karena tidak terlalu luas, maka dia pergi ke sisi yang lain berhadapan dengan mereka dan duduk di sana, menjulurkan kakinya dan menyingkap kakinya.

Sa’id bin Musayyab, salah satu tabi’in besar, menafsirkan hal ini sebagai kubur mereka, karena kubur ketiganya berada di satu tempat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar semuanya dikuburkan dalam satu ruangan, dikuburkan bersama di satu tempat. Di dunia mereka pergi bersama dan pulang bersama, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berkata: “Aku pergi bersama Abu Bakar dan Umar, dan aku datang bersama Abu Bakar dan Umar.” Keduanya adalah sahabat dan menterinya. Di hari kiamat mereka keluar dari kubur mereka bersama-sama.

Utsman radhiyallahu ‘anhu duduk berhadapan dengan mereka dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memberi kabar gembira kepadanya tentang surga disertai dengan cobaan yang akan menimpanya. Cobaan ini adalah apa yang terjadi padanya radhiyallahu ‘anhu berupa perselisihan orang-orang kepadanya, pemberontakan mereka kepadanya, dan pembunuhan mereka terhadapnya di rumahnya radhiyallahu ‘anhu. Mereka masuk ke rumahnya dan membunuhnya ketika sedang membaca Al-Quran dengan kitab Allah di hadapannya.

Para sejarawan menyebutkan bahwa setetes darah jatuh pada firman-Nya Ta’ala: “Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 137) Wallahu a’lam. Tetapi bagaimanapun, dia radhiyallahu ‘anhu dikenal dengan banyak membaca dan tahajjud. Para pemberontak yang zhalim itu masuk kepadanya lalu membunuhnya. Dia terbunuh sebagai syahid dan dengan itu terwujudlah sabda Rasul ‘alaihish shalatu wassalam ketika naik ke gunung Uhud, gunung besar yang terkenal di Madinah, bersama Abu Bakar, Umar, dan Utsman, lalu gunung itu bergoncang bersama mereka. Ini termasuk tanda-tanda Allah, bukan goncangan azab dan kemurkaan tetapi goncangan kegembiraan.

Ketika gunung bergoncang bersama mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Tenanglah hai Uhud, karena di atasmu hanya seorang nabi, seorang shiddiq, dan dua orang syahid.” Nabi adalah beliau ‘alaihish shalatu wassalam, shiddiq adalah Abu Bakar, dan dua syahid adalah Umar dan Utsman, keduanya radhiyallahu ‘anhuma terbunuh sebagai syahid.

Adapun Umar, dia terbunuh ketika sedang mengimami shalat Shubuh bersama kaum muslimin, terbunuh di mihrab. Adapun Utsman, dia terbunuh ketika sedang tahajjud di rumahnya dalam shalat malam. Radhiyallahu ‘anhuma dan semoga Allah menyertakan kita dan kaum muslimin yang shalih bersama mereka di dar an-na’im al-muqim.

Kisah ini mengandung kabar gembira untuk Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Oleh karena itu penulis rahimahullah menyebutkannya dalam bab ini. Radhiyallahu ‘anhum jami’an dan semoga Allah menjadikan kita dan kaum muslimin termasuk orang-orang yang dikumpulkan dalam golongan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

710 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Kami sedang duduk di sekitar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bersama kami Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam sekelompok orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit dari tengah-tengah kami lalu lama tidak kembali kepada kami. Kami khawatir beliau terputus dari kami dan kami panik lalu bangkit. Aku adalah orang pertama yang panik, maka aku keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga aku sampai ke sebuah kebun milik Anshar dari Bani Najjar. Aku mengelilinginya apakah aku menemukan pintu untuknya, tetapi aku tidak menemukan. Ternyata ada sungai kecil yang masuk ke dalam kebun dari sumur di luarnya – sungai kecil adalah saluran kecil – maka aku menyusut dan masuk kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda: ‘Abu Hurairah?’ Aku berkata: ‘Ya, wahai Rasulullah.’ Beliau bertanya: ‘Ada apa denganmu?’ Aku berkata: ‘Engkau berada di tengah-tengah kami lalu bangkit dan lama tidak kembali kepada kami. Kami khawatir engkau terputus dari kami lalu kami panik. Aku adalah orang pertama yang panik maka aku datang ke kebun ini dan menyusut seperti rubah menyusut, dan orang-orang ini di belakangku.’ Beliau bersabda: ‘Wahai Abu Hurairah,’ dan memberiku sandalnya, ‘Pergilah dengan kedua sandalku ini, maka siapa yang kau jumpai di balik kebun ini yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dengan penuh keyakinan hatinya, maka beri dia kabar gembira tentang surga.’ Dan hadits ini disebutkan dengan lengkap.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Ar-rabi’ adalah sungai kecil yaitu saluran dengan fathah pada jim sebagaimana dijelaskan dalam hadits. Kata “ihtafaztu” diriwayatkan dengan ra’ dan dengan za’, artinya dengan za’ adalah aku menyusut dan mengecil hingga memungkinkanku untuk masuk.

[PENJELASAN]

Hadits ini yang dinukil penulis dalam bab memberi kabar gembira dan mengucapkan selamat atas kebaikan juga mengandung kabar gembira. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang duduk bersama para sahabatnya dalam sekelompok orang, bersama mereka Abu Bakar dan Umar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit kemudian lama tidak kembali kepada mereka. Mereka khawatir ada seseorang dari orang-orang yang memutusnya dari mereka karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dicari oleh orang munafik dan musuh-musuh agama lainnya.

Para sahabat radhiyallahu ‘anhum bangkit dengan panik. Yang pertama panik adalah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu hingga dia sampai ke kebun Bani Najjar lalu mengelilinginya berharap menemukan pintu tetapi tidak menemukan. Mungkin dia ingin pintu yang terbuka tetapi tidak menemukan, karena sudah pasti kebun-kebun itu memiliki pintu, tetapi mungkin dia menemukan pintu yang tertutup. Tetapi dia menemukan lubang kecil di dinding lalu menyusutkan badannya hingga masuk.

Dia menemukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu beliau berkata kepadanya: “Abu Hurairah?” Dia berkata: “Ya.” Lalu beliau ‘alaihish shalatu wassalam memberikan sandalnya dan berkata kepadanya: “Pergilah dengan kedua sandalku ini, maka siapa yang kau jumpai di balik kebun ini yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dengan penuh keyakinan hatinya, maka beri dia kabar gembira tentang surga.”

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu keluar dengan membawa sandal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seakan-akan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan sandal itu sebagai tanda dan bukti bahwa dia benar, karena ini adalah kabar gembira yang agung bahwa siapa yang bersaksi tidak ada tuhan selain Allah dengan penuh keyakinan hatinya akan masuk surga.

Karena orang yang mengucapkan kalimat ini dengan penuh keyakinan hatinya pasti akan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena dia berkata tidak ada yang berhak disembah dengan benar selain Allah. Jika dia mengucapkan kalimat agung ini, maka dia pasti akan menyembah Allah ‘azza wa jalla seorang diri tanpa sekutu.

Adapun orang yang mengucapkannya dengan lisannya tetapi tidak yakin di hatinya – na’udzu billah – maka itu tidak bermanfaat baginya. Inilah orang-orang munafik, mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah tetapi mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit, mereka berdiri dan shalat tetapi mereka shalat seperti orang munafik. Shalat berat bagi mereka, dan yang paling berat adalah shalat Isya dan Shubuh. Mereka datang kepada Rasul ‘alaihish shalatu wassalam berkata: “Kami bersaksi bahwa engkau benar-benar Rasulullah” dan mereka menekankan hal ini, tetapi Allah berfirman: “Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya dan Allah menyaksikan bahwa orang-orang munafik itu benar-benar pendusta.” (Al-Munafiqun: 1)

Hati mereka tidak meyakini dengan sungguh-sungguh “Tidak ada tuhan selain Allah” dan “Muhammad adalah utusan Allah”, oleh karena itu hal tersebut tidak bermanfaat bagi mereka. Adapun orang yang hatinya benar-benar meyakininya, dialah yang diberi kabar gembira dengan hal tersebut. Namun tidak mungkin ada manusia yang jujur mengatakan: “Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah” kemudian meninggalkan kewajiban-kewajiban. Oleh karena itu hadits ini tidak menjadi dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir. Tidak, tidak ada petunjuk dalam hadits ini karena orang yang meninggalkan shalat tetap kafir meskipun dia mengatakan: “Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah,” karena dia mengucapkannya tanpa keyakinan. Sebab bagaimana mungkin dia mengucapkannya dengan yakin kemudian meninggalkan shalat dan terus-menerus meninggalkannya, na’udzubillah?

Namun terkadang muncul di hati bisikan-bisikan syaitan tentang Allah ‘Azza wa Jalla, dan bisikan-bisikan ini tidak membahayakan orang mukmin sedikitpun. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Itu adalah keimanan yang murni.” Bukan berarti bisikan-bisikan itu sendiri adalah keimanan yang murni, tetapi bisikan-bisikan itu adalah bukti keimanan yang murni, karena syaitan mendatangi hati yang murni, jujur, dan bebas dari keraguan, lalu memasukkan bisikan-bisikan kepadanya agar dia ragu atau merusak imannya. Maka syaitan mendatangi hati yang penuh dengan iman. Jika manusia melawan dan berkata “A’uudzu billahi minasy-syaitaanir-rajiim” dan bertasbih kepada Allah ‘Azza wa Jalla serta berpaling dari bisikan-bisikan ini, maka hilang darinya, dan syaitan tidak mendatangi hati yang rusak untuk merusaknya karena hati yang rusak memang sudah rusak.

Disebutkan bahwa Ibn Mas’ud atau Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma didatangi orang-orang yang berkata: “Kami tidak mendapat bisikan dalam shalat.” Maka Ibn Abbas atau Ibn Mas’ud berkata: “Apa yang akan dilakukan syaitan pada hati yang rusak?” Maksudnya adalah bahwa hati mereka rusak, dan hati-hati yang rusak tidak didatangi syaitan karena telah sampai pada apa yang diinginkan syaitan. Syaitan hanya mendatangi hati-hati yang selamat dan ikhlas agar memasukkan bisikan-bisikan dan keraguan kepadanya.

Maka tinggalkanlah bisikan-bisikan dan keraguan ini, berlindunglah kepada Rabbmu dan ucapkanlah: “A’uudzu billahi minasy-syaitaanir-rajiim. Qul huwallahu ahad. Allahush-shamad. Lam yalid wa lam yuulad. Wa lam yakun lahu kufuwan ahad.” (Surat Al-Ikhlas ayat 1-4) “Huwal-awwal wal-aakhir wadh-dhaahir wal-baathin” (Dia Yang Awal dan Yang Akhir, Yang Zhahir dan Yang Batin). Maka akan hilang darimu hal itu dengan izin Allah. Dalam hadits ini terdapat kabar gembira tentang kebaikan, yaitu barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dengan hatinya yang meyakininya, maka hendaklah dia bergembira dengan surga.

711 – Dari Ibn Syamasah dia berkata: “Kami menghadiri ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu ketika dia dalam keadaan sakaratul maut, lalu dia menangis lama dan membalikkan wajahnya ke dinding. Anaknya berkata: ‘Wahai ayahku, bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberimu kabar gembira dengan begini? Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberimu kabar gembira dengan begitu?’ Maka dia menghadapkan wajahnya dan berkata: ‘Sesungguhnya yang terbaik yang kami anggap adalah kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Sungguh aku telah berada dalam tiga tingkatan. Sungguh aku melihat diriku dan tidak ada seorang pun yang lebih benci kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dariku dan tidak ada yang lebih aku cintai daripada aku dapat menguasainya lalu membunuhnya. Seandainya aku mati dalam keadaan itu, tentu aku termasuk ahli neraka. Ketika Allah memasukkan Islam ke dalam hatiku, aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ulurkan tangan kananmu agar aku berbaiat kepadamu.” Maka beliau mengulurkan tangan kanannya, lalu aku menarik tanganku. Beliau berkata: “Ada apa denganmu wahai ‘Amr?” Aku berkata: “Aku ingin mensyaratkan sesuatu.” Beliau berkata: “Kamu mensyaratkan apa?” Aku berkata: “Agar aku diampuni.” Beliau berkata: “Tidakkah kamu tahu bahwa Islam merobohkan apa yang sebelumnya, dan hijrah merobohkan apa yang sebelumnya, dan haji merobohkan apa yang sebelumnya?” Tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang lebih mulia di mataku darinya. Aku tidak sanggup memandang beliau dengan penuh karena mengagungkannya. Seandainya aku diminta untuk menggambarkannya, aku tidak sanggup karena aku tidak pernah dapat memandang beliau dengan penuh. Seandainya aku mati dalam keadaan itu, aku berharap menjadi ahli surga. Kemudian kami menangani urusan-urusan yang aku tidak tahu bagaimana keadaanku di dalamnya. Jika aku mati, janganlah ada perempuan penangis yang mengikutiku dan jangan ada api. Jika kalian menguburkanku, timbunkanlah tanah kepadaku sedikit demi sedikit, kemudian tinggallah di sekitar kuburku selama waktu menyembelih unta dan membagi dagingnya hingga aku merasa tenang dengan kalian dan melihat apa yang kubawa kembali kepada utusan-utusan Rabbku.'” (HR. Muslim)

Kata “syannuu” diriwayatkan dengan syiin berharakat dan dengan syiin tanpa harakat, artinya: timbunkanlah sedikit demi sedikit. Wallahu subhanahu a’lam.

[PENJELASAN]

Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan dalam rangkaian hadits-hadits yang berkaitan dengan kabar gembira dan ucapan selamat atas kebaikan, hadits ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, kisah yang agung itu. Bahwa beberapa sahabatnya menghadirinya ketika dia dalam keadaan sakaratul maut, lalu dia menangis dengan keras dan membalikkan wajahnya ke arah dinding radhiyallahu ‘anhu. Dia dalam keadaan sakaratul maut akan berpisah dengan dunia. Anaknya berkata kepadanya: “Mengapa engkau menangis padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberimu kabar gembira dengan surga?”

Dia berkata: “Wahai anakku, sesungguhnya aku berada dalam tiga tingkatan.” Tingkatan berarti keadaan-keadaan, sebagaimana firman Allah ta’ala: “Latarkabunna thabaqan ‘an thabaq” (Surat Al-Insyiqaq ayat 19) artinya keadaan demi keadaan. Kemudian dia menyebutkan ketiga tingkatan ini bahwa dia dahulu membenci Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kebencian yang sangat dan tidak ada di muka bumi seorang pun yang membencinya seperti dia membencinya. Dia berharap seandainya dia dapat menguasainya lalu membunuhnya. Ini adalah kekafiran yang paling keras.

Hingga Allah memasukkan Islam ke dalam hatinya, maka dia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, ulurkan tanganmu agar aku berbaiat kepadamu untuk Islam.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik akhlaknya, maka beliau mengulurkan tangannya. Namun ‘Amr bin Al-‘Ash menahan tangannya, bukan karena sombong tetapi untuk meneguhkan apa yang akan disebutkannya.

Beliau berkata kepadanya: “Ada apa?” Dia berkata: “Wahai Rasulullah, aku mensyaratkan” yaitu dalam Islam. Beliau berkata: “Apa yang kamu syaratkan?” “Agar Allah mengampuniku.” Ini adalah kekhawatiran terbesarnya radhiyallahu ‘anhu. Dia mensyaratkan agar Allah mengampuninya. Dia mengira bahwa Allah tidak akan mengampuninya karena masa lalunya dalam memerangi agama.

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Tidakkah kamu tahu bahwa Islam merobohkan apa yang sebelumnya, dan hijrah merobohkan apa yang sebelumnya, dan haji merobohkan apa yang sebelumnya?” Tiga hal: Adapun Islam, maka ia merobohkan apa yang sebelumnya berdasarkan nash Al-Quran yang mulia. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Qul lilladziina kafaruu in yantahuu yugfar lahum maa qad salaf wa in ya’uuduu faqad madhat sunnatul-awwaliin” (Surat Al-Anfal ayat 38).

Hijrah: Jika seseorang berhijrah dari negerinya tempat dia tinggal yang merupakan negeri kafir, maka hijrah itu merobohkan apa yang sebelumnya. Dan haji merobohkan apa yang sebelumnya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa berhaji kemudian tidak berkata cabul dan tidak berbuat fasik, dia kembali dari dosa-dosanya seperti hari ketika ibunya melahirkannya.”

Maka dia berbaiat radhiyallahu ‘anhu dan mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cinta yang sangat hingga beliau menjadi manusia yang paling dicintainya, bahkan dia tidak sanggup menatap beliau terus-menerus karena mengagungkan beliau ‘alaihish-shalaatu was-salaam. Subhanallah, Maha Suci Dzat Yang membolak-balikkan hati. Kemarin dia membencinya dengan kebencian yang sangat hingga berharap dapat menguasainya lalu membunuhnya, sekarang dia tidak sanggup mengangkat pandangannya kepadanya karena mengagungkan beliau dan tidak sanggup menggambarkannya karena tidak dapat memahaminya dengan baik karena segan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dia berkata radhiyallahu ‘anhu bahwa seandainya dia mati pada tingkatan pertama, tentu dia termasuk ahli neraka. Dia berkata: “Seandainya aku mati dalam keadaan itu” yaitu tingkatan kedua, “aku berharap menjadi ahli surga.” Perhatikanlah kehati-hatian! Dia meyakini bahwa seandainya dia mati dalam keadaan pertama tentu dia termasuk ahli neraka. Adapun keadaan kedua, karena sangat takutnya dia berkata: “Seandainya aku mati dalam keadaan ini, aku berharap menjadi ahli surga,” dan tidak berkata “tentu aku termasuk ahli surga” karena bersaksi tentang surga itu perkara yang sulit. Semoga Allah menjadikan aku dan kalian termasuk ahli surga.

Kemudian sesudah itu dia menangani urusan-urusan radhiyallahu ‘anhu. Dia menangani kepemimpinan dan komando, terjadilah apa yang terjadi dalam kisah perang Mu’awiyah dan lainnya. ‘Amr bin Al-‘Ash dikenal sebagai orang Arab yang paling cerdik dan paling cerdas. Dia berkata: “Aku takut dari apa yang terjadi setelah tingkatan tengah ini, jangan-jangan itu menyelimuti amalku.”

Kemudian dia berwasiat radhiyallahu ‘anhu bahwa jika dia mati janganlah ada perempuan penangis yang mengikutinya. Penangis adalah perempuan yang menangisi mayit dan menangisinya dengan tangisan yang menyerupai suara burung merpati. Dia memerintahkan radhiyallahu ‘anhu jika mereka menguburkannya agar mereka tinggal di kuburnya selama waktu menyembelih unta dan membagi dagingnya hingga dia dapat menjawab utusan Rabbnya, yaitu malaikat-malaikat yang mendatangi mayit ketika dikubur.

Jika mayit dikubur, maka dua malaikat mendatanginya, mendudukkannya di kuburnya dan menanyakan tiga pertanyaan. Mereka berkata: “Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?” Adapun orang mukmin yang diteguhkan Allah dengan perkataan yang teguh di dunia dan di akhirat – semoga Allah menjadikan kita termasuk mereka dengan karunia dan kemurahan-Nya – maka dia berkata: “Rabbku Allah, agamaku Islam, dan nabiku Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Allah meneguhkannya di tempat yang sempit ini.

Adapun orang munafik – na’udzubillah – atau orang yang ragu-ragu yang memiliki keraguan, maka dia berkata: “Hah…hah… aku tidak tahu. Aku mendengar orang-orang mengatakan sesuatu lalu aku mengatakannya.” Karena iman tidak masuk ke hatinya dan tidak menetap di hatinya. Dia mendengar dan mengatakan tetapi – semoga Allah memberikan keselamatan – iman tidak memasuki hatinya.

Maka dia dipukul dengan martil. Martil adalah palu besar dari besi. Dia dipukul dengan martil dari besi, lalu dia berteriak dengan teriakan yang didengar segala sesuatu kecuali manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya manusia mendengarnya, tentu mereka pingsan.” Seandainya manusia mendengar orang yang disiksa di kuburnya, tentu mereka pingsan karena dia berteriak dengan teriakan yang tidak ada bandingannya di dunia. Karena teriakan di dunia bagaimanapun kerasnya, tidak ada yang mati karenanya. Tetapi ini adalah teriakan yang dahsyat yang tidak ada bandingannya. Dia berteriak dengan teriakan yang didengar segala sesuatu kecuali manusia, dan seandainya manusia mendengarnya tentu mereka pingsan.

Maka ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu memerintahkan keluarganya untuk tinggal di kuburnya selama waktu menyembelih unta dan membagi dagingnya agar dia merasa tenang dengan mereka. Ini menunjukkan bahwa mayit merasakan keluarganya. Dan telah terbukti dari Nabi ‘alaihish-shalaatu was-salaam bahwa mayit mendengar bunyi sandal mereka ketika mereka pergi dari pemakamannya. Bunyi sandal yang pelan didengar mayit ketika mereka pergi dari pemakamannya.

Dan telah terbukti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hasan bahwa beliau jika ada mayit yang dikubur, beliau berdiri di kuburnya dan berkata: “Mohonkanlah ampun untuk saudara kalian dan mintalah keteguhan untuknya karena dia sekarang sedang ditanya.” Maka disunahkan jika mayit dikubur, seseorang berdiri di kuburnya dan berkata: “Allahumma tsabbithu, Allahumma tsabbithu, Allahumma tsabbithu (Ya Allah teguhkanlah dia), Allahummagh-fir lahu, Allahummagh-fir lahu, Allahummagh-fir lahu (Ya Allah ampunilah dia),” karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengucapkan salam, beliau mengucapkannya tiga kali, dan jika berdoa, tiga kali.

Semoga Allah meneguhkan kami dan kalian dengan perkataan yang teguh di dunia dan di akhirat. Yang penting, anak ‘Amr bin Al-‘Ash berkata kepadanya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberimu kabar gembira dengan surga.” Dan ini termasuk bab kabar gembira dengan kebaikan dan ucapan selamat karenanya.

 

 

Bab Berpisah Dengan Sahabat Dan Berwasiat Kepadanya Ketika Berpisah Untuk Safar Dan Lainnya, Serta Mendoakan Dan Meminta Doa Darinya

 

Allah ta’ala berfirman: “Wa washsha bihaa Ibraahiimu baniihi wa Ya’quub yaa baniyya innallaha ishthafaa lakumud-diina falaa tamuutunna illaa wa antum muslimmuun. Am kuntum syuhadaa-a idz hadhara Ya’quubal-mawtu idz qaala libaniihi maa ta’buduuna mim ba’dii qaaluu na’budu ilaahaka wa ilaaha aabaaa-ika Ibraahiima wa Ismaa’iila wa Ishaaqa ilahan waahidan wa nahnu lahu muslimuun” (Surat Al-Baqarah ayat 132-133)

Adapun hadits-haditsnya:

712 – Di antaranya adalah hadits Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya dalam bab memuliakan ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan kami sebagai khatib, lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya serta memberi nasihat dan peringatan, kemudian berkata: ‘Amma ba’du, ketahuilah wahai manusia, sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa yang akan segera didatangi utusan Rabbku lalu aku memenuhi panggilannya. Aku meninggalkan di antara kalian dua perkara berat: yang pertama adalah Kitab Allah, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, maka berpeganglah dengan Kitab Allah dan berpegangteguhlah dengannya.’ Beliau mendorong untuk berpegang pada Kitab Allah dan menganjurkannya, kemudian berkata: ‘Dan ahli baitku, aku ingatkan kalian kepada Allah tentang ahli baitku.'” (HR. Muslim, dan telah disebutkan secara lengkap sebelumnya)

SYARAH

Imam Nawawi rahimahullahu ta’ala berkata: “Bab mengucapkan selamat tinggal kepada teman dan berpesan kepadanya ketika berpisah karena bepergian atau lainnya, serta mendoakannya dan meminta doa darinya.”

Hal ini karena manusia apabila bepergian, maka sepatutnya bagi keluarga, kerabat, dan teman-temannya untuk mengucapkan selamat tinggal kepadanya dan memberinya pesan untuk bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla. Karena Allah Ta’ala berfirman: “Dan sungguh, Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu agar bertakwa kepada Allah.” (An-Nisa: 131)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengutus pasukan atau rombongan kecil dan mengangkat pemimpin atas mereka, beliau berkata kepada pemimpin tersebut: “Aku berpesan kepadamu untuk bertakwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamamu.”

Hal ini karena manusia membutuhkan orang yang membantu dan menolongnya dalam ketaatan kepada Tuhannya, terutama ketika bepergian. Sebab perjalanan adalah tempat kesibukan dan kelalaian, terlebih pada masa lampau ketika perjalanan masih jauh dengan menggunakan kendaraan atau berjalan kaki. Maka manusia membutuhkan pesan, penguatan, dan pertolongan.

Kemudian pengarang rahimahullahu ta’ala menyebutkan ayat-ayat yang berkaitan dengan hal ini. Beliau menyebutkan firman Allah Ta’ala: “Dan Ibrahim telah berpesan dengan kalimat itu kepada anak-anaknya, demikian pula Yakub; ‘Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.'” (Al-Baqarah: 132)

Pesan ini adalah ucapan Allah Azza wa Jalla tentang Ibrahim: “Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: ‘Berseranlah!’ Ibrahim menjawab: ‘Aku berserah diri kepada Tuhan semesta alam.'” (Al-Baqarah: 131) Dan dia tidak ragu-ragu, maka dia berserah kepada Allah dan tunduk kepada-Nya. “Dan Ibrahim telah berpesan dengan kalimat itu kepada anak-anaknya, demikian pula Yakub,” maksudnya: berpesan dengan pesan ini yaitu agar mereka berserah kepada Allah Azza wa Jalla lahir dan batin.

Adapun Islam lahir adalah dengan mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah. Sedangkan Islam batin adalah dengan beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan seterusnya.

“Dan Ibrahim telah berpesan dengan kalimat itu kepada anak-anaknya, demikian pula Yakub” maksudnya bahwa Ibrahim dan Yakub, masing-masing dari keduanya berpesan kepada anak-anaknya dengan berkata: “Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu” artinya memilihnya untuk kalian. “Maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” Maknanya: beragamalah dengan Islam dan tetaplah di atasnya sampai mati, dan janganlah murtad darinya.

“Adakah kamu menjadi saksi ketika Yakub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: ‘Apa yang kamu sembah sepeninggalku?’ Mereka menjawab: ‘Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa.'” (Al-Baqarah: 133)

Ini adalah puncak tauhid dan merupakan nasihat Yakub alaihissalam kepada anak-anaknya, di mana dia ingin mengetahui keadaan mereka sebelum meninggalkan dunia. “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu Ibrahim, Ismail dan Ishaq.”

Adapun Ibrahim adalah ayahnya, maksudnya kakeknya. Ishaq adalah ayahnya langsung. Sedangkan Ismail adalah pamannya, tetapi disebut dengan lafazh “آباء” (bapak-bapak) secara umum karena paman adalah saudara ayah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Umar: “Tidakkah kamu tahu bahwa paman seseorang adalah saudara ayahnya?” yaitu sekutunya dalam asal dan akar. Kata “صنو” adalah ungkapan untuk dua pohon kurma yang akarnya satu dan keduanya berpasangan.

Firman-Nya: “(yaitu) Tuhan Yang Maha Esa” adalah untuk penguatan. “Dan kami hanya kepada-Nya berserah diri.” Maka pesan inilah yang sepatutnya diberikan manusia kepada orang yang hendak bepergian dan hendaknya dia berpesan kepada keluarganya dan memperhatikan mereka dalam hal ini, karena inilah fondasi segala sesuatu. Tidak ada agama tanpa keikhlasan, tidak ada ibadah tanpa keikhlasan, tidak ada mengikuti tanpa keikhlasan. Segala sesuatu dibangun atas dasar keikhlasan kepada Allah Azza wa Jalla.

Hadits 713

Dari Abu Sulaiman Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Kami datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan kami adalah pemuda-pemuda yang sebaya. Kami tinggal di sisinya selama dua puluh malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang penyayang lagi lemah lembut. Beliau mengira bahwa kami rindu kepada keluarga kami, maka beliau bertanya tentang keluarga kami yang kami tinggalkan. Kami pun memberitahukan kepada beliau. Lalu beliau bersabda: “Kembalilah kalian kepada keluarga kalian, tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka, perintahkanlah mereka, dan shalatlah pada waktu ini, dan shalatlah pada waktu itu. Apabila waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang tertua di antara kalian menjadi imam kalian.” (Muttafaq ‘alaih)

Bukhari menambahkan dalam riwayatnya: “Dan shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Kata “رحيما رفيقا” diriwayatkan dengan “fa” dan “qaf”, dan juga diriwayatkan dengan dua “qaf”.

SYARAH HADITS

Pengarang Imam Nawawi rahimahullahu ta’ala menyebutkan dalam bab mengucapkan selamat tinggal kepada teman dan musafir, apa yang dinukilnya dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata: Kami datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan kami adalah pemuda-pemuda yang sebaya. Ini terjadi pada tahun delegasi (wufud) pada tahun kesembilan hijriah, dan mereka adalah para pemuda. Mereka tinggal di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama dua puluh malam. Mereka datang untuk mempelajari agama Allah.

Malik berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang penyayang lagi lemah lembut. Beliau mengira bahwa kami rindu kepada keluarga kami, yaitu rindu kepada mereka. Maka beliau bertanya tentang keluarga yang kami tinggalkan. Kami pun memberitahukan kepada beliau. Lalu beliau bersabda: “Kembalilah kalian kepada keluarga kalian, tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka, perintahkanlah mereka, dan shalatlah pada waktu ini, apabila waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang tertua di antara kalian menjadi imam kalian.” Bukhari menambahkan: “Dan shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Faedah-faedah dari hadits ini:

Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkenal dengan sifat kasih sayang dan kelembutan. Beliau adalah orang yang paling penyayang dan paling lembut kepada manusia, shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai seorang budak perempuan dari penduduk Madinah yang masih kecil bisa memegang tangan beliau agar beliau pergi bersamanya untuk memenuhi keperluannya. Begitu juga nenek-nenek tua. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling penyayang dan paling lembut kepada manusia.

Kedua: Manusia sepatutnya memiliki kepekaan terhadap perasaan orang lain, tidak menjadi egois. Apabila urusannya telah selesai, dia lupa kepada orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal bersama keluarganya dalam keadaan tenang, hatinya tenteram, dan jiwanya nyaman. Tetapi para pemuda yang datang belajar agama, secara fitrah, kebiasaan, dan wajar manusia akan merindukan keluarganya. Ketika beliau melihat bahwa mereka merindukan keluarga mereka, beliau bertanya tentang orang-orang yang mereka tinggalkan, dan mereka memberitahukan keadaan mereka. Lalu beliau memerintahkan mereka untuk kembali kepada keluarga mereka.

Maka hendaknya engkau merasakan apa yang dirasakan orang lain dan menempatkan dirimu pada posisi mereka agar engkau memperlakukan mereka sebagaimana engkau ingin diperlakukan.

Ketiga: Manusia hendaknya tinggal bersama keluarganya sedapat mungkin, dan tidak sepatutnya merantau atau menjauh dari mereka. Bahkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan musafir apabila bepergian dan telah menyelesaikan keperluannya untuk kembali kepada keluarganya, karena tinggal bersama keluarga memiliki banyak kebaikan: keakraban, kasih sayang, cinta, pendidikan, memperhatikan keadaan mereka, mendidik, dan membimbing mereka. Oleh karena itu, yang sepatutnya bagi manusia adalah tidak berpisah dari keluarganya kecuali ketika ada keperluan, dan apabila keperluannya telah selesai, hendaklah kembali kepada mereka.

Keempat: Manusia diperintahkan untuk mengajari keluarganya. Oleh karena itu beliau bersabda: “Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan ajarilah mereka” – yaitu mengajari mereka apa yang telah mereka pelajari dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka manusia hendaknya mengajari keluarganya apa yang mereka butuhkan, baik dengan membuat majlis khusus untuk mereka, atau ketika mereka berkumpul untuk makan, minum, menunggu waktu tidur, atau yang serupa dengan itu.

Kelima: Manusia tidak cukup hanya dengan mengajar saja. Beliau bersabda: “Ajarilah mereka dan perintahkanlah mereka.” Jadi mengajar mereka dan memerintahkan mereka. Yang paling penting untuk diperintahkan adalah shalat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan hal ini dengan bersabda: “Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karenanya ketika berusia sepuluh tahun.” Maka wajib mengajari keluarga, memerintahkan, mendidik, dan membimbing mereka.

Keenam: Wajibnya adzan dan bahwa itu adalah fardhu kifayah, berdasarkan sabda beliau: “Apabila waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan.”

Ketujuh: Tidak sah adzan sebelum masuk waktu. Seandainya seseorang mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu, meskipun hanya satu takbir dari adzan, maka adzannya tidak sah dan wajib mengulanginya setelah masuk waktu shalat, berdasarkan sabda beliau: “Apabila waktu shalat telah tiba.” Dan shalat tidak hadir kecuali jika waktunya telah masuk.

Dengan ini kita mengetahui bahwa sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Mahdzurah: “Apabila engkau mengumandangkan adzan yang pertama untuk subuh, maka ucapkanlah: ‘Ash-shalatu khairun min an-naum’ dua kali,” yang dimaksud adalah adzan yang dikumandangkan setelah masuk waktu, karena beliau mengatakan “yang pertama untuk shalat subuh”, berbeda dengan pemahaman sebagian orang bahwa yang dimaksud adalah adzan sebelum fajar.

Karena adzan yang dikumandangkan sebelum fajar bukanlah adzan untuk shalat fajar. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa adzan yang dikumandangkan sebelum fajar adalah untuk membangunkan orang yang tidur dan mengembalikan orang yang bangun. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari untuk membangunkan orang yang tidur di antara kalian dan mengembalikan orang yang bangun. Maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak mengumandangkan adzan hingga fajar terbit.” Demikian sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau menjelaskan dalam hadits ini bahwa adzan yang dikumandangkan di akhir malam yang disebut orang “adzan pertama” bukanlah untuk fajar dan bukan untuk shalat, karena adzan untuk shalat hanya dikumandangkan setelah masuk waktunya: “Apabila waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan.”

Kedelapan: Wajibnya shalat berjamaah berdasarkan sabda beliau: “Dan hendaklah yang tertua di antara kalian menjadi imam kalian.” “Lam” di sini adalah untuk perintah. Jadi shalat berjamaah adalah wajib.

Kesembilan: Shalat berjamaah wajib bagi musafir sebagaimana wajib bagi mukim, karena mereka ini adalah delegasi yang akan kembali kepada keluarga mereka, jadi mereka adalah musafir, namun tetap diperintahkan shalat berjamaah.

Berdasarkan ini, jika seseorang berada di suatu negeri dalam keadaan musafir, maka wajib baginya menghadiri jamaah di masjid. Sebagian orang awam jika dikatakan kepadanya: “Shalatlah,” dia berkata: “Saya musafir, dan musafir tidak wajib shalat berjamaah.” Ini keliru. Wajib bagimu shalat bersama jamaah di masjid meskipun engkau musafir. Engkau sama dengan penduduk negeri tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang laki-laki: “Apakah engkau mendengar seruan?” Dia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka penuhilah!”

Kesepuluh: Mendahulukan orang yang lebih tua dalam kepemimpinan berdasarkan sabda beliau: “Dan hendaklah yang tertua di antara kalian menjadi imam kalian.” Ini tidak bertentangan dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca Kitab Allah,” karena para pemuda ini semuanya datang dalam waktu yang sama, dan tampaknya tidak ada perbedaan di antara mereka dalam membaca Al-Quran dan mereka sebaya, tidak ada yang lebih pandai dari yang lain.

Oleh karena itu beliau bersabda: “Dan hendaklah yang tertua di antara kalian menjadi imam kalian” karena mereka sama dalam bacaan atau sebaya. Jika mereka sama dalam bacaan, sunnah, dan hijrah, maka dikembalikan kepada yang lebih tua.

Di sini juga terdapat pertimbangan usia dan bahwa orang yang lebih tua didahulukan dari yang lain jika yang lain tidak memiliki kelebihan yang membuatnya lebih utama dari orang yang lebih tua tersebut.

Kesebelas: Manusia hendaknya mengarahkan orang lain untuk setiap perkara meskipun dia mengira hal itu sudah diketahui. Oleh karena itu beliau bersabda: “Shalatlah pada waktu ini dan pada waktu itu” padahal mereka telah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan shalat bersama beliau selama dua puluh malam, dan mereka mengetahui hal itu. Tetapi untuk peringatan, beliau bersabda: “Shalat dzuhur pada waktu ini, shalat ashar pada waktu itu, shalat maghrib pada waktu ini, shalat isya pada waktu ini, shalat subuh pada waktu itu.”

Kedua belas: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajar manusia dengan perkataan dan perbuatan. Beliau mengajar orang yang shalat tanpa tuma’ninah dengan perkataan. Beliau bersabda: “Apabila engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakanlah wudu, kemudian menghadaplah kiblat lalu bertakbir, kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran, kemudian rukuklah…” dan seterusnya.

Adapun untuk mereka, beliau bersabda: “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Ini adalah pengajaran dengan perbuatan. Sebagaimana yang beliau lakukan shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dibuatkan mimbar untuknya, lalu beliau naik ke atasnya dan shalat mengimami manusia di atas mimbar. Beliau rukuk di atas mimbar, dan jika hendak sujud, beliau turun dari mimbar dalam keadaan menghadap kiblat, kemudian sujud.

Setelah salam, beliau bersabda: “Sesungguhnya aku melakukan ini agar kalian mengikutiku dan agar kalian mengetahui shalatku.”

Ketiga belas: Manusia harus mengetahui bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Maka hendaklah membaca dari kitab-kitab ilmu yang ditulis oleh orang yang dapat dipercaya karyanya tentang bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, agar dapat melaksanakan perintah Rasul dalam sabda beliau: “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

714 – Dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, beliau berkata: Saya meminta izin kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk melakukan umrah, maka beliau mengizinkan dan berkata: “Jangan lupakan kami, wahai saudaraku, dalam doamu.” Umar berkata: “Beliau mengucapkan kalimat yang tidak akan saya tukar dengan dunia seisinya.” Dalam riwayat lain disebutkan beliau bersabda: “Ikutsertakan kami, wahai saudaraku, dalam doamu.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: “Hadits hasan sahih.”

715 – Dari Salim bin Abdullah bin Umar, bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma biasa berkata kepada seseorang ketika hendak bepergian: “Mendekatlah kepadaku agar aku dapat mengantarmu sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa mengantar kami,” lalu beliau berkata: “Aku titipkan kepada Allah agamamu, amanatmu, dan akhir amalmu.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: “Hadits hasan sahih.”

716 – Dari Abdullah bin Yazid al-Khatmi as-Shahabi radhiyallahu anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila hendak melepas kepergian pasukan, beliau bersabda: “Aku titipkan kepada Allah agama kalian, amanat kalian, dan akhir amal kalian.” Hadits sahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya dengan sanad yang sahih.

717 – Dari Anas radhiyallahu anhu, beliau berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya hendak bepergian, maka berilah saya bekal.” Beliau bersabda: “Semoga Allah membekalimu dengan takwa.” Orang itu berkata: “Tambahi saya.” Beliau bersabda: “Dan mengampuni dosamu.” Orang itu berkata: “Tambahi saya.” Beliau bersabda: “Dan memudahkan bagimu kebaikan di mana pun kamu berada.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: “Hadits hasan.”

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam bab ini mengenai apa yang disunahkan dalam melepas kepergian sahabat, mendoakan untuknya, dan meminta doa darinya. Beliau menyebutkan hadits Umar bin Khattab radhiyallahu anhu bahwa dia hendak melakukan umrah dan meminta izin kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka beliau mengizinkannya.

Dan beliau bersabda: “Jangan lupakan kami, wahai saudaraku, dalam doamu,” dan dalam riwayat lain: “Ikutsertakan kami, wahai saudaraku, dalam doamu.” Beliau menyebutkan bahwa Tirmidzi mengeluarkannya dan berkata bahwa hadits tersebut hasan sahih, namun kenyataannya hadits ini lemah dan tidak sahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Meminta doa kepada orang lain terbagi menjadi beberapa bagian:

Bagian pertama: Meminta kepada orang lain untuk mendoakan kebaikan bagi semua kaum muslimin secara umum, hal yang bersifat umum. Ini tidak apa-apa, sebagaimana seorang laki-laki masuk pada hari Jumat ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam sedang berkhutbah, lalu berkata: “Ya Rasulullah, harta telah binasa dan jalan terputus, maka berdoalah kepada Allah agar menolong kami.” Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya dan bersabda: “Ya Allah, tolonglah kami, ya Allah tolonglah kami, ya Allah tolonglah kami.” Maka Allah menciptakan awan yang tersebar dan meluas serta menurunkan hujan, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak turun dari mimbar kecuali air hujan sudah menetes dari jenggat beliau. Hujan terus turun selama seminggu penuh. Pada Jumat kedua, seorang laki-laki lain masuk (atau orang yang sama) dan berkata: “Ya Rasulullah, harta tenggelam dan bangunan runtuh, maka berdoalah kepada Allah agar menahan hujan dari kami.” Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya dan bersabda: “Ya Allah, di sekitar kami dan bukan di atas kami,” sambil menunjuk ke berbagai arah. Tidaklah beliau menunjuk ke suatu arah kecuali awan terbelah dan berpisah hingga orang-orang keluar berjalan di bawah sinar matahari.

Jika kamu meminta kepada seseorang yang saleh yang diharapkan doanya dikabulkan untuk hal yang umum bagi kaum muslimin, maka ini tidak apa-apa karena kamu tidak meminta untuk dirimu sendiri. Contohnya: jika seorang laki-laki datang kepadamu meminta syafaat untuk menolong orang yang tertimpa musibah, atau melunasi utangnya, atau mengangkat kezaliman dari seorang muslim yang lemah, maka ini tidak apa-apa karena kemaslahatan itu untuk orang lain.

Bagian kedua: Meminta doa kepada orang saleh agar orang tersebut mendapat manfaat dari doa ini, dan kamu tidak peduli apakah kamu akan mendapat manfaat atau tidak, tetapi kamu senang jika orang yang kamu minta doanya ini berlindung kepada Allah, memohon kepada Allah ‘azza wa jalla, menggantungkan hatinya kepada Allah, dan mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mendengar doa. Yang penting adalah tujuanmu untuk kemaslahatan orang tersebut. Ini juga tidak apa-apa karena kamu tidak memintanya semata-mata untuk keuntunganmu, tetapi untuk keuntungannya. Kamu ingin orang saleh ini bertambah kebaikannya dengan berdoa kepada Allah ‘azza wa jalla, mendekatkan diri kepada Allah dengan doa, dan memperoleh pahala serta ganjaran.

Bagian ketiga: Meminta doa kepada orang lain untuk kepentingan dirinya sendiri. Sebagian ulama membolehkan ini dan berkata tidak apa-apa meminta kepada orang saleh agar mendoakanmu. Namun Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata hal ini tidak layak jika tujuanmu hanya untuk kepentingan dirimu sendiri, karena hal ini bisa masuk dalam kategori meminta yang tercela. Sebab Nabi shallallahu alaihi wasallam membaiat sahabat-sahabatnya agar tidak meminta sesuatu kepada manusia. Demikian juga karena mungkin orang yang meminta ini akan mengandalkan doa orang lain dan lupa untuk mendoakan dirinya sendiri, sehingga berkata: “Saya sudah berkata kepada si fulan yang adalah orang saleh: ‘Doakan saya,’ dan jika Allah mengabulkan doa ini maka sudah cukup.” Maka dia mengandalkan orang lain. Demikian pula karena mungkin orang yang diminta akan merasa sombong dalam dirinya bahwa dia adalah orang saleh yang didambakan orang untuk berdoa, sehingga terjadi keburukan pada orang yang diminta.

Bagaimanapun, bagian ketiga ini diperselisihkan. Sebagian ulama berkata tidak apa-apa berkata kepada orang saleh: “Wahai fulan, doakan saya.” Sebagian yang lain berkata hal ini tidak layak. Yang terbaik adalah tidak mengucapkan hal tersebut karena mungkin dia akan menyombongkan hal ini kepadamu, dan mungkin kamu akan merendahkan diri di hadapannya dengan permintaanmu. Kemudian, siapa yang menghalangi antara kamu dan Tuhanmu? Berdoalah kepada Allah sendiri. Tidak ada seorang pun yang menghalangi antara kamu dan Allah. Mengapa kamu pergi membutuhkan orang lain dan berkata: “Doakan saya,” padahal tidak ada perantara antara kamu dan Tuhanmu?

Allah Ta’ala berfirman: “Dan Tuhanmu berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan bagimu.'” Dan firman-Nya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)

 

 

Bab Istikharah dan Musyawarah

 

Allah Ta’ala berfirman: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS. Ali ‘Imran: 159) Dan firman-Nya: “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.” (QS. Ash-Shura: 38) Yakni mereka bermusyawarah di antara mereka tentang urusan tersebut.

718 – Dari Jabir radhiyallahu anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajarkan kepada kami istikharah dalam semua urusan sebagaimana surah dari Al-Qur’an. Beliau bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian bermaksud melakukan suatu urusan, maka hendaklah ia mengerjakan shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku meminta petunjuk kepada-Mu dengan ilmu-Mu, dan aku meminta kekuatan kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu, dan aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu yang agung. Sesungguhnya Engkau berkuasa dan aku tidak berkuasa, Engkau mengetahui dan aku tidak mengetahui, dan Engkau Maha Mengetahui segala yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik bagiku dalam agamaku, kehidupanku, dan akibat urusanku’ —atau beliau bersabda: ‘dalam urusan dunia dan akhiratku’— ‘maka takdirkanlah untukku dan mudahkanlah bagiku, kemudian berkahilah aku padanya. Dan jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku dalam agamaku, kehidupanku, dan akibat urusanku’ —atau beliau bersabda: ‘dalam urusan dunia dan akhiratku’— ‘maka palingkanlah dariku dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah bagiku kebaikan di mana pun kebaikan itu berada, kemudian ridhai-lah aku dengannya.'” Beliau bersabda: “Dan hendaklah ia menyebutkan keperluannya.” Diriwayatkan oleh Bukhari.

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah berkata: “(Bab istikharah dan musyawarah).” Istikharah adalah dengan Allah, sedangkan musyawarah adalah dengan ahli pendapat dan kebaikan. Hal ini karena manusia memiliki kekurangan atau kelalaian, dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah. Mungkin urusan-urusan menjadi rumit baginya dan dia ragu-ragu dalam menghadapinya, lalu apa yang harus dilakukan? Misalkan dia bermaksud bepergian dan ragu-ragu apakah itu baik atau buruk, atau bermaksud membeli mobil atau rumah, atau hendak menikah dengan anak seseorang, atau yang serupa dengan itu, tetapi dia ragu-ragu, maka apa yang harus dilakukan?

Kami katakan: ada dua cara baginya:

Cara pertama: Istikharah kepada Rabb semesta alam ‘azza wa jalla yang mengetahui apa yang telah terjadi, apa yang akan terjadi, dan apa yang tidak terjadi seandainya terjadi bagaimana keadaannya.

Cara kedua: Bermusyawarah dengan ahli pendapat, kebaikan, dan amanah.

Pengarang rahimahullah berdalil tentang musyawarah dengan dua ayat dari Kitabullah, yaitu firman-Nya Ta’ala: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu,” ini adalah khitab kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Allah Ta’ala berfirman: “Maka maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah.” (QS. Ali ‘Imran: 159)

Nabi shallallahu alaihi wasallam yang adalah manusia paling berani pendapatnya dan paling tepat kebenarannya, bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam beberapa urusan yang rumit baginya. Demikian pula khalifah-khalifah setelah beliau biasa bermusyawarah dengan ahli pendapat dan kebaikan.

Diperlukan dua syarat pada orang yang kamu mintai musyawarah: bahwa dia memiliki pendapat dan pengalaman dalam urusan, sabar, berpengalaman, dan tidak tergesa-gesa, serta bahwa dia saleh dalam agamanya. Karena orang yang tidak saleh dalam agamanya tidak amanah, meskipun dia cerdas, berakal, dan berpengalaman dalam urusan. Jika dia tidak saleh dalam agamanya maka tidak ada kebaikan padanya dan tidak layak menjadi ahli musyawarah, karena jika dia tidak saleh dalam agamanya maka mungkin dia akan berkhianat—na’udzu billah—dan memberi saran yang membahayakan atau memberi saran yang tidak ada kebaikannya, sehingga terjadi keburukan dan kerusakan yang Allah Maha Mengetahuinya.

Misalkan dia adalah orang yang fasik, suka bermain-main, dan berbuat maksiat, maka tidak boleh kamu bermusyawarah dengannya karena ini akan menjatuhkanmu dalam kehancuran. Demikian pula seandainya dia orang yang saleh, beragama, dan amanah tetapi lalai, tidak mengetahui urusan-urusan, atau tergesa-gesa dan tidak berpengalaman, maka ini juga jangan kamu utamakan untuk dimintai musyawarah, karena mungkin jika dia lalai dan tidak tahu tentang urusan-urusan, dia akan mengambil urusan-urusan berdasarkan zahirnya saja dan tidak mengetahui apa pun yang ada di balik zahir tersebut. Demikian juga jika dia tergesa-gesa, mungkin sifat tergesa-gesa akan mendorongnya untuk menyarankan kepadamu sesuatu yang tidak ada kebaikannya.

Maka harus dia memiliki pengalaman, pendapat, dan kebaikan dalam agama.

Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman: “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka,” yaitu urusan mereka yang bersama yang untuk semua, seperti jihad misalnya, maka itu adalah musyawarah di antara mereka. Jika penguasa hendak berjihad atau melakukan sesuatu yang umum bagi kaum muslimin, maka dia bermusyawarah dengan mereka.

Bagaimana musyawarah dilakukan? Musyawarah dilakukan jika terjadi suatu urusan yang membuatnya ragu-ragu, maka imam mengumpulkan orang-orang yang dipandang layak untuk dimintai musyawarah berdasarkan pendapat dan kebaikan mereka, lalu bermusyawarah dengan mereka.

Adapun istikharah, itu adalah dengan Allah ‘azza wa jalla. Manusia beristikharah kepada Tuhannya jika bermaksud melakukan suatu urusan dan dia tidak tahu akibat dan masa depannya, maka hendaklah dia beristikharah.

Istikharah artinya meminta kebaikan dari dua perkara. Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menunjukkan hal tersebut dengan cara manusia shalat dua rakaat selain shalat fardhu di luar waktu yang dilarang, kecuali dalam urusan yang dikhawatirkan terlewat sebelum berakhirnya waktu larangan, maka tidak apa-apa beristikharah meskipun pada waktu larangan.

Adapun yang urusannya masih luas, maka tidak boleh beristikharah pada waktu larangan. Jangan beristikharah setelah shalat Ashar dan demikian juga setelah Fajar hingga matahari naik setinggi tombak, serta saat matahari condong ke barat hingga tergelincir, tidak boleh beristikharah kecuali dalam urusan yang mungkin terlewat.

Dia shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian salam. Jika sudah salam, dia berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta petunjuk kepada-Mu dengan ilmu-Mu, dan aku meminta kekuatan kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu, dan aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu yang agung. Sesungguhnya Engkau berkuasa dan aku tidak berkuasa, Engkau mengetahui dan aku tidak mengetahui, dan Engkau Maha Mengetahui segala yang gaib. Ya Allah, jika urusan ini—dan dia menyebutnya—baik bagiku dalam agamaku, kehidupanku, dan akibat urusanku” —atau dia bersabda: “dalam urusan dunia dan akhiratku”— yaitu kamu bisa mengucapkan yang ini atau yang itu, “maka takdirkanlah untukku dan mudahkanlah bagiku. Dan jika Engkau mengetahui bahwa itu buruk bagiku dalam agamaku, kehidupanku, dan akibat urusanku” —atau dia bersabda: “dalam urusan dunia dan akhiratku”— “maka palingkanlah dariku dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah bagiku kebaikan di mana pun kebaikan itu berada, kemudian ridhai-lah aku dengannya.” Selesai.

Kemudian setelah itu, jika dadanya lapang dengan salah satu dari dua perkara, dengan melakukan atau tidak melakukan, maka itulah yang diinginkan. Dia mengambil apa yang membuatnya lapang dada. Jika dadanya tidak lapang terhadap sesuatu dan dia masih ragu-ragu, dia mengulangi istikharah untuk kedua dan ketiga kalinya. Kemudian setelah itu bermusyawarah. Jika setelah beristikharah tidak jelas baginya sesuatu, maka dia bermusyawarah dengan ahli pendapat dan kebaikan. Kemudian apa yang disarankan kepadanya, itulah kebaikan insya Allah, karena Allah Ta’ala mungkin tidak menjadikan dalam hatinya dengan istikharah kecenderungan kepada sesuatu yang tertentu hingga dia bermusyawarah, lalu Allah Ta’ala menjadikan kecenderungan hatinya setelah musyawarah.

Para ulama berbeda pendapat, mana yang didahulukan: musyawarah atau istikharah? Yang benar adalah yang didahulukan adalah istikharah. Maka dahulukan dulu istikharah berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Apabila salah seorang di antara kalian bermaksud melakukan suatu urusan, maka hendaklah ia shalat dua rakaat…” sampai akhir hadits. Kemudian jika kamu mengulanginya tiga kali dan urusan tidak jelas bagimu, maka bermusyawarahlah. Kemudian apa yang disarankan kepadamu, ambillah.

Alasan kami berkata dia beristikharah tiga kali adalah karena kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wasallam jika berdoa, beliau berdoa tiga kali, dan istikharah adalah doa. Mungkin manusia tidak jelas kebaikan dua perkara dari kali pertama, tetapi mungkin jelas pada kali pertama, kedua, atau ketiga. Jika tidak jelas, hendaklah dia bermusyawarah.

 

 

BAB: Dianjurkannya Pergi ke Hari Raya dan Menjenguk Orang Sakit serta Haji dan Perang dan Jenazah dan Semisalnya dengan Jalan yang Berbeda untuk Memperbanyak Tempat-tempat Ibadah

 

719 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hari raya, beliau menempuh jalan yang berbeda.” (HR. Bukhari)

Maksud “menempuh jalan yang berbeda” adalah pergi melalui satu jalan dan pulang melalui jalan yang lain.

720 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar melalui jalan Syajarah dan masuk melalui jalan Ma’arras. Dan ketika masuk ke Mekah, beliau masuk dari Tsaniyyah Ulya (jalan atas) dan keluar dari Tsaniyyah Sufla (jalan bawah). (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Kemudian An-Nawawi rahimahullah menyebutkan (bab dianjurkannya menempuh jalan yang berbeda dalam hari raya, Jumat, dan ibadah-ibadah lainnya). Maksud menempuh jalan yang berbeda adalah pergi ke tempat ibadah melalui satu jalan dan pulang melalui jalan yang lain. Misalnya pergi dari sisi kanan dan pulang dari sisi kiri. Hal ini telah ditetapkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua hari raya sebagaimana diriwayatkan Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hari raya, beliau menempuh jalan yang berbeda,” yaitu keluar melalui satu jalan dan pulang melalui jalan yang lain.

Para ulama berbeda pendapat mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut:

Pertama, agar kedua jalan tersebut menjadi saksi baginya di hari kiamat, karena bumi pada hari kiamat akan bersaksi atas segala perbuatan baik dan buruk yang dilakukan di atasnya, sebagaimana firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Pada hari itu bumi akan menceritakan berita-beritanya, karena sesungguhnya Tuhanmu telah mewahyukan (perintah) kepadanya.” (Az-Zalzalah: 4-5) Bumi akan bersaksi dan berkata: “Si fulan telah beramal demikian dan si fulan telah beramal demikian.” Jika seseorang pergi melalui satu jalan dan pulang melalui jalan lain, maka kedua jalan tersebut akan bersaksi baginya di hari kiamat bahwa ia telah melaksanakan shalat Ied.

Kedua, untuk menampakkan syiar hari raya agar pasar-pasar di sana-sini dipenuhi orang. Diketahui bahwa tidak semua orang keluar melalui satu jalan dan pulang melalui satu jalan. Ada yang keluar melalui jalan ini, ada yang melalui jalan itu. Ketika orang-orang tersebar di jalan-jalan kota, hal ini menampakkan syiar tersebut, karena shalat Ied termasuk syiar agama. Dalilnya adalah orang-orang diperintahkan keluar ke padang untuk menampakkan dan mengumumkannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa beliau menempuh jalan berbeda karena orang-orang miskin yang berada di pasar-pasar. Mungkin di jalan ini ada yang tidak ada di jalan lain dari tempat tinggal orang miskin, sehingga beliau bisa bersedekah kepada mereka semua.

Namun pendapat yang paling dekat, wallahu a’lam, adalah untuk menampakkan syiar tersebut agar syiar shalat Ied tampak dengan keluarnya orang dari seluruh gang-gang kota.

Para ulama rahimahullah kemudian berbeda pendapat apakah hal ini berlaku juga untuk shalat Jumat. Karena shalat Jumat seperti shalat Ied, mereka berkata: “Hal ini berlaku untuk shalat dua Ied, yaitu datang ke Jumat melalui satu jalan dan pulang melalui jalan lain.”

Sebagian ulama kemudian memperluas dan berkata: “Hal ini juga disyariatkan dalam lima shalat fardhu. Misalnya datang ke shalat Zhuhur melalui satu jalan dan pulang melalui jalan lain, begitu juga shalat Ashar dan shalat-shalat lainnya,” dengan alasan bahwa itu adalah kedatangan untuk shalat, sehingga diqiyaskan dengan shalat Ied.

Yang lain memperluas lagi dan berkata: “Menempuh jalan berbeda disyariatkan dalam setiap ibadah yang didatangi. Pergilah ke sana melalui satu jalan dan pulanglah melalui jalan lain, bahkan untuk menjenguk orang sakit. Jika kamu menjenguk orang sakit, pergilah melalui satu jalan dan pulanglah melalui jalan lain. Demikian juga jika mengantar jenazah, pergilah melalui satu jalan dan pulanglah melalui jalan lain.”

Ketiga qiyas ini semuanya lemah. Tidak ada qiyas shalat Jumat dengan dua Ied, tidak ada qiyas shalat-shalat lainnya dengan dua Ied, dan tidak ada qiyas berjalan dalam ibadah dengan dua Ied. Hal itu karena dalam ibadah tidak ada qiyas, dan karena hal-hal tersebut sudah ada pada masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada masanya ada Jumat, lima shalat fardhu, menjenguk orang sakit, dan mengantar jenazah, namun tidak diriwayatkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menempuh jalan berbeda dalam hal-hal tersebut. Jika sesuatu ada pada masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak mensyariatkan sesuatu padanya, maka sunnahnya adalah meninggalkan hal tersebut.

Adapun dalam haji, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menempuh jalan berbeda ketika masuk ke Mekah. Beliau masuk dari atasnya dan keluar dari bawahnya. Demikian juga dalam perjalanan ke Arafah, beliau pergi melalui satu jalan dan pulang melalui jalan lain.

Para ulama juga berbeda pendapat dalam masalah ini: apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut sebagai ibadah ataukah karena itu lebih mudah untuk masuk dan keluarnya? Karena yang paling mudah untuk masuknya adalah masuk dari atas dan untuk keluarnya adalah keluar dari bawah.

Di antara ulama ada yang berpendapat dengan yang pertama, yaitu bahwa disunnahkan masuk dari atasnya (atas Mekah) dan keluar dari bawahnya, dan sunnah datang ke Arafah melalui satu jalan dan pulang melalui jalan lain.

Di antara mereka ada yang berkata: “Ini sesuai kemudahan jalan. Tempuhlah yang mudah, baik dari atas maupun dari bawah.”

Bagaimanapun, jika dimudahkan bagimu untuk masuk dari atasnya dan keluar dari bawahnya, maka itu baik. Jika itu ibadah, maka kamu telah melakukannya. Jika bukan ibadah, maka tidak ada mudarat bagimu. Jika tidak dimudahkan sebagaimana kenyataan pada masa kini di mana jalan-jalan telah diarahkan satu arah dan seseorang tidak bisa menempuh jalan berbeda, maka perkara itu luas, alhamdulillah.

BAB: Dianjurkannya Mendahulukan yang Kanan dalam Segala yang Termasuk Penghormatan

 

Seperti wudhu, mandi, tayamum, memakai pakaian, sandal, khuf, celana, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur kepala, salam dari shalat, makan, minum, berjabat tangan, mengusap Hajar Aswad, keluar dari toilet, mengambil dan memberi, dan lain-lain yang semakna dengannya. Dan dianjurkan mendahulukan yang kiri dalam kebalikannya, seperti mengeluarkan ingus, meludah ke kiri, masuk toilet, keluar dari masjid, melepas khuf, sandal, celana, pakaian, istinja’, melakukan hal-hal yang menjijikkan dan semisalnya.

Allah Ta’ala berfirman: “Adapun orang-orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: ‘Ambillah, bacalah kitabku ini.'” (Al-Haqqah: 19)

Dan Allah berfirman: “Maka golongan kanan, alangkah (bahagianya) golongan kanan itu. Dan golongan kiri, alangkah (sengsaranya) golongan kiri itu.” (Al-Waqi’ah: 27-28)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata: (Bab dianjurkannya mendahulukan yang kanan dalam segala yang termasuk penghormatan), dan sebaliknya dalam hal yang dimaksudkan untuk penghinaan, maka dimulai dengan tangan kiri.

Penulis rahimahullah telah menyebutkan berbagai hal seperti wudhu, mandi, tayamum, dan memakai pakaian. Dalam wudhu, seseorang memulai dengan yang kanan, dimulai dengan tangan kanan sebelum tangan kiri dan kaki kanan sebelum kaki kiri. Ini jika keduanya adalah anggota yang terpisah. Adapun jika satu anggota seperti wajah, maka kita tidak mengatakan mulai dengan kanan wajah sebelum kirinya, tetapi wajah dibasuh sekaligus sebagaimana datang dalam sunnah. Ya, jika diandaikan seseorang tidak mampu membasuh wajahnya kecuali dengan satu tangan, maka di sini dimulai dengan kanan, atau bisa dikatakan dimulai dari atas.

Demikian juga mengusap kedua telinga, tidak diusap telinga kanan sebelum kiri, tetapi keduanya diusap bersamaan kecuali jika seseorang tidak mampu mengusap dengan kedua tangannya, maka dimulai dengan yang kanan sebelum kiri.

Dalam mandi, jika seseorang ingin mandi dari janabah, ia berwudhu seperti wudhunya untuk shalat, kemudian menuangkan air di atas kepalanya tiga kali hingga basah, lalu membasuh seluruh tubuhnya dan dimulai dengan sisi kanan sebelum kiri, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita yang memandikan putrinya: “Mulailah dari sebelah kanannya dan tempat-tempat wudhu.”

Jika kamu berada di bawah keran yang mengenai kepalamu dan ingin mandi, setelah membasuh kepala dan membasahinya, mulailah dengan membasuh sisi kanan tubuh sebelum kiri. Inilah sunnahnya.

Demikian juga dalam tayamum, namun dalam tayamum datang sunnah bahwa seseorang mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, kemudian mengusap masing-masing dengan yang lain. Maka tidak tampak padanya mendahulukan kanan karena tayamum hanya dua anggota: wajah dan kedua telapak tangan. Wajah diusap sekaligus dan kedua telapak tangan diusap satu sama lain.

Demikian juga memakai pakaian, sandal, khuf, dan celana, semuanya dimulai dengan yang kanan. Jika ingin memakai pakaian, masukkan tangan kanan ke lengan bajunya sebelum tangan kiri. Dalam celana, masukkan kaki kanan ke dalamnya sebelum memasukkan kaki kiri. Dalam sandal, jika ingin memakainya, mulai dengan kaki kanan, masukkan ke sandal sebelum kiri. Demikian juga khuf dan kaos kaki, mulai dengan kaki kanan sebelum kiri. Inilah sunnah sebagaimana datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian juga masuk masjid, dimulai dengan kaki kanan sebelum kiri dengan sengaja. Jika kamu mendatangi masjid, maka berhati-hatilah agar kaki kananmu yang masuk pertama.

Demikian juga bersiwak, jika seseorang ingin bersiwak maka dimulai dengan sisi kanan sebelum kiri. Demikian juga bercelak, jika ingin bercelak dimulai dengan mata kanan sebelum kiri.

Demikian juga memotong kuku, dimulai dengan yang kanan sebelum kiri. Dimulai misalnya di tangan kanan dengan kelingking, lalu jari manis, tengah, telunjuk, kemudian ibu jari. Di tangan kiri dimulai dengan memotong ibu jari, lalu telunjuk, tengah, jari manis, kemudian kelingking. Dimulai juga dengan kaki kanan dalam memotong kukunya sebelum kaki kiri.

Demikian juga memotong kumis, dimulai dengan sisi kanannya sebelum kiri. Demikian juga mencabut bulu ketiak dan mencukur kepala. Mencabut bulu ketiak adalah sunnah. Jika ingin mencabut ketiak yaitu mencabut bulunya, maka dimulai dengan ketiak kanan sebelum kiri. Demikian juga mencukur kepala, dimulai dengan sisi kanan kepala sebelum kiri.

Demikian juga salam dari shalat, seseorang menoleh ke kanannya sebelum menoleh ke kirinya. Demikian juga makan dan minum, makan dengan tangan kanan dan minum dengan tangan kanan. Tidak boleh makan dengan tangan kiri atau minum dengan tangan kiri karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu dan bersabda: “Sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.”

Jika kamu melihat dua orang, satu makan dengan tangan kanan dan minum dengan tangan kanan, yang kedua makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri, maka yang pertama mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang kedua mengikuti petunjuk setan. Adakah seseorang yang rela mengikuti petunjuk setan dan berpaling dari petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Tidak ada seorang pun yang menginginkan hal itu sama sekali. Namun setan memperindah bagi manusia makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. Bahkan sebagian orang mengira bahwa ini kemajuan dan peradaban karena orang-orang Barat yang kafir mendahulukan kiri atas kanan.

Karena itu wajib bagi seseorang makan dengan tangan kanan dan minum dengan tangan kanan kecuali karena darurat. Wajib juga bagi kita mengajarkan anak-anak kecil kita agar makan dengan tangan kanan dan minum dengan tangan kanan.

Demikian juga berjabat tangan, berjabat tangan dengan tangan kanan dan tidak dengan tangan kiri. Jika ia mengulurkan tangan kirinya untuk berjabat tangan, maka jangan berjabat tangan dengannya, jauhi dia karena ia menyelisihi sunnah, kecuali jika tangan kanannya lumpuh tidak bisa digerakkan, maka ini uzur.

Demikian juga mengusap Hajar Aswad dengan tangan kanan. Jika tidak mampu menyentuhnya, maka ia berisyarat kepadanya dengan tangan kanan. Demikian juga mengusap Rukun Yamani dengan tangan kanan.

Sekarang kita melihat sebagian orang yang thawaf mengusap Hajar Aswad dengan tangan kiri atau berisyarat kepadanya dengan tangan kiri atau berisyarat dengan kedua tangan. Adapun Rukun Yamani, jika kamu mampu mengusapnya yaitu menyentuhnya dengan tangan maka lakukanlah, jika tidak maka jangan berisyarat kepadanya karena tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berisyarat kepadanya.

Umumnya hal ini karena kebodohan mereka. Jika kamu melihat seseorang mengusap Rukun Yamani atau Hajar Aswad dengan tangan kiri, maka tegur dia bahwa ini bukan penghormatan. Bukan termasuk menghormati Baitullah mengusap Rukun Yamani atau Hajar Aswad dengan tangan kiri, tetapi usaplah keduanya dengan tangan kanan.

Demikian juga keluar dari toilet, yaitu jika masuk ke kamar mandi untuk buang hajat kencing atau buang air besar kemudian keluar, maka dahulukan kaki kanan karena di luar toilet lebih berhak untuk dihormati daripada toilet. Jika keluar maka mulai dengan kaki kanan.

Demikian juga mengambil dan memberi dan lain-lain. Mengambil dan memberi yaitu jika ingin memberikan sesuatu kepada temanmu maka berikan dengan tangan kanan, dan jika ingin mengambil sesuatu yang diberikan kepadamu maka ambil dengan tangan kanan. Inilah akhlak Islam.

Namun sebagian orang memberi dengan tangan kiri dan mengambil dengan tangan kiri dengan anggapan bahwa ini kemajuan karena orang-orang kafir mengambil dengan tangan kiri dan memberi dengan tangan kiri. Subhanallahi al-‘Azhim! Golongan kiri memiliki kiri karena orang-orang kafir adalah golongan kiri dan orang-orang mukmin adalah golongan kanan. Karena itu kamu dapati orang kafir selalu lebih memilih kiri karena dia ahli kiri dan ahli kiri, maka dia termasuk ahli kiri di dunia dan di akhirat, wal-‘iyadzu billah.

Maka semua perkara ini dimulai dengan yang kanan, demikian juga yang lain yang termasuk penghormatan. Setiap sesuatu untuk penghormatan maka dimulai dengan yang kanan karena kanan lebih mulia dan lebih utama.

Adapun kiri maka sebaliknya. Kemudian penulis menyebutkan hal-hal yang didahulukan kiri padanya, seperti mengeluarkan ingus dan meludah, maka dengan tangan kiri. Mengeluarkan ingus yaitu jika seseorang membersihkan hidung untuk mengeluarkan kotoran yang ada di hidungnya maka dengan tangan kiri. Demikian juga jika ingin menyeka ingus maka dengan tangan kiri.

Demikian juga ketika masuk toilet, didahulukan kaki kiri. Adapun keluar darinya telah lewat bahwa didahulukan kaki kanan. Demikian juga jika keluar dari masjid maka didahulukan kaki kiri.

Demikian juga jika ingin melepas sandal, melepas khuf, melepas pakaian, atau melepas celana, maka dimulai dengan mengeluarkan kaki kiri, dan yang kanan adalah yang pertama ketika memakai.

Demikian juga istinja’ dengan tangan kiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki beristinja’ dengan tangan kanannya karena tangan kanan adalah tempat penghormatan, dengannya dimakan dan diminum, sehingga pantas dijauhkan dari kotoran.

Demikian juga setiap sesuatu yang menjijikkan maka dengan tangan kiri. Adapun tangan kanan maka untuk hal yang di dalamnya ada penghormatan. Selain itu yang tidak ada penghormatan dan tidak ada penghinaan padanya, maka kiri untuk yang menyakitkan dan kanan untuk selain itu.

Ketahuilah bahwa ketika muncul jam tangan yang dipakai di tangan, orang-orang memakainya di tangan kiri agar tangan kanan tetap bebas, tidak ada jam yang mengganggu seseorang ketika bergerak, karena gerakan tangan kanan lebih banyak daripada tangan kiri dan seseorang lebih membutuhkan gerakan tangan kanan. Maka mereka meletakkannya di tangan kiri karena itu lebih mudah dan karena tangan kanan adalah yang kebanyakan digunakan untuk bekerja, sehingga mungkin jam terkena sesuatu yang merusaknya. Karena itu mereka meletakkannya di kiri.

Sebagian orang mengira bahwa lebih utama meletakkannya di kanan berdasarkan mendahulukan tangan kanan. Namun ini anggapan yang tidak berdasar kebenaran, karena telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memakai cincin di tangan kanannya dan kadang di kirinya. Mungkin pemakaian cincin di kirinya lebih utama untuk memudahkan mengambil cincin dengan tangan kanan.

Jam lebih mirip dengan cincin. Maka tidak diutamakan kanan atas kiri dan tidak kiri atas kanan. Perkara ini luas. Jika mau meletakkannya di kanan boleh, jika mau di kiri juga boleh. Semua ini tidak ada haraj (dosa) padanya.

Kemudian penulis menyebutkan dua ayat dari kitab Allah, yaitu firman-Nya:

“Adapun orang yang diberikan kitabnya dengan tangan kanannya, maka dia berkata: ‘Ambillah, bacalah kitabku ini!'” (Al-Haqqah: 19)

Dan ini akan terjadi pada hari kiamat, karena sesungguhnya manusia akan diberikan kitab-kitab mereka, yaitu kitab-kitab amal yang di dalamnya tertulis perbuatan manusia, baik dengan tangan kanan maupun dengan tangan kiri. “Orang yang diberikan kitabnya dengan tangan kanannya” – semoga Allah menjadikan kita termasuk golongan mereka – maka dia mengambilnya dengan gembira dan senang, lalu berkata kepada manusia: “Lihatlah! Bacalah kitabku ini!” Sebagaimana yang kita saksikan sekarang, seorang siswa ketika mendapat kertas kelulusan, dia memperlihatkannya kepada teman-teman dan kerabatnya dengan penuh kegembiraan. “Dan adapun orang yang diberikan kitabnya dengan tangan kirinya”, maka dia kebalikan dari itu, dia berharap seandainya dia tidak diberi kitab, apalagi sampai dilihat orang lain.

Ayat yang lain yang disebutkan penulis adalah firman Allah:

“Maka golongan kanan, alangkah beruntungnya golongan kanan itu. Dan golongan kiri, alangkah celakanya golongan kiri itu.” (Al-Waqi’ah: 27-28)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa manusia pada hari kiamat akan menjadi tiga golongan: golongan kanan (ashab al-maimanah), golongan kiri (ashab al-masy’amah), dan orang-orang yang terdahulu (as-sabiqun). Orang-orang yang terdahulu adalah orang-orang yang didekatkan (muqarrabun), golongan kanan adalah orang-orang yang selamat, dan golongan kiri adalah orang-orang yang binasa. Mereka pada hari kiamat terbagi menjadi tiga golongan, dan demikian pula ketika ruh keluar dari jasad, mereka terbagi menjadi tiga golongan.

Allah menyebutkan dalam surah Al-Waqi’ah keadaan mereka pada hari kiamat, dan di akhir surah tersebut disebutkan keadaan mereka ketika sekarat. Firman-Nya:

“Maka mengapa ketika nyawa sampai di tenggorokan, sedang kamu ketika itu melihat, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada kamu, tetapi kamu tidak melihat. Maka mengapa jika kamu tidak dikuasai (oleh Allah), kamu tidak mengembalikannya, jika kamu orang-orang yang benar? Adapun jika dia termasuk orang-orang yang didekatkan, maka dia memperoleh ketenangan dan rezeki serta taman kenikmatan.” (Al-Waqi’ah: 83-89)

Orang-orang yang didekatkan (muqarrabun) adalah orang-orang yang terdahulu (as-sabiqun) yang berlomba-lomba dalam kebaikan di setiap jenis kebaikan.

“Dan adapun jika dia termasuk golongan kanan, maka (dia memperoleh ucapan): ‘Keselamatan bagimu karena kamu dari golongan kanan.’ Dan adapun jika dia termasuk orang-orang yang mendustakan lagi sesat, maka dia memperoleh jamuan air yang mendidih dan dibakar dalam api neraka.” (Al-Waqi’ah: 90-94)

Dan mereka inilah golongan kiri – na’udzu billah (kita berlindung kepada Allah) – yaitu orang-orang yang mendustakan dan sesat. Semoga Allah melindungi kita dari keadaan mereka.

Penulis rahimahullah mengisyaratkan dalam kedua ayat ini bahwa ahli kanan (golongan kanan) mendapat keutamaan yang kekal di dunia dan di akhirat. Dan akan datang insya Allah kelanjutan pembahasan tentang hal ini.

Hadits 721 – Dari Aisyah radiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai untuk mengutamakan sisi kanan dalam urusannya, dalam bersuci, menyisir rambut, dan memakai sandal.” (Muttafaqun ‘alaih)

Hadits 722 – Dari Aisyah berkata: “Tangan kanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam digunakan untuk bersuci dan makan, sedangkan tangan kirinya untuk buang hajat dan hal-hal yang kotor.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya dengan sanad yang shahih)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullahu ta’ala menyebutkan dalam bab anjuran mendahulukan sisi kanan dalam hal-hal yang termasuk memuliakan, dari Aisyah radiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai mengutamakan sisi kanan dalam semua urusannya – yaitu dalam semua keadaannya. “Menyukai” artinya merasa senang dan menganggap baik memulai dengan sisi kanan dalam segala hal: dalam bersuci, menyisir rambut, dan memakai sandal.

Dalam bersuci, yaitu ketika bersuci beliau memulai dengan sisi kanan, sehingga memulai membasuh tangan kanan sebelum kiri dan membasuh kaki kanan sebelum kiri. Adapun kedua telinga, keduanya adalah satu organ yang termasuk dalam kepala, sehingga diusap bersamaan. Kecuali jika tidak mampu mengusap kecuali dengan satu tangan, maka di sini dimulai dengan telinga kanan karena darurat.

Beliau berkata “dan menyisir rambut.” Menyisir rambut (at-tarajjul) yaitu menyisir, merapikan, dan meminyaki rambut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana kebiasaan orang pada masa itu tidak memotong rambutnya kecuali dalam haji atau umrah. Tetapi terkadang beliau memotong sebagian dan terkadang membiarkannya. Terkadang sampai ke cuping telinganya dan terkadang turun hingga memukul pundaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu merawatnya dengan membersihkan, menyisir, dan meminyakinya agar bersih, tidak ada debu, kutu, atau hal lain yang menjijikkan.

Demikian juga beliau menyukai mengutamakan sisi kanan dalam memakai sandal, yaitu jika memakai sandal maka memulai dengan kanan sebelum kiri, dan jika melepas memulai dengan kiri sebelum kanan. Demikian juga pakaian, jika memakainya dengan memasukkan lengan kanan sebelum kiri. Demikian juga celana, memulai dengan memasukkan kaki kanan sebelum kiri, dan sebaliknya ketika melepas.

Dalam hadits kedua dari Aisyah radiyallahu ‘anha, beliau menjelaskan apa yang digunakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tangan kanan dan kiri. Beliau menyebutkan bahwa yang digunakan tangan kiri adalah hal-hal yang mengandung kotoran seperti istinja (membersihkan dengan air), istijmar (membersihkan dengan batu), istinsyaq dan istintsar (membersihkan hidung), dan semacamnya. Setiap hal yang mengandung kotoran maka didahulukan tangan kiri, sedangkan selain itu didahulukan tangan kanan untuk memuliakannya, karena sisi kanan lebih utama dari sisi kiri sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Hadits 723 – Dari Ummu Athiyyah radiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka dalam memandikan putrinya Zainab radiyallahu ‘anha: “Mulailah dari sisi kanannya dan tempat-tempat wudhu darinya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Hadits 724 – Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian memakai sandal, maka hendaklah memulai dengan yang kanan. Dan jika melepas, maka hendaklah memulai dengan yang kiri, agar yang kanan menjadi yang pertama dipakai dan yang terakhir dilepas.” (Muttafaqun ‘alaih)

Hadits 725 – Dari Hafshah radiyallahu ‘anha: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan tangan kanannya untuk makan, minum, dan berpakaian, serta menggunakan tangan kirinya untuk selain itu.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya)

Hadits 726 – Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian berpakaian dan jika berwudhu, maka mulailah dengan sisi kanan kalian.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad yang shahih)

Hadits 727 – Dari Anas radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Mina, lalu mendatangi jamrah dan melemparnya, kemudian datang ke tempat tinggalnya di Mina dan menyembelih, lalu berkata kepada tukang cukur: “Ambillah” sambil menunjuk sisi kanannya kemudian kiri, lalu beliau membagikannya kepada orang-orang. (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam riwayat lain: Ketika melempar jamrah dan menyembelih kurbannya serta mencukur, beliau memberikan kepada tukang cukur sisi kanannya untuk dicukur, kemudian memanggil Abu Thalhah Al-Anshari radiyallahu ‘anhu dan memberikan rambut itu kepadanya. Kemudian memberikan sisi kiri sambil berkata: “Cukurlah”, maka dicukurlah. Lalu memberikannya kepada Abu Thalhah dan berkata: “Bagikanlah di antara orang-orang.”

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini menjelaskan anjuran memulai dengan sisi kanan dalam hal-hal yang termasuk memuliakan, dan mendahulukan sisi kiri dalam hal-hal yang mengandung kotoran dan najis seperti istinja, istijmar, dan semacamnya.

Penulis menyebutkan hadits dari Ummu Athiyyah radiyallahu ‘anha dari wanita-wanita Anshar. Beliau memiliki amal-amal mulia, di antaranya memandikan mayat wanita. Ketika Zainab binti Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dan mereka datang untuk memandikannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka: “Mulailah dari sisi kanannya dan tempat-tempat wudhu darinya.”

Cara memandikan mayat adalah dengan melepas pakaiannya setelah auratnya ditutupi dengan sesuatu yang menutupinya, kemudian pemandian meletakkan kain di tangannya lalu membersihkan kemaluannya (qubul dan dubur) hingga bersih. Setelah itu menghilangkan kain tersebut dan membasuh kedua tangannya sebagaimana wudhu biasa, kemudian mengambil kain yang dibasahi air lalu membersihkan gigi dan mulutnya serta membersihkan lubang hidungnya sebagai pengganti berkumur dan istinsyaq, tanpa memasukkan air ke mulut atau hidungnya karena jika dilakukan demikian air akan turun ke perutnya dan mungkin keluar sehingga mengganggu mereka saat memandikan.

Setelah itu membasuh wajah dan kedua tangan sampai siku, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki dengan wudhu yang sempurna. Kemudian memandikan kepala dengan busa daun bidara setelah menyiapkan air yang dicampur daun bidara yang ditumbuk dan dikocok hingga berbusa, lalu mengambil busanya untuk membasuh kepala mayat. Kemudian membasuh seluruh tubuh dengan sisa air bidara.

Wanita tidak dimandikan kecuali oleh wanita, bahkan ayahnya tidak boleh memandikannya, tidak juga anaknya atau siapa pun dari mahramnya kecuali wanita atau suami. Laki-laki tidak dimandikan kecuali oleh laki-laki, tidak dimandikan oleh ibunya, putrinya, atau wanita mana pun kecuali istrinya. Suami boleh memandikan istrinya dan istri boleh memandikan suaminya. Selain itu, laki-laki tidak memandikan wanita dan wanita tidak memandikan laki-laki.

Wanita-wanita datang untuk memandikan Zainab binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mulailah dari sisi kanannya”, yaitu yang kanan sebelum kiri: tangan kanan sebelum kiri, kaki kanan sebelum kiri, dan sisi kanan sebelum sisi kiri, serta tempat-tempat wudhu darinya. Mereka melakukan hal itu dan menjadikan rambutnya tiga kepang: sisi kanan satu kepang, kiri satu kepang, dan tengah kepala satu kepang, lalu meletakkannya di belakangnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada mereka kain sarungnya dan berkata: “Pakaikanlah dia dengannya”, yaitu lilitan langsung pada tubuhnya untuk mencari berkah dengan sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka pun melakukannya.

Yang menjadi dalil dari hadits ini adalah sabdanya “Mulailah dari sisi kanannya.”

Kemudian penulis menyebutkan hadits-hadits yang mengandung makna seperti yang telah disebutkan, seperti hadits Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu tentang memakai pakaian, sandal, dan wudhu, demikian juga hadits Hafshah radiyallahu ‘anha.

Kemudian disebutkan hadits Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu tentang kisah cukur rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji wada’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji wada’ setelah bermalam di Muzdalifah, shalat Shubuh, dan duduk berdoa hingga sangat terang, berangkat sebelum matahari terbit dan sampai di Jamrah Aqabah ketika hari telah tinggi dan matahari sudah panas. Beliau melempar jamrah pada hari raya, kemudian pergi ke tempat tinggalnya dan memanggil tukang cukur untuk mencukur kepalanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk ke sisi kanan maka tukang cukur memulai dengan sisi kanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan rambut kepala sehingga rambut kepalanya lebat. Dimulai dengan sisi kanan dan dicukur, kemudian memanggil Abu Thalhah radiyallahu ‘anhu Al-Anshari dan memberikan seluruh rambut sisi kanan kepadanya. Kemudian mencukur sisa kepala, memanggil Abu Thalhah, dan memberikannya kepadanya sambil berkata: “Bagikanlah di antara orang-orang.”

Abu Thalhah membaginya. Ada orang yang mendapat satu helai rambut, ada yang mendapat dua helai, dan ada yang mendapat lebih sesuai yang dimudahkan, karena untuk mencari berkah dengan rambut mulia ini, yaitu rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasulullah mengkhususkan Abu Thalhah dengan seluruh sisi kanan menunjukkan bahwa di antara manusia ada yang dikhususkan dengan kekhususan yang Allah berikan, meskipun di antara sahabat ada yang lebih utama darinya. Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan banyak sahabat lebih utama dari Abu Thalhah, tetapi karunia Allah ‘azza wa jalla diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.

Para sahabat mencari berkah dengan rambut, pakaian, dan keringat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi selain beliau tidak dicari berkah dari rambut, pakaian, atau keringatnya.

Ummu Salamah radiyallahu ‘anha, salah satu istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, memiliki beberapa helai rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disimpan dalam wadah perak, dibuat dari perak untuk memuliakan rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada orang sakit, mereka datang kepadanya, lalu beliau menuangkan air ke rambut itu, menggerakkannya, kemudian memberikan kepada orang sakit sehingga sembuh dengan izin Allah karena berkah rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tetapi ini tidak berlaku untuk selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat tidak mencari berkah dengan rambut Abu Bakar padahal beliau paling utama umat setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga dengan rambut Umar atau sahabat lainnya. Demikian juga yang di bawah mereka tidak dicari berkah dari rambut, keringat, atau pakaiannya. Hal itu khusus untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Yang menjadi dalil dari hadits Anas adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat kepada tukang cukur untuk memulai dengan sisi kanan. Jika engkau berhaji dan ingin mencukur atau memotong pendek rambutmu, mulailah dengan sisi kanan. Demikian juga jika mencukur rambut biasa, mulailah dengan sisi kanan.

 

 

KITAB ADAB MAKAN

Bab Menyebut Nama Allah di Awalnya dan Memuji Allah di Akhirnya

 

728 – Dari Umar bin Abi Salamah radhiyallahu anhuma, beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang dekat denganmu.” (Muttafaq alaih)

729 – Dari Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian makan, hendaklah ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa menyebut nama Allah Ta’ala di awalnya, maka hendaklah ia mengucapkan: ‘Dengan nama Allah, awal dan akhirnya.'” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan shahih)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata: (Kitab Adab Makan). Makanan adalah segala yang dimakan manusia, yaitu segala yang dapat dirasakan dan dicicipi, baik berupa minuman maupun makanan. Dalil bahwa minuman disebut sebagai makanan adalah firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Barangsiapa minum darinya, maka bukanlah ia dari golonganku, dan barangsiapa tidak memakannya maka sesungguhnya ia dari golonganku, kecuali orang yang mengambil seteguk air dengan tangannya.” (QS. Al-Baqarah: 249)

Kemudian beliau berkata: (Bab Menyebut Nama Allah di Awalnya dan Memuji Allah di Akhirnya). Kemudian beliau menyebutkan hadits Umar bin Abi Salamah radhiyallahu anhu. Beliau adalah anak tiri Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yaitu anak dari istri beliau, Ummu Salamah. Suatu ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyajikan makanan dan Umar masih anak kecil, maka tangannya bergerak ke sana kemari di piring. Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melewatkan kesempatan untuk mengajar, bahkan kepada anak-anak kecil, maka beliau berkata kepadanya: “Sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang dekat denganmu.”

Inilah tiga adab makan yang diajarkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada anak ini:

Pertama: Beliau bersabda: “Sebutlah nama Allah”, yaitu ucapkanlah: “Bismillah”. Tidak mengapa seseorang menambahkan “Ar-Rahman Ar-Rahim” karena kedua nama ini Allah sanjung untuk diri-Nya dalam basmalah di Al-Quran yang mulia: “Bismillahir-Rahmanir-Rahim”. Jika seseorang mengucapkan “Bismillahir-Rahmanir-Rahim” maka tidak mengapa, dan jika hanya mengucapkan “Bismillah” maka sudah cukup.

Menyebut nama Allah saat makan adalah wajib. Jika seseorang meninggalkannya maka ia berdosa dan setan akan ikut makan bersamanya. Tidak ada seorang pun yang rela musuhnya ikut makan bersamanya, maka tidak ada seorang pun yang rela setan ikut makan bersamanya. Jika kamu tidak mengucapkan “Bismillah”, maka setan akan ikut makan bersamamu. Jika kamu lupa menyebut nama Allah di awal dan teringat di tengah-tengah, maka ucapkanlah: “Bismillah awwalahu wa akhirahu” sebagaimana diajarkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah dan dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi.

Kedua: Beliau bersabda: “Makanlah dengan tangan kananmu”. Makan dengan tangan kanan adalah wajib, dan barangsiapa makan dengan tangan kiri maka ia berdosa dan durhaka kepada Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Barangsiapa durhaka kepada Rasul maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah, dan barangsiapa menaati Rasul maka sungguh ia telah menaati Allah.

Ketiga: “Makanlah dari yang dekat denganmu”, yaitu jika ada orang lain yang ikut makan bersamamu, maka makanlah dari yang dekat denganmu, jangan makan dari sisinya atau dari yang dekat dengannya karena itu adalah akhlak yang buruk.

Para ulama berkata: kecuali jika makanan itu beragam jenisnya, seperti ada labu, terong, daging dan lain-lain, maka tidak mengapa tanganmu meraih ke jenis ini atau itu, sebagaimana Rasul shallallahu alaihi wa sallam biasa mencari labu di piring untuk dimakan. Ad-dubba’ artinya labu.

Demikian pula jika kamu makan sendirian, maka tidak mengapa makan dari ujung yang lain karena kamu tidak mengganggu siapa pun. Namun jangan makan dari bagian atas piring karena berkah turun di bagian atasnya, tetapi makanlah dari samping-sampingnya.

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa kita hendaknya mengajarkan adab makan dan minum kepada anak-anak, demikian pula adab tidur, apalagi hal-hal lain seperti shalat. Sesungguhnya Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berusia tujuh tahun dan pukullah mereka (jika meninggalkannya) ketika berusia sepuluh tahun.”

730 – Dari Jabir radhiyallahu anhu, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Apabila seseorang masuk ke rumahnya lalu menyebut nama Allah Ta’ala ketika masuk dan ketika makan, setan berkata kepada teman-temannya: ‘Kalian tidak mendapat tempat bermalam dan makan malam.’ Apabila ia masuk tanpa menyebut nama Allah Ta’ala ketika masuk, setan berkata: ‘Kalian mendapat tempat bermalam.’ Dan apabila ia tidak menyebut nama Allah Ta’ala ketika makan, setan berkata: ‘Kalian mendapat tempat bermalam dan makan malam.'” (Diriwayatkan oleh Muslim)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah Ta’ala menyebutkan dalam konteks adab makan, dari Jabir radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seseorang masuk ke rumahnya lalu menyebut nama Allah Ta’ala ketika masuk dan ketika makan, setan berkata kepada teman-temannya: ‘Kalian tidak mendapat tempat bermalam dan makan malam.'” Itu karena orang tersebut menyebut nama Allah.

Dzikir ketika masuk rumah adalah dengan mengucapkan: “Bismillahi walajna wa bismillahi kharajna wa ‘ala Allahi rabbina tawakkalna. Allahumma inni as’aluka khaira’l-maulaji wa as’aluka khaira’l-makhraji.” Inilah dzikir ketika masuk rumah, baik pada malam maupun siang hari.

Adapun dzikir ketika makan malam adalah mengucapkan: “Bismillah.” Jika ia menyebut nama Allah ketika masuk rumah dan menyebut nama Allah ketika makan, setan berkata kepada teman-temannya: “Kalian tidak mendapat tempat bermalam dan makan malam” karena rumah dan makanan ini terlindungi dengan dzikrullah Azza wa Jalla, Allah Ta’ala melindunginya dari setan-setan.

“Apabila ia masuk tanpa menyebut nama Allah Ta’ala ketika masuk, setan berkata: ‘Kalian mendapat tempat bermalam.’ Dan apabila ia tidak menyebut nama Allah Ta’ala ketika makan, setan berkata: ‘Kalian mendapat tempat bermalam dan makan malam.'” Artinya setan ikut bermalam dan makan bersamanya karena tidak berlindung dengan dzikrullah.

Dalam hal ini terdapat anjuran agar seseorang menyebut nama Allah ketika masuk rumahnya. Dzikir yang diriwayatkan dalam hal itu adalah: “Bismillahi walajna wa bismillahi kharajna wa ‘ala Allahi rabbina tawakkalna. Allahumma inni as’aluka khaira’l-maulaji wa khaira’l-makhraji.” Kemudian hendaknya ia bersiwak karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila masuk rumah, hal pertama yang dilakukannya adalah bersiwak, kemudian memberi salam kepada keluarganya.

Adapun ketika makan malam, hendaknya mengucapkan: “Bismillah”, dan dengan demikian ia terlindung dari setan yang terkutuk dalam hal bermalam dan makan malam. Jika ia menyebut nama Allah ketika masuk tanpa menyebutnya ketika makan malam, setan akan ikut dalam makanannya. Jika ia menyebut nama Allah ketika makan malam tanpa menyebutnya ketika masuk, setan akan ikut dalam permalamannya tanpa ikut dalam makanannya. Dan jika ia menyebut nama Allah ketika masuk dan ketika makan malam, maka setan tidak mendapat tempat bermalam dan makan malam.

731 – Dari Hudzaifah radhiyallahu anhu, beliau berkata: Apabila kami hadir bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk makan, kami tidak meletakkan tangan kami hingga Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memulai dengan meletakkan tangannya. Suatu ketika kami hadir bersamanya untuk makan, datanglah seorang anak perempuan seakan-akan ia didorong, lalu ia hendak meletakkan tangannya ke makanan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memegang tangannya. Kemudian datang seorang Arab badui seakan-akan ia didorong, maka beliau memegang tangannya pula. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya setan menghalalkan makanan jika tidak disebutkan nama Allah Ta’ala atasnya. Sungguh ia datang dengan anak perempuan ini untuk menghalalkan (makanan) dengannya, maka aku pegang tangannya. Kemudian ia datang dengan Arab badui ini untuk menghalalkan (makanan) dengannya, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan berada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” Kemudian beliau menyebut nama Allah Ta’ala dan makan. (Diriwayatkan oleh Muslim)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah menyebutkan dalam bab adab makan apa yang dinukil dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu anhu. Beliau berkata: “Apabila kami hadir bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk makan, kami tidak meletakkan tangan kami hingga Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memulai dengan meletakkan tangannya.” Itu karena sempurnanya penghormatan mereka kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sehingga mereka tidak meletakkan tangan mereka ke makanan hingga beliau meletakkan tangannya.

Suatu hari beliau hadir bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam suatu makanan yang dihidangkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ketika mereka mulai makan, datanglah seorang anak perempuan, yaitu anak kecil, seakan-akan ia didorong, artinya seakan-akan ia berlari. Ia ingin meletakkan tangannya ke makanan tanpa menyebut nama Allah, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam memegang tangannya. Kemudian datang seorang Arab badui seperti itu juga seakan-akan didorong, lalu ia ingin meletakkan tangannya ke makanan, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam memegang tangannya.

Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberitahukan bahwa Arab badui ini dan anak perempuan ini didatangkan oleh setan agar ia dapat menghalalkan makanan dengan perantara mereka ketika mereka makan tanpa menyebut nama Allah. Mereka berdua mungkin ma’dzur karena ketidaktahuan mereka – anak perempuan karena kecilnya dan Arab badui karena kebodohannya – tetapi setan mendatangkan mereka agar ketika mereka makan tanpa menyebut nama Allah, setan dapat ikut dalam makanan.

Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersumpah bahwa tangan setan bersama tangan mereka berdua berada di tangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Hadits ini menunjukkan beberapa faedah:

  • Penghormatan para sahabat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan adab mereka bersamanya.
  • Jika ada orang yang lebih tua dalam makanan, hendaknya tidak ada yang mendahului sebelum ia makan, bahkan mereka mengutamakan orang yang lebih tua untuk makan terlebih dahulu karena mendahului orang yang lebih tua tidak pantas dan bertentangan dengan adab.
  • Setan memerintahkan manusia dan mendorongnya serta menggiringnya untuk melakukan yang tidak pantas. Telah datang dalam Al-Quran yang mulia: “Setan menjanjikan kemiskinan kepadamu dan menyuruhmu berbuat keji.” (QS. Al-Baqarah: 268) Dan Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang munkar.” (QS. An-Nur: 21)

Hal ini menunjukkan bahwa setan memiliki kekuasaan atas anak Adam, dan yang terpelihara adalah yang dipelihara Allah.

  • Jika seseorang datang di tengah-tengah makanan, hendaklah ia menyebut nama Allah dan tidak berkata: “Yang pertama sudah menyebut nama Allah sebelumku.” Tetapi jika mereka semua dan memulai makanan bersama-sama, apakah cukup dengan penyebutan nama Allah oleh satu orang? Jawabannya: Jika yang satu menyebut nama Allah secara pelan, maka penyebutan namanya tidak cukup karena yang lain tidak mendengarnya. Jika ia menyebut nama Allah dengan suara keras dan berniat untuk semua, mungkin bisa dikatakan cukup, dan mungkin juga dikatakan yang lebih baik setiap orang menyebut nama Allah untuk dirinya sendiri, dan ini lebih sempurna dan lebih baik.
  • Setan memiliki tangan karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memegang tangannya.
  • Hadits ini merupakan mukjizat Rasul shallallahu alaihi wa sallam dimana Allah Ta’ala memberitahukannya tentang apa yang terjadi dalam kisah ini, bahwa setan mendorong Arab badui dan anak perempuan, dan bahwa beliau memegang tangan mereka bertiga dengan tangan mulianya shallallahu alaihi wa sallam.
  • Jika ada yang datang ingin makan dan kamu tidak mendengar ia menyebut nama Allah, maka peganglah tangannya hingga ia menyebut nama Allah, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memegang tangan mereka dan tidak berkata: “Sebutlah nama Allah,” tetapi memegang tangan mereka agar menjadi peringatan bagi mereka sehingga mereka mengingat kisah ini dan tidak lupa menyebut nama Allah di masa depan.
  • Pentingnya menyebut nama Allah ketika makan. Yang benar adalah bahwa menyebut nama Allah ketika makan adalah wajib, dan jika seseorang tidak menyebut nama Allah maka ia durhaka kepada Allah Azza wa Jalla dan rela setan ikut dalam makanannya, padahal setan adalah musuh yang paling besar. Karena itu menyebut nama Allah adalah wajib. Jika kamu lupa menyebut nama Allah di awal dan teringat di tengah-tengah, maka ucapkanlah: “Bismillah awwalahu wa akhirahu.”

732 – Dari Umayyah bin Makhsyi, seorang sahabat radhiyallahu anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang duduk bersama seorang laki-laki yang sedang makan. Orang itu tidak menyebut nama Allah hingga tidak tersisa dari makanannya kecuali satu suap. Ketika ia mengangkatnya ke mulutnya, ia berkata: “Bismillah awwalahu wa akhirahu.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam tertawa kemudian bersabda: “Setan terus makan bersamanya, tetapi ketika ia menyebut nama Allah, setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i)

733 – Dari Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam makan bersama enam orang sahabatnya. Datanglah seorang Arab badui lalu menghabiskan makanan itu dengan dua suap. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya ia menyebut nama Allah, niscaya makanan itu mencukupi kalian semua.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia berkata: hadits hasan shahih)

734 – Dari Abu Umamah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila mengangkat hidangannya berkata: “Segala puji bagi Allah, pujian yang banyak, baik, dan penuh berkah, yang tidak dapat dicukupkan dan tidak dapat dilepaskan dari-Nya, wahai Rabb kami.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)

735 – Dari Mu’adz bin Anas radhiyallahu anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa makan makanan lalu berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makan ini dan memberi rizki kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku,’ maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini disebutkan oleh pengarang rahimahullah dalam (Kitab Adab Makan), dan di dalamnya terdapat petunjuk kepada beberapa hal:

Jika seseorang tidak menyebut nama Allah atas makanannya, maka setan akan makan bersamanya, berdasarkan hadits Umayyah bin Makhsyi bahwa seseorang makan makanan tanpa menyebut nama Allah. Ketika tersisa satu suap, ia teringat lalu menyebut nama Allah Ta’ala. Nabi shallallahu alaihi wa sallam tertawa dan memberitahukan bahwa setan sedang makan bersamanya, tetapi ketika ia menyebut nama Allah, setan memuntahkan apa yang telah dimakannya. Ini merupakan nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa setan terlarang makan bersama kita jika kita menyebut nama Allah di awal makanan. Demikian pula jika kita menyebut nama Allah di akhir dan berkata: “Bismillah awwalahu wa akhirahu,” maka apa yang telah dimakannya akan dimuntahkannya sehingga ia terlarang darinya.

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa setan makan karena ia telah makan dari makanan ini. Setan makan dan minum serta ikut bersama orang yang makan dan minum jika tidak menyebut nama Allah Ta’ala atas makanan dan minumannya.

Demikian pula disebutkan hadits Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam makan bersama enam orang sahabatnya. Datang seorang Arab badui lalu bergabung dengan mereka dan menghabiskan makanan yang tersisa dengan dua suap. Sepertinya ia lapar, wallahu a’lam. Ia tergesa-gesa dalam makan sehingga menghabiskan sisanya dengan dua suap dan tidak cukup. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya ia menyebut nama Allah, niscaya makanan itu mencukupi kalian.” Tetapi ia tidak menyebut nama Allah sehingga menghabiskan semuanya dengan dua suap dan tidak cukup. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang tidak menyebut nama Allah, maka berkah dicabut dari makanannya karena setan makan bersamanya, sehingga makanan yang dikira cukup menjadi tidak cukup karena berkahnya dicabut.

Hadits-hadits selanjutnya mengandung dalil bahwa seseorang hendaknya memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala setelah makan dan berkata: “Alhamdulillahilladzi ath’amani hadza wa razaqanihi min ghairi haulin minni wa la quwwah.” Maknanya adalah bahwa kalau bukan karena Allah Ta’ala memudahkan makanan ini untukmu, maka tidak akan kamu dapatkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam. Kamukah yang menumbuhkannya atau Kamikah yang menumbuhkan? Kalau Kami kehendaki, benar-benar Kami jadikan dia hancur dan kering, maka jadilah kamu heran dan tercengang (sambil berkata): ‘Sesungguhnya kami benar-benar menderita kerugian, bahkan kami tidak mendapat apa-apa.'” (QS. Al-Waqi’ah: 63-67)

Manusia, kalau bukan karena Allah memudahkan makanan untuknya mulai dari menabur benih, kemudian tumbuh, kemudian dipanen, kemudian dibawa kepadanya, kemudian digiling, kemudian diuleni, kemudian dimasak, kemudian Allah memudahkan baginya untuk makan, niscaya tidak akan mudah baginya. Karena itu sebagian ulama berkata bahwa makanan tidak sampai kepada manusia dan dihidangkan kepadanya kecuali telah didahului sekitar seratus nikmat Allah untuk makanan tersebut, tetapi kita kebanyakan waktu lalai dari hal ini.

Kami memohon kepada Allah agar Dia memberi makan kami dan seluruh kaum Muslim makanan yang halal dan agar Dia menganugerahkan kepada kami rasa syukur atas nikmat-Nya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Dalam hadits Mu’adz bin Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mengucapkan: Alhamdulillahi katsiran thayyiban mubarakan fihi ghairu makfiyyin wa la muwadda’in wa la mustughnan ‘anhu rabbana – artinya kita tidak dapat hidup tanpa Allah Azza wa Jalla dan tidak ada seorang pun yang dapat mencukupi kita selain-Nya, maka Dia Subhanahu adalah yang memadai bagi kita dan Dia adalah Pemberi rezeki kami Jalla wa ‘Ala.

 

Bab: Tidak Mencela Makanan dan Anjuran Memujinya

 

736 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau menginginkannya, beliau memakannya, dan jika tidak suka, beliau meninggalkannya.” (Muttafaq ‘alaih)

737 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta lauk kepada keluarganya, maka mereka berkata: “Kami tidak punya apa-apa kecuali cuka.” Maka beliau memintanya dan mulai makan sambil berkata: “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata: (Bab: Tidak Mencela Makanan dan Anjuran Memujinya). Makanan adalah apa yang dimakan berupa makanan dan minuman. Yang sepatutnya bagi seseorang jika makanan disajikan kepadanya adalah mengetahui kadar nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kemudahan-Nya dan bersyukur kepada-Nya atas hal itu, serta tidak mencela makanan tersebut. Jika ia menginginkannya dan jiwanya senang dengannya, maka hendaklah ia memakannya. Jika tidak, maka jangan memakannya dan jangan berbicara tentangnya dengan celaan atau kritikan.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali, yakni beliau tidak pernah mencela makanan di masa yang lalu, tetapi jika beliau menginginkannya, beliau memakannya, dan jika tidak, beliau meninggalkannya tanpa mencelanya.

Contohnya, seorang laki-laki disajikan kurma yang kualitasnya buruk, maka jangan berkata “ini kurma yang jelek”, tetapi dikatakan kepadanya: jika engkau menginginkannya maka makanlah, jika tidak maka jangan memakannya. Adapun mencela makanan padahal itu adalah nikmat yang Allah anugerahkan kepadamu dan dimudahkan bagimu, maka hal itu tidak pantas.

Demikian juga jika makanan dimasak lalu disajikan kepadanya tetapi tidak sesuai seleranya, maka jangan mencelanya. Dikatakan kepadanya: jika masakan ini cocok untukmu maka makanlah, jika tidak maka tinggalkan.

Adapun tentang memuji makanan dan memberikan pujian kepadanya, disebutkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta lauk kepada keluarganya, maka mereka berkata: “Kami tidak punya apa-apa kecuali cuka.” Cuka adalah air yang dicampur kurma hingga menjadi manis. Maka cuka dibawa kepada beliau untuk dijadikan lauk, yakni roti dicelupkan ke dalamnya lalu dimakan, sambil berkata: “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.”

Ini adalah pujian terhadap makanan. Meskipun cuka adalah minuman yang diminum, tetapi minuman disebut makanan. Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa minum darinya maka ia bukan dari golonganku, dan barangsiapa tidak memakannya maka ia dari golonganku” (Al-Baqarah: 249). Dinamakan makanan karena memiliki rasa yang dapat dirasakan.

Ini juga termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa jika beliau menyukai makanan, beliau memujinya. Demikian juga misalnya jika engkau memuji roti, engkau berkata “sebaik-baik roti adalah roti si fulan” atau yang serupa dengan itu, maka ini juga termasuk sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

 

Bab: Apa yang Dikatakan oleh Orang yang Hadir dalam Jamuan Makanan Saat Berpuasa Jika Tidak Berbuka

 

738 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian diundang, maka hendaklah ia memenuhi undangan. Jika ia sedang berpuasa maka hendaklah ia berdoa, dan jika tidak berpuasa maka hendaklah ia makan.” (HR. Muslim)

Para ulama berkata: Makna “hendaklah ia berdoa” adalah hendaklah ia mendoakan, dan makna “hendaklah ia makan” adalah hendaklah ia makan.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata: (Bab: Apa yang Dikatakan oleh Orang yang Hadir dalam Jamuan Makanan Saat Berpuasa Jika Tidak Berbuka). Kemudian ia menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang diundang ke jamuan makanan saat berpuasa: “Jika ia sedang berpuasa maka hendaklah ia berdoa, dan jika tidak berpuasa maka hendaklah ia makan.”

“Hendaklah ia berdoa” artinya hendaklah ia mendoakan, karena shalat di sini yang dimaksud adalah doa sebagaimana dalam bahasa Arab bahwa shalat adalah doa. Adapun dalam syariat, shalat adalah ibadah yang dikenal, kecuali jika dalil menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah doa, maka sesuai dengan yang ditunjukkan dalil.

Jika seseorang diundang ke jamuan makanan dan hadir, maka tidak cukup hanya hadir saja, tetapi harus makan, karena orang yang mengundangmu tidak menyiapkan makanan kecuali untuk dimakan. Ia telah bersusah payah untukmu dan membuat makanan lebih banyak dari makanan keluarganya serta mengundangmu. Jika kita katakan tidak mengapa jika engkau meninggalkan makan, maka konsekuensinya makanannya akan tersisa dan tidak dimakan.

Misalnya jika ia mengundang sepuluh orang dan membuat makanan untuk mereka, lalu kita katakan yang wajib adalah hadir tanpa makan, kemudian mereka pergi tanpa makan, maka hal itu akan merusak hartanya dan menyia-nyiakan hartanya, serta akan menimbulkan sesuatu di hatinya terhadap yang hadir: mengapa mereka tidak makan makananku?

Maka dikatakan: jika ada yang mengundangmu, maka sunnah adalah memenuhi undangannya, kecuali jika yang mengundang adalah suami dalam walimah pernikahan, maka wajib memenuhi undangannya dan tidak halal bagimu menolak karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa tidak memenuhi undangan maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” – yakni undangan walimah.

Adapun undangan lainnya maka engkau boleh memilih. Misalnya seseorang mengundangmu untuk makan karena ia baru pulang dari bepergian atau karena ia mengundang teman-temannya atau yang serupa, maka engkau boleh memilih: jika mau maka penuhi, jika tidak mau maka tidak usah. Tetapi yang lebih baik adalah memenuhi undangan. Ini pendapat jumhur ulama.

Sebagian ulama berkata: wajib memenuhi undangan jamuan makan dalam pernikahan dan lainnya kecuali karena alasan syar’i. Jika engkau hadir dan sedang tidak berpuasa maka makanlah, dan jika sedang berpuasa maka doakan pemilik makanan dan beritahu bahwa engkau sedang berpuasa agar tidak ada sesuatu di hatinya.

Jika engkau melihat bahwa jika berbuka dan makan akan lebih menyenangkan hatinya, maka berbukalah, kecuali jika puasanya adalah puasa fardhu maka jangan berbuka.

Maka jelaslah bahwa masalah ini ada tiga keadaan: Pertama: Jika engkau diundang saat tidak berpuasa, maka makanlah. Kedua: Jika engkau diundang saat berpuasa wajib, maka jangan makan dan jangan berbuka. Ketiga: Jika engkau diundang saat berpuasa sunnah, maka engkau boleh memilih: jika mau berbuka dan makan boleh, jika tidak mau makan maka beritahu bahwa engkau berpuasa, dan ikuti yang lebih baik. Jika engkau melihat kebaikan dalam berbuka maka berbukalah dan makanlah, jika tidak maka melanjutkan puasa lebih baik.

Adapun kartu undangan, tidak wajib memenuhinya kecuali jika engkau tahu bahwa orang itu mengirim kartu undangan kepadamu dengan undangan yang sesungguhnya, karena banyak kartu undangan dikirim kepada orang-orang hanya sebagai basa-basi dan tidak peduli apakah engkau hadir atau tidak. Tetapi jika engkau tahu bahwa ia peduli dengan kehadiranmu karena ia kerabatmu atau temanmu, maka penuhilah.

 

Bab: Apa yang Dikatakan oleh Orang yang Diundang ke Jamuan Makanan Lalu Diikuti Orang Lain

739 – Dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang laki-laki mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk makan yang dibuatnya untuk lima orang, lalu seorang laki-laki mengikuti mereka. Ketika sampai di depan pintu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Sesungguhnya orang ini mengikuti kami, jika engkau mau mengizinkannya silakan, jika mau ia pulang saja.” Ia berkata: “Bahkan aku izinkan dia, ya Rasulullah.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata dalam (Kitab Adab Makanan): (Bab: Apa yang Dikatakan oleh Orang yang Diundang ke Jamuan Makanan Lalu Diikuti Orang Lain). Kemudian ia menyebutkan hadits Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk makan sebagai yang kelima dari lima orang – artinya ia menentukan jumlahnya lima orang. Lalu seorang laki-laki mengikuti mereka sehingga menjadi enam orang.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di rumah yang mengundang, beliau meminta izin untuk laki-laki yang keenam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya orang ini mengikuti kami, jika engkau mau mengizinkannya silakan, jika mau ia pulang saja.”

Dalam hal ini terdapat dalil atas beberapa faidah:

Pertama: Boleh bagi seseorang jika mengundang beberapa orang untuk menentukan jumlahnya dan tidak mengapa dalam hal itu. Sebagian orang berkata: jika ia menentukan jumlah maka ia pelit. Tetapi dikatakan: mungkin seseorang sedikit hartanya sehingga perlu menentukan jumlah agar dapat menyiapkan makanan yang tidak lebih dari kecukupan mereka, terutama di tempat yang kebanyakan orangnya miskin. Adapun orang kaya, alhamdulillah mereka tidak menentukan jumlah.

Kedua: Dalil atas bolehnya seseorang mengikuti orang-orang yang diundang, mungkin ia mendapat makanan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang laki-laki ini mengikuti mereka, bahkan beliau meminta izin untuknya. Juga karena diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ketika ia mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar perutnya kenyang.

Ketiga: Dalil bahwa jika datang bersama seseorang yang tidak diundang, maka hendaklah meminta izin untuknya, terutama jika engkau mengira bahwa pemilik rumah mengundangmu untuk tujuan khusus yang tidak boleh diketahui orang lain, maka saat itu harus meminta izin.

Keempat: Dalil bahwa tidak mengapa bagi pemilik rumah jika tidak mengizinkan orang yang mengikuti yang diundang, karena jika dalam hal itu ada larangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan meminta izin. Ketika beliau meminta izin, hal itu menunjukkan bahwa ia boleh memilih: jika mau mengizinkan boleh, jika mau berkata pulang saja juga boleh.

Hal itu karena jika seseorang meminta izin kepada seseorang, maka pemilik rumah boleh memilih: jika mau mengizinkan boleh, jika mau berkata pulang saja juga boleh. Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika dikatakan kepada kalian ‘kembalilah’, maka kembalilah, itu lebih suci bagi kalian” (An-Nur: 28).

Maka janganlah ada rasa sempit di dadamu dan jiwamu jika engkau meminta izin kepada seseorang lalu ia berkata pulang, aku sekarang sibuk. Berbeda dengan sebagian orang, jika meminta izin kepada seseorang lalu ia berkata: pulang, aku sibuk, maka hatinya terasa ada sesuatu. Ini keliru karena orang-orang punya keperluan khusus di rumah mereka dan mungkin mereka punya urusan dengan orang lain yang lebih penting.

Jika engkau meminta izin kepada seseorang di rumah lalu ia berkata sekarang aku ada urusan maka pulanglah, dan pulanglah dengan lapang dan tenang karena inilah syariat.

 

 

Bab: Makan dari yang Dekat dan Menasehati serta Mendidik Orang yang Buruk Cara Makannya

740 – Dari Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku adalah anak kecil dalam asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tanganku sering bergerak ke sana kemari di piring. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Wahai anak, sebutlah nama Allah Ta’ala, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang dekat denganmu.” (Muttafaq ‘alaih)

Kata “tathishu” dengan kasrah pada tha’ dan setelahnya ya’ muthannaah dari bawah, artinya bergerak dan memanjang ke sisi-sisi piring.

741 – Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki makan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Maka beliau berkata: “Makanlah dengan tangan kananmu.” Ia berkata: “Aku tidak bisa.” Beliau berkata: “Semoga engkau tidak bisa.” Tidak ada yang menghalanginya kecuali kesombongan. Maka ia tidak dapat mengangkatnya ke mulutnya lagi. (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata dalam (Kitab Adab Makanan): (Bab: Makan dari yang Dekat dan Menasehati serta Mendidik Orang yang Buruk Cara Makannya). Telah berlalu pembahasan kita bahwa makan dengan tangan kanan dan minum dengan tangan kanan adalah wajib, dan haram bagi seseorang makan dengan tangan kirinya atau minum dengan tangan kirinya. Barangsiapa makan dengan tangan kiri atau minum dengan tangan kiri maka ia durhaka dan berdosa – durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, berdosa dan menyerupai setan serta wali-wali setan dari kalangan kafir.

Yang wajib bagi Muslim adalah makan dengan tangan kanan kecuali karena udzur, seperti jika tangan kanan lumpuh atau yang serupa. “Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (At-Taghabun: 16).

Karena itu pengarang menyebutkan hadits Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seorang laki-laki yang makan dengan tangan kiri: “Makanlah dengan tangan kananmu.” Ia berkata: “Aku tidak bisa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Semoga engkau tidak bisa” – yakni beliau mendoakan agar ia tidak mampu mengangkat tangan kanannya ke mulutnya karena tidak ada yang menghalanginya kecuali kesombongan – na’udzu billah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya sehingga ia tidak dapat mengangkatnya lagi ke mulutnya.

Kemungkinan perkataan “tidak ada yang menghalanginya kecuali kesombongan” artinya kecuali sombong terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemungkinan lain, tidak ada yang menghalanginya makan dengan tangan kanan kecuali kesombongan. Bagaimanapun, doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya dengan doa yang menyebabkan tangannya lumpuh hingga tidak terangkat ke mulutnya adalah dalil bahwa makan dengan tangan kiri adalah haram.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. Maka engkau sekarang dihadapkan pada petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuk setan. Apakah engkau mengambil petunjuk Rasul atau petunjuk setan? Setiap mukmin akan berkata: “Aku mengambil petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dengan tangan kanannya dan memerintahkan makan dengan tangan kanan, minum dengan tangan kanannya dan memerintahkan minum dengan tangan kanan. Sedangkan setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. Maka pilihlah jalan mana yang engkau kehendaki.

Karena itu wali-wali setan dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan musyrik tidak mengenal makan kecuali dengan tangan kiri dan minum kecuali dengan tangan kiri, karena mereka wali-wali setan. Setan telah menjadi wali mereka – na’udzu billah – dan menguasai mereka. Maka janganlah engkau seperti mereka.

Sebagian orang ketika makan dan ingin minum, ia memegang gelas dengan tangan kiri dan minum. Ini tidak boleh karena yang haram tidak boleh kecuali karena darurat, dan ini bukan darurat. Ia bisa memegang gelas dari bawahnya dengan tangan kanan.

Kebanyakan gelas orang sekarang baik dari plastik yang diminum lalu dibuang tanpa dicuci, atau dari besi atau kaca yang bisa dicuci meskipun kotor. Tetapi tidak boleh bagi seseorang makan dengan tangan kiri atau minum dengan tangan kiri. Jika melakukannya maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya – durhaka kepada Rasul karena beliau melarang hal itu, dan durhaka kepada Allah karena mendurhakai Rasul berarti mendurhakai Allah.

Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa menaati Rasul maka sungguh ia telah menaati Allah” (An-Nisa’: 80), dan berfirman: “Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata” (Al-Ahzab: 36).

Rasul tidak berbicara dari dirinya sendiri, tetapi berbicara karena ia adalah utusan Rabb semesta alam Subhanahu wa Ta’ala.

Pengarang rahimahullah menyebutkan hadits Umar bin Abi Salamah, anak tiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar bin Abi Salamah adalah anak Umm Salamah. Umm Salamah ditinggal mati suaminya Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, dan ia sangat mencintainya – ia adalah anak pamannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hadir ketika kematiannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuinya dan matanya telah terbelalak – yakni terbuka lebar. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya jika ruh dicabut, penglihatan mengikutinya” karena ruh dengan izin Allah adalah jasad halus ringan yang keluar dari badan dan kita tidak dapat melihatnya, tetapi si mayit dapat melihatnya, ia melihat dirinya keluar dari jasadnya.

Beliau berkata: “Sesungguhnya jika ruh dicabut, penglihatan mengikutinya.” Maka berteriaklah sebagian keluarganya ketika mendengar perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka tahu bahwa ia telah meninggal maka mereka berteriak seperti kebiasaan orang – karena di zaman jahiliah jika ada yang meninggal mereka berseru dengan celaka dan kebinasaan: “wahai celaka” dan “wahai binasa” dan yang serupa.

Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Janganlah kalian mendoakan diri kalian kecuali dengan kebaikan, karena malaikat mengaminkan apa yang kalian ucapkan.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup matanya, yakni mengembalikan kelopak matanya satu sama lain agar matanya tidak tetap terbuka.

Dan demikianlah seharusnya mata orang yang meninggal ditutup ketika ia meninggal, karena apabila tubuhnya sudah dingin, kamu tidak akan mampu menutup matanya. Selama tubuhnya masih hangat, maka tutuplah matanya. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, ampunilah Abu Salamah dan angkatlah derajatnya di antara orang-orang yang mendapat petunjuk, dan jadilah pengganti baginya dalam keturunannya di antara orang-orang yang telah berlalu, dan ampunilah kami dan dia wahai Tuhan semesta alam, lapangkanlah kuburnya dan berilah cahaya padanya”

Ya Allah, betapa indahnya doa-doa ini yang kita semua mengharapkannya. “Ya Allah ampunilah Abu Salamah” yakni dosa-dosanya “dan angkatlah derajatnya di antara orang-orang yang mendapat petunjuk” yaitu di surga-surga yang penuh kenikmatan, semoga Allah menjadikan kita termasuk penghuninya. “Dan lapangkanlah kuburnya” artinya luaskanlah kuburnya “dan berilah cahaya padanya” karena kubur itu gelap kecuali bagi orang yang Allah beri cahaya, semoga Allah menerangi kubur-kubur kita. “Dan jadilah pengganti baginya dalam keturunannya” artinya jadilah pengganti baginya dalam keturunannya.

Dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha telah mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seseorang apabila ditimpa musibah lalu berkata: “Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku dan gantilah untukku yang lebih baik darinya”, maka Allah akan memberinya pahala dalam musibahnya dan menggantikan untuknya yang lebih baik darinya. Maka ia mengucapkan hal itu ketika suaminya meninggal dunia – yang merupakan sepupu dan orang yang paling dicintainya. Kemudian ia mulai berpikir dan berkata dalam hatinya: “Siapa yang lebih baik dari Abu Salamah?” Dia beriman bahwa Allah akan menggantikan untuknya yang lebih baik dari Abu Salamah, tetapi ia berkata: “Siapa yang lebih baik dari Abu Salamah?”

Tak lama setelah masa iddahnya selesai dari kematian suaminya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang lebih baik untuknya dari Abu Salamah tanpa diragukan lagi.

Kemudian Allah mengabulkan doa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdoa untuk Abu Salamah: “Jadilah pengganti baginya dalam keturunannya”. Allah menggantikannya dalam keturunannya dan menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pengganti ayah mereka, dan beliau adalah sebaik-baik pengganti yang menggantikan Abu Salamah dalam keluarga dan anak-anaknya.

Di antara mereka adalah Umar bin Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, dan ia masih kecil seorang anak laki-laki. Ia duduk bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam makan, lalu tangannya mulai bergerak ke sana kemari di dalam mangkuk. Anak kecil yang belum belajar, tangannya ke kanan dan ke kiri, makan dari yang dekat dengannya, dari tengah mangkuk, dan dari sisi yang lain. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Wahai anak, sebutlah nama Allah” – yaitu ucapkanlah “Bismillah” ketika makan – “makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang dekat denganmu”.

Rasul mengajarkan kepada anak ini tiga sunnah: sebutlah nama Allah – dan menyebut nama Allah ketika makan adalah wajib, makanlah dengan tangan kananmu – dan makan dengan tangan kanan adalah wajib, dan makanlah dari yang dekat denganmu sebagai adab dengan temanmu, karena termasuk buruknya adab adalah makan dari pinggiran temanmu. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya tiga sunnah dalam satu waktu makannya.

Dan ini termasuk berkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah menjadikan padanya berkah sehingga beliau mengajar pada setiap kesempatan. Demikian pula seharusnya bagi penuntut ilmu dan selain penuntut ilmu, setiap orang yang mengetahui suatu sunnah hendaknya menjelaskannya pada setiap kesempatan. Dan jangan berkata “Aku bukan seorang alim”, memang kamu bukan alim tetapi kamu memiliki ilmu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sampaikanlah dariku walau satu ayat”.

Maka hendaknya seseorang dalam hal-hal seperti ini memanfaatkan kesempatan, setiap kali ada kesempatan untuk menyebarkan sunnah maka sebarkanlah, maka bagimu pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat.

 

 

Bab: Larangan Menggabungkan Dua Kurma dan Semisalnya Ketika Makan Bersama Kecuali Dengan Izin Teman-temannya

 

742 – Dari Jabalah bin Suhaim, ia berkata: “Kami ditimpa tahun paceklik bersama Ibnu Az-Zubair, lalu kami diberi rizki kurma. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa melewati kami ketika kami sedang makan, lalu berkata: ‘Jangan kalian menggabungkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan.’ Kemudian beliau berkata: ‘Kecuali jika seseorang meminta izin kepada saudaranya.'” (Muttafaq ‘alaih)

 

Bab: Apa yang Diucapkan dan Dilakukan Oleh Orang yang Makan Tetapi Tidak Kenyang

743 – Dari Wahsyi bin Harb radhiyallahu ‘anhu bahwa para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Ya Rasulullah, kami makan tetapi tidak kenyang?” Beliau bersabda: “Mungkin kalian makan secara terpisah?” Mereka menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka berkumpullah kalian untuk makan dan sebutlah nama Allah, niscaya Allah akan memberkahi makanan itu untuk kalian.” (HR. Abu Dawud)

[PENJELASAN]

Ini adalah dua bab yang disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam (Kitab Adab Makan). Adapun yang pertama: yaitu tentang larangan menggabungkan dua kurma dan semisalnya dari makanan yang dimakan satu per satu ketika bersama jamaah kecuali dengan izin teman-temannya.

Contohnya sesuatu yang biasa dimakan satu per satu seperti kurma, jika kamu bersama jamaah maka jangan makan dua kurma sekaligus karena hal ini merugikan saudara-saudaramu yang bersamamu, jangan makan lebih banyak dari mereka kecuali jika kamu minta izin dan berkata: “Apakah kalian mengizinku makan dua kurma sekaligus?” Jika mereka mengizinkan maka tidak apa-apa.

Demikian pula apa yang biasa dimakan satu per satu seperti sebagian buah-buah kecil yang orang petik biji per biji dan memakannya, maka seseorang tidak boleh menggabungkan dua biji kecuali dengan izin temannya yang bersamanya, khawatir ia makan lebih banyak dari temannya.

Adapun jika seseorang sendirian maka tidak apa-apa makan dua kurma sekaligus atau dua biji dari makanan yang biasa dimakan satu per satu, karena hal itu tidak merugikan siapa pun, kecuali jika ia khawatir tersedak atau tercekik. Orang awam berkata: “Barang siapa menelan makanan besar-besar akan tersedak.” Jika ia khawatir bahwa kalau makan dua kurma sekaligus atau dua biji sekaligus dari makanan yang biasa dimakan satu per satu akan tersedak, maka jangan dilakukan karena hal itu merugikan dirinya sendiri, dan jiwa adalah amanah padamu yang tidak halal bagimu melakukan apa yang menyakiti atau merugikannya.

Kemudian penulis menyebutkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang menggabungkan, yaitu seseorang menggabungkan dua kurma kecuali ia meminta izin orang yang bersamanya, maka tidak apa-apa.

Adapun bab yang kedua: yaitu tentang orang yang makan tetapi tidak kenyang. Hal itu memiliki beberapa sebab:

Pertama: Tidak menyebut nama Allah atas makanan. Sesungguhnya jika seseorang tidak menyebut nama Allah atas makanan, setan ikut makan bersamanya dan berkah dicabut dari makanannya.

Kedua: Makan dari bagian atas mangkuk, karena hal itu juga termasuk yang mencabut berkah dari mangkuk, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang makan dari bagian atas mangkuk karena di sanalah berkahnya, maka makanlah dari pinggir-pinggirnya.

Ketiga: Berpisah-pisah dalam makan, karena hal itu termasuk sebab tercabutnya berkah, sebab berpisah mengharuskan setiap orang memiliki wadah khusus sehingga makanan terpisah dan berkahnya tercabut. Karena jika kamu buat untuk setiap orang makanan dalam satu piring atau satu wadah, makanan akan terpisah. Tetapi jika kamu kumpulkan semuanya dalam satu wadah, mereka berkumpul padanya dan dalam yang sedikit terdapat berkah.

Ini menunjukkan bahwa seharusnya jamaah memiliki makanan dalam satu wadah, walaupun mereka sepuluh atau lima orang, makanan mereka dalam satu piring sesuai kebutuhan mereka. Karena hal itu termasuk sebab turunnya berkah, dan berpisah termasuk sebab tercabutnya berkah.

 

Bab: Perintah Makan dari Pinggir Mangkuk dan Larangan Makan dari Tengahnya

Di dalamnya terdapat sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan makanlah dari yang dekat denganmu” (Muttafaq ‘alaih) sebagaimana telah berlalu.

744 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Berkah turun di tengah makanan, maka makanlah dari pinggir-pinggirnya dan jangan makan dari tengahnya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan ia berkata: hadits hasan sahih)

745 – Dari Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki mangkuk yang disebut Al-Gharra yang dipikul oleh empat orang laki-laki. Ketika mereka selesai dan sujud Dhuha, mangkuk itu dibawa – yaitu sudah diisi tsarid di dalamnya – lalu mereka mengelilinginya. Ketika mereka bertambah banyak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk berjongkok. Seorang Arab badui berkata: ‘Duduk apa ini?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya Allah menjadikanku hamba yang mulia dan tidak menjadikanku sombong yang keras kepala.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Makanlah dari sekelilingnya dan biarkan puncaknya, Allah akan memberkahi di dalamnya.'” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang baik)

Dzurutuha (puncaknya) artinya bagian atasnya: dengan kasrah dzal dan dhamnya.

[PENJELASAN]

Bab ini yang dibuat oleh penulis rahimahullah dalam (Kitab Adab Makan) menunjukkan apa yang telah kami isyaratkan sebelumnya, yaitu hendaknya orang makan dari pinggir-pinggir mangkuk yakni dari sisi-sisinya, bukan dari tengah atau atasnya.

Dalam hadits Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhuma terdapat dalil untuk hal itu, dan bahwa seseorang jika disajikan makanan kepadanya, jangan makan dari bagian atasnya tetapi makanlah dari sisi, dan jika bersama jamaah maka makanlah dari yang dekat dengannya dan jangan makan dari yang dekat orang lain.

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya berkah turun di tengah makanan” menunjukkan bahwa jika seseorang makan dari bagian atasnya yaitu dari tengah, berkah akan tercabut dari makanan.

Para ulama berkata: kecuali jika makanan itu beragam dan ada satu jenis di tengah dan ia ingin mengambil darinya maka tidak apa-apa. Misalnya daging diletakkan di tengah mangkuk, maka tidak apa-apa makan dari daging itu walaupun di tengah karena tidak ada yang serupa di pinggir-pinggirnya, maka tidak mengapa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencari labu dan mengambilnya dari seluruh mangkuk, dan labu itu adalah waluh.

Dalam hadits Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu terdapat dalil dianjurkannya shalat Dhuha karena perkataannya “ketika mereka sujud Dhuha” yaitu ketika mereka shalat Dhuha. Shalat Dhuha adalah sunnah dan waktunya sejak matahari naik setinggi tombak yaitu seperempat jam sejak terbit matahari hingga menjelang zuhur yaitu sampai tersisa sepuluh menit sebelum zuhur, semuanya adalah waktu shalat Dhuha.

Shalat Dhuha adalah sunnah yang hendaknya seseorang memeliharanya karena ia menggantikan sedekah-sedekah yang wajib pada setiap anggota badan sebagaimana diberitakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa “setiap pagi pada setiap ruas tulang manusia ada sedekah setiap hari matahari terbit”, yaitu setiap anggota badanmu ada kewajiban sedekah setiap hari. Tetapi bukan hanya sedekah harta, melainkan tasbih adalah sedekah, takbir adalah sedekah, tahlil adalah sedekah, membaca Al-Quran adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, nahi munkar adalah sedekah, menolong seseorang membawa barangnya adalah sedekah, perkataan baik adalah sedekah, dan seorang lelaki mendatangi istrinya adalah sedekah. Segala sesuatu yang dengannya seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah adalah sedekah, dan mencukupi dari semua itu adalah dua rakaat shalat Dhuha.

Ini menunjukkan bahwa sunnah Dhuha adalah sunnah setiap hari. Di dalamnya juga terdapat dalil bahwa seseorang ketika makan tidak bersandar melainkan makan dengan tegak yaitu berjongkok di atas lututnya agar tidak banyak makan, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang banyak makan: “Anak Adam tidak memenuhi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Jika tidak bisa tidak, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.”

Inilah cara makan yang bermanfaat dan alami. Dan jika lapar maka makanlah, perkara ini tidak terbatas pada waktu-waktu tertentu. Jika ada yang berkata: seseorang jika hanya sepertiga, sepertiga, dan sepertiga mungkin akan lapar sebelum waktu makan malam, kami katakan: jika lapar maka makanlah. Tetapi makan yang ringan ini akan lebih mudah dicerna dan lebih mudah bagi lambung. Dan jika ingin maka makanlah, ini termasuk pengobatan nabawi.

Tetapi tidak apa-apa kenyang kadang-kadang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ketika beliau memberinya minum susu dan berkata: “Minum, minum, minum” hingga ia berkata: “Demi Allah, aku tidak menemukan tempat lagi” yaitu aku tidak menemukan tempat lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya. Hanya saja yang seharusnya paling banyak dalam makanmu sebagaimana diarahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk nafas.

 

 

 

Bab: Makruhnya Makan dengan Bersandar

746 – Dari Abu Juhaifah Wahb bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku tidak makan sambil bersandar.” (HR. Bukhari)

Al-Khaththabi berkata: “Yang dimaksud bersandar di sini adalah duduk sambil bersandar pada bantalan di bawahnya.” Ia berkata: “Yang dimaksud beliau adalah tidak duduk di atas bantalan dan bantal-bantal seperti perbuatan orang yang ingin banyak makan, tetapi duduk tidak tenang, tidak menetap, dan makan secukupnya.” Ini perkataan Al-Khaththabi. Yang lain mengisyaratkan bahwa bersandar adalah condong pada salah satu sisinya. Wallahu a’lam.

747 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk iq’a (berjongkok) sambil makan kurma.” (HR. Muslim)

Al-muq’i adalah orang yang menempelkan pantatnya ke tanah dan menegakkan kedua kakinya.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam (Kitab Adab Makan): “Bab Makruhnya Makan sambil Bersandar”. Makan terbagi dalam hal duduk menjadi dua bagian:

Bagian yang dilarang dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu seseorang makan sambil bersandar baik pada tangan kanan atau tangan kiri. Hal itu karena bersandar menunjukkan kesombongan dan keangkuhan – ini makna psikologis – dan karena jika makan sambil bersandar akan terganggu dimana jalur makanan miring, tidak lurus, sehingga tidak sesuai fitrahnya, maka mungkin terjadi gangguan pada jalur makanan dari hal itu.

Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Abu Juhaifah Abdullah bin Wahb As-Suwari radhiyallahu ‘anhu: “Aku tidak makan sambil bersandar”, yaitu bukan petunjukku makan sambil bersandar, karena dua sebab yang telah kami sebutkan: sebab maknawi yang berkaitan dengan jiwa yaitu kesombongan, dan sebab indrawi yang berkaitan dengan badan yaitu bahaya yang timbul dari makan dengan cara ini.

Penulis menyebutkan hadits Anas bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan kurma sambil iq’a. Iq’a adalah menegakkan kedua kakinya dan duduk di atas tumitnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan demikian agar tidak tenang dalam duduk sehingga tidak banyak makan, karena umumnya jika seseorang iq’a tidak tenang dalam duduk maka tidak akan banyak makan.

Jika tidak tenang maka tidak akan banyak makan, dan jika tenang maka akan banyak makan. Ini yang umum. Mungkin seseorang makan banyak padahal tidak tenang, dan mungkin makan sedikit padahal tenang, tetapi di antara sebab mengurangi makan adalah seseorang tidak menetap dalam duduknya dan tidak tenang sepenuhnya.

Kesimpulannya, ada dua cara duduk: Cara duduk pertama adalah bersandar, dan ini bukan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk makan sambil bersandar. Semua jenis duduk yang lain dibolehkan, tetapi yang paling baik adalah tidak duduk seperti duduk orang yang tenang dan menetap agar tidak menjadi sebab banyak makan.

Banyak makan tidak baik, dan yang lebih baik adalah seseorang menjadikan sepertiga untuk makan, sepertiga untuk minum, dan sepertiga untuk nafas. Inilah yang paling sehat dalam makanan. Jika memungkinkan maka inilah yang diinginkan. Tidak apa-apa seseorang kenyang kadang-kadang.

 

 

Bab Tentang Anjuran Makan Dengan Tiga Jari Dan Anjuran Menjilat Jari Serta Makruhnya Menyeka Jari Sebelum Dijilat Dan Anjuran Menjilat Mangkuk Serta Mengambil Suapan Yang Jatuh Darinya Dan Memakannya Serta Kebolehan Menyeka Setelah Menjilat Dengan Lengan Dan Kaki Dan Selainnya

 

Hadits 748 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian makan, maka janganlah dia menyeka jari-jarinya hingga dia menjilatnya atau dijilat orang lain.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 749 – Dan dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dengan tiga jari, apabila selesai, beliau menjilatnya. (HR. Muslim)

Hadits 750 – Dan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menjilat jari-jari dan piring, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya kalian tidak mengetahui di bagian manakah dari makanan kalian terdapat keberkahan.” (HR. Muslim)

Hadits 751 – Dan dari dia bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila suapan salah seorang dari kalian jatuh, maka hendaklah dia mengambilnya, lalu membersihkan apa yang menempel padanya dari kotoran dan memakannya, janganlah dia meninggalkannya untuk setan. Dan janganlah dia menyeka tangannya dengan serbet hingga dia menjilat jari-jarinya, karena dia tidak mengetahui di bagian manakah dari makanannya terdapat keberkahan.” (HR. Muslim)

Hadits 752 – Dan dari dia bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya setan menghadiri salah seorang dari kalian pada setiap urusannya, bahkan menghadirinya ketika makan. Apabila suapan salah seorang dari kalian jatuh, maka hendaklah dia mengambilnya lalu membersihkan apa yang menempel padanya dari kotoran kemudian memakannya, janganlah dia meninggalkannya untuk setan. Apabila selesai, hendaklah dia menjilat jari-jarinya karena dia tidak mengetahui di bagian manakah dari makanannya terdapat keberkahan.” (HR. Muslim)

Hadits 753 – Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila makan, beliau menjilat ketiga jarinya. Dan beliau bersabda: “Apabila suapan salah seorang dari kalian jatuh, hendaklah dia mengambilnya dan membersihkan kotoran darinya lalu memakannya, janganlah dia meninggalkannya untuk setan.” Dan beliau memerintahkan kami untuk membersihkan mangkuk, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya kalian tidak mengetahui di bagian manakah dari makanan kalian terdapat keberkahan.” (HR. Muslim)

Hadits 754 – Dan dari Sa’id bin Harits bahwa dia bertanya kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu tentang wudhu dari sesuatu yang disentuh api, maka dia berkata: “Tidak. Sesungguhnya kami pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendapatkan makanan seperti itu kecuali sedikit. Apabila kami mendapatkannya, kami tidak memiliki serbet kecuali telapak tangan kami, lengan kami, dan kaki kami, kemudian kami shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Bukhari)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits yang disebutkan oleh pengarang rahimahullah dalam (Kitab Adab Makanan) ini mencakup beberapa masalah:

Masalah Pertama: Seyogyanya seseorang makan dengan tiga jari: jari tengah, telunjuk, dan ibu jari, karena hal itu menunjukkan tidak rakus dan menunjukkan kerendahan hati. Namun ini untuk makanan yang cukup dengan tiga jari. Adapun makanan yang tidak cukup dengan tiga jari seperti nasi, maka tidak mengapa makan dengan lebih banyak jari. Tetapi sesuatu yang cukup dengan tiga jari, hendaklah dibatasi pada ketiganya saja, karena ini adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Masalah Kedua: Seyogyanya seseorang apabila selesai dari makanan menjilat jari-jarinya sebelum menyekanya dengan serbet, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia menjilatnya sendiri atau dijilat oleh orang lain. Adapun dia yang menjilatnya sendiri, perkara ini jelas. Dan dijilat oleh orang lain, ini juga mungkin. Apabila mahabbah antara suami dan istrinya kuat, sangat mudah baginya untuk menjilat jari-jarinya atau dia menjilat jari-jarinya. Ini mungkin dilakukan.

Perkataan sebagian orang bahwa ini tidak mungkin dikatakan oleh Nabi ‘alaihis shalatu was salam karena bagaimana mungkin seseorang menjilat jari orang lain, kami katakan bahwa Nabi ‘alaihis shalatu was salam tidak berkata kecuali kebenaran dan tidak mungkin beliau mengatakan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan. Perkara ini sangat mungkin. Demikian pula anak-anak kecil, terkadang seseorang mencintai mereka dan menjilat jari-jari mereka setelah makan. Ini sesuatu yang mungkin.

Sunnah adalah engkau menjilatnya atau dijilat orang lain, dan perkaranya alhamdulillah luas. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan “hendaklah dijilat orang lain” sehingga kami katakan ini memaksa orang pada sesuatu yang menyulitkan mereka. Jilatlah sendiri atau dijilat orang lain.

Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda: “Sesungguhnya kalian tidak mengetahui di bagian manakah dari makanan kalian terdapat keberkahan.” Mungkin saja keberkahan dan manfaat makanan yang banyak terdapat pada bagian yang engkau jilat dari jari-jarimu. Bahkan disebutkan kepadaku oleh sebagian orang dari sebagian dokter bahwa ujung jari dengan izin Allah mengeluarkan zat-zat ketika makan yang membantu pencernaan makanan di perut. Ini termasuk hikmah, tetapi kami melakukannya sebagai sunnah. Jika kami mendapat manfaat yang baik ini, ya alhamdulillah, dan jika tidak, tidak mengapa bagi kami. Yang penting bagi kami adalah mentaati perintah Nabi ‘alaihis shalatu was salam.

Masalah Ketiga: Seyogyanya seseorang menjilat piring atau periuk atau bejana tempat makanan apabila sudah selesai. Jilatilah tepinya sebagaimana diperintahkan oleh Nabi ‘alaihis shalatu was salam, karena engkau tidak mengetahui di bagian manakah dari makananmu terdapat keberkahan.

Dengan menyesal, manusia berpencar dari makanan tanpa melaksanakan sunnah ini. Engkau dapati tepi-tepi bejana masih ada makanan sebagaimana adanya. Penyebabnya adalah ketidaktahuan akan sunnah. Seandainya para penuntut ilmu ketika makan bersama orang awam mengarahkan mereka kepada sunnah ini dan sunnah-sunnah lain dalam makan dan minum, niscaya sunnah-sunnah ini akan tersebar. Tetapi kami memohon kepada Allah agar Dia memperlakukan kami dengan maaf-Nya, karena kami banyak melalaikan dan menyepelekan perkara ini, dan ini bertentangan dengan dakwah kepada kebenaran.

Masalah Keempat: Apabila seseorang jatuh suapannya, janganlah dia meninggalkannya, tetapi hendaklah dia mengambilnya. Jika ada kotoran padanya, dia menyekanya – tidak memakan kotoran tersebut karena seseorang tidak dipaksa memakan sesuatu yang tidak disukainya. Sekanya kotoran seperti kayu atau tanah atau yang serupa, kemudian makanlah.

Mengapa? Karena Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda: “Dan janganlah dia meninggalkannya untuk setan,” karena setan menghadiri anak Adam dalam segala urusannya. Jika dia ingin makan, setan menghadirinya. Jika ingin minum, setan menghadirinya. Jika ingin mendatangi keluarganya, setan menghadirinya hingga berbagi dengannya sebagaimana dalam ayat yang mulia: “Dan berbagi dengan mereka dalam harta dan anak-anak” (Al-Isra: 64). Maka dia berbagi dengan orang-orang yang lalai.

Jika engkau berkata ketika makan “Bismillah”, engkau mencegahnya dari makan. Dia tidak mampu makan bersamamu jika engkau telah menyebut nama Allah pada makanan. Sama sekali tidak. Jika engkau tidak mengatakan “Bismillah”, dia makan bersamamu. Jika engkau mengatakan “Bismillah”, maka setan menunggu suapan jika jatuh ke tanah. Jika engkau mengangkatnya, maka itu untukmu. Jika engkau meninggalkannya, dia yang memakannya.

Maka jika dia tidak bisa berbagi denganmu dalam makanan, dia berbagi denganmu dalam apa yang jatuh dari makanan. Oleh karena itu, persempitlah dia dalam hal itu juga. Jika suapan atau kurma atau yang serupa jatuh ke tanah, ambillah. Jika menempel padanya kotoran dari tanah atau ranting atau yang serupa, hilangkanlah kotoran itu kemudian makanlah dan janganlah tinggalkan untuk setan.

Masalah Kelima: Wudhu dari makanan matang yang disentuh api seperti roti, nasi, bubur, dan lainnya. Apakah seseorang harus berwudhu jika memakannya atau tidak?

Sebagian ulama berkata bahwa wajib bagi orang yang memakan sesuatu yang dimasak di atas api untuk berwudhu, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wudhu dari apa yang disentuh api. Tetapi yang shahih adalah tidak wajib, sebagaimana dalam hadits Jabir dalam Shahih Bukhari yang disebutkan pengarang rahimahullah.

Yang shahih adalah tidak wajib, bahkan sunnah. Maksudnya, lebih baik berwudhu meskipun engkau sudah berwudhu. Jika engkau memakan sesuatu yang dimasak di atas api, lebih baik berwudhu, tetapi tidak wajib, karena perkara terakhir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah meninggalkan wudhu dari apa yang disentuh api, yakni tidak berkomitmen padanya.

Yang menunjukkan hal ini juga adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya: “Apakah kami berwudhu dari daging unta?” beliau menjawab: “Ya.” Beliau ditanya: “Apakah kami berwudhu dari daging kambing?” beliau menjawab: “Jika kamu mau.” Karena daging unta jika dimakan seseorang membatalkan wudhunya jika dia sedang berwudhu, maka harus berwudhu. Tetapi tidak wajib membasuh kemaluan karena dia tidak buang air kecil atau besar, hanya wajib berwudhu saja, baik daging itu mentah atau matang, baik memakan hati atau ginjal atau jantung atau perut atau usus, apa saja yang engkau makan dari unta maka wajib bagimu berwudhu karena semuanya membatalkan wudhu.

Adapun selainnya, jika engkau memakannya dalam keadaan matang, lebih baik berwudhu dan tidak wajib bagimu. Ini termasuk adab.

Sesungguhnya kitab ini, Riyadhush Shalihin, adalah kitab yang komprehensif dan bermanfaat. Benar-benar pantas disebut Riyadhush Shalihin (Taman Orang-orang Shalih). Di dalamnya terdapat dari setiap jenis yang indah, banyak hal dari masalah-masalah ilmu dan masalah-masalah adab yang hampir tidak engkau dapati di selainnya.

 

 

Bab Adab Minum Dan Anjuran Bernapas Tiga Kali Di Luar Bejana Dan Makruhnya Bernapas Dalam Bejana Dan Anjuran Mengedarkan Bejana Kepada Yang Di Kanan Lalu Yang Di Kanan Setelah Yang Memulai

 

Hadits 757 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bernapas dalam minuman tiga kali (Muttafaq ‘alaih), maksudnya bernapas di luar bejana.

Hadits 758 – Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian minum sekali teguk seperti minumnya unta, tetapi minumlah dua dan tiga teguk. Sebutlah nama Allah ketika kalian minum dan pujilah Allah ketika kalian mengangkat (bejana).” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan)

Hadits 759 – Dan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernapas dalam bejana (Muttafaq ‘alaih), maksudnya bernapas dalam bejana itu sendiri.

Hadits 760 – Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan susu yang dicampur air, di sebelah kanannya ada seorang Arab dan di sebelah kirinya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Beliau minum kemudian memberikannya kepada orang Arab tersebut dan bersabda: “Yang kanan lalu yang kanan.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 761 – Dan dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan minuman, beliau minum darinya. Di sebelah kanan beliau ada seorang anak muda dan di sebelah kiri beliau ada para syeikh (orang tua). Beliau berkata kepada anak muda tersebut: “Apakah kamu mengizinkan aku memberikannya kepada mereka?” Anak muda itu berkata: “Tidak, demi Allah, aku tidak akan mendahulukan siapa pun atas bagianku darimu.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkannya di tangannya (Muttafaq ‘alaih). Perkataan “talahu” artinya: beliau meletakkannya. Dan anak muda ini adalah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah ta’ala berkata: (Bab Adab Minum dan Anjuran Bernapas Tiga Kali di Luar Bejana dan Makruhnya Bernapas dalam Bejana dan Anjuran Mengedarkan Bejana kepada yang di Kanan lalu yang di Kanan setelah yang Memulai).

Pengarang telah menerangkan dalam bab sebelumnya apa yang berkaitan dengan makanan. Telah disebutkan banyak sekali adab-adab makan. Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki nikmat-nikmat atas hamba-hamba-Nya yang tidak terhitung, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya” (An-Nahl: 18).

Makan dan minum termasuk nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ada yang mengetahui kadar nikmat ini kecuali orang yang dirampas darinya. Kami memohon kepada Allah agar tidak merampasnya dari kami. Barang siapa dirampas nikmat ini dan merasakan lapar serta dahaga, dia akan mengetahui nikmat Allah Ta’ala berupa makan dan minum.

Ini adalah salah satu hikmah dari puasa, yaitu agar seseorang menahan diri dari makan dan minum sehingga dia mengetahui kadar nikmat Allah kepadanya dengan dimudahkannya makan dan minum.

Untuk minum ada adab-adabnya, di antaranya menyebut nama Allah ‘Azza wa Jalla ketika minum, maka dia berkata ketika minum: “Bismillah”. Di antaranya juga bernapas dalam minum tiga kali berdasarkan perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila minum bernapas dalam minuman tiga kali.”

Bagaimana beliau bernapas dalam minuman tiga kali? Maksudnya beliau minum kemudian memisahkan bejana dari mulutnya, kemudian minum yang kedua, kemudian memisahkan bejana dari mulutnya, kemudian minum yang ketiga. Beliau tidak bernapas dalam bejana berdasarkan hadits Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang bernapas dalam bejana.

Hikmah dari hal itu adalah bahwa napas dalam bejana menjijikkan bagi orang yang minum setelahnya. Mungkin keluar dari napas penyakit-penyakit di perut atau kerongkongan atau mulut lalu menempel pada bejana. Mungkin juga tersedak jika bernapas dalam bejana. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang bernapas dalam bejana, tetapi bernapas tiga kali napas, setiap napas dia menjauhkan bejana dari mulutnya.

Nabi ‘alaihis shalatu was salam telah mengabarkan bahwa cara ini lebih nikmat, lebih menyembuhkan, dan lebih mudah. Lebih nikmat karena dia minum dengan santai. Lebih menyembuhkan: maksudnya lebih menyembuhkan dari dahaga dan lebih selamat dari penyakit. Lebih mudah: lebih mudah turun ke usus.

Alasan hal itu adalah bahwa dahaga merupakan panasnya perut karena sedikitnya air atau sebab lainnya, terkadang karena penyakit. Jika air datang sekaligus, mungkin membahayakan. Jika seseorang mengirimkannya secara perlahan, ini lebih menyembuhkan dalam menghilangkan dahaga dan lebih selamat dari penyakit serta dari dampak yang terjadi karena datangnya air ke perut sekaligus.

Oleh karena itu, seyogyanya juga ketika minum agar tidak meneguk air dengan rakus tetapi menyedotnya perlahan, tidak meneguknya dengan rakus sehingga mengambil tegukan-tegukan besar, tetapi menyedotnya perlahan agar datang ke perut sedikit demi sedikit. Menyedotnya pada napas pertama, kemudian melepas bejana, kemudian menyedotnya pada napas kedua, kemudian melepas bejana, kemudian pada napas ketiga. Inilah sunnahnya.

Adapun mengenai pembagian, maksudnya siapa yang didahulukan dalam memberikan bejana jika ingin memberikan minuman kepada seseorang? Contohnya: seorang laki-laki masuk dan membawa minuman berupa teh atau kopi, siapa yang didahulukan?

Kami katakan: Jika ada seseorang dari orang-orang yang telah meminta minuman, misalnya berkata “ambilkan air”, maka dia yang didahulukan pertama kali. Jika tidak ada yang memintanya, maka didahulukan yang tertua kemudian yang tertua memberikannya kepada yang di sebelah kanannya.

Jika setiap orang memiliki bejana sendiri seperti gelas misalnya, maka diawali dengan yang tertua kemudian diberikan kepada yang di sebelah kirinya, karena yang di sebelah kiri adalah yang di sebelah kanan si penuang. Si penuang adalah yang akan memberikan, maka dia memulai dengan yang di sebelah kanannya. Yang di sebelah kanan si penuang adalah yang di sebelah kiri si peminum, karena si penuang berhadapan dengan si peminum, maka yang di sebelah kiri si peminum adalah yang di sebelah kanan si penuang.

Contohnya: seseorang meminta air, lalu didatangkan air kepadanya, dia minum darinya dan ingin memberikannya kepada seseorang setelahnya. Jika yang membawa minuman berdiri di atas kepalanya, dia berkata: “Berikan aku bejana jika kamu sudah selesai,” maka dia memberikannya kepadanya. Jika tidak, maka ketika selesai dia memberikannya kepada yang di sebelah kanannya, baik dia kecil atau besar, mulia atau hina.

Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan susu yang dicampur air, beliau minum, di sebelah kanannya seorang laki-laki dari Arab dan di sebelah kirinya Abu Bakar dan Umar. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau memberikannya kepada orang Arab. Umar berkata kepada orang Arab: “Ini Abu Bakar,” menginginkan dari orang Arab agar memuliakan Abu Bakar dan berkata: “Ambillah hai Abu Bakar,” karena Abu Bakar terkenal dan dikenal di antara para sahabat sebagai sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling khusus. Tetapi orang Arab mengambil bejana lalu minum.

Di sini kita dapati bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahulukan yang kurang utama atas yang lebih utama, karena Abu Bakar lebih utama daripada orang Arab, tetapi beliau mendahulukannya karena dia di sebelah kanannya dan bersabda: “Yang kanan lalu yang kanan.”

Kisah kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan minuman, beliau minum darinya, di sebelah kanannya seorang anak muda dan di sebelah kirinya para syeikh yang tua-tua. Ketika beliau minum, beliau berkata kepada yang di sebelah kanannya yaitu anak muda: “Apakah kamu mengizinkan aku memberikannya kepada mereka?” maksudnya para syeikh. Dia berkata: “Demi Allah, wahai Rasulullah, aku bukanlah orang yang mendahulukan bagianku darimu untuk siapa pun,” maksudnya aku tidak mendahulukan mereka dariku, aku ingin minum sisamu. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkannya di tangannya, maksudnya memberikan bejana di tangannya.

Ini dalil bahwa jika yang di sebelah kanan lebih muda, maka dia didahulukan atas yang di sebelah kiri meskipun yang di kiri lebih tua. Yang pertama menunjukkan bahwa yang di sebelah kanan lebih rendah kedudukannya, tetap diberikan dan didahulukan atas yang lebih tinggi kedudukannya jika dia di sebelah kiri, berdasarkan sabda Rasul: “Yang kanan, yang kanan, yang kanan, maka utamakan kanan, maka utamakan kanan, maka utamakan kanan.” Demikian hadits tersebut.

Tetapi ini bagi orang yang setelah minum ingin memberikan kepada yang di sebelah kanan atau kirinya. Adapun apa yang dilakukan orang sekarang, datang seseorang dengan teko dan masuk ke majlis, maka di sini dia memulai dengan yang tertua, karena Rasul ‘alaihis shalatu was salam, mereka memulai dengan beliau, memberikan kepadanya terlebih dahulu. Dan karena ketika beliau ingin memberikan siwak kepada salah satu dari dua orang yang berdiri, dikatakan kepadanya: “Yang tertua, yang tertua.”

Juga telah datang dalam hal itu hadits-hadits dari Nabi ‘alaihis shalatu was salam bahwa jika engkau masuk majlis, mulailah dengan yang tertua, bukan dengan yang di sebelah kanan.

 

Bab Kemakruhan Minum Dari Mulut Qirbah Dan Sejenisnya Serta Penjelasan Bahwa Itu Adalah Kemakruhan Tanzih Bukan Tahrim

762 – Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari ikhtinats al-asqiyah, yaitu mematahkan mulut-mulut tempat air lalu minum darinya. (Muttafaq ‘alaih)

763 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum dari mulut siqo’ atau qirbah. (Muttafaq ‘alaih)

764 – Dan dari Ummu Tsabit Kabsyah binti Tsabit, saudara perempuan Hassan bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu wa ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempatku lalu minum dari qirbah yang tergantung sambil berdiri. Maka aku berdiri ke arah mulutnya dan memotongnya. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan shahih. Dia memotongnya hanya untuk menjaga tempat mulut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertabarruk dengannya serta menjaganya dari penyalahgunaan. Hadits ini dipahami untuk menunjukkan kebolehan, sedangkan dua hadits sebelumnya untuk menunjukkan yang lebih utama dan lebih sempurna, wallahu a’lam)

[PENJELASAN]

Penyusun rahimahullah ta’ala berkata: (Bab kemakruhan minum dari mulut qirbah dan sejenisnya serta penjelasan bahwa itu adalah kemakruhan tanzih bukan tahrim). Dari adab minum adalah janganlah seseorang minum dari mulut qirbah atau siqo’ karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal tersebut. Hikmah dari larangan ini adalah karena air pada masa lalu bukanlah air yang bersih seperti sekarang. Jika air tersebut berada di dalam qirbah atau siqo’, maka akan ada benda-benda yang mengganggu seperti ranting, serangga atau hal lain yang dikenal oleh orang-orang yang menggunakan alat tersebut dahulu.

Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ikhtinats al-asqiyah, yaitu seseorang mematahkan mulut-mulutnya seperti ini lalu minum. Disebutkan bahwa suatu kali seorang laki-laki minum seperti ini, lalu keluarlah ular dari qirbah tersebut. Ini tentu sangat berbahaya, bisa saja ular itu mematuk atau menyakitinya. Karena itulah dilarang minum dari mulut qirbah.

Berbeda dengan minum dari keran atau dari guci-guci tempat menyimpan air, karena ini sudah diketahui dan bersih, seperti minum dari bejana biasa. Namun jika ada kebutuhan, maka tidak apa-apa seseorang minum dari mulut qirbah, misalnya dia butuh air dan tidak ada wadah, maka boleh minum dari mulut qirbah. Berdasarkan ini, larangan tersebut sebagaimana dikatakan penyusun rahimahullah adalah untuk kemakruhan bukan untuk pengharaman.

Dari hadits terakhir dapat dipahami: bahwa dibolehkan seseorang minum sambil berdiri jika ada kebutuhan, meskipun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. Namun jika ada kebutuhan maka tidak apa-apa seperti dalam kasus ini, qirbah tergantung dan yang tergantung itu tinggi dari orang yang duduk dan tidak ada wadah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum dari qirbah yang tergantung itu sambil berdiri.

Dalam hadits ini juga terdapat dalil tentang kebolehan bertabarruk dengan bekas-bekas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan memang demikian. Para sahabat bertabarruk dengan keringat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertabarruk dengan ludahnya, bertabarruk dengan pakaiannya, dan bertabarruk dengan rambutnya. Adapun selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak boleh bertabarruk dengan sesuatu pun darinya. Tidak boleh bertabarruk dengan pakaian seseorang, atau rambutnya, atau kukunya, atau barang-barang miliknya, kecuali Nabi shallallahu ‘alayhi wa alihi wa sallam.

 

Bab Kemakruhan Meniup Minuman

765 – Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup minuman. Seorang laki-laki berkata: “Kotoran yang saya lihat di dalam wadah?” Beliau bersabda: “Tumpahkan saja.” Dia berkata: “Sesungguhnya saya tidak kenyang dengan sekali napas?” Beliau bersabda: “Jauhkan gelas dari mulutmu.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan shahih)

766 – Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernapas di dalam wadah atau meniupnya. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan shahih)

[PENJELASAN]

Penyusun rahimahullah berkata dalam adab makan dan minum: (Bab kemakruhan meniup minuman). Kemudian beliau menyebutkan dua hadits yang berisi larangan meniup minuman. Hal itu karena jika seseorang meniup, bisa jadi dari udara yang keluar darinya terdapat hal-hal yang mengganggu atau berbahaya seperti penyakit dan semacamnya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup minuman.

Lalu seorang laki-laki bertanya: “Ya Rasulullah, kotoran yang ada dalam minuman” – maksudnya seperti ranting kecil atau semacamnya, lalu seseorang meniupnya agar keluar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tumpahkan saja” – yaitu tuangkan air yang ada kotoran di dalamnya dan jangan meniupnya.

Kemudian dia bertanya lagi bahwa dia tidak kenyang dengan sekali napas. Maka beliau bersabda: “Jauhkan wadah dari dirimu” – maksudnya dia minum lalu butuh bernapas, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya menjauhkan wadah dari mulutnya yaitu memisahkannya, lalu bernapas, kemudian kembali minum.

Namun sebagian ulama mengecualikan dari larangan itu apa yang dibutuhkan, seperti jika minuman itu panas dan butuh segera diminum. Sebagian ulama memberikan keringanan dalam hal ini, tetapi lebih baik tidak meniup meskipun panas. Jika panas dan ada wadah lain, maka tuangkan ke wadah lain lalu kembalikan lagi agar dingin.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa syariat Islam sempurna dari segala segi. Segala sesuatu telah diajarkan kepada kita oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dikatakan Abu Dzar: “Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, tidak ada burung yang mengepakkan sayapnya di langit melainkan beliau telah menyebutkan kepada kami ilmu tentangnya.” Bahkan burung-burung di langit pun kita punya ilmu tentangnya berkat ajaran Allah dan Rasul-Nya kepada kita.

Seorang laki-laki musyrik berkata kepada Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu: “Nabi kalian mengajari kalian segala sesuatu bahkan buang air besar” – maksudnya bahkan cara duduk untuk buang air kecil atau besar. Salman menjawab: “Benar,” dan menyebutkan apa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal itu: jangan menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil, jangan beristinja dengan tangan kanan, jangan beristinja dengan kurang dari tiga batu, dan jangan beristinja dengan kotoran atau tulang.

Yang penting adalah syariat kita alhamdulillah sempurna dari segala segi, tidak ada kekurangan di dalamnya dan tidak butuh siapa pun untuk menyempurnakannya. Ini adalah bantahan terhadap orang-orang bodoh yang menyangka bahwa syariat Islam hanya mengatur ibadah antara Allah dan makhluk saja, adapun mu’amalah antar sesama manusia, syariat tidak memperhatikannya.

Kepada mereka dikatakan: “Celakalah kalian dan bodohnya akal kalian! Ayat terpanjang dalam kitab Allah ‘Azza wa Jalla seluruhnya membahas tentang hutang piutang dalam pergaulan antar manusia. Masih kurang perhatian apa lagi dari ini? Betapa banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an al-Karim yang mengatur harta dan memperbaikinya dan semacamnya. Demikian juga dalam sunnah. Syariat Islam alhamdulillah sempurna dari segala segi.”

 

Bab Penjelasan Kebolehan Minum Sambil Berdiri Dan Penjelasan Bahwa Yang Lebih Sempurna Dan Utama Adalah Minum Sambil Duduk

(Dalam bab ini terdapat hadits Kabsyah yang telah disebutkan sebelumnya)

767 – Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku memberi minum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri. (Muttafaq ‘alaih)

768 – Dan dari an-Nazzal bin Sabrah radhiyallahu ‘anhu berkata: Ali radhiyallahu ‘anhu datang ke pintu ar-Rahbah lalu minum sambil berdiri dan berkata: “Sesungguhnya aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sebagaimana kalian lihat aku lakukan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)

769 – Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Kami makan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berjalan dan minum sambil berdiri. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan shahih)

770 – Dan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri dan duduk. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan shahih)

771 – Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang seorang laki-laki minum sambil berdiri. Qatadah berkata: “Lalu kami bertanya kepada Anas: ‘Bagaimana dengan makan?’ Dia menjawab: ‘Itu lebih buruk atau lebih jelek.'” (Diriwayatkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain dari Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras minum sambil berdiri)

772 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa lupa maka hendaklah dia muntahkan.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

[PENJELASAN]

Penyusun rahimahullah ta’ala berkata: (Bab penjelasan kebolehan minum sambil berdiri dan penjelasan bahwa yang lebih sempurna dan utama adalah minum sambil duduk).

Yang lebih utama dalam makan dan minum adalah seseorang dalam keadaan duduk, karena inilah yang menjadi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak makan sambil berdiri dan tidak minum sambil berdiri. Adapun minum sambil berdiri, memang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarangnya.

Anas bin Malik ditanya tentang makan (sambil berdiri), dia menjawab: “Itu lebih buruk dan lebih jelek” – maksudnya jika dilarang minum sambil berdiri, maka makan sambil berdiri lebih-lebih lagi dilarang.

Namun dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan Tirmidzi dan dishahihkannya, dia berkata: “Kami pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri.” Ini menunjukkan bahwa larangan itu bukan untuk pengharaman, tetapi untuk meninggalkan yang lebih utama. Maksudnya, yang lebih baik dan sempurna adalah seseorang minum sambil duduk dan makan sambil duduk, tetapi tidak apa-apa minum sambil berdiri dan makan sambil berdiri.

Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: “Aku memberi minum Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘alayhi wa alihi dari zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri.”

Zamzam adalah mata air yang berada di sekitar Ka’bah. Sebabnya adalah Ibrahim al-Khalil ‘alayhish shalatu was salam meninggalkan Hajar ibu Ismail dan anaknya Ismail di Makkah padahal tidak ada seorang pun di sana. Tidak ada penduduk, tidak ada Ka’bah, tidak ada siapa pun, bahkan tidak ada tanaman. Itu adalah lembah yang tidak ada tanamannya.

Ibrahim meletakkan di dekat mereka bejana berisi kurma dan kantong berisi air lalu pergi, karena Allah memerintahkannya meninggalkan mereka di sana. Ketika Ibrahim pergi, Hajar mengejarnya dan berkata: “Bagaimana engkau pergi dan meninggalkan kami? Apakah Allah memerintahkanmu?” Ibrahim menjawab: “Ya.” Hajar berkata: “Kalau Allah yang memerintahkanmu, maka Dia tidak akan menyia-nyiakan kami.”

Ini menunjukkan kesempurnaan iman Hajar radhiyallahu ‘anha. Kisahnya ini serupa dengan kisah ibu Musa bin Imran. Fir’aun berkuasa atas Bani Israil, membunuh anak-anak laki-laki mereka dan membiarkan perempuan-perempuan mereka hidup untuk menghinakan mereka. Dikatakan bahwa para peramal berkata kepadanya bahwa akan muncul dari Bani Israil seorang laki-laki yang akan menjadi sebab kehancuranmu. Maka Fir’aun membunuh anak-anak laki-laki mereka.

Ibu Musa takut terhadap anaknya, maka Allah mewahyukan kepadanya wahyu ilham bukan wahyu kenabian, bahwa jika dia takut terhadap anaknya, hendaklah memasukkannya ke dalam tabut (peti dari kayu) dan melemparkannya ke laut. Ini sangat berat bagi jiwa, memasukkan anaknya ke dalam peti lalu melemparkannya ke laut. Tetapi dia beriman dan yakin dengan janji Allah ‘Azza wa Jalla.

Dia pun melakukannya, memasukkan Musa ke dalam tabut dan melemparkannya ke laut. Tentara Fir’aun melihatnya lalu mengambilnya untuk membunuhnya. Ketika istri Fir’aun melihatnya, Allah melemparkan kecintaan padanya ke dalam hati istri Fir’aun dan dia berkata: “(Ini adalah) penyejuk mata bagiku dan bagimu. Janganlah kamu membunuhnya, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita ambil dia sebagai anak dan mereka tidak menyadari.” (QS. Al-Qashas: 9)

Ibu Musa gelisah, hatinya menjadi kosong, seolah-olah tidak ada apa-apa di belakangnya. Hatinya terbang kepada anaknya meskipun dia beriman kepada Allah. Tetapi Allah ‘Azza wa Jalla dengan kekuasaan-Nya menjadikan anak ini, setiap kali ditawarkan seorang perempuan untuk menyusuinya, dia menolak. Dia tidak mau menyusu dari perempuan mana pun.

Saudara perempuan Musa telah diutus ibunya untuk melihat apa yang terjadi pada Musa. Dia melihat orang-orang mencari penyusu untuk bayi ini. Maka dia berkata: “Maukah aku tunjukkan kepadamu keluarga yang akan memeliharanya untukmu, dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?” (QS. Al-Qashas: 12)

Maka Allah mengembalikan Musa kepada ibunya sebelum dia menyusu dari perempuan mana pun. Dia tidak menyusu dari siapa pun selain ibunya, padahal ibunya telah melemparkannya ke laut. Tetapi Allah mengembalikannya kepadanya.

Hajar radhiyallahu ‘anha ketika Ibrahim berkata kepadanya bahwa Allah memerintahkannya, dia berkata: “Kalau begitu Dia tidak akan menyia-nyiakan kami.” Lalu dia tinggal bersama anaknya di tempat yang tidak ada seorang pun dari anak Adam. Dia makan kurma dan minum air serta menyusui anaknya hingga kurma dan air habis. Ibu itu lapar, dan jelas jika ibu lapar maka tidak ada air susu, dan anak itu menangis dan merintih.

Hajar mencari dengan ilham dari Allah gunung terdekat untuknya yang bisa dia naiki, mudah-mudahan dia mendengar suara atau melihat seseorang. Dia dapati tempat terdekat dengannya adalah Shafa. Dan memang sekarang terlihat bahwa gunung terdekat dengan Ka’bah adalah Shafa. Dia naik ke Shafa dan mendengarkan, tetapi tidak menemukan siapa-siapa. Lalu turun dan berkata: “Aku pergi ke sisi yang lain.” Gunung terdekat dengannya di sisi lain adalah Marwah. Dia naik Marwah untuk mendengarkan tetapi tidak menemukan siapa-siapa.

Di antara Shafa dan Marwah ada sya’ib (lembah) tempat aliran air, dan diketahui bahwa sya’ib itu lebih rendah dari permukaan tanah. Jika dia turun ke sya’ib, dia berlari kencang untuk bisa mendengar anaknya dan menoleh kepadanya serta melihatnya. Dia lakukan ini tujuh kali.

Ketika dia menyelesaikan tujuh kali, tiba-tiba dia mendengar sesuatu. Dia berkata: “Tolonglah jika ada pertolongan padamu.” Dia mendengar suara, ternyata itu Jibril yang diperintahkan Allah turun ke bumi lalu memukul dengan tumitnya atau sayapnya tempat zamzam. Dia memukulnya sekali, maka keluarlah air ini memancar.

Hajar mengelilinginya dan membentenginya, takut airnya mengalir ke tanah dan berkurang. Dia minum dari air itu, ternyata air itu cukup menggantikan makanan dan minuman. Dia minum dari air ini dan menyusui anaknya, maka Allah melapangkan baginya.

Di sekitarnya ada orang-orang tetapi mereka jauh darinya, dari suku Jurhum, suku Arab yang berada di sekitarnya. Mereka melihat burung-burung hinggap ke tempat ini, tempat zamzam yang ada airnya. Burung-burung terlihat dari jauh. Mereka berkata: “Kami tidak tahu ada air di sini sampai burung-burung hinggap ke sana.” Tetapi mereka berkata: “Burung-burung tidak mungkin hinggap kecuali ke tempat yang ada air.” Maka mereka mengikuti burung-burung ini sampai sampai ke tempat itu, ternyata ada mata air yang memancar.

Mereka turun di sekitar wanita itu dan dia merasa tenteram dengan mereka. Ismail tumbuh besar dan menikah dengan mereka.

Setelah beberapa lama, Ibrahim ‘alayhish shalatu was salam datang dan masuk ke tempat keluarga Ismail dan Hajar. Dia bertanya kepada istri Ismail bagaimana keadaan mereka. Istri itu mengeluh dan merasa susah. Ibrahim berkata kepadanya: “Jika suamimu datang, katakan kepadanya agar mengganti ambang pintunya.”

Ketika Ismail datang, dia memberitahu apa yang terjadi. Ismail berkata: “Apakah ada yang datang?” Istrinya berkata: “Ya, datang seorang lelaki tua dengan sifat begini dan begitu, dia berkata: ‘Sampaikanlah salamku dan katakan padanya agar mengganti ambang pintunya.'”

Apa yang dimaksud Ibrahim dengan kalimat ini? Dia ingin Ismail menceraikan istrinya karena wanita itu mengeluh tentang suaminya, artinya mereka hanya mengalami kesusahan. Ismail berkata: “Itu ayahku dan kamu adalah ambang pintunya. Pulanglah kepada keluargamu.”

Lalu Ismail menikah dengan yang lain. Ibrahim datang lagi setelah lama tidak ada dan masuk ke rumah anaknya Ismail. Dia bertemu istri yang baru dan bertanya tentang keadaan mereka. Istri ini memuji keadaan mereka dan berkata: “Kami dalam kebaikan” dan memuji keadaan. Ibrahim berkata: “Sampaikanlah salamku kepada suamimu dan katakan kepadanya agar mempertahankan ambang pintunya.”

Ketika Ismail datang, sepertinya dia bertanya apakah ada yang datang. Istrinya berkata: “Ya, datang kepada kami seorang lelaki tua dengan sifat begini dan begitu, dia menyampaikan salam kepadamu dan berkata agar mempertahankan ambang pintumu.” Ismail berkata: “Itu ayahku dan kamu adalah ambang pintu, dia memerintahkanku mempertahankanmu.”

Kesimpulannya, zamzam adalah air yang penuh berkah, makanan bagi yang makan dan obat bagi yang sakit. Air zamzam sesuai dengan niat orang yang meminumnya. Jika kamu meminumnya untuk menghilangkan dahaga, kamu akan kenyang. Jika meminumnya untuk menghilangkan lapar, kamu akan kenyang. Bahkan sebagian ulama mengambil dari keumuman hadits ini bahwa jika seseorang sakit dan meminumnya untuk kesembuhan, dia akan sembuh. Jika dia sering lupa dan meminumnya untuk daya ingat, dia akan menjadi hafal. Jika meminumnya untuk tujuan apa pun yang bermanfaat baginya… Bagaimanapun, air ini adalah air yang penuh berkah.

Kesimpulannya, yang lebih sempurna dan utama adalah seseorang minum sambil duduk, dan dibolehkan minum sambil berdiri. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah minum sambil berdiri dan berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sebagaimana kalian lihat aku lakukan.” Ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri tidak apa-apa, tetapi lebih utama minum sambil duduk.

Tersisa pertanyaan: jika ada dispenser di masjid dan seseorang masuk masjid, apakah dia duduk lalu minum ataukah minum sambil berdiri? Karena jika dia duduk, dia melanggar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah dia duduk hingga shalat dua rakaat.” Dan jika dia minum sambil berdiri, dia meninggalkan yang lebih utama.

Kami katakan: lebih utama dia minum sambil berdiri karena duduk sebelum shalat dua rakaat haram menurut sebagian ulama, berbeda dengan minum sambil berdiri yang lebih ringan. Berdasarkan ini, dia minum sambil berdiri lalu pergi shalat tahiyatul masjid.

 

 

Bab Dianjurkannya Orang Yang Memberi Minum Kepada Kaum Adalah Yang Terakhir Minum

773 – Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Orang yang memberi minum kepada suatu kaum hendaklah dia yang terakhir minum.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan shahih.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitab adab makan: (Bab dianjurkannya orang yang memberi minum kepada kaum adalah yang terakhir minum) yaitu orang yang memberi minum kepada kaum dengan air atau susu atau kopi atau teh, hendaklah dia yang terakhir minum di antara mereka dengan tujuan agar dia mengutamakan orang lain daripada dirinya sendiri dan agar kekurangan jika ada, menimpa diri si pemberi minum. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan cara yang terbaik dalam mentaati perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengambil adab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika dia tidak ingin minum, maka tidak wajib baginya untuk minum setelah mereka. Jika dia mau minum silakan, jika tidak mau ya tidak apa-apa. Yang penting adalah dia yang terakhir jika memang ingin minum, karena dalam hal ini terdapat sikap mengutamakan orang lain dan mentaati perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam hal ini terdapat isyarat bahwa seseorang hendaknya melayani saudara-saudaranya dengan memberi mereka minum. Jika dia pemilik rumah, hendaklah dia menghidangkan minuman atau makanan kepada mereka sebagaimana yang dilakukan Ibrahim ‘alaihish shalatu was salam: “Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dia datang membawa daging anak sapi gemuk, lalu dihidangkannya kepada mereka, seraya berkata: ‘Silakan makan.'” (Adz-Dzariyat: 26-27). Jadi pemilik rumah menghidangkan makanan dan menyajikan minuman, dan dialah yang terakhir di antara kaum.

Kemudian apakah lebih baik dia pergi dan tidak ikut makan bersama mereka baik itu makan siang, makan malam, atau sarapan, ataukah lebih baik dia ikut makan bersama mereka? Hal ini kembali kepada kebiasaan masyarakat. Jika partisipasinya lebih menyenangkan hati para tamu dan lebih menghibur, maka hendaklah dia makan bersama mereka. Jika sebaliknya dan sudah menjadi kebiasaan bahwa seseorang tidak makan bersama tamunya, maka jangan makan. Ini adalah perkara yang kembali kepada ‘urf (kebiasaan). Jika ‘urf mengatakan bahwa memuliakan tamu adalah dengan tidak makan bersamanya dan membiarkannya bebas makan apa yang dia mau, maka janganlah makan. Jika sebaliknya, maka makanlah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tamunya.” Beliau tidak menjelaskan jenis pemuliaan, maka hal itu dikembalikan kepada apa yang telah menjadi ‘urf masyarakat.

Bab Bolehnya Minum Dari Semua Bejana Yang Suci Selain Emas Dan Perak, Dan Bolehnya Minum Langsung (Kara’) Yaitu Minum Dengan Mulut Dari Sungai Dan Lainnya Tanpa Bejana Dan Tanpa Tangan, Serta Haramnya Menggunakan Bejana Emas Dan Perak Untuk Minum, Makan, Bersuci Dan Segala Macam Penggunaan

774 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Waktu shalat telah tiba, maka berdirilah orang-orang yang rumahnya dekat menuju keluarga mereka, dan tersisalah beberapa orang. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi dengan sebuah bejana dari batu, namun bejana itu terlalu kecil untuk beliau merentangkan telapak tangannya di dalamnya. Maka semua orang itu berwudhu. Mereka bertanya: “Berapa jumlah kalian?” Dia menjawab: “Delapan puluh lebih.” Muttafaq ‘alaih. Ini adalah riwayat Bukhari. Dan dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang lain: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bejana berisi air, lalu didatangkan sebuah mangkuk lebar yang berisi sedikit air. Beliau meletakkan jari-jarinya di dalamnya. Anas berkata: Aku melihat air memancar dari antara jari-jari beliau. Aku memperkirakan yang berwudhu antara tujuh puluh sampai delapan puluh orang.

775 – Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami, lalu kami keluarkan air untuknya dalam sebuah bejana dari tembaga, maka beliau berwudhu. Diriwayatkan oleh Bukhari. Ash-shufr dengan dhammah shad dan boleh juga dikasrah, yaitu tembaga. At-taur seperti mangkuk, ditulis dengan ta’ marbutah di atas.

776 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah seorang laki-laki Anshar bersama seorang temannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu punya air yang bermalam pada malam ini dalam qirbah (kantung air dari kulit), (berikan). Jika tidak, kami akan minum langsung.” Diriwayatkan oleh Bukhari. Asy-syann adalah qirbah (kantung air dari kulit).

777 – Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami dari sutera dan dibaj (sutera tebal), dan minum dalam bejana emas dan perak. Beliau bersabda: “Itu untuk mereka di dunia, dan untuk kalian di akhirat.” Muttafaq ‘alaih.

778 – Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang minum dalam bejana perak sesungguhnya dia sedang menggemuruh dalam perutnya api neraka jahannam.” Muttafaq ‘alaih. Dalam riwayat Muslim: “Sesungguhnya orang yang makan atau minum dalam bejana perak dan emas…” Dan dalam riwayatnya yang lain: “Barangsiapa minum dalam bejana dari emas atau perak, maka sesungguhnya dia menggemuruh dalam perutnya api dari neraka jahannam.”

[PENJELASAN]

Bab ini disusun oleh penulis rahimahullah dalam kitabnya untuk menjelaskan hukum bejana dan penggunaannya dalam minum, agar diketahui bahwa ada kaidah yang bermanfaat yaitu: asal segala yang diciptakan Allah di bumi adalah halal. Asal hukumnya adalah halal kecuali yang ada dalil yang mengharamkannya. Dalilnya adalah firman Allah tabaraka wa ta’ala: “Dia-lah (Allah) yang menciptakan untuk kalian apa yang ada di bumi semuanya.” (Al-Baqarah: 29) Segala yang ada di bumi adalah halal bagi kita dari hewan, pohon, batu, dan segala sesuatu. Semua yang ada di bumi halal, Allah halalkan bagi kita kecuali yang ada dalil yang mengharamkannya.

Berdasarkan kaidah agung yang dijelaskan Allah bagi kita dalam kitab-Nya, maka siapa saja yang mengklaim bahwa ini haram, maka dia harus mendatangkan dalil. Jika dia berkata misalnya: “Hewan ini haram”, kita katakan: “Tunjukkan dalilnya, jika tidak maka asalnya halal.” Jika dia berkata: “Bejana ini haram”, kita katakan: “Tunjukkan dalilnya, jika tidak maka asalnya halal.” Jika dia berkata: “Pohon ini haram”, kita katakan: “Tunjukkan dalilnya, jika tidak maka asalnya halal.” Karena orang yang mengatakan halal bersamanya asal dari Allah ‘azza wa jall: “Dia-lah (Allah) yang menciptakan untuk kalian apa yang ada di bumi semuanya” dan Allah ‘azza wa jall berfirman: “Dan Dia menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya dari-Nya.” (Al-Jatsiyah: 13)

Inilah asal hukumnya. Oleh karena itu penulis rahimahullah berkata: (Bab bolehnya minum dari semua bejana) dari kayu atau batu atau selainnya kecuali emas dan perak. Emas dan perak tidak boleh digunakan untuk makan dan minum. Dalilnya adalah hadits Hudzaifah bin Al-Yaman dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Adapun hadits Hudzaifah bin Al-Yaman, beliau radhiyallahu ‘anhu secara tegas menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihii wa sallam melarang minum dalam bejana emas dan perak. Demikian juga hadits Ummu Salamah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihii wa sallam menjelaskan hikmah dari larangan itu dengan bersabda: “Itu untuk mereka di dunia” yaitu orang-orang kafir, “dan untuk kalian di akhirat.” Orang-orang kafir di akhirat berada dalam api neraka jahannam, na’udzubillah. Ketika mereka meminta pertolongan dan binasa karena kehausan, Allah ta’ala berfirman: “Dan jika mereka meminta pertolongan, mereka akan diberi pertolongan dengan air seperti besi yang mendidih yang membakar wajah. Itulah seburuk-buruk minuman dan sejelek-jelek tempat istirahat.” (Al-Kahf: 29) Mereka didatangi air seperti muhl yaitu seperti minyak buruk yang dipanaskan, na’udzubillah. Ketika mereka mendekatkannya ke wajah mereka untuk minum, maka air itu membakar wajah mereka. “Dan mereka diberi minum air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya.” (Muhammad: 15), na’udzubillah.

Namun ahli surga, semoga Allah menjadikan kita termasuk mereka, “Mereka diberi minum dari khamar murni yang disegel. Segel(nya) adalah misik. Dan untuk yang demikian itu hendaklah orang berlomba-lomba.” (Al-Muthaffifin: 26-26) Mereka diberi minum dengan bejana emas dan perak. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan dan minum dari kedua logam tersebut karena keduanya adalah bejana surga. Beliau juga melarang laki-laki mengenakan sutera karena sutera adalah untuk orang beriman di surga, dan tidak pantas bagi laki-laki mengenakan sutera di dunia.

Demikian juga wanita, seandainya Allah ta’ala tidak memberikan keringanan kepada mereka dalam mengenakan sutera demi kemaslahatan mereka dan kemaslahatan suami-suami mereka agar wanita berhias untuk suaminya sehingga tercapai kemaslahatan bagi semua, seandainya bukan karena ini maka sutera akan haram bagi wanita sebagaimana haram bagi laki-laki karena sutera adalah pakaian ahli surga.

Kesimpulannya, semua bejana dari kaca, keramik, kayu, batu dan selainnya, asal hukumnya adalah halal. Bahkan jika dari logam yang paling mahal sekalipun, maka halal kecuali emas dan perak. Illat (alasan hukum) dalam hal ini bukanlah sebagaimana yang dikatakan sebagian fuqaha: bahwa alasannya adalah kesombongan dan menyakiti hati orang-orang fakir dan semisalnya. Karena jika demikian, maka setiap bejana yang menyakiti hati orang fakir akan haram digunakan untuk makan dan minum. Namun illat telah dijelaskan oleh Rasul ‘alaihish shalatu was salam: “Itu untuk mereka di dunia dan untuk kalian di akhirat.” Ini khusus untuk bejana emas dan perak.

Seandainya seseorang minum dalam bejana dari logam yang lebih mahal dari emas dan perak, hal itu tidak haram selama tidak sampai pada tingkat israf (berlebihan). Namun jika seseorang makan atau minum dalam emas dan perak, maka itu haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dan menjelaskan sebabnya.

Dalam hadits Ummu Salamah terdapat dalil bahwa makan dalam bejana emas dan perak termasuk dosa besar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam pelakunya bahwa: dia sesungguhnya menggemuruh dalam perutnya api neraka jahannam. Jarjarah adalah suara makanan dan minuman ketika turun di kerongkongan. Jika seseorang makan atau minum dalam bejana emas dan perak, maka dia sesungguhnya menggemuruh dalam perutnya api jahannam. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar karena di dalamnya terdapat ancaman, dan setiap dosa yang di dalamnya ada ancaman maka termasuk dosa besar.

Yang dilapisi emas dan perak, menurut ulama hukumnya sama dengan yang murni, tidak boleh dimakan dan diminum di dalamnya.

 

 

KITAB PAKAIAN

Bab Dianjurkannya Pakaian Putih Dan Bolehnya Pakaian Merah, Hijau, Kuning Dan Hitam, Serta Bolehnya Pakaian Dari Kapas, Linen, Bulu Dan Wol Serta Lainnya Kecuali Sutera

 

Allah ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam! Sungguh, Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi aurat kalian dan perhiasan. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik.” (Al-A’raf: 26)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata: (Kitab Pakaian). Ini termasuk susunan yang sangat baik, karena makan dan minum adalah pakaian batin sedangkan kain adalah pakaian lahir. Allah tabaraka wa ta’ala berfirman: “Sungguh, di sana kamu tidak akan lapar dan tidak akan telanjang. Dan sungguh, kamu tidak akan haus dan tidak akan kepanasan.” (Thaha: 118-119)

Allah berfirman: “tidak akan lapar dan tidak akan telanjang” karena lapar adalah telanjangnya batin. Kosongnya perut dari makanan adalah telanjang baginya. “Dan tidak akan telanjang” dari pakaian lahir. “Dan sungguh, kamu tidak akan haus” ini panas batin. “Dan tidak akan kepanasan” ini panas lahir.

Sebagian orang merasa bingung, katanya: “Mengapa tidak dikatakan ‘Sungguh, di sana kamu tidak akan lapar dan tidak akan haus, dan sungguh kamu tidak akan telanjang dan tidak akan kepanasan’?” Namun orang yang memahami makna yang kami tunjukkan akan jelas baginya keindahan Al-Quran. “Tidak akan lapar” ini adalah tidak adanya telanjang di batin. “Dan tidak akan telanjang” tidak adanya telanjang di lahir. “Tidak akan haus” ini tidak adanya panas di batin. “Dan tidak akan kepanasan” yaitu tidak akan terkena terik matahari, ini tidak adanya panas di lahir.

Demikian juga penulis rahimahullah memulai dengan adab makan kemudian adab minum lalu pakaian yang merupakan penutup lahir. Beliau membuka kitab ini dengan firman Allah ta’ala: “Wahai anak Adam! Sungguh, Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi aurat kalian dan perhiasan. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik.”

Allah ta’ala menyebutkan dua jenis pakaian: jenis lahir dan jenis batin, atau jenis hissi (inderawi) dan jenis maknawi (spiritual). Beliau menyebutkan bahwa yang hissi ada dua bagian: bagian yang daruri untuk menutupi aurat, dan bagian yang kamali yaitu riisy (perhiasan) yaitu pakaian untuk berhias dan keindahan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala dari hikmah-Nya menjadikan bani Adam membutuhkan pakaian untuk menutupi aurat yaitu untuk menutup aurat agar manusia tertutup. Sebagaimana dia membutuhkan pakaian untuk menutupi aurat hissi-nya, dia juga membutuhkan pakaian untuk menutupi aurat maknawi-nya yaitu maksiat-maksiat. Ini dari hikmah Allah ta’ala.

Oleh karena itu kita dapati kebanyakan makhluk selain manusia memiliki apa yang menutupi kulitnya dari bulu atau wol atau bulu halus atau bulu burung karena mereka tidak membutuhkan untuk mengingat telanjang maknawi. Berbeda dengan bani Adam yang membutuhkan untuk mengingat aurat maknawi yaitu aurat dosa-dosa, semoga Allah melindungi kita darinya.

“Wahai anak Adam! Sungguh, Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi aurat kalian” yaitu aurat kalian “dan riisy” yaitu pakaian perhiasan dan keindahan yang lebih dari pakaian daruri. “Dan pakaian takwa” inilah pakaian maknawi. “Itulah yang lebih baik” yaitu lebih baik dari pakaian lahir baik yang daruri seperti yang menutupi aurat maupun yang kamali.

Jika pakaian takwa lebih baik dari pakaian lahir, maka seseorang harus berpikir. Kita dapati kita sangat memperhatikan kebersihan pakaian lahir. Seseorang jika pakaiannya terkena noda atau kotoran, dia bergegas mencucinya dengan air dan sabun dan dengan pembersih yang dia mampu. Namun pakaian takwa, banyak orang tidak memperhatikannya. Bersih atau kotor tidak dia pedulikan, padahal ini sebagaimana Allah ‘azza wa jall katakan adalah yang lebih baik. Ini adalah isyarat bahwa hendaknya memperhatikan pakaian takwa lebih dari yang wajib memperhatikan pakaian badan lahir yang hissi, karena pakaian takwa lebih penting.

Di sini Allah berfirman: “Itulah yang lebih baik” dan tidak berfirman: “dan pakaian takwa itu lebih baik” karena menggunakan isim isyarah (kata tunjuk) untuk yang jauh sebagai isyarat terhadap tingginya derajat pakaian ini sebagaimana Allah ta’ala berfirman: “Alif Lam Mim. Itulah kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya.” (Al-Baqarah: 1-2) dan tidak berfirman “Ini adalah kitab” sebagai isyarat terhadap tingginya derajat Al-Quran. Demikian firman-Nya “Itulah yang lebih baik” sebagai isyarat terhadap tingginya derajat pakaian takwa.

Maka hendaknya seseorang memperhatikan pakaian ini dengan bertakwa kepada Allah ‘azza wa jall dan senantiasa memikirkan keburukan-keburukan dan maksiat-maksiatnya. Membersihkan keburukan dan maksiat lebih mudah daripada membersihkan pakaian lahir. Pakaian lahir membutuhkan kerja dan lelah serta upah dan menyiapkan air dan pembersih. Namun urusan ini sangat mudah. “Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka mengingat Allah, lalu memohon ampun atas dosa-dosa mereka.” (Ali Imran: 135) Dengan istighfar dan taubat terhapus semua yang telah lalu. Kami mohon kepada Allah ta’ala agar Dia berkenan bertaubat kepada kami dengan karunia dan kemurahan-Nya.

Allah ta’ala berfirman: “Dan Dia menjadikan untuk kalian baju zirah yang melindungi kalian dari panas dan baju zirah yang melindungi kalian dari keganasan perang.” (An-Nahl: 81)

779 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pakailah dari pakaian kalian yang putih, karena itu termasuk sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah orang-orang mati kalian dengannya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dia berkata: hadits hasan shahih.

780 – Dari Samurah, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pakailah pakaian putih karena sesungguhnya ia lebih suci dan lebih baik, dan kafankanlah mayat-mayat kalian dengannya.” Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Al-Hakim, dan dia berkata: hadits shahih.

781 – Dari Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berperawakan sedang, dan sungguh aku pernah melihat beliau mengenakan jubah merah, aku tidak pernah melihat sesuatu yang lebih indah darinya. Muttafaq ‘alaih.

[SYARAH]

Penulis rahimahullah menyebutkan ayat lain yaitu firman Allah Ta’ala: “Dan Allah menjadikan untuk kalian baju besi yang melindungi kalian dari panas dan baju besi yang melindungi kalian dari peperangan.” (An-Nahl: 81)

As-Sarabeel (baju besi) adalah baju perang yaitu seperti pakaian kita ini yang disebut sarabeel: gamis dan baju perang serta yang semisalnya. “Dan Allah menjadikan untuk kalian baju besi yang melindungi kalian dari panas dan baju besi yang melindungi kalian dari peperangan.” Adapun sarabeel yang melindungi kita dari peperangan, maka itu adalah sarabeel dari besi yaitu baju perang dari besi yang dahulu mereka kenakan ketika perang dan pertempuran karena ia melindungi manusia dari panah yang mengenainya. Ia berupa mata rantai besi yang ditenun sebagaimana firman Allah Ta’ala ketika mengajarkan Dawud: “Buatlah baju besi yang sempurna dan ukurlah mata rantainya.” (Saba’: 11)

Mereka menggambarkan baju perang ini bahwa jika manusia memakainya dan terkena panah atau tombak atau pedang, maka akan mengenai besi ini dan menolak keburukan. Adapun firman-Nya: “Sarabeel yang melindungi kalian dari panas” maka itu adalah pakaian dari kapas dan semisalnya yang melindungi dari panas.

Mungkin ada yang bertanya: mengapa tidak dikatakan “melindungi kalian dari dingin”? Para ulama menjawab bahwa ini berdasarkan takdir sesuatu yang dihilangkan yaitu “melindungi kalian dari panas dan melindungi kalian dari dingin” tetapi disebutkan panas karena surat ini Makkiyyah yang turun di Makkah dan penduduk Makkah tidak mengalami dingin, maka Allah menyebutkan nikmat-Nya kepada mereka dengan sarabeel yang melindungi dari panas.

Ada yang berpendapat bahwa tidak ada yang dihilangkan dalam ayat dan bahwa baju perang yang melindungi dari peperangan melindungi manusia dari panasnya panah dan semisalnya, sedangkan sarabeel yang ringan melindungi dari panas udara. Karena manusia di udara yang panas jika tidak mengenakan sarabeel yang melindungi dari panas akan terbakar panas dan kulitnya menghitam dan terganggu serta mengering. Tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan sarabeel yang melindungi dari panas sebagai nikmat-Nya Tabaraka wa Ta’ala.

Kemudian disebutkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan hadits Samurah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong untuk mengenakan pakaian putih dan bersabda: “Sesungguhnya ia termasuk pakaian terbaik kalian” dan bersabda: “Kafankanlah mayat-mayat kalian dengannya.” Dan benar sabda Nabi ‘alaihish shalatu was salam bahwa pakaian putih lebih baik dari yang lain dari segi cahaya dan terang, dan dari segi bahwa jika sedikit kotor maka akan tampak sehingga orang segera mencucinya. Adapun pakaian lain mungkin kotoran menumpuk padanya dan orang tidak merasakannya dan tidak mencucinya, dan jika dicuci tidak tahu apakah bersih atau tidak. Karena itu Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda: “Sesungguhnya ia termasuk pakaian terbaik kalian dan kafankanlah mayat-mayat kalian dengannya.”

Ini mencakup memakai pakaian putih berupa gamis, sarung, dan celana, semuanya sebaiknya putih karena itu lebih utama. Tetapi jika mengenakan warna lain tidak mengapa dengan syarat bukan khusus untuk wanita. Jika khusus untuk wanita maka tidak boleh laki-laki memakainya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.

Juga dengan syarat bukan merah murni karena merah murni telah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika merah bercampur putih tidak mengapa. Berdasarkan ini dipahami hadits ketiga yang disebutkan penulis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berperawakan sedang dan mengenakan jubah merah. Jubah merah ini bukan berarti semuanya merah tetapi artinya coraknya merah seperti syal merah yang tidak semuanya merah tetapi ada putih banyak, hanya titik dan hiasannya yang merah. Demikian juga jubah merah yaitu coraknya merah. Adapun laki-laki mengenakan merah murni tanpa ada putih sedikitpun maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

782 – Dari Abu Juhaifah Wahb bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah di Abtah dalam kemah merah dari kulit. Lalu Bilal keluar dengan air wudhu beliau, ada yang mengambil banyak dan ada yang sedikit. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar mengenakan jubah merah seakan aku melihat putihnya kedua betis beliau. Beliau berwudhu dan Bilal azan. Aku mengikuti mulutnya ke sana kemari, dia berkata kanan dan kiri “Hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah”. Kemudian ditancapkan untuk beliau ‘anzah lalu beliau maju dan shalat. Anjing dan keledai lewat di depannya tanpa menghalangi. Muttafaq ‘alaih. Al-‘anzah dengan fathah nun seperti tongkat.

783 – Dari Abu Ramthah Rifa’ah At-Taimi radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan dua pakaian hijau. Diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan sanad shahih.

784 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk pada hari pembebasan Makkah mengenakan serban hitam. Diriwayatkan Muslim.

[SYARAH]

Hadits-hadits ini disebutkan An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhush Shalihin dalam (Kitab Pakaian) dan telah disebutkan sebagian dari hadits-hadits ini. Di sini hadits Wahb bin Abdullah As-Suwa’i Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kemah merah dari kulit yaitu di Abtah pada haji wada’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika datang ke Makkah pada haji wada’ tahun kesepuluh hijrah datang pada waktu dhuha hari Ahad tanggal 4 Dzulhijjah dan turun ke Masjidil Haram lalu thawaf dan sa’i kemudian keluar ke Abtah dan tinggal di sana sampai hari kedelapan dan berada dalam kemah yang didirikan untuk beliau ‘alaihish shalatu was salam.

Dia berkata: lalu keluar yaitu ketika matahari tergelincir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar mengenakan jubah merah seakan aku melihat putihnya kedua betis beliau. Jubah merah ini yaitu coraknya merah bukan hitam atau hijau karena merah murni telah terbukti larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakainya. Maka ini dipahami bahwa yang dimaksud coraknya yaitu garis dan hiasannya merah.

Bilal radhiyallahu ‘anhu keluar dengan air wudhu Nabi ‘alaihish shalatu was salam yaitu sisa airnya yang digunakan wudhu. Orang-orang mengambil darinya ada yang banyak dan sedikit untuk berkat dengan sisa air wudhunya ‘alaihish shalatu was salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari kemah ini dan Bilal azan kemudian ditancapkan ‘anzah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-‘anzah adalah tombak yang ujungnya ada mata tombak yaitu tombak yang ujungnya ada besi runcing. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawanya dalam perjalanan. ‘Anzah ditancapkan agar beliau shalat menghadapnya karena orang yang bepergian sebaiknya shalat menghadap sesuatu yang tegak seperti tongkat yang ditancapkan di tanah atau semisalnya.

Dia berkata: lalu beliau maju dan shalat zhuhur dua rakaat dan ashar dua rakaat. Ini menunjukkan bolehnya jamak bagi musafir meskipun sedang singgah tetapi lebih utama tidak jamak kecuali karena kebutuhan seperti sedang berjalan atau singgah tetapi butuh istirahat maka jamak ta’khir atau taqdim. Selain itu lebih utama yang singgah tidak jamak.

Kemudian Wahb bin Abdullah As-Suwa’i Abu Juhaifah menyebutkan bagaimana azan Bilal. Dia berkata: aku mengikuti mulutnya ke sana kemari yaitu kanan dan kiri dia berkata “Hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah”. Para ulama rahimahullah berbeda pendapat: apakah dia mengatakan “hayya ‘alash shalah” ke kanan, “hayya ‘alash shalah” ke kiri kemudian “hayya ‘alal falah” ke kanan, “hayya ‘alal falah” ke kiri, ataukah dia menjadikan “hayya ‘alash shalah” seluruhnya ke kanan dan “hayya ‘alal falah” seluruhnya ke kiri. Perkara ini luas, jika melakukan ini atau itu semuanya baik dan tidak mengapa.

Kemudian disebutkan dua hadits lain: pertama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian hijau, kedua: mengenakan serban hitam. Ini juga menunjukkan bolehnya pakaian hijau dan pakaian hitam.

785 – Dari Abu Sa’id ‘Amr bin Huraith radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Seakan aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan serban hitam yang mengulurkan kedua ujungnya di antara kedua pundaknya. Diriwayatkan Muslim. Dalam riwayat lain: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada manusia mengenakan serban hitam.

786 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan tiga helai kain putih suhuliyyah dari kapas, tidak ada gamis dan serban padanya. Muttafaq ‘alaih. As-Suhuliyyah dengan fathah sin dan dhammah, dan dhammah ha’ muhmalah: pakaian yang dinisbatkan kepada Suhul, sebuah desa di Yaman. Al-Kursuf adalah kapas.

787 – Dari Aisyah, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada suatu pagi mengenakan selimut bergambar unta dari bulu hitam. Diriwayatkan Muslim. Al-Mirth dengan kasrah mim adalah selimut. Al-Murahal dengan ha’ muhmalah yaitu yang bergambar pelana unta yaitu al-akwar.

788 – Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam dalam perjalanan. Beliau berkata kepadaku: “Apakah kamu membawa air?” Aku berkata: ya. Beliau turun dari tunggangannya dan berjalan sampai hilang dalam kegelapan malam. Kemudian beliau datang dan aku tuangkan air dari qirbah kepadanya. Beliau membasuh wajahnya dan mengenakan jubah wol sehingga tidak bisa mengeluarkan kedua lengannya sampai mengeluarkannya dari bawah jubah. Beliau membasuh kedua lengannya dan mengusap kepalanya. Kemudian aku hendak melepas kedua sepatunya, beliau berkata: “Biarkan keduanya karena aku memakainya dalam keadaan suci” dan beliau mengusap keduanya. Muttafaq ‘alaih. Dalam riwayat lain: mengenakan jubah Syam yang sempit lengannya. Dalam riwayat lain: bahwa peristiwa ini terjadi dalam perang Tabuk.

[SYARAH]

Hadits-hadits yang disebutkan penulis rahimahullah dalam (Kitab Pakaian) mengisyaratkan sebagaimana telah lalu bahwa boleh bagi manusia mengenakan pakaian apa saja dari putih, hitam, hijau, kuning, dan merah kecuali merah murni yang telah terbukti larangannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak boleh merah murni kecuali bercampur warna lain.

Dalam hadits ‘Amr bin Huraith bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengenakan serban hitam dan telah lalu bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Makkah mengenakan serban hitam maka ini menunjukkan bolehnya memakai serban hitam dan demikian syal yang coraknya hitam atau hijau atau merah, semua ini boleh. Di dalamnya dalil bolehnya memakai serban dan lebih utama membuat ekor untuknya dan mengulurkan ujungnya dari belakang sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Serban yang tidak berekor disebut serban bisu karena tidak ada ujung yang terulur. Keduanya boleh dan keduanya juga boleh diusap menurut pendapat yang rajih.

Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dikafani dengan tiga helai kain putih suhuliyyah dari kapas tidak ada gamis dan serban padanya. Di dalamnya dalil bahwa lebih utama mengafani mayat dengan pakaian putih jika memungkinkan. Tetapi jika tidak memungkinkan maka mayat dikafani seperti yang dipakai orang hidup dari warna apa saja kecuali merah murni.

Dalam hadits Aisyah dalil bahwa mayit tidak dikenakan gamis dan serban tetapi hanya diletakkan potongan-potongan satu di atas yang lain kemudian mayit diletakkan lalu potongan atas dililitkan kepadanya kemudian tengah kemudian bawah kemudian dilipat dari arah kepala dan kaki lalu diikat dan diikat kuat sampai mayit masuk kubur. Jika sudah masuk kubur maka ikatan dilepas. Para ulama berkata: ikatan dilepas karena mayit jika mati akan mengembang, jika mengembang dalam keadaan terikat mungkin akan meledak, maka ikatan dilepas agar tidak meledak.

Dalam hadits Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam perang Tabuk turun dari untanya dan mengambil qirbah. Qirbah adalah bejana tempat air. Beliau ‘alaihish shalatu was salam mengambil qirbah dan pergi sampai hilang dalam kegelapan malam karena beliau ‘alaihish shalatu was salam paling pemalu, tidak suka dilihat orang saat buang hajat meskipun auratnya tidak terlihat. Ini dari kesempurnaan adab bahwa jika ingin buang hajat maka menjauh dari manusia sampai tersembunyi bukan karena agar aurat tidak terlihat karena menutup aurat wajib dan tidak boleh terbuka di depan orang, tetapi ini di atas itu yaitu lebih utama orang tidak dilihat saat buang hajat. Ini dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena petunjuknya paling sempurna.

Kemudian beliau ingin berwudhu dan mengenakan jubah wol ketat lengannya. Beliau ‘alaihish shalatu was salam memakainya karena waktu dingin karena Tabuk dekat Syam yang dingin maka beliau mengenakan jubah ini ‘alaihish shalatu was salam. Ketika wudhu dan membasuh wajah lalu ingin mengeluarkan lengannya dari lengan baju yang sempit dan tebal maka tangannya tidak bisa keluar lalu mengeluarkannya dari bawah dan membasuhnya ‘alaihish shalatu was salam.

Ketika ingin membasuh kaki, Al-Mughirah bin Syu’bah hendak melepas sepatunya dengan qiyas bahwa Rasul tidak mengusap lengan baju karena sempit tetapi mengeluarkan tangannya dari bawah sampai membasuhnya. Al-Mughirah bin Syu’bah mengira sepatu seperti itu dan harus dilepas untuk membasuh kaki. Tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Biarkan keduanya karena aku memakainya dalam keadaan suci” lalu mengusap keduanya.

Sabdanya: “aku memakainya dalam keadaan suci” yaitu memakainya di atas bersuci lalu mengusap keduanya. Dalam hadits ini beberapa faedah: di antaranya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam manusia biasa yang mengalami apa yang dialami manusia dari perkara alami. Beliau kedinginan sebagaimana manusia kedinginan dan kepanasan sebagaimana manusia kepanasan. Karena itu Mu’awiyah pernah melihatnya membuka kancing gamis karena wallahu a’lam beliau kepanasan lalu membuka kancing. Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu mengira ini sunnah padahal bukan sunnah mutlak tetapi sunnah jika ada keringanan pada badan karena semua yang meringankan badan adalah baik. Jika orang kepanasan dan ingin membuka kancing atas dan yang di bawahnya tidak mengapa dan ini termasuk sunnah.

Adapun tanpa sebab, maka hal itu bukanlah dari sunnah, karena seandainya hal itu dari sunnah, tentu pemasangan kancing-kancing adalah sia-sia tanpa ada faedahnya, padahal agama Islam tidak ada sesuatu yang sia-sia, semuanya serius dan bermanfaat.

Di antara faedah hadits ini adalah: tidak ada halangan bagi seseorang untuk menghindari sesuatu yang dapat menyakitinya berupa panas atau dingin sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan yang lebih utama bagi seseorang adalah menghindari sesuatu yang dapat menyakitinya, karena hal ini merupakan bentuk penjagaan diri yang sempurna. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Makanan, jika kamu khawatir dapat menyakitimu, maka haram bagimu memakannya. Makanan yang merupakan gizi, jika kamu khawatir dapat menyakitimu, baik karena banyaknya atau karena kamu baru saja makan dan khawatir akan terganggu dengan makanan yang baru, maka haram bagimu dalam arti kamu berdosa jika memakannya, karena manusia wajib menjaga dirinya dengan sebaik-baiknya.”

Di antara faedah hadits ini adalah: tidak diperbolehkan mengusap selain khuf (sepatu kulit) atau serban. Seandainya seseorang mengenakan baju dengan lengan yang sempit dan tangan tidak dapat keluar kecuali dengan susah payah, lalu berkata: “Aku akan mengusap di atas baju ini sebagaimana aku mengusap di atas khuf,” kami katakan: “Ini tidak diperbolehkan. Kamu harus mengeluarkan tanganmu untuk mencucinya. Bahkan seandainya tangan itu tidak bisa keluar kecuali dengan merobek lengan, maka hendaknya dirobek agar seseorang dapat menunaikan kewajiban yang Allah fardhukan kepadanya berupa membasuh tangan.” {Maka basuhlah muka-muka kalian dan tangan-tangan kalian sampai siku} (QS. Al-Ma’idah: 6)

Di antara faedah hadits ini adalah: menjelaskan kebodohan sebagian orang yang mengira bahwa yang disebut dengan manikur (kuteks) seperti khuf. Jika wanita memakainya dalam keadaan bersuci, ia boleh mencucinya sehari semalam. Ini adalah kesalahan yang tidak benar. Manikur wajib dihilangkan ketika berwudhu agar air sampai ke kuku dan ujung jari-jari.

Di antara faedah hadits ini adalah: diperbolehkannya menggunakan orang merdeka untuk melayani, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dilayani oleh al-Mughirah. Namun tidak diragukan bahwa melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah suatu kehormatan yang setiap orang berbangga melayani Rasul ‘alaihish shalatu wassalam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki pelayan dari kalangan orang merdeka seperti Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Anas bin Malik dan lainnya. Al-Mughirah melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Di antara faedah hadits ini adalah: diperbolehkannya membantu orang yang sedang berwudhu dalam wudhunya, yaitu menuangkan air untuknya atau mendekatkan bejana dan semacamnya. Demikian juga seandainya dia bisa membasuh anggota wudhunya, maka basuhlah olehmu. Seandainya tangannya patah atau lumpuh atau semacamnya, maka tidak ada halangan kamu membasuh anggota wudhunya.

Di antara faedah hadits ini adalah: bahwa seseorang jika mengenakan khuf atau kaus kaki dalam keadaan bersuci, maka hendaknya mengusapnya, dan mengusap lebih utama daripada melepasnya dan membasuh kedua kakinya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkan keduanya,” artinya jangan lepaskan keduanya, “karena sesungguhnya aku memakainya dalam keadaan suci.” Maka beliau mengusapnya.

Di antara faedah hadits ini adalah: pendapat sebagian ulama bahwa mengusap khuf dilakukan sekali saja pada kedua kaki, karena al-Mughirah tidak menyebutkan bahwa beliau memulai dengan kaki kanan sebelum kiri. Sebagian ulama menyimpulkan dari hal itu bahwa mengusap khuf dilakukan dengan kedua tangan sekaligus sekali saja. Namun tidak ada halangan jika seseorang melakukan ini atau mengusap kaki kanan sebelum kiri, karena mengusap adalah pengganti dari membasuh, dan dalam membasuh didahulukan yang kanan dari yang kiri, dan pengganti memiliki hukum yang digantikan. Jika seseorang melakukan ini atau itu, tidak ada halangan, dan perkara ini luas.

Di antara faedah hadits ini adalah: tidak diperbolehkan mengusap khuf atau kaus kaki kecuali jika memakainya dalam keadaan bersuci. Jika memakainya dalam keadaan tidak bersuci, maka wajib melepasnya ketika berwudhu dan membasuh kedua kakinya. Dan masih ada faedah-faedah lainnya.

Bab Dianjurkannya Mengenakan Gamis

Hadits 789 – Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Pakaian yang paling disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah gamis.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan”)

 

 

Bab Sifat Panjang Gamis, Lengan, Kancing dan Ujung Serban, Haramnya Menjulurkan Sesuatu dari Itu Karena Sombong dan Makruhnya Tanpa Sombong

Hadits 790 – Dari Asma’ binti Yazid al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Lengan gamis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampai ke pergelangan tangan.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan”)

Hadits 791 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Abu Bakar berkata kepadanya: “Ya Rasulullah, sesungguhnya sarungku terkulai kecuali jika aku perhatikan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Sesungguhnya kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.” (HR. al-Bukhari, dan Muslim meriwayatkan sebagiannya)

Hadits 792 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak akan melihat pada hari kiamat orang yang menjulurkan sarungnya karena sombong.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 793 – Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari sarung, maka di dalam neraka.” (HR. al-Bukhari)

Hadits 794 – Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tiga orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.” Beliau membacanya tiga kali. Abu Dzar berkata: “Mereka celaka dan rugi, siapa mereka ya Rasulullah?” Beliau bersabda: “Yang menjulurkan (pakaian), yang mengungkit-ungkit pemberian, dan yang memasarkan dagangannya dengan sumpah dusta.” (HR. Muslim. Dalam riwayat lainnya: “Yang menjulurkan sarungnya”)

[SYARAH]

Hadits-hadits yang disebutkan an-Nawawi rahimahullah dalam (Kitab Pakaian) ini mengandung hadits-hadits yang menunjukkan bahwa pakaian yang paling disukai Rasulullah adalah gamis. Hal itu karena gamis lebih menutupi daripada sarung dan selendang. Mereka pada masa Rasul ‘alaihish shalatu wassalam kadang mengenakan sarung dan selendang, kadang mengenakan gamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam menyukai gamis karena lebih menutupi dan karena ia satu potong yang dikenakan seseorang sekali pakai, sehingga lebih mudah daripada mengenakan sarung dulu kemudian selendang kedua.

Namun demikian, jika kamu berada di negeri yang terbiasa mengenakan sarung dan selendang, lalu kamu mengenakan seperti mereka, maka tidak ada halangan. Yang penting jangan menyelisihi pakaian penduduk negerimu sehingga terjerumus dalam ketenaran, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pakaian yang terkenal.

Dalam hadits-hadits ini juga terdapat dalil bahwa lengan gamis hendaknya sampai ke pergelangan tangan. Pergelangan tangan adalah bagian tengah antara siku dan pergelangan. Karena manusia memiliki siku yaitu sendi yang berada antara lengan atas dan lengan bawah, dan memiliki siku, pergelangan, dan pergelangan tangan. Siku adalah ujung lengan bawah yang menghadap telapak tangan dari sisi ibu jari. Pergelangan adalah ujung tulang lengan bawah yang menghadap telapak tangan dari sisi kelingking. Adapun pergelangan tangan adalah bagian di antara keduanya.

Berdasarkan hal ini, perkataan penyair: “Tulang yang menghadap ibu jari adalah siku, dan yang menghadap kelingking adalah pergelangan, dan pergelangan tangan adalah yang di tengah Tulang yang menghadap ibu jari kaki disebut mata kaki Maka ambillah ilmu dan hati-hatilah dari kesalahan”

Orang awam jika ingin memberikan perumpamaan tentang orang bodoh berkata: “Ini orang yang tidak tahu siku dari pergelangannya.” Kebanyakan orang mengira bahwa siku adalah sendi yang menjadi batas wudhu, padahal bukan demikian. Yang berada di sendi telapak tangan dari lengan bawah yang menghadap kelingking adalah pergelangan, yang menghadap ibu jari adalah siku, dan yang di antara keduanya adalah pergelangan tangan. Nabi ‘alaihish shalatu wassalam gambarisnya sampai ke pergelangan tangan.

Kemudian penulis menyebutkan hadits Ibnu Umar dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma tentang menjulurkan pakaian. Menjulurkan pakaian terjadi dalam dua cara:

Cara pertama: Menjulurkan pakaian karena sombong Cara kedua: Menurunkan pakaian lebih rendah dari mata kaki tanpa sombong

Adapun yang pertama, yaitu yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan empat hukuman baginya, na’udzubillah: Allah tidak akan berbicara kepadanya pada hari kiamat, tidak melihatnya (maksudnya pandangan rahmat), tidak menyucikannya, dan baginya azab yang pedih – empat hukuman yang menimpa seseorang jika menjulurkan pakaiannya karena sombong.

Ketika Abu Bakar mendengar hadits ini, dia berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarungku terkulai kecuali jika aku perhatikan, apakah aku termasuk ancaman ini?” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.” Nabi ‘alaihish shalatu wassalam menyucikan Abu Bakar bahwa dia tidak melakukannya karena sombong. Hukuman itu hanya bagi yang melakukannya karena sombong.

Adapun yang tidak melakukannya karena sombong, hukumannya lebih ringan. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda: “Apa yang di bawah kedua mata kaki maka di dalam neraka,” dan tidak menyebutkan kecuali satu hukuman. Kemudian hukuman ini juga tidak menyeluruh ke seluruh badan, melainkan khusus pada bagian yang terdapat pelanggaran, yaitu yang turun dari mata kaki.

Jika pakaian seseorang atau jubah atau celananya turun lebih rendah dari mata kaki, maka dia dihukum pada bagian yang turun itu dengan neraka, dan neraka tidak menyeluruh ke seluruh jasad, melainkan disiksa dengan neraka sesuai kadar yang turun, na’udzubillah. Jangan heran bahwa azab menimpa sebagian badan yang terdapat pelanggaran di dalamnya, karena telah tsabit dalam Shahihain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat para sahabatnya berwudhu dan mereka tidak menyempurnakan wudhu, maka beliau berseru dengan suara keras: “Celakalah tumit-tumit dari neraka.”

Di sini beliau menjadikan hukuman pada tumit-tumit yaitu bagian belakang kaki yang tidak disempurnakan wudhunya. Hukuman dengan neraka bisa menyeluruh seperti seseorang dibakar seluruhnya dengan neraka (na’udzubillah), dan bisa pada sebagian badan yang terdapat pelanggaran di dalamnya, dan tidak ada keheranan dalam hal itu.

Dengan ini kita mengetahui perkataan an-Nawawi rahimahullah tentang haramnya isbal (menjulurkan pakaian) karena sombong dan makruhnya bukan karena sombong. Yang benar adalah haram baik karena sombong maupun bukan karena sombong. Bahkan yang benar adalah termasuk dosa besar, karena dosa besar adalah setiap dosa yang Allah jadikan hukuman khusus untuknya, dan ini ada hukuman khususnya. Ada ancaman dengan neraka jika bukan karena sombong, dan ada ancaman dengan empat hukuman jika karena sombong: Allah tidak berbicara kepadanya pada hari kiamat, tidak melihatnya, tidak menyucikannya, dan baginya azab yang pedih.

Penulis menutup dengan hadits Abu Dzar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda: “Tiga orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.” Beliau membacanya tiga kali. Nabi ‘alaihish shalatu wassalam melakukan ini agar orang memperhatikan, karena lafaz jika datang secara global apalagi dengan pengulangan, orang akan memperhatikannya, sehingga ketika datang perincian dan penjelasan, ia sampai pada jiwa yang rindu mencari penjelasan.

Abu Dzar berkata: “Ya Rasulullah, mereka celaka dan rugi, siapa mereka?” Beliau bersabda: “Yang menjulurkan (pakaian), yang mengungkit-ungkit pemberian, dan yang memasarkan dagangannya dengan sumpah dusta.”

Yang pertama, yang menjulurkan: yaitu yang menjulurkan pakaiannya karena sombong.

Yang kedua, yang mengungkit-ungkit: yang mengungkit-ungkit apa yang telah diberikannya. Jika berbuat baik kepada seseorang dengan sesuatu, dia terus mengungkit-ungkitnya: “Aku telah berbuat ini kepadamu, aku telah berbuat itu kepadamu.” Mengungkit-ungkit termasuk dosa besar karena ada ancaman ini, dan ia membatalkan pahala berdasarkan firman Allah Ta’ala: {Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membatalkan sedekah-sedekah kalian dengan ungkit-ungkitan dan gangguan} (QS. Al-Baqarah: 264)

Yang ketiga, yang memasarkan dagangannya dengan sumpah dusta: yaitu yang bersumpah padahal dia dusta untuk menaikkan harga barang. Dia berkata: “Demi Allah, sungguh aku membelinya dengan sepuluh,” padahal dia tidak membelinya kecuali dengan delapan. Atau berkata: “Aku diberi harga sepuluh,” padahal dia tidak diberi harga kecuali delapan, lalu bersumpah atas hal itu. Inilah yang berhak mendapat empat hukuman ini: Allah tidak berbicara kepadanya pada hari kiamat, tidak melihatnya, tidak menyucikannya, dan baginya azab yang pedih. Kita mohon keselamatan kepada Allah.

Hadits 796 – Dari Abu Juraiy Jabir bin Sulaim radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku melihat seorang laki-laki yang orang-orang mengikuti pendapatnya, tidaklah dia mengatakan sesuatu kecuali mereka mengikutinya. Aku bertanya: “Siapa ini?” Mereka menjawab: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Aku berkata: “Kepadamu salam ya Rasulullah” (dua kali). Beliau bersabda: “Jangan kamu katakan ‘kepadamu salam’, ‘kepadamu salam’ adalah salam untuk orang mati. Katakanlah ‘salam kepadamu’.” Aku berkata: “Apakah engkau Rasulullah?” Beliau bersabda: “Aku adalah Rasulullah yang jika engkau ditimpa bahaya lalu kamu berdoa kepada-Nya, Dia akan menghilangkannya darimu. Jika engkau ditimpa tahun kekeringan lalu berdoa kepada-Nya, Dia akan menumbuhkan untukmu. Jika engkau berada di tanah tandus atau padang pasir lalu untamu tersesat kemudian berdoa kepada-Nya, Dia akan mengembalikannya kepadamu.” Aku berkata: “Berilah aku wasiat.” Beliau bersabda: “Jangan kamu mencela siapapun.” Dia berkata: Maka aku tidak pernah mencela setelahnya, baik orang merdeka, budak, unta, maupun kambing. “Dan jangan kamu meremehkan kebaikan apa pun. Berbicaralah kepada saudaramu dengan wajah yang cerah, sesungguhnya itu termasuk kebaikan. Angkatlah sarungmu sampai pertengahan betis, jika engkau enggan maka sampai mata kaki, dan jauhilah menjulurkan sarung karena itu termasuk kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai kesombongan. Jika seseorang mencacimu dan mencela dengan sesuatu yang dia ketahui ada padamu, jangan kamu balas mencela dengan apa yang kamu ketahui ada padanya, karena akibat buruknya ada padanya.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan sanad shahih. At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih”)

[SYARAH]

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam Riyadh ash-Shalihin dalam (Kitab Pakaian) dari Jabir bin Sulaim radhiyallahu ‘anhu bahwa dia datang ke Madinah dan melihat seorang laki-laki yang orang-orang mengikuti pendapatnya, tidaklah dia mengatakan sesuatu kecuali mereka mengikutinya, maksudnya mereka mengambil apa yang dikatakannya dan apa yang diarahkannya karena dia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam. Dia bertanya: “Siapa ini?” karena dia orang yang tidak mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka menjawab: “Rasulullah.” Maka dia mendatangi beliau dan berkata: “Apakah engkau Rasulullah?” Beliau menjawab: “Ya.” Tetapi dia berkata: “Kepadamu salam” dengan mendahulukan khabar. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda: “Jangan kamu katakan ‘kepadamu salam’. ‘Kepadamu salam’ adalah salam untuk orang mati, tetapi katakanlah ‘salam kepadamu’.”

Makna sabda beliau ‘alaihish shalatu wassalam: “‘Kepadamu salam’ adalah salam untuk orang mati” yaitu mereka di masa jahiliah menyalami orang mati seperti ini, sebagaimana kata penyair:

“Kepadamu salam Allah hai Qais bin Amir Dan rahmat-Nya selama Dia berkehendak untuk merahmati”

Mereka di masa jahiliah jika menyalami orang mati berkata: “Kepadamu salam.” Tetapi Islam menghapus ini dan salam dikatakan kepada yang memulai salam: “Salam kepadamu.” Bahkan untuk orang mati, Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam biasa keluar ke kuburan menyalami mereka dengan berkata: “Salam kepada kalian wahai penghuni negeri kaum mukminin,” dan tidak berkata: “Kepada kalian salam.”

Dalam sabda beliau ‘alaihish shalatu wassalam: “Katakanlah salam kepadamu” terdapat dalil bahwa jika seseorang menyalami satu orang, dia berkata: “Salam kepadamu.” Demikian juga dalam hadits orang yang disebut yang buruk shalatnya, dia datang menyalami Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan berkata: “Salam kepadamu” dengan mufrad (tunggal). Inilah yang lebih utama.

Sebagian ulama berkata: Kamu berkata “Salam kepada kalian,” maksudmu menyalami orang yang kamu salami dan para malaikat yang bersamanya. Tetapi yang datang dalam sunnah lebih utama dan lebih baik, yaitu berkata: “Salam kepadamu,” kecuali jika mereka berkelompok maka kamu menyalami mereka dengan lafaz “Salam kepada kalian.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan kepadanya bahwa beliau adalah utusan Rabb semesta alam yang menghilangkan bahaya dan mendatangkan manfaat. Jika unta tersesat di padang pasir lalu kamu berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dia akan mengembalikannya kepadamu. Beliau bersabda: “Jika engkau ditimpa tahun kekeringan” yaitu kekeringan di bumi dan tidak ada tanaman, “lalu berdoa kepada Allah, Dia akan menghilangkannya darimu dan menumbuhkan bumi untukmu.” Demikian juga jika engkau ditimpa bahaya lalu berdoa kepada Allah, Dia akan menghilangkannya darimu, sebagaimana firman Allah Ta’ala: {Siapakah yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya, dan menghilangkan kesusahan serta menjadikan kamu khalifah di bumi? Apakah ada tuhan selain Allah?} (QS. An-Naml: 62)

Beliau menjelaskan kepadanya bahwa Allah ‘Azza wa Jalla mendatangkan kebaikan untuk hamba-hamba-Nya, dan bahwa jika hamba-Nya berdoa kepada-Nya, dia tidak akan kecewa. Begitulah setiap doa yang kamu panjatkan kepada Rabbmu, kamu tidak akan kecewa. Seandainya yang datang kepadamu dari hal ini hanyalah bahwa doa adalah ibadah yang kamu diberi pahala atasnya, hasanah dikalikan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat hingga kelipatan yang banyak, itu sudah cukup.

Jika tidak ada penghalang yang menghalangi terkabulnya doa, maka Allah Ta’ala akan memberikan yang kamu minta dan kamu melihatnya dengan mata kepala sendiri – kamu berdoa kepada Allah untuk sesuatu maka terjadi – atau Dia akan menghilangkan bahaya yang lebih besar darimu, atau Dia akan menyimpannya untukmu di sisi-Nya. Selain itu, tidak akan pernah kecewa orang yang berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Tetapi hati-hatilah jangan sampai kamu menyegerakan jawaban lalu berkata: “Aku sudah berdoa dan berdoa tetapi tidak dikabulkan untukku.” Syaitan bisa memasukkan hal ini ke hatimu dan berkata: “Berapa kali kamu berdoa kepada Allah dan tidak datang yang kamu minta?” Kemudian membuatmu putus asa dari rahmat Allah, na’udzubillah. Ini termasuk dosa besar. Putus asa dari rahmat Allah termasuk dosa besar. Jangan putus asa dari rahmat Allah walau terkabulnya doa tertunda. Kamu tidak tahu apa yang baik. Allah tidak memerintahkanmu berdoa kecuali Dia ingin mengabulkanmu, sebagaimana firman-Nya: {Dan Rabb kalian berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-kabulkan bagi kalian} (QS. Ghafir: 60)

Tetapi kamu tergesa-gesa. Tunggu dan berulangkali berdoa kepada Allah. Mungkin Allah ‘Azza wa Jalla menunda terkabulnya doamu agar kamu memperbanyak doa sehingga bertambah kebaikanmu, kamu mengetahui kadar dirimu, dan mengetahui kadar kebutuhanmu kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ini adalah kebaikan. Jangan tergesa-gesa dan berulangkali berdoa kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyukai orang yang berulangkali berdoa dan berlebihan di dalamnya, karena manusia berdoa kepada Dzat yang kepada-Nya segala urusan berakhir, ‘Azza wa Jalla, yang di tangan-Nya kerajaan segala sesuatu.

Baik itu dalam shalatmu atau di tempat sepimu, berdoalah kepada Allah dengan apa yang kamu kehendaki. Bahkan ketika kamu shalat, berdoalah kepada Allah dengan apa yang kamu kehendaki, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Adapun sujud, maka perbanyaklah doa di dalamnya.” Dan beliau bersabda ketika menyebutkan tasyahud: “Kemudian hendaklah dia memilih doa apa yang dikehendaki Allah.”

Tidak ada seorang pun bagi manusia selain Allah, maka berlarilah kepada-Nya dalam setiap perkara kecil dan besar. Bahkan dalam hadits disebutkan: “Hendaklah salah seorang dari kalian meminta kepada Rabbnya segala kebutuhannya, bahkan hendaklah meminta tali sandal jika putus.” Tali sandal adalah perkara yang paling remeh, dia memintanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla karena meminta adalah ibadah, berlindung kepada Allah ‘Azza wa Jalla, kembali kepada-Nya, dan terikat dengan-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Hatimu akan selalu bersama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka perbanyaklah berdoa.

Kemudian sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memerintahkan Jabir bin Sulaim agar tidak meremehkan sedikitpun dari perbuatan baik (ma’ruf). Setiap perbuatan baik lakukanlah, baik berupa perkataan atau perbuatan atau pengaruh atau apa saja, jangan remehkan sedikitpun dari perbuatan baik, karena perbuatan baik termasuk ihsan dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mencintai orang-orang yang berbuat baik.

Jika engkau membantu seseorang memuat barangnya ke mobil, itu adalah perbuatan baik. Jika engkau mendekatkan kepadanya sesuatu yang dibutuhkannya, itu termasuk perbuatan baik. Jika engkau memberinya pulpen untuk menulis, itu termasuk perbuatan baik. Jika engkau memberinya tempat penyimpanan agar dia bisa menyimpan sesuatu, itu termasuk perbuatan baik. Berbuat baiklah, karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.

Ketahuilah bahwa ada satu kaidah, jika seseorang mengingatnya maka akan mudah baginya untuk berbuat baik, yaitu apa yang tetap dari Nabi ‘alaihish shalatu was salam dari sabdanya:

“Dan barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya.”

Bagaimana menurutmu jika Allah memenuhi kebutuhanmu? Apakah urusan-urusan akan terhambat? Jawabannya: tidak. Jika Allah memenuhi kebutuhanmu, Dia akan membantumu dalam kebutuhanmu dan menolongmu menyelesaikannya, maka tidak diragukan lagi bahwa itu akan mudah. Jadi engkau, setiap kali memenuhi kebutuhan saudaramu, maka Allah akan memenuhi kebutuhanmu. Maka perbanyaklah perbuatan baik, perbanyaklah ihsan, dan jangan remehkan sedikitpun walau sedikit.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jangan seorang tetangga meremehkan (pemberian) kepada tetangganya walau hanya kuku kambing.”

Artinya jangan meremehkan walau hal sekecil ini.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Jabir bin Sulaim:

“Dan hendaklah engkau berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang berseri kepadanya, sesungguhnya itu termasuk perbuatan baik.”

Ketika beliau mengatakan: “jangan remehkan sedikitpun dari perbuatan baik”, beliau menjelaskan bahwa termasuk perbuatan baik adalah menjumpai saudaramu dengan wajah yang cerah, bukan cemberut atau bermuka masam, tapi hendaknya berseri-seri. Hal itu karena ini akan mendatangkan kegembiraan kepada saudaramu, dan setiap yang mendatangkan kegembiraan kepada saudaramu maka itu adalah perbuatan baik dan ihsan, dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.

Ini tidak diragukan lagi adalah kebaikan, kecuali kadang-kadang orang yang berbicara kepadamu, dari segi maslahat sebaiknya jangan engkau jumpai dengan wajah berseri, seperti jika dia telah melakukan sesuatu yang tidak terpuji, maka jangan jumpai dia dengan wajah berseri sebagai penguatan baginya agar dia jera dan beradab. Setiap tempat ada pembicaraannya.

Kemudian sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengangkat kainnya sampai pertengahan betis, jika enggan maka sampai mata kaki. Ini menunjukkan bahwa mengangkat kain sampai pertengahan betis lebih utama, namun tidak mengapa jika diturunkan sampai mata kaki, karena ini termasuk rukhshah dan bukan kewajiban bagi seseorang untuk mengangkat kainnya sampai pertengahan betis atau menganggap bahwa itu wajib baginya dan bahwa yang tidak mengangkat telah menyelisihi sunnah, karena Rasul ‘alaihish shalatu was salam berkata: “jika enggan maka sampai mata kaki” dan tidak berkata: “jika enggan maka atasmu ancaman ini dan itu.” Itu menunjukkan bahwa urusan ini luas.

Telah berlalu pada kita bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya salah satu sisi kainku terkulai kecuali jika aku perhatikan.”

Kami katakan bahwa ini menunjukkan bahwa kain Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu turun dari pertengahan betis dan bahwa ini tidak mengapa. Maka tidak sepatutnya bagi seseorang mempersulit dirinya atau orang lain sehingga menganggap wajib atasnya menjadikan celananya atau pakaiannya atau (mishlahnya) sampai pertengahan betis. Urusan ini luas, itu adalah sunnah, namun demikian urusan ini luas dan alhamdulillah berkat rukhshah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan Jabir bin Sulaim dari sifat sombong, yaitu bersikap sombong dalam cara jalannya atau pakaiannya atau surbannya atau (mishlahnya) atau perkataannya atau apapun yang dilakukannya dengan kesombongan, karena Allah tidak menyukai hal itu.

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Surah Luqman: 18)

Maka seseorang hendaknya selalu rendah hati dalam pakaiannya, cara jalannya, penampilannya, dan seluruh keadaannya, karena barangsiapa merendahkan diri kepada Allah maka Allah akan meninggikannya.

Adab-adab ini yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kepada umatnya, sepatutnya seseorang beradab dengannya karena dia akan memperoleh dua perkara:

Pertama: mentaati perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Allah Ta’ala telah berfirman:

“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (Surah An-Nisa: 13)

Kedua: menghiasi diri dengan akhlak mulia melalui beradab dengan adab-adab mulia ini yang tidak seorangpun dari manusia mampu mengarahkan orang kepada adab sepertinya selamanya, karena adab yang dibawa syariat adalah sebaik-baik adab.

Kemudian sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berkata:

“Dan jika seseorang mencacimu dan mencela dengan apa yang dia ketahui tentangmu, maka jangan engkau cela dia dengan apa yang engkau ketahui, karena keburukannya itu akan kembali kepadanya.”

Hal itu karena seseorang sepatutnya memaafkan dan memberi maaf serta tidak menjadikan setiap kata yang didengarnya sebagai ukuran dalam menghukumi orang. Abaikan perkara itu, maafkan dan beri maaf, karena Allah Ta’ala mencintai orang-orang yang memaafkan manusia dan memberi pahala atas hal itu.

Engkau jika mencela atau mencacinya dengan apa yang engkau ketahui tentangnya, perselisihan akan berkepanjangan dan mungkin terjadi permusuhan dan kebencian. Jika engkau menahan diri dan diam, keadaan akan tenang. Ini adalah sesuatu yang telah teruji bahwa jika seseorang memaki orang yang telah memakinya, makian akan berkepanjangan di antara keduanya dan terjadi perpecahan dan saling benci. Jika diam, itu mungkin lebih bermanfaat sebagaimana Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman dalam sifat hamba-hamba Ar-Rahman:

“Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang selamat.” (Surah Al-Furqan: 63)

Yaitu mereka mengucapkan perkataan yang membuat mereka selamat, entah mereka berkata misalnya: “jazakallahu khairan” (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), “hindarilah ini”, “tinggalkan pembicaraan” dan yang semisalnya.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang jahil.” (Surah Al-A’raf: 199)

“Jadilah pemaaf” yaitu ambillah apa yang mudah dari akhlak manusia dan jangan engkau minta dari manusia agar mereka dalam keadaan paling sempurna bagimu. Manusia tidak sesuai keinginanmu, tapi ambillah dari mereka apa yang mudah, dan yang sulit maka jangan engkau minta. Karena itu Allah berfirman: “dan suruhlah mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang jahil.” Orang jahil jika memakirmu atau mencacimu atau yang semisalnya, maka berpalinglah darinya, karena itulah kebaikan, maslahat dan manfaat.

797 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Ketika seorang laki-laki sedang shalat dengan menjulurkan kainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

‘Pergilah, berwudhulah!’

Dia pergi dan berwudhu kemudian datang. Lalu beliau berkata:

‘Pergilah dan berwudhulah!’

Seorang laki-laki berkata kepada beliau: ‘Ya Rasulullah, kenapa engkau menyuruhnya berwudhu kemudian diam tentangnya?’ Beliau berkata:

‘Sesungguhnya dia shalat sambil menjulurkan kainnya dan sesungguhnya Allah tidak menerima shalat orang yang menjulurkan (kainnya).’

Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih menurut syarat Muslim.

[PENJELASAN]

Dalam hadits-hadits sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya dan tidak berbicara kepadanya pada hari kiamat dan tidak menyucikannya dan baginya azab yang pedih, dan bahwa apa yang di bawah mata kaki maka di neraka. Kami telah menjelaskan bahwa ini termasuk dosa besar dan tidak halal bagi seseorang memakai pakaian yang turun dari mata kaki.

Adapun yang sejajar dengan mata kaki yaitu setingkat mata kaki maka tidak mengapa, demikian juga yang naik sampai pertengahan betis. Apa yang antara pertengahan betis sampai mata kaki semuanya termasuk pakaian yang dirukhsahkan dan seseorang dalam keadaan halal dan lapang jika memakai kain atau celana atau kemeja atau (mishlah) yang berada di antara itu. Adapun yang turun dari mata kaki maka haram dalam segala keadaan, bahkan termasuk dosa besar.

Kemudian para ulama rahimahullah berselisih pendapat mengenai jika seseorang shalat sambil isbal yaitu pakaiannya atau celananya atau kainnya atau (mishlahnya) yang menutupi dan tidak tembus pandang turun (dari mata kaki). Para ulama berselisih dalam hal ini, apakah shalatnya sah atau tidak sah?

Sebagian ulama berpendapat bahwa shalatnya tidak sah karena dia memakai pakaian yang diharamkan, sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membolehkan kita memakai apa yang dihalalkan untuk kita. Firman-Nya:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid” (Surah Al-A’raf: 31)

yaitu pakaian kalian, yang dimaksud adalah apa yang dibolehkan dan dihalalkan untuk kita. Adapun yang diharamkan atas kita maka kita tidak diperintahkan dengannya, bahkan kita dilarang darinya.

Yang berpendapat bahwa Allah tidak menerima shalatnya jika isbal berdalil dengan hadits ini yang disebutkan penulis dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat orang yang isbal lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Pergilah, berwudhulah.” Dia pergi dan berwudhu kemudian kembali lalu beliau berkata: “Pergilah, berwudhulah.” Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ya Rasulullah, kenapa engkau menyuruhnya berwudhu?” Beliau berkata: “Sesungguhnya dia shalat sambil menjulurkan kainnya dan sesungguhnya Allah tidak menerima shalat orang yang isbal.”

Ini adalah nash yang jelas bahwa Allah tidak menerima shalat orang yang isbal, yaitu shalatnya rusak dan wajib mengulanginya.

Penulis mengatakan diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih menurut syarat Muslim, namun ini perlu diperhatikan karena hadits ini dhaif, tidak sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.

Yang sahih dari pendapat para ulama bahwa shalat orang yang isbal adalah sah namun dia berdosa. Demikian juga yang memakai pakaian yang diharamkan atasnya seperti pakaian yang dicurinya lalu shalat dengannya, atau pakaian yang ada gambar-gambarnya, ada salib misalnya, atau ada gambar hewan. Semua ini diharamkan memakainya dalam shalat dan di luar shalat. Jika seseorang shalat dengan seperti ini maka shalatnya sah namun dia berdosa dengan pemakaiannya.

Inilah pendapat yang rajih dalam masalah ini, karena larangan di sini bukan larangan khusus untuk shalat. Memakai pakaian yang diharamkan itu umum dalam shalat dan selainnya, tidak khusus padanya sehingga tidak membatalkannya. Inilah kaidah yang diambil jumhur ulama rahimahullah dan itu adalah kaidah yang sahih.

Hadits ini jika sahih maka akan memutuskan perselisihan, namun ia dhaif. Yang medhaiifkannya berkata shalat orang yang isbal sah, dan yang menshahihkannya berkata shalat orang yang isbal tidak sah.

Bagaimanapun, seseorang wajib bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan jangan menjadikan nikmat-Nya sebagai sarana untuk murka-Nya, na’udzu billah. Barangsiapa berhadapan dengan Allah dengan maksiat sedangkan dikatakan kepadanya bahwa pakaian yang turun dari mata kaki itu haram dan termasuk dosa besar namun dia tidak peduli dengan ini, maka dia telah meminta tolong dengan nikmat Allah untuk bermaksiat kepada Allah. Nas’alullaha al-‘afiyah (kami memohon keselamatan kepada Allah).

798 – Dari Qais bin Bisyr At-Taghlibi, dia berkata: “Ayahku memberitahuku – dan dia adalah teman duduk Abu Darda – dia berkata: ‘Ada seorang laki-laki di Damaskus dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebut Sahl bin Al-Hanzhaliyah. Dia adalah orang yang menyendiri, jarang bergaul dengan orang. Yang ada hanyalah shalat, jika selesai maka bertasbih dan bertakbir sampai dia pulang ke keluarganya. Dia lewat pada kami ketika kami di tempat Abu Darda. Abu Darda berkata kepadanya: “Katakanlah satu kalimat yang bermanfaat bagi kami dan tidak merugikanmu.”

Dia berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim satu pasukan, kemudian mereka kembali. Salah seorang dari mereka datang dan duduk di tempat duduk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata kepada orang di sampingnya: ‘Seandainya kau melihat kami ketika kami bertemu dengan musuh, si fulan menyerang lalu menikam sambil berkata: Ambillah dariku, aku adalah pemuda Ghifari. Bagaimana pendapatmu tentang perkataannya?’ Dia berkata: ‘Aku tidak melihat kecuali pahalanya telah hilang.’ Yang lain mendengar itu lalu berkata: ‘Aku tidak melihat itu bermasalah.’ Mereka berselisih sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar, lalu berkata: ‘Subhanallah? Tidak mengapa dia diberi pahala dan dipuji.'”

Aku melihat Abu Darda senang dengan itu dan mulai mengangkat kepalanya kepadanya sambil berkata: ‘Apakah kau mendengar itu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Dia berkata: ‘Ya.’ Dia terus mengulanginya sehingga aku berkata: ‘Sungguh dia akan sujud di atas kedua lututnya.’

Dia berkata: ‘Dia lewat pada kami hari lain, Abu Darda berkata kepadanya: “Satu kalimat yang bermanfaat bagi kami dan tidak merugikanmu.” Dia berkata:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami: “Yang menafkahi kuda seperti orang yang mengulurkan tangannya dengan sedekah tidak menariknya.”

Kemudian dia lewat pada kami hari lain, Abu Darda berkata kepadanya: “Satu kalimat yang bermanfaat bagi kami dan tidak merugikanmu.” Dia berkata:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sebaik-baik laki-laki adalah Khurim Al-Asadi kalau saja bukan karena panjang rambutnya dan isbal kainnya.”

Hal itu sampai kepada Khurim, dia segera mengambil pisau cukur lalu memotong rambutnya sampai telinganya dan mengangkat kainnya sampai pertengahan betisnya.

Kemudian dia lewat pada kami hari lain, Abu Darda berkata kepadanya: “Satu kalimat yang bermanfaat bagi kami dan tidak merugikanmu.” Dia berkata:

Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya kalian akan mendatangi saudara-saudara kalian, maka perbaikilah kendaraan kalian dan perbaikilah pakaian kalian sehingga kalian menjadi seperti tanda di antara manusia, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai kekejian dan berbuat keji.”

Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad hasan kecuali Qais bin Bisyr, mereka berselisih dalam mensbtstkannya dan medhaiifkannya, dan Muslim telah meriwayatkan darinya.

[PENJELASAN]

Dalam hadits ini yang disebutkan penulis dalam kisah Ibnu Al-Hanzhaliyah radhiyallahu ‘anhu ada pelajaran dan faedah, di mana dia adalah orang yang suka menyendiri. Yang ada hanya shalat kemudian tasbih kemudian mengurus keluarga. Artinya dia tidak suka umurnya berlalu sia-sia bersama orang dalam obrolan dan pembicaraan kosong yang tidak ada faedahnya. Dia shalat, bertasbih, dan bersama keluarganya.

Suatu hari dia lewat pada Abu Darda radhiyallahu ‘anhu ketika sedang duduk bersama sahabat-sahabatnya. Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya: “Satu kalimat yang bermanfaat bagi kami dan tidak merugikanmu” yaitu berikan kami satu kalimat atau katakan kepada kami satu kalimat yang bermanfaat bagi kami dan tidak merugikanmu.

Ibnu Al-Hanzhaliyah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengirim satu pasukan kemudian pasukan itu kembali. Pasukan yaitu tentara kecil kurang dari empat ratus orang, mereka pergi memerangi orang kafir jika tidak masuk Islam. Mereka kembali kepada Nabi ‘alaihish shalatu was salam, salah seorang dari mereka duduk di tempat Rasul ‘alaihish shalatu was salam biasa duduk, dan mulai bercerita tentang pasukan dan apa yang dilakukannya. Dia menyebutkan seorang pemanah yang memanah sambil berkata: “Ambillah dan aku adalah pemuda Ghifari” dengan bangga.

Dalam perang tidak mengapa seseorang berbangga di hadapan musuh. Karena itu dibolehkan bagi seseorang dalam menghadapi musuh untuk berjalan sombong dan angkuh dalam jalannya dan meletakkan bulu burung unta di atas surbannya dan yang semisalnya dari hal yang dianggap kebanggaan, karena ini membuat musuh marah. Setiap yang membuat orang kafir marah maka engkau mendapat pahala di sisi Allah, bahkan perkataan yang membuat kafir marah dan merendahkannya adalah kemuliaan bagimu di sisi Allah ‘Azza wa Jalla dan pahala.

Pemuda Ghifari ini berbangga dan berkata: “Ambillah” yaitu ambil panahan “dan aku adalah pemuda Ghifari.” Sebagian yang hadir berkata: “Pahalanya telah hilang karena dia berbangga.”

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Surah Luqman: 18)

Ini benar bahwa Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri kecuali dalam perang. Yang lain berkata: “Tidak mengapa dalam hal itu.” Terjadi pembicaraan di antara mereka lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar ketika mereka sedang berselisih, beliau berkata: “Subhanallah” yaitu pensucian Allah ‘Azza wa Jalla dari segala cacat dan kekurangan karena Allah Ta’ala sempurna sifat-sifatnya dari segala segi. Tidak ada kekurangan dalam ilmu-Nya, tidak ada kekurangan dalam kekuasaan-Nya, tidak ada kekurangan dalam hikmah-Nya, tidak ada kekurangan dalam kemuliaan-Nya. Semua sifat-Nya Jalla wa ‘Ala sempurna dari semua segi.

Beliau berkata: “Subhanallah” yaitu bagaimana kalian berselisih dalam hal ini? “Tidak mengapa dia dipuji dan diberi pahala” yaitu Allah mengumpulkan untuknya antara kebaikan agama dan dunia. Dia dipuji karena dia laki-laki pemberani pemanah dan dia diberi pahala di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Tidak mengapa dalam hal ini.

‘Amir bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu ketika mengejar kaum di masa Rasul ‘alaihish shalatu was salam, dia berkata: “Ambillah dan aku anak Al-Akwa’ dan hari ini hari menyusu.” Tidak mengapa seseorang berbangga dalam perang dengan dirinya, kekuatannya, kabilahnya dan yang semisalnya.

Ibnu Al-Hanzhaliyah lewat pada Abu Darda hari lain, Abu Darda berkata kepadanya: “Satu kalimat yang bermanfaat bagi kami dan tidak merugikanmu” yaitu satu kalimat yang bermanfaat bagi kami dan tidak merugikanmu. Dia memberitahukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

“Yang menafkahi kuda seperti orang yang mengulurkan tangannya dengan sedekah tidak menariknya”

karena kuda pada masa itu adalah kendaraan yang dinaiki dalam jihad fi sabilillah. Yang menafkahi kuda seperti orang yang mengulurkan tangannya dengan sedekah tidak menariknya. Menafkahi kuda termasuk sedekah karena digunakan dalam jihad fi sabilillah.

Kemudian dia lewat lagi, Abu Darda berkata: “Satu kalimat yang bermanfaat bagi kami dan tidak merugikanmu.” Dia memberitahukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memuji seorang laki-laki kecuali beliau berkata:

“Kalau saja bukan karena panjang rambutnya dan isbal kainnya.”

Jammah: rambut, yaitu dia ada sifat sombong. Laki-laki ini telah memanjangkan rambutnya dan memanjangkan pakaiannya. Laki-laki itu mendengar hal itu lalu memotong rambutnya hingga sampai bahu dan memendekkan pakaiannya.

Dalam hal ini ada dalil bahwa panjang jammah yaitu rambut bagi laki-laki termasuk kesombongan, dan bahwa rambut laki-laki tidak melewati bahu atau cuping telinga atau yang semisalnya, karena yang butuh berhias dengan rambut adalah wanita. Wanita yang butuh berhias.

Dalam hal ini isyarat bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai wanita dalam rambut atau selain rambut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan laki-laki sebagai jenis dan perempuan sebagai jenis, dan menghalalkan bagi masing-masing apa yang sesuai dengannya. Tidak boleh menyamakan laki-laki dengan wanita. Aku tidak mengetahui ada seorang Muslim yang menyamakan wanita dengan laki-laki dalam segala hal, namun orang kafir yang terbalik dan Allah membalik fitrah dan tabiat mereka, merekalah yang mendahulukan wanita dan berkata harus wanita ikut serta dengan laki-laki hingga tidak ada perbedaan.

Tidak diragukan bahwa ini menyelisihi fitrah yang diciptakan Allah atas makhluk dan menyelisihi syariat yang dibawa para rasul. Wanita memiliki kekhususan dan laki-laki memiliki kekhususan.

Kemudian laki-laki itu mendengar hal itu lalu memotong rambutnya. Di dalamnya dalil ketaatan sahabat radhiyallahu ‘anhum kepada perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencari petunjuk dari petunjuk beliau, bahwa mereka berlomba melaksanakan apa yang beliau katakan. Ini adalah tanda iman.

Adapun orang yang lambat dalam melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka padanya terdapat kemiripan dengan orang-orang munafik yang jika mereka berdiri untuk salat mereka berdiri dengan malas, engkau akan menemukan misalnya ia memberitahukan tentang hukum Allah dan Rasul-Nya dalam suatu hal, kemudian ia lambat dan berat seolah-olah kepalanya diberi beban batu – na’udzubillahi min dzalik – kemudian ia pergi kepada setiap ulama dengan harapan menemukan keringanan, padahal para ulama telah mengatakan bahwa mencari-cari keringanan (rukhshah) adalah kefasikan – na’udzubillahi min dzalik – dan orang yang mencari-cari keringanan adalah fasik, bahkan sebagian mereka berkata: barangsiapa mencari-cari keringanan maka ia telah menjadi zindiq, yakni menjadi seorang zindiq.

Maka wajib bagi seseorang jika telah sampai kepadanya perintah Allah dan Rasul-Nya dari seseorang yang ia percayai dalam ilmu dan agamanya untuk tidak ragu-ragu. Dan saya katakan dalam ilmu dan agamanya karena di antara manusia ada yang beragama, taat dan bertakwa namun tidak memiliki ilmu. Engkau akan mendapatinya menghafal satu hadits dari hadits-hadits Rasul kemudian ia berdiri berbicara di hadapan manusia seolah-olah ia adalah seorang imam dari para imam, dan ini harus diwaspadai darinya dan dari fatwa-fatwanya, karena ia mungkin sering salah karena sedikitnya ilmunya. Dan di antara manusia ada yang memiliki ilmu luas namun ia memiliki hawa nafsu – na’udzubillahi min dzalik – ia memberikan fatwa kepada manusia dengan apa yang memuaskan manusia, bukan dengan apa yang memuaskan Allah, dan ini disebut ulama umat.

Para ulama terbagi menjadi tiga bagian: ulama negara, dan ulama umat. Adapun ulama millah: adalah yang menyebarkan agama Islam, dan berfatwa dengan agama Islam berdasarkan ilmu, dan tidak peduli apakah apa yang ditunjukkan oleh syariat itu sesuai dengan hawa nafsu manusia atau tidak sesuai.

Adapun ulama negara: adalah yang melihat apa yang diinginkan negara kemudian berfatwa dengan apa yang diinginkan negara, meskipun dalam hal itu terdapat penyimpangan terhadap Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun ulama umat: adalah yang melihat apa yang memuaskan manusia, jika ia melihat manusia pada sesuatu ia berfatwa dengan apa yang memuaskan mereka, kemudian ia berusaha menyimpangkan nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah demi menyesuaikan dengan hawa nafsu manusia. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan kami termasuk ulama millah yang mengamalkannya.

Yang penting adalah bahwa seseorang wajib untuk tidak menggadaikan agamanya dan tidak tertipu, bahkan hendaklah ia tenang hingga menemukan orang yang ia percayai dalam ilmu dan agamanya dan mengambil agamanya darinya sebagaimana dikatakan oleh salah seorang salaf: “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.”

Ilmu ini adalah agama dan jalan menuju Allah ‘azza wa jalla. Kemudian sesungguhnya orang-orang yang terpesona dengan orang-orang kafir dan meniru mereka – na’udzubillahi min dzalik – engkau akan mendapati mereka meniru orang-orang kafir dalam pakaian. Jika datang majalah-majalah yang mereka sebut sebagai “fashion” dan lainnya, mereka langsung membelinya dan membawanya kepada keluarga di rumah, dan berkata: “Lihatlah pakaian-pakaian ini.” Maka engkau akan menemukan gambar-gambar yang tidak sopan dan pakaian-pakaian yang menyelisihi syariat, dan kaum wanita karena pendeknya pandangan dan kekurangan akal serta agamanya, jika melihat sesuatu yang mengagumkannya yang didorong oleh hawa nafsunya, ia berkata kepada suaminya: “Aku ingin seperti ini,” atau ia pergi sendiri kepada penjahit agar dibuatkan untuknya pakaian-pakaian yang memalukan seperti itu, sehingga menjadilah kaum muslimin dalam pakaiannya seperti pakaian kaum kafir – na’udzubillahi min dzalik – dan ini adalah masalah yang berbahaya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”

Di antara hal itu adalah apa yang sekarang dilakukan wanita-wanita terhadap kepala mereka. Dahulu hingga masa yang dekat, wanita merasa gembira jika rambutnya panjang, dan peminang jika melamar seorang wanita biasa menanyakan tentang rambutnya: apakah panjang atau pendek? Adapun sekarang keadaan menjadi terbalik, wanita memotong kepalanya hingga menjadi dekat seperti kepala laki-laki atau seperti kepala laki-laki – nas’alullaha al-‘afiyah.

Kemudian mereka juga mulai menggunakan apa yang disebut “bob cut”, engkau akan menemukan wanita memotong bagian depan kepalanya, bagian muka kepala sedangkan sisanya tetap dipendekkan dan disusun. Semua ini adalah peniruan, semua ini karena kelalaian laki-laki terhadap wanita-wanita. Yang wajib adalah engkau menjadi laki-laki di rumahmu, laki-laki dalam arti sebenarnya, jangan sampai engkau seperti kayu di hadapan keluargamu.

Jika engkau melihat keluargamu lalai dalam kewajiban kepada Allah ‘azza wa jalla maka perintahkan mereka dengannya, dan jika syariat membolehkanmu untuk memukul maka pukullah. Jika engkau melihat mereka menyelisihi syariat dalam hal-hal lainnya maka wajibkan mereka dengan syariat, karena engkau bertanggung jawab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan kepemimpinan atas keluargamu. “Laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” Bukan si fulan atau si fulan yang mengangkatmu, bukan amir negeri atau menteri atau raja atau lainnya yang mengangkatmu, tetapi Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengangkatmu.

Maka engkau adalah pemimpin di rumahmu. “Laki-laki adalah pemimpin di rumahnya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” Dan beliau tidak berkata: “pemimpin” lalu diam, seandainya demikian maka perkara ini ringan, tetapi beliau berkata: “dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” Maka perhatikanlah apa yang akan menjadi jawabanmu jika engkau berdiri pada hari kiamat di hadapan Allah.

Maka kita harus memperhatikan perkara-perkara ini sebelum kita terseret oleh banjir besar yang tidak menyisakan dan tidak membiarkan – na’udzubillahi min dzalik – kemudian berubah adat istiadat dan keadaan kita seperti keadaan orang-orang Nasrani.

Kemudian disebutkan dalam sisa hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan mereka agar laki-laki keluar dengan wajah yang diridhai. Beliau berkata: “Sesungguhnya kalian akan bertemu dengan saudara-saudara kalian,” yakni perbaikilah keadaan kalian dan perbaikilah pakaian kalian. Karena diketahui pada masa lampau bahwa musafir pakaiannya compang-camping dan rambutnya kusut dan terkena debu, tidak seperti hari ini. Hari ini engkau bepergian dengan pesawat terbang yang bersih dan rapi dan tidak ada apa-apa padanya, tetapi pada masa lampau keadaannya kebalikan dari ini. Maka beliau memerintahkan mereka untuk memperbaiki keadaan mereka, yakni rambut yang kusut dirapikan dan diperbaiki, demikian juga manusia membersihkan diri dan memakai pakaian yang bukan pakaian safar hingga bertemu dengan manusia tanpa mereka merasa jijik kepadanya.

Dan dalam hal ini: isyarat bahwa seseorang hendaknya memperhatikan dirinya dalam perkara-perkara ini dan tidak lalai, bahkan keindahan pakaian pun, karena ketika Nabi ‘alaihish shalatu was salam berkata: “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan seberat biji sawi,” mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kita semua ingin pakaiannya bagus dan sandalnya bagus.” Maka beliau ‘alaihish shalatu was salam berkata: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan,” yakni menyukai berhias. Hendaklah pakaianmu bagus dan sandalmu bagus dan penampilanmu bagus. “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” Menolak kebenaran yakni menolak kebenaran bahwa manusia menyombongkan diri dari kebenaran. Dikatakan: “Ini benar,” maka ia berpaling – na’udzubillahi min dzalik. Dan meremehkan manusia: merendahkan mereka dan memandang hina mereka dan tidak menganggap mereka sesuatu.

Seorang laki-laki berkata kepada anaknya: “Wahai anakku, bagaimana engkau memandang manusia?” Ia berkata: “Aku melihat mereka sebagai raja-raja.” Ia berkata: “Mereka melihatmu seperti itu juga.” Dan yang lain berkata kepada anaknya: “Bagaimana engkau memandang manusia?” Ia berkata: “Aku tidak menganggap mereka sesuatu.” Ia berkata: “Mereka juga demikian melihatmu.” Yakni jika engkau melihat manusia sebagai raja-raja maka mereka menjadikanmu raja, dan jika engkau tidak menganggap mereka sesuatu maka engkau tidak akan menjadi sesuatu di hadapan mereka. Maka manusia memandangmu sesuai dengan bagaimana engkau memandang mereka.

799 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sarung orang muslim sampai pertengahan betis, dan tidak ada dosa atau tidak ada masalah antara itu dengan kedua mata kaki. Maka apa yang berada di bawah kedua mata kaki maka ia di dalam neraka, dan barangsiapa menyeret sarungnya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih.

800 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan sarungku terulur, maka beliau berkata: “Wahai Abdullah, angkat sarungmu!” Maka aku mengangkatnya. Kemudian beliau berkata: “Tambah!” Maka aku menambahnya, dan aku senantiasa memperhatikannya setelah itu. Sebagian kaum berkata: “Sampai mana?” Maka ia berkata: “Sampai pertengahan betis.” Diriwayatkan oleh Muslim.

801 – Dan dari dia (Ibnu Umar) berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat.” Maka Ummu Salamah berkata: “Bagaimana wanita berbuat dengan ekor-ekor pakaian mereka?” Beliau berkata: “Mereka mengulurkannya sejengkal.” Ia berkata: “Kalau begitu akan terlihat kaki-kaki mereka.” Beliau berkata: “Maka mereka mengulurkannya sehasta, tidak boleh lebih.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan shahih.

[PENJELASAN]

Ini adalah tiga hadits yang dikemukakan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhush Shalihin dalam (Kitab Pakaian). Di antaranya: hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Sarung orang muslim sampai pertengahan betis, dan tidak ada masalah, atau beliau berkata: tidak ada dosa antara itu dengan kedua mata kaki, dan apa yang berada di bawah kedua mata kaki maka ia di dalam neraka, dan barangsiapa menyeret sarungnya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya.”

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi panjang baju menjadi empat bagian: Bagian pertama: sunnah, yaitu sampai pertengahan betis. Bagian kedua: keringanan (rukhshah), yaitu apa yang turun dari pertengahan betis sampai mata kaki. Bagian ketiga: dosa besar dari dosa-dosa besar, yaitu apa yang turun dari kedua mata kaki tetapi bukan karena sombong. Bagian keempat: orang yang menyeret pakaiannya karena sombong atau kesombongan, dan ini lebih parah dari yang sebelumnya.

Maka menjadi empat bagian: bagian yang sunnah, bagian yang boleh, bagian yang haram bahkan termasuk dosa-dosa besar tetapi di bawah yang setelahnya, dan bagian keempat yang menyeretnya karena sombong, maka Allah ta’ala tidak memandangnya.

Dan dalam hal ini: dalil bahwa barangsiapa menurunkan pakaiannya berupa sarung atau baju atau celana atau jubah sampai di bawah kedua mata kaki maka sesungguhnya ia telah melakukan dosa besar dari dosa-dosa besar, baik ia melakukan itu karena sombong atau bukan karena sombong, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan dalam hadits ini antara yang karena sombong dan yang bukan demikian. Yang karena sombong Allah tidak memandangnya pada hari kiamat, dan jika kita gabungkan hadits ini dengan hadits Abu Dzar yang telah lalu maka kita katakan: Allah tidak memandangnya dan tidak berbicara kepadanya, dan tidak mensucikannya, dan baginya siksa yang pedih.

Adapun yang di bawah kedua mata kaki, maka ia dihukum dengan neraka saja, tetapi tidak mendapat empat hukuman tersebut.

Kemudian disebutkan hadits Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya, maka ia mengangkatnya. Kemudian beliau berkata: “Tambah” kemudian berkata: “Tambah” hingga seorang laki-laki berkata: “Sampai mana wahai Rasulullah?” Beliau berkata: “Sampai pertengahan betis.” Yakni penambahan ke atas tidak melewati pertengahan betis dari atas, tetapi dari pertengahan betis sampai mata kaki semua ini boleh, dan semakin naik dari pertengahan betis maka lebih utama.

Adapun hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada wanita untuk mengulurkan ekor pakaian mereka yaitu bagian bawah pakaian mereka sampai sejengkal, maka ia berkata: “Kalau begitu akan terlihat kaki-kaki mereka.” Maka beliau ‘alaihish shalatu was salam berkata: “Maka mereka mengulurkannya sehasta, tidak boleh lebih.” Karena kaki wanita adalah aurat, jika terlihat oleh manusia dan mereka melihatnya maka sesungguhnya hal itu mungkin mengandung fitnah. Jika ia menurunkan pakaiannya dan berjalan maka akan menutupi kakinya.

Dan dalam hal ini: dalil wajibnya menutup wajah, karena jika kaki wajib ditutupi padahal fitnah padanya lebih sedikit dari fitnah pada wajah maka menutup wajah lebih utama lagi. Dan tidak mungkin bagi syariat yang diturunkan dari sisi Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui untuk berkata kepada wanita menutupi kaki-kaki mereka dan tidak menutupi wajah mereka, karena ini kontradiksi, bahkan ini pemberian hukum pada sesuatu dan penahanan hukum dari sesuatu yang lebih utama darinya, dan ini tidak dapat dibayangkan dalam syariat. Yang benar adalah keadilan sebagai timbangan. Oleh karena itu salah jalan siapa dari kalangan ulama yang berkata bahwa wajib menutupi kedua kaki dan tidak wajib menutupi wajah dan mata, ini sama sekali tidak mungkin. Dan yang benar yang tidak ada keraguan padanya menurut kami bahwa tidak halal bagi wanita untuk membuka wajahnya kecuali untuk suami atau mahramnya.

 

Bab Dianjurkannya Meninggalkan Kemewahan dalam Berpakaian karena Tawadhu’

Telah berlalu dalam bab keutamaan lapar dan kekasaran hidup yang berkaitan dengan bab ini.

802 – Dari Mu’adz bin Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa meninggalkan pakaian karena tawadhu’ kepada Allah padahal ia mampu membelinya, Allah akan memanggilnya pada hari kiamat di hadapan semua makhluk hingga Allah menyuruhnya memilih pakaian iman mana saja yang ia kehendaki untuk dipakainya.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan.

 

Bab Dianjurkannya Pertengahan dalam Berpakaian dan Tidak Hanya Terbatas pada yang Merendahkan Tanpa Kebutuhan atau Tujuan Syar’i

803 – Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah menyukai melihat bekas nikmat-Nya pada hamba-Nya.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan.

[PENJELASAN]

Penyusun rahimahullah dalam (Kitab Pakaian) membuat dua bab ini. Bab pertama: tentang dianjurkannya meninggalkan pakaian mewah karena tawadhu’ kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan kedua: tentang pertengahan dalam berpakaian.

Adapun yang pertama: dari Mu’adz bin Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa meninggalkan pakaian” yaitu pakaian yang bagus dan baik “karena tawadhu’ kepada Allah ‘azza wa jalla padahal ia mampu membelinya, Allah akan memanggilnya pada hari kiamat di hadapan semua makhluk hingga Allah memberikan pilihan kepadanya pakaian iman mana saja yang ia kehendaki untuk dipakainya.”

Dan ini berarti bahwa jika seseorang berada di antara orang-orang yang keadaannya menengah tidak mampu membeli pakaian mewah, lalu ia tawadhu’ dan memakai seperti mereka agar tidak mematahkan hati mereka dan agar tidak menyombongkan diri atas mereka, maka ia akan mendapat pahala yang besar ini.

Adapun jika ia berada di antara orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan memakai pakaian mewah tetapi tidak haram, maka yang lebih utama adalah ia memakai seperti mereka karena Allah ta’ala itu indah dan menyukai keindahan.

Tidak diragukan bahwa jika seseorang berada di antara orang-orang yang keadaannya tinggi memakai pakaian bagus dan ia memakai di bawah mereka maka ini dianggap pakaian syuhrah (menonjol). Maka seseorang melihat apa yang dituntut oleh keadaan. Jika meninggalkan pakaian mewah adalah tawadhu’ kepada Allah dan berbagi dengan orang-orang yang ada di sekitarnya maka baginya pahala besar ini. Adapun jika ia berada di antara orang-orang yang telah dikayakan Allah dan memakai pakaian mewah maka ia memakai seperti mereka.

Kemudian penyusun rahimahullah menyebutkan ekonomis dalam berpakaian dan bahwa seseorang ekonomis dalam semua keadaannya dalam pakaian, makanan dan minumannya, tetapi tidak mengingkari nikmat. Sesungguhnya Allah ta’ala menyukai melihat bekas nikmat-Nya pada hamba-Nya. Jika Allah menganugerahi hamba-Nya suatu nikmat maka Dia menyukai melihat bekas nikmat ini padanya.

Jika berupa harta maka Dia menyukai subhanahu wa ta’ala melihat bekas harta ini pada orang yang diberi nikmat oleh Allah dengannya berupa infak, sedekah, partisipasi dalam kebaikan, pakaian bagus yang pantas baginya dan lain-lain.

Dan jika Allah menganugerahi hamba-Nya dengan ilmu maka Dia menyukai melihat bekas nikmat ini padanya dengan mengamalkan ilmu ini dalam ibadah, kebaikan pergaulan, menyebarkan dakwah, mengajar manusia dan lain-lain.

Dan setiap kali Allah menganugerahi nikmat kepadamu maka tunjukkanlah kepada Allah ta’ala bekas nikmat ini padamu karena ini termasuk syukur nikmat.

Adapun orang yang diberi nikmat harta oleh Allah kemudian tidak terlihat padanya bekas nikmat, ia keluar kepada manusia dengan pakaian compang-camping seolah-olah ia hamba Allah yang paling fakir, maka ini sebenarnya telah mengingkari nikmat Allah padanya. Bagaimana Allah menganugerahi nikmat harta dan kebaikan kepadamu kemudian engkau keluar kepada manusia dengan pakaian seperti pakaian orang-orang fakir atau lebih rendah.

Demikian juga Allah menganugerahi nikmat harta kepadamu kemudian engkau pelit dan tidak berinfak, tidak pada yang diwajibkan Allah kepadamu dan tidak pada yang dianjurkan untuk engkau infakkan.

Allah menganugerahi nikmat ilmu kepadamu maka tidak terlihat bekas nikmat ini padamu, tidak dengan bertambahnya ibadah atau khusyu’ atau kebaikan pergaulan, dan tidak dengan mengajar manusia dan menyebarkan ilmu.

Semua ini adalah jenis menyembunyikan nikmat yang dianugerahkan Allah kepada hamba. Dan seseorang setiap kali Allah menganugerahkan nikmat kepadanya maka hendaknya ia menampakkan bekas nikmat ini padanya agar tidak mengingkari nikmat Allah.

 

 

Bab: Larangan Memakai Pakaian Sutera Bagi Laki-Laki Dan Larangan Duduk Serta Bersandar Padanya, Dan Kebolehan Memakainya Bagi Perempuan

 

Hadits 804 – Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian memakai sutera, karena siapa yang memakainya di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 805 – Dan dari Umar, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya yang memakai sutera adalah orang yang tidak memiliki bagian (di akhirat).” (Muttafaq ‘alaih). Dalam riwayat Bukhari: “Yang tidak memiliki bagian di akhirat.” Makna “yang tidak memiliki bagian” adalah: tidak memiliki nasib.

Hadits 806 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang memakai sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 807 – Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil sutera lalu meletakkannya di tangan kanannya, dan emas lalu meletakkannya di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya kedua ini haram bagi laki-laki umatku.” (Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad hasan)

Hadits 808 – Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki umatku, dan dihalalkan bagi perempuan mereka.” (Diriwayatkan Tirmidzi dan ia berkata: hadits hasan shahih)

Hadits 809 – Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami minum dengan bejana emas dan perak, makan darinya, memakai sutera dan sutera tebal (dibaaj), serta duduk di atasnya. (Diriwayatkan Bukhari)

[PENJELASAN]

(Bab larangan sutera bagi laki-laki, mengalaskannya, dan bersandar padanya) Ini adalah tiga perkara: memakai sutera, mengalaskannya, dan bersandar padanya. Pengarang telah menegaskan bahwa hal ini haram bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Anas bin Malik, Abu Musa Al-Asy’ari, dan Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhum. Semua hadits tersebut menunjukkan keharaman memakai emas dan memakai sutera bagi laki-laki.

Dalam hadits Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa siapa yang memakainya di dunia maka tidak akan memakainya di akhirat. Artinya, jika laki-laki memakai sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat. Ini adalah ancaman yang menunjukkan bahwa memakai sutera bagi laki-laki termasuk dosa besar, karena di dalamnya terdapat ancaman di akhirat. Setiap dosa yang mengandung ancaman akhirat adalah termasuk dosa besar menurut para ulama.

Tidak ada perbedaan antara kemeja, celana, sorban, peci, atau lainnya yang dipakai – semuanya haram bagi laki-laki jika terbuat dari sutera. Laki-laki tidak boleh memakai sesuatu dari sutera, baik sedikit maupun banyak.

Dalam hadits Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil emas dan sutera dengan kedua tangannya dan bersabda: “Kedua ini haram bagi laki-laki umatku dan halal bagi perempuan mereka.” Hikmahnya adalah bahwa perempuan membutuhkan perhiasan untuk suaminya, maka dibolehkan baginya emas dan sutera. Adapun laki-laki tidak membutuhkan hal tersebut, maka diharamkan baginya memakai emas dan sutera.

Dalam hadits Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu disebutkan: “Sesungguhnya yang memakainya adalah orang yang tidak memiliki bagian di akhirat,” yaitu tidak memiliki nasib di akhirat. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa jika seseorang memakai sutera di dunia maka ia tidak akan masuk surga – na’udzu billah – karena Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak memiliki bagian di akhirat,” yaitu tidak memiliki nasib. Beliau juga bersabda: “Siapa yang memakainya di dunia tidak akan memakainya di akhirat,” dan ini berarti ia tidak akan masuk surga.

Namun sebagian ulama berkata: Ia akan masuk surga tetapi tidak menikmati pakaian sutera, padahal pakaian penghuni surga adalah sutera. Ia akan memakai sesuatu yang lain. Ini jika ia tidak bertaubat. Jika ia bertaubat dari dosanya, maka orang yang bertaubat dari dosa akan diampuni Allah dosanya, sebagaimana firman Allah: “Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.'” (QS. Az-Zumar: 53)

Ini berlaku untuk sutera alami yang keluar dari ulat sutera. Adapun sutera buatan, maka tidak haram, tetapi tidak sepatutnya laki-laki memakainya karena di dalamnya terdapat kelembutan dan merendahkan kedudukan laki-laki yang seharusnya berpenampilan kasar dengan memakai pakaian kejantanan, bukan pakaian kelembutan.

Manfaat dari perkataan kami bahwa sutera buatan tidak haram, yaitu jika memakai peci dari sutera buatan atau celana yang tidak terlihat, maka tidak mengapa. Adapun kemeja dan sorban, maka tidak sepatutnya, meskipun halal, tidak sepatutnya laki-laki memakainya karena kelembutan dan kerendahan di dalamnya, dan karena orang yang tidak tahu jika melihatnya akan mengira itu sutera alami, lalu mengira bahwa itu boleh bagi laki-laki, dan mungkin akan meniru. Keselamatan lebih aman bagi manusia.

Demikian pula emas, ia haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan karena mereka membutuhkan perhiasan untuk suami-suami mereka. Adapun cincin emas, maka tidak diragukan haram bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan, jika disertai keyakinan seperti meyakini bahwa itu membuatnya dicintai suaminya, maka haram. Jika tanpa keyakinan, maka itu adalah cincin dari cincin-cincin biasa.

 

 

Bab: Kebolehan Memakai Sutera Bagi Yang Menderita Gatal

Hadits 810 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi keringanan kepada Zubair dan Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhuma untuk memakai sutera karena gatal yang mereka derita. (Muttafaq ‘alaih)

 

Bab: Larangan Menggunakan Kulit Macan Sebagai Alas Dan Kendaraan

Hadits 811 – Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian mengendarai sutera tebal dan kulit macan.” (Hadits hasan diriwayatkan Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan)

Hadits 812 – Dari Abu Al-Mulaih dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kulit binatang buas. (Diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i dengan sanad-sanad shahih)

 

Bab: Apa Yang Diucapkan Ketika Memakai Pakaian Baru

Hadits 813 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika memakai pakaian baru, baik sorban, kemeja, atau selendang, beliau berdoa: “Ya Allah, bagi-Mu segala puji, Engkau yang memberiku pakaian ini. Aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan apa yang dibuat untuknya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekkan apa yang dibuat untuknya.” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan)

[PENJELASAN]

Bab-bab yang disebutkan pengarang ini adalah bab-bab terakhir dari kitab Riyadh Ash-Shalihin.

Bab pertama: kebolehan memakai sutera bagi yang menderita gatal. Telah disebutkan sebelumnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang laki-laki memakai sutera dan bersabda: “Sesungguhnya yang memakainya adalah orang yang tidak memiliki bagian,” dan bersabda: “Siapa yang memakainya di dunia tidak akan memakainya di akhirat.” Namun jika ada kebutuhan mendesak, maka tidak mengapa, seperti jika seseorang menderita gatal yaitu alergi dan membutuhkan memakai sutera, maka boleh memakainya dan hendaknya yang bersentuhan dengan tubuh, karena sutera lembut, halus, dan sejuk yang cocok untuk gatal sehingga meredakannya. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi keringanan kepada Abdurrahman bin ‘Auf dan Zubair untuk memakai sutera karena gatal yang mereka derita.

Demikian pula jika sutera itu selebar empat jari atau kurang, yaitu lebarnya empat jari atau kurang, maka tidak mengapa karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam memberi keringanan dalam hal itu. Misalnya jika seseorang memiliki jubah dan pada lubangnya terdapat benang sutera atau bordir sutera yang tidak melebihi empat jari, maka tidak mengapa.

Demikian pula jika pakaian itu campuran antara sutera dengan kapas atau antara sutera dengan wol, dan yang lebih banyak adalah wol atau kapas, yaitu lebih banyak dari sutera, maka tidak mengapa.

Ini adalah tiga hal. Hal keempat: jika dalam perang, yaitu ketika barisan bertemu antara muslim dan kafir, maka tidak mengapa seseorang memakai pakaian sutera karena hal itu membuat marah kafir, dan segala sesuatu yang membuat marah kafir adalah yang diinginkan.

Inilah empat hal yang dikecualikan: Pertama: jika karena kebutuhan seperti gatal dan hendaknya yang bersentuhan dengan tubuh, hikmahnya jelas. Kedua: jika selebar empat jari atau kurang. Ketiga: jika campuran dan yang lebih tampak selain sutera. Keempat: dalam perang untuk membuat marah kafir.

Keempat tempat ini tidak mengapa untuk sutera.

Adapun bab kedua: yaitu pakaian kulit macan. Macan adalah binatang yang dikenal. Tidak boleh seseorang memakai bulu dari kulit macan, dan demikian pula tidak boleh seseorang memakai bulu dari kulit binatang buas sebagaimana ditunjukkan hadits yang lain, karena kulit binatang buas najis. Semua binatang buas najis, yang paling kotor adalah anjing karena najis anjing diperberat, tidak cukup kecuali dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Adapun selain binatang buas lainnya maka najis, tetapi tidak dengan keparahan ini.

Bagaimanapun, kulit serigala, kulit macan, dan kulit lainnya seperti kulit singa misalnya, haram memakainya dan haram mengalaskannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam melarang hal itu. Yaitu jika dijadikan tempat duduk untuk duduk di atasnya, maka hal itu haram.

Adapun kulit domba dan kulit binatang yang halal dizakati, maka tidak mengapa seseorang mengalaskannya dan tidak mengapa pula memakainya karena suci, dan yang suci tidak mengapa menggunakannya.

Adapun bab ketiga: yaitu apa yang diucapkan seseorang ketika memakai pakaian baru. Tidak diragukan bahwa manusia tidak memiliki untuk dirinya manfaat dan mudarat kecuali apa yang dikehendaki Allah. Tidak diragukan bahwa apa yang kita makan, minum, dan pakai adalah nikmat Allah ‘azza wa jalla, dan Dialah yang menciptakannya untuk kita. Seandainya bukan karena Allah memudahkannya, niscaya tidak mudah. Seandainya Allah menghendaki, niscaya harta hilang dari tangan kita sehingga kita tidak mampu memperoleh sesuatu. Seandainya Allah menghendaki, ada harta di antara kita tetapi kita tidak menemukan sesuatu untuk dimakan, diminum, atau dipakai. “Katakanlah: ‘Bagaimana pendapatmu jika air kamu menjadi surut ke dalam tanah, maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?'” (QS. Al-Mulk: 30)

Segala sesuatu pada kita adalah nikmat Allah semata, termasuk pakaian. Jika Allah memberi nikmat kepadamu berupa pakaian baru – kemeja, celana, sorban, selendang, atau semacamnya – dan kamu memakainya, maka ucapkanlah: “Ya Allah, bagi-Mu segala puji, Engkau yang memberiku pakaian ini,” dan sebutlah namanya: “Ya Allah, bagi-Mu segala puji, Engkau yang memberiku kemeja ini,” “Engkau yang memberiku celana ini,” “Engkau yang memberiku sorban ini,” “Engkau yang memberiku peci ini,” “Engkau yang memberiku selendang ini.” Apa pun yang kamu pakai dan itu baru, maka pujilah Allah. Ucapkanlah: “Ya Allah, bagi-Mu segala puji, Engkau yang memberiku pakaian ini. Aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan apa yang dibuat untuknya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekkan apa yang dibuat untuknya.”

Mungkin ini menjadi sebab keburukan bagimu. Mungkin api memakan ujungnya lalu menyala hingga meliputi pakaian ini dan membinasakan dirimu juga. Mungkin di dalamnya terdapat bahan beracun yang tidak kamu ketahui sama sekali. Intinya kamu berkata: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekkan apa yang dibuat untuknya,” karena mungkin dibuat dan menjadi sebab keburukan seperti membawa pemiliknya kepada kesombongan dan meninggikan diri terhadap manusia, atau mungkin menjadi sebab fitnah yang merupakan keburukan dan kerusakan terbesar, seperti pakaian-pakaian yang dikreasikan perempuan untuk menyaingi perempuan-perempuan Barat yang kafir.

 

 

KITAB ADAB TIDUR

Bab Adab Tidur, Berbaring, Duduk, Majelis, Teman Duduk, dan Mimpi

 

Hadits 814 – Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur di tempat tidurnya, beliau tidur di atas sisi kanannya, kemudian berkata: “Ya Allah, aku serahkan jiwaku kepada-Mu, aku hadapkan wajahku kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu dengan penuh harap dan takut kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan tidak ada yang dapat menyelamatkan dari-Mu kecuali kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan nabi-Mu yang telah Engkau utus.” Diriwayatkan oleh Bukhari dengan lafal ini dalam Kitab Al-Adab dalam Shahih-nya.

Hadits 815 – Dari Al-Bara’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Apabila kamu mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhulah seperti wudhu untuk shalat, kemudian berbaringlah di atas sisi kananmu dan ucapkanlah…” kemudian disebutkan seperti hadits sebelumnya, dan di dalamnya terdapat tambahan: “Dan jadikanlah doa itu sebagai ucapan terakhirmu.” Muttafaq ‘alaih.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah menyusun satu kitab tentang adab tidur, duduk, teman duduk, dan hal-hal lain yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya. Ini menunjukkan bahwa kitab ini – maksudnya Riyadhus Shalihin – adalah kitab yang komprehensif dan umum yang sepatutnya dimiliki, dibaca, dan dipahami oleh setiap muslim.

Penulis rahimahullah menyebutkan adab-adab tidur. Tidur termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah ‘azza wa jalla yang menunjukkan kesempurnaan kekuasaan dan hikmah-Nya. Allah ta’ala berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari serta usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya.” (Ar-Rum: 23)

Tidur adalah nikmat dari Allah ta’ala kepada hamba karena dengannya ia beristirahat dari kelelahan sebelumnya dan bersemangat untuk kerja selanjutnya. Jadi tidur bermanfaat bagi manusia untuk masa lalu dan masa depan, dan ia merupakan kesempurnaan kehidupan dunia. Hal itu karena dunia itu kurang sempurna, maka disempurnakan dengan tidur untuk kepentingan istirahat. Namun tidur adalah kekurangan dari sisi lain bila dibandingkan dengan Allah Al-Qayyum ‘azza wa jalla, yaitu Allah. Sesungguhnya Allah ta’ala “tidak mengantuk dan tidak tidur” (Al-Baqarah: 255) karena kesempurnaan kehidupan-Nya. Dia tidak membutuhkan tidur dan tidak membutuhkan sesuatu apapun, Dia Maha Kaya lagi Maha Terpuji ‘azza wa jalla.

Namun manusia dalam kehidupan dunia ini adalah makhluk yang kurang sempurna dan membutuhkan penyempurnaan. Tidur adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala mengambil jiwa ketika tidur, tetapi bukan pengambilan yang sempurna yang dengannya terjadi perpisahan total. Karena itu engkau dapati manusia hidup namun mati dalam kenyataannya – ia tidak merasakan apa yang ada padanya, tidak mendengar perkataan, tidak melihat sosok, dan tidak mencium bau, tetapi jiwanya tidak keluar dari badannya secara sempurna.

Allah ta’ala berfirman: “Allah mematikan jiwa (orang) ketika matinya” – ini adalah kematian besar – “dan jiwa yang tidak mati di waktu tidurnya” – Allah mematikannya dalam tidurnya – “maka Dia menahan jiwa yang telah Dia tetapkan kematiannya” – yaitu yang pertama – “dan melepaskan jiwa yang lain” – yaitu yang tidur, maksudnya melepaskannya – “sampai waktu yang ditetapkan” (Az-Zumar: 42) karena segala sesuatu di sisi Allah ta’ala dengan takaran, dan segala sesuatu di sisi-Nya dengan ajal yang telah ditetapkan. Segala perbuatan-Nya Jalla wa ‘Ala adalah hikmah yang sangat sempurna.

Tidur ini termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah ‘azza wa jalla. Misalnya engkau datang kepada suatu kaum di dalam kamar atau di atas atap atau di padang belantara sedang mereka tidur seperti mayat yang tidak merasakan sesuatu apapun, kemudian Allah ‘azza wa jalla membangkitkan mereka. Allah ta’ala berfirman: “Dan Dia-lah yang mematikan kamu di waktu malam dan mengetahui apa yang kamu kerjakan di waktu siang, kemudian Dia membangkitkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur yang telah ditetapkan, kemudian kepada-Nya-lah kamu kembali.” (Al-An’am: 60)

Kemudian manusia mengambil pelajaran dari tidur dengan pelajaran lain, yaitu menghidupkan orang-orang mati setelah mati. Sesungguhnya Yang Kuasa mengembalikan roh sehingga manusia bangun, terjaga, dan melakukan pekerjaannya di dunia, Dia juga kuasa membangkitkan orang-orang mati dari kuburan-kuburan mereka, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Di antara adab tidur adalah manusia tidur di atas sisi kanan karena ini adalah perbuatan dan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring di atas sisi kanannya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Al-Bara’ bin ‘Azib untuk tidur di atas sisi kanannya. Inilah yang paling utama, baik kiblat di belakangmu, di depanmu, di kananmu, atau di kirimu. Yang penting adalah tidur di atas sisi kanan karena perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagian orang terbiasa tidur di sisi kiri, dan jika tidur di sisi kanan mungkin tidak bisa tidur. Namun ia harus membiasakan dirinya karena masalah ini bukanlah perkara ringan – ia telah ditetapkan dari perbuatan dan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kamu tidur di sisi kanan, kamu akan merasakan bahwa kamu mengikuti Rasul ‘alaihis shalatu was salam karena beliau tidur di sisi kanannya, dan menjalankan perintahnya karena beliau memerintahkannya ‘alaihis shalatu was salam. Maka biasakanlah dirimu dan berjuanglah untuk itu satu atau dua hari atau seminggu hingga kamu bisa tidur sambil menjalankan sunnah nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Di antara sunnah juga, jika memungkinkan, adalah meletakkan tangan kanan di bawah pipi kanan karena ini terbukti dari perbuatan Rasul ‘alaihis shalatu was salam. Jika hal itu memungkinkan bagimu, itu baik dan lebih utama. Jika tidak memungkinkan, maka tidak wajib seperti halnya tidur di sisi kanan.

Di antaranya juga adalah mengucapkan dzikir yang diucapkan dan diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ya Allah, aku serahkan jiwaku kepada-Mu, aku hadapkan wajahku kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu dengan penuh harap dan takut kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan tidak ada yang dapat menyelamatkan dari-Mu kecuali kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan nabi-Mu yang telah Engkau utus.” Jadikan ini ucapan terakhirmu, yaitu setelah dzikir-dzikir lain seperti: “Ya Allah, dengan nama-Mu aku meletakkan sisiku dan dengan nama-Mu aku mengangkatnya. Jika Engkau tahan jiwaku, maka ampunilah dan rahmatilah dia. Jika Engkau lepaskan dia, maka peliharalah dia dengan apa yang Engkau pelihara hamba-hamba-Mu yang shalih” dan yang semisalnya.

Yang penting, jadikanlah dzikir yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Bara’ bin ‘Azib sebagai ucapan terakhir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan Al-Bara’ bin ‘Azib untuk mengulangi dzikir ini kepadanya. Ia mengulanginya tetapi mengucapkan “dan dengan rasul-Mu yang telah Engkau utus.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Tidak, katakan: ‘dan dengan nabi-Mu yang telah Engkau utus’, jangan katakan ‘dan dengan rasul-Mu’.”

Para ulama berkata: Hal itu karena kata “rasul” dapat digunakan untuk rasul manusia dan rasul malaikat yaitu Jibril, sebagaimana firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya Al-Quran itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia, yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi (Allah) yang mempunyai ‘Arsy.” (At-Takwir: 19-20) Sedangkan kata “nabi” khusus untuk nabi manusia. Jika kamu mengucapkan “nabi-Mu yang telah Engkau utus”, kamu telah menggabungkan kesaksian bagi Rasul shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dengan kenabian dan kerasulan. Maka lafal ini lebih utama daripada ucapanmu “dan dengan rasul-Mu yang telah Engkau utus” karena jika kamu mengucapkan “dan dengan rasul-Mu yang telah Engkau utus”, bisa jadi yang dimaksud adalah Jibril karena Jibril adalah rasul yang diutus Allah kepada para nabi dengan wahyu.

Hendaklah kalian menghafal dzikir ini dan mengucapkannya ketika berbaring di tempat tidur, dan menjadikannya sebagai ucapan terakhir sebagai bentuk menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan mengikuti sunnahnya serta petunjuknya.

Ini termasuk adab tidur. Di antara hikmah Allah ‘azza wa jalla dan rahmat-Nya adalah kamu hampir tidak menemukan perbuatan manusia kecuali engkau dapati ia disertai dengan dzikir: pakaian memiliki dzikir, makan memiliki dzikir, minum memiliki dzikir, tidur memiliki dzikir, bahkan bersenggama pria dengan istrinya pun memiliki dzikir. Segala sesuatu memiliki dzikir, itu agar manusia tidak lalai dari mengingat Allah sehingga dzikir kepada Allah selalu berada di hatinya dan di lisannya selamanya. Ini termasuk nikmat Allah yang kita memohon kepada Allah ta’ala agar memberikan kepada kita syukur atasnya dan menolong kita untuk melakukannya.

Hadits 816 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam sebanyak sebelas raka’at. Ketika fajar terbit, beliau shalat dua raka’at yang ringan, kemudian berbaring di atas sisi kanannya hingga muadzin datang memberitahunya. Muttafaq ‘alaih.

Hadits 817 – Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur di malam hari, beliau meletakkan tangannya di bawah pipinya kemudian berkata: “Ya Allah, dengan nama-Mu aku mati dan hidup.” Dan ketika bangun beliau berkata: “Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan kepada-Nya kebangkitan.” Diriwayatkan oleh Bukhari.

[PENJELASAN]

Ini termasuk hadits-hadits yang dikemukakan An-Nawawi rahimahullah dalam (Kitab Adab Tidur). Telah disebutkan sebelumnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memerintahkan Al-Bara’ bin ‘Azib untuk berbaring di sisi kanannya dan mengucapkan: “Ya Allah, aku serahkan jiwaku kepada-Mu, aku hadapkan wajahku kepada-Mu, dan aku serahkan urusanku kepada-Mu” sampai akhir hadits. Telah kami jelaskan bahwa sunnah dan yang paling utama adalah manusia tidur di sisi kanannya.

Dalam hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa seseorang hendaknya meletakkan tangannya di bawah pipinya. Tentu saja yang dimaksud adalah tangan kanan di bawah pipi kanan. Hal ini bukan dalam rangka kewajiban tetapi dalam rangka keutamaan. Jika hal itu memungkinkan bagimu maka baik, jika tidak maka perkara itu luas dan segala puji bagi Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangannya di bawah pipinya dan berkata: “Dengan nama-Mu ya Allah aku mati dan hidup”, artinya aku mati dan hidup dengan kehendak Allah ‘azza wa jalla. Yang dimaksud dengan mati di sini – wallahu a’lam – adalah mati tidur karena tidur dinamakan wafat, atau mati besar yang merupakan perpisahan roh dari badan seperti firman Allah ta’ala: “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (Al-An’am: 162)

Ketika bangun beliau berkata: “Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan kepada-Nya kebangkitan.” Hal ini mendukung bahwa yang dimaksud dengan mati dalam ucapannya “Dengan nama-Mu ya Allah aku mati dan hidup” adalah mati tidur yaitu kematian kecil.

Adapun hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam sebanyak sebelas raka’at. Ini adalah paling banyak yang beliau shalat, kadang sebelas raka’at kadang tiga belas raka’at, dan kadang kurang dari itu sesuai dengan kondisi beliau ‘alaihis shalatu was salam dari segi semangat dan tidak semangat.

Kemudian apabila fajar terbit beliau shalat dua raka’at yang ringan, yaitu sunnah fajar. Memang sunnah adalah meringankannya dengan membaca dalam raka’at pertama “Katakanlah: Hai orang-orang kafir” dan dalam raka’at kedua “Katakanlah: Dia-lah Allah, Yang Maha Esa”, atau dalam raka’at pertama “Katakanlah: Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami” sampai akhir ayat dalam Surat Al-Baqarah (136), dan dalam raka’at kedua “Katakanlah: Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu” dalam Surat Ali Imran (64).

Yang penting adalah meringankannya dalam ruku’, sujud, berdiri, dan duduk, tetapi dengan syarat tidak merusak tuma’ninah (ketenangan) karena jika merusak tuma’ninah maka shalatnya menjadi rusak.

Kemudian beliau berbaring di sisi kanannya ‘alaihis shalatu was salam setelah shalat dua raka’at sunnah fajar, beliau berbaring di sisi kanan hingga muadzin memberitahunya, yaitu hingga memberitahu bahwa waktu iqamah telah tiba lalu beliau keluar dan shalat.

Dalam hadits ini terdapat faedah-faedah:

  • Di antaranya: bahwa termasuk nikmat Allah ‘azza wa jalla adalah memberitahu kepada kita apa yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam secara rahasia di malam hari melalui istri-istrinya radhiyallahu ‘anhunna. Ini termasuk hikmah dalam banyaknya istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Beliau wafat meninggalkan sembilan istri, dan di antara faedahnya adalah setiap istri membawa sunnah yang tidak diketahui kecuali olehnya.
  • Di antaranya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam sebelas raka’at dan beliau memperpanjang berdiri ‘alaihis shalatu was salam. Beliau bangun ketika tengah malam atau kadang setelah itu sesuai dengan semangatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bangun dari tengah malam, tidur di akhir malam sebagaimana dikatakan Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadits lain, jika tidak maka beliau shalat hingga fajar. Ketika fajar terbit beliau shalat dua raka’at kemudian berbaring di sisi kanannya.
  • Di dalamnya terdapat dalil tentang disunnahkannya meringankan dua raka’at fajar sebagaimana dilakukan Nabi ‘alaihis shalatu was salam.
  • Di dalamnya disebutkan bahwa yang paling utama bagi imam adalah tidak datang ke masjid kecuali ketika iqamah shalat dan menjadikan shalat rawatib di rumahnya sebagaimana yang dilakukan Nabi ‘alaihis shalatu was salam. Adapun makmum maka ia datang lebih awal, tetapi imam karena ia yang ditunggu dan bukan menunggu, maka sunnah baginya adalah terlambat di rumahnya hingga shalat nawafil yang disyariatkan kemudian datang.
  • Di dalamnya terdapat dalil tentang disunahkannya berbaring di sisi kanan setelah sunnah fajar bagi yang shalat sunnah di rumahnya sebagaimana dilakukan Nabi ‘alaihis shalatu was salam.

Para ulama rahimahullah berbeda pendapat tentang berbaring ini: di antara mereka ada yang berkata bahwa itu sunnah dalam semua keadaan, dan di antara mereka ada yang berkata bahwa itu bukan sunnah kecuali jika orang tersebut adalah orang yang shalat di akhir malam maka ia berbaring untuk memberikan badannya sedikit istirahat. Di antara mereka ada yang berlebihan hingga sebagian ulama menjadikannya syarat shalat fajar dan berkata siapa yang tidak berbaring setelah sunnah maka tidak ada shalat baginya. Tetapi ini pendapat yang menyimpang (syaz). Kami sebutkan ini untuk menjelaskan kepada kalian bahwa sebagian ulama datang dengan pendapat-pendapat yang menyimpang dan jauh dari kebenaran.

Yang benar adalah bahwa berbaring itu sunnah bagi yang memiliki tahajjud di malam hari, shalat, dan panjang berdiri. Orang seperti ini berbaring hingga iqamah shalat, dan ini jelas bagi imam. Adapun makmum mungkin jika ia berbaring, mereka mendirikan shalat sehingga ia kehilangan sebagian darinya dan ia tidak sadar karena makmum menunggu dan tidak ditunggu. Tetapi imam adalah orang yang ditunggu oleh orang-orang.

Jadi jika ia berbaring setelah sunnah fajar di rumahnya maka ini termasuk sunnah jika ia termasuk orang yang bersungguh-sungguh dalam tahajjud. Adapun orang yang tidak bangun kecuali terlambat atau tidak bangun kecuali dengan adzan fajar maka tidak perlu berbaring setelah sunnah fajar.

Hadits 818 – Dari Ya’isy bin Thakhfah Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Ayahku berkata: Ketika aku sedang berbaring tengkurap di masjid, tiba-tiba seseorang menggerakkanku dengan kakinya lalu berkata: “Sesungguhnya cara berbaring ini dibenci Allah.” Ia berkata: Lalu aku melihat ternyata dia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad sahih.

Hadits 819 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa duduk di suatu tempat dan tidak berdzikir kepada Allah ta’ala di dalamnya, maka ia mendapat kekurangan dari Allah ta’ala. Dan barangsiapa berbaring di suatu tempat dan tidak berdzikir kepada Allah ta’ala di dalamnya, maka ia mendapat kekurangan dari Allah ta’ala.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan.

“Tarah” dengan kasrah ta’ mutsannah di atas adalah kekurangan, dan dikatakan juga berarti tuntutan/konsekuensi.

[PENJELASAN]

Ini adalah sisa hadits-hadits yang terdapat dalam adab tidur dan berbaring. Penulis menyebutkan di dalamnya hadits Yaisy bin Thakhafah Al-Ghifari bahwa dia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku bahwa dia sedang tidur di masjid dengan posisi tengkurap, tiba-tiba ada seseorang yang menendangnya dengan kakinya sambil berkata: “Sesungguhnya cara berbaring ini dibenci oleh Allah Azza wa Jalla.” Lalu aku melihat ternyata itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa tidak pantas bagi seseorang tidur dengan posisi tengkurap, terutama di tempat-tempat yang sering didatangi orang, karena jika orang melihatnya dalam keadaan seperti ini, maka itu adalah pemandangan yang makruh. Namun jika seseorang merasakan sakit di perutnya dan ingin tidur dengan cara seperti ini karena lebih nyaman baginya, maka tidak mengapa karena ini adalah kebutuhan.

Dalam hal ini terdapat dalil tentang bolehnya menendang seseorang dengan kaki, yakni menyentil dengan kaki, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu, padahal beliau adalah orang yang paling rendah hati. Dan ini tidak termasuk kesombongan, kecuali jika dalam hati seseorang ada sifat sombong, maka itu hal lain. Tetapi sekedar menendang orang dengan kaki tidak dianggap kesombongan, hanya saja perlu memperhatikan keadaan. Jika kamu khawatir bahwa orang yang kamu tendang dengan kakimu menganggap kamu meremehkannya dan menghina dirinya, maka jangan lakukan, karena perkara yang mubah jika menimbulkan hal yang dilarang maka harus dicegah.

Kemudian disebutkan hadits Abu Hurairah tentang orang yang duduk di suatu majelis tanpa menyebut nama Allah di dalamnya, atau berbaring di suatu tempat tanpa menyebut nama Allah di dalamnya, maka atasnya ada kerugian dari Allah. “Atra” artinya kerugian. Bahwa kamu duduk di suatu majelis tanpa menyebut nama Allah di dalamnya, maka itu adalah kerugian karena kamu tidak mendapat keuntungan di dalamnya. Dan dalam hal ini terdapat dalil bahwa seseorang hendaknya memperbanyak dzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan dalam keadaan miring. Demikian juga jika kamu berbaring di suatu tempat tanpa menyebut nama Allah di dalamnya, maka atasmu ada kerugian dari Allah, yakni rugi. Maka perbanyaklah dzikir kepada Allah selalu dan senantiasa.

Jadilah seperti orang-orang yang Allah Ta’ala berfirman tentang mereka: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, yaitu orang-orang yang menyebut nama Allah sambil berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring miring” (QS. Ali Imran: 190-191).

Agar kamu menjadi orang yang mengamalkan firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah kepada Allah dengan dzikir yang banyak dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Ahzab: 41-42). Semoga Allah menolong kita untuk berdzikir, bersyukur, dan beribadah dengan baik kepada-Nya.

 

Bab Bolehnya Berbaring Telentang Dan Meletakkan Salah Satu Kaki Di Atas Kaki Yang Lain Jika Tidak Khawatir Terbukanya Aurat, Serta Bolehnya Duduk Bersila Dan Bersimpuh

820 – Dari Abdullah bin Yazid radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring telentang di masjid sambil meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain. (Muttafaq ‘alaih)

821 – Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila telah shalat subuh, beliau duduk bersila di tempat duduknya sampai matahari terbit dengan indah. Hadits shahih diriwayatkan Abu Dawud dan lainnya dengan sanad-sanad yang shahih.

822 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di halaman Ka’bah sedang bersimpuh dengan kedua tangannya seperti ini. Dan dia menggambarkan dengan kedua tangannya cara bersimpuh, yaitu al-qurfusha’. Diriwayatkan Bukhari.

823 – Dari Qailah binti Makhramah radhiyallahu ‘anha dia berkata: Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk al-qurfusha’. Ketika aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang khusyuk dalam cara duduknya, aku gemetar karena takut. Diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi.

824 – Dari As-Syarid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatiku sedangkan aku duduk seperti ini, yaitu aku telah meletakkan tangan kiriku di belakang punggungku dan bersandar pada telapak tanganku. Lalu beliau bersabda: “Apakah kamu duduk dengan cara duduknya orang-orang yang dimurkai?” Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad yang shahih.

[PENJELASAN]

Ini adalah bab yang disusun An-Nawawi rahimahullah untuk menjelaskan tidur dengan posisi telentang. Telah disebutkan sebelumnya bahwa yang lebih utama bagi orang yang ingin tidur adalah miring ke kanan. Telah disebutkan juga bahwa tidur tengkurap tidak pantas kecuali karena kebutuhan. Yang tersisa adalah tidur telentang, dan ini tidak mengapa dengan syarat aman dari terbukanya aurat. Jika khawatir auratnya terbuka karena mengangkat salah satu kakinya sehingga sarung terangkat padahal dia tidak memakai celana dalam, maka tidak pantas. Tetapi jika aman dari terbukanya aurat, maka tidak mengapa.

Ada hal keempat yaitu tidur miring ke kiri, ini juga tidak mengapa. Jadi tidur telentang tidak mengapa, tidur miring ke kiri tidak mengapa, tidur miring ke kanan lebih utama, dan tidur tengkurap tidak pantas kecuali karena kebutuhan.

Adapun duduk, maka semua cara duduk tidak mengapa. Tidak mengapa seseorang duduk bersila, tidak mengapa dia duduk bersimpuh (al-qurfusha’), yaitu menegakkan paha dan betisnya lalu merangkul kedua kaki dengan tangannya. Ini juga tidak mengapa karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dengan cara ini.

Yang dimakruhkan dari cara duduk hanyalah yang digambarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai duduknya orang-orang yang dimurkai, yaitu meletakkan tangan kiri di belakang punggung dengan telapak tangan menempel di tanah dan bersandar padanya. Cara duduk inilah yang digambarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai duduknya orang-orang yang dimurkai.

Adapun meletakkan kedua tangan di belakang punggung dan bersandar padanya, tidak mengapa. Atau meletakkan tangan kanan juga tidak mengapa. Yang digambarkan Rasulullah sebagai duduknya orang-orang yang dimurkai adalah meletakkan tangan kiri di belakang punggung dengan telapaknya menempel di tanah dan bersandar padanya.

 

Bab Adab Majelis Dan Orang Yang Duduk Bersama

825 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian mengusir seseorang dari tempat duduknya lalu dia duduk di situ, tetapi berlapang-lapanglah dan bergeseran.” Ibnu Umar jika ada orang yang berdiri memberikan tempat duduknya, dia tidak mau duduk di situ. (Muttafaq ‘alaih)

826 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya kemudian kembali ke situ, maka dia lebih berhak atas tempat itu.” Diriwayatkan Muslim.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah membuat bab tentang adab majelis dan orang yang duduk bersama. Bab ini disusun penulis rahimahullah untuk menjelaskan adab-adab yang sepatutnya dimiliki seseorang dalam majelisnya dan bersama teman duduknya. Allah Ta’ala telah menyebutkan dalam kitab-Nya sebagian dari adab majelis, Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepada kalian ‘Berlapang-lapanglah dalam majelis’, maka berlapang-lapanglah, niscaya Allah akan memberikan kelapangan kepada kalian” (QS. Al-Mujadalah: 11).

Syariat Islam adalah syariat yang sempurna untuk segala yang dibutuhkan manusia dalam agama dan dunia mereka. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab sebagai penjelasan atas segala sesuatu dan sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. An-Nahl: 89).

Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, dan tidak ada burung yang mengepakkan sayapnya di langit kecuali beliau telah menyampaikan kepada kami ilmu tentangnya.” Oleh karena itu kamu dapati syariat menjelaskan masalah-masalah agama yang penting dan besar seperti tauhid dan yang berkaitan dengannya dari akidah, shalat, zakat, puasa, haji, dan yang lebih kecil dari itu seperti adab tidur, makan, minum, dan majelis.

Kemudian penulis menyebutkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian mengusir seseorang dari tempat duduknya lalu dia duduk di situ, tetapi berlapang-lapanglah dan bergeseran.”

Artinya jika kamu masuk ke suatu tempat dan mendapati tempat itu penuh, jangan katakan “Wahai fulan, berdirilah” lalu kamu duduk di tempatnya. Tetapi jika kamu harus duduk, katakanlah “Bergeseran, berlapang-lapanglah”, maka Allah Ta’ala akan melapangkan untuk mereka. “Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepada kalian ‘Berlapang-lapanglah dalam majelis’, maka berlapang-lapanglah, niscaya Allah akan memberikan kelapangan kepada kalian” (QS. Al-Mujadalah: 11).

Adapun mengusir seseorang dan duduk di tempatnya, maka itu tidak boleh, bahkan dalam majelis shalat. Jika kamu melihat seseorang di shaf pertama, tidak halal bagimu berkata kepadanya “Berdirilah” lalu kamu duduk di tempatnya, meskipun dia anak kecil tetapi dia shalat, tidak halal bagimu mengusirnya dari tempatnya dan kamu shalat di situ, karena haditsnya umum, dan anak kecil harus shalat bersama orang-orang dan berada di tempatnya.

Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hendaklah yang berada di belakangku adalah orang-orang yang berakal dan bijaksana”, itu adalah perintah kepada orang-orang dewasa dan berakal agar maju sehingga berada dekat dengan Rasulullah, bukan larangan agar anak-anak kecil dekat dengannya. Seandainya beliau menginginkan hal itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan berkata “Jangan ada yang berada di belakangku kecuali orang-orang yang berakal dan bijaksana.”

Adapun jika memerintahkan agar yang berada di belakangnya adalah orang-orang yang berakal dan bijaksana, maknanya adalah beliau mendorong mereka untuk maju sehingga berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dekat dengannya, memahami syariatnya, dan menyampaikannya kepada manusia.

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma karena kehati-hatiannya, jika seseorang berdiri untuknya dan berkata “Duduklah di tempatku”, dia tidak mau duduk di situ. Semua ini karena kehati-hatian, khawatir bahwa orang yang berdiri itu berkata karena malu dan segan kepada Ibnu Umar. Diketahui bahwa orang yang memberi hadiah atau memberikan sesuatu kepadamu karena malu dan segan, maka kamu tidak boleh menerimanya karena ini seperti dipaksa.

Oleh karena itu ulama rahimahullah berkata: “Haram menerima hadiah jika kamu tahu bahwa dia memberi hadiah karena malu atau segan.” Termasuk juga jika kamu lewat di suatu rumah dan di dalamnya ada pemiliknya lalu dia berkata “Silakan masuk” padahal kamu tahu bahwa dia berkata demikian hanya karena malu dan segan, maka jangan masuk ke rumahnya karena ini seperti dipaksa.

Ini termasuk adab duduk yang disyariatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umatnya, yaitu jangan mengusir seseorang dari tempat duduknya lalu duduk di situ.

827 – Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: Kami jika datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah seorang dari kami duduk di mana dia sampai. Diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: Hadits hasan.

828 – Dari Abu Abdullah Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, memakai minyak wangi atau menyentuh parfum rumahnya, kemudian keluar dan tidak memisahkan dua orang, lalu shalat sesuai yang ditetapkan baginya, kemudian diam ketika imam berbicara, kecuali akan diampuni dosanya antara Jumat itu dengan Jumat berikutnya.” Diriwayatkan Bukhari.

[PENJELASAN]

Kedua hadits ini dikutip An-Nawawi rahimahullah dalam bab adab majelis dan orang yang duduk bersama. Di antara adab majelis adalah jika seseorang masuk ke suatu jamaah, hendaknya dia duduk di mana dia sampai. Demikian perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat jika datang ke majelis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya jangan maju ke depan majelis kecuali jika seseorang memberikan tempatnya atau telah disiapkan tempat di depan majelis untuknya, maka tidak mengapa.

Adapun membelah majelis seolah berkata kepada orang-orang “Minggir dan aku duduk di depan majelis”, maka ini menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuk para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, dan menunjukkan bahwa dalam diri seseorang ada sifat sombong dan kagum pada diri sendiri.

Jika seseorang adalah orang yang baik, suka mengingatkan, dan berilmu, maka tempat di mana dia berada akan menjadi depan majelis. Orang-orang akan menghadap kepadanya jika dia berbicara atau bertanya kepadanya jika ingin bertanya. Oleh karena itu Rasulullah jika masuk majelis duduk di mana beliau sampai, kemudian tempat di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada menjadi depan majelis.

Demikian juga hendaknya seseorang jika masuk majelis dan melihat orang-orang telah berada di tempat mereka, hendaknya dia duduk di mana dia sampai. Jika dia orang biasa, maka itulah tempatnya. Jika dia orang khusus, maka orang-orang akan menghadap kepadanya dan tempatnya menjadi depan majelis.

Demikian juga di antara adab majelis adalah jangan memisahkan dua orang, yakni jangan duduk di antara mereka sehingga mempersempit mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan orang yang bersuci di rumahnya pada hari Jumat, memakai minyak wangi, mengambil parfum keluarganya, kemudian datang ke Jumat tanpa memisahkan dua orang, dan shalat sesuai yang ditetapkan baginya sampai imam datang, maka akan diampuni dosanya antara Jumat itu dengan Jumat berikutnya plus tiga hari.

Hal ini menunjukkan bahwa wajib bagi seseorang pada hari Jumat untuk bersuci. Yang dimaksud adalah mandi, karena mandi Jumat wajib dan berdosa orang yang tidak mandi kecuali karena darurat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mandi Jumat wajib atas setiap orang yang telah baligh”, yakni atas setiap orang dewasa.

Setiap orang dewasa yang datang ke Jumat wajib mandi, kecuali jika khawatir bahaya atau tidak menemukan air, seperti jika lewat di suatu kampung sedang bepergian dan ingin shalat Jumat bersama mereka tetapi tidak menemukan tempat untuk mandi, maka gugur darinya karena firman Allah Ta’ala: “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya.”

Demikian juga yang disunnahkan pada hari ini adalah memakai minyak wangi jika memiliki rambut kepala, yaitu meminyaki rambutnya dan merapikannya agar dalam keadaan paling bagus. Termasuk juga memakai pakaian terbaik, memakai siwak khusus Jumat bukan siwak biasa. Oleh karena itu jika seseorang pada hari Jumat menggunakan sikat gigi untuk membersihkan mulut, maka itu baik.

Termasuk juga datang lebih awal ke masjid. Barang siapa berangkat pada jam pertama seolah-olah berkorban dengan unta, yang berangkat pada jam kedua seolah-olah berkorban dengan sapi, yang berangkat pada jam ketiga seolah-olah berkorban dengan kambing jantan bertanduk, yang berangkat pada jam keempat seolah-olah berkorban dengan ayam, yang berangkat pada jam kelima seolah-olah berkorban dengan telur, dan yang datang setelah imam masuk tidak mendapat pahala datang lebih awal tetapi mendapat pahala Jumat, hanya saja pahala datang lebih awal tidak dia dapatkan.

Banyak orang – semoga Allah memberi petunjuk kepada kami dan mereka – tidak ada urusan pada hari Jumat, namun kamu dapati dia duduk di rumahnya atau di tokonya tanpa keperluan dan sebab apa pun, tetapi setan mematahkan semangatnya agar melewatkan pahala yang besar ini.

Maka bersegeralah sejak matahari terbit, mandi, bersihi-bersih, pakai pakaian terbaik, memakai wewangian, datang ke masjid lebih awal, shalat sekehendak Allah, dan baca Quran sampai imam datang.

Demikian juga di antara adab Jumat adalah jangan memisahkan dua orang, yakni jangan datang di antara dua orang lalu masuk di antara mereka dan mempersempit mereka. Adapun jika ada celah, maka itu bukan memisahkan karena dua orang itulah yang berpisah. Tetapi jika kamu menemukan dua orang berdekatan tidak ada tempat untuk orang duduk di antara mereka lalu kamu duduk di antara mereka, maka ini menyakiti.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki melangkahi pundak-pundak orang pada hari Jumat sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, maka beliau berkata kepadanya: “Duduklah, kamu telah menyakiti.” Semua ini termasuk adab hadir ke Jumat.

829 – Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal bagi seseorang memisahkan antara dua orang kecuali dengan izin keduanya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan.” Dalam riwayat Abu Dawud: “Janganlah duduk di antara dua orang kecuali dengan izin keduanya.”

830 – Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk orang yang duduk di tengah-tengah halaqah (lingkaran). Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan. At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Majlaz: “Seorang laki-laki duduk di tengah halaqah, maka Hudzaifah berkata: ‘Terkutuk atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam’ atau ‘Allah melaknat atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam orang yang duduk di tengah halaqah.'” At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.”

831 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik majlis adalah yang paling luas.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih menurut syarat Al-Bukhari.

832 – Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa duduk dalam suatu majlis lalu banyak berbuat sia-sia di dalamnya, kemudian dia mengucapkan sebelum berdiri dari majlisnya: ‘Subhanaka Allahumma wa bihamdika, asyhadu an la ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaika’ (Maha Suci Engkau ya Allah dan segala puji bagi-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Engkau, aku memohon ampun kepada-Mu dan bertobat kepada-Mu), maka akan diampuni apa yang terjadi dalam majlisnya itu.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: “Hadits hasan shahih.”

[PENJELASAN]

Di antara adab majlis adalah apa yang disebutkan pengarang dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya radiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal bagi seseorang memisahkan antara dua orang kecuali dengan izin keduanya.” Artinya, jika engkau datang dan mendapati dua orang duduk berdampingan, maka jangan memisahkan keduanya kecuali jika mereka mengizinkanmu, baik izin dengan lisan (jika salah seorang berkata: “Mari duduk di sini”) atau dengan perbuatan (dengan saling menjauh sebagai isyarat agar engkau duduk di antara mereka). Jika tidak, maka jangan memisahkan keduanya karena ini termasuk buruknya adab jika maksudmu melebarkan tempat, dan merupakan gangguan jika engkau duduk dan menyempitkan mereka.

Di antara adab juga adalah seseorang duduk di mana tempatnya berakhir dalam majlis sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Tidak boleh seseorang duduk di tengah halaqah, yaitu jika engkau melihat sekelompok orang berkumpul dalam lingkaran, baik mengelilingi seseorang yang mengajar mereka atau berbicara dengan mereka. Intinya, jika mereka membentuk halaqah, maka jangan duduk di tengah halaqah karena engkau menghalangi antara mereka dengan orang yang bersama mereka. Kemudian mereka pada umumnya tidak rela jika seseorang duduk di dalam halaqah mendahului mereka, sehingga dalam hal itu terjadi permusuhan terhadap mereka dan hak-hak mereka, kecuali jika mereka mengizinkanmu, misalnya engkau berdiri sementara tempat sempit lalu mereka berkata: “Silakan duduk di sini,” maka tidak mengapa. Adapun tanpa izin, maka Hudzaifah bin Al-Yaman mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa aallam bersabda: “Terkutuk orang yang duduk di tengah halaqah.”

Demikian juga di antara adab majlis: jika seseorang duduk dalam suatu majlis lalu banyak berbuat sia-sia di dalamnya, maka hal itu dapat ditebus dengan mengucapkan: “Subhanaka Allahumma wa bihamdika, asyhadu an la ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaika” sebelum berdiri dari majlisnya. Jika dia mengucapkan itu, maka hal ini akan menghapus perbuatan sia-sia yang dilakukannya. Oleh karena itu, disunahkan menutup majlis yang banyak terjadi perbuatan sia-sia di dalamnya dengan doa ini: “Subhanaka Allahumma wa bihamdika, asyhadu an la ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaika.”

Yang perlu diperhatikan dalam majlis juga adalah agar majlis itu luas, karena luasnya majlis termasuk sebaik-baik majlis sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sebaik-baik majlis adalah yang paling luas,” karena jika luas dapat menampung banyak orang dan menjadikan lapang dada. Ini sesuai dengan keadaan, mungkin sebagian orang rumahnya sempit, tetapi jika memungkinkan untuk luas, maka itu lebih baik karena dapat menampung banyak orang dan lebih melapangkan dada.

833 – Dari Abu Barzah radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan di akhir ketika hendak berdiri dari majlis: “Subhanaka Allahumma wa bihamdika, asyhadu an la ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaika.” Maka seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau mengucapkan ucapan yang tidak pernah engkau ucapkan sebelumnya?” Beliau menjawab: “Itu adalah kaffarah (penebus) bagi apa yang terjadi dalam majlis.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim Abu Abdullah dalam Al-Mustadrak dari riwayat Aisyah radiyallahu ‘anha dan dia berkata: “Shahih sanad.”

[PENJELASAN]

Telah disebutkan sebelumnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa aallam bersabda: “Barangsiapa duduk dalam suatu majlis lalu banyak berbuat sia-sia di dalamnya kemudian mengucapkan sebelum berdiri: ‘Subhanaka Allahumma wa bihamdika, asyhadu an la ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaika,’ maka akan diampuni apa yang terjadi dalam majlisnya itu.” Dalam hadits Abu Barzah yang disambungkan pengarang dengan hadits sebelumnya terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa aallam melakukannya dan menjelaskan bahwa ini adalah kaffarah majlis. Jarang seseorang duduk dalam majlis kecuali terjadi sesuatu berupa perbuatan sia-sia atau hal yang tidak berguna atau menyia-nyiakan waktu. Maka baik mengucapkan itu setiap kali berdiri dari majlis: “Subhanaka Allahumma wa bihamdika, asyhadu an la ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaika” agar menjadi kaffarah bagi majlis.

Adapun hadits lain dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jarang berdiri dari majlis hingga berdoa dengan doa-doa ini: “Allahumma iqsim lana min khasyatika…” dan menyebutkan lengkap haditsnya, maka ini akan dibahas insya Allah di tempat lain. Yang dimaksud dengan ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkannya pada kebanyakan waktu, tetapi apakah di setiap majlis termasuk majlis nasihat dan majlis dzikir? Dalam hal ini perlu penelitian. Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma tidak mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di setiap majlis, bahkan mungkin terlewat beberapa majlis. Jika seseorang mengucapkan dzikir ini di tengah majlis atau di awal atau di akhir, maka tercapailah sunnah yang biasa dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

834 – Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma berkata: Jarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dari majlis hingga berdoa dengan doa-doa ini: “Allahumma iqsim lana min khasyatika ma tahulu bihi bainana wa baina ma’shiyatika, wa min tha’atika ma tubalrighuna bihi jannataka, wa minal yaqini ma tuhauwinu bihi ‘alaina mashaaiba’d-dunya. Allahumma matti’na bi asma’ina wa abshaarina wa quwwatina ma ahyaitana, waj’alhu al-waritha minna, waj’al tsa’rana ‘ala man zhalamana, wanshurna ‘ala man ‘aadana, wa la taj’al mushiibatana fi dinina, wa la taj’ali’d-dunya akbara hammina wa la mablagha ‘ilmina, wa la tusallith ‘alaina man la yarhamuna.” (Ya Allah, bagikanlah kepada kami dari rasa takut kepada-Mu apa yang Engkau halangi antara kami dengan maksiat kepada-Mu, dan dari ketaatan kepada-Mu apa yang Engkau sampaikankepada kami surga-Mu, dan dari keyakinan apa yang Engkau ringankan kepada kami musibah-musibah dunia. Ya Allah, nikmatilah kami dengan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami selama Engkau menghidupkan kami, jadikanlah itu warisan dari kami, jadikanlah pembalasan kami atas orang yang menzalimi kami, tolonglah kami atas orang yang memusuhi kami, janganlah Engkau jadikan musibah kami dalam agama kami, janganlah Engkau jadikan dunia sebagai perhatian terbesar kami dan batas ilmu kami, dan janganlah Engkau kuasakan atas kami orang yang tidak mengasihi kami.) Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: “Hadits hasan.”

[PENJELASAN]

Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam (Bab Adab Majlis dan Teman Duduk) dari Abdullah bin Umar radiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jarang berdiri dari majlis kecuali mengucapkan: “Allahumma iqsim lana min khasyatika ma tahulu bihi bainana wa baina ma’shiyatika.” “Iqsim” bermakna tentukan. Khasyah (rasa takut) adalah rasa takut yang disertai dengan ilmu sebagaimana firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (Fathir: 28)

Ucapan: “ma tahulu bihi bainana wa baina ma’shiyatika” karena seseorang semakin takut kepada Allah ‘azza wa jalla, rasa takutnya kepada Allah akan mencegahnya melanggar larangan-larangan Allah. Karena itu dikatakan: “ma tahulu bihi bainana wa baina ma’shiyatika.”

Kemudian dikatakan: “wa min tha’atika” yaitu bagikanlah kepada kami dari ketaatan kepada-Mu “ma tubalrighuna bihi jannataka” karena jalan menuju surga adalah ketaatan kepada Allah ‘azza wa jall. Jika hamba diberi taufik untuk takut kepada Allah, menjauhi larangan-Nya, dan melaksanakan ketaatan-Nya, dia akan selamat dari neraka dengan rasa takutnya dan masuk surga dengan ketaatannya.

“wa minal yaqini ma tuhauwinu bihi ‘alaina mashaaiba’d-dunya.” Yakin adalah tingkat tertinggi dari iman karena ia adalah iman tanpa keraguan dan kebimbangan. Engkau meyakini apa yang ghaib bagimu sebagaimana engkau menyaksikan apa yang hadir di hadapanmu. Jika seseorang memiliki keyakinan sempurna terhadap apa yang diberitakan Allah Ta’ala tentang perkara-perkara ghaib yang berkaitan dengan Allah ‘azza wa jall, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, hari akhir, atau selainnya, dan apa yang diberitakan Allah tentang yang ghaib menjadi seperti yang disaksikan baginya, maka inilah kesempurnaan yakin.

Ucapan “ma tuhauwinu bihi ‘alaina mashaaiba’d-dunya” karena di dunia terdapat banyak musibah, tetapi musibah-musibah ini jika seseorang memiliki keyakinan bahwa dengannya dosa-dosanya dihapus dan derajatnya diangkat jika dia sabar dan mengharap pahala dari Allah, maka musibah akan menjadi ringan baginya dan cobaan menjadi mudah baginya betapapun beratnya, baik menimpa badannya, keluarganya, atau hartanya, selama dia memiliki keyakinan yang sempurna, maka musibah akan ringan baginya.

“Wa matti’na bi asma’ina wa abshaarina wa quwwatina ma ahyaitana.” Engkau memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan nikmat berupa indera-indera ini: pendengaran, penglihatan, dan kekuatan selama engkau hidup, karena jika seseorang diberi nikmat indera-indera ini, dia memperoleh kebaikan yang banyak. Jika dia kehilangan indera-indera ini, banyak kebaikan yang terlewat darinya, tetapi dia tidak tercela jika memang tidak mampu.

“waj’alhu al-waritha minna” yaitu jadikanlah nikmat terhadap hal-hal ini: pendengaran, penglihatan, dan kekuatan sebagai warisan dari kami, yaitu jadikanlah berlanjut sampai akhir hidup kami hingga tetap setelah kami dan menjadi seperti warisan bagi kami. Ini merupakan kiasan tentang berlangsungnya kekuatan-kekuatan ini hingga mati.

“waj’al tsa’rana ‘ala man zhalamana” yaitu jadikanlah kami memperoleh pembalasan dan kami mendapat keunggulan atas orang yang menzalimi kami, sehingga Engkau membalas kami daripadanya, baik dengan hal-hal yang menimpanya di dunia atau di akhirat. Tidak mengapa seseorang mendoakan orang yang menzaliminya sesuai kadar kezalimannya. Jika dia mendoakan orang zalim sesuai kadar kezalimannya, maka ini adalah keadilan. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabulkan doa orang yang dizalimi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa aallam berkata kepada Mu’adz ketika mengirimnya ke Yaman dan menjelaskan kepadanya apa yang harus dia serukan: “Jika mereka mematuhi hal itu” yaitu zakat dari harta mereka, “maka hindari harta-harta terbaik mereka dan takutlah doa orang yang dizalimi karena tidak ada hijab antara doanya dengan Allah” karena Allah Ta’ala adalah hakim yang adil yang membalas kezaliman jika orang yang dizalimi mengadukan kepada-Nya. Jika orang yang dizalimi mengadukan kepada Allah, Allah akan membalas orang yang zalim, tetapi jangan berlebihan dalam doanya sehingga mendoakan lebih dari kezalimannya, karena jika dia mendoakan lebih dari kezalimannya, maka dialah yang menjadi zalim.

“wanshurna ‘ala man ‘aadana.” Musuh terbesar bagi kita adalah orang-orang yang memusuhi kita dalam agama Allah, dari kalangan Yahudi, Nasrani, orang-orang musyrik, Budha, ateis, munafik, dan lainnya. Mereka inilah musuh-musuh kita. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.” (Al-Mumtahanah: 1) Allah berfirman tentang orang-orang munafik: “Mereka itulah musuh, maka waspadalah terhadap mereka. Semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan?” (Al-Munafiqun: 4) Maka engkau memohon kepada Allah Ta’ala agar menolongmu atas orang yang memusuhimu dan menolongmu atas Yahudi, Nasrani, orang-orang musyrik, Budha, dan semua golongan kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah penolong. “Tetapi Allah adalah pelindungmu, dan Dia adalah sebaik-baik penolong.” (Ali Imran: 150)

“wa la taj’al mushiibatana fi dinina wa la taj’ali’d-dunya akbara hammina wa la mablagha ‘ilmina.” Musibah sebenarnya bisa menimpa harta seseorang dengan terbakarnya hartanya atau dicuri atau rusak, ini adalah musibah. Bisa juga menimpa keluarga seseorang sehingga keluarganya sakit atau meninggal. Bisa menimpa akal dengan ditimpa kegilaan pada dirinya atau keluarganya, kita memohon keselamatan kepada Allah. Bisa menimpa segala sesuatu yang semestinya menimpa seseorang, tetapi musibah terbesar adalah musibah agama, kita memohon kepada Allah agar meneguhkan kita di atas agama-Nya yang haq. Jika seseorang tertimpa musibah pada agamanya, na’udzu billah, maka inilah musibah terbesar.

Musibah dalam agama seperti musibah dalam badan. Ada musibah ringan pada badan seperti pilek dan sakit kepala ringan dan semacamnya. Ada musibah agama yang ringan seperti sebagian kemaksiatan. Ada musibah agama yang membinasakan seperti kekafiran, kesyirikan, keraguan, dan semacamnya. Ini membinasakan seperti kematian bagi badan. Maka engkau memohon kepada Allah agar tidak menjadikan musibahmu pada agamamu. Adapun musibah-musibah selain agama, maka itu mudah, karena orang yang tertimpa musibah adalah orang yang tidak mendapat pahala, kita memohon keselamatan kepada Allah.

“wa la taj’ali’d-dunya akbara hammina wa la mablagha ‘ilmina wa la tusallith ‘alaina bidzunubina man la yarhamuna.” Jangan jadikan dunia perhatian terbesar kami, tetapi jadikanlah akhirat perhatian terbesar kami dan jangan lupakan bagian kami dari dunia. Seseorang pasti membutuhkan dunia, tetapi jangan sampai dunia menjadi perhatian terbesarnya dan batas ilmunya, melainkan dia memohon kepada Allah agar menjadikan batas ilmunya adalah ilmu akhirat. Adapun ilmu dunia dan yang berkaitan dengannya, betapapun itu akan lenyap. Misalnya seseorang ahli dalam kedokteran, ahli astronomi, ahli geografi, ahli dalam ilmu dunia apa pun, maka itu adalah ilmu-ilmu yang akan lenyap dan musnah. Yang dimaksud adalah ilmu syariat, ilmu akhirat, inilah yang penting.

“wa la tusallith ‘alaina man la yarhamuna.” Jangan Engkau kuasakan atas kami seorang pun dari makhluk-Mu yang tidak mengasihi kami. Begitu juga orang yang mengasihi kita, jangan kuasakan atas kita seorang pun, tetapi yang mengasihimu tidak akan menimpakan keburukan kepadamu. Adapun yang menimpakan keburukan kepadamu adalah jika Allah menguasakan atasmu orang yang tidak mengasihimu, kita memohon kepada Allah agar tidak menguasakan atas kita orang yang tidak mengasihi kita.

Maka Rasulullah ‘alaihish shalatu was salam jika duduk dalam majlis mengucapkan dzikir ini, tetapi tidak wajib sebagaimana telah kami katakan sebelumnya. Yang dimaksud adalah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengucapkan itu.

835 – Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah suatu kaum berdiri dari majlis yang tidak menyebut Allah Ta’ala di dalamnya kecuali mereka berdiri dari seperti bangkai keledai dan hal itu menjadi penyesalan bagi mereka.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih.

836 – Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah suatu kaum duduk dalam majlis yang tidak menyebut Allah Ta’ala di dalamnya dan tidak bershalawat atas Nabi mereka kecuali hal itu menjadi kerugian bagi mereka. Jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksa mereka, dan jika menghendaki, Dia akan mengampuni mereka.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: “Hadits hasan.”

837 – Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa duduk di suatu tempat yang tidak menyebut Allah Ta’ala di dalamnya, maka hal itu menjadi kerugian dari Allah baginya. Barangsiapa berbaring di tempat tidur yang tidak menyebut Allah Ta’ala di dalamnya, maka hal itu menjadi kerugian dari Allah baginya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Telah disebutkan sebelumnya dan kami telah menjelaskan makna “tarah” (kerugian) di dalamnya.

[PENJELASAN]

Ini adalah tiga hadits yang menjelaskan adab-adab majelis, dan semuanya menunjukkan bahwa seseorang ketika duduk dalam suatu majelis hendaknya memanfaatkan waktu untuk berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tidaklah suatu kaum duduk dalam majelis tanpa berdzikir kepada Allah dan tanpa bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kecuali hal itu akan menjadi kerugian dari Allah, yaitu keterputusan dan kerugian. Jika Allah kehendaki, Dia akan mengazab mereka, dan jika Dia kehendaki, Dia akan mengampuni mereka.

Dzikir kepada Allah Azza wa Jalla dalam majelis dapat terwujud dalam berbagai bentuk. Misalnya, jika seseorang dalam majelis membicarakan tentang ayat-ayat Allah Azza wa Jalla, maka itu termasuk dzikir kepada Allah. Seperti seseorang berkata: “Kita di hari-hari ini dalam kehangatan seolah-olah kita di musim semi, dan ini adalah ayat-ayat Allah, karena kita sedang di musim dingin dan di hari-hari terdingin dari musim dingin, namun kita seolah-olah di musim panas. Ini adalah ayat-ayat Allah.” Dan dia berkata misalnya: “Seandainya semua makhluk berkumpul untuk menghangatkan cuaca di hari-hari ini yang biasanya dingin, mereka tidak akan mampu melakukannya,” dan yang semisalnya.

Atau misalnya dia menyebutkan keadaan Nabi ‘alaihish shalatu was salam, seperti berkata: “Nabi ‘alaihish shalatu was salam adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada Allah.” Maka dia menyebut Beliau ‘alaihish shalatu was salam kemudian bershalawat kepada Beliau, dan orang-orang yang hadir ketika mendengarkannya akan mendapat pahala seperti dia. Begitulah cara berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla dan bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika dia mau, sejak awal ketika duduk dia berkata: “Ma sya Allah, la quwwata illa billah, la ilaha illa Allah” dan yang semisalnya. Yang penting adalah bahwa orang yang berakal dapat mengetahui bagaimana berdzikir kepada Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam majelis ini.

Termasuk juga ketika majelis berakhir dan dia hendak berdiri, dia berkata: “Subhanaka Allahumma wa bihamdika, asyhadu an la ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaika” (Maha Suci Engkau ya Allah dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Engkau, aku memohon ampun kepada-Mu dan bertobat kepada-Mu).

Dalam tiga hadits ini terdapat dalil bahwa seseorang hendaknya tidak melewatkan majelis dan tempat berbaring kecuali berdzikir kepada Allah, agar menjadi termasuk orang-orang yang Allah firmankan tentang mereka: “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring” (Ali Imran: 191).

 

Bab Mimpi Dan Hal-Hal Yang Berkaitan Dengannya

Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari” (Ar-Rum: 23)

838 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak tersisa dari kenabian kecuali mubashshirat (pemberi kabar gembira).” Para sahabat bertanya: “Apakah mubashshirat itu?” Beliau bersabda: “Mimpi yang saleh.” (HR. Bukhari)

839 – Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila akhir zaman sudah dekat, hampir tidak ada mimpi seorang mukmin yang bohong. Mimpi seorang mukmin adalah satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam riwayat lain: “Orang yang paling benar mimpinya adalah orang yang paling benar perkataannya.”

840 – Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa melihatku dalam mimpi, maka dia akan melihatku dalam keadaan terjaga, atau seakan-akan dia melihatku dalam keadaan terjaga. Setan tidak dapat menyerupai diriku.” (Muttafaq ‘alaih)

841 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian melihat mimpi yang disukainya, maka sesungguhnya itu dari Allah Ta’ala, maka hendaklah dia memuji Allah karenanya dan menceritakannya.” Dalam riwayat lain: “Maka janganlah dia menceritakannya kecuali kepada orang yang dicintainya. Dan apabila dia melihat selain itu, yaitu yang dibencinya, maka sesungguhnya itu dari setan, maka hendaklah dia berlindung dari keburukannya dan jangan menyebutkannya kepada siapapun, karena itu tidak akan membahayakannya.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Pengarang An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam (Bab Mimpi dan Hal-hal yang Berkaitan dengannya). Ru’ya artinya mimpi dalam tidur. Manusia ketika tidur, maka Allah Ta’ala mewafatkan rohnya, tetapi itu adalah wafat kecil (sughra), sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dia-lah yang mewafatkan kamu di waktu malam dan mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur yang telah ditetapkan” (Al-An’am: 60). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Allah mewafatkan jiwa-jiwa di waktu matinya dan (mewafatkan) jiwa yang tidak mati di waktu tidurnya” (Az-Zumar: 42).

Wafat kecil ini, roh pergi ke tempat yang dikehendaki Allah. Oleh karena itu, termasuk dzikir-dzikir tidur adalah kita berdo’a: “Allahumma bika wadha’tu janbi wa bika arfa’uhu, fa in amsakta ruhi faghfir laha warhamha, wa in arsaltaha fahfazhha bima tahfazhu bihi ‘ibadakas shalihin” (Ya Allah, dengan-Mu aku meletakkan tubuhku dan dengan-Mu aku mengangkatnya. Jika Engkau menahan rohku maka ampunilah dan rahmatilah dia, dan jika Engkau mengirimkannya kembali maka jagalah dia dengan apa yang Engkau jaga hamba-hamba-Mu yang saleh).

Kemudian roh dalam keadaan ini melihat mimpi-mimpi dan penglihatan yang terbagi menjadi tiga bagian: mimpi yang disukai, mimpi yang dibenci, dan mimpi yang berupa hal-hal yang tidak bermakna dan tidak bertujuan. Bisa jadi dari permainan setan, bisa dari pembicaraan jiwa, dan bisa dari sebab-sebab lain.

Bagian pertama: Mimpi yang saleh dan baik, yaitu ketika seseorang melihat apa yang disukainya. Ini dari Allah Azza wa Jalla dan merupakan nikmat Allah kepada manusia, yaitu memperlihatkan kepadanya apa yang disukainya. Karena ketika dia melihat yang disukainya, dia menjadi bersemangat dan gembira, dan ini menjadi kabar gembira. Termasuk kabar gembira yang segera bagi mukmin adalah mimpi saleh yang dilihatnya atau dilihat untuknya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Tidak tersisa dari kenabian kecuali mubashshirat, yaitu mimpi saleh yang dilihat seseorang atau dilihat untuknya.” Ini adalah kabar gembira dan kebaikan yang dari Allah Azza wa Jalla.

Bagian kedua: Mimpi yang dibenci, ini dari setan. Setan memberikan perumpamaan-perumpamaan kepada manusia dalam tidurnya untuk mengganggunya. Obatnya adalah berlindung kepada Allah dari kejahatan setan dan dari kejahatan apa yang dilihatnya, dan tidak menyebutkannya kepada siapapun karena itu tidak akan membahayakannya. Jangan bersemangat agar diartikan, karena sebagian orang ketika melihat yang dibenci, bersemangat agar diartikan dan pergi kepada para penafsir atau membaca buku-buku untuk melihat mimpi buruk itu. Tetapi jika diartikan, maka akan terjadi sesuai dengan arti yang buruk. Jika seseorang berlindung dari kejahatan setan dan dari kejahatan apa yang dilihatnya dan tidak menceritakannya kepada siapapun, maka itu tidak akan membahayakannya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah obat yang mudah, yaitu seseorang bersabar dan menyembunyikannya serta berlindung kepada Allah dari kejahatan setan dan dari kejahatannya agar tidak terjadi.

Bagian ketiga: Yang tidak memiliki tujuan tertentu. Kadang ini dari pembicaraan jiwa, ketika hati seseorang tergantung pada sesuatu, dia memikirkannya dan disibukkan dengannya, kemudian melihatnya dalam mimpi. Atau kadang setan bermain-main dengannya dalam tidurnya, memperlihatkan hal-hal yang tidak bermakna. Sebagaimana seorang laki-laki menyebutkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ya Rasulullah, aku melihat dalam mimpi bahwa kepalaku dipotong dan pergi, kepalaku berlari dan aku mengejarnya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Jangan ceritakan kepada orang-orang tentang permainan setan denganmu dalam tidurmu.” Ini tidak bermakna – kepalaku dipotong dan kepala itu berlari sementara dia berlari dengan tubuhnya mengejarnya, ini tidak bermakna.

Yang penting, itulah bagian-bagian mimpi. Jika seseorang diperlihatkan contoh dengan ayah, ibu, saudara, paman atau selainnya, mungkin itu adalah kenyataan dan mungkin dari setan. Setan menyerupai diri dengan wujud manusia itu dan orang yang tidur melihatnya, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Sesungguhnya jika seseorang melihat Nabi dengan sifat-sifat yang dikenal, maka dia benar-benar telah melihatnya, karena setan tidak akan pernah menyerupai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak berani.

Jika seseorang melihat seseorang dan dalam hatinya terjadi bahwa itu adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hendaklah dia meneliti sifat-sifat yang dilihatnya, apakah cocok dengan sifat-sifat Nabi ‘alaihish shalatu was salam atau tidak. Jika cocok maka itulah Beliau, dan jika tidak cocok maka bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, melainkan itu adalah waham dari setan yang membuat hati orang yang tidur merasa bahwa itu adalah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal bukan Rasul.

Oleh karena itu, sering datang seseorang berkata: “Aku melihat Rasul ‘alaihish shalatu was salam dan beliau berkata begini dan berbuat begini.” Kemudian ketika dia menggambarkan, ternyata sifat-sifatnya tidak cocok dengan sifat-sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dalam mimpinya dia merasa itu adalah Nabi. Tetapi ketika dia menceritakan sifat-sifatnya, ternyata bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sifat-sifatnya, maka kita yakin bahwa itu bukan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika dia menggambarkan kepada kita yang dilihatnya dan sifat-sifatnya cocok dengan sifat-sifat Nabi, maka itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.

Tetapi harus kita ketahui bahwa tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepadanya sesuatu yang bertentangan dengan syariat-Nya. Maksudnya, jika datang seseorang berkata: “Aku melihat Rasul dan beliau berkata begini dan mewasiatkan begini,” jika itu bertentangan dengan syariat maka itu bohong. Kebohongan itu dari orang yang menceritakannya, jika sifat-sifat yang dilihatnya cocok dengan sifat-sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.

842 – Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mimpi yang saleh” – dan dalam riwayat lain “mimpi yang baik”“dari Allah, dan hulm (mimpi buruk) dari setan. Barangsiapa melihat sesuatu yang dibencinya, hendaklah dia meniup ke kiri tiga kali dan berlindung dari setan, maka itu tidak akan membahayakannya.” (Muttafaq ‘alaih). An-nafts adalah tiupan lembut tanpa ludah.

843 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian melihat mimpi yang dibencinya, hendaklah dia meludah ke kiri tiga kali, berlindung kepada Allah dari setan tiga kali, dan berpindah dari sisi yang ditiduri.” (HR. Muslim)

844 – Dari Abu Al-Asqa’ Watsilah bin Al-Asqa’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya termasuk dusta yang paling besar adalah seseorang mengaku kepada selain ayahnya, atau dia mengaku mata melihat apa yang tidak dilihatnya, atau dia berkata atas nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang tidak pernah beliau katakan.” (HR. Bukhari)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini berkaitan dengan mimpi dan telah berlalu sebagian dari hal itu. Telah kami jelaskan bahwa mimpi terbagi tiga bagian:

Bagian pertama: Mimpi yang baik dan saleh, ini dari Allah Azza wa Jalla dan telah kami sebutkan dalam kemudahan bahwa itu termasuk kabar gembira yang segera bagi mukmin.

Bagian kedua: Hulm (mimpi buruk), ini dari setan, dan umumnya berupa hal yang dibenci manusia. Setan memperlihatkan kepada manusia agar dia terkejut, terganggu dan sedih, bahkan mungkin sakit, karena setan adalah musuh manusia yang menyukai apa yang menyakitkan dan menyedihkan manusia. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya bisikan-bisikan itu hanyalah dari setan, supaya dia mendukakan orang-orang yang beriman, padahal bisikan-bisikan itu sekali-kali tidak dapat membahayakan mereka, kecuali dengan izin Allah. Dan hendaklah orang-orang mukmin bertawakkal kepada Allah saja” (Al-Mujadalah: 10).

Hulm adalah yang dilihat manusia dalam tidurnya yang dibenci dan mengganggunya. Tetapi dari nikmat Allah Azza wa Jalla, Dia telah menjadikan untuk setiap penyakit ada obatnya. Obat hulm adalah sebagai berikut:

Pertama: Hendaknya seseorang meludah ke kiri tiga kali, berlindung kepada Allah dari kejahatan setan tiga kali dan dari kejahatan apa yang dilihatnya. Dia berkata: “A’udzu billahi min syarris syaitani wa min syarri ma ra’aitu” tiga kali, dan berpindah ke sisi yang lain. Jika dia di sisi kiri, berpindah ke kanan, dan jika di sisi kanan, berpindah ke kiri.

Kedua: Jika cara pertama tidak berhasil, maksudnya jika dia berpindah dari sisi pertama ke yang kedua kemudian kembali lagi mimpi yang dibencinya, hendaklah dia bangun, berwudu dan shalat. Dan jangan memberitahukannya kepada siapapun. Jangan berkata: “Aku melihat ini dan itu,” jangan pergi kepada orang-orang agar mereka mengartikannya dan jangan pergi kepada seseorang untuk menafsirkannya, karena itu tidak akan pernah membahayakannya sampai seolah-olah tidak pernah terjadi. Dalam hal ini ada ketenangan untuknya.

Sebagian orang ketika melihat sesuatu yang dibencinya, pergi mencari orang yang menafsirkan mimpi itu. Kami katakan kepadanya: jangan lakukan itu. Dahulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum melihat mimpi yang mereka benci, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyampaikan hadits ini kepada mereka, mereka merasa lega. Maka seseorang ketika melihat mimpi yang dibencinya, meludah ke kiri tiga kali, berlindung dari kejahatannya dan kejahatan setan, tidak menceritakannya kepada siapapun, kemudian itu tidak membahayakannya seolah-olah dia tidak pernah melihatnya.

Bagian ketiga: Hulm yang terjadi dari pembicaraan jiwa, di mana seseorang selalu tergantung pada sesuatu, maka mungkin dia melihatnya dalam mimpi. Ini juga tidak ada hukum dan pengaruhnya.

Sebaiknya seseorang ketika melihat mimpi yang menyenangkannya – yaitu mimpi saleh – hendaklah dia mengartikannya dengan kebaikan yang terlintas dalam hatinya, karena mimpi jika diartikan dengan izin Allah, maka akan terjadi.

Yang penting adalah jangan kita bergantung pada apa yang ada dalam sebagian buku seperti buku mimpi Ibnu Sirin dan yang semisalnya, karena itu salah. Hal itu karena mimpi berbeda-beda sesuai dengan yang bermimpi, sesuai dengan waktu, tempat dan keadaan. Mungkin seseorang melihat mimpi maka kita artikan untuknya dengan satu tafsir, dan orang lain melihat mimpi yang sama maka kita artikan untuknya dengan tafsir yang berbeda dari yang pertama. Hal itu karena yang ini melihat yang layak untuknya dan yang itu melihat yang layak untuknya, atau karena keadaan mengharuskan kita menafsirkan mimpi ini dengan tafsir ini.

Yang penting, jangan seseorang merujuk kepada buku-buku yang disusun tentang tafsir mimpi, karena mimpi dan ru’ya berbeda-beda. Disebutkan bahwa seorang laki-laki melihat mimpi maka ditafsirkan untuknya dengan satu tafsir, kemudian orang lain melihat mimpi yang sama maka ditafsirkan dengan tafsir lain. Ditanyakan kepada yang menafsirkan keduanya tentang hal itu, dia berkata: “Karena yang ini layak untuknya tafsir yang itu untuk apa yang dilihatnya, dan yang ini layak untuknya tafsir yang itu untuk apa yang dilihatnya. Setiap orang ditafsirkan untuknya sesuai dengan yang layak untuknya.”

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Uhud sebelum kejadian atau saat kejadian, melihat dalam mimpi bahwa pedangnya ada cela dan melihat sapi-sapi disembelih. Beliau menafsirkannya bahwa akan terbunuh salah satu dari keluarganya dan akan terbunuh beberapa orang dari sahabatnya. Cela itu adalah akan terbunuhnya salah satu dari keluarganya, karena seseorang berlindung dengan sukunya dan berlindung dengan pedangnya. Ketika ada cela dalam pedang, artinya akan ada cela dalam keluarganya. Dan terjadilah demikian, Hamzah paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam gugur syahid di Uhud.

Adapun sapi-sapi yang disembelih, yaitu mereka yang terbunuh dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum di Uhud sekitar tujuh puluh orang. Beliau melihatnya berupa sapi karena sapi memiliki banyak manfaat, ia adalah yang paling bermanfaat dari binatang ternak untuk membajak, untuk gemuk, untuk berkembang biak, untuk susu, dan memiliki banyak kemaslahatan. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum semuanya baik, dalam diri mereka banyak kebaikan untuk umat ini. Seandainya tidak ada kebaikan mereka kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufik kepada mereka untuk menyampaikan syariat kepada umat, hal itu sudah cukup bagi mereka. Karena tidak ada jalan bagi kita menuju syariat Allah kecuali melalui para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

KITAB AS-SALAM

Bab Keutamaan Salam dan Perintah untuk Menyebarkannya

 

Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sendiri sebelum meminta izin dan mengucapkan salam kepada penghuninya” (An-Nur: 27). Dan Allah berfirman: “Apabila kalian memasuki suatu rumah, maka ucapkanlah salam kepada diri kalian sendiri, sebagai penghormatan dari sisi Allah yang diberkahi lagi baik” (An-Nur: 61). Dan Allah berfirman: “Apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)” (An-Nisa: 86). Dan Allah berfirman: “Sudahkah sampai kepadamu berita tentang tamu Ibrahim yang dimuliakan? Ketika mereka masuk menemuinya lalu mengucapkan: ‘Salam’ (selamat). Ibrahim menjawab: ‘Salam’ (selamat pula)” (Adz-Dzariyat: 24-25).

[Penjelasan]

Pengarang rahimahullah dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin menyebut kitab As-Salam. Yang dimaksud dengan salam di sini adalah salam yang disyariatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umatnya. Salam bermakna doa agar selamat dari segala bencana. Apabila kamu berkata kepada seseorang: “As-salamu ‘alaik”, maka ini berarti kamu mendoakan agar Allah menyelamatkannya dari segala bencana: menyelamatkannya dari penyakit dan kegilaan, menyelamatkannya dari kejahatan manusia, menyelamatkannya dari maksiat dan penyakit hati, menyelamatkannya dari neraka. Jadi salam adalah lafaz umum yang bermakna doa bagi orang yang diberi salam agar selamat dari segala bencana.

Para sahabat radhiallahu ‘anhum karena cinta mereka kepada Allah ‘azza wa jalla, mereka berkata dalam shalat mereka: “As-salamu ‘ala Allah min ‘ibadihi, as-salamu ‘ala Jibril, as-salamu ‘ala fulan wa fulan.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka untuk mengatakan: “As-salamu ‘ala Allah, as-salamu ‘ala ‘ibadihi” dan bersabda: “Sesungguhnya Allah adalah As-Salam” yaitu Yang Selamat dari segala cacat dan kekurangan, jalla wa ‘ala, maka tidak perlu kalian mendoakan-Nya agar menyelamatkan diri-Nya sendiri. Kemudian beliau berkata kepada mereka: “Katakanlah: As-salamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish-shalihin, sesungguhnya apabila kalian mengucapkan itu, kalian telah memberi salam kepada setiap hamba yang shalih di langit dan di bumi.”

Aku tidak tahu apakah kita menyadari hal ini ketika kita berkata dalam shalat: “As-salamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish-shalihin”? Aku tidak tahu apakah kita menyadari bahwa kita memberi salam kepada diri kita sendiri, “as-salamu ‘alaina” dan kepada setiap hamba yang shalih di langit dan di bumi. Artinya kita memberi salam kepada para nabi, memberi salam kepada para sahabat, memberi salam kepada para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, memberi salam kepada para sahabat nabi-nabi seperti Al-Hawariyyun sahabat-sahabat Isa dan orang-orang pilihan Musa ‘alaihissalam yang berjumlah tujuh puluh orang dan selain itu. Apakah kita menyadari bahwa kita memberi salam kepada Jibril, Mikail, Israfil, Malik penjaga neraka, penjaga surga, dan semua malaikat? Aku tidak tahu apakah kita menyadari hal ini atau tidak? Jika kita tidak menyadarinya, maka kita harus menyadarinya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya apabila kalian mengucapkan itu, kalian telah memberi salam kepada setiap hamba yang shalih di langit dan di bumi.”

Salam disyariatkan di antara kaum muslimin dan diperintahkan untuk menyebarkannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Allah, kalian tidak akan masuk surga sehingga kalian beriman, dan kalian tidak beriman sehingga kalian saling mencintai. Maukah aku beritahu kalian sesuatu yang jika kalian lakukan, kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian,” yaitu tampakkanlah dan umumkanlah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar, sesungguhnya menyebarkan salam di antara manusia adalah salah satu sebab kasih sayang. Oleh karena itu, jika seseorang bertemu denganmu dan tidak memberi salam, kamu akan membencinya. Jika dia memberi salam kepadamu, kamu akan menyukainya meskipun tidak ada kenal-mengenal di antara kalian berdua. Inilah mengapa termasuk kebaikan Islam adalah menyebarkan salam, memberi salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal.

Kemudian pengarang rahimahullah menyebutkan ayat-ayat dari kitab Allah, di antaranya:

  1. Bahwa salam adalah sunnah para rasul dan malaikat juga. Ini adalah malaikat-malaikat yang datang kepada Ibrahim ‘alaihissalam. “Ketika mereka masuk menemuinya lalu mengucapkan: ‘Salam’. Ibrahim menjawab: ‘Salam’.” Para ahli nahwu menyebutkan bahwa jawaban Ibrahim lebih sempurna dari salam para malaikat, karena para malaikat berkata “salaman” dalam bentuk nashab yang merupakan mashdar manshub untuk fi’il mahdzuf dengan takdir “nusallimu salaman”. Jadi kalimatnya fi’liyyah dan tidak menunjukkan keadaan dan ketetapan. Adapun jawaban Ibrahim, dia berkata: “Salamun” artinya “‘alaikum salamun”, ini adalah jumlah ismiyyah yang menunjukkan ketetapan. Jadi jawabannya lebih sempurna. Oleh karena itu jawaban Ibrahim ‘alaihissalam dianggap sebagai jawaban paling sempurna yang difirmankan Allah ‘azza wa jalla: “Apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” Dari sini jelaslah bahwa salam adalah sunnah para rasul terdahulu dan juga merupakan amalan para malaikat yang muqarrabin.
  2. Kemudian pengarang juga menyebutkan ayat-ayat yang menunjukkan hal itu: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sendiri sebelum meminta izin dan mengucapkan salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian, agar kalian selalu ingat” (An-Nur: 27). Jika kamu ingin memasuki rumah, jangan masuk jika bukan rumahmu sendiri sebelum meminta izin dan memberi salam. Apa makna meminta izin? Yaitu agar tidak ada kegelisahan dalam hatimu, karena manusia jika memasuki rumah orang lain tanpa izin akan merasa gelisah, dan jika masuk dengan izin maka dia merasa tenang. Dalam qiraah lain “tastadzi’nu” tapi yang sab’iyyah adalah “hatta tastanisu” dan ini lebih umum karena firman “tastanisu” mencakup ketika seseorang merasa tenang dengan izin dari pemilik rumah atau merasa tenang dengan izin sebelumnya.

Misalnya dia berkata kepadanya: “Datanglah jam empat setengah dan kamu akan mendapati pintu terbuka.” Jika kamu datang sesuai janji dan mendapati pintu terbuka, maka tidak perlu meminta izin lagi karena sekarang aku merasa tenang atau gelisah? Tenang, karena aku memiliki izin sebelumnya. Jadi qiraah “hatta tastanisu” inilah yang benar, yaitu lebih menyeluruh daripada qiraah “hatta tastadzi’nu” dan juga merupakan qiraah sab’iyyah.

Dan firman-Nya: “dan mengucapkan salam kepada penghuninya” juga memberi salam kepada penghuni rumah: “As-salamu ‘alaikum, bolehkah aku masuk?” Jika kamu memasuki rumahmu sendiri, tidak perlu meminta izin karena itu rumahmu, tetapi berilah salam kepada keluargamu dan mulailah dengan bersiwak sebelum memberi salam kepada keluargamu. Jika kamu sampai di rumah keluargamu, katakan: “As-salamu ‘alaikum.” Inilah sunnah yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

  1. Firman Allah Ta’ala: “Sudahkah sampai kepadamu berita tentang tamu Ibrahim yang dimuliakan? Ketika mereka masuk menemuinya lalu mengucapkan: ‘Salam’. Ibrahim menjawab: ‘Salam’, kaum yang tidak dikenal” (Adz-Dzariyat: 24-26). “Sudahkah sampai kepadamu” – shighah seperti ini dimaksudkan untuk menarik perhatian, yaitu bahwa Allah ‘azza wa jalla menyebutkannya dengan shighah istifham untuk menarik perhatian mukhatab. Sudah diketahui bahwa manusia akan berkata “belum datang kepadaku” karena ini adalah bentuk lampau. Dan telah dijelaskan sebelumnya tentang ayat ini juga. Adapun firman-Nya “kaum yang tidak dikenal” yaitu kalian adalah kaum yang tidak dikenal, aku tidak mengenal kalian. Bukan berarti dari kemungkaran yang haram, tetapi dari yang munkar yaitu tidak dikenal, artinya aku tidak mengenal kalian.
  2. Firman Allah Ta’ala: “Apabila kalian memasuki suatu rumah, maka ucapkanlah salam kepada diri kalian sendiri, sebagai penghormatan dari sisi Allah yang diberkahi lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian memahami” (An-Nur: 61). “maka ucapkanlah salam kepada diri kalian sendiri” yaitu kepada orang yang ada di dalamnya dan menjadikan mereka sebagai diri mereka sendiri karena orang mukmin bagi orang mukmin seperti bangunan yang saling menguatkan satu sama lain. Seperti firman Allah Ta’ala: “Sungguh telah datang kepada kalian seorang Rasul dari kalian sendiri, berat baginya penderitaan kalian, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagi kalian” (At-Taubah: 128). Jadi maknanya adalah berilah salam kepada orang yang ada di dalamnya karena kalian dan mereka adalah satu jiwa. Dan jiwa kadang-kadang disebut untuk orang asing sebagaimana yang kita sebutkan: “Sungguh telah datang kepada kalian seorang Rasul dari kalian sendiri” dan juga firman Allah Ta’ala: “dan janganlah kalian mencela diri kalian sendiri” (Al-Hujurat: 11) yaitu janganlah sebagian kalian mencela sebagian yang lain, bukan berarti manusia mencela dirinya sendiri. Intinya, jika kamu memasuki rumah maka berilah salam kepada orang yang ada di dalamnya, katakan: “As-salamu ‘alaikum” dan mereka wajib membalas salam. Telah disebutkan sebelumnya bahwa sunnah jika kamu memasuki rumahmu adalah hal pertama yang kamu mulai adalah bersiwak kemudian memberi salam kepada penghuni rumah.

“Apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah Maha menghitung segala sesuatu” (An-Nisa: 86). Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan jika kita dihormati dengan penghormatan untuk membalas dengan yang lebih baik darinya atau membalasnya, yaitu membalas dengan yang serupa. Misalnya jika seseorang berkata kepadamu “As-salamu ‘alaika” maka katakan “wa ‘alaikas-salam” dan jangan mengurangi. Jika dia berkata “As-salamu ‘alaika wa rahmatullah” maka katakan “wa ‘alaikas-salamu wa rahmatullah”. Jika dia berkata “As-salamu ‘alaika wa rahmatullahi wa barakatuh” maka katakan “wa ‘alaikas-salamu wa rahmatullahi wa barakatuh” sebagai kewajiban karena Allah berfirman “atau balaslah penghormatan itu”. Jika dia berkata “As-salamu ‘alaika” lalu kamu berkata “wa ‘alaikas-salamu wa rahmatullah” maka ini lebih baik dari yang pertama dan lebih utama tetapi tidak wajib. Yang wajib adalah membalasnya dengan serupa seperti salamnya kepadamu.

Firman-Nya Subhanahu “dengan yang lebih baik dari padanya” mencakup yang lebih baik jenisnya, yang lebih baik kuantitasnya, dan yang lebih baik kualitasnya. Misalnya jika dia berkata “As-salamu ‘alaika” lalu kamu berkata “Ahlan wa sahlan bi abi fulan, hayyakallahu wa bayyaka, tafaddhal” maka ini tidak mencukupi meskipun kamu mengatakannya seribu kali, tidak akan berguna dan kamu berdosa karena kamu tidak membalas dengan lebih baik atau serupa. Dia ketika berkata “As-salamu ‘alaika” mendoakan keselamatan untukmu disertai penghormatan. Jika kamu berkata “Ahlan wa sahlan” maka ini penghormatan tanpa doa. Jadi harus mengatakan yang lebih baik jenisnya, yang lebih baik kuantitasnya, atau yang serupa. Jika dia berkata “As-salamu ‘alaika wa rahmatullah” lalu kamu berkata “‘Alaikas-salam” maka ini tidak dibolehkan karena kamu tidak membalas dengan lebih baik atau serupa. Harus mengatakan seperti yang dia katakan.

Demikian juga yang lebih baik kualitasnya: jika dia memberi salam dengan suara jelas dan lantang, jangan membalasnya dengan ujung hidung. Termasuk juga: jika dia memberi salam kepadamu sambil menghadap dengan wajahnya lalu kamu memberi salam kepadanya sambil berpaling darinya dengan memalingkan pipimu kepadanya, maka ini juga kekurangan, kamu tidak membalasnya dan tidak membalas dengan lebih baik. Zhahir ayat yang mulia ini adalah jika orang kafir menyapamu, berkata “As-salamu ‘alaika” dengan ucapan yang jelas lalu kamu berkata “wa ‘alaikas-salam” maka tidak mengapa karena kamu membalas dengan serupa.

Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika Ahli Kitab memberi salam kepada kalian maka katakanlah: ‘wa ‘alaikum'” yaitu jangan katakan “wa ‘alaikumus-salam”, maka beliau menjelaskan sebab hal itu dalam hadis yang sama. Beliau bersabda: “Sesungguhnya orang Yahudi jika memberi salam mereka berkata: ‘As-samu ‘alaikum'” yaitu mereka mendoakan kematian kepada kalian. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Katakanlah: ‘wa ‘alaikum'” artinya dan kamu juga (mendapat) as-sam. Dari hadis ini dipahami bahwa jika mereka berkata “As-salamu ‘alaikum” maka kita berkata “wa ‘alaikumus-salam” dan tidak mengapa karena Allah berfirman: “Apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu”. Wallahu al-muwaffiq.

845 – Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Islam yang mana yang paling baik?” Beliau menjawab: “Kamu memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal.” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Telah dijelaskan sebelumnya tentang ayat-ayat yang disebutkan pengarang rahimahullah dalam bab ini, kemudian dia menyebutkan hadis-hadis, di antaranya:

  1. Hadis Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Islam yang mana yang paling baik?” Para sahabat radhiallahu ‘anhum jika bertanya kepada Rasul tentang pertanyaan-pertanyaan seperti ini, mereka tidak hanya menginginkan ilmu semata tetapi mereka menginginkan amal. Jika beliau berkata Islam itu begini dan begini, mereka mengamalkannya dan berlomba-lomba melakukannya. Demikianlah seharusnya orang yang bertanya kepada ulama dan meminta fatwa, hendaknya berniat dalam hatinya bahwa jika ulama menunjukkannya kepada kebaikan maka dia mengamalkannya, sebagaimana kebiasaan para sahabat. Tidak hanya ingin melihat apa yang ada pada ulama saja.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kamu memberi makan” yaitu kepada orang yang membutuhkannya. Yang pertama wajib kamu beri makan adalah keluargamu. Memberi makan mereka adalah sedekah dan silaturahmi dan lebih utama daripada memberi makan orang jauh karena memberi makan keluargamu adalah menunaikan kewajiban sedangkan memberi makan orang jauh adalah menunaikan yang disunahkan. Yang wajib lebih dicintai Allah daripada yang sunahk sebagaimana dalam hadis qudsi: “Hambaku tidak mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan kepadanya.”

Sebagian orang menafkahi keluarganya tapi tidak merasakan bahwa dia mendekatkan diri kepada Allah dengan nafkah ini. Tetapi jika datang kepadanya orang miskin dan dia memberinya satu riyal, dia merasakan bahwa dia mendekatkan diri kepada Allah dengan sedekah ini. Padahal sedekah wajib kepada keluarga lebih utama dan lebih besar pahalanya. Jika kamu memberi makan keluargamu maka ini termasuk sebaik-baik Islam.

“Dan mengucapkan salam” – ini adalah yang menjadi dalil – “dan mengucapkan salam” yaitu mengatakan “As-salamu ‘alaika”. Ini disebut membaca salam dan mengucapkan salam “kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal.” Jangan salammu menjadi salam perkenalan tetapi jadilah salammu sebagai salam untuk mendapat pahala dan keakraban. Karena seorang muslim mendapat pahala dengan salamnya dan dengan salamnya terjadi persatuan sebagaimana sabda Nabi ‘alaihishshalatu wassalam: “Demi Allah, kalian tidak akan masuk surga sehingga kalian beriman, dan kalian tidak beriman sehingga kalian saling mencintai. Maukah aku beritahu kalian sesuatu yang jika kalian lakukan, kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.”

Adapun orang yang tidak memberi salam kecuali salam perkenalan maka dia akan kehilangan kebaikan yang banyak, karena mungkin dia melewati puluhan orang dan tidak mengenal di antara mereka kecuali satu orang. Adapun orang yang memberi salam untuk mendapat pahala dan keakraban maka dia memberi salam kepada yang dikenal dan yang tidak dikenal, kecuali jika orang yang kamu lewati adalah kafir maka jangan memberi salam kepadanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani.” Dan selain mereka lebih jahat lagi seperti Sikh, musyrik, komunis dan yang menyerupai mereka, jangan membaca salam kepada mereka dan jangan memberi salam kepada mereka.

Demikian juga orang fasik yang menampakkan kefasikannya, jika dalam meninggalkan salam kepadanya ada maslahat yaitu jika kamu tidak memberi salam kepadanya dia bertaubat dari kefasikannya dan kembali kepada Allah. Adapun jika tidak ada maslahat dan perkara baginya sama saja, diberi salam atau tidak, dan tidak memberi salammu kepadanya menimbulkan permusuhan dalam hatinya kepadamu dan dia terus dalam kebazilannya dan tidak menerima nasihat darimu maka berilah salam kepadanya.

Dari yang telah disebutkan kita dapati bahwa manusia terbagi menjadi tiga bagian:

  1. Bagian pertama: orang fasik yang menampakkan kefasikannya, maka berilah salam kepadanya kecuali jika dalam menjauhinya ada maslahat.
  2. Bagian kedua: orang kafir, jangan memberi salam kepadanya tetapi jika dia memberi salam kepadamu maka balaslah.
  3. Bagian ketiga: orang muslim yang kamu tidak mengetahui kefasikannya, maka berilah salam kepadanya dan bersemangatlah untuk menjadi orang yang memulai salam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai salam kepada orang yang ditemui-Nya dan beliau adalah makhluk yang paling mulia. Beliau ‘alaihishshalatu wassalam bersabda: “Tidak halal bagi seorang mukmin meninggalkan saudaranya lebih dari tiga hari. Mereka bertemu lalu yang satu berpaling dan yang lain berpaling, dan yang terbaik di antara keduanya adalah yang memulai salam.”

Demikianlah hadis yang bersama kita: sebaik-baik Islam adalah mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal. Wallahu al-muwaffiq.

864 – Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Ketika Allah menciptakan Adam ‘alaihissalam, Allah berfirman: ‘Pergilah dan berilah salam kepada sekelompok malaikat yang sedang duduk itu, lalu dengarkanlah bagaimana mereka membalas salammu, karena itulah salammu dan salam keturunanmu.’ Maka Adam berkata: ‘As-salamu ‘alaikum.’ Mereka menjawab: ‘As-salamu ‘alaika wa rahmatullah.’ Mereka menambahkan: ‘wa rahmatullah.'” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Pengarang rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin dalam bab keutamaan salam dan perintah menyebarkannya, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa ketika Allah menciptakan Adam, Allah berkata kepadanya: “Pergilah kepada sekelompok malaikat ini yang sedang duduk, berilah salam kepada mereka dan lihatlah bagaimana mereka membalas salammu, karena itulah salammu dan salam keturunanmu.” Maka Adam pergi untuk mematuhi perintah Allah lalu memberi salam kepada malaikat-malaikat yang duduk: “As-salamu ‘alaikum.” Mereka berkata: “As-salamu ‘alaika wa rahmatullah.” Mereka menambahkan: “wa rahmatullah.”

Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa khalifah manusiawi ini ada dari ketiadaan dan tidak pernah menjadi sesuatu yang disebutkan sebelumnya, sebagaimana firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Bukankah telah datang atas manusia satu waktu dari masa, sedang dia belum menjadi sesuatu yang disebut?” (Al-Insan: 1). Manusia ini tidak pernah menjadi sesuatu yang disebutkan sebelumnya, maka Allah menciptakan dan mewujudkannya untuk hikmah yang agung. Oleh karena itu ketika malaikat berkata kepada Allah ‘azza wa jalla ketika Allah memberitahu mereka bahwa Dia akan menjadikan khalifah di bumi, mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui” (Al-Baqarah: 30). Allah menciptakan manusia ini dan menjadikan dari mereka para nabi, rasul, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang shalih.

Bahwa malaikat adalah ajsam (benda/materi) dan bukan ruh tanpa jasad, karena mereka duduk. Yang duduk berarti dia adalah jasad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat Jibril dalam bentuk aslinya yang diciptakan untuknya, memiliki enam ratus sayap yang menutupi ufuk. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Yang menjadikan malaikat-malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap” (Fathir: 1). Jadi malaikat adalah ajsam tetapi Allah ‘azza wa jalla menyembunyikan mereka dari kita, menjadikan mereka alam gaib sebagaimana jin adalah ajsam tetapi Allah ‘azza wa jalla menyembunyikan mereka sehingga menjadikan mereka alam gaib.

Malaikat kadang menampakkan diri dalam bentuk manusia sebagaimana Jibril datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu kali dalam bentuk Dihyah Al-Kalbi dan suatu kali dalam bentuk laki-laki asing yang tidak tampak padanya bekas perjalanan dan para sahabat tidak mengenalnya. Dia mengenakan pakaian putih, rambutnya hitam, lalu duduk di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya tentang Islam, iman, ihsan, hari kiamat dan tanda-tandanya.

Dari faedah hadis ini:

Bahwa sunnah dalam salam adalah “As-salamu ‘alaika” jika yang diberi salam satu orang, dan jika mereka berkelompok katakan “As-salamu ‘alaikum” karena orang satu dihitab dengan khitab orang satu dan kelompok dihitab dengan khitab kelompok.

Bahwa salam diajarkan oleh malaikat dengan perintah Allah di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “karena itulah salammu dan salam keturunanmu.” Tetapi dalam jawaban mereka “As-salamu ‘alaika wa rahmatullah” ada permasalahan yaitu yang diketahui dalam balasan salam adalah mendahulukan khabar sehingga dikatakan “‘Alaika assalam.”

Jawaban untuk itu adalah: atau ini mereka ajarkan sebagai tahiyyah ibtida’iyyah (salam pembuka) atau syariat datang dengan selain itu yaitu mendahulukan khabar.

Bahwasanya yang paling baik dalam membalas salam adalah seseorang menambahkan “warahmatullahi” karena para malaikat menambahkannya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Maka berilah balasan yang lebih baik dari itu atau balaslah dengan yang sepadan.” Dimulai dengan yang lebih baik “atau balaslah” jika kalian tidak membalas dengan yang lebih baik.

847 – Dari Abu ‘Imarah al-Bara’ bin ‘Azib radiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami dengan tujuh perkara: menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, mendoakan orang yang bersin, menolong orang lemah, membantu orang yang teraniaya, menyebarkan salam, dan memenuhi sumpah.” (Muttafaq ‘alaih. Ini adalah lafaz salah satu riwayat Bukhari)

848 – Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang jika kalian melakukannya, kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian!” (Riwayat Muslim)

849 – Dari Abu Yusuf Abdullah bin Salam radiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia, sebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah silaturahmi, dan shalatlah ketika manusia sedang tidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” (Riwayat Tirmidzi dan beliau berkata: hadits hasan shahih)

850 – Dari Thufail bin Ubay bin Ka’b bahwasanya dia biasa mendatangi Abdullah bin Umar lalu pergi bersamanya di pagi hari. Tidak ada pemilik toko, orang miskin, atau siapa pun kecuali dia memberi salam kepadanya. Thufail berkata: Suatu hari aku mendatangi Abdullah bin Umar lalu dia mengajakku ke pasar. Aku berkata kepadanya: “Apa yang kau lakukan di pasar padahal kau tidak berhenti untuk jual beli, tidak menanyakan barang dagangan, tidak menawar, tidak duduk di majelis-majelis pasar?” Dan aku berkata: “Marilah kita duduk di sini untuk berbincang-bincang.” Maka dia berkata: “Wahai Abu Bathn” – Thufail memiliki perut yang besar – “Sesungguhnya aku pergi pagi-pagi hanya karena salam, kami memberi salam kepada siapa saja yang kami temui.” (Riwayat Malik dalam al-Muwaththa’ dengan sanad shahih)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini dalam bab keutamaan salam dan menyebarkannya telah dibahas sebelumnya. Hadits Bara’, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Salam semuanya telah dibahas sebelumnya, maka tidak perlu mengulangi pembahasannya. Adapun hadits Thufail bin Ubay bin Ka’b, dia menyebutkan kisahnya dengan Abdullah bin Umar radiyallahu ‘anhu bahwa Abdullah bin Umar mengajaknya – yaitu Abdullah bin Umar – suatu hari ke pasar, lalu Abdullah bin Umar memberi salam kepada semua orang, kepada pemilik toko dan kepada setiap orang yang dia lewati, baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal.

Suatu hari Thufail datang kepadanya dan berkata: “Ayo kita pergi ke pasar.” Lalu dia berkata kepadanya: “Apa yang kau lakukan di pasar? Kau tidak membeli sesuatu dan tidak menjual sesuatu pula. Marilah kita duduk dan berbincang-bincang.” Maka dia berkata: “Sesungguhnya aku pergi ke pasar hanya untuk memberi salam kepada orang-orang, karena seseorang jika memberi salam dan menyebarkan salam serta menampakkannya, maka ini menjadi sebab untuk masuk surga sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah: ‘Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang jika kalian melakukannya, kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian!’

Dan karena seseorang jika memberi salam kepada saudaranya dengan mengatakan “Assalamu’alaikum” atau “Assalamu’alaika” jika hanya satu orang, maka akan ditulis baginya sepuluh kebaikan. Jika dia memberi salam kepada sepuluh orang, akan ditulis baginya seratus kebaikan. Dan ini lebih baik daripada jual beli. Maka Abdullah bin Umar masuk ke pasar untuk memberi salam kepada mereka, karena di rumahnya tidak ada yang datang, dan jika ada yang datang jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding yang ada di pasar. Tetapi orang-orang yang ada di pasar, dia melewati mereka dan memberi salam kepada mereka.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa seseorang tidak sepatutnya merasa bosan dengan banyaknya memberi salam. Jika kau bertemu seratus orang antara rumahmu dan masjid misalnya, maka berilah salam. Jika kau memberi salam kepada seratus orang, kau akan mendapat seribu kebaikan. Ini adalah nikmat yang besar.

Dalam hal ini juga terdapat dalil tentang semangat salaf shalih dalam meraih kebaikan dan bahwa mereka tidak menyia-nyiakannya, berbeda dengan masa sekarang. Kau dapati seseorang menyia-nyiakan banyak kebaikan. Ibn Umar radiyallahu ‘anhuma termasuk orang yang paling bersemangat untuk segera melakukan kebaikan.

Ketika Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu menceritakan kepadanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa barangsiapa mengikuti jenazah sampai dishalatkan atasnya akan ditulis baginya satu qirath, dan barangsiapa menyaksikannya sampai dikuburkan akan ditulis baginya dua qirath. Ditanya: “Apakah dua qirath itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Seperti dua gunung besar yang terkecilnya seperti gunung Uhud.” Ketika Ibn Umar diceritakan hadits ini, dia berkata: “Demi Allah, sungguh kami telah menyia-nyiakan qirath yang banyak.” Kemudian dia tidak pernah melewatkan jenazah kecuali mengikutinya, radiyallahu ‘anhu.

Begitulah salaf shalih, jika mereka mengetahui kebaikan dan pahala yang terdapat dalam suatu amalan, mereka segera melakukannya dan bersemangat terhadapnya. Maka yang sepatutnya bagi seorang mukmin adalah bersemangat melakukan kebaikan. Setiap kali terlihat baginya suatu sifat kebaikan, hendaklah dia segera melakukannya. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan kami dan kalian termasuk orang-orang yang berlomba-lomba dalam kebaikan. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Adapun perkataannya “Wahai Abu Bathn”, sesungguhnya Thufail memiliki perut yang besar dan ini termasuk candaan, bukan bermaksud mencela bahwa dia berperut besar, tetapi bercanda dengannya seperti perkataan Rasul kepada Abu Hurairah “Wahai Abu Hurr”.

 

Bab Tata Cara Salam

Disunahkan bagi orang yang memulai salam mengatakan “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh” dengan memakai dhamir (kata ganti) jamak meskipun yang diberi salam hanya satu orang. Dan orang yang menjawab mengatakan “Wa’alaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh” dengan mendatangkan wawu athaf (waw penyambung) dalam perkataannya “wa’alaikum”.

851 – Dari ‘Imran bin Hushain radiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Assalamu’alaikum.” Beliau membalas salamnya kemudian dia duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sepuluh.” Kemudian datang orang lain berkata: “Assalamu’alaikum warahmatullahi.” Beliau membalas salamnya lalu dia duduk. Beliau bersabda: “Dua puluh.” Kemudian datang orang lain berkata: “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.” Beliau membalas salamnya lalu dia duduk. Beliau bersabda: “Tiga puluh.” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan)

852 – Dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Ini Jibril membacakan salam untukmu.” Aku berkata: “Wa’alaihissalamu warahmatullahi wabarakatuh.” (Muttafaq ‘alaih. Demikian terdapat dalam sebagian riwayat Shahihain “wabarakatuh” dan dalam sebagian lainnya tanpa menyebutkannya. Tambahan dari orang tsiqah dapat diterima)

853 – Dari Anas radiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berbicara dengan suatu kalimat, beliau mengulanginya tiga kali sampai dipahami darinya. Dan jika beliau datang kepada suatu kaum lalu memberi salam kepada mereka, beliau memberi salam kepada mereka tiga kali. (Riwayat Bukhari. Ini diartikan ketika jamaah yang hadir banyak)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin bab tata cara salam, yaitu bagaimana memberi salam, apa yang diucapkan ketika memberi salam dan apa yang diucapkan ketika membalas. Penulis rahimahullah menyebutkan bahwa disunahkan mengatakan “Assalamu’alaikum warahmatullahi” meskipun yang diberi salam hanya satu orang. Kemudian beliau beristidlal dengan hadits ‘Imran bin Hushain radiyallahu ‘anhuma yang berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Assalamu’alaikum.” Beliau membalas salamnya kemudian dia duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sepuluh.” Kemudian datang orang lain berkata: “Assalamu’alaikum warahmatullahi.” Beliau membalas salamnya lalu dia duduk. Beliau bersabda: “Dua puluh.” Kemudian datang orang lain berkata: “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.” Beliau membalas salamnya lalu dia duduk. Beliau bersabda: “Tiga puluh.”

Beliau bersabda kepada yang pertama sepuluh kebaikan, yang kedua dua puluh, dan yang ketiga tiga puluh karena setiap orang menambahkan. Ini adalah masalah yang diperselisihkan para ulama: apakah jika memberi salam kepada satu orang mengatakan “Assalamu’alaika” ataukah “‘alaikum”?

Yang benar adalah mengatakan “Assalamu’alaika”. Demikian diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits orang yang salah dalam shalatnya bahwasanya beliau berkata: “Assalamu’alaika.” Adapun apa yang dijadikan dalil oleh penulis dari hadits ‘Imran, tidak terdapat dalil di dalamnya karena orang itu masuk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersama beliau ada jamaah, maka dia memberi salam kepada semua. Jika mereka jamaah maka katakan “Assalamu’alaikum” dan jika satu orang katakan “Assalamu’alaika”. Jika ditambah “warahmatullahi” maka itu lebih baik, dan jika ditambah “wabarakatuh” maka itu lebih baik karena setiap kata mengandung sepuluh kebaikan. Jika terbatas pada “Assalamu’alaika” maka itu sudah cukup.

Penjawab mengatakan “wa’alaikumussalam”. Kemudian jika orang yang memberi salam tidak menambah selain “Assalamu’alaika” maka cukup. Dan jika orang yang memberi salam telah berkata “Assalamu’alaika warahmatullahi” maka penjawab wajib mengatakan “Assalamu’alaika warahmatullahi” karena firman Allah Ta’ala “Dan apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang sepadan” yaitu balaslah dengan yang serupa.

Beliau berkata disunahkan mengatakan “wa’alaikum” dengan menambah waw. Ini baik karena jika dia berkata “wa’alaikum” menjadi jelas bahwa itu di-athaf-kan (disambungkan) kepada kalimat yang diucapkan oleh pemberi salam. Jika menghilangkannya tidak apa-apa karena Ibrahim ‘alaihissalam tidak mendatangkan waw dalam membalas salam malaikat “Mereka berkata: ‘Salam.’ Dia menjawab: ‘Salam.'” dan tidak mendatangkan waw. Jika mendatangkan waw maka baik, dan jika meninggalkannya tidak apa-apa.

Kemudian termasuk sunnah jika menyampaikan salam dari seseorang kepada orang lain mengatakan “‘alaihissalam”, dan jika berkata “‘alaika wa’alaihissalam” atau “‘alaihi wa’alaikassalam” maka baik karena orang yang menyampaikan salam ini berbuat baik maka kau membalasnya dengan mendoakan untuknya.

Jika seseorang berkata kepada orang lain “Sampaikan salamku kepada fulan” kemudian dia menyampaikan wasiat itu dan berkata “Fulan memberi salam kepadamu”, maka dia berkata “‘alaihi wa’alaikassalam” atau berkata “‘alaihissalam” dan mencukupkan diri karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepada ‘Aisyah bahwa Jibril membacakan salam untuknya, maka dia berkata “‘alaihissalam”. Hal itu menunjukkan bahwa jika seseorang menyampaikan salam kepadamu dari orang lain, kau katakan “‘alaihissalam”.

Tetapi apakah wajib atasmu menyampaikan wasiat jika dia berkata “Sampaikan salamku kepada fulan” ataukah tidak wajib? Para ulama memberi rincian, mereka berkata: Jika kau berkomitmen kepadanya dengan hal itu maka wajib atasmu karena Allah berfirman “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” dan kau sekarang telah memikul hal ini.

Adapun jika dia berkata “Sampaikan salamku kepada fulan” dan kau diam atau kau berkata kepadanya misalnya “Jika aku ingat” atau yang semacam itu, maka ini tidak wajib kecuali jika kau ingat dan kau telah berkomitmen kepadanya untuk menyampaikan salam kepadanya jika kau ingat.

Tetapi yang lebih baik seseorang tidak membebani orang lain dengan hal ini karena mungkin memberatkannya, tetapi berkata “Sampaikan salamku kepada siapa saja yang bertanya tentangku.” Ini baik. Adapun membebankan orang, sesungguhnya ini tidak bermanfaat karena dia mungkin malu kepadamu lalu berkata “Ya, aku akan menyampaikan salammu” kemudian lupa atau waktunya terlalu lama atau yang semacam itu.

Kemudian beliau menyebutkan hadits Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berbicara, beliau berbicara tiga kali, dan jika memberi salam, beliau memberi salam tiga kali. Tetapi beliau berbicara tiga kali jika kalimat itu tidak dipahami darinya. Adapun jika dipahami maka beliau tidak mengulangi.

Jika kalimat dipahami maka tidak perlu, tetapi jika tidak dipahami karena orang yang diajak bicara kurang pendengaran atau karena banyaknya keributan di sekelilingnya atau yang semacam itu, maka hendaklah mengulangi dua kali. Jika tidak cukup maka tiga kali. Yaitu setelah tiga kali tidak boleh sebagaimana jika dia meminta izin untuk masuk rumah tiga kali dan tidak diizinkan untuknya maka dia pergi. Demikian juga di sini, jika berbicara tiga kali dan dia tidak menjawab atau tidak paham, tinggalkan dia.

Demikian juga jika kau memberi salam dan orang yang diberi salam tidak mendengar, ulangi lagi yang kedua dan ketiga. Dan demikian jika kau memberi salam dan dia membalas dengan balasan yang tidak mencukupi seperti jika kau berkata “Assalamu’alaika” dia berkata “Ahlan wa sahlan”, ulangi salam. Katakan “Assalamu’alaika”. Jika dia berkata “Ahlan wa sahlan”, ulangi salam, katakan “Assalamu’alaika” tiga kali. Jika tidak bermanfaat maka tinggalkan dia. Tetapi tegur dia bahwa perkataan orang yang menjawab “ahlan wa sahlan” tidak mencukupi. Harus berkata “‘alaikassalam” jika dikatakan “Assalamu’alaika”. Wallahu al-muwaffiq.

854 – Dari Miqdad radiyallahu ‘anhu dalam haditsnya yang panjang, dia berkata: Kami mengangkat bagian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari susu, lalu beliau datang dari malam hari dan memberi salam dengan salamnya yang tidak membangunkan orang tidur dan didengar orang yang terjaga. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan memberi salam sebagaimana biasa beliau memberi salam. (Riwayat Muslim)

855 – Dari Asma’ binti Yazid radiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati masjid suatu hari dan sekelompok wanita sedang duduk, lalu beliau melambai dengan tangannya sebagai salam. (Riwayat Tirmidzi dan beliau berkata: hadits hasan. Ini diartikan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara lafaz dan isyarat. Yang mendukung hal ini bahwa dalam riwayat Abu Dawud: “Beliau memberi salam kepada kami”)

856 – Dari Abu Umamah radiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling berhak atas Allah adalah orang yang memulai memberi salam kepada mereka.” (Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang baik dan diriwayatkan Tirmidzi dengan semacam itu, dan beliau berkata: hadits hasan. Telah disebutkan setelahnya)

 

Bab Adab-Adab Salam

857 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Hendaklah orang yang berkendaraan memberi salam kepada orang yang berjalan kaki, orang yang berjalan kaki kepada orang yang duduk, dan orang yang sedikit kepada orang yang banyak.” Muttafaq alaih. Dalam riwayat Bukhari: “dan orang yang kecil kepada orang yang besar.”

858 – Dari Abu Umamah Shudayy bin Ajlan Al-Bahiliy radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling berhak mendapat ridha Allah adalah orang yang memulai mereka dengan salam.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik. Diriwayatkan pula oleh Tirmidzi dari Abu Umamah radhiyallahu anhu: “Dikatakan: ‘Ya Rasulullah, apabila dua orang bertemu, siapakah yang harus memulai salam?’ Beliau menjawab: ‘Yang paling dekat kepada Allah Ta’ala.'” Tirmidzi berkata: “Hadits hasan.”

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini membahas sebagian dari adab-adab salam yang disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin tentang adab-adab salam. Sebelumnya telah dibahas sebagian darinya, kemudian beliau menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu tentang siapa yang harus memberi salam. Maka kami katakan:

Pertama: Sebaik-baik manusia adalah yang memulai orang lain dengan salam. Nabi shallallahu alaihi wasallam, yang merupakan makhluk paling mulia, selalu memulai dengan salam kepada siapa pun yang beliau temui. Maka bersemangatlah agar engkau yang memberi salam lebih dulu sebelum temanmu, meskipun dia lebih muda darimu, karena sebaik-baik manusia adalah yang memulai mereka dengan salam dan orang yang paling berhak mendapat ridha Allah adalah yang memulai mereka dengan salam. Apakah engkau ingin menjadi orang yang paling berhak mendapat ridha Allah? Kita semua menginginkan hal itu. Kalau begitu, mulailah orang lain dengan salam.

Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam menyebutkan bahwa orang yang berkendaraan memberi salam kepada orang yang berjalan kaki, orang yang berjalan kaki kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada orang yang banyak, dan orang yang kecil kepada orang yang besar. Hal itu karena orang yang berkendaraan berada di tempat yang tinggi sehingga dia memberi salam kepada orang yang berjalan kaki. Orang yang berjalan kaki berada lebih tinggi dari orang yang duduk sehingga dia memberi salam kepadanya. Orang yang sedikit memberi salam kepada orang yang banyak karena yang banyak memiliki hak atas yang sedikit. Orang yang kecil memberi salam kepada orang yang besar karena orang besar memiliki hak atas orang kecil.

Namun, jika ternyata orang yang sedikit dalam keadaan lalai dan tidak memberi salam, hendaklah orang yang banyak memberi salam. Jika ternyata orang kecil dalam keadaan lalai, hendaklah orang besar memberi salam dan jangan tinggalkan sunnah. Apa yang disebutkan Nabi shallallahu alaihi wasallam ini bukan berarti bahwa jika orang besar memberi salam kepada orang kecil itu haram, tetapi maksudnya adalah yang lebih utama ialah orang kecil memberi salam kepada orang besar. Jika dia tidak memberi salam, hendaklah orang besar memberi salam. Bahkan jika engkau mendahului dengan salam sebagaimana yang telah kami katakan sebelumnya, itu lebih utama, karena orang yang paling berhak mendapat ridha Allah adalah yang memulai mereka dengan salam.

 

Bab Dianjurkannya Mengulangi Salam Kepada Orang Yang Berulang Kali Ditemui Dalam Waktu Dekat, Seperti Masuk Kemudian Keluar Seketika Atau Ada Penghalang Berupa Pohon Dan Semacamnya

859 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dalam hadits tentang orang yang salah dalam shalatnya, bahwa dia datang lalu shalat, kemudian datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan memberi salam kepadanya, lalu beliau membalas salamnya. Beliau berkata: “Kembalilah dan shalatlah, karena engkau belum shalat.” Dia kembali lalu shalat, kemudian datang dan memberi salam kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam hingga dia melakukan hal itu tiga kali. Muttafaq alaih.

860 – Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian bertemu saudaranya, hendaklah dia memberi salam kepadanya. Jika ada penghalang berupa pohon, dinding, atau batu di antara keduanya kemudian bertemu lagi, hendaklah dia memberi salam kepadanya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

 

 

Bab Dianjurkannya Salam Ketika Masuk Rumah

Allah Ta’ala berfirman: “Apabila kalian memasuki rumah-rumah, maka ucapkanlah salam kepada (penghuni)nya, sebagai penghormatan yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkahi lagi baik.” (An-Nur: 61)

861 – Dari Anas radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata kepadaku: “Wahai anakku, apabila engkau masuk kepada keluargamu, maka berilah salam, niscaya itu akan menjadi berkah bagimu dan bagi penghuni rumahmu.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: “Hadits hasan shahih.”

[PENJELASAN]

Kedua bab ini adalah dari adab-adab salam yang disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin, bahwa seseorang apabila memberi salam kepada saudaranya kemudian keluar dan kembali lagi dalam waktu dekat atau dalam waktu jauh (terlebih lagi), maka dia mengulangi salam. Misalnya, seseorang memiliki tamu di rumah, lalu dia masuk ke rumah untuk mengambilkan air atau makanan atau semacamnya. Ketika dia kembali, dia memberi salam.

Ini adalah nikmat Allah bahwa disunnahkan memberi salam dan mengulanginya setiap kali seseorang berpisah dari saudaranya, baik perpisahan yang lama maupun singkat. Allah mensyariatkan bagi kita agar saling memberi salam karena salam adalah ibadah dan pahala. Semakin banyak kita melakukannya, semakin bertambah ibadah kita kepada Allah dan bertambah pahala serta ganjaran kita di sisi Allah. Seandainya Allah tidak mensyariatkan hal ini, tentu mengulangi salam dengan cara seperti ini termasuk bid’ah. Namun, karena nikmat Allah, jika engkau berpisah dari saudaramu kemudian kembali meskipun dalam waktu dekat, engkau memberi salam kepadanya. Jika ada penghalang berupa pohon atau batu besar sehingga engkau tidak tampak olehnya, kemudian engkau menemuinya, berilah salam kepadanya.

Kemudian penyusun komentar rahimahullah memberikan dalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu tentang kisah seorang laki-laki yang masuk masjid lalu shalat dengan shalat yang tidak thuma’ninah, mengetuk-ngetuknya seperti ayam. Kemudian dia datang dan memberi salam kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau membalas salamnya dan berkata: “Kembalilah dan shalatlah, karena engkau belum shalat.” Laki-laki itu kembali dan shalat seperti shalat pertamanya tanpa thuma’ninah. Kemudian kembali dan memberi salam kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau membalas salamnya dan berkata: “Kembalilah dan shalatlah, karena engkau belum shalat” sebanyak tiga kali. Laki-laki itu shalat dengan shalat yang tidak dia ketahui selainnya karena dia jahil. Kemudian dia berkata: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan haq, aku tidak bisa lebih baik dari ini, maka ajarkanlah aku.”

Ini adalah hikmah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang membuatnya bolak-balik shalat dengan shalat yang tidak sah agar dia rindu kepada ilmu dan tertarik kepadanya, sehingga ilmu masuk ke hatinya dalam keadaan terbuka dan membutuhkannya. Diketahui bahwa sesuatu jika datang sesuai kebutuhan akan lebih diterima jiwa. Lihat sekarang, engkau memberi orang fakir sepuluh riyal dan dia membutuhkannya, dia akan bergembira dengan sangat dan itu memiliki kedudukan. Namun jika engkau memberikannya kepada orang kaya, itu tidak penting baginya.

Intinya, Nabi shallallahu alaihi wasallam mengembalikan laki-laki ini agar dia rindu kepada ilmu dan hatinya terbuka untuknya. Maka beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila engkau berdiri untuk shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah kiblat lalu bertakbirlah, kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran” – namun Al-Fatihah wajib berdasarkan dalil nash-nash lain – “kemudian rukuklah hingga engkau thuma’ninah dalam rukuk, kemudian bangkitlah hingga engkau thuma’ninah dalam berdiri, kemudian bersujudlah hingga engkau thuma’ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah hingga engkau thuma’ninah dalam duduk, kemudian bersujudlah hingga engkau thuma’ninah dalam sujud.” Ini adalah satu rakaat yang sempurna. “Kemudian lakukanlah demikian dalam seluruh shalatmu.” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajarinya, maka dia pun belajar dan pergi.

Penyusun memberikan dalil dengan hadits ini bahwa seseorang jika kembali kepada saudaranya meskipun dalam waktu dekat, hendaklah memberi salam kepadanya. Misalnya, engkau berada di masjid kemudian pergi untuk memperbaharui wudhu atau mengambil kitab atau semacamnya, kemudian kembali, maka berilah salam. Ini adalah kebaikan karena setiap salam bernilai sepuluh kebaikan.

Kemudian penyusun rahimahullah menyebutkan bahwa termasuk sunnah apabila seseorang masuk rumahnya, dia memberi salam. Beliau memberikan dalil dengan firman Allah Ta’ala: “Apabila kalian memasuki rumah-rumah, maka ucapkanlah salam kepada (penghuni)nya, sebagai penghormatan yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkahi lagi baik.” Apabila engkau masuk rumahmu, berilah salam. Namun hal pertama yang engkau lakukan ketika masuk adalah bersiwak, kemudian memberi salam kepada keluargamu.

Nabi shallallahu alaihi wasallam berpesan kepada Anas bin Malik radhiyallahu anhu yang merupakan pelayan beliau: “Wahai anakku, apabila engkau masuk kepada keluargamu, maka berilah salam, niscaya itu akan menjadi berkah bagimu dan bagi keluargamu.” Karena itu Allah Ta’ala berfirman: “yang diberkahi lagi baik.” Jadi, apabila engkau masuk rumah, berilah salam kepada siapa yang ada di dalamnya, baik keluargamu atau teman-temanmu atau semacamnya. Ini termasuk sunnah.

 

Bab Salam Kepada Anak-Anak

862 – Dari Anas radhiyallahu anhu bahwa dia melewati anak-anak kecil lalu memberi salam kepada mereka dan berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan hal itu.” Muttafaq alaih.

 

 

Bab Salam Laki-Laki Kepada Istrinya Dan Wanita Dari Mahramnya Serta Kepada Wanita Ajnabiyah Dan Wanita-Wanita Ajnabiyah Yang Tidak Dikhawatirkan Menimbulkan Fitnah Dengan Mereka, Dan Salam Mereka Dengan Syarat Ini

863 – Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu anhu berkata: “Ada seorang wanita di antara kami” – dalam riwayat lain: “Kami memiliki seorang nenek tua” – “yang mengambil akar-akar sayur silq, lalu memasukkannya ke dalam panci dan menumbuk butir-butir gandum. Apabila kami selesai shalat Jumat dan pulang, kami memberi salam kepadanya, lalu dia menyajikannya kepada kami.” Diriwayatkan oleh Bukhari. “Tukarkir” artinya menumbuk.

864 – Dari Umm Hani Fakhtah binti Abu Thalib radhiyallahu anha berkata: “Aku datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam pada hari penaklukan Makkah ketika beliau sedang mandi dan Fatimah menutupi beliau dengan kain, lalu aku memberi salam…” dan menyebutkan haditsnya. Diriwayatkan oleh Muslim.

865 – Dari Asma binti Yazid radhiyallahu anha berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam melewati kami ketika bersama wanita-wanita, lalu beliau memberi salam kepada kami.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata: “Hadits hasan.” Ini adalah lafazh Abu Dawud. Lafazh Tirmidzi: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melewati masjid suatu hari ketika sekelompok wanita sedang duduk, lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya sebagai salam.”

[PENJELASAN]

Penyusun berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin tentang adab-adab salam, bab salam kepada anak-anak, yaitu anak-anak kecil dari usia tamyiz hingga usia dua belas tahun dan semacamnya. Kebiasaan banyak orang adalah tidak memberi salam kepada anak-anak karena meremehkan mereka. Namun ini bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam yang biasa memberi salam kepada yang kecil dan yang besar.

Anas bin Malik radhiyallahu anhu ini melewati anak-anak lalu memberi salam kepada mereka dan berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan hal itu, yaitu beliau memberi salam kepada anak-anak.

Salam kepada anak-anak memiliki lebih dari satu manfaat:

  1. Mengikuti sunnah: Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu ada suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap (ridha) Allah dan (kedatangan) hari akhir.” (Al-Ahzab: 21)
  2. Tawadhu: Agar seseorang tidak sombong dengan dirinya, tidak angkuh, dan tidak tinggi hati. Dia merendah dan memberi salam kepada anak-anak. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak menambah seorang hamba karena pemaafannya kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang merendah diri karena Allah kecuali Allah meninggikannya.”
  3. Membiasakan anak-anak pada akhlak yang baik: Karena anak-anak apabila melihat orang dewasa melewati mereka dan memberi salam kepada mereka, mereka akan terbiasa dengan itu dan terbiasa dengan sunnah yang diberkahi dan baik ini.
  4. Hal ini mendatangkan kasih sayang kepada anak: Maksudnya anak akan mencintai orang yang memberi salam kepadanya dan bergembira karenanya, bahkan mungkin tidak akan melupakannya selamanya karena anak tidak melupakan apa yang dialaminya.

Ini adalah manfaat-manfaat salam kepada anak-anak. Maka hendaklah kita apabila melewati anak-anak yang sedang bermain di pasar atau sedang duduk menjual sesuatu atau semacamnya, memberi salam kepada mereka karena manfaat-manfaat yang telah kita sebutkan.

Adapun salam kepada wanita, maka salam kepada mahram dari wanita-wanita dan istri-istri adalah sunnah. Mahram yaitu yang tidak halal bagimu untuk menikahinya. Engkau memberi salam kepadanya dan tidak ada larangan dalam hal itu. Engkau memberi salam kepada istrimu, saudara perempuanmu, bibimu, anak perempuan saudaramu, anak perempuan saudara perempuanmu, dan tidak ada larangan dalam hal ini.

Adapun wanita ajnabiyah, maka jangan memberi salam kepada mereka, kecuali nenek-nenek tua yang sudah lanjut usia jika engkau aman dari fitnah terhadap dirimu sendiri. Namun jika engkau khawatir terhadap fitnah, maka jangan memberi salam. Karena itu, kebiasaan orang-orang hari ini adalah seseorang tidak memberi salam kepada wanita jika bertemu dengannya di pasar, dan inilah yang benar. Namun jika engkau datang ke rumahmu dan mendapati di dalamnya wanita-wanita dari kerabatmu lalu memberi salam, tidak mengapa dan tidak ada larangan dengan syarat aman dari fitnah. Demikian pula wanita memberi salam kepada laki-laki dengan syarat aman dari fitnah.

Penyusun rahimahullah menyebutkan hadits wanita yang biasa mengambil akar-akar silq – yaitu sejenis tumbuhan yang akar-akarnya baik dan cocok sebagai lauk – lalu dia mengambil akar-akar ini dan memasukkannya ke dalam air serta merebusnya di atas api, dan menumbuk butir-butir gandum padanya. Apabila para sahabat keluar dari shalat Jumat, siapa yang mau di antara mereka datang kepadanya, memberi salam kepadanya, dan makan dari silq ini serta bergembira dengannya karena para sahabat radhiyallahu anhum tidak kaya kecuali setelah Allah memberikan kemenangan kepada mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala: “dan harta rampasan yang banyak yang akan mereka ambil” (Al-Fath: 19) dan firman-Nya: “Allah telah menjanjikan kepada kalian harta rampasan yang banyak yang akan kalian ambil” (Al-Fath: 20). Maka harta menjadi banyak setelah penaklukan-penaklukan. Adapun sebelum itu, mayoritas sahabat adalah orang-orang fakir.

 

 

 

Bab Larangan Memulai Orang Kafir Dengan Salam Dan Cara Membalas Salam Mereka Serta Dianjurkannya Salam Kepada Penghuni Majlis Yang Di Dalamnya Ada Muslim Dan Kafir

866 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian memulai Yahudi dan Nasrani dengan salam. Apabila kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah dia ke tempat yang paling sempit.” Diriwayatkan oleh Muslim.

867 – Dari Anas radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila Ahli Kitab memberi salam kepada kalian, maka katakanlah: ‘Wa alaykum’ (dan atas kalian juga).” Muttafaq alaih.

868 – Dari Usamah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melewati suatu majlis yang di dalamnya ada campuran antara Muslim, musyrik penyembah berhala, dan Yahudi, lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam memberi salam kepada mereka. Muttafaq alaih.

[PENJELASAN]

Bab ini disebutkan oleh pengarang dalam kitabnya Riyadh as-Shalihin mengenai hukum mengucapkan salam kepada orang-orang kafir murni dan kepada orang-orang kafir yang bercampur dengan kaum muslimin. Telah disebutkan sebelumnya pembahasan tentang mengucapkan salam kepada kaum muslimin murni dan bahwa hal itu adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Adapun mengucapkan salam kepada orang kafir, maka tidak halal bagi kita untuk memulai mengucapkan salam kepada mereka. Artinya tidak boleh bagi seseorang jika bertemu dengan orang kafir atau masuk ke tempatnya untuk mengucapkan “Assalamu’alaika” karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal tersebut sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Hal itu karena salam kita kepada mereka mengandung bentuk penghinaan terhadap mereka dan bentuk penghormatan kepada mereka, karena ucapan dan salam adalah bentuk penghormatan, sedangkan orang kafir tidak layak untuk dimuliakan. Bahkan hak orang kafir dari kita adalah kita membuatnya marah, menghinakannya, dan mempermalukannya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Muhammad itu adalah Rasulullah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya” (Al-Fath: 29). Allah berfirman: {keras terhadap orang-orang kafir} artinya kuat atas mereka, mulia atas mereka. “Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat mereka dalam Taurat dan sifat mereka dalam Injil, seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin)” (Al-Fath: 29).

Ini adalah dalilnya. Dan Allah ta’ala berfirman dalam surat At-Taubah: “Dan mereka tidak menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh” (At-Taubah: 120).

Memulai salam kepada mereka adalah bentuk penghormatan dan pemuliaan kepada mereka, padahal seorang mukmin seharusnya mulia atas orang-orang kafir. Allah ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir” (Al-Maidah: 54). Jadi bagi mereka kemuliaan atas orang-orang kafir, artinya seorang muslim merasa bahwa dia lebih mulia dari orang kafir dan bahwa dia memiliki kemuliaan atas mereka.

Oleh karena itu, ketika banyak pekerja Nasrani di tengah-tengah kita hari ini, hilanglah rasa ghirah dari hati-hati dan seolah-olah orang Nasrani atau Yahudi atau Budha atau penyembah berhala seolah-olah tidak berbeda dengan kita kecuali sebagaimana perbedaan antara madzhab Maliki dengan Hanbali dan Syafi’i atau yang serupa dengan itu menurut sebagian orang. Mereka mengira bahwa perbedaan kita dengan ahli kufur seperti perbedaan empat madzhab dalam Islam. Kita memohon keselamatan kepada Allah. Dan ini tidak diragukan lagi merupakan kematian hati.

Maka tidak halal bagi seseorang selamanya untuk memuliakan orang kafir. Yang disyariatkan adalah kita melakukan segala sesuatu yang membuatnya marah, tetapi kita wajib menepati janji yang ada antara kita dan mereka jika ada perjanjian antara kita dan mereka. Misalnya pekerja, meskipun mereka Nasrani, atau kita tidak mengatakan jangan membawa pekerja Nasrani ke Jazirah Arab karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh aku akan mengusir orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab” dan beliau memerintahkan: “Usirlah orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab” dan beliau bersabda ketika dalam sakitnya yang menyebabkan kematian: “Usirlah orang-orang musyrik dari Jazirah Arab”.

Jadi jangan membawa orang kafir padahal kamu bisa membawa orang muslim. Adapun apa yang diyakini oleh orang yang Allah matikan hatinya – na’udzu billah – atau kita katakan Allah menyesatkan hatinya, dia berkata: “Aku membawa pekerja kafir karena mereka tidak shalat, jika mereka shalat maka pekerjaan akan berkurang, dan agar mereka tidak berpuasa sehingga pekerjaan tidak berkurang, dan agar mereka tidak pergi umrah atau haji sehingga pekerjaan tidak berkurang.” Ini – na’udzu billah – adalah orang yang memilih dunia atas akhirat. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Kesimpulannya, tidak boleh kita memulai salam kepada siapa pun orang kafir, baik Yahudi, Nasrani, Budha, maupun penyembah berhala. Siapa pun manusia yang bukan beragama Islam, tidak boleh kita mulai dengan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan jika kalian bertemu mereka di jalan, maka desaklah mereka ke tempat yang paling sempit”, artinya jangan kita lapangkan jalan untuk mereka. Jika ada sekelompok muslim dan sekelompok kafir bertemu di jalan, jangan kaum muslimin memberi jalan kepada mereka meskipun mereka berpencar di jalan, karena jika kamu melapangkan jalan untuk mereka, ini dianggap sebagai penghormatan.

Mengapa kita memperlakukan mereka dengan perlakuan seperti ini? Karena mereka musuh Allah sebelum segalanya dan musuh kita. Allah ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah kafir kepada kebenaran yang datang kepadamu” (Al-Mumtahanah: 1).

Mereka adalah musuh Allah pertama-tama sebelum segalanya, dan kedua musuh kita. Perbuatan mereka terhadap kaum muslimin sebelumnya dan sesudahnya hingga hari ini menunjukkan hal itu dan menunjukkan keras permusuhan mereka terhadap kaum muslimin. Maka tidak boleh kita memberi salam kepada mereka.

Tetapi jika mereka memberi salam, apa yang kita katakan? Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda: “Jika mereka memberi salam kepada kalian maka katakanlah: ‘Wa ‘alaikum’ saja”. Jangan menambah dari ini. Mengapa? Karena mereka pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada kaum muslimin dengan salam yang buruk. Mereka mengatakan: “As-samu ‘alaikum” artinya kematian. Maka orang yang mendengar mereka mengira bahwa mereka mengatakan “Assalamu ‘alaikum” padahal mereka mengatakan “As-samu ‘alaikum” artinya kematian.

Lihatlah permusuhan bahkan dalam ucapan salam. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Katakanlah: ‘Wa ‘alaikum’ saja”. Jika mereka mengatakan “As-sam” maka atas mereka, dan jika mereka mengatakan “As-salam” maka atas mereka. Ini adalah keadilan karena Allah berfirman: “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)” (An-Nisa: 86).

Ini adalah keadilan. Oleh karena itu sebagian ulama berkata: “Jika orang kafir mengatakan ‘Assalamu ‘alaika’ dengan lam yang jelas, maka katakanlah ‘Alaika as-salam’ karena hilang alasan yang menjadi dasar Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Katakanlah: wa ‘alaikum’ sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar dalam Bukhari bahwa mereka mengatakan ‘As-samu ‘alaikum’, maka jika mereka memberi salam katakanlah: ‘wa ‘alaikum’.”

Ini adalah alasan yang jelas, karena sebab kita mengatakan “wa ‘alaikum” adalah karena mereka mengatakan “As-samu ‘alaikum”. Adapun jika mereka mengatakan “As-salam” dengan tegas, maka kita katakan “wa ‘alaikumus salam” karena orang yang paling tegak dalam keadilan adalah kaum muslimin, alhamdulillah.

Jika mereka mengatakan “Assalamu ‘alaikum” kita katakan “wa ‘alaikumus salam”, jika mereka mengatakan “ahlan wa sahlan” katakan “ahlan wa sahlan”, jika mereka mengatakan “marhaban” katakan “marhaban”. Kita beri mereka seperti apa yang mereka beri kepada kita.

Tetapi telah menjadi masalah bagi sebagian orang sekarang bahwa kita diuji dengan orang-orang kafir yang menjadi pimpinan di sebagian perusahaan. Seorang muslim masuk ke kantor pimpinan, pimpinan perusahaan yang Yahudi atau Nasrani, maka apa yang dia katakan? Kita katakan dia memberi salam dan mengatakan “As-salam” saja dan berniat dengan itu bahwa salam itu untuknya yaitu untuk muslim, karena jika kamu menghilangkan yang berkaitan maka tidak diketahui untuk siapa salam ini. Ini jika kamu takut dari kejahatannya.

Adapun jika kamu tidak takut dari kejahatannya dan dia orang yang tidak peduli apakah kamu memberi salam atau tidak, maka masuklah untuk menyelesaikan urusanmu darinya tanpa salam, karena Rasul ‘alaihis shalatu was salam bersabda: “Jangan kalian mulai memberi salam kepada orang Yahudi dan Nasrani”.

Tetapi jika kamu takut dari kejahatannya, maka kita katakan “As-salam” saja. Para ulama rahimahullah berbeda pendapat apakah boleh kita mulai dengan selain salam seperti “marhaban”, “ahlan wa sahlan”?

Di antara mereka ada yang berkata tidak apa-apa untuk menarik hati terutama jika takut darinya atau tidak aman dari kejahatannya. Di antara mereka ada yang berkata tidak, karena itu mengandung pengagungan kepadanya. Seseorang dalam keadaan seperti ini “marhaban”, “ahlan” dan yang serupa, dilihat apa yang dituntut oleh kebutuhan atau kemaslahatan.

Kemudian pengarang menyebutkan hadits: jika seseorang melewati kumpulan yang di dalamnya ada muslim dan kafir, apakah dia meninggalkan salam karena di dalamnya ada orang kafir, ataukah dia memberi salam karena di dalamnya ada muslim? Berkumpul sekarang dua sebab: yang membolehkan dan yang melarang. Yang membolehkan adalah kaum muslimin dan yang melarang adalah orang kafir.

Tetapi di sini bisa ditarik hukumnya. Kalau tidak, maka kaidah syar’i bahwa jika berkumpul yang membolehkan dan yang melarang dan tidak mungkin memisahkan salah satunya dari yang lain, maka dimenangkan sisi yang melarang yaitu mencegah. Tetapi di sini bisa dipisahkan: kamu memberi salam dan berniat untuk kaum muslimin, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati majelis yang di dalamnya ada campuran orang musyrik, Yahudi, dan di dalamnya ada muslim, maka beliau memberi salam kepada mereka.

Wallahu al-muwaffiq (Allah yang memberi taufik).

Pengarang rahimahullah menutup kitab salam dan adab-adabnya dengan hadits ini dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang seseorang jika datang ke majelis kemudian bangkit darinya. Diketahui bahwa jika seseorang masuk kepada suatu kaum maka dia memberi salam kepada mereka sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Salam adalah sunnah muakkadah dan menjawabnya adalah fardhu ain bagi orang yang diberi salam. Jika mereka berkelompok maka itu fardhu kifayah, jika dilakukan oleh orang yang mencukupi maka gugur dari yang lainnya.

Tetapi jika mereka berkelompok dan diketahui bahwa muslim itu menginginkan dengan tujuan utama salah satu dari mereka, maka wajib bagi orang yang satu itu untuk menjawab. Misalnya jika mereka murid-murid bersama guru mereka dan orang yang masuk dan memberi salam menginginkan dengan tujuan utama guru itu sendiri, maka wajib bagi guru untuk menjawab dan tidak cukup jawaban jamaah seperti murid-murid misalnya.

Demikian juga jika seorang amir bersama anak buahnya dan polisinya, lalu seseorang masuk dan memberi salam, maka diketahui bahwa yang dimaksud dengan tujuan utama adalah amir itu, maka wajib baginya untuk menjawab. Adapun jika mereka berkelompok setara dan tidak diketahui bahwa salah satu dari mereka adalah yang dimaksud dengan tujuan utama, maka jika salah satu dari mereka menjawab salam itu cukup karena menjawab salam adalah fardhu kifayah.

Bab Anjuran Memberi Salam Ketika Bangkit Dari Majelis Dan Berpisah Dengan Teman-Teman Duduknya Atau Teman Duduknya

869 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian sampai ke majelis maka hendaklah dia memberi salam. Jika dia ingin bangkit maka hendaklah dia memberi salam, karena yang pertama tidak lebih berhak dari yang terakhir”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan)

Dalam hadits ini bahwa seseorang jika masuk ke majelis maka dia memberi salam. Jika dia ingin pergi dan bangkit serta meninggalkan majelis maka dia memberi salam, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu dan beliau bersabda: “Yang pertama tidak lebih berhak dari yang kedua”, artinya sebagaimana jika kamu masuk kamu memberi salam, demikian juga jika kamu berpisah maka beri salam.

Oleh karena itu jika seseorang masuk masjid dia memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan jika keluar dia juga memberi salam kepadanya. Jika masuk Makkah untuk umrah atau haji dia mulai dengan thawaf, dan jika meninggalkan Makkah dan keluar dia mengakhiri dengan thawaf, karena thawaf adalah penghormatan Makkah bagi orang yang masuk dengan haji atau umrah, dan demikian juga perpisahan dengan Makkah bagi orang yang datang dengan haji atau umrah kemudian bepergian.

Ini termasuk kesempurnaan syariat bahwa ia menjadikan yang memulai dan yang mengakhiri pada tingkat yang sama dalam hal-hal seperti ini. Syariat sebagaimana kita semua ketahui dari sisi Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui, sebagaimana Allah ta’ala berfirman: “(Ini adalah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui” (Hud: 1).

Maka kamu mendapatinya semua serasi, saling mendukung, tidak ada pertentangan di dalamnya dan tidak ada kekurangan, sehingga Rasul ‘alaihis shalatu was salam melarang seorang laki-laki berjalan dengan satu sandal meskipun untuk memperbaiki yang lain. Mengapa? Karena jika kamu khususkan salah satu kakimu dengan sandal, maka itu menjadi kezaliman dan tidak adil.

Demikianlah kita melihat bahwa syariat Islam datang dengan keadilan dalam segala hal. “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (An-Nahl: 90).

Wallahu al-muwaffiq.

 

Bab Meminta Izin Dan Adab-Adabnya

Allah ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya” (An-Nur: 27). Dan Allah ta’ala berfirman: “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin” (An-Nur: 59).

870 – Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Meminta izin itu tiga kali, jika diizinkan untukmu (maka masuklah) kalau tidak maka kembalilah”. (Muttafaqun ‘alaih)

871 – Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya meminta izin itu disyariatkan karena penglihatan”. (Muttafaqun ‘alaih)

872 – Dari Rib’i bin Hirasy, dia berkata: Seorang laki-laki dari Bani ‘Amir menceritakan kepada kami bahwa dia meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang beliau di rumah. Dia berkata: “Bolehkah aku masuk?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada pembantunya: “Keluarlah kepada orang ini dan ajari dia cara meminta izin, katakan kepadanya: ‘Katakanlah: Assalamu’alaikum, bolehkah aku masuk?'” Orang itu mendengarnya lalu berkata: “Assalamu’alaikum, bolehkah aku masuk?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya dan dia masuk. (HR. Abu Dawud dengan sanad sahih)

873 – Dari Kaldah bin Al-Hanbal radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu masuk kepadanya dan aku tidak memberi salam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kembalilah dan katakanlah: Assalamu’alaikum, bolehkah aku masuk?” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh as-Shalihin: Bab meminta izin dan adab-adabnya. Meminta izin artinya meminta izin, yaitu kamu meminta kepada pemilik rumah agar mengizinkanmu masuk. Jika dia mengizinkanmu maka masuklah, dan jika dia tidak mengizinkanmu maka jangan masuk, bahkan jika dia berkata kepadamu dengan tegas: “Kembalilah” maka kembalilah, sebagaimana Allah ta’ala berfirman: “Dan jika dikatakan kepada kamu: “Kembalilah”, maka kembalilah. Yang demikian itu lebih suci bagimu” (An-Nur: 28).

Dan kamu wahai pemilik rumah jangan malu untuk berkata: “Kembalilah”, dan kamu wahai orang yang meminta izin jangan marah kepadanya jika dia berkata kepadamu: “Kembalilah”, karena seseorang mungkin sedang ada keperluan dan mungkin tidak siap untuk menerima orang. Maka tidak mungkin kamu memaksanya dan membuatnya susah. Dan jika kamu kembali setelah dia berkata kepadamu: “Kembalilah” maka Allah berfirman: Itu lebih suci bagimu, {maka kembalilah. Yang demikian itu lebih suci bagimu} artinya lebih suci bagi hati kalian dan lebih bersih.

Pengarang rahimahullah menyebutkan dua ayat dari Kitab Allah. Ayat pertama telah disebutkan pembahasannya sebelumnya yaitu firman-Nya ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin”. Kita katakan bahwa makna meminta izin artinya kamu meminta izin atau kamu mengetahui dengan yakin bahwa temanmu siap untuk kedatangan kalian.

Di antara itu adalah jika seseorang berjanji kepadamu, dia berkata kepadamu misalnya: “Datanglah kepadaku setelah shalat Zhuhur, jika kamu dapati pintu terbuka maka itu adalah izin”. Maka jika kamu datang tidak perlu meminta izin lagi karena pemilik rumah telah berkata kepadamu: datanglah pada waktu yang ditentukan, jika kamu dapati pintu terbuka maka ini adalah izin. Izin tidak ada bedanya antara yang sebelumnya atau sesudahnya selama kamu telah mengetahui bahwa orang itu tidak membuka pintunya kecuali agar kamu masuk dan antara kamu dan dia ada janji maka masuklah. Tetapi tidak apa-apa bahkan lebih utama tidak diragukan lagi bahwa kamu memberi salam ketika masuk, sekalipun tidak ada dalam hal itu kecuali kamu mendapat pahala salam dan kebaikannya serta doa dari saudaramu di mana dia berkata kepadamu: “wa’alaika as-salam”.

Adapun ayat kedua yaitu firman-Nya ta’ala: “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin”. Jika mereka sampai umur balig artinya balig dengan keluar mani, tetapi dikinayahkan dengan mimpi basah karena pada umumnya seseorang tidak keluar darinya mani pertama kali keluar kecuali dengan mimpi basah, meskipun sebagian orang balig tanpa mimpi basah, tetapi pada umumnya dia bermimpi basah.

Jika anak sampai umur balig maka dia tidak masuk rumah kecuali dengan meminta izin. Adapun sebelum itu maka urusannya ringan, tetapi ada tiga aurat yang harus meminta izin: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (laki-laki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam sehari)” (An-Nur: 58):

1 – Yang pertama dari sebelum shalat Fajr

2 – Yang kedua ketika kalian melepas pakaian di waktu tengah hari

3 – Yang ketiga setelah shalat Isya

Waktu-waktu ini harus meminta izin, bahkan anak-anak kecil harus meminta izin karena seseorang pada ketiga waktu ini mungkin sedang bersiap tidur dan memakai pakaian yang dia tidak suka ada orang yang melihatnya. Oleh karena itu harus meminta izin pada ketiga waktu ini.

Adapun mengenai pandangan, pandangan anak kepada wanita tidak terbatas pada balig, tetapi terbatas pada jika diketahui dari anak bahwa dia memandang wanita dengan pandangan syahwat. Jika diketahui meskipun umurnya baru sepuluh tahun, maka wajib bagi wanita itu untuk berhjab darinya karena Allah berfirman: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka” artinya suami-suami mereka, sampai Allah berfirman: “atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (An-Nur: 31).

Para ulama berkata: yang belum mengerti tentang aurat wanita artinya tidak ada keinginan mereka terhadap wanita dan tidak terlintas di pikiran mereka tentang wanita. Sebagian anak sejak genap sepuluh tahun sudah memandang wanita dengan pandangan syahwat. Ini berbeda-beda sebagaimana aku katakan. Mungkin anak ini duduk dengan orang-orang yang kebanyakan pembicaraan mereka tentang wanita, maka anak ini terdidik syahwat seksual sejak awal. Dan mungkin dia berada di antara orang-orang yang tidak ada perhatian mereka kecuali belajar dan menghafal Quran dan yang serupa, dan tidak terlintas di pikiran mereka hal ini, maka tidak tumbuh padanya naluri ini.

Bagaimanapun, jika kita ketahui bahwa anak melihat aurat wanita dan berbicara tentang wanita dan pandangannya menyerupai pandangan orang yang berasyik, maka wajib bagi wanita untuk berhjab darinya meskipun umurnya baru sepuluh tahun. Padahal para ulama rahimahullah berkata: mungkin orang yang genap sepuluh tahun bisa punya anak, artinya ketika umurnya 11 tahun. Jangan heran jika dia punya anak jika dia menikah dan menjima’ istrinya, jangan heran.

Disebutkan bahwa Amr bin Al-‘Ash tidak ada antara dia dan anaknya Abdullah kecuali sebelas tahun. Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Aku melihat nenek yang umurnya dua puluh satu tahun.” Di antara kita sekarang ada yang berumur dua puluh satu dan belum menikah sampai sekarang, karena wanita bisa balig dan haid ketika umur sembilan tahun. Jika kita perkirakan dia menikah umur sembilan tahun artinya di tahun kesepuluh dan hamil di tahun pertama dan melahirkan anak perempuan, kemudian anak perempuan itu ketika genap sembilan tahun menikah di tahun kesepuluh, berapa begini: 20 tahun, dia punya anak di dua puluh satu, maka dia menjadi nenek di umur dua puluh satu tahun yaitu ibu dari anak perempuan.

As-Syafi’i rahimahullah adalah orang yang jujur, dia berkata: “Saya melihat seorang nenek yang berusia dua puluh satu tahun.” Kesimpulannya adalah bahwa jika seorang anak telah mencapai usia baligh, maka dia tidak boleh memasuki rumah kecuali dengan meminta izin. Dan jika dia sudah melihat aurat para wanita dan mulai membicarakan mereka serta memandang mereka dengan syahwat, maka wanita wajib menutupi diri darinya meskipun dia baru berusia sepuluh tahun. Wallahu al-muwaffiq.

 

Bab Dianjurkannya Mendoakan Orang yang Bersin Jika Ia Memuji Allah Ta’ala dan Makruhnya Mendoakannya Jika Ia Tidak Memuji Allah Ta’ala, serta Penjelasan Adab-Adab Mendoakan Orang yang Bersin, Bersin, dan Menguap

Hadits 878 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai bersin dan membenci menguap. Jika salah seorang di antara kalian bersin dan memuji Allah Ta’ala, maka menjadi hak atas setiap muslim yang mendengarnya untuk mengatakan kepadanya: ‘Yarhamukallah’ (semoga Allah merahimu). Adapun menguap, maka itu dari syaitan. Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya semampu ia. Sesungguhnya jika salah seorang di antara kalian menguap, syaitan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari)

Hadits 879 – Dan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika salah seorang di antara kalian bersin, hendaklah ia mengatakan: ‘Alhamdulillah’ (segala puji bagi Allah), dan hendaklah saudaranya atau temannya mengatakan kepadanya: ‘Yarhamukallah’ (semoga Allah merahimu). Jika ia mengatakan kepadanya: ‘Yarhamukallah’, maka hendaklah ia berkata: ‘Yahdikumullahu wa yushlihu balakum’ (semoga Allah memberi kalian petunjuk dan memperbaiki keadaan kalian).” (HR. Bukhari)

Hadits 880 – Dan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian bersin lalu memuji Allah, maka doakanlah dia. Jika ia tidak memuji Allah, maka jangan doakan dia.” (HR. Muslim)

Hadits 881 – Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Ada dua orang yang bersin di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau mendoakan salah satunya dan tidak mendoakan yang lainnya. Orang yang tidak didoakan berkata: “Fulan bersin, maka engkau mendoakannya, dan saya bersin tetapi engkau tidak mendoakan saya.” Beliau bersabda: “Orang ini memuji Allah, sedangkan engkau tidak memuji Allah.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Pengarang An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Riyadhus Shalihin: “Bab dianjurkannya mendoakan orang yang bersin jika ia memuji Allah Ta’ala dan penjelasan adab-adab bersin dan menguap.”

Bersin adalah dari Allah ‘Azza wa Jalla, Allah mencintainya sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai bersin.” Sebabnya adalah karena bersin menunjukkan semangat dan ringan (sehat). Karena itu, engkau dapati bahwa seseorang jika bersin menjadi bersemangat. Allah Subhanahu wa Ta’ala mencintai orang yang bersemangat dan sungguh-sungguh. Dalam Shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Mukmin yang kuat lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan.”

Bersin menunjukkan keringanan dan semangat, karena itu ia dicintai oleh Allah dan disyariatkan bagi seseorang jika bersin untuk mengatakan “Alhamdulillah” karena itu adalah nikmat yang diberikan kepadanya, maka hendaklah ia memuji Allah atasnya. Ia mengatakan “Alhamdulillah” jika bersin, baik ia sedang dalam shalat maupun di luar shalat, di mana pun ia berada. Namun para ulama rahimahullah berkata: jika ia bersin ketika sedang di kamar mandi, maka jangan ia ucapkan dengan lisannya “Alhamdulillah”, tetapi memuji dengan hatinya, karena mereka berkata rahimahullah bahwa seseorang tidak berdzikir kepada Allah di kamar mandi.

Jika seseorang bersin dan memuji Allah, maka menjadi hak atas setiap orang yang mendengarnya untuk mengatakan kepadanya “Yarhamukallah”, maka ia mendoakan dia dengan rahmat sebagai balasan atas pujiannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Karena ketika ia memuji Allah, maka balasannya adalah saudara-saudaranya mendoakan dia dengan rahmat.

Sabda beliau “menjadi hak atas setiap orang yang mendengarnya” zhahirnya menunjukkan bahwa wajib atas semua yang mendengar secara individual, dan diperkuat oleh sabdanya dalam hadits yang lain: “Jika ia bersin lalu memuji Allah, maka doakanlah dia.” Sebagian ulama berpendapat bahwa mendoakan orang yang bersin adalah fardhu kifayah, artinya jika salah satu dari kelompok mengatakan “Yarhamukallah” sudah cukup. Namun yang lebih hati-hati adalah setiap orang yang mendengar mendoakannya, yaitu mendoakan dia dengan rahmat, sebagaimana yang datang dalam hadits.

Adapun menguap, maka ia dari syaitan, karena itu Allah membencinya. Mengapa? Karena menguap menunjukkan kemalasan, dan karena itu menguap banyak terjadi pada orang yang mengantuk. Karena ia menunjukkan kemalasan, maka Allah membencinya.

Namun jika seseorang menguap, maka yang lebih utama adalah menahannya, yaitu menahan menguap, menahannya dan bersabar. Para ulama berkata: jika engkau ingin menahannya, gigitlah bibir bawahmu, bukan gigitan yang keras sampai putus, tetapi untuk mengatupkannya agar mulut tidak terbuka. Yang penting adalah menahan, baik dengan cara ini atau lainnya.

Jika tidak mampu menahan, maka letakkan tanganmu di atas mulutmu. Apa yang disebutkan sebagian ulama rahimahullah bahwa engkau meletakkan punggung tangan di atas mulut, maka itu tidak ada dasarnya. Yang benar adalah meletakkan telapak tangan untuk menutup mulut. Sebabnya adalah jika seseorang menguap, syaitan tertawa karenanya, karena syaitan tahu bahwa itu menunjukkan kemalasannya dan kelemahannya. Syaitan menyukai dari anak Adam untuk menjadi malas dan lemah – semoga Allah melindungi kita dan kalian darinya – dan ia membenci orang yang bersemangat dan sungguh-sungguh yang selalu dalam ketegasan, kekuatan, dan semangat.

Jika datang kepadamu menguap, jika engkau mampu menahannya dan mencegahnya, maka itulah sunnah dan itulah yang lebih utama. Jika tidak mampu, maka letakkan tanganmu di atas mulutmu. Namun apakah engkau mengatakan “A’udhu billahi minasysyaithanirrujim”? Tidak, karena itu tidak datang dari Nabi ‘alaihishshalatu wassalam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita apa yang harus kita lakukan ketika menguap, dan beliau tidak berkata “katakanlah begini”, melainkan berkata “tahanlah atau tutuplah dengan tangan”, dan beliau tidak berkata “katakanlah a’udhu billahi minasysyaithanirrujim”.

Adapun yang terkenal di antara sebagian orang bahwa jika seseorang menguap ia mengatakan “A’udhu billahi minasysyaithanirrujim”, maka itu tidak ada dasarnya. Ibadah dibangun atas syariat, bukan atas hawa nafsu.

Namun mungkin sebagian orang berkata: bukankah Allah berfirman: “Dan jika kamu ditimpa godaan syaitan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Surat Al-A’raf: 200), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa menguap dari syaitan, maka ini adalah godaan? Kami katakan: tidak, engkau salah memahami ayat tersebut. Yang dimaksud dari ayat “Jika kamu ditimpa godaan syaitan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” yaitu perintah bermaksiat atau meninggalkan kewajiban, itulah godaan syaitan, sebagaimana firman Allah tentangnya bahwa ia menggoda di antara manusia. Itulah godaannya: perintah bermaksiat dan menyesatkan dari kewajiban. Jika engkau merasakan itu, maka katakanlah “A’udhu billahi minasysyaithanirrujim”. Adapun menguap, maka tidak ada padanya kecuali sunnah perbuatan saja, yaitu menahan semampu engkau, jika tidak mampu maka letakkan tanganmu di atas mulutmu.

Di antara adab bersin: hendaknya seseorang jika bersin menutup wajahnya dengan pakaiannya. Ahli ilmu berkata: dalam hal itu ada dua hikmah. Hikmah pertama: mungkin keluar bersama bersin ini penyakit-penyakit yang menyebar kepada orang-orang di sekelilingnya. Hikmah kedua: mungkin keluar dari hidungnya sesuatu yang menjijikkan yang membuat jiwa muak. Jika ia menutup wajahnya, maka itu lebih baik.

Namun jangan lakukan apa yang dilakukan sebagian orang dengan meletakkan tangannya di atas hidungnya, karena ini salah. Karena ini membatasi keluarnya angin yang keluar dari mulut ketika bersin, dan mungkin dalam hal itu ada bahaya bagimu.

Dalam hadits-hadits yang disebutkan pengarang ini ada dalil bahwa orang yang bersin dan tidak mengatakan “Alhamdulillah”, maka tidak dikatakan kepadanya “Yarhamukallah”, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ada dua orang bersin di hadapannya, salah satunya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan kepadanya “Yarhamukallah” dan yang kedua beliau tidak mengatakannya. Yang kedua berkata: “Ya Rasulullah, fulan bersin maka engkau mengatakan kepadanya ‘Yarhamukallah’, dan saya bersin tetapi engkau tidak mengatakannya.” Beliau berkata (yaitu Rasul): “Orang ini memuji Allah, sedangkan engkau tidak memuji Allah.”

Berdasarkan ini, jika seseorang bersin dan tidak memuji Allah, maka jangan katakan kepadanya “Yarhamukallah”. Namun apakah kita mengingatkannya dengan berkata kepadanya “katakanlah Alhamdulillah”? Tidak, hadits ini menunjukkan bahwa engkau tidak mengingatkannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berkata dalam hadits: “Jika ia bersin dan tidak memuji Allah, maka ingatkanlah dia”, melainkan berkata: “jangan doakan dia”. Maka kita tidak mengatakan “pujilah Allah”, tetapi setelahnya kita wajib memberitahunya bahwa seseorang jika bersin hendaknya mengatakan “Alhamdulillah”, dan itu dari pintu pengajaran.

Dan harus pujian orang yang bersin terdengar. Sebagaimana orang yang bersin jika dikatakan kepadanya “Yarhamukallah”, ia mengatakan “Yahdikumullahu wa yushlihu balakum” yaitu memperbaiki urusan kalian. Maka engkau mendoakan dia dengan hidayah dan perbaikan urusan.

Sebagian awam mengatakan “yahdina atau yahdikumullah” dan ini menyelisihi yang disyariatkan. Yang disyariatkan adalah mengatakan “Yahdikumullahu wa yushlihu balakum” sebagaimana telah kami jelaskan. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

Bab Dianjurkannya Berjabat Tangan Ketika Bertemu, Berwajah Cerah, Mencium Tangan Orang Shalih, Mencium Anak Karena Kasih Sayang, Memeluk Orang yang Datang dari Safar, dan Makruhnya Membungkuk

 

Hadits 885 – Dari Abu al-Khaththab Qatadah, dia berkata: Saya berkata kepada Anas: “Apakah ada berjabat tangan di kalangan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?” Dia berkata: “Ya.” (HR. Bukhari)

Hadits 886 – Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Ketika datang penduduk Yaman, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Telah datang kepada kalian penduduk Yaman, dan mereka adalah orang pertama yang datang dengan jabat tangan.” (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih)

Hadits 887 – Dan dari Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah dua muslim bertemu lalu berjabat tangan, melainkan diampuni bagi keduanya sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Dawud)

Hadits 888 – Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami jika bertemu saudaranya atau temannya membungkuk untuknya?” Beliau berkata: “Tidak.” Dia berkata: “Apakah ia memeluknya dan menciumnya?” Beliau berkata: “Tidak.” Dia berkata: “Apakah ia memegang tangannya dan berjabat tangan dengannya?” Beliau berkata: “Ya.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan)

[PENJELASAN]

Bab ini disusun oleh pengarang An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Shalihin tentang adab-adab salam, meminta izin, dan hal-hal yang berkaitan dengan itu. Di antaranya: berjabat tangan. Apakah disunahkan bagi seorang laki-laki jika bertemu saudaranya untuk berjabat tangan dengannya? Jawabannya: ya, disunahkan baginya hal itu, karena ini dari adab para sahabat radhiyallahu ‘anhum, sebagaimana Qatadah bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: “Apakah ada berjabat tangan di kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Dia berkata: “Ya.”

Dan ia berjabat tangan dengan tangan kanan. Jika hal itu terjadi, maka diampuni bagi keduanya sebelum mereka berpisah, dan ini menunjukkan keutamaan berjabat tangan jika bertemu dengannya. Ini jika ia bertemu dengannya untuk berbicara dengannya atau semisalnya. Adapun sekadar bertemu di pasar, maka itu bukan dari petunjuk para sahabat, yaitu jika engkau melewati orang-orang di pasar, cukuplah memberi salam kepada mereka. Jika engkau berhenti kepadanya selalu dan berbicara dengannya tentang sesuatu, maka jabat tanganlah dia.

Kemudian hendaknya kita ketahui bahwa sebagian orang jika salam dari shalat, jika itu fardhu, ia berjabat tangan dengan saudaranya dan terkadang berkata kepadanya “taqabbalallahu” atau “qabul… qabul”, dan ini termasuk bid’ah. Para sahabat tidak melakukan ini, cukuplah orang yang shalat memberi salam ke kanan dan ke kiri: “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.”

Adapun membungkuk ketika bertemu atau memeluk dan berpelukan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang itu: “Apakah kita membungkuk?” Beliau berkata: “Tidak.” Si penanya berkata: “Apakah ia memeluknya dan memeluknya?” Beliau berkata: “Tidak.” Jika bertemu dengannya, maka ia tidak memeluk, yaitu tidak merangkulnya dan tidak memeluknya serta tidak membungkuk untuknya. Membungkuk lebih keras dan lebih besar karena di dalamnya ada jenis tunduk kepada selain Allah ‘Azza wa Jalla seperti yang dilakukan kepada Allah dalam rukuk, maka dilarang. Tetapi ia berjabat tangan dengannya dan ini cukup.

Kecuali jika ada sebab, maka memeluk atau mencium tidak mengapa, seperti jika ia datang dari safar atau semisalnya, maka tidak mengapa.

Jika ada yang berkata: bagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam “tidak membungkuk untuknya” dengan firman Allah Ta’ala tentang saudara-saudara Yusuf ketika mereka masuk kepadanya dan dia berkata: “Masuklah kalian ke Mesir insya Allah dalam keadaan aman” (Surat Yusuf: 99), “Dan ia meninggikan kedua orang tuanya di atas singgasana dan mereka sujud kepadanya” (Surat Yusuf: 100)? Jawabannya tentang ini adalah bahwa itu dalam syariat sebelumnya, dan syariat kita Islam telah menasakhnya dan melarangnya. Maka tidak boleh bagi siapa pun sujud kepada siapa pun meskipun tidak bermaksud ibadah dengannya, atau membungkuk, karena membungkuk dilarang oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam.

Jika ada orang yang menghadapimu tidak tahu masalah ini dan membungkuk kepadamu, maka nasihati dan bimbinglah dia. Katakan kepadanya: “Ini dilarang, jangan membungkuk dan jangan tunduk kecuali kepada Allah saja.”

Mencium tangan tidak mengapa jika orang itu pantas untuk itu. Wallahu al-muwaffiq.

Hadits 889 – Dan dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Seorang Yahudi berkata kepada temannya: “Pergilah dengan kami kepada Nabi ini.” Maka mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepadanya tentang sembilan ayat yang jelas, lalu dia menyebutkan hadits sampai sabdanya: “Maka mereka mencium tangan dan kakinya dan berkata: ‘Kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi.'” (HR. Tirmidzi dan lainnya dengan sanad-sanad shahih)

Hadits 890 – Dan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sebuah kisah di mana dia berkata: “Maka kami mendekati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mencium tangannya.” (HR. Abu Dawud)

Hadits 891 – Dan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Zaid bin Haritsah datang ke Madinah sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada di rumahku. Maka ia mendatanginya dan mengetuk pintu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri menuju kepadanya sambil menyeret pakaiannya, lalu memeluknya dan menciumnya. (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan)

Hadits 892 – Dan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku: “Jangan meremehkan kebaikan sedikit pun, walau engkau bertemu saudaramu dengan wajah yang cerah.” (HR. Muslim)

[Penjelasan]

Hadits-hadits ini disebutkan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin mengenai adab berjabat tangan, memeluk, dan hal-hal yang berkaitan dengan itu. Di antaranya adalah hadits Shafwan bin Assal radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki Yahudi yang berkata kepada temannya, “Marilah kita pergi kepada laki-laki ini,” maksudnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu keduanya pergi kepada beliau dan memberitahukan sesuatu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sembilan ayat, maka keduanya mencium tangan dan kaki beliau sambil berkata, “Kami bersaksi bahwa engkau adalah seorang nabi.”

Orang-orang Yahudi berada di Madinah, asal mereka dari Mesir dari Bani Israil, kemudian mereka pindah ke Syam ke tanah suci yang dikatakan oleh nabi mereka Musa ‘alaihissalam kepada mereka: “Wahai kaumku, masuklah ke tanah suci yang telah Allah tetapkan untuk kalian.” Mereka membaca dalam Taurat bahwa akan diutus seorang nabi di akhir zaman dan bahwa dia akan berasal dari Makkah dan hijrahnya ke Madinah. Maka banyak dari mereka berhijrah dari Syam ke Madinah menunggu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengikutinya karena keutamaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disebutkan dalam Taurat dan Injil.

Allah ta’ala berfirman: “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.”

Mereka jika terjadi sesuatu antara mereka dengan orang-orang musyrik, mereka meminta kemenangan atas orang-orang kafir dengan berkata, “Akan diutus seorang nabi dan kami akan mengikutinya dan dengan dia kami akan menang atas kalian,” sebagaimana firman Allah ta’ala: “Dan sebelumnya mereka meminta kemenangan atas orang-orang kafir, maka tatkala datang kepada mereka apa yang mereka ketahui (kebenaran Muhammad), mereka pun mengingkarinya.”

Kemudian mereka menjadi tiga suku, yaitu Yahudi di Madinah: Banu Qainuqa’, Banu Nadhir, dan Banu Quraizhah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat perjanjian dengan mereka ketika tiba di Madinah, dan semuanya melanggar perjanjian lalu diusir dari sana. Yang terakhir adalah Banu Quraizhah, sekitar tujuh ratus orang di antara mereka dibunuh karena mengkhianati perjanjian pada hari Ahzab. Mereka pindah ke Khaibar, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkannya dan membiarkan mereka tetap di sana karena mereka adalah pemilik kebun yang mengerti bercocok tanam dan bertani, sedangkan para sahabat sibuk dengan hal yang lebih penting.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan mereka, berkata kepada mereka: “Kalian tetap di tempat kalian di Khaibar dengan syarat kalian mendapat separuh dari buah dan tanaman, dan separuhnya lagi untuk kaum muslimin. Kami biarkan kalian dalam hal itu selama Allah menghendaki.” Mereka tetap di Khaibar pada masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pada masa Abu Bakar. Ketika Umar menjadi khalifah, terjadi pengkhianatan dari mereka sebagaimana sifat mereka yang dikenal dengan pengkhianatan dan penghianatan. Maka Umar radhiyallahu ‘anhu mengusir mereka dari Khaibar pada tahun keenam belas ke Azru’at di Syam.

Inilah asal keberadaan Yahudi di Jazirah Arab. Mereka menunggu diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengikutinya, tetapi ketika mereka melihatnya dengan mata kepala sendiri, mereka kafir. Mungkin pada awalnya mereka mengira bahwa beliau dari Bani Israil, demikian kata sebagian ulama. Tetapi ketika jelas bahwa beliau dari Bani Ismail, mereka iri kepada Bani Ismail dan kafir. Namun hal ini tidak jelas bagi saya karena Allah berfirman: “Mereka mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri.” Jadi mereka mengenal bahwa beliau dari orang Arab dari Bani Ismail. Tetapi na’udzubillah, ada perbedaan antara ‘ilmul yaqin dan ‘ainul yaqin. Pada awalnya mereka mengira bahwa jika beliau diutus, mereka akan mengikutinya dengan mudah, tetapi mereka iri kepadanya, na’udzubillah.

Yang penting, kedua laki-laki itu mencium tangan dan kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau membenarkan mereka dalam hal itu. Dalam hal ini terdapat kebolehan mencium tangan dan kaki untuk orang yang mulia dalam kehormatan dan ilmu, demikian pula mencium tangan dan kaki ayah dan ibu dan yang serupa dengan itu karena mereka memiliki hak, dan ini termasuk tawadhu.

Penulis juga menyebutkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: “Kami datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kami cium tangannya,” dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan mereka dalam hal itu.

Mencium tangan seperti mencium kepala, tidak ada perbedaan di antara keduanya. Tetapi aneh, sekarang orang-orang lebih mengingkari mencium tangan daripada mengingkari mencium kepala, padahal tidak ada perbedaan di antara keduanya. Tetapi yang dikritik dari sebagian orang adalah jika ada yang memberi salam kepadanya, dia mengulurkan tangannya seolah-olah berkata “Cium tanganku!” Inilah yang diingkari dan dikatakan kepada orang tersebut: “Jangan lakukan itu!” Adapun orang yang mencium tanganmu sebagai penghormatan dan pengagungan, atau mencium kepalamu atau dahimu, maka tidak apa-apa, kecuali bahwa ini tidak boleh dilakukan setiap kali bertemu denganmu karena telah disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang hal itu: “Jika seorang laki-laki bertemu saudaranya, apakah dia membungkuk kepadanya?” Beliau menjawab: “Tidak.” “Apakah dia mencium dan memeluknya?” “Tidak.” “Apakah dia berjabat tangan dengannya?” “Ya.”

Tetapi jika ada sebab, maka tidak apa-apa, seperti untuk orang yang baru datang dari bepergian. Oleh karena itu, penulis rahimahullah menyebutkan hadits Aisyah tentang kedatangan Zaid bin Haritsah ketika dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta izin. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri kepadanya sambil menyeret jubahnya. Zaid bin Haritsah adalah maula Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dahulu budak milik Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dihadiahkan kepadanya oleh Khadijah radhiyallahu ‘anha, lalu beliau membebaskannya. Tetapi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mencintainya dan mencintai anaknya Usamah. Oleh karena itu, Usamah disebut “Al-Hubb bin Al-Hubb” (yang dicintai anak yang dicintai). Dia dicintai Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan anaknya Usamah juga demikian.

Yang penting, Rasul berdiri sambil menyeret jubahnya lalu memeluk dan menciumnya karena Zaid radhiyallahu ‘anhu baru datang dari bepergian. Jika pada saat datang dari bepergian, maka tidak apa-apa. Adapun setiap kali bertemu denganmu lalu menciummu, maka Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal ini.

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat agar seseorang tidak meremehkan kebaikan apa pun, yaitu berbuat baik dan ihsan kepada manusia, jangan meremehkan hal apa pun darinya sama sekali dengan berkata “Ini sedikit,” bahkan jika kamu memberikan pulpen atau sesuatu yang sedikit nilai materi-nya, maka jangan meremehkan sesuatu apa pun karena ini akan diingat orang walau setelah beberapa waktu. Dia akan berkata, “Orang ini menghadiahiku pada tahun ini dan itu.” Segala sesuatu yang mendatangkan kasih sayang dan kecintaan di antara manusia, jangan meremehkannya.

Oleh karena itu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan meremehkan kebaikan apa pun, walau hanya menjumpai saudaramu dengan wajah yang cerah.” Sampai batas ini: menjumpai saudaramu dengan wajah yang cerah, yaitu bukan wajah yang cemberut. Tetapi kadang-kadang kita dikuasai oleh ketidakluasan dalam hal ini karena suatu sebab atau sebab lain. Mungkin ada sebab-sebab tersembunyi yang mempengaruhi seseorang sedangkan orang lain tidak mengetahuinya, sehingga tidak selalu terjadi bahwa seseorang selalu menjumpai orang dengan wajah yang cerah. Yang penting adalah kamu berusaha menjumpai mereka dengan wajah yang cerah dan lapang karena ini termasuk kebaikan dan sebab kasih sayang dan kecintaan. Agama Islam adalah agama cinta kasih, kesetiaan, dan persaudaraan sebagaimana firman Allah ta’ala: “Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara.”

Kami mohon kepada Allah agar memberi hidayah kepada kami dan kalian kepada akhlak dan amal yang terbaik karena tidak ada yang memberi hidayah kepada yang terbaik kecuali Dia, dan agar memalingkan dari kami akhlak dan amal yang buruk karena tidak ada yang memalingkan keburukan dari kami kecuali Dia.

893 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma. Al-Aqra’ bin Habis berkata: “Sesungguhnya aku memiliki sepuluh orang anak, tidak satu pun di antara mereka yang pernah kucium.” Maka Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa tidak menyayangi, dia tidak disayangi.” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Hadits ini disebutkan An-Nawawi rahimahullah berkaitan dengan memeluk, mencium, dan hal-hal yang serupa, termasuk mencium anak-anak kecil sebagai bentuk kasih sayang, perhatian, kebaikan, dan kedekatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma. Hasan adalah anak Fathimah binti Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari pihak ibu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencintai Hasan dan Husain serta bersabda bahwa mereka berdua adalah pemimpin pemuda ahli surga. Tetapi Hasan lebih utama dari Husain. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pemimpin, dan Allah akan mendamaikan dengannya dua golongan dari kaum muslimin.”

Ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu syahid setelah dibunuh oleh orang Khawarij, yang menjadi khalifah setelahnya adalah Hasan, anaknya yang sulung dan yang terbaik. Tetapi ketika dia melihat bahwa persaingannya dengan Muawiyah untuk kekhalifahan akan menyebabkan pertumpahan darah, pembunuhan, dan bahaya besar, dia radhiyallahu ‘anhu turun takhta dari kekhalifahan kepada Muawiyah secara total untuk mencegah fitnah dan mempersatukan umat. Maka Allah memperbaiki dengannya keadaan umat, dan dengan ini dia mendapat kedudukan yang sangat mulia karena telah melepaskan apa yang lebih berhak menjadi miliknya kepada Muawiyah radhiyallahu ‘anhu untuk mencegah fitnah.

Pada suatu hari ketika berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan di situ ada Al-Aqra’ bin Habis dari para pemimpin Bani Tamim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Hasan. Seolah-olah laki-laki ini, Al-Aqra’ yang kasar itu, heran bagaimana beliau mencium anak kecil ini, maka dia berkata: “Sesungguhnya aku memiliki sepuluh orang anak, tidak satu pun di antara mereka yang pernah kucium.”

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa tidak menyayangi, dia tidak disayangi,” yaitu barangsiapa tidak menyayangi manusia, dia tidak disayangi Allah ‘azza wa jalla, na’udzubillah, dan tidak diberi taufik untuk berkasih sayang.

Hal ini menunjukkan kebolehan mencium anak-anak kecil dengan kasih sayang dan perhatian, baik mereka anak-anakmu sendiri, anak dari anak laki-laki dan perempuanmu, atau dari orang lain, karena ini menimbulkan kasih sayang dan menunjukkan bahwa kamu memiliki hati yang menyayangi anak-anak kecil. Semakin seseorang berbelas kasihan kepada hamba-hamba Allah, semakin dekat dia kepada rahmat Allah.

Bahkan Allah ‘azza wa jalla mengampuni seorang wanita pelacur pezina, Dia mengampuninya ketika dia menyayangi seekor anjing yang menjilat-jilat tanah karena kehausan. Wanita itu turun, mengambil air dengan sepatunya dan memberi minum anjing itu, maka Allah mengampuninya. Meskipun dia memberi minum dan menyayangi seekor anjing, tetapi jika Allah menaruh kasih sayang di hati seseorang untuk makhluk-makhluk lemah ini, maka itu adalah tanda bahwa dia akan disayangi dengan izin Allah ‘azza wa jalla. Kami mohon kepada Allah agar menyayangi kami dan kalian.

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa tidak menyayangi, dia tidak disayangi.” Ini menunjukkan bahwa seseorang hendaknya menjadikan hatinya lembut, penuh kasih sayang, dan penyayang, berbeda dengan yang dilakukan sebagian orang bodoh sehingga jika anak kecil masuk ke tempat dia berada di warung kopi, dia bentaknya dan usirnya. Ini adalah kesalahan.

Inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, manusia yang paling baik akhlaknya dan paling mulia adabnya. Pada suatu hari beliau datang sedang sujud shalat berjamaah dengan orang-orang, lalu Hasan bin Ali bin Abi Thalib datang dan naik ke atas beliau ketika beliau sujud sebagaimana yang dilakukan anak-anak kecil. Beliau lama dalam sujudnya sehingga para sahabat heran karenanya. Beliau bersabda: “Sesungguhnya anakku menunggangi aku” —yaitu menjadikanku kendaraan baginya— “dan aku suka tidak berdiri hingga dia menyelesaikan keinginannya.” Ini dari kasih sayang.

Pada hari lain, ada Umamah binti Zainab binti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih kecil. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersamanya ke masjid, lalu maju shalat berjamaah dengan orang-orang sambil menggendong anak kecil ini. Jika sujud, beliau meletakkannya di tanah, jika berdiri, beliau mengangkatnya. Semua ini adalah kasih sayang kepadanya dan perhatian. Padahal mungkin saja beliau berkata kepada Aisyah atau yang lain dari istri-istrinya: “Ambillah anak ini!” Tetapi ini adalah kasih sayang. Mungkin anak itu melekat dengan kakeknya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau ingin menyenangkan hatinya.

Pada suatu hari beliau sedang berkhutbah kepada orang-orang, Hasan dan Husain mengenakan dua baju, mungkin keduanya baru, dan panjang sehingga mereka berjalan tersandung-sandung. Beliau turun dari mimbar dan menggendong keduanya di hadapannya shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata: “Allah benar, sesungguhnya harta dan anak-anak kalian hanyalah fitnah.”* Beliau berkata bahwa beliau melihat keduanya tersandung-sandung sehingga hatinya tidak tenang hingga turun dan menggendong keduanya.

Yang penting, kita hendaknya membiasakan diri untuk menyayangi anak-anak kecil dan menyayangi setiap orang yang membutuhkan kasih sayang dari anak yatim, orang miskin, orang lemah, dan lain-lain. Kita hendaknya menaruh kasih sayang di hati kita agar hal itu menjadi sebab rahmat Allah kepada kita, karena kita juga membutuhkan kasih sayang. Kasih sayang kita kepada hamba-hamba Allah adalah sebab kasih sayang Allah kepada kita. Kami mohon kepada Allah agar melimpahi kami dan kalian dengan rahmat-Nya.

 

 

KITAB MENJENGUK ORANG SAKIT DAN MENGIRINGI JENAZAH, SHALAT ATAS MAYAT, MENGHADIRI PEMAKAMANNYA, DAN BERDIAM DI KUBURNYA SETELAH PENGUBURAN

 

894 – Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, mendoakan orang yang bersin, memenuhi sumpah, menolong orang yang dizalimi, menjawab undangan, dan menyebarkan salam. (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Sebelumnya kita telah membahas beberapa bab yang bermanfaat dalam Riyadhus Shalihin karya An-Nawawi rahimahullah, semuanya berkaitan dengan orang-orang yang hidup. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan dalam bab ini hukum menjenguk orang sakit dan mengiringi jenazah.

Menjenguk orang sakit, sebagian ulama berpendapat bahwa itu adalah fardu kifayah. Jika tidak ada yang melakukannya, maka wajib bagi orang yang mengetahui keadaan orang sakit itu untuk menjenguknya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan hal itu sebagai hak muslim atas saudaranya. Tidak pantas bagi kaum muslimin mengetahui bahwa saudara mereka sakit tetapi tidak ada satu pun yang menjenguknya karena ini adalah memutuskan hubungan, dan memutuskan hubungan macam apa ini! Pendapat inilah yang rajih bahwa menjenguk orang sakit adalah fardu kifayah.

Diketahui bahwa pada umumnya orang sakit dijenguk oleh kerabat dan teman-temannya sehingga terpenuhi kewajiban kifayahnya. Tetapi jika kita mengetahui ada seseorang asing di negeri ini yang sakit dan tidak dikenal, dan kamu mengetahui bahwa tidak ada yang menjenguknya, maka wajib bagimu menjenguknya karena itu adalah hak kaum muslimin satu sama lain.

Yang disunahkan bagi orang yang menjenguk orang sakit adalah bertanya tentang keadaannya: “Bagaimana keadaanmu?” Dan tentang ibadahnya: “Bagaimana kamu berwudu? Bagaimana kamu shalat?” Dan tentang muamalahnya: “Apakah kamu punya hak atas orang lain atau apakah orang lain punya hak atasmu?” Kemudian jika dia berkata ya, katakanlah kepadanya: “Berwasiat-lah tentang apa yang menjadi kewajibanmu,” karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah pantas bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, bermalam dua malam kecuali wasiatnya tertulis di sisinya.”

Jangan mendesaknya dalam pertanyaan, terutama jika penyakitnya berat karena dia mungkin jengkel dan lelah. Jangan lama-lama duduk di sisinya karena dia mungkin bosan, sebab keadaan orang sakit berbeda dengan keadaan orang sehat. Dia mungkin bosan dan suka jika kamu pergi darinya agar keluarganya bisa datang dan sebagainya.

Tetapi jika kamu melihat bahwa orang sakit merasa senang denganmu dan gembira jika kamu tinggal dan lama duduk di sisinya, maka ini baik dan tidak apa-apa. Ini mungkin menjadi sebab kesembuhannya karena salah satu sebab kesembuhan adalah mendatangkan kegembiraan kepada orang sakit, dan salah satu sebab berlanjutnya penyakit dan bertambahnya adalah mendatangkan kesedihan kepadanya.

Misalnya, jika kamu datang kepada orang sakit dan berkata kepadanya: “Kamu hari ini lebih baik dari kemarin,” meskipun dia tidak lebih baik dari segi penyakit, tetapi kamu berkata lebih baik dari kemarin karena kamu bertambah kebaikan antara kemarin dan hari ini: kamu shalat lima waktu, istighfar, bertahlil, demikian juga pahalamu bertambah dengan penyakit itu, dan hal itu agar dia gembira. Jangan berkata kepadanya: “Kamu kemarin lebih baik dari hari ini,” karena itu salah meskipun keadaannya memang demikian, karena jika tidak membahayakan, tidak akan bermanfaat juga.

Demikian pula jika orang sakit itu termasuk orang yang suka cerita dan itu benar, bukan dusta—cerita nyata, bukan bohong—dan hal itu mendorong untuk mendatangkan kegembiraan kepadanya, maka ini juga baik karena yang penting adalah mendatangkan kegembiraan kepada orang sakit.

Jika kamu ingin pergi dan minta izin untuk pergi: “Bolehkah saya pergi?” maka ini juga yang menyenangkannya karena dia mungkin ingin kamu tinggal sehingga dia tidak mengizinkanmu.

Kemudian bersungguh-sungguhlah untuk mengarahkannya kepada perbuatan baik dalam penyakit ini dan ucapan baik dalam penyakit ini. Kamu berkata: “Mungkin Allah menakdirkan penyakit atas seseorang sehingga menjadi kebaikan baginya. Dia bisa luang untuk berdzikir, membaca Quran, dan sebagainya.” Mudah-mudahan dia sadar dan kamu mendapat pahala sebagai penyebabnya.

895 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hak muslim atas muslim ada lima: membalas salam, menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Penulis Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadus Shalihin, pada bab menjenguk orang sakit dan mengantar jenazah mengatakan: “Disebut ‘iyadah (menjenguk orang sakit), ziarah (berkunjung), dan tasyi’ (mengantar jenazah). Ziarah adalah untuk orang yang sehat, ketika engkau mengunjungi saudaramu karena Allah di rumahnya atau di tempatnya, ini disebut ziarah. ‘Iyadah adalah untuk orang sakit, karena seseorang akan mengulanginya berulang kali selama saudaranya masih sakit. Tasyi’ jenazah adalah mengikutinya.”

Kemudian penulis menyebutkan hadits Bara’ bin ‘Azib yang telah dibahas sebelumnya, dan yang menjadi dalil darinya adalah sabdanya: “dan menjenguk orang sakit”. Ini adalah perintah yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ dan merupakan fardhu kifayah. Jika sebagian orang melakukannya, maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya. Jika tidak ada seorangpun yang melakukannya, maka wajib bagi yang mengetahui untuk menjenguknya.

Yang dimaksud orang sakit yang dijenguk adalah yang terbaring di rumahnya dan tidak bisa keluar. Adapun orang yang sakit ringan yang tidak menghalanginya untuk keluar dan bergaul dengan manusia, maka dia tidak perlu dijenguk, namun ditanyakan kabarnya jika seseorang mengetahui keadaannya.

Menjenguk orang sakit memiliki banyak adab, di antaranya:

  1. Niat untuk mematuhi perintah Nabi , karena Nabi ﷺ telah memerintahkannya.
  2. Niat untuk berbuat baik kepada saudaranya dengan menjenguknya, karena orang sakit akan merasakan ketenangan yang besar dan kelapangan dada ketika dijenguk saudaranya.
  3. Memanfaatkan kesempatan untuk mengarahkan orang sakit kepada yang bermanfaat, seperti menyuruhnya bertaubat, beristighfar, dan membebaskan diri dari hak-hak manusia.
  4. Mungkin orang sakit mengalami kesulitan dalam masalah bersuci, shalat, atau hal serupa lainnya. Jika penjenguk adalah seorang penuntut ilmu, maka orang sakit akan mendapat manfaat darinya, karena pasti dia akan memberitahunya tentang cara bersuci dan shalat yang seharusnya dilakukan, atau orang sakit akan bertanya kepadanya.
  5. Seseorang harus memperhatikan kemaslahatan dalam memperpanjang tinggal di sisi orang sakit atau tidak. Ini adalah pendapat yang benar. Sebagian ulama berpendapat bahwa sebaiknya menjenguk secara singkat dan tidak memberatkan orang sakit. Namun yang benar adalah seseorang harus memperhatikan kemaslahatan. Jika dia melihat orang sakit senang, lapang, dan gembira serta menyukai kehadirannya, maka hendaklah dia bersabar karena hal itu akan membawa kegembiraan kepadanya. Jika dia melihat orang sakit ingin agar orang-orang meninggalkannya supaya keluarganya datang dan memperbaiki keadaannya, maka hendaklah dia bangkit dan tidak terlambat.
  6. Mengingat nikmat Allah berupa kesehatan. Seseorang tidak mengenal kadar nikmat Allah kepadanya kecuali jika melihat orang yang diuji dengan kehilangannya. Sebagaimana dikatakan: “Dengan lawannya, sesuatu menjadi jelas.” Maka bersyukurlah kepada Allah subhanahu wa ta’ala atas kesehatan dan mintalah kepada-Nya agar melanggengkan nikmat itu.
  7. Mengharapkan doa orang sakit untuk penjenguk. Doa orang sakit sangat berpeluang dikabulkan karena Allah subhanahu wa ta’ala berada di sisi orang-orang yang hatinya hancur karena-Nya. Orang sakit adalah orang yang paling lemah jiwanya, terutama jika penyakitnya berkepanjangan dan berat, sehingga diharapkan doa orang sakit ini dikabulkan.

Masih ada manfaat-manfaat lain selain yang disebutkan. Karena itu, seseorang hendaknya bersemangat menjenguk orang sakit karena pahala yang besar dan ganjaran yang agung.

896 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla berfirman pada hari kiamat: ‘Wahai anak Adam! Aku sakit tetapi kamu tidak menjenguk-Ku.’ Dia berkata: ‘Wahai Tuhanku, bagaimana aku menjenguk-Mu sedangkan Engkau adalah Tuhan semesta alam?’ Allah berfirman: ‘Tidakkah kamu tahu bahwa hamba-Ku si fulan sakit tetapi kamu tidak menjenguknya? Tidakkah kamu tahu bahwa seandainya kamu menjenguknya, niscaya kamu akan mendapati Aku di sisinya? Wahai anak Adam! Aku meminta makan kepadamu tetapi kamu tidak memberi-Ku makan.’ Dia berkata: ‘Wahai Tuhanku, bagaimana aku memberi-Mu makan sedangkan Engkau adalah Tuhan semesta alam?’ Allah berfirman: ‘Tidakkah kamu tahu bahwa hamba-Ku si fulan meminta makan kepadamu tetapi kamu tidak memberinya makan? Tidakkah kamu tahu bahwa seandainya kamu memberinya makan, niscaya kamu akan mendapatkan (pahala) itu di sisi-Ku? Wahai anak Adam! Aku meminta minum kepadamu tetapi kamu tidak memberi-Ku minum.’ Dia berkata: ‘Wahai Tuhanku, bagaimana aku memberi-Mu minum sedangkan Engkau adalah Tuhan semesta alam?’ Allah berfirman: ‘Hamba-Ku si fulan meminta minum kepadamu tetapi kamu tidak memberinya minum. Tidakkah kamu tahu bahwa seandainya kamu memberinya minum, niscaya kamu akan mendapatkan (pahala) itu di sisi-Ku?'” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Hadits ini disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadus Shalihin pada bab menjenguk orang sakit dan mengantar mayit, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: Allah ta’ala berfirman pada hari kiamat: “Wahai anak Adam! Aku sakit tetapi kamu tidak menjenguk-Ku.” Dia berkata: “Bagaimana aku menjenguk-Mu sedangkan Engkau adalah Tuhan semesta alam?” – maksudnya Engkau tidak membutuhkan aku sehingga aku menjenguk-Mu. Allah berfirman: “Tidakkah kamu tahu bahwa hamba-Ku si fulan sakit tetapi kamu tidak menjenguknya? Ketahuilah, seandainya kamu menjenguknya, niscaya kamu akan mendapati Aku di sisinya.”

Hadits ini tidak mengandung masalah dalam firman Allah ta’ala: “Aku sakit tetapi kamu tidak menjenguk-Ku” karena mustahil bagi Allah ta’ala untuk sakit. Sakit adalah sifat kekurangan, sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala suci dari segala kekurangan. Allah tabaraka wa ta’ala berfirman: “Maha Suci Tuhanmu yang mempunyai kemuliaan dari apa yang mereka sifatkan” (As-Shaffat: 180).

Namun yang dimaksud dengan sakit adalah sakitnya seorang hamba dari hamba-hamba-Nya yang saleh. Wali-wali Allah subhanahu wa ta’ala adalah orang-orang khusus-Nya. Karena itu dalam hadits qudsi yang sahih juga disebutkan: “Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka dia telah menyatakan perang kepada-Ku” – artinya barangsiapa memusuhi wali-wali Allah berarti berperang melawan Allah ‘azza wa jalla, meskipun menurut sangkaannya dia tidak memusuhi Allah, tetapi dia memusuhi wali-wali-Nya dan memerangi mereka.

Demikian pula, jika seorang hamba dari hamba-hamba Allah yang saleh sakit, maka Allah subhanahu wa ta’ala berada di sisinya. Karena itu Allah berfirman: “Ketahuilah, seandainya kamu menjenguknya, niscaya kamu akan mendapati Aku di sisinya.” Allah tidak berfirman: “kamu akan mendapatkan itu di sisi-Ku” sebagaimana yang dikatakan tentang makanan dan minuman, tetapi berfirman: “kamu akan mendapati Aku di sisinya.” Ini menunjukkan kedekatan orang sakit kepada Allah ‘azza wa jalla.

Karena itu para ulama berkata bahwa orang sakit sangat berpeluang dikabulkan doanya jika dia mendoakan seseorang atau mendoakan keburukan untuk seseorang. Dalam hal ini terdapat dalil tentang dianjurkannya menjenguk orang sakit dan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala berada di sisi orang sakit dan di sisi yang menjenguknya, berdasarkan firman-Nya: “kamu akan mendapati Aku di sisinya.” Telah dijelaskan sebelumnya bagaimana cara menjenguk orang sakit dan apa yang seharusnya dikatakan penjenguk kepadanya.

“Wahai anak Adam! Aku meminta makan kepadamu tetapi kamu tidak memberi-Ku makan” – artinya Aku meminta makanan kepadamu tetapi kamu tidak memberi-Ku makan. Tentu saja Allah ta’ala tidak meminta makanan untuk diri-Nya berdasarkan firman Allah tabaraka wa ta’ala: “Dan Dia-lah yang memberi makan dan tidak diberi makan” (Al-An’am: 14). Dia Maha Kaya dari segala sesuatu, tidak membutuhkan makanan atau minuman. Tetapi ada seorang hamba Allah yang lapar, lalu seseorang mengetahuinya tetapi tidak memberinya makan.

Allah ta’ala berfirman: “Ketahuilah, seandainya kamu memberinya makan, niscaya kamu akan mendapatkan (pahala) itu di sisi-Ku” – artinya kamu akan mendapatkan pahalanya di sisi-Ku yang tersimpan untukmu. Satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat bahkan kelipatan yang banyak. Dalam hal ini terdapat dalil tentang dianjurkannya memberi makan orang yang lapar dan bahwa seseorang jika memberi makan orang lapar akan mendapatkan (pahala) itu di sisi Allah.

“Wahai anak Adam! Aku meminta minum kepadamu” – artinya Aku meminta kepadamu agar kamu memberi-Ku minum tetapi kamu tidak memberi-Ku minum. Dia berkata: “Bagaimana aku memberi-Mu minum sedangkan Engkau adalah Tuhan semesta alam?” – artinya Engkau tidak membutuhkan makanan atau minuman. Allah berfirman: “Tidakkah kamu tahu bahwa hamba-Ku si fulan haus atau meminta minum kepadamu tetapi kamu tidak memberinya minum? Tidakkah kamu tahu bahwa seandainya kamu memberinya minum, niscaya kamu akan mendapatkan (pahala) itu di sisi-Ku?”

Dalam hal ini juga terdapat dalil tentang keutamaan memberi minum kepada yang meminta minum kepadamu dan bahwa kamu akan mendapatkan itu di sisi Allah sebagai simpanan. Satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat bahkan kelipatan yang banyak.

Yang menjadi dalil dari hadits ini adalah kalimat pertamanya yaitu firman-Nya: “Aku sakit tetapi kamu tidak menjenguk-Ku.” Dalam hal itu terdapat dalil tentang dianjurkannya menjenguk orang sakit. Wallahu al-muwaffiq.

897 – Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Jenguklah orang sakit, berilah makan orang lapar, dan bebaskanlah orang yang tertawan.” (HR. Bukhari)

Al-‘ani artinya tawanan.

898 – Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Sesungguhnya seorang muslim apabila menjenguk saudaranya sesama muslim, dia tidak akan berhenti berada dalam khurfah (kebun) surga hingga dia kembali.” Ditanyakan: “Wahai Rasulullah, apa itu khurfah surga?” Beliau menjawab: “Buah-buahannya.” (HR. Muslim)

Jana-ha artinya memetik buah-buahan.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam kitab Riyadus Shalihin pada bab menjenguk orang sakit dan mengantar mayit, dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Bebaskanlah al-‘ani” yaitu tawanan, “berilah makan orang lapar, dan jenguklah orang sakit.”

Ini adalah tiga hal yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ:

Pertama: Menjenguk orang sakit. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa ini adalah fardhu kifayah yang wajib dilakukan umat Islam untuk menjenguk orang sakit di antara mereka. Jika tidak ada seorangpun yang melakukannya, maka wajib bagi yang mengetahui keadaan orang sakit untuk menjenguknya, karena itu termasuk hak muslim atas saudara-saudaranya.

Kedua: “Berilah makan orang lapar.” Jika kita menemukan seseorang yang lapar, maka wajib bagi kita semua untuk memberinya makan. Memberi makan orang lapar adalah fardhu kifayah. Jika ada yang melakukannya secukupnya, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Jika tidak ada seorangpun yang melakukannya, maka wajib bagi yang mengetahui keadaannya untuk memberinya makan. Demikian pula memberi pakaian kepada yang tidak berpakaian, ini juga fardhu kifayah.

Ketiga: Sabdanya “bebaskanlah al-‘ani” yaitu tawanan. Bebaskanlah tawanan yang ada di tangan orang-orang kafir dari penawanan. Jika orang-orang kafir menculik seorang muslim, maka wajib bagi kita membebaskan tawanannya. Demikian pula jika mereka menawannya dalam perang antara mereka dengan kaum muslimin, maka wajib bagi kita membebaskan tawanannya. Membebaskan tawanan juga merupakan fardhu kifayah.

Kemudian disebutkan hadits Tsauban bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Apabila seorang muslim menjenguk saudaranya sesama muslim” yaitu dalam sakitnya “maka dia tidak berhenti berada dalam khurfah surga.” Ditanyakan: “Apa itu khurfah surga?” Beliau menjawab: “Buah-buahannya” – artinya dia memetik buah-buahan surga selama dia duduk di sisi orang sakit tersebut.

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa duduk di sisi orang sakit berbeda-beda sesuai dengan keadaan dan orangnya. Dalam hadits kedua ini terdapat dalil tentang keutamaan menjenguk orang sakit. Siapa yang ingin memetik buah-buahan surga, inilah salah satu sebabnya. Wallahu al-muwaffiq.

899 – Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang muslim menjenguk seorang muslim pada waktu pagi kecuali tujuh puluh ribu malaikat akan mendoakannya hingga sore. Dan jika dia menjenguknya pada waktu sore, maka tujuh puluh ribu malaikat akan mendoakannya hingga pagi, dan dia akan memiliki kharif (buah-buahan yang dipetik) di surga.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan)

Al-kharif adalah kurma yang sudah dipetik.

900 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Ada seorang anak Yahudi yang melayani Nabi ﷺ. Lalu anak itu sakit, maka Nabi ﷺ mendatanginya dan duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata kepadanya: “Masuklah Islam.” Anak itu melihat kepada ayahnya yang ada di sampingnya, lalu ayahnya berkata: “Taatilah Abu Qasim.” Maka anak itu masuk Islam. Nabi ﷺ keluar sambil berkata: “Alhamdulillahilladzi anqadzahu min an-nar (Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka).” (HR. Bukhari)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam kitab Riyadus Shalihin pada bab menjenguk orang sakit dan mengantar mayit, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Nabi ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang muslim menjenguk orang sakit pada waktu pagi kecuali tujuh puluh ribu malaikat akan mendoakannya hingga sore. Demikian pula jika dia menjenguknya pada waktu sore, maka tujuh puluh ribu malaikat akan mendoakannya hingga pagi, dan dia berada dalam kharif (buah-buahan) surga.”

Hadits ini memiliki syahid (penguat) dari yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa seseorang jika menjenguk saudaranya yang sakit maka dia berada dalam khurfah surga, yaitu dalam buah-buahannya.

Adapun istigfar (memohon ampun) malaikat untuknya, ini perlu dikaji, karena karunia Allah itu luas. Namun dari kaidah hadits dhaif menurut para ulama adalah banyaknya pahala dalam amalan yang sangat ringan. Tetapi kami katakan bahwa selama telah terbukti dasar disyariatkannya menjenguk orang sakit, maka penyebutan keutamaan-keutamaan – jika kelemahan (hadits)nya tidak parah – termasuk yang membantu melakukan apa yang dianjurkan, membangkitkan semangat seseorang, dan membuat seseorang mengharapkan pahala itu.

Jika hadits ini tsubut (terbukti sahih) dari Nabi ﷺ, maka seseorang akan mendapat apa yang ditunjukkan olehnya. Jika tidak tsubut, maka tidak akan menambah kecuali keinginan pada kebaikan. Bagaimanapun, hadits ini menunjukkan keutamaan menjenguk orang sakit dan bahwa jika dilakukan di pagi hari maka baginya pahala ini, dan jika dilakukan di sore hari maka baginya pahala ini.

Adapun hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang anak Yahudi melayani Nabi ﷺ, lalu anak itu sakit, maka Nabi ﷺ menjenguknya dan duduk di dekat kepalanya, lalu berkata kepadanya: “Masuklah Islam.” Anak itu melihat kepada ayahnya – seakan meminta petunjuknya – lalu ayahnya berkata kepadanya, padahal dia seorang Yahudi: “Taatilah Abu Qasim” karena orang Yahudi itu tahu bahwa itu (Islam) adalah kebenaran. Maka dia berkata kepada anaknya: “Taatilah Abu Qasim.” Lalu anak itu masuk Islam. Nabi ﷺ keluar sambil berkata: “Alhamdulillahilladzi anqadzahu min an-nar (Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka).”

Dalam hadits ini ada beberapa manfaat:

  1. Bolehnya mempekerjakan orang Yahudi, artinya menjadikan mereka pembantu. Ini dengan syarat aman dari tipu dayanya, karena orang-orang Yahudi ahli tipu daya, khianat, dan pengkhianatan. Mereka hampir tidak pernah menepati janji dan tidak menunaikan amanah. Namun jika sudah aman, maka tidak apa-apa mempekerjakan mereka.
  2. Bolehnya menjenguk orang sakit Yahudi, karena Nabi ﷺ menjenguk anak ini. Namun kemungkinan jengukan Nabi ﷺ kepadanya karena dia melayaninya dan ini termasuk membalas budi. Berdasarkan hal ini, hukumnya tidak berlaku untuk setiap Yahudi yang dijenguk.

Ada kemungkinan juga Rasulullah ﷺ menjenguknya untuk menawarkan Islam kepadanya. Maka menjenguk orang sakit Yahudi atau kafir lainnya dianjurkan jika seseorang ingin menawarkan Islam kepada mereka sehingga Allah menyelamatkan mereka dari neraka dengan sebab itu. Nabi ﷺ telah bersabda: “Sungguh, jika Allah memberi petunjuk seorang laki-laki melalui engkau, itu lebih baik bagimu daripada unta merah” – artinya jika Allah memberi petunjuk seorang laki-laki melalui engkau dari kekafiran, itu lebih baik bagimu daripada unta merah yang merupakan jenis unta paling mahal di kalangan Arab.

  1. Hendaknya orang yang menjenguk orang sakit mengarahkannya kepada kebenaran dan memberikan motivasi kepadanya. Jika dia tahu bahwa orang sakit itu (yaitu orang sakit) kurang dalam beribadah, maka dia berkata kepadanya: “Wahai fulan, beristigfarlah kepada Allah, bertaubatlah kepada-Nya.” Pemberian terbaik untuk orang sakit adalah memberi manfaat kepadanya dalam agamanya. Adapun cerita-cerita dan kisah-kisah, itu ada waktu lain…
  2. Seorang ayah mungkin lebih mementingkan anaknya dalam kebaikan padahal dia sendiri tidak melakukannya. Yahudi ini memberi petunjuk kepada anaknya untuk menaati Abu Qasim dan masuk Islam, tetapi dia sendiri tidak masuk Islam. Seorang ayah mungkin mencintai kebaikan untuk anaknya padahal dia sendiri terhalangi darinya, na’udzu billah.
  3. Di dalamnya terdapat dalil bahwa Nabi ﷺ adalah benar. Dalilnya adalah orang Yahudi itu berkata kepada anaknya: “Taatilah Abu Qasim.” Kebenaran adalah apa yang disaksikan oleh musuh-musuh. Diketahui bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani mengenal Nabi ﷺ sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka. Allah ta’ala berfirman: “Orang-orang yang telah Kami beri kitab kepada mereka, mereka mengenal Muhammad itu sebagaimana mereka mengenal anak-anaknya sendiri” (Al-Baqarah: 146).

Mereka mengenalnya sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka karena Allah berfirman: “Yang mereka dapati tertulis di sisi mereka dalam Taurat dan Injil” (Al-A’raf: 157) – sudah dikenal dan terkenal dengan namanya, shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Yang mereka dapati tertulis di sisi mereka dalam Taurat dan Injil, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka” (Al-A’raf: 157).

Mereka mengetahui hal ini, tetapi hasad (dengki), na’udzu billah, dan kesombongan menghalangi mereka untuk beriman kepadanya. “Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran” (Al-Baqarah: 109). Nas’alullah as-salamah (kami memohon keselamatan kepada Allah).

Berdasarkan hal ini, jika ada orang kafir yang sakit, maka kamu boleh menjenguknya jika kamu berharap kebaikan dari jengukanmu dengan menawarkan Islam kepadanya, mudah-mudahan dia masuk Islam.

Para pekerja kafir yang ada pada kita sekarang jumlahnya banyak, tidak sepatutnya kita membiarkan mereka begitu saja dan menjadikan mereka seperti binatang yang bekerja untuk kita tanpa menunjukkan kebenaran kepada mereka. Mereka punya hak atas kita yang wajib dipenuhi, yaitu mengajak mereka kepada Islam, menjelaskan kebenaran kepada mereka, dan memotivasi mereka supaya masuk Islam.

Adapun keberadaan jumlah yang besar dari orang-orang Nasrani, Buddha, dan lainnya di tengah kita, kemudian kita tidak menemukan yang masuk Islam kecuali satu demi satu setelah beberapa hari, ini adalah bukti lemahnya dakwah kita dan bahwa kita tidak berusaha mengajak mereka kepada Islam. Ini tidak diragukan adalah kekurangan dari kita.

Padahal pekerja itu datang untuk meminta-minta kepada manusia pada hakikatnya, dia ingin sesuap nasi. Jadi tidak ada pada dirinya dorongan untuk sombong. Seandainya kita mengajak mereka dengan lemah lembut dan memotivasi mereka, niscaya kita mendapat kebaikan yang banyak dan banyak orang yang mendapat hidayah melalui tangan kita. Namun kita lalai dari dakwah kepada kebenaran ini.

Yang sepatutnya bagi kita adalah memanfaatkan kesempatan dalam hal-hal ini. Wallahu al-muwaffiq.

 

Bab Doa untuk Orang Sakit

901 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila ada orang yang mengeluhkan sesuatu pada dirinya atau ada bisul atau luka, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan dengan jarinya seperti ini dan Sufyan bin Uyainah (perawi) meletakkan jari telunjuknya ke tanah kemudian mengangkatnya dan berkata: “Bismillah, turbatu ardina biriiqati ba’dhina yusyfa bihi saqimuna bi idzni rabbina” (Dengan nama Allah, tanah bumi kami dengan ludah sebagian kami, disembuhkan dengan itu orang sakit kami dengan izin Tuhan kami). Muttafaq ‘alaih

902 – Dan dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila menjenguk sebagian keluarganya, beliau mengusap dengan tangan kanannya dan berkata: “Allahumma rabban nas adzhibil ba’sa, isyfi antasy syafi la syifa’a illa syifa’uk, syifa’an la yughadiru saqaman” (Ya Allah Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit, sembuhkanlah, Engkaulah Yang Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit sedikitpun). Muttafaq ‘alaih

[PENJELASAN]

Ketika pengarang An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Shalihin menyebutkan hal-hal yang menunjukkan kesunahan menjenguk orang sakit, beliau menyebutkan doa yang dipanjatkan untuknya dan apa yang dilakukan kepadanya. Beliau menyebutkan dua hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Pertama: Apabila ada orang sakit yang terkena luka atau bisul atau semacamnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membasahi jarinya kemudian mengusapkannya ke tanah sehingga mengambil debu dengan basahan tersebut, kemudian mengusapkannya ke luka sambil berkata: “Tanah bumi kami dengan ludah sebagian kami, disembuhkan dengan itu orang sakit kami dengan izin Tuhan kami.” Ini menunjukkan bahwa seseorang hendaknya mengobati luka dengan cara seperti itu. Hikmahnya adalah bahwa tanah itu suci sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Dijadikan tanah bumi ini sebagai pembersih bagi kami.” Dan ludah orang mukmin juga suci. Maka bergabunglah dua kesucian dengan kekuatan tawakal kepada Allah ‘azza wa jalla dan kepercayaan kepada-Nya, sehingga orang sakit sembuh karenanya. Namun harus ada dua syarat:

  1. Kuatnya keyakinan dari si pendoa bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menyembuhkan orang sakit ini dengan ruqyah ini.
  2. Penerimaan si sakit terhadap hal ini dan imannya bahwa itu akan bermanfaat. Adapun jika permasalahannya dalam bentuk ujicoba, maka itu tidak akan bermanfaat baginya karena harus ada keyakinan bahwa apa yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah benar. Dan harus ada penerima yang siap yaitu si sakit, harus beriman pada manfaat itu, kalau tidak maka tidak ada faedahnya. Karena orang-orang yang dalam hati mereka ada penyakit, ayat-ayat tidak menambah mereka kecuali kekotoran kepada kekotoran mereka, na’udzubillah.

Adapun hadits kedua, bahwa apabila beliau menjenguk sebagian keluarganya, beliau berkata: “Ya Allah Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit, sembuhkanlah, Engkaulah Yang Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit sedikitpun,” sambil mengusap dengan tangan kanannya, yaitu mengusap si sakit dan membacakan doa ini kepadanya. “Ya Allah Tuhan manusia” – beliau bertawassul kepada Allah ‘azza wa jalla dengan rububiyah-Nya yang umum. Dialah Tuhan Subhanahu wa Ta’ala, Pencipta, Pemilik, Pengatur segala urusan. Maka engkau wahai orang sakit berkata: “Allah ‘azza wa jalla yang menciptakanku dan tidak ada masalah padaku, kemudian Dia menakdirkan penyakit kepadaku. Dan Yang menakdirkan penyakit kepadaku setelah sehat, berkuasa untuk menyembuhkanku.”

“Hilangkanlah penyakit” yaitu penyakit yang menimpa orang sakit ini.

“Sembuhkanlah, Engkaulah Yang Menyembuhkan” – kesembuhan adalah hilangnya penyakit dan sembuhnya orang sakit. Maka dikatakan “isyfi” dan tidak dikatakan “asyfi” karena yang kedua – “asyfi” – bermakna membinasakan. Adapun yang pertama “isyfi” maknanya adalah sembuh dari sakit. Karena itu dikatakan “Allahumma isyfi fulan” dan jangan “tusyfihi” karena kedua kata ini menurut orang awam dikira bermakna sama padahal ada perbedaan besar di antara keduanya. “Isyfihi” artinya sembuhkan dia dari penyakit, adapun “asyfihi” artinya binasakan dia.

Yang Menyembuhkan adalah Allah ‘azza wa jalla karena Dialah yang menyembuhkan penyakit. Adapun obat-obatan yang dibuat atau ruqyah yang dibaca, itu hanyalah sebab yang mungkin bermanfaat dan mungkin tidak bermanfaat. Allah adalah Yang Menyebabkan ‘azza wa jalla. Karena itu mungkin dua orang sakit dengan penyakit yang sama dan diobati dengan obat yang sama dengan resep yang sama, lalu yang satu mati dan yang lain selamat, karena semua urusan ada di tangan Allah ‘azza wa jalla. Dialah Yang Menyembuhkan dan apa yang dibuat berupa obat-obatan atau dibaca berupa ruqyah hanyalah sebab. Kita diperintahkan dengan sebab tersebut sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram,” dan sabdanya: “Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali Dia menurunkan obatnya.”

Sabda beliau “tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu” adalah benar, wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan Allah. Kesembuhan Allah, tidak ada kesembuhan selain-Nya. Adapun kesembuhan makhluk tidaklah kecuali sebab, dan Yang Menyembuhkan adalah Allah. Bukan dokter dan bukan obat yang menyembuhkan, tetapi dokter adalah sebab dan obat adalah sebab. Hanya Allah yang menyembuhkan.

Sabda beliau “kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit” artinya kesembuhan yang sempurna yang tidak meninggalkan penyakit, yaitu tidak meninggalkan sakit.

Maka hendaknya seseorang apabila menjenguk orang sakit mengusapnya dengan tangan kanan dan mengucapkan doa ini. Wallahu al-muwaffiq.

904 – Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjengukku lalu berkata: ‘Allahumma isyfi Sa’dan, Allahumma isyfi Sa’dan, Allahumma isyfi Sa’dan’ (Ya Allah sembuhkanlah Sa’d, Ya Allah sembuhkanlah Sa’d, Ya Allah sembuhkanlah Sa’d).” Riwayat Muslim

905 – Dari Abu Abdullah Utsman bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang sakit yang dirasakannya di tubuhnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Letakkan tanganmu pada bagian tubuhmu yang sakit dan ucapkan ‘Bismillah’ tiga kali, lalu ucapkan tujuh kali: ‘A’udzu bi’izzatillahi wa qudratihi min syarri ma ajidu wa uhaadziru'” (Aku berlindung dengan kemuliaan Allah dan kekuasaan-Nya dari kejahatan apa yang kurasakan dan kuhawatirkan).” Riwayat Muslim

906 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menjenguk orang sakit yang belum sampai ajalnya lalu mengucapkan di sisinya tujuh kali: ‘As’alullaha al-‘azhima rabbal ‘arsyil ‘azhimi an yasyifika’ (Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Tuhan ‘Arsy yang agung, agar menyembuhkanmu), maka Allah akan menyembuhkannya dari penyakit itu.” Riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan.” Al-Hakim berkata: “Hadits sahih sesuai syarat Al-Bukhari.”

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini termasuk yang diucapkan di sisi orang sakit apabila seseorang menjenguknya. An-Nawawi rahimahullah menyebutkannya dalam kitabnya Riyadhus Shalihin.

Hadits Sa’d bin Abi Waqqash bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguknya dalam sakitnya lalu berkata: “Ya Allah sembuhkanlah Sa’d, Ya Allah sembuhkanlah Sa’d, Ya Allah sembuhkanlah Sa’d” tiga kali. Dalam hadits ini ada dalil bahwa termasuk sunnah bagi seseorang untuk menjenguk orang sakit muslim. Di dalamnya juga terdapat akhlak mulia Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan perlakuan beliau kepada para sahabat. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguk orang sakit di antara mereka dan mendoakan mereka. Di dalamnya juga terkandung kesunnahan berdoa dengan doa ini: “Ya Allah sembuhkanlah si fulan” dengan menyebutkan namanya tiga kali, karena ini termasuk sebab kesembuhan orang sakit. Di dalamnya juga ada dalil bahwa seseorang mengulang-ulang doa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila berdoa, beliau berdoa tiga kali, dan apabila memberi salam dan tidak dipahami dari beliau, beliau memberi salam tiga kali. Mengulang doa tiga kali termasuk perkara yang disyariatkan sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dalam shalat berkata: “Rabbi ighfir li, rabbi ighfir li, rabbi ighfir li” (Tuhanku ampunilah aku, Tuhanku ampunilah aku, Tuhanku ampunilah aku) beliau mengulang demikian. Demikian juga doa untuk orang sakit.

Kemudian pengarang menyebutkan hadits Utsman bin Abi Al-‘Ash bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya oleh Utsman bahwa dia mengeluhkan penyakit di tubuhnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengucapkan doa ini: “Bismillah” tiga kali sambil meletakkan tangannya di tempat yang sakit, kemudian berkata: “Aku berlindung dengan kemuliaan Allah dan kekuasaan-Nya dari kejahatan apa yang kurasakan dan kuhawatirkan” mengucapkannya tujuh kali. Ini juga termasuk sebab kesembuhan. Maka hendaknya seseorang apabila merasakan sakit meletakkan tangannya pada tempat sakit itu dan berkata: “Bismillah” tiga kali, “Aku berlindung dengan kemuliaan Allah dan kekuasaan-Nya dari kejahatan apa yang kurasakan dan kuhawatirkan” mengucapkannya tujuh kali. Apabila mengucapkannya dengan yakin dan beriman kepadanya dan bahwa dia akan mendapat manfaat dari ini, maka rasa sakit akan hilang dengan izin Allah ‘azza wa jalla. Ini lebih manjur daripada obat fisik seperti tablet, sirup, dan suntikan, karena engkau berlindung kepada Yang di tangan-Nya kerajaan langit dan bumi. Yang menurunkan penyakit ini adalah Dia yang akan melindungimu darinya.

Demikian juga hadits Ibnu Abbas bahwa seseorang apabila mengunjungi orang sakit yang belum sampai ajalnya, yaitu bukan yang terkena penyakit maut, lalu berkata: “Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Tuhan ‘Arsy yang agung, agar menyembuhkanmu” tujuh kali, maka Allah akan menyembuhkannya dari penyakit ini. Ini jika belum sampai ajal. Adapun jika sudah sampai ajal maka tidak bermanfaat obat maupun bacaan, karena Allah Ta’ala berfirman: “Dan bagi tiap-tiap umat ada batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (Al-A’raf: 34). Wallahu al-muwaffiq.

907 – Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemui seorang Arab Badui untuk menjenguknya. Dan apabila beliau masuk kepada orang yang dijenguknya, beliau berkata: “La ba’sa, thahurun insya Allah” (Tidak apa-apa, pembersih insya Allah). Riwayat Al-Bukhari

[PENJELASAN]

Ini adalah hadits yang disebutkan An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin, bab doa untuk orang sakit.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk kepada seorang Arab Badui untuk menjenguknya. Dan apabila beliau masuk kepada orang sakit yang dijenguknya, beliau berkata: “Tidak apa-apa, pembersih insya Allah.”

“Tidak apa-apa” artinya tidak ada kesulitan bagimu dan tidak ada gangguan. “Pembersih” artinya ini adalah pembersih insya Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata “insya Allah” karena ini adalah kalimat khabar bukan kalimat doa. Karena doa hendaknya seseorang memastikannya dan tidak berkata “jika Engkau kehendaki.” Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang berkata: “Ya Allah ampunilah aku jika Engkau kehendaki, ya Allah rahmatilah aku jika Engkau kehendaki.” Jangan berkata demikian karena Allah tidak ada yang memaksa-Nya. Jika Dia kehendaki Dia mengampunimu dan jika Dia kehendaki Dia tidak mengampuni dan tidak merahmati. Maka tidak dikatakan “jika Engkau kehendaki” kecuali kepada yang ada yang memaksanya atau yang memandang besar pemberian tersebut. Apabila engkau memohon kepada Allah maka jangan berkata “jika Engkau kehendaki.”

Adapun ucapan “insya Allah” dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “tidak apa-apa, pembersih insya Allah,” ini karena itu adalah berita dan optimisme. Beliau berkata “tidak apa-apa” seakan menafikan bahwa ada masalah padanya, kemudian berkata “insya Allah” karena semua urusan dengan kehendak Allah ‘azza wa jalla. Maka diambil dari hadits ini bahwa hendaknya orang yang menjenguk orang sakit apabila masuk kepadanya berkata: “Tidak apa-apa, pembersih insya Allah.”

908 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Jibril datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: “Wahai Muhammad, apakah engkau sakit?” Beliau menjawab: “Ya.” Jibril berkata: “Bismillahi arqika min kulli syai’in yu’dzika min syarri kulli nafsin aw ‘ainin hasidin Allahu yasyifika bismillahi arqika” (Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejahatan setiap jiwa atau mata yang hasad, Allah menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu). Riwayat Muslim

[PENJELASAN]

Kemudian beliau menyebutkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Jibril datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apakah engkau sakit?” – yaitu apakah engkau sakit? Beliau menjawab: “Ya.” Maka Jibril berkata: “Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejahatan setiap jiwa atau mata yang hasad, Allah menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu.” Ini adalah doa dari Jibril, rasul malaikat yang paling mulia, kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, rasul manusia yang paling mulia. Tapi Jibril adalah rasul malaikat yang paling mulia, adapun Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah rasul manusia yang paling mulia. Jibril bertanya kepadanya: “Apakah engkau sakit?” Beliau menjawab: “Ya.” Dalam hal ini ada dalil bahwa tidak apa-apa orang sakit berkata kepada orang-orang: “Aku sakit” apabila mereka bertanya, dan bahwa ini bukan termasuk keluhan. Keluhan adalah mengadukan Sang Pencipta kepada makhluk, engkau berkata: “Aku disakitkan Allah dengan ini dan itu” – engkau mengadu Tuhan kepada makhluk. Ini tidak boleh. Karena itu Ya’qub berkata: “Sesungguhnya hanya kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Yusuf: 86). Tapi apabila orang sakit memberitahukan penyakitnya dalam bentuk pemberitahuan bukan keluhan, maka tidak apa-apa. Karena itu sebagian orang awam berkata: “Memberitahu bukan mengeluh,” dan ini baik.

Di dalamnya juga ada dalil bahwa hendaknya kita membaca kepada orang sakit dengan ruqyah ini: “Dengan nama Allah aku meruqyahmu” – yaitu aku membaca untukmu – “dari segala sesuatu yang menyakitimu” dari penyakit, kesedihan, kekhawatiran atau kedukaan, dst., “dari kejahatan setiap jiwa atau mata yang hasad. Allah menyembuhkanmu” dari kejahatan setiap jiwa dari jiwa-jiwa manusia atau jiwa jin atau selainnya, “atau mata yang hasad” yaitu apa yang disebut orang dengan ‘ain. Yaitu orang yang hasad – na’udzubillah – yang tidak suka Allah memberikan nikmat kepada hamba-hamba-Nya dengan nikmat-Nya, jiwanya jahat dan buruk. Jiwa yang jahat dan buruk ini mungkin keluar darinya sesuatu yang menimpa orang yang dihasadnya. Karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Dan dari kejahatan orang yang hasad bila dia hasad.” (Al-Falaq: 5). Dan orang yang dihasad menjadi sedih karena ‘ain ini. Karena itu dikatakan “atau mata yang hasad. Allah menyembuhkanmu” yaitu menyembuhkannya dan menghilangkan sakitnya. “Dengan nama Allah aku meruqyahmu” – dimulai dengan basmalah di awal doa dan di akhirnya. Apabila seseorang berdoa dengan apa yang datang dalam sunnah maka itu lebih baik, karena semua yang datang dalam sunnah, memperhatikannya lebih utama. Apabila tidak mengetahui doa ini maka berdoalah dengan yang sesuai: “Semoga Allah menyembuhkanmu, semoga Allah memberikanmu afiat, aku memohon kepada Allah kesembuhan bagimu, aku memohon kepada Allah afiat bagimu,” dan semacam itu.

Dalam hadits ini ada dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti manusia lainnya dapat terkena penyakit. Di dalamnya juga terkandung bahwa membaca kepada orang sakit tidak bertentangan dengan kesempurnaan tawakal, berbeda dengan yang meminta kepada orang-orang untuk membaca kepadanya, karena di dalamnya ada kekurangan tawakal karena dia meminta kepada makhluk dan bergantung pada permintaannya kepada mereka. Tapi apabila ada orang yang datang membaca kepadanya dan dia tidak menolaknya, maka itu tidak masalah dan tidak dianggap kekurangan dalam tawakal. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca kepada orang lain dan dibacakan kepadanya juga. Hal itu tidak bertentangan dengan kesempurnaan tawakal apabila tanpa permintaan.

Wallahu al-muwaffiq.

909Dari Abu Sa’id al-Khudri dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma bahwa keduanya bersaksi atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang mengucapkan ‘Laa ilaaha illallahu wallahu akbar’ (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar), Allah membenarkan ucapannya, maka Allah berfirman: ‘Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Aku dan Aku Maha Besar.’ Dan apabila ia mengucapkan ‘Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lahu’ (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya), Allah berfirman: ‘Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Aku sendiri, tidak ada sekutu bagi-Ku.’ Dan apabila ia mengucapkan ‘Laa ilaaha illallahu lahul mulku wa lahul hamdu’ (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji), Allah berfirman: ‘Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Aku, bagi-Ku kerajaan dan bagi-Ku segala puji.’ Dan apabila ia mengucapkan ‘Laa ilaaha illallahu wa laa hawla wa laa quwwata illa billah’ (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah), Allah berfirman: ‘Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Aku dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Ku.'” Dan beliau bersabda: “Barangsiapa yang mengucapkan kalimat-kalimat ini dalam sakitnya kemudian ia meninggal dunia, maka api neraka tidak akan memakannya.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan.

[PENJELASAN]

Ini adalah hadits terakhir yang dinukil oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin pada bab tentang doa yang dipanjatkan untuk orang sakit. Telah berlalu hadits-hadits tentang doa yang dipanjatkan oleh penjenguk untuk orang sakit, adapun hadits ini adalah doa yang dipanjatkan oleh orang sakit itu sendiri. Hadits yang disebutkan oleh Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala membenarkan hamba-Nya ketika ia mengucapkan “Allahu akbar laa ilaaha illallah”, Allah berfirman: “Sesungguhnya tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Aku dan Aku Maha Besar.” Dan ketika ia mengucapkan “Allahu akbar wa laa hawla wa laa quwwata illa billah”, demikian juga Allah membenarkannya. Barangsiapa yang mengucapkan “Laa ilaaha illallahu wa laa hawla wa laa quwwata illa billah” kemudian meninggal dunia bersama dengan dzikir yang lainnya, maka api neraka tidak akan memakannya, yaitu hal itu akan menjadi sebab diharamkannya seseorang dari api neraka. Maka hendaknya seseorang menghafalkan dzikir ini dan memperbanyaknya ketika sakit agar diakhiri dengan kebaikan insya Allah Ta’ala. Dan Allah-lah Yang memberi taufik.

 

Bab Anjuran Menanyakan Keadaan Orang Sakit Kepada Keluarganya

910Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu keluar dari sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sakit yang akhirnya beliau wafat karenanya. Lalu orang-orang bertanya: “Wahai Abu Hasan, bagaimana keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pagi ini?” Ali menjawab: “Beliau dalam keadaan sehat berkat pujian kepada Allah.” Diriwayatkan oleh Bukhari.

[PENJELASAN]

Setelah penulis Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin menyebutkan banyak adab menjenguk orang sakit, ia membicarakan tentang penjelasan bertanya kepada keluarga orang sakit tentang keadaannya dan bahwa hal itu termasuk perkara yang datang dalam sunnah. Ia menyebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu keluar dari sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakitnya yang menyebabkan beliau wafat. Ali bin Abi Thalib adalah menantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan anak pamannya serta yang paling utama dari Ahlul Bait. Ia adalah khalifah keempat dalam umat ini. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuknya sebagai pengganti untuk mengurus keluarganya dalam Perang Tabuk dan Ali merasa terpengaruh dengan hal itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Tidakkah engkau rela menjadi bagiku seperti kedudukan Harun bagi Musa?” Karena Musa menunjuk Harun sebagai pengganti untuk kaumnya, ia berkata: “Gantikanlah aku dalam kaumku dan perbaikilah, dan janganlah engkau mengikuti jalan orang-orang yang membuat kerusakan.” (Al-A’raf: 142). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Tidakkah engkau rela menjadi bagiku seperti kedudukan Harun bagi Musa, kecuali tidak ada nabi setelahku.” Ali keluar dari sisi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakitnya yang menyebabkan beliau wafat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit berlaku adil di antara sembilan istrinya kecuali Saudah bint Zam’ah karena ia telah menghibahkan harinya untuk Aisyah. Ketika sakitnya bertambah parah, beliau berkata: “Di mana aku besok? Di mana aku besok?” maksudnya adalah hari giliran Aisyah. Maka istri-istrinya radhiyallahu ‘anhunna mengizinkan beliau untuk sakit di rumah Aisyah dan beliau tinggal bersamanya radhiyallahu ‘anha hingga wafat. Ketika Ali radhiyallahu ‘anhu ditanya bagaimana keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pagi itu, ia menjawab: “Beliau dalam keadaan sehat berkat pujian kepada Allah.” Dalam hal ini terdapat dalil bahwa jika tidak memungkinkan untuk sampai kepada orang sakit, maka boleh menanyakan keadaannya kepada orang yang melihatnya dari kerabatnya atau yang lainnya agar seseorang merasa tenang. Di zaman sekarang, alhamdulillah, telah ada komunikasi melalui telepon, jika seseorang tidak dapat pergi menjenguk orang sakit secara langsung, maka telepon ini dapat masuk ke rumah-rumah tanpa meminta izin. Karena itu kami katakan, jika engkau tidak dapat menjenguk orang sakit secara langsung, maka engkau dapat menelepon dan menanyakan keadaannya, dan engkau akan mendapatkan pahala karenanya insya Allah Ta’ala. Dan Allah-lah Yang memberi taufik.

 

 

Bab Ucapan Orang Yang Telah Putus Asa Dari Kehidupannya

911Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau bersandar kepadaku mengucapkan: “Allahummaghfir lii warhamnii wa alhiqnii bir rafiiqi al-a’laa (Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, dan pertemukanlah aku dengan Ar-Rafiiq Al-A’laa/Teman yang Paling Tinggi).” Muttafaq ‘alaih.

Dan darinya ia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau hampir wafat, di sisinya ada bejana berisi air, beliau memasukkan tangannya ke dalam bejana itu kemudian mengusap wajahnya dengan air tersebut sambil mengucapkan: “Allahumma a’innii ‘alaa ghamaraatil mawti wa sakaraatil mawt (Ya Allah, tolonglah aku menghadapi dahsyatnya kematian dan sakratnya kematian).” Diriwayatkan oleh Tirmidzi.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab ucapan orang yang telah putus asa dari kehidupannya.

Putus asa dari kehidupan tidak diketahui kecuali ketika kematian telah datang. Adapun sebelum itu, meskipun penyakitnya sangat parah, seseorang tidak boleh putus asa. Betapa banyak orang yang penyakitnya sangat parah hingga keluarganya menyiapkan air untuk memandikannya, kafan, dan parfumnya, kemudian Allah menyembuhkan dan menyehatkannya. Dan betapa banyak orang yang hampir mati di tanah tandus yang tidak ada air dan makanannya, lalu Allah menyelamatkannya. Di antaranya adalah apa yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah lebih gembira dengan taubat hamba-Nya daripada kegembiraan salah seorang di antara kalian terhadap untanya ketika ia kehilangannya” – maksudnya hilang – padahal di atas untanya ada makanan dan minumannya. Ia mencarinya tapi tidak menemukannya, lalu ia berbaring di bawah pohon menunggu mati, ia putus asa darinya dan tidak ada lagi kecuali kematian. Ketika ia dalam keadaan demikian, tiba-tiba tali kekang untanya tersangkut di pohon. Allah mengembalikan kepadanya apa yang hilang hingga unta itu datang ke pohon tersebut untuk merumput, lalu tali kekangnya tersangkut di sana. Orang itu mengambil untanya dan berkata: “Ya Allah, Engkau hambaku dan aku Tuhanmu” – maksudnya ia ingin berkata: “Engkau Tuhanku dan aku hamba-Mu”, tetapi karena sangat gembiranya ia salah ucap. Orang ini putus asa dari kehidupannya menurut keadaannya karena ia kehilangan makanan dan minumannya, tetapi putus asa yang sesungguhnya adalah ketika seseorang menghadapi kematian dan berada dalam sakaratul maut, maka pada saat itu tidak mungkin ia bisa hidup. Allah Ta’ala berfirman: “Maka mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan, dan kamu ketika itu melihat” (Al-Waqi’ah: 83-84). “Sampai” maksudnya roh “kerongkongan” maksudnya tenggorokan “dan kamu ketika itu melihat” “dan Kami lebih dekat kepadanya daripada kamu, tetapi kamu tidak melihat” (Al-Waqi’ah: 85). Malaikat lebih dekat kepada manusia daripada kerongkongannya ketika ia sekarat. “Maka mengapa jika kamu bukan orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban, kamu tidak mengembalikannya, jika kamu orang-orang yang benar?” (Al-Waqi’ah: 86-87). Siapa yang mampu? Adakah seseorang yang dapat mengembalikan rohnya setelah sampai di kerongkongan? Tidak mungkin, tidak mungkin. Jadi seseorang putus asa dari kehidupannya ketika ia melihat kematian. Lalu apa yang ia ucapkan? Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan: “Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, dan pertemukanlah aku dengan Ar-Rafiiq Al-A’laa.” Demikianlah ucapan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika wafat, padahal beliau adalah orang yang telah diampuni Allah dosanya yang telah lalu dan yang akan datang! Siapa Ar-Rafiiq Al-A’laa? Mereka adalah para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang shalih. “Dan sebaik-baik teman mereka” (An-Nisa: 69). Demikianlah Rasul mengucapkan ketika wafat. Di sisinya ada bejana berisi air dan beliau mengalami dari dahsyatnya kematian dan sakratnya apa yang tidak dialami siapa pun, karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit dengan penyakit dua orang, diperberat penyakitnya, diperberat sakratnya. Mengapa? Agar beliau meraih derajat kesabaran yang tertinggi, karena kesabaran memerlukan sesuatu untuk disabari. Seakan-akan Allah telah memilih untuk nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam agar penyakitnya parah dan sakratnya parah sehingga beliau meraih derajat tertinggi dari orang-orang yang sabar, shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangannya di bejana yang berisi air dan mengusap dengannya wajahnya sambil mengucapkan: “Ya Allah, tolonglah aku menghadapi sakratnya kematian” atau beliau berkata: “menghadapi sakratnya kematian”, maksudnya tolonglah aku menghadapinya agar aku dapat menanggung, sabar, dan tenang, tidak kacau akalku, dan agar diakhiri bagiku dengan bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Karena kedudukan ini adalah kedudukan yang agung, kedudukan yang mengerikan dan berat. Jika Allah tidak menolong dan tidak memberikan kesabaran kepadamu, maka engkau dalam bahaya. Karena itulah beliau mengucapkan: “Ya Allah, tolonglah aku menghadapi dahsyatnya kematian.” Dalam riwayat lain beliau berkata: “Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, sesungguhnya kematian itu memiliki sakrat-sakrat.” Dan benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dan datanglah sakratnya kematian dengan sebenar-benarnya. Itulah yang dahulu kamu hindari” (Qaaf: 19). Kami memohon kepada Allah agar Dia menolong kami dan kalian menghadapi dahsyatnya kematian, dan agar Dia memperbaiki bagi kami dan kalian akhir kehidupan, dan mewafatkan kami dalam keadaan beriman dan bertauhid, dan mewafatkan kami dalam keadaan Dia ridha kepada kami. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

 

 

Bab Anjuran Berwasiat Kepada Keluarga Orang Sakit Dan Orang Yang Melayaninya Untuk Berbuat Baik Kepadanya Dan Bersabar Atas Hal-Hal Yang Menyulitkan Darinya, Demikian Juga Berwasiat Kepada Orang Yang Sudah Dekat Sebab Kematiannya Karena Had Atau Qishash Dan Semisalnya

913Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang perempuan dari suku Juhanah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hamil karena zina. Ia berkata: “Ya Rasulullah, aku telah melakukan perbuatan yang wajib dihukum had, maka tegakkanlah had itu atasku.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil walinya dan berkata: “Berbuatlah baik kepadanya, jika ia melahirkan maka bawalah dia kepadaku.” Ia melakukannya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengikat pakaiannya dengan kuat, kemudian memerintahkan untuk merajamnya, lalu beliau menshalatkannya. Diriwayatkan oleh Muslim.

[PENJELASAN]

Penulis Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Riyadhus Shalihin bab anjuran berwasiat kepada keluarga orang sakit untuk bersabar dan menahannya dan lain sebagainya. Maksudnya adalah bahwa seseorang hendaknya berbuat baik kepada orang sakit, menahannya, dan bersabar atas apa yang ia dapatkan darinya berupa ucapan yang keras, karena orang sakit jiwanya sempit dan dunianya telah menjadi sempit baginya, maka mungkin terjadi darinya ucapan atau keluh kesah atau semisalnya. Maka hendaknya seseorang bersabar atas hal ini dan mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena ia akan mendapat pahala atas kebaikannya kepada orang sakit ini dan mendapat pahala atas menahannya kesulitan dan gangguan darinya, terutama jika orang yang ditanganinya ini telah mengalami sebab kematian atau sebab pembunuhannya sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hamil karena zina. Ia berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan perbuatan yang wajib dihukum had, maka tegakkanlah had itu atasku.” Ia menginginkan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan had atasnya yaitu rajam karena ia muhshan (sudah menikah). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil walinya dan berkata kepadanya: “Berbuatlah baik kepadanya, jika ia melahirkan maka bawalah dia kepadaku.” Maka ia dibawa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah melahirkan, kemudian beliau memerintahkannya untuk menunggu hingga menyapih anaknya. Setelah menyapihnya, ia datang lalu beliau menegakkan had atasnya dan memerintahkan agar pakaiannya diikat kuat, maksudnya diikat dan dikencangkan agar tidak bergoyang ketika dirajam sehingga auratnya tidak terlihat. Kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya dan menshalatkannya.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa keluarga orang yang akan meninggal dan orang yang mengurusnya diwasiatkan untuk berbuat baik kepadanya dan bersikap lembut kepadanya dan hal-hal lain yang sesuai dengan keadaannya sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa tidak disyaratkan dalam pengakuan zina untuk diulang empat kali, dan bahwa pezina jika mengaku meskipun sekali saja dan ia berakal tanpa ada keraguan dalam keadaannya, maka ia diambil pengakuannya dan ditegakkan had atasnya. Di dalamnya juga terdapat dalil bahwa disyaratkan dalam penegakan had agar tidak meluas mudharatnya kepada selain orang yang dihukum, karena jika ia dirajam maka akan mati janin yang ada di perutnya padahal tidak ada kejahatan darinya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunggu hingga ia melahirkan dan menyusui anaknya. Dalam hal ini terdapat dalil bahwa perempuan tidak digali lubang untuknya dalam rajam, tetapi pakaiannya diikat kemudian dilempari dengan batu, batu yang tidak kecil dan tidak besar hingga ia mati. Hukuman seperti ini karena syahwat terlarang telah meliputi seluruh badan, maka sesuai jika seluruh badan merasakan sakit hukuman, dan ini termasuk hikmah Allah ‘azza wa jalla.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa jika hudud ditegakkan, maka pelakunya akan bersih, terlepas, dan suci darinya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menshalatkannya dan orang-orang juga ikut menshalatkannya.

Bab Bolehnya Orang Sakit Berkata “Aku Sakit” Atau “Sangat Sakit” Atau “Demam” Dan Semisalnya, Serta Penjelasan Bahwa Hal Itu Tidak Makruh Jika Bukan Dalam Rangka Kemarahan Dan Menampakkan Keluh Kesah

914Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang demam, lalu aku menyentuhnya dan berkata: “Sesungguhnya engkau demam dengan demam yang keras.” Beliau menjawab: “Ya, sesungguhnya aku demam seperti demamnya dua orang di antara kalian.” Muttafaq ‘alaih.

915Dan dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjengukku dari sakit yang berat yang menimpaku. Aku berkata: “Penyakitku telah sampai pada tingkat yang engkau lihat, dan aku mempunyai harta, dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anakku yang perempuan…” dan ia menyebutkan haditsnya. Muttafaq ‘alaih.

916Dan dari Al-Qasim bin Muhammad, ia berkata: Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Aduh kepalaku!” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Bahkan aku yang (berkata): Aduh kepalaku!” dan ia menyebutkan haditsnya. Diriwayatkan oleh Bukhari.

[PENJELASAN]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin terkait dengan orang sakit bahwa diperbolehkan baginya untuk menceritakan tentang penyakit yang dideritanya dan beratnya penyakit tersebut dengan syarat bahwa hal itu adalah sekedar memberitahukan, bukan mengeluh. Artinya, dia bermaksud hanya memberitahukan dan bukan mengeluh serta tidak ridha terhadap takdir dan ketentuan Allah. Kemudian beliau mendalilkan dengan hadits Ibnu Mas’ud, hadits Sa’d bin Abi Waqqash, dan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Semua hadits ini menunjukkan bahwa tidak mengapa seseorang yang sakit memberitahukan bahwa dia sakit atau merasakan sakit yang parah atau yang serupa dengan itu.

Adapun hadits Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dia masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang demam, yaitu dalam keadaan sakit parah. Lalu dia mengulurkan tangannya dan berkata kepada beliau: “Sesungguhnya engkau sedang demam wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Ya, sesungguhnya aku demam sebagaimana demamnya dua orang dari kalian.” Maksudnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diperberat dalam sakitnya, dan hal itu agar beliau memperoleh derajat kesabaran yang paling tinggi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya jenis-jenis kesabaran terlaksana dalam diri beliau pada tingkat yang paling tinggi. Beliau telah bersabar atas perintah Allah, bersabar dari maksiat kepada Allah, dan bersabar atas takdir-takdir Allah yang menyakitkan shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau bersabar atas perintah Allah ketika menyampaikan risalah Rabbnya meski mendapat gangguan yang keras hingga beliau diganggu di tengah-tengah Baitullah Haram, namun beliau tetap sabar dan mengharap pahala. Bahkan beliau keluar menuju penduduk Thaif dan mengajak mereka kepada Allah ‘azza wa jalla, namun mereka mengejek dan mencemoohnya serta melemparinya dengan batu hingga membuat tumit beliau berdarah. Beliau tidak sadarkan diri kecuali ketika berada di Qarnuts Tsa’alib. Kemudian datanglah malaikat gunung meminta izin kepada beliau untuk menimpakan kedua gunung (Akbsyabain) kepada mereka. Beliau bersabda: “Tidak, sesungguhnya aku menunggu mereka, mudah-mudahan Allah mengeluarkan dari tulang sulbi mereka orang yang menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.” Inilah kesabaran atas perintah Allah.

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabar dari maksiat kepada Allah. Beliau adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Dan beliau bersabar atas takdir Allah. Betapa banyak beliau diganggu dalam jihad fi sabilillah dan selain itu, dan betapa banyak penyakit yang menimpa beliau, namun beliau tetap sabar dan mengharap pahala untuk memperoleh derajat orang-orang yang sabar.

Maka pada beliau terdapat teladan bagi kita. Manusia wajib bersabar atas takdir Allah yang menyakitkan sebagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabar. Dia harus sabar, mengharap pahala, dan mengetahui bahwa tidak ada sesuatu pun yang menimpanya kecuali Allah akan menghapus dosa-dosanya dengannya, bahkan duri yang menusuknya. Kemudian jika dia mengharap pahala di sisi Allah dan berniat agar kesabaran ini menjadi sebab terangkatnya derajatnya, maka dia akan memperoleh hal itu. Maka dia akan memperoleh dua kedudukan yang agung dengan musibah-musibah:

  1. Kedudukan orang-orang yang sabar atas ketetapan dan takdir Allah.
  2. Memperoleh kemuliaan derajat dengan mengharap pahala dan memperoleh pahala.

Adapun hadits Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, yaitu bahwa dia sakit di Mekah. Dia termasuk orang muhajirin dan mereka tidak suka jika seseorang meninggal di negeri yang dia hijrah darinya, karena dia telah meninggalkan negeri itu karena Allah, maka dia tidak suka meninggal di sana. Dan adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan baiknya perhatian serta akhlaknya bahwa beliau menjenguk sahabat-sahabatnya yang sakit. Maka beliau menjenguk Sa’d. Sa’d radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku menderita sakit yang parah, dan aku memiliki harta, dan tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuan.” Maksudnya, tidak ada yang mewarisinya dari keturunan kecuali seorang anak perempuan, selain itu dia memiliki ‘ashabah (ahli waris laki-laki). “Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku?” Beliau bersabda: “Tidak.” Dia berkata: “Dengan separo?” Beliau bersabda: “Tidak.” Dia berkata: “Dengan sepertiga?” Beliau bersabda: “Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan fakir yang meminta-minta kepada manusia.”

Kebanyakan manusia sekarang dan sebelumnya berwasiat dengan sepertiga, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sepertiga itu banyak.” Ini menunjukkan bahwa tidak wajib seseorang berwasiat dengan sepertiga, namun manusia mengambil hal itu sebagai kebiasaan dan mereka menjadi berwasiat dengan sepertiga. Karena itu, ahli ilmu umat ini yang didoakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar Allah memberikannya pemahaman dalam agama dan mengajarkannya takwil berkata: “Seandainya manusia mengurangi dari sepertiga menjadi seperempat, tentu lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sepertiga, dan sepertiga itu banyak.'”

Sekarang orang-orang berkata: “Tulislah sepertiga dan dua pertiga” dan yang semisalnya, padahal ini tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengurangi dari sepertiga menjadi seperempat, dan mengurangi dari seperempat menjadi seperlima adalah lebih utama, karena Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu yang paling fakih dalam umat ini dan khalifah pertama setelah nabinya, berwasiat dengan seperlima dan berkata: “Aku ridha dengan apa yang Allah ridhai.” Karena Allah berfirman: “Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul…” (QS. Al-Anfal: 41)

Meskipun demikian, kita dapati orang-orang yang berwasiat dengan sepertiga tidak berwasiat sesuai cara yang disyariatkan, bahkan mereka berwasiat untuk hal-hal yang kurang utama padahal ada yang lebih utama darinya. Kadang-kadang mereka berbuat curang dalam wasiat, di mana mereka berwasiat untuk anak laki-laki dan meninggalkan anak perempuan, atau berwasiat untuk hal-hal yang menyebabkan perselisihan antara penerima wasiat di masa depan. Seandainya manusia ketika hendak berwasiat, mereka berwasiat untuk kemashlahatan umum seperti membangun masjid, sekolah, membeli buku-buku yang bermanfaat dan yang semisalnya yang langsung terlaksana dan mengalir pahalanya serta menyelamatkan ahli waris atau penerima wasiat dari perselisihan, tentu lebih baik.

Yang wajib bagi ahli ilmu yang menulis wasiat adalah pertama-tama memahami agama Allah dan memikul manusia pada apa yang lebih utama dan lebih baik. Karena orang awam yang datang meminta untuk menulis wasiat dan berkata: “Tuliskan wasiatku” telah mempercayaimu. Jika dia hanya menjadi penulis ummat, yaitu yang hanya peduli untuk menyenangkan manusia saja, maka ini keliru. Pikiullah manusia pada apa yang bermanfaat bagi agama dan dunia mereka, meski bertentangan dengan kebiasaan mereka. Orang awam yang miskin ini tidak menginginkan kecuali kebaikan dan dia tidak tahu, maka wajib bagimu menunjukkan dan memberitahukan kebaikan yang bermanfaat baginya dalam kuburnya setelah matinya.

Adapun hadits ketiga, yaitu dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa dia berkata: “Ya Rasulullah, waduuh kepalaku,” dia mengeluhkan kepalanya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bahkan aku, waduuh kepalaku.” Dalam hadits ini terkumpul dua sunnah: iqrariyyah (pengakuan) dan qauliyyah (perkataan). Adapun iqrariyyah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakui Aisyah ketika dia berkata: “Waduuh kepalaku.” Adapun qauliyyah, maka beliau sendiri berkata: “Waduuh kepalaku.”

Berdasarkan hal ini, jika seseorang berkata: “Waduuh kepalaku,” “Waduuh perutku,” atau yang semisalnya, maka tidak mengapa dengan syarat dia tidak bermaksud mengeluhkan Sang Khaliq kepada makhluk, tetapi bermaksud mengungkapkan kesakitan dari apa yang Allah takdirkan atasnya. Jika itu sekedar berita, maka tidak mengapa, terlebih jika dia menyebutkan hal itu di hadapan orang yang ingin mengobatinya, karena itu sekedar berita yang tidak dimaksudkan untuk protes dan tidak ridha terhadap ketetapan dan takdir Allah.

Kami memohon kepada Allah untuk kami dan kalian kesembuhan dari segala penyakit dan agar Dia menjadikan ini sebagai kekuatan bagi kami untuk taat kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

 

Bab Mentalqin Orang Yang Sekarat Dengan Kalimat La Ilaha Illa Allah

917 – Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa kalimat terakhirnya adalah ‘La ilaha illa Allah’ (tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah), dia akan masuk surga.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim, dan Al-Hakim berkata: “Sanadnya sahih”)

[PENJELASAN]

Pengarang An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: “Bab mentalqin orang yang sekarat dengan kalimat ‘La ilaha illa Allah’.”

Orang yang sekarat adalah orang yang telah didatangi malaikat untuk mencabut nyawanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menugaskan kepada manusia malaikat-malaikat yang menjaganya dalam keadaan hidup dan setelah matinya. Allah Ta’ala berfirman: “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar-Ra’d: 11) Dan Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “(Demikianlah keadaan mereka) hingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara mereka, utusan-utusan Kami (malaikat) mencabut nyawanya, dan mereka tidak lalai.” (QS. Al-An’am: 61)

Jika seseorang telah tiba ajalnya, turunlah malaikat-malaikat kepadanya yang mencabut nyawanya dari tangan malaikat maut. Malaikat maut bertugas mencabutnya dari jasad, sedangkan para malaikat membawa kain kafan dan harum-haruman dari surga jika dia termasuk orang beriman – semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk mereka. Adapun jika dia termasuk orang kafir, maka malaikat-malaikat azab membawa kain kafan dari neraka dan harum-haruman dari neraka – kita berlindung kepada Allah dari hal itu.

Jika seseorang sekarat dan kita mengetahui bahwa dia dalam keadaan sakaratul maut dan akan meninggal, maka kita mentalqinkannya “La ilaha illa Allah” sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Talqinkanlah orang-orang yang sekarat di antara kalian dengan ‘La ilaha illa Allah’.”

Para ulama berkata: “Talqinkanlah dengan lemah lembut, jangan memerintahnya. Jangan berkata: ‘Katakanlah La ilaha illa Allah’, karena barangkali jika engkau berkata kepadanya ‘Katakanlah La ilaha illa Allah’ sementara dia dalam keadaan seperti itu, dadanya telah sesak dan dunia telah sempit baginya, maka dia akan berkata ‘tidak’, karena engkau tidak dapat membayangkan sesak dada dalam keadaan seperti ini kecuali jika engkau berada dalam keadaan seperti ini – semoga Allah melapangkan dada kita dan kalian ketika bertemu dengan-Nya.”

Maka sebutkanlah nama Allah di sisinya. Katakanlah: “La ilaha illa Allah” dan keraskan suaramu agar dia mendengar, barangkali Allah menganugerahinya sehingga dia menyadari bahwa engkau sedang mentalqinkannya, lalu dia pun mengucapkan “La ilaha illa Allah”. Jika dia mengucapkan “La ilaha illa Allah” dan itu menjadi kalimat terakhirnya dari dunia, dia akan masuk surga sebagaimana dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa kalimat terakhirnya adalah ‘La ilaha illa Allah’, dia akan masuk surga.”

Para ahli ilmu berkata: “Jika dia telah mengucapkan ‘La ilaha illa Allah’, maka diamlah dan jangan berkata apa-apa. Jika orang yang sekarat itu kembali berbicara tentang sesuatu seperti ‘Minumkanlah aku’, ‘Berilah aku air’, atau hal lain, maka ulangilah talqin.”

Namun jika seseorang – na’udzu billah – adalah kafir atau murtad, maka dalam hal ini barangkali kita berkata kepadanya dengan cara memerintah: “Katakanlah La ilaha illa Allah.” Jika Allah menganugerahinya dan dia mengucapkannya, maka itulah yang terbaik. Jika dia tidak mengucapkannya, maka dia adalah kafir.

Karena itu, ketika Abu Thalib hendak wafat – dia adalah paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan paman-paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengalami masa risalah ada empat orang: dua orang masuk Islam yaitu Hamzah dan Abbas, salah satunya lebih utama dari yang lain, Hamzah lebih utama dari Abbas. Dan dua orang meninggal dalam kekafiran, salah satunya lebih buruk kekafiran-nya dari yang lain: Abu Thalib ayah Ali, dan Abu Lahab – na’udzu billah – termasuk orang yang paling keras menganiaya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu Allah menurunkan dalam celaan terhadapnya satu surat lengkap yang dibaca manusia dalam shalat-shalat, baik fardhu maupun sunnah: “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut.” (QS. Al-Masad: 1-5)

Namun Abu Thalib meskipun kafir, dia memiliki cinta kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kasih sayang serta perlindungan dan pujian kepada beliau, kecuali bahwa dia – na’udzu billah – dihalangi dari Islam. Ketika kematian mendatanginya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di sisinya serta ada dua orang laki-laki dari Quraisy, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Wahai paman, katakanlah ‘La ilaha illa Allah’, kalimat yang akan kubela dirimu dengannya di sisi Allah.” Namun kedua laki-laki itu adalah teman duduk yang buruk. Mereka berkata: “Apakah engkau berpaling dari agama Abdul Muthalib?” Sepertinya – wallahu a’lam – mereka melihat bahwa dia hampir mengucapkan “La ilaha illa Allah”, maka mereka berkata kepadanya: “Apakah engkau berpaling dari agama Abdul Muthalib?” Ketika mereka berkata demikian, dia dihinggapi kesombongan karena dosa, lalu berkata: “Dia tetap pada agama Abdul Muthalib.” Dan itu menjadi kalimat terakhir darinya, yaitu kalimat syirik – na’udzu billah – kemudian dia meninggal.

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwa beliau memintakan syafaat untuknya kepada Allah, maka diringankan azabnya. Dia berada dalam air dangkal dari api neraka yang telah menenggelamkannya, dan di kakinya ada sandal dari api yang mendidihkan otaknya – na’udzu billah. Otaknya adalah bagian yang paling jauh dari kakinya, jika sampai mendidih seperti panci berisi air dengan api di bawahnya, apalagi bagian yang lebih dekat dari kepala ke kakinya tentu lebih parah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya bukan karena aku, niscaya dia berada di tingkat paling bawah dari neraka.”

Yang menjadi pelajaran dari hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Wahai paman, katakanlah La ilaha illa Allah” dan tidak hanya menyebut nama Allah di sisinya saja, tetapi berkata: “Katakanlah La ilaha illa Allah.”

Ini termasuk hadiah yang paling utama dan mulia yang dapat diberikan seseorang kepada saudaranya ketika mentalqinkannya saat kematian dengan ucapan “La ilaha illa Allah”. Ini senilai dengan seluruh dunia. Jika engkau menghadiri seseorang yang sedang sekarat, maka bersungguh-sungguhlah mentalqinkannya “La ilaha illa Allah” sebagai ketaatan kepada perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat baik kepada orang tersebut. Barangkali Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mentalqinkanmu ketika kematianmu, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan Allah senantiasa menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya.”

Semoga Allah mengakhiri hidup kita dan kalian dengan syahadat.

 

 

Bab: Apa yang Dikatakan Setelah Memejamkan Mata Mayat

 

919 – Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemui Abu Salamah ketika matanya telah terbelalak, lalu beliau memejamkan matanya. Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya jika ruh dicabut, maka penglihatan akan mengikutinya.” Maka orang-orang dari keluarganya berteriak-teriak. Beliau bersabda: “Jangan kalian berdoa untuk diri kalian kecuali dengan kebaikan, karena para malaikat mengaminkan apa yang kalian katakan.” Kemudian beliau berdoa: “Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya di antara orang-orang yang mendapat petunjuk, gantikanlah dia dalam keturunannya di antara orang-orang yang tertinggal, ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, lapangkanlah kuburnya dan terangi dia di dalamnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin menyebutkan bab tentang apa yang dikatakan ketika memejamkan mata mayat.

Artinya bahwa jika seseorang hadir ketika ada yang meninggal, maka biasanya mayat akan menatap dengan matanya terbuka lebar karena dia melihat ruh ketika keluar dari jasad. Karena ruh ketika keluar dari jasad memiliki bentuk jasad, tetapi jasad yang tidak dapat dilihat oleh manusia. Tidak dapat melihatnya kecuali si mayat dan para malaikat saja, dan mereka mengambilnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemui Abu Salamah, dan sudah menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menjenguk orang sakit. Beliau masuk menemuinya ketika matanya telah terbelalak, yaitu melebar dan terbuka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengetahui bahwa dia telah meninggal, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya jika ruh dicabut, maka penglihatan akan mengikutinya.” Maka orang-orang dari keluarga mayat berteriak ketika mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan perkataan ini, mereka mengetahui bahwa orang itu telah meninggal, maka mereka berteriak sebagaimana kebiasaan manusia.

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan kalian berdoa untuk diri kalian kecuali dengan kebaikan, karena para malaikat mengaminkan apa yang kalian katakan.” Dahulu pada masa jahiliah, jika terjadi seperti ini, mereka berdoa untuk diri mereka sendiri dengan celaka dan kebinasaan -na’udzubillah-, mereka berkata: “Celakalah aku! Binasakah aku!” dan yang semacam itu. Maka beliau bersabda: “Jangan kalian berdoa untuk diri kalian kecuali dengan kebaikan, karena para malaikat mengaminkan apa yang kalian katakan.”

Dalam keadaan seperti ini, hendaknya seseorang berdoa untuk dirinya dengan kebaikan dan mengucapkan apa yang telah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku dan gantikanlah untukku yang lebih baik darinya” setelah mengucapkan “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun” (Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali), karena setiap musibah harus mengucapkan “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”, dan dalam musibah kematian: “Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku dan gantikanlah untukku yang lebih baik darinya”, begitu juga musibah lainnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menceritakan hadits ini, maka Ummu Salamah istri Abu Salamah mendengarnya. Ketika suaminya meninggal -dan dia adalah orang yang paling dicintainya-, dia berdoa dengan doa ini dan berkata dalam hatinya: “Siapa yang lebih baik dari Abu Salamah?” karena dia beriman dengan perkataan ini. Ketika masa ‘iddahnya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya, maka beliau lebih baik dari Abu Salamah, tidak diragukan lagi.

Yang penting bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam memejamkan mata Abu Salamah, kemudian berdoa: “Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya di antara orang-orang yang mendapat petunjuk, terangi dia di kuburnya, lapangkanlah untuknya, dan gantikanlah dia dalam keturunannya” – lima kalimat yang setara dengan seluruh dunia:

  1. “Ya Allah, ampunilah Abu Salamah” yaitu ampunilah dosa-dosanya, jangan hukum dia karenanya, maafkanlah dan berikan pengampunan kepadanya.
  2. “Angkatlah derajatnya di antara orang-orang yang mendapat petunjuk” di surga, karena penghuni surga semuanya mendapat petunjuk.
  3. “Lapangkanlah kuburnya” yaitu luaskanlah untuknya, karena kubur menurut tempat tinggal dunia adalah sempit menurut indera, tetapi akan dilapangkan untuk orang beriman hingga sejauh mata memandang dan menjadi taman dari taman-taman surga.
  4. “Terangi dia di dalamnya” dan kubur itu gelap menurut indera, tidak ada cahaya siang dan tidak ada cahaya pelita serta lainnya.
  5. “Gantikanlah dia dalam keturunannya” yaitu jadilah pengganti baginya dalam anak-anaknya.

Lima doa ini, ada yang kita ketahui terkabul dan ada yang kita harapkan. Yang kita ketahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menggantikannya dalam keturunannya, karena istrinya dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan anak-anaknya menjadi anak tiri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan dibesarkan di rumah beliau. Adapun empat doa yang tersisa, kami berharap kepada Allah bahwa Dia telah mengabulkan doa Nabi-Nya untuk laki-laki salih ini.

Dalam hadits ini terdapat dalil tentang beberapa masalah:

  1. Hendaknya seseorang jika ditimpa musibah, jangan berdoa untuk dirinya kecuali dengan kebaikan.
  2. Hendaknya orang yang hadir ketika mayat meninggal, jika ruhnya telah keluar dan matanya terbelalak, dia memejamkannya selama masih hangat, karena jika sudah dingin dan matanya masih terbelalak, akan tetap terbelalak. Para ulama berkata: Hendaknya juga melunakkan persendiannya sebelum dingin dan mengeras, yaitu dengan menekuk lengannya ke lengan atas dan lengan atas ke dada, kemudian meluruskan tangannya, dan menekuk betis ke paha dan paha ke perut, kemudian meluruskannya beberapa kali hingga lunak agar mudah memandikan dan mengkafaninya.
  3. Dalil bahwa ruh adalah sesuatu yang terlihat karena dia adalah jasad, tetapi bukan seperti jasad kita yang kasar, melainkan jasad halus yang mengalir dalam diri manusia seperti aliran darah, dan tidak diciptakan dari tanah melainkan dari bahan yang Allah lebih mengetahuinya. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: ‘Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.'” (Al-Isra: 85)
  4. Hendaknya orang yang hadir ketika mayat dan memejamkan matanya berdoa untuknya, dan jika dia berdoa dengan doa-doa agung yang didoakan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam untuk Abu Salamah adalah lebih baik, dan jika tidak mengetahuinya, berdoa dengan apa yang dia kehendaki.
  5. Para malaikat mengaminkan doa dalam keadaan seperti ini, maka hendaknya keluarga mayat berdoa dengan kebaikan.

 

Bab: Apa yang Dikatakan di Sisi Mayat dan Apa yang Dikatakan Orang yang Meninggal Keluarganya

920 – Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemui Abu Salamah ketika matanya telah terbelalak, lalu beliau memejamkan matanya. Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya jika ruh dicabut, maka penglihatan akan mengikutinya.” Maka orang-orang dari keluarganya berteriak-teriak. Beliau bersabda: “Jangan kalian berdoa untuk diri kalian kecuali dengan kebaikan, karena para malaikat mengaminkan apa yang kalian katakan.” Kemudian beliau berdoa: “Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya di antara orang-orang yang mendapat petunjuk, gantikanlah dia dalam keturunannya di antara orang-orang yang telah berlalu, ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, lapangkanlah kuburnya dan terangi dia di dalamnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

921 – Dari Ummu Salamah berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba ditimpa musibah lalu dia berkata: ‘Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun. Allahumma ajurnii fii mushiibatii wakhluf lii khairan minhaa’ (Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali. Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku dan gantikanlah untukku yang lebih baik darinya), melainkan Allah Ta’ala akan memberinya pahala dalam musibahnya dan mengganti untuknya yang lebih baik darinya.” Dia berkata: Ketika Abu Salamah meninggal, aku berkata sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadaku, maka Allah mengganti untukku yang lebih baik darinya, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (Diriwayatkan oleh Muslim)

922 – Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika anak seorang hamba meninggal, Allah Ta’ala berfirman kepada malaikat-Nya: ‘Apakah kalian telah mencabut anak hamba-Ku?’ Mereka menjawab: ‘Ya.’ Allah berfirman: ‘Apakah kalian telah mencabut buah hatinya?’ Mereka menjawab: ‘Ya.’ Allah berfirman: ‘Apa yang dikatakan hamba-Ku?’ Mereka menjawab: ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.’ Maka Allah Ta’ala berfirman: ‘Bangunkanlah untuk hamba-Ku sebuah rumah di surga dan namakanlah Baitul Hamd (Rumah Pujian).'” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan)

923 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Tidak ada balasan bagi hamba-Ku yang beriman di sisi-Ku jika Aku mencabut orang yang dicintainya dari penduduk dunia kemudian dia bersabar dan mengharap pahala, kecuali surga.'” (Diriwayatkan oleh Bukhari)

924 – Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhumaa berkata: Salah satu putri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim utusan kepadanya untuk memanggilnya dan memberitahu bahwa anaknya sedang dalam keadaan sekarat. Maka beliau berkata kepada utusan: “Kembalilah kepadanya dan beritahu bahwa milik Allah apa yang Dia ambil dan milik-Nya apa yang Dia berikan, dan segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan. Maka suruhlah dia bersabar dan mengharap pahala.” Dan dia menyebutkan kelanjutan hadits. (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini disebutkan An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin tentang apa yang dikatakan ketika ada kematian, yaitu jika ada seseorang yang meninggal bagi seseorang, maka apa yang harus dia katakan. Telah berlalu pembahasan kita tentang dua hadits yang dijadikan pembuka bab ini oleh pengarang, yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha ketika suaminya meninggal, dia berkata: “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun. Allahumma ajurnii fii mushiibatii wakhluf lii khairan minhaa” maka Allah mengganti untuknya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Adapun tiga hadits yang tersisa adalah tentang orang yang anaknya meninggal lalu dia memuji Allah, mengucapkan istirja’ dan bersabar, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengganti untuknya dengan surga sebagaimana dalam hadits bahwa Allah Ta’ala jika para malaikat mencabut nyawa anaknya, maka Allah berfirman kepada malaikat: “Apakah kalian telah mencabut anak hamba-Ku?” mereka menjawab: “Ya” -dan Dia Maha Mengetahui-, tetapi Dia mengatakan ini untuk menampakkan keutamaan hamba ini dan bahwa dia memuji Allah dan mengucapkan istirja’ ketika musibah besar ini. Maka Dia berfirman: “Apakah kalian telah mencabut buah hatinya?” mereka menjawab: “Ya.” Dia berfirman: “Apa yang dikatakannya?” Mereka berkata: “Dia memuji-Mu dan mengucapkan istirja’,” yaitu berkata: “Alhamdulillah, innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” Memuji Allah ketika musibah menunjukkan kesabaran seseorang terhadap takdir dan ketentuan-Nya, dan bahwa dia sabar sehingga memuji Allah dengan kesabarannya atas musibah ini.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika ditimpa sesuatu yang tidak disukainya berkata: “Alhamdulillahi ‘alaa kulli haal” (Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan), dan jika ditimpa sesuatu yang menyenangkannya berkata: “Alhamdulillahilladhii bini’matihii tatimmush shaalihaat” (Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna). Jika terjadi sesuatu yang membuatmu senang, maka katakanlah: “Alhamdulillahilladhii bini’matihii tatimmush shaalihaat”, dan jika terjadi sebaliknya, maka katakanlah: “Alhamdulillahi ‘alaa kulli haal”.

Demikian juga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan dalam hadits yang diriwayatkan dari-Nya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa tidak ada seseorang yang Allah cabut anaknya lalu dia bersabar dan mengharap pahala melainkan Allah mengganti untuknya dengan surga. Demikian juga yang diriwayatkan Bukhari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Tidak ada balasan bagi hamba-Ku yang beriman jika Aku cabut orang yang dipilihnya dan dia mengharap pahala, kecuali surga'” – “orang yang dipilihnya” yaitu orang yang dia pilih dan cintai dari anak, istri atau lainnya.

Adapun hadits terakhir adalah tentang kisah salah satu putri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memiliki anak yang sedang sekarat, maka dia mengirim utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada utusan yang dikirim kepadanya: “Katakan kepadanya bahwa milik Allah apa yang Dia ambil dan milik-Nya apa yang Dia berikan, dan segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan. Maka suruhlah dia bersabar dan mengharap pahala.”

Hendaknya seseorang dalam menghibur saudaranya mengatakan kalimat-kalimat ini, karena ini adalah ungkapan penghiburan yang terbaik: “Milik Allah apa yang Dia ambil dan milik-Nya apa yang Dia berikan, dan segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan. Bersabarlah dan mengharaplah pahala.” Wallahu’l-muwaffiq.

 

Bab: Bolehnya Menangis atas Mayat Tanpa Meratap dan Melolong

Adapun melolong maka haram dan akan datang babnya dalam kitab larangan insya Allah Ta’ala. Adapun menangis, maka telah datang hadits-hadits banyak yang melarangnya dan bahwa mayat akan disiksa karena tangisan keluarganya, hadits-hadits itu ditakwil dan diartikan pada orang yang berwasiat dengannya. Larangan itu hanyalah dari tangisan yang di dalamnya ada ratapan atau lolongan. Dalil bolehnya menangis tanpa ratapan dan lolongan adalah hadits-hadits banyak, di antaranya:

927 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemui putranya Ibrahim radhiyallahu ‘anhu ketika dia sedang menghembuskan nafas terakhir, maka mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meneteskan air mata. Abdurrahman bin ‘Auf berkata kepadanya: “Dan engkau juga wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Wahai Ibnu ‘Auf, ini adalah rahmat.” Kemudian beliau menambahkan: “Sesungguhnya mata menangis, hati bersedih, dan kami tidak mengatakan kecuali apa yang diridhai Rabb kami. Dan sesungguhnya kami karena perpisahan denganmu wahai Ibrahim benar-benar bersedih.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dan Muslim meriwayatkan sebagiannya)

Hadits-hadits dalam bab ini banyak dalam Shahih yang masyhur, wallahu a’lam.

[PENJELASAN]

Telah berlalu pembahasan kita tentang tiga hadits yang lalu yang disebutkan An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin dalam bab bolehnya menangis atas mayat tanpa ratapan dan lolongan. Kemudian dia menyebutkan dua hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menangis ketika melihat dua anak dalam keadaan sekarat.

Yang pertama adalah cucu beliau yang diangkat kepadanya dalam keadaan sekarat, maka mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meneteskan air mata sebagai rahmat kepada anak ini karena beliau melihatnya berjuang melawan maut, maka beliau merasa kasihan dan menangis shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau adalah makhluk yang paling penyayang kepada makhluk. Sa’d bin ‘Ubadah berkata kepadanya: “Apa ini wahai Rasulullah?” yaitu bagaimana engkau menangis? Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ini adalah rahmat”, yaitu aku mengasihi anak ini yang berjuang melawan maut, maka aku merasa kasihan kepadanya. “Sesungguhnya Allah hanya mengasihi hamba-hamba-Nya yang penyayang.” Semakin seseorang penyayang kepada hamba-hamba Allah, semakin dekat dia dengan rahmat Allah.

Oleh karena itu, hendaknya engkau membiasakan dirimu dengan sifat kasih sayang dan kelembutan kepada anak-anak, hewan dan lainnya yang layak dikasihani agar engkau layak mendapat rahmat Allah ‘azza wa jalla. “Sesungguhnya Allah hanya mengasihi hamba-hamba-Nya yang penyayang.”

Dalam hal ini terdapat dalil bolehnya menangis atas mayat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menangis dan berkata: “Ini adalah rahmat.” Di dalamnya terdapat dalil bahwa hendaknya seseorang mengupayakan rahmat Allah ‘azza wa jalla dengan segala cara. “Sesungguhnya rahmat Allah dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Al-A’raf: 56)

Dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah hanya mengasihi hamba-hamba-Nya yang penyayang” terdapat isyarat bahwa balasan Allah sesuai dengan jenis amal. Karena orang ini penyayang kepada hamba-hamba Allah, maka Allah Ta’ala penyayang kepadanya, karena Allah Ta’ala membantu hamba jika hamba itu membantu saudaranya. “Barangsiapa membantu saudaranya, maka Allah akan membantunya.”

Adapun hadits kedua, hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diangkatkan kepadanya putranya Ibrahim radhiyallahu ‘anhu. Anak ini bukan dari istrinya Khadijah, melainkan dari Mariyah yang dihadiahkan kepadanya oleh raja Qibti, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikannya selir, yaitu menggaulinya dengan kepemilikan budak, maka dia melahirkan anak ini untuknya. Dia hidup enam belas bulan dan meninggal dalam masa hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Diangkatkan kepadanya ketika dia sedang menghembuskan nafas terakhir, yaitu berjuang melawan maut. Harta paling berharga bagi manusia adalah nyawanya, dan orang yang sedang sekarat ini seolah-olah menyerahkannya kepada malaikat, dia memberikannya dengan murah hati. Maka mata beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meneteskan air mata. Dikatakan kepadanya: “Apa ini wahai Rasulullah?” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya hati bersedih, mata menangis, dan kami karena perpisahan denganmu wahai Ibrahim benar-benar bersedih.” Kemudian beliau mengatakannya lagi: “Mata menangis, hati bersedih, dan kami tidak mengatakan kecuali apa yang diridhai Rabb kami. Dan sesungguhnya kami karena perpisahan denganmu wahai Ibrahim benar-benar bersedih.”

Kemudian anak itu meninggal dalam usia enam belas bulan. Hal itu menunjukkan bahwa tidak ada larangan bagi seseorang jika menangis karena rahmat kepada mayat dan kesedihan karena berpisah dengannya, karena Rasul di sini berkata bahwa beliau bersedih karena berpisah dengan putranya.

Di dalamnya juga terdapat dalil bolehnya seseorang memberitahukan tentang dirinya bahwa dia bersedih karena musibah ini, karena beliau berkata: “Hati bersedih dan sesungguhnya kami karena perpisahan denganmu wahai Ibrahim benar-benar bersedih.”

Di dalamnya terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam anaknya meninggal dan beliau merasa sakit karenanya, dan bahwa beliau mengalami apa yang dialami manusia. Beliau memiliki tujuh anak, tiga laki-laki dan empat perempuan. Yang paling terkenal dari laki-laki adalah Ibrahim radhiyallahu ‘anhu. Adapun perempuan, yang paling utama adalah Fatimah yang bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Zainab istri Abul ‘Ash bin Rabi’, Ummu Kultsum dan Ruqayyah yang bersama Utsman bin ‘Affan. Ketika salah satunya meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkan yang kedua kepadanya. Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikahkan dua putrinya kepada seorang sahabat kecuali Utsman, maka Utsman radhiyallahu ‘anhu terkenal dengan sebutan Dzun-Nurain karena Rasul menikahkan kepadanya dua putrinya, tetapi setelah yang pertama meninggal, beliau menikahkan yang kedua.

Adapun putra-putranya adalah Al-Qasim, Abdullah, dan Ibrahim. Tetapi yang terkenal dan hidup agak lama adalah Ibrahim. Semuanya dari Khadijah radhiyallahu ‘anha kecuali Ibrahim yang dari Mariyah Al-Qibtiyyah. Tidak ada yang tersisa dari anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan setelah beliau meninggal kecuali Fatimah, karena mereka semua meninggal dalam masa hidup beliau. Ini adalah hikmah Allah ‘azza wa jalla, karena tidak ada seorang pun yang bisa menolak kematian meskipun dia orang yang paling mulia di sisi Allah, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sekalipun.

 

Bab Menahan Diri Dari Hal-Hal Buruk Yang Terlihat Pada Mayat

Hadits 928

Dari Abu Rafi’ Aslam, maula Rasulullah ﷺ, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa memandikan mayat kemudian merahasiakan (aib yang dilihatnya), maka Allah akan mengampuni dosanya empat puluh kali.” (HR. Al-Hakim, dan dia berkata: Sahih menurut syarat Muslim)

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab orang yang menutupi aib mayat yang dilihatnya. Kemudian dia menyebutkan hadits maula Rasulullah ﷺ tentang keutamaan orang yang memandikan mayat jika dia menutupi aib yang dilihatnya.

Hal buruk yang terlihat pada mayat ada dua jenis:

Jenis Pertama: Yang berkaitan dengan keadaannya. Misalnya, jika dia melihat wajah mayat berubah menjadi hitam dan buruk, maka ini – na’udzubillahi min dzalik – menunjukkan buruknya akhir hidupnya. Kami mohon keselamatan kepada Allah. Maka tidak halal baginya untuk mengatakan kepada orang-orang bahwa dia melihat orang ini dalam keadaan demikian, karena itu adalah membuka aibnya. Orang tersebut telah menghadap Rabbnya dan Allah akan membalasnya dengan apa yang pantas dia terima, baik keadilan maupun karunia. Jika dia berbuat baik, maka Allah akan membalas satu kebaikan dengan sepuluh kebaikan. Jika sebaliknya, maka balasan kejahatan adalah kejahatan yang serupa.

Jenis Kedua: Yang berkaitan dengan tubuhnya, seperti jika dia melihat cacat pada tubuhnya, seperti belang atau hitam bawaan atau hal lain yang tidak disukai manusia untuk diketahui orang lain. Ini juga tidak boleh dibuka kepada orang-orang dengan mengatakan: “Aku melihat padanya ini dan itu, belang di perutnya, di punggungnya,” dan semacamnya.

Karena itulah para ulama rahimahumullah berkata: Wajib bagi orang yang memandikan mayat untuk menutupi apa yang dilihatnya jika itu bukan kebaikan. Adapun jika dia melihat kebaikan pada mayat, wajahnya bercahaya atau tersenyum, maka ini adalah kebaikan dan hendaknya dia mengabarkannya kepada orang-orang karena hal itu membuat orang memujinya dengan kebaikan. Tidak mengapa dan ini tidak dianggap sebagai riya atau sejenisnya, karena ini termasuk kabar gembira bagi orang mukmin, sebab orang mukmin mungkin memiliki hal-hal yang membahagiakan, di antaranya adalah dia terlihat setelah kematiannya dalam keadaan baik, juga dia melihat mimpi baik untuk dirinya atau orang lain melihatkannya. Semua ini adalah hal-hal yang membahagiakan dan menggembirakan.

Karena itu para ulama rahimahumullah berkata: Dimakruhkan bagi orang yang tidak ditunjuk untuk memandikan mayat untuk hadir saat pemandian, meskipun dia kerabatnya, karena dia mungkin melihat hal yang tidak disukai sehingga hal itu menjadi keburukan bagi mayat. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Salat Atas Mayat, Mengiringi Jenazah, Menghadiri Penguburan, Dan Makruhnya Wanita Mengikuti Jenazah

Hadits 929

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa menyaksikan jenazah hingga disalatkan, maka baginya satu qirath. Dan barangsiapa menyaksikannya hingga dikubur, maka baginya dua qirath.” Ditanya: “Apakah dua qirath itu?” Beliau menjawab: “Seperti dua gunung yang besar.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 930

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa mengikuti jenazah seorang muslim karena iman dan mengharap pahala, dan dia bersamanya hingga disalatkan dan selesai dikubur, maka dia akan kembali dengan pahala dua qirath, setiap qirath seperti gunung Uhud. Dan barangsiapa menyalatkannya kemudian pulang sebelum dikubur, maka dia akan kembali dengan satu qirath.” (HR. Bukhari)

Hadits 931

Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Kami dilarang mengikuti jenazah, tetapi tidak ditekankan kepada kami.” (Muttafaq ‘alaih) Artinya: Tidak dipertegas dalam larangan seperti dipertegas dalam hal-hal haram.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab mengiringi jenazah, menyalat atas mayat, mengiringinya dan menghadiri penguburannya, yaitu kesunnahannya bagi laki-laki dan kemakruhannya bagi perempuan.

Al-janazah (dengan fathah) adalah nama untuk mayat, dan al-jinazah (dengan kasrah) adalah nama untuk keranda yang di atasnya mayat. Kemudian penulis menyebutkan hadits Abu Hurairah yang pertama dan kedua serta hadits Ummu ‘Athiyyah.

Ketahuilah bahwa mengiringi jenazah termasuk hak-hak muslim atas saudaranya. Para ulama berkata: Jika keluar bersama jenazah, hendaknya dalam keadaan khusyuk, memikirkan akhiratnya dan bahwa sebagaimana dia sekarang mengikuti jenazah orang ini, maka akan datang hari ketika orang-orang mengikuti jenazahnya. Sebagaimana orang ini dibawa, maka dia juga akan dibawa.

Setiap anak perempuan, meskipun keselamatannya panjang… Suatu hari akan dibawa di atas alat melengkung

Maka hendaknya dia memikirkan keadaannya dan bahwa sekali pun dunia panjang bersamanya, dia akan dibawa sebagaimana orang ini dibawa dan diiringi sebagaimana orang ini diiringi. Karena itu mereka berkata: Tidak pantas bagi pengiring jenazah untuk berbicara tentang urusan dunia, tetapi hendaknya memikirkan dirinya. Jika ada yang berbicara dengannya, hendaknya dia mengingatkannya tentang akhir setiap yang hidup agar pengiringan jenazah menjadi pengiringan dan pelajaran, yaitu penunaian hak muslim dan pelajaran bagi yang mengiringi.

Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan dua hadits Abu Hurairah yang keduanya menunjukkan bahwa barangsiapa mengikuti jenazah dari rumahnya hingga disalatkan kemudian dikubur, maka baginya dua qirath. Ketika ditanya tentang dua qirath, beliau bersabda: “Seperti dua gunung besar.” Dalam riwayat Muslim: “Yang terkecilnya seperti gunung Uhud.”

Ketika Ibnu Umar diceritakan hadits ini, dia berkata: “Sungguh kami telah menyia-nyiakan qirath yang banyak,” yakni kami tidak keluar bersama jenazah dan menyia-nyiakan qirath-qirath yang banyak ini. Maka setelah itu dia keluar bersama jenazah radhiyallahu ‘anhu.

Jika kamu menyaksikan jenazah hingga disalatkan, maka bagimu satu qirath. Jika kamu terus bersamanya hingga dikubur, maka bagimu dua qirath. Tetapi dalam riwayat Bukhari disyaratkan bahwa hal itu karena iman dan mengharap pahala, yaitu beriman kepada Allah, membenarkan janjiNya, dan mengharap pahalaNya, bukan karena basa-basi kepada keluarga mayat. Karena basa-basi kepada keluarga mayat adalah pahala yang segera di dunia saja, dan seseorang mungkin diberi pahala karena berbasa-basi kepada saudaranya, tetapi pahala yang berupa dua qirath adalah bagi orang yang mengikutinya karena iman dan mengharap pahala serta beriman kepada Allah dan percaya padaNya.

Adapun kaum wanita, Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Kami dilarang mengikuti jenazah, tetapi tidak ditekankan kepada kami.” Lafazh “kami dilarang” jika diucapkan sahabat laki-laki atau perempuan, maka artinya Nabi ﷺ melarang mereka, karena Nabi ﷺ adalah yang memiliki otoritas memerintah dan melarang.

Jika sahabat laki-laki atau perempuan berkata “kami dilarang”, maka artinya “Rasulullah ﷺ melarang kami.” Sebagian ulama mengambil dari hadits ini bahwa wanita mengikuti jenazah itu makruh, karena dia berkata “kami dilarang tetapi tidak ditekankan kepada kami.” Sebagian ulama berkata: Bahkan wanita mengikuti jenazah itu haram karena ada larangan yang terbukti.

Ucapan Ummu ‘Athiyyah “tetapi tidak ditekankan kepada kami” adalah pemahaman fikih darinya radhiyallahu ‘anha, dan kami tidak tahu apakah Rasul ﷺ yang melarang mereka tetapi tidak menekankan, ataukah dia yang memahami bahwa beliau tidak menekankan kepada wanita untuk meninggalkan mengikuti jenazah.

Yang benar adalah bahwa wanita mengikuti jenazah itu haram dan tidak boleh bagi wanita mengikuti jenazah, karena jika dia mengikutinya, dia tidak diragukan lagi lemah, mungkin akan berteriak, meratap, memukul pipi, mencabut rambut, dan merobek pakaian karena tidak sabar. Juga mungkin terjadi percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam mengiringi jenazah sehingga terjadi fitnah dan hilang hikmah mengikuti jenazah, di mana laki-laki atau orang-orang rendah dari kalangan laki-laki tidak punya kepentingan selain mengejar wanita-wanita ini atau menikmati memandang mereka.

Maka wajib mencegah wanita dari mengikuti jenazah. Itu haram dan tidak boleh, sebagaimana ziarah wanita ke kuburan itu haram karena Nabi ﷺ melaknat penziarah kuburan wanita dan orang-orang yang menjadikan masjid dan lampu di atasnya. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Sunnah Memperbanyak Orang Yang Menyalati Jenazah Dan Menjadikan Shaf Mereka Tiga Atau Lebih

Hadits 932

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah ada mayat yang disalati oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai seratus orang, semuanya memberi syafaat untuknya, melainkan mereka diberi syafaat untuknya.” (HR. Muslim)

Hadits 933

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah ada laki-laki muslim yang meninggal, lalu berdiri di atas jenazahnya empat puluh laki-laki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, melainkan Allah memberikan syafaat mereka untuknya.” (HR. Muslim)

Hadits 934

Dari Marthad bin Abdullah Al-Yazani berkata: Malik bin Hubairah radhiyallahu ‘anhu jika menyalati jenazah dan orang-orang sedikit padanya, dia membagi mereka menjadi tiga bagian, kemudian berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa disalati oleh tiga shaf, maka sungguh wajib (baginya surga).” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan dia berkata: Hadits hasan)

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah berkata: Bab sunnah memperbanyak orang yang menyalati mayat. Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan tiga hadits: hadits ‘Aisyah, hadits Abdullah bin Abbas, dan hadits Malik bin Hubairah radhiyallahu ‘anhum. Semuanya menunjukkan bahwa semakin banyak jamaah yang menyalati mayat, semakin baik dan semakin diharapkan untuk syafaat.

Dalam hadits ‘Aisyah, barangsiapa disalati oleh sekelompok orang yang mencapai seratus yang memberi syafaat untuknya, maka Allah memberikan syafaat mereka untuknya. Diketahui bahwa orang yang menyalati jenazah memberi syafaat kepada Allah ‘azza wa jalla untuk mayat ini. Mereka memohon kepada Allah untuknya ampunan dan rahmat. Doa untuk mayat dalam jenazah adalah hal yang paling wajib dalam salat, bahkan merupakan rukun salat. Salat jenazah tidak sah kecuali dengannya, kecuali orang yang terlambat.

Hadits Ibnu Abbas menunjukkan bahwa barangsiapa berdiri di atas jenazahnya empat puluh laki-laki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, maka Allah memberikan syafaat mereka untuknya, artinya menerima syafaat mereka untuknya. Ini adalah kabar gembira bagi orang mukmin jika banyak yang menyalati jenazahnya dan mereka memberi syafaat untuknya kepada Allah, bahwa Allah ta’ala akan memberikan syafaat mereka untuknya.

Adapun hadits Malik bin Hubairah, di dalamnya Rasul ﷺ bersabda: “Barangsiapa disalati oleh tiga shaf, maka sungguh wajib (baginya surga),” artinya wajib baginya surga.

Hadits-hadits ini semuanya menunjukkan bahwa semakin banyak jamaah semakin baik. Karena itu kita dapati sebagian orang jika menyalati jenazah di suatu masjid, dia memberitahu pengelola masjid-masjid lain agar datang kepadanya supaya jamaah bertambah banyak.

Hendaknya imam jika melihat orang-orang yang datang untuk menyaksikan salat jenazah tertinggal sebagian dari salat fardu, jangan terburu-buru menyalatkan mayat hingga selesai orang-orang yang mengqadha salatnya agar mereka ikut serta dengan yang hadir dalam menyalati mayat. Hal itu lebih banyak jamaahnya dan mungkin doa salah seorang dari mereka yang dikabulkan.

Sebagian orang setelah salam lalu berdiri menyalati jenazah dan di belakangnya satu shaf atau lebih, ini meskipun boleh, tetapi yang lebih baik menunggu hingga orang-orang selesai salat mereka dan menyalati jenazah. Ini tidak melewatkan sesuatu yang banyak, paling-paling sepuluh menit.

Wallahu al-muwaffiq.

Bab Apa Yang Dibaca Dalam Salat Jenazah

 

[PENJELASAN]

Takbir empat takbiran. Ta’awwudz setelah takbiran pertama, kemudian membaca Fatihatul Kitab. Kemudian takbir kedua, lalu bersalawat kepada Nabi ﷺ dengan mengucapkan: “Allahumma shalli ‘ala Muhammadin wa ‘ala ali Muhammad.” Lebih baik menyempurnakannya dengan: “kama shallaita ‘ala Ibrahim… hingga innaka hamidun majid.”

Jangan melakukan apa yang dilakukan banyak orang awam dengan membaca: “Innallaha wa malaikatahu yushalluna ‘ala an-nabi” (ayat), karena salatnya tidak sah jika hanya membaca itu.

Kemudian takbir ketiga dan berdoa untuk mayat dan kaum muslimin dengan apa yang akan kami sebutkan dari hadits-hadits insya Allah ta’ala. Kemudian takbir keempat dan berdoa. Yang paling baik: “Allahumma la tahrimna ajrahu wa la taftinna ba’dahu waghfir lana wa lahu.”

Yang dipilih adalah memperpanjang doa pada takbiran keempat, berbeda dengan kebiasaan kebanyakan orang, berdasarkan hadits Ibnu Abi Aufa yang akan kami sebutkan insya Allah ta’ala.

Adapun doa-doa yang ma’tsur setelah takbiran ketiga, di antaranya:

Hadits 935

Dari Abu Abdurrahman ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah ﷺ menyalati jenazah, maka aku hafal dari doanya ketika beliau berdoa: “Allahummaghfir lahu warhamhu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waghsilhu bil-mai wats-tsalji wal-baradi wa naqqihi minal-khathaya kama naqqaital-tsaub al-abyad minad-danas wa abdilhu daran khairan min darihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi wa adkhilhul-jannata wa a’idzhu min ‘adzabil-qabri wa min ‘adzabin-nar” (Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, berilah dia afiat, maafkanlah dia, muliakanilah tempatnya, lapangkanlah tempat masuknya, bersihkanlah dia dengan air, salju dan embun, sucikanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana Engkau sucikan kain putih dari kotoran, gantilah dia dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya, masukkan dia ke surga dan lindungi dia dari azab kubur dan azab neraka).” Hingga aku berharap andaikan aku adalah mayat itu. (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Penulis An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab doa untuk mayat dalam salat jenazah.

Salat jenazah meliputi membaca Al-Fatihah, kemudian bersalawat kepada Nabi ﷺ, kemudian berdoa. Dimulai pertama dengan Al-Fatihah karena itu pujian kepada Allah ‘azza wa jalla, kemudian salawat kepada Nabi ﷺ dan beliau adalah orang yang paling berhak didahulukan bahkan dari diri sendiri, kemudian setelah itu doa umum: “Allahummaghfir li-hayyina wa mayyitina” (Ya Allah ampunilah orang yang hidup dan yang mati dari kami), kemudian doa khusus untuk mayat: “Allahummaghfir lahu warhamhu” (Ya Allah ampunilah dia dan rahmatilah dia).

Urutan ini seperti urutan dalam tasyahhud di mana kita mulai pertama: “At-tahiyyatu lillah” yaitu pujian kepada Allah, kemudian salam kepada Nabi ﷺ, kemudian salam kepada diri sendiri dan hamba-hamba Allah yang saleh. Doa untuk mayat juga demikian tertib, tetapi kita mulai dengan yang umum sebelum yang khusus, berbeda dengan tasyahhud yang dimulai dengan yang khusus sebelum yang umum, karena tasyahhud kamu berdoa untuk dirimu sendiri: “as-salamu ‘alaina” dan diri sendiri didahulukan dari yang lain kecuali Nabi ﷺ.

Yang penting, dalam salat jenazah seseorang bertakbir takbiran pertama, kemudian mengucapkan: “A’udzu billahi minasy-syaithanir-rajim,” kemudian membaca Al-Fatihah lengkap. Kemudian takbir takbiran kedua lalu bersalawat kepada Nabi ﷺ. Sebaik-baik salawat kepadanya adalah yang diajarkan kepada umatnya: “Allahumma shalli ‘ala Muhammadin wa ‘ala ali Muhammad kama shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim innaka hamidun majid. Allahumma barik ‘ala Muhammadin wa ‘ala ali Muhammad kama barakta ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim innaka hamidun majid.”

Kemudian takbir ketiga lalu berdoa untuk umum kaum muslimin: “Allahummaghfir li-hayyina wa mayyitina wa syahidina wa ghaibina wa shaghirina wa kabirina” (Ya Allah ampunilah orang hidup dan mati kami, yang hadir dan ghaib, yang kecil dan besar dari kami). Kemudian berdoa untuk mayat secara khusus, di antaranya seperti dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ menyalati jenazah maka dia hafal dari doanya:

“Allahummaghfir lahu warhamhu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu” – yaitu tamunya, yaitu muliakanlah dia dalam tamunya karena mayat adalah tamu Allah ‘azza wa jalla jika berpindah dari dunia ini ke kuburnya. Dia di kuburnya bisa tersiksa atau dinikmati.

“Wa wassi’ madkhalahu” – boleh juga “mudkhalahu” yaitu lapangkanlah kuburnya karena dia masuk ke dalamnya.

“Waghsilhu bil-mai wats-tsalji wal-barad” – waghsilhu artinya sucikanlah dia dari dosa-dosa dengan air, salju dan embun. Menyebut salju dan embun karena keduanya dingin, dan menyebut air karena dengannya kebersihan. Dosa-dosa – semoga Allah melindungi kita dan kalian darinya – hukumannya panas, maka cocok dipasangkan dengan air dan salju sehingga dengan air terjadi pembersihan dan dengan salju dan embun terjadi pendinginan.

“Wa naqqihi minal-khathaya kama naqqaital-tsaub al-abyad minad-danas” – yaitu bersihkan dia dari dosa-dosa dengan pembersihan sempurna sebagaimana dibersihkan kain putih dari kotor. Menyebut kain putih karena dialah yang paling tampak padanya noda sekecil apa pun. Jika kain putih bersih maka artinya tidak ada kotoran sama sekali padanya, berbeda dengan kain hitam, merah, hijau dan semacamnya yang tidak seperti putih dalam menampakkan noda dengan jelas.

“Allahumma abdilhu daran khairan min darihi” – karena dia berpindah dari rumah dunia ke rumah barzakh. Rumah dunia sebagaimana kita ketahui adalah rumah ujian, gangguan dan kekeruhan. Maka berdoa: gantilah dia dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya agar dia mendapat nikmat di kuburnya.

“Wa ahlan khairan min ahlihi” – ahlihi yaitu kerabatnya seperti ibu, bibi, anak perempuan, ayah, anak laki-laki dan semacamnya.

“Wa zaujan khairan min zaujihi” – yaitu istri yang lebih baik dari istrinya, yaitu dengan bidadari. Juga dengan istrinya di dunia, karena jika seseorang menikahi wanita di dunia dan dia meninggal dalam keimanan, maka dia akan menjadi istrinya di akhirat.

Jika ada yang bertanya: Bagaimana dia lebih baik dari istriku padahal dia satu orang di dunia? Kita jawab: Lebih baik darinya dalam sifat-sifat, kecantikan dan lain-lainnya.

“Wa adkhilhul-jannata wa a’idzhu min ‘adzabil-qabri wa ‘adzabin-nar” – semua ini adalah doa yang didoakan seseorang untuk mayat.

Hendaknya seseorang ikhlas kepada mayat dalam doa ini. Jika mayatnya wanita, maka dia berdoa: “Allahummaghfir laha warhamha wa ‘afiha wa’fu ‘anha…” yaitu dengan dhamir muannats.

Jika tidak tahu apakah laki-laki atau perempuan, maka bebas memilih. Jika mau berdoa: “Allahummaghfir lahu” yaitu untuk orang ini (wanita juga disebut orang), atau jika mau: “ighfir laha” yaitu untuk jenazah ini. Jenazah digunakan untuk laki-laki dan perempuan.

Jika tahu bahwa dia laki-laki maka disebutkan dengan dhamir mudzakkar, jika tahu bahwa dia perempuan maka dengan muannats. Jika tidak tahu, boleh mudzakkar dan boleh muannats. Jika mudzakkar maka artinya: ampunilah dia yaitu orang yang di hadapan kita ini. Jika berkata: “ighfir laha” artinya untuk jenazah ini, dan jenazah digunakan untuk laki-laki dan perempuan.

Wallahu al-muwaffiq.

936 – Dari Abu Hurairah, Abu Qatadah, dan Abu Ibrahim al-Asyhali dari ayahnya (yang merupakan sahabat Nabi) radiyallahu ‘anhum, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah menyalatkan jenazah lalu berdoa: “Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup di antara kami dan yang sudah meninggal, anak-anak kami dan orang dewasa kami, laki-laki kami dan perempuan kami, yang hadir dan yang tidak hadir di antara kami. Ya Allah, barangsiapa yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia dalam Islam, dan barangsiapa yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah dia dalam iman. Ya Allah, janganlah Engkau haramkan kami dari pahala (mengurus)nya dan janganlah Engkau fitnah kami setelah (kepergian)nya.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari riwayat Abu Hurairah dan al-Asyhali, dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dari riwayat Abu Hurairah dan Abu Qatadah. Al-Hakim berkata: “Hadits Abu Hurairah sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim.” At-Tirmidzi berkata: “Al-Bukhari berkata: ‘Riwayat yang paling sahih dari hadits ini adalah riwayat al-Asyhali.'” Al-Bukhari berkata: “Hadits yang paling sahih dalam bab ini adalah hadits Auf bin Malik.”

937 – Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian menyalatkan jenazah, maka ikhlaskanlah doa untuknya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

[PENJELASAN]

Hadits ini membahas tentang doa yang dibaca dalam salat jenazah. Telah disebutkan sebelumnya hadits Auf bin Malik radiyallahu ‘anhu tentang doa khusus untuk mayit. Adapun doa yang disebutkan oleh pengarang rahimahullah ini adalah doa umum, yaitu orang yang menyalatkan jenazah berdoa: “Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup di antara kami dan yang sudah meninggal, anak-anak kami dan orang dewasa kami, laki-laki kami dan perempuan kami, yang hadir dan yang tidak hadir.”

Kalimat-kalimat ini sebenarnya bisa diganti dengan satu kalimat saja, andai dikatakan “Ya Allah ampunilah yang hidup dan yang mati di antara kami” sudah mencakup semuanya. Namun dalam maqam doa sebaiknya diperluas dan dirinci karena doa itu setiap kalimatnya adalah ibadah kepada Allah ‘azza wa jalla, dan jika kita mengulanginya maka kita akan bertambah pahala.

Sabdanya “yang hidup dan yang mati di antara kami” mencakup orang hidup yang hadir, mayit yang lama, dan mayit di zamannya. Begitu juga “anak-anak dan orang dewasa kami” mencakup yang kecil dan yang besar. Yang hidup dan yang mati, disebutkan yang kecil padahal anak kecil tidak memiliki dosa, ini dari segi ikut serta (tabi’iyyah), sebab anak kecil tidak memiliki dosa sehingga dimintakan ampunan untuknya. “Laki-laki dan perempuan kami” begitu juga bersifat umum. “Yang hadir dan yang tidak hadir” yaitu yang hadir dan yang bepergian misalnya.

“Ya Allah, barangsiapa yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia dalam Islam, dan barangsiapa yang Engkau wafatkan, maka wafatkanlah dia dalam iman.” Kehidupan disebutkan bersamaan dengan Islam yaitu penyerahan lahiriah, sedangkan kematian disebutkan dengan iman karena iman itu lebih utama dan tempatnya di hati, dan yang menjadi pegangan adalah apa yang ada di hati ketika mati dan di hari kiamat.

“Ya Allah, janganlah Engkau haramkan kami dari pahalanya dan janganlah Engkau fitnah kami setelahnya.” Maksud “jangan haramkan kami dari pahalanya” yaitu dengan menyalatkannya, karena seseorang diberi pahala karena menyalatkan mayit sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa barangsiapa menyaksikannya hingga disalatkan maka baginya satu qirat, dan barangsiapa menyaksikanya hingga dikubur maka baginya dua qirat. Begitu juga ada pahala lain bagi orang yang ditimpa musibah dengan mayit ini yang bersedih karena berpisah dengannya, dia juga diberi pahala atas kesabarannya terhadap musibah.

“Dan janganlah Engkau fitnah kami setelahnya” yaitu jangan sesatkan kami dari agama kami setelahnya, karena orang hidup tidak aman dari fitnah selama rohnya belum keluar, maka dia rentan untuk terfitnah dalam agamanya, na’udzu billah. Karena itulah dia berkata “jangan fitnah kami setelahnya.”

Maka sebaiknya seseorang berdoa dengan doa ini mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian berdoa untuk mayit maka ikhlaskanlah doa untuknya” maksudnya adalah engkau berdoa dengan hadirnya hati dan mendesak kepada Allah untuk saudaramu yang telah meninggal karena dia membutuhkanmu. Wallahu’l-muwaffaq.

 

 

Bab Bersegera Dengan Jenazah

941 – Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bersegaralah dengan jenazah, jika dia orang saleh maka itu kebaikan yang kalian antarkan kepadanya, dan jika dia selain itu maka itu kejahatan yang kalian lepaskan dari pundak kalian.” Muttafaq ‘alaih.

Dalam riwayat Muslim: “maka itu kebaikan yang kalian antarkan untuknya.”

942 – Dari Abu Sa’id al-Khudri radiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila jenazah diletakkan dan para lelaki memikulnya di atas leher mereka, jika dia saleh maka dia berkata: ‘Majukanlah aku,’ dan jika dia bukan orang saleh maka dia berkata kepada keluarganya: ‘Celaka dia! Ke mana kalian membawanya?’ Suaranya didengar oleh segala sesuatu kecuali manusia, dan seandainya manusia mendengar niscaya dia akan pingsan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

[PENJELASAN]

Pengarang berkata dalam kitabnya Riyadus Shalihin: Bab bersegera dengan jenazah. Bersegera dengan jenazah mencakup bersegera dalam memandikannya, bersegera dalam mengantarkannya, dan bersegera dalam menguburkannya.

Hal itu karena mayit ketika meninggal ada dua kemungkinan: dia orang saleh atau selain itu. Jika dia orang saleh maka menahannya adalah menghalanginya dari kenikmatan yang telah Allah sediakan untuknya di kuburnya, karena dia berpindah dari dunia ke tempat yang lebih baik dan lebih utama. Sebab ketika sakratul maut dan mencabut nyawanya, dia diberi kabar gembira, dikatakan kepada rohnya: “Bergembiralah dengan rahmat dan ridha dari Allah,” maka dia merindukan kabar gembira ini. Karena itu wajib dipercepat dan disegerakan. Jika ditahan maka dalam hal ini ada kezaliman terhadapnya dan menghalanginya dari kenikmatan yang Allah sediakan untuknya.

Jika dia bukan orang saleh, na’udzu billah, maka tidak pantas dia berada di antara kita dan sebaiknya kita bersegera melepaskan diri darinya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bersegaralah dengan jenazah.” Bersegaralah dengannya dalam memandikan, mengantarkan, dan menguburkannya, jangan tunda. “Jika dia orang saleh maka itu kebaikan yang kalian antarkan kepadanya” yaitu kebaikan dari tempat yang ditinggalkannya, kalian mengantarkannya kepada kebaikan karena dia berangkat – semoga Allah menjadikan kita termasuk mereka – menuju rahmat Allah, kenikmatan, kegembiraan dan cahaya, maka kalian mengantarkannya kepada kebaikan. “Dan jika dia selain itu” yaitu bukan orang saleh “maka itu kejahatan yang kalian lepaskan dari pundak kalian,” kalian terbebas darinya karena yang tidak ada kebaikan padanya, tidak ada kebaikan dalam keberadaannya.

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa disunnahkan bersegera dengan jenazah dan tidak menundanya. Yang dilakukan sebagian orang sekarang ketika mayit meninggal, mereka berkata: “Tunggulah sampai keluarganya datang dari segala penjuru,” dan sebagian mereka mungkin berada di Eropa atau Amerika dan mungkin memakan waktu sehari atau dua hari, ini adalah kezaliman terhadap mayit dan durhaka kepada perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bersegaralah dengan jenazah.” Keluarganya jika datang setelah dikubur bisa menyalatkan di kuburnya, perkara itu luas, alhamdulillah. Dan jika penguburannya ditunda sampai mereka datang, apa manfaatnya bagi mayit? Tidak ada manfaat baginya kecuali doa untuknya dengan menyalatkannya, dan ini bisa dicapai jika mereka menyalatkannya di kuburnya. Tidak ada alasan sama sekali untuk menahan mayit ini.

Jika ada yang berkata: “Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal hari Senin dan tidak dikubur kecuali malam Rabu?” Kami jawab: Benar, tetapi para sahabat radiyallahu ‘anhum ingin tidak mengubur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai mereka mengangkat khalifah untuk hamba-hamba Allah setelahnya agar bumi tidak kosong dari khalifah Allah di dalamnya. Karena itulah ketika selesai pembaiatan Abu Bakar radiyallahu ‘anhu, mereka mengubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini adalah alasan yang jelas dan terang.

Dari sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika dia orang saleh maka itu kebaikan yang kalian antarkan kepadanya, dan jika dia selain itu…” dapat dipahami bahwa sebaiknya mengungkapkan kata-kata buruk dengan sesuatu yang menunjukkannya tanpa keburukan, karena lawan kata saleh adalah rusak, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpindah dari kata “rusak” kepada sabdanya “selain itu.” Ini termasuk sopan santun dalam berbahasa, padahal maknanya sama. Sopan santun dalam berbahasa memiliki pengaruh yang menakjubkan.

Perhatikanlah firman Allah tentang jin: “Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui apakah keburukan yang dikehendaki bagi penghuni bumi ataukah Tuhan mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.” (QS. al-Jin: 10) Ketika mereka menyebutkan kebaikan, mereka menyandarkannya kepada Allah “ataukah Tuhan mereka menghendaki kebaikan bagi mereka,” sedangkan dalam keburukan mereka berkata “apakah keburukan yang dikehendaki” dan tidak berkata “keburukan yang dikehendaki Allah,” padahal Allah menghendaki kebaikan dan keburukan. Tetapi keburukan yang dikehendaki Allah bukanlah keburukan dalam perbuatan-Nya, melainkan dalam objek yang dikehendaki-Nya. Adapun perbuatan Allah ‘azza wa jalla tidak diragukan bahwa itu kebaikan, tetapi Dia menakdirkan keburukan demi kebaikan karena hikmah yang dikehendaki-Nya ‘azza wa jalla.

Yang penting, seseorang sebaiknya sopan dalam menyusun kata-kata tanpa merusak makna. Disebutkan bahwa seorang raja melihat mimpi yaitu giginya rontok dan dia khawatir karenanya. Maka dia mengumpulkan para penafsir mimpi, lalu salah seorang berkata kepadanya: “Pengikut dan keluarga tuanku akan mati.” Raja kaget dan tidak suka dengan tafsiran ini, maka dia memerintahkan orang itu dicambuk. Kemudian dia memanggil yang lain dan berkata: “Apa yang aku lihat?” Dia berkata: “Sesungguhnya raja akan berumur paling panjang di antara keluarganya.” Maknanya sama, maka raja menghormatinya dan memberinya hadiah. Kata-kata memiliki pengaruh, karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan jika dia selain itu maka itu kejahatan yang kalian lepaskan dari pundak kalian.”

Kemudian disebutkan hadits Abu Sa’id al-Khudri radiyallahu ‘anhu bahwa seseorang ketika meninggal dan jenazahnya dipikul, jika dia orang saleh maka dia berkata: “Majukanlah aku, majukanlah aku,” dia mengatakannya dengan suara yang bisa didengar, didengar oleh segala sesuatu kecuali manusia, tidak mendengarnya. Ini adalah nikmat dari Allah ‘azza wa jalla, karena kalau kita mendengar apa yang dikatakan orang mati di atas usungannya niscaya kita akan gelisah, tetapi Allah menyembunyikannya dari kita. Namun hewan mendengarnya, segala sesuatu mendengarnya. Dia berkata: “Majukanlah aku, majukanlah aku” kepada apa dia dimajukan? Kepada kenikmatan yang Allah sediakan untuknya yang telah dikabarkan kepadanya ketika sakratul maut.

Jika dia bukan orang saleh maka dia berkata: “Celaka dia! Ke mana kalian membawanya?” Na’udzu billah. Dia berdoa dengan kecelakaan karena dia akan dimajukan – na’udzu billah – kepada azab di kubur, kubur akan menyempit atasnya sehingga tulang rusuknya bertemu, dan dibukakan pintu untuknya ke neraka, na’udzu billah. Tidak ada seorang pun dari manusia yang hidup yang mengetahui dan merasakan hal itu. Termasuk nikmat Allah subhanahu wa ta’ala bahwa Dia menyembunyikannya dari kita. Andai kita mengetahui hal itu niscaya kita tidak akan pernah saling mengubur, tetapi Allah menyembunyikannya.

Hal ini menunjukkan bahwa termasuk hak mayit atas kita adalah kita bersegera dengannya. Karena itulah ulama berkata: “Disunnahkan bersegera dalam mengurus mayit kecuali jika dia meninggal mendadak, maka ditunggu sampai diyakini bahwa dia telah meninggal, karena mungkin itu pingsan dan dia masih hidup, maka ditunggu sampai diyakini bahwa dia telah meninggal, kemudian kita bersegera dengannya.” Wallahu’l-muwaffaq.

Bab Mempercepat Pelunasan Hutang Mayit Dan Bersegera Dalam Mengurusnya Kecuali Jika Meninggal Mendadak Maka Ditunggu Sampai Diyakini Kematiannya

943 – Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jiwa orang mukmin tergantung dengan hutangnya sampai dilunasi untuknya.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan.

944 – Dari Hushain bin Wahwah radiyallahu ‘anhu bahwa Thalhah bin al-Bara’ bin ‘Azib radiyallahu ‘anhuma sakit, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenguknya lalu bersabda: “Aku melihat Thalhah sudah didatangi kematian, maka beritahulah aku tentang keadaannya dan segerakan (pengurusannya), sesungguhnya tidak pantas bangkai seorang muslim ditahan di tengah-tengah keluarganya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadus Shalihin: Bab mempercepat pelunasan hutang mayit dan bersegera mengurusnya kecuali jika meninggal mendadak maka ditunggu sampai diyakini kematiannya. Hal itu menunjukkan bahwa seseorang jika meninggal maka wajib bagi keluarganya untuk bersegera melunasi hutangnya jika dia memiliki hutang, dan tidak boleh bagi mereka menundanya karena harta yang mereka warisi dari hartanya tidak ada hak bagi mereka kecuali setelah hutang selesai. Artinya para ahli waris tidak memiliki hak sedikitpun dari harta peninggalan sampai hutang dilunasi.

Karena itulah Allah ta’ala berfirman dalam ayat-ayat waris: “…sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).” (QS. an-Nisa’: 12) Para ahli waris tidak berhak mengambil sesuatu pun dari harta peninggalan sampai mereka melunasi hutang mayit, dan wajib bagi mereka bersegera dalam melunasi hutang kecuali jika hutang itu ditangguhkan, maka diminta kepada pemilik piutang untuk menunggu. Jika mereka menolak maka dipercepat untuk mereka, atau jika para ahli waris memberikan jaminan dengan gadai atau penjamin.

Orang-orang telah menyepelekan dalam melunasi hutang orang mati, engkau dapati mayit meninggal dan dia memiliki hutang, maka para ahli waris bermain-main dengan harta peninggalan dan menunda-nunda melunasi hutang. Misalnya dia memiliki hutang ratusan ribu dan meninggalkan banyak properti, maka para ahli waris berkata: “Kita tidak akan jual properti, tapi kita tunggu sampai harga properti naik kemudian kita jual.” Ini haram! Yang wajib adalah mereka bersegera bahkan seandainya mereka menjual sesuatu dengan setengah harga, karena harta itu bukan milik mereka melainkan milik mayit.

Termasuk dalam hal ini jika seseorang meminjam dari dana pengembangan properti dan belum membayar angsuran, engkau dapati para ahli waris bermain-main dan tidak membayar dana pengembangan, bahkan setan mungkin membisikkan kepada mereka untuk mengajukan permohonan pembebasan kepada pemerintah, kemudian mereka berkata: “Kita tunggu kapan datang jawaban, mungkin ditolak atau mungkin dibebaskan,” tetapi tidak ada yang tahu. Tidak halal bagi mereka berbuat demikian. Yang wajib adalah mereka bersegera melunasi hutang mayit.

Adapun jika mayit telah memenuhi angsuran yang wajib atasnya semasa hidupnya dan rumah masih digadaikan kepada dana pengembangan, maka mayit bebas dengan hal itu dan tidak ada yang mengenainya. Sebagian orang yang bersifat wara’ ketika mayit meninggal dan dia meminjam dari dana pengembangan serta telah memenuhi semua angsuran yang jatuh tempo semasa hidupnya, mereka menyangka bahwa roh mayit tergantung dengan hutang ini, padahal tidak demikian, selama ada gadai maka mayit bebas darinya.

Yang menunjukkan hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dan dia memiliki hutang kepada seorang Yahudi dan telah menggadaikan baju zirahnya kepadanya. Apakah engkau akan berkata bahwa jiwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tergantung dengan hutang? Tidak, karena beliau telah menggadaikan sesuatu yang bisa dia ambil haknya darinya.

Kemudian pengarang rahimahullah menyebutkan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jiwa orang mukmin tergantung dengan hutangnya sampai dilunasi untuknya” yaitu jiwanya ketika dia di kuburnya tergantung dengan hutang seakan-akan – wallahu a’lam – dia menderita karena penundaan hutang dan tidak bisa bergembira dengan kenikmatan dan tidak bisa merasa lapang karena dia memiliki hutang. Karena itulah kami katakan bahwa wajib bagi para ahli waris untuk bersegera melunasi hutang.

Adapun hadits kedua, telah disebutkan pembahasannya yaitu bahwa disunnahkan bersegera dengan jenazah, karena itulah dia berkata: “tidak pantas bangkai seorang muslim ditahan di tengah-tengah keluarganya.” Tetapi jika ditahan selama satu atau dua jam untuk menunggu banyaknya jamaah, misalnya meninggal di awal siang hari Jumat dan mereka berkata: “Kita tunggu untuk salat karena banyaknya jamaah,” maka tidak mengapa insya Allah, dan ini penundaan yang tidak berbahaya. Wallahu’l-muwaffaq.

 

 

Bab Nasihat di Kuburan

Hadits 945

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami sedang berada dalam suatu jenazah di Baqi’ al-Gharqad, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepada kami. Beliau duduk dan kami duduk mengelilinginya. Bersama beliau ada tongkat kecil. Beliau menundukkan kepalanya dan mulai mencoret-coret dengan tongkatnya, kemudian bersabda:

‘Tidak ada seorang pun di antara kalian melainkan telah ditetapkan tempatnya di neraka dan tempatnya di surga.’

Mereka bertanya: ‘Ya Rasulullah, mengapa kita tidak bertawakal saja pada kitab (takdir) kita?’ Beliau menjawab:

‘Beramallah! Karena setiap orang dimudahkan untuk apa yang ia diciptakan untuknya.’

Kemudian beliau menyebutkan hadits secara lengkap.” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: “Bab nasihat di kuburan.” Nasihat adalah mengingatkan manusia dengan hal-hal yang dapat meluluhkan hati mereka, baik dengan menghimbau kepada kebaikan maupun dengan menakut-nakuti dari keburukan. Itulah nasihat. Dan penasihat yang paling agung, terbaik, dan paling bermanfaat bagi hati adalah Al-Qur’an al-Karim, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang ada dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Yunus: 57)

Al-Qur’an bagi orang yang memiliki hati atau memperhatikan dengan saksama merupakan penasihat yang paling agung. Namun hati kebanyakan manusia tidak mengambil pelajaran dari Al-Qur’an karena adanya kekerasan dalam hati mereka. Allah Ta’ala berfirman tentang orang yang ketika dibacakan ayat-ayat kepadanya:

“Dia berkata: ‘Ini adalah dongeng orang-orang dahulu.'” (Al-Mutaffifin: 13)

Na’udzubillah. Allah Ta’ala berfirman:

“Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (Al-Mutaffifin: 14)

Yakni hati mereka tertutup oleh perbuatan-perbuatan buruk yang mereka lakukan sehingga mereka tidak merasakan Al-Qur’an sebagaimana yang dirasakan oleh orang-orang bertakwa yang telah diberi karunia oleh Allah. Kita mohon kepada Allah agar Dia berkenan kepada kita dan kepada kalian.

Namun demikian, terkadang datang seseorang yang diberi Allah kemampuan penjelasan, kefasihan, dan ilmu, lalu ia menasihati manusia dan mengingatkan mereka sehingga dapat melunakkan hati mereka dengan cara yang tidak bisa dilakukan ketika Al-Qur’an dibacakan kepada mereka. Ini adalah sesuatu yang nyata dan teruji.

“Kami sedang berada dalam suatu jenazah di Baqi’ al-Gharqad” yang sekarang dikenal di Madinah. Gharqad adalah sejenis pohon yang terkenal. Tempat itu dinamakan Baqi’ al-Gharqad karena banyaknya jenis pohon ini di sana. Tempat itu adalah pemakaman penduduk Madinah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

“Ya Allah, ampunilah penduduk Baqi’ al-Gharqad”

Beliau mengucapkannya tiga kali.

Mereka sedang berada dalam suatu jenazah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan duduk. Orang-orang duduk mengelilingi beliau karena semua orang senang menjadi teman duduk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka duduk mengelilingi beliau. Di tangan beliau ada tongkat kecil (batang kayu). Beliau menundukkan kepalanya dan mulai mencoret-coret dengan batang kayu seperti orang yang sedang bersedih, shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kemudian beliau bersabda:

“Tidak ada seorang pun di antara kalian melainkan telah ditetapkan tempatnya di surga dan tempatnya di neraka.”

Setiap manusia dari Bani Adam telah ditetapkan tempatnya di surga jika ia termasuk ahli surga, dan tempatnya di neraka jika ia termasuk ahli neraka. Hal itu telah ditetapkan sebelum penciptaan langit dan bumi sebanyak lima puluh ribu tahun. Kita mohon kepada Allah agar Dia menjadikan kita dan kalian termasuk orang-orang yang berbahagia.

Ketika beliau mengucapkan perkataan ini, mereka berkata: “Ya Rasulullah, mengapa kita tidak meninggalkan amal dan bertawakal saja pada kitab (takdir)? Maksudnya, selama urusan sudah tertulis, apa gunanya beramal?”

Beliau menjawab: “Jangan tinggalkan amal! Surga tidak datang kecuali dengan amal, dan neraka tidak datang kecuali dengan amal. Tidak ada yang masuk neraka kecuali orang yang beramal dengan perbuatan ahli neraka, dan tidak ada yang masuk surga kecuali orang yang beramal dengan perbuatan ahli surga.”

Beliau bersabda:

“Beramallah! Karena setiap orang dimudahkan untuk apa yang ia diciptakan untuknya.”

Adapun ahli kebahagiaan, mereka dimudahkan untuk melakukan perbuatan ahli kebahagiaan. Adapun ahli kecelakaan, mereka dimudahkan untuk melakukan perbuatan ahli kecelakaan. Kemudian beliau membaca firman Allah Ta’ala:

“Adapun orang yang kikir dan merasa dirinya cukup serta mendustakan yang terbaik, maka Kami akan menyiapkan baginya jalan yang sukar.” (Al-Lail: 8-10)

Beliau berkata: “Beramallah! Jangan bertawakal pada kitab. Kitab itu urusan yang tidak diketahui, kita tidak tahu apa isinya. Tetapi barangsiapa beramal kebaikan maka itu adalah kabar gembira bahwa ia termasuk ahli kebaikan. Dan barangsiapa beramal selain itu maka itu adalah peringatan.”

Beliau bersabda:

“Beramallah! Karena setiap orang dimudahkan untuk apa yang ia diciptakan untuknya.”

Maka engkau wahai saudaraku, jika engkau melihat Allah telah memudahkan bagimu perbuatan ahli kebahagiaan, maka bergembiralah bahwa engkau termasuk ahli kebahagiaan. Jika engkau melihat dirimu tunduk pada shalat, zakat, perbuatan baik, dan ada takwa pada Allah ‘Azza wa Jalla, maka ketahuilah dan bergembiralah bahwa engkau termasuk ahli kebahagiaan. Karena Allah berfirman:

“Adapun orang yang memberikan dan bertakwa serta membenarkan yang terbaik, maka Kami akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (Al-Lail: 5-7)

Jika engkau melihat sebaliknya, engkau melihat dirimu senang melakukan perbuatan buruk (na’udzubillah) dan sesak dada melakukan ketaatan, maka hati-hatilah! Selamatkanlah dirimu dan bertaubatlah kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar Allah memudahkan bagimu. Ketahuilah bahwa jika engkau menghadap kepada Allah, Allah akan menghadap kepadamu. Bahkan jika engkau berbuat dosa, Allah Ta’ala berfirman:

“Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.'” (Az-Zumar: 53)

Berdasarkan hal ini, jika seseorang datang ke pemakaman dan orang-orang duduk mengelilinginya, maka di sini baik untuk menasihati mereka dengan hal yang sesuai seperti hadits ini atau hadits Abdurrahman bin Murrah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan sampai pada jenazah seorang laki-laki dari kaum Anshar. Beliau mendapati mereka sedang menggali kubur dan belum selesai menggalinya. Beliau duduk dan mereka duduk mengelilingi beliau seakan di atas kepala mereka ada burung karena menghormati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mengagungkan majlis ini, dan karena rasa takzim. Beliau mulai menceritakan kepada mereka bahwa jika seseorang didatangi maut, turunlah kepadanya malaikat rahmat atau malaikat azab. Beliau menceritakan kepada mereka hadits panjang untuk menasihati mereka. Itulah nasihat di kuburan.

Adapun jika ada orang yang berdiri di kuburan berbicara seakan ia berkhutbah, maka ini bukan dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bukan dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa seseorang berdiri di antara orang-orang berbicara seakan ia berkhutbah. Ini bukan dari sunnah. Sunnah adalah melakukan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hanya saja jika orang-orang sedang duduk dan mayit belum dikuburkan, maka duduklah menunggu pemakamannya dan berbicaralah dengan pembicaraan majlis, pembicaraan biasa.

Sebagian orang mengambil dari judul ini, judul An-Nawawi rahimahullah (dan sebelumnya Al-Bukhari dalam Shahihnya juga membuat judul serupa): “Bab nasihat di kuburan”, mereka mengambil dari ini untuk menjadi penceramah di hadapan orang-orang dengan berkhutbah dengan suara keras dan kata-kata “wahai hamba-hamba Allah” dan semacamnya dari kata-kata yang diucapkan dalam khutbah. Ini adalah pemahaman yang salah dan tidak benar. Nasihat di kuburan dibatasi dengan apa yang datang dalam sunnah saja agar pemakaman tidak dijadikan mimbar. Nasihat dilakukan dengan tenang, seseorang dalam kondisi duduk dan tampak padanya bekas kesedihan dan perenungan dan semacamnya, bukan bekas keberanian seakan ia memperingatkan tentara dengan mengatakan “selamat pagi dan petang kalian.”

Tetapi karunia Allah diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki. Sebagian orang memahami sesuatu dari nash dengan pemahaman yang tidak dikehendaki. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki kepada jalan yang lurus.

 

 

 

Bab Doa untuk Mayit Setelah Dikuburkan, Duduk di Kuburnya Sejenak untuk Mendoakan dan Memintakan Ampun serta Membaca Al-Qur’an

Hadits 946

Dari Abu ‘Amr (atau dikatakan Abu ‘Abdullah, atau dikatakan Abu Laila) ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila selesai dari penguburan mayit, beliau berdiri di atasnya (di sisinya) dan bersabda:

‘Mintalah ampun untuk saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan baginya, karena sekarang ia sedang ditanya.'”

(Riwayat Abu Dawud)

Hadits 947

Dari ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Apabila kalian menguburkan aku, maka berdirilah di sekeliling kuburku selama waktu menyembelih seekor unta dan membagi dagingnya agar aku merasa tenang dengan kehadiran kalian dan aku mengetahui apa yang akan kujawab kepada utusan Tuhanku.”

(Riwayat Muslim dan telah disebutkan secara panjang sebelumnya)

[Penjelasan]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: “Bab berdiri setelah penguburan mayit, mendoakan dan memintakan ampun untuknya.” Hal itu karena mayit apabila dikuburkan, maka datang kepadanya dua malaikat yang bertanya tentang Tuhannya, agamanya, dan nabinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila selesai dari penguburan mayit, beliau berdiri di sisinya dan bersabda:

“Mintalah ampun untuk saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan baginya, karena sekarang ia sedang ditanya.”

Maka disunnahkan bagi seseorang apabila orang-orang selesai dari penguburan mayit untuk berdiri di sisinya dan berkata: “Ya Allah, ampunilah dia” tiga kali, “Ya Allah, teguhkanlah dia” tiga kali, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kebanyakan waktunya apabila berdoa, beliau berdoa tiga kali. Kemudian beliau pergi dan tidak duduk setelah itu, tidak untuk berdzikir, tidak untuk membaca, dan tidak untuk meminta ampun. Demikianlah yang datang dalam sunnah.

Adapun yang disebutkan rahimahullah dari ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa ia memerintahkan keluarganya untuk berdiri di sisinya apabila mereka menguburkannya selama waktu menyembelih seekor unta, ia berkata: “Agar aku merasa tenang dengan kehadiran kalian dan aku melihat apa yang akan kujawab kepada utusan Tuhanku,” yakni para malaikat, maka ini adalah ijtihad darinya radhiyallahu ‘anhu. Tetapi ini ijtihad yang tidak kita setujui karena petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih sempurna daripada petunjuk orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berdiri atau duduk di kuburan setelah penguburan selama waktu menyembelih unta dan membagi dagingnya, dan beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk melakukan hal itu. Paling jauh yang ada adalah beliau memerintahkan mereka untuk berdiri di kuburan, memintakan ampun untuk pemiliknya, dan mendoakan keteguhan baginya saja. Itulah sunnah. Kemudian orang-orang pergi.

Adapun membaca (Al-Qur’an) di kuburan, yang lebih benar adalah makruh. Makruh bagi seseorang untuk pergi ke kuburan kemudian berdiri atau duduk di sisinya lalu membaca karena ini termasuk bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Setiap bid’ah adalah sesat.”

Paling ringan hukumnya adalah makruh. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

Bab Sedekah untuk Mayit dan Doa untuknya

 

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: ‘Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.'” (Al-Hashr: 10)

Hadits 948

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara mendadak. Aku kira seandainya ia bisa berbicara, ia akan bersedekah. Apakah ia mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya?”

Beliau menjawab:

“Ya.”

(Muttafaq ‘alaih)

Hadits 949

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya.”

(Riwayat Muslim)

[Penjelasan]

Penulis berkata dalam Riyadh ash-Shalihin: “Bab sedekah untuk mayit dan doa untuknya.” Kemudian ia mengutip firman Allah Ta’ala:

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: ‘Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau jadikan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.'” (Al-Hashr: 10)

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka” yaitu setelah dua golongan sebelumnya, yaitu Muhajirin dan Anshar yang telah menempati negeri dan beriman sebelum mereka. Karena umat ini terbagi menjadi tiga bagian: Muhajirin, Anshar, dan orang-orang yang datang setelah mereka. Allah telah mengumpulkan hal itu dalam dua ayat dalam Al-Qur’an, di antaranya firman-Nya:

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah.” (At-Taubah: 100)

Demikian pula dalam surah Al-Hashr:

“(Harta rampasan itu juga) untuk orang-orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka karena mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum (kedatangan) mereka, mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung. Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka berdoa: ‘Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.'” (Al-Hashr: 8-10)

Jika engkau melihat seseorang mendoakan rahmat kepada para sahabat, memintakan ampun untuk mereka, dan mencintai mereka, maka ketahuilah bahwa ia termasuk mereka, yaitu akan dibangkitkan bersama mereka. Jika engkau melihat seseorang mencaci para sahabat, tidak mendoakan rahmat untuk mereka, dan tidak memintakan ampun untuk mereka, maka mereka berlepas diri darinya dan ia berlepas diri dari mereka. Ia tidak memiliki bagian dalam umat ini karena para sahabat adalah perantara antara kita dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah menyampaikan syariat Allah dari Rasulullah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah perantara antara kita dengan Tuhan kita yang menyampaikan kepada kita kalam Tuhan kita.

Jika seseorang mencela perantara yang ada antara kita dengan Rasulullah, maka itu adalah celaan terhadap seluruh syariat, khususnya celaan terhadap Abu Bakar dan Umar karena keduanya adalah pengikut rasul yang paling utama secara mutlak. Tidak ada di antara pengikut Musa, Ibrahim, Isa, dan Muhammad yang lebih utama dari Abu Bakar dan Umar. Barangsiapa mencela keduanya, maka tidak ada sedikitpun iman dalam hatinya, na’udzubillah. Demikian pula barangsiapa mencaci para sahabat dan mencela mereka, maka ia telah mencela agama Allah ‘Azza wa Jalla.

Karena itulah Allah berfirman: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka berdoa: ‘Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.'”

Kemudian ia berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak. Seandainya ia bisa berbicara, ia akan bersedekah. Apakah aku bisa bersedekah untuknya?” Beliau menjawab: “Ya.”

Hal itu menunjukkan bolehnya bersedekah untuk mayit. Maka niatkan jika engkau hendak bersedekah bahwa sedekah ini untuk ibumu, ayahmu, saudaramu, saudarimu, atau siapa pun muslim yang telah meninggal. Sesungguhnya itu bermanfaat baginya.

Adapun doa untuk mayit, dalam hadits Abu Hurairah:

“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya”

karena tempat beramal adalah dunia. Jika ia meninggal maka berakhirlah, tidak ada amal setelah kematian.

“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah”

yaitu ia sendiri yang meletakkan wakaf berupa tanah atau apa pun untuk orang-orang fakir,

“atau ilmu yang bermanfaat”

yaitu setelahnya,

“atau anak saleh yang mendoakan untuknya”

karena yang tidak saleh tidak mendoakan orang tuanya dan tidak berbakti kepada mereka. Tetapi yang salehlah yang mendoakan orang tuanya setelah kematian mereka.

Karena itulah sangat penting bagi kita untuk bersungguh-sungguh menjaga kesalihan anak-anak kita karena kesalihan mereka adalah kesalihan untuk mereka dan kebaikan bagi kita, di mana mereka mendoakan kita setelah kematian.

Yang paling utama dari ketiga hal ini adalah ilmu yang bermanfaat. Saya berikan kalian contoh, bahkan banyak contoh: Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu termasuk sahabat yang paling fakih setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia terkadang jatuh ke tanah karena sangat lapar. Meski demikian, kebanyakan kaum muslimin sekarang tidak membaca kecuali riwayat-riwayatnya. Dialah yang menyampaikan kepada kita hadits-hadits ini, dan itu adalah sedekah jariyah jika dibandingkan dengan sedekah-sedekah lain di zamannya.

Imam Ahmad, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengajar kita padahal mereka di kubur karena kitab-kitab mereka ada di tangan kita. Khalifah terbesar, pedagang terbesar di zaman Ibnu Taimiyah rahimahullah, apakah kebaikan mereka sampai kepada kita hari ini? Sama sekali tidak. Maka ilmu adalah yang paling bermanfaat dari ketiganya. Sedekah jariyah mungkin terganggu, anak saleh mungkin meninggal, tetapi ilmu yang bermanfaat yang dimanfaatkan kaum muslimin akan kekal sampai Allah menghendaki.

Maka bersungguh-sungguhlah wahai saudaraku pada ilmu karena tidak ada yang menyamainya, sebagaimana kata Imam Ahmad bagi yang benar niatnya. Bersungguh-sungguhlah pada ilmu syar’i dan hal-hal yang mendukungnya seperti nahwu dan semacamnya agar Allah memberimu manfaat dan memberi manfaat melaluimu. Wallahu al-muwaffiq.

 

Bab: Pujian Orang-orang terhadap Mayat

950 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Mereka melewati sebuah jenazah lalu memuji si mayat dengan kebaikan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Telah wajib.” Kemudian mereka melewati jenazah lain dan mencela si mayat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Telah wajib.” Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bertanya: “Apa yang telah wajib?” Beliau menjawab: “Yang ini kalian puji dengan kebaikan maka wajib baginya surga, dan yang ini kalian cela dengan keburukan maka wajib baginya neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah di bumi.” (Muttafaq ‘alaih)

951 – Dari Abu al-Aswad, dia berkata: Aku datang ke Madinah dan duduk bersama Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Kemudian lewatlah sebuah jenazah dan orang-orang memuji pemiliknya dengan kebaikan, maka Umar berkata: “Wajib.” Kemudian lewat jenazah lain dan orang-orang memuji pemiliknya dengan kebaikan, maka Umar berkata: “Wajib.” Kemudian lewat yang ketiga dan orang-orang mencela pemiliknya, maka Umar berkata: “Wajib.” Abu al-Aswad berkata: Maka aku bertanya: “Apa yang wajib, wahai Amirul Mukminin?” Dia menjawab: “Aku berkata sebagaimana yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Siapa saja muslim yang disaksikan empat orang dengan kebaikan, Allah akan memasukkannya ke surga.'” Kami bertanya: “Bagaimana dengan tiga orang?” Beliau menjawab: “Dan tiga orang.” Kami bertanya: “Bagaimana dengan dua orang?” Beliau menjawab: “Dan dua orang.” Kemudian kami tidak bertanya tentang satu orang.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)

[Penjelasan]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: “Bab pujian orang-orang terhadap mayat,” yaitu menyebut mayat dengan kebaikan atau keburukan. Ketika seseorang meninggal dunia, maka orang-orang akan memujinya dengan kebaikan atau keburukan sesuai dengan apa yang mereka ketahui tentang keadaannya.

Kemudian penulis menyebutkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu dan hadits Abu al-Aswad bersama Umar bin Khattab. Dalam hadits Anas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati jenazah dalam majelisnya, lalu mereka memuji pemiliknya dengan kebaikan, maka beliau bersabda: “Wajib.” Kemudian mereka melewati jenazah lain dan mereka mencela dengan keburukan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wajib.” Umar bin Khattab bertanya: “Apa yang wajib, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Kalian memuji yang pertama dengan kebaikan maka wajib baginya surga, dan kalian mencela yang kedua dengan keburukan maka wajib baginya neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah di bumi.”

Yang kedua sepertinya – wallahu a’lam – dari golongan munafik. Para munafik pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak terdapat di Madinah, mereka menampakkan Islam namun menyembunyikan kekafiran – na’udzu billah. Para munafik berada di tingkat paling bawah dari neraka kecuali yang bertaubat.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa jika kaum muslimin memuji mayat dengan kebaikan, maka itu menunjukkan bahwa dia termasuk ahli surga, maka wajib baginya surga. Dan jika mereka mencelanya dengan keburukan, maka itu menunjukkan bahwa dia termasuk ahli neraka, maka wajib baginya neraka. Tidak ada perbedaan dalam hal ini apakah kesaksian itu pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau setelahnya, karena hadits Abu al-Aswad bersama Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu terjadi setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menurunkan standar hingga menyebutkan bahwa orang yang disaksikan dua orang dengan kebaikan maka dia termasuk ahli surga.

Dari akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa kami tidak bersaksi untuk seseorang dengan surga atau neraka kecuali orang yang disaksi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka kami bersaksi untuk orang yang disaksi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga dan kami bersaksi dengan neraka untuk orang yang disaksi beliau dengan neraka.

Contoh orang yang disaksi beliau dengan surga adalah keempat khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali), begitu juga sepuluh orang yang diberi kabar gembira dengan surga lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman di surga, Ali di surga, Sa’d bin Abi Waqqash di surga, Sa’id bin Zaid di surga, Abdurrahman bin Auf di surga, Abu Ubaidah bin Jarrah di surga, Zubair bin Awwam di surga.” Mereka adalah sepuluh orang yang dijadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semuanya sebagai ahli surga.

Ukasyah bin Mihshan, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa tujuh puluh ribu dari umat ini akan masuk tanpa hisab atau azab, dia berkata: “Ya Rasulullah, doakan Allah agar menjadikan aku termasuk mereka.” Beliau berkata: “Kamu termasuk mereka.” Orang lain berkata: “Ya Rasulullah, doakan Allah agar menjadikan aku termasuk mereka.” Beliau berkata: “Ukasyah telah mendahuluimu.”

Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu memiliki suara yang keras. Ketika turun firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian meninggikan suara kalian melebihi suara Nabi, dan janganlah kalian mengeraskan perkataan kepadanya sebagaimana kerasnya perkataan sebagian kalian kepada sebagian yang lain, supaya tidak hapus amal-amal kalian sedang kalian tidak menyadari” (Al-Hujurat: 2), dia takut radhiyallahu ‘anhu dan tinggal di rumahnya terkurung sambil menangis karena khawatir amalnya menjadi sia-sia karena dia bersuara keras. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merindukannya lalu mengutus seseorang kepadanya. Setelah diberi tahu keadaannya, beliau bersabda: “Bahkan kamu akan hidup dengan terpuji, mati syahid, dan masuk surga.”

Setiap orang yang disaksi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga, kami bersaksi untuknya. Dan orang yang disaksi beliau dengan neraka, kami bersaksi untuknya dengan neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersaksi untuk sekelompok orang dengan neraka. Begitu juga dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman tentang Abu Lahab yang merupakan paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kelak dia akan masuk ke api yang bergejolak, dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut” (Al-Masad: 3-5).

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa pamannya Abu Thalib berada dalam kubangan api dan dia mengenakan dua sandal yang membuat otaknya mendidih – na’udzu billah. Seorang laki-laki datang kepada beliau dan berkata: “Ya Rasulullah, di mana ayahku?” Beliau menjawab: “Ayahmu di neraka.” Beliau memberitahukan bahwa Amr bin Luhayy al-Khuza’i menyeret ususnya di neraka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Begitu juga orang yang disepakati umat dalam memujinya, maka kami bersaksi untuknya dengan surga. Misalnya Imam Ahmad rahimahullah, asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik, Sufyan ats-Tsauri, Sufyan bin Uyainah, dan para imam lainnya yang disepakati umat dalam memuji mereka, maka kami bersaksi bagi mereka bahwa mereka termasuk ahli surga.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah disepakati orang-orang dalam memujinya kecuali yang menyimpang. Dan orang yang menyimpang akan menyimpang ke neraka, maka dia disaksi dengan surga menurut pendapat ini. Pendapat ini dikuatkan oleh hadits Umar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Bukhari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang disaksikan empat, tiga, dan dua orang,” kemudian mereka tidak bertanya tentang satu orang.

Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kami dan kalian termasuk orang-orang yang diharamkan atas neraka.

 

Bab: Keutamaan Orang yang Meninggal Anak-anaknya yang Masih Kecil

952 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim yang meninggal tiga anaknya yang belum mencapai usia dosa kecuali Allah akan memasukkannya ke surga karena fadhal rahmat-Nya kepada mereka.” (Muttafaq ‘alaih)

953 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah meninggal bagi seorang muslim tiga orang anaknya kecuali api neraka tidak akan menyentuhnya kecuali sekedar memenuhi sumpah.” (Muttafaq ‘alaih)

Maksud “memenuhi sumpah” adalah firman Allah Ta’ala: “Dan tidak ada seorangpun dari kalian melainkan akan melewatinya” (Maryam: 71). Adapun melewati adalah menyeberangi shirath, yaitu jembatan yang terbentang di atas punggung jahannam – semoga Allah melindungi kita darinya.

954 – Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Ya Rasulullah, kaum laki-laki telah mengambil pembicaraanmu, maka buatkanlah untuk kami dari dirimu satu hari di mana kami datang kepadamu dan engkau mengajari kami dari apa yang Allah ajarkan kepadamu.” Beliau berkata: “Berkumpullah pada hari ini dan itu.” Maka mereka berkumpul, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka dan mengajari mereka dari apa yang Allah ajarkan kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: “Tidak ada di antara kalian seorang wanita yang mendahulukan tiga anaknya kecuali mereka akan menjadi penghalang baginya dari neraka.” Seorang wanita berkata: “Bagaimana dengan dua anak?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Dan dua anak.” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Penulis rahimahullah Ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: “Bab keutamaan orang yang meninggal anak-anaknya yang masih kecil,” yaitu bab tentang keutamaan yang diberikan kepada orang yang meninggal anak-anaknya yang masih kecil, yaitu yang mengharapkan pahala dari Allah ‘azza wa jalla dan bersabar.

Kemudian beliau menyebutkan hadits Anas, Abu Hurairah, dan Abu Sa’id yang semuanya menunjukkan keutamaan tersebut, bahwa jika seseorang meninggal anak-anaknya yang masih kecil yang belum mencapai usia dosa – yaitu belum baligh – maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari neraka karena fadhal rahmat kepada mereka. Karena anak-anak kecil ini adalah tempat kasih sayang.

Anak-anak ketika sudah besar akan mandiri dan tidak ada pada orang tuanya kasih sayang kepada mereka seperti kasih sayang yang ada pada anak-anak kecil. Jika seseorang memiliki anak-anak kecil lalu mereka meninggal dan dia mengharapkan pahala dari Allah dan mereka berjumlah tiga, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari neraka, sehingga api tidak akan menyentuh mereka kecuali sekedar memenuhi sumpah.

Yang dimaksud dengan “memenuhi sumpah” adalah firman Allah Ta’ala: “Dan tidak ada seorangpun dari kalian melainkan akan melewatinya, hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kepastian yang sudah ditetapkan. Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalamnya dengan berlutut” (Maryam: 71-72).

Dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri tentang berkumpulnya para wanita hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka dan mengajari mereka dari apa yang Allah ajarkan kepada beliau, dan memberitahu mereka bahwa tidak ada seorang wanita pun yang meninggal tiga anaknya yang belum mencapai usia dosa kecuali api tidak akan menyentuhnya kecuali sekedar memenuhi sumpah. Seorang wanita berkata: “Bagaimana dengan dua anak?” Beliau menjawab: “Dan dua anak.”

Berdasarkan hal ini, maka itu termasuk fadhal Allah juga bahwa jika seseorang meninggal dua anaknya, laki-laki atau perempuan, kemudian bersabar dan mengharapkan pahala, maka itu akan menjadi penghalang baginya dari neraka. Wallahu al-muwaffiq.

 

Bab: Menangis dan Takut Ketika Melewati Kuburan Orang-orang Zalim dan Tempat Kebinasaan Mereka, Menampakkan Kebutuhan kepada Allah Ta’ala, dan Peringatan dari Lalai akan Hal Itu

955 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya – yaitu ketika mereka sampai di Hijr, negeri Tsamud: “Janganlah kalian memasuki (tempat tinggal) orang-orang yang diazab ini kecuali kalian dalam keadaan menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah memasuki (tempat) mereka agar tidak menimpa kalian apa yang menimpa mereka.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat lain disebutkan: “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati Hijr, beliau bersabda: ‘Janganlah kalian memasuki tempat tinggal orang-orang yang menzalimi diri mereka sendiri agar tidak menimpa kalian apa yang menimpa mereka, kecuali kalian dalam keadaan menangis.'” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi kepalanya dan mempercepat jalannya hingga melewati lembah tersebut.

[Penjelasan]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: “Bab menangis ketika melewati kuburan orang-orang zalim dan takut agar tidak menimpa seseorang apa yang menimpa mereka.”

Kemudian beliau menyebutkan hadits Ibnu Umar tentang perjalanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati Hijr, negeri Tsamud. Tsamud adalah kaum Shalih yang diutus Allah kepada mereka Shalih ‘alaihish shalatu was salam. Dia mengingatkan mereka kepada Allah tetapi mereka mengkafirkannya. Maka dia berkata: “Bersenang-senanglah di negeri kalian tiga hari.” Kemudian mereka ditimpa teriakan dan gempa bumi, sehingga mereka menjadi mayat yang bergelimpangan di negeri mereka.

Allah Ta’ala telah memberi mereka kemampuan dan kekuatan dalam memahat gunung-gunung dan membangun istana-istana di dataran. Mereka menjadi umat yang kuat tetapi Allah Ta’ala menghancurkan mereka dengan gempa dan teriakan sehingga mereka mati semua.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati mereka dalam perjalanannya ke Tabuk. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian memasuki (tempat tinggal) mereka ini kecuali kalian menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah memasuki mereka agar tidak menimpa kalian apa yang menimpa mereka.”

Oleh karena itu, kami katakan tidak boleh bagi seseorang pergi ke negeri Tsamud untuk bertamasya dan melihat tempat tinggal mereka, karena itu adalah pelanggaran terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali seseorang yang ingin pergi untuk mengambil pelajaran dan dia menangis ketika melewati tempat-tempat tersebut. Jika dia tidak menangis, maka tidak boleh baginya memasuki (tempat) mereka karena mungkin akan menimpanya apa yang menimpa mereka.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati lembah mereka, beliau menutupi kepalanya – yaitu menundukkannya – dan mempercepat jalannya hingga melewati lembah tersebut.

Dengan ini kita mengetahui kesalahan orang-orang bodoh yang pergi ke negeri Tsamud untuk bertamasya dan berekreasi, lalu tinggal di sana berhari-hari melihat peninggalan-peninggalan kuno mereka. Sesungguhnya itu adalah maksiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyelisihi petunjuk dan sunnahnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melewati negeri tersebut mempercepat langkah dan menutupi kepalanya hingga melewati lembah tersebut.

Beliau memperingatkan agar seseorang tidak tinggal di tempat tinggal orang-orang yang menzalimi diri mereka sendiri dan yang dibinasakan Allah di bumi ini karena takut akan menimpa seseorang apa yang menimpa mereka berupa azab Allah, baik karena kekafiran kepada Allah ‘azza wa jalla hingga pantas mendapat azab ini, maupun karena hukuman yang dihukumkan kepadanya meskipun tidak kafir. Ketika bertemu Allah Ta’ala pada hari kiamat, maka Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

KITAB ADAB-ADAB PERJALANAN

Bab Anjuran Berangkat pada Hari Kamis dan Anjuran Berangkat di Awal Siang

 

Hadits 956 – Dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat dalam perang Tabuk pada hari Kamis dan beliau menyukai berangkat pada hari Kamis. (Muttafaq ‘alaih). Dalam riwayat Bukhari Muslim disebutkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berangkat kecuali pada hari Kamis.”

Hadits 957 – Dari Shakhr bin Wada’ah Al-Ghamidi, seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, berkahilah umatku pada waktu pagi (awal siang) mereka.” Ketika beliau mengirim pasukan atau tentara, beliau mengirim mereka di awal siang. Shakhr adalah seorang pedagang dan dia mengirim dagangannya di awal siang, maka dia menjadi kaya dan hartanya berlimpah. (Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata: hadits hasan)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullahu ta’ala berkata dalam kitab adab-adab perjalanan. Perjalanan adalah meninggalkan kampung halaman, yaitu seseorang keluar dari negerinya ke negeri lain. Dinamakan safar (perjalanan) karena berasal dari kata isfar yang berarti keluar dan tampak, sebagaimana dikatakan “asfara ash-shubh” ketika fajar terbit dan tampak. Ada juga yang mengatakan dalam maknanya, perjalanan dinamakan safar karena ia menyingkap akhlak seseorang, artinya menampakkan dan menjelaskan keadaan mereka. Berapa banyak orang yang tidak kamu kenal dan tidak kamu ketahui sikapnya kecuali jika kamu bepergian bersamanya, barulah kamu mengetahui akhlak, sikapnya, sikap mengutamakan orang lain, dan sebagainya. Hingga Umar radhiyallahu ‘anhu jika ada orang yang memuji seseorang di hadapannya, dia berkata kepadanya: “Apakah kamu pernah bepergian bersamanya? Apakah kamu pernah bermuamalah dengannya?” Jika dia menjawab ya, maka dia menerima hal itu. Jika dia berkata tidak, maka dia berkata: “Kamu tidak mengetahui tentang dirinya.”

Kemudian, dalam perjalanan sebaiknya seseorang memilih waktu-waktu yang lebih mudah dan cocok. Di antaranya adalah di akhir pekan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kebanyakan perjalanannya berangkat pada hari Kamis, dan kadang-kadang berangkat pada hari lain. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat pada perjalanan terakhir yang beliau lakukan yaitu haji wada’ pada hari Sabtu. Namun biasanya ketika bepergian, terutama jika dalam peperangan, itu adalah pada hari Kamis. Hikmahnya, wallahu a’lam, adalah bahwa hari itu adalah hari diangkatnya amal dan dipaparkan kepada Allah ‘azza wa jalla, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai agar amalnya dipaparkan kepada Allah pada hari itu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai berangkat di awal siang karena hal itu menyambut siang hari, sebab mungkin seseorang terkejut dalam perjalanannya dengan hal yang panjang padahal dia hanya bersiap sedikit, maka sulit baginya untuk keluar darinya. Ini pada perjalanan-perjalanan yang ada di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan hewan tunggangan dan berjalan kaki. Adapun hari ini, sebagaimana kalian saksikan, orang-orang tidak menemukan kesulitan di awal siang atau akhirnya. Kemudian perjalanan di masa sekarang terikat dengan pesawat dan jadwal. Bagaimanapun, jika berangkat di awal siang dan pada hari Kamis, maka itu lebih baik. Jika tidak memungkinkan baginya, maka tidak apa-apa, walhamdulillahi.

Kemudian disebutkan hadits Shakhr radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, berkahilah umatku pada waktu pagi mereka,” yaitu di awal siang. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa agar Allah memberkahi di awal siang untuk umatnya karena itu adalah awal pekerjaan. Siang hari sebagaimana Allah ta’ala berfirman: “Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan” (An-Naba’: 11). Jika seseorang menyambutnya dari awalnya, maka akan ada berkah dalam hal itu. Ini adalah sesuatu yang dapat disaksikan bahwa seseorang jika bekerja di awal siang akan menemukan berkah dalam pekerjaannya. Namun sayang, kebanyakan kita hari ini tidur di awal siang dan tidak bangun kecuali pada waktu dhuha, sehingga terlewatkan awal siang yang di dalamnya terdapat berkah. Orang awam berkata: “Pemimpin siang adalah awalnya,” yaitu awal siang adalah yang menjadi fokus pekerjaan. Shakhr mengirim dagangannya di awal siang maka dia menjadi kaya dan hartanya berlimpah karena doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan berkah untuk umat ini pada waktu pagi mereka. Wallahu al-muwaffiq.

 

Bab Anjuran Mencari Teman Perjalanan dan Mengangkat Salah Seorang di Antara Mereka Sebagai Pemimpin yang Mereka Taati

Hadits 958 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya manusia mengetahui tentang kesendirian sebagaimana yang aku ketahui, tidaklah seorang pengendara bepergian sendirian di malam hari.” (Riwayat Bukhari)

Hadits 959 – Dari ‘Amr bin Shu’aib dari ayahnya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang pengendara adalah setan, dua pengendara adalah dua setan, dan tiga orang adalah rombongan perjalanan.” (Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i dengan sanad-sanad shahih. Tirmidzi berkata: hadits hasan)

Hadits 960 – Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila tiga orang keluar bepergian, hendaklah mereka mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin.” Hadits hasan, riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan.

Hadits 961 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik sahabat adalah empat, sebaik-baik pasukan adalah empat ratus, sebaik-baik tentara adalah empat ribu, dan tidak akan dikalahkan dua belas ribu karena sedikitnya jumlah.” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata: hadits hasan)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: Bab anjuran teman perjalanan dan mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin. Bab ini mencakup dua masalah:

Pertama, bahwa sebaiknya seseorang memiliki teman dalam perjalanan dan tidak bepergian sendirian. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya manusia mengetahui apa yang ada dalam kesendirian, tidaklah seorang pengendara bepergian sendirian di malam hari sama sekali.” Yaitu seseorang sama sekali tidak sepatutnya bepergian sendirian dalam perjalanan karena mungkin dia terkena penyakit atau pingsan atau ada yang menguasainya atau hal-hal terlarang lainnya, sehingga tidak ada orang bersamanya yang membela atau memberitahu tentang dirinya atau yang semacam itu. Ini pada perjalanan-perjalanan yang benar-benar terjadi kesendirian di dalamnya. Adapun yang berada di jalan-jalan ramai yang hampir tidak berlalu satu menit pun kecuali ada mobil yang lewat, maka ini walaupun seseorang sendirian dalam mobilnya, bukanlah termasuk bab ini, yaitu bukan termasuk bab bepergian sendirian, karena jalan-jalan sekarang ramai dari satu daerah ke daerah lain dan dari satu kota ke kota lain dan yang semacam itu, maka tidak masuk dalam larangan.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadits ‘Amr bin Shu’aib bahwa seorang pengendara adalah setan, dua pengendara adalah dua setan, dan tiga orang adalah rombongan perjalanan. Yaitu orang yang bepergian sendirian adalah setan, dan yang bepergian hanya bersama satu orang adalah dua setan, dan tiga orang adalah rombongan perjalanan, yaitu mereka bukan termasuk setan-setan tetapi mereka adalah rombongan perjalanan yang mandiri. Ini juga sebagai peringatan dan menakut-nakuti dari perjalanan sendirian dan juga perjalanan berdua. Tiga orang tidak apa-apa. Ini sebagaimana yang saya katakan, terbatas pada perjalanan-perjalanan yang tidak ada orang yang pergi dan datang di dalamnya.

Kemudian disebutkan hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para musafir jika mereka bepergian agar mereka mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin, yaitu mereka mengangkat salah seorang dari mereka yang mengatur urusan mereka. Dia yang mengatakan: kita pergi, kita duduk, kita berwudhu, kita makan malam, dan yang semacam itu. Karena jika mereka tidak mengangkat salah seorang sebagai pemimpin, urusan mereka akan kacau. Oleh karena itu dikatakan: “Manusia tidak akan baik dalam kekacauan, tanpa ada pemimpin bagi mereka.” Harus ada pemimpin yang mengatur urusan mereka.

Zhahir hadits adalah bahwa pemimpin ini jika mereka ridha dengannya, maka wajib mentaatinya dalam hal yang berkaitan dengan kemaslahatan perjalanan karena dia adalah pemimpin. Adapun yang tidak berkaitan dengan urusan perjalanan, maka tidak wajib mentaatinya, seperti masalah-masalah khusus seseorang. Kecuali hal itu tidak berarti bahwa pemimpin ini bertindak sewenang-wenang, tetapi hendaknya sebagaimana Allah tabaraka wa ta’ala berfirman: “Maka maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu” (Ali Imran: 159). Maka hendaknya dia bermusyawarah dengan mereka dalam urusan-urusan yang tidak jelas sisi kemaslahatan di dalamnya dan tidak bertindak sewenang-wenang dengan pendapatnya. Adapun urusan-urusan yang jelas, maka tidak perlu musyawarah di dalamnya. Wallahu al-muwaffiq.

 

Bab Adab-Adab Perjalanan, Singgah, Bermalam, dan Tidur dalam Perjalanan serta Anjuran Bepergian di Malam Hari dan Lemah Lembut kepada Hewan Tunggangan serta Memperhatikan Kemaslahatan Mereka

Hadits 962 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian bepergian di tanah yang subur, berilah unta-unta kalian bagiannya dari tanah. Apabila kalian bepergian di tanah yang gersang, maka percepatilah perjalanan mereka dan segeralah dengan mereka sebelum sumsum mereka habis. Apabila kalian bermalam, jauhilah jalan karena jalan itu adalah laluan hewan dan tempat tinggal binatang berbisa di malam hari.” (Riwayat Muslim)

Makna “berilah unta bagiannya dari tanah” adalah berlemah lembutlah kepada mereka dalam perjalanan agar mereka dapat merumput sambil berjalan. “Nuqiyaha” dengan kasrah nun, sukun qaf, dan ya’ di bawah, artinya sumsum. Maknanya: percepatilah dengan mereka hingga kalian sampai ke tujuan sebelum sumsum mereka habis karena kesulitan perjalanan. “At-ta’ris” adalah singgah di malam hari.

Hadits 963 – Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila dalam perjalanan lalu bermalam di malam hari, beliau berbaring di atas sisi kanannya. Apabila bermalam menjelang subuh, beliau menegakkan lengannya dan meletakkan kepalanya di atas telapak tangannya. (Riwayat Muslim)

Para ulama berkata: Beliau menegakkan lengannya agar tidak tenggelam dalam tidur sehingga shalat subuh terlewat dari waktunya atau dari awal waktunya.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam bab ini adab-adab yang banyak berkaitan dengan perjalanan dan hewan tunggangan. Bahwa musafir jika bepergian dengan hewan tunggangan berupa unta atau keledai atau bagal atau kuda, maka hendaknya dia memperhatikan kemaslahatan mereka karena dia bertanggung jawab atas mereka. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji wada’ mengendarai untanya dan telah membelah tali kekang untanya. Jika sampai di tempat yang tinggi, beliau mengendurkannya sedikit.

Di antara adabnya adalah jika seseorang bepergian di hari-hari subur, maka hendaknya dia tenang dalam perjalanan, yaitu tidak bepergian dengan tergesa-gesa yang di dalamnya memberikan unta haknya untuk merumput, karena jika dia berjalan pelan-pelan, hal itu memungkinkan bagi mereka. Jika tanah itu berumput dan subur serta kamu mengendarai unta, maka janganlah mempercepat perjalanan, biarkanlah mereka merumput dengan tenang agar mendapat bagiannya dari kesuburan.

Adapun jika sebaliknya dan tahun itu gersang, maka sepatutnya mempercepat perjalanan karena jika kamu membiarkan dalam perjalanan sedangkan tanah gersang tidak ada rumput, maka perjalanan menjadi panjang sehingga sumsum mereka habis. Ini dari hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bahwa Allah ta’ala telah memberikan kepadanya kemaslahatan penggembalaan untuk manusia dan hewan, di mana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan para musafir kepada adab-adab ini: di tanah subur tenangkanlah perjalanan, di tanah gersang percepatilah perjalanan.

Demikian juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan bahwa jika kita bermalam, turun di malam hari untuk beristirahat dan tidur, maka kita tidak tidur di jalan yaitu di jalan raya karena itu adalah jalur hewan. Manusia menempuh jalan ini, maka mungkin datang orang yang lengah lalu jatuh di jalan ini. Demikian juga itu adalah tempat tinggal binatang berbisa yang datang ke jalan-jalan ini, hingga jika ada yang jatuh dari seseorang berupa makanan, mereka memakannya. Oleh karena itu banyak ditemukan binatang berbisa di jalan-jalan ini. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tidak tidur di jalan-jalan tetapi menjauh darinya agar tidak mempersulit orang yang berjalan di jalan dan agar tidak terkena gangguan binatang berbisa.

Demikian juga, bahkan lebih utama lagi adalah jalan-jalan mobil hari ini, maka seseorang menjauh darinya karena mungkin datang sopir yang mengantuk walau sebentar lalu menerobos dengan mobilnya kepada mereka yang tidur di jalan dan terjadi bencana. Maka jauhilah jalan-jalan cepat ini, jangan tidur di sekitarnya agar tidak jatuh dalam bahaya. Ini dari arahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jika bermalam di awal malam, beliau berbaring di sisi kanannya. Jika bermalam menjelang fajar, beliau bersandar pada tangan kirinya, karena jika di awal malam beliau tidur di sisi kanan untuk memberikan jiwa bagiannya dari tidur. Oleh karena itu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya jika tidur, beliau tidur di sisi kanan, bahkan beliau memerintahkan hal itu.

Adapun jika menjelang fajar, beliau menegakkan lengannya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidur di atas tangannya agar tidak tenggelam dalam tidur sehingga terlewatkan shalat fajar. Dalam hal ini ada isyarat bahwa seseorang juga memberikan dirinya bagiannya dari istirahat dan tidak melupakan ibadah kepada Tuhannya. Di awal malam dia dapat tidur dan puas sebelum fajar kemudian bangun. Adapun di akhir malam, maka dia tidak tidur dengan tidur yang tenang tetapi tidur orang yang terjaga yang tidak tenggelam dalam tidur agar tidak terlewatkan shalat fajar.

Dalam hal ini ada dalil bahwa seseorang sebaiknya menggunakan alarm dalam tidur yang membangunkannya agar tidak terlewatkan shalat. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan lengannya agar beliau terjaga, demikian juga seseorang sebaiknya menjadikan bersamanya alarm untuk shalat. Inilah dari adab perjalanan yang ditunjukkan oleh sebaik-baik manusia shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu al-muwaffiq.

964 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian melakukan perjalanan malam (ad-duljah), karena sesungguhnya bumi akan terlipat di malam hari.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan. Ad-duljah adalah perjalanan di malam hari.

965 – Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu berkata: Dahulu orang-orang ketika singgah di suatu tempat, mereka berpencar-pencar di lembah-lembah dan jurang-jurang. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya berpencar-pencarnya kalian di lembah-lembah dan jurang-jurang ini, hal itu dari syaitan.” Setelah itu, mereka tidak singgah di suatu tempat kecuali mereka berkumpul bersama-sama. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan.

966 – Dari Sahl bin Amr atau dikatakan Sahl bin Ar-Rabi’ bin Amr Al-Anshari yang dikenal dengan nama Ibnu Al-Handzaliyyah, dan dia termasuk ahli Bai’aturridwan, radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor unta yang punggungnya telah menempel ke perutnya (karena kurus). Beliau bersabda: “Bertakwalah kepada Allah terhadap hewan-hewan bisu ini, maka naiklah mereka dalam keadaan sehat dan makanlah mereka dalam keadaan sehat.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang sahih.

967 – Dari Abu Ja’far Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhuma berkata: Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkanku di belakangnya dan menceritakan kepadaku suatu hadits yang tidak pernah aku ceritakan kepada siapa pun. Yang paling disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berlindung ketika buang hajat adalah di balik hadaf (tombak yang ditancapkan) atau hai’sy nakhl yaitu kebun kurma. Diriwayatkan oleh Muslim secara ringkas. Al-Barqani menambahkan dalam hadits ini dengan sanad Muslim setelah ucapan “hai’sy nakhl”: Beliau memasuki kebun seorang laki-laki dari kalangan Anshar, ternyata di dalamnya ada seekor unta. Ketika unta itu melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengeluarkan suara dan matanya berlinang air mata. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya lalu mengusap saratnya (punuknya) dan dzafranya, maka dia pun tenang. Beliau bertanya: “Siapa pemilik unta ini? Milik siapa unta ini?” Datanglah seorang pemuda dari kalangan Anshar dan berkata: “Ini milik saya, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada Allah terhadap hewan ini yang Allah telah memilikannya kepadamu? Sesungguhnya dia mengadukan kepadaku bahwa kamu membuatnya lapar dan membuatnya lelah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud sebagaimana riwayat Al-Barqani. Dzafrahu (dzafra) adalah dengan kasrah dzal mu’jamah dan sukun fa’, ini adalah lafadz tunggal muannats. Ahli bahasa berkata: Dzafri adalah tempat yang berkeringat pada unta di belakang telinga. Tudibbuhu artinya kamu melelahkannya.

968 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Dahulu kami jika singgah di suatu tempat, kami tidak melakukan shalat sunnah hingga kami menurunkan beban dari punggung hewan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang memenuhi syarat Muslim. “La nusabbihu” artinya tidak melakukan shalat sunnah. Maksudnya adalah meskipun kami sangat bersemangat untuk shalat, kami tidak mendahulukannya daripada menurunkan beban dan mengistirahatkan hewan-hewan.

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini berkaitan dengan adab perjalanan yang dikemukakan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadh Ash-Shalihin. Di antaranya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing umatnya untuk melakukan perjalanan di malam hari dan memberitahu bahwa bumi akan terlipat bagi musafir jika dia bepergian di malam hari. Artinya dia dapat menempuh jarak di malam hari yang tidak dapat ditempuhnya di siang hari, karena malam adalah waktu yang sejuk sehingga lebih segar bagi kendaraan dan lebih cepat jalannya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan hal itu dengan bahwa bumi terlipat bagi musafir jika dia berjalan di malam hari.

Di antara adab lainnya adalah bahwa sebaiknya rombongan jangan berpencar-pencar ketika singgah di suatu tempat. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum dahulu jika singgah di suatu tempat, mereka berpencar-pencar di lembah-lembah dan jurang-jurang. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa hal itu dari syaitan, yaitu berpencar-pencarnya mereka. Setelah itu mereka tidak singgah di suatu tempat kecuali berkumpul bersama, karena hal itu lebih kuat bagi mereka dan lebih terjaga. Jika ada musuh yang menyerang mereka di tengah malam dan mereka berkumpul, mereka dapat melakukan perlawanan. Namun jika mereka berpencar, mereka akan terpecah belah dan lemah.

Di antara hal tersebut juga adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berlaku lembut kepada hewan dan bahwa manusia wajib memperlakukan mereka dengan baik, tidak membebankan kepada mereka apa yang tidak mereka sanggup dan tidak mengurangi makanan atau minuman mereka.

Di antara hal tersebut juga adalah bahwa seseorang boleh mengendarai kendaraan sendirian dan boleh memboncengkan orang lain dengan syarat kendaraan itu mampu menanggungnya. Jika tidak mampu karena lemah atau sebagainya, maka tidak halal baginya membebankan apa yang tidak mereka sanggup, karena hewan-hewan ini lelah sebagaimana manusia lelah. Mereka terbuat dari apa yang membentuk manusia: daging, tulang, dan darah. Jika manusia lelah ketika memikul beban yang tidak sanggup atau pekerjaan yang melelahkan, demikian juga hewan-hewan ini. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kita bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla terhadap mereka dan tidak mengurangi hak mereka.

Kemudian disebutkan hadits Ibnu Al-Handzaliyyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jarang buang hajat kecuali di balik hadaf (tombak) atau penghalang. Hadaf maksudnya seperti tongkat yang ditancapkan dan beliau buang hajat shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu hari beliau memasuki kebun seorang laki-laki Anshar, ternyata ada seekor unta. Ketika unta itu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu unta melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia datang dengan suara gemuruh dan matanya berlinang, mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pemiliknya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya siapa pemilik unta ini. Datanglah seorang laki-laki Anshar dan berkata bahwa unta itu miliknya ya Rasulullah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu bahwa unta itu mengadu kepadanya tentang pemiliknya karena membuatnya lapar dan membebankan apa yang tidak sanggup, dan memerintahkan agar bertakwa kepada Allah Ta’ala terhadapnya.

Ini termasuk mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa hewan-hewan bisu mengadu kepadanya ketika melihat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ini termasuk ayat-ayat Allah yang digunakan Allah untuk menguatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengutus seorang rasul kecuali memberikan kepadanya ayat-ayat yang menunjukkan kenabiannya agar manusia tidak mendustakan mereka. Karena jika seseorang datang kepada manusia dan berkata “Aku adalah utusan Allah untuk kalian” tanpa ayat, mereka tidak akan membenarkannya. Tetapi Allah Ta’ala memberikan kepada rasul-Nya ayat-ayat yang menunjukkan bahwa mereka benar, dan mukjizat terbesar yang diberikan kepada para nabi adalah apa yang diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan dalam Al-Bidayah wan Nihayah dan lainnya bahwa tidak ada mukjizat untuk nabi terdahulu kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki yang serupa atau lebih besar darinya, baik untuk beliau secara pribadi maupun untuk pengikutnya, dan dia menyebutkan banyak contoh dan bukti. Tetapi tidak ada seorang pun dari para nabi yang diberi seperti apa yang diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari wahyu Al-Qur’an ini. Karena itulah beliau bersabda: “Sesungguhnya yang diberikan kepadaku adalah wahyu yang diwahyukan Allah kepadaku, maka aku berharap menjadi yang paling banyak pengikutnya pada hari kiamat” karena wahyu ini kekal hingga hari ini dan manusia setiap kali membacanya semakin bertambah imannya kepada Allah dan Rasul-Nya karena ayat-ayat agung yang terkandung di dalamnya yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar utusan Allah. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Menolong Teman Dalam Perjalanan

Dalam bab ini terdapat banyak hadits yang telah disebutkan sebelumnya seperti hadits: “Allah menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya” dan hadits: “Setiap kebaikan adalah sedekah” dan yang serupa.

969 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Ketika kami dalam perjalanan, datanglah seorang laki-laki dengan kendaraannya, lalu dia memandang ke kanan dan ke kiri. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memiliki kelebihan kendaraan, hendaknya dia berikan kepada yang tidak memiliki kendaraan. Barangsiapa memiliki kelebihan bekal, hendaknya dia berikan kepada yang tidak memiliki bekal.” Beliau menyebutkan berbagai jenis harta sampai kami merasa bahwa tidak ada hak bagi seorang pun dari kami terhadap kelebihan. Diriwayatkan oleh Muslim.

970 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau hendak berperang, maka beliau bersabda: “Wahai para Muhajirin dan Anshar! Sesungguhnya di antara saudara-saudara kalian ada kaum yang tidak memiliki harta dan keluarga, maka hendaknya salah seorang dari kalian menggabungkan dua atau tiga orang kepadanya. Tidak ada seorang pun dari kami yang memiliki kendaraan untuk ditunggangi kecuali bergantian, yaitu seperti gantian salah seorang dari mereka.” Jabir berkata: “Maka aku menggabungkan dua atau tiga orang kepadaku, aku tidak memiliki kecuali gantian seperti gantian salah seorang dari mereka pada untaku.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

971 – Dari Jabir berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berada di belakang dalam perjalanan, menggiring yang lemah, memboncengkan mereka, dan mendoakan mereka. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata: “Bab berbuat baik kepada teman dalam perjalanan dan berlaku lembut kepadanya.” Ini termasuk adab perjalanan bahwa seseorang berbuat baik kepada temannya dalam perjalanan dan berlaku lembut kepadanya. Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan tiga hadits:

Di antaranya bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau dalam perjalanan, lalu dia menoleh ke kanan dan ke kiri seakan-akan membutuhkan sesuatu. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memiliki kelebihan kendaraan hendaknya dia berikan kepada yang tidak memiliki kendaraan, dan barangsiapa memiliki kelebihan bekal hendaknya dia berikan kepada yang tidak memiliki bekal” dan beliau menyebutkan berbagai jenis harta. Maka orang-orang saling memperhatikan temannya, menaikkannya bersamanya dan berbagi bekal, demikian juga dalam hadits kedua bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar dua atau tiga orang bergantian pada satu unta sehingga semua orang sama. Demikian juga hadits ketiga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di barisan paling belakang dalam perjalanan, menggiring yang lemah, menggiringnya dan mendoakannya sebagaimana hal itu tetap dari beliau dalam Sahih Muslim dalam kisah Jabir bin Abdullah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyusulnya dan Jabir mengendarai unta yang telah lelah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memukulnya yaitu memukul unta dan mendoakannya, maka unta itu berjalan sebagaimana kendaraan berjalan bahkan mendahului mereka.

Intinya bahwa seseorang hendaknya bersama teman-temannya dalam perjalanan berbuat baik kepada mereka, memenuhi kebutuhan mereka, menolong mereka, karena ini termasuk adab nabawi yang datang dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.

 

 

Bab Apa Yang Diucapkan Ketika Mengendarai Hewan Untuk Perjalanan

Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dia jadikan untuk kalian dari kapal dan hewan ternak apa yang kalian kendarai, supaya kalian duduk di atas punggungnya, kemudian kalian ingat nikmat Tuhanmu apabila kalian telah duduk di atasnya, dan supaya kalian mengucapkan: ‘Mahasuci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.'” (Az-Zukhruf: 12-14)

972 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk tegak di atas untanya ketika keluar untuk bepergian, beliau bertakbir tiga kali, kemudian berkata: “Mahasuci Tuhan yang telah menundukkan ini untuk kami, padahal kami tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan kami ini kebaikan dan takwa, dan dari amal yang Engkau ridhai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan kami ini dan dekatkanlah jaraknya untuk kami. Ya Allah, Engkaulah teman dalam perjalanan dan pengganti untuk keluarga. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan perjalanan, kesedihan pemandangan, dan buruknya kembali dalam harta, keluarga, dan anak.” Dan apabila kembali beliau mengucapkan itu semua dan menambahkan: “Kami kembali, bertobat, beribadah kepada Tuhan kami, memuji-Nya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam bab adab perjalanan: “Bab apa yang diucapkan ketika mengendarai hewan untuk perjalanan.”

Begitulah penulis rahimahullah membatasi hukum untuk ketika mengendarai untuk perjalanan. Zhahir ayat yang mulia menunjukkan bahwa hukumnya umum dan bahwa seseorang jika mengendarai hewannya atau mobilnya atau kapal hendaknya mengucapkan apa yang disebutkan Allah Azza wa Jalla. Kemudian disebutkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengendarai hewannya keluar dalam perjalanan mengucapkan begini dan begini. Dia menyebutkan sebelumnya ayat yaitu firman Allah Ta’ala: “Dan Dia jadikan untuk kalian dari kapal dan hewan ternak apa yang kalian kendarai, supaya kalian duduk di atas punggungnya, kemudian kalian ingat nikmat Tuhanmu apabila kalian telah duduk di atasnya, dan supaya kalian mengucapkan: ‘Mahasuci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.'”

“Dan Dia jadikan untuk kalian” yaitu: menyediakan untuk kalian.

“Dari kapal”: yaitu kapal-kapal dan ada tiga jenis: laut, darat, dan udara. Adapun yang laut sudah dikenal sejak zaman dahulu sejak zaman Nuh shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Allah mewahyukan kepadanya: “Buatlah bahtera itu dengan pengawasan dan petunjuk wahyu Kami” kemudian berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah meninggalkannya sebagai tanda, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” Adapun kapal darat muncul belakangan yaitu mobil-mobil, dan yang udara juga setelah itu yaitu pesawat-pesawat. Semuanya masuk dalam firman: “Dan Dia jadikan untuk kalian dari kapal” karena semuanya adalah kapal sebab mengumpulkan apa yang Allah kehendaki dari makhluk.

Firman Allah Ta’ala: “Dan hewan ternak” yaitu unta, bagal, keledai, kuda dan lainnya yang dapat dikendarai. Para ulama berselisih tentang bolehnya seseorang mengendarai apa yang tidak biasa dikendarai, seperti jika mengendarai sapi. Di antara mereka ada yang berkata: boleh selama tidak memberatkannya. Di antara mereka ada yang berkata: tidak boleh karena tidak diciptakan untuk itu. Yang benar adalah bahwa boleh dan tidak mengapa seseorang mengendarai apa yang tidak biasa dikendarai dengan syarat tidak memberatkannya. Jika memberatkannya maka dilarang.

Firman Allah Ta’ala: “Supaya kalian duduk di atas punggungnya” lam di sini bisa untuk ta’lil (menunjukkan sebab) atau untuk akibat, yaitu bahwa Dia menciptakan untuk kita apa yang kita kendarai agar kita dapat duduk dengan stabil di atas punggungnya. Dia tidak menjadikannya sulit dan susah sehingga manusia tidak dapat duduk stabil dan tenang di atasnya, tetapi dia dapat duduk stabil di atasnya. Hal ini terlihat pada mobil, kapal, pesawat, unta yang jinak dan yang serupa.

“Kemudian kalian ingat nikmat Tuhanmu apabila kalian telah duduk di atasnya” setelah duduk dengan stabil kalian ingat nikmat Allah dengan apa yang dimudahkan untuk kalian dari apa yang diciptakan dari hewan ternak dan apa yang diajarkan kepada kalian tentang kapal, dan kalian ucapkan: “Mahasuci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.”

Yang terlintas adalah manusia mengucapkan: “Alhamdulillahi alladzi sakhkhara lana hadza” (Segala puji bagi Allah yang telah menundukkan ini untuk kami), tetapi dia diperintahkan mengucapkan: “Subhanallahi alladzi sakhkhara lana hadza” (Mahasuci Allah yang telah menundukkan ini untuk kami). Mengapa? Karena “Subhana” menunjukkan pensucian: yaitu menyucikan Allah Azza wa Jalla dari kebutuhan dan kekurangan. Seakan-akan manusia merasakan ketika mengendarai kapal dan hewan ternak ini bahwa dia membutuhkannya dan meminta pertolongan dengannya untuk keperluannya, maka dia menyucikan Allah Azza wa Jalla yang Maha Kaya dari seluruh makhluk-Nya. Maka tasbih dalam konteks ini lebih cocok meskipun dalam sunnah datang bahwa dia memuji Allah, tetapi kita berbicara tentang ayat ini:

“Mahasuci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya” yaitu: kami tidak mampu mengatasinya seandainya Allah tidak menundukkannya yaitu menjinakkannya sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam ayat lain: “Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebagiannya mereka makan.” Tahukah kalian seandainya unta-unta besar, kuat, dan gesit ini jika tidak ditundukkan, apakah kita bisa mengendarainya? Apakah kita mampu mengatasinya? Jawabannya: tidak. Ada binatang buas yang jauh lebih kecil darinya dan kita tidak bisa menguasainya, tetapi Allah menundukkan untuk kita apa yang kita kendarai ini, sampai-sampai anak kecil dapat memegang tali kekang unta dan menuntunnya ke mana dia mau. Ini dari penundukan dan penjinakan Allah Azza wa Jalla.

“Mahasuci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya” yaitu: tidak mampu. “Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.” Kalimat ini adalah kalimat yang agung. Seakan-akan manusia ketika mengendarai perjalanan di atas kendaraan yang jinak atau kapal ini seakan-akan teringat perjalanan terakhir dari dunia ini yaitu perjalanan manusia kepada Allah Azza wa Jalla ketika mati, dan manusia memikulnya di atas pundak mereka, maka dia teringat dan berkata: “Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami” Jalla wa ‘Ala. Kembali kepada Allah, dan Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia: “Hai manusia, sesungguhnya kamu telah bekerja dengan sungguh-sungguh menuju Tuhanmu” – bekerja menuju Tuhanmu, bukan bekerja untuk Tuhanmu tetapi menuju-Nya: yaitu akan menjadi tempat kembali dan tempat kembali usahamu kepada Allah Azza wa Jalla: “bekerja menuju Tuhanmu” yaitu: beramal dan kembali kepada Tuhanmu “maka kamu akan menemuiNya”. Kita semua akan bertemu Allah, tetapi dalam keadaan dan kondisi bagaimana kita bertemu Allah Azza wa Jalla?

Yaitu: manusia tidak peduli di mana dia mati dan kapan dia mati. Mungkin dia suka jika Allah memanjangkan umurnya dan mati di negeri yang suci sebagaimana dipilih oleh Musa shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi yang penting adalah dalam keadaan apa dia mati. Kami memohon kepada Allah agar mewafatkan kami dan kalian dalam keadaan iman dan tauhid. Inilah yang penting. Jika engkau mati dalam kebaikan, maka tidak ada bedanya engkau mati di sini atau di sana atau di negeri suci atau bukan suci atau di bulan ini atau di hari ini atau di waktu ini. Yang penting engkau mati dalam kebaikan.

Maka hendaknya seseorang ketika mengendarai mobil atau pesawat mengucapkan dzikir ini yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Umar: bertakbir tiga kali dan berkata: “Mahasuci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami” kemudian berdoa dengan doa ini yang disebutkan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Perhatikanlah dalam hadits ini kata yang menunjukkan ihathah (peliputan) Allah terhadap segala sesuatu. Beliau berkata: “Engkaulah teman dalam perjalanan dan pengganti untuk keluarga.” Teman dalam perjalanan yaitu Engkau menemaniku dalam perjalananku, memudahkannya untukku, dan Engkau pengganti untuk keluarga yaitu pengganti untuk keluarga sepeninggalku, Engkau melindungi mereka dengan pemeliharaan dan perhatian-Mu. Maka Dia Jalla wa ‘Ala bersama manusia dalam perjalanannya dan penggantinya untuk keluarganya, karena Dia Jalla wa ‘Ala meliputi segala sesuatu. Wallahu al-muwaffiq.

973 – Dari Abdullah bin Sarjas radhiyallahu ‘anhu berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bepergian berlindung dari kesulitan perjalanan, kesedihan kembali (ke rumah), kemunduran setelah kemajuan, dan doa orang yang dizalimi, serta penampakan buruk pada keluarga dan harta. Diriwayatkan oleh Muslim.

Demikianlah yang terdapat dalam Shahih Muslim: “al-hur ba’da al-kaun” dengan nun. Demikian juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i. Tirmidzi berkata: “Ada yang meriwayatkan ‘al-kaur’ dengan ra’, dan keduanya memiliki makna.” Para ulama berkata: “Maknanya dengan nun dan ra’ adalah sama: kembali dari keistiqamahan atau kelebihan menuju kekurangan.”

Mereka berkata: “Riwayat dengan ra’ diambil dari takwir al-‘imamah yaitu melilitkan dan mengumpulkannya, sedangkan riwayat dengan nun dari kata kaun (masdar dari kana yakunu kaunan) ketika ada dan menetap.”

974 – Dari Ali bin Rabi’ah berkata: Aku menyaksikan Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu didatangkan seekor hewan tunggangannya. Ketika ia meletakkan kakinya di sanggurdi, ia berkata: “Bismillah”, kemudian ketika ia telah duduk tegak di atas punggungnya, ia berkata: “Al-hamdulillahillazi sakhkhara lana hadza wa ma kunna lahu muqrinin, wa inna ila rabbina lamunqalibun” (Segala puji bagi Allah yang telah menundukkan (kendaraan) ini bagi kami, padahal kami tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami) (Surat Az-Zukhruf: 13-14).

Kemudian ia berkata: “Alhamdulillah” tiga kali, lalu berkata: “Allahu akbar” tiga kali, kemudian berkata: “Subhanaka inni zhalamtu nafsi faghfirli innahu la yaghfiru az-zunuba illa ant” (Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku, maka ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau), kemudian ia tertawa.

Lalu ditanyakan: “Wahai Amirul Mukminin, apa yang membuatmu tertawa?” Ia berkata: “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti yang aku lakukan, kemudian beliau tertawa. Maka aku bertanya: ‘Ya Rasulullah, apa yang membuatmu tertawa?’ Beliau berkata: ‘Sesungguhnya Rabbmu Subhanahu wa Ta’ala kagum kepada hamba-Nya ketika ia berkata: Ampunilah dosaku, ia tahu bahwa tidak ada yang mengampuni dosa selain Aku.'” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi yang berkata: hadits hasan, dan dalam beberapa naskah: hasan shahih. Ini adalah lafaz Abu Dawud.

PENJELASAN

Kedua hadits ini tentang doa-doa dan zikir-zikir yang dibaca ketika seseorang mengendarai kendaraannya dalam perjalanan. Telah dijelaskan sebelumnya ayat mulia bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Supaya kamu duduk di atas punggungnya kemudian kamu mengingat nikmat Rabbmu apabila kamu telah duduk di atasnya, dan supaya kamu mengucapkan: Maha Suci Allah yang telah menundukkan ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya” (Surat Az-Zukhruf: 13).

Demikian juga seseorang berlindung dari kesulitan perjalanan, dari kesedihan pemandangan, dan keburukan kepulangan dalam harta dan keluarga, dan juga berlindung dari doa orang yang dizalimi, memohon ampunan dan rahmat kepada Allah, memuji Allah tiga kali dan bertakbir tiga kali. Semua ini datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika engkau mengingatnya dengan lafaznya maka itulah yang paling baik dan utama, jika tidak maka ucapkanlah yang mudah bagimu. Yang paling penting adalah apa yang disebutkan Allah Ta’ala dalam Al-Quran: “Subhanallazhi sakhkhara lana hadza wa ma kunna lahu muqrinin”.

Dalam hadits Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu terdapat penjelasan tentang luasnya ampunan dan rahmat Allah, dan bahwa Dia ‘Azza wa Jalla bergembira dengan hamba-Nya ketika ia meminta ampun kepada-Nya dan bertaubat kepada-Nya. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Allah lebih bergembira dengan taubat hamba-Nya daripada salah seorang dari kalian dengan untanya” dan beliau menyebutkan haditsnya, yaitu seorang musafir yang kehilangan untanya dan mencarinya tapi tidak menemukannya, padahal di atasnya ada makanan dan minumannya. Ia putus asa darinya dan dari kehidupan, lalu tidur di bawah pohon menunggu kematian. Sementara ia dalam keadaan demikian, tiba-tiba untanya telah tergantung di pohon tersebut. Ia mengambil talinya dan berkata: “Ya Allah, Engkau hambaku dan aku Rabbmu,” ia bermaksud mengatakan: “Ya Allah, Engkau Rabbku dan aku hamba-Mu,” tapi ia salah karena sangat gembira. Maka Allah ‘Azza wa Jalla bergembira dengan taubat hamba-Nya.

Maka hendaklah engkau wahai saudaraku muslim bertaubat kepada Allah dan kembali serta beristighfar, dan ketahuilah bahwa kapan saja engkau beristighfar kepada Allah Ta’ala dengan sungguh-sungguh dan ikhlas, maka Allah Ta’ala akan mengampunimu. “Dan barangsiapa berbuat kejahatan atau menzalimi dirinya kemudian ia memohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Surat An-Nisa: 110). Kami memohon kepada Allah agar Dia mengampuni kami dan kalian serta merahmati kami dan kalian. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

 

Bab Takbir Musafir Ketika Mendaki Bukit Dan Semacamnya Serta Tasbihnya Ketika Turun Ke Lembah Dan Sejenisnya, Dan Larangan Berlebihan Dalam Mengeraskan Suara Takbir Dan Semacamnya

975 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami jika mendaki bertakbir, dan jika turun bertasbih. Diriwayatkan oleh Bukhari.

976 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pasukan-pasukannya jika naik ke bukit-bukit bertakbir, dan jika turun bertasbih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih.

PENJELASAN

Bab ini disusun oleh pengarang An-Nawawi rahimahullah dalam (Riyadhush Shalihin) di bawah adab perjalanan dan apa yang dibaca di dalamnya. Di antaranya adalah dari adab perjalanan bahwa jika seseorang mendaki sesuatu yang tinggi seperti gunung, demikian juga pesawat ketika naik, maka ia bertakbir, berkata: “Allahu akbar” sekali atau dua kali atau tiga kali. Dan jika turun bertasbih, berkata: “Subhanallah” sekali atau dua kali atau tiga kali.

Hikmahnya adalah bahwa seseorang jika naik maka ia melihat dirinya di tempat yang tinggi sehingga mungkin ia membesarkan dirinya, maka ia berkata: “Allahu akbar” yaitu mengembalikan dirinya kepada merasa kecil adapun kebesaran Allah ‘Azza wa Jalla maka ia berkata: “Allahu akbar.” Maksudnya: sekalipun engkau tinggi wahai jiwa, sesungguhnya di atasmu ada yang lebih tinggi darimu yaitu Allah ‘Azza wa Jalla.

Adapun jika turun maka turun itu rendah, dekat, dan hina, maka ia berkata: “Subhanallah” yaitu aku mensucikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kerendahan dan turun, karena Dia Subhanahu wa Ta’ala di atas segala sesuatu, walau Dia Jalla wa ‘Ala, telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Dia turun ke langit dunia, ini turun yang sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya dan tidak mengharuskan kerendahan karena Allah Ta’ala “tidak ada sesuatupun yang serupa dengan-Nya” (Surat Asy-Syura: 11).

Intinya bahwa termasuk adab mustahab yang merupakan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya bahwa jika engkau naik maka katakan “Allahu akbar” dan jika turun ke lembah katakan “Subhanallah.” Demikian juga pesawat ketika naik bertakbir, ketika turun ke bandara bertasbih, karena tidak ada perbedaan antara naik di udara dan turun darinya atau di bumi. Wallahu al-muwaffiq.

979 – Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan. Kami jika menghadap lembah bertahlil dan bertakbir serta suara kami tinggi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia, lembutlah terhadap diri kalian, sesungguhnya kalian tidak menyeru Yang Tuli dan tidak (yang) ghaib. Sesungguhnya Dia bersama kalian. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat.” Muttafaq ‘alaih.

“Irba’u” dengan fathah ba’ muwahhad artinya: lembutlah terhadap diri kalian.

PENJELASAN

Telah disebutkan bahwa sebaiknya musafir jika naik dan tinggi bertakbir, dan jika turun bertasbih, dan kami jelaskan hikmahnya. Tetapi sebaiknya seseorang jika melakukan hal ini tidak melelahkan dirinya dan tidak menyulitkan dirinya serta tidak mengeraskan suaranya secara berlebihan, sebagaimana dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa mereka bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, mereka bertahlil dan bertakbir serta mengeraskan suara mereka, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia, lembutlah terhadap diri kalian” yaitu mudahkanlah dan jangan menyulitkan diri kalian dalam mengeraskan suara. “Sesungguhnya kalian tidak menyeru Yang Tuli dan tidak yang ghaib, tetapi kalian menyeru Yang Maha Mendengar, Maha Mengabulkan, Maha Dekat yaitu Allah ‘Azza wa Jalla.” Tidak perlu kalian melelahkan diri dalam mengeraskan suara ketika tasbih, tahmid, dan takbir, karena Allah Ta’ala mendengar dan melihat serta Dia dekat Jalla wa ‘Ala, walau Dia di atas langit-langit tetapi Dia meliputi segala sesuatu Jalla wa ‘Ala.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Tidaklah langit tujuh dan bumi tujuh dalam genggaman Ar-Rahman kecuali seperti biji sawi dalam genggaman salah seorang kalian.” Semua langit dan bumi tidak sebanding dengan Allah ‘Azza wa Jalla, maka Dia Jalla wa ‘Ala meliputi segala sesuatu dan Dia di atas segala sesuatu.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa tidak sebaiknya seseorang menyulitkan dirinya dalam ibadah, tidak dalam pelaksanaannya dan tidak dalam menjaganya. Karena itulah ketika sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata karena sangat inginnya kepada kebaikan: “Sungguh aku akan bangun malam selama aku hidup dan aku akan puasa siang selama aku hidup,” yaitu ia ingin puasa setiap siang dan bangun setiap malam. Sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal itu, maka beliau memanggilnya dan berkata: “Engkaukah yang berkata demikian?” Ia berkata: “Ya, ya Rasulullah.” Beliau berkata: “Sesungguhnya engkau tidak mampu melakukan itu.” Kemudian beliau memerintahkannya untuk puasa tiga hari setiap bulan dan bangun serta tidur. Ia berkata: “Aku mampu lebih dari itu.” Beliau terus bersamanya hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari.” Ia berkata: “Aku mampu lebih dari itu.” Beliau berkata: “Tidak ada yang lebih utama dari ini. Ini puasa Dawud ‘alaihissalam, ia puasa sehari dan berbuka sehari” untuk mengambil kekuatan dari hari berbuka untuk hari puasa.

Ketika ia tua radhiyallahu ‘anhu, hal itu menyulitkannya, sulit baginya untuk puasa sehari dan berbuka sehari, maka ia berkata: “Seandainya aku menerima keringanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian ia puasa lima belas hari berturut-turut dan berbuka lima belas hari berturut-turut karena ia tidak mampu puasa sehari dan berbuka sehari.

Adapun dalam qiyam, beliau berkata kepadanya: “Yang paling besar adalah tidur setengah malam, bangun sepertiga malam, dan tidur seperenam malam.” Beliau membaginya tiga bagian: tidur setengah, bangun sepertiga, dan tidur seperenam. Dan beliau berkata: “Tidak ada yang lebih utama dari itu.”

Kesimpulannya bahwa tidak sebaiknya seseorang menyulitkan dirinya dalam ibadah. Kapan dimudahkan maka hendaklah ia memuji Allah. Sebagian orang di hari-hari musim dingin memiliki air panas dan dingin, ia berwudhu dengan yang dingin dan meninggalkan yang panas, menyiksa dirinya. Padahal Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Apa (gunanya) Allah menyiksamu jika kamu bersyukur dan beriman” (Surat An-Nisa: 147).

Ya, jika tidak ada padamu kecuali air dingin dan engkau menggunakannya dan menyulitkanmu maka bagimu pahala. Adapun jika engkau beralih dari yang mudah ke yang sulit untuk mencari pahala, maka ini tidak benar. Kapan dipermudah urusan maka lakukanlah.

Demikian juga sebagian orang misalnya berkata: “Aku berjalan kaki untuk haji karena lebih sulit daripada berjalan dengan mobil.” Kami katakan: “Ini salah. Jika Allah memudahkan bagimu ibadah maka lakukanlah.” Atau engkau membaca dengan cahaya lemah dan tidak membaca dengan cahaya kuat karena membaca dengan cahaya lemah lebih sulit. Ini juga salah. Kapanpun ibadah dipermudah maka lakukanlah yang mudah, tetapi jangan mengabaikan.

Adapun jika tidak mungkin kecuali dengan lelah maka urusan ini kepada Allah. Kapan engkau lelah dalam ibadah maka bagimu pahala. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

Bab Dianjurkannya Doa Dalam Perjalanan

980 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tiga doa yang dikabulkan tidak diragukan: doa orang yang dizalimi, doa musafir, dan doa orang tua terhadap anaknya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi yang berkata: hadits hasan. Dalam riwayat Abu Dawud tidak ada: “terhadap anaknya.”

Bab Apa Yang Didoakan Ketika Takut Kepada Orang Atau Lainnya

981 – Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika takut kepada suatu kaum berkata: “Allahumma inna naj’aluka fi nuhurihim, wa na’udzu bika min syururihim” (Ya Allah, sesungguhnya kami menjadikan Engkau di hadapan mereka, dan kami berlindung kepada-Mu dari kejahatan mereka). Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dengan sanad shahih.

PENJELASAN

Pengarang An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya (Riyadhush Shalihin): Bab doa musafir. Musafir adalah orang yang meninggalkan negerinya, ia menjadi musafir hingga kembali kepadanya. Doa musafir adalah doa orang yang membutuhkan pada umumnya, dan seseorang jika butuh dan berdoa kepada Rabbnya hampir dikabulkan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabulkan doa orang yang terpaksa dan doa orang yang membutuhkan lebih daripada Dia mengabulkan untuk selain mereka.

Kemudian disebutkan hadits: “Tiga doa yang dikabulkan tidak diragukan: doa orang yang dizalimi, doa musafir, dan doa orang tua.”

Adapun doa orang yang dizalimi maknanya jika seseorang menzalimimu lalu mengambil hartamu atau selain itu, maka ini kezaliman. Jika engkau mendoakan Allah kepadanya, Allah mengabulkan doamu, bahkan sekalipun orang yang dizalimi itu kafir dan engkau menzaliminya kemudian ia berdoa kepada Allah, maka Allah mengabulkan doanya, bukan karena cinta kepada kafir tetapi karena cinta kepada keadilan. Orang yang dizalimi harus dibela dari orang yang menzalimi. Karena itu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz ke Yaman, beliau berkata kepadanya: “Takutlah doa orang yang dizalimi karena tidak ada hijab antara dia dengan Allah.”

Orang yang dizalimi doanya dikabulkan jika ia mendoakan orang yang menzaliminya dengan seperti apa yang menzaliminya atau kurang. Adapun jika berlebihan maka ia menjadi melampaui batas, maka tidak dikabulkan untuknya. Ini yang pertama.

Kedua: doa musafir jika ia berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar dimudahkan perjalanannya atau ditolong atasnya atau doa-doa lainnya, maka Allah Ta’ala mengabulkannya. Karena itu sebaiknya memanfaatkan kesempatan berdoa dalam perjalanan. Jika perjalanan itu perjalanan ketaatan seperti umrah dan haji maka bertambah kuat dalam dikabulkannya doa.

Ketiga: doa orang tua. Dalam sebagian lafaz hadits “terhadap anaknya” dan dalam sebagian lafaznya mutlak “orang tua” yaitu baik berdoa untuk anaknya atau kepadanya, dan inilah yang paling benar. Doa orang tua untuk anaknya atau kepadanya dikabulkan. Adapun doanya untuk anaknya karena ia mendoakan anaknya karena kasih sayang dan rahmat, dan orang-orang yang penyayang akan dirahmati Allah ‘Azza wa Jalla. Adapun kepadanya (mendoakan keburukan) karena tidak mungkin ia mendoakan anaknya kecuali karena pantas. Jika ia mendoakannya dan ia pantas menerimanya, Allah mengabulkan doanya.

Ini tiga doa yang dikabulkan: doa orang yang dizalimi, musafir, dan orang tua baik ibu atau ayah.

Kemudian pengarang menyebutkan hadits tentang apa yang disunahkan bagi seseorang jika takut kepada orang atau lainnya, apa yang ia katakan. Misalnya engkau bertemu orang-orang yang engkau takuti, engkau bertemu seseorang yang engkau takuti kejahatannya, maka katakan: “Allahumma inna naj’aluka fi nuhurihim wa na’udzu bika min syururihim.” Jika engkau mengatakannya dengan sungguh-sungguh, ikhlas dan berlindung kepada Allah, Allah akan mencukupimu dari kejahatan mereka.

“Allahumma inna naj’aluka fi nuhurihim” yaitu di hadapan mereka, Engkau mendorong mereka dari kami dan mencegah kami dari mereka. “Wa na’udzu bika min syururihim” maka dalam keadaan ini Allah akan mencukupimu dari kejahatan mereka. Dua kalimat yang mudah, jika seseorang mengatakannya dengan sungguh-sungguh dan ikhlas maka Allah Ta’ala akan mengabulkannya. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Tentang Apa yang Diucapkan Ketika Singgah di Suatu Tempat

Hadits 982 – Dari Khaulah binti Hakim radhiyallahu ‘anha berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa singgah di suatu tempat kemudian mengucapkan: ‘A’udzu bi kalimatillahit tammat min syarri ma khalaq’ (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang telah Dia ciptakan), maka tidak akan ada sesuatu yang membahayakannya hingga ia berangkat dari tempat itu.” (HR. Muslim)

Hadits 983 – Dari Ibnu ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bepergian dan malam telah tiba, beliau mengucapkan: “Ya ardhu rabbi wa rabbukillah, a’udzu billahi min syarrik wa syarri ma fiki wa syarri ma khuliqa fiki wa syarri ma yadubbu ‘alaiki wa a’udzu billahi min syarri asadin wa aswaad wa minal hayyah wal ‘aqrab wa min sakinil balad wa min walid wa ma walad” (Wahai bumi, Rabbku dan Rabbmu adalah Allah, aku berlindung kepada Allah dari kejahatanmu dan kejahatan apa yang ada di dalammu dan kejahatan apa yang diciptakan di dalammu dan kejahatan apa yang merayap di atasmu, dan aku berlindung kepada Allah dari kejahatan singa dan binatang buas hitam dan dari ular dan kalajengking dan dari penghuni negeri dan dari yang melahirkan serta apa yang dilahirkan).” (HR. Abu Dawud)

Al-aswad adalah binatang buas. Al-Khattabi berkata: “Sakinul balad adalah jin-jin yang mendiami bumi.” Beliau berkata: “Dan balad dari bumi adalah tempat yang menjadi tempat tinggal hewan meskipun di dalamnya tidak ada bangunan dan rumah-rumah.” Beliau berkata: “Dan kemungkinan yang dimaksud dengan al-walid adalah Iblis dan ma walad adalah setan-setan.”

[PENJELASAN]

Kedua hadits ini menjelaskan tentang apa yang diucapkan seseorang ketika bepergian dan singgah di suatu tempat. Dalam hadits Khaulah binti Hakim radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa singgah di suatu tempat kemudian mengucapkan: ‘A’udzu bi kalimatillahit tammat min syarri ma khalaq’, maka tidak akan ada sesuatu yang membahayakannya hingga ia berangkat dari tempat itu.”

Sabda beliau “singgah di suatu tempat” mencakup orang yang singgah di suatu tempat dalam perjalanan ketika ia bepergian kemudian singgah untuk beristirahat untuk makan siang atau makan malam atau tidur atau lainnya. Jika ia singgah, hendaklah mengucapkan: “A’udzu bi kalimatillahit tammat min syarri ma khalaq.”

“A’udzu” artinya aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna. Kalimat-kalimat Allah yang sempurna mencakup kalimat-kalimat-Nya yang kauniyah (takdir) dan syar’iyyah (syariat). Adapun yang kauniyah adalah yang disebutkan Allah dalam firman-Nya: “Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: ‘Kun (jadilah!)’ maka jadilah ia” (Yasin: 82). Allah Ta’ala akan melindungimu dengan kalimat-kalimat kauniyah-Nya, menolak darimu apa yang membahayakanmu jika kamu mengucapkan kalimat ini.

Demikian pula kalimat-kalimat syar’iyyah yaitu wahyu, di dalamnya terdapat perlindungan dari segala keburukan dan kejahatan – perlindungan dari kejahatan sebelum turun maupun sesudah turun. Adapun sebelum turunnya, telah tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa barang siapa membaca ayat Kursi di malam hari, maka akan senantiasa ada penjaga dari Allah untuknya dan setan tidak akan mendekatinya hingga pagi. Adapun setelah turunnya dampak, telah tsabit dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa al-Fatihah jika dibacakan kepada orang sakit maka ia akan sembuh dengannya, hingga seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu ketika membacakan al-Fatihah kepada pemimpin kaum yang tersengat, ia bangun seolah-olah terlepas dari ikatan, artinya keadaannya sembuh karena Al-Qur’an adalah obat. “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman” (Yunus: 57).

Maka bersemangatlah wahai saudaraku muslim, jika kamu singgah di suatu tempat di darat atau laut atau tempat yang kamu inginkan untuk tidur dan yang sejenisnya, maka ucapkanlah: “A’udzu bi kalimatillahit tammat min syarri ma khalaq”, maka tidak akan ada sesuatu yang membahayakanmu hingga kamu berangkat dari tempat itu. Dan Allah-lah yang memberi taufik.

 

Bab Anjuran Mempercepat Pulang ke Keluarga Bagi Musafir Ketika Telah Menyelesaikan Keperluannya

Hadits 984 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bepergian itu sepotong azab, menghalangi salah seorang dari kalian dari makanan, minuman, dan tidurnya. Jika salah seorang dari kalian telah menyelesaikan keperluannya dari perjalanannya, hendaklah ia mempercepat pulang ke keluarganya.” (Muttafaq ‘alaih)

Nahmah artinya keperluan.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya (Riyadhush Shalihin) berkaitan dengan perjalanan: “Bab anjuran mempercepat pulang ke keluarga bagi musafir ketika telah menyelesaikan keperluannya.” Hal itu karena musafir jika bepergian maka ia meninggalkan keluarganya dan mungkin mereka membutuhkannya dalam mendidik dan merawat mereka serta lainnya, dan mungkin terjadi pada mereka hal-hal yang mengharuskan ia berada di sisi mereka. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sebagaimana dalam hadits yang disebutkan pengarang, bahwa seseorang jika telah menyelesaikan keperluannya dari perjalanannya hendaklah pulang ke keluarganya.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits ini bahwa bepergian itu sepotong azab, maksudnya azab hati nurani dan azab jasmani, terutama yang terjadi pada zaman dahulu di mana mereka bepergian dengan unta dan mengalami kesulitan besar, panas di musim panas dan dingin di musim dingin. Karena itulah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa bepergian itu sepotong azab yang menghalangi salah seorang dari kalian dari makanan, minuman, dan tidurnya, karena ia yaitu musafir pikirannya sibuk dan tidak makan minum seperti makan minum biasanya di hari-hari biasa, begitu juga dalam tidur.

Jika demikian, hendaklah seseorang kembali kepada ketenangan, kepada keluarga dan negerinya untuk mengurus keluarganya dengan perawatan, pendidikan, dan lainnya. Dalam hal ini terdapat dalil bahwa tinggal seseorang bersama keluarganya lebih utama daripada bepergian kecuali jika ada keperluan. Alasannya adalah keluarganya membutuhkannya.

Karena itulah ketika Malik bin Huwairits datang bersama dua puluh orang dari kaumnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka tinggal bersamanya sekitar dua puluh malam, lalu beliau melihat bahwa mereka telah merindukan keluarga mereka, beliau berkata: “Kembalilah kepada keluarga kalian, tinggallah bersama mereka, didiklah mereka, dan ajarilah mereka.” Hal itu menunjukkan bahwa seseorang tidak sepatutnya berpisah dari keluarganya kecuali sekadar keperluan. Inilah yang paling utama. Dan Allah-lah yang memberi taufik.

 

Bab Anjuran Pulang ke Keluarga di Siang Hari dan Makruhnya di Malam Hari Tanpa Keperluan

Hadits 985 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian lama berpisah, maka janganlah ia mendatangi keluarganya di malam hari.” Dalam riwayat lain: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang mendatangi keluarganya di malam hari.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 986 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendatangi keluarganya di malam hari, dan beliau mendatangi mereka di pagi hari atau sore hari. (Muttafaq ‘alaih)

Ath-thuruq artinya datang di malam hari.

 

 

Bab Tentang Apa yang Diucapkan Ketika Pulang dan Ketika Melihat Negerinya

Hadits 987 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami pulang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga ketika kami berada di belakang Madinah, beliau bersabda: “Ayibun ta’ibun ‘abidun li rabbina hamidun” (Kami pulang, bertaubat, beribadah kepada Rabb kami, dan memuji-Nya). Beliau terus mengucapkan itu hingga kami tiba di Madinah. (HR. Muslim)

Bab Anjuran Memulai Kedatangan dengan Masjid yang Berada di Sekitarnya dan Shalat Dua Rakaat di Dalamnya

Hadits 988 – Dari Ka’b bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila pulang dari perjalanan, beliau memulai dengan masjid lalu shalat dua rakaat di dalamnya. (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Kedua bab ini termasuk adab perjalanan. Bab pertama bahwa seseorang jika berpisah dari keluarganya dan lama berpisah, maka janganlah mendatangi mereka di malam hari yaitu jangan datang kepada mereka di malam hari kecuali karena keperluan atau pemberitahuan keperluan, misalnya ia mengalami kesulitan dalam perjalanan seandainya menunggu hingga pagi misalnya, maka ini adalah keperluan, boleh mendatangi mereka di malam hari dan tidak mengapa.

Demikian pula jika ia telah memberitahukan kepada mereka bahwa ia akan datang kepada mereka malam ini, maka tidak mengapa datang kepada mereka di malam hari. Adapun jika ia lama berpisah maka janganlah mendatangi mereka di malam hari karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan untuk itu, beliau bersabda: “Agar yang kusut rambutnya menyisir dan yang lama ditinggal suami mencukur bulu kemaluannya”, yaitu agar wanita berhias dan berdandan untuk suaminya supaya tidak datang kepadanya dalam keadaan kusut tidak bersisir atau belum mencukur yaitu belum mencukur bulu kemaluannya.

Karena itulah masalah ini dibatasi jika lama bepergian. Adapun jika tidak lama bepergian seperti perjalanan sehari atau dua hari atau yang sejenisnya, maka tidak mengapa datang kepada keluarganya kapan saja ia mau.

Kesimpulannya bahwa jika lama berpisah maka jangan datang kepada keluarga di malam hari kecuali karena keperluan atau pemberitahuan, maka tidak mengapa.

Adapun hadits kedua yaitu jika seseorang pulang dari perjalanan, hendaklah ia memulai sebelum segala sesuatu dengan masjid, sebelum masuk kepada keluarganya, ia memulai dengan masjid dan shalat dua rakaat di dalamnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensunnahkan hal itu untuk umatnya dalam sabda dan perbuatan beliau. Adalah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam jika pulang, yang pertama kali dimulai adalah masjid, beliau shalat dua rakaat di dalamnya.

Ketika Jabir radhiyallahu ‘anhu datang kepadanya untuk mengambil harga untanya yang dijual kepadanya, beliau berkata kepadanya: “Apakah kamu sudah masuk masjid dan shalat?” Ia berkata: “Belum.” Beliau berkata: “Masuklah ke masjid dan shalatlah dua rakaat.”

Sunnah ini telah dilalaikan oleh banyak orang, entah karena tidak mengetahuinya atau karena meremehkannya. Tetapi seseorang hendaknya menghidupkan sunnah ini, dan jika tiba di negeri hendaklah yang pertama kali dimulai adalah masuk ke masjid dan shalat dua rakaat, kemudian setelah itu pergi kepada keluarganya. Dan Allah-lah yang memberi taufik.

 

Bab Pengharaman Perjalanan Wanita Sendirian

Hadits 989 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 990 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersamanya ada mahramnya, dan janganlah wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.” Seorang laki-laki berkata kepadanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku keluar untuk haji dan saya terdaftar dalam perang ini dan itu.” Beliau berkata: “Pergilah dan berhaijlah bersama istrimu.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah menyebutkan dalam kitab (Riyadhush Shalihin) bab pengharaman perjalanan wanita sendirian yaitu tanpa mahram. Hal itu karena wanita kurang akal dan agamanya, setiap orang dapat menipunya dan setiap orang dapat merendahkannya, dan ia adalah fitnah bagi laki-laki sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya fitnah Bani Israil adalah pada wanita” dan beliau bersabda: “Aku tidak meninggalkan sepeninggalku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.”

Karena itulah wanita dicegah dari bepergian tanpa mahram. Para ulama berbeda pendapat tentang perjalanan pendek, apakah ia dicegah darinya atau tidak. Di antara mereka ada yang mengatakan dengan pencegahan bahkan dari perjalanan pendek, dan di antara mereka ada yang mengatakan tidak dicegah kecuali dari perjalanan panjang.

Yang benar adalah ia dicegah dari apa yang dinamakan orang sebagai perjalanan. Maka semua yang disebut dengan nama perjalanan, tidak boleh bagi wanita bepergian kecuali bersama mahram karena khawatir atasnya dari fitnah, kejahatan, dan bala.

Kemudian pengarang menyebutkan hadits Abu Hurairah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum tentang apa yang menunjukkan bahwa haram bagi wanita bepergian tanpa mahram. Zhahir hadits menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita muda dan tua, cantik dan buruk, yang bersamanya ada wanita dan yang tidak ada wanita bersamanya, yang aman dan tidak aman. Hadits ini umum.

Jika diandaikan ada dalam suatu perjalanan keselamatan yang pasti, maka hal itu tidak ada dalam setiap perjalanan. Karena masalahnya berbahaya, maka wanita dicegah secara mutlak dari bepergian tanpa mahram.

Sebagian orang hari ini meremehkan perjalanan tanpa mahram terutama dalam perjalanan pesawat terbang dan juga angkutan umum. Ini adalah kesalahan dan peremehhan dalam taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak halal bagi wanita bepergian tanpa mahram meskipun dengan pesawat terbang, bahkan jika mahramnya akan mengantarkannya hingga naik pesawat dan mahramnya yang kedua akan menjemputnya di negeri lain, maka itu tidak boleh.

Karena bagaimanapun kita memperkirakan keselamatan, siapa yang duduk di samping wanita ini karena wanita sekarang di pesawat tidak dibedakan antara mereka dengan laki-laki, kamu akan mendapati wanita di samping laki-laki. Karena itulah kami katakan bahwa haram bagi wanita bepergian tanpa mahram baik dengan pesawat atau mobil atau unta atau keledai atau berjalan kaki, semua itu haram.

Mahram adalah orang yang haram baginya secara abadi karena nasab atau perkawinan atau penyusuan. Allah telah menyebutkan hal itu dalam Al-Qur’an al-Karim, Allah berfirman: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu; anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu” (An-Nisa: 23). Ini tujuh dari nasab.

Kemudian Allah berfirman: “ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuanmu sepersusuan” (An-Nisa: 23). Ini dari penyusuan, demikian pula bibi dari penyusuan dan bibi dari ibu sepersusuan, semuanya mahram karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Diharamkan dari penyusuan apa yang diharamkan dari nasab.”

Adapun perkawinan, maka ayah suami dan kakeknya dari pihak ayah atau ibu adalah mahram bagi istri, dan anak suami serta anak dari anak perempuan suami dan seterusnya ke bawah demikian pula termasuk mahram istri. Jadi seandainya kakek suami bepergian dengan istri anaknya maka tidak mengapa karena ia mahram. Seandainya anak suami yang sudah dewasa bepergian dengan istri ayahnya maka tidak mengapa karena ia mahram baginya.

Adapun apa yang disangka sebagian awam bahwa seseorang jika menyelamatkan wanita dari kebinasaan menjadi mahram baginya, ini tidak memiliki dasar. Sebagian orang mengatakan jika wanita tenggelam kemudian seseorang datang menyelamatkannya atau terjadi kebakaran di rumah lalu seseorang datang menyelamatkannya, sebagian awam mengklaim bahwa ia menjadi mahram baginya. Ini tidak memiliki dasar dan tidak benar.

Mahram itu tujuh dari nasab, tujuh dari penyusuan, dan empat dari perkawinan. Adapun suami maka jelas bahwa ia mahram karena ia suami. Dan Allah-lah yang memberi taufik.

 

 

KITAB KEUTAMAAN-KEUTAMAAN

Bab Keutamaan Membaca Al-Quran

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin, Kitab Keutamaan-Keutamaan. Keutamaan-keutamaan adalah jamak dari keutamaan. Kemudian beliau memulai dengan kewajiban-kewajiban Kitab Allah ‘azza wa jalla, maka beliau berkata: Bab Keutamaan Membaca Al-Quran.

Al-Quran yang ada di hadapan kita adalah kalam Allah ‘azza wa jalla, Allah berbicara dengannya subhanahu wa ta’ala secara hakiki, berupa kalam yang didengar oleh Jibril kemudian Jibril membacakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya Al-Quran itu benar-benar diturunkan oleh Rabb semesta alam, dibawa turun oleh Ruh yang terpercaya (Jibril) ke dalam hatimu agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan.” (Asy-Syu’ara: 192-194)

Dan Allah berfirman “turun ke hatimu” karena hati adalah tempat kesadaran, pemahaman, dan kefaqihan, “agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan.”

Allah tabaraka wa ta’ala berfirman: “Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al-Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya” (Al-Qiyamah: 16). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sangat semangatnya terhadap Al-Quran, beliau mendahului Jibril ketika Jibril membacakan kepadanya dan mengajarkannya, maka beliau mendahului dalam bacaan. Maka Allah ta’ala berfirman: “Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al-Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya” artinya diamlah hingga Jibril selesai membaca. “Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.” (Al-Qiyamah: 17-18) Yaitu bacaan Jibril yang merupakan utusan Rabb semesta alam kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu” artinya bacalah setelah dia selesai. “Kemudian sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya.” (Al-Qiyamah: 19) Artinya jangan memotong Jibril dalam bacaan.

Al-Quran ini Allah jalla wa ‘ala berbicara dengannya, dan Allah subhanahu wa ta’ala berbicara dengannya ketika Dia hendak menurunkannya, sebagaimana firman-Nya ta’ala: “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya” (Al-Mujadalah: 1). Kalimat ini adalah kalimat lampau yang menunjukkan bahwa perkataan wanita ini mendahului dan kalam Allah dalam kisahnya terlambat. “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Dan Allah ta’ala berfirman: “Dan (ingatlah), ketika kamu berangkat pada pagi hari dari (rumah) keluargamu akan menempatkan orang-orang mukmin pada beberapa tempat untuk berperang” (Ali ‘Imran: 121). Ini terjadi pada perang Uhud. Dia berfirman “ketika kamu berangkat dari keluargamu”, maka keberangkatan itu mendahului kalam Allah ta’ala ini.

Allah jalla wa ‘ala berbicara kapan saja Dia kehendaki dengan apa yang Dia kehendaki, bagaimana Dia kehendaki. Dan tidak halal bagi kita untuk mengatakan bahwa kalam Allah ta’ala seperti kalam kita, yaitu bahwa suara-Nya dalam Al-Quran seperti suara-suara kita. Tidak demikian. Akan tetapi Dia berbicara dengan huruf-huruf yang kita gunakan untuk berbicara.

Al-Quran yang ada di hadapan kita ini adalah huruf-huruf yang kita susun menjadi kalam kita, dan ia adalah kalam Allah ‘azza wa jalla, makna dan lafazhnya semuanya adalah kalam Allah. Inilah yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan As-Sunnah serta ijma’ salaf dan para imam Ahlis Sunnah, bahwa Al-Quran adalah kalam Allah, bahwa ia diturunkan dari sisi-Nya, bahwa Allah berbicara dengannya secara hakiki, bahwa Jibril menerimanya dari-Nya kemudian turun dengannya ke hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Al-Quran itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril), yang mempunyai kekuatan, kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai ‘Arsy, yang ditaati di sana (di alam malaikat) lagi dipercaya.” (At-Takwir: 19-21)

Jibril adalah amanah – maksudnya Jibril ‘alaihish shalatu was salam – turun dengannya kepada yang amanah dari kalangan manusia. Jibril adalah amanah para malaikat dan Muhammad adalah amanah manusia. Keduanya adalah amanah atas wahyu Allah ‘azza wa jalla.

Al-Quran ini memiliki keutamaan-keutamaan yang agung, keutamaan umum dan keutamaan khusus pada ayat-ayat dan surat-surat tertentu. Misalnya Al-Fatihah adalah As-Sab’ul Matsani (tujuh yang berulang) dan ia adalah Ummul Kitab (induk kitab). Ayat Kursi adalah ayat yang paling agung dalam Kitab Allah. Dan seterusnya. Ada ayat-ayat atau surat-surat yang memiliki keutamaan khusus. Adapun Al-Quran secara umum juga memiliki keutamaan-keutamaan umum.

Ini mewajibkan kita untuk bersemangat sekuat tenaga dalam membaca Kitab Allah ‘azza wa jalla siang dan malam. Karena manusia jika membaca kalam Allah, maka baginya setiap huruf – setiap huruf – sepuluh kebaikan. Satu huruf dari kata mendapat sepuluh kebaikan. Misalnya “qul” (katakanlah) di dalamnya ada dua puluh kebaikan karena ia terdiri dari dua huruf: qaf dan lam. “A’udzu” (aku berlindung) ini empat huruf, di dalamnya empat puluh kebaikan. Ini adalah pahala yang agung, tidak terbayangkan jika manusia membaca Kitab yang mulia dan agung ini yang “tidak datang kepadanya kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (Fushshilat: 42)

Hendaknya jika membaca Al-Quran, seseorang berlahan-lahan dan tidak tergesa-gesa dengan ketergesaan yang menyebabkan gugurnya sebagian huruf. Karena sebagian orang membaca dengan sangat cepat sehingga sebagian huruf gugur. Ini bukan membacanya sebagaimana diturunkan. Harus ada penjelasan huruf-huruf. Akan tetapi tajwid yang menjadi istilah dalam kitab-kitab tajwid tidaklah wajib, tetapi ia termasuk penyempurnaan dalam memperindah suara.

Yang wajib adalah tidak menggugurkan satu huruf pun dari huruf-huruf dan tidak ada satu syaddah pun dari syaddah-syaddah. Adapun kaidah-kaidah tajwid yang dikenal maka ia termasuk dalam hal memperindah dan menyempurnakan, bukan termasuk kewajiban. Oleh karena itu, lemah pendapat yang mengatakan bahwa tajwid itu wajib dan bahwa orang yang tidak mentajwid Al-Quran berdosa. Sesungguhnya ini pendapat yang sangat lemah. Bahkan dikatakan bahwa urusan Al-Quran walillahil hamdu jelas dan terang: tidak menggugurkan satu huruf pun dari huruf-hurufnya. Adapun memperhatikan kaidah-kaidah tajwid maka tidak wajib, tetapi ia termasuk dalam hal memperindah suara dalam Al-Quran.

Ketahuilah bahwa Al-Quran ketika pertama diturunkan, diturunkan atas tujuh huruf. Karena manusia adalah Arab dari suku-suku yang beragam dan dialek-dialek yang berbeda. Kalian tahu bahwa seseorang jika ingin berbicara dengan dialek orang lain, maka sulit dan berat baginya. Maka termasuk rahmat Allah ‘azza wa jalla bahwa Dia menjadikan Al-Quran atas tujuh huruf, setiap orang membaca dengan dialeknya.

Hal ini tetap berlaku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seluruhnya, di masa Abu Bakar, di masa Umar. Di masa Utsman, manusia membaca dengan dialek-dialek mereka sehingga terjadi perbedaan. Bahasa Quraisy telah mengalahkan semua dialek setelah bahasa berkembang dan negara, semua khalifah dari Quraisy, bahasa Quraisy mengalahkan, huruf Quraisy mengalahkan semua dialek.

Ketika Amirul Mukminin Utsman radhiyallahu ‘anhu khawatir bahwa manusia akan berselisih dalam kalam Allah dan bahwa tujuh huruf ini akan membawa kepada perpecahan dan pertikaian, beliau memerintahkan radhiyallahu ‘anhu untuk menyatukan Al-Quran atas satu huruf yaitu huruf Quraisy, bahasa Quraisy. Maka Al-Quran dikumpulkan atas satu huruf, atas bahasa Quraisy, dan itulah yang kita baca sekarang. Kemudian beliau memerintahkan mushaf-mushaf lainnya untuk dibakar agar tidak tersisa sehingga manusia tidak terfitnahkan dengannya.

Dalam hal ini ada kemaslahatan yang agung dan keutamaan bagi Amirul Mukminin Utsman radhiyallahu ‘anhu yang tidak tergambarkan. Maka kita memohon kepada Allah ta’ala agar membalasnya dengan kebaikan atas kaum muslimin.

Saya menggugah diri saya dan kalian untuk membaca Kitab Allah. Jangan tinggalkan Al-Quran, walau dalam sebulan sekali kalian membacanya seluruhnya, atau dua kali, atau empat kali, atau sepuluh kali. Dan ini adalah yang paling rendah dari kesempurnaan: membacanya setiap tiga hari, ini yang paling utama. Jika kamu melihat bahwa tidak memungkinkan bagimu kecuali seminggu sekali, atau setiap sepuluh hari sekali, atau dua minggu sekali, atau tiga minggu sekali, atau sebulan sekali, yang penting jangan meninggalkan Al-Quran karena ia adalah kalam Allah ‘azza wa jalla dan tidak menambahimu kecuali nur dalam hati dan bashirah dalam ilmu. Wallahu al-muwaffiq.

991 – Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bacalah Al-Quran karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi para sahabatnya.” (HR. Muslim)

992 – Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan didatangkan pada hari kiamat Al-Quran dan ahlinya yang mengamalkannya di dunia, didahului oleh surat Al-Baqarah dan Ali ‘Imran yang membela pemiliknya.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Riyadhus Shalihin, Kitab Keutamaan-Keutamaan, Bab Keutamaan Membaca Al-Quran, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bacalah Al-Quran”, beliau memerintahkan untuk membaca Al-Quran dan ini bersifat mutlak, maka ia disunahkan setiap waktu dan dalam segala keadaan, kecuali jika seseorang sedang buang hajat – yaitu buang air kecil atau besar – maka tidak membaca Al-Quran karena Al-Quran diagungkan dan dihormati, maka tidak dibaca dalam keadaan ini. Demikian pula jika seseorang sedang bersama isterinya dalam keadaan bersetubuh, maka ia tidak membaca Al-Quran, akan tetapi ia mengucapkan ketika bersetubuh: “Bismillah, allahumma jannibnasy syaithana wa jannibisy syaithaana maa razaqtanaa” (Dengan nama Allah, ya Allah jauhkan kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bacalah Al-Quran karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi para sahabatnya.” Ketika hari kiamat, Allah ‘azza wa jalla menjadikan pahala Al-Quran ini sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi para sahabatnya, memberi syafaat untuk mereka di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Karena Al-Quran jika dibaca seseorang dengan mengharap pahala di sisi Allah, maka baginya setiap huruf sepuluh kebaikan.

Demikian pula hadits An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa siapa yang membaca Al-Quran dan mengamalkannya, maka ia akan datang pada hari kiamat didahului oleh surat Al-Baqarah dan Ali ‘Imran yang membela pemiliknya pada hari kiamat. Akan tetapi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengiringi dalam hadits ini pembacaan Al-Quran dengan pengamalan terhadapnya.

Karena orang-orang yang membaca Al-Quran terbagi menjadi dua bagian:

  1. Bagian yang tidak mengamalkannya, mereka tidak beriman kepada berita-beritanya dan tidak mengamalkan hukum-hukumnya. Mereka ini Al-Quran akan menjadi hujjah (bukti) atas mereka.
  2. Bagian lain yang beriman kepada berita-beritanya, membenarkannya, dan mengamalkan hukum-hukumnya. Mereka ini Al-Quran akan menjadi hujjah untuk mereka, membela mereka pada hari kiamat.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Al-Quran adalah hujjah untukmu atau atasmu.”

Dalam hal ini ada dalil bahwa yang paling penting dalam Al-Quran adalah mengamalkannya. Hal ini diperkuat oleh firman-Nya ta’ala: “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (Shad: 29) Yaitu mereka memahami maknanya dan mengamalkannya.

Pengamalan diakhirkan dari perenungan karena tidak mungkin ada pengamalan tanpa perenungan. Sebab perenungan menghasilkan ilmu dan pengamalan adalah cabang dari ilmu.

Yang penting adalah ini adalah faedah dari turunnya Al-Quran: agar dibaca dan diamalkan, diimani berita-beritanya, diamalkan hukum-hukumnya, ditaati perintahnya, dijauhi larangannya. Jika telah sampai hari kiamat maka ia akan membela para sahabatnya.

Dalam hal ini ada dalil bahwa urutan antara surat Al-Baqarah, Ali ‘Imran, dan An-Nisa adalah sebagaimana dalam mushaf sekarang yaitu Al-Baqarah kemudian Ali ‘Imran kemudian An-Nisa. Adapun hadits Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu bahwa ia shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau membaca Al-Baqarah kemudian An-Nisa kemudian Ali ‘Imran, maka ini dinasakh dalam urutan terakhir di mana Ali ‘Imran ditempatkan sebelum An-Nisa. Oleh karena itu para sahabat radhiyallahu ‘anhum sepakat bahwa Ali ‘Imran setelah surat Al-Baqarah dan ia berada di antara Al-Baqarah dan surat An-Nisa. Wallahu al-muwaffiq.

993 – Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)

994 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang membaca Al-Quran dan ia mahir dengannya, maka ia bersama para malaikat yang mulia dan berbakti. Adapun orang yang membaca Al-Quran dan ia terbata-bata di dalamnya dan ia berat baginya, maka baginya dua pahala.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah ta’ala berkata dalam apa yang dinukilnya dalam kitabnya Riyadhus Shalihin, Bab Keutamaan Membaca Al-Quran, dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya.”

Khitab ini untuk umat secara umum. Maka sebaik-baik manusia adalah orang yang menggabungkan dua sifat ini: mempelajari Al-Quran dan mengajar Al-Quran – mempelajarinya dari orang lain dan mengajarkannya kepada orang lain. Mempelajari dan mengajar mencakup mempelajari lafazh dan makna.

Barangsiapa yang menghafal Al-Quran yaitu mengajar orang-orang membaca dan menghafalkannya, maka ia termasuk dalam pengajaran. Demikian pula barangsiapa yang mempelajari Al-Quran dengan cara ini maka ia termasuk dalam pembelajaran.

Dengan ini kita mengetahui keutamaan halaqah-halaqah (kelompok belajar) yang ada sekarang di banyak negeri walillahil hamdu di masjid-masjid, di mana anak-anak belajar kalam Allah ‘azza wa jalla di dalamnya. Barangsiapa yang berkontribusi di dalamnya dengan sesuatu maka baginya pahala. Barangsiapa yang memasukkan anak-anaknya ke dalamnya maka baginya pahala. Barangsiapa yang berderma dan mengajar di dalamnya maka baginya pahala. Semuanya masuk dalam sabdanya: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya.”

Jenis kedua adalah mengajar makna, yaitu mengajar tafsir, bahwa seseorang duduk kepada orang-orang untuk mengajar mereka tafsir kalam Allah ‘azza wa jalla, bagaimana menafsirkan Al-Quran.

Al-Quran sebagaimana kita ketahui adalah mutasyabih (serupa). Kamu dapati kadang-kadang ayat-ayat yang terulang dengan lafazhnya seperti: “Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah jahannam. Dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” Ini terulang dengan lafazhnya dalam dua surat: At-Taubah dan At-Tahrim. Demikian pula banyak ayat yang terulang.

Jika seseorang mengajar orang lain bagaimana menafsirkan Al-Quran dan memberikan kaidah-kaidah dalam hal itu, maka ini termasuk mengajar Al-Quran.

Hendaklah diketahui bahwa Al-Quran Al-Karim tidak seperti kitab-kitab lainnya dari segi tafsir, yaitu tidak boleh seseorang menafsirkan Al-Quran dengan hawa nafsunya dan mengarahkan ayat-ayat kepada apa yang ia kehendaki, sebagaimana yang dilakukan oleh ahli ilhad terhadap ayat-ayat Allah ‘azza wa jalla dari kalangan ahli ta’thil (yang menafikan sifat Allah) dan lainnya. Mereka mengarahkan ayat kepada selain yang dikehendaki Allah.

Misalnya dalam firman Allah ta’ala: “Dan datanglah Tuhanmu; sedang malaikat berbaris-baris” (Al-Fajr: 22), mereka berkata: “Dan datanglah perintah Tuhanmu.” Ini haram, tidak boleh. Karena orang yang menafsirkan Al-Quran sesungguhnya bersaksi atas Allah bahwa Dia menghendaki begini dan begitu. Ini perkara besar dan bukan perkara ringan.

Seandainya kamu menafsirkan kalam seorang ulama dari para ulama, hal itu akan dianggap kejahatan jika kamu menafsirkannya dengan apa yang kamu kehendaki. Apalagi kalam Rabb semesta alam. Oleh karena itu datang dalam hadits: “Barangsiapa yang berkata tentang Al-Quran dengan pendapatnya, maka hendaklah ia menempati tempatnya dari neraka.”

Yang wajib adalah seseorang berhati-hati dari mengatakan makna ayat begini dan begitu padahal ia tidak tahu. Akan tetapi jika ia adalah seorang penuntut ilmu dan berbicara tentang makna ayat di hadapan orang yang lebih berilmu darinya dengan dasar bahwa orang itu akan membimbingnya jika salah, maka tidak mengapa. Termasuk dalam hal ini apa yang diberikan dalam ujian-ujian seperti “tafsirkanlah ayat ini dan itu” sedangkan pelajar pada saat itu tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang maknanya. Apakah ia menafsirkannya dengan apa yang ada padanya? Kami katakan ya, karena ini adalah ujian dan jika salah maka ada yang akan mengingatkannya. Tetapi hendaklah berhati-hati dari kesalahannya.

Adapun orang yang menafsirkan bukan dengan cara ini dan ia tidak memiliki ilmu, maka tidak boleh baginya untuk melakukan ini karena kalam Allah bukan seperti lainnya.

Adapun hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa yang mahir dalam Al-Quran bersama para malaikat yang mulia dan berbakti. Yang mahir adalah yang menguasai Al-Quran, menguasainya. Ia bersama para malaikat yang mulia dan berbakti. Para malaikat yang mulia dan berbakti ini adalah para malaikat sebagaimana firman Allah ta’ala: “Di dalam lembaran-lembaran yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan, di tangan para penulis (malaikat) yang mulia lagi berbakti.” (Abasa: 13-16)

Maka yang mahir bersama para malaikat. Adapun yang terbata-bata di dalamnya, mengejanya dan itu berat baginya, maka baginya dua pahala: pertama untuk tilawah dan kedua untuk kesusahan dan kesulitan. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Aisyah: “Pahalamu sesuai dengan jerih payahmu”, yaitu sesuai dengan kesusahanmu.

Maka orang yang terbata-bata dalam Al-Quran dan berat baginya, baginya dua pahala: pahala tilawah dan pahala membaca Al-Quran. Akan tetapi yang pertama lebih utama darinya karena yang pertama derajatnya tinggi. Ada perbedaan antara seseorang yang memiliki derajat tinggi dengan seseorang yang di bawah itu, akan tetapi ia memiliki pahala.

Kita beri contoh untuk ini – dan pahala tidak ada bandingannya – seandainya seorang laki-laki memiliki kehormatan, kepemimpinan, dan kedudukan tinggi di kalangan manusia tetapi uangnya sedikit, dan yang lain hina di kalangan manusia, tidak memiliki nilai tetapi uangnya banyak, maka yang pertama lebih baik.

Yang penting bahwa yang mahir dalam Al-Quran dan menguasainya bersama para malaikat yang mulia dan berbakti. Adapun yang membacanya dan terbata-bata di dalamnya dan itu berat baginya, maka baginya dua pahala. Jika demikian, pembaca Al-Quran tidak rugi bagaimanapun keadaannya. Wallahu al-muwaffiq.

995 – Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perumpamaan orang mukmin yang membaca Al-Quran seperti buah utrujjah (jeruk), aromanya harum dan rasanya manis. Perumpamaan orang mukmin yang tidak membaca Al-Quran seperti buah kurma, tidak ada aromanya dan rasanya manis. Perumpamaan orang munafik yang membaca Al-Quran seperti bunga raihan (kemangi), aromanya harum dan rasanya pahit. Perumpamaan orang munafik yang tidak membaca Al-Quran seperti buah hanzhalah (sejenis labu pahit), tidak ada aromanya dan rasanya pahit.” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Hadits ini dikemukakan oleh pengarang, semoga Allah merahmatinya, dalam bab keutamaan membaca Al-Qur’an di kitab Riyadhus Shalihin untuk menjelaskan keadaan manusia dalam hubungannya dengan Al-Qur’an. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perumpamaan untuk mukmin dan munafik. Mukmin itu ada yang membaca Al-Qur’an dan ada yang tidak membaca. Jika dia membaca Al-Qur’an, maka perumpamaannya seperti buah utrujjah (jeruk sitrun), yaitu buah yang harum baunya dan manis rasanya. Inilah mukmin yang membaca Al-Qur’an, karena jiwanya baik, hatinya baik, dan ada kebaikan bagi orang lain. Duduk bersamanya adalah kebaikan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perumpamaan teman duduk yang saleh seperti pembawa misk, dia akan menjualnya kepadamu atau kamu akan mendapat darinya bau harum.” Mukmin yang membaca Al-Qur’an semuanya baik, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, seperti buah utrujjah yang memiliki aroma harum yang wangi dan rasanya manis.

Adapun mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an, maka dia seperti buah kurma yang rasanya manis tetapi tidak memiliki aroma wangi seperti buah utrujjah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafikan aromanya karena itu bukan aroma yang harum, walaupun setiap sesuatu pasti memiliki aroma, tetapi aromanya tidak wangi, namun rasanya manis dan baik. Inilah mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an.

Jadi, mukmin yang membaca Al-Qur’an jauh lebih utama daripada yang tidak membaca Al-Qur’an. Maksud “tidak membacanya” yaitu tidak mengetahuinya dan tidak mempelajarinya.

Perumpamaan munafik yang membaca Al-Qur’an seperti bunga raihanah yang aromanya harum tetapi rasanya pahit, karena munafik pada hakikatnya adalah orang yang buruk dan tidak ada kebaikan padanya. Munafik adalah orang yang menampakkan dirinya sebagai muslim tetapi hatinya kafir, na’udzubillahi min dzalik. Dialah yang disebutkan Allah dalam firman-Nya: “Dan di antara manusia ada yang mengatakan: ‘Kami beriman kepada Allah dan hari akhir,’ padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar. Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.” (QS. Al-Baqarah: 8-10)

Ada orang-orang munafik yang membaca Al-Qur’an dengan bacaan yang bagus, tartil, dan bagus tajwidnya, tetapi mereka munafik, na’udzubillahi min dzalik, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang-orang Khawarij: “Mereka membaca Al-Qur’an tetapi tidak melampaui kerongkongan mereka.” Mereka ini, na’udzubillahi min dzalik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perumpamaan dengan bunga raihanah yang aromanya harum karena mereka memiliki Al-Qur’an, dan rasanya pahit karena buruknya niat dan rusaknya maksud mereka.

Munafik yang tidak membaca Al-Qur’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perumpamaan dengan buah hanzhalah yang rasanya pahit dan tidak memiliki aroma. Munafik yang tidak membaca Al-Qur’an ini tidak ada kebaikan padanya, rasanya pahit dan tidak memiliki Al-Qur’an yang bisa bermanfaat bagi orang lain.

Inilah pembagian manusia dalam hubungannya dengan Kitab Allah ‘azza wa jalla. Maka bersemangatlah wahai saudaraku muslim untuk menjadi termasuk mukmin yang membaca Al-Qur’an dan membacanya dengan sebenar-benar bacaan, agar kamu menjadi seperti buah utrujjah yang aromanya harum dan rasanya manis. Wallahu al-muwaffiq.

996 – Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah meninggikan kaum dengan kitab ini dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.” (HR. Muslim)

[Penjelasan]

Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin dalam bab keutamaan membaca Al-Qur’an, dalam apa yang dinukil dari Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah meninggikan kaum dengan kitab ini dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.” Maksudnya adalah bahwa Al-Qur’an ini diambil oleh orang-orang yang membaca dan mempelajarinya. Di antara mereka ada yang ditinggikan Allah dengannya di dunia dan akhirat, dan ada pula yang direndahkan Allah dengannya di dunia dan akhirat. Siapa yang seperti ini dan siapa yang seperti itu?

Yang mengamalkan Al-Qur’an ini dengan membenarkan berita-beritanya, melaksanakan perintah-perintahnya, menjauhi larangan-larangannya, mengikuti petunjuknya, dan berakhlak dengan akhlak yang dibawanya – dan semuanya adalah akhlak yang mulia – maka Allah Ta’ala akan meninggikannya dengannya di dunia dan akhirat. Hal itu karena Al-Qur’an ini adalah sumber ilmu dan mata air ilmu dan semua ilmu. Allah Ta’ala telah berfirman: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadalah: 11)

Adapun di akhirat, Allah meninggikan kaum dengannya di surga-surga yang penuh kenikmatan, dan dikatakan kepada pembaca Al-Qur’an: “Bacalah, tartilkanlah, dan naiklah! Dan untuknya sampai batas bacaannya adalah kenaikan di surga, insya Allah.”

Adapun mereka yang direndahkan Allah dengannya, mereka adalah kaum yang membacanya dan bagus bacaannya, tetapi mereka sombong terhadapnya, na’udzubillah. Mereka tidak membenarkan berita-beritanya dan tidak mengamalkan hukum-hukumnya. Mereka sombong untuk mengamalkannya dan mengingkarinya secara berita. Jika datang kepada mereka sesuatu dari Al-Qur’an seperti kisah-kisah nabi terdahulu atau selain mereka, atau tentang hari akhir atau yang semisalnya, mereka menjadi, na’udzubillah, meragukan hal itu dan tidak beriman, bahkan “dalam hati mereka ada penyakit”, mereka ragu-ragu, na’udzubillah. Bahkan mungkin sampai pada tingkat pengingkaran padahal mereka membaca Al-Qur’an.

Dalam masalah hukum, mereka sombong, tidak mematuhi perintahnya dan tidak berhenti dari larangannya. Mereka ini, na’udzubillah, direndahkan Allah di dunia dan akhirat, dan pasti urusan mereka akan rugi, bahkan seandainya dunia tunduk kepada mereka dan berhias untuk mereka, maka akhir mereka adalah kerugian, na’udzubillah. Tetapi mungkin Allah memberi mereka tempo dan memberi mereka kesempatan, lalu dunia terbuka bagi mereka, tetapi mereka, setiap kali dibukakan sesuatu dari perhiasan dunia, mereka tidak bertambah dengannya kecuali kerugian, na’udzubillah. “Dan pada hari ketika orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (dikatakan kepada mereka): ‘Kamu telah menghabiskan rezeki yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya, maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah berbuat fasik.'” (QS. Al-Ahqaf: 20)

Maksudnya, mungkin Allah subhanahu wa ta’ala memberi tempo kepada orang kafir yang mengingkari dan sombong, dan dunia menjadi indah baginya, tetapi hal itu tidak menambahkannya kecuali kerugian, dan itu di akhirat, na’udzubillah.

Maka hati-hatilah, hati-hatilah jangan sampai kamu termasuk golongan kedua yang direndahkan Allah dengan Al-Qur’an ini. Jadilah termasuk golongan pertama yang ditinggikan Allah dengan Al-Qur’an. Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk mereka.

997 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tidak ada iri (yang dibenarkan) kecuali dalam dua hal: seseorang yang diberi Allah Al-Qur’an lalu dia mengamalkannya di waktu-waktu malam dan siang, dan seseorang yang diberi Allah harta lalu dia menginfakkannya di waktu-waktu malam dan siang.” (Muttafaq ‘alaih)

Al-ana’u artinya waktu-waktu.

[Penjelasan]

Pengarang rahimahullah berkata dalam bab keutamaan Al-Qur’an di kitab Riyadhus Shalihin dalam apa yang dinukil dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada iri kecuali dalam dua hal.” Para ulama berkata bahwa maksudnya di sini adalah ghibthah (iri yang positif), yaitu tidak ada sesuatu yang patut diiri kecuali kedua hal ini. Hal itu karena manusia saling mengiri dalam urusan dunia dan urusan akhirat.

Kamu dapati misalnya sebagian orang mengiri orang ini ketika Allah memberinya harta, anak-anak, keluarga, istana, mobil dan semisalnya. Dia berkata: “Inilah keberuntungan, inilah yang patut diiri” dan semisalnya. Dia iri. Sebagian orang mengiri atas apa yang diberikan Allah berupa kesehatan dan keselamatan tubuh dan selainnya. Dia mengirinya karena dia memiliki kehormatan dan kedudukan di kaumnya, jika dia berkata didengar, jika dia bekerja diikuti. Maka dia berkata: “Inilah keberuntungan.”

Tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang patut diiri adalah yang mendapat kedua hal ini:

Pertama: yang diberi Allah Ta’ala hikmah, yaitu Al-Qur’an, lalu dia mengamalkannya di waktu-waktu malam dan siang. Allah memberinya Al-Qur’an, dia menghafalnya, memahaminya, dan mengamalkannya di waktu-waktu malam dan siang. Dia mengamalkannya. Dia berpikir: apa yang Allah ‘azza wa jalla katakan tentang shalat? Allah berfirman: “Dirikanlah shalat”, maka dia menegakkannya. Apa yang Allah katakan tentang zakat? Allah berfirman: “Dan tunaikanlah zakat”, maka dia menunaikannya. Apa yang Allah katakan tentang orang tua? Allah Ta’ala berfirman: “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak.” (QS. An-Nisa: 36) Dan apa yang Allah katakan tentang menyambung silaturahmi? “Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang diperintahkan Allah untuk dihubungkan.” (QS. Ar-Ra’d: 21) Maka dia menyambung silaturahminya. Apa yang Allah katakan tentang tetangga? Allah Ta’ala berfirman: “Dan tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh” (QS. An-Nisa: 36) sampai akhirnya. Maka kamu dapati dia mengamalkan Al-Qur’an di waktu-waktu malam dan siang. Inilah iri yang positif, inilah keuntungan, dan inilah keberuntungan.

Kedua: seseorang yang diberi Allah harta, yaitu dia menjadi kaya, lalu dia menginfakkannya di waktu-waktu malam dan siang, yaitu di jalan Allah dalam hal-hal yang diridhai Allah ‘azza wa jalla. Sesuatu apapun yang diridhai Allah, dia menginfakkan hartanya untuknya: membangun masjid, sedekah kepada orang-orang fakir, membantu para mujahid, membantu orang-orang yang kesusahan, dan selainnya. Yang penting, dia tidak menemukan sesuatu yang mendekatkan kepada Allah kecuali dia mengeluarkan hartanya untuknya siang dan malam. Dia bukan orang yang pelit dan bukan pula pemboros yang berlebihan dan melampaui batas, tetapi dia menginfakkannya untuk Allah, dengan Allah, dan di jalan Allah, menginfakkan untuk Allah, meminta pertolongan kepada-Nya, berjalan di atas syariat-Nya. Inilah yang patut diiri.

Adapun yang memiliki keberuntungan dunia, dia menikmatinya sebagaimana binatang menikmati rumput, kemudian hilang darinya, ini tidak patut diiri dan tidak diiri karena hal itu, karena itu akan lenyap atau akan hilang darinya. Tetapi yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, inilah yang patut diiri.

Dalam hal ini ada dalil bahwa seseorang seharusnya mengamalkan Al-Qur’an di waktu-waktu malam dan siang, selalu menjadikan semua amalnya dibangun di atas Al-Qur’an, berjalan dengan petunjuk Al-Qur’an, dan sesungguhnya sepatutnya bagi orang yang diberi Allah harta untuk menunaikan haknya, melakukan kewajibannya, dan menginfakkannya di mana menginfakkannya adalah kebaikan. Wallahu al-muwaffiq.

998 – Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Ada seorang laki-laki yang membaca surat Al-Kahf, sementara di sisinya ada seekor kuda yang diikat dengan dua tali. Tiba-tiba dia tertutupi awan, lalu awan itu semakin mendekat dan kuda itu mulai lari menjauh darinya. Ketika pagi hari, dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka Nabi bersabda: ‘Itu adalah sakinah yang turun karena Al-Qur’an.'” (Muttafaq ‘alaih)

Asy-syathan dengan fathah syin mu’jamah dan tha’ muhmalah artinya tali.

[Penjelasan]

Pengarang An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam kitab Riyadhus Shalihin dalam bab keutamaan membaca Al-Qur’an apa yang menunjukkan keutamaan membaca Al-Qur’an dari hadits-hadits sebelumnya dan sesudahnya. Di antaranya adalah hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki yang membaca surat Al-Kahf. Surat Al-Kahf adalah surat yang berada antara surat Al-Isra dan Maryam. Surat ini termasuk keutamaannya bahwa jika seseorang membacanya pada hari Jumat, maka akan menerangi antara dua Jumat baginya. Di dalamnya terdapat kisah-kisah dan pelajaran yang Allah ‘azza wa jalla ceritakan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Laki-laki ini sedang membaca Al-Qur’an, lalu dia tertutupi, yaitu ditutupi oleh sesuatu seperti tudung, seakan-awan. Setiap kali dia membaca, turun; setiap kali dia membaca, turun dari atas. Kuda yang diikat dengan dua tali mulai condong, lari menjauh dari apa yang dilihatnya.

Ketika dia mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nabi bersabda: “Itu adalah sakinah yang turun karena bacaan Al-Qur’an.” Karena sakinah turun ketika membaca Al-Qur’an. Jika seseorang membacanya dengan tenang dan tadabbur, maka sakinah akan turun bahkan sampai ke hati pembaca, maka Allah menurunkan sakinah di hatinya.

Kisah ini termasuk karamah para wali. Para wali memiliki karamah, tetapi tidak setiap wali mendapat karamah. Hanya Allah memberikan sebagian wali-Nya karamah sebagai penguatan baginya dan pembenaran terhadap kebenaran yang dianutnya. Karamah yaitu perkara-perkara yang luar biasa yang tidak sesuai dengan kebiasaan, yang Allah ‘azza wa jalla jalankan melalui tangan sebagian wali-Nya sebagai penghormatan, penguatan, dan pembenaran terhadap kebenaran yang dianutnya. Pada saat yang sama, itu adalah mukjizat bagi rasul yang diikuti oleh wali tersebut.

Para ulama rahimahullah telah menyebutkan bahwa hal-hal luar biasa ada tiga bagian:

  1. Bagian ayat-ayat untuk para nabi
  2. Bagian karamah untuk para wali
  3. Bagian penghinaan dari setan yang Allah jalankan berlawanan dengan kebiasaan melalui tangan setan-setan, na’udzubillahi min dzalik

Tanda hal itu adalah bahwa orang yang mendapat hal-hal luar biasa ini adalah nabi, atau wali Ar-Rahman, atau wali setan. Sudah diketahui bahwa setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak mungkin ada karamah yang menjadi mukjizat sama sekali, karena kenabian telah terputus dan beliau adalah rasul Allah dan khatam an-nabiyyin (penutup para nabi). Yang tersisa adalah karamah dan keadaan-keadaan setan, tipu muslihat, sihir, dan semisalnya.

Karamah, tandanya adalah Allah ‘azza wa jalla menjalankannya melalui tangan hamba yang saleh dari wali-wali Allah. Wali-wali Allah adalah orang-orang mukmin yang bertakwa, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Ketahuilah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63)

Jika sesuatu yang luar biasa terjadi melalui tangan seorang laki-laki saleh, mukmin, bertakwa, dikenal dengan kebaikan, maka dikatakan ini adalah karamah.

Bagian ketiga: sihir dan keadaan-keadaan setan. Ini terjadi pada thaghut-thaghut dan wali-wali setan yang mengaku sebagai wali dan mempermainkan akal orang-orang bodoh dan akal rakyat awam. Kamu dapati seseorang membesarkan surbannya, melebarkan lengan bajunya, memanjangkan janggutnya, dan menempelkan dahinya ke tanah agar tampak padanya bekas sujud dan semisalnya dari mempermainkan akal manusia. Kemudian dia menggunakan setan-setan untuk tujuan-tujuan khusus, maka mereka membalikkan unta baginya, bahkan mungkin membawanya di udara dan dia terbang, bahkan sebagian mereka terlihat pada hari pertama Arafah kemudian setan membawanya hingga menyusul orang-orang di Arafah.

Ini sudah lama mereka mempermainkan akal manusia. Mereka ini adalah setan-setan, walaupun mereka melakukan hal ini, mereka tidak memiliki karamah. Tentang karamah dan penghinaan, para ulama telah menulis banyak, dan di antara yang terbaik yang ditulis adalah kitab “Al-Furqan Baina Auliya’ Ar-Rahman wa Auliya’ Asy-Syaithan” karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dia menyebutkan di dalamnya banyak hal dari karamah para wali dan hal-hal lain dari penghinaan para musuh.

Dia menyebutkan bahwa Musailimah Al-Kadzdzab yang keluar di Yamamah (Riyadh) dan mengaku sebagai nabi, datang kepadanya suatu kaum berkata: “Sesungguhnya di tempat kami ada sumur yang airnya surut dan tidak tersisa kecuali sedikit.” Mereka meminta dia datang kepadanya agar dia memberkatinya sebagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mereka mengadu tentang sedikitnya air, dimudahkan melalui tangannya shallallahu ‘alaihi wa sallam air memancar dari sela-sela jarinya.

Mereka datang kepada Musailimah Al-Kadzdzab, lalu dia pergi ke sumur. Mereka berkata bahwa dia meludah ke dalamnya satu ludahan air, dan ketika dia meludah ke dalamnya, air yang ada di dalamnya surut, padahal mereka mengharapkan air bertambah banyak dan mengalir. Allah memperlihatkan kepada mereka tanda untuk mendustakan laki-laki ini. Ini tidak diragukan lagi adalah perkara yang luar biasa karena bukan kebiasaan seseorang meludahkan air ke sumur yang hanya ada sedikit air kemudian air itu surut. Ini berlawanan dengan kebiasaan, tetapi Allah menjalankan itu sebagai penghinaan baginya.

Pada setiap keadaan, jika kamu melihat dari seseorang sesuatu yang luar biasa, jika dia mukmin, bertakwa, dikenal dengan kebaikan dan istiqamah, maka ini termasuk karamah para wali. Jika bukan demikian, maka itu adalah keadaan setan dari setan-setan atau sihir yang menyihir mata manusia, karena sihir bisa menyihir mata hingga melihat yang bergerak diam dan yang diam bergerak.

Itulah para tukang sihir Fir’aun melemparkan tali-tali biasa dan tongkat-tongkat ke tanah, kemudian mereka menyihir mata manusia hingga menjadikan seluruh lembah itu ular, bahkan Musa ‘alaihis salam merasakan ketakutan dalam dirinya. Maka Allah mewahyukan agar dia melemparkan tongkatnya. “Maka dia melemparkan tongkatnya, tiba-tiba tongkat itu menjadi ular yang nyata” (QS. Asy-Syu’ara: 32), ular yang besar. Maka ular itu berjalan di atas tali-tali dan tongkat-tongkat itu menelannya, lalu mereka tahu bahwa dia benar karena dia menelan semua sihir.

Intinya, tudung yang terjadi pada pembaca yang membaca surat Al-Kahf ini adalah karamah baginya dan kesaksian dari Allah ‘azza wa jalla dengan perbuatan bahwa Al-Qur’an ini adalah hak, sakinah turun karena membaca dan tilawahnya. Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia memberikan manfaat bagi kami dan kalian dengannya, menjadikannya sebagai hujjah bagi kami dan penuntun ke surga-surga yang penuh kenikmatan.

999 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa membaca satu huruf dari Kitab Allah, maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan alif lam mim adalah satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan sahih)

 

 

Bab Perintah Memelihara Al-Qur’an dan Peringatan dari Sikap yang Menyebabkan Lupa Padanya

Hadits 1002 – Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Peliharalah Al-Qur’an ini, demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh ia lebih mudah lepas daripada unta-unta yang terikat.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1003 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perumpamaan orang yang menghafal Al-Qur’an seperti unta yang terikat, jika ia memeliharanya maka ia akan tetap ada, namun jika ia melepaskannya maka ia akan pergi.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam kitab Riyadhus Shalihin bab perintah memelihara Al-Qur’an dan peringatan dari sikap yang menyebabkan lupa padanya. Maksudnya adalah bahwa Kitab Allah ‘azza wa jalla jika Allah menganugerahkan kepadamu sehingga kamu menghafalnya, maka peliharalah ia. Hal itu karena Al-Qur’an Al-Karim sebagaimana diumpamakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti unta-unta yang terikat, jika seseorang memeliharanya maka ia akan tetap ada, namun jika ia melepaskannya maka ia akan pergi dan hilang.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersumpah mengenai hal itu ketika beliau bersabda sebagaimana dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu: “Peliharalah Al-Qur’an, demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh ia lebih mudah lepas daripada unta-unta yang terikat.”

Hendaknya kamu menjadikan untukmu hizb (bagian) tertentu yang kamu pelihara setiap hari. Misalnya kamu berkata: “Setiap hari aku membaca satu juz,” maka kamu akan khatam Al-Qur’an dalam sebulan. Atau dua juz maka kamu akan khatamnya dalam lima belas hari, atau tiga juz maka kamu akan khatamnya dalam sepuluh hari hingga sembilan hari hingga tiga hari. Peliharalah ini agar kamu tidak melupakannya.

Telah datang hadits-hadits yang memperingatkan dari melupakannya bagi orang yang mengabaikannya. Adapun orang yang melupakannya karena tuntutan tabiat, maka itu tidak berbahaya. Namun orang yang mengabaikan dan lalai darinya setelah Allah menganugerahkan kepadanya kemampuan menghafalnya, maka dikhawatirkan ia akan mendapat hukuman.

Maka wahai saudaraku, jika Allah menganugerahkan kepadamu Al-Qur’an, maka peliharalah ia dengan membacanya, mentilawahnya, mengulangi tilawah, dan juga dengan mengamalkannya. Karena mengamalkan sesuatu akan mengantarkan pada pemeliharaan dan kekekalan sesuatu itu. Oleh karena itu sebagian ulama berkata: “Ikatlah ilmu dengan mengamalkannya.” Karena mengamalkan ilmu menuntut kelanggengannya, sebab ia akan terus ada di hatimu dan di anggota tubuhmu. Jika sudah demikian, maka ia akan tetap ada dan tidak akan dilupakan. Adapun jika diabaikan, maka ia akan hilang.

Bagi orang yang membaca Al-Qur’an hendaknya membacanya dengan tadabbur dan perlahan-lahan. Tidak halal baginya untuk bergegas dengan kecepatan yang menyebabkan gugurnya sebagian huruf, karena jika ia menggugurkan sebagian huruf maka ia telah mengubah kalam Allah dari tempatnya dan merusaknya. Adapun tergesa-gesa yang tidak menyebabkan gugurnya huruf-huruf, maka tidak mengapa. Wallahu Al-Muwaffiq.

 

Bab Keutamaan Memperindah Suara dalam Membaca Al-Qur’an dan Meminta Bacaan dari Orang yang Bersuara Bagus serta Mendengarkannya

Hadits 1004 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak mendengarkan sesuatu seperti mendengarkan-Nya pada seorang nabi yang bersuara bagus bersenandung dengan Al-Qur’an dan mengeraskan suaranya.” (Muttafaq ‘alaih)

Makna “adhina Allah” adalah mendengarkan, dan ini merupakan isyarat pada ridha dan penerimaan.

Hadits 1005 – Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Sungguh kamu telah diberi seruling dari seruling-seruling keluarga Daud.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Seandainya kamu melihatku dan aku mendengarkan bacaanmu tadi malam.”

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya (Riyadhus Shalihin) dalam adab membaca, bab keutamaan memperindah suara dalam membaca dan meminta bacaan dari orang yang bersuara bagus serta mendengarkannya. Ini adalah dua masalah:

Masalah pertama: keutamaan memperindah suara dalam membaca Al-Qur’an. Memperindah suara terbagi menjadi dua bagian:

Pertama, memperindah cara membaca sehingga ia menjelaskan huruf-huruf dan mengeluarkannya dari tempat keluarnya hingga Al-Qur’an tampak jelas dan terang, tidak samar dan tidak ada yang terhapus dari huruf-huruf agar tidak berkurang sesuatu pun dari yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kedua, memperindah nada dengan suara yang ia perindah suaranya dengannya. Keduanya adalah perkara yang dituntut, namun perkara pertama yaitu memperindah cara membaca, tidak patut berlebihan dan berlebih-lebihan di dalamnya sehingga kamu mendapati seseorang membaca Al-Qur’an dengan terpaksa hingga wajahnya memerah dan terpaksa dalam ghunnah, idgham dan semisalnya. Sesungguhnya ini termasuk penegakan huruf-huruf yang terpaksa. Namun hendaknya bacaannya alami, ia menjelaskan di dalamnya huruf-huruf dan harakat. Inilah yang dituntut. Adapun berlebihan dan berlebih-lebihan, keduanya tidak dituntut.

Dengan ini kita mengetahui bahwa mempelajari tajwid tidak wajib karena ia kembali pada memperindah suara tanpa berlebihan dan berlebih-lebihan. Maka ia termasuk perkara-perkara sunnah yang dengannya seseorang mencapai sesuatu yang sunnah, bukan sesuatu yang wajib.

Adapun bagian kedua yaitu memperindah suara, mungkin ada yang berkata: “Suara yang bagus bukan pilihan manusia karena Allah Ta’ala-lah yang menganugerahkan kepada siapa saja dari hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya sehingga Dia memberinya tenggorokan yang kuat dan suara yang baik.” Maka dikatakan: “Ya, memang demikian, namun seseorang dapat memperindah suara dengan belajar karena suara yang bagus itu fitri dan dapat dipelajari. Maka ia terus membaca dengan suara yang bagus hingga ia belajar dan melakukan dengan suara yang bagus.”

Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak mendengarkan sesuatu seperti mendengarkan-Nya pada seorang nabi yang bersuara bagus bersenandung dengan Al-Qur’an dan mengeraskan suaranya.”

“Adhina” kata para ulama: mendengarkan. Yakni Allah tidak mendengarkan sesuatu dari perkara-perkara yang didengar-Nya jalla wa ‘ala seperti mendengarkan-Nya pada seorang nabi yang bersuara bagus bersenandung dengan Al-Qur’an dan mengeraskan suaranya. Yakni seorang nabi – dan para nabi adalah golongan makhluk yang paling utama – bersenandung dengan Al-Qur’an yakni membacanya dengan suara yang bagus, mengeraskan suaranya yakni mengangkat suaranya dengannya. Inilah yang Allah dengarkan yakni didengarkan-Nya jalla wa ‘ala karena Dia menyukai suara yang bagus dengan Al-Qur’an dan cara yang bagus.

Kemudian ia menyebutkan hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu – yaitu Abdullah bin Qais, salah seorang khatib Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam – bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengarkan bacaannya pada suatu malam lalu beliau kagum, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Abu Musa: “Sungguh kamu telah diberi seruling dari seruling-seruling keluarga Daud.”

Keluarga Daud maksudnya adalah Daud shallallahu ‘alaihi wasallam. Daud memiliki suara yang bagus, indah, dan tinggi hingga Allah Ta’ala berfirman: “Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud, dan Kami telah melunakkan besi untuknya.” (Saba’: 10)

Maka gunung-gunung ikut bertasbih bersama Daud ketika ia membaca Zabur karena bagusnya suaranya, gunung-gunung yang merupakan batu-batu keras itu menyahut bersamanya. Demikian juga burung-burung ikut bersamanya. Subhanallah, burung-burung datang, jika mendengar bacaannya maka berkumpul di angkasa dan ikut menyahut bersamanya. Maka gunung-gunung dan burung-burung jika mendengar bacaan Daud terhadap Zabur, mereka berdiri menyahut bersamanya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Abu Musa: “Sungguh kamu telah diberi seruling dari seruling-seruling keluarga Daud,” yakni suara yang bagus seperti suara keluarga Daud.

Abu Musa berkata ketika Rasul berkata kepadanya: “Seandainya kamu melihatku dan aku mendengarkan bacaanmu tadi malam,” ia berkata: “Seandainya aku tahu bahwa kamu mendengarkan” atau katanya “mendengar, niscaya aku akan memperindahnya untukmu dengan sangat indah,” yakni memperindahnya lebih baik dari yang sudah ada.

Para ulama berkata: “Dalam hal ini ada dalil bahwa seseorang jika memperindah suaranya dengan Al-Qur’an agar pendengar merasa nikmat dan senang dengannya, maka itu tidak mengapa dan tidak dianggap sebagai riya’. Bahkan ini termasuk yang mengajak untuk mendengarkan kalam Allah ‘azza wa jalla agar manusia senang dengannya.” Oleh karena itu dijumpai sebagian orang jika dadanya sesak, ia mendengarkan bacaan seseorang yang bagus bacaannya dan bagus suaranya. Ini mudah sekarang dalam kaset-kaset beberapa qari yang tidak dibuat-buat bacaannya dan suara mereka bagus serta cara mereka bagus. Jika seseorang mendengarkan mereka hampir tidak bosan karena kalam Allah memiliki pengaruh jika datang dari seseorang yang bersuara bagus dan cara yang bagus, tidak membosankan.

Dan dapat diambil faidah dari dua hadits ini bahwa seseorang hendaknya membaca Al-Qur’an dengan sebaik-baiknya yang mampu ia baca dengannya dari segi bagusnya suara dan bagusnya cara. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan aku dan kalian termasuk orang yang menegakkan huruf-hurufnya dan batas-batasnya sehingga menjadi hujjah untuk kita, bukan atas kita. Wallahu Al-Muwaffiq.

Hadits 1006 – Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dalam shalat Isya “Wat Tini Waz Zaitun” (Surat At-Tin), maka aku tidak mendengar seorang pun yang lebih bagus suaranya daripada beliau. (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1007 – Dari Abu Lubabah Basyir bin Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang tidak bersenandung dengan Al-Qur’an maka dia bukan termasuk golongan kami.” (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad yang baik)

Makna “yataghanna” adalah memperindah suaranya dengan Al-Qur’an.

Hadits 1008 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku: “Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku!” Aku berkata: “Ya Rasulullah, apakah aku membacakan kepadamu padahal Al-Qur’an diturunkan kepadamu?” Beliau berkata: “Sesungguhnya aku senang mendengarnya dari orang lain.” Maka aku membacakan kepadanya Surat An-Nisa hingga sampai kepada ayat ini: “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).” (An-Nisa’: 41) Beliau berkata: “Cukup sekarang.” Maka aku menoleh kepadanya, ternyata kedua matanya bercucuran air mata. (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini dalam menjelaskan memperindah suara dan bacaan dalam Al-Qur’an Al-Karim. Hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu bahwa ia shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat Isya, maka beliau membaca “Wat Tini Waz Zaitun” (Surat At-Tin). Ia berkata: “Maka aku tidak mendengar bacaan yang lebih bagus dari bacaannya” atau katanya “suara yang lebih bagus dari suaranya.” Keduanya benar. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling bagus suaranya dengan Al-Qur’an dan beliau adalah yang pertama dan paling berhak masuk dalam sabdanya pada hadits sebelumnya: “Allah tidak mendengarkan sesuatu seperti mendengarkan-Nya pada seorang nabi yang bersuara bagus bersenandung dengan Al-Qur’an dan mengeraskan suaranya.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling bagus suaranya dengan Al-Qur’an dan paling bagus cara bacaannya karena Al-Qur’an diturunkan kepadanya dan Al-Qur’an adalah akhlaknya shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dalam hadits ini ada dalil bahwa shalat Isya tidak mengapa membaca di dalamnya surat-surat pendek dari mufashshal karena Surat At-Tin termasuk surat pendek dari mufashshal. Namun yang lebih sering adalah membaca di dalamnya dari surat-surat sedang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Mu’adz bin Jabal agar membaca di dalamnya dengan (Sabbihi Isma Rabbika Al-A’la) (Surat Al-A’la), (Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah) (Surat Al-Ghasyiyah), (Wal Laili Idza Yaghsya) (Surat Al-Lail), (Wasy Syamsi Wa Dhuhaha) (Surat Asy-Syams) dan yang semisalnya.

Namun tidak mengapa membaca surat-surat pendek dari mufashshal seperti At-Tin, “Idza Zulzilat” (Surat Az-Zalzalah) dan yang semisalnya.

Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendorong untuk bersenandung dengan Al-Qur’an dan berkata: “Barangsiapa yang tidak bersenandung dengan Al-Qur’an maka dia bukan termasuk golongan kami.”

Para ulama berkata: “Kalimat ini memiliki dua makna: Pertama, (man lam yataghannu bihi) yakni barangsiapa yang tidak merasa cukup dengannya dari yang lain sehingga ia mencari petunjuk dari selainnya maka dia bukan termasuk golongan kami. Ini tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa mencari petunjuk dari selain Al-Qur’an maka Allah akan menyesatkannya, na’udzu billah.

Makna kedua, (man lam yataghannu) yakni barangsiapa yang tidak memperindah suaranya dengan Al-Qur’an maka dia bukan termasuk golongan kami. Ini menunjukkan bahwa seseorang hendaknya memperindah suaranya dengan Al-Qur’an dan merasa cukup dengannya dari yang lain.

Adapun hadits ketiga dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta darinya untuk membacakan kepadanya. Maka Abdullah bin Mas’ud berkata: “Apakah aku membacakan kepadamu padahal Al-Qur’an diturunkan kepadamu?” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Sesungguhnya aku senang mendengarnya dari orang lain” karena orang yang mendengarkan mungkin lebih dekat pada tadabbur Al-Qur’an daripada pembaca.

Pembaca kamu dapati ia fokus agar tidak salah dalam bacaan, sedangkan pendengar bertadabbur dan merenungi. Oleh karena itu dikatakan: “Pembaca adalah pemerah dan pendengar adalah peminum,” yakni pembaca memerah unta atau kambing dan pendengar minum, maka dialah yang mengambil manfaat.

Yang penting bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta dari Abdullah bin Mas’ud untuk membacakan kepadanya. Maka ia berkata: “Apakah aku membacakan Al-Qur’an padahal Al-Qur’an diturunkan kepadamu?” Beliau berkata: “Sesungguhnya aku senang mendengarnya dari orang lain.” Maka ia membaca Surat An-Nisa hingga ketika sampai kepada firman Allah Ta’ala: “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu),” yakni bagaimana keadaan itu. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Cukup sekarang.”

Ia berkata: “Maka aku menoleh, ternyata kedua matanya bercucuran air mata.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menangis karena beliau akan didatangkan pada hari kiamat sebagai saksi atas umatnya, karena pada hari kiamat akan didatangkan dari setiap umat seorang saksi. Para nabi adalah saksi, para ulama adalah saksi karena para ulama adalah perantara antara para rasul dan makhluk. Mereka yang membawa syariat para rasul kepada makhluk, maka mereka adalah saksi.

Seorang alim bersaksi dengan dua perkara: perkara atas dan perkara bawah. Perkara atas ia bersaksi bahwa ini adalah hukum Allah, dan perkara bawah ia bersaksi karena ia telah menyampaikan kepada manusia, karena seorang alim menyampaikan. Misalnya ia membaca ayat atau hadits dan berkata kepada manusia: “Maknanya begini dan begini, ketahuilah hal itu,” maka ia bersaksi atas mereka.

Maka ia adalah saksi dari dua sisi: sisi atas dan sisi bawah. Sisi atas bahwa ia bersaksi bahwa ini adalah hukum Allah yang disampaikannya kepada hamba-hamba. Dan sisi bawah bahwa ia bersaksi bahwa ia telah menyampaikan kepada manusia dengannya sehingga hujjah tegak atas mereka.

Pada hari kiamat akan didatangkan dari setiap umat seorang saksi, dan yang pertama bersaksi adalah para rasul: “Kami bersaksi bahwa kami telah menyampaikan risalah Tuhan kami kepada makhluk-Nya.” Dan akan didatangkan dari umat ini Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah meminta kesaksiannya maka beliau bersaksi bahwa beliau telah menyampaikan.

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah meminta kesaksian Tuhannya dalam perkumpulan terbesar kaum muslimin pada waktu itu pada hari Arafah ketika beliau berkhutbah kepada manusia dengan khutbah yang panjang, agung, dan fasih. Beliau berkata: “Ketahuilah, apakah aku telah menyampaikan?” Mereka berkata: “Ya.” Beliau berkata: “Ya Allah, saksikanlah.” Beliau berkata: “Ketahuilah, apakah aku telah menyampaikan?” Mereka berkata: “Ya.” Beliau berkata: “Ya Allah, saksikanlah.” Beliau berkata: “Ketahuilah, apakah aku telah menyampaikan?” Mereka berkata: “Ya.” Beliau berkata: “Ya Allah, saksikanlah.”

Ketika sampai kepada ayat ini, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menangis karena umatnya. Beliau membayangkan keadaan ini, memperkirakan keadaan yang agung ini. Setiap umat berlutut dan setiap umat dipanggil kepada kitabnya. Setiap umat datang dengan berlutut karena dahsyat dan agungnya kengerian. “Setiap umat dipanggil kepada kitabnya: ‘Pada hari ini kalian dibalas dengan apa yang telah kalian kerjakan.'” (Al-Jatsiyah: 28)

Oleh karena itu dalam ayat mulia yang berhenti padanya Abdullah bin Mas’ud: “Pada hari itu orang-orang kafir dan orang-orang yang mendurhakai rasul ingin agar mereka disamakan dengan tanah” (An-Nisa’: 42), yakni mereka berharap bahwa mereka tidak dibangkitkan dan tidak diwafatkan. “Dan mereka tidak menyembunyikan dari Allah suatu pembicaraan pun.”

“Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). Pada hari itu orang-orang kafir dan orang-orang yang mendurhakai rasul ingin agar mereka disamakan dengan tanah, dan mereka tidak dapat menyembunyikan dari Allah suatu pembicaraan pun.” (An-Nisa’: 41-42)

Mereka berharap tetap di bumi atau menjadi tanah, namun itu tidak bermanfaat bagi mereka. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka tidak menyembunyikan dari Allah suatu pembicaraan pun.”

Yang penting bahwa boleh bagi seseorang meminta dari seorang pembaca untuk membacakan kepadanya meskipun pembaca itu lebih rendah darinya ilmunya, karena sebagian manusia Allah Ta’ala berikan suara yang bagus dan cara yang bagus meskipun ilmunya sedikit. Maka tidak mengapa kamu berkata: “Wahai fulan, jazakallahu khairan, bacakanlah kepadaku.” Baik kamu tentukan apa yang dibacanya ataupun kamu serahkan urusan kepadanya, maka kamu mendengarkan.

Dalam hadits ini ada berkah Al-Qur’an bahwa pembaca dan pendengar sama-sama mengambil manfaat darinya. Tidak diragukan bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang paling agung berkahnya, paling bermanfaat, paling baik untuk hati, dan paling diridhai oleh Rabb.

Kita memohon kepada Allah agar menjadikan aku dan kalian termasuk ahli Al-Qur’an yang mengamalkannya lahir dan batin, mati dan hidup di atasnya. Wallahu Al-Muwaffiq.

 

Bab Anjuran Membaca Surat-surat dan Ayat-ayat Tertentu

1010 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang {Qul huwallahu ahad} (Surat Al-Ikhlas): “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya surat ini setara dengan sepertiga Al-Qur’an.”

Dalam riwayat lain, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya: “Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu membaca sepertiga Al-Qur’an dalam satu malam?” Hal itu terasa berat bagi mereka dan mereka berkata: “Siapa di antara kami yang mampu melakukan itu, ya Rasulullah?” Maka beliau bersabda: {Qul huwallahu ahad, Allahu ash-shamad} (Surat Al-Ikhlas) adalah sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari)

1011 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa seorang laki-laki mendengar seseorang membaca {Qul huwallahu ahad} sambil mengulang-ulangnya. Ketika pagi tiba, dia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepadanya, seolah-olah orang tersebut meremehkannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya surat ini setara dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Bukhari)

[Penjelasan]

An-Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits-hadits yang dikutipnya dalam bab anjuran membaca surat-surat tertentu dalam kitab Allah tentang keutamaan {Qul huwallahu ahad, Allahu ash-shamad}

Surat ini disebut Surat Al-Ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkannya untuk diri-Nya, tidak disebutkan di dalamnya sesuatu kecuali nama-nama dan sifat-sifat Allah. Juga barangsiapa membacanya dengan beriman kepadanya dan meyakini apa yang ditunjukkannya, maka dia telah mengikhlaskan diri kepada Allah Azza wa Jalla dan selamat dari kesyirikan. Seluruh surat ini berisi nama-nama dan sifat-sifat Allah.

{Qul huwallahu ahad} – dikatakan bahwa kaum musyrikin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Nasabkan kepada kami Tuhanmu,” maksudnya apa keturunan-Nya, seolah mereka bertanya siapa anak-Nya – na’udzubillah – atau mereka bertanya dari apa Dia terbuat, apakah dari emas atau perak atau sejenisnya. Maka Allah menurunkan surat ini.

{Qul huwallahu ahad} – Ahad berarti Esa, tunggal, terpisah dari seluruh makhluk-Nya, Jalla wa ‘Ala. “Ahad” adalah nama yang khusus bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak digunakan untuk selain-Nya.

{Allahu ash-shamad} – Ash-Shamad, para mufassir berbeda pendapat tentang maknanya, tetapi makna yang menyeluruhnya adalah bahwa Ash-Shamad adalah Dzat yang sempurna dalam sifat-sifat-Nya yang dibutuhkan oleh seluruh makhluk-Nya. Dia sempurna dalam ilmu-Nya, kuasa-Nya, rahmat-Nya, kesabaran-Nya, dan sifat-sifat-Nya yang lain. Demikian juga Dia adalah Dzat yang dibutuhkan oleh seluruh makhluk-Nya. Semua makhluk bergantung kepada-Nya dalam kebutuhan mereka dan meminta kepada-Nya. Bahkan kaum musyrikin ketika berada di laut dan ombak bergelora, mereka hanya berdoa kepada Allah semata. Maka Dia Jalla wa ‘Ala adalah tempat kembali seluruh makhluk. Jadi Ash-Shamad maknanya adalah Dzat yang sempurna dalam sifat-sifat-Nya yang dibutuhkan oleh seluruh makhluk-Nya.

{Lam yalid wa lam yulad wa lam yakun lahu kufuwan ahad} – Lam yalid: Dia tidak memiliki anak, Azza wa Jalla, karena Dia Maha Kaya dari siapapun. Allah Ta’ala berfirman: {Anna yakunu lahu waladun wa lam takun lahu shahibah} (Surat Al-An’am: 101). Dalam hal ini terdapat bantahan dan pembatalan terhadap klaim Yahudi, Nasrani, dan kaum musyrikin. Yahudi berkata: “Uzair anak Allah,” maksudnya mereka berkata ada tuhan yang melahirkan dan anaknya adalah Uzair. Nasrani berkata: “Al-Masih anak Allah.” Kaum musyrikin berkata: “Malaikat adalah anak-anak perempuan Allah.” Maka Allah membatalkan semua itu.

{Lam yalid wa lam yulad} – demikian karena Dia Jalla wa ‘Ala adalah Yang Pertama yang tidak ada sesuatu sebelum-Nya. Dia adalah Yang Pertama, sedangkan yang setelah-Nya ada setelah sebelumnya tidak ada. Adapun Rabb Jalla wa ‘Ala, maka Dia Yang Pertama, azali dan abadi.

{Wa lam yakun lahu kufuwan ahad} – maksudnya tidak ada seorangpun yang setara dengan-Nya dan menjadi tandingan-Nya, tidak dalam ilmu-Nya, tidak dalam kuasa-Nya, dan tidak dalam yang lainnya. Ketika kaum ‘Ad berbangga dengan kekuatan mereka dan berkata: {Man asyaddu minna quwwah} (Surat Fushshilat: 15), Allah Azza wa Jalla berfirman: {Awa lam yaraw annallaha alladzi khalaqahum huwa asyaddu minhum quwwatan wa kanu bi ayatina yajhadun. Fa arsalna ‘alayhim rihen sharsharan fi ayyamin nahisat} (Surat Fushshilat: 15-16). Angin – udara dari makhluk yang paling lembut – menghancurkan mereka dengan kehancuran total, padahal mereka berkata: “Siapa yang lebih kuat dari kami?” Allah Azza wa Jalla tidak ada yang setara dengan-Nya.

Ketahuilah bahwa “kufuwan” memiliki tiga bacaan: kufuwan dengan dhammah pada fa’, dan tidak boleh dibaca kufuwan dengan sukun pada fa’. Ada dua bacaan lainnya dengan hamzah: kuf’an dengan sukun fa’ dan hamzah, dan kufu’an dengan dhammah fa’ dan hamzah. Adapun dengan waw, maka fa’-nya berdhammah. Kita sering mendengar para qari membacanya dengan sukun bersama waw, dan ini adalah kesalahan. Jika engkau membacanya dengan waw, maka dhammah-kan fa’-nya.

Surat ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumpah bahwa surat ini setara dengan sepertiga Al-Qur’an. Beliau berkata kepada para sahabatnya: “Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu membaca sepertiga Al-Qur’an dalam satu malam?” Hal itu terasa berat bagi mereka, maka beliau bersabda: {Qul huwallahu ahad, Allahu ash-shamad, lam yalid wa lam yulad wa lam yakun lahu kufuwan ahad} setara dengan sepertiga Al-Qur’an. Maksudnya pahalanya seperti pahala sepertiga Al-Qur’an, tetapi tidak menggantikan Al-Qur’an. Oleh karena itu, jika seseorang membacanya misalnya tiga kali menggantikan membaca Al-Fatihah dalam shalat, maka tidak mencukupi. Karena ada perbedaan antara kesetaraan dalam pahala dan kesetaraan dalam penggantian. Sesuatu mungkin setara dengan yang lain dalam pahala, tetapi tidak setara dalam penggantinya.

Perhatikanlah contohnya, jika seseorang mengucapkan: “La ilaha illa Allah wahdahu la syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syay’in qadir” sepuluh kali, maka seperti dia telah memerdekakan empat jiwa dari keturunan Ismail, maksudnya setara dengan memerdekakan empat budak. Tetapi jika dia berkewajiban memerdekakan budak dan mengucapkan kalimat itu, maka tidak bermanfaat baginya. Jadi ada perbedaan antara kesetaraan dalam pahala dan kesetaraan dalam penggantian. Surat ini setara dengan sepertiga Al-Qur’an dalam pahala, tetapi tidak setara dalam penggantian. Oleh karena itu, jika seseorang membacanya tiga kali dalam shalat, maka tidak menggantikan Al-Fatihah. Wallahu al-Muwaffiq.

1012 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang {Qul huwallahu ahad}: “Sesungguhnya surat ini adalah sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Muslim)

1013 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mencintai surat ini: {Qul huwallahu ahad}.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya kecintaanmu kepadanya akan memasukkanmu ke surga.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan. Diriwayatkan Bukhari dalam Shahih-nya secara ta’liq)

1014 – Dari Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidakkah kamu melihat ayat-ayat yang diturunkan malam ini yang belum pernah terlihat sepertinya: {Qul a’udzu bi rabbil falaq} (Surat Al-Falaq) dan {Qul a’udzu bi rabbin nas} (Surat An-Nas).” (HR. Muslim)

1015 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berlindung dari jin dan mata manusia hingga turun Al-Mu’awwidzatan (dua surat perlindungan). Ketika keduanya turun, beliau mengambil keduanya dan meninggalkan selainnya. (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan)

1016 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dari Al-Qur’an ada surat tiga puluh ayat yang memberi syafa’at kepada seorang laki-laki hingga dia diampuni, yaitu {Tabarakallazi bi yadihi al-mulk} (Surat Al-Mulk).” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan. Dalam riwayat Abu Dawud: “yang akan memberi syafa’at”)

1017 – Dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membaca dua ayat dari akhir Surat Al-Baqarah pada malam hari, maka keduanya mencukupinya.” (Muttafaq ‘alaih)

Dikatakan: “mencukupinya dari hal-hal yang dibenci pada malam itu,” dan dikatakan: “mencukupinya dari qiyam al-lail (shalat malam).”

[Penjelasan]

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam bab anjuran membaca surat-surat dan ayat-ayat tertentu dari surat-surat Al-Qur’an, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya tentang Surat Al-Fatihah dan Surat Al-Ikhlas, dan telah dibahas sebelumnya. Di antaranya adalah Al-Mu’awwidzatan (dua surat perlindungan), yaitu {Qul a’udzu bi rabbil falaq} dan {Qul a’udzu bi rabbin nas}. Tidak ada yang berlindung dengan keduanya dengan iman dan kejujuran kecuali Allah Azza wa Jalla akan melindunginya.

Adapun Surat Al-Falaq, Allah Azza wa Jalla berfirman: {Qul a’udzu bi rabbil falaq min syarri ma khalaq} – maksudnya katakanlah wahai manusia sambil memohon pertolongan kepada Tuhanmu: aku berlindung kepada Tuhan yang membelah dari kejahatan apa yang Dia ciptakan.

Al-Falaq adalah fajar yang membelah dan membelah biji serta biji kurma. Allah Ta’ala berfirman: {Faliqul ishbah} (Surat Al-An’am: 96) dan {Innallaha faliqu al-habbi wan-nawa} (Surat Al-An’am: 95). Maka Dia Azza wa Jalla adalah Tuhan yang membelah, tidak ada yang mampu membelah sesuatu dari yang disebutkan Allah kecuali Allah Azza wa Jalla.

{Min syarri ma khalaq} – yaitu dari segala yang Dia ciptakan, termasuk diri sendiri, sebagaimana dalam hadits shahih: “Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari keburukan amal kami.” Diri itu banyak menyuruh kepada kejahatan, maka berlindunglah kepada Allah dari kejahatan apa yang Dia ciptakan, yaitu dari kejahatan semua yang Dia ciptakan dari manusia, jin, diri, dan lainnya.

{Wa min syarri ghasiqin idza waqab} – Al-Ghasiq adalah malam, karena di malam hari keluarlah binatang-binatang berbisa dan keluarlah binatang buas serta terjadi kejahatan-kejahatan. Maka berlindunglah kepada Allah dari kejahatan malam ketika waqab, yaitu ketika masuk.

{Wa min syarrin naffatsati fil ‘uqad} – yaitu penyihir-penyihir wanita yang meniup pada simpul untuk menyihir manusia. Disebutkan khusus wanita meskipun sihir terjadi pada wanita dan laki-laki karena hal itu yang umum pada mereka. Boleh jadi dari “an-naffatsat” yaitu jiwa-jiwa yang meniup, maka mencakup wanita dan laki-laki.

{Wa min syarri hasidin idza hasad} – Ini adalah mata (hasad), pemilik mata jahat – na’udzubillah – yang tidak senang kebaikan untuk orang lain. Engkau akan mendapatinya jika Allah memberikan kepada seseorang sesuatu berupa harta, kedudukan, ilmu, anak, istri, atau lainnya, keluarlah dari jiwanya yang buruk seperti keluarnya anak panah lalu mengenai orang tersebut. Anak panah ini tidak bermanfaat sedikitpun baginya, tetapi jiwanya buruk – wal ‘iyadzu billah – tidak senang kebaikan untuk orang lain, maka manusia terkena mata. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya ada sesuatu yang mendahului takdir” – atau beliau bersabda “qadar” – “niscaya mata yang mendahuluinya.” Mata itu sampai dan benar, sampai-sampai sebagian ulama berkata bahwa itulah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala: {Wa in yakadu alladziina kafaru la yuzliqunaka bi absharihim lamma sami’u azh-dzikr} (Surat Al-Qalam: 51).

{Wa min syarri hasidin idza hasad} – kemudian disebutkan {idza hasad} karena orang yang hasad mungkin tidak menghasad, tetapi jika dia menghasad – wal ‘iyadzu billah – kejahatannya menular kepada orang lain, maksudnya menular kepada orang lain. Boleh jadi yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang hasad yang bermata jahat dan yang tidak bermata jahat, karena sebagian manusia adalah hasad – wal ‘iyadzu billah.

Hasad adalah membenci apa yang Allah berikan kepada orang lain meskipun kamu tidak berharap hilangnya. Jika kamu berharap hilangnya, menjadi lebih buruk – wal ‘iyadzu billah.

Orang-orang yang hasad – wal ‘iyadzu billah, kami memohon keselamatan kepada Allah – tidak membakar kecuali diri mereka sendiri. Orang hasad terbakar setiap kali Allah memberikan nikmat kepada hamba-hamba-Nya, hatinya terbakar. Orang hasad ini – wal ‘iyadzu billah – kadang-kadang jika dia hasad, dia melampaui batas kepada orang lain dan menyerang mereka. Misalnya, andaikan seseorang diberi harta oleh Allah dan dia membelanjakannya di jalan Allah, lalu ditemukan oleh seorang laki-laki yang hasad – wal ‘iyadzu billah – hatinya terbakar. Juga jika Allah memberikan kepada seseorang ilmu dan dia diterima oleh manusia, maka dia menjadi hasad – wal ‘iyadzu billah – dan seterusnya.

Hasad – wal ‘iyadzu billah – termasuk dosa-dosa besar, dan Allah mencela orang Yahudi karenanya. Allah berfirman: {Am yahsuduna an-nasa ‘ala ma atahumu Allahu min fadhlihi} (Surat An-Nisa: 54). Keutamaan itu dari Allah, Dia berikan kepada siapa yang Dia kehendaki. Jika kamu hasad, kamu berbuat jahat kepada orang yang Allah berikan keutamaan kepadanya dan kamu berbuat jahat serta melampaui batas terhadap hak Allah, seolah kamu berkata: “Orang ini tidak berhak mendapat nikmat ini,” maka kamu hasad. Inilah Surat Al-Falaq.

Yang penting adalah bahwa manusia hendaknya berlindung dengan dua surat ini. At-Tirmidzi rahimahullah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berlindung dari jin dan mata manusia hingga turun {Qul a’udzu bi rabbil falaq} dan {Qul a’udzu bi rabbin nas}, maka beliau berlindung dengan keduanya dan meninggalkan selainnya. Wallahu al-Muwaffiq.

1018 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya Surat Al-Baqarah.” (HR. Muslim)

1019 – Dari Ubayy bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Abul Mundzir, tahukah kamu ayat mana dari kitab Allah yang bersamamu yang paling agung?” Aku berkata: {Allahu la ilaha illa huwal hayyul qayyum} (Ayat Kursi). Maka beliau menepuk dadaku dan berkata: “Berbahagialah dengan ilmu wahai Abul Mundzir.” (HR. Muslim)

[Penjelasan]

Hadits-hadits ini menjelaskan keutamaan ayat-ayat atau surat-surat dari Al-Qur’an Al-Karim, di antaranya Surat Al-Baqarah. Penulis rahimahullah mengutip dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan.” Para ulama berkata: maknanya adalah janganlah kalian tinggalkan shalat di dalamnya, maksudnya shalatlah di rumah-rumah kalian. Rumah-rumah disebut kuburan ketika tidak ada shalat di dalamnya karena kuburan tidak boleh shalat di dalamnya, sebagaimana dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Seluruh bumi adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” Dan beliau bersabda: “Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya.”

Kuburan tidak boleh untuk shalat sunah, shalat fardhu, sujud tilawah, sujud syukur, atau shalat apapun kecuali satu shalat yaitu shalat jenazah. Jika shalat jenazah di kuburan maka tidak apa-apa, baik itu sebelum penguburan maupun sesudahnya. Tetapi setelah penguburan tidak dishalatkan pada waktu-waktu larangan. Misalnya, jika kamu datang untuk menghadiri jenazah setelah shalat Ashar dan mendapati mereka sudah menguburnya, maka jangan shalat untuknya karena kamu bisa shalat di waktu lain yang bukan waktu larangan seperti waktu Dhuha misalnya.

Adapun jika kamu datang dan mereka belum menguburnya tetapi sudah diletakkan di tanah untuk dikuburkan, maka tidak apa-apa kamu shalat untuknya meskipun setelah Ashar karena dalam keadaan ini shalat tersebut memiliki sebab, dan shalat yang memiliki sebab tidak terkena waktu larangan.

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya Surat Al-Baqarah, maksudnya jika kamu membaca Surat Al-Baqarah di rumahmu maka setan akan lari darinya dan tidak mendekati rumah. Sebabnya adalah karena dalam Surat Al-Baqarah terdapat Ayat Kursi.

Hal ini ditunjukkan oleh hadits setelahnya yang disebutkan penulis, yaitu hadits Ubayy bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ayat mana dalam kitab Allah yang paling agung? Dia berkata: Ayat Kursi. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk dadanya dan berkata: “Berbahagialah dengan ilmu wahai Abul Mundzir,” maksudnya beliau mengucapkan selamat kepadanya karena dia mengetahui bahwa ayat paling agung dalam kitab Allah adalah Ayat Kursi, karena ayat ini mengandung sepuluh sifat dari sifat-sifat Allah Azza wa Jalla.

Allah Azza wa Jalla berfirman: {Allahu la ilaha illa huwal hayyul qayyum} – dalam hal ini terdapat pengikhlasan tauhid kepada Allah Azza wa Jalla. Makna {la ilaha illa hu} adalah tidak ada yang berhak disembah dengan benar kecuali Dia Jalla wa ‘Ala. Semua yang disembah selain Allah disembah tanpa hak, meskipun dinamakan tuhan-tuhan, sesungguhnya itu hanyalah nama-nama yang mereka buat-buat tanpa otoritas dari Allah.

{Al-hayyul qayyum} – maksudnya Dzat yang sempurna dalam kehidupan dan qiyam-Nya. Dia Al-Hayy (Yang Hidup) yang sempurna dalam kehidupan-Nya. Kehidupan-Nya tidak didahului oleh ketiadaan dan tidak akan diikuti oleh kefanaan karena Dia Yang Pertama yang tidak ada sesuatu sebelum-Nya dan Yang Akhir yang tidak ada sesuatu sesudah-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman: {Kullu man ‘alayha fan wa yabqa wajhu rabbika dzul jalali wal ikram} (Surat Ar-Rahman: 26-27).

Sebagian salaf berkata: “Orang yang membaca ayat ini {kullu man ‘alayha fan} hendaknya tidak berhenti, tetapi berkata: {kullu man ‘alayha fan wa yabqa wajhu rabbika dzul jalali wal ikram} agar jelas padanya kekurangan makhluk dan kesempurnaan Khaliq Jalla wa ‘Ala.”

Dia Subhanahu wa Ta’ala Al-Hayy yang sempurna dalam kehidupan-Nya. Demikian juga kehidupan-Nya tidak mengalami kekurangan dengan cara apapun, sedangkan kehidupan selain-Nya semuanya kurang. Lihatlah kehidupanmu, jika kamu datang dengan pendengaran, maka pendengaranmu kurang, kamu tidak mendengar segala sesuatu. Penglihatan demikian juga, kesehatan juga demikian, dan betapa banyak penyakit yang menimpa manusia. Begitulah sisa penyebab kehidupan semuanya kurang.

Adapun Rabb Azza wa Jalla, maka Dia sempurna kehidupan-Nya. Al-Qayyum maknanya adalah Dzat yang berdiri dengan diri-Nya sendiri dan berdiri atas selain-Nya. Maksud “berdiri dengan diri-Nya sendiri” adalah tidak membutuhkan selain-Nya. {Wa man kafara fa innallaha ghaniyyun ‘anil ‘alamin} (Surat Ali Imran: 97) dan {In takfuru fa innallaha ghaniyyun ‘ankum wa la yardha li ‘ibadihi al-kufr wa in tasykuru yardhahu lakum} (Surat Az-Zumar: 7).

Dia Maha Kaya, dan dalam hadits qudsi, Dia Jalla wa ‘Ala berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya kalian tidak akan mencapai mudarat-Ku sehingga kalian memudarat-kan-Ku, dan tidak akan mencapai manfaat-Ku sehingga kalian memberi manfaat kepada-Ku.” Dia berdiri dengan diri-Nya sendiri, tidak membutuhkan siapapun, berdiri atas selain-Nya. Semua selain-Nya, maka yang berdiri atasnya adalah Allah Azza wa Jalla. Allah Ta’ala berfirman: {Afaman huwa qa’imun ‘ala kulli nafsin bima kasabat} (Surat Ar-Ra’d: 33) – maksudnya seperti orang yang tidak memiliki apapun. Yang berdiri atas setiap jiwa dengan apa yang diperbuatnya adalah Allah Azza wa Jalla.

Jadi “Al-Qayyum” memiliki dua makna: berdiri dengan diri-Nya sendiri dan berdiri atas selain-Nya. {La ta’khudzuhu sinatun wa la nawm} – Tidak mengantuk dan tidak tidur.

As-sinah adalah kantuk dan kantuk adalah pendahuluan tidur, sedangkan tidur sudah dikenal. Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi tidak dilanda kantuk dan tidak (pula dilanda) tidur (QS. Al-Baqarah: 255). Manusia dilanda kantuk dan dilanda tidur, baik ia memilih atau tidak memilih. Terkadang manusia tidur saat sedang shalat, mengantuk saat sedang berbicara dengan orang lain. Tetapi Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi tidak dilanda kantuk dan tidak (pula dilanda) tidur karena kesempurnaan kehidupan-Nya dan kesempurnaan sifat Qayyum (Maha Berdiri Sendiri)-Nya.

Dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak tidur dan tidak layak bagi-Nya untuk tidur” – yakni mustahil dengan kemustahilan yang sempurna bagi Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi untuk tidur karena Dia memiliki kehidupan yang sempurna dan sifat Qayyum yang sempurna. Siapa yang mengurus makhluk jika Sang Pencipta tidur? Tidak ada seorang pun. Maka Dia Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi tidak dilanda kantuk dan tidak (pula dilanda) tidur. Wallahu a’lam.

1020 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan aku untuk menjaga zakat Ramadhan. Lalu datang seseorang yang mengambil makanan dengan kedua tangannya. Aku menangkapnya dan berkata, “Sungguh aku akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Dia berkata, “Sesungguhnya aku membutuhkan dan memiliki tanggungan keluarga serta dalam kesulitan yang berat.” Maka aku melepaskannya. Ketika pagi hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abu Hurairah, apa yang dilakukan tawananmu tadi malam?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, dia mengeluh tentang kebutuhan dan keluarga, maka aku mengasihinya dan melepaskannya.” Beliau bersabda, “Ketahuilah bahwa dia telah berbohong padamu dan akan kembali lagi.” Maka aku mengetahui bahwa dia akan kembali karena perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku mengintainya.

Dia datang lagi mengambil makanan, maka aku berkata, “Sungguh aku akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Dia berkata, “Biarkanlah aku, sesungguhnya aku membutuhkan dan memiliki tanggungan keluarga. Aku tidak akan kembali lagi.” Maka aku mengasihinya dan melepaskannya. Ketika pagi hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Wahai Abu Hurairah, apa yang dilakukan tawananmu tadi malam?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, dia mengeluh tentang kebutuhan dan keluarga, maka aku mengasihinya dan melepaskannya.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia telah berbohong padamu dan akan kembali lagi.”

Maka aku mengintainya untuk yang ketiga kalinya. Dia datang mengambil makanan, lalu aku menangkapnya dan berkata, “Sungguh aku akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah yang terakhir dari tiga kali, kamu mengaku tidak akan kembali namun kembali lagi.” Dia berkata, “Biarkanlah aku, sesungguhnya aku akan mengajarkan kepadamu kalimat-kalimat yang Allah akan memberikan manfaat dengannya.” Aku berkata, “Apa kalimat-kalimat itu?” Dia berkata, “Apabila kamu hendak tidur di tempat tidurmu, bacalah Ayat Kursi, maka akan senantiasa ada penjaga dari Allah untukmu dan setan tidak akan mendekatimu hingga pagi.” Maka aku melepaskannya. Ketika pagi hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Apa yang dilakukan tawananmu tadi malam?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, dia mengaku akan mengajarkan kepadaku kalimat-kalimat yang Allah akan memberikan manfaat dengannya, maka aku melepaskannya.” Beliau bertanya, “Apa kalimat-kalimat itu?” Aku berkata, “Dia berkata kepadaku: ‘Apabila kamu hendak tidur di tempat tidurmu, bacalah Ayat Kursi dari awal hingga kamu selesaikan ayat {Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya)}’ (QS. Al-Baqarah: 255). Dan dia berkata kepadaku: ‘Akan senantiasa ada penjaga dari Allah untukmu dan setan tidak akan mendekatimu hingga pagi.'” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah bahwa dia telah berkata jujur kepadamu, padahal dia adalah pembohong. Tahukah kamu siapa yang kamu ajak bicara selama tiga malam, wahai Abu Hurairah?” Aku berkata, “Tidak.” Beliau bersabda, “Itu adalah setan.” (HR. Bukhari)

[PENJELASAN] Kisah ini adalah kisah yang menakjubkan dan agung, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu untuk menjaga sedekah Ramadhan yaitu zakat fitrah. Mereka mengumpulkannya sebelum hari raya satu atau dua hari, dan Abu Hurairah menjadi wakil untuk menjaganya. Pada suatu malam datanglah seorang laki-laki mengambil makanan, maka Abu Hurairah menangkapnya dan berkata akan mengadukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia takut dan berkata bahwa dia memiliki keluarga dan dalam kebutuhan, maka Abu Hurairah mengasihinya dan melepaskannya.

Ketika pagi hari dan datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda kepadanya: “Apa yang dilakukan tawananmu tadi malam?” Ini adalah salah satu mukjizat Allah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berada di sana tetapi mengetahuinya melalui wahyu. Beliau berkata: “Apa yang dilakukan tawananmu tadi malam?” Abu Hurairah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia berkata bahwa dia memiliki kebutuhan dan keluarga, maka aku mengasihinya dan melepaskannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dia berbohong kepadamu” – yakni dia berbohong kepadamu – “dan akan kembali lagi.” Abu Hurairah berkata: “Maka aku mengetahui bahwa dia akan kembali karena perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia akan kembali.” Para sahabat radhiyallahu ‘anhum beriman pada apa yang diberitakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mereka beriman pada apa yang mereka saksikan dengan mata kepala mereka sendiri, bahkan lebih.

Abu Hurairah berkata: “Maka aku mengintainya, lalu dia datang mengambil makanan. Aku berkata akan mengadukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Dia mengeluh dengan keluhan yang pertama, bahwa dia membutuhkan dan memiliki keluarga, maka Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengasihinya. Abu Hurairah mengasihinya meskipun Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwa dia berbohong, karena Abu Hurairah mengetahui kelembutan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kelapangan dadanya serta bahwa beliau tidak akan memarahinya. Dan memang beliau tidak memarahinya.

Ketika pagi hari dan datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu memberitahukan, beliau berkata: “Sesungguhnya dia berbohong kepadamu dan akan kembali lagi.” Pada kali ketiga, Abu Hurairah mengintainya dan dia datang mengambil makanan, maka Abu Hurairah berkata: “Sungguh aku akan mengadukan perkara kamu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kali ini karena kamu berkata tidak akan kembali tiga kali namun kembali lagi.” Dia berkata: “Biarkanlah aku, sesungguhnya aku akan mengajarkan kepadamu kalimat-kalimat yang Allah akan memberikan manfaat dengannya.” Abu Hurairah berkata: “Apa kalimat-kalimat itu?” Dia berkata: “Ayat Kursi {Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya)} (QS. Al-Baqarah: 255). Apabila kamu hendak tidur di tempat tidurmu, bacalah ayat itu, maka akan senantiasa ada penjaga dari Allah untukmu sehingga setan tidak akan mendekatimu hingga pagi.”

Kalimat-kalimat yang mudah yang akan melindungimu. Seandainya kamu menempatkan seratus penjaga, mereka tidak akan mampu mencegah setan darimu, tetapi kalimat-kalimat mudah ini Allah akan melindungimu dengannya. Ketika pagi hari, Abu Hurairah pergi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan berita itu. Beliau bersabda: “Sesungguhnya dia berkata jujur kepadamu, padahal dia adalah pembohong” – yakni kali ini apa yang dikatakannya kepadamu adalah benar, padahal dia pembohong. “Tahukah kamu siapa yang kamu ajak bicara selama tiga malam?” Abu Hurairah berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak tahu.” Beliau bersabda: “Itu adalah setan yang menyamar dalam bentuk manusia.”

Dalam hadits ini terdapat banyak faedah, tetapi kita kembali kepada penjelasan Ayat Kursi di mana kita berhenti pada firman-Nya: {tidak dilanda kantuk dan tidak (pula dilanda) tidur} (QS. Al-Baqarah: 255). As-sunah adalah kantuk dan tidur sudah dikenal. {Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi} (QS. Al-Baqarah: 255). Kalimat ini menunjukkan keumuman kepemilikan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi dan bahwa Dia menyendiri dalam kepemilikan, Maha Suci lagi Maha Tinggi. {Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi}.

Dalil atas keumuman kepemilikan-Nya adalah bahwa (ما) dalam firman-Nya {apa yang di langit} adalah isim mawshul (kata penghubung) – yakni kepunyaan-Nya adalah yang – dan isim mawshul menunjukkan keumuman. Dalil atas kesendirian-Nya dalam kepemilikan adalah bahwa Dia mendahulukan khabar di dalamnya {Kepunyaan-Nya apa yang di langit}, dan mendahulukan khabar menunjukkan pembatasan. Maka tidak ada seorang pun yang memiliki sesuatu di langit dan di bumi kecuali Allah.

Apa yang dimiliki manusia berupa pakaian, harta benda dan semacamnya adalah kepemilikan terbatas. Dia tidak bisa bertindak sesukanya. Jika seseorang ingin membakar bajunya, dia akan dicegah. Jadi, milikku yang adalah milikku, aku tidak bebas dalam bertindak padanya kecuali sesuai syariat. Karena itu, tidak halal bagi kita untuk melakukan riba dengan harta kita meskipun yang memberikan riba itu mungkin setuju dan rela, tetapi tidak boleh karena kita tidak bebas dalam kepemilikan kita. Kita tidak memilikinya kecuali kepemilikan terbatas. Kepemilikan sempurna mutlak yang di dalamnya pemilik berbuat sesuka hatinya adalah kepemilikan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi. {Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi}.

{Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya?} (QS. Al-Baqarah: 255). (من) adalah isim istifham (kata tanya) bermakna penafian, yakni tidak ada seorang pun yang memberi syafa’at di sisi Allah kecuali dengan izin Allah. Syafa’at sudah dikenal, yaitu perantaraan untuk orang lain untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya.

Diketahui bahwa raja-raja dunia sekuat apa pun kerajaan mereka, manusia dapat memberi syafa’at kepada mereka tanpa meminta izin apa pun. Bahkan raja yang besar pun, istrinya memberi syafa’at kepadanya tanpa meminta izin darinya. Tetapi Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, tidak ada seorang pun yang memberi syafa’at di sisi-Nya kecuali dengan izin-Nya. Hamba-Nya yang paling mulia di sisi-Nya tidak memberi syafa’at kecuali dengan izin Allah. Ini adalah dalil atas kesempurnaan kekuasaan-Nya Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi dan bahwa dari kesempurnaan kekuasaan-Nya, tidak ada seorang pun yang bisa berbicara di hadapan-Nya, bahkan dengan syafa’at yang merupakan kebaikan, kecuali dengan izin-Nya.

Siapa makhluk paling mulia dari bani Adam di sisi Allah? Dia adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari kiamat, beliau tidak mungkin memberi syafa’at kecuali setelah meminta izin dari Allah, kemudian sujud dengan sujud yang panjang. Allah membukakan untuknya pujian-pujian yang tidak dibukakan sebelumnya, kemudian beliau memberi syafa’at. Yang di bawahnya, lebih-lebih lagi tidak ada yang memberi syafa’at kecuali dengan izin Allah. Mengapa? Karena kesempurnaan kepemilikan dan kekuasaan-Nya Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi.

{Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka} (QS. Al-Baqarah: 255). Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi mengetahui {apa-apa yang di hadapan mereka} – semua urusan yang akan datang – {dan di belakang mereka} – semua urusan yang telah lalu. Ini adalah dalil atas kesempurnaan ilmu-Nya Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi dan bahwa Dia meliputi segala sesuatu, masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.

Yang di hadapanmu adalah yang kamu hadapi walau sejenak, dan yang di belakangmu adalah yang kamu tinggalkan walau sejenak. Misalnya, pembicaraan kita hari ini setelah shalat Ashar, apakah termasuk di hadapan kita atau di belakang kita? Di belakang kita. Kata-kataku sekarang, aku mengucapkan sekarang, dan setelah sekarang adalah masa depan, sedangkan sekarang adalah masa kini. Maka Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi mengetahui semua yang ada di hadapan kita – masa kini dan masa depan – dan di belakang kita. Ini menunjukkan kesempurnaan ilmu-Nya Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi karena ilmu selain-Nya kurang.

Pertama, kita tidak mengetahui banyak perkara, kemudian ilmu itu diperbarui bagi kita. Kedua, jika kita mengetahui sesuatu, maka ada cacat bagi ilmu kita yaitu lupa. Adapun ilmu Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, tidak ada lupa dan tidak ada kebodohan sebelumnya, sebagaimana yang dikatakan Musa shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Fir’aun berkata kepadanya: {“Bagaimana halnya dengan umat-umat yang terdahulu?” Musa menjawab: “Pengetahuan tentang mereka ada pada Tuhanku dalam sebuah kitab. Tuhanku tidak keliru dan tidak lupa”} (QS. Thaha: 51-52).

Tidak keliru artinya tidak bodoh dan tidak lupa apa yang telah berlalu. Maka ilmu kita dikelilingi dua cacat: cacat sebelumnya yaitu kebodohan dan cacat sesudahnya yaitu lupa. Sedangkan ilmu Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi bebas dari semua itu.

1021 – Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menghafal sepuluh ayat dari awal surat Al-Kahfi, dia akan terlindung dari Dajjal.” Dalam riwayat lain: “Dari akhir surat Al-Kahfi.” (HR. Muslim)

1022 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Ketika Jibril ‘alaihissalam sedang duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mendengar suara dari atasnya. Dia mengangkat kepalanya dan berkata, “Ini adalah pintu langit yang dibuka hari ini dan belum pernah dibuka kecuali hari ini. Turunlah darinya seorang malaikat.” Dia berkata, “Ini adalah malaikat yang turun ke bumi dan belum pernah turun kecuali hari ini.” Lalu malaikat itu mengucapkan salam dan berkata, “Bergembiralah dengan dua cahaya yang diberikan kepadamu yang belum pernah diberikan kepada nabi sebelummu: Fatihah Al-Kitab dan akhir-akhir surat Al-Baqarah. Kamu tidak akan membaca satu huruf pun darinya kecuali akan diberikan kepadamu.” (HR. Muslim)

An-naqidh: suara.

[PENJELASAN] Penulis rahimahullahu ta’ala menyebutkan dalam konteks hadits-hadits dalam bab anjuran terhadap ayat-ayat dan surat-surat tertentu dari kitab Allah, yang berkaitan dengan surat Al-Kahfi dan yang berkaitan dengan Fatihah Al-Kitab dan akhir surat Al-Baqarah.

Adapun yang pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa barangsiapa menghafal sepuluh ayat dari awal surat Al-Kahfi atau dari akhirnya akan terlindung dari Dajjal. Dajjal adalah seorang laki-laki kafir yang diutus pada akhir zaman. Dia mengaku sebagai nabi terlebih dahulu, kemudian mengaku sebagai tuhan – wal ‘iyadhu billah (kita berlindung kepada Allah). Fitnah (ujian) nya adalah fitnah terbesar yang akan terjadi di bumi sejak diciptakannya Adam hingga hari kiamat, sebagaimana yang diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau bersabda: “Jika dia keluar dan aku masih di antara kalian, maka aku yang akan melawannya untuk kalian. Jika tidak, maka Allah adalah khalifah-Ku atas setiap muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan dari fitnah nya, dan tidak ada nabi dari para nabi kecuali dia memperingatkan kaumnya, hingga bani Adam bersiap untuk fitnah besar ini. Meskipun diketahui bahwa dia tidak akan datang kecuali di akhir zaman, tetapi untuk peringatan akan besarnya fitnah nya dan bahwa itu besar dan agung, tidak selamat darinya kecuali yang diselamatkan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi.

Dajjal ini, Allah menjadikan di tangannya ayat-ayat (mukjizat palsu) yang mengherankan sebagai fitnah bagi manusia. Di antaranya adalah dia memerintahkan langit maka hujan turun, dan memerintahkan bumi maka tumbuh tanaman. Dia datang kepada suatu kaum yang tidak ada rumput di tanah mereka dan hewan ternak mereka lemah dan kurus. Dia mengajak mereka dan memberikan janji-janji, lalu mereka mengikutinya. Dia memerintahkan langit maka hujan turun dan memerintahkan bumi maka tumbuh tanaman. Kemudian hewan ternak mereka pulang dalam keadaan paling banyak susunya dan paling gemuk dagingnya.

Kemudian dia datang kepada yang lain dan mengajak mereka, tetapi mereka menolaknya. Maka mereka menjadi tandus, tidak ada tanaman di tanah mereka. Apakah kalian menemukan fitnah yang lebih besar dari ini, terutama di padang pasir? Maka banyak orang mengikutinya. Barangsiapa mengikutinya, dia memasukkannya ke dalam surganya, dan barangsiapa menolaknya, dia memasukkannya ke dalam nerakanya. Itu adalah surga menurut pandangan orang, tetapi sebenarnya neraka – wal ‘iyadhu billah. Dan nerakanya adalah neraka menurut pandangan orang, tetapi sebenarnya surga dan air tawar. Tetapi manusia hanya memiliki yang zahir.

Akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan kepada kita ayat-ayat-Nya bahwa dia pembohong, sebagaimana yang diberitahukan kepada kita oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa laki-laki ini tertulis di antara kedua matanya “kafir”, yang dibaca oleh setiap mu’min bahkan yang tidak bisa membaca, dan buta darinya setiap munafik. Sebagaimana manusia di dalam kubur jika dia mukmin akan menjawab dengan benar dan berkata: “Rabbku Allah, agamaku Islam, dan nabiku Muhammad.” Jika dia munafik, walaupun dia pandai membaca, dia tidak akan menjawab – wal ‘iyadhu billah.

Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan kepada kita tanda yang jelas yaitu bahwa dia buta sebelah, tidak memiliki kecuali satu mata saja. Sedangkan Rabb kita Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi tidak buta sebelah, suci dari segala cacat dan kekurangan. Maka barangsiapa diberi taufik akan selamat dari fitnah nya dan selamat.

Dajjal yang buruk ini akan tinggal di bumi selama empat puluh hari. Hari pertama seperti setahun yaitu dua belas bulan. Hari kedua seperti sebulan – tiga puluh hari. Yang ketiga seperti seminggu – tujuh hari. Sisa hari-hari seperti hari-hari kita. Dia tinggal selama masa ini, kemudian turunlah Isa bin Maryam shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membunuh Dajjal ini. Al-Masih (Kristus) yang benar, nabi yang suci membunuh Al-Masih yang buruk, Dajjal. Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi menguasakan Isa atasnya, maka dia membunuhnya.

Karena besarnya fitnah nya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berlindung darinya dalam setiap shalat. Beliau bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian bertasyahhud, hendaklah dia berkata: ‘A’udzu billahi min ‘adhab jahannam wa min ‘adhab al-qabr wa min fitnat al-mahya wal mamat wa min fitnat al-masih ad-dajjal’ (Aku berlindung kepada Allah dari azab jahannam, dari azab kubur, dari fitnah hidup dan mati, dan dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal).” Karena fitnah nya besar, maka sepantasnya kita berlindung kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi dengan hati yang tulus dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal ini.

Kemudian juga di antara sebab-sebab pencegahan dari fitnah nya adalah barangsiapa menghafal sepuluh ayat dari surat Al-Kahfi dari awal atau akhirnya dan membacanya, dia akan terlindung dari fitnah nya.

Di antara surat-surat tertentu dan ayat-ayat tertentu adalah surat Al-Fatihah dan dua ayat dari akhir surat Al-Baqarah. Keduanya, tidak ada seorang pun dari umat ini yang membacanya dengan beriman kecuali Allah Ta’ala memberikan kepadanya apa yang diminta di dalamnya. Dalam surat Al-Fatihah: {Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat} (QS. Al-Fatihah: 6-7). Allah Ta’ala berfirman kepada hamba-Nya ketika dia membacanya dalam shalat: “Ini untuk hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapat apa yang diminta.”

Adapun akhir surat Al-Baqarah: {Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”} (QS. Al-Baqarah: 286). Tujuh kalimat doa. Tidak ada seorang mukmin yang berdoa dengannya dengan yakin dan beriman kecuali Allah mengabulkannya. Ini adalah keistimewaan dan keutamaan yang besar. Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia memaafkan kami dan kalian serta menolong kami terhadap kaum yang kafir.

 

 

Bab Anjuran Berkumpul Untuk Membaca Al-Qur’an

1023 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitab Allah dan mempelajarinya bersama-sama, kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, diliputi rahmat, dikelilingi malaikat, dan Allah menyebut mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Penulis An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya (Riyadhus Shalihin) membuat bab tentang anjuran berkumpul untuk membaca Al-Qur’an. Yang dimaksudkan adalah bahwa termasuk perbuatan yang dianjurkan adalah orang-orang berkumpul untuk membaca Al-Qur’an sebagaimana yang ada sekarang dalam halaqah-halaqah tahfizh Al-Qur’an di masjid-masjid. Jenis kegiatan ini adalah mereka berkumpul untuk mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya, dan ini termasuk yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah untuk membaca Kitab Allah dan mempelajarinya bersama-sama, kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, diliputi rahmat, dikelilingi malaikat, dan Allah menyebut mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya.”

Ini adalah empat perkara yang menjadi konsekuensi dari perkumpulan tersebut berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah…” Dan rumah-rumah Allah di bumi adalah masjid-masjid. Allah Ta’ala berfirman: “Di rumah-rumah yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan dan untuk disebut nama-Nya di dalamnya, bertasbih kepada-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat.” (QS. An-Nur: 36-37)

Allah menisbahkan tempat-tempat ini kepada diri-Nya sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan, dan karena tempat-tempat itu adalah tempat mengingat-Nya, membaca firman-Nya, dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan shalat. Bukan berarti Dia Subhanahu wa Ta’ala bersemayam di tempat-tempat tersebut, karena Dia Maha Suci lagi Maha Tinggi berada di atas Arsy-Nya, di atas langit-langit-Nya. Dia tidak menempati sesuatu dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatu dari makhluk-Nya yang menempati-Nya, Jalla wa ‘Ala. Akan tetapi penisbahan ini adalah untuk penghormatan.

Para ulama rahimahullah telah mengatakan: Yang dinisbahkan kepada Allah ada dua macam: Pertama, sifat yang tidak bisa berdiri kecuali dengan tempat, maka ini termasuk sifat-sifat Allah ‘azza wa jalla, seperti kemuliaan Allah, kekuasaan Allah, kalam Allah, pendengaran Allah, penglihatan Allah. Ini adalah sifat yang tidak bisa berdiri kecuali dengan yang bersifat, maka ia termasuk sifat-sifat Allah ‘azza wa jalla.

Kedua, sesuatu yang terpisah dari Allah ‘azza wa jalla dan merupakan makhluk, maka ini bukan termasuk sifat-sifat Allah, tetapi dinisbahkan kepada-Nya ‘azza wa jalla sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan, seperti masjid-masjid Allah, rumah-rumah Allah, unta Allah, dan seperti firman-Nya tentang Adam: “dan Aku tiupkan kepadanya roh dari roh-Ku” (QS. Al-Hijr: 29), demikian juga pada Isa bin Maryam. Sesungguhnya ruh adalah sesuatu yang terpisah dari Allah Ta’ala, makhluk dari makhluk-makhluk-Nya, tetapi dinisbahkan kepada-Nya sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan.

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “membaca Kitab Allah”. Membaca Kitab Allah ‘azza wa jalla terbagi menjadi tiga bagian: 1) Membaca lafazh 2) Membaca makna 3) Membaca dengan amal.

Adapun membaca lafazh, sudah jelas, yaitu membaca ini dan ini dan ini, dan ada dua macam: 1) Seorang qari membaca satu atau dua halaman kemudian yang lain mengikuti membaca hal yang sama seperti yang dibaca qari tersebut, dan ini biasanya dalam pengajaran. 2) Seorang qari membaca satu atau dua halaman, kemudian yang kedua membaca satu atau dua halaman yang berbeda dari yang dibaca yang pertama, dan seterusnya.

Jika ada yang bertanya: Jenis kedua ini akan kehilangan pahala sebagian mereka karena apa yang dibaca si ini berbeda dengan yang dibaca si itu. Maka dikatakan: Dia tidak kehilangan apa-apa karena yang mendengarkan sama seperti yang membaca, dia mendapat pahalanya. Dalilnya adalah firman Allah Tabaaraka wa Ta’ala dalam surah Yunus tentang kisah Musa ‘alaihis salaam ketika berdoa terhadap keluarga Fir’aun: “Ya Tuhan kami, hapuskanlah harta kekayaan mereka dan kunci matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga melihat siksaan yang pedih.” (QS. Yunus: 88)

Yang berdoa adalah Musa sebagaimana di awal ayat: “Dan berkatalah Musa: ‘Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau telah memberi kepada Fir’aun dan pemuka-pemuka kaumnya perhiasan dan harta kekayaan dalam kehidupan dunia, ya Tuhan kami, akibatnya mereka menyesatkan (manusia) dari jalan Engkau; ya Tuhan kami, hapuskanlah harta kekayaan mereka dan kunci matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga melihat siksaan yang pedih.'” (QS. Yunus: 88)

Maka Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya telah diperkenankan doa kamu berdua; sebab itu tetaplah kamu berdua pada jalan yang lurus dan janganlah sekali-kali kamu mengikuti jalan orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Yunus: 89) Yang berdoa satu orang tetapi para ulama mengatakan bahwa Harun mendengarkan dan mengaminkan doanya sehingga doa tersebut untuk keduanya.

Adapun membaca secara maknawi, yaitu kaum tersebut mempelajari kalam Allah ‘azza wa jalla dan memahami maknanya. Para salaf shalih dahulu tidak membaca sepuluh ayat sampai mereka memahaminya dan apa yang terkandung di dalamnya berupa ilmu dan amal.

Adapun bagian ketiga dari membaca yaitu membaca dengan amal, dan inilah tujuan terbesar dari Al-Qur’an Al-Karim sebagaimana firman-Nya: “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad: 29) Yaitu beramal dengan apa yang ada dalam Al-Qur’an dengan membenarkan apa yang diberitakan Allah, melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya, dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. Inilah membaca secara amaliah terhadap Kitab Allah ‘azza wa jalla.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “kecuali akan turun kepada mereka ketenangan”. Ketenangan adalah sesuatu yang dilemparkan Allah ‘azza wa jalla ke dalam hati sehingga menjadi tenang, yakin, dan mantap, tidak ada kegelisahan, keraguan, atau keragu-raguan. Dia tenang dan ini termasuk nikmat terbesar Allah kepada hamba-Nya yaitu menurunkan ketenangan di hatinya sehingga dia menjadi tenang, tidak gelisah dan tidak ragu, ridha dengan qadha dan qadar Allah, bersama Allah ‘azza wa jalla dalam qadha dan qadar-Nya. Jika ditimpa kesusahan dia sabar dan menunggu pahala dari Allah, dan jika ditimpa kegembiraan dia bersyukur dan memuji Allah atas itu, tenang, mantap, nyaman. Ketenangan ini adalah nikmat yang sangat besar. Kita memohon kepada Allah agar menurunkan ketenangan di hati kita dan hati kalian. Allah Ta’ala berfirman: “Dialah yang menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada).” (QS. Al-Fath: 4) Maka ia termasuk sebab-sebab bertambahnya iman.

“diliputi rahmat” yaitu ditutupi mereka. Peliputan bermakna penutupan sebagaimana firman-Nya: “Demi malam apabila menutupi (siang).” (QS. Al-Lail: 1) Yaitu menutupi bumi dengan kegelapannya. “diliputi rahmat” yaitu rahmat Allah ‘azza wa jalla meliputi mereka, mengelilingi mereka, dan menjadi bagi mereka seperti selimut yang menyeluruh untuk semua yang mereka butuhkan dari rahmat Allah ‘azza wa jalla.

“dikelilingi malaikat” yaitu malaikat mengelilingi mereka, mendengarkan zikir dan menjadi saksi atas mereka.

“dan Allah menyebut mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya” yaitu Allah Ta’ala menyebut mereka di Malā’ A’la (perkumpulan tinggi), dan ini seperti sabda-Nya dalam hadits qudsi: “Barangsiapa menyebut-Ku dalam suatu perkumpulan, Aku akan menyebutnya dalam perkumpulan yang lebih baik darinya.”

Hadits ini menunjukkan keutamaan berkumpul untuk membaca Kitab Allah ‘azza wa jalla. Dan Allah-lah yang memberi taufik.

 

 

Bab Keutamaan Wudhu

Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu…” hingga firman-Nya: “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya atasmu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya (Riyadhus Shalihin): Bab keutamaan wudhu.

Wudhu dalam bahasa Arab diambil dari kata al-wadha’ah yaitu kebaikan dan kebersihan.

Adapun dalam syariat, wudhu adalah bersuci pada empat anggota tubuh dengan cara yang khusus.

Empat anggota tubuh tersebut adalah wajah, dua tangan, kepala, dan dua kaki. Wudhu termasuk nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada umat ini dimana Dia memerintahkan mereka melakukannya dan menetapkan padanya pahala yang akan disebutkan dalam bab ini insya Allah.

Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat…” ayat.

“Hai orang-orang yang beriman”, apabila kamu mendengar Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman”, maka perhatikanlah dan simaklah dengan seksama, karena pasti ada kebaikan yang diperintahkan atau kejahatan yang dilarang atau berita benar yang bermanfaat bagimu.

“apabila kamu hendak mengerjakan shalat” yaitu apabila kalian ingin melakukan shalat, baik fardhu maupun sunnah.

“maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. “maka basuhlah mukamu”, Allah Ta’ala tidak menyebutkan membasuh kedua telapak tangan karena itu sunnah dan bukan wajib. Wajah adalah dari telinga ke telinga secara lebar dan dari lengkungan dahi sampai bawah jenggot secara panjang, termasuk di dalamnya berkumur-kumur di mulut dan istinsyaq di hidung.

“dan tanganmu sampai dengan siku”, siku adalah persendian antara lengan bawah dan lengan atas, dan ia termasuk dalam basuhan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila membasuh tangannya, beliau memulai dari lengan atas.

“dan sapulah kepalamu”, kepala disapu dan tidak wajib dibasuh, dan ini termasuk rahmat Allah ‘azza wa jalla kepada hamba-hamba-Nya karena kepala ada rambutnya, seandainya diwajibkan membasuhnya tentu akan menyulitkan manusia dan air akan mengalir ke pakaian serta akan menyulitkan manusia di hari-hari musim dingin. Akan tetapi atas rahmat Allah, kepala disapu dan tidak dibasuh. Termasuk kepala adalah dua telinga yang juga disapu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyapu kedua telinganya.

“dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” yaitu basuhlah kaki kalian sampai kedua mata kaki. Kedua mata kaki adalah dua tulang yang menonjol di bawah betis dan keduanya termasuk dalam basuhan. Ini adalah empat anggota tubuh dan inilah anggota-anggota wudhu.

Kemudian Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah”. Dan dalam ayat lain: “maka mandilah” yaitu jika seseorang dalam keadaan junub, wajib baginya untuk menyucikan seluruh badannya dari kepala sampai ujung kaki termasuk berkumur-kumur dan istinsyaq. Maka berkumur-kumur dan istinsyaq wajib dalam wudhu dan demikian pula dalam mandi.

Yang junub adalah orang yang terkena janabah. Janabah itu ada dua: mengeluarkan mani dengan syahwat atau bersetubuh meski tidak keluar mani. Jika seseorang bersetubuh dengan istrinya, wajib baginya mandi baik keluar mani atau tidak. Dan jika keluar mani wajib baginya mandi baik bersetubuh atau tidak, bahkan jika hanya berpikir lalu keluar mani, wajib baginya mandi.

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)” yaitu seseorang jika wajib baginya wudhu atau mandi tetapi tidak menemukan air atau dia sakit yang akan terdampak buruk dengan menggunakan air, maka dia bertayamum, memukul tanah dengan kedua telapak tangannya dan menyapu wajah serta kedua telapak tangannya.

“maka sapulah mukamu dan tanganmu dari tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu” yaitu dalam apa yang difardukan kepada kita, Dia tidak ingin menyulitkan kita dan mendatangkan kesulitan kepada kita, bahkan Dia lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri, anak-anak kita, dan ibu-ibu kita. Dalil bahwa Dia lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri adalah firman-Nya: “dan janganlah kamu membunuh dirimu” (QS. An-Nisa: 29). Dia menasihati kamu agar tidak membunuh dirimu sendiri, Dia lebih sayang kepadamu daripada dirimu sendiri. Maka Dia tidak menghendaki dari kita dengan kewajiban ini untuk menyulitkan atau mendatangkan kesulitan kepada kita.

“tetapi Dia hendak membersihkan kamu”, inilah yang dikehendaki Allah dari kita dengan wudhu dan mandi yaitu untuk membersihkan lahir kita dengan air dan batin kita dengan tauhid. Oleh karena itu disunatkan jika selesai dari wudhu untuk bertashahhud, kamu mengucapkan: “Asyhadu an laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu. Allahummaj’alnii minat tawwaabiina waj’alnii minal mutathahhiriin.” (Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.)

“dan menyempurnakan nikmat-Nya atasmu” yaitu dengan wudhu ini yang dengannya diperoleh penghapusan dosa-dosa dan peninggian derajat. Sesungguhnya barangsiapa berwudhu dan menyempurnakan wudhu kemudian mengucapkan: “Asyhadu an laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lahu wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu. Allahummaj’alnii minat tawwaabiina waj’alnii minal mutathahhiriin,” maka akan dibuka baginya delapan pintu surga, dia masuk dari mana saja yang dikehendakinya.

Dan firman-Nya: “supaya kamu bersyukur” yaitu agar kalian bersyukur kepada Allah ‘azza wa jalla atas nikmat-nikmat-Nya. Maka wajib bagi seseorang untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya karena nikmat Allah tidak terhitung, terutama nikmat-nikmat agama karena dengannya kebahagian dunia dan akhirat.

Syukur adalah melaksanakan ketaatan kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan lisan, anggota badan, dan hati. Kita memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepada kita dan kalian syukur atas nikmat-Nya dan kebaikan dalam beribadah kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

1024 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya putih pada kening dan bercahaya putih pada tangan dan kaki karena bekas wudhu. Maka barangsiapa di antara kalian yang sanggup memanjangkan cahaya putihnya, hendaklah dia melakukannya.” (Muttafaq ‘alaih)

1025 – Dan dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar kekasihku Rasulullah ﷺ bersabda: “Perhiasan akan sampai pada mukmin sejauh tempat yang dijangkau wudu.” (HR. Muslim)

1026 – Dan dari Utsman bin Affan رضي الله عنه, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa berwudu lalu menyempurnakan wudunya, maka dosa-dosanya akan keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin dalam bab keutamaan wudu. Hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan ghurran muhajjalin (bercahaya di wajah dan kaki tangan) karena bekas wudu. Maka barangsiapa di antara kalian yang mampu memanjangkan ghurrahnya, hendaklah dia lakukan.”

Maksudnya bahwa umat ini, umat Muhammad ﷺ, akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan ghurran muhajjalin. Ghurrah adalah putihnya wajah, dan tahjiil adalah putihnya anggota-anggota tubuh yaitu ujung-ujung tangan dan ujung-ujung kaki. Artinya tempat-tempat ini akan menjadi cahaya yang berkilau pada hari kiamat bagi umat ini, dan ini khusus untuk kita, alhamdulillah, sebagaimana Nabi ﷺ bersabda: “Tanda yang tidak dimiliki selain kalian,” yakni tanda yang dapat membedakan umat Muhammad pada hari yang masyhur itu. Dan ini merupakan dalil atas keutamaan wudu dan bahwa anggota-anggota wudu akan datang putih pada hari kiamat, bercahaya terang.

Beliau bersabda: “Maka barangsiapa di antara kalian yang mampu memanjangkan ghurrahnya, hendaklah dia lakukan.” Kalimat ini bukan dari perkataan Nabi ﷺ, melainkan dari perkataan Abu Hurairah رضي الله عنه dan tidak benar dari segi hukum syar’i, karena lahiriahnya adalah bahwa manusia bisa memanjangkan ghurrahnya yaitu memanjangkan wajahnya, dan ini tidak mungkin. Wajah terbatas dari telinga ke telinga dan dari lekukan dahi hingga bawah dagu. Ini menunjukkan bahwa kalimat ini dari perkataan Abu Hurairah رضي الله عنه yang dikatakannya berdasarkan ijtihad, sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Qayyim dalam syairnya:

“Dan Abu Hurairah mengatakan itu dari pikirannya sendiri, Maka orang-orang berilmu dapat membedakannya. Dan memanjangkan ghurrah tidaklah mungkin, Dan ini jelas keterangannya.”

Namun bagaimanapun, apa yang Allah wajibkan kepada kita adalah membasuh wajah dan tangan sampai siku, dan kaki sampai mata kaki. Ini adalah batas wudu dan cukuplah sebagai kebanggaan bahwa manusia datang pada hari kiamat dengan tempat-tempat ini berkilau cahaya dari tubuh mereka karena bekas wudu. Dalam hal ini terdapat dalil atas keutamaan wudu dan penetapan kebangkitan, dan bahwa umat-umat pada hari kiamat setiap umat akan dipanggil kepada kitabnya, apakah mereka membenarkan kitab mereka atau tidak.

Adapun hadits kedua, hadits Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Perhiasan akan sampai pada mukmin sejauh tempat yang dijangkau wudu.” Perhiasan pada hari kiamat dipakaikan kepada laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan memakai perhiasan dari emas, perak, dan mutiara serta gelang-gelang perak. “Mereka dihiasi di dalamnya dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara” (QS. Al-Hajj: 23). Mereka dihiasi dengan tiga jenis ini. Laki-laki dan perempuan di surga memakai perhiasan dari tiga jenis ini: emas, perak, dan mutiara. Pasti tersusun dengan cara yang menghasilkan keindahan lebih dan lebih, karena berhias dengan setiap jenis ini tidak diragukan memberikan keindahan kepada manusia. Jika disusun sebagian dengan sebagian dan diatur dengan susunan yang baik, akan memberikan keindahan yang lebih.

Pada hari kiamat, perhiasan mukmin akan sampai sejauh wudu mencapai. Jadi seluruh lengan akan menjadi perhiasan yang dipenuhi perhiasan emas, perak, dan mutiara. Ini menunjukkan keutamaan wudu, di mana tempat-tempatnya pada hari kiamat akan dijadikan perhiasan bagi manusia di surga. Semoga Allah menjadikan saya dan kalian termasuk penghuninya.

Adapun hadits ketiga, hadits Utsman رضي الله عنه, di dalamnya bahwa barangsiapa berwudu lalu menyempurnakan wudunya, dosa-dosanya akan keluar. Dosa-dosanya keluar dari wudu ini bahkan dari bawah kuku-kukunya. Berdasarkan ini, wudu menjadi sebab penghapusan dosa-dosa bahkan dari tempat yang paling kecil yaitu yang ada di bawah kuku-kuku.

Hadits-hadits ini dan yang semisalnya menunjukkan bahwa wudu termasuk ibadah yang paling utama dan bahwa ia adalah ibadah yang sepatutnya manusia berniat dengannya untuk mendekatkan diri kepada Allah عز وجل. Yaitu agar dia menghadirkan dalam hati saat berwudu bahwa dia sedang mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana ketika dia shalat dia merasakan bahwa dia sedang mendekatkan diri kepada Allah. Demikian pula saat berwudu, dia merasakan bahwa dia sedang melaksanakan perintah Allah dalam firman-Nya: “Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu” (QS. Al-Maidah: 6). Dia juga merasakan bahwa dia sedang mengikuti Rasulullah ﷺ dalam wudunya. Demikian pula dia menghadirkan bahwa dia menginginkan pahala dan bahwa dia akan diberi pahala atas amal ini sehingga dia menguasai dan menyempurnakannya. Wallahu al-muwaffiq.

1027 – Dan dari Utsman, dia berkata: Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudu seperti wuduku ini, kemudian beliau bersabda: “Barangsiapa berwudu seperti ini, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, dan shalatnya serta langkahnya menuju masjid menjadi tambahan (pahala).” (HR. Muslim)

1028 – Dan dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila hamba Muslim atau mukmin berwudu lalu membasuh wajahnya, keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang dilihat oleh matanya bersama air atau bersama tetes air terakhir. Apabila dia membasuh tangannya, keluarlah dari tangannya setiap dosa yang diperbuat oleh tangannya bersama air atau bersama tetes air terakhir. Apabila dia membasuh kakinya, keluarlah setiap dosa yang dilangkah oleh kakinya bersama air atau bersama tetes air terakhir, hingga dia keluar bersih dari dosa-dosa.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits yang disebutkan oleh pengarang rahimahullah dalam bab keutamaan wudu, di antaranya hadits Utsman رضي الله عنه bahwa dia berwudu dengan membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, berkumur dan istinsyaq tiga kali dengan tiga cidukan, membasuh wajahnya tiga kali, membasuh tangannya sampai siku tiga kali, mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari depan ke belakang, mengusap telinganya, dan membasuh kakinya tiga kali sampai mata kaki. Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa berwudu seperti wuduku ini kemudian shalat dua rakaat tanpa berhadats (berbicara yang tidak perlu), Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Ini adalah sesuatu yang mudah, alhamdulillah, bahwa manusia melakukan amal ini kemudian diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Para ulama mengambil dari hadits itu bahwa disunahkan bagi yang menyempurnakan wudu untuk shalat dua rakaat dan disebut sunnah wudu, baik pagi atau sore, malam atau siang, setelah Fajr atau setelah Ashar, karena ia adalah sunnah yang memiliki sebab. Jika manusia berwudu seperti wudu Rasul ﷺ, maka dia shalat dua rakaat dan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Dalam hadits disebutkan: “Dan langkahnya menuju masjid dan shalatnya menjadi tambahan,” yaitu tambahan di atas pengampunan dosa. Bukan berarti nafilah yaitu shalat sunnah, bisa jadi shalat fardhu, tetapi nafilah berarti tambahan di atas pengampunan dosa, karena dosanya sudah diampuni dengan wudunya dan shalat pertamanya, maka langkahnya ke masjid dan shalatnya walaupun fardhu menjadi nafilah yaitu tambahan di atas pengampunan dosa, karena nafal dalam bahasa artinya tambahan, sebagaimana Allah تعالى berfirman: “Dan pada sebagian malam, maka bertahajjudlah dengan Al-Quran sebagai suatu ibadah tambahan bagimu” (QS. Al-Isra: 79).

Kemudian pengarang rahimahullah menyebutkan hadits Abu Hurairah bahwa dengan wudu dosa-dosa keluar. Jika kamu membasuh wajahmu, keluarlah dosa-dosa wajahmu bersama air atau bersama tetes air terakhir. “Atau” di sini untuk keraguan dari perawi. Bagaimanapun, jika manusia membasuh wajahnya, keluarlah dosa-dosa wajahnya, dan jika dia membasuh tangannya, keluarlah dosa-dosa tangannya yang telah diperbuat dengannya, dan jika dia membasuh kakinya, keluarlah dosa-dosa kakinya hingga dia keluar bersih dari dosa-dosa, alhamdulillah.

Ini adalah dalil atas keutamaan wudu. Tetapi siapa di antara kita yang menghadirkan keutamaan ini? Apakah keutamaan ini ditulis bagi manusia baik dia menghadirkannya atau tidak? Yang zahir insya Allah bahwa itu ditulis baginya baik dia menghadirkan atau tidak menghadirkan, tetapi jika dia menghadirkan maka itu lebih sempurna, karena jika dia menghadirkan hal ini, dia mengharap pahala kepada Allah عز وجل dan yakin bahwa dia akan diberi balasan dan pahala atas amal ini dengan balasan yang setimpal, berbeda dengan jika dia berwudu dalam keadaan lalai. Tetapi kita berharap kepada Allah سبحانه وتعالى agar Dia menuliskan pahala ini bahkan dari manusia yang lalai yang berwudu untuk membebaskan kewajibannya. Wallahu al-muwaffiq.

1029 – Dan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ datang ke kuburan lalu bersabda: “Assalamu’alaikum, tempat tinggal kaum mukmin. Dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku berharap kami telah melihat saudara-saudara kami.” Para sahabat bertanya: “Bukankah kami saudara-saudaramu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Kalian adalah para sahabatku, adapun saudara-saudara kami adalah mereka yang belum datang.” Mereka bertanya: “Bagaimana engkau mengenal mereka yang belum datang dari umatmu, ya Rasulullah?” Beliau bersabda: “Coba kalian lihat, seandainya seseorang memiliki kuda-kuda yang ghurr muhajjalah (putih di dahi dan kaki) di antara kuda-kuda yang hitam legam, tidakkah dia akan mengenal kuda-kudanya?” Mereka menjawab: “Tentu, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya mereka akan datang dalam keadaan ghurr muhajjalin karena wudu, dan aku mendahului mereka di telaga.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Hadits yang disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin bab keutamaan wudu dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ datang ke kuburan lalu bersabda: “Assalamu’alaikum, tempat tinggal kaum mukmin. Dan kami insya Allah akan menyusul kalian.”

Nabi ﷺ pada awal mulanya dilarang dari ziarah kubur karena manusia baru saja meninggalkan kesyirikan, maka dikhawatirkan hati mereka akan tergantung pada kubur dan terfitnahkan dengannya, maka beliau melarang ziarah. Kemudian setelah iman menetap di hati mereka, beliau memerintahkan mereka berziarah. Beliau bersabda: “Aku telah melarang kalian dari ziarah kubur, maka berziarahlah karena ia mengingatkan kematian,” dan dalam riwayat lain: “mengingatkan akhirat.” Maka beliau memerintahkan ziarah dan menjelaskan hikmah agung dari ziarah ini yaitu mengingatkan manusia yang di atas bumi bahwa dia hari ini di atas bumi dan besok di dalam bumi, dan tidak tahu kapan hal itu terjadi. Bisa jadi manusia pagi di atas bumi dan sore di dalam bumi, atau sore di atas bumi dan pagi di dalam bumi.

Dalam ziarah kubur terdapat pengingat akan kematian dan akhirat, karena manusia melewati kuburan, jika dia berpikir akan melihat ayahnya, pamannya, istrinya, saudaranya dan semisalnya. Kemarin mereka bersamanya makan, minum, dan menikmati hidup, dan sekarang mereka tergadai dengan amal-amal mereka di kubur. Dia teringat tahun lalu pada waktu seperti ini mereka bersama kita gembira dengan dunia, bangga dengannya, dan sekarang mereka telah meninggalkannya dan menjadi tergadai dengan amal-amal mereka. “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” (QS. Az-Zalzalah: 7-8).

Sungguh, ia mengingatkan akhirat, mengingatkan kematian. Keluarlah ke kuburan, lihatlah mereka ini yang tidak dapat dihitung kecuali oleh Allah عز وجل atau tidak dapat dihitung kecuali dengan susah payah. Kemarin mereka bersama kita dan sekarang mereka di dalam bumi. Tidak tahu, mungkin kamu akan menjadi teman tidur mereka dalam waktu yang tidak lama. Maka ia mengingatkan kematian sebagaimana Nabi ﷺ bersabda. Karena itu beliau sendiri keluar ke Baqi’ menziarahi ahli Baqi’ dan memberi salam kepada mereka ﷺ serta mendoakan mereka.

“Assalamu’alaikum, tempat tinggal kaum mukmin” yaitu wahai ahli tempat tinggal kaum mukmin. Yang zahir wallahu a’lam bahwa beliau memberi salam kepada mereka dan mereka mendengarnya, karena tidak ada faedah dari khitab yang tidak didengar oleh yang diajak bicara, tetapi mereka tidak menjawab karena mereka di kubur mereka. Beliau memberi salam kepada mereka: “Assalamu’alaikum, tempat tinggal kaum mukmin. Dan kami insya Allah akan menyusul kalian.”

Benar sabda Nabi ﷺ, tidak ada yang hidup kecuali akan menyusul yang mati dengan kehendak Allah عز وجل. Beliau bersabda: “Dan kami insya Allah akan menyusul kalian.” Para ulama rahimahum Allah berbeda pendapat mengapa beliau berkata: “Dan kami insya Allah akan menyusul kalian” padahal itu adalah perkara yang diketahui dan pasti. Yang benar tidak ada masalah dalam hal ini, karena makna ta’liq di sini adalah jika kami menyusul kalian, kami menyusul dengan kehendak Allah kapan Dia menghendaki kami menyusul kalian, karena urusan adalah urusan-Nya dan kerajaan adalah kerajaan-Nya, Dia yang mengatur عز وجل apa yang Dia kehendaki terhadap siapa yang Dia kehendaki. Bukankah Allah berfirman: “Sesungguhnya kamu akan masuk Masjidil Haram insya Allah dengan aman” (QS. Al-Fath: 27) meskipun mereka pasti akan memasukinya karena Allah menegaskan masuk dengan sumpah, lam, dan nun ta’kid, dan tidak diragukan bahwa mereka akan memasukinya.

Karena itu ketika terjadi perjanjian di Hudaibiyah bahwa Rasul akan kembali dan tidak melanjutkan umrahnya, Umar berkata kepadanya: “Bukankah engkau bercerita kepada kami bahwa kami akan masuk Baitullah dan tawaf di dalamnya?” Beliau menjawab: “Benar, tetapi apakah aku menentukan untukmu tahun ini dan bahwa kamu akan mendatanginya dan tawaf di dalamnya?”

Intinya bahwa kalimat “insya Allah” di sini bukan berarti ta’liq yang menjadikan manusia ragu antara terjadinya sesuatu dan tidak terjadinya, tetapi makna ta’liq adalah bahwa penyusul kami kepada kalian bukan dengan pilihan kami tetapi dengan kehendak Allah عز وجل.

Kemudian beliau ﷺ bersabda: “Aku berharap kami telah bertemu saudara-saudara kami.” Beliau berharap dapat bertemu saudara-saudaranya ﷺ. Ya Allah, jadikanlah aku dan kalian termasuk mereka. Mereka berkata: “Ya Rasulullah, bukankah kami saudara-saudaramu?” Beliau menjawab: “Kalian adalah para sahabatku,” lebih khusus dari saudara. Sahabat adalah saudara dan lebih. Sedangkan saudara adalah saudara tanpa persahabatan. Beliau berkata: “Kalian adalah para sahabatku” yaitu kalian lebih khusus dari mereka.

Para sahabat adalah saudara bagi Rasul ﷺ dan juga sahabat baginya. Adapun yang datang setelah mereka dari kalangan mukmin, mereka adalah saudara-saudaranya dan bukan sahabat-sahabatnya. “Aku berharap kami telah bertemu saudara-saudara kami.” Mereka berkata: “Bukankah kami saudara-saudaramu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Kalian adalah para sahabatku, tetapi saudara-saudaraku adalah kaum yang datang sesudahku, mereka beriman kepadaku padahal mereka tidak melihatku.”

Alhamdulillah, ya Allah teguhkanlah kami dalam hal itu. Mereka beriman kepada Rasul ﷺ dan bahwa beliau benar-benar utusan Allah padahal mereka tidak melihatnya, tetapi mereka seperti orang-orang yang melihatnya.

Mereka berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana engkau mengenal mereka padahal engkau tidak bertemu mereka?” Maka beliau membuat perumpamaan dengan seseorang yang memiliki kuda-kuda ghurr (putih di kepalanya) dan muhajjalah (putih di kakinya) bersama kuda-kuda duhm yaitu hitam yang tidak memiliki ghurrah sedikitpun. Apakah akan tertukar antara yang ini dengan yang itu? Mereka menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya kalian datang pada hari kiamat dalam keadaan ghurr muhajjalin” yaitu karena bekas wudu.

Dalam hal ini terdapat dalil atas keutamaan wudu dan bahwa umat ini datang pada hari kiamat dalam keadaan ghurr muhajjalin karena bekas wudu. Ghurr yaitu putih wajah-wajah, muhajjalin yaitu putih kaki-kaki dan tangan-tangan. Putih ini adalah putih cahaya dan penerangan yang mengenal mereka manusia pada hari kiamat. Pada hari yang masyhur dan agung ini dikenali umat Nabi yang mulia ﷺ dengan tanda dan ciri yang tidak dimiliki selain mereka. Aku memohon kepada Allah تعالى dengan karunia dan kemurahan-Nya agar mengumpulkan aku dan kalian dengan wajah ini dan menjadikan kami dari umatnya lahir dan batin. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

1030 – Dan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu yang dengan itu Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan meninggikan derajat-derajat?” Mereka menjawab: “Mau, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudu pada saat sulit, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim)

1031 – Dan dari Abu Malik Al-Asy’ari رضي الله عنه, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Bersuci adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim). Hadits ini telah disebutkan secara lengkap dalam bab kesabaran. Dalam bab ini juga terdapat hadits Amr bin Abasah رضي الله عنه yang telah disebutkan di akhir bab harapan, dan itu adalah hadits yang agung yang mengandung kumpulan kebaikan-kebaikan.

1032 – Dan dari Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Tidaklah seseorang di antara kalian berwudu lalu menyempurnakan wudunya kemudian berkata: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya,’ melainkan akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan, dia masuk dari mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Muslim). At-Tirmidzi menambahkan: “Ya Allah, jadikanlah aku dari orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari orang-orang yang bersuci.”

[Penjelasan]

Hadits-hadits ini menjelaskan tentang keutamaan wudhu, dan sebelumnya sudah ada hadits yang bermakna sama. Kita telah membahas tentang ziarah kubur yang disebutkan oleh pengarang semoga Allah merahmatinya, dan telah dijelaskan bahwa di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar yaitu mengingatkan manusia akan kematian dan akhirat.

Perlu diketahui bahwa ziarah kubur tidak halal bagi wanita. Tidak boleh bagi wanita untuk menziarahi kuburan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang menziarahi kubur, orang-orang yang membangun masjid di atasnya, dan yang memasang pelita di atasnya. Hal ini karena wanita itu lemah dan tidak dapat menahan diri, mungkin saja dia akan meratap, menangis, dan memukul-mukul diri. Juga karena kuburan pada umumnya sepi dari orang-orang, maka dikhawatirkan jika wanita keluar ke sana akan diikuti oleh orang-orang yang tidak baik dan terjadi hal yang dikhawatirkan serta fitnah. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang menziarahi kubur.

Adapun jika wanita melewati kuburan tanpa bermaksud untuk berziarah, maka tidak apa-apa baginya untuk berhenti, memberi salam, dan berdoa sebagaimana laki-laki berdoa. Artinya ada perbedaan antara yang disengaja dan yang tidak disengaja.

Kemudian perlu diketahui juga bahwa penghuni kubur, betapapun tinggi amal shaleh dan ketakwaan mereka, mereka tidak dapat memberikan manfaat maupun mudarat bagi diri mereka sendiri, dan juga tidak dapat memberikan manfaat maupun mudarat bagi orang lain. Karena itulah mereka didoakan dan mereka tidak berdoa. Mereka didoakan sebagaimana yang telah lalu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan mereka, tetapi mereka tidak didoakan karena mereka tidak dapat memberikan manfaat.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyeru (menyembah) selain Allah, sesuatu yang tidak dapat memperkenankan (do’anya) sampai hari kiamat dan mereka lalai dari seruannya (do’anya). Dan apabila manusia dikumpulkan (pada hari kiamat), mereka itu menjadi musuh bagi mereka dan mengingkari pemujaan mereka.” (QS. Al-Ahqaf: 5-6)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang kamu seru selain Allah tidak mempunyai kulit ari sedikitpun. Jika kamu menyeru mereka, mereka tidak mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu. Dan tidak ada yang dapat memberitahukan kepadamu seperti Yang Maha Mengetahui.” (QS. Fathir: 13-14)

Adapun yang disebutkan semoga Allah merahmatinya dari hadits-hadits yang tersisa, yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku beritahukan kepada kalian dengan apa Allah menghapus dosa-dosa dan meninggikan derajat?” Beliau menyampaikan hadits dengan pertanyaan agar pendengar memperhatikan apa yang disampaikan kepadanya karena perkara ini penting. Maka beliau bersabda: “Maukah aku beritahukan kepada kalian dengan apa Allah menghapus dosa-dosa dan meninggikan derajat?” Mereka berkata: “Tentu, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu dalam keadaan susah, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath (penjagaan di perbatasan), itulah ribath.”

Menyempurnakan wudhu dalam keadaan susah, artinya seseorang berwudhu dalam keadaan tidak suka, baik karena dia sedang demam sehingga enggan dengan air lalu berwudhu dengan terpaksa, atau karena cuaca dingin dan dia tidak memiliki sesuatu untuk memanaskan air lalu berwudhu dengan terpaksa, atau karena ada hujan yang menghalanginya mencapai tempat wudhu lalu berwudhu dengan terpaksa. Yang penting dia berwudhu dalam keadaan terpaksa dan susah tetapi tanpa mudarat. Adapun jika ada mudarat maka dia tidak berwudhu tetapi bertayamum. Ini termasuk yang Allah hapus dengannya dosa-dosa dan tinggikan dengannya derajat-derajat.

Tetapi ini tidak berarti bahwa seseorang menyusahkan dirinya dan pergi berwudhu dengan air dingin dan meninggalkan air hangat, atau dia memiliki sesuatu untuk memanaskan air lalu berkata: “Aku tidak mau berwudhu dengan air hangat agar mendapat pahala ini.” Ini tidak disyariatkan karena Allah berfirman: “Mengapa Allah akan menyiksa kamu, jika kamu bersyukur dan beriman?” (QS. An-Nisa: 147) Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki berdiri di bawah sinar matahari. Beliau bertanya: “Apa ini?” Mereka berkata: “Dia bernazar untuk berdiri di bawah sinar matahari.” Maka beliau melarangnya dan memerintahkannya untuk berteduh. Seseorang tidak diperintahkan dan tidak disunahkan untuk melakukan sesuatu yang menyusahkan dan memberatkannya. Malah setiap kali ibadah dimudahkan baginya maka itu lebih utama. Tetapi jika memang tidak dapat dihindari dari gangguan dan keterpaksaan, maka dia akan diberi pahala atas itu karena hal itu di luar pilihannya.

Demikian pula memperbanyak langkah menuju masjid, di dalamnya ada dalil bahwa jamaah dilaksanakan di masjid, bukan di rumah. Dan bahwa seseorang jika memperbanyak langkahnya menuju masjid, Allah akan meninggikan baginya derajat dan menghapus darinya dosa-dosa. Telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang laki-laki jika berwudhu di rumahnya lalu menyempurnakan wudhu kemudian keluar menuju masjid, tidak ada yang mengeluarkannya kecuali shalat, maka dia tidak melangkah satu langkah pun kecuali Allah meninggikan baginya satu derajat dan menghapus darinya satu kesalahan. Ini adalah nikmat yang besar.

Jika dia sampai di masjid dan shalat, malaikat tidak akan berhenti mendoakannya selama dia berada di tempat shalatnya. Mereka berkata: “Ya Allah, berilah shalawat kepadanya. Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, rahmatilah dia.” Dan dia tetap dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.

Memperbanyak langkah artinya seseorang datang ke masjid walaupun dari jauh. Bukan berarti dengan sengaja mencari jalan yang jauh atau dengan sengaja memperpendek langkah. Ini tidak disyariatkan. Tetapi dia berjalan seperti biasanya dan tidak dengan sengaja mencari yang jauh. Misalnya jika antara dia dan masjid ada jalan dekat dan yang lain jauh, dia tidak meninggalkan yang dekat. Tetapi jika memang jauh dan dia harus berjalan ke masjid, maka memperbanyak langkah menuju masjid adalah sesuatu yang Allah hapus dengannya dosa-dosa dan tinggikan dengannya derajat-derajat.

Adapun menunggu shalat setelah shalat, maksudnya seseorang jika selesai dari shalat ini, dia merindukan shalat yang lain. Demikianlah hatinya tergantung dengan masjid-masjid. Setiap kali selesai dari shalat, dia menunggu shalat yang lain. Ini juga termasuk yang Allah hapus dengannya dosa-dosa dan tinggikan dengannya derajat-derajat.

Beliau bersabda: “Itulah ribath, itulah ribath,” yaitu berjaga-jaga dalam kebaikan. Ini termasuk dalam firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200)

Kemudian pengarang menyebutkan hadits Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bersuci adalah setengah dari iman.” Ini mencakup bersuci dengan air, tayamum, bersucinya hati dari syirik, keraguan, dendam, dan kebencian terhadap kaum muslimin dan lain-lain yang wajib disucikan darinya. Maka ini mencakup kesucian lahir dan batin.

Setengah dari iman, yaitu separuhnya. Dan separuh yang lain adalah berhias dengan akhlak mulia dan amal-amal shaleh. Karena setiap sesuatu tidak sempurna kecuali dengan membersihkannya dari kotoran dan menyempurnakannya dengan keutamaan-keutamaan. Penyempurnaan dengan keutamaan adalah setengah dan pembersihan dari keburukan adalah setengah yang lain. Karena itulah beliau bersabda: “Bersuci adalah setengah dari iman.” Adapun setengah yang lain maka adalah penyempurnaan dengan akhlak mulia dan amal-amal shaleh.

Kemudian pengarang menyebutkan akhir dari apa yang ditutupkan pada bab ini, yaitu hadits Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki jika menyempurnakan wudhu kemudian berkata: “Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya,” maka akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan, dia boleh masuk dari mana saja yang dia kehendaki. At-Tirmidhi semoga Allah merahmatinya menambahkan: “Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.”

Hadits-hadits ini tentang keutamaan wudhu. Pengarang tidak menyeluruh dalam semua yang diriwayatkan pada bab ini tentang keutamaan-keutamaan. Tetapi seandainya tidak ada dari keutamaan-keutamaannya kecuali satu hadits, itu sudah cukup sebagai ajakan untuk berwudhu dan memperbagusnya. Semoga Allah memberikan taufik kepada semua untuk apa yang di dalamnya kebaikan dan kebaikan.

 

 

Bab Keutamaan Adzan

1033 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya manusia mengetahui apa yang ada dalam adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak menemukan cara kecuali dengan mengundi, niscaya mereka akan mengundi. Seandainya mereka mengetahui apa yang ada dalam datang awal (ke shalat), niscaya mereka akan berlomba-lomba untuk itu. Dan seandainya mereka mengetahui apa yang ada dalam (shalat) Isya dan Subuh, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.” (Muttafaq ‘alaih)

Mengundi adalah beradu nasib, dan datang awal adalah bersegera ke shalat.

[Penjelasan]

Pengarang semoga Allah Ta’ala merahmatinya berkata dalam kitabnya (Riyadh Ash-Shalihin): Bab Adzan, yaitu tentang keutamaannya dan apa yang diriwayatkan di dalamnya.

Adzan adalah pemberitahuan tentang shalat, yaitu tentang masuknya waktu jika shalatnya didahulukan atau tentang pelaksanaannya jika shalatnya diakhirkan. Inilah adzan, yaitu seseorang memanggil sehingga orang-orang mengetahui bahwa waktu telah masuk untuk shalat Maghrib, Fajar, Ashar, dan Zhuhur kecuali jika mereka mengakhirkannya karena panas. Demikian juga pada shalat Isya jika mereka mengakhirkannya maka adzan juga diakhirkan. Selain itu, adzan dikumandangkan ketika masuk waktu sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila waktu shalat tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan.”

Adzan yang disyariatkan adalah yang dikumandangkan untuk shalat lima waktu. Adzan diwajibkan pada tahun kedua Hijriah setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, adzan disyariatkan. Para sahabat berbeda pendapat ketika mereka bermusyawarah bagaimana memberitahukan masuknya waktu shalat.

Sebagian berkata: “Kita nyalakan api besar agar orang-orang tahu bahwa waktu telah masuk.” Sebagian berkata: “Tidak, kita pukul lonceng.” Lonceng adalah yang menyerupai genta, yaitu yang digunakan orang-orang Nasrani untuk memanggil shalat mereka. Yang lain berkata: “Tidak, kita tiup terompet sebagaimana yang dilakukan orang-orang Yahudi.” Semua ini tidak disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Seorang laki-laki dari sahabat yaitu Abdullah bin Zaid bermimpi melihat seorang laki-laki yang di tangannya ada lonceng. Dia berkata kepadanya: “Apakah kamu menjual ini?” Dia berkata: “Apa yang akan kamu lakukan dengannya?” Dia berkata: “Aku memberitahukan dengan itu untuk shalat.” Dia berkata: “Maukah aku tunjukkan kepadamu yang lebih baik dari itu?” Dia berkata: “Tentu.” Maka dia membacakan kepadanya adzan dan membacakan kepadanya iqamah.

Ketika pagi tiba, dia pergi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan berita itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ini adalah mimpi yang benar.” Kemudian beliau mengajarkannya kepada Bilal, lalu dia mengumandangkan adzan yang dikenal ini.

Ketika di zaman Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu dan orang-orang bertambah banyak, dia menjadikan adzan pertama untuk Jumat sebelum adzan kedua yang dikumandangkan ketika imam hadir. Maka pada hari Jumat ada dua adzan.

Pada bulan Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan pada akhir malam ketika mendekati waktu sahur. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari untuk membangunkan orang yang tidur dan mengembalikan orang yang shalat malam. Maka makan dan minumlah hingga kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak mengumandangkan adzan hingga fajar terbit.”

Maka jadilah Fajar memiliki adzan pertama, tetapi bukan untuknya melainkan untuk mengumumkan bahwa waktu sahur telah tiba. Dan Jumat memiliki adzan pertama dari sunnah Utsman radhiyallahu ‘anhu, dan dia adalah salah satu khulafa rasyidin yang kita diperintahkan untuk mengikuti sunnah mereka.

Sebagian orang yang sok tahu yang mengaku bahwa mereka salafi sunni berkata bahwa adzan pertama Jumat tidak kita terima karena itu bidah yang tidak ada pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perkataan mereka ini adalah celaan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, celaan terhadap khulafa rasyidin, dan celaan terhadap para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Orang-orang malang ini sampai pada tingkat ini tanpa mereka ketahui.

Adapun kenyataan bahwa itu celaan terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi bersabda: “Kalian harus mengikuti sunnahku dan sunnah khulafa rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku.” Dan dengan ijmak kaum muslimin bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu termasuk khulafa rasyidin.

Adapun kenyataan bahwa itu celaan terhadap khulafa rasyidin, maka itu celaan terhadap Utsman radhiyallahu ‘anhu dan dia termasuk mereka. Yang mencela salah satu dari mereka berarti mencela semuanya, sebagaimana yang mendustakan satu rasul berarti mendustakan semua rasul.

Adapun kenyataan bahwa itu celaan terhadap para sahabat, karena para sahabat tidak mengingkari Utsman radhiyallahu ‘anhu, padahal seandainya dia salah pasti mereka mengingkarinya sebagaimana mereka mengingkarinya karena menyempurnakan shalat di Mina ketika haji. Tetapi dalam adzan pertama Jumat mereka tidak mengingkarinya. Apakah orang-orang sok tahu yang menyelisihi ini lebih tahu tentang syariat Allah dan maksud-maksudnya daripada para sahabat?

Tetapi benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya akhir umat ini akan melaknat awal-awalnya” – na’udzubillah – dan mencela mereka. Maka adzan pertama untuk Jumat adalah adzan syar’i berdasarkan isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sunnah Amirul Mukminin Utsman radhiyallahu ‘anhu, dan ijmak para sahabat secara sukuti. Tidak ada alasan bagi siapa pun. Semoga Allah memotong lidah orang yang menentang khulafa rasyidin umat ini dan para sahabat.

Mungkin ada yang berkata: “Mengapa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyariatkannya padahal Jumat sudah ada pada masanya?” Jawabannya adalah sebabnya karena pada masa Utsman orang-orang bertambah banyak, Madinah meluas, dan mereka membutuhkan adzan yang mengingatkan mereka sebelum adzan terakhir yang dikumandangkan ketika imam datang. Maka dari hikmahnya adalah mengumandangkan adzan, dan Utsman radhiyallahu ‘anhu membangun atas dasar.

Inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan di akhir malam bukan karena shalat sudah tiba tetapi untuk membangunkan orang yang tidur dan mengembalikan orang yang shalat malam. Ini adalah maksud syar’i dan tidak ada masalah dalam kesyariatan adzan pertama Jumat.

Jadi adzan pertama untuk hari Jumat disyariatkan dengan sunnah khulafa rasyidin, isyarat sayyid al-mursalin Muhammad, dan ijmak para sahabat yang menyaksikan ini.

Adapun adzan di akhir malam maka disyariatkan dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ramadhan untuk membangunkan orang yang tidur dan mengembalikan orang yang shalat malam. Tetapi apakah disyariatkan selain Ramadhan? Kami katakan mungkin dengan qiyas atas perbuatan Utsman radhiyallahu ‘anhu, kami berpendapat tidak apa-apa.

Di sini ada masalah kedua: “Ash-shalatu khairun min an-naum” (Shalat lebih baik dari tidur). Sebagian ulama mutaakhirin mengira bahwa itu diucapkan pada adzan pertama yang sebelum Fajar, dan mereka salah besar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengucapkannya pada adzan Fajar. Beliau bersabda: “Jika kamu mengumandangkan adzan pertama pada shalat Subuh, maka ucapkanlah: Ash-shalatu khairun min an-naum.”

Diketahui bahwa adzan untuk shalat tidak boleh kecuali setelah masuk waktunya sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila waktu shalat tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan.” Dan beliau menyebutnya adzan pertama dengan mempertimbangkan iqamah, karena iqamah adalah adzan kedua sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Di antara setiap dua adzan ada shalat.”

Dan dalam Shahih Muslim semoga Allah merahmatinya dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata: “Maka apabila dikumandangkan adzan pertama untuk Fajar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun hingga muadzin mendatanginya lalu mengumandangkan adzan untuknya untuk shalat Fajar.” Ini jelas bahwa adzan pertama Fajar dikumandangkan setelah masuk waktu.

Adapun adzan akhir malam maka bukan adzan untuk Fajar tetapi adzan untuk orang-orang yang tidur agar bangun dan untuk orang-orang yang shalat malam agar kembali dan sahur jika itu pada Ramadhan.

Adzan adalah termasuk amal yang paling utama dan lebih utama dari menjadi imam, yaitu kedudukan muadzin dalam pahala lebih utama dari kedudukan imam. Karena muadzin mengumumkan untuk mengagungkan Allah, mentauhidkan Allah, bersaksi untuk Rasul dengan kerasulan, dan juga mengajak orang-orang kepada shalat dan keberuntungan dalam sehari semalam lima kali atau lebih. Dan imam tidak mendapat hal itu.

Muadzin, tidak ada yang mendengar suaranya, baik pohon, batu, maupun tanah kecuali akan bersaksi untuknya pada hari kiamat. Karena itulah adzan kedudukannya dalam syariat lebih tinggi dari kedudukan imam.

Jika ada yang berkata: “Jika demikian, mengapa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengumandangkan adzan dan juga tidak khulafa rasyidin?” Para ulama menjawab tentang ini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khulafa rasyidin sibuk dengan kemaslahatan hamba karena mereka adalah khalifah, imam-imam yang mengatur urusan umat.

Adzan pada masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak seperti adzan pada waktu kita sekarang. Jika seseorang ingin mengumandangkan adzan, dia hanya perlu melihat jam dan mengetahui apakah waktu sudah masuk atau belum. Tetapi pada masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka mengamati matahari dan mengikuti bayangan hingga mereka tahu bahwa matahari telah tergelincir. Demikian juga mereka mengamati hingga mereka tahu bahwa matahari telah terbenam, kemudian mereka mengamati syafaq, kemudian mengamati fajar. Di dalamnya ada kesulitan besar.

Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khulafa rasyidin tidak menangani adzan, bukan karena keutamaannya kurang dari imam tetapi karena mereka sibuk dengan apa yang mereka tangani selain adzan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan keutamaannya bahwa manusia seandainya mereka mengetahui apa yang ada dalam adzan kemudian mereka tidak menemukan kecuali mengundi, niscaya mereka akan mengundi. Subhanallah! Maknanya bahwa manusia seandainya mereka mengetahui apa yang ada dalam adzan berupa keutamaan dan pahala, pasti mereka akan berundi siapa di antara mereka yang mengumandangkan adzan.

Sementara orang-orang sekarang dengan menyesal saling mendorong, ini berkata: “Kamu adzan,” dan ini berkata: “Tidak, kamu adzan,” dan seterusnya. Maka sepatutnya jika kamu dalam perjalanan, kamu berusaha menjadi muadzin. Tetapi diketahui bahwa perjalanan memiliki pemimpin baik safar maupun rekreasi. Jika pemimpin menunjuk seseorang untuk adzan maka tidak boleh bagi siapa pun untuk maju dan mengumandangkan adzan karena dia telah menjadi muadzin tetap.

Demikian juga jika dia berkata kepada salah seorang mereka: “Kamu imam,” maka dia menjadi imam dan tidak ada yang mendahuluinya sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam kekuasaannya kecuali dengan izinnya.”

Semoga Allah memberikan taufik kepada semua untuk apa yang di dalamnya kebaikan dan kebenaran.

1034 – Dari Mu’awiyah radiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Para mu’azzin adalah orang-orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat.” Diriwayatkan oleh Muslim.

1035 – Dari Abdullah bin Abdurrahman bin Abi Sha’sha’ah bahwa Abu Sa’id al-Khudri radiyallahu ‘anhu berkata kepadanya: Sesungguhnya aku melihat engkau menyukai kambing domba dan padang pasir. Jika engkau berada di antara domba-dombamu atau di padang pasir, lalu engkau mengumandangkan adzan untuk shalat, maka keraskan suaramu dengan seruan itu, karena tidak ada jin, manusia, atau sesuatu pun yang mendengar suara mu’azzin kecuali mereka akan bersaksi untuknya pada hari kiamat.” Abu Sa’id berkata: Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Diriwayatkan oleh Bukhari.

[PENJELASAN]

Kedua hadits ini dikutip oleh pengarang rahimahullah dalam (Riyadh ash-Shalihin) pada bab keutamaan adzan. Dari Mu’awiyah radiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Para mu’azzin adalah orang-orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat” ketika manusia dibangkitkan. Sesungguhnya para mu’azzin akan memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki orang lain, yaitu mereka adalah orang-orang yang paling panjang lehernya sehingga mereka dikenal dengan itu sebagai penghormatan atas keutamaan mereka dan menampakkan kemuliaan mereka. Karena mereka mengumandangkan adzan dan mengumumkan takbir kepada Allah Azza wa Jalla, tauhid-Nya, kesaksian kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dengan risalah, dan seruan kepada shalat serta kepada keberuntungan. Mereka mengumumkannya dari tempat-tempat yang tinggi, karena itulah balasan mereka sesuai dengan amal mereka yaitu ditinggikan kepala mereka dan ditinggikan wajah mereka, yaitu dengan memanjangkan leher mereka pada hari kiamat. Ini menunjukkan bahwa seseorang seharusnya bersemangat untuk menjadi mu’azzin, bahkan jika dia sedang bersantai bersama teman-temannya, maka hendaknya dia segera melakukan hal itu.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seandainya manusia mengetahui apa yang ada dalam seruan (adzan), kemudian mereka tidak menemukan cara kecuali dengan mengundi untuk mendapatkannya, niscaya mereka akan mengundi.”

Demikian juga dari keutamaan adzan adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri radiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa tidak ada manusia, jin, atau sesuatu pun yang mendengar suara mu’azzin kecuali akan bersaksi untuknya pada hari kiamat. Ini juga termasuk keutamaan adzan bahwa pemiliknya akan disaksikan pada hari kiamat bahwa dia termasuk para mu’azzin sebagai penghormatan atas keutamaannya dan penjelasan pahala baginya.

Kesimpulannya adalah bahwa adzan memiliki keutamaan yang besar dan seseorang seharusnya menjadi mu’azzin, kecuali jika ada mu’azzin tetap, maka tidak halal bagi siapa pun untuk melewatinya dan mengumandangkan adzan menggantikannya kecuali jika dia telah mewakilkannya atau yang serupa dengan itu. Artinya, jangan kalian mengira bahwa seseorang seharusnya segera pergi ke masjid dan mengumandangkan adzan sebelum mu’azzin tetap, karena itu adalah pelanggaran terhadapnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Janganlah seseorang mengimami orang lain di wilayah kekuasaannya kecuali dengan izinnya.” Dan Allah-lah Yang memberi taufik.

1036 – Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila dikumandangkan seruan untuk shalat, setan lari sambil kentut agar tidak mendengar adzan. Ketika seruan selesai, dia kembali. Ketika iqamah dikumandangkan, dia lari lagi. Ketika iqamah selesai, dia kembali lagi hingga dia mengganggu antara seseorang dengan dirinya sendiri dengan berkata: ‘Ingatlah ini, ingatlah itu’ tentang hal-hal yang tidak dia ingat sebelumnya, hingga seseorang tidak tahu berapa rakaat dia telah shalat.” Muttafaq ‘alaih. At-tatswib adalah iqamah.

1037 – Dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radiyallahu ‘anhuma bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kalian mendengar seruan (adzan), maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan (mu’azzin), kemudian bershalawatlah kepadaku. Sesungguhnya barangsiapa bershalawat kepadaku satu kali, Allah akan bershalawat kepadanya dengan itu sepuluh kali. Kemudian mintalah kepada Allah untukku al-wasilah, karena itu adalah kedudukan di surga yang tidak layak kecuali untuk seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan aku berharap akulah dia. Barangsiapa meminta untukku al-wasilah, dia berhak mendapat syafa’atku.” Diriwayatkan oleh Muslim.

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini juga tentang keutamaan adzan. Di antaranya hadits Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa ketika mu’azzin mengumandangkan adzan, setan lari sambil kentut karena benci mendengar dzikir kepada Allah Azza wa Jalla. Ini adalah makna firman Allah Ta’ala: “Dari kejahatan (setan) yang bersembunyi, yang bersembunyi ketika dzikir kepada Allah Azza wa Jalla” (Surat An-Nas: 4-5). Dia bersembunyi dan menjauh karena setan paling benci kepada ibadah kepada Allah dan paling benci di antara manusia adalah hamba-hamba Allah, dan paling dia sukai adalah syirik kepada Allah Azza wa Jalla dan maksiat, karena dia menyuruh kepada kekejian. “Setan menjanjikan kemiskinan kepada kalian dan menyuruh kalian kepada kekejian” (Surat Al-Baqarah: 268). Dia suka manusia melakukan apa yang tidak diperintahkan Allah dan benci mereka melakukan apa yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla.

Ketika mu’azzin mengumandangkan adzan, dia berpaling dan menjauh dari tempat adzan hingga keluar jauh dari negeri agar tidak mendengar adzan. Ketika adzan selesai, dia kembali untuk menyesatkan anak Adam. Ketika shalat diiqamahkan, dia juga dalam keadaan iqamah berpaling dan lari, kemudian ketika iqamah selesai dia kembali hingga dia menghalangi antara seseorang dengan hatinya dalam shalatnya, berkata kepadanya: “Ingatlah ini, ingatlah itu, ingatlah itu…” hingga orang yang shalat tidak tahan.

Ini adalah perkara yang disaksikan oleh kenyataan. Sesungguhnya manusia kadang lupa akan sesuatu, tetapi ketika masuk dalam shalat, setan membukakan untuknya pintu mengingat hingga dia mengingat-ingatnya. Disebutkan bahwa seseorang datang kepada Abu Hanifah rahimahullah dan berkata bahwa dia menitipkan amanah dan melupakannya. Abu Hanifah berkata kepadanya: “Pergilah berwudhu dan shalat dua rakaat, maka kamu akan mengingatnya.” Orang itu melakukannya, berwudhu dan masuk dalam shalat, lalu setan mengingatkannya akan hal itu. Ini adalah perkara yang disaksikan oleh kenyataan dan benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits ini menginginkan dua faedah besar:

  1. Menjelaskan keutamaan adzan dan bahwa itu mengusir setan-setan. Karena itu banyak ulama yang menganjurkan ketika anak lahir, hal pertama ketika dia lahir adalah dikumandangkan adzan di telinganya agar setan diusir darinya. Sebagian dari mereka berkata: “Dikumandangkan adzan di telinganya agar hal pertama yang dia dengar adalah dzikir kepada Allah Azza wa Jalla.” Bagaimanapun, adzan mengusir setan-setan. Tetapi apakah jika seseorang mengumandangkan adzan bukan pada waktu adzan, apakah mengusir setan-setan? Allahu a’lam. Tetapi dzikir kepada Allah secara umum mengusir setan-setan karena makna al-khannas adalah yang bersembunyi ketika dzikir kepada Allah Azza wa Jalla.

Adapun hadits kedua, keutamaannya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan jika kita mendengar mu’azzin agar kita ucapkan seperti apa yang dia ucapkan. Jika dia berkata “Allahu akbar” kita ucapkan “Allahu akbar”. Jika dia berkata “Asyhadu an la ilaha illallah” kita ucapkan “Asyhadu an la ilaha illallah”. Jika dia berkata “Asyhadu anna Muhammadan rasulullah” kita ucapkan “Asyhadu anna Muhammadan rasulullah”. Kecuali “Hayya ‘alas shalah, hayya ‘alal falah”, kita tidak mengucapkannya karena kita adalah yang dipanggil dan mu’azzin adalah pemanggil, maka tidak benar kita berkata “Hayya ‘alas shalah” setelahnya. Tetapi kita ucapkan kalimat meminta pertolongan “La hawla wa la quwwata illa billah”.

Kalimat ini bermakna bahwa kita bertekad untuk memenuhi panggilan tetapi kita meminta pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla. Karena itu aku katakan bahwa kalimat ini adalah kalimat meminta pertolongan yang menolong seseorang dalam urusan-urusannya dan kebaikan keadaannya. Karena itu orang beriman dalam kisah dua pemilik kebun berkata kepada temannya: “Mengapa ketika kamu memasuki kebunmu tidak berkata: ‘Ma sya Allah, la quwwata illa billah'” (Surat Al-Kahf: 39), artinya itu lebih baik bagimu dan kebunmu selamat dari kerusakan.

Kalimat ini adalah kalimat yang besar hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Abdullah bin Qais Abu Musa al-Asy’ari radiyallahu ‘anhu: “Maukah aku tunjukkan kepadamu harta karun dari harta karun surga?” Dia berkata: “Ya.” Nabi bersabda: “La hawla wa la quwwata illa billah.”

Jika mu’azzin berkata “Hayya ‘alas shalah, hayya ‘alal falah” kita ucapkan “La hawla wa la quwwata illa billah”. Jika dia berkata dalam shalat subuh “Ash-shalatu khairun minan naum” kita ucapkan “Ash-shalatu khairun minan naum”. Jika dia berkata “Allahu akbar” kita ucapkan “Allahu akbar”. Jika dia berkata “La ilaha illallah” kita ucapkan “La ilaha illallah”.

Kemudian setelah itu kita bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kita ucapkan “Allahumma shalli ‘ala Muhammad”. Sesungguhnya barangsiapa bershalawat kepadanya satu kali, Allah bershalawat kepadanya dengan itu sepuluh kali. Kemudian kita meminta kepada Allah untuknya al-wasilah: “Allahumma rabba hadzihi da’watit tammati wash shalatil qa’imati, aati Muhammadan al-wasilata wal fadhilata, wab’atshu maqaman mahmudanil ladzi wa’adtahu, innaka la tukhliful mi’ad.”

Jika kita bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta kepada Allah untuknya al-wasilah, maka halal bagi kita syafa’at, yaitu syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-wasilah adalah derajat tinggi di surga, yang paling tinggi, tidak layak kecuali untuk seorang hamba dari hamba-hamba Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan aku berharap akulah dia.” Harapan ini insya Allah Ta’ala akan terwujud karena kita tahu bahwa yang paling utama dari makhluk di sisi Allah adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan karena umat Muhammad berdoa kepada Allah dengan itu setelah setiap adzan, dan doa antara adzan dan iqamah tidak tertolak. Seluruh umat berkata: “Allahumma aati Muhammadan al-wasilah”, dan umat Muhammad pantas dengan izin Allah jika berdoa agar Muhammad diberi al-wasilah bahwa Allah menerima darinya. Karena itu Nabi bersabda: “Aku berharap akulah dia.”

Maka seharusnya bagi kita jika mendengar mu’azzin agar kita ucapkan seperti apa yang dia ucapkan, bahkan jika kita sedang membaca kita hentikan bacaan dan menjawab mu’azzin, dan jika selesai kita kembali pada bacaan.

Para ulama rahimahullahu berselisih tentang jika seseorang sedang shalat, apakah dia mengikuti mu’azzin? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Ya, walaupun kamu sedang shalat, karena adzan adalah dzikir yang tidak membatalkan shalat, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Jika kalian mendengar mu’azzin maka ucapkanlah seperti apa yang dia ucapkan’ dan tidak mengecualikan keadaan apa pun.”

Tetapi kebanyakan ulama berkata: “Jika kamu sedang shalat, jangan jawab mu’azzin karena shalat memiliki kesibukan khusus dengannya dan adzan panjang yang akan menyibukkanmu darinya. Tetapi jika kamu bersin ketika shalat maka ucapkan ‘Alhamdulillahi rabbil ‘alamin’, tidak ada larangan karena itu satu kalimat yang tidak menyibukkanmu dari shalat. Adapun menjawab mu’azzin itu panjang, maka jangan jawab mu’azzin. Tetapi jika selesai dari shalat maka jawab mu’azzin karena kamu diam karena sibuk dengan shalatmu.”

Demikian juga jika kamu sedang buang air dan mu’azzin mengumandangkan adzan, maka jangan jawab dia karena itu dzikir. Tetapi jika selesai dan keluar dari toilet maka jawab. Ada yang berkata: “Bahkan dia menjawabnya dengan hati”, tetapi dalam hal ini ada pandangan, karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Maka ucapkanlah seperti apa yang dia ucapkan”, dan mengikuti dengan hati bukanlah ucapan.

Demikian juga jika kamu mendengar beberapa mu’azzin, apakah kamu jawab setiap mu’azzin? Kita katakan: Jika mereka mengumandangkan adzan dalam satu suara dengan maksud yang kedua memulai sebelum yang pertama selesai, maka sibukkan diri dengan yang pertama dan tidak apa-apa dengan yang kedua. Adapun jika kamu mendengar yang kedua setelah selesainya yang pertama, maka ikutilah dia karena itu kebaikan dan masuk dalam keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Maka ucapkanlah seperti apa yang dia ucapkan.”

Tetapi para ulama rahimahullahu membatasi ini jika belum shalat. Jika sudah adzan dan shalat, kemudian setelah itu mendengar adzan, mereka berkata: “Maka jangan jawab dia karena dia tidak dipanggil dengan adzan ini. Dia sudah menunaikan apa yang diwajibkan kepadanya, maka tidak perlu mengikuti mu’azzin.”

Tetapi dalam pendapat ini ada pandangan karena bertentangan dengan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika kalian mendengar mu’azzin maka ucapkanlah seperti apa yang dia ucapkan”, dan beliau tidak mengecualikan sesuatu pun. Ucapan mereka bahwa dia tidak dipanggil dengan adzan ini, kita katakan: Dia tidak dipanggil dengannya sekarang tetapi di masa depan pasti akan dipanggil untuk shalat.

Perkara di sini mudah. Kita katakan: Jawablah mu’azzin walaupun kamu sudah shalat, dan kamu dalam kebaikan, tidak ada yang merugikanmu. Wallahu al-muwaffiq.

1038 – Dari Abu Sa’id al-Khudri radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian mendengar seruan (adzan), maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan mu’azzin.” Muttafaq ‘alaih.

1039 – Dari Jabir radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengucapkan ketika mendengar seruan (adzan): ‘Allahumma rabba hadzihi da’watit tammati wash shalatil qa’imati, aati Muhammadan al-wasilata wal fadhilata, wab’atshu maqaman mahmudanil ladzi wa’adtahu’, maka berhak baginya syafa’atku pada hari kiamat.” Diriwayatkan oleh Bukhari.

1040 – Dari Sa’d bin Abi Waqqash radiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa mengucapkan ketika mendengar mu’azzin: ‘Asyhadu an la ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi rabban wa bil Islami dinan wa bi Muhammadin rasulan’, maka diampuni dosanya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

1041 – Dari Anas radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Doa tidak tertolak antara adzan dan iqamah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: “Hadits hasan.”

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini adalah sisa dari bab keutamaan adzan yang dikutip oleh An-Nawawi rahimahullah dalam (Riyadh ash-Shalihin). Di antaranya: sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika kalian mendengar seruan maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan mu’azzin.” Dan di antaranya: “Barangsiapa mengucapkan ketika mendengar seruan: ‘Allahumma rabba hadzihi da’watit tammati wash shalatil qa’imati, aati Muhammadan al-wasilata wal fadhilata, wab’atshu maqaman mahmudanil ladzi wa’adtahu, innaka la tukhliful mi’ad.'” Dan di antaranya: “Asyhadu an la ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi rabban wa bil Islami dinan wa bi Muhammadin rasulan.” Dan di antaranya bahwa doa antara adzan dan iqamah tidak tertolak.

Adapun hadits pertama, telah disebutkan sebelumnya pembahasannya bahwa seseorang seharusnya jika mendengar seruan mengucapkan seperti apa yang diucapkan mu’azzin sebagaimana telah kita jelaskan sebelumnya.

Adapun hadits kedua: “Barangsiapa mengucapkan ketika mendengar seruan” yaitu dan mu’azzin selesai sebagaimana ditunjukkan oleh hadits sebelumnya. Jika mu’azzin selesai maka kamu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian mengucapkan: “Allahumma rabba hadzihi da’watit tammati wash shalatil qa’imati, aati Muhammadan al-wasilata wal fadhilata, wab’atshu maqaman mahmudanil ladzi wa’adtahu, innaka la tukhliful mi’ad.”

“Allahumma rabba hadzihi da’watit tammah” yaitu seruan kepada shalat dan keberuntungan karena itu termasuk yang paling sempurna dari seruan-seruan. “Wash shalatil qa’imah” yaitu shalat yang akan diiqamahkan karena seruan adalah pemberitahuan masuknya waktu shalat. “Aati Muhammadan al-wasilata wal fadhilah” yaitu berilah dia al-wasilah, yaitu derajat di surga yang paling tinggi dari derajat-derajatnya dan itu untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. “Wal fadhilah” yaitu keistimewaan dan kedudukan yang tinggi, dan hal itu telah didapatkannya. “Wab’atshu maqaman mahmudanil ladzi wa’adtahu” dan Allah telah menjanjikannya itu dalam firman-Nya: “Dan pada sebagian malam, maka shalat tahajudlah dengan Al-Qur’an sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji” (Surat Al-Isra’: 79).

Di antara maqam mahmud ini adalah syafa’at kubra. Sesungguhnya manusia pada hari kiamat akan menimpa mereka kesusahan dan kesedihan yang tidak mereka tahan pada hari yang besar itu yang ukurannya lima puluh ribu tahun di satu tempat yang luas, pemanggil dapat menjangkau pendengaran mereka dan pandangan dapat menembus mereka, tubuh mereka telanjang, kaki mereka tidak beralas, mata mereka terpaku, mereka tidak memiliki manfaat dan mudarat untuk diri mereka sendiri. Seseorang lari dari saudaranya, ibunya, ayahnya, istri dan anak-anaknya.

Matahari mendekat kepada mereka sejauh satu mil dan tidak ada lekukan, tidak ada bayangan, tidak ada bangunan atau apa pun. Maka mereka meminta seseorang yang memberi syafa’at untuk mereka kepada Allah. Mereka mendatangi Adam kemudian Nuh kemudian Ibrahim kemudian Musa kemudian Isa hingga sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bangkit dan memberi syafa’at dalam maqam ini. Dia dipuji oleh orang-orang terdahulu dan kemudian karena semua manusia dalam maqam ini. Ketika para nabi mulia besar Ibrahim, Musa, Isa, Nuh dan Adam bapak manusia tidak mampu, kemudian Nabi yang mulia ini bangkit dan memberi syafa’at kepada Allah, maka di sinilah dia dipuji oleh orang-orang terdahulu dan kemudian. Ini dari maqam mahmud yang dijanjikan Allah Azza wa Jalla kepadanya.

Kemudian sesungguhnya hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari sampai ucapannya “yang telah Engkau janjikan”, tetapi telah sahih tambahannya “innaka la tukhliful mi’ad”, maka seharusnya seseorang mengucapkannya karena itu sahih dan karena ini adalah doa orang-orang beriman: “Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau, dan janganlah Engkau hinakan kami pada hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji” (Surat Ali Imran: 194). Maka Dia Jalla wa ‘Ala tidak menyalahi janji karena kesempurnaan kejujuran-Nya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya Jalla wa ‘Ala. Menyalahi janji bisa karena kebohongan dari yang berjanji atau karena ketidakmampuannya. Allah Jalla wa ‘Ala adalah yang paling jujur dari yang berkata dan paling kuasa dari yang berkuasa, maka Dia Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan nabi-Nya dalam firman-Nya: “Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji”, dan Dia Jalla wa ‘Ala jujur dalam janji-Nya dan mampu melaksanakannya.

Adapun “Barangsiapa mengucapkan: ‘Asyhadu an la ilaha illallahu wa asyhadu anna Muhammadan rasulullah, radhitu billahi rabban wa bil Islami dinan wa bi Muhammadin nabiyyan wa rasulan'”, ini diucapkan ketika mu’azzin berkata “Asyhadu an la ilaha illallah, asyhadu anna Muhammadan rasulullah” dan kamu bersamanya maka ucapkanlah ini.

Adapun hadits terakhir, di dalamnya terdapat anjuran untuk berdoa antara adzan dan iqamah dan bahwa doa di antara keduanya pantas untuk dikabulkan. Maka seharusnya kamu memanfaatkan kesempatan ini mudah-mudahan Allah mengabulkan untukmu. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

Bab Keutamaan Shalat-Shalat

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya (Riyadh ash-Shalihin) Bab Keutamaan Shalat-Shalat. Shalat-shalat adalah ibadah-ibadah yang sudah diketahui yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dan ia adalah rukun Islam yang paling penting setelah dua kalimat syahadat, rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat, dan rukun Islam yang paling bermanfaat setelah dua kalimat syahadat. Dan ia adalah penghubung antara manusia dengan Tuhannya, karena manusia berdiri di hadapan Allah Azza wa Jalla bermunajat kepada-Nya. Dia berkata: “Alhamdulillahi rabbil ‘alamin”, maka Allah berfirman: “Hamba-Ku telah memuji-Ku.” “Ar-Rahman ar-Rahim”, maka Allah berfirman: “Hamba-Ku telah memuji-Ku.” “Maliki yaumiddin”, maka Allah berfirman: “Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku.” “Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in”, maka Allah berfirman: “Ini antara Aku dan hamba-Ku, separuhnya.” “Ihdinash shirathal mustaqim”, “Ini untuk hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku apa yang dimintanya.” Ia adalah munajat. Kemudian ia juga adalah perbuatan-perbuatan dan ucapan-ucapan yang semuanya merupakan pengagungan, sejak manusia memulai dengan ucapannya “Allahu Akbar” yaitu lebih besar dari segala sesuatu dalam hal ilmu, kekuasaan, kebesaran, dan keperkasaan serta segala sesuatu. Tujuh langit dan tujuh bumi dalam genggaman-Nya seperti biji sawi di telapak tangan salah seorang di antara kita. Maka semua langit ini dengan kebesarannya, Dia melipat dengan tangan kanan-Nya Azza wa Jalla, dan Dia mencengkeram bumi dengan kebesarannya seperti cengkeraman salah seorang di antara kita dengan tangannya pada sesuatu. Kemudian dia bermunajat kepada-Nya dengan ucapan, lalu dia menunduk untuk mengagungkan-Nya dengan perbuatannya dan mengagungkan-Nya dengan lisannya, dia berkata: “Subhana rabbiyal ‘azhim”. Kemudian dia bangkit lalu sujud, dan bangkitan ini untuk memisahkan antara rukun pengagungan yaitu rukuk dengan rukun kehinaan yaitu sujud. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Adapun rukuk, maka agungkanlah Tuhan di dalamnya.” Kemudian dia sujud kepada Allah dengan hina dan tunduk, maka dia meletakkan bagian yang paling mulia darinya sejajar dengan kakinya yang merupakan bagian paling rendah darinya. Dia meletakkan dahinya di atas tanah karena hina kepada Allah dan tunduk kepada Allah Azza wa Jalla. Kemudian dia berkata: “Subhana rabbiyal a’la” untuk mensucikan Tuhannya Subhanahu wa Ta’ala dari kerendahan, seolah-olah dia berkata: “Maha Suci Dzat yang bersih dari kerendahan sehingga Dia adalah yang paling tinggi di atas segala sesuatu.”

Shalat adalah ibadah yang agung. Kita memohon kepada Allah agar Dia membukakan untuk kita dan kalian sehingga kita mengetahui kadarnya. Yang menunjukkan keutamaan, keagungan, dan kecintaan Allah kepadanya adalah bahwa tidak ada kewajiban yang diwajibkan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali melalui perantaraan wahyu, kecuali shalat. Allah mewajibkannya kepada rasul-Nya langsung dari-Nya kepadanya, Dia berbicara kepadanya dengannya dan mewajibkannya kepadanya di tempat paling tinggi yang bisa dicapai manusia, dan mewajibkannya kepadanya pada malam paling mulia bagi rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu malam Mi’raj, dan mewajibkannya kepadanya dalam jumlah yang besar – lima puluh shalat dalam sehari semalam karena Allah mencintainya dan karena pahalanya besar. Tetapi karena kelembutan Allah, Dia meringankannya sehingga menjadi lima shalat dari lima puluh shalat. Allahumma lakal hamd.

Shalat memiliki buah-buah yang mulia dan agung, di antaranya:

  1. Yang disebutkan Allah Ta’ala dalam ayat yang dijadikan pembuka bab ini oleh penulis: “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” Al-fahsya’ (keji): perbuatan-perbuatan keji dari dosa-dosa seperti zina, homoseksual dan yang serupa dengannya. Al-munkar (mungkar): yang di bawah itu. Shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.

Tetapi kapan? Jika shalat itu dilaksanakan dengan cara yang paling sempurna. Oleh karena itu kita sering mendapati kita shalat tetapi kita tidak mendapati hati-hati berubah atau membenci keji atau mungkar, atau seseorang setelah shalat menjadi lebih baik daripada sebelumnya. Kita tidak mendapati ini karena shalat yang kita lakukan bukanlah shalat yang mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Padahal firman Allah itu benar dan janji-Nya pasti. Shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Jika kamu telah berniat melakukan dosa atau hatimu condong kepada maksiat, maka jika kamu shalat, semua itu akan hilang. Tetapi dengan syarat bahwa shalat itu adalah shalat yang dikehendaki darimu dan yang kamu kehendaki untuk Allah Azza wa Jalla – shalat yang paling sempurna. Oleh karena itu wajib bagi kita dan kita memohon kepada Allah agar menolong kita, wajib bagi kita untuk memperhatikan shalat kita, menyempurnakannya semampu mungkin dengan semua rukun, syarat, kewajiban, dan penyempurnanya, karena ia mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.

Sebagian salaf berkata: “Barangsiapa shalatnya tidak mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar, dia tidak bertambah darinya kecuali semakin jauh dari Allah.” Kita memohon keselamatan kepada Allah karena itu bukanlah shalat yang dikehendaki dari kita. Shalat yang dikehendaki dari kita adalah shalat yang benar-benar shalat dalam arti kata. Sebagian salaf jika masuk dalam shalatnya tidak merasakan apapun, dia hilang dari segala sesuatu kecuali dari Allah Azza wa Jalla. Bahkan Urwah bin Zubair rahimahullah – dia termasuk fuqaha tabi’in – salah satu anggota tubuhnya terkena penyakit kanker yang merusak hingga akan menghabisi seluruh tubuh. Para dokter memutuskan agar kakinya dipotong supaya penyakit itu tidak menjalar ke seluruh badan. Pada waktu itu belum ada bius. Dia berkata: “Tunggulah sampai aku masuk dalam shalatku.” Ketika dia masuk dalam shalatnya, mereka memotong kakinya, tetapi dia tidak merasakannya karena hatinya sibuk dengan Allah. Dan hati jika sibuk tidak merasakan apa yang menimpa badan.

Lihatlah para kuli misalnya, mereka memuat mobil atau membongkarnya, lalu salah seorang dari mereka terluka di tangannya atau kakinya karena pemuatan tetapi dia tidak merasakannya karena dia sibuk. Jika dia selesai dari pekerjaan, dia merasakan lukanya. Maka manusia dalam shalatnya harus bersama Allah Azza wa Jalla, jangan hatinya pergi ke kanan dan kiri seperti kebiasaan banyak dari kita, dan jangan khayalan atau waswas menguasainya kecuali jika manusia masuk dalam shalat, syetan datang berkata kepadanya: “Ingatlah ini… ingatlah ini… lakukanlah ini, jangan lakukan ini.” Dan ini merusak shalat. Mungkin seseorang pulang dari shalatnya tanpa mendapat apa-apa, meskipun kewajibannya gugur, tetapi dia tidak mendapat apa-apa darinya.

Umar radhiyallahu ‘anhu mempersiapkan pasukannya dalam shalat. Orang-orang malas mengambil dari ini bahwa tidak apa-apa jika seseorang saat shalat berwaswas dan sebagainya. Tetapi mempersiapkan pasukan adalah jihad fi sabilillah, dan jihad fi sabilillah boleh masuk ke dalam shalat. Oleh karena itu kita dapati bahwa Allah mensyariatkan bagi kaum muslimin shalat khauf (shalat dalam keadaan takut). Umar radhiyallahu ‘anhu mempersiapkan pasukannya dalam shalatnya dan dia hadir hatinya, hatinya tidak pergi ke kanan atau kiri karena dia beribadah kepada Allah Azza wa Jalla meskipun dia mempersiapkan pasukan saat shalat.

Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita dan kalian termasuk orang-orang yang shalatnya mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, dan agar menerima dari kita dan kalian. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

1042 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bagaimana pendapat kalian jika ada sungai di depan pintu salah seorang dari kalian, dia mandi darinya setiap hari lima kali, apakah masih tersisa kotorannya sesuatu?” Mereka berkata: “Tidak tersisa kotorannya sesuatu.” Beliau bersabda: “Itulah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapus dengan shalat-shalat itu dosa-dosa.” (Muttafaq ‘alaih)

1043 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perumpamaan shalat lima waktu seperti sungai yang dalam yang mengalir di depan pintu salah seorang dari kalian, dia mandi darinya setiap hari lima kali.” (HR. Muslim). Al-ghamr dengan fathah ghain yang bernoktah: yang banyak.

1044 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki mencium seorang wanita, lalu dia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan hal itu. Maka Allah Ta’ala menurunkan: “Dan laksanakanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan buruk.” (QS. Hud: 114). Laki-laki itu berkata: “Apakah ini untukku?” Beliau bersabda: “Untuk seluruh umatku semuanya.” (Muttafaq ‘alaih)

1045 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat lima waktu dan Jumat ke Jumat adalah penebus dosa untuk apa yang ada di antaranya selama tidak melakukan dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)

1046 – Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim menghadapi shalat wajib lalu dia memperbaiki wudhu, khusyu, dan rukuknya, melainkan shalat itu menjadi penebus dosa-dosa sebelumnya selama tidak melakukan dosa besar, dan demikian sepanjang masa.” (HR. Muslim)

Hadits-hadits ini termasuk keutamaan shalat-shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyerupakan dengan sungai yang dalam yang mengalir. Sungai yang dalam: yang banyak airnya. Yang mengalir: diketahui, lawan dari yang tergenang. Seseorang mandi darinya dalam sehari lima kali. Apakah masih tersisa kotorannya sesuatu? Jawabannya: tidak tersisa kotorannya sesuatu. Demikianlah shalat lima waktu, Allah menghapus dengan shalat-shalat itu dosa-dosa hingga seseorang tetap suci bersih dari dosa-dosa. Tetapi sebagaimana kita katakan sebelumnya bahwa ini dalam shalat-shalat yang disempurnakan seseorang, direalisasikan, dihadirkan hatinya, dan dia merasakan bahwa dia bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika shalat sempurna sesuai yang dikehendaki, maka tercapailah pahala besar ini.

Demikian juga termasuk keutamaan shalat lima waktu adalah bahwa shalat lima waktu dan Jumat ke Jumat adalah penebus dosa untuk apa yang ada di antaranya selama tidak melakukan dosa-dosa besar, yaitu selama tidak melakukan. Maka shalat lima waktu menebus dosa-dosa kecil tetapi dosa-dosa besar tidak.

Curang misalnya dalam mu’amalah adalah dosa besar dari dosa-dosa besar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari pelakunya, beliau bersabda: “Barangsiapa curang, maka dia bukan dari golongan kami.” Jika seseorang shalat lima waktu sementara dia curang, maka kecurangan itu tidak tertebus karena ia dosa besar dari dosa-dosa besar.

Sumpah palsu dalam barang dagangan ini juga termasuk dosa-dosa besar. “Tiga orang yang tidak akan diajak bicara Allah pada hari kiamat, tidak akan dilihat-Nya, dan tidak akan disucikan-Nya, dan bagi mereka azab yang pedih: orang yang suka mengungkit pemberian, orang yang menjulurkan kain, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.”

Demikian juga jika seseorang menjulurkan kainnya karena sombong, maka ini termasuk dosa-dosa besar, maka tidak tertebus darinya jika dia shalat. Bahkan jika dia menjulurkannya hingga di bawah mata kaki meskipun bukan karena sombong, maka itu termasuk dosa-dosa besar, maka tidak diampuni baginya dengan shalatnya karena itu dosa besar.

Ghibah (menggunjing) juga termasuk dosa-dosa besar. Jika seseorang menggunjing satu orang saja antara shalat subuh dan zhuhur misalnya, maka shalat zhuhur tidak menebus ghibah ini karena ia termasuk dosa-dosa besar meskipun hanya sekali untuk satu orang. Ghibah adalah yang disebut orang awam dengan “as-sababah” yaitu menyebutkan saudaranya dengan hal yang dibencinya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentangnya, beliau bersabda: “Menyebutmu saudaramu dengan hal yang dibencinya.” Dia berkata: “Bagaimana pendapatmu jika pada dia ada apa yang kukatakan?” Beliau bersabda: “Jika pada dia ada apa yang kamu katakan, maka kamu telah menggunjingnya. Dan jika tidak ada padanya apa yang kamu katakan, maka kamu telah memfitnahnya.”

Ghibah berbeda dosanya sesuai dengan berbedanya akibat dan dampaknya. Misalnya menggunjing ulama lebih berat daripada orang awam, dan menggunjing penguasa lebih berat daripada menggunjing yang di bawahnya.

Dengan ini kita ketahui bahwa selebaran-selebaran yang disebarkan di antara manusia sekarang termasuk ghibah, dan menyebarkannya di antara manusia termasuk dosa-dosa besar, dan seseorang berdosa dengannya dengan dosa yang besar karena ia menyebabkan manusia membenci orang-orang yang digunjing di dalamnya dan memberontak terhadap mereka, dan juga menyebabkan dendam di dada dan membangunkan fitnah. Maka ia – na’udzu billah – ghibah terhadap penguasa yang termasuk dosa terbesar dalam ghibah.

Maka yang menyebarkannya atau memfotokopi dan membagikannya berdosa – pelaku dosa besar wal ‘iyadzu billah – atasnya dosanya dan dosa setiap orang yang terpengaruh dengannya. Kita memohon keselamatan dan kesejahteraan kepada Allah karena perkara-perkara ini tidak diragukan lagi masuk dalam ghibah: “Menyebutmu saudaramu dengan hal yang dibencinya.”

Kemudian apa sumber ucapan ini? Siapa yang mengatakan bahwa ucapan ini benar? Siapa yang mengatakan bahwa itu benar? Oleh karena itu terdapat dalam sebagian selebaran hal-hal yang dusta, tidak benar, sehingga ia menggabungkan antara ghibah dan buhtan wal ‘iyadzu billah.

Ketiga, apa yang terjadi akibat penyebaran kertas-kertas ini? Apakah perkara-perkara menjadi baik? Apakah manusia berhenti dari apa yang digambarkan tentang mereka dalam selebaran-selebaran ini? Sama sekali tidak. Tidak menambah perkara kecuali semakin parah.

Oleh karena itu kita melihat bahwa penyebaran selebaran-selebaran seperti ini dalam menggunjing penguasa termasuk dosa-dosa besar, dan seseorang berdosa jika menyebarkannya atau memfotokopinya atau membagikannya di antara manusia karena di dalamnya terdapat penerapan hakikat ghibah, kemudian lahir darinya kerusakan-kerusakan besar bukan seperti jika kamu menggunjing Zaid atau Amr, maka perkaranya menimpa dia secara pribadi. Tetapi ini mengakibatkan bahaya pada yang digunjing secara pribadi dan bahaya pada keamanan karena menyebabkan dendam di dada dan kebencian kepada penguasa.

Maka kami memperingatkan dari penyebaran kertas-kertas ini dan melihat bahwa barangsiapa ikut serta dalam menyebarkan atau membagikannya maka dia berdosa – pelaku dosa besar dari dosa-dosa besar. Seandainya kami mengetahui bahwa perkara akan baik dengan seperti ini, tentu perkaranya ringan. Tetapi perkara-perkara tidak bertambah kecuali kebencian kepada penguasa dan keburukan yang tersebar.

Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar membalas orang yang menyebarkannya dengan apa yang pantas dia terima. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

 

 

Bab Shalat Subuh Dan Ashar

1047 – Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa shalat pada dua waktu dingin, dia masuk surga.” (Muttafaq ‘alaih). Al-bardain (dua waktu dingin): subuh dan ashar.

1048 – Dari Zuhair bin Imarah bin Rubayyi’ah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan masuk neraka siapa pun yang shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya” – yaitu subuh dan ashar. (HR. Muslim)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: Bab Keutamaan Shalat Subuh dan Shalat Ashar. Kedua shalat ini memiliki keistimewaan keutamaan yang tidak ada pada yang lainnya.

Adapun subuh, Allah Tabaraka wa Ta’ala telah berfirman: “Laksanakanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai kegelapan malam dan (laksanakan pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) Disaksikan oleh Allah dan malaikat-Nya. Ini adalah keutamaan yang besar.

Subuh juga dikhususkan karena ia terpisah dari shalat lima waktu, menyendiri dalam waktunya. Antara dia dengan shalat isya separuh malam yang akhir, dan antara dia dengan shalat zhuhur separuh siang yang pertama. Karena waktu isya berakhir pada tengah malam dan tidak sampai terbit fajar. Jika tengah malam, keluarlah waktu shalat isya dan tinggallah separuh ini sampai fajar bukan waktu untuk shalat wajib, tetapi waktu tahajjud bagi siapa yang diberi taufik oleh Allah Azza wa Jalla.

Adapun dari terbit matahari sampai zawal matahari juga bukan waktu untuk shalat wajib, tetapi waktu untuk shalat mutlak seperti shalat dhuha dan yang serupa dengannya. Maka subuh memiliki keistimewaan bahwa ia disaksikan dan bahwa ia menyendiri dalam waktunya, tidak bersambung dengan sebelumnya dan tidak bersambung dengan sesudahnya.

Adapun shalat ashar, ia memiliki keistimewaan karena ia adalah shalat wustha (tengah). Sesungguhnya shalat wustha berdasarkan nash hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah shalat ashar. Dan ia memiliki keistimewaan karena Allah Ta’ala menyebut keutamaan dan kemuliaannya dimana Dia mengkhususkannya dengan penyebutan setelah menyeluruhkan, Dia berfirman: “Peliharalah semua shalat” – ini umum – “dan shalat wustha” (QS. Al-Baqarah: 238) yaitu shalat ashar. Maka Dia mengkhususkannya dengan penyebutan karena keutamaannya.

Ada keutamaan dan keistimewaan yang disertai oleh shalat subuh dan shalat ashar, di antaranya yang ditunjukkan penulis rahimahullah dalam bab ini:

  1. Bahwa barangsiapa shalat pada dua waktu dingin, dia masuk surga. Dua waktu dingin adalah shalat subuh dan shalat ashar karena subuh datang pada dinginnya malam di akhirnya, dan ashar datang pada dinginnya siang di akhirnya. Oleh karena itu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa shalat pada dua waktu dingin, dia masuk surga.”
  2. Demikian juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa tidak akan masuk neraka siapa pun yang shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, yaitu shalat subuh dan shalat ashar. Pada yang pertama penetapan masuk surga, dan pada yang kedua peniadaan masuk neraka. Maka ini seperti firman Allah Ta’ala: “Maka barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh dia telah beruntung.” (QS. Ali Imran: 185)

Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita dan kalian termasuk orang-orang yang memelihara shalat-shalat dan shalat wustha, dan agar mengharamkan kami dari neraka dan memasukkan kami ke surga. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

1049 – Dan dari Jundab bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang shalat Subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Maka perhatikanlah wahai anak Adam, jangan sampai Allah menuntutmu dari jaminan-Nya dengan sesuatu.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

1050 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Para malaikat bergantian mengawasi kalian, malaikat malam dan malaikat siang. Mereka berkumpul pada shalat Subuh dan shalat Ashar. Kemudian naiklah malaikat-malaikat yang bermalam di antara kalian, lalu Allah bertanya kepada mereka – padahal Dia lebih mengetahui mereka – ‘Bagaimana kalian meninggalkan hamba-hamba-Ku?’ Mereka menjawab: ‘Kami meninggalkan mereka dalam keadaan shalat, dan kami datang kepada mereka juga dalam keadaan shalat.'” (Muttafaq ‘alaih)

1051 – Dan dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau melihat bulan pada malam purnama. Beliau bersabda: “Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan ini, kalian tidak akan berdesak-desakan dalam melihat-Nya. Maka jika kalian mampu untuk tidak dikalahkan (dalam menunaikan) shalat sebelum terbit matahari dan sebelum tenggelamnya, maka lakukanlah.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam riwayat lain: “Lalu beliau melihat bulan pada malam keempat belas.”

1052 – Dan dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka sia-sialah amalnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini menjelaskan keutamaan shalat Fajar dan shalat Ashar. Di antaranya adalah hadits pertama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang shalat Fajar, maka ia berada dalam jaminan Allah ‘azza wa jalla”, yakni dalam perjanjian dan amanah-Nya. Jangan sampai Allah menuntut kalian dari jaminan-Nya dengan sesuatu, maksudnya jangan sampai kalian berbuat buruk atau melakukan perbuatan jelek sehingga Allah Ta’ala menuntut kalian atas apa yang telah dijanjikan kepada kalian. Ini adalah dalil bahwa shalat Fajar seperti kunci bagi shalat-shalat siang, bahkan bagi seluruh amalan siang. Dan bahwa shalat Fajar seperti perjanjian dengan Allah agar hamba melaksanakan ketaatan kepada Rabbnya ‘azza wa jalla dengan mentaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Di antara keutamaan shalat Fajar dan Ashar:

1 – Bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menugaskan kepada para hamba malaikat-malaikat yang bergantian mengawasi kita, menjaga kita atas perintah Allah ‘azza wa jalla. Mereka berkumpul pada shalat Fajar dan shalat Ashar, kemudian naiklah malaikat-malaikat yang bermalam di antara kita kepada Allah ‘azza wa jalla. Allah bertanya kepada mereka – padahal Dia lebih mengetahui – “Bagaimana kalian meninggalkan hamba-hamba-Ku?” Allah bertanya demikian untuk menampakkan kemuliaan para hamba dan menyanjung keutamaan mereka, bukan karena tidak tahu, sebab Dia mengetahui yang tersembunyi dan yang lebih tersembunyi. Tetapi untuk menampakkan keutamaan mereka, Allah bertanya: “Bagaimana kalian meninggalkan hamba-hamba-Ku?” Mereka menjawab: “Kami datang kepada mereka dalam keadaan shalat dan meninggalkan mereka dalam keadaan shalat,” karena mereka datang pada awal malam dan awal siang, lalu bergantian pada shalat Fajar dan shalat Ashar – yang ini turun dan yang itu naik. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaitkan waktu naik dan turunnya mereka dengan kedua shalat ini karena keutamaan keduanya, sebab shalat Ashar adalah ash-shalah al-wustha (shalat tengah) dan shalat Fajar adalah shalat yang disaksikan.

2 – Di antaranya juga adalah riwayat Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu bahwa mereka berada bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau melihat bulan pada malam purnama – malam keempat belas. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan ini” – yakni pada hari kiamat, orang-orang beriman akan melihat-Nya di surga sebagaimana mereka melihat bulan pada malam purnama. Bukan berarti Allah seperti bulan, karena Allah tidak ada yang menyerupai-Nya, bahkan Dia lebih agung dan mulia ‘azza wa jalla. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits sahih: “Hijab-Nya adalah cahaya, seandainya Dia menyingkapkannya, niscaya pancaran wajah-Nya akan membakar apa saja yang dicapai oleh pandangan-Nya dari makhluk-Nya.” Tetapi maksud perumpamaan ini adalah menyerupakan ru’yah (penglihatan) dengan ru’yah. Sebagaimana kita melihat bulan pada malam purnama dengan penglihatan yang hakiki tanpa keraguan, maka kita akan melihat Rabb kita ‘azza wa jalla sebagaimana kita melihat bulan ini – penglihatan yang hakiki dengan mata tanpa keraguan.

Ketahuilah bahwa nikmat yang paling lezat dan paling baik bagi penghuni surga – semoga Allah menjadikan aku dan kalian termasuk mereka – adalah memandang wajah Allah. Tidak ada yang menyamainya. Karena itulah Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (Surah Yunus ayat 26). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan tambahannya sebagai memandang wajah Allah. Al-husna adalah isim tafdhil (kata sifat tingkat paling) muannats (perempuan) yang berlawanan dengan ahsan pada mudzakkar (laki-laki). Maka tambahannya adalah tambahan atas yang paling baik, yaitu memandang wajah Allah ‘azza wa jalla.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah menyebutkan bahwa kita akan melihat Rabb kita sebagaimana kita melihat bulan pada malam purnama: “Maka jika kalian mampu untuk tidak dikalahkan pada shalat sebelum terbit matahari dan shalat sebelum tenggelamnya, maka lakukanlah.” Maksud sabda beliau “jika kalian mampu untuk tidak dikalahkan pada shalat” adalah agar kalian mendatanginya dengan sempurna, termasuk shalat berjamaah jika kalian mampu tidak dikalahkan pada hal ini, maka lakukanlah. Dalam hal ini terdapat dalil bahwa memelihara shalat Fajar dan shalat Ashar termasuk sebab-sebab memandang wajah Allah ‘azza wa jalla. Alangkah agungnya nilai ini! Peliharalah shalat Fajar dan shalat Ashar, niscaya kamu akan memandang wajah Allah pada hari kiamat di surga yang penuh nikmat.

3 – Di antara keutamaan shalat Ashar khususnya adalah bahwa barangsiapa meninggalkannya, maka sia-sialah amalnya karena shalat ini sangat agung. Sebagian ulama berhujjah dengan hadits ini bahwa barangsiapa meninggalkan shalat Ashar maka dia kafir, karena tidak ada yang membuat amalan sia-sia kecuali murtad, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Surah Al-An’am ayat 88). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Surah Al-Baqarah ayat 217).

Sebagian ulama berkata: “Khusus shalat Ashar, barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir, demikian juga barangsiapa meninggalkan shalat-shalat lainnya secara umum maka dia kafir.” Pendapat ini tidak jauh dari kebenaran, karena sia-sianya amalan hanya terjadi karena kekafiran dan kemurtadan. Dalam hal ini terdapat dalil tentang agungnya kedudukan shalat ini – shalat Ashar. Karena itulah Allah menegaskan untuk memeliharanya di antara shalat-shalat lainnya, Allah berfirman: “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (shalat Ashar), dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk.” (Surah Al-Baqarah ayat 238).

 

Bab Keutamaan Berjalan Ke Masjid-Masjid

1053 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang pergi ke masjid pada pagi hari atau sore hari, Allah menyediakan untuknya tempat singgah di surga setiap kali dia pergi pagi atau sore hari.” (Muttafaq ‘alaih)

1054 – Dan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa bersuci di rumahnya kemudian berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya, satu menghapus dosa dan yang lainnya mengangkat derajat.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

1055 – Dan dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ada seorang laki-laki dari Anshar yang aku tidak mengetahui ada orang yang lebih jauh rumahnya dari masjid daripada dia, dan dia tidak pernah meninggalkan shalat. Dikatakan kepadanya: “Seandainya kamu membeli keledai untuk kamu tunggangi dalam kegelapan dan terik matahari.” Dia berkata: “Aku tidak senang jika rumahku berada di samping masjid. Aku ingin agar dicatat untukku perjalananku ke masjid dan kepulanganku ketika aku kembali kepada keluargaku.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengumpulkan semua itu untukmu.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

1056 – Dan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Tempat-tempat di sekitar masjid menjadi kosong, lalu Banu Salamah ingin pindah mendekati masjid. Hal itu sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau berkata kepada mereka: “Telah sampai kepadaku bahwa kalian ingin pindah mendekati masjid.” Mereka berkata: “Benar wahai Rasulullah, kami memang bermaksud demikian.” Beliau bersabda: “Wahai Banu Salamah, tetaplah di rumah kalian, jejak kalian akan dicatat. Tetaplah di rumah kalian, jejak kalian akan dicatat.” Mereka berkata: “Kami tidak senang seandainya kami pindah.” (Diriwayatkan oleh Muslim, dan Bukhari meriwayatkan maknanya dari riwayat Anas)

[PENJELASAN]

Penyusun rahimahullah Ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin: “Bab Keutamaan Berjalan ke Masjid-Masjid.” Berjalan ke masjid-masjid maksudnya untuk shalat di dalamnya. Berjalan ke masjid-masjid bisa karena berbagai sebab, misalnya untuk menghadiri pelajaran, membaca Al-Qur’an, memperbaiki sesuatu di dalamnya, atau yang lainnya. Tetapi yang datang ke masjid untuk shalat, inilah yang dimaksud dalam bab ini.

Dalam hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang pergi ke masjid pada pagi hari atau sore hari, Allah mencatat untuknya tempat singgah di surga setiap kali dia pergi pagi atau sore hari.” “Ghadaa” artinya pergi pada pagi hari, “raaha” artinya pergi pada sore hari setelah zawal. Maka akan dicatat untuknya tempat singgah di surga setiap kali dia pergi pagi atau sore hari. Kita alhamdulillah pergi ke masjid-masjid dan pulang dalam sehari semalam lima kali, maka dicatat bagi seseorang tempat singgah di surga, yaitu jamuan di surga. Ini termasuk keutamaan berjalan ke masjid-masjid.

Di antara keutamaannya juga adalah bahwa seseorang jika bersuci di rumahnya dan keluar ke masjid, tidak ada yang mengeluarkannya kecuali shalat. Dalam hadits yang dikemukakan penyusun di sini bahwa dia tidak melangkah satu langkah kecuali Allah mengangkat untuknya satu derajat, dan langkah kedua menghapuskan dosa darinya. Tetapi dalam hadits lain bahwa dia tidak melangkah satu langkah kecuali Allah mengangkat untuknya satu derajat dan menghapuskan darinya satu dosa. Maka dalam satu langkah dia memperoleh pengangkatan derajat dan penghapusan dosa, dengan syarat dia berwudhu di rumahnya dan menyempurnakan wudhunya, kemudian keluar ke masjid, tidak ada yang mengeluarkannya kecuali shalat. Maka ini untuknya dengan setiap langkah yang dilangkahkan agar Allah mengangkat untuknya derajat dan menghapuskan darinya dosa. Ini adalah nikmat yang agung dari Allah ‘azza wa jalla.

Di antara faedahnya adalah bahwa sebaiknya seseorang datang ke masjid dengan berjalan kaki dan pulang dengan berjalan kaki, karena itu lebih utama. Dalilnya adalah kisah orang Anshar yang rumahnya jauh. Dikatakan kepadanya: “Seandainya kamu membeli keledai untuk kamu tunggangi dalam kegelapan dan terik matahari.” Dia berkata: “Tidak, aku mengharapkan pahala atas langkah-langkahku kepada Allah.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mencatat semua itu untukmu.” Ini menunjukkan bahwa datang ke masjid dengan kaki lebih utama daripada datang dengan kendaraan, karena dihitung untukmu pahala langkah-langkah.

Tetapi jika seseorang beruzur, tidak mengapa dia datang dengan mobil. Langkah mobil adalah putaran rodanya, jika roda berputar satu putaran maka itu satu langkah, karena ketika berputar, yang menyentuh tanah terangkat kemudian berputar sampai kembali lagi ke tanah. Itu seperti mengangkat kaki dari tanah kemudian meletakkannya lagi. Jika seseorang beruzur, tidak mengapa dia datang dengan mobil.

Ini juga termasuk keutamaan berjalan ke masjid-masjid, bahwa Allah Ta’ala mencatat bagi seseorang langkah-langkah setiap kali dia pergi dan setiap kali dia pulang.

Yang juga menunjukkan keutamaan berjalan ke masjid-masjid meskipun jauh adalah hadits Jabir tentang Banu Salamah. Dia berkata: “Tempat-tempat di sekitar masjid menjadi kosong dari rumah-rumah, lalu Banu Salamah ingin datang ke masjid dan mendekat kepadanya.” Hal itu sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bertanya kepada mereka tentang hal itu. Mereka berkata: “Benar, kami ingin pindah untuk mendekat kepada masjid.” Beliau bersabda: “Wahai Banu Salamah, tetaplah di rumah kalian, jejak kalian akan dicatat,” maksudnya tetaplah di rumah kalian dan jangan mendekat, jejak kalian akan dicatat.

Ini menunjukkan bahwa semakin jauh rumah seseorang dari masjid, maka semakin banyak pahalanya, karena beliau berkata “jejak kalian akan dicatat.” Tetapi ini tidak berarti bahwa seseorang sengaja tinggal jauh dari masjid. Namun jika terpaksa tidak bisa shalat kecuali di tempat yang jauh, atau itu adalah perkampungan suatu kaum atau yang serupa, maka jejak-jejaknya dicatat. Ini menunjukkan keutamaan berjalan ke masjid-masjid. Karunia Allah luas dan pemberian-Nya banyak, Dia memberi pahala yang banyak atas amalan yang sedikit. Kami memohon kepada Allah untuk kami dan kalian dari karunia-Nya yang agung.

1057 – Dan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalanan kakinya menuju shalat, maka yang paling jauh. Dan orang yang menunggu shalat hingga dia shalat bersama imam lebih besar pahalanya daripada yang shalat kemudian tidur.” (Muttafaq ‘alaih)

1058 – Dan dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Gembirakanlah orang-orang yang berjalan dalam kegelapan menuju masjid-masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi)

1059 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengan itu Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat-derajat?” Mereka berkata: “Tentu wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu pada kondisi yang tidak menyenangkan, memperbanyak langkah menuju masjid-masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

1060 – Dan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jika kalian melihat seseorang yang sering ke masjid, maka bersaksilah untuk imannya.” Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir…” hingga akhir ayat (Surah At-Tawbah ayat 18). (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: “Hadits hasan”)

[PENJELASAN]

Ini adalah sisa hadits-hadits tentang keutamaan berjalan ke masjid-masjid. Hadits pertama disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalanannya, maka yang paling jauh.” Itu karena apa yang telah lewat bahwa seseorang jika bersuci di rumahnya dan keluar ke masjid, tidak ada yang mengeluarkannya kecuali shalat, dia tidak melangkah satu langkah kecuali Allah mengangkat untuknya satu derajat dan menghapuskan darinya satu dosa. Para malaikat tidak henti-hentinya bershalawat untuknya selama dia berada di tempat shalatnya.

Jika rumahmu jauh dari masjid dan jauhnya jarak tidak menghalangimu dari menghadiri jamaah, maka kamu lebih besar pahalanya daripada yang dekat, karena yang dekat tidak punya uzur, mudah baginya untuk sampai ke masjid. Adapun yang jauh, mungkin dia punya uzur karena jaraknya, namun dia tetap menanggung beban jarak jauh dan datang ke masjid serta shalat bersama jamaah, maka ini lebih utama.

Kemudian disebutkan bahwa orang yang menunggu shalat hingga dia shalat bersama imam lebih utama daripada yang shalat kemudian tidur. Ini dalam shalat Isya. Yang disyariatkan dalam shalat Isya adalah mengakhirkannya sampai sepertiga malam, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Isya setelah berlalu sebagian besar malam dan berkata: “Ini adalah waktunya, seandainya aku tidak memberatkan umatku.” Maka orang yang shalat sendiri dan tidur karena berat baginya menunggu shalat jamaah karena mereka mengakhirkannya, kita katakan kepadanya: “Jika kamu menunggu dan shalat bersama jamaah, itu lebih utama.” Adapun jika imam shalat seperti biasa, maka tidak boleh bagi seseorang shalat kemudian tidur, karena shalat jamaah adalah wajib. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sungguh aku bermaksud menyuruh shalat didirikan, kemudian menyuruh seseorang shalat mengimami manusia, kemudian aku pergi bersama orang-orang yang membawa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak menghadiri shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api.”

Kemudian disebutkan hadits yang dikeluarkan Tirmidzi: “Gembirakanlah orang-orang yang berjalan dalam kegelapan menuju masjid-masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat.” Hadits ini dhaif (lemah), tetapi tidak diragukan bahwa orang yang pergi ke masjid dalam kegelapan, maka balasannya sesuai dengan amalnya, yakni sebagaimana dia menanggung kegelapan dan datang ke masjid-masjid, maka dicatat untuknya cahaya pada hari kiamat.

Yang lebih lemah lagi adalah hadits setelahnya: “Jika kalian melihat seseorang yang sering ke masjid, maka bersaksilah untuk imannya, karena Allah berfirman: ‘Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kecuali kepada Allah.'” Ini juga hadits dhaif, tidak sahih marfu’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi cukuplah dalam keutamaan berjalan ke masjid-masjid apa yang telah lewat dari hadits-hadits sahih yang jelas. Kami memohon kepada Allah agar memberikan kepada kami dan kalian keikhlasan dalam beramal dan taufik untuk melakukan apa yang Dia ridhai, Jalla wa ‘Alaa.

 

Bab Keutamaan Menunggu Shalat

1061 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Salah seorang di antara kalian senantiasa dalam keadaan shalat selama shalat itu menahannya, tidak ada yang menghalanginya untuk kembali kepada keluarganya kecuali shalat.” (Muttafaq ‘alaih)

1062 – Dan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Para malaikat berdoa untuk salah seorang di antara kalian selama dia berada di tempat shalatnya yang dia gunakan untuk shalat, selama dia tidak berhadats. Mereka berkata: ‘Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, rahmatilah dia.'” (Riwayat Bukhari)

1063 – Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya hingga tengah malam, kemudian beliau menghadap kepada kami setelah shalat sambil bersabda: “Orang-orang telah shalat dan tidur, sedangkan kalian senantiasa dalam keadaan shalat sejak kalian menunggu shalat.” (Riwayat Bukhari)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini menjelaskan keutamaan menunggu shalat, baik setelah shalat sebelumnya maupun ketika seseorang datang lebih awal ke masjid untuk menunggu shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits ini menjelaskan bahwa seseorang selama menunggu shalat maka dia dalam keadaan shalat. Beliau juga menjelaskan bahwa para malaikat berdoa untuknya selama dia berada di tempat shalatnya yang digunakan untuk shalat selama dia tidak berhadats. Mereka berkata: “Ya Allah, berilah rahmat kepadanya. Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, rahmatilah dia.”

Mengenai perkataan “selama tidak berhadats”, ada yang berpendapat maksudnya selama tidak melakukan hadats dalam Islam, yaitu selama tidak bermaksiat. Ada pula yang berpendapat selama tidak berhadats yang membatalkan wudhu, karena jika dia berhadats yang membatalkan wudhu maka shalatnya batal sehingga terhalang untuk berada dalam keadaan shalat. Bagaimanapun, hal ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat setelah shalat dan keutamaan menunggu shalat meskipun tidak setelah shalat. Dari sini dapat dipahami bahwa seseorang sebaiknya datang lebih awal ke masjid.

Kemudian disebutkan kisah penundaan shalat Isya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga tengah malam, maksudnya beliau tidak selesai darinya hingga tengah malam sementara para sahabat menunggu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau selesai dari shalatnya, beliau bersabda bahwa orang-orang telah shalat dan tidur, sedangkan kalian senantiasa dalam keadah shalat selama menunggu shalat. Jadi dari waktu Isya hingga tengah malam, yaitu hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, para sahabat dalam keadaan menunggu beliau dan mereka senantiasa dalam keadaan shalat selama menunggu shalat.

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa yang lebih utama adalah mengakhirkan shalat Isya, dan memang demikian kecuali jika memberatkan orang-orang atau sebagian dari mereka, maka lebih utama untuk dimajukan. Berdasarkan hal ini, jika mereka berjamaah dalam perjalanan atau bukan dalam perjalanan atau di suatu negeri yang tidak diadakan jamaah, maka yang lebih utama adalah mengakhirkan shalat hingga mendekati tengah malam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ini adalah waktunya seandainya aku tidak memberatkan umatku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Isya jika melihat mereka berkumpul maka beliau menyegerakan, dan jika melihat mereka terlambat maka beliau mengakhirkan. Wallahu al-Muwaffiq.

 

 

Bab Keutamaan Shalat Jamaah

1064 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat jamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (Muttafaq ‘alaih)

1065 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat seseorang secara jamaah melipatgandakan shalatnya di rumah dan di pasarnya sebanyak dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena apabila dia berwudhu lalu memperbaiki wudhunya, kemudian keluar menuju masjid dengan tidak ada yang mengeluarkannya kecuali shalat, maka tidaklah dia melangkah satu langkah melainkan dia diangkat satu derajat karenanya dan dihapus darinya satu kesalahan karenanya. Apabila dia telah shalat, para malaikat senantiasa berdoa untuknya selama dia berada di tempat shalatnya selama dia tidak berhadats. Mereka berkata: ‘Ya Allah, berilah rahmat kepadanya. Ya Allah, rahmatilah dia.’ Dan dia senantiasa dalam keadaan shalat selama menunggu shalat.” (Muttafaq ‘alaih, dan ini lafazh Bukhari)

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhush Shalihin menyebutkan bab keutamaan shalat jamaah. Beliau bermaksud dengan hal itu menjelaskan keutamaan shalat bersama jamaah. Para ulama telah sepakat bahwa shalat jamaah termasuk ibadah yang paling utama dan ketaatan yang paling mulia. Namun mereka berbeda pendapat apakah shalat jamaah itu sunnah, wajib, ataukah syarat sahnya shalat, dalam tiga pendapat:

  1. Bahwa shalat jamaah itu sunnah. Jika seseorang melakukannya maka dia mendapat pahala, dan jika meninggalkannya maka tidak berdosa.
  2. Bahwa shalat jamaah itu wajib. Wajib bagi seseorang untuk shalat bersama jamaah. Jika dia tidak melakukannya maka dia berdosa, namun shalatnya tetap sah.
  3. Bahwa jamaah adalah syarat sahnya shalat. Jika dia tidak shalat bersama jamaah maka shalatnya batal dan tidak diterima darinya. Pendapat terakhir ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan merupakan riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jika seseorang shalat sendirian tanpa uzur syar’i maka shalatnya tidak diterima sebagaimana orang yang shalat tanpa wudhu. Mereka mendasarkan hal ini dengan alasan bahwa shalat jamaah itu wajib, dan kaidahnya adalah bahwa barang siapa meninggalkan yang wajib dalam shalat maka shalatnya batal.

Namun pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa shalat jamaah itu wajib, seseorang berdosa karena meninggalkannya, tetapi jika dia shalat sendirian maka shalatnya diterima. Jadi jamaah bukan syarat sahnya shalat. Yang menunjukkan hal ini adalah hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat jamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” Wajh ad-dilalah (aspek penunjukan dalil) adalah seandainya shalat sendirian tidak ada pahalanya, maka perbandingan keutamaan tidak akan sah. Tetapi seseorang yang tidak shalat bersama jamaah tetap berdosa.

Adapun hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa shalat jamaah lebih utama daripada shalat seseorang di rumah dan di pasarnya sebanyak dua puluh lima kali lipat. Tidak ada pertentangan antara kedua hadits tersebut, bahkan diambil yang lebih banyak karena karunia Allah itu luas.

Kemudian beliau menjelaskan hal itu: apabila dia berwudhu di rumahnya lalu menyempurnakan wudhu, yaitu melengkapinya, kemudian keluar dari rumahnya menuju masjid dengan tidak ada yang mengeluarkannya kecuali shalat, maka tidaklah dia melangkah satu langkah melainkan diangkat baginya satu derajat karenanya dan dihapus darinya satu kesalahan karenanya. Satu langkah mendapat dua faidah:

  1. Dia diangkat satu derajat karenanya
  2. Dihapus darinya satu kesalahan karenanya

Apabila dia masuk masjid dan shalat, para malaikat senantiasa berdoa untuknya selama dia berada di tempat shalatnya. Mereka berkata: “Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, rahmatilah dia” selama dia tidak berhadats. Dan dia senantiasa dalam keadaan shalat selama menunggu shalat.

Ini adalah pahala yang besar dan keutamaan yang agung yang tidak pantas bagi seorang mukmin yang berakal untuk menyia-nyiakannya. Seandainya dikatakan kepadamu bahwa jika engkau menjual barangmu di negerimu seharga seratus, dan jika engkau menjualnya di negeri lain dengan bepergian ke sana seharga seratus sepuluh, niscaya engkau akan bepergian demi sepuluh persen itu dan perjalanan tidak akan memberatkanmu.

Banyak orang – na’udzubillah – terhalang dari kebaikan ini. Kamu dapati mereka dekat dengan masjid tetapi meninggalkan keutamaan besar ini dan keuntungan besar ini: satu berbanding dua puluh tujuh, yaitu kelipatan. Meskipun demikian mereka tidak datang ke masjid. Kita mohon keselamatan kepada Allah. Keuntungan dunia meskipun sedikit, mereka mengupayakannya dan memperhatikannya padahal itu akan sirna. Sesungguhnya segala kenikmatan dunia itu akan sirna darimu atau engkau yang akan sirna darinya, pasti demikian. Tidak ada kenikmatan yang kekal dan tidak ada kediaman yang kekal. Kenikmatan akhirat itu kekal, namun demikian kita dapati sebagian orang menyia-nyiakannya dan tidak memperhatikannya. Karunia Allah Ta’ala diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki. Kita mohon kepada Allah Ta’ala agar menolong kita untuk mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan beribadah dengan baik kepada-Nya.

1066 – Dan dari Abu Hurairah, dia berkata: Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang menuntunku ke masjid.” Maka dia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memberikan keringanan baginya untuk shalat di rumahnya. Rasulullah memberikan keringanan baginya. Ketika dia berbalik, beliau memanggilnya lalu berkata kepadanya: “Apakah engkau mendengar panggilan shalat?” Dia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka penuhilah.” (Riwayat Muslim)

1067 – Dan dari Abdullah, atau dikatakan Amr bin Qais yang dikenal dengan Ibnu Ummi Maktum al-Muadzdzin radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya Madinah banyak binatang buas dan hewan berbisanya.” Maka Rasulullah bersabda: “Apakah engkau mendengar ‘hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah’? Maka hayyi hala.” (Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan. Makna “hayyi hala” adalah “marilah”)

1068 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku telah berkeinginan untuk memerintahkan agar kayu bakar dikumpulkan, kemudian aku perintahkan shalat lalu dikumandangkan adzan untuknya, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang, lalu aku pergi menyelisihi kepada orang-orang lalu aku bakar rumah-rumah mereka.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Ketiga hadits ini menjelaskan wajibnya shalat jamaah dan bahwa shalat jamaah itu harus di masjid. Di antaranya adalah hadits Abu Hurairah yang terakhir, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumpah – padahal beliau adalah orang yang jujur lagi benar tanpa sumpah – bahwa beliau berkeinginan untuk memerintahkan agar shalat didirikan, kemudian memerintahkan seseorang untuk shalat bersama orang-orang, kemudian pergi dengan membawa tumpukan kayu bakar kepada kaum yang tidak menghadiri shalat lalu membakar rumah-rumah mereka dengan api.

Hal ini menunjukkan wajibnya shalat jamaah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan berkeinginan demikian kecuali karena meninggalkan perkara wajib. Beliau tidak akan mengabarkan kepada orang-orang tentang hal itu kecuali untuk memperingatkan mereka dari meninggalkan dan menyelisihi perintah tersebut. Kalau tidak demikian, tidak ada faedahnya. Kenyataan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkeinginan menghukum mereka dengan hukuman seperti itu menunjukkan penegasan jamaah dan bahwa itu perkara penting.

Diriwayatkan dengan sanad dhaif bahwa beliau bersabda: “Seandainya tidak karena ada wanita dan anak-anak di dalamnya…” Tetapi ini dhaif. Namun cukuplah bahwa beliau berkeinginan demikian dan mengabarkannya kepada umat.

Kemudian, siapa yang wajib baginya jamaah? Yaitu orang yang mampu mencapainya dan dia mendengar panggilan. Oleh karena itu, seorang laki-laki meminta fatwa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata: “Ya Rasulullah, aku seorang laki-laki buta dan tidak memiliki penuntun yang menuntunku ke masjid.” Dia ingin agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan baginya. Nabi pun memberikan keringanan baginya. Ketika dia berbalik, beliau memanggilnya: “Apakah engkau mendengar panggilan?” Dia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka penuhilah.”

Hal ini menunjukkan wajibnya shalat jamaah bagi orang buta dan bahwa kebutaan bukan uzur dalam meninggalkan jamaah. Hal ini juga menunjukkan bahwa jamaah wajib di masjid dan bahwa yang dimaksud bukan hanya jamaah saja, tetapi jamaah dan harus di masjid. Hal ini juga menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah mendengar panggilan, tetapi yang dimaksud adalah mendengar panggilan yang biasa, bukan melalui mikrofon.

Hal ini juga menunjukkan bahwa tidak sah bagi orang yang berada di luar masjid mengikuti yang di dalam masjid meskipun dia bisa mengikutinya. Misalnya, jika seseorang berada di rumah di samping masjid dan dia mendengar takbir imam lalu berkata kepada anaknya: “Mari kita shalat bersama imam jamaah di rumah kita,” maka hal itu tidak sah karena harus hadir di tempat jamaah didirakan.

Kecuali jika masjid penuh dan orang-orang shalat di jalan-jalan, maka orang-orang di luar masjid menjadi pengikut orang-orang di dalam masjid dengan bersambungnya shaf. Selain itu, tanpa bersambungnya shaf, orang yang berada di luar masjid tidak sah shalatnya bersama orang-orang di masjid. Harus hadir, meskipun dia mendengar semua takbir.

Jika ada yang bertanya: “Jika dia sakit dan tidak mampu hadir tetapi mendengar panggilan melalui mikrofon, apakah dia mengikuti imam?” Kami menjawab: Tidak shalat bersama imam. Dia ma’dzur (beruzur) dalam meninggalkan jamaah. Jika kebiasaannya shalat bersama jamaah, maka ditulis baginya apa yang biasa dia kerjakan ketika sehat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa sakit atau bepergian, ditulis baginya apa yang biasa dia kerjakan dalam keadaan sehat dan mukim.” Wallahu a’lam.

1069 – Dan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Barang siapa yang senang bertemu Allah Ta’ala esok hari sebagai seorang muslim, hendaklah dia menjaga shalat-shalat ini di tempat dipanggilnya. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan bagi Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam sunnah-sunnah petunjuk, dan shalat-shalat itu termasuk sunnah petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana shalat orang yang tidak hadir ini di rumahnya, niscaya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian sesat. Sungguh aku telah melihat kami, dan tidak ada yang tidak hadir kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya. Sungguh seorang laki-laki didatangi dalam keadaan disangga oleh dua orang hingga dia didirikan dalam shaf.” (Riwayat Muslim)

Dalam riwayat Muslim yang lain dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kami sunnah-sunnah petunjuk, dan termasuk sunnah petunjuk adalah shalat di masjid tempat dikumandangkan adzan.”

[PENJELASAN]

Penyusun rahimahullah dalam bab keutamaan jamaah menyebutkan atsar dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Atsar ini seakan-akan keluar dari lentera kenabian, seakan-akan dari perkataan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kehalusan, keindahan, dan susunannya.

Dia berkata radhiyallahu ‘anhu: “Barang siapa yang senang bertemu Allah esok hari sebagai seorang muslim, hendaklah dia menjaga shalat-shalat ini di tempat dipanggilnya.” Kita semua senang bertemu Allah Ta’ala sebagai seorang muslim yang beriman kepada-Nya Jalla wa ‘Ala. Barang siapa yang menginginkan hal itu, hendaklah dia menjaga kelima shalat ini di tempat dipanggilnya, yaitu di tempat dipanggil untuknya, yaitu masjid. Yang demikian itu karena wajibnya shalat jamaah di masjid. Tidak halal bagi siapa pun yang mampu shalat di masjid kecuali wajib baginya jika dia termasuk orang yang wajib baginya jamaah seperti laki-laki.

Kemudian dia menyebutkan radhiyallahu ‘anhu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan bagi Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sunnah-sunnah petunjuk, yaitu jalan-jalan petunjuk. Segala yang dibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah petunjuk dan cahaya yang disyariatkan Allah untuknya. Shalat-shalat lima waktu itu termasuk sunnah petunjuk. Dia berkata dengan benar radhiyallahu ‘anhu. Bahkan kelima shalat itu adalah sunnah petunjuk yang paling agung setelah dua kalimat syahadat, karena shalat adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.

Kemudian dia berkata: “Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana shalat orang yang tidak hadir ini di rumahnya, niscaya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian sesat.” Yaitu seandainya setiap orang shalat di rumahnya sebagaimana orang yang tidak hadir ini shalat, niscaya kita meninggalkan sunnah, masjid-masjid terbengkalai, orang-orang terputus satu sama lain, mereka tidak saling kenal dan tidak saling akrab, dan tidak terwujud penampilan agung ini dalam agama Islam. Tetapi dari rahmat dan hikmah Allah bahwa Dia mensyariatkan bagi hamba-hamba-Nya untuk shalat jamaah setiap hari lima kali. Engkau bertemu saudaramu, saling memberi salam, dan kalian mengikuti satu imam. Ini adalah nikmat besar dari ikatan persaudaraan yang paling agung dalam kasih sayang dan cinta.

Kemudian dia berkata: “Sungguh aku telah melihat kami, dan tidak ada yang tidak hadir kecuali orang munafik.” Orang-orang munafik itu banyak, terutama ketika Islam menguat dan kuat, orang tidak mampu menampakkan kekufurannya. Oleh karena itu, kemunafikan tidak menonjol dan tidak banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali ketika kaum muslimin menang dalam Perang Badar. Ketika kaum muslimin menang dalam Perang Badar pada tahun kedua hijriah, kemunafikan mulai tampak. Orang-orang kafir takut pada diri mereka sendiri sehingga mereka menampakkan Islam. Bahkan mereka datang kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Kami bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah.” Maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Allah mengetahui bahwa engkau benar-benar utusan-Nya, dan Allah bersaksi bahwa orang-orang munafik itu pendusta.” (Al-Munafiqun: 1). Maksudnya, mereka tidak berkata dengan jujur, tetapi berkata dengan lisan mereka apa yang tidak ada di hati mereka.

Perkataan “tidak ada yang tidak hadir kecuali orang munafik” – mengapa orang munafik tidak hadir? Karena orang munafik tidak mengharapkan pahala dan tidak beriman pada perhitungan sehingga dia tidak menghadirinya. Oleh karena itu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah Isya dan Subuh.” Karena shalat Isya, orang yang tidak hadir tidak terlihat. Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam belum ada listrik dan lampu-lampu sehingga seseorang tidak hadir dan tidak diketahui. Kemudian shalat Isya dan Subuh datang di waktu istirahat dan tidur sehingga berat bagi orang-orang munafik. Mereka tidak datang kepadanya. “Seandainya mereka mengetahui apa yang ada pada keduanya, niscaya mereka mendatanginya meskipun merangkak.”

Kemudian dia menyebutkan radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki dari kaum muslimin didatangi dalam keadaan disangga oleh dua orang hingga dia didirikan dalam shaf. Dia adalah laki-laki yang sakit, tidak mampu berjalan sendiri. Mereka menyangga dan menuntunnya pelan-pelan hingga dia didirikan dalam shaf lalu shalat bersama jamaah, radhiyallahu ‘anhum. Dengan amal-amal ini dan lainnya mereka menguasai timur dan barat bumi.

Ketika umat Islam mundur dan hati mereka berbeda, mereka menjadi seperti yang kalian lihat sekarang: umat yang hina padahal mereka mencapai satu miliar manusia. Meskipun demikian mereka dalam kehinaan yang paling hina di antara umat-umat karena mereka berpecah belah, bahkan sebagian mereka bermusuhan, bahkan sebagian mereka melihat yang lain lebih keras padanya daripada Yahudi dan Nasrani – na’udzubillah – karena mereka saling berselisih dan berpecah belah.

Tetapi di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin ada yang tidak hadir dari jamaah, bahkan jika sakit sekalipun dia didatangi dalam keadaan disangga oleh dua orang hingga didirikan dalam shaf. Seandainya kita kembali kepada apa yang ada pada para sahabat, niscaya kita menjadi umat yang mulia dan disegani, semua orang takut padanya, semua orang bersikap baik padanya, dan semua orang menunjukkan kasih sayang kepadanya. Kita mohon kepada Allah agar mengembalikan kemuliaan kita karena agama kita dan mengembalikan kehormatan kita. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

1070 – Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah ada tiga orang di suatu kampung atau padang sahara yang tidak didirikan di antara mereka shalat berjamaah, kecuali setan akan menguasai mereka. Maka hendaklah kalian berpegang pada jamaah, karena sesungguhnya serigala hanya memangsa kambing yang terpisah dari kawanannya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah dalam kitab Riyadhus Shalihin pada bab keutamaan shalat berjamaah menyebutkan apa yang diriwayatkan dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah ada tiga orang di suatu kampung atau padang sahara yang tidak didirikan di antara mereka shalat berjamaah kecuali setan akan menguasai mereka.” Maksudnya, jika ada tiga orang di kampung atau padang sahara yang tidak mendirikan shalat berjamaah dan shalat Jumat, maka setan akan menguasai mereka. Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah. Hadits ini menunjukkan bahwa tidak boleh jika mereka berjumlah tiga orang atau lebih. Namun ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa shalat berjamaah wajib jika mereka berdua atau lebih.

Adapun untuk shalat Jumat, tidak wajib kecuali jika mereka bertiga atau lebih di luar padang sahara. Adapun penduduk badui dan musafir di darat, tidak ada kewajiban shalat Jumat bagi mereka. Namun kampung dan kota-kota ada kewajiban shalat Jumat, dan minimal tiga orang. Jika ditanya, bagaimana mungkin ada kampung atau kota yang hanya berpenghuni tiga orang? Jawabannya, hal ini mungkin terjadi jika kota tersebut dihuni musafir yang datang untuk belajar misalnya, sebagaimana yang ada sekarang di beberapa komunitas di negara-negara luar, yang warga aslinya hanya tiga orang dan sisanya semua musafir yang datang untuk belajar. Mereka wajib melaksanakan shalat Jumat karena ada tiga warga asli. Adapun penduduk badui, tidak wajib shalat Jumat bagi mereka karena shalat Jumat hanya untuk kampung dan kota. Oleh karena itu, penduduk badui di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di sekitar Madinah tidak melaksanakan shalat Jumat.

Dalam sabdanya “hendaklah kalian berpegang pada jamaah, sesungguhnya serigala hanya memangsa kambing yang terpisah dari kawanannya” terdapat dalil bahwa tidak pantas bagi kaum muslimin untuk berpecah belah dan berselisih, dan wajib bagi mereka untuk bersatu. Menyimpang dari jamaah adalah sebab kebinasaan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan hal itu dengan kambing yang terpisah jauh dari kawanannya yang dimangsa serigala sehingga binasa. Begitulah orang yang menyimpang dari jamaah, meskipun dengan pendapat yang ia yakini sendiri dan mengira bahwa nash-nash mendukung dan menunjukkan pendapatnya.

Jika seseorang melihat dalam pendapatnya bahwa nash-nash menunjukkan hal yang berlawanan dengan apa yang diyakini jumhur, maka wajib baginya untuk mengkaji ulang berulang-ulang, karena tidak mungkin jumhur itu keliru dan dirinya yang benar. Oleh karena itu, ketika Hudzaifah berkata kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa ada kaum yang beri’tikaf di Bashrah padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Tidak ada i’tikaf kecuali di tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha,” Ibnu Mas’ud berkata: “Barangkali mereka mengingat dan aku lupa, mereka hafal dan aku lupa.” Ibnu Mas’ud menyalahkan Hudzaifah karena kaum muslimin hampir sepakat bahwa i’tikaf sah di setiap masjid. Jika hadits Hudzaifah benar, maka maknanya adalah tidak ada i’tikaf yang sempurna kecuali di tiga masjid tersebut.

Sebab tidak mungkin Allah menyeru umat Islam melalui Al-Quran: “Dan janganlah kalian mencampuri mereka ketika kalian beri’tikaf di masjid-masjid” (Al-Baqarah: 187), kemudian kita katakan tidak ada i’tikaf kecuali di tiga masjid yang tidak bisa didatangi bahkan satu persen dari kaum muslimin. Hal ini bertentangan dengan balaghah dan fasahah. Namun sebagian orang suka keanehan dalam sesuatu, suka untuk diingat. Dari peribahasa orang awam: “Berbedalah agar diingat.” Jika ia menyimpang dan menyelisihi apa yang diyakini jamaah, ia akan terkenal. Oleh karena itu, sebagian orang berfatwa dengan pendapat-pendapat yang aneh tanpa dalil, bahkan bertentangan dengan dalil dan pendapat jumhur, lalu terkenal karenanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyamakan orang yang menyimpang dari jamaah dengan kambing yang terpisah dari kawanannya yang dimangsa serigala. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

Bab Anjuran Menghadiri Shalat Berjamaah Subuh Dan Isya

1071 – Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa shalat Isya berjamaah, maka seolah-olah ia berdiri (shalat malam) setengah malam. Dan barang siapa shalat Subuh berjamaah, maka seolah-olah ia shalat sepanjang malam.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Dalam riwayat Tirmidzi dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa menghadiri shalat Isya berjamaah, maka baginya pahala berdiri setengah malam. Dan barang siapa shalat Isya dan Fajr berjamaah, maka baginya seperti pahala berdiri sepanjang malam.” Tirmidzi berkata: Hadits hasan shahih.

1072 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya mereka mengetahui apa (pahala) yang terdapat dalam shalat Isya dan Subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” Muttafaq ‘alaih. Dan hadits ini telah disebutkan secara lengkap sebelumnya.

1073 – Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafik daripada shalat Fajr dan Isya. Seandainya mereka mengetahui apa yang terdapat dalam keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” Muttafaq ‘alaih.

[PENJELASAN]

Penulis An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Shalihin membuat bab keutamaan shalat Fajr dan shalat Isya, yaitu secara berjamaah. Beliau menyebutkan khusus kedua shalat ini karena pahala yang besar yang terdapat di dalamnya. Dalam hadits Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa jika seseorang shalat Isya dan Fajr berjamaah, maka seolah-olah ia shalat sepanjang malam, yaitu seolah-olah ia berdiri shalat sepanjang malam. Isya setengah malam dan Fajr setengah malam. Ini adalah keutamaan yang besar, yaitu seolah-olah engkau berdiri sepanjang malam padahal engkau di tempat tidur, jika engkau shalat Fajr berjamaah dan Isya berjamaah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah: “Seandainya mereka mengetahui apa yang terdapat dalam shalat Isya dan Fajr, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” Isya adalah shalat Isya dan Fajr sudah diketahui. Seandainya mereka mengetahui pahala dan ganjaran yang terdapat di dalamnya, niscaya mereka akan mendatanginya dengan merangkak di tanah sebagaimana bayi merangkak karena pahala yang besar yang terdapat di dalamnya.

Demikian pula hadits Abu Hurairah lainnya bahwa shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isya dan Fajr, karena orang-orang munafik shalat karena riya dan sum’ah. Shalat Isya dan Fajr dilaksanakan dalam kegelapan sehingga tidak terlihat orang, maka mereka datang dengan terpaksa. Adapun Dzuhur, Ashar, dan Maghrib mereka datang karena orang-orang melihat mereka, sehingga mereka berbuat riya kepada manusia dan tidak mengingat Allah kecuali sedikit. Isya dan Fajr tidak ada unsur riya karena gelap. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada lampu-lampu atau pelita sehingga tidak ada yang melihat mereka. Maka kehadiran mereka di Isya dan Fajr menjadi berat karena hilangnya riya.

Dari segi lain, shalat Isya dan Fajr adalah waktu istirahat dan tidur. Di zaman Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang tidak begadang sebagaimana orang-orang sekarang. Mereka tidur lebih awal setelah shalat Isya dan bangun untuk Fajr. Di antara mereka ada yang diberi taufik oleh Allah untuk qiyamul lail dan ada yang bangun untuk shalat Fajr saja. Kedua shalat ini berat bagi orang-orang munafik.

Hendaknya seseorang bersemangat untuk shalat Isya dan Fajr. Namun shalat Isya tidak lebih utama dari shalat Ashar, karena shalat Ashar lebih utama. Oleh karena itu, shalat Fajr menjadi pasangan shalat Ashar dan pasangan shalat Isya. Ia menjadi pasangan Ashar sebagaimana telah disebutkan: “Barang siapa shalat dua shalat yang sejuk (Fajr dan Ashar) akan masuk surga.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya kalian akan melihat Tuhan kalian sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama. Jika kalian mampu untuk tidak dikalahkan pada shalat sebelum terbit matahari (Fajr) dan shalat sebelum terbenamnya (Ashar), maka lakukanlah.”

Shalat Fajr bersama Isya juga jika keduanya dikumpulkan maka seolah-olah seseorang berdiri sepanjang malam. Demikian pula jika orang-orang mengetahui apa yang terdapat dalam Isya dan Fajr, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.

Maka bersemangatlah wahai saudaraku muslim pada semua shalat, jagalah semua shalat. Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Sungguh beruntung orang-orang mukmin, (yaitu) orang-orang yang dalam shalatnya khusyu’, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan (sungguh beruntung) orang-orang yang memelihara amanah dan janjinya, serta orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (Al-Mu’minun: 1-11)

Allah menyebutkan shalat pada awal sifat-sifat terpuji dan di akhirnya. Allah ta’ala berfirman dalam surat Al-Ma’arij: “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya” hingga di akhir sifat-sifat terpuji Allah berfirman: “dan orang-orang yang memelihara shalatnya.” (Al-Ma’arij: 19-23, 34)

Dalam hal ini diketahui bahwa shalat adalah amalan terbesar setelah syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Semoga Allah menjadikan aku dan kalian termasuk orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, memelihara pelaksanaan kewajiban-kewajiban Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

 

 

Bab Perintah Memelihara Shalat-Shalat Fardu Dan Larangan Keras Serta Ancaman Berat Dalam Meninggalkannya

Allah ta’ala berfirman: “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (tengah).” (Al-Baqarah: 238)

Dan Allah ta’ala berfirman: “Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat, maka bebaskan jalan mereka.” (At-Taubah: 5)

1074 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Amalan apakah yang paling utama?” Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.” Aku bertanya: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Berbakti kepada kedua orang tua.” Aku bertanya: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Jihad di jalan Allah.” Muttafaq ‘alaih.

1075 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” Muttafaq ‘alaih.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah ta’ala dalam kitab Riyadhus Shalihin membuat bab wajibnya memelihara shalat-shalat dan peringatan dari menyia-nyiakannya. Shalat itu lima yang diwajibkan Allah ‘azza wa jalla atas hamba-hamba-Nya setiap hari dan malam, berdasarkan firman-Nya tabaaraka wa ta’ala ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Tuhannya untuk meringankan dari hamba-hamba: “Itu lima dalam pelaksanaan, lima puluh dalam timbangan.”

Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Islam termasuk shalat-shalat, maka beliau menyebutkan lima shalat. Orang itu bertanya: “Apakah ada kewajiban lain bagiku?” Beliau menjawab: “Tidak, kecuali jika engkau mau ber-tathawwu’ (sunnah).”

Beliau mengutus Mu’adz ke Yaman dan bersabda: “Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka lima shalat setiap hari dan malam.”

Allah telah memerintahkan untuk memelihara shalat-shalat, maka Dia berfirman: “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha.” Shalat wustha dikhususkan karena kelebihan dan keutamaannya. Yang dimaksud shalat wustha adalah shalat Ashar, sebagaimana ditafsirkan demikian oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling mengetahui kitab Allah dan maksud-Nya. Tidak ada pendapat seseorang setelah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah ta’ala berfirman: “Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat, maka bebaskan jalan mereka.” Andai penulis menyebutkan ayat yang lain: “Jika mereka bertobat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama” (At-Taubah: 11), karena ayat ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak mendirikan shalat maka dia kafir.

Kemudian beliau menyebutkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Amalan apa yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya,” yaitu pada waktu yang dituntut syara’. Jika termasuk yang dituntut untuk didahulukan maka mendahulukannya lebih utama, dan jika termasuk yang dituntut diakhirkan maka mengakhirkannya lebih utama.

Kelima shalat semuanya lebih utama didahulukan kecuali Isya, yang lebih utama diakhirkan selama tidak menyusahkan orang-orang. Kecuali pula Dzuhur saat panas terik, maka lebih utama diakhirkan untuk memudahkan dan meringankan orang-orang. Adapun Fajr, Ashar, dan Maghrib maka lebih utama disegerakan dalam segala keadaan.

Namun ulama rahimahullah berkata: Siapa yang berdiri ketika mendengar adzan untuk berwudhu dan bersiap untuk shalat, maka ini adalah mendahulukan. Maksudnya bukan langsung shalat ketika adzan, yang penting bersiap untuk shalat sejak awal waktunya.

Ibnu Mas’ud berkata: “Kemudian apa?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Berbakti kepada kedua orang tua,” yaitu berbuat baik kepada keduanya dengan perkataan, harta, pelayanan dan lainnya. Ia berkata: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Jihad di jalan Allah.”

Ibnu Mas’ud berkata: “Seandainya aku meminta tambahan, beliau pasti akan menambah,” maksudnya jika ia meminta tambahan “kemudian apa, kemudian apa”, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menambah. Ia berkata demikian berdasarkan apa yang diketahuinya dari qarinah (konteks) keadaan.

Dalam hadits terdapat dalil penetapan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah ‘azza wa jalla, bahwa Dia mencintai amalan-amalan sebagaimana Dia mencintai orang-orang yang beramal, dan bahwa cinta-Nya berbeda-beda Subhanahu wa ta’ala. Di dalamnya juga terdapat bahwa berbakti kepada kedua orang tua didahulukan atas jihad di jalan Allah, yang wajib atas yang wajib dan yang sunnah atas yang sunnah.

Misalnya, jika kedua orang tua tidak ada yang menafkahi dan melayani mereka dan mereka sangat membutuhkan anaknya, maka wajib baginya untuk tinggal dan tidak berjihad. Jika ada orang yang melayani mereka dan mengurus keperluan mereka, maka tinggal bersamanya mustahab, kemudian jihad. Jika jihad dibutuhkan maka itu lebih utama, dan jika tidak dibutuhkan maka berbakti kepada kedua orang tua lebih utama. Wallahu a’lam.

Mengenai shalat Fajr, yang diketahui bahwa penentuan waktu yang diketahui orang-orang sekarang tidak benar. Penentuan waktu itu didahulukan dari waktu sebenarnya lima menit paling sedikit. Sebagian saudara pergi ke padang sahara dan mendapati bahwa perbedaan antara penentuan waktu yang ada di tangan orang-orang dengan terbitnya Fajr sekitar sepertiga jam. Masalah ini sangat serius. Oleh karena itu, tidak pantas bagi seseorang dalam shalat Fajr tergesa-gesa dalam mengerjakan shalat. Hendaknya ditunda sepertiga jam atau 25 menit hingga yakin bahwa waktu Fajr telah tiba.

1075 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” Muttafaq ‘alaih.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah dalam kitab Riyadhus Shalihin pada bab keutamaan shalat lima waktu dan larangan keras serta ancaman berat bagi siapa yang menyia-nyiakannya menyebutkan apa yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” Demikianlah diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau mendahulukan puasa atas haji. Berdasarkan riwayat pertama, Al-Bukhari rahimahullah membangun urutan yang benar dengan memulai haji sebelum puasa, padahal kebanyakan hadits mendahulukan puasa atas haji.

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam “Islam dibangun” maksudnya beliau menyerupakan Islam dengan istana yang memiliki lima tiang. Diketahui bahwa tiang-tiang adalah dasar bangunan, dan jika tiang-tiang hilang maka bangunan akan roboh dan runtuh. Jika dibangun tanpa tiang, maka dibangun bangunan yang lemah. Namun Islam adalah bangunan yang kuat dan kokoh yang disyariatkan Allah ‘azza wa jalla untuk hamba-hamba-Nya. Allah berfirman: “Pada hari ini telah Kusempurnakan agama kalian dan telah Kucukupkan nikmat-Ku atas kalian, dan telah Ku-ridhai Islam sebagai agama kalian.” (Al-Ma’idah: 3)

Fondasi dan tiang-tiang lima ini dijelaskan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya: “Syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah,” maksudnya engkau bersaksi dengan mengakui dengan lisanmu dan beriman dengan hatimu bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah. Semua yang disembah selain Allah adalah batil. Ada orang-orang yang menyembah matahari, ada yang menyembah bulan, ada yang menyembah bintang Syi’ra, ada yang menyembah sapi, ada yang menyembah kemaluan wanita… umat-umat yang berbeda. Namun siapa yang benar-benar berhak disembah? Allah ‘azza wa jalla-lah yang benar-benar berhak disembah. Inilah tuntutan syara’ dan tuntutan akal, karena yang berhak mendapat ibadah adalah yang menciptakan makhluk. Siapa yang menciptakan makhluk? Allah ‘azza wa jalla.

Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: “Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatupun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?” (Ath-Thur: 35)

Dan Allah ta’ala berfirman: “Maka terangkanlah kepadaku tentang nutfah yang kalian pancarkan. Kamukah yang menciptakannya, atau Kamikah yang menciptakan?” (Al-Waqi’ah: 58-59)

Jika seluruh makhluk berkumpul untuk menciptakan satu nyamuk saja, mereka tidak akan mampu. Bahkan Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Hai manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya.” (Al-Hajj: 73)

Subhanallah! Semua yang disembah dengan batil dengan berbagai jenisnya tidak akan mampu menciptakan seekor lalat pun meskipun mereka bersatu untuk menciptakannya. Ini dari segi takdir. Dari segi syara’, Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al-Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia.'” (Al-Isra’: 88)

Jadi tidak ada seorang pun yang mampu membuat seperti kalam Allah dan tidak mampu menciptakan seperti ciptaan Allah. “Dan sesungguhnya jika kamu bertanya kepada mereka: ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ niscaya mereka menjawab: ‘Allah.'” (Az-Zumar: 38)

“Dan sesungguhnya jika kamu tanya kepada mereka: ‘Siapakah yang menciptakan mereka?’ niscaya mereka akan menjawab: ‘Allah.'” (Az-Zukhruf: 87)

“Katakanlah: ‘Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup, dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Maka mereka akan menjawab: ‘Allah.'” (Yunus: 31)

Maka Zat yang memiliki semua sifat ini adalah yang berhak mendapat ibadah. Apakah pantas disembah sesuatu yang diatur? Matahari diatur. “Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” (Yasin: 38) Apakah matahari berhak disembah? Apakah bulan berhak disembah? Bintang? Pohon? Tidak ada yang berhak (disembah selain Allah).

Setiap makhluk memerlukan Allah. Ibrahim alaihi salam (Abraham) mendebat kaumnya. Ketika malam tiba dan gelap gulita, dia melihat sebuah bintang. Di antara kaumnya ada yang menyembah bintang-bintang. “Ini adalah Tuhanku,” katanya. Sesuai kebiasaan, bintang itu menghilang. “Ketika bintang itu tenggelam, dia berkata: ‘Aku tidak suka kepada yang tenggelam,'” karena Tuhan tidak akan menghilang dari para hamba-Nya. “Kemudian ketika dia melihat bulan terbit dan bulan itu paling terang di antara bintang-bintang, dia berkata: ‘Ini adalah Tuhanku.’ Ketika bulan itu tenggelam (hilang), dia berkata: ‘Sungguh jika Tuhanku tidak memberi petunjuk kepadaku, niscaya aku termasuk orang yang sesat.'” Ini lebih keras dari yang pertama. Dia beralih ke sesuatu yang lebih besar yaitu matahari, dan mereka juga menyembahnya. “Kemudian ketika dia melihat matahari terbit, dia berkata: ‘Ini adalah Tuhanku.’ Ketika matahari itu tenggelam (hilang), dia mengumumkan tauhid dengan berkata: ‘Hai kaumku! Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan. Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah.'” (QS. Al-An’am: 76-79)

Jadi tidak ada tuhan selain Allah, tidak ada yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah. Segala yang disembah selain Allah adalah batil. Yang mengherankan adalah berhala-berhala yang disembah ini, wahai saudara-saudaraku, pada hari kiamat akan dikumpulkan dan dilemparkan ke neraka jahannam seperti batu kerikil dilemparkan, begitu juga penyembah-penyembahnya akan dilemparkan. “Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah adalah umpan jahannam, kamu pasti masuk ke dalamnya. Sekiranya mereka itu tuhan-tuhan, niscaya mereka tidak masuk neraka, dan mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Anbiya’: 98-99) Ya, seandainya berhala-berhala itu benar-benar tuhan, apakah mereka akan masuk neraka? Begitu juga orang-orang yang menyembahnya.

Ketika ayat-ayat ini turun, orang-orang musyrik ingin menyamakan dengan berkata: “Isa putra Maryam disembah, jadi dia akan dilempar ke neraka.” Maka Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang telah mendapat ketetapan yang baik dari Kami, mereka dijauhkan dari neraka itu. Mereka tidak mendengar sedikitpun suara neraka itu dan mereka kekal dalam apa yang diinginkan jiwa mereka. Mereka tidak disedihkan oleh kedahsyatan yang besar (pada hari kiamat) dan malaikat-malaikat menyambut mereka: ‘Inilah hari kamu yang telah dijanjikan kepadamu.'” (QS. Al-Anbiya’: 101-103) Isa putra Maryam termasuk orang yang telah mendapat ketetapan baik dari Allah karena dia adalah salah satu Ulul Azmi dari para rasul.

Yang penting, wahai saudara-saudaraku, kalian harus tahu bahwa siapa saja yang disembah selain Allah adalah batil, baik itu bintang, wali, orang saleh, ulama, atau pemimpin. Segala yang disembah selain Allah adalah batil, penyembahannya batil. Kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah mengandung keikhlasan yang tanpanya ibadah tidak sah, dan mengikuti (sunnah) yang terkandung dalam kesaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Karena itu hal ini dianggap sebagai satu rukun.

Rukun kedua adalah mendirikan salat, yaitu salat lima waktu dan salat-salat sunnah yang mengikutinya. Karena salat termasuk rukun Islam, dan salat-salat wajib berdasarkan ijma’ ada lima: Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya. Salat Jumat menggantikan Zuhur. Selain itu masih diperselisihkan. Salat Witir, para ulama berselisih apakah wajib sehingga orang berdosa jika meninggalkannya, ataukah sunnah, atau ada rinciannya yaitu bagi yang punya amalan malam wajib melakukan witir, sedangkan yang tidak punya amalan dan tidur setelah Isya sampai Subuh, tidak wajib witir baginya.

Salat gerhana juga diperselisihkan para ulama. Ada yang mengatakan wajib, ada yang tidak. Yang benar adalah wajib karena Nabi saw memerintahkannya dan tergesa-gesa ketika matahari gerhana dan melakukan salat yang aneh, tetapi itu fardhu kifayah. Jika sudah dilakukan oleh sebagian penduduk yang mencukupi, maka gugur dari yang lain.

Demikian juga para ulama rahimahullah berselisih tentang tahiyyat masjid, apakah wajib atau tidak. Pendapat wajib adalah pendapat yang kuat, tetapi ada hadis-hadis yang menunjukkan tidak wajib, seperti kedatangan imam pada hari Jumat. Nabi saw masuk masjid pada hari Jumat, naik mimbar, berkhutbah kepada orang-orang, duduk, dan tidak salat tahiyyat masjid. Diriwayatkan juga berita-berita lain yang menunjukkan tidak wajibnya tahiyyat masjid.

Salat Idul Fitri dan Adha juga diperselisihkan para ulama. Ada yang mengatakan wajib, ada yang sunnah, ada yang fardhu kifayah. Yang penting, salat-salat yang disepakati wajib adalah lima waktu dan Jumat menggantikan Zuhur.

Makna mendirikan salat adalah melakukannya pada waktunya dengan menyempurnakan syarat, rukun, dan kewajibannya, serta melengkapinya dengan hal-hal yang disunahkan. Itulah mendirikan salat.

Menunaikan zakat adalah memberikan zakat kepada yang berhak. Zakat adalah bagian dari hartamu yang diwajibkan Allah atasmu pada emas, perak, uang, barang dagangan, hasil bumi, dan hewan ternak. Wajib memberikan zakat ini kepada yang berhak. Allah telah menjelaskan yang berhak menerimanya dalam firman-Nya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)

Haji ke Baitullah adalah menuju Mekah untuk melakukan manasik. Allah Azza wa Jalla mewajibkannya atas umat ini pada tahun kesembilan atau kesepuluh Hijriah.

Puasa Ramadan adalah puasa bulan yang berada di antara Sya’ban dan Syawal. Diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.

Inilah rukun-rukun Islam. Siapa yang melakukannya, dia adalah Muslim dan telah membangun di atas dasar yang kokoh. Siapa yang tidak melakukannya, dia antara fasik atau kafir. Siapa yang tidak mengucapkan dua kalimat syahadat, dia kafir. Siapa yang tidak salat, dia kafir. Siapa yang menahan zakat, dia fasik. Siapa yang tidak haji, dia fasik. Siapa yang tidak puasa, dia fasik. Dan Allah yang memberi taufik.

Hadis 1076 – Dari Abdullah bin Umar radiyallahu anhuma, dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (Muttafaq alaih)

[Penjelasan]

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadus Shalihin pada bab menjaga salat lima waktu, dalam yang dinukil dari Abdullah bin Umar radiyallahu anhuma bahwa Rasulullah saw berkata: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat.”

“Aku diperintahkan” – yang memerintahkan adalah Allah Azza wa Jalla – “untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat.” Yang memerintahkan memerangi mereka adalah Yang menciptakan mereka, dan Dia berhak bertindak dalam kerajaan-Nya sesuka-Nya. Dia boleh memerintahkan membunuh orang-orang ini dan memerangi mereka sampai mereka masuk Islam. Jika mereka masuk Islam, maka perang dihentikan.

Hadis ini dikhususkan dengan firman Allah Ta’ala: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)

Demikian juga hadis Buraidah bin at-Thufail bahwa Nabi saw jika mengutus seorang amir atas pasukan atau satuan, beliau berwasiat kepadanya untuk bertaqwa kepada Allah Azza wa Jalla… dan disebutkan hadis tersebut, di dalamnya bahwa jika mereka menginginkan jizyah maka terimalah dan hentikan perang terhadap mereka.

Berdasarkan ini, orang-orang kafir diperangi sampai dua tujuan: entah mereka masuk Islam atau membayar jizyah dengan tunduk. Jika mereka tidak melakukan ini atau itu, maka wajib bagi kaum Muslim memerangi mereka. Perang kaum Muslim terhadap mereka atas perintah Allah yang adalah Tuhan mereka dan Tuhan orang-orang kafir, bukan karena fanatik kaum Muslim terhadap agama mereka. Dan mereka berhak fanatik karena itu adalah agama Allah Azza wa Jalla, sedangkan agama non-Muslim adalah agama batil yang terhapus dan tidak diterima Allah Azza wa Jalla dari siapa pun, sebagaimana firman-Nya: “Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya.” (QS. Ali Imran: 85)

Firman-Nya: “sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat” telah dijelaskan sebelumnya. “Jika mereka melakukan hal itu, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku.” Dalam hal ini ada dalil bahwa jika orang kafir diperangi, maka harta mereka halal bagi kita, sebagaimana kita menghalalkan darah mereka, maka kita menghalalkan harta mereka dengan lebih utama. Begitu juga kita menghalalkan istri-istri dan anak-anak mereka, mereka menjadi tawanan bagi kita dan menjadi budak bagi kaum Muslim, karena kita mengambil mereka dengan kalimat-kalimat Allah Azza wa Jalla, dengan perintah, agama, dan syariat-Nya.

“Jika mereka melakukan hal itu, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka ada pada Allah.” Abu Bakar ash-Shiddiq radiyallahu anhu telah memerangi orang-orang yang menahan zakat sampai para sahabat dan Umar memintanya (untuk tidak melakukannya), tetapi dia tetap bersikeras memerangi mereka dan berkata: “Demi Allah, seandainya mereka menahan dariku seekor kambing kecil” – dalam riwayat lain “tali ikat” yaitu yang digunakan untuk mengikat unta – “yang mereka berikan kepada Rasulullah saw, niscaya aku akan memerangi mereka karenanya.” Umar berkata: “Ketika kulihat bahwa Allah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang, kutahu bahwa itu adalah kebenaran.”

Ini adalah dalil pentingnya salat dan bahwa manusia diperangi karena meninggalkannya sampai mereka salat. Dan Allah yang memberi taufik.

Hadis 1077 – Dari Muadz radiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah saw mengutusku ke Yaman, lalu berkata: “Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah Ta’ala telah mewajibkan atas mereka lima salat dalam setiap siang dan malam. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah Ta’ala telah mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari orang-orang kaya mereka lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka hindarilah harta pilihan mereka dan takutlah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada hijab antara doa itu dengan Allah.” (Muttafaq alaih)

[Penjelasan]

Pengarang an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadus Shalihin, kitab menjaga salat-salat, menukil hadis Ibnu Abbas radiyallahu anhuma dari Muadz bin Jabal bahwa Nabi saw mengutusnya ke Yaman. Yaman terkenal di selatan Jazirah Arab. Beliau mengutusnya pada tahun kesepuluh Hijriah pada bulan Rabiul Awwal.

Ketika hendak mengutusnya, beliau berkata kepadanya: “Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab.” Ahli Kitab adalah Yahudi dan Nasrani karena Allah menurunkan Taurat kepada Yahudi dan Injil kepada Nasrani. Beliau memberitahukan hal itu agar dia siap menghadapi mereka, karena Ahli Kitab adalah orang yang paling berilmu pada waktu itu tentang syariat-syariat Allah. Maka seseorang harus mengetahui keadaan mereka agar dapat berdebat dengan mereka dengan hal yang dapat membungkam mereka.

“Dan hendaklah yang pertama kali kamu serukan kepada mereka adalah kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” Ini adalah kunci Islam. Ini bukan berarti Rasulullah saw khusus dalam kerasulan, karena ada rasul-rasul sebelum beliau seperti Musa, Hud, Isa, dan lainnya. Tetapi Rasulullah adalah penutup para nabi dan syariatnya menghapus semua syariat. Tidak ada nabi setelah beliau dan tidak ada syariat selain syariatnya.

“Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka lima salat dalam setiap siang dan malam.” Inilah yang menjadi saksi. “Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka.”

“Pada harta mereka” – ini salah satu riwayat Bukhari. “Diambil dari orang-orang kaya mereka lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka.” Orang kaya di sini adalah jamak dari ghani (kaya) yaitu mereka yang memiliki nisab zakat. Kaya di setiap tempat sesuai konteksnya. Ditafsirkan dalam bab wajib zakat dengan nisab zakat, dan ditafsirkan dalam bab ahli zakat dengan orang yang memiliki apa yang mencukupi dirinya dan keluarganya selama satu tahun atau lebih.

“Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka hindarilah harta pilihan mereka,” yaitu hati-hati jangan mengambil yang bagus dari harta, tetapi ambillah yang sedang. Mereka tidak terzalimi dan tidak menzalimi. Jangan ambil yang jelek dari yang berhak menerima zakat dan jangan yang terbaik sehingga menzalimi orang yang wajib membayar zakat. Ambillah yang sedang.

“Dan takutlah terhadap doa orang yang terzalimi,” yaitu jika kamu mengambil dari harta pilihan mereka maka kamu telah menzalimi mereka, lalu mereka mendoakanmu. Maka takutlah terhadap doa orang terzalimi “karena tidak ada hijab antara doa itu dengan Allah.” Allah Ta’ala mengabulkannya meskipun dari orang kafir. Orang yang terzalimi jika berdoa kepada Allah meskipun dia kafir, maka Allah membalaskan untuknya dari yang menzaliminya, entah cepat atau lambat, karena ini termasuk menegakkan keadilan. Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah hakim yang paling bijaksana, dan dari kesempurnaan hikmah-Nya adalah keadilan di antara hamba-hamba-Nya. Maka Dia mengambil hak orang terzalimi dari yang zalim.

Yang menjadi saksi dari hadis ini adalah sabda beliau: “maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka lima salat dalam setiap siang dan malam.” Dan Allah yang memberi taufik.

Hadis 1078 – Dari Jabir radiyallahu anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya antara seseorang dengan syirik dan kekafiran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim)

Hadis 1079 – Dari Buraidah radiyallahu anhu dari Nabi saw, beliau bersabda: “Perjanjian yang ada antara kami dan mereka adalah salat. Siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadis hasan sahih)

Hadis 1080 – Dari Syaqiq bin Abdullah at-Tabi’i yang disepakati kemuliaan dan keutamaannya rahimahullah, dia berkata: “Para sahabat Muhammad saw tidak memandang sesuatu dari amalan-amalan yang meninggalkannya adalah kekafiran selain salat.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab al-Iman dengan sanad sahih)

[Penjelasan]

Hadis-hadis ini adalah peringatan dari menyia-nyiakan salat. Hadis Jabir dan hadis Buraidah. Adapun hadis Jabir, Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya antara seseorang dengan kekafiran dan syirik adalah meninggalkan salat.” Hadis Buraidah: “Perjanjian yang ada antara kami dan mereka adalah salat. Siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.”

Kedua hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan salat adalah kafir dan dia kafir yang keluar dari agama. Yang tidak salat lebih buruk dari Yahudi dan Nasrani. Yahudi jika menyembelih, manusia boleh makan sembelihannya, Nasrani juga demikian. Adapun yang meninggalkan salat jika menyembelih, maka sembelihannya tidak halal.

Yang meninggalkan salat, misalnya jika perempuan yang tidak salat, tidak halal bagi Muslim menikahinya. Jika Nasrani, boleh Muslim menikahinya. Jika Yahudi, boleh juga Muslim menikahinya. Yang meninggalkan salat tidak dibiarkan meninggalkan salat, tetapi dikatakan: “Salatlah atau kami bunuh kamu!” Yahudi dan Nasrani dibiarkan dengan agamanya entah dengan perjanjian, perlindungan, atau dzimmah.

Hal ini menunjukkan bahwa meninggalkan salat lebih besar dari Yahudi dan Nasrani. Inilah perkara yang disepelekan orang-orang hari ini. Hendaklah diketahui bahwa jika seseorang meninggalkan salat lalu dinikahkan dengan perempuan, maka nikah itu tidak sah. Jika dia menggaulinya, maka dia menggaulinya dengan zina – nauzubillah. Demikian juga jika dia dinikahkan ketika masih salat lalu meninggalkan salat, maka nikah itu batal dan wajib memisahkan antara dia dan perempuan itu kecuali jika dia bertobat dan kembali ke Islam, maka dia tetap dengan nikahnya.

Hendaklah diketahui juga bahwa yang meninggalkan salat jika mati dalam keadaan meninggalkan salat, maka dia tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak disalati, tidak dikubur bersama kaum Muslim, tidak didoakan dengan rahmat, dan tidak mendapat syafaat Nabi saw pada hari kiamat. Tetapi apa yang kita lakukan terhadapnya?

Apakah kita biarkan bangkainya untuk anjing memakannya dan kita menyaksikannya? Tidak, karena ini merusak hati kerabat-kerabatnya. Tetapi kita bawa dia ke luar kota, kita gali lubang untuknya, dan kita kubur dia di dalamnya dengan pakaiannya tanpa mengafani, memandikan, atau menyalatinya, dan tanpa memuliakannya. Seandainya keluarganya tidak terpengaruh, kita katakan biarkan di permukaan bumi, anjing-anjing memakannya dan orang-orang melihatnya. Tetapi dia dibuang untuk menghindari bau busuk, bau, dan kekotorannya.

Jika hari kiamat, Nabi saw bersabda bahwa dia akan dibangkitkan bersama Fir’aun, Haman, Qarun, dan Ubai bin Khalaf. Dengan ini kita tahu bahwa meninggalkan salat adalah perkara besar dan wajib bagi siapa yang meninggal di sisinya mayat yang tidak salat untuk menjauhkannya dari pemakaman kaum Muslim. Tidak halal baginya mendahulukan kepada kaum Muslim untuk menyalatinya sedangkan dia tahu bahwa mayat itu mati tidak pernah salat sama sekali. Jika dia melakukannya, maka dia berbuat buruk kepada kaum Muslim. Kaum Muslim tidak berdosa karena mereka tidak tahu, sebab Allah berfirman: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyalati seseorang yang mati di antara mereka dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah: 84)

Yang tidak salat kafir kepada Allah dan Rasul-Nya meskipun dia berkata atau percaya bahwa Allah ada dan Muhammad adalah utusan-Nya. Itu tidak cukup karena orang-orang munafik mengatakan perkataan seperti itu. “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: ‘Kami bersaksi bahwa sesungguhnya kamu benar-benar utusan Allah.’ Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu adalah utusan-Nya; dan Allah bersaksi bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar pendusta.” (QS. Al-Munafiqun: 1)

Kemudian ketahuilah bahwa jika ada mayat di sisimu dan dia tidak salat, maka tidak halal bagimu sedikitpun dari warisannya menurut pendapat kebanyakan ahli ilmu, karena warisannya bukan untuk kerabat-kerabatnya yang Muslim, sebagaimana dia jika ada kerabat Muslim yang meninggal, dia tidak mewarisinya. Misalnya seseorang meninggal dan punya anak yang tidak salat dan punya sepupu jauh yang salat, siapa yang mewarisinya? Sepupu yang jauh, dan anaknya tidak mewarisi.

Jika dia meninggal meninggalkan ayahnya dan dia tidak salat, dia punya paman, anaknya kaya dan meninggal meninggalkan ayahnya yang tidak salat dan pamannya yang Muslim yang salat, maka harta untuk paman karena sabda Nabi saw: “Muslim tidak mewarisi kafir dan kafir tidak mewarisi Muslim.”

Inilah yang ditunjukkan nash-nash Kitab dan Sunnah dan ijma’ sahabat sebagaimana dihikayatkan dari mereka oleh Abdullah bin Syaqiq atau Syaqiq bin Abdullah. Dia berkata: “Para sahabat Nabi saw tidak memandang sesuatu dari amalan-amalan yang meninggalkannya adalah kekafiran selain salat.” An-Nawawi berkata tentang orang ini bahwa dia disepakati kemuliaan, kepercayaan, keadilan, dan kehati-hatiannya.

Ulama-ulama mutaakhir kita seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah telah menegaskan bahwa dia kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari agama dan dia murtad dari agama Islam. Sayangnya orang-orang sekarang menyepelekan perkara ini. Kita mohon kepada Allah Ta’ala agar memberi kita hidayah kepada apa yang di dalamnya kebaikan dan kebaikan.

Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari hamba pada hari kiamat dari amalnya adalah salatnya. Jika baik maka dia beruntung dan berhasil. Jika rusak maka dia kecewa dan rugi. Jika ada yang kurang dari kewajiban, Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘Lihatlah, apakah ada sunnah bagi hamba-Ku sehingga dapat menyempurnakan apa yang kurang dari kewajiban.’ Kemudian amalan-amalan lainnya akan seperti ini.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadis hasan)

[PENJELASAN]

Ini adalah hadits terakhir dalam bab keutamaan sholat dan ancaman bagi yang meninggalkannya serta larangan keras. Dalam hadits ini dijelaskan bahwa yang pertama kali dihisab dari amal perbuatan hamba pada hari kiamat adalah sholat, dan ini berkaitan dengan hak Allah azza wa jalla. Jika sholatnya baik, maka dia beruntung dan berhasil, namun jika sebaliknya, maka dia kecewa dan merugi, na’udzubillah.

Adapun berkaitan dengan hak sesama manusia, yang pertama kali diputuskan di antara manusia adalah masalah darah (pembunuhan) karena itu adalah hak yang paling besar. Kemudian datang sisa perhitungan atas apa yang tersisa. Namun Allah azza wa jalla ketika menghisab hamba atas sholat dan sholatnya baik, maka dia beruntung dan berhasil, namun jika tidak, dia kecewa dan merugi.

Kemudian Allah azza wa jalla melihat amal-amalnya, apakah dia memiliki sholat-sholat sunnah, karena dengan sunnah tersebut akan disempurnakan kekurangan fardhu. Oleh karena itu, termasuk dari keutamaan, rahmat, nikmat, dan kebaikan Allah bahwa Dia mensyariatkan bagi kita sholat-sholat sunnah setelah sholat fardhu, sebelumnya, dan di setiap waktu kecuali waktu-waktu yang dilarang.

Hal ini karena manusia pasti memiliki kekurangan dalam sholatnya, maka disempurnakan dengan sunnah-sunnah ini. Sholat Dzuhur memiliki empat rakaat sebelumnya dengan dua salam dan dua rakaat setelahnya. Sholat Ashar tidak memiliki sunnah rawatib (tetap), namun memiliki sunnah mutlak sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di antara setiap dua adzan ada sholat.” Sholat Maghrib memiliki rawatib setelahnya dua rakaat dan sunnah mutlak sebelumnya. Sholat Isya setelahnya dua rakaat. Sholat Fajr sebelumnya dua rakaat. Sholat malam, sholat witir, sholat dhuha – semua sunnah ini akan menambah pahala orang yang sholat dan menyempurnakan kekurangan yang terjadi pada fardhu. Ini termasuk nikmat Allah azza wa jalla. Kami memohon kepada Allah agar Dia menolong kami dan kalian untuk berdzikir kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan beribadah dengan baik kepada-Nya.

Bab Keutamaan Shaf Pertama Dan Perintah Menyempurnakan Shaf-Shaf Pertama, Meluruskannya, Dan Berapat Rapat Di Dalamnya

1082 – Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami dan berkata: “Tidakkah kalian berbaris sebagaimana malaikat berbaris di hadapan Rabb mereka?” Kami bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana malaikat berbaris di hadapan Rabb mereka?” Beliau menjawab: “Mereka menyempurnakan shaf-shaf pertama dan berapat rapat dalam shaf.” (HR. Muslim)

1083 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan cara kecuali dengan mengundi, niscaya mereka akan mengundi.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Riyadhus Shalihin: “Bab keutamaan shaf pertama, berapat rapat dalam shaf-shaf, meluruskannya, dan menyempurnakan yang pertama kemudian yang berikutnya.” Ini adalah beberapa masalah yang beragam yang beliau jelaskan hukumnya dengan hadits-hadits yang beliau sampaikan.

Hadits pertama dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami suatu hari dan berkata: “Tidakkah kalian berbaris sebagaimana malaikat berbaris di hadapan Rabb mereka?” Malaikat memiliki ibadah yang beragam dan mereka ‘alaihimus salam tidak sombong terhadap ibadah kepada-Nya dan tidak lelah. “Mereka bertasbih siang dan malam tanpa henti.” (Surat Al-Anbiya: 20)

Perhatikanlah firman-Nya “bertasbih siang dan malam” dan tidak dikatakan “bertasbih di siang dan malam” karena mereka menggunakan seluruh waktu untuk bertasbih. Di antara ibadah mereka kepada Rabb mereka adalah bahwa mereka berbaris di hadapan Allah azza wa jalla sebagaimana firman Allah ta’ala: “Dan sesungguhnya kami adalah yang berbaris, dan sesungguhnya kami adalah yang bertasbih.” (Surat Ash-Shaffat: 165-166)

Bagaimana shaf mereka? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka menyempurnakan yang pertama kemudian yang berikutnya dan berapat rapat.” Jadi, jika kita berbaris di hadapan Allah dalam sholat kita, sepatutnya kita seperti malaikat – menyempurnakan yang pertama kemudian yang berikutnya dan berapat rapat.

Menyempurnakan yang pertama kemudian yang berikutnya sebagaimana merupakan sunnah malaikat di sisi Allah azza wa jalla dan yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini termasuk perkara yang sepatutnya manusia saling berebut melakukannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah: “Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam adzan dan shaf pertama” – yaitu dari pahala – “kemudian mereka tidak mendapatkan cara untuk mencapai shaf pertama kecuali dengan mengundi, niscaya mereka melakukannya.”

Ini menunjukkan keutamaan shaf pertama, menunjukkan bahwa yang lebih utama adalah berapat rapat dalam shaf-shaf, dan menunjukkan bahwa harus menyempurnakan yang pertama kemudian yang berikutnya. Ini tiga masalah yang sepatutnya seseorang memperhatikannya:

  1. Jangan berdiri dalam shaf sampai menyempurnakan yang sebelumnya
  2. Dalam sholat berapat rapat – menempelkan tumit dengan tumit saudaranya dan bahu dengan bahunya hingga terjadi kerapatan, karena jika mereka tidak berapat rapat, setan akan masuk di antara mereka seperti anak kambing kecil, kemudian mengganggu sholat mereka.

Namun harus memperhatikan masalah-masalah:

  1. Yang dimaksud kerapatan bukanlah kerapatan yang mengganggu orang lain, namun yang dimaksud adalah tidak ada celah antara kamu dan dia
  2. Shaf pertama tidak boleh didahului dengan meletakkan sapu tangan atau buku atau sejenisnya seakan-akan itu menjadi miliknya yang dia pesan selamanya, baik dia datang atau tidak.

Bahkan aku mendengar sebagian orang di sini pada hari Jumat, datang seseorang lebih awal dan mendapati tempat kosong lalu maju ke sana dan berbaris di situ. Kemudian datang orang yang biasa sholat di tempat itu seakan-akan dia membelinya dari kantongnya sendiri, lalu berkata: “Kenapa kamu duduk di sini? Ini tempatku.” Orang itu berkata: “Aku mendapati tempat kosong lalu duduk di sini.” Dia berkata: “Tidak, ini tempatku.”

Subhanallah! Apakah dia membelinya dari pemilik masjid? Masjid itu milik Allah azza wa jalla. Siapa yang datang lebih dulu, dia yang lebih berhak. Tidak ada seorang pun yang lebih berhak atas tempatnya daripada orang lain selamanya.

Seseorang sepatutnya menghindari hal-hal ini. Bahkan syaikh kami Abdul Rahman bin Sa’di rahimahullah berkata bahwa memesan tempat itu haram dan tidak boleh. Bahkan sebagian fuqaha berkata kemungkinan besar sholatnya tidak sah karena seperti tempat yang dirampas, karena dia duduk di tempat yang tidak berhak dia dapatkan.

Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam: “kemudian mereka tidak mendapatkan cara kecuali dengan mengundi, niscaya mereka mengundi” artinya mereka maju dan berlomba-lomba. Adapun memesan tempat ada mudharatnya, yaitu seseorang merasa tempatnya terjamin lalu berpaling dari kebaikan berdasarkan anggapan bahwa tempatnya terjamin.

Yang penting – barakallahu fikum – yang dimaksud dari sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam “Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam adzan dan shaf pertama” adalah maju dengan dirinya sendiri. Ya, jika seseorang hadir di masjid namun ingin menjauh dari shaf pertama untuk membaca atau sholat atau muraja’ah atau tidur – tidak mengapa tidur di masjid – maka tidak mengapa karena itu haknya. Namun harus sampai ke tempatnya sebelum shaf-shaf tersambung sehingga tidak perlu melangkahi leher-leher orang.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang melangkahi leher-leher lalu bersabda: “Duduklah, kamu telah menyakiti mereka.”

Dalam hadits Abu Hurairah yang kedua terdapat dalil kebolehan mengundi dalam hal-hal yang dekat (kepada Allah), yaitu jika dua orang berselisih dalam adzan dan tidak ada muadzdzin tetap di antara keduanya serta sama dalam sifat-sifat yang diperlukan dalam adzan, maka pada saat itu kita mengundi di antara keduanya. Siapa yang keluar undinya, dia yang mengumandangkan adzan.

Dengan penuh penyesalan, kamu melihat sebagian orang sekarang – jamaah yang bepergian atau semacamnya – masing-masing berkata kepada yang lain: “Kamu saja yang adzan” padahal dia tidak tahu kebaikan yang ada dalam adzan. Adzan itu – tidak ada pohon, batu, atau tanah yang mendengarnya kecuali akan bersaksi untukmu pada hari kiamat. Maka sepatutnya bersegera untuk adzan. Kami memohon kepada Allah untuk kami dan kalian kebaikan dan agar Dia menjadikan kami termasuk yang berlomba-lomba dalam kebaikan. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

1084 – Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan yang terburuk adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang terburuk adalah yang pertama.” (HR. Muslim)

1085 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat para sahabatnya mundur, maka beliau berkata kepada mereka: “Majulah dan ikutilah aku, dan hendaknya orang-orang setelah kalian mengikuti kalian. Senantiasa ada kaum yang mundur hingga Allah memundurkan mereka.” (HR. Muslim)

1086 – Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh bahu-bahu kami dalam sholat dan berkata: “Luruskan dan jangan berbeda-beda, nanti hati kalian menjadi berbeda-beda. Hendaknya yang dekat denganku adalah orang-orang yang berakal dan dewasa, kemudian yang setelah mereka, kemudian yang setelah mereka.” (HR. Muslim)

1087 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat.” (Muttafaq ‘alaih) Dalam riwayat Bukhari: “karena meluruskan shaf-shaf termasuk menegakkan sholat.”

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini dalam menjelaskan keutamaan shaf-shaf yang dinukil oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin. Di antaranya hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan yang terburuk adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang terburuk adalah yang pertama.”

Hal itu karena shaf perempuan berada di belakang laki-laki – itulah sunnah. Jika shaf pertama mereka, maka dekat dengan laki-laki sehingga menjadi yang terburuk. Yang terakhir jauh dari laki-laki sehingga menjadi yang terbaik.

Adapun laki-laki, semakin maju semakin utama sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan tentang mundur: “Senantiasa ada kaum yang mundur hingga Allah memundurkan mereka.” Ini berbahaya, bahwa seseorang setiap kali mundur dari shaf pertama atau kedua atau ketiga, Allah masukkan ke dalam hatinya kecintaan mundur dalam setiap amal shalih, na’udzubillah. Karena itu beliau bersabda: “Senantiasa ada kaum yang mundur hingga Allah memundurkan mereka.”

Maka kamu wahai saudaraku, majulah ke shaf pertama kemudian yang berikutnya.

Sabda beliau dalam hadits “Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang terburuk adalah yang pertama” – selama perempuan tidak berada di tempat khusus untuk mereka. Jika mereka di tempat khusus, maka sebaik-baik shaf mereka adalah yang pertama karena lebih dekat dengan imam dan tidak ada hal yang dikhawatirkan karena mereka jauh dari laki-laki.

Kemudian disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meluruskan bahu-bahu para sahabatnya saat takbir – bahu-bahu mereka yaitu pundak mereka – dan berkata: “Luruskan dan jangan berbeda-beda, nanti hati kalian menjadi berbeda-beda.” Yaitu perbedaan orang-orang – sebagian maju sebagian mundur – menyebabkan perbedaan hati.

Terakhir dari hadits-hadits bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan meluruskan shaf dan bersabda: “Sesungguhnya meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat” – demikianlah adanya. Dalam riwayat lain: “Menegakkan shaf-shaf termasuk kesempurnaan sholat.”

Yang sepatutnya bagi kita adalah menegakkan shaf-shaf kita, menyempurnakan yang pertama kemudian yang berikutnya, dan berapat rapat agar hal itu menjadi bagian dari kesempurnaan sholat kita. Wallahu al-muwaffiq.

1088 – Dari Anas, dia berkata: Telah ditegakkan sholat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kepada kami dengan wajahnya dan berkata: “Tegakkan shaf-shaf kalian dan berapat rapatlah, karena aku melihat kalian dari belakang punggungku.” (HR. Bukhari dengan lafazh ini dan Muslim dengan maknanya) Dalam riwayat Bukhari: “Salah seorang dari kami menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan kakinya dengan kakinya.”

1089 – Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh kalian harus meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan membuat berbeda wajah-wajah kalian.” (Muttafaq ‘alaih) Dalam riwayat Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meluruskan shaf-shaf kami hingga seakan-akan beliau meluruskan dengannya anak panah, hingga beliau melihat bahwa kami telah memahaminya. Kemudian beliau keluar suatu hari lalu berdiri hingga hampir takbir, maka beliau melihat seorang laki-laki yang dadanya menonjol dari shaf. Beliau berkata: “Wahai hamba-hamba Allah! Sungguh kalian harus meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan membuat berbeda wajah-wajah kalian.”

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini melengkapi bab menegakkan shaf-shaf dan anjuran meluruskannya serta yang berkaitan dengan hal itu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meluruskan shaf-shaf lalu menghadap orang-orang dan berkata: “Tegakkan shaf-shaf kalian karena aku melihat kalian dari belakang punggungku.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka menegakkan shaf-shaf dan mengabarkan bahwa beliau melihat mereka dari belakang punggungnya. Ini termasuk kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dalam keadaan tertentu ini beliau melihat orang-orang dari belakang punggungnya. Adapun selain hal itu, beliau tidak melihat apapun dari belakang punggungnya.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan dalam hadits Nu’man bin Basyir bahwa kalian harus meluruskan shaf-shaf atau Allah akan membuat berbeda wajah-wajah kalian. Beliau berkata: “Wahai hamba-hamba Allah! Sungguh kalian harus meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan membuat berbeda wajah-wajah kalian.”

Para ulama berbeda pendapat tentang sabda beliau “membuat berbeda wajah-wajah kalian.” Ada yang berpendapat bahwa artinya Allah menghukum mereka dengan menjadikan wajah mereka ke arah punggung sehingga leher terpelintir. Ada yang berpendapat artinya yaitu antara pandangan kalian, seperti hadits yang telah lalu “jangan berbeda-beda, nanti hati kalian menjadi berbeda-beda.”

Makna ini lebih sahih dan lebih rajih. Rasul ‘alaihish shalatu was salam melarang kita berbeda-beda, bahkan berkata: “Sungguh kalian harus meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan membuat berbeda wajah-wajah kalian.”

Diketahui bahwa perbedaan yang zhahir menyebabkan perbedaan yang batin. Jika orang-orang berbeda satu sama lain secara zhahir, hal itu menyebabkan perbedaan hati. Jika hati berbeda, terjadilah keburukan dan kerusakan, na’udzubillah.

Kesimpulan dari seluruh bab ini adalah bahwa kita diperintahkan meluruskan shaf-shaf dengan cara sebagai berikut:

  1. Meluruskan shaf dengan sejajar sehingga tidak ada seorang pun yang maju dari yang lain. Karena itu para sahabat menempelkan kaki salah seorang dengan kaki temannya dan bahunya dengan bahunya. Dalam sifat ini terdapat dalil rusaknya pemahaman orang-orang yang ketika berdiri dalam shaf membuka antara kedua kaki mereka hingga kaki menempel dengan kaki namun bahu-bahu berjauhan. Ini bid’ah, bukan dari sunnah. Sunnah adalah kita berapat rapat semuanya sehingga tumit menempel dengan tumit dan bahu dengan bahu.
  2. Meluruskan shaf dengan menyempurnakan yang pertama kemudian yang berikutnya sehingga tidak ada seorang pun yang berbaris dalam shaf kedua padahal yang pertama belum lengkap, atau dalam yang ketiga padahal yang kedua belum lengkap, dan seterusnya.
  3. Yang lebih utama jika berkumpul laki-laki dan perempuan adalah perempuan menjauh dari laki-laki. Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang terburuk adalah yang pertama.
  4. Menutup celah-celah – jangan biarkan setan memiliki celah untuk masuk di antara kita, karena setan menguasai bani Adam sebagai ujian dari Allah dan cobaan. Jika mereka mendapatkan celah dalam shaf, mereka menyusup di antara orang-orang yang sholat hingga mengganggu sholat mereka.
  5. Dari kesempurnaan shaf – jika mereka bertiga maka salah seorang maju menjadi imam dan yang tersisa berada di belakangnya, baik mereka baligh atau kecil atau baligh dan kecil, semuanya berada di belakangnya. Karena hal itu telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sholat sunnah dan sholat fardhu seperti sholat sunnah kecuali jika ada dalil yang membedakan antara keduanya. Wallahu al-muwaffiq.

1090 – Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menelusuri barisan dari ujung ke ujung, membelai dada dan pundak kami, seraya bersabda: “Janganlah kalian berbeda (dalam barisan), nanti hati kalian akan berbeda pula.” Dan beliau biasa bersabda: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat atas barisan-barisan yang terdepan.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan.

1091 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Luruskanlah barisan-barisan, ratakanlah pundak-pundak, tutuplah celah-celah kosong, lembutkanlah diri kalian dengan tangan-tangan saudara kalian, dan janganlah kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung barisan, maka Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutus barisan, maka Allah akan memutusnya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad sahih.

1092 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Rapatkanlah barisan-barisan kalian, dekatkanlah antara satu sama lain, dan luruskan dengan leher-leher. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk melalui celah barisan seperti anak kambing.” Hadits sahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad sesuai syarat Muslim.

[PENJELASAN] Hadits-hadits ini melengkapi bab yang membahas keutamaan barisan pertama dan melengkapi barisan pertama lebih dahulu dari barisan-barisan lainnya. Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil beberapa masalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membelai dada para sahabatnya dan pundak mereka untuk meluruskan barisan-barisan mereka dan bersabda: “Janganlah kalian berbeda, nanti hati kalian akan berbeda.” Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menelusuri barisan dari ujung untuk meratakan dengan tangan mulianya, dan ini merupakan kebiasaannya. Ketika manusia bertambah banyak di zaman Amirul Mukminin Umar radhiyallahu ‘anhu dan di zaman Utsman, maka ada orang-orang yang ditugaskan oleh khalifah untuk meratakan barisan-barisan. Jika mereka datang kepada imam dan berkata bahwa barisan-barisan telah sempurna dan lengkap, maka imam bertakbir untuk shalat. Ini adalah dalil perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa’ Rasyidin terhadap barisan-barisan, kerapatan di dalamnya, pemerataan, dan tidak ada celah-celah setan agar shalat menjadi sempurna dan lurus. Sesungguhnya meratakan barisan termasuk kesempurnaan shalat dan bagian dari iqamah shalat.

1093 – Dari Anas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sempurnakanlah barisan yang terdepan, kemudian yang setelahnya. Jika ada kekurangan, hendaklah pada barisan yang terakhir.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan.

1094 – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat atas sisi kanan barisan-barisan.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad sesuai syarat Muslim, namun di dalamnya ada seorang perawi yang diperselisihkan dalam hal ke-tsiqah-annya.

1095 – Dari Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Dahulu jika kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami senang berada di sebelah kanannya agar beliau menghadapkan wajahnya kepada kami. Lalu aku mendengar beliau bersabda: “Ya Tuhanku, lindungilah aku dari azab-Mu pada hari Engkau membangkitkan atau mengumpulkan hamba-hamba-Mu.” Diriwayatkan oleh Muslim.

1096 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jadikanlah imam di tengah dan tutuplah celah-celah kosong.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

[PENJELASAN] Hadits-hadits ini dalam penjelasan barisan-barisan yang terdepan. Telah disebutkan sebelumnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar melengkapi barisan pertama lebih dahulu, dan mengabarkan bahwa Allah dan para malaikat-Nya bershalawat atas barisan-barisan yang terdepan. Dalam hadits Anas bin Malik yang dinukil pengarang dalam bab ini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kita memulai dengan barisan yang terdepan lebih dahulu, dan jika ada kekurangan hendaklah pada yang terakhir. Yaitu beliau memerintahkan mereka untuk menyempurnakan barisan-barisan yang terdepan lebih dahulu, dan jika ada kekurangan hendaklah pada barisan yang terakhir. Ini menunjukkan bahwa orang yang berdiri di barisan kedua sebelum barisan pertama sempurna, meskipun ada orang lain bersamanya, maka dia tidak sesuai dengan sunnah. Justru sunnah adalah jangan ada seorang pun di barisan kedua sampai barisan pertama sempurna, dan tidak di barisan ketiga sampai barisan kedua sempurna… dan seterusnya. Itulah sunnah.

Dalam hadits-hadits yang disebutkan pengarang di sini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat atas sisi kanan barisan-barisan.” Namun hadits ini ada seorang perawi yang diperselisihkan dalam hal ke-tsiqah-annya, dan berdasarkan ini maka hadits tersebut lemah, meskipun dari segi sanad sesuai syarat Muslim, tetapi jika ada perawi yang diperselisihkan dalam hal ke-tsiqah-annya maka menjadi lemah.

Adapun hadits terakhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar imam dijadikan di tengah, beliau bersabda: “Jadikanlah imam di tengah”, yaitu jadikanlah dia di tengah, dan inilah yang adil. Oleh karena itu ketika di awal hijrah dan manusia berbaris jika mereka bertiga dalam satu barisan, maka disyariatkan bahwa imam berada di antara mereka, tidak berada di ujung kiri, tetapi berada di antara mereka. Ini menunjukkan bahwa menempatkan imam di tengah memiliki kepentingan.

Dengan ini kita mengetahui bahwa apa yang dilakukan sebagian orang sekarang, mereka melengkapi barisan di sebelah kanan sedangkan sebelah kiri hanya sedikit, ini berlawanan dengan sunnah. Sunnah adalah kanan dan kiri seimbang. Jika sama rata maka di sini kita katakan yang kanan lebih utama. Jika lebih satu atau dua orang di sebelah kanan maka tidak mengapa. Adapun sebelah kanan penuh sedangkan sebelah kiri hanya sedikit, maka ini berlawanan dengan sunnah karena tidak ada penempatan imam di tengah. Kalian telah mengetahui bahwa hadits yang menyebutkan “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat atas sisi kanan barisan-barisan” ada perawi yang diperselisihkan dalam hal ke-tsiqah-annya…

Wallahu a’lam.

Bab Keutamaan Sunnah-Sunnah Rawatib Bersama Fardhu Dan Penjelasan Yang Paling Sedikit, Yang Paling Lengkap, Dan Yang Di Antara Keduanya

1097 – Dari Ummul Mukminin Umm Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba muslim yang shalat untuk Allah Ta’ala setiap hari dua belas rakaat sunnah selain yang fardhu, melainkan Allah membangunkan untuknya rumah di surga, atau melainkan dibangunkan untuknya rumah di surga.” Diriwayatkan oleh Muslim.

1098 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah maghrib, dan dua rakaat setelah isya. Muttafaq ‘alaih.

1099 – Dari Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di antara setiap dua adzan ada shalat, di antara setiap dua adzan ada shalat, di antara setiap dua adzan ada shalat.” Dan pada yang ketiga beliau bersabda: “Bagi yang menghendaki.” Muttafaq ‘alaih.

[PENJELASAN] Pengarang rahimahullahu ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin: Bab keutamaan nawafil dan sunnah rawatib yang mengikuti kewajiban-kewajiban. Ketahuilah bahwa termasuk nikmat Allah ‘azza wa jalla adalah mensyariatkan bagi hamba-hamba-Nya nawafil tambahan selain fardhu untuk melengkapi fardhu-fardhu tersebut, karena fardhu-fardhu tidak luput dari kekurangan. Seandainya Allah tidak mensyariatkannya maka akan menjadi bidah, tetapi termasuk nikmat Allah bahwa Dia mensyariatkan nawafil-nawafil ini agar melengkapi kekurangan fardhu-fardhu.

Nawafil memiliki jenis-jenis yang beragam dan macam-macam, di antaranya rawatib yang mengikuti kewajiban-kewajiban, yaitu dua belas rakaat: empat sebelum zhuhur dengan salam setiap dua rakaat, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya, dan dua rakaat sebelum shalat subuh. Barangsiapa yang melakukannya setiap hari dan malam, Allah membangunkan untuknya rumah di surga sebagaimana dalam hadits Umm Habibah radhiyallahu ‘anha.

Yang lebih utama adalah rawatib-rawatib ini dikerjakan di rumah bagi makmum dan imam, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat terbaik seseorang adalah di rumahnya kecuali yang fardhu.” Bahkan jika kamu berada di Makkah atau Madinah, yang lebih utama adalah mengerjakan sunnah-sunnah rawatib ini di rumahmu, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakannya di rumah dan bersabda: “Shalat terbaik seseorang adalah di rumahnya kecuali yang fardhu.”

Ada nawafil yang mengikuti kewajiban-kewajiban tetapi tidak seperti rawatib ini, yaitu yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di antara setiap dua adzan ada shalat” tiga kali, dan pada yang ketiga beliau bersabda: “Bagi yang menghendaki” agar manusia tidak menjadikannya sunnah rawatib.

Berdasarkan ini maka di antara setiap dua adzan, yaitu adzan dan iqamah, ada shalat: Subuh antara adzan dan iqamah ada sunnah rawatib. Zhuhur antara adzan dan iqamah ada sunnah rawatib. Ashar tidak ada rawatib sebelum dan sesudahnya, tetapi masuk dalam hadits ini bahwa seseorang jika telah adzan untuk ashar hendaklah shalat dua rakaat sebelum iqamah. Maghrib demikian juga tidak ada sunnah rawatib sebelumnya, tetapi disunnahkan shalat dua rakaat setelah adzan, dan telah ada hadits khusus mengenainya: “Shalatlah sebelum maghrib” tiga kali, dan pada yang ketiga beliau bersabda: “Bagi yang menghendaki.” Isya demikian juga tidak ada rawatib sebelumnya, tetapi masuk dalam hadits untuk shalat setelah adzan dan sebelum iqamah dua rakaat.

Jika rawatib yang sebelum shalat terlewat maka diqadha setelahnya. Jika shalat memiliki dua sunnah sebelum dan sesudahnya dan yang pertama terlewat, maka dimulai dahulu dengan yang ba’diyyah kemudian yang terlewat. Contohnya: masuk saat imam sedang shalat zhuhur dan dia belum shalat rawatib zhuhur, maka setelah shalat selesai, shalat dahulu dua rakaat setelah shalat kemudian qadha empat rakaat yang sebelumnya.

Jumat, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat setelahnya dua rakaat. Dan terbukti dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan agar seseorang shalat setelahnya empat rakaat, beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian shalat Jumat maka hendaklah shalat setelahnya empat rakaat.”

Sebagian ulama berkata: “Didahulukan ucapan dan rawatib Jumat menjadi empat rakaat.” Sebagian lagi berkata: “Digabung antara ucapan dan perbuatan sehingga rawatib Jumat menjadi enam rakaat.” Sebagian lagi berkata: “Jika shalat di masjid maka empat, jika shalat di rumah maka dua rakaat, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakannya di rumah dua rakaat dan bersabda: ‘Shalatlah setelah Jumat empat rakaat.’ Maka jika shalat di masjid empat dan jika shalat di rumah dua rakaat.” Dan perkara ini luas insya Allah.

Hendaklah seseorang bersemangat pada sunnah-sunnah rawatib ini karena kebaikan di dalamnya dan melengkapi kekurangan fardhu-fardhu. Wallahu a’lam.

 

 

Bab Penekanan Dua Rakaat Sunnah Subuh

1100 – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat sebelum subuh. Diriwayatkan oleh Bukhari.

1101 – Dari ‘Aisyah, beliau berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menjaga nawafil apa pun lebih keras dari menjaga dua rakaat subuh. Muttafaq ‘alaih.

1102 – Dari ‘Aisyah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Dua rakaat subuh lebih baik dari dunia dan isinya.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain: “Lebih aku cintai daripada seluruh dunia.”

1103 – Dari Abu Abdullah Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhu, muadzin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahu tentang shalat subuh. Lalu ‘Aisyah menyibukkan Bilal dengan suatu perkara yang ditanyakan kepadanya sampai benar-benar pagi. Maka Bilal berdiri dan memberitahu beliau tentang shalat serta melanjutkan adzannya, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar. Setelah beliau keluar, beliau shalat bersama manusia. Lalu Bilal mengabarkan bahwa ‘Aisyah telah menyibukkannya dengan suatu perkara yang ditanyakan kepadanya sampai benar-benar pagi dan bahwa dia terlambat keluarnya. Maka beliau (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: “Sesungguhnya aku telah mengerjakan dua rakaat subuh.” Bilal berkata: “Ya Rasulullah, engkau benar-benar sudah pagi.” Maka beliau bersabda: “Seandainya aku lebih pagi lagi dari yang sekarang, niscaya aku tetap mengerjakannya dengan baik, bagus, dan sempurna.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan.

[PENJELASAN] Pengarang An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin: Bab penekanan dua rakaat subuh, yaitu sunnah subuh. Sunnah subuh yang dua rakaat sebelum shalat memiliki keistimewaan dalam beberapa hal:

  1. Disunnahkan meringankannya. Jika seseorang memanjangkannya maka berlawanan dengan sunnah, bahkan diringankan sampai ‘Aisyah berkata bahwa beliau meringankannya sampai aku bertanya-tanya apakah beliau membaca Ummul Quran karena sangat ringannya.
  2. Disunnahkan bacaan tertentu di dalamnya: “Qul ya ayyuhal kafirun” (Al-Kafirun) di rakaat pertama dan “Qul huwallahu ahad” (Al-Ikhlas) di rakaat kedua, atau “Qulu amanna billahi wa ma unzila ilaina…” (Al-Baqarah ayat 136) dan “Qul ya ahla kitabi ta’alaw ila kalimatin sawa’in bainana wa bainakum…” (Ali ‘Imran ayat 64). Yaitu kadang ini dan kadang itu.
  3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menjaga nawafil, yaitu rawatib shalat-shalat, lebih keras dari menjaga dua rakaat subuh. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaganya.
  4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa keduanya lebih baik dari dunia dan isinya dan lebih dicintai beliau daripada dunia dan isinya.
  5. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya baik dalam keadaan mukim maupun safar.

Semua ini menjadi keistimewaan sunnah subuh. Hendaklah seseorang menjaganya dan bersemangat padanya baik mukim maupun safar. Jika terlewat sebelum shalat maka mengerjakannya setelahnya, baik di waktu itu juga atau setelah matahari naik setinggi tombak.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum zhuhur, tetapi keduanya dengan dua salam karena rawatib zhuhur adalah enam rakaat: empat sebelumnya dan dua setelahnya.

Hendaklah kita bersemangat pada apa yang disemangati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam semampunya, karena Allah berfirman: “Sungguh, pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan hari akhir serta banyak mengingat Allah.” (Al-Ahzab: 21)

Wallahu al-Muwaffiq.

 

 

Bab Anjuran Berbaring Setelah Dua Rakaat Subuh Di Atas Rusuk Kanan Dan Dorongan Untuk Melakukannya Baik Sudah Tahajud Di Malam Hari Ataupun Tidak

1110 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila telah melaksanakan dua rakaat Subuh, beliau berbaring di atas rusuk kanan. (HR. Bukhari)

1111 – Dan dari Aisyah berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat antara selesai shalat Isya sampai Subuh sebanyak sebelas rakaat, beliau salam di antara setiap dua rakaat dan witir dengan satu rakaat. Apabila muazin diam dari shalat Subuh dan telah jelas baginya waktu Subuh serta muazin datang kepadanya, beliau bangkit lalu melaksanakan dua rakaat ringan kemudian berbaring di atas rusuk kanan seperti itu sampai muazin datang untuk iqamah. (HR. Muslim) Perkataan Aisyah “beliau salam di antara setiap dua rakaat” demikianlah dalam riwayat Muslim dan maknanya adalah setelah setiap dua rakaat.

1112 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apabila salah seorang dari kalian melaksanakan dua rakaat Subuh, hendaklah ia berbaring di atas sisi kanannya. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad-sanad shahih. Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih”)

[PENJELASAN]

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan dua rakaat Subuh dan telah dijelaskan bahwa kedua rakaat ini memiliki kekhususan dibanding rawatib lainnya yang telah disebutkan sebelumnya. Di antara kekhususannya adalah bahwa apabila beliau telah melaksanakan kedua rakaat ini, beliau berbaring di atas rusuk kanan sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lakukan. Hal ini telah tetap dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam Shahihain bahwa beliau apabila telah melaksanakan sunnah Subuh, setelahnya beliau berbaring di atas rusuk kanan. Dalam hadits Aisyah yang kedua yang diriwayatkan Muslim bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat sebelas rakaat dengan salam di antara setiap dua rakaat. Dalam hal ini terdapat dalil akan kekeliruan orang yang mengira bahwa apabila beliau melaksanakan sebelas rakaat, beliau shalat empat-empat kemudian tiga berdasarkan haditsnya radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata: “Nabi tidak menambah di bulan Ramadhan dan selainnya dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat, maka jangan tanya tentang kebaikan dan panjangnya, kemudian empat, maka jangan tanya tentang kebaikan dan panjangnya, kemudian tiga.” Sebagian orang menyangka bahwa beliau shalat empat sekaligus kemudian empat sekaligus kemudian tiga, dan ini adalah kekeliruan. Mereka mengambil zhahir hadits, maka hal ini harus dipahami bahwa beliau shalat empat dengan dua rakaat-dua rakaat kemudian istirahat, kemudian shalat empat dengan dua rakaat-dua rakaat kemudian istirahat, kemudian shalat tiga. Demikianlah harus dipahami karena perawi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal itu adalah satu orang yaitu Aisyah dan perbuatannya satu, maka wajib memahami sebagian dengan sebagian yang lain agar sunnah itu selaras. Tidak dikatakan bahwa beliau melakukan ini sekali dan itu sekali karena kata “kana” (adalah) menunjukkan kontinuitas perbuatan pada umumnya.

Adapun hadits Abu Hurairah tentang perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada orang yang telah melaksanakan dua rakaat Subuh untuk berbaring di atas rusuk kanan, meskipun Tirmidzi dan Abu Dawud telah meriwayatkannya dan pengarang mengatakan bahwa itu dengan sanad-sanad shahih, namun ahli ilmu umat dan lautan ilmu-ilmu aqliyah dan naqliyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa ini adalah hadits munkar dan tidak shahih perintah itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah yang benar karena Rasul tidak memerintahkan agar seseorang berbaring apabila ia telah melaksanakan sunnah Subuh di atas rusuk kanan.

Perkataan pengarang rahimahullah dalam tarjamah bahwa tidak ada perbedaan antara yang bertahajud dan lainnya adalah isyarat kepada perbedaan pendapat dalam hal itu yaitu sebagian ulama berkata: disunnahkan berbaring setelah dua rakaat Subuh secara mutlak. Sebagian berkata: tidak disunnahkan secara mutlak. Sebagian berkata dengan perincian: jika ia melakukan tahajud maka disunnahkan baginya untuk berbaring setelah keduanya karena istirahat setelah lelah, dan jika ia tidak melakukan tahajud maka tidak berbaring.

Di antara pendapat yang paling mengherankan dan aneh adalah sebagian ulama berkata bahwa berbaring setelah sunnah Subuh adalah syarat sahnya shalat Subuh dan bahwa siapa yang tidak berbaring maka shalatnya batal. Ini termasuk hal-hal aneh dalam ilmu dan pendapat-pendapat aneh. Apa hubungan antara berbaring ini dengan shalat Subuh? Sisi ini terpisah dari shalat dan tidak ada kaitannya dengan berbaring. Namun kami sebutkan agar kalian heran dengan pendapat sebagian ahli ilmu rahimahumullah bahwa mereka mengatakan pendapat yang tidak ditunjukkan oleh dalil naqli maupun aqli.

Yang benar adalah apa yang dikatakan Syaikhul Islam bahwa jika seseorang lelah karena tahajudnya maka ia istirahat dengan berbaring di atas rusuk kanan. Ini dengan syarat tidak khawatir akan dikalahkan tidur sehingga terlewat shalat. Jika khawatir maka jangan tidur.

Bab Sunnah Zhuhur

1113 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dua rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat setelahnya. (Muttafaq ‘alaih)

1114 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur. (HR. Bukhari)

1115 – Dan dari Aisyah berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di rumahku sebelum Zhuhur empat rakaat kemudian keluar lalu shalat bersama orang-orang, kemudian masuk lalu shalat dua rakaat. Beliau shalat Maghrib bersama orang-orang kemudian masuk rumahku lalu shalat dua rakaat, dan beliau shalat Isya bersama orang-orang kemudian masuk rumahku lalu shalat dua rakaat. (HR. Muslim)

1116 – Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat setelahnya, Allah mengharamkannya dari api neraka. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih”)

1117 – Dari Abdullah bin Sa’ib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat empat rakaat setelah matahari condong sebelum Zhuhur dan beliau bersabda: Sesungguhnya ini adalah waktu dibukanya pintu-pintu langit, maka aku suka naik untukku padanya amal saleh. (HR. Tirmidzi dan berkata: “Hadits hasan”)

1118 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila tidak melaksanakan empat rakaat sebelum Zhuhur, beliau melaksanakannya setelahnya. (HR. Tirmidzi dan berkata: “Hadits hasan”)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata: “Bab sunnah Zhuhur” dan menyebutkan hadits-hadits yang beragam yang semuanya menunjukkan bahwa Zhuhur memiliki enam rakaat: empat sebelumnya dengan dua salam dan dua rakaat setelahnya. Dan bahwa jika seseorang lupa atau terlewat empat rakaat sebelumnya maka ia melaksanakannya setelah Zhuhur karena rawatib diqadha sebagaimana fardhu diqadha. Namun telah disebutkan dalam hadits yang dikeluarkan Ibnu Majah bahwa ia memulai dahulu dengan sunnah ba’diyyah kemudian sunnah qabliyyah. Misalnya engkau datang untuk shalat Zhuhur dan imam sedang shalat dan engkau tidak bisa melaksanakan sunnah qabliyyah, kami katakan: shalatlah dan setelah selesai dari shalat, shalatlah dua rakaat yang setelah shalat kemudian shalat dua rakaat dan dua rakaat untuk yang sebelum shalat. Ini adalah sunnah.

Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil bahwa seseorang hendaknya menjaga rawatib karena perkataan Aisyah: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur” yakni tidak meninggalkannya. Hanya saja dalam safar beliau tidak melaksanakan sunnah Zhuhur qabliyyah maupun ba’diyyah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melaksanakan rawatib Zhuhur jika sedang bepergian. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Sunnah Ashar

1119 – Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sebelum Ashar empat rakaat dengan memisahkan di antaranya dengan salam kepada malaikat muqarrabin dan orang yang mengikuti mereka dari kalangan muslimin dan mukmin. (HR. Tirmidzi dan berkata: “Hadits hasan”)

1120 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Semoga Allah merahmati orang yang shalat sebelum Ashar empat rakaat. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata: “Hadits hasan”)

1121 – Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sebelum Ashar dua rakaat. (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih)

Bab Sunnah Maghrib Setelahnya Dan Sebelumnya

Telah disebutkan dalam bab-bab ini hadits Ibnu Umar dan hadits Aisyah yang keduanya shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat setelah Maghrib dua rakaat.

1122 – Dari Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Shalatlah sebelum Maghrib. Pada yang ketiga beliau berkata: Bagi siapa yang mau. (HR. Bukhari)

1123 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Sungguh aku melihat para tokoh sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlomba-lomba ke tiang-tiang ketika Maghrib. (HR. Bukhari)

1124 – Dan dari Anas berkata: Kami shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dua rakaat setelah terbenamnya matahari sebelum Maghrib. Ditanya: “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakannya?” Ia berkata: Beliau melihat kami melaksanakannya namun tidak memerintahkan kami dan tidak melarang kami. (HR. Muslim)

1125 – Dan dari Anas berkata: Kami di Madinah, apabila muazin adzan untuk shalat Maghrib, mereka berlomba-lomba ke tiang-tiang lalu shalat dua rakaat hingga orang asing yang masuk masjid mengira bahwa shalat telah dilaksanakan karena banyaknya orang yang melaksanakannya. (HR. Muslim)

 

 

Bab Sunnah Isya Setelahnya Dan Sebelumnya

Dalam hadits Ibnu Umar yang telah lalu: “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua rakaat setelah Isya” dan hadits Abdullah bin Mughaffal: “Di antara setiap dua adzan ada shalat.” (Muttafaq ‘alaih) sebagaimana telah lalu.

[PENJELASAN]

Bab-bab ini dalam menjelaskan sunnah Ashar, Maghrib, dan Isya. Telah dijelaskan sebelumnya sunnah Subuh dan sunnah Zhuhur. Adapun Ashar, di antara sunnah sebelumnya adalah seseorang shalat empat rakaat dengan mengambil pelajaran dari hadits ini: “Semoga Allah merahmati orang yang shalat sebelum Ashar empat rakaat.” Kalimat ini adalah doa yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan orang yang shalat sebelum Ashar empat rakaat. Hadits ini meskipun ada pembahasan di kalangan ahli ilmu namun diharapkan seseorang mendapat pahala jika shalat empat rakaat ini.

Adapun Maghrib, ia memiliki sunnah sebelumnya dan setelahnya, namun sunnah yang sebelumnya bukan rawatib dan yang setelahnya rawatib. Sunnah yang sebelumnya dalam haditsnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalatlah sebelum Maghrib” tiga kali dan berkata pada yang ketiga: “Bagi siapa yang mau” agar tidak dijadikan sunnah rawatib. Jika adzan Maghrib maka shalatlah dua rakaat sunnah namun bukan seperti yang setelahnya yang rawatib muakkadah, melainkan sunnah. Jika seseorang meninggalkannya maka tidak apa-apa dan jika melakukannya maka tidak apa-apa. Karena itu Anas berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat kami shalat namun tidak memerintahkan kami dan tidak melarang kami.”

Adapun Isya, ia memiliki sunnah sebelumnya dan setelahnya, namun sunnah sebelumnya bukan rawatib melainkan masuk dalam keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Di antara setiap dua adzan ada shalat.” Adapun setelahnya maka disunnahkan dua rakaat.

Dengan demikian jelaslah bahwa shalat lima waktu: Subuh memiliki sunnah sebelumnya dan tidak memiliki sunnah setelahnya. Zhuhur memiliki sunnah sebelumnya dan setelahnya. Ashar tidak memiliki sunnah sebelumnya dan setelahnya yakni rawatib, namun memiliki sunnah non-rawatib sebelumnya, adapun setelahnya adalah waktu nahi. Maghrib memiliki sunnah setelahnya yakni rawatib dan sebelumnya non-rawatib. Isya memiliki sunnah setelahnya yakni rawatib dan sebelumnya namun bukan rawatib. Ini adalah sunnah-sunnah yang mengikuti yang difardukan. Di antara faedahnya adalah jika terjadi kekurangan pada fardhu maka ia melengkapinya.

Bab Sunnah Jumat

Dalam hal ini terdapat hadits Ibnu Umar yang lalu bahwa ia shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua rakaat setelah Jumat. (Muttafaq ‘alaih)

1126 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apabila salah seorang dari kalian shalat Jumat, hendaklah ia shalat setelahnya empat rakaat. (HR. Muslim)

1127 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak shalat setelah Jumat hingga pergi, lalu shalat dua rakaat di rumahnya. (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Pengarang An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin berkata: “Bab sunnah Jumat.” Jumat adalah shalat yang berdiri sendiri, bukan Zhuhur. Karena itu Ashar tidak dijamak dengannya yakni jika seseorang bepergian dan melewati suatu negeri lalu shalat Jumat bersama mereka maka Ashar tidak dijamak dengannya karena ia berdiri sendiri. Sunnah hanya datang dengan menjamak antara Zhuhur dan Ashar, bukan antara Jumat dan Ashar. Dan karena ia yakni Jumat berbeda dengan shalat-shalat lainnya dengan apa yang disyariatkan sebelumnya dan setelahnya serta pada harinya.

Maka tidak ada sunnah yakni tidak memiliki rawatib. Jika seseorang datang ke masjid, ia shalat sesuka hatinya sampai imam datang tanpa bilangan tertentu. Ia shalat, membaca sampai imam datang, baik shalat dua rakaat atau empat atau enam sesuai semangatnya.

Adapun setelahnya, ia memiliki sunnah rawatib. Sunnah rawatib yang setelahnya adalah dua rakaat di rumah karena perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika shalat Jumat tidak shalat setelahnya sesuatu sampai pergi ke rumahnya lalu shalat dua rakaat.”

Dalam hadits Abu Hurairah yang disebutkan pengarang bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian shalat Jumat, hendaklah ia shalat setelahnya empat rakaat.” Para ulama rahimahullah berbeda pendapat apakah sunnah Jumat empat rakaat dengan dua salam ataukah dua rakaat. Sebagian berkata bahwa ia empat rakaat karena ini yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun dua rakaat adalah perbuatannya dan perintahnya didahulukan dari perbuatannya maka menjadi empat rakaat. Sebagian berkata ia dua rakaat saja karena ini yang disebutkan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Adapun empat maka bukan rawatib. Sebagian membedakan dan berkata: jika shalat sunnah Jumat di masjid maka shalat empat rakaat, dan jika shalat di rumah maka shalat dua rakaat. Ini pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Sebagian berkata menggabungkan antara ini dan itu yaitu shalat empat rakaat dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan shalat dua rakaat dengan perbuatannya maka sunnah setelah Jumat menjadi enam rakaat. Wallahu al-muwaffiq.

Bab: Disunahkannya Menjadikan Shalat Sunnah di Rumah, Baik yang Rawatib Maupun Lainnya, dan Perintah untuk Berpindah Tempat untuk Shalat Sunnah dari Tempat Shalat Fardhu atau Memisahkannya dengan Berbicara

1128 – Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Shalatlah wahai manusia di rumah-rumah kalian, sesungguhnya sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (Muttafaq ‘alaih)

1129 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“Jadikanlah sebagian dari shalat kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan.” (Muttafaq ‘alaih)

1230 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian telah menyelesaikan shalatnya di masjidnya, hendaklah dia memberikan bagian untuk rumahnya dari shalatnya, karena sesungguhnya Allah akan menjadikan kebaikan di rumahnya dari shalatnya.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Setelah penulis rahimahullah menyebutkan shalat-shalat rawatib yang mengikuti shalat-shalat fardhu, dalam bab ini beliau menjelaskan bahwa pada dasarnya seseorang sebaiknya shalat di rumahnya. Beliau menyebutkan beberapa hadits dalam hal tersebut, di antaranya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah di rumah-rumah kalian, shalatlah di rumah-rumah kalian.” Beliau memerintahkan agar shalat dilakukan di rumah karena sesungguhnya shalat seseorang di rumahnya lebih utama kecuali yang fardhu. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang sebaiknya melakukan semua shalat rawatibnya di rumah, baik rawatib, shalat dhuha, tahajjud, atau lainnya, bahkan di Makkah dan Madinah pun lebih utama rawatib dilakukan di rumah daripada di masjid, di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan hal ini ketika beliau berada di Madinah, padahal shalat di masjidnya lebih baik dari seribu shalat kecuali di Masjidil Haram.

Banyak orang sekarang lebih memilih shalat sunnah di Masjidil Haram daripada di rumah, dan ini adalah bentuk kebodohan. Misalnya, jika kamu berada di Makkah dan telah dikumandangkan adzan shalat subuh, lalu seseorang bertanya kepadamu: “Apakah lebih utama aku shalat sunnah rawatib di rumah atau pergi ke Masjidil Haram?” Kami katakan: “Lebih utama di rumah.” Shalat dhuha lebih utama di Masjidil Haram atau di rumah? Kami katakan: “Di rumah.” Tahajjud lebih utama di Masjidil Haram atau di rumah? Kami katakan: “Di rumah.” Demikian seterusnya, kecuali shalat fardhu, karena shalat fardhu harus dilakukan di masjid.

Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang terakhir: “Sesungguhnya Dia akan menjadikan kebaikan dalam shalatnya di rumahnya,” yaitu jika rumah itu kamu shalati, Allah akan menjadikan kebaikan di dalamnya, Allah akan menjadikan kebaikan dalam shalatmu di sana. Di antara hikmah ini adalah jika keluargamu melihatmu shalat, mereka akan mengikutimu dan terbiasa dengan shalat serta menyukainya, terutama anak-anak kecil di antara mereka. Juga, shalat di rumah lebih jauh dari riya, karena seseorang di masjid dilihat orang-orang dan mungkin masuk ke dalam hatinya sesuatu dari riya. Adapun di rumah, itu lebih dekat kepada keikhlasan dan lebih jauh dari riya. Juga, jika seseorang shalat di rumahnya, dia akan merasakan ketenangan, ketenangan hati dan ketentraman, dan ini tidak diragukan akan menambah keimanan hamba.

Yang penting adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk shalat di rumah-rumah kita kecuali shalat fardhu. Demikian juga dikecualikan dari itu shalat sunnah qiyam Ramadhan, karena yang lebih utama dalam qiyam Ramadhan adalah berjamaah di masjid, meskipun itu sunnah dan bukan wajib. Tetapi sunnah menunjukkan bahwa qiyam Ramadhan di masjid lebih utama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para sahabatnya selama tiga malam atau dua malam, kemudian beliau meninggalkannya dan berkata: “Sesungguhnya aku khawatir hal itu akan diwajibkan atas kalian.” Wallahu al-Muwaffiq.

1131 – Dari Umar bin Atha’ bahwa Nafi’ bin Jubair mengutusnyas kepada As-Sa’ib bin ukht Namir untuk menanyakan kepadanya tentang sesuatu yang dilihatnya dari Mu’awiyah dalam shalat. Maka dia berkata: “Ya, aku shalat bersamanya shalat Jumat di dalam mihrab. Ketika imam mengucapkan salam, aku berdiri di tempatku lalu shalat. Ketika dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku dan berkata: ‘Jangan ulangi apa yang kamu lakukan. Jika kamu telah shalat Jumat, jangan sambung dengan shalat lain sampai kamu berbicara atau keluar, karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak menyambungkan shalat dengan shalat sampai kami berbicara atau keluar.'” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Hadits yang disebutkan rahimahullah tentang disunahkannya pemisahan antara fardhu dan sunnah adalah hadits Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu bahwa dia melihat seorang laki-laki shalat Jumat kemudian berdiri dan shalat (yaitu sunnah), maka Mu’awiyah memanggilnya dan memberitahukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tidak menyambungkan shalat dengan shalat sampai kita keluar atau berbicara.

Misalnya, jika kamu shalat Zhuhur – Zhuhur memiliki rawatib setelahnya – dan kamu ingin shalat rawatib, jangan sambung di tempatmu. Berdirilah di tempat lain atau keluarlah ke rumahmu, dan itu lebih utama, atau paling tidak berbicaralah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyambungkan shalat dengan shalat sampai seseorang keluar atau berbicara. Oleh karena itu para ulama berkata: “Disunahkan memisahkan antara fardhu dan sunnahnya dengan berbicara atau berpindah dari tempatnya.”

Hikmahnya adalah agar tidak menyambungkan fardhu dengan sunnah, sehingga fardhu tersendiri dan sunnah tersendiri agar tidak tercampur. Demikianlah kata para ulama rahimahullah. Wallahu al-Muwaffiq.

Bab: Anjuran Shalat Witir dan Penjelasan Bahwa Itu Sunnah Muakkadah serta Penjelasan Waktunya

1132 – Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Witir bukanlah wajib seperti shalat fardhu, tetapi sunnah, sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Beliau bersabda:

“Sesungguhnya Allah witir (ganjil) dan menyukai yang witir, maka berwitir-lah wahai ahli Al-Qur’an.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dia berkata: “Hadits hasan”)

1133 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwitir dari semua waktu malam, dari awal malam, dari pertengahannya, dan dari akhirnya, dan witirnya berakhir sampai sahur.” (Muttafaq ‘alaih)

1135 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Berwitir-lah sebelum kalian masuk waktu subuh.” (HR. Muslim)

1136 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam sementara dia terbaring di hadapannya. Jika tinggal witir, beliau membangunkannya lalu dia berwitir. (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain dari Muslim: “Jika tinggal witir, beliau berkata: ‘Bangunlah dan berwitir-lah wahai Aisyah.'”

1137 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Bersegeralah dengan witir sebelum subuh.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dia berkata: “Hadits hasan sahih”)

1138 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa khawatir tidak akan bangun di akhir malam, hendaklah dia berwitir di awal malam. Dan barangsiapa mengharapkan dapat bangun di akhirnya, hendaklah dia berwitir di akhir malam, karena shalat akhir malam itu disaksikan (oleh malaikat) dan itu lebih utama.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini tentang sisa hal yang berkaitan dengan witir yang disebutkan penulis dalam Riyadhus Shalihin. Di antaranya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berwitir-lah sebelum kalian masuk waktu subuh,” karena waktu witir berakhir dengan terbitnya fajar. Jika fajar telah terbit, maka tidak ada witir lagi, bahkan antara adzan fajar dan iqamah tidak ada witir. Tetapi jika fajar telah terbit dan seseorang belum berwitir, maka dia shalat di siang hari dengan genap. Jika dia biasa berwitir dengan tiga, dia shalat empat. Jika dia biasa berwitir dengan lima, dia shalat enam. Jika dia biasa berwitir dengan tujuh, dia shalat delapan, berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dikalahkan kantuk atau sakit, beliau shalat di siang hari dua belas rakaat.”

Ketahuilah bahwa witir memiliki beberapa sifat:

  1. Berwitir dengan satu rakaat saja, dan ini boleh serta tidak makruh berwitir dengannya.
  2. Berwitir dengan tiga rakaat, dan dia boleh memilih: jika mau, salam dari dua rakaat kemudian datang dengan yang ketiga, atau jika mau, menyambungnya dengan satu tasyahhud.
  3. Berwitir dengan lima rakaat, maka disambung tanpa tasyahhud kecuali di akhirnya.
  4. Berwitir dengan tujuh rakaat, maka disambung tanpa tasyahhud kecuali di akhirnya.
  5. Berwitir dengan sembilan rakaat, maka disambung tetapi tasyahhud setelah rakaat kedelapan dan tidak salam, kemudian shalat rakaat kesembilan dan salam.
  6. Berwitir dengan sebelas rakaat, maka salam dari setiap dua rakaat dan berwitir dengan satu rakaat.

Ini adalah sifat witir. Telah disebutkan sebelumnya bahwa witir adalah sunnah muakkadah dan ada di antara ulama yang mewajibkannya, maka jangan sia-siakan witir. Kemudian jika kamu berharap dapat berwitir di akhir malam, jadikanlah witir di akhir malam. Jika kamu khawatir tidak akan bangun, jadikanlah witir di awal malam. Jangan tidur kecuali setelah berwitir. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan Abu Hurairah agar berwitir sebelum tidur, karena Abu Hurairah biasa membaca hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal malam dan tidur di akhir malam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar berwitir sebelum tidur.

Ketahuilah bahwa witir adalah sunnah dalam keadaan mukim dan safar. Bahkan dalam safar jangan tinggalkan, termasuk malam Muzdalifah. Sesungguhnya seseorang jika shalat Isya, maka dia shalat Maghrib dan Isya dengan cara jama’ kemudian berwitir, meskipun Jabir radhiyallahu ‘anhu tidak menyebutkannya dalam haditsnya. Tetapi asalnya adalah tetapnya apa yang ada sesuai dengan keadaannya dan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan witir baik mukim maupun safar. Wallahu al-Muwaffiq.

Bab: Keutamaan Shalat Dhuha dan Penjelasan Jumlah Minimalnya, Maksimalnya, Pertengahannya, serta Anjuran untuk Menjaganya

1139 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku untuk puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat dhuha, dan agar aku berwitir sebelum tidur.” (Muttafaq ‘alaih)

Berwitir sebelum tidur hanya disunahkan bagi orang yang tidak yakin akan bangun di akhir malam. Jika yakin, maka akhir malam lebih utama.

1140 – Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“Setiap pagi hari pada setiap persendian salah seorang di antara kalian ada sedekah: setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah kemungkaran adalah sedekah, dan yang mencukupi dari semua itu adalah dua rakaat yang dia shalat pada waktu dhuha.” (HR. Muslim)

1141 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha empat rakaat dan menambah sesuai kehendak Allah.” (HR. Muslim)

1142 – Dari Umm Hani Fakhtah binti Abu Thalib radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Aku pergi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun penaklukan Makkah dan mendapati beliau sedang mandi. Ketika beliau selesai dari mandinya, beliau shalat delapan rakaat, dan itu pada waktu dhuha.” (Muttafaq ‘alaih, dan ini adalah ringkasan lafazh salah satu riwayat Muslim)

[PENJELASAN]

Bab keutamaan shalat dhuha dan penjelasan jumlah minimal, maksimal, dan pertengahannya. Shalat dhuha adalah: dua rakaat atau lebih yang dilakukan sejak matahari naik setinggi tombak hingga menjelang zuhur.

Matahari naik setinggi tombak adalah sekitar seperempat jam atau sekitar itu setelah matahari terbit. Dari saat itulah dimulai waktu shalat dhuha hingga tersisa sepuluh menit atau mendekatinya sebelum zuhur. Semua itu adalah waktunya, tetapi melaksanakannya di akhir waktu lebih utama berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Shalat orang-orang yang bertaubat adalah ketika anak unta merasakan panas terik.”

Anak unta adalah anak-anak unta, dan merasakan panas terik artinya: merasa panas yang menyengat. Ini terjadi di akhir waktu.

Ini termasuk shalat-shalat yang disunahkan untuk diakhirkan, dan bandingannya dalam shalat fardhu adalah shalat Isya, karena shalat Isya boleh diakhirkan di akhir waktunya kecuali jika menyulitkan orang-orang.

Shalat dhuha termasuk yang diwasiatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sebagian sahabatnya. Beliau mewasiatkannya kepada Abu Hurairah, Abu Darda, dan Abu Dzar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ketika mewasiatkannya: “Aku wasiatkan kepadamu tiga hal: puasa tiga hari setiap bulan” dan beliau tidak menentukan waktunya dalam bulan. Oleh karena itu Aisyah berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa tiga hari setiap bulan, beliau tidak peduli apakah puasa itu di awal bulan, pertengahan, atau akhirnya.”

Tidak ada perbedaan apakah puasa itu berturut-turut atau terpisah-pisah, semuanya mendapat pahala. Tetapi yang paling utama dari tiga hari itu adalah hari-hari putih: tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mewasiatkannya dengan dua rakaat dhuha – dua rakaat yang dilakukan antara matahari naik setinggi tombak hingga menjelang zuhur.

Yang ketiga adalah agar berwitir sebelum tidur. Beliau mewasiatkan hal ini kepadanya karena Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu biasa belajar hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal malam sehingga tidak tidur kecuali terlambat dan khawatir tidak akan bangun di akhir malam. Karena itulah beliau mewasiatkannya agar berwitir sebelum tidur. Yang menjadi dalil dari ini adalah “dan dua rakaat dhuha.”

Kemudian disebutkan hadits Abu Dzar bahwa setiap pagi hari pada setiap persendian manusia ada sedekah setiap hari ketika matahari terbit.

Persendian adalah anggota-anggota tubuh atau tulang-tulang dan sendi-sendi. Para ulama terdahulu rahimahullah telah menyebutkan bahwa pada setiap manusia ada tiga ratus enam puluh sendi. Setiap sendi menuntutmu setiap hari dengan sedekah karena Yang menghidupkanmu, Allah Azza wa Jalla, yang memberimu rezeki dan menyehatkanmu memiliki nikmat dan karunia atasmu. Setiap hari setiap anggota menuntutmu dengan sedekah, tetapi itu bukan sedekah harta, melainkan segala sesuatu yang mendekatkan kepada Allah berupa perkataan, perbuatan, pemberian harta, atau lainnya. Maka setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Segala sesuatu yang mendekatkan kepada Allah adalah sedekah, dan yang seperti ini mudah bagi seseorang untuk melakukan tiga ratus enam puluh sedekah setiap hari.

Beliau bersabda: “Yang mencukupi dari semua itu” yaitu sebagai pengganti dari itu semua, mencukupi dua rakaat yang dilakukan pada waktu dhuha. Ini adalah nikmat yang besar. Sebagai pengganti dari setiap anggota tubuhmu dituntut dengan sedekah, cukup bagimu shalat dua rakaat dhuha.

Hal ini menunjukkan bahwa seseorang sebaiknya menjaganya, yaitu menjaga dua rakaat dhuha baik dalam keadaan mukim maupun safar.

Tetapi apakah ada jumlah tertentu? Kami katakan bahwa minimalnya adalah dua rakaat. Adapun maksimalnya, maka sesuai kehendak Allah. Kamu boleh terus shalat sepanjang waktu dhuha, kamu dalam kebaikan. Oleh karena itu Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha empat rakaat dan menambah sesuai kehendak Allah,” dan dia tidak menentukan batas.

Adapun perkataan orang yang mengatakan bahwa maksimalnya delapan, dalam hal ini ada pertimbangan, karena hadits Umm Hani pada penaklukan Makkah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat delapan rakaat, tidak menunjukkan bahwa ini adalah batas tertingginya, karena itu terjadi secara kebetulan, dan yang terjadi secara kebetulan tidak ada dalil di dalamnya tentang pembatasan.

Berdasarkan hal ini kami katakan: minimalnya dua rakaat dan tidak ada batas maksimalnya. Shalatlah sesukamu, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat empat rakaat dan kadang-kadang delapan rakaat. Maka sebaiknya seseorang memanfaatkan umurnya dengan amal-amal saleh karena dia akan menyesal jika datang kematian bahwa dia telah menghabiskan satu jam dari masanya tanpa mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla. Setiap jam yang berlalu atasmu sementara kamu tidak mendekatkan diri kepada Allah dengannya adalah kerugian karena telah berlalu darimu tanpa kamu mendapat manfaat darinya.

Maka manfaatkanlah kesempatan dengan shalat, dzikir, membaca Al-Qur’an, dan bergantung kepada Allah Azza wa Jalla. Jadikan hatimu selalu bersama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tuhanmu di langit dan kamu di bumi. Jangan lalai dari mengingat Allah dengan lisanmu, dalam perbuatanmu, dan dengan hatimu, karena dunia akan lenyap dan tidak akan kekal bagi siapa pun.

Lihatlah orang-orang terdahulu yang mendahuluimu dari umat-umat sebelumnya dan yang lampau jauh masanya, dan lihatlah orang-orang yang mendahuluimu dari para sahabatmu. Kemarin mereka bersamamu menikmati, makan seperti kamu makan, minum seperti kamu minum, dan sekarang mereka tergadai dengan amal-amal mereka, dan kamu akan mendapat hal ini baik dunia panjang atau pendek.

Allah Ta’ala berfirman: “Wahai manusia, sesungguhnya kamu bekerja keras menuju Tuhanmu, maka kamu akan menemui-Nya.” (QS. Al-Insyiqaq: 6)

Manfaatkanlah kesempatan wahai saudaraku, manfaatkanlah kesempatan. Tidak akan bermanfaat bagimu pada hari kiamat nanti harta, anak-anak, dan keluarga. Tidak akan bermanfaat bagimu kecuali jika kamu datang kepada Allah dengan hati yang selamat. Aku memohon kepada Allah agar menjadikan aku dan kalian termasuk orang yang datang kepada Tuhannya dengan hati yang selamat dan agar mewafatkan kita dalam keadaan iman dan tauhid. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

Bab Anjuran Shalat Tahiyyatul Masjid Dua Rakaat Dan Makruhnya Duduk Sebelum Shalat Dua Rakaat Kapan Saja Seseorang Memasuki Masjid

1144 – Dari Abu Qatadah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah ia duduk hingga ia shalat dua rakaat.” (Muttafaq alaih)

1145 – Dari Jabir radhiyallahu anhu berkata: Aku datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika beliau berada di masjid, lalu beliau bersabda: “Shalatlah dua rakaat.” (Muttafaq alaih)

Bab anjuran dua rakaat setelah wudhu

Bab keutamaan hari jumat dan kewajiban shalat jumat, mandi untuk shalat jumat, memakai wewangian, datang pagi ke shalat jumat, berdoa pada hari jumat, bershalawat kepada nabi shallallahu alaihi wasallam pada hari itu, dan penjelasan tentang waktu dikabulkannya doa

Allah Ta’ala berfirman: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin tentang bab keutamaan hari Jumat dan menyebutkan beberapa hal dari kekhususan hari Jumat. Hari Jumat adalah hari yang berada di antara hari Kamis dan Sabtu, dan inilah hari yang dikhususkan bagi umat ini. Allah telah menyesatkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari hari ini. Orang Yahudi memiliki hari Sabtu, dan orang Nasrani memiliki hari Minggu, maka mereka menjadi pengikut kita meskipun mereka lebih dahulu dalam waktu. Ini adalah bagian dari keutamaan umat ini, walhamdulillahi rabbil alamiin. Hari ini adalah hari yang penuh kekhususan, sedangkan hari Sabtu dan Minggu tidak memiliki kekhususan tersebut. Namun orang Yahudi dan Nasrani tersesat dari hari Jumat, maka jadilah hari itu milik kita, walhamdulillahi rabbil alamiin.

Hari Jumat memiliki berbagai kekhususan. Di antara yang terbaik yang menyebutkannya adalah Ibnu Qayyim rahimahullah dalam Zad Al-Ma’ad, maka hendaklah merujuk kepadanya karena penjelasannya lengkap dan sempurna.

Kemudian penulis rahimahullah membuka bab ini dengan firman Allah Ta’ala: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” Ini adalah akhir ayat yang didahului oleh firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat…” (QS. Al-Jumu’ah: 9-10)

Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan jual beli apabila diseru untuk shalat pada hari Jumat. Yang dimaksud adalah seruan kedua yang dilakukan ketika imam hadir. Adapun seruan pertama, maka Utsman bin Affan radhiyallahu anhu ketika penduduk Madinah semakin banyak, memerintahkan untuk mengumandangkan adzan sebelumnya agar orang-orang bersiap untuk hadir. Ini adalah bagian dari sunnah khalifah rasyid Utsman yang kita diperintahkan mengikuti sunnahnya, sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah khulafa rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku.”

Sungguh sesat orang yang mengatakan bahwa itu bid’ah, dan meremehkan para sahabat radhiyallahu anhum serta meremehkan khalifah rasyid. Kami katakan kepadanya: “Kamu yang berbid’ah dalam perkataan ini yang kamu dakwakan bahwa ini bid’ah. Bagaimana mungkin itu bid’ah padahal Rasul shallallahu alaihi wasallam telah menamakannya sunnah, sunnah khulafa rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku.”

Namun mereka adalah orang-orang bodoh meskipun berusia lanjut. Bagaimana kamu menyesatkan para sahabat radhiyallahu anhum dengan pemimpin mereka Utsman bin Affan, dan kamu mengaku bahwa kamu yang mengikuti sunnah? Bahkan kamu yang berbid’ah dalam perkataan ini.

Allah Azza wa Jalla berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah” Yang dimaksud dengan mengingat Allah adalah khutbah dan shalat. Adapun khutbah, maka di dalamnya disebutkan Allah dengan tasyahud, menyebutkan hukum-hukum, nasihat dan lain sebagainya. Adapun mengingat Allah dalam shalat, maka ini jelas. “Dan tinggalkanlah jual beli” yaitu tinggalkanlah jual beli. Oleh karena itu, apabila diseru untuk shalat Jumat maka jual beli menjadi haram kecuali bagi orang yang tidak wajib menghadirinya seperti wanita misalnya. Adapun orang yang wajib menghadiri shalat Jumat, maka haram baginya berjual beli. Bahkan jika ia berjual beli maka tidak sah, bahkan jika ia dalam perjalanan menuju masjid dan mendengar adzan Jumat lalu berjual beli dengan temannya, maka jual beli itu batal, tidak berpindah barang kepada pembeli dan tidak berpindah harga kepada penjual karena itu batal. Setiap yang dilarang Allah maka itu batal berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Setiap syarat yang tidak ada dalam kitab Allah maka ia batal.”

Firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah” mencakup musafir yang berada di suatu negeri. Apabila ia mendengar adzan Jumat maka wajib baginya menghadiri shalat Jumat karena ia seorang mukmin. Siapa yang mengecualikannya? Jika ia berkata: “Aku musafir,” kami katakan: “Bukankah kamu seorang mukmin?” Ia akan menjawab: “Benar.” Jika ia berkata benar, kami katakan: “Dengarlah: ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu.'” Artinya lebih baik bagimu daripada jual beli karena di dalamnya ada tegaknya syiar Islam dan melaksanakan kewajiban, maka itu lebih baik daripada jual beli. “Jika kamu mengetahui” artinya jika kalian termasuk orang-orang yang berilmu maka ketahuilah bahwa itu lebih baik. Yang dimaksud dengan kalimat syarat ini adalah mendorong untuk meninggalkan jual beli dan menuju shalat Jumat.

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi” artinya bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah dalam jual beli, namun jangan sampai itu melalaikan kalian dari mengingat Allah.

Oleh karena itu Allah berfirman: “Dan ingatlah Allah banyak-banyak” artinya jangan kalian mengira bahwa apabila kalian selesai dari mengingat Allah dalam khutbah dan shalat, kalian telah selesai dari mengingat Allah. Tidak, mengingat Allah dalam setiap keadaan, setiap waktu, dan setiap tempat. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal.” Siapakah orang yang berakal itu? “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): ‘Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.'” (QS. Ali Imran: 190-191)

Kesimpulannya, apabila shalat telah selesai maka tidak ada kewajiban duduk setelahnya. Keluarlah, carilah rezeki, carilah karunia Allah. Dalam hal ini ada isyarat bahwa apabila seseorang mendahulukan shalat atas jual beli kemudian berjual beli setelah itu, maka ia akan mendapat rezeki, karena Allah berfirman: “Dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” Dan dalam hal ini ada isyarat bahwa tidak ada khutbah setelah shalat Jumat, karena Allah berfirman: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi.” Tidak ada khutbah, tidak ada pembicaraan, tidak ada nasihat. Cukuplah nasihat-nasihat yang ada dalam khutbah sebelum shalat yang disyariatkan dalam petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Oleh karena itu Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Apabila seseorang berbicara setelah shalat maka jangan dengarkan dia kecuali jika itu surat dari penguasa, karena surat-surat yang dikirim penguasa harus didengar rakyat, karena penguasa memiliki hak atas rakyat untuk mengarahkan mereka dan menunjukkan mereka kepada kebaikan. Adapun selain itu berupa nasihat-nasihat, maka khutbah sudah cukup.” Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk siapa? Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Beliau tidak berkhutbah setelah shalat, dan tidak diriwayatkan dari beliau hal itu dengan satu huruf pun baik yang sahih maupun dhaif.

Ada sebagian orang yang menjadikannya sunnah rutin. Setiap selesai shalat Jumat ia berdiri berbicara. Berapa khutbah dalam shalat Jumat? Tiga khutbah. Dari mana ini? Adapun jika ada urusan yang tidak bisa dihindari, jika datang surat dari penguasa atau wakil penguasa dari salah seorang menteri atau lainnya yang memiliki hak untuk berbicara, maka ya, bacakan kepada orang-orang dan didengar.

Firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Supaya kamu beruntung” – “la’alla” di sini untuk ta’lil (menjelaskan alasan) bukan untuk taraji (pengharapan). Setiap kali kamu menemukan “la’alla” dalam kitab Allah maka itu untuk ta’lil, karena pengharapan hanya ada dalam urusan orang yang mengalami kesulitan. Adapun Rabb Azza wa Jalla, maka segala sesuatu mudah bagi-Nya. Jika kamu menemukan “la’alla” dalam Al-Qur’an maka itu untuk ta’lil seperti: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183) dan semisalnya.

“Agar kamu bertakwa” artinya supaya kalian bertakwa. “Supaya kamu beruntung” artinya supaya kalian beruntung.

Semoga Allah memberikan kepada kita dan kalian keberuntungan, kebaikan, perbaikan, dan petunjuk. Kami memohon kepada Allah agar Dia memberi petunjuk kepada kita, memberi petunjuk untuk kita, dan memberi petunjuk melalui kita. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Dan aku ingatkan bahwa tidak boleh membeli siwak. Bahkan siwak pun setelah adzan Jumat yang kedua tidak boleh dijual dan tidak boleh dibeli. Oleh karena itu penjual siwak harus diingatkan.

Aku katakan kepadamu ungkapan yang lebih baik daripada “masawik” (jamak dari “sayyi'”) yaitu: “a’wad al-arak” (ranting pohon arak). Wallahu a’lam.

1147 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik hari yang disinari matahari adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu ia dimasukkan ke surga, dan pada hari itu pula ia dikeluarkan darinya.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin dalam bab keutamaan Jumat dan hal-hal yang berkaitan dengannya, dari apa yang dinukil dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik hari yang disinari matahari adalah hari Jumat.” Yang dimaksud dengan itu adalah sebaik-baik hari dari hari-hari dalam seminggu. Kami katakan ini agar tidak bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sebaik-baik hari yang disinari matahari adalah hari Arafah.” Hari Arafah lebih utama berdasarkan pertimbangan tahunan, sedangkan ini lebih utama berdasarkan pertimbangan mingguan.

“Pada hari itu Adam diciptakan.” Adam adalah bapak manusia. Allah Azza wa Jalla menciptakannya dengan tangan-Nya, menciptakannya dari tanah kemudian berfirman kepadanya: “Jadilah!” maka jadilah ia. Ia diciptakan pada hari Jumat. “Dan pada hari itu ia dimasukkan ke surga” yaitu surga tempat kembali yang ditempati manusia. Allah memasukkannya ke surga bersama istrinya dan berfirman: “Tinggallah kamu berdua di surga ini, dan makanlah dengan nikmat apa saja yang kamu berdua kehendaki, dan janganlah kamu berdua mendekati pohon ini, lest kamu berdua termasuk orang-orang yang zalim.”

Allah mengizinkan keduanya untuk makan dari semua pohon surga sesuka mereka dan melarang keduanya dari pohon tertentu sebagai ujian dan cobaan. “Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata: ‘Tuhan kamu tidak melarangmu dari pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga).’ Dan dia (syaitan) bersumpah kepada keduanya: ‘Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasihat kepada kamu berdua.’ Maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga.'” (QS. Al-A’raf: 20-22)

Syaitan bersumpah kepada keduanya untuk makan dari pohon itu dan bahwa dengan itu mereka akan mendapat keabadian dan kerajaan yang tidak akan rusak. Syaitan terus membujuk keduanya hingga keduanya makan dari pohon itu. Allah Ta’ala telah meletakkan pada aurat keduanya kehormatan. Ketika keduanya makan dari pohon itu, tampaklah aurat keduanya, dan setiap orang melihat auratnya. Adam melihat auratnya, dan Hawa melihat auratnya. Terbuka karena keduanya telah melanggar kehormatan Allah Azza wa Jalla dengan memakan pohon itu.

Allah Ta’ala berfirman tentang hal itu: “Dan telah durhaka Adam kepada Tuhannya, maka sesatlah ia.” (QS. Thaha: 121) Ketika keduanya memakannya, Allah Azza wa Jalla memerintahkan keduanya untuk keluar dari surga, maka turunlah keduanya ke bumi. Ini adalah hikmah Allah Azza wa Jalla, karena kalau tidak demikian tidak akan ada umat manusia ini dan makhluk ini serta ujian ini. Namun Allah Ta’ala dengan hikmah-Nya menakdirkan sebab untuk setiap sesuatu.

Perhatikanlah bagaimana ia turun dari surga yang tinggi ke bumi yang rendah karena satu kemaksiatan? Apalagi kita, kemaksiatan kita banyak siang dan malam. Kami memohon kepada Allah agar Dia memperlakukan kami dan kalian dengan maaf-Nya. Meskipun demikian kita berharap dengan harapan yang hanya hayalan belaka. Kita berharap bahwa kita berada di derajat tinggi padahal kita terjatuh karena banyaknya kemaksiatan dan meremehkan kewajiban serta apa yang menimpa hati berupa dendam, kebencian, dan benci. Kami memohon kepada Allah agar Dia menerima taubat kami dan kalian serta memperbaiki hati kami dan kalian.

Surga yang darinya Adam diturunkan, terjadi perbedaan pendapat apakah itu surga tempat kembali ataukah taman yang besar di atas bukit yang udaranya baik dan airnya banyak? Yang benar adalah surga keabadian. Dalam hal ini Ibnu Qayyim berkata: “Maka datanglah ke surga Adn karena sesungguhnya ia… tempat kediaman pertama kita dan di sanalah tempat berkemah.”

Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Inilah keutamaan hari Jumat bahwa pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu ia dimasukkan ke surga, dan pada hari itu ia dikeluarkan darinya. Keduanya adalah hikmah: penciptaan Adam adalah hikmah, memasukkannya ke surga adalah hikmah, menurunkannya ke bumi karena kemaksiatan adalah hikmah.

Namun ketahuilah bahwa Adam bertaubat kepada Allah bersama istrinya: “Keduanya berkata: ‘Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.'” (QS. Al-A’raf: 23) Dan Allah Ta’ala berfirman: “Kemudian Tuhannya memilih dia maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk.” (QS. Thaha: 122) Maka ia setelah bertaubat lebih baik daripada sebelum bertaubat. Wallahu al-muwaffiq.

1148 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa berwudhu kemudian memperbagus wudhunya, lalu datang ke shalat Jumat, mendengarkan dan menyimak (khutbah), maka diampuni dosanya dari (Jumat) itu sampai Jumat (berikutnya) ditambah tiga hari. Dan barangsiapa menyentuh kerikil, maka ia telah berbuat sia-sia.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

1149 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Shalat lima waktu, dari Jumat ke Jumat, dari Ramadhan ke Ramadhan, semua itu adalah penghapus dosa-dosa di antara ketiganya, selama menjauhi dosa-dosa besar.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

1150 – Dari Abu Hurairah dan Ibn Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa keduanya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: “Hendaklah suatu kaum berhenti meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka akan termasuk orang-orang yang lalai.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

1151 – Dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian datang ke shalat Jumat, hendaklah ia mandi.” (Muttafaq ‘alaih)

1152 – Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah baligh.” (Muttafaq ‘alaih) Yang dimaksud dengan “muhtalam” adalah yang sudah baligh. Yang dimaksud dengan “wajib” adalah wajib pilihan, seperti perkataan seseorang kepada temannya: “hakmu wajib kepadaku”, wallahu a’lam.

1154 – Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, meminyaki rambutnya dengan minyaknya atau memakai wangi-wangian dari rumahnya, kemudian keluar dan tidak memisahkan antara dua orang, kemudian shalat sesuai yang telah ditentukan untuknya, kemudian diam ketika imam berbicara, melainkan akan diampuni dosanya antara (Jumat) itu dengan Jumat yang lain.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)

1156 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut hari Jumat, lalu bersabda: “Di dalamnya terdapat satu waktu, tidaklah seorang hamba Muslim mendapatinya sedang ia berdiri shalat memohon sesuatu kepada Allah, melainkan Allah memberikan kepadanya.” Dan beliau memberi isyarat dengan tangannya untuk menunjukkan sedikitnya waktu tersebut. (Muttafaq ‘alaih)

1157 – Dari Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Apakah engkau mendengar ayahmu menceritakan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang waktu (mustajab) pada hari Jumat?” Aku menjawab: “Ya, aku mendengarnya berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Waktu itu adalah antara imam duduk sampai selesainya shalat.'” (Diriwayatkan oleh Muslim)

 

 

Bab Dianjurkannya Sujud Syukur Ketika Mendapat Nikmat yang Nyata atau Terhindar dari Musibah yang Nyata

1159 – Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Mekah menuju Madinah. Ketika kami dekat Azwara’, beliau turun kemudian mengangkat kedua tangannya dan berdoa kepada Allah sejenak, kemudian sujud dan berlama-lama, kemudian bangkit dan mengangkat kedua tangannya sejenak, kemudian sujud lagi. Beliau melakukan hal itu tiga kali dan bersabda: “Sesungguhnya aku memohon kepada Tuhanku dan memberi syafa’at untuk umatku, maka Dia memberiku sepertiga umatku, lalu aku sujud kepada Tuhanku sebagai syukur. Kemudian aku mengangkat kepalaku dan memohon kepada Tuhanku untuk umatku, maka Dia memberiku sepertiga umatku, lalu aku sujud kepada Tuhanku sebagai syukur. Kemudian aku mengangkat kepalaku dan memohon kepada Tuhanku untuk umatku, maka Dia memberiku sepertiga yang lain, lalu aku sujud kepada Tuhanku.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata: Bab sujud syukur ketika datang nikmat baru dan terhindar dari musibah.

Diketahui bahwa nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak terhitung, sebagaimana firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak dapat menghitungnya.” (Surat Ibrahim: 34) Aku berikan contoh dengan nafas yang berulang dalam satu menit hingga enam puluh kali. Nafas ini jika terhenti, manusia akan binasa, maka ini adalah nikmat besar yang tidak bisa dihitung. Demikian juga kesehatan dan keselamatan, makan dan minum, buang air besar dan kecil, semuanya adalah nikmat-nikmat besar, tetapi ini adalah nikmat-nikmat yang terus-menerus. Jika manusia dituntut untuk sujud pada setiap nikmat tersebut, ia akan terus sujud sepanjang masa. Namun ada nikmat-nikmat yang baru datang kepada manusia, seperti seseorang yang dikaruniai anak, atau dimudahkan untuk menikah, atau kedatangan orang yang hilang dan diputuskan harapan, atau mendapat harta atau yang serupa dengan itu dari nikmat-nikmat yang baru atau diberi kabar gembira tentang kemenangan kaum Muslim, atau yang serupa dengan itu. Inilah yang dianjurkan bagi manusia untuk sujud kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala sebagai syukur kepada-Nya.

Misalnya jika diberi kabar gembira dengan anak, dikatakan kepadanya: “Berbahagialah dengan anak.” Ini adalah nikmat yang baru, maka ia sujud kepada Allah sebagaimana sujud dalam shalat dan berkata: “Subhana rabbiy al-a’la, subhanaka Allahumma rabbana wa bihamdika Allahumma ghfir li”, kemudian bersyukur kepada Allah atas nikmat tertentu yang diperoleh, maka berkata: “Aku bersyukur kepada-Mu ya Tuhanku atas nikmat ini” dan memuji Allah Ta’ala dalam hal itu.

Demikian juga dalam terhindar dari musibah. Manusia dalam keselamatan yang terus-menerus, dan selalu terancam oleh bencana dan musibah. Namun terkadang sebab-sebab musibah terkumpul dan ia menyaksikannya, lalu Allah menolaknya darinya. Mari kita berikan contoh dengan kecelakaan. Seseorang misalnya berjalan di jalan lalu mobil terbalik dan ia selamat. Ini adalah terhindar dari musibah, maka ia sujud kepada Allah Ta’ala sebagai syukur atas terhindarnya musibah ini. Atau seseorang misalnya berjalan dan sementara ia demikian, tanah ambles dan ia selamat. Maka ia mendapat terhindar dari musibah, ia memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala atas itu.

Terhindar dari musibah sangat banyak. Jika Allah menolak musibah darimu, maka sujudlah kepada Allah Ta’ala sebagai syukur atas terhindarnya musibah ini, dan katakan misalnya dalam sujud: “Subhana rabbiy al-a’la” tiga kali, “Subhanaka Allahumma rabbana wa bihamdika Allahumma ghfir li, Allahumma inni asykuruka ‘ala an najjaitani min hadhihi al-mushiba” dan menyebutkannya. Inilah sujud syukur.

Para ulama rahimahullahu berselisih pendapat, apakah disyaratkan bersuci untuknya atau tidak? Yang benar tidak disyaratkan, karena ini datang secara tiba-tiba dan manusia tidak siap. Jika ia pergi berwudhu, maka akan panjang jarak antara sebab dan akibatnya. Jika ia tidak bersuci, maka hendaklah ia sujud.

Wallahu al-muwaffiq.

 

 

Bab Keutamaan Qiyamul Lail

Allah Ta’ala berfirman: “Dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (Surat Al-Isra’: 79) Dan Allah berfirman: “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya.” (Surat As-Sajdah: 16) Dan Allah berfirman: “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” (Surat Adz-Dzariyat: 17)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab keutamaan qiyamul lail.

Qiyamul lail artinya: shalat di waktu malam, dan ini adalah shalat yang paling utama setelah shalat wajib, sebagaimana akan datang insya Allah dalam hadits-hadits.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan pujian bagi orang-orang yang berdiri di malam hari. Dia memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam untuk bertahajud. Dia berfirman: “Dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk bertahajud dari malam, yaitu bukan seluruh malam, karena qiyam seluruh malam bukan dari sunnah kecuali terkadang, seperti qiyam sepuluh malam Ramadhan. Adapun selainnya, sunnah adalah tidur dan bangun.

Firman-Nya: “sebagai suatu ibadah tambahan bagimu”, para ulama berselisih dalam firman-Nya “tambahan bagimu”. Ada yang berkata: maknanya adalah ini khusus untukmu yaitu wajib, wajibnya tahajud, karena selain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak wajib atasnya tahajud kecuali jika ia bernazar. Jika ia bernazar untuk bertahajud, maka wajib baginya memenuhi nazar tersebut, jika tidak maka tidak wajib.

Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka wajib baginya untuk bertahajud dari malam. Ada yang berkata: makna “tambahan bagimu” yaitu bahwa ini adalah nafilah yaitu tambahan, keutamaan, dan ini untuk beliau dan selain beliau ‘alaihish shalatu was salam.

Kemudian Allah Ta’ala berfirman menjelaskan apa yang akan menjadi buah dari tahajud: “mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” Para ulama berkata: Jika Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an “‘asa” (mudah-mudahan), maka itu adalah pasti, yaitu Allah akan membangkitkanmu ke tempat yang terpuji, artinya Dia akan membangkitkanmu pada hari kiamat ke tempat yang engkau dipuji oleh seluruh makhluk.

Bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ada maqam mahmud (tempat terpuji) pada hari kiamat, di antaranya adalah syafa’at kubra (syafa’at yang agung). Yaitu dari maqam mahmud bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah syafa’at kubra, yaitu bahwa manusia pada hari kiamat dibangkitkan di satu dataran, tidak ada gunung, pohon, bangunan, atau sungai. Yang memanggil dapat didengar oleh mereka dan yang melihat dapat menembus penglihatan mereka. Tidak ada yang menghalangi antara mereka dengan yang memanggil dan tidak ada yang menghalangi antara mereka dengan yang melihat di satu dataran.

Matahari akan mendekat, matahari akan mendekat kepada mereka hingga berjarak satu mil. Hari itu akan panjang hingga lamanya lima puluh ribu tahun. Subhanallah, manusia tidak mampu berdiri bahkan dua puluh empat jam, tetapi hari itu lamanya lima puluh ribu tahun.

Maka manusia akan tertimpa kesulitan dan kesedihan yang tidak mereka sanggup. Sebagian dari mereka meminta kepada sebagian yang lain untuk melihat urusan ini, berharap ada yang memberi syafa’at kepada mereka di sisi Allah ‘azza wa jalla agar Dia meringankan mereka dari tempat berdiri ini. Allah ‘azza wa jalla mengilhami mereka untuk pergi kepada Adam, Adam adalah bapak manusia, semua manusia bapaknya satu yaitu Adam ‘alaihish shalatu was salam. Sebagaimana kebiasaan bahwa manusia berlari kepada yang paling dekat yang dilihatnya paling bermanfaat, maka mereka pergi kepada bapak mereka: “Tidakkah engkau lihat apa yang kami alami? Sesungguhnya Allah menciptakanmu dengan tangan-Nya, mengajarkan engkau nama segala sesuatu, dan para malaikat sujud kepadamu,” yaitu Allah memberimu kebaikan yang banyak, “maka berilah syafa’at untuk kami kepada Allah.” Maka ia beruzur. Beruzur dengan apa? Ia berkata: “Sesungguhnya Allah melarangnya makan dari pohon, lalu ia makan darinya,” dan ini adalah maksiat. Maka ia malu kepada Allah ‘azza wa jalla, bagaimana ia bisa memberi syafa’at untuk kalian kepada Allah?

Maka mereka pergi kepada Nuh, dan ia adalah rasul pertama dari kalangan manusia, rasul pertama yang diutus Allah kepada penduduk bumi adalah Nuh shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka mengingatkannya dengan nikmat Allah kepadanya, bahwa ia adalah rasul pertama yang diutus Allah kepada penduduk bumi. Tetapi ia beruzur. Beruzur dengan apa? Dengan perkataannya: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji-Mu adalah benar, dan Engkau adalah Hakim yang paling adil,” karena Allah berjanji kepadanya untuk menyelamatkannya dan keluarganya, dan salah satu anaknya adalah kafir yang tidak selamat dari air hingga Nuh berkata kepadanya: “Hai anakku, naiklah bersama kami dan janganlah kamu bersama orang-orang yang kafir.” Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah ini,” yaitu aku tidak akan naik bersamamu karena air sangat besar. Bagaimana keadaannya? Langit dibuka-Nya. Dalam satu qira’ah “Maka Kami bukakan pintu-pintu langit” dan dalam qira’ah lain “Maka Kami buka lebar-lebar pintu-pintu langit”. Ini adalah pembukaan yang paling besar. Allah membuka pintu-pintu langit dengan air yang deras, lebih deras dari tempayan, “dan Kami jadikan bumi memancarkan mata air-mata air,” hingga tungku yang merupakan tempat api dan yang paling kering di bumi dan yang paling jauh dari air, tungku mulai memancar. “dan Kami jadikan bumi memancarkan mata air-mata air.” Seluruh bumi, jika langit terbuka dengan air yang deras dan bumi memancar dengan mata air, bagaimana tinggi air? Akan sangat tinggi sekali hingga air naik sampai puncak-puncak gunung.

Ada seorang wanita bersama anak kecil dari orang-orang kafir yang mengingkari Nuh, bersamanya anak kecil. Setiap kali air naik di gunung, ia naik ke atasnya. Setiap kali naik, ia naik ke atasnya, hingga air sampai ke puncak gunung, lalu permukaan air naik dan sampai ke mata kaki, kemudian ke lututnya, kemudian air mengalir hingga lehernya, maka ia angkat anaknya begini agar selamat dari tenggelam. Ia tenggelam dan anaknya tenggelam, berharap anaknya selamat dari tenggelam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seandainya Allah menyelamatkan seseorang, niscaya Dia menyelamatkan ibu si anak kecil, tetapi na’udzu billah, Allah telah memutuskan atas penduduk bumi untuk tenggelam semuanya kecuali yang naik di kapal ini.”

Anak Nuh yang kafir kepada ayahnya menolak untuk naik. Ia berkata: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah ini.” Ayahnya berkata kepadanya: “Tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah yang memberi rahmat. Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang tenggelam.” Ia tenggelam, tetapi Nuh ‘alaihish shalatu was salam berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji-Mu adalah benar, dan Engkau adalah Hakim yang paling adil.” Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak saleh, sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.” Subhanallah, firman Allah ‘azza wa jalla kepada seorang nabi dari para nabi yang termasuk ulul azmi: “Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.” Maka mereka datang kepada Nuh pada hari itu – kami memohon kepada Allah agar menyelamatkan kami dan kalian dari azab-Nya – mereka datang kepada Nuh dan berkata: “Berilah syafa’at untuk kami,” maka ia menyebut dosanya bahwa ia meminta sesuatu yang tidak ia ketahui hakekatnya. Orang yang berdosa tidak punya muka untuk memberi syafa’at. Orang yang berdosa tidak mungkin memberi syafa’at kepada yang ia durhakainya, karena ia tidak punya muka, maka ia beruzur.

Maka mereka pergi kepada Ibrahim shallallahu ‘alaihi wasallam, bapaknya para nabi yang kita diperintahkan mengikuti millahnya, dan mereka mengingatkannya dengan nikmat Allah kepadanya, tetapi ia beruzur. Ia beruzur dengan hal-hal yang tidak membahayakannya, tetapi ia ‘alaihish shalatu was salam dengan kesempurnaan imannya menjadikannya dari hal-hal yang membahayakan, maka ia menyebut uzurnya, dan berkata: “Pergilah kalian kepada Musa.”

Mereka datang kepada Musa dan mengingatkannya dengan nikmat Allah kepadanya, tetapi ia beruzur. Dengan apa ia beruzur? Ia berkata: “Sesungguhnya ia telah membunuh jiwa yang tidak diizinkan baginya untuk membunuhnya ketika ia membunuh orang Qibti yang dimintai tolong oleh orang Israil.” Seorang Israil dari Bani Israil bersama seorang Qibti berselisih, dan Musa termasuk orang yang paling tegas, kuat dan keras. Ini dari hikmah Allah, karena Bani Israil tidak bermanfaat bagi mereka kecuali orang-orang yang kuat dan keras, maka Allah mengutusnya kepada Bani Israil. Ketika ia melihat Qibti ini dan orang Israil meminta tolong kepadanya, Musa memukulnya, yaitu memberinya pukulan dengan tangannya, maka ia mati.

Maka ia beruzur bahwa ia telah membunuh jiwa yang tidak diizinkan untuk membunuhnya. “Pergilah kalian kepada Isa.” Maka mereka pergi kepada Isa bin Maryam ‘alaihish shalatu was salam, yang merupakan rasul terakhir sebelum Muhammad ‘alaihish shalatu was salam. Tidak ada nabi dan rasul antara dia dengan Muhammad. Tetapi ia beruzur tanpa menyebut sesuatu, namun ia menunjukkan kepada mereka orang yang lebih sempurna darinya, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar memasukkan aku dan kalian dalam syafa’atnya. Mereka datang kepada Muhammad, maka ia berkata: “Aku yang melakukannya,” dan ia pergi sujud di bawah ‘Arsy setelah mendapat izin Allah ‘azza wa jalla, kemudian diizinkan untuk memberi syafa’at, maka ia memberi syafa’at. Lalu Rabb ‘azza wa jalla turun untuk memutuskan di antara hamba-hamba-Nya, maka Dia memutuskan di antara mereka dan mereka beristirahat dari tempat berdiri ini.

Maqam ini wahai saudara-saudaraku, apakah Rasul dipuji karenanya? Ya, tidak diragukan lagi. Semua nabi yang mulia dan para rasul, ulul azmi semuanya beruzur hingga sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Lihat bagaimana rangkaian ini. Seandainya Allah Tabaraka wa Ta’ala berkehendak, niscaya Dia menunjukkan mereka kepada Muhammad dari awal, tetapi untuk menampakkan keutamaan Nabi yang mulia ini, shallallahu ‘alaihi wasallam, dan terwujudlah firman-Nya Ta’ala: “mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” Ya, inilah maqam yang terpuji, maka shalawat dan salam Allah atasnya. Akan datang insya Allah sisa pembahasan tentang ayat-ayat.

Bab Keutamaan Shalat Malam

Allah Ta’ala berfirman: “Dan pada sebagian malam, maka tahajjudlah dengan membaca Al-Qur’an sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji” (QS. Al-Isra: 79). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya” (QS. As-Sajdah: 16). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam” (QS. Adz-Dzariyat: 17).

Penulis An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin pada bab keutamaan shalat malam, kemudian menyebutkan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan pada sebagian malam, maka tahajjudlah dengan membaca Al-Qur’an sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji” (QS. Al-Isra: 79). Pembahasan tentang ayat ini telah diuraikan sebelumnya.

Kemudian beliau menyebutkan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka menyeru Tuhannya dengan penuh rasa takut dan harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari apa yang Kami anugerahkan kepada mereka” (QS. As-Sajdah: 16). Ini dalam konteks firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami ialah orang-orang yang apabila diperingatkan dengannya mereka menyungkur sujud dan bertasbih memuji Tuhannya, sedang mereka tidak menyombongkan diri” (QS. As-Sajdah: 15).

Allah Azza wa Jalla menggambarkan mereka dengan sifat-sifat mulia ini: Apabila mereka diperingatkan dengan ayat-ayat Allah mereka menyungkur sujud, artinya mereka sujud pada hal-hal yang membutuhkan sujud, maka mereka tidak sombong untuk meletakkan dahi dan hidung mereka ke tanah, bahkan mereka merendahkan diri kepada Allah. Jika Allah memerintahkan sujud, mereka pun sujud. Ada kemungkinan bahwa makna firman-Nya “mereka menyungkur sujud” adalah kesempurnaan kerendahan diri kepada Allah dalam beribadah, baik itu sujud atau lainnya.

“Dan bertasbih memuji Tuhannya”, artinya: mereka bertasbih kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tasbih kepada Allah berarti menyucikan-Nya dari segala kekurangan dan cacat. Itulah tasbih. Saya bertasbih kepada Allah artinya saya menyucikan dan membebaskan-Nya dari segala kekurangan dan cacat, karena Dia Jalla wa ‘Ala memiliki sifat-sifat yang sempurna, di mana semua kekurangan terhindar dari-Nya.

Firman-Nya “memuji Tuhannya”, huruf ba’ di sini menunjukkan penyertaan, artinya mereka bertasbih kepada Allah dengan tasbih yang disertai dengan pujian.

Dan hamdalah (pujian) adalah: menggambarkan yang dipuji dengan kesempurnaan disertai dengan kecintaan dan pengagungan. Inilah makna hamdalah. Saya memuji Allah artinya saya meyakini bahwa Dia memiliki sifat-sifat yang sempurna, dan saya menyebutkannya dengan lisan. Jika pujian diulang-ulang maka menjadi tsana (sanjungan), sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian. Apabila dia berkata: ‘Al-hamdu lillahi rabbil ‘alamin’, Allah berfirman: ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku’. Dan apabila dia berkata: ‘Ar-Rahman ar-Rahim’, Allah berfirman: ‘Hamba-Ku telah menyanjung-Ku'”.

“Sedang mereka tidak menyombongkan diri” artinya: mereka tidak sombong dari beribadah kepada Allah. Jika Allah memerintahkan mereka, mereka mentaati perintah itu dengan kerendahan dan ketundukan, dengan perasaan sebagai hamba, dan perasaan akan kesempurnaan Uluhiyyah dan Rububiyyah Allah Azza wa Jalla.

“Lambung mereka jauh” artinya lambung mereka menjauh dari tempat tidur, yaitu dari tempat berbaring. Mereka menghidupkan malam dengan shalat dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla. Dan jika mereka telah menyelesaikan shalatnya, mereka menutupnya dengan istighfar, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan pada akhir malam mereka memohon ampunan” (QS. Adz-Dzariyat: 18).

Sebagian salaf berkata: Ini menunjukkan kesempurnaan pengenalan mereka terhadap diri mereka sendiri. Mereka bangun malam, kemudian beristighfar di akhir malam karena takut kalau-kalau mereka telah lalai terhadap Allah Azza wa Jalla.

“Mereka menyeru Tuhannya dengan penuh rasa takut dan harap” – mereka berdoa kepada Allah dengan doa permintaan dan doa ibadah.

Doa permintaan adalah mereka berkata: “Ya Tuhan kami, ampunilah kami. Ya Tuhan kami, kayakanlah kami. Ya Tuhan kami, mudahkanlah urusan-urusan kami. Ya Tuhan kami, lapangkanlah dada kami.” Ini adalah doa permintaan.

Adapun doa ibadah adalah mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan haji, berbakti kepada orang tua, menyambung silaturrahim, dan ibadah-ibadah lainnya. Ibadah disebut doa karena jika kamu bertanya kepada seorang hamba: “Untuk apa kamu beribadah kepada Allah?” dia akan menjawab: “Untuk meraih ridha Allah Azza wa Jalla.” Maka dia berdoa dengan lisan hal dan mungkin disertai doa dengan lisan maqal.

Shalat misalnya, di dalamnya ada doa. Seseorang berdoa di dalamnya dengan doa yang merupakan rukun dalam shalat. Jika kamu tidak berdoa dalam shalat dengan doa ini, shalatmu batal. Di mana? Dalam Al-Fatihah: “Tunjukilah kami jalan yang lurus” (QS. Al-Fatihah: 6). Ini adalah doa yang merupakan rukun dalam ibadah. Jika kamu meninggalkannya, shalatmu tidak sah. Maka shalat adalah doa dengan lisan hal dan doa dengan lisan maqal. Karena itulah Allah berfirman: “Mereka menyeru Tuhannya” artinya mereka beribadah kepada-Nya dan memohon kepada-Nya.

“Dengan penuh rasa takut dan harap” – takut dari siksa-Nya dan berharap kepada pahala-Nya. Karena jika mereka melakukan yang haram mereka akan dihukum, dan jika mereka meninggalkan yang haram dan melakukan yang wajib mereka akan diberi pahala. Maka mereka takut sekaligus berharap.

Ada yang berkata: takut dari dosa-dosa mereka dan berharap kepada karunia Allah. Maka seseorang jika melihat dirinya dan dosa-dosanya akan takut, karena dosa-dosa itu lebih berat dari gunung-gunung dan lebih banyak dari pasir. Semoga Allah Ta’ala memperlakukan kita dengan ampunan-Nya. Dan jika melihat keluasan rahmat Allah dan keluasan ampunan-Nya, dan bahwa ampunan itu lebih dicintai-Nya daripada hukuman, dan bahwa Dia bergembira dengan taubat hamba-Nya yang beriman lebih daripada kegembiraan apa pun di dunia ini.

Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda: “Allah lebih gembira – lam di sini untuk permulaan dan penekanan – Allah lebih gembira dengan taubat hamba-Nya daripada salah seorang di antara kalian yang bersamanya untanya yang membawa makanan dan minumannya, lalu hilang darinya di tanah tandus yang tidak ada seorang pun di sekitarnya. Lalu hilang, dia mencarinya tapi tidak menemukannya, lalu putus asa dari kehidupan, lalu berbaring di bawah pohon menunggu kematian. Tidak ada lagi kecuali mati saja. Tiba-tiba tali kekang unta itu tersangkut di pohon – kekang artinya tali kendali – lalu dia bangun dan mengambilnya dan berkata karena sangat gembira: ‘Ya Allah, Engkau hambaku dan aku Tuhanmu.’ Dia bermaksud berkata: ‘Ya Allah, Engkau Tuhanku dan aku hamba-Mu’, tapi karena sangat gembira dia berkata: ‘Ya Allah, Engkau hambaku dan aku Tuhanmu.’ Maka Allah Jalla wa ‘Ala lebih gembira dengan taubat hamba-Nya daripada orang ini dengan untanya.”

Jadi kita berharap kepada karunia Allah. Dosa-dosa kita banyak dan besar, tapi karunia Allah lebih luas, dan rahmat-Nya lebih luas. Jika shalat lima waktu menghapus dosa di antara keduanya jika tidak melakukan dosa besar, maka ini adalah karunia yang besar. Bagaimanapun, mereka berdoa kepada Allah dengan takut dan harap, takut dari azab-Nya dan berharap kepada pahala-Nya, takut dari dosa-dosa mereka dan berharap kepada karunia-Nya. Semua wajah itu benar.

“Dan mereka menginfakkan sebagian dari apa yang Kami anugerahkan kepada mereka” – “min” di sini untuk sebagian, artinya mereka menginfakkan sebagian dari apa yang Allah anugerahkan kepada mereka. Karena tidak selayaknya seseorang bersedekah dengan semua hartanya. Karena itulah ketika Abu Lubabah berkata: “Ya Rasulullah, aku bersedekah dengan semua hartaku,” Rasul berkata: “Cukup sepertiga bagimu, bersedekahlah dengan sepertiga.” Sampai-sampai para ulama berkata: Jika dia bernazar bersedekah dengan semua hartanya, maka cukup sepertiga saja, karena itulah yang disebutkan.

Berdasarkan ini, “min” untuk sebagian, artinya mereka menginfakkan sesuatu dari apa yang Allah anugerahkan kepada mereka.

Ada yang berkata bahwa “min” untuk penjelasan, untuk menjelaskan jenis. Maka mereka berinfak sesuai keadaan, mungkin sedikit atau banyak, sepertiga, atau seperdua, atau semua, sebagaimana yang dilakukan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan sedekah. Abu Bakr bersedekah dengan semua hartanya, dan Umar bersedekah dengan separuh hartanya. Umar berkata: “Sekarang aku mendahului Abu Bakr,” karena para sahabat berlomba-lomba, bukan karena hasud tapi berlomba dalam kebaikan.

Ketika dia datang dengan separuh hartanya, ternyata Abu Bakr telah bersedekah dengan semua hartanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakr: “Apa yang kamu sisakan untuk keluargamu?” Abu Bakr menjawab: “Aku sisakan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.”

Nabi berkata kepada Umar: “Apa yang kamu sisakan?” Umar menjawab: “Aku sisakan separuh.” Kemudian Umar berkata: “Demi Allah, aku tidak akan berlomba dengannya dalam hal apa pun setelah hari ini.”

Karena Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu memiliki keutamaan-keutamaan yang tidak dapat dikejar oleh Umar, Utsman, Ali, atau yang lainnya.

Yang penting, mereka menginfakkan dari apa yang Allah anugerahkan kepada mereka.

Lalu apa balasan dan buahnya? “Maka tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka berupa penyejuk mata sebagai balasan terhadap apa yang selalu mereka kerjakan” (QS. As-Sajdah: 17). Ya Allah, jadikanlah kami termasuk mereka, ya Tuhan. Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka berupa penyejuk mata, yaitu dalam surga yang penuh kenikmatan. Di dalamnya ada apa yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas di hati manusia.

Apakah kalian mengira firman Allah Ta’ala: “Di dalam keduanya ada buah-buahan, kurma, dan delima” (QS. Ar-Rahman: 68) – apakah kalian mengira bahwa kurma, delima, dan buah-buahan seperti yang di dunia? Tidak, demi Allah. Tidak ada di surga sesuatu dari apa yang ada di dunia kecuali nama-namanya. Nama delima tapi tidak mungkin terlintas di benakmu, nama kurma tapi tidak terlintas di benakmu, nama buah-buahan tapi tidak terlintas di benakmu: “Maka tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka berupa penyejuk mata sebagai balasan terhadap apa yang selalu mereka kerjakan.” Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita dan kalian termasuk orang-orang saleh yang mulia dan berbakti ini. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Allah Ta’ala berfirman: “Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam” (QS. Adz-Dzariyat: 17).

1160 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun malam hingga kedua kakinya pecah-pecah. Lalu aku berkata kepadanya: “Mengapa engkau lakukan ini wahai Rasulullah, padahal Allah telah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Beliau menjawab: “Tidakkah aku ingin menjadi hamba yang bersyukur?”

[PENJELASAN]

Penulis berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin pada bab keutamaan shalat malam, dan menyebutkan tiga ayat. Kita telah membahas dua di antaranya, maka inilah yang ketiga, yaitu firman Allah Ta’ala: “Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam. Dan pada akhir malam mereka memohon ampunan” (QS. Adz-Dzariyat: 17-18). Ini termasuk sifat-sifat orang bertakwa yang Allah sediakan untuk mereka surga dan mata air. Di antara sifat mereka adalah bahwa mereka tidak tidur pada malam hari kecuali sedikit, karena mereka sibuk dengan qiyam, tahajjud, membaca Al-Qur’an dan lain-lain.

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya, dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu” (QS. Al-Muzzammil: 20). Mereka bangun malam, kemudian setelah selesai qiyam mereka melihat bahwa mereka masih kurang, maka mereka beristighfar kepada Allah Azza wa Jalla. “Dan pada akhir malam mereka memohon ampunan.”

Allah berfirman dalam surat Ali Imran: “Dan orang-orang yang memohon ampun pada akhir malam” (QS. Ali Imran: 17), yaitu di akhir malam.

Kemudian beliau menyebutkan hadits-hadits tentang hal itu, di antaranya hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun malam dan memperpanjang qiyam hingga kedua kakinya pecah-pecah, karena darah turun ke dalamnya sehingga pecah-pecah. Lalu dikatakan: “Bagaimana engkau lakukan ini padahal Allah telah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?”

Beliau berkata: “Tidakkah aku ingin menjadi hamba yang bersyukur?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan amal-amal ini sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini menunjukkan bahwa syukur adalah melakukan ketaatan kepada Yang memberi nikmat, bukan hanya seseorang berkata: “Aku bersyukur kepada Allah.”

Ini syukur dengan lisan, tapi tidak cukup. Harus ada syukur dengan anggota badan dan melakukan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla. Dalam hal ini ada dalil tentang kesabaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah dan kecintaannya kepadanya, karena tidak mungkin seseorang melakukan itu kecuali karena kecintaan yang sangat, karena itu beliau berkata: “Dijadikan kesejukan mataku dalam shalat.” Maka shalat adalah amal yang paling dicintai Rasul ‘alaihis shalatu was salam.

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah bangun malam bersamanya. Pada suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperpanjang qiyam. Abdullah berkata: “Sampai aku bermaksud melakukan hal yang buruk.” Mereka berkata: “Apa yang kamu maksudkan wahai Abu Abdurrahman?” Dia berkata: “Aku bermaksud duduk dan meninggalkannya.”

Padahal dia masih muda, lebih muda dari Rasul ‘alaihis shalatu was salam, namun dia tidak mampu seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tapi jika ada yang bertanya: Mana yang lebih utama dalam bacaan malam, memperpanjang qiyam atau memperpanjang sujud dan ruku? Kami katakan: Lihatlah mana yang lebih baik untuk hatimu. Mungkin seseorang dalam keadaan sujud lebih khusyuk dan lebih hadir hatinya, dan mungkin dalam keadaan qiyam dia membaca Al-Qur’an dan merenungi Al-Qur’an, dan mendapat keindahan dari kitab Allah Azza wa Jalla yang tidak didapat dalam keadaan sujud.

Tapi yang lebih utama adalah menjadikan shalatnya seimbang. Jika memperpanjang qiyam maka perpanjang ruku dan sujud, dan jika memendekkan qiyam maka pendekkan ruku dan sujud, agar seimbang seperti shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.

1164 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Disebutkan di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang laki-laki yang tidur sepanjang malam hingga pagi. Beliau bersabda: “Itu orang yang syaitan kencing di kedua telinganya,” atau beliau berkata: “di telinganya.” (Muttafaq ‘alaih)

1167 – Dari Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia, sebarkan salam, berilah makan, dan shalatlah di malam hari ketika manusia tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan sahih)

[PENJELASAN]

Penulis An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Riyadhus Shalihin pada bab keutamaan shalat malam dari Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia, sebarkan salam.”

Ketahuilah bahwa khitab syara’ jika dikeluarkan dengan panggilan, ini menunjukkan pentingnya khitab ini, karena panggilan mewajibkan perhatian dari yang diajak bicara. Ada perbedaan antara kamu menyampaikan pembicaraan secara langsung dan antara kamu memanggil orang yang kamu ajak bicara. Yang kedua lebih efektif dalam memperingatkan dan menarik perhatian.

Beliau berkata: “Wahai manusia, sebarkan salam” artinya: tampakkanlah, umumkanlah, dan perbanyaklah salam. Salam diucapkan kepada muslim dan orang yang damai. Seorang muslim hendaknya memberi salam kepada setiap orang yang ditemuinya yang layak diberi salam, baik dia mengenalnya atau tidak.

Yang layak diberi salam adalah muslim yang tidak halal untuk dihijr. Adapun orang kafir, maka jangan memulai memberi salam kepadanya, baik kafir yang tidak menisbatkan diri kepada Islam, atau kafir yang menisbatkan diri kepada Islam tapi dia menganut bid’ah yang mengkafirkan. Orang ini tidak diberi salam karena tidak layak. Karena itulah Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda: “Jangan kalian memulai memberi salam kepada Yahudi dan Nasrani.”

Hendaknya muslim mengeraskan suaranya agar terdengar, dan tidak memberi salam dengan hidung, karena sebagian orang – semoga Allah memberi kita dan mereka hidayah – memiliki kesombongan atau kekasaran. Jika bertemu denganmu, dia memberi salam dengan hidung, hampir tidak terdengar. Ini bertentangan dengan menyebarkan salam.

Menyebarkan salam adalah mengeraskan suara dan mengeraskannya: “Assalamu ‘alaika.”

Para ulama berkata: Kecuali jika memberi salam kepada kaum yang terjaga di antara mereka ada yang tidur, maka tidak selayaknya mengeraskan suara dengan keras yang membangunkan yang tidur, karena ini menyakiti orang yang tidur.

Kemudian shighah (rumusan) yang disunahkan adalah berkata “Assalamu ‘alaika” jika yang diberi salam satu orang, dan jika mereka berjama’ah laki-laki berkata: “Assalamu ‘alaikum”, dan jika mereka berjama’ah perempuan berkata “Assalamu ‘alaikunna”, sesuai yang diajak bicara.

Kemudian jika kamu berkata: “Assalamu ‘alaika” atau “‘alaikum” atau “‘alaikunna”, kamu merasakan bahwa kamu mendoakan mereka dengan keselamatan. “Assalamu ‘alaikum” bukan sekedar salam, tapi doa dengan keselamatan, seakan-akan Allah menyelamatkan dari semua bencana, dari bencana dosa, bencana hati, bencana badan, bencana kehormatan, dari segala bencana.

Karena itulah jika kamu berkata: “Ahlan wa sahlan” sebagai ganti salam, tidak mencukupi, karena “ahlan wa sahlan” tidak mengandung doa. Di dalamnya memang ada: salam, ucapan selamat, tapi tidak ada doa di dalamnya.

Maka salam yang disyariatkan adalah berkata: “Assalamu ‘alaikum.”

Adapun seorang Muslim yang diberi salam, maka wajib baginya untuk membalas salam sebagaimana dia diberi salam. Ini adalah perkara wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan apabila kamu diberikan penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa: 86). Jadi apabila seseorang berkata: “Assalamu’alaikum.”

Lalu kamu berkata: “Ahlan wa sahlan Abu Fulan, hayakallah, sararna bi majii-ika… tafaddal…”

Semua kata-kata ini tidak dapat menggantikan satu kata. Apakah itu? “Wa’alaikumussalam.”

Engkau harus mengucapkan “wa’alaikumussalam”. Jika tidak melakukannya maka engkau berdosa dan menanggung dosa, karena engkau telah meninggalkan suatu kewajiban. “Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).”

Demikian pula apabila seseorang memberi salam kepadamu dengan suara yang keras, jelas dan terang, janganlah membalas salamnya dengan gumaman hidung. Ini tidak diperbolehkan karena engkau tidak membalasnya dengan yang serupa atau yang lebih baik darinya. Firman Allah Ta’ala: “Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)” mencakup lafaz dan cara penyampaiannya.

Demikian pula Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berilah makan”. Memberi makan kepada siapa? Kepada yang membutuhkannya. Memberi makan kepada keluargamu dari istri-istri, anak-anak laki-laki atau perempuan, dan orang-orang yang ada di rumahmu adalah yang terbaik, lebih utama daripada bersedekah kepada orang miskin. Karena memberi makan keluargamu adalah menunaikan kewajiban, sedangkan menunaikan kewajiban lebih utama daripada melakukan sunnah berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi: “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” Jadi memberi makan kepada keluargamu lebih utama daripada memberi makan orang miskin, karena yang pertama adalah kewajiban sedangkan yang kedua adalah sunnah. Barangsiapa memberi makan keluarganya dan tidak mengurangi sedikitpun serta menunaikan kewajibannya, maka dia telah memberi makan. Dan apa yang tersisa lalu disedekahkan, maka itu adalah kebaikan.

“Dan shalatlah di malam hari ketika manusia sedang tidur.” Mudah-mudahan Allah menjadikan kita termasuk golongan mereka. Barangkali tidur yang paling enak dan nikmat adalah yang terjadi setelah tengah malam hingga fajar. Apabila seseorang bangun pada waktu ini untuk Allah ‘Azza wa Jalla untuk bertahajjud, mendekatkan diri kepada-Nya dengan kalam-Nya dan dengan doa yang khusyu’ di hadapan-Nya, sementara manusia sedang tidur, maka ini termasuk amal yang paling utama.

(“Shalatlah di malam hari ketika manusia sedang tidur”) dan inilah tempat kesaksian dari hadits ini, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat malam sebagai salah satu sebab masuk surga dan pahala. Beliau bersabda: “Kamu akan masuk surga dengan selamat, para malaikat akan memberi salam kepadamu.” “Dan para malaikat masuk kepada mereka dari semua pintu (sambil mengucapkan): ‘Salamun ‘alaikum bima shabartum’ (Keselamatan atasmu disebabkan kesabaranmu).” (QS. Ar-Ra’d: 23-24). Mereka mengucapkan selamat atas kesabaran mereka dan pahala yang besar ini.

(“Kamu akan masuk surga dengan selamat”) zahirnya adalah tanpa hukuman dan azab karena orang yang diazab tidak selamat.

Maka ketiga perkara dalam hadits ini termasuk sebab-sebab masuk surga dengan selamat. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menolong aku dan kalian untuk melaksanakannya, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang masuk surga dengan selamat. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

1167 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah Al-Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” Diriwayatkan oleh Muslim.

1168 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat malam adalah dua-dua rakaat. Apabila kamu khawatir masuk waktu Subuh maka witirlah dengan satu rakaat.” Muttafaq ‘alaih.

1169 – Dari Ibnu Umar, dia berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam dua-dua rakaat dan witir dengan satu rakaat.” Muttafaq ‘alaih.

1170 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa dalam sebulan hingga kami mengira bahwa beliau tidak akan berpuasa dalam bulan itu, dan beliau berpuasa hingga kami mengira bahwa beliau tidak akan berbuka puasa sedikitpun darinya. Dan jika engkau ingin melihat beliau shalat di malam hari maka kamu akan melihatnya, dan jika engkau ingin melihat beliau tidur maka kamu akan melihatnya.” Diriwayatkan oleh Bukhari.

[PENJELASAN] Hadits-hadits ini menjelaskan keutamaan shalat malam.

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah Al-Muharram.” Puasa bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam dan wajib berdasarkan ijma’. Sedangkan bulan Muharram adalah bulan yang paling utama untuk berpuasa sunnah. Berdasarkan hal ini, maka puasa bulan Muharram termasuk puasa yang disunahkan karena ia adalah puasa yang paling utama setelah yang fardhu.

Adapun yang menjadi dalil dari hadits ini adalah: “dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” Inilah dalilnya. Shalat malam lebih utama dari shalat siang, kecuali shalat-shalat rawatib yang mengikuti shalat-shalat wajib karena lebih utama daripada shalat sunnah mutlak di malam hari. Misalnya shalat rawatib Zhuhur empat rakaat dengan dua salam sebelumnya dan dua rakaat sesudahnya, lebih utama daripada enam rakaat di malam hari, karena itu adalah rawatib yang ditekankan, mengikuti shalat fardhu. Adapun shalat sunnah mutlak, maka di malam hari lebih utama daripada siang hari. Karena itulah beliau bersabda: “Shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.”

Adapun hadits Ibnu Umar yang pertama dan kedua, di dalamnya terdapat dalil bahwa shalat malam dilakukan dua-dua rakaat. Tidak boleh shalat empat rakaat, tetapi harus dua rakaat lalu salam, dua rakaat lalu salam. Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Apabila dia berdiri menuju rakaat ketiga karena lupa, maka seperti halnya berdiri menuju rakaat ketiga dalam shalat Fajar.”

Maksudnya: wajib baginya untuk kembali. Jika tidak melakukannya maka shalatnya batal. Maksudnya, jika kamu shalat malam dua-dua rakaat lalu berdiri menuju rakaat ketiga karena lupa, wajib bagimu untuk kembali meskipun sudah mulai membaca Al-Fatihah. Kamu harus kembali. Jika tidak melakukannya maka shalatmu batal, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Shalat malam dua-dua rakaat”, yakni dua-dua rakaat. Hanya saja beliau mengecualikan dari itu shalat witir. Jika witir tiga atau lima atau tujuh atau sembilan rakaat, maka jika witir tiga rakaat, boleh salam dari dua rakaat pertama lalu datang dengan rakaat ketiga sendirian, dan boleh juga menggabung tiga rakaat semuanya dengan satu salam.

Jika witir lima rakaat, maka semuanya disambung dengan satu salam dan satu tasyahud. Jika witir tujuh rakaat demikian juga, semuanya dengan satu salam. Jika witir sembilan rakaat demikian juga, hanya saja pada rakaat kedelapan dia duduk dan tasyahud tanpa salam, kemudian datang dengan rakaat kesembilan dan salam. Jika witir sebelas rakaat, salam dari setiap dua rakaat sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam hadits Ibnu Umar yang pertama dan kedua terdapat dalil bahwa witir tidak boleh dilakukan setelah terbit fajar. Apabila fajar telah terbit maka habislah waktu witir. Jika dia tertidur dan tidak witir sebelum terbit fajar, maka dia shalat pada siang hari, tetapi shalat genap. Jika biasanya witir tiga rakaat maka shalat empat rakaat, jika biasanya witir lima rakaat maka shalat enam rakaat, dan seterusnya.

Maka hadits-hadits ini menjelaskan keutamaan shalat malam dan tata cara shalat malam, bahwa shalat malam dilakukan dua-dua rakaat.

Adapun hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya terdapat dalil bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kadang-kadang melanggengkan amal saleh, hingga kamu tidak melihat beliau kecuali dalam amal tersebut. Kamu tidak melihat beliau berdiri kecuali melihatnya, dan tidak melihat beliau tidur kecuali melihatnya. Demikian juga dalam puasa, tidak melihat beliau berpuasa kecuali melihatnya, dan tidak melihat beliau berbuka kecuali melihatnya.

Maksudnya bahwa beliau ‘alaihish shalatu wassalam mengikuti apa yang lebih maslahat dan bermanfaat. Kadang melanggengkan puasa, kadang melanggengkan berbuka, kadang melanggengkan tidur, karena beliau ‘alaihish shalatu wassalam mengikuti apa yang lebih utama dan lebih diridhai Allah serta lebih nyaman untuk badannya, karena manusia memiliki hak atas dirinya sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash: “Sesungguhnya dirimu memiliki hak atasmu.” Dan Allah-lah yang memberi taufik.

1171 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sebelas rakaat – maksudnya di malam hari – beliau sujud dalam satu sujud selama kira-kira salah seorang dari kalian membaca lima puluh ayat sebelum mengangkat kepalanya, dan beliau shalat dua rakaat sebelum shalat Fajar, kemudian berbaring di atas sisi kanannya hingga datang muadzin untuk shalat. Diriwayatkan oleh Bukhari.

1172 – Dari Aisyah, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah di bulan Ramadhan maupun selainnya melebihi sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan bertanya tentang kebaikan dan panjangnya, kemudian shalat empat rakaat, maka jangan bertanya tentang kebaikan dan panjangnya, kemudian shalat tiga rakaat.” Aku berkata: “Ya Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum witir?” Beliau menjawab: “Ya Aisyah, sesungguhnya mataku tidur tetapi hatiku tidak tidur.” Muttafaq ‘alaih.

1173 – Dari Aisyah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur pada awal malam dan bangun pada akhir malam lalu shalat. Muttafaq ‘alaih.

1174 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam, maka beliau terus berdiri hingga aku berniat melakukan perkara yang buruk.” Ditanya: “Apa yang kamu niatkan?” Dia menjawab: “Aku berniat untuk duduk dan meninggalkan beliau.” Muttafaq ‘alaih.

1175 – Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam. Beliau memulai dengan surat Al-Baqarah. Aku berkata (dalam hati): ‘Beliau akan rukuk pada ayat keseratus.’ Kemudian beliau teruskan. Aku berkata: ‘Beliau akan shalat dengannya dalam satu rakaat.’ Lalu beliau teruskan. Aku berkata: ‘Beliau akan rukuk dengannya.’ Kemudian beliau memulai surat An-Nisa dan membacanya. Kemudian beliau memulai surat Ali Imran dan membacanya. Beliau membaca dengan tartil. Apabila beliau melewati ayat yang mengandung tasbih, beliau bertasbih. Apabila melewati ayat yang mengandung pertanyaan, beliau bertanya. Apabila melewati ayat yang mengandung isti’adzah, beliau ber-isti’adzah. Kemudian beliau rukuk dan mengucapkan: ‘Subhana rabbiyal ‘azhim (Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung).’ Maka rukuk beliau hampir sama dengan berdirinya. Kemudian beliau berkata: ‘Sami’allahu liman hamidah, rabbana lakal hamd (Allah mendengar orang yang memuji-Nya, ya Rabb kami, bagi-Mu segala pujian).’ Kemudian beliau berdiri lama, hampir seperti ketika rukuk. Kemudian beliau sujud dan berkata: ‘Subhana rabbiyal a’la (Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi).’ Maka sujudnya hampir sama dengan berdirinya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

[PENJELASAN] Hadits-hadits ini menjelaskan shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari.

Di antaranya: hadits Aisyah yang pertama bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam sebelas rakaat. Hal ini telah dijelaskan dalam hadits-hadits lain, bahwa beliau salam dari dua rakaat kemudian dua rakaat kemudian dua rakaat kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian satu rakaat. Maksudnya: beliau shalat sebelas rakaat, salam dari dua rakaat, dan witir dengan satu rakaat. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat sebelum Ghadah (Subuh), yakni apabila adzan Fajar, beliau shalat dua rakaat. Beliau meringankan kedua rakaat ini hingga Aisyah berkata: “Apakah beliau membaca Ummul Qur’an (Al-Fatihah)?” karena sangat ringannya kedua rakaat tersebut. Kemudian beliau berbaring di atas sisi kanannya hingga datang muadzin memberitahukan waktu shalat. Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa qiyamul lail sebelas rakaat dengan witir satu rakaat, dan dalil bahwa seseorang sebaiknya shalat rawatib di rumahnya lebih utama daripada di masjid, terutama bagi imam. Di dalamnya juga terdapat bahwa imam tidak keluar dari rumahnya kecuali untuk iqamah. Dia tetap di rumahnya hingga tiba waktu iqamah, lalu keluar ke masjid dan shalat. Inilah yang lebih utama daripada imam datang lebih awal dan shalat di masjid. Adapun selain imam maka menunggu imam, sedangkan imam ditunggu oleh yang lain. Karena itulah yang lebih utama bagi imam adalah terlambat hingga dekat waktu iqamah shalat, kecuali jika hal ini ada sebab atau dalam kedatangan awalnya ada maslahat seperti kedatangan awalnya dapat menyemangati para jamaah sehingga mereka datang lebih awal, sedangkan jika dia terlambat mereka akan malas, maka ini juga demi maslahat.

Dalam hadits Aisyah yang lain bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah di bulan Ramadhan maupun selainnya melebihi sebelas rakaat, karena Aisyah ditanya: “Bagaimana shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?” Dia menjawab: “Beliau tidak pernah menambah di bulan Ramadhan maupun selainnya melebihi sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan bertanya tentang kebaikan dan panjangnya, kemudian shalat empat rakaat, maka jangan bertanya tentang kebaikan dan panjangnya, kemudian shalat tiga rakaat.” Ini empat dan empat dan tiga: sebelas. Inilah sunnah dan yang paling utama adalah tidak menambah dalam shalat malam melebihi sebelas rakaat atau tiga belas rakaat.

Perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Beliau shalat empat rakaat, maka jangan bertanya tentang kebaikan dan panjangnya.”

Sebagian orang mengira bahwa itu empat rakaat tergabung dengan satu salam. Ini salah karena telah datang penjelasan terperinci bahwa itu empat rakaat, salam dari setiap dua rakaat dan empat rakaat salam dari setiap dua rakaat dan tiga rakaat. Maka perkataan Aisyah: “empat rakaat, jangan bertanya tentang kebaikan dan panjangnya kemudian shalat…” terdapat dalil bahwa apabila beliau shalat empat rakaat dengan salam, beliau beristirahat sebentar karena perkataan Aisyah: “kemudian shalat.” Dan “kemudian” menunjukkan urutan dengan jeda waktu kemudian shalat empat rakaat dua rakaat lalu salam.

Aku mengingatkan dalam masalah ini bahwa seseorang sebaiknya tidak terburu-buru dalam memahami nash, tetapi mengumpulkan dalil-dalilnya hingga menggabungkan satu dengan yang lain agar perkara menjadi jelas baginya. Sebagian saudara yang mulai belajar terutama ilmu hadits, mulai mengimami orang-orang dengan empat rakaat sekaligus. Ini salah, salah terhadap sunnah, dan pemahaman yang keliru, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat malam lalu beliau menjawab: “Dua-dua rakaat.” Tidak boleh shalat empat rakaat. Boleh shalat lima rakaat sekaligus, tujuh rakaat sekaligus, dan sembilan rakaat sekaligus.

Adapun hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa dia shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pintunya terbuka, rumahnya adalah rumah untuk umat, untuk para sahabat. Salah seorang dari mereka datang ingin shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak berkata kepadanya: “Jangan shalat bersamaku, shalatlah di rumahmu.” Tidak, tetapi beliau membuka dadanya untuknya, dan dia masuk ke rumah dan shalat bersamanya.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu termasuk orang-orang yang melayani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pemegang siwak, membersihkan siwak Rasul, pemegang bantal dan pemegang sandal.

Maka dia masuk kepada Rasul dan shalat bersamanya. Dia masuk dan shalat bersama beliau pada suatu malam. Ketika masuk dalam shalat, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperpanjang berdiri. Dia berkata: “Hingga aku berniat melakukan perkara yang buruk.” Ditanya: “Apa yang kamu niatkan ya Abu Abdurrahman?” Dia menjawab: “Aku berniat untuk duduk dan meninggalkan beliau.” Padahal dia seorang pemuda, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih tua darinya. Meskipun demikian beliau berdiri dan memperpanjang hingga para pemuda tidak mampu mengikuti berdirinya. ‘Alaihish shalatu wassalam.

Dan Allah telah mengampuni dosa-dosanya yang telah lampau dan yang akan datang, namun beliau tetap salat semata-mata karena bersyukur kepada Allah Azza wa Jalla, sebagaimana sabda beliau: “Tidakkah aku ingin menjadi hamba yang bersyukur.”

Dan pada kesempatan kedua, Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu salat bersama beliau. Beliau memulai dengan surat Al-Baqarah, maka aku berpikir: beliau akan rukuk setelah seratus ayat, tetapi beliau terus melanjutkan. Lalu aku berpikir: beliau akan rukuk dengan surat ini, tetapi beliau menyelesaikannya. Kemudian beliau memulai surat An-Nisa dan menyelesaikannya, lalu memulai surat Ali Imran dan menyelesaikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dengan tartil, membaca Al-Qur’an dengan tartil. Ketiga surat ini mewakili lima juz seperempat.

Dengan membaca tartil, berapa lama waktu yang dibutuhkan?! Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, tidak melewati ayat rahmat kecuali beliau memohon, tidak melewati ayat tasbih kecuali beliau bertasbih, tidak melewati ayat ancaman kecuali beliau berlindung. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara bacaan, dzikir, dan doa dengan kepanjangan yang luar biasa ini. Kemudian beliau rukuk, bagaimana rukuknya?! Rukuknya hampir sama dengan berdirinya, beliau memperpanjang rukuk kemudian bangkit sambil berkata: “Sami’allahu liman hamidah”, dan berdirinya hampir sama dengan rukuknya. Kemudian beliau sujud, maka sujudnya hampir sama dengan berdirinya. Demikianlah salatnya sangat seimbang, dan jika beliau memperpanjang bacaan, beliau juga memperpanjang rukuk dan sujud. Beliau mengucapkan dalam rukuk: “Subhana rabbiyal ‘azhim”, dan dalam sujud: “Subhana rabbiyal a’la”, dan juga menambahkan: “Subhanakallahum rabbana wa bihamdika, allahummaghfir li.”

Dan beliau juga mengucapkan: “Subbuhun qudusun rabbul mala’ikati war ruh.”

Maka salat adalah taman dari taman-taman ibadah, di dalamnya terdapat dari setiap pasangan yang indah: Al-Qur’an, dzikir, doa, tasbih, takbir, dan ta’awwudz. Oleh karena itu salat adalah ibadah badaniah yang paling utama, lebih utama dari puasa, lebih utama dari zakat, lebih utama dari haji, dan lebih utama dari semua ibadah, kecuali tauhid: “Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah”, karena ini adalah kunci Islam.

Kesimpulannya, inilah sifat salat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari. Maka bersemangatlah saudaraku Muslim, aku memohon kepada Allah agar menolong aku dan dirimu untuk mengikutinya secara lahir dan batin, agar Dia mewafatkan kita dalam agamanya dan menghimpun kita dalam golongannya, serta memasukkan kita bersamanya ke dalam surga yang penuh kenikmatan.

1176 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Salat yang mana yang paling utama?” Beliau menjawab: “Yang panjang qunutnya” (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan qunut adalah berdiri.

1177 – Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Salat yang paling dicintai Allah adalah salatnya Daud, dan puasa yang paling dicintai Allah adalah puasanya Daud. Dia tidur setengah malam, bangun sepertiga malam, dan tidur seperenam malam, serta berpuasa sehari dan berbuka sehari” (Muttafaq ‘alaih).

1178 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya di malam hari ada saat tertentu, tidaklah seorang Muslim mendapatkannya lalu memohon kepada Allah Ta’ala kebaikan dari urusan dunia dan akhirat, melainkan Allah memberikannya kepadanya, dan itu terjadi setiap malam” (HR. Muslim).

[Penjelasan]

Hadits-hadits ini dikemukakan Imam Nawawi dalam bab keutamaan salat malam, di antaranya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Salat yang mana yang paling utama?” Beliau menjawab: “Yang panjang qunutnya”. Yang dimaksud dengan panjang qunut adalah panjangnya khusyuk kepada Allah Azza wa Jalla dalam berdiri, rukuk, dan sujud.

Para ulama rahimahullah berbeda pendapat mana yang lebih utama: memanjangkan bacaan dengan meringankan rukuk dan sujud, ataukah lebih utama memendekkan bacaan, rukuk, dan sujud? Maksudnya, apakah lebih utama memendekkan rakaat dengan memperbanyak jumlahnya, ataukah memanjangkan rakaat dengan mengurangi jumlahnya? Yang benar adalah yang lebih utama adalah salat yang seimbang, dan telah berlalu penjelasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan rukuknya hampir sama dengan berdirinya, dan sujudnya hampir sama dengan berdirinya, yakni mendekatinya.

Beliau rahimahullah menyebutkan hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Salat yang paling dicintai Allah adalah salatnya Daud, dan puasa yang paling dicintai Allah adalah puasanya Daud”. Adapun salatnya, yaitu sunnah salat malam, dia tidur setengah malam, bangun sepertiga malam, dan tidur seperenam malam. Jadi membagi malam menjadi tiga bagian: setengah pertama untuk tidur, kemudian sepertiga untuk bangun, lalu seperenam untuk tidur. Karena ini memberikan istirahat pada tubuh. Jika seseorang tidur setengah malam, dia mendapat porsi tidur yang banyak. Jika kemudian bangun sepertiga lalu tidur seperenam, maka kelelahan yang terjadi karena bangun malam akan hilang dengan tidur di akhir malam.

Namun demikian, jika seseorang bangun pada jam berapa pun di malam hari, diharapkan dia mendapat pahala. Yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini adalah yang paling dicintai Allah dan paling utama, tetapi cukuplah jika kamu bangun sepertiga akhir atau sepertiga tengah atau setengah pertama, sesuai kemudahanmu. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada semua waktu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah witir, dari awal malam, tengah, dan akhirnya.”

Maka perkara ini alhamdulillah luas.

Kemudian disebutkan hadits ketiga: “Sesungguhnya di malam hari ada saat tertentu, tidaklah seorang hamba Muslim mendapatkannya lalu berdoa kepada Allah Ta’ala dengan kebaikan melainkan Allah memberikannya kepadanya.”

Saat ini tidak diketahui secara pasti, yaitu: Allah lebih mengetahui. Tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu kita ini agar kita bersungguh-sungguh dan berusaha mencari takdir Allah Azza wa Jalla. Saat ini seperti saat pada hari Jumat yang tidak jelas, meskipun saat pada hari Jumat paling diharapkan adalah ketika imam (khatib) hadir hingga salat selesai.

Dan Allah yang memberi taufik.

1181 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika terlewatkan salat malam karena sakit atau lainnya, beliau salat pada siang hari dua belas rakaat” (HR. Muslim).

1182 – Dari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa tertidur dari wiridnya atau dari sebagiannya, lalu membacanya antara salat Fajar dan salat Zhuhur, ditulis baginya seakan-akan dia membacanya di malam hari” (HR. Muslim).

1183 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semoga Allah merahmati seorang laki-laki yang bangun malam lalu salat dan membangunkan istrinya. Jika istrinya menolak, dia memercik air ke wajahnya. Semoga Allah merahmati seorang perempuan yang bangun malam lalu salat dan membangunkan suaminya. Jika suaminya menolak, dia memercik air ke wajahnya” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih).

1184 – Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seorang laki-laki membangunkan keluarganya di malam hari lalu mereka salat atau salat dua rakaat bersama-sama, mereka dicatat dalam golongan laki-laki dan perempuan yang berdzikir” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih).

1185 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian mengantuk dalam salat, hendaklah dia tidur hingga rasa kantuknya hilang. Karena jika salah seorang di antara kalian salat dalam keadaan mengantuk, boleh jadi dia hendak beristighfar tapi malah mencela dirinya sendiri” (Muttafaq ‘alaih).

1186 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian bangun malam lalu Al-Qur’an menjadi kelu di lidahnya sehingga dia tidak tahu apa yang dikatakannya, hendaklah dia berbaring” (HR. Muslim).

[Penjelasan]

Ini adalah sisa hadits-hadits yang dinukil Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin dalam bab keutamaan salat malam, yang menunjukkan beberapa perkara.

Pertama, bahwa jika seseorang terlewatkan qiyamul lail, dia mengqadha-nya pada siang hari, tetapi tidak witir, karena witir mengakhiri salat malam dan telah berakhir sebagaimana ditunjukkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tertimpa sakit atau lainnya, yaitu seperti tidur sehingga tidak salat di malam hari, beliau salat pada siang hari dua belas rakaat. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kebanyakan waktunya rutin salat sebelas rakaat, maka beliau mengqadha yang lebih sempurna dan lebih banyak, yaitu dua belas rakaat.

Berdasarkan ini, jika kebiasaan seseorang witir tiga rakaat dan tidak bangun, dia mengqadha pada siang hari empat rakaat, bukan tiga. Jika kebiasaannya witir lima, dia mengqadha enam, dan seterusnya.

Tetapi kapan mengqadha? Dia mengqadha-nya antara terbit matahari hingga naik sampai tergelincir matahari, sebagaimana ditunjukkan hadits Umar radhiyallahu ‘anhu tentang orang yang terlewatkan wirid atau hizb-nya di malam hari atau sebagiannya, bahwa dia mengqadha-nya pada siang hari saat Dhuha.

Yang ditunjukkan hadits-hadits ini adalah bahwa jika seseorang ditimpa kantuk dan rasa ngantuk saat salat, janganlah dia salat, karena mungkin dia hendak beristighfar tapi malah mencela dirinya karena mengantuk. Juga mungkin Al-Qur’an menjadi kelu di lidahnya sehingga mengucapkan kata dari Al-Qur’an tidak pada tempatnya dan mengubah Al-Qur’an.

Maka jika kebiasaanmu salat malam dan datang rasa kantuk, jangan memaksakan diri. Tidurlah hingga kantuk hilang kemudian lanjutkan bangun malam. Jika terbit fajar, qadha witir pada waktu Dhuha tetapi dengan bilangan genap.

Yang ditunjukkan hadits-hadits ini adalah sebaiknya seseorang jika punya keluarga dan bangun malam, dia membangunkan keluarganya, tetapi sesuai semangat keluarga. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat malam, jika tidak tersisa kecuali witir, beliau membangunkan Aisyah lalu dia witir. Artinya tidak wajib membangunkan keluargamu bersamamu. Mungkin keluargamu tidak sepertimu dalam semangat fisik atau psikis, maka jangan bangunkan mereka bersamamu, tidak wajib kecuali jika kamu melihat mereka ingin. Tetapi jangan lupakan mereka dari akhir malam, mereka bangun walau hanya untuk witir, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kami memohon kepada Allah agar menjadikan kami dan kalian termasuk orang yang bangun malam, puasa siang, dan beribadah kepada Tuhannya dengan sebenar-benar ibadah.

Bab Keutamaan Qiyam Ramadan yaitu Tarawih

1187 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa qiyam Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (Muttafaq ‘alaih).

1188 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan qiyam Ramadan tanpa memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa qiyam Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu'” (HR. Muslim).

[Penjelasan]

Beliau rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: “Bab Keutamaan Qiyam Ramadan yaitu Tarawih”. Disebut tarawih karena salaf shalih radhiyallahu ‘anhum dahulu qiyam Ramadan dengan memanjangkan berdiri, rukuk, dan sujud. Jika mereka salat empat rakaat yaitu dengan dua salam, mereka beristirahat. Jika salat empat rakaat, mereka beristirahat, kemudian salat tiga rakaat.

Ini diperkuat hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah lalu: “Beliau salat empat rakaat, jangan tanya tentang kebaikan dan panjangnya, kemudian salat empat rakaat, jangan tanya tentang kebaikan dan panjangnya, kemudian salat tiga rakaat.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan qiyam Ramadan tanpa memerintahkannya dengan tegas, artinya tidak mewajibkan tetapi menganjurkan. Beliau bersabda: “Barangsiapa qiyam Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam qiyam bersama sahabat-sahabatnya tiga malam di Ramadan, salat berjamaah dengan mereka, kemudian beliau tidak keluar dan berkata: “Aku khawatir hal itu diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak mampu mengerjakannya” lalu meninggalkannya.

Orang-orang tetap datang ke masjid salat, dua atau tiga orang, masing-masing salat dengan temannya. Umar keluar suatu malam dan mendapati mereka salat terpencar-pencar. Dengan pemikiran yang tajam, beliau radhiyallahu ‘anhu melihat sebaiknya mengumpulkan mereka pada satu imam. Maka beliau memerintahkan Ubai bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu dan satu orang lainnya untuk mengimami orang-orang sebelas rakaat.

Orang-orang berkumpul pada satu imam dalam tarawih, dan kaum Muslimin tetap seperti ini hingga hari ini. Namun para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat tarawih. Ada yang mengatakan sebelas rakaat, ada yang mengatakan tiga belas rakaat, ada yang mengatakan dua puluh tiga rakaat, dan ada yang mengatakan lebih dari itu.

Perkara ini luas karena salaf yang berbeda pendapat dalam hal ini tidak saling mengingkari. Maka perkara ini luas, artinya kita tidak mengingkari orang yang menambah dari sebelas rakaat, dan tidak mengingkari yang menambah dari dua puluh tiga rakaat.

Kita katakan: salatlah sesukamu selama jamaah masjid ridha dan tidak ada yang mengingkari. Adapun jika orang-orang berbeda pendapat, kembali kepada sunnah lebih utama. Sunnahnya tidak menambah dari tiga belas rakaat, karena Aisyah ditanya bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di Ramadan? Dia berkata: “Beliau tidak menambah di Ramadan maupun selainnya dari sebelas rakaat.”

Adapun tanpa adanya perselisihan, boleh salat dua puluh tiga atau lebih, selama orang-orang tidak mengatakan “ringankanlah”. Jika mereka berkata “ringankanlah”, jangan menambah dari sebelas atau tiga belas rakaat.

Dan Allah yang memberi taufik.

Bab Keutamaan Shalat Malam Lailatul Qadar Dan Penjelasan Malam-Malam Yang Paling Diharapkan

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada Lailatul Qadar” (QS. Al-Qadr: 1) hingga akhir surat.

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada malam yang diberkahi…” (QS. Ad-Dukhan: 3)

1189 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang shalat (qiyam) pada Lailatul Qadar dengan penuh iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘alaih)

1190 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa beberapa orang dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bermimpi tentang Lailatul Qadar pada tujuh malam terakhir, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku melihat mimpi kalian telah bersepakat pada tujuh malam terakhir, maka barangsiapa yang ingin mencarinya, hendaklah ia mencarinya pada tujuh malam terakhir.” (Muttafaq ‘alaih)

1191 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan dan berkata: “Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih)

1192 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Carilah Lailatul Qadar pada malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir Ramadhan.” (Riwayat Bukhari)

1193 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memasuki sepuluh malam terakhir Ramadhan, beliau menghidupkan seluruh malam, membangunkan keluarganya, bersungguh-sungguh, dan mengikat kain sarung. (Muttafaq ‘alaih)

1194 – Dari Aisyah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersungguh-sungguh di bulan Ramadhan sebagaimana beliau tidak bersungguh-sungguh di bulan lainnya, dan pada sepuluh malam terakhirnya sebagaimana beliau tidak bersungguh-sungguh di waktu lainnya. (Riwayat Muslim)

1195 – Dari Aisyah berkata: Aku bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku mengetahui malam manakah Lailatul Qadar, apa yang harus aku ucapkan padanya?” Beliau menjawab: “Katakanlah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah aku).” (Riwayat Tirmidzi, dan ia berkata: hadits hasan shahih)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Riyadhus Shalihin bab keutamaan Lailatul Qadar.

Lailatul Qadar dinamai demikian karena dua alasan: Pertama, pada malam itu ditentukan apa yang akan terjadi selama setahun dari perbuatan anak Adam dan lainnya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada malam yang diberkahi. Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang bijaksana” (QS. Ad-Dukhan: 3-4), artinya: dipisahkan dan dijelaskan.

Kedua, karena kemuliaan tersebut, yaitu Lailatul Qadar adalah malam yang mulia karena kedudukannya yang agung. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada Lailatul Qadar. Tahukah kamu apakah Lailatul Qadar itu? Lailatul Qadar lebih baik dari seribu bulan…” (QS. Al-Qadr: 1-3)

Malam ini dikhususkan keutamaannya bagi umat ini, sehingga menjadi milik mereka. Disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperlihatkan umur umatnya lalu beliau menganggapnya pendek, maka diberikan kepadanya Lailatul Qadar dan dijadikan malam ini lebih baik dari seribu bulan. Jika seseorang berusia dua puluh tahun, maka ia menjadi dua puluh ribu tahun pada Lailatul Qadar. Ini adalah karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada umat ini.

Allah Ta’ala mengkhususkan umat ini dan mengkhususkan Nabi-nya shallallahu ‘alaihi wasallam dengan keistimewaan-keistimewaan yang tidak dimiliki oleh umat sebelum mereka. Maka segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Kemudian penulis menyebutkan hadits-hadits yang diriwayatkan tentang hal itu, bahwa Lailatul Qadar berada di bulan Ramadhan, pada sepuluh malam terakhirnya, dan lebih ditekankan pada malam-malam ganjilnya, dan lebih ditekankan lagi pada malam dua puluh tujuh. Namun ia berpindah-pindah dalam sepuluh malam tersebut, artinya mungkin tahun ini malam dua puluh satu, tahun berikutnya malam dua puluh tiga, yang ketiga malam dua puluh lima, atau dua puluh tujuh, atau dua puluh sembilan, atau dua puluh empat, atau dua puluh enam, atau dua puluh dua. Ia berpindah karena bukan malam yang tetap selamanya, tetapi yang paling diharapkan adalah malam dua puluh tujuh, kemudian malam-malam ganjil, dan yang paling diharapkan dari sepuluh malam terakhir adalah tujuh malam terakhirnya, karena sekelompok sahabat bermimpi tentang Lailatul Qadar pada tujuh malam terakhir. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku melihat mimpi kalian telah bersepakat pada tujuh malam terakhir, maka barangsiapa yang ingin mencarinya hendaklah ia mencarinya pada tujuh malam terakhir.” Ini bisa jadi setiap tahun atau hanya pada tahun itu saja. Bagaimanapun, ia berada pada sepuluh malam terakhir Ramadhan.

Penulis rahimahullah menyebutkan hadits-hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang menunjukkan keutamaan wanita ini, bahwa ia telah menghafalkan untuk umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dari sunnahnya apa yang tidak dihafalkan wanita lain. Ia radhiyallahu ‘anha adalah wanita yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia menghafalkan dari syariat Allah dan sunnah Rasul-Nya apa yang tidak dihafalkan wanita lain selainnya. Maka semoga Allah membalasnya dengan kebaikan atas umat Muhammad.

Aisyah berkata kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam: “Bagaimana pendapatmu jika aku bertemu atau mengetahui malam manakah Lailatul Qadar, apa yang harus aku ucapkan padanya?” Beliau menjawab: “Katakanlah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni.”

Al-‘Afuww adalah Dzat yang memaafkan kejahatan-kejahatan hamba-Nya. Dia Subhanahu wa Ta’ala adalah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa, artinya Dia memaafkan dengan kemampuan, bukan seperti anak Adam yang jika tidak mampu terhadap sesuatu baru memaafkan. Melainkan Dia memaafkan dengan kemampuan, Jalla wa ‘Ala. Inilah kesempurnaan pemaafan. Dia Subhanahu wa Ta’ala mencintai orang-orang yang memaafkan manusia. Barangsiapa yang memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya di sisi Allah. Dia Subhanahu mencintai orang-orang yang menerima pemaafan dari manusia, bahkan Dia memerintahkan hal itu. Firman-Nya: “Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf” (QS. Al-A’raf: 199)

Para ulama berkata: Makna al-‘afwa adalah ambillah apa yang dipermudah dari manusia, yaitu apa yang mudah darinya, ambillah dan jangan memperketat tali. Ambillah pemaafan dan tinggalkan yang di balik itu. Ini termasuk adab Al-Qur’an bahwa manusia berlapang dada kepada anak Adam, mengambil pemaafan. Jadi kesaksiannya bahwa doa terbaik yang kamu panjatkan adalah: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni” dan Allah-lah yang memberikan taufik.

Bab Keutamaan Siwak Dan Sifat-Sifat Fitrah

1196 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kalau bukan karena aku tidak ingin menyulitkan umatku atau manusia, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap shalat.” (Muttafaq ‘alaih)

1197 – Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila bangun dari tidur menggosok mulutnya dengan siwak. (Muttafaq ‘alaih)

Asy-syaush artinya menggosok.

1198 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Kami menyiapkan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam siwak dan air wudhunya, lalu Allah membangunkannya kapan saja Dia kehendaki di malam hari, maka beliau bersiwak, berwudhu, dan shalat. (Riwayat Muslim)

1199 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku telah banyak menyebut-nyebut siwak kepada kalian.” (Riwayat Bukhari)

1200 – Dari Syuraih bin Hani’ berkata: Aku bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai ketika masuk rumahnya?” Ia menjawab: “Dengan siwak.” (Riwayat Muslim)

1201 – Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ujung siwak ada di lidahnya. (Muttafaq ‘alaih)

Ini adalah lafazh Muslim.

1202 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siwak adalah pembersih mulut dan keridaan Tuhan.” (Riwayat Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya dengan sanad-sanad yang shahih)

Bukhari rahimahullah menyebutkan hadits ini dalam Shahihnya secara mu’allaq dengan sighat jazm, ia berkata: “Dan Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata.”

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin bab keutamaan siwak dan sunnah-sunnah fitrah.

Siwak adalah: bersiwak, yaitu menggosok gigi, gusi, dan lidah dengan kayu arak. Siwak yang terkenal ini adalah kayu arak. Keutamaan dapat diperoleh dengan kayu arak atau selainnya dari setiap kayu yang menyerupainya. Yang benar bahwa keutamaan juga dapat diperoleh dengan kain atau jari, tetapi kayu lebih utama. Siwak yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki dua manfaat besar sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siwak adalah pembersih mulut dan keridaan Tuhan.”

Pembersih mulut artinya: membersihkan mulut dari kotoran dan bau busuk serta lainnya yang membahayakan. Sabdanya “mulut” mencakup seluruh mulut: gigi, gusi, dan lidah sebagaimana dalam hadits Abu Musa bahwa ia masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ujung siwak ada di lidahnya.

Manfaat kedua: keridaan Tuhan, yaitu bahwa siwak termasuk sebab-sebab ridha Allah kepada hamba yang bersiwak. Siwak memiliki tempat-tempat yang ditekankan, selain itu ia disunnahkan setiap waktu, tetapi ditekankan pada tempat-tempat tertentu. Di antaranya ketika bangun dari tidur maka disunnahkan baginya untuk bersiwak karena hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila bangun dari malam hari menggosok mulutnya dengan siwak, artinya bersiwak. Demikian pula didukung oleh hadits Aisyah bahwa mereka menyiapkan untuknya siwak dan wudhunya, jika ia bangun maka bersiwak, berwudhu, dan shalat sekehendak Allah. Disunnahkan ketika bangun dari tidur di malam atau siang hari karena mulut berubah, maka disunnahkan untuk bersiwak.

Demikian juga disunnahkan jika seseorang masuk rumahnya, yang pertama ketika masuk adalah bersiwak, karena Aisyah ditanya tentang hal apa yang dimulai Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam ketika masuk rumahnya, ia menjawab: “Siwak.”

Ketiga: bersiwak ketika shalat, pergi untuk shalat fardhu atau sunah, shalat yang memiliki rukuk dan sujud atau shalat jenazah, maka disunnahkan untuk bersiwak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kalau bukan karena aku tidak ingin menyulitkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap shalat.”

Siwak juga disunnahkan dengan penekanan ketika wudhu, tempatnya ketika berkumur atau sebelum atau sesudahnya, tetapi ketika wudhu sebagaimana datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Para ulama rahimahullah menambahkan jika mulutnya berubah karena makan atau minum susu atau semacamnya yang berlemak, maka disunnahkan untuk bersiwak karena ia membersihkan mulut. Bagaimanapun siwak adalah sunnah dan ditekankan pada tempat-tempat tertentu, tetapi dari segi kesunnahan ia disyariatkan setiap waktu, bahkan bagi orang yang berpuasa setelah zawal (tengah hari), ia seperti lainnya disunnahkan untuk bersiwak. Adapun yang memakruhkan hal itu dari kalangan ulama, maka pendapatnya tidak ada dalilnya. Yang benar bahwa orang yang berpuasa bersiwak di awal hari, dan Allah-lah yang memberikan taufik.

1203 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Fitrah itu lima, atau lima dari fitrah: khitan, istihidad, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (Muttafaq ‘alaih)

Istihidad artinya: mencukur rambut kemaluan, yaitu mencukur rambut yang ada di sekitar kemaluan.

1204 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sepuluh dari fitrah: memotong kumis, memanjangkan jenggot, siwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, membasuh ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan bersuci dengan air.” Perawi berkata: “Aku lupa yang kesepuluh kecuali jika itu berkumur.” Waki’ yang merupakan salah satu perawinya berkata: “Bersuci dengan air” artinya istinja’. (Riwayat Muslim)

Al-Barajim dengan ba’ yang berharakat dhummah dan jim, yaitu: ruas-ruas jari. Memanjangkan jenggot artinya: tidak memotong sedikitpun darinya.

1205 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Pendekkanlah kumis dan panjangkanlah jenggot.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah menyebutkan hadits-hadits tentang sifat-sifat fitrah dalam bab keutamaan siwak dan sifat-sifat fitrah.

Fitrah artinya yang diciptakan manusia atas dasar menganggap baik hal tersebut dan bahwa itu termasuk kebaikan. Yang dimaksud adalah fitrah yang selamat, karena fitrah yang menyimpang tidak ada nilainya, sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”

Beliau menyebutkan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Fitrah itu lima” dan dalam lafazh lain “lima dari fitrah”. Berdasarkan lafazh yang pertama, maknanya bahwa fitrah adalah lima hal ini. Berdasarkan yang kedua, maknanya bahwa lima hal ini termasuk dari fitrah dan ada hal-hal lain selainnya yang termasuk fitrah. Lafazh ini lebih dekat dengan kenyataan karena lima hal yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah terdapat hal-hal dari fitrah selainnya, maka yang lebih dekat adalah lafazh hadits “lima dari fitrah”.

Adapun berdasarkan lafazh pertama yang bersifat membatasi, mungkin yang dimaksud adalah fitrah yang sempurna, sedangkan yang lain adalah dari fitrah yang merupakan penyempurna fitrah.

Pertama: Khitan, yang disebut orang dengan thaharah (bersuci), untuk laki-laki dan perempuan. Adapun laki-laki maka khitan mereka wajib, sedangkan perempuan maka khitan mereka sunah dan tidak wajib. Sebab laki-laki jika tidak dikhitan dan kulit yang ada di atas kepala zakar tetap ada, maka air kencing akan tertahan di sana dan menjadi sebab najis, karena jika air kencing tertahan di sana kemudian terjadi tekanan padanya, keluarlah air kencing yang ada di antara kulit itu dengan kepala zakar sehingga pakaian kotor dan najis. Kemudian juga ketika dewasa dan ketika manusia sampai pada batas pernikahan akan ada kesulitan yang sangat ketika bersetubuh, karena itu termasuk fitrah memotong kulit ini. Karena itulah banyak orang kafir sekarang berkhitan bukan untuk thaharah dan kebersihan karena mereka najis, tetapi mereka berkhitan untuk kenikmatan ketika bersetubuh dan tidak ada kesulitan, ini satu hal.

Kapan khitan dilakukan? Khitan dilakukan mulai hari ketujuh dan seterusnya. Semakin kecil semakin baik karena khitan anak kecil tidak ada di dalamnya kecuali sakit jasmani tanpa sakit hati. Adapun orang besar jika kita khitan yang berumur sepuluh tahun misalnya, maka akan ada sakit hati dan jasmani. Kemudian pertumbuhan daging dan tumbuhnya daging serta cepatnya penyembuhan pada anak-anak lebih banyak. Karena itu para ulama berkata bahwa khitan pada masa kecil lebih utama, dan memang demikian.

Kedua, Istihidad: yaitu mencukur rambut kemaluan. Kemaluan adalah rambut kasar yang tumbuh di sekitar kemaluan dan merupakan tanda baligh. Termasuk fitrah bahwa manusia mencukur rambut ini karena jika panjang mungkin akan kotor dengan najis dari bawah atau dari kemaluan dan terjadi kotoran dan najis, dan karena itu berbahaya. Walaupun sebagian orang seperti binatang membiarkan rambut kemaluan dan menjadikannya bertambah dan memanjang, na’udzubillahi minas salama.

Ketiga: Memotong kumis, yaitu rambut yang tumbuh di atas bibir atas. Batasnya: bibir, semua yang panjang di atas bibir atas maka itu kumis. Ini dipendekkan karena membiarkannya akan mengotori dengan apa yang keluar dari hidung berupa kotoran, kemudian ketika minum juga rambut yang kotor menyentuh air sehingga mengotorinya dan mungkin membawa kuman-kuman yang berbahaya. Bagaimanapun itu termasuk sunnah, yang penting bahwa itu sunnah dan mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla jika kamu memendekkannya.

Keempat: Memotong kuku yaitu memotongnya. Yang dimaksud adalah kuku tangan dan kaki. Tidak sebaiknya kita memotong sampai mencapai daging karena ini membahayakan manusia dan mungkin terjadi bisul atau semacamnya, tetapi kita memotongnya dengan potongan sedang.

Kelima: Mencabut bulu ketiak. Jika ada rambut maka dicabut, tidak dipotong dan tidak dicukur, tetapi mencabutnya lebih utama karena mencabut menghilangkannya secara keseluruhan dan melemahkan akar-akarnya sehingga tidak tumbuh setelahnya, dan ini adalah perkara yang diinginkan secara syar’i.

Ini lima hal: khitan, istihidad, memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak.

Adapun khitan maka dilakukan sekali dan selesai urusannya. Di sini aku mengingatkan satu masalah yaitu bahwa sebagian orang mungkin lahir sudah dikhitan, tidak memiliki kulit yang menutupi, kamu dapati kepala zakar menonjol tampak sejak ia lahir, dan kita menyaksikan itu dengan mata kita sendiri. Maka ini tidak dikhitan, tidak ada lagi sesuatu yang dikhitan karenanya. Adapun empat yang tersisa: istihidad, memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, maka tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan waktu kepada umatnya untuk tidak membiarkan hal-hal ini lebih dari empat puluh hari. Jadi ada masa yang terbatas yang tidak boleh dilampaui. Sebaik-baiknya dalam mengatur empat puluh hari adalah menjadikan waktu tertentu, misalnya kamu berkata: Jum’at pertama setiap bulan aku melakukan pekerjaan ini, agar tidak lupa karena kadang manusia lupa dan mungkin berlalu empat puluh hari, lima puluh hari dan tidak ingat. Jika kamu menjadikan sesuatu yang tertentu dengan berkata misalnya Jum’at pertama setiap bulan aku menghilangkan empat hal ini, kamu akan mengetahui waktunya. Tetapi ini bukan sunnah, melainkan untuk mengatur waktu melakukan sunnah yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.

Dan tidak boleh mencukur kumis dengan pisau cukur, bahkan Imam Malik rahimahullah berkata: “Saya berpendapat bahwa orang yang mencukur kumisnya harus diberi ta’zir karena hal itu merusak bentuk penciptaan dan karena hal itu menyelisihi sunnah. Sunnah adalah memotong atau memendekkannya.”

Dan untuk ketiak, asalnya adalah mencabut, kecuali sebagian orang yang sangat sulit baginya mencabut, maka tidak mengapa menggunakan krim dan sejenisnya.

1204 – Dan dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sepuluh perkara termasuk fitrah: memotong kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, menghirup air (ke hidung), memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur kemaluan, dan bersuci dengan air.” Perawi berkata: “Aku lupa yang kesepuluh, kecuali kalau itu berkumur-kumur.” Waki’ berkata, dan dia salah seorang perawinya: “Bersuci dengan air maksudnya istinja’.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Al-Barajim dengan ba’ dan jim, yaitu ruas-ruas jari. Dan i’fa’u al-lihyah artinya tidak memotong sedikitpun darinya.

1205 – Dan dari Ibn Umar radhiyallahu anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Potonglah kumis dan panjangkanlah jenggot.” Muttafaq ‘alaih.

[PENJELASAN]

Ini adalah sisa-sisa sifat fitrah, dan telah lewat hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Fitrah itu lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” Dan kami telah menyebutkan bahwa empat perkara selain khitan tidak boleh ditinggalkan lebih dari empat puluh hari karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menentukan waktu untuk itu.

Adapun hadits Aisyah, di dalamnya disebutkan bahwa fitrah itu sepuluh sifat, sebagian telah disebutkan dalam hadits Abu Hurairah dan sebagian disebutkan dalam hadits Aisyah tetapi tidak dalam hadits Abu Hurairah. Di antaranya adalah memanjangkan jenggot, karena itu termasuk fitrah, dan dalam hadits Ibn Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk memanjangkan jenggot.

Jenggot menurut ahli bahasa adalah rambut wajah dan kedua rahang, yakni cambang dan rambut pipi, semua ini termasuk jenggot. Adapun kumis telah lewat pembahasannya. I’fa’u al-lihyah artinya membiarkannya panjang dan melepaskannya serta membiarkannya sebagaimana adanya. Ini termasuk fitrah yang Allah ciptakan manusia atasnya dan atas keindahannya serta sebagai tanda kejantanan bahkan keindahan kejantanan.

Berdasarkan hal ini, tidak diperbolehkan bagi seseorang mencukur jenggotnya. Jika ia melakukannya maka ia telah menyelisihi jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan durhaka terhadap perintahnya serta menyerupai orang-orang musyrik dan Majusi, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Selisihilah kaum Majusi atau musyrik, panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis.”

Dulu orang-orang tidak mengenal hal ini, maksudnya kaum muslimin tidak mengenal mencukur jenggot. Bahkan sebagian penguasa yang zalim dan melampaui batas jika ingin memberikan ta’zir kepada seseorang, mereka mencukur jenggotnya. Ini haram bagi mereka karena tidak boleh memberikan ta’zir dengan yang haram. Tetapi dapat diambil pelajaran bahwa mereka menganggap mencukur jenggot sebagai penghinaan, ta’zir, dan siksaan.

Adapun setelah orang-orang kafir menjajah negeri-negeri kaum muslimin di Mesir, Syam, Irak dan lainnya, dan mereka memasukkan kepada kaum muslimin kebiasaan buruk ini yaitu mencukur jenggot, maka orang-orang tidak peduli dengan mencukurnya. Bahkan yang memanjangkan jenggotnya dianggap aneh di sebagian negeri Islam. Ini tidak diragukan lagi merupakan kemaksiatan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam maka ia telah bermaksiat kepada Allah, dan barangsiapa yang taat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam maka ia telah taat kepada Allah.

Jika seseorang terkena cobaan dengan salah seorang kerabatnya yang mencukur jenggot, maka wajib baginya menasihatinya dan menjelaskan kebenaran kepadanya. Adapun memutuskan hubungan dengannya, maka ini tergantung kemaslahatan. Jika memutuskan hubungan dengannya bermanfaat untuk meninggalkan kemaksiatan maka putuskanlah hubungan dengannya. Jika tidak bermanfaat atau malah menambah keburukan maka jangan memutuskan hubungan dengannya, karena memutuskan hubungan adalah obat yang digunakan di tempat yang bermanfaat. Jika tidak bermanfaat maka asalnya adalah haramnya memutuskan hubungan dengan orang mukmin karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak halal bagi orang mukmin memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu lalu yang satu berpaling dan yang lain juga berpaling. Yang terbaik di antara keduanya adalah yang memulai salam.”

Di antara yang ditambahkan dalam hadits ini adalah istinsyaq (menghirup air ke hidung). Istinsyaq termasuk fitrah karena itu adalah pembersihan dan penghilangan apa yang ada di hidung, jadi itu adalah bersuci. Istinsyaq dilakukan saat wudhu dan selain wudhu, setiap kali membutuhkan pembersihan hidung maka hiruplah air dan bersihkan hidungmu. Ini berbeda-beda pada setiap orang. Ada orang yang tidak membutuhkan ini kecuali saat wudhu, dan ada orang yang sering membutuhkannya.

Di antaranya juga, yaitu dari sunnah-sunnah fitrah adalah berkumur-kumur, karena itu termasuk fitrah karena di dalamnya terdapat pembersihan mulut. Mulut membutuhkan pembersihan karena dilewati makanan, lemak dan semisalnya, sehingga membutuhkan pembersihan. Maka berkumur-kumur termasuk sifat-sifat fitrah.

Di antaranya juga adalah istinja’ (bersuci setelah buang air). Waki’ menafsirkan intiqash al-ma’ dengan istinja’ karena istinja’ adalah pembersihan, penyucian, dan penghilangan kotoran.

Di antaranya juga adalah mencuci al-barajim. Al-barajim menurut ulama adalah lipatan jari-jari. Lipatan jari-jari dari dalam membutuhkan pembersihan lebih dari luarnya, karena luarnya rata dan tidak ada sesuatu yang membutuhkan pembersihan lebih.

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa memanjangkan jenggot selain merupakan penyelisihan terhadap orang musyrik juga termasuk sifat-sifat fitrah. Dengan demikian terbantah syubhat orang yang berdalih dan berkata: “Sebagian orang kafir sekarang memanjangkan jenggotnya, bukankah pantas kita menyelisihi mereka dan mencukur jenggot?” Perhatikanlah, na’udzu billahi min asy-syaithan.

Maka kami katakan: Memanjangkan jenggot mereka mengikuti fitrah, dan kami diperintahkan dengan fitrah. Jika mereka menyerupai kami dalam fitrah, maka kami tidak melarang mereka dan tidak bermanfaat kita meninggalkan fitrah karena mereka menyetujui kami dalam hal itu. Sebagaimana jika mereka menyetujui kami dalam memotong kuku, maka kami tidak berkata untuk meninggalkan memotong kuku, bahkan kami memotongnya. Demikian juga sisa fitrah, jika orang-orang kafir menyetujui kami dalam hal itu maka kami tidak meninggalkannya. Wallahu al-muwaffiq.

Dan hendaknya kita ketahui bahwa berlebihan dalam menggunakan air saat wudhu atau mandi termasuk dalam firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah berlebih-lebihan, sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-A’raf: 31) Oleh karena itu para fuqaha rahimahullah berkata: “Makruh berlebihan walau di sungai yang mengalir, apalagi jika menggunakan mesin penyedot air.” Kesimpulannya, berlebihan dalam wudhu dan selainnya termasuk perkara yang tercela.

Bab Penegasan Wajibnya Zakat dan Penjelasan Keutamaannya serta Hal-hal yang Berkaitan dengannya

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: “Bab Penegasan Wajibnya Zakat dan Penjelasan Keutamaannya serta Hal-hal yang Berkaitan dengannya.”

Zakat adalah rukun ketiga dari rukun-rukun Islam berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu: “Islam dibangun atas lima: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat…” Allah Subhanahu wa Ta’ala sering menyebutkannya bersama shalat dalam Al-Qur’an al-Karim. Oleh karena itu para ulama rahimahullah berbeda pendapat: apakah orang yang meninggalkannya kafir sebagaimana orang yang meninggalkan shalat atau tidak? Ada dua pendapat.

Zakat adalah: beribadah kepada Allah Ta’ala dengan mengeluarkan harta tertentu dari harta-harta tertentu. Harta tertentu ini terbatas: seperempat sepersepuluh, setengah sepersepuluh, sepersepuluh.

Demikian juga diberikan kepada golongan tertentu sebagaimana akan datang insya Allah. Zakat memiliki faedah-faedah besar, di antaranya menyempurnakan Islam seseorang karena ia salah satu rukun Islam dan lebih utama dari sedekah. Artinya jika seseorang mengeluarkan seratus riyal zakat atau seratus riyal sedekah sunnah, maka seratus riyal zakat lebih dicintai Allah ‘Azza wa Jalla dan lebih utama.

Di antaranya bahwa dengan zakat seseorang keluar dari lingkaran orang-orang bakhil menuju lingkaran orang-orang dermawan, karena zakat adalah pemberian harta sedangkan bakhil adalah menahan harta. Jika seseorang mengeluarkannya maka ia keluar dari sifat bakhil menuju sifat dermawan.

Di antaranya adalah penggandaan kebaikan, karena orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah perumpamaannya seperti sebiji benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir seratus biji. Artinya: satu riyal menjadi seratus riyal atau lebih.

Di antaranya bahwa di dalamnya terdapat pengobatan hati orang-orang fakir, menghilangkan kebutuhan mereka, dan perlindungan dari kemarahan mereka. Karena orang-orang fakir jika tidak diberi dari harta orang-orang kaya mungkin mereka marah, berani, dan membenci orang kaya serta melihat bahwa mereka di satu lembah dan orang kaya di lembah lain. Padahal umat Islam adalah satu umat, setiap orang harus meyakini bahwa ia adalah batu bata dalam tembok istana bersama saudara-saudaranya sesama muslim berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Orang mukmin bagi orang mukmin seperti bangunan yang saling menguatkan.”

Di antaranya bahwa zakat menjadi sebab lapangnya dada, karena seseorang setiap kali memberikan sesuatu dari hartanya, Allah melapangkan dadanya. Ini sesuatu yang telah terbukti dan nyata. Seandainya seseorang bersedekah lebih sedikit dari kewajiban zakat pasti ia akan merasakan kelapangan di dadanya dan kecintaan kebaikan di hatinya.

Di antaranya bahwa zakat memadamkan murka Rabb dan menolak kematian yang buruk. Ini faedah yang sangat besar: menolak kematian yang buruk, artinya seseorang mati dalam keadaan terbaik. Husnul khatimah (akhir yang baik) – semoga Allah memperbaiki akhir saya dan kalian – adalah hal yang paling berharga bagi seseorang karena itu adalah saat perpisahan dari dunia menuju akhirat. Setan paling bersemangat terhadap anak Adam saat kematian karena itu adalah saat yang menentukan: apakah termasuk ahli neraka atau ahli surga.

Dalam hadits Ibn Mas’ud: “Sesungguhnya salah seorang di antara kalian beramal dengan amalan ahli surga hingga tidak ada jarak antara dirinya dan surga kecuali satu hasta, lalu takdir mendahuluinya sehingga ia beramal dengan amalan ahli neraka maka masuklah ia ke neraka. Dan sesungguhnya salah seorang di antara kalian beramal dengan amalan ahli neraka hingga tidak ada jarak antara dirinya dan neraka kecuali satu hasta, lalu takdir mendahuluinya sehingga ia beramal dengan amalan ahli surga maka masuklah ia ke surga.” Amalan-amalan tergantung pada akhirnya. Sedekah dan di puncaknya zakat menolak kematian yang buruk.

Di antaranya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa setiap orang berada dalam naungan sedekahnya pada hari kiamat. Setiap orang dalam naungan sedekahnya pada hari kiamat. Manusia akan berada dengan matahari di atas kepala mereka sejauh satu mil, sedangkan orang-orang yang bersedekah dan di puncak sedekah mereka adalah zakat akan berada dalam naungan sedekah mereka pada hari kiamat.

Salah seorang orang shalih menceritakan kepadaku bahwa ada seorang laki-laki yang melarang keluarganya bersedekah dari rumah. Ia berkata: “Jangan bersedekah.” Pada suatu hari ia tidur dan bermimpi seolah-olah hari kiamat telah tiba. Ia melihat di atas kepalanya naungan yang menaunginya dari matahari, kecuali di dalamnya ada tiga lubang. Ia berkata: “Lalu datang kurma-kurma yang menutup lubang-lubang ini.” Ia heran bagaimana kain itu berlubang lalu datang kurma-kurma menutup lubang-lubang itu. Ketika ia menceritakannya kepada istrinya, istrinya memberitahu bahwa ia telah bersedekah dengan kain dan tiga buah kurma. Maka naungan pertama adalah kain itu tetapi berlubang, lalu datang tiga kurma menutup lubang-lubang itu. Ia bergembira karena hal itu dan setelah itu mengizinkan istrinya bersedekah sesuka hatinya.

Kesimpulannya, mimpi ini adalah pembenaran sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam: “Setiap orang dalam naungan sedekahnya pada hari kiamat.”

Di antaranya bahwa zakat melunakkan hati, dan sedekah-sedekah sunnah melunakkan hati karena seseorang memberikannya kepada orang-orang fakir yang membutuhkan sehingga hatinya menjadi lunak dan ia menyayangi mereka. Dalam hal itu terdapat upaya mendapatkan rahmat Allah karena Allah hanya merahmati hamba-hamba-Nya yang penyayang. Masih banyak faedah lainnya yang mungkin akan panjang jika disebutkan di tempat ini.

Akan datang insya Allah pembahasan ayat-ayat yang disebutkan pengarang. Wallahu al-muwaffiq.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” dan Allah berfirman: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” (Al-Bayyinah: 5) dan Allah berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (At-Taubah: 103).

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah Ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: “Bab Penegasan Wajibnya Zakat dan Penjelasan Keutamaannya serta Hal-hal yang Berkaitan dengannya”, kemudian menyebutkan tiga ayat.

Ayat pertama: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat”. Iqamah ash-shalah adalah mendatanginya dengan lurus sesuai cara yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ita’u az-zakah adalah memberikannya kepada yang berhak. Telah lewat penjelasan makna zakat dan penjelasan faedah-faedahnya sesuai yang dimudahkan Allah Ta’ala.

Kemudian menyebutkan ayat kedua yaitu firman-Nya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” “Padahal mereka tidak disuruh” maksudnya manusia “kecuali supaya menyembah Allah” yaitu merendahkan diri kepada-Nya dengan ibadah dengan segala yang diperintahkan-Nya berupa akidah, perkataan, atau perbuatan “dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya” yaitu memurnikan amal untuk-Nya. Ikhlas dalam beramal kepada Allah adalah tidak mengharap seseorang dengan amalnya selain Allah ‘Azza wa Jalla. Tidak mengharap dengannya dunia, kedudukan, kepemimpinan, atau lainnya. Tidak menginginkan kecuali pahala Allah.

Firman-Nya “yang lurus” artinya condong dari syirik. Ikhlas tanpa syirik. Firman-Nya “dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat” dan inilah yang menjadi dalil dalam firman-Nya “dan menunaikan zakat”. Firman-Nya “dan yang demikian itulah agama yang lurus” “dan yang demikian” yaitu menyembah Allah Ta’ala dengan memurnikan agama untuk-Nya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat “agama yang lurus” yaitu agama millah yang lurus. Itulah amal yang diridhai di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.

Allah Subhanahu berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” khitab kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” maksudnya zakat “dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka”. Kamu membersihkan mereka dari dosa-dosa dan akhlak yang tercela. Adapun membersihkan dari dosa-dosa berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sedekah memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” Adapun membersihkan akhlak tercela karena zakat menghubungkan seseorang dengan orang-orang dermawan dan yang berbuat baik dengan apa yang ia keluarkan dari harta zakat untuk yang berhak “dan mensucikan mereka” yaitu menumbuhkan akhlak mereka setelah pembersihan dari akhlak tercela, menumbuhkan akhlak yang mulia. “dan mensucikan mereka” juga mensucikan dalam agama, jadi itu penyucian agama dan penyucian akhlak “dan mendoalah untuk mereka” yaitu doakanlah mereka dengan shalat (doa) atas mereka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika didatangi suatu kaum dengan sedekah beliau berkata kepada mereka: “Allahumma shalli ‘alaihim” (Ya Allah, berilah shalawat kepada mereka) sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah “Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka”. Shalawatmu kepada mereka yaitu doamu untuk mereka dengan shalawat adalah penenang bagi mereka, jiwa mereka menjadi tenang karenanya, hati mereka menjadi tenteram, dada mereka lapang, dan mudah bagi mereka mengeluarkan harta “dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (At-Taubah: 103).

Dalam tiga ayat ini terdapat dalil wajibnya zakat dan bahwa zakat termasuk amal yang paling utama. Akan datang insya Allah hadits-haditsnya.

Hadits 1206

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa Ramadhan.”

(Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1207

Dari Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata: Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari penduduk Najd dengan rambut yang acak-acakan. Kami mendengar suara gaduhnya, tetapi tidak memahami apa yang dikatakannya, hingga dia mendekat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata dia menanyakan tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Lima shalat dalam sehari semalam.”

Dia berkata: “Apakah ada kewajiban lain selain itu?” Beliau menjawab:

“Tidak, kecuali jika kamu melakukan sunnah.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan:

“Dan puasa bulan Ramadhan.”

Dia berkata: “Apakah ada kewajiban lain selain itu?” Beliau menjawab:

“Tidak, kecuali jika kamu melakukan sunnah.”

Beliau juga menyebutkan kepadanya tentang zakat. Dia berkata: “Apakah ada kewajiban lain selain itu?” Beliau menjawab:

“Tidak, kecuali jika kamu melakukan sunnah.”

Lalu orang itu pergi sambil berkata: “Demi Allah, aku tidak akan menambah dari ini dan tidak akan menguranginya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Dia akan beruntung jika dia benar.”

(Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1208

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman, lalu bersabda:

“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka mematuhi hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah ta’ala telah mewajibkan atas mereka lima shalat dalam setiap hari dan malam. Jika mereka mematuhi hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”

(Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Ketiga hadits ini disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhush Shalihin pada bab penegasan kewajiban zakat. Adapun hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Islam dibangun…”

Pembahasan tentang hadits ini telah disampaikan secara detail sebelumnya dan tidak perlu diulang. Adapun hadits Thalhah bin Ubaidillah tentang kisah orang Najd yang datang dengan rambut acak-acakan, mereka mendengar suaranya tetapi tidak memahami apa yang dikatakannya, dan dia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Islam. Beliau menyebutkan kepadanya lima shalat, puasa Ramadhan, dan zakat, tetapi tidak menyebutkan syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa dia sudah mengucapkan dan bersaksi dengannya karena dia datang sebagai seorang muslim, tetapi ingin menanyakan rincian beberapa hal.

Dalam hadits ini terdapat sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang ini ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan lima shalat, puasa Ramadhan, dan zakat, lalu orang itu berkata: “Apakah ada kewajiban lain selain itu?” Beliau menjawab: “Tidak, kecuali jika kamu melakukan sunnah.” Hal ini menunjukkan bahwa tidak wajib dalam sehari semalam lebih dari lima shalat. Maka witir tidak wajib tetapi sunnah mu’akkadah, tahiyyatul masjid tidak wajib tetapi sunnah mu’akkadah, shalat dua Hari Raya tidak wajib tetapi sunnah mu’akkadah, demikian juga hal-hal lain yang diperselisihkan para ulama.

Demikianlah pendapat sebagian ahli ilmu dan menjadikan hadits ini sebagai dasar tidak wajibnya hal-hal yang disebutkan. Tetapi jika dicermati, hadits ini tidak mengandung dalil untuk hal itu, yaitu tidak menunjukkan tidak wajibnya tahiyyatul masjid dan tidak wajibnya shalat Hari Raya dan yang semisalnya, karena shalat-shalat ini memiliki sebab-sebab yang datang secara temporer dan menjadi wajib dengan adanya sebab-sebabnya. Hanya saja pendapat yang rajih bahwa tahiyyatul masjid tidak wajib tetapi sunnah mu’akkadah. Adapun shalat Hari Raya adalah wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan bahkan wanita-wanita haid, gadis-gadis yang dipingit, dan para gadis untuk keluar dan shalat, kecuali yang haid menjauhi tempat shalat.

Adapun witir, ya, dalam hadits ini ada dalil bahwa tidak wajib karena witir dilakukan berulang setiap hari. Seandainya wajib, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya kepada orang ini. Yang benar adalah witir sunnah mu’akkadah dan tidak wajib. Jika seseorang meninggalkannya, dia tidak berdosa, tetapi barang siapa yang terus-menerus meninggalkannya, maka gugur keadilannya. Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Barang siapa yang meninggalkan witir maka dia orang yang buruk, tidak patut persaksiannya diterima.”

Adapun puasa Ramadhan, secara umum tidak wajib bagi seseorang berpuasa selain itu kecuali jika bernazar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah dia mentaatinya.”

Adapun zakat, tidak wajib selain itu juga dalam harta kecuali yang memiliki sebab seperti nafkah untuk istri dan kerabat dan yang semisalnya yang memiliki sebab tertentu dan menjadi wajib dengan adanya sebab.

Adapun perkataan orang itu ketika pergi “Demi Allah, aku tidak akan menambah dari ini dan tidak akan menguranginya,” dia berjanji kepada Allah dengan sumpah tidak akan menambah dari ini dan tidak akan menguranginya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dia beruntung jika benar.” Ini adalah dalil bahwa seseorang jika membatasi diri pada kewajiban dalam syariat maka dia beruntung, tetapi ini tidak berarti tidak disunahkan untuk melakukan amalan sunnah karena amalan sunnah akan menyempurnakan kewajiban di hari kiamat. Betapa banyak orang yang menunaikan kewajiban tetapi di dalamnya ada kekurangan, ada lubang, ada cacat yang membutuhkan penyempurnaan dan perbaikan.

Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz ke Yaman, telah dibahas sebelumnya juga sehingga tidak perlu diulang. Tetapi di dalamnya terdapat bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah dalam harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Inilah yang menjadi dalil dalam bab ini, dan Allah yang memberi taufik.

Hadits 1209

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka ada pada Allah.”

(Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1210

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menjadi khalifah, sebagian orang Arab murtad. Maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Bagaimana engkau memerangi manusia padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan tidak ada tuhan selain Allah. Barang siapa mengucapkannya maka dia telah melindungi harta dan jiwanya dariku kecuali dengan haknya, dan perhitungannya ada pada Allah’?”

Maka Abu Bakar berkata: “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak memberiku tali pengikat unta yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakan itu.”

Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Demi Allah, tidak lain hanyalah aku melihat Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang, maka aku tahu bahwa itulah yang benar.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits yang disebutkan pengarang rahimahullah dalam kitabnya Riyadhush Shalihin pada bab penegasan kewajiban zakat dan penjelasan keutamaannya, di antaranya yang telah dibahas sebelumnya dan di antaranya hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.”

Sabdanya “aku diperintahkan” – yang memerintahnya adalah Allah ‘azza wa jalla. Dalam hal ini ada dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba yang diperintah dan ditugasi, diperintah dan dilarang sebagaimana orang lain diperintah dan dilarang, karena dia adalah hamba dari hamba-hamba Allah ‘alaihish shalatu was salam, bukan Tuhan dan tidak memiliki sesuatu dari hak-hak ketuhanan, bahkan dia adalah hamba yang diperintah dan dilarang. Mungkin dia mendapat yang lebih besar dari itu berdasarkan firman Allah tabaraka wa ta’ala kepadanya: “Allah memaafkanmu, mengapa kamu memberi izin kepada mereka sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar dan kamu ketahui orang-orang yang dusta.” (At-Taubah: 43) dan seperti firman-Nya: “Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu, kamu mencari keridaan istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Tahrim: 1) Tuhannya menegurnya dan berfirman kepadanya subhanahu wa ta’ala: “Dan bertakwalah kepada Allah dan kamu menyembunyikan dalam dirimu apa yang Allah akan menampakkannya, dan kamu takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk kamu takuti.” (Al-Ahzab: 37)

Barang siapa yang menyangka bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki sesuatu dari ketuhanan dan bahwa dia dapat memberi manfaat dan mudarat, mengabulkan doa dan menghilangkan kesusahan, maka dia telah berbuat syirik kepada Allah dan kafir terhadap Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau ‘alaihish shalatu was salam bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.” Dia memerangi orang yang menolak salah satu dari empat hal ini: syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Dia memerangi mereka hingga mereka tunduk dan patuh pada keempat hal ini. Jika mereka melakukan hal itu, yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka ada pada Allah ‘azza wa jalla. Maksudnya: jika mereka melakukan hal itu maka mereka telah menyerahkan diri secara lahir, sehingga darah dan harta mereka terlindungi dan perhitungan mereka ada pada Allah, karena di antara manusia ada yang berkata “Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah” dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat tetapi hatinya menyimpan kekafiran. Karena itu beliau bersabda: “Perhitungan mereka ada pada Allah.” Orang-orang munafik mengucapkan “Tidak ada tuhan selain Allah” tetapi mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit, dan berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Kami bersaksi bahwa kamu benar-benar utusan Allah,” mendirikan shalat tetapi tidak datang untuk shalat kecuali dalam keadaan malas, dan bersedekah tetapi tidak berinfak kecuali dalam keadaan terpaksa. Meski demikian, hati mereka menyimpan kekafiran, semoga Allah memberikan keselamatan. Karena itu beliau bersabda: “Perhitungan mereka ada pada Allah ‘azza wa jalla.”

Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang dialog antara Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu (khalifah pertama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan Umar bin Al-Khattab (khalifah kedua Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dalam masalah agama, meskipun masing-masing dari keduanya saling mencintai dengan cinta yang sangat besar, tetapi cinta ini tidak menghalangi dialog dan diskusi agama karena agama di atas segalanya.

Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dipilih oleh para sahabat untuk menjadi khalifah setelah Rasul, juga berdasarkan isyarat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya di mana beliau menggantikannya dalam haji (yang merupakan kepemimpinan besar bagi manusia) dan dalam shalat (yang merupakan kepemimpinan kecil, karena pemimpin haji mengimami lebih banyak orang daripada pemimpin masjid), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantikannya sebagai imam masjid ketika beliau sakit dan menggantikannya dalam haji bersama manusia pada tahun kesembilan Hijriyah. Para sahabat sepakat setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa khalifah setelahnya adalah Abu Bakar.

Sebagian orang Arab murtad – na’udzubillah – dan Allah telah mengisyaratkan hal itu dalam firman-Nya: “Dan Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia mati atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)?” (Ali Imran: 144) Dan memang terjadi, sebagian orang Arab murtad, menolak zakat dan kafir kepada Allah. Maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memerangi mereka.

Umar berdialog dengannya, berkata: “Bagaimana engkau memerangi manusia? Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan tidak ada tuhan selain Allah.'” Inilah yang didengar Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal anaknya (maksudnya Ibnu Umar) mendengar dari Rasul lebih dari itu. Dia mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.” Tetapi Umar meriwayatkan apa yang didengarnya: “Hingga mereka mengucapkan tidak ada tuhan selain Allah.”

Maka Abu Bakar berkata: “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan antara zakat dan shalat. Zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak memberiku tali pengikat unta yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya aku akan memerangi mereka karena hal itu.” Ini menunjukkan ketegasannya radhiyallahu ‘anhu – ketegasan Abu Bakar meskipun dia lebih lembut dari Umar, tetapi dalam situasi-situasi sulit dan sempit Abu Bakar lebih tegas dari Umar.

Kami berikan contoh-contoh di antaranya contoh ini: Umar berpendapat tidak memerangi manusia, tetapi setelah Abu Bakar mendiskusikannya dengannya, dia tahu bahwa itulah yang benar ketika melihat Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang, dan dia adalah khalifah setelah Rasul, dia tahu bahwa itulah yang benar karena Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan melapangkan dada khalifah rasyid ini (khalifah pertama dalam umat Islam) kecuali untuk kebenaran. Dia tahu bahwa itulah yang benar ketika Allah melapangkan dada Abu Bakar untuknya. Ini adalah satu sikap di mana Abu Bakar lebih tangguh, lebih keras, dan lebih teguh dari Umar.

Tempat kedua: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Madinah menjadi gelap dan orang-orang bingung. Itu adalah hari yang sangat berat. Orang-orang berkumpul di masjid dan Umar berdiri berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mati tetapi dia naik” – maksudnya pingsan – “dan Allah akan membangkitkannya lalu dia akan memotong tangan dan kaki orang-orang.” Hatinya terguncang, dia mengatakannya dengan sungguh-sungguh dan tegas.

Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat berada di luar Madinah di kebunnya. Mereka pergi memberitahunya, memberitahu Abu Bakar. Dia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membuka wajahnya yang telah ditutupi ‘alaihish shalatu was salam, lalu menciumnya dan berkata: “Dengan ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, engkau baik hidup maupun mati. Demi Allah, Allah tidak akan mengumpulkan dua kematian atasmu. Adapun kematian pertama, sungguh engkau telah mengalaminya.”

Kemudian dia keluar kepada orang-orang sementara Umar berbicara mengingkari dan berkata: “Dia tidak mati, dia pingsan dan Allah akan membangkitkannya.” Maka Abu Bakar berkata: “Tenanglah” – maksudnya lemah lembutlah. Umar duduk atau tetap berdiri. Abu Bakar naik ke mimbar dan menyampaikan khutbah yang agung dan fasih dalam situasi yang sulit ini. Dia berkata: “Amma ba’d, wahai manusia, barang siapa yang menyembah Muhammad maka sesungguhnya Muhammad telah wafat” – radhiyallahu ‘anhu dan dia adalah orang yang paling berduka atasnya – “dan barang siapa yang menyembah Allah maka sesungguhnya Allah hidup tidak mati.” Kemudian dia membaca firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya kamu akan mati dan mereka pun akan mati.” (Az-Zumar: 30) dan firman-Nya: “Dan Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia mati atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Dan barang siapa yang berbalik ke belakang, maka dia tidak akan merugikan Allah sedikitpun.” (Ali Imran: 144)

Umar berkata: “Hingga aku tersandung dan tidak kuat berdiri” – maksudnya tidak mampu berdiri lalu duduk karena dia tahu bahwa inilah yang benar. Lihatlah keteguhan Abu Bakar dalam situasi ini.

Adapun tempat ketiga: yaitu dalam Perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian Hudaibiyah memiliki syarat-syarat yang secara lahir seolah-olah merendahkan kaum muslimin, di antaranya: bahwa siapa yang datang dari Quraisy sebagai muslim – perhatikan, yang datang dari Quraisy sebagai muslim – dikembalikan Rasul kepada Quraisy, dan siapa yang pergi dari kaum muslimin kepada Quraisy maka mereka tidak wajib mengembalikannya.

Syarat ini secara lahir seolah-olah ketidakadilan. Umar tidak mampu menerimanya maka berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana? Bagaimana? Orang yang keluar dari mereka sebagai muslim dan datang berhijrah kepada kita kita kembalikan, dan orang yang pergi dari kita mereka tidak mengembalikannya? Bagaimana kita memberikan kehinaan dalam agama kita? Bukankah kita di atas kebenaran dan musuh kita di atas kebatilan?” Beliau menjawab: “Ya, tetapi ini perintah Allah dan aku adalah hamba Allah dan rasul-Nya. Aku tidak akan durhaka kepada Allah dan Allah ‘azza wa jalla akan menolong kita.”

Umar tidak mampu menerimanya lalu pergi kepada Abu Bakar meminta bantuannya, berharap dia akan menyarankan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak menyetujui. Maka jawaban Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu sama persis dengan jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kata demi kata. Sikap-sikap yang agung dalam situasi sulit ini. Dia berkata: “Sesungguhnya dia adalah utusan Allah dan sesungguhnya Allah akan menolongnya. Berpeganglah pada pelananya” – dia berkata kepada Umar – maksudnya berhati-hatilah menyelisihinya karena dia di atas kebenaran.

Dalam ketiga sikap agung ini terbukti keteguhan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan bahwa dia adalah sahabat yang paling teguh, paling berhak atas khilafah, paling tegas dan paling bijaksana. Demikianlah terlihat keadaan orang yang teguh yang melihat perkara dari jauh dan menyelami kedalamannya, dan orang yang memiliki ghirah tetapi tidak mau terburu-buru karena terburu-buru bisa mengandung bahaya.

Yang penting dari hadits ini atau faedahnya dalam bab yang dibuat oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhush Shalihin bahwa barang siapa yang menolak zakat wajib atas imam memeranginya hingga dia menunaikan zakat, dan Allah yang memberi taufik.

Hadits 1211

Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Beritahukan kepadaku tentang amalan yang memasukkanku ke surga.” Beliau bersabda:

“Kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menyambung silaturahmi.”

(Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1212

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang Arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku amalan yang jika aku kerjakan akan memasukkanku ke surga.” Beliau bersabda:

“Kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, menunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa Ramadhan.”

Dia berkata: “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku tidak akan menambah dari ini.” Ketika dia pergi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa yang senang melihat seorang laki-laki dari penghuni surga, maka lihatlah orang ini.”

(Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1213

Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku berbai’at kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan menasehati setiap Muslim.” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Ketiga hadits ini berada dalam bab tentang penegasan wajibnya zakat dan penjelasan keutamaannya – hadits Abu Ayyub, Abu Hurairah, dan Jarir – semuanya menunjukkan apa yang telah disebutkan sebelumnya bahwa menegakkan shalat dan menunaikan zakat termasuk dari kewajiban-kewajiban Islam. Dalam hadits Abu Ayyub terdapat tambahan “dan menyambung silaturahmi.” Rahim adalah para kerabat baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Menyambung mereka dilakukan dengan cara yang telah menjadi adat dan kebiasaan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan cara penyambungannya secara rinci. Setiap hal yang disebutkan dalam Kitab dan Sunnah namun tidak dijelaskan secara rinci, maka rujukannya adalah kepada adat kebiasaan dan tradisi manusia. Hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan, perbedaan zaman, dan perbedaan negeri.

Dalam keadaan butuh, fakir, dan beban hidup yang berat, menyambung mereka adalah dengan memberikan apa yang mudah dari harta dan apa yang dapat menutup kebutuhan mereka. Demikian pula jika ada orang sakit di antara kerabat, maka menyambung mereka adalah dengan menjenguk dan datang kepada mereka berulang kali sesuai dengan tingkat sakitnya dan sesuai dengan tingkat kekerabatannya. Jika keadaan mudah dan tidak ada kebutuhan mendesak sebagaimana dalam kebiasaan kita hari ini, maka cukup menyambung mereka melalui telepon atau surat-menyurat atau dalam acara-acara yang jarang seperti Idul Fitri dan lainnya. Yang penting adalah silaturahmi itu wajib, namun tidak ditentukan secara rinci dalam syariat, maka dikembalikan kepada apa yang telah menjadi adat dan yang telah disepakati manusia di antara mereka.

Adapun dalam hadits Jarir bin Abdullah, di dalamnya terdapat tambahan selain menegakkan shalat dan menunaikan zakat, yaitu menasehati setiap Muslim. Artinya seseorang menasehati setiap Muslim sehingga dia memperlakukan mereka sebagaimana dia memperlakukan dirinya sendiri dan sebagaimana dia ingin diperlakukan oleh orang lain. Jadi dia tidak mencacinya, tidak menuduhnya, tidak menipunya, tidak mengelabuinya, tidak mengkhianatinya, dan menjadi penasehat baginya dari segala sisi. Jika dia diminta nasihat dalam suatu hal, maka wajib baginya memberi petunjuk dengan apa yang paling baik baginya dalam agama dan dunianya.

Disebutkan bahwa Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu ketika berbai’at kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan bai’at ini – menasehati setiap Muslim – diriwayatkan darinya bahwa dia membeli kuda dari seseorang dengan harga tertentu. Kemudian setelah dia menaikinya dan melihat kuda itu bagus, dia kembali kepada penjual dan berkata: “Sesungguhnya kudamu ini senilai lebih dari itu.” Lalu dia menambah harganya hingga menambahnya berkali-kali dari harga semula, karena dia telah berbai’at kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk “menasehati setiap Muslim.”

Maka hendaknya seseorang menyambung silaturahmi dan menjadi penasehat bagi saudara-saudaranya sesama Muslim. Dalam hadits Tamim ad-Dari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Agama itu nasihat” (tiga kali). Mereka bertanya: “Kepada siapa?” Beliau menjawab: “Kepada Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin kaum Muslim, dan kaum Muslim pada umumnya.” Wallahu’l-muwaffiq.

Hadits 1214

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada hari kiamat nanti akan dicetak untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan di api jahannam, kemudian akan dicap dengannya lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali dingin, dikembalikan lagi kepadanya dalam hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan perkara di antara para hamba, lalu dia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.”

Ditanya: “Ya Rasulullah, bagaimana dengan unta?” Beliau menjawab: “Dan tidak pula pemilik unta yang tidak menunaikan haknya – dan di antara haknya adalah memerah susunya pada hari dia datang ke tempat air – kecuali pada hari kiamat nanti akan dibentangkan untuknya tanah lapang yang luas, dengan keadaan paling lengkap sebagaimana dulu, tidak kurang satu ekor anak unta pun, unta-unta itu menginjak-injaknya dengan telapak kakinya dan menggigitnya dengan mulutnya. Setiap kali yang pertama selesai melewatinya, dikembalikan yang terakhir, dalam hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan perkara di antara para hamba, lalu dia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.”

Ditanya: “Ya Rasulullah, bagaimana dengan sapi dan kambing?” Beliau menjawab: “Dan tidak pula pemilik sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada hari kiamat nanti akan dibentangkan untuknya tanah lapang yang luas, tidak kurang satu ekor pun dari padanya, tidak ada yang keriting tanduknya, tidak ada yang gundul, tidak ada yang patah tanduknya, menanduknya dengan tanduk-tanduknya dan menginjak-injaknya dengan kuku-kukunya. Setiap kali yang pertama selesai melewatinya, dikembalikan yang terakhir, dalam hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun hingga diputuskan perkara di antara para hamba, lalu dia melihat jalannya apakah ke surga atau ke neraka.”

Ditanya: “Ya Rasulullah, bagaimana dengan kuda?” Beliau menjawab: “Kuda itu ada tiga macam: ada yang menjadi dosa bagi seseorang, ada yang menjadi penutup bagi seseorang, dan ada yang menjadi pahala bagi seseorang. Adapun yang menjadi dosa baginya, yaitu orang yang memeliharanya karena ria, sombong, dan memusuhi ahli Islam, maka kuda itu menjadi dosa baginya. Adapun yang menjadi penutup baginya, yaitu orang yang memeliharanya di jalan Allah kemudian tidak melupakan hak Allah pada punggung dan lehernya, maka kuda itu menjadi penutup baginya. Adapun yang menjadi pahala baginya, yaitu orang yang memeliharanya di jalan Allah untuk ahli Islam di padang rumput atau taman. Maka apa saja yang dimakannya dari padang rumput atau taman itu, ditulis baginya sebanyak yang dimakannya itu kebaikan-kebaikan, dan ditulis baginya sebanyak kotorannya kebaikan-kebaikan. Dan tidaklah putus talinya lalu berlari satu atau dua lintasan, kecuali Allah menulis baginya sebanyak jejak-jejaknya dan kotorannya kebaikan-kebaikan. Dan tidaklah pemiliknya melewatkannya pada sungai lalu minum darinya padahal dia tidak bermaksud memberi minumnya, kecuali Allah menulis baginya sebanyak yang diminumnya kebaikan-kebaikan.”

Ditanya: “Ya Rasulullah, bagaimana dengan keledai?” Beliau menjawab: “Tidak turun kepadaku tentang keledai suatu pun kecuali ayat yang menyeluruh dan mencakup ini: ‘Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.’ (QS. Az-Zalzalah: 7-8) (Muttafaq ‘alaih)

Ini adalah lafadz Muslim. Arti “al-qa'” adalah: tempat yang rata dan luas dari bumi. “Al-qarqar” adalah: yang licin.

[Penjelasan]

Hadits ini yang dikemukakan penulis rahimahullah dalam bab penegasan wajibnya zakat dan penjelasan keutamaannya adalah hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Muslim secara panjang. Di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan emas, perak, unta, sapi, kambing, kuda, dan keledai, serta menyebutkan hukum masing-masing ‘alaihish shalatu wassalam. Demikianlah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan kepada manusia dengan penjelasan yang memuaskan dan mencukupi, hingga beliau meninggalkan umatnya dalam keadaan Allah telah menyempurnakan agama dan menyempurnakan nikmat-Nya atas orang-orang mukmin.

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada hari kiamat nanti akan dicetak untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan di api jahannam, kemudian akan dicap dengannya lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali dingin, dikembalikan lagi dalam hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun hingga diputuskan perkara di antara para hamba, kemudian dia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.”

Emas dan perak wajib dizakati pada wujudnya dalam setiap keadaan. Zakat wajib pada wujud emas dan perak dalam setiap keadaan, baik seseorang menyiapkannya untuk belanja, pernikahan, membeli rumah yang dia butuhkan untuk ditinggali, membeli mobil yang dia butuhkan untuk dikendarai, menyimpannya untuk memperbanyak harta, atau lainnya. Keduanya wajib dizakati dalam setiap keadaan, bahkan emas wanita yang dipakainya dan perak yang dipakainya wajib dizakati dalam setiap keadaan.

Namun harus mencapai nishab, yaitu untuk emas delapan puluh lima gram setengah, dan perak lima ratus sembilan puluh lima gram. Jika seseorang memiliki perak sebanyak itu dan emas sebanyak itu, wajib baginya zakat dalam setiap keadaan. Jika tidak melakukannya, maka balasannya sebagaimana disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Pada hari kiamat akan dicetak untuknya lempengan-lempengan dari api” – bukan dari emas dan perak, tetapi dari api, wal’iyadzu billah – potongan-potongan api, dan dipanaskan di api jahannam.

Api jahannam melebihi seluruh api dunia dengan enam puluh sembilan bagian. Seluruh api dunia, bahkan api gas dan yang lebih panas lagi, api jahannam melebihinya dengan enam puluh sembilan bagian. Semoga Allah menyelamatkan kita dan kalian darinya. Dipanaskan di api jahannam lalu dicap dengannya lambungnya – yaitu lambung kanan dan kiri – dahinya yaitu wajahnya, dan punggungnya – jelas maknanya. Setiap kali dingin dikembalikan lagi, tidak dibiarkan sampai dingin dan berhenti darinya. Setiap kali dingin dikembalikan lagi dalam hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun – bukan satu jam atau dua jam, bukan sebulan atau dua bulan, bukan setahun atau dua tahun – lima puluh ribu tahun dan dia disiksa dengan siksaan ini, wal’iyadzu billah, hingga diputuskan perkara di antara para hamba, kemudian dia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka. Semoga Allah memberikan keselamatan.

Berdasarkan ini, hadits ini seperti tafsir firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34). Arti menyimpannya adalah tidak menunaikan zakatnya, sebagaimana ditafsirkan demikian oleh para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan yang setelah mereka. Karena apa yang tidak dizakati adalah simpanan (kanz), meskipun berada di puncak gunung. Dan apa yang dizakati bukanlah simpanan meskipun berada di perut bumi. Jadi simpanan adalah apa yang tidak dizakati.

“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam api jahannam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung mereka, dan punggung mereka” (QS. At-Taubah: 35). Ini adalah siksaan dan kesakitan jasmani. Mereka juga disiksa dengan siksaan hati, dikatakan kepada mereka: “Inilah harta yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.” Maka mereka mendapat siksaan jasmani dan siksaan hati dengan teguran dan celaan. Bagaimana keadaan hatinya pada saat itu ketika dikatakan kepadanya: “Inilah yang kamu simpan untuk dirimu sendiri!” Hatinya akan hancur berkeping-keping – sakit jasmani dan sakit hati, wal’iyadzu billah. Inilah balasan bagi yang tidak menunaikan zakat emas atau perak dan apa yang menempati kedudukan emas dan perak dalam hal sebagai alat tukar maka hukumnya sama.

Berdasarkan ini, barang siapa yang memiliki kertas (uang kertas) senilai jumlah emas dan perak ini, maka wajib baginya mengeluarkan zakat darinya. Transaksi manusia sekarang di hampir seluruh negara menggunakan kertas: pecahan riyal, lima, sepuluh… Kertas-kertas ini menempati kedudukan emas dan perak karena dijadikan sebagai pengganti keduanya dalam transaksi antar manusia. Jika seseorang memiliki kertas senilai kadar perak ini maka wajib zakatnya – yaitu senilai lima ratus sembilan puluh lima riyal Arab dari perak, maka wajib zakatnya. Diketahui bahwa perak kadang naik dan kadang turun, maka dinilai harganya ketika zakat wajib atasnya. Jika mencapai nishab yaitu senilai lima ratus sembilan puluh lima riyal dari perak, maka wajib zakatnya. Kadar zakat adalah seperempat dari sepersepuluh (2,5%).

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan unta, sapi, dan kambing, dan menjadikan di antara hak unta adalah memerah susunya pada hari datang ke air. Ketika datang ke air, unta diperah. Sudah menjadi kebiasaan mereka memerahnya dan bersedekah dengannya kepada orang-orang yang hadir. Ini dari haknya, karena unta adalah hewan yang besar yang memiliki susu banyak. Ketika datang ke air, susunya mengalir. Ketika mengalir, ada kelebihan susu yang banyak. Jika datang orang-orang fakir, dibagi-bagikan kepada mereka. Ini dari haknya.

Beliau ‘alaihish shalatu wassalam menyebutkan kuda bahwa ada tiga macam: pahala, penutup, dan dosa.

Adapun keledai, beliau berkata: “Tidak turun kepadaku tentangnya suatu pun, kecuali ayat yang menyeluruh dan mencakup ini: ‘Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.’ (QS. Az-Zalzalah: 7-8). Jika keledai digunakan untuk kebaikan maka itu kebaikan, dan jika digunakan untuk keburukan maka itu keburukan. Wallahu a’lam.

Bab Wajibnya Puasa Ramadhan dan Penjelasan Keutamaan Puasa serta Hal-Hal yang Berkaitan

Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian” hingga firman-Nya: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 183-185)

[Penjelasan]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: “Bab wajibnya puasa Ramadhan dan penjelasan keutamaan puasa serta hal-hal yang berkaitan dengannya.”

Beliau menyebutkannya setelah pembahasan tentang zakat karena inilah urutan yang datang dalam hadits Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu tentang pertanyaan Jibril kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai Islam, Iman, Ihsan, dan hari kiamat serta tanda-tandanya.

Puasa Ramadhan adalah: beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan meninggalkan makan, minum, dan bersetubuh dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Inilah puasa: seseorang beribadah kepada Allah dengan meninggalkan hal-hal ini, bukan meninggalkannya karena kebiasaan atau untuk kesehatan badan, tetapi dia beribadah kepada Allah dengan itu. Dia menahan diri dari makanan, minuman, hubungan suami istri, serta seluruh pembatal puasa lainnya dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dari hilal Ramadhan hingga hilal Syawal.

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Inilah kedudukannya dalam agama Islam dan merupakan kewajiban berdasarkan ijma’ kaum Muslim karena dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menunjukkan hal itu.

Kemudian penulis menyebutkan ayat-ayat yang menunjukkan hal ini. Beliau berkata: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” Allah menujukan khitab kepada orang-orang mukmin karena puasa Ramadhan termasuk konsekuensi iman, karena puasa Ramadhan menyempurnakan iman, dan karena meninggalkan puasa Ramadhan akan mengurangi iman.

Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkannya karena meremehkan atau malas, apakah dia kafir atau tidak? Yang benar adalah dia tidak kafir dan seseorang tidak kafir dengan meninggalkan sesuatu dari rukun Islam selain dua syahadat dan shalat.

Firman Allah Ta’ala: “diwajibkan atas kalian puasa” artinya: difardhukan. Firman-Nya “sebagaimana diwajibkan” artinya: sebagaimana difardhukan “atas orang-orang sebelum kalian.” Allah Ta’ala menyebutkan bahwa Dia memfardhukan kepada orang-orang sebelum kita dan tidak menyebutkan hal serupa pada shalat, karena puasa mengandung kesulitan, mengandung kelelahan, mengandung meninggalkan yang biasa dilakukan. Tidak tersembunyi bahwa di hari-hari panas dan siang yang panjang akan sangat berat bagi jiwa. Maka Allah menyebutkan bahwa Dia memfardhkannya kepada orang-orang sebelum kita sebagai penghiburan bagi kita, karena manusia jika mengetahui bahwa sesuatu ini berlaku untuknya dan untuk orang lain, maka akan mudah baginya. Disebutkan juga agar menjelaskan bahwa Allah Jalla wa ‘Ula menyempurnakan keutamaan-keutamaan bagi kita sebagaimana Dia menyempurnakan keutamaan-keutamaan yang Dia kehendaki bagi orang-orang sebelum kita.

Firman-Nya: “agar kalian bertakwa” artinya: supaya kalian bertakwa kepada Allah, karena puasa adalah perisai. Melindungimu dari maksiat dan melindungimu dari neraka. Karena barang siapa berpuasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. “agar kalian bertakwa” yaitu demi ketakwaan. Inilah hikmah dari diwajibkannya puasa. Hal ini ditunjukkan oleh sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya serta kebodohan, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya.” Karena Allah tidak ingin menyiksa hamba-hamba dengan meninggalkan apa yang mereka inginkan dan biasa mereka lakukan, tetapi Dia ingin agar mereka meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya serta kebodohan.

Kemudian Allah berfirman: “(yaitu) beberapa hari yang terbilang” disebutkan dengan cara menguatkan untuk menjelaskan bahwa masalah ini bukan berbulan-bulan atau bertahun-tahun, tetapi beberapa hari dan tidak lama – beberapa hari yang terbilang.

“Maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” Ini juga penjelasan lain. Pertama: hari-harinya sedikit – hari-hari yang terbilang. Kedua: bahwa orang yang akan kesulitan berpuasa atau bepergian, maka dia boleh berbuka dan wajib baginya mengganti pada hari-hari lain.

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian.” Ini pada awal-awal perintah, ketika Allah pertama kali memfardhukan puasa, Allah berkata kepada orang-orang yang mampu menjalankannya: “Wajib bagi kalian fidyah berupa memberi makan seorang miskin. Jika kalian bersedekah maka itu lebih baik bagi kalian, dan berpuasa lebih baik bagi kalian.” Allah memberikan pilihan kepada manusia pada awal-awal antara seseorang berpuasa atau memberi makan seorang miskin untuk setiap hari, kemudian puasa diwajibkan dalam ayat sesudahnya.

“jika kalian mengetahui” artinya: jika kalian termasuk orang-orang berilmu yang memahami.

Alasan hal itu adalah puasa lebih berat bagi kebanyakan orang daripada memberi makan miskin. Ketika lebih berat, diketahui bahwa itu lebih utama, karena seseorang jika mengerjakan ibadah yang berat atas perintah Allah, maka pahalanya akan lebih besar. Dari sinilah orang yang lebih jauh dari masjid lebih besar pahalanya daripada yang lebih dekat dari masjid karena dia lebih banyak amalnya. Tetapi bukan berarti seseorang mencari kesulitan dalam ibadah-ibadah yang Allah mudahkan. Ini termasuk berlebihan dalam agama. Tetapi jika Allah membebanimu dengan ibadah dan itu sulit bagimu, maka ini menjadi lebih besar pahalanya. Adapun mencari kesulitan sebagaimana yang dilakukan sebagian orang bodoh di hari-hari musim dingin misalnya, pergi berwudhu dengan air dingin katanya: “Karena menyempurnakan wudhu pada hal-hal yang tidak disukai termasuk yang dengannya Allah mengangkat derajat dan menghapus kesalahan.” Kami katakan: “Wahai saudara, bukan ini yang dimaksud Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang dimaksud Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bahwa seseorang jika berwudhu dengan air dingin di hari-hari musim dingin maka pahalanya lebih besar, tetapi beliau tidak berkata: ‘Carilah air dingin!’ Jika Allah memberimu nikmat berupa air hangat dan kamu bisa menyempurnakan wudhu dengannya secara sempurna, maka ini lebih utama.”

“Maka barang siapa di antara kalian sakit” – dan penyakit ada tiga bagian:

Bagian pertama: sakit yang tidak diharapkan sembuh, bahkan terus-menerus. Maka orang sakit ini tidak wajib puasa, tetapi wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari, karena dia seperti orang tua yang tidak mampu berpuasa dan tidak diharapkan hilang ketidakmampuannya.

Bagian kedua: orang sakit dengan penyakit yang merugikan jika berpuasa dan dikhawatirkan akan binasa karenanya, seperti penderita penyakit yang tidak bisa lepas dari air seperti beberapa jenis diabetes dan semacamnya. Maka haram baginya berpuasa karena firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.” (QS. An-Nisa: 29)

Dan bagian ketiga: penyakit yang menyulitkan puasa tetapi tidak berbahaya, dan yang lebih utama adalah berbuka puasa dan tidak berpuasa, kemudian mengqadha setelah itu. Adapun penyakit yang tidak mempengaruhi puasa seperti penyakit mata ringan, sakit gigi dan yang serupa dengan itu, maka tidak diperbolehkan berbuka puasa karena hikmah dari rukhshah (keringanan) adalah menghilangkan kesulitan, dan pada kondisi ini tidak ada kesulitan sama sekali, maka tidak halal baginya berbuka puasa. Pada dasarnya kewajiban puasa adalah pada waktunya kecuali ada dalil yang jelas dan tegas yang memperbolehkan seseorang untuk berbuka puasa kemudian mengqadha setelah itu.

Adapun safar (perjalanan), maka ia terbagi seperti sakit juga kepada tiga bagian:

Bagian pertama yang puasa membahayakannya dan menyulitkannya dengan kesulitan yang sangat berat karena perjalanannya, seperti bepergian di hari-hari panas dan hari-hari yang panjang, dan ia mengetahui bahwa jika ia berpuasa maka akan membahayakannya dan menyulitkannya dengan kesulitan yang tidak tertahankan, maka orang ini akan bermaksiat jika berpuasa. Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikeluhkan kepadanya bahwa orang-orang merasa berat dengan puasa sementara mereka dalam perjalanan, maka beliau meminta air lalu meminumnya dan orang-orang melihat beliau, agar tidak ada keragu-raguan di dada mereka jika berbuka puasa. Dan hal itu terjadi setelah Ashar. Tetapi sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhum tetap melanjutkan puasa mereka, maka datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikatakan kepadanya bahwa sebagian orang masih berpuasa, maka beliau berkata: “Mereka itu orang-orang yang bermaksiat, mereka itu orang-orang yang bermaksiat.” Beliau menggambarkan mereka dengan kemaksiatan karena mereka tidak menerima rukhshah Allah padahal hal itu menyulitkan mereka dengan kesulitan yang sangat berat.

Dan bagian kedua adalah orang yang merasa sulit tetapi kesulitannya masih dapat ditahan, maka ini dimakruhkan baginya berpuasa dan bukan termasuk kebajikan jika ia berpuasa. Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang dalam perjalanan, lalu melihat kerumunan dan seorang laki-laki yang dinaungi, beliau bertanya: “Apa ini?” Mereka berkata: “Orang yang berpuasa.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Bukan termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan.”

Dan bagian ketiga: orang yang sama sekali tidak terpengaruh dengan perjalanan, yaitu berpuasa dan tidak terpengaruh karena siang hari pendek dan cuaca dingin serta tidak mengganggu dirinya, maka para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, mana yang lebih utama: berbuka atau berpuasa atau boleh memilih. Yang benar adalah bahwa yang lebih utama adalah berpuasa karena hal itu lebih kuat dalam mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan karena lebih mudah bagi mukallaf, karena berpuasa bersama orang-orang lebih mudah daripada mengqadha, dan karena lebih cepat dalam berinisiatif membebaskan tanggungan, dan karena bertepatan dengan waktu di mana puasa itu lebih utama yaitu bulan Ramadhan. Karena empat hal inilah puasa menjadi lebih utama.

Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan dalam panas yang sangat terik sehingga salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena teriknya panas, dan orang yang paling banyak naungannya adalah pemilik kain penutup, dan tidak ada di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rawahah.”

Ini adalah hukum puasa dalam perjalanan. Dan perjalanan itu umum, baik bagi orang yang bepergian untuk umrah atau bepergian untuk hal lain, dan bagi orang yang perjalanannya tetap dan perjalanannya sementara. Atas dasar ini, maka pemilik mobil angkutan boleh berbuka puasa meskipun perjalanan mereka terus-menerus karena mereka memiliki kampung halaman untuk kembali. Jika seseorang meninggalkan kampung halaman maka ia adalah musafir. Jika ada yang bertanya kapan mereka berpuasa, kami katakan: mereka berpuasa di hari-hari musim dingin atau ketika mereka pulang ke negeri mereka.

1215 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman:

“Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa, karena sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku yang membalasnya. Puasa adalah perisai. Jika salah seorang dari kalian berpuasa, maka janganlah ia berkata keji dan jangan berteriak. Jika ada yang mencacinya atau berkelahi dengannya, hendaklah ia berkata: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’ Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau kasturi. Bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan yang menggembirakan: ketika berbuka ia gembira dengan berbukanya, dan ketika bertemu Tuhannya ia gembira dengan puasanya.”

Muttafaq ‘alaih (disepakati Bukhari-Muslim).

Ini adalah lafadz riwayat Bukhari. Dalam riwayat lain dari Bukhari: “Ia meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya karena-Ku. Puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang membalasnya. Kebaikan dibalas sepuluh kali lipat.”

Dalam riwayat Muslim: “Setiap amal anak Adam dilipatgandakan, kebaikan dibalas sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat.” Allah Ta’ala berfirman: “Kecuali puasa, karena sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku yang membalasnya. Ia meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan: kegembiraan ketika berbuka dan kegembiraan ketika bertemu Tuhannya. Dan bau mulutnya lebih harum di sisi Allah daripada bau kasturi.”

[PENJELASAN]

Hadits ini adalah hadits Abu Hurairah yang dinukil pengarang rahimahullah dalam bab kewajiban puasa dalam Riyadhus Shalihin setelah menyebutkan ayat-ayat.

Dan disebutkan di dalamnya faedah-faedah:

1 – Bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan puasa untuk-Nya dan amal anak Adam yang lain, yaitu selain puasa, adalah untuk anak Adam. Allah Ta’ala berfirman: “Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa karena sesungguhnya puasa itu untuk-Ku.”

Maknanya bahwa puasa dikhususkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari antara seluruh amal karena puasa adalah ibadah yang paling agung secara mutlak, karena ia adalah rahasia antara manusia dan Tuhannya. Karena sesungguhnya manusia tidak diketahui apakah ia berpuasa atau berbuka ketika ia bersama orang-orang, dan tidak diketahui niatnya yang batin. Karena itulah puasa menjadi paling ikhlas, maka Allah mengkhususkannya dari antara seluruh amal lainnya.

Sebagian ulama berkata: maknanya adalah ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat dan ada di atas manusia kezhaliman terhadap hamba-hamba, maka akan diambil untuk para hamba dari kebaikan-kebaikannya kecuali puasa, karena tidak diambil darinya sesuatu pun karena puasa itu untuk Allah Azza wa Jalla dan bukan untuk manusia. Ini adalah makna yang bagus bahwa puasa tersedia pahalanya bagi pemiliknya dan tidak diambil darinya sesuatu pun untuk kezhaliman terhadap makhluk.

Di antaranya adalah bahwa amal anak Adam ditambah dari satu kebaikan menjadi sepuluh kali lipatnya, kecuali puasa maka ia diberi pahala tanpa hitungan, yaitu dilipatgandakan dengan kelipatan yang banyak. Ahli ilmu berkata: karena puasa mencakup tiga jenis kesabaran, maka di dalamnya ada sabar dalam ketaatan kepada Allah, sabar dari kemaksiatan kepada Allah, dan sabar terhadap takdir-takdir Allah.

Adapun sabar dalam ketaatan kepada Allah, karena sesungguhnya manusia memaksa dirinya berpuasa meskipun terkadang ia tidak menyukainya. Ia tidak menyukai puasa karena beratnya, bukan karena Allah yang mewajibkannya. Jika manusia tidak menyukai puasa karena Allah yang mewajibkannya, niscaya amalnya akan batal. Tetapi ia tidak menyukainya karena beratnya, namun dengan itu ia tetap memaksa dirinya kepadanya, maka ia bersabar dari makanan, minuman, dan nikah karena Allah Azza wa Jalla. Karena itulah Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi: “Ia meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya karena-Ku.”

Jenis kedua dari jenis-jenis kesabaran: sabar dari kemaksiatan kepada Allah. Dan ini diperoleh oleh orang yang berpuasa, karena ia menahankan dirinya dari kemaksiatan kepada Allah Azza wa Jalla, maka ia menghindari perkataan yang tidak berguna, perkataan keji, dusta, dan lain-lain dari yang diharamkan Allah.

Ketiga: sabar terhadap takdir-takdir Allah. Yaitu bahwa manusia mendapat musibah di hari-hari puasa (terutama di hari-hari yang panas dan panjang) berupa kemalasan, kebosanan, dan kehausan yang membuatnya menderita dan terganggu, tetapi ia sabar karena hal itu dalam keridaan Allah.

Karena puasa mencakup tiga jenis kesabaran, maka pahalanya tanpa hitungan. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang sabar dicukupkan pahala mereka tanpa hitungan.” (Az-Zumar: 10)

Di antara faedah yang dicakup hadits ini adalah bahwa bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan. Kegembiraan pertama ketika berbuka. Ketika ia berbuka maka ia gembira dengan berbukanya dari dua sisi:

Sisi pertama: bahwa ia telah menunaikan salah satu kewajiban Allah dan Allah menganugerahinya dengannya. Betapa banyak orang di kuburan yang berharap dapat berpuasa satu hari saja namun tidak bisa, sementara orang ini Allah telah menganugerahinya dengan puasa lalu ia berpuasa. Ini adalah nikmat. Betapa banyak orang yang memulai puasa namun tidak menyelesaikannya. Ketika ia berbuka maka ia gembira karena telah menunaikan kewajiban dari kewajiban-kewajiban Allah.

Dan ia juga gembira dengan kegembiraan lain yaitu bahwa Allah menghalalkan baginya apa yang sesuai dengan tabiatnya dari makanan, minuman, dan nikah setelah sebelumnya dilarang darinya.

Inilah dua kegembiraan dalam berbuka:

Pertama: bahwa Allah menganugerahinya dengan menyelesaikan kewajiban ini.

Kedua: bahwa Allah menganugerahinya dengan apa yang Allah halalkan untuknya dari yang dicintainya berupa makanan, minuman, dan nikah.

Di antara faedah hadits ini adalah isyarat kepada hikmah dari diwajibkannya puasa, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika salah seorang dari kalian berpuasa, maka janganlah ia berkata keji dan jangan berteriak.” Yaitu: jangan berkata dengan perkataan yang berdosa dan jangan berteriak dengan berbicara keras, tetapi hendaknya tenang, tenteram, dan sabar. Jika ada yang mencacinya atau mencela maka janganlah ia mengangkat suaranya kepadanya, tetapi berkata: “Sesungguhnya aku sedang berpuasa.” Ia berkata demikian agar orang yang mencacinya tidak semakin melampaui batas, seolah-olah ia berkata: “Aku tidak lemah untuk membalasmu dengan apa yang kamu cacikan kepada ku, tetapi aku sedang berpuasa yang mencegah ku dari membalasmu.” Atas dasar ini maka ia mengatakannya dengan terang-terangan.

Demikian juga ketika ia berkata: “Sesungguhnya aku sedang berpuasa,” ia mencegah dirinya dari membalas orang yang mencacinya, seolah-olah ia berkata kepada dirinya: “Sesungguhnya aku sedang berpuasa, maka janganlah membalas orang yang mencaci ini.” Dan ini juga makna yang jelas dan agung.

Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat dari dunia apa yang mengagumkannya dan khawatir jiwanya terkait dengan hal itu, maka beliau berkata: “Labbaik, sesungguhnya kehidupan adalah kehidupan akhirat.” Jiwa memang diciptakan untuk mencintai apa yang condong kepadanya. Jika ia melihat apa yang mengagumkannya dari dunia, maka hendaklah berkata “Labbaik” yaitu menjawab panggilan-Mu ya Rabb. Sesungguhnya kehidupan adalah kehidupan akhirat. Adapun kehidupan dunia maka akan lenyap dan fana.

Inilah di antara faedah-faedah puasa yang dinukil pengarang rahimahullahu ta’ala dari apa yang diriwayatkan Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits ini ada dua jenis hadits: lafadz-lafadz qudsi dari kalam Allah Azza wa Jalla yang diriwayatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Tuhannya, dan lafadz-lafadz nabawi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.

1216 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa menginfakkan sepasang di jalan Allah, ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga: ‘Wahai hamba Allah, ini kebaikan!’ Barangsiapa termasuk ahli shalat akan dipanggil dari pintu shalat, barangsiapa termasuk ahli jihad akan dipanggil dari pintu jihad, barangsiapa termasuk ahli puasa akan dipanggil dari pintu Ar-Rayyan, dan barangsiapa termasuk ahli sedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.”

Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Semoga ayah dan ibu ku menjadi tebusanmu wahai Rasulullah, tidak ada kebutuhan bagi orang yang dipanggil dari pintu-pintu itu. Apakah ada orang yang dipanggil dari semua pintu-pintu itu?” Nabi menjawab: “Ya, dan aku berharap kamu termasuk di antara mereka.”

Muttafaq ‘alaih.

1217 – Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya di surga ada pintu yang disebut Ar-Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan masuk darinya pada hari kiamat. Tidak akan masuk darinya selain mereka. Akan dikatakan: ‘Di mana orang-orang yang berpuasa?’ Maka mereka akan berdiri. Tidak akan masuk darinya selain mereka. Jika mereka sudah masuk, pintu itu akan ditutup dan tidak akan masuk darinya seorang pun.”

Muttafaq ‘alaih.

1218 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah menjauhkan dengan hari itu wajahnya dari neraka sejauh tujuh puluh tahun.”

Muttafaq ‘alaih.

1219 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu.”

Muttafaq ‘alaih.

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini yang dikemukakan An-Nawawi dalam kitabnya Riyadhus Shalihin semuanya menunjukkan keutamaan puasa. Di antaranya hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menginfakkan sepasang di jalan Allah akan dipanggil dari pintu-pintu surga: ‘Wahai hamba Allah, ini kebaikan!'”

“Sepasang” maksudnya dua jenis, seperti menginfakkan dirham dan dinar, atau dirham dan barang-barang, atau kuda dan unta dan yang serupa dengan itu. Allah Ta’ala berfirman: “Dan kamu menjadi tiga golongan” (Al-Waqi’ah: 7), yaitu tiga jenis.

Kemudian Rasul menyebutkan pintu-pintu surga. Dalam sabdanya “dipanggil dari pintu-pintu surga: ‘Wahai hamba Allah, ini kebaikan!'” yaitu malaikat-malaikat memanggilnya dari setiap pintu lalu berkata: “Ini kebaikan, ini kebaikan, ini kebaikan.” Dan ini menunjukkan keutamaan infak di jalan Allah.

Di dalamnya juga disebutkan bahwa barangsiapa termasuk ahli shalat akan dipanggil dari pintu shalat, barangsiapa termasuk ahli sedekah akan dipanggil dari pintu sedekah, dan barangsiapa termasuk ahli puasa akan dipanggil dari pintu Ar-Rayyan karena pintu ini khusus untuk mereka. Ar-Rayyan berarti yang memuaskan dahaga, karena orang-orang yang berpuasa mengalami dahaga terutama di hari-hari musim panas yang panjang dan panas, maka mereka dibalas dengan penamaan pintu ini dengan apa yang khusus untuk mereka: pintu Ar-Rayyan.

Sabdanya: “barangsiapa termasuk ahli sedekah… ahli jihad… ahli puasa” yaitu barangsiapa yang memperbanyak hal ini. Ini tidak berarti orang yang hanya berpuasa dan tidak shalat akan masuk surga karena ia kafir, tetapi yang dimaksud adalah kaum muslimin yang memperbanyak shalat maka mereka dipanggil dari pintu shalat, dan yang memperbanyak sedekah dipanggil dari pintu sedekah.

Bagaimanapun, barangsiapa termasuk ahli surga akan masuk surga dari pintu mana pun. Pintu-pintu surga ada delapan dan pintu-pintu neraka ada tujuh. Adapun pintu-pintu neraka, Allah sebutkan dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman: “Neraka mempunyai tujuh pintu, pada tiap-tiap pintu ada golongan yang tertentu di antara mereka.” (Al-Hijr: 44)

Adapun delapan pintu surga, maka sahih dalam sunnah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan hadits ini, Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, semoga ayah dan ibuku menjadi tebusanmu, tidak ada kebutuhan bagi orang yang dipanggil dari salah satu pintu-pintu ini,” yaitu orang yang dipanggil dari satu pintu tidak kesulitan. “Apakah ada orang yang dipanggil dari semua pintu-pintu ini?” yaitu setiap pintu ada malaikat yang memanggilnya: “Wahai fulan!” Nabi menjawab: “Ya,” yaitu mungkin seseorang banyak shalat, banyak bersedekah, dan berjihad sehingga dipanggil dari semua pintu? Beliau menjawab: “Ya, dan aku berharap kamu termasuk di antara mereka.”

Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan dipanggil dari kedelapan pintu semuanya karena ia radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang mendahului dalam kebaikan, setiap kebaikan ia memiliki bagian di dalamnya. Sehingga ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari mendorong bersedekah dan menyerukannya, datanglah Umar radhiyallahu ‘anhu – dan ia suka mendahului Abu Bakar bukan karena hasud kepada Abu Bakar tetapi karena cinta untuk mendahului dalam kebaikan – maka Umar datang dengan separuh hartanya untuk sedekah. Ketika ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ternyata Abu Bakar telah datang dengan seluruh hartanya, semua hartanya. Maka Rasul bertanya kepadanya: “Apa yang kamu tinggalkan untuk keluargamu?” Ia menjawab: “Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.” Umar berkata: “Demi Allah, aku tidak akan berlomba dengannya setelah ini selamanya,” karena Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah sahabat yang paling mendahului dalam kebaikan, paling kuat imannya, dan paling keras pembenaran terhadap Allah dan Rasul-Nya.

Kemudian disebutkan hadits-hadits lain yang semuanya menunjukkan keutamaan puasa. Yang terakhir sabdanya dalam hadits Abu Hurairah: “Barangsiapa berpuasa dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu.” Jika berpuasa dengan iman kepada Allah dan mengharap pahala dari Allah, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosanya yang telah lalu.

1220 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika Ramadhan datang, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu.”

Muttafaq ‘alaih.

1221 – Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Jika tertutup awan atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari.”

Muttafaq ‘alaih, dan ini lafadz Bukhari.

Dalam riwayat Muslim: “Jika tertutup awan atas kalian, maka berpuasalah tiga puluh hari.”

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah memindahkan dalam kitabnya Riyadhus Shalihin dalam bab kewajiban puasa Ramadhan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila bulan Ramadhan telah masuk, maka dibuka pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka, dan dibelenggu setan-setan.”

Ada tiga hal yang terjadi di bulan Ramadhan:

  1. Dibuka pintu-pintu surga untuk menarik minat para pelakunya dengan memperbanyak ketaatan berupa shalat, sedekah, dzikir, membaca Al-Quran dan lain sebagainya.
  2. Ditutup pintu-pintu neraka karena sedikitnya maksiat yang dilakukan orang-orang beriman di dalamnya.
  3. Dibelenggu setan-setan, maksudnya yang marid dari mereka sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain. Yang marid adalah setan-setan yang paling keras permusuhan dan agresinya terhadap manusia. Pembelengguannya artinya dirantai, yaitu tangan mereka dirantai sehingga mereka tidak dapat mencapai apa yang biasa mereka capai di waktu lain. Semua yang diberitakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini adalah benar, beliau memberitakannya sebagai nasihat untuk umat dan untuk memotivasi mereka berbuat kebaikan serta memperingatkan mereka dari keburukan.

Adapun hadits Abu Hurairah yang kedua, beliau berkata: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.”

Artinya wajib bagi kaum muslimin untuk berpuasa jika mereka melihat hilal Ramadhan, jika tidak melihatnya maka tidak ada kewajiban puasa bagi mereka. Oleh karena itu beliau bersabda: (Jika tertutup bagi kalian maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari), artinya jika hilal tertutup awan atau hujan dan sejenisnya maka wajib menyempurnakan Sya’ban tiga puluh hari. Ini adalah lafaz Bukhari.

Adapun lafaz riwayat Muslim: maka berpuasalah tiga puluh hari, ini jika hilal Syawal tertutup. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadits ini bahwa ketika hilal tertutup di malam tigapuluh Sya’ban maka wajib menyempurnakan Sya’ban tiga puluh hari (dan jika tertutup di malam tigapuluh Ramadhan maka disempurnakan tiga puluh hari). Wallahu al-muwaffiq.

Bab Kedermawanan dan Berbuat Kebaikan serta Memperbanyak Kebaikan di Bulan Ramadhan dan Menambahkannya pada Sepuluh Hari Terakhir

1222 – Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau paling dermawan di bulan Ramadhan ketika bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam di bulan Ramadhan lalu mereka saling mengulang Al-Quran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bertemu Jibril lebih dermawan dengan kebaikan daripada angin yang dikirimkan. Muttafaq ‘alaih.

1223 – Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila masuk sepuluh (hari terakhir) menghidupkan malam, membangunkan keluarganya, dan mengikat kain. Muttafaq ‘alaih.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata: Bab kedermawanan di bulan Ramadhan.

Kedermawanan adalah memberikan sesuatu yang dicintai berupa harta atau amal. Manusia bisa dermawan dengan hartanya sehingga memberi fakir miskin, memberi hadiah kepada orang kaya, dan menghibur orang yang membutuhkan. Dia juga bisa dermawan dengan amalnya sehingga membantu orang lain dalam urusan-urusannya, di kendaraannya, di tokonya, di rumahnya. Kedermawanan adalah memberikan harta atau amal, bahkan mungkin termasuk di dalamnya memberikan kedudukan dengan memberikan syafaat atau menjadi perantara untuk mendatangkan manfaat atau menolak mudarat dan sejenisnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu adalah (orang paling dermawan) dengan hartanya, badannya, ilmunya, dakwahnya, nasihatnya, dan semua yang bermanfaat bagi makhluk. Beliau paling dermawan di bulan Ramadhan karena Ramadhan adalah bulan kedermawanan. Allah bersikap dermawan kepada hamba-hamba-Nya di dalamnya, dan hamba-hamba yang diberi taufiq bersikap dermawan kepada saudara-saudara mereka. Allah Ta’ala Maha Dermawan dan mencintai kedermawanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi Jibril di bulan Ramadhan setiap malam untuk mengulang Al-Quran agar tertancap di hatinya dan memperoleh pahala dengan saling mengulang antara beliau dan Jibril. Jibril ‘alaihis salam turun tetapi dengan cara yang tidak kita ketahui karena dia adalah malaikat dan malaikat tidak terlihat kecuali jika Allah ‘azza wa jalla menghendaki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bertemu Jibril lalu mereka saling mengulang Al-Quran lebih dermawan dengan kebaikan daripada angin yang dikirimkan, artinya beliau ‘alaihis shalatu was salam bersegera kepada kebaikan dan dermawan dengannya sampai beliau lebih cepat dari angin yang dikirimkan, yaitu yang dikirimkan Allah ‘azza wa jalla sehingga cepat dan kencang. Meskipun demikian, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan dengan kebaikan daripada angin ini di bulan Ramadhan.

Kemudian penulis menyebutkan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila masuk sepuluh hari terakhir Ramadhan menghidupkan malam yaitu menghidupkannya dengan dzikir, Al-Quran, shalat, dan ibadah. Beliau membangunkan keluarganya dan mengikat kain. Beliau membangunkan mereka untuk shalat dan mengikat kain artinya bersiap total untuk beramal karena mengikat kain artinya seseorang bersiap untuk beramal dan menguatkan dirinya. Dikatakan juga makna mengikat kain adalah beliau menjauhkan diri dari wanita ‘alaihis shalatu was salam karena beliau meluangkan waktu untuk ibadah. Keduanya benar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meluangkan waktu untuk ibadah di sepuluh hari terakhir Ramadhan dan menghidupkan seluruh malam dengan ketaatan kepada Allah. Ini adalah kedermawanan dengan jiwa, namun kedermawanan untuk hak Allah ‘azza wa jalla. Allah-lah yang menganugerahkan kepada siapa yang dikehendaki dari hamba-hamba-Nya. Jika Dia menganugerahkan kepadamu amal maka bagi-Nya keutamaan – menganugerahkan kepadamu amal pertama kemudian menganugerahkan kepada kalian penerimaannya kedua. Semoga Allah memberi taufiq kepada kami dan kalian untuk apa yang dicintai-Nya.

 

 

Bab Larangan Mendahului Ramadhan dengan Puasa setelah Pertengahan Sya’ban kecuali Bagi yang Menyambungnya dengan Sebelumnya atau Sesuai Kebiasaannya seperti Biasa Puasa Senin Kamis lalu Bertepatan

1224 – Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali orang yang biasa berpuasa dengan puasanya, maka hendaklah dia berpuasa pada hari itu. Muttafaq ‘alaih.

1225 – Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jangan berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya. Jika terhalang olehnya awan maka sempurnakanlah tiga puluh hari. HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan sahih.

Ghayyayah dengan ghain mu’jamah dan ya’ muthannaah dari bawah yang diulang yaitu: awan.

1226 – Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila tersisa setengah dari Sya’ban maka jangan berpuasa. HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan sahih.

1227 – Dari Abul Yaqzhan ‘Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhuma berkata: Siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wa sallam. HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan dia berkata: hadits hasan sahih.

Bab Apa yang Diucapkan Ketika Melihat Hilal

1228 – Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat hilal bersabda: “Ya Allah, munculkanlah dia atas kami dengan keamanan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah. Hilal petunjuk dan kebaikan.” HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan.

[PENJELASAN]

Penulis An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab larangan mendahului Ramadhan dengan puasa setelah pertengahan Sya’ban.

Kemudian dia menyebutkan hadits-hadits rahimahullah, di antaranya hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali yang memiliki kebiasaan, seperti biasanya berpuasa hari Senin lalu bertepatan hari Senin sebelum Ramadhan satu atau dua hari maka tidak mengapa, atau biasanya berpuasa hari-hari putih tetapi tidak sempat berpuasa tanggal 13, 14, dan 15 kecuali dengan berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari maka tidak mengapa. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud larangan adalah kekhawatiran seseorang berhati-hati untuk masuknya Ramadhan lalu berkata: “Aku berpuasa sebelumnya satu atau dua hari sebagai kehati-hatian.” Kehati-hatian ini tidak ada tempatnya. Oleh karena itu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya” yaitu karena melihat hilal. Jika terhalang antara kalian dan dia awan yaitu awan atau hujan atau sejenisnya maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari yaitu bilangan Sya’ban.

Para ulama rahimahullah berbeda pendapat tentang larangan ini, apakah larangan tahrim atau larangan karahah. Yang benar adalah larangan tahrim terutama hari yang diragukan, karena ‘Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhuma berkata: “Siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Berdasarkan ini kami katakan: tidak boleh seseorang berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari kecuali yang memiliki kebiasaan, dan tidak boleh berpuasa hari syak yaitu hari ketigapuluh Sya’ban jika di malamnya ada awan atau hujan yang menghalangi melihat hilal secara mutlak, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya.”

Adapun larangan puasa setelah pertengahan Sya’ban, meskipun Tirmidzi mengatakan hasan sahih, tetapi lemah. Imam Ahmad mengatakan hadits ini syaz karena bertentangan dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari.” Makna tersiratnya adalah boleh berpuasa sebelum Ramadhan tiga hari, empat hari, dan sepuluh hari.

Sekalipun hadits itu sahih, larangan di dalamnya bukan untuk tahrim melainkan untuk karahah sebagaimana diambil oleh sebagian ahli ilmu rahimahullah.

Kecuali yang memiliki kebiasaan puasa maka dia berpuasa meskipun setelah pertengahan Sya’ban. Berdasarkan ini puasa terbagi tiga bagian:

  1. Setelah pertengahan sampai tanggal 28, ini makruh kecuali yang biasa puasa. Tetapi pendapat ini berdasarkan sahihnya hadits, sedangkan Imam Ahmad tidak menshahihkannya, berdasarkan ini maka tidak ada kemakruhan.
  2. Sebelum Ramadhan satu atau dua hari, ini haram kecuali yang memiliki kebiasaan.
  3. Hari syak, ini haram secara mutlak. Jangan berpuasa hari syak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

Tetapi seperti yang saya katakan, tampaknya larangan itu bagi yang bermaksud menjadikannya dari Ramadhan. Adapun yang bermaksud sunnah dengannya maka haram sebagai sadd adz-dzari’ah artinya dikhawatirkan jika orang melihat orang ini berpuasa, mereka mengira dia berpuasa sebagai kehati-hatian, padahal ini tidak boleh berhati-hati. Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Keutamaan Sahur dan Mengakhirkannya Selama Tidak Khawatir Terbit Fajar

1229 – Dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sahurlah, karena dalam sahur ada berkah.” Muttafaq ‘alaih.

1230 – Dari Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata: Kami sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk shalat. Ditanya: “Berapa jarak antara keduanya?” Dia menjawab: “Sekitar lima puluh ayat.” Muttafaq ‘alaih.

1231 – Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki dua muazin: Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” Dia berkata: Tidak ada jarak antara keduanya kecuali yang satu turun dan yang ini naik. Muttafaq ‘alaih.

1232 – Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perbedaan antara puasa kami dan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur.” HR. Muslim.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah ta’ala menyebutkan dalam kitabnya Riyadhus Shalihin bab keutamaan sahur. Dikatakan: as-sahur dan as-suhur. As-sahur adalah makanan yang dimakan seseorang untuk sahur, sedangkan as-suhur dengan dhammah adalah perbuatannya yaitu seseorang bersahur. Sahur dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya dan diperkuat dengan perbuatannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sahurlah karena dalam sahur ada berkah.” Beliau memerintahkan dan menjelaskan – memerintahkan agar kita sahur dan menjelaskan bahwa dalam sahur ada berkah. Di antara berkah sahur adalah mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semuanya kebaikan, semuanya pahala dan ganjaran. Di antara berkahnya adalah ia merupakan pertolongan untuk ibadah karena membantu seseorang untuk berpuasa. Jika dia sahur, sahur ini mencukupinya sampai matahari terbenam, padahal di hari-hari tidak berpuasa dia makan di awal siang, pertengahan siang, akhir siang, dan minum banyak. Allah menurunkan berkah dalam sahur sehingga mencukupinya dari sebelum terbit fajar sampai matahari terbenam. Di antara berkahnya adalah dengan sahur terjadi pembedaan antara puasa kaum muslimin dan puasa non-muslim. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa pembeda antara kami dan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur, karena Ahli Kitab berpuasa dari tengah malam, mereka makan sebelum tengah malam, tidak makan di waktu sahur. Adapun kaum muslimin alhamdulillah makan di waktu sahur di akhir malam. Pembedaan antara muslimin dan kafir adalah perkara yang dituntut dalam syariat. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyerupai mereka, beliau bersabda: “Selisihilah orang Majusi, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis” artinya biarkan jenggot jangan dipotong dan dicukur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia dari mereka.”

Sahur sebaiknya diakhirkan sampai menjelang terbit fajar dan tidak didahulukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Manusia senantiasa dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan karena dia tidak mengumandangkan azan sampai terbit fajar.”

Adapun sabdanya dalam riwayat yang disampaikan penulis: (Tidak ada jarak antara keduanya kecuali yang satu turun dan yang ini naik) ini mudraj dalam hadits, syaz, tidak sahih karena perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan adalah dalil bahwa antara keduanya ada perbedaan besar yang cukup untuk makan, minum, dan sahur. Ini adalah kalimat lemah dan syaz yang tidak bisa dipegangi. Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu telah menjelaskan ketika dia menyebutkan bahwa dia sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mereka berdiri untuk shalat dan tidak ada jarak antara keduanya kecuali sekitar lima puluh ayat. Lima puluh ayat: dari sepuluh menit sampai seperempat jam jika seseorang membaca dengan tartil atau kurang dari itu. Ini menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan sahur dengan sangat terlambat dan beliau mendahulukan shalat fajar tanpa menunda. Kemudian sebaiknya seseorang ketika sahur menghadirkan dalam hatinya bahwa dia sahur untuk mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya, sahur untuk menyelisihi Ahli Kitab dan membenci apa yang mereka lakukan, sahur dengan mengharap berkah dalam sahur ini, dan sahur untuk meminta pertolongan dengannya dalam ketaatan kepada Allah sehingga sahur yang dimakannya ini menjadi kebaikan, berkah, dan ketaatan. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

Bab Keutamaan Mempercepat Berbuka, Apa yang Digunakan untuk Berbuka, dan Apa yang Diucapkan Setelah Berbuka

1233 – Dari Sahal bin Sa’d radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka.” (Muttafaq ‘alaih)

1234 – Dari Abu ‘Athiyyah berkata: Aku dan Masruq masuk menemui Aisyah radhiyallahu anha. Masruq berkata kepadanya: “Ada dua orang sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keduanya tidak pernah meninggalkan kebaikan: salah satunya mempercepat maghrib dan berbuka, yang lainnya menunda maghrib dan berbuka?” Aisyah bertanya: “Siapa yang mempercepat maghrib dan berbuka?” Dia menjawab: “Abdullah (maksudnya Ibnu Mas’ud).” Maka Aisyah berkata: “Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya.” (Diriwayatkan Muslim)

Penjelasan: “laa ya’luu” artinya tidak mengurangi dalam kebaikan.

1235 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘Hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah yang paling cepat berbukanya.'” (Diriwayatkan Tirmidzi dan berkata: hadits hasan)

1236 – Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila malam telah datang dari sini (timur) dan siang telah berlalu dari sini (barat), dan matahari telah tenggelam, maka orang yang berpuasa telah berbuka.” (Muttafaq ‘alaih)

1237 – Dari Abu Ibrahim Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu anhuma berkata: Kami bepergian bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau sedang berpuasa. Ketika matahari tenggelam, beliau berkata kepada salah seorang dari kaum: “Wahai fulan, turunlah dan buatkan minuman sawiq untuk kami.” Dia berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau menunggu sampai petang?” Beliau berkata: “Turunlah dan buatkan sawiq untuk kami.” Dia berkata: “Siang masih panjang.” Beliau berkata: “Turunlah dan buatkan sawiq untuk kami.” Maka dia turun dan membuatkan sawiq untuk mereka, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam minum. Kemudian beliau bersabda: “Apabila kalian melihat malam telah datang dari sini, maka orang yang berpuasa telah berbuka,” sambil menunjuk dengan tangannya ke arah timur. (Muttafaq ‘alaih)

Penjelasan: “ijdah” dengan jim kemudian dal kemudian ha’ muhmmalah, artinya: campurkan sawiq dengan air.

1238 – Dari Salman bin ‘Amir adh-Dhabi, seorang sahabat radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian berbuka, hendaklah ia berbuka dengan kurma. Jika tidak ada, hendaklah berbuka dengan air karena air itu suci.” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan shahih)

1239 – Dari Anas radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbuka sebelum shalat dengan kurma basah. Jika tidak ada kurma basah, maka dengan kurma kering. Jika tidak ada kurma kering, beliau minum beberapa teguk air. (Diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan)

[Penjelasan]

Penulis rahimahullah ta’ala dalam kitabnya Riyadhus Shalihin menyebutkan bab keutamaan mempercepat berbuka, apa yang digunakan untuk berbuka, dan apa yang diucapkan ketika berbuka.

Ada tiga masalah di sini. Masalah pertama: mempercepat berbuka, namun dengan syarat yakin bahwa matahari telah tenggelam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Umar bin Khaththab yang disebutkan penulis: “Apabila malam telah datang dari sini (maksudnya dari timur) dan siang telah berlalu dari sini (maksudnya dari barat) dan matahari telah tenggelam, maka orang yang berpuasa telah berbuka.” Jadi apabila seseorang bersegera berbuka sejak piringan matahari tenggelam meskipun cahaya putih masih tampak dan sinar masih di ufuk, selama piringan matahari telah menghilang maka berbukalah dan bersegeralah, inilah sunnah qauliyyah (sabda) dan fi’liyyah (perbuatan) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Adapun yang fi’liyyah, dalilnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu anha ketika ‘Athiyyah dan Masruq bertanya kepadanya tentang dua orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, salah satunya menunda berbuka dan menunda shalat maghrib, yang kedua mempercepat berbuka dan mempercepat shalat maghrib, mana yang lebih benar? Aisyah berkata: “Siapa ini?” Maksudnya yang mempercepat. Mereka berkata: “Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu.” Maka Aisyah berkata: “Begitulah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya,” maksudnya: beliau mempercepat berbuka dan mempercepat shalat maghrib. Ini adalah sunnah fi’liyyah yang menunjukkan bahwa yang utama adalah mempercepat berbuka.

Adapun yang qauliyyah, yaitu hadits Sahal bin Sa’d bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka.” Selama manusia bersegera kepada sunnah dan berlomba dalam kebaikan, maka mereka dalam kebaikan, mereka akan senantiasa dalam kebaikan. Adapun jika mereka terlambat dan tidak berbuka dengan bersegera, maka itu adalah keburukan. Oleh karena itu, kaum Rafidhah yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunda berbuka, mereka tidak berbuka kecuali setelah bintang-bintang berkelap-kelip, sehingga mereka terhalangi dari pahala dan terhalangi dari mempercepat memberi jiwa haknya dari makan dan minum. Mereka menyiksa diri di dunia sebelum akhirat karena seseorang jika terlambat sementara dia haus atau lapar akan lebih tersiksa. Jadi mereka menyakiti diri sendiri dengan menunda berbuka, menyelisihi sunnah, dan kehilangan pahala.

Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan bahwa yang utama adalah berbuka dengan kurma basah, jika tidak ada maka kurma kering, jika tidak ada maka air, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbuka dengan kurma basah dalam jumlah sedikit, tidak banyak karena tidak pantas memperbanyak ketika berbuka. Perut kosong, jika diperbanyak akan membahayakan. Berilah sedikit demi sedikit, kurangi saat berbuka. Oleh karena itu bukan dari segi kesehatan jika seseorang berbuka langsung makan malam seperti yang dilakukan sebagian orang, tetapi kesehatan menghendaki agar memberi perut sedikit karena perut kosong.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbuka dengan kurma basah, jika tidak ada maka kurma kering, jika tidak ada minum beberapa teguk air. Begitulah seharusnya berbuka: dengan kurma basah kemudian kurma kering kemudian air.

Kurma basah sekarang alhamdulillah tersedia bahkan di luar musim panas karena orang-orang menyimpan kurma basah di lemari es dan tahan lama. Yang utama adalah berbuka dengan kurma basah, jika tidak ada maka kurma kering, jika tidak ada kurma kering maka air. Jika ada yang bertanya: tidak ada kurma basah dan kurma kering, tetapi ada roti dan air, mana yang digunakan untuk berbuka? Berbukalah dengan air karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan hal itu dan bersabda: “Sesungguhnya air itu suci,” membersihkan perut dan hati. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita berbuka dengan air.

Kurma basah dan kurma kering didahulukan karena lebih bermanfaat bagi tubuh daripada air, karena ia manis, bergizi dan memberikan kekuatan. Para ahli kedokteran berkata: “Sesungguhnya manisnya kurma adalah yang paling cepat diterima tubuh dari berbagai jenis manis-manisan dan langsung mengalir ke pembuluh darah.” Ini dari hikmah Allah Azza wa Jalla.

Inilah yang seharusnya untuk berbuka: kurma basah, jika tidak ada maka kurma kering, jika tidak ada maka air, jika tidak ada air maka apa saja yang mudah dari makanan atau minuman. Jika tidak ada sama sekali seperti di padang pasir dan tidak ada apa-apa, sebagian orang awam berkata: “Hisaplah jarimu!” Ini salah. Jika tidak ada apa-apa maka cukup niat di hati, dan jika menemukan makanan atau minuman setelah itu maka lakukanlah. Adapun menghisap jari tidak ada dasarnya, itu hanya kecerdikan awam. Ada yang berkata: ludahi bajumu kemudian hisap ludahnya, seakan-akan dijadikan seperti air. Ini juga salah, semua ini tidak disyariatkan. Tetapi jika dimudahkan apa yang bisa untuk berbuka maka itulah yang diminta, jika tidak maka tunggu sampai Allah mudahkan dan berniat dengan hati.

Dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila malam telah datang dari sini dan siang telah berlalu dari sini dan matahari telah tenggelam, maka orang yang berpuasa telah berbuka,” sebagian ulama berkata: “faqad afthar” (telah berbuka) maksudnya meskipun tidak berniat berbuka, yaitu puasanya telah selesai dan berbuka secara hukum. Sebagian lagi berkata: “faqad afthar” (telah berbuka) artinya telah halal baginya berbuka. Tetapi tidak diragukan jika kamu berniat berbuka ketika tidak ada makanan dan minuman maka itu lebih baik dan utama agar menjadi orang yang bersegera berbuka dengan niat karena tidak mampu makan dan minum. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Perintah kepada Orang yang Berpuasa untuk Menjaga Lisan dan Anggota Tubuhnya dari Pelanggaran dan Pertengkaran serta yang Sejenisnya

1240 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian berpuasa, maka janganlah ia berkata kotor dan jangan berteriak. Jika ada yang mencacinya atau berkelahi dengannya, hendaklah ia berkata: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.'” (Muttafaq ‘alaih)

1241 – Dari Abu Hurairah berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya.” (Diriwayatkan Bukhari)

[Penjelasan]

Penulis rahimahullah ta’ala dalam kitabnya Riyadhus Shalihin menyebutkan bab perintah kepada orang yang berpuasa untuk menjaga lisan dan anggota tubuhnya.

Yang dimaksud dengan itu adalah wajib bagi orang yang berpuasa menghindari setiap perkataan haram dan setiap perbuatan haram, karena Allah ta’ala hanya mewajibkan puasa untuk tujuan takwa sebagaimana firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183), yaitu agar kalian bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan menghindari larangan-Nya. Allah tidak menginginkan hamba-Nya menyulitkan diri dengan meninggalkan makan, minum dan hubungan suami istri, tetapi menginginkan mereka mematuhi perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya agar puasa menjadi sekolah tempat mereka terbiasa meninggalkan yang haram dan melaksanakan yang wajib. Jika sebulan penuh dilalui seseorang dengan menjaga agamanya, meninggalkan yang haram, dan melaksanakan yang wajib, maka itu akan mengubah jalan hidupnya.

Oleh karena itu Allah menjelaskan hikmahnya yaitu takwa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian berpuasa, maka janganlah ia berkata kotor dan jangan fasik,” yaitu jangan melakukan perbuatan haram dan jangan berkata haram. “Jika ada yang mencacinya” yaitu mencela dan mencacinya, “atau berkelahi dengannya, hendaklah ia berkata: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa'” untuk menolak dari dirinya kelemahan dalam membela diri dan menjelaskan kepada lawannya bahwa kalau bukan karena puasa pasti aku akan membalasmu dengan yang serupa. Maka dia tetap mulia tidak hina, tetapi dia merendah untuk penghambaan kepada Allah ta’ala dan ketaatan kepada Allah.

Demikian juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta” yaitu perkataan haram “dan mengamalkannya” yaitu mengamalkan yang haram, dan kejahilan sebagaimana dalam lafaz lain yaitu menyerang orang, “maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya,” karena Allah ta’ala hanya mewajibkan puasa untuk hal yang paling penting yaitu meninggalkan yang haram dan melaksanakan yang wajib. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Masalah-masalah dalam Puasa

1243 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian lupa lalu makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (Muttafaq ‘alaih)

1243 – Dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu anhu berkata: Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang wudhu?” Beliau bersabda: “Sempurnakanlah wudhu, sela-selai antara jari-jari, dan berlebihlah dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung) kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan shahih)

1244 – Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah didapati subuh dalam keadaan junub dari istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (Muttafaq ‘alaih)

1245 – Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengalami pagi dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian beliau berpuasa. (Muttafaq ‘alaih)

Penulis rahimahullah dalam kitab Riyadhus Shalihin menyebutkan bab masalah-masalah dalam puasa, yaitu masalah-masalah yang beragam dan terpisah. Di antaranya, jika seseorang makan atau minum saat berpuasa karena lupa, apakah puasanya rusak? Dengarlah jawabannya dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu anhu: “Barangsiapa lupa saat berpuasa lalu makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.”

Jadi jika kamu makan atau minum meskipun kenyang dan puas sementara lupa dalam puasa, maka puasamu sempurna tidak ada kekurangan. Oleh karena itu beliau bersabda: “hendaklah ia menyempurnakan puasanya.” Dan dalam sabda beliau: “karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum” adalah dalil bahwa perbuatan orang yang lupa tidak dinisbatkan kepadanya tetapi dinisbatkan kepada Allah. Demikian juga orang yang tidur, perbuatannya tidak dinisbatkan kepada dirinya tetapi dinisbatkan kepada Allah sebagaimana firman Allah ta’ala tentang Ashhabul Kahfi: “Dan Kami membolak-balik mereka ke kanan dan ke kiri” (QS. Al-Kahf: 18). Yang membolak-balik adalah orang yang tidur, tetapi karena tidak ada niat, Allah menisbatkan perbuatan itu kepada-Nya. Demikian juga orang yang lupa tidak sengaja merusak puasa, dia lupa dan makan minum, kita katakan puasamu sah.

Demikian juga jika dia jahil (tidak tahu), seperti berbekam sementara tidak tahu bahwa bekam membatalkan puasa maka puasanya sah. Seperti makan karena mengira fajar belum terbit ternyata sudah terbit maka puasanya sah. Seperti makan karena mengira matahari sudah tenggelam ternyata belum tenggelam maka puasanya sah.

Masalah ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika orang-orang sedang berpuasa di hari berawan lalu mereka berbuka karena mengira matahari sudah tenggelam, kemudian matahari terbit dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan mereka untuk qadha puasa karena mereka tidak tahu dan tidak sengaja.

Tetapi ketika seseorang ingat wajib baginya meninggalkan dan menahan diri, bahkan jika suapan di mulutnya wajib diludahkan. Demikian juga jika air di mulutnya wajib dikeluarkan. Demikian juga jika dia jahil kemudian diberi tahu wajib baginya menahan diri. Misalnya melihat seseorang makan dan minum, ditanya: “Apa ini sedangkan kamu puasa?” Dia menjawab: “Matahari sudah tenggelam.” Dikatakan: “Matahari belum tenggelam,” maka wajib baginya berhenti karena alasannya sudah hilang.

Jika ada yang bertanya: jika aku melihat orang yang berpuasa makan dan aku tahu dia lupa, apakah aku harus mengingatkannya? Kita jawab: ya, wajib mengingatkannya karena saudaramu jika berdalih dengan lupa dan kamu mengetahuinya wajib bagimu mengingatkannya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam shalat: “Jika aku lupa maka ingatkanlah aku.” Beliau memerintahkan untuk diingatkan jika lupa. Demikian juga jika kamu melihat orang yang berpuasa makan dan minum karena lupa maka ingatkanlah dia, sebagaimana jika kamu melihat seseorang shalat menyimpang dari kiblat wajib bagimu memberitahukannya.

Yang penting, jika saudaramu terjatuh dalam sesuatu yang tidak halal baginya maka kamu wajib mengingatkannya karena lupa itu banyak dan kesalahan itu banyak.

Kemudian penulis menyebutkan hadits Laqith bin Shabrah radhiyallahu anhu di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Sempurnakanlah wudhu, sela-selai antara jari-jari, dan berlebihlah dalam istinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa.”

“Sempurnakanlah wudhu” yaitu berwudhulah dengan wudhu yang sempurna dan lengkap. Isbaagh bermakna penyempurnaan. Allah ta’ala berfirman: “Dan Allah menyempurnakan nikmat-Nya atas kamu lahir dan batin” (QS. Luqman: 20), yaitu menyempurnakannya.

Kedua: “sela-selai antara jari-jari” terutama jari-jari kaki, sela-selai di antara keduanya dengan air karena jari-jari kaki saling menempel dan mungkin air tidak masuk di antara keduanya.

“Dan berlebihlah dalam istinsyaq” yaitu menghirup air saat wudhu “kecuali jika kamu sedang berpuasa” maka jangan berlebihan dalam istinsyaq karena jika berlebihan dalam istinsyaq, air akan masuk ke perutmu melalui hidung. Hal ini menunjukkan bahwa sampainya makanan atau minuman melalui hidung seperti sampainya melalui mulut membatalkan puasa orang yang berpuasa.

Adapun suntikan yang di pembuluh darah atau di tangan atau di punggung atau di mana saja tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa kecuali suntikan bergizi yang bisa menggantikan makan dan minum, ini membatalkan puasa orang yang berpuasa dan tidak halal baginya jika puasanya fardhu menggunakannya kecuali saat butuh, saat darurat. Jika terpaksa maka berbuka dan gunakan suntikan dan qadha sehari sebagai gantinya.

Kemudian penulis menyebutkan dua hadits Aisyah dan Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengalami pagi dalam keadaan junub lalu berpuasa kemudian mandi. Ini juga boleh yaitu boleh bagi orang junub berniat puasa meskipun tidak mandi kecuali setelah terbit fajar sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya.

Dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah terdapat dalil bahwa perbuatan-perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hujjah yang bisa dijadikan dalil. Tidak dikatakan ini dari kekhususan beliau karena asalnya tidak ada kekhususan. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan suatu perbuatan maka itu benar. Jika ibadah maka ibadah, jika kebiasaan maka kebiasaan dan tidak haram. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

Bab Penjelasan Keutamaan Puasa Muharram, Sya’ban, dan Bulan-Bulan Haram

1246 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah Al-Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR. Muslim)

1247 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa pada suatu bulan lebih banyak daripada bulan Sya’ban, beliau berpuasa Sya’ban seluruhnya.

Dalam riwayat lain: Beliau berpuasa Sya’ban kecuali sedikit. (Muttafaq ‘alaih)

1248 – Dari Mujibah Al-Bahiliyyah dari ayahnya atau pamannya bahwa dia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian pergi dan datang lagi setelah satu tahun dengan keadaan dan penampilan yang telah berubah. Dia berkata: “Ya Rasulullah, apakah engkau tidak mengenaliku?” Beliau bertanya: “Siapa kamu?” Dia menjawab: “Aku adalah orang Bahili yang datang kepadamu tahun lalu.” Beliau bertanya: “Apa yang mengubahmu, padahal dulu kamu berpenampilan baik?” Dia menjawab: “Aku tidak makan makanan sejak berpisah denganmu kecuali di malam hari.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kamu telah menyiksa dirimu sendiri.” Kemudian beliau bersabda: “Berpuasalah bulan sabar (Ramadhan) dan satu hari dari setiap bulan.” Dia berkata: “Tambahi aku, karena aku masih kuat.” Beliau bersabda: “Berpuasalah dua hari.” Dia berkata: “Tambahi aku.” Beliau bersabda: “Berpuasalah tiga hari.” Dia berkata: “Tambahi aku.” Beliau bersabda: “Berpuasalah dari bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan haram dan tinggalkanlah.” Dan beliau menunjukkan dengan ketiga jarinya, menutupnya kemudian melepaskannya. (HR. Abu Dawud)

Bulan sabar adalah Ramadhan.

[PENJELASAN]

Bab ini disebutkan oleh pengarang rahimahullah untuk menjelaskan hari-hari dan bulan-bulan yang disunnahkan untuk dipuasai. Di antaranya adalah puasa Sya’ban, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa seluruh bulan Sya’ban atau seluruhnya kecuali sedikit, sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya memperbanyak puasa di bulan Sya’ban lebih dari bulan-bulan lainnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan itu.

Para ulama berkata: Hikmah dari hal tersebut adalah agar menjadi persiapan sebelum Ramadhan, seperti shalat sunnah rawatib sebelum shalat fardhu.

Di antaranya juga adalah bulan Allah Al-Muharram, yaitu bulan yang berada antara Dzulhijjah dan Safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnya: “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah Al-Muharram.” Dan sangat dianjurkan untuk berpuasa pada hari kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dari bulan tersebut.

Di antaranya juga adalah berpuasa tiga hari dari setiap bulan, sebagaimana dalam hadits orang Bahili. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa tiga hari dari setiap bulan, beliau tidak peduli apakah di awal bulan, tengah, atau akhir bulan. Namun hari-hari putih lebih utama, yaitu hari ketiga belas, keempat belas, dan kelima belas.

Di antaranya juga adalah berpuasa pada hari Arafah, karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa tersebut, beliau bersabda: “Puasa itu menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang”, yaitu menghapus dosa selama dua tahun.

Dalam hadits orang Bahili yang berpuasa satu tahun penuh hingga penampilannya berubah dan keadaannya melemah, kemudian datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya: “Apakah engkau mengenaliku?” Beliau bertanya: “Siapa kamu?” Dia menjawab: “Aku adalah orang Bahili yang datang kepadamu tahun lalu.” Kemudian dia memberitahu apa yang telah dilakukannya dan bahwa dia tidak pernah meninggalkan puasa sejak berpisah dengan beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Kamu telah menyiksa dirimu sendiri.” Dalam hal ini terdapat dalil bahwa bukanlah termasuk syariat untuk membebankan diri dengan sesuatu yang tidak mampu ditanggung, dan menyiksa diri sendiri, karena Allah berfirman: “Mengapa Allah akan menyiksa kamu jika kamu bersyukur dan beriman? Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa: 147) Wallahu al-muwaffiq.

Bab Keutamaan Puasa dan Amal Lainnya pada Sepuluh Hari Pertama Dzulhijjah

1249 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hari-hari di mana amal shaleh lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini”, yaitu sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, tidak juga jihad di jalan Allah?” Beliau menjawab: “Tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu pun.” (HR. Bukhari)

Bab Keutamaan Puasa Hari Arafah, Asyura, dan Tasu’a

1250 – Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau menjawab: “Puasa tersebut menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang.” (HR. Muslim)

1251 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut. (Muttafaq ‘alaih)

1252 – Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari Asyura, beliau menjawab: “Puasa tersebut menghapus dosa tahun yang lalu.” (HR. Muslim)

1253 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika aku masih hidup sampai tahun depan, aku pasti akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim)

 

 

Bab Anjuran Puasa Enam Hari dari Bulan Syawal

1254 – Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari Syawal, maka seperti puasa sepanjang masa.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Ketiga bab yang dibuat oleh An-Nawawi dalam kitabnya Riyadhush Shalihin ini menjelaskan hari-hari yang disunnahkan untuk dipuasai. Di antaranya adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hari-hari di mana amal shaleh lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini”, yaitu sepuluh hari pertama. Sabda beliau “amal shaleh” mencakup shalat, sedekah, puasa, dzikir, takbir, membaca Al-Quran, berbakti kepada orang tua, menyambung silaturrahim, berbuat baik kepada makhluk, bertetangga dengan baik, dan lain-lain… semua amal shaleh.

Tidak ada hari-hari dalam setahun di mana amal shaleh lebih dicintai Allah daripada sepuluh hari ini. Para sahabat bertanya: “Tidak juga jihad di jalan Allah?” Beliau menjawab: “Tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali dengan sesuatu pun.”

Dalam hadits ini terdapat dalil tentang keutamaan amal shaleh pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, baik puasa maupun lainnya. Di dalamnya juga terdapat dalil bahwa jihad termasuk amal yang paling utama, oleh karena itu para sahabat berkata: “Tidak juga jihad di jalan Allah?” Di dalamnya juga terdapat dalil tentang keutamaan keadaan langka ini, yaitu seseorang keluar berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartanya – maksudnya senjata dan kendaraannya – kemudian terbunuh dan senjata serta kendaraannya diambil musuh. Maka dia telah kehilangan jiwa dan hartanya di jalan Allah, sehingga termasuk mujahidin yang paling utama. Ini lebih utama daripada amal shaleh pada sepuluh hari pertama. Jika amal ini dilakukan pada sepuluh hari pertama, maka keutamaannya berlipat ganda.

Di antara hari-hari yang disunnahkan untuk dipuasai adalah hari Arafah dan hari kesepuluh bulan Muharram, berdasarkan hadits Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau menjawab: “Puasa tersebut menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang.” Yang lalu maksudnya tahun yang telah berakhir, karena hari Arafah pada akhir bulan dari tahun tersebut. Dan yang akan datang, sehingga menghapus dosa selama dua tahun.

Beliau juga ditanya tentang puasa hari Asyura, beliau menjawab: “Puasa tersebut menghapus dosa tahun yang lalu.” Jadi pahalanya lebih sedikit daripada puasa hari Arafah. Meskipun demikian, sebaiknya berpuasa Tasu’a (hari kesembilan) bersama Asyura, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika aku masih hidup sampai tahun depan, aku pasti akan berpuasa pada hari kesembilan”, maksudnya bersama hari kesepuluh.

Dan karena beliau memerintahkan untuk berpuasa sehari sebelum atau sehari sesudahnya untuk menyelisihi orang Yahudi. Sebab hari Asyura, yaitu hari kesepuluh Muharram, adalah hari ketika Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya. Orang Yahudi berpuasa pada hari itu sebagai rasa syukur kepada Allah atas nikmat besar ini, bahwa Allah telah menyelamatkan tentara-Nya dan mengalahkan tentara setan, menyelamatkan Musa dan kaumnya serta membinasakan Fir’aun dan kaumnya. Ini adalah nikmat yang besar.

Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah dan mendapati orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura, beliau bertanya kepada mereka tentang hal itu. Mereka menjawab: “Ini adalah hari ketika Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya serta membinasakan Fir’aun dan kaumnya, maka kami berpuasa sebagai rasa syukur kepada Allah.” Beliau bersabda: “Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian.” Mengapa? Karena Nabi dan orang-orang bersamanya lebih berhak atas para nabi terdahulu. “Sesungguhnya orang yang paling berhak (mengikuti) Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan Nabi ini, serta orang-orang yang beriman. Dan Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman.” (QS. Ali Imran: 68)

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih berhak atas Musa daripada orang Yahudi, karena orang Yahudi telah kafir kepada beliau, kafir kepada Isa, dan kafir kepada Muhammad. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasanya, hanya saja beliau memerintahkan untuk menyelisihi orang Yahudi yang hanya berpuasa hari kesepuluh. Maka hendaknya kita berpuasa hari kesembilan atau kesebelas bersama hari kesepuluh, atau ketiganya.

Oleh karena itu, sebagian ulama seperti Ibnu Qayyim dan lainnya menyebutkan bahwa puasa Asyura ada tiga tingkatan:

  1. Berpuasa Asyura dan Tasu’a, ini adalah yang paling utama.
  2. Berpuasa Asyura dan hari kesebelas, ini di bawah yang pertama.
  3. Berpuasa Asyura saja, sebagian ulama memakruhkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyelisihi orang Yahudi, dan sebagian ulama memberikan keringanan.

Demikian juga di antara hari-hari yang disunnahkan untuk dipuasai adalah enam hari dari bulan Syawal, sebagaimana dalam hadits Abu Ayyub bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari Syawal, maka seakan-akan dia berpuasa sepanjang masa.”

Para ulama menjelaskan bahwa satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan, maka Ramadhan satu bulan menjadi sepuluh bulan, dan enam hari menjadi enam puluh hari yaitu dua bulan. Atas dasar ini, disunnahkan bagi seseorang jika telah menyelesaikan puasa Ramadhan untuk berpuasa enam hari dari Syawal.

Perlu diketahui bahwa puasa enam hari Syawal tidak boleh dilakukan sebelum qadha, maksudnya jika seseorang masih memiliki tanggungan satu hari dari Ramadhan lalu berpuasa enam hari Syawal, maka dia tidak mendapat pahala tersebut, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan…” Orang yang masih memiliki tanggungan satu hari dari Ramadhan berarti belum berpuasa Ramadhan secara sempurna, tetapi hanya berpuasa beberapa hari darinya. Orang yang masih memiliki tanggungan satu hari berarti baru berpuasa dua puluh sembilan hari, dan yang masih memiliki tanggungan dua hari berarti baru berpuasa dua puluh delapan hari. Dia belum berpuasa sebulan penuh, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan…” Jadi jika kamu berpuasa Ramadhan dan berpuasa enam hari setelahnya dari Syawal, maka seakan-akan kamu berpuasa sepanjang masa.

Baik kamu berpuasa mulai hari kedua setelah Idul Fitri dan berturut-turut, atau berpuasa setelah dua atau tiga hari, atau berpuasa secara berturut-turut atau terpisah-pisah, semuanya diperbolehkan. Namun jika kamu mengulur-ulur hingga bulan Syawal habis dan baru berpuasa setelahnya, maka tidak mendapat pahala tersebut. Kecuali orang yang beruzur seperti orang sakit, wanita nifas, atau musafir yang tidak berpuasa di bulan Syawal dan mengqadha di bulan Dzulqa’dah, maka tidak mengapa.

Bab Anjuran Puasa Hari Senin dan Kamis

1255 – Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab: “Itu adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus, atau hari diturunkan wahyu kepadaku.” (HR. Muslim)

1256 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Amal-amal diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka amalku diperlihatkan dalam keadaan aku berpuasa.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan. Diriwayatkan Muslim tanpa menyebutkan puasa)

1257 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berusaha berpuasa pada hari Senin dan Kamis. (HR. Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan)

Bab Anjuran Puasa Tiga Hari dari Setiap Bulan, yang Paling Utama adalah pada Hari-Hari Putih yaitu: Tanggal Tiga Belas, Empat Belas, dan Lima Belas. Ada yang berpendapat: Tanggal Dua Belas, Tiga Belas, dan Empat Belas. Yang Sahih dan Masyhur adalah Pendapat Pertama

1258 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku dengan tiga hal: puasa tiga hari dari setiap bulan, dua rakaat Dhuha, dan witir sebelum tidur. (Muttafaq ‘alaih)

1259 – Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku dengan tiga hal yang tidak akan aku tinggalkan selama aku hidup: puasa tiga hari dari setiap bulan, shalat Dhuha, dan tidak tidur sebelum witir. (HR. Muslim)

1260 – Dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasa tiga hari dari setiap bulan adalah puasa sepanjang masa.” (Muttafaq ‘alaih)

1261 – Dari Mu’adzah Al-Adawiyyah bahwa dia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari dari setiap bulan?” Dia menjawab: “Ya.” Aku bertanya: “Pada tanggal berapa dari bulan itu beliau berpuasa?” Dia menjawab: “Beliau tidak peduli pada tanggal berapa dari bulan itu beliau berpuasa.” (HR. Muslim)

1262 – Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka berpuasalah pada tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan)

1263 – Dari Qatadah bin Mulhan radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berpuasa pada hari-hari putih: tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas. (HR. Abu Dawud)

1264 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbuka pada hari-hari putih baik dalam keadaan mukim maupun safar. (HR. Nasa’i dengan sanad hasan)

[PENJELASAN]

Kedua bab ini dibuat oleh pengarang An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhush Shalihin untuk menjelaskan keutamaan puasa hari Senin dan Kamis serta tiga hari dari setiap bulan.

Adapun puasa hari Senin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa tersebut dan beliau menjawab: “Itu adalah hari aku dilahirkan, diutus, atau diturunkan wahyu kepadaku.” Beliau juga wafat pada hari Senin. Jadi hari Senin adalah hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun pada bulan apa tidak dijelaskan, apakah pada bulan Rabiul Awwal atau bulan lainnya, dan apakah pada tanggal dua belas atau tanggal lainnya. Yang pasti adalah beliau lahir pada hari Senin. Demikian juga wahyu pertama kali turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin.

Perawi ragu apakah beliau bersabda “diturunkan” atau “diutus”, dan di antara keduanya ada perbedaan. Karena Al-Quran diturunkan kepada beliau sebelum diutus, diturunkan kepadanya surah “Iqra’ bismi rabbika alladzi khalaq…” dan dengan ini beliau menjadi nabi. Sedangkan pengutusannya (risalah) adalah dengan firman Allah: “Hai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan…” (QS. Al-Muddatstsir: 1-2) dan ini setelah yang pertama. Bagaimanapun, hari ini memiliki peristiwa-peristiwa mulia yang agung: kelahiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan turunnya wahyu kepadanya atau pengutusan beliau kepada manusia.

Adapun puasa tiga hari dari setiap bulan, terdapat beberapa hadits di antaranya hadits Abu Hurairah, Abu Darda, dan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhum. Ketiga orang ini diwasiatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wasiat yang sama, namun masing-masing pada waktu yang berbeda.

Beliau mewasiatkan mereka untuk berpuasa tiga hari dari setiap bulan dan bersabda kepada Abdullah bin Amru bin Al-Ash: “Puasa tiga hari dari setiap bulan adalah puasa sepanjang masa”, yaitu tiga hari dan satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan menjadi tiga puluh hari, sehingga menjadi puasa sepanjang masa.

Beliau mewasiatkan mereka dengan tiga hari dari setiap bulan dan tidak menentukan, tidak bersabda tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas. Beliau juga mewasiatkan mereka dengan dua rakaat Dhuha.

Dua rakaat Dhuha waktunya dari naiknya matahari setinggi tombak, yaitu sekitar sepertiga jam setelah terbit matahari hingga menjelang zuhur, yaitu sekitar sepuluh menit sebelum zuhur. Semuanya adalah waktu untuk dua rakaat Dhuha.

Dan disunnahkan setiap hari karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya setiap anggota tubuh anak Adam di setiap pagi harinya wajib mengeluarkan sedekah sebagai tandingan anggota tubuh, dan anggota tubuh itu berjumlah tiga ratus enam puluh, maka kamu wajib mengeluarkan tiga ratus enam puluh sedekah setiap hari. Namun sedekah itu tidak harus berupa harta, setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah kemungkaran adalah sedekah, bahkan membantu seseorang dengan hewan tunggangannya adalah sedekah, bahkan bersetubuh dengan istrinya adalah sedekah.”

Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang dapat menggantikan semua itu adalah dua rakaat yang dikerjakan dari shalat Dhuha.”

Jadi jika engkau mengerjakan dua rakaat shalat Dhuha, engkau telah menunaikan kewajiban sedekah yang harus engkau keluarkan, dan sisanya menjadi sunnah.

Adapun yang ketiga: (Dan agar aku shalat witir sebelum tidur) ini bagi orang yang khawatir tidak bangun di akhir malam. Bagi yang khawatir tidak bangun di akhir malam, kami katakan: shalat witirlah sebelum tidur sebagai kehati-hatian dirimu. Adapun yang berharap dapat bangun di akhir malam, hendaknya ia menjadikan witirnya di akhir malam. Demikianlah sunnah yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Para ulama berkata: Beliau mewasiatkan kepada mereka untuk shalat witir sebelum tidur karena kondisi mereka menuntut demikian. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pada awal malam menghafal hadits-hadits Rasulullah dan tidur di akhir malam.

Kemudian tiga hari puasa itu boleh dikerjakan pada sepuluh hari pertama atau sepuluh hari tengah atau sepuluh hari terakhir, atau setiap sepuluh hari satu hari, atau setiap minggu satu hari. Semua ini dibolehkan dan perkara ini luas. Oleh karena itu Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak peduli dari bagian mana dalam bulan beliau berpuasa, dari awal atau tengah atau akhirnya.

Namun hari ketiga belas, keempat belas, dan kelima belas lebih baik dan lebih utama karena itu adalah hari-hari putih.

Adapun puasa hari Kamis, itu juga sunnah tetapi di bawah puasa hari Senin. Puasa hari Senin lebih utama dan keduanya mulia.

Keutamaan puasa kedua hari itu karena diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa: “Amal-amal diperlihatkan kepada Allah pada kedua hari itu. Beliau bersabda: Aku suka amalku diperlihatkan dalam keadaan aku berpuasa.”

Dan puasa yang paling utama adalah puasa Dawud, yaitu seseorang berpuasa sehari dan berbuka sehari. Ini bagi yang mampu dan tidak mengalami kesulitan, tidak menyia-nyiakan amalan sunnah lainnya karena hal itu, dan tidak menghalanginya dari menuntut ilmu karena ada ibadah-ibadah lain. Jika banyak puasa membuatmu lemah untuk melakukannya, maka jangan banyak berpuasa…

Dan Allah yang memberi taufik.

Bab Keutamaan Orang yang Memberi Buka Puasa kepada Orang yang Berpuasa dan Keutamaan Orang yang Berpuasa yang Dimakan di Tempatnya serta Doa Orang yang Makan untuk Orang yang Dimakan di Tempatnya

1265 – Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti pahalanya, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun.” (HR. Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan sahih)

1266 – Dari Umm Amarah Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuinya, lalu ia menyajikan makanan kepadanya. Beliau bersabda: “Makanlah.” Ia berkata: “Aku sedang berpuasa.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang berpuasa, para malaikat bershalawat untuknya ketika orang makan di sisinya sampai mereka selesai.” Dan mungkin beliau bersabda: “sampai mereka kenyang.” (HR. Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan)

1267 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada Sa’d bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu, lalu ia membawa roti dan minyak, maka beliau makan. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang-orang yang berpuasa berbuka di tempat kalian, orang-orang saleh memakan makanan kalian, dan para malaikat bershalawat untuk kalian.” (HR. Abu Dawud dengan sanad sahih)

Kitab I’tikaf

1268 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. (Muttafaq ‘alaih)

1269 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkannya. Kemudian istri-istrinya beri’tikaf setelahnya. (Muttafaq ‘alaih)

1270 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf setiap Ramadhan selama sepuluh hari. Ketika tahun dimana beliau wafat, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari. (HR. Bukhari)

[PENJELASAN]

Bab keutamaan orang yang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa adalah yang terakhir disebutkan An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin berkaitan dengan puasa. Hal itu karena termasuk nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya bahwa Dia mensyariatkan bagi mereka tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, termasuk memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa. Karena orang yang berpuasa diperintahkan untuk berbuka dan menyegerakan berbuka. Jika dia dibantu dalam hal ini, maka itu termasuk nikmat Allah Azza wa Jalla. Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti pahalanya tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun.”

Para ulama berbeda pendapat tentang makna “barangsiapa memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa”. Ada yang berpendapat: yang dimaksud adalah orang yang memberinya berbuka dengan hal paling sedikit yang dapat digunakan untuk berbuka, sekalipun hanya dengan sebutir kurma.

Sebagian ulama berkata: yang dimaksud dengan memberi buka puasa adalah membuatnya kenyang karena inilah yang bermanfaat bagi orang yang berpuasa sepanjang malamnya dan mungkin dia tidak memerlukan sahur lagi. Namun zhahir hadits menunjukkan bahwa jika seseorang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa sekalipun hanya dengan sebutir kurma, maka baginya pahala seperti pahalanya.

Oleh karena itu hendaknya seseorang berusaha memberi buka puasa kepada orang-orang yang berpuasa sesuai kemampuan, terutama ketika orang-orang yang berpuasa membutuhkan karena kemiskinan mereka atau karena mereka tidak menemukan orang yang menyiapkan buka puasa bagi mereka dan semacam itu.

Kemudian beliau rahimahullahu ta’ala menyebutkan bab i’tikaf.

I’tikaf adalah: menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah Azza wa Jalla. I’tikaf disyariatkan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir, kemudian beliau beri’tikaf pada sepuluh hari tengah untuk mencari lailatul qadar, kemudian dikatakan kepada beliau: “Sesungguhnya lailatul qadar ada pada sepuluh hari terakhir.” Maka beliau beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Dengan ini kita mengetahui bahwa i’tikaf tidak disyariatkan selain di bulan Ramadhan. Adapun yang disebutkan sebagian ulama bahwa seseorang hendaknya berniat i’tikaf selama ia tinggal di masjid jika ia bermaksud ke masjid, itu adalah pendapat yang tidak memiliki dalil. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyariatkannya bagi umatnya, tidak dengan perkataan maupun perbuatan. Artinya beliau tidak berkata kepada manusia: “Jika kalian masuk masjid maka niatkan i’tikaf di dalamnya kapan saja,” dan beliau sendiri tidak melakukannya. Beliau hanya beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir untuk mencari lailatul qadar. Oleh karena itu, hendaknya orang yang beri’tikaf tidak sibuk kecuali dengan ketaatan berupa shalat, membaca Al-Qur’an, dzikir, dan lainnya. Bahkan mengajar ilmu, para ulama berkata: tidak pantas bagi orang yang beri’tikaf untuk sibuk mengajar ilmu, tetapi hendaknya ia fokus pada ibadah-ibadah khusus karena waktu ini dikhususkan untuk ibadah-ibadah khusus.

Tidak boleh bagi orang yang beri’tikaf keluar dari masjid kecuali untuk keperluan yang harus dilakukan, seperti jika tidak ada orang yang membawakan makanan dan minuman untuknya maka ia keluar untuk makan dan minum, atau keluar untuk buang air, atau perlu keluar untuk mandi junub dan semacam itu, atau perlu keluar karena berada di masjid yang bukan masjid jami’ maka ia pergi untuk shalat Jumat. Intinya, orang yang beri’tikaf tidak keluar dari masjid kecuali untuk sesuatu yang harus dilakukannya secara syar’i atau alami.

Kemudian hendaknya orang yang beri’tikaf jika ada seseorang yang datang ingin menyibukkannya dengan pembicaraan sia-sia yang tidak bermanfaat, ia berkata kepadanya: “Wahai saudaraku, aku sedang beri’tikaf. Engkau bantu aku dalam ketaatan atau menjauh dariku.” Allah Ta’ala tidak malu dari kebenaran. Adapun duduk sebentar di sisi orang yang beri’tikaf dan berbicara sebentar, ini tidak apa-apa karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima istri-istrinya ketika beri’tikaf, lalu beliau berbicara kepada mereka dan mereka berbicara kepada beliau. Wallahul muwaffiq.

 

 

KITAB HAJI

 

Allah Ta’ala berfirman: {Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam} (Ali Imran: 97).

1271 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih)

1272 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami lalu bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” Seorang laki-laki bertanya: “Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?” Beliau diam sampai orang itu mengucapkannya tiga kali. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya aku katakan ya, niscaya menjadi wajib dan kalian tidak akan mampu.” Kemudian beliau bersabda: “Biarkanlah aku dalam hal yang aku biarkan kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena banyak bertanya dan berselisih dengan nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu, maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian. Dan jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullahu ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab kewajiban haji dan keutamaannya.

Haji adalah: menyengaja Mekah untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menunaikan manasik. Haji adalah salah satu rukun Islam berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Dalil kewajibannya adalah firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: {Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam}.

Ayat ini turun pada tahun kesembilan hijriyah, yaitu tahun yang disebut ‘amul wufud (tahun delegasi), dan dengannya haji diwajibkan. Adapun firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah: {Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah} (Al-Baqarah: 196), di dalamnya terdapat kewajiban menyempurnakan, bukan kewajiban memulai. Kewajiban memulai adalah pada tahun kesembilan dalam ayat surat Ali Imran. Adapun kewajiban melanjutkan dan menyempurnakan adalah dalam ayat Al-Baqarah pada tahun keenam hijriyah.

Allah Ta’ala berfirman: {Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana}. “Terhadap manusia” artinya terhadap semua mereka, tetapi orang kafir tidak kita perintahkan berhaji hingga ia masuk Islam. Adapun orang muslim, kita perintahkan untuk berhaji dengan syarat yang disyaratkan Allah Azza wa Jalla: {bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana} artinya: bagi yang mampu sampai ke Mekah. Barangsiapa tidak mampu karena kemiskinan, maka tidak ada kewajiban haji atasnya. Barangsiapa tidak mampu karena ketidakmampuan, kita lihat: jika ketidakmampuannya tidak diharapkan hilang dan ia memiliki harta, maka wajib mengangkat orang yang berhaji untuknya. Jika diharapkan hilang seperti sakit sementara yang menimpanya pada hari-hari haji, maka ia menunggu hingga Allah menyembuhkannya kemudian berhaji sendiri.

Kemudian pengarang rahimahullah menyebutkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara”. Telah lalu pembahasan tentang hadits ini sehingga tidak perlu diulang. Yang menjadi syahid dari hadits ini adalah sabda beliau: “dan haji ke Baitulharam.” Haji tidak wajib kecuali sekali, kecuali jika seseorang bernadzar untuk berhaji maka hendaknya ia berhaji. Tetapi tanpa nadzar, tidak wajib kecuali sekali karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya “setiap tahun?” bersabda: “Seandainya aku katakan ya, niscaya menjadi wajib dan kalian tidak akan mampu.” Haji sekali, yang lebih dari itu adalah sunnah. Ini termasuk nikmat Allah Azza wa Jalla bahwa Dia tidak mewajibkannya kecuali sekali seumur hidup karena kebanyakan manusia akan kesulitan sampai ke Mekah. Ini termasuk hikmah. Engkau dapati shalat lima waktu diwajibkan setiap hari, Jumat diwajibkan dalam seminggu sekali karena Jumat harus di satu masjid saja dalam seluruh negeri dan ini mungkin ada kesulitannya jika kita katakan kepada manusia berkumpullah di satu masjid setiap hari lima kali, ada kesulitannya. Oleh karena itu Jumat tidak diwajibkan kecuali sekali dalam seminggu.

Zakat tidak wajib kecuali sekali dalam setahun. Puasa tidak wajib kecuali sekali dalam setahun. Haji tidak wajib kecuali sekali seumur hidup. Ini dari hikmah Allah Ta’ala dan rahmat-Nya dimana Dia menjadikan kewajiban-kewajiban ini sesuai dengan kondisi para hamba.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya aku katakan ya, niscaya menjadi wajib dan kalian tidak akan mampu.” Kemudian beliau ‘alaihish shalatu wassalam bersabda: “Biarkanlah aku dalam hal yang aku biarkan kalian” artinya: jangan bertanya tentang perkara-perkara yang aku diamkan. Selama aku diam tentang sesuatu, diamlah tentang hal itu karena orang yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang masalah halal lalu diharamkan karena pertanyaannya, atau tentang masalah yang tidak wajib lalu menjadi wajib karena pertanyaannya.

Tetapi setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak apa-apa manusia bertanya kepada ulama tentang urusan agama mereka karena syariat telah selesai, tidak ada lagi penghalalalan atau pengharaman atau kewajiban atau pembebasan.

Inilah yang dimaksud Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “bertanyalah” dan jangan katakan: {dan janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika dijelaskan kepadamu akan menyusahkan kamu} (Al-Maidah: 101), bertanyalah.

Kemudian Rasul ‘alaihish shalatu wassalam menjelaskan bahwa yang membinasakan orang-orang sebelum kita adalah banyak bertanya dan berselisih dengan nabi-nabi mereka, artinya mereka bertanya terus-menerus sehingga binasa. Lihatlah para pemilik sapi ketika Musa ‘alaihish shalatu wassalam berkata kepada mereka: sembelihlah seekor sapi dan ambillah sebagian darinya lalu pukullah dengannya si mayat. Si mayat dari antara dua suku atau dua kelompok terbunuh, salah satu kelompok menuduh yang lain telah membunuhnya lalu mereka mengingkari, padahal ia sudah mati dan tidak ada saksi.

Mereka datang kepada Musa ‘alaihish shalatu wassalam lalu ia memerintahkan mereka dengan perintah Allah untuk menyembelih seekor sapi. Seandainya mereka menyembelih sapi apapun saat itu juga, niscaya tercapai tujuan mereka. Tetapi mereka bertanya terus: apa itu, apa warnanya, apa itu, hingga mereka mempersulit maka Allah mempersulit bagi mereka. Akhirnya mereka menyembelihnya padahal mereka hampir tidak melakukannya.

Intinya, banyak bertanya dan berselisih dengan para nabi termasuk sebab-sebab kebinasaan. Semua ini seperti yang kukatakan pada masa kenabian, masa pensyariatan.

Adapun sekarang, bertanyalah tentang semua yang perlu kau tanyakan dan tidak ada dosa bagimu.

Adapun teka-teki masalah dan tebak-tebakan masalah serta hal-hal yang dimaksudkan untuk mempersulit dan mengada-ada, ini dilarang ditanyakan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Binasa orang-orang yang berlebih-lebihan, binasa orang-orang yang berlebih-lebihan, binasa orang-orang yang berlebih-lebihan.” Wallahu a’lam.

1273 – Dari dia (Abu Hurairah) berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Amal apakah yang paling utama?” Beliau bersabda: “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ditanya: “Kemudian apa?” Beliau bersabda: “Jihad di jalan Allah.” Ditanya: “Kemudian apa?” Beliau bersabda: “Haji mabrur.” (Muttafaq ‘alaih). Mabrur adalah yang pemiliknya tidak melakukan kemaksiatan di dalamnya.

1274 – Dari dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berhaji lalu tidak merafats (berkata kotor/berhubungan intim) dan tidak berbuat fasik, ia kembali seperti hari kelahirannya dari ibunya.” (Muttafaq ‘alaih)

1275 – Dari dia bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umrah ke umrah adalah kaffarah (penghapus dosa) bagi apa yang ada di antaranya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” (Muttafaq ‘alaih)

1276 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Aku berkata: “Wahai Rasulullah, kami melihat jihad sebagai amal yang paling utama, tidakkah kami berjihad?” Beliau bersabda: “Tetapi jihad yang paling utama bagi kalian adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari)

1276 – Dari dia bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hari yang lebih banyak Allah membebaskan hamba dari neraka daripada hari Arafah.” (HR. Muslim)

1277 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umrah di bulan Ramadhan menyamai umrah atau haji bersamaku.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini disebutkan An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin dalam bab: kewajiban haji dan keutamaannya.

Hadits-hadits ini menunjukkan beberapa perkara:

Pertama: Haji mabrur berada di urutan ketiga dalam hal amal yang paling utama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Amal apa yang paling utama?” Beliau bersabda: “Iman kepada Allah”, kemudian apa? Beliau bersabda: “Jihad di jalan Allah”, kemudian yang ketiga: “Haji mabrur.” Haji mabrur adalah yang terkumpul padanya beberapa perkara:

Kedua: Hendaknya ikhlas karena Allah, yaitu tidak mendorong seseorang untuk berhaji kecuali mengharap ridha Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Tidak menginginkan riya atau nama baik atau agar manusia berkata si fulan telah berhaji, tetapi menginginkan wajah Allah.

Ketiga: Hendaknya haji itu sesuai dengan sifat haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya seseorang mengikuti Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalamnya semampu mungkin.

Keempat: Hendaknya dari harta yang halal, bukan haram, yaitu bukan dari riba atau dari penipuan atau dari maisir atau jenis kerusakan haram lainnya, tetapi dari harta halal. Oleh karena itu sebagian mereka berkata:

“Jika engkau berhaji dengan harta yang asalnya haram
Maka engkau tidak berhaji tetapi untalah yang berhaji”

Artinya unta yang berhaji, adapun engkau tidak berhaji. Mengapa? Karena hartamu haram.

Kelima: Menghindari rafats, fusūq, dan jidal karena firman Allah Ta’ala: {Barangsiapa yang mewajibkan dirinya mengerjakan haji dalam bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats, tidak boleh berbuat fasik dan tidak boleh berbantah-bantahan di dalam mengerjakan haji} (Al-Baqarah: 197). Maka ia menghindari rafats yaitu bersetubuh dan hal-hal yang mendorongnya, menghindari fusūq baik dalam perkataan haram seperti ghibah, namimah, dan dusta, atau perbuatan seperti melihat wanita dan semacamnya. Harus menghindari rafats, fusūq, dan jidal: berdebat dan bertengkar antara manusia dalam haji, ini sangat mengurangi nilai haji.

Kecuali jidal yang dimaksudkan untuk menetapkan kebenaran dan membatalkan kebatilan, ini wajib. Jika datang orang bidah berdebat sedangkan seseorang sedang berihram, maka ia tidak meninggalkannya tetapi berdebat dengannya dan menjelaskan kebenaran karena Allah memerintahkannya: {Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik} (An-Nahl: 125). Tetapi jidal tanpa sebab yang jelas, mereka saling bertengkar siapa yang maju atau ketika melempar jumrah atau di bandara dan semacamnya, semua ini mengurangi nilai haji. Maka harus meninggalkan jidal. Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.

Dan barangsiapa yang berhaji dan tidak berkata-kata kotor (rafats) dan tidak berbuat fasik, ia akan kembali seperti hari ketika ibunya melahirkannya – maksudnya kembali bersih dari dosa-dosa, tidak ada dosa padanya seperti hari ketika ibunya melahirkannya.

Dalam hadits Aisyah yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kami melihat jihad adalah amal yang paling utama”, beliau bersabda: “Tetapi amal yang paling utama adalah haji yang mabrur” – ini khusus bagi para wanita.

Maka bagi wanita, jihad mereka adalah haji. Adapun bagi laki-laki, maka jihad di jalan Allah lebih utama daripada haji kecuali yang fardhu, karena fardhu lebih utama daripada jihad di jalan Allah sebab fardhu adalah rukun dari rukun-rukun Islam.

Dalam hadits-hadits ini secara umum terdapat dalil bahwa amal-amal itu memiliki keutamaan yang berbeda-beda sesuai dengan pelakunya. Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Amal yang paling utama adalah iman kepada Allah, kemudian jihad di jalan Allah, kemudian haji.” Dalam hadits Ibnu Mas’ud bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Amal apa yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.” Ia bertanya: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Berbakti kepada kedua orang tua.” Ia bertanya: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Jihad di jalan Allah.”

Maka setiap orang diajak bicara sesuai dengan keadaannya, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seorang laki-laki yang berkata: “Berwasiatlah kepadaku”, beliau bersabda: “Jangan marah.” Ia berkata: “Berwasiatlah kepadaku”, beliau bersabda: “Jangan marah.” Ia berkata: “Berwasiatlah kepadaku”, beliau bersabda: “Jangan marah.” Beliau tidak berkata: “Aku wasiatkan kepadamu untuk bertakwa kepada Allah dan beramal saleh” karena orang ini sesuai dengan keadaannya patut diwasiatkan untuk meninggalkan kemarahan karena ia adalah orang yang pemarah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara kepada setiap orang sesuai dengan keadaannya, dan ini diketahui dengan mengikuti dalil-dalil umum dalam syariat dan penjelasan tentang tingkatan amal-amal.

 

 

Hadits tentang Haji Niyabah (Haji Ganti)

1279 – Dari Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah atas hamba-hamba-Nya dalam haji telah menimpa ayahku yang sudah tua renta, tidak bisa tegak di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya?” Beliau bersabda: “Ya.” (Muttafaq ‘alaih)

1280 – Dari Luqaith bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Sesungguhnya ayahku sudah tua renta, tidak mampu berhaji, tidak mampu berumrah, dan tidak mampu bepergian.” Beliau bersabda: “Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dan ia berkata: hadits hasan shahih)

1281 – Dari as-Sa’ib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Aku dibawa berhaji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji Wada’ ketika aku berusia tujuh tahun.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

1282 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan rombongan di ar-Rauha’, lalu beliau bertanya: “Siapa kalian?” Mereka menjawab: “Orang-orang Muslim.” Mereka bertanya: “Siapa Anda?” Beliau menjawab: “Rasulullah.” Maka seorang wanita mengangkat seorang anak kecil seraya berkata: “Apakah anak ini mendapat pahala haji?” Beliau menjawab: “Ya, dan bagimu pahala.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

1283 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji dengan menunggang unta, dan itu adalah kendaraan bebannya. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

1284 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: “Ukaz, Majinnah, dan Dzul Majaz adalah pasar-pasar di masa Jahiliyyah. Mereka merasa berdosa jika berdagang pada musim-musim haji. Maka turunlah ayat:” “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu”pada musim-musim haji. (QS. al-Baqarah: 198) (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

Penjelasan

Hadits-hadits ini dikutip oleh an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin dalam bab kewajiban haji dan keutamaannya.

Hadits pertama dan kedua: tentang orang yang tidak mampu berhaji, apakah ada orang yang berhaji untuknya atau tidak. Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya ayahku telah ditimpa kewajiban Allah atas hamba-hamba-Nya dalam haji ketika ia sudah tua renta, tidak bisa tegak di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya?” Beliau bersabda: “Ya.”

Hal itu menunjukkan bahwa seseorang jika tidak mampu berhaji dengan ketidakmampuan yang tidak diharapkan akan hilang seperti usia tua dan penyakit yang tidak diharapkan sembuhnya dan yang semisalnya, maka boleh ada yang berhaji untuknya.

Dalam hadits ini juga terdapat dalil bahwa wanita boleh berhaji untuk laki-laki, demikian juga laki-laki boleh berhaji untuk wanita, laki-laki untuk laki-laki, dan wanita untuk wanita – semuanya dibolehkan. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan laki-laki yang mengabarkan bahwa ayahnya sudah tua renta tidak mampu naik kendaraan, tidak mampu berhaji dan berumrah, maka beliau bersabda: “Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah.”

Dalam hadits-hadits ini juga terdapat dalil tentang kebolehan haji anak-anak. Inilah as-Sa’ib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku dibawa berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji Wada’ ketika aku berusia tujuh tahun.”

Seorang anak dibawa berhaji, hal itu menunjukkan kebolehan haji dari anak-anak. Demikian juga hadits Ibnu Abbas: bahwa seorang wanita mengangkat seorang anak kecil kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata: “Apakah anak ini mendapat pahala haji?” Beliau menjawab: “Ya, dan bagimu pahala.”

Dalam kedua hadits ini terdapat dalil tentang kebolehan haji anak-anak. Anak kecil melakukan apa yang dilakukan orang dewasa. Jika ia tidak mampu melakukan sesuatu, maka dilakukan untuknya jika itu termasuk hal yang bisa diwakilkan, atau digendong jika itu termasuk hal yang tidak bisa diwakilkan.

Misalnya jika ia tidak mampu thawaf atau sa’i, maka digendong. Jika ia tidak mampu melempar jumrah, maka dilemparkan untuknya karena mengendongnya di tempat jumrah menyusahkan dan tidak ada manfaatnya karena itu bukan lemparan tangannya sendiri. Oleh karena itu kami katakan: dalam thawaf dan sa’i digendong, dan dalam lempar jumrah dilemparkan untuknya.

Kemudian, apakah orang yang thawaf dan sa’i sambil menggendong anaknya berniat untuk dirinya sendiri dan untuk anaknya? Kami katakan: tidak, ada rinciannya. Jika anak itu sudah bisa memahami niat dan walinya berkata kepadanya: “Niatkan thawaf, niatkan sa’i”, maka tidak apa-apa ia thawaf sambil mengendongnya dengan niat untuk dirinya dan anak itu untuk dirinya sendiri. Jika ia belum bisa memahami niat, maka ia tidak thawaf sambil mengendongnya dengan dua niat: niat untuk dirinya dan niat untuk yang digendong, tetapi ia thawaf dulu untuk dirinya, kemudian menggendong anaknya lalu thawaf bersamanya atau menyerahkannya kepada orang lain yang akan thawaf bersamanya, karena tidak mungkin satu amal dengan dua niat. Itulah pembedaan dalam masalah thawaf sambil menggendong.

Kemudian, seseorang jika berhaji sebagai wakil orang lain wajib baginya melakukan semua yang ada dalam kemampuannya untuk menyempurnakan haji dari rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, dan penyempurnanya karena ia adalah wakil dari orang lain. Tidak pantas baginya lalai dalam apa yang ia lakukan untuk orang lain, berbeda dengan orang yang berhaji untuk dirinya sendiri. Orang yang berhaji untuk dirinya sendiri dan meninggalkan yang sunnah, tidak apa-apa. Tetapi haji untuk orang lain, lakukanlah sesuai kemampuanmu. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

KITAB JIHAD

 

Allah ta’ala berfirman:

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Dan mungkin kamu membenci sesuatu, padahal ia baik bagimu, dan mungkin kamu menyukai sesuatu, padahal ia buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 216)

“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan diri kamu di jalan Allah.” (QS. at-Taubah: 41)

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Ini telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan demikian itulah kemenangan yang besar.” (QS. at-Taubah: 111)

Penjelasan

Penulis an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin menyebutkan ayat-ayat tentang jihad, di antaranya yang telah disebutkan dan di antaranya yang akan menyusul insya Allah. Di antaranya firman Allah ta’ala: “Diwajibkan atas kamu berperang”. Telah disebutkan sebelumnya bahwa berperang wajib bagi kaum muslimin untuk memerangi musuh-musuh Allah dan musuh mereka dari kalangan Yahudi, Nasrani, musyrikin, komunis dan lainnya – setiap yang bukan muslim, maka wajib bagi kaum muslimin memerangi mereka hingga kalimat Allah yang tertinggi. Hal itu dengan cara mereka masuk Islam atau membayar jizyah dengan tangan mereka sendiri dalam keadaan hina.

Kami tidak memaksa mereka masuk Islam. Kami tidak mengatakan: “Kalian harus masuk Islam”, tetapi kami katakan: “Islam harus yang tampak. Kalian masuk Islam, selamat datang, atau kalian tetap pada agama kalian tetapi bayarlah jizyah dengan tangan kalian sendiri dalam keadaan hina.” Jika mereka menolak baik Islam maupun jizyah, maka wajib bagi kami memerangi mereka.

Tetapi wajib sebelum memerangi mereka, kami menyiapkan kekuatan semampu kami sesuai firman Allah ta’ala: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” (QS. al-Anfal: 60)

Kekuatan ada dua macam: kekuatan maknawi dan kekuatan materi nyata. Kekuatan maknawi adalah iman – iman kepada Allah dan amal saleh. Sebelum kita memulai jihad terhadap orang lain, Allah ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. ash-Shaff: 10-11)

Iman sebelum jihad, kemudian setelah itu persiapan dengan kekuatan materi. Tetapi sayangnya, kaum muslimin ketika peperangan terjadi di antara mereka selama masa yang panjang, mereka lupa menyiapkan ini dan itu – tidak ada iman yang kuat dan tidak ada materi. Orang-orang kafir mendahului kami dengan kekuatan materi berupa senjata dan lainnya, dan kami tertinggal dari mereka dalam kekuatan ini sebagaimana kami tertinggal dari iman kami yang wajib bagi kami dengan ketinggalan yang besar, dan peperangan terjadi di antara kami. Kami memohon kepada Allah keselamatan dan kesejahteraan.

Maka berperang itu wajib, tetapi seperti kewajiban lainnya, harus ada kemampuan. Umat Islam hari ini tidak mampu, tidak diragukan lagi tidak mampu. Tidak ada kekuatan maknawi dan tidak ada kekuatan materi. Maka gugur kewajiban karena tidak mampu melaksanakannya: “Bertakwalah kepada Allah sesuai kesanggupanmu.” (QS. at-Taghabun: 16)

Allah ta’ala berfirman: “padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci” – yaitu berperang kamu benci. Tetapi Allah berfirman: “Dan mungkin kamu membenci sesuatu, padahal ia baik bagimu, dan mungkin kamu menyukai sesuatu, padahal ia buruk bagimu.”

Awal ayat khusus tentang apa? Tentang berperang. Akhir ayat umum: “Dan mungkin kamu membenci sesuatu” – tidak dikatakan “mungkin kamu membenci berperang”, tetapi dikatakan “sesuatu” – yaitu sesuatu apa pun. Terkadang seseorang membenci sesuatu yang terjadi padahal kebaikan ada padanya, dan terkadang ia menyukai sesuatu yang terjadi padahal keburukan ada padanya. Betapa banyak sesuatu yang terjadi dan kamu benci, kemudian pada akhirnya kamu dapati kebaikan ada padanya, sebagai pembenaran firman Allah ta’ala: “Dan mungkin kamu membenci sesuatu, padahal ia baik bagimu, dan mungkin kamu menyukai sesuatu, padahal ia buruk bagimu.”

Ayat ini mirip dengan firman Allah tabaraka wa ta’ala dalam surah an-Nisa’: “Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. an-Nisa’: 19) Dikatakan: “mungkin kamu tidak menyukai sesuatu”, tidak dikatakan: “mungkin kamu tidak menyukai mereka dan Allah menjadikan pada mereka kebaikan yang banyak.”

Ini umum dalam segala hal. Allah ‘azza wa jalla mungkin menetapkan dengan qada’, qadar dan hikmah-Nya sesuatu yang kamu benci, kemudian pada akhirnya kebaikan ada padanya. Sebaliknya, mungkin Allah ‘azza wa jalla menetapkan sesuatu yang kamu anggap baik, tetapi ia buruk, akibatnya buruk. Oleh karena itu, seseorang hendaknya memohon kepada Allah ta’ala husnul khatimah (akhir yang baik) selamanya.

Kemudian Allah berfirman: “Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” Ya, Allah mengetahui dan kita tidak mengetahui karena ilmu Allah ta’ala luas, Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. Ilmu Allah ilmu yang luas tentang masa depan, Dia mengetahui yang gaib sedang kita tidak mengetahui. Dia mengetahui segala sesuatu sedang kita tidak mengetahui, bahkan Dia mengetahui apa yang dibisikkan jiwa sebelum tampak dan sebelum terlihat, sedang kita tidak mengetahui.

Aku akan bertanya kepadamu tentang sesuatu yang mudah, tidak jauh. Apakah kalian tahu tentang ruh kalian sesuatu? Ruh yang dengannya ada kehidupan, apakah kalian tahu tentangnya sesuatu? Jawabannya: tidak. “Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: ‘Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.'” (QS. al-Isra’: 85)

Ruh yang ada di dadamu, kamu tidak mengenalnya dan tidak tahu tentangnya. Kalimat “dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit” – kalimat ini seakan-akan mengandung teguran, seakan-akan Allah berkata: “Betapa banyak ilmu yang luput dari kalian, padahal yang tersembunyi dari kalian hanyalah pengetahuan tentang ruh ini.”

Kesimpulannya, Allah berfirman: “Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”

Allah ta’ala berfirman: “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat” – berangkat ke mana? Ke jihad. “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat” – yaitu berangkatlah dalam keadaan keberangkatan itu terasa ringan bagimu atau berat bagimu. “Dan berjihadlah kamu dengan harta dan diri kamu di jalan Allah. Demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” – yaitu jika kalian termasuk orang yang berilmu, maka ketahuilah bahwa itu lebih baik bagi kalian.

Allah ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Ini telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah?”

Lihatlah transaksi jual beli ini – transaksi jual beli yang lengkap syarat, rukun, dan medianya:

  • Pembeli: Allah
  • Penjual: orang-orang mukmin
  • Ganti dari orang mukmin: jiwa dan harta
  • Ganti dari Allah: surga
  • Dokumen: janji Allah

Apa dokumennya? Bukan kertas yang sobek dan dibuang – di Taurat, Injil, dan Al-Quran. Dokumen yang paling terpercaya. Ini dokumen tertulis di Taurat, Injil, dan Al-Quran. Tidak ada yang lebih terpercaya dari itu.

Taurat, Injil, dan Al-Quran disebutkan karena ketiganya adalah kitab-kitab yang paling terpercaya yang diturunkan kepada para rasul. Al-Quran paling mulia, kemudian Taurat, kemudian Injil.

Ini transaksi yang tidak ada bandingannya. Semua syarat lengkap dan transaksi yang besar lagi agung. Jiwa dan harta adalah ganti dari manusia, dan yang diberi ganti adalah Raja yaitu Allah ‘azza wa jalla dan itu adalah surga yang Rasul shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnya: “Tempat cambuk salah seorang dari kalian di surga lebih baik daripada dunia dan apa yang ada padanya.”

Tempat cambuk: yaitu sekitar satu meter atau seukurannya, lebih baik daripada dunia dan apa yang ada padanya. Dunia yang mana? Bukan duniamu ini saja. Mungkin duniamu adalah dunia yang penuh dengan penderitaan dan hal yang menjijikkan, dan umur pendek. Tetapi lebih baik daripada dunia sejak diciptakan sampai hari kiamat dengan apa yang ada padanya berupa kegembiraan dan kenikmatan. Tempat cambuk di surga lebih baik daripada dunia dan apa yang ada padanya.

Mana yang lebih mahal, jiwa dan harta ataukah surga? Surga. Maka penjual untung karena ia menjual jiwa dan harta yang pasti akan musnah dengan kenikmatan yang tidak akan sirna. Siapa yang berjanji atas jual beli ini? Allah. “Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah?” – ini pertanyaan dengan makna penafian, yaitu tidak ada yang lebih jujur dan menepati janji daripada Allah. Allah ‘azza wa jalla benar: “Dan Allah tidak akan mengingkari janji.” (QS. Ali Imran: 9)

Kemudian Allah berfirman: “Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu” – yaitu jiwa-jiwa bergembira dengan itu dan hendaknya sebagian dari kalian memberi kabar gembira kepada sebagian yang lain. Oleh karena itu Allah ta’ala berfirman: “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezeki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” (QS. Ali Imran: 169-170)

Bergembiralah dengan jual beli ini, jual beli yang agung “yang telah kamu lakukan itu, dan demikian itulah kemenangan yang besar.” Kalimat ini mengandung dhamir fashal (kata ganti pemisah): “dan demikian itulah kemenangan yang besar.”

Para ulama berkata, dhamir fashal (kata ganti pemisah) memberi tiga faidah:

  1. Pengkhususan
  2. Penguatan
  3. Pembedaan antara khabar dan sifat

Yaitu makna “demikian itulah kemenangan yang besar” – yang tidak ada kemenangan sepertinya. Allah dan Rasul-Nya benar. Semoga Allah ta’ala menjadikan kita termasuk mereka yang menjual diri mereka untuk Allah ‘azza wa jalla. Wallahu al-muwaffiq.

Ayat tentang Perbedaan Derajat antara yang Berjihad dan yang Tidak

“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat daripada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. an-Nisa’: 95-96)

Maksudnya: tidak sama antara yang duduk dan yang berjihad. Penafian persamaan itu jelas karena yang berjihad telah mengorbankan jiwa dan hartanya untuk Allah ‘azza wa jalla sedangkan yang duduk takut, kecuali yang dikecualikan Allah ‘azza wa jalla dalam firman-Nya: “yang tidak mempunyai ‘uzur” – selain orang-orang yang akan mendapat madharat jika pergi berjihad.

Mereka ada tiga golongan yang disebutkan Allah ta’ala dalam firman-Nya: “Tiada dosa atas orang-orang yang buta, atas orang yang pincang, dan atas orang yang sakit” (QS. an-Nur: 61), dan juga orang-orang yang tidak menemukan apa yang akan diinfakkan atau mereka lemah badannya sesuai firman Allah ta’ala: “Tiada dosa atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. at-Taubah: 91)

Yang ketiga: orang-orang yang tinggal untuk mendalami agama sesuai firman Allah ta’ala: “Dan tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. at-Taubah: 122)

Maka ini tiga golongan:

  1. Orang-orang yang punya uzur dan orang-orang lemah
  2. Orang-orang yang tidak punya harta
  3. Orang-orang yang tinggal untuk mendalami agama

Mereka ini dimaafkan, baik karena ada kemaslahatan dalam tinggalnya mereka yang lebih tinggi daripada kemaslahatan jihad yaitu orang-orang yang tinggal untuk mendalami agama, atau karena uzur sehingga mereka tidak mampu pergi berjihad.

Firman Allah ta’ala: “Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya” – yang berjihad lebih utama.

Dan dalam ayat ini terdapat penafian kesamaan antara orang-orang mukmin dan bahwa orang-orang mukmin tidaklah sama. Seperti halnya firman Allah Ta’ala: “Tidaklah sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah) dengan orang yang menafkahkan dan berperang sesudahnya. Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Dan kepada masing-masing mereka, Allah menjanjikan pahala yang baik.” (Al-Hadid: 10). Dan penafian kesamaan dalam Al-Quran Al-Aziz sangatlah banyak: “Katakanlah: ‘Adakah sama orang yang buta dengan orang yang dapat melihat, ataukah sama gelap gulita dengan terang benderang?'” (Ar-Ra’d: 16). “Dan tiadalah sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum, dan yang lain asin lagi pahit.” (Fathir: 12). Dan ayat-ayat lainnya sangatlah banyak.

Dan saya ingin mengingatkan di sini tentang satu kalimat yang diucapkan sebagian orang, mungkin mereka bermaksud baik dengan kalimat itu, dan mungkin sebagian orang mengucapkannya dengan maksud jahat, yaitu ucapan mereka: “Sesungguhnya agama Islam adalah agama kesetaraan.” Ini adalah kebohongan terhadap agama Islam, karena agama Islam bukanlah agama kesetaraan. Agama Islam adalah agama keadilan, yaitu memberikan kepada setiap orang apa yang ia layak dapatkan. Jika dua orang sama dalam hal kelayakan, maka saat itu mereka setara dalam apa yang diperoleh dari kelayakan tersebut. Namun jika berbeda, maka tidak. Dan tidak mungkin dikatakan bahwa agama Islam adalah agama kesetaraan sama sekali, melainkan ia adalah agama keadilan, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat.” (An-Nahl: 90).

Kalimat ini: “Agama Islam adalah agama kesetaraan” mungkin diucapkan sebagian orang dengan maksud jahat. Misalnya dia berkata: “Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, agama adalah agama kesetaraan, berikan kepada perempuan hak-hak seperti yang kalian berikan kepada laki-laki… Mengapa? Karena agama Islam adalah agama kesetaraan.” Para sosialis berkata: “Agama adalah agama kesetaraan, tidak mungkin ada orang yang sangat kaya dan orang yang sangat miskin. Harus kita ambil harta orang kaya dan berikan kepada orang miskin karena agama adalah agama kesetaraan.” Mereka bermaksud jahat dengan kalimat ini. Dan karena kalimat ini bisa bermaksud baik dan bisa bermaksud jahat, maka agama Islam tidak dideskripsikan dengannya, melainkan dideskripsikan sebagai agama keadilan yang diperintahkan Allah: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” Tidak disebutkan “kesetaraan”. Dan tidak mungkin dua orang yang sama, yang satu buta dan yang lainnya dapat melihat, yang satu berilmu dan yang lainnya bodoh, yang satu bermanfaat bagi makhluk dan yang lainnya jahat, tidak mungkin mereka setara.

Keadilan yang benar: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat.” (An-Nahl: 90). Karena itulah saya ingin mengingatkan hal ini karena banyak penulis kontemporer atau lainnya yang mengucapkan kalimat ini tetapi tidak memahami maknanya dan tidak menyadari bahwa agama Islam tidak mungkin datang dengan kesetaraan dari segala segi dengan adanya perbedaan. Seandainya agama ini memutuskan kesetaraan dengan adanya perbedaan, maka ia bukanlah agama yang lurus. Maka seorang Muslim tidak boleh menyamakan antara dua orang yang saling bertentangan sama sekali. Namun jika mereka setara dari segala segi, maka keadilan menuntut untuk memberikan kepada masing-masing dari mereka apa yang diberikan kepada yang lainnya.

Bagaimanapun, kalimat ini seharusnya diperhatikan oleh penuntut ilmu dan hendaknya juga memperhatikan kalimat-kalimat lain yang diucapkan sebagian orang padahal mereka tidak mengetahui maknanya dan tidak mengetahui maksudnya.

Di antaranya juga adalah ucapan sebagian mereka: “Ya Allah, sesungguhnya aku tidak memohon kepada-Mu untuk menolak takdir, tetapi aku memohon kepada-Mu kelembutan di dalamnya.” Kalimat ini sangat bermasalah dan tidak boleh diucapkan. Tidak memohon penolakan takdir? Padahal Nabi telah bersabda: “Tidak ada yang dapat menolak takdir kecuali doa.” Doa tidak menolak takdir, tetapi dari pengaruh doa, jika kamu berdoa kepada Allah Ta’ala untuk mengangkat suatu bahaya, maka hal ini telah ditulis sejak azali di Lauh Mahfuzh bahwa Allah Ta’ala akan mengangkat bahaya ini darimu dengan doamu. Semuanya telah tertulis. Dan jika kamu berkata: “Aku tidak memohon kepada-Mu penolakan takdir tetapi aku memohon kelembutan di dalamnya,” seakan-akan kamu berkata: “Tidak penting bagiku apakah Engkau mengangkatnya atau tidak.” Tetapi manusia meminta pengangkatan segala sesuatu yang menimpanya. Maka janganlah berkata: “Ya Allah, sesungguhnya aku tidak memohon kepada-Mu penolakan takdir tetapi aku memohon kelembutan di dalamnya.” Katakanlah: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ampunan dan afiat. Ya Allah, sembuhkanlah aku dari penyakitku. Ya Allah, kayakanlah aku dari kemiskinanku. Ya Allah, lunasilah hutangku. Ya Allah, ajarkanlah aku apa yang tidak aku ketahui,” dan semisalnya. Adapun “aku tidak memohon penolakan takdir”, Allah Ta’ala melakukan apa yang dikehendaki-Nya dan tidak ada seorang pun yang dapat menolaknya, tetapi kamu membutuhkan Allah. Adapun ucapan ini tidak ada dasarnya dan tidak diperbolehkan. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian berkata: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki,'” padahal ini lebih ringan daripada “Ya Allah, aku tidak memohon kepada-Mu penolakan takdir.” “Janganlah salah seorang di antara kalian berkata: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki, Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau menghendaki.’ Dan hendaklah ia memantapkan permohonannya karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak ada yang memaksanya.” Dan dalam lafazh lain: “Karena sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang besar bagi Allah.”

Dan saya berharap dari kalian ketika telah diingatkan tentang dua kalimat ini: “Agama Islam adalah agama kesetaraan” dan “Ya Allah, aku tidak memohon kepada-Mu penolakan takdir tetapi aku memohon kelembutan di dalamnya,” jika kalian mendengar seseorang mengucapkan hal itu, hendaklah kalian mengingatkannya dan saling membantu dalam kebajikan dan takwa. Dan kebanyakan yang ada dalam Al-Quran Al-Aziz adalah penafian kesamaan. Tidak disebutkan kesamaan kecuali di tempat-tempat yang sedikit seperti firman Allah Ta’ala: “Allah membuat perumpamaan bagimu dari diri kalian sendiri. Apakah di antara hamba sahaya yang kalian miliki ada yang menjadi sekutu kalian dalam harta yang Kami berikan kepada kalian, lalu kalian sama (dengan mereka) dalam (harta) itu?” (Ar-Rum: 28). Maka yang dimaksud adalah penafian kesetaraan. “Apakah di antara kalian” – pertanyaan ini bermakna penafian – apakah di antara kalian dari hamba sahaya yang kalian miliki ada sekutu dalam harta yang Kami berikan kepada kalian lalu kalian sama di dalamnya? Jawabannya: tidak. Jadi yang dimaksud adalah penafian kesetaraan. Bagaimanapun, saya menasihati dan mengharapkan dari kalian jika mendengar seseorang berkata demikian, katakanlah kepadanya: “Tidak, bukanlah agama kesetaraan melainkan agama keadilan, yaitu memberikan kepada setiap orang apa yang ia layak dapatkan.”

Dan ucapan yang lain: “Aku tidak memohon penolakan takdir…” Ini adalah ucapan yang sia-sia. Siapa yang menolak takdir? Tetapi dari takdir Allah bahwa Dia mengangkat darimu penyakit atau mengangkat darimu kebodohan. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menganugerahkan kepada kita pemahaman dalam agama kita dan jangan menjadikan kita sebagai orang yang hanya mengikuti-ikuti, mengatakan apa yang dikatakan orang tanpa mengetahui apa yang kita katakan. Dan Allah adalah Pemberi taufik.

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan (memasukkanmu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘Adn. Itulah kemenangan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai, (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan gembirakanlah orang-orang mukmin.” (Ash-Shaff: 10-13). Dan ayat-ayat dalam bab ini sangatlah banyak dan terkenal.

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?” Allah Ta’ala memulai ayat-ayat ini dengan panggilan mulia yang ditujukan kepada orang-orang mukmin untuk membangkitkan semangat mereka dan mengaktifkan mereka dalam menerima apa yang mereka dengar dari firman Allah ‘azza wa jalla.

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?” Yang berkata adalah Rabb kita ‘azza wa jalla, dan pertanyaan ini untuk menimbulkan kerinduan. Dia jalla wa ‘ala membuat kita rindu kepada perniagaan ini yang Dia tunjukkan kepada kita. Dan dari firman-Nya: “sukakah kamu Aku tunjukkan” dapat dipahami bahwa tidak ada jalan bagi kita menuju perniagaan ini kecuali jalan yang disyariatkan Allah ‘azza wa jalla. Dialah yang menunjukkan hal itu: “sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih.” Dan perniagaan ini bukanlah perniagaan dunia, karena perniagaan dunia bisa menyelamatkan dari azab yang pedih dan bisa menjadi sebab azab yang pedih. Orang yang memiliki harta tapi tidak mengeluarkan zakatnya, hartanya menjadi azab baginya, dan kita berlindung kepada Allah. “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.'” (At-Taubah: 34-35). “Dan sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan (di leher mereka) pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Ali ‘Imran: 180).

Perniagaan dunia bisa menyelamatkan dari azab dan bisa menjerumuskan ke dalam azab. Tetapi perniagaan yang ditawarkan Allah ‘azza wa jalla kepada kita – dan kita memohon kepada Allah ‘azza wa jalla agar menjadikan kita dan kalian termasuk orang-orang yang menerimanya – Dia berfirman: “yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih” yaitu azab yang menyakitkan, karena tidak ada azab yang lebih menyakitkan daripada azab neraka. Semoga Allah melindungi saya dan kalian darinya.

Apakah perniagaan ini? Allah berfirman: “(Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” Perniagaan ini adalah: beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan ini mencakup seluruh syariat Islam, tetapi jihad disebutkan secara khusus karena surah ini adalah surah jihad dari awal hingga akhir, semuanya tentang jihad: “Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (Ash-Shaff: 4). Kemudian disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan itu. Dan di sini Allah berfirman: “dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu” yaitu mencurahkan usaha kalian di jalan Allah dengan mengorbankan harta dan jiwa. “Itulah yang lebih baik bagimu” lebih baik bagimu dari segala sesuatu “jika kamu mengetahui” yaitu jika kalian termasuk orang-orang berilmu. Dan dalam ayat ini dan yang semisalnya, baik berhenti di firman-Nya “Itulah yang lebih baik bagimu” dan jangan disambung. Jangan berkata: “Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” karena jika kamu menyambungnya, kamu akan memahami makna yang batil dalam ayat tersebut, seakan-akan maknanya: “Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui, dan jika kamu tidak mengetahui maka itu tidak baik bagimu.” Dan ini bukanlah yang dimaksud Allah ‘azza wa jalla. Melainkan maknanya: “Itulah yang lebih baik bagimu.” Kemudian Dia berfirman: “Jika kamu termasuk orang-orang berilmu,” seakan-akan Dia berkata: “Maka ketahuilah hal itu jika kalian layak untuk mengetahui.”

Inilah amalnya, lalu apakah pahalanya? “Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan (memasukkanmu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘Adn. Itulah kemenangan yang besar.”

Jannah adalah apa yang disediakan Allah ‘azza wa jalla untuk hamba-hamba-Nya yang saleh dan khususnya para mujahid di jalan Allah. Sesungguhnya di surga ada seratus derajat yang disediakan Allah ‘azza wa jalla untuk para mujahid di jalan-Nya. Karena itulah disebutkan dalam bentuk jamak: “jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai” yaitu di bawah istana-istana dan pepohonannya. Dan sungai-sungai itu tidak seperti sungai-sungai dunia. Empat jenis: sungai-sungai air yang tidak berubah, yaitu tidak mungkin berubah berbeda dengan air dunia yang jika dibiarkan akan berubah; dan sungai-sungai susu yang tidak berubah rasanya; dan sungai-sungai khamar yang lezat bagi yang meminumnya; dan sungai-sungai madu yang jernih. Sungai-sungai yang mengalir, sungai-sungai madu di dalamnya tidak keluar dari lebah, dan susu tidak keluar dari puting hewan, dan air tidak keluar dari mata air bumi, begitu juga khamar tidak keluar dari anggur atau kurma atau gandum atau selainnya. Sungai-sungai yang diciptakan Allah ‘azza wa jalla di surga mengalir. Dalam hadis disebutkan bahwa sungai-sungai itu tidak memerlukan penggalian atau bendungan, yaitu tidak perlu membuat parit untuknya yang mencegahnya mengalir ke kanan dan kiri.

Berkata Ibnu Qayyim dalam Nuniyyahnya: “Sungai-sungainya mengalir tanpa parit… Maha Suci Yang menahannya dari meluap”

Jalla wa ‘ala. Kemudian sungai ini datang sesuai keinginanmu. Jika kamu inginkan air mengalir ke kanan, ia mengalir ke kanan; ke kiri, ia mengalir ke kiri; ke depan, ia mengalir ke depan; berhenti, ia berhenti, sesuai kehendakmu.

Dan firman-Nya: “dan (memasukkanmu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘Adn. Itulah kemenangan yang besar.” Tempat tinggal yang baik: baik dalam bangunannya, baik dalam kamar-kamarnya, baik dalam pemandangannya, baik dalam tempat tinggalnya, baik dari segala sisi. Dan yang menghuni di dalamnya adalah bidadari yang terjaga dalam khemah-khemah, khemah-khemah dari mutiara yang tinggi, seindah-indah yang dapat dilihat mata. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua surga yang bejana-bejananya dan apa yang ada di dalamnya dari emas, dan dua surga yang bejana-bejananya dan apa yang ada di dalamnya dari perak.” Batu bata: batu bata bangunan bukan dari tanah liat dan tanah melainkan dari emas atau perak. Karena itulah Allah mendeskripsikannya dengan kebaikan.

Kemudian dari kebaikannya bahwa penghuninya tidak menginginkan pindah darinya. Tempat tinggal dunia bagaimana pun indahnya, kamu akan melihat yang lebih indah dari rumahmu lalu berkata: “Andai ini milikku.” Tetapi di surga kamu tidak menginginkan pindah dari tempat tinggalmu dan tidak ada perpindahan. Setiap orang melihat bahwa dialah yang paling bernikmat di antara penghuni surga agar hatinya tidak patah seandainya melihat yang lebih utama darinya. Tetapi ia melihat bahwa dialah yang paling bernikmat di antara penghuni surga. Kebalikan dari itu penghuni neraka. Penghuni neraka melihat bahwa dialah yang paling keras adzabnya di antara penghuni neraka meskipun ia yang paling ringan.

Maka tempat tinggal yang baik ini di jannah ‘Adn. Para ulama berkata: “‘Adn” bermakna menetap. Dan darinya adalah ma’din (tambang) di bumi karena lamanya menetap di tambang dan tempatnya. Yaitu di jannah kediaman yang tidak mungkin hilang selama-lamanya. Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk penghuninya.

“Itulah kemenangan yang besar.” Kemenangan adalah meraih apa yang diinginkan seseorang dan selamat dari apa yang ditakutinya. Yang besar adalah yang tidak ada yang lebih besar darinya, keuntungan yang tidak ada keuntungan di atasnya, ganti yang tidak ada ganti di atasnya, bagi mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah. Saya memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar menjadikan saya dan kalian termasuk mereka dan tidak mengharamkan kita dari karunia ini karena buruknya amal kita, dan agar Dia memperlakukan kita dengan ampunan-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

1288 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berangkat pagi atau sore hari di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan segala isinya.” (Muttafaq ‘alaih)

1289 – Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Siapakah manusia yang paling utama?” Beliau menjawab: “Orang mukmin yang berjihad dengan jiwa dan hartanya di jalan Allah.” Dia bertanya lagi: “Kemudian siapa?” Beliau menjawab: “Orang mukmin yang berada di lembah dari lembah-lembah, beribadah kepada Allah dan menjauhkan manusia dari kejahatannya.” (Muttafaq ‘alaih)

1290 – Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ribath sehari di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan segala isinya. Tempat cambuk salah seorang kalian di surga lebih baik daripada dunia dan segala isinya. Dan perjalanan sore atau pagi yang dilakukan seorang hamba di jalan Allah Ta’ala lebih baik daripada dunia dan segala isinya.” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Telah disebutkan sebelumnya pembahasan tentang firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman! Maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkanmu ke dalam) tempat tinggal yang baik di surga ‘Adn. Itulah kemenangan yang agung.” [Ash-Shaff: 10-12]

Dan masih ada firman Allah Ta’ala: “Dan (ada lagi) yang lain yang kamu sukai, (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin.” [Ash-Shaff: 13]

“Dan yang lain yang kamu sukai” artinya dan untuk kalian ada yang lain yang kalian sukai.

Kemudian dijelaskan dengan firman-Nya: “pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin.”

“Pertolongan dari Allah” Allah akan menolong kalian mengalahkan musuh-musuh kalian. Tidak diragukan bahwa seseorang jika menang atas musuhnya, maka itu adalah kegembiraan yang besar baginya, karena Allah Ta’ala menjadikan siksaan musuhnya melalui tangannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta menenangkan hati orang-orang mukmin. Dan Allah menghilangkan kemarahan hati mereka. Dan Allah menerima taubat siapa yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At-Taubah: 14-15]

Manfaat-manfaat yang besar ketika Allah Ta’ala menyiksa musuhmu melalui tanganmu, karena itu Allah berfirman: “pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat.” Hal ini telah terjadi bagi orang-orang mukmin di awal umat ini. Allah membukakan bagi mereka kemenangan-kemenangan besar dan mereka memperoleh harta rampasan yang banyak karena mereka melaksanakan kewajiban beriman kepada Allah dan berjihad di jalan Allah ‘azza wa jalla.

Kemudian Allah berfirman: “Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin” yakni berikanlah kabar gembira tentang semua hal ini kepada siapa yang beriman dengannya dan melaksanakan kewajibannya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan Allah.

Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadis-hadis tentang keutamaan jihad dan ribath di jalan Allah, bahwa berangkat pagi dan sore di jalan Allah atau pagi dan sore dalam ribath lebih baik daripada dunia dan segala isinya. Ini adalah keutamaan yang besar – lebih baik daripada seluruh dunia dari awal hingga akhir dan segala isinya.

Dan bukan hanya lebih baik dari duniamu yang sedang kamu jalani saja, tetapi dari dunia dan segala isinya, sejak kapan dunia dimulai yang hanya Allah yang mengetahuinya dan juga tidak ada yang tahu kapan berakhirnya – semua ini lebih baik daripada dunia dan segala isinya.

Beliau bersabda: “Dan tempat cambuk salah seorang kalian di surga lebih baik daripada dunia dan segala isinya.” Dalam hal ini dapat dikatakan seperti yang dikatakan pada yang pertama, bahwa seluruh dunia dari awal hingga akhir, tempat cambuk di surga lebih baik darinya, perjalanan pagi dan sore di jalan Allah lebih baik darinya, dan ribath di jalan Allah lebih baik darinya.

Dalam hadis-hadis ini terdapat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang laki-laki mana yang terbaik, maka beliau menjelaskan bahwa dia adalah laki-laki yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Kemudian yang mana lagi? Beliau menjawab: “Dan seorang mukmin di lembah dari lembah-lembah yang beribadah kepada Allah dan menjauhkan manusia dari kejahatannya,” yakni dia melaksanakan ibadah kepada Allah dan tidak ingin merugikan manusia dan tidak ingin manusia mendapat kejahatan darinya. Ini adalah salah satu dalil yang menunjukkan bahwa menyendiri lebih baik daripada bergaul dengan manusia.

Namun yang benar dalam masalah ini ada rinciannya: barang siapa yang khawatir terhadap agamanya karena bergaul dengan manusia, maka yang lebih utama baginya adalah menyendiri. Dan barang siapa yang tidak khawatir, maka yang lebih utama adalah bergaul dengan manusia karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Orang mukmin yang bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada orang mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak bersabar atas gangguan mereka.”

Misalnya: jika zaman sudah rusak dan kamu melihat bahwa pergaulanmu dengan manusia tidak menambahmu kecuali kejahatan dan menjauhkanmu dari Allah, maka hendaklah kamu menyendiri. Berkatalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hampir-hampir sebaik-baik harta seseorang adalah kambing yang dia ikuti ke puncak-puncak gunung dan padang rumput hujan.”

Masalah ini berbeda-beda. Menyendiri di zaman fitnah, kejahatan, dan takut dari kemaksiatan lebih baik daripada bergaul. Adapun jika tidak demikian, maka bergaulah dengan manusia, perintahkanlah yang ma’ruf, cegahlah yang mungkar, bersabarlah atas gangguan mereka, dan pergaulilah mereka. Mungkin Allah memberikan manfaat melaluimu kepada seorang laki-laki, lebih baik bagimu daripada unta merah jika Allah memberinya hidayah melalui tanganmu. Wallahu al-Muwaffiq.

1291 – Dari Salman radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ribath sehari semalam lebih baik daripada puasa dan shalat malam selama sebulan. Jika dia mati di dalamnya, diteruskan baginya amal yang biasa dia kerjakan, diteruskan baginya rezekinya, dan dia aman dari fitnah.” (HR. Muslim)

1292 – Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap orang yang mati, amalnya terputus kecuali orang yang ribath di jalan Allah, maka amalnya berkembang sampai hari kiamat dan dia aman dari fitnah kubur.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadis hasan sahih)

1293 – Dari Utsman radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ribath sehari di jalan Allah lebih baik daripada seribu hari di tempat-tempat lainnya.” (HR. Tirmidzi dan berkata: hadis hasan sahih)

1294 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah menjamin bagi siapa yang keluar di jalan-Nya – tidak mengeluarkannya kecuali jihad di jalan-Ku, iman kepada-Ku, dan membenarkan rasul-rasul-Ku – maka Aku adalah penjaminnya untuk memasukkannya ke surga atau mengembalikannya ke rumahnya yang dia tinggalkan dengan membawa pahala atau ghanimah yang diperolehnya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah ada luka yang terluka di jalan Allah melainkan dia datang pada hari kiamat dalam keadaan seperti ketika terluka – warnanya warna darah dan baunya bau misk. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya tidak memberatkan kaum muslimin, niscaya aku tidak akan tinggal dari pasukan yang berperang di jalan Allah selamanya. Tetapi aku tidak mendapatkan kendaraan untuk mengangkut mereka dan mereka tidak mendapatkan kendaraan, dan berat bagi mereka untuk tertinggal dariku. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh aku berharap dapat berperang di jalan Allah lalu terbunuh, kemudian berperang lagi lalu terbunuh, kemudian berperang lagi lalu terbunuh.” (HR. Muslim, dan Bukhari meriwayatkan sebagiannya)

[Penjelasan]

Al-kalam artinya luka.

Hadis-hadis ini dikemukakan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadh ash-Shalihin untuk menjelaskan keutamaan ribath di jalan Allah, yakni seseorang ribath di perbatasan atau menghadap musuh di jalan Allah ‘azza wa jalla untuk meninggikan kalimat Allah, menjaga agama Allah, dan menjaga kaum muslimin, maka ini termasuk amal yang paling utama.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ribath sehari di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan segala isinya.” Dalam hadis-hadis ini terdapat dalil bahwa orang yang ribath diteruskan baginya amalnya sampai hari kiamat dan dia aman dari fitnah kubur, yakni manusia jika mati dan dikubur, datang kepadanya dua malaikat yang menanya orang itu tentang Tuhannya, agamanya, dan nabinya, kecuali yang mati dalam keadaan ribath di jalan Allah maka tidak datang kepadanya dua malaikat untuk menanyainya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah dari itu, beliau bersabda: “Cukuplah kilatan pedang di atas kepalanya sebagai fitnah.” Maka syahid dan orang ribath keduanya tidak didatangi dua malaikat di kuburnya untuk menanyainya, bahkan dia aman dari itu. Ini adalah keutamaan yang besar dan pahala yang besar.

Adapun hadis Abu Hurairah yang terakhir, di dalamnya terdapat dalil keutamaan orang yang terbunuh di jalan Allah. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumpah bahwa seandainya tidak memberatkan kaum muslimin, niscaya beliau tidak akan tertinggal dari pasukan selamanya. Tetapi beliau kadang tertinggal shallallahu ‘alaihi wa sallam karena urusan-urusan kaum muslimin, memenuhi kebutuhan mereka, dan tidak memberatkan mereka.

Dan beliau bersumpah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berharap dan ingin seandainya terbunuh di jalan Allah kemudian dihidupkan lalu terbunuh lagi kemudian dihidupkan lalu terbunuh lagi. Ini menunjukkan keutamaan terbunuh di jalan Allah dan tidak diragukan hal ini, dan Al-Qur’an jelas dalam hal itu.

Allah Ta’ala berfirman: “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Mereka bergirang hati dengan nikmat dari Allah dan karunia (yang besar) dan bahwasanya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman.” [Ali ‘Imran: 169-171]

Kehidupan barzakh ini tidak kita ketahui dan tidak seperti kehidupan kita. Karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan (mereka itu) hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” [Al-Baqarah: 154]

Kehidupan yang tidak diketahui, yakni seandainya kuburnya dibuka untuknya, akan dijumpai orang itu mati, tetapi di sisi Allah dia hidup diberi rezeki, makan dari surga pagi dan petang. Kami memohon kepada Allah Subhanahu agar memberikan kepada kami dan kalian kesyahidan di jalan-Nya dan menolong kami dan kalian atas jihad di jalan-Nya, jihad melawan jiwa kami, jihad melawan musuh-musuh kami. Sungguh Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

1295 – Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang yang terluka di jalan Allah melainkan dia datang pada hari kiamat dalam keadaan lukanya mengalir darah – warnanya warna darah dan baunya bau misk.” (Muttafaq ‘alaih)

1296 – Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa berperang di jalan Allah dari seorang laki-laki muslim sebentar saja, maka wajib baginya surga. Dan barang siapa terluka di jalan Allah atau tertimpa musibah, maka sesungguhnya itu datang pada hari kiamat sebagaimana yang terderas – warnanya kunyit dan baunya seperti misk.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadis hasan sahih)

1297 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Seorang laki-laki dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati lembah yang di dalamnya terdapat mata air yang jernih, maka dia terkesan dengannya. Dia berkata: “Seandainya aku menyendiri dari manusia lalu tinggal di lembah ini, tetapi aku tidak akan melakukannya sampai aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka dia menyebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda: “Jangan lakukan itu, karena sesungguhnya berdirinya salah seorang kalian di jalan Allah lebih utama daripada shalatnya di rumahnya selama tujuh puluh tahun. Tidakkah kalian suka Allah mengampuni kalian dan memasukkan kalian ke surga? Berperanglah di jalan Allah. Barang siapa berperang di jalan Allah sebentar saja, wajib baginya surga.” (HR. Tirmidzi dan berkata: hadis hasan)

Fawaq adalah antara dua kali pemerahan.

1298 – Dari Abu Hurairah berkata: Ditanya: “Ya Rasulullah, apakah yang menyamai jihad di jalan Allah?” Beliau menjawab: “Kalian tidak mampu.” Mereka mengulanginya dua atau tiga kali, setiap itu beliau berkata: “Kalian tidak mampu.” Kemudian beliau bersabda: “Perumpamaan mujahid di jalan Allah seperti orang yang puasa, shalat malam, tunduk kepada ayat-ayat Allah, tidak berhenti dari shalat dan puasa sampai mujahid di jalan Allah kembali.” (Muttafaq ‘alaih, dan ini lafazh Muslim)

Dalam riwayat Bukhari bahwa seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, tunjukkan kepadaku amal yang menyamai jihad.” Beliau menjawab: “Aku tidak menemukannya.” Kemudian beliau bersabda: “Apakah kamu sanggup jika mujahid keluar, kamu masuk masjidmu lalu berdiri tidak berhenti dan berpuasa tidak berbuka?” Dia berkata: “Dan siapa yang sanggup melakukan itu?”

1299 – Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik kehidupan manusia bagi mereka adalah seorang laki-laki yang memegang tali kekang kudanya di jalan Allah, terbang di atas punggungnya. Setiap kali mendengar teriakan atau kepanikan, dia terbang di atas punggungnya mencari pembunuhan atau kematian di tempat-tempatnya. Atau seorang laki-laki dengan kambingnya di puncak atau lembah dari lembah-lembah ini, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan beribadah kepada Tuhannya sampai datang kepadanya kematian, tidak bersama manusia kecuali dalam kebaikan.” (HR. Muslim)

1300 – Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya di surga terdapat seratus derajat yang Allah siapkan bagi para mujahid di jalan Allah. Jarak antara dua derajat seperti antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari)

1301 – Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa rida dengan Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai rasul, wajib baginya surga.” Abu Sa’id takjub karenanya, maka dia berkata: “Ulangi untukku ya Rasulullah.” Maka beliau mengulanginya. Kemudian beliau bersabda: “Dan ada yang lain, Allah mengangkat hamba dengannya seratus derajat di surga. Antara setiap dua derajat seperti antara langit dan bumi.” Dia berkata: “Apakah itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Jihad di jalan Allah, jihad di jalan Allah.” (HR. Muslim)

[Penjelasan]

Ini adalah hadis-hadis yang beragam, semuanya tentang keutamaan jihad di jalan Allah. Di antaranya, yaitu dari keutamaan jihad di jalan Allah: bahwa seseorang jika terbunuh syahid maka dia datang pada hari kiamat dalam keadaan lukanya mengalir darah – warnanya warna darah dan baunya bau misk. Disaksikan oleh orang-orang terdahulu dan terkemudian dari umat ini dan selainnya, bahkan disaksikan oleh malaikat-malaikat pada hari yang masyhud itu. Ini mengharuskan baginya kemuliaan di dunia dan akhirat.

Di antaranya bahwa barang siapa berperang (fawaq naqah) yaitu antara dua pemerahan, maka wajib baginya surga. Jika dia menyaksikan barisan walau dengan ukuran ini, berperang di jalan Allah agar kalimat Allah yang tertinggi, maka wajib baginya surga.

Di antaranya bahwa yang keluar untuk jihad di jalan Allah mendapat pahala seperti orang yang puasa dan shalat malam sejak keluar sampai kembali. Dan orang yang puasa dan shalat malam sejak mujahid keluar sampai kembali, dialah yang menyamainya dalam pahala di sisi Allah ‘azza wa jalla. Tetapi itu tidak dapat dilakukan sebagaimana dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikatakan para sahabat kepadanya.

Di antaranya bahwa Allah menyiapkan bagi para mujahid di jalan-Nya seratus derajat di surga, setiap derajat antara satu dengan yang lain seperti antara langit dan bumi, yang Allah siapkan bagi para mujahid di jalan-Nya.

Hadis-hadis ini dan yang semisalnya – yang sangat banyak – menunjukkan keutamaan jihad di jalan Allah. Jihad di jalan Allah bisa dengan harta dan bisa dengan jiwa, tetapi dengan jiwa lebih utama dan lebih besar pahalanya karena semua hadis yang kita dengar ini semuanya tentang yang berjihad dengan jiwanya.

Barang siapa berjihad dengan hartanya maka dia dalam kebaikan. Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa “barang siapa mempersiapkan seorang pejuang di jalan Allah maka dia telah berperang” yakni ditulis baginya pahala pejuang. “Dan barang siapa menggantikannya pada keluarganya dengan baik maka dia telah berperang.”

Maka kami memohon kepada Allah agar menjadikan kami dan kalian termasuk para mujahid di jalan-Nya karena mengharap wajah Allah. Sungguh Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

1302 – Dari Abu Bakr bin Abi Musa al-Asy’ari berkata: Aku mendengar ayahku radhiyallahu ‘anhu ketika menghadap musuh berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya pintu-pintu surga berada di bawah bayang-bayang pedang.” Maka berdirilah seorang laki-laki yang buruk penampilannya dan berkata: “Wahai Abu Musa, apakah engkau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ini?” Dia menjawab: “Ya.” Maka dia kembali kepada teman-temannya dan berkata: “Aku sampaikan salam kepada kalian.” Kemudian dia mematahkan sarung pedangnya lalu membuangnya, kemudian berjalan dengan pedangnya ke arah musuh dan menyerang dengan pedang itu sampai terbunuh. (HR. Muslim)

1303 – Dari Abu Abbas Abdurrahman bin Jubair radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak akan tersentuh api neraka pada kedua kaki seorang hamba yang berdebu di jalan Allah.” (HR. Bukhari)

1304 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak akan masuk neraka seorang laki-laki yang menangis karena takut kepada Allah hingga susu kembali ke dalam puting, dan tidak akan berkumpul pada seorang hamba debu di jalan Allah dan asap jahannam.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan sahih)

1305 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dua mata yang tidak akan disentuh api neraka: mata yang menangis karena takut kepada Allah, dan mata yang begadang berjaga di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan)

1306 – Dari Zaid bin Khalid radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membekali seorang pejuang di jalan Allah, maka dia telah berperang. Dan barangsiapa yang menggantikan seorang pejuang dalam mengurus keluarganya dengan baik, maka dia telah berperang.” (Muttafaq alaih)

1307 – Dari Abu Umamah radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sedekah yang paling utama adalah naungan kemah di jalan Allah, pemberian pelayan di jalan Allah, atau pejantan yang dikawinkan di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan sahih)

1308 – Dari Anas radhiyallahu anhu bahwa seorang pemuda dari kabilah Aslam berkata: “Ya Rasulullah, aku ingin berperang tetapi aku tidak memiliki bekal untuk mempersiapkan diri.” Beliau bersabda: “Datanglah kepada si fulan, karena dia telah mempersiapkan diri tetapi jatuh sakit.” Maka dia mendatanginya dan berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyampaikan salam kepadamu dan berkata: Berikanlah kepadaku apa yang telah kamu persiapkan.” Dia berkata: “Wahai fulanah, berikanlah kepadanya apa yang telah aku persiapkan dan jangan tahan sedikitpun darinya, demi Allah jangan tahan sedikitpun darinya niscaya Allah akan memberkahi untukmu.” (HR. Muslim)

1309 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengirim ekspedisi ke Bani Luhayyan, lalu beliau bersabda: “Hendaklah berangkat dari setiap dua orang salah satunya, dan pahala dibagi antara keduanya.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lainnya: “Hendaklah keluar dari setiap dua orang satu orang.” Kemudian beliau berkata kepada yang tinggal: “Siapa di antara kalian yang menggantikan yang berangkat dalam mengurus keluarga dan hartanya dengan baik, maka baginya separuh pahala orang yang berangkat.”

1310 – Dari Al-Bara’ radhiyallahu anhu, dia berkata: Datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam seorang laki-laki yang berperisai besi, lalu berkata: “Ya Rasulullah, apakah aku berperang atau masuk Islam?” Beliau bersabda: “Masuk Islam dulu, kemudian berperang.” Maka dia masuk Islam kemudian berperang lalu terbunuh. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dia beramal sedikit tetapi mendapat pahala yang banyak.” (Muttafaq alaih, dan ini lafadz Bukhari)

1311 – Dari Anas radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada seorangpun yang masuk surga yang ingin kembali ke dunia walaupun dia memiliki segala apa yang ada di bumi, kecuali syahid. Dia berharap dapat kembali ke dunia lalu terbunuh sepuluh kali karena melihat kemuliaan.”

Dalam riwayat lain: “Karena melihat keutamaan syahid.” (Muttafaq alaih)

1312 – Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Allah mengampuni segala sesuatu bagi syahid kecuali hutang.” (HR. Muslim)

Dalam riwayatnya yang lain: “Terbunuh di jalan Allah menghapus segala sesuatu kecuali hutang.”

1313 – Dari Abu Qatadah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berdiri di hadapan mereka lalu menyebutkan bahwa jihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah adalah amal yang paling utama. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus?” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab: “Ya, jika kamu terbunuh di jalan Allah dalam keadaan sabar, mengharap pahala, maju ke depan tidak mundur ke belakang.” Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertanya: “Bagaimana kamu tadi bertanya?” Dia menjawab: “Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus?” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ya, selagi kamu sabar, mengharap pahala, maju ke depan tidak mundur ke belakang, kecuali hutang, karena Jibril alaihissalam telah berkata demikian kepadaku.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits yang beragam ini disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadh As-Shalihin pada bab jihad. Di dalamnya terdapat beberapa masalah, di antaranya: bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memiliki perencanaan yang baik terhadap para sahabatnya. Laki-laki yang datang kepadanya berkata: “Aku ingin berperang tetapi tidak memiliki sesuatu untuk berperang,” maka beliau mengarahkannya kepada seseorang yang telah mempersiapkan diri untuk berperang tetapi jatuh sakit. Kemudian laki-laki itu pergi kepada temannya dan mengambil perlengkapannya, lalu berkata kepada istrinya: “Jangan tinggalkan sedikitpun darinya, karena jika kamu tidak meninggalkan sesuatu maka Allah akan memberkahi untuk kita.”

Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil bahwa barangsiapa membekali pejuang dan memberikan kepadanya apa yang cukup untuk perangnya, maka dia seperti orang yang berperang. Dan barangsiapa menggantikan pejuang dalam mengurus keluarganya maka baginya pahala yang sama. Hal ini juga ditunjukkan oleh peristiwa Bani Luhayyan dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan mereka agar satu orang berangkat dan satu orang tinggal menggantikan pejuang dalam keluarganya, dan baginya separuh pahala karena separuh lainnya untuk pejuang.

Dalam hadits-hadits ini juga terdapat keutamaan jihad bahwa pintu-pintu surga berada di bawah bayang-bayang pedang, artinya barangsiapa berperang maka perangnya menjadi sebab masuk surga dari pintu-pintunya. Telah ditetapkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa di surga ada pintu yang disebut pintu jihad yang dimasuki oleh orang yang berjihad di jalan Allah.

Dalam hadits-hadits ini disebutkan bahwa syahid menghapus segala sesuatu dari amal perbuatan kecuali hutang, yaitu kecuali hutang kepada manusia, karena syahid tidak menghapuskannya. Hal itu karena hutang kepada manusia harus dipenuhi baik di dunia maupun di akhirat. Dalam hadits ini terdapat peringatan dari menyepelekan hutang dan bahwa tidak pantas bagi manusia menyepelekan hutang dan tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat, bukan sekedar kebutuhan, tetapi dalam keadaan sangat darurat. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak mengizinkan laki-laki yang berkata “Nikahkanlah aku” lalu berkata: “Berikan mahar kepada wanita itu.” Dia berkata: “Tidak ada padaku kecuali sarungku.” Beliau berkata: “Sarungmu tidak bermanfaat untuknya. Jika kamu berikan kepadanya maka kamu tidak punya sarung, dan jika kamu simpan untukmu maka dia tidak punya mahar. Carilah walaupun cincin dari besi.” Dia mencari tetapi tidak mendapatkannya. Maka beliau berkata: “Aku nikahkan dia denganmu dengan apa yang kamu hafal dari Al-Qur’an.” Beliau tidak berkata: “Berhutanglah dari orang-orang” padahal itu nikah yang sangat dibutuhkan, tetapi Rasul shallallahu alaihi wasallam tidak mengizinkannya, bahkan tidak mengarahkannya untuk berhutang karena hutang sangat berbahaya. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan sanad yang dipertanyakan: “Jiwa mukmin tergantung dengan hutangnya hingga dilunasi untuknya.” Maka perkara ini penting, jangan meremehkan hutang. Hutang adalah kekhawatiran di malam hari dan kehinaan di siang hari. Maka manusia sebisa mungkin harus berhati-hati dari hutang dan tidak berlebihan dalam pengeluaran, karena banyak orang yang miskin tetapi ingin mengeluarkan biaya untuk diri dan keluarganya seperti orang kaya, maka dia meminjam dari sini dan dari sana atau berhutang atau riba, dan ini kesalahan besar. Seandainya kamu hanya punya satu kali makan dalam semalam seharian, jangan meminjam, bersabarlah dan katakan: “Ya Allah, kayakanlah aku.” Allah Ta’ala berfirman: Dan jika kamu khawatir miskin, maka Allah akan memenuhi kebutuhan kamu dengan kurnia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah: 28)

Adapun sikap meremehkan sebagian orang – semoga Allah memberi keselamatan – mereka berhutang untuk memasang karpet di seluruh rumah bahkan tangga, ini salah. Atau berhutang untuk membeli mobil mewah padahal cukup mobil dengan harga dua puluh ribu misalnya, dia berkata: “Tidak, harus seratus ribu” padahal dia miskin. Ini termasuk buruknya pengelolaan, lemahnya agama, dan kurangnya perhatian, karena hutang tidak dihapus bahkan oleh syahid di jalan Allah, bagaimana mungkin kamu berhutang kecuali dalam keadaan darurat? Dan aku katakan dalam keadaan darurat bukan sekedar kebutuhan, artinya walaupun kamu membutuhkan beberapa barang pelengkap, jangan berhutang. Jangan membeli sesuatu yang tidak ada uangnya. Bersabarlah hingga Allah memberimu rezeki kemudian beli sesuai kemampuan. Oleh karena itu dari pepatah rakyat yang benar: “Ulurkan kakimu sesuai selimutmu.” Jika diulurkan lebih maka kamu akan terkena dingin, panas, dan lain-lain.

Maka di dalamnya terdapat peringatan dari hutang dan bahwa tidak pantas bagi manusia berhutang.

Di sini ada masalah: sebagian orang yang memiliki hutang kemudian bersedekah dan berkata: “Aku suka sedekah ini,” dan ini haram. Bagaimana kamu bersedekah padahal kamu punya hutang? Tunaikan yang wajib dulu kemudian yang sunnah kedua, karena orang yang bersedekah tetapi tidak melunasi hutang seperti orang yang membangun istana tetapi menghancurkan kota. Kamu sekarang dituntut melunasi hutangmu, bagaimana kamu bersedekah? Lunasi dulu kemudian bersedekah.

Dalam hadits-hadits ini juga disebutkan bahwa jihad tanpa Islam tidak bermanfaat bagi pelakunya, karena laki-laki yang meminta izin kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata: “Ya Rasulullah, apakah aku berjihad kemudian masuk Islam ataukah masuk Islam kemudian berjihad?” Beliau bersabda: “Masuk Islam kemudian berjihad.” Maka dia masuk Islam kemudian berjihad. Demikianlah semua amal shalih mensyaratkan Islam. Allah tidak menerima dari siapapun sedekah, haji, puasa, atau apapun sedangkan dia tidak beragama Islam. Jika kita melihat misalnya seorang laki-laki yang tidak shalat tetapi banyak puasa, banyak sedekah, ramah kepada orang, akhlaknya baik tetapi dia tidak shalat, ketahuilah bahwa setiap amal yang dia lakukan tidak bermanfaat untuknya di hari kiamat. Bahkan puasa, dia puasa Ramadhan tetapi tidak shalat, tidak ada puasanya. Dia haji tetapi tidak shalat, tidak ada hajinya, bahkan haram baginya pergi ke Mekah tanpa shalat karena Allah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. (At-Taubah: 28) Maka Islam adalah syarat untuk setiap ibadah. Tidak diterima ibadah apapun kecuali dengan Islam dan tidak sah ibadah apapun kecuali dengan Islam. Wallahu al-muwaffiq.

1314 – Dari Jabir radhiyallahu anhu, dia berkata: Seorang laki-laki berkata: “Di mana tempatku ya Rasulullah jika aku terbunuh?” Beliau menjawab: “Di surga.” Maka dia melemparkan kurma yang ada di tangannya kemudian berperang hingga terbunuh. (HR. Muslim)

1315 – Dari Anas radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya berangkat hingga mendahului orang-orang musyrik ke Badr. Ketika orang-orang musyrik datang, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jangan ada seorangpun di antara kalian yang mendahului sesuatu hingga akulah yang berada di depannya.” Ketika orang-orang musyrik mendekat, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Berdirilah menuju surga yang luasnya seluas langit dan bumi.” Umair bin Al-Humam Al-Anshari radhiyallahu anhu berkata: “Ya Rasulullah, surga yang luasnya seluas langit dan bumi?” Beliau menjawab: “Ya.” Dia berkata: “Bakh bakh!” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apa yang mendorongmu berkata bakh bakh?” Dia berkata: “Tidak ada, demi Allah ya Rasulullah, kecuali karena berharap aku menjadi salah satu penghuninya.” Beliau bersabda: “Sungguh kamu termasuk penghuninya.” Maka dia mengeluarkan kurma dari tempat memakannya lalu mulai memakannya, kemudian berkata: “Sungguh jika aku hidup hingga memakan kurma-kurma ini, sungguh itu hidup yang panjang.” Maka dia membuang kurma yang bersamanya kemudian memerangi mereka hingga terbunuh. (HR. Muslim)

Al-Qarn dengan fathah qaf dan ra’ adalah tempat anak panah.

1316 – Dari Anas, dia berkata: Beberapa orang datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Utuslah bersama kami orang-orang yang mengajarkan kepada kami Al-Qur’an dan sunnah.” Maka beliau mengirim kepada mereka tujuh puluh orang dari Anshar yang disebut Al-Qurra’, di antara mereka adalah pamanku Haram. Mereka membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya di malam hari untuk belajar, dan pada siang hari mereka datang dengan air lalu meletakkannya di masjid dan mencari kayu bakar lalu menjualnya dan membeli makanan untuk Ahlus Shuffah dan orang-orang fakir. Nabi shallallahu alaihi wasallam mengutus mereka, tetapi mereka diserang dan dibunuh sebelum sampai ke tempat tujuan. Mereka berkata: “Ya Allah, sampaikanlah kepada Nabi kami bahwa kami telah bertemu dengan-Mu dan kami ridha kepada-Mu dan Engkau ridha kepada kami.” Seorang laki-laki mendatangi Haram, paman Anas, dari belakang lalu menusuknya dengan tombak hingga menembus. Haram berkata: “Aku menang, demi Rabb Ka’bah!” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya saudara-saudara kalian telah dibunuh dan mereka berkata: ‘Ya Allah, sampaikanlah kepada Nabi kami bahwa kami telah bertemu dengan-Mu dan kami ridha kepada-Mu dan Engkau ridha kepada kami.'” (Muttafaq alaih, dan ini lafadz Muslim)

1317 – Dari Anas, dia berkata: Pamanku Anas bin An-Nadhr radhiyallahu anhu tidak ikut perang Badr. Dia berkata: “Ya Rasulullah, aku tidak ikut perang pertama melawan orang-orang musyrik. Jika Allah menyaksikan aku dalam perang melawan orang-orang musyrik, niscaya Allah akan melihat apa yang aku lakukan.” Ketika tiba hari Uhud, kaum muslimin mundur. Dia berkata: “Ya Allah, aku meminta maaf kepada-Mu atas apa yang dilakukan mereka” – maksudnya para sahabatnya – “dan aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang dilakukan mereka” – maksudnya orang-orang musyrik. Kemudian dia maju, maka Sa’d bin Mu’adz menemuinya. Dia berkata: “Wahai Sa’d bin Mu’adz, surga demi Rabb An-Nadhr! Aku mencium baunya dari arah Uhud.” Sa’d berkata: “Aku tidak mampu melakukan apa yang dia lakukan, ya Rasulullah.” Anas berkata: “Kami menemukan padanya delapan puluh sekian luka pukulan pedang atau tusukan tombak atau panahan anak panah. Kami menemukannya telah terbunuh dan dimutilasi oleh orang-orang musyrik sehingga tidak ada yang mengenalinya kecuali saudara perempuannya dari jari-jarinya.” Anas berkata: “Kami meyakini atau mengira bahwa ayat ini turun tentang dia dan orang-orang seperti dia: Di antara orang-orang mukmin ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. hingga akhir ayat.” (Muttafaq alaih, dan telah berlalu pada bab mujahadah)

1318 – Dari Samurah radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Aku bermimpi tadi malam dua orang laki-laki mendatangiku lalu menaikkan aku ke pohon kemudian memasukkan aku ke dalam rumah yang paling baik dan utama yang belum pernah aku lihat yang lebih baik darinya. Keduanya berkata: ‘Adapun rumah ini adalah rumah para syuhada.'” (HR. Bukhari, dan ini sebagian dari hadits panjang yang di dalamnya terdapat berbagai ilmu yang akan datang pada bab larangan dusta insya Allah ta’ala)

1319 – Dari Anas radhiyallahu anhu bahwa Ummu Ar-Rabi’ binti Al-Bara’ – yaitu ibu Haritsah bin Suraqah – datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, tidakkah kamu menceritakan kepadaku tentang Haritsah? Dia terbunuh pada hari Badr. Jika dia di surga aku akan sabar, dan jika selain itu aku akan bersungguh-sungguh menangisinya.” Beliau bersabda: “Wahai Ummu Haritsah, sesungguhnya itu adalah surga-surga di surga, dan sesungguhnya anakmu mendapat Firdaus yang tertinggi.” (HR. Bukhari)

1320 – Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma, dia berkata: Ayahku dibawa kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam keadaan dimutilasi lalu diletakkan di hadapan beliau. Aku hendak membuka wajahnya tetapi orang-orang melarangku. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Para malaikat senantiasa menaunginya dengan sayap-sayap mereka.” (Muttafaq alaih)

1321 – Dari Sahl bin Hunayf radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa meminta kepada Allah Ta’ala syahid dengan sungguh-sungguh, niscaya Allah akan mengangkatnya ke derajat para syuhada walaupun dia meninggal di atas tempat tidurnya.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini tentang keutamaan para syuhada yang terbunuh di jalan Allah dan bahwa bagi mereka adalah surga sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah; mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an. (At-Taubah: 111)

Penulis menyebutkan hadits-hadits banyak yang menunjukkan kejujuran para sahabat radhiyallahu anhum dan kejujuran iman mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam memberitahu mereka tentang apa yang didapat para syuhada, maka mereka meninggalkan apa yang ada di tangan mereka berupa makanan dan meninggalkannya, kemudian maju untuk jihad di jalan Allah lalu terbunuh, sehingga mereka bertemu Allah Azza wa Jalla dalam keadaan ridha kepada-Nya dan Dia ridha kepada mereka Jalla wa ‘Ala. Ini tidak diragukan termasuk keutamaan para sahabat radhiyallahu anhum yang tidak ada seorangpun setelah mereka yang dapat menyamai mereka.

Ini adalah Umair bin Al-Humam Al-Anshari radhiyallahu anhu ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda pada hari Badr: “Barangsiapa memerangi mereka dengan mengharap pahala, maju ke depan tidak mundur ke belakang, maka wajib baginya surga yang luasnya seluas langit dan bumi.” Dia berkata: “Ya Rasulullah, surga yang luasnya seluas langit dan bumi?” Beliau berkata: “Ya.” Maka dia mengeluarkan kurma dari tempat makannya yang biasa digunakan untuk meletakkan makanan dan dibawa oleh pejuang, kemudian mulai makan lalu merasa panjang hidupnya radhiyallahu anhu dan berkata: “Demi Allah, jika aku bertahan hingga memakan kurma-kurma ini sungguh itu hidup yang panjang.” Kemudian dia maju lalu berperang dan terbunuh radhiyallahu anhu, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersaksi untuknya dengan surga.

Demikian pula Anas bin al-Mudar radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan Sa’d bin Mu’adz dalam Perang Uhud dan memberitahunya bahwa ia mencium aroma surga dari arah gunung Uhud. Ibnu al-Qayyim berkata: “Ini termasuk karamah yang dengannya Allah memuliakan siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, yaitu dapat mencium aroma surga sementara ia berada di bumi sedangkan surga berada di langit. Namun karena Allah ingin menguatkan keyakinannya sehingga ia meyakininya seolah-olah itu adalah sesuatu yang dapat dirasakan olehnya, maka ia berperang hingga terbunuh.” Karena Sa’d bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu terlambat dari Perang Badr, dan penyebabnya adalah banyak sahabat tidak ikut dalam Perang Badr karena mereka hanya keluar untuk mengejar kafilah dagang Abu Sufyan yang datang dari Syam menuju Mekah, dan mereka tidak keluar untuk berperang. Namun Allah mempertemukan mereka dengan musuh mereka tanpa ada perjanjian perang sebelumnya. Maka Sa’d radhiyallahu ‘anhu tidak ikut karena mereka tidak diperintahkan untuk keluar berperang, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkata: “Barangsiapa ingin ikut bersama kami, silakan ikut.” Maka keluarlah yang keluar dan tinggallah yang tinggal. Namun ia berkata radhiyallahu ‘anhu ketika tidak ikut dalam perang ini, Perang Badr: “Jika Allah menyaksikanku dalam suatu peperangan, yaitu berperang di jalan Allah, niscaya Allah akan melihat apa yang aku perbuat.” Kemudian ia maju berjuang dan berperang hingga terbunuh, dan mereka mendapati pada tubuhnya delapan puluh sekian atau sembilan puluh sekian luka pada satu tubuh, yang menunjukkan bahwa ia telah berjuang mati-matian dan menerjang barisan kaum musyrikin, hingga tidak ada yang mengenalinya kecuali saudara perempuannya Bananah. Dan ia berkata radhiyallahu ‘anhu sambil berjuang: “Ya Allah, aku meminta maaf kepada-Mu atas apa yang diperbuat mereka,” maksudnya sahabat-sahabatnya yang mundur dalam Perang Uhud, “dan aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang diperbuat mereka,” maksudnya kaum musyrikin.

Kisah-kisah ini dan yang serupa menunjukkan dengan jelas bahwa Allah telah memilih untuk Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sebaik-baik makhluk, dan bahwa itu adalah pembenaran sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian yang sesudah mereka, kemudian yang sesudah mereka…”

Semoga Allah menganugerahkan kepada kita dan kalian derajat para syuhada dan mengumpulkan kita bersama mereka di surga kenikmatan.

Hadits 1322 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mencari syahadah dengan sungguh-sungguh, ia akan diberi syahadah meskipun tidak tertimpa (mati syahid).” (HR. Muslim)

Hadits 1323 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang syahid tidak merasakan dari sentuhannya kematian kecuali seperti salah seorang dari kalian merasakan sentuhannya cubitan.” (HR. at-Tirmidzi dan ia berkata: hadits hasan shahih)

Hadits 1324 – Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada salah satu hari ketika beliau menghadapi musuh menunggu hingga matahari condong, kemudian beliau berdiri di hadapan orang-orang dan berkata: “Wahai sekalian manusia! Janganlah kalian berharap bertemu musuh dan mohonlah keselamatan kepada Allah. Jika kalian bertemu mereka maka bersabarlah dan ketahuilah bahwa surga berada di bawah naungan pedang-pedang.” Kemudian beliau berkata: “Ya Allah yang menurunkan Kitab, yang mengalirkan awan, dan yang mengalahkan golongan-golongan yang bersekutu, kalahkanlah mereka dan tolonglah kami atas mereka.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1325 – Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua doa yang tidak ditolak atau jarang ditolak: doa ketika adzan dan ketika dalam pertempuran saat mereka saling berhadapan.” (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih)

Hadits 1326 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berperang berdoa: “Ya Allah, Engkaulah pendukungku dan penolongku. Dengan-Mu aku berkeliling, dengan-Mu aku menyerang, dan dengan-Mu aku berperang.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dan at-Tirmidzi berkata: hadits hasan)

Hadits 1327 – Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila takut terhadap suatu kaum berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya kami menjadikan Engkau di dada mereka dan berlindung kepada-Mu dari kejahatan mereka.” (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih)

Hadits 1328 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kuda itu terikat kebaikan pada ubun-ubunnya hingga hari kiamat.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1329 – Dari Urwah al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kuda itu terikat kebaikan pada ubun-ubunnya hingga hari kiamat: pahala dan ghanimah.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1330 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menahan kuda di jalan Allah karena iman kepada Allah dan membenarkan janji-Nya, maka kenyang, minum, kotoran, dan kencingnya akan menjadi timbangan baginya pada hari kiamat.” (HR. al-Bukhari)

Hadits 1331 – Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa unta yang berhalter, lalu berkata: “Ini untuk jalan Allah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bagimu dengan unta ini pada hari kiamat tujuh ratus unta, semuanya berhalter.” (HR. Muslim)

Hadits 1332 – Dari Abu Hammad, atau dikatakan: Abu Sa’ad, atau dikatakan: Abu Asad, atau dikatakan: Abu ‘Amir, atau dikatakan: Abu ‘Amr, atau dikatakan: Abu al-Aswad, atau dikatakan Abu ‘Abs, yaitu Uqbah bin ‘Amir al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau di atas mimbar berkata: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi.” (QS. al-Anfal: 60) “Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah. Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah. Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini dikutip oleh an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin, sebagiannya untuk menjelaskan keutamaan para syuhada dan telah disebutkan banyak hadits sebelumnya dalam topik ini, dan sebagiannya tentang keutamaan berpartisipasi dalam jihad dengan kendaraan dan senjata.

Adapun yang pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan bahwa manusia jika mati syahid di jalan Allah, maka yang menimpanya dari kematian itu seperti cubitan, yaitu seperti cubitan semut atau nyamuk atau yang serupa, karena Allah ta’ala memudahkan kematian baginya sebagaimana Dia memudahkan keluarnya ruh baginya, karena ruh diberi kabar gembira dengan ridha Allah azza wa jalla dan surga, maka mudahlah baginya untuk keluar sebagaimana pada orang-orang mati lainnya.

Di antaranya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ketika berkhutbah kepada orang-orang, menjelaskan hukum dalam sabda beliau: “Janganlah berharap bertemu musuh dan mohonlah keselamatan kepada Allah. Jika kalian bertemu mereka maka berteguh hati-lah, karena sesungguhnya surga berada di bawah naungan pedang.” Yang menjadi dalil dari hadits ini adalah sabda beliau: “Surga berada di bawah naungan pedang.”

Di antaranya, yaitu dari keutamaan jihad di jalan Allah azza wa jalla adalah bahwa orang yang berpartisipasi dengan kendaraan akan dicatat baginya pahala karenanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kuda itu terikat kebaikan pada ubun-ubunnya hingga hari kiamat.” Yang dimaksud dengan kuda adalah kuda jihad, karena beliau menjelaskan kebaikan ini dengan sabda beliau: “Pahala dan ghanimah”, dan ini hanya ada pada kuda jihad. Maka kuda jihad pada ubun-ubunnya terdapat kebaikan hingga hari kiamat. Kemungkinan hadits ini bersifat umum yaitu semua kuda, baik yang digunakan untuk berjihad atau tidak, karena keumuman lafazh.

Di antaranya juga bahwa seorang laki-laki datang membawa unta berhalter kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Ini ya Rasulullah, di jalan Allah.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa Allah telah menyiapkan baginya pada hari kiamat tujuh ratus unta semuanya berhalter, karena Allah ta’ala melipatgandakan kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya hingga tujuh ratus kali lipat hingga kelipatan yang banyak.

Di antaranya, yaitu dari jihad di jalan Allah adalah bantuan dalam hal senjata: memanah. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah suatu hari dan berkata mengenai firman Allah ta’ala: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi.” “Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah. Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah. Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah.” Dan memanah di setiap masa sesuai dengan masanya. Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, memanah dengan busur dan anak panah. Di masa kita sekarang, memanah dengan bom dan rudal dan yang serupa, karena setiap memanah sesuai dengan masa dimana manusia berada. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang berjihad di jalan-Nya dengan harta dan jiwa. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

Hadits 1333 – Dari Uqbah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Akan dibuka untuk kalian negeri-negeri dan Allah akan mencukupi kalian, maka janganlah salah seorang dari kalian tidak mampu bermain-main dengan anak panahnya.” (HR. Muslim)

Hadits 1334 – Dari Uqbah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa belajar memanah kemudian meninggalkannya, maka dia bukan dari golongan kami, atau dia telah bermaksiat.” (HR. Muslim)

Hadits 1335 – Dari Uqbah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya Allah memasukkan tiga orang ke dalam surga karena satu anak panah: pembuatnya yang mengharapkan kebaikan dalam pembuatannya, pemanah dengan panah itu, dan yang menyiapkannya. Manahlah dan berkudalah, dan sungguh memanah lebih aku sukai daripada berkuda. Barangsiapa meninggalkan memanah setelah mempelajarinya karena tidak menyukainya, maka itu adalah nikmat yang ditinggalkannya, atau beliau berkata: yang dikufurinya.” (HR. Abu Dawud)

Hadits 1336 – Dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sekelompok orang yang sedang berlomba memanah, lalu berkata: “Manahlah wahai Bani Ismail, karena ayah kalian adalah seorang pemanah.” (HR. al-Bukhari)

Hadits 1337 – Dari ‘Amr bin ‘Abasah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Barangsiapa memanah dengan anak panah di jalan Allah, maka baginya pahala seperti memerdekakan seorang budak.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, keduanya berkata: hadits hasan shahih)

Hadits 1338 – Dari Abu Yahya Khuraim bin Fatik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menafkahkan nafkah di jalan Allah, akan ditulis baginya tujuh ratus kali lipat.” (HR. at-Tirmidzi dan ia berkata: hadits hasan)

Hadits 1339 – Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah menjauhkan wajahnya dari neraka dengan hari itu sejauh tujuh puluh musim gugur.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1340 – Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa berpuasa sehari di jalan Allah, Allah menjadikan antara dirinya dan neraka suatu jurang seperti antara langit dan bumi.” (HR. at-Tirmidzi dan ia berkata: hadits hasan shahih)

Hadits 1341 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mati padahal tidak berperang dan tidak berniat untuk berperang, maka dia mati dalam keadaan munafik.” (HR. Muslim)

Hadits 1342 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan, lalu beliau berkata: “Sesungguhnya di Madinah ada orang-orang yang tidaklah kalian berjalan suatu perjalanan atau melewati suatu lembah melainkan mereka bersama kalian, yang menahan mereka adalah sakit.” Dalam riwayat lain: “yang menahan mereka adalah uzur.” Dalam riwayat lain: “melainkan mereka berbagi pahala dengan kalian.” (HR. al-Bukhari dari riwayat Anas dan HR. Muslim dari riwayat Jabir dengan lafazh ini)

Hadits 1343 – Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang Arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Ya Rasulullah, ada orang yang berperang untuk ghanimah, ada yang berperang agar disebut-sebut, dan ada yang berperang agar dilihat kedudukannya.” Dalam riwayat lain: “berperang karena keberanian dan berperang karena fanatik.” Dalam riwayat lain: “dan berperang karena marah, siapakah yang di jalan Allah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berperang agar kalimat Allah yang tertinggi, maka dia di jalan Allah.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini menjelaskan perkara-perkara dalam jihad di jalan Allah, di antaranya memanah. Telah disebutkan sebelumnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah”, diulangi tiga kali.

Dalam hadits-hadits yang dikutip pengarang dalam bab ini terdapat anjuran untuk mempelajari memanah dan bahwa barangsiapa meninggalkan memanah setelah Allah ta’ala menganugerahinya kemampuan itu, maka itu adalah nikmat yang dikufurinya, dan dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya.

Dalam beberapa hadits juga disebutkan: “Akan dibuka untuk kalian negeri-negeri dan Allah akan mencukupi kalian, maka janganlah salah seorang dari kalian tidak mampu bermain-main dengan anak panahnya.”

Dalam hadits-hadits ini dan yang serupa terdapat anjuran untuk mempelajari memanah dan bahwa manusia sebaiknya mempelajari cara memanah walaupun dengan senjata ringan, karena dia tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hadiah dalam perlombaan memanah, yaitu misalnya dua orang memanah dengan senapan atau senjata sejenis dan mereka membuat hadiah di antara keduanya, siapa yang menang di antara mereka mengambilnya. Ini juga tidak mengapa dan dibolehkan karena menganjurkan mempelajari memanah.

Dalam hadits-hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berkudalah dan manahlah, dan sungguh memanah lebih aku sukai daripada berkuda,” karena memanah dapat dilakukan oleh orang yang berkuda maupun berjalan kaki, adapun berkuda hanya dapat dilakukan oleh yang berkuda. Oleh karena itu memanah lebih disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada berkuda.

Dalam hadits-hadits ini juga terdapat dalil tentang keutamaan puasa dalam jihad di jalan Allah, dan bahwa manusia jika berpuasa sehari di jalan Allah, Allah menjauhkan antara wajahnya dan neraka sejauh tujuh puluh musim gugur, yaitu tujuh puluh tahun.

Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya mengikhlaskan niat kepada Allah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang berperang karena keberanian, berperang karena fanatik, berperang karena riya, dan berperang karena marah yaitu fanatik kepada kaumnya, siapakah yang di jalan Allah? Beliau menjawab: “Barangsiapa berperang agar kalimat Allah yang tertinggi, maka dia di jalan Allah.”

Hadits 1344 – Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah pasukan atau rombongan berperang lalu memperoleh ghanimah dan selamat melainkan mereka telah menyegerakan dua pertiga pahala mereka. Dan tidaklah pasukan atau rombongan gagal dan tertimpa musibah melainkan sempurna bagi mereka pahala mereka.” (HR. Muslim)

Hadits 1345 – Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, izinkan aku untuk berpetualang.” Nabi shallallalu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya petualangan umatku adalah jihad di jalan Allah azza wa jalla.” (HR. Abu Dawud dengan sanad jayyid)

Hadits 1346 – Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Kepulangan seperti berperang.” (HR. Abu Dawud dengan sanad jayyid)

Al-Qaflah artinya kepulangan, yang dimaksud: kepulangan dari perang setelah selesai, dan maknanya: bahwa dia diberi pahala dalam kepulangannya setelah selesai dari perang.

Hadits 1347 – Dari as-Sa’ib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali dari Perang Tabuk, orang-orang menyambutnya, maka aku menyambutnya bersama anak-anak di Tsaniyyah al-Wada’. (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih dengan lafazh ini, dan HR. al-Bukhari dengan redaksi: “Kami pergi menyambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama anak-anak ke Tsaniyyah al-Wada’.”)

Hadits 1348 – Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa tidak berperang atau tidak membekali orang yang berperang atau tidak menggantikan orang yang berperang dalam keluarganya dengan kebaikan, Allah akan menimpakan bencana kepadanya sebelum hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih)

Hadits 1349 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.” (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih)

Hadits 1350 – Dari Abu ‘Amr, atau dikatakan: Abu Hakim, yaitu an-Nu’man bin Muqarrin radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila tidak berperang dari awal siang menunda peperangan hingga matahari condong, angin bertiup, dan turun pertolongan. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, at-Tirmidzi berkata: hadits hasan shahih)

Hadits 1351 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah berharap bertemu musuh, jika kalian bertemu mereka maka bersabarlah.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1352 – Dari Abu Hurairah dan Jabir radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perang adalah siasat.” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Hadits-hadits ini adalah sisa hadits-hadits bab jihad yang dinukil dalam kitab Riyadh as-Salihin dan di dalamnya terdapat anjuran untuk berperang dan bahwa seseorang jika tidak berperang dan tidak berniat berperang dan tidak menggantikan orang yang berperang dalam urusan keluarga dan hartanya maka ia akan tertimpa musibah sebelum hari kiamat dan musibah ini mungkin dapat ditafsirkan dengan apa yang telah disebutkan sebelumnya dalam hadits barangsiapa yang mati dan tidak berperang dan tidak berniat berperang maka ia mati dalam keadaan munafik dan di dalamnya juga terdapat anjuran untuk berjihad melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lisan. Dengan harta: yaitu seseorang mengeluarkan harta untuk membantu para mujahid atau membelikan senjata atau lainnya. Dengan jiwa: yaitu ia keluar sendiri untuk berperang. Dengan lisan: yaitu mencela mereka [yaitu orang-orang musyrik] dengan syair-syair dan puisi-puisi karena mencela orang-orang musyrik mempengaruhi mereka dan menjadi kenangan buruk bagi mereka kecuali kehendak Allah, misalnya sampai sekarang kita masih mendengar celaan Hassan bin Tsabit dan Abdullah bin Rawahah dan lain-lain terhadap orang-orang musyrik.

Dan dalam hadits-hadits ini yang disebutkan oleh pengarang rahimahullah terdapat keutamaan jihad fi sabilillah dan bahwa jihad termasuk amal yang paling utama dan telah berlalu hadits-hadits yang banyak dalam makna ini dan pengarang rahimahullah memperpanjang dalam menukilkan hadits-hadits tentang hal itu karena bab jihad termasuk bab-bab agama yang paling penting hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: puncak tertingginya yaitu puncak tertinggi Islam adalah jihad fi sabilillah karena di dalamnya terdapat peninggian kalimat Allah dan pertolongan Islam dan kaum muslimin dan berbagai maslahat besar lainnya. Wallahu al-Muwaffiq.

Bab Penjelasan Berbagai Kelompok Syuhada dalam Pahala Akhirat yang Dimandikan dan Dishalatkan berbeda dengan Orang yang Terbunuh dalam Perang Melawan Kafir

1353 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Syuhada ada lima: orang yang terkena wabah, orang yang sakit perut, orang yang tenggelam, orang yang tertimpa reruntuhan, dan syahid fi sabilillah.” (Muttafaq ‘alaih)

1354 – Dan dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapakah yang kalian anggap syuhada di antara kalian?” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, orang yang terbunuh fi sabilillah maka ia syahid.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya syuhada umatku jika demikian sedikit.” Mereka berkata: “Siapakah ya Rasulullah?” Beliau bersabda: “Barangsiapa terbunuh fi sabilillah maka ia syahid, barangsiapa mati fi sabilillah maka ia syahid, barangsiapa mati karena wabah maka ia syahid, barangsiapa mati karena sakit perut maka ia syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid.” (HR. Muslim)

[Penjelasan]

Pengarang rahimahullah berkata dalam kitab Riyadh as-Salihin bab penjelasan sebagian dari syuhada yaitu selain yang terbunuh fi sabilillah dan yang terbunuh fi sabilillah adalah jenis syuhada yang paling tinggi. Adapun syuhada yang lain maka sebagaimana yang ditunjukkan oleh pengarang, mereka adalah syuhada di akhirat dalam hukum-hukum akhirat bukan dalam hukum-hukum dunia dan hal itu dapat dipahami bahwa syahid yang terbunuh fi sabilillah adalah syahid di dunia dan akhirat. Ia syahid di dunia jika ia terbunuh dan mati maka ia tidak dimandikan dan tidak dikafani dan tidak dishalatkan dan dikubur dan tidak didatangi dua malaikat yang menanyainya tentang Tuhannya, agamanya dan nabinya. Ia tidak dimandikan agar tetap ada bekas darah padanya, bekas darah yang ia terbunuh fi sabilillah karenanya sehingga ia datang pada hari kiamat dan lukanya mengucurkan darah, warnanya warna darah dan baunya bau kasturi. Karena itu para ulama berkata: haram untuk memandikannya dan haram untuk mencuci darahnya bahkan dibiarkan sebagaimana adanya.

Dan ia tidak dikafani melainkan dikafani dengan pakaian yang ia terbunuh dengan memakainya hingga ia datang pada hari kiamat dengan pakaian tersebut. Dan ia tidak dishalatkan karena shalat adalah syafa’at sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam shalat jenazah: “Tidak ada seorang muslim yang mati lalu berdiri di atas jenazahnya empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun kecuali Allah akan mengabulkan syafa’at mereka untuknya” dan yang terbunuh fi sabilillah tidak membutuhkan siapa pun yang memberikan syafa’at untuknya karena syafa’at baginya adalah ia menyerahkan lehernya kepada musuh-musuh Allah untuk meninggikan kalimat Allah.

Dan karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan mengapa ia tidak difitnah di kuburnya, beliau bersabda: “Cukuplah kilauan pedang di atas kepalanya sebagai fitnah” yaitu cukuplah hal itu sebagai ujian dan benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka ia dikafani dengan pakaiannya agar ia datang dengannya pada hari kiamat dan tidak dishalatkan. Contoh serupa dalam beberapa segi adalah jika seseorang mati dalam keadaan ihram maka ia dimandikan dengan air dan daun bidara dan tidak diberi harum-haruman dan tidak didekatkan wewangian dan tidak ditutup kepalanya dan tidak dikafani dengan pakaian selain pakaian ihram yang ada padanya karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah, ia dibangkitkan sambil mengucapkan: “Labbaika Allahumma labbaik.”

Dan syahid dibangkitkan pada hari kiamat lukanya mengucurkan darah warnanya warna darah dan baunya bau kasturi. Inilah syahid dalam hukum-hukum dunia, syahid fi sabilillah dijauhkan dari hal-hal tersebut, tidak dimandikan, tidak dikafani dengan kafan baru melainkan dikafani dengan pakaiannya dan tidak dishalatkan dan dikubur serta tidak didatangi dua malaikat yang menanyainya tentang Tuhannya, agamanya dan nabinya karena ini adalah ujian dan cobaan terbesar baginya dan dalil atas kejujurannya. Adapun di akhirat maka Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezeki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Mereka bergirang hati dengan nikmat dari Allah dan karunia (-Nya) dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman.” (Ali Imran: 169-171)

Adapun sisa syuhada yang disebutkan dalam hadits maka mereka adalah syuhada di akhirat bukan di dunia dan dengan demikian mereka tidak menyamai orang-orang yang terbunuh fi sabilillah tetapi mereka adalah syuhada dan bagi setiap orang ada derajat-derajat menurut apa yang mereka kerjakan. Yang terkena wabah, yang sakit perut, yang tenggelam, yang terbunuh fi sabilillah adalah syahid di dunia, dan yang tertimpa reruntuhan.

Pertama: Yang terkena wabah yaitu orang yang mati karena wabah dan wabah adalah penyakit menular yang mematikan, semoga Allah memberikan kesehatan. Jika terjadi di suatu negeri maka ia akan membinasakan dan karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang wabah: “Jika kalian mendengarnya di suatu negeri maka janganlah kalian masuk ke sana dan jika terjadi sedang kalian di sana maka janganlah kalian keluar untuk lari darinya” karena bagaimana kamu lari dari Allah ‘Azza wa Jalla dan perhatikanlah suatu kaum ribuan orang keluar dari negeri mereka karena takut mati maka Allah berfirman kepada mereka: “Matilah” maka mereka mati. Mereka lari dari kematian tetapi Allah Ta’ala ingin menjelaskan kepada mereka bahwa tidak ada pelarian dari Allah ‘Azza wa Jalla. Allah berfirman kepada mereka “Matilah” maka mereka mati kemudian Allah menghidupkan mereka agar jelas bahwa tidak ada pelarian dari takdir Allah ‘Azza wa Jalla tetapi kita melakukan sebab-sebab yang diperintahkan kepada kita. Adapun yang dilarang kepada kita maka tidak dan karena itu beliau bersabda: “Jika terjadi sedang kalian di suatu negeri maka janganlah kalian keluar darinya untuk lari darinya.” Inilah yang terkena wabah, jika ia mati karena wabah maka ia adalah syahid.

Kedua: Yang sakit perut dan yang sakit perut adalah orang yang terkena penyakit perut dan menyerupai wallahu a’lam apa yang sekarang mereka sebut radang selaput perut yang menimpa manusia di perutnya kemudian ia mati. Jika seseorang mati karenanya maka ia menjadi syahid.

Ketiga: Yang tenggelam yaitu yang tenggelam baik di sungai-sungai besar atau terjatuh di sungai atau di laut atau yang serupa dengan itu maka ia termasuk syuhada di akhirat dan karena itu manusia diperintahkan untuk belajar berenang. Manusia diperintahkan belajar berenang hingga jika terjadi hal-hal seperti ini ia dapat menghindarinya.

Adapun keempat: orang yang mati karena reruntuhan yaitu seseorang yang runtuh padanya rumah atau tembok atau yang serupa dengan itu maka ia menjadi syahid karena mereka semua mati karena kecelakaan yang mematikan yang tidak bersalah. Apakah dianalogikan kepada mereka yang serupa seperti yang mati dalam kecelakaan atau tertabrak atau yang serupa dengan itu? Wallahu a’lam, mungkin mereka diqiyaskan dengan ini dan dikatakan tidak ada perbedaan antara runtuhnya tembok atau terbaliknya mobil karena setiap kecelakaan yang menyebabkan manusia mati dihukumi orang yang mati karena kecelakaan ini bahwa ia syahid tetapi kita tidak memastikannya karena masalah-masalah balasan hukuman atau pahala tidak ada qiyas di dalamnya. Intinya bahwa ada syuhada selain yang terbunuh fi sabilillah dan di antaranya juga orang yang mati fi sabilillah walaupun tidak terbunuh maka ia syahid tetapi ia syahid di akhirat seperti seseorang yang keluar bersama mujahidin dan mati di jalan dengan kematian alami maka ini juga termasuk syuhada tetapi syahid akhirat. Adapun di dunia maka ia dimandikan dan dikafani dan dishalatkan dan dikubur bersama manusia seperti syuhada yang disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu yang mati karena reruntuhan atau tenggelam atau wabah atau sakit perut. Wallahu al-Muwaffiq.

1355 – Dan dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa terbunuh untuk mempertahankan hartanya maka ia syahid.” (Muttafaq ‘alaih)

1356 – Dan dari Abu al-A’war Sa’id bin Zaid bin Amr bin Nufail salah satu dari sepuluh orang yang dikabarkan masuk surga radhiyallahu ‘anhum ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa terbunuh untuk mempertahankan hartanya maka ia syahid, barangsiapa terbunuh untuk mempertahankan darahnya maka ia syahid, barangsiapa terbunuh untuk mempertahankan agamanya maka ia syahid, barangsiapa terbunuh untuk mempertahankan keluarganya maka ia syahid.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dan ia berkata: hadits hasan sahih)

1357 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika datang seseorang yang hendak mengambil hartaku?” Beliau bersabda: “Jangan berikan hartamu kepadanya.” Ia berkata: “Bagaimana pendapatmu jika ia memerangiku?” Beliau bersabda: “Perangilah ia.” Ia berkata: “Bagaimana pendapatmu jika ia membunuhku?” Beliau bersabda: “Maka kamu syahid.” Ia berkata: “Bagaimana pendapatmu jika aku membunuhnya?” Beliau bersabda: “Ia di neraka.” (HR. Muslim)

[Penjelasan]

Ini adalah sisa hadits-hadits dalam penjelasan syuhada dalam pahala akhirat. Di antaranya adalah apa yang ada dalam hadits Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu wa ‘an abihi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa terbunuh untuk mempertahankan hartanya maka ia syahid” yaitu jika ada seseorang yang datang kepadamu hendak mengambil hartamu lalu kamu mempertahankannya hingga kamu terbunuh maka kamu syahid.

Dan dalam hadits terakhir bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika datang seseorang hendak mengambil hartaku?” Beliau bersabda: “Jangan berikan hartamu kepadanya.” Ia berkata: “Bagaimana pendapatmu jika ia memerangiku?” Beliau bersabda: “Perangilah ia.” Ia berkata: “Bagaimana pendapatmu jika ia membunuhku?” Beliau bersabda: “Maka kamu syahid.” Ia berkata: “Bagaimana pendapatmu jika aku membunuhnya?” Beliau bersabda: “Ia di neraka.”

Maka hal itu menunjukkan bahwa manusia mempertahankan hartanya jika ada seseorang yang datang hendak mengambil harta maka kamu pertahankan, jika ia tidak mundur kecuali dengan membunuh maka bunuhlah ia dan jika ia mundur tanpa hal itu maka jangan bunuh ia yaitu seandainya kamu bisa lebih kuat darinya dan kamu ikat tangannya dan kakinya dan kamu tawan ia maka jangan bunuh ia karena tidak perlu membunuhnya. Jika tidak mungkin lalu ia memerangimu maka perangilah ia walaupun kamu membunuhnya. Jika kamu khawatir ia mendahuluimu membunuh maka bunuhlah ia dan tidak perlu berperang yaitu seandainya ia datang kepadamu berlari cepat dan bersamanya senjata yang sudah dihunuskan maka bunuhlah ia karena jika kamu tidak mendahuluinya ia akan membunuhmu. Jika kamu membunuhnya maka ia di neraka dan jika ia membunuhmu maka kamu syahid.

Demikian pula dalam hadits Sa’id bin Zaid “barangsiapa terbunuh untuk mempertahankan hartanya maka ia syahid, barangsiapa terbunuh untuk mempertahankan darahnya maka ia syahid, barangsiapa terbunuh untuk mempertahankan agamanya maka ia syahid.”

Bahkan seandainya ada seseorang yang hendak memfitnahmu dalam agamamu, merusak kehormatanmu atau yang serupa dengan itu lalu kamu memeranginya kemudian ia membunuhmu maka kamu syahid dan jika kamu membunuhnya maka ia di neraka.

Dan karena itu para ulama berkata: sesungguhnya menolak penyerang walaupun sampai membunuhnya adalah boleh karena jika ia menyerangmu maka tidak ada kehormatan baginya tetapi jika ia dapat ditolak dengan cara yang tidak sampai membunuh maka jangan bunuh ia.

Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dan kalian dari fitnah-fitnah yang tampak dan yang tersembunyi.

Bab Keutamaan Memerdekakan Budak

Allah Ta’ala berfirman: “Maka ia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak.” (Al-Balad: 11-13)

1358 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Barangsiapa memerdekakan budak muslim maka Allah akan memerdekakan dengan setiap anggota tubuhnya satu anggota tubuhnya dari api neraka hingga kemaluannya dengan kemaluannya.” (Muttafaq ‘alaih)

1359 – Dan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Aku berkata: “Ya Rasulullah, amal apakah yang paling utama?” Beliau bersabda: “Iman kepada Allah dan jihad fi sabilillah.” Ia berkata: Aku berkata: “Budak yang manakah yang paling utama?” Beliau bersabda: “Yang paling berharga menurut keluarganya dan paling mahal harganya.” (Muttafaq ‘alaih)

Bab Keutamaan Berbuat Baik kepada Budak

Allah Ta’ala berfirman: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (An-Nisa’: 36)

1360 – Dan dari al-Ma’rur bin Suwaid ia berkata: Aku melihat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu mengenakan jubah dan budaknya mengenakan yang serupa dengannya maka aku bertanya kepadanya tentang hal itu, ia menceritakan bahwa ia mencela seseorang pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia mencela ibunya maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang masih ada sifat jahiliyahnya. Mereka adalah saudara-saudaramu dan orang-orang yang berada dalam tanggunganmu. Allah menjadikan mereka berada di bawah tanganmu. Barangsiapa saudaranya berada di bawah tangannya maka hendaklah ia memberinya makan dari apa yang ia makan dan memakaikannya dari apa yang ia pakai dan janganlah kalian bebani mereka dengan apa yang memberatkan mereka. Jika kalian bebankan kepada mereka maka bantulah mereka.” (Muttafaq ‘alaih)

1361 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian didatangkan pembantunya dengan makanan, jika ia tidak mendudukkannya bersamanya maka hendaklah ia memberikan kepadanya satu atau dua suap atau satu atau dua gigitan karena ia yang mengurus dan menyiapkannya.” (HR. Bukhari)

Al-aklah dengan dhammah hamzah: yaitu suapan.

[PENJELASAN]

Penulis berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab Keutamaan Memerdekakan Budak. Memerdekakan budak adalah: membebaskan hamba sahaya, yaitu ketika ada seseorang yang dimiliki lalu datang seseorang memerdekakan dan membebaskannya karena mengharap wajah Allah Azza wa Jalla, maka ini termasuk amalan yang paling utama.

Allah Ta’ala berfirman: “Maka dia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) membebaskan budak, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir.” (QS. Al-Balad: 11-16)

“Menempuh jalan yang mendaki lagi sukar” artinya mendakinya dengan susah payah, dan jalan yang mendaki adalah jalan yang tinggi. Diketahui bahwa menempuh jalan yang mendaki itu sulit dan berat, demikian pula memerdekakan budak itu berat bagi jiwa karena di dalamnya ada pengeluaran harta milik dan ini berat.

Firman-Nya: “membebaskan budak” mencakup memerdekakan budak dan mencakup membebaskan tawanan dari musuh, karena ini termasuk membebaskan budak. Dalam ayat ini terdapat dalil tentang keutamaan memerdekakan budak.

Kemudian penulis menyebutkan apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa “barangsiapa memerdekakan seorang budak, Allah akan memerdekakan setiap anggota tubuhnya” yaitu dari budak yang dimerdekakan “satu anggota tubuhnya” yaitu dari orang yang memerdekakan dari neraka, bahkan kemaluan dengan kemaluan. Artinya bahwa jika engkau memerdekakan seorang budak, Allah akan memerdekakan seluruh tubuhmu dari neraka, karena engkau telah memerdekakan budak ini dari perbudakan, maka Allah Ta’ala akan memerdekakan kamu dari neraka.

Kemudian disebutkan keutamaan berbuat baik kepada budak dan ini diawali dengan firman Allah Ta’ala: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun” (QS. An-Nisa: 36).

Sembahlah Allah artinya taatilah Allah. Menyembah Allah adalah menaati-Nya dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan inilah tujuan Allah menciptakan hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (QS. Adh-Dhariyat: 56). Allah tidak menciptakan kita untuk makan, minum, berpakaian, bertempat tinggal, dan bersenang-senang. Tidak, semua itu adalah sarana, tujuannya adalah ibadah. “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”.

Maka barangsiapa tidak menyembah Allah atau menyembah selain Allah bersamaan dengan Allah atau tidak menyembah siapa-siapa, maka sesungguhnya dia telah menyia-nyiakan agama dan dunianya karena dia telah menyia-nyiakan apa yang dia diciptakan untuk itu.

Firman-Nya: “dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun” bersifat umum dan kata “sesuatupun” dipersekutukan dengan-Nya karena ini nakirah (kata benda tak tentu) dalam konteks larangan sehingga menjadi umum. Maka jangan mempersekutukan dalam menyembah Allah siapapun, bukan rasul, bukan Jibril, bukan wali dari para wali Allah, bukan shiddiq, bukan syahid. Jangan menyembah kecuali Allah semata, jangan mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun.

Barangsiapa mempersekutukan Allah dengan sesuatu, jika itu syirik besar maka Allah telah berfirman tentangnya: “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al-Maidah: 72).

Contohnya: pergi ke kuburan lalu sujud kepadanya atau memohon kepadanya dengan berkata: “Wahai tuanku, tolonglah aku! Wahai tuanku, berikanlah aku anak! Berikanlah aku istri! Berikanlah aku harta!” Ini adalah syirik besar yang mengeluarkan dari agama, meskipun seseorang berpuasa, bersedekah, shalat, membaca Al-Quran, dan menunaikan haji sambil tetap dalam syirik ini, maka dia tidak akan masuk surga dan surga haram baginya, tempatnya adalah neraka dan tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun karena dia telah mempersekutukan Allah.

Firman Allah Ta’ala: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat…” Allah tidak menyebutkan hak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal hak Rasul lebih besar dari hak kedua orang tua. Wajib bagi seseorang mencintai Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari cintanya kepada dirinya, anaknya, dan orang tuanya. Hak Rasul di atas segala hak makhluk.

Para ulama berkata: karena hak Rasul termasuk hak Allah, sebab menyembah Allah tidak mungkin diterima kecuali dengan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka hak Rasul masuk dalam hak Allah Azza wa Jalla. Barangsiapa tidak memurnikan ibadah untuk Allah dengan ikhlas dan untuk Rasul dengan mengikuti, maka tidak ada ibadah baginya. Oleh karena itu hak Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak disebutkan karena sudah masuk dalam hak Allah.

Firman-Nya: “kepada dua orang ibu-bapak” mencakup ibu dan ayah, “berbuat baiklah” artinya berbuatlah baik kepada kedua orang tua. Berbuat baik dengan harta: memberikan kepada mereka dari hartamu jika mereka fakir dan membutuhkan atau tidak fakir tetapi kamu berikan kepada mereka sebagai pelengkap untuk mendekatkan diri kepada mereka. Termasuk berbuat baik adalah melayani mereka. Ayahmu menyuruhmu pada sesuatu, pergilah. Dia berkata: “Tunggulah si fulan,” tunggulah dia. Dia berkata: “Ambilkan aku kebutuhan ini,” ambilkanlah untuknya. Maka layanilah mereka dengan harta, badan, dan kedudukan juga. Jika anak memiliki kedudukan di hadapan masyarakat atau pemerintah dan ayahnya membutuhkan kedudukannya, maka termasuk berbuat baik adalah melayaninya dengan kedudukannya, demikian pula ibunya. Berbuat baik di sini mencakup segala sesuatu yang dianggap sebagai berbuat baik. Akan datang sisa pembahasan ayat ini dan hadits-hadits setelahnya.

Bab Keutamaan Budak yang Menunaikan Hak Allah dan Hak Tuannya

1362 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seorang budak jika dia menasihati tuannya dan memperbaiki ibadah kepada Allah, maka baginya pahala dua kali.” (Muttafaq ‘alaih)

1363 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bagi budak yang dimiliki yang memperbaiki (amalannya) ada dua pahala. Demi Dzat yang jiwa Abu Hurairah di tangan-Nya, kalau bukan karena jihad fi sabilillah, haji, dan berbakti kepada ibuku, sungguh aku ingin mati dalam keadaan sebagai budak.” (Muttafaq ‘alaih)

1364 – Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Budak yang memperbaiki ibadah kepada Rabbnya dan menunaikan kepada tuannya apa yang menjadi haknya berupa nasihat dan ketaatan, baginya dua pahala.” (HR. Bukhari)

1365 – Dari Abu Musa Al-Asy’ari berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tiga orang yang mendapat dua pahala: seorang laki-laki dari Ahli Kitab yang beriman kepada nabinya dan beriman kepada Muhammad, budak yang dimiliki jika dia menunaikan hak Allah dan hak tuannya, dan seorang laki-laki yang memiliki budak perempuan lalu dia mendidiknya dengan baik dan mengajarinya dengan baik kemudian memerdekakannya dan menikahinya, maka baginya dua pahala.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Bab ini disusun oleh penulis dalam kitabnya Riyadhus Shalihin dalam bab keutamaan memerdekakan budak untuk menjelaskan apa yang dibawa oleh hadits-hadits bahwa budak jika melakukan hak Allah dan hak tuannya akan mendapat pahala dua kali. Pahala pertama karena melakukan hak Allah dan kedua: karena melakukan hak tuannya, sebab Allah memiliki hak atas dirinya seperti shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya yang tidak dibangun atas dasar harta, dan tuannya memiliki hak atas dirinya yaitu melayaninya dan sebagainya. Jika dia melakukan kedua hak tersebut maka dia mendapat dua pahala.

Demikian pula dalam hadits terakhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa tiga orang mendapat pahala dua kali: Seorang laki-laki dari Ahli Kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, artinya dia dahulu Yahudi atau Nasrani kemudian beriman kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia mendapat pahala dua kali. Pahala pertama karena imannya kepada rasulnya dan kedua karena imannya kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Perlu diketahui bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani jika telah sampai kepada mereka risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mereka tidak beriman kepadanya, maka gugurlah amalan-amalan mereka, bahkan amalan-amalan mereka yang mereka jadikan agama dalam millah mereka adalah gugur dan tidak diterima karena firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali Imran: 85).

Yang kedua: budak yang dimiliki yang melakukan hak tuannya dan hak Allah Azza wa Jalla.

Yang ketiga: seorang laki-laki yang memiliki budak perempuan, mendidiknya dengan baik dan mengajarinya dengan baik kemudian memerdekakannya dan menikahinya, maka baginya pahala dua kali. Yang pertama karena kebaikannya kepadanya ketika dia masih budak yang dimiliki, dan pahala kedua karena kebaikannya kepadanya setelah memerdekakannya, dia tidak menelantarkannya bahkan menikahinya, mencukupinya, dan menjaga kemaluannya. Wallahu al-muwaffiq (Allah Yang Memberi Taufik).

 

 

Bab Keutamaan Beribadah di Tengah Kekacauan, yaitu Percampuran Fitnah dan Sejenisnya

1366 – Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Beribadah di tengah kekacauan seperti hijrah kepadaku.” (HR. Muslim)

Bab Keutamaan Kemudahan dalam Jual Beli, Mengambil dan Memberi, Pembayaran yang Baik, Penagihan yang Baik, Menyempurnakan Takaran dan Timbangan, serta Larangan Curang

Allah Ta’ala berfirman: “Dan apa saja kebaikan yang kalian perbuat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 215)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan wahai kaumku, penuhilah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kalian merugikan manusia pada hak-hak mereka.” (QS. Hud: 85)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah mereka itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam?” (QS. Al-Muthaffifin: 1-6)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: Bab Keutamaan Kemudahan dalam Jual Beli.

Jual beli adalah dua perkara yang sangat diperlukan, kehidupan anak Adam pada umumnya tidak dapat tegak kecuali dengan keduanya. Hal itu karena manusia mungkin membutuhkan sesuatu yang ada pada orang lain, lalu bagaimana ia bisa mendapatkannya? Jika ia memintanya dengan berkata: “Berikanlah kepadaku”, maka ia merendahkan dirinya. Jika ia meminjamnya, maka ia akan gelisah. Dan jika ia mengambilnya secara paksa, maka ia telah menganiayanya. Maka merupakan hikmah dari Allah ‘azza wa jalla bahwa Dia mensyariatkan jual beli, karena aku mungkin membutuhkan uang sehingga aku menjual apa yang ada padaku, dan engkau membutuhkan barang tertentu yang ada padaku sehingga engkau membelinya dengan uang. Maka jual beli adalah perkara yang sangat diperlukan untuk kebutuhan anak Adam.

Akan tetapi di antara manusia ada yang berjual beli dengan adil, ada yang berjual beli dengan aniaya, dan ada yang berjual beli dengan ihsan (kebaikan). Maka manusia terbagi menjadi tiga bagian:

  1. Bagian yang berjual beli dengan adil, tidak menganiaya dan tidak dianiaya, sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang orang-orang yang bermuamalah dengan riba: “Maka jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)
  2. Bagian yang berjual beli dengan curang dan aniaya, seperti penipu, pendusta, dan yang sejenisnya.
  3. Bagian yang berjual beli dengan keutamaan dan ihsan, sehingga ia bersikap mudah dalam jual beli dan pembelian. Jika ia menjual, ia tidak menuntut haknya secara penuh, bahkan mengurangi harga dan memberi tempo dalam pembayaran. Dan jika ia membeli, ia tidak keberatan untuk menambah harga dan segera melunasi, sehingga ia berbuat baik.

Penulis rahimahullah telah berdalil tentang keutamaan kemudahan dalam jual beli dengan ayat-ayat, di antaranya firman Allah Ta’ala: “Dan apa saja kebaikan yang kalian perbuat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” Kata “kebaikan” adalah nakirah (kata benda tak tentu) dalam konteks syarat sehingga mencakup seluruh kebaikan dari segi manapun, dan keumumannya diperkuat dengan huruf “min” “min khair” yang artinya kebaikan apa saja yang kalian perbuat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya, artinya tidak tersembunyi dari-Nya dan tidak luput dari-Nya ‘azza wa jalla, dan Dia akan membalas kalian dengan yang lebih baik dari apa yang kalian kerjakan, karena Allah membalas satu kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya hingga tujuh ratus kali lipat hingga kelipatan yang banyak.

Yang dimaksud dengan ayat mulia ini adalah mendorong untuk berbuat kebaik dan agar pelakunya mengetahui bahwa tidak akan sia-sia sedikitpun dari perbuatannya, karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan akan membalasnya ‘azza wa jalla dengan sebaik-baik balasan. Di antara kebaikan itu adalah kemudahan dalam jual beli. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendoakan orang-orang yang toleran dalam jual beli, beliau bersabda: “Semoga Allah merahmati orang yang mudah ketika menjual, mudah ketika membeli, mudah ketika membayar, dan mudah ketika menagih.”

Maka manusia, semakin mudah ia dalam jual beli, menyewakan, menyewa, menggadai, menerima gadai, dan lainnya, maka itu lebih utama.

Allah Ta’ala berfirman tentang Syu’aib bahwa ia berkata kepada kaumnya: “Dan wahai kaumku, penuhilah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kalian merugikan manusia pada hak-hak mereka, dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Hud: 85)

“Penuhilah takaran” yaitu apa yang kalian jual dengan takaran, “dan timbangan” yaitu apa yang kalian jual dengan timbangan, penuhilah dan jangan kurangi sedikitpun.

Ini adalah dalil bahwa menunaikan dalam akad-akad adalah sesuatu yang datang dalam syariat-syariat samawi yang terdahulu dan yang kemudian.

Allah Ta’ala berfirman: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi.”

“Wail” (kecelakaan) adalah kata ancaman, Allah ‘azza wa jalla mengancam para penipu yang memiliki sifat-sifat ini. “Apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi” artinya jika hak adalah untuk mereka dan mereka menerima takaran, maka mereka menuntut hak mereka secara penuh. “Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” artinya jika hak itu atas mereka dan mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi, yaitu mereka mengurangi takaran dan timbangan sehingga menganiaya dari dua sisi. Mereka menuntut keadilan dalam apa yang mereka terima dan mengurangi dalam apa yang mereka berikan kepada orang lain. Inilah yang disebut “muthaffif” (penipu).

Ayat ini walaupun turun berkenaan dengan takaran dan timbangan, namun bahkan seorang pekerja atau pegawai, jika ia ingin mendapat gaji penuh tetapi ia terlambat datang atau pulang lebih awal, maka ia termasuk para penipu yang diancam Allah dengan kecelakaan, karena tidak ada bedanya antara seseorang yang menakar atau menimbang untuk orang lain dengan seorang pegawai yang berkewajiban hadir pada jam tertentu dan tidak boleh pulang kecuali pada jam tertentu, kemudian ia terlambat datang dan pulang lebih awal. Ini adalah penipu.

Dan penipu dalam pekerjaan ini, jika gajinya dikurangi satu riyal dari sepuluh ribu, ia akan berkata: “Mengapa kau menguranginya?” Ini adalah penipu yang masuk dalam ancaman ini: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

Kemudian Allah Ta’ala berfirman dengan mengingkari mereka: “Tidaklah mereka itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar” artinya apakah mereka lupa hari hisab, lupa hari kiamat yang betapa dekatnya.

Manusia di dunia ini tidak memiliki jaminan untuk hidup walau sedetik pun. Manusia mati ketika ia sedang makan siang atau makan malam, mati ketika tidur, mati ketika di mejanya, mati ketika pergi untuk keperluan atau kembali darinya. Kemudian datanglah hari yang besar itu. “Tidaklah mereka itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar” Allah ‘azza wa jalla menyebutnya besar, menunjukkan kebesarannya.

Allah telah menggambarkan hari ini dalam banyak ayat yang semuanya meresahkan, menakutkan, dan mengancam. Mereka akan menghadapi azab Allah pada hari itu. Para penipu ini akan menghadapi azab Allah pada hari itu. “(Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam.”

Semua manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam, dari timur dan barat bumi dibangkitkan di satu dataran, penyeru dapat didengar oleh mereka semua dan pandangan dapat menjangkau mereka semua. Penyeru dapat didengar oleh mereka semua karena bumi terbentang bukan bulat sehingga sebagian manusia tersembunyi dari yang lain, tetapi ia adalah satu permukaan. Jika seseorang berbicara di ujung, yang di ujung lainnya mendengarnya. Dan pandangan dapat menjangkau mereka, yang melihat dapat melihat mereka semua, berbeda dengan dunia dimana bumi melengkung dan bulat. Tetapi di akhirat, bumi adalah satu permukaan, sebagaimana firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan apabila bumi diratakan, dan dikeluarkan apa yang ada di dalamnya dan menjadi kosong.” (QS. Al-Insyiqaq: 3-4) Diratakan sebagaimana kulit diratakan.

Hari yang besar ini, manusia berdiri di dalamnya menghadap Allah ‘azza wa jalla untuk hisab dan pembalasan. Ukuran hari ini adalah lima puluh ribu tahun, dan matahari di atas mereka sejauh satu mil. Tidak ada pohon untuk berteduh, tidak ada bangunan, tidak ada apa-apa kecuali orang yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Aku memohon kepada Allah agar menjadikan aku dan kalian termasuk mereka.

Hari besar ini, para penipu akan mendapat balasan mereka pada hari itu. Tidak ada anak yang bermanfaat, tidak ada ayah, ibu, istri, atau siapapun. Setiap orang pada hari itu mempunyai urusan yang menyibukkannya. Maka hendaklah para penipu ini berhati-hati dan bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla serta menunaikan hak secara penuh. Jika mereka menambah, itu lebih utama. Dan mereka boleh mengambil hak mereka secara penuh, dan jika mereka berlapang dada, itu lebih utama. Wallahu al-muwaffiq.

1367 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menagih haknya, lalu ia berkata kasar kepadanya. Para sahabat hendak menyerangnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Biarkanlah dia, karena orang yang berhak boleh berbicara.” Kemudian beliau bersabda: “Berikanlah kepadanya unta yang seumur dengan untanya.” Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kami tidak mendapatkan kecuali yang lebih baik dari untanya.” Beliau bersabda: “Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar.” (Muttafaq ‘alaih)

1368 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semoga Allah merahmati orang yang mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih.” (HR. Bukhari)

1369 – Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang senang agar Allah menyelamatkannya dari kesulitan hari kiamat, hendaklah ia melapangkan orang yang kesulitan atau membebaskan darinya.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini disebutkan oleh pengarang An-Nawawi rahimahullah dalam bab keutamaan kemudahan dalam jual beli. Telah berlalu pembahasan tentang ayat-ayat yang disebutkan pengarang di awal bab ini.

Adapun hadits-haditsnya, di antaranya hadits Abu Hurairah bahwa seorang Arab Badui datang menagih haknya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar haknya. Yang terjadi adalah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam meminjam seekor anak unta, lalu pemiliknya datang memintanya sambil berkata: “Berikanlah aku anak untaku!” Orang-orang Arab Badui sebagaimana kita ketahui memiliki sifat kasar, maka ia berkata kasar kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat hendak menyerangnya, yaitu hendak memukulnya atau menyuruhnya diam atau yang sejenisnya. Maka beliau bersabda: “Biarkanlah dia, karena orang yang berhak boleh berbicara.” Shallallahu wa sallama ‘alaih.

Apa pendapat kalian jika Arab Badui seperti ini berbicara kepada seorang tentara, apa yang akan diperbuat kepadanya? Ia akan dipukuli. Atau kepada seorang amir, qadhi, atau menteri. Jika ia datang meminta haknya walaupun dengan mudah, mungkin ia akan dibunuh kecuali yang dikehendaki Allah. Ini adalah seseorang yang berkata kasar kepada Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau berkata: “Biarkanlah dia, karena orang yang berhak boleh berbicara.”

Dari sini kita mengetahui bahwa jika seseorang mempunyai hak atas orang lain dan orang itu datang memintanya, maka orang yang berhak boleh berkata kasar kepadanya karena ia berhak. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan melunasinya tidak diragukan, tetapi mungkin pada saat itu beliau tidak memiliki sesuatu. Oleh karena itu beliau memerintahkan mereka untuk membayar anak untanya. Mereka berkata: “Kami tidak mendapatkan kecuali yang lebih tua dan lebih baik.” Dalam riwayat lain mereka berkata: “Kami tidak mendapatkan kecuali unta raba’i yang baik.” Unta raba’i jauh lebih baik daripada anak unta. Anak unta masih kecil, sedangkan raba’i sudah besar, dapat memikul beban dan lainnya.

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memberikannya dan bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar,” baik dalam cara pembayaran maupun dalam memperlakukan orang yang menagih haknya. Maka seseorang hendaknya meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam cara pembayaran yang baik dan dalam memperlakukan orang yang menagih haknya, yaitu tidak memperlakukannya dengan kasar, mencaci, dan mencela, tetapi dengan lemah lembut karena ia memiliki hak dan boleh berbicara.

Dan tidak dalam hal yang dibayarkan, yaitu membayar yang lebih baik dari apa yang menjadi kewajibannya, baik yang lebih baik secara kualitas maupun lebih banyak dari yang diminta. Misalnya jika kamu meminjam dari seseorang seratus riyal, dan ketika melunasi kamu memberikannya seratus sepuluh tanpa syarat, maka ini tidak mengapa dan termasuk cara pembayaran yang baik. Demikian juga jika kamu meminjam darinya satu sha’ makanan yang sedang, tidak bagus dan tidak jelek, lalu kamu memberikannya satu sha’ yang bagus, ini juga termasuk cara pembayaran yang baik. Dan sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar.

Dalam hadits Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semoga Allah merahmati orang yang mudah ketika menjual, mudah ketika membeli, mudah ketika menagih,” demikian juga “mudah ketika membayar.” Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semoga Allah merahmati orang…” atau “laki-laki” ini adalah khabar dengan makna doa, yaitu beliau mendoakan rahmat baginya jika ia bersikap mudah dalam empat hal ini: mudah ketika menjual, tidak keras kepada pembeli dan bersikap mudah, merendahkan diri dan mengurangi harga; mudah ketika membayar, jika membayar orang lain, ia bersikap mudah, memberikan pada waktunya dan tidak menunda-nunda; demikian juga mudah ketika membeli; dan mudah ketika menagih, ketika mengambil haknya.

Keempat keadaan ini hendaknya seseorang bersikap mudah di dalamnya agar mendapat doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan akan datang pembahasan insya Allah tentang sisa hadits-hadits.

1370 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada seorang laki-laki yang memberikan utang kepada orang-orang, dan ia berkata kepada pembantunya: ‘Jika kamu mendatangi orang yang kesulitan, maka maafkanlah dia, mudah-mudahan Allah memaafkan kita.’ Maka ia menemui Allah dan Allah pun memaafkannya.” (Muttafaq ‘alaih)

1371 – Dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang laki-laki dari umat sebelum kalian dihisab, ternyata tidak ditemukan padanya kebaikan sedikitpun, kecuali bahwa ia bergaul dengan manusia dan ia orang kaya, dan ia memerintahkan budak-budaknya untuk memaafkan orang yang kesulitan. Allah ‘azza wa jalla berfirman: ‘Kami lebih berhak untuk berbuat demikian daripada dia. Maafkanlah dia.'” (HR. Muslim)

1372 – Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata: Allah Ta’ala mendatangkan seorang hamba dari hamba-hamba-Nya yang telah diberi-Nya harta, lalu Dia berfirman kepadanya: “Apa yang kamu kerjakan di dunia?” Ia berkata: “Dan mereka tidak dapat menyembunyikan (sesuatu) dari Allah.” Ia berkata: “Wahai Rabbku, Engkau telah memberiku harta-Mu, maka aku berjual beli dengan manusia. Adalah kebiasaanku berlaku longgar, aku mudah kepada orang yang mampu dan memberi tempo kepada orang yang kesulitan.” Allah Ta’ala berfirman: “Aku lebih berhak untuk berbuat demikian daripada kamu. Maafkanlah hamba-Ku.” ‘Uqbah bin ‘Amir dan Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Demikianlah kami mendengarnya dari mulut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”* (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Ketiga hadits ini dalam bab keutamaan kemudahan dalam jual beli dan di dalamnya terdapat keutamaan memaafkan manusia dan berlapang dada kepada mereka.

Dalam hadits pertama dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada seorang laki-laki yang memberikan utang kepada orang-orang,” yaitu ia bermuamalah dengan mereka secara utang. Utang bukanlah yang kita kenal, yaitu membeli barang untuk dijual dan mengambil keuntungan dari harganya. Utang adalah segala sesuatu yang tetap dalam tanggungan. Bahkan jika kamu menjual mobil kepada seseorang dengan harga tidak ditangguhkan dan ia tidak menyerahkan harganya kepadamu, maka harga itu adalah utang dalam tanggungannya. Dan jika kamu menyewa rumah dan masa sewa selesai tetapi kamu belum menyerahkan sewanya, maka sewa itu adalah utang dalam tanggunganmu.

Yang penting, mu’amalah utang adalah bermuamalah dengan manusia bukan secara tunai, yaitu tidak dengan tangan ke tangan, tetapi menjual kepada mereka dan membeli dari mereka, dan memaafkan orang yang kesulitan. Maka ia berkata kepada budaknya: “Jika kamu melihat orang yang kesulitan, maka maafkanlah dia, mudah-mudahan Allah memaafkan kita.” Budak itu melakukan hal ini. Maka ia menemui Allah ‘azza wa jalla, dan Allah membalasnya dengan balasan yang serupa dengan apa yang ia lakukan kepada manusia. Allah ‘azza wa jalla memperlakukannya seperti apa yang dilakukan laki-laki ini kepada manusia, sehingga Allah memaafkannya. Hal itu karena Allah menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya, dan karena balasan itu sesuai dengan amal perbuatan.

Dalam hadits Abu Hurairah ini dan dua hadits setelahnya terdapat dalil tentang keutamaan memberi tempo kepada orang yang kesulitan, memaafkan, dan membebaskannya.

Ketahuilah bahwa ini tidak mengurangi sedikitpun hartamu, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sedekah tidak mengurangi harta.” Bahkan ini akan menjadikan dalam hartamu berkah, kebaikan, penambahan, dan pertumbuhan.

Adapun memberi tempo kepada orang yang kesulitan, maka itu wajib. Wajib bagi seseorang jika orang yang berutang kepadanya kesulitan dan tidak mampu melunasi, wajib baginya memberi tempo dan tidak halal baginya menyusahkan atau menagihnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika ia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Maka ada perbedaan antara pembebasan, yaitu menghapus utang dari orang yang kesulitan, dan pemberian tempo. Pemberian tempo adalah wajib sedangkan pembebasan adalah sunnah. Tidak diragukan bahwa pembebasan lebih utama karena dengan pembebasan tanggungan menjadi bebas sepenuhnya, sedangkan dengan pemberian tempo tanggungan masih tetap ada, tetapi orang yang berhak tidak menagihnya sampai orang yang berutang mampu melunasi.

Sebagian orang, semoga Allah memberikan keselamatan, jatuh tempo utang mereka pada orang-orang fakir, lalu mereka menyakiti, memukul, dan menagih mereka, serta mendorong mereka kepada penguasa, dan mengurung mereka dari keluarga, anak-anak, dan harta mereka. Ini tidak diragukan adalah kemungkaran.

Yang wajib bagi para qadhi jika mereka mengetahui bahwa orang ini kesulitan dan tidak mampu melunasi, yang wajib bagi mereka adalah berkata kepada penagih: “Tidak ada hak bagimu untuk menagihnya,” karena Allah Ta’ala adalah Hakim, Dia adalah Hakim antara para hamba, dan Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan jika ia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.”

Tetapi sebagian qadhi berkilah dalam masalah ini, mereka berkata: “Sesungguhnya sebagian orang yang berutang bermain-main dengan orang lain, mereka mengambil harta lalu mengingkari, maka mereka diperlakukan seperti ini sebagai hukuman.” Dan ini benar, jika terbukti bahwa orang yang berutang ini mengaku kesulitan padahal tidak kesulitan, maka tidak mengapa ia dipaksa, dipenjara, dan dipukul sampai ia melunasi. Jika ia tidak mau, maka hakim mengambil alih untuk menjual apa yang ia kehendaki dari hartanya dan melunasi utangnya.

Adapun orang yang kita ketahui benar-benar kesulitan, maka tidak boleh bagi penagihnya untuk menagih dan berkata: “Berikanlah kepadaku.” Ia harus mengabaikannya sama sekali: “Maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” Wallahu al-muwaffiq.

1373 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan (membayar utang) atau membebaskannya dari utang, maka Allah akan menaunginya pada hari kiamat di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari yang tiada naungan kecuali naungan-Nya.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: hadits hasan sahih.

1374 – Dan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli darinya seekor unta, lalu beliau menimbangnya dan memberikan lebihan (dari yang seharusnya). Muttafaq ‘alaih.

1375 – Dan dari Abu Shafwan Suwaid bin Qais radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku dan Mukharramah Al-‘Abdi membawa barang dagangan dari Hajar, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami dan menawar celana panjang. Di sisiku ada seorang penimbang yang menimbang dengan upah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada penimbang: “Timbanglah dan berikanlah lebihan.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi berkata: hadits hasan sahih.

[PENJELASAN]

Ini adalah sisa hadits-hadits yang disebutkan tentang keutamaan kemudahan dalam jual beli dan pembayaran utang piutang. Telah disebutkan sebelumnya hadits-hadits yang banyak seputar topik ini. Hadits-hadits yang disebutkan oleh pengarang rahimahullah menyebutkan tentang orang yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan atau membebaskannya dari utang, maka Allah Ta’ala akan menaunginya dengan naungan-Nya pada hari yang tiada naungan kecuali naungan-Nya. “Memberi penangguhan” artinya memberi kesempatan hingga Allah melapangkan rezekinya. Ini adalah perkara yang wajib sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Jika membebaskannya dari utang, maka itu lebih utama dan sempurna karena jika dibebaskan maka kewajibannya terbebas, sedangkan jika hanya diberi penangguhan maka hanya diberi kesempatan dan kewajibannya masih tetap ada.

Kemudian disebutkan dua hadits lagi yang menyebutkan tentang penimbangan dan pemberian lebihan. Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli darinya lalu menimbang dan memberikan lebihan, yakni memberikan lebihan timbangan karena pada masa dahulu mereka bertransaksi dengan mata uang berdasarkan timbangan, bukan hitungan, meskipun mereka juga bertransaksi berdasarkan hitungan namun kebanyakan berdasarkan timbangan sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Tidak ada zakat pada kurang dari lima uqiyah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menimbang untuknya dan memberikan lebihan, yakni menambahi lebih dari haknya. Demikianlah seharusnya seseorang ketika membayar, hendaknya membayar dengan sempurna tanpa kekurangan, dan jika menambah maka itu lebih utama. Wallaahu al-muwaffiq.

 

 

KITAB ILMU

Bab Keutamaan Ilmu, Mempelajari dan Mengajarkannya karena Allah

Allah Ta’ala berfirman: “Dan katakanlah: ‘Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu.'” (QS. Thaha: 114)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” (QS. Az-Zumar: 9)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28)

[PENJELASAN]

Pengarang An-Nawawi berkata dalam kitabnya Riyadh As-Shalihin: Bab keutamaan ilmu, mempelajari dan mengajarkannya karena Allah ‘Azza wa Jalla. Yang dimaksud dengan ilmu yang disebutkan dalam nash-nash tentang keutamaannya, pahala atas mempelajarinya, ketinggian derajat para ahlinya, dan bahwa mereka adalah pewaris para nabi, sesungguhnya itu adalah ilmu syariat dalam aqidah dan amal, bukan ilmu yang berkaitan dengan dunia seperti matematika, teknik dan semisalnya. Yang dimaksud dengan ilmu adalah ilmu syar’i yang dibawa oleh syariat-syariat. Inilah ilmu yang dipuji orang yang memahami, mengajar dan mempelajarinya.

Ilmu adalah jihad, jihad fi sabilillah, dan atas dasar ilmu dibangun jihad dan seluruh Islam, karena orang yang tidak mengetahui tidak mungkin dapat beramal sesuai dengan yang dituntut. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)

Yakni mengapa tidak pergi untuk berjihad dari orang-orang mukmin dari setiap golongan sebagian mereka, dan tinggal sebagian lain untuk mendalami agama, dan untuk memberi peringatan kepada kaum mereka ketika mereka kembali dari perang agar mereka berhati-hati. Maka Allah Ta’ala menjadikan fiqih dalam agama Allah setara dengan jihad fi sabilillah, bahkan lebih utama daripadanya karena tidak mungkin seorang mujahid berjihad, tidak mungkin orang yang shalat melaksanakan shalat, tidak mungkin orang yang berzakat menunaikan zakat, tidak mungkin orang yang puasa berpuasa, tidak mungkin orang yang haji melaksanakan haji, tidak mungkin orang yang umrah melaksanakan umrah, tidak mungkin orang yang makan dapat makan, tidak mungkin orang yang minum dapat minum, tidak mungkin orang yang tidur dapat tidur, tidak mungkin orang yang bangun dapat bangun kecuali dengan ilmu. Maka ilmu adalah dasar segala sesuatu. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang dikehendaki Allah baik baginya, maka Allah akan memahamkannya dalam agama.”

Tidak ada perbedaan antara mujahid yang menyiapkan busurnya dengan penuntut ilmu yang menggali masalah-masalah ilmiah dari perut kitab-kitab. Masing-masing mereka bekerja untuk jihad fi sabilillah dan menjelaskan syariat Allah kepada hamba-hamba Allah. Oleh karena itu pengarang rahimahullah menyusul bab jihad dengan bab ilmu untuk menjelaskan bahwa ilmu seperti jihad, bahkan sebagian ulama mengutamakannya atas jihad fi sabilillah. Yang benar adalah bahwa dalam hal itu ada rincian. Di antara manusia ada yang jihad lebih utama baginya, dan di antara manusia ada yang menuntut ilmu lebih utama baginya. Jika seseorang kuat, pemberani, dan maju ke depan tetapi dalam ilmu kemampuannya sedikit, kurang nasib, kurang pemahaman, sulit baginya menerima ilmu, maka di sini kita katakan: jihad lebih utama baginya. Jika sebaliknya, seorang yang tidak memiliki kekuatan fisik atau keberanian hati tetapi dia memiliki hafalan, pemahaman, dan kesungguhan, maka menuntut ilmu lebih utama baginya. Jika kedua perkara itu seimbang, maka di antara ahli ilmu ada yang mengutamakan menuntut ilmu karena itu adalah dasar dan karena semua orang mendapat manfaat darinya, yang jauh dan yang dekat, dan mendapat manfaat darinya orang yang hidup dan yang akan lahir setelahnya, dan pemiliknya mendapat manfaat dalam hidupnya dan setelah matinya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”

Semua manusia membutuhkan ilmu, para nabi dan selain para nabi, semuanya membutuhkan ilmu. Oleh karena itu Allah memerintahkan nabi-Nya untuk berkata: “Dan katakanlah: ‘Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu.'” “Dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al Quran sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu, dan katakanlah: ‘Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu.'” (QS. Thaha: 114)

Maka para rasul membutuhkan ilmu dan penambahan di dalamnya serta meminta kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menambahkan ilmu bagi mereka. Yang selain para nabi lebih-lebih lagi membutuhkannya. Maka pantas bagi seorang hamba untuk selalu meminta kepada Allah agar menambahkan ilmu baginya. Tetapi jika meminta kepada Allah untuk menambahkan ilmu, maka harus berusaha dengan sebab-sebab yang dapat meraih ilmu. Adapun memintanya dan berkata: “Ya Tuhanku, tambahkanlah ilmu bagiku” sementara dia tidak melakukan sebab-sebabnya, maka itu bukan hikmah dan bukan kebenaran. Ini seperti orang yang berkata: “Ya Allah, berikanlah aku anak” tetapi tidak menikah. Dari mana akan datang anak ini? Maka harus jika kamu meminta sesuatu kepada Allah, kamu berusaha dengan sebab-sebab yang dapat meraihnya karena Allah Maha Bijaksana, menghubungkan akibat-akibat dengan sebab-sebabnya.

Dalam ayat ini “Dan katakanlah: ‘Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu'” ada dalil tentang keutamaan ilmu. Allah tidak berkata kepada nabi-Nya: “Katakanlah: Ya Tuhanku, tambahkanlah bagiku harta,” tetapi berkata kepadanya: “Dan katakanlah: ‘Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu.'” Dan berkata kepadanya tentang dunia: “Dan janganlah kamu tundukkan matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, (yaitu) bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Tuhanmu adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Thaha: 131)

Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menganugerahkan kepada kami dan kalian ilmu yang bermanfaat, amal saleh, dan dakwah kepada Allah berdasarkan bashirah (pengetahuan yang benar).

Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” Dan Allah Ta’ala berfirman: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”

[PENJELASAN]

Pengarang An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh As-Shalihin: Bab keutamaan ilmu, mempelajari dan mengajarkannya karena Allah. Telah disebutkan sebelumnya pembahasan tentang ilmu dan penjelasan bahwa ilmu yang terpuji yang mendapat pahala adalah ilmu dalam syariat Allah ‘Azza wa Jalla dan apa yang menjadi wasilah untuk itu seperti ilmu nahwu, sharaf dan semisalnya, karena itu adalah wasilah. Para ulama berkata: “Wasilah memiliki hukum tujuan.”

Ilmu syar’i terbagi menjadi dua bagian: Pertama, fardhu ‘ain yang wajib dipelajari oleh setiap orang. Kedua, fardhu kifayah, jika telah ada yang melaksanakannya dengan cukup maka gugur dari orang lain. Ketiga, yang bercabang dari yang kedua yaitu sunnah, yaitu jika telah ada yang melaksanakan ilmu dengan cukup maka bagi yang lain menjadi sunnah.

Adapun ilmu fardhu ‘ain yang wajib bagi setiap orang adalah seseorang mempelajari apa yang dia butuhkan dalam urusan agamanya yang wajib, seperti mempelajari yang berkaitan dengan tauhid Allah dan penjelasan apa yang menentangnya dan menafikannya dari syirik seluruhnya, yang jelas dan tersembunyi, kecil dan besar, karena ini diwajibkan atas setiap orang. Setiap orang wajib mengetahui tauhid Allah dan mentauhidkan Allah Ta’ala dengan apa yang khusus bagi-Nya Jalla wa ‘Ala.

Demikian juga shalat. Shalat diwajibkan atas setiap orang, tidak pernah gugur dari seorang muslim selama akalnya masih tetap. Maka harus mempelajarinya dan mempelajari apa yang diperlukan untuknya seperti bersuci dan lainnya agar beribadah kepada Allah berdasarkan bashirah.

Zakat tidak wajib dipelajari oleh setiap orang. Yang memiliki harta, wajib baginya mempelajari apa itu harta yang wajib dizakati, berapa nishabnya, berapa kadar yang wajib, kepada siapa zakat diberikan dan semisalnya. Tetapi tidak wajib bagi setiap orang mempelajari zakat. Jika dia fakir, mengapa kita wajibkan kepadanya mempelajari hukum zakat sedangkan dia tidak memiliki harta?

Puasa wajib dipelajari oleh setiap orang. Seseorang wajib mempelajari apa yang harus dipuasa darinya, apa saja yang membatalkan puasa, apa saja yang merusak puasa, apa saja yang menguranginya dan semisalnya. Setiap orang yang puasa wajib mempelajari itu.

Haji tidak wajib dipelajari oleh setiap orang, tetapi wajib dipelajari oleh orang yang mampu melaksanakannya agar berhaji berdasarkan bashirah.

Sayang sekali banyak orang tidak mempelajari apa yang wajib bagi mereka dari hukum agama mereka sehingga mereka jatuh dalam kesulitan, terutama dalam haji. Betapa banyak orang yang bertanya tentang haji dan ternyata mereka telah jatuh dalam kesalahan besar karena mereka tidak belajar sebelum beramal.

Jual beli misalnya, hukum jual beli tidak wajib dipelajari oleh setiap orang, tetapi orang yang ingin berdagang dan menjual-beli harus mempelajari jual beli apa yang dilarang dan jual beli apa yang disyariatkan agar dia berdasarkan bashirah dalam urusannya. Dan seterusnya.

Maka jelaslah sekarang bahwa ilmu syar’i terbagi menjadi dua bagian: pertama fardhu ‘ain dan kedua fardhu kifayah. Fardhu kifayah disunahkan bagi orang yang melebih dari orang yang telah memenuhi kifayah untuk mempelajarinya agar memelihara syariat Allah dan Allah memberi hidayah dengannya kepada hamba-hamba-Nya dan manusia mendapat manfaat darinya.

Tidak ada yang lebih mulia dari ilmu. Yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Tabarakawa Ta’ala kepada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al Quran sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu, dan katakanlah: ‘Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu.'” Rabb kita ‘Azza wa Jalla berfirman kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan katakanlah: ‘Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu.'” Rasul ‘alaihish shalatu was salam membutuhkan penambahan ilmu. Hal itu menunjukkan keutamaan ilmu karena Allah tidak berkata kepadanya: “Katakanlah: Ya Tuhanku, tambahkanlah bagiku harta, tambahkanlah bagiku istri, tambahkanlah bagiku anak-anak,” tetapi berkata kepadanya: “Dan janganlah kamu tundukkan matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, (yaitu) bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Tuhanmu adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Thaha: 131)

Yang menunjukkan keutamaan ilmu adalah firman Allah Tabarakawa Ta’ala: “Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” Ini untuk semua manusia, perkataan yang umum: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Jawabannya dapat dipahami bahwa tidak sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui. Ini adalah perkara yang tidak ada berdasarkan tabiat dan fitrah manusia bahwa tidak sama orang yang mengetahui dengan yang tidak mengetahui. Tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkannya dalam bentuk pertanyaan agar mengandung tantangan, agar penafian ini mengandung tantangan. Yakni tidak ada seorang pun yang berkata bahwa sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui. Tidak ada seorang pun yang berkata demikian dan tidak mungkin sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui sama sekali. Bahkan dalam urusan dunia pun tidak sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui.

Allah Ta’ala berfirman: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” Ini juga menunjukkan keutamaan ilmu. “Hai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu: ‘Berlapang-lapanglah dalam majlis,’ maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: ‘Berdirilah kamu,’ maka berdirilah.” Yakni bangun dan naiklah. “Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)

Jika seseorang masuk sedangkan majlis penuh dengan yang duduk dan dia berkata: “Berlapang-lapanglah,” maka hendaknya mereka berlapang untuknya. “Niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu” yakni Allah akan melapangkan urusan-urusan kalian karena kalian telah melapangkan untuk orang yang masuk ini. Maka Allah akan melapangkan untuk kalian karena balasan sesuai dengan jenis perbuatan. Barang siapa memperlakukan saudaranya dengan sesuatu, Allah Ta’ala akan memperlakukannya dengan hal yang serupa. Jika kamu meringankan orang yang kesulitan, Allah akan meringankanmu. Jika kamu melepaskan dari seorang mukmin satu kesusahan, Allah akan melepaskan darimu satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Jika kamu menolong seseorang, Allah akan dalam pertolonganmu. Allah dalam pertolongan hamba selama hamba itu dalam pertolongan saudaranya. Oleh karena itu Allah berfirman: “Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: ‘Berdirilah kamu,’ maka berdirilah.” Yakni bangunlah maka bangunlah.

Dalam hal ini ada dalil bahwa tidak ada keberatan bagi seseorang untuk berkata kepada jamaah yang ada di tempat dia: “Berdirilah, keluarlah, barakallahu fikum, urusan kalian sudah selesai.” Tidak ada malu dalam hal itu, tidak ada malu dalam hal itu dan tidak ada yang memalukan seseorang. Bahkan untuk duduk, tidak patut mereka menjadi beban berat yang tidak berdiri kecuali jika dikatakan “berdirilah.” Patut bagi seseorang untuk meringankan duduk di tempat orang lain sedapat mungkin kecuali jika dia mengetahui dari pemilik rumah bahwa dia senang jika kamu tinggal di tempat dia, maka tidak apa-apa. Jika tidak, maka asalnya adalah jangan memperpanjang duduk di tempat orang karena orang mungkin punya urusan dan malu untuk berkata “bangunlah,” tetapi orang yang berkata “bangunlah” tidak ada keberatan atas mereka.

Bahkan Allah ‘Azza wa Jalla berkata kepada para tamu Nabi yang duduk di tempat beliau setelah selesai dari makan: “Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi lalu dia malu kepadamu; dan Allah tidak malu menerangkan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 53) Yakni maknanya jika kalian selesai dari makan maka keluarlah, jangan duduk karena itu mengganggu Nabi, lalu dia malu kepada kalian dan Allah tidak malu menerangkan yang benar.

Jika dikatakan: “Berdirilah kamu maka berdirilah.” Demikian juga jika seseorang meminta izin kepadamu di rumah lalu kamu buka pintu untuknya dan berkata: “Kembalilah, sekarang tidak ada waktu duduk,” maka tidak ada keberatan atasmu sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika dikatakan kepada kamu: ‘Kembalilah,’ maka kembalilah, yang demikian itu lebih suci bagimu.” (QS. An-Nur: 28) Sebagian orang jika dikembalikan dari depan pintu akan marah, padahal Allah berfirman: “Yang demikian itu lebih suci bagimu” – lebih baik jika kalian kembali, Allah akan memberikan kalian kesucian, Allah ‘Azza wa Jalla akan mensucikan kalian.

Allah berfirman: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” Dan Allah ‘Azza wa Jalla tidak menentukan derajat-derajat itu karena derajat-derajat ini sesuai dengan apa yang ada pada seseorang dari iman dan ilmu. Semakin kuat iman dan semakin banyak ilmu serta seseorang mendapat manfaat darinya dan memberi manfaat kepada yang lain, maka semakin banyak derajatnya. Maka perbanyaklah, kuatkan imanmu, perbanyak menuntut ilmu, perbanyak menyebarkan ilmu sedapat mungkin, karena sesungguhnya Allah Ta’ala: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” Semoga Allah meninggikan aku dan kalian dengan dzikir-Nya dan menolong kami untuk berdzikir kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan beribadah kepada-Nya dengan baik.

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.”

1376 – Dan dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang dikehendaki Allah kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkannya dalam agama.” Muttafaq ‘alaih.

[PENJELASAN]

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin menyajikan hal-hal yang berkaitan atau sebagian dari hal-hal yang berkaitan dari Kitab Allah Azza wa Jalla tentang keutamaan ilmu. Telah dibahas sebelumnya tentang tiga ayat yang disebutkannya dalam bab keutamaan ilmu secara mempelajari dan mengajarkan karena Allah.

Adapun ayat keempat adalah firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28). Khasyah (takut) adalah ketakutan yang disertai dengan pengagungan, maka ia lebih khusus dari pada takut biasa. Setiap khasyah adalah takut, tetapi tidak setiap takut adalah khasyah. Karena itu manusia takut kepada singa tetapi tidak khasyah kepadanya. Adapun kepada Allah Azza wa Jalla, manusia takut kepada-Nya dan khasyah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman: “Maka janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku” (QS. Al-Ma’idah: 44).

Tetapi siapakah yang benar-benar memiliki khasyah? Yang benar-benar memiliki khasyah adalah para ulama. Ulama yang mengetahui tentang Allah, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya dan hukum-hukum-Nya. Mereka yang mengetahui hikmah dan rahasia-rahasia Allah Azza wa Jalla dalam takdir-Nya dan syariat-Nya, Jalla wa ‘Ala, dan bahwa Dia Subhanahu wa Ta’ala sempurna dari segala segi. Tidak ada kekurangan dalam perbuatan-perbuatan-Nya dan tidak ada kekurangan dalam hukum-hukum-Nya. Karena itulah mereka takut kepada Allah Azza wa Jalla.

Dalam hal ini terdapat dalil tentang keutamaan ilmu dan bahwa ilmu adalah sebab-sebab takut kepada Allah. Manusia jika diberi taufiq untuk khasyah, ia akan terjaga dari dosa-dosa. Jika ia berbuat dosa, ia akan beristighfar dan bertobat kepada Allah Azza wa Jalla karena ia takut kepada Allah, takut kepada-Nya dan mengagungkan-Nya.

Kemudian beliau menyebutkan hadits-hadits dan memulainya dengan hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, Allah akan memberikan pemahaman kepadanya tentang agama.”

Allah Jalla wa ‘Ala menghendaki pada makhluk-Nya apa yang Dia kehendaki berupa kebaikan dan keburukan. Tetapi kehendak-Nya adalah baik, adapun yang dikehendaki-Nya ada yang baik dan ada yang buruk. Semua keputusan-Nya adalah baik, adapun yang diputuskan-Nya ada yang baik dan ada yang buruk.

Manusia adalah wadah-wadah. Di antara mereka ada yang Allah Ta’ala ketahui dalam hatinya kebaikan maka Allah beri taufiq kepadanya. Dan di antara mereka ada yang Allah ketahui dalam hatinya keburukan maka Allah biarkan ia tersesat, wa al-‘iyadzu billah. Allah Ta’ala berfirman: “Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka” (QS. Ash-Shaff: 5). Allah tidak memalingkan hati mereka kecuali setelah mereka sendiri berpaling terlebih dahulu dan menginginkan keburukan, maka mereka tidak diberi taufiq untuk kebaikan.

Adapun orang yang Allah ketahui dalam hatinya kebaikan, maka Allah akan memberi taufiq kepadanya. Jika Allah mengetahui dalam hati manusia kebaikan, maka Allah menghendaki kebaikan baginya. Jika Allah menghendaki kebaikan baginya, maka Allah berikan pemahaman kepadanya tentang agamanya dan berikan kepadanya ilmu tentang syariat-Nya yang tidak diberikan kepada orang lain.

Ini menunjukkan bahwa manusia hendaknya berusaha sekuat tenaga untuk memahami agama, karena Allah Ta’ala jika menghendaki sesuatu, Dia menyiapkan sebab-sebabnya. Di antara sebab-sebab pemahaman adalah engkau belajar dan berusaha keras untuk meraih kedudukan agung ini, yaitu bahwa Allah menghendaki kebaikan bagimu. Maka bersungguh-sungguhlah dalam memahami agama Allah.

Pemahaman dalam agama bukanlah hanya ilmu semata, melainkan ilmu dan amal. Karena itu para salaf memperingatkan dari banyaknya qari’ (pembaca) dan sedikitnya fuqaha’ (ahli fiqih). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Bagaimana keadaan kalian jika pembaca kalian banyak dan ahli fiqih kalian sedikit?”

Jika seseorang mengetahui sesuatu dari syariat Allah tetapi tidak mengamalkannya, maka ia bukan faqih, meskipun ia hafal kitab fiqih terbesar di luar kepala dan memahaminya, tetapi tidak mengamalkannya, maka ia tidak disebut faqih, ia disebut qari’, tetapi bukan faqih.

Faqih adalah orang yang mengamalkan apa yang diketahuinya. Ia mengetahui terlebih dahulu, kemudian mengamalkan kedua. Inilah yang memahami agama. Adapun orang yang mengetahui tetapi tidak mengamalkan, maka ia bukan faqih, tetapi disebut qari’ dan tidak disebut faqih.

Karena itu kaum Syu’aib berkata kepada Syu’aib: “Kami tidak mengerti kebanyakan apa yang kamu katakan” (QS. Hud: 91), karena mereka terhalangi dari kebaikan karena Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka berupa keburukan.

Maka bersungguh-sungguhlah dalam ilmu dan bersungguh-sungguhlah dalam mengamalkannya agar engkau termasuk orang yang Allah kehendaki kebaikan baginya. Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan aku dan kalian termasuk orang-orang yang memahami agama Allah, mengamalkan, mengajarkan, bermanfaat dan mengambil manfaat darinya.

1377 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hasad (iri) kecuali dalam dua hal: seseorang yang Allah berikan kepadanya harta, lalu ia gunakan untuk menghancurkannya di jalan yang benar, dan seseorang yang Allah berikan kepadanya hikmah, lalu ia memutuskan dengannya dan mengajarkannya.” (Muttafaq ‘alaih)

Yang dimaksud dengan hasad di sini adalah ghibthah, yaitu berharap memiliki yang serupa.

[PENJELASAN]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin dalam bab keutamaan ilmu secara mempelajari dan mengajarkan karena Allah, dalam hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan ilmu, telah disebutkan hadits Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu: “Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, Allah akan memberikan pemahaman kepadanya tentang agama.”

Kemudian beliau menyebutkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hasad kecuali dalam dua hal…” Hasad digunakan dan yang dimaksud adalah hasad yang haram yang termasuk dosa besar, yaitu seseorang membenci nikmat yang Allah berikan kepada orang lain. Hasad ini adalah membenci nikmat yang Allah berikan kepada orang lain. Engkau melihat seseorang memiliki harta lalu engkau benci, engkau berkata: “Andai Allah tidak memberinya rezeki.” Dia memiliki ilmu, engkau benci itu dan berharap Allah tidak memberinya ilmu. Dia memiliki anak-anak yang shalih, engkau benci itu dan berharap Allah tidak memberinya, dan seterusnya. Hasad seperti ini termasuk dosa besar.

Dan ini termasuk sifat orang Yahudi sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang mereka: “Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) karena karunia yang telah diberikan Allah kepadanya?” (QS. An-Nisa’: 54). Dan Allah berfirman tentang mereka: “Kebanyakan Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran” (QS. Al-Baqarah: 109).

Adapun jenis kedua dari hasad adalah hasad ghibthah, yaitu yang engkau iri padanya kepada orang lain yang Allah anugerahkan kepadanya harta atau ilmu atau anak atau kedudukan atau lainnya. Manusia saling iri satu sama lain atas nikmat yang Allah berikan kepada mereka. Mereka berkata: “Masyaallah si fulan diberi Allah begini, si fulan diberi Allah begitu.”

Tetapi tidak ada ghibthah kecuali dalam dua hal. Ghibthah yang sebenarnya yang layak diiri manusia adalah dua hal:

Pertama: Ilmu. Ilmu yang bermanfaat, dan inilah yang dimaksud dengan firman-Nya: “Seseorang yang Allah berikan kepadanya hikmah, lalu ia memutuskan dengannya dan mengajarkannya.” Ilmu ini, jika Allah anugerahkan kepada seseorang ilmu lalu ia memutuskan dengannya di antara manusia, baik ia seorang hakim atau bukan hakim, demikian pula ia memutuskan untuk dirinya sendiri dan atas dirinya, dan mengajarkan kepada manusia, maka inilah ghibthah.

Karena ilmu adalah sesuatu yang paling bermanfaat, lebih bermanfaat dari harta, lebih bermanfaat bagi manusia daripada amal-amal shalih. Ilmu, karena jika ia mati dan manusia mengambil manfaat dari ilmunya, maka itu mengalir baginya sampai hari kiamat. Setiap orang yang mengambil manfaat dari ilmunya, ia mendapat pahala. Ilmu, setiap yang engkau keluarkan dan ajarkan, ia akan bertambah.

Karena itu di antara yang paling menguatkan ilmu dan menjaga hafalannya adalah seseorang mengajarkannya kepada orang lain, karena Allah menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya. Jika engkau mengajar orang lain, Allah akan mengajarimu. Jika engkau mengajar orang lain, ilmu akan tertanam dalam dirimu.

Tetapi jangan maju untuk mengajar kecuali engkau layak untuk itu, agar Allah memberikan manfaat melalui engkau dan agar engkau tidak gagal di hadapan manusia. Karena orang yang maju untuk mengajar padahal tidak layak untuk itu, ia berada di antara dua hal: entah ia mengatakan kebathilan tanpa disadari, atau ia gagal, jika ditanya ia tidak mampu menjawab misalnya.

Ilmu ini, setiap yang engkau keluarkan darinya, ia akan bertambah. Juga ilmu tidak memerlukan kelelahan kecuali dalam mempelajarinya. Tidak memerlukan misalnya gudang seperti harta. Harta memerlukan gudang, akuntan, perhitungan, dan kelelahan. Tetapi ilmu tidak memerlukan ini. Gudangnya adalah hatimu, itulah gudangnya dan ia bersamamu di mana pun engkau berada. Engkau tidak khawatir padanya, tidak khawatir dicuri atau terbakar karena ia ada di hatimu.

Yang penting, ilmu adalah nikmat terbaik yang Allah anugerahkan kepada manusia setelah Islam dan iman. Karena itu Allah berfirman: “Seseorang yang Allah berikan kepadanya hikmah, lalu ia memutuskan dengannya dan mengajarkannya.”

Adapun yang kedua: “Seseorang yang Allah berikan kepadanya harta, lalu ia diberi kuasa untuk menghancurkannya di jalan yang benar.” Yaitu ia mengeluarkan hartanya untuk hal-hal yang diridhai Allah Azza wa Jalla. Ia tidak mengeluarkannya untuk hal haram dan tidak mengeluarkannya untuk hal sia-sia, tetapi mengeluarkannya untuk hal yang diridhai Allah. Allah memberinya kuasa untuk menghancurkannya, yaitu untuk membelanjakannya di jalan yang benar.

Ini juga termasuk orang yang diiri. Kita tidak iri kepada orang yang memiliki harta besar tetapi kikir, hartanya tidak bermanfaat. Kita tidak iri kepadanya, bahkan kita prihatin padanya dan berkata: “Orang miskin ini, bagaimana ia bisa menjawab pertanggungjawaban di hari kiamat atas harta ini, dari mana ia dapatkan, untuk apa ia belanjakan, dan bagaimana ia bertindak dengannya?”

Tetapi jika kita melihat seseorang yang Allah berikan kepadanya harta dan ia membelanjakannya untuk hal yang diridhai Allah, kita berkata: “Masyaallah, ini layak diiri.”

Kita tidak iri kepada seseorang yang Allah berikan kepadanya harta lalu ia diberi kuasa untuk menghancurkannya dalam istana-istana, dekorasi, dan mobil-mobil mewah. Kita tidak iri kepadanya atas hal ini, bahkan kita berkata: “Ini pemborosan.” Jika ia melampaui batas dalam membelanjakan, kita berkata: “Ini pemborosan, dan Allah tidak menyukai orang-orang yang boros.”

Demikian pula kita tidak iri kepada seseorang yang memiliki harta lalu ia membelanjakan darinya hadiah-hadiah untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi manusia, tidak untuk agama mereka dan tidak untuk dunia mereka. Sesungguhnya sebagian orang memberikan hadiah untuk permainan dan hal-hal yang tidak mengandung kebaikan, tidak di dunia dan tidak di akhirat. Kita tidak iri kepadanya karena ia tidak diberi kuasa untuk menghancurkan hartanya di jalan yang benar.

Yang diiri hanyalah orang yang Allah beri kuasa untuk menghancurkan hartanya di jalan yang benar. Juga kita tidak hasad kepada seseorang yang Allah berikan kepadanya harta lalu setiap kali ia ingin menikah ia menikah dan mengumpulkan di sisinya wanita-wanita cantik yang tidak dikumpulkan orang lain. Kita tidak iri kepadanya juga, kecuali jika Allah memberinya kuasa untuk menghancurkannya di jalan yang benar dan ia meniatkan dengan itu membentengi kemaluannya, meraih sunnah, dan memperbanyak keturunan. Ini adalah tujuan syar’i yang layak diiri seseorang.

Pelajaran dalam hadits ini dalam bab keutamaan ilmu adalah bagian pertamanya: “Orang yang Allah berikan kepadanya hikmah” yaitu ilmu, “lalu ia memutuskan dengannya dan mengajarkannya.” Dan ini lebih baik dari keduanya, yaitu lebih baik dari pemilik harta yang diberi kuasa untuk menghancurkannya di jalan yang benar. Kami memohon kepada Allah agar memberi rizeki kepada kami dan kalian ilmu yang bermanfaat dan amal shalih.

1378 – Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah utus aku dengannya adalah seperti hujan yang menimpa bumi. Di antaranya ada bagian yang baik yang menerima air, lalu menumbuhkan rumput dan tanaman yang banyak. Dan di antaranya ada tanah keras yang menahan air, lalu Allah memberikan manfaat dengan tanah itu kepada manusia, mereka minum darinya, memberi minum, dan bercocok tanam. Dan menimpa bagian lain darinya yang tidak lain adalah tanah datar yang tidak menahan air dan tidak menumbuhkan rumput. Maka itu adalah perumpamaan orang yang memahami agama Allah dan mendapat manfaat dari apa yang Allah utus aku dengannya, lalu ia mengetahui dan mengajarkan, dan perumpamaan orang yang tidak mengangkat kepalanya untuk itu dan tidak menerima petunjuk Allah yang aku diutus dengannya.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Dalam hadits ini yang disajikan An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadh ash-Shalihin dalam bab keutamaan ilmu secara mempelajari dan mengajarkan karena Allah, yang diriwayatkan Abu Musa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terdapat perumpamaan yang indah dan menakjubkan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan apa yang Allah utus beliau dengannya berupa ilmu dan petunjuk dengan ghaith, yaitu hujan. Segi kemiripannya adalah dengan ghaith bumi menjadi hidup, dan dengan wahyu hati menjadi hidup. Karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menamai apa yang diutus-Nya kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ruh. Allah Ta’ala berfirman: “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al-Qur’an) dengan perintah Kami. Kamu tidak mengetahui apakah Al Kitab (Al-Qur’an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur’an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus, (yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya apa yang di langit dan apa yang di bumi. Ingatlah, kepada Allah-lah kembali segala urusan” (QS. Asy-Syura: 52-53).

Wahyu adalah ghaith, tetapi sebagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan, ia turun di bumi lalu bumi menjadi tiga bagian:

Bagian yang menerima hujan, menyerap, dan menumbuhkan rumput serta tanaman yang banyak, lalu manusia mengambil manfaat dari itu karena tanah menumbuhkan.

Bagian kedua: tanah datar yang tidak menumbuhkan tetapi menahan air, tidak menyerapnya, lalu manusia minum darinya, mendapat air, dan bercocok tanam.

Bagian ketiga: tanah datar yang menyerap air tetapi tidak menumbuhkan. Tanah sabakh (garam) yang menyerap air tetapi tidak menumbuhkan.

Ini adalah perumpamaan orang yang memahami agama Allah lalu mengetahui dan mengajarkan, dan perumpamaan orang yang tidak mengangkat kepalanya untuk itu.

Gambaran pertama dan kedua dari perumpamaan adalah bagi orang yang menerima kebenaran lalu mengetahui, mempelajari, bermanfaat dan mengambil manfaat. Tetapi mereka yang menerima kebenaran menjadi dua bagian:

Bagian yang Allah Ta’ala berikan fiqih, lalu ia mengambil fiqih dan hukum-hukum syariat dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajarkan.

Yang kedua: riwayat, tetapi tidak memiliki fiqih itu, yaitu ia menceritakan hadits, meriwayatkannya, menghafalnya, tetapi tidak memiliki fiqih. Ini juga banyak. Betapa banyaknya ahli hadits yang meriwayatkan hadits tetapi mereka tidak memiliki fiqih. Mereka hanyalah wadah-wadah yang manusia ambil dari mereka. Tetapi yang mendistribusikan air ini dan memberikan manfaat kepada manusia dengannya adalah para fuqaha’.

Ini adalah dua bagian: bagian yang menjaga syariat, memahaminya, memahaminya, mengajarkannya, dan mengeluarkan darinya hukum-hukum yang banyak. Mereka seperti tanah yang menerima air dan menumbuhkan rumput serta tanaman yang banyak.

Bagian lain hanya perawi, mereka meriwayatkan hadits tetapi tidak banyak menghafalkannya. Mereka seperti tanah yang menahan air lalu manusia mengambil manfaat darinya dan minum darinya, karena manusia mengambil dari para perawi hadits ini kemudian mengeluarkan darinya hukum-hukum dan memberikan manfaat kepada manusia dengannya.

Bagian ketiga: tanah yang tidak mengambil manfaat dari ghaith, tanah datar yang tidak menahan air dan tidak menumbuhkan rumput. Mereka tidak ada kebaikan pada mereka, tidak mengambil manfaat dari wahyu Allah dan tidak mengangkat kepalanya untuk itu, wal ‘iyadzu billah. Mereka mendustakan berita dan sombong terhadap perintah. Mereka adalah seburuk-buruk bagian, na’udzu billahi min dzalik.

Engkau perhatikan dirimu, dari tanah yang mana dari tiga tanah itu engkau? Apakah engkau termasuk tanah yang menerima air dan menumbuhkan rumput dan tanaman, ataukah dari tanah kedua, ataukah dari tanah ketiga, wal ‘iyadzu billah.

Dalam hadits terdapat baiknya pengajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau memberikan perumpamaan makna-makna yang ma’qul (dapat dipahami akal) dengan hal-hal yang mahsus (dapat diindera), karena memahami yang mahsus lebih mudah daripada memahami yang ma’qul.

Betapa banyaknya perumpamaan dalam Al-Qur’an: “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih” (QS. Al-Baqarah: 261). Ini adalah perumpamaan. Seandainya kalimat itu datang begini: “Barang siapa yang membelanjakan di jalan Allah sebiji maka baginya tujuh ratus biji,” tidak akan tertanam dalam pikiran seperti tertanamnya perumpamaan.

Perumpamaan yang manusia hadirkan akan tertanam. Allah Ta’ala berfirman: “Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia agar mereka berpikir” (QS. Al-Hasyr: 21). Maka memberikan perumpamaan adalah mendekatkan ilmu, menanamkannya, dan membantu pemahaman.

Karena itu hendaknya engkau jika berbicara kepada orang awam dan ia tidak memahami, berikanlah perumpamaan kepadanya. Berikan perumpamaan dengan sesuatu yang ia pahami dan ketahui hingga ia mengetahui makna-makna yang ma’qul melalui hal-hal yang mahsus. Wallahu al-muwaffiq.

1379 – Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radhiyallahu ‘anhu: “Demi Allah, jika Allah memberi petunjuk melalui engkau kepada seorang laki-laki, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (Muttafaq ‘alaih)

1380 – Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sampaikanlah dariku meskipun satu ayat. Ceritakanlah tentang Bani Israil dan tidak mengapa. Barang siapa yang berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaklah ia menempati tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari)

[PENJELASAN]

Imam An-Nawawi menyajikan dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin hadits-hadits dalam menjelaskan keutamaan ilmu, di antaranya hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali bin Abi Thalib ketika memberikan panji kepadanya pada hari Khaibar: “Berjalanlah dengan santai, kemudian ajak mereka masuk Islam dan beritahu mereka apa yang wajib bagi mereka dari hak Allah. Demi Allah, jika Allah memberi petunjuk melalui engkau kepada seorang laki-laki, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumpah bahwa jika Allah memberi petunjuk melaluinya kepada seorang laki-laki, itu akan lebih baik baginya daripada humurun na’am. Al-humur dengan sukun mim adalah jamak dari hamra’. Adapun al-humur dengan dhammah mim adalah jamak dari himar (keledai). Karena itu sebagian pelajar salah mengucapkan “khair laka min humur,” ini salah karena humur adalah jamak himar sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Seakan-akan mereka keledai liar yang lari terbirit-birit” (QS. Al-Muddatstsir: 50).

Adapun humur dengan sukun mim adalah jamak hamra’, demikian juga jamak ahmar, tetapi di sini jamak hamra’ yaitu unta betina merah. Unta ini adalah harta yang paling menakjubkan bagi orang Arab pada masa itu dan harta yang paling dicintai orang Arab pada masa itu.

Jika Allah memberi petunjuk melalui engkau kepada seorang laki-laki, itu lebih baik bagimu daripada unta merah. Dalam hal ini terdapat dorongan untuk ilmu, pengajaran, dan dakwah kepada Allah Azza wa Jalla, karena tidak mungkin seseorang berdakwah kepada Allah kecuali ia mengetahui. Jika ia mengetahui apa yang ia ketahui dari syariat Allah dan berdakwah untuk itu, maka ini adalah dalil keutamaan ilmu.

Kemudian beliau menyebutkan hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu wa ‘an abihi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sampaikanlah dariku meskipun satu ayat.” “Sampaikanlah dariku” yaitu sampaikanlah kepada manusia apa yang aku katakan, apa yang aku lakukan, dan seluruh sunnahku, ‘alaihish shalatu was salam.

“Sampaikanlah dariku meskipun satu ayat” dari Kitab Allah. “Meskipun” di sini untuk sedikit, yaitu jangan seseorang berkata: “Aku tidak akan menyampaikan kecuali jika aku sudah menjadi ulama besar.” Tidak, seseorang menyampaikan meskipun satu ayat dengan syarat ia telah mengetahuinya dan bahwa itu dari perkataan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Karena itu beliau bersabda di akhir hadits: “Barang siapa yang berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaklah ia menempati tempatnya di neraka.” Barang siapa yang berdusta kepada Rasul dengan sengaja, ia mengetahui bahwa ia berdusta, maka hendaklah ia menempati tempatnya di neraka. Di sini lam untuk perintah tetapi yang dimaksud dengan perintah di sini adalah khabar, yaitu ia telah menempati tempatnya di neraka, wal ‘iyadzu billah, artinya ia telah berhak menjadi penghuni nereka.

Karena berdusta kepada Rasul bukanlah seperti berdusta kepada seseorang dari manusia. Berdusta kepada Rasul adalah berdusta kepada Allah Azza wa Jalla, kemudian ia berdusta tentang syariat, karena apa yang diberitakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari wahyu adalah dari syariat Allah.

Dan demikian pula dikatakan: berbohong terhadap ulama tidaklah sama dengan berbohong terhadap orang awam. Maksudnya misalnya kamu mengatakan si fulan berkata begini dan begini: “Ini haram, ini halal, ini wajib, ini sunnah” padahal kamu berbohong. Ini juga lebih berat daripada berbohong terhadap orang awam, karena para ulama adalah pewaris para nabi yang menyampaikan syariat Allah sebagai warisan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kamu berbohong terhadap mereka dengan mengatakan “ulama fulan berkata begini dan begini” padahal kamu berbohong, maka dosanya sangat besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Sebagian orang – na’udzu billah – jika menginginkan sesuatu dan ingin mencegah orang lain darinya, ia berkata: “Ulama fulan berkata ini haram” padahal ia berbohong. Namun ia tahu bahwa jika orang-orang mendengar ilmu dinisbatkan kepada fulan, mereka akan menerimanya. Maka ia pun berbohong. Dan ini lebih berat daripada berbohong terhadap orang awam.

Kesimpulannya adalah barangsiapa yang berbohong terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sengaja, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka. Dan barangsiapa yang dengan sengaja menyebarkan hadis bohong yang ia ketahui sebagai kebohongan, maka ia termasuk golongan para pendusta – maksudnya hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.

Betapa banyaknya orang yang menyebarkan selebaran-selebaran yang berisi targhib (dorongan) atau tarhib (ancaman) yang dibuat-buat atas nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebagian orang yang berijtihad tapi jahil menyebarkan dan membagikan selebaran-selebaran ini dalam jumlah besar. Mereka berkata: “Kami akan menasihati orang-orang dengan ini.” Bagaimana kalian menasihati mereka dengan sesuatu yang bohong? Karena itu wajib berhati-hati terhadap publikasi-publikasi yang disebarkan di masjid-masjid atau yang ditempel di pintu-pintu masjid atau selainnya. Wajib berhati-hati terhadapnya karena bisa jadi di dalamnya terdapat hal-hal yang dibuat-buat. Maka orang yang menyebarkannya telah menempati tempat duduknya di neraka jika ia mengetahui bahwa itu bohong.

Dan dalam hadis Abdullah bin Amr ia berkata: “Ceritakanlah tentang Bani Israil dan tidak mengapa.” Bani Israil adalah kaum Yahudi dan Nasrani. Jika mereka mengatakan sesuatu maka ceritakanlah tentang mereka dan tidak mengapa bagimu, dengan syarat kamu tidak mengetahui bahwa itu bertentangan dengan syariat. Karena Bani Israil memiliki kebohongan, mereka mengubah kalimat dari tempatnya dan berbohong. Jika mereka memberitahukanmu tentang kebaikan maka tidak mengapa kamu menceritakannya dengan syarat tidak bertentangan dengan apa yang datang dalam syariat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika bertentangan dengannya maka tidak boleh menceritakannya kecuali jika diceritakan untuk menjelaskan bahwa itu bathil, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam.

1381 – Dan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

1382 – Dan dari dia juga radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menyeru kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tidak berkurang sedikitpun dari pahala mereka.” (HR. Muslim)

1383 – Dan dari dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Ketiga hadis ini dalam menjelaskan keutamaan ilmu dan dampak-dampak baiknya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” Menempuh jalan mencakup jalan hakiki yang diinjak kaki, seperti seseorang datang dari rumahnya ke tempat ilmu, baik tempat ilmu itu masjid, madrasah, fakultas atau lainnya. Termasuk juga rihlah (perjalanan) dalam mencari ilmu, yaitu seseorang melakukan perjalanan dari negerinya ke negeri lain untuk mencari ilmu. Ini adalah menempuh jalan untuk mencari ilmu.

Jabir bin Abdullah Al-Anshari, sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan perjalanan dalam satu hadis selama sebulan penuh dengan kendaraan unta, berjalan dari negerinya ke negeri lain selama perjalanan sebulan demi satu hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Unais dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun yang kedua: yaitu jalan maknawi, yaitu mencari ilmu dari mulut para ulama dan dari isi kitab-kitab. Orang yang merujuk kitab-kitab untuk menemukan hukum suatu masalah syar’i meskipun ia duduk di kursinya, maka ia telah menempuh jalan untuk mencari ilmu. Dan orang yang duduk kepada seorang syaikh untuk belajar darinya, maka ia telah menempuh jalan untuk mencari ilmu meskipun ia duduk. Menempuh jalan terbagi – sebagaimana kalian dengar – kepada dua bagian: bagian yang dimaksud dengan jalan yang diinjak kaki, dan kedua yang dimaksud dengan jalan yang menjadi sarana untuk sampai kepada ilmu meskipun sambil duduk.

Barangsiapa menempuh jalan ini, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga, karena dengan ilmu syar’i kamu mengetahui hukum apa yang Allah turunkan, kamu mengetahui syariat Allah, kamu mengetahui perintah-perintah Allah, kamu mengetahui larangan-larangan Allah. Maka kamu dapat menunjukkan jalan yang diridhai Allah ‘azza wa jalla dan mengantarkanmu ke surga. Semakin kamu bersemangat menempuh jalan-jalan yang mengantarkan kepada ilmu, semakin bertambah pula jalan-jalan yang mengantarkanmu ke surga.

Dalam hadis ini terdapat dorongan untuk mencari ilmu yang tidak tersembunyi bagi siapa pun. Maka hendaknya seseorang memanfaatkan kesempatan, khususnya anak muda yang cepat menghafal dan apa yang dihafalnya tetap tinggal di benaknya. Hendaknya ia menyegerakan waktu, menyegerakan umur sebelum datang hal yang menyibukkannya dari itu.

Adapun hadis kedua, juga dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menyeru kepada petunjuk maka baginya pahala orang yang mengikutinya” yaitu sampai hari kiamat. Barangsiapa menyeru kepada petunjuk yaitu mengajar orang-orang. Sesungguhnya orang yang menyeru kepada petunjuk adalah yang mengajar manusia, menjelaskan kebenaran kepada mereka dan membimbingnya kepada kebenaran itu. Maka baginya pahala seperti pahala orang yang melakukannya.

Misalnya kamu menunjukkan seseorang bahwa hendaknya ia witir, menjadikan shalat terakhirnya di malam hari witir sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan: “Jadikanlah shalat terakhir kalian di malam hari witir.” Kamu mendorong kepada witir dan memberikan dorongan kepadanya, lalu seseorang melakukan witir berdasarkan ucapanmu dan bimbinganmu, maka bagimu pahala seperti pahalanya. Bagimu ilmu yang kemudian diajarkan orang lain selain dirimu atau dari orang yang kamu ajarkan, maka bagimu pahala seperti pahalanya, dan jika terus bersambung sampai hari kiamat.

Dalam hal ini terdapat dalil tentang banyaknya pahala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau menunjukkan umat kepada petunjuk. Maka setiap orang yang beramal dari umat ini dengan petunjuk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat pahalanya tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Pahala lengkap bagi yang melakukan dan yang menyeru.

Jika telah jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat pahala dari apa yang diamalkan umatnya, jelaslah dengan itu kesalahan orang yang menghadiahkan pahala ibadah kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksudnya misalnya sebagian orang berijtihad lalu shalat dua rakaat dan berkata: “Ya Allah, jadikanlah pahalanya untuk Rasul.” Membaca Al-Qur’an dan berkata: “Ya Allah, jadikanlah pahalanya untuk Rasul.” Ini salah. Dan yang pertama kali muncul hal ini di abad keempat hijriyah, yaitu setelah tiga ratus tahun dari wafat Rasul. Sebagian ulama menganggap baik melakukan ini. Mereka berkata: “Sebagaimana aku menghadiahkan kepada ayah dan ibuku shadaqah atau shalat atau dzikir, aku hadiahkan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Kami katakan: Ini salah, keliru, bodoh dalam pemahaman dan sesat dalam agama. Bagaimana kami bertanya kepadanya: “Apakah engkau lebih besar cintanya kepada Rasul daripada Abu Bakar?” Ia menjawab: Tidak. “Lebih dari Umar?” Tidak. “Lebih dari Utsman?” Tidak. “Lebih dari Ali?” Tidak. “Lebih dari Ibn Abbas, Ibn Mas’ud para sahabat?” Tidak. Apakah ada di antara mereka yang menghadiahkan kepada Rasul amal shalih? Tidak pernah. Demikian juga para tabi’in dan para imam. Imam Ahmad bin Hanbal, Asy-Syafi’i, Malik, Abu Hanifah tidak melakukan ini. Apa yang membuatmu mengetahui sesuatu yang tidak mereka amalkan? Siapa kamu?

Ini salah dalam pemahaman dan sesat dalam agama, karena amal apa pun yang kamu kerjakan meskipun pahalanya untukmu, bagi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pahala seperti itu tanpa berkurang sedikitpun dari pahalamu. Amal apa pun, jika kamu shalat dua rakaat, pahalanya untukmu dan bagi Rasul pahala seperti itu tanpa berkurang sedikitpun dari pahalamu. Jadi apa faedahnya? Tidak ada maksud mendekatkan diri kepada Rasul kecuali kamu merampas dirimu dari pahala saja, sedangkan bagi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap ada pahala seperti pahalamu, baik kamu hadiahkan kepadanya atau tidak. Karena beliau bersabda shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa menyeru kepada petunjuk maka baginya pahala orang yang mengikutinya, tidak berkurang sedikitpun dari pahala mereka.” Maka tidak ada kebutuhan.

Jadi kita ambil dari hadis ini keutamaan ilmu karena dengan ilmu terdapat petunjuk kepada hidayah dan dorongan kepada takwa. Ilmu jauh lebih utama daripada harta, bahkan jika bersedekah dengan harta yang besar dan banyak, ilmu dan menyebarkan ilmu lebih utama.

Saya berikan contoh kepada kalian: Sekarang di zaman Abu Hurairah ada khalifah-khalifah raja yang menguasai dunia. Di zaman Imam Ahmad ada orang-orang kaya yang memiliki harta besar, bersedekah dan berwakaf. Di zaman setelah mereka seperti Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan Ibnul Qayyim, ada orang-orang kaya yang bersedekah, berinfak dan berwakaf. Kemana pergi harta itu? Kemana pergi apa yang mereka infakkan? Kemana pergi apa yang mereka wakafkan? Hilang, tidak ada bekasnya sekarang. Tapi hadis-hadis Abu Hurairah dibaca setiap saat, siang dan malam, dan pahalanya datang kepadanya. Para imam juga, ilmu dan fikih mereka tersebar di kalangan umat, pahala datang kepada mereka. Demikian juga Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan Ibnul Qayyim serta ulama lainnya. Mereka telah wafat tapi nama mereka hidup kekal, mengajar manusia padahal mereka di kubur mereka, pahala sampai kepada mereka padahal mereka di kubur mereka.

Ini menunjukkan bahwa ilmu jauh lebih utama daripada harta, lebih bermanfaat bagi manusia. Dan akan datang insya Allah dalam hadis Abu Hurairah yang disebutkan penulis: “Apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakan untuknya.” Wallahu al-muwaffiq.

1383 – Dan dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim)

[ASY-SYARH]

Penulis An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Riyadhush Shalihin dalam bab keutamaan ilmu, mempelajari dan mengajarkannya karena Allah, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakan untuknya.”

Hadis ini mengandung dorongan – maksudnya mendorong manusia untuk menyegerakan amal-amal shalih karena ia tidak tahu kapan kematian akan mendatanginya. Hendaklah ia menyegerakan sebelum amal terputus dengan amal shalih yang menambah kemuliaan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pahala. Yang diketahui bahwa setiap kita tidak mengetahui kapan akan mati dan tidak mengetahui di mana akan mati sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.” Jika demikian halnya, maka orang yang berakal memanfaatkan kesempatan-kesempatan umur dalam ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla sebelum kematian datang kepadanya dan ia tidak dapat meminta pertobatan dan tidak bertobat.

Ucapan kami “terputuslah amalnya” mencakup segala amal yang tidak ditulis baginya dan tidak pula atasnya jika ia mati, karena ia berpindah ke dar al-jaza (alam pembalasan). Dar al-‘amal (alam amal) adalah alam dunia. Adapun setelah itu, semua alam adalah alam pembalasan.

Kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah yaitu seseorang bersedekah dengan sesuatu dan sesuatu itu terus berlanjut. Yang paling baik adalah masjid-masjid, membangun masjid shadaqah jariyah karena pahala pembangun terus berlanjut selama masjid itu berdiri, siang dan malam, dan kaum muslimin tinggal di masjid dalam shalat mereka, bacaan mereka, mempelajari ilmu dan mengajarkan ilmu serta lainnya.

Di antara shadaqah jariyah adalah seseorang mewakafkan wakaf berupa tanah atau kebun atau semisalnya kepada fakir miskin atau kepada penuntut ilmu atau kepada mujahidin di jalan Allah atau seumpamanya. Di antara shadaqah jariyah adalah seseorang mencetak kitab-kitab yang bermanfaat bagi kaum muslimin, mereka membacanya dan mengambil manfaat darinya, baik dari pengarang di zamannya atau dari pengarang terdahulu. Yang penting kitab-kitab yang bermanfaat yang dapat dimanfaatkan kaum muslimin setelah kematiannya.

Di antara shadaqah jariyah adalah memperbaiki jalan-jalan. Jika seseorang memperbaiki jalan dan menghilangkan gangguan darinya, dan manusia terus mengambil manfaat dari ini, maka itu termasuk shadaqah jariyah.

Kaidahnya dalam shadaqah jariyah: setiap amal shalih yang berlanjut bagi seseorang setelah kematiannya.

Adapun yang kedua: ilmu yang bermanfaat, dan ini yang paling umum, menyeluruh dan bermanfaat, yaitu seseorang meninggalkan setelahnya ilmu yang kaum muslimin manfaatkan, baik diwariskan setelahnya melalui pengajaran lisan atau tulisan. Mengarang kitab-kitab, mengajar manusia, dan beredarnya informasi-informasi ini di kalangan manusia, selama berlanjut maka pahala pengajar terus berlanjut karena manusia mengambil manfaat dari ilmu yang ia wariskan.

Yang ketiga: anak shalih yang mendoakan untuknya. Anak mencakup laki-laki dan perempuan, yaitu anak laki-laki atau perempuan. Mencakup anakmu dari tulang sulbimu dan anak perempuanmu dari tulang sulbimu, anak-anak dari anak laki-lakimu, anak-anak dari anak perempuanmu, anak-anak perempuan dari anak laki-lakimu, anak-anak perempuan dari anak perempuanmu dan seterusnya. Anak shalih yang mendoakan seseorang setelah kematiannya, ini juga seseorang mendapat pahala darinya.

Perhatikan bagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “anak shalih yang mendoakan untuknya” dan tidak berkata: “anak shalih yang menshalatkan untuknya atau membacakan Al-Qur’an untuknya atau bersedekah untuk dia atau berpuasa untuknya.” Tidak, beliau tidak mengatakan ini meskipun semua ini adalah amal-amal shalih. Tapi beliau berkata: “anak shalih yang mendoakan untuknya.”

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa doa untuk ayah, ibu, kakek dan neneknya lebih utama daripada sedekah untuk mereka, lebih utama daripada shalat untuk mereka, dan lebih utama daripada puasa untuk mereka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin menunjukkan umatnya kecuali kepada kebaikan terbaik yang beliau ketahui untuk mereka. Tidak ada nabi yang diutus Allah kecuali menunjukkan umatnya kepada kebaikan terbaik yang ia ketahui untuk mereka.

Seandainya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa bersedekah untuk ayah dan ibumu lebih utama daripada doa, tentulah beliau mengatakan tentang sedekah apa yang beliau katakan tentang doa. Ketika beliau berpaling dari sedekah, puasa, shalat, dan membaca Al-Qur’an – padahal konteksnya berbicara tentang amal-amal – ketika beliau berpaling dari amal-amal ini kepada doa, kita tahu dengan yakin tanpa keraguan bahwa doa lebih utama dari itu.

Jika ada yang bertanya: “Mana yang lebih utama, aku bersedekah untuk ayahku atau mendoakan untuknya?” Kami katakan: Doa lebih utama, karena Rasulullah demikian membimbing kami, beliau bersabda: “atau anak shalih yang mendoakan untuknya.”

Yang mengherankan bahwa orang awam dan yang menyerupai orang awam menyangka bahwa jika seseorang bersedekah untuk ayahnya atau puasa sehari untuk ayahnya atau membaca satu hizb Al-Qur’an untuk ayahnya atau semisalnya, mereka melihat itu lebih utama daripada doa. Sumber ini adalah kebodohan, jika tidak, barangsiapa merenungkan nash-nash akan mengetahui bahwa doa lebih utama. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membimbing dalam hadis apa pun dengan satu huruf pun kepada amal shalih yang dijadikan seseorang untuk orang tuanya.

Imam Malik berkata bahwa terjadi kasus-kasus individual di mana para sahabat bertanya kepadanya apakah mereka bersedekah untuk ayah yang telah meninggal dan untuk ibu yang telah meninggal, maka beliau berkata: “Ya, tidak mengapa.” Tapi beliau tidak mendorong umat kepada itu dan tidak membimbing mereka kepada ini. Tapi beliau ditanya dalam kasus-kasus individual.

Sa’d bin ‘Ubadah radhiallahu ‘anhu bertanya apakah ia bersedekah dengan kebunnya untuk ibunya setelah kematiannya. Rasul berkata: “Ya.” Datang seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal mendadak, apakah aku bersedekah untuknya?” Beliau berkata: “Ya.” Tapi beliau tidak ingin membuat syariat umum untuk umat. Beliau berkata: “atau anak shalih yang mendoakan untuknya.” Kami memohon kepada Allah agar mengampuni kami, kalian, orang tua kami dan seluruh kaum muslimin.

1388 – Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga. Sesungguhnya para malaikat benar-benar merentangkan sayap-sayapnya untuk penuntut ilmu karena ridha dengan apa yang diperbuatnya. Sesungguhnya seorang alim benar-benar dimintakan ampunan oleh makhluk yang ada di langit dan di bumi, bahkan oleh ikan-ikan di dalam air. Keutamaan orang alim atas ahli ibadah seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan tidak pula dirham, melainkan mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa mengambilnya, dia telah mengambil bagian yang banyak.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah menyebutkan dalam bab keutamaan ilmu dari segi mempelajari dan mengajarkannya karena Allah, hadits Abu Darda radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu di dalamnya, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” Dan telah dijelaskan sebelumnya makna kalimat ini.

Dalam hadits Abu Darda radhiyallahu ‘anhu juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seorang alim benar-benar dimintakan ampunan oleh makhluk yang ada di langit dan bumi, bahkan oleh ikan-ikan di laut.” Ini menunjukkan keutamaan ilmu dan bahwa para ulama dimintakan ampunan oleh penduduk langit dan bumi, bahkan oleh ikan-ikan di laut dan hewan-hewan di darat. Segala sesuatu memintakan ampunan untuknya.

Janganlah engkau heran jika hewan-hewan ini memintakan ampunan kepada Allah ‘azza wa jalla untuk orang alim, karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an atas lisan Musa ‘alaihis shalatu was salam: “Tuhan kami yang telah memberikan kepada setiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk” (QS. Taha: 50). Maka binatang-binatang dan serangga mengetahui Tuhan mereka ‘azza wa jalla dan mengenal-Nya. “Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka” (QS. Al-Isra’: 44).

Segala sesuatu bertasbih dengan memuji Allah, bahkan kerikil pun pernah didengar tasbihnya di hadapan Nabi, dan itu adalah kerikil, karena Allah ta’ala adalah Tuhan segala sesuatu dan Raja-nya. Bahkan Allah berfirman kepada langit dan bumi: “Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa. Keduanya menjawab: ‘Kami datang dengan suka hati'” (QS. Fussilat: 11). Maka Allah menyapa keduanya: “Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa”, yakni ketika Allah memerintahkan kepada keduanya seperti itu, keduanya menjawab: “Kami datang dengan suka hati”.

Maka segala sesuatu mentaati perintah Allah ‘azza wa jalla kecuali orang-orang kafir dari kalangan manusia dan jin. Oleh karena itu Allah ‘azza wa jalla berfirman dalam kitab-Nya yang mulia, menjelaskan bahwa banyak manusia bersujud kepada Allah ‘azza wa jalla dan banyak pula yang berhak mendapat azab: “Tidakkah kamu lihat bahwa kepada Allah bersujud siapa saja yang di langit dan di bumi dan matahari, bulan, bintang-bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, binatang-binatang yang melata dan banyak di antara manusia? Dan banyak (manusia) yang telah ditetapkan azab atasnya” (QS. Al-Hajj: 18). Mereka tidak bersujud.

Oleh karena itu orang kafir tidak merespons Allah, tidak bersujud kepada Allah secara syar’i dan ta’abbudi, namun dia bersujud kepada Allah secara dzilli qadari, tidak ada baginya pelarian dari apa yang telah Allah takdirkan, sebagaimana firman Allah ta’ala: “Hanya kepada Allah sujud siapa saja yang di langit dan di bumi dengan ridha atau terpaksa” (QS. Ar-Ra’d: 15). Dan sujud di sini adalah sujud qadari. Maka setiap orang tunduk kepada takdir Allah, tidak seorangpun yang mampu melawan Allah ‘azza wa jalla. Dimana tempat pelarian? Sebagaimana kata penyair:

“Dimana tempat pelarian sedangkan Allah yang menuntut… Dan yang kalah tidak akan menjadi pemenang”

Adapun sujud syar’i, banyak manusia yang berhak mendapat azab karena tidak bersujud, padahal matahari, bulan, bintang-bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, dan binatang-binatang semuanya bersujud kepada Allah ‘azza wa jalla. Namun orang-orang kafir dari kalangan manusia dan jin tidak bersujud kepada Allah ta’ala kecuali sujud kauni qadari: “Hanya kepada Allah sujud siapa saja yang di langit dan di bumi dengan ridha atau terpaksa” (QS. Ar-Ra’d: 15).

Yang penting adalah Allah ta’ala menundukkan makhluk-makhluk ini untuk memintakan ampunan bagi orang alim. Dan yang lebih utama dari itu adalah para malaikat merentangkan sayap-sayapnya untuk penuntut ilmu karena ridha dengan apa yang diperbuatnya.

Para malaikat yang mulia yang telah Allah ‘azza wa jalla muliakan merentangkan sayap-sayapnya untuk penuntut ilmu karena ridha dengan apa yang diperbuatnya. Apakah kalian melihat keutamaan yang lebih besar dari ini, bahwa para malaikat, malaikat-malaikat Allah ‘azza wa jalla merentangkan sayap-sayapnya untuk penuntut ilmu karena ridha dengan apa yang diperbuatnya? Ini adalah keutamaan yang besar.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam hadits Abu Darda bahwa para ulama adalah pewaris para nabi. Jika engkau bertanya: siapa yang mewarisi para nabi? Para hamba yang rukuk dan sujud siang malam? Bukan kerabat-kerabat nabi. Tidak, yang mewarisi para nabi hanyalah para ulama. Ya Allah, jadikanlah kami termasuk mereka. Para ulama adalah pewaris para nabi. Mereka mewarisi ilmu dari para nabi, dan mewarisi amal sebagaimana para nabi beramal, dan mewarisi dakwah kepada Allah ‘azza wa jalla, dan mewarisi membimbing makhluk serta menunjukkan mereka kepada syariat Allah. Maka para ulama adalah pewaris para nabi.

Para nabi tidak mewariskan dirham dan tidak pula dinar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat meninggalkan putrinya Fatimah, pamannya Abbas, anak-anak pamannya, dan istri-istrinya. Namun putrinya tidak mewarisinya, begitu juga istri-istrinya dan kerabatnya, karena para nabi tidak mewariskan dirham dan dinar. Dan ini termasuk hikmah Allah ‘azza wa jalla bahwa mereka tidak mewariskan harta, agar tidak ada yang berkata bahwa nabi mengaku nubuwwah hanya untuk berkuasa sehingga mewariskan harta dan diwarisi oleh kerabat-kerabatnya. Maka Allah memutus ini dan dikatakan bahwa nabi tidak diwarisi oleh anaknya.

Adapun perkataan Zakaria: “Maka berikanlah aku dari sisi-Mu seorang waris, yang akan mewarisiku dan mewarisi keluarga Ya’qub” (QS. Maryam: 5-6), maka yang dimaksud dengan itu adalah warisan ilmu dan kenabian, bukan harta. Maka para nabi tidak mewariskan harta, mereka tidak mewariskan dirham dan dinar, melainkan mereka mewariskan ilmu ini, shalawaatullahi ‘alaih. Ini adalah warisan yang paling besar.

Barangsiapa mengambilnya, dia telah mengambil bagian yang banyak, yakni bagian yang banyak dan berlimpah. Barangsiapa mengambil warisan ini, aku memohon kepada Allah agar menjadikan aku dan kalian termasuk orang yang mengambilnya. Inilah warisan yang sesungguhnya dan bermanfaat. Para ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dirham dan dinar, melainkan mereka mewariskan ilmu.

Bukankah manusia berusaha dari timur bumi hingga baratnya demi memperoleh harta yang ditinggalkan ayahnya untuknya, padahal itu hanyalah perbekalan dunia? Maka mengapa kita tidak berusaha dari timur dan barat bumi untuk mengambil ilmu yang merupakan warisan dari para nabi ‘alaihimus shalatu was salam? Layaklah bagi kita untuk berusaha sekuat tenaga mengambil ilmu yang diwariskan dari para nabi ‘alaihimus shalatu was salam.

Seandainya tidak ada keutamaan ilmu kecuali bahwa orang alim setiap kali mengamal sesuatu, dengan ikhlas kepada Allah ‘azza wa jalla, dia merasakan bahwa imamnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena dia beribadah kepada Allah dengan basharah (penglihatan yang jelas). Ketika berwudhu, dia merasakan seakan-akan Rasul di hadapannya sedang berwudhu sekarang, dia mengikutinya dengan sempurna. Demikian pula dalam shalat dan ibadah-ibadah lainnya. Seandainya tidak datang kepadamu dari keutamaan ilmu kecuali ini, niscaya sudah cukup, apalagi dengan keutamaan besar dalam hadits Abu Darda radhiyallahu ‘anhu ini.

Yang penting adalah orang yang Allah anugerahi ilmu, maka Allah telah menganugerahinya sesuatu yang lebih besar dari harta, anak-anak, istri-istri, istana-istana, kendaraan-kendaraan, dan segala sesuatu. Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, amal shalih, dan rizki yang halal lagi luas yang Engkau cukupkan kami darinya tentang makhluk-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.

1389 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar sesuatu dari kami lalu menyampaikannya sebagaimana dia mendengarnya. Terkadang penyampai lebih memahami daripada pendengar.”

Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan shahih.

1390 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu lalu menyembunyikannya, maka dia akan dikekang pada hari kiamat dengan kekang dari api.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan.

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam bab keutamaan ilmu dari segi mempelajari dan mengajarkannya karena Allah, beberapa hadits dalam bab ini, telah disebutkan banyak di antaranya, termasuk hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar perkataan dari kami lalu menyampaikannya sebagaimana dia mendengarnya. Terkadang penyampai lebih memahami daripada pendengar.”

“Nadhdhara Allah” artinya memperindah, karena “nadhara” dengan huruf dhad berasal dari keindahan. Darinya firman Allah ta’ala: “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat” (QS. Al-Qiyamah: 22-23). “Nadhirah” artinya indah. “Ila rabbiha nazhirah” artinya melihat dengan mata kepada Allah ‘azza wa jalla, semoga Allah menjadikan kami dan kalian termasuk mereka.

Demikian pula Allah tabaraka wa ta’ala berfirman: “Maka Allah melindungi mereka dari kejahatan hari itu, dan memberikan kepada mereka keceriaan dan kegembiraan” (QS. Al-Insan: 11), yakni keindahan dan kegembiraan, keindahan di wajah-wajah dan kegembiraan di hati-hati.

Di sini Nabi bersabda: “Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar perkataan dari kami lalu menyampaikannya sebagaimana dia mendengarnya.” Yang dimaksud dengan itu adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan untuk orang yang mendengar hadits dari Rasulullah lalu menyampaikannya sebagaimana dia mendengarnya, agar Allah ta’ala memperindah wajahnya pada hari kiamat.

“Terkadang penyampai lebih memahami daripada pendengar”, karena terkadang seseorang mendengar hadits dan menyampaikannya, sedangkan penyampai lebih memahami daripada pendengar, yakni lebih fakih, lebih paham, dan lebih kuat amalnya daripada orang yang mendengarnya dan menyampaikannya. Ini sebagaimana yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan hal ini diketahui. Engkau mendapati misalnya di antara para ulama ada yang perawi, meriwayatkan hadits, menghafalnya dan menyampaikannya, namun dia tidak mengetahui maknanya. Lalu dia menyampaikannya kepada ulama lain yang mengetahui makna dan memahaminya serta menyimpulkan dari hadits-hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hukum-hukum yang banyak sehingga bermanfaat bagi manusia.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa perumpamaan yang pertama seperti tanah yang menahan air sehingga manusia minum dan terpuaskan, namun tanah itu tidak menumbuhkan apa-apa. Adapun tanah yang subur yang menumbuhkan adalah para fuqaha yang mengetahui hadits-hadits, memahaminya, dan menyimpulkan dari hadits-hadits itu hukum-hukum syariat.

Adapun hadits Abu Hurairah setelah ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang ditanya tentang ilmu lalu menyembunyikannya, mengancamnya dengan dikekang pada hari kiamat dengan kekang dari api, yakni diletakkan di mulutnya kekang dari api, na’udzubillahi min dzalik, karena dia menyembunyikan apa yang diturunkan Allah setelah ditanya tentangnya.

Ini jika engkau mengetahui bahwa penanya bertanya untuk meminta petunjuk, maka tidak boleh bagimu untuk mencegahnya. Adapun jika engkau mengetahui bahwa dia bertanya untuk ujian dan bukan maksudnya untuk meminta petunjuk agar mengetahui dan mengamalkan, maka engkau bebas memilih, jika mau engkau ajarkan dia, jika mau engkau tidak mengajarkannya, berdasarkan firman Allah ta’ala: “Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka” (QS. Al-Maidah: 42), karena Allah mengetahui bahwa mereka datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta keputusan bukan untuk mengamalkan perkataannya, tetapi untuk melihat apa yang ada padanya.

Maka jika engkau mengetahui bahwa orang itu datang menanyakan ilmu hanya untuk ujian, bukan untuk mencari kebenaran, maka engkau bebas memilih, jika mau engkau lakukan dan beri fatwa serta ajarkan dia, jika mau engkau tidak beri fatwa dan tidak mengajarkannya. Demikian pula jika engkau mengetahui bahwa dari fatwa tersebut akan terjadi kerusakan besar, maka tidak apa-apa engkau menunda pemberian fatwa, bukan menyembunyikan, tetapi tidak apa-apa menunda pemberian fatwa hingga waktu yang tepat untuk kemaslahatan, karena terkadang fatwa jika engkau berikan akan menjadi sebab kejahatan dan kerusakan. Maka jika engkau melihat bahwa itu sebab kejahatan dan kerusakan lalu menunda jawaban, tidak ada dosa bagimu dalam hal itu. Wallahu al-muwaffiq.

1391 – Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa mempelajari ilmu yang seharusnya dicari untuk mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla, namun dia tidak mempelajarinya kecuali untuk memperoleh kepentingan dunia, maka dia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat, yakni baunya.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih.

[PENJELASAN]

Di antara keutamaan ilmu dari segi mempelajari dan mengajarkannya karena Allah adalah apa yang disebutkan pengarang rahimahullah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menuntut ilmu yang seharusnya dicari untuk mengharap wajah Allah, namun dia tidak menginginkan kecuali untuk meraih kepentingan dunia, maka dia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat, yakni baunya.”

Ilmu terbagi menjadi dua bagian: bagian yang dikehendaki untuk wajah Allah, yaitu ilmu-ilmu syariat dan ilmu-ilmu bahasa Arab yang mendukungnya. Bagian yang lain adalah ilmu dunia seperti ilmu teknik, bangunan, mekanik, dan semacamnya.

Adapun yang kedua, ilmu dunia, maka tidak apa-apa seseorang menuntutnya untuk kepentingan dunia. Belajar teknik untuk menjadi insinyur yang mendapat gaji dan upah, belajar mekanik untuk menjadi mekanikir yang bekerja dan bersusah payah dengan niat duniawi, ini tidak ada dosa baginya berniat dunia dalam belajarnya. Namun jika dia berniat untuk memberi manfaat kepada kaum muslimin dengan apa yang dipelajarinya, niscaya itu lebih baik baginya dan dia meraih agama dan dunia.

Maksudnya, jika dia berkata: “Aku ingin belajar teknik agar dapat membantu kaum muslimin sehingga mereka tidak perlu mendatangkan insinyur-insinyur kafir misalnya,” niscaya ini baik. Atau belajar mekanik untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin ketika mereka membutuhkan mekanikir, ini baik dan dia mendapat pahala. Namun jika dia tidak menginginkan kecuali dunia, maka itu haknya dan tidak berdosa, seperti orang yang berjual beli untuk menambah harta.

Adapun bagian pertama, yaitu yang mempelajari syariat Allah ‘azza wa jalla dan ilmu yang mendukungnya, ini adalah ilmu yang tidak dicari kecuali untuk wajah Allah. Jika dia menginginkannya untuk dunia, maka dia tidak akan mencium bau surga pada hari kiamat. Ini ancaman yang keras, wal’iyadzu billah, menunjukkan bahwa barangsiapa berniat dengan mempelajari syariat untuk sesuatu dari urusan dunia, maka dia telah melakukan dosa besar dari dosa-dosa besar dan tidak akan diberkahi ilmunya.

Misalnya dia berkata: “Aku ingin belajar agar wajah-wajah manusia tertuju kepadaku sehingga mereka menghormati dan mengagungkanku. Aku ingin belajar agar menjadi guru sehingga mendapat gaji dan semacamnya.” Ini, wal’iyadzu billah, tidak akan mencium bau surga pada hari kiamat.

Hal ini telah meresahkan sebagian orang yang belajar di sekolah-sekolah formal seperti institut dan perguruan tinggi untuk mendapat ijazah. Maka dikatakan: meraih ijazah bukan hanya untuk dunia semata, bisa jadi untuk dunia dan bisa jadi untuk akhirat. Jika mahasiswa berkata: “Aku menuntut ilmu untuk meraih ijazah agar dapat bekerja sebagai pengajar dan bermanfaat bagi manusia,” atau “agar menjadi direktur di suatu instansi yang mengarahkan orang-orang di dalamnya kepada kebaikan,” maka ini baik dan niat yang bagus, tidak ada dosa dan tidak ada masalah.

Hal itu karena dengan menyesal pada masa sekarang ukuran kecakapan manusia menjadi ijazah-ijazah ini. Jika bersamamu ada ijazah, engkau diangkat bekerja dan diberi kepemimpinan sesuai ijazah ini. Mungkin datang seseorang yang memiliki ijazah doktor lalu diangkat mengajar di fakultas dan universitas padahal dia termasuk orang yang paling bodoh. Seandainya datang siswa SMA mungkin lebih baik darinya, dan ini terlihat. Ada sekarang yang memiliki ijazah doktor tetapi dia tidak mengetahui ilmu sama sekali, entah dia lulus dengan menyontek atau lulus secara dangkal sehingga ilmu tidak mengakar di benaknya, tetapi dia diangkat bekerja karena memiliki ijazah doktor.

Datang seseorang penuntut ilmu yang baik, dia lebih baik bagi manusia dan bagi dirinya dari doktor itu seribu kali lipat, tetapi tidak beruntung, tidak mengajar di fakultas. Mengapa? Karena dia tidak memiliki ijazah doktor.

Karena keadaan telah berubah dan berbalik kepada hal ini, kami katakan: jika engkau menuntut ilmu untuk meraih ijazah yang dengannya engkau dapat mengajar bukan untuk dunia tetapi untuk memberi manfaat kepada makhluk, maka ini tidak apa-apa dan engkau tidak dianggap berniat dunia dengan itu, dan ancaman ini tidak mengenaimu. Alhamdulillah. “Sesungguhnya amal perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang mendapat apa yang diniatkannya.” Alhamdulillah, ini adalah timbangan. Lihatlah hatimu, apa yang diniatkan.

Berdasarkan ini, orang yang menuntut ilmu di universitas untuk meraih ijazah, kami katakan: apa yang engkau inginkan? Apakah engkau ingin meraih ijazah agar mendapat pangkat tertentu dan gajimu sekian dan sekian? Jika ya, aku orang miskin, aku menginginkan ini, kami katakan: engkau rugi dan merugi selama engkau menginginkan dunia. Adapun jika dia berkata: “Tidak, aku ingin memberi manfaat kepada makhluk karena keadaan sekarang tidak mungkin sampai kepada memberi manfaat kepada makhluk dengan mengajar kecuali dengan ijazah, dan aku ingin mencapai ini,” atau “tidak diangkat seseorang untuk pekerjaan besar dimana dia menjadi pemimpin atas sekelompok kaum muslimin kecuali dengan ijazah, dan aku menginginkan ini,” kami katakan: Alhamdulillah, ini niat yang baik dan tidak ada apa-apa bagimu. Amal perbuatan tergantung niatnya dan setiap orang mendapat apa yang diniatkannya.

Yang penting, hati-hatilah wahai saudaraku penuntut ilmu, hati-hatilah dari niat-niat buruk. Ilmu syariat lebih mulia, lebih tinggi, dan lebih luhur daripada engkau menginginkannya untuk kepentingan dunia. Kepentingan dunia itu apa yang engkau manfaatkan? Ujungnya adalah menjadi tempat kotoran, engkau makan dan minum lalu pergi ke toilet. Kenikmatan paling nikmat yang dicari manusia adalah makan dan minum dalam manfaat badani, namun ujungnya adalah toilet.

Juga, jika dunia kekal bersamamu, pasti engkau akan berpisah dengannya atau dia berpisah darimu. Entah engkau menjadi fakir dan kehilangan harta, atau engkau mati dan harta pergi kepada orang lain.

Namun urusan-urusan akhirat itu kekal, maka mengapa kamu menjadikan ilmu syariat yang bertujuan untuk ibadah dan merupakan sebaik-baik ibadah, kamu jadikan sebagai tangga untuk meraih kehidupan dunia? Ini adalah kebodohan dalam akal dan kesesatan dalam agama. Ilmu syariat jadikanlah untuk Allah Azza wa Jalla dan untuk melindungi syariat Allah dan mengangkat kebodohan dari dirimu dan dari saudara-saudaramu kaum muslimin, serta untuk menunjukkan kepada petunjuk dan untuk meraih warisan Nabi ﷺ karena para ulama adalah pewaris para nabi. Kami memohon kepada Allah agar memurnikan niat kami dan kalian serta memperbaiki amal, sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Hadits 1392

Dan dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash radhiyallahu anhuma, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu secara langsung dari manusia, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama, hingga jika tidak tersisa seorang ulama pun, maka manusia akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang jahil, lalu mereka ditanya maka mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan.” (Muttafaqun alaih)

[PENJELASAN]

Penulis Imam An-Nawawi rahimahullah menyajikan dalam kitabnya Riyadhus Shalihin bab keutamaan ilmu, belajar dan mengajar karena Allah, hadits Abdullah bin Amru bin Al-Ash bahwa Nabi ﷺ bersabda bahwa Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari dada para lelaki. Dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa ilmu akan dicabut dan tidak akan tersisa di bumi seorang ulama pun yang membimbing manusia kepada agama Allah, maka umat akan merosot dan sesat. Setelah itu Al-Quran akan dicabut dari dada dan dari mushaf-mushaf sebagaimana yang dikatakan oleh Ahlus Sunnah bahwa Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan, tidak diciptakan, dariNya bermula dan kepada-Nya kembali. Mereka berkata makna “dan kepada-Nya kembali” yaitu kembali kepada Allah Azza wa Jalla di akhir zaman ketika manusia meninggalkannya sama sekali, tidak membacanya dan tidak mengamalkannya.

Seperti halnya Ka’bah yang mulia, Allah Azza wa Jalla melindunginya ketika Abrahah hendak menghancurkannya dan mendatanginya dengan gajah yang besar dan tentara yang banyak, Allah Azza wa Jalla melindunginya darinya dan Allah menurunkan surat yang lengkap mengenai hal itu:

“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara bergajah? Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka (untuk menghancurkan Ka’bah) itu sia-sia? Dan Dia mengirimkan kepada mereka burung yang berbondong-bondong, yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar. Lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat).” (Surat Al-Fil)

Burung-burung yang dikirimkan Allah Azza wa Jalla berbondong-bondong yaitu berkelompok-kelompok terpisah, masing-masing di paruhnya dan di antara kedua kakinya terdapat batu dari sijjil yaitu dari tanah yang keras. Burung-burung ini atas perintah Allah melontarkan batu-batu ini kepada tentara-tentara tersebut hingga batu itu mengenai seseorang dari kepalanya dan keluar dari duburnya, na’udzubillah, hingga menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan yaitu seperti daun-daun tanaman yang dimakan oleh binatang ternak dan tercampur satu sama lain.

Tetapi di akhir zaman ketika manusia melanggar kehormatan rumah ini dan memperbanyak maksiat di dalamnya dan hal-hal lain yang dianggap sebagai penghinaan terhadap kehormatannya, Allah akan menguasakan kepada mereka seorang lelaki dari Habasyah yang berkaki bengkok dan pendek, lalu ia merubuhkannya batu demi batu. Ia mendatanginya dengan tentara lalu merubuhkannya, menghancurkannya batu demi batu. Ketika ia mencabut satu batu, ia memberikannya kepada salah satu tentara kemudian yang berikutnya yang di sampingnya dari Makkah ke laut, mereka meneruskan batu-batunya hingga dihancurkan sampai habis.

Perhatikanlah, pada awalnya Allah Azza wa Jalla melindunginya dari orang-orang kafir tersebut karena Dia mengetahui bahwa Dia akan mengutus di sana seorang rasul yang memindahkan manusia dari kesesatan, kezaliman dan kesyirikan kepada petunjuk, keadilan dan tauhid.

Tetapi di akhir zaman ketika manusia melanggar kehormatan ini, ia akan diangkat dari tempatnya. Allah menguasakan kepadanya dengan hikmah-Nya orang yang menghancurkannya dan tidak seorang pun berkata apa-apa dan tidak ada yang menentang lelaki ini, dan Allah Azza wa Jalla dengan hikmah-Nya memampukannya untuk itu.

Demikian pula Al-Quran Al-Karim akan dicabut dari dada dan dari mushaf-mushaf dan diangkat kepada Rabb Azza wa Jalla karena ia adalah kalam-Nya, dari-Nya bermula dan kepada-Nya kembali. Ilmu juga tidak dicabut dari dada para lelaki tetapi dicabut dengan wafatnya para ulama. Para ulama yang benar-benar ulama akan meninggal dan tidak tersisa seorang ulama, maka manusia mengangkat pemimpin-pemimpin yaitu manusia mengangkat orang yang memimpin mereka dan mereka meminta fatwa kepadanya tetapi mereka adalah orang-orang jahil yang berfatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan, wal’iyadzu billah. Syariat tetap ada di tangan orang-orang jahil ini, mereka memutuskan hukum dengan syariat itu di antara manusia padahal mereka jahil, tidak mengetahui, maka tidak tersisa seorang ulama dan ketika itu tidak ada lagi Islam yang hakiki yang dibangun atas Kitab dan Sunnah karena ahlinya telah wafat.

Dalam hadits ini terdapat dorongan untuk menuntut ilmu karena Rasul memberitahukan hal ini kepada kita agar kita menghindari dan mencegah perkara ini serta menuntut ilmu. Bukan bermakna bahwa beliau memberitahukan kepada kita agar kita menyerah saja, tidak, tetapi agar kita bersemangat menuntut ilmu supaya tidak sampai kepada keadaan yang digambarkan oleh Rasulullah ﷺ.

Pemberitahuan tentang kenyataan tidak bermakna membenarkannya, yaitu jika Rasulullah ﷺ memberitahukan tentang sesuatu bukan berarti beliau membenarkan dan mengizinkannya, sebagaimana beliau memberitahukan alaihish shalatu was salam dan bersumpah, beliau bersabda: “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian” yaitu kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian. Para sahabat bertanya: “Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab: “Ya, Yahudi dan Nasrani.” Maka beliau memberitahukan bahwa umat ini akan melakukan apa yang dilakukan oleh Yahudi dan Nasrani. Ini adalah pemberitahuan peringatan bukan pemberitahuan penetapan dan izin.

Maka kita harus mengetahui perbedaan antara apa yang diberitahukan oleh Rasul dengan menetapkan dan menegaskannya dan apa yang diberitahukan dengan memperingatkannya. Rasulullah ﷺ memberitahukan bahwa para ulama akan meninggal dan itu bermakna kita harus bersemangat supaya kita mencapai waktu di mana para ulama meninggal dan tidak tersisa kecuali pemimpin-pemimpin jahil yang berfatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat sendiri dan menyesatkan orang lain. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, amal saleh, dan rezeki yang baik lagi luas.

 

 

KITAB MEMUJI ALLAH TA’ALA DAN BERSYUKUR KEPADA-NYA

[PENJELASAN]

Penulis An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin bab memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya. Memuji Allah yaitu menyifati-Nya dengan sifat-sifat terpuji dan kesempurnaan serta mensucikan-Nya dari segala yang menafikan dan menentang hal itu. Maka Dia Subhanahu wa Ta’ala adalah Dzat yang berhak dipuji, dipuji atas kebaikan ihsan-Nya dan atas kesempurnaan sifat-sifat-Nya Jalla wa ‘Ala disertai dengan kecintaan dan pengagungan.

Allah telah memuji diri-Nya sendiri pada permulaan penciptaan-Nya, maka Dia berfirman:

“Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menjadikan gelap dan terang.” (Surat Al-An’am)

Dan memuji diri-Nya ketika menurunkan kepada hamba-Nya Al-Kitab, maka Dia berfirman:

“Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Kitab (Al-Quran) dan Dia tidak mengadakan kebengkokan padanya.” (Surat Al-Kahfi)

Dan memuji diri-Nya karena pensucian-Nya dari sekutu dan tandingan, maka Dia berfirman:

“Dan katakanlah: ‘Segala puji bagi Allah yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia tidak mempunyai penolong karena kehinaan.’ Dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.” (Surat Al-Isra’)

Dan memuji diri-Nya Jalla wa ‘Ala pada akhir penciptaan, maka Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan kamu akan melihat malaikat-malaikat berkerumunan di sekeliling ‘Arsy bertasbih memuji Tuhannya; dan diberi keputusan di antara hamba-hamba-Nya dengan adil; dan dikatakan: ‘Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.'” (Surat Az-Zumar)

Maka Dia Jalla wa ‘Ala terpuji pada permulaan penciptaan, akhir penciptaan, dan kelangsungan penciptaan, dan terpuji atas apa yang diturunkan kepada hamba-Nya dari syariat-syariat, terpuji dalam segala keadaan.

Oleh karena itu Nabi ﷺ apabila datang kepadanya sesuatu yang menyenangkannya beliau bersabda: “Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna,” dan apabila datang kepadanya yang berlawanan dengan itu beliau bersabda: “Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan.”

Adapun yang dikatakan sebagian orang hari ini: “Segala puji bagi Allah yang tidak dipuji atas yang tidak disukai selain-Nya,” maka itu adalah kesalahan yang keliru karena jika kamu berkata: “Segala puji bagi Allah yang tidak dipuji atas yang tidak disukai selain-Nya,” maka itu menunjukkan bahwa kamu tidak suka dengan apa yang ditakdirkan-Nya atasmu. Tetapi katakanlah sebagaimana yang dikatakan Nabi ﷺ: “Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan.” Inilah yang benar dan inilah sunnah yang datang dari Nabi ﷺ.

Allah telah memuji diri-Nya sendiri dan memerintahkan untuk memuji-Nya, maka Allah Ta’ala berfirman:

“Katakanlah: ‘Segala puji bagi Allah dan kesejahteraan atas hamba-hamba-Nya yang dipilih.'” (Surat An-Naml)

Maka Allah memerintahkan kita untuk memuji-Nya Jalla wa ‘Ala, bahkan menjadikan pujian kita kepada-Nya sebagai salah satu rukun shalat, shalat tidak sempurna tanpanya. Al-Fatihah diawali dengan:

“Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.” (Surat Al-Fatihah)

Seandainya kamu hapus ayat ini dari Al-Fatihah maka shalat kamu tidak sah. Maka memuji Allah Ta’ala adalah wajib atas setiap manusia.

Demikian pula dengan syukur, syukur atas nikmat-nikmat-Nya. Betapa banyak nikmat yang dianugerahkan-Nya kepadamu: akal, kesehatan badan, harta, keluarga, keamanan, nikmat-nikmat yang tidak terhitung.

“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.” (Surat Ibrahim)

Seandainya tidak ada nikmat-Nya atasmu kecuali nafas ini, yang jika dicegah maka hilanglah kehidupan, padahal ia keluar tanpa biaya dan tanpa kamu bersusah payah. Lihatlah orang-orang yang diuji dengan sesak nafas, bagaimana mereka bersusah payah ketika memasukkan dan mengeluarkan nafas. Nafas ini berkelanjutan dan terus-menerus, nikmat yang tidak akan pernah terhitung. Akal, anak-anak, harta, agama, semua ini adalah nikmat-nikmat yang agung, Dia Jalla wa ‘Ala berhak disyukuri atasnya.

Syukur menurut ahli ilmu adalah melakukan ketaatan kepada yang memberi nikmat. Inilah syukur, yaitu kamu melakukan ketaatan kepada yang memberi nikmat, terutama sesuai dengan jenis nikmat tersebut. Jika Allah menganugerahkan kepadamu harta, maka hendaklah ada pengaruh harta ini pada pakaianmu, rumahmu, kendaraanmu, sedekah-sedekahmu, nafkah-nafkahmu, supaya terlihat pengaruh nikmat Allah atasmu pada harta ini. Dalam ilmu, jika Allah menganugerahkan kepadamu ilmu, maka hendaklah terlihat padamu pengaruh ilmu ini dari menyebarkannya di antara manusia, mengajarkannya kepada manusia, dan berdakwah kepada Allah Azza wa Jalla, dan lain sebagainya.

Maka syukur hendaklah sesuai dengan jenis nikmat yang dianugerahkan Allah kepadamu atau lebih umum.

Oleh karena itu, barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah maka ia tidak melakukan syukur nikmat Allah, ia kufur terhadap nikmat Allah, wal’iyadzu billah. Allah Ta’ala berfirman:

“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menukar nikmat Allah dengan kekafiran dan menjatuhkan kaumnya ke lembah kebinasaan? (Yaitu) neraka Jahannam; mereka masuk ke dalamnya; dan itulah seburuk-buruk tempat kediaman.” (Surat Ibrahim)

Maka orang yang bermaksiat tidak melakukan syukur nikmat Allah Azza wa Jalla dan berkurang syukurnya sesuai dengan kadar maksiat yang dilakukannya, bahkan seandainya seseorang berkata dengan lisannya: “Aku bersyukur kepada Allah, syukur untuk Allah,” padahal ia bermaksiat kepada Allah, maka ia tidak jujur dalam apa yang dikatakannya. Syukur adalah melakukan ketaatan kepada yang memberi nikmat.

Syukur memiliki dua manfaat yang agung: di antaranya adalah pengakuan kepada Allah Ta’ala atas hak, keutamaan, dan ihsan-Nya, dan di antaranya adalah syukur menjadi sebab bertambahnya nikmat. Setiap kali kamu bersyukur, nikmat-nikmat Allah bertambah atasmu. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.'” (Surat Ibrahim)

Jika manusia bersyukur, Allah akan menambahkan kepadanya, dan jika ia kufur maka ia menghadapkan dirinya kepada azab Allah, dan azab Allah Ta’ala sangat pedih.

Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah.” (Surat Al-Baqarah)

Dan bersyukurlah kepada Allah Ta’ala atas nikmat ini yang dianugerahkan-Nya kepadamu dan dimudahkan-Nya bagimu untuk mencapainya sehingga sampai kepadamu tanpa daya dan kekuatan. Makanan-makanan baik yang kita makan ini, seandainya Allah Ta’ala menghendaki, kita tidak mampu mendapatkannya, baik karena kesulitan pada diri kita atau karena tidak adanya nikmat-nikmat ini.

Allah Ta’ala berfirman:

“Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam. Kamukah yang menumbuhkannya atau Kamikah yang menumbuhkan? Kalau Kami kehendaki, benar-benar Kami jadikan dia hancur dan kering, maka jadilah kamu heran dan tercengang (seraya berkata): ‘Sesungguhnya kami benar-benar menderita kerugian, bahkan kami tidak mendapat hasil apa-apa.’ Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkan? Kalau Kami kehendaki, niscaya Kami jadikan dia asin, maka mengapakah kamu tidak bersyukur? Maka terangkanlah kepadaku tentang api yang kamu nyalakan (dengan menggosok-gosokkan kayu). Kamukah yang menjadikan kayu itu atau Kamikah yang menjadikan? Kami jadikan api itu untuk peringatan dan kebutuhan bagi musafir di padang pasir.” (Surat Al-Waqi’ah)

Yang penting adalah kita harus bersyukur atas nikmat Allah dan syukur hendaklah sesuai dengan jenis nikmat, maka berikan dari ilmu dan harta sesuai dengan apa yang diberikan Allah Azza wa Jalla kepadamu. Kesehatan, Allah memberikan kepadamu kesehatan dan semangat sementara saudara-saudaramu membutuhkan bantuan dan pertolongan, maka termasuk syukur nikmat adalah kamu membantu mereka, wallahu al-muwaffiq.

Allah Ta’ala berfirman:

“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat-Ku).” (Surat Al-Baqarah)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (Surat Ibrahim)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

“Dan katakanlah: ‘Segala puji bagi Allah.'” (Surat An-Naml)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

“Dan penutup seruan mereka ialah: ‘Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.'” (Surat Yunus)

Penulis An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin bab memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya. Pembicaraan tentang ini telah berlalu tetapi kita belum membicarakan ayat yang pertama yaitu firman-Nya Tabaraka wa Ta’ala:

“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat-Ku).” (Surat Al-Baqarah)

Ketahuilah bahwa dzikir kepada Allah Azza wa Jalla adalah dzikir hati. Adapun dzikir lisan yang terpisah dari dzikir hati maka itu kurang. Dalilnya adalah firman Allah Azza wa Jalla:

“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya.” (Surat Al-Kahfi)

Dan Dia tidak berfirman: “orang yang Kami bungkamkan lisannya dari mengingat Kami.” Dia berfirman: “yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami.” Maka dzikir yang bermanfaat adalah dzikir hati.

Dzikir hati terjadi pada segala sesuatu, yaitu maknanya bahwa manusia ketika berjalan, ketika duduk, ketika berbaring, jika ia merenungkan ayat-ayat Allah Azza wa Jalla maka ini termasuk dzikir kepada Allah.

Termasuk dzikir kepada Allah juga apa yang datang dalam sunnah seperti: “Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qadiir” (Tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu) dan “Subhanallah” dan semisalnya.

Termasuk dzikir kepada Allah juga adalah shalat karena ia termasuk dzikir kepada Allah. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain).” (Surat Al-Ankabut)

Sebagian ulama berkata: “Maksudnya adalah bahwa kita di dalamnya mendapat dzikir kepada Allah yang lebih besar.”

Bagaimanapun juga, manusia hendaknya ketika berdzikir kepada Allah dengan lisan, ia juga berdzikir kepada Allah dengan hatinya supaya hati dan lisan sejalan dan tercapai manfaatnya, karena dzikir dengan lisan saja bermanfaat bagi manusia tetapi kurang. Akan tetapi dzikir dengan hati adalah yang asli dan penting.

Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala berfirman:

“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (Surat Al-Baqarah)

Dan telah shahih dari Nabi ﷺ bahwa Allah berfirman: “Barangsiapa yang mengingat-Ku dalam dirinya, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku, dan barangsiapa yang mengingat-Ku dalam suatu kaum, Aku akan mengingatnya dalam kaum yang lebih baik dari mereka.”

Yaitu manusia jika mengingat Allah dalam dirinya dan tidak ada seorang pun di sekitarnya, Allah mengingatnya dalam diri-Nya. Dan jika ia mengingat Allah sedangkan di sekitarnya ada kaum yaitu dalam jamaah, Allah mengingatnya dalam kaum yang lebih baik dari mereka.

Ini menunjukkan keutamaan dzikir bahwa Allah Ta’ala berkomitmen bahwa barangsiapa yang mengingat-Nya dalam dirinya, Dia akan mengingatnya dalam diri-Nya, dan barangsiapa yang mengingat-Nya dalam suatu kaum, Dia akan mengingatnya dalam kaum yang lebih baik dari mereka.

Dan Allah berfirman:

“Dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat-Ku).” (Surat Al-Baqarah)

Makna syukur dan makna kufur telah berlalu, dan akan datang insya Allah sisa pembicaraan tentang bab ini dalam hadits-hadits yang akan datang.

Hadits 1393

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi ﷺ pada malam diisra’kan didatangkan dua gelas berisi khamar dan susu, lalu beliau memandang keduanya kemudian mengambil susu. Maka Jibril alaihissalam berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah membimbingmu kepada fitrah. Seandainya kamu mengambil khamar niscaya umatmu akan sesat.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

1394 – Dan dari dia (Abu Hurairah) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Setiap urusan penting yang tidak dimulai dengan memuji Allah, maka ia terputus berkahnya.” Hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya.

1395 – Dan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, Allah Ta’ala berfirman kepada para malaikat-Nya: ‘Apakah kalian telah mencabut nyawa anak hamba-Ku?’ Mereka menjawab: ‘Ya.’ Allah bertanya: ‘Apakah kalian telah mencabut buah hatinya?’ Mereka menjawab: ‘Ya.’ Allah bertanya: ‘Lalu apa yang dikatakan hamba-Ku?’ Mereka menjawab: ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan innalillahi wa inna ilaihi raji’un.’ Maka Allah Ta’ala berfirman: ‘Bangunkanlah untuk hamba-Ku sebuah rumah di surga dan namakanlah rumah itu Bait Al-Hamd (Rumah Pujian).'” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan.

1396 – Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ridha kepada seorang hamba yang makan suatu makanan lalu dia memuji-Nya karenanya, dan minum suatu minuman lalu dia memuji-Nya karenanya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini disebutkan oleh pengarang rahimahullah dalam bab memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya. Dan telah kita ketahui bersama bahwa segala nikmat yang ada pada kita semuanya dari Allah ‘azza wa jalla, dan bahwa apabila kita tertimpa kesulitan maka tidak ada tempat berlindung kecuali kepada Allah. Dan bahwa manusia apabila tertimpa sesuatu yang tidak disukainya atau yang menyakitinya, maka Allah Ta’ala akan menghapus dosanya dengan hal tersebut. Tidaklah ada gangguan, kekhawatiran, atau kesedihan yang menimpa seorang mukmin kecuali Allah akan menghapus dosanya dengan hal itu, bahkan duri yang menusuk. Apabila duri menusukmu maka Allah akan menghapus dosamu dengan tusukan itu.

Oleh karena itu, nikmat Allah sangat besar dan banyak, tidak dapat dihitung dan tidak dapat didata. Karena itu wajib bagi kita untuk memuji Allah Ta’ala dan bersyukur kepada-Nya atas nikmat-nikmat yang telah dilimpahkan-Nya kepada kita.

Di antara faedah memuji Allah adalah bahwa apabila seseorang memulai suatu urusan dengan memuji Allah, maka Allah Ta’ala akan menjadikan keberkahan di dalamnya. Apabila dia memulainya dengan memuji Allah, Allah akan menjadikan keberkahan di dalamnya. Misalnya ia ingin mengarang sebuah kitab atau berbicara dalam suatu khutbah atau selainnya, apabila dia memuji Allah maka Allah akan menjadikan keberkahan di dalamnya. Dan setiap urusan yang tidak dimulai dengan memuji Allah maka ia terputus (dari keberkahan), yaitu tercabut berkahnya.

Namun terkadang selain pujian dapat menggantikan pujian, seperti basmalah misalnya. Basmalah juga akan diberkahi Allah dalam banyak hal, di antaranya adalah bahwa apabila seseorang menyembelih hewan, jika dia mengucapkan “Bismillah” maka sembelihan itu halal dan baik. Dan jika dia mengucapkan “Alhamdulillahi” maka sembelihan itu tidak halal, karena sembelihan tidak halal kecuali dengan basmalah. Dan jika dia mengucapkan “Allahu akbar” ketika menyembelih tanpa mengucapkan “Bismillah” maka sembelihan itu tidak halal.

Maka setiap urusan yang dimulai dengan memuji Allah adalah kebaikan dan keberkahan. Namun terkadang selain pujian dapat menggantikan pujian seperti basmalah ketika makan, minum, menyembelih, berwudhu, dan ketika suami menggauli isterinya, dia mengucapkan: “Bismillah, allahumma jannibnasy-syaithoona wa jannibisy-syaithoona maa rozaqtanaa” dan selainnya.

Di antara faedah memuji Allah adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala ridha kepada seorang hamba apabila dia makan suatu makanan lalu memuji-Nya karenanya, dan apabila dia minum suatu minuman lalu memuji-Nya karenanya.

Apa yang dimaksud dengan “aklah” (suatu makanan)? Apakah satu kali makan atau setiap suapan yang dimasukkan seseorang ke mulutnya disebut aklah? Hadits ini memiliki kemungkinan makna. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah setiap kali makan satu suapan dia mengucapkan “Alhamdulillah”. Ketika ditanya: “Wahai Abu Abdillah, apa ini?” Dia berkata: “Makan dan memuji lebih baik daripada makan dan diam.” Seakan-akan Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa aklah adalah suapan. Berdasarkan hal ini, pujian seseorang atas makanannya akan menjadi sangat banyak.

Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa aklah adalah satu kali waktu makan. Kamu duduk untuk makan dan ketika selesai kamu mengucapkan “Alhamdulillah”. Dan segala pujian adalah kebaikan.

Inilah di antara faedah memuji Allah, bahwa apabila seseorang memuji Allah atas makanan dan minumannya maka hal itu menjadi sebab ridha Allah ‘azza wa jalla kepadanya. Kita mohon kepada Allah agar melimpahkan ridha-Nya kepada kita dan kepada kalian. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Bab Perintah Bershalawat Kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)

1397 – Dan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali karenanya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin: “Bab perintah bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Perintah terkadang untuk kewajiban dan terkadang untuk anjuran. Yang untuk kewajiban artinya jika seseorang meninggalkannya maka dia berdosa, durhaka, dan berhak mendapat hukuman. Dan yang untuk anjuran artinya jika seseorang melakukannya dia mendapat pahala, dan jika meninggalkannya dia tidak berdosa.

Kewajiban dan anjuran sama-sama mengandung pahala jika dilakukan, namun pahala yang wajib lebih besar dan lebih banyak karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.”

Dan kewajiban berbeda dengan anjuran dalam hal bahwa orang yang meninggalkan kewajiban berdosa, durhaka kepada Allah, dan berhak mendapat hukuman. Sedangkan orang yang meninggalkan anjuran tidak berdosa, namun dia kehilangan kebaikan.

Perintah bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan secara mutlak oleh pengarang rahimahullah. Para ulama rahimahumullah berselisih pendapat: apakah bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib sekali dalam seumur hidup, atau wajib karena sebab-sebab tertentu, ataukah tidak wajib? Yang benar adalah bahwa shalawat wajib karena sebab-sebab tertentu, selain itu pada dasarnya dianjurkan.

Apa makna bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Yaitu apa makna ucapan seseorang: “Allahumma shalli ‘alaa Muhammad”? Kebanyakan orang membaca atau berdoa dengan doa ini padahal dia tidak tahu maknanya. Ini adalah kesalahan. Segala sesuatu yang kamu ucapkan, ketahuilah maknanya. Segala sesuatu yang kamu doakan, ketahuilah maknanya agar kamu tidak berdoa dengan dosa.

Ucapan “Allahumma shalli ‘alaa Muhammad” artinya: “Ya Allah, pujilah dia di Mala’il A’la (alam atas).” Dan makna “pujilah dia” yaitu sebut dia dengan sifat-sifat terpuji. Sedangkan Mala’il A’la adalah para malaikat. Seakan-akan ketika kamu mengucapkan “Allahumma shalli ‘alaa Muhammad”, kamu berkata: “Ya Tuhanku, sifatkanlah dia dengan sifat-sifat terpuji dan sebut dia di hadapan para malaikat agar bertambah kecintaan mereka kepadanya dan bertambah pahala mereka karenanya.” Inilah makna “Allahumma shalli ‘alaa Muhammad.”

Para ulama rahimahumullah berselisih pendapat: bolehkah bershalawat kepada selain Nabi atau tidak? Yaitu bolehkah mengucapkan “Allahumma shalli ‘alaa fulan” untuk ulama tertentu atau syaikh tertentu, atau “Allahumma shalli ‘alaa abi” atau semisalnya?

Yang benar adalah ada perincian dalam hal ini. Jika hal itu mengikuti shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak masalah. Oleh karena itu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya bagaimana cara bershalawat kepadanya, beliau berkata: “Ucapkanlah: Allahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad.”

Dan jika bershalawat secara terpisah, jika karena sebab tertentu maka tidak masalah. Di antaranya adalah ketika seseorang datang kepadamu membawa sedekahnya untuk kamu bagikan, maka katakanlah: “Allahumma shalli ‘alaihi.” Seseorang memberimu dua ratus ribu riyal dan berkata: “Ini untuk zakat, bagikanlah,” maka katakan: “Allahumma shalli ‘alaa fulan” dan dia mendengar ucapanmu ini, karena firman Allah Tabaraka wa Ta’ala kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Abdullah bin Abi Aufa berkata: “Aku datang dengan sedekahku,” atau dia berkata: “Ayahku datang, maka Nabi berkata: ‘Allahumma shalli ‘alaa aali Abi Aufa.'” Ini juga tidak masalah.

Demikian pula jika kamu bershalawat kepada seseorang tanpa menjadikan hal itu sebagai ciri khasnya, setiap kali menyebutnya kamu bershalawat kepadanya, maka tidak masalah. Bahkan jika kita mengucapkan “Allahumma shalli ‘alaa Abi Bakr” atau “‘alaa ‘Umar” atau “‘alaa ‘Utsman” atau “‘alaa ‘Ali” maka tidak masalah. Namun jangan jadikan ini sebagai ciri khas, setiap kali menyebut orang ini kamu bershalawat kepadanya, karena jika kamu melakukan hal itu berarti kamu menjadikannya seakan-akan dia seorang nabi.

Kemudian pengarang memulai bab ini dengan ayat mulia: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”

Perhatikanlah apa yang terdapat dalam ayat ini berupa berita, perintah, dan penekanan. “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi” – ini adalah berita yang Allah kabarkan kepada kita sebagai dorongan bagi kita untuk bershalawat dan memberi salam kepadanya. Allah dan para malaikat-Nya, semua malaikat di seluruh langit dan bumi bershalawat kepada Nabi.

Para malaikat adalah makhluk gaib dari ciptaan Allah yang tidak dapat dihitung kecuali oleh Allah ‘azza wa jalla. Baitil Ma’mur di langit ketujuh dimasuki setiap hari tujuh puluh ribu malaikat setiap hari, kemudian mereka tidak kembali lagi ke sana, artinya datang malaikat-malaikat yang lain. Jadi siapa yang dapat menghitung mereka? Tidak ada yang dapat menghitung mereka kecuali Allah.

Dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Langit berderit dan berhak baginya untuk berderit.” Derit adalah suara unta yang tidak bersuara kecuali jika ada beban berat di atasnya, kamu mendengar teriakannya. Beliau bersabda: “Dan berhak baginya untuk berderit. Tidak ada tempat selebar empat jari kecuali di sana ada malaikat yang berdiri untuk Allah atau rukuk atau sujud.”

Dan langit tidak seperti bumi. Langit jauh lebih luas daripada bumi. Lihatlah sekarang jaraknya yang sangat jauh dan langit seperti bola di atas bumi sehingga lingkarannya sangat luas dan besar. Dan langit kedua lebih luas, ketiga lebih luas, keempat lebih luas, kelima lebih luas, dan ketujuh lebih luas. Setiap langit di setiap tempat selebar empat jari ada malaikat yang berdiri untuk Allah, rukuk, atau sujud.

Jadi siapa yang dapat menghitung para malaikat? Jika kita tidak dapat menghitung para malaikat, dapatkah kita menghitung shalawat kepada Rasul? Tidak, karena para malaikat bershalawat kepada Nabi, maka tidak terhitung shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Lihatlah karunia Allah yang luas. Allah memberikan kepada orang ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah memberikan kepadanya keutamaan besar ini yang tidak didapat oleh siapa pun sepengetahuan kita. “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi” – ini berita yang Allah inginkan agar kita bersemangat. Oleh karena itu Allah berfirman sesudahnya: “Hai orang-orang yang beriman” – berdasarkan iman kalian, bershalawatlah untuk Nabi. Khitab ditujukan kepada kita dengan sebutan iman karena iman adalah yang mendorong seseorang untuk melaksanakan perintah.

“Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” – shalawat dan salam. “Bershalawatlah kamu untuk Nabi” yaitu berdoalah kepada Allah agar Dia memujinya di Mala’il A’la. “Dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” yaitu berdoalah kepada Allah agar Dia menyelamatkannya dengan keselamatan yang sempurna.

Dan di antara yang diselamatkan dalam hidupnya adalah keselamatan dari bencana jasmani dan bencana maknawi. Dan setelah wafatnya dari bencana maknawi, dalam arti syariatnya selamat dari dihapus oleh penghapus atau dinasakh oleh penanaskh. Demikian pula jasadnya karena mungkin ada yang menyerangnya setelah wafat di dalam kuburnya, sebagaimana akan datang dalam kisah terkenal bahwa dua orang ingin mengeluarkan jasad Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Datanglah ke Madinah dua orang asing, mereka menginap di Madinah dan mulai menggali dari bawah tanah. Mereka menggali dari bawah tanah sampai sampai ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengambil jasad mulianya. Mereka tetap seperti itu selama beberapa waktu.

Kemudian salah seorang raja bermimpi bahwa ada dua orang yang menggali untuk sampai ke jasad Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengambilnya. Dia sangat peduli dengan hal itu, lalu berangkat ke Madinah. Ketika sampai di Madinah, dari mana dia tahu kedua orang itu? Bagaimana caranya mengetahui mereka?

Dia berkata kepada amir Madinah: “Panggilah seluruh penduduk Madinah untukku,” karena dalam mimpi dia melihat deskripsi mereka atau melihat mereka dalam mimpi dan mengenali mereka. Dia berkata: “Panggilkan penduduk Madinah untukku.” Dia memanggil mereka, memberi mereka makan, dan mereka pergi. Dia tidak melihat kedua orang itu.

Dia berkata: “Panggilkan penduduk Madinah untukku.” Dia memanggil mereka, saya kira dua atau tiga kali, namun tidak melihat kedua orang itu. Sedangkan mimpi yang dilihatnya adalah benar, pasti ada. Dia berkata: “Di mana penduduk Madinah?” Mereka berkata: “Tidak ada siapa-siapa, hanya ada dua orang asing di masjid,” maksudnya tidak penting. Dia berkata: “Hadirkan mereka berdua.”

Kedua orang itu dibawa dan ternyata mereka adalah yang dilihatnya dalam mimpi, dia mengenali mereka. Kemudian dia memerintahkan untuk menggali lubang di sekeliling kamar tempat kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum menjadi kamar yang dibangun, lalu dituangkan tembaga, timbal, dan marmer untuk melindungi jasad Nabi mulia ini. Timbal dituang sampai ke tanah. Oleh karena itu kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlindung secara sempurna.

Yang penting adalah ucapan seorang Muslim “Allahumma shalli wa sallim ‘alaa Muhammad” artinya selamatkanlah dia dari bencana jasmani dalam hidup dan matinya, dan selamatkanlah juga syariatnya dari dihapus oleh siapa pun atau diserang oleh siapa pun.

Kemudian ketahuilah wahai saudara-saudara bahwa jasad para nabi tidak mungkin dimakan oleh bumi. Tidak mungkin, karena Allah mengharamkan bumi memakan jasad para nabi. Jadi jasad para nabi selamat dari bumi. Bumi yang memakan setiap jasad kecuali yang dikehendaki Allah tidak memakan jasad para nabi.

Kesimpulannya, dalam ayat mulia ini Allah Ta’ala memerintahkan agar kita bershalawat dan memberi salam kepadanya. Dan bershalawat kepadanya wajib di tempat-tempat tertentu, di antaranya apabila namanya disebut di hadapanmu maka bershalawatlah kepadanya, karena Jibril datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Terhinalah seseorang yang engkau disebutkan di hadapannya tetapi dia tidak bershalawat kepadamu.”

“Raghima anfu” artinya jatuh ke dalam rughaamah. Rughaamah adalah tanah berdebu. “Raghima anfu imri’in dzukirta ‘indahu falam yushalli ‘alaika” artinya jika kamu mendengar penyebutan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam maka katakanlah “Allahumma shalli wa sallim ‘alaihi” karena dia punya hak atasmu.

Bershalawat kepada Nabi juga wajib menurut kebanyakan ulama dalam shalat pada tashahhud akhir. Menurut kebanyakan ulama hal itu adalah rukun, shalat tidak sah kecuali dengannya. Dan menurut sebagian ulama hal itu sunnah, dan menurut sebagian lagi wajib. Kehati-hatiannya adalah seseorang tidak meninggalkannya dalam shalatnya, yaitu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Seandainya seseorang menjadikan setiap doa yang dipanjatkannya disertai dengan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana datang dalam hadits, niscaya kekhawatirannya akan cukup dan dosanya akan diampuni.

Oleh karena itu perbanyaklah wahai saudaraku bershalawat dan salam kepada Rasul agar bertambah imanmu dan dimudahkan urusanmu. Kemudian ketahuilah bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia biasa, tidak memiliki kemampuan memberi manfaat atau madarat bagimu. Jadi jangan memintanya. Jangan katakan: “Ya Rasulullah, lakukanlah ini,” “Ya Rasulullah, mintakanlah ampun untukku,” “Ya Rasulullah, tolonglah aku,” “Ya Rasulullah, mudahkanlah urusanku.” Ini haram, syirik akbar, karena tidak boleh berdoa kepada siapa pun selain Allah. Doa khusus untuk Allah.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan Tuhanmu berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka dalam keadaan hina dina.'” (QS. Ghafir: 60)

Jika ada yang bertanya: mana yang lebih besar haknya, orang tua (ayah dan ibu) ataukah Rasul? Rasul lebih besar haknya daripada dirimu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi seseorang untuk mengorbankan dirinya untuk Rasul. Wajib bagi setiap orang agar Rasul lebih dicintainya daripada dirinya, anaknya, orang tuanya, dan seluruh manusia.

Jika ada yang berkata: bukankah Allah menyebut hak orang tua setelah hak-Nya? Kami jawab: benar. “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu.” (QS. Al-Isra: 23) Namun hak Rasul mengikuti hak Allah karena ibadah kepada Allah tidak sempurna kecuali dengan ikhlas kepada Allah dan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Allah-lah yang memberi taufik.

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)

1397 – Dan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali karenanya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

1398 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang paling berhak untuk dekat denganku pada hari kiamat adalah orang yang paling banyak bershalawat kepadaku.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia berkata: “Hadits hasan”)

1399 – Dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya di antara hari-hari terbaik kalian adalah hari Jum’at, maka perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari itu, karena shalawat kalian akan disampaikan kepadaku.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami bisa disampaikan kepadamu padahal engkau telah hancur?” – maksudnya telah melapuk. Beliau menjawab: “Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad-jasad para nabi.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih)

[PENJELASAN]

Ketiga hadits ini menjelaskan keutamaan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Telah dijelaskan sebelumnya mengenai makna bershalawat kepadanya.

Hadits yang pertama dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” Artinya, jika engkau mengucapkan “Allahumma shalli ‘ala Muhammad”, maka Allah akan bershalawat kepadamu sepuluh kali, yaitu Allah akan memujimu di hadapan para malaikat sepuluh kali. Hal ini menunjukkan keutamaan bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menunjukkan tingginya kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di sisi Allah, dimana Allah membalas orang yang bershalawat kepadanya dengan sepuluh kali lipat dari amalnya.

Adapun hadits yang kedua dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa orang yang paling berhak untuk dekat dengannya adalah orang yang paling banyak bershalawat kepadanya. Orang yang paling berhak untuk dekat dengannya pada hari kiamat dan paling dekat dengannya adalah orang yang paling banyak bershalawat kepada Nabi ‘alaihish-shalatu wassalam. Ini juga menunjukkan anjuran untuk memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Adapun hadits yang ketiga adalah hadits Aus bin Aus, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar kita memperbanyak shalawat kepadanya pada hari Jum’at dan mengabarkan bahwa shalawat kita disampaikan kepadanya. Disampaikan kepada beliau dengan dikatakan: “Si fulan bin fulan telah bershalawat kepadamu” atau disampaikan kepadanya dengan dikatakan: “Seorang laki-laki dari umatmu telah bershalawat kepadamu” – Allah lebih mengetahui apakah orang yang bershalawat itu disebutkan namanya atau tidak. Yang penting bahwa shalawat itu disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat itu bisa disampaikan kepadamu padahal engkau telah hancur atau melapuk?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad-jasad para nabi.” Para nabi ‘alaihimush-shalatu wassalam, sekuat apapun mereka berada di dalam tanah, maka tanah tidak akan memakan mereka. Adapun selain para nabi, maka tanah akan memakan mereka. Namun Allah Ta’ala mungkin memuliakan sebagian orang yang meninggal sehingga tanah tidak memakan mereka meskipun mereka tetap berada di dalamnya, tetapi kita tidak yakin bahwa ada seseorang yang tidak dimakan tanah kecuali para nabi ‘alaihimush-shalatu wassalam.

Dalam ketiga hadits ini terdapat anjuran untuk memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, terutama pada hari Jum’at. Namun perbanyaklah shalawat kepadanya setiap saat, karena jika engkau bershalawat sekali, maka Allah akan bershalawat kepadamu sepuluh kali. Allahumma shalli wasallim ‘ala ‘abdika wa rasulika Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in.

1401 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai tempat perayaan, dan bershalawatlah kepadaku, karena shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana pun kalian berada.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih)

1402 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang mengucapkan salam kepadaku melainkan Allah mengembalikan ruhku kepadaku sehingga aku membalas salamnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih)

1403 – Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang kikir adalah orang yang ketika aku disebutkan di hadapannya, ia tidak bershalawat kepadaku.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia berkata: “Hadits hasan sahih”)

1404 – Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang laki-laki berdoa dalam shalatnya, tetapi ia tidak memuji Allah Ta’ala dan tidak bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang ini terburu-buru.” Kemudian beliau memanggilnya dan berkata kepadanya atau kepada orang lain: “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaklah ia memulai dengan memuji Rabbnya Yang Maha Suci dan menyanjung-Nya, kemudian bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian berdoa setelah itu dengan apa yang dikehendakinya.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, keduanya berkata: “Hadits hasan sahih”)

[PENJELASAN]

Keempat hadits ini juga berisi perintah untuk bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan keutamaannya.

Di antaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai tempat perayaan, dan bershalawatlah kepadaku, karena shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana pun kalian berada.”

Maknanya: Janganlah kalian menjadikan kubur sebagai tempat perayaan yang kalian muliakan dengan datang kepadanya setiap tahun sekali atau dua kali atau semacam itu. Dalam hadits ini terdapat dalil tentang haramnya melakukan perjalanan khusus untuk ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika seseorang ingin pergi ke Madinah, janganlah ia berniat bepergian untuk ziarah kubur Rasul, tetapi hendaklah ia bepergian untuk shalat di masjidnya, karena shalat di masjidnya lebih baik daripada seribu shalat di tempat lain kecuali Masjidil Haram.

Beliau bersabda: “Dan bershalawatlah kepadaku, karena shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana pun kalian berada.” Jika engkau bershalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka shalawatmu akan sampai kepadanya di mana pun engkau berada, baik di darat, laut, atau udara, baik engkau dekat atau jauh.

Demikian juga hadits yang kedua, bahwa tidaklah seorang Muslim mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melainkan Allah mengembalikan kepadanya ruhnya sehingga ia membalas salamnya. Jika engkau mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah akan mengembalikan ruhnya kepadanya lalu ia membalas salammu. Yang jelas hal ini berlaku bagi orang yang dekat dengannya, seperti berdiri di kuburnya dan mengucapkan: “As-salamu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh.” Ada kemungkinan juga berlaku secara umum, dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Kemudian pengarang menyebutkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan hadits Fadhalah bin ‘Ubaid, keduanya juga berisi anjuran untuk bershalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun hadits Fadhalah bin ‘Ubaid yang jelas dimaksud adalah tentang tasyahud, bahwa laki-laki ini bertasyahud tetapi tidak menyanjung Allah, tidak memuji-Nya, dan tidak bershalawat kepada Nabi, tetapi langsung berdoa. Padahal diketahui bahwa dalam tasyahud, pertama-tama ada pujian kepada Allah dalam ucapan “At-tahiyyatu lillahi wash-shalawatu wat-thayyibat”, dan di dalamnya juga ada salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan shalawat kepadanya, kemudian berdoa.

Maka hadits Fadhalah bin ‘Ubaid ini dipahami bahwa yang dimaksud adalah doa dalam shalat, dan bahwa doa didahului dengan tahiyyat, kemudian salam dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian berdoa. Wallahu al-muwaffiq.

Boleh memisahkan antara salam atau shalawat, tetapi yang utama adalah menggabungkan keduanya.

1405 – Dari Abu Muhammad Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menemui kami, lalu kami berkata: “Wahai Rasulullah, kami telah mengetahui bagaimana mengucapkan salam kepadamu, tetapi bagaimana cara kami bershalawat kepadamu?” Beliau bersabda: “Ucapkanlah: Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama shallaita ‘ala ali Ibrahim, innaka hamidun majid. Allahumma barik ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama barakta ‘ala ali Ibrahim, innaka hamidun majid.” (Muttafaq ‘alaih)

1406 – Dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi kami ketika kami berada dalam majelis Sa’d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu. Lalu Basyir bin Sa’d berkata kepadanya: “Allah memerintahkan kami untuk bershalawat kepadamu wahai Rasulullah, maka bagaimana cara kami bershalawat kepadamu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terdiam hingga kami berharap seandainya dia tidak bertanya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ucapkanlah: Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama shallaita ‘ala ali Ibrahim, wa barik ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama barakta ‘ala ali Ibrahim, innaka hamidun majid. Dan salam sebagaimana telah kalian ketahui.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

1407 – Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana cara kami bershalawat kepadamu?” Beliau bersabda: “Ucapkanlah: Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala azwajihi wa dzurriyyatihi kama shallaita ‘ala Ibrahim, wa barik ‘ala Muhammad wa ‘ala azwajihi wa dzurriyyatihi kama barakta ‘ala Ibrahim, innaka hamidun majid.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Ini adalah tiga hadits yang menjelaskan tata cara bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Hadits Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara shalawat. Mereka bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bagaimana cara bershalawat kepadanya, karena beliau telah mengajarkan kepada mereka cara mengucapkan salam. Yang beliau ajarkan kepada mereka adalah ucapan: “As-salamu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh.” Adapun shalawat, maka beliau mengajarkan dan bersabda: “Ucapkanlah: Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad.”

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa makna shalawat Allah kepada hamba adalah pujian-Nya kepadanya di hadapan para malaikat. Yang dimaksud dengan “ali Muhammad” di sini adalah semua pengikutnya dalam agamanya. Karena keluarga seseorang kadang-kadang dimaksudkan sebagai pengikutnya dalam agamanya, dan kadang-kadang dimaksudkan sebagai kerabatnya. Namun dalam konteks doa, yang dimaksud hendaknya adalah makna yang umum karena lebih menyeluruh. Jadi yang dimaksud dengan “wa ‘ala ali Muhammad” adalah semua pengikutnya.

Jika ada yang bertanya: “Apakah kata ‘al’ bisa bermakna pengikut?” Kami jawab: Ya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan pada hari berdirinya kiamat: Masukkanlah keluarga Fir’aun ke dalam azab yang sangat keras” (Surah Ghafir: 46). Para ulama berkata: Maknanya adalah masukkan pengikut-pengikutnya ke dalam azab yang sangat keras. Seperti firman Allah Ta’ala: “Dia memimpin kaumnya pada hari kiamat, lalu memasukkan mereka ke neraka. Dan seburuk-buruk tempat yang didatangi.” (Surah Hud: 98)

Adapun ucapan “kama shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim”, huruf kaf di sini untuk ta’lil (menjelaskan sebab). Ini termasuk tawassul dengan perbuatan Allah yang terdahulu kepada perbuatan-Nya yang akan datang. Artinya: sebagaimana Engkau telah menganugerahkan shalawat kepada Ibrahim dan keluarganya, maka anugerahilah shalawat kepada Muhammad dan keluarganya shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini termasuk ta’lil bukan tasybih (perumpamaan). Dengan demikian hilang keraguan yang dikemukakan sebagian ulama rahimahullahu, dimana mereka berkata: “Bagaimana shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya bisa disejajarkan dengan shalawat kepada Ibrahim dan keluarganya, padahal Muhammad lebih mulia dari semua nabi ‘alaihimush-shalatu wassalam?”

Jawabannya adalah bahwa huruf kaf di sini bukan untuk tasybih tetapi untuk ta’lil. “Kama shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim innaka hamidun majid.” Hamid artinya yang terpuji. Majid artinya yang dimuliakan. Al-majd adalah keagungan, kekuasaan, kemuliaan, dan kekuatan, dan lain sebagainya.

“Allahumma barik ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama barakta ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim innaka hamidun majid.” Demikian juga dengan tabrik (memohon berkah). Engkau mengucapkan: “Allahumma barik ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad” yaitu turunkanlah berkah kepada mereka. Berkah adalah kebaikan yang banyak, luas, dan tetap. “Kama barakta ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim innaka hamidun majid.”

Inilah shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya. Inilah sifat yang paling utama. Jika engkau hanya mengucapkan: “Allahumma shalli ‘ala Muhammad” sebagaimana yang dilakukan para ulama dalam semua karya mereka ketika menyebutkan Rasul, mereka tidak mengucapkan shalawat yang panjang ini, karena ini adalah yang sempurna. Adapun yang paling minimal yang mencukupi adalah engkau mengucapkan: “Allahumma shalli ‘ala Muhammad.”

Adapun hadits Abu Mas’ud Al-Badri dan Abu Humaid As-Sa’idi, keduanya mirip dengan lafaz ini, kecuali bahwa dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi disebutkan istri-istri dan keturunan. Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maksudnya adalah para istrinya. Beliau wafat meninggalkan sembilan istri, dan beliau membagi giliran kepada delapan istri di antara mereka. Adapun yang kesembilan yaitu Saudah, ia telah menghibahkan gilirannya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membagi giliran kepada Aisyah dua hari: harinya sendiri dan hari Saudah. Sedangkan istri-istri lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membagi giliran kepada mereka dengan adil, sebagaimana diperintahkan untuk itu.

Kesimpulannya, ketiga sifat yang disebutkan pengarang rahimahullah dalam tiga hadits ini saling berdekatan, tetapi menggambarkan kesempurnaan dari sifat shalawat kepadanya. Maka semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepada beliau, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik hingga hari kiamat.

 

 

KITAB AL-ADZKAR

Bab Keutamaan Dzikir dan Anjuran Melakukannya

Allah Ta’ala berfirman: “Dan sungguh, mengingat Allah itu lebih besar (keutamaannya)” (QS. Al-Ankabuut: 45) dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka ingatlah kepada-Ku, Aku akan mengingat kalian” (QS. Al-Baqarah: 152) dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan penuh ketundukan dan rasa takut, serta dengan tidak mengeraskan suara, pada pagi dan petang hari. Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai” (QS. Al-A’raaf: 205) dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan berdzikirlah kepada Allah sebanyak-banyaknya agar kalian beruntung” (QS. Al-Anfaal: 45).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim” hingga firman-Nya: “laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar” (QS. Al-Ahzab: 35) dan Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya pada pagi dan petang hari” (QS. Al-Ahzab: 41-42). Ayat-ayat dalam bab ini banyak dan sudah diketahui.

[Penjelasan]

Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadus Shalihin: Kitab Al-Azkaar.

Al-Azkaar adalah jamak dari dzikir yang dimaksud adalah dzikir kepada Allah Azza wa Jalla. Kemudian beliau menyebutkan bab keutamaan dzikir dan anjuran melakukannya, serta menyebutkan beberapa ayat. Dan hendaklah diketahui bahwa dzikir kepada Allah Ta’ala bisa dilakukan dengan hati, dengan lisan, dan dengan anggota badan. Adapun dengan hati yaitu berfikir, dzikir kepada Allah Ta’ala dengan hati adalah manusia berfikir tentang nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya, hukum-hukum-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, dan ayat-ayat-Nya. Adapun dzikir dengan lisan maka jelas, mencakup semua perkataan yang mendekatkan kepada Allah Azza wa Jalla, seperti tahlil, tasbih, takbir, membaca Al-Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar, membaca sunnah, dan mempelajari ilmu. Semua perkataan yang mendekatkan kepada Allah maka itu adalah dzikir kepada Allah Azza wa Jalla.

Adapun dzikir kepada Allah dengan perbuatan yaitu dzikir kepada Allah dengan anggota badan, yaitu setiap perbuatan yang mendekatkan kepada Allah seperti berdiri dalam shalat, rukuk, sujud, duduk, dan selainnya. Namun secara istilah, dzikir kepada Allah Ta’ala adalah tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil. Pengarang rahimahullah menyebutkan dalam hal itu beberapa ayat, di antaranya firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah dengan ingatan yang banyak. Dan bertasbihlah kepada-Nya pada pagi dan petang hari” (QS. Al-Ahzab: 41-42). Allah menyeru orang-orang beriman dan memerintahkan mereka agar berdzikir kepada Allah Ta’ala dengan dzikir yang banyak pada setiap waktu, dalam setiap keadaan, dan di setiap tempat. Berdzikirlah kepada Allah dengan dzikir yang banyak. “Dan bertasbihlah kepada-Nya pada pagi dan petang hari” artinya ucapkanlah “Subhanallah” di pagi dan petang hari, yaitu di awal siang dan akhir siang. Bisa juga dimaksudkan sepanjang siang dan sepanjang malam.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan berdzikirlah kepada Allah sebanyak-banyaknya agar kalian beruntung” (QS. Al-Anfaal: 45). Ini disebutkan Allah Azza wa Jalla dalam konteks menghadapi musuh, Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah dan ingatlah kepada Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung” (QS. Al-Anfaal: 45). Dzikir kepada Allah Ta’ala termasuk sebab-sebab keteguhan dan keberuntungan. Keberuntungan (falah) adalah kata yang mencakup tercapainya yang diinginkan dan terhindar dari yang ditakuti.

Allah Ta’ala berfirman: “Bacalah kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah itu lebih besar (keutamaannya)” (QS. Al-Ankabuut: 45). Dikatakan maknanya: “Dan dzikir kepada Allah yang ada di dalamnya (shalat) itu lebih besar.” Ada yang mengatakan maknanya: “Dzikir kepada Allah secara umum itu lebih besar,” yaitu bahwa ketika seseorang shalat, hal itu menjadi sebab hidupnya hati dan banyaknya dzikir kepada Allah Azza wa Jalla.

Allah Ta’ala berfirman dalam menggambarkan hamba-hamba pilihan-Nya: “Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin” hingga firman-Nya “laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar” (QS. Al-Ahzab: 35). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka ingatlah kepada-Ku, Aku akan mengingat kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku” (QS. Al-Baqarah: 152).

Ayat-ayat dalam hal ini banyak, semuanya menunjukkan keutamaan dzikir dan anjuran melakukannya. Allah Ta’ala telah memuji orang-orang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring, dan menjelaskan bahwa mereka adalah orang-orang yang berakal. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): ‘Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka'” (QS. Ali Imran: 190-191).

Yang penting adalah kita menggiatkan diri kita dan kalian semua untuk istiqamah berdzikir kepada Allah. Dzikir tidak membuat lelah lisan, dan lisan tidak lemah atau lelah, bahkan terus bisa mengucapkan “La ilaha illallah, Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar” tanpa lelah. Dzikir itu mudah, alhamdulillahi, dan pahalanya besar. Semoga Allah menjadikan saya dan kalian termasuk orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allah, baik laki-laki maupun perempuan. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

Hadits 1408

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dicintai oleh Ar-Rahman: Subhanallahi wa bihamdihi, subhanallahil ‘azhim (Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya, Mahasuci Allah Yang Mahaagung).” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1409

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh, mengucapkan ‘Subhanallah, walhamdulillah, wa la ilaha illallah, wallahu akbar’ lebih aku cintai daripada segala yang disinari matahari.” (HR. Muslim)

Hadits 1410

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengucapkan ‘La ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir (Tidak ada tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu)’ dalam sehari seratus kali, maka baginya pahala seperti memerdekakan sepuluh budak, ditulis baginya seratus kebaikan, dihapus darinya seratus kejahatan, dan menjadi penjaga baginya dari setan pada hari itu hingga sore. Tidak ada seorang pun yang mendapat yang lebih baik dari yang didapatkannya kecuali orang yang beramal lebih banyak darinya.” Dan Nabi bersabda: “Barangsiapa mengucapkan ‘Subhanallahi wa bihamdihi’ dalam sehari seratus kali, akan dihapus kesalahan-kesalahannya walaupun sebanyak buih lautan.” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Tiga hadits ini dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu semuanya menunjukkan keutamaan dzikir. Yang pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dicintai oleh Ar-Rahman: Subhanallahi wa bihamdihi, subhanallahil ‘azhim.” Dua kalimat ini juga berat di timbangan ketika hari kiamat, ketika amal-amal ditimbang dan kedua kalimat ini diletakkan di timbangan, keduanya akan memberatkannya. Ketiga, dicintai oleh Ar-Rahman, dan ini adalah pahala yang paling agung bahwa Allah Ta’ala mencintai keduanya. Jika Allah mencintai suatu amalan, maka Dia mencintai pelakunya. Kedua kalimat ini termasuk sebab-sebab cinta Allah kepada hamba.

Apa makna “Subhanallahi wa bihamdihi”? Maknanya adalah engkau mensucikan Allah Ta’ala dari setiap aib dan kekurangan, dan bahwa Dia adalah Yang Sempurna dari segala segi, Jalla wa ‘Ala, yang disertai dengan pujian yang menunjukkan kesempurnaan karunia dan kebaikan-Nya kepada makhluk-Nya Jalla wa ‘Ala, dan kesempurnaan hikmah, ilmu-Nya, dan kesempurnaan-kesempurnaan-Nya yang lain.

“Subhanallahil ‘azhim” yaitu Dzat Yang Memiliki keagungan dan kemuliaan. Tidak ada yang lebih agung dari Allah dalam kekuasaan, tidak lebih agung dalam kedudukan, tidak lebih agung dalam hikmah, tidak lebih agung dalam ilmu. Dia agung dengan Dzat-Nya dan agung dengan sifat-sifat-Nya Jalla wa ‘Ala. “Subhanallahi wa bihamdihi, subhanallahil ‘azhim.”

Wahai hamba Allah, istiqamahlah dengan kedua kalimat ini, ucapkanlah selalu karena keduanya berat di timbangan dan dicintai oleh Ar-Rahman, dan keduanya tidak merugikanmu dalam hal apapun, ringan di lisan. “Subhanallahi wa bihamdihi, subhanallahil ‘azhim.” Seseorang hendaknya mengucapkan keduanya dan memperbanyaknya.

Kemudian beliau menyebutkan hadits kedua dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh, mengucapkan ‘Subhanallah, walhamdulillah, wa la ilaha illallah, wallahu akbar’—empat kalimat—lebih aku cintai daripada segala yang disinari matahari,” yaitu lebih aku cintai dari seluruh dunia. Dan keduanya juga kalimat-kalimat yang ringan: “Subhanallah, walhamdulillah, wa la ilaha illallah, wallahu akbar.”

Sekarang orang-orang bepergian dan melewati padang pasir, gurun, tempat-tempat berbahaya, dan medan sulit demi meraih sedikit keuntungan dunia yang mungkin mereka nikmati dan mungkin juga mereka tidak dapatkan. Sedangkan amalan-amalan agung ini, manusia malas melakukannya karena setan membuatnya malas, melemahkannya, dan menghalanginya. Padahal sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan ini lebih dicintai daripada segala yang disinari matahari.

Jika kita anggap engkau memiliki seluruh dunia, semua dunia menjadi milikmu, semua yang disinari dan ditenggelamkan matahari, kemudian engkau mati, apa yang engkau peroleh? Engkau tidak memperoleh apa-apa. Tetapi “Subhanallah, walhamdulillah, wa la ilaha illallah, wallahu akbar” adalah “al-baqiyatus shalihat” (amalan saleh yang kekal). Allah Ta’ala berfirman: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan saleh yang kekal adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu dan lebih baik untuk menjadi harapan” (QS. Al-Kahf: 46). Maka hendaknya kita memanfaatkan kesempatan dengan amalan-amalan saleh ini.

Adapun hadits ketiga dan keempat, yaitu barangsiapa mengucapkan dalam harinya seratus kali “La ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir,” ia akan mendapat lima keutamaan ini:

Pertama: seperti orang yang memerdekakan sepuluh budak. Kedua: ditulis baginya seratus kebaikan dan dihapus darinya seratus kesalahan. Dan menjadi penjaga baginya dari setan. Dan tidak ada seorang pun yang mendapat yang lebih baik dari yang didapatkannya kecuali orang yang beramal lebih banyak.

Lima keutamaan jika engkau mengucapkan “La ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir” seratus kali. Dan ini mudah, bisa saat engkau menunggu shalat subuh setelah datang ke masjid, ucapkanlah dalam perjalanan atau setelah terbit fajar, engkau akan mendapat manfaatnya. Ini juga termasuk perkara yang hendaknya seseorang istiqamah melakukannya, dan hendaknya mengucapkannya di awal siang agar menjadi penjaga baginya dari setan.

Adapun “Subhanallahi wa bihamdihi,” barangsiapa mengucapkannya seratus kali, akan dihapus kesalahan-kesalahannya walaupun sebanyak buih lautan. Dan “Subhanallahi wa bihamdihi” ini engkau ucapkan di akhir siang untuk menghapus kesalahan-kesalahan siang hari. Maka manfaatkanlah kesempatan wahai saudaraku, manfaatkanlah kesempatan. Umur berlalu dan tidak kembali. Apa yang telah berlalu dari umurmu tidak akan kembali kepadamu. Dan amalan-amalan ini adalah amalan ringan yang bermanfaat, pahalanya besar dan amalnya sedikit. Kami memohon kepada Allah agar menolong kami dan kalian untuk berdzikir, bersyukur, dan beribadah dengan baik kepada-Nya.

Hadits 1411

Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa mengucapkan ‘La ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir’ sepuluh kali, seperti orang yang memerdekakan empat jiwa dari keturunan Ismail.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1412

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Maukah aku beritahu kepadamu kalimat yang paling dicintai Allah? Sesungguhnya kalimat yang paling dicintai Allah adalah: ‘Subhanallahi wa bihamdihi.'” (HR. Muslim)

Hadits 1413

Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bersuci adalah setengah dari iman, ‘Alhamdulillahi’ memenuhi timbangan, dan ‘Subhanallahi walhamdulillahi’ memenuhi atau mengisi apa yang ada antara langit dan bumi.” (HR. Muslim)

Hadits 1414

Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang badui datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ajarkanlah kepadaku kalimat yang aku ucapkan.” Beliau bersabda: “Ucapkanlah: ‘La ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu, Allahu akbaru kabiran, walhamdulillahi kathiran, wa subhanallahi rabbil ‘alamina, wa la hawla wa la quwwata illa billahil ‘azizil hakim.'” Orang itu berkata: “Ini untuk Tuhanku, lalu apa untuk diriku?” Beliau bersabda: “Ucapkanlah: ‘Allahummaghfir li warhamni wahdini warzuqni (Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku petunjuk, dan berilah aku rezki).'” (HR. Muslim)

Hadits 1415

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai dari shalatnya, beliau beristighfar tiga kali dan bersabda: “Allahumma antas salamu wa minkas salamu, tabarakta ya dzal jalali wal ikram (Ya Allah, Engkaulah As-Salam dan dari-Mu keselamatan, Mahasuci Engkau wahai Dzat Yang Memiliki keagungan dan kemuliaan).” Ditanyakan kepada Al-Auza’i —dan dia salah satu perawi hadits—: “Bagaimana cara beristighfar?” Dia menjawab: “Engkau mengucapkan: ‘Astaghfirullah, astaghfirullah.'” (HR. Muslim)

[Penjelasan]

Hadits-hadits ini disebutkan pengarang rahimahullah dalam bab keutamaan dzikir. Telah berlalu bagi kita sebagian dari hadits-hadits ini. Di antara hadits yang beliau sebutkan adalah bahwa barangsiapa mengucapkan “La ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir” sepuluh kali, seperti orang yang memerdekakan empat jiwa dari keturunan Ismail, yaitu seperti orang yang memerdekakan empat budak dari orang-orang yang paling mulia nasabnya, yaitu Bani Ismail. Karena orang-orang yang paling mulia nasabnya adalah orang Arab, dan mereka adalah keturunan Ismail. Adapun orang Ajam (non-Arab) mereka memiliki leluhur yang lain, tetapi keturunan Ismail adalah orang Arab. Barangsiapa mengucapkan “La ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir” sepuluh kali, seperti orang yang memerdekakan empat jiwa. Ini adalah dalil tentang keutamaan dzikir ini.

Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalimat yang paling dicintai Allah adalah: ‘Subhanallahi wa bihamdihi.'” Dan telah berlalu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dicintai oleh Ar-Rahman: ‘Subhanallahi wa bihamdihi, subhanallahil ‘azhim.'”

Demikian juga hadits Tsauban, tetapi disebutkan secara terikat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai dari shalatnya mengucapkan istighfar, yaitu beristighfar tiga kali. Beliau mengucapkan: “Astaghfirullah, astaghfirullah, astaghfirullah. Allahumma antas salamu wa minkas salamu, tabarakta ya dzal jalali wal ikram.”

Seseorang beristighfar ketika selesai dari shalatnya karena adanya kekurangan dan cacat di dalamnya. Dan mengucapkan “Allahumma antas salamu” artinya: “Ya Allah, sungguh aku bertawasul kepada-Mu dengan nama yang mulia ini dari nama-nama-Mu agar Engkau selamatkan shalatku sehingga menjadi penghapus dosa-dosa dan peningkat derajat.” Wallaahu al-muwaffiq.

Hadits 1416

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai dari shalat dan mengucapkan salam, beliau bersabda: “La ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir. Allahumma la mani’a lima a’thaita wa la mu’thiya lima mana’ta wa la yanfa’u dzal jaddi minkal jadd (Tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang menghalangi apa yang Engkau berikan, tidak ada yang memberi apa yang Engkau halangi, dan tidak bermanfaat bagi orang yang memiliki kemewahan, kemewahannya dari-Mu).” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1417

Dari Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia biasa mengucapkan setelah setiap shalat ketika mengucapkan salam: “La ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir. La hawla wa la quwwata illa billahi. La ilaha illa Allah wa la na’budu illa iyyah. Lahun ni’matu wa lahul fadhlu wa lahuts tsana’ul hasan. La ilaha illa Allah mukhlishina lahud dina wa law karihal kafirun (Tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Tidak ada tuhan selain Allah dan kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Bagi-Nya nikmat, bagi-Nya karunia, dan bagi-Nya pujian yang baik. Tidak ada tuhan selain Allah dengan memurnikan agama untuk-Nya meskipun orang-orang kafir benci).” Ibnu Az-Zubair berkata: “Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertahlil dengan kalimat-kalimat itu setelah setiap shalat fardhu.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Kedua hadits ini menjelaskan tentang dzikir yang terikat, karena dzikir terbagi menjadi dua bagian: mutlak (bebas) dan muqayyad (terikat). Ada yang terikat dengan wudhu dan ada yang terikat dengan shalat. Kedua hadits ini terikat dengan shalat, yaitu hadits Mughirah bin Syu’bah dan hadits Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhuma.

Adapun hadits Mughirah, ia radhiyallahu anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan ketika selesai salam dari shalatnya: “Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir” (Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah yang Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu).

Makna “Laa ilaaha illallah” yaitu tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah. Maka tidak ada sesembahan di alam semesta yang layak disembah kecuali Allah ‘azza wa jalla. Adapun berhala-berhala yang disembah selain Allah, maka tidak layak untuk disembah meskipun penyembahnya menamakannya tuhan. Sesungguhnya itu bukanlah tuhan, melainkan sebagaimana firman Allah ta’ala: “Apa yang kamu sembah selain Allah itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu mengada-adakannya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan untuk (menyembah)nya” (Yusuf: 40). Maka sesembahan yang haq adalah Allah ‘azza wa jalla.

Dan firman-Nya “wahdahu laa syariika lah” (yang Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya), ini adalah bentuk penegasan keesaan-Nya jalla wa ‘alaa dan bahwa tidak ada yang ikut serta dalam ketuhanan-Nya. “Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir” (Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu). Bagi-Nya kerajaan yang mutlak, umum, menyeluruh, dan luas. Kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya. Kerajaan manusia, hewan, pohon-pohon, lautan, sungai-sungai, malaikat, matahari, dan bulan. Semua ini adalah milik Allah ‘azza wa jalla, yang kita ketahui maupun yang tidak kita ketahui. Bagi-Nya seluruh kerajaan, Dia berbuat padanya sesuai kehendak-Nya dan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh hikmah-Nya jalla wa ‘alaa.

“Wa lahul hamdu” (dan bagi-Nya segala puji) yaitu kesempurnaan mutlak dalam segala keadaan. Maka Dia jalla wa ‘alaa terpuji dalam segala keadaan, dalam kesenangan maupun kesusahan. Adapun dalam kesenangan, maka manusia memuji Tuhannya dengan pujian syukur. Dan dalam kesusahan, maka manusia memuji Tuhannya dengan pujian tafwidh (penyerahan), karena sesuatu yang merugikan manusia mungkin tidak tampak baginya segi maslahatnya, tetapi Allah ta’ala lebih mengetahui. Maka dia memuji Allah ta’ala dalam segala keadaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika datang kepadanya sesuatu yang menyenangkannya, beliau berkata: “Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shaalihaat” (Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya sempurnalah amal-amal shalih). Dan jika datang kepadanya sesuatu yang tidak menyenangkannya, beliau berkata: “Alhamdulillahi ‘alaa kulli haal” (Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan).

Adapun apa yang dikatakan sebagian orang: “Alhamdulillahilladzi laa yuhmadu ‘alaa makroohin siwaahu” (Segala puji bagi Allah yang tidak dipuji atas hal yang dibenci kecuali Dia), maka ini adalah kalimat yang salah dan tidak pernah diriwayatkan serta maknanya tidak benar. Yang benar adalah: “Alhamdulillahi ‘alaa kulli haal” (Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan).

“Allaahumma laa maani’a limaa a’thoita wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jadd” (Ya Allah, tidak ada yang menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak berguna bagi orang yang beruntung keberuntungannya dari-Mu). Ini juga merupakan tafwidh kepada Allah ‘azza wa jalla bahwa tidak ada yang menghalangi apa yang Dia berikan. Maka apa yang Allah berikan kepadamu, tidak ada seorang pun yang dapat menghalanginya. Dan apa yang Dia cegah darimu, tidak ada seorang pun yang dapat memberikannya kepadamu. Karena itu Dia berfirman: “wa laa mu’thiya limaa mana’ta” (dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah). Jika kita beriman akan hal ini, kepada siapa kita meminta pemberian? Kepada Allah. Jika kita beriman bahwa tidak ada yang menghalangi apa yang Dia berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Dia cegah, maka kita tidak meminta pemberian kecuali kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan kita mengetahui bahwa jika si fulan memberikan sesuatu kepada kita, maka yang menakdirkan hal itu adalah Allah dan yang menjadikannya sehingga dia memberi kepada kita adalah Allah. Dan dia hanyalah sebab semata. Tetapi kita diperintahkan untuk berterima kasih kepada orang yang berbuat baik kepada kita, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa berbuat baik kepada kalian, maka balaslah. Jika kalian tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, maka doakanlah dia sampai kalian merasa telah membalasnya.” Tetapi kita mengetahui bahwa yang memudahkan bagi kita pemberian ini dan menjadikan bagi kita pemberi ini adalah Allah ‘azza wa jalla.

“Allaahumma laa maani’a limaa a’thoita wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jadd.” Al-jadd artinya keberuntungan dan kekayaan. Yaitu orang yang beruntung yang memiliki keberuntungan dan memiliki harta, anak-anak, istri-istri, dan segala yang diinginkan dari dunia. Maka ini tidak bermanfaat baginya dari Allah. Tidak menghalangi pemilik keberuntungan dari-Mu keberuntungan. Al-jadd adalah fa’il (pelaku) yaitu bahwa al-jadd adalah keberuntungan dan kekayaan tidak menghalangi dari Allah ‘azza wa jalla, karena Allah ta’ala memiliki kerajaan langit dan bumi. Betapa banyak orang yang engkau lihat bergembira dengan keluarganya, memiliki harta dan anak-anak serta segala yang diperolehnya dari dunia, namun tidak ada yang bermanfaat baginya dari Allah. Dia terkena penyakit dan tidak mampu mengangkatnya kecuali Allah ‘azza wa jalla. Dia terkena kesedihan, kegelisahan, dan kecemasan yang tidak bermanfaat baginya kecuali Allah ‘azza wa jalla.

Dan semua ini dalam rangka tafwidh kepada Allah. Maka sebaiknya bagi kita, jika seseorang selesai salam dan beristighfar tiga kali serta mengucapkan “Allaahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam” (Ya Allah, Engkau As-Salaam dan dari-Mu keselamatan, Maha Suci Engkau wahai Dzat Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan), hendaknya berdzikir kepada Allah ta’ala dengan dzikir ini. Adapun urutan antara dzikir-dzikir tidaklah wajib, yaitu jika engkau mendahulukan sebagiannya atas yang lain tidak mengapa. Tetapi yang utama adalah memulai dengan istighfar tiga kali dan “Allaahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam”, kemudian berdzikir kepada Allah ta’ala dengan dzikir-dzikir yang diriwayatkan. Dan akan datang pembahasan insya Allah tentang hadits Abdullah bin Zubair.

1418 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Orang-orang kaya telah pergi dengan derajat-derajat tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka shalat sebagaimana kami shalat dan puasa sebagaimana kami puasa, namun mereka memiliki kelebihan harta. Mereka berhaji, berumrah, berjihad, dan bersedekah.” Beliau bersabda: “Maukah aku ajarkan kepada kalian sesuatu yang dengan itu kalian dapat mengejar orang yang mendahului kalian, mendahului orang yang datang sesudah kalian, dan tidak ada seorang pun yang lebih utama dari kalian kecuali orang yang melakukan seperti yang kalian lakukan?” Mereka berkata: “Tentu, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir setelah setiap shalat tiga puluh tiga kali.” Abu Shalih perawi dari Abu Hurairah berkata: Ketika ditanya tentang cara mengucapkannya, dia berkata: “Mengucapkan: Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu akbar sampai kesemuanya menjadi tiga puluh tiga.” (Muttafaq ‘alaih)

Muslim menambahkan dalam riwayatnya: Maka kembalilah orang-orang fakir Muhajirin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Saudara-saudara kami yang memiliki harta mendengar apa yang kami lakukan lalu mereka melakukan hal yang sama.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.” Ad-Dutsuur adalah jamak dari datsrun dengan fat-h dal dan sukun tsa’ muthallatshah, yaitu harta yang banyak.

[PENJELASAN]

Ini termasuk hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan dzikir khusus yang terikat dengan suatu amal. Telah berlalu bagi kita bahwa dzikir ada yang mutlak dan ada yang muqayyad (terikat), dan ini termasuk di dalamnya. Hadits Abu Hurairah bahwa orang-orang fakir Muhajirin datang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwa orang-orang kaya telah mendahului mereka. Sesungguhnya mereka shalat sebagaimana kami shalat dan puasa sebagaimana kami puasa, namun mereka memiliki kelebihan harta, yaitu tambahan yang mereka sedekahkan, berhaji, berumrah, dan berjihad. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepada mereka suatu perkara. Beliau bersabda: “Maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu jika kalian melakukannya, tidak akan ada yang menyamai kalian dari orang yang menyusul dan kalian mendahului orang yang datang sesudah kalian.” Mereka berkata: “Tentu, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir setelah setiap shalat tiga puluh tiga kali,” yaitu mengucapkan Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu akbar tiga puluh tiga kali. Ini menjadi sembilan puluh sembilan. Kemudian mereka melakukan hal itu, tetapi orang-orang kaya mendengar ini lalu melakukan hal yang sama, sehingga mereka setara dengan mereka dalam dzikir ini. Maka kembalilah orang-orang fakir kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Ya Rasulullah, saudara-saudara kami yang memiliki harta mendengar apa yang kami lakukan lalu mereka melakukan hal yang sama.” Seolah-olah mereka menginginkan sesuatu yang lain yang khusus bagi mereka. Maka beliau bersabda: “Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.”

Dalam hadits ini terdapat beberapa faedah: Pertama, semangat para sahabat radhiyallahu anhum untuk berlomba-lomba dalam kebaikan dan bahwa setiap orang dari mereka suka mendahului yang lainnya.

Dan termasuk faedah hadits ini bahwa dzikir Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu akbar tiga puluh tiga kali disyariatkan setelah shalat-shalat. Dan telah diriwayatkan dalam hadits lain bahwa sempurna menjadi seratus dengan mengucapkan “Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir” (Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah yang Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu).

Dan ini adalah salah satu sifat dzikir setelah shalat.

Di antara sifat dzikir setelah shalat adalah mengucapkan Subhanallah, Alhamdulillah, Laa ilaaha illallah, Allahu akbar dua puluh lima kali, sehingga semuanya menjadi seratus. Dan di antara sifatnya juga adalah mengucapkan Subhanallah tiga puluh tiga, Alhamdulillah tiga puluh tiga, Allahu akbar tiga puluh empat, ini menjadi seratus.

Dan di antara sifatnya adalah mengucapkan Subhanallah sepuluh kali, Alhamdulillah sepuluh kali, Allahu akbar sepuluh kali. Engkau lakukan ini sekali dan itu sekali, karena semuanya telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Di antara faedah hadits ini adalah lapang dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap muraaja’ah (diskusi ulang) dan munaqasyah (dialog), karena beliau ‘alaihish shalaatu was salaam menginginkan kebenaran di mana pun berada dan kebenaran bersamanya, tetapi beliau menyenangkan hati manusia dan menjelaskan kepada mereka.

Dan termasuk faedah hadits ini bahwa Allah subhaanahu wa ta’ala jika menganugerahkan kepada seseorang suatu karunia, maka itu hanyalah karunia-Nya yang diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dia tidak akan berbuat zalim dengan karunia ini kepada siapa pun. Jika Dia menjadikan orang ini kaya dan orang itu fakir, maka itu adalah karunia-Nya yang diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan ini bukanlah kezaliman, melainkan itu karunia-Nya yang diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Demikian juga orang yang dikaruniakan Allah ilmu dan tidak dikaruniakan kepada yang lain, maka ini dari karunia-Nya. Maka karunia itu di tangan Allah ‘azza wa jalla, diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.

Dan di antara faedah hadits ini juga bahwa orang-orang kaya dari kalangan sahabat seperti orang-orang fakir bersemangat melakukan kebaikan dan berlomba-lomba di dalamnya. Karena itu mereka melakukan seperti yang dilakukan orang-orang fakir, sehingga mereka bertasbih, bertahmid, dan bertakbir setelah setiap shalat tiga puluh tiga kali. Wallahu al-muwaffiq.

1421 – Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berlindung setelah shalat-shalat dengan kalimat-kalimat ini: “Allaahumma innii a’uudzu bika minal jubni wal bukhli wa a’uudzu bika min an uradda ilaa ardzalil ‘umuri wa a’uudzu bika min fitnatid dunyaa wa a’uudzu bika min fitnatil qabr” (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur). (Riwayat Bukhari)

1422 – Dari Mu’adz radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangannya dan berkata: “Wahai Mu’adz, demi Allah sesungguhnya aku mencintaimu.” Kemudian beliau berkata: “Aku wasiatkan kepadamu wahai Mu’adz, jangan tinggalkan setelah setiap shalat mengucapkan: Allaahumma a’innii ‘alaa dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatik” (Ya Allah, tolonglah aku untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan berbuat baik dalam beribadah kepada-Mu). (Riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih)

[PENJELASAN]

Ini termasuk dzikir-dzikir yang diucapkan setelah shalat. Hadits yang pertama dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berlindung dengan kalimat-kalimat ini setelah setiap shalat: “Allaahumma innii a’uudzu bika minal bukhli wa a’uudzu bika minal jubni wa a’uudzu bika min an uradda ilaa ardzalil ‘umuri wa a’uudzu bika min fitnatid dunyaa wa a’uudzu bika min fitnatil qabr.”

Demikian juga hadits Mu’adz bin Jabal bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan setelah setiap shalat: “Allaahumma a’innii ‘alaa dzikrika wa ‘alaa syukrika wa ‘alaa husni ‘ibaadatik.” Maka kata “dubur” (setelah), kaidahnya adalah jika yang disebutkan berupa dzikir-dzikir, maka itu setelah salam. Dan jika yang disebutkan berupa doa, maka itu sebelum salam, karena apa yang sebelum salam dan setelah tashahhud itulah dubur (akhir) shalat. Sebagaimana kata Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah: dubur sesuatu adalah dari sesuatu itu, sebagaimana dikatakan dubur hewan yaitu bagian belakangnya.

Berdasarkan ini, maka hadits Sa’d bin Abi Waqqash dan hadits Mu’adz bin Jabal, doa ini sebelum engkau salam. Jika engkau selesai dari tashahhud dan dari ucapanmu: “A’uudzu billaahi min ‘adzaabi jahannam wa min ‘adzaabil qabri wa min fitnatil mahyaa wal mamaati wa min fitnatil masiihi’d dajjaal” (Aku berlindung kepada Allah dari azab Jahannam, dari azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal), engkau mengucapkan: “Allaahumma innii a’uudzu bika minal bukhli wal jubni wa a’uudzu bika min an uradda ilaa ardzalil ‘umuri wa a’uudzu bika min fitnatid dunyaa wa a’uudzu bika min fitnatil qabr.” Ini lima perkara yang engkau berlindung kepada Allah darinya:

Pertama: Al-bukhl (kikir), yaitu pelit dengan harta.

Kedua: Al-jubn (pengecut), yaitu pelit dengan jiwa. Maka bukhl adalah seseorang menahan apa yang wajib ditunaikannya dari hartanya berupa zakat, nafkah-nafkah, memuliakan tamu, atau selainnya. Adapun jubn (pengecut) adalah seseorang pelit dengan jiwanya, tidak maju dalam jihad karena takut terbunuh, tidak berbicara dengan perkataan yang haq karena takut dipenjara dan semisalnya, maka ini adalah pengecut.

Adapun “a’uudzu bika an uradda ilaa ardzalil ‘umur” (aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina), ardzal artinya paling jelek dan paling kurang, yaitu dalam dua wajah: Wajah pertama, terjadi pada manusia suatu kecelakaan sehingga akalnya terganggu lalu dia mengigau, dikembalikan kepada umur yang paling hina dan menjadi seperti anak kecil, sebagaimana dijumpai dalam kecelakaan-kecelakaan. Dijumpai seseorang tertimpa kecelakaan sehingga otaknya terganggu kemudian dia menjadi seperti anak kecil. Atau hal itu karena usia tua, dan ini wajah kedua, karena manusia semakin tua jika sudah sempurna dan mencapai empat puluh tahun, dia mulai mengalami penurunan. Tetapi manusia berbeda-beda, ada yang turun banyak dan ada yang turun sedikit-sedikit, tetapi pasti turun jika mencapai empat puluh, karena jika mencapai empat puluh maka dia telah sempurna dan lengkap. Dan sesuatu jika sudah sempurna dan lengkap, mulai mengalami penurunan.

Di antara manusia ada yang dikembalikan kepada umur yang paling hina dalam kekuatan inderawi dan kekuatan akalnya, sehingga badannya lemah dan butuh orang yang membawanya, memandikannya, mengarahkannya dan semisalnya. Atau secara akal sehingga dia mengigau dan tidak tahu apa yang dikatakannya. Maka pengembalian kepada umur yang paling hina mencakup ini dan ini, baik yang karena kecelakaan maupun yang karena sebab lamanya usia. Kemudian jika manusia sampai kepada keadaan ini – semoga Allah melindungi kita dan kalian darinya – maka keluarganya bosan dengannya. Keluarga yang paling sayang kepadanya akan capek dengannya dan bosan, mungkin meninggalkannya di suatu tempat yang ditangani pemerintah misalnya. Dan ini tidak diragukan bahwa manusia tidak meridhainya dan tidak ridha untuk dirinya sampai kepada tingkat ini. Dan gugur juga darinya shalat, gugur darinya puasa, dan gugur darinya kewajiban-kewajiban, karena dia telah sampai kepada tingkat yang gugur darinya taklif (pembebanan hukum).

Dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia. Dan betapa besar fitnah dunia dan betapa banyak orang yang terfitnah di dunia, terutama di zaman kita ini. Dan zaman kita ini adalah zaman fitnah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Demi Allah, bukanlah kemiskinan yang aku khawatirkan atas kalian, melainkan aku khawatir dunia akan dibukakan untuk kalian, lalu kalian berlomba-lomba memperebutkannya sebagaimana orang-orang sebelum kalian memperebutkannya, sehingga dunia itu menghancurkan kalian sebagaimana ia telah menghancurkan mereka.” Dan inilah kenyataan pada masa sekarang. Dunia telah dibukakan kepada kita dari segala sisi, dari segala sesuatu, dari segala aspek: rumah-rumah seperti istana raja-raja, kendaraan seperti kendaraan raja-raja, pakaian, makanan, dan minuman semuanya dibukakan. Sehingga manusia sekarang tidak ada lagi kekhawatiran mereka kecuali perut dan kemaluan. Mereka terfitnah dengan dunia. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Maka fitnah dunia itu besar, manusia harus waspada terhadapnya. Oleh karena itu Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Sesungguhnya janji Allah itu benar, maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdaya kamu, dan janganlah (setan) yang pandai menipu, memperdaya kamu tentang Allah.” (QS. Luqman: 33)

Dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur atau dari azab kubur. Dan fitnah kubur juga merupakan fitnah yang besar. Apabila mayit dikubur dan para sahabatnya telah pergi darinya, sehingga ia dapat mendengar suara sandal mereka yang pergi meninggalkannya, datanglah dua malaikat yang menanyakan tentang Tuhannya, agamanya, dan nabinya. Jika ia adalah mukmin yang murni, ia menjawab dengan benar dan berkata: “Tuhanku Allah, nabiku Muhammad, dan agamaku Islam.” Dan jika ia munafik atau riya’ – semoga Allah melindungi kita dan kalian dari itu – ia berkata: “Hah.. hah.. aku tidak tahu, hah.. hah.. aku tidak tahu.” Lalu ia dipukul dengan pemukul dari besi. Pemukul dari besi, mereka katakan seperti palu. Dan telah datang dalam sebagian hadits bahwa seandainya penduduk Mina berkumpul untuk mengangkatnya, mereka tidak mampu karena besarnya. Kita memohon keselamatan kepada Allah. Maka ia berteriak dengan teriakan yang didengar oleh segala sesuatu, didengar oleh segala sesuatu kecuali ats-tsaqalain yaitu jin dan manusia. Dan ini termasuk rahmat Allah bahwa Allah ta’ala tidak memperdengarkan kepada kita azab kubur, karena jika kita mendengar manusia disiksa dalam kubur mereka, hidup kita tidak akan nikmat dan kita akan bersedih. Jika ia kerabat dekat kita, kita akan bersedih dari dua sisi: karena kekerabatan dengannya dan karena suara-suara yang mengganggu ini. Dan jika bukan kerabat dekat juga kita akan terganggu karenanya. Maka fitnah kubur adalah fitnah yang besar. Kita memohon kepada Allah agar melindungi kita dan kalian darinya.

Ini adalah hal-hal yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya, lima perkara: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari pengecut, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur atau dari fitnah kubur.”

Adapun hadits Mu’adz, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Sesungguhnya aku mencintaimu,” dan beliau bersumpah, berkata: “Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar mencintaimu.” Dan ini adalah kedudukan yang agung bagi Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumpah bahwa ia mencintainya. Dan orang yang mencinta tidak menyembunyikan dari kekasihnya kecuali apa yang baik untuknya. Dan beliau berkata demikian kepadanya agar ia siap untuk apa yang akan disampaikan kepadanya, karena yang menyampaikan itu adalah orang yang mencintainya. Kemudian beliau berkata kepadanya: “Janganlah kamu meninggalkan untuk mengucapkan di akhir setiap shalat fardhu: ‘Ya Allah, tolonglah aku untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.'”

“Di akhir setiap shalat” yaitu di akhir shalat sebelum salam. Demikianlah datang dalam sebagian riwayat bahwa ia mengucapkannya sebelum salam, dan itu benar. Dan sebagaimana telah kita sebutkan bahwa yang dikaitkan dengan “akhir shalat”, jika itu doa maka sebelum salam, dan jika itu dzikir maka setelah salam. Yang menunjukkan kaidah ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Ibnu Mas’ud tentang tasyahhud ketika menyebutkannya, beliau berkata: “Kemudian hendaklah ia memilih dari doa apa yang ia kehendaki” atau “apa yang ia sukai” atau “yang paling ia sukai.” Adapun dzikir, maka Allah ta’ala berfirman: “Apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), maka berdzikirlah kepada Allah di waktu berdiri, duduk dan berbaring.” (QS. An-Nisa: 103)

“Tolonglah aku untuk mengingat-Mu” yaitu setiap perkataan yang mendekatkan kepada Allah, segala sesuatu yang mendekatkan kepada Allah, segala pemikiran yang mendekatkan kepada Allah, maka itu termasuk dzikir kepada Allah. “Dan bersyukur kepada-Mu” yaitu bersyukur atas nikmat-nikmat dan terhindarnya bencana-bencana. Betapa banyak nikmat Allah kepada kita dan betapa banyak bencana yang terhindar dari kita, maka kita bersyukur kepada Allah atas itu dan memohon kepada Allah agar menolong kita atasnya. “Dan beribadah dengan baik kepada-Mu” dan baiknya ibadah itu dengan dua perkara: dengan ikhlas kepada Allah ‘azza wa jalla – semakin kuat keikhlasan maka semakin baik – dan dengan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Allah yang memberi taufiq.

1423 – Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian bertasyahhud, maka hendaklah ia berlindung kepada Allah dari empat perkara, ia mengucapkan: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab jahannam, dari azab kubur, dari fitnah hidup dan mati, dan dari kejahatan fitnah al-Masih ad-Dajjal.'” (HR. Muslim)

1424 – Dan dari Ali radhiallahu ‘anhu ia berkata: “Rasulullah apabila berdiri untuk shalat, termasuk dari perkara terakhir yang beliau ucapkan antara tasyahhud dan salam adalah: ‘Ya Allah, ampunilah aku apa yang telah aku lakukan di masa lalu dan apa yang akan aku lakukan di masa depan, apa yang aku sembunyikan dan apa yang aku tampakkan, apa yang aku lakukan secara berlebihan, dan apa yang Engkau lebih mengetahuinya daripada aku. Engkaulah yang mendahulukan dan Engkaulah yang mengakhirkan. Tidak ada tuhan selain Engkau.'” (HR. Muslim)

[Syarah]

Penulis rahimahullah menyebutkan dua hadits ini tentang apa yang dimohon perlindungan dan yang diucapkan dalam shalat. Dalam hadits yang pertama dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian bertasyahhud, maka hendaklah ia berlindung kepada Allah dari empat perkara” dan dalam lafal lain: “dalam tasyahhud akhir” “ia mengucapkan: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab jahannam, dari azab kubur, dari fitnah hidup dan mati, dan dari kejahatan fitnah al-Masih ad-Dajjal.'”

Ini adalah empat perkara yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita berlindung kepada Allah darinya apabila kita selesai dari tasyahhud yaitu sebelum salam. “Aku berlindung kepada Allah dari azab jahannam” yaitu neraka, maka engkau berlindung kepada Allah dari azabnya. Dan ini mencakup keburukan yang telah engkau perbuat, engkau memohon kepada Allah agar memaafkanmu darinya, dan keburukan yang belum engkau perbuat, engkau memohon kepada Allah agar menjauhkanmu darinya. “Dan dari azab kubur” karena di kubur ada azab: azab yang kekal bagi orang-orang kafir dan azab yang mungkin terputus bagi orang-orang yang bermaksiat. Dan telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melewati dua kubur lalu bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar. Adapun salah satunya, ia tidak bersuci dari kencing, dan yang lain ia berjalan dengan namimah (adu domba).”

“Dan dari fitnah hidup dan mati.” Fitnah hidup adalah apa yang memfitnah manusia dalam hidupnya, dan itu berkisar pada dua hal: pertama, kebodohan dan syubhat serta tidak mengetahui kebenaran sehingga kebenaran tercampur dengan kebatilan baginya, lalu ia jatuh dalam kebatilan sehingga celaka. Kedua, syahwat yaitu hawa nafsu sehingga manusia mengetahui kebenaran tetapi ia tidak menginginkannya, melainkan menginginkan kebatilan. Adapun fitnah kematian, dikatakan bahwa itu adalah fitnah kubur yaitu pertanyaan dua malaikat kepada manusia apabila dikubur tentang Tuhannya, agamanya, dan nabinya. Dan dikatakan fitnah kematian adalah apa yang terjadi ketika manusia mati, dan itu adalah bahwa setan paling bersemangat menyesatkan anak Adam ketika mereka mati. Ia datang kepada manusia ketika matinya dan membisikkan kepadanya serta meragukannya, dan mungkin ia memerintahkannya untuk kufur kepada Allah ‘azza wa jalla. Maka fitnah ini termasuk fitnah yang paling besar.

Adapun fitnah al-Masih ad-Dajjal, maka al-Masih ad-Dajjal adalah orang yang akan diutus Allah ‘azza wa jalla menjelang hari kiamat, seorang laki-laki jahat dan pendusta, tertulis di antara kedua matanya “kafir” yang dapat dibaca oleh orang mukmin baik yang bisa baca tulis maupun yang tidak. Dan Allah ta’ala memfitnah manusia dengannya karena ia diberi kemampuan di bumi untuk beberapa hal. Ia tinggal di bumi empat puluh hari: hari pertama panjangnya seperti panjang satu tahun penuh, yang kedua seperti panjang sebulan, yang ketiga panjangnya seminggu, dan yang keempat seperti hari-hari biasa.

Ia mengajak manusia untuk kufur kepada Allah dan menyekutukan-Nya. Ia berkata: “Akulah Tuhan kalian,” dan bersamanya ada surga dan neraka, tetapi itu surga menurut pandangan manusia dan neraka menurut pandangan manusia, padahal hakikat surganya adalah neraka dan hakikat nerakanya adalah surga sebagaimana datang dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka manusia tertipu dengannya dan terfitnah dengannya sekehendak Allah untuk terfitnah. Dan fitnahnya sangat besar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada fitnah di dunia yang lebih besar sejak diciptakannya Adam hingga hari kiamat seperti fitnah al-Masih ad-Dajjal. Dan tidak ada nabi kecuali ia memperingatkan kaumnya darinya.” Oleh karena itu beliau mengkhususkannya dari fitnah hidup karena fitnahnya sangat besar. Kita memohon kepada Allah agar melindungi kita dan kalian darinya.

Dan keempat hal ini diucapkan manusia sebelum ia salam. Para ulama rahimahullah berbeda pendapat apakah ini wajib atau sunnah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa ini sunnah dan bahwa jika manusia meninggalkannya shalatnya tidak batal. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa ini wajib, bahwa manusia wajib berlindung kepada Allah dari keempat hal ini sebelum ia salam, dan bahwa jika ia meninggalkan itu maka shalatnya batal dan ia harus mengulanginya. Dan Thawus, salah seorang tabi’in besar, memerintahkan anaknya ketika tidak membaca keempat perlindungan ini untuk mengulangi shalatnya. Maka sebaiknya manusia tidak meninggalkannya dan bersungguh-sungguh mengucapkannya karena kebaikan yang banyak di dalamnya dan agar tidak menyebabkan shalatnya menjadi batal menurut sebagian ulama. Dan Allah yang memberi taufiq.

1425 – Dan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengucapkan dalam ruku’ dan sujudnya: ‘Maha Suci Engkau ya Allah Tuhan kami dan dengan memuji-Mu, ya Allah ampunilah aku.'” (Muttafaq ‘alaih)

1426 – Dan dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan dalam ruku’ dan sujudnya: “Maha Suci, Maha Kudus, Tuhan para malaikat dan ruh.” (HR. Muslim)

1427 – Dan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Adapun ruku’, maka agungkanlah di dalamnya Rabb, dan adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat mungkin kalian dikabulkan.” (HR. Muslim)

[Syarah]

Ini adalah dzikir-dzikir dalam keadaan tertentu. Di antaranya adalah apa yang dinukil oleh penulis rahimahullah dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengucapkan dalam ruku’ dan sujudnya: “Maha Suci Engkau ya Allah Tuhan kami dan dengan memuji-Mu, ya Allah ampunilah aku.” Dan ini setelah Allah menurunkan kepadanya: “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.” (QS. An-Nasr: 1-3)

Dan surah ini adalah ajal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah memberitakan kepadanya bahwa apabila datang pertolongan Allah dan sempurna kemenangan, maka ajalnya telah dekat sebagaimana dipahami oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ketika itu masih muda dan ‘Umar radhiallahu ‘anhu menghadirkannya dalam majelis para lelaki dan orang-orang besar. Sebagian dari mereka berkata: “Mengapa ‘Umar menghadirkan Ibnu ‘Abbas dan meninggalkan anak-anaknya sendiri?” Maka ‘Umar ingin menjelaskan kepada mereka keutamaan Ibnu ‘Abbas. Maka ia berkata kepada mereka pada suatu hari: “Apa pendapat kalian tentang firman Allah ta’ala: ‘Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.’ Apa makna surah ini?” Mereka berkata: “Maknanya adalah bahwa apabila datang kemenangan maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya.” Ia berkata: “Apa pendapatmu wahai Ibnu ‘Abbas?” Ia berkata: “Aku berpendapat ini adalah ajal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Allah memberikan kepadanya tanda yaitu kemenangan dan pertolongan, apabila itu datang maka ajalnya telah dekat.” ‘Umar berkata: “Aku tidak memahami darinya kecuali apa yang kamu pahami.”

Intinya bahwa ayat ini Allah memerintahkan nabi-Nya untuk bertasbih dengan memuji Tuhannya dan memohon ampun kepada-Nya. Dan shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu, ia sering mengucapkan dalam ruku’nya – demikian juga dalam sujudnya – “Maha Suci Engkau ya Allah Tuhan kami dan dengan memuji-Mu, ya Allah ampunilah aku.” Makna ini adalah bahwa engkau memuji Allah ‘azza wa jalla dengan kesempurnaan sifat-sifat-Nya dan terhindarnya sifat-sifat kekurangan dari-Nya, dan engkau memohon ampunan kepada-Nya.

Adapun haditsnya yang kedua, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan dalam ruku’ dan sujudnya: ‘Maha Suci, Maha Kudus, Tuhan para malaikat dan ruh.'” Yaitu Engkau Maha Suci, Maha Kudus, dan ini adalah bentuk mubalaghah dalam mensucikan, dan bahwa Dia jalla wa ‘ala Maha Suci, Maha Kudus, Tuhan para malaikat, dan mereka adalah tentara Allah ‘azza wa jalla yang merupakan alam yang tidak kita saksikan. Adapun ar-ruh adalah Jibril dan ia adalah malaikat yang paling utama.

Maka sebaiknya manusia memperbanyak dalam ruku’ dan sujudnya mengucapkan: “Maha Suci Engkau ya Allah Tuhan kami dan dengan memuji-Mu, ya Allah ampunilah aku” mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengucapkan juga dalam ruku’ dan sujudnya: “Maha Suci, Maha Kudus, Tuhan para malaikat dan ruh.”

Adapun hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata: “Adapun ruku’, maka agungkanlah di dalamnya Rabb, dan adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa.” Ini adalah sebagian dari hadits yang awalnya: “Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-Qur’an dalam keadaan ruku’ atau sujud. Adapun ruku’, maka agungkanlah di dalamnya Rabb, dan adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat mungkin kalian dikabulkan” yaitu pantas untuk dikabulkan karena saat paling dekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika ia sujud.

Dalam ruku’ tidak boleh bagi siapa pun membaca Al-Qur’an ketika ruku’ dan tidak boleh membaca Al-Qur’an ketika sujud. Tetapi ia boleh berdoa dengan doa yang sesuai dengan Al-Qur’an, seperti mengucapkan: “Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan kelakuan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Tetapi membaca Al-Qur’an, ini haram baginya membaca ketika ruku’ atau membaca ketika sujud.

Ruku’ untuknya adalah pengagungan, ia mengagungkan Tuhannya: “Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung,” “Maha Suci Raja Yang Maha Kudus,” dan yang semisalnya. Sujud ia mengucapkan: “Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi,” “Maha Suci Engkau ya Allah Tuhan kami dan dengan memuji-Mu, ya Allah ampunilah aku,” dan ia berdoa serta memperbanyak doa, maka sangat mungkin ia dikabulkan yaitu pantas untuk dikabulkan. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita dan kalian untuk apa yang Dia cintai dan ridhai.

1428 – Dan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Saat paling dekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah berdoa.” (HR. Muslim)

1429 – Dan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan dalam sujudnya: “Ya Allah, ampunilah dosaku seluruhnya: yang kecil dan yang besar, yang awal dan yang akhir, yang terang-terangan dan yang tersembunyi.” (HR. Muslim)

[Syarah]

Kedua hadits ini dalam penjelasan doa dan dzikir khusus yang disebutkan penulis rahimahullah dalam bab keutamaan doa. Di antaranya hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Saat paling dekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika ia sujud.” Itu karena apabila manusia sujud, ia meletakkan anggota tubuh yang paling mulia pada tempat-tempat pijakan kaki yang diinjak oleh kaki-kaki. Demikian juga ia meletakkan bagian tertinggi dari tubuhnya sejajar dengan bagian terendah dari tubuhnya, yaitu bahwa wajahnya adalah bagian tertinggi dari tubuhnya dan kedua kakinya adalah bagian terendah dari tubuhnya, lalu ia meletakkan keduanya dalam satu tingkat sebagai bentuk tawadhu’ kepada Allah ‘azza wa jalla. Oleh karena itu saat paling dekatnya dengan Tuhannya adalah ketika ia sujud.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan dalam apa yang telah lalu untuk memperbanyak doa dalam keadaan sujud. Maka terkumpul dalam itu postur dan ucapan sebagai bentuk tawadhu’ kepada Allah ‘azza wa jalla. Oleh karena itu manusia mengucapkan dalam sujudnya: “Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi” sebagai isyarat bahwa Dia jalla wa ‘ala adalah Yang Maha Tinggi lagi Maha Tinggi dalam Dzat-Nya dan sifat-sifat-Nya, dan bahwa manusia adalah yang rendah dan hina dibandingkan dengan keagungan Allah ta’ala dan kebesaran-Nya.

Adapun hadits kedua, di dalamnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan dalam shalatnya: “Ya Allah, ampunilah dosaku seluruhnya: yang kecil dan yang besar, yang terang-terangan dan yang tersembunyi, yang awal dan yang akhir.” Dan ini termasuk bentuk perluasan dalam berdoa dan memperluas di dalamnya, karena doa adalah ibadah. Maka setiap kali manusia mengulanginya, ia semakin bertambah beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla. Kemudian dalam pengulangannya ini ia menghadirkan seluruh dosa: yang tersembunyi dan yang terang-terangan, demikian juga yang ia sembunyikan, demikian juga yang kecil dan yang besar. Dan inilah hikmah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merinci setelah menyebutkan secara global.

Maka sebaiknya manusia bersungguh-sungguh dengan doa-doa yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena itu adalah doa yang paling komprehensif dan paling bermanfaat. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita dan kalian untuk apa yang di dalamnya terdapat kebaikan dan kebaikan.

1430 – Dan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ia berkata: “Aku kehilangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam, lalu aku meraba-raba, ternyata ia sedang ruku’ atau sujud mengucapkan: ‘Maha Suci Engkau dan dengan memuji-Mu, tidak ada tuhan selain Engkau.'” Dan dalam riwayat lain: “Tanganku mengenai telapak kakinya sedangkan ia di masjid dan kedua kakinya tegak, dan ia mengucapkan: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan afiat-Mu dari azab-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu. Aku tidak dapat menghitung pujian kepada-Mu, Engkaulah sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.'” (HR. Muslim)

1431 – Dan dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu ia berkata: “Kami berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: ‘Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu meraih seribu kebaikan setiap hari?’ Seorang penanya dari para hadirin bertanya: ‘Bagaimana cara meraih seribu kebaikan?’ Beliau bersabda: ‘Ia bertasbih seratus kali tasbih, maka ditulis baginya seribu kebaikan atau dihapuskan darinya seribu kesalahan.'” (HR. Muslim)

Al-Humaidi berkata: “Demikianlah dalam kitab Muslim ‘au yuhattu’ (atau dihapuskan).” Al-Barqani berkata: “Dan Syu’bah, Abu ‘Awanah, dan Yahya al-Qattan meriwayatkannya dari Musa yang diriwayatkan Muslim dari jalurnya, mereka berkata: ‘wa yuhattu’ (dan dihapuskan) tanpa ‘atau’.”

[PENJELASAN]

Kedua hadits ini menjelaskan tentang zikir dan keutamaannya. Hadits pertama dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia kehilangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam, lalu ia keluar mencari beliau karena ia radhiyallahu ‘anha adalah istri yang paling dicintai oleh beliau, dan ia pun mencintai beliau, sehingga ia khawatir terjadi sesuatu pada beliau. Maka ia pergi mencari dan menemukan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid dalam keadaan sujud berdoa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dengan doa ini. Ia berkata: “Dan tanganku mengenai telapak kedua kaki beliau saat beliau sedang sujud.” Para ulama menjadikan hal ini sebagai dalil bahwa orang yang sujud sebaiknya mengatupkan kedua kakinya dan tidak memisahkannya, karena tidak mungkin satu tangan dapat mengenai dua kaki yang terpisah. Demikian juga disebutkan dalam Shahih Ibnu Khuzaimah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatupkan kedua kakinya ketika sujud.

Adapun kedua lutut, maka dibiarkan pada posisi alaminya, tidak dipisahkan dan tidak dirapatkan, pada posisi alaminya. Termasuk doa beliau ‘alaihish shalatu was salam adalah: “Ya Allah, aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu.” Maknanya adalah bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung kepada Allah Azza wa Jalla dengan amal-amal saleh dari amal-amal buruk, karena amal-amal buruk mendatangkan kemarahan dan murka, sedangkan amal-amal saleh mendatangkan ridha. Sesuatu hanya dapat diobati dengan lawannya, maka lawannya murka adalah ridha, maka beliau berlindung dengan ridha dari murka. “Dan dengan afiat-Mu dari azab-Mu,” yaitu aku berlindung dengan afiat-Mu dari dosa-dosa beserta akibat dan hukumannya dari azab-Mu atas dosa-dosa. Ini mencakup permohonan ampunan. “Dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu,” ini lebih menyeluruh dan umum, bahwa beliau berlindung kepada Allah dari Allah Azza wa Jalla, karena tidak ada tempat berlindung dan berlari dari Allah kecuali kepada-Nya. Tidak ada seorang pun yang dapat menyelamatkanmu dari azab Allah kecuali Allah Azza wa Jalla, maka kamu berlindung kepada Allah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu berlindung kepada-Nya dari azab-Nya dan hal-hal lain yang Dia takdirkan.

Hal ini menunjukkan apa yang telah kami sebutkan tentang mengatupkan kedua kaki ketika sujud. Dan ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengerjakan shalat sunnah di masjid, meskipun yang lebih utama adalah mengerjakannya di rumah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalat terbaik seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” Namun beliau ‘alaihish shalatu was salam terkadang mengerjakan shalat sunnah di masjid. Di dalamnya juga terdapat dalil tentang kecintaan Aisyah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak heran karena beliau ‘alaihish shalatu was salam, Aisyahlah istri yang paling dicintainya yang ada padanya, dan tidak ada yang menyamainya kecuali Khadijah radhiyallahu ‘anha. Sesungguhnya Khadijah adalah istri pertamanya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak menikahi orang lain selain dirinya hingga ia meninggal, dan beliau selalu mengenangnya, yaitu mengenang Khadijah. Namun Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah istri yang paling dicintainya di antara istri-istrinya yang ada pada masa Aisyah.

Di antara faedah hadits ini adalah bahwa seseorang berlindung dengan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla dari lawannya, dengan ridha dari murka, dan dengan afiat dari azab, dan bahwa tidak ada tempat berlindung daripadanya kecuali kepada-Nya, maka ia berlindung kepada Allah dari-Nya Tabaraka wa Ta’ala. Dan Allah Yang Memberi Taufik.

1433 – Dari Ummul Mukminin Juwairiyah binti al-Harits radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari sisinya pagi-pagi ketika selesai shalat Subuh sedang ia berada di tempat shalatnya. Kemudian beliau kembali setelah waktu Dhuha sedang ia masih duduk. Maka beliau berkata: “Apakah kamu masih dalam keadaan yang sama seperti ketika aku meninggalkanmu?” Ia menjawab: “Ya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh aku telah mengucapkan setelah meninggalkanmu empat kalimat sebanyak tiga kali. Seandainya ditimbang dengan apa yang kamu ucapkan sejak hari ini, niscaya kalimat-kalimat itu akan lebih berat: Subhanallahi wa bihamdihi ‘adada khalqihi wa ridha nafsihi wa zinata ‘arsyihi wa midada kalimatihi.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Dan dalam riwayatnya: “Subhanallahi ‘adada khalqihi, Subhanallahi ridha nafsihi, Subhanallahi zinata ‘arsyihi, Subhanallahi midada kalimatihi.”

Dan dalam riwayat at-Tirmidzi: “Maukah aku ajarkan kepadamu kalimat-kalimat yang kamu ucapkan: Subhanallahi ‘adada khalqihi, Subhanallahi ‘adada khalqihi, Subhanallahi ‘adada khalqihi, Subhanallahi ridha nafsihi, Subhanallahi ridha nafsihi, Subhanallahi ridha nafsihi, Subhanallahi zinata ‘arsyihi, Subhanallahi zinata ‘arsyihi, Subhanallahi zinata ‘arsyihi, Subhanallahi midada kalimatihi, Subhanallahi midada kalimatihi, Subhanallahi midada kalimatihi.”

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini termasuk hadits yang menjelaskan keutamaan salah satu jenis zikir, yaitu apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Juwairiyah binti al-Harits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau keluar dari sisinya setelah Subuh kemudian kembali kepadanya pada waktu Dhuha sedang ia bertasbih dan bertahlil. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepadanya bahwa beliau telah mengucapkan setelahnya kalimat-kalimat yang dapat menimbang apa yang ia ucapkan sejak Subuh: Subhanallahi wa bihamdihi ‘adada khalqihi tiga kali, Subhanallahi wa bihamdihi ridha nafsihi tiga kali, Subhanallahi wa bihamdihi zinata ‘arsyihi tiga kali, Subhanallahi wa bihamdihi midada kalimatihi tiga kali.

Adapun Subhanallahi wa bihamdihi ‘adada khalqihi, maknanya adalah bahwa kamu mensucikan Allah Azza wa Jalla dan memuji-Nya sebanyak bilangan makhluk-Nya. Dan makhluk-makhluk Allah Azza wa Jalla tidak dapat dihitung kecuali oleh Allah sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu kecuali Dia.” (Al-Muddatstsir: 31)

Adapun Subhanallahi wa bihamdihi zinata ‘arsyihi, berat ‘Arsy tidak diketahui kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala karena ‘Arsy adalah makhluk terbesar yang kita ketahui. Sesungguhnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya tujuh langit dan tujuh bumi di dalam Kursi bagaikan cincin yang dilemparkan di padang pasir yang luas. Dan kelebihan ‘Arsy atas Kursi seperti kelebihan padang pasir atas cincin itu.” Maka ia adalah makhluk yang agung yang tidak diketahui kadarnya kecuali oleh Allah Azza wa Jalla.

Adapun Subhanallahi wa bihamdihi ridha nafsihi, artinya kamu mensucikan Allah dan memuji-Nya dengan pujian yang diridhai oleh Allah Azza wa Jalla. Dan pujian apa yang diridhai Allah kecuali pujian yang paling utama dan paling sempurna.

Adapun Subhanallahi wa bihamdihi midada kalimatihi, midada adalah tinta untuk menulis. Dan kalimat-kalimat Allah Ta’ala tidak dapat dibandingkan dengan apa pun. Allah Ta’ala berfirman: “Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan lautan menjadi tinta ditambah lagi tujuh lautan sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Luqman: 27) Dan Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).” (Al-Kahf: 109) Maka kalimat-kalimat Allah Ta’ala tidak ada batasnya.

Yang penting adalah hendaknya kita menjaga zikir ini: Subhanallahi wa bihamdihi ‘adada khalqihi (tiga kali), Subhanallahi wa bihamdihi ridha nafsihi (tiga kali), Subhanallahi wa bihamdihi zinata ‘arsyihi (tiga kali), Subhanallahi wa bihamdihi midada kalimatihi (tiga kali). Maka semuanya menjadi dua belas kali.

1434 – Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Perumpamaan orang yang berdzikir kepada Tuhannya dengan orang yang tidak berdzikir seperti perumpamaan orang yang hidup dengan orang yang mati.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

Muslim meriwayatkannya dengan lafaz: “Perumpamaan rumah yang didzikiri Allah di dalamnya dengan rumah yang tidak didzikiri Allah di dalamnya seperti perumpamaan orang yang hidup dengan orang yang mati.”

1435 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku bersamanya apabila ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku dalam dirinya, Aku mengingatnya dalam diri-Ku. Dan jika ia mengingat-Ku di hadapan orang banyak, Aku mengingatnya di hadapan orang banyak yang lebih baik dari mereka.” (Muttafaq ‘alaih)

1436 – Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang-orang yang menyendiri telah mendahului.” Para sahabat bertanya: “Siapa orang-orang yang menyendiri itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Orang-orang laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah.” (Diriwayatkan oleh Muslim) “Al-Mufarridun” diriwayatkan dengan menyukunkan ra’ dan mentasydidkannya, dan yang masyhur menurut jumhur adalah dengan tasydid.

[PENJELASAN]

Ini adalah hadits-hadits tentang keutamaan zikir kepada Allah Azza wa Jalla. Adapun hadits yang pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di dalamnya: “Perumpamaan orang yang berdzikir kepada Allah dengan orang yang tidak berdzikir kepada Allah seperti perumpamaan orang yang hidup dengan orang yang mati.” Hal itu karena orang yang berdzikir kepada Allah Ta’ala, Allah telah menghidupkan hatinya dengan zikir kepada-Nya dan melapangkan dadanya, maka ia seperti orang yang hidup. Adapun orang yang tidak berdzikir kepada Allah, maka hatinya tidak tenteram -na’udzu billah- dan dadanya tidak lapang untuk Islam, maka ia seperti orang yang mati. Ini adalah perumpamaan yang sepatutnya dijadikan pelajaran oleh seseorang dan hendaknya ia mengetahui bahwa setiap kali ia lalai dari zikir kepada Allah Azza wa Jalla, maka hatinya akan keras dan mungkin hatinya akan mati -na’udzu billah.

Adapun dua hadits yang terakhir, keduanya juga merupakan dalil keutamaan zikir, yaitu bahwa seseorang apabila berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla dalam dirinya, Allah mendzikirinya dalam diri-Nya. Dan jika ia mendzikiri-Nya di hadapan orang banyak, Allah mendzikirinya di hadapan orang banyak yang lebih baik dari mereka. Artinya, jika kamu berdzikir kepada Tuhanmu dalam dirimu, baik kamu mengucapkannya dengan lisan secara rahasia dan tidak ada yang mendengarmu, atau kamu berdzikir kepada Allah dalam hatimu, maka Allah Ta’ala akan mendzikirimu dalam diri-Nya. Dan jika kamu mendzikiri-Nya di hadapan orang banyak, yaitu di hadapan suatu jamaah, maka Allah Ta’ala akan mendzikirimu di hadapan orang banyak yang lebih baik dari mereka, yaitu di hadapan para malaikat, Dia mendzikirimu di hadapan mereka, mengangkat penyebutanmu, dan memujimu, Jalla wa ‘Ala.

Dalam hal ini terdapat dalil keutamaan zikir dan bahwa seseorang apabila berdzikir kepada Allah di hadapan orang banyak, hal itu lebih utama daripada jika ia berdzikir dalam dirinya, kecuali jika seseorang khawatir terhadap dirinya akan riya’. Jika ia khawatir akan riya’, maka janganlah ia mengeraskan suara, tetapi janganlah ada was-was dalam hatinya dengan berkata: “Jika aku berdzikir kepada Allah dengan suara keras, ini adalah riya’, maka aku tidak berdzikir kepada Allah.” Hendaklah ia meninggalkan was-was ini dan berdzikir kepada Allah Ta’ala di hadapan manusia dan dalam dirinya agar Allah Azza wa Jalla mendzikirinya sebagaimana ia berdzikir kepada Tuhannya.

Adapun hadits Abu Hurairah yang ketiga, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang-orang yang menyendiri telah mendahului.” Para sahabat bertanya: “Siapa orang-orang yang menyendiri itu?” Beliau menjawab: “Orang-orang laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah.” Ini merupakan dalil bahwa orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allah mendahului orang lain karena mereka beramal lebih banyak dari yang lain, maka mereka lebih dahulu menuju kebaikan. Wallahu’l-Muwaffiq.

1437 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Zikir yang paling utama adalah La ilaha illallah.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan)

1438 – Dari Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya syariat-syariat Islam telah banyak bagiku, maka beritahukan kepadaku sesuatu yang dapat aku pegang teguh.” Beliau bersabda: “Janganlah lidahmu kering dari zikir kepada Allah.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan)

1439 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa mengucapkan ‘Subhanallahi wa bihamdih’, ditanamlah baginya sebatang pohon kurma di surga.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan)

1440 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku bertemu Ibrahim ‘alaihis salam pada malam aku diisra’kan, maka ia berkata: ‘Ya Muhammad, sampaikanlah salamku kepada umatmu dan beritahukan kepada mereka bahwa surga itu baik tanahnya, manis airnya, dan ia berupa tanah lapang, dan tanamannya adalah Subhanallah, Alhamdulillah, La ilaha illallah, dan Allahu akbar.'” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan)

1441 – Dari Abu ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku beritahukan kepadamu tentang amal yang paling baik, paling suci di sisi Rajamu, paling tinggi derajatnya, lebih baik bagimu daripada menyedekahkan emas dan perak, dan lebih baik bagimu daripada kalian bertemu musuh lalu kalian memenggal leher mereka dan mereka memenggal leher kalian?” Para sahabat menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Zikir kepada Allah Ta’ala.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. Al-Hakim Abu Abdullah berkata: Sanadnya sahih)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits yang dikemukakan oleh penulis rahimahullah dalam kitabnya (Riyadhus Salihin) ini seluruhnya secara keseluruhan menunjukkan keutamaan zikir sebagaimana telah lalu, tetapi sebagian di antaranya ada yang lemah. Di antaranya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang laki-laki yang berkata kepadanya: “Sesungguhnya syariat-syariat Islam telah banyak bagiku,” maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Janganlah lidahmu kering dari zikir kepada Allah Azza wa Jalla.” Hadits ini di dalamnya ada kelemahan, namun jika sahih, maknanya adalah bahwa laki-laki ini merasa berat dengan amalan-amalan sunnah. Adapun kewajiban, maka tidak dapat digantikan oleh ucapan La ilaha illallah atau lainnya. Kewajiban tetap harus dilakukan. Adapun amalan sunnah, jika sebagiannya berat bagi seseorang, maka zikir mungkin dapat menutupi kekurangan yang terjadi.

Di antaranya juga adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Zikir yang paling utama adalah La ilaha illallah.” Tidak diragukan bahwa kalimat ini adalah kalimat yang agung. Kalimat inilah yang dengannya seseorang memasuki agama Islam. Ia adalah kunci Islam sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa kunci surga adalah La ilaha illallah.

Di antaranya juga adalah keutamaan Subhanallah, Alhamdulillah, La ilaha illallah, dan Allahu akbar, dan bahwa ini adalah tanaman surga, yaitu bahwa seseorang apabila mengucapkannya, ditanamlah baginya di surga tanaman pada setiap kalimat.

Di antaranya adalah bahwa zikir kepada Allah Azza wa Jalla termasuk amal yang paling utama, paling banyak pahalanya, dan paling dicintai oleh Allah Azza wa Jalla, bahkan ia termasuk sebab keteguhan ketika bertemu musuh sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan suatu pasukan (musuh), maka berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya supaya kalian beruntung.” (Al-Anfal: 45)

Hadits-hadits seperti ini semuanya menunjukkan keutamaan zikir dan bahwa seseorang hendaknya memperbanyak zikir kepada Allah. Dan telah berlalu pada kita sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dicintai oleh ar-Rahman: Subhanallahi wa bihamdih, Subhanallahil ‘Azhim.” Wallahu’l-Muwaffiq.

1442 – Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa ia masuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui seorang perempuan, dan di hadapannya ada biji kurma atau kerikil yang ia gunakan untuk bertasbih. Maka beliau bersabda: “Maukah aku beritahukan kepadamu yang lebih mudah bagimu dari ini atau lebih utama?” Beliau bersabda: “Subhanallahi ‘adada ma khalaqa fis sama’, wa subhanallahi ‘adada ma khalaqa fil ardhi, wa subhanallahi ‘adada ma baina dzalika, wa subhanallahi ‘adada ma huwa khaliqun, wallahu akbaru mitslu dzalika, walhamdulillahi mitslu dzalika, wa la ilaha illallahu mitslu dzalika, wa la hawla wa la quwwata illa billahi mitslu dzalika.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan)

1443 – Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Maukah aku tunjukkan kepadamu salah satu harta karun surga?” Aku menjawab: “Ya, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “La hawla wa la quwwata illa billah.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Kedua hadits ini menjelaskan tentang keutamaan dzikir, dan telah disebutkan sebelumnya banyak hadits yang semuanya menunjukkan keutamaan dzikir. Hadits Sa’d bin Abi Waqqash tentang masuknya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada seorang wanita yang di hadapannya ada kerikil atau biji kurma untuk bertasbih, maka beliau bersabda: “Maukah aku beritahukan kepadamu sesuatu yang lebih utama dari itu?” Lalu beliau menyebutkan tasbih yang telah disebutkan sebelumnya atau yang mirip dengannya, yaitu sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Subhanallahi wa bihamdih ‘adada khalqih (tiga kali), Subhanallahi wa bihamdih zinata ‘arsyih (tiga kali), Subhanallahi wa bihamdih ridha nafsih (tiga kali), Subhanallahi wa bihamdih midaada kalimatih (tiga kali).” Ini dua belas kali yang mengandung kebaikan yang banyak, dan penjelasannya telah disebutkan sebelumnya.

Adapun hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maukah aku tunjukkan kepadamu harta karun dari harta karun surga?” Pertanyaan di sini untuk menarik perhatian, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menarik perhatiannya agar mendengarkan apa yang akan dikatakan. Dia berkata: “Tentu, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “La hawla wa la quwwata illa billah” karena kalimat ini mengandung berlepas diri dari daya dan kekuatan kecuali kepada Allah ‘azza wa jalla. Manusia tidak memiliki daya dan tidak memiliki kekuatan, maka dia tidak dapat berpindah dari satu keadaan ke keadaan lain dan tidak mampu melakukan itu kecuali dengan pertolongan Allah ‘azza wa jalla. Maka ini adalah kalimat meminta pertolongan, jika sesuatu melelahkanmu dan kamu tidak mampu melakukannya, ucapkanlah “La hawla wa la quwwata illa billah” maka Allah ta’ala akan menolong kamu dalam hal itu.

Kalimat ini bukanlah kalimat istirja’ sebagaimana yang dilakukan banyak orang ketika dikatakan kepadanya bahwa terjadi musibah tertentu lalu dia berkata: “La hawla wa la quwwata illa billah”, tetapi kalimat istirja’ adalah mengatakan: “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un”. Adapun kalimat ini adalah kalimat meminta pertolongan, jika kamu ingin Allah menolong kamu dalam sesuatu maka ucapkanlah: “La hawla wa la quwwata illa billah”.

Sebagaimana telah disebutkan dalam surah Al-Kahf tentang kisah dua pemilik kebun, temannya berkata kepadanya: “Seandainya ketika kamu memasuki kebunmu kamu mengatakan: ‘Ma syaa Allah la quwwata illa billah’, itu akan lebih baik bagimu dan lebih kekal bagi kebunmu.” Tetapi dia memasukinya sambil berkata: “Aku tidak mengira kebun ini akan binasa selamanya, dan aku tidak mengira hari kiamat akan datang” (Al-Kahf: 35-36). Maka dia takjub dengannya dan mengingkari datangnya hari kiamat, lalu Allah mengirimkan kepadanya azab dari langit, maka pagi-pagi kebun itu menjadi tanah yang licin.

Yang penting adalah bahwa kalimat “La hawla wa la quwwata illa billah” adalah harta karun dari harta karun surga. Ucapkanlah wahai manusia ketika sesuatu melelahkanmu dan memberatkanmu serta kamu tidak mampu melakukannya, katakanlah: “La hawla wa la quwwata illa billah”, Allah akan memudahkan urusanmu. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Dzikir kepada Allah Ta’ala dalam Keadaan Berdiri, Duduk, Berbaring, serta dalam Keadaan Hadats dan Junub serta Haidh, Kecuali Al-Qur’an yang Tidak Halal bagi Orang Junub dan Haidh

Allah ta’ala berfirman: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring” (Ali Imran: 190-191).

1444 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdzikir kepada Allah ta’ala dalam segala keadaan.” (HR. Muslim)

1445 – Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Seandainya salah seorang di antara kalian ketika mendatangi istrinya mengucapkan: ‘Bismillahi, Allahumma jannibnasy-syaithana wa jannibisy-syaithana ma razaqtana’, maka jika ditakdirkan di antara keduanya ada anak, syaitan tidak akan dapat membahayakannya.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya (Riyadh ash-Shalihin): “Bab dzikir kepada Allah ta’ala dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring.”

Artinya manusia sebaiknya berdzikir kepada Allah ta’ala dalam setiap keadaan, berdiri, duduk, dan berbaring. Kemudian beliau rahimahullah berdalil dengan firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring” (Ali Imran: 190-191).

Dalam penciptaan langit dan bumi, yaitu dalam dzat langit dan dzat bumi beserta segala keajaiban makhluk Allah ta’ala yang ada di dalamnya, terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, yaitu pemilik akal yang dapat memahami hikmah dan rahasia dari ayat-ayat Allah. Langit yang luas dan tinggi, bumi yang terbentang dan dimudahkan bagi makhluk, di dalamnya terdapat ayat-ayat Allah ta’ala berupa lautan, sungai, pepohonan, gunung-gunung, dan lain-lain yang dapat dijadikan dalil atas Pencipta mereka jalla wa ‘ala.

Adapun pergantian malam dan siang, yaitu pergantian malam dan siang dalam panjang dan pendek, panas dan dingin, kemudahan dan kesulitan, keamanan dan ketakutan, kesusahan dan kesehatan, dan lain-lain. Di dalamnya juga terdapat ayat-ayat yang agung. Manusia jika menelaah sejarah dan melihat perubahan-perubahan malam dan siang serta pergantiannya, dia akan melihat ayat-ayat Allah yang menakjubkan yang menambah imannya.

Firman-Nya: “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring” – ini adalah dalilnya. Mereka berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan: berdiri, duduk, dan berbaring, dalam setiap kondisi.

Demikian pula disebutkan rahimahullah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdzikir kepada Allah dalam segala waktu”, yaitu dalam segala masa, di setiap waktu beliau berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan manusia untuk berdzikir kepada Allah ketika menggauli istrinya, beliau bersabda: “Seandainya salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya lalu mengucapkan: ‘Bismillahi, Allahumma jannibnasy-syaithana wa jannibisy-syaithana ma razaqtana’, maka jika ditakdirkan di antara keduanya ada anak, syaitan tidak akan dapat membahayakannya.”

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa sebaiknya kamu memperbanyak dzikir kepada Allah dalam setiap keadaan, kecuali para ulama berkata tidak sebaiknya berdzikir kepada Allah ta’ala di tempat-tempat kotor seperti tempat buang air (kamar mandi) dan semacamnya sebagai penghormatan terhadap dzikir Allah ‘azza wa jalla dari tempat-tempat tersebut. Demikianlah disebutkan sebagian ahli ilmu, wallahu a’lam.

Bab Apa yang Diucapkan Ketika Tidur dan Bangun Tidur

1446 – Dari Hudzaifah dan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila pergi ke tempat tidurnya mengucapkan: ‘Bismika Allahumma amutu wa ahya’, dan apabila bangun mengucapkan: ‘Alhamdulillahil-ladzi ahyana ba’da ma amatana wa ilaihin-nusyur’.” (HR. Bukhari)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata: “Bab apa yang diucapkan ketika tidur dan bangun tidur.” Termasuk nikmat Allah subhanahu wa ta’ala kepada kita adalah bahwa Allah mensyariatkan bagi kita dzikir-dzikir ketika tidur dan bangun, makan dan minum baik di awal maupun akhir, bahkan ketika masuk kamar mandi dan ketika berpakaian. Semua ini agar waktu-waktu kita dipenuhi dengan dzikir kepada Allah ‘azza wa jalla. Seandainya Allah tidak mensyariatkan hal itu bagi kita, tentu itu akan menjadi bid’ah, tetapi Allah mensyariatkan ini bagi kita agar nikmat-Nya kepada kita bertambah dengan mengamalkan ketaatan-ketaatan ini.

Di antaranya adalah hadits yang disebutkan penulis dari Hudzaifah dan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila pergi ke tempat tidurnya mengucapkan: “Bismika Allahumma amutu wa ahya”.

“Apabila pergi” artinya apabila pergi ke tempat tidurnya dan hendak tidur, beliau mengucapkan: “Bismika Allahumma amutu wa ahya” karena Allah subhanahu wa ta’ala adalah Yang Menghidupkan lagi Yang Mematikan. Dia-lah Yang Menghidupkan, menghidupkan siapa yang dikehendaki-Nya, dan Dia-lah Yang Mematikan, mematikan siapa yang dikehendaki-Nya. Maka kamu ucapkan: “Bismika Allahumma amutu wa ahya” artinya aku mati dengan menyebut nama-Mu dan aku hidup dengan menyebut nama-Mu.

Kesesuaian dzikir ini ketika tidur adalah bahwa tidur itu adalah kematian, tetapi kematian kecil, sebagaimana firman Allah ta’ala: “Dan Dia-lah yang mewafatkan kamu pada malam hari dan mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari, kemudian Dia membangkitkan kamu” dan firman-Nya: “Allah mewafatkan jiwa ketika matinya dan (mewafatkan) yang tidak mati ketika tidurnya” (Az-Zumar: 42).

Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila bangun dari tidur di malam hari mengucapkan: “Alhamdulillahil-ladzi ahyana ba’da ma amatana wa ilaihin-nusyur”. Maka kamu memuji Allah yang telah menghidupkanmu setelah mematikanmu dan kamu ingat bahwa an-nusyur (kebangkitan) yaitu dari kubur dan dikeluarkan dari kubur adalah kepada Allah ‘azza wa jalla. Maka kamu teringat dengan kebangkitanmu dari kematian kecilmu akan kebangkitanmu dari kematian besarmu, dan kamu ucapkan: “Alhamdulillahil-ladzi ahyana ba’da idz amatana wa ilaihin-nusyur”.

Dalam hal ini terdapat dalil tentang hikmah yang agung dalam tidur yang dijadikan Allah sebagai istirahat bagi badan dari yang telah lalu dan penyegar bagi badan untuk yang akan datang, dan bahwa tidur itu juga mengingatkan kepada kehidupan akhirat, kamu diingatkan dengan hal itu ketika kamu bangkit dari kuburmu setelah matimu dalam keadaan hidup kepada Allah ‘azza wa jalla.

Ini menambah imanmu kepada kebangkitan, dan iman kepada kebangkitan adalah perkara penting. Seandainya manusia tidak beriman bahwa dia akan dibangkitkan dan dibalas atas amalnya, dia tidak akan beramal. Oleh karena itu kita dapati bahwa Allah sering menggandengkan iman kepada hari akhir dengan iman kepada-Nya ‘azza wa jalla, sebagaimana firman-Nya ta’ala: “Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir” dan ayat-ayat yang banyak dalam hal ini.

Yang penting adalah sebaiknya kamu apabila pergi ke tempat tidurmu mengucapkan: “Bismika Allahumma amutu wa ahya”, dan apabila bangun mengucapkan: “Alhamdulillahil-ladzi ahyana ba’da ma amatana wa ilaihin-nusyur”. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Keutamaan Majelis Dzikir dan Anjuran Menetapinya serta Larangan Meninggalkannya Tanpa Uzur

Allah ta’ala berfirman: “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka” (Al-Kahf: 28).

1447 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ta’ala memiliki malaikat-malaikat yang berkeliling di jalan-jalan mencari ahli dzikir. Jika mereka menemukan kaum yang berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla, mereka berseru: ‘Marilah menuju hajat kalian!’ Maka mereka mengelilingi mereka dengan sayap-sayap mereka sampai langit dunia. Lalu Tuhan mereka bertanya kepada mereka padahal Dia lebih mengetahui: ‘Apa yang diucapkan hamba-hamba-Ku?’ Mereka berkata: ‘Mereka bertasbih kepada-Mu, bertakbir kepada-Mu, memuji-Mu, dan mengagungkan-Mu.’ Dia berfirman: ‘Apakah mereka melihat-Ku?’ Mereka berkata: ‘Tidak, demi Allah mereka tidak melihat-Mu.’ Dia berfirman: ‘Bagaimana seandainya mereka melihat-Ku?’ Mereka berkata: ‘Seandainya mereka melihat-Mu, mereka akan lebih keras beribadah kepada-Mu, lebih keras mengagungkan-Mu, dan lebih banyak bertasbih kepada-Mu.’ Dia berfirman: ‘Apa yang mereka minta?’ Mereka berkata: ‘Mereka meminta surga kepada-Mu.’ Dia berkata: ‘Apakah mereka melihatnya?’ Mereka berkata: ‘Tidak, demi Allah ya Tuhan, mereka tidak melihatnya.’ Dia berkata: ‘Bagaimana seandainya mereka melihatnya?’ Mereka berkata: ‘Seandainya mereka melihatnya, mereka akan lebih keras mengharapkannya, lebih keras mencarinya, dan lebih besar keinginannya kepadanya.’ Dia berkata: ‘Dari apa mereka berlindung?’ Mereka berkata: ‘Mereka berlindung dari neraka.’ Dia berfirman: ‘Apakah mereka melihatnya?’ Mereka berkata: ‘Tidak, demi Allah mereka tidak melihatnya.’ Dia berfirman: ‘Bagaimana seandainya mereka melihatnya?’ Mereka berkata: ‘Seandainya mereka melihatnya, mereka akan lebih keras lari darinya dan lebih keras takut kepadanya.’ Dia berfirman: ‘Aku persaksikan kalian bahwa Aku telah mengampuni mereka.’ Seorang malaikat berkata: ‘Di antara mereka ada si fulan yang bukan dari mereka, dia hanya datang karena keperluan.’ Dia berfirman: ‘Mereka adalah kaum yang tidak akan celaka orang yang duduk bersama mereka’.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah memiliki malaikat-malaikat yang berjalan-jalan, yang utama, yang mencari majelis-majelis dzikir. Jika mereka menemukan majelis yang di dalamnya ada dzikir, mereka duduk bersama mereka dan sebagian mereka mengelilingi sebagian yang lain dengan sayap-sayap mereka hingga mereka memenuhi antara mereka dan langit dunia. Jika mereka berpisah, mereka naik dan mendaki ke langit, maka Allah ‘azza wa jalla bertanya kepada mereka padahal Dia lebih mengetahui: ‘Dari mana kalian datang?’ Mereka berkata: ‘Kami datang dari sisi hamba-hamba-Mu di bumi yang bertasbih kepada-Mu, bertakbir kepada-Mu, bertahlil kepada-Mu, memuji-Mu, dan meminta kepada-Mu.’ Dia berkata: ‘Apa yang mereka minta kepada-Ku?’ Mereka berkata: ‘Mereka meminta surga-Mu.’ Dia berkata: ‘Apakah mereka melihat surga-Ku?’ Mereka berkata: ‘Tidak, ya Tuhan.’ Dia berkata: ‘Bagaimana seandainya mereka melihat surga-Ku?’ Mereka berkata: ‘Dan mereka berlindung kepada-Mu.’ Dia berkata: ‘Dari apa mereka berlindung kepada-Ku?’ Mereka berkata: ‘Dari neraka-Mu, ya Tuhan.’ Dia berkata: ‘Apakah mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka berkata: ‘Tidak.’ Dia berkata: ‘Bagaimana seandainya mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka berkata: ‘Dan mereka meminta ampun kepada-Mu.’ Dia berfirman: ‘Aku telah mengampuni mereka dan memberikan apa yang mereka minta serta melindungi mereka dari apa yang mereka berlindung.’ Dia berkata: ‘Lalu mereka berkata: Tuhan, di antara mereka ada si fulan, hamba yang banyak salah, dia hanya lewat lalu duduk bersama mereka.’ Dia berfirman: ‘Dan untuknya pun Aku ampuni. Mereka adalah kaum yang tidak akan celaka orang yang duduk bersama mereka’.”

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah ta’ala berkata dalam kitabnya (Riyadh ash-Shalihin): “Bab keutamaan halaqah dzikir” yaitu berkumpul untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla. Kemudian beliau mengutip ayat yang mulia: “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka” (Al-Kahf: 28).

Allah ta’ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam agar bersabar bersama kaum yang mulia, terhormat, dan mulia ini. Bersabar artinya menahan diri, tahanlah dirimu bersama mereka karena kaum ini adalah sebaik-baik orang yang kamu duduki bersama mereka. “Yang menyeru Tuhannya di pagi hari” yaitu di awal siang dan di senja hari yaitu di akhir siang. Di antaranya insya Allah adalah berkumpul untuk shalat Subuh dan shalat Ashar karena yang pertama di pagi hari dan yang kedua di sore hari, pagi dan senja. “Menyeru Tuhannya” yaitu mengharap wajah-Nya. Ini dalil atas keikhlasan mereka kepada Allah ‘azza wa jalla dan bahwa mereka tidak menginginkan dari perkumpulan dan doa ini agar dipuji karenanya atau dikatakan betapa agung ibadah mereka, betapa banyaknya, betapa sabarnya mereka dalam beribadah. Mereka tidak menginginkan semua ini, mereka mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla.

“Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka karena kamu menginginkan perhiasan kehidupan dunia” artinya jangan melewati mereka dan meninggalkan mereka serta mengalihkan pandangan dari mereka karena dunia. Adapun karena kemaslahatan lain yang lebih agung dari apa yang mereka lakukan maka tidak mengapa, tetapi karena dunia jangan. Mereka inilah kaum yang baik, dan mereka adalah ahli dunia dan akhirat. “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas” (Al-Kahf: 28) artinya jangan mengikuti orang yang lalai yang hatinya lalai dari dzikir kepada Allah dan keadaannya melewati batas serta mengikuti hawa nafsunya, sehingga sia-sia dunianya dan sia-sia akhiratnya.

Dalam ayat yang mulia ini terdapat keutamaan berkumpul untuk dzikir dan doa, dan di dalamnya terdapat keutamaan ikhlas dan bahwa ikhlas adalah pokok dari segala sesuatu, dan di dalamnya bahwa manusia tidak sebaiknya meninggalkan keadaan akhirat dan ibadah menuju keadaan dunia.

Adapun hadits-hadits, penulis menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Allah ta’ala menugaskan malaikat-malaikat yang berkeliling di bumi mencari halaqah dzikir. Malaikat adalah makhluk gaib yang mulia yang diciptakan Allah ‘azza wa jalla dari cahaya dan dijadikan-Nya padat tanpa rongga, maka mereka tidak makan dan tidak minum serta tidak membutuhkan hal itu. Mereka tidak memiliki perut dan usus, jadi mereka padat. Oleh karena itu mereka tidak makan dan tidak minum. Mereka adalah makhluk gaib yang tidak dilihat manusia, tetapi Allah ta’ala terkadang memperlihatkan mereka kepada manusia seperti datangnya Jibril ‘alaihish-shalatu was-salam dalam bentuk laki-laki yang sangat putih pakaiannya, sangat hitam rambutnya, tidak tampak padanya bekas perjalanan dan tidak ada seorang pun dari sahabat yang mengenalnya. Dia duduk kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau. Ini terjadi terkadang, tetapi pada asalnya alam malaikat adalah alam gaib.

Malaikat semuanya baik, oleh karena itu mereka tidak masuk ke tempat-tempat yang di dalamnya ada yang memurkai Allah ‘azza wa jalla. Mereka tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar, tidak menyertai rombongan yang padanya ada lonceng, dan tidak menyertai rombongan yang bersama mereka ada anjing kecuali anjing yang halal yang boleh dipelihara.

Malaikat-malaikat ini ditugaskan Allah ‘azza wa jalla berkeliling di bumi, jika mereka menemukan halaqah dzikir mereka duduk bersama mereka, kemudian mereka mengelilingi orang-orang yang duduk ini dengan sayap-sayap mereka sampai langit, yaitu malaikat-malaikat ini dari bumi sampai langit. Kemudian Allah ta’ala bertanya kepada mereka untuk menampakkan keutamaan kaum yang duduk berdzikir kepada Allah, bertasbih, memuji, bertahlil, bertakbir, dan berdoa kepada-Nya, padahal Allah ‘azza wa jalla lebih mengetahui mengapa mereka duduk, tetapi untuk menampakkan keutamaan dan kemuliaan mereka Allah bertanya kepada malaikat: “Dari mana kalian datang?” Mereka berkata: “Kami datang dari sisi hamba-hamba-Mu di bumi yang bertasbih, bertahlil, bertakbir, memuji, dan berdoa.” Dia berfirman kepada mereka: “Apa yang mereka inginkan?” Mereka berkata: “Mereka menginginkan surga.” (Allahumma aj’alna mimman aradaha wa kana min ahliha – Ya Allah jadikanlah kami termasuk orang yang menginginkannya dan menjadi ahlinya) Dia berkata: “Apakah mereka melihatnya?” Mereka berkata: “Tidak.” Dia berkata: “Bagaimana seandainya mereka melihatnya?” Mereka berkata: “Mereka akan lebih keras mencarinya dan lebih besar keinginannya kepadanya” karena Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Aku sediakan bagi hamba-hamba-Ku yang salih sesuatu yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.”

Kemudian Dia bertanya kepada mereka: “Apa yang mereka mohonkan keselamatan darinya?” Mereka berkata: “Mereka memohon keselamatan dari neraka kepada-Mu.” Ini makna hadits. Dia berkata: “Apakah mereka melihatnya?” Mereka berkata: “Tidak, mereka tidak melihatnya.” Dia berkata: “Bagaimana seandainya mereka melihatnya?” Mereka berkata: “Mereka akan lebih keras takut kepadanya.” Maka Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Aku persaksikan kalian bahwa Aku telah mengampuni mereka semua.” Jika Allah mengampuni seseorang, dia berhak masuk surga dan selamat dari neraka.

Maka seorang malaikat berkata: “Sesungguhnya di antara mereka ada si fulan yang tidak datang untuk dzikir tetapi datang karena keperluan, lalu dia menemukan kaum ini dan duduk bersama mereka.” Maka Allah jalla wa ‘ala berfirman: “Untuknya pun telah Aku ampuni. Mereka adalah kaum yang tidak akan celaka orang yang duduk bersama mereka.”

Dalam hadits ini terdapat dalil atas keutamaan bergaul dengan orang-orang salih dan bahwa teman yang salih mungkin Allah subhanahu wa ta’ala meratakan rahmat-Nya kepada temannya walaupun dia tidak seperti dia, karena Allah berfirman: “Telah Aku ampuni orang ini” padahal dia tidak datang karena dzikir dan doa tetapi datang karena keperluan, dan Dia berfirman: “Mereka adalah kaum yang tidak akan celaka orang yang duduk bersama mereka.”

Berdasarkan ini, disunahkan berkumpul untuk dzikir, membaca Al-Qur’an, bertasbih, bertahmid, bertahlil, dan masing-masing berdoa untuk dirinya, memohon kepada Allah untuk dirinya, dan berdzikir untuk dirinya.

Dan dari perkumpulan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa kaum muslimin berkumpul pada salat Subuh dan salat Asar karena di dalamnya terdapat dzikir tasbih, takbir, tahlil, bacaan Al-Qur’an, dan doa. Dan telah ditetapkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa malaikat yang ditugaskan mengawasi bani Adam berkumpul pada salat Subuh dan salat Asar. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita dan kepada engkau untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai.

Hadits 1448 – Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah suatu kaum duduk berdzikir kepada Allah kecuali malaikat mengelilingi mereka, rahmat menaungi mereka, ketenangan turun kepada mereka, dan Allah menyebut mereka di hadapan para makhluk yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim)

Hadits 1449 – Dari Abu Waqid al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid bersama orang-orang, tiba-tiba datang tiga orang. Dua orang mendekati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan satu orang pergi. Kedua orang itu berdiri di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun salah satunya melihat ada celah dalam halaqah (lingkaran) lalu duduk di sana. Adapun yang lainnya duduk di belakang mereka. Adapun yang ketiga berpaling pergi. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau bersabda: “Maukah kalian aku beritahu tentang ketiga orang itu? Adapun salah satunya, ia berlindung kepada Allah maka Allah melindunginya. Adapun yang lainnya, ia malu maka Allah pun malu kepadanya. Adapun yang lainnya lagi, ia berpaling maka Allah berpaling darinya.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Kedua hadits ini termasuk hadits-hadits yang disebutkan oleh pengarang rahimahullah dalam kitabnya (Riyadhus Shalihin). Yang pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa tidaklah suatu kaum duduk berdzikir kepada Allah Ta’ala kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat menaungi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut mereka di hadapan para makhluk yang ada di sisi-Nya. Hal ini menunjukkan keutamaan berkumpul untuk berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Tidak harus mereka berdzikir dengan satu suara, karena hadits ini bersifat mutlak. Namun tidak dikenal dari para salaf bahwa mereka berdzikir secara jamaah sebagaimana yang dilakukan sebagian ahli tariqat dari kalangan sufi dan lainnya. Di dalamnya disebutkan bahwa orang-orang yang berkumpul ini turun kepada mereka ketenangan, yaitu ketenangan hati, kekhusyukan, dan kembalinya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Rahmat menaungi mereka, artinya mengelilingi mereka dari segala sisi sehingga mereka lebih dekat dengan rahmat Allah ‘Azza wa Jalla. Malaikat mengelilingi mereka, artinya berada di sekeliling mereka untuk memuliakan mereka dan ridha terhadap apa yang mereka lakukan. Allah menyebut mereka di hadapan para makhluk yang ada di sisi-Nya, yaitu di Mala’ul A’la (langit yang tinggi). Telah berlalu pada kita bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa yang menyebut-Ku dalam dirinya, Aku akan menyebutnya dalam diri-Ku. Dan barangsiapa yang menyebut-Ku dalam suatu kaum, Aku akan menyebutnya dalam kaum yang lebih baik dari mereka.”

Adapun hadits yang kedua, di dalamnya juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk bersama para sahabatnya di masjid. Kemudian datang tiga orang laki-laki. Salah seorang dari mereka berpaling dan tidak datang ke halaqah. Yang kedua menemukan celah dalam halaqah lalu duduk. Yang ketiga duduk di belakang halaqah seakan-akan ia malu untuk berdesakan dengan orang-orang dan menyempitkan mereka. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai, beliau bersabda: “Maukah kalian aku beritahu tentang kabar ketiga orang itu? Adapun salah satunya, ia berlindung kepada Allah maka Allah ‘Azza wa Jalla melindunginya” – yaitu yang duduk, maka Allah ‘Azza wa Jalla melindunginya karena ia benar niatnya dalam duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah memudahkan baginya. “Adapun yang kedua, ia malu maka Allah malu kepadanya” karena ia tidak berdesakan dan tidak maju ke depan. “Adapun yang ketiga, ia berpaling maka Allah berpaling darinya”, tidak memberikan taufik kepadanya untuk duduk bersama orang-orang yang berbakti dan suci ini.

Dalam hadits ini terdapat penetapan sifat malu bagi Allah ‘Azza wa Jalla, tetapi bukan seperti malunya makhluk, melainkan malu yang sempurna yang layak bagi Allah ‘Azza wa Jalla. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha Pemalu lagi Maha Mulia.” Allah Ta’ala berfirman: “Dan Allah tidak malu dari kebenaran” (QS. Al-Ahzab: 53). Allah Subhanahu wa Ta’ala disifati dengan sifat ini, tetapi tidak seperti makhluk karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an: “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11). Setiap kali engkau menemukan sifat Allah yang serupa dengan sifat makhluk dalam lafaznya, ketahuilah bahwa keduanya tidak sama dalam makna karena Allah “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11). Jika engkau menemukan misalnya bahwa Allah bersemayam di atas ‘Arsy, jangan engkau kira bahwa bersemayam-Nya di atas ‘Arsy seperti bersemayamnya engkau di atas punggung unta yang Allah firmankan: “Apabila kamu telah duduk di atasnya” (QS. Az-Zukhruf: 13). Dan jika Allah Ta’ala berfirman: “Bahkan kedua tangan-Nya terbuka luas” (QS. Al-Maidah: 64), jangan engkau kira bahwa kedua tangan Allah Jalla wa ‘Ula seperti kedua tanganmu karena Allah tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Maka semua sifat-Nya, Dia menyendiri dengannya. Sebagaimana kita mentauhidkan-Nya dalam zat-Nya dan mentauhidkan-Nya dalam ibadah, demikian pula kita mentauhidkan-Nya dalam sifat-sifat-Nya. “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11).

Hadits 1450 – Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu keluar menuju suatu halaqah di masjid lalu berkata: “Apa yang membuat kalian duduk?” Mereka berkata: “Kami duduk berdzikir kepada Allah.” Dia berkata: “Demi Allah, tidak ada yang membuat kalian duduk kecuali itu?” Mereka berkata: “Tidak ada yang membuat kami duduk kecuali itu.” Dia berkata: “Ketahuilah, aku tidak minta kalian bersumpah karena menuduh kalian. Tidak ada seorang pun yang sedekat kedudukanku dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih sedikit meriwayatkan hadits darinya daripada aku. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju suatu halaqah dari para sahabatnya lalu berkata: ‘Apa yang membuat kalian duduk?’ Mereka berkata: ‘Kami duduk berdzikir kepada Allah dan memuji-Nya atas petunjuk-Nya kepada kami untuk memeluk Islam dan anugerah-Nya kepada kami.’ Beliau berkata: ‘Demi Allah, tidak ada yang membuat kalian duduk kecuali itu?’ Mereka berkata: ‘Demi Allah, tidak ada yang membuat kami duduk kecuali itu.’ Beliau berkata: ‘Ketahuilah, aku tidak minta kalian bersumpah karena menuduh kalian, tetapi Jibril datang kepadaku dan memberitahu bahwa Allah membanggakan kalian di hadapan para malaikat.'” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Hadits ini termasuk hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan berkumpul untuk berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ini adalah apa yang diriwayatkan Abu Sa’id al-Khudri dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia keluar menuju suatu halaqah di masjid lalu bertanya kepada mereka untuk apa mereka berkumpul. Mereka berkata: “Berdzikir kepada Allah.” Maka ia minta mereka bersumpah radhiyallahu ‘anhu bahwa mereka tidak menginginkan kecuali itu. Mereka pun bersumpah kepadanya. Kemudian ia berkata kepada mereka: “Aku tidak minta kalian bersumpah karena menuduh kalian, tetapi aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju suatu kaum dan menyebutkan seperti itu.” Hal itu menunjukkan keutamaan berkumpul untuk berdzikir kepada Allah ini dan bahwa Allah ‘Azza wa Jalla membanggakan mereka di hadapan para malaikat. Maka Dia berfirman misalnya: “Lihatlah hamba-hamba-Ku, mereka berkumpul untuk berdzikir kepada-Ku” dan yang serupa dengan itu yang mengandung kebanggaan. Tetapi sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya, perkumpulan ini bukan berarti mereka berkumpul berdzikir dengan satu suara, tetapi mereka saling mengingatkan nikmat Allah kepada mereka dengan apa yang Dia anugerahkan kepada mereka berupa nikmat Islam, kesehatan badan, keamanan, dan yang serupa dengan itu. Karena mengingat nikmat Allah termasuk berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Maka dalam hal ini terdapat dalil tentang keutamaan duduknya manusia untuk saling mengingatkan nikmat Allah kepada mereka. Oleh karena itu sebagian salaf apabila berjumpa dengan saudaranya atau saudaranya datang kepadanya berkata: “Duduklah bersama kami, mari kita beriman sejenak.”

Artinya: duduklah bersama kami, mari kita mengingat nikmat Allah kepada kami agar iman kami bertambah. Hal itu menunjukkan keutamaan perkumpulan ini. Kami memohon kepada Allah agar Dia mengumpulkan hati-hati kami untuk berdzikir kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan beribadah kepada-Nya dengan baik.

Bab Dzikir Pada Waktu Pagi Dan Petang

Allah Ta’ala berfirman: “Dan ingatlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai” (QS. Al-A’raf: 205). Para ahli bahasa berkata: al-ashal adalah jamak dari ashil, yaitu waktu antara Asar dan Maghrib. Allah Ta’ala berfirman: “Dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya” (QS. Qaf: 39). Allah Ta’ala berfirman: “Dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi” (QS. Ghafir: 55). Para ahli bahasa berkata: al-‘asyiyy adalah waktu antara condongnya matahari hingga terbenamnya. Allah Ta’ala berfirman: “Di rumah-rumah yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, bertasbih kepada-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah” (QS. An-Nur: 36-37). Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia (Dawud) di waktu petang dan pagi” (QS. Shad: 18).

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata: “Bab dzikir pada waktu pagi dan petang.”

Yaitu keutamaannya pada waktu pagi dan petang, yaitu awal siang dan akhir siang serta awal malam. Waktu pagi dimulai dari terbit fajar dan berakhir dengan tingginya matahari pada waktu dhuha. Waktu petang dimulai dari salat Asar dan berakhir dengan salat Isya atau mendekatinya.

Dzikir-dzikir yang dibatasi dengan pagi dan petang, inilah waktunya. Dzikir-dzikir yang dibatasi dengan malam adalah pada waktu malam, seperti ayat Kursi: barangsiapa membacanya pada suatu malam maka harus pada malam itu sendiri. Kemudian pengarang rahimahullah menyebutkan beberapa ayat dalam hal itu, di antaranya firman Allah Ta’ala: “Dan ingatlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai” (QS. Al-A’raf: 205). “Dan ingatlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu” yaitu antara engkau dan dirimu sendiri. “Dengan merendahkan diri dan rasa takut” yaitu merendahkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan memerlukan-Nya serta menampakkan kefakiran di hadapan-Nya. “Dan rasa takut” yaitu takut kepada-Nya atau takut tidak diterima, sesuai firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang memberikan apa yang mereka berikan, sedang hati mereka takut (tidak diterima) karena mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” (QS. Al-Mu’minun: 60), yaitu mereka memberikan apa yang mereka berikan dan dengan itu hati mereka takut, mereka khawatir tidak diterima dari mereka karena Allah Ta’ala tidak menerima kecuali dari orang-orang yang bertakwa. “Dan ingatlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara” yaitu secara diam-diam. “Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai” (QS. Al-A’raf: 205). Kemudian ia juga menyebutkan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kepada Allah dengan mengingat yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang” (QS. Al-Ahzab: 41-42).

Dan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Kami telah menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia (Dawud) di waktu petang dan pagi” (QS. Shad: 18). Ayat-ayat dalam hal ini banyak dan akan datang insya Allah dalam hadits-hadits penjelasannya.

Hadits 1451 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengucapkan ketika pagi dan ketika petang: ‘Subhanallahi wa bihamdih’ (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya) seratus kali, maka tidak ada seorang pun yang datang pada hari kiamat dengan yang lebih baik dari apa yang dibawanya kecuali orang yang mengucapkan seperti yang ia ucapkan atau lebih.” (HR. Muslim)

Hadits 1452 – Dari Abu Hurairah, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, betapa menderitanya aku terkena sengatan kalajengking tadi malam.” Beliau bersabda: “Seandainya engkau mengucapkan ketika petang: ‘A’udzu bi kalimatillahit-tammati min syarri ma khalaq’ (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang Dia ciptakan), niscaya tidak akan membahayakanmu.” (HR. Muslim)

Hadits 1453 – Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau biasa mengucapkan ketika pagi: “Allahumma bika ashbahna wa bika amsaina wa bika nahya wa bika namutu wa ilaikin-nusyur” (Ya Allah, dengan-Mu kami memasuki waktu pagi, dengan-Mu kami memasuki waktu petang, dengan-Mu kami hidup, dengan-Mu kami mati, dan kepada-Mu kebangkitan). Dan ketika petang beliau mengucapkan: “Allahumma bika amsaina wa bika ashbahna wa bika namutu wa bika nahya wa ilaikal-mashir” (Ya Allah, dengan-Mu kami memasuki waktu petang, dengan-Mu kami memasuki waktu pagi, dengan-Mu kami mati, dengan-Mu kami hidup, dan kepada-Mu tempat kembali). (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan)

[PENJELASAN]

Ketiga hadits ini disebutkan An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya (Riyadhus Shalihin) dalam bab dzikir pada waktu pagi dan petang. Yang pertama tentang keutamaan ucapan seseorang “Subhanallahi wa bihamdih” seratus kali. Jika seseorang mengucapkannya seratus kali ketika pagi dan seratus kali ketika petang, tidak ada seorang pun yang datang pada hari kiamat dengan yang lebih baik dari apa yang dibawanya kecuali orang yang beramal lebih dari apa yang ia amalkan. Dzikir ini “Subhanallahi wa bihamdih” maknanya adalah bahwa engkau menyucikan Allah ‘Azza wa Jalla dari segala sesuatu yang tidak layak bagi keagungan-Nya Subhanahu wa Ta’ala dan engkau memuji-Nya, bahkan engkau mensifati-Nya dengan sifat-sifat kesempurnaan, yaitu dalam ucapanmu “wa bihamdih”. Maka hendaklah seseorang ketika pagi mengucapkan “Subhanallahi wa bihamdih” seratus kali, dan ketika petang mengucapkan “Subhanallahi wa bihamdih” seratus kali, agar meraih keutamaan ini yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Di antara dzikir itu adalah seseorang mengucapkan ketika pagi dan ketika petang: “A’udzu bi kalimatillahit-tammati min syarri ma khalaq”. Ini adalah berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berpegang teguh kepada-Nya dari kejahatan apa yang Dia ciptakan. Jika engkau mengucapkannya tiga kali pada pagi dan petang, maka tidak akan ada yang membahayakanmu. Oleh karena itu seorang laki-laki mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang apa yang dirasakannya dari sengatan kalajengking. Maka beliau bersabda: “Seandainya engkau mengucapkan ketika petang: ‘A’udzu bi kalimatillahit-tammati min syarri ma khalaq’, niscaya tidak akan membahayakanmu.”

Di antara dzikir pagi dan petang adalah ucapannya: “Allahumma bika ashbahna wa bika amsaina wa bika nahya wa bika namutu wa ilaikin-nusyur” pada waktu pagi, dan pada waktu petang: “Allahumma bika amsaina wa bika ashbahna wa bika namutu wa bika nahya wa ilaikal-mashir”. Maka hendaklah seseorang menjaga dzikir-dzikir yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menjadi termasuk orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allah, laki-laki maupun perempuan. Dan Allah-lah yang memberi taufik.

Kalimat-kalimat Allah yang sempurna adalah kalimat-kalimat-Nya yang bersifat kauniyyah (berkenaan dengan alam semesta). Sesungguhnya Dia berfirman kepada sesuatu: “Kun” (jadilah) maka jadilah, dan dengan itu Dia melindunginya.

Hadits 1454 – Dari Abu Hurairah bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata: “Ya Rasulullah, perintahkanlah kepadaku kalimat-kalimat yang aku ucapkan ketika pagi dan ketika petang.” Beliau bersabda: “Ucapkanlah: ‘Allahumma fathiras-samawati wal-ardhi ‘alimal-ghaibi wasy-syahadati rabba kulli syai’in wa malikahu asyhadu an la ilaha illa anta a’udzu bika min syarri nafsi wa syarrisy-syaithani wa syirkihi’ (Ya Allah, Pencipta langit dan bumi, Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Tuhan segala sesuatu dan Rajanya, aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Engkau, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, kejahatan setan, dan seruannya kepada syirik).” Beliau bersabda: “Ucapkanlah ketika pagi, ketika petang, dan ketika engkau hendak tidur.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan sahih)

[PENJELASAN]

Ini termasuk dzikir yang diucapkan pada waktu pagi dan petang yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu ketika ia berkata: “Ajarkanlah aku.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya dzikir dan doa yang ia panjatkan setiap pagi dan setiap petang. Beliau bersabda kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu: “Ucapkanlah: ‘Allahumma fathiras-samawati wal-ardh'” yaitu ya Allah, ya Pencipta langit dan bumi. Pencipta keduanya berarti Dia ‘Azza wa Jalla menciptakan keduanya tanpa contoh sebelumnya, bahkan Dia menciptakan dan mewujudkannya dari ketiadaan tanpa contoh sebelumnya. “‘Alimal-ghaibi wasy-syahadah'” yaitu Yang Mengetahui apa yang gaib dari makhluk dan apa yang mereka saksikan, karena Allah Ta’ala mengetahui masa kini, masa depan, dan masa lalu. “‘Rabba kulli syai’in wa malikahu'” yaitu ya Tuhan segala sesuatu dan Rajanya. Allah Ta’ala adalah Tuhan segala sesuatu dan Dia adalah Raja segala sesuatu. Perbedaan antara rabb dan malik dalam hadits ini adalah bahwa rabb adalah Yang mewujudkan segala sesuatu, Pencipta baginya, sedangkan malik adalah Yang menguasainya sekehendak-Nya. “‘Asyhadu an la ilaha illa anta'” aku mengakui dengan lisanku dan hatiku bahwa tidak ada tuhan yang benar kecuali Engkau. Maka segala sesuatu yang disembah selain Allah adalah batil, tidak berhak mendapat ibadah, dan tidak ada yang berhak mendapat ibadah kecuali Allah semata ‘Azza wa Jalla. “‘A’udzu bika min syarri nafsi'” karena jiwa memiliki kejahatan-kejahatan sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku” (QS. Yusuf: 53). Jika Allah tidak melindungimu dari kejahatan jiwamu, maka ia akan membahayakanmu dan menyuruhmu kepada kejahatan. Tetapi jika Allah melindungimu dari kejahatannya, Dia akan memberikan taufik kepadamu untuk segala kebaikan. “‘Wa min syarrisy-syaithani wa syirkihi'” dan dalam suatu lafaz “wa syurkihi”, yaitu engkau memohon kepada Allah agar melindungimu dari kejahatan setan dan dari kejahatan seruannya kepada syirik, atau syirkihi. Syirk adalah apa yang digunakan untuk menangkap ikan dan burung dan semacamnya, karena setan memiliki perangkap untuk menangkap bani Adam, baik berupa syahwat, syubhat, atau selainnya. “Wa an aqtarifa ‘ala nafsi su’an au ajurrahu ila muslim” (dan agar aku tidak melakukan kejahatan terhadap diriku atau menyeretnya kepada seorang muslim) – ini adalah kelanjutan hadits dan mungkin terjatuh dari naskah ini. “An aqtarifa” artinya aku melakukan terhadap diriku kejahatan “au ajurrahu ila muslim”. Dzikir ini diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakar untuk mengucapkannya ketika pagi, ketika petang, dan ketika hendak tidur.

Kami memohon kepada Allah untuk kami dan untuk kalian petunjuk dan taufik untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai.

1455 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila petang tiba, beliau berkata: “Kami telah memasuki waktu petang dan kerajaan telah menjadi milik Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya.” Perawi berkata: Aku kira beliau juga mengatakan dalam doa tersebut: “Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Tuhanku, aku memohon kepada-Mu kebaikan yang ada dalam malam ini dan kebaikan yang ada setelahnya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang ada dalam malam ini dan kejahatan yang ada setelahnya. Ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan keburukan usia tua. Aku berlindung kepada-Mu dari siksa api neraka dan siksa kubur.” Dan apabila pagi tiba, beliau juga berkata seperti itu: “Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan telah menjadi milik Allah.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Hadis ini termasuk dalam dzikir-dzikir pagi dan petang yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila petang tiba, beliau mengucapkan: “Kami telah memasuki waktu petang dan kerajaan telah menjadi milik Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” Dan telah kami jelaskan sebelumnya makna-makna kalimat ini.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak dzikir kepada Allah ‘azza wa jalla dengan berbagai macam cara. Adapun kalimat “Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Tuhanku, aku memohon kepada-Mu kebaikan yang ada dalam malam ini dan kebaikan yang ada setelahnya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang ada dalam malam ini dan dari kejahatan yang ada setelahnya. Ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kepikunan dan keburukan usia tua” dan dalam lafaz lain: “dan keburukan usia tua, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa api neraka dan siksa kubur.” Dan apabila pagi tiba, beliau mengucapkan seperti itu juga, hanya saja beliau berkata: “Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan telah menjadi milik Allah.”

Barang siapa yang ingin menambah dzikir-dzikir ini, hendaklah ia merujuk kepada kitab “Al-Adzkar” karangan penulis rahimahullah An-Nawawi atau “Al-Wabil Ash-Shayyib min al-Kalim ath-Thayyib” karya Ibnu al-Qayyim rahimahullah atau karya-karya lain yang telah disusun oleh para ulama dalam bidang ini. Dan Allah-lah yang memberi taufik.

1456 – Dari Abdullah bin Khubaib (dengan dhammah pada kha’ yang berharakat) radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Bacalah Qul Huwallahu Ahad (Surat Al-Ikhlas) dan Al-Mu’awwidzatain (dua surat perlindungan) ketika engkau petang dan ketika engkau pagi tiga kali, niscaya akan mencukupimu dari segala sesuatu.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi berkata: Hadis hasan shahih)

1457 – Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba mengucapkan setiap pagi dan setiap petang: ‘Dengan nama Allah yang tidak ada yang dapat membahayakan bersama nama-Nya sesuatu pun di bumi dan di langit, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’ tiga kali, melainkan tidak akan ada sesuatu pun yang membahayakannya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi berkata: Hadis hasan shahih)

[PENJELASAN]

Kedua hadis ini menjelaskan dzikir-dzikir pagi dan petang yang disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya “Riyadh ash-Shalihin”. Yang pertama adalah hadis Abdullah bin Khubaib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk membaca “Qul Huwallahu Ahad” dan “Qul A’udzu bi Rabbil Falaq” serta “Qul A’udzu bi Rabbin Naas” pada pagi dan petang hari sebanyak tiga kali, dan beliau menjelaskan bahwa hal ini akan mencukupinya dari segala sesuatu.

Adapun surat yang pertama, yaitu Surat Al-Ikhlas “Qul Huwallahu Ahad” yang telah Allah ta’ala khususkan untuk diri-Nya, sehingga tidak disebutkan di dalamnya sesuatu pun kecuali yang berkaitan dengan diri-Nya jalla wa ‘ala. Di dalamnya tidak ada penyebutan hukum-hukum bersuci atau shalat atau jual beli atau selainnya. Semuanya khusus untuk Allah ‘azza wa jalla. Kemudian orang yang membacanya akan menyempurnakan keikhlasannya kepada Allah ta’ala. Surat itu mengikhlaskan dan dikhlaskan, membebaskan pembacanya dari kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa surat itu setara dengan sepertiga Al-Quran, namun tidak menggantikannya. Setara dengannya namun tidak menggantikannya. Sesuatu mungkin setara dengan sesuatu yang lain tetapi tidak menggantikannya. Tidakkah kalian lihat bahwa apabila seseorang mengucapkan “Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu,” maka seolah-olah ia memerdekakan empat jiwa dari keturunan Ismail, namun demikian tidak menggantikan memerdekakan budak. Ada perbedaan antara kesetaraan dalam pahala dan penggantian dalam kaffarah. Oleh karena itu, jika seseorang membaca “Qul Huwallahu Ahad” dalam shalat tiga kali, tidaklah menggantikan Al-Fatihah, padahal jika ia membacanya tiga kali seolah-olah ia membaca seluruh Al-Quran karena surat itu setara dengan sepertiga Al-Quran.

Adapun “Qul A’udzu bi Rabbil Falaq” dan “Qul A’udzu bi Rabbin Naas” adalah dua surat yang diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika orang jahat Labid bin Al-A’sham Al-Yahudi menyihir beliau. Maka Allah menurunkan kedua surat ini, lalu Jibril meruqyah beliau dengan keduanya, sehingga Allah menghilangkan sihir dari beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seseorang berlindung dengan perlindungan yang menyamai keduanya.” Engkau berlindung “bi Rabbil Falaq”. Al-Falaq adalah terbelahnya fajar dan Dia yang membelah biji dan biji kurma, jalla wa ‘ala, “min syarri maa khalaq” dari kejahatan segala yang diciptakan-Nya, “wa min syarri ghaasiqin idzaa waqab” yaitu malam apabila masuk, karena di malam hari banyak binatang berbisa dan binatang buas serta yang lainnya, maka engkau berlindung kepada Allah dari kejahatan ghaasiq apabila waqab, “wa min syarrin naffaatsaati fil ‘uqad” yaitu para penyihir wanita yang membuat simpul-simpul sihir dan meniup ke dalamnya dengan mantra-mantra dan ta’awwudz serta meminta pertolongan kepada setan-setan, na’udzu billah, “wa min syarri haasidin idzaa hasad” yaitu orang yang dengki yang mengenai dengan matanya, karena penyihir berpengaruh dan orang yang menatap dengan mata (ain) juga berpengaruh. Maka engkau diperintahkan untuk berlindung “bi Rabbil Falaq” jalla wa ‘ala “min syarri maa khalaq wa min syarri ghaasiqin idzaa waqab wa min syarrin naffaatsaati fil ‘uqad wa min syarri haasidin idzaa hasad.” Perhatikanlah kesesuaian ketiga ayat ini: “wa min syarri ghaasiqin idzaa waqab” yaitu malam, karena bencana terjadi secara tersembunyi di dalamnya, demikian pula sihir tersembunyi, dan mata juga tersembunyi. Maka kita berlindung kepada Rabb Al-Falaq yang membelah fajar hingga jelas dan membelah biji hingga tampak dan muncul. Ini termasuk kesesuaian antara yang dijadikan sumpah dan yang disumpahkan.

Adapun “Qul A’udzu bi Rabbin Naas” adalah surat yang lain juga yang di dalamnya terdapat perlindungan kepada Allah ‘azza wa jalla: “Qul A’udzu bi Rabbin Naas, Malikin Naas.” Maka Dia adalah Rabb dan Raja yang memiliki kekuasaan terbesar yang tidak ada sesuatu pun yang dapat menghalangi-Nya dan tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya jalla wa ‘ala. “Malikin Naas, Ilaahin Naas” yaitu sesembahan mereka yang berhak disembah, maka tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah ‘azza wa jalla, “min syarril waswaasil khannaas alladzii yuwaswisu fii shuduurin naas.” Ini adalah bisikan-bisikan hati yang dilemparkan setan ke dalam hati anak Adam. Betapa banyak setan melemparkan bisikan-bisikan besar dalam zaman ini yang membuat manusia gelisah. Subhanallahil ‘azhiim, dunia itu nama yang sesuai dengan yang dinamai, yaitu hina. Tidak sempurna dari satu segi melainkan kurang dari segi-segi yang lain. Kemewahan kita pada masa ini, pada zaman ini tidak ada bandingannya dengan masa sebelumnya. Nikmat-nikmat berlimpah, harta dan anak-anak serta segala sesuatu, dan kemewahan jasmaniah tampak jelas. Namun sekarang banyak terjadi pada manusia bisikan-bisikan dan penyakit-penyakit jiwa serta bencana, sehingga dunia tidak sempurna agar manusia tidak bersandar kepadanya. Karena seandainya dunia sempurna dari segala segi, niscaya akan melupakan akhirat sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku khawatirkan atas kalian, tetapi aku khawatir dunia dibukakan untuk kalian, lalu kalian berlomba-lomba memperebutkannya sebagaimana orang-orang sebelum kalian memperebutkannya, sehingga ia membinasakan kalian sebagaimana ia membinasakan mereka.” Allah ‘azza wa jalla apabila membuka dunia dari satu sisi, maka kejernihannya menjadi keruh dari sisi lain atau dari sisi-sisi yang lain. Penyair jahiliah berkata:

“Suatu hari untuk kita dan suatu hari untuk mereka, Suatu hari kita wanita dan suatu hari kita laki-laki.”

Intinya, surat ini mengandung perlindungan dari waswas. Waswas terkadang terjadi pada seseorang dalam pokok-pokok agama, dalam zat Tuhan, dalam Al-Quran, dan dalam Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga seseorang dibisiki tentang hal-hal yang ia ingin menjadi arang dan tidak berbicara tentangnya. Waswas juga dalam bersuci. Sebagian orang terkena waswas, na’udzu billah, ia masuk kamar mandi untuk berwudhu yang tidak memerlukan waktu lima menit, ia tinggal di sana selama lima jam, nas’alullaha al-‘aafiyah. Dan dalam shalat, engkau mendapatinya mengulangi takbiratul ihram, mengulangi huruf kaf dua puluh kali: “Allahu Akbar”, dan mungkin ia tidak mampu sehingga sebagian dari mereka berkata: “Aku sama sekali tidak bisa shalat,” maka waswas membuatnya meninggalkan shalat. Waswas terjadi dalam bermuamalah dengan keluarga, sehingga sebagian mereka mengira bahwa keluarganya menaruh sihir untuknya dalam makanan dan minumannya, lalu ia makan di restoran-restoran. Bahkan seorang laki-laki berbicara kepada keluarganya, ia berkata: “Wahai Umm Fulan” (kepada istrinya), lalu setan berkata kepadanya: “Engkau telah mentalaknya,” dan kehidupannya menjadi gelisah, sehingga sebagian mereka apabila membuka mushaf untuk membaca, setiap kali membalik halaman, setan membayangkan kepadanya bahwa ia berkata kepada istrinya: “Talaq,” lalu ia meninggalkan membaca Al-Quran. Waswas itu besar, tetapi mengusirnya sangat mudah. Telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diberi oleh Allah jawami’ul kalim (kalimat-kalimat ringkas yang maknanya luas), fawaatihul kalim, dan khawaatimul kalim ketika hal ini diadukan kepada beliau. Maka beliau bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian mendapati hal itu, hendaklah ia berlindung kepada Allah dan berhenti.” Dua kalimat: berlindung kepada Allah, ia berkata: “A’udzu billahi minasy-syaithanir rajiim,” tetapi hendaknya ia mengucapkannya dengan sungguh-sungguh dan ikhlas dan bahwa ia benar-benar berlindung kepada Allah, tidak ada tempat lari dari Allah kecuali kepada-Nya. Dan hendaklah ia berhenti, berpaling dari hal itu dan berkata kepada dirinya: “Mengapa aku berwudhu dan shalat? Bukankah aku mengharap Allah dan takut kepada-Nya?” Maka ia berhenti dari hal itu dan berpaling sama sekali. Apabila ia menggunakan cara ini – meskipun pada awalnya ia akan menekan dirinya dan akan belajar dan akan tersiksa – tetapi ini pada awal perkara, kemudian setelah itu akan hilang sama sekali, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Beliau bersabda: “Hendaklah ia berlindung dan berhenti.” “Qul A’udzu bi Rabbin Naas, Malikin Naas, Ilaahin Naas, min syarril waswaasil khannaas.” Ketiga kalimat ini, tiga ayat ini, dapat dikatakan bahwa ia mencakup pembagian tauhid: “Rabbin Naas” tauhid rububiyyah, “Malikin Naas” asma wa sifat, karena raja tidak layak menjadi raja kecuali dengan kesempurnaan nama-nama dan sifat-sifatnya, “Ilaahin Naas” uluhiyyah, “min syarril waswaasil khannaasil ladzii yuwaswisu fii shuduurin naasi minal jinnati wan naas.”

Para ulama berkata: Al-Khannaas adalah yang bersembunyi ketika Allah disebut. Oleh karena itu, dalam hadis disebutkan: “Apabila setan-setan menampakkan diri, maka segeralah dengan azan.” Setan-setan adalah bayangan dan khayalan yang menampakkan diri kepada manusia dalam perjalanannya, terutama dalam perjalanan-perjalanan awal dengan unta atau orang yang bepergian sendirian, maka setan-setan menampakkan diri kepadanya dengan warna-warna yang menakutkan seperti singa, serigala, dubuk, setan, jin. “Apabila setan-setan menampakkan diri, maka segeralah dengan azan,” yaitu ucapkanlah “Allahu Akbar,” maka akan lenyap karena setan bersembunyi ketika Allah ‘azza wa jalla disebut. “Min syarril waswaasil khannaasil ladzii yuwaswisu fii shuduurin naasi minal jinnati wan naas,” yaitu waswas ini berasal dari jin dan dari manusia. Jin adalah jin, dan yang dimaksud adalah setan-setan yang membisikkan ke dalam hati. Manusia juga adalah setan-setan dari kalangan bani Adam. Betapa banyak setan pada zaman kita, sebelum zaman kita, dan sampai hari kiamat. “Wa kadzaalika ja’alnaa li kulli nabiyyin ‘aduwwan minal mujrimiina” (Dan demikianlah Kami jadikan bagi setiap nabi musuh dari kalangan orang-orang yang berdosa). Demikian pula bagi pengikut para nabi ada musuh-musuh dari kalangan setan yang datang kepada manusia membisikkan: “Ini begini dan ini begini.” Mungkin mereka membisikkan kepada orang-orang awam yang polos, baik dalam mazhab-mazhab batil dan agama-agama palsu atau selainnya. Yang penting bagi mereka adalah bisikan setan-setan manusia. Aku lebih waspada terhadap mereka, aku lebih waspada terhadap setan-setan manusia yang membisikkan kepadamu dalam perkara-perkara yang mereka hiasi di hatimu padahal itu rusak.

Yang penting, ketiga surat ini hendaknya dibaca seseorang setiap pagi dan setiap petang karena perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Allah-lah yang memberi taufik.

Bab: Apa Yang Diucapkan Ketika Tidur

Allah ta’ala berfirman: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi.” (Ali Imran: 190-191)

1458 – Dari Hudzaifah dan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila pergi ke tempat tidurnya berkata: “Dengan nama-Mu ya Allah aku hidup dan aku mati.” (HR. Al-Bukhari)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah ta’ala berkata dalam kitabnya “Riyadh ash-Shalihin” dalam apa yang ia nukil dalam bab dzikir pagi dan petang, dalam apa yang ia nukil dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba berkata ketika petang dan ketika pagi: ‘Dengan nama Allah yang tidak ada yang dapat membahayakan bersama nama-Nya sesuatu pun di bumi dan di langit, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’ tiga kali, melainkan Allah ta’ala akan melindunginya dari kejahatan hari itu.”

Kalimat-kalimat ini adalah kalimat yang mudah tetapi manfaatnya sangat besar: “Dengan nama Allah yang tidak ada yang dapat membahayakan bersama nama-Nya sesuatu pun di bumi dan di langit, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” karena Allah subhanahu wa ta’ala di tangan-Nya kerajaan langit dan bumi, dan nama-Nya diberkahi apabila disebut atas sesuatu. Oleh karena itu, disunnahkan menyebut Allah ta’ala dengan basmalah atas makanan. Apabila engkau hendak makan, ucapkanlah: “Bismillah.” Apabila engkau hendak minum, ucapkanlah: “Bismillah.” Apabila engkau hendak mendatangi istrimu, ucapkanlah: “Bismillah.” Basmalah disyariatkan di banyak tempat, tetapi menurut pendapat yang rajih, atas makanan dan minuman adalah wajib. Wajib bagi seseorang apabila ia hendak makan untuk mengucapkan: “Bismillah,” dan apabila ia hendak minum untuk mengucapkan: “Bismillah,” karena perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal itu dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa barang siapa yang tidak menyebut nama Allah atas makanannya, setan ikut serta dengannya dalam hal itu.

Jangan lupa untuk mengucapkan setiap petang dan setiap pagi: “Dengan nama Allah yang tidak ada yang dapat membahayakan bersama nama-Nya sesuatu pun di bumi dan di langit, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” tiga kali.

Firman-Nya: “dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” As-Sami’ (Maha Mendengar) adalah salah satu nama Allah dan Al-‘Aliim (Maha Mengetahui) adalah salah satu nama Allah.

As-Sami’ adalah salah satu nama Allah ta’ala dan mempunyai dua makna: Pertama, pendengaran yaitu menangkap setiap suara. Allah ta’ala tidak tersembunyi dari-Nya sesuatu pun, setiap suara Allah mendengarnya meskipun jauh dan meskipun lemah. Ketika Allah ta’ala menurunkan: “Sungguh, Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadukan suaminya kepadamu dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,” dan dia adalah seorang perempuan yang datang mengadu kepada Rasul ‘alaihish shalaatu was salaam, ia berkata: “Sesungguhnya suamiku telah menzhiharku,” yaitu ia berkata kepadanya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Perkataan ini dalam masa jahiliah dianggap sebagai talak bain seperti talak tiga, padahal itu dusta dan mungkar sebagaimana firman Allah ta’ala: “Dan sungguh, mereka mengucapkan perkataan mungkar dan dusta.” Maka ia datang mengadu kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Allah menurunkan ayat ini: “Sungguh, Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadukanmu.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi semua suara. Demi Allah, perempuan yang mengadu itu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara kepadanya, sedangkan aku di dalam kamar dan sebagian pembicaraannya samar bagiku, padahal Allah ta’ala dari atas tujuh langit mendengar pembicaraan mereka berdua.”

Allah ta’ala mendengar perkataanmu meskipun engkau pelankan (lemahkan): “Ataukah mereka mengira bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan mereka?” Maka janganlah engkau memperdengarkan kepada Allah ‘azza wa jalla perkataan yang tidak diridhai-Nya darimu, dan bersemangatlah untuk memperdengarkan kepada Allah apa yang diridhai-Nya darimu.

Di antara makna As-Sami’ adalah bahwa Dia mendengar doa, yaitu mengabulkan doa, sebagaimana perkataan Ibrahim shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Tuhanku Maha Mendengar doa,” yaitu mengabulkannya. Maka Dia jalla wa ‘ala mengabulkan doa orang yang terpaksa meskipun ia kafir. Oleh karena itu, Allah ‘azza wa jalla mengabulkan doa orang-orang yang terpaksa di laut apabila gelombang menutupi mereka seperti atap, mereka berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya, maka Dia menyelamatkan mereka. Dia jalla wa ‘ala juga mengabulkan doa orang yang dizhalimi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan takutlah doa orang yang dizhalimi, karena antara doa itu dan Allah tidak ada hijab.” Dia subhanahu wa ta’ala juga mengabulkan doa orang yang beribadah kepada-Nya, memuji-Nya dan menyanjung-Nya sebagaimana perkataan orang yang shalat: “Sami’allahu liman hamidah” (Allah mendengar orang yang memuji-Nya).

Adapun Al-Alim (Yang Maha Mengetahui), maka itu juga termasuk dari nama-nama-Nya, dan ilmu Allah Ta’ala adalah ilmu yang luas lagi meliputi segala sesuatu. Allah Ta’ala berfirman: “Dan pada sisi-Nya-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak pula sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Al-An’am: 59)

Dia mengetahui apa yang ada di dalam rahim-rahim dan kunci-kunci ghaib ada lima yang disebutkan dalam firman-Nya: “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.” (QS. Luqman: 34) Maka Allah Azza wa Jalla memiliki kunci-kunci ghaib. Tidak ada sehelai daun pun yang gugur dari pohon melainkan Dia mengetahuinya. Ketika sehelai daun gugur di pohon di ujung padang pasir yang paling jauh sekalipun, meskipun daun itu kecil, Allah mengetahuinya. Dan jika Dia mengetahui yang gugur, maka Dia Jalla wa ‘Ala mengetahui kejadian yang Dia ciptakan. Maka segala sesuatu, Allah Maha Mengetahui terhadapnya.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.” Engkau sekarang misalnya di negerimu, menetap dan tidak ada niat bepergian ke kanan atau ke kiri. Namun jika Allah berkehendak engkau mati di suatu tempat, Dia akan menjadikan bagimu suatu keperluan yang membawa keperluan itu ke tempat tersebut dan engkau mati di sana.

Sungguh telah menceritakan kepadaku orang yang terpercaya tentang kisah yang aneh, dia berkata bahwa mereka keluar dari Makkah ketika orang-orang menunaikan haji dengan unta. Mereka keluar dari Makkah setelah haji, dan di tengah perjalanan ibunya sakit, maka dia merawatnya. Rombongan berangkat di akhir malam dan dia tetap tinggal merawat ibunya dan menyiapkan tempat tidur untuknya di atas tunggangan. Kemudian sang ibu naik dan dia berjalan menuntunnya. Lalu dia pergi bersama salah satu kawanan dan tersesat. Dia pergi bersama salah satu kawanan, matahari naik dan udara menjadi panas. Tiba-tiba ada kemah kecil di dekat orang badui, maka dia singgah kepada mereka (menuju ke arah mereka), turun dan memberi salam kepada mereka, lalu berkata kepada mereka: “Di mana jalan ke Najd?” Mereka berkata: “Jalan ke Najd jauh. Engkau sekarang tidak ada jalan di sekitarmu, tetapi turunlah dan beristirahatlah, kemudian kami tunjukkan jalan kepadamu.” Dia berkata: “Maka aku menundukkan unta dan menurunkan ibuku. Dan ketika dia turun ke tanah, Allah mencabut ruhnya.” Subhanallah, artinya dia datang dari negerinya ke kawanan yang tidak dikenal ini, lalu meninggal di tempat yang telah Allah Azza wa Jalla takdirkan untuknya meninggal di sana, karena Allah berfirman: “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.” Maka Allah Ta’ala meliputi segala sesuatu, ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, bahkan apa yang ada dalam jiwamu. Jika engkau berpikir dalam dirimu, maka Allah mengetahui apa yang berputar dalam jiwamu. Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya.” (QS. Qaf: 16) Maka janganlah engkau menyembunyikan dalam dirimu apa yang Allah akan tampakkan. Janganlah engkau menyembunyikan dalam dirimu apa yang tidak diridhai Allah.

Yang penting bahwa doa ini disyariatkan setiap pagi dan setiap petang: “Dengan nama Allah yang tidak ada sesuatu pun yang membahayakan bersama nama-Nya, baik di bumi maupun di langit, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

1459 – Dan dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya dan kepada Fatimah radhiyallahu ‘anhuma: “Jika kalian berdua beristirahat ke tempat tidur kalian, atau jika kalian berdua mengambil tempat tidur kalian, maka bertakbirlah tiga puluh tiga kali, bertasbihlah tiga puluh tiga kali, dan bertahmidlah tiga puluh tiga kali.” Dalam riwayat lain tasbih empat puluh tiga kali, dan dalam riwayat lain takbir empat puluh tiga kali. (Muttafaq ‘alaih)

1460 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian beristirahat ke tempat tidurnya, hendaklah dia mengibaskan tempat tidurnya dengan ujung kainnya, karena sesungguhnya dia tidak tahu apa yang ditinggalkan di atasnya. Kemudian hendaklah dia berkata: ‘Dengan nama-Mu ya Tuhanku aku meletakkan lambungku dan dengan-Mu aku mengangkatnya. Jika Engkau menahan jiwaku maka rahmatilah dia, dan jika Engkau melepaskannya maka jagalah dia dengan apa yang Engkau jaga hamba-hamba-Mu yang shalih.'” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN] Kedua hadits ini dalam menjelaskan apa yang diucapkan manusia ketika tidur. Hadits yang pertama adalah hadits Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu dan Fatimah binti Muhammad radhiyallahu ‘anha wa shallallahu wa sallam ‘ala abiha. Hal itu karena Fatimah mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang apa yang dia rasakan dari batu penggiling (alat untuk menggiling gandum) dan meminta kepada ayahnya seorang pembantu. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidakkah aku tunjukkan kepada kalian berdua sesuatu yang lebih baik dari pembantu?” Kemudian beliau mengarahkan keduanya kepada hal ini, yaitu jika keduanya beristirahat ke tempat tidur dan mengambil tempat tidur mereka, hendaklah bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh empat kali. Beliau berkata: “Maka ini lebih baik bagi kalian berdua dari pembantu.” Berdasarkan hal ini, disunahkan bagi manusia jika dia mengambil tempat tidurnya untuk tidur, hendaklah bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh empat kali. Maka ini seratus kali. Sesungguhnya ini termasuk yang membantu manusia dalam menyelesaikan keperluannya, sebagaimana juga jika dia tidur maka dia tidur dalam keadaan berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.

Demikian juga hadits Abu Hurairah, jika manusia ingin tidur hendaklah mengibaskan tempat tidurnya dengan ujung kainnya tiga kali. Ujung kain adalah ujungnya yang dekat dengan tubuh. Sepertinya hikmah dari hal itu – wallahu a’lam – adalah agar kain tidak kotor dengan gangguan yang mungkin terjadi di tempat tidur. Dan hendaklah dia berkata: “Dengan nama-Mu ya Allah aku meletakkan lambungku dan dengan-Mu aku mengangkatnya. Jika Engkau menahan ruhku maka ampunilah dan rahmatilah dia, dan jika Engkau melepaskannya maka jagalah dia dengan apa yang Engkau jaga hamba-hamba-Mu yang shalih.” Hal itu karena manusia jika tidur maka Allah Ta’ala mencabut ruhnya sebagaimana firman-Nya: “Allah mewafatkan jiwa (orang) ketika matinya dan (mewafatkan) jiwa (orang) yang tidak mati di waktu tidurnya.” (QS. Az-Zumar: 42) Tetapi pencabutan ruh dalam tidur tidak seperti pencabutannya dalam kematian, namun itu adalah sejenis pencabutan. Karena itulah manusia kehilangan kesadarannya dan tidak merasakan orang-orang di sekitarnya. Karena itulah Allah Ta’ala menyebutnya wafat dan berfirman: “Dan Dia-lah yang mewafatkan kamu di malam hari dan mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari.” (QS. Al-An’am: 60) Maka hendaklah manusia mengucapkan dzikir ini: “Dengan nama-Mu ya Allah aku hidup dan mati.” “Ya Allah, dengan-Mu aku meletakkan lambungku dan dengan-Mu aku mengangkatnya. Jika Engkau menahan ruhku maka ampunilah dan rahmatilah dia, dan jika Engkau melepaskannya maka jagalah dia dengan apa yang Engkau jaga hamba-hamba-Mu yang shalih.” Wallahu al-muwaffiq.

1461 – Dan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengambil tempat tidurnya, beliau meniup kedua tangannya dan membaca surat-surat mu’awwidzat lalu mengusapkannya pada tubuhnya. (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat keduanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beristirahat ke tempat tidurnya setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya kemudian meniup keduanya, lalu membaca di dalamnya “Qul huwallahu ahad”, “Qul a’udzu bi rabbil falaq”, dan “Qul a’udzu bi rabbin nas”, kemudian mengusapkan keduanya pada apa yang beliau mampu dari tubuhnya. Beliau memulai keduanya pada kepala dan wajahnya serta yang menghadap dari tubuhnya. Beliau melakukan hal itu tiga kali. (Muttafaq ‘alaih)

Ahli bahasa berkata: An-nafts adalah tiupan halus tanpa ludah.

1462 – Dan dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Jika engkau datang ke tempat tidurmu, berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat, kemudian berbaringlah di atas sisi kananmu dan katakanlah: ‘Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, aku menyerahkan urusanku kepada-Mu, dan aku menyandarkan punggungku kepada-Mu karena mengharap dan takut kepada-Mu. Tiada tempat berlindung dan tiada yang menyelamatkan dari-Mu kecuali kepada-Mu. Aku beriman dengan kitab-Mu yang Engkau turunkan dan dengan nabi-Mu yang Engkau utus.’ Jika engkau mati, engkau mati dalam keadaan fitrah, dan jadikanlah kalimat-kalimat itu sebagai akhir yang engkau ucapkan.” (Muttafaq ‘alaih)

1463 – Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beristirahat ke tempat tidurnya berkata: “Segala puji bagi Allah yang memberi kami makan dan minum, mencukupi kami dan memberi kami tempat berlindung. Betapa banyak orang yang tidak ada yang mencukupinya dan tidak ada yang memberinya tempat berlindung.” (HR. Muslim)

1464 – Dan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak berbaring meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya kemudian berkata: “Ya Allah, lindungilah aku dari azab-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu.” (HR. At-Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan)

Abu Dawud meriwayatkannya dari riwayat Hafshah radhiyallahu ‘anha dan di dalamnya bahwa beliau mengucapkannya tiga kali.

Hadits-hadits ini termasuk sisa hadits-hadits yang dikemukakan pengarang dalam kitabnya (Riyadhush Shalihin) dalam bab dzikir-dzikir tidur. Di antaranya hadits Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengambil tempat tidurnya mengumpulkan kedua telapak tangannya, yakni menggabungkan satu dengan yang lain, dan meniup keduanya. An-nafts adalah tiupan dengan sedikit ludah. Kemudian beliau membaca “Qul huwallahu ahad”, “Qul a’udzu bi rabbil falaq”, “Qul a’udzu bi rabbin nas”, lalu mengusap dengan keduanya, yakni dengan kedua tangannya, apa yang beliau mampu dari tubuhnya. Beliau memulai dengan kepalanya dan bagian depan tubuhnya tiga kali.

Maka hendaklah manusia jika mengambil tempat tidurnya melakukan hal itu: meniup kedua tangannya yang terkumpul dan membaca di dalamnya “Qul huwallahu ahad”, “Qul a’udzu bi rabbil falaq”, “Qul a’udzu bi rabbin nas” tiga kali, mengusap kepala, wajah, dada, perut, paha, betis, dan semua yang dia mampu dari tubuhnya.

Adapun hadits kedua, yaitu hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, telah lewat penjelasannya.

Adapun hadits ketiga, yaitu hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beristirahat ke tempat tidurnya berkata: “Segala puji bagi Allah yang memberi kami makan dan minum, mencukupi kami dan memberi kami tempat berlindung. Betapa banyak orang yang tidak ada yang mencukupinya dan tidak ada yang memberinya tempat berlindung.” Beliau memuji Allah Azza wa Jalla yang memberinya makan dan minum karena seandainya Allah Azza wa Jalla tidak memudahkan bagimu makanan dan minuman ini, engkau tidak akan makan dan minum, sebagaimana firman-Nya: “Maka terangkanlah kepadaKu tentang yang kamu tanam. Kamukah yang menumbuhkannya atau Kamikah yang menumbuhkan? Kalau Kami kehendaki, tentu Kami jadikan dia hancur dan kering, maka jadilah kamu heran dan tercengang (sambil berkata): “Sesungguhnya kami benar-benar menderita kerugian, bahkan kami tidak mendapat hasil apa-apa.” (QS. Al-Waqi’ah: 63-67) Dan firman-Nya: “Maka terangkanlah kepadaKu tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkan? Kalau Kami kehendaki, tentu Kami jadikan dia asin, maka mengapakah kamu tidak bersyukur?” (QS. Al-Waqi’ah: 68-70) Maka memuji Allah yang memberimu makan dan minum: “Segala puji bagi Allah yang memberi kami makan dan minum, mencukupi kami dan memberi kami tempat berlindung.” “Mencukupi kami” artinya memudahkan urusan-urusan bagi kami dan mencukupi kebutuhan kami. “Dan memberi kami tempat berlindung” artinya menjadikan bagi kami tempat berlindung untuk berlindung kepadanya. Betapa banyak manusia yang tidak ada yang mencukupinya dan tidak ada tempat berlindung atau tidak ada yang memberinya tempat berlindung. Maka hendaklah engkau jika datang ke tempat tidurmu mengucapkan dzikir ini.

Di antaranya juga hadits Hudzaifah dan Hafshah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbaring meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya dan berkata: “Ya Allah, lindungilah aku dari azab-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu.”

Semua ini adalah dzikir-dzikir yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah manusia menghafalnya dan mengucapkannya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

KITAB DOA-DOA

Bab Keutamaan Doa

Allah Ta’ala berfirman: “Dan Tuhanmu berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu.'” (QS. Al-Mu’min: 60) Dan firman-Nya: “Berdoalah kepada Tuhan kamu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 55) Dan firman-Nya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186) Dan firman-Nya: “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan.” (QS. An-Naml: 62)

[PENJELASAN] Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin “Kitab Doa-doa”: Doa-doa adalah jamak dari doa, yaitu doa manusia kepada Tuhannya Azza wa Jalla. Dia berkata: “Ya Rabb, ya Rabb” dan yang serupa dengan itu. Dia memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan apa yang dia inginkan dan menghilangkan dari dirinya apa yang tidak dia inginkan. Kemudian dia berkata: “Bab Perintah Berdoa dan Keutamaannya.” Kemudian dia menyebutkan ayat-ayat: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu.” Ini adalah perkataan dari Allah Azza wa Jalla dan janji, dan Allah Ta’ala tidak mengingkari janji. “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu.” Yang dimaksud dengan doa di sini adalah doa ibadah dan doa permohonan.

Adapun doa ibadah, yaitu manusia melaksanakan ibadah kepada Allah, karena orang yang melaksanakan ibadah kepada Allah, jika engkau bertanya kepadanya: “Mengapa engkau mendirikan shalat? Mengapa engkau menunaikan zakat? Mengapa engkau berpuasa? Mengapa engkau berhaji? Mengapa engkau berjihad? Mengapa engkau berbakti kepada orang tua? Mengapa engkau menyambung silaturahmi?” Pasti dia akan berkata: “Aku ingin dengan itu ridha Allah Azza wa Jalla.” Dan ini adalah ibadah yang mengandung doa.

Adapun doa permohonan, yaitu engkau memohon sesuatu kepada Allah. Engkau berkata: “Ya Rabb, ampunilah aku. Ya Rabb, rahmatilah aku. Ya Rabb, berilah aku rezeki” dan yang serupa dengan itu.

Dan ini juga ibadah sebagaimana datang dalam hadits: “Doa adalah ibadah.” Dan itu adalah ibadah karena di dalamnya terdapat sifat menghadap kepada Allah Azza wa Jalla dan pengakuan akan karunia-Nya. Maka firman-Nya “Dan Tuhanmu berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu'” mencakup doa ibadah dan doa permohonan. “Niscaya akan Ku-perkenankan bagimu.” Pengabulan dalam doa ibadah adalah penerimaannya, dan pengabulan dalam doa permohonan adalah pemberian kepada manusia atas permintaannya. Ini adalah janji dari Allah Ta’ala, tetapi harus ada beberapa hal. Maka harus ada syarat-syarat untuk pengabulan doa, di antaranya:

Keikhlasan: hendaklah engkau ikhlas kepada Allah, sehingga engkau benar-benar berdoa kepada-Nya. Jika engkau dalam ibadah, janganlah mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Janganlah beribadah karena riya, sum’ah, atau agar dikatakan: “Fulan adalah haji, fulan dermawan, fulan banyak puasa.” Jika engkau mengatakan ini, amalmu menjadi sia-sia. Maka harus ada keikhlasan.

Dalam permohonan juga, berdoalah kepada Allah dan engkau merasakan bahwa engkau dalam kebutuhan kepada-Nya, bahwa Dia tidak membutuhkanmu dan mampu memberikan apa yang engkau minta.

Juga harus doa itu tidak mengandung permusuhan. Jika di dalamnya ada permusuhan maka Allah tidak menerimanya, meskipun dari ayah kepada anaknya atau dari ibu kepada anaknya. Jika di dalamnya ada permusuhan maka Allah tidak menerimanya, sesuai firman Allah Ta’ala: “Berdoalah kepada Tuhan kamu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” Jika manusia berdoa dengan dosa, yaitu memohon kepada Tuhannya sesuatu yang haram, maka ini tidak diterima karena dia melampaui batas. Jika dia memohon apa yang tidak mungkin secara syara’, seperti dia berkata: “Ya Allah, jadikanlah aku nabi,” ini tidak boleh dan merupakan permusuhan yang tidak diterima. Jika dia mendoakan orang yang terzalimi maka tidak diterima. Jika seorang wanita mendoakan anaknya karena dia mencintai istrinya maka tidak diterima. Demikian juga ayah jika mendoakan anaknya karena dia berteman dengan orang-orang baik maka tidak diterima. Maka disyaratkan agar dalam doa tidak ada permusuhan.

Syarat ketiga: Disyaratkan berdoa kepada Allah Ta’ala dalam keadaan yakin akan pengabulan, bukan doa percobaan, karena sebagian orang mungkin berdoa untuk mencoba, untuk melihat apakah doa dikabulkan atau tidak. Ini tidak diterima darinya. Berdoalah kepada Allah dan engkau yakin bahwa Allah Ta’ala akan mengabulkanmu. Jika engkau berdoa kepada-Nya dalam keadaan ragu maka Allah tidak menerimanya darimu.

Syarat keempat: Menjauhkan yang haram, yaitu janganlah manusia memakan yang haram. Barangsiapa memakan yang haram dari riba atau bunga, menipu, berdusta, atau yang serupa dengan itu, maka doanya tidak dikabulkan. Dalil atas hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkan-Nya kepada para rasul.” Allah Ta’ala berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh.” (QS. Al-Mu’minun: 51) Dan berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah: 172) Kemudian beliau menyebutkan seseorang yang memperpanjang perjalanan, kusut masai dan berdebu, mengangkat tangannya ke langit (seraya berkata): “Ya Rabb, ya Rabb,” padahal makanannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dengan yang haram, maka bagaimana mungkin (doanya) dikabulkan?* Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang jauh kemungkinan Allah mengabulkan doa orang ini, padahal dia telah melakukan sebab-sebab pengabulan yang layak dikabulkan. Tetapi karena dia memakan yang haram maka menjadi jauh untuk Allah menerima darinya. Maka inilah empat syarat doa yang harus ada. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

Bab Perintah Berdoa dan Keutamaannya

Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan.” (QS. An-Naml: 62)

[PENJELASAN]

Telah berlalu pembahasan kita tentang penjelasan keutamaan doa dan syarat-syarat dikabulkannya doa. Dalam ayat yang mulia ini Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku; maka hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”

Khitab ini ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman kepadanya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku” – yaitu apakah Aku dekat ataukah tidak dekat? Maka jawabannya: “maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat”.

Kedekatan Allah Jalla wa ‘Ala adalah kedekatan yang sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya, bukan kedekatan tempat, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berada di atas segala sesuatu, di atas langit yang tujuh, di atas ‘Arsy. Akan tetapi ini adalah kedekatan yang sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya. Maka Dia dengan ketinggian-Nya yang agung yang tiada batasnya kecuali dengan Dzat-Nya yang suci, Dia dengan demikian dekat dalam ketinggian-Nya, jauh dalam kedekatan-Nya, Jalla wa ‘Ala.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata suatu hari kepada para sahabatnya: “Sesungguhnya Dzat yang kalian seru itu lebih dekat kepada salah seorang dari kalian daripada leher untanya, namun Dia berada di atas langit-langit-Nya.”

Langit yang tujuh dan bumi yang tujuh berada dalam genggaman-Nya Jalla wa ‘Ala seperti biji sawi dalam genggaman salah seorang dari kita. Maka Dia meliputi segala sesuatu, tiada Tuhan selain Dia. “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat” – kedekatan yang sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya, bukan kedekatan tempat dalam arti bahwa Dia tidak berada bersama kita di bumi, bahkan Dia berada di atas langit-langit Jalla wa ‘Ala.

“Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku” – inilah yang menjadi dalil bahwa Dia mengabulkan doa orang yang berdoa apabila dia benar-benar berdoa kepada-Nya dan berlindung kepada-Nya dan membutuhkan-Nya serta mengetahui bahwa tiada yang dapat menghilangkan kesusahan kecuali Allah dan bahwa dia membutuhkan Tuhannya. Maka apabila dia berdoa kepada-Nya dalam keadaan seperti ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengabulkannya. Namun harus memperhatikan syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya.

Allah Ta’ala berfirman: “maka hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku”. “Hendaklah mereka memenuhi” yaitu apa yang Aku serukan kepada mereka untuk menyembah-Ku Subhanahu wa Ta’ala, dan di antaranya adalah berdoa kepada-Ku, karena Allah telah memerintahkan kita dengan hal itu: “Dan Tuhanmu berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.'”

“dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku” – iman yang sesungguhnya, tidak ada keraguan bersamanya dan tidak ada kekufuran bersamanya. Dan ketika itu Allah Ta’ala akan lebih cepat mengabulkan doa mereka. “agar mereka selalu berada dalam kebenaran” – “agar” di sini untuk menjelaskan sebab, yaitu supaya mereka mendapat petunjuk sehingga mereka dalam segala perbuatan mereka berada di atas jalan yang benar. Dan ar-rusydu (kebenaran) adalah lawan dari as-safahu (kebodohan).

Ini juga termasuk ayat-ayat yang mendorong manusia untuk berdoa dengan iman dan keikhlasan.

Kemudian penulis menyebutkan ayat yang keempat: Allah Ta’ala berfirman: “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan, dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi?”

Istifham (pertanyaan) di sini bermakna ingkar dan penafian, yaitu tidak ada seorang pun yang mengabulkan doa orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kecuali Allah. Maka Allah ‘Azza wa Jalla mengabulkan doa orang yang dalam kesulitan meskipun dia kafir. Bahkan orang kafir pun apabila dia dalam kesulitan dan berdoa kepada Tuhannya, Allah akan mengabulkannya.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila mereka diliputi gelombang yang besar seperti gunung, mereka menyeru Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, lalu di antara mereka ada yang pertengahan. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali setiap orang yang tidak setia lagi sangat kafir.”

Maka orang yang dalam kesulitan yang terpaksa karena darurat berdoa kepada Allah meskipun dia kafir, Allah mengabulkan doanya. Apalagi jika dia seorang mukmin? Maka lebih-lebih lagi. Tidak ada seorang pun yang mengabulkan doa orang yang dalam kesulitan kecuali Allah.

Adapun selain Allah ‘Azza wa Jalla, maka boleh jadi mengabulkan dan boleh jadi tidak mengabulkan. Mungkin kamu meminta pertolongan kepada manusia dalam kesempitan atau kebakaran, kamu meminta pertolongan kepadanya namun dia tidak menjawabmu dan tidak menolongmu. Akan tetapi Allah ‘Azza wa Jalla apabila kamu terpaksa kepada-Nya dan berdoa kepada-Nya, Dia akan mengabulkan doamu.

“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan, dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi?” “yang menghilangkan kesusahan” yaitu menghilangkannya. “Adakah tuhan selain Allah?” yaitu tidak ada tuhan selain Allah yang mengabulkan doa orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya dan yang menghilangkan kesusahan.

Dalam hal ini terdapat bantahan dan pembatalan terhadap apa yang diklaim oleh penyembah berhala bahwa berhala-berhala itu mengabulkan doa dan menolong mereka. Sesungguhnya hal ini tidak memiliki kebenaran. Siapa pun yang kamu seru selain Allah tidak akan mengabulkan, bahkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun jika kamu berdoa kepadanya dan berkata: “Wahai Rasulullah, selamatkanlah aku dari kesulitan,” maka kamu adalah musyrik kafir, dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darimu dan akan memerangimu seandainya beliau masih hidup. Karena tidak boleh ada yang diseru kecuali Allah. Setiap yang diseru selain Allah maka dia tidak akan mengabulkan.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyeru (tuhan) selain Allah, yang tiada dapat memperkenankan (doa)nya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhiraukan) doa mereka. Dan apabila manusia dikumpulkan (pada hari kiamat), niscaya berhala-berhala itu menjadi musuh bagi mereka dan mengingkari pemujaan mereka.”

Maka ayat-ayat ini dan yang semisalnya semuanya menunjukkan keutamaan doa dan seruan kepadanya, dan bahwa tidak layak bagi manusia merasa tidak membutuhkan Tuhannya walau sesaat pun. Dan Allah yang memberi taufik.

1465 – Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Doa itu adalah ibadah.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, keduanya berkata: hadits hasan sahih)

[PENJELASAN]

Ketika penulis rahimahullah menyebutkan ayat-ayat yang menunjukkan keutamaan doa dan perintah berdoa, beliau menyebutkan hadits-hadits. Hal itu karena dalil-dalil adalah Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah, ijma’ kaum muslimin, dan qiyas yang benar. Inilah empat dalil yang dijadikan dasar oleh kaum muslimin untuk menetapkan hukum-hukum syariat Allah ‘Azza wa Jalla: Al-Kitab, As-Sunnah, ijma’, dan qiyas yang benar. Semuanya berporos pada Al-Qur’an Al-Karim sebagai asalnya.

Seandainya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menjadikan ketaatan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bagian dari ketaatan kepada-Nya dan tidak memerintahkan untuk mengikuti Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, As-Sunnah tidak akan menjadi dalil. Seandainya Allah tidak menjadikan ijma’ umat ini berada di atas kebenaran dan tidak mungkin berkumpul dalam kesesatan, ijma’ tidak akan menjadi dalil. Seandainya pertimbangan, penelitian, dan menyamakan yang serupa dengan yang serupa bukan termasuk dalil-dalil syara’ yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an, qiyas juga tidak akan menjadi dalil. Akan tetapi semua itu telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an bahwa ia adalah dalil yang dengannya ditetapkan hukum-hukum syariat.

Maka penulis rahimahullah menyebutkan ayat-ayat dari Kitabullah ‘Azza wa Jalla tentang keutamaan doa dan perintah berdoa, kemudian menyebutkan hadits-hadits, di antaranya hadits An-Nu’man bin Basyir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Doa itu adalah ibadah” – yaitu doa termasuk bagian dari ibadah.

Yang menjadi dalil untuk hal ini adalah firman Allah Ta’ala: “Dan Tuhanmu berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.'” Allah tidak berfirman “menyombongkan diri dari berdoa kepada-Ku,” melainkan berfirman “dari menyembah-Ku”. Ini menunjukkan bahwa doa adalah ibadah.

Dari segi nalar, manusia apabila berdoa kepada Tuhannya maka dia telah mengakui kesempurnaan Allah ‘Azza wa Jalla dan pengabulan doa, dan bahwa Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan bahwa memberi lebih Dia cintai daripada menahan. Kemudian dia tidak berlindung kepada selain-Nya, tidak berdoa kepada selain Allah, tidak kepada malaikat, tidak kepada nabi, tidak kepada wali, tidak kepada orang dekat maupun jauh. Inilah hakikat ibadah.

Dengan demikian kamu mengetahui bahwa apabila kamu berdoa kepada Allah, tetaplah pada doa ini, baik dikabulkan bagimu ataupun tidak, karena kamu telah beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan menyembah Allah. Apabila kamu berkata: “Ya Rabbi, ampunilah aku. Ya Rabbi, rahmatilah aku. Ya Rabbi, berilah aku rezeki. Ya Rabbi, berilah aku petunjuk,” maka ini adalah ibadah yang mendekatkan kamu kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan Allah akan mencatat bagimu pahala di sisi-Nya pada hari kiamat. Dan Allah yang memberi taufik.

1466 – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang bersifat menyeluruh dan meninggalkan selain itu.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang baik)

1467 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: ‘Allahumma aatinaa fid-dunyaa hasanatan wa fil-aakhirati hasanatan wa qinaa ‘adzaab an-naar’ (Ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari azab neraka).” (Muttafaq ‘alaih. Muslim menambahkan dalam riwayatnya: Anas berkata: “Apabila Anas hendak berdoa dengan suatu doa, dia berdoa dengannya, dan apabila dia hendak berdoa, dia berdoa dengannya di dalamnya”)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam bab keutamaan doa beberapa hadits, di antaranya hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang bersifat menyeluruh dan meninggalkan selain itu. Artinya apabila beliau berdoa, beliau memilih dari doa-doa yang paling menyeluruh berupa kalimat-kalimat yang mencakup dan bersifat umum, serta meninggalkan yang terperinci.

Hal itu karena doa yang umum lebih mencakup dalam hal keumumaan dan keseluruhan daripada yang terperinci. Misalnya, apabila manusia ingin berdoa kepada Tuhannya agar memasukkannya ke surga, dia berkata: “Allahumma adkhilnil jannah (Ya Allah, masukkan aku ke surga)” dan tidak perlu merinci dengan mengatakan di dalamnya ada ini dan itu, karena mungkin ada hal-hal yang tidak dia ketahui, sehingga perincian tersebut seperti yang membatasinya. Apabila dia berdoa dengan doa yang umum, hal itu lebih menyeluruh dan lebih sempurna.

Adapun mengulangi doa, akan datang insya Allah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengulangi doa. Apabila beliau berdoa, beliau berdoa tiga kali. Dan tampaknya penulis akan menyebutkannya.

Di antara doa yang paling menyeluruh adalah apa yang disebutkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengucapkan dalam doanya: “Rabbanaa aatinaa fid-dunyaa hasanatan wa fil-aakhirati hasanatan wa qinaa ‘adzaab an-naar”

Sesungguhnya doa ini adalah doa yang paling menyeluruh. “Rabbanaa aatinaa fid-dunyaa hasanatan” mencakup segala kebaikan dunia dari istri yang salihah, kendaraan yang nyaman, tempat tinggal yang tenteram, dan lain sebagainya. “wa fil-aakhirati hasanatan” demikian juga mencakup seluruh kebaikan akhirat dari hisab yang mudah, diberi kitab dengan tangan kanan, melewati shirath dengan mudah, minum dari telaga Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, masuk surga, dan lain-lain dari kebaikan-kebaikan akhirat.

Maka doa ini termasuk doa yang paling menyeluruh, bahkan ia adalah yang paling menyeluruh karena sifatnya yang mencakup semua. Anas radhiyallahu ‘anhu berdoa dengan doa tersebut, dan apabila dia berdoa dengan yang lain, dia juga berdoa dengannya – artinya seolah-olah radhiyallahu ‘anhu tidak pernah meninggalkannya sama sekali apabila berdoa. Ini menunjukkan keutamaan doa ini dan bahwa manusia sebaiknya berdoa dengannya.

Oleh karena itu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhiri putaran thawaf dengannya. Beliau mengucapkan antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad: “Rabbanaa aatinaa fid-dunyaa hasanatan wa fil-aakhirati hasanatan wa qinaa ‘adzaab an-naar” di akhir setiap putaran. Wallahu a’lam.

1468 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan: “Allahumma inni as’alukal-hudaa wat-tuqaa wal-‘afaafa wal-ghinaa (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, kesucian, dan kecukupan).” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Setelah penulis rahimahullah dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin menyebutkan beberapa hadits yang berkaitan dengan doa, beliau menyebutkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan: “Allahumma inni as’alukal-hudaa wat-tuqaa wal-‘afaafa wal-ghinaa”

Ini adalah empat kalimat yang dimohonkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Tuhannya:

“Allahumma inni as’alukal-hudaa” – Al-hudaa (petunjuk) yaitu ilmu yang bermanfaat. Hudaa ada dua macam: hudaa ilmu dan hudaa amal. Sebagian ulama berkata: hudaa dalaalah (petunjuk) dan hudaa taufiq (taufik). Apabila manusia memohon petunjuk kepada Tuhannya, maka dia memohon kedua perkara tersebut, yaitu memohon kepada Allah agar memberinya ilmu dan memberinya taufik untuk beramal. Ini termasuk dalam firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Fatihah: “Ihdinas-shiraathal mustaqim (Tunjukilah kami jalan yang lurus)” – yaitu tunjukkan kami kepada kebaikan dan berilah kami taufik untuk melaksanakannya.

Karena manusia terbagi menjadi empat bagian dalam hal ini: Bagian yang diberi ilmu oleh Allah dan diberi taufik untuk beramal, dan ini adalah bagian yang paling sempurna. Bagian yang tidak diberi ilmu dan tidak diberi amal. Bagian yang diberi ilmu tetapi tidak diberi amal. Bagian yang diberi amal tetapi tanpa ilmu sehingga tersesat dengan banyak. Sebaik-baik bagian adalah yang diberi ilmu dan amal, dan ini termasuk dalam doa manusia: “Allahummahdini” atau “Ihdinas-shiraathal mustaqim”.

“wat-tuqaa” – At-tuqaa bermakna taqwa. Taqwa adalah nama yang mencakup melakukan apa yang diperintahkan Allah dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya, karena diambil dari al-wiqayah (perlindungan). Tidak ada yang dapat melindungimu dari azab Allah kecuali melakukan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

“wal-‘afaafa” – Al-‘afaaf yaitu menjaga diri dari zina, dan ini mencakup zina dalam segala macamnya: zina mata, zina sentuhan, zina kemaluan, zina pendengaran – segala macam zina. Maka kamu memohon kepada Allah penjagaan dari seluruh zina dengan segala macam dan bagiannya, karena zina – na’udzu billah – termasuk perbuatan keji. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” Zina merusak akhlak, merusak nasab, merusak hati, dan merusak agama.

“wal-ghinaa” – Yang dimaksud adalah kaya dari makhluk, yaitu agar manusia merasa cukup dengan apa yang Allah berikan kepadanya daripada apa yang ada di tangan manusia, baik Allah memberinya harta yang banyak ataupun sedikit. Qana’ah (merasa cukup) adalah harta yang tidak akan habis. Banyak orang yang Allah Ta’ala beri apa yang mencukupinya, tetapi di hatinya ada sifat kikir – na’udzu billah – sehingga dia selalu dalam keadaan fakir.

Apabila kamu memohon kekayaan kepada Allah, itu adalah permohonan agar Allah Ta’ala menjadikanmu kaya dari apa yang ada di tangan manusia dengan qana’ah dan harta yang dengannya kamu dapat merasa cukup dari selain-Nya Jalla wa ‘Ala.

Maka keempat doa ini sebaiknya dipanjatkan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dengannya: “Allahumma inni as’alukal-hudaa wat-tuqaa wal-‘afaafa wal-ghinaa”. Dan Allah yang memberi taufik.

1469 – Dari Thariq bin Asyim radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Dahulu apabila seseorang masuk Islam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya shalat, kemudian memerintahkannya untuk berdoa dengan kalimat-kalimat berikut: ‘Allahummaghfir li warhamnii wahdini wa ‘aafini warzuqni (Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku petunjuk, berilah aku kesehatan, dan berilah aku rezeki).'” (HR. Muslim)

Dalam riwayat Muslim yang lain dari Thariq bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika datang seorang laki-laki lalu berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana aku mengucapkan ketika aku memohon kepada Tuhanku?” Beliau bersabda: “Katakan: ‘Allahummaghfir li warhamnii wa ‘aafini warzuqni,’ karena kalimat-kalimat ini mengumpulkan bagimu dunia dan akhiratmu.”

[PENJELASAN]

Penulis menyampaikan dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin dari Thariq bin Asyim radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila ada orang yang masuk Islam, beliau mengajarinya shalat, karena shalat adalah rukun Islam yang paling penting setelah dua kalimat syahadat.

Rukun Islam ada lima: Syahadat bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitullah al-Haram. Yang paling agung di antara rukun-rukannya setelah syahadat bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah adalah shalat.

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan orang yang baru masuk Islam cara shalat dan memerintahkannya dengan doa ini: “Allahummaghfir li warhamnii wahdini wa ‘aafini warzuqni” – lima kalimat yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang masuk Islam.

“Allahummaghfir li” yaitu dosa-dosa. Orang kafir apabila masuk Islam, Allah mengampuni dosa-dosanya sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa yang telah lalu.'”

Namun meskipun demikian, permohonan ampunan terus berlanjut bahkan setelah masuk Islam, yaitu dari setiap muslim, karena manusia tidak lepas dari dosa-dosa sebagaimana yang disebutkan dalam hadits: “Setiap anak Adam adalah pendosa, dan sebaik-baik pendosa adalah mereka yang bertobat.” Dan “kasihanilah aku” berarti limpahkanlah kasih sayang-Mu kepadaku. Di dalamnya terdapat permohonan ampunan, dan ampunan adalah keselamatan dari kejahatan, dosa-dosa, dan siksaan. Dan di dalamnya terdapat permohonan rahmat, sedangkan rahmat adalah memperoleh hal-hal yang diinginkan, karena perkara seseorang tidak akan sempurna kecuali jika ia selamat dari hal-hal yang dibenci dan meraih hal-hal yang diinginkan.

Dan “berilah aku petunjuk” – telah disebutkan sebelumnya penjelasan tentang makna petunjuk bahwa petunjuk itu ada dua: petunjuk ilmu dan penjelasan, serta petunjuk taufik dan bimbingan yang benar.

Dan “berikanlah aku kesehatan dan berikanlah aku rezeki.” “Berikanlah aku kesehatan” yaitu dari segala penyakit. Penyakit ada dua jenis: penyakit hati sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakit itu,” dan penyakit jasmani pada anggota tubuh dan badan. Jika engkau memohon kesehatan kepada Allah, maka yang dimaksud adalah dari kedua jenis penyakit ini.

Penyakit hati lebih besar daripada penyakit badan, karena penyakit badan jika seseorang bersabar dan mengharap pahala dari Allah, maka hal itu menjadi peningkatan derajatnya dan penghapus kesalahan-kesalahannya. Dan akhirnya adalah kematian, dan kematian adalah tempat kembali setiap yang hidup dan tidak dapat dihindari. Namun penyakit hati – berlindung kepada Allah – di dalamnya terdapat kerusakan dunia dan akhirat. Jika hati sakit karena keraguan, kesyirikan, kemunafikan, atau kebencian terhadap apa yang Allah turunkan atau sebagian wali Allah atau yang serupa dengan itu, maka manusia telah merugi dunia dan akhiratnya.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya jika engkau memohon kesehatan kepada Allah, bahwa engkau menghadirkan dalam hati bahwa engkau memohon kesehatan dari penyakit hati dan badan. Penyakit hati yang porosnya pada keraguan, kesyirikan, atau syahwat.

Demikian pula lafaz lain yang disebutkan oleh pengarang – rahimahullah – bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh seorang laki-laki tentang apa yang bermanfaat baginya dan apa yang ia butuhkan, maka beliau menyuruhnya berdoa dengan doa ini: “Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, berilah aku petunjuk, berilah aku kesehatan, dan berilah aku rezeki.”

Maka sudah sepatutnya bagi seseorang untuk bersemangat dengan doa ini yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya dan yang segera beliau ajarkan ketika seseorang masuk Islam.

“Berilah aku rezeki” yaitu rezeki yang dengannya badan dapat bertahan seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain, serta rezeki yang dengannya hati dapat tegak yaitu ilmu yang bermanfaat dan amal saleh. Dan ini mencakup keduanya. Maka rezeki ada dua jenis: rezeki yang dengannya badan bertahan dan rezeki yang dengannya hati dan agama bertahan. Jika seseorang berkata “berilah aku rezeki”, maka dia memohon kepada Allah keduanya. Dan Allah adalah Pemberi taufik.

1470 – Dari Abdullah bin Amru bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan kepada-Mu.” (HR. Muslim)

1471 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Berlindunglah kalian kepada Allah dari kesulitan bencana, tertimpa kecelakaan, buruknya takdir, dan kejahatan musuh.” (Muttafaq ‘alaih) Dan dalam satu riwayat, Sufyan berkata: “Aku ragu bahwa aku menambah satu di antaranya.”

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah menyebutkan dalam hadits-hadits doa yang beliau sampaikan, dari Abdullah bin Amru bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan kepada-Mu.”

Hati-hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla. Setiap hati dari hati-hati anak Adam berada di antara dua jari dari jari-jari Ar-Rahman. Dia membolak-balikkannya sesuai kehendak-Nya dan bagaimana Dia kehendaki ‘azza wa jalla. Oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi seseorang untuk memohon kepada Allah senantiasa agar Dia meneguhkannya dan memalingkan hatinya kepada ketaatan kepada-Nya.

Hati dikhususkan karena jika hati baik, maka seluruh jasad baik, dan jika hati rusak, maka seluruh jasad rusak, sebagaimana sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau bersabda: “Ketahuilah bahwa dalam jasad terdapat segumpal daging, jika ia baik maka baiklah seluruh jasad, dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasad.”

Dan sabda beliau “palingkanlah hati kami kepada ketaatan kepada-Mu” mungkin terlintas dalam pikiran bahwa lebih baik jika dikatakan “kepada ketaatan kepada-Mu”, namun sabdanya “kepada ketaatan kepada-Mu” lebih tepat, yaitu menjadikan hati tetap pada ketaatan sehingga tidak berpaling kepada maksiat Allah. Karena jika hati tetap pada ketaatan, maka ia akan berpindah dari satu ketaatan ke ketaatan lainnya: dari shalat ke dzikir, ke sedekah, ke puasa, ke ilmu, dan lain-lain dari ketaatan kepada Allah.

Maka sudah sepatutnya bagi kita untuk berdoa dengan doa ini: “Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan kepada-Mu.”

Adapun hadits kedua, hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berlindunglah kalian kepada Allah dari kesulitan bencana, tertimpa kecelakaan, buruknya takdir, dan kejahatan musuh.”

Ini adalah empat perkara yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan kepada kita untuk berlindung darinya:

Pertama: Kesulitan bencana, yaitu dari bencana yang menguras tenaga atau kemampuan. Bencana ada dua jenis: bencana jasmani seperti penyakit-penyakit, dan bencana dzikri (lisan) yang bersifat maknawi yaitu seseorang diuji dengan orang yang menguasainya dengan lisannya sehingga menyebarkan aibnya dan menyembunyikan kebaikannya dan yang serupa dengan itu. Ini termasuk bencana yang menyusahkan manusia, dan mungkin kesusahan ini pada manusia lebih berat daripada kesusahan jasmani.

Maka seseorang berlindung kepada Allah dari kesulitan bencana. Adapun bencana jasmani, maka perkaranya jelas: penyakit-penyakit pada anggota tubuh, sakit perut, dada, kepala, leher, di tempat mana pun. Ini termasuk bencana.

Dan mungkin juga termasuk bencana adalah bagian ketiga yaitu apa yang Allah ujikan kepada hamba berupa musibah-musibah besar yang dahsyat. Di antara manusia ada yang menyembah Allah di atas tepi, jika mendapat kebaikan dia tenang dengannya, dan jika tertimpa fitnah dia berbalik. Dan jika mendapat kebaikan, kemudahan, dan ketenangan dia tenang, dan jika tertimpa fitnah agama atau duniawi dia berbalik.

Engkau dapati imannya misalnya goyah; syubhat paling kecil yang datang kepadanya membuatnya berpaling dari kebenaran. Engkau dapati dia tidak sabar; bencana paling kecil yang menimpanya membuatnya berpaling dari kebenaran sehingga dia tidak ridha dengan qadha dan qadar Allah, dan mungkin timbul dalam hatinya hal-hal yang tidak pantas bagi Allah ‘azza wa jalla karena bencana ini.

Dan dari tertimpa kecelakaan, yaitu dari tertimpanya kecelakaan kepadamu. Kecelakaan adalah lawan kebahagiaan. Kebahagiaan sebabnya adalah amal saleh, dan kecelakaan sebabnya adalah amal buruk. Jika engkau berlindung kepada Allah dari tertimpa kecelakaan, maka ini mencakup doa agar tidak mengerjakan amal orang-orang celaka.

Dan dari buruknya takdir. Buruknya takdir mengandung dua kemungkinan makna: Makna pertama: bahwa aku memutuskan keputusan yang buruk. Makna kedua: bahwa Allah memutuskan kepada manusia keputusan yang menyakitkannya. Takdir berarti keputusan.

Manusia mungkin memutuskan berdasarkan hawa nafsu, tergesa-gesa dalam urusan, tidak sabar, dan bingung. Ini adalah buruknya takdir. Demikian pula takdir dari Allah, mungkin Allah ‘azza wa jalla memutuskan kepada manusia takdir yang menyakitkan dan menyedihkannya. Maka engkau berlindung kepada Allah ‘azza wa jalla dari buruknya takdir.

Dan dari kejahatan musuh. Musuh adalah jamak dari ‘aduw (musuh). Para fuqaha telah menyebutkan batasan untuk musuh, mereka berkata: “Siapa yang senang dengan apa yang menyakiti seseorang atau bersedih dengan kegembiraannya, maka dia adalah musuhnya.” Setiap orang yang senang dengan apa yang menyakitimu atau bersedih dengan kegembiraanmu, maka dia adalah musuhmu.

Kejahatan musuh adalah bahwa musuh-musuh bergembira atasmu, bergembira dengan apa yang menimpamu. Musuh tidak diragukan bahwa dia bergembira dengan setiap bencana yang menimpa manusia dan bersedih dengan setiap kebaikan yang menimpanya. Maka engkau berlindung kepada Allah ‘azza wa jalla dari kejahatan musuh.

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berlindung kepada Allah dari keempat perkara ini. Maka sudah sepatutnya bagi seseorang untuk menaati perintah Rasul dan berlindung kepada Allah darinya, semoga Allah mengabulkannya. Dan Allah adalah Pemberi taufik.

1472 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bersabda: “Ya Allah, perbaikilah agamaku yang merupakan penjaga urusanku, perbaikilah duniaku yang di dalamnya terdapat kehidupanku, perbaikilah akhiratku yang kepadanya adalah tempat kembali, jadikanlah hidup sebagai tambahan bagiku dalam segala kebaikan, dan jadikanlah mati sebagai ketenangan bagiku dari segala kejahatan.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini disampaikan oleh pengarang rahimahullah dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin dalam bab keutamaan doa. Di antaranya adalah hadits Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk berkata: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk dan ketepatan.”

Adapun petunjuk, telah disebutkan sebelumnya penjelasan tentang maknanya. Adapun ketepatan (as-sadad), yaitu mengarahkan manusia dalam perkataan, perbuatan, dan akidahnya. Dan ketepatan maknanya adalah bahwa manusia diberi taufik kepada kebenaran sehingga tidak sesat.

Allah Ta’ala telah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amal-amalmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu.” (QS. Al-Ahzab: 70-71) Perkataan yang benar yaitu yang tepat. Maka Allah Ta’ala menyebutkan dalam perkataan yang benar dua faedah: Pertama: perbaikan amal, dan kedua: ampunan dosa.

Maka sudah sepatutnya bagi seseorang untuk memohon kepada Allah dengan doa ini: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk dan ketepatan,” atau berkata: “Ya Allah, berilah aku petunjuk dan tepatkanlah aku.” Maknanya sama.

Termasuk juga hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkata: “Ya Allah, perbaikilah agamaku yang merupakan penjaga urusanku, perbaikilah duniaku yang di dalamnya terdapat kehidupanku, perbaikilah akhiratku yang kepadanya adalah tempat kembaliku, atau yang di dalamnya terdapat tempat kembaliku, jadikanlah hidup sebagai tambahan bagiku dalam segala kebaikan, dan jadikanlah mati sebagai ketenangan bagiku dari segala kejahatan.”

Beliau memulai dengan agama: “Perbaikilah agamaku yang merupakan penjaga urusanku,” yang dengannya manusia terlindung dari kejahatan dan terlindung dari musuh-musuh. Karena semakin baik agama, semakin terlindunglah manusia dengannya dari segala kejahatan.

Perbaikan agama adalah dengan ikhlas kepada Allah dan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Barang siapa yang menyekutukan Allah, maka agamanya tidak baik. Barang siapa yang shalat karena riya, atau bersedekah karena riya, atau puasa karena riya, atau membaca Al-Qur’an karena riya, atau berdzikir kepada Allah karena riya, atau menuntut ilmu karena riya, atau berjihad karena riya, maka semua amalnya tidak baik – berlindung kepada Allah – dan ditolak atasnya karena firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang paling tidak membutuhkan sekutu dari kesyirikan. Barang siapa yang beramal dengan menyekutukan Aku dengan selain-Ku, Aku tinggalkan dia dan sekutunya.”

Demikian pula orang yang berbuat bid’ah tidak terlindung, bahkan tidak terlindung dari kejahatan. Bahkan apa yang dia lakukan itulah kejahatan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan di neraka.”

Maka orang yang berbuat bid’ah walaupun dia berdzikir kepada Allah, bertasbih, bertahmid, dan shalat dengan cara yang tidak disyariatkan, maka amalnya ditolak atasnya. Setan mungkin menghiasi ibadah bagi seseorang sehingga hatinya lembut, khusyu’, dan menangis, namun itu tidak bermanfaat baginya jika itu adalah bid’ah, bahkan ditolak atasnya.

Tidakkah engkau lihat orang-orang Nasrani datang ke gereja dan menangis serta khusyu’ lebih dari khusyu’nya sebagian muslim, namun itu tidak bermanfaat bagi mereka karena mereka dalam kesesatan. Demikian pula ahli bid’ah. Kita dapati misalnya dari ahli bid’ah terutama kaum sufi, kita dapati pada mereka dzikir-dzikir banyak, mereka berdzikir kepada Allah, menangis, khusyu’, dan hati mereka lembut, namun semua itu tidak bermanfaat bagi mereka karena tidak sesuai dengan syariat Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” Dan beliau bersabda: “Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka ia tertolak.”

“Perbaikilah agamaku” yaitu jadikanlah ia baik dengan menjadi ikhlas dan benar. Dan sabdanya “yang merupakan penjaga urusanku” yaitu yang dengannya aku berlindung dari kejahatan, fitnah, dan lain-lain.

“Dan perbaikilah duniaku yang di dalamnya terdapat kehidupanku.” Dunia adalah tempat hidup, engkau tinggal di dalamnya hingga mati, namun ia bukan tempat tinggal permanen. Di manakah orang-orang yang pernah menetap di dalamnya? Di manakah raja-raja dan anak-anak raja? Di manakah orang-orang kaya? Di manakah orang-orang kaya raya? Di manakah orang-orang fakir? Di manakah para tuan? Mereka semua pergi dan menjadi cerita, dan suatu hari engkau akan menjadi cerita.

Penyair bijak berkata: “Dunia, manusia melihat dirinya berperan di dalamnya hingga dia melihat berita dari berita-berita.” Sekarang dia berperan, berkata terjadi begini dan begitu, si fulan mati dan si fulan lahir, namun dia akan menjadi berita dari berita-berita.

Sekarang kita bercerita tentang guru-guru kita, teman-teman kita, saudara-saudara kita, ayah-ayah kita sebagai berita dari berita-berita seolah-olah mereka tidak pernah ada di dunia seolah-olah mereka mimpi. Demikian pula engkau juga.

Maka dunia hanya tempat hidup dan bukan tempat tinggal. Namun jika seseorang diberi taufik di dalamnya untuk amal saleh dan menjadikannya bermanfaat untuk akhirat, maka alangkah baiknya. Dan jika sebaliknya, dia beramal untuk dunia bukan untuk akhirat, dia rugi dunia dan akhirat – berlindung kepada Allah.

Oleh karena itu beliau berkata “yang di dalamnya terdapat kehidupanku” saja – kehidupan, manusia hidup kemudian meninggalkannya.

“Dan perbaikilah akhiratku yang kepadanya adalah tempat kembaliku.” Akhirat adalah tempat kembali dan tidak ada yang dapat menghindar darinya. Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terkemudian, benar-benar akan dikumpulkan pada waktu tertentu di hari yang telah dimaklumi.'” (QS. Al-Waqi’ah: 49-50)

Orang-orang terdahulu dan terkemudian semuanya akan dikumpulkan Allah ‘azza wa jalla di satu padang pada hari kiamat, mereka mendengar penyeru dan mata menembus mereka.

Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Itulah hari yang dikumpulkan manusia untuknya dan itulah hari yang disaksikan. Dan Kami tidak menunda-nundanya melainkan sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Hud: 103-104) “Sampai waktu yang ditentukan,” tidak dikatakan “sampai waktu yang diperpanjang” – ditentukan, dihitung hitungannya, namun semuanya berlalu dengan cepat.

Keadaan hari yang merupakan tempat kembali setiap orang, setiap orang tempat kembalinya ke hari kiamat. Penyair bijak berkata:

“Setiap anak perempuan walau panjang keselamatannya, Suatu hari di atas alat lengkung akan dipikul.”

Kita semua akan dipikul di atas keranda betapa pun panjang hidup kita, atau kita dibakar sehingga api memakan kita, atau mati di padang gurun sehingga binatang buas memakan kita, atau di laut sehingga ikan paus memakan kita. Kita tidak tahu. Yang penting setiap manusia tempat kembalinya ke akhirat.

Oleh karena itu beliau berkata: “Perbaikilah akhiratku yang kepadanya adalah tempat kembaliku.”

Perbaikan akhirat adalah bahwa Allah Ta’ala menyelamatkanmu dari siksaan neraka dan memasukkanmu ke surga. Kami mohon kepada Allah agar memperbaiki akhirat bagiku dan bagi kalian.

“Jadikanlah hidup sebagai tambahan bagiku dalam segala kebaikan.” Jika seseorang diberi taufik dalam kehidupan ini dan terus bertambah kebaikan setiap hari, memperoleh amal saleh dan merasakan itu pada dirinya sendiri, engkau dapati dia bergembira jika mengerjakan amal saleh dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada kami untuk (memperoleh) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.” (QS. Al-A’raf: 43)

Setiap hari bertambah: shalat, tasbih, membaca, menyuruh kepada kebaikan, mencegah kemungkaran, menemui saudaranya dengan wajah cerah, dan lain-lain kebaikan yang banyak. Semakin seseorang bertambah kebaikan dalam hidupnya, semakin baik kehidupannya.

Oleh karena itu dalam hadits: “Sebaik-baik kalian adalah yang panjang umurnya dan baik amalnya.”

“Dan jadikanlah mati sebagai ketenangan bagiku dari segala kejahatan.” Mati adalah hilangnya kehidupan, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa agar Allah menjadikan kematian baginya sebagai ketenangan dari segala kejahatan, karena manusia tidak tahu apa yang akan menimpanya di dunia ini.

Mungkin dia tinggal lama di dunia namun dia mundur – berlindung kepada Allah – agamanya rusak. Mungkin dia tinggal di dunia dan terjadi fitnah-fitnah besar yang membuatnya lelah, dia berkata: “Andai saja ibuku tidak melahirkanku, andai saja aku mati sebelum ini dan aku adalah sesuatu yang terlupakan.” Dia mendapati fitnah-fitnah besar.

Namun mungkin kematian yang Allah percepat baginya adalah ketenangan baginya dari segala kejahatan. Oleh karena itu Rasul berdoa dengan doa ini: “Jadikanlah mati sebagai ketenangan bagiku dari segala kejahatan.”

Maka hendaklah engkau wahai saudaraku muslim dengan doa ini: “Ya Allah, perbaikilah agamaku yang merupakan penjaga urusanku, perbaikilah duniaku yang di dalamnya terdapat kehidupanku, perbaikilah akhiratku yang kepadanya adalah tempat kembaliku, jadikanlah hidup sebagai tambahan bagiku dalam segala kebaikan, dan jadikanlah mati sebagai ketenangan bagiku dari segala kejahatan.”

1473 – Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Katakanlah: Ya Allah, berilah aku petunjuk dan tepatkanlah aku.” Dan dalam riwayat lain: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk dan ketepatan.” (HR. Muslim)

1474 – Dari Anas radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, pengecut, pikun, dan kikir. Aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan mati.” Dalam riwayat lain: “dan dari lilitan utang serta tekanan orang-orang.” Diriwayatkan oleh Muslim.

1475 – Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ajarilah aku doa yang bisa aku panjatkan dalam shalatku.” Beliau berkata: “Katakanlah: Ya Allah, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dengan kezaliman yang banyak, dan tidak ada yang bisa mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu dan sayangilah aku. Sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Muttafaq ‘alaih. Dalam riwayat lain: “dan di rumahku.” Diriwayatkan pula “kezaliman yang banyak” dan diriwayatkan “besar” dengan huruf tsa dan ba, maka sebaiknya digabungkan keduanya sehingga dikatakan “banyak dan besar”.

[PENJELASAN]

Ini termasuk hadits-hadits yang disebutkan pengarang rahimahullah dalam bab perintah berdoa dan keutamaannya. Dari Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesedihan dan kegelisahan.” Kesedihan untuk hal yang telah berlalu dan kegelisahan untuk hal yang akan datang. Manusia jika bersedih karena hal yang telah berlalu dan gelisah untuk hal yang akan datang, maka hidupnya menjadi sengsara. Namun jika dia tidak gelisah kecuali untuk masa kininya dan mempersiapkan masa depannya sesuai dengan apa yang diperintahkan, maka itu akan menjadi ketenangan baginya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung kepada Allah dari kesedihan dan kegelisahan. Kegelisahan untuk masa depan dan kesedihan untuk masa lalu. Banyak orang yang sangat gelisah memikirkan masa depan dengan kegelisahan yang tidak perlu, sehingga hidupnya menjadi sengsara dan lelah. Ketika dia sampai pada saatnya melakukan, dia mendapatinya mudah. Banyak orang juga tidak melupakan masa lalu sehingga kesedihannya terus terbarui dan dia menjadi lelah.

“Aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, pikun, dan kemalasan.” Kelemahan adalah ketidakmampuan, pikun adalah usia tua, dan kemalasan adalah tidak adanya kemauan. Karena manusia jika tidak melakukan sesuatu, maka itu karena ketidakmampuannya melakukan karena sakit atau lainnya, atau karena tua, atau karena tidak ada tekad dan kemauannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung kepada Allah dari kelemahan, pikun, dan kemalasan.

“Aku berlindung kepada-Mu dari pengecut dan kikir.” Pengecut adalah pelit dengan jiwa dan tidak berani sehingga tidak maju di tempat yang seharusnya maju. Adapun kikir adalah pelit dengan harta, tidak memberikan harta bahkan dalam perkara-perkara yang wajib pun tidak melakukannya.

“Aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan tekanan orang-orang.” Kedua riwayat ini sahih. Utang itu adalah kegelisahan, na’udzu billah – gelisah di siang hari dan begadang di malam hari. Orang yang berutang akan gelisah dan lelah. Namun kabar gembira bagi manusia bahwa jika dia mengambil harta orang karena ingin membayarnya, Allah akan membayarkan untuknya. Jika dia mengambilnya dengan maksud merusaknya, Allah akan merusaknya.

Jika kamu mengambil harta orang dengan pinjaman atau harga barang dagangan atau sewa rumah atau selainnya dan kamu berniat untuk membayarnya, Allah akan membayarkan untukmu, baik di dunia dengan membantumu sampai kamu bisa melunasi, atau di akhirat. Ini sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun orang yang bermain-main dengan harta orang dan mengambilnya tanpa berniat membayar tetapi ingin merusaknya, maka Allah akan merusaknya, na’udzu billah.

Adapun hadits Abu Bakar radiyallahu ‘anhu, dia meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam doa yang bisa dipanjatkan dalam shalat. Kamu sekarang lebih paham dari yang bertanya dan yang ditanya. Yang bertanya adalah Abu Bakar dan yang ditanya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang paling dicintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Abu Bakar, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dicintai Abu Bakar. Tidak diragukan pertanyaan dari kekasih kepada kekasihnya, maka jawabnya pasti termasuk jawaban yang paling baik.

Perkataannya “dalam shalatnya” bisa bermakna dalam sujud atau setelah tasyahud akhir. Beliau berkata: “Katakanlah: Ya Allah, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dengan kezaliman yang banyak, dan tidak ada yang bisa mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu dan sayangilah aku. Sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Ini adalah doa yang menyeluruh dan bermanfaat.

“Ya Allah, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dengan kezaliman yang banyak.” Ini adalah pengakuan dari hamba tentang kezaliman dan ini termasuk sarana berdoa, yaitu penyebutan keadaan manusia kepada Rabbnya ‘azza wa jalla mengandung doa, maka itu adalah wasilah sebagaimana perkataan Musa ‘alaihissalam: “Rabbku, sesungguhnya aku sangat memerlukan kebaikan apa pun yang Engkau turunkan kepadaku,” maka dia bertawassul kepada Allah dengan keadaannya.

“Dan tidak ada yang bisa mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.” Ini adalah pujian kepada Allah ‘azza wa jalla dan pengakuan ketidakmampuan bahwa tidak ada yang bisa mengampuni dosa kecuali Allah sebagaimana firman-Nya: “Dan siapa yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah?” Seandainya semua manusia berkumpul untuk mengampuni satu dosa untukmu, mereka tidak akan mampu. Yang bisa mengampunimu hanyalah Allah ‘azza wa jalla.

Perkataannya “ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu” – dia menyandarkannya kepada Allah karena itu akan lebih baligh dan agung. Sesungguhnya keagungan pemberian dari keagungan pemberi. “Dan sayangilah aku” – di masa depan beri aku taufik untuk setiap kebaikan. “Sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Ini bertawassul kepada Allah ‘azza wa jalla dengan dua nama yang sesuai dengan doa karena dia berkata “ampunilah aku dan sayangilah aku,” maka yang sesuai adalah “Sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Sebaiknya manusia mengucapkan doa ini dalam shalatnya, baik dalam sujudnya atau setelah tasyahud akhir. Wallahu al-muwaffiq.

1476 – Dari Abu Musa radiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau biasa berdoa dengan doa ini: “Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kebodohanku, dan kemelampauan batasku dalam urusanku, serta apa yang Engkau lebih mengetahuinya dariku. Ya Allah, ampunilah kesungguhan dan main-mainku, kesalahanku dan kesengajaanku, dan semua itu ada padaku. Ya Allah, ampunilah apa yang telah aku lakukan dan apa yang akan aku lakukan, apa yang aku sembunyikan dan apa yang aku tampakkan, dan apa yang Engkau lebih mengetahuinya dariku. Engkau yang mendahulukan dan Engkau yang mengakhirkan, dan Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.” Muttafaq ‘alaih.

1477 – Dari Aisyah radiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keburukan apa yang telah aku kerjakan dan dari keburukan apa yang belum aku kerjakan.” Diriwayatkan oleh Muslim.

1478 – Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma berkata: “Termasuk doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya nikmat-Mu, berubahnya afiat-Mu, datangnya azab-Mu secara tiba-tiba, dan semua murka-Mu.'” Diriwayatkan oleh Muslim.

1479 – Dari Zaid bin Arqam radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, kikir, pikun, dan siksa kubur. Ya Allah, berilah jiwaku ketakwaannya dan sucikanlah dia, Engkau adalah sebaik-baik yang mensucikannya, Engkau adalah pelindung dan penguasanya. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyuk, dari jiwa yang tidak merasa cukup, dan dari doa yang tidak dikabulkan.” Diriwayatkan oleh Muslim.

1480 – Dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa: “Ya Allah, kepada-Mu aku berserah diri, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakkal, kepada-Mu aku bertaubat, dengan bantuan-Mu aku berargumen, dan kepada-Mu aku meminta keputusan. Maka ampunilah aku apa yang telah aku lakukan dan apa yang akan aku lakukan, apa yang aku sembunyikan dan apa yang aku tampakkan. Engkau yang mendahulukan dan Engkau yang mengakhirkan, tidak ada tuhan selain Engkau.” Sebagian perawi menambahkan: “dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” Muttafaq ‘alaih.

[PENJELASAN]

Hadits-hadits yang beragam ini disebutkan pengarang rahimahullah dalam bab keutamaan doa dan perintahnya dalam kitabnya Riyadhush Shalihin. Hadits-hadits ini mengandung banyak kalimat, di antaranya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Allah Ta’ala agar mengampuni apa yang dia lakukan di masa lalu dan yang akan dia lakukan. Beliau berdoa: “Ya Allah, ampunilah aku apa yang telah aku lakukan dan apa yang akan aku lakukan, apa yang aku sembunyikan dan apa yang aku tampakkan, dan apa yang Engkau lebih mengetahuinya dariku.”

Sebenarnya ini bisa digantikan dengan satu kalimat: “Ya Allah, ampunilah semua dosaku.” Namun perincian dalam doa adalah hal yang diinginkan karena itu akan membuat manusia mengingat semua yang dia lakukan, baik yang disembunyikan maupun yang ditampakkan, yang dia ketahui maupun yang tidak dia ketahui. Juga karena semakin seseorang berlama-lama memohon kepada Allah ‘azza wa jalla, semakin bertambah keterikatan, kecintaan, ketakutan, dan harapannya kepada Allah Ta’ala. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merinci dalam memohon ampunan dosa dan lainnya kepada Rabbnya ‘azza wa jalla.

Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari banyak hal, dari keburukan dosa dan bahayanya, siksa kubur, dan lainnya sebagaimana kalian dengar dalam hadits-hadits ini. Hadits-hadits ini sebaiknya ditulis oleh manusia dari kitab ini dan berdzikir kepada Allah Ta’ala dengannya serta berdoa dengannya agar mendapat manfaat. Adapun membacanya seperti di sini, itu baik dan tidak mengapa, tetapi menurut ilmu atau dugaanku kalian akan mendengarnya sekarang lalu hilang dari hati kalian. Yang lebih baik adalah menuliskannya dari kitab ini dan berdoa kepada Allah Ta’ala dengannya. Wallahu al-muwaffiq.

1481 – Dari Aisyah radiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa dengan kalimat-kalimat ini: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari fitnah api neraka, siksa api neraka, dan dari keburukan kekayaan dan kemiskinan.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi berkata: hadits hasan sahih. Ini adalah lafaz Abu Dawud.

1482 – Dari Ziyad bin ‘Alaqah dari pamannya yaitu Quthbah bin Malik radiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari akhlak, perbuatan, dan hawa nafsu yang mungkar.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan berkata: hadits hasan.

1483 – Dari Syakal bin Humaid radiyallahu ‘anhu berkata: “Aku berkata: ‘Ya Rasulullah, ajarilah aku doa.’ Beliau berkata: ‘Katakanlah: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keburukan pendengaranku, dari keburukan penglihatanku, dari keburukan lisanku, dari keburukan hatiku, dan dari keburukan air maniku.'” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi berkata: hadits hasan.

1484 – Dari Anas radiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari penyakit belang (vitiligo), kegilaan, kusta, dan penyakit-penyakit yang buruk.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad sahih.

1485 – Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelaparan karena dia seburuk-buruk teman tidur, dan aku berlindung kepada-Mu dari pengkhianatan karena dia seburuk-buruk teman dekat.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad sahih.

1486 – Dari Ali radiyallahu ‘anhu bahwa seorang mukatab (budak yang dijanjikan dimerdekakan dengan tebusan) datang kepadanya dan berkata: “Sesungguhnya aku tidak mampu memenuhi perjanjian pembebasanku, maka tolonglah aku.” Dia berkata: “Maukah aku ajarkan kalimat-kalimat yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadaku? Seandainya kamu memiliki utang sebesar gunung, Allah akan melunasinya untukmu. Katakanlah: ‘Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki halal-Mu dari yang haram, dan kayakanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu.'” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan berkata: hadits hasan.

[PENJELASAN]

Ini adalah kumpulan hadits dari doa-doa yang biasa dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung kepada Allah dari akhlak, perbuatan, hawa nafsu, dan penyakit yang mungkar. Sebagaimana dalam riwayat lain: keburukan perbuatan dan akhlak. Keburukan perbuatan adalah kemaksiatan, dan keburukan akhlak adalah buruknya bergaul dengan makhluk. Sedangkan hawa nafsu – manusia memiliki hawa nafsu. Di antara manusia ada yang hawa nafsunya mengikuti apa yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan di antara mereka ada yang hawa nafsunya mengikuti dirinya sendiri dan apa yang dia kehendaki. Adapun penyakit adalah penyakit-penyakit. Ini juga termasuk yang seharusnya manusia berlindung kepada Allah darinya. Jika Allah melindunginya dari itu, dia akan memperoleh kebaikan yang banyak.

Di antaranya bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari penyakit belang, kegilaan, kusta, dan penyakit-penyakit yang buruk. Ini juga termasuk penyakit badan dan akal. Kusta adalah penyakit yang menimpa manusia pada anggota tubuhnya, kadang-kadang – na’udzu billah – dimulai dari ujung lalu termakan terus-menerus sampai menghabiskan seluruh badan. Karena itulah para ulama berkata bahwa tidak boleh penderita kusta bergaul dengan orang-orang dan wajib bagi penguasa untuk menempatkan mereka di tempat khusus, yaitu yang sekarang dikenal orang dengan karantina kesehatan. Karena penyakit ini – na’udzu billah – kusta termasuk penyakit yang paling keras penularannya, menyebar seperti angin. Nase’allullaha al-‘afiyah. Para ulama berkata wajib bagi penguasa untuk menempatkan penderita kusta di tempat khusus agar tidak bercampur dengan orang-orang.

Dan penyakit-penyakit yang buruk, yaitu jamak dari saqam (penyakit). Ini mencakup semua penyakit yang buruk, termasuk yang sekarang dikenal dengan kanker, nase’allullaha al-‘afiyah. Sesungguhnya itu termasuk penyakit yang paling buruk.

Hadits-hadits seperti ini seharusnya manusia memperhatikannya dan meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal itu. Di antaranya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung kepada Allah dari kelaparan dan berkata bahwa itu seburuk-buruk teman tidur, dan dari pengkhianatan karena itu seburuk-buruk teman dekat.

Sebagaimana aku katakan kemarin bahwa bagaimanapun penyebutan hadits-hadits, itu akan menguap. Namun seharusnya manusia menuliskannya dari kitab ini dalam lembaran-lembaran khusus dan menghafalnya sedikit demi sedikit. Wallahu al-muwaffiq.

1487 – Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada ayahnya, Hushain, dua kalimat untuk berdoa: “Ya Allah, ilhamkanlah kepadaku petunjuk dan lindungilah aku dari keburukan diriku.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan.

1488 – Dari Abu Fadhl al-Abbas bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku berkata, “Ya Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sesuatu yang dapat aku minta kepada Allah Ta’ala.” Beliau bersabda: “Mintalah kepada Allah keselamatan.” Aku tinggal beberapa hari kemudian aku datang lagi dan berkata, “Ya Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sesuatu yang dapat aku minta kepada Allah Ta’ala.” Beliau berkata kepadaku: “Wahai Abbas, wahai paman Rasulullah, mintalah kepada Allah keselamatan di dunia dan akhirat.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan shahih.

1489 – Dari Syahr bin Hausyab berkata: Aku berkata kepada Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, “Wahai Ummul Mukminin, apakah doa yang paling sering dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di sisimu?” Dia menjawab: Doa yang paling sering beliau baca adalah: “Ya Allah yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku di atas agama-Mu.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan.

1490 – Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Doa Daud ‘alaihissalam adalah: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu cinta-Mu dan cinta orang yang mencintai-Mu, serta amal yang dapat mendekatkanku kepada cinta-Mu. Ya Allah, jadikanlah cinta-Mu lebih aku cintai daripada diriku, keluargaku, dan air yang sejuk.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan.

1491 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perbanyaklah membaca: Ya Dzal Jalali wal Ikram (Ya Allah Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan).” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan juga diriwayatkan oleh Nasa’i dari riwayat Rabi’ah bin Amir ash-Shahabi. Al-Hakim berkata: hadits shahihul isnad. “Alizzuu” dengan kasrah lam dan tasydid zha’ mu’jamah, artinya: berpegang teguhlah dengan doa ini dan perbanyaklah membacanya.

1492 – Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dengan doa yang panjang, kami tidak hafal sedikitpun darinya. Kami berkata, “Ya Rasulullah, engkau berdoa dengan doa yang panjang, kami tidak hafal sedikitpun darinya.” Beliau bersabda: “Tidakkah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang mencakup semua itu? Ucapkanlah: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikan yang diminta oleh nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang dimintakan perlindungan oleh nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Engkaulah yang diminta pertolongan, dan kepada-Mu penyampaian (risalah), tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan.

1493 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu sebab-sebab rahmat-Mu, ketentuan ampunan-Mu, keselamatan dari segala dosa, perolehan dari segala kebaikan, kemenangan meraih surga, dan keselamatan dari neraka.” Diriwayatkan oleh Hakim Abu Abdullah dan dia berkata: hadits shahih menurut syarat Muslim.

[PENJELASAN] Hadits-hadits ini menjelaskan keutamaan doa yang biasa dibaca dan diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya hadits Hushain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa: “Ya Allah, ilhamkanlah kepadaku petunjuk dan lindungilah aku dari keburukan diriku” dan dalam riwayat lain: “dan jagalah aku dari keburukan diriku”. “Alhinmii rusydii” artinya jadikanlah aku mendapat taufik menuju petunjuk. Rusyd (petunjuk) lawan dari ghayy (kesesatan). Ghayy adalah maksiat, kejahatan, dan kerusakan. Jika manusia mendapat taufik kepada petunjuk, maka dia mendapat taufik. Ini adalah cita-cita tertinggi orang beriman yang Allah katakan tentang mereka: “Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.” (Al-Hujurat: 7) Inilah petunjuk.

Di antara hadits tersebut juga adalah ketika Abbas bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sesuatu yang bisa dia doakan kepada Allah, beliau berkata: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keselamatan.” Kemudian dia datang lagi setelah beberapa hari dan bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau berkata: “Katakanlah: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keselamatan di dunia dan akhirat.” Keselamatan adalah terhindar dari segala kejahatan. Jika Allah memberimu taufik untuk mendapatkannya dan menyelamatkanmu dari segala kejahatan – kejahatan badan, hati, hawa nafsu dan lainnya – maka engkau dalam kebaikan.

Di antaranya juga adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca doa ini: “Ya Allah, ya Pembolak-balik hati, tetapkanlah hatiku dalam ketaatan kepada-Mu.” Telah disebutkan sebelumnya bahwa beliau berdoa dengan doa lain yang mirip dengan doa ini yaitu: “Ya Allah, ya Pengatur hati, aturlah hati kami dalam ketaatan kepada-Mu.” Jika engkau menggabungkan keduanya dan berkata: “Ya Allah, ya Pembolak-balik hati, tetapkanlah hatiku dalam ketaatan kepada-Mu. Ya Allah, ya Pengatur hati, aturlah hatiku dalam ketaatan kepada-Mu,” maka ini lebih baik.

Di antaranya juga doa yang diriwayatkan dari Daud ‘alaihissalam: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu cinta-Mu dan cinta orang yang mencintai-Mu serta amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu.” Ini juga termasuk doa-doa penting. Jika Allah mencintaimu dan engkau mencintai orang yang dicintai Allah, maka engkau termasuk wali-wali-Nya. Demikian pula jika engkau mencintai amal yang dicintai Allah ‘azza wa jalla, maka ini juga termasuk doa yang sepatutnya manusia selalu memegangnya, karena cinta Allah ‘azza wa jalla adalah tujuan tertinggi sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: Jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (Ali Imran: 31)

Di antaranya juga: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keteguhan dalam petunjuk, keselamatan dari dosa, perolehan dari segala kebaikan, dan aku memohon kepada-Mu kemenangan meraih surga serta keselamatan dari neraka,” dan hadits-hadits lain yang disebutkan penulis. Telah kami katakan kepada kalian sebelumnya, alangkah baiknya jika kalian menulisnya dari kitab dan membacanya, karena menghafalnya pada waktu ini mungkin sulit bagi seseorang, tetapi jika dia mengambilnya dan mulai menghafalnya sedikit demi sedikit, maka akan mudah baginya.

 

 

Bab Keutamaan Berdoa untuk Orang Lain Tanpa Sepengetahuannya

Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami.” (Al-Hasyr: 10)

Allah berfirman: “Dan mohonlah ampun bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (Muhammad: 19)

Allah berfirman mengabarkan tentang Ibrahim ‘alaihissalam: “Ya Rabb kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (Ibrahim: 41)

Penulis An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin: “Bab keutamaan berdoa tanpa sepengetahuan orang yang didoakan,” yaitu berdoa untuk saudaramu tanpa sepengetahuannya, yakni ketika dia tidak hadir. Berdoa tanpa sepengetahuan orang yang didoakan menunjukkan dengan jelas ketulusan keimanan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya.” Jika engkau berdoa untuk saudaramu tanpa sepengetahuannya tanpa dia meminta, maka ini adalah bukti cintamu kepadanya dan bahwa engkau mencintai untuknya kebaikan sebagaimana engkau mencintai untuk dirimu.

Kemudian penulis rahimahullah berdalil dengan tiga ayat dari Kitabullah, di antaranya firman Allah Ta’ala kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan mohonlah ampun bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” Allah memerintahkan nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memohon ampun bagi dosanya dan memohon ampun untuk orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan. Betapa banyak hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon ampun untuk dosanya, dan kami tahu bahwa beliau juga memohon ampun untuk orang-orang mukmin karena beliau diperintahkan demikian.

Makna “wastaghfir lidzanbik” yaitu mintalah ampunan dari Allah ‘azza wa jalla agar Dia mengampuni dosamu. Maghfirah adalah menutupi dosa dan memaafkannya, karena inilah yang ditunjukkan oleh asal katanya. Kata ini berasal dari “mighfar” yaitu pelindung kepala berupa helm yang dikenakan di kepala saat berperang untuk melindungi dari anak panah dan menutupinya.

Di antaranya juga firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami.” Mereka adalah golongan ketiga dari tiga golongan yang Allah sebutkan: “(Harta rampasan itu juga) untuk orang-orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halamannya dan dari harta bendanya karena mencari karunia dari Allah dan keridhaan(-Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (Al-Hasyr: 8) Allah menyifati mereka dengan hijrah dan pertolongan.

Golongan kedua: “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al-Hasyr: 9) Mereka adalah Anshar, penduduk Madinah.

Golongan ketiga: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau jadikan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (Al-Hasyr: 10) Ini adalah doa untuk saudara-saudara mereka tanpa sepengetahuan yang didoakan.

Adapun ayat ketiga, Ibrahim ‘alaihissalam berkata: “Ya Rabb kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (Ibrahim: 41) Maka ucapannya “dan sekalian orang-orang mukmin” ini adalah doa untuk orang-orang mukmin tanpa sepengetahuan mereka.

Jadi, berdoa untuk orang-orang mukmin tanpa sepengetahuan mereka termasuk jalan para rasul ‘alaihimus salam dan merupakan sunnah para rasul ‘alaihimus salam. Di antaranya adalah kita semua berdoa untuk saudara-saudara kita dalam shalat tanpa sepengetahuan mereka. Kita semua mengucapkan: “Assalamu alaina wa ala ibadillahish shalihin (Semoga keselamatan atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang shalih).” Ini adalah doa. Nabi telah bersabda: “Sesungguhnya jika kalian mengucapkan itu, maka kalian telah memberi salam kepada setiap hamba yang shalih di langit dan di bumi.” Jadi, jika engkau mengucapkan “Assalamu alaina wa ala ibadillahish shalihin,” maka ini adalah doa untuk saudara-saudaramu tanpa sepengetahuan mereka.

1494 – Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba muslim berdoa untuk saudaranya tanpa sepengetahuannya, kecuali malaikat berkata: ‘Dan untukmu juga yang serupa.'” Diriwayatkan oleh Muslim.

1495 – Dari Abu Darda bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Doa seorang muslim untuk saudaranya tanpa sepengetahuannya adalah doa yang mustajab. Di dekat kepalanya ada malaikat yang ditugaskan, setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan kebaikan, malaikat yang ditugaskan itu berkata: ‘Aamiin, dan untukmu juga yang serupa.'” Diriwayatkan oleh Muslim.

[PENJELASAN] Kemudian penulis menyebutkan hadits Abu Darda radhiyallahu ‘anhu dengan dua lafaznya bahwa seseorang jika berdoa untuk saudaranya tanpa sepengetahuannya, malaikat berkata: “Aamiin dan untukmu yang serupa,” yaitu untukmu juga seperti itu. Malaikat mengaminkan doamu jika engkau berdoa untuk saudaramu tanpa sepengetahuannya dan berkata untukmu juga yang serupa. Ini menunjukkan keutamaan hal tersebut. Namun ini berlaku untuk orang yang tidak meminta engkau berdoa untuknya. Adapun orang yang meminta engkau berdoa untuknya lalu engkau berdoa untuknya, maka ini seperti dia hadir karena dia mendengar ucapanmu, karena dialah yang meminta darimu. Tetapi jika engkau berdoa untuknya tanpa sepengetahuannya tanpa dia memberitahu atau meminta darimu, maka inilah yang mendapat pahala dan keutamaan. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Masalah-masalah tentang Doa

1496 – Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang dibuatkan kebaikan untuknya lalu dia berkata kepada yang melakukannya: ‘Jazakallahu khairan (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan),’ maka dia telah bersungguh-sungguh dalam pujian.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan shahih.

[PENJELASAN] Ini adalah masalah-masalah yang terdiri dari berbagai jenis doa. Di antaranya hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang dibuatkan kebaikan untuknya lalu berkata: ‘Jazakallahu khairan,’ maka dia telah bersungguh-sungguh dalam pujian.” Jika seseorang berbuat baik kepadamu dengan harta, pertolongan, ilmu, kedudukan – yaitu dia menggunakan kedudukannya untukmu – atau selainnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membalas orang yang berbuat baik. Beliau bersabda: “Barang siapa yang berbuat baik kepada kalian, maka balaslah.”

Membalas itu sesuai dengan keadaan. Di antara manusia ada yang balasannya adalah memberikan seperti yang dia berikan kepadamu atau lebih. Di antara manusia ada yang balasannya adalah mendoakan dia dan dia tidak rida dibalas dengan harta. Sesungguhnya orang yang besar yang memiliki harta banyak, memiliki kedudukan dan kehormatan di kaumnya, jika dia menghadiahkan sesuatu kepadamu lalu engkau memberikan kepadanya seperti yang dia hadiahkan kepadamu, dia melihat dalam hal itu ada kekurangan terhadap haknya. Tetapi orang seperti ini, doakanlah Allah untuknya. “Jika kalian tidak mendapatkan apa yang dapat membalasnya, maka doakanlah dia hingga kalian merasa telah membalasnya.”

Di antaranya adalah mengucapkan “jazakallahu khairan” jika dia memberimu sesuatu atau memberimu manfaat, maka katakan kepadanya “jazakallahu khairan,” maka engkau telah bersungguh-sungguh dalam pujian. Hal itu karena Allah Ta’ala jika membalasnya dengan kebaikan, maka itu adalah kebahagiaan untuknya di dunia dan akhirat.

1497 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian berdoa buruk terhadap diri kalian, jangan berdoa buruk terhadap anak-anak kalian, dan jangan berdoa buruk terhadap harta kalian, jangan sampai kalian bertepatan dengan saat dari Allah ketika diminta pemberian lalu Dia mengabulkannya untuk kalian.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits kedua yaitu hadits Jabir radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mendoakan keburukan terhadap diri kalian sendiri, anak-anak kalian, dan harta kalian, karena bisa jadi doa itu bertepatan dengan waktu dikabulkan sehingga terkabul.” Hal ini sering terjadi ketika marah. Jika seseorang marah, terkadang dia mendoakan keburukan pada dirinya sendiri, atau mendoakan keburukan pada anaknya dengan berkata “Semoga Allah membinasakanmu” atau “Semoga Allah membunuhmu” dan semacamnya.

Bahkan ada di antara mereka yang mendoakan laknat terhadap anaknya, na’udzu billahi min dzalik (kita berlindung kepada Allah dari hal itu). Demikian juga kita mendapati sebagian mereka mendoakan keburukan terhadap keluarganya, istrinya, saudara perempuannya, bahkan mungkin mendoakan keburukan terhadap ibunya – wa al-‘iyadzu billah (dan kita berlindung kepada Allah) – ketika sedang marah. Demikian pula ia mendoakan keburukan terhadap hartanya, misalnya terhadap mobil yang mereka perselisihkan ia berkata: “Semoga Allah tidak memberkahi mobil ini” atau “rumah ini” atau “kasur ini” dan semacamnya.

Semua itu dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kita doakan karena bisa jadi bertepatan dengan waktu dikabulkan. Jika bertepatan dengan waktu dikabulkan maka akan dikabulkan. Jika kamu berkata kepada anakmu: “Kemarilah, mengapa kamu berbuat begini? Semoga Allah tidak memberi taufik kepadamu, semoga Allah tidak memberi keberuntungan kepadamu, semoga Allah tidak memperbaikimu,” lalu bertepatan dengan waktu dikabulkan, semua ini haram dan tidak boleh karena bisa jadi bertepatan dengan waktu dikabulkan.

Demikian pula harta yang membuatmu kesal, mobil atau pekerjaan rumah atau lainnya, jangan mendoakan keburukan terhadapnya. Tetapi ucapkanlah: “Ya Allah mudahkanlah urusan ini, ya Allah permudahlah” hingga terjadi kemudahan dan kemudahan.

1498Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kedudukan seorang hamba yang paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud, maka perbanyaklah doa.” (HR. Muslim)

Adapun hadits Abu Hurairah, di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kedudukan seorang hamba yang paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud, maka perbanyaklah doa.” Seseorang jika berdoa kepada Allah Ta’ala maka ia dekat dengan Allah dan Allah Ta’ala dekat dengannya sebagaimana firman-Nya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), sesungguhnya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan seruan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (Surat Al-Baqarah ayat 186)

Kedudukan manusia yang paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika sujud, karena dalam sujud terdapat penyerahan diri yang sempurna kepada Allah ‘azza wa jalla. Karena kamu meletakkan anggota tubuhmu yang paling mulia dan tertinggi, yaitu kepalamu, di tempat yang paling bawah di tempat kedua kaki sebagai bentuk pengagungan terhadap Rabb ‘azza wa jalla. Maka Allah Ta’ala menolak kecuali mendekatkanmu dalam keadaan ini dan kamu mendekat kepada Rabbmu. Maka perbanyaklah doa ketika kalian sujud dalam shalat fardhu maupun sunnah. Perbanyaklah doa dalam urusan dunia dan akhirat, semuanya baik.

Bahkan jika kamu berdoa kepada Allah dalam urusan dunia ketika sedang sujud, itu baik karena doa itu sendiri adalah ibadah. Jika kamu berkata: “Ya Allah perbanyaklah hartaku, ya Allah siapkanlah bagiku tempat tinggal yang indah, ya Allah siapkanlah bagiku kendaraan yang nyaman” dan semacamnya, tidak mengapa bahkan dalam shalat fardhu: “Ya Allah ampunilah aku dan kedua orang tuaku” karena doa adalah ibadah. Maka apa saja yang kamu doakan kepada Allah maka itu adalah ibadah bagimu, apa saja.

Bahkan dalam hadits disebutkan: “Hendaklah salah seorang di antara kalian meminta kepada Rabbnya segala sesuatu hingga tali sandalnya.” Tali sandal adalah sesuatu yang remeh, tetapi kamu meminta kepada Allah segala sesuatu karena segala yang kamu minta kepada Allah adalah ibadah bagimu. Kemudian ketahuilah bahwa jika kamu meminta kepada Allah maka kamu akan beruntung dalam segala keadaan, karena Allah akan memberimu apa yang kamu minta, atau menjauhkan darimu keburukan yang lebih besar, atau menyimpannya untukmu di sisi-Nya pada hari kiamat sebagai pahala.

Maka siapa yang berdoa kepada Allah Ta’ala tidak akan kecewa. Perbanyaklah doa, perbanyaklah berdoa kepada Allah, perbanyaklah istighfar kepada Allah dan taubat kepada-Nya. Sesungguhnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya hatiku tertutup (dengan sesuatu) dan aku beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya seratus kali (dalam sehari).” Padahal beliau adalah orang yang telah diampuni dosanya yang terdahulu dan yang akan datang. Ia beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dalam sehari seratus kali.

Jangan lalai dari hal ini dalam sehari dan itu mudah. Maksudnya jika kamu mengucapkan “Astaghfirullaha wa atubu ilaih” seratus kali bisa selesai dalam sepuluh menit atau kurang. Perkara ini mudah dan dengan itu kamu memperoleh kebaikan dan meneladani Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu al-muwaffiq (dan Allah yang memberi taufik).

1499Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan dikabulkan (doa) seseorang di antara kalian selama ia tidak tergesa-gesa dengan berkata: ‘Aku telah berdoa kepada Rabbku tetapi tidak dikabulkan bagiku’.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam riwayat Muslim: “Seorang hamba akan terus dikabulkan doanya selama ia tidak berdoa dengan dosa atau memutus silaturrahim, selama ia tidak tergesa-gesa.” Ditanya: “Ya Rasulullah, apa itu tergesa-gesa?” Beliau menjawab: “Ia berkata: ‘Aku telah berdoa dan telah berdoa tetapi aku tidak melihat dikabulkan bagiku,’ lalu ia berputus asa karenanya dan meninggalkan doa.”

[SYARAH]

Sesungguhnya hadits ini dalam bab adab doa dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan dikabulkan (doa) seseorang di antara kalian selama ia tidak tergesa-gesa,” artinya seseorang pantas untuk dikabulkan doanya oleh Allah kecuali jika ia tergesa-gesa. Makna tergesa-gesa telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dengan berkata: “Aku telah berdoa dan berdoa tetapi aku tidak melihat ada yang mengabulkan bagiku,” maka ketika itu ia berputus asa dan meninggalkan doa.

Ini karena kebodohan manusia, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menghalangimu dari apa yang kamu doakan kecuali karena hikmah atau karena adanya penghalang yang mencegah dikabulkannya doa. Tetapi jika kamu berdoa kepada Allah maka berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan mengutamakan harapan daripada putus asa hingga Allah mewujudkan apa yang kamu inginkan.

Kemudian jika Allah memberimu apa yang kamu minta maka itulah yang diinginkan. Jika Allah tidak memberimu apa yang kamu minta maka Dia menjauhkan darimu bencana yang lebih besar dan kamu tidak mengetahuinya, atau menyimpannya untukmu di sisi-Nya pada hari kiamat. Maka jangan berputus asa dan jangan berputus asa. Berdoalah selama doa adalah ibadah, mengapa kamu tidak memperbanyaknya? Bahkan perbanyaklah, baik Allah mengabulkanmu atau tidak, jangan berputus asa dan jangan berburuk sangka kepada Allah ‘azza wa jalla.

Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Bijaksana. Allah Ta’ala berfirman: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu.” (Surat Al-Baqarah ayat 216) Wallahu al-muwaffiq (dan Allah yang memberi taufik).

1500Dari Abu Umamah radhiallahu anhu ia berkata: Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Doa yang mana yang paling didengar?” Beliau menjawab: “Di tengah malam yang terakhir dan setelah shalat-shalat fardhu.” (HR. Tirmidzi dan ia berkata: hadits hasan)

1501Dari ‘Ubadah bin As-Shamit radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah ada seorang Muslim di muka bumi yang berdoa kepada Allah Ta’ala dengan suatu doa kecuali Allah memberinya atau menjauhkan darinya keburukan yang serupa, selama ia tidak berdoa dengan dosa atau memutus silaturrahim.” Maka seorang laki-laki dari kaum berkata: “Kalau begitu kami akan memperbanyak (doa).” Beliau berkata: “Allah lebih banyak lagi.” (HR. Tirmidzi dan ia berkata: hadits hasan shahih. Diriwayatkan pula oleh Hakim dari riwayat Abu Sa’id dan ia menambahkan: “Atau menyimpan untuknya pahala yang serupa.”)

1502Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam kesusahan mengucapkan: “Laa ilaaha illallahu al-‘azhiimu al-haliim, laa ilaaha illallahu rabbu al-‘arsyi al-‘azhiim, laa ilaaha illallahu rabbu as-samaawaati wa rabbu al-ardhi wa rabbu al-‘arsyi al-kariim (Tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Agung lagi Maha Penyantun, tidak ada tuhan selain Allah Tuhan ‘Arsy yang agung, tidak ada tuhan selain Allah Tuhan langit dan Tuhan bumi dan Tuhan ‘Arsy yang mulia).” (Muttafaqun ‘alaih)

[SYARAH]

Hadits-hadits ini termasuk dari sisa hadits-hadits yang dikumpulkan An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Shalihin. Di antaranya hadits pertama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya doa yang mana yang paling didengar, artinya doa mana yang paling dekat untuk dikabulkan, maka beliau menjawab: “Di tengah malam yang terakhir dan setelah shalat-shalat fardhu.”

Di tengah malam yang terakhir artinya akhir malam, dan itu karena Allah Ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir lalu berfirman: “Siapa yang berdoa kepada-Ku maka Aku kabulkan, siapa yang meminta kepada-Ku maka Aku beri, siapa yang meminta ampun kepada-Ku maka Aku ampuni.” Maka hendaklah seseorang bersungguh-sungguh berdoa pada bagian malam ini dengan harapan dikabulkan.

Yang kedua: Setelah shalat-shalat fardhu. “Adbaru ash-shalawat” artinya akhir-akhirnya, dan ini telah ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebutkan tasyahhud kemudian berkata setelah itu: “Kemudian hendaklah ia memilih dari doa apa yang ia kehendaki.”

Yang dimaksud dengan “adbaru ash-shalawat” bukanlah setelah salam, karena setelah salam dalam shalat-shalat bukanlah tempat doa melainkan tempat dzikir sesuai firman Allah Ta’ala: “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat, ingatlah Allah di waktu berdiri, duduk dan berbaring.” (Surat An-Nisa ayat 103) Tetapi yang dimaksud dengan setelah shalat-shalat fardhu adalah akhir-akhirnya.

Kemudian penulis menyebutkan hadits Abu Umamah radhiallahu anhu bahwa tidaklah ada seorang Muslim yang berdoa kepada Allah Ta’ala dengan sesuatu kecuali Allah memberinya apa yang diminta atau menjauhkan darinya keburukan yang serupa atau menyimpan untuknya pahalanya di sisi-Nya pada hari kiamat. Telah berlalu penjelasan kami tentang hal ini dan kami jelaskan bahwa tidak akan kecewa orang yang meminta kepada Allah, bahkan pasti akan terjadi salah satu dari tiga perkara ini kecuali jika ia berdoa dengan dosa yaitu sesuatu yang haram maka tidak akan dikabulkan untuknya karena berdoa dengan dosa adalah kezaliman dan Allah Ta’ala telah berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan beruntung.” (Surat Al-An’am ayat 21)

Adapun hadits yang terakhir adalah tentang doa dalam kesusahan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan: “Laa ilaaha illallahu al-‘azhiimu al-haliim, laa ilaaha illallahu rabbu al-‘arsyi al-‘azhiim, laa ilaaha illallahu rabbu as-samaawaati wa rabbu al-ardhi wa rabbu al-‘arsyi al-kariim.” Kalimat-kalimat ini jika diucapkan seseorang ketika dalam kesusahan akan menjadi sebab terlepasnya kesusahannya. Wallahu al-muwaffiq (dan Allah yang memberi taufik).

Bab Karamah Para Wali Dan Keutamaan Mereka

Allah Ta’ala berfirman: “Ketahuilah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan dunia dan (dalam kehidupan) akhirat.” (Surat Yunus ayat 62-64) “Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.”

Dan Allah berfirman: “Dan goyangkanlah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (Surat Maryam ayat 25-26)

[SYARAH]

Penulis An-Nawawi rahimahullah Ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab Karamah Para Wali dan Keutamaan Mereka. Karamah di sini artinya adalah setiap perkara yang luar biasa yang ditampakkan Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui tangan para pengikut Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karamah ini artinya perkara yang tidak biasa yang ditampakkan Allah melalui tangan pengikut Rasul, baik untuk menghormatinya maupun untuk menolong kebenaran.

Karamah ini terbukti dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kenyataan. Tetapi siapakah para wali itu? Para wali adalah mereka yang dijelaskan Allah dalam firman-Nya: “Ketahuilah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (Surat Yunus ayat 62-63) Mereka inilah para wali yang menggabungkan antara iman dan takwa.

Bukan para wali Allah itu orang-orang yang mengaku bahwa mereka wali-Nya padahal mereka termasuk musuh-musuh-Nya sebagaimana yang dilakukan di sebagian negeri. Datang seseorang mengaku bahwa ia wali padahal ia bermaksiat dan fasik, menyeru manusia untuk menyembahnya dan mentaatinya dalam segala hal, mengaku bahwa Allah telah menghalalkan segala sesuatu untuknya bahkan yang haram pun Allah halalkan untuknya karena ia telah mencapai derajat tertinggi. Mereka ini bukanlah wali-wali Allah, mereka adalah musuh-musuh Allah.

Wali Allah adalah orang yang beriman dan bertakwa sebagaimana dalam ayat mulia ini yang dikutip penulis: “Ketahuilah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.”

Penulis insya Allah akan menyebutkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan hal itu, juga kenyataannya. Perbedaan antara mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karamah wali, dan tipu daya musuh:

Perbedaannya adalah bahwa mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkara luar biasa yang ditampakkan Allah Ta’ala melalui tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai dukungan dan pembenaran untuknya, seperti menghidupkan orang mati oleh ‘Isa shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Isa bin Maryam shallallahu ‘alaihi wa sallam menghidupkan orang mati bahkan mengeluarkan mereka dari kubur setelah dikubur sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan (ingatlah) ketika kamu mengeluarkan orang mati dengan seizin-Ku.” (Surat Al-Maidah ayat 110) Ia berdiri di atas kubur dan memanggil penghuninya maka ia keluar dari kuburnya dalam keadaan hidup.

Ia menyembuhkan orang yang buta sejak lahir dan penderita sopak, ia mencipta dari tanah liat berbentuk burung yaitu membuat sesuatu berbentuk burung kemudian meniupnya lalu menjadi burung dengan izin Allah yang terbang dari hadapannya. Mula-mula tanah liat lalu ketika ditiup maka ia terbang. Ini juga termasuk ayat-ayat Allah.

Jadi mukjizat para nabi adalah perkara-perkara luar biasa yang ditampakkan Allah Ta’ala melalui tangan mereka sebagai dukungan untuk mereka. Adapun karamah para wali adalah perkara-perkara luar biasa tetapi bukan untuk para nabi melainkan untuk para pengikut nabi, seperti yang terjadi pada Maryam binti ‘Imran: “Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksanya (bersandar) pada pangkal pohon kurma, dia berkata: ‘Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan.’ Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: ‘Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyangkanlah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu’.” (Surat Maryam ayat 23-25)

Ini termasuk ayat-ayat Allah sebagai karamah untuk Maryam. Seorang wanita dalam keadaan melahirkan di bawah pohon kurma menggoyangkan batangnya. Menggoyangkan batang bukanlah mudah, menggoyangkan pucuk kurma mungkin dapat dilakukan tetapi menggoyangkan batang itu sulit. Ia menggoyangkan batang kemudian berjatuhanlah kurma dari pohon kurma dalam keadaan segar seakan-akan dikumpulkan dengan rapi, tidak berserakan ketika turun ke tanah atau rusak. Ini adalah ayat dari ayat-ayat Allah.

Demikian pula yang terjadi padanya dari kehamilan dan melahirkan, semuanya termasuk ayat-ayat Allah ‘azza wa jalla sebagai karamah untuknya sebagaimana firman-Nya: “Dan Kami jadikan dia (Maryam) dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.” (Surat Al-Anbiya ayat 91)

Adapun yang ketiga yang ditampakkan Allah melalui tangan para penyihir yang menggunakan jin, Allah ‘azza wa jalla menampakkannya melalui tangan mereka sebagai fitnah untuk mereka dan fitnah melalui mereka. Sesungguhnya ada di antara manusia yang datang dengan hal-hal luar biasa tetapi ia bukan wali maka kita tidak bisa mengatakan karamah. Diketahui juga bahwa ia bukan nabi karena tidak ada nabi setelah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi itu dari setan-setan.

Perkara keempat: Sesuatu yang luar biasa yang ditampakkan Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui tangan pendusta untuk mendustainya, seperti yang diceritakan tentang Musailamah Al-Kadzdzab. Musailamah adalah seorang yang mengaku nubuwah di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa ia nabi. Sebagian manusia mengikutinya.

Pada suatu hari datang kepadanya kaum dari penduduk perang mengadu bahwa sumur mereka telah surut airnya dan tidak tersisa kecuali sedikit. Mereka memintanya datang ke sumur dan meludahi dengan air liurnya agar air kembali. Ia melakukan itu. Mereka memberinya air lalu ia berkumur dengannya kemudian meludahkannya ke sumur. Di sumur itu ada sedikit air. Ketika ia meludahkannya ke sumur, air itu surut semuanya, tidak tersisa apa-apa.

Ini luar biasa tidak diragukan bahwa ini mukjizat, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikannya sebagai penghinaan terhadap laki-laki pendusta itu dan menampakkan kedustaannya.

Jadi ada empat hal: mukjizat nabi, karamah wali, tipu daya penyihir, dan penghinaan terhadap pendusta yang memfitnah. Semuanya perkara luar biasa tetapi berbeda sesuai dengan orang yang Allah tampakkan melalui tangannya. Insya Allah akan datang pembahasan tentang ayat-ayat yang disebutkan penulis.

Allah Ta’ala berfirman: “Setiap kali Zakaria masuk menemui Maryam di mihrab, ia mendapati di sisinya rezki. Zakaria berkata: ‘Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?’ Maryam menjawab: ‘Ini dari sisi Allah.’ Sesungguhnya Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab.” (QS. Ali Imran: 37)

[Penjelasan]

Telah dijelaskan kepada kita pembicaraan tentang karamah para wali dan bahwasanya karamah itu adalah setiap perkara yang luar biasa, yaitu segala sesuatu yang keluar dari kebiasaan yang Allah Ta’ala tampakkan di tangan seorang wali sebagai penghormatan kepadanya atau sebagai pertolongan bagi agama Allah. Dan kita telah menyebutkan bahwa ada mukjizat, ada sihir, dan ada penghinaan – empat hal yang semuanya keluar dari kebiasaan, dan telah kita jelaskan pada pembahasan sebelumnya.

Ketahuilah bahwa setiap karamah seorang wali adalah mukjizat bagi nabi yang diikutinya, karena wali ini yang mengikuti nabi tersebut jika dikaramahi dengan suatu karamah, maka hal itu adalah kesaksian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atas benarnya jalannya dan atas benarnya syariat yang diikutinya. Oleh karena itu kita katakan: setiap karamah seorang wali adalah mukjizat bagi nabi yang diikutinya.

Kemudian pengarang menyebutkan ayat-ayat yang mengandung karamah, di antaranya: “Setiap kali Zakaria masuk menemui Maryam di mihrab, ia mendapati di sisinya rezki. Zakaria berkata: ‘Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?’ Maryam menjawab: ‘Ini dari sisi Allah.’ Sesungguhnya Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab.” Maryam binti Imran dinazarkan oleh ibunya sebagaimana firman Allah: “(Ingatlah), ketika isteri ‘Imran berkata: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh, karena itu terimalah (nazar)ku dari padaku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’ Maka tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk.’ Maka Tuhannya menerima (nazar) itu dengan penerimaan yang baik dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya. Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakariya berkata: ‘Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?’ Maryam menjawab: ‘Ini dari sisi Allah’. Sesungguhnya Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab.”

Jadi Zakaria jika masuk menemui Maryam di mihrab, yaitu tempat shalatnya, ia mendapati di sisinya rezki, yaitu ia mendapati di sisinya makanan yang tidak biasa ada, maka ia berkata: “Dari mana engkau memperoleh ini?” Maryam menjawab: “Ini dari sisi Allah.” Ia tidak mengatakan si fulan atau si fulan yang membawanya, tetapi ini dari sisi Allah Azza wa Jalla, dan Allah Ta’ala Maha Kuasa atas segala sesuatu, Dia mendatangkannya dari sisi-Nya, bukan dari usaha manusia, tetapi dari sisi Allah. “Sesungguhnya Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab.”

Pada saat itu Zakaria berdoa kepada Tuhannya, dan ia telah mencapai usia tua dan belum dikaruniai anak, maka ia berkata bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu dan ia mengambil dalil dari kekuasaan Allah yang mendatangkan rezki ini kepada Maryam tanpa sebab manusiawi, maka ia mengambil dalil dengan itu atas kesempurnaan kekuasaan Allah, lalu ia berdoa kepada Tuhannya agar dikaruniai seorang anak, maka datanglah anak kepadanya dan dalam hal itu juga terdapat karamah-karamah.

Jadi Maryam radhiyallahu ‘anha memiliki karamah-karamah, di antaranya masalah ini: rezkinya datang kepadanya dari sisi Allah, tidak dibeli dari pasar dan tidak dibawa oleh si fulan atau si fulan, tetapi dari sisi Allah. Demikian juga apa yang kita sebutkan kemarin ketika datang kepadanya rasa sakit melahirkan di pangkal pohon kurma, ia berkata: “Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini dan aku menjadi barang yang tidak berarti lagi yang dilupakan.” Dan telah dijelaskan pembicaraan tentang hal ini.

Di antara karamah juga adalah apa yang terjadi pada Ashabul Kahfi. Kahfi adalah gua yang luas di gunung. Mereka adalah tujuh orang laki-laki yang melihat apa yang dilakukan penduduk negeri mereka berupa syirik dan kekufuran dan mereka tidak rela dengan hal itu, maka mereka mengasingkan diri dari kaum mereka dan hijrah dari negeri mereka karena negeri itu adalah tempat syirik dan kekufuran. Maka mereka mengasingkan diri dari kaum mereka dan berlindung ke sebuah gua sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan Kami tambahkan petunjuk kepada mereka. Dan Kami kuatkan hati mereka di waktu mereka berdiri lalu mereka pun berkata: ‘Tuhan kami adalah Tuhan langit dan bumi; kami sekali-kali tidak menyeru Tuhan selain Dia, sesungguhnya kami kalau demikian telah mengucapkan perkataan yang melampaui batas. Kaum kami ini telah menjadikan tuhan-tuhan selain Allah. Mengapa mereka tidak mengemukakan alasan yang terang atas (perbuatan mereka)? Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah? Dan apabila kamu mengasingkan diri dari mereka dan dari apa yang mereka sembah selain Allah, maka carilah tempat berlindung ke dalam gua itu.'” Yaitu ketika mereka mengasingkan diri dari mereka dan syirik mereka, mereka diperintahkan untuk berlindung ke gua. “Niscaya Tuhan kamu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusan kamu.”

Maka mereka berlindung ke gua, pergilah ke gua. Dan gua ini sebagaimana kita katakan adalah sebuah gua di gunung, mereka pergi kepadanya. Gua ini menghadap ke timur laut sehingga matahari tidak masuk kepadanya baik awal siang maupun akhir siang. Allah mudahkan bagi mereka karena Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” Dan mereka ini keluar mengharapkan wajah Allah, maka Allah mudahkan urusan mereka. Mereka berlindung ke gua dan Allah timpakan kepada mereka tidur. Allah Ta’ala berfirman menjelaskan hal ini: “Dan kamu akan melihat matahari ketika terbit, condong dari gua mereka ke sebelah kanan, dan bila matahari terbenam menyinari mereka dari sebelah kiri.” Yaitu matahari tidak masuk kepada mereka secara penuh sehingga mereka terkena panas, tetapi matahari menyinari mereka sedikit saja yang datang kepada mereka dari matahari agar gua tidak lembab sehingga rusak. Masuk kepadanya dari matahari sekadar yang dibutuhkan saja. “Sedang mereka berada dalam tempat yang lapang dari gua itu.” Yaitu di tempat yang luas sebagaimana datang dalam hadits: “Setiap kali datang tempat yang lapang…” yaitu sesuatu yang luas. Mereka di tempat yang luas di dalam gua.

Itu termasuk tanda-tanda Allah bahwa Allah mudahkan bagi mereka tempat ini ketika mereka masuk di tempat ini dengan aman bertawakal kepada Allah Azza wa Jalla dan menyerahkan urusan mereka kepada-Nya. Allah timpakan kepada mereka tidur, maka mereka tidur. Berapa lama mereka tidur? Sehari… dua hari… tiga? Tidak, mereka tidur selama tiga ratus tahun dan sembilan tahun dalam keadaan tidur – 309 tahun – mereka tidak bangun karena panas, dingin, lapar, atau haus. Ini termasuk karamah Allah. Apakah salah satu dari kita bisa tetap tidur selama tiga hari tanpa lapar, haus, kepanasan, atau kedinginan? Tidak. Mereka ini tinggal di gua mereka selama 309 tahun. “Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun.”

Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan Kami balik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri.” Allah Azza wa Jalla-lah yang membalik mereka. Mengapa Allah Azza wa Jalla membalik mereka? Karena orang yang tidur tidak ada perbuatan darinya, pena diangkat darinya. Sekalipun ia berbuat, perbuatannya tidak akan sempurna. “Dan Kami balik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya di muka pintu gua.” Di depan pintu, anjing itu menjaga mereka dengan izin Allah Azza wa Jalla.

Allah Ta’ala membalik mereka karena jika mereka tetap dalam waktu yang lama ini pada satu sisi, darah akan rusak dan tidak bergerak, tetapi mereka dibalik ke kanan dan ke kiri. Jika manusia melihat mereka, ia akan menyangka mereka terjaga, yaitu tidak tampak di wajah mereka tanda-tanda tidur. Yang melihat mereka akan berkata: “Ini orang-orang yang terjaga,” padahal mereka sedang tidur. Allah timpakan kepada mereka kewibawaan yang besar. “Kalau kamu menyaksikan mereka tentulah kamu akan berpaling dari mereka dengan melarikan diri dan tentulah kamu akan dipenuhi oleh ketakutan terhadap mereka.” Kamu akan lari dari mereka dengan badanmu dan akan dipenuhi ketakutan dari mereka dengan hatimu. Hati akan takut dan badan akan lari agar tidak ada seorang pun yang berkeliling di sekitar mereka sehingga membangunkan mereka. Tetapi Allah Azza wa Jalla memuliakan mereka dengan ini.

Karamah-karamah Ashabul Kahfi banyak, kita cukupkan dengan ini dan akan menyebutkan sisanya insya Allah dalam pelajaran yang lain. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menjadikan kita dan kalian termasuk wali-wali-Nya yang dimuliakan. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila kamu mengasingkan diri dari mereka dan dari apa yang mereka sembah selain Allah, maka carilah tempat berlindung ke dalam gua itu, niscaya Tuhan kamu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusan kamu. Dan kamu akan melihat matahari ketika terbit, condong dari gua mereka ke sebelah kanan, dan bila matahari terbenam menyinari mereka dari sebelah kiri.” (QS. Al-Kahf: 16-17)

[Penjelasan]

Pengarang rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Riyadhus Shalihin dalam bab karamah para wali dan keutamaan mereka beberapa ayat yang mengandung karamah para wali, di antaranya kisah Ashabul Kahfi. Mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Allah dan mengasingkan diri dari kaum mereka serta keluar dari negeri mereka. Maka Allah menyiapkan bagi mereka sebuah gua, yaitu sebuah gua yang luas di gunung, lalu mereka masuk ke dalamnya. Allah timpakan kepada mereka tidur, maka mereka tidur selama 309 tahun dalam keadaan tidur. Mereka tidak membutuhkan makan dan minum dan badan mereka tidak terpengaruh. Allah Ta’ala membalik mereka ke kanan dan ke kiri. Ini termasuk karamah Allah bagi mereka bahwa Allah Ta’ala menyiapkan bagi mereka tempat tinggal yang aman, sehingga Allah berfirman: “Kalau kamu menyaksikan mereka tentulah kamu akan berpaling dari mereka dengan melarikan diri dan tentulah kamu akan dipenuhi oleh ketakutan terhadap mereka.” Tidak ada seorang pun yang berkeliling di sekitar mereka.

Di antara karamah Allah bagi mereka adalah bahwa mereka tinggal selama 309 tahun ini dan tidak berubah kuku mereka, rambut mereka, atau yang lainnya, padahal kebiasaannya rambut akan panjang dan kuku akan panjang. Tetapi mereka ini tidak panjang rambut dan kuku mereka, dan mereka tetap seolah-olah tidur kemarin. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: ‘Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)’ Mereka menjawab: ‘Kita berada (disini) sehari atau setengah hari.'” Mereka berkata demikian karena tidak ada yang berubah dari mereka.

Adapun apa yang disebutkan sebagian orang bahwa kuku dan rambut mereka memanjang, maka ini salah, karena jika demikian, mereka akan tahu bahwa mereka tinggal dalam waktu yang lama, tetapi mereka tidak berubah.

Di antara karamah Allah bagi mereka adalah bahwa Allah mempertahankan mereka dalam tidur ini sampai Allah Ta’ala mengganti raja mereka yang zalim dengan raja yang saleh. Ketika mereka bangun, mereka mengutus salah seorang di antara mereka ke kota untuk membawa makanan untuknya. Bersama mereka ada uang lama dari mata uang yang berumur 309 tahun. Ketika mereka datang berbelanja di kota dan memberikan uang tersebut, penduduk kota heran dari mana uang ini, sampai Allah memberitahukan kepada manusia tentang mereka. Ini termasuk karamah Allah bagi mereka.

Baiknya dikumpulkan ayat-ayat ini dan yang lainnya lalu direnungkan dan dikeluarkan apa yang terkandung di dalamnya dari karamah-karamah yang menunjukkan kekuasaan Allah Azza wa Jalla dan bahwa Dia Tabarakallahu wa Ta’ala memuliakan hamba-Nya jika manusia beribadah kepada-Nya dengan apa yang Dia ridhai, Allah Ta’ala akan memberikan apa yang Dia ridhai. Dan Allah Yang Memberi Taufik.

Allah Ta’ala berfirman: “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan dunia dan (dalam kehidupan) akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. Yunus: 62-64)

[Penjelasan]

Pengarang rahimahullah memulai bab karamah para wali dengan ayat ini: “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” Telah dijelaskan pembicaraan tentang awal ayat ini dan bahwa Allah Ta’ala menerangkan bahwa wali-wali-Nya adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa. “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengambil dari ayat ini sebuah ungkapan, ia berkata: “Barangsiapa yang beriman dan bertakwa, maka ia adalah wali Allah.” Allah Azza wa Jalla berfirman bahwa wali-wali ini “tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka atas apa yang akan datang dari urusan mereka dan tidak pula mereka bersedih atas apa yang telah berlalu dari urusan mereka, karena mereka menyadari makna kehidupan dunia, maka mereka beramal saleh, beriman kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, sehingga mereka menjadi wali-wali-Nya.

Kemudian Allah berfirman: “Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan dunia dan (dalam kehidupan) akhirat.” Busyra artinya kabar gembira di dalam kehidupan dunia dan di akhirat. Kabar gembira di kehidupan dunia ada beberapa macam:

Pertama, mimpi yang saleh yang dilihat orang mukmin atau dilihat untuknya, yaitu seseorang melihatkannya untuknya. Artinya, ia melihat dalam mimpi apa yang menggembirakan atau seseorang dari ahli kebaikan melihat untuknya apa yang menggembirakan, seperti melihat bahwa ia diberi kabar gembira dengan surga, atau melihat seseorang bahwa ia termasuk ahli surga, atau yang serupa dengan itu, atau melihatnya dalam keadaan yang saleh. Yang penting, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mimpi yang saleh yang dilihatnya atau dilihat untuknya: “Itulah kabar gembira yang segera bagi orang mukmin.”

Kedua, bahwa seseorang bergembira dalam ketaatan dan berbahagia dengannya serta menjadi penyejuk matanya, maka ini menunjukkan bahwa ia termasuk wali-wali Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang bergembira dengan kebaikannya dan bersedih dengan keburukannya, maka itulah orang mukmin.” Jadi jika engkau melihat dari dirimu bahwa dadamu lapang dengan ketaatan dan sempit dengan kemaksiatan, maka ini adalah kabar gembira bagimu bahwa engkau termasuk hamba-hamba Allah yang mukmin dan termasuk wali-wali-Nya yang bertakwa. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan dijadikan penyejuk mataku dalam shalat.”

Ketiga, bahwa ahli kebaikan memuji dan mencintainya serta menyebutnya dengan kebaikan. Jika engkau melihat bahwa ahli kebaikan mencintaimu dan memujimu dengan kebaikan, maka ini adalah kabar gembira bagi seseorang bahwa ia dipuji oleh ahli kebaikan. Tidak ada nilai pujian ahli kejahatan atau celaan mereka, karena mereka tidak memiliki timbangan dan kesaksian mereka tidak diterima di sisi Allah. Tetapi ahli kebaikan, jika engkau melihat mereka memujimu dan menyebutmu dengan kebaikan serta mendekat kepadamu dan menghadap kepadamu, maka ketahuilah bahwa ini adalah kabar gembira dari Allah untukmu.

Di antara kabar gembira di kehidupan dunia adalah apa yang diberitakan kepada hamba ketika berpisah dengan dunia, yaitu ketika turun kepadanya malaikat: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu. Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; dan kamu memperoleh di dalamnya apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Tuhan) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Fusshilat: 30-32)

Di antara kabar gembira juga adalah bahwa seseorang ketika matinya mendapat kabar gembira lain, yaitu dikatakan kepada jiwanya: “Keluarlah wahai jiwa yang baik yang berada dalam jasad yang baik, keluarlah menuju rahmat dari Allah dan keridhaan.” Maka ia bergembira dan berbahagia.

Di antaranya juga kabar gembira di kubur, sesungguhnya seseorang jika ditanya tentang Tuhannya, agamanya, dan nabinya lalu ia menjawab dengan benar, berteriaklah penyeru dari langit: “Hamba-Ku benar, maka hamparkanlah untuknya dari surga, pakaikanlah ia dari surga, dan bukakanlah untuknya pintu surga.”

Di antaranya juga kabar gembira di padang mahsyar, malaikat menyambut mereka: “Inilah hari kamu yang telah dijanjikan kepadamu” dan “bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.”

Yang penting bahwa wali-wali Allah memiliki kabar gembira di kehidupan dunia dan di akhirat. Kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita dan kalian termasuk mereka.

“Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” Yaitu tidak ada seorang pun yang mengubah kalimat-kalimat Allah Ta’ala. Adapun yang kauniyyah (takdir), tidak ada seorang pun yang mampu mengubahnya. Adapun yang syar’iyyah (syariat), mungkin ahli kebatilan mengubahnya, sebagaimana yang dilakukan Yahudi dan Nasrani terhadap kitab-kitab mereka, mereka mengubah, mengganti, dan merubahnya. Adapun kalimat-kalimat kauniyyah, tidak ada seorang pun yang mengubahnya. “Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.”

Dan Allah Yang Memberi Taufik.

150 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya pada umat-umat sebelum kalian ada orang-orang yang diajak bicara (oleh malaikat), maka jika ada di umatku seorang, maka dialah Umar.”

Diriwayatkan oleh Bukhari. Diriwayatkan pula oleh Muslim dari riwayat Aisyah. Dalam riwayat keduanya, Ibnu Wahb berkata: “Muhaddasun artinya orang-orang yang diberi ilham.”

[PENJELASAN]

Telah berlalu bagi kita apa yang berkaitan dengan perkara Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu anhu dalam hal apa yang Allah muliakan kepadanya berupa karamah. Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadits dari Abu Hurairah tentang karamah bagi Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Adalah pada umat-umat sebelum kalian orang-orang muhadditsin” – yakni orang-orang yang mendapat ilham kebenaran, mereka mengatakan sesuatu lalu ternyata sesuai dengan kebenaran. Dan ini termasuk karamah Allah kepada hamba, bahwa seseorang ketika mengatakan sesuatu, atau berfatwa dengan suatu fatwa, atau memutuskan suatu keputusan, kemudian menjadi jelas baginya setelah itu bahwa hal tersebut sesuai dengan kebenaran.

Umar radhiyallahu anhu termasuk orang yang paling sering diberi taufik kepada kebenaran, sebagaimana akan datang insya Allah ta’ala dalam apa yang akan disebutkan penulis berupa contoh-contoh untuk hal tersebut.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika di antara kalian ada orang-orang muhadditsin, maka Umar (termasuk di antaranya)” – artinya jika di antara kalian ada orang-orang muhadditsin maka Umar (salah satunya).

Dan dimungkinkan maksud sabdanya “jika di antara kalian” adalah khitab kepada suatu kaum yang berkumpul yang tidak ada di antara mereka Abu Bakar. Dan dimungkinkan pula bahwa itu adalah khitab kepada seluruh umat, termasuk di antara mereka Abu Bakar radhiyallahu anhu.

Jika yang pertama, maka tidak ada masalah. Dan jika yang kedua, maka mungkin seseorang akan bertanya: bagaimana mungkin Umar mendapat ilham sedangkan Abu Bakar tidak demikian? Maka dijawab: Sesungguhnya Abu Bakar radhiyallahu anhu diberi taufik kepada kebenaran tanpa ilham, maksudnya bahwa beliau radhiyallahu anhu dari dirinya sendiri dengan taufik Allah azza wa jalla diberi taufik kepada kebenaran.

Dan menunjukkan hal ini beberapa masalah, yakni menunjukkan bahwa Abu Bakar lebih sering diberi taufik kepada kebenaran daripada Umar dalam beberapa masalah:

Pertama: Dalam Perjanjian Hudaibiyah ketika Quraisy mensyaratkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam syarat-syarat yang tampaknya berat dan besar. Umar radhiyallahu anhu berusaha membatalkannya, dan datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk membahasnya dengan beliau dan berkata: “Bagaimana kita memberikan kehinaan dalam agama kita? Bagaimana kita mensyaratkan kepada diri kita bahwa barangsiapa yang datang kepada kita dari mereka sebagai muslim, kita kembalikan kepada mereka, sedangkan barangsiapa dari kita yang datang kepada mereka, mereka tidak mengembalikannya? Ini berat.”

Tetapi Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya: “Sesungguhnya aku adalah utusan Allah dan aku tidak akan mendurhakai-Nya, dan Dia adalah penolongku.”

Maka Umar radhiyallahu anhu pergi kepada Abu Bakar radhiyallahu anhu ingin meminta bantuannya dalam meyakinkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Lalu dia berbicara dengan Abu Bakar, maka Abu Bakar berkata kepadanya sama persis seperti ucapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya dia adalah utusan Allah dan tidak akan mendurhakai-Nya, dan Dia adalah penolongnya, maka berpegang teguhlah dengan pegangannya.” Artinya jangan ada keraguan dalam dirimu terhadap perkara ini. Ini yang pertama. Maka siapa yang diberi taufik kepada kebenaran dalam hal ini? Abu Bakar, tidak diragukan.

Kedua: Demikian juga dalam wafatnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, ketika tersebar kabar di Madinah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam telah wafat. Umar berkata di hadapan manusia dan berkata bahwa beliau tidak wafat, tetapi hanya pingsan dan Allah akan membangkitkannya. “Sungguh akan dipotong tangan dan kaki sejumlah kaum secara bersilang,” dan dia mengingkari bahwa Nabi telah wafat.

Abu Bakar pada hari itu telah keluar ke kebunnya di luar Madinah. Ketika kembali, dia mendapati Nabi shallallahu alaihi wasallam benar-benar telah wafat. Maka dia keluar ke masjid dan naik mimbar, lalu mengucapkan kata-katanya yang terkenal yang patut ditulis dengan lebih mahal dari air emas.

Dia berkata: “Amma ba’d, wahai manusia, barangsiapa yang menyembah Muhammad, maka sesungguhnya Muhammad telah wafat. Dan barangsiapa yang menyembah Allah, maka sesungguhnya Allah hidup tidak mati.”

Kemudian dia membaca firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya kamu akan mati dan mereka pun akan mati” (Az-Zumar: 30) dan firman-Nya: “Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau terbunuh kamu akan berbalik ke belakang (murtad)?” (Ali Imran: 144)

Umar berkata: “Demi Allah, tidaklah Abu Bakar membacanya hingga aku terjatuh dan kedua kakiku tidak mampu memikulku.” Artinya seseorang jika takut dan sangat terpukul oleh sesuatu, dia tidak sanggup berdiri. Ini yang kedua.

Ketiga: Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat, orang-orang Arab yang murtad menjadi murtad, mereka kafir na’udzu billah. Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menyiapkan pasukan yang komandannya adalah Usamah bin Zaid, untuk memerangi penduduk terdekat Syam. Pasukan itu berada di luar Madinah tetapi belum berangkat.

Ketika orang-orang Arab murtad, Umar datang kepada Abu Bakar dan berkata: “Jangan kirim pasukan, kita sedang membutuhkan.” Abu Bakar berkata kepadanya: “Demi Allah, aku tidak akan melepas bendera yang telah diikat oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.” Dan Abu Bakar memberangkatkan mereka.

Maka kebenaran bersama Abu Bakar radhiyallahu anhu, karena ketika orang-orang mendengar bahwa penduduk Madinah mengirim pasukan ke perbatasan Syam, mereka berkata: “Orang-orang ini memiliki kekuatan dan tidak mungkin kita murtad.” Maka banyak orang mencegah diri dari kemurtadan dan tetap dalam Islam.

Yang penting bahwa Abu Bakar radhiyallahu anhu lebih tepat daripada Umar radhiyallahu anhu dalam mengenai sasaran kebenaran, terutama di tempat-tempat yang sempit dan sulit. Bagaimanapun juga kedua orang tersebut radhiyallahu anhuma, keduanya diberi taufik kepada kebenaran. Semoga Allah mengumpulkan kita dan kalian bersama mereka di surga.

Dan semakin kuat iman seseorang kepada Allah dan semakin banyak ketaatannya kepada Allah, Allah ta’ala akan memberikan taufik kepadanya kepada kebenaran sesuai dengan apa yang ada padanya dari iman, ilmu, dan amal shalih. Kamu dapati misalnya dia melakukan suatu perbuatan yang dia anggap benar tanpa ada dalil bersamanya dari Kitab dan Sunnah. Ketika dia mengkaji atau bertanya, dia mendapati bahwa perbuatannya sesuai dengan Kitab dan Sunnah. Dan ini termasuk karamah.

Umar radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentangnya: “Jika di antara kalian ada orang-orang muhadditsin, maka sesungguhnya Umar (termasuk di antaranya).”

Hadits 1505 – Hadits Jabir bin Samurah

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu anhuma, dia berkata: Penduduk Kufah mengadukan Sa’d – yakni Ibnu Abi Waqqash radhiyallahu anhu – kepada Umar bin Khattab radhiyallahu anhu. Maka Umar memberhentikannya dan mengangkat Ammar sebagai penggantinya.

Mereka terus mengadu hingga menyebutkan bahwa dia tidak pandai shalat. Maka Umar mengutus seseorang kepadanya dan berkata: “Wahai Abu Ishaq, sesungguhnya orang-orang ini mengaku bahwa kamu tidak pandai shalat.”

Dia berkata: “Adapun aku, demi Allah, sesungguhnya aku shalat bersama mereka dengan shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, aku tidak menyimpang darinya. Aku shalat Isya lalu aku perlambat pada dua rakaat pertama dan aku percepat pada dua rakaat terakhir.”

Umar berkata: “Itulah prasangkaku tentangmu wahai Abu Ishaq.” Dan Umar mengutus bersamanya seseorang – atau beberapa orang – ke Kufah untuk menanyakan tentangnya kepada penduduk Kufah. Maka tidak ada masjid yang tidak ditanyai tentangnya, dan mereka memuji dengan kebaikan.

Hingga dia masuk ke masjid Bani Abs, maka berdirilah seorang dari mereka yang disebut Usamah bin Qatadah yang berkunyah Abu Sa’dah. Dia berkata: “Adapun karena kamu telah meminta kesaksian kami, maka sesungguhnya Sa’d tidak berjalan bersama pasukan, tidak membagi dengan adil, dan tidak berlaku adil dalam keputusan.”

Sa’d berkata: “Adapun demi Allah, aku akan berdoa dengan tiga doa: Ya Allah, jika hamba-Mu ini pembohong, berdiri karena ria dan sum’ah, maka panjangkanlah umurnya, panjangkanlah kefakirannya, dan cempungkanlah dia ke dalam fitnah.”

Setelah itu jika dia ditanya, dia berkata: “Seorang syeikh tua yang terkena fitnah, aku terkena doa Sa’d.”

Abdul Malik bin Umair, perawi dari Jabir bin Samurah berkata: “Aku melihatnya setelah itu, alisnya telah jatuh menutupi matanya karena tua, dan dia menggoda gadis-gadis di jalan-jalan lalu mencubit mereka.” (Muttafaq alaih)

[PENJELASAN]

Ini termasuk karamah yang dinukil penulis rahimahullah dalam kitabnya Riyadhush Shalihin, yaitu apa yang diriwayatkan Jabir bin Samurah dalam kisah Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu anhu.

Sa’d dikenal sebagai orang yang doanya dikabulkan (mustajabud da’wah), artinya Allah memberikan karamah kepadanya yaitu Allah ta’ala mengabulkan doanya jika dia berdoa. Amirul Mukminin Umar bin Khattab telah menjadikannya sebagai amir atas penduduk Kufah.

Karena ketika kaum muslimin menaklukkan Irak, mereka mendirikan kota-kota dan menjadikan Bashrah dan Kufah, yang merupakan yang paling terkenal di Irak. Kemudian Amirul Mukminin menjadikan para amir untuk mereka, maka dia mengangkat Sa’d bin Abi Waqqash atas Kufah.

Penduduk Kufah mengadukannya kepada Amirul Mukminin Umar, hingga mereka berkata bahwa dia tidak pandai shalat, padahal dia adalah sahabat mulia yang Nabi shallallahu alaihi wasallam bersaksi untuknya dengan surga.

Maka Umar mengutus kepadanya, lalu dia hadir dan Umar berkata kepadanya: “Sesungguhnya penduduk Kufah mengadukanmu hingga mereka berkata: sesungguhnya kamu tidak pandai shalat.”

Sa’d radhiyallahu anhu memberitahukan bahwa dia shalat bersama mereka dengan shalat Nabi shallallahu alaihi wasallam dan menyebutkan shalat Isya, dan sepertinya – wallahu a’lam – itulah yang ditentukan oleh para pengadu ini.

Dia berkata: “Sesungguhnya aku shalat bersama mereka dengan shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, aku tidak meninggalkannya – artinya tidak meninggalkannya. Aku panjangkan pada Isya di dua rakaat pertama dan aku pendekkan di dua rakaat terakhir.”

Umar radhiyallahu anhu berkata kepadanya: “Itulah prasangka tentangmu wahai Abu Ishaq.” Maka Umar memujinya, karena itulah prasangka tentangnya, bahwa dia pandai shalat dan bahwa dia shalat bersama kaumnya yang dia pimpin dengan shalat Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Tetapi meskipun demikian Umar radhiyallahu anhu meneliti hal itu karena dia menanggung tanggung jawab dan mengetahui besarnya tanggung jawab. Dia mengutus orang-orang ke penduduk Kufah untuk menanyakan mereka tentang Sa’d dan sirahnya.

Orang-orang ini tidak memasuki masjid dan bertanya tentang Sa’d melainkan mereka memujinya dengan kebaikan. Hingga orang-orang ini datang ke masjid Bani Abs lalu menanyai mereka. Maka berdirilah seorang laki-laki dan berkata: “Adapun karena kalian meminta kesaksian kami, maka sesungguhnya orang ini tidak berlaku adil dalam keputusan, tidak berjalan bersama pasukan, dan tidak membagi dengan adil.”

Ucapannya “tidak berjalan dalam pasukan” artinya tidak keluar dalam jihad. “Tidak membagi dengan adil” jika memperoleh ghanimah. “Tidak berlaku adil dalam keputusan” jika memutuskan di antara manusia. Maka dia menuduhnya dengan tuduhan-tuduhan ini. Ini adalah tiga tuduhan.

Sa’d berkata: “Karena kamu berkata demikian (yang berbicara adalah Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu anhu), maka aku akan berdoa atasmu dengan tiga doa.” Dia berdoa agar Allah ta’ala memanjangkan umurnya, kemiskinannya, dan mencampakkannya ke dalam fitnah – na’udzu billahi minal afiyah – tiga doa yang besar.

Tetapi beliau radhiyallahu anhu memberi pengecualian. Dia berkata: “Jika hamba-Mu ini berdiri karena ria dan sum’ah” – artinya tidak dengan hak. Maka Allah mengabulkan doanya.

Orang ini berumur panjang, hidup lama dan menjadi tua hingga alisnya jatuh menutupi matanya karena tua. Dia miskin dan terkena fitnah. Hingga dalam keadaan ini dan dia sudah tua sampai batas ini, dia menggoda gadis-gadis, menggoda mereka di pasar-pasar untuk mencubit mereka – wal iyadzu billah.

Dia berkata tentang dirinya: “Syeikh tua yang terkena fitnah, aku terkena doa Sa’d.”

Maka ini termasuk karamah yang Allah muliakan kepada Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu anhu.

Di dalamnya terdapat beberapa faedah, di antaranya:

Bahwa barangsiapa yang memimpin suatu urusan di antara manusia, maka dia tidak akan selamat dari mereka bagaimanapun kedudukannya. Pasti akan mengenainya keburukan. Ibnu Wardi berkata dalam nazhomnya yang terkenal yang awalnya:

“Tinggalkanlah sebutan lagu-lagu dan rayuan…”

Dia berkata di dalamnya di antara apa yang dia katakan dari hikmah: “Sesungguhnya separuh manusia adalah musuh bagi orang yang memimpin hukum, ini jika dia adil.”

Di antara faedah juga dalam hadits ini: bolehnya orang yang dizalimi berdoa atas orang yang menzaliminya dengan seperti apa yang menzaliminya, sebagaimana Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu anhu berdoa dengan doa-doa ini atas orang yang menzaliminya.

Di antara faedahnya: bahwa Allah ta’ala mengabulkan doa orang yang dizalimi. Karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepada Muadz bin Jabal ketika mengutusnya ke Yaman dan memerintahkannya untuk mengambil zakat dari harta mereka: “Jauhilah harta pilihan mereka dan takutlah doa orang yang dizalimi, karena sesungguhnya tidak ada hijab antara doa itu dengan Allah.”

Orang yang dizalimi, Allah mengabulkan doanya meskipun dia kafir. Seandainya dia kafir dan dizalimi lalu berdoa atas orang yang menzaliminya, Allah mengabulkan doanya, karena Allah adalah Hakim yang adil azza wa jalla, Dia mengambil dengan keadilan dan keinsafan bagi orang yang dizalimi meskipun dia kafir, apalagi jika dia muslim.

Di antara faedah hadits ini: bahwa boleh bagi seseorang mengecualikan dalam doa. Jika dia berdoa atas seseorang, dia mengecualikan dan berkata: “Ya Allah jika dia begini, maka lakukanlah kepadanya begini. Ya Allah jika dia menzalimiku maka beri keadilan kepadaku darinya atau timpakan kepadanya begini dan begini.” Kamu berdoa dengan seperti apa yang dia zalimi kepadamu.

Pengecualian dalam doa telah datang dalam Al-Quran Al-Karim. Allah tabaraka wa ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka (berzina), padahal mereka tidak ada saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang dusta. Istri itu dihindarkan dari hukuman dengan cara bersumpah empat kali dengan nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa murka Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (An-Nur: 6-9)

Di antara faedah hadits ini juga: perhatian Amirul Mukminin Umar radhiyallahu anhu kepada rakyat dan dia menanggung tanggung jawab serta merasakan dan menyadarinya radhiyallahu anhu. Karena itu dia terkenal dengan keadilannya dan baiknya kebijaksanaannya dalam segala urusan: perang, damai, agama, dan dunia.

Dia sesungguhnya adalah sebaik-baik khalifah setelah Abu Bakar, bahkan merupakan kebaikan dari kebaikan-kebaikan Abu Bakar radhiyallahu anhu, karena yang mengangkatnya atas kaum muslimin adalah Abu Bakar radhiyallahu anhu.

Kesimpulannya bahwa hadits ini mengandung faedah-faedah, kita cukupkan pada yang demikian.

(Wallahu al-muwaffiq)

Hadits 1506 – Hadits Urwah bin Zubair

Dari Urwah bin Zubair bahwa Sa’id bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu anhu digugat oleh Arwa binti Aus kepada Marwan bin Hakam. Dia mengklaim bahwa Sa’id mengambil sesuatu dari tanahnya.

Sa’id berkata: “Apakah aku mengambil sesuatu dari tanahnya setelah apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam?”

Dia bertanya: “Apa yang kamu dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam?”

Dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, dia akan dikalungkan dengannya sampai tujuh lapis bumi.'”

Marwan berkata kepadanya: “Aku tidak meminta bukti darimu setelah ini.”

Sa’id berkata: “Ya Allah, jika dia pembohong, maka butakanlah penglihatannya dan bunuhlah dia di tanahnya.”

Dia berkata: “Tidak lama kemudian hilang penglihatannya, dan ketika dia sedang berjalan di tanahnya, tiba-tiba dia jatuh ke dalam lubang lalu mati.” (Muttafaq alaih)

Dalam riwayat Muslim dari Muhammad bin Zaid bin Abdullah bin Umar dengan makna yang sama, dan bahwa dia melihatnya buta meraba-raba dinding sambil berkata: “Aku terkena doa Sa’id.” Dan bahwa dia melewati sumur di rumah yang dia gugat Sa’id karenanya, lalu jatuh ke dalamnya, dan sumur itu menjadi kuburannya.

[PENJELASAN]

Termasuk karamah para wali adalah bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengabulkan doa mereka, hingga mereka melihatnya dengan mata kepala sendiri.

Sa’id bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu anhu ini adalah salah satu dari sepuluh orang yang diberi kabar gembira dengan surga. Dia digugat oleh seorang wanita yang mengklaim bahwa dia mengambil sesuatu dari tanahnya, lalu dia menggugat Sa’id di hadapan Marwan.

Sa’id berkata: “Apakah aku mengambil sesuatu dari tanahnya setelah apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam?”

Mereka bertanya: “Dan apa yang kamu dengar?”

Dia berkata: “Aku mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, Allah akan mengalungkannya kepadanya pada hari kiamat dari tujuh lapis bumi’ – atau – ‘dia akan dialungkan pada hari kiamat dari tujuh lapis bumi.'”

Artinya bagaimana aku mengambil darinya setelah aku mendengar ini dari Nabi shallallahu alaihi wasallam? Setiap mukmin yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, jika mendengar berita seperti ini yang keluar dari yang benar dan dibenarkan shallallahu alaihi wasallam, maka tidak mungkin dia menzalimi seseorang dari tanahnya walaupun sejengkal.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberitahukan bahwa seandainya kamu mengambil sejengkal tanah – dan beliau membatasi dengan sejengkal dari segi mubalaghah (berlebihan), padahal jika mengambil kurang dari itu walau satu sentimeter saja, maka dia akan dikalungkan dengannya pada hari kiamat dari tujuh lapis bumi.

Jika tiba hari kiamat, datanglah potongan tanah yang dia ambil terkalung di lehernya dari tujuh lapis bumi, karena bumi-bumi itu tujuh lapis, sebagaimana Allah ta’ala berfirman: “Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan dari bumi seperti itu pula.” (Ath-Thalaq: 12)

Dan seseorang jika memiliki tanah, dia memiliki dasarnya sampai ke bawah yang paling bawah, sampai bumi ketujuh. Dan jika dia memilikinya juga memiliki udaranya sampai ke bintang Tsuraya (Pleiades). Tidak ada seorang pun yang bisa membangun jembatan di atasnya atau menggali parit di bawahnya, karena tanah itu miliknya sampai ke bawah yang paling bawah dan sampai ke atas langit, semuanya miliknya.

Jika tiba hari kiamat dan orang ini telah mengambil sejengkal tanah tanpa hak, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan tanah itu terkalung di lehernya – na’udzu billahi minal afiyah.

Menurut pandangan seluruh ulama, segala sesuatu akan dikumpulkan pada hari kiamat, bahkan binatang buas pun akan dikumpulkan, termasuk unta, sapi, dan kambing, semuanya akan dikumpulkan pada hari kiamat. Dan ini akan disaksikan oleh yang memikul bumi ini – dan kita berlindung kepada Allah – dari tujuh lapis bumi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat orang yang mengubah batas tanah” – mengubah batasnya artinya mengubah tanda-tandanya sehingga memasukkan sesuatu yang bukan haknya. Dalam hal ini terdapat dalil bahwa merebut tanah atau mengambil sesuatu tanpa hak termasuk dosa-dosa besar karena baginya ancaman besar ini: laknat dan dia akan memikul tanah tersebut pada hari kiamat. Lalu bagaimana dengan orang-orang zaman sekarang yang mengambil bermil-mil bahkan bermil-mil dari mil – dan kita berlindung kepada Allah – tanpa hak, mereka mengambilnya untuk mempersempit padang rumput kaum muslimin, dan menghalangi kaum muslimin dari padang rumput mereka atau dari jalan mereka atau yang serupa dengan itu. Mereka akan dikelilingi oleh apa yang mereka ambil pada hari kiamat – dan kita berlindung kepada Allah – karena mereka mengambilnya tanpa hak.

Padang rumput adalah milik kaum muslimin secara umum, jalan-jalan adalah milik kaum muslimin secara umum, lembah-lembah tempat air hujan adalah milik kaum muslimin secara umum. Oleh karena itu ulama berkata: seseorang tidak dapat memiliki melalui ihya (menghidupkan tanah) sesuatu yang dekat dengan kawasan berpenghuni dan berhubungan dengan kepentingan kawasan tersebut, bahkan jika dia menghidupkannya dan menanamnya, tanamannya akan dicabut dan bangunannya akan dihancurkan jika hal ini berkaitan dengan kepentingan kota. Dan kota bukanlah milik si fulan atau si fulan, melainkan milik kaum muslimin secara umum.

Bahkan jika kita andaikan bahwa penguasa memberikan tanah kepada orang ini dari tanah yang dibutuhkan penduduk kota, maka dia tidak memilikinya dengan itu karena penguasa hanya bertindak untuk kepentingan kaum muslimin, tidak mengkhususkan seseorang dengan kepentingan kaum muslimin tanpa yang lain. Masalah ini sangat berbahaya, oleh karena itu ketika harga tanah naik, manusia – dan kita berlindung kepada Allah – saling menyerang, mengklaim bahwa tanah itu miliknya padahal bukan miliknya. Dia bertetangga dengan seseorang lalu memasukkan sebagian tanah tetangganya ke tanahnya. Dan ini sangat berbahaya.

Para ulama – saya katakan kepada kalian sesuatu yang mengherankan – mereka berkata: jika seseorang membangun tembok kemudian menambah plaesterannya, jika dia menambah plaesterannya sehingga masuk ke tembok tetangga satu sentimeter dalam plaestekan tersebut, maka dia telah berbuat zalim dan akan dihukum oleh Allah pada hari kiamat. Sampai batas ini! Orang-orang sekarang – dan kita berlindung kepada Allah – menelan bermil-mil atau bermeter-meter dengan ancaman keras ini.

Sa’id bin Zaid radhiallahu ‘anhu, ketika dia menceritakan hadits ini kepada Marwan, dia berkata: “Sekarang saya tidak meminta bukti atas dirimu,” karena dia tahu bahwa Sa’id tidak mungkin mengambil dari tanah wanita ini tanpa hak. Adapun wanita tersebut, Sa’id radhiallahu ‘anhu berkata: “Ya Allah, jika dia berdusta, butakanlah matanya dan binasakan dia di tanahnya.” Lalu apa yang terjadi? Wanita itu dibutakan Allah ‘azza wa jalla sebelum dia meninggal. Dan ketika dia sedang berjalan di tanahnya suatu hari, tiba-tiba dia terjatuh ke dalam sumur lalu meninggal. Sumur itu menjadi kuburnya di tanah yang sama tempat dia berselisih dengan Sa’id bin Zaid radhiallahu ‘anhu. Ini adalah karamah Allah ‘azza wa jalla untuk Sa’id bin Zaid, bahwa Allah mengabulkan doanya dan dia menyaksikannya hidup-hidup sebelum dia meninggal.

Telah berlalu bagi kita bahwa orang yang dizalimi doanya dikabulkan meskipun dia kafir jika dia dizalimi, karena Allah ta’ala membela orang yang dizalimi dari orang yang menzalimi, karena Allah ta’ala adalah hakim yang adil, tidak menzalimi dan tidak memungkinkan seseorang berbuat zalim. Allah ta’ala telah berfirman dalam Al-Quran: “Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan beruntung” (QS. Al-An’am: 21). Orang zalim tidak akan pernah beruntung. Oleh karena itu perhatikanlah kisah ini dan kisah Sa’d bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu yang telah kita sebutkan sebelumnya, dan bagaimana Allah mengabulkan doa? Inilah kebiasaan Allah subhanahu wa ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya. Kita memohon kepada Allah agar melindungi kita dan kalian dari kezaliman. Wallahu al-muwaffiq.

Hadits 1507 – Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, dia berkata: Ketika perang Uhud tiba, ayahku memanggilku pada malam hari lalu berkata: “Aku merasa bahwa aku akan terbunuh di antara yang pertama terbunuh dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku tidak meninggalkan setelahku orang yang lebih aku cintai selain dirimu kecuali diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku memiliki hutang, bayarkanlah, dan perlakukanlah saudara-saudari perempuanmu dengan baik.” Ketika pagi tiba, dia adalah orang pertama yang terbunuh. Aku menguburkannya bersama orang lain dalam kuburnya. Kemudian hatiku tidak tenang meninggalkannya bersama orang lain, maka aku mengeluarkannya setelah enam bulan. Ternyata kondisinya seperti hari aku membaringkannya kecuali telinganya. Lalu aku membuatkan untuknya kubur tersendiri. (HR. Bukhari)

[Penjelasan] Telah berlalu penjelasan tentang sebagian karamah para wali yang disebutkan pengarang rahimahullah dalam bukunya Riyadh ash-Shalihin dalam bab karamah para wali dan keutamaan mereka. Dia menyebutkan dalam hadits ini apa yang terjadi pada Abdullah bin Haram radhiallahu ‘anhu, ayah Jabir bin Abdullah. Dia membangunkan anaknya Jabir pada suatu malam dan berkata: “Aku merasa akan menjadi orang pertama yang terbunuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,” yaitu menjelang perang Uhud. Kemudian dia berwasiat kepadanya dan berkata: “Aku tidak akan meninggalkan setelahku seseorang yang lebih aku cintai selain dirimu setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Dia berwasiat kepadanya agar melunasi hutang yang ada padanya dan berwasiat tentang saudara-saudari perempuannya.

Kemudian terjadilah perang, lalu dia berperang radhiallahu ‘anhu (Abdullah bin Haram) dan terbunuh. Yang terbunuh pada hari itu ada tujuh puluh orang, sehingga berat bagi kaum muslimin untuk menggali kubur bagi setiap orang. Mereka menguburkan dua dan tiga orang dalam satu kubur. Ayah Jabir (Abdullah bin Haram) dikuburkan bersama orang lain. Tetapi Jabir radhiallahu ‘anhu tidak merasa tenang sehingga dia memisahkan ayahnya dari orang yang dikuburkan bersamanya. Dia menggalinya setelah enam bulan dari pemakamannya, lalu mendapatinya seperti baru dikubur hari itu. Tidak ada perubahan kecuali sedikit pada telinganya. Kemudian dia menyendirikannya dalam kubur.

Adapun Jabir radhiallahu ‘anhu, dia memenuhi hutang ayahnya dan memperlakukan saudara-saudari perempuannya dengan baik, bahkan dia menikah setelah itu – maksudnya Jabir. Dia menikah dengan seorang janda. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apakah kamu menikah?” Dia menjawab: “Ya.” Beliau bertanya: “Gadis atau janda?” Dia menjawab: “Janda.” Beliau berkata: “Mengapa tidak menikah dengan gadis yang bermain-main denganmu dan kamu bermain-main dengannya, dia membuatmu tertawa dan kamu membuatnya tertawa?” Dia berkata: “Ya Rasulullah, ayahku meninggalkan saudara-saudari perempuan untukku,” dan dia menyebutkan bahwa dia mengambil janda agar dia mengurus mereka.

Dalam hadits ini terdapat karamah untuk ayah Jabir yaitu Abdullah bin Haram, bahwa Allah membenarkan mimpinya sehingga dia menjadi orang pertama yang terbunuh di Uhud. Dia dikubur dan tanah tidak memakan darinya kecuali sedikit padahal telah berlalu enam bulan. Ini termasuk karamahnya.

Ketahuilah bahwa jika manusia dikubur, tanah akan memakannya, tidak tersisa kecuali tulang ekor, dan tulang ekor ini akan menjadi seperti biji untuk penciptaan manusia pada hari kiamat, darinya tubuh-tubuh akan tumbuh. Kecuali para nabi ‘alaihimush shalatu was salam, tanah tidak memakan mereka, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas tanah untuk memakan tubuh-tubuh para nabi.” Adapun selain para nabi, tanah memakan tubuh mereka. Tetapi Allah terkadang mencegah tanah memakan seseorang sebagai karamah baginya. Wallahu al-muwaffiq.

Hadits 1508 – Dari Anas radhiallahu ‘anhu: bahwa dua orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam yang gelap, bersama mereka seperti dua lampu di depan mereka. Ketika mereka berpisah, masing-masing dari mereka ditemani satu lampu hingga sampai ke keluarganya. (HR. Bukhari melalui berbagai jalur, dan dalam sebagiannya disebutkan bahwa kedua orang itu adalah Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr radhiallahu ‘anhuma)

[Penjelasan] Ini dua hadits yang disebutkan An-Nawawi rahimahullah dalam bukunya Riyadh ash-Shalihin dalam bab karamah para wali dan keutamaan mereka, yaitu hadits tentang dua orang: Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr radhiallahu ‘anhuma. Mereka berdua berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam yang gelap. Pada waktu itu tidak ada lampu di pasar-pasar bahkan tidak ada lampu di rumah-rumah. Mereka keluar dari sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam itu, malam yang gelap. Allah ta’ala menjadikan di depan mereka seperti dua lampu, yaitu seperti lampu listrik yang menerangi jalan bagi mereka. Ini bukan dari perbuatan mereka atau sebab dari mereka, tetapi Allah ta’ala menciptakan cahaya yang berjalan di depan mereka hingga mereka berpisah. Cahaya itu ikut berpisah dengan masing-masing dari mereka hingga mereka sampai ke rumah mereka. Ini adalah karamah dari Allah ‘azza wa jalla.

Dari karamah Allah ta’ala adalah Dia menerangi jalan bagi hamba, jalan yang bersifat indrawi dengan manfaat indrawinya. Kedua orang ini radhiallahu ‘anhuma wa ardhaahuma berjalan dalam penerangan dan cahaya sementara pasar-pasar tidak ada penerangan dan lampu, dan malamnya gelap. Allah menyediakan cahaya ini bagi mereka.

Ada juga cahaya ma’nawi yang Allah ta’ala lontarkan ke dalam hati mukmin sebagai karamah baginya. Kamu mendapati sebagian ulama dibukakan oleh Allah ilmu-ilmu besar yang luas dalam setiap bidang, dan dikaruniai pemahaman, hafalan, dan kemampuan berargumentasi. Di antara ulama tersebut adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Orang ini adalah nikmat Allah atas umat Islam, dan umat Islam masih mengambil manfaat dari buku-bukunya hingga hari ini. Dia meninggal rahimahullah tahun 728 H, yaitu sejak ratusan tahun yang lalu dan umat masih mengambil manfaat dari buku-bukunya. Allah ta’ala telah memberikan kepadanya ilmu yang besar, pemahaman yang tajam, dan kekuatan dalam berargumentasi. Tidak ada seorang pun yang mampu berargumentasi dengannya dalam hal apa pun. Tidak ada yang bisa menghadapinya, bahkan dia rahimahullah berkata: “Siapa pun yang berargumentasi denganku dengan kebatilan dan berdalil dengan ayat atau hadits, maka aku akan menjadikan ayat dan hadits tersebut sebagai dalil atasnya dan bukan dalil baginya.”

Ini dari nikmat Allah ‘azza wa jalla bahwa Allah ta’ala memberikan kepada manusia kemampuan sampai batas ini. Bahkan dia berbicara dengan orang-orang yang berargumentasi dan berdebat dengan mereka, kemudian berkata kepada mereka: “Perhatikanlah pendapat fulan dari pemimpin kalian dalam kitabnya yang fulan,” padahal pengikut orang yang mereka perdebatkan dengan Syaikhul Islam itu tidak mengetahui apa-apa tentang kitab-kitabnya, sementara dia mengetahui apa yang ada dalam kitab-kitabnya. Perdebatannya dalam Aqidah Wasithiyah dengan qadhi Maliki sangat menakjubkan. Qadhi Maliki berusaha membuat sultan menyerangnya, tetapi dia berkata: “Ini tidak mungkin dan tidak sesuai dengan madzhab kalian. Kalian wahai para Malikiyah telah berkata begini dan begini.”

“Dan tidak mungkin dia menghukum penguasa dalam hal yang saya sebutkan berdasarkan madzhab kalian.” Maka orang itu terpana, bagaimana dia mengetahui dari madzhab kami apa yang tidak kami ketahui.

Dia juga rahimahullah dalam setiap bidang memiliki kemampuan yang luas. Dia adalah seorang alim dalam nahwu, bahasa Arab, sharaf, dan balaghah. Bahkan muridnya Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Badai’ al-Fawaid meneliti dengan sangat teliti perbedaan antara madh dan hamd, dan bagaimana bahasa Arab membedakan makna dalam kata-kata dengan mendahulukan atau mengakhirkan huruf. Dia datang dengan penelitian yang menakjubkan, kemudian berkata: “Dan guru kami rahimahullah jika berbicara tentang hal ini akan datang dengan hal yang sangat menakjubkan,” yaitu dalam masalah bahasa dan sharaf. Tetapi dia sebagaimana kata penyair:

Kilat bersinar dari Najd, maka aku berkata kepadanya Menyingkirlah dariku karena aku sibuk darimu

Maksudnya Syaikhul Islam sibuk dengan yang lebih besar dari masalah nahwu, balaghah, atau sharaf. Dia sibuk dengan yang lebih besar dari ini.

Pada suatu hari dia datang ke Mesir, di sana ada Abu Hayyan, ahli bahasa terkenal dan mufassir yang besar dalam bidang ini. Abu Hayyan memuji Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan dia memiliki qasidah yang indah dalam memujinya, di antaranya ucapannya:

Ibnu Taimiyah bangkit dalam menyebarkan agama menolong syariat kami … seperti bangkitnya pemimpin Taim ketika Mudhar durhaka

Pemimpin Taim adalah Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, maksudnya dia bangkit dalam Islam di masa ujian Islam dan bidah seperti bangkitnya Abu Bakar pada hari-hari ujian. Dia memujinya dalam qasidah yang indah.

Ketika dia datang ke Mesir, orang-orang datang kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah untuk mengambil manfaat dari ilmunya dan berdiskusi dengannya. Di antara mereka ada Abu Hayyan. Dia berdiskusi dengannya tentang masalah nahwu, karena Abu Hayyan adalah lautan yang luas dalam nahwu. Dia berdiskusi dengannya tentang masalah nahwu, maka Syaikhul Islam berkata kepadanya: “Ini salah dari kalam Arab.” Dia berkata: “Bagaimana mungkin, padahal Sibawaihi imam para ahli nahwu menyebutkan ini dalam kitabnya.” Syaikhul Islam berkata kepadanya: “Apakah Sibawaihi nabi nahwu yang wajib kita ikuti? Sibawaihi telah salah dalam kitabnya di lebih dari delapan puluh tempat yang tidak kamu ketahui dan Sibawaihi pun tidak mengetahuinya.” Sibawaihi bagi ahli nahwu seperti Bukhari bagi ahli hadits.

Abu Hayyan terkejut, bagaimana dia berkata demikian. Kemudian dia pergi darinya dan membuat qasidah mencela dia – na’udzu billah. Kemarin memuji, sekarang mencela.

Yang penting adalah saya katakan: Jika Allah Ta’ala memberikan melalui karamah cahaya yang bersifat indrawi yang dapat digunakan manusia untuk menerangi sebagaimana yang terjadi pada kedua sahabat ini, maka demikian pula Allah memberikan cahaya maknawi yang Dia lemparkan ke dalam hati hamba yang beriman. Kita mohon kepada Allah agar Dia melemparkan cahaya ke dalam hati kita dan hati kalian, sehingga manusia dapat berbicara tentang syariat Allah seakan-akan nash-nash itu ada di hadapan matanya. Ini termasuk nikmat Allah kepada hamba. Maka kita mohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita termasuk wali-wali-Nya yang bertakwa dan hamba-hamba-Nya yang saleh.

1509Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus sepuluh orang sebagai mata-mata rahasia, dan mengangkat Ashim bin Tsabit Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin mereka. Mereka berangkat hingga ketika mereka berada di Al-Hadah, antara Usfan dan Makkah, mereka disebutkan kepada suku dari Huzail yang disebut Banu Lihyan. Maka mereka (Banu Lihyan) mengejar mereka dengan sekitar seratus orang pemanah dan mengikuti jejak mereka. Ketika Ashim dan teman-temannya merasakan kehadiran mereka, mereka berlindung ke suatu tempat. Kemudian kaum itu mengepung mereka dan berkata: “Turunlah, serahkan diri kalian, dan kami berikan jaminan dan perjanjian bahwa kami tidak akan membunuh seorang pun dari kalian.”

Maka Ashim bin Tsabit berkata: “Wahai kaum, adapun aku, aku tidak akan turun atas jaminan orang kafir. Ya Allah, kabarkanlah kepada Nabi-Mu shallallahu ‘alaihi wasallam tentang keadaan kami.” Kemudian mereka memanah mereka dengan anak panah sehingga membunuh Ashim. Dan turunlah kepada mereka tiga orang berdasarkan jaminan dan perjanjian, di antaranya Khubaib, Zaid bin Ad-Ditsinah, dan seorang laki-laki lainnya. Ketika mereka telah menguasai mereka, mereka melepaskan tali busur mereka dan mengikat mereka dengannya. Orang ketiga berkata: “Ini adalah awal pengkhianatan. Demi Allah, aku tidak akan menemani kalian. Sesungguhnya aku memiliki teladan pada orang-orang ini,” maksudnya para syuhada. Kemudian mereka menyeretnya dan memaksanya, namun dia menolak untuk menemani mereka, maka mereka membunuhnya. Mereka pergi membawa Khubaib dan Zaid bin Ad-Ditsinah hingga menjual keduanya di Makkah setelah perang Badr. Banu Al-Harits bin Amir bin Naufal bin Abdul Manaf membeli Khubaib. Khubaib adalah orang yang membunuh Al-Harits pada hari Badr. Khubaib tinggal di tempat mereka sebagai tawanan hingga mereka sepakat untuk membunuhnya. Dia meminjam pisau cukur dari salah seorang putri Al-Harits untuk mencukur bulu kemaluannya, maka dia meminjamkannya. Seorang anak kecil miliknya merangkak mendekatinya sementara dia lengah, hingga anak itu sampai kepadanya. Dia mendapati Khubaib sedang mendudukkan anak itu di pahanya sementara pisau cukur di tangannya. Wanita itu terkejut dengan kejutan yang diketahui Khubaib. Maka dia berkata: “Apakah kamu takut aku akan membunuhnya? Aku tidak akan melakukan itu.” Dia berkata: “Demi Allah, aku tidak pernah melihat tawanan yang lebih baik dari Khubaib. Demi Allah, sungguh aku pernah melihatnya pada suatu hari sedang memakan seikat anggur di tangannya, sementara dia terikat dengan besi dan tidak ada buah-buahan di Makkah.” Dia berkata: “Sesungguhnya itu adalah rezeki yang Allah berikan kepada Khubaib.” Ketika mereka membawanya keluar dari tanah haram untuk membunuhnya di tanah halal, Khubaib berkata kepada mereka: “Biarkan aku shalat dua rakaat.” Mereka membiarkannya, maka dia shalat dua rakaat. Kemudian dia berkata: “Demi Allah, seandainya bukan karena kalian akan mengira bahwa aku gelisah, niscaya aku akan menambah: Ya Allah, hitunglah jumlah mereka, bunuhlah mereka satu per satu, dan jangan biarkan seorang pun dari mereka tersisa.”

Dan dia berkata: “Aku tidak peduli ketika aku dibunuh sebagai muslim… Di sisi mana pun jasadku rebah untuk Allah Dan itu dalam urusan Allah, dan jika Dia berkehendak… Dia akan memberkahi bagian-bagian jasad yang tercabik-cabik”

Khubaib adalah orang yang menjadi sunnah bagi setiap muslim yang sabar untuk shalat. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepada para sahabatnya pada hari mereka gugur tentang berita mereka. Orang-orang Quraisy mengirim utusan kepada Ashim bin Tsabit ketika mereka mendengar bahwa dia terbunuh agar mereka membawa sesuatu dari dirinya yang dapat dikenali, karena dia telah membunuh seorang tokoh besar mereka. Maka Allah mengirimkan kepada Ashim seperti awan dari lebah yang melindunginya dari utusan mereka, sehingga mereka tidak mampu memotong sesuatu darinya. (HR. Bukhari)

Penjelasannya: Al-Hadah adalah nama tempat, Azh-Zhullah adalah awan, dan Ad-Dubr adalah lebah.

Perkataannya: “bunuhlah mereka badadan” dengan kasrah ba’ dan fathahnya. Barang siapa yang mengkasrahkan, dia berkata: itu adalah jamak dari “baddah” dengan kasrah ba’ yang artinya bagian. Maknanya: bunuhlah mereka dalam bagian-bagian yang terbagi, setiap orang dari mereka mendapat bagian. Barang siapa yang mem-fathah-kannya, dia berkata maknanya: terpecah-pecah dalam pembunuhan, satu demi satu dari kata “tabdid” (mencerai-beraikan).

Dalam bab ini terdapat hadits-hadits shahih yang banyak yang telah disebutkan di tempat-tempatnya dalam kitab ini, di antaranya hadits tentang pemuda yang biasa mendatangi rahib dan tukang sihir, hadits Juraij, hadits para penghuni gua yang tertimpa batu, hadits tentang orang yang mendengar suara di awan yang berkata: “Siramkan kebun si fulan,” dan lain-lain. Dalil-dalil dalam bab ini banyak dan masyhur, dan dengan Allah-lah taufik.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah menyebutkan dalam bab karamah para wali dan keutamaan mereka beberapa hadits, di antaranya hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang kisah Ashim bin Tsabit Al-Anshari dan teman-temannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus mereka sepuluh orang sebagai mata-mata rahasia. Mata-mata artinya seperti mata-mata terhadap musuh, rahasia artinya beliau menyembunyikan mereka ‘alaihish-shalatu wassalam. Ketika mereka sampai dekat Makkah, sekelompok dari Huzail mengetahui mereka, lalu mereka keluar menuju mereka dengan sekitar seratus orang pemanah, artinya mereka mahir memanah. Mereka mengikuti jejak mereka hingga mengepung mereka, kemudian meminta mereka – yakni orang-orang Huzail ini meminta mereka – agar turun dengan jaminan keamanan dan memberikan perjanjian bahwa mereka tidak akan membunuh mereka.

Adapun Ashim, dia berkata: “Demi Allah, aku tidak akan turun atas jaminan orang kafir,” yakni atas janjinya, karena orang kafir telah mengkhianati Allah Azza wa Jalla, dan barang siapa yang mengkhianati Allah akan mengkhianati hamba-hamba Allah. Oleh karena itu ketika Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu menulis kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dia menulis kepadanya bahwa di sisinya ada seorang laki-laki Nasrani yang pandai dalam perhitungan, dan meminta kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu agar mengizinkannya menugaskan orang Nasrani ini untuk mengurus Baitul Mal karena dia pandai dalam perhitungan. Maka Umar menulis kepadanya: “Sesungguhnya aku tidak akan mempercayai orang yang telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya,” karena setiap orang kafir adalah pengkhianat dan jangan mempercayainya atas Baitul Mal. Kemudian dia (Abu Musa) menulis kepadanya lagi berkata: Orang ini jarang ditemukan sepertinya dalam perhitungan dan kebaikan. Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menulis kepadanya: “Bismillahir-Rahmanir-Rahim. Dari Amirul Mukminin Abdullah Umar bin Khattab: Orang Nasrani telah mati. Wassalam.” Satu kalimat, satu kumpulan kata: “Orang Nasrani telah mati,” artinya dia menganggapnya telah mati. Apakah jika dia mati, perhitungan di Baitul Mal kita akan terganggu? Maka dia memutuskan harapan Abu Musa radhiyallahu ‘anhu.

Yang penting bahwa Ashim bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu menolak untuk turun atas jaminan orang kafir karena mereka tidak dapat dipercaya. Setiap orang kafir tidak dapat dipercaya. Kemudian mereka memanah mereka dengan anak panah, yakni orang-orang Huzail ini memanah sepuluh sahabat ini, lalu membunuh Ashim dan membunuh enam orang lainnya. Tersisa tiga orang, ketiga orang ini berkata: “Kami akan turun dan melihat apakah mereka akan menepati janji atau tidak?” Orang-orang Huzail mengambil mereka kemudian melepaskan tali busur mereka dan mengikat mereka dengannya, yakni mengikat tangan mereka. Orang ketiga berkata: “Ini adalah awal pengkhianatan, tidak mungkin aku menemani kalian.” Mereka berusaha membujuknya, dia berkata: “Tidak mungkin.” Maka mereka membunuhnya. Kemudian mereka pergi membawa Khubaib dan temannya ke Makkah lalu menjual keduanya. Khubaib radhiyallahu ‘anhu dibeli oleh orang-orang dari penduduk Makkah, dan dia pernah membunuh pemimpin mereka di Badr. Mereka melihat bahwa ini adalah kesempatan untuk membunuhnya, kemudian mereka menahannya sebagai tawanan dengan tangan terkunci.

Pada suatu hari dia berada di rumah sebagai tawanan dengan tangan terkunci. Seorang anak kecil dari keluarga rumah itu merangkak menuju Khubaib radhiyallahu ‘anhu. Sepertinya dia kasihan dan menyayanginya sebagai kebiasaan manusia menyayangi anak-anak kecil dan kasihan kepada mereka. Oleh karena itu jika kamu melihat dari dirimu bahwa kamu kasihan kepada anak-anak kecil dan menyayangi mereka, ini adalah tanda rahmat Allah kepadamu, karena orang-orang yang penyayang akan disayangi Allah Azza wa Jalla. Oleh karena itu Al-Aqra’ bin Habis ketika melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium – kurasa Al-Hasan dan Al-Husain – berkata: “Sesungguhnya aku memiliki sepuluh anak, aku tidak pernah mencium mereka.” Beliau bersabda: “Apakah aku berkuasa jika Allah mencabut rahmat dari hatimu? Sesungguhnya Allah hanya menyayangi hamba-hamba-Nya yang penyayang.”

Khubaib mengambil anak itu dan menempatkannya di pahanya. Dia telah meminjam dari keluarga rumah itu pisau cukur untuk mencukur bulu kemaluannya. Ketika anak itu pergi bermain sementara ibunya lengah darinya, ketika ibunya sadar terhadapnya, ternyata anak itu berada di paha Khubaib, dan Khubaib memiliki pisau cukur. Dia mengira bahwa ini adalah kesempatan bagi Khubaib. Apa yang akan dia lakukan? Menyembelih anak itu. Pisau cukur bersamanya dan anak itu masih kecil dan dia sendirian dengannya. Namun dia radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang dapat dipercaya, sahabat yang mulia. Ketika dia merasa bahwa ibu anak itu terkejut (ketakutan), dia berkata: “Demi Allah, aku tidak akan menyembelihnya.” Dia berkata: “Demi Allah, aku tidak pernah melihat tawanan yang lebih baik dari Khubaib. Aku melihatnya pada suatu hari dengan seikat anggur di tangannya yang dimakannya, sementara di Makkah tidak ada buah-buahan. Aku tahu bahwa itu dari sisi Allah Azza wa Jalla.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyiapkan anggur itu untuknya dan dia adalah seorang tawanan yang tidak memiliki apa-apa untuk dirinya, tidak bisa keluar ke pasar untuk membeli atau makan, berada di bawah belas kasihan orang-orang ini. Namun Allah Jalla wa ‘Ula memudahkan untuknya seikat anggur ini. Dia memakan anggur sementara dia berada di Makkah, maka dia tahu bahwa itu dari sisi Allah.

Ini seperti kisah Maryam radhiyallahu ‘anha. Setiap kali Zakariya masuk menemuinya di mihrab, dia mendapati di sisinya rezeki. Dia berkata: “Wahai Maryam, dari mana kamu mendapat ini?” Dia menjawab: “Ini dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki tanpa perhitungan.” (Ali Imran: 37) Ini termasuk karamah Allah Ta’ala kepada Khubaib radhiyallahu ‘anhu. Allah Subhanahu wa Ta’ala memuliakan dia, menurunkan kepadanya hidangan anggur yang dia makan sementara dia adalah tawanan di Makkah.

Dia tetap sebagai tawanan kemudian orang-orang itu – yang ayah mereka dibunuh oleh Khubaib – sepakat untuk membunuhnya. Namun karena penghormatan mereka terhadap tanah haram, mereka berkata: “Kami akan membunuhnya di luar tanah haram,” karena jika seseorang membunuh orang di luar tanah haram kemudian masuk ke tanah haram maka tidak boleh dibunuh di tanah haram. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa memasukinya, dia akan aman” (Ali Imran: 97). Ini adalah sunnah yang ada di masa Jahiliyah dan diakui Islam, bahwa jika seseorang melakukan sesuatu yang mengharuskan pembunuhan (pantas dibunuh) di luar tanah haram kemudian berlindung ke tanah haram, maka tanah haram melindunginya dan tidak boleh dibunuh di dalamnya.

Apa yang dilakukan terhadapnya? Jika ada yang berkata: “Jika kita terima aturan ini, setiap penjahat akan pergi ke tanah haram dan berlindung di sana.” Kami berkata: “Kami tidak membunuhnya di tanah haram, tetapi kami menekan dia hingga dia keluar. Bagaimana kami menekan dia?” Para ulama berkata: “Tidak boleh makan bersamanya, tidak minum bersamanya, tidak jual-beli dengannya, tidak membeli darinya, tidak berbicara dengannya. Kami tekan dia hingga bumi terasa sempit baginya meskipun luas.” Saat itu apa yang akan dia lakukan? Dia akan keluar, dan jika dia keluar kami tegakkan apa yang wajib atasnya.

Yang penting bahwa mereka membawa Khubaib keluar dari tanah haram ke tanah halal untuk membunuhnya. Dia meminta kepada mereka agar shalat dua rakaat, karena shalat adalah ibadah badaniah yang paling mulia, dan karena itu adalah hubungan antara hamba dengan Tuhannya Azza wa Jalla. Mereka mengizinkannya shalat dua rakaat. Setelah selesai dia berkata: “Seandainya aku tidak takut kalian akan berkata: ‘Dia lari dari kematian’ atau kata-kata semacam itu, niscaya aku akan menambah.” Namun dia radhiyallahu ‘anhu shalat dua rakaat saja kemudian berkata: “Seandainya aku tidak takut kalian akan mengira bahwa aku gelisah, niscaya aku akan menambah,” karena dia radhiyallahu ‘anhu sangat bersemangat untuk shalat dan senang memperbanyaknya ketika kematiannya.

Kemudian dia berdoa terhadap mereka radhiyallahu ‘anhu dengan tiga doa ini: “Ya Allah, hitunglah jumlah mereka, bunuhlah mereka satu per satu, dan jangan biarkan seorang pun dari mereka tersisa.”

Maka Allah mengabulkan doanya. Tidak berlalu satu tahun atas seorang pun dari mereka, semuanya terbunuh. Ini termasuk karamahnya.

Kemudian dia membaca syair ini: “Aku tidak peduli ketika aku dibunuh sebagai muslim… di sisi mana pun jasadku rebah untuk Allah Dan itu dalam urusan Allah, jika Dia berkehendak… Dia akan memberkahi bagian-bagian jasad yang tercabik-cabik”

Maka termasuk karamah untuk orang ini adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya rezeki buah-buahan yang tidak ada di Makkah, dan dia memakannya dengan tangannya sementara tangannya terikat dengan besi, dan dia adalah orang pertama yang mensunnahkan shalat ketika akan dibunuh. Dia melakukan itu dan Allah serta Rasul-Nya mengakuinya. Dia berdoa terhadap orang-orang itu, maka Allah mengabulkan doanya.

Adapun Ashim bin Tsabit yang terbunuh radhiyallahu ‘anhu, sekelompok dari Quraisy mengetahuinya. Dia pernah membunuh seorang tokoh besar mereka, maka mereka mengutus kepadanya sekelompok orang untuk membawa sesuatu dari anggota tubuhnya yang dapat dikenali agar mereka tenang bahwa dia telah terbunuh. Ketika orang-orang itu datang untuk mengambil sesuatu dari anggota tubuhnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengirimkan kepadanya sesuatu seperti awan dari lebah – yakni dari lebah – lebah yang besar, Allah Ta’ala melindunginya dengan itu dari orang-orang itu. Mereka tidak mampu mendekatinya dan kembali dengan kecewa.

Ini juga termasuk karamah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Ashim radhiyallahu ‘anhu, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi jasadnya setelah kematiannya dari musuh-musuh ini yang ingin mencacatnya.

Karamah-karamah itu banyak. Pengarang menyebutkan sebagian yang disebutkan dalam bab ini dan juga menyebutkan hal-hal yang tersebar dalam kitab ini.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Termasuk pokok-pokok Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah membenarkan karamah para wali dan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala jalankan melalui tangan mereka berupa berbagai macam ilmu dan mukasyafah, kekuatan dan takdir.” Dia berkata: “Karamah-karamah ada sebelum umat ini, pada awal umat ini hingga hari kiamat.”

Dan dia menyebutkan banyak hal mengenai hal tersebut dalam kitabnya Al-Furqan Baina Auliya asy-Syaithan wa Auliya ar-Rahman

 

 

KITAB HAL-HAL YANG DILARANG BAB PENGHARAMAN GHIBAH DAN PERINTAH MENJAGA LISAN

[PENJELASAN] Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin, bab pengharaman ghibah dan kewajiban menjaga lisan, kemudian ia menyebutkan beberapa ayat dalam makna ini.

Ghibah telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berkata kepada para sahabatnya: “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Mereka berkata: “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Beliau berkata: “Ghibah adalah engkau menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang ia benci.” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana pendapat Anda jika memang ada pada saudaraku apa yang saya katakan?” Beliau berkata: “Jika memang ada padanya apa yang engkau katakan, maka engkau telah mengghibahnya, dan jika tidak ada padanya apa yang engkau katakan, maka engkau telah memfitnah.” Yakni di samping ghibah. Maka ghibah termasuk dosa-dosa besar yang tidak dihapuskan oleh shalat, sedekah, puasa, maupun amal shalih lainnya, tetapi tetap ada di timbangan. Ibn Abdul Qawi rahimahullah berkata dalam nazmnya Al-Adab:

“Dan telah dikatakan bahwa ghibah dan namimah adalah dosa kecil… Padahal keduanya menurut nash Ahmad adalah (dosa besar)”

Yaitu Ahmad bin Hanbal rahimahullah, maksudnya bahwa ia telah menetapkan bahwa ghibah dan namimah termasuk dosa-dosa besar.

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam definisi ghibah: “Engkau menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang ia benci,” mencakup apa yang ia benci dari cacat fisik, cacat akhlak, dan cacat agama. Segala sesuatu yang ia benci, jika engkau menyebutkannya tentang dia, maka itu adalah ghibah. Dari cacat fisik misalnya, jika engkau mengghibahnya bahwa ia pincang, buta sebelah, atau tinggi, atau pendek, atau yang semisalnya, ini adalah ghibah. Atau cacat akhlak, seperti jika engkau menyebutkannya bahwa ia tidak memelihara kehormatan, yaitu menguntit wanita, memandang wanita, memandang anak-anak muda dan yang semisalnya. Atau cacat agama, dengan mengatakan bahwa ia pelaku bid’ah atau ia tidak shalat berjamaah, ia tidak melakukan ini dan itu, engkau mencela dia di belakangnya. Karena itulah dinamakan ghibah, karena dilakukan saat orang tersebut tidak ada (ghaib). Adapun jika itu dilakukan di hadapannya, maka disebut makian dan cercaan, bukan ghibah.

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika memang ada padanya apa yang engkau katakan, maka engkau telah mengghibahnya, dan jika tidak ada padanya, maka engkau telah memfitnahnya.”

Maksudnya memfitnahnya di samping ghibah. Maka bagian kedua dihilangkan karena sudah jelas. Contoh serupa dalam perkataan adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata suatu hari: “Andaikan kami dapat melihat saudara-saudara kami.” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, bukankah kami saudara-saudaramu?” Beliau berkata: “Tidak, kalian adalah sahabat-sahabatku, dan saudara-saudara kami adalah mereka yang datang setelahku,” yaitu mereka beriman kepadanya padahal mereka tidak melihatnya. Perkataannya “kalian adalah sahabat-sahabatku” tidak bermaksud menafikan persaudaraan, tetapi para sahabat adalah saudara-saudaranya dan sahabat-sahabatnya, sedangkan yang datang setelahnya adalah saudara-saudaranya dan bukan sahabat-sahabatnya. Ini juga “maka engkau telah memfitnahnya” yaitu tidak mungkin hanya ghibah saja, tetapi ghibah dan fitnah.

Ketahuilah bahwa ghibah semakin buruk dan berdosa sesuai dengan apa yang ditimbulkannya. Ghibah terhadap orang awam tidak sama dengan ghibah terhadap ulama, atau tidak sama dengan ghibah terhadap amir, direktur, menteri, atau yang semisalnya, karena ghibah terhadap para pemimpin, baik urusan kecil atau besar, lebih berat daripada ghibah terhadap orang yang tidak memiliki kepemimpinan dan tidak memiliki urusan atau kekuasaan. Karena jika engkau mengghibahi orang awam, engkau hanya menyakiti dia secara pribadi saja. Adapun jika engkau mengghibahi orang yang memiliki urusan, maka engkau telah menyakiti dia dan urusan-urusan kaum muslimin yang ia tangani.

Misalnya, andaikan engkau mengghibahi seorang ulama. Ini tidak diragukan adalah kezaliman terhadapnya secara pribadi seperti muslim lainnya, tetapi engkau juga telah berbuat sangat buruk terhadap syariat yang ia bawa. Seorang laki-laki yang berilmu membawa syariat, jika engkau mengghibahnya, ia akan jatuh di mata orang-orang. Jika ia jatuh di mata orang-orang, mereka tidak akan menerima perkataannya dan tidak akan datang kepadanya untuk merujuk dalam urusan agama mereka, dan apa yang ia sampaikan dari kebenaran menjadi meragukan karena engkau mengghibahnya. Ini adalah kejahatan besar terhadap syariat.

Demikian pula para amir. Jika engkau mengghibahi seorang amir, raja, presiden, atau yang semisalnya, ini bukan hanya ghibah pribadi terhadapnya, tetapi ghibah terhadapnya dan merusak kepemimpinannya. Karena jika engkau mengghibahi amir, menteri, atau raja, artinya engkau mengisi hati rakyat dengan kebencian terhadap pemimpin mereka. Jika engkau mengisi hati rakyat dengan kebencian terhadap pemimpin mereka, maka dalam kondisi ini engkau telah berbuat buruk kepada rakyat dengan sangat buruk, karena ini adalah sebab menyebarkan kekacauan di antara manusia, memecah belah manusia, dan mencerai-beraikan manusia. Hari ini berupa lemparan kata-kata, besok berupa lemparan panah, karena hati yang sudah dipenuhi kebencian dan benci terhadap pemimpin mereka tidak mungkin tunduk pada perintah mereka. Jika diperintah kebaikan, mereka menganggapnya kejahatan. Karena itu penyair berkata dengan kata yang benar:

“Mata yang ridha buta dari segala cacat… Sebagaimana mata yang marah menampakkan keburukan”

Engkau misalnya, jika mengghibahi salah seorang tokoh besar yang memiliki kepemimpinan atas kaum muslimin, kepemimpinan agama, atau kepemimpinan eksekutif dan kekuasaan, maka engkau berbuat buruk kepada kaum muslimin secara umum tanpa engkau sadari. Sebagian orang mungkin mengira bahwa ini menyembuhkan dendam dan kemarahan mereka, tetapi bagaimana ia menuangkan amarahnya pada keamanan yang mapan untuk mengubah keamanan ini menjadi ketakutan, dan kemapanan ini menjadi kegelisahan? Atau mengubah kepercayaan kepada ulama menjadi menarik kepercayaan? Jika engkau sedang bergolak atau dadamu penuh dengan kemarahan, maka tuangkanlah pada dirimu sendiri sebelum engkau tuangkan pada orang lain. Lihatlah keburukanmu sendiri, apakah engkau selamat dari keburukan? Apakah engkau baik-baik saja? Cacat pertama padamu adalah engkau mencaci para pemimpin dan mengghibahi para pemimpin.

Mungkin dia berkata: “Saya ingin menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran.” Kami katakan: Bagus niatmu, tetapi rumah-rumah didatangi dari pintu-pintunya. Bukan jalan amar ma’ruf nahi munkar bahwa engkau menyebarkan aib-aib pemimpinmu, karena ini justru menambah kemungkaran. Orang-orang tidak percaya pada kinerja siapapun. Jika ulama berkata: “Ini munkar,” mereka berkata: “Ini singkirkan ke samping.” Jika amir berkata: “Ini munkar,” dan ingin mencegahnya, ia berkata: “Tidak, engkau tidak memperbaiki dirimu sampai memperbaiki orang lain,” maka terjadilah dengan ini bahaya besar pada kaum muslimin.

Yang mengherankan adalah sebagian orang yang tergoda dengan urusan ini, yaitu mencaci para pemimpin dari kalangan ulama dan amir, yang mengherankan adalah mereka tidak menyebutkan kebaikan-kebaikan orang-orang yang mereka ghibahi, agar mereka dapat berlaku adil, karena Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.” (Al-Maidah: 8) “Janganlah membawa kamu” artinya: jangan sampai kebencian mereka membawa kalian untuk tidak berlaku adil.

Yang mengherankan juga bahwa engkau hampir tidak menemukan dalam majelis-majelis mereka atau dari mulut mereka suatu hari pun kecuali sedikit bahwa mereka berkata: “Hai manusia, bertakwalah dari ini dan itu, bertakwalah dari curang, bertakwalah dari dusta.”

Kecurangan ada dalam jual beli dan muamalah, dusta juga ada, dan ghibah juga ada. Engkau hampir tidak menemukan bahwa mereka menuangkan kemarahan mereka untuk memperbaiki orang awam dan memperingatkan mereka. Padahal diketahui bahwa jika orang awam baik, maka rakyat adalah orang awam. Rakyat terdiri dari Zaid, Umar, Bakar, dan Khalid – individu-individu. Jika individu-individu baik, rakyat akan baik. Jika rakyat baik, pasti seluruh umat akan baik.

Tetapi sebagian orang ada penyakit dalam dirinya, suka hal seperti ini, suka menempatkan seorang ulama sebagai bahan pembahasan lalu mengikuti auratnya tanpa menyebutkan kebaikannya dan menyebarkan aurat-aurat ini di antara manusia, atau mengambil seorang amir, menteri, atau raja, dan menempatkannya sebagai bahan pembahasan lalu membedahnya dan membicarakannya, tanpa menyebutkan sedikitpun dari kebaikannya. Subhanallah, mana keadilannya?

Jika Allah Azza wa Jalla “mengatakan yang hak dan Dia memberi petunjuk ke jalan (yang benar)” (Al-Ahzab: 4) bahkan dalam memperlakukan orang-orang musyrik, Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: ‘Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.'” (Al-A’raf: 28) Mereka berkata dua kalimat: “Kami mendapati nenek moyang kami melakukannya,” dan yang kedua: “Dan Allah menyuruh kami.” Allah memutuskan di antara mereka: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.'” (Al-A’raf: 28) Maka Allah menerima yang benar dari mereka yaitu bahwa mereka mendapati nenek moyang mereka melakukannya, dan menolak yang batil.

Jika engkau ingin berbicara dengan adil, berbicaralah dengan adil. Adapun mengikuti aurat kaum muslimin terutama para pemimpin mereka, maka ketahuilah bahwa barangsiapa mengikuti aurat saudaranya, Allah akan mengikuti auratnya, dan barangsiapa Allah ikuti auratnya, Allah akan membongkarnya meski di rumah ibunya.

Yang penting bahwa kita harus menghindari ghibah, menahan lisan kita, dan mengetahui bahwa setiap kata yang berupa ghibah terhadap seseorang adalah pengurangan dari kebaikan kita dan penambahan kebaikan orang yang dizalimi dengan mencacinya, sebagaimana datang dalam hadits: “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut di antara kalian?” Mereka berkata: “Orang yang tidak memiliki dirham dan tidak ada barang.” Beliau berkata: “Bukan, orang bangkrut adalah yang datang pada hari kiamat dengan kebaikan sebesar gunung-gunung, lalu ia datang dan ternyata telah menzalimi ini, mencaci ini, mengambil harta ini, maka yang ini mengambil dari kebaikannya, dan ini dari kebaikannya, dan ini dari kebaikannya. Jika masih tersisa kebaikannya maka (baik), jika tidak, maka diambil dari keburukan mereka dan dilemparkan kepadanya lalu dilemparkan ke neraka.”

Sampai-sampai kami mendengar tentang sebagian salaf bahwa ia mendengar tentang seseorang yang mengghibahnya, lalu ia mengirim hadiah kepadanya – yang mengirim adalah yang dighibahi, ia mengirim kepada yang mengghibahnya hadiah dan berkata kepadanya: “Engkau telah menghadiahi aku kebaikan yang akan aku manfaatkan di hari kiamat, dan aku menghadiahi engkau hadiah ini yang engkau manfaatkan di dunia, yang akhirnya akan menjadi kotoran atau air kencing.”

Yang penting wahai saudara-saudara, nasihatku untuk diriku dan kalian adalah agar kalian menghindari ghibah, dan menghindari membicarakan keburukan para pemimpin dari kalangan ulama, amir, sultan, dan lainnya. Jika kalian ingin kebaikan dan perbaikan, maka pintu terbuka, hubungi mereka langsung, hubungi saluran lain jika kalian tidak bisa menghubungi mereka langsung. Lalu jika kalian telah menunaikan kewajiban, maka gugur dari kalian apa yang di balik itu.

Lalu ketahuilah wahai saudaraku, apakah ghibahmu terhadap ulama atau amir ini memperbaiki sesuatu dari urusan? Sama sekali tidak, bahkan ini adalah kerusakan. Realitanya tidak menambah urusan kecuali keragu-raguan, tidak mengangkat suatu kezaliman, dan tidak memperbaiki yang rusak. Padahal jalan-jalan ada.

Lalu manusia harus berbicara dengan adil sebagaimana aku katakan. Jika engkau terjangkit menyebarkan keburukan manusia, maka sebarkanlah kebaikan agar timbangan seimbang atau salah satu timbangan lebih berat dari yang lain. Adapun jika engkau terjangkit menyebarkan aib dan menjadi bisu dalam menyebarkan kebaikan, maka ini bukan keadilan.

Semoga Allah memberi taufik kepada kita dan kalian untuk apa yang di dalamnya kebaikan dan perbaikan.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (Al-Hujurat: 12)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Al-Isra: 36)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Qaf: 18)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin, bab pelarangan ghibah dan perintah menjaga lisan. Telah berlalu pembahasan kita bahwa ghibah adalah menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci dalam agamanya, akhlaknya, fisiknya, atau selainnya. Segala sesuatu yang dibenci saudaramu, maka janganlah kamu menyebutnya ketika ia tidak hadir. Telah berlalu pembahasan kita bahwa ghibah termasuk dosa-dosa besar, dan tidak akan dihapus oleh shalat, sedekah, puasa, maupun haji, kecuali bahwa ia seperti dosa-dosa besar lainnya yang akan ditimbang dengan kebaikan-kebaikan. Telah berlalu pembahasan kita bahwa ghibah berbeda-beda, yaitu berbeda hukum dan kekejiannya menurut kerusakan yang ditimbulkannya. Telah berlalu pembahasan kita bahwa ghibah terhadap para penguasa dari kalangan ulama dan para amir lebih berat daripada ghibah terhadap selain mereka karena kerusakan besar yang ditimbulkannya.

Adapun ayat-ayat yang dikemukakan penulis, yang pertama adalah firman Allah Ta’ala:

“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.” (Al-Hujurat: 12)

Ayat ini berkaitan dengan apa yang disebutkan di awal ayat: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingnya. Apakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (Al-Hujurat: 12)

Allah melarang ghibah kemudian memberikan perumpamaan yang membuat setiap orang merasa jijik. Allah berfirman: “Apakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” Seandainya saudaramu yang muslim disajikan kepadamu dalam keadaan mati, apakah kamu suka memakan dagingnya? Jawabannya: tidak.

Semua orang berkata: saya tidak suka itu, dan tidak mungkin. Jika ada yang bertanya: apa kesesuaian ghibah dengan perumpamaan ini? Kami jawab: karena orang yang kamu gunjing itu tidak hadir sehingga tidak bisa membela dirinya, seperti mayat jika dagingnya dipotong tidak bisa bangkit untuk membela dirinya. Oleh karena itu, jika kamu menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci saat ia hadir, maka itu tidak disebut ghibah melainkan disebut mencaci dan memaki.

“Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Al-Hujurat: 12)

Allah memerintahkan bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla setelah melarang ghibah, dan ini isyarat bahwa orang-orang yang menggunjing manusia tidak bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla.

Ketahuilah bahwa jika kamu menguasai aib saudaramu dan menyebarkannya serta mencari-cari auratnya, maka Allah Ta’ala akan mempersiapkan bagimu orang yang akan mempermalakamu dan mencari-cari auratmu baik hidup maupun mati, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mencari-cari aurat saudaranya, maka Allah akan mencari-cari auratnya, dan barangsiapa Allah mencari-cari auratnya, niscaya Allah akan mempermalakunya walaupun di rumah ibunya.”

Kecuali jika ghibah itu untuk nasihat dan penjelasan maka tidak mengapa, seperti jika seseorang ingin bermuamalah dengan seseorang dan datang kepadamu meminta saran, ia berkata: bagaimana menurutmu? Apakah aku bermuamalah dengan si fulan? Dan kamu tahu bahwa orang itu buruk dalam bermuamalah, maka dalam keadaan ini wajib bagimu menjelaskan aib yang ada padanya sebagai bentuk nasihat. Dalilnya adalah bahwa Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha dipinang oleh tiga sahabat: Usamah bin Zaid, Mu’awiyah bin Abu Sufyan, dan Abu Jahm. Ia datang meminta saran kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata kepadanya: “Si fulan dan si fulan dan si fulan melamarku.” Maka beliau ‘alaihis-shalatu was-salam berkata kepadanya: “Adapun Abu Jahm, ia suka memukul wanita, adapun Mu’awiyah, ia miskin tidak punya harta, nikahilah Usamah.” Beliau menyebut kedua laki-laki itu dengan sesuatu yang mereka benci tetapi dalam rangka nasihat, bukan dalam rangka menyebarkan aib dan mempermalukan. Ada perbedaan antara ini dan itu.

Demikian juga jika seseorang datang meminta saranmu, berkata: “Aku menuntut ilmu kepada si fulan?” Dan kamu tahu bahwa si fulan itu bermanhaj menyimpang, maka tidak mengapa bagimu berkata: “Jangan menuntut ilmu kepadanya.”

Misalnya dalam akidahnya ada sesuatu atau dalam pemikirannya ada sesuatu atau dalam manhajnya ada sesuatu dan kamu khawatir akan berpengaruh pada orang yang datang meminta saran kepadamu, apakah ia menuntut ilmu kepadanya atau tidak, maka wajib bagimu menjelaskan kepadanya. Kamu berkata: “Jangan menuntut ilmu kepada orang ini, pada dirinya ada cacat ini dan itu agar cacatnya tidak menyebar di antara manusia.” Contoh-contoh untuk hal ini banyak. Yang penting, jika penyebutanmu terhadap saudaramu dengan sesuatu yang ia benci adalah untuk nasihat, maka tidak mengapa.

Telah tersebar di kalangan manusia ucapan yang tidak benar yaitu ucapan mereka: [Tidak ada ghibah bagi orang fasik]. Ini bukan hadits dan bukan pula ucapan yang dapat diterima. Bahkan orang fasik ada ghibahnya seperti yang lainnya, dan mungkin tidak ada ghibah baginya. Jika kita menyebut kefasikannya dengan cara mencela dan mencaci maka itu tidak boleh. Jika kita menyebutnya dengan cara nasihat dan peringatan darinya maka tidak mengapa bahkan mungkin wajib. Yang penting, ungkapan ini bukanlah hadits dari Rasul ‘alaihis-salam.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Al-Hujurat: 12)

Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Al-Isra’: 36)

Allah Ta’ala berfirman: “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Qaf: 18)

[PENJELASAN]

Telah berlalu pembahasan tentang ayat pertama: “Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Al-Hujurat: 12)

Adapun ayat kedua adalah firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Al-Isra’: 36)

(Janganlah kamu mengikuti) artinya: janganlah mengikuti apa yang tidak kamu ketahui. Larangan ini mencakup segala sesuatu. Segala sesuatu yang tidak kamu ketahui, janganlah kamu ikuti, berpalinglah darinya dan jangan berbicara tentangnya karena kamu salah. Jika hal ini berkaitan dengan apa yang kamu nisbatkan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka itu termasuk hal yang sangat diharamkan dosanya.

Jika kamu berkata misalnya: “Allah Ta’ala berfirman begini dan begitu” padahal Allah tidak mengatakannya, atau kamu menafsirkan ayat sesuai hawa nafsumu bukan sesuai petunjuk ayat, maka kamu telah berkata atas nama Allah apa yang tidak kamu ketahui. Oleh karena itu akan datang hadits: “Barangsiapa berkata tentang Al-Qur’an dengan pendapatnya, maka hendaknya ia menempati tempat duduknya di neraka.” Tidak halal bagi seseorang menafsirkan ayat dari kitab Allah sedangkan ia tidak mengetahui maknanya, melainkan menafsirkannya dengan prasangka dan perkiraan, karena persoalannya berbahaya. Jika kamu menafsirkan ayat dengan suatu makna, maka kamu telah bersaksi atas Allah bahwa Dia menghendaki begini dan begitu, dan ini bahaya besar.

Oleh karena itu wajib bagi manusia berhati-hati dari tergesa-gesa dalam hal yang tidak ia ketahui berkaitan dengan hukum-hukum syar’i, demikian juga selainnya tetapi ini lebih berat. Allah Ta’ala telah menyandingkan berkata atas nama-Nya tanpa ilmu dengan syirik. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (Al-A’raf: 33)

Demikian juga jika kamu mengikuti apa yang tidak kamu ketahui berkaitan dengan manusia (bani Adam), dengan memindahkan dari seseorang bahwa ia berkata begini dan begitu padahal ia tidak mengatakannya. Meskipun dikatakan kepadamu bahwa ia berkata begini dan begitu, janganlah bergantung pada hal ini sampai kamu yakin, terutama jika banyak pembicaraan di antara manusia dalam suatu perkara, maka wajib lebih berhati-hati, karena jika banyak pembicaraan dan isu di antara manusia maka mereka membangun istana dari butiran debu, dan dari satu kata menjadi kata-kata, dan mereka tidak berhati-hati dalam memindahkan. Oleh karena itu seseorang mendengar bahwa ada yang memindahkan darinya atau dari yang lain sesuatu yang sama sekali tidak benar, karena manusia dengan pembicaraan dan isu memiliki hawa nafsu -na’udzubillah-, maka mereka berkata apa yang tidak mereka ketahui.

Kemudian ia menyebutkan ayat ketiga yaitu firman Allah Ta’ala: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya. (Ingatlah) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Qaf: 16-18)

Penulis rahimahullah tidak mengutip kecuali yang ketiga ini, seandainya ia mengutip semua ayat tentu lebih baik. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia menciptakan manusia, dan ini perkara yang diketahui dengan dharuri dan fitrah. Allah sendirilah Pencipta, dan Pencipta mengetahui apa yang Dia ciptakan sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Tidakkah Dia mengetahui apa yang diciptakan-Nya? Dan Dia-lah Yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (Al-Mulk: 14)

Dia Jalla wa ‘Ala mengetahui keadaan kita, niat kita, masa depan kita, dan segala yang berkaitan dengan kita. Oleh karena itu Allah berfirman: “Dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya.” (Qaf: 16) Sesuatu yang dibicarakan hatimu, Allah mengetahuinya sebelum kita berbicara. Tetapi apakah Allah akan memperhitungkannya? Dalam hal ini ada rincian. Jika kamu condong kepadanya dan menetapkannya dalam hatimu sebagai akidah, maka Allah akan memperhitungkannya, jika tidak maka tidak ada apa-apa atasmu, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari apa yang dibicarakan hati mereka selama mereka tidak mengamalkan atau mengucapkannya.”

Misalnya jika seseorang mulai was-was dan berpikir apakah ia menceraikan istrinya atau tidak, dan contoh seperti ini banyak di antara manusia, maka istrinya tidak tercerai meskipun ia bertekad akan menceraikannya. Istri tidak tercerai kecuali dengan ucapan atau tulisan yang menunjukkan ucapan atau isyarat yang menunjukkan ucapan, karena Allah memaafkan umat ini dari apa yang dibicarakan hati mereka selama mereka tidak mengamalkan atau mengucapkannya.

Allah berfirman: “Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya. (Ingatlah) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri.” (Qaf: 16-17)

Allah Ta’ala menugaskan kepada manusia dua malaikat yang menyertainya, satu di sebelah kanan dan yang lain di sebelah kiri. Di sebelah kanan dan di sebelah kiri mereka menyertainya selamanya dan mencatat atasnya segala yang ia ucapkan dan segala yang ia lakukan. Oleh karena itu Allah berfirman: “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Qaf: 18)

(Min) di sini tambahan untuk ta’kid, artinya tidak ada ucapan apa pun dari ucapan-ucapan, ucapan apa pun, melainkan di dekatnya ada pengawas yang selalu hadir. (Raqib) artinya pengawas. (‘Atid) artinya hadir yang tidak meninggalkannya.

Seandainya kamu sekarang memasukkan perekam di sakumu yang merekam apa yang kamu katakan, niscaya kamu akan mendapati hal yang sangat mengherankan dari apa yang kadang keluar darimu tanpa kamu pikirkan. Seseorang mungkin mengucapkan satu kata karena murka Allah yang tidak ia hiraukan, yang dapat menjerumuskannya ke neraka sekian dan sekian tahun -na’udzubillah.

(Ar-Raqib) artinya pengawas yang mengawasimu. (Al-‘Atid) yang hadir yang tidak gaib darimu. Ucapan apa pun ditulis. Disebutkan tentang Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah bahwa salah seorang sahabatnya menjenguknya ketika ia sakit, ia mengerang karena sakit. Sahabatnya berkata kepadanya bahwa si fulan dari tabi’in berkata tentang malaikat yang menulis hingga erangan orang sakit. Maka beliau rahimahullah berhenti dari mengerang karena takut akan dicatat atasnya.

Oleh karena itu hendaknya manusia mengurangi pembicaraan semampunya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia berkata baik atau diam.” (Hendaknya ia berkata baik) yaitu perkataan yang mengandung kebaikan, baik karena ia baik pada zatnya, atau ia baik karena apa yang ditimbulkannya berupa keakraban di antara peserta majelis dan kasih sayang. Jika kamu hadir dalam suatu majelis misalnya dan tidak berbicara di dalamnya, maka orang-orang tidak suka duduk bersamamu. Tetapi jika kamu berbicara dengan pembicaraan yang mubah agar kamu menjalin hubungan dengan mereka dan mendekatkan diri kepada mereka, maka ini baik.

Ambillah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hendaknya ia berkata baik atau diam.” Yang penting, di antara ucapan-ucapan yang dicatat adalah ghibah, maka berhati-hatilah agar tidak dicatat atasmu, karena jika kamu menggunjing seseorang maka pada hari kiamat ia akan mengambil dari kebaikan-kebaikanmu yang merupakan hal paling berharga bagimu pada saat itu. Jika masih tersisa dari kebaikan-kebaikanmu sesuatu, jika tidak maka akan diambil dari kejahatan-kejahatan orang-orang yang kamu gunjing dan dilemparkan kepadamu kemudian kamu dilemparkan ke neraka.

Wallahu al-muwaffiq.

Bab Pelarangan Ghibah Dan Perintah Menjaga Lisan

Ketahuilah bahwa setiap mukallaf hendaknya menjaga lisannya dari semua perkataan kecuali perkataan yang nampak di dalamnya kemaslahatan. Apabila perkataan dan meninggalkannya sama dalam hal kemaslahatan, maka sunnah adalah menahan diri darinya, karena perkataan yang mubah mungkin akan berujung kepada yang haram atau makruh, dan itu sering terjadi dalam kebiasaan. Keselamatan tidak ada yang menyamainya.

1511 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia berkata baik atau diam.” Muttafaq ‘alaih.

Hadits ini tegas bahwa hendaknya seseorang tidak berbicara kecuali jika perkataannya baik, yaitu yang nampak kemaslahatan​nya. Apabila ragu dalam hal nampaknya kemaslahatan, maka janganlah berbicara.

1512 – Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku berkata: “Wahai Rasulullah, muslim manakah yang paling utama?” Beliau bersabda: “Yang selamat kaum muslimin dari lisan dan tangannya.” Muttafaq ‘alaih.

[PENJELASAN]

Penulis An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya (Riyadh ash-Shalihin) dalam bab pelarangan ghibah dan perintah menjaga lisan: Ketahuilah bahwa setiap mukallaf hendaknya menjaga lisannya dari semua perkataan kecuali perkataan yang nampak di dalamnya kemaslahatan agama atau dunia. Perkataan ini diambil dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia berkata baik atau diam”, yaitu hadits yang dikemukakan penulis rahimahullah.

Jika kedua perkara sama, diam atau berbicara, maka keselamatan lebih utama, artinya janganlah berbicara jika ia ragu apakah dalam perkataannya ada kebaikan atau tidak. Lebih utama ia tidak berbicara karena keselamatan tidak ada yang menyamainya, dan orang yang diam selamat kecuali jika keadaan mengharuskan ia berbicara maka hendaknya ia berbicara.

Misalnya jika ia melihat kemungkaran, maka di sini ia tidak boleh diam, wajib berbicara dan menasihati serta melarang kemungkaran ini. Adapun jika kemaslahatan tidak mengharuskan ia berbicara maka janganlah ia berbicara karena itu lebih selamat baginya.

Kemudian ketahuilah bahwa sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia berkata baik atau diam” menunjukkan bahwa wajib bagi manusia diam jika perkataan itu bukan kebaikan, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan iman kepada Allah dan hari akhir agar mengucapkan kebaikan, jika tidak maka hendaknya diam.

Tetapi kebaikan ada dua macam: kebaikan pada zat perkataan, seperti membaca Al-Qur’an, tasbih, takbir, tahlil, mengajarkan ilmu dan yang semisalnya, ini kebaikan. Dan kebaikan selain perkataan, maksudnya kebaikan dalam perkataan dan kebaikan selain perkataan, artinya perkataan itu mubah tetapi mendatangkan kemaslahatan, mendatangkan menyatunya hati dan kegembiraan saudara-saudara serta kesenangan mereka dengan majelismu, ini juga termasuk kebaikan. Jika seseorang terus diam dari awal majelis sampai akhir, maka orang-orang akan bosan dengannya dan membencinya, mereka berkata: “Ini orang yang kasar dan keras.” Tetapi jika ia berbicara dengan sesuatu yang menggembirakan mereka dan jika itu perkataan yang mubah maka itu termasuk kebaikan.

Adapun orang yang berbicara dengan perkataan yang membuat orang tertawa padahal itu dusta, maka telah datang ancaman untuknya: “Celakalah orang yang bercerita dan berdusta agar orang-orang tertawa dengannya, celakalah ia kemudian celakalah ia.” Ini dilakukan sebagian orang dan mereka menyebutnya (lelucon), berbicara dengan perkataan dusta tetapi agar orang-orang tertawa. Ini salah. Berbicaralah dengan perkataan yang mubah agar kamu menggembirakan hati mereka. Adapun perkataan dusta maka itu haram.

Kemudian ia menyebutkan hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya muslim mana yang paling baik, yaitu muslim mana yang paling baik? Beliau bersabda: “Yang selamat kaum muslimin dari lisan dan tangannya”, yaitu ia tidak menyerang kaum muslimin tidak dengan lisannya berupa ghibah atau namimah atau mencaci atau yang semisalnya, dan tangannya yaitu ia tidak mengambil harta mereka dan tidak memukul badan mereka, bahkan ia menahan diri dan adil, tidak mendatangi manusia kecuali dengan kebaikan. Inilah muslim. Dalam hal ini ada dorongan agar manusia selamat dari lisan dan tanganmu. Jagalah lisanmu, jangan berbicara tentang hamba-hamba Allah kecuali dengan kebaikan. Demikian juga jagalah tanganmu, jangan berbuat jahat terhadap harta mereka dan badan mereka, bahkan jadilah orang yang selamat yang membuat orang selamat darimu, dan inilah muslim yang paling baik.

1513 – Dan dari Sahl bin Sa’d, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang dapat menjamin bagiku apa yang ada di antara kedua rahangnya dan apa yang ada di antara kedua kakinya, maka aku jamin baginya surga.” (Muttafaq ‘alaih)

1514 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan suatu kata yang tidak dia pertimbangkan, maka dia tergelincir karenanya ke dalam neraka yang lebih jauh dari jarak antara timur dan barat.” (Muttafaq ‘alaih)

Maksud “yatabayyan” adalah: mempertimbangkan apakah perkataan itu baik atau tidak.

1515 – Dan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan suatu kata yang mendapat ridha Allah Ta’ala, dia tidak menyangka kata itu akan sampai sejauh yang telah dicapainya, maka Allah mengangkat derajatnya dengan kata tersebut. Dan sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan suatu kata yang mendapat murka Allah Ta’ala, dia tidak menyangka kata itu akan sampai sejauh yang telah dicapainya, maka dia terjerumus karenanya ke dalam Jahannam.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)

[PENJELASAN]

Ini adalah tiga hadits yang menjelaskan bahaya lidah dan bahwa lidah termasuk anggota tubuh yang paling berbahaya. Dalam hadits pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang dapat menjamin bagiku apa yang ada di antara kedua rahangnya dan apa yang ada di antara kedua kakinya, maka aku jamin baginya surga.” Yang di antara kedua rahang adalah lidah, dan yang di antara kedua kaki adalah kemaluan, baik untuk pria maupun wanita. Maksudnya, barangsiapa yang menjaga lidahnya dan menjaga kemaluannya – menjaga lidahnya dari perkataan haram seperti dusta, ghibah, namimah, penipuan dan lain-lain, dan menjaga kemaluannya dari zina, liwath dan wasilah-wasilahnya – maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamin surga baginya. Artinya balasannya adalah surga jika engkau menjaga lidahmu dan menjaga kemaluanmu. Tergelincirnya lidah seperti tergelincirnya kemaluan, sangat berbahaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan keduanya karena pada lidah ada syahwat berbicara. Banyak orang yang berlebihan dan merasa nikmat ketika berbicara tentang kehormatan orang lain, dan mereka mencari hiburan, na’udzu billahi.

“Dan apabila mereka kembali kepada keluarga mereka, mereka kembali dengan gembira” – kita dapati hal yang paling disenanginya adalah berbicara tentang kehormatan orang lain. Dan di antara manusia ada yang gemar berdusta, sehingga kita dapati hal yang paling baik menurutnya adalah dusta. Dusta termasuk dosa besar, terutama jika dia berdusta dengan suatu kata untuk membuat orang tertawa, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah orang yang bercerita lalu berdusta untuk membuat orang tertawa, celakalah dia, kemudian celakalah dia.”

Adapun yang kedua yang digabungkan dengan syahwat berbicara, demikian juga syahwat terhadap wanita. Sesungguhnya manusia diciptakan dengan fitrah seperti itu, terutama jika dia seorang pemuda. Jika dia berusaha menjaga kedua syahwat ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamin surga baginya, yaitu inilah balasannya, karena keduanya sangat berbahaya.

Demikian juga hadits kedua: “Sesungguhnya seorang laki-laki berbicara dengan suatu kata yang tidak dia pertimbangkan, maka dia tergelincir karenanya ke dalam neraka yang lebih jauh dari jarak antara timur dan barat.” Kata “ma yatabayyan fiha” artinya dia tidak memastikan, dia menyampaikan apa yang dia dengar saja. “Cukuplah seseorang dikatakan pendusta jika dia menceritakan semua yang dia dengar.” Maka kita dapati dia berbicara dengan suatu kata tanpa mempertimbangkan, tanpa memastikan, tanpa mempelajari maknanya dan tanpa mempelajari apa yang akan dicapainya, na’udzu billahi, dia tergelincir karenanya ke dalam neraka yang lebih jauh dari jarak antara timur dan barat.

Jarak antara timur dan barat sangat jauh, setengah bola bumi. Meski demikian, satu kata saja membuatnya tergelincir ke dalam neraka yang lebih jauh dari jarak antara timur dan barat. Ini menunjukkan wajibnya memastikan apa yang akan kita katakan, baik kita sampaikan kepada orang lain atau kita sampaikan dari orang lain. Pastikan, bersabarlah, jangan terburu-buru. Apa yang mengharuskanmu terburu-buru dalam perkataan? Bersabarlah hingga kamu yakin dan jelas bagimu perkaranya. Kemudian jika kamu melihat ada kemaslahatan dalam pembicaraan tersebut, maka berbicaralah. Jika kamu tidak melihat ada kemaslahatan dalam pembicaraan tersebut, maka diamlah. “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata baik atau diam.”

Adapun hadits ketiga yaitu bahwa seseorang berbicara dengan kata yang mendapat ridha Allah, yaitu kata yang meridhai Allah: Al-Quran, tasbih, takbir, tahlil, amar ma’ruf, nahi munkar, mengajarkan ilmu, mendamaikan antara orang-orang, dan yang semisalnya. Dia berbicara dengan kata yang meridhai Allah ‘azza wa jalla dan tidak menyangka dampaknya, artinya dia tidak menyangka kata itu akan sampai sejauh yang dicapainya. Padahal dia telah mempelajarinya, mengetahuinya dan memperhatikannya, tetapi dia tidak menyangka akan sampai sejauh yang dicapainya. Allah mengangkat derajatnya dengan kata tersebut di surga. Sebaliknya, seseorang berbicara dengan kata yang mendapat murka Allah tanpa menyangka dampaknya, dia terjerumus karenanya ke dalam neraka, karena dia mengucapkannya tanpa menyangka akan sampai sejauh yang dicapainya. Ini sering terjadi. Banyak orang, na’udzu billahi, ketika ditanya tentang si fulan yang bermaksiat dan semisalnya, dia berkata: “Ini tinggalkan saja, tinggalkan orang ini, wallahi orang ini tidak tahu jalannya, wallahi Allah tidak akan mengampuni dia.” Ini adalah kata yang berbahaya.

Ada seorang ahli ibadah yang melewati seorang yang bermaksiat – ahli ibadah yang beribadah kepada Allah – maka ahli ibadah ini berkata: “Wallahi Allah tidak akan mengampuni si fulan.” Lihat! Na’udzu billahi, dia menyempitkan yang luas dan berani berbicara atas nama Allah. “Wallahi Allah tidak akan mengampuni si fulan” – karena ahli ibadah ini takjub dengan amalnya, dia melihat dirinya dan membanggakan amalnya kepada Rabbnya, seolah-olah dia memiliki budi kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dia berkata: “Wallahi Allah tidak akan mengampuni si fulan.” Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Siapakah yang berani berbicara atas nama-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si fulan? Aku telah mengampuni si fulan dan Aku gugurkan amalmu.” Kerajaan dan kekuasaan milik siapa? Milik Allah ‘Azza wa Jalla, bukan milikmu sehingga kamu berkata: “Wallahi Allah tidak akan mengampuni si fulan.”

Kerajaan dan kekuasaan adalah milik Allah, tidak ada yang menyaingi-Nya kecuali Allah akan menghinakannya. Allah berfirman: “Siapakah yang berani berbicara atas nama-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si fulan? Aku telah mengampuni si fulan dan Aku gugurkan amalmu.” Satu kata menjadi sebab gugurnya amalnya. Kita mohon keselamatan kepada Allah.

Maka hati-hatilah dari tergelincirnya lidah. Termasuk juga dari kekeliruan lidah adalah jika seseorang berkata misalnya: “Wahai fulan, tetangga kita tidak shalat, semoga kamu dapat menasihatinya, insya Allah baik.” Dia berkata: “Orang ini tidak mungkin mendapat hidayah selamanya, orang ini thaghi, orang ini fasik.”

A’udzu billahi. Hati-hati di tangan siapa? Di tangan Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu kita. Beliau bersabda: “Tidak ada hati dari hati-hati anak Adam kecuali berada di antara dua jari dari jari-jari Ar-Rahman ‘Azza wa Jalla yang membolak-balikkannya sekehendak-Nya. Jika Dia menghendaki Dia menyesatkannya, dan jika Dia menghendaki Dia memberinya hidayah.”

Dan ini adalah hal yang diakui, bahkan manusia terkadang menemukan dalam hatinya hal-hal yang dia ketahui dari setan, dan bahwa jika Allah tidak menetapkannya dia akan tergelincir. Maka hati-hati berada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla. Bagaimana kamu berkata: “Orang ini tidak akan berguna apa-apa, orang ini tidak akan mendapat hidayah”? Haram, ini tidak boleh. Berdoalah dan jangan berputus asa. Bukankah ada dalam umat ini orang yang dahulu merupakan musuh yang paling keras dan lawan yang paling berat? Dan dia menjadi yang kedua dalam kepemimpinan umat setelah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa? Umar bin Khattab. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dahulu menentang dakwah Islam, dia memperingatkan darinya, lari darinya, dan merupakan musuh yang paling keras. Maka Allah memberinya hidayah sehingga dia menjadi khalifah kedua setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian juga Khalid bin Walid, Ikrimah bin Abu Jahal. Apa yang dia lakukan di Uhud? Dia menyerang kaum muslimin dari belakang dengan kudanya bersama penunggang kuda lainnya, bercampur dengan kaum muslimin dan terjadi kekalahan. Pada akhirnya keduanya menjadi panglima besar dari panglima-panglima kaum muslimin. Maka jangan berputus asa wahai saudaraku, dan mintalah kepada Allah hidayah dan keteguhan. Jangan tergelincir dengan lidahmu sehingga binasa. Semoga Allah melindungi kita dari maksiat-maksiat-Nya dan memberi kita taufik untuk melakukan apa yang meridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

1516 – Dan dari Abu Abdurrahman Bilal bin Harits Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seorang laki-laki berbicara dengan suatu kata yang mendapat ridha Allah Ta’ala, dia tidak menyangka kata itu akan sampai sejauh yang telah dicapainya, maka Allah menuliskan baginya ridha-Nya hingga hari dia bertemu dengan-Nya. Dan sesungguhnya seorang laki-laki berbicara dengan suatu kata yang mendapat murka Allah, dia tidak menyangka kata itu akan sampai sejauh yang telah dicapainya, maka Allah menuliskan baginya murka-Nya hingga hari dia bertemu dengan-Nya.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha dan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih”)

1517 – Dan dari Sufyan bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku berkata: “Ya Rasulullah, ceritakanlah kepadaku suatu perkara yang dapat aku berpegang teguh dengannya.” Beliau bersabda: “Katakanlah: ‘Rabbku adalah Allah’, kemudian istiqamahlah.” Aku berkata: “Ya Rasulullah, apakah yang paling engkau khawatirkan atasku?” Maka beliau memegang lidahnya sendiri, kemudian berkata: “Ini.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: “Hadits hasan shahih”)

1518 – Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian banyak bicara tanpa dzikir kepada Allah, karena sesungguhnya banyak bicara tanpa dzikir kepada Allah Ta’ala adalah kekerasan bagi hati, dan sesungguhnya orang yang paling jauh dari Allah adalah yang memiliki hati keras.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi)

1519 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang Allah lindungi dari kejahatan apa yang ada di antara kedua rahangnya dan kejahatan apa yang ada di antara kedua kakinya, maka dia akan masuk surga.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: “Hadits hasan”)

1520 – Dan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku berkata: “Ya Rasulullah, apakah keselamatan itu?” Beliau bersabda: “Tahanlah lidahmu, cukupkanlah rumahmu bagimu, dan menangislah karena dosamu.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: “Hadits hasan”)

1521 – Dan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Apabila anak Adam bangun di pagi hari, maka seluruh anggota tubuh tunduk kepada lidah seraya berkata: ‘Bertakwalah kepada Allah dalam (memperlakukan) kami, karena sesungguhnya kami tergantung padamu. Jika kamu lurus, kami pun lurus, dan jika kamu bengkok, kami pun bengkok.'” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi)

Maksud “takfuru al-lisan” yaitu: tunduk dan patuh kepadanya.

1522 – Dan dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku berkata: “Ya Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang suatu amal yang dapat memasukkanku ke surga dan menjauhkanku dari neraka.” Beliau bersabda: “Sungguh kamu telah menanyakan perkara yang besar, dan sesungguhnya hal itu mudah bagi orang yang dipermudah oleh Allah Ta’ala: Beribadahlah kepada Allah dan jangan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, puasalah Ramadhan, dan naik hajilah jika kamu mampu melakukannya.” Kemudian beliau berkata: “Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, sedekah dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api, dan shalat seseorang di tengah malam.” Kemudian beliau membaca: “Lambung mereka menjauhi tempat tidur” hingga ayat “yang mereka kerjakan.” (As-Sajdah: 16-17)

Kemudian beliau berkata: “Maukah aku beritahukan kepadamu tentang pokok perkara, tiangnya, dan puncak tertingginya?” Aku berkata: “Tentu, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak tertingginya adalah jihad.” Kemudian beliau berkata: “Maukah aku beritahukan kepadamu tentang pengendali semua itu?” Aku berkata: “Tentu, ya Rasulullah.” Maka beliau memegang lidahnya dan berkata: “Jagalah ini.” Aku berkata: “Ya Rasulullah, apakah kami benar-benar dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kami katakan?” Maka beliau berkata: “Semoga ibumu kehilangan dirimu! Tidakkah orang-orang dijerumuskan ke dalam neraka dengan wajah tertiarap kecuali karena hasil panen lidah mereka?” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: “Hadits hasan shahih”, dan penjelasannya telah disebutkan sebelumnya)

[PENJELASAN]

Ini termasuk hadits-hadits yang dikemukakan oleh penulis rahimahullah, semuanya berisi peringatan tentang lidah beserta keburukan dan bahayanya, dan bahwa manusia mungkin berbicara dengan suatu kata yang mendapat murka Allah tanpa menyangka dampaknya dan tidak menyangka kata itu akan sampai sejauh yang dicapainya, maka Allah menuliskan murka-Nya atasnya hingga hari dia bertemu dengan-Nya. Semuanya berisi peringatan tentang lidah dan bahayanya. Oleh karena itu dikatakan: “Jagalah lidahmu agar tidak berkata sehingga tertimpa musibah, sesungguhnya musibah selalu mengintai perkataan.”

Banyak orang yang mendoakan kejelekan untuk dirinya sendiri tanpa disadari – mendoakan anaknya, mendoakan hartanya, mendoakan temannya, mendoakan kerabatnya, tanpa disadari. Mungkin hal itu bertepatan dengan pintu yang terbuka sehingga doa tersebut mengenainya.

Dalam hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Maukah aku beritahukan kepadamu tentang pengendali semua itu” – yaitu apa yang mengendalikan semua ini. Aku berkata: “Tentu, ya Rasulullah.” Maka beliau memegang lidahnya dan berkata: “Jagalah ini.” Maka aku berkata: “Ya Rasulullah, apakah kami benar-benar dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kami katakan?” – maksudnya apakah kita dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kita katakan. Maka beliau berkata: “Semoga ibumu kehilangan dirimu wahai Mu’adz” – dan ini adalah ungkapan untuk menunjukkan besarnya perkara – “Tidakkah orang-orang dijerumuskan ke dalam neraka dengan wajah tertiarap kecuali karena hasil panen lidah mereka?” Maka hati-hatilah wahai saudaraku dari hasil panen ini dan jagalah lidahmu.

Termasuk menjaga lidah adalah menjaga lidah dari dusta, penipuan, perkataan palsu, namimah, ghibah, dan setiap perkataan yang menjauhkannya dari Allah ‘Azza wa Jalla dan mewajibkan atasnya azab. Maka wajib baginya untuk menjauhi hal itu. Kita mohon kepada Allah agar Dia menjaga agama kita yang merupakan penjaga urusan kita. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

1523 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Beliau bersabda: “Menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci.” Seseorang bertanya: “Bagaimana pendapat Anda jika memang ada pada saudaraku apa yang saya katakan?” Beliau bersabda: “Jika memang ada padanya apa yang kamu katakan, maka kamu telah menggunjingnya. Dan jika tidak ada padanya apa yang kamu katakan, maka kamu telah memfitnahnya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

1524 – Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya pada hari Nahr di Mina dalam haji Wada’: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, seperti haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini. Ketahuilah, apakah sudah sampai (pesan ini)?” Muttafaq ‘alaih.

1525 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Saya berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Cukuplah bagimu dari Shafiyyah begini dan begini.” Sebagian perawi berkata: maksudnya pendek. Maka beliau bersabda: “Sungguh kamu telah mengucapkan sebuah kalimat yang seandainya dicampurkan dengan air laut, niscaya akan mencampurinya.” Aisyah berkata: “Dan aku menirukan seseorang di hadapannya.” Maka beliau bersabda: “Aku tidak suka aku menirukan seseorang meskipun aku diberi begini dan begini.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata: Hadits hasan shahih.

Makna “mencampurinya” adalah bercampur dengan percampuran yang mengubah rasa atau baunya karena sangat busuk dan buruknya. Ini adalah peringatan yang paling tegas tentang ghibah. Allah Ta’ala berfirman: “Dan dia tidak berkata-kata menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 3-4)

1526 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketika aku diisra’kan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka mencakar wajah dan dada mereka dengannya. Aku bertanya: ‘Siapakah mereka ini, wahai Jibril?’ Dia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan mencela kehormatan mereka.'” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

1527 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap Muslim atas Muslim lainnya adalah haram: darahnya, kehormatannya, dan hartanya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

[PENJELASAN]

Ini adalah sisa hadits-hadits yang dikemukakan oleh pengarang rahimahullah dalam bab ghibah dan perintah menjaga lisan. Hadits-hadits ini mencakup beberapa hal, di antaranya penjelasan tentang ghibah, yaitu menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa ghibah adalah menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci dalam agamanya, akhlaknya, badannya, keluarganya, atau selain itu, kecuali jika tujuannya adalah nasihat. Seperti ketika seseorang meminta nasihatmu tentang bermuamalah dengan seseorang dan kamu mengetahui bahwa orang tersebut tidak layak untuk bermuamalah, bahwa dia misalnya pembohong atau semacam itu, dan kamu ingin menjelaskan kekurangannya, maka tidak mengapa. Kami telah menjelaskan dalil hal ini dalam hadits Fatimah binti Qais ketika ia meminta nasihat kepada Nabi tentang orang-orang yang melamarnya: Muawiyah bin Abi Sufyan, Abu Jahm, dan Usamah bin Zaid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Adapun Muawiyah, dia orang miskin yang tidak memiliki harta. Adapun Abu Jahm, dia suka memukul wanita. Nikahlah dengan Usamah.” Ini termasuk nasihat, maka tidak mengapa.

Hadits-hadits ini juga mencakup pengumuman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pengharaman darah, harta, dan kehormatan dalam haji Wada’ di tengah perkumpulan terbesar antara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan para sahabat, karena yang berhaji bersamanya mendekati seratus ribu orang. Meski demikian, beliau ‘alaihish shalatu was salam mengumumkan dan bersabda: “Sesungguhnya harta kalian, darah kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, seperti haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini. Ketahuilah, apakah sudah sampai?” Mereka menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Ya Allah, saksikanlah.”

Demikian pula hadits-hadits ini menjelaskan bahwa menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci meskipun berkaitan dengan fisiknya seperti tinggi, pendek, dan semacam itu, sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata tentang Shafiyyah binti Huyay, salah satu ummul mukminin: “Cukuplah bagimu dari Shafiyyah begini,” maksudnya bahwa dia pendek, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: “Sungguh kamu telah mengucapkan sebuah kalimat yang seandainya dicampurkan dengan air laut, niscaya akan mencampurinya,” yakni seandainya dicampur dengan air laut yang begitu besar dan luas, niscaya akan mencampurinya, artinya berpengaruh padanya. Padahal itu kalimat yang sangat ringan, tetapi sangat besar (dosanya), karena ia tentang madunya, dan karena mungkin dari kalimat ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membenci Shafiyyah. Karena besarnya dosa itu, maka ia memiliki pengaruh yang besar ini.

Demikian pula hukuman besar yang dilihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diisra’kan, bahwa beliau melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka mencakar wajah dan dada mereka dengannya. Beliau bertanya: “Wahai Jibril, siapakah mereka?” Jibril menjawab: “Mereka yang mencela kehormatan manusia, memakan daging manusia, dan mencela kehormatan mereka.”

Yang penting adalah kewajiban seseorang untuk berhati-hati dari melepaskan lisan, dan tidak berbicara kecuali dengan kebaikan jika ia beriman kepada Allah dan hari akhir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” Kami memohon kepada Allah agar melindungi kami dan kalian dari murka-Nya dan membantu kami dan kalian dalam bersyukur kepada-Nya dan beribadah dengan baik kepada-Nya.

Bab Pengharaman Mendengar Ghibah dan Perintah bagi yang Mendengar Ghibah yang Diharamkan untuk Menolaknya, Mengingkari Orang yang Mengucapkannya, Jika Tidak Mampu atau Tidak Diterima Darinya, Maka Meninggalkan Majlis Jika Memungkinkan

Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak berguna, mereka berpaling darinya.” (Al-Qashash: 55)

Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna.” (Al-Mukminun: 3)

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Al-Isra’: 36)

Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka hingga mereka membicarakan hadits yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim sesudah teringat.” (Al-An’am: 68)

1528 – Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa membela kehormatan saudaranya, Allah akan menjauhkan api neraka dari wajahnya pada hari kiamat.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan.

1529 – Dari Itban bin Malik radhiyallahu ‘anhu dalam haditsnya yang panjang dan masyhur yang telah disebutkan sebelumnya dalam bab harapan, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat lalu bertanya: “Di mana Malik bin Dukhsyum?” Seorang laki-laki berkata: “Itu orang munafik yang tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan katakan demikian. Tidakkah kamu lihat bahwa dia telah mengucapkan: Laa ilaaha illallah dengan mengharapkan wajah Allah? Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas api neraka orang yang mengucapkan: Laa ilaaha illallah dengan mengharapkan wajah Allah.” Muttafaq ‘alaih.

Itban dengan kasrah ‘ain menurut yang masyhur, dan diriwayatkan dengan dhammah, setelahnya ta’ muthannaat dari atas, kemudian ba’ muwahhadah.

Dan Dukhsyum dengan dhammah dal, sukun kha’, dan dhammah syin yang keduanya mu’jamah.

[PENJELASAN]

Penulis An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya (Riyadush Shalihin) menyebutkan bab tentang haramnya mendengarkan ghibah. Setelah menyebutkan nash-nash yang terdapat tentang haramnya ghibah dan menjelaskan bahaya, kerusakan, dan dosanya, beliau menyusul dengan bab ini yaitu haramnya mendengarkan ghibah. Maksudnya adalah bahwa seseorang jika mendengar orang lain menggunjing orang lain, maka haram baginya mendengarkan hal itu, bahkan harus melarangnya dari perbuatan itu dan berusaha mengalihkannya kepada pembicaraan lain. Sungguh dalam hal ini terdapat pahala yang besar sebagaimana dalam hadits Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. Jika orang yang menggunjing itu bersikeras tetap pada gunjingannya, maka wajib baginya untuk bangkit meninggalkan tempat itu, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan sungguh, telah diturunkan kepada kalian dalam Kitab bahwa apabila kalian mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kalian duduk bersama mereka hingga mereka membicarakan hal yang lain. Sungguh, jika begitu, kalian sama seperti mereka.” (An-Nisa: 140). Hal ini menunjukkan bahwa seseorang jika mendengarkan yang haram, maka dia ikut serta dengan orang yang melakukan hal haram itu, bahkan yang wajib adalah bangkit meninggalkannya.

Kemudian beliau menyebutkan ayat-ayat yang beragam dalam menjelaskan tentang berpaling dari laghu. Laghu adalah perkataan yang tidak ada manfaatnya, maka itu termasuk laghu. Tentang hamba-hamba Ar-Rahman, Allah Ta’ala berfirman dalam sifat mereka: “Dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang yang melakukan) perbuatan laghu, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan diri.” (Al-Furqan: 72). Artinya selamat darinya, tidak menimpa mereka sesuatu darinya, tidak mendengarkannya dan tidak memperhatikannya.

Kemudian beliau menyebutkan hadits Itban bin Malik tentang peristiwa Malik bin Dukhsyum dan seorang laki-laki berbicara tentang kehormatannya di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dari hal itu dan berkata: “Tidakkah kau lihat bahwa dia shalat dengan mengharap wajah Allah.” Ini menunjukkan bahwa seseorang jika tidak demikian maka tidak ada ghibah untuknya. Orang kafir misalnya, tidak dihormati dalam ghibah, boleh bagi kamu untuk menggunjingnya, kecuali jika dia memiliki kerabat muslim yang akan tersakiti dengan hal itu, maka jangan digunjing, jika tidak maka tidak ada ghibah untuknya. Adapun orang fasik, telah berlalu pembahasan kita bahwa dia dihormati kecuali jika kemaslahatan menghendaki penjelasan kefasikannya, maka tidak apa-apa menyebutkannya dengan kefasikannya karena ini termasuk dari bab nasihat.

Dan Allah yang memberi taufik.

1530 – Dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu dalam haditsnya yang panjang tentang kisah taubatnya yang telah berlalu dalam bab taubat, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika beliau sedang duduk bersama kaum di Tabuk: “Apa yang diperbuat Ka’ab bin Malik?” Lalu seorang laki-laki dari Bani Salamah berkata: “Ya Rasulullah, dia ditahan oleh kedua selendangnya dan melihat kedua sisinya.”

Maka Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya: “Buruk apa yang engkau katakan. Demi Allah ya Rasulullah, kami tidak mengetahui darinya kecuali kebaikan.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam. (Muttafaq ‘alaih)

‘Athfahu artinya kedua sisinya, dan ini adalah isyarat kepada kekaguman diri.

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya (Riyadush Shalihin) dalam bab haramnya mendengarkan ghibah menyebutkan apa yang dinukil dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu tentang kisah taubatnya. Ka’ab termasuk orang yang tertinggal dari perang Tabuk tanpa uzur, mereka tiga orang: Murarah bin Rabi’, Hilal bin Umayyah, dan Ka’ab bin Malik tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa uzur. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali dari Tabuk, datanglah kepada beliau orang-orang yang beruzur untuk meminta maaf dan berkata: “Demi Allah sesungguhnya kami tidak mampu,” dan mereka bersumpah atas hal itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima uzur mereka dan menyerahkan rahasia hati mereka kepada Allah. Adapun Ka’ab bin Malik dan kedua sahabatnya, mereka berkata dengan jujur: “Kami tertinggal tanpa uzur.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menjauhi mereka, lalu kaum muslimin menjauhi mereka, hingga seorang di antara mereka tidak mengucapkan salam dan tidak ada yang membalas salamnya sampai Ka’ab radhiyallahu ‘anhu datang mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: “Aku tidak tahu apakah beliau menggerakkan bibirnya membalas salam atau tidak.” Setelah empat puluh delapan hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan istri-istri mereka untuk berpisah dari mereka. Maka para wanita itu pergi kepada keluarga mereka kecuali istri Hilal dan Murarah bin Rabi’ tetap bersama mereka karena mereka berdua membutuhkannya, adapun Ka’ab, istrinya pergi kepada keluarganya.

Kisah yang menakjubkan dan agung ini, Allah Ta’ala menurunkan ayat dari kitab-Nya tentangnya, yang dibaca dan orang yang membacanya mendapat pahala sepuluh kebaikan pada setiap huruf. Keutamaan apakah yang menyamai keutamaan ini? Bahwa sejarah hidup seseorang jika dibaca oleh kaum muslimin, mereka mendapat sepuluh kebaikan pada setiap hurufnya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat mereka) hingga apabila bumi terasa sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas, dan jiwa mereka pun terasa sempit bagi mereka, serta mereka mengetahui bahwa tidak ada tempat berlari dari (azab) Allah, melainkan kepada-Nya. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka bertaubat (kepada-Nya). Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 118)

Di Tabuk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk lalu bertanya tentang Ka’ab. Seorang laki-laki dari kaum berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya dia disibukkan oleh kedua selendangnya dan melihat kedua sisinya.” Namun perkataan yang diucapkan laki-laki ini tidak diragukan lagi termasuk ghibah dan dia menyebut Ka’ab dengan apa yang dibencinya, kecuali Allah memberikan taufik kepadanya ada yang membela, dan berkata: “Sesungguhnya dia tidak mengetahui tentangnya kecuali kebaikan.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam. Dari sini dipahami bahwa yang wajib bagi seseorang jika mendengar orang menggunjing seseorang adalah menghentikan gunjingannya dan berusaha membungkamnya, baik dengan kekuatan jika mampu seperti berkata: “Diam, bertakwalah kepada Allah, takutlah kepada Allah,” atau dengan nasihat yang berpengaruh. Jika tidak melakukan demikian, maka bangun dan tinggalkan tempat itu, karena seseorang jika duduk dalam majelis dimana para pesertanya menggunjing orang-orang baik dan saleh, maka wajib baginya pertama kali membela, jika tidak mampu maka harus pergi, jika tidak maka dia akan menjadi sekutu mereka dalam dosa.

Dan Allah yang memberi taufik.

Bab Apa Yang Dibolehkan Dari Ghibah

Ketahuilah bahwa ghibah dibolehkan untuk tujuan yang benar secara syari’at yang tidak mungkin dicapai kecuali dengannya, yaitu enam sebab:

Pertama: Mengadu, maka boleh bagi orang yang terzalimi mengadu kepada penguasa, hakim, dan lainnya yang memiliki kewenangan atau kemampuan untuk menegakkan keadilan dari orang yang menzaliminya, maka dia berkata: “Fulan menzalimi saya dengan begini.”

Kedua: Meminta pertolongan untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan orang yang berbuat maksiat kepada kebenaran, maka dia berkata kepada orang yang diharapkan kemampuannya untuk menghilangkan kemungkaran: “Fulan berbuat begini, maka tegur dia,” dan semacamnya. Dan tujuannya adalah untuk mencapai penghilangan kemungkaran, jika tidak bertujuan demikian maka haram.

Ketiga: Meminta fatwa, maka dia berkata kepada mufti: “Ayah saya, atau saudara saya, atau suami saya, atau fulan menzalimi saya dengan begini, apakah boleh baginya demikian? Dan apa jalanku untuk terlepas darinya, mendapatkan hakku, dan menolak kezaliman?” dan semacamnya. Ini boleh karena kebutuhan, namun yang lebih hati-hati dan lebih utama adalah berkata: “Apa pendapat Anda tentang seorang laki-laki atau seseorang atau suami yang urusannya begini?” Karena dengan demikian tujuan tercapai tanpa menyebutkan nama, meskipun demikian menyebutkan nama juga boleh sebagaimana akan kami sebutkan dalam hadits Hind insya Allah Ta’ala.

Keempat: Memperingatkan kaum muslimin dari kejahatan dan menasihati mereka, hal itu dari beberapa segi: Di antaranya mencela para perawi dan saksi yang tercela, hal itu boleh dengan ijma’ kaum muslimin, bahkan wajib karena kebutuhan.

Di antaranya bermusyawarah tentang menikah dengan seseorang, atau bermitra dengannya, atau menitipkan kepadanya, atau bermuamalah dengannya, atau selainnya, atau bertetangga dengannya. Wajib bagi penasihat untuk tidak menyembunyikan keadaannya, bahkan menyebutkan keburukan yang ada padanya dengan niat nasihat.

Di antaranya jika seorang pelajar ingin sering mendatangi seorang bidah atau fasik untuk mengambil ilmu darinya, dan khawatir pelajar itu akan terkena bahaya karenanya, maka wajib menasihatinya dengan menjelaskan keadaannya, dengan syarat bertujuan nasihat. Ini adalah hal yang sering keliru, dan mungkin pembicara terbawa oleh hasad, dan setan menipu dia dengan itu dan membayangkan kepadanya bahwa itu nasihat, maka hendaklah dia memperhatikan hal itu.

Di antaranya dia memiliki kekuasaan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya: baik karena tidak layak untuknya, atau karena fasik, atau lalai, dan semacamnya, maka wajib menyebutkan hal itu kepada orang yang memiliki kekuasaan umum atasnya untuk memecatnya dan mengangkat orang yang layak, atau mengetahui hal itu darinya untuk memperlakukannya sesuai keadaannya, tidak tertipu dengannya, dan berusaha mendorongnya kepada keistiqamahan atau menggantinya.

Kelima: Dia terang-terangan dengan kefasikan atau bidahnya seperti terang-terangan minum khamr, merampas harta manusia, mengambil cukai, mengumpulkan harta dengan zalim, dan memegang urusan yang batil, maka boleh menyebutkannya dengan apa yang dia lakukan terang-terangan, dan haram menyebutkannya dengan aib lainnya, kecuali ada sebab lain yang membolehkannya dari apa yang telah kami sebutkan.

Keenam: Ta’rif (pengenalan), jika seseorang dikenal dengan julukan Al-A’masy, Al-A’raj, Al-Ashom, Al-A’ma, Al-Ahwal, dan lainnya, maka boleh mengenalkan mereka dengan itu, dan haram mengucapkannya dengan maksud mencela, dan jika mungkin mengenalkannya dengan selain itu maka itu lebih utama.

Inilah enam sebab yang disebutkan para ulama dan kebanyakannya disepakati.

[PENJELASAN]

Bab ini disebutkan oleh penulis An-Nawawi rahimahullah Ta’ala dalam kitabnya (Riyadush Shalihin) tentang apa yang boleh dari ghibah dan menyebutkan untuk itu enam sebab. Perkataannya rahimahullah tidak ada perkataan setelahnya karena semuanya perkataan yang bagus dan benar serta memiliki dalil-dalil dan akan disebutkannya insya Allah Ta’ala dalam bab ini, menyebutkan dalil-dalil dan kita akan membicarakannya pada waktunya insya Allah. Maka kita mohon kepada Allah agar mengampuni An-Nawawi rahimahullah dan mengumpulkan kita dan kalian bersamanya di surga-surga yang penuh kenikmatan.

1531 – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa seorang laki-laki meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau berkata: “Izinkan dia masuk, dia seburuk-buruk saudara kabilah.” (Muttafaq ‘alaih)

Bukhari berdalil dengannya tentang bolehnya ghibah orang-orang fasad dan orang-orang yang meragukan.

1532 – Dan dari ‘Aisyah dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku kira fulan dan fulan tidak mengetahui sesuatu dari agama kita.” (Riwayat Bukhari)

Al-Laits bin Sa’d, salah satu perawi hadits ini berkata: Kedua laki-laki itu dari kalangan munafik.

1533 – Dan dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha dia berkata: Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku berkata: “Sesungguhnya Abu Jahm dan Mu’awiyah melamar saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Adapun Mu’awiyah, dia orang miskin tidak memiliki harta, dan adapun Abu Jahm, dia tidak meletakkan tongkat dari pundaknya.” (Muttafaq ‘alaih)

Dan dalam riwayat Muslim: “Dan adapun Abu Jahm, dia pemukul wanita.” Ini adalah tafsir dari riwayat: “Tidak meletakkan tongkat dari pundaknya.” Dan ada yang berkata maknanya: banyak bepergian.

1534 – Dan dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, manusia mengalami kesulitan di dalamnya, maka Abdullah bin Ubay berkata: “Jangan kalian beri nafkah kepada orang-orang yang bersama Rasulullah sampai mereka bubar.” Dan dia berkata: “Sungguh jika kita kembali ke Madinah, yang mulia akan mengusir yang hina.” Maka aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan hal itu kepadanya, lalu beliau mengutus kepada Abdullah bin Ubay, maka dia bersumpah dengan sungguh-sungguh: “Aku tidak melakukannya.” Maka mereka berkata: “Zaid berdusta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka terasa berat di hatiku karena apa yang mereka katakan sampai Allah Ta’ala menurunkan pembenaran bagiku: “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu…” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka agar memintakan ampun untuk mereka, maka mereka memalingkan kepala mereka. (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Telah berlalu bahwa An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bab tentang penjelasan apa yang boleh dari ghibah dan menyebutkan untuk itu hadits-hadits. Di antaranya hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta izin oleh seorang laki-laki, yaitu untuk masuk ke rumah beliau, maka beliau berkata: “Izinkan dia masuk, dia seburuk-buruk saudara kabilah,” dan dalam lafaz lain “seburuk-buruk anak kabilah.” Laki-laki ini adalah dari ahli fasad dan kesesatan. Maka hal ini menunjukkan bolehnya ghibah orang yang dari ahli fasad dan kesesatan, yaitu agar manusia berhati-hati dari kerusakan mereka supaya tidak tertipu dengannya. Jika kamu melihat seseorang yang fasad dan sesat namun dia telah mempesona manusia dengan kefasihan dan perkataannya, manusia mengambil darinya dan mengira dia dalam kebaikan, maka wajib bagimu menjelaskan bahwa laki-laki ini tidak ada kebaikan padanya dan kamu menyanjung dia dengan keburukan agar manusia tidak tertipu dengannya. Betapa banyak orang yang fasih lidah, terang bayan, jika kamu melihatnya kamu kagum dengan tubuhnya, dan jika dia berkata kamu mendengar perkataannya, namun tidak ada kebaikan padanya. Maka yang wajib adalah menjelaskan keadaannya.

Demikian pula disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits ‘Aisyah juga berkata: “Aku kira fulan dan fulan tidak mengetahui dari agama kita sesuatu.” Mereka berdua dari kalangan munafik, maka beliau menyanjung mereka dengan keburukan dan bahwa mereka berdua tidak mengetahui dari agama sesuatu, karena orang munafik tidak mengetahui dari agama Allah sesuatu dalam hatinya walaupun dia mengetahui dengan telinganya, namun tidak mengetahui dengan hatinya, na’udzubillah. Dia munafik, menampakkan bahwa dia muslim namun dia kafir. Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara manusia ada yang berkata: ‘Kami beriman kepada Allah dan hari akhir,’ padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar.” (Al-Baqarah: 8-9)

Dan disebutkan juga hadits Fatimah binti Qais dalam masalah musyawarah bahwa dia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan kepadanya bahwa ada tiga orang laki-laki yang melamarnya yaitu Muawiyah bin Abu Sufyan, Abu Jahm, dan Usamah bin Zaid. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: Adapun Muawiyah, dia adalah orang miskin yang tidak memiliki harta; namun dia ridha Allah atasnya, dia hidup hingga menjadi khalifah kaum muslimin; namun pada waktu itu dia masih miskin.

Beliau bersabda: Adapun Muawiyah, dia adalah orang miskin yang tidak memiliki harta, dan adapun Abu Jahm, dia adalah pemukul wanita.

Dan dalam riwayat lain: bahwa dia tidak menurunkan tongkat dari pundaknya, dan keduanya memiliki arti yang sama, yaitu dia berperilaku buruk dengan para wanita dan memukul mereka. Padahal wanita tidak boleh dipukul kecuali karena sebab yang telah dijelaskan Allah dalam firman-Nya: “Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka” (An-Nisa: 34). Adapun jika kamu memukul istrimu setiap kali dia melakukan kesalahan apa pun, maka ini adalah keliru dan tidak halal karena firman Allah Ta’ala: “Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf” (An-Nisa: 19). Namun jika kamu khawatir akan nusyuznya dan sikapnya yang sombong kepadamu serta tidak melaksanakan kewajibannya kepadamu, maka gunakanlah urutan ini: pertama, nasehatilah dia, takut-takutilah dia kepada Allah, jelaskan kepadanya bahwa hak suami tidak boleh disia-siakan. Jika dia sudah lurus maka itulah yang diinginkan. Jika tidak, maka tingkat kedua yaitu pisahkanlah dia di tempat tidur, jangan tidur bersamanya. Adapun dalam berbicara maka jangan pisahkan dia, namun kamu diberi keringanan untuk memisahkannya dalam berbicara selama tiga hari; karena tidak halal memisahkan saudaranya lebih dari tiga hari, mereka bertemu lalu yang ini berpaling dan yang itu juga berpaling, dan sebaik-baik mereka adalah yang memulai dengan salam. Tingkat ketiga, jika cara ini tidak bermanfaat maka pukullah mereka, namun pukulan yang tidak menyakitkan, artinya tidak keras, tetapi pukulan yang hanya untuk mendidik saja. Dan dalam lafadz lain disebutkan bahwa dia tidak menurunkan tongkat dari pundaknya dan keduanya memiliki arti yang sama. Ada yang mengatakan bahwa arti perkataannya “dia tidak menurunkan tongkat dari pundaknya” adalah bahwa dia sering bepergian, karena orang yang bepergian pada waktu itu, bepergian dengan unta dan membutuhkan tongkat. Yang jelas adalah bahwa artinya sama yaitu pemukul wanita dan tidak menurunkan tongkat dari pundaknya memiliki arti yang sama, karena riwayat-riwayat saling menafsirkan satu sama lain. Kemudian beliau berkata: Nikahilah Usamah bin Zaid bin Haritsah. Maka dia menikah dengannya dan merasa senang dengannya serta melihat kebaikan padanya. Dalam hal ini terdapat dalil bahwa jika seseorang datang untuk bermusyawarah kepadamu tentang seseorang lalu kamu menyebutkan aib-aibnya maka tidak apa-apa; karena ini termasuk dalam kategori nasihat dan bukan termasuk dalam kategori mempermalukan. Ada perbedaan antara orang yang menggunjing manusia untuk menampakkan keburukan mereka dan membuka aib mereka dengan orang yang berbicara untuk memberi nasihat.

Adapun hadits yang keempat adalah hadits Zaid bin Arqam radiyallahu ‘anhu: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang dalam perjalanan dan bersama beliau ada orang-orang mukmin dan orang-orang munafik. Manusia mengalami kesulitan, lalu orang-orang munafik berbicara dan berkata: “Mereka itu orang-orang yang berkata: ‘Janganlah kamu menafkahkan (sesuatu) kepada orang-orang yang ada di sisi Rasulullah supaya mereka bubar'” (Al-Munafiqun: 7). Artinya: jangan berikan mereka sesuatu dari nafkah hingga mereka kelaparan dan meninggalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berdusta, orang-orang mukmin tidak mungkin meninggalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun mereka mati kelaparan dan kehausan, mereka tidak akan meninggalkannya. Namun inilah keadaan orang-orang munafik yang mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah sedekah, jika mereka diberi maka mereka ridha dan jika mereka tidak diberi maka mereka marah. Adapun orang-orang mukmin maka mereka tidak akan meninggalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Janganlah kamu menafkahkan (sesuatu) kepada orang-orang yang ada di sisi Rasulullah supaya mereka bubar”. “Supaya” di sini untuk penjelasan dan bukan untuk tujuan, yaitu agar mereka bubar darinya, namun mereka berdusta dalam hal itu. Mereka juga berkata: “Sesungguhnya jika kita telah kembali ke Madinah, pastilah orang yang lebih mulia akan mengusir orang yang lebih hina” (Al-Munafiqun: 8). Yang dimaksud dengan orang yang lebih mulia adalah diri mereka dan kaum mereka, dan yang dimaksud dengan orang yang lebih hina adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zaid bin Arqam radiyallahu ‘anhu mendengar hal itu lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan bahwa Abdullah bin Ubay mengatakan perkataan ini. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kepada Abdullah bin Ubay, lalu dia bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa dia tidak mengatakan hal ini, artinya dia bersumpah dan berjanji serta bersungguh-sungguh dalam sumpahnya bahwa dia tidak mengatakan hal itu; karena orang-orang munafik memang seperti ini kebiasaannya, mereka bersumpah atas kebohongan padahal mereka mengetahuinya. Maka dia bersumpah bahwa dia tidak mengatakan hal itu, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima yang tampak dari mereka dan menyerahkan yang tersembunyi kepada Allah. Ketika hal itu sampai kepada Zaid bin Arqam, dia merasa berat; karena orang itu bersumpah dan berjanji di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersungguh-sungguh dalam sumpahnya, maka hal ini terasa berat bagi Zaid bin Arqam. Dikatakan bahwa Zaid bin Arqam berdusta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam artinya dia memberitahukan kebohongan kepada beliau, hingga Allah menurunkan pembenaran terhadap Zaid bin Arqam dalam firman-Nya: “Mereka itu orang-orang yang berkata: ‘Janganlah kamu menafkahkan (sesuatu) kepada orang-orang yang ada di sisi Rasulullah supaya mereka bubar.’ Padahal kepunyaan Allah-lah perbendaharaan langit dan bumi, tetapi orang-orang munafik itu tidak memahami. Mereka berkata: ‘Sesungguhnya jika kita telah kembali ke Madinah, pastilah orang yang lebih mulia akan mengusir orang yang lebih hina.’ Padahal hanya kepunyaan Allah-lah kemulian itu, dan kepunyaan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tidak mengetahui” (Al-Munafiqun: 7-8).

Dan perhatikanlah jawaban Allah ‘azza wa jalla terhadap perkataan Abdullah bin Ubay “pastilah orang yang lebih mulia akan mengusir orang yang lebih hina” di mana Allah berkata: “Padahal hanya kepunyaan Allah-lah kemuliaan itu, dan kepunyaan Rasul-Nya” dan tidak mengatakan bahwa Allah adalah yang paling mulia karena jika Dia mengatakan bahwa Dia yang paling mulia maka dalam hal itu akan menjadi dalil bahwa orang-orang munafik memiliki kemuliaan, padahal mereka tidak memiliki kemuliaan. Namun Dia berkata: “Padahal hanya kepunyaan Allah-lah kemuliaan itu, dan kepunyaan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tidak mengetahui”.

Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa tidak apa-apa seseorang menyampaikan perkataan orang munafik kepada penguasa agar dia mengambil tindakan yang sepatutnya diambil, dan demikian juga menyampaikan perkataan orang yang merusak kepada penguasa agar dia tidak terus-menerus dalam kerusakannya. Dan jika seseorang khawatir dari suatu perkataan akan terjadi kerusakan maka wajib baginya melaporkannya kepada penguasa agar bisa menghentikan kerusakan sebelum menyebar. Tidak dikatakan: aku takut penguasa akan berbuat kepadaku atau berbuat kepadanya. Tidak, mungkin dia akan berbuat kepadanya, dialah yang berbuat salah kepada dirinya sendiri jika dia berbicara dengan perkataan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan. Maka yang wajib adalah melaporkan perkataan itu kepada penguasa, namun harus dengan verifikasi dan agar seseorang tidak jatuh dalam kesulitan. Pada zaman Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika Abdullah bin Ubay menyangkal apa yang dikatakan tentangnya, turunlah wahyu yang membenarkan Zaid bin Arqam. Pada zaman kita tidak ada wahyu yang mendukung atau menolak, maka kamu harus verifikasi. Jika kamu mendengar dari seseorang perkataan yang mengarah kepada keburukan dan kerusakan maka wajib bagimu melaporkannya kepada penguasa agar keburukan dan kerusakan tidak menyebar. Yang penting bahwa pengarang rahimahullah menyebutkan masalah-masalah dan batasan-batasan untuk apa yang dibolehkan dari ghibah, kemudian menyebutkan dalil-dalil hal itu. Wallahu al-muwaffiq.

1535 – Dari Aisyah radiyallahu ‘anha berkata: Hind, istri Abu Sufyan berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang kikir dan dia tidak memberikan kepadaku apa yang cukup untukku dan anakku kecuali apa yang kuambil darinya, sedangkan dia tidak mengetahuinya? Beliau bersabda: Ambillah apa yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf. (Muttafaq ‘alaih)

Adapun kikir dalam hal yang berlebihan maka ini haram dan tidak boleh, dan barangsiapa yang mengalami hal itu maka dia boleh mengadu kepada orang yang bisa mengambil haknya untuknya. Maka Hind ini mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak berkata kepadanya jangan katakan dia laki-laki kikir, beliau membenarkannya dalam hal itu karena dia menuntut haknya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: Ambillah apa yang cukup bagimu dan anak-anakmu dengan cara yang ma’ruf. Beliau mengizinkannya untuk mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya apa yang cukup untuknya dan anak-anaknya, namun dengan cara yang ma’ruf, artinya tidak berlebihan dari itu.

Hal ini menunjukkan beberapa masalah: Pertama: bolehnya menggunjing seseorang untuk mengadu darinya, namun dengan syarat hal itu dilakukan kepada orang yang bisa mengambil hak untuk pemiliknya. Adapun jika tidak demikian maka tidak ada faedah dari pengaduan tersebut. Di antaranya juga bahwa wajib bagi seseorang menafkahi keluarganya yaitu istri dan anaknya dengan cara yang ma’ruf, meskipun istrinya kaya, maka wajib bagi suami menafkahi. Termasuk dalam hal itu jika istri mengajar, dan telah disyaratkan kepada suami untuk memungkinkannya mengajar maka dia tidak berhak atas apa yang diambilnya dari gaji, tidak setengah tidak lebih tidak kurang. Gaji itu untuknya selama telah disyaratkan kepadanya saat akad bahwa dia tidak mencegahnya dari mengajar lalu dia ridha dengan itu, maka dia tidak berhak mencegahnya dari mengajar dan tidak berhak mengambil dari imbalannya yaitu gajinya sesuatu apa pun, itu untuknya. Adapun jika tidak disyaratkan kepadanya untuk memungkinkannya mengajar, kemudian setelah menikah dia berkata jangan mengajar, maka di sini mereka boleh berdamai atas apa yang mereka kehendaki, artinya misalnya dia boleh berkata: aku memungkinkanmu mengajar dengan syarat aku mendapat setengah gaji atau dua pertiganya atau tiga perempatnya atau seperempatnya dan semacam itu, sesuai dengan apa yang mereka sepakati. Adapun jika disyaratkan kepadanya bahwa dia mengajar dan dia menerima maka dia tidak berhak mencegahnya dan tidak berhak mengambil dari gajinya sesuatu apa pun.

Di antara faedah hadits ini juga bahwa boleh bagi orang yang berhak mendapat nafkah dari seseorang dan orang yang wajib memberi nafkah enggan memberikan nafkah, untuk mengambil dari hartanya seukuran nafkah baik dia tahu maupun tidak tahu, baik dia izinkan maupun tidak izinkan. Maka wanita misalnya boleh mengambil dari saku suaminya apa yang cukup untuknya dan anak-anaknya, dan demikian juga mengambil dari tas atau kotak simpanannya apa yang cukup untuknya dan anak-anaknya baik dia tahu maupun tidak tahu.

Jika ada yang berkata: jika aku punya hak pada seseorang dan dia mengingkari dan menolak, dan aku mampu mengambil sesuatu dari hartanya, apakah boleh aku mengambil sebesar hakku dari hartanya? Artinya misalnya seseorang punya hutang kepadaku seratus riyal dan dia mengingkari katanya: kamu tidak punya apa-apa padaku. Apakah jika aku mampu mengambil sesuatu dari hartanya boleh aku mengambil dari hartanya seratus riyal? Jawabannya tidak, tidak boleh. Perbedaan antara ini dengan nafkah adalah bahwa nafkah untuk menyelamatkan jiwa dan sebabnya jelas, kita semua tahu bahwa ini istri si fulan dan bahwa istri berhak mendapat nafkah, berbeda dengan hutang karena itu adalah perkara tersembunyi yang tidak bisa dikatakan padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan jangan berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu.

Inilah pendapat yang rajih dalam masalah ini, dan para ulama menyebutkannya dengan masalah “menang”, artinya orang yang menang atas harta orang yang berhutang kepadanya apakah dia mengambil darinya atau tidak? Jawabannya dengan rinci bahwa jika itu sebagai ganti nafkah yang wajib maka tidak apa-apa, adapun jika sebagai ganti hutang yang wajib, maka tidak boleh karena keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Jangan berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu.

Wallahu al-muwaffiq.

Bab Haramnya Namimah yaitu Menyampaikan Pembicaraan di Antara Manusia untuk Merusak

Allah Ta’ala berfirman: “Yang banyak mencela, yang suka menghambur-hamburkan fitnah” (Al-Qalam: 11). Dan firman-Nya: “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (Qaf: 18).

1536 – Dari Hudzaifah radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak akan masuk surga orang yang suka adu domba. (Muttafaq ‘alaih)

1537 – Dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan lalu bersabda: Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan mereka tidak disiksa karena dosa besar. Bahkan, sesungguhnya itu adalah dosa besar: adapun salah seorang dari keduanya, dahulu berjalan dengan adu domba, dan adapun yang lainnya dahulu tidak bersuci dari kencingnya. (Muttafaq ‘alaih, dan ini adalah lafadz salah satu riwayat Bukhari)

Para ulama berkata: arti “dan mereka tidak disiksa karena dosa besar” yaitu besar menurut sangkaan mereka. Ada yang berkata: besar meninggalkannya bagi mereka.

[Penjelasan]

Telah lalu bahwa pengarang An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya (Riyadush Shalihin) menyebutkan bab yang bermanfaat tentang apa yang dibolehkan dari ghibah, dan dia menyebutkan enam masalah, disebutkan dalil-dalilnya yang telah lalu pembahasannya. Di antaranya adalah pengaduan, yaitu jika seseorang mengadu kepada penguasa tentang orang yang menzhaliminya, maka hal itu tidak apa-apa, karena haknya tidak bisa dia dapatkan kecuali dengan cara itu. Dalil untuk hal ini adalah hadits Hind binti Utbah istri Abu Sufyan, dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata kepadanya: Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang kikir, artinya pelit, dia tidak memberikan kepadaku apa yang cukup untukku dan anakku dengan cara yang ma’ruf. Maka dia menggambarkannya sebagai orang kikir, dan ini adalah sifat celaan yang dibenci manusia. Namun mengapa dia mengatakan hal itu? Sebagai pengaduan untuk mengangkat kezhaliman darinya, karena yang wajib bagi seseorang adalah menafkahi istri dan anak-anaknya dengan cara yang ma’ruf, tidak kurang dan tidak berlebihan, tidak pelit dan tidak berlebihan, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian” (Al-Furqan: 67).

1538 – Dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Maukah aku beritahu kalian apa itu al-‘adhah? Yaitu namimah, mengadu domba di antara manusia. (Riwayat Muslim)

Al-‘adhah: dengan fathah ‘ain muhmalah, dan sukun dhad mu’jamah, dan dengan ha’ seperti wazan al-wajh. Diriwayatkan juga: al-‘adhah dengan kasrah ‘ain dan fathah dhad mu’jamah seperti wazan al-‘iddah, yaitu: dusta dan tuduhan palsu. Menurut riwayat pertama: al-‘adhah adalah mashdar, dikatakan: ‘adhahaahu ‘adhan, artinya: melemparkannya dengan al-‘adhah.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullahu ta’ala berkata dalam kitabnya (Riyadh As-Shalihin) dalam bab tentang pengharaman adu domba (namimah), sebagaimana yang diriwayatkannya dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah kalian aku beritahu apa itu al-‘adhah? Itulah namimah (adu domba), yaitu memindah-pindahkan pembicaraan di antara manusia.”

Ini merupakan salah satu metode pengajaran yang baik, yaitu seorang guru melontarkan pertanyaan kepada para pendengar untuk menarik perhatian, sehingga dapat membangkitkan pemahaman mereka dan memberikan perhatian pada pembicaraan tersebut. “Maukah kalian aku beritahu apa itu al-‘adhah?” Kata “naba'” dan “khabar” dalam bahasa Arab memiliki makna yang sama.

Al-‘adhah berasal dari kata memotong dan merobek. Sebagaimana firman Allah ta’ala: “Orang-orang yang menjadikan Al-Qur’an terpecah belah” (Al-Hijr: 91) yaitu potongan-potongan dan bagian-bagian, mereka beriman kepada sebagiannya dan mengingkari sebagiannya. Maka apakah alat yang memecah belah umat dan merobek persatuan mereka? Beliau bersabda: “Itulah namimah”, yaitu seseorang memindahkan pembicaraan manusia tentang satu sama lain dengan tujuan merusak hubungan di antara mereka. Dan ini termasuk dosa-dosa besar. Telah dinyatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dua orang laki-laki yang disiksa di kubur mereka, dan beliau memberitahukan bahwa salah satu dari keduanya dahulu suka berjalan dengan namimah.

Yang terjadi adalah sebagian orang – na’udzubillah – terpesona dan sangat gemar memindahkan pembicaraan, yakni pembicaraan manusia satu kepada yang lain. Ia menghiasi dirinya di hadapan manusia dengan cara tersebut. Ia datang kepada si fulan dan berkata, “Si fulan telah berkata tentangmu begini dan begitu.” Bisa jadi ia benar dan bisa jadi ia bohong. Bahkan jika ia benar sekalipun, perbuatan itu tetap haram dan termasuk dosa-dosa besar.

Allah ta’ala telah melarang untuk menaati orang seperti ini. Allah ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu patuhi setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian kemari menebar fitnah” (Al-Qalam: 10-11).

Sebagian ulama berkata: “Barangsiapa yang menyampaikan namimah kepadamu, maka ia akan menyampaikan namimahlmu (pula).” Maksudnya, barangsiapa yang memindahkan pembicaraan orang lain kepadamu, maka ia akan memindahkan pembicaraanmu juga. Karena itu berhati-hatilah terhadapnya, jangan patuhi dia, dan jangan perhatikan dia.

Dalam hal ini terdapat dalil tentang baiknya cara mengajar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau datang dengan gaya-gaya yang dapat menarik perhatian lawan bicara, terutama jika ia melihat dari lawan bicaranya ada kelengahan. Maka sebaiknya ia datang dengan gaya yang dapat membangunkannya, karena tujuan dari pembicaraan adalah pemahaman, penyerapan, dan hafalan. Maka seseorang datang dengan gaya-gaya yang bermanfaat dalam hal tersebut.

Jika ada yang bertanya: “Bagaimana jika seseorang memindahkan pembicaraan seseorang tentang orang lain sebagai nasihat? Misalnya, ia melihat seseorang yang terpesona dengan seseorang yang mengadu rahasianya kepadanya dan selalu bersamanya, padahal orang ini mengadukan rahasia temannya yang mengadu rahasia kepadanya dan menipunya. Apakah boleh baginya untuk berbicara tentang hal itu?”

Jawabannya: Ya, boleh baginya untuk berbicara tentang hal itu dan berkata, “Wahai fulan, berhati-hatilah terhadap orang ini karena ia memindahkan perkataanmu dan berkata tentangmu begini dan begitu.” Karena ini termasuk dalam bab nasihat. Tujuannya bukan memecah belah di antara manusia, tetapi tujuannya adalah memberikan nasihat kepada temannya. Allah ta’ala berfirman: “Dan Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dari orang yang mengadakan perbaikan” (Al-Baqarah: 220). Dan Allah-lah yang memberi taufik.

 

 

Bab Larangan Memindahkan Pembicaraan Dan Perkataan Manusia Kepada Penguasa Jika Tidak Ada Keperluan Seperti Takut Akan Kerusakan Dan Semisalnya

Allah ta’ala berfirman: “Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah: 2).

Dalam bab ini terdapat hadits-hadits terdahulu dalam bab sebelumnya.

1539 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah ada seorang pun dari sahabat-sahabatku yang menyampaikan kepadaku sesuatu tentang orang lain, karena aku ingin keluar menemui kalian dalam keadaan dadaku bersih.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullahu ta’ala menyebutkan dalam kitabnya (Riyadh As-Shalihin) bab larangan memindahkan pembicaraan dan perkataan manusia kepada para penguasa jika tidak ada keperluan untuk itu. Maksudnya, melalui bab ini pengarang rahimahullah bermaksud agar manusia tidak memindahkan kepada para penguasa pembicaraan dan keadaan manusia jika tidak ada keperluan untuk itu.

Karena memindahkan pembicaraan kepada para penguasa jika tidak ada maslahat di dalamnya akan mengakibatkan baik permusuhan terhadap orang yang dipindahkan pembicaraannya, ataupun para penguasa akan membayangkan hal-hal yang tidak memiliki kenyataan bahwa manusia membenci mereka dan mencaci mereka dan semisalnya. Karena itulah sebaiknya tidak dipindahkan kepada para penguasa pembicaraan dan perkataan manusia kecuali jika ada keperluan dan maslahat untuk itu.

Jika ada keperluan atau maslahat untuk itu, maka boleh memindahkan perkataan manusia kepada para penguasa karena takut akan kerusakan. Misalnya, jika ada seseorang dari manusia yang berbicara tentang para penguasa di majlis-majlis, berkata tentang mereka begini dan begitu serta mencaci mereka, maka lebih baik tidak memindahkan pembicaraan ini kepada para penguasa agar tidak terjadi kerusakan yang telah aku isyaratkan, yaitu permusuhan kepada orang ini dan bayangan para penguasa bahwa manusia membenci mereka, sehingga mereka pun membenci manusia dan tidak melakukan perkara yang seharusnya mereka lakukan dari maslahat-maslahat kaum muslimin.

Adapun jika ada keperluan untuk itu – untuk memindahkan perkataan manusia kepada para penguasa untuk menolak kerusakan atau mendatangkan maslahat – maka wajib memindahkannya kepada mereka. Jika kita melihat seseorang berbicara tentang para penguasa dengan menyebutkan kemaksiatan dan kefasikan yang ada pada mereka dan semisalnya, dan menyebarkannya di antara manusia, maka para penguasa harus mengetahui hal ini karena ini termasuk nasihat untuk orang ini agar ia tidak terus-menerus dalam kedurhakaan dan serangannya kepada para penguasa. Juga termasuk nasihat kepada para penguasa agar manusia tidak menanggung di hati mereka (kebencian) kepada para penguasa.

Adapun membiarkan orang yang merusak terus merusak dan berbicara sesukanya tanpa ada yang mencegah dan menegurnya, maka ini bertentangan dengan nasihat, bahkan di dalamnya terdapat kerusakan yang besar.

Kesimpulannya, An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam bab ini bahwa tidak sepatutnya dipindahkan kepada para penguasa perkataan dan pembicaraan manusia selama maslahat tidak mengharuskan hal itu. Jika maslahat mengharuskan hal itu untuk mengekang kejahatan, kerusakan, dan kedurhakaan, maka wajib dipindahkan kepada para penguasa setelah tabayyun dan memastikan perkara tersebut sehingga para penguasa dapat mencegah ahli kejahatan dan kerusakan. Jika tidak, seandainya manusia dibiarkan berbicara sesuka mereka, maka akan terjadi kerusakan yang besar.

Kemudian pengarang berdalil untuk hal ini dengan ayat dan hadits. Adapun ayatnya adalah firman Allah ta’ala: “Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah: 2). Termasuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran adalah seseorang memindahkan perkataan manusia atau perkataan seseorang tertentu kepada para penguasa tanpa ada maslahat yang mengharuskan. Karena hal ini mungkin mengakibatkan sebagaimana yang kami isyaratkan, yaitu permusuhan dari para penguasa kepada orang tersebut tanpa sebab syar’i.

Adapun haditsnya adalah hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah ada seorang pun yang menyampaikan kepadaku tentang seseorang sesuatu, karena aku ingin keluar menemui kalian dalam keadaan dadaku bersih.”

Ini termasuk hikmah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada yang memindahkan kepadanya perkataan manusia agar tidak jatuh di hatinya sesuatu terhadap si pembicara ini. Beliau ingin keluar menemui mereka dalam keadaan dadanya bersih.

Karena itulah, seringkali seseorang mencintai seseorang, menghargainya, dan memandangnya sebagai orang yang mulia dan saleh. Kemudian jika dipindahkan kepadanya sesuatu tentang orang ini, ia membencinya, lari darinya, dan menjadi benci kepadanya.

Tetapi sebagaimana yang kami katakan tadi: jika maslahat mengharuskan kita berbicara, maka kita harus berbicara agar kejahatan dan kerusakan tidak menyebar dan fitnah tidak terjadi. Dan Allah-lah yang memberi taufik.

Bab Celaan Terhadap Orang Yang Bermuka Dua

Allah ta’ala berfirman: “Mereka menyembunyikan (perbuatan mereka) dari manusia, tetapi mereka tidak dapat menyembunyikannya dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi terhadap apa yang mereka kerjakan” (An-Nisa’: 108).

1540 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalian akan mendapati manusia itu seperti tambang: orang-orang yang terbaik di masa jahiliyah adalah yang terbaik pula dalam Islam jika mereka memahami agama. Kalian akan mendapati sebaik-baik manusia dalam urusan ini (kepemimpinan) adalah yang paling benci kepadanya. Dan kalian akan mendapati sejahat-jahat manusia adalah orang yang bermuka dua, yang datang kepada golongan ini dengan satu muka dan kepada golongan itu dengan muka yang lain.”

Muttafaq ‘alaih.

1541 – Dari Muhammad bin Zaid bahwa beberapa orang berkata kepada kakeknya Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma: “Sesungguhnya kami masuk menemui para penguasa kami, lalu kami berkata kepada mereka berlawanan dengan apa yang kami katakan ketika keluar dari sisi mereka.” Ia berkata: “Kami menganggap ini sebagai kemunafikan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.

[PENJELASAN]

Pengarang An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya (Riyadh As-Shalihin) bab celaan terhadap orang yang bermuka dua. Orang yang bermuka dua adalah orang yang datang kepada golongan ini dengan satu muka dan kepada golongan itu dengan muka yang lain, sebagaimana yang dilakukan orang-orang munafik. “Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: ‘Kami beriman.’ Dan apabila mereka kembali kepada syaitan-syaitan (pemimpin-pemimpin) mereka, mereka mengatakan: ‘Sesungguhnya kami sependapat dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok'” (Al-Baqarah: 14).

Hal ini terdapat pada banyak manusia – na’udzubillah – dan merupakan cabang dari kemunafikan. Engkau mendapatinya datang kepadamu dengan menjilat dan memujimu, bahkan mungkin berlebihan dalam pujian itu. Tetapi jika ia di belakangmu, ia mencacimu, mencelamu, memarahimu, dan menyebutkan tentangmu apa yang tidak ada padamu. Maka ini – na’udzubillah – sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kalian akan mendapati sejahat-jahat manusia adalah orang yang bermuka dua, yang datang kepada golongan ini dengan satu muka dan kepada golongan itu dengan muka yang lain.”

Ini termasuk dosa-dosa besar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati pelakunya sebagai sejahat-jahat manusia. Yang wajib atas seseorang adalah bersikap jujur, tidak berkata kecuali apa yang ada di hatinya. Jika itu kebaikan, ia dipuji karenanya. Jika selain itu, ia diarahkan kepada kebaikan. Adapun datang kepada golongan ini dengan satu muka dan kepada golongan itu dengan muka yang lain, baik yang berkaitan dengan ibadahnya – ia menampakkan dirinya sebagai ahli ibadah, mukmin, dan bertakwa padahal sebaliknya – atau yang berkaitan dengan mu’amalahnya dengan seseorang; ia menampakkan dirinya sebagai penasihat baginya, memujinya, dan memuji-mujinya, kemudian jika orang itu tidak ada, ia mencacinya. Maka ini tidak boleh.

Kemudian pengarang rahimahullah menyebutkan ayat yang mulia: “Mereka menyembunyikan (perbuatan mereka) dari manusia, tetapi mereka tidak dapat menyembunyikannya dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi terhadap apa yang mereka kerjakan” (An-Nisa’: 108).

Ayat ini turun tentang suatu kaum yang menyembunyikan dalam diri mereka apa yang tidak mereka tunjukkan. Mereka menceritakan kepada manusia apa yang tidak ada di hati mereka. Jika mereka sendirian dan berkumpul di malam hari, mereka menampakkan apa yang ada di jiwa mereka – na’udzubillah – yang dahulu mereka sembunyikan dari manusia.

Maka Allah Azza wa Jalla berfirman: “Mereka menyembunyikan (perbuatan mereka) dari manusia, tetapi mereka tidak dapat menyembunyikannya dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi terhadap apa yang mereka kerjakan” (An-Nisa’: 108).

Yang serupa dengan itu juga adalah orang yang mengerjakan kemaksiatan secara tersembunyi dan tidak mengerjakannya di hadapan manusia karena malu dan segan kepada mereka. Adapun kepada Allah, ia tidak malu dan tidak segan – na’udzubillah. Hal ini termasuk dalam ayat yang mulia ini.

Adapun orang yang mengerjakan kemaksiatan lalu menyesal dan bertaubat, maka tidak boleh baginya menceritakan kepada manusia apa yang telah ia lakukan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seluruh umatku mendapat ampunan kecuali orang-orang yang terang-terangan (berbuat maksiat).”

Al-mujahir (orang yang terang-terangan) adalah orang yang jika melakukan kemaksiatan, ia menceritakannya. Yang wajib atas seseorang adalah bersikap jujur, lahirnya seperti batinnya. Jika ia jujur, apabila ia dalam kebaikan, ahli kebaikan akan menetapkannya dalam kebaikan itu dan ia akan terus-menerus. Jika ia dalam selain itu, mereka akan menjelaskan kepadanya kejahatan yang ada padanya sehingga ia berhenti.

Kami memohon kepada Allah ta’ala agar Dia menjadikan batin kami lebih baik dari lahir kami dan memberi taufik kepada kami dan kalian untuk apa yang Dia cintai dan ridhai. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Bab Pengharaman Dusta

Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al-Isra: 36). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)” (QS. Qaf: 18).

[Penjelasan]

Penulis An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya (Riyadh ash-Shalihin) Bab Pengharaman Dusta. Dusta adalah seseorang memberitakan yang berlawanan dengan kenyataan, seperti berkata: “Terjadi demikian dan demikian,” padahal dia berdusta, atau “Si fulan berkata demikian dan demikian,” padahal dia berdusta dan yang serupa dengan itu. Jadi dusta adalah memberitakan yang berlawanan dengan kenyataan.

Ketahuilah bahwa dusta ada beberapa macam: Pertama: Dusta kepada Allah dan Rasul-Nya, dan ini adalah jenis dusta yang paling besar, karena firman Allah Ta’ala: “Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim” (QS. Al-An’am: 144).

Lam dalam firman-Nya “untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan” adalah lam akibat bukan lam sebab, seperti firman-Nya tentang Musa alaihissalam: “Maka dipungutlah dia oleh keluarga Fir’aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka” (QS. Al-Qashash: 8). Padahal mereka tidak memungutnya untuk tujuan itu, tetapi Allah Ta’ala menjadikan akibatnya adalah dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Demikian juga orang yang mengada-adakan dusta kepada Allah, maka dengan dustanya dia menyesatkan manusia tanpa pengetahuan.

Dusta kepada Allah ada dua macam: Macam pertama adalah berkata: “Allah berfirman demikian dan demikian,” padahal dia berdusta, dia berdusta kepada Allah, Allah tidak berfirman apa-apa. Macam kedua: menafsirkan firman Allah dengan selain yang dikehendaki Allah, karena yang dimaksud dari perkataan adalah maknanya. Jika dia berkata: “Allah menghendaki dengan ayat ini demikian dan demikian,” maka dia berdusta kepada Allah, bersaksi atas Allah dengan apa yang tidak dikehendaki Allah Azza wa Jalla.

Namun yang kedua, jika berdasarkan ijtihad dan salah dalam menafsirkan ayat, maka Allah Ta’ala memaafkannya, karena Allah berfirman: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al-Hajj: 78) dan berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).

Adapun jika dengan sengaja menafsirkan firman Allah dengan selain yang dikehendaki Allah, mengikuti hawa nafsunya atau untuk memuaskan kepentingan-kepentingan tertentu atau yang serupa dengan itu, maka dia berdusta kepada Allah Azza wa Jalla. Demikian juga setelahnya adalah dusta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan berkata: “Rasulullah bersabda demikian dan demikian,” padahal beliau tidak mengatakannya, tetapi dia berdusta kepadanya. Demikian juga jika menafsirkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan selain maknanya, maka dia telah berdusta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Barangsiapa berdusta kepadaku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempatnya di neraka.” Maknanya adalah bahwa barangsiapa berdusta kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sengaja, sungguh dia telah menempati tempatnya di neraka dan tinggal di tempatnya di neraka, na’udzu billah.

Kedua macam dusta ini adalah jenis dusta yang paling keras: dusta kepada Allah dan dusta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Yang paling banyak berdusta kepada Rasulullah adalah kaum Rafidhah Syi’ah. Tidak ada di antara golongan ahli bid’ah yang lebih banyak berdusta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada mereka, sebagaimana dinyatakan oleh para ulama ilmu musthalah hadits rahimahumullah ketika mereka membicarakan hadits maudhu’ (palsu), mereka berkata: “Sesungguhnya yang paling banyak berdusta kepada Rasul adalah kaum Rafidhah Syi’ah.” Dan ini adalah sesuatu yang dapat disaksikan dan diketahui oleh siapa saja yang menelusuri kitab-kitab mereka.

Adapun bagian kedua dari dusta adalah dusta kepada manusia, dan dusta kepada manusia juga ada dua macam: Dusta yang dengannya seseorang menampakkan dirinya sebagai orang yang baik, saleh, bertakwa dan beriman padahal dia bukan demikian, bahkan dia termasuk orang kafir dan durhaka, na’udzu billah. Ini adalah kemunafikan, kemunafikan akbar yang tentang mereka Allah berfirman: “Dan di antara manusia ada yang mengatakan: ‘Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian,’ pada hal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman” (QS. Al-Baqarah: 8).

Tetapi mereka berkata dengan lidah mereka dan bersumpah atas dusta padahal mereka mengetahui. Bukti-bukti hal itu dalam Al-Qur’an dan Sunnah sangat banyak, bahwa mereka – maksudnya orang-orang munafik – adalah ahli dusta, mereka berdusta kepada manusia dalam mengklaim keimanan padahal mereka berdusta.

Perhatikanlah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Munafiqun di mana Dia memulai surat ini dengan menyatakan dusta mereka, Allah Ta’ala berfirman: “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: ‘Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.'” (QS. Al-Munafiqun: 1). Mereka menguatkan kalimat ini dengan berapa penguat? Dengan tiga penguat: (kami mengakui), (sesungguhnya), (lam). Tiga penguat. Mereka menguatkan bahwa mereka bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah. Maka Allah Ta’ala berfirman: “Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah menyaksikan bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar pendusta” (QS. Al-Munafiqun: 1) dalam perkataan mereka “Kami mengakui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.” Ini juga termasuk jenis-jenis dusta, dan ini adalah jenis dusta yang paling keras kepada manusia, karena pelakunya – na’udzu billah – adalah munafik.

Macam ketiga dari dusta adalah dusta dalam pembicaraan antar manusia yang berlaku di antara manusia. Berkata: “Aku berkata kepada si fulan demikian dan demikian” padahal dia tidak mengatakannya. “Si fulan berkata demikian dan demikian” padahal dia tidak mengatakannya. “Si fulan datang” padahal dia tidak datang, dan seterusnya. Ini juga haram dan termasuk tanda-tanda kemunafikan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tanda orang munafik ada tiga: jika berkata dia berdusta.”

Kemudian penulis rahimahullah mengemukakan dalil-dalil tentang pengharaman dusta, di antaranya firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al-Isra: 36).

“Janganlah kamu mengikuti” artinya janganlah kamu ikuti apa yang tidak kamu ketahui. “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” Jika ini adalah larangan dari apa yang tidak kamu ketahui dengan pasti, maka bagaimana dengan apa yang kamu ketahui dengan pasti lalu kamu beritakan kebalikannya? Tentu ini lebih keras dan lebih besar dosanya.

Dengan ini kita mengetahui bahwa seseorang jika berbicara, maka ada tiga kemungkinan: Pertama, dia telah mengetahuinya dengan pasti, maka perkataannya ini pada dasarnya boleh selama tidak mengakibatkan mafsadat. Kedua, dia mengikuti apa yang dia ketahui bahwa keadaannya berlawanan dengan itu, maka ini adalah dusta yang jelas dan terang-terangan. Ketiga, dia mengikuti apa yang tidak dia ketahui dengan pasti dan tidak mengetahui bahwa keadaannya berlawanan dengan itu, maka ini dilarang: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”

Maka dilarang bagi seseorang berbicara dalam dua keadaan: Keadaan pertama dia mengetahui bahwa keadaannya berlawanan dengan apa yang dia bicarakan, dan keadaan kedua dia berbicara dalam suatu perkara yang tidak dia ketahui. Semua ini dilarang. Adapun jika dia berbicara dengan apa yang dia ketahui, maka ini tidak apa-apa.

Dan dia menyebutkan ayat yang lain: “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)” (QS. Qaf: 18). “Suatu ucapan” adalah nakirah dalam konteks apa? Dalam konteks nafyi, dan keumumannya diperkuat dengan “min”: “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).” Artinya ucapan apa pun yang kamu ucapkan, di sisimu ada malaikat pengawas yang selalu siap, yakni hadir mengawasi dan menulis apa yang kamu katakan.

“Ketika dua malaikat mencatat amal perbuatannya, yang satu duduk di sebelah kanan dan yang lain di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)” (QS. Qaf: 17-18). “Apakah mereka mengira bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan (malaikat-malaikat) Kami mencatat di sisi mereka” (QS. Az-Zukhruf: 80).

Alangkah besarnya perkara ini! Setiap kata yang keluar darimu dicatat dan kamu akan menemui hal itu pada hari kiamat, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan setiap orang telah Kami tetapkan amal perbuatannya (di lehernya). Dan Kami keluarkan baginya pada hari kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka. Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab atasmu” (QS. Al-Isra: 13-14). Kamu sendiri yang menghisab dirimu. Sebagian salaf berkata: “Demi Allah, sungguh Allah telah berbuat adil kepadamu dengan menjadikan kamu sebagai penghisab atas dirimu sendiri.”

Intinya adalah Allah berfirman: “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).” Malaikat pengawas yang selalu siap ini, yakni yang hadir, menulis segala sesuatu: semua perkataanmu, baik yang menguntungkanmu atau merugikanmu atau dari perkataan sia-sia yang tidak menguntungkan dan tidak merugikanmu.

Ketika Imam Ahmad rahimahullah sakit, dia mengerang karena penyakitnya. Dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya si fulan – dan aku kira dia Thawus – berkata: ‘Sesungguhnya malaikat menulis sampai erangan orang sakit.'” Erangan orang sakit ketika dia mengerang karena berat penyakitnya dicatat atasnya. Imam Ahmad rahimahullah menahan diri dari mengerang dan mulai bersabar serta tidak mengerang karena takut akan apa? Takut dicatat atasnya.

Mereka inilah yang menjaga lidah dan anggota badan mereka dan mengetahui kadar perkara-perkara, menahan diri bahkan dari mengerang. Adapun kita, kita memohon kepada Allah agar Dia memperlakukan kita dan kalian dengan maaf, karena kebebasan lidah pada kita sangat banyak. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia berkata baik atau diam.” Kita memohon kepada Allah agar Dia menolong kita dan kalian atas diri kita sendiri, dan agar Dia memberi taufik kepada kita untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai dari perkataan dan perbuatan.

1542 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya kejujuran menunjukkan kepada kebaikan, dan sesungguhnya kebaikan menunjukkan kepada surga. Sesungguhnya seseorang akan terus jujur sehingga dia ditulis di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur (shiddiq). Dan sesungguhnya dusta menunjukkan kepada kefasikan, dan sesungguhnya kefasikan menunjukkan kepada neraka. Sesungguhnya seseorang akan terus berdusta sehingga dia ditulis di sisi Allah sebagai pendusta.” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Telah lalu pembahasan kita tentang dua ayat yang disebutkan penulis rahimahullah di awal bab ini, yaitu Bab Pengharaman Dusta. Kemudian dia menyebutkan hadits-hadits, di antaranya hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah kalian dari dusta, karena dusta menunjukkan kepada kefasikan, dan kefasikan menunjukkan kepada neraka. Seseorang akan terus berdusta dan memilih dusta sehingga dia ditulis di sisi Allah sebagai pendusta. Dan hendaklah kalian berpegang pada kejujuran, karena kejujuran menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan menunjukkan kepada surga. Seseorang akan terus jujur dan memilih kejujuran sehingga dia ditulis di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur (shiddiq).”

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dari dusta, beliau bersabda: “Jauhilah kalian dari dusta” yakni menjauhlah darinya dan hindari. Ini mencakup dusta dalam segala hal. Tidak benar perkataan orang yang berkata: “Sesungguhnya dusta jika tidak mengandung mudharat kepada orang lain maka tidak apa-apa,” karena ini adalah perkataan yang batil. Sebab nash-nash tidak mengandung pembatasan ini. Nash-nash mengharamkan dusta secara mutlak.

Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa dusta menunjukkan kepada kefasikan, yakni jika seseorang berdusta dalam perkataannya, maka hal itu terus berlanjut padanya hingga membawanya kepada kefasikan – na’udzu billah – yaitu keluar dari ketaatan, memberontak dan durhaka. Dan kefasikan menunjukkan kepada neraka. Allah Ta’ala berfirman: “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya kitab orang yang durhaka tersimpan dalam sijjin. Dan tahukah kamu apakah sijjin itu? (Yaitu) kitab yang bertulis. Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan, (yaitu) orang-orang yang mendustakan hari pembalasan” (QS. Al-Muthaffifin: 7-11).

Kemudian beliau bersabda: “Seseorang akan terus berdusta dan memilih dusta sehingga dia ditulis di sisi Allah sebagai pendusta” – na’udzu billah – yakni termasuk orang-orang pendusta. Karena dusta – kita memohon kepada Allah keselamatan untuk kita dan kalian darinya dan dari semua dosa – jika dibiasakan oleh seseorang, dia akan berdusta dalam segala hal, dan sifat mubalaghah (berlebihan) menjadi cocok padanya, maka dia ditulis di sisi Allah sebagai pendusta.

Adapun kejujuran, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya, beliau bersabda: “Hendaklah kalian berpegang pada kejujuran.” Jika kalian berbicara maka jujurlah, karena kejujuran menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan menunjukkan kepada surga. Allah Ta’ala berfirman: “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya kitab orang-orang yang berbakti tersimpan dalam ‘illiyyun. Dan tahukah kamu apakah ‘illiyyun itu? (Yaitu) kitab yang bertulis, yang disaksikan oleh malaikat-malaikat yang didekatkan (kepada Allah)” (QS. Al-Muthaffifin: 18-21).

Jika seseorang jujur dan membiasakan lidahnya dengan kejujuran, maka kejujuran akan membimbingnya kepada kebaikan, dan kebairan membimbing kepada surga, yakni mengantarkan kepadanya. “Seseorang akan terus jujur dan memilih kejujuran sehingga dia ditulis di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur (shiddiq).” Dan ash-shiddiqiyyah adalah kedudukan yang tinggi, yaitu kedudukan yang berada setelah kedudukan kenabian, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: para nabi, para shiddiqun, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang yang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya” (QS. An-Nisa: 69).

Ketahuilah bahwa dusta berlipat ganda dosanya sesuai dengan apa yang ditimbulkannya. Dusta dalam muamalat lebih keras daripada dusta dalam sekedar memberitakan. Jika seseorang berdusta dalam jual belinya, dalam mengambil dan memberinya, maka ini lebih keras, karena jika dia berdusta dalam jual beli maka berkah jual belinya akan hilang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (memilih). Jika keduanya jujur dan menjelaskan (cacat barang) maka keduanya akan diberkahi dalam jual belinya. Dan jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (cacat) maka berkah jual beli keduanya akan terhapus.”

Dan apa yang diakibatkan oleh dusta dalam jual beli berupa penambahan harga atau penambahan barang yang dijual, maka itu adalah suht (harta haram) – na’udzu billah – karena dibangun atas dusta, dan dusta adalah batil, dan apa yang dibangun atas kebatilan maka ia batil.

Demikian juga dusta dalam mendeskripsikan barang dagangan. Seseorang berkata misalnya: “Barang ini memiliki sifat-sifat yang demikian dan demikian yang diinginkan” padahal dia berdusta. Ini juga termasuk memakan harta dengan cara batil.

Di antara contohnya adalah apa yang dilakukan oleh penjual mobil, yaitu seseorang memberikan mobilnya kepada makelar dan dia tahu bahwa di dalamnya ada cacat tertentu, kemudian ketika ditawarkan untuk dijual dia berkata: “Bebas dari segala cacat” dan tidak menampakkan cacat yang sebenarnya. Ini haram, tidak boleh. Jika penjual mengetahui cacat tetapi menyembunyikannya dan berkata kepada pembeli: “Sabar dari segala cacat,” ini haram jika dia mengetahui bahwa di dalamnya ada cacat.

Adapun jika dia tidak mengetahui tetapi khawatir ada cacat yang tidak dia ketahui, maka tidak apa-apa dia menyertakan pembebasan dari segala cacat yang meragukan. Wallahu al-Muwaffiq.

1543 – Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Empat sifat, siapa yang memiliki keempat-empatnya maka ia adalah munafik sejati, dan siapa yang memiliki satu sifat di antaranya maka pada dirinya ada satu sifat kemunafikan sampai ia meninggalkannya: Jika dipercaya ia berkhianat, jika berkata ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika berselisih ia berbuat curang.”

Muttafaq ‘alaih.

Dan telah dijelaskan sebelumnya bersama dengan hadits Abu Hurairah yang serupa dalam bab menepati janji.

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam bab larangan berdusta dalam kitabnya (Riyadhus Shalihin): Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Empat sifat, siapa yang memiliki keempat-empatnya maka ia adalah munafik sejati, dan siapa yang memiliki satu sifat di antaranya maka pada dirinya ada satu sifat kemunafikan sampai ia meninggalkannya.”

Sabda beliau: “Empat sifat, siapa yang memiliki keempat-empatnya” yaitu siapa yang memiliki sifat-sifat tersebut maka ia adalah munafik sejati, karena ia telah melakukan semua perbuatan yang menjadi ciri orang-orang munafik, na’udzu billah. Yang dimaksud dengan nifaq di sini adalah nifaq amali (kemunafikan dalam perbuatan) yang dimiliki oleh orang-orang munafik aqidah, bukan nifaq i’tiqad (kemunafikan keyakinan). Karena nifaq i’tiqad adalah nifaq kufur na’udzu billah, yaitu yang menampakkan Islam namun menyembunyikan kekufuran. Adapun orang-orang yang memiliki sifat-sifat ini, mereka beriman kepada Allah dan hari akhir dengan iman yang hakiki, namun mereka menggunakan sifat-sifat ini yang mengandung unsur kemunafikan.

Pertama, beliau bersabda: “Jika dipercaya ia berkhianat”. Jika seseorang mempercayainya dengan sesuatu, ia berkhianat. Misalnya jika diberi titipan dan dikatakan kepadanya: “Ambilah ini, jagalah” berupa uang dirham, jam, pena, barang atau lainnya, maka ia menggunakannya untuk dirinya sendiri atau meninggalkannya sehingga tidak menjaganya di tempatnya atau membiarkan orang yang berkuasa atas dirinya mengambilnya. Intinya ia tidak menunaikan amanah tersebut.

Demikian pula jika dipercayai dengan pembicaraan rahasia dan dikatakan kepadanya: “Jangan beritahu siapa-siapa”, lalu ia pergi memberitahu: “Si fulan berkata kepadaku, si fulan berkata kepadaku.” Sebagian orang na’udzu billah diuji dengan cinta tampil dan terkenal. Jika dipercayai oleh salah seorang penguasa atau pembesar dan tokoh masyarakat, ia pergi menceritakan: “Amir berkata kepadaku begini, menteri berkata kepadaku begini, syekh berkata kepadaku begini.” Ia bermegah di hadapan orang bahwa ia termasuk orang yang diajak bicara oleh para pembesar dan orang terhormat. Ini termasuk pengkhianatan amanah na’udzu billah.

Termasuk juga amanah dalam perwalian, seseorang menjadi wali atas anak yatim, hartanya, pengasuhan dan pendidikannya, namun tidak melakukan kewajibannya. Ia mengabaikan hartanya, bahkan mungkin meminjamnya untuk dirinya sendiri tanpa tahu apakah ia mampu membayarnya di kemudian hari atau tidak, dan tidak mendidiknya dengan cara yang terbaik. Ini juga termasuk pengkhianatan amanah.

Termasuk juga bahwa seseorang tidak melaksanakan kewajiban mendidik keluarga dan anak-anaknya padahal Allah telah mempercayakan mereka kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kamu dan keluarga kamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (At-Tahrim: 6). Allah tidak memberikan kekuasaan atasnya kecuali untuk memintai pertanggungjawaban darimu pada hari kiamat, hingga kamu berharap tidak ada hubungan antara kamu dan mereka. Allah Ta’ala berfirman: “Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dan ibunya dan bapaknya, dan istri serta anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya” (Abasa: 34-37).

Termasuk pengkhianatan amanah adalah seseorang menjadi imam bagi orang-orang, memimpin mereka shalat Jumat dan berjamaah namun tidak melaksanakan kewajibannya. Kadang ia maju, kadang mundur, kadang memperpanjang bacaan dengan perpanjangan yang tidak disyariatkan, kadang tidak tenang dalam shalatnya dan tidak peduli dengan orang di belakangnya. Ini termasuk pengkhianatan amanah. Intinya, pengkhianatan amanah terjadi dalam segala keadaan, dalam amanah, muamalah, akhlaq dan segala hal.

“Jika dipercaya ia berkhianat dan jika berkata ia berdusta.” Orang ini jika menceritakan kepada orang dalam pembicaraan, mengatakan si fulan atau terjadi begini atau tidak terjadi, ia berdusta. Ini termasuk tanda kemunafikan. Di antara orang ada yang terfitna dengan hal ini sehingga ia berdusta kepada orang, bercanda dengan mereka untuk menjebak mereka. Jika mereka terjebak, ia berkata: “Aku bercanda.” Subhanallah, kamu berdusta kepada orang, bercanda dengan mereka untuk menjebak mereka!

Di antara orang ada yang diuji dengan berdusta agar orang yang hadir tertawa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Celakalah orang yang bercerita lalu berdusta agar kaum tertawa, celakalah ia, celakalah ia.”

Telah lewat bahwa dusta yang paling besar adalah berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian berdusta atas nama ulama. Jika ulama didustai seseorang dalam masalah syariat, dengan mengatakan: “Si fulan berkata ini haram, atau ini halal, atau ini wajib,” padahal ia berdusta, maka ia menjadi pendusta atas syariat. Karena ulama adalah yang mewakili syariat dan merekalah yang menjelaskannya kepada manusia. Jika seseorang berdusta atas nama mereka dengan mengatakan: “Si fulan ulama berkata begini dan begini” padahal ia berdusta, maka ia mendekati orang yang berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Intinya, siapa yang bercerita lalu berdusta maka pada dirinya ada sifat dari sifat-sifat kemunafikan. Semoga Allah melindungi kita dan kalian dari hal tersebut.

Ketiga: “Jika berjanji ia mengingkari” yaitu jika ia membuat perjanjian tentang suatu hal, ia mengingkarinya dan melanggar janji. Ini mencakup perjanjian dengan orang kafir dan perjanjian dengan Muslim dalam beberapa hal kemudian mengingkarinya.

Perjanjian dengan orang kafir, jika kita berjanji dengan orang kafir untuk menghentikan perang antara kita dan mereka selama waktu tertentu, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lakukan dengan Quraisy ketika berjanji dengan mereka dalam perjanjian Hudaibiyah untuk menghentikan peperangan selama sepuluh tahun. Jika kita berjanji dengan orang-orang musyrik ini, kita memiliki tiga keadaan dengan mereka:

Keadaan pertama: Mereka melanggar perjanjian, maka perjanjian antara kita dan mereka menjadi batal, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Jika mereka melanggar sumpah (perjanjian) mereka sesudah mengadakan perjanjian, dan mereka mencela agama kamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar mereka berhenti” (At-Taubah: 12). Sebagaimana yang dilakukan Quraisy terhadap perjanjian antara mereka dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di Hudaibiyah. Belum berlalu delapan tahun, Quraisy telah melanggar perjanjian ketika mereka membantu sekutu mereka melawan sekutu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Keadaan kedua: Mereka istiqamah terhadap perjanjian, maka wajib bagi kita untuk istiqamah terhadap perjanjian dan tetap sampai masa berakhir, karena firman Allah Ta’ala: “Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa” (At-Taubah: 7).

Keadaan ketiga: Kita khawatir mereka akan melanggar perjanjian, yaitu mereka belum melanggarnya secara nyata dan tidak menampakkan istiqamah penuh kepada kita, sehingga kita khawatir mereka akan melanggar perjanjian. Di sini kita mengembalikan perjanjian kepada mereka dan berkata terang-terangan kepada mereka: “Tidak ada perjanjian antara kita dan kalian.” Dalilnya firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat” (Al-Anfal: 58).

Adapun perjanjian antara sesama Muslim, dengan berjanji kepada seseorang untuk melakukan sesuatu, atau tidak melakukan, atau merahasiakan rahasianya, atau semacam itu, maka wajib menepatinya, wajib secara mutlak. Para ulama rahimahullah berselisih tentang jika kamu menjanjikan seseorang suatu janji, apakah boleh mengingkarinya tanpa darurat atau tidak? Misalnya kamu berkata: “Aku akan datang kepadamu besok,” untuk undangan, ia mengundangmu makan siang atau malam atau semacam itu. Apakah boleh mengingkari janji tersebut?

Di antara ulama ada yang berkata: Jika kamu mengingkari janji, kamu tidak berdosa. Namun yang benar adalah kamu berdosa, kecuali karena uzur syar’i. Jika kamu menjanjikan saudaramu suatu janji, wajib kamu menepatinya karena kamu telah berjanji kepadanya. Mengingkari janji termasuk tanda apa? Kemunafikan. Apakah kamu rela menjadi munafik? Setiap orang tidak rela. Maka yang benar yang ditunjukkan sunnah adalah wajibnya menepati janji, dan ini pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, karena mengingkarinya termasuk kemunafikan.

Namun jika kamu punya uzur, atau tidak memberikan janji yang tegas dengan mengatakan kepada temanmu: “Aku akan datang kepadamu insya Allah Ta’ala jika tidak ada uzur bagiku,” maka di sini jika ada uzur bagimu tidak mengapa, kamu dalam keadaan halal karena tidak memberikan janji yang tegas kepadanya. Demikian juga jika kamu mengingkari karena uzur, misalnya penepatan janji memerlukan kendaraan, lalu kamu keluar dan kendaraan rusak sehingga tidak bisa sampai kepadanya pada waktu yang dijanjikan, maka ini uzur tanpa ragu.

Adapun sifat keempat: “Jika berselisih ia berbuat curang.” Nasu’alullaha al-‘afiyah (semoga Allah memberi keselamatan). Jika terjadi perselisihan antara dirinya dengan orang lain, ia berbuat curang. Kecurangan dalam perselisihan terbagi dua bagian:

Pertama: Mengingkari apa yang menjadi kewajibannya. Kedua: Mengklaim apa yang bukan haknya.

Contoh yang pertama: Seseorang berhutang kepada orang lain seribu riyal. Penagih mengajukan tuntutan kepada yang berhutang, lalu yang berhutang mengingkari, berkata: “Tidak ada hutangku kepadamu.” Padahal penagih mempercayainya dan tidak menyaksikan atasnya. Di sini hakim berkata kepada yang berhutang: “Bersumpahlah dan kewajiban atas dirimu akan gugur.” Lalu yang berhutang bersumpah bahwa tidak ada hutangnya kepada penagih. Di sini hakim akan memutuskan bahwa terdakwa ini tidak memiliki kewajiban apa-apa. Ini kecurangan dalam perselisihan.

Adapun bagian kedua: Mengklaim apa yang bukan haknya, dengan berkata di hadapan hakim: “Aku menuntut orang ini seratus riyal.” Lalu terdakwa mengingkari. Penuntut berkata: “Aku punya saksi,” dan mendatangkan saksi palsu yang bersaksi bahwa dia memiliki hak seratus riyal pada si fulan (terdakwa). Hakim akan memutuskan berdasarkan kesaksian. Jika hakim memutuskan untuk penuntut berdasarkan saksi palsu, maka ini termasuk orang yang berselisih lalu berbuat curang na’udzu billah.

Oleh karena itu wajib berhati-hati dalam perselisihan dari berdusta, menyimpang atau menipu, karena semua itu termasuk kecurangan dalam perselisihan.

Semoga Allah Ta’ala menyucikan hati kita dan hati kalian dari kemunafikan, keraguan, syirik dan riya. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

1543 – Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Empat sifat, siapa yang memiliki keempat-empatnya maka ia adalah munafik sejati, dan siapa yang memiliki satu sifat di antaranya maka pada dirinya ada satu sifat kemunafikan sampai ia meninggalkannya: Jika dipercaya ia berkhianat, jika berkata ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika berselisih ia berbuat curang.”

Muttafaq ‘alaih.

Dan telah dijelaskan sebelumnya bersama dengan hadits Abu Hurairah yang serupa dalam bab menepati janji.

[PENJELASAN]

Telah lewat pembahasan kita tentang dua kalimat dari hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Empat sifat, siapa yang memiliki keempat-empatnya maka ia adalah munafik sejati, dan siapa yang memiliki satu sifat di antaranya maka pada dirinya ada satu sifat kemunafikan sampai ia meninggalkannya: Jika dipercaya ia berkhianat, jika berkata ia berdusta…”

1544 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

“Siapa yang menceritakan mimpi yang tidak dilihatnya, ia akan ditugasi mengikat antara dua butir jelai, dan ia tidak akan mampu melakukannya. Siapa yang menguping pembicaraan kaum padahal mereka membencinya, akan dituangkan timah cair ke telinganya pada hari kiamat. Dan siapa yang membuat gambar, ia akan disiksa dan ditugasi meniupkan ruh ke dalamnya, padahal ia tidak dapat meniupkannya.”

Riwayat Bukhari.

“Tahalama” yaitu: berkata bahwa ia bermimpi dalam tidurnya dan melihat ini dan itu, padahal ia berdusta. “Al-anak” dengan mad, dhammah pada nun dan takhfif pada kaf: yaitu timah yang dicairkan.

[PENJELASAN]

Al-Hafizh An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya (Riyadhus Shalihin) dalam bab larangan berdusta, yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang menceritakan mimpi yang tidak dilihatnya, ia akan ditugasi mengikat antara dua butir jelai dan ia tidak dapat mengikatnya.”

Yaitu siapa yang berdusta dalam mimpi dengan berkata: “Aku melihat dalam mimpi ini dan itu” padahal ia berdusta, maka pada hari kiamat ia akan ditugasi mengikat antara dua butir jelai. Diketahui bahwa manusia seberapa pun usahanya untuk mengikat antara dua butir jelai, ia tidak mampu. Namun ia terus disiksa dan dikatakan: “Harus kamu ikat di antara keduanya.” Ini ancaman yang menunjukkan bahwa menceritakan mimpi yang tidak dilihat seseorang termasuk dosa besar.

Hal ini terjadi pada sebagian orang bodoh, mereka bercerita dan berkata: “Aku melihat tadi malam ini dan itu” agar orang tertawa. Ini haram baginya. Yang lebih parah lagi jika berkata: “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau berkata kepadaku ini dan itu” dan semacamnya, maka ini lebih parah lagi, karena ia berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Adapun siapa yang menceritakan mimpi yang dilihatnya, ini tidak mengapa. Namun sebaiknya seseorang mengetahui bahwa apa yang dilihat manusia dalam tidurnya terbagi tiga bagian:

Bagian pertama: Berupa kebaikan yang membuat seseorang bergembira dan bersuka cita. Ini tidak diceritakan kecuali kepada orang yang dicintai, karena seseorang memiliki banyak orang yang iri kepadanya. Jika melihat mimpi baik lalu menceritakannya kepada orang yang tidak dicintai, mungkin orang itu akan bersiasat untuk menghalanginya dari kebaikan yang dilihatnya, sebagaimana yang dilakukan saudara-saudara Yusuf ‘alaihissalam.

Yusuf bin Ya’qub shallallahu ‘alaihi wasallam wa ‘ala abihi berkata kepada ayahnya: “Wahai ayahku, sesungguhnya aku bermimpi melihat sebelas bintang dan matahari serta bulan, aku melihat semuanya sujud kepadaku.” Yaitu aku melihat sebelas bintang ini, maksudnya bintang-bintang, dan matahari serta bulan semuanya sujud kepadaku. Ayahnya berkata: “Wahai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, maka mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia” (Yusuf: 5). Jangan beritahu orang yang bukan dari orang-orang yang kamu cintai dan sahabat-sahabatmu yang tidak mengharapkan untukmu apa yang mereka harapkan untuk diri mereka sendiri. Jangan beritahu mereka tentang mimpi kebaikan yang kamu lihat.

Bagian kedua: Mimpi buruk. Ini bagian kedua dari apa yang dilihat manusia dalam tidur, mimpi buruk yang meresahkan dan menakuti. Ini jangan diceritakan kepada siapa pun sama sekali, tidak kepada sahabat maupun musuh. Jika bangun dari tidur, meludahlah ke arah kiri tiga kali dan katakan: “A’udzu billahi min syarris-syaithani wa min syarri ma ra’aitu” (Aku berlindung kepada Allah dari kejahatan syaitan dan dari kejahatan apa yang kulihat).

Jika ingin melanjutkan tidur, tidurlah pada sisi yang lain, yaitu jangan pada sisi tempat kamu melihat yang tidak disukai. Maka mimpi itu tidak akan membahayakan. Siapa yang melihat yang tidak disukai hendaknya melakukan hal berikut: Pertama, jika terbangun hendaknya meludah ke arah kiri tiga kali dan berkata: “A’udzu billahi min syarris-syaithani wa min syarri ma ra’aitu.”

Jika ingin melanjutkan tidur, tidur pada sisi yang lain. Setelah bangun, jangan ceritakan kepada siapa pun, karena itu tidak membahayakannya. Jika melakukan ini maka tidak akan membahayakan dengan izin Allah. Para sahabat dulu melihat mimpi yang membuat mereka sakit dan gelisah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan hadits ini kepada mereka, mereka melakukan apa yang beliau ajarkan dan mereka merasa tenang.

Banyak orang yang diuji mencari keburukan bagi dirinya. Ia melihat mimpi yang tidak disukainya lalu berusaha menceritakannya kepada orang agar ditakwilkan untuknya. Ini keliru. Jika kamu melihat mimpi yang tidak disukai, ini ada obat yang paling baik, bahkan obat terbaik, yang diajarkan kepadamu oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bagian ketiga: Mimpi yang merupakan bunga tidur, tidak memiliki pangkal dan ujung. Seseorang melihat hal-hal yang bertentangan dan melihat hal-hal aneh. Ini jangan diceritakan kepada siapa pun dan jangan dipedulikan.

Ada seorang laki-laki menceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai Rasulullah, aku melihat dalam mimpi bahwa seorang laki-laki telah memotong kepalaku, lalu kepala itu lari, dan aku pergi mengejarnya.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Jangan ceritakan kepada orang tentang permainan syaitan terhadapmu dalam tidur.”

Dan ini adalah dari setan yang memotong kepalamu dan mengacaukan pikiranmu sementara kamu mengejarnya, ini tidak memiliki dasar, maka hal-hal seperti ini jangan dipedulikan dan jangan ceritakan kepada siapa pun. Adapun orang yang melihat Rasulullah ﷺ, jika ia melihat Rasulullah ﷺ sesuai dengan sifat-sifat yang dikenal sebagaimana dideskripsikan dalam sirah nabawiyah, dan melihat beliau dalam keadaan yang baik, maka ini menunjukkan kebaikan bagi orang yang bermimpi tersebut dan bahwa ia telah mencontoh beliau dengan sebaik-baiknya. Namun jika ia melihat beliau tidak seperti itu, maka hendaklah ia mengintrospeksi diri. Misalnya jika ia melihat bahwa ia berbicara dengan Rasulullah tetapi Rasulullah berpaling darinya atau Rasulullah telah pergi dan meninggalkannya, dan melihat beliau dalam keadaan yang tidak baik, misalnya dari pakaian, jubah, sarung atau hal serupa lainnya, maka hendaklah ia mengintrospeksi diri, karena ia lalai dalam mengikuti Rasulullah ﷺ.

Adapun masalah kedua: Barang siapa mendengar-dengarkan suatu kaum sedangkan mereka tidak suka padanya, maka pada hari kiamat akan dituangkan timah panas ke dalam telinganya, yakni orang yang menguping pembicaraan orang-orang padahal mereka tidak suka didengar, maka pada hari kiamat akan dituangkan timah panas ke dalam telinganya.

Para ulama berkata: Timah panas adalah timbal yang dicairkan, na’udzu billah. Dan timbal yang dicairkan dengan api neraka jahannam itu enam puluh sembilan kali lebih hebat dari api dunia. Baik mereka tidak suka didengar karena alasan yang benar maupun bukan karena alasan yang tepat. Karena sebagian orang tidak suka didengar oleh orang lain meskipun pembicaraannya tidak ada kesalahan dan tidak ada makian, tetapi tidak ingin ada yang mendengarnya. Dan hal ini terjadi pada sebagian orang. Kamu akan melihat misalnya jika ia melihat dua orang berbicara, ia mengambil mushaf dan duduk dekat dengan mereka, lalu mulai membuka-buka mushaf seolah-olah sedang membaca, padahal ia mendengarkan mereka sedangkan mereka tidak menyukai hal itu. Orang ini akan dituangkan timah panas ke telinganya pada hari kiamat dan disiksa dengan siksaan itu, na’udzu billah.

Adapun bagian kedua dari hadits yaitu tentang membuat gambar, maka akan datang pembahasannya insya Allah dalam pelajaran yang akan datang.

1544 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: Barang siapa bermimpi dengan mimpi yang tidak ia lihat, maka ia akan ditugaskan untuk mengikat dua butir gandum, dan ia tidak akan mampu melakukannya. Barang siapa mendengar-dengarkan pembicaraan suatu kaum sedangkan mereka tidak menyukainya, maka pada hari kiamat akan dituangkan timah panas ke dalam telinganya. Dan barang siapa membuat gambar, maka ia akan disiksa dan ditugaskan untuk meniupkan roh ke dalamnya, padahal ia tidak akan mampu meniupkannya. (HR. Bukhari)

Tahalama artinya: berkata bahwa ia bermimpi dalam tidurnya dan melihat ini dan itu, padahal ia berbohong. An-anak dengan mad, dhammah pada nun dan takhfif pada kaf, yaitu timbal yang dicairkan.

1545 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: Dusta yang paling besar adalah seseorang memperlihatkan kepada kedua matanya apa yang tidak dilihatnya. (HR. Bukhari)

Maknanya: berkata: “Aku melihat” terhadap apa yang tidak ia lihat.

1546 – Dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ sering berkata kepada para sahabatnya: Apakah ada di antara kalian yang melihat mimpi? Lalu berkisahlah kepada beliau siapa yang Allah kehendaki untuk berkisah. Dan suatu pagi beliau berkata kepada kami: Sesungguhnya tadi malam datang kepadaku dua orang, dan keduanya berkata kepadaku: “Berangkatlah!” Maka aku berangkat bersama keduanya. Kami mendatangi seorang laki-laki yang sedang berbaring, dan ada yang lain berdiri di atasnya dengan batu besar. Ia melemparkan batu itu ke kepala orang yang berbaring, sehingga kepala itu hancur berkeping-keping. Batu itu menggelinding ke sana-sini, lalu ia mengejar batu itu dan mengambilnya. Ia tidak kembali kepadanya hingga kepala orang itu sembuh seperti semula, kemudian ia kembali kepadanya dan melakukan seperti yang ia lakukan pertama kali.

Aku berkata kepada keduanya: “Subhanallah, siapakah kedua orang ini?” Keduanya berkata kepadaku: “Berangkatlah!” Maka kami berangkat.

Kami mendatangi seorang laki-laki yang terlentang telentang, dan ada orang lain berdiri di atasnya dengan pengait besi. Ia mendatangi salah satu sisi wajahnya lalu merobek pipinya sampai ke tengkuk, lubang hidungnya sampai ke tengkuk, dan matanya sampai ke tengkuk. Kemudian ia beralih ke sisi yang lain dan melakukan seperti yang ia lakukan pada sisi pertama. Belum selesai dari sisi itu hingga sisi yang lain sembuh seperti semula, kemudian ia kembali kepadanya dan melakukan seperti yang ia lakukan pertama kali.

Aku berkata: “Subhanallah, siapakah kedua orang ini?”

Keduanya berkata kepadaku: “Berangkatlah, berangkatlah!” Maka kami berangkat.

Kami mendatangi seperti tungku pembakaran. Aku kira beliau berkata: “Di dalamnya ada hiruk-pikuk dan suara-suara.” Kami mengintip ke dalamnya, ternyata di dalamnya ada laki-laki dan perempuan telanjang. Nyala api datang kepada mereka dari bawah. Ketika nyala api itu menimpa mereka, mereka berteriak. Aku bertanya: “Siapakah mereka ini?” Keduanya berkata kepadaku: “Berangkatlah, berangkatlah!” Maka kami berangkat.

Kami mendatangi sebuah sungai – aku kira beliau berkata – merah seperti darah. Di sungai itu ada seorang laki-laki yang berenang. Di tepi sungai ada seorang laki-laki yang telah mengumpulkan banyak batu di sisinya. Perenang itu berenang, kemudian datang kepada orang yang telah mengumpulkan batu itu. Orang itu membuka mulutnya dan memasukkan batu ke mulutnya, lalu ia pergi berenang lagi. Kemudian ia kembali kepadanya. Setiap kali ia kembali kepadanya, orang itu membuka mulutnya dan memasukkan batu. Aku bertanya kepada keduanya: “Siapakah kedua orang ini?” Keduanya berkata kepadaku: “Berangkatlah, berangkatlah!” Maka kami berangkat.

Kami mendatangi seorang laki-laki yang buruk rupa, atau seburuk-buruk apa yang pernah kamu lihat dari seseorang. Di sisinya ada api yang ia kobarkan dan ia berlari-lari mengitarinya. Aku bertanya kepada keduanya: “Siapa orang ini?” Keduanya berkata kepadaku: “Berangkatlah, berangkatlah!” Maka kami berangkat.

Kami mendatangi taman yang hijau, di dalamnya terdapat segala bunga musim semi. Di tengah-tengah taman itu ada seorang laki-laki yang sangat tinggi hingga aku hampir tidak bisa melihat kepalanya karena tingginya mencapai langit. Di sekeliling orang itu ada anak-anak paling banyak yang pernah aku lihat. Aku bertanya: “Siapa orang ini dan siapa mereka ini?” Keduanya berkata kepadaku: “Berangkatlah, berangkatlah!” Maka kami berangkat.

Kami sampai ke sebuah pohon besar yang belum pernah aku lihat pohon yang lebih besar dan lebih indah darinya. Keduanya berkata kepadaku: “Naiklah ke pohon ini!” Maka kami naik ke pohon itu menuju sebuah kota yang dibangun dengan batu bata emas dan batu bata perak. Kami datang ke pintu kota dan meminta dibukakan pintu. Pintu pun dibukakan untuk kami, lalu kami masuk. Kami disambut oleh orang-orang yang sebagian dari mereka adalah seindah-indah yang pernah kamu lihat, dan sebagian yang lain adalah sejelek-jelek yang pernah kamu lihat. Keduanya berkata kepada mereka: “Pergilah dan ceburkanlah diri kalian ke sungai itu!” Ternyata itu adalah sungai yang mengalir dengan airnya putih bersih seperti susu murni. Mereka pergi dan terjun ke dalamnya, kemudian kembali kepada kami. Keburukan itu telah hilang dari mereka dan mereka menjadi berparas paling indah.

Keduanya berkata kepadaku: “Ini adalah surga Adn, dan ini adalah tempat tinggalmu.” Aku menengadahkan pandanganku ke atas, ternyata ada istana seperti awan putih.

Keduanya berkata kepadaku: “Ini adalah tempat tinggalmu.”

Aku berkata kepada keduanya: “Barakallahu fikuma (semoga Allah memberkahi kalian berdua), biarkanlah aku memasukinya.”

Keduanya berkata: “Adapun sekarang, tidak. Dan kamu akan memasukinya.” Aku berkata kepada keduanya: “Sesungguhnya aku telah melihat hal yang menakjubkan sejak tadi malam. Apakah yang aku lihat ini?” Keduanya berkata kepadaku: “Kami akan mengabarimu.

Adapun orang pertama yang kamu datangi yang kepalanya dihancurkan dengan batu, maka dia adalah orang yang mengambil Al-Qur’an lalu meninggalkannya, dan tidur ketika shalat fardhu.

Adapun orang yang kamu datangi yang pipinya dirobek sampai ke tengkuk, lubang hidungnya sampai ke tengkuk, dan matanya sampai ke tengkuk, maka dia adalah orang yang keluar dari rumahnya lalu berdusta dengan kebohongan yang menyebar ke seantero ufuk.

Adapun laki-laki dan perempuan telanjang yang ada dalam bangunan seperti tungku, maka mereka adalah para pezina.

Adapun laki-laki yang kamu datangi berenang di sungai dan diberi makan batu, maka dia adalah pemakan riba.

Adapun laki-laki yang buruk rupa yang berada di dekat api dan mengipasnya serta berlarian mengitarinya, maka dia adalah Malik, penjaga neraka jahannam.

Adapun laki-laki tinggi yang ada di taman, maka dia adalah Ibrahim. Adapun anak-anak yang ada di sekelilingnya, maka mereka adalah setiap anak yang meninggal dalam keadaan fitrah.” Dalam riwayat Al-Barqani: “dilahirkan dalam keadaan fitrah.”

Sebagian kaum muslimin berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana dengan anak-anak orang musyrik?” Rasulullah ﷺ bersabda: Dan anak-anak orang musyrik juga. Adapun kaum yang sebagian mereka baik dan sebagian mereka buruk, maka mereka adalah kaum yang mencampuradukkan amal salih dan amal buruk. Allah memaafkan mereka. (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain dari Bukhari: Tadi malam aku melihat dua orang laki-laki datang kepadaku dan membawaku keluar ke tanah yang suci, kemudian menyebutkan hadits tersebut.

Dan beliau berkata: Kami berangkat menuju lubang seperti tungku, atasnya sempit dan bawahnya luas. Api menyala di bawahnya. Ketika api naik, mereka ikut naik hingga hampir keluar. Dan ketika api padam, mereka kembali ke dalamnya. Di dalamnya ada laki-laki dan perempuan telanjang.

Dan di dalamnya: Hingga kami datang ke sungai darah – dan ia tidak ragu – di dalamnya ada seorang laki-laki berdiri di tengah sungai. Di tepi sungai ada seorang laki-laki dengan batu-batu di hadapannya. Laki-laki yang ada di sungai itu mendekat. Ketika ia hendak keluar, laki-laki itu melemparkan batu ke mulutnya dan mengembalikannya ke tempatnya semula. Setiap kali ia datang untuk keluar, ia melemparkan batu ke mulutnya dan ia kembali seperti semula.

Dan di dalamnya: Keduanya menaikkanku ke pohon, lalu memasukkanku ke dalam rumah yang belum pernah aku lihat yang lebih indah darinya. Di dalamnya ada laki-laki tua dan muda.

Dan di dalamnya: Yang kamu lihat pipinya dirobek, maka dia adalah pendusta yang menceritakan kebohongan lalu disebarkan darinya hingga sampai ke seantero ufuk. Maka diperlakukan kepadanya apa yang kamu lihat hingga hari kiamat. Dan di dalamnya: Yang kamu lihat kepalanya dipukul, maka dia adalah orang yang diajarkan Allah Al-Qur’an, lalu ia tidur dari (membaca)nya di malam hari dan tidak mengamalkannya di siang hari. Maka dilakukan kepadanya demikian hingga hari kiamat.

Adapun rumah pertama yang kamu masuki adalah rumah orang-orang mukmin pada umumnya. Adapun rumah ini adalah rumah para syuhada. Aku adalah Jibril dan ini adalah Mikail. Angkatlah kepalamu! Aku mengangkat kepalaku, ternyata di atasku seperti awan. Keduanya berkata: Itu adalah tempat tinggalmu. Aku berkata: Biarkanlah aku memasuki tempat tinggalku. Keduanya berkata: Sesungguhnya masih tersisa untukmu umur yang belum kamu selesaikan. Jika kamu telah menyelesaikannya, kamu akan datang ke tempat tinggalmu. (HR. Bukhari)

Perkataan “yatslaghu ra’sahu” dengan tsa’ muthallashah dan ghain mu’jamah, artinya: memecahkannya dan merusaknya.

Perkataan “yatahaddadu” artinya: menggelinding. Al-kulab dengan fathah kaf dan dhammah lam yang bertasydid, dan ini sudah dikenal.

Perkataan “fayusyarsyiru” artinya: memotong.

Perkataan “dhawdha’u” dengan dua dhad mu’jamah, artinya: berteriak.

Perkataan “fayaghfiru” dengan fa’ dan ghain mu’jamah, artinya: membuka.

Perkataan “al-mar’ah” dengan fathah mim, artinya: pemandangan.

Perkataan “yahusyuha” dengan fathah ya’ dan dhammah ha’ muhmalah dan syin mu’jamah, artinya: menyalakannya.

Perkataan “rawdhah mu’tamah” dengan dhammah mim, sukun ‘ain, fathah ta’ dan tasydid mim, artinya: taman yang lebat tanamannya dan tinggi.

Perkataan “dawhah” dengan fathah dal, sukun waw dan ha’ muhmalah, yaitu pohon yang besar.

Perkataan “al-mahdh” dengan fathah mim, sukun ha’ muhmalah dan dhad mu’jamah, yaitu susu.

Dan perkataan “fasama bashari” artinya: terangkat.

Dan “su’udan” dengan dhammah shad dan ‘ain, artinya: naik tinggi.

Dan “ar-rababah” dengan fathah ra’ dan ba’ muwahhah yang berulang, yaitu awan.

[PENJELASAN]

Telah berlalu pembahasan tentang awal hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma pada dua kalimat darinya. Kalimat pertama (Barang siapa bermimpi dengan mimpi yang tidak ia lihat), dan yang kedua (Barang siapa mendengar-dengarkan suatu kaum sedangkan mereka tidak menyukainya).

Adapun yang ketiga yaitu (Barang siapa membuat gambar maka ia akan ditugaskan untuk meniupkan roh ke dalamnya padahal ia tidak akan mampu meniupkannya). Ketahuilah bahwa gambar terbagi menjadi dua bagian: gambar yang berbentuk (patung), yaitu seseorang membuat patung berbentuk manusia atau hewan. Ini haram, baik ia maksudkan untuk tujuan haram atau tujuan mubah. Sekedar membuat gambar ini saja sudah haram, bahkan termasuk dosa besar, karena Nabi ﷺ melaknat para pembuat gambar dan menjelaskan bahwa orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupai ciptaan Allah.

Bagian kedua: yang berwarna, yaitu tidak berbentuk (tidak bervolume) tetapi hanya dengan pewarnaan. Para ulama berselisih pendapat tentang ini. Sebagian membolehkannya dan berkata tidak apa-apa kecuali jika dimaksudkan untuk tujuan haram, misalnya dimaksudkan untuk pengagungan – mengagungkan yang digambar – maka dikhawatirkan jika waktu berlalu lama pada manusia, mereka akan menyembahnya sebagaimana terjadi pada kaum Nuh yang disebutkan bahwa mereka membuat gambar orang-orang salih kemudian menyembahnya ketika waktu berlalu lama. Sebagian ulama berkata: tidak apa-apa jika berwarna, dan mereka berdalil dengan hadits Zaid bin Khalid yang di dalamnya: (kecuali gambar pada kain). Mereka berkata: ini menunjukkan bahwa ini dikecualikan, maka menunjukkan bahwa yang haram hanya yang bernyawa saja. Tetapi yang rajih menurut jumhur ulama adalah tidak ada perbedaan antara yang berbentuk dan yang berwarna yang digambar dengan tangan, semuanya haram. Karena yang menggambar dengan tangan mencoba menjadi pencipta yang menyerupai ciptaan Allah Azza wa Jalla, maka masuk dalam keumuman. Adapun gambar-gambar yang diambil dengan alat yang dikenal, alat fotografi, maka diketahui bahwa ini tidak dikenal pada zaman Rasulullah ﷺ. Yang dikenal pada zamannya hanyalah menggambar dengan tangan yang dengannya seseorang menyerupai ciptaan Allah Azza wa Jalla. Adapun alat ini tidak dikenal, dan bukan manusia yang menggambarnya dengan tangannya dan menggariskannya, menggaris wajah misalnya, mata, hidung, bibir dan semacam itu. Tetapi ia memancarkan cahaya tertentu dengan kemajuan pengetahuan manusia sehingga gambar ini tercetak di kertas, sedangkan ia tidak mengadakan apa-apa pada gambar dan tidak menggambarnya sama sekali. Gambar ini hanya terambil melalui cahaya. Maka tidak diragukan bahwa menurut pandangan kami ia tidak menggambar. Yang terjadi hanyalah gambar tercetak di kertas, maka yang ada di kertas adalah ciptaan Allah Azza wa Jalla, yaitu gambar ini adalah gambar yang diciptakan Allah. Dalilnya adalah jika seseorang menulis tulisan dengan tangannya kemudian memfotonya dengan alat fotografi, maka ketika gambar keluar, tidak dikatakan bahwa ini adalah tulisan orang yang menggerakkan alat dan memotret (orang yang melakukan pemotretan), tetapi dikatakan ini adalah tulisan orang pertama yang menulisnya dengan tangannya. Maka ini serupa. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah mengapa seseorang memotret gambar-gambar fotografi ini. Jika untuk tujuan haram maka haram dari segi pengharaman wasilah (sarana), sebagaimana jika seseorang membeli senjata dalam fitnah atau telur untuk judi atau semacamnya, yaitu ini mubah tetapi untuk tujuan haram maka tidak boleh dari segi pengharaman wasilah. Adapun jika tujuannya mubah seperti memotret untuk mengeluarkan SIM atau KTP dan semacamnya, maka tidak apa-apa. Inilah yang kami pandang dalam masalah ini. Manusia sekarang diuji dengan hal ini dengan ujian yang besar dan menyebar di segala hal. Tetapi seseorang harus mengetahui, memahami dan membedakan antara apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dengan apa yang tidak datang pengharamannya, maka kita tidak mempersempit hamba-hamba Allah dan tidak menjatuhkan mereka ke dalam yang diharamkan Allah. Ini jika yang digambar bernyawa karena perkataan (ditugaskan untuk meniupkan roh ke dalamnya). Adapun jika yang digambar tidak bernyawa, seperti menggambar pohon, matahari, bulan, bintang, gunung, sungai, maka tidak apa-apa karena tidak bernyawa. Sebagian ulama berkata: apa yang tumbuh seperti pohon dan tanaman maka tidak boleh menggambarnya, karena dalam hadits datang “maka hendaklah mereka menciptakan biji atau menciptakan butir gandum” dan ini tumbuh sehingga menyerupai yang bernyawa. Tetapi ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama. Yang benar adalah tidak apa-apa. Adapun apa yang dibuat manusia maka tidak diragukan boleh menggambarnya seperti istana, mobil dan semacamnya. Maka sekarang bagian-bagiannya bermacam-macam: apa yang dibuat manusia dengan tangannya, maka tidak apa-apa menggambarnya, seperti mobil, istana, pintu dan semacamnya. Dan apa yang merupakan ciptaan Allah Azza wa Jalla dan tidak tumbuh seperti matahari, bulan, bintang, gunung, maka ini juga tidak apa-apa dan ini disepakati. Dan apa yang merupakan ciptaan Allah dan tidak bernyawa tetapi tumbuh seperti pohon, tanaman dan semacamnya, maka jumhur ulama berpendapat tidak apa-apa. Sebagian ulama termasuk Mujahid bin Jabr – seorang tabi’i terkenal – berpendapat haram. Yang benar adalah tidak apa-apa. Adapun yang bernyawa maka tidak boleh digambar, karena Nabi ﷺ melaknat para pembuat gambar. Adapun masalah mengambil foto maka kami tidak memandangnya masuk dalam menggambar sama sekali, karena pengambil foto tidak terjadi darinya perbuatan yang dengannya terjadi menggambar. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah ia mengambil foto-foto ini untuk sesuatu yang haram atau tidak, inilah tempat perincian. Wallahu al-muwaffiq.

BAB PENJELASAN TENTANG APA YANG DIBOLEHKAN DARI KEDUSTAAN

Ketahuilah bahwa kedustaan walaupun pada dasarnya haram, namun dibolehkan dalam beberapa keadaan dengan syarat-syarat yang telah saya jelaskan dalam kitab Al-Adzkar. Ringkasannya adalah bahwa perkataan merupakan sarana untuk mencapai tujuan. Setiap tujuan yang terpuji yang dapat dicapai tanpa kedustaan, maka haram berdusta di dalamnya. Namun jika tidak dapat dicapai kecuali dengan kedustaan, maka kedustaan dibolehkan. Kemudian jika pencapaian tujuan tersebut mubah, maka kedustaan menjadi mubah. Dan jika wajib, maka kedustaan menjadi wajib.

Jika seorang muslim bersembunyi dari orang zalim yang ingin membunuhnya atau mengambil hartanya, dan dia menyembunyikan hartanya, lalu seseorang ditanya tentangnya, maka wajib berdusta dengan menyembunyikannya. Demikian pula jika ada titipan di sisinya dan orang zalim ingin mengambilnya, maka wajib berdusta dengan menyembunyikannya.

Yang paling hati-hati dalam semua ini adalah dengan melakukan tawriyah (perkataan samar). Makna tawriyah adalah meniatkan dengan ucapannya suatu maksud yang benar sehingga dia tidak dianggap pembohong berkenaan dengan maksudnya tersebut, walaupun secara lahiriyah kata-katanya terlihat bohong dan berkenaan dengan apa yang dipahami oleh lawan bicaranya. Seandainya dia meninggalkan tawriyah dan mengucapkan perkataan bohong secara terang-terangan, maka tidak haram dalam keadaan ini.

Para ulama berdalil dengan kebolehan kedustaan dalam keadaan ini dengan hadits Ummu Kultsum radhiyallahu ‘anha bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukanlah pembohong orang yang mendamaikan antara manusia, lalu menyampaikan kebaikan atau mengatakan kebaikan.” (Muttafaq ‘alaih)

Muslim menambahkan dalam riwayatnya: Ummu Kultsum berkata: “Dan aku tidak mendengarnya memberikan keringanan dalam sesuatu yang dikatakan manusia kecuali dalam tiga hal: yaitu perang, mendamaikan antara manusia, pembicaraan suami kepada istrinya, dan pembicaraan istri kepada suaminya.”

[PENJELASAN]

Telah berlalu pembahasan kita bahwa kedustaan itu haram dan sebagiannya termasuk dosa besar seperti berdusta kepada Allah dan Rasul-Nya. Penulis menyebutkan dalam bab ini bahwa kedustaan terkadang dibolehkan jika kemaslahatan besar, dan bahkan dapat menjadi wajib jika untuk menolak kemudharatan dan kezaliman.

Contoh dalam menolak kemudharatan dan kezaliman adalah ketika ada orang zalim yang ingin membunuh seseorang yang terlindungi darahnya, maka orang yang terlindungi itu bersembunyi dari si zalim, sedangkan kamu mengetahui tempatnya. Lalu si zalim yang ingin membunuhnya tanpa hak bertanya kepadamu: “Di mana si fulan? Apakah si fulan ada di sini?” Maka kamu menjawab: “Tidak, si fulan tidak ada di sini,” padahal kamu tahu dia ada di sana.

Hal ini tidak mengapa, bahkan wajib untuk menyelamatkan orang yang terlindungi darahnya dari kebinasaan. Karena menyelamatkan orang yang terlindungi darahnya dari kebinasaan adalah wajib, dan apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya maka ia menjadi wajib.

Namun yang lebih utama adalah melakukan tawriyah, yaitu meniatkan makna yang benar yang tidak mengandung kedustaan walaupun secara lahiriah tampak seperti bohong. Misalnya ketika si zalim bertanya: “Apakah si fulan ada di sini?” Kamu menjawab: “Tidak ada di sini,” sambil menunjuk ke suatu tempat tertentu di mana dia tidak ada di sana.

Sebagaimana disebutkan bahwa Imam Ahmad rahimahullah didatangi seseorang yang bertanya tentang salah satu muridnya: “Di mana si fulan?” Imam Ahmad menjawab: “Si fulan tidak ada di sini, dan untuk apa si fulan di sini?” sambil menyentuh tangannya, maksudnya tidak ada di tanganku dan untuk apa dia di tanganku. Ini adalah tawriyah.

Jika misalnya datang si zalim yang ingin membunuh orang itu tanpa hak dan berkata: “Apakah si fulan ada di sini?” Kamu katakan: “Tidak,” sambil menyentuh tanganmu dengan tangan yang lain, maksudnya tidak ada di tanganku.

Atau seseorang mendesak meminta sesuatu padahal kamu tidak ingin memberinya karena dia akan menyia-nyiakan harta, maka kamu berkata: “Demi Allah, tidak ada sesuatu pun di tanganku,” sedangkan tanganmu memang tidak ada apa-apa, tidak ada dirham atau lainnya. Kamu berkata: “Tidak ada apa-apa di tanganku,” dan kamu jujur, sedangkan dia memahami bahwa tidak ada sesuatu pun padamu.

Atau ada titipan seseorang padamu, lalu datang orang zalim berkata: “Di mana titipan si fulan?” Maksudnya seseorang menitipkan amanah padamu berupa dirham misalnya, dia berkata: “Jagakan ini untukku.” Lalu datang orang zalim yang ingin mengambil dirham tersebut dan berkata kepadamu: “Di mana titipan yang diberikan si fulan kepadamu? Berikan kepadaku!” Maka kamu berkata: “Demi Allah, tidak ada titipan untuknya padaku,” dengan ta’wil bahwa kamu meniatkan dengan ucapanmu “Demi Allah, tidak ada titipan untuknya padaku” yaitu “Demi Allah, sesungguhnya yang ada padaku adalah titipan untuknya,” dengan menjadikan “maa” bermakna “alladzi” (yang), dan kamu jujur. Yang untuk si fulan ada titipan padamu, namun lawan bicara memahami bahwa “maa” adalah nafiyah (penafian) dan tidak ada titipan untuknya padamu.

Intinya, jika ada kezaliman dan seseorang ingin menolaknya dengan berdusta, maka tidak mengapa. Namun yang lebih utama dan lebih baik adalah melakukan tawriyah, yaitu meniatkan makna yang benar yang tidak mengandung kedustaan, sedangkan lawan bicara mengira itu bohong.

Demikian pula jika ada kemaslahatan besar seperti kedustaan dalam perang, tidak mengapa karena di dalamnya ada kemaslahatan besar. Misalnya datang mata-mata musuh yaitu penyusupnya yang bertanya: “Apakah tentara besar? Apakah ada perlengkapan? Apakah kuat?” Kamu menjawab: “Ya, tentara besar dan hebat serta kuat dan memiliki perlengkapan,” walaupun kamu tahu hal itu tidak benar. Tidak mengapa karena di dalamnya ada kemaslahatan besar yaitu menimbulkan ketakutan di hati musuh.

Demikian pula mendamaikan antara manusia. Datang seseorang yang mendengar bahwa orang lain menggibahnya dan mencacinya, lalu dia datang kepadamu berkata: “Aku dengar si fulan mengatakan begini dan begitu tentangku.” Maka kamu berkata: “Sama sekali tidak, dia tidak mengatakan sesuatu tentangmu.” Ini tidak mengapa karena di dalamnya ada perdamaian antara manusia.

Demikian pula yang termasuk kemaslahatan adalah pembicaraan suami kepada istrinya dan pembicaraan istri kepada suaminya yang menimbulkan keakraban dan kasih sayang. Misalnya dia berkata kepada istrinya: “Kamu berharga bagiku dan kamu lebih aku cintai daripada wanita-wanita lain” dan semisalnya, walaupun dia bohong, namun demi menimbulkan kasih sayang dan kemaslahatan menuntut hal itu.

Yang penting, kedustaan menjadi wajib jika untuk menyelamatkan orang yang terlindungi darahnya dari kebinasaan atau melindungi harta yang terlindungi dari kerusakan. Dan dibolehkan jika di dalamnya ada kemaslahatan yang besar. Meskipun demikian, yang lebih utama adalah melakukan tawriyah yaitu menjadikan ucapan itu sebagai tawriyah agar selamat dari kedustaan. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Anjuran Untuk Teliti Dalam Apa Yang Dikatakan Dan Diceritakan

Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya” (QS. Al-Isra: 36)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)” (QS. Qaaf: 18)

1547 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Cukuplah seseorang dikatakan pendusta jika dia menceritakan segala yang didengarnya.” (HR. Muslim)

1548 – Dari Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menceritakan dariku suatu hadits sedangkan dia melihat bahwa itu dusta, maka dia termasuk salah satu dari kedua pendusta.” (HR. Muslim)

1549 – Dari Asma radhiyallahu ‘anha bahwa seorang wanita berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai madu (istri lain dari suamiku), apakah aku berdosa jika aku membanggakan diri dengan pemberian suamiku yang tidak dia berikan kepadaku?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang membanggakan diri dengan apa yang tidak diberikan kepadanya seperti orang yang memakai dua pakaian palsu.” (Muttafaq ‘alaih)

Al-mutasyabbi’ adalah orang yang menampakkan kenyang padahal dia tidak kenyang. Maknanya di sini adalah orang yang menampakkan bahwa dia memperoleh suatu keutamaan padahal tidak diperolehnya. Laabisu tsaubaiy zuur artinya pemilik kebohongan, yaitu orang yang berbohong kepada manusia dengan menyamar seperti ahli zuhud atau ahli ilmu atau orang kaya agar manusia tertipu padanya, padahal dia tidak memiliki sifat tersebut. Ada pendapat lain, wallahu a’lam.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah Ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab teliti dalam apa yang dikatakan dan dibicarakan. Setelah beliau menyebutkan pengharaman kedustaan – dan kedustaan adalah memberitahukan sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya – beliau menyusulnya dengan bab ini, bahwa manusia harus teliti dalam apa yang dinukil dan dibicarakannya, terutama di zaman hawa nafsu dan banyaknya perkataan serta pembicaraan tentang apa yang terjadi atau tidak terjadi.

Kemudian beliau berdalil dengan ayat-ayat dan hadits-hadits. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya” (QS. Al-Isra: 36). “La taqfu” artinya jangan mengikuti apa yang tidak kamu ketahui dan jangan berbicara kecuali dengan apa yang kamu ketahui. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia berkata baik atau diam.”

Allah Ta’ala berfirman: “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)” (QS. Qaaf: 18), yaitu kecuali di sisinya ada raqib yaitu pengawas yang mengawasi apa yang kamu katakan. ‘Atiid artinya hadir yang tidak akan gaib darinya. Ini adalah peringatan agar manusia tidak berbicara tentang sesuatu yang tidak diketahuinya, karena dengan begitu dia berdosa.

Kemudian beliau menyebutkan hadits-hadits dalam hal itu: “Cukuplah seseorang dikatakan pendusta jika dia menceritakan segala yang didengarnya.” Yaitu jika seseorang menceritakan segala yang didengarnya tanpa teliti dan menunggu, maka dia akan terjerumus ke dalam kedustaan. Inilah kenyataannya. Oleh karena itu, datang kepadamu sebagian orang berkata: “Terjadi begini dan begitu,” lalu ketika kamu teliti ternyata tidak terjadi. Atau datang kepadamu berkata: “Si fulan berkata begini dan begitu,” lalu ketika kamu teliti ternyata dia tidak berkata demikian.

Yang paling besar adalah jika hal itu berkaitan dengan hukum Allah dan syariat-Nya, dengan berdusta kepada Allah sehingga dia berbicara dalam Al-Quran dengan pendapatnya dan menafsirkan Al-Quran dengan selain yang dikehendaki Allah, atau berdusta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda begini,” padahal dia bohong.

Atau menyampaikan hadits yang dia lihat sebagai bohong – dia tidak membohatnya namun berkata: “Si fulan berkata begini dan begitu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” sedangkan dia melihat itu sebagai bohong, maka dia termasuk salah satu dari kedua pendusta sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dosa kebohongan bertambah jika seseorang membanggakan diri dengan apa yang tidak diberikan kepadanya, sebagaimana dalam hadits wanita yang memiliki madu yaitu istri lain bersama suaminya, lalu dia berkata bahwa suaminya memberinya ini dan itu padahal dia bohong, namun dia ingin menyakiti hati madunya dan merusak hubungannya dengan suami. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Orang yang membanggakan diri dengan apa yang tidak diberikan kepadanya seperti orang yang memakai dua pakaian palsu” yaitu bohong.

Intinya, wajib bagi seseorang untuk teliti dalam apa yang dikatakannya dan teliti terhadap orang yang menyampaikan berita kepadanya, apakah dia terpercaya atau tidak, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (QS. Al-Hujurat: 6).

Terutama jika hawa nafsu banyak dan manusia menjadi bingung serta banyak perkataan tanpa teliti dan bukti, maka kewajiban untuk teliti menjadi lebih kuat agar seseorang tidak terjerumus ke dalam kebinasaan. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Penjelasan Penekanan Pengharaman Saksi Palsu

Allah Ta’ala berfirman: “Dan jauhilah perkataan dusta” (QS. Al-Hajj: 30)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya” (QS. Al-Isra: 36)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)” (QS. Qaaf: 18)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi” (QS. Al-Fajr: 14)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu” (QS. Al-Furqan: 72)

1550 – Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maukah aku beritahukan kepadamu tentang dosa besar yang paling besar?” Kami menjawab: “Ya, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Mempersekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau dalam keadaan bersandar lalu duduk, kemudian bersabda: “Ketahuilah, perkataan dusta dan saksi palsu.” Maka beliau terus mengulanginya hingga kami berkata: “Seandainya beliau diam.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah Ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab penekanan pengharaman saksi palsu. Saksi palsu adalah bersaksi dengan apa yang diketahuinya bahwa perkara itu berlawanan dengannya, atau bersaksi dengan apa yang tidak diketahuinya apakah perkara itu berlawanan atau sesuai dengannya, atau bersaksi dengan apa yang diketahuinya bahwa perkara itu sesuai dengannya namun dengan sifat yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ini tiga keadaan dan semuanya haram. Tidak halal bagi seseorang bersaksi kecuali dengan apa yang diketahuinya sesuai dengan cara yang diketahuinya.

Jika dia bersaksi dengan apa yang diketahuinya bahwa perkara itu berlawanan dengannya, seperti bersaksi untuk si fulan bahwa dia menuntut kepada si fulan sekian dan sekian padahal dia tahu bahwa dia bohong, maka ini – na’udzu billah – adalah saksi palsu.

Seperti bersaksi untuk si fulan bahwa dia fakir yang berhak menerima zakat padahal dia tahu bahwa dia kaya. Seperti yang dilakukan sebagian orang di pemerintahan, bersaksi bahwa si fulan memiliki keluarga dengan jumlah anggota sekian dan sekian padahal dia tahu bahwa dia bohong. Contoh-contoh seperti ini banyak.

Orang miskin yang bersaksi palsu ini menyangka bahwa dia bermanfaat bagi saudaranya dan berbuat baik kepadanya, padahal kenyataannya dia menzalimi dirinya dan menzalimi saudaranya. Dia menzalimi dirinya jelas karena dia berdosa dan melakukan dosa besar. Dia menzalimi saudaranya karena dia memberikan kepadanya apa yang tidak berhak diterimanya dan membuatnya mengambil harta dengan cara batil.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tolonglah saudaramu baik dia zalim maupun terzalimi.” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, yang terzalimi bisa kami pahami, bagaimana menolong yang zalim?” Beliau bersabda: “Mencegahnya dari kezaliman, itulah menolongnya.”

Maka orang-orang yang bersaksi palsu ini – na’udzu billah – menyangka bahwa mereka bermanfaat bagi saudara-saudara mereka, padahal mereka merugikan diri mereka dan saudara-saudara mereka.

Kemudian penulis berdalil dengan ayat-ayat, sebagiannya telah berlalu dan sebagiannya belum. Beliau berkata: Firman Allah Ta’ala: “Maka jauhilah kekotoran (penyembahan) berhala-berhala dan jauhilah perkataan dusta” (QS. Al-Hajj: 30). Yang pertama masuk dalam perkataan dusta adalah saksi palsu. Allah Ta’ala menjadikan hal itu bersama kekotoran berhala-berhala yaitu bersama syirik. Hal ini menunjukkan besarnya saksi palsu.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu” (QS. Al-Furqan: 72), Allah memuji mereka. Jika mereka dipuji karena tidak menyaksikan kepalsuan, maka lebih patut mereka dipuji jika tidak berkata palsu. Jika tidak memberikan saksi palsu adalah pujian, hal itu menunjukkan bahwa saksi palsu atau perkataan palsu adalah celaan dan kemudharatan.

Kemudian beliau menyebutkan hadits Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maukah aku beritahukan kepadamu tentang dosa besar yang paling besar?” “Alaa” adalah kata untuk menawarkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai ucapannya dengan itu untuk memberi perhatian, memperhatikan lawan bicara kepada perkara yang penting. Oleh karena itu beliau bersabda: “Maukah aku beritahukan kepadamu tentang dosa besar yang paling besar?” Mereka menjawab: “Ya, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Mempersekutukan Allah.” Ini adalah kezaliman yang paling besar, dosa besar yang paling besar, dan dosa yang paling keras hukumannya, karena barangsiapa menyekutukan Allah maka Allah telah mengharamkan surga baginya dan tempatnya adalah neraka, dan tidak ada penolong bagi orang-orang zalim.

Yang kedua adalah durhaka kepada kedua orang tua, yaitu memutus kebaikan kepada keduanya. Kedua orang tua adalah ayah dan ibu. Yang wajib bagi seseorang adalah berbuat baik kepada keduanya, melayani keduanya sesuai kemampuannya, dan menaati keduanya kecuali dalam hal yang membahayakan atau bermaksiat kepada Allah Azza wa Jalla, maka tidak boleh menaati keduanya.

Beliau berkata: “Beliau dalam keadaan bersandar lalu duduk” untuk mengagungkan apa yang akan dikatakan. Beliau bersabda: “Ketahuilah, perkataan dusta dan saksi palsu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengagungkan perkaranya karena banyaknya kejadian dan kurang perhatiannya manusia terhadapnya, maka beliau menunjukkan kepada manusia bahwa perkaranya besar. Beliau menceritakan tentang syirik dan durhaka kepada orang tua dalam keadaan bersandar, kemudian duduk karena memperhatikan perkara: “Ketahuilah, perkataan dusta dan saksi palsu.” Maka beliau terus mengulanginya. Disebutkan: “Hingga kami berkata: Seandainya beliau diam.”

Ini adalah dalil tentang besarnya saksi palsu dan perkataan dusta. Manusia wajib bertobat kepada Allah Azza wa Jalla dari hal ini karena sebagaimana telah saya katakan, hal itu mengandung kezaliman terhadap dirinya dan kezaliman terhadap orang yang dia saksikan untuknya. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Haramnya Melaknat Manusia Tertentu atau Hewan

1551 – Dari Abu Zaid Tsabit bin Adh-Dhahhak Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dan dia termasuk dari ahli Bai’atur Ridhwan, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta dan sengaja, maka dia seperti yang dia katakan. Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia akan diazab dengannya pada hari kiamat. Dan tidak ada nadzar atas seseorang dalam hal yang tidak dimilikinya. Dan melaknat orang mukmin itu seperti membunuhnya.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah dalam kitabnya Riyadhush Shalihin menyebutkan bab tentang haramnya melaknat orang tertentu dari kalangan manusia atau hewan. Laknat artinya: mengusir dan menjauhkan dari rahmat Allah. Jika engkau berkata: “Ya Allah, laknatlah si fulan,” maka engkau bermaksud agar Allah menjauhkan dan mengusirnya dari rahmat-Nya, na’udzubillah.

Oleh karena itu, melaknat orang tertentu termasuk dosa besar. Artinya, tidak boleh engkau melaknat seseorang secara khusus, sehingga engkau berkata: “Ya Allah, laknatlah si fulan” atau engkau berkata kepadanya: “Semoga Allah melaknatmu,” atau yang semisalnya. Bahkan sekalipun dia kafir dan masih hidup, tidak boleh engkau melaknatnya, karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Ya Allah, laknatlah si fulan, ya Allah, laknatlah si fulan” dengan menyebut nama-nama mereka, Allah berfirman kepadanya: “Tidak ada sedikitpun bagimu urusan (mereka) itu. Atau Allah akan menerima taubat mereka atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.” (Ali Imran: 128)

Di antara manusia ada yang terbawa emosi lalu melaknat orang tertentu jika dia kafir, dan ini tidak boleh, karena engkau tidak tahu barangkali Allah akan memberinya hidayah. Betapa banyak manusia yang dulunya sangat memusuhi kaum muslimin dan Islam, kemudian Allah memberinya hidayah dan menjadi orang terbaik di antara hamba-hamba Allah yang beriman. Kita berikan contoh untuk ini: Umar bin Khattab, orang kedua setelah Abu Bakar dalam umat ini, dulunya termasuk musuh Islam yang paling keras, kemudian Allah membukakan hatinya lalu dia masuk Islam.

Khalid bin Walid dulunya memerangi kaum muslimin di perang Uhud dan dia termasuk di antara yang menyerang dan menghantam mereka. Ikrimah bin Abu Jahl dan lainnya dari para sahabat besar yang dulunya termasuk musuh Islam yang paling keras, kemudian Allah ‘azza wa jalla memberi mereka hidayah.

Oleh karena itu Allah berfirman: “Tidak ada sedikitpun bagimu urusan (mereka) itu. Atau Allah akan menerima taubat mereka atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.” Adapun jika seseorang telah mati dalam keadaan kufur dan kita mengetahui bahwa dia mati sebagai kafir, maka tidak mengapa kita melaknatnya karena sudah tidak ada harapan untuk mendapat hidayah, na’udzubillah, karena dia telah mati dalam keadaan kufur.

Namun apa yang kita peroleh dari melaknatnya? Mungkin ini – maksudnya melaknatnya – termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah mati, karena mereka telah sampai pada apa yang mereka kerjakan.” Dan kita katakan kepada orang yang melaknat kafir atau yang mati dalam keadaan kufur: Sesungguhnya laknatmu terhadapnya tidak ada faedahnya dalam kenyataan, karena dia memang sudah pantas mendapat pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah. Dia bukan termasuk ahli rahmat Allah sama sekali, bahkan dia termasuk penghuni neraka yang kekal di dalamnya.

Demikian pula hewan-hewan, tidak boleh melaknat hewan: unta, keledai, sapi, kambing, tidak boleh melaknatnya. Akan datang insya Allah dalam hadits-hadits penjelasan tentang hukum ini.

Kemudian penulis menyebutkan hadits Abu Zaid Tsabit radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam sedang dia berdusta secara sengaja, maka dia seperti yang dia katakan.” Contohnya jika seseorang berkata: “Dia Yahudi atau Nasrani jika begini dan begitu,” sedangkan keadaannya berlawanan dengan apa yang dia katakan, maka dia seperti yang dia katakan, yaitu dia Yahudi atau Nasrani – semoga Allah memberi keselamatan.

Contoh ini: seorang laki-laki datang kepada kita dan berkata: “Si fulan datang kemarin.” Kami katakan: “Itu tidak benar.” Dia berkata: “Dia Yahudi jika dia tidak datang.” Ternyata dia memang tidak datang dan si laki-laki berkata: “Dia Yahudi” secara sengaja. Maka Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa dia seperti yang dia katakan tentang dirinya, yaitu dia menjadi Yahudi atau Nasrani. Ini menunjukkan bahwa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta dan sengaja termasuk dosa besar.

Jika dia tidak berdusta tetapi jujur, maka dia tidak terkena ancaman ini. Namun kita katakan kepadanya: “Jika engkau bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah,” sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa bersumpah, maka hendaklah bersumpah dengan nama Allah atau diam.”

Demikian pula jika dia mengatakannya tanpa sengaja, yaitu dia menyangka bahwa keadaannya seperti itu, kemudian ternyata keadaannya berlawanan dengan yang dia yakini, maka dia tidak termasuk dalam ancaman ini.

Yang dapat dipetik dari hadits ini adalah bahwa jika seseorang bersumpah dengan nama Allah atas sesuatu dengan keyakinan bahwa keadaannya seperti yang dia sumpahkan, kemudian ternyata berlawanan dengan keyakinannya, maka tidak ada dosa baginya dan tidak ada kaffarah baginya. Contohnya: jika dia berkata: “Si fulan akan datang besok” dengan yakin, dia berkata: “Saya yakin, demi Allah dia pasti datang besok.” Dia mengatakannya berdasarkan prasangkanya kemudian ternyata tidak datang, maka tidak ada kaffarah baginya karena dia bersumpah berdasarkan prasangkanya tanpa sengaja. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkan laki-laki yang berkata: “Demi Allah, tidak ada di antara kedua bukit batu ini (Madinah) keluarga yang lebih miskin darinya,” yaitu tidak ada di antara kedua bukit batu Madinah keluarga yang lebih miskin darinya, padahal laki-laki ini tidak mendatangi semua rumah untuk memeriksanya, tetapi dia bersumpah berdasarkan prasangka yang kuat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkannya dalam hal itu. Insya Allah akan datang sisa pembahasan tentang hadits ini.

1551 – Dari Abu Zaid Tsabit bin Adh-Dhahhak Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dan dia termasuk dari ahli Bai’atur Ridhwan, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta dan sengaja, maka dia seperti yang dia katakan. Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia diazab dengannya pada hari kiamat. Dan tidak ada nadzar atas seseorang dalam hal yang tidak dimilikinya. Dan melaknat orang mukmin itu seperti membunuhnya.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Telah dijelaskan tentang awal hadits ini, hadits Abu Zaid bin Tsabit bin Adh-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, yaitu bahwa barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta dan sengaja maka dia seperti yang dia katakan.

Yang kedua: bahwa barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, dia akan diazab dengannya di neraka Jahannam. Yaitu jika seseorang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia akan diazab dengannya di neraka Jahannam. Seorang laki-laki meminum racun untuk mati lalu dia mati, maka dia akan meminum racun ini di neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya, na’udzubillah. Naik ke atap lalu menjatuhkan dirinya hingga binasa, maka dia akan diazab dengan hal yang serupa di neraka Jahannam. Membunuh dirinya dengan pisau, maka dia akan diazab dengannya di neraka Jahannam. Membunuh dirinya dengan tongkat, maka dia akan diazab dengannya di neraka Jahannam. Membunuh dirinya dengan bom, maka dia akan diazab dengannya di neraka Jahannam.

Termasuk dalam hal ini perbuatan sebagian orang yang bunuh diri, seseorang mengenakan bom yang diikatkan pada perutnya kemudian pergi kepada kelompok musuh dan meledakkannya sehingga dia orang pertama yang mati. Ini dianggap membunuh dirinya sendiri dan akan diazab dengan apa yang dia bunuh dirinya dengannya di neraka Jahannam, na’udzubillah. Mereka ini menyebut diri mereka sebagai pejuang, tetapi mereka telah membunuh diri mereka sendiri sehingga mereka diazab di api neraka Jahannam dengan apa yang mereka bunuh diri mereka dengannya, dan mereka bukan syuhada karena mereka melakukan perbuatan yang haram. Syahid adalah orang yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan melakukan apa yang Allah perintahkan kepadanya, bukan dengan melakukan apa yang Allah larang.

Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa: 29) Dan Allah berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah: 195)

Namun kita katakan: mereka yang kita dengar melakukan hal itu, kita berharap mereka tidak diazab karena mereka jahil dan berijtihad. Tetapi mereka tidak mendapat pahala dan bukan syuhada karena mereka melakukan apa yang tidak Allah izinkan, bahkan apa yang Allah larang.

Jika ada yang berkata: “Bukankah para sahabat memberanikan diri memasuki barisan musuh dari kalangan Romawi dan lainnya?” Kami jawab: “Benar, tetapi apakah ini membunuh diri mereka sendiri? Bukan pembunuhan. Memang mereka dalam bahaya tetapi ada kemungkinan selamat. Oleh karena itu mereka memasuki barisan Romawi lalu membunuh siapa yang Allah kehendaki kemudian kembali ke pasukan.”

Demikian pula yang dilakukan Bara’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu dalam perang Yamamah. Ketika mereka sampai di benteng Musailamah Al-Kadzdzab, mereka mendapati pintu tertutup dan tidak bisa memasukinya. Bara’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu, saudara Anas bin Malik, adalah orang yang pemberani. Dia meminta pasukan melemparkannya dari balik tembok agar membukakan pintu untuk mereka. Mereka melemparkannya dari balik tembok agar membukakan pintu untuk mereka, dan mereka lakukan agar bisa masuk kepada Musailamah Al-Kadzdzab. Dia benar-benar membukakan pintu untuk mereka dan selamat. Tidak bisa kita jadikan peristiwa seperti ini sebagai dalil bolehnya bunuh diri yang dilakukan orang-orang ini tanpa landasan.

Tetapi kita katakan: kita berharap kepada Allah ‘azza wa jalla agar tidak menghukum mereka karena apa yang mereka lakukan, karena mereka melakukannya karena jahil dan niat baik.

Barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia akan diazab dengannya di api neraka Jahannam. Ketahuilah bahwa telah datang tentang orang yang membunuh dirinya dengan sesuatu bahwa dia diazab dengannya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selamanya. Disebutkan kekekalan, apakah ini berarti dia kafir? Karena yang berhak mendapat kekekalan hanyalah orang kafir.

Jawabannya: Tidak, dia bukan kafir, bahkan dia dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan didoakan ampunan untuknya sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap laki-laki yang membunuh dirinya dengan anak panah. Dia dibawa kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dishalatkan, tetapi beliau tidak menshalatinya dan berkata: “Shalatkanlah dia.” Maka mereka menshalatinya atas perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini menunjukkan bahwa dia bukan kafir.

Oleh karena itu dia tidak berhak mendapat kekekalan. Yang disebutkan dalam hadits tentang kekekalan, jika lafazh itu benar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka maksudnya adalah penekanan ancaman dan menakut-nakuti dari perbuatan ini. Selain itu, dia bukan kafir.

Kalimat ketiga: bahwa melaknat orang mukmin itu seperti membunuhnya. Yaitu jika engkau berkata kepada orang mukmin: “Semoga Allah melaknatmu,” maka seakan-akan engkau membunuhnya, karena laknat adalah pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah. Barangsiapa yang diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah menjadi seperti orang yang dibunuh yang kehilangan kehidupan dunia. Orang yang diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah itu terhalangi dari kehidupan akhirat, dan pembunuhan menghalangi orang yang dibunuh dari kehidupan dunia.

Ketahuilah bahwa melaknat orang mukmin termasuk dosa besar dan tidak halal. Barangsiapa melaknat orang mukmin, maka laknat itu akan pergi kepada yang dilaknat jika dia pantas mendapatkannya, maka dia memang berhak mendapatkannya. Jika dia tidak pantas, maka laknat itu kembali kepada yang mengucapkannya – na’udzubillah – sehingga dia menjadi yang terlaknat dan terbuang dari rahmat Allah. Wallahu al-muwaffiq.

1552 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak layak bagi orang yang jujur (shiddiq) menjadi penyumpah serapah.” (HR. Muslim)

1553 – Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang-orang yang suka melaknat tidak akan menjadi pemberi syafaat dan tidak menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Telah dibahas mengenai hadits pertama Abu Zaid Tsabit bin Adh-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu dan masih ada kalimat yang kita tinggalkan yaitu sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada nazar atas anak Adam pada sesuatu yang tidak dimilikinya.” Maksudnya manusia tidak berkewajiban memenuhi nazar pada sesuatu yang tidak dimilikinya. Jika seseorang bernazar dengan mengatakan “Demi Allah, aku bernazar untuk menyedekahkan harta si fulan” – maka ini adalah hal yang sia-sia dan nazarnya tidak sah karena harta si fulan bukanlah miliknya.

Ketahuilah bahwa nazar itu makruh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nazar dan bersabda: “Sesungguhnya nazar tidak mendatangkan kebaikan dan tidak dapat menolak takdir, tetapi hanya untuk mengeluarkan (harta) dari orang yang kikir.”

Banyak orang ketika ada keluarganya yang sakit atau hartanya hilang lalu bernazar: “Jika Allah menyembuhkan orang sakitku maka aku akan berpuasa atau berhaji atau bersedekah atau berumrah atau melakukan suatu ketaatan.” Kemudian ketika Allah mentakdirkan kesembuhan, dia pergi bertanya kepada para ulama ingin lepas dari nazarnya, bahkan mungkin dia malas dan meninggalkan nazarnya. Ini adalah bahaya besar.

Jika kamu bernazar kepada Allah Ta’ala sesuatu atas sesuatu yang Allah kabulkan untukmu kemudian terkabul tetapi kamu tidak memenuhinya, maka ini adalah bahaya besar. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala:

“Dan di antara mereka ada yang berjanji kepada Allah: ‘Sungguh jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, niscaya kami akan bersedekah dan niscaya kami akan termasuk orang-orang yang saleh.’ Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu dan berpaling dengan menolaknya. Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada hari mereka menemui-Nya, karena mereka telah mengingkari janji kepada Allah dan karena mereka selalu berdusta.” (QS. At-Taubah: 75-77)

Maksudnya Allah memasukkan kemunafikan ke dalam hati mereka hingga mati, na’udzu billah. Ini adalah ancaman yang keras. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nazar karena manusia mewajibkan pada dirinya sesuatu yang sebenarnya dia tidak perlu melakukannya dan dia dalam kelapangan darinya.

Jika kamu ingin Allah menyembuhkan orang sakitmu atau mengembalikan hartamu, maka mohonlah kepada Allah: “Ya Allah, sembuhkan orang sakitku. Ya Allah, kembalikanlah hartaku.” Tidak ada jalan yang tertutup kecuali dengan nazar.

Bagaimanapun, para ulama rahimahullah mengatakan bahwa nazar itu terbagi beberapa bagian:

Pertama: Nazar ketaatan, yaitu seseorang bernazar untuk shalat, puasa, sedekah, haji, atau umrah. Ini wajib dipenuhi berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah maka hendaklah dia menaati-Nya”, baik yang digantungkan pada syarat maupun tidak.

Kedua: Nazar maksiat, ini tidak boleh dipenuhi, seperti seseorang bernazar untuk tidak berbicara dengan si fulan dari kalangan mukmin yang tidak boleh dihijrah tetapi terjadi permusuhan atau kesalahpahaman di antara mereka. Dia berkata: “Demi Allah, aku bernazar tidak akan berbicara dengan si fulan” atau “Demi Allah, aku bernazar tidak akan mengunjungi saudaraku” atau semisalnya. Ini adalah maksiat dan haram, tidak boleh dipenuhi berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.” Tetapi apa yang harus dilakukan? Wajib baginya membayar kafarat sumpah.

Ketiga: Yang disebut para ulama dengan nazar kemarahan dan emosi, yaitu yang dimaksudkan untuk mencegah, mendorong, membenarkan, atau mendustakan. Seperti berkata: “Demi Allah, aku bernazar tidak akan melakukan ini dan itu” – dia terdorong karena ingin menahan diri, bukan bermaksud nazar tetapi maksud dari nazar. Ini boleh dipilih antara melakukannya jika berupa perbuatan atau meninggalkannya jika berupa meninggalkan, atau kafarat sumpah. Contohnya dia berkata: “Demi Allah, aku bernazar tidak akan memakai baju ini.” Kami katakan: “Sekarang kamu boleh memilih, jika mau pakailah dan kafarat sumpah, jika mau jangan pakai dan tidak ada kafarat bagimu.”

Keempat: Nazar mutlak, yaitu tidak pada sesuatu yang tertentu. Seseorang berkata: “Demi Allah, aku bernazar” saja. Ini wajib kafarat sumpah berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kafarat nazar jika tidak disebutkan adalah kafarat sumpah.”

Kesimpulannya, tidak pantas bagi seseorang untuk bernazar. Kebaikan datang tanpa nazar dan takdir tidak tertolak dengan nazar sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya nazar tidak mendatangkan kebaikan dan tidak menolak takdir.”

Betapa banyak orang sekarang bertanya, misalnya ada yang berkata: “Aku bernazar jika Allah menyembuhkan orang sakitku akan berpuasa dua bulan berturut-turut.” Kami katakan: “Siapa yang mendorongmu melakukan ini?” Jika Allah menyembuhkan orang sakitnya, dia wajib puasa dua bulan berturut-turut.

Ada yang berkata: “Aku bernazar jika Allah menyembuhkan orang sakitku akan menyembelih tujuh ekor unta.” A’udzu billah, jika Allah menyembuhkan orang sakitnya, dia wajib menyembelih tujuh ekor unta dan menyedekahkannya, tidak boleh makan darinya sedikitpun.

Ada yang bernazar jika Allah mengembalikan orang yang hilang, dia akan menyembelih kambing. Apa gunanya? Tetapi jika Allah mengembalikan orang yang hilang, wajib baginya menyembelih kambing dan menyedekahkannya, tidak boleh makan darinya sedikitpun.

Maka tinggalkanlah nazar. Tetapi jika kamu sudah bernazar ketaatan, wajib bagimu memenuhi apa yang kamu nazarkan. Wallahu al-muwaffiq.

1554 – Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian saling melaknat dengan laknat Allah, murka-Nya, dan neraka.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, keduanya berkata: hadits hasan sahih)

1555 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukanlah seorang mukmin itu pemaki, pelaknat, keji, dan kotor perkataannya.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan)

1556 – Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya jika seorang hamba melaknat sesuatu, laknat itu naik ke langit maka pintu-pintu langit tertutup rapat darinya, kemudian turun ke bumi maka pintu-pintu bumi tertutup rapat darinya, kemudian pergi ke kanan dan kiri. Jika tidak menemukan jalan keluar, maka kembali kepada yang dilaknat. Jika dia pantas mendapatkannya maka tetap padanya, jika tidak maka kembali kepada yang mengucapkannya.” (HR. Abu Dawud)

1557 – Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, ada seorang wanita Anshar di atas untanya. Dia merasa kesal lalu melaknatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar hal itu lalu bersabda: “Ambillah apa yang ada di atasnya dan biarkanlah dia, karena dia terlaknat.” Imran berkata: “Seakan-akan aku melihatnya sekarang berjalan di antara manusia, tidak ada seorangpun yang mengganggunya.” (HR. Muslim)

1558 – Dari Abu Barzah Nadhlah bin Ubaid Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Ketika seorang budak wanita di atas unta yang membawa sebagian barang kaum, dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka terjepit di gunung, maka dia berkata: “Hal (perintah untuk maju)! Ya Allah, laknatlah dia!” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah unta yang terlaknat menyertai kami.” (HR. Muslim)

Ucapan “hal” dengan fathah ha’ dan sukun lam adalah kata untuk mengusir unta.

Ketahuilah bahwa makna hadits ini mungkin menimbulkan keraguan, padahal tidak ada keraguan di dalamnya. Yang dimaksud adalah larangan agar unta tersebut menyertai mereka, bukan larangan menjual, menyembelih, dan menungganginya selain dalam perjalanan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semua itu dan berbagai tindakan lainnya dibolehkan, tidak ada larangan kecuali dari menyertai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengannya, karena semua tindakan itu boleh, maka dilarang sebagian darinya sehingga sisanya tetap sebagaimana semula. Wallahu a’lam.

[PENJELASAN]

Ini adalah hadits-hadits yang dikemukakan An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin sebagai peringatan dari melaknat. Di antaranya hadits Samurah bin Jundub bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian saling melaknat dengan laknat Allah, murka-Nya, dan neraka.” Maksudnya janganlah kalian saling melaknat dengan laknat Allah sehingga berkata kepada temannya “Semoga Allah melaknatmu”, jangan dengan murka-Nya sehingga berkata “Semoga Allah murka kepadamu”, dan jangan dengan neraka sehingga berkata “Semoga Allah memasukkanmu ke neraka.” Semua ini diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mungkin diucapkan kepada yang tidak pantas mendapatkannya.

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukanlah seorang mukmin itu pemaki, pelaknat, keji, dan kotor perkataannya.” Ini menunjukkan bahwa perkara-perkara ini adalah kekurangan dalam iman dan menghilangkan dari seorang mukmin hakikat iman dan kesempurnaan iman. Maka dia tidak menjadi pemaki yang mencaci manusia dengan nasab, kehormatan, bentuk dan rupa, atau cita-cita mereka. Tidak pula menjadi pelaknat yang tidak punya kesibukan selain melaknat, sedikit-sedikit berkata “Semoga Allah melaknatmu”, “Mengapa kamu berkata begitu”, atau berkata kepada anak-anaknya: “Semoga Allah melaknat kalian, bawa ini!” atau semisalnya. Seorang mukmin bukanlah pelaknat, bukan pula yang keji dengan berteriak atau semisalnya, dan bukan pula yang kotor yang menyerang orang lain. Seorang mukmin itu damai, tidak ada kekejian dalam ucapan dan perbuatannya karena dia mukmin.

Demikian pula hadits tentang laknat bahwa jika seseorang melaknat seseorang atau sesuatu, laknat itu naik ke langit maka pintu-pintu langit pertama tertutup, kemudian turun ke bumi maka pintu-pintu bumi tertutup darinya, kemudian pergi ke kanan dan kiri, kemudian kembali kepada yang dilaknat. Jika dia pantas mendapatkannya maka dia berhak mendapatkannya, jika tidak maka kembali kepada yang mengucapkannya. Ini adalah ancaman keras bagi yang melaknat orang yang tidak pantas dilaknat, karena laknat akan berkeliling di langit, bumi, kanan dan kiri, kemudian akhirnya kembali kepada yang mengucapkannya jika yang dilaknat tidak pantas mendapatkannya.

Kemudian disebutkan hadits Imran bin Hushain tentang seorang wanita yang menunggang unta lalu merasa kesal, lelah, dan bosan kemudian melaknatnya dengan berkata: “Semoga Allah melaknatmu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar hal itu lalu memerintahkan untuk mengambil apa yang ada di atasnya berupa pelana dan barang-barang lalu dibiarkan, yaitu untanya, kemudian diusir. Dia berkata: “Sungguh aku melihatnya di antara manusia, tidak ada yang mengganggunya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengusirnya.”

Ini termasuk ta’zir (sanksi edukatif) bagi wanita tersebut karena melaknat hewan yang tidak pantas dilaknat. Oleh karena itu beliau bersabda: “Janganlah hewan terlaknat menyertai kami” karena wanita itu melaknatnya, dan yang terlaknat tidak pantas digunakan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dan meninggalkannya sebagai ta’zir bagi wanita yang melaknat hewan ini padahal tidak pantas. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

Bab Bolehnya Melaknat Pelaku Maksiat Yang Tidak Tertentu

Allah Ta’ala berfirman: “Ingatlah, laknat Allah ditimpakan atas orang-orang yang zalim.” (QS. Hud: 18)

Dan Allah berfirman: “Kemudian berserulah seorang penyeru di antara kedua golongan itu: ‘Laknat Allah ditimpakan atas orang-orang yang zalim.'” (QS. Al-A’raf: 44)

Telah tetap dalam shahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan”, dan beliau bersabda: “Allah melaknat pemakan riba”, dan beliau melaknat para pembuat gambar, dan beliau bersabda: “Allah melaknat orang yang mengubah batas tanah” yaitu batas-batasnya, dan beliau bersabda: “Allah melaknat pencuri yang mencuri telur”, dan beliau bersabda: “Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya”, “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah”, dan beliau bersabda: “Barangsiapa yang mengadakan perkara baru di dalamnya (Madinah) atau melindungi pelaku bid’ah maka atas dia laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia”, dan beliau bersabda: “Ya Allah, laknatlah Ra’l, Dzakwan, dan ‘Ushayyah yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” – ini tiga kabilah dari Arab -, dan beliau bersabda: “Allah melaknat orang Yahudi, mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid”, dan beliau melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.

Semua lafaz ini ada dalam shahih, sebagian dalam Shahih Bukhari dan Muslim, sebagian dalam salah satunya. Aku sengaja ringkas dengan menunjukkannya dan akan menyebutkan sebagian besarnya dalam bab-bab dari kitab ini insya Allah Ta’ala.

[PENJELASAN]

Setelah pengarang rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya (Riyadh Ash-Shalihin) tentang haramnya melaknat orang tertentu dan tidak boleh melaknat seseorang yang tertentu meskipun dia kafir selama masih hidup karena kamu tidak tahu, mungkin Allah akan memberinya hidayah sehingga kembali ke Islam jika dia murtad atau masuk Islam jika dia kafir asli, kemudian dia menyebutkan bab tentang bolehnya melaknat pelaku maksiat yang tidak tertentu karena ada perbedaan antara yang tertentu dan yang umum.

Boleh melaknat pelaku maksiat secara umum jika tidak mengkhususkan seseorang tertentu. Kemudian pengarang rahimahullah berdalil dengan ayat-ayat dan hadits, di antaranya firman Allah Ta’ala: “Ingatlah, laknat Allah ditimpakan atas orang-orang yang zalim” dan firman-Nya: “Kemudian berserulah seorang penyeru di antara kedua golongan itu: ‘Laknat Allah ditimpakan atas orang-orang yang zalim.'”

Berdasarkan ini boleh berkata: “Ya Allah, laknatlah orang-orang zalim” secara umum, bukan satu orang tertentu sehingga mencakup setiap orang zalim.

Demikian pula telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat wanita yang menyambung dan yang meminta disambungkan rambut. Ini pada wanita – yang menyambung yaitu yang menyambungkan rambut dengan rambut lain sehingga rambutnya terlihat seakan-akan panjang atau tebal yaitu lebat, dan yang meminta disambungkan yaitu yang meminta seseorang menyambungkan ini. Kedua wanita ini terlaknat di lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyambung dan yang meminta disambungkan.

Tetapi jika kamu melihat wanita tertentu menyambungkan (rambut) wanita lain tertentu yang meminta agar rambut kepalanya disambung, maka tidak boleh melaknat yang tertentu ini. Tidak boleh, seperti kita bersaksi untuk setiap yang terbunuh syahid bahwa dia di surga secara umum, tetapi jika seseorang terbunuh dalam pertempuran jihad fi sabilillah, kita tidak berkata: “Orang ini syahid” dengan yakin atau bersaksi bahwa dia di surga karena kesaksian di surga itu urusan lain. Demikian pula melaknat orang tertentu itu urusan lain.

Pengarang rahimahullah memberikan contoh-contoh untuk itu, di antaranya: “Allah melaknat orang yang mengubah batas tanah” yaitu batas-batasnya, yaitu pada tetangga jika seseorang misalnya punya tetangga di tanah lalu mengubah tanda batas, memasukkan sebagian tanah tetangganya ke tanahnya, maka dia terlaknat di lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia selain terlaknat na’udzu billah, akan ditugaskan pada hari kiamat untuk memikul apa yang dia masukkan dari tanah tetangganya, memikulnya di lehernya dari tujuh bumi.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim maka akan dikalungkan kepadanya pada hari kiamat tujuh lapis bumi.” Nasu’alullaha al-afiyah wa na’udzu billahi min al-khizyi wa al-ar. Dia datang pada hari kiamat di hadapan semua makhluk memikul apa yang dia masukkan dari tanah orang lain berupa tujuh lapis bumi.

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya. Jika seseorang berkata kepada ayah atau ibunya: “Semoga Allah melaknatmu” atau “Atas kamu laknat Allah”, maka dia berhak mendapat laknat Allah karena kedua orang tua hak mereka adalah berbakti, berbuat baik, dan berkata lemah lembut. Jika dia melaknat keduanya na’udzu billah, dia berhak mendapat laknat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya.” Boleh berkata: “Ya Allah, laknatlah orang yang melaknat kedua orang tuanya.”

Demikian pula para pembuat gambar, bisa berkata: “Ya Allah, laknatlah setiap pembuat gambar” karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para pembuat gambar.

Begitu juga hadits-hadits yang disebutkan pengarang. Maka dibedakan antara yang umum dan khusus. Yang umum tidak mengkhususkan seseorang tertentu, sedangkan yang khusus adalah mengkhususkan seseorang tertentu. Mengkhususkan seseorang tertentu dengan laknat itu haram dan tidak boleh. Adapun secara umum maka tidak apa-apa.

Akan datang insya Allah pembahasan sisa hadits-hadits yang dicontohkan pengarang. Wallahu a’lam.

Telah tetap dalam shahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan”, dan beliau bersabda: “Allah melaknat pemakan riba”, dan beliau melaknat para pembuat gambar.

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini yang disusun oleh pengarang semoga Allah merahmatinya untuk menjelaskan bolehnya melaknat ahli maksiat yang tidak tertentu. Telah berlalu pada bab sebelumnya bahwa tidak boleh melaknat orang tertentu meskipun dia kafir. Adapun yang tidak tertentu dengan melaknat orang yang memiliki sifat tertentu, maka ini tidak mengapa. Telah tetap dari Nabi bahwa beliau melaknat al-wasilah dan al-mustawsilah. Al-wasilah adalah wanita yang menyambung rambut, dan al-mustawsilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Maksudnya adalah wanita yang rambutnya pendek dan sedikit, lalu dia menambahkan sesuatu pada rambutnya agar terlihat panjang dan lebat ketika dilihat orang. Nabi melaknat orang yang melakukan hal itu. Sebagian hadits menyebutkan meskipun rambutnya sangat sedikit, tidak diperbolehkan baginya melakukan itu.

Termasuk dalam hal ini adalah apa yang disebut dengan wig (paruqah). Sebagian ulama muhaqqiq kami mengatakan bahwa memakai wig termasuk menyambung rambut, dan wanita yang memakai wig meskipun untuk berhias adalah terlaknat, na’udzubillah. Apakah termasuk dalam hal ini yang disebut dengan lensa kontak berwarna yang dipakai sebagian wanita? Mungkin dikatakan bahwa itu termasuk karena wanita meletakkan sesuatu yang memperindah matanya, membuat matanya seperti mata orang lain, baik merah atau hijau. Bahkan saya pernah mendengar sebagian mereka berkata bahwa mereka menggunakan lensa berwarna hijau dan sebagian biru dan semacamnya. Kehati-hatian mengatakan bahwa itu termasuk karena tidak ada perbedaan antara itu dengan rambut. Jika ada yang berkata ini seperti celak yang tidak menetap, kami katakan demikian pula menyambung rambut tidak menetap. Karena itu saya khawatir lensa berwarna ini termasuk jenis penyambungan. Kemudian, telah tetap dari sisi medis bahwa itu berbahaya bagi mata, meskipun bahayanya tidak terlihat dalam jangka pendek tetapi terlihat dalam jangka panjang.

Beliau berkata: Dan tetap bahwa beliau melaknat pemakan riba, yaitu dan yang memberinya. Rasul melaknat dalam riba lima orang: pemakan yaitu yang mengambil riba, yang memberinya yaitu yang memberikan riba, kedua saksinya yaitu yang menyaksikannya, dan penulisnya yang menulis antara orang-orang yang berurusan dengan riba. Semua mereka terlaknat menurut lisan Rasul. Tetapi tidak boleh jika kamu melihat seseorang berjual beli dengan riba, tidak boleh berkata “semoga Allah melaknatmu”, tetapi katakan secara umum “semoga Allah melaknat pemakan riba, yang memberinya, kedua saksinya, dan penulisnya” karena ada perbedaan antara penentuan dengan pengumuman. Pengumuman tidak mengapa tetapi pengkhususan tidak boleh.

Demikian pula tetap dari beliau bahwa beliau melaknat para pembuat gambar, tetapi bukan setiap pembuat gambar, melainkan yang dimaksud adalah yang menggambar yang bernyawa. Jika seseorang menggambar yang bernyawa seperti manusia, monyet, singa, serigala, serangga dan semacamnya, jika dia menggambarnya maka haram baginya, tidak boleh, bahkan dia terlaknat menurut lisan Nabi. Boleh bagimu berkata “Ya Allah laknatlah para pembuat gambar” tetapi jangan katakan “laknatlah fulan” meskipun dia membuat gambar karena itu khusus. Penentuan tidak boleh.

Kemudian gambar yang diharamkan adalah gambar yang seperti patung, yaitu membuat manusia dari adonan atau gips atau kapur atau bahan lainnya, membuat sesuatu pada bentuk manusia atau hewan, ini haram. Adapun pohon-pohon dan semacamnya tidak mengapa menurut pendapat yang kuat yang dipegang jumhur ulama. Adapun yang dibuat manusia tidak mengapa secara pasti seperti menggambar mobil atau kereta api dan semacamnya.

Para ulama rahimahullahu berbeda pendapat tentang menggambar dengan angka yaitu menggambar dengan warna di atas kertas atau kain dan semacamnya. Di antara ulama ada yang berkata tidak mengapa dan berdalil dengan hadits Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa Rasul bersabda: “Sesungguhnya malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar kecuali gambar di kain” Mereka berkata: “kecuali gambar di kain” adalah gambar yang dilukis dengan tangan di kertas atau kain dan semacamnya. Tetapi yang benar bahwa tidak boleh bahkan gambar di kain atau di kertas tidak boleh menggambar dengan tanganmu.

Adapun gambar dengan alat fotografi seketika, ini sama sekali bukan dari menggambar dan tidak masuk dalam sabda Rasul “setiap pembuat gambar di neraka” karena kamu tidak benar-benar menggambar. Kamu tidak menggaris wajah, mata, hidung, atau mulut, tetapi hanya mengarahkan cahaya tertentu yang jika bertemu dengan benda akan tercetak di kertas tanpa kamu menggambar mata, hidung, bibir dan semacamnya, maka ini bukan menggambar dan bukan pengkhususan bagi pembuat gambar dengan alat.

Yang menunjukkan hal itu dengan petunjuk yang jelas yang dapat memperjelas permasalahan adalah jika kamu menulis surat kepada seseorang dengan penamu dengan tanganmu kemudian memasukkannya ke dalam alat fotokopi dan keluarlah salinannya, apakah itu gambar orang yang menggerakkan alat atau gambar tulisan yang ditulis yang pertama? Jawabannya yang kedua tanpa ragu. Karena itu kita bisa menggerakkan alat fotografi ini dan bisa digerakkan oleh orang buta, maka ini bukan dari perbuatannya.

Hanya saja dikatakan orang yang membuat foto: jika untuk tujuan haram maka menjadi haram dari sisi pengharaman sarana, dan jika untuk tujuan yang dibolehkan maka boleh, dan tidak dikatakan bahwa pembuat gambar di neraka. Karena itu wajib membedakan antara menggambar dengan menggunakan gambar sebagaimana ulama membedakan antara keduanya. Dalam ungkapan Zad al-Mustaqna’, kitab fikih yang terkenal, dikatakan “diharamkan menggambar dan menggunakannya”, dia membedakan antara menggambar dengan menggunakannya. Maka kami katakan foto ini tidak masuk dalam lafaz hadits menggambar, tetapi jika seseorang memfotonya untuk menggunakannya dengan cara yang haram maka menjadi haram dari sisi pengharaman sarana.

[PENJELASAN]

Ini tiga yang dilaknat Rasul:

Yang pertama: al-wasilah dan al-mustawsilah Yang kedua: pemakan riba, yang memberinya, kedua saksinya, dan penulisnya
Yang ketiga: para pembuat gambar

Dan akan datang insya Allah sisa yang disebutkan pengarang rahimahullahu. Tetap bahwa Nabi bersabda: “Semoga Allah melaknat orang yang mengubah batas tanah” yaitu batas-batasnya. Dan beliau bersabda: “Semoga Allah melaknat pencuri yang mencuri telur”. Dan beliau bersabda: “Semoga Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya”.

[PENJELASAN]

Bab ini disusun oleh an-Nawawi rahimahullahu dalam Riyadh ash-Shalihin untuk menjelaskan bahwa laknat yang bukan kepada orang tertentu tidak mengapa, dan dia menyebutkan contoh-contohnya. Telah berlalu tiga darinya dan hari ini kita ambil tiga juga.

Di antaranya adalah Nabi melaknat orang yang mengubah batas tanah yaitu batas-batasnya. Seperti seseorang yang memiliki tetangga lalu dia datang dan masuk dari tanah tetangganya ke tanahnya sehingga memperluas tanahnya dan mempersempit tanah tetangganya, maka orang ini terlaknat, Nabi melaknatnya. Telah tetap dari beliau: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, Allah akan mengalungkannya kepadanya pada hari kiamat dari tujuh bumi”. Jika ini untuk orang yang mengubah batas tanah yaitu tanda batasnya, bagaimana dengan orang yang mengambil semua tanah dan menyerangnya, na’udzubillahi, dia lebih layak mendapat laknat dan diusir dari rahmat Allah sebagaimana ada orang yang menyerang tanah orang lain, mengambilnya dengan bathil dan mengklaim itu milik mereka, bahkan mungkin mendatangkan saksi palsu yang bersaksi untuk mereka sehingga diputuskan untuk mereka, maka mereka masuk dalam laknat dan pada hari kiamat mereka datang dengan tanah itu tergantung di leher mereka, kita mohon keselamatan kepada Allah di depan para hamba Allah.

Di antaranya adalah Nabi melaknat pencuri yang mencuri telur sehingga tangannya dipotong, dan mencuri tali sehingga tangannya dipotong. Pencuri adalah orang yang mengambil harta secara tersembunyi dari tempat penyimpanan yang serupa, seperti datang pada malam hari atau saat orang lengah lalu membuka pintu dan mencuri. Pencuri ini jika mencuri senisab yaitu seperempat dinar atau yang setara dengan dirham atau barang, maka tangannya dipotong, tangan kanannya dari pergelangan tangan karena firman Allah Ta’ala: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Ma’idah: 38). Tidak ada perbedaan antara pencuri yang mulia atau hina, laki-laki atau perempuan, karena Nabi memerintahkan memotong tangan wanita Makhzumi yang meminjam barang lalu mengingkarinya, maka Nabi memerintahkan memotong tangannya. Quraisy merasa berat hal itu dan meminta orang yang memberi syafaat kepadanya kepada Rasul. Mereka meminta Usamah bin Zaid memberi syafaat untuk mengangkat hukuman darinya. Maka Nabi berkhutbah dan bersabda: “Sesungguhnya yang membinasakan orang sebelum kalian adalah bahwa jika orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan jika orang hina di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya”. Beliau bersumpah bahwa seandainya putrinya Fatimah, wanita paling mulia nasabnya, mencuri niscaya beliau potong tangannya.

Tetapi hadits yang dirujuk an-Nawawi rahimahullahu dalam Riyadh ash-Shalihin mengatakan “mencuri telur” padahal telur tidak mencapai nisab pencurian karena nisab pencurian adalah seperempat dinar. Bagaimana bisa dikatakan “mencuri telur sehingga tangannya dipotong dan mencuri tali sehingga tangannya dipotong”?

Sebagian ulama berkata yang dimaksud dengan telur di sini adalah helm yang diletakkan orang saat berperang di kepalanya untuk melindungi dari anak panah dan itu berharga senilai seperempat dinar atau lebih. Yang dimaksud dengan tali adalah tali kapal yang diikat di dermaga agar tidak terbawa ombak dan itu juga berharga.

Sebagian ulama lain berkata yang dimaksud dengan telur adalah telur ayam karena Nabi menyebutnya secara mutlak, dan telur jika disebutkan mutlak tidak dipahami selain telur ayam. Tali adalah tali yang digunakan mengikat kayu bakar dan semacamnya. Tetapi Rasul bersabda: “tangannya dipotong” karena jika dia terbiasa mencuri yang kecil, dia akan berani mencuri yang mahal dan berharga, maka tangannya dipotong. Ini lebih dekat dengan kebenaran bahwa pencuri na’udzubillahi jika mencuri yang sedikit akan berani mencuri yang besar, maka tangannya dipotong.

Yang ketiga: beliau bersabda bahwa Nabi melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, baik ibu atau ayah, berkata kepada ayahnya “laknat Allah atasmu” atau kepada ibunya. Tetapi para sahabat berkata “Ya Rasulullah, apakah seseorang melaknat kedua orang tuanya?” Ini hal yang tidak mungkin. Beliau bersabda: “Ya, dia memaki ayah seseorang maka orang itu memaki ayahnya, dan memaki ibunya maka orang itu memaki ibunya”. Yaitu dua orang bertengkar, salah satu berkata kepada yang lain “semoga Allah melaknat kedua orang tuamu”, maka yang kedua berkata “bahkan kamu, semoga Allah melaknat kedua orang tuamu”. Ketika dia menjadi sebab orang lain melaknat kedua orang tuanya, dia diberi hukum orang yang langsung melaknat kedua orang tuanya, maka kedua orang ini dilaknat Rasul.

Tetapi apakah boleh datang kepada orang tertentu yang mengubah batas tanah berkata “semoga Allah melaknatmu”? Jawabannya tidak, tidak boleh melaknatnya secara khusus. Atau mendengar seseorang melaknat kedua orang tuanya berkata “semoga Allah melaknatmu”, ini tidak benar, haram. Tetapi katakan kepadanya “bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Rasul melaknat orang yang mengubah batas tanah”. Katakan kepada yang kedua “bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Rasul melaknat pencuri yang mencuri telur dan mencuri tali”. Katakan kepada yang ketiga “bertakwalah kepada Allah, jangan melaknat kedua orang tuamu dan jangan menjadi sebab keduanya dilaknat, karena Nabi melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya”. Adapun menunjuknya berkata “semoga Allah melaknatmu” atau “kamu terlaknat”, ini haram dan tidak boleh karena ada perbedaan antara umum dengan khusus. Wallahu al-muwaffiq.

“Dan Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah”. Dan beliau bersabda: “Barangsiapa membuat perkara baru di dalamnya atau melindungi pembuat perkara baru, maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan semua manusia”. Dan beliau bersabda: “Ya Allah laknatlah Ri’l, Dzakwan, dan ‘Ushayah karena mereka durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. Ini tiga suku Arab.

[PENJELASAN]

Ini tiga jenis yang boleh dilaknat secara umum. Telah berlalu bahwa tidak boleh melaknat orang tertentu meskipun kafir karena tidak boleh berkata “Ya Allah laknatlah fulan” meskipun dia kafir, tetapi secara umum. Saya tambahkan hadits-hadits tentang golongan yang beragam, telah berlalu yang telah berlalu dan akan menyusul yang akan menyusul insya Allah.

Di antaranya sabda Nabi: “Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah”. Hal itu karena menyembelih untuk selain Allah adalah syirik karena itu ibadah, dan ibadah jika seseorang arahkan kepada selain Allah dia menjadi musyrik. Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya” (QS. Al-An’am: 162-163). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS. Al-Kautsar: 2). Dia memerintahkan shalat dan memerintahkan menyembelih dan bahwa itu untuk Allah Azza wa Jalla. Sebagaimana orang yang shalat untuk selain Allah dia musyrik, maka orang yang menyembelih untuk selain Allah dia musyrik.

Ini jika penyembelihan terjadi sebagai ibadah, taqarrub, dan ta’zhim. Adapun jika penyembelihan untuk selain Allah terjadi untuk memuliakan seperti memuliakan tamu, misalnya jika tamu singgah kepadamu lalu kamu menyembelih sembelihan untuknya agar kamu sajikan kepadanya untuk dimakan, tidak mengapa, bahkan ini yang diperintahkan karena sabda Nabi: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah memuliakan tamunya”. Jika termasuk memuliakan tamu adalah menyembelih sembelihan untuknya sebagai penghormatan kedatangannya, ini yang diperintahkan.

Kadang menyembelih untuk selain Allah yaitu untuk tujuan makan, seseorang ingin makan daging maka menyembelih sembelihan untuk dimakan, ini juga bukan syirik, ini perkara biasa, manusia makan makanan. Tetapi syirik adalah jika menyembelihnya sebagai ibadah, taqarrub, dan ta’zhim seperti yang dilakukan sebagian orang kepada raja mereka atau pemimpin mereka atau ulama mereka, jika datang mereka menyembelih sembelihan di hadapannya sebagai penghormatan dan ta’zhim, ini syirik akbar yang mengeluarkan dari millah. Ini selain syirik, Allah haramkan kepada pelakunya surga dan tempatnya neraka “dan tiada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun” (QS. Al-Baqarah: 270), dia juga terlaknat pelakunya sebagaimana Nabi bersabda: “Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah”.

Di antaranya juga yang disebutkan dengan sabdanya: “Barangsiapa membuat perkara baru di dalamnya atau melindungi pembuat perkara baru, maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan semua manusia”. “Barangsiapa membuat perkara baru di dalamnya” yaitu di Madinah “perkara baru atau melindungi pembuat perkara baru”. Perkara baru di sini dimaksudkan dua hal:

Pertama: bid’ah. Barangsiapa membuat bid’ah di dalamnya maka dia telah membuat perkara baru di dalamnya karena sabda Nabi: “Setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”. Barangsiapa membuat perkara baru di dalamnya yaitu membuat bid’ah dalam agama Allah yang tidak Allah syariatkan di Madinah, maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan semua manusia, yaitu berhak dilaknat setiap yang melaknat na’udzubillahi karena Madinah adalah kota sunnah, kota kenabian, bagaimana mungkin membuat perkara baru di dalamnya yang bertentangan dengan sunnah Rasul.

Jenis kedua dari perkara baru adalah fitnah, membuat fitnah di dalamnya antara kaum muslimin baik mengakibatkan pertumpahan darah atau yang di bawah itu berupa permusuhan, kebencian, dan perpecahan. Sesungguhnya barangsiapa membuat perkara baru ini maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan semua manusia.

Adapun yang membuat maksiat, bermaksiat kepada Allah di dalamnya di Madinah, dia tidak terkena ancaman ini, tetapi dikatakan bahwa kejelekan di Madinah lebih besar daripada kejelekan di tempat yang lebih rendah, tetapi pelakunya tidak layak mendapat laknat. Yang layak mendapat laknat adalah yang membuat perkara baru di dalamnya salah satu dari dua perkara: bid’ah atau fitnah, maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan semua manusia.

Yang ketiga: “Ya Allah laknatlah Ri’l, Dzakwan, dan ‘Ushayah karena mereka durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. Mereka adalah suku-suku Arab yang melakukan permusuhan terhadap sahabat Nabi, maka Rasul mendoakan laknat atas mereka “Ya Allah laknatlah mereka”. Beliau tidak melaknat orang tertentu tetapi melaknat seluruh suku, yang dimaksud adalah yang melakukan perkara baru ini yaitu permusuhan kepada sahabat Rasulullah. Saya tidak mengira orang yang tidak melakukan itu terkena laknat ini karena firman Allah Ta’ala: “Dan seorang yang berdosa tidak menanggung dosa orang lain” (QS. Al-An’am: 164). Wallahu al-muwaffiq.

Dan beliau bersabda: “Semoga Allah melaknat orang Yahudi, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. Dan beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Semua lafaz ini dalam shahih, sebagiannya dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dan sebagiannya dalam salah satunya. Saya sengaja menyingkat dengan isyarat kepada hal itu dan akan menyebutkan kebanyakannya dalam bab-babnya dari kitab ini insya Allah.

[Penjelasan]

Penulis rahimahullah menyebutkan sisa kelompok-kelompok yang boleh didoakan keburukan secara umum, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur-kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid.” Orang Yahudi adalah pengikut Musa dan orang Nasrani adalah pengikut Isa. Namun setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dan mereka mengenalnya tetapi tidak beriman kepadanya, maka hukum mereka sama dalam hal mereka dimurkai karena meninggalkan kebenaran padahal mereka mengetahuinya, na’udzu billah.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebab dia melaknat mereka dalam sabdanya: “Mereka menjadikan kubur-kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid,” yakni mereka membangun masjid di atas kubur nabi-nabi mereka dan shalat di dalamnya. Barang siapa yang melakukan hal ini maka dia terlaknat di lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dia dari kalangan Yahudi, Nasrani, atau orang yang mengaku Muslim, maka dia terlaknat di lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika masjid dibangun di atas kubur, meskipun seseorang shalat di dalamnya untuk Allah ‘azza wa jalla bukan untuk penghuni kubur, maka shalatnya batal dan haram, wajib baginya mengulanginya. Dan masjid yang dibangun ini wajib dihancurkan, tidak boleh shalat di dalamnya.

Adapun jika masjid sudah ada kemudian ada orang saleh atau pejabat atau menteri atau pemimpin yang dikubur di dalamnya, maka wajib menggali kuburnya dan menguburkannya di tempat pemakaman umum, tidak boleh dibiarkan. Karena masjid tidak dibangun untuk tempat kuburan, tetapi dibangun untuk shalat, zikir kepada Allah, dan membaca Al-Qur’an.

Jika kita ragu apakah masjid dibangun terlebih dahulu kemudian ada mayat yang dikubur di dalamnya, ataukah mayat dikubur dulu kemudian masjid dibangun di atasnya, maka kehati-hatiannya adalah tidak shalat di dalamnya dan menjauhinya agar tidak membahayakan shalatnya.

Jika ada yang bertanya, apa jawaban tentang hadis ini terkait kisah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sekarang ada di dalam masjid? Jawabannya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dikubur di masjid, melainkan dikubur di rumahnya. Masjid tidak dibangun di atasnya, tetapi pada awalnya terpisah. Namun mereka membutuhkan perluasan masjid, maka mereka meluaskannya dari sisi yang menghadap kiblat. Sepertinya, wallahu a’lam, pada waktu itu mereka tidak mendapat tempat selain ini, maka mereka meluaskan ke arahnya sehingga kubur tetap berada dalam bilik di rumah, terpisah dari masjid dengan dinding.

Kemudian setelah Allah ‘azza wa jalla berkehendak untuk menguasakan dua orang yang ingin mengeluarkan jasad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membakarnya atau menjadikannya museum atau entah apa yang tidak kita ketahui. Salah seorang khalifah didatangi seseorang di malam hari yang berkata kepadanya: “Selamatkanlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua orang yang bermata kecil.” Dia datang sekali, dua kali, dan tiga kali. Khalifah pun terkejut kemudian berangkat dari negerinya menuju Madinah dengan tergesa-gesa karena takut.

Ketika sampai di Madinah, dia memerintahkan untuk membuat jamuan besar dan berkata kepada walinya di Madinah: “Undang semua penduduk Madinah untukku.” Mereka pun diundang, dan khalifah ini memperhatikan yang hadir, tetapi tidak menemukan ciri-ciri yang disebutkan dalam mimpinya. Kemudian dia memerintahkan untuk mengundang lagi kedua dan ketiga kalinya, tetapi tidak melihat dua orang itu. Dia berkata kepada walinya di Madinah: “Mengapa kamu tidak mengundang penduduk Madinah?” Dia menjawab: “Semuanya sudah kuundang, tidak tersisa kecuali dua orang asing di masjid sejak mereka datang dan mereka beri’tikaf di masjid.”

Dia berkata: “Hadapkan mereka.” Maka mereka dibawa dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam mimpinya. Dia memerintahkan untuk menyelidiki keadaan mereka. Ternyata di malam hari mereka menggali terowongan dari bawah tanah dan sudah dekat dengan kubur. Dia memerintahkan untuk membunuh mereka, kemudian memerintahkan untuk menggali di sekitar kubur hingga sampai ke bukit, kemudian dituangi timah dan dibangun tiga dinding di atasnya. Maka kuburlah menjadi benar-benar terpisah dari masjid, tidak berada di masjid dan masjid tidak dibangun di atasnya. Inilah jawaban terhadap keraguan yang diajukan oleh ahli syirik dan ahli kubur mengenai kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun kelompok terakhir, penulis rahimahullah berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Penyerupaan itu bisa dalam perkataan, perbuatan, penampilan, dan pakaian. Kamu dapati laki-laki yang menyerupai perempuan dalam suaranya, menirukan suara perempuan dan berbicara seolah-olah dia perempuan. Ini terlaknat di lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dia menyerupai perempuan dalam pakaiannya, memakai pakaian yang hanya dipakai perempuan. Di antaranya adalah memakai wig di kepalanya seolah-olah dia perempuan. Juga memakai pakaian khusus perempuan seperti jam tangan, karena perempuan memiliki jam tangan khusus dan laki-laki memiliki jam tangan khusus, maka laki-laki memakai jam tangan perempuan.

Adapun dalam penampilan, yaitu memakai riasan dan berdandan, dan jika berdiri berjalan seolah-olah dia perempuan. Ini juga terlaknat di lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang penting, penyerupaan laki-laki dengan perempuan termasuk dosa besar, dan penyerupaan perempuan dengan laki-laki juga termasuk dosa besar.

Perempuan menyerupai laki-laki dalam perkataan, yaitu dalam berbicara, berbicara seperti laki-laki dalam kebesaran suara dan intonasinya, atau membuat rambutnya seperti rambut laki-laki, memotongnya hingga naik dari bahu, atau juga memakai pakaian dan jam tangan laki-laki. Semua ini termasuk dosa besar. Jika perempuan melakukan itu, maka dia terlaknat di lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tetapi apakah jika kita melihat laki-laki tertentu yang menyerupai perempuan, apakah kita berkata: “Semoga Allah melaknatmu”? Tidak, kita tidak berkata: “Semoga Allah melaknatmu.” Kita menasihatinya dan berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, begitu juga perempuan. Karena melaknat orang tertentu tidak boleh, meskipun dia kafir, apalagi jika dia fasik. Tidak boleh melaknatnya. Tetapi kamu berkata: “Siapa yang menyerupai dari kalangan laki-laki kepada perempuan maka dia terlaknat, dan siapa yang menyerupai dari kalangan perempuan kepada laki-laki maka dia terlaknat.” Begitu secara umum. Wallahu’l-muwaffiq.

Bab Pengharaman Mencaci Maki Muslim Tanpa Hak

Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti mukmin laki-laki dan mukmin perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

1559 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mencaci maki muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadush Shalihin: Bab pengharaman mencaci maki muslim tanpa hak. Mencacinya artinya mencela dan menyifatinya dengan apa yang dibencinya, tetapi di hadapannya. Adapun jika di belakangnya maka itu ghibah.

Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menyakiti mukmin laki-laki dan mukmin perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58) “Alladhina” (orang-orang yang) adalah mubtada (subjek), “faqad ihtamalu” (maka sungguh mereka telah memikul) adalah khabarnya (predikat). Maknanya bahwa orang-orang yang menyakiti mukmin laki-laki dan mukmin perempuan tanpa kesalahan yang diperbuat oleh mukmin laki-laki dan mukmin perempuan yang disakiti itu, maka sungguh mereka telah memikul bohong yaitu kebohongan dan dosa yang nyata yaitu hukuman, na’udzu billah.

Ini mencakup segala bentuk penyakitan baik dalam perkataan maupun perbuatan. Semakin seseorang berhak untuk dihormati, semakin besar penyakitan terhadapnya dan semakin besar dosanya. Menyakiti kerabat tidak sama dengan menyakiti orang jauh. Menyakiti tetangga tidak sama dengan menyakiti bukan tetangga. Menyakiti orang yang memiliki hak atasmu tidak sama dengan menyakiti orang yang tidak memiliki hak atasmu.

Yang penting, penyakitan berbeda-beda dosanya dan kejahatannya sesuai dengan yang disakiti. Anehnya, banyak Muslim hari ini menyakiti tetangga mereka dengan gangguan-gangguan, mengintip aurat mereka dan lain-lain. Ini termasuk dosa yang paling besar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Allah, dia tidak beriman. Demi Allah, dia tidak beriman. Demi Allah, dia tidak beriman,” – tiga kali. Para sahabat bertanya: “Siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya,” yaitu kezaliman dan kelaliman.

Firman Allah Ta’ala: “tanpa kesalahan yang mereka perbuat” dapat dipahami bahwa jika mukmin disakiti karena kesalahan yang diperbuatnya, maka tidak mengapa. Yaitu jika kamu menyakiti seseorang sebagai balasan atas perbuatannya yang menyakitimu, maka tidak mengapa. Atau menyakiti seseorang untuk menegakkan had Allah ‘azza wa jalla, atau menyakiti untuk menunaikan hak yang wajib atasnya tetapi dia enggan melaksanakannya, maka tidak mengapa.

Bahkan Allah Ta’ala memerintahkan tentang dua orang yang melakukan perbuatan keji, Dia berfirman: “Dan kedua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka sakitilah keduanya.” (QS. An-Nisa: 16) Allah memerintahkan untuk menyakiti keduanya. “Kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, maka berpalinglah dari mereka.” (QS. An-Nisa: 16) Ini sebelum disyariatkan hukuman membunuh pelaku dan yang diperlakukan dalam perbuatan liwath. Dahulu pelaku liwath tidak dicambuk dan tidak dibunuh, tetapi disakiti hingga bertobat. Kemudian Allah Ta’ala memerintahkan membunuh pelaku dan yang diperlakukan melalui lisan nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan para sahabat sepakat tentang hal itu.

Kemudian penulis menyebutkan hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mencaci maki muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” Ini menunjukkan bahwa kefasikan lebih ringan dari kekufuran, karena beliau menjadikan cacian sebagai kefasikan dan menjadikan pembunuhan sebagai kekufuran, menjadikan peperangan sebagai kekufuran.

Berdasarkan ini, jika seorang Muslim mencaci saudaranya, maka pencaci ini menjadi fasik, kesaksiannya tidak diterima, tidak diberi kekuasaan atas putrinya, tidak boleh menikahkan putrinya karena dia menjadi fasik, tidak sah menjadi imam umat Muslim, dan tidak sah menjadi muazin. Begitu kata banyak ulama rahimahumullah. Dalam beberapa masalah ini ada khilaf, tetapi yang penting bahwa siapa yang mencaci saudaranya maka dia fasik.

Adapun siapa yang memeranginya maka dia kafir. Jika dia menghalalkan peperangan tanpa hak maka dia kafir dengan kekufuran yang mengeluarkan dari agama. Jika dia tidak menghalalkannya tetapi karena hawa nafsu dalam dirinya, maka dia kafir tetapi kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama.

Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika ada dua golongan dari mukmin berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya. Tapi jika yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah kamu perangi yang melanggar perjanjian itu sampai surut kepada perintah Allah. Jika dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah antara kedua saudaramu itu.” (QS. Al-Hujurat: 9-10) Allah menjadikan dua golongan yang berperang sebagai saudara bagi golongan yang mendamaikan, dan ini menunjukkan bahwa keduanya tidak keluar dari iman, tetapi kekufuran di bawah kekufuran. Wallahu’l-muwaffiq.

1560 – Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki menuduh laki-laki lain dengan kefasikan atau kekufuran melainkan tuduhan itu kembali kepadanya jika temannya tidak demikian.” (HR. Bukhari)

1561 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua orang yang saling mencaci, apa yang mereka katakan dosanya pada yang memulai dari keduanya hingga yang dizalimi melampaui batas.” (HR. Muslim)

[Penjelasan]

An-Nawawi rahimahullah Ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadush Shalihin dalam bab pengharaman mencaci maki Muslim tanpa hak, dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang menyebut saudaranya dengan kekufuran atau kefasikan, maka itu kembali kepadanya selama temannya tidak demikian.” Yaitu jika kamu berkata kepada seseorang: “Kamu fasik” atau “Wahai fasik,” maka kamu sendiri yang menjadi fasik kecuali jika dia memang demikian. Begitu juga siapa yang mengkafirkan seseorang dan berkata: “Kamu kafir” atau “Wahai kafir” padahal tidak demikian, maka yang berkata itulah yang menjadi kafir.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa ini termasuk dosa besar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang berkata ini bahwa dialah yang akan memiliki sifat tersebut. Berdasarkan ini, tidak halal bagi seseorang berkata kepada saudaranya yang mukmin: “Wahai fasik” atau berkata: “Si fulan fasik” kecuali jika memang demikian dan dia bermaksud memperingatkan darinya, maka tidak mengapa. Begitu juga tidak berkata kepadanya: “Wahai kafir” atau berkata: “Si fulan kafir,” tidak halal baginya melakukan itu selama tidak demikian.

Di dalamnya terdapat peringatan dari mengkafirkan umat Muslim tanpa dalil syar’i, berbeda dengan apa yang dilakukan sebagian orang dengan lancang, na’udzu billah, mengkafirkan atas perkara yang paling kecil, berkata: “Ini kufur dan ini fasik” dan yang serupa dengan itu.

Adapun hadis kedua, yaitu dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua orang yang saling mencaci, apa yang mereka katakan dosanya pada yang memulai dari keduanya.” “Al-mutasabban” (dua orang yang saling mencaci) adalah mubtada, “ma” adalah mubtada kedua, “fa’ala’l-badi” (maka pada yang memulai) adalah khabar mubtada kedua, dan kalimat ini adalah khabar mubtada pertama. Maknanya bahwa dua orang yang saling mencaci jika mereka saling mencaci dan saling mencela dengan perkataan buruk, maka dosanya pada yang memulai dari keduanya selama yang dizalimi tidak melampaui batas. Jika dia melampaui batas maka dosanya kembali kepadanya.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa seseorang boleh mencaci temannya dengan serupa apa yang dicacinya dan tidak melampaui batas. Oleh karena itu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya,” mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana seorang laki-laki melaknat kedua orang tuanya?” Beliau menjawab: “Dia mencaci ayah seseorang maka orang itu mencaci ayahnya, dan dia mencaci ibunya maka orang itu mencaci ibunya.” Ini menunjukkan bahwa jika seseorang menjadi sebab keburukan maka dia akan mendapat keburukan yang dia katakan, maka pada yang memulai selama yang dizalimi tidak melampaui batas. Jika dia melampaui batas maka dosanya kembali kepadanya. Jika dia mengambil haknya tanpa tambahan maka tidak ada dosa padanya. Wallahu’l-muwaffiq.

1562 – Dari Abu Hurairah, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang laki-laki yang telah minum khamar. Beliau bersabda: “Pukullah dia.” Abu Hurairah berkata: “Di antara kami ada yang memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya, dan ada yang memukul dengan bajunya. Ketika dia pergi, sebagian orang berkata: ‘Semoga Allah menghinakanmu.’ Nabi bersabda: ‘Jangan kalian berkata demikian, jangan kalian membantu setan atasnya.'”* (HR. Bukhari)

[Penjelasan]

Ini adalah sisa hadis-hadis dalam bab pengharaman mencaci Muslim tanpa hak. Telah berlalu dua hadis, hadis Ibnu Mas’ud dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma dalam topik ini.

Adapun hadis ketiga, yaitu dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang laki-laki yang telah minum, yaitu telah minum khamar setelah turun pengharamannya. Khamar adalah segala yang memabukkan, baik dari anggur, kurma, gandum, syair, atau selainnya. Segala yang memabukkan adalah khamar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.” Memabukkan adalah menutupi akal dengan cara yang menyenangkan dan menggembirakan, bukan sekadar menutupi akal. Oleh karena itu obat bius bukan memabukkan meskipun menutupi akal, dan orang yang dibius tidak tahu apa yang terjadi padanya. Tetapi khamar, na’udzu billah, seseorang merasakan kenikmatan dan kegembiraan dari mabuk hingga dia membayangkan bahwa dia adalah raja dari raja-raja dan bahwa dia berada di atas bintang-bintang dan yang serupa dengan itu, sebagaimana dikatakan dalam hal ini:

“Dan kami minumlah dia maka dia menjadikan kami raja-raja”

Sebagaimana yang dikatakan oleh Hamzah bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu kepada keponakannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Nabi melihatnya dalam keadaan mabuk lalu berbicara dengannya, maka Hamzah berkata kepadanya dalam keadaan mabuk: “Bukankah kalian hanyalah budak-budak ayahku?” Ini adalah perkataan yang buruk, namun dia dalam keadaan mabuk, dan orang mabuk tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dikatakannya. Ini terjadi sebelum turunnya ayat pengharaman khamr.

Khamr melalui empat tahapan:

Tahap Pertama: Kebolehan. Allah membolehkannya bagi para hamba dengan kebolehan yang baik. Allah berfirman: “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik” (An-Nahl: 67) – artinya kalian meminumnya sehingga mabuk dan memperdagangkannya sehingga mendapat rezeki.

Tahap Kedua: Allah memberikan sindiran tentang pengharamannya. Allah berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya'” (Al-Baqarah: 219). Allah tidak melarang keduanya pada tahap kedua ini.

Tahap Ketiga: Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan” (An-Nisa: 43). Allah melarang mendekati shalat dalam keadaan mabuk. Ini mengandung makna bahwa minum khamr dibolehkan di luar waktu-waktu shalat.

Tahap Keempat: Pengharaman yang jelas. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah yang merupakan salah satu surat terakhir yang turun: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” (Al-Maidah: 90). Maka manusia menjauhinya.

Namun karena jiwa manusia terpanggil untuk minum khamr, maka Allah menjadikan baginya pencegah yang mencegah manusia dari meminumnya yaitu hukuman. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menetapkan kadar tertentu untuk hukuman ini. Hukuman bagi peminum khamr bukanlah hukuman had (yang telah ditetapkan kadarnya), melainkan hukuman ta’zir.

Oleh karena itu, ketika ada seorang laki-laki yang minum khamr dibawa menghadap Nabi, Nabi bersabda: “Pukulilah dia” dan tidak menyebutkan empat puluh, delapan puluh, seratus, atau sepuluh. Maka mereka memukul dia, ada yang memukul dengan kainnya, ada yang memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya. Mereka memukul sekitar empat puluh cambukan.

Ketika mereka pergi dan orang itu juga pergi, ada seseorang dari kaum berkata: “Semoga Allah menghinakannya” – maksudnya merendahkan dan mempermalukannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan berkata demikian, jangan mendoakan dia dengan kehinaan. Seorang laki-laki yang minum minuman keras dan dicambuk lalu bersuci dengan cambukan itu, janganlah kalian membantu syaitan menguasainya.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mereka mencaci dia meskipun dia peminum khamr. Lalu bagaimana sikap kita terhadap peminum khamr? Sikap kita adalah mendoakan hidayah untuknya. Katakanlah: “Ya Allah, berilah dia hidayah. Ya Allah, perbaikilah dia. Ya Allah, jauhkanlah dia dari perbuatan ini” dan semacam itu. Adapun mendoakan keburukan untuknya, maka engkau membantu syaitan menguasainya.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa khamr itu haram dan ada hukuman baginya. Namun pada masa Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu, penaklukan meluas dan orang-orang baru masuk Islam, minum khamr bertambah banyak pada masanya. Beliau adalah orang yang tegas. Dia ingin menghukum peminum khamr dengan hukuman yang lebih berat dan lebih mencegah.

Namun karena kehati-hatian dan kewaspadaannya, dia mengumpulkan para sahabat – yakni mengumpulkan orang-orang yang memiliki pendapat, bukan semua sahabat, karena orang awam dan masyarakat umum tidak cocok untuk urusan-urusan semacam ini atau urusan politik. Orang awam tidak berhak membicarakan politik penguasa. Politik ada orangnya, dan panci serta periuk ada orangnya.

Andai politik diperbincangkan oleh lidah-lidah orang awam, niscaya dunia akan rusak, karena orang awam tidak memiliki ilmu, tidak memiliki akal, tidak memiliki pemikiran, akal dan pikirannya tidak melampaui kakinya.

Yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah: “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya” dan menyebarkannya. Allah berfirman: “Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (dapat) mengetahuinya dari mereka” (An-Nisa: 83).

Ini menunjukkan bahwa orang awam tidak seperti para pemimpin dan ahli pendapat serta musyawarah. Pembicaraan politik bukanlah bidang umum. Barangsiapa ingin agar orang awam turut serta dengan para penguasa dalam politik, pendapat, dan pemikirannya, maka dia telah sesat jauh dan keluar dari petunjuk para sahabat, Khulafaur Rasyidin, dan salafus salih.

Yang penting adalah bahwa Umar bin Khathab karena ketegasannya mengumpulkan orang-orang yang memiliki pendapat dari kalangan sahabat dan berkata kepada mereka yang intinya: “Minum khamr telah banyak.” Jika penghalang agama lemah, maka pencegah kekuasaan harus diperkuat. Maksudnya, jika lemah dari kedua sisi – penghalang agama dan pencegah kekuasaan – maka umat akan rusak.

Dia meminta pendapat mereka tentang apa yang harus dilakukan. Abdurrahman bin Auf berkata: “Wahai Amirul Mukminin, hukuman had yang paling ringan adalah delapan puluh cambukan. Naikkan hukumannya menjadi delapan puluh cambukan.” Dia – maksudnya Abdurrahman – merujuk pada hukuman qadzaf (tuduhan zina), karena Allah berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera” (An-Nur: 4). Ini adalah hukuman had yang paling ringan.

Umar radhiyallahu ‘anhu menjadikan hukuman peminum khamr menjadi delapan puluh cambukan. Ini seperti nash yang jelas bahwa hukuman peminum khamr bukanlah had, melainkan jelas sekali karena dia berkata: “Had yang paling ringan adalah delapan puluh,” dan para sahabat setuju dengan hal ini. Umar tidak berkata bahwa itu bukan demikian. Maka Umar menjadikannya delapan puluh cambukan agar orang-orang jera.

Telah datang dalam sunnah bahwa peminum khamr jika minum lalu dicambuk, kemudian minum lagi lalu dicambuk, kemudian minum lagi lalu dicambuk, kemudian minum untuk keempat kalinya maka wajib dibunuh. Demikian datang dalam sunnah.

Zhahiriyyah mengambil makna zahir hadits ini dan berkata: “Peminum khamr jika dicambuk, maka dia dibunuh pada kali keempat karena dia telah menjadi unsur yang rusak yang tidak bermanfaat baginya perbaikan dan pembinaan.”

Jumhur ulama berkata: “Dia tidak dibunuh, tetapi cambukan diulang setiap kali dia minum.”

Syaikhul Islam rahimahullah mengambil jalan tengah dan berkata: “Jika minum khamr banyak terjadi di kalangan manusia dan manusia tidak berhenti tanpa pembunuhan, maka dia dibunuh pada kali keempat.” Ini adalah pendapat yang moderat yang mempertimbangkan penggabungan dua kemaslahatan: kemaslahatan yang ditunjukkan sebagian nash yang jelas karena Umar tidak menaikkan hukuman sampai pembunuhan padahal dia berkata bahwa minum khamr orang banyak meningkat, dan hadits ini yang orang berbeda pendapat tentang kesahihannya dan apakah hukumnya masih berlaku atau sudah dihapus, sahih atau tidak sahih.

Bagaimanapun, yang dipilih Syaikhul Islam adalah tepat sekali, bahwa jika minum khamr banyak terjadi di kalangan manusia dan manusia tidak berhenti tanpa pembunuhan, maka peminum dibunuh pada kali keempat.

Andaikan para penguasa mengamalkan ini, niscaya terjadi kebaikan yang banyak, keburukan yang banyak terelakkan, dan minum khamr berkurang yang mulai menyebar – na’udzu billah. Di sebagian negara Islam, khamr menyebar seperti penyebaran minuman halal seperti jus lemon, jus jeruk, dan semacamnya.

Tidak diragukan bahwa ini bukan ciri khas kaum muslimin dan merupakan penghalalanan dalam kenyataan, karena menjadi tersebar di kalangan manusia. Seseorang membuka kulkas lalu minum khamr – na’udzu billah – seperti dia menghalalkannya.

Ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sungguh akan ada kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik.” Manusia sekarang telah membagi empat hal ini: sebagian dari mereka menyebar di kalangan mereka zina dan homoseksual – na’udzu billah – dan menjadi halal bagi mereka. Diceritakan kepada kami bahwa di sebagian negara, jika pesawat mendarat dan di bandara ada gadis-gadis dan pemuda-pemuda yang berkata kepada yang turun: “Apa yang kamu inginkan? Cantik atau tidak cantik? Muda atau tidak muda?” – maksudnya zina atau homoseksual.

Di sebagian negara, khamr menyebar, dijual di pasar-pasar dan diminum siang malam seolah-olah minuman halal. Di sebagian negara terutama di kalangan yang bermewah-mewahan dari rakyatnya, kita dapati laki-laki seperti perempuan memakai sutra dan pakaian yang lembut, bahkan memakai perhiasan emas berupa kalung, cincin, atau semacamnya.

Alat-alat musik sekarang – ceritanya panjang. Alat-alat musik menyebar di sebagian besar negara Islam, jika tidak saya katakan di semua negara Islam. Telah menyebar – na’udzu billah – alat-alat musik dengan segala jenisnya. Maka kami mohon kepada Allah keselamatan dan hidayah, serta perbaikan para penguasa dan rakyat mereka. Sungguh Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

1562 – Dari Abu Hurairah, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menuduh budaknya berbuat zina, maka akan ditegakkan hukuman had kepadanya pada hari kiamat, kecuali jika memang benar seperti yang dikatakannya.” (Muttafaq ‘alaih)

1563 – Dari Abu Hurairah, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menuduh budaknya berbuat zina, maka akan ditegakkan hukuman had kepadanya pada hari kiamat, kecuali jika memang benar seperti yang dikatakannya.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Penulis Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhush Shalihin pada bab pengharaman mencaci kaum muslimin tanpa hak, menyebutkan beberapa hadits yang didahului dengan ayat. Hadits terakhir dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menuduh budaknya berbuat zina, maka akan ditegakkan hukuman had kepadanya pada hari kiamat, kecuali jika memang benar seperti yang dikatakannya.”

Mamluk (budak) adalah hamba sahaya yang dimiliki seseorang. Budak seperti barang yang dijual-beli, dihibahkan, digadaikan, dan diwakafkan, kecuali bahwa hukum-hukum Allah atasnya sama dengan orang merdeka dalam hal-hal selain urusan keuangan.

Tuan adalah pemilik budak, baik dzatnya (yakni lehernya) maupun manfaatnya. Jika dia menuduh budaknya dengan berkata kepada budak: “Hai pezina” atau “Hai pelaku liwath” atau semacam itu dari kata-kata tuduhan, maka dia tidak akan dihukum had di dunia karena dia adalah tuan dan budak adalah miliknya. Namun akan ditegakkan had kepadanya di tempat yang siksaannya lebih pedih – na’udzu billah – yaitu akhirat. Had akan ditegakkan kepadanya pada hari kiamat.

Berdasarkan hal ini, menuduh budak termasuk dosa-dosa besar karena ada hukuman di akhirat. Setiap sesuatu yang ada hukuman di akhirat maka termasuk dosa besar, sebagaimana yang dikatakan ahli ilmu rahimahum Allah tentang batasan dosa besar.

Adapun jika budak benar-benar berzina dan tuannya menuduhnya karena hal itu, maka tidak ada hukuman had atasnya karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “kecuali jika memang seperti itu” – yakni seperti yang dikatakannya. Namun kapan bisa dikatakan seperti yang dikatakannya? Yaitu dengan bersaksi empat orang laki-laki yang adil bahwa dia berzina dan mereka menyebutkan dengan jelas hakikat persetubuhan, atau dia mengakui sendiri atas dirinya. Dalam hal ini, hukuman had terangkat dari tuan.

Ketahuilah bahwa jika budak berzina maka hukumannya setengah dari hukuman orang merdeka sebagaimana firman Allah tabaraka wa ta’ala: “Kemudian apabila mereka telah menjaga diri (kawin), lalu mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka setengah dari hukuman wanita-wanita merdeka” (An-Nisa: 25). Yang bisa disetengahkan dari hukuman wanita merdeka adalah cambukan. Jadi hukuman budak jika berzina adalah lima puluh cambukan saja.

Para ulama berkata: “Pengasingan gugur darinya, karena pezina merdeka jika berzina dalam keadaan belum menikah, maka dia dicambuk seratus kali dan diusir dari negeri selama setahun penuh. Adapun budak, dia dicambuk lima puluh kali dan tidak diasingkan karena pengasingan merugikan tuannya, sehingga termasuk membebankan seseorang dengan apa yang tidak ditanggungnya.”

Tuan boleh menegakkan hukuman had atas budaknya jika berzina karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika budak wanita salah seorang dari kalian berzina, maka hendaklah dia mencambuknya.” Nabi memerintahkan tuan untuk mencambuknya. Adapun orang merdeka, tidak boleh mencambuknya kecuali imam atau wakilnya. Sekalipun anakmu yang berzina dalam keadaan baligh dan berakal, tidak boleh menegakkan hukuman had kecuali imam atau wakilnya. Demikian juga jika saudaramu berzina setelah baligh dan berakal, tidak boleh menegakkannya kecuali imam atau wakilnya. Adapun tuan, dia menegakkannya atas budaknya khusus dalam hal cambukan.

Adapun jika budak mencuri, pencurian hukumannya potong tangan, dan yang memotong tangan hanya imam atau wakilnya. Oleh karena itu, para ulama berkata: “Tuan tidak menegakkan hukuman had atas budaknya kecuali jika hukuman had itu berupa cambukan.” Wallahu a’lam.

 

 

Bab Pengharaman Mencaci Orang Mati Tanpa Hak atau Kemaslahatan Syar’i

Yaitu memperingatkan dari mencontohnya dalam bid’ah dan kefasikannya, dan semacam itu. Dalam hal ini terdapat ayat dan hadits-hadits yang telah disebutkan pada bab sebelumnya.

1564 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan kalian mencaci orang-orang mati, karena mereka telah sampai kepada apa yang mereka kerjakan.” (HR. Bukhari)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah dalam kitab Riyadhush Shalihin membuat bab: Pengharaman mencaci orang mati tanpa hak atau kemaslahatan syar’i.

Orang mati maksudnya orang mati dari kalangan muslimin. Adapun orang kafir, tidak ada kehormatan baginya kecuali jika mencacinya menyakiti orang hidup dari kerabatnya, maka tidak boleh dicaci. Adapun jika tidak ada mudharat, maka tidak ada kehormatan baginya. Inilah makna ucapan penulis rahimahullah: “tanpa hak”, karena kita berhak mencaci orang mati kafir yang menyakiti kaum muslimin, memerangi mereka, dan berusaha merusak agama mereka.

“Atau kemaslahatan syar’i”, misalnya orang mati ini adalah penganut bid’ah yang menyebarkannya di kalangan manusia, maka di sini ada kemaslahatan untuk mencacinya dan memperingatkan darinya serta jalannya agar manusia tidak tertipu dengannya.

Kemudian dia berdalil dengan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan kalian mencaci orang-orang mati.” Asal larangan adalah haram, maka kita tidak boleh mencaci orang mati. Kemudian beliau memberi alasan: “karena mereka telah sampai kepada apa yang mereka kerjakan.”

Cacian kalian kepada mereka tidak berguna apa-apa karena mereka telah sampai kepada apa yang mereka kerjakan ketika mereka berpindah ke negeri balasan dari negeri amal. Setiap yang mati maka dia telah sampai kepada apa yang dikerjakannya dan bertemu dengan negeri balasan, hari kiamatnya telah tiba. Amalnya telah terputus dan tidak ada lagi bagian baginya dari amal sama sekali kecuali yang ditunjukkan sunnah seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika seseorang meninggal, amalnya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa seseorang hendaknya menjaga lisannya dari hal yang tidak bermanfaat, karena ini adalah jalan orang-orang bertakwa. Sesungguhnya hamba-hamba Ar-Rahman jika mereka melewati hal yang sia-sia, mereka melewatinya dengan mulia. Adapun perkataan dusta, mereka sama sekali tidak menyaksikannya dan tidak berkata kecuali dengan kebenaran.

Wallahul Muwaffiq.

BAB LARANGAN MENYAKITI

Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (QS. Al-Ahzab: 58)

Hadits 1565 – Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang orang-orang Muslim selamat dari lisan dan tangannya, dan seorang Muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang Allah” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1566 – Dari dia (Abdullah bin Amr), dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka hendaklah dia menemui ajalnya dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah dia berbuat kepada manusia sebagaimana dia ingin diperlakukan” (Diriwayatkan oleh Muslim, dan ini adalah sebagian dari hadits panjang yang telah disebutkan sebelumnya dalam bab ketaatan kepada pemimpin)

PENJELASAN

Pengarang rahimahullah berkata dalam kitab Riyadhus Shalihin: Bab larangan menyakiti tanpa hak.

Menyakiti mencakup menyakiti dengan perkataan, menyakiti dengan perbuatan, dan menyakiti dengan meninggalkan (sesuatu). Adapun menyakiti dengan perkataan adalah memperdengarkan kepada saudaranya kata-kata yang menyakitkan meskipun tidak merugikannya, jika merugikan maka dosanya lebih berat. Menyakiti dengan perbuatan adalah menyusahkannya di tempatnya, di tempat duduknya, di jalannya, dan yang serupa dengan itu.

Sedangkan menyakiti dengan meninggalkan adalah meninggalkan sesuatu yang dibutuhkan oleh saudaranya yang muslim sehingga dia tersakiti karenanya meskipun tidak disengaja. Semua ini haram dan mendapat ancaman yang keras yaitu firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” “Memikul” artinya menanggung atas diri mereka sendiri kebohongan yaitu kedustaan dan dosa yang nyata yaitu hukuman yang besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Dan dalam firman Allah Ta’ala “tanpa kesalahan yang mereka perbuat” terdapat dalil bahwa jika seseorang disakiti karena perbuatannya yaitu karena suatu perbuatan yang benar sehingga patut disakiti karenanya, maka tidak mengapa, sebagaimana dalam firman-Nya: “Dan kedua orang yang melakukan perbuatan itu di antara kamu, maka sakitilah keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka berpalinglah dari keduanya” (QS. An-Nisa: 16). Ini pada awal Islam bahwa perbuatan liwath (homoseksual) – na’udzu billah – pelakunya disakiti hingga bertaubat, kemudian setelah itu ditetapkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah yang melakukan dan yang diperlakukan”. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Para sahabat ijma’ bahwa perbuatan keji liwath pelakunya dibunuh baik yang melakukan maupun yang diperlakukan, tetapi mereka berbeda pendapat tentang cara membunuhnya. Sebagian mengatakan dirajam, sebagian mengatakan dijatuhkan dari tempat yang tinggi di kota kemudian dilempari dengan batu, dan sebagian mengatakan dibakar dengan api” – na’udzu billah.

Yang penting bahwa menyakiti dengan hak tidak mengapa, termasuk di dalamnya adalah jika seseorang membenci kebenaran dan membenci kebaikan lalu engkau melakukan kebenaran sehingga dia tersakiti karenanya, maka di sini dia tersakiti dengan hak. Karena sebagian orang – na’udzu billah – merasa sakit hati jika melihat seorang yang berpegang teguh dengan sunnah.

Kemudian disebutkan dua hadits, salah satunya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang orang-orang Muslim selamat dari lisan dan tangannya, dan seorang Muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang Allah”. “Seorang Muslim adalah orang yang orang-orang Muslim selamat dari lisannya” maka dia tidak melaknat mereka, tidak mencaci mereka, tidak memaki mereka, tidak menggunjing mereka, dan tidak mengadu domba di antara mereka. Semua penyakit lisan yang berkaitan dengan makhluk telah dia cegah sehingga manusia selamat darinya. Dan orang-orang Muslim selamat dari tangannya juga, dia tidak menyerang mereka dengan pukulan, pencurian, merusak harta atau lainnya. Inilah seorang Muslim. Dan yang dimaksud bukanlah bahwa tidak ada muslim selain dia, tetapi maknanya adalah bahwa ini termasuk Islam. Adapun muslim adalah orang yang berserah diri kepada Allah Ta’ala lahir dan batin, tetapi terkadang ungkapan seperti ini datang untuk mendorong kepada amal ini meskipun ada yang lainnya.

Dan Muhajir: adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang Allah.

Diketahui bahwa Muhajir adalah orang yang keluar dari negeri kufur ke negeri Islam untuk menegakkan agamanya. Tetapi hijrah datang dengan makna lain yaitu seseorang meninggalkan apa yang dilarang Allah, maka dia tidak mengatakan perkataan yang haram, tidak melakukan perbuatan yang haram, dan tidak meninggalkan kewajiban, bahkan dia menunaikan kewajiban dan meninggalkan yang haram. Inilah Muhajir karena dia telah meninggalkan apa yang dilarang Allah.

Adapun hadits yang kedua adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka hendaklah dia menemui ajalnya dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah dia berbuat kepada manusia sebagaimana dia ingin diperlakukan”. Sabda beliau “Barangsiapa yang ingin” ini adalah istifham (pertanyaan) untuk menarik perhatian, padahal setiap orang ingin dijauhkan dari nereka dan dimasukkan ke surga, karena barangsiapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga maka sungguh dia telah beruntung. Barangsiapa yang ingin demikian maka hendaklah dia menemui ajalnya dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir.

Berdasarkan ini, sepatutnya seseorang senantiasa mengingat iman kepada Allah dan hari akhir serta mengingatnya, karena dia tidak tahu kapan kematian akan datang kepadanya. Hendaklah senantiasa di hadapan matanya iman kepada Allah dan hari akhir. Seseorang jika beriman kepada Allah Azza wa Jalla dan konsekuensi nama-nama dan sifat-sifat-Nya serta beriman kepada hari akhir dan apa yang ada di dalamnya berupa pahala dan siksa, maka pasti dia akan istiqamah di atas agama Allah. Dan ini adalah hak Allah, maksud saya sabda beliau “dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir”. Adapun hak manusia maka beliau bersabda: “dan hendaklah dia berbuat kepada manusia sebagaimana dia ingin diperlakukan”, maka jangan menyakiti mereka karena dia tidak suka disakiti, jangan menyerang mereka karena dia tidak suka diserang, jangan memaki mereka karena dia tidak suka dimaki, dan seterusnya. Jangan menipu mereka dalam jual beli dan lainnya, jangan berdusta kepada mereka karena dia tidak suka diperlakukan demikian. Ini adalah kaidah, andai manusia berjalan di atasnya dalam bermuamalah sesama mereka niscaya mereka akan mendapat kebaikan yang banyak. Dan ini serupa dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya”. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

Bab Larangan Saling Membenci, Saling Memutuskan Hubungan, Dan Saling Membelakangi

PENJELASAN

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab larangan saling membenci, saling memutuskan hubungan, dan saling membelakangi.

Saling membenci dengan hati, saling memutuskan hubungan dengan perbuatan dan perkataan juga, dan saling membelakangi dengan perbuatan juga. Adapun saling membenci dengan hati adalah seseorang membenci saudaranya yang mukmin. Dan ini maksud saya membenci orang mukmin itu haram. Untuk apa engkau membencinya?! Mungkin dia berkata: “Aku membencinya karena dia bermaksiat kepada Allah Azza wa Jalla.” Maka kita katakan: Jika dia bermaksiat kepada Allah, jangan engkau benci dia dengan kebencian mutlak. Yang kubenci dengan kebencian mutlak dalam kondisi apapun adalah orang kafir karena tidak ada kebaikan padanya. Adapun orang mukmin meskipun bermaksiat dan meskipun bersikeras dalam kemaksiatan, wajib engkau mencintainya karena iman yang ada padanya dan engkau benci dia karena kefasikan dan kemaksiatan yang ada padanya.

Jika ada yang bertanya: Bagaimana bisa berkumpul kebencian dan cinta? Kita jawab: Keduanya bisa berkumpul karena masing-masing tertuju pada sisi yang tidak sama dalam satu tempat. Cintai dia karena imannya, dan benci dia karena kefasikannya.

Contohnya adalah orang sakit yang diberi obat pahit baunya tidak sedap, maka dia mencintai obat ini dari satu sisi dan membencinya dari sisi lain. Dia mencintainya karena kesembuhan yang ada di dalamnya dan membencinya karena rasanya atau baunya atau yang serupa. Begitu juga orang mukmin, engkau dan dia dalam satu asal yaitu iman. Mengapa engkau membencinya dengan kebencian mutlak? Benci dia karena kemaksiatan yang ada padanya, tidak mengapa. Dan cintai dia karena iman yang ada padanya. Dan ini akan mengantarkan – maksud saya jika engkau mencintainya karena iman yang ada padanya dan membencinya karena kefasikan yang ada padanya – kepada menasihatinya karena engkau yakin bahwa dia saudaramu maka engkau mencintainya dan engkau lakukan untuknya apa yang engkau lakukan untuk dirimu sendiri, maka engkau nasihati dia atas kemaksiatan yang engkau benci darinya.

Termasuk di dalamnya adalah memberi salam kepadanya. Beri salam kepadanya meskipun ada kemaksiatan padanya, kecuali jika engkau tahu bahwa jika engkau meninggalkan salam kepadanya dia akan mendapat petunjuk dan urusannya akan baik, maka di sini hijrah (menjauhi) menjadi obat yang bermanfaat.

Adapun saling memutuskan hubungan yaitu memutus silaturrahim antara engkau dan saudaramu. Saudaramu yang mukmin memiliki hak atasmu untuk engkau sambung dan tidak halal bagimu memutuskannya karena dia saudaramu meskipun dia bermaksiat. Oleh karena itu engkau dapati seseorang memuliakan tetangganya meskipun tetangganya bermaksiat, dia memuliakan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia memuliakan tetangganya”. Muliakan dia meskipun bermaksiat tetapi nasihati dia. Begitu juga sebagian orang memutuskan hubungan dengan kerabatnya karena mereka memutuskannya atau karena mereka dalam kemaksiatan, dan ini salah. Sambunglah kerabatmu meskipun mereka bermaksiat. Sambunglah mereka meskipun mereka memutuskanmu sebagaimana datang seorang laki-laki kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki kerabat yang aku sambung tetapi mereka memutuskanku, aku berbuat baik kepada mereka tetapi mereka berbuat jahat kepadaku, aku bersabar atas mereka” dan dia menyebutkan kata lain. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika perkara sebagaimana yang engkau katakan maka seolah-olah engkau menyuapi mereka abu panas”.

Artinya seolah-olah engkau memasukkan ke dalam hati mereka abu atau tanah yang panas. Artinya teruslah menyambung mereka meskipun mereka memutuskanmu, meskipun mereka berbuat jahat kepadamu, meskipun mereka menyerangmu. Sambunglah mereka karena orang yang tidak menyambung kecuali jika disambung bukanlah penyambung tetapi dia pembalas.

Saling membelakangi: juga tidak halal di antara orang-orang mukmin. Tetapi apakah itu saling membelakangi dalam hati atau saling membelakangi dalam badan atau ini dan itu? Sesungguhnya ini dan itu. Jangan saling membelakangi dalam hati meskipun engkau dapati dari saudaramu bahwa dia membelakangimu dengan hatinya maka dekatlah dengannya dan hadapilah dia. Tolaklah dengan yang lebih baik maka tiba-tiba yang ada permusuhan antara engkau dan dia seolah-olah wali yang akrab. Andai kita terapkan petunjuk-petunjuk ilahi dan nabawi ini niscaya kita peroleh kebaikan yang banyak. Tetapi syetan bermain dengan kita, dia berkata: “Bagaimana engkau sambung dia sedangkan dia memutuskanmu? Bagaimana engkau hadapi dia sedangkan dia membelakangimu? Tinggalkan dia, ini tidak ada kebaikannya.”

Ini dari bisikan syetan. Adapun Allah Azza wa Jalla dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sesungguhnya nash-nash Al-Quran dan Sunnah semuanya mengharamkan saling membelakangi. Begitu juga saling membelakangi dengan badan, sebagian orang tidak peduli memalingkan wajahnya dari manusia dan berpaling, mungkin karena kesombongannya dia berbicara denganmu sedangkan wajahnya ke sisi lain – na’udzu billah. Ini tidak halal. Sebagian orang juga seperti binatang, engkau dapati mereka duduk di satu tempat, yang satu membelakangi yang lain dengan pantat dan punggungnya. Ini bukan adab: bukan adab syar’i, bukan adab Arab, dan bukan akhlak. Kalian duduk bersama, masing-masing membelakangi yang lain. Sesungguhnya Allah menyifati ahli surga bahwa mereka di atas dipan-dipan yang saling berhadapan. Saling berhadapan adalah sifat yang terpuji dan baik, sedangkan saling membelakangi adalah sifat yang tercela dan buruk. Tetapi sebagian orang kasar, tidak memiliki pendidikan Islam dan engkau dapati mereka dalam majelis saling membelakangi. Ini salah.

Yang menyerupai perbuatan ini adalah apa yang dilakukan sebagian orang jika salam dari shalat sedangkan dia di shaf, dia maju dan menjadikan orang-orang di belakangnya, dia menghadapi mereka dengan pantatnya. Dan dalam perkiraan saya bahwa dia membayangkan pada saat itu bahwa dia memiliki keagungan dan bahwa orang-orang di belakangnya, karena saya tidak menyangka ada seseorang yang maju dengan kemajuan ini kecuali dia merasakan – meskipun tanpa sengaja – keagungan. Dan sungguh kalian telah melihat saya melarangnya jika saya dapati seseorang maju, saya katakan kepadanya: “Kembalilah” karena ini menyerupai saling membelakangi.

Jika dia berkata: “Tempatku sempit dan aku tidak bisa tetap duduk bersila.” Kita katakan: “Wahai saudara, perkaranya luas, alhamdulillah. Berdirilah maju dan beradalah di dinding dan lakukan apa yang engkau kehendaki atau mundur. Adapun engkau maju atas orang-orang dan berada di hadapan mereka sedangkan orang-orang di belakangmu, ini tidak pantas.”

Ini tiga perkara: pertama saling membenci, kedua saling memutuskan hubungan, ketiga saling membelakangi. Semua ini dilarang.

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara” (QS. Al-Hujurat: 10), dan Dia berfirman: “Yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah: 54), dan Dia berfirman: “Muhammad itu adalah Rasul Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka” (QS. Al-Fath: 29).

PENJELASAN

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Riyadhus Shalihin: Bab larangan saling membenci, saling memutuskan hubungan, dan saling membelakangi. Dan telah berlalu bersama kita ini. Kemudian pengarang rahimahullah berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara”. Dan ayat ini dalam konteks menyebutkan dua kelompok yang berperang maka kelompok lain mendamaikan di antara keduanya. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, sebab itu damaikanlah antara kedua saudaramu itu”. Dan konteks ayat-ayat mengatakan bahwa Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya” (QS. Al-Hujurat: 9). Artinya jika dua kelompok dari kaum muslimin berperang, dua suku berperang di antara mereka maka damaikanlah di antara keduanya. Dan khitab (seruan) untuk orang yang memiliki kekuasaan dari orang-orang mukmin yang tidak berperang. “Tetapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, maka perangilah yang melanggar perjanjian itu sampai golongan itu kembali kepada perintah Allah”. Artinya beradalah bersama kelompok yang adil yang tidak melampaui batas, perangi yang melampaui batas hingga dia kembali kepada perintah Allah yaitu hingga dia kembali kepadanya. “Kemudian jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya menurut keadilan”. Artinya dalam hal yang terjadi di antara mereka berupa pembunuhan jiwa atau harta atau lainnya maka damaikanlah di antara keduanya dengan adil. “Dan berlaku adillah! Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. Maka dikatakan misalnya: Berapa jiwa yang kalian bunuh? kepada salah satu kelompok, dan kepada yang lain juga demikian, kemudian disetarakan di antara keduanya dan didamaikan di antara keduanya.

Berapa harta yang kalian rusakkan? Dan berlanjut, lalu disetarakan di antara keduanya dan didamaikan di antara keduanya.

Kemudian Allah Azza wa Jalla berfirman: “Kemudian jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan berlaku adillah! Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam apa yang Allah berikan kewenangan kepada mereka. “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, sebab itu damaikanlah antara kedua saudaramu itu”. Semua orang mukmin adalah bersaudara bahkan dua kelompok yang berperang pun mereka bersaudara bagi orang-orang yang mendamaikan di antara keduanya. Dan dalam ayat ini bantahan yang tegas terhadap perkataan Khawarij yang mengatakan: Sesungguhnya seseorang jika melakukan dosa besar maka dia menjadi kafir. Karena sesungguhnya termasuk dosa besar yang paling besar adalah kaum muslimin berperang di antara mereka, namun demikian Allah berfirman tentang yang berperang dan yang mendamaikan di antara keduanya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, sebab itu damaikanlah antara kedua saudaramu itu”. Maka jika Allah Ta’ala mewajibkan perdamaian di antara yang berperang maka demikian juga di antara yang bermusuhan tanpa perang, wajib atas seseorang jika dia mengetahui bahwa di antara dua orang ada permusuhan, kebencian, kedengkian, dan saling menjauh untuk berusaha mendamaikan di antara keduanya.

Dalam kondisi ini diperbolehkan berbohong demi kemaslahatan, misalnya dengan mengatakan kepada salah seorang dari mereka: “Si fulan tidak melakukan sesuatu yang merugikan Anda” dan hal-hal serupa, lalu ia menafsirkan hal lain yang berbeda dari apa yang ia tunjukkan kepada orang ini hingga perdamaian terwujud di antara keduanya, dan perdamaian itu adalah kebaikan.

Adapun ayat yang kedua adalah firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang dicintai-Nya dan mereka mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah: 54). Artinya, jika kalian murtad dari agama kalian, maka hal itu tidak merugikan Allah sedikitpun. Allah akan mendatangkan suatu kaum yang dicintai-Nya dan mereka mencintai-Nya karena mereka beribadah kepada-Nya dan mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab salah satu sebab terkuat dicintainya seorang hamba oleh Allah adalah mengikuti Rasul, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi kamu dan mengampuni dosa-dosamu'” (QS. Ali Imran: 31). Jadi jika engkau ingin Allah mencintaimu, maka ikutilah Rasul. Jalannya jelas dan terang. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang dicintai-Nya dan mereka mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir”.

Inilah sifat orang mukmin yang sebenarnya, bahwa terhadap saudara-saudaranya sesama muslim ia bersikap lemah lembut, rendah hati, toleran, dan pemaaf. Adapun terhadap orang-orang kafir, mereka bersikap keras terhadap orang-orang kafir, artinya mereka kuat di hadapan orang kafir, tidak melunak kepada mereka, tidak bersikap munafik, dan tidak bersikap ramah kepada mereka. Semua ini terhadap orang kafir adalah haram bagi orang mukmin. Tidak boleh bagi orang mukmin untuk bersikap ramah kepada orang kafir, dan tidak boleh baginya merendahkan diri kepada mereka, karena Allah Ta’ala telah memberikan kepadanya agama yang tinggi di atas semua agama. Bahkan wajib bagi kita membenci orang-orang kafir dan menganggap mereka sebagai musuh kita, serta mengetahui bahwa mereka tidak akan melakukan sesuatu kepada kita yang merupakan kemaslahatan kita kecuali untuk mendapatkan sesuatu yang lebih buruk dari yang kita duga berupa kerusakan kepada kita, karena mereka adalah musuh. Dan apa yang ingin dilakukan musuh kepadamu? Ia ingin melakukan segala keburukan kepadamu, meskipun ia menyamar sebagai teman atau sebagai pelindung bagimu, maka ia adalah pendusta. Ia berbuat demikian hanya untuk kepentingannya sendiri, karena tidak ada yang lebih jujur dari Allah ‘Azza wa Jalla dan Dia mengetahui apa yang ada di dalam dada.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia” (QS. Al-Mumtahanah: 1). Dan Jalla wa ‘Ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin-pemimpin (mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain” (QS. Al-Maidah: 51). Dan ‘Azza wa Jalla berfirman: “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka” (QS. Al-Baqarah: 120). Mustahil mereka ridha terhadap kaum muslimin kecuali jika mereka menjadi Yahudi atau Nasrani. Karena itu mereka sekarang berusaha dengan segala kemampuan mereka untuk memalingkan manusia dari agama mereka, terkadang dengan akhlak yang rendah, terkadang dengan majalah-majalah, terkadang dengan propaganda jahat, dan terkadang dengan terang-terangan menyeru kepada kekafiran sebagaimana firman ‘Azza wa Jalla: “Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka. Dan pada hari kiamat mereka tidak akan ditolong. Dan Kami iringi mereka dengan laknat di dunia ini, dan pada hari kiamat mereka termasuk orang-orang yang dihinakan” (QS. Al-Qashash: 41-42).

Maka ‘Azza wa Jalla berfirman dalam menggambarkan mereka: “yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang mukmin” dan inilah yang menjadi dalil, “yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir”.

Dan Ta’ala berfirman dalam ayat ketiga: “Muhammad itu adalah Rasul Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka” (QS. Al-Fath: 29). Ini adalah sifat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Muhammad itu adalah Rasul Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia” yaitu para sahabatnya, mereka digambarkan “keras terhadap orang-orang kafir”, kuat terhadap orang-orang kafir, tidak melunak kepada mereka, tidak bersikap munafik kepada mereka, tidak mewalii mereka, dan tidak bersikap ramah kepada mereka. Tetapi di antara sesama mereka “berkasih sayang sesama mereka”, mereka saling menyayangi, dan saling melunak antara satu dengan yang lainnya. Inilah keadaan orang-orang mukmin.

Kebalikan dari itu adalah kekurangan dalam keimanan. Barangsiapa yang tidak menyayangi saudara-saudaranya yang mukmin, maka itu adalah kekurangan dalam keimanannya dan mungkin ia akan kehilangan rahmat, karena siapa yang tidak menyayangi tidak akan disayangi, na’udzu billah. Demikian juga seperti itu adalah saling membenci. Bersungguh-sungguhlah untuk menghilangkan setiap sebab yang menjadi penyebab kebencian di antara kalian wahai kaum muslimin seluruhnya. Saling membenci, sebagian orang membenci saudaranya karena urusan dunia yang remeh, baik karena harta, atau karena ia tidak menyambutnya dengan wajah berseri-seri atau hal-hal semacam itu. Ini adalah kesalahan. Berusahalah untuk menghilangkan kebencian antara kamu dan saudara-saudaramu semampu mungkin, dan berusahalah untuk menjauh dari segala sesuatu yang membangkitkan permusuhan dan kebencian, karena kalian adalah saudara. Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufik kepada kami dan kalian untuk apa yang di dalamnya terdapat kebaikan dan kemaslahatan.

1567 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian saling membenci, janganlah saling dengki, janganlah saling membelakangi, janganlah saling memutus, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Dan tidak halal bagi seorang muslim meninggalkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Setelah penulis rahimahullah menyebutkan ayat-ayat yang menunjukkan keharaman saling membenci, saling memutus, dan saling membelakangi, ia menyebutkan hadis-hadis, di antaranya hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian saling membenci, janganlah saling menawar palsu, janganlah saling membelakangi, janganlah saling memutus.” Ini adalah empat hal yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Pertama: Saling membenci. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Bahkan jika terjadi di hatimu kebencian terhadap seseorang, maka berusahalah untuk menghilangkan ini dari hatimu dan lihatlah kebaikan-kebaikannya hingga menghapus keburukan-keburukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan kepada hal ini ketika beliau bersabda: “Janganlah seorang mukmin membenci mukminah” yaitu janganlah orang mukmin membenci mukminah yaitu istrinya atau saudara perempuannya atau ibunya, tetapi yang dimaksud di sini adalah istri. “Janganlah seorang mukmin membenci mukminah, jika ia tidak suka dengan satu akhlaknya, ia akan suka dengan akhlak yang lain.” Ini adalah keseimbangan antara kebaikan dan keburukan. Sebagian orang melihat keburukan-keburukan, na’udzu billah, lalu ia menghukumi dengan itu dan melupakan kebaikan-kebaikan. Dan sebagian orang melihat kebaikan-kebaikan dan melupakan keburukan-keburukan. Yang adil adalah manusia menyeimbangkan antara ini dan itu, dan condong kepada pemaafan, pemberian maaf, dan toleransi, karena Allah Ta’ala menyukai orang-orang yang memaafkan manusia.

Jika engkau mendapati di hatimu kebencian terhadap seseorang, maka berusahalah untuk menghilangkan kebencian ini dan ingatkanlah dirimu dengan kebaikan-kebaikannya. Mungkin ada di antara kamu dan dia hubungan yang buruk atau perlakuan yang buruk, tetapi ia adalah orang yang mulia, baik, berbuat baik kepada manusia, menyukai kebaikan. Ingatlah kebaikan-kebaikan ini hingga perlakuan buruk yang ia lakukan kepadamu menjadi sirna dan tenggelam dalam kebaikan-kebaikan.

Demikian juga “janganlah saling menawar palsu”. Menawar palsu adalah menambah harga tanpa ada keinginan untuk membeli. Misalnya engkau melihat barang yang ditawar-tawar di pasar, harganya misalnya seratus riyal, dan ia ingin membelinya, lalu engkau menawar palsu dan berkata: “Seratus sepuluh”, padahal engkau tidak menginginkannya, tetapi engkau ingin menaikkan harga bagi pembeli. Ini haram, suatu kezaliman.

Adapun jika engkau melihat barang itu murah seharga seratus lalu menambah menjadi seratus sepuluh sedangkan dari awal tidak ada niatmu untuk membelinya tetapi engkau menganggapnya murah sehingga menambah hingga sampai pada harga yang tidak engkau lihat ada kemaslahatan bagimu lalu meninggalkannya, ini tidak mengapa. Tetapi jika tujuanmu adalah menzalimi pembeli dan menyusahkannya serta menaikkan harga baginya, maka inilah najasy (menawar palsu). Demikian juga jika engkau menaikkan harga barang untuk kepentingan penjual sedangkan ia tidak mengenal pembeli dan tidak ada hubungan di antara keduanya, tetapi ingin menguntungkan penjual sehingga menaikkan harga padahal tidak ingin membeli dan hanya ingin menguntungkan penjual. Misalnya nilai barang seratus, lalu ia berkata: “Seratus sepuluh” bukan untuk merugikan pembeli karena ia tidak mengenalnya dan tidak ada hubungan di antara keduanya, tetapi untuk menguntungkan penjual. Ini juga haram, tidak diperbolehkan dan termasuk menawar palsu yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian juga jika ia menginginkan kedua hal, yaitu ingin menguntungkan penjual dan merugikan pembeli, maka ini juga haram dan termasuk najasy yang diharamkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Dan janganlah saling membelakangi”: telah lewat pembahasan tentang ini.

“Janganlah saling memutus”: yaitu jangan seorang saudara memutus saudaranya, tetapi hendaknya ia menyambungnya sesuai dengan ‘urf (adat) dan sesuai dengan sebab yang mengharuskan penyambungan, karena kerabat disambung karena kedekatannya, tetangga karena ketetanggaannya, teman karena pertemanannya, dan seterusnya. Janganlah memutus saudaramu, sambunglah ia, karena Allah Ta’ala menyukai orang-orang yang menyambung yang menyambung silaturahmi mereka. “Dan tidak halal bagi seseorang meninggalkan saudaranya lebih dari tiga hari.” Meninggalkan termasuk memutus, yaitu ia bertemu dengannya tetapi tidak memberi salam. Ini haram, haram. Kecuali bahwa syari’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi rukhshah (keringanan) kepadamu tiga hari karena manusia mungkin ada sesuatu di dalam dirinya yang tidak memaafkan seseorang, maka ia meninggalkannya selama tiga hari sebagai rukhshah. Setelah tiga hari tidak boleh ia bertemu dengannya lalu tidak memberi salam kecuali jika ia berbuat maksiat dan jika kita meninggalkannya ia akan meninggalkan perbuatan maksiatnya, maka kita meninggalkannya untuk kemaslahatan. Ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan tiga orang yang tertinggal dari perang Tabuk. Selain itu, pada asalnya meninggalkan itu haram.

Adapun ucapan sebagian ulama dengan pernyataan mereka bahwa orang yang terang-terangan berbuat maksiat itu ditinggalkan, maka ini perlu dikaji. Jadi pada kita, meninggalkan sampai tiga hari itu dibolehkan, lebih dari tiga hari itu haram kecuali untuk kemaslahatan. Wallahu al-muwaffiq.

1568 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan hari Kamis, maka diampuni setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, kecuali seorang laki-laki yang ada permusuhan antara dia dan saudaranya, maka dikatakan: ‘Tundalah kedua orang ini hingga mereka berdamai, tundalah kedua orang ini hingga mereka berdamai.'” (HR. Muslim). Dan dalam riwayat lainnya: “Amal-amal diperlihatkan pada setiap hari Kamis dan Senin” dan menyebutkan seperti itu.

[PENJELASAN]

Hadis ini disebutkan oleh penulis An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin dalam bab keharaman saling membenci, saling memutus, dan saling membelakangi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pintu-pintu surga dibuka pada setiap hari Senin dan Kamis, maka diampuni setiap muslim kecuali dua orang laki-laki yang ada permusuhan di antara keduanya, maka dikatakan: ‘Tundalah mereka berdua hingga berdamai.'”

Hal ini menunjukkan bahwa wajib bagi manusia untuk segera menghilangkan permusuhan, kebencian, dan kedengkian antara dia dan saudara-saudaranya, meskipun ia melihat dalam dirinya ada keberatan dan berat dalam meminta penghilangan permusuhan, maka hendaknya ia bersabar dan berharap pahala, karena akibatnya terpuji. Dan manusia jika melihat apa yang ada dalam perbuatan dari kebaikan, pahala, dan ganjaran, maka akan mudah baginya. Demikian juga jika melihat ancaman atas meninggalkannya, maka akan mudah baginya melakukannya.

Jika manusia tidak mampu mendatangi orang tersebut dan berkata: “Kita harus berdamai dan menghilangkan apa yang ada antara kita dari permusuhan dan kebencian”, maka ia bisa mengutus orang yang dapat dipercaya yang diridhai kedua belah pihak dan pergi kepadanya lalu berkata: “Saya mendapati antara kamu dan si fulan begini dan begitu, bagaimana jika kalian berdamai dan menghilangkan apa yang ada antara kalian dari permusuhan dan kebencian.” Ini akan menjadi baik dan bagus. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Larangan Hasad yaitu Berharap Hilangnya Nikmat dari Pemiliknya: baik nikmat agama maupun dunia.

Allah Ta’ala berfirman: “Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) karena karunia yang telah diberikan Allah kepadanya?” (An-Nisa: 54). Dalam bab ini terdapat hadits Anas yang telah disebutkan pada bab sebelumnya.

Hadits 1569 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah hasad, sesungguhnya hasad itu memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar, atau beliau bersabda: rumput.” (HR. Abu Dawud)

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya (Riyadhus Shalihin): Bab Larangan Hasad.

Hasad adalah: seseorang membenci nikmat yang Allah berikan kepada orang lain berupa ilmu, harta, keluarga, kedudukan atau selainnya. Hasad termasuk dosa besar dan merupakan sifat orang-orang Yahudi – na’udzu billah – sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang mereka: “Kebanyakan Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri.” (Al-Baqarah: 109) Dan Allah Ta’ala berfirman: “Ataukah mereka dengki kepada manusia karena karunia yang telah diberikan Allah kepada mereka” yaitu karena karunia yang telah diberikan-Nya kepada mereka “maka sesungguhnya Kami telah memberikan kepada keluarga Ibrahim Al-Kitab dan hikmah, dan Kami berikan kepada mereka kerajaan yang besar.” (An-Nisa: 54)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dari hasad dan menjelaskan bahwa hasad memakan kebaikan sebagaimana api memakan rumput atau kayu bakar.

Hasad mengandung penentangan terhadap qadha dan qadar Allah, karena orang yang hasad tidak ridha dengan qadha dan qadar Allah, yaitu tidak ridha bahwa Allah memberikan harta kepada seseorang, atau memberikan keluarga, atau memberikan ilmu. Maka di dalamnya terdapat penentangan terhadap qadha dan qadar Allah.

Hasad adalah bara api di dalam hati – na’udzu billah – setiap kali Allah memberikan nikmat kepada hamba-Nya, hati ini terbakar – na’udzu billah – karena Allah Ta’ala memberikan nikmat kepada hamba-hamba-Nya. Maka kamu akan mendapati orang tersebut selalu dalam kesusahan dan selalu dalam kegelisahan.

Hasad mungkin dapat menimbulkan kezaliman dan permusuhan terhadap orang yang diberi karunia Allah, dan mungkin dia mencemarkan nama baiknya di hadapan manusia dengan mengatakan ini dan itu, baik dia berbohong atau jujur, tetapi dia bermaksud untuk mendengki orang tersebut atas nikmatnya. Mungkin terjadi permusuhan ini terhadap saudaranya sesama muslim.

Hasad tidak akan mengembalikan nikmat Allah pada hamba-Nya, bagaimanapun kamu mendengki dan berbuat zalim, kamu tidak akan dapat mencegah takdir Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Dan ketahuilah bahwa seandainya umat berkumpul untuk membahayakanmu dengan sesuatu, mereka tidak akan membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu, dan jika tidak demikian maka mereka tidak akan membahayakanmu.”

Yang wajib bagi seseorang jika dia melihat dalam dirinya hasad terhadap seseorang adalah bertakwa kepada Allah dan menegur dirinya sendiri dengan berkata: “Bagaimana kamu mendengki manusia atas karunia yang Allah berikan kepada mereka? Bagaimana kamu membenci nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya?” Dia berkata: “Coba lihat, seandainya nikmat ini ada padamu, apakah kamu suka ada orang yang mendengkimu karenanya?” Dia menegur diri, menegur jiwa. Demikian juga dia berkata kepadanya: “Kamu jika mendengki dan membenci apa yang Allah berikan dari karunia-Nya, maka itu tidak akan merugikan orang yang didengki, bahkan itu adalah kerugian bagi yang mendengki.” Dan hal-hal serupa yang digunakan untuk menegur dirinya, hingga dia meninggalkan hasad yang ada padanya. Ketika itulah dia akan tenang dan nyaman, tidak akan gelisah dan tidak akan keruh hatinya.

Ya Allah, tunjukilah kami kepada akhlak dan amal yang terbaik, tidak ada yang menunjuki kepada yang terbaik kecuali Engkau. Dan palingkanlah dari kami akhlak yang buruk, tidak ada yang memalingkan keburukan darikami kecuali Engkau.

Bab Larangan Mencari-Cari Kesalahan Dan Menguping Pembicaraan Yang Tidak Disukai Pemiliknya

Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain” (Al-Hujurat: 12). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti mukmin laki-laki dan mukmin perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (Al-Ahzab: 58).

Hadits 1570 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah sedusta-dustanya perkataan. Janganlah kalian saling menyelidiki, janganlah mencari-cari kesalahan, janganlah saling berlomba (dalam hal dunia), janganlah saling mendengki, janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara sebagaimana diperintahkan kepada kalian. Muslim itu saudara muslim lainnya, tidak menzaliminya, tidak mengkhianatinya, dan tidak merendahkannya. Takwa itu di sini, takwa itu di sini” – sambil menunjuk dadanya. “Cukuplah seseorang dikatakan jahat jika dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya haram: darahnya, kehormatannya, dan hartanya. Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh-tubuh kalian, tidak pula kepada rupa-rupa kalian dan amal-amal kalian, tetapi Allah melihat kepada hati-hati kalian.”

Dalam riwayat lain: “Janganlah saling mendengki, janganlah saling membenci, janganlah mencari-cari kesalahan, janganlah saling menyelidiki, janganlah saling menipu dalam jual beli, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.”

Dalam riwayat lain: “Janganlah saling memutus (silaturahmi), janganlah saling membelakangi, janganlah saling membenci, janganlah saling mendengki, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.”

Dalam riwayat lain: “Janganlah saling hijrah (tidak saling menyapa) dan janganlah sebagian kalian menjual atas penjualan sebagian yang lain.” (HR. Muslim dengan semua riwayat ini, dan Bukhari meriwayatkan sebagian besarnya)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya (Riyadhus Shalihin): Bab Larangan Mencari-cari Kesalahan.

Mencari-cari kesalahan (tajassus) adalah: seseorang mengikuti saudaranya untuk mengetahui aib-aibnya, baik itu secara langsung dengan mendatangi sendiri untuk mencari-cari kesalahan atau aib, atau melalui alat-alat yang digunakan untuk merekam suara, atau melalui telepon. Segala sesuatu yang menghantarkan seseorang kepada aib saudaranya, maka itu termasuk mencari-cari kesalahan, dan itu haram. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain” (Al-Hujurat: 12). Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang dari mencari-cari kesalahan.

Karena mencari-cari kesalahan adalah menyakiti saudaramu sesama muslim, maka penulis rahimahullah mengiringi apa yang dijadikan dalil dari ayat ini dengan firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menyakiti mukmin laki-laki dan mukmin perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” karena mencari-cari kesalahan adalah menyakiti, orang yang dicari-cari kesalahannya akan tersakiti, dan hal itu menimbulkan kebencian dan permusuhan serta menyebabkan seseorang membebani dirinya dengan sesuatu yang tidak diwajibkan kepadanya.

Kamu akan mendapati orang yang mencari-cari kesalahan – na’udzu billah – kadang di sini kadang di sana, kadang melihat ini kadang melihat itu. Dia telah menyusahkan dirinya dalam menyakiti hamba-hamba Allah, na’udzu billah.

Termasuk juga mencari-cari kesalahan pada rumah-rumah, yaitu berdiri di dekat pintu dan mendengarkan apa yang dibicarakan dalam majlis, kemudian membangun prasangka yang salah dan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.

Kemudian penulis menyebutkan hadits Abu Hurairah dengan berbagai riwayatnya dan sebagian besarnya telah kita lewati, tetapi yang terpenting dari yang disebutkan adalah: “Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah sedusta-dustanya perkataan” dan ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka” (Al-Hujurat: 12). Tetapi dalam ayat ini Allah Ta’ala berfirman: “jauhilah kebanyakan dari prasangka” dan tidak mengatakan semua prasangka, karena prasangka yang dibangun atas petunjuk-petunjuk tidak mengapa. Adalah tabiat manusia jika dia mendapati petunjuk-petunjuk kuat yang mewajibkan prasangka baik atau tidak baik, maka dia pasti tunduk kepada petunjuk-petunjuk ini, dan tidak mengapa.

Tetapi prasangka yang kosong itulah yang diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bersabda bahwa itu adalah sedusta-dustanya perkataan. Karena seseorang jika berprasangka maka jiwanya akan berbicara kepadanya, berkata: “Si fulan berbuat begini dan dia berbuat begini dan dia menginginkan begini” dan semisalnya. Tentang ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa itu adalah sedusta-dustanya perkataan.

Di dalamnya juga terdapat yang belum kita lewati, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara sebagaimana diperintahkan kepada kalian” yaitu wajib bagi seseorang untuk menjadi saudara bagi saudaranya, dengan makna yang sesuai dengan persaudaraan, jangan menjadi musuh baginya. Sebagian orang jika terjadi antara dia dan saudaranya suatu transaksi dan terjadi prasangka buruk di antara mereka dalam transaksi tersebut, mereka menjadikannya musuh, dan ini tidak boleh. Yang wajib adalah seseorang menjadi saudara bagi saudaranya, dalam kasih sayang dan keakraban serta tidak menyakitinya dengan keburukan dan membela kehormatannya serta hal-hal lain yang dituntut oleh persaudaraan.

“Muslim itu saudara muslim lainnya, tidak menzaliminya, tidak merendahkannya, dan tidak mendustakannya.” Ini juga telah kita lewati sebelumnya. Dan beliau bersabda: “Takwa itu di sini” sambil menunjuk dadanya, yaitu di dalam hati. Jika hati bertakwa maka anggota badan pun bertakwa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika hati baik maka seluruh badan menjadi baik” yaitu hati.

Sebagian orang ketika kamu melarang mereka dari sesuatu, misalnya: “Peliharalah jenggot, haram bagimu mencukurnya,” dia berkata kepadamu: “Takwa itu di sini.” Di mana takwa? Seandainya dia bertakwa di sini (hati) niscaya dia bertakwa di sini (perbuatan), yaitu seandainya hati bertakwa niscaya anggota badan bertakwa.

Sebagian orang kamu nasihati tentang panjang baju, kamu dapati bajunya sampai di bawah mata kaki, kamu nasihati dia dalam hal itu, dia berkata kepadamu: “Takwa itu di sini.” Di mana takwa? Seandainya ada takwa di hatimu, niscaya kamu bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam ucapan dan perbuatanmu, karena jika hati baik maka seluruh badan menjadi baik.

Tetapi sebagian orang – na’udzu billah – berdebat dengan kebatilan seperti orang-orang kafir, mereka berdebat dengan kebatilan untuk menggugurkan kebenaran. Meski demikian, perdebatan mereka dengan kebatilan tidak tersembunyi bagi orang yang memiliki bashirah, dia tahu bahwa ini adalah perdebatan yang tidak berdasar, bahkan itu adalah kebatilan.

Hadits yang disebutkan penulis dengan berbagai lafaznya, sepantasnya seseorang menjadikannya sebagai jalan dan manhaj yang dia tempuh serta membangun hidupnya di atasnya, karena hadits itu mengumpulkan banyak masalah akhlak yang jika seseorang menjauhinya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Wallahu al-muwaffiq.

Hadits 1571 – Dari Muawiyah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya jika kamu mengikuti aib-aib kaum muslimin, kamu akan merusak mereka atau hampir merusak mereka.” Hadits shahih. (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih)

Hadits 1572 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya didatangkan kepadanya seorang laki-laki, lalu dikatakan kepadanya: “Ini si fulan, jenggotnya menetes khamar.” Maka dia berkata: “Sesungguhnya kami telah dilarang dari mencari-cari kesalahan, tetapi jika tampak kepada kami sesuatu, kami ambil tindakan karenanya.” Hadits hasan shahih. (HR. Abu Dawud dengan sanad yang sesuai syarat Bukhari dan Muslim)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini termasuk hadits yang menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh mencari-cari kesalahan saudara-saudaranya sesama muslim dan tidak mengikuti aib-aib mereka. Tetapi apa yang tampak darinya maka dia diperlakukan sesuai dengan yang pantas, dan apa yang tidak tampak maka tidak boleh mencari-cari kesalahan dan menyelidiki.

Sebagaimana dalam hadits Muawiyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa seseorang jika mengikuti aib-aib kaum muslimin akan membinasakan mereka atau hampir membinasakan mereka. Karena banyak perkara yang terjadi antara seseorang dengan Rabbnya, tidak ada yang mengetahuinya kecuali dia. Jika tidak ada yang mengetahuinya dan tetap tertutup oleh perlindungan Allah ‘azza wa jalla, dan dia bertobat kepada Rabbnya dan kembali, maka keadaannya menjadi baik dan tidak ada yang mengetahui aibnya.

Tetapi jika seseorang – na’udzu billah – mengikuti aib-aib manusia: apa yang dikatakan si fulan, apa yang dilakukan, dan jika disebutkan kepadanya aib seorang muslim, dia pergi mencari-cari kesalahan, baik secara terang-terangan maupun dengan sindiran, dia berkata misalnya: “Mereka berkata bahwa si fulan berkata begini dan begini atau berbuat begini dan begini,” maka dia menyebarkan apa yang dia miliki kepada makhluk – na’udzu billah.

Dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda: “Wahai golongan orang yang beriman dengan lisannya dan belum masuk iman ke dalam hatinya, janganlah kalian menyakiti kaum muslimin dan janganlah mengikuti aib-aib mereka. Barangsiapa mengikuti aib saudaranya maka Allah akan mengikuti aibnya, dan barangsiapa Allah mengikuti aibnya maka Allah akan memfasahkannya walaupun di dalam rumah ibunya.” Na’udzu billah, sebagai balasan yang setimpal.

Contoh orang yang mengikuti aib-aib kaum muslimin untuk memfasahkan mereka, Allah ‘azza wa jalla akan mengikuti aibnya hingga memfasahkannya – na’udzu billah – dan tidak akan berguna baginya dinding-dinding atau tirai-tirai.

Demikian juga hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya didatangkan kepadanya seorang laki-laki yang jenggotnya menetes khamar, tetapi dia meminumnya secara tersembunyi. Tetapi orang-orang ini mencari-cari kesalahannya hingga mereka mengeluarkannya dalam keadaan seperti itu. Maka dia radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa barangsiapa menampakkan kepada kami aib atau cacatnya, kami ambil tindakan karenanya. Dan barangsiapa menutupi diri dengan perlindungan Allah maka kami tidak menghukumnya. Ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh mencari-cari kesalahan.

 

 

Bab Larangan Berburuk Sangka Kepada Kaum Muslimin Tanpa Keperluan

Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa” (Al-Hujurat: 12)

Hadits 1573 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah sedusta-dustanya perkataan.” (Muttafaq ‘alaih)

Demikian juga hadits Abu Hurairah pada bab setelah ini yang telah dibahas sebelumnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah sedusta-dustanya perkataan.” Demikian juga ayat sebelumnya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa” telah kita bahas sebelumnya.

Wallahu al-muwaffiq.

Bab Larangan Meremehkan Muslim

Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan perempuan yang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik dari mereka. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah: 1)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah dalam kitabnya Riyadus Shalihin menyebutkan bab tentang larangan meremehkan Muslim. Meremehkan Muslim adalah merendahkannya, mengejeknya, mengolok-oloknya, dan merendahkan derajatnya serta hal-hal yang serupa dengan itu. Ini adalah haram karena mengandung permusuhan terhadap saudaramu Muslim yang wajib kamu hormati dan kamu beri penghargaan, karena dia adalah saudaramu. Orang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian penulis rahimahullah berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan perempuan yang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik dari mereka.”

Allah mengarahkan khitab kepada orang-orang beriman “Hai orang-orang yang beriman” dan pengarahan khitab kepada mukmin menunjukkan bahwa apa yang dibacakan kepadanya adalah bagian dari tuntutan iman, dan kehilangannya serta menyelisihinya adalah kekurangan dalam iman. Sebagaimana mengawali hukum dengan panggilan menunjukkan perhatian terhadapnya, karena panggilan berarti mengingatkan orang yang diajak bicara terhadap apa yang disampaikan kepadanya.

Allah berfirman: “janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain” yaitu laki-laki, “Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan perempuan yang lain” yaitu perempuan-perempuan. Mengejek bisa terjadi pada penampilannya, mengejek penampilan laki-laki ini, dan bisa juga pada penciptaannya, mengejek penciptaannya baik pendek atau tinggi atau gemuk atau kurus atau yang serupa dengan itu. Bisa juga dengan mengejek perkataannya dan meniru perkataannya sebagai ejekan dan olok-olok, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang bodoh, meniru sebagian qari atau sebagian ulama, meniru suara mereka sebagai ejekan dan olok-olok, na’udzubillah. Bisa juga dalam pergaulan, mengejeknya dalam bergaul dengan manusia, begitu juga dengan cara berjalan. Yang penting, setiap hal yang mengandung ejekan terhadap saudaramu maka termasuk dalam ayat ini.

“janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan perempuan yang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik dari mereka.”

Allah ‘azza wa jalla menjelaskan bahwa bisa jadi mereka yang diejek itu lebih baik dari mereka di sisi Allah dan di sisi hamba-hamba Allah. Karena itu Allah berfirman: “boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka” ini untuk laki-laki. “boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik dari mereka” ini untuk perempuan.

“Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri” yaitu jangan mencela dirimu. Kata “dirimu sendiri” diketahui bahwa manusia tidak akan mencela dirinya sendiri, tetapi karena orang-orang mukmin adalah bersaudara, maka saudaramu seperti dirimu sendiri. Maka firman: “Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri” artinya jangan mencela saudara-saudaramu. Tetapi dinyatakan dengan diri sendiri untuk menjelaskan bahwa saudaramu seperti dirimu sendiri. Sebagaimana kamu benci mencela dirimu sendiri, kamu benci mencela saudaramu.

“dan jangan memanggil dengan gelaran yang buruk” jangan saling memanggil dengan gelaran buruk sebagai ejekan kepadanya. Bisa jadi misalnya dia dinisbahkan kepada suatu suku yang di dalamnya ada sesuatu gelaran yang dibenci, lalu dia dinisbahkan kepadanya, atau suatu suku yang di dalamnya ada sesuatu gelaran yang menggelikan lalu dia dinisbahkan kepadanya dan yang serupa dengan itu dari panggilan dengan gelaran-gelaran buruk.

“Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman” artinya jika kalian melakukan itu, kalian termasuk orang-orang fasik. “Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman”. Manusia jika mencela saudaranya atau mengejeknya atau yang serupa dengan itu, maka dia menjadi fasik karenanya. Ini menunjukkan bahwa mengejek orang mukmin, mencela mereka, dan memanggil mereka dengan gelaran buruk semuanya termasuk dosa-dosa besar.

“dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim” artinya siapa yang terus-menerus melakukan ini dan tidak bertobat kepada Allah ‘azza wa jalla maka dia adalah zalim.

Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan ayat lain yaitu: “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” “Wail” (kecelakaan) ini adalah kata ancaman yang datang dalam Al-Quran di beberapa tempat, dan semuanya menunjukkan ancaman dan intimidasi bagi siapa yang melakukan ini. “bagi setiap pengumpat lagi pencela” yaitu yang mencela orang lain, kadang dengan mengumpat dan kadang dengan mencela. Mencela dengan lisan, dan mengumpat dengan anggota badan. Maka si pengumpat dan pencela diancam dengan kecelakaan ini, na’udzubillah.

Kemudian penulis menyebutkan hadits-hadits yang akan dibahas insya Allah.

HADITS 1574

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Cukuplah seseorang dikatakan jahat jika ia meremehkan saudaranya sesama Muslim.”

(HR. Muslim, dan telah disebutkan sebelum ini secara lengkap)

HADITS 1575

Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan seberat biji dzarrah.”

Seorang laki-laki berkata: “Sesungguhnya seseorang suka bajunya bagus, dan sepatunya bagus.” Beliau bersabda:

“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.”

(HR. Muslim)

Makna “menolak kebenaran”: menolaknya. Dan “meremehkan mereka”: meremehkan mereka. Telah dijelaskan sebelum ini lebih jelas dari ini dalam bab kesombongan.

HADITS 1576

Dari Jundub bin Abdullah radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Seorang laki-laki berkata: ‘Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni fulan.’ Maka Allah ‘azza wa jalla berfirman: ‘Siapa gerangan yang berani bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni fulan? Sesungguhnya Aku telah mengampuninya, dan Aku gugurkan amalmu.'”

(HR. Muslim)

PENJELASAN HADITS-HADITS

Hadits-hadits ini dalam menjelaskan larangan meremehkan Muslim. Telah dijelaskan sebelumnya tentang dua ayat yang dikemukakan penulis rahimahullah. Adapun hadits-hadits ini:

Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Cukuplah seseorang dikatakan jahat jika ia meremehkan saudaranya sesama Muslim.” “Cukup”, hasb di sini bermakna cukup, artinya cukup bagi orang mukmin dari kejahatan jika dia meremehkan saudaranya sesama Muslim. Ini adalah pengagungan terhadap meremehkan Muslim, dan bahwa itu adalah kejahatan besar. Seandainya manusia tidak datang dari kejahatan kecuali ini, sudah cukup. Maka jangan meremehkan saudaramu Muslim, tidak dalam penciptaannya, tidak dalam pakaiannya, tidak dalam perkataannya, tidak dalam akhlaknya, dan tidak dalam hal lainnya. Saudaramu Muslim haknya atasmu besar, maka kamu wajib menghormatinya dan memuliakannya. Adapun meremehkannya maka itu haram, dan tidak halal bagimu meremehkannya.

Demikian juga hadits Ibnu Mas’ud dan hadits Jundub bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, keduanya menunjukkan larangan meremehkan Muslim, dan bahwa tidak halal baginya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menceritakan hadits Ibnu Mas’ud, bahwa tidak masuk surga orang yang di hatinya ada kesombongan seberat biji dzarrah, mereka berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya seseorang suka bajunya bagus dan sepatunya bagus.” Para sahabat radhiallahu ‘anhum mengira bahwa manusia jika memakai pakaian bagus dan memakai sepatu bagus, bahwa ini termasuk keagungan, ketinggian, dan kesombongan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada mereka bahwa bukan demikian. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan” – indah dengan zat-Nya jalla wa ‘ala, dengan perbuatan-Nya, dan dengan sifat-sifat-Nya. Demikian juga Dia menyukai keindahan, artinya menyukai bersolek. Semakin seseorang bersolek, semakin dicintai Allah jika bersolek ini dalam kemampuannya, artinya bukan orang fakir yang kemudian memaksakan diri membeli pakaian indah atau sepatu indah. Tetapi Allah telah memberinya nikmat dan dia bersolek, maka sesungguhnya Allah Ta’ala menyukai melihat bekas nikmat-Nya pada hamba-Nya.

Demikian juga hadits Jundub bin Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhabarkan bahwa seorang laki-laki berkata: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni fulan.” Laki-laki ini adalah seorang ahli ibadah yang takjub dengan amalnya dan meremehkan saudaranya yang dilihatnya berlebih-lebihan. Maka dia bersumpah bahwa Allah tidak akan mengampuninya. Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Siapa gerangan yang berani bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni fulan?” artinya siapa gerangan yang bersumpah kepada-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni fulan, sedangkan keutamaan di tangan Allah, Dia berikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. “Sesungguhnya Aku telah mengampuninya, dan Aku gugurkan amalmu.” A’udzubillah, dia berbicara dengan satu kalimat yang menghancurkan dunia dan akhiratnya, membinasakannya, karena dia mengatakan itu dengan takjub pada dirinya, meremehkan saudaranya, lalu bersumpah bahwa Allah tidak akan mengampuninya. Maka Allah mengampuni laki-laki itu, karena maksiatnya di bawah syirik, atau karena Allah Ta’ala menganugerahi kepadanya lalu dia bertobat. Adapun yang lain maka Allah menggugurkan amalnya karena dia takjub dengan amalnya – na’udzubillah – dan berani bersumpah kepada Rabbnya dan bersumpah kepada-Nya bahwa Dia tidak akan mengampuni fulan. Allah Ta’ala memiliki kekuasaan sempurna, tidak ada seorang pun yang berani bersumpah kepada-Nya.

Tetapi jika seseorang berbaik sangka kepada Rabbnya, dan berani bersumpah kepada Allah dalam perkara yang tidak mengandung permusuhan kepada orang lain, maka sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Banyak orang yang berambut kusut, berdebu, terhalang dari pintu-pintu, jika bersumpah kepada Allah, pasti Allah kabulkan.” Wallahu al-muwaffiq.

Bab Larangan Menampakkan Rasa Gembira Atas Musibah Yang Menimpa Muslim

Allah Ta’ala berfirman:

“Orang-orang mukmin itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nur: 19)

HADITS 1577

Dari Watsilah bin Al-Asqa’ radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jangan menampakkan rasa gembira atas musibah saudaramu, nanti Allah merahmatinya dan mengujimu.”

(HR. At-Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan)

Dan dalam bab ini ada hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan sebelumnya dalam bab memata-matai: “Seluruh Muslim atas Muslim yang lain adalah haram…” hadits.

PENJELASAN

Ini adalah dua bab yang disebutkan penulis rahimahullah dalam kitabnya (Riyadus Shalihin). Yang pertama tentang schadenfreude (rasa gembira atas musibah orang lain), dan yang kedua tentang mencela nasab.

Adapun schadenfreude adalah: mencela dengan dosa atau perbuatan atau kejadian yang menimpa seseorang atau yang serupa dengan itu, lalu seseorang menyebarkannya, menjelaskannya, dan menampakkannya. Ini haram karena bertentangan dengan firman Allah Ta’ala: “Orang-orang mukmin itu sesungguhnya bersaudara”. Sesungguhnya saudara tidak suka schadenfreude ditampakkan terhadap saudaranya. Demikian juga bertentangan dengan firman-Nya: “Dan orang-orang yang menyakiti laki-laki dan perempuan mukmin tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Kemudian penulis menyebutkan hadits Watsilah binti Al-Asqa’ bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan menampakkan rasa gembira atas musibah saudaramu, nanti Allah merahmatinya dan mengujimu.” Artinya bahwa manusia jika mencela saudaranya dalam sesuatu, bisa jadi Allah merahmati orang yang dicela ini dan menyembuhkannya dari hal ini dan menghilangkannya darinya, kemudian menguji orang yang mencelanya dengan hal itu. Ini sering terjadi. Karena itu datang dalam hadits lain, dalam keshahihannya ada pandangan tetapi sesuai dengan hadits ini: “Barangsiapa mencela saudaranya dengan dosa, dia tidak akan mati kecuali setelah melakukannya.” Maka jauhilah mencela kaum muslimin dan bergembira atas musibah mereka, karena bisa jadi terangkat dari mereka apa yang kamu gembirakan dan turun kepadamu.

Bab Larangan Mencela Nasab Yang Telah Ditetapkan Dalam Zhahir Syariat

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan orang-orang yang menyakiti laki-laki dan perempuan mukmin tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

HADITS 1578

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Dua perkara pada manusia yang keduanya adalah kekufuran pada mereka: mencela nasab, dan meratapi mayat.”

(HR. Muslim)

Adapun yang kedua – yaitu bab kedua – adalah mencela nasab. Maknanya adalah mencela dengan nasab atau menafikan nasabnya. Misalnya dia berkata dalam celaan: “Kamu dari suku fulan yang tidak bisa mengusir musuh dan tidak melindungi fakir.” Dan dia menyebutkan keburukan-keburukan di dalamnya. Atau misalnya dia berkata: “Kamu mengaku bahwa kamu dari keluarga fulan padahal kamu bukan dari mereka. Kamu tidak ada kebaikan seperti mereka, suku ini. Seandainya kamu dari mereka pasti ada kebaikan padamu.” Atau yang serupa dengan itu.

Kemudian penulis menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua perkara pada manusia yang keduanya adalah kekufuran pada mereka” – artinya dua sifat yang dilakukan manusia dan keduanya dari sifat-sifat kufur – “mencela nasab, dan yang kedua meratapi mayat.”

Meratapi mayat adalah menangisinya, baik perempuan atau laki-laki juga, tetapi perempuan lebih banyak, menyerupai ratapan burung dara. Artinya mereka datang dengan tangisan dengan nada tertentu yang dikenal. Ini haram dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang meratap dan yang mendengarkannya.

Dan termasuk ratapan adalah apa yang dilakukan sebagian orang hari ini: mereka berkumpul di rumah mayat dan didatangkan kepada mereka makanan atau mereka sendiri yang membuat makanan dan berkumpul untuk memakannya. Sesungguhnya ini haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang meratap dan yang mendengarkannya. Dan mereka ini adalah peratap, berdasarkan hadits Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiallahu ‘anhu, dia berkata: “Kami menganggap berkumpul di rumah mayat dan membuat makanan sebagai bagian dari ratapan.” Dan dia adalah sahabat mulia yang terkenal. Maka para sahabat memandang bahwa ini dari ratapan.

Karena itu ahli mayat dilarang jika ada yang meninggal untuk membuka pintu mereka untuk ta’ziyah, karena itu munkar dan bid’ah. Para sahabat tidak melakukan itu. Kemudian di dalamnya ada semacam protes terhadap qadha dan qadar Allah. Yang wajib atas manusia adalah ridha dan taslim, dan bahwa dia menutup pintunya. Barangsiapa ingin menghiburnya, dia bisa menemukannya di pasar atau di masjid, untuk laki-laki.

Adapun perempuan, maka tidak perlu membuka pintu untuk mereka dan mengumpulkan mereka. Yang penting bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya ratapan termasuk kekufuran. “Dua perkara pada manusia yang keduanya adalah kekufuran pada mereka: mencela nasab dan meratapi mayat.” Dan jangan tertipu oleh manusia, karena sesungguhnya Allah berfirman: “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al-An’am: 116) Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan kebanyakan manusia tidak beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS. Yusuf: 103)

Maka yang menjadi patokan bukanlah perbuatan manusia dan bahwa ini adalah kebiasaan. Yang menjadi patokan adalah kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah khulafa ar-rasyidin dan perbuatan para sahabat radhiallahu ‘anhum. Tidak ada seorang pun dari mereka yang membuka pintunya untuk orang yang berta’ziyah sama sekali, dan mereka tidak berkumpul untuk makan. Bahkan mereka menganggap ini dari ratapan dan menjauhinya sejauh-jauhnya, karena ratapan sebagaimana kalian dengar adalah kufur, artinya dari sifat-sifat kufur.

Dan yang kedua: bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang meratap dan yang mendengarkannya.

Wallahu al-muwaffiq.

Bab Larangan Menipu Dan Menipu

Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Hadits 1579 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengangkat senjata untuk melawan kami, maka dia bukan dari golongan kami, dan barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lainnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati tumpukan makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, maka jari-jari beliau merasakan basah, kemudian beliau bertanya: “Apa ini wahai pemilik makanan?” Dia menjawab: “Terkena hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Mengapa kamu tidak meletakkannya di atas makanan supaya orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukan dari golongan kami.”

Hadits 1580 – Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian melakukan penawaran palsu (najasy).” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1581 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang najasy. (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1582 – Dari Ibnu Umar, dia berkata: Seorang laki-laki menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa dia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kamu berjual beli, maka katakanlah: Tidak ada penipuan.” (Muttafaq ‘alaih)

Al-Khalabah dengan kha’ bertitik bawah yang dikasroh dan ba’ bertitik satu, artinya tipu daya.

Hadits 1583 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang merusak istri seseorang atau budaknya, maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Dawud)

Khabbaba dengan kha’ bertitik bawah, kemudian ba’ bertitik satu yang diulang, artinya merusaknya dan menipunya.

Bab Pengharaman Berkhianat

Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah: 1)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 34)

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab pengharaman berkhianat.

Berkhianat adalah pengkhianatan seseorang di tempat yang dipercayakan kepadanya.

Maksudnya adalah seseorang mempercayai engkau dalam suatu hal kemudian engkau berkhianat kepadanya, baik engkau memberikannya janji maupun tidak, karena orang yang mempercayai engkau: dia bergantung padamu dan mempercayaimu, maka jika engkau mengkhianatinya berarti engkau telah berkhianat kepadanya.

Kemudian pengarang beristidlal tentang pengharaman berkhianat dengan kewajiban menepati janji, karena sesuatu diketahui dari lawannya, dan kewajiban menepati janji, pengarang rahimahullah mengutip dua ayat untuknya. Ayat pertama firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”, artinya datangkanlah dengan sempurna dan menyeluruh sesuai dengan akad yang kamu sepakati dengan temanmu, dan ini mencakup semua akad, mencakup akad jual beli, maka jika engkau menjual sesuatu kepada saudaramu maka wajib bagimu memenuhi akad tersebut, jika ada syarat di antara kalian berdua maka penuhilah, baik syarat yang bersifat negatif maupun positif. Misalnya jika engkau menjual rumah kepada saudaramu dan mensyaratkan kepadanya bahwa engkau akan menempatinya selama satu tahun maka wajib atas pembeli untuk memungkinkan engkau melakukan hal tersebut dan tidak mengganggumu, karena dia mensyaratkan kepadamu untuk menempatinya selama satu tahun, dan ini adalah konsekuensi akad. Engkau menjual sesuatu kepada saudaramu dan mensyaratkan kepadanya untuk bersabar dengan cacat yang ada padanya, artinya engkau berkata: di dalamnya ada cacat maka bersabarlah dengannya, maka wajib bagimu memenuhi hal tersebut dan tidak mengembalikannya, dan jika engkau mengembalikannya maka tidak ada hak bagimu, tetapi wajib bagimu dari awal untuk tidak mengembalikannya.

Dan di sini ada masalah yang dilakukan sebagian orang – naudzubillah – dan itu adalah haram, yaitu menjual sesuatu dan mengetahui bahwa di dalamnya ada cacat, kemudian berkata kepada pembeli: “Lihat, saya tidak menjual kepadamu kecuali apa yang ada di hadapanmu dan bersabarlah dengan semua cacat,” dan inilah yang dikenal di antara mereka di pasar-pasar mobil, pasar-pasar dengan pengeras suara, engkau dapati makelar yang adalah dalal, berteriak dengan suara kerasnya dan berkata: “Lihat, saya tidak menjual kepadamu kecuali ban-bannya, saya tidak menjual kepadamu kecuali kap mesinnya, saya tidak menjual kepadamu kecuali ini dan itu,” padahal dia mengetahui bahwa di dalamnya ada cacat tertentu tetapi tidak menyebutkannya untuk menipu – naudzubillah – karena jika dia menyebutkannya maka harganya akan turun. Maka jika dia tidak menyebutkannya, pembeli menjadi ragu-ragu, mungkin ada cacat, mungkin tidak ada cacat, maka dia membayar harga yang lebih mahal daripada jika dia mengetahui cacat yang pasti. Dan orang yang menjual dengan syarat ini, walaupun pembeli berkomitmen dengannya, jika memang benar-benar ada cacat maka dia tidak terbebas darinya di hari kiamat, dia akan dituntut karenanya dan syarat ini tidak berguna. Yang wajib jika engkau mengetahui ada cacat pada barang dagangan adalah menerangkan bahwa di dalamnya ada cacat tertentu. Ya, jika diandaikan seseorang membeli mobil dan tetap bersamanya satu atau dua hari, dan dia tidak mengetahui ada cacat padanya, dan tidak ada syarat cacat kepadanya, kemudian dia ingin terbebas darinya, dia berkata: “Saya menjual kepadamu ini yang ada di hadapanmu, cacat atau selamat, tidak ada kewajiban bagiku karenanya,” maka ini tidak mengapa.

Yang penting adalah barangsiapa yang mengetahui cacat pada barang dagangan wajib menerangkannya, dan barangsiapa yang tidak mengetahui maka boleh mensyaratkan kepada pembeli bahwa tidak ada pengembalian untuknya, dan tidak kembali kepadanya dengan sesuatu pun, dan itu tidak mengapa.

Di antara memenuhi akad adalah apa yang terjadi antara suami istri ketika akad, wanita mensyaratkan syarat-syarat atau suami mensyaratkan syarat-syarat maka wajib atas orang yang disyaratkan kepadanya untuk memenuhi syarat tersebut, seperti wanita mensyaratkan kepadanya untuk tidak tinggal bersama keluarganya, maka wajib baginya memenuhi karena sebagian wanita tidak ingin tinggal bersama keluarga suami karena dia mendengar tentang mereka bahwa mereka cerewet dan mereka ahli keributan dan ahli adu domba, maka dia berkata: “Saya mensyaratkan untuk tidak tinggal bersama keluargamu,” maka wajib baginya memenuhi hal tersebut, karena Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” Atau dia mensyaratkan kepadanya untuk tidak mengeluarkannya dari rumahnya, misalnya dia adalah ibu anak-anak dari suami sebelumnya, dan seorang laki-laki baru menikahinya lalu dia berkata: “Syarat jangan mengeluarkan saya dari rumah saya,” maka wajib baginya memenuhi syarat ini dan tidak menyusahkannya, jangan berkata: “Saya tidak mengeluarkannya dari rumahnya,” tetapi menyusahkannya, sampai dia bosan dan lelah, ini haram; karena Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” Dia mensyaratkan kepadanya mahar tertentu, berkata: “Syarat engkau memberiku maharku misalnya sepuluh ribu,” wajib baginya memenuhi, dan tidak menunda-nunda karena itu disyaratkan kepadanya. Tetapi jika dia mensyaratkan atau dia mensyaratkan syarat yang rusak maka itu tidak diterima, seperti jika dia mensyaratkan kepadanya, berkata: “Syarat engkau menceraikan istri pertamamu,” maka syarat ini tidak diterima dan tidak dipenuhi, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang wanita meminta perceraian saudarinya untuk menggeser apa yang ada di wadahnya” atau beliau bersabda: “apa yang ada di piringnya.” Syarat ini diharamkan, karena itu adalah permusuhan terhadap orang lain maka menjadi batal dan tidak wajib dipenuhi, bahkan tidak wajib berkomitmen dengannya sama sekali karena itu syarat yang rusak. Adapun jika dia mensyaratkan untuk tidak menikah lagi dengannya dan dia menerima maka syarat yang sahih, karena tidak ada permusuhan terhadap siapa pun, ada pencegahan suami dari perkara yang dibolehkan baginya dengan pilihannya dan ini tidak mengapa, karena suami yang menggugurkan haknya dan itu tidak ada permusuhan terhadap siapa pun. Maka jika dia mensyaratkan untuk tidak menikah lagi dengannya lalu dia menikah maka baginya untuk membatalkan nikah, rela atau tidak rela, karena dia melanggar syarat.

Yang penting bahwa Allah memerintahkan untuk memenuhi akad dalam segala hal, wajib engkau memenuhi akad dalam segala hal dan jangan berkhianat dan jangan menghindar dan jangan menyembunyikan cacat dan jangan menipu, dan akan datang pembahasan insya Allah pada ayat kedua.

Wallahu a’lam.

Hadits 1584 – Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Empat hal, barangsiapa yang ada padanya, maka dia adalah munafik murni, dan barangsiapa yang ada padanya satu sifat di antara sifat-sifat tersebut, maka padanya ada satu sifat kemunafikan sampai dia meninggalkannya: Jika dipercaya dia berkhianat, jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia ingkar, dan jika bermusuhan dia berbuat keji.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1585 – Dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Anas radhiyallahu ‘anhum, mereka berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap pengkhianat akan memiliki bendera pada hari kiamat, dikatakan: Ini adalah pengkhianatan si fulan.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1586 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap pengkhianat akan memiliki bendera di pantatnya pada hari kiamat yang ditegakkan untuknya sesuai dengan pengkhianatannya. Ketahuilah, tidak ada pengkhianat yang lebih besar pengkhianatannya daripada pemimpin rakyat.” (HR. Muslim)

Hadits 1587 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Tiga orang yang Aku menjadi lawan mereka pada hari kiamat: seorang laki-laki yang berjanji atas nama-Ku kemudian berkhianat, seorang laki-laki yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan seorang laki-laki yang menyewa pekerja, lalu dia mengambil manfaat darinya dan tidak memberikan upahnya.'” (HR. Bukhari)

[PENJELASAN]

Pengarang berkata dalam kitabnya (Riyadhus Shalihin): Bab pengharaman berkhianat, dan telah dijelaskan sebelumnya maknanya dan pembahasan tentang ayat pertama yang dijadikan pembuka bab oleh pengarang yaitu firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” Adapun ayat kedua adalah firman Allah Ta’ala: “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungan jawabnya.” Allah memerintahkan untuk memenuhi janji, artinya jika engkau berjanji kepada seseorang dan berkata: “Atas nama Allah jangan lakukan ini atau jangan beritahu apa yang telah engkau beritahukan kepadaku” atau yang semisalnya, maka wajib bagimu memenuhi janji karena janji akan ditanyakan di hari kiamat, oleh karena itu Allah berfirman: “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungan jawabnya” artinya akan ditanyakan tentangnya di hari kiamat.

Kemudian pengarang menyebutkan hadits-hadits yang telah kita bicarakan sebelumnya, yaitu penjelasannya, dan yang paling besar adalah bahwa setiap pengkhianat akan didirikan bendera pada hari kiamat, bendera adalah apa yang ada dalam perang seperti panji yang ditegakkan untuk setiap pengkhianat bendera di bawah pantatnya – naudzubillah – artinya di bawah tempat duduknya, dan bendera ini naik sesuai dengan pengkhianatannya, jika besar maka menjadi besar, dan jika kecil maka menjadi kecil, dan dikatakan: Ini adalah pengkhianatan si fulan bin fulan.

Naudzubillah, dan dalam hadits ini ada dalil bahwa berkhianat termasuk dosa-dosa besar, karena di dalamnya ada ancaman yang keras ini, dan di dalamnya juga bahwa manusia dipanggil di hari kiamat dengan nama ayah mereka bukan dengan nama ibu mereka, dan bahwa apa yang disebutkan bahwa manusia di hari kiamat dipanggil dengan nama ibunya sehingga dikatakan: “Wahai fulan bin fulanah,” maka itu bukan kebenaran, bahkan manusia dipanggil dengan nama ayahnya sebagaimana dia dipanggil dengannya di dunia.

Dan dalam hadits terakhir juga ada peringatan tentang masalah yang dilakukan banyak orang hari ini, yaitu mereka menyewa pekerja dan tidak memberikan upah kepada mereka. Orang yang melakukan ini, menyewa pekerja dan tidak memberikan upahnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menjadi lawannya di hari kiamat, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi: “Tiga orang yang Aku menjadi lawan mereka pada hari kiamat: seorang laki-laki yang berjanji atas nama-Ku kemudian berkhianat” artinya berjanji atas nama-Ku kemudian berkhianat. Dan yang kedua “seorang laki-laki yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya” bahkan jika itu anaknya atau saudara kecilnya kemudian menjualnya dan memakan harganya maka Allah Azza wa Jalla akan menjadi lawannya di hari kiamat. Dan yang ketiga adalah laki-laki ini yang menyewa pekerja lalu mengambil manfaat darinya dan pekerja melakukan pekerjaan dengan lengkap kemudian tidak memberikan upahnya.

Di antara itu adalah apa yang dilakukan sebagian orang hari ini terhadap pekerja yang mereka datangkan dari luar, engkau dapati dia menyewanya dengan upah tertentu misalnya enam ratus riyal per bulan, kemudian jika dia membawanya ke sini dia menunda-nunda dan menyakitinya dan tidak memberikan haknya, dan mungkin berkata kepadanya: “Kamu mau tetap di sini dengan empat ratus riyal atau kamu pulang?” Ini – naudzubillah – Allah akan menjadi lawannya di hari kiamat, dan mengambil dari kebaikan-kebaikannya dan memberikannya kepada pekerja ini, karena ucapannya: “Antara kamu bekerja dengan empat ratus atau saya pulangkan kamu,” ini menyewanya dengan enam ratus dan tidak memberikan upahnya, maka masuk dalam ancaman keras ini.

Dan mereka yang mendatangkan pekerja dan tidak memberikan upah mereka atau mendatangkan mereka padahal tidak ada pekerjaan untuk mereka, tetapi membiarkan mereka di pasar-pasar, dan berkata: “Pergi dan apa yang kamu dapatkan maka separuhnya untukku,” atau misalnya berkata: “Pergi dan kewajibanmu per bulan tiga ratus riyal atau empat ratus riyal,” semua ini haram – naudzubillah – dan tidak halal bagi mereka, dan apa yang mereka makan maka itu adalah makanan haram, dan setiap tubuh yang tumbuh dari makanan haram maka neraka lebih layak baginya.

Dan mereka yang memakan harta pekerja-pekerja miskin ini, mereka tidak akan dikabulkan doanya – naudzubillah – mereka berdoa kepada Allah maka Allah tidak mengabulkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan laki-laki yang memperpanjang perjalanan, rambut kusut berdebu, mengangkat tangannya ke langit: “Ya Rabb ya Rabb.” Dan makanannya haram dan pakaiannya haram, dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimana akan dikabulkan untuknya?

Dan apa yang dimakan mereka dari upah pekerja-pekerja ini atau mereka zalimi dengannya, maka mereka memakannya sebagai makanan haram, kita memohon perlindungan kepada Allah.

Maka atas manusia untuk bertakwa kepada Allah. Saya tahu bahwa kalian akan menyampaikan ini kepada para penzalim tersebut – naudzubillah – yang Allah hukum mereka dengan hukuman yang cepat – naudzubillah. Apa hukuman yang cepat itu? Membiasakan pekerjaan ini dan terus melakukannya dan bersikeras padanya, maka bersikeras pada dosa adalah hukuman – naudzubillah. Jika Allah tidak menganugerahkan kepada seseorang taubat dari dosa maka ketahuilah bahwa kelanjutannya dalam dosa ini adalah hukuman dari Allah kepadanya, karena dia tidak bertambah dengan dosa ini dari Allah kecuali jauh, dan dosa-dosanya tidak bertambah kecuali banyak, dan imannya tidak bertambah kecuali kurang.

Maka kita memohon kepada Allah untuk kita dan mereka petunjuk dan taufik.

Bab Larangan Menyombongkan Diri Atas Pemberian Dan Sejenisnya

Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264)

Dan Allah berfirman: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang telah mereka infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan tidak (pula) menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 262)

1588 – Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara Allah pada hari kiamat, tidak akan dilihat-Nya, tidak akan disucikan-Nya, dan mereka akan mendapat azab yang pedih.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat ini tiga kali.

Abu Dzar berkata: “Mereka telah rugi dan merugi, siapa mereka wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Orang yang menjulurkan kainnya, orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan: Yang dimaksud menjulurkan kain adalah menjulurkan sarung dan bajunya hingga di bawah mata kaki karena kesombongan.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata: Bab pengharaman menyombongkan diri atas pemberian, sedekah, dan sejenisnya.

Hal ini karena ketika seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain, jika itu sedekah maka ia telah memberikannya untuk Allah ‘azza wa jalla, dan jika itu kebaikan maka kebaikan itu memang dianjurkan. Jika demikian halnya, maka tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk menyombongkan diri atas pemberiannya, dengan mengatakan: “Aku telah memberimu ini, aku telah memberimu itu,” baik dikatakan di hadapannya maupun tidak, seperti mengatakan di antara orang-orang: “Aku telah memberi si fulan ini, aku telah memberi si fulan itu,” untuk menyombongkan diri atasnya.

Kemudian penulis berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” Ini menunjukkan bahwa jika seseorang menyombongkan diri, maka sedekahnya menjadi batal dan ia tidak mendapat pahala, dan ini termasuk dosa besar.

Allah Ta’ala berfirman: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang telah mereka infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan tidak (pula) menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tidak bersedih hati.”

Kemudian disebutkan hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara Allah pada hari kiamat, tidak akan dilihat-Nya, tidak akan disucikan-Nya, dan mereka akan mendapat azab yang pedih: orang yang menjulurkan kainnya, orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.”

Orang yang menjulurkan kainnya: yaitu yang menjulurkan sarung atau gamis atau jubahnya karena kesombongan dan keangkuhan, maka baginya hukuman yang berat ini: Allah tidak akan berbicara dengannya pada hari kiamat, tidak akan mensucikannya, dan baginya azab yang pedih.

Orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya: yaitu yang menyombongkan diri atas apa yang diberikannya. Jika ia memberi seseorang sesuatu, ia akan menyombongkan diri karenanya.

Orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu: yaitu yang bersumpah atas barang dagangannya dengan sumpah palsu agar harganya naik. Ini juga termasuk golongan yang tidak akan diajak bicara Allah pada hari kiamat, tidak akan disucikan-Nya, dan bagi mereka azab yang pedih.

Dan Allah yang memberi taufik.

Bab Larangan Menyombongkan Diri Dan Berbuat Dzalim

Allah Ta’ala berfirman: “Maka janganlah kamu menyucikan dirimu sendiri. Dialah yang lebih mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)

Dan Allah berfirman: “Sesungguhnya yang pantas mendapat siksa hanyalah orang-orang yang berbuat dzalim kepada manusia dan berbuat kerusakan di bumi tanpa hak. Mereka itulah yang mendapat azab yang pedih.” (QS. Asy-Syura: 42)

1589 – Dari ‘Iyadh bin Himar radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala mewahyukan kepadaku agar kalian bersikap rendah hati sehingga tidak ada seorang pun yang berbuat dzalim kepada yang lain, dan tidak ada seorang pun yang menyombongkan diri kepada yang lain.” (HR. Muslim)

Ahli bahasa berkata: Dzalim adalah melampaui batas dan berlaku sewenang-wenang.

[PENJELASAN]

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh as-Shalihin: Bab larangan menyombongkan diri dan berbuat dzalim.

Menyombongkan diri: adalah memuji diri sendiri dan menyombongkan diri atas nikmat yang diberikan Allah Ta’ala kepadanya, baik nikmat keturunan, harta, ilmu, kedudukan, kekuatan fisik, atau yang serupa. Intinya adalah memuji diri sendiri atas nikmat yang diberikan Allah kepadanya dengan kesombongan dan meninggikan diri di atas orang lain.

Adapun menceritakan nikmat Allah dengan tujuan menampakkan nikmat Allah kepada hamba, disertai kerendahan hati, maka ini tidak mengapa, karena firman Allah Ta’ala: “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Aku adalah pemimpin anak-anak Adam pada hari kiamat dan aku tidak menyombongkan diri.”

Beliau bersabda: “dan aku tidak menyombongkan diri” artinya aku tidak menyombongkan diri karenanya dan tidak membanggakan diriku.

Adapun berbuat dzalim adalah menyerang orang lain, yaitu seseorang menyerang orang lain baik terhadap hartanya, badannya, keluarganya, kedudukannya, dan sejenisnya. Penyerangan itu jenisnya banyak, tetapi semuanya mencakup pelanggaran terhadap kehormatan saudaranya sesama Muslim, dan ini juga haram.

Kemudian penulis berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Maka janganlah kamu menyucikan dirimu sendiri. Dialah yang lebih mengetahui tentang orang yang bertakwa.” Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya untuk menyucikan diri mereka sendiri, yaitu memuji diri dengan menyombongkan diri atas makhluk, seperti berkata kepada temannya: “Aku lebih berilmu darimu, aku lebih banyak beribadah darimu, aku lebih kaya darimu,” dan sejenisnya.

Ini – mudah-mudahan Allah memberi keselamatan – adalah penyucian diri dan sejenis kesombongan. Hal ini tidak bertentangan dengan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” Karena penyucian diri yang dilarang adalah ketika seseorang menyombongkan diri, meninggikan diri, dan membanggakan diri atas kebaikan, ibadah, dan ilmu yang diberikan Allah Ta’ala kepadanya.

Adapun: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu” yang dimaksud adalah yang menempuh jalan kesucian dan menjauhi jalan kerusakan, karena itu Allah berfirman: “Dan sungguh merugilah orang yang mengotorinya.”

Ayat-ayat yang tampak bertentangan dalam Al-Qur’an ini dijadikan hujah oleh ahli kebatilan untuk menipu manusia. Mereka berkata: “Lihatlah Al-Qur’an, terkadang berkata: ‘Janganlah kamu menyucikan dirimu sendiri’ dan terkadang memuji orang yang menyucikan dirinya.” Tetapi mereka ini sebagaimana digambarkan Allah Ta’ala adalah orang-orang yang hatinya condong kepada kesesatan, na’udzubillah, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari takwilnya.”

Padahal Al-Qur’an sama sekali tidak mungkin ada yang bertentangan, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka menemukan pertentangan yang banyak di dalamnya.” Adapun Al-Qur’an maka tidak ada pertentangan di dalamnya.

Nafi’ bin Al-Azraq Al-Khariji yang terkenal pernah mengajukan kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma banyak ayat mutasyabihat yang tampak bertentangan, dan beliau radhiyallahu ‘anhu menjawabnya dalam beberapa ayat yang disebutkan As-Suyuthi dalam Al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur’an.

Kemudian penulis berdalil tentang pengharaman berbuat dzalim dengan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya yang pantas mendapat siksa hanyalah orang-orang yang berbuat dzalim kepada manusia dan berbuat kerusakan di bumi tanpa hak.”

As-sabil (yang pantas mendapat siksa): adalah tuntutan, celaan, dan kecaman kepada mereka yang menzalimi manusia dalam harta mereka, kehormatan mereka, jiwa mereka, atau keluarga mereka. Merekalah yang pantas mendapat tuntutan dan siksa. “Dan berbuat kerusakan di bumi tanpa hak” yaitu menyerang tanpa hak.

Allah menggambarkan perbuatan dzalim dengan “tanpa hak” karena pada hakikatnya memang bukan hak. Semua perbuatan dzalim adalah tanpa hak. Pembatasan di sini bukan untuk pengecualian tetapi untuk menjelaskan kenyataan, yaitu bahwa segala bentuk perbuatan dzalim itu tanpa hak. Hal ini banyak terdapat dalam Al-Qur’an, bahwa kamu mendapati pembatasan yang menjelaskan kenyataan bukan pembatasan yang mengeluarkan yang lainnya, seperti firman Allah Ta’ala: “Wahai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Di sini tidak ada Tuhan yang tidak menciptakan kita dan Tuhan yang menciptakan kita, tetapi ini untuk menjelaskan kenyataan bahwa Tuhan adalah yang menciptakan kita dan yang memberi rezeki kepada kita.

Kesimpulannya, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa yang pantas mendapat siksa adalah orang-orang yang menzalimi manusia dan berbuat kerusakan di bumi tanpa hak.

Kemudian disebutkan hadits ‘Iyadh bin Himar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewahyukan kepadaku agar tidak ada seorang pun yang berbuat dzalim kepada yang lain.” Ini adalah dalil dari hadits tersebut. Ini menunjukkan bahwa berbuat dzalim adalah perkara besar, ada perhatian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya bahwa tidak boleh ada seorang pun yang berbuat dzalim kepada yang lain dan bahwa manusia harus bersikap rendah hati kepada Allah ‘azza wa jalla, dan rendah hati dalam kebenaran.

Dan Allah yang memberi taufik.

1590 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seseorang berkata: ‘Manusia telah binasa,’ maka dialah yang paling binasa di antara mereka.” (HR. Muslim)

Riwayat yang masyhur: “ahlakuhum” (dialah yang paling binasa) dengan rafa’ huruf kaf, dan diriwayatkan dengan nashab.

Larangan ini berlaku bagi orang yang mengatakannya karena takjub pada dirinya sendiri, meremehkan manusia, dan meninggikan diri di atas mereka. Inilah yang haram. Adapun orang yang mengatakannya karena melihat kekurangan pada manusia dalam urusan agama mereka, dan mengatakannya karena bersedih atas mereka dan atas agama, maka tidak mengapa.

Demikianlah para ulama menafsirkan dan merinci hal ini. Di antara para imam besar yang mengatakannya adalah: Malik bin Anas, Al-Khattabi, Al-Humaidi dan lain-lain. Aku telah menjelaskannya dalam kitab Al-Adzkar.

Bab Pengharaman Memutuskan Hubungan Antara Sesama Muslim Lebih Dari Tiga Hari Kecuali Karena Bid’ah Pada Orang Yang Diputus Hubungannya, Atau Terang-Terangan Berbuat Maksiat, Atau Semacam Itu

Allah Ta’ala berfirman: “Orang-orang mukmin itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu.” (QS. Al-Hujurat: 10)

Dan Allah berfirman: “Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)

1591 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian saling memutuskan hubungan, janganlah saling membelakangi, janganlah saling membenci, janganlah saling dengki, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari.” (Muttafaq ‘alaih)

1592 – Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam: keduanya bertemu, lalu yang satu berpaling dan yang lain juga berpaling, dan yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai salam.” (Muttafaq ‘alaih)

1593 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Amal-amal diperlihatkan pada setiap hari Senin dan Kamis, maka Allah mengampuni setiap orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, kecuali orang yang antara dirinya dan saudaranya ada permusuhan, maka dikatakan: ‘Biarkanlah kedua orang ini sampai mereka berdamai.'” (HR. Muslim)

1594 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya setan telah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat di Jazirah Arab, tetapi dalam menghasut di antara mereka.” (HR. Muslim)

At-tahrisy (menghasut) adalah merusak dan mengubah hati mereka serta memutuskan hubungan mereka.

1595 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa memutuskan hubungan lebih dari tiga hari lalu mati, ia masuk neraka.” (HR. Abu Dawud dengan sanad sesuai syarat Bukhari)

1596 – Dari Abu Khirasy Hadrad bin Abi Hadrad Al-Aslami, dan dikatakan As-Salami, seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memutuskan hubungan dengan saudaranya selama satu tahun, maka seperti menumpahkan darahnya.” (HR. Abu Dawud dengan sanad sahih)

Bab Larangan Dua Orang Berbisik-Bisik Tanpa Yang Ketiga

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya bisik-bisik itu dari setan.” (QS. Al-Mujadalah: 10)

1597 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila ada tiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa yang ketiga.” (Muttafaq ‘alaih)

Abu Dawud meriwayatkannya dengan tambahan: Abu Shalih berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Umar: “Bagaimana jika empat orang?” Ia menjawab: “Tidak mengapa.”

Malik meriwayatkannya dalam Al-Muwaththa’: dari Abdullah bin Dinar berkata: Aku dan Ibnu Umar berada di dekat rumah Khalid bin Uqbah yang ada di pasar, lalu datang seorang laki-laki yang ingin berbisik-bisik dengannya, dan tidak ada bersama Ibnu Umar selain aku. Maka Ibnu Umar memanggil laki-laki lain sehingga kami menjadi empat orang. Kemudian ia berkata kepadaku dan kepada laki-laki ketiga yang dipanggilnya: “Mundurlah sedikit,” karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa satu orang.”

1599 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa yang lainnya sampai kalian bercampur dengan orang-orang lain, karena hal itu akan menyedihkannya.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Di antara adab yang dianjurkan Islam dan disukai adalah apa yang ditunjukkan An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadh as-Shalihin dalam bab larangan dua orang berbisik-bisik tanpa yang ketiga. Beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya bisik-bisik itu dari setan” yaitu berbisik-bisik dari setan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan apa yang diinginkan setan dengan bisik-bisik ini, Allah berfirman: “untuk menyedihkan orang-orang yang beriman, padahal bisik-bisik itu tiada dapat memberi mudharat kepada mereka sedikitpun, kecuali dengan seizin Allah.” Mereka jika dilewati kaum muslimin, sebagian dari mereka berbisik-bisik kepada sebagian yang lain, yaitu dalam pembicaraan rahasia, berbisik-bisik di antara mereka, agar kaum mukmin bersedih dan berkata bahwa mereka menginginkan keburukan bagi kami atau semacam itu. Hal itu karena musuh-musuh kaum mukmin dari kalangan munafik dan kafir selalu bersemangat untuk menyedihkan dan menyakiti mereka, karena itulah yang diinginkan setan dari musuh-musuh Allah, yaitu ingin menyedihkan kaum mukmin dalam segala hal, dengan dirinya dan wali-walinya.

Allah Ta’ala berfirman: “padahal bisik-bisik itu tiada dapat memberi mudharat kepada mereka sedikitpun, kecuali dengan seizin Allah.” Barangsiapa bertawakkal kepada Allah dan bergantung kepada-Nya maka tidak ada seorang pun yang dapat membahayakannya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Dan ketahuilah bahwa seandainya umat berkumpul untuk memberikan manfaat kepadamu dengan sesuatu, mereka tidak akan dapat memberi manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah ditulis Allah untukmu.”

Mereka berbisik-bisik di antara mereka untuk menyedihkan kaum mukmin.

Kemudian beliau menyebutkan hadits Ibn Umar dan Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma dalam makna ini, dan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dua orang berbisik-bisik tanpa yang ketiga, maksudnya jika mereka bertiga maka tidak halal bagi dua orang untuk berbisik-bisik tanpa yang ketiga, karena yang ketiga akan sedih, dan berkata mengapa mereka tidak mengajak bicara saya. Ini jika dia berbaik sangka kepada keduanya, dan mungkin juga dia berburuk sangka kepada keduanya. Tetapi jika dia berbaik sangka kepada keduanya maka dia berkata mengapa saya tidak dianggap? Mereka berbisik-bisik tanpa saya? Maka karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hal ini, dan tidak diragukan bahwa ini termasuk adab.

Jika ada yang bertanya: jika antara saya dan teman saya ada masalah yang tidak saya sukai diketahui orang lain, masalah pribadi? Kami katakan: lakukan sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, panggil satu orang lagi sehingga kalian menjadi berapa? Empat, maka dua orang berbisik-bisik, dan dua orang berbicara di antara mereka, sebagaimana Ibn Umar radhiyallahu ‘anhu lakukan, dan sebagaimana ditunjukkan oleh hadits: hingga kalian berbaur dengan manusia dalam hadits Ibn Mas’ud. Maka jika mereka berbaur dengan manusia, hilanglah masalahnya, dan termasuk dari berbisik-bisik antara dua orang tanpa yang ketiga, jika mereka bertiga dan dua orang menguasai bahasa asing sedang yang ketiga tidak menguasainya, lalu keduanya berbicara dengan bahasa mereka, sedangkan yang ketiga mendengar tetapi tidak memahami apa yang mereka katakan. Ini sama saja, karena hal itu akan menyedihkannya, mengapa mereka meninggalkan saya dan berbicara sendiri? Atau mungkin dia berburuk sangka kepada keduanya, seperti seseorang berbicara dengan yang lain dalam bahasa Inggris, sedangkan yang ketiga tidak mengetahuinya. Maka ini seperti dua orang yang berbisik-bisik karena mengeraskan suara tidak memberikan manfaat bagi mereka apapun, maka dilarang dari hal itu. Jika ada yang bertanya: jika dia memiliki keperluan dengan saudaranya? Kami katakan: lakukan sebagaimana Ibn Umar lakukan, dan jika tidak memungkinkan dan tidak ada yang menemui mereka, maka keduanya meminta izin kepadanya, mereka berkata kepadanya: apakah kamu mengizinkan kami untuk berbicara? Maka jika dia mengizinkan mereka dalam hal itu, maka itu hak mereka, dan ketika itu dia tidak sedih dan tidak peduli dengan perkara tersebut.

Dan Allah yang memberi taufik.

Bab Larangan Menyiksa Budak, Binatang, Istri, dan Anak Tanpa Sebab Syar’i atau Berlebihan dari Kadar Pendidikan

Allah Ta’ala berfirman: “Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa: 36)

1600 – Dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang dikurungnya hingga mati, lalu dia masuk neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya, dan dia tidak melepaskannya agar bisa makan serangga-serangga kecil di bumi.” (Muttafaq ‘alaih)

Khasysyasy al-ardh dengan fathah kha’ mu’jamah dan syin mu’jamah yang diulang: yaitu serangga-serangga kecil dan binatang melata di bumi.

1601 – Dari Ibn Umar bahwa dia melewati pemuda-pemuda dari Quraisy yang telah memasang burung dan mereka melemparnya, dan mereka telah menjadikan untuk pemilik burung itu setiap panah mereka yang meleset. Ketika mereka melihat Ibn Umar, mereka berpencar. Maka Ibn Umar berkata: “Siapa yang melakukan ini? Allah melaknat siapa yang melakukan ini. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.” (Muttafaq ‘alaih)

Al-Gharadh: dengan fathah ghain mu’jamah dan ra’, yaitu sasaran, dan sesuatu yang dijadikan target untuk dilempar.

1602 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menyiksa binatang dengan cara menahan untuk dibunuh. (Muttafaq ‘alaih)

Maknanya: dikurung untuk dibunuh.

1603 – Dari Abu Ali Suwaid bin Muqarrin radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Sungguh aku melihat diriku sebagai yang ketujuh dari tujuh bersaudara dari Bani Muqarrin. Kami tidak memiliki pembantu kecuali satu orang. Adik kami yang paling kecil menamparnya, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk memerdekakannya. (HR. Muslim)

Dan dalam riwayat: sebagai yang ketujuh dari saudara-saudaraku.

[PENJELASAN]

Bab ini disebutkan oleh pengarang rahimahullah dalam kitabnya Riyadhush Shalihin tentang larangan menyiksa binatang, anak, orang tua, dan orang yang berada di bawah pengawasanmu. Maka haram bagimu menyiksanya dengan memukul atau lainnya kecuali karena sebab syar’i. Kemudian beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.” Mereka semua adalah pemilik hak-hak. “Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak” dan mereka adalah manusia yang paling besar haknya atas kamu, ibu dan ayah. “karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin” Karib kerabat yaitu kerabat dari pihak ibu atau dari pihak ayah, dan anak-anak yatim: anak-anak kecil yang ayah mereka telah meninggal. “orang-orang miskin, tetangga yang dekat” Orang-orang miskin adalah orang-orang fakir, dan tetangga yang dekat: tetangga yang dekat, dan tetangga yang jauh: tetangga yang jauh, dan teman sejawat, dikatakan: yaitu istri dan dikatakan: yaitu teman dalam perjalanan. “ibnu sabil” musafir yang terputus perjalanannya. “dan hamba sahaya yang kamu miliki” ini adalah dalilnya, yaitu: apa yang dimiliki tangan kanan kalian dari budak dan binatang ternak, maka manusia diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka. Jika dari kalangan manusia yaitu budak, diberi makan sebagaimana dia makan dan diberi pakaian sebagaimana dia berpakaian dan ditempatkan di tempat yang layak bagi mereka dan tidak dibebani dengan apa yang tidak mereka sanggupi.

Kemudian beliau menyebutkan hadits Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang dikurungnya. Kucing itu dia kurung dan tidak diberi air dan tidak diberi makanan hingga mati, lalu dia masuk neraka karena kucing ini dan disiksa karenanya, wal’iyadzu billah, padahal itu hanya kucing yang tidak bernilai apa-apa, tetapi dia berbuat buruk kepadanya dengan mengurungnya hingga mati kelaparan.

Dan dipahami dari hadits ini bahwa jika dia meletakkan makanan dan minuman yang cukup di sisinya maka tidak mengapa.

Dan termasuk dalam hal ini burung-burung yang dikurung dalam sangkar, jika diletakkan makanan dan minuman di sisinya dan tidak diabaikan dan dijaga dari panas dan dingin maka tidak mengapa. Adapun jika diabaikan dan mati karena pengabaiannya maka dia akan disiksa karenanya, wal’iyadzu billah, sebagaimana wanita ini disiksa karena kucing yang dikurungnya. Maka hal itu menunjukkan bahwa wajib bagi manusia untuk memperhatikan apa yang dimiliki tangan kanannya dari binatang ternak, dan manusia lebih utama dan lebih berhak karena mereka lebih berhak untuk dimuliakan.

Adapun hadits kedua bahwa Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma melewati pemuda-pemuda dari Quraisy yang telah menjadikan seekor burung untuk mereka lempar, siapa di antara mereka yang paling tepat sasaran. Ketika mereka melihat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu mereka berpencar lari darinya, kemudian dia berkata: “Apa ini?” Lalu mereka memberitahunya, maka dia berkata: “Allah melaknat siapa yang melakukan ini, Allah melaknat siapa yang melakukan ini” dan dia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.

Dan ini karena dia akan kesakitan karena yang satu memukulnya di sayapnya, dan yang ini memukulnya di dadanya, dan yang ini memukulnya di punggungnya, dan yang ini di kepalanya, maka dia terganggu. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.

Adapun setelah mati, maka dia telah mati dan tidak merasakan apa-apa.

Begitu juga hadits setelahnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh binatang dengan cara menahan, maknanya dikurung kemudian dibunuh, maka ini tidak boleh. Hal itu karena jika dikurung maka bisa disembelih dan disucikan, maka tidak halal dilempar, dan melemparinya adalah menyakitinya dari satu sisi dan merusak nilai hartanya dari sisi lain.

Dan Allah yang memberi taufik.

1604 – Dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku sedang memukul budak lelakiku dengan cambuk, lalu aku mendengar suara dari belakangku: “Ketahuilah wahai Abu Mas’ud!” Aku tidak memahami suara itu karena marah, ketika dia mendekatiku ternyata dia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan dia berkata: “Ketahuilah wahai Abu Mas’ud bahwa Allah lebih berkuasa atasmu daripada kamu atas budak ini.” Maka aku berkata: “Aku tidak akan memukul budak setelah ini selamanya.” Dan dalam riwayat: maka cambuk itu jatuh dari tanganku karena segan kepadanya. Dan dalam riwayat: maka aku berkata: “Wahai Rasulullah, dia merdeka karena Allah Ta’ala.” Maka beliau berkata: “Seandainya kamu tidak melakukan itu, niscaya api neraka akan membakarmu, atau api neraka akan menyentuhmu.” (HR. Muslim dengan riwayat-riwayat ini)

1605 – Dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memukul budaknya karena kesalahan yang tidak dilakukannya, atau menamparnya, maka kaffarahnya adalah memerdekakannnya.” (HR. Muslim)

1606 – Dari Hisyam bin Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia melewati di Syam beberapa orang Nabath yang telah didirikan di bawah terik matahari, dan dituangkan minyak di atas kepala mereka. Maka dia berkata: “Apa ini?” Dikatakan: “Mereka disiksa karena pajak.” Dan dalam riwayat: “dikurung karena jizyah.” Maka Hisyam berkata: “Aku bersaksi sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.'” Lalu dia masuk menemui amir, menceritakan kepadanya, maka dia memerintahkan tentang mereka dan mereka dibebaskan. (HR. Muslim)

Al-Anbath: petani dari kalangan non-Arab.

1607 – Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seekor keledai yang dicap mukanya, maka beliau mengingkari hal itu. Lalu beliau bersabda: “Demi Allah, aku tidak akan mencapnya kecuali di tempat yang paling jauh dari muka,” dan beliau memerintahkan keledainya, lalu dicap di kedua bokongnya, dan beliau adalah orang pertama yang mencap kedua bokong.” (HR. Muslim)

Al-Ja’iratan: kedua sisi panggul di sekitar dubur.

1608 – Dari Ibn Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: melewati seekor keledai yang telah dicap di mukanya lalu beliau bersabda: “Allah melaknat orang yang mencapnya.” (HR. Muslim)

Dan dalam riwayat Muslim juga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memukul muka dan mencap muka.

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini yang dikutip An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhush Shalihin dalam bab larangan menyiksa binatang, budak, anak dan lainnya dari orang-orang yang dididik manusia, dan bahwa tujuan dari pendidikan adalah perbaikan dan bukan tujuan pendidikan adalah menyakiti dan menyiksa. Karena itu tidak boleh bagi manusia memukul anak selama masih bisa dididik tanpa pukulan. Maka jika pendidikan tidak bisa dilakukan kecuali dengan pukulan, maka boleh memukul, dan jika memukul maka memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Dan ingatlah firman Allah ‘azza wa jalla tentang wanita: “Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” Maka Allah menjadikan pukulan di urutan ketiga, dan tujuan dari pukulan adalah pendidikan bukan sampai pada batas menyakiti dan menyiksa.

Pengarang menyebutkan hadits-hadits, di antaranya hadits Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu bahwa dia sedang memukul budaknya, lalu mendengar suara dari belakang berkata: “Abu Mas’ud” dan dia tidak memahami apa yang dikatakan karena sangat marah, ternyata yang berbicara adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu beliau berkata: “Wahai Abu Mas’ud, tidakkah kamu tahu bahwa Allah lebih berkuasa atasmu daripada kekuasaanmu atas budak ini?” Maksudnya ingatlah kekuasaan Allah ‘azza wa jalla, maka Dia lebih berkuasa atasmu daripada kekuasaanmu atas budak ini. Dan kepada ini Allah ‘azza wa jalla mengisyaratkan dalam ayat yang kami sebutkan: “kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Ketika dia melihat bahwa itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau mengingatkannya dengan nasihat agung ini bahwa Allah lebih berkuasa atasnya daripada kekuasaannya atas budak ini, jatulah tongkat dari tangannya karena segan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian dia memerdekakannnya, memerdekakan budak itu, dan ini dari bagusnya pemahamannya radhiyallahu ‘anhu karena Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu menghapuskan kejahatan-kejahatan.” Maka daripada dia berbuat buruk kepada budak ini dia berbuat baik kepadanya dengan memerdekakan. Karena itu Nabi mengarahkan kepada hal ini bahwa barangsiapa memukul budaknya atau menamparnya maka kaffarat hal itu adalah memerdekakannnya, karena kebaikan-kebaikan menghapuskan kejahatan-kejahatan.

Kemudian beliau menyebutkan hadits Hisyam bin Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, dalam kisah orang-orang yang dipenjara karena pajak tanah. Mereka yang dipenjara karena pajak tanah ini adalah orang-orang Nabath, dan mereka dinamakan Nabath karena mereka menggali air yaitu mengeluarkannya. Mereka adalah petani-petani di Syam yang dikenakan pajak tanah, dan sepertinya mereka belum membayarnya, sehingga penguasa menghukum mereka dengan hukuman yang sangat berat ini. Dia menempatkan mereka di bawah sinar matahari dalam cuaca yang sangat panas dan menuangkan minyak di atas kepala mereka, karena minyak akan semakin panas bersama sinar matahari, dan ini adalah siksaan yang sangat berat, menyakitkan, dan menyiksa. Lalu Hisyam radhiyallahu ‘anhu masuk menemui penguasa dan memberitahunya, sehingga penguasa tersebut membebaskan mereka dan melepaskan mereka. Dalam hal ini terdapat dalil tentang baiknya perilaku para salaf radhiyallahu ‘anhum dalam menasihati para penguasa dan bahwa mereka datang kepada penguasa untuk menasihatinya. Jika dia mendapat petunjuk maka itulah yang diinginkan, dan jika dia tidak mendapat petunjuk maka kewajiban penasihat telah terbebas dan tanggung jawab beralih kepada penguasa. Tetapi para penguasa yang takut kepada Allah ‘azza wa jalla, apabila mereka diingatkan dengan ayat-ayat Tuhan mereka, mereka tidak bersikap tuli dan buta terhadapnya. Penguasa ini mengambil pelajaran dan memerintahkan untuk membebaskan mereka, maka hal ini menunjukkan bahwa penyiksaan yang sampai pada tingkat seperti ini tidak diperbolehkan.

Demikian juga di antara hadits-hadits yang disebutkan oleh pengarang adalah tentang pembakaran pada wajah, dan membakar hewan di wajahnya adalah haram termasuk dosa-dosa besar; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan hal ini. Pembakaran adalah berupa membakar hewan agar menjadi tanda, dan karena itu ia berasal dari kata “as-simah” yaitu tanda. Para pemilik ternak membuat tanda bagi mereka, setiap suku memiliki tanda bakar tertentu, baik berupa dua garis atau garis persegi atau lingkaran atau bulan sabit. Yang penting bahwa setiap suku memiliki tanda bakar tertentu. Tanda bakar ini menjaga ternak jika ditemukan tersesat yaitu hilang, orang-orang tahu bahwa itu milik suku tertentu sehingga mereka memberitahukan kepada mereka. Demikian juga ia merupakan indikasi dalam masalah gugatan, jika seseorang menemukan hewan yang ada tanda bakarnya di tangan seseorang dan dia mengklaim bahwa itu miliknya, maka ini adalah indikasi yang menunjukkan kebenaran klaimnya yang memperkuat gugatan penggugat. Ini termasuk perkara yang ditetapkan oleh sunnah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membakar unta-unta zakat demikian juga para khalifah setelah beliau, tetapi pembakaran tidak boleh dilakukan di wajah, karena wajah tidak boleh dipukul, tidak boleh dibakar, dan tidak boleh dipotong, ia adalah keindahan hewan. Di mana pembakaran dilakukan? Di leher, di lengan atas, di paha, di bagian mana pun dari tubuh kecuali wajah. Dalam hal ini terdapat dalil bahwa seseorang jika melihat sesuatu yang pelakunya dilaknat lalu berkata: “Ya Allah, laknatlah orang yang melakukan ini” maka tidak ada dosa atasnya. Jika kita menemukan hewan yang dibakar di wajahnya dan kita berkata “Ya Allah, laknatlah orang yang membakarnya” maka tidak apa-apa, tetapi kita tidak menyebut si fulan bin fulan, kamu berkata “Ya Allah, laknatlah orang yang membakarnya” sebagaimana yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian juga jika kita melihat kotoran di jalan yaitu tinja yang kita temukan di jalan, kita boleh berkata: “Semoga Allah melaknat orang yang buang air besar di sini,” karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah tiga tempat yang dilaknat: buang air besar di tempat penampungan air, di tengah jalan, dan di tempat teduh.” Semoga Allah memberikan taufik kepada kita dan kalian untuk apa yang Dia cintai dan ridhai dan menjadikan kita sebagai pemberi petunjuk yang mendapat petunjuk dari hamba-hamba-Nya yang saleh lagi memperbaiki.

Bab Pengharaman Menyiksa Dengan Api Pada Setiap Hewan Bahkan Semut Dan Sejenisnya

1609 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dalam suatu pasukan lalu bersabda: “Jika kalian menemukan si fulan dan si fulan” – untuk dua orang laki-laki dari Quraisy yang beliau sebutkan namanya – “maka bakarlah mereka dengan api.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika kami hendak berangkat: “Sesungguhnya aku telah memerintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan, dan sesungguhnya api itu tidak menyiksa dengannya kecuali Allah, maka jika kalian menemukan keduanya maka bunuhlah mereka.” (HR. Bukhari)

1610 – Dan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau pergi untuk suatu keperluan. Kami melihat burung merah bersama dua anaknya, lalu kami mengambil kedua anaknya. Burung merah itu datang sambil mengepak-ngepakkan sayapnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan bersabda: “Siapa yang menyedihkan burung ini dengan (mengambil) anaknya? Kembalikanlah anaknya kepadanya.” Dan beliau melihat koloni semut yang telah kami bakar, lalu bersabda: “Siapa yang membakar ini?” Kami menjawab: “Kami.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Tuhan pemilik api.” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih)

Sabda beliau: “koloni semut” artinya: tempat semut beserta semutnya.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah ta’ala berkata: Bab pengharaman menyiksa dengan api, yaitu tidak halal bagi seseorang untuk menyiksa siapa pun dengan membakar, karena penyiksaan dapat dilakukan tanpa itu, dan dapat menegakkan hukum-hukum tanpa hal tersebut, sehingga pembakaran menjadi tambahan penyiksaan yang tidak diperlukan. Kemudian beliau menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa orang dalam suatu pasukan dan berkata: Jika kalian menemukan si fulan dan si fulan untuk dua orang laki-laki yang beliau sebutkan namanya maka bakarlah mereka dengan api. Para sahabat menerima hal itu sebagai ketaatan kepada perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka hendak berangkat, beliau berkata: Aku telah berkata: begini dan begini tetapi tidak menyiksa dengan api kecuali Allah ‘azza wa jalla, maka jika kalian menemukan keduanya maka bunuhlah mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasakh perintah pertama dengan perintah kedua, perintah pertama agar mereka dibakar dan perintah kedua agar mereka dibunuh. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang jika pantas mendapat hukuman mati maka dia tidak dibakar dengan api melainkan dibunuh dengan pembunuhan biasa sesuai dengan apa yang dikehendaki nash-nash syar’i.

Demikian juga hadits yang diriwayatkan Abu Daud bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi untuk suatu keperluan lalu para sahabat menemukan burung merah, sejenis burung, bersama dua anaknya, lalu mereka mengambil kedua anaknya, sehingga burung itu mengepak-ngepakkan sayapnya, yaitu terbang melingkar di sekeliling mereka, sebagaimana kebiasaan bahwa burung jika diambil anak-anaknya akan terbang melingkar dan berputar-putar serta berteriak karena kehilangan anak-anaknya, karena Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan dalam hati binatang-binatang kasih sayang kepada anak-anaknya, bahkan binatang akan mengangkat kakinya dari anaknya karena khawatir mengenainya, dan ini dari hikmah Allah ‘azza wa jalla. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kedua anaknya dilepaskan untuknya, maka mereka melepaskan kedua anaknya. Kemudian beliau melewati koloni semut yang telah dibakar lalu bersabda: “Siapa yang membakar ini?” Mereka berkata: “Kami ya Rasulullah.”

Koloni semut yaitu kumpulan semut, lubang-lubangnya, mereka membakarnya dengan api, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Tuhan pemilik api.” Beliau melarang hal tersebut. Berdasarkan hal ini, jika ada semut di tempatmu maka jangan membakarnya dengan api melainkan letakkan sesuatu yang mengusirnya seperti minyak tanah jika kamu tuangkan di atas batu maka semut akan pergi dengan izin Allah dan tidak kembali lagi. Jika tidak mungkin menghindarkan gangguannya kecuali dengan racun yang membunuhnya secara permanen, maksudku semut, maka tidak apa-apa, karena ini untuk menolak gangguannya. Kalau tidak, semut termasuk yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larang untuk dibunuh, tetapi jika mengganggumu dan tidak dapat ditolak kecuali dengan membunuhnya maka tidak apa-apa membunuhnya.

Bab Pengharaman Menunda-Nunda Orang Kaya Dalam Hak Yang Dituntut Pemiliknya

Allah ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (An-Nisa: 58) dan berfirman: “Maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya” (Al-Baqarah: 283)

1611 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Menunda-nunda orang kaya adalah kezaliman, dan jika salah seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang mampu maka hendaklah dia mengikutinya.” (Muttafaq ‘alaih)

Arti “dialihkan”: dipindahkan.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah ta’ala menyebutkan dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab pengharaman menunda-nunda orang kaya, yaitu dalam hak yang wajib atasnya untuk orang lain. Menunda-nunda adalah penundaan, dan itu adalah kezaliman. Jika kamu memiliki hak atas seseorang yang telah jatuh tempo dan kamu menuntutnya darinya tetapi dia terus menunda-nunda maka itu adalah kezaliman, haram dan permusuhan. Termasuk dalam hal ini adalah apa yang dilakukan para kafil (penjamin) kepada yang dijaminnya, mereka – na’udzu billah – menunda-nunda mereka dan menyakiti mereka serta tidak memberikan hak mereka. Kamu mendapati orang fakir miskin ini yang meninggalkan keluarga dan negerinya untuk mendapatkan sesuap nasi, dia menunggu empat bulan, lima bulan atau lebih sementara kafil menunda-nundanya – na’udzu billah – dan mengancamnya bahwa jika dia bicara akan dideportasi. Tidakkah mereka tahu bahwa Allah di atas mereka dan bahwa Allah lebih tinggi dari mereka dan bahwa barangkali Dia akan menguasakan atas mereka sebelum mereka mati orang yang akan menimpakan pada mereka siksaan yang buruk, kita memohon keselamatan kepada Allah, karena mereka ini adalah orang-orang miskin, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dari Tuhannya tabaraka wa ta’ala bahwa Dia berfirman: “Tiga orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat: seorang laki-laki yang berjanji dengan nama-Ku kemudian mengingkarinya” – yaitu berjanji dengan nama Allah kemudian mengingkarinya na’udzu billah – “dan seorang laki-laki yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan seorang laki-laki yang mempekerjakan pekerja lalu mengambil manfaat darinya tetapi tidak memberikan upahnya.” Mereka inilah musuh-musuh Allah pada hari kiamat, na’udzu billah dari keadaan mereka. Menunda-nunda mereka adalah kezaliman, dan setiap saat bahkan setiap detik yang berlalu atas mereka tanpa mereka menunaikan haknya, mereka tidak bertambah dari Allah kecuali jauh, dan tidak bertambah kecuali kezaliman, na’udzu billah, dan kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.

Kemudian beliau berdalil dengan firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” dan termasuk amanah adalah harga barang yang dijual. Jika seseorang menjual sesuatu kepadamu dan harganya masih menjadi tanggunganmu maka itu menyerupai amanah, wajib kamu tunaikan dan tidak halal bagimu menunda-nundanya.

Beliau juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Menunda-nunda orang kaya adalah kezaliman, dan jika salah seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang mampu maka hendaklah dia mengikutinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dalam hadits ini antara cara yang baik dalam membayar dan cara yang baik dalam menagih. Adapun cara yang baik dalam membayar maka beliau bersabda: “Menunda-nunda orang kaya adalah kezaliman” dan ini mengandung perintah untuk segera menunaikan hak dan tidak menunda-nunda. Jika dilakukan maka dia adalah orang zalim. Betapa banyaknya orang yang didatangi untuk menuntut harga atau upah dan dia berkata “besok, lusa” padahal uang ada di laci tetapi dia dipermainkan setan dan seolah-olah jika uang itu tinggal padanya akan bertambah dan seolah-olah pemilik hak akan berkurang darinya. Sungguh aneh orang-orang ini yang bodoh akalnya dan sesat agamanya. Apakah mereka mengira bahwa jika mereka menunda-nunda maka hak akan gugur dari mereka atau berkurang? Tidak sama sekali, hak itu tetap ada baik dia berikan hari ini atau setelah sepuluh hari atau setelah sepuluh tahun, tetapi setan mempermainkan mereka.

Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Menunda-nunda orang kaya” menunjukkan bahwa menunda-nunda orang fakir bukanlah kezaliman. Jika seseorang tidak memiliki sesuatu dan menunda-nunda maka ini bukan orang zalim, bahkan orang zalim adalah yang menuntutnya. Karena itu jika temanmu fakir maka wajib atasmu memberinya tempo dan jangan menuntutnya dan jangan menagihnya karena firman Allah ta’ala “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan” (Al-Baqarah: 280). Allah mewajibkan menunggu sampai lapang, dan banyak orang yang memiliki hak pada orang fakir dan dia tahu bahwa orang itu fakir tetapi menagihnya dan bersikap keras padanya serta mengangkat pengaduannya kepada para penguasa dan memenjarakannya karena hutangnya padahal dia tidak mampu. Ini juga haram dan permusuhan. Wajib atas hakim jika dia tahu bahwa orang ini fakir dan yang berhak menuntutnya, wajib atasnya memarahi pemilik hak dan mencela serta mengusirnya karena dia zalim. Sesungguhnya Allah memerintahkannya untuk menunggu “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan” dan tidak halal baginya sama sekali berkata kepadanya “berilah aku hakku” sementara dia tahu bahwa orang itu fakir dan tidak mengganggunya.

Sabda beliau: “Barang siapa dialihkan kepada orang yang mampu maka hendaklah dia mengikutinya” yaitu jika seseorang memiliki hak pada Zaid dan Zaid berkata kepadanya “Aku menuntut pada Amru sejumlah hakku” yaitu misalnya Zaid dituntut 100 riyal dan dia menuntut pada Amru 100 riyal maka dia berkata “Aku mengalihkanmu kepada Amru untuk 100 riyal” maka tidak boleh bagi penuntut berkata “Aku tidak menerima” karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa dialihkan kepada orang yang mampu maka hendaklah dia mengikutinya” kecuali jika yang dialihkan kepadanya orang fakir atau suka menunda-nunda atau kerabat orang tersebut sehingga tidak bisa mengadukannya kepada hakim. Yang penting jika ada penghalang maka tidak apa-apa menolak pengalihan. Jika tidak ada penghalang maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar menerima pengalihan, beliau bersabda: “maka hendaklah dia mengikutinya”. Para ulama berselisih apakah ini wajib atau sunnah. Mazhab Hanbali rahimahum Allah berpendapat bahwa ini wajib dan wajib atas penuntut untuk beralih jika dialihkan kepada orang yang mampu. Mayoritas ulama berpendapat bahwa ini sunnah karena seseorang tidak diwajibkan untuk beralih. Dia mungkin berkata orang pertama lebih mudah dan ringan sedangkan yang kedua aku segan dan takut padanya dan semacam itu. Tetapi tidak diragukan bahwa yang lebih baik adalah beralih kecuali ada penghalang syar’i, wallahu al-muwaffiq.

Bab Kemakruhan Kembali Dalam Hibah Yang Belum Diserahkan Kepada Yang Diberi

1612 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang kembali dalam hibahnya seperti anjing yang kembali pada muntahnya.” (Muttafaq ‘alaih) Dan dalam riwayat: “Perumpamaan orang yang kembali dalam sedekahnya seperti perumpamaan anjing yang muntah kemudian kembali pada muntahnya lalu memakannya.” Dan dalam riwayat: “Yang kembali dalam hibahnya seperti yang kembali dalam muntahnya.”

1613 – Dan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku memberikan seekor kuda di jalan Allah, lalu orang yang memilikinya menyia-nyiakannya. Aku ingin membelinya dan mengira bahwa dia akan menjualnya dengan murah. Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: “Jangan kamu beli dan jangan kamu kembali dalam sedekahmu walaupun dia memberikannya kepadamu dengan satu dirham, karena sesungguhnya yang kembali dalam sedekahnya seperti yang kembali dalam muntahnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Sabda beliau: “Aku memberikan seekor kuda di jalan Allah” artinya: aku menyedekahkannya kepada sebagian mujahidin.

[PENJELASAN]

Bab ini disebutkan oleh pengarang rahimahullah yang menunjukkan pengharaman kembali dalam hibah yaitu bahwa kamu jika memberikan seseorang sesuatu secara cuma-cuma dengan sukarela dari dirimu maka tidak halal bagimu untuk kembali padanya baik sedikit maupun banyak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan yang kembali dalam hibahnya dengan anjing. Anjing muntah apa yang ada dalam perutnya kemudian kembali memakannya dan ini adalah perumpamaan yang buruk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan yang kembali dalam hibahnya dengan ini untuk membuatnya jelek dan menakut-nakuti darinya. Tidak ada perbedaan apakah yang kamu hibahkan dari kerabatmu atau dari orang asing. Seandainya kamu menghibahkan kepada saudaramu sesuatu baik jam atau pulpen atau mobil atau rumah maka tidak halal bagimu untuk kembali padanya kecuali kamu rela untuk dirimu menjadi anjing dan tidak ada seorang pun yang rela untuk dirinya menjadi anjing. Demikian juga anak jika menghibahkan sesuatu kepada ayahnya maka dia tidak boleh kembali padanya seperti orang kaya yang memiliki ayah fakir lalu menghibahkan rumah kepadanya maka tidak boleh baginya kembali dalam hibah walaupun ayahnya. Adapun sebaliknya jika seseorang menghibahkan anaknya sesuatu maka tidak apa-apa dia kembali padanya karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal bagi pemberi hibah untuk kembali dalam apa yang dia hibahkan kecuali orang tua dalam apa yang dia berikan kepada anaknya” karena orang tua berhak mengambil dari harta anaknya yang tidak dia hibahkan kepadanya selama tidak membahayakannya.

Kemudian beliau juga menyebutkan hadits Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bahwa dia memberikan seekor kuda di jalan Allah yaitu memberikan seorang laki-laki kuda untuk berperang dengannya lalu orang tersebut menyia-nyiakannya dan mengabaikannya. Umar radhiyallahu ‘anhu mengira bahwa dia akan menjualnya dengan murah dan bahwa dia tidak mampu menanggung biayanya maka dia menyebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda: “Jangan kamu beli walaupun dia memberikannya kepadamu dengan satu dirham karena kamu telah mengeluarkannya untuk Allah dan tidak mungkin bagi seseorang untuk membeli sedekahnya karena apa yang dikeluarkan seseorang untuk Allah dia tidak kembali padanya.” Karena itu beliau bersabda: “Yang kembali dalam sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian kembali pada muntahnya.” Maka Umar radhiyallahu ‘anhu meninggalkannya. Ini jika yang diberi hibah telah menerima hibah. Adapun sebelum menerimanya maka tidak haram baginya untuk kembali tetapi hendaklah dia menepati janjinya sebagaimana jika seseorang berkata kepada yang lain “Aku akan memberikanmu jam” misalnya tetapi belum menyerahkannya kepadanya maka dia boleh kembali tetapi sebaiknya dia menepati janjinya karena yang tidak menepati apa yang dia janjikan adalah sifat dari sifat-sifat kemunafikan dan tidak boleh bagi seseorang berhias dengan sifat-sifat orang munafik, wallahu al-muwaffiq.

Bab Penekanan Pengharaman Harta Anak Yatim

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik.” (QS. Al-Isra: 34)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah: ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.'” (QS. Al-Baqarah: 220)

Hadits 1614 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara itu?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari pada hari peperangan, dan menuduh berzina wanita-wanita mukmin yang baik-baik lagi lengah.” (Muttafaq ‘alaih)

Al-Muubiqaat artinya perkara-perkara yang membinasakan.

PENJELASAN

Penulis rahimahullah ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: Bab pengharaman harta anak yatim. Anak yatim adalah mereka yang ayahnya meninggal dunia sebelum mereka baligh, baik laki-laki maupun perempuan. Mereka ini – maksudnya anak-anak yatim – adalah tempat kelembutan, perhatian, kasih sayang, dan belas kasihan karena hati mereka telah patah dengan meninggalnya ayah mereka dan tidak ada penanggung mereka selain Allah ‘azza wa jalla. Maka mereka menjadi tempat kelembutan dan perhatian. Oleh karena itu, Allah mewasiatkan mereka dalam kitab-Nya dan mendorong untuk berbelas kasihan kepada mereka dalam ayat-ayat yang banyak.

Tidak halal bagi seseorang memakan harta anak yatim secara zalim karena firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”

Dan terdapat sebagian orang – na’udzu billah – yang saudaranya meninggal dunia dan meninggalkan anak-anak kecil, lalu dia menguasai hartanya dan mengambilnya untuk dirinya sendiri – na’udzu billah – dan dia bertindak padanya tanpa hak dan tanpa kemaslahatan bagi anak-anak yatim. Orang-orang seperti ini berhak mendapat ancaman ini bahwa mereka memakan api dalam perut mereka. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik.” Artinya, jangan bertransaksi dalam harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik. Jika di hadapanmu ada dua proyek dan kamu ingin menggunakan harta anak yatim pada salah satunya, maka lihatlah mana yang lebih dekat kepada kemaslahatan, keuntungan, dan keselamatan, lalu lakukanlah. Dan tidak halal bagimu melakukan yang lebih buruk untuk kepentingan dirimu atau kepentingan kerabat atau semacam itu, tetapi lihatlah yang lebih baik.

Jika kamu ragu apakah di dalamnya ada kemaslahatan bagi anak yatim atau tidak, maka jangan bertindak, tahan uangnya, karena Allah berfirman: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik.” Jika kamu ragu, maka jangan lakukan.

Dan tidak halal bagimu meminjamkan kepada seseorang dari harta anak yatim. Maksudnya, datang seseorang berkata, “Pinjamkan aku misalnya 10.000 riyal atau 100.000 riyal” padahal kamu memiliki harta anak yatim. Tidak halal bagimu meminjamkannya karena dia mungkin tidak mampu membayar dan tidak ada kemaslahatan bagi anak yatim dalam meminjamkannya.

Dan jika tidak boleh meminjamkannya kepada orang lain, maka terlebih lagi tidak boleh kamu pinjam untuk dirimu sendiri. Dan sebagian wali anak yatim – na’udzu billah – berani meminjam harta anak yatim untuk dirinya sendiri dan menggunakannya untuk dirinya sendiri, keuntungan untuknya dan laba untuknya, sedangkan harta anak yatim tidak mendapat manfaat. Padahal Allah berfirman: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik.”

Jika kamu melihat bahwa proyek ini lebih baik dan kamu ikut serta di dalamnya, lalu Allah menakdirkan proyek ini rugi, maka tidak ada dosa atasmu karena kamu berijtihad, dan mujtahid jika benar mendapat dua pahala, dan jika salah mendapat satu pahala. Tetapi jika kamu sengaja meninggalkan yang lebih baik untuk yang di bawahnya, maka ini haram bagimu.

Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah: ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu.'” Ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan para sahabat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami memiliki harta anak yatim, rumahnya satu dan makanannya satu. Bagaimana kami berbuat? Jika kami pisahkan makanan mereka dalam bejana khusus, kami akan kesulitan dan mungkin rusak bagi mereka. Apa yang harus kami lakukan?” Maka Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu.” Artinya, lakukanlah yang lebih baik dan bergaullah dengan mereka, jadikan periuk satu dan bejana satu. Selama kalian bermaksud perbaikan, maka Allah mengetahui yang merusak dari yang memperbaiki. “Dan seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menyusahkan kamu.” Tetapi Dia Subhanahu wa Ta’ala Maha Penyayang kepada orang-orang mukmin.

Kemudian disebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Tujuh perkara yang membinasakan, yaitu yang membinasakan agama – na’udzu billah. Mereka bertanya, “Apakah perkara-perkara itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah.” Dan ini adalah yang paling besar di antara perkara-perkara yang membinasakan, yaitu menyekutukan Allah ‘azza wa jalla padahal Dia yang menciptakanmu dan memberikan nikmat kepadamu di perut ibumu, setelah kelahiranmu, dan di masa kecilmu. Allah memberikan nikmat yang banyak kepadamu, lalu kamu menyekutukan-Nya – na’udzu billah. Ini adalah kezaliman yang paling besar. Kezaliman yang paling besar adalah menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakanmu. Dan ini adalah yang paling besar di antara perkara-perkara yang membinasakan, yaitu menyekutukan Allah.

Menyekutukan Allah ada berbagai macam. Di antaranya adalah seseorang mengagungkan makhluk sebagaimana dia mengagungkan Khaliq. Ini terdapat pada sebagian hamba, baik yang merdeka maupun yang bukan merdeka. Kamu dapati dia mengagungkan atasannya, mengagungkan rajanya, mengagungkan menterinya lebih dari mengagungkan Allah – na’udzu billah. Ini adalah syirik yang besar, mengagungkan makhluk sepertimu lebih dari mengagungkan Allah.

Yang menunjukkan hal ini adalah bahwa jika atasannya atau menterinya atau rajanya atau tuannya berkata, “Lakukanlah ini,” pada waktu shalat, dia meninggalkan shalat dan melakukannya sampai waktunya habis, dia tidak peduli. Artinya, dia menjadikan pengagungan terhadap makhluk lebih besar dari pengagungan terhadap Khaliq.

Dan di antara itu juga adalah mahabbah (kecintaan), yaitu mencintai seseorang dari makhluk sebagaimana mencintai Allah atau lebih besar. Kamu dapati dia menjaga orang itu dan mencari kecintaannya lebih dari mencintai Allah. Dan ini terdapat – na’udzu billah – pada orang-orang yang terpesona dengan cinta yang terpesona dengan cinta, baik cinta kepada wanita atau laki-laki. Kamu dapati hatinya dipenuhi dengan kecintaan kepada selain Allah lebih dari kecintaan kepada Allah. Padahal Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah.”

Dan di antara itu – dan ini adalah perkara yang tersembunyi – adalah riya’, karena ia termasuk syirik kepada Allah. Seseorang berdiri shalat dan memperindah shalatnya karena si fulan melihatnya, memandangnya. Dia berpuasa supaya dikatakan bahwa dia orang yang ahli ibadah yang berpuasa. Dia bersedekah supaya dikatakan bahwa dia orang yang mulia yang bersedekah. Ini adalah riya’. Dan Allah Ta’ala telah berfirman: “Aku adalah yang paling tidak membutuhkan sekutu dari para sekutu. Barangsiapa beramal lalu menyekutukan-Ku dengan selain-Ku dalam amalnya, maka Aku tinggalkan dia bersama syiriknya.”

Dan di antara syirik juga – dan ini juga tersembunyi – adalah dunia mengambil hati dan akal seseorang. Kamu dapati akal, pikiran, badan, tidur, dan terjaganya semuanya untuk dunia. Apa yang dia peroleh hari ini dan apa yang dia rugi. Oleh karena itu, kamu dapati dia menyiasati dunia dengan halal dan haram, dusta dan tipu daya kepada para penguasa, dan dia tidak peduli karena dunia telah memperbudaknya – na’udzu billah.

Dalil atas syirik ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Celakalah hamba dinar.” Apakah kalian mengira bahwa ini sujud kepada dinar? Tidak, tetapi dinar menguasai hatinya. “Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah” (yaitu pakaian), “celakalah hamba khamilah” (yaitu permadani). Tidak ada perhatiannya kecuali memperindah pakaiannya, memperindah permadaninya, lebih besar baginya daripada shalat dan ibadah lain kepada Allah. “Jika diberi dia ridha, dan jika tidak diberi dia murka.” Jika Allah berikan nikmat kepadanya, dia berkata, “Ini Rabb Yang Mulia, Agung, Mulia yang berhak atas segala sesuatu.” Dan jika tidak diberi, dia murka – na’udzu billah. “Dia menyembah Allah hanya di tepi; jika memperoleh kebaikan, dia merasa tenteram dengan itu, dan jika ditimpa cobaan, dia berbalik ke belakang. Rugilah dia di dunia dan di akhirat.”

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika diberi dia ridha, dan jika tidak diberi dia murka. Celaka dan terbalik, rugi, terbalik, terbalik urusannya dan Allah merusakkan urusannya. Dan jika tertusuk duri, tidak bisa mencabutnya.” Artinya, Allah menyulitkan urusannya sampai duri pun dia tidak bisa mencabutnya dari badannya jika tertusuk duri, maka tidak bisa mencabut.

Kemudian beliau bersabda sebagai lawan dari ini: “Berbahagialah seorang hamba yang memegang tali kekang kudanya di jalan Allah. Berbahagialah” – yaitu kehidupan yang baik di dunia dan akhirat – bagi hamba ini, bagi hamba yang memegang tali kekang kudanya di jalan Allah, rambutnya acak-acakan, kakinya berdebu.” Lihat, yang pertama hamba khamishah dan khamilah, adapun yang kedua tidak peduli dengan dirinya. Yang paling penting baginya adalah ibadah kepada Allah dan ridha Allah. “Rambutnya acak-acakan, kakinya berdebu. Jika dia berada di belakang, dia berada di belakang.” Artinya, dia tidak peduli kedudukan apa yang dia tempati jika di dalamnya ada kemaslahatan jihad, maka dia berada di sana. Inilah orang yang beruntung di dunia dan akhirat.

Kesimpulannya, di antara manusia ada yang menyekutukan Allah padahal dia tidak tahu. Dan kamu wahai saudaraku, jika kamu lihat dunia telah memenuhi hatimu dan tidak ada perhatianmu kecuali padanya, kamu tidur memikirkannya dan bangun memikirkannya, maka ketahuilah bahwa di hatimu ada syirik, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah hamba dinar.”

Yang menunjukkan hal ini adalah dia bersemangat memperoleh harta baik dengan halal atau haram. Sedangkan yang benar-benar menyembah Allah tidak mungkin mengambil harta dengan haram sama sekali, karena yang haram di dalamnya ada murka Allah, sedangkan yang halal di dalamnya ada ridha Allah ‘azza wa jalla. Dan orang yang benar-benar menyembah Allah berkata, “Tidak mungkin aku mengambil harta kecuali dengan cara yang halal dan tidak membelanjakannya kecuali dengan cara yang halal.”

Kesimpulannya, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Mereka bertanya, “Apakah itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah.” Dan insya Allah akan datang kelanjutan pembahasan tentang sisa hadits. Wallahu al-Muwaffiq.

Bab Penekanan Pengharaman Riba

Allah Ta’ala berfirman: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata: ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” Sampai firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (QS. Al-Baqarah: 275-278)

Adapun hadits-hadits dalam Shahih maka sudah masyhur, dan di antaranya hadits Abu Hurairah yang telah lalu pada bab sebelumnya.

PENJELASAN

Penulis rahimahullah ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: Bab penekanan pengharaman riba. Riba adalah tambahan atau penundaan, karena ia adalah tambahan sesuatu atas sesuatu atau penundaan penerimaan. Dan Allah ‘azza wa jalla telah menjelaskan dalam kitab-Nya hukum riba dan menyebutkan ancaman di dalamnya, demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hukum riba dan ancaman yang ada di dalamnya.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan di mana riba terjadi dan bagaimana terjadinya. Beliau menyebutkan bahwa riba terjadi pada enam jenis: emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam. Enam hal inilah yang terdapat riba di dalamnya.

Jika kamu menjual sesuatu dengan jenisnya, maka harus ada dua syarat: sama dan serah terima sebelum berpisah. Kamu menjual emas dengan emas, harus sama dalam timbangan dan harus serah terima dari kedua belah pihak sebelum berpisah. Kamu menjual perak dengan perak, harus sama dalam timbangan dan harus serah terima sebelum berpisah dari kedua belah pihak. Kamu menjual gandum dengan gandum, harus sama dalam takaran dan harus serah terima sebelum berpisah dari kedua belah pihak. Kamu menjual jelai dengan jelai, harus sama dalam takaran dan harus serah terima sebelum berpisah dari kedua belah pihak. Kamu menjual kurma dengan kurma, harus sama dalam takaran dan harus serah terima sebelum berpisah dari kedua belah pihak. Kamu menjual garam dengan garam, harus sama dalam takaran dan harus serah terima sebelum berpisah.

Ini jika kamu menjual sesuatu dengan jenisnya dari enam jenis ini. Dan jika kamu menjualnya dengan selain jenisnya, maka harus serah terima sebelum berpisah dari kedua belah pihak dan tidak disyaratkan sama. Jika kamu menjual satu sha’ gandum dengan dua sha’ jelai, maka tidak apa-apa, tetapi harus serah terima sebelum berpisah. Dan jika kamu menjual satu sha’ kurma dengan dua sha’ jelai, maka tidak apa-apa tetapi dengan syarat serah terima sebelum berpisah. Dan jika kamu menjual emas dengan perak, maka tidak apa-apa ada tambahan atau pengurangan, tetapi harus serah terima sebelum berpisah.

Inilah enam jenis yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam nyatakan berlakunya riba padanya. Dan demikian juga yang semaknanya, maka ia memiliki hukum yang sama, karena syariat Islam ini tidak membedakan antara dua hal yang sama sebagaimana ia tidak menyamakan antara dua hal yang berbeda.

Adapun hukum riba, maka ia termasuk tujuh perkara yang membinasakan, termasuk dosa-dosa besar – na’udzu billah. Dan barangsiapa bertransaksi riba, maka di dalamnya ada kemiripan dengan Yahudi, sejahat-jahat hamba Allah, karena Yahudi adalah mereka yang memakan suap dan memakan riba. Maka barangsiapa bertransaksi riba dari umat ini, maka di dalamnya ada kemiripan dengan Yahudi. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Adapun ancaman terhadapnya, Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” Inilah hukumnya. “Tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” Syaitan berkuasa atas anak-anak Adam – kita memohon keselamatan kepada Allah – kecuali jika Allah berikan karunia kepadanya dengan dzikir-dzikir syar’i yang melindunginya dari syaitan-syaitan, seperti membaca ayat Kursi setiap malam dan lain-lain yang sudah diketahui.

Maka syaitan berkuasa atas anak-anak Adam dan menimbulkan ayan padanya, dan manusia itu memukul-mukul dengan tangannya dan menggerak-gerakkan tangan dan kakinya dan mengamuk. Demikianlah para pemakan riba tidak dapat berdiri kecuali sebagaimana berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila – seperti orang gila.

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat, apakah makna “tidak dapat berdiri” adalah tidak dapat berdiri dari kubur mereka di hari kiamat kecuali dengan sifat ini – yaitu mereka berdiri dari kubur seperti orang gila seolah-olah syaitan memukulnya dengan kerasukan – ataukah maknanya tidak berdiri untuk riba karena mereka memakan riba dan seolah-olah mereka gila dari hebatnya ketamakan, kerakusan, dan kekikiran mereka, tidak peduli, sehingga ini menjadi sifat mereka di dunia.

Yang benar adalah jika ayat mengandung dua makna, maka ia dibawa kepada keduanya sekaligus. Yaitu bahwa mereka di dunia mengamuk dan bertindak seperti tindakan orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila, dan di akhirat demikian juga mereka berdiri dari kubur mereka dengan sifat ini. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Kemudian Allah ‘azza wa jalla berfirman menjelaskan bahwa mereka ini mengqiyaskan dengan qiyas yang rusak, mereka berkata: “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.” Tidak ada bedanya. Sebagaimana kamu menjual kepada seseorang misalnya seekor kambing dengan seratus riyal, kamu menjual kepadanya satu dirham dengan dua dirham, apa bedanya? Maka mereka berkata: “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.”

Dan qiyas mereka ini seperti qiyas syaitan ketika Allah memerintahkannya sujud kepada Adam, dia berkata: “Aku lebih baik daripadanya. Engkau ciptakan aku dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah.” Dia menentang nash dengan qiyas yang rusak. Mereka ini juga ber-qiyas dengan qiyas yang rusak. Maka Allah ‘azza wa jalla menjelaskan bahwa tidak ada qiyas yang bisa menentang hukum syar’i. Allah berfirman: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Allah tidak menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba kecuali karena perbedaan yang besar di antara keduanya dan bahwa keduanya tidak sama. Tetapi barangsiapa yang Allah butakan hatinya, dia melihat yang batil sebagai haq dan yang haq sebagai batil – na’udzu billah – sebagaimana Allah ‘azza wa jalla berfirman tentang orang yang Allah butakan hatinya: “Apabila dibacakan ayat-ayat Kami kepadanya dia berkata: ‘(Ini adalah) dongen orang-orang dahulu.'” Al-Quran yang mulia (dianggap) dongeng orang-orang dahulu. Kalam yang paling agung, paling jelas, dan paling fasih, mereka katakan dongeng orang-orang dahulu. Mengapa? “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.”

Jika hati tertutup – na’udzu billah – dia melihat yang batil sebagai haq dan melihat yang haq sebagai batil. Mereka ini berkata: “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.” Maka Allah berfirman: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Kemudian Allah ‘azza wa jalla menawarkan taubat kepada para pemakan riba ini sebagaimana kebiasaan-Nya Jalla wa ‘Ala menawarkan taubat kepada orang-orang yang berdosa supaya mereka bertaubat kepada-Nya, karena Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersuci. Sampai Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah lebih gembira dengan taubat hamba-Nya daripada kegembiraan salah seorang di antara kalian dengan kendaraannya.” Ada seseorang di padang pasir bersama kendaraannya yang di atasnya makanan dan minumannya, maka hilang darinya makanan dan minuman sedangkan dia berada di tanah lapang yang tidak ada seorang pun di sisinya. Dia mencarinya namun tidak menemukannya, lalu berbaring di bawah pohon menunggu kematian, berharap Allah mencabut nyawanya. Ketika dia dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba tali kekang untanya tergantung di pohon tersebut dan dia berada di antara hidup dan mati. Dia mengambil tali kekang itu dan berkata, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhanmu” – dia bermaksud mengatakan “Engkau adalah Tuhanku dan aku adalah hambaMu” tetapi dia salah karena sangat gembira.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Allah lebih gembira dengan taubat seorang hamba daripada kegembiraan lelaki ini dengan untanya” meskipun kegembiraan ini tidak dapat dipahami manusia sekarang. Kita tidak dapat menggambarkan betapa gembiranya – seorang lelaki yang menghadapi kematian, kehilangan harta, makanan, minuman, dan untanya, tiba-tiba untanya ada di hadapannya. Tidak ada manusia yang dapat membayangkan betapa gembiranya, maka Allah Azza wa Jalla lebih gembira dengan taubat hamba daripada kegembiraan lelaki ini dengan untanya.

Perhatikanlah apa yang difirmankan di sini, Allah Jalla wa Ala berfirman: “Barangsiapa yang telah sampai kepadanya pelajaran dari Tuhannya, lalu dia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu” (QS. Al-Baqarah: 275). Alhamdulillah, maksudnya pemakan riba jika telah sampai kepadanya pelajaran dari Tuhannya lalu dia berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu – diampuni baginya semua yang telah lalu dan tidak dipertanggungjawabkan kepadanya, dan urusannya diserahkan kepada Allah. Namun jika telah datang pelajaran sedangkan masih ada riba dalam tanggungan orang-orang, maka wajib baginya menggugurkannya. Dia harus menggugurkannya karena Allah berfirman: “maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu”. Adapun yang masih tersisa, maka bukan haknya.

Oleh karena itu Rasul shallallahu alaihi wasallam mengumumkan dalam haji Wada’, mengumumkan sampai hari kiamat, beliau bersabda: “Riba jahiliyah digugurkan” yakni riba yang mereka lakukan pada masa jahiliyah digugurkan dan dibatalkan. Ada kerabat Rasul yang melakukan riba pada masa jahiliyah, apakah wajib bagi mereka menggugurkan riba atau tidak? Wajib. Oleh karena itu beliau bersabda: “Riba pertama yang aku gugurkan adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib”. Apa hubungannya dengan Abbas bin Abdul Muthalib? Abbas adalah pamannya. “Riba pertama yang aku gugurkan adalah riba Abbas”. Beginilah hukum, beginilah penguasa. Pertama kali penguasa memulai dengan kerabatnya, berbeda dengan kebiasaan orang hari ini. Kerabat penguasa memiliki perlindungan diplomatik, mereka berbuat sesuka hati. Namun pada masa Rasul alaihisshalatu wassalam, beliau bersabda: “Riba pertama yang aku gugurkan dari riba kami adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib, maka sesungguhnya itu digugurkan seluruhnya” sebagai penegasan.

Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, jika melarang orang dari sesuatu, dia mengumpulkan keluarga dan kerabatnya lalu berkata: “Aku telah melarang orang dari ini dan itu, dan sesungguhnya orang-orang memandang kalian seperti pandangan burung terhadap daging. Demi Allah, tidak akan sampai kepadaku tentang salah seorang dari kalian yang melakukannya kecuali akan aku lipat gandakan hukumannya” – dia menghukumnya sekali bukan dua kali, tetapi dua kali, karena kerabat-kerabat ini melanggar dengan sembunyi-sembunyi atau berlindung dengan kedekatan mereka dengan penguasa. Maka dia berkata: “Kedekatan dengan penguasa ini mewajibkan hukuman dilipatgandakan untuk kalian.” Allahu akbar! Dengan demikian mereka menguasai timur dan barat bumi, dan bangsa-bangsa tunduk kepada mereka.

Bangsa-bangsa tidak berbuat seperti ini. Kerabat penguasa tidak ada yang mengenainya. Namun umat Islam dan khilafah Islam, yang pertama kali ditegakkan pelaksanaan hukum-hukum ini adalah pada siapa? Pada kerabat penguasa, agar tidak dikatakan bahwa orang itu memerintah untuk melindungi kerabatnya dari hukuman orang-orang zalim.

Intinya, Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan karunia, kemurahan, rahmat, dan kelembutan-Nya menawarkan taubat kepada orang-orang berdosa: “Barangsiapa yang telah sampai kepadanya pelajaran dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu”. Kami memohon kepada Allah agar Dia menerima taubat kami dan kalian.

Allah berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang menfitnah orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan” (QS. Al-Buruj: 10). Kisah ini tentang siapa? Tentang ashabul ukhdud (penggali parit) yang menggali lubang di bumi dan menyalakan api di dalamnya, dan barangsiapa yang beriman mereka lemparkan ke dalam api. “Dan mereka menyaksikan apa yang mereka perbuat terhadap orang-orang mukmin. Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji” (QS. Al-Buruj: 7-8).

Allah Azza wa Jalla berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang menfitnah orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat” – Dia menawarkan taubat kepada mereka padahal mereka membakar wali-wali-Nya, tetapi Dia Azza wa Jalla mencintai orang-orang yang bertaubat – “kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab jahannam dan bagi mereka azab pembakaran” (QS. Al-Buruj: 10). Kami memohon kepada Allah agar Dia menerima taubat kami dan kalian.

Allah Azza wa Jalla berfirman: “Barangsiapa yang telah sampai kepadanya pelajaran dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan barangsiapa mengulangi” setelah jelas baginya hukumnya “maka orang-orang itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah: 275). Ini hukuman mereka di akhirat. Adapun hukuman di dunia: “Allah memusnahkan riba” – Dia merusaknya. Namun kerusakan ada dua macam: kerusakan lahiriah seperti Allah menimpakan pada hartanya bencana yang memusnahkannya, entah dia sakit dan membutuhkan obat serta pengobatan, atau keluarganya sakit, atau dicuri, atau terbakar. Ini hukuman dunia: “Allah memusnahkan riba” – hukuman lahiriah. Atau kehancuran maknawi: harta ada padanya bertumpuk-tumpuk tetapi dia seperti orang miskin, tidak bisa mengambil manfaat darinya. Apakah dikatakan bahwa ini memiliki harta? Sama sekali tidak. Ini lebih buruk keadaannya dari orang miskin karena hartanya ada padanya bertumpuk-tumpuk, disimpannya untuk ahli warisnya, sedangkan dia sendiri tidak mengambil manfaat darinya. Ini kita sebut kehancuran lahiriah atau maknawi? Kehancuran maknawi. “Allah memusnahkan riba”. Kami memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada kami dan kalian pelajaran yang menghidupkan hati kami dan memperbaiki keadaan kami.

Selesai.

Allah Ta’ala berfirman: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” hingga firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba” (QS. Al-Baqarah: 275-278).

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullahu ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin, bab tentang ancaman keras yakni dalam memakan riba dan pengharamannya. Penulis telah menyebutkan di dalamnya ayat-ayat dari Surah Al-Baqarah dan telah berlalu pembahasan tentangnya hingga firman-Nya: “Dan barangsiapa mengulangi maka orang-orang itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba” dan firman-Nya: “dan menyuburkan sedekah” yakni menumbuhkannya dan menambahnya.

Sesungguhnya telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa bersedekah sebesar kurma dari yang baik – dan Allah tidak menerima kecuali yang baik – maka sesungguhnya Allah Ta’ala menerimanya dengan tangan kanan-Nya dan menumbuhkannya sebagaimana salah seorang dari kalian menumbuhkan anak kudanya hingga menjadi sebesar gunung”.

Allah Ta’ala berfirman: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 261).

Sedekah adalah kebaikan dan ibadah kepada Allah. Jika seseorang bersedekah dengan sebagian hartanya, maka Allah Ta’ala melipatgandakan baginya sedekah ini dalam pahala dan ganjarannya serta menurunkan keberkahan pada harta yang tersisa, sebagaimana sahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sedekah tidak mengurangi harta”.

Allah menyebutkan sedekah di samping riba karena riba adalah kezaliman dan pengambilan harta dengan batil, sedangkan sedekah adalah kebaikan dan kebajikan. Dia membandingkan yang ini dengan yang itu agar jelas bagi manusia perbedaan antara orang-orang yang berbuat baik dan orang-orang zalim pemakan riba.

Kemudian Allah berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati” (QS. Al-Baqarah: 277). Ini adalah dorongan kepada iman dan amal saleh.

Kemudian Allah Azza wa Jalla berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (QS. Al-Baqarah: 278). “Bertakwalah” – perintah bertakwa kepada Allah. Kemudian berfirman: “dan tinggalkan sisa riba” yakni tinggalkanlah, jangan ambil. Ini khusus setelah umum, karena takwa kepada Allah mencakup menjauhi semua yang haram dan melakukan semua yang wajib. Ketika berfirman: “dan tinggalkan sisa riba” menjadi pengkhususan setelah pengumuman.

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba)” yakni tidak meninggalkan sisa riba “maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”. Dalam qira’ah lain: “maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya” dan maknanya: umumkanlah perang terhadap Allah dan Rasul-Nya. Na’udzubillahi min dzalik.

“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. Al-Baqarah: 279). Jika kalian bertaubat dari memakan riba maka bagi kalian pokok harta kalian. Engkau memberikan seratus dua puluh, jika sungguh-sungguh dalam taubat, jangan ambil kecuali seratus saja karena Allah berfirman: “maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.

Sebagian orang telah diuji dengan qiyas fasid (analogi yang rusak) yang bertentangan dengan nash. Mereka berkata: “Jika engkau menyimpan hartamu di bank-bank asing di Amerika, di Inggris, di Prancis, di negara manapun, maka engkau mengambil riba dan menyedekahkannya.” Subhanallah! Seseorang mengotori tangannya dengan darah dan najis kemudian pergi mencucinya. Mengapa tidak menghindari najis dari awal? Ini qiyas fasid yang bertentangan dengan nash dan rusak dalam pertimbangan juga.

Jika mereka memberikan kepadamu, katakanlah tidak, syariat kami mengharamkan riba kepada kami. Sebagian orang berkata: “Jika kamu tidak mengambil dari mereka, maka mereka akan menggunakannya untuk gereja-gereja dan memerangi kaum muslimin.” Kami katakan: siapa yang mengatakan ini? Mungkin pemilik bank mengambil untuk dirinya, mengambil untuk kerabatnya, mengambil untuk kepentingannya. Siapa yang mengatakan bahwa itu digunakan untuk gereja-gereja?

Kemudian andaikan itu digunakan untuk gereja-gereja, apakah masuk ke dalam kepemilikanmu sehingga dikatakan bahwa engkau membantu mereka? Tidak masuk ke dalam kepemilikanmu sama sekali. Oleh karena itu mereka tidak memberikan kepadamu keuntungan hartamu. Mungkin mereka memasukkan hartamu ke dalam harta mereka dan rugi. Mereka hanya memberikan riba yang jelas dan ditentukan dari awal. Jadi bukan keuntungan hartamu sehingga engkau berkata: “Aku memberikan kepada mereka sesuatu dari hartaku agar mereka meminta tolong dengannya untuk yang haram.” Sama sekali tidak.

Kemudian andaikan itu keuntungan hartamu atau hartamu untung lebih dan engkau menolak mengambilnya karena itu riba lalu mereka menggunakannya untuk gereja dan memerangi kaum muslimin, apakah engkau memerintahkan mereka dengan ini? Sama sekali tidak. Bertakwalah kepada Allah, pokok hartamu saja, “kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.

Adapun mengambilnya dan berkata “aku akan menyedekahkannya”, perumpamaan orang seperti ini seperti orang yang mengambil kotoran dengan tangannya dan meremasnya, kemudian berkata: “Di mana air agar aku membersihkan tanganku?” Ini tidak benar.

Kemudian siapa yang menjamin bahwa jika datang kepadamu sejuta atau dua juta riba, engkau akan menyedekahkannya? Mungkin kikir mengalahkanmu lalu engkau berkata: “Demi Allah, dua juta, apakah aku sedekahkan? Tidak, aku sedekahkan, aku tunggu.” Kemudian hari-hari berlalu dan engkau mati meninggalkannya untuk orang lain.

Kemudian jika engkau melakukan itu, engkau menjadi teladan bagi orang-orang. Mereka berkata: “Si fulan yang paling takut memasukkan hartanya ke bank dan mengambil riba, jika tidak apa-apa.” Engkau akan menjadi teladan.

Kemudian sesungguhnya jika kita menganggap biasa hal ini dan mengambil riba, artinya kita tidak akan berusaha mengadakan bank Islam karena mendirikan bank Islam tidaklah mudah, sulit dan ada halangan-halangan serta orang-orang yang menghalangi antara kaum muslimin dan bank Islam. Jika orang-orang menganggap biasa ini, mudah bagi mereka. Mereka berkata: “Kita ambil riba dan mudah sampai Allah menghadirkan bank Islam.” Tetapi jika kita katakan: “Ini haram bagimu”, ketika itu kaum muslimin terpaksa mendirikan bank-bank Islam yang mencukupi mereka dari bank-bank ribawi ini.

Intinya, barangsiapa yang berkata: “Ambil riba dan sedekahkan”, maka dia telah melawan nash dengan qiyas. Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan: “maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.

Jika akad riba yang terjadi pada masa jahiliyah di zaman Rasul shallallahu alaihi wasallam digugurkan oleh Rasul padahal itu sebelum syariat dan ahli jahiliyah saling mengenal bahwa itu dibolehkan, meskipun demikian Nabi shallallahu alaihi wasallam menggugurkannya. Beliau bersabda: “Riba jahiliyah digugurkan”. Bagaimana mungkin seorang muslim yang tahu bahwa riba haram berkata kepadamu: “Aku mengambilnya dan menyedekahkannya”?

Intinya, dengan menyesal, hal ini keliru pada sebagian ulama yang ditunjuk dengan jari-jari dan mereka mengira tidak apa-apa mengambil ini dan menyedekahkannya. Seandainya mereka meneliti dengan seksama dan berpikir, niscaya mereka tahu bahwa mereka keliru.

Apa hujjah kita di hadapan Allah pada hari kiamat? “Dan jika kamu bertaubat maka bagimu pokok hartamu”. Allah tidak berfirman: “kecuali jika kalian bermuamalah dengan orang kafir.” “Dan jika kamu bertaubat maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. Dan Dia tidak berfirman: “kecuali jika kalian bermuamalah dengan orang kafir maka ambillah riba.”

Sungguh kami menyesal ada sebagian yang ditunjuk kepadanya mereka berfatwa seperti ini padahal seandainya mereka meneliti dengan seksama dan teliti, niscaya mereka mendapati bahwa mereka keliru. Aku bersamaku, Rabbiku berkata kepadaku: “Bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.” Aku katakan: “Kami dengar dan kami taat wahai Rabbiku.” Aku ambil pokok hartaku dan sisanya tidak ada urusanku dengannya. Biarkan mereka menjadikannya untuk apa yang mereka inginkan.

Kemudian apakah orang-orang ini tidak tersisa bagi mereka untuk memakmurkan gereja kecuali dengan keuntungan yang mereka ambil dariku? Gereja-gereja sudah makmur dan perang terhadap kaum muslimin menyala dengan uangmu dan tanpa uangmu. Apakah perkara ini tergantung pada uangmu bahwa mereka mengambilnya dan menggunakannya untuk gereja atau memerangi kaum muslimin? Ini jika kita perkirakan mereka menggunakannya untuk itu, tetapi ini adalah wahm dan khayalan yang dipakai setan untuk menipu. Dia berkata: “Jika kalian meninggalkan ini, mereka menggunakannya untuk gereja dan menteror kaum muslimin.” Siapa yang mengatakan ini?

Bagaimanapun, antara kami dan orang-orang adalah Kitab Allah: “Dan jika kamu bertaubat maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. Jika kita mengikuti syariat, Allah jadikan bagi kita dari setiap kesusahan jalan keluar dan dari setiap kesempitan jalan keluar. Adapun jika kita pergi mengqiyaskan dengan akal kita dan berkata seperti yang berkata: “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba” atau seperti setan yang berkata: “Aku lebih baik daripadanya. Engkau ciptakan aku dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah” (QS. Al-A’raf: 12). Ini salah, salah besar.

Yang penting hal ini wahai saudara-saudaraku adalah sesuatu yang jelas, tidak membutuhkan ijtihad. “Dan jika kamu bertaubat maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.

Jika dia dalam kesulitan dan waktu utang telah tiba sedangkan tidak ada sesuatu padanya, apakah aku tambahi sesuatu padanya sebagai ganti penundaannya? Aku sabar terhadapnya untuk masa tertentu. Dia berkata: “Aku tidak menentangmu, tidak ada sesuatu padamu sekarang, tetapi seribu ini kita jadikan seribu seratus sampai setahun.” Dia berkata: “Tidak, aku perhatikan ayat setelahnya: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan” (QS. Al-Baqarah: 280). Tidak ada penyelesaian waktu bagi orang miskin ini dan tidak ada padanya apa yang bisa dibayarkan, wajib bagimu menundanya. “maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan”. Siapa yang berkata tangguh sampai berkelapangan? Allah Azza wa Jalla. Dia yang memberikan harta kepadamu dan menganugerahinya kepadamu serta membolehkanmu bertasarruf di dalamnya, dan berkata kepadamu: “Jika orang yang diminta miskin maka wajib atasmu menundanya.” Engkau berkata: “Aku tidak menundamu, ayo ke penjara atau tambahan riba.” Di mana iman? Di mana ibadah?

Hamba yang sebenarnya adalah yang berkata kepada Allah: “Kami dengar dan kami taat.” Adapun yang menyembah dirham dan dinar dan tidak ada padanya kecuali dirham dan dinar dari sumber manapun diperoleh, maka ini adalah hamba dirham dan dinar. Rasul shallallahu alaihi wasallam telah mendoakan kecelakaan, kebinasaan, dan kemunduran atasnya.

“Dan jika kamu bertaubat maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan”. Kemudian datang tingkatan tertinggi yang lebih utama dari penundaan yaitu: “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 280).

Jika dia dalam kesulitan dan engkau tahu bahwa dia dalam kesulitan, engkau bersedekah kepadanya. Engkau berkata: “Wahai fulan, engkau dalam kesulitan dan aku telah membebaskanmu dari utangmu.” Ini baik bagimu. Jika itu baik bagimu, maka lakukanlah. Apakah engkau keluar dari perut ibumu membawa seribu kantong emas, seribu kain, seribu perak, dan seribu sandal? Benarkah ini? Benar. Tidak, engkau keluar dari perut ibumu tidak membawa sesuatu, telanjang, tidak ada sesuatu padamu. Siapa yang mempersiapkanmu, membekalimu, dan memberikan harta kepadamu? Allah Azza wa Jalla. Dia berkata kepadamu: “Lakukanlah begini”, engkau katakan: “Kami dengar dan kami taat.” “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.

Kemudian Allah menutup ayat-ayat dengan firman-Nya: “Dan takutlah kepada suatu hari yang di dalamnya kamu sekalian dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi pembalasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya” (QS. Al-Baqarah: 281). Takutlah hari ini, hari yang agung di mana kalian dikembalikan kepada Allah Azza wa Jalla dengan bertelanjang kaki, telanjang, dan tidak bersunat. “(Yaitu) hari ketika manusia lari dari saudaranya, dan dari ibu dan bapaknya, dan dari istri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya” (QS. ‘Abasa: 34-37).

Takutlah hari ini, dan takut terhadap keburukan dan bencana hari ini adalah dengan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla. Kami memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada kami dan kalian takwa, kebajikan, dan kebaikan. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

1614 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, berbalik (mundur) pada hari perang, dan menuduh zina wanita-wanita mukmin yang baik-baik lagi lengah.” Muttafaq alaih (disepakati Al-Bukhari dan Muslim). Al-mubiqat artinya yang membinasakan.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata mengenai apa yang dia nukil dari hadits Abu Hurairah dalam bab penguatan keharaman riba bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Maka beliau menyamarkannya terlebih dahulu “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan” tanpa menjelaskannya pada awalnya agar orang-orang penasaran sehingga masuk ke dalam pikiran mereka dan mereka siap menerimanya. Karena itulah para sahabat bertanya: “Apakah itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah”. Dan telah lalu pembahasan bahwa syirik kepada Allah itu ada beberapa macam.

Yang kedua adalah sihir. Sihir adalah ikatan dan jampi-jampi, yaitu bacaan-bacaan yang mengandung sihir dalam bentuk-bentuk setan dan ifrit jin yang ditiup oleh penyihir sehingga mencelakakan orang yang disihir dengan penyakit atau kematian atau pengalihan atau penyimpangan. Pengalihan artinya mengalihkannya dari apa yang dia inginkan. Penyimpangan artinya menyimpangkannya kepada apa yang tidak dia inginkan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan itu mereka dapat memisahkan antara seorang (suami) dengan istrinya” (QS. Al-Baqarah: 102). Sihir termasuk dosa-dosa besar dan penyihir wajib dibunuh sebagai hukuman had, baik dia bertobat atau tidak bertobat, karena besarnya bahaya yang ditimbulkannya terhadap manusia dan karena keberanian yang sangat dalam berbuat maksiat – na’udzu billah. Karena itulah dalam hadits disebutkan: “Hukuman bagi penyihir adalah dipancung dengan pedang”. Dalam riwayat lain disebutkan: “dipancung dengan pedang”.

Kemudian sihir ada yang berupa kekufuran yaitu meminta bantuan setan dan jin, dan ini adalah kufur berdasarkan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman. Sulaiman tidak kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir'” (QS. Al-Baqarah: 102). Ini adalah nash yang jelas bahwa sihir adalah kufur jika diperoleh dari setan-setan, karena setan-setan tidak mungkin melayani manusia kecuali dengan sesuatu yang syirik.

Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah disihir oleh seorang Yahudi jahat yang bernama Labid bin A’sham. Dia meletakkan sihir untuk Rasul shallallahu alaihi wasallam di sumur dalam sisir dan sisa-sisa rambut serta pelepah kurma jantan yang kering yang disebut kafur atau kafrah. Si jahat ini meletakkan sihir untuk Rasul shallallahu alaihi wasallam dalam sisir – sisir yang biasa digunakan untuk menyisir – dan sisa rambut yang rontok ketika menyisir, lalu menaruhnya di sumur tersebut. Namun tidak berpengaruh terhadap Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hal yang berkaitan dengan kerasulan sama sekali, tetapi beliau merasa seakan-akan telah mendatangi istrinya atau telah melakukan sesuatu padahal tidak melakukannya, hingga Allah Azza wa Jalla menurunkan surat “Qul a’udzu bi rabbil falaq” dan “Qul a’udzu bi rabbin nas”. Lalu Jibril meruqyah beliau dengan kedua surat tersebut, maka beliau sembuh dengan izin Allah. Kemudian sihir tersebut dikeluarkan dari sumur dan dibongkar serta dibatalkan.

Ini menunjukkan keburukan Yahudi dan bahwa mereka termasuk orang-orang yang paling keras permusuhannya. Bahkan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang yang mempersekutukan Allah” (QS. Al-Maidah: 82). Allah memulai dengan menyebut Yahudi sebelum orang-orang musyrik, maka mereka adalah orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap kaum muslimin. Karena itulah mereka menyihir Nabi shallallahu alaihi wasallam, tetapi Allah – walhamdulillah – membatalkan sihir mereka.

Maka sihir terbagi menjadi dua bagian: sihir yang merupakan kufur yaitu meminta bantuan roh-roh setan, dan yang bukan kufur yaitu yang dilakukan dengan ikatan, obat-obatan, kayu-kayuan dan sejenisnya. Adapun hukum penyihir maka dia wajib dibunuh dalam segala keadaan. Jika dia kafir maka karena murtadnya, dan jika sihirnya tidak sampai pada kufur maka karena gangguannya. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS. Al-Maidah: 33).

Syirik kepada Allah dan sihir. Yang ketiga adalah membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak. Jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya ada empat: muslim, dzimmi, mu’ahad, dan musta’man. Ini empat jiwa yang terhormat, tidak boleh dibunuh. Muslim itu jelas. Adapun dzimmi adalah orang ahli kitab atau lainnya yang berada di antara kita dan di negeri kita, membayar jizyah kepada kita dan kita melindunginya dari gangguan dan menghormatinya meskipun dia bukan muslim. Adapun mu’ahad adalah orang yang ada perjanjian antara kita dengan mereka meskipun mereka di negeri kita, sebagaimana terjadi antara Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan Quraisy dalam perdamaian Hudaibiyah. Jika dia termasuk orang yang ada perjanjian, haram bagimu membunuhnya dan dia adalah jiwa yang terpelihara. Adapun musta’man adalah orang yang masuk ke negeri kita dengan jaminan keamanan. Kita memberikan jaminan keamanan kepadanya baik karena dia pedagang yang membawa dagangannya dan membeli, atau karena dia ingin meneliti dan mengenal Islam. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui” (QS. At-Taubah: 6).

Adapun harbi yang antara kita dan dia ada perang dan tidak ada perjanjian, dzimmah atau jaminan keamanan antara kita dan dia, maka boleh membunuhnya karena tidak ada perjanjian antara kita dan dia, bahkan dia memerangi kita. Seandainya dia mampu menguasai kita, dia akan membunuh siapa yang bisa dibunuh dari kaum muslimin. Maka dia tidak ada perjanjian dan dzimmahnya.

Sabda beliau shallallahu alaihi wasallam “yang diharamkan Allah kecuali dengan hak” artinya bahwa jiwa-jiwa yang terhormat mungkin dari hak dibunuh padahal dia terhormat – muslim, dzimmi, mu’ahad atau musta’man – dibunuh. Seperti sabda Rasul shallallahu alaihi wasallam: “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara: orang yang sudah menikah lalu berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta berpisah dari jamaah”. Jika seseorang berzina dan dia sudah menikah – pernah menikah dengan nikah yang sah dan menyetubuhi istrinya kemudian berzina setelah itu – maka dia dirajam dengan batu. Dia didirikan dan orang-orang berkumpul di sekelilingnya mengambil batu-batu yang tidak terlalu besar yang bisa membunuhnya dengan cepat dan tidak terlalu kecil yang menyusahkannya. Kemudian mereka merajamnya dan menghindari bagian-bagian vital. Mereka merajam punggung, perut, bahu, paha hingga mati sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap Al-Ghamidiyah dan Ma’iz bin Malik serta yang lainnya.

Yang kedua: jiwa dengan jiwa. Jika seseorang membunuh orang lain dengan sengaja dan terpenuhi syarat-syarat qishash maka dia dibunuh meskipun dia muslim – jiwa dengan jiwa. Yang ketiga: orang yang meninggalkan agamanya dan berpisah dari jamaah. Dikatakan bahwa ini adalah murtad, yaitu setelah dia muslim lalu meninggalkan agama – na’udzu billah – berpisah dari jamaah kaum muslimin, maka dia dibunuh. Akan datang insya Allah sisa pembahasan tentang hadits ini.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah ta’ala berkata mengenai apa yang dia nukil dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Apakah itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak”. Telah lalu pembahasan tentang ketiga hal ini. Kemudian beliau bersabda: “dan memakan riba”, yaitu bahwa riba termasuk tujuh perkara yang membinasakan. Riba telah lalu pembahasannya tentang definisinya dalam bab yang mengikutinya dan hal-hal yang terjadi riba di dalamnya, dan bahwa riba termasuk dosa besar terbesar di bawah syirik.

“Dan memakan harta anak yatim” – termasuk tujuh perkara yang membinasakan. Anak yatim adalah yang ayahnya meninggal sebelum dia baligh, lalu ada orang yang menjadi walinya dan memakan hartanya, membelanjakannya untuk keluarganya atau menggunakannya untuk dirinya sendiri atau sejenisnya. Ini juga termasuk tujuh perkara yang membinasakan – nas’alullaha al-‘afiyah. Tidak ada perbedaan apakah anak yatim itu laki-laki atau perempuan.

“Dan memakan harta anak yatim, lari pada hari peperangan”. Lari dari barisan perang pada hari peperangan, yaitu hari kaum muslimin menyerang orang-orang kafir lalu ada seseorang yang lari. Sesungguhnya ini termasuk dosa-dosa besar dari tujuh perkara yang membinasakan karena mengandung dua kerusakan: kerusakan pertama adalah mematahkan hati kaum muslimin, kerusakan kedua adalah menguatkan orang-orang kafir atas kaum muslimin. Jika sebagian mereka melarikan diri, tidak diragukan mereka akan semakin kuat atas kaum muslimin dan mereka akan memiliki semangat karenanya.

Tetapi Allah Azza wa Jalla membuat pengecualian dalam Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa yang membelakangi mereka di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya ia kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah” (QS. Al-Anfal: 16). Barangsiapa yang lari karena dua hal ini – menggabungkan diri dengan pasukan, yaitu dikatakan bahwa pasukan ini telah dikepung musuh dan dalam bahaya akan dihancurkan musuh, maka dia pergi menyelamatkan mereka, ini tidak apa-apa karena dia berpindah kepada yang lebih bermanfaat. Yang kedua adalah berbelok untuk perang, yang disebutkan pertama dalam ayat “kecuali berbelok untuk (siasat) perang”, yaitu misalnya pergi memperbaiki senjatanya atau memakai baju zirahnya atau sejenisnya untuk kepentingan perang, maka ini tidak apa-apa.

Yang ketujuh: “menuduh perempuan-perempuan mukmin yang baik-baik lagi lengah”. Yaitu menuduh wanita yang suci lagi mukmin, ini termasuk dosa-dosa besar dengan mengatakan kepada seorang wanita bahwa dia pezina, pelacur dan sejenisnya. Ini termasuk dosa-dosa besar dan yang mengatakan dicambuk delapan puluh kali cambukan, kesaksiannya tidak diterima, dan dia termasuk orang-orang fasik, bukan ahli keadilan. Sebagaimana Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera” (QS. An-Nur: 4). Ini hukuman pertama. “Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya” (QS. An-Nur: 4). Ini hukuman kedua. “Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu” (QS. An-Nur: 4-5). Maka terangkat dari mereka sifat fasiq dan mereka menjadi ahli keadilan.

Sabda beliau “menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik lagi lengah”. Demikian juga menuduh laki-laki yang lengah lagi baik-baik yang mukmin, yaitu laki-laki jika dituduh maka penuduhnya dicambuk delapan puluh kali cambukan seperti yang menuduh wanita. Inilah tujuh perkara yang membinasakan, semoga Allah melindungi kita dan kalian darinya dan menyelamatkan kita dan kalian dari fitnah. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

1615 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba dan yang memberi riba. (HR. Muslim. At-Tirmidzi dan lainnya menambahkan: dan dua orang saksinya serta penulisnya)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah ta’ala berkata dalam bab penguatan keharaman riba mengenai apa yang dia nukil dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba dan yang memberinya. Pemakan riba yaitu yang memakannya baik menggunakannya untuk makanan, pakaian, kendaraan, tempat tidur, rumah atau lainnya. Yang penting dia mengambil riba sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang orang Yahudi: “dan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya” (QS. An-Nisa: 161). Maka pemakan riba terlaknat di lidah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Yang kedua adalah yang memberinya, yaitu yang memberikan riba meskipun pemberi riba itu terdzalimi karena pengambil riba adalah penzalim dan yang diambil ribanya adalah terdzalimi. Meskipun demikian dia terlaknat di lidah Nabi shallallahu alaihi wasallam karena dia membantu dalam dosa dan permusuhan. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tolonglah saudaramu baik dia penzalim atau terdzalimi”. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, yang terdzalimi ini jelas, bagaimana kita menolong yang penzalim?” Beliau menjawab: “Kamu cegah dia dari kezaliman, itulah pertolonganmu kepadanya”.

Jika seseorang butuh uang lalu pergi ke bank mengambil sepuluh ribu dengan (mengembalikan) sebelas ribu, maka pemilik bank terlaknat dan pengambil terlaknat di lidah semulia-mulia makhluk Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Betapa dekatnya dikabulkan (doa laknat) bagi orang yang dilaknat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Laknat adalah pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah. Orang yang terlaknat ini ikut serta dengan iblis dalam hukuman karena Allah berfirman kepada iblis: “dan sesungguhnya laknat itu tetap menimpamu” (QS. Shad: 78). Demikian juga pemakan riba mendapat laknat dan yang memberinya mendapat laknat – diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah.

Kemudian riba yang dia makan, dia makan secara bathil. Setiap tubuh yang tumbuh dari yang bathil maka neraka lebih berhak baginya. Kemudian riba yang masuk kepadamu, Allah menghilangkan keberkahan darinya dari hartamu dan mungkin Allah mendatangkan musibah-musibah hingga habis. Allah Ta’ala berfirman: “Dan apa yang kamu berikan sebagai riba supaya dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah” (QS. Ar-Rum: 39).

Adapun yang memberikan riba, maka segi laknat dalam haknya adalah bahwa dia membantu dalam hal itu. Jika ada yang bertanya: “Apakah ada taubat bagi orang yang berurusan dengan riba kemudian Allah memberinya hidayah?” Kami jawab: Ya, ada taubat baginya. Siapa yang menghalangi antara dia dengan taubat kepada Allah? Tetapi harus dengan taubat yang benar, ikhlas, menyesal atas dosa, dan bertekad tidak kembali.

Kemudian jika pemilik riba yang diambil darinya telah mengambil manfaat maka riba diambil dari si pelaku riba dan disedekahkan atau dimasukkan ke baitul mal. Jika dia belum mengambil manfaat maka dia diberi yang diminta karena jika dia sudah mengambil manfaat tidak mungkin kita kumpulkan baginya antara hak dari riba dan manfaatnya. Kita katakan: bagianmu adalah manfaat. Tetapi jika dia belum mengambil manfaat maka dia diberi apa yang dia ambil dari riba.

At-Tirmidzi dan lainnya menyebutkan dalam riwayat lain bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat dua saksi riba dan penulisnya meskipun dua saksi dan penulis tidak ada manfaat bagi mereka, tetapi mereka membantu menetapkan riba. Dua saksi dan penulis, riba ditetapkan dengan mereka karena dua saksi menetapkan hak dan penulis memperkuatnya. Karena itulah ketiga orang ini – dua saksi dan penulis – telah membantu dalam dosa dan permusuhan sehingga mereka mendapat bagian dari itu. Maka kelima orang ini semuanya terlaknat di lidah Muhammad shallallahu alaihi wasallam: pemakan riba, pemberinya, dua saksi, dan penulis – lima orang.

Dalam hadits ini ada dalil bahwa yang membantu dalam dosa ikut serta dengan pelaku, dan demikianlah adanya. Ini telah ditunjukkan Al-Quran. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan hadis yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat” (QS. Al-An’am: 68). Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan dipermainkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka beralih kepada pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam” (QS. An-Nisa: 140).

Yang ikut serta dengan pelaku dosa walau hanya dengan duduk akan mendapat seperti apa yang didapat pelaku dosa. “Tentulah kamu serupa dengan mereka”. “Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam semuanya” (QS. An-Nisa: 140).

Dalam ini ada dalil peringatan dari riba dan wajib menjauhinya. Kaum muslimin tidak ada yang merugikan mereka kecuali riba ini. Kamu dapati orang fakir miskin menganggap mudah berhutang dengan riba karena baginya hanya menambah jumlah. Allah lebih mengetahui niatnya, mungkin bukan niatnya untuk membayar ketika jatuh tempo tetapi dia menganggap mudah ini dan berhutang sehingga hutang menumpuk tanpa kebutuhan. Bahkan sebagian orang miskin yang bodoh dan lemah imannya berhutang untuk memasang keramik tangga gedung. Apakah ada kebutuhan? Tidak ada kebutuhan dan tidak ada keperluan juga. Manusia hidup zaman panjang tidak memasang keramik tangga dan tidak merugikan mereka sedikitpun. Berhutang untuk hal-hal yang tidak penting. Apakah ada kebutuhan? Tidak ada kebutuhan tetapi setan menggodanya.

Orang miskin ini tidak tahu bahwa yang berpiutang kepadanya tidak akan mengasihaninya jika jatuh tempo. Dia akan menuntut pembayaran atau penjara atau menggandakan riba sebagaimana kenyataan pada banyak orang yang tidak mengamalkan firman Allah: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan” (QS. Al-Baqarah: 280).

Dan si malang ini lalai dari kenyataan bahwa jika dia mati, jiwanya akan tergantung dengan utangnya hingga utang itu dibayarkan. Dan si malang ini lalai dari kenyataan bahwa ketika jenazah dibawa kepada Nabi untuk dishalatkan, beliau bertanya: “Apakah dia memiliki utang?” Mereka menjawab: “Ya.” Beliau bertanya: “Apakah ada yang melunasi?” Mereka menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Shalatkanlah sahabat kalian.” Dan beliau tidak mau menyalatinya, yang menunjukkan betapa besarnya masalah utang.

Dan si malang ini lalai dari kenyataan bahwa jika seseorang terbunuh di jalan Allah, maka syahid itu menghapus segala dosa kecuali utang, tidak menghapuskan utang. Meskipun demikian, banyak dari orang-orang bodoh di antara kita yang meremehkan utang. Dia memiliki mobil seharga dua puluh ribu, dan kondisinya sudah cukup baik untuknya, tapi dia berkata: “Tidak, ini tidak cukup. Aku akan membeli mobil seharga delapan puluh ribu.” Dan kamu berkata: “Kamu tidak punya uang.” Dia berkata: “Aku akan mengambilnya dengan cicilan” atau “Aku akan menggunakan cara riba” seperti yang dilakukan sebagian orang.

Dia datang ke showroom dan bertanya: “Berapa harga mobil ini?” Mereka menjawab sekian dan sekian. Lalu dia pergi kepada pedagang dan berkata: “Belilah mobil itu dan jual kepadaku.” A’udzu billah, ini adalah tipu muslihat terhadap Rabb semesta alam, ini adalah penipuan dan kelicikan. {Mereka menipu Allah, padahal Allah-lah yang menipu mereka}. Maksudnya, pedagang ini tidak bermaksud membeli mobil, tapi bermaksud mencari keuntungan. Oleh karena itu, jika dikatakan kepada pedagang: “Juallah kepadanya dengan modal yang kamu beli,” lalu apa faedahnya? Aku tidak akan menjual kecuali dengan riba, dengan tambahan.

Sebagian orang yang disesatkan setan berkata: “Bantahlah orang yang mengatakan ini tidak boleh.” Kami katakan: ini adalah kebohongan terhadap Allah. Seseorang datang membutuhkan mobil, ini sangat jauh. Kemudian yang terdengar tentang mereka adalah jika dia menunggak, namanya akan ditulis dalam daftar hitam dan tidak akan dilayani lagi. Ini seperti memaksa untuk tetap menipu Rabb semesta alam. Ini tidak boleh.

Demi Allah, jika kita bertanya kepada pedagang yang mengambil mobil dari showroom lalu menjualnya kepada orang ini: “Apa maksudmu? Apakah kamu bermaksud berbuat baik kepada orang ini?” Dia akan berkata: “Sama sekali tidak, aku bahkan tidak kenal dengannya. Aku hanya ingin keuntungan seratus atau seratus sepuluh.” Inilah yang dia maksudkan. Inilah kenyataannya. Bagaimana kita menipu Rabb semesta alam?

Seandainya orang ini datang ke bank dan berkata: “Berilah aku seratus ribu sepuluh dan aku akan membeli mobil,” itu lebih ringan daripada utang ini, karena penipuan lebih berat daripada yang terang-terangan. Penipu melakukan dosa dengan tambahannya, yaitu penipuan. Sedangkan yang terang-terangan melakukan dosa dan mengakui bahwa itu dosa dan berusaha bertobat darinya karena jiwanya tidak rela dengan hal ini. Tapi masalahnya, penipu menganggap ini halal dan terus melakukan perbuatan ini dan berkata tidak ada masalah.

Bertanyalah pada dirimu sendiri, jangan bertanya pada siapapun. Rasul bersabda: “Dosa adalah apa yang mengganjal dalam hatimu dan kamu tidak suka jika orang lain mengetahuinya. Dan kebaikan adalah apa yang membuat jiwa dan hati tenang, meski orang-orang memberimu fatwa dan mereka memberimu fatwa.”

Jangan bertanya pada siapapun. Apakah kamu membeli mobil itu dengan pembelian yang sesungguhnya yang kamu harapkan keuntungannya? Sama sekali tidak. Seandainya orang ini tidak datang, kamu tidak akan membelinya. Jadi apakah pembelian mobil itu dimaksudkan atau tidak dimaksudkan? Tidak dimaksudkan. Yang dimaksudkan adalah uang di tangannya. Tapi daripada dia berkata: “Ini lima puluh ribu menjadi enam puluh ribu dengan cicilan,” dia berkata: “Pergilah lihat mobil itu, dan aku akan pergi ke showroom membelinya dengan lima puluh ribu dan menjualnya kepadamu dengan enam puluh ribu.”

Setiap orang yang bebas dari hawa nafsu tahu bahwa ini haram dan tidak ada keraguan padanya, meski kamu bertanya pada orang-orang dan mereka memberimu fatwa. Yang akan bertanya kepadamu pada hari kiamat adalah Rabb semesta alam, Dia yang mengetahui apa yang ada dalam hatimu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Jika kamu membutuhkan barang dari seseorang, mobil dari seseorang, dan kamu tidak punya uang, lalu kamu pergi kepada pemilik mobil untuk membelinya darinya – sementara harganya sekarang tunai lima puluh – dan kamu berkata kepadanya: ‘Juallah kepadaku dengan enam puluh sampai setahun,’ kemudian kamu mengambilnya dan menjualnya,” Syaikhul Islam berkata: “Ini haram dan tidak halal, ini adalah tipu muslihat dan termasuk ‘inah yang diingatkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Beliau bersabda: “Jika kalian berjual beli dengan ‘inah, memegang ekor sapi, rela dengan bercocok tanam, dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian yang tidak akan dicabut-Nya dari hati kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” Dan hubungan ini jelas di dalamnya.

Adapun masalah ketersediaan, barang itu ada pada penjual untuk orang ini dan yang lainnya. Jika ada yang datang membeli dengan tunai, dia akan menjualnya dengan lima puluh, dan jika ada yang datang membeli dengan tempo, dia akan menjualnya dengan enam puluh. Tapi orang itu sama sekali tidak punya kepentingan pada barang tersebut, dia tidak menginginkan apa-apa kecuali riba. Kemudian dia menganggap hal ini mudah dan berkata ini halal.

Pikirkanlah hari kiamat, kamu akan menemui Rabbmu sendirian, tidak ada yang bersamamu, tidak ada mufti maupun bukan mufti. Dan Allah Ta’ala adalah Dzat yang mengetahui khianat mata dan apa yang disembunyikan dada.

Intinya, riba harus diwaspadai. Oleh karena itu, kami jelaskan sebagaimana yang saya katakan, ketika hal ini dimudahkan bagi orang-orang miskin, ketika dimudahkan bagi mereka, maka betapa mudahnya dia berkata kepada pedagang: “Wahai fulan, aku ingin mobil ini.” Dia berkata: “Pergilah beli dari showroom, dan aku akan membayar harganya kepada showroom dan menjualnya kepadamu dengan tambahan.” Utang dimudahkan bagi orang-orang. Tapi seandainya mereka tidak menemukan orang yang memudahkan hal ini bagi mereka, mereka akan menahan diri sedikit, kewajiban mereka akan selamat, dan mereka akan tenang. Kami memohon kepada Allah untuk kami dan kalian taufik dan hidayah.

Bab pengharaman riya’

Allah Ta’ala berfirman: {Dan mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus} (Al-Bayyinah: 5)

Dan Allah Ta’ala berfirman: {Janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekah-sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia} (Al-Baqarah: 264)

Dan Allah Ta’ala berfirman: {Mereka berbuat riya di hadapan manusia, dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali} (An-Nisa: 142)

[PENJELASAN]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadush Shalihin: “Bab Pengharaman Riya’.” Riya’ adalah mashdar dari kata raa’a. Dikatakan raa’a yuraa’i riya’an wa muraa’atan, seperti jaahada yujaahidu jihaadan wa mujahadatan. Yang dimaksud dengan riya’ di sini adalah seseorang beribadah kepada Rabbnya ‘azza wa jalla, tapi dia memperbaiki ibadahnya supaya dilihat orang sehingga mereka berkata: “Sungguh dia sangat beribadah, betapa bagus ibadahnya,” dan semacam itu. Dia ingin agar orang-orang memujinya dalam ibadahnya, tidak ingin mendekatkan diri kepada mereka dengan ibadah, karena jika dia berbuat demikian, itu akan menjadi syirik besar. Tapi dia ingin dipuji orang dalam beribadah kepada Allah sehingga mereka berkata: “Si fulan adalah orang yang shalih, si fulan banyak puasa, si fulan banyak bersedekah,” dan semacam itu. Dia tidak ikhlas kepada Allah dalam amalnya, tapi ingin dipuji orang atas hal itu. Dia berbuat riya’ kepada manusia. Riya’ yang sedikit termasuk syirik kecil, dan yang banyak termasuk syirik besar.

Kemudian pengarang rahimahullah mengambil dalil atas pengharamannya dengan ayat-ayat, di antaranya firman Allah Ta’ala: {Dan mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus}, artinya manusia tidak diperintahkan kecuali dengan ini: menyembah Allah dengan memurnikan agama kepada-Nya. Mereka shalat dengan ikhlas kepada Allah, bersedekah dengan ikhlas kepada Allah, puasa dengan ikhlas kepada Allah, haji dengan ikhlas kepada Allah, menolong orang dengan ikhlas kepada-Nya, dan lain-lain dari amal shalih. Kita harus ikhlas kepada Allah dalam hal itu. {Dan supaya mereka mendirikan shalat}, mereka melaksanakannya dengan lurus sesuai cara yang paling sempurna. {Dan menunaikan zakat}, memberikannya kepada yang berhak. {Dan yang demikian itulah agama yang lurus}, yaitu agama millah yang lurus.

Orang yang ikhlas kepada Allah ‘azza wa jalla tidak akan ada riya’ dalam hatinya karena dia dalam ibadahnya hanya mengharapkan wajah Allah, pahala Allah, dan negeri akhirat.

Allah Ta’ala berfirman: {Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekah-sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)}, artinya jika kamu memberi sedekah kepada orang miskin, jangan menyebut-nyebutnya dan kamu terus berkata setiap saat: “Aku telah memberimu, aku telah berbuat untukmu,” karena ini membatalkan pahala. Dan menyakiti, kamu menyakiti orang miskin dengan menguasainya dan merasa bahwa kamu di atasnya dan semacam itu. Ini juga membatalkan pahala. {Seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian}. Yang menjadi dalil adalah kalimat ini dari ayat ini: “seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia” supaya dipuji dan dikatakan: “Sungguh banyak sedekahnya,” dan semacam itu. {Dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian}.

Allah Tabarakahu wa Ta’ala berfirman: {Mereka berbuat riya di hadapan manusia, dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali}. Ini adalah sifat orang-orang munafik. {Apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas}, mereka tidak berdiri dengan semangat, kecintaan, dan kerinduan terhadapnya, tapi mereka berdiri dengan malas. Juga mereka tidak shalat kecuali karena riya’ kepada manusia, na’udzu billah. Oleh karena itu, shalat yang paling berat bagi mereka adalah shalat Isya dan Subuh karena pada waktu itu tidak ada cahaya dan tidak diketahui yang hadir dari yang tidak hadir. Maka shalat yang paling berat bagi mereka adalah shalat Isya dan shalat Subuh.

Orang-orang munafik ini berbuat riya’ kepada manusia, artinya mereka tidak datang ke shalat kecuali karena riya’, tidak berinfak kecuali karena riya’, dan tidak keluar jihad kecuali karena riya’. Atas dasar ini, barangsiapa dari kaum muslimin yang berbuat riya’, maka dia telah menyerupai orang-orang munafik, na’udzu billah.

Allah Ta’ala berfirman: {Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, yang berbuat riya dalam amal-amalnya}, artinya mereka berbuat riya’ dalam amal-amal mereka. Mereka ingin dilihat orang sehingga memuji mereka atas ibadah mereka.

Riya’ adalah dosa dari syirik dan bisa menjadi syirik besar, dan itu adalah sifat kemunafikan. Semoga Allah melindungi kami dan kalian dari kemunafikan. Wallahu al-muwaffiq.

1616 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Aku adalah yang paling tidak membutuhkan sekutu dari syirik. Barangsiapa yang beramal suatu amal lalu dia menyekutukan-Ku dengan selain-Ku di dalamnya, maka Aku tinggalkan dia bersama syiriknya.'” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Setelah pengarang rahimahullah dalam Riyadush Shalihin menyebut ayat-ayat yang menunjukkan pengharaman syirik termasuk riya’, dia menyebut hadits-hadits. Di antaranya hadits Abu Hurairah yang berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Aku adalah yang paling tidak membutuhkan sekutu dari syirik. Barangsiapa yang beramal suatu amal lalu dia menyekutukan-Ku dengan selain-Ku di dalamnya, maka Aku tinggalkan dia bersama syiriknya.'”

Hadits ini disebut oleh para ulama sebagai hadits qudsi, yaitu yang diriwayatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Rabbnya, sehingga beliau bersabda: “Allah Ta’ala berfirman begini dan begitu.” Karena hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada yang dinisbatkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah sehingga disebut hadits qudsi, dan ada yang tidak dinisbatkan kepada Allah sehingga disebut hadits nabawi.

Dalam hadits qudsi ini Allah Ta’ala berfirman: “Aku adalah yang paling tidak membutuhkan sekutu dari syirik.” Sekutu itu semuanya butuh kepada yang lain dan semuanya butuh kepada persekutuan, bagian, dan haknya. Tidak ada yang mengalah kepada yang lain dari bagiannya. Misalnya rumah milik dua orang, masing-masing butuh kepada yang lain. Jika terjadi kerusakan pada rumah atau butuh perbaikan, maka sekutu harus berkata kepada sekutu kedua: “Berilah, berilah bagianku supaya kita perbaiki rumah.” Dan setiap orang berpegang teguh pada bagiannya dari rumah ini.

Adapun Allah Ta’ala, Dia Maha Kaya dari segala sesuatu, Kaya dari semesta alam. Jika seseorang beramal untuk Allah dan selain Allah, Allah tinggalkan dia. Jika seseorang shalat untuk Allah dan untuk manusia, Allah tidak menerima shalatnya. Tidak dikatakan bahwa Allah menerima separuhnya dan meninggalkan separuhnya, atau menerimanya setengah-setengah. Tidak, Dia tidak menerimanya sama sekali.

Jika seseorang bersedekah dengan sedekah yang dia riya’kan kepada manusia, maka tidak diterima darinya karena Allah Ta’ala adalah yang paling tidak membutuhkan sekutu dari syirik. Jika seseorang beramal suatu amal lalu menyekutukan selain Allah bersamanya, maka Allah tidak menerimanya darinya.

Dalam hal ini ada dalil bahwa riya’ jika menyertai ibadah maka tidak diterima. Seandainya seseorang shalat dari awal dengan riya’ kepada manusia supaya mereka berkata: “Si fulan masya Allah suka sunnah, dia shalat dan memperbanyak shalat,” maka dia tidak mendapat bagian dari shalatnya dan Allah ‘azza wa jalla tidak menerimanya. Meski dia panjangkan rukuk, sujud, berdiri, dan duduknya, meski dia tidak bergerak dan matanya tertuju pada tempat sujudnya, tetap tidak diterima. Mengapa? Karena dia telah menyekutukan selain Allah bersamanya. Dia shalat untuk Allah dan manusia. Allah Kaya dari ibadahnya, Subhanahu wa Ta’ala, tidak diterima.

Demikian juga seorang laki-laki yang bersedekah, dia berkeliling kepada orang-orang miskin dan memberi mereka, tapi dia riya’ kepada manusia supaya mereka berkata: “Si fulan wallahi masya Allah, lelaki yang dermawan dan mulia, dia bersedekah.” Ini juga tidak diterima darinya meski dia habiskan semua hartanya, karena Allah berfirman: “Aku adalah yang paling tidak membutuhkan sekutu dari syirik. Barangsiapa yang beramal suatu amal lalu menyekutukan selain-Ku bersamanya, maka Aku tinggalkan dia bersama syiriknya.” Atas dasar ini, qiyaskanlah.

Tapi jika riya’ datang kepada seseorang, artinya seorang laki-laki yang ikhlas mulai shalat kemudian ada sesuatu riya’ dalam hatinya, jika dia melawannya maka tidak memudharatkannya, karena setan datang kepada seseorang dalam ibadahnya yang dia ikhlaskan supaya merusaknya dengan riya’. Ini tidak mudharatkan dan tidak sepatutnya dia menjadi hina di hadapan apa yang dilemparkan setan berupa riya’, tapi wajib dia teguh dan lanjutkan ibadahnya. Jangan dia berkata: “Wallahi aku terkena riya’, aku takut batal.” Tidak, tapi lanjutkan. Setan jika kamu kalahkan akan mundur {dari kejahatan (setan) yang bersembunyi, yang bersembunyi (kembali)} ketika melihat keteguhan. Maka kamu teguh dan jangan pedulikan, ini tidak memudharatkanmu.

Adapun jika riya’ datang kepadanya setelah dia mulai shalat dengan ikhlas kepada Allah kemudian riya’ datang kepadanya dan dia lanjutkan, lanjutkan dengan riya’, na’udzu billah, maka shalatnya batal semuanya dari awal sampai akhir, karena shalat jika akhirnya batal maka awalnya ikut batal.

Maka hati-hati, hati-hati dari riya’, dan hati-hati, hati-hati dari meninggalkan ibadah karena takut riya’, karena sebagian orang juga didatangi setan yang berkata kepadanya: “Jangan kamu berdiri shalat, jangan kamu baca, ini sudah jadi riya’, jangan ada ketenangan dan waqar, ini riya’.” Untuk apa? Supaya dia menghalanginya dari amal shalih ini. Maka kita jangan beri kesempatan kepada setan untuk berbuat, maju, shalat, ada ketenangan dan waqar, dan ini tidak memudharatkan kita. Dia jika melawan setan dan tidak peduli dengannya, pada akhirnya setan akan mundur, mundur dan surut.

Seseorang sebenarnya dikepung dua perkara: perkara sebelum melakukan ibadah, setan mengendurkan semangatnya, berkata: “Jangan kamu kerjakan, ini riya’, kamu lihat orang memujimu.” Dan perkara kedua setelah dia mulai ibadah, setan juga datang kepadanya. Maka dia harus mengalahkan setan, berlindung kepada Allah darinya, jalan terus, dan jangan melemah.

Jika ada yang bertanya: “Jika seseorang selesai dari ibadah dan mendengar orang memujinya lalu dia gembira dengan itu, apakah ini memudharatkannya?”

Jawaban: hal itu tidak membahayakannya karena ibadah telah dilakukan dengan benar. Adapun orang-orang memujinya, hal ini termasuk dari kabar gembira yang cepat bagi seorang mukmin bahwa ia menjadi tempat pujian dari manusia. Namun ini setelah ia benar-benar selesai dari ibadah, lalu ia mendengar orang-orang memujinya, maka ia berkata: “Alhamdulillahilladzi ja’alani mahalla ats-tsana’ bil khair” (Segala puji bagi Allah yang menjadikanku tempat pujian dengan kebaikan). Demikian pula jika seseorang melakukan ibadah dan setelah selesai ia merasa senang dengannya, apakah kita katakan bahwa kesenangan ini adalah ujub yang membatalkan amal? Tidak, itu tidak membahayakannya karena ujub adalah ketika seseorang selesai dari ibadah lalu ia mengagumi dirinya sendiri dan bermegah-megah kepada Allah dengannya serta berterima kasih kepada Allah dengannya. Inilah yang membatalkan amalnya, na’udzu billah. Tetapi orang ini tidak terlintas dalam benaknya hal tersebut, melainkan ia memuji Allah dan bergembira karena Allah telah memberinya taufik kepada kebaikan. Ini tidak membahayakannya. Oleh karena itu datang dalam hadits: “Barang siapa yang bergembira dengan kebaikannya dan bersedih dengan keburukannya, maka itulah orang mukmin” – semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk mereka.

1617 – Dari Abu Hurairah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang pertama yang diputuskan perkaranya pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang mati syahid. Ia dibawa lalu Allah memberitahukan nikmat-Nya kepadanya, maka ia mengenalnya. Allah bertanya: ‘Apa yang kamu kerjakan untuk nikmat tersebut?’ Ia menjawab: ‘Aku berperang di jalan-Mu hingga aku mati syahid.’ Allah berfirman: ‘Kamu bohong, tetapi kamu berperang agar dikatakan bahwa kamu pemberani, dan hal itu telah dikatakan.’ Kemudian diperintahkan ia diseret dengan mukanya hingga dilemparkan ke dalam neraka. Dan seorang laki-laki yang menuntut ilmu dan mengajarkannya serta membaca al-Qur’an. Ia dibawa lalu Allah memberitahukan nikmat-nikmat-Nya kepadanya, maka ia mengenalnya. Allah bertanya: ‘Apa yang kamu kerjakan untuk nikmat tersebut?’ Ia menjawab: ‘Aku menuntut ilmu dan mengajarkannya serta membaca al-Qur’an karena-Mu.’ Allah berfirman: ‘Kamu bohong, tetapi kamu menuntut ilmu agar dikatakan bahwa kamu adalah seorang alim dan membaca al-Qur’an agar dikatakan bahwa kamu adalah seorang qari, dan hal itu telah dikatakan.’ Kemudian diperintahkan ia diseret dengan mukanya hingga dilemparkan ke dalam neraka. Dan seorang laki-laki yang Allah lapangkan rezekinya dan diberi berbagai macam harta. Ia dibawa lalu Allah memberitahukan nikmat-nikmat-Nya kepadanya, maka ia mengenalnya. Allah bertanya: ‘Apa yang kamu kerjakan untuk nikmat tersebut?’ Ia menjawab: ‘Aku tidak meninggalkan jalan yang Engkau sukai untuk diinfakkan kecuali aku menginfakkan untuk-Mu.’ Allah berfirman: ‘Kamu bohong, tetapi kamu berbuat demikian agar dikatakan bahwa kamu adalah orang yang dermawan, dan hal itu telah dikatakan.’ Kemudian diperintahkan ia diseret dengan mukanya lalu dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim)

Jari’ dengan fathah jim dan kasrah ra’ serta mad, artinya: pemberani yang mahir.

Adapun hadits Abu Hurairah yang kedua dalam menyebutkan orang pertama yang diputuskan perkaranya pada hari kiamat, yaitu tiga golongan: orang alim, pejuang, dan orang yang bersedekah. Orang alim menuntut ilmu, mengajar al-Qur’an dan mengajarkannya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala membawanya kepada-Nya pada hari kiamat, lalu Allah memberitahukan nikmat-Nya kepadanya, maka ia mengenalnya dan mengakuinya. Kemudian Allah bertanya kepadanya apa yang telah ia perbuat, yaitu dalam mensyukuri nikmat tersebut. Ia menjawab: “Aku menuntut ilmu dan membaca al-Qur’an karena-Mu.” Maka Allah berfirman kepadanya: “Kamu bohong, tetapi kamu menuntut ilmu agar dikatakan: alim, dan membaca al-Qur’an agar dikatakan: qari,” bukan karena Allah melainkan karena riya. Kemudian diperintahkan ia diseret dengan mukanya ke dalam neraka. Ini adalah dalil bahwa wajib bagi penuntut ilmu dalam menuntut ilmu untuk mengikhlaskan niatnya kepada Allah ‘azza wa jalla dan tidak peduli apakah orang-orang mengatakan bahwa ia adalah seorang alim atau syaikh atau ustadz atau mujtahid atau yang semacam itu. Ia tidak peduli dengan perkara ini, yang ia pedulikan hanyalah ridha Allah ‘azza wa jalla, memelihara syariat dan mengajarkannya, menghilangkan kebodohan dari dirinya dan menghilangkan kebodohan dari hamba-hamba Allah hingga ia tercatat sebagai orang-orang yang mati syahid yang derajatnya setelah derajat ash-shiddiqin.

{Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul, maka mereka itu bersama orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh} (QS. An-Nisa: 69)

Adapun orang yang menuntut ilmu selain untuk itu, agar dikatakan bahwa ia adalah seorang alim, mujtahid, ‘allamah dan gelar-gelar semacam itu, maka amalnya sia-sia, na’udzu billah, dan ia adalah orang pertama yang diputuskan perkaranya lalu diseret dengan mukanya ke dalam neraka serta didustakan pada hari kiamat dan dicelanya.

Adapun yang kedua adalah seorang pejuang yang berperang di jalan Allah dan terbunuh. Ketika hari kiamat ia dibawa kepada Rabb ‘azza wa jalla, lalu Allah memberitahukan nikmat-nikmat-Nya kepadanya, maka ia mengenalnya – yaitu nikmat-nikmat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membantunya, mempersiapkannya, memberinya rezeki, dan menguatkannya hingga ia mencapai derajat ini sampai ia berperang. Kemudian ia ditanya: “Apa yang kamu perbuat untuk nikmat tersebut?” Ia menjawab: “Ya Rabb, aku berperang karena-Mu.” Maka dikatakan: “Kamu bohong, kamu berperang agar dikatakan bahwa si fulan adalah pemberani dan berani, dan hal itu telah dikatakan.” Kemudian diperintahkan ia diseret dengan mukanya ke dalam neraka, na’udzu billah.

Demikianlah juga para pejuang di jalan Allah. Para pejuang di jalan Allah memiliki berbagai macam niat. Barang siapa berperang agar kalimat Allah yang tinggi, maka ia di jalan Allah, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. Barang siapa berperang karena nasionalisme, maka ia di jalan thaghut. Barang siapa berperang karena fanatik terhadap suku, maka ia di jalan thaghut. Barang siapa berperang untuk meraih dunia, maka ia di jalan thaghut, karena Allah berfirman:

{Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut} (QS. An-Nisa: 76)

Tetapi jika seseorang berperang secara nasional atau patriotik, bukan karena nasionalisme atau patriotisme, melainkan untuk melindungi negeri muslimnya agar tidak diserang oleh orang-orang kafir, maka ini di jalan Allah, karena melindungi negeri-negeri muslim buahnya adalah agar kalimat Allah yang tinggi. Demikian pula melindungi kaum muslimin buahnya adalah agar kalimat Allah yang tinggi. Tetapi jika seseorang berperang hanya untuk dibunuh dalam peperangan tersebut, apakah ia di jalan Allah? Jawabannya: tidak. Dan ini adalah niat banyak pemuda yang pergi dengan tujuan agar mereka terbunuh dan mereka berkata: “Kami terbunuh sebagai syuhada.” Maka dikatakan: tidak, kalian pergilah untuk berperang agar kalimat Allah yang tinggi meskipun kalian tetap hidup. Jangan pergi dengan tujuan agar kalian terbunuh, tetapi agar kalimat Allah yang tinggi. Dan ketika itu jika kalian terbunuh di jalan ini, maka kalian di jalan Allah.

Adapun yang ketiga adalah seorang laki-laki yang Allah anugerahi harta, lalu ia bersedekah, memberi, dan menginfakkan. Ketika hari kiamat ia dibawa kepada Allah dan Allah memberitahukan nikmat-nikmat-Nya kepadanya, maka ia mengenalnya. Kemudian ia ditanya: “Apa yang kamu perbuat untuk nikmat tersebut?” Ia menjawab: “Aku bersedekah, berbuat ini dan itu.” Maka dikatakan: “Kamu bohong, tetapi kamu berbuat demikian agar dikatakan bahwa si fulan adalah orang yang dermawan (murah hati), dan hal itu telah dikatakan.” Kemudian diperintahkan ia diseret dengan mukanya ke dalam neraka. Ia juga termasuk dari tiga orang yang dengan mereka neraka dinyalakan pada hari kiamat.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa wajib bagi seseorang untuk mengikhlaskan niat kepada Allah dalam semua yang ia berikan berupa harta, badan, ilmu, atau lainnya. Dan bahwa jika ia melakukan sesuatu yang ia harapkan dengannya wajah Allah Ta’ala lalu ia alihkan kepada selain itu, maka ia berdosa karenanya. Wallahu al-muwaffiq.

1618 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa beberapa orang berkata kepadanya: “Sesungguhnya kami masuk menemui penguasa-penguasa kami lalu kami berkata kepada mereka dengan lain dari apa yang kami katakan ketika kami keluar dari sisi mereka.” Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Kami menganggap hal ini sebagai kemunafikan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah dalam kitabnya Riyadhush Shalihin meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa beberapa orang datang kepadanya dan berkata: “Sesungguhnya kami masuk menemui penguasa-penguasa kami lalu kami berkata kepada mereka suatu ucapan, tetapi ketika kami keluar dari sisi mereka, kami mengatakan yang berlawanan dengannya.” Maka ia berkata: “Kami menganggap hal itu sebagai kemunafikan pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Hal itu karena mereka berkata lalu berdusta serta berkhianat dan tidak menasihati. Maka yang wajib bagi orang yang masuk menemui penguasa dari kalangan amir, menteri, pemimpin, dan raja-raja adalah ia harus berbicara dengan perkara sesuai dengan kenyataannya. Ia menjelaskan kepada mereka kenyataan, baik orang-orang dalam keadaan istiqamah atau menyimpang, dalam kebenaran atau kebatilan. Dan tidak boleh bagi seseorang siapa pun untuk masuk menemui amir atau raja atau yang semacam itu lalu berkata: “Orang-orang dalam keadaan baik, keadaan mereka lurus, orang-orang memenuhi masjid-masjid, orang-orang beribadah kepada Allah, ekonomi mereka baik, keamanan mereka baik,” dan yang semacam itu padahal ia berdusta. Ini adalah penipuan haram terhadap para penguasa dan penipuan terhadap seluruh umat, karena penguasa bukanlah matahari yang masuk ke setiap tempat. Bahkan matahari pun tidak masuk ke setiap tempat – ruangan tertutup tidak dimasuki matahari. Para penguasa ilmunya terbatas, pendengarannya terbatas, penglihatannya terbatas, pemahamannya terbatas, akal mereka terbatas seperti manusia lainnya. Tidak mungkin mereka mengetahui keadaan semua orang.

Jika datang orang penipu, pengkhianat, yang berkhianat seperti ini dan berkata kepada mereka bahwa semua perkara adalah kebaikan, kemakmuran, keamanan, dan ibadah, dan yang semacam itu, ia menipu mereka sehingga mereka menyangka bahwa keadaan demikian dan mereka tidak bergerak untuk memperbaiki yang rusak, karena dikatakan kepada mereka bahwa segala sesuatu berjalan lancar.

Yang wajib adalah kejujuran. Tidak mungkin mengobati luka kecuali dengan menyayatnya. Setelah kamu menyayatnya dan mengeluarkan darah yang rusak, barulah kamu mengobatinya. Adapun menutup-nutupinya dengan kain compang-camping, ini tidak boleh karena ini adalah penipuan. Ibnu Umar berkata: “Ini termasuk kemunafikan,” dan ia benar, karena ini termasuk kemunafikan – bercerita lalu berdusta serta berkhianat dan tidak amanah.

Maka yang wajib adalah penjelasan. Adapun kemunafikan dan basa-basi, ini tidak boleh. Oleh karena itu, wajib bagi setiap orang yang datang kepada seseorang yang bertanggung jawab meskipun hanya terhadap sepuluh murid – apalagi yang bertanggung jawab terhadap seluruh umat – wajib untuk memberitahu kenyataan kepadanya. Jangan berkata: “Demi Allah, semua murid dalam keadaan baik, semuanya bersemangat, kata mereka satu, semuanya beradab baik.” Tidak! Yang wajib adalah menyampaikan kebenaran dan menyebutkan setiap orang dengan namanya jika keadaan menuntut hal ini.

Menyebutkan aib untuk menghilangkan aib adalah keselamatan dan nasihat, dan sama sekali bukan termasuk ghibah. Inilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika seorang wanita, Fathimah binti Qais, datang kepadanya. Ia berkata: “Ya Rasulullah, aku dipinang oleh tiga orang: Usamah bin Zaid, Mu’awiyah bin Sufyan, dan Abu Jahm.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Adapun Mu’awiyah, ia adalah orang miskin yang tidak punya harta” – yaitu dari mana ia akan menafkahimu, ia tidak punya harta. “Adapun Abu Jahm, ia adalah pemukul wanita.” Apakah ini pujian atau celaan? Celaan. “Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” Tetapi bagaimana Rasul menggunjing mereka? Ia menggunjing mereka untuk apa? Nasihat dan bimbingan.

Jika kamu datang misalnya kepada seseorang yang di bawahnya ada orang-orang dan ia adalah wali atas mereka, kamu berkata: “Si fulan begini dan begitu,” dan kamu jujur serta benar, tidak ada permusuhan atau pertengkaran antara kamu dengannya, maka kamu dalam kebaikan dan mendapat pahala serta menasihati. Tidak mungkin perkara menjadi lurus kecuali seseorang memberikan gambaran yang jelas tentangnya. Adapun menyembunyikan, ini tidak boleh.

Demikian juga di sekolah, kepala sekolah atau dekan fakultas, wajib jika kita melihat seorang murid yang menyimpang dalam akhlak, perilaku, atau ketidakhadirannya kepada penguasa, wajib untuk menasihatinya terlebih dahulu. Jika tidak, wajib untuk melaporkan perkaranya agar keadaannya diperbaiki, karena orang seperti ini adalah kuman busuk yang merusak semua murid atau yang ia mampu rusak dari mereka. Ia tidak boleh dibiarkan dalam keadaan ini yang tidak ada perhatiannya kecuali merusak dalam agama, perilaku, dan metode, karena inilah nasihat.

Demikian juga ketika kita datang kepada amir suatu kota, kita melihat di kota itu kemungkaran, kita melihat di dalamnya penipuan, kita melihat di dalamnya kelalaian dari para penanggung jawab lainnya, tidak boleh kita memberikan gambaran kepada amir bahwa segala sesuatu sempurna. Wajib kita menjelaskan dan memperjelas.

Benar bahwa jika memungkinkan untuk memperbaiki perkara sebelum dilaporkan kepada amir, maka ini baik dan bagus. Tetapi jika kita tahu bahwa masalahnya tidak bisa diperbaiki dan bahwa jika kita pergi kepada penanggung jawab yang di bawah amir, ia berkata: “Insya Allah Ta’ala, bergembiralah, semua akan mudah,” tetapi ia menunda-nunda, maka harus melaporkan kepada atasannya agar ia melakukan yang perlu.

Kesimpulan dari hadits ini adalah harus ada nasihat dan penjelasan perkara sebagaimana adanya. Adapun menghadapi seseorang dengan satu wajah dan ketika kamu membelakanginya kamu berpaling, maka ini haram dan termasuk kemunafikan.

Termasuk dalam hal ini juga masalah yang lebih khusus dari ini: datang seseorang kepada orang lain berkata: “Masyaallah atas dirimu, kamu adalah orang yang baik, terkasih, dan mulia.” Ia memujimu dengan lisan yang memenuhi perut sedang hatinya penuh kedengkian, tetapi ia ingin mengambil apa yang ada padamu. Yaitu sebagian orang jahat mengambil apa yang ada padanya sedang orang tersebut berhati bersih, mungkin ia mendengarkan orang ini ketika ia melihat bahwa ia menasihati. Kemudian ketika ia berpaling, na’udzu billah, ia menuangkan kepadanya gantang yang terbalik, berbicara tentang kehormatannya, mencacinya, dan berkata: “Ini orang yang lalai, ini orang yang tidak beragama.”

Maka hendaknya seorang muslim bertakwa kepada Rabbnya dan menghindari basa-basi, dusta, dan penipuan serta menjadi jujur agar Allah memperbaiki melalui tangannya. Wallahu al-muwaffiq.

1619 – Dari Jundub bin Abdullah bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang sum’ah (ingin didengar), Allah akan memperdengarkannya. Barang siapa yang riya, Allah akan memperlihatkannya.” (Muttafaq ‘alaih. Muslim juga meriwayatkannya dari riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Samma’a dengan tasydid mim, artinya: memperdengarkan amalnya kepada manusia karena riya. Samma’a Allah bihi artinya: Allah memfadhahkannya pada hari kiamat. Makna man ra’a artinya: barang siapa yang menampakkan kepada manusia amal saleh agar diagungkan di sisi mereka, ra’a Allah bihi artinya: Allah menampakkan rahasianya di hadapan seluruh makhluk.

1620 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa menuntut ilmu yang dengan ilmu tersebut diharapkan wajah Allah ‘azza wa jalla, ia tidak menuntutnya kecuali untuk meraih urusan dunia, ia tidak akan mendapati bau surga pada hari kiamat – yaitu aromanya.” (HR. Abu Dawud dengan sanad sahih. Hadits-hadits dalam bab ini banyak dan masyhur)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah meriwayatkan sisa hadits-hadits tentang riya yang telah lalu, dari Jundub bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang sum’ah, Allah akan memperdengarkannya. Barang siapa yang riya, Allah akan memperlihatkannya.” Yaitu barang siapa yang mengatakan perkataan untuk beribadah kepada Allah dan mengeraskan suaranya dengan itu agar didengar manusia dan mereka berkata: “Si fulan banyak berdzikir, banyak membaca,” dan yang semacam itu, maka ia telah memperdengarkan kepada hamba-hamba Allah, ia berbuat riya dengan itu, na saala Allah al-‘afiyah. Allah akan memperdengarkannya, yaitu memfadhahkannya dan membuka perkaranya serta menjelaskan aibnya kepada manusia dan menjadi jelas bagi mereka bahwa ia seorang yang riya.

Hadits ini tidak membatasi apakah di dunia atau di akhirat. Maka mungkin Allah memperdengarkannya di dunia sehingga membuka aibnya di sisi manusia, dan mungkin hal itu terjadi di akhirat yang lebih keras dan lebih menghinakan, na’udzu billah, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

{Dan azab akhirat lebih menghinakan sedang mereka tidak ditolong} (QS. Fusshilat: 16)

Demikian juga barang siapa yang riya, Allah akan memperlihatkannya, yaitu barang siapa yang beramal agar dilihat manusia dan dipuji karenanya, maka Allah Ta’ala akan berbuat riya dengannya dan menjelaskan aibnya kepada manusia serta memfadhahkannya, na’udzu billah, hingga jelas bahwa ia berbuat riya.

Dalam hadits ini terdapat peringatan besar dari riya dan bahwa orang yang riya bagaimanapun keadaannya dan bagaimanapun ia bersembunyi, pasti akan terbuka, na’udzu billah, karena Allah Ta’ala telah menjamin hal ini: “Barang siapa yang sum’ah, Allah akan memperdengarkannya. Barang siapa yang riya, Allah akan memperlihatkannya.”

Bab: Apa yang Disangka sebagai Riya Padahal Bukan Riya

1621 – Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang yang melakukan amal kebaikan lalu orang-orang memujinya?” Beliau menjawab: “Itulah kabar gembira yang segera bagi seorang mukmin.” (HR. Muslim)

[Penjelasan]

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin membuat bab tentang “Apa yang disangka sebagai riya padahal bukan riya”, yaitu apa yang dikira manusia sebagai riya tetapi sebenarnya bukan riya. Kemudian beliau menyebutkan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang melakukan amal lalu orang-orang memujinya atas hal itu, maka beliau bersabda: “Itulah kabar gembira yang segera bagi seorang mukmin”, yaitu bahwa orang-orang memujinya.

Gambaran permasalahan yang ada dalam hadits ini adalah seorang laki-laki melakukan amal shalih karena Allah, tidak peduli apakah orang mengetahuinya atau tidak, melihatnya atau tidak, mendengarnya atau tidak. Tetapi dia bekerja murni karena Allah. Kemudian orang-orang memujinya karena hal itu, mereka berkata: “Si fulan banyak kebaikannya, si fulan banyak ketaatannya, si fulan banyak berbuat baik kepada makhluk,” dan semacam itu. Maka beliau bersabda: “Itulah kabar gembira yang segera bagi seorang mukmin”, yaitu pujian terhadapnya, karena jika orang-orang memuji seseorang dengan kebaikan, maka mereka adalah saksi Allah di bumi-Nya.

Oleh karena itu, ketika jenazah lewat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, mereka memujinya dengan kebaikan, beliau bersabda: “Wajib.” Kemudian lewat jenazah yang lain dan mereka mencela dengan keburukan, beliau bersabda: “Wajib.” Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apa yang wajib?” Beliau menjawab: “Adapun yang pertama, maka wajib baginya surga. Adapun yang kedua, maka wajib baginya neraka. Kalian adalah saksi Allah di bumi.”

Inilah makna sabda beliau: “Itulah kabar gembira yang segera bagi seorang mukmin.”

Perbedaan antara ini dengan riya adalah bahwa orang yang riya tidak melakukan amal kecuali untuk manusia agar manusia melihatnya, sehingga dalam niatnya ada syirik – mempersekutukan Allah dengan selain-Nya. Adapun orang ini, niatnya murni karena Allah Azza wa Jalla dan tidak terlintas dalam pikirannya bahwa orang-orang akan memujinya atau mencela, tetapi orang-orang mengetahui sebagaimana kata penyair:

“Apapun sifat yang ada pada seseorang, meskipun dia mengira tersembunyi dari manusia, pasti akan diketahui.”

Maksudnya, apapun akhlak yang dimiliki manusia yang dia lakukan, meskipun dia mengira orang tidak mengetahui, pasti mereka akan mengetahuinya. Jika mereka mengetahui ketaatannya dan memuji serta menyanjungnya, maka ini bukan riya. Ini adalah kabar gembira yang segera bagi seorang mukmin dimana orang-orang memujinya dengan kebaikan. Barangsiapa dipuji orang dengan kebaikan, pantas dia menjadi ahli surga.

Adapun orang yang riya – na’udzu billah – jika dia shalat, dia ingin orang mengetahui hal itu. Jika dia berbicara kebaikan, dia ingin orang mendengarnya agar memujinya karena hal ini. Perbedaan antara ini dengan apa yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah hari ini adalah perbedaan yang besar. Kami memohon kepada Allah agar melindungi kami dan kalian dari riya dan melindungi kami dari buruknya fitnah. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Bab: Haramnya Memandang Wanita Ajnabiyah dan Pemuda Tampan Tanpa Ada Keperluan Syar’i

Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya.'” (An-Nur: 30)

Allah berfirman: “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawaban.” (Al-Isra’: 36)

Allah berfirman: “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (Ghafir: 19)

Allah berfirman: “Sesungguhnya Rabbmu benar-benar mengawasi.” (Al-Fajr: 14)

[Penjelasan]

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin membuat bab tentang haramnya memandang wanita ajnabiyah dan pemuda tampan tanpa keperluan. Wanita ajnabiyah adalah wanita yang tidak ada hubungan mahram antara kamu dengannya, baik dia kerabat dekat maupun jauh. Amrad adalah pemuda yang belum tumbuh jenggotnya dan tidak ada bulu tebal di kumisnya, maksudnya kumisnya masih hijau dan jenggotnya belum tumbuh. Al-hasan adalah lawan dari al-qabih (jelek).

Memandang wanita ajnabiyah haram sebagaimana kata pengarang rahimahullah, karena Allah memerintahkan untuk menundukkan pandangan. Allah berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'” (An-Nur: 30). Allah memerintahkan menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Ini menunjukkan bahwa tidak menahan pandangan adalah sebab tidak terjaganya kemaluan, dan bahwa manusia jika melepaskan pandangannya, hatinya akan tergantung pada wanita. Kemudian pandangan itu terus berlanjut hingga dia mendekati wanita, berbicara dan mengajaknya bicara, kemudian menjanjikannya, lalu terjadilah perbuatan keji – na’udzu billah.

Oleh karena itu dikatakan bahwa pandangan adalah utusan zina, maksudnya mengajak kepada zina. Maka Allah memerintahkan menahan pandangan.

Allah Azza wa Jalla berfirman: “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” Khianat mata adalah mencuri pandangan, yaitu memandang secara tersembunyi yang tidak disadari manusia tetapi Allah mengetahuinya. Allah mengetahui khianat mata dan mengetahui – Jalla wa ‘Ala – apa yang disembunyikan hati dari niat baik dan niat buruk. Bahkan Dia mengetahui apa yang dibisikkan jiwa dan apa yang akan terjadi pada seseorang.

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawaban.” Manusia diminta pertanggungjawaban tentang pendengaran – apa yang didengar telinganya, apakah mendengar perkataan haram atau mendengarkan wanita ajnabiyah dan menikmati suaranya. Demikian juga penglihatan dan hati. Wajib bagi manusia menjaga dirinya.

Adapun wanita yang bukan ajnabiyah dan yang haram kamu nikahi, maka memandangnya tidak apa-apa. Memandang wajahnya, kepalanya, telapak tangannya, lengannya, betisnya, dan kakinya, semua ini tidak apa-apa kecuali jika manusia takut fitnah pada dirinya. Jika takut fitnah pada dirinya, maka tidak boleh memandang, bahkan kepada mahramnya sekalipun.

Seandainya seseorang punya saudara perempuan sesusuan yang cantik, dia adalah mahram baginya – saudara perempuan sesusuan seperti saudara perempuan senasab. Tetapi jika dia takut fitnah pada dirinya dari memandangnya, wajib baginya menundukkan pandangan dan wajib bagi wanita itu berhijab darinya juga, karena dasar wajibnya hijab adalah takut fitnah. Jika ada fitnah, maka harus menutupi wajah meskipun dari mahram.

Adapun jika tidak ada fitnah dan manusia bersih hati serta menjaga diri, maka haram baginya memandang selain mahramnya. Misalnya, tidak boleh memandang anak perempuan pamannya, anak perempuan pamannya dari ibu, tidak boleh memandang saudara perempuan istrinya, tidak boleh memandang istri saudaranya, dan seterusnya.

Intinya, mahram boleh dipandang selama tidak dikhawatirkan fitnah. Adapun selain mahram, haram dipandang secara mutlak. Wallahu al-Muwaffiq.

1622 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, dia pasti menemui hal itu. Kedua mata, zinanya adalah melihat. Kedua telinga, zinanya adalah mendengar. Lisan, zinanya adalah berbicara. Tangan, zinanya adalah memegang. Kaki, zinanya adalah melangkah. Hati berkeinginan dan berangan-angan, lalu kemaluan yang membenarkan atau mendustakannya.” (Muttafaq ‘alaih. Ini lafal Muslim, riwayat Bukhari lebih ringkas)

[Penjelasan]

Pengarang rahimahullah dalam bab haramnya memandang wanita ajnabiyah dan pemuda tampan tanpa keperluan syar’i, setelah menyebutkan ayat-ayat, menyebutkan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina dan dia akan menemui hal itu pasti”, artinya manusia akan menemui zina pasti kecuali yang Allah jaga.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan contoh-contoh untuk itu. Mata, zinanya adalah melihat, artinya jika laki-laki memandang wanita meskipun tanpa syahwat dan dia bukan mahramnya, maka ini jenis zina yaitu zina mata.

Telinga, zinanya adalah mendengar. Manusia mendengarkan percakapan wanita dan menikmatinya, ini zina telinga.

Demikian juga tangan, zinanya adalah memegang, yaitu bekerja dengan tangan dari menyentuh dan semacamnya.

Kaki, zinanya adalah melangkah, yaitu manusia berjalan menuju tempat keburukan misalnya, atau mendengar suara wanita lalu berjalan kepadanya, atau melihat wanita lalu berjalan kepadanya, ini jenis zina tetapi zina kaki.

Hati berkeinginan dan condong kepada perkara ini yaitu tergantung pada wanita, ini zina hati.

Kemaluan membenarkan hal itu atau mendustakannya, artinya jika dia berzina dengan kemaluan – na’udzu billah – maka sungguh dia telah membenarkan zina anggota-anggota ini. Jika dia tidak berzina dengan kemaluannya tetapi selamat dan menjaga dirinya, maka ini adalah pendustaan terhadap zina anggota-anggota ini.

Hal ini menunjukkan perlunya berhati-hati dari tergantung pada wanita, tidak pada suara mereka, tidak pada melihat mereka, tidak pada menyentuh mereka, tidak pada berjalan kepada mereka, tidak pada rayuan hati kepada mereka. Semua itu jenis-jenis zina – na’udzu billah.

Hendaklah manusia berakal yang menjaga diri berhati-hati agar tidak ada pada anggota-anggota ini sesuatu yang terkait dengan wanita. Wajib bagi manusia jika merasakan hal ini pada dirinya untuk menjauh, karena setan mengalir dalam anak Adam seperti mengalirnya darah. Pandangan adalah anak panah beracun dari anak panah Iblis. Seseorang mungkin memandang wanita dan jiwanya tidak tergantung padanya pada kali pertama, tetapi pada kali kedua, ketiga, hingga hatinya tergantung padanya – na’udzu billah – dan menjadi kalut tidak mengingat kecuali wanita ini. Jika berdiri mengingatnya, jika duduk mengingatnya, jika tidur mengingatnya, jika bangun mengingatnya. Maka terjadilah keburukan dan fitnah. Kami memohon keselamatan kepada Allah. Wallahu al-Muwaffiq.

1623 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Hati-hatilah kalian duduk di jalan-jalan.” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, kami tidak bisa tidak duduk di tempat duduk kami, kami berbincang di sana.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian enggan kecuali duduk, maka berilah jalan haknya.” Mereka bertanya: “Apa hak jalan, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menundukkan pandangan, menahan gangguan, menjawab salam, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (Muttafaq ‘alaih)

1624 – Dari Abu Thalhah Zaid bin Sahl radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Kami sedang duduk di halaman rumah sambil berbincang, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan berdiri di hadapan kami. Beliau bertanya: “Mengapa kalian duduk di jalan-jalan?” Kami menjawab: “Kami hanya duduk tanpa maksud buruk, kami duduk untuk saling mengingatkan dan berbincang.” Beliau bersabda: “Jika begitu, tunaikanlah haknya: menundukkan pandangan, menjawab salam, dan berbicara yang baik.” (HR. Muslim)

Ash-Shu’udaat dengan dhammah pada shad dan ‘ain, artinya jalan-jalan.

[Penjelasan]

Setelah pengarang rahimahullah Ta’ala dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin menyebutkan ayat-ayat yang menunjukkan wajibnya menundukkan pandangan, beliau menyebutkan hadits-hadits di antaranya hadits Abu Sa’id Al-Khudri dan hadits Zaid bin Sahl.

Adapun yang pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hati-hatilah kalian duduk di jalan-jalan.” Ini peringatan, artinya berhati-hatilah duduk di jalan-jalan. Mereka berkata: “Ya Rasulullah, tempat duduk kami, kami tidak bisa tidak (duduk di sana).” Mereka biasa duduk di halaman rumah sebagaimana dilakukan banyak orang hari ini, duduk di halaman rumahnya dan tetangganya berkumpul kepadanya, saling berbincang tentang apa yang terjadi di antara mereka dan urusan mereka baik agama maupun dunia.

Beliau bersabda: “Jika kalian enggan kecuali itu, maka berilah jalan haknya,” artinya jika kalian enggan kecuali duduk dan memang harus duduk, maka berilah jalan haknya. Mereka bertanya: “Apa haknya, ya Rasulullah?” Maka beliau ‘alaihish-shalatu was-salam menyebutkan haknya:

Pertama: Menundukkan pandangan, yaitu kalian menundukkan pandangan dari orang yang lewat, tidak menatap mereka dan tidak memandangi mereka, karena sebagian orang duduk di jalan dan setiap ada orang lewat dia mengawasinya sejak datang hingga pergi. Ini bertentangan dengan apa yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka hendaklah menundukkan pandangan, terutama jika wanita lewat, karena wajib menundukkan pandangan dari dua segi: dari segi dia wanita dan dari segi memusatkan perhatian pada orang yang lewat menyebabkan dia malu dan tersakiti.

Kedua: Menahan gangguan, yaitu tidak mengganggu siapapun dari orang yang lewat, tidak dengan perkataan maupun perbuatan. Tidak dengan perkataan yang kalian ucapkan yang menyakitinya, tidak dengan perbuatan seperti menyempitkan jalan dengan merentangkan kaki misalnya atau berbaring di jalan atau semacamnya.

Ketiga: Menjawab salam, yaitu jika ada yang mengucapkan salam, kalian menjawab salamnya sesuai yang wajib. Jika dia berkata: “Assalaamu ‘alaikum,” kalian menjawab: “Wa ‘alaikumussalam.” Tidak cukup berkata “Ahlan wa sahlan” atau “Marhaban” atau semacamnya, tetapi harus dengan jawaban yang wajib. “Apabila kalian diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (An-Nisa’: 86)

Keempat: Menyuruh kepada yang ma’ruf. Jika kalian melihat seseorang lalai dalam perkara yang diwajibkan padanya, kalian suruh dia melakukannya. Ma’ruf adalah segala yang diperintahkan syariat dan segala yang dikenal dan diakui manusia yang tidak haram. Misalnya, jika kalian duduk di jalan dan melihat wanita yang membuka wajah, maka di sini kalian cegah dia dari kemungkaran ini. Kalian melihat seseorang yang lalai, shalat sudah dikumandangkan dan dia tidak shalat padahal kalian sudah shalat dan dia belum, kalian suruh dia shalat berjamaah misalnya, dan seterusnya. Kalian menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.

Ini lima hak bagi mereka yang duduk di jalan-jalan. Demikian juga hadits setelahnya menunjukkan apa yang ditunjukkan oleh ini. Maksud dan dalil dari ini adalah sabda beliau: “Menundukkan pandangan.” Wallahu al-Muwaffiq.

1625 – Dari Jarir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba. Beliau menjawab: “Palingkanlah pandanganmu.” (HR. Muslim)

1626 – Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan di sisinya ada Maimunah. Lalu Ibn Ummi Maktum datang, dan itu setelah kami diperintahkan berhijab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berhijablah kalian darinya.” Kami berkata: “Ya Rasulullah, bukankah dia buta, tidak bisa melihat kami dan tidak mengenal kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah kalian buta? Bukankah kalian melihatnya?” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata: “Hadits hasan sahih”)

1627 – Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki dan janganlah perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah laki-laki bersentuhan dengan laki-laki dalam satu kain dan janganlah perempuan bersentuhan dengan perempuan dalam satu kain.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullahu ta’ala mengatakan dalam bukunya Riyadhus Shalihin pada bab pelarangan memandang wanita ajnabiyyah (bukan mahram) dan pemuda tampan tanpa keperluan syar’i, dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang pandangan mendadak. Beliau bersabda: “Palingkanlah pandanganmu.” Pandangan mendadak adalah pandangan yang tiba-tiba mengenai seseorang, misalnya ada wanita yang tiba-tiba lewat dan wajahnya terbuka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Palingkanlah pandanganmu”, yakni arahkan ke kanan atau ke kiri agar tidak memandang.

Dari hadits ini dapat dipahami haramnya laki-laki memandang wanita. Namun jika hal ini terjadi secara mendadak, maka dimaafkan karena bukan atas kehendak manusia. Dan apa yang terjadi tanpa kehendak manusia, maka Allah telah memaafkannya.

Adapun hadits kedua, hadits Ummu Salamah bahwa ia berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Maimunah, lalu Abdullah bin Ummi Maktum masuk. Dia adalah laki-laki buta dan kejadian itu setelah turunnya ayat hijab. Maka Nabi memerintahkan keduanya untuk berhijab darinya, yakni berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah: “Berhijaablah dari Ibn Ummi Maktum” padahal dia buta. Keduanya berkata: “Wahai Rasulullah, dia laki-laki buta, tidak bisa melihat kami dan tidak mengenal kami.” Beliau bersabda: “Apakah kalian buta juga? Berhijaablah darinya.” Beliau memerintahkan keduanya untuk berhijab dari laki-laki meski dia buta. Namun hadits ini dha’if (lemah) karena hadits-hadits shahih semuanya menolaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fatimah bint Qais: “Ber-‘iddahlah di rumah Ibn Ummi Maktum karena dia laki-laki buta, engkau bisa menanggalkan pakaianmu di sisinya.” Hadits ini ada dalam dua kitab shahih. Adapun hadits yang disebutkan penulis rahimahullah, Imam Ahmad berkata bahwa men-rafa’-kannya adalah kesalahan, yakni tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Berdasarkan ini, tidak haram bagi wanita memandang laki-laki meski ajnabiy (bukan mahram) dengan syarat pandangannya bukan dengan syahwat atau untuk bersenang-senang, yakni pandangan biasa. Karena itu kita dapati laki-laki berjalan di pasar dengan wajah terbuka dan wanita memandang wajah-wajah mereka. Demikian pula wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hadir ke masjid dan laki-laki tidak berhijab dari mereka. Seandainya laki-laki tidak halal bagi wanita untuk dilihat, niscaya wajib baginya berhijab sebagaimana wanita berhijab dari laki-laki.

Yang benar adalah wanita boleh memandang laki-laki namun tanpa syahwat, tanpa kenikmatan atau kelezatan. Adapun laki-laki, maka haram baginya melihat wanita sebagaimana telah berlalu dan sebagaimana telah berlalu sebelumnya.

Adapun hadits terakhir, hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah wanita memandang aurat wanita, dan janganlah laki-laki memandang aurat laki-laki, dan janganlah laki-laki berbaring dengan laki-laki dalam satu kain.”

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam “Janganlah wanita memandang aurat wanita” adalah larangan bagi yang memandang untuk melihat aurat yang dipandang. Yakni jika aurat wanita yang dipandang terbuka karena angin atau karena buang air atau semacam itu, maka tidak halal bagi wanita lain memandang auratnya, yaitu antara pusar dan lutut. Demikian pula laki-laki, jika auratnya terbuka karena angin atau sebab lain, maka tidak halal bagi laki-laki lain memandang aurat laki-laki, yaitu antara pusar dan lutut.

Sebagian wanita berpegang pada hadits ini lalu berkata bahwa wanita tidak wajib menutupi badannya kecuali antara pusar dan lutut. Ini pemahaman keliru karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan kepada wanita untuk hanya mengenakan pakaian yang menutupi antara pusar dan lutut. Yang dimaksud adalah wanita lain tidak boleh memandang aurat wanita. Perbedaan antara keduanya jelas.

Wanita yang berpakaian wajib pakaiannya menutupi, dan para istri sahabat radhiyallahu ‘anhum menutupi antara mata kaki sampai telapak tangan, semua itu tertutup. Namun jika diandaikan seorang wanita auratnya terbuka karena keperluan atau terbuka karena angin atau selainnya, maka wanita tidak memandang antara pusar dan lutut milik wanita lain. Demikian pula dikatakan kepada laki-laki, laki-laki tidak memandang aurat laki-laki yaitu antara pusar dan lutut.

Ini khusus untuk laki-laki, boleh baginya membuka dada dan bahu untuk saudaranya berdasarkan dalil bahwa boleh bagi manusia laki-laki hanya mengenakan kain pinggang sebagaimana dalam hadits laki-laki yang meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahkannya dengan wanita yang menghibahkan dirinya. Ada wanita yang datang kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Wahai Rasulullah, aku hibahkan diriku kepadamu.” Beliau memandangnya naik turun namun hatinya tidak tertarik kepadanya lalu diam. Wanita itu duduk, kemudian seorang laki-laki berkata: “Nikahkanlah dia denganku wahai Rasulullah.” Beliau berkata: “Apa yang ada padamu sebagai mahar?” Dia berkata: “Yang ada padaku hanya kain pinggangku.” Sahl perawi hadits berkata: “Dia tidak punya selendang, tidak ada padanya kecuali kain pinggang saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Jika engkau berikan kain pinggangmu kepadanya, engkau akan tidak berkain pinggang, dan jika engkau simpan untukmu, tidak akan ada mahar untuknya. Carilah, berusalah meski cincin dari besi.” Dia pergi mencari namun tidak menemukan meski cincin dari besi karena dia fakir. Beliau berkata: “Apakah ada padamu sesuatu dari Al-Qur’an?” Dia berkata: “Ya, surat ini dan itu.” Beliau berkata: “Aku nikahkan dia denganmu dengan apa yang ada padamu dari Al-Qur’an”, yakni ajarkanlah kepadanya yang ada padamu dari Al-Qur’an dan itulah maharnya.

Yang menjadi dalil dari ini bahwa laki-laki tidak apa-apa hanya mengenakan kain pinggang. Adapun wanita tidak mungkin hanya mengenakan kain pinggang dan ini bukan kebiasaan istri-istri sahabat radhiyallahu ‘anhum. Wallahu al-muwaffiq.

Tanya Jawab Pembantu rumah tangga seperti lainnya wajib menutupi wajahnya dan dia lebih berbahaya karena jika dia membuka wajahnya dan dia muda atau cantik, tuan rumah dan anak-anaknya jika punya anak akan terpesona dengannya.

Bab Pelarangan Berduaan Dengan Wanita Ajnabiyyah (Bukan Mahram)

Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab: 53)

1628 – Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah masuk ke tempat wanita-wanita.” Seorang laki-laki Anshar berkata: “Bagaimana pendapat Anda tentang hamw (ipar)?” Beliau bersabda: “Hamw itu kematian.” (Muttafaq ‘alaih)

Hamw adalah kerabat suami seperti saudaranya, anak saudaranya, dan anak pamannya.

1629 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan wanita kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih)

1630 – Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kehormatan istri-istri para mujahid bagi yang tinggal (tidak berperang) seperti kehormatan ibu-ibu mereka. Tidak ada seorang laki-laki dari yang tinggal yang menggantikan seorang mujahid di keluarganya lalu berkhianat kepada mereka, melainkan dia akan diberdirikan untuknya pada hari kiamat lalu dia mengambil dari kebaikan-kebaikannya sekehendaknya sampai dia ridha.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menoleh kepada kami lalu bersabda: “Bagaimana sangka kalian?” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullahu berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: bab pelarangan berduaan dengan wanita ajnabiyyah. Wanita ajnabiyyah adalah yang tidak ada hubungan mahram antara engkau dengannya seperti anak paman, anak bibi dari ayah, anak bibi dari ibu dan semacam itu atau yang bukan dari kerabatmu. Yang dimaksud ajnabiyyah di sini adalah yang bukan mahrammu. Berduaan dengannya haram. “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan wanita melainkan setan menjadi yang ketiga.” Bagaimana sangka kalian dengan orang yang ketiga mereka adalah setan? Sangka kita bahwa keduanya akan terjerumus ke dalam fitnah, na’udzu billah.

Kemudian disebutkan firman Allah Ta’ala: “Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir” yakni janganlah masuk kepada mereka, mintalah dari belakang tabir agar tidak terjadi perduaan.

Kemudian disebutkan hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah masuk ke tempat wanita-wanita” yakni jauhilah, aku peringatkan agar kalian jangan masuk ke tempat wanita-wanita. Ini peringatan keras. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hamw?” Beliau bersabda: “Hamw itu kematian.” Hamw yakni kerabat suami dari saudaranya, pamannya, pamannya dari ibu. Itulah hamw. Adapun ayah suami dan anak suami maka mereka termasuk mahram. Namun kerabat dekatnya seperti saudaranya, pamannya, dan pamannya dari ibu, mereka bukan mahram. Beliau bersabda: “Hamw itu kematian.” Ini kalimat paling mengena dalam peringatan, yakni sebagaimana manusia lari dari kematian, maka wajib lari dari masuknya kerabat-kerabatnya ke istri dan keluarganya tanpa mahram.

Ini menunjukkan peringatan keras. Masuknya kerabat suami ke rumah suami lebih berbahaya daripada masuknya orang asing karena mereka masuk dengan pertimbangan sebagai kerabat sehingga tidak ada yang mengingkarinya. Jika mereka berdiri di pintu minta izin, tidak ada yang mengingkari mereka. Karena itu haram bagi seseorang memungkinkan saudaranya berduaan dengan istrinya.

Sebagian orang meremehkan masalah ini. Engkau dapati dia punya istri dan punya saudara yang baligh, lalu laki-laki itu pergi bekerja dan meninggalkan istri dan saudaranya di rumah berdua. Ini haram tidak boleh karena setan mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah.

Namun bagaimana jalan keluarnya jika rumahnya satu? Wajib membuat pintu antara tempat laki-laki dan tempat perempuan yang terkunci, kuncinya bersamanya dibawa, lalu berkata kepada saudaranya: “Ini tempatmu” dan berkata kepada keluarganya: “Ini tempat kalian.” Tidak boleh pintu-pintu dibiarkan terbuka karena dia bisa masuk kepadanya lalu setan menggodanya hingga dia memerkosanya, atau mungkin menggodanya sampai dia setuju dan menjadi seolah istri baginya, dia masuk kepadanya dan keluar tanpa peduli. Nasta’inu billahi.

Termasuk khalwah (berduaan) adalah berduaan dengan sopir. Yakni seseorang punya sopir dan punya istri atau anak perempuan, tidak halal baginya menjadikan sopir bersama wanita atau anak perempuan sendirian kecuali bersama mahram karena berduaan di mobil lebih kuat daripada berduaan di rumah. Berduaan di mobil dia bisa saling memahami dengannya lalu pergi ke mana saja dan berbuat keji dengannya. Siapa yang mencegahnya? Karena itu haram bagi seseorang memungkinkan keluarganya dari istri atau saudara perempuan atau anak perempuan naik sendirian dengan sopir meski sejauh lima langkah, sama sekali tidak boleh.

Jika ada yang berkata: “Bagaimana jika seorang wanita bersekolah dan ayahnya sakit atau sibuk tidak mampu, sedangkan dia harus sekolah?” Kami katakan: Tidak. Siapa yang bilang harus sekolah? Sekolah yang mengharuskan jatuh ke dalam yang haram itu haram. Wajib dia tinggal di rumahnya. Pendidikan alhamdulillah ada pemuda laki-laki yang baik, dan wanita jika dia punya dasar-dasar bisa mengulang dan mendaftar. Adapun pergi dengan sopir sendirian, ini haram. Dikhawatirkan orang yang memungkinkan keluarganya demikian, dikhawatirkan berlaku padanya sesuatu dari sifat dayyuts yaitu yang membenarkan keluarganya berbuat keji. Namun ini tidak membenarkan keluarganya berbuat keji, hanya dikhawatirkan itu menjadi wasilah. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

Bab Pelarangan Penyerupaan Laki-Laki Dengan Perempuan Dan Perempuan Dengan Laki-Laki Dalam Pakaian, Gerakan Dan Lainnya

1631 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para mukhannats (banci) dari kalangan laki-laki dan para mutarajjilat (tomboy) dari kalangan perempuan.

Dalam riwayat lain: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)

1632 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki. (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih)

1633 – Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat: kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, condong dan mencondongkan, kepala mereka seperti punuk unta yang condong, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya, padahal baunya tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Arti “berpakaian” yaitu dari nikmat Allah, “telanjang” dari bersyukur kepadanya. Dikatakan juga artinya menutup sebagian badannya dan membuka sebagian lainnya untuk menampakkan kecantikannya dan semacamnya. Dikatakan juga memakai pakaian tipis yang menggambarkan warna badannya.

Arti “condong” dikatakan dari ketaatan kepada Allah Ta’ala dan apa yang wajib mereka pelihara. “Mencondongkan” yaitu mengajarkan kepada yang lain perbuatan tercela mereka. Dikatakan juga “condong” artinya berjalan angkuh, “mencondongkan” untuk bahu mereka. Dikatakan juga “condong” artinya menyisir dengan sisiran condong yaitu sisiran pelacur, dan “mencondongkan” menyisir yang lain dengan sisiran tersebut. “Kepala mereka seperti punuk unta” yaitu mereka membesarkannya dengan melilitkan sorban atau ikat kepala atau semacamnya.

[PENJELASAN]

Penulis An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: bab pelarangan penyerupaan laki-laki dengan perempuan dan perempuan dengan laki-laki. Demikian itu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan laki-laki dan perempuan dan menjadikan bagi masing-masing kelebihan. Laki-laki berbeda dengan perempuan dalam penciptaan, akhlak, kekuatan, agama dan lainnya. Perempuan juga berbeda dengan laki-laki.

Barangsiapa berusaha menjadikan laki-laki seperti perempuan atau menjadikan perempuan seperti laki-laki maka dia telah menyimpang dari takdir dan syariat Allah karena Allah Subhanahu wa Ta’ala punya hikmah dalam apa yang diciptakan dan disyariatkan-Nya. Karena itu datang nash-nash dengan ancaman keras berupa laknat yaitu pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah bagi penyerupaan laki-laki dengan perempuan atau perempuan dengan laki-laki.

Barangsiapa menyerupai perempuan maka dia terlaknat di lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa menyerupai laki-laki maka dia terlaknat di lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para mukhannats dari kalangan laki-laki, dalam lafal lain: para mutasyabbihîn dari kalangan laki-laki dengan perempuan. Mereka itulah para mukhannats dalam hadits ini. Dan beliau melaknat para mutarajjilat dari kalangan perempuan yaitu yang menyerupai laki-laki.

Laknat adalah pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah. Jika laki-laki menyerupai perempuan dalam pakaiannya, apalagi jika pakaian yang haram seperti sutera dan emas, atau menyerupai perempuan dalam bicaranya dan berubah dengan selain lidahnya dalam berbicara sampai seolah perempuan yang berbicara, atau menyerupai perempuan dalam jalannya atau selain itu dari yang khusus perempuan, maka dia terlaknat di lisan makhluk paling mulia dan kita melaknat siapa yang dilaknat Rasulullah.

Maka laki-laki yang menyerupai perempuan adalah terlaknat, demikian pula perempuan jika menyerupai laki-laki maka dia terlaknat. Jika dia berbicara seperti cara bicara laki-laki atau memakai surban seperti yang dipakai laki-laki atau memakai pakaian seperti pakaian laki-laki, termasuk celana panjang. Sesungguhnya pakaian celana panjang khusus untuk laki-laki. Perempuan wajib memakai pakaian yang menutup. Celana panjang sebagaimana kita ketahui bersama akan memperlihatkan perempuan sehingga tampak pahanya dan betisnya yaitu kakinya dan yang menyerupainya. Karena itu kami katakan tidak halal bagi perempuan memakai celana panjang bahkan di hadapan suaminya, karena bukanlah illah-nya (alasannya) adalah aurat, tetapi illah-nya adalah penyerupaan. Jika perempuan menyerupai laki-laki maka dia terlaknat menurut lisan Muhammad. Karena itu pengarang rahimahullah menyusulkan hadits Ibnu Abbas dengan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda:

“Dua golongan dari penduduk neraka yang belum aku lihat: Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul manusia”

Para ulama berkata: “Mereka ini adalah polisi yang memukul orang tanpa hak, memiliki cambuk seperti ekor sapi yaitu cambuk panjang yang memiliki ujung, mereka memukul orang dengannya tanpa hak. Adapun dengan hak maka boleh memukul orang yang melanggar.” Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah (An-Nur: 2). Jangan berbelas kasihan kepada mereka, deralah mereka dengan sempurna. Tetapi barangsiapa memukul orang tanpa hak maka dia termasuk golongan penduduk neraka, na’udzubillah.

Yang kedua: “Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, condong dan mencondongkan, kepala mereka seperti punuk unta yang condong, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal bau surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian”

Mereka ini juga perempuan yang berpakaian tetapi telanjang. Dikatakan berpakaian dengan pakaian mereka secara fisik tetapi telanjang dari takwa, karena Allah Ta’ala berfirman: Dan pakaian takwa itulah yang paling baik (Al-A’raf: 26). Berdasarkan ini maka hadits ini mencakup setiap perempuan yang fasik dan jahat walaupun dia memakai pakaian longgar, karena yang dimaksud dengan pakaian adalah pakaian lahir yaitu pakaian kain, telanjang dari takwa karena orang yang telanjang dari takwa tidak diragukan bahwa dia telanjang sebagaimana firman Allah Ta’ala: Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.

Dan dikatakan berpakaian tetapi telanjang yaitu mereka memakai pakaian fisik tetapi tidak menutup, baik karena sempit atau tipis sehingga tidak menutup atau karena pendek. Semua ini dikatakan bagi perempuan yang memakai seperti itu bahwa dia berpakaian tetapi telanjang.

Mencondongkan maksudnya memiringkan tatanan rambut sebagaimana ditafsirkan sebagian ulama bahwa dia adalah tatanan yang miring yang membuat sisiran di satu sisi. Sesungguhnya ini termasuk kemiringan karena mereka mencondongkan dengan sisiran mereka, terutama bahwa kemiringan ini yang datang kepada kita sesungguhnya datang dari perempuan-perempuan kafir. Dan ini na’udzubillah diuji dengan hal ini sebagian perempuan sehingga dia memisahkan rambut dari satu sisi saja sehingga dia menjadi mencondongkan yaitu telah memiringkan sisirannya.

Dan dikatakan mencondongkan yaitu memikat orang lain dengan apa yang mereka tampakkan berupa bersolek dan wewangian dan yang menyerupainya, maka mereka mencondongkan orang lain. Kemungkinan lafadz mencakup kedua makna karena kaidah bahwa nash jika mengandung dua makna dan tidak ada yang merajihkan salah satunya maka dibawa kepada keduanya sekaligus. Di sini tidak ada yang merajihkan dan tidak ada pertentangan untuk berkumpulnya kedua makna sehingga mencakup ini dan itu.

Adapun firman-Nya condong maka maknanya menyimpang dari kebenaran dan dari apa yang wajib atas mereka berupa malu dan kehormatan. Engkau dapati dia di pasar berjalan seperti jalan laki-laki dengan kuat dan keras sehingga sebagian laki-laki tidak mampu berjalan dengan jalan ini, tetapi dia berjalan seakan-akan dia tentara karena kerasnya jalannya dan hentakan kakinya ke tanah dan ketidakpeduliannya. Demikian juga dia tertawa kepada temannya bersamanya, tertawa dan mengeraskan suaranya dengan cara yang membangkitkan fitnah. Demikian juga dia berdiri di hadapan pemilik toko bertukar pikiran dengannya dalam jual beli dan tertawa bersamanya, bahkan mungkin mengulurkan tangannya kepadanya agar dia memakaikan jam tangan dan yang menyerupai itu dari kerusakan dan bala. Mereka ini condong tidak diragukan bahwa mereka condong dari kebenaran, semoga Allah memberikan afiat.

Kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Bakht adalah jenis unta yang memiliki punuk panjang yang condong ke kanan atau kiri. Perempuan ini mengangkat rambut kepalanya sehingga condong ke kanan atau kiri seperti punuk bakht yang condong.

Sebagian ulama berkata: “Bahkan perempuan ini meletakkan di kepalanya surban seperti surban laki-laki sehingga kerudung terangkat dan menjadi seperti punuk unta bakht.” Bagaimanapun, perempuan ini memperindah kepalanya dengan keindahan yang memikat. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, na’udzubillah. Maksudnya mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendekatinya. Padahal bau surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian, dari perjalanan tujuh puluh tahun atau lebih. Meskipun demikian perempuan ini tidak akan mendekati surga na’udzubillah karena dia keluar dari jalan yang lurus. Dia berpakaian tetapi telanjang, mencondongkan dan condong, di kepalanya apa yang mengajak kepada fitnah dan perhiasan.

Dalam hal ini terdapat dalil atas pengharaman jenis pakaian ini karena diancam dengan terhalang dari surga, dan ini menunjukkan bahwa hal itu termasuk dosa besar. Demikian juga perempuan yang menyerupai laki-laki, penyerupaan mereka termasuk dosa besar. Demikian juga laki-laki yang menyerupai perempuan, penyerupaan mereka termasuk dosa besar.

Di sini ada masalah yang membingungkan sebagian perempuan dan sebagian orang juga. Seseorang melakukan apa yang mengandung penyerupaan dan berkata: “Aku tidak berniat, aku tidak berniat menyerupai.” Maka dikatakan: Sesungguhnya kemiripan adalah bentuk yang dominan. Jika ada maka diwaspadai penyerupaan baik dengan niat maupun tanpa niat. Jika tampak bahwa ini adalah penyerupaan dan menyerupai perempuan kafir dan menyerupai perempuan jahat dan telanjang, atau menyerupai laki-laki dari perempuan atau perempuan dari laki-laki, jika tampak penyerupaan maka haram baik disengaja atau tidak disengaja. Tetapi jika disengaja maka lebih berat. Dan jika tidak disengaja kami katakan wajib bagimu mengubah apa yang kamu serupai agar menjauh dari penyerupaan.

Adapun hadits terakhir, hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad hasan bahwa Rasul melarang perempuan memakai pakaian laki-laki dan laki-laki memakai pakaian perempuan. Ini menguatkan apa yang kami katakan sebelumnya bahwa penyerupaan bisa terjadi pada pakaian, cara jalan, penampilan dan lainnya. Semoga Allah memberikan keselamatan kepada kalian dan kami, dan menjaga laki-laki dan perempuan kami dari hal-hal yang mengandung fitnah dan kesalahan.

Pertanyaan dan jawabannya: Yang mencondongkan dari laki-laki mungkin lebih buruk, maksudnya ada sebagian pemuda terutama jika dia tampan memiringkan pakaiannya dan berlagak gemulai sehingga seakan-akan mengundang orang kepada dirinya, na’udzubillah.

Bab Larangan Menyerupai Setan dan Orang-orang Kafir

1634 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian makan dengan tangan kiri karena sesungguhnya setan makan dan minum dengan tangan kirinya” (HR. Muslim)

1635 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah bersabda: “Janganlah seseorang di antara kalian makan dengan tangan kirinya dan jangan minum dengannya, karena sesungguhnya setan makan dengan tangan kiri dan minum dengannya” (HR. Muslim)

[Syarah]

Pengarang berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin: “Bab pengharaman menyerupai setan dan orang kafir.” Setan adalah pemimpin kekafiran sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang kafir (Al-Baqarah: 34). Dan orang-orang kafir dari Bani Adam mereka adalah musuh-musuh Allah dan wali-wali setan sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindung mereka ialah thaghut, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (Al-Baqarah: 257).

Menyerupai setan atau orang kafir adalah seseorang mengerjakan perbuatan mereka atau memakai pakaian khusus mereka atau berhias dengan penampilan khusus mereka, baik bermaksud menyerupai atau tidak bermaksud. Jika dikatakan ini pakaian orang kafir maka haram bagi muslim memakainya. Jika dikatakan ini penampilan orang kafir… haram bagi muslim menyerupai mereka. Setan demikian juga tidak boleh menyerupainya dalam perbuatan-perbuatannya. Tetapi setan dari alam gaib, kita tidak mengetahui perbuatan-perbuatannya kecuali apa yang diberitahukan kepada kita oleh Rasulullah.

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi bersabda: “Janganlah seseorang di antara kalian makan dengan tangan kirinya dan jangan minum dengan tangan kirinya, karena sesungguhnya setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” Syimal adalah tangan kiri. Nabi melarang makan dengannya dan minum dengannya serta memberi alasan bahwa ini adalah perbuatan setan. Setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. Kita telah dilarang mengikutinya sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar (An-Nur: 21).

Hadits ini menunjukkan pengharaman makan dengan tangan kiri dan pengharaman minum dengan tangan kiri, dan bahwa barangsiapa makan atau minum dengan tangan kirinya maka dia menyerupai setan yang adalah musuh kita dan musuh Allah ‘azza wa jalla.

Engkau akan heran dengan kaum sekarang setelah mereka bercampur dengan orang kafir dan melihat mereka meniru pemimpin mereka setan dalam makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. Engkau heran dengan kaum ini bahwa mereka makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri serta meninggalkan petunjuk Nabi, sehingga mereka menyerupai setan dan orang kafir, tidak mengikuti jejak Rasulullah, menyelisihi petunjuk dan sunnahnya.

Di antara manusia ada yang makan dengan tangan kanan dan minum dengan tangan kanan, tetapi jika disuguhi minuman sementara dia sedang makan, dia minum dengan tangan kiri dan berkata: “Aku takut gelas menjadi kotor.” Subhanallah! Seandainya gelas menjadi kotor, apakah kotor karena najis atau karena makanan? Karena makanan, dan makanan itu halal. Yang perlu dilakukan seseorang hanyalah membasuh gelas setelah minum. Sekarang kita minum dengan gelas sekali pakai lalu dibuang. Tetapi setan memperindah perbuatan jelek seseorang sehingga dia melihatnya baik. Allah Ta’ala berfirman mengingkari orang-orang ini: Maka apakah orang yang dijadikan (setan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaaan itu baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh setan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya (Fathir: 8), na’udzubillah.

Haram bagi seseorang dalam keadaan bagaimanapun makan atau minum dengan tangan kirinya kecuali karena darurat. Jika tangan kanan lumpuh atau patah atau tidak memiliki jari atau yang menyerupainya dari darurat maka ini darurat. Allah tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan (Al-Hajj: 78).

Nabi melihat seorang laki-laki makan dengan tangan kiri lalu melarangnya. Orang itu berkata: “Aku tidak bisa” maksudnya dengan tangan kanan. Nabi berkata kepadanya: “Semoga kamu tidak bisa!” Maka dia tidak bisa mengangkat tangan kanannya ke mulutnya setelah itu, lumpuh, karena dia berbohong ketika berkata tidak bisa. Doa Rasul kepadanya menunjukkan bahwa ini yaitu makan dengan tangan kiri haram. Walaupun laki-laki ini dicegah kesombongan, tetapi doa Rasul kepadanya menunjukkan pengharaman perbuatannya, dan memang demikian.

Termasuk dalam hal ini juga yaitu menyerupai setan adalah mengambil dengan tangan kiri dan memberi dengan tangan kiri. Dengan rasa menyesal banyak manusia, termasuk penuntut ilmu dan ahli kebaikan serta ibadah mengambil dengan tangan kiri dan memberi dengan tangan kiri. Misalnya memberi sesuatu dengan tangan kiri, subhanallah! Yang mengambil dengan tangan kiri dan memberi dengan tangan kiri menyerupai setan, dan ini menyelisihi muruw’ah dan adab. Jika engkau ingin memberi seseorang, berilah dengan tangan kanan. Jika engkau ingin mengambil darinya sesuatu, ambillah dengan tangan kanan. Kecuali jika tangan kanan sedang sibuk, misalnya sedang membawa sesuatu yang berat yang tidak mungkin dipindahkan ke tangan kiri, maka setiap keadaan memiliki tempatnya. Tetapi tanpa sebab jangan memberi dengan tangan kiri dan jangan mengambil dengan tangan kiri jika engkau menginginkan petunjuk Nabi. Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada kami dan kalian.

1636 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai (rambutnya), maka selisihlah mereka” (Muttafaq ‘alaih)

Yang dimaksud adalah mewarnai rambut jenggot dan kepala yang putih dengan warna kuning atau merah. Adapun warna hitam maka dilarang sebagaimana akan kami sebutkan dalam bab selanjutnya, insya Allah Ta’ala.

Bab Larangan Laki-laki dan Perempuan Mewarnai Rambutnya dengan Hitam

1637 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Dibawa Abu Quhafah, ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhuma pada hari pembebasan Makkah, kepala dan jenggotnya seperti tsughamah (tanaman putih) karena putihnya. Rasulullah bersabda: “Ubahlah ini dan jauhilah warna hitam” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin dalam bab larangan menyerupai setan dan orang-orang kafir, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak mewarnai (rambut), maka selisihilah mereka,” yaitu warnailah. Yang dimaksud dengan ini adalah mewarnai uban putih dengan dalil hadits yang ada dalam bab setelahnya bahwa Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) radhiyallahu ‘anhuma dibawa kepada Nabi, kepala dan jenggotnya putih seperti tsughamah (sejenis tumbuhan putih yang disebut ‘arsaj). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ubahlah uban ini dan hindari warna hitam.”

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa yang lebih utama adalah seseorang mengubah uban dengan mewarnainya, namun dengan selain warna hitam. Baik dengan warna kuning seperti henna atau kuning yang dicampur dengan kitam (sejenis pewarna hitam). Jika kuning dicampur dengan hitam akan muncul warna cokelat, maka seseorang mewarnai dengan warna cokelat atau kuning sebagaimana yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Seandainya bukan karena kesulitan dan beban bagi sebagian orang, maka hal itu akan dilakukan. Namun memerlukan pemeliharaan dan pengawasan, terkadang bagian bawah rambut putih sedangkan bagian atasnya terwarnai.

Dalam sabda beliau “dan hindari warna hitam” terdapat dalil bahwa warna hitam dilarang, karena warna hitam berarti mengembalikan seseorang menjadi muda, dan hal itu merupakan penentangan terhadap fitrah Allah ‘azza wa jalla dan sunnatullah dalam ciptaan-Nya. Adapun pewarna-pewarna lainnya maka tidak mengapa, kecuali hitam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

Kecuali jika pewarna itu khusus untuk wanita-wanita kafir, maka tidak boleh bagi wanita-wanita mukminah mewarnai dengannya, karena jika mereka melakukan itu berarti mereka menyerupai orang-orang kafir dan hal itu dilarang. Wallahu al-muwaffiq.

 

 

Bab Larangan Qaza’ Yaitu Mencukur Sebagian Rambut Kepala Tanpa Sebagian Yang Lain Dan Dibolehkannya Mencukur Seluruhnya Bagi Laki-Laki Bukan Bagi Wanita

1638 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (Muttafaq ‘alaih)

1639 – Dari dia radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang telah mencukur sebagian rambut kepalanya dan meninggalkan sebagian yang lain. Maka beliau melarang mereka dari hal itu dan bersabda: ‘Cukurlah semuanya atau biarkanlah semuanya.'” (Riwayat Abu Dawud dengan sanad sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim)

1640 – Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan tenggang waktu kepada keluarga Ja’far radhiyallahu ‘anhu selama tiga hari, kemudian beliau mendatangi mereka dan berkata: “Jangan menangisi saudaraku setelah hari ini.” Kemudian beliau berkata: “Panggilkan kepadaku anak-anak saudaraku.” Maka kami didatangkan seperti anak-anak burung. Beliau berkata: “Panggilkan kepadaku tukang cukur,” lalu beliau memerintahkan tukang cukur itu untuk mencukur kepala kami. (Riwayat Abu Dawud dengan sanad sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim)

1641 – Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita mencukur kepalanya.” (Riwayat an-Nasa’i)

[PENJELASAN]

Bab ini disebutkan oleh penulis rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin dalam menjelaskan hukum qaza’, kemudian beliau sebutkan di dalamnya hadits-hadits, di antaranya hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”

Qaza’ adalah mencukur sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian yang lain, baik dari satu sisi atau dari semua sisi, atau dari atas, kanan, kiri, belakang, dan depan. Yang penting, jika mencukur sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian yang lain maka itu adalah qaza’ dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.

Seperti perkataan Anas: “Kami tidak melihat di langit awan dan tidak pula qaza’ah,” yaitu potongan awan.

Beliau menyebutkan hadits Ibnu Umar yang lain bahwa seorang anak dibawa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagian kepalanya telah dicukur dan sebagian ditinggalkan. Beliau bersabda: “Cukurlah semuanya atau biarkanlah semuanya.”

Kemudian beliau menyebutkan hadits anak-anak Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika dia terbunuh sebagai syahid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan tenggang waktu kepada mereka selama tiga hari, kemudian mendatangi mereka dan berkata: “Jangan menangisi saudaraku setelah hari ini.”

Beliau memberikan tenggang waktu tiga hari agar jiwa mereka tenang dan hilang apa yang ada dalam jiwa mereka berupa kesedihan dan duka cita. Kemudian setelah tiga hari beliau melarang mereka menangisi Ja’far. Anak-anaknya yang masih kecil dibawa, lalu beliau memerintahkan mencukur kepala mereka, maka kepala mereka dicukur. Hal itu agar tidak kotor, karena anak-anak sebagaimana diketahui badan dan rambut mereka mudah kotor, maka karena itulah kepala mereka dicukur.

Ini jika mereka laki-laki. Adapun perempuan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita mencukur kepalanya. Karena itu, jika bayi lahir maka kepalanya dicukur pada hari ketujuh bersama dengan aqiqah jika laki-laki. Adapun perempuan maka kepalanya tidak dicukur.

Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara rambut bukanlah sunnah. Yang dimaksud memelihara rambut adalah seseorang membiarkan rambut kepalanya hingga lebat dan menjadi kepangan atau mahkota. Hal itu adalah kebiasaan dari kebiasaan-kebiasaan. Seandainya itu sunnah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan berkata: “Biarkanlah, jangan dicukur” pada anak itu, dan beliau tidak akan mencukur kepala anak-anak Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.

Akan tetapi, yaitu memelihara rambut itu adalah kebiasaan. Jika orang-orang membiasakan hal itu maka lakukanlah, dan jika orang-orang tidak membiasakan maka jangan dilakukan.

Adapun sebagian ulama yang berpendapat bahwa hal itu sunnah, maka itu adalah ijtihad dari mereka. Yang benar bahwa hal itu bukanlah sunnah dan kita tidak memerintahkan orang-orang untuk memelihara rambut. Bahkan kita katakan: jika orang-orang membiasakan dan menjadi kebiasaan orang-orang memelihara rambut maka lakukanlah agar tidak menyimpang dari kebiasaan. Jika mereka tidak melakukan seperti yang diketahui sekarang pada masyarakat kita, maka jangan dilakukan.

Karena itulah guru-guru besar kami seperti Syaikh Abdurrahman bin Sa’di, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan ulama lainnya tidak memelihara rambut karena hal itu bukanlah sunnah tetapi kebiasaan. Wallahu al-muwaffiq.

Rambut anak perempuan tidak dicukur, baik kecil maupun besar, kecuali karena kebutuhan seperti jika kepala ada luka yang harus diobati maka tidak mengapa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membutuhkan bekam dan beliau dalam keadaan ihram, beliau mencukur rambut dan berbekam dalam keadaan ihram, padahal mencukur rambut orang yang ihram adalah haram. Namun ketika ada kebutuhan, itu hal lain.

 

 

Bab Kemakruhan Istinja’ Dengan Tangan Kanan Dan Menyentuh Kemaluan Dengan Tangan Kanan Tanpa Uzur

1648 – Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian buang air kecil, maka janganlah dia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, jangan beristinja’ dengan tangan kanannya, dan jangan bernapas dalam bejana.” (Muttafaq ‘alaih. Dalam bab ini terdapat hadits-hadits sahih yang banyak)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab kemakruhan istinja’ dengan tangan kanan. Istinja’ adalah membersihkan kemaluan depan dan belakang dari hadats, dari air kencing atau kotoran. Dilakukan dengan istijmar dan dilakukan dengan air, yaitu dilakukan dengan batu atau yang menggantikannya seperti kain, kayu, tanah dan sebagainya, atau dengan air.

Namun istijmar dengan batu memiliki syarat-syarat yang disebutkan para ulama rahimahullah. Adapun air maka syaratnya adalah hilangnya bekas najis, dan bekas najis itu diketahui. Jika bekasnya hilang dan tempat itu kembali seperti semula maka itulah kesucian.

Kemudian penulis menyebutkan hadits Abu Qatadah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan salah seorang dari kalian beristinja’ dengan tangan kanannya,” yaitu jangan memegang kemaluan dengan tangan kanan lalu membasuhnya, karena tangan kanan itu mulia.

Karena itu para ulama rahimahullah berkata: tangan kanan itu didahulukan kecuali dalam tempat-tempat yang kotor, maka tangan kiri didahulukan untuk yang kotor dan tangan kanan untuk selainnya.

Berdasarkan hal ini maka beristinja’ dengan tangan kiri dan menuang air dengan tangan kanan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang istinja’ dengan tangan kanan.

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan jangan menyeka setelah buang air besar dengan tangan kanannya,” yaitu demikian juga dengan batu. Jika ingin menyeka tempat buang air besar maka jangan memegang batu dengan tangan kanan, melainkan pegang dengan tangan kiri.

“Dan jangan bernapas dalam bejana,” yaitu jika minum maka sunnah bernapas tiga kali: minum pertama kemudian berhenti, kemudian minum kedua lalu berhenti, kemudian minum ketiga. Begitulah sunnah, dan hal itu lebih bermanfaat bagi tubuh dan lambung, karena haus adalah panas dalam lambung dan panas. Jika air datang sekaligus akan berpengaruh pada lambung, dan jika menyerupnya pelan-pelan dan bernapas tiga kali maka itu lebih nyaman, lebih menyembuhkan, dan lebih nikmat sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Namun jika bernapas, jangan bernapas dalam bejana. Jauhkan mulut dari bejana kemudian bernapas, karena bernapas dalam bejana ada bahaya bagi yang minum karena napas itu naik sedangkan air turun, maka keduanya bertemu sehingga terjadi tersedak. Juga ada gangguan bagi yang minum setelahnya karena keluar bersama napasnya penyakit-penyakit yang disebut mikroba, maka berada dalam air dan berpengaruh pada yang minum setelahnya. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang bernapas dalam bejana. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Kemakruhan Berjalan Dengan Satu Sandal Atau Satu Khuf Tanpa Uzur Dan Kemakruhan Memakai Sandal Dan Khuf Dalam Keadaan Berdiri Tanpa Uzur

1649 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian berjalan dengan satu sandal. Hendaklah memakai keduanya atau melepas keduanya.” Dalam riwayat lain: “Atau hendaklah bertelanjang kaki keduanya.” (Muttafaq ‘alaih)

1650 – Dari dia, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika tali sandal salah seorang dari kalian putus, maka janganlah dia berjalan dengan sandal yang satunya hingga dia memperbaikinya.” (Riwayat Muslim)

1651 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memakai sandal dalam keadaan berdiri. (Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan)

[PENJELASAN]

Ini adalah hadits-hadits tentang sandal dan kemakruhan seseorang memakai sandal pada satu kaki atau memakai khuf pada satu kaki, melainkan bertelanjang kaki keduanya yaitu tidak memakai sesuatu pada kedua kaki, atau memakai sandal pada keduanya.

Ketahuilah bahwa memakai sandal adalah sunnah dan bertelanjang kaki juga sunnah. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang terlalu sering memakai alas kaki dan memerintahkan bertelanjang kaki kadang-kadang.

Sunnah adalah seseorang memakai sandal, tidak mengapa, namun sebaiknya kadang-kadang berjalan bertelanjang kaki di antara orang-orang untuk menampakkan sunnah ini yang sebagian orang mengkritiknya jika melihat seseorang berjalan bertelanjang kaki. Mereka berkata: “Apa ini? Ini orang bodoh.” Ini adalah salah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang terlalu sering memakai alas kaki dan memerintahkan bertelanjang kaki kadang-kadang.

Jika memakai sandal, maka ketika memakainya pakai kaki kanan, dan ketika melepas mulailah dengan kaki kiri.

Demikian juga jika memakai sandal dan ingin masuk masjid dengan sandalmu maka periksalah ketika masuk. Jika ada kotoran atau najis maka gosok dengan tanah hingga hilang kemudian shalat dengannya, karena ini sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Selisihilah orang Yahudi, shalatlah dengan sandal kalian,” karena orang Yahudi tidak shalat dengan sandal.

Maka sunnah adalah shalat dengan sandalnya sebagaimana banyak orang shalat dengan khufnya, tidak ada perbedaan antara khuf dan sandal. Namun orang-orang mengingkari khuf karena itu sunnah yang mati.

Ini jika masjid-masjid dilapisi dengan lapisan sebagaimana masjid-masjid di masa lalu. Masjid-masjid masa lalu dilapisi dengan batu, kerikil, atau pasir atau semacamnya dan tidak terjadi gangguan dari sandal.

Adapun sekarang telah dilapisi dengan karpet-karpet ini, jika orang masuk maka akan mengotori masjid secara nyata dan jelas karena kebanyakan orang tidak peduli sekalipun ada kotoran atau najis pada sandalnya. Karena itu para ulama sekarang berpendapat bahwa seseorang tidak masuk masjid dengan sandalnya karena masjid dilapisi karpet yang akan kotor jika seseorang masuk dengan sandalnya.

Jika seseorang ingin menerapkan sunnah maka hendaklah shalat di rumahnya dengan sandalnya, tahajjud atau rawatib atau semacamnya, dan dengan itu tercapai ketaatan pada perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya: “Sesungguhnya orang Yahudi tidak shalat dengan sandal mereka.”

Kemudian hadits-hadits, hadits Abu Hurairah melarang seseorang memakai satu sandal, yaitu memakai kedua sandal atau melepas keduanya. Adapun memakai satu dan meninggalkan yang lain maka ini telah dilarang.

Hikmahnya wallahu a’lam bahwa agama Islam ini datang dengan keadilan bahkan dalam pakaian. Jangan memakai sandal pada salah satu kaki dan meninggalkan yang lain karena ini ada kezaliman pada kaki kedua yang tidak memakai sandal. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berjalan dengan satu sandal.

Para ulama berkata: walaupun untuk memperbaiki yang satunya. Karena itu datang dalam hadits Abu Hurairah yang kedua: “Jika tali sandal salah seorang dari kalian putus, maka janganlah dia memakainya hingga memperbaiki yang satunya, kemudian memakai keduanya.”

Adapun hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Abu Dawud bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memakai sandal dalam keadaan berdiri, maka ini pada sandal yang membutuhkan penanganan dalam memasukkannya ke kaki, karena jika seseorang memakai sandal sambil berdiri sedangkan sandal membutuhkan penanganan maka mungkin jatuh jika mengangkat kakinya untuk memperbaiki sandal.

Adapun sandal-sandal yang dikenal sekarang maka tidak mengapa seseorang memakainya sambil berdiri dan tidak termasuk dalam larangan, karena sandal kita yang ada mudah dilepas dan dipakai. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Larangan Meninggalkan Api di Rumah saat Tidur dan Sejenisnya, Baik dalam Pelita atau Lainnya

1652 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian meninggalkan api di rumah-rumah kalian ketika kalian tidur.” (Muttafaq ‘alaih)

1653 – Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata: Sebuah rumah terbakar di Madinah beserta penghuninya pada malam hari. Ketika hal itu diceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keadaan mereka, beliau bersabda: “Sesungguhnya api ini adalah musuh bagi kalian. Apabila kalian tidur, maka padamkanlah api tersebut.” (Muttafaq ‘alaih)

1654 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tutuplah bejana, ikatlah tempat air, tutuplah pintu-pintu, dan padamkanlah pelita. Karena setan tidak dapat membuka ikatan tempat air, tidak dapat membuka pintu, dan tidak dapat membuka tutup bejana. Jika salah seorang dari kalian tidak mendapat sesuatu untuk menutup bejananya kecuali dengan meletakkan sebatang kayu di atasnya sambil menyebut nama Allah, maka hendaklah dia lakukan. Karena sesungguhnya fuwaisiqqah (tikus betina) dapat membakar rumah penghuninya.” (Riwayat Muslim)

Fuwaisiqqah artinya tikus, dan tudhrimu artinya membakar.

[Penjelasan]

Penulis rahimahullah dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin menyebutkan bab larangan meninggalkan api dan sejenisnya di rumah ketika tidur dan sejenisnya. Hal itu karena api sebagaimana digambarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits ini adalah musuh bagi manusia. Jika seseorang meninggalkannya dan tertidur, maka mungkin saja datang fuwaisiqqah yaitu tikus yang mengganggunya, kemudian api menyala sebagaimana yang terjadi pada masa lalu. Pelita-pelita terbuat dari api yang dinyalakan pada zaman dahulu dengan lemak dan minyak serta sejenisnya, kemudian menjadi menyala dengan minyak tanah, dan semuanya adalah bahan cair. Jika tikus datang dan mengganggu, maka isi pelita akan tumpah ke tanah, kemudian api menyala dan terjadilah kebakaran. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memadamkan api ketika tidur agar tidak terjadi kebakaran ini.

Namun pada masa sekarang, bahan bakar tidak dinyalakan seperti pada masa lalu. Hari ini listrik dengan kutub negatif dan positif menyebabkan menyalanya lampu misalnya. Jika seseorang tidur dan di rumahnya ada lampu yang menyala yang disebut lampu tidur, maka tidak apa-apa, karena sebab (illah) yang karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meninggalkan api tidak ada pada listrik pada masa sekarang.

Ya, ada hal-hal yang menyerupai itu seperti pemanas (heater). Ini tidak diragukan bahayanya, terutama jika seseorang mendekatkannya dari tempat tidurnya, karena mungkin dia berbalik atau mungkin menyentuh api ini. Oleh karena itu dilarang meninggalkan pemanas ini dalam keadaan menyala kecuali di tempat yang aman jauh dari tempat tidur agar tidak terjadi kebakaran.

Demikian juga sebaiknya seseorang ketika tidur menutup pintu dengan maksud menguncinya. Demikian juga sebaiknya jika ingin tidur menutup bejana walaupun dengan meletakkan sebatang kayu di atasnya, karena dalam hal itu terdapat perlindungan dari setan. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Larangan Takalluf, Yaitu Melakukan dan Mengatakan Sesuatu yang Tidak Ada Kemaslahatan di Dalamnya dengan Susah Payah

Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Aku tidak meminta upah kepadamu atas dakwahku ini dan aku bukanlah orang yang dibuat-buat.'” (Shad: 86)

1655 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Kami dilarang dari takalluf.” (Riwayat Bukhari)

1656 – Dari Masruq berkata: “Kami masuk menemui Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, lalu dia berkata: ‘Wahai manusia, barangsiapa yang mengetahui sesuatu hendaklah dia mengatakannya, dan barangsiapa yang tidak mengetahui hendaklah dia berkata: Allah yang lebih mengetahui. Sesungguhnya termasuk ilmu adalah seseorang berkata tentang apa yang tidak dia ketahui: Allah yang lebih mengetahui.’ Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Katakanlah: Aku tidak meminta upah kepadamu atas dakwahku ini dan aku bukanlah orang yang dibuat-buat.'” (Riwayat Bukhari)

[Penjelasan]

Penulis rahimahullah Ta’ala dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin menyebutkan bab larangan takalluf. Takalluf maknanya adalah memaksakan sesuatu dan berusaha mengetahuinya serta menampilkan diri seseorang dalam penampilan orang alim padahal tidak demikian.

Kemudian penulis menyebutkan firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: ‘Aku tidak meminta upah kepadamu atas dakwahku ini'” artinya aku tidak meminta kepadamu atas wahyu yang kubawa ini upah yang kalian berikan kepadaku, tetapi aku menunjukkan kalian kepada kebaikan dan menyeru kalian kepada Allah ‘azza wa jalla. Demikian juga semua rasul ‘alaihimush shalatu was salam, mereka semua berkata kepada umat mereka: “Katakanlah: ‘Aku tidak meminta upah kepadamu atas dakwahku ini dan aku bukanlah orang yang dibuat-buat'” artinya bukan orang yang menyusahkan kalian atau berkata tanpa ilmu, bahkan beliau ‘alaihish shalatu was salam berkata dan Allah menguatkannya atas ucapannya dengan membenarkannya.

Kemudian hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Kami dilarang dari takalluf.” Yang melarang adalah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sahabat berkata “kami dilarang”, maka ini memiliki hukum marfu’ yaitu seakan-akan dia berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami.” Maka yang melarang adalah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Kami dilarang dari takalluf” yaitu seseorang memaksakan apa yang tidak dia ketahui dan berusaha tampil dalam penampilan orang alim yang mengetahui padahal tidak demikian.

Kemudian disebutkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang jika ditanya tentang apa yang tidak dia ketahui, maka janganlah berbicara dan memberikan jawaban yang tidak dia tahu apakah benar atau tidak. Tetapi janganlah berkata kecuali apa yang dia ketahui. Jika ditanya tentang sesuatu yang tidak dia ketahui, hendaklah berkata “Allah yang lebih mengetahui.” Sesungguhnya termasuk ilmu adalah seseorang berkata tentang apa yang tidak dia ketahui: “Allah yang lebih mengetahui.”

Dia radhiyallahu ‘anhu menggambarkan ini sebagai ilmu karena orang yang berkata “aku tidak tahu” padahal dia tidak tahu, dialah yang benar-benar alim. Dia yang mengetahui kadar dirinya dan mengetahui kedudukannya bahwa dia bodoh, maka berkata tentang apa yang tidak dia ketahui: “Allah yang lebih mengetahui.”

Kemudian, seseorang jika berkata tentang apa yang tidak dia ketahui “Allah yang lebih mengetahui” dan tidak berfatwa dengannya, maka orang akan percaya kepadanya dan mengetahui bahwa apa yang dia fatwakan adalah berdasarkan ilmu, dan apa yang tidak dia ketahui dia menahan diri darinya. Juga jika seseorang berkata tentang apa yang tidak dia ketahui “Allah yang lebih mengetahui”, dia membiasakan dirinya tunduk kepada kebenaran dan tidak mengambil posisi untuk berfatwa.

Ini berbeda dengan sebagian orang hari ini yang menganggap fatwa sebagai keuntungan dagang, maka dia berfatwa dengan ilmu dan tanpa ilmu, dan berfatwa dengan setengah ilmu. Oleh karena itu Syaikhul Islam rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Fatwa Al-Hamawiyah: “Mereka berkata: ‘Yang merusak dunia dan agama hanyalah empat: setengah mutakallim, setengah faqih, setengah nahwi, setengah tabib.’ Adapun mutakallim, dia merusak agama dan akidah karena ahli kalam yang memperoleh sedikit dari ilmu kalam dan tidak sampai kepada puncaknya, mereka tertipu dengannya. Adapun ahli kalam yang sampai kepada puncaknya, mereka telah mengetahui hakikatnya dan kembali kepada kebenaran. Setengah faqih merusak negeri karena dia memutuskan perkara tidak dengan benar sehingga merusak negeri, memberikan hak ini kepada ini dan hak ini kepada ini. Setengah nahwi karena dia merusak lisan karena dia mengira telah menguasai kaidah bahasa Arab lalu melakukan kesalahan sehingga merusak lisan. Setengah tabib merusak badan karena dia tidak mengetahui, mungkin meresepkan obat yang justru menjadi penyakit, atau mungkin tidak meresepkan obat sehingga pasien binasa.”

Kesimpulannya, tidak boleh bagi seseorang berfatwa kecuali di tempat yang dibolehkan baginya berfatwa. Jika Allah Ta’ala menghendaki agar dia menjadi imam bagi manusia yang memberi fatwa dan membimbing mereka ke jalan yang lurus, maka dia akan menjadi demikian. Jika Allah tidak menghendaki itu, maka keberanian dalam berfatwa tidak akan bermanfaat baginya.

Kemudian Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: ‘Aku tidak meminta upah kepadamu atas dakwahku ini dan aku bukanlah orang yang dibuat-buat.'” Wallahu al-muwaffiq.

Bab Pengharaman Meratapi Mayit, Menampar Pipi, Merobek Baju, Mencabut Rambut, Mencukur Rambut, dan Berdoa dengan Celaka dan Kebinasaan

1657 – Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mayit disiksa di kuburnya karena ratapan yang dilakukan atasnya.” Dalam riwayat lain: “karena apa yang diratapkan atasnya.” (Muttafaq ‘alaih)

1658 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang menampar pipi, merobek baju, dan berdoa dengan doa jahiliah.” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Penulis rahimahullah Ta’ala dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin menyebutkan bab pengharaman meratapi mayit. Niyahah (ratapan) adalah tangisan, menangisi mayit dengan suara yang merintih sebagaimana merintihnya burung merpati.

Menangisi mayit ada dua macam: pertama, yang dituntut oleh fitrah, maka ini tidak apa-apa dan tidak dicela. Termasuk yang terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diangkat kepadanya seorang anak yang jiwanya berguncang seperti di dalam kantong air, maka beliau menangis ‘alaihish shalatu was salam karena kasihan kepada anak ini yang sedang menghadapi kematian. Al-Aqra’ bin Habis berkata kepadanya: “Apa ini?” Beliau menjawab: “Ini hanyalah rahmat. Sesungguhnya Allah hanya merahmati hamba-hamba-Nya yang penyayang.”

Tangisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas anak ini bukan karena kesedihan tetapi karena hati yang lembut dan kasih sayang karena dia sedang menghadapi kematian. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah hanya merahmati hamba-hamba-Nya yang penyayang.” Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk mereka.

Termasuk juga tangisan yang dituntut fitrah karena sedih berpisah dengan orang yang dicintai, sebagaimana yang terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika putranya meninggal radhiyallahu ‘anhu, yaitu putranya Ibrahim dari Mariyah Al-Qibthiyah yang dihadiahkan kepadanya oleh raja Qibti. Dari dia lahir seorang anak yang tumbuh dan mencapai sekitar enam belas bulan, yaitu satu tahun empat bulan, kemudian Allah ‘azza wa jalla mewafatkannya. Beliau menamainya Ibrahim yang adalah Khalilurrahman ‘alaihish shalatu was salam. “Millah ayahmu Ibrahim,” beliau menamainya Ibrahim.

Ketika berusia sekitar enam belas bulan, Allah ‘azza wa jalla mewafatkannya, lalu diangkat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mata mencucurkan air mata, hati bersedih, dan kami tidak mengatakan kecuali yang diridhai Tuhan kami. Sesungguhnya kami karena perpisahan denganmu wahai Ibrahim benar-benar bersedih.” Demikianlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.

Anak itu meninggal dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa dia memiliki penyusu di surga yang menyusuinya. Jenis tangisan ini tidak berbahaya karena merupakan sesuatu yang dituntut fitrah dan naluri, tidak menunjukkan ketidakridaan seseorang terhadap apa yang ditetapkan dan ditakdirkan Allah.

Adapun jenis kedua, yaitu tangisan yang meratap dengan ratapan, tangisan ini menyebabkan mayit disiksa di kuburnya, na’udzu billah. Artinya, engkau meratap dan mayitmu disiksa di kuburnya karena ratapan atasnya. Selama engkau meratap, mayit disiksa. Maka engkau menjadi penyebab siksaannya di kubur, na’udzu billah.

Oleh karena itu sebagian orang keliru, nas’alullaha al-‘afiyah. Jika ada kerabatnya yang meninggal, dia meratap dan menangis. Selama dia berbuat demikian, mayit disiksa di kuburnya karena tangisannya atasnya, sebagaimana yang telah ditetapkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu.

Wajib bagi seseorang bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah, mengetahui bahwa besarnya pahala sesuai dengan besarnya musibah, dan semakin besar musibah semakin banyak pahala.

Adapun hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang merobek baju, menampar pipi, dan berdoa dengan doa jahiliah.” Ini adalah sesuatu yang dilakukan orang pada masa jahiliah jika tertimpa musibah: merobek bajunya, menampar pipinya, mencabut rambutnya, atau berdoa dengan doa jahiliah: “Celakaku! Binasakku! Terputuslah tulang punggungku!” dan semacam itu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari mereka karena orang mukmin beriman kepada Allah, beriman kepada takdir Allah, mengetahui bahwa tidak mungkin keadaan berubah dari apa yang telah terjadi, dan bahwa ini adalah perkara yang telah ditetapkan dan selesai. Ditulis sebelum langit dan bumi diciptakan lima puluh ribu tahun. Pena telah kering dan lembaran telah digulung. Tidak mungkin keadaan berubah dari apa yang telah terjadi apapun keadaannya.

Apa gunanya kegelisahan? Apa gunanya ketidakridaan? Tidak lain hanyalah bisikan dari setan untuk menghilangkan pahalamu di satu sisi dan menyiksa mayit di sisi lain.

Maka wahai saudaraku, bertakwalah kepada Allah ‘azza wa jalla, bersabarlah dan mengharapkan pahala, katakanlah sebagaimana Allah memuji orang yang mengucapkannya: “Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” Siapa mereka? “(Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: ‘Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya-lah kami kembali.'” (Al-Baqarah: 155-156)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim ditimpa musibah lalu mengucapkan: ‘Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku dan gantilah dengan yang lebih baik darinya,’ melainkan Allah akan memberinya pahala dalam musibahnya dan mengganti dengan yang lebih baik darinya.”

Demikianlah yang wajib bagi seseorang: bersabar, mengharapkan pahala, dan mengetahui bahwa kesedihan dan tangisan dengan ratapan tidak berguna sedikitpun. Semuanya telah berakhir. Seandainya seseorang bepergian dan mengalami kecelakaan, apakah dia berkata: “Seandainya aku bepergian, tentu aku selamat”? Tidak mungkin, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “(Yaitu) orang-orang yang berkata tentang saudara-saudara mereka sedang mereka sendiri duduk: ‘Sekiranya mereka menaati kami, tentulah mereka tidak terbunuh.'” Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Maka tolakkanlah kematian dari diri kalian jika kalian orang-orang yang benar.'” (Ali Imran: 168)

Tidak ada yang dapat melarikan diri dari kematian. Maka bersabarlah dan mengharaplah pahala, katakanlah: “Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya-lah kami kembali. Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku dan gantilah dengan yang lebih baik darinya.” Allah akan memberimu pahala dalam musibahmu dan mengganti dengan yang lebih baik darinya.

Ini kisah Ummu Salamah. Suaminya Abu Salamah meninggal, dan dia adalah orang yang paling dicintainya. Dia bersedih karena berpisah dengannya. Dia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seseorang jika ditimpa musibah lalu berkata: ‘Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku dan gantilah dengan yang lebih baik darinya,’ Allah akan memberinya pahala dalam musibahnya dan mengganti dengan yang lebih baik darinya.”

Maka dia berkata demikian: “Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku dan gantilah dengan yang lebih baik darinya.” Dan berkata dalam hatinya: “Siapa yang lebih baik dari Abu Salamah?” Abu Salamah adalah suaminya yang mencintainya dan dia mencintainya. Siapa yang akan lebih baik dari Abu Salamah? Dia tidak meragukan berita itu, dia yakin bahwa itu benar, tetapi berkata: “Siapa yang akan menjadi ini?”

Tidak lama setelah masa iddahnya berakhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya. Maka beliau lebih baik dari Abu Salamah. Allah mengganti musibahnya dengan yang lebih baik, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-lah yang membesarkan anak-anaknya. Anak-anaknya berada di bawah asuhan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ini juga hasil dari kisah lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu ketika matanya telah menatap lurus – rohnya telah keluar. Maka beliau menutup matanya, kemudian berkata: “Sesungguhnya roh jika dicabut, penglihatan mengikutinya.” Rohmu jika keluar dari jasadmu, penglihatan dengan izin Allah melihatnya keluar, mengikutinya.

Ketika penghuni rumah mendengar itu, mereka mengetahui bahwa Abu Salamah telah meninggal, maka mereka menjerit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mendoakan keburukan atas diri kalian kecuali kebaikan, karena malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.”

Kemudian beliau berdoa: “Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya di antara orang-orang yang mendapat petunjuk, lapangkanlah kuburnya, terangilah dia di dalamnya, dan gantilah dia dalam keturunannya di antara orang-orang yang tertinggal.” Lima doa yang pahalanya seberat dunia dan seisinya:

“Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya di antara orang-orang yang mendapat petunjuk, lapangkanlah kuburnya, terangilah dia di dalamnya, dan gantilah dia dalam keturunannya.”

Salah satu dari doa-doa ini telah kita ketahui, dan sisanya insya Allah terkabul. Yang kita ketahui adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantikan Abu Salamah dalam keturunannya, maka beliau menjadi suami istrinya dan menjadi pendidik anak-anaknya, yaitu mereka hidup dalam asuhan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Yang penting, seseorang harus bersabar ketika ditimpa musibah di manapun, mengucapkan istirja’ dan berkata: “Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku dan gantilah dengan yang lebih baik darinya.” Tidak apa-apa menangis dengan tangisan alami yang tidak ada ratapan di dalamnya, karena ini terjadi dari sebaik-baik manusia Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu al-muwaffiq.

1659 – Dari Abu Burdah, dia berkata: Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu jatuh sakit lalu pingsan dengan kepalanya berada di pangkuan seorang wanita dari keluarganya. Wanita itu mulai meratap dengan keras, tetapi Abu Musa tidak mampu merespon apa-apa. Ketika dia sadar, dia berkata: “Aku berlepas diri dari apa yang dilepaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlepas diri dari ash-shaaliqah, al-haaliqah, dan asy-syaaqiqah.” (Muttafaq ‘alaih)

Ash-shaaliqah adalah wanita yang meninggikan suaranya dengan meratap dan merintih. Al-haaliqah adalah wanita yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah. Asy-syaaqiqah adalah wanita yang merobek pakaiannya.

1660 – Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang diratapi, maka dia akan disiksa dengan ratapan itu pada hari kiamat.” (Muttafaq ‘alaih)

1661 – Dari Umm ‘Athiyyah Nusaibah (dengan dhammah dan fathah pada nun) radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil janji dari kami ketika berbaiat untuk tidak meratap.” (Muttafaq ‘alaih)

1662 – Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Abdullah bin Rawahah radhiyallahu ‘anhu pingsan, lalu saudara perempuannya menangis dan berkata: “Wahai gunung! Wahai ini dan itu!” sambil menyebutkan kebaikan-kebaikannya. Ketika Abdullah sadar, dia berkata: “Tidak ada yang kamu katakan kecuali dikatakan kepadaku: ‘Apakah kamu begitu?'” (Riwayat Bukhari)

1663 – Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Sa’d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu jatuh sakit, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang menjenguknya bersama Abdurrahman bin ‘Auf, Sa’d bin Abi Waqqash, dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum. Ketika masuk menemui Sa’d, mereka mendapatinya sedang pingsan. Rasulullah bertanya: “Apakah dia sudah meninggal?” Mereka menjawab: “Tidak, ya Rasulullah.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menangis. Ketika para sahabat melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menangis, mereka pun ikut menangis. Kemudian beliau bersabda: “Tidakkah kalian dengar? Sesungguhnya Allah tidak menyiksa karena air mata yang keluar atau kesedihan hati, tetapi Allah menyiksa karena ini” sambil menunjuk lidahnya, “atau Allah merahmati.” (Muttafaq ‘alaih)

1664 – Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wanita peratap jika tidak bertaubat sebelum matinya, maka dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan mengenakan pakaian dari ter dan baju besi dari kudis.” (Riwayat Muslim)

1665 – Dari Usaid bin Abi Usaid At-Tabi’i, dari seorang wanita yang ikut berbaiat, dia berkata: “Di antara janji yang diambil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari kami dalam kebaikan yang beliau ambil dari kami untuk tidak bermaksiat kepadanya adalah: tidak mencakar muka, tidak berseru ‘celaka’, tidak merobek kerah baju, dan tidak mengurai rambut.” (Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan)

1666 – Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang meninggal lalu ada yang menangisinya dengan berkata: ‘Wahai gunung! Wahai tuanku!’ atau semacam itu, kecuali akan dikirim kepadanya dua malaikat yang mendorongnya: ‘Apakah kamu seperti itu?'” (Riwayat Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan)

Al-lahz adalah mendorong dengan telapak tangan di dada.

1667 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada dua hal pada manusia yang merupakan kekufuran: mencela nasab dan meratapi orang mati.” (Riwayat Muslim)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits yang dikemukakan An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin ini semuanya menunjukkan haramnya meratap dan merintih atas orang mati. Adapun ratapan adalah menangis dengan suara keras hingga seperti suara burung merpati yang sedang berkicau. Sedangkan rintihan adalah menyebutkan kebaikan-kebaikan si mati sambil mengeluh dan merasa kesakitan.

Beliau menyebutkan beberapa hadits, di antaranya hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu bahwa dia pingsan dengan kepalanya di pangkuan salah satu keluarganya. Wanita yang memangkunya itu menangis dengan keras (meratap). Ketika Abu Musa sadar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku berlepas diri dari apa yang dilepaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berlepas diri dari ash-shaaliqah, al-haaliqah, dan asy-syaaqiqah.”

Ash-shaaliqah berasal dari kata ash-shalq yaitu meninggikan suara, maksudnya adalah berteriak dan meninggikan suara ketika tertimpa musibah. Inilah yang dilepaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan kami bersaksi kepada Allah bahwa kami berlepas diri dari segala sesuatu yang dilepaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dari setiap perbuatan yang beliau lepaskan.

Adapun al-haaliqah, dahulu menjadi kebiasaan wanita-wanita jahiliyyah bahwa jika seorang wanita tertimpa musibah kematian, dia mencukur rambut kepalanya seolah-olah marah. Padahal rambut kepala adalah perhiasan bagi wanita, panjang dan lebatnya rambut disukai oleh kaum wanita. Namun pada zaman sekarang, sejak manusia terbuka dengan wanita-wanita kafir atau yang menyerupai mereka, wanita berusaha memendekkan rambut kepalanya hingga seperti rambut laki-laki, wal ‘iyadzu billah.

Adapun asy-syaaqiqah adalah wanita yang merobek bajunya ketika tertimpa musibah, demikian juga yang mengacak-acak rambutnya ketika tertimpa musibah. Setiap perbuatan yang menunjukkan rasa jengkel, maka hal itu termasuk dalam pelepasan diri yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dalam hadits-hadits ini disebutkan bahwa wanita peratap jika tidak bertaubat sebelum matinya, maka dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dari kuburnya dengan mengenakan pakaian dari ter dan baju besi dari kudis. Sarbaal berarti pakaian, dan dir’un adalah yang menempel pada badan. Maksudnya adalah kulitnya berkudis wal ‘iyadzu billah. Kudis adalah penyakit gatal yang menyebabkan kulit melepuh. Jika kulitnya berkudis dan dia mengenakan pakaian dari ter, maka hal ini akan semakin mempercepat terbakarnya dalam neraka wal ‘iyadzu billah. Namun jika dia bertaubat sebelum matinya, Allah akan menerima taubatnya, karena barangsiapa yang bertaubat dari dosa apa pun sebelum matinya, Allah akan menerima taubatnya.

Di antara hadits-hadits ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menangis ketika melihat Sa’d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pingsan, lalu para sahabat yang bersamanya juga menangis. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidakkah kalian dengar? Tidakkah kalian dengar?” Pertanyaan di sini bermakna perintah, yaitu dengarlah! Dengarlah! “Sesungguhnya Allah tidak menyiksa karena air mata yang keluar atau kesedihan hati, tetapi Allah menyiksa karena ini” sambil menunjuk lidahnya “atau Allah merahmati.”

Maksudnya Allah tidak menyiksa karena menangis atau bersedih, tetapi Allah menyiksa karena ucapan dan suara, atau Allah merahmati. Misalnya, jika seseorang tertimpa musibah lalu berkata: “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun” dengan hati yang beriman, beriman bahwa Allah memiliki, menentukan, dan mengatur segala sesuatu, dan bahwa kita akan kembali kepada-Nya dalam segala urusan kita dan akan bertemu dengan-Nya pada hari kiamat. Jika dia beriman dengan hal ini dan mengucapkan seperti dalam hadits Umm Salamah radhiyallahu ‘anha: “Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku dan gantilah aku dengan yang lebih baik darinya,” maka seseorang akan mendapat pahala karenanya.

Namun jika dia berkata: “Wahai gunung! Wahai celaka! Wahai kehancuran!” dan semacamnya, maka dia akan disiksa karenanya wal ‘iyadzu billah. Makna “wahai gunung” adalah bahwa si mati ini seperti gunung yang menjadi tempat berlindung bagiku, dan aku telah kehilangannya. Ini adalah ungkapan rintihan yang disertai pujian.

Kesimpulan dari hadits-hadits ini adalah bahwa menangis yang datang secara alami tidak mengapa, adapun meratap, merintih, menampar pipi, merobek pakaian, mencabut rambut, mencukurnya, atau mengacak-acaknya, semua ini haram dan merupakan hal yang dilepaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Larangan Mendatangi Dukun, Peramal, Paranormal, Dan Ahli Ramalan

1668 – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Beberapa orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang dukun. Beliau bersabda: “Mereka bukan apa-apa.” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya mereka kadang-kadang memberitahu kami sesuatu lalu menjadi kenyataan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu adalah kalimat kebenaran yang disambar oleh jin, lalu dia masukkan ke telinga temannya (dukun), kemudian mereka mencampurkannya dengan seratus kebohongan.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat Bukhari dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya malaikat turun di awan lalu menyebutkan perkara yang telah ditetapkan di langit. Setan mencuri pendengaran lalu mendengarnya dan mewahyukannya kepada dukun, kemudian mereka menambahkan seratus kebohongan dari diri mereka sendiri.”

Kata “fayuqarruhaa” dibaca dengan fathah ya, dhammah qaf dan ra, artinya memasukkannya. Al-‘anaan dengan fathah ‘ain berarti awan.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin: “Bab haramnya mendatangi dukun, peramal dan semacamnya.”

Kahin (dukun) adalah jamak dari kaahun. Kaahun adalah orang yang memberitahu hal-hal gaib di masa depan. Dia berkata misalnya: “Begini dan begini pada hari tertentu” atau berkata kepada seseorang: “Kamu akan bahagia pada hari tertentu” atau “Kamu akan mengalami kecelakaan pada hari tertentu” atau semacamnya. Mereka inilah yang disebut dukun.

Adapun peramal (munajjimun) adalah orang-orang yang berprofesi dengan ilmu bintang, yaitu menjadikannya sebagai pekerjaan. Namun ilmu bintang terbagi menjadi dua bagian: yang boleh dan yang haram.

Dukun adalah manusia yang memiliki teman dari kalangan jin. Jin diberi Allah kemampuan luar biasa dalam segala hal: kecepatan dan kekuatan. Mereka naik ke langit dan masing-masing memiliki tempat duduk tertentu untuk mencuri pendengaran, yaitu apa yang mereka dengar dari para malaikat. Allah Tabaraka wa Ta’ala menetapkan perkara di langit, kemudian mereka menyambar sebagiannya lalu turun kepada teman-teman mereka dari kalangan manusia yaitu para dukun. Kemudian dukun ini menambahkan kepada apa yang didengarnya dari langit sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang benar: seratus kebohongan. Mereka menambahkan apa yang mereka dengar, lalu kebetulan kalimat yang didengar dari langit itu terjadi sebagaimana yang didengar jin.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang dukun, lalu beliau bersabda: “Mereka bukan apa-apa,” karena dukun banyak pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum wahyu turun kepadanya. Jin-jin itu sebagaimana Allah ceritakan tentang mereka: “Dahulu kami duduk di tempat-tempat untuk mendengar” maksudnya dari langit {مَقَاعِدَ لِلسَّمْعِ} (tempat-tempat untuk mendengar). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus, jin yang duduk di tempatnya untuk mendengar akan didatangi meteor api yang membakarnya {فَمَن يَسْتَمِعِ الْآنَ يَجِدْ لَهُ شِهَابًا رَّصَدًا} (Barangsiapa yang mendengarkan sekarang, dia akan mendapati meteor api yang mengintai untuknya – QS. Al-Jinn: 9).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang dukun lalu bersabda: “Mereka bukan apa-apa,” maksudnya jangan kalian pedulikan mereka, jangan ambil perkataan mereka, dan jangan kalian risaukan urusan mereka. Mereka berkata: “Ya Rasulullah, mereka mengatakan sesuatu lalu menjadi kenyataan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahu bahwa kebenaran yang terjadi itu bercampur dengan seratus kebohongan, dan sebabnya adalah jin yang memiliki teman dari kalangan manusia menyambar berita dari langit dan mewahyukannya kepada temannya dari kalangan manusia, lalu dia menceritakannya. Kemudian terjadilah apa yang benar, sedangkan yang batil dilupakan orang seolah-olah tidak pernah ada.

Dukun-dukun ini wajib kita dustakan dan jangan kita percayai. Barangsiapa yang mendatangi mereka, menanyai mereka, dan membenarkan mereka, maka dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu kufur terhadap Al-Qur’an. Segi kekufurannya adalah bahwa Allah Ta’ala berfirman: {قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ} (Katakanlah: “Tidak ada yang mengetahui yang gaib di langit dan di bumi kecuali Allah” – QS. An-Naml: 65). Jika mereka mengaku mengetahui yang gaib dan seseorang membenarkan mereka, maka makna membenarkan mereka adalah mendustakan firman Allah: {قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ}.

Adapun peramal, mereka adalah orang-orang yang berkecimpung dalam ilmu bintang. Ilmu bintang ada dua bagian:

Bagian pertama yang tidak mengapa, yaitu yang disebut ilmu tasir (perjalanan bintang), yaitu ilmu tentang perjalanan bintang untuk mengetahui musim-musim dan panjang-pendeknya siang-malam. Ini adalah kebutuhan yang tidak mengapa dan tidak berdosa karena manusia berpedoman dengannya untuk kepentingan mereka. Termasuk dalam hal ini adalah ilmu arah bintang seperti kutub utara yang menunjukkan arah utara, bintang Jadi yang dekat dengan kutub dari sisi utara, yang digunakan untuk menentukan kiblat dan arah-arah. Allah Ta’ala berfirman: {وَعَلَامَاتٍ} yaitu gunung-gunung {وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ} (Dan dengan bintang-bintang mereka mendapat petunjuk – QS. An-Nahl: 16) yaitu mendapat petunjuk di kegelapan darat dan laut jika tidak ada awan yang menutupi bintang-bintang, mereka berpedoman dengannya.

Di Qashim, jika kamu ingin menghadap kiblat, jadikan kutub di belakang telinga kananmu. Jika kamu menjadikannya di belakang telinga kananmu, berarti kamu sudah menghadap kiblat. Di setiap daerah dan arah ada caranya masing-masing. Maka ilmu tasir yang dipelajari seseorang untuk mengetahui waktu dan tempat, untuk waktu seperti musim-musim, waktu dingin, waktu panas, untuk tempat seperti arah-arah.

Bagian kedua adalah ilmu ta’tsir (pengaruh), lawan dari ilmu tasir. Ilmu ta’tsir adalah menjadikan ilmu bintang sebagai sebab untuk mengklaim bahwa apa yang terjadi di bumi disebabkan oleh bintang, seperti orang-orang jahiliyyah yang berkata: “Kita mendapat hujan karena bintang ini dan itu.” Inilah yang haram dan tidak boleh diandalkan karena tidak ada hubungan antara yang terjadi di bumi dengan yang terjadi di langit. Langit berdiri sendiri. Apa yang terjadi di langit tidak berpengaruh pada bumi. Bintang-bintang tidak ada sangkut pautnya dengan peristiwa-peristiwa.

Sebagian orang wal ‘iyadzu billah berkata: “Anak ini lahir pada bintang tertentu, maka dia akan bahagia. Anak ini lahir pada bintang tertentu, maka dia akan celaka.” Orang yang mengatakan ini – mereka menyebutnya “thali'” yaitu “thali’ anak ini” – inilah yang haram. Barangsiapa yang membenarkan peramal dalam hal ini, maka dia seperti orang yang membenarkan dukun. Wallahu al-muwaffiq.

1669 – Dari Shafiyyah binti Abi ‘Ubaid, dari salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi paranormal lalu menanyakan sesuatu kepadanya dan membenarkannya, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari.” (Riwayat Muslim)

1670 – Dari Qabishah bin Al-Mukhariq radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Al-‘iyaafah, ath-thiyarah, dan ath-tharq termasuk al-jibt.” (Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan)

Abu Dawud berkata: “Ath-tharq adalah zajr, yaitu mengusir burung. Yaitu mengambil firasat baik atau buruk dari terbangnya burung. Jika burung terbang ke kanan, dia mengambil firasat baik, jika terbang ke kiri, dia mengambil firasat buruk.”

Abu Dawud berkata: “Al-‘iyaafah adalah membuat garis.” Al-Jauhari berkata dalam Ash-Shihaah: “Al-jibt adalah kata yang berlaku untuk berhala, dukun, penyihir, dan semacamnya.”

1671 – Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mempelajari ilmu dari bintang-bintang, berarti dia mempelajari cabang dari sihir. Semakin banyak dia belajar, semakin bertambah (dosanya).” (Riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih)

1672 – Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku berkata: “Ya Rasulullah, aku masih baru meninggalkan jahiliyyah dan Allah Ta’ala telah mendatangkan Islam. Di antara kami ada laki-laki yang mendatangi dukun.” Beliau bersabda: “Jangan kalian datangi mereka.” Aku berkata: “Dan di antara kami ada yang bertathayyur (mengambil firasat buruk).” Beliau bersabda: “Itu sesuatu yang mereka rasakan dalam hati mereka, jangan sampai hal itu menghalangi mereka.” Aku berkata: “Dan di antara kami ada yang membuat garis.” Beliau bersabda: “Ada seorang nabi yang membuat garis. Barangsiapa yang garisnya sesuai dengan garisnya, maka itulah (yang benar).” (Riwayat Muslim)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits yang disebutkan oleh penulis dan atsar-atsar di dalamnya menunjukkan dalil tentang apa yang telah disebutkan sebelumnya bahwa haram bagi seseorang mendatangi dukun lalu membenarkan mereka, sebagaimana orang yang mendatangi peramal dan bertanya kepadanya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Hanya karena bertanya kepada peramal, termasuk dukun, tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia membenarkannya, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun jika seseorang mendatangi dukun untuk menunjukkan kebohongan dan kepalsuan mereka, maka ini tidak mengapa, bahkan mungkin merupakan perkara yang terpuji sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ibnu Shayad, seorang dukun atau tukang sihir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengannya dan berkata kepadanya: “Apa yang kusembunyikan untukmu?” Maksudnya apa yang kupikirkan dalam hatiku. Ia menjawab: “Ad-dukh” dan tidak mampu menyempurnakan kata itu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikan dalam hatinya kata “ad-dukhan” (asap), namun ia tidak mampu menangkapnya. Ia berkata: “Ad-dukh”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Celakalah kamu! Kamu tidak akan melampaui kadarmu.”

Adapun yang berkaitan dengan hal itu, yaitu ilmu nujum dan perdukunan, maka termasuk di dalamnya adalah tathayur (menggunakan burung untuk ramalan). Mereka menggunakan burung, dan orang-orang jahiliyah biasa menggunakan burung dengan menerbangkannya dari tanah. Jika burung itu menuju ke depan, mereka melanjutkan perjalanan. Jika burung terbang lalu kembali, mereka kembali dari perjalanan. Jika burung terbang ke kanan, mereka menganggap baik dalam perjalanan dan berkata: “Ini perjalanan yang baik dan berkah.” Jika burung pergi ke kiri, mereka melanjutkan perjalanan tetapi meyakini bahwa perjalanan itu akan sulit. Mengapa? Karena burung pergi ke utara, dan utara tidak disukai. Ini kebiasaan mereka, na’udzu billah. Burung-burung tidak memberikan manfaat apa-apa.

Semua ini dibatalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar manusia tidak bergantung kepada siapa pun selain Allah. Beliau memerintahkan manusia jika hendak melakukan suatu perkara dan belum jelas baginya, hendaklah beristikhara: shalat dua rakaat selain shalat fardhu dan membaca doa istikhara yang terkenal: “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta petunjuk-Mu dengan ilmu-Mu, meminta kekuatan-Mu dengan kekuatan-Mu, dan memohon kepada-Mu dari karunia-Mu yang agung. Sesungguhnya Engkau mengetahui sedang aku tidak mengetahui, Engkau berkuasa sedang aku tidak berkuasa, dan Engkau Maha Mengetahui perkara gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini” – dan ia menyebutnya – “baik bagiku dalam agamaku, duniaku, dan akhir urusanku” – atau ia berkata “urusan segera dan lambatku – maka takdirkanlah untukku dan mudahkanlah bagiku. Jika Engkau mengetahui bahwa perkara itu buruk bagiku dalam agamaku, duniaku, dan akhir urusanku” – atau ia berkata “urusan segera dan lambatku – maka palingkanlah dari padaku, palingkanlah aku darinya, takdirkanlah kebaikan bagiku di mana pun kebaikan itu berada, kemudian ridhai-lah aku dengannya.”

Ketika itu, jika Allah menakdirkan sesuatu baginya setelah istikhara ini, maka itu baik baginya. Ia melanjutkan dan bertawakal kepada Allah. Jika Allah memalingkan niatnya darinya, maka ini berarti bahwa perkara itu tidak baik baginya. Adapun istiqsam (meminta petunjuk) dengan azlam (panah-panah ramalan), burung, dan yang semacam itu, semuanya tidak ada kebaikan di dalamnya.

1673 – Dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga anjing, mahar pelacur, dan upah dukun. (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Ini adalah hadits terakhir dalam bab ini, yaitu bab larangan mendatangi dukun, peramal, dan sejenisnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga anjing, mahar pelacur, dan upah dukun.

Adapun anjing, ia sudah dikenal, dan memeliharanya adalah haram. Tidak boleh bagi seseorang memelihara anjing dan menjadikannya di rumahnya, baik rumah tanah liat, beton, atau bulu (tenda), kecuali dalam tiga keadaan:

  1. Anjing pertanian (untuk menjaga tanaman)
  2. Anjing ternak (seseorang yang memiliki kambing, unta, atau sapi mengambil anjing untuk menjaganya)
  3. Anjing pemburu yang digunakan manusia untuk berburu, karena anjing jika sudah terlatih dan memburu sesuatu, maka hasilnya halal.

Seandainya seseorang memiliki anjing terlatih dan melepaskannya untuk memburu kelinci misalnya, lalu anjing itu memburunya dan membunuhnya, maka kelinci itu halal, karena Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Dan apa yang telah kamu ajarkan dari binatang-binatang pemburu yang kamu latih untuk berburu, kamu mengajarkan mereka sebagaimana yang Allah ajarkan kepadamu. Maka makanlah dari apa yang mereka tangkap untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 4)

Ketiga jenis anjing ini – anjing pertanian, ternak, dan pemburu – boleh dipelihara oleh manusia. Selain itu, memeliharanya haram. Anjing adalah binatang yang paling kotor najisnya karena najisnya mughallazah (berat). Jika ia minum di bejana, wajib mencuci bejana itu tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Yang lebih utama adalah tanah dicampurkan pada cucian pertama, itulah yang paling baik dan utama.

Jika seseorang memiliki anjing, walaupun anjing pemburu, ternak, atau pertanian, maka haram baginya menjualnya dan harganya haram baginya. Tetapi jika ia sudah selesai dari anjing itu, ia boleh memberikannya kepada orang yang membutuhkannya. Tidak halal baginya menjualnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga anjing.

Yang kedua: upah dukun. Dukun adalah orang yang memberitahu tentang perkara gaib di masa depan, ia berkata: “Akan terjadi begini, akan terjadi begitu,” baik secara umum atau khusus, seperti berkata kepada orang tertentu: “Kamu akan tertimpa begini dan begitu pada hari ini dan itu.” Dukun-dukun pada masa jahiliyah didatangi orang-orang dan mereka mengambil upah yang banyak dari mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah dukun karena perdukunan itu haram, dan apa yang haram maka imbalan atasnya pun haram.

Yang ketiga: mahar pelacur, yaitu upah pezina wanita, na’udzu billah. Ada wanita yang berzina, lalu orang-orang najis dari bani Adam mendatanginya dan menyewanya untuk satu hari, dua hari, tiga hari, atau lebih atau kurang, dan mereka memberinya imbalan atas itu. Ini juga dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena imbalan ini sebagai ganti dari yang haram. Jika Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan harganya dan upahnya.

Jika ada yang berkata: “Bagaimana jika dukun telah bertobat kepada Allah dan telah memperoleh harta dari orang-orang, apakah ia mengembalikannya kepada mereka?” Kami katakan: tidak, ia tidak mengembalikannya kepada mereka karena mereka sudah mengambil imbalan, maka tidak boleh dikumpulkan bagi mereka antara imbalan dan yang diimbalkan. Tetapi ia bersedekah dengannya untuk membersihkan diri darinya atau memasukkannya ke baitul mal jika ada baitul mal.

Demikian pula dikatakan bagi orang yang menjual anjing, baik anjing pemburu, pertanian, atau ternak, dan mengambil harganya, lalu Allah memberinya hidayah dan ia bertobat. Kami katakan: jangan kembalikan harga ini kepada orang yang mengambil anjing, sehingga terkumpul baginya antara imbalan dan yang diimbalkan, tetapi bersedekahlah dengannya untuk membersihkan diri atau masukkan ke baitul mal.

Demikian pula dikatakan tentang mahar pelacur. Jika ia bertobat kepada Allah dan kembali, apakah ia mengembalikan apa yang diambilnya dari pezina atau tidak? Tidak ia kembalikan kepadanya, tetapi ia masukkan ke baitul mal atau bersedekah dengannya atau membelanjakannya di jalan kebaikan manapun.

 

 

Bab Larangan Berburuk Sangka (Tathayur)

Hadits-hadits dalam bab sebelumnya juga termasuk dalam bab ini.

1674 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada penularan penyakit dan tidak ada buruk sangka, dan aku suka dengan fal (pertanda baik).” Mereka bertanya: “Apa itu fal?” Beliau menjawab: “Kata yang baik.” (Muttafaq ‘alaih)

1675 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada penularan penyakit dan tidak ada buruk sangka. Jika ada sial pada sesuatu, maka pada rumah, wanita, dan kuda.” (Muttafaq ‘alaih)

1676 – Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berburuk sangka. (Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih)

1677 – Dari Urwah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Buruk sangka disebut-sebut di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: “Yang paling baik darinya adalah fal (pertanda baik). Jangan sampai ia menolak seorang muslim. Jika salah seorang dari kalian melihat apa yang tidak disukainya, hendaklah ia berkata: ‘Ya Allah, tidak ada yang mendatangkan kebaikan kecuali Engkau, tidak ada yang menolak keburukan kecuali Engkau, dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Mu.'” (Hadits shahih, diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin: “Bab Tathayur”. Tathayur adalah berburuk sangka dengan yang terlihat, terdengar, waktu, atau tempat. Ini adalah tathayur: seseorang berburuk sangka terhadap sesuatu. Dinamakan tathayur karena orang Arab di masa jahiliyah berburuk sangka dengan burung-burung, maka nama itu menjadi umum untuk semua buruk sangka.

Di antara orang Arab ada yang berburuk sangka dengan burung. Jika ia mengusir burung atau membuatnya terbang hingga burung itu terbang, jika terbang ke kiri ia berburuk sangka, jika kembali kepadanya ia batalkan apa yang hendak dilakukannya, jika terbang di depannya ia bertekad melaksanakan yang diinginkannya, dan jika terbang ke kanannya ia berkata: “Ini pekerjaan yang penuh berkah.” Maka mereka berburuk sangka dengan burung-burung.

Demikian pula burung-burung di udara, mungkin mereka berburuk sangka dengannya. Gagak, mereka berburuk sangka dengannya, burung hantu mereka berburuk sangka dengannya, dan beberapa burung lainnya.

Di antara orang Arab ada yang berburuk sangka dengan waktu. Telah tersebar di kalangan mereka bahwa jika wanita menikah di bulan Syawal, ia tidak akan beruntung dan suaminya tidak akan mencintainya. Ini batil. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Syawal dan menggaulinya di bulan Syawal. Maka Aisyah berkata: “Siapakah di antara kalian yang paling beruntung di sisinya daripada aku?” karena mereka mengira bahwa wanita yang menikah di bulan ini tidak akan beruntung dalam pernikahannya. Ini juga tidak ada penjelasannya.

Di antara mereka ada yang berburuk sangka dengan bepergian di hari Rabu. Mereka berkata: “Jika seseorang bepergian di hari Rabu pasti akan terjadi kecelakaan, kerugian, atau bencana.” Ini juga tidak benar. Rabu, Kamis, Selasa, dan lainnya semuanya sama.

Di antara mereka ada yang berburuk sangka dengan bulan Safar, Safar yang setelah Muharram. Mereka berkata: “Jika seseorang melakukan pekerjaan apa pun di bulan itu – pernikahan, kelahiran anak, atau bepergian – maka ia tidak akan beruntung.” Ini juga batil dan tidak ada pengaruh bulan dalam optimisme maupun pesimisme.

Karena itu, sebagian orang mengatasi bid’ah dengan bid’ah, menyebut Safar sebagai “Safar Kebaikan”. Ini juga tidak boleh. Safar sama dengan Muharram, Rabiul Awwal, dan bulan-bulan lainnya. Tidak ada pesimisme atau optimisme di dalamnya. Tidak boleh mengobati bid’ah dengan bid’ah.

Ini sebagaimana yang dilakukan sebagian orang pada hari Asyura. Hari Asyura dijadikan oleh Rafidhah sebagai hari duka. Mereka menampar pipi, merobek baju, mencabut rambut, dan mungkin melukai diri dengan pisau dan lainnya. Menurut mereka, orang yang mati di malam ini akan mati sebagai syahid, na’udzu billah.

Sebagian orang berkata: “Di hari yang dijadikan Rafidhah sebagai hari duka ini, kami jadikan sebagai hari suka. Kami beri makan, pakaikan anak-anak, dan masukkan kegembiraan ke dalam hati.” Ini juga salah. Ini termasuk bid’ah, dan bid’ah tidak ditolak dengan bid’ah. Yang dapat mematikan bid’ah hanyalah sunnah. Berpeganglah dengan sunnah, bid’ah akan sirna.

Kemudian ia menyebutkan hadits-hadits dalam hal ini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari tathayur. Telah tetap dari beliau bahwa ia bersabda: “Tidak ada penularan penyakit dan tidak ada buruk sangka, dan aku suka dengan fal.” Mereka bertanya: “Apa itu fal?” Beliau menjawab: “Kata yang baik.” Sesungguhnya kata yang baik memasukkan kegembiraan ke jiwa dan melapangkan dada.

Di antara contohnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam perang Hudaibiyah, Quraisy berkirim surat kepadanya. Pada akhirnya mereka mengirim Suhail bin Amr. Ketika ia datang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ini Suhail bin Amr, dan kupikia ia tidak datang kecuali karena urusan kalian telah mudah” atau kata-kata semacamnya. Beliau optimis dengan nama itu.

Optimisme itu baik karena melapangkan dada, menyenangkan hati, menggairahkan lisan, dan memantapkan tekad untuk kebaikan. Adapun pesimisme, ia sebaliknya. Tetapi jika kamu terkena sesuatu dari pesimisme, berpalinglah darinya. Berpalinglah dari kesedihan ini dan katakanlah: “Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan-Mu, tidak ada burung (pertanda) kecuali burung-Mu, dan tidak ada tuhan selain Engkau,” maksudnya bahwa semua urusan di tangan-Mu dan tidak ada tuhan selain Engkau.

Adapun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika ada sial pada sesuatu, maka pada tiga hal: rumah, wanita, dan kuda,” maksudnya adalah bahwa ketiga hal ini adalah yang paling banyak menyertai manusia. Wanita adalah istrinya, rumah adalah tempat tinggalnya, dan kuda adalah tunggaannya. Ketiga hal ini kadang-kadang ada sialnya.

Kadang wanita masuk pada kehidupan seseorang yang menikahinya, tetapi ia tidak mendapat selain kesusahan dan kelelahan darinya serta masalah-masalahnya. Juga ia menempati rumah yang ada sialnya, dadanya sesak, tidak lapang, dan ia bosan darinya. Juga kuda – dan kuda sekarang bukan tunggangan kita, tetapi tunggangan kita adalah mobil – sebagian mobil ada sialnya, sering terjadi kecelakaan dan kerusakannya, dan manusia bosan darinya.

Jika manusia terkena hal semacam ini, hendaklah ia berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk dan berkata: “Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan-Mu, tidak ada burung (pertanda) kecuali burung-Mu, dan tidak ada tuhan selain Engkau.” Maka Allah akan menghilangkan apa yang ada dalam jiwanya dari sial. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Pengharaman Menggambar Binatang

Di karpet atau batu atau kain atau dirham atau bantal atau dinar atau bantal dan lainnya, dan pengharaman mengambil gambar di dinding dan langit-langit dan semacamnya, serta perintah memusnahkan gambar.

1678 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan!'” (Muttafaq ‘alaih)

1679 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari bepergian, dan aku telah menutupi sahwah (ruang kecil) milikku dengan qiram (tirai) yang bergambar patung-patung. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, wajahnya berubah dan beliau bersabda: “Wahai Aisyah, manusia yang paling keras azabnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupai ciptaan Allah.” Aisyah berkata: Maka kami potong tirai itu dan kami jadikan darinya bantal atau dua bantal. (Muttafaq ‘alaih)

Qiram dengan kasrah qaf adalah tirai. Sahwah dengan fathah sin muhmalah adalah ruang yang berada di depan rumah. Ada yang mengatakan sahwah adalah ceruk tembus di dinding.

1680 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap pembuat gambar masuk neraka. Dijadikan baginya dari setiap gambar yang dibuatnya satu jiwa, lalu ia diazab dengannya di neraka jahannam.” Ibnu Abbas berkata: Jika kamu terpaksa harus melakukannya, maka buatlah pohon dan apa yang tidak bernyawa. (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitab Riyadhush Shalihin: “Bab tentang pembuat gambar,” yakni tentang ancaman keras bagi mereka. Beliau menyebutkan hadits Ibnu Umar, Aisyah, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum.

Menggambar terbagi menjadi dua bagian:

Bagian pertama yang disepakati keharamannya, yaitu menggambar yang bernyawa dalam bentuk patung dari kayu, batu, tanah liat, gips, atau semacamnya. Jika ia menggambarnya dalam bentuk binatang, manusia, singa, kelinci, monyet, atau lainnya, maka ini haram dengan kesepakatan. Pelakunya dilaknat atas lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akan diazab pada hari kiamat. Dikatakan kepadanya: “Hidupkanlah apa yang kamu ciptakan.” Dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan: “Setiap pembuat gambar masuk neraka… Jika kamu terpaksa harus melakukannya, maka buatlah pohon dan apa yang tidak bernyawa.”

Bagian kedua: menggambar yang tidak bernyawa seperti pohon, matahari, bulan, bintang, sungai, gunung, dan semacamnya. Ini boleh. Tetapi yang tumbuh seperti tanaman, sebagian ulama tidak membolehkannya seperti Mujahid rahimahullah dari kalangan tabiin yang terkenal. Ia berkata: “Semua yang tumbuh tidak boleh digambar walaupun tidak bernyawa karena dalam hadits shahih Allah berfirman: ‘Hendaklah mereka ciptakan biji, ciptakan gandum, atau ciptakan semut.'”

Tetapi pendapat jumhur ulama bahwa yang tidak bernyawa tidak mengapa untuk digambar, baik yang tumbuh seperti pohon-pohon atau yang tidak tumbuh seperti matahari, laut, bulan, sungai, dan semacamnya.

Bagian ketiga: menggambar yang bernyawa tetapi dengan mewarnai dan melukis. Para ulama berbeda pendapat tentang ini. Sebagian berkata boleh berdasarkan riwayat Bukhari dari hadits Zaid bin Khalid – kurasa – yang menyebutkan: “kecuali gambar di kain”, maka ia mengecualikan gambar karena gambar tidak menyerupai apa yang diciptakan Allah Azza wa Jalla, sebab yang diciptakan Allah Azza wa Jalla adalah benda yang dapat diraba, sedangkan ini hanya sekedar gambar dan warna, maka boleh walaupun dengan tangan.

Tetapi jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh, dan inilah yang benar bahwa tidak boleh menggambar, baik dalam bentuk patung maupun gambar, selama yang digambar adalah hal-hal yang bernyawa.

Tidak terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang terjadi di zaman kita ini berupa gambar-gambar fotografi. Apakah masuk dalam larangan atau tidak? Jika kamu perhatikan nash, kamu akan dapati bahwa tidak masuk dalam larangan karena orang yang membuat gambar fotografi tidak benar-benar menggambar. Yang ia lakukan hanyalah memancarkan cahaya kuat ini pada benda di depannya, lalu menangkap gambarnya dalam sekejap. Pembuat gambar harus bersusah payah dalam menggambar…

Dan dia merancang mata, kepala, hidung, telinga dan yang menyerupai itu, maka pasti harus ada usaha darinya. Adapun ini (fotografi), maka sesungguhnya dalam sekejap dia menangkapnya seolah-olah dia memindahkan gambar yang telah Allah ciptakan untuk menjadikannya dalam kartu ini. Dan pendapat ini adalah yang lebih kuat. Para ulama zaman ini berbeda pendapat dalam hal ini, apakah ini termasuk dalam laknat dan larangan atau tidak. Yang benar adalah tidak termasuk karena tidak ada usaha dari manusia di dalamnya dan dia bukan pencipta gambar. Seandainya dia ingin menggambar, maka dia akan tetap dalam gambar ini selama seperempat jam atau lebih. Akan tetapi ini terjadi dalam sekejap.

Perumpamaannya persis seperti jika seseorang menulis surat kepada saudaranya, kemudian yang menerima surat ini datang dan memasukkannya ke dalam mesin fotokopi dan keluarlah gambar surat tersebut. Apakah orang yang memfotokopinya ini menggambar kata-kata dan huruf-huruf? Tidak! Melainkan gambar itu karena adanya cahaya yang hebat sesuai dengan pembuatannya mencetak ini. Dan tidak seorang pun dari manusia yang mengatakan bahwa huruf-huruf yang tercetak di kertas ini adalah tulisan orang yang menggunakan mesin…

Sama sekali tidak! Oleh karena itu manusia memotret ini dalam kegelapan dan orang buta pun juga bisa memotret. Orang buta jika kamu ajarkan dia memotret buku. Maka barangsiapa yang merenungkan nash dan merenungkan hikmah dari itu, dia akan mengetahui bahwa yang dimaksud adalah orang yang ingin menyaingi ciptaan Allah dan berinovasi dalam penggambarannya dan perancangannya seolah-olah dia pencipta. Inilah yang termasuk dalam larangan dan laknat. Adapun ini hanyalah pengambilan gambar saja.

Namun tetap perlu dilihat apa tujuan yang karena itu gambar ini diambil. Artinya jika kita memahami bahwa itu halal dan bukan termasuk penggambaran yang dilarang, maka tetap kita harus memperhatikannya sebagaimana kita memperhatikan setiap yang halal, untuk tujuan apa itu dibuat atau untuk tujuan apa itu difoto. Karena yang halal berbeda hukumnya menurut apa yang dimaksudkan dengannya.

Oleh karena itu jika seseorang ingin bepergian di bulan Ramadan agar dia berbuka puasa, kita katakan haram baginya, padahal bepergian pada dasarnya halal. Jika seseorang ingin membeli senapan untuk membunuh seorang muslim atau menyerang harta muslim, kita katakan jual beli ini haram, padahal jual beli pada dasarnya halal.

Maka dilihat pada fotografi ini apa yang dimaksudkan dengannya. Mungkin seseorang memaksudkan fotografi ini untuk tujuan buruk: dia memotret seorang wanita untuk menikmati memandangnya padahal dia bukan istrinya. Setiap kali waktu berlalu dia mengeluarkannya dari dompetnya atau dari yang mereka sebut album dan mulai memandangnya untuk bersenang-senang dengannya, dan ini haram tanpa keraguan.

Dia memotret anak muda tampan untuk menikmati melihatnya dari waktu ke waktu, ini juga haram. Dia memotret orang-orang besar dari para pangeran atau sultan atau ulama untuk mengagungkan mereka dan menggantungnya di rumahnya sebagai pengagungan kepada mereka di rumah, ini juga haram. Dia memotret hamba-hamba yang taat kepada Allah untuk menjadikan mereka di rumahnya sebagai barakah dari mereka, ini juga haram dan tidak boleh.

Dia memotret untuk kenang-kenangan, ini juga haram dan tidak boleh karena itu pembuangan waktu. Dan apa manfaatnya bagimu mengingat orang yang dipotret ini dari waktu ke waktu? Yang lebih parah dari itu adalah sebagian orang meninggal orang yang dicintainya dan si mayit memiliki foto, maka dia menyimpannya di sisinya. Ini tidak boleh. Jika si mayit telah meninggal maka bakarlah fotonya agar kamu tidak terus mengingat mayit ini setiap kali kamu ingin mengingatnya, sehingga kesedihan terus terbarui dan mungkin kamu meyakini tentangnya keyakinan yang batil.

Maka begitu dia meninggal, langsung dibakar, tidak ada manfaatnya. Kecuali jika seseorang khawatir dia membutuhkannya untuk membuktikan pensiun tunjangan di negara atau yang serupa dengan itu, maka ini bisa dimaafkan. Adapun jika tidak ada sebab maka wajib membakarnya.

Adapun jika dimaksudkan dalam fotografi jika dimaksudkan untuk membuktikan identitas atau membuktikan fakta-fakta dari kenyataan untuk tujuan yang benar, maka ini tidak mengapa. Seperti sebuah komite ditugaskan untuk suatu pekerjaan yang ditugaskan oleh pemerintah dan mereka ingin membuktikan bahwa mereka telah melakukan pekerjaan ini, maka mereka memotret pekerjaan mereka, tidak mengapa karena itu tujuan yang benar untuk kemaslahatan.

Demikian juga jika seseorang ingin menyaksikan pemandangan yang dia ingin orang-orang mengetahuinya untuk membangkitkan simpati dan mengumpulkan uang mereka, seperti melihat kaum yang lapar, telanjang, terluka oleh musuh dan yang serupa dengan itu, untuk menampilkan mereka kepada orang-orang agar mereka bersimpati kepada mereka. Ini juga tujuan yang benar, tidak mengapa.

Kesimpulannya adalah bahwa menggambar dengan tangan walaupun dengan pewarnaan dan perancangan haram menurut pendapat yang lebih kuat. Adapun memotret dengan kamera fotografi maka itu bukan menggambar sama sekali sehingga kita katakan boleh. Dan kita harus merenungkan pertama dengan petunjuk nash kemudian dalam hukum yang dikehendaki nash. Jika kita renungkan, kita dapati bahwa ini bukan menggambar dan tidak masuk dalam larangan dan tidak dalam laknat. Akan tetapi tetap halal, kemudian dilihat tujuan yang karena itu dia memotret. Jika tujuan halal maka fotografi halal, dan jika tujuan haram maka itu haram. Dan Allah yang memberi taufik.

1681 – Dan dari dia (Ibnu Abbas) dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa menggambar gambar di dunia, dia akan ditugaskan untuk meniupkan ruh padanya di hari kiamat padahal dia tidak bisa meniupkannya.” (Muttafaq ‘alaih)

1682 – Dan dari Ibnu Mas’ud رضي الله عنه dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya di hari kiamat adalah para penggambar.” (Muttafaq ‘alaih)

1683 – Dan dari Abu Hurairah رضي الله عنه dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang hendak menciptakan seperti ciptaan-Ku? Maka hendaklah mereka menciptakan semut, atau hendaklah mereka menciptakan biji, atau hendaklah mereka menciptakan biji gandum.” (Muttafaq ‘alaih)

1684 – Dan dari Abu Thalhah رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.” (Muttafaq ‘alaih)

1685 – Dan dari Ibnu Umar رضي الله عنهما dia berkata: Rasulullah ﷺ berjanji dengan Jibril bahwa dia akan datang kepadanya, maka dia terlambat sehingga hal itu berat bagi Rasulullah ﷺ, maka beliau keluar dan bertemu Jibril, lalu beliau mengadukan kepadanya. Maka dia berkata: “Sesungguhnya kami tidak masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.” (Diriwayatkan Bukhari)

Raatha artinya terlambat dan itu dengan tsa’ berupa segitiga.

1686 – Dan dari Aisyah رضي الله عنها dia berkata: Rasulullah ﷺ berjanji dengan Jibril عليه السلام pada suatu waktu bahwa dia akan datang kepadanya. Maka datanglah waktu itu dan dia tidak datang kepadanya. Dia berkata: “Dan di tangannya ada tongkat, maka beliau melemparkannya dari tangannya sambil berkata: ‘Allah tidak mengingkari janji-Nya dan tidak pula rasul-rasul-Nya.’ Kemudian beliau menoleh dan ternyata ada anak anjing di bawah tempat tidurnya. Maka beliau berkata: ‘Kapan anjing ini masuk?’ Aku berkata: ‘Demi Allah, aku tidak tahu tentangnya.’ Maka beliau memerintahkan untuk mengeluarkannya. Lalu datanglah Jibril عليه السلام, maka Rasulullah ﷺ berkata: ‘Kamu telah berjanji kepadaku, aku menunggu kamu dan kamu tidak datang kepadaku.’ Dia berkata: ‘Yang menghalangiku adalah anjing yang ada di rumahmu. Sesungguhnya kami tidak masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.'” (Diriwayatkan Muslim)

1687 – Dan dari Abu At-Tiyyah Hayyan bin Hushain dia berkata: Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه berkata kepadaku: “Tidakkah aku utusan kamu atas apa yang Rasulullah ﷺ utus aku, yaitu jangan kamu biarkan gambar kecuali kamu hapus, dan jangan kubur yang tinggi kecuali kamu ratakan.” (Diriwayatkan Muslim)

[SYARAH]

Hadits-hadits yang disebutkan pengarang dalam kitabnya Riyadhus Shalihin ini semuanya menunjukkan bahwa menggambar termasuk dari dosa-dosa besar karena di dalamnya terdapat ancaman keras dengan laknat – Allah melaknat para penggambar – yaitu pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah, dan bahwa dia akan ditugaskan di hari kiamat – diwajibkan agar dia meniupkan ruh pada apa yang digambarnya padahal dia tidak bisa meniupkannya. Dan diketahui bahwa jika dia tidak bisa meniupkannya dan itu mustahil, maka mustahil pula siksaan terangkat darinya kecuali jika Allah menghendaki.

Dan di antaranya bahwa para penggambar adalah dari orang-orang yang paling zalim. Allah Ta’ala berfirman: “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang hendak menciptakan seperti ciptaan-Ku” – yaitu tidak ada yang lebih zalim darinya – “maka hendaklah mereka menciptakan biji atau hendaklah mereka menciptakan semut atau hendaklah mereka menciptakan biji gandum” – yaitu jika mereka benar ingin menyaingi ciptaan Allah maka hendaklah mereka menciptakan biji dari makanan, yaitu dari gandum. Seandainya seluruh penghuni bumi bahkan penghuni langit berkumpul untuk menciptakan sebiji gandum, mereka tidak sanggup. Bahkan jika mereka membuat dari adonan sesuatu yang berbentuk seperti biji persis, mereka tidak sanggup menjadikannya biji. Seandainya mereka menaburkannya di bumi, tidak akan tumbuh karena itu bukan biji.

Jika manusia tidak sanggup menciptakan biji atau gandum atau semut – yang dijadikan perumpamaan dalam hal kecilnya – maka yang di atasnya lebih tidak sanggup lagi. Dan ini dalil bahwa penggambaran ini haram.

Adapun mengambil gambar-gambar dan memasukkannya ke rumah, itu juga haram karena malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar dan anjing. Dan bagaimana menurutmu rumah yang tidak dimasuki malaikat? Sesungguhnya itu rumah yang buruk. Jika di rumah ada gambar atau anjing maka malaikat tidak memasukinya.

Akan tetapi dikecualikan dari gambar-gambar apa yang mendesak kebutuhan kepadanya seperti gambar dalam dirham, dalam dinar seperti yang ada sekarang dalam dirham kita terdapat gambar-gambar raja. Dan ini ditujukan kepada orang yang menempatkan gambar ini. Adapun orang awam maka mereka tidak dituntut apa yang harus mereka lakukan, membuang dirham dan nafkah mereka? Allah tidak membebani jiwa kecuali menurut kesanggupannya.

Akan tetapi malaikat tidak terhalang masuk rumah yang di dalamnya ada dirham walaupun di dalamnya ada gambar. Dan dahulu mata uang di dalamnya ada gambar yang lebih besar dari gambar yang ada sekarang, karena gambar yang ada sekarang hanya pewarnaan saja. Dan kalian telah mengetahui sebelumnya bahwa para ulama berbeda pendapat tentang gambar pewarnaan, apakah masuk dalam ancaman atau tidak.

Akan tetapi dahulu gambar itu patung dalam arti bisa diraba. Riyal Perancis di dalamnya ada gambar raja dari raja-raja Eropa, di dalamnya juga ada gambar burung. Pound Inggris di dalamnya juga ada gambar presiden dari presiden-presiden Inggris, di dalamnya juga ada gambar kuda yang ditunggangi penunggang yang bisa diraba dengan tangan, seperti berupa patung. Akan tetapi para ulama rahimahumullah tidak melarang itu karena ini perkara darurat yang tidak bisa ditinggalkan orang karena mereka tidak mungkin membuang dirham mereka ke tanah. Ini darurat.

Dan di antara itu juga kartu identitas dan dompet uang, semua ini termasuk yang mendesak kebutuhan atau hajat yang mendesak. “Dan Allah tidak membebani jiwa kecuali menurut kesanggupannya” dan “Allah tidak menjadikan kesulitan dalam agama bagi kita.” Ini juga tidak menghalangi masuknya malaikat.

Ketiga: apa yang tidak dihormati yaitu yang direndahkan dan diinjak dengan kaki seperti gambar-gambar yang ada di karpet atau bantal. Ini juga tidak menghalangi masuknya malaikat karena boleh menurut mayoritas ahli ilmu. Akan tetapi menjauhinya lebih baik dan lebih bagus karena di dalamnya ada perbedaan pendapat. Sebagian imam berkata masuk dalam pengharaman walaupun direndahkan, sebagian berkata tidak, dan mereka adalah mayoritas.

Misalnya jika seseorang memiliki selimut yang di dalamnya ada gambar singa dan dia jadikan di bawahnya untuk dialasi maka tidak mengapa. Adapun jika digantung maka tidak boleh, karena jika digantung tidak ada penghinaan di dalamnya.

Keempat: gambar-gambar untuk anak-anak. Gambar-gambar yang untuk anak-anak bermain dengannya juga termasuk yang dibolehkan dan malaikat tidak terhalang masuk rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar ini, karena Aisyah رضي الله عنها memiliki boneka yang dia mainkan di rumah Rasulullah ﷺ dan beliau tidak melarang itu.

Akan tetapi sebaiknya tidak menggunakan boneka plastik karena boneka plastik adalah gambar yang sempurna, di dalamnya bahkan ada bulu mata. Bahkan mereka memasang manik-manik yang menjadi matanya yang berputar. Sebagiannya melangkah beberapa langkah, sebagiannya bersuara. Ini dikhawatirkan masuk dalam larangan dan malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya boneka itu.

Adapun gambar-gambar terakhir yang mulai mereka gunakan – alhamdulillah – yaitu gambar seperti bayangan, tidak memiliki wajah, tidak memiliki mata, tidak memiliki hidung, tidak memiliki mulut. Yang ada hanya dua tangan, dua kaki, dan kepala yang memanjang tanpa ada gambar di dalamnya. Ini insya Allah tidak ada masalah dan malaikat tidak terhalang masuk rumah yang di dalamnya boneka itu, dan anak perempuan bisa tidak memerlukan yang lain dengannya.

Wajib bagi yang melihat gambar haram untuk menghapusnya karena ucapan Ali رضي الله عنه kepada Abu At-Tiyyah Al-Asadi: “Tidakkah aku utus kamu atas apa yang Rasulullah ﷺ utus aku, yaitu jangan kamu biarkan gambar kecuali kamu hapus dan jangan kubur yang tinggi kecuali kamu ratakan.”

Kubur yang tinggi yaitu kubur yang berbeda dari kubur-kubur lain, baik karena ketinggiannya atau ketinggian nisan-nisan yang ada padanya yaitu batu-batu yang ada padanya. Oleh karena itu wajib berhati-hati dari apa yang dilakukan sebagian orang sekarang, mereka membuat cor dan mungkin menulis padanya ayat-ayat Al-Quran atau yang serupa. Ini tidak boleh dibiarkan karena termasuk kubur yang tinggi. Barangsiapa melihatnya – semoga Allah membalasnya dengan kebaikan – hendaklah dia menggali dan menurunkannya dan menjadikan tulisan di bawah agar tertimbun tanah, karena kubur-kubur yang tinggi ini mungkin akan dilebih-lebihkan di masa depan.

Bahkan hendaklah semua kubur dalam satu pola, tidak ada di dalamnya sesuatu yang menunjukkan pengagungan, karena bala semuanya, bala syirik dari pengagungan kubur. Mudah-mudahan Allah melindungi kita dan kalian. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

Adapun koran-koran yang di dalamnya ada gambar, jika kamu membelinya karena gambar-gambar maka haram. Adapun karena tulisan yang ada di dalamnya maka tidak mengapa.

Bab Pengharaman Memelihara Anjing Kecuali Untuk Berburu Atau Ternak Atau Tanaman

1688 – Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing kecuali anjing pemburu atau ternak, maka berkurang dari pahalanya setiap hari dua qirath.” (Muttafaq ‘alaih) Dan dalam riwayat: satu qirath.

1689 – Dan dari Abu Hurairah رضي الله عنه dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa memegang anjing, maka berkurang dari amalnya setiap hari satu qirath kecuali anjing pemburu atau ternak.” (Muttafaq ‘alaih) Dan dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa memelihara anjing yang bukan anjing pemburu, bukan ternak, dan bukan untuk tanah, maka berkurang dari pahalanya dua qirath setiap hari.”

Bab Pengharaman Memelihara Anjing Kecuali Untuk Berburu Atau Ternak Atau Pertanian

1688 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing kecuali anjing untuk berburu atau ternak, maka akan dikurangi dari pahalanya setiap hari dua qirath.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam riwayat lain disebutkan: “satu qirath.”

1689 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing, maka akan dikurangi dari amalnya setiap hari satu qirath, kecuali anjing untuk bertani atau ternak.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa memelihara anjing yang bukan anjing untuk berburu, ternak, atau pertanian, maka akan dikurangi dari pahalanya dua qirath setiap hari.”

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: “Bab pengharaman memelihara anjing kecuali untuk bertani, berburu, atau ternak.” Anjing sudah dikenal dan memiliki berbagai warna, namun yang hitam khusus disebut sebagai setan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ditanya tentang perbedaan anjing merah, putih, dan hitam: “Anjing hitam adalah setan.”

Anjing hitam jika lewat di depan orang yang sedang shalat akan memutus shalatnya dan wajib baginya mengulang dari awal. Demikian juga jika lewat antara orang yang shalat dengan sutranya (pembatas), maka shalatnya terputus dan harus diulang dari awal. Anjing hitam tidak halal buruannya menurut mayoritas ulama, meskipun sudah terlatih dan dilepas oleh pemiliknya dengan menyebut nama Allah, karena ia adalah setan. Jika orang kafir dari bani Adam tidak halal buruannya kecuali Yahudi dan Nasrani, maka demikian pula setan anjing ini tidak sah buruannya.

Adapun anjing lain yang berwarna-warni, mereka tidak membatalkan shalat dan boleh digunakan untuk berburu dengan syarat-syarat yang diketahui para ulama.

Mengenai memelihara anjing, hal ini haram bahkan termasuk dosa besar – na’udzubillahi – karena orang yang memelihara anjing kecuali yang dikecualikan akan dikurangi pahalanya setiap hari dua qirath. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengikuti jenazah hingga dikubur akan mendapat dua qirath.” Ditanya: “Apa itu dua qirath?” Beliau menjawab: “Seperti dua gunung besar, yang terkecil seperti gunung Uhud.”

Jadi orang yang memelihara anjing tanpa alasan yang dikecualikan akan dikurangi pahalanya setiap hari sebesar gunung Uhud, bahkan dua qirath. Ini menunjukkan bahwa memelihara anjing termasuk dosa besar, kecuali yang dikecualikan: berburu, bertani, dan ternak.

Untuk berburu: yaitu anjing terlatih yang digunakan manusia untuk berburu. Boleh berburu dengannya jika terlatih (bisa dilepas ketika dilepas, berhenti ketika dilarang, tidak memakan ketika menangkap, dan menyebut nama Allah ketika melepasnya), maka buruannya halal. Manusia memeliharanya karena butuh dan ada manfaatnya.

Untuk bertani: manusia memelihara anjing untuk menjaga tanamannya agar tidak dimakan ternak yang bisa merusaknya.

Ketiga, ternak: manusia memelihara anjing untuk ternaknya baik unta, kambing, atau sapi, karena anjing melindunginya dari serigala dan pencuri. Jika melihat orang asing, ia akan menggonggong sehingga pemiliknya terjaga. Demikian juga jika seseorang butuh menjaga harta seperti orang di tempat terpencil tanpa petugas keamanan di sekitarnya, boleh memelihara anjing karena ini untuk melindungi harta seperti halnya untuk pertanian.

Selain itu haram. Dari hikmah Allah Azza wa Jalla bahwa yang buruk untuk yang buruk dan yang buruk untuk yang buruk. Dikatakan bahwa orang kafir dari Yahudi, Nasrani, dan komunis di timur dan barat, masing-masing memiliki anjing – na’udzubillah – yang dipeliharanya. Jika membeli daging, ia memberikan daging bagus kepada anjing dan ia sendiri memakan daging jelek. Setiap hari ia membersihkannya dengan sabun dan pembersih lain, padahal seandainya dibersihkan dengan air semua laut dan sabun seluruh dunia tidak akan bersih karena najisnya adalah najis dzat, dan najis dzat tidak bersih kecuali dengan hilang dan lenyap sama sekali.

Namun ini dari hikmah Allah – hikmah Allah Azza wa Jalla – agar orang-orang buruk ini menyukai yang buruk, sebagaimana mereka juga menyukai bisikan setan karena kekufuran mereka ini dari bisikan setan dan perintah setan. Setan menyuruh kepada keji dan mungkar, menyuruh kepada kufur dan kesesatan. Mereka adalah hamba setan dan hamba hawa nafsu, dan mereka juga orang buruk yang menyukai keburukan. Kita mohon kepada Allah hidayah untuk kita dan mereka.

Intinya, memelihara anjing tanpa alasan syar’i adalah dosa besar. Najis anjing adalah najis yang paling buruk, najis paling buruk di antara hewan adalah najis anjing. Jika ia menjilat bejana, bejana tidak bersih kecuali dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Najis lainnya jika dzat najisnya hilang, tempat itu bersih. Adapun anjing, harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Makruh Menggantung Lonceng Pada Unta Dan Hewan Lainnya Serta Makruh Membawa Anjing Dan Lonceng Dalam Perjalanan

1690 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Malaikat tidak menyertai rombongan yang di dalamnya terdapat anjing atau lonceng.” (HR. Muslim)

1691 – Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lonceng adalah seruling setan.” (HR. Muslim, juga diriwayatkan Abu Daud dengan sanad sahih sesuai syarat Muslim)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: “Bab makruhnya menggantung lonceng pada hewan dan sejenisnya serta makruh membawa anjing dan lonceng dalam perjalanan.” Kemudian beliau menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Lonceng sudah dikenal, yaitu yang digantung pada hewan dan memiliki dentingan tertentu yang mengundang kegirangan, kesenangan, dan kenikmatan dengan suaranya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal ini dengan memperingatkan bahwa malaikat tidak menyertai rombongan yang di dalamnya terdapat lonceng, karena dengan berjalannya hewan dan gerakannya akan menimbulkan semacam musik. Diketahui bahwa alat musik haram.

Adapun membawa anjing, telah dijelaskan sebelumnya bahwa malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada anjing, kecuali anjing yang dikecualikan seperti anjing pertanian, ternak, dan berburu, maka itu tidak apa-apa.

Adapun yang ada pada jam weker dan sejenisnya, tidak termasuk larangan karena tidak digantung pada hewan, tetapi diatur pada waktu tertentu untuk memperingatkan. Demikian juga yang ada di pintu untuk meminta izin, sebagian pintu memiliki bel untuk meminta izin, ini juga tidak apa-apa dan tidak termasuk larangan karena tidak digantung pada hewan dan sejenisnya serta tidak menimbulkan kesenangan yang dilarang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Terdapat pada beberapa telepon ketika menunggu, jika Anda menelepon dan orang itu tidak ada, akan berkata “tunggu” lalu Anda mendengar musik. Ini yang haram karena musik termasuk alat musik yang diharamkan. Namun jika seseorang tidak bisa menghubungi yang diinginkan kecuali dengan cara ini, maka dosanya pada yang memasangnya. Namun sebaiknya orang yang mendengarnya menasihati pemilik telepon dan berkata: “Matikan bel ini dan buat saja berkata ‘tunggu’ lalu diam sampai orang yang dituju berbicara dengan Anda.”

Adapun yang dimasukkan dalam tunggu telepon berupa bacaan Al-Qur’an terkadang, jika Anda menelepon akan mendengar ayat Al-Qur’an lalu berkata “tunggu” lalu mendengar ayat Al-Qur’an, maka ini menghinakan kalam Allah Azza wa Jalla karena dijadikan seperti alat untuk memberitahu penantian. Al-Qur’an turun untuk yang lebih mulia dan agung dari ini, turun untuk memperbaiki hati dan amal, tidak turun untuk dijadikan sarana menunggu di telepon dan lainnya.

Kemudian mungkin ada orang yang menelepon Anda yang tidak mengagungkan Al-Qur’an dan tidak peduli dengannya, memberatkan baginya mendengar sesuatu dari kitab Allah. Lalu mungkin ada orang Nasrani, kafir, atau Yahudi yang menelepon Anda dan mendengar Al-Qur’an ini, ia mengiranya lagu karena tidak mengenalnya, mungkin juga bukan orang Arab.

Tidak diragukan ini adalah penghinaan Al-Qur’an dan orang yang menempatkan Al-Qur’an untuk penantian dinasihati dan dikatakan: “Bertakwalah kepada Allah, kalam Allah lebih mulia dari dijadikan alat penantian.”

Adapun jika diletakkan dalam penantian ini hikmah yang ma’tsur atau hadits ma’tsur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak apa-apa. Seperti menempatkan: “Dari baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan yang tidak berguna baginya,” “Tinggalkan yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu,” “Barangsiapa menghindari syubhat sungguh ia telah membersihkan agama dan kehormatannya,” “Ikuti kebaikan setelah keburukan, ia akan menghapusnya,” “Bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik” dan yang sejenisnya dari hal-hal bermanfaat.

Atau misalnya dari hikmah: “Jika tidak ada kecuali ujung tombak sebagai kendaraan, maka apa daya orang yang terpaksa kecuali menaikinya.” Intinya hikmah luas dan banyak. Adapun menjadikan kalam Rabbul ‘alamin yang turun untuk memperbaiki hati, amal, individu, dan bangsa dijadikan alat penantian di telepon? Subhanallah, Al-Qur’an lebih mulia dari itu. Wallahu al-hadi ila ash-shirath al-mustaqim.

Bab Makruh Mengendarai Al-Jallalah Yaitu Unta Atau Unta Betina Yang Memakan Kotoran, Jika Ia Memakan Pakan Suci Sehingga Dagingnya Baik Maka Hilanglah Kemakruhannya

1692 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang al-jallalah pada unta untuk dikendarai. (HR. Abu Daud dengan sanad sahih)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: “Bab larangan mengendarai al-jallalah.” Al-jallalah adalah yang memakan jallah yaitu kotoran, maksudnya memakan najis manusia, kotoran keledai dan sejenisnya. Biasanya jika ia memakan ini, sesuatu dari tubuh, kaki, atau yang sejenisnya akan kotor, karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengendarainya.

Demikian juga memakan dagingnya dilarang. Jika ada ayam yang dipelihara memakan kotoran dan najis serta bergizi darinya maka ia menjadi jallalah dan makruh memakan dagingnya, baik makruh tanzih atau makruh tahrim.

Adapun jika ia memakan yang baik dan buruk dan kebanyakan pakannya yang baik, maka ia bukan jallalah tetapi mubah dan tidak apa-apa. Termasuk ini yang dilakukan sebagian pemilik unggas, mereka memberi darah yang mengalir tetapi bukan kebanyakan makanannya, bahkan kebanyakan makanannya yang baik, hanya mereka memberi ini untuk menguatkan atau mengembangkannya, maka tidak haram dan tidak makruh karena jika yang terbanyak adalah yang baik maka hukumnya mengikuti yang terbanyak.

Inilah al-jallalah, larangan mengendarainya untuk tanzih, adapun tentang memakannya adalah makruh tanzih atau makruh tahrim menurut perbedaan pendapat ulama dalam hal itu. Namun dengan syarat kebanyakan pakannya yang najis. Adapun jika lebih sedikit dari yang baik maka tidak apa-apa. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Larangan Meludah Di Masjid Dan Perintah Menghilangkannya Jika Ditemukan Di Dalamnya Serta Perintah Menjaga Kebersihan Masjid Dari Kotoran

1693 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Meludah di masjid adalah dosa dan penghapusnya adalah menguburnya.” (Muttafaq ‘alaih). Yang dimaksud menguburnya jika masjid berupa tanah atau pasir dan sejenisnya sehingga disembunyikan di bawah tanahnya. Abu al-Mahasin ar-Ruyani berkata dalam kitabnya al-Bahr: “Dikatakan yang dimaksud menguburnya adalah mengeluarkannya dari masjid.” Adapun jika masjid berubin atau berplester lalu ia mengusapnya dengan sandalnya atau lainnya sebagaimana dilakukan banyak orang jahil, itu bukan penguburan tetapi menambah dosa dan memperbanyak kotoran di masjid. Orang yang melakukan itu harus menyeka setelahnya dengan kainnya, tangannya, atau lainnya, atau mencucinya.

1694 – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat lendir atau ludah atau dahak di dinding kiblat lalu beliau mengikisnya. (Muttafaq ‘alaih)

1695 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak cocok untuk sesuatu dari kencing ini dan kotoran. Sesungguhnya hanya untuk dzikir kepada Allah ta’ala dan membaca Al-Qur’an,” atau sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Bab ini dibuat penulis rahimahullah dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin untuk menjelaskan kewajiban menjaga kesucian masjid dari gangguan, kotoran, dahak, ludah dan sejenisnya. Kemudian beliau menyebutkan hadits Anas dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma.

Hadits Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Meludah di masjid adalah dosa” yaitu dosa, “dan penghapusnya menguburnya” yaitu jika terjadi dari seseorang maka ia menguburnya.

Dalam sabda beliau “meludah di masjid adalah dosa” terdapat dalil pengharaman meludah di masjid, bahwa seseorang meludahkan dahak atau bersin di masjid dan sejenisnya adalah dosa karena dua sebab:

Sebab kedua: karena menyakiti orang yang shalat, mungkin orang yang shalat sujud di atasnya tanpa menyadarinya, dan mungkin jijik jika melihatnya sehingga jiwanya muak, maka ia tersakiti.

Sebab pertama: karena menghinakan rumah-rumah Allah Azza wa Jalla yang Allah ta’ala perintahkan untuk ditinggikan dan disebut nama-Nya di dalamnya.

Jadi tidak boleh bagi seseorang meludah di masjid. Namun jika ia melakukannya, maka penghapusnya adalah menguburnya jika di tanah dan penghapusnya mengikisnya jika di dinding dan sejenisnya, berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dahak atau ludah di dinding masjid lalu mengikisnya.

Maka penghapus dosa itu jika di tanah adalah menguburnya, jika di dinding adalah mengikisnya sampai hilang. Adapun masjid kita sekarang sebagaimana kalian lihat beralaskan karpet, penghapusnya adalah menyeka dengan tisu sampai hilang. Namun kami katakan: pada dasarnya tidak halal bagimu bersin di masjid, tetapi jika terjadi maka inilah penghapusnya.

Kemudian disebutkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ludah lalu mengikisnya. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang melihat gangguan atau kotoran di masjid maka ia menghilangkannya.

Adapun hadits Anas yang kedua dalam kisah orang Arab badui yang datang ke masjid lalu kencing di salah satu sudutnya karena tidak tahu, sebab orang badui umumnya tidak tahu. Orang-orang menegurnya namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka menegur. Setelah ia selesai kencing, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabat: “Siramkan air seember pada kencingnya.” Kemudian memanggil orang badui itu dan berkata: “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak cocok di dalamnya sesuatu dari gangguan dan kotoran. Sesungguhnya hanya untuk shalat, Al-Qur’an, dan dzikir.”

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa masjid-masjid ini tidak cocok di dalamnya sesuatu dari gangguan dan kotoran. Maka wajib bagi mukmin menghormati rumah-rumah Allah, tidak membuang gangguan dan kotoran di dalamnya, tidak bersuara keras di dalamnya, tetapi beradab karena masjid adalah rumah Allah dan tempat tinggal malaikat. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Larangan Berbantahan di Masjid, Mengeraskan Suara di Dalamnya, Mencari Barang Hilang, Jual Beli, Sewa-Menyewa dan Transaksi Sejenisnya

1696 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mendengar seseorang mencari barang hilang di masjid, maka hendaklah ia berkata: ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk hal ini.'” (Diriwayatkan oleh Muslim)

1697 – Dan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada daganganmu.’ Dan jika kalian melihat orang yang mencari barang hilang, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.'” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan)

1698 – Dan dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki mencari barang hilang di masjid, dia berkata: “Siapa yang memanggil unta merah?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Semoga kamu tidak mendapatkannya! Sesungguhnya masjid dibangun untuk tujuan yang memang dibangun untuknya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

1699 – Dan dari Amr ibn Shu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli di masjid, mencari barang hilang di dalamnya, atau membacakan syair di dalamnya. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan)

1700 – Dan dari As-Sa’ib ibn Yazid, seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku sedang berada di masjid, lalu seorang laki-laki melemparkan kerikil kepadaku. Aku melihat, ternyata Umar ibn Khathab radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata: “Pergi dan bawakan kedua orang itu kepadaku.” Maka aku membawa keduanya kepadanya. Dia bertanya: “Dari mana kalian berdua?” Mereka menjawab: “Dari penduduk Thaif.” Dia berkata: “Kalau kalian dari penduduk negeri ini, pasti aku sakiti kalian. Kalian mengeraskan suara di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” (Diriwayatkan oleh Bukhari)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah dalam kitabnya Riyadhush Shalihin menyebutkan bab tentang larangan mengeraskan suara di masjid, mencari barang hilang, jual beli dan semacamnya. Masjid-masjid dinisbatkan Allah Ta’ala kepada diri-Nya, Allah Ta’ala berfirman: “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menghalangi masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya di dalamnya” (Al-Baqarah: 114). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menisbatkan masjid kepada Rabbnya dalam sabdanya: “Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid Allah.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa masjid-masjid ini adalah rumah-rumah tempat nama Allah ‘Azza wa Jalla disebut, yang Allah izinkan untuk ditinggikan dan merupakan tempat bertasbih: “Bertasbih kepada Allah di sana pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat” (An-Nur: 36-37).

Karena masjid dinisbatkan Allah kepada diri-Nya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menisbatkannya kepada Rabbnya, dan Allah mengizinkan agar ditinggikan, maka masjid memiliki kehormatan, hukum-hukum, penghormatan dan pengagungan. Di antaranya adalah tidak halal bagi orang junub untuk menetap di dalamnya kecuali dengan berwudhu, karena tentang orang junub, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada orang junub selama ia masih dalam keadaan junub.” Maka malaikat tidak akan masuk rumahnya, begitu juga di masjid jika ia junub dan tinggal di dalamnya, ia akan menyakiti malaikat karena menghalangi mereka masuk atau mereka akan terganggu jika masuk.

Karena itu kami katakan: barang siapa dalam keadaan junub, maka jangan masuk masjid kecuali setelah berwudhu. Kami mengecualikan wudhu karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum biasa tidur di masjid, lalu salah seorang dari mereka mengalami junub, maka ia bangun, berwudhu, kemudian kembali dan tidur. Ini terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan mereka melakukan hal itu.

Di antara hukum masjid adalah bahwa seseorang jika masuk masjid, maka jangan duduk sampai shalat dua rakaat. Jangan duduk sampai shalat dua rakaat pada waktu kapan pun ia masuk – pagi, sore, malam, siang, saat terbit matahari, saat terbenam – pada waktu apa pun, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka jangan duduk sampai shalat dua rakaat.”

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah pada hari Jumat, lalu seorang laki-laki masuk dan duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong khutbahnya dan berkata kepadanya: “Apakah kamu sudah shalat?” Dia menjawab: “Belum.” Nabi berkata: “Bangun dan shalatlah dua rakaat, dan ringkaskanlah” – maksudnya percepat agar bisa mendengar khutbah.

Sebagian ulama mengambil dari hadits ini bahwa tahiyyatul masjid dengan dua rakaat adalah wajib, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki itu untuk shalat dua rakaat dan menyibukkannya dari mendengar khutbah, padahal mendengar khutbah itu wajib. Tidak boleh disibukkan dari yang wajib kecuali dengan yang lebih wajib darinya. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa jika seseorang masuk masjid dalam keadaan berwudhu lalu duduk tanpa shalat, maka ia berdosa.

Kami katakan: ia bermaksiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak diragukan bahwa jika ia masuk dan duduk dalam keadaan berwudhu, maka ia bermaksiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sabda beliau: “Jangan duduk sampai shalat dua rakaat.”

Di antara hukum masjid adalah tidak boleh jual beli di dalamnya, baik sedikit maupun banyak. Jangan menjual sesuatu walau dengan satu riyal, karena itu haram dan jual belinya fasid (tidak sah). Harga tidak berpindah kepada penjual dan barang tidak berpindah kepada pembeli, dan wajib masing-masing mengembalikan kepada yang lain apa yang telah diambil darinya, baik sedikit maupun banyak.

Bahkan seandainya seseorang berkata: “Wahai fulan, apakah kamu punya barang ini?” Dia menjawab: “Ya.” Dia berkata: “Kirimkan untukku sekian dan sekian” – misalnya dia berkata: “Apakah kamu punya beras?” Dia menjawab: “Ya.” Dia berkata: “Kirimkan untuk kami satu karung” – dan itu terjadi di masjid, maka ini haram karena ini adalah jual beli.

Jual beli di masjid dalam keadaan apa pun tidak diperbolehkan. Seandainya seseorang membawa sepuluh riyal dan berkata kepada yang lain: “Aku punya sepuluh, berikanlah padaku uang lima riyal” – maksudnya dua lembar – maka ini tidak boleh.

Namun sebagian ulama berkata: dibolehkan jika ada kebutuhan, seperti jika ada orang miskin yang meminta-minta kepadamu dan kamu tidak punya kecuali sepuluh riyal, lalu kamu berkata: “Ini sepuluh riyal, berikanlah aku sembilan agar aku bisa bersedekah kepadanya dengan satu riyal.” Sebagian ulama memberikan keringanan dalam hal ini karena ini adalah sedekah yang tidak bisa dicapai kecuali dengan perbuatan ini, dan tidak ada maksud dari keduanya untuk jual beli.

Jual beli di masjid adalah haram, ini untuk penjual dan pembeli. Adapun bagi yang mendengar seseorang jual beli, apa yang harus dilakukannya? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Katakanlah kepadanya: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada daganganmu.'” Doakanlah agar Allah memberikan kerugian kepadanya dan tidak memberikan keuntungan, agar Allah tidak memberikan keuntungan pada dagangannya.

Tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnya: “Karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk ini.” Mungkin kalimat ini ditambahkan oleh yang mengucapkan kepada perkataannya, dan mungkin juga ini adalah penjelasan hukum dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak diucapkan. Tetapi jika dalam perkataanmu itu ada penenangan hatinya, maka baik mengucapkannya. Maksudnya kamu berkata: “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada daganganmu, karena masjid tidak dibangun untuk ini” – yaitu untuk jual beli. Tidak dibangun untuk jual beli, tetapi dibangun untuk shalat, dzikir, membaca Al-Qur’an, menuntut ilmu dan yang semacam itu.

Jika dalam perkataanmu “sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk ini” ada penenangan hatinya, maka ucapkanlah agar ia tidak marah kepadamu ketika aku mendoakannya, karena aku mendoakannya atas perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam harus ditaati seperti perintah Allah: “Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul.” (An-Nisa: 59) Maka aku berkata: “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada daganganmu, karena masjid tidak dibangun untuk ini” agar hatinya tenang.

Demikian juga mencari barang hilang. Seseorang datang dan berkata: “Hilang dariku ini” – misalnya dompet uang – maka ini haram, tidak boleh meski kamu sangat yakin bahwa itu dicuri di masjid. Jangan berkata begini. Bagaimana cara mencapai ini? Duduklah di pintu masjid di luar masjid dan katakan: “Jazakumullahu khairan, hilang dariku ini.” Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian mendengar orang yang mencari barang hilang di masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.'” Kami mendoakan agar Allah tidak mengembalikannya kepadanya dan ia tidak menemukannya. “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid tidak dibangun untuk ini.”

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang laki-laki berkata: “Siapa yang memanggil unta si anu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Semoga kamu tidak mendapat! Semoga kamu tidak mendapat!” – maksudnya semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan agar ia tidak menemukan untanya. Mengapa? Karena masjid tidak dibangun untuk ini.

Jika seseorang ingin mencari barang hilang untuk pemiliknya – maksudnya bukan hilang darinya, tetapi sesuatu yang ditemukannya di masjid, ia menemukan kunci lalu berkata: “Siapa yang mau kunci ini?” Apakah ini mencari barang hilang – maksudnya mencarinya – atau mencari pemiliknya? Mencari pemiliknya. Sebagian ulama membolehkan ini dan berkata tidak apa-apa karena ini adalah kebaikan. Sebagian ulama memakruhkannya dan berkata bahkan dalam keadaan ini dimakruhkan.

Tetapi jika ia ingin menyempurnakan kebaikannya, hendaknya duduk di pintu masjid dan berkata: “Siapa yang kehilangan kunci? Siapa yang kehilangan uang? Siapa yang kehilangan ini dan itu?”

Yang penting, wahai saudara-saudaraku, masjid harus dihormati. Ketika Amirul Mukminin Umar ibn Khathab mendengar dua orang mengeraskan suara mereka di masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah, ia memanggil keduanya dan berkata: “Dari mana kalian?” Seolah-olah ia heran dengan apa yang dilihatnya bahwa mereka orang asing. Mereka berkata: “Dari penduduk Thaif.” Dia berkata: “Kalau kalian dari penduduk negeri ini, pasti aku sakiti kalian” – maksudnya aku sakiti kalian dengan pukulan, yaitu aku pukul kalian sampai pukulan itu menyakiti kalian – “kalian mengeraskan suara di masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam!”

Ini adalah pengingkaran dari Umar. Tetapi apakah perkataannya “di masjid Nabi” berarti penghormatan terhadap masjid itu sendiri atau semua masjid? Yang jelas adalah semua masjid seperti Masjid Nabawi, karena penghormatan ini adalah penghormatan terhadap masjid dari segi ia adalah masjid.

Adapun membacakan syair di masjid yang disebutkan dalam hadits tentang larangannya, yang dimaksud adalah syair-syair yang sia-sia atau yang tidak ada kebaikan di dalamnya. Adapun syair-syair yang mengandung kebaikan, maka dibolehkan. Hassan ibn Tsabit radhiyallahu ‘anhu biasa membacakan syair di masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar.

Ketika suatu hari Umar ibn Khathab mendengarnya, seolah-olah ia mengingkarinya. Hassan berkata: “Aku pernah membacakan syair di masjid ini dan di dalamnya ada orang yang lebih baik darimu” – maksudnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka syair-syair jika mengandung kebaikan dan kemaslahatan, tidak apa-apa, seperti syair-syair yang mendorong ketaatan dan jihad fi sabilillah jika ada jihad dan semacamnya, maka ini boleh dibacakan. Adapun syair-syair yang tidak ada kebaikan di dalamnya, maka jangan dibacakan di masjid. Wallahu a’lam.

Peringatan: Jika seseorang mengalami mimpi basah saat tidur di masjid, cukup baginya berwudhu, tetapi ia harus mandi jika ingin shalat.

Bab Larangan Bagi yang Makan Bawang Putih, Bawang Merah, Daun Bawang atau Sejenisnya yang Berbau Tidak Sedap untuk Masuk Masjid Sebelum Baunya Hilang, Kecuali Karena Darurat

1701 – Dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa makan dari pohon ini” – yaitu bawang putih – “maka jangan mendekati masjid kami.” (Muttafaq ‘alaih, dan dalam riwayat Muslim: “masjid-masjid kami”)

1702 – Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa makan dari pohon ini, maka jangan mendekati kami dan jangan shalat bersama kami.” (Muttafaq ‘alaih)

1703 – Dan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa makan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami.” (Muttafaq ‘alaih, dan dalam riwayat Muslim: “Barang siapa makan bawang merah, bawang putih, dan daun bawang, maka jangan mendekati masjid kami, karena sesungguhnya malaikat terganggu oleh apa yang mengganggu anak cucu Adam.”) (Al-Baqarah: 222)

1704 – Dan dari Umar ibn Khathab radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkhutbah pada hari Jumat, lalu ia berkata dalam khutbahnya: “Kemudian sesungguhnya kalian wahai manusia memakan dua pohon yang aku tidak melihatnya kecuali keji (baunya), yaitu bawang merah dan bawang putih. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mencium baunya dari seseorang di masjid, ia memerintahkan orang itu dikeluarkan ke Baqi’. Maka barang siapa memakannya, hendaklah ia mematikannya dengan dimasak.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

[PENJELASAN]

Bab ini yang disebutkan penulis rahimahullah dalam kitabnya Riyadhush Shalihin termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan masjid, yaitu larangan bagi yang makan bawang merah, bawang putih, daun bawang atau sejenisnya untuk mendekati masjid dan masuk masjid sampai baunya hilang.

Kemudian ia menyebutkan hadits-hadits, di antaranya hadits Umar ibn Khathab radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkhutbah kepada orang-orang pada hari Jumat, lalu berkata: “Sesungguhnya kalian memakan dari kedua pohon ini, bawang merah dan bawang putih, dan aku tidak melihatnya – atau aku tidak melihatnya – kecuali keji baunya.” Dan ia mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ada yang masuk dan telah memakannya, beliau memerintahkan ia dikeluarkan ke Baqi’.

Baqi’ itu dekat dengan masjid sebagaimana diketahui, dekat dengan Masjid Nabawi, tetapi beliau menjauhkannya ke Baqi’ sebagai ta’zir (hukuman) untuknya. Sebenarnya cukup mengeluarkannya dari pintu masjid, tetapi karena ta’zir, beliau mengeluarkannya ke tempat yang agak jauh ini.

Tetapi Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barang siapa memakannya – yaitu siapa yang ingin memakannya – hendaklah ia mematikannya dengan dimasak – yaitu memasaknya – karena jika ia memasaknya, baunya akan hilang dan manfaatnya tercapai.”

Dari hadits ini dipahami bahwa bawang merah dan bawang putih tidak haram. Boleh bagi seseorang memakannya, tetapi jika ia memakannya, maka jangan masuk masjid, jangan shalat bersama jamaah, dan jangan menghadiri majelis ilmu, karena malaikat terganggu olehnya karena bau busuknya.

Demikian juga ulama berkata: barang siapa yang memiliki bau mulut atau bau mulut yang tidak sedap atau bau yang tidak enak atau sejenisnya, maka jangan mendekati masjid sampai menghilangkan bau ini, karena ‘illah-nya tetap ada yaitu menyakiti malaikat dengan bau-bau yang tidak sedap.

Jika ada yang bertanya: “Seandainya seseorang menggunakan sesuatu yang menghilangkan bau, apakah boleh masuk?” Kami jawab: “Ya, boleh jika ia makan sesuatu yang menghilangkan bau secara sempurna dan tidak keluar lagi bau dari perutnya, maka tidak apa-apa, karena hukum itu berputar dengan ‘illah-nya ada atau tidak ada.”

Jika seseorang berkata: “Apakah boleh seseorang memakannya agar tidak menghadiri masjid?” Kami katakan: “Tidak, haram. Tidak boleh seseorang mencari cara untuk menggugurkan kewajiban dengan sebab apa pun. Tetapi jika ia memakannya karena ia menginginkannya, maka kami katakan: memakannya adalah mubah, tetapi jangan mendekati masjid sampai baunya hilang.” Wallahu al-muwaffiq.

BAB: Makruhnya Duduk Memeluk Lutut pada Hari Jumat saat Imam Berkhutbah karena Mengundang Kantuk sehingga Terlewat Mendengar Khutbah dan Dikhawatirkan Batalnya Wudhu

Hadits 1705 – Dari Mu’adz bin Anas al-Juhani radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari Jumat saat imam berkhutbah. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, keduanya berkata: hadits hasan.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata: Bab larangan duduk memeluk lutut pada hari Jumat saat imam berkhutbah. Yang dimaksud duduk memeluk lutut adalah seseorang menempelkan kedua pahanya ke perutnya dan kedua betisnya ke pahanya, lalu mengikat dirinya dengan sabuk atau sorban atau yang sejenisnya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah melarang hal ini saat imam berkhutbah pada hari Jumat karena dua sebab: Pertama, duduk memeluk lutut ini bisa menjadi sebab mengundang kantuk sehingga tertidur dan tidak mendengar khutbah. Kedua, apabila bergerak mungkin auratnya akan terlihat, karena umumnya pakaian orang-orang dahulu berupa kain sarung dan selendang, jika bergerak atau berubah posisi auratnya bisa terlihat. Adapun jika aman dari hal tersebut, maka tidak mengapa, karena larangan yang disebabkan oleh suatu illat yang masuk akal, jika illatnya hilang maka larangannya pun hilang.

BAB: Larangan bagi Orang yang Memasuki Sepuluh Hari Pertama Dzulhijjah dan Ingin Berkurban untuk Mengambil Sesuatu dari Rambut atau Kukunya sampai Berkurban

Hadits 1706 – Dari Ummu Salamah radhiyallahu anha berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang memiliki hewan kurban untuk disembelihnya, jika telah masuk bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambutnya dan kukunya sampai ia berkurban”. Diriwayatkan oleh Muslim.

Adapun bab yang setelah ini yaitu larangan bagi orang yang ingin berkurban untuk mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sampai berkurban. Dalam hal ini terdapat hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian memiliki hewan kurban, maka janganlah ia mengambil dari rambutnya dan kukunya sesuatu” maksudnya sampai berkurban. Jadi jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan kamu ingin berkurban, baik untuk dirimu sendiri atau orang lain dari hartamu, maka jangan mengambil sesuatu dari rambutmu baik dari ketiak, kemaluan, kumis, maupun kepala sampai kamu berkurban. Demikian juga jangan mengambil sesuatu dari kuku, baik kuku kaki atau tangan sampai berkurban. Selain Muslim menambahkan: “dan dari kulitnya” – maksudnya dari kulitnya – jangan mengambil sesuatu sampai berkurban. Hal ini sebagai penghormatan terhadap kurban dan agar orang yang tidak ihram mendapat bagian seperti yang didapat orang yang ihram dari penghormatan terhadap rambut, karena seseorang jika haji atau umrah, ia tidak mencukur rambutnya sampai sampai hadynya di tempatnya. Allah Azza wa Jalla menghendaki agar hamba-hamba-Nya yang tidak haji dan umrah mendapat bagian dari syiar-syiar manasik. Wallahu a’lam.

BAB: Larangan Bersumpah dengan Selain Allah seperti Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Ka’bah, Malaikat, Kehidupan, Jiwa, Nikmat Sultan, dan Makam Si Fulan, dan Ini Termasuk yang Paling Keras Larangannya

Hadits 1707 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian. Siapa yang hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam”. Muttafaq alaih. Dalam riwayat lain yang shahih: “Siapa yang hendak bersumpah, janganlah ia bersumpah kecuali dengan nama Allah atau hendaklah ia diam”.

Hadits 1708 – Dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian bersumpah dengan thawaghiy (berhala-berhala) dan jangan pula dengan bapak-bapak kalian”. Diriwayatkan oleh Muslim. Thawaghiy adalah jamak dari thaghiyah yaitu berhala-berhala. Dari sinilah hadits: “Ini adalah thaghiyah kaum Daus” maksudnya berhala dan sesembahan mereka. Diriwayatkan selain Muslim dengan lafazh “thawaaghiit” jamak dari thaghut yaitu setan dan berhala.

Hadits 1709 – Dari Buraidah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang bersumpah dengan amanah, maka ia bukan dari golongan kami”. Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih.

Hadits 1710 – Dari dia (Buraidah) berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang bersumpah lalu berkata: ‘Aku berlepas diri dari Islam’, jika ia dusta maka ia seperti yang dikatakannya, dan jika ia benar maka ia tidak akan kembali ke Islam dengan selamat”. Diriwayatkan oleh Abu Daud.

Hadits 1711 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa ia mendengar seorang laki-laki berkata: “Tidak, demi Ka’bah!” Maka Ibnu Umar berkata: “Jangan bersumpah dengan selain Allah, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh ia telah kafir atau syirik'”. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia berkata: hadits hasan. Sebagian ulama menafsirkan sabdanya “kafir atau syirik” sebagai pengkhasan sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Riya itu syirik”.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata: Bab larangan bersumpah. Makna bersumpah adalah menguatkan sesuatu dengan menyebut yang diagungkan. Seseorang tidak bersumpah dengan sesuatu kecuali karena sesuatu itu agung di dalam dirinya, seolah-olah ia berkata: “Sebesar keagungan yang kusumpahi ini, sesungguhnya aku benar.” Oleh karena itu, bersumpah dengan Allah Azza wa Jall atau dengan salah satu sifat-Nya atau dengan salah satu nama-Nya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan milik Allah nama-nama yang baik, maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama itu” (al-A’raf: 180). Allah Ta’ala berfirman: “Siapa pun yang kamu seru, maka Dia memiliki nama-nama yang baik” (al-Isra: 110). Jika kamu bersumpah dengan ar-Rahman, ar-Rahim, as-Sami’ atau nama apa pun dari nama-nama Allah, maka ini dibolehkan.

Huruf-huruf sumpah ada tiga: waw, ba’, dan ta’. Waw seperti “Wallahi la af’alanna kadza” (Demi Allah, sungguh akan kulakukan begini). Ba’ seperti “Billahi la af’alanna kadza” (Demi Allah, sungguh akan kulakukan begini). Ta’ seperti “Tallahi la af’alanna kadza” (Demi Allah, sungguh akan kulakukan begini). Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sekuat-kuat sumpah mereka” (an-Nur: 53). “Mereka bersumpah dengan nama Allah kepada kalian untuk menyenangkan kalian” (at-Taubah: 62). Allah berfirman: “Demi Allah, sungguh kamu hampir membinasakanku” (ash-Shaffat: 56). Allah berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman” (an-Nisa: 65). Ini adalah huruf-huruf sumpah.

Bersumpah dengan selain Allah adalah kufur atau syirik. Kadang-kadang berupa kufur akbar dan kadang-kadang kufur ashghar. Demikian juga kadang-kadang berupa syirik akbar dan kadang-kadang syirik ashghar. Jika orang yang bersumpah meyakini pada sesuatu bahwa sesuatu itu memiliki keagungan seperti yang dimiliki Allah, maka ini syirik akbar. Jika ia meyakini bahwa sesuatu itu memiliki keagungan di bawah keagungan Allah, maka ini syirik ashghar karena ia merupakan wasilah kepada yang akbar.

Pada masa jahiliah mereka biasa bersumpah dengan nama bapak-bapak mereka, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarangnya dan bersabda: “Jangan bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian” maksudnya juga jangan dengan saudara-saudara kalian, kakek-kakek kalian, atau pemimpin-pemimpin kalian. Namun bapak-bapak disebutkan secara khusus karena ini yang biasa mereka lakukan. “Siapa yang hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam” maksudnya antara bersumpah dengan nama Allah atau tidak bersumpah sama sekali. Adapun bersumpah dengan selain Allah maka tidak boleh.

Termasuk dalam hal ini adalah bersumpah dengan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam yang paling mulia di antara manusia dan pemimpin manusia. Jika kamu berkata “Demi Nabi Muhammad”, maka kamu telah berbuat syirik atau kafir. Bersumpah dengan Jibril, jika kamu berkata “Demi Jibril, Mikail, Israfil, Malik penjaga neraka” atau selain mereka, maka ini syirik. Jika kamu berkata “Demi matahari, bulan, malam, siang” – bersumpah dengannya – maka ini syirik, entah akbar atau ashghar sesuai dengan pembagian yang telah kami jelaskan.

Kamu juga boleh bersumpah dengan sifat dari sifat-sifat Allah seperti “Demi kemuliaan Allah akan kulakukan” dan “Demi hikmah Allah akan kulakukan begini dan begini”, tidak mengapa. Adapun bersumpah dengan selain Allah maka seperti yang kukatakan, kufur atau syirik, entah akbar atau ashghar.

Kemudian pengarang menyebutkan hadits bahwa siapa yang berkata ia berlepas diri dari agama Islam jika begini dan begitu, dan bahwa seseorang tidak boleh mengatakan ini. Jika ia mengatakan ini, jika ia dusta maka ia seperti yang dikatakannya – maksudnya ia berlepas diri dari Islam, na’udzu billah. Jika ia benar maka ia tidak akan kembali ke Islam dengan selamat – maksudnya pasti akan berdosa atau kafir.

Seperti halnya ucapan seseorang: “Aku Yahudi jika terjadi begini dan begini, aku Nasrani jika terjadi begini dan begini.” Ini dikatakan kepadanya bahwa hal itu haram bagimu, karena jika kamu dusta maka kamu seperti yang kamu katakan: Yahudi atau Nasrani. Jika kamu benar maka kamu tidak akan kembali ke Islam dengan selamat.

Contohnya: Seorang laki-laki berkata: “Si fulan tiba hari ini, ia sampai hari ini” – padahal ia sedang bepergian. Temannya berkata: “Tidak, ia belum sampai.” Yang pertama berkata: “Aku Yahudi jika ia belum tiba.” Jika ia dusta bahwa ia belum tiba – maksudnya dusta – maka ia menjadi Yahudi karena ia berkata “Aku Yahudi jika ia belum tiba” dan ia dusta, maka ia menjadi Yahudi karenanya. Jika ia benar bahwa ia telah tiba, maka ia tidak akan kembali ke Islam dengan selamat sebagaimana sabda Rasul shallallahu alaihi wa sallam.

Intinya, jika kamu ingin bersumpah maka bersumpahlah dengan nama Allah, dengan nama apa pun dari nama-nama Allah atau dengan sifat apa pun dari sifat-sifat Allah.

Mungkin ada yang bertanya: “Bukankah Allah Ta’ala bersumpah dengan makhluk-makhluk?” Dia berfirman: “Demi matahari dan cahaya paginya” (ash-Shams: 1), “Demi malam apabila menutupinya” (ash-Shams: 2), “Demi langit dan yang membangunnya” (ash-Shams: 5). Kami katakan: Sesungguhnya Allah Ta’ala boleh bersumpah dengan apa pun yang dikehendaki-Nya dari makhluk-Nya. Jika Dia bersumpah dengan sesuatu, maka itu menjadi dalil atas keagungan Allah, karena keagungan makhluk menunjukkan keagungan Khaliq. Allah Ta’ala tidak bersumpah dengan sesuatu kecuali dengan sesuatu yang agung, dan keagungan makhluk berasal dari keagungan Khaliq. Allah boleh bersumpah dengan apa pun yang dikehendaki-Nya dari makhluk-Nya, dan tidak ada seorang pun yang dapat melarang Allah. Dia berbuat apa yang dikehendaki-Nya, Azza wa Jall.

Jika ada yang bertanya: “Kami mendengar sebagian orang berkata ‘Aku bersumpah dengan ayat-ayat Allah’, apakah ini bersumpah dengan selain Allah dan apakah ini kufur atau syirik?” Kami katakan: Apa yang dimaksud dengan ayat-ayat Allah? Jika yang dimaksud dengan ayat-ayat Allah adalah matahari, bulan, malam, dan siang, maka ini bersumpah dengan selain Allah sehingga menjadi musyrik atau kafir, karena Allah berfirman: “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan” (Fushshilat: 37). Jika ia berkata: “Aku maksudkan dengan ayat-ayat Allah yang kusumpahi ini adalah hal-hal tersebut,” kami katakan: “Ini bersumpah dengan selain Allah sehingga menjadi musyrik atau kafir.”

Jika ia berkata: “Aku maksudkan dengan ayat-ayat Allah adalah al-Quran, karena al-Quran adalah ayat-ayat Allah Azza wa Jall,” maka ini tidak musyrik. Mengapa? Karena al-Quran al-Karim adalah kalam Allah, dan kalam Allah Ta’ala termasuk sifat-sifat-Nya. Jika ia berkata: “Aku bersumpah dengan ayat-ayat Allah, yang kumaksud adalah al-Quran,” kami katakan: “Ini sumpah yang benar dan tidak ada masalah di dalamnya.”

Menurut dugaanku, jika orang awam berkata “Aku bersumpah dengan ayat-ayat Allah”, menurutku mereka maksudkan al-Quran. Jika mereka maksudkan al-Quran maka tidak haram. Namun jika yang mereka maksud adalah ayat-ayat berupa matahari, bulan, bintang-bintang, malam, siang dan yang sejenisnya, maka ini syirik atau kufur. Wallahul muwaffiq.

BAB: Penekanan Keharaman Sumpah Dusta dengan Sengaja

Hadits 1712 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang bersumpah atas harta seorang Muslim tanpa hak, ia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membacakan kepada kami pembenaran hal itu dari Kitab Allah Azza wa Jall: “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit” sampai akhir ayat (Ali Imran: 77). Muttafaq alaih.

Hadits 1713 – Dari Abu Umamah Iyas bin Tsa’labah al-Haritsi radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang merampas hak seorang Muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan baginya neraka dan mengharamkan surga atasnya.” Seorang laki-laki berkata kepadanya: “Meskipun sesuatu yang sedikit, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Meskipun sebatang ranting arak.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits 1714 – Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Dosa-dosa besar ialah mempersekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah yang menenggelamkan.” Diriwayatkan oleh Bukhari. Dalam riwayat lainnya bahwa seorang Arab badui datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu?” Beliau menjawab: “Mempersekutukan Allah.” Ia berkata: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Sumpah yang menenggelamkan.” Aku bertanya: “Apakah sumpah yang menenggelamkan itu?” Beliau menjawab: “Yang merampas harta seorang Muslim” – maksudnya dengan sumpah yang ia dustakan.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab penekanan keharaman sumpah dusta yang merampas harta seorang Muslim. Seseorang wajib jika bersumpah dengan nama Allah haruslah jujur, baik bersumpah tentang perkara yang berkaitan dengan dirinya atau perkara yang berkaitan dengan orang lain. Jika ia bersumpah atas suatu sumpah dan ia dusta di dalamnya, jika ia merampas harta seorang Muslim meskipun sedikit, maka ia akan menemui Allah pada hari kiamat dalam keadaan Allah murka kepadanya.

Contohnya: Seseorang dituntut oleh orang lain yang berkata: “Aku memberimu seribu riyal.” Ia menjawab: “Tidak, tidak ada hakmu padaku.” Penuntut tidak memiliki bukti, maka hakim berkata kepada yang mengingkari: “Bersumpahlah bahwa ia tidak memiliki sesuatu padamu.” Lalu ia bersumpah: “Demi Allah, ia tidak memiliki sesuatu padaku.” Hakim akan memutuskan bahwa tidak ada hak baginya karena bukti ada pada yang menuntut dan sumpah pada yang mengingkari. Orang yang bersumpah dusta ini akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya – na’udzu billah – dan Allah mengharamkan surga baginya serta memasukkannya ke neraka, kami memohon keselamatan kepada Allah.

Sampai mereka bertanya: “Ya Rasulullah, meskipun sesuatu yang sedikit?” Beliau menjawab: “Meskipun sebatang ranting arak.” Ranting adalah segenggam rumput atau ranting-ranting atau yang sejenisnya. Maksudnya meskipun seperti itu. Atau ranting adalah satu batang dari arak, maksudnya dari siwak. Meskipun seseorang bersumpah atas sumpah yang merampas harta seorang Muslim sekalipun sebatang arak, maka ia mendapat ancaman yang keras ini – na’udzu billah.

Adapun yang berkaitan dengan dirinya sendiri, seperti dikatakan kepadanya: “Kamu telah berbuat begini,” lalu ia berkata: “Demi Allah, aku tidak melakukan,” padahal ia dusta, maka jika ia dusta, ia tidak mendapat ancaman ini, tetapi ia – na’udzu billah – berdosa karena menggabungkan antara dusta dan bersumpah dengan nama Allah Azza wa Jall secara dusta sehingga hukumannya berlipat ganda.

Hendaknya seorang Muslim menghormati Allah Azza wa Jall, mengagungkan-Nya, tidak memperbanyak sumpah, dan jika bersumpah hendaklah jujur agar ia menepati sumpahnya. Kami memohon kepada Allah untuk kami dan kalian taufik.

Bab Anjuran Bagi Orang yang Bersumpah Lalu Melihat Pilihan Lain yang Lebih Baik untuk Melakukan Hal yang Disumpahkan, Kemudian Membayar Kafarat Sumpahnya

1715 – Dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku: “Dan apabila engkau bersumpah atas suatu sumpah, lalu engkau melihat yang lain lebih baik daripadanya, maka lakukanlah yang lebih baik itu dan bayarlah kafarat sumpahmu.” (Muttafaq ‘alaih)

1716 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah atas suatu sumpah lalu melihat yang lain lebih baik daripadanya, hendaklah dia membayar kafarat sumpahnya dan melakukan yang lebih baik.” (HR. Muslim)

1717 – Dan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh demi Allah, insya Allah, aku tidak bersumpah atas suatu sumpah kemudian melihat yang lebih baik daripadanya, kecuali aku membayar kafarat sumpahku dan mendatangi yang lebih baik.” (Muttafaq ‘alaih)

1718 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh, seseorang dari kalian yang keras kepala dengan sumpahnya terhadap keluarganya lebih berdosa di sisi Allah Ta’ala daripada membayar kafarat yang telah diwajibkan Allah kepadanya.” (Muttafaq ‘alaih)

Kata “yulij” dengan fathah lam dan tasydid jim artinya terus-menerus melakukannya dan tidak membayar kafarat. Kata “atsam” dengan tsa’ muthallatstah artinya lebih banyak dosanya.

[PENJELASAN]

Bab ini disusun oleh penulis rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin dengan judul: Bab anjuran bagi orang yang bersumpah atas suatu sumpah lalu melihat pilihan lain yang lebih baik daripadanya untuk membayar kafarat sumpahnya dan mendatangi yang lebih baik.

Yang dimaksud adalah bahwa apabila seseorang bersumpah atas sesuatu, maka yang lebih utama adalah tidak melanggar sumpahnya, yaitu tetap pada apa yang disumpahkannya. Namun jika dia bersumpah untuk meninggalkan kewajiban, maka wajib baginya untuk melanggar sumpah dan membayar kafarat. Misalnya dia berkata: “Demi Allah, hari ini aku tidak akan shalat berjamaah,” ini haram baginya karena shalat berjamaah itu wajib. Hal ini mungkin terjadi, misalnya ayahnya berkata: “Nak, pergilah shalat,” lalu dia menjawab: “Demi Allah, hari ini aku tidak akan shalat berjamaah karena keras kepala kepada kalian.” Begitulah ucapan sebagian orang yang bodoh.

Jika dia sudah bersumpah, kami katakan: “Ini tidak boleh, kamu harus shalat berjamaah dan membayar kafarat sumpahmu.” Dan jika dia bersumpah: “Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan sepupuku” karena salah paham di antara mereka misalnya, ini juga haram karena memutus silaturrahmi dan menjauhi saudaranya. Maka dikatakan kepadanya: “Bicaralah dengannya dan bayarlah kafarat sumpahmu.”

Dan jika dia berkata ketika ayahnya menyuruhnya shalat sunnah Zhuhur misalnya: “Demi Allah, aku tidak akan shalatnya karena keras kepala kepadamu,” kami katakan: “Yang lebih baik adalah dia shalat dan membayar kafarat sumpahnya,” namun ini tidak wajib karena sunnah Zhuhur bukanlah kewajiban.

Kesimpulannya, apabila seseorang bersumpah atas suatu sumpah lalu melihat yang lain lebih baik daripadanya, hendaklah dia membayar kafarat sumpahnya dan mendatangi yang lebih baik. Dia boleh memilih: jika mau berbuat dulu kemudian membayar kafarat, atau jika mau membayar kafarat dulu kemudian berbuat.

Penulis menyebutkan beberapa hadits, di antaranya hadits Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila engkau bersumpah atas suatu sumpah lalu melihat yang lain lebih baik daripadanya, maka bayarlah kafarat sumpahmu dan datangilah yang lebih baik.”

Ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun perbuatan beliau, beliau bersabda: “Demi Allah, insya Allah, sungguh aku tidak bersumpah atas suatu sumpah lalu melihat yang lain lebih baik daripadanya, kecuali aku membayar kafarat sumpahku dan mendatangi yang lebih baik.”

Dengan demikian terbukti dengan sunnah qauliyyah (perkataan) dan fi’liyyah (perbuatan) bahwa apabila seseorang bersumpah atas sesuatu lalu melihat yang lain lebih baik daripadanya, maka dia membayar kafarat sumpahnya dan mendatangi yang lebih baik. Adapun jika tidak demikian, maka yang lebih utama adalah tetap pada sumpahnya dan tidak melanggarnya, sesuai firman Allah Ta’ala: “Dan jagalah sumpah-sumpah kalian” (Al-Maidah: 89). Wallahu al-muwaffiq.

Bab Dimaafkannya Lagu (Sumpah yang Tidak Disengaja) dan Tidak Ada Kafarat Padanya, Yaitu yang Terlontar di Lidah Tanpa Maksud Bersumpah Seperti Ucapan yang Sudah Menjadi Kebiasaan: “Tidak, Demi Allah”

Allah Ta’ala berfirman: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah itu) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpah-sumpahmu.” (Al-Maidah: 89)

1719 – Dan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Ayat ini diturunkan “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)” tentang ucapan seseorang: “Tidak, demi Allah” dan “Ya, demi Allah.” (HR. Bukhari)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab dimaafkannya lagu (sumpah yang tidak disengaja). Lagu sumpah adalah sumpah yang diucapkan seseorang di lidahnya tanpa dimaksudkan dalam hatinya. Allah Ta’ala telah memaafkan hal itu karena sering terjadi seseorang berkata: “Tidak, demi Allah, aku tidak pergi,” “Tidak, demi Allah, aku tidak melakukan,” dan yang semacamnya.

Karena hal ini sering terjadi di lidah manusia, maka Allah memaafkannya. Allah Ta’ala berfirman: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah).” Hal ini ditafsirkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa maksudnya adalah ucapan seseorang: “Tidak, demi Allah” dan “Ya, demi Allah” dalam pembicaraan tanpa bermaksud bersumpah. Ini tidak dihukum, tidak berdosa karenanya, tidak melanggar sumpah, dan tidak wajib membayar kafarat.

Adapun jika seseorang membuat sumpah dengan tegas, berkata: “Demi Allah, aku tidak akan melakukan ini,” “Demi Allah, aku pasti akan melakukan ini,” lalu dia tidak melakukannya, maka wajib baginya kafarat yaitu memerdekakan budak, atau memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka. Allah Ta’ala memulai dengan memberi makan karena itu yang paling mudah dari ketiganya.

Allah berfirman: “Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah itu) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.” Jika tidak mampu, maka dia berpuasa tiga hari berturut-turut tanpa berbuka di antara hari-hari itu.

Ini termasuk luasnya rahmat Allah Ta’ala bahwa sumpah-sumpah yang berulang di lidah tanpa dimaksudkan oleh orang yang bersumpah tidak ada dosa dan tidak ada kafaratnya, karena hal itu sering terjadi. Namun demikian, Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Dan jagalah sumpah-sumpah kalian,” artinya jangan banyak-banyak bersumpah dan jangan meninggalkan kafarat jika kalian melanggarnya, tetapi jagalah sumpah-sumpah itu karena urusan sumpah itu besar. Oleh karena itu Allah Ta’ala menyebut pelanggarannya sebagai “hanth” (pelanggaran), bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyebutnya “hanth”, karena kalau bukan karena rahmat Allah, seseorang yang bersumpah wajib menepatinya. Namun karena karunia Allah, Dia memudahkan bahwa seseorang boleh menyelisihi apa yang disumpahkannya jika itu bukan dosa. Wallahu al-muwaffiq.

Untuk memberi makan: satu kilogram beras per orang sudah cukup dengan tambahan lauk.

Bab Makruhnya Bersumpah dalam Jual Beli Meskipun Benar

1720 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sumpah itu melariskan barang dagangan namun menghilangkan keberkahan keuntungan.” (Muttafaq ‘alaih)

1721 – Dan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah kalian dari banyak bersumpah dalam jual beli, karena itu melariskan kemudian menghilangkan keberkahan.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab makruhnya bersumpah dalam jual beli meskipun benar. Artinya, seseorang dimakruhkan bersumpah ketika jual beli meskipun dia benar. Misalnya, dimakruhkan berkata: “Demi Allah, aku membelinya seharga seratus” meskipun dia benar. Jika dia bohong, maka bertambah kezaliman atas kezaliman, na’udzu billah. Jika dia berkata: “Demi Allah, aku membelinya seharga seratus” padahal dia tidak membelinya kecuali delapan puluh, maka ini lebih parah karena dia bohong dan bersumpah dalam jual beli.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang hal itu dan mengabarkan sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah bahwa sumpah itu melariskan barang dagangan namun menghilangkan keberkahan keuntungan. Artinya, meskipun barang dagangan bertambah laris karena sumpah, namun Allah mencabut keberkahannya dan menghilangkan keuntungannya, karena keuntungan ini dibangun atas dasar kemaksiatan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, dan kemaksiatan kepada Rasul adalah kemaksiatan kepada Allah.

Banyak orang yang diuji dalam perkara ini. Kamu dapati dia berkata kepada pembeli: “Demi Allah, ini bagus,” “Demi Allah, aku membelinya sekian dan sekian,” baik dia benar atau bohong, maka itu dilarang. Jual dan belilah tanpa sumpah jika kamu ingin Allah memberkahi keuntunganmu.

Demikian juga hadits Abu Qatadah berisi peringatan dari bersumpah dalam jual beli: “Jauhilah kalian dari bersumpah dalam jual beli karena itu melariskan barang dagangan dan menghilangkan keberkahan.” Kedua hadits ini maknanya sama, keduanya menunjukkan bahwa seseorang dilarang bersumpah dalam jual beli.

Zahir hadits menunjukkan tidak ada perbedaan antara banyak bersumpah atau tidak, namun karena penjual dan pembeli selalu bersumpah, selalu jual beli, maka sebagian ulama mengarahkannya kepada banyaknya sumpah ketika jual beli. Seseorang jika Allah menghendaki rezeki untuknya, maka datang tanpa sumpah. Semoga Allah memberikan rezeki halal kepada kita dan kalian.

Bab Makruhnya Meminta dengan Wajah Allah ‘Azza wa Jalla Selain Surga, dan Makruhnya Menolak Orang yang Meminta dengan Nama Allah Ta’ala dan Memohon Syafaat dengan-Nya

1722 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah meminta dengan wajah Allah kecuali surga.” (HR. Abu Dawud)

1723 – Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa meminta perlindungan dengan nama Allah, maka lindungilah dia. Barangsiapa meminta dengan nama Allah, maka berilah dia. Barangsiapa mengundang kalian, maka penuhilah undangannya. Barangsiapa berbuat kebaikan kepada kalian, maka balaslah. Jika kalian tidak menemukan apa yang dapat membalasnya, maka doakanlah dia sampai kalian merasa telah membalasnya.” Hadits sahih, diriwayatkan Abu Dawud dan An-Nasa’i dengan sanad Sahihain.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah Ta’ala berkata: Bab makruhnya meminta seseorang dengan wajah Allah selain surga. Wajah Allah Ta’ala adalah sifat Allah Ta’ala yang Dzul Jalali wal Ikram (Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan). Allah Ta’ala berfirman: “Semua yang ada di atas bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan” (Ar-Rahman: 26-27).

Semua yang ada di muka bumi akan binasa dan lenyap, tetapi wajah Allah ‘azza wa jalla tetap kekal: “Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” Oleh karena itu, sebagian ulama berkata bahwa sebaiknya firman “Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu” disambungkan dengan ayat sebelumnya agar jelas kesempurnaan Allah ‘azza wa jalla dan bahwa mustahil bagi-Nya untuk binasa, bahkan Dia adalah Yang Kekal yang tidak akan lenyap.

Wajah Allah Ta’ala agung, dan yang paling agung yang dapat diminta seseorang adalah surga. Allah Ta’ala berfirman: “Maka barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung” (Ali Imran: 185). Semoga Allah menjadikan kita termasuk mereka.

Ini adalah kemenangan terbesar yang tidak dapat ditandingi oleh kemenangan apa pun: “Maka barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung.” Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk mereka.

Karena surga adalah yang paling agung yang dapat diminta, maka tidak boleh meminta dengan wajah Allah kecuali surga. Jangan meminta dengan wajah Allah sesuatu dari urusan dunia. Jangan berkata: “Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu dengan wajah-Mu agar Engkau memberiku rumah untuk kutinggali atau mobil untuk kukendarai” atau yang semacamnya, karena wajah Allah terlalu agung untuk dimintai dengan sesuatu dari dunia.

Dunia seluruhnya hina, seluruhnya fana, seluruhnya tidak ada kebaikan padanya kecuali yang mendekatkan kepada Allah ‘azza wa jalla. Selain itu adalah kerugian. Allah Ta’ala berfirman: “Demi masa. Sungguh, manusia berada dalam kerugian” (Al-‘Asr: 1-2).

Al-‘Asr artinya waktu, yaitu dunia. Allah bersumpah dengan masa bahwa setiap manusia dalam kerugian, tidak mendapat manfaat dari waktunya kecuali yang mengumpulkan empat sifat ini: “Kecuali orang-orang yang beriman” (pertama), “dan mengerjakan kebajikan” (kedua), “serta saling menasihati untuk kebenaran” (ketiga), artinya menasihati satu sama lain dengan kebenaran, dan keempat: “dan saling menasihati untuk kesabaran” (keempat), yaitu sabar atas kebenaran dan dakwah kepadanya serta sabar atas takdir Allah dan lainnya.

Yang penting, jangan meminta dengan wajah Allah kecuali surga, demikian juga yang mendekatkan kepada surga. Kamu boleh meminta dengan wajah Allah keselamatan dari neraka: “Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu dengan wajah-Mu agar Engkau selamatkan aku dari neraka,” karena jika seseorang selamat dari neraka, pasti masuk surga. Tidak ada tiga tempat, hanya ada dua tempat saja: tempat orang kafir yaitu neraka, semoga Allah melindungi kita dan kalian darinya, dan tempat orang mukmin yang bertakwa yaitu surga.

Jika kamu berkata: “Aku memohon kepada-Mu dengan wajah-Mu agar Engkau lindungi aku dari neraka,” maka tidak apa-apa, karena jika Allah melindungimu dari neraka, Dia memasukkanmu ke surga.

Hadits ini sanadnya dhaif, tetapi maknanya sahih. Tidak layak meminta dengan wajah Allah yang agung kecuali dengan sesuatu yang agung.

Adapun hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa meminta perlindungan dengan nama Allah, maka lindungilah dia.” Artinya, jika seseorang berkata kepadamu: “Aku berlindung kepada Allah darimu,” maka lindungilah dia dan tinggalkanlah sebagaimana yang dilakukan oleh seorang wanita yang dinikahi Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika beliau mendekatinya, wanita itu berkata: “Aku berlindung kepada Allah darimu” karena tidak tahu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh kamu telah berlindung kepada tempat berlindung yang agung. Kembalilah kepada keluargamu.” Dan beliau meninggalkannya karena wanita itu berlindung kepada Allah dari beliau.

Jika seseorang berlindung kepada Allah darimu, maka lindungilah dia, kecuali jika dia berlindung dari hak yang wajib, maka Allah tidak melindunginya. Jika dia berhutang kepadamu lalu kamu menagih hakmu, kamu berkata: “Berikanlah hakku,” lalu dia berkata: “Aku berlindung kepada Allah darimu,” maka di sini jangan kamu lindungi dia, karena Allah Ta’ala tidak melindungi orang yang bermaksiat. Tetapi jika perkara itu tidak haram lalu dia berlindung kepada Allah darimu, maka lindungilah dia untuk mengagungkan Allah ‘azza wa jalla.

“Barangsiapa meminta dengan nama Allah, maka berilah dia.” Jika seorang peminta meminta kepadamu lalu berkata: “Aku meminta kepadamu dengan nama Allah agar kamu memberiku ini dan itu,” berilah dia, kecuali jika dia meminta sesuatu yang haram maka jangan beri dia. Misalnya dia meminta kepadamu berkata: “Aku meminta kepadamu dengan nama Allah agar kamu beritahu aku apa yang kamu lakukan dengan keluargamu.” Ini tidak boleh kamu beritahu kepadanya, bahkan arahkan dan nasihati dia, katakan: “Ini campur tangan dalam urusan yang bukan urusanmu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Termasuk baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang bukan urusannya.”

Demikian juga jika dia meminta yang haram meskipun meminta dengan nama Allah, jangan beri dia. Jika dia berkata: “Aku meminta kepadamu dengan nama Allah agar kamu berikan aku ini dan itu untuk membeli rokok,” jangan beri dia karena dia memintamu untuk membantunya dalam sesuatu yang haram.

Yang penting, barangsiapa meminta kepadamu dengan nama Allah, berilah dia selama tidak untuk sesuatu yang haram dan selama tidak ada mudarat bagimu. Jika ada mudarat bagimu, jangan beri dia, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan.”

“Barangsiapa berbuat kebaikan kepada kalian, maka balaslah.” Artinya, jika seseorang berbuat kebaikan kepadamu, baik dengan membantumu dalam sesuatu atau dengan mempekerjakanmu dalam suatu pekerjaan atau lainnya, maka balaslah dia. Berilah dia apa yang kamu kira dapat membalas kebaikannya. Jika kamu tidak menemukan apa yang dapat membalasnya atau dia termasuk orang yang tidak pantas dibalas seperti raja, menteri, presiden dan semacamnya, maka doakan dia sampai kalian tahu bahwa kalian telah membalasnya.

“Barangsiapa mengundang kalian, maka penuhilah undangannya.” Barangsiapa mengundangmu ke rumahnya, ke walimah, sedikit atau banyak, maka penuhilah undangannya. Tetapi ini dengan syarat jika tidak ada mudarat bagimu. Jika ada mudarat bagimu, maka jangan penuhi. Atau orang ini termasuk yang harus dijauhi, maka jangan penuhi juga. Atau orang ini hartanya haram dan kamu melihat bahwa dari segi maslahat sebaiknya tidak memenuhi undangannya agar dia berhenti dari yang haram, maka jangan penuhi.

Adapun dalam walimah pernikahan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa tidak memenuhi undangan, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” Jika suami mengundangmu untuk walimah pernikahan, maka penuhilah selama tidak ada mudarat bagimu atau tidak ada kemungkaran di sana. Jika ada mudarat bagimu, maka tidak wajib memenuhi undangannya. Jika ada kemungkaran, jika kamu bisa mengubahnya maka penuhilah dan ubahlah, jika tidak maka jangan penuhi. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Kemakruhan Mencela Demam

1726Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui Ummu As-Sa’ib atau Ummu Al-Musayyab, lalu beliau bertanya: “Apa yang terjadi denganmu wahai Ummu As-Sa’ib atau wahai Ummu Al-Musayyab, mengapa engkau menggigil?” Wanita itu menjawab: “Demam, semoga Allah tidak memberkatinya.” Maka Rasulullah bersabda: “Janganlah mencela demam, karena sesungguhnya demam menghapus dosa-dosa anak Adam sebagaimana peniup api menghilangkan kotoran besi.” (HR. Muslim)

Tazafzafin artinya bergerak dengan gerakan cepat, maksudnya menggigil, dengan dhammah pada ta’, za’ yang berulang, dan fa’ yang berulang. Diriwayatkan juga dengan ra’ yang berulang dan qaf yang berulang.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin: Bab kemakruhan mencela demam. Demam adalah panas tinggi dan merupakan salah satu jenis penyakit yang memiliki beragam bentuk, tetapi semuanya terjadi dengan takdir Allah Azza wa Jalla. Dialah yang menakdirkan terjadinya dan Dia pulalah yang mengangkatnya, Subhanahu wa Ta’ala. Segala sesuatu yang merupakan perbuatan Allah, maka tidak boleh bagi manusia untuk mencela-Nya, karena mencela-Nya berarti mencela Penciptanya Jalla wa ‘Ala.

Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mencela masa, karena sesungguhnya Allah adalah masa itu.”

Di sini ada hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui Ummu Al-Musayyab atau Ummu As-Sa’ib yang sedang menggigil karena demam, maksudnya dirinya sedang gemetar karena demam. Beliau bertanya: “Apa yang membuatmu menggigil?” Wanita itu menjawab: “Demam, semoga Allah tidak memberkatinya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mencela demam.

Seorang muslim ketika tertimpa musibah hendaknya bersabar dan mengharap pahala dari Allah Azza wa Jalla. Beliau mengabarkan bahwa demam menghapus dosa-dosa sebagaimana peniup api menghilangkan kotoran besi. Sesungguhnya besi ketika dilebur di atas api, maka kotorannya akan hilang dan yang tersisa adalah yang bersih. Demikian juga demam, ia melakukan hal yang sama pada manusia.

Demam juga memiliki obat-obatan medis, di antaranya air dingin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa demam itu dari hembusan jahannam dan beliau memerintahkan kita untuk memadamkannya dengan air dingin. Oleh karena itu, para dokter pada masa sekarang mengakui bahwa salah satu pengobatan terbaik untuk demam adalah dingin, bahkan mereka menempatkan orang yang terkena demam di sekitar pendingin yang tidak membahayakannya dan mereka menutupinya dengan kain yang dibasahi air untuk menutupi si sakit, karena demam dengan izin Allah adalah panas sebagaimana yang diketahui, dan air ini mendinginkannya dan mengusirnya. Ini adalah sesuatu yang diberitakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan apa yang diberitakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benar.

Yang penting adalah bahwa manusia harus bersabar dan mengharap pahala atas segala penyakit, jangan mencela-cela penyakit tersebut.

Bab Larangan Mencela Angin dan Penjelasan Apa yang Diucapkan Ketika Angin Bertiup

1727Dari Ubayy bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mencela angin. Jika kalian melihat sesuatu yang kalian benci, maka katakanlah: ‘Allahumma inna nas’aluka min khairi hadzihi ar-rihi wa khairi ma fiha wa khairi ma ummirat bihi, wa na’udzu bika min sharri hadzihi ar-rihi wa sharri ma fiha wa sharri ma ummirat bihi’ (Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan apa yang ada padanya, dan kebaikan apa yang diperintahkan kepadanya. Dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan angin ini, keburukan apa yang ada padanya, dan keburukan apa yang diperintahkan kepadanya).” (HR. Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan shahih)

1728Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Angin itu dari ruh Allah, datang dengan rahmat dan datang dengan azab. Jika kalian melihatnya, maka janganlah mencela-celanya, tetapi mintalah kepada Allah kebaikannya dan berlindunglah kepada Allah dari keburukannya.” (HR. Abu Dawud dengan sanad hasan)

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam “min ruhi Allah” dengan fathah pada ra’, artinya rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya.

1729Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika angin bertiup kencang, beliau mengucapkan: “Allahumma inni as’aluka khairaha wa khaira ma fiha wa khaira ma ursilat bihi, wa a’udzu bika min sharraha wa sharri ma fiha wa sharri ma ursilat bihi (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan apa yang ada padanya, dan kebaikan apa yang dibawa olehnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan angin ini, keburukan apa yang ada padanya, dan keburukan apa yang dibawa olehnya).” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin: Bab larangan mencela angin. Telah disebutkan sebelumnya larangan mencela demam. Angin-angin adalah di antara tanda-tanda Allah Azza wa Jalla, dari tanda-tanda Allah Ta’ala dalam pengendaliannya, pengirimannya, dan cara kerjanya, karena tidak ada seorang pun yang mampu mengendalikan angin-angin ini kecuali Penciptanya Azza wa Jalla.

Sebagaimana Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya pada pergantian malam dan siang dan apa yang diciptakan Allah di langit dan di bumi, benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang bertakwa.” (QS. Yunus: 6)

Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Dan Dialah yang mengirimkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya.” (QS. Al-A’raf: 57)

Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara tanda-tanda-Nya adalah bahwa Dia mengirimkan angin sebagai pembawa berita gembira dan agar kamu merasakan sebagian dari rahmat-Nya.” (QS. Ar-Rum: 46)

Dan ayat-ayat tentang hal ini banyak sekali.

Angin yang diciptakan dan dikendalikan Allah Azza wa Jalla terbagi menjadi dua bagian: Pertama, angin biasa yang tidak menakutkan, tidak ada dzikir khusus yang disunnahkan untuknya. Kedua, angin yang bertiup kencang yang menakutkan, karena kaum ‘Ad diazab Allah Ta’ala dengan angin yang mandul, na’udzubillah.

Jika angin bertiup kencang, maka tidak boleh bagimu mencela-celanya karena angin itu dikirimkan oleh Allah Azza wa Jalla, maka mencela-celanya berarti mencela Allah Tabaraka wa Ta’ala. Tetapi ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan apa yang ada padanya, dan kebaikan apa yang dikirimkan bersamanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan angin ini, keburukan apa yang ada padanya, dan keburukan apa yang dikirimkan bersamanya.”

Dengan doa ini kamu akan mendapat kebaikannya dan keburukannya akan hilang darimu. “As’aluka khaira hadzihi ar-rihi” karena angin ini mungkin bertiup kencang sekali yang mencabut pintu-pintu, menumbangkan pepohonan, dan meruntuhkan rumah-rumah. “Wa khaira ma fiha”, yaitu apa yang dibawanya, yang mungkin bermanfaat dan mungkin berbahaya. “Wa khaira ma ursilat bihi” karena angin terkadang dikirim dengan kebaikan dan terkadang dikirim dengan keburukan. Maka kamu memohon kepada Allah kebaikan apa yang dikirimkan bersamanya.

“Wa a’udzu bika min sharraha wa sharri ma fiha wa sharri ma ursilat bihi”. Jika seseorang berlindung dari keburukan angin, keburukan apa yang ada padanya, dan keburukan apa yang dikirimkan bersamanya, serta memohon kepada Allah kebaikannya, kebaikan apa yang ada padanya, dan kebaikan apa yang dikirimkan bersamanya, maka Allah akan mencukupkan keburukannya.

Ketahuilah bahwa tidak boleh bagi seseorang bergantung kepada angin dalam turunnya hujan, cerah, dan semacamnya, karena ini termasuk jenis istisqa’ bil anwa’ (meminta hujan dengan bintang-bintang) yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Banyak orang yang menggantungkan harapannya pada angin selatan, mereka berkata: “Jika angin selatan bertiup, maka akan turun hujan.” Kamu akan mendapati hatinya bergantung kepadanya, dan ini tidak boleh, karena angin selatan sering bertiup tanpa datang hujan dan awan. Bahkan mungkin sebaliknya, hujan dan awan datang dari angin utara. Semua urusan ada di tangan Allah Azza wa Jalla.

Maka hendaklah kamu menggantungkan hatimu kepada Rabbmu Tabaraka wa Ta’ala dan jangan mencela apa yang Dia ciptakan berupa angin-angin. Mintalah kepada Allah kebaikannya, kebaikan apa yang ada padanya, kebaikan apa yang dikirimkan bersamanya, dan berlindunglah kepada Allah dari keburukannya, keburukan apa yang ada padanya, dan keburukan apa yang dikirimkan bersamanya. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Kemakruhan Mencela Ayam Jantan

1730Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mencela ayam jantan, karena ia membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin: Bab larangan mencela ayam jantan. Ayam jantan adalah pejantan dari ayam yang memiliki suara adzan sehingga membangunkan orang yang tidur. Sebagian ayam jantan berkokok pada waktu-waktu tertentu, yaitu pada waktu-waktu shalat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang mendengar suara ayam jantan untuk memohon karunia Allah. Jika kamu mendengar suara ayam jantan, maka katakanlah: “As’alullaha min fadhlihi (Aku memohon kepada Allah dari karunia-Nya)” karena ia melihat malaikat.

Sebagian ayam jantan berkokoknya tepat pada masuknya waktu shalat atau mendekati masuknya waktu, sehingga ia membangunkan manusia untuk shalat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mencela-celanya karena keistimewaan yang dimilikinya ini, sebagaimana dilarang membunuh semut karena ia pernah menunjukkan saudara-saudaranya untuk selamat dari (tentara) Sulaiman ‘alaihish shalatu was salam.

Ini termasuk kesempurnaan keadilan Allah Azza wa Jalla bahwa sebagian hewan yang di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi hamba-hamba memiliki keistimewaan dan keutamaan atas yang lainnya.

Mencela ayam jantan mungkin terjadi dari sebagian orang karena terkejut dengan suaranya ketika tidur, lalu ia mencela dan memaki-makinya. Ini dilarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mencela ayam jantan.”

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa sebaiknya seseorang menggunakan sesuatu yang membangunkannya untuk shalat seperti jam alarm. Sesungguhnya seseorang sebaiknya memiliki jam-jam seperti ini agar ia terjaga untuk shalat pada waktu yang memungkinkannya mengerjakan shalat.

Banyak orang yang menyepelekan masalah ini. Mereka tidur dengan mengandalkan bahwa mereka akan bangun pada waktu yang diinginkan, tetapi mereka dikalahkan oleh kantuk. Jika kamu mengetahui hal ini dari dirimu, maka buatlah alarm yang membangunkanmu untuk shalat, karena apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka ia wajib, dan kamu akan diberi pahala karena hal ini.

Bab Larangan Seseorang Mengatakan “Kita Diberi Hujan oleh Bintang Ini”

1731Dari Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Subuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam hari. Ketika beliau selesai shalat, beliau menghadap kepada orang-orang dan bertanya: “Tahukah kalian apa yang difirmankan Rabb kalian?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Beliau bersabda: “Allah berfirman: ‘Di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Adapun orang yang berkata: Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah, maka dia beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang. Adapun orang yang berkata: Kita diberi hujan oleh bintang ini dan itu, maka dia kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang.'” (Muttafaq ‘alaih)

As-sama’ di sini berarti hujan.

Adapun bab yang kedua yaitu pengharaman ucapan seseorang “Kita diberi hujan oleh bintang ini dan itu”, ini juga dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu bahwa mereka bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Hudaibiyah. Hudaibiyah adalah perang yang terkenal dan dikenal, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Makkah untuk umrah dan membawa unta hadyu. Ketika sampai di Hudaibiyah, yaitu tanah antara halal dan haram, suku Quraisy mencegah beliau masuk Makkah dan terjadilah perdamaian yang terkenal antara mereka dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tetapi pada salah satu malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Subuh bersama mereka setelah hujan turun. Ketika beliau selesai dari shalatnya, beliau menghadap kepada mereka dan berkata: “Tahukah kalian apa yang difirmankan Rabb kalian?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.”

Beliau melontarkan pertanyaan ini kepada mereka agar mereka memperhatikan, karena melontarkan pertanyaan mewajibkan perhatian. Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Demikianlah setiap orang wajib atasnya jika ditanya tentang sesuatu yang tidak diketahuinya untuk mengatakan “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui” dalam urusan-urusan syar’i.

Adapun urusan-urusan kauniyah qadariiyah, maka tidak boleh mengatakan “dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui” karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui yang ghaib. Seperti jika seseorang bertanya: “Apakah menurutmu hujan akan turun besok?” kamu katakan: “Allah yang lebih mengetahui,” dan jangan katakan “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui” karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui urusan-urusan seperti ini.

Tetapi jika seseorang bertanya kepadamu: “Apakah ini haram atau halal?” kamu katakan: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui” karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki ilmu syariat.

Yang penting, mereka berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui” dan ini termasuk adab. Beliau berkata, yaitu bahwa Allah Azza wa Jalla berfirman: “Di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan kafir kepada-Ku,” yaitu pada malam itu Allah Azza wa Jalla berfirman dalam wahyu yang diturunkan kepada Nabi-Nya: “Di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan kafir kepada-Ku. Adapun orang yang berkata: ‘Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah,’ maka dia beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Adapun orang yang berkata: ‘Kita diberi hujan oleh bintang ini dan itu,’ maka dia kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.”

Huruf ba’ di sini untuk sebab, yaitu maknanya bahwa jika kamu menisbatkan hujan kepada bintang lalu berkata: “Bintang ini adalah bintang berkah dan kebaikan yang mendatangkan hujan,” maka ini haram bagimu, kafir kepada Allah Azza wa Jalla. Menisbatkan sesuatu kepada sebabnya termasuk melupakan Yang Menyebabkan yaitu Allah Azza wa Jalla.

Adapun jika kamu berkata: “Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah pada masa bintang ini,” maka tidak mengapa karena ini pengakuan darimu bahwa hujan itu karena karunia Allah tetapi terjadi pada masa bintang ini.

Banyak orang awam di negeri kita berkata: “Kita diberi hujan pada musim ini” atau “kita diberi hujan karena ini dan itu…” Mereka tidak bermaksud sebab dengan ucapan ini, tetapi bermaksud waktu, yaitu bahwa hujan terjadi pada waktu ini, dan ini tidak mengapa.

Adapun jika huruf ba’ dijadikan untuk sebab, maka inilah yang kafir kepada Allah dan beriman kepada bintang-bintang. Kemudian jika ia meyakini bahwa bintang itulah yang mendatangkan hujan, maka ini kufur akbar yang mengeluarkan dari agama. Jika ia meyakini bahwa bintang itu sebab dan yang menciptakan adalah Allah Azza wa Jalla, maka ini kufur nikmat Allah dan bukan kufur yang mengeluarkan dari agama.

Dalam hadits ini kita mengetahui bahwa sebaiknya seseorang ketika turun hujan mengatakan: “Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah.” Wallahu al-muwaffiq.

Bab Larangan Berkata kepada Seorang Muslim: “Wahai Kafir”

Hadits 1732 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seseorang berkata kepada saudaranya: ‘Wahai kafir’, maka salah seorang dari keduanya pasti akan kembali dengan (sebutan) itu. Jika memang seperti yang dikatakannya, (maka dia kafir), dan jika tidak, maka (sebutan itu) akan kembali kepadanya.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1733 – Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menyeru seseorang dengan sebutan kafir atau berkata: ‘musuh Allah’, padahal dia tidak demikian, maka (sebutan itu) akan kembali kepadanya.” (Muttafaq ‘alaih). “Hara” artinya kembali.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: “Bab larangan berkata kepada seorang Muslim: ‘Wahai kafir'”. Masalah seorang Muslim dan kafir hukumnya kembali kepada Allah ‘azza wa jalla. Yang berhak memutuskan kekafiran adalah Allah, dan yang berhak memutuskan keislaman adalah Allah, sebagaimana yang menghalalkan dan mengharamkan adalah Allah ‘azza wa jalla. Tidak berhak bagi kita menghalalkan apa yang diharamkan Allah, tidak pula mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, tidak pula mengkafirkan orang yang bukan kafir menurut hukum Allah, dan tidak berkata bahwa ini adalah muslim padahal dia bukan muslim di sisi Allah.

Masalah takfir (pengkafiran) adalah masalah yang sangat berbahaya, yang telah membuka pintu-pintu keburukan besar bagi umat Islam. Sesungguhnya orang pertama yang menganut paham buruk ini, yaitu mengkafirkan kaum muslimin, adalah golongan Khawarij. Khawarij yang telah diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah keluar dari buruannya, dan bahwa mereka membaca Al-Qur’an tetapi tidak melampaui kerongkongan mereka, dan bahwa mereka shalat, bersedekah, dan membaca Al-Qur’an hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa para sahabat akan merasa hina shalat mereka dibandingkan shalat golongan ini. Akan tetapi mereka -na’udzubillah- mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan darah, harta, dan wanita mereka. Kami memohon keselamatan kepada Allah.

Hukum ini masih ada hingga hari ini. Sesungguhnya ada golongan sesat, bidah, dan jahat yang mengkafirkan orang yang tidak dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya berdasarkan hawa nafsu mereka. (Mereka berkata): “Ini kafir, ini bidah, ini fasik,” dan semacamnya.

Apa yang terjadi dari golongan Khawarij yang murtad dari Islam ini? Mereka berkumpul dengan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu -yang merupakan khalifah rasyid keempat dari para khalifah rasyiddin- berkumpul bersamanya untuk memerangi ahli Syam dan sepakat dalam hal itu. Terjadilah perang besar di antara mereka dan darah banyak tertumpah. Kemudian Ali radhiyallahu ‘anhu berdamai dengan ahli Syam untuk menjaga darah kaum muslimin. Maka golongan Khawarij berkata kepada Ali bin Abi Thalib: “Engkau kafir! Mengapa engkau berdamai dengan mereka? Engkau kafir sebagaimana mereka kafir.” Lalu mereka keluar menentangnya dan memeranginya. Akan tetapi akibatnya -alhamdulillahirabbil’alamin- adalah bagi Ali. Dia membunuh mereka seperti terbunuhnya kaum ‘Ad dan Iram, dan memusnahkan mereka semua. Namun madzhab jahat ini masih ada di kalangan kaum muslimin, yang menghalalkan darah kaum muslimin padahal wajib dihormati, harta mereka padahal wajib dihormati, dan wanita mereka padahal kehormatan wajib dihormati.

Mereka berkata misalnya: “Barangsiapa berzina maka dia kafir, barangsiapa mencuri maka dia kafir, barangsiapa minum khamr maka dia kafir.” Setiap dosa dari dosa-dosa besar menurut mereka adalah kufur -na’udzubillah- yang mengeluarkan dari agama.

Mereka yang mengkafirkan kaum muslimin tidak diragukan lagi bahwa merekalah yang kafir, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa jika seseorang berkata kepada saudaranya: “Wahai kafir”, maka salah seorang dari keduanya pasti akan kembali dengan (sebutan) itu. Jika memang seperti yang dikatakannya, dia kafir, maka dia kafir. Dan jika tidak, maka yang kafir adalah si pengucap -na’udzubillah.

Oleh karena itu wajib bagi seseorang menjaga lisan dan hatinya dari mengkafirkan kaum muslimin. Jangan berkata: “Ini kafir,” dan jangan pula meyakini dalam hatinya bahwa ini kafir hanya karena hawa nafsu. Hukum takfir bukan milik si fulan atau si fulan, melainkan milik Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka dia kafir meskipun kita mengatakan dia muslim. Dan barangsiapa yang tidak dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka dia muslim meskipun ada yang mengatakan dia kafir.

Oleh karena itu kami katakan kepada orang yang berkata kepada seorang muslim: “Wahai kafir” atau “Wahai musuh Allah”: Jika yang diajak bicara memang seperti yang dikatakannya, maka dia kafir dan musuh Allah. Dan jika tidak demikian, maka si pengucaplah yang kafir dan musuh Allah -na’udzubillah.

Berdasarkan ini, ucapan ini termasuk dosa besar jika yang diucapkan tidak layak mendapatkannya. Oleh karena itu pengarang rahimahullah menetapkan keharaman ini, yaitu keharaman berkata kepada seorang muslim: “Wahai kafir” atau “Wahai musuh Allah.”

Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar melindungi hati kami dan mencukupkan kami dari ucapan yang memurka-Nya dan merugikan kami. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Bab Larangan Berkata Keji dan Bertutur Kata Buruk

Hadits 1734 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang mukmin bukanlah pencela, bukan pelaknat, bukan yang berkata keji, dan bukan yang bertutur kata buruk.” (HR. Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan)

Hadits 1735 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah kekejian ada pada sesuatu melainkan akan merusaknya, dan tidaklah rasa malu ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya.” (HR. Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan)

Bab Makruhnya Berlebih-lebihan dalam Berbicara, Berbicara dengan Mulut Penuh, Memaksakan Kefasihan, dan Menggunakan Kehalusan Bahasa ketika Berbicara dengan Orang Awam dan Semacamnya

Hadits 1736 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan” -beliau mengucapkannya tiga kali-. (HR. Muslim). Al-Mutanathi’un adalah orang-orang yang berlebih-lebihan dalam urusan.

Hadits 1737 – Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah membenci orang fasih di antara laki-laki yang berbicara dengan lidahnya sebagaimana sapi mengunyah.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: Hadits hasan)

Hadits 1738 – Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling aku cintai di antara kalian dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah yang paling baik akhlaknya di antara kalian. Dan sesungguhnya yang paling aku benci di antara kalian dan paling jauh dari aku pada hari kiamat adalah orang-orang yang banyak bicara (tanpa manfaat), yang berbicara dengan mulut penuh, dan yang berbicara bombastis.” (HR. Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan, dan telah dijelaskan sebelumnya dalam bab akhlak yang baik)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini semuanya berkaitan dengan apa yang diucapkan oleh manusia. Sesungguhnya sebaiknya, bahkan wajib bagi manusia untuk tidak berbicara kecuali dengan kebaikan, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”

Kebaikan terkadang baik untuk dirinya sendiri dan terkadang baik untuk orang lain. Yang termasuk kebaikan untuk dirinya adalah berbicara dengan Al-Qur’an, dzikir, amar ma’ruf nahi munkar, dan semacamnya. Adapun kebaikan untuk orang lain adalah berbicara dengan sesuatu yang tidak mengandung pahala dalam dirinya, tetapi dia bermaksud menggembirakan saudara-saudaranya, menghilangkan kegelisahan dari mereka, dan menyatukan hati mereka. Ini termasuk kebaikan. Bahkan pembicaraan umum jika seseorang bermaksud seperti yang kami sebutkan, maka ini termasuk kebaikan.

Sebaliknya, barangsiapa yang bertutur kata buruk -na’udzubillah- pencela dan pelaknat. Pencela artinya mencela nasab dan mencela manusia. Pelaknat artinya sering melaknat dan mencaci mereka -kami memohon keselamatan kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menafikan iman dari orang seperti ini. Beliau bersabda: “Seorang mukmin bukanlah pencela, bukan pelaknat, bukan yang berkata keji, dan bukan yang bertutur kata buruk.” Seorang mukmin adalah yang lembut, mudah, lunak, dan perkataannya mudah.

Di antara kerusakan lisan juga adalah berlebih-lebihan dalam berbicara dan berbicara dengan mulut penuh, hingga seseorang berbicara dengan memenuhi kedua pipinya, dan berbicara di hadapan orang awam dengan keanehan bahasa Arab, baik karena riya agar orang berkata: “Betapa pandainya dia dalam bahasa Arab,” atau karena alasan lain.

Seseorang sebaiknya berkata seperti perkataan orang pada umumnya, yaitu perkataan yang dapat dipahami, bahkan jika dengan bahasa sehari-hari selama dia berbicara dengan orang awam. Adapun jika dia berbicara dengan para penuntut ilmu dan dalam majlis pembelajaran, maka di sini sebaiknya perkataannya dengan bahasa Arab sesuai kemampuannya.

Dalam bab kedua yang disebutkan pengarang bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan, binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan, binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan.” Al-Mutanathi’ adalah orang yang berlebih-lebihan dalam berbicara, yang berlebih-lebihan dalam perkataannya, atau pendapatnya, atau perbuatannya, atau selain itu dari apa yang dianggap orang sebagai penyimpangan dari yang biasa.

Semua ini termasuk adab yang baik yang dibawa oleh Islam, walhamdulillahirabbil’alamin.

Bab Makruhnya Berkata: “Khabilat Nafsi” (Jiwa Saya Kotor)

Hadits 1739 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian berkata: ‘Khabilat nafsi (jiwa saya kotor)’, tetapi hendaklah ia berkata: ‘Laqisat nafsi (jiwa saya tidak enak).'” (Muttafaq ‘alaih). Para ulama berkata: Makna “khabilat” yaitu merasa mual, dan itu makna “laqisat”, tetapi lafazh “khabats” (kotor) dimakruhkan.

Bab Makruhnya Menyebut Anggur dengan “Karm” (Mulia)

Hadits 1740 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menyebut anggur dengan ‘karm’, karena sesungguhnya ‘karm’ itu adalah orang muslim.” (Muttafaq ‘alaih, dan ini lafazh Muslim). Dalam riwayat lain: “Sesungguhnya ‘karm’ itu adalah hati orang mukmin.” Dalam riwayat Bukhari dan Muslim: “Mereka berkata ‘karm’, padahal sesungguhnya (karm) itu adalah hati orang mukmin.”

Hadits 1741 – Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Janganlah kalian berkata ‘karm’, tetapi katakanlah ‘anggur’ dan ‘hablah’.” (HR. Muslim). Al-Hablah dengan fathah huruf ha dan ba, dan dikatakan juga dengan sukun huruf ba.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: “Bab makruhnya seseorang berkata: ‘Khabilat nafsi’.” Khabilat nafsi artinya laqisat, dan makna laqisat adalah merasa mual. Kadang-kadang seseorang mengalami sesak yang orang-orang sebut dengan sesak, sehingga dunia terasa sempit baginya tanpa dia mengetahui sebabnya. Lalu dia berkata: “Khabilat nafsi.” Khabilat artinya menjadi khabits (kotor), dan ini adalah kata yang makruh.

Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang berkata: “Khabilat nafsi,” tetapi hendaknya berkata: “Laqisat.” Laqisat bermakna khabilat, tetapi dalam lafazh berbeda darinya, sehingga lebih ringan dan mudah.

Dalam hadits ini terdapat dalil tentang menghindari lafazh-lafazh yang makruh dan menggantinya dengan lafazh yang tidak makruh meskipun maknanya sama, karena lafazh terkadang menjadi sebab makna. Seseorang mungkin berkata “khabilat nafsi” dengan makna mual, dan “khabats” adalah mual, tetapi kemudian terlintas dalam pikirannya bahwa ini dari khabats yang merupakan lawan dari thayyib (baik). Jiwa-jiwa yang khabits adalah jiwa-jiwa orang kafir -na’udzubillah-, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun mereka ini” (At-Taubah: 28). Dan firman-Nya: “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji, sedangkan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik” (An-Nur: 26).

Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hendak masuk toilet untuk buang air kecil atau besar berkata: “A’udzu billahi minal khabtsi wal khaba’its” (Aku berlindung kepada Allah dari khabats dan khaba’its), yaitu setan-setan dan keburukan.

Intinya, makruh bagi seseorang mengucapkan lafazh-lafazh yang makruh untuk makna-makna yang benar, tetapi hendaknya diganti dengan lafazh-lafazh yang disukai jiwa.

Adapun bab kedua, yaitu larangan menyebut anggur dengan “karm”. Karm sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang mukmin atau hati orang mukmin, karena diambil dari kata “karam” (kemuliaan). Karam adalah sifat yang dicintai yang disifatkan kepada orang mukmin, terutama jika dia dermawan, banyak berbuat baik dengan kedudukan, harta, atau ilmunya. Dia lebih berhak mendapat sifat ini daripada anggur.

Hendaknya dikatakan “hablah” atau “anggur”, adapun menyebutnya “karm”, maka tidak boleh. Ini -wallahu a’lam- ada sebabnya, yaitu anggur ini mungkin dijadikan minuman khabits yang haram, karena anggur mungkin dijadikan khamr -kami memohon keselamatan kepada Allah- diperas dan difermentasi sehingga menjadi khamr yang khabits. Karena inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyebut anggur dengan “karm”.

Apa yang terdapat dalam sebagian buku yang dikarang tentang pertanian dan semacamnya, dikatakan “syajar al-karm” (pohon karm) atau “al-kurum” atau semacamnya, masuk dalam larangan ini. Tidak layak menyebut anggur atau pohon-pohon anggur dengan “karm” atau “kurum”, tetapi dikatakan “al-a’nab”, “al-‘inab”, “al-hablah”, dan semacamnya. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Larangan Menggambarkan Kecantikan Wanita kepada Laki-laki kecuali jika Dibutuhkan untuk Tujuan Syar’i seperti Menikah dan Semacamnya

Hadits 1742 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang wanita menyentuh wanita lain lalu menggambarkannya kepada suaminya seakan-akan dia melihatnya.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata: “Bab larangan menggambarkan kecantikan wanita kepada laki-laki kecuali untuk keperluan syar’i seperti menikah.” Artinya tidak boleh bagi seseorang menggambarkan seorang wanita kepada laki-laki dengan menyebutkan sifatnya seperti tinggi, cantik, putih, dan semacamnya, kecuali jika ada keperluan syar’i, seperti laki-laki ini ingin menikahinya, maka saudaranya misalnya menggambarkannya kepadanya agar dia maju atau mundur, karena ini tidak mengapa, sebagaimana boleh bagi peminang jika meminang seorang wanita untuk melihatnya agar lebih mendorong dia menerima atau menolak.

Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita menggambarkan wanita lain kepada suaminya hingga seakan-akan dia melihatnya. Ini sebagaimana haram, juga merupakan bahaya bagi istri, karena jika dia menggambarkan wanita kepada suaminya, mungkin suaminya akan tertarik kepadanya dan menikahinya sebagai istri kedua, lalu terjadi masalah di antara mereka sebagaimana biasanya.

Ini tidak berarti seseorang meninggalkan poligami karena takut hal itu, karena poligami disyariatkan jika seseorang mampu dalam fisik, harta, dan keadilannya. Disyariatkan baginya memperbanyak istri agar keturunan banyak dan umat Islam bertambah. Tetapi jika dia khawatir tidak bisa adil, maka Allah Ta’ala berfirman: “Maka jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (An-Nisa’: 3).

Kesimpulannya, tidak boleh bagi seseorang menggambarkan wanita kepada laki-laki yang bukan mahramnya kecuali jika ada keperluan syar’i. Di antara itu adalah yang dilakukan sebagian orang bodoh, yaitu membanggakan di hadapan teman dan rekannya dengan berkata: “Istriku cantik” -artinya membanggakan kecantikan istrinya- “Istriku cantik, wajahnya begini, matanya begini, mulutnya begini,” dan semacamnya. Ini termasuk yang haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Makruhnya Seseorang Berkata dalam Doa: “Ya Allah, Ampunilah Aku jika Engkau Kehendaki”, tetapi Hendaknya Tegas dalam Permintaan

Hadits 1743 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian berkata: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau kehendaki. Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau kehendaki.’ Hendaklah ia tegas dalam permintaan, karena sesungguhnya tidak ada yang memaksa-Nya.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam riwayat Muslim: “Tetapi hendaklah ia bertekad dan memperbesar harapan, karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak merasa berat memberikan sesuatu kepada-Nya.”

Hadits 1744 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian berdoa, hendaklah ia tegas dalam permintaan dan jangan berkata: ‘Ya Allah, jika Engkau kehendaki maka berilah aku, karena sesungguhnya tidak ada yang memaksa-Nya.'” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah Ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: “Bab makruhnya seseorang berkata: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau kehendaki. Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau kehendaki.'” Diketahui bahwa manusia tidak memiliki tempat berlindung selain kepada Allah ‘azza wa jalla dalam meminta kebaikan dan menolak keburukan. Jika Allah Ta’ala adalah yang dituju dan yang diinginkan hamba, tempat mereka berlindung, bersandar kepada-Nya, maka tidak layak bagi seseorang berkata: “Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau kehendaki. Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau kehendaki.” Bahkan ini haram, karena ucapan “jika Engkau kehendaki” seakan-akan berkata: “Jika Engkau kehendaki ampunilah aku, dan jika tidak, tidak mengapa bagiku.” Seakan-akan berkata: “Aku tidak membutuhkan-Mu,” sebagaimana engkau berkata kepada temanmu: “Jika engkau mau datanglah berkunjung,” artinya jika tidak mau juga tidak apa-apa karena aku tidak membutuhkanmu.

Oleh karena itu ucapan “Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau kehendaki” adalah haram. Ucapan pengarang “makruhnya seseorang berkata: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau kehendaki'” maksudnya adalah makruh tahrim (haram). Demikian juga jangan berkata: “Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau kehendaki,” tetapi hendaklah tegas karena dia meminta kepada Zat Yang Maha Dermawan, Mulia, Kaya, dan Terpuji ‘azza wa jalla, dan karena dia membutuhkan Allah. Hendaklah tegas dalam berdoa: “Ya Allah, ampunilah aku. Ya Allah, rahmatilah aku,” tanpa “jika Engkau kehendaki.”

Demikian juga jangan berkata: “Ampunilah aku insya Allah” atau seseorang berkata: “Semoga Allah mengampunimu insya Allah. Semoga Allah memberimu hidayah insya Allah.” Semua ini tidak dikatakan, melainkan seseorang harus tegas dan bertekad.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hal itu karena mengandung dua larangan:

Pertama, beliau bersabda: “Hendaklah ia tegas dalam permintaan, karena sesungguhnya tidak ada yang memaksa Allah.” Artinya Allah ‘azza wa jalla jika mengampunimu adalah kehendak-Nya, atau merahmatimu adalah kehendak-Nya. Tidak ada yang memaksanya untuk itu. Dia berbuat apa yang dikehendaki dan memilih ‘azza wa jalla. Tidak ada yang memaksa-Nya hingga engkau berkata “jika Engkau kehendaki.”

Kedua, seseorang berkata “jika Engkau kehendaki” seakan-akan hal itu berat baginya, maka berkata: “Jika Engkau kehendaki datangkanlah, dan jika tidak, jangan.” Padahal Allah Ta’ala tidak merasa berat memberikan sesuatu kepada-Nya. Sekali pun besar, sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Kaya dan Mulia, memberi yang banyak ‘azza wa jalla dan meninggalkan yang sedikit.

Kesimpulannya, tidak halal bagimu berkata: “Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau kehendaki. Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau kehendaki. Ya Allah, masukkan aku ke surga jika Engkau kehendaki. Ya Allah, berilah aku anak jika Engkau kehendaki. Ya Allah, berilah aku istri shalihah jika Engkau kehendaki.” Semua ini tidak boleh. Tegaslah dalam permintaan dan jangan katakan kehendak di dalamnya.

Di antara itu juga apa yang dikatakan sebagian orang -dan aku kira mereka dari golongan Sufi-: “Ya Allah, sesungguhnya aku tidak meminta-Mu menolak takdir, tetapi aku meminta-Mu kelembutan di dalamnya.” Sesungguhnya ini haram. Bagaimana engkau tidak meminta Allah menolak takdir? Tidakkah takdir ditolak kecuali dengan doa sebagaimana datang dalam hadits: “Tidak ada yang menolak takdir kecuali doa.”

Dan seakan-akan ketika kamu berkata, “Ya Allah, aku tidak meminta agar Engkau menolak takdir tetapi aku meminta kelembutan di dalamnya,” seakan-akan kamu berkata, “Ya Tuhanku, siksalah aku tetapi bersikaplah lemah lembut kepadaku. Ya Tuhan, binasakanlah orang-orang yang aku cintai tetapi bersikaplah lemah lembut,” dan hal-hal serupa itu. Semua doa ini wajib bagi manusia untuk berhati-hati dalam mengucapkannya sesuai dengan apa yang datang dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta apa yang bermakna seperti itu. Kita tidak berkata berdasarkan keindahan nada doa ini dan sajak-sajaknya, karena hal itu tidak boleh.

Maka sekarang ada dua masalah pada kita: Pertama: Jangan berkata, “Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki. Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau menghendaki. Ya Allah, berilah rezeki kepadaku jika Engkau menghendaki. Ya Allah, berilah hidayah kepadaku jika Engkau menghendaki.” Ucapkanlah doa dan jangan katakan “jika Engkau menghendaki.”

Kedua: Jangan berkata, “Ya Allah, sesungguhnya aku tidak meminta kepada-Mu untuk menolak takdir tetapi aku meminta kelembutan di dalamnya,” tetapi katakanlah, “Ya Allah, bersikaplah lemah lembut kepadaku. Ya Allah, cukupkanlah aku dari kejahatan,” dan hal-hal serupa itu.

Adapun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang didapatinya sakit, “Tidak mengapa, (ini) pembersih dosa insya Allah,” maka ini termasuk dalam bab pengharapan dan merupakan khabar yang berarti “aku berharap ini menjadi pembersih dosa.” Dan juga beliau tidak menggunakan lafaz mukhathabah (penyapaan langsung). Beliau tidak berkata “jika engkau menghendaki,” tetapi berkata “insya Allah.” Dan lafaz tanpa mukhathabah lebih ringan dampaknya daripada lafaz yang datang dengan mukhathabah. Wallahu a’lam.

Bab Kemakruhan Berkata “Ma Syaa Allah Wa Syaa Fulan” (Apa Yang Dikehendaki Allah Dan Dikehendaki Si Fulan)

1745 – Dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jangan kalian berkata, ‘Ma syaa Allah wa syaa fulan (Apa yang dikehendaki Allah dan dikehendaki si fulan),’ tetapi katakanlah, ‘Ma syaa Allah tsumma syaa fulan (Apa yang dikehendaki Allah kemudian dikehendaki si fulan).'” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin: Bab kemakruhan berkata “Ma syaa Allah wa syaa fulan.” Kemakruhan di sini dimaksudkan pengharaman, yaitu jika kamu berkata “Ma syaa Allah wa syaa fulan” atau “Ma syaa Allah wa syi’ta” atau hal-hal serupa itu. Hal itu karena wawu (و) mengandung makna penyamaan. Jika kamu berkata “Ma syaa Allah wa syaa fulan,” seakan-akan kamu menjadikan si fulan setara dengan Allah ‘azza wa jalla dalam hal kehendak. Sedangkan Allah Ta’ala sendirilah yang memiliki kehendak yang sempurna. Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.

Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melarang hal itu, beliau memberikan petunjuk kepada ucapan yang dibolehkan. Beliau bersabda, “Tetapi katakanlah, ‘Ma syaa Allah tsumma syaa fulan,'” karena “tsumma” (ثم) mengandung makna urutan dengan jarak waktu, yang berarti bahwa kehendak Allah lebih tinggi daripada kehendak si fulan.

Demikian pula ucapan “Ma syaa Allah wa syi’ta.” Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ma syaa Allah wa syi’ta.” Beliau berkata, “Apakah kamu menjadikanku tandingan bagi Allah? Katakanlah, ‘Ma syaa Allah wahdahu (Apa yang dikehendaki Allah semata).'”

Maka di sini ada beberapa tingkatan: Tingkatan pertama: Berkata “Ma syaa Allah wahdahu,” dan ini adalah kalimat yang mengandung penyerahan urusan kepada Allah dan telah disepakati oleh kaum muslimin. Semua muslim berkata, “Apa yang dikehendaki Allah terjadi, dan apa yang tidak Dia kehendaki tidak akan terjadi.”

Kedua: Berkata “Ma syaa Allah tsumma syaa fulan,” dan ini dibolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya dan memberikan petunjuk kepadanya.

Ketiga: Berkata “Ma syaa Allah wa syaa fulan,” dan ini haram serta tidak boleh. Hal itu karena manusia menjadikan makhluk setara dengan Khalik ‘azza wa jalla dalam hal kehendak.

Keempat: Berkata “Ma syaa Allah fa syaa fulan” dengan fa’ (ف), dan ini masih diperselisihkan karena di dalamnya terdapat urutan, dengan arti jika kamu berkata “fa syaa,” maka fa’ menunjukkan urutan tetapi tidak seperti “tsumma,” karena “tsumma” menunjukkan urutan dengan jarak waktu sedangkan ini menunjukkan urutan dengan ta’qib (segera mengikuti). Karena itu masih diperselisihkan, dan karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan petunjuk kepadanya.

Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa jika seseorang menyebutkan kepada manusia sesuatu yang tidak boleh, hendaklah ia menjelaskan kepada mereka apa yang boleh, karena beliau berkata, “Jangan kalian berkata, ‘Ma syaa Allah wa syaa fulan,’ tetapi katakanlah, ‘Ma syaa Allah tsumma syaa fulan.'” Demikianlah seharusnya bagi pengajar manusia. Jika ia menyebutkan kepada mereka pintu-pintu yang terlarang, hendaklah ia membukakan bagi mereka pintu-pintu yang dibolehkan agar manusia keluar dari yang ini menuju yang itu.

Sebagian orang menyebutkan hal-hal yang terlarang. Ia berkata, “Ini haram, ini haram,” dan tidak menjelaskan kepada mereka pintu-pintu yang dibolehkan. Ini adalah menutup pintu-pintu di hadapan mereka tanpa membukakan pintu-pintu.

Perhatikanlah Luth ‘alaihish shalatu was salam. Beliau berkata kepada kaumnya, “Mengapa kalian mendatangi laki-laki di antara manusia,” kemudian “dan meninggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhan kalian untuk kalian.” (Asy-Syu’ara: 165-166) Beliau melarang mereka dari yang terlarang dan memberikan petunjuk kepada yang dibolehkan.

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jangan kalian berkata, ‘Ma syaa Allah wa syaa fulan,’ tetapi katakanlah, ‘Ma syaa Allah tsumma syaa fulan.'”

Bahkan perhatikanlah firman Allah ‘azza wa jalla: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian berkata ‘Ra’ina’ dan katakanlah ‘Unzhurna.'” (Al-Baqarah: 104) Maka Allah melarang mereka dari kata “Ra’ina” dan memberikan petunjuk kepada kalimat yang dibolehkan: “Dan katakanlah ‘Unzhurna.'”

Dan ketika dibawa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kurma yang bagus, beliau berkata, “Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?” Mereka berkata, “Tidak, tetapi kami membeli satu sha’ dari kurma ini dengan dua sha’, dan dua sha’ dengan tiga sha’.” Beliau berkata, “Jangan! Juallah kurma yang jelek dengan dirham, kemudian belilah dengan dirham itu kurma yang bagus.”

Bab Kemakruhan Berbicara Setelah Shalat Isya

Yang dimaksud adalah pembicaraan yang dibolehkan pada waktu selain ini dan melakukan atau meninggalkannya sama saja. Adapun pembicaraan yang haram atau makruh pada waktu selain ini, maka pada waktu ini lebih keras pengharaman dan kemakruhannya. Adapun pembicaraan dalam kebaikan seperti membahas ilmu, kisah-kisah orang shalih, akhlak mulia, pembicaraan dengan tamu, dengan orang yang meminta kebutuhan dan semacam itu, maka tidak ada kemakruhan di dalamnya, bahkan disunahkan. Demikian pula pembicaraan karena uzur dan keperluan, tidak ada kemakruhan di dalamnya. Hadis-hadis shahih telah menguatkan semua yang saya sebutkan ini.

1746 – Dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Beliau tidak suka tidur sebelum shalat Isya dan berbicara setelahnya.” (Muttafaq ‘alaih)

1747 – Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Beliau shalat Isya pada akhir hidupnya. Setelah salam beliau berkata, ‘Tahukah kalian malam kalian ini? Sesungguhnya pada kepala seratus tahun tidak akan tersisa dari orang yang ada di permukaan bumi hari ini seorang pun.'” (Muttafaq ‘alaih)

1748 – Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya mereka menunggu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau datang kepada mereka mendekati tengah malam lalu shalat bersama mereka – yaitu Isya. Anas berkata: “Kemudian beliau berkhutbah kepada kami. Beliau berkata, ‘Ketahuilah bahwa manusia telah shalat kemudian tidur, sedangkan kalian akan senantiasa dalam shalat selama kalian menunggu shalat.'” (HR. Bukhari)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin: Bab kemakruhan berbicara setelah shalat Isya. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan bahwa pembicaraan terbagi menjadi tiga bagian: bagian yang makruh dan haram, bagian yang disunahkan, dan bagian yang mubah.

Adapun yang makruh dan haram, maka bertambah kemakruhan dan pengharamannya jika setelah shalat Isya. Adapun yang mubah, maka itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benci setelah Isya. Adapun yang disunahkan, maka tetap disunahkan dan tidak membahayakan walaupun setelah shalat Isya.

Adapun yang pertama, seperti pembicaraan dalam ghibah, namimah, perkataan dusta, mendengarkan hiburan dan nyanyian, menyaksikan apa yang tidak halal untuk disaksikan, maka ini haram di setiap waktu dan saat, dan bertambah dosanya jika setelah Isya karena pada waktu yang dibenci untuk pembicaraan yang mubah, apalagi yang haram dan makruh.

Bagian kedua: pembicaraan sia-sia yang tidak haram, tidak makruh, dan tidak disunahkan, dan ini adalah kebanyakan pembicaraan manusia. Inilah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benci setelah shalat Isya. Hal itu karena jika manusia berbicara setelah shalat Isya, majlisnya akan panjang, kemudian tidurnya terlambat, lalu ia malas untuk qiyamul lail dan shalat Subuh. Apa yang menyebabkan kelalaian terhadap perkara yang disyariatkan maka ia menjadi makruh.

Adapun yang disunahkan, yaitu kesibukan dengan ilmu baik muthala’ah, hafalan, atau mudzakarah, pembicaraan dengan tamu untuk menemannya dan memuliakannya dengan pembicaraan, pembicaraan dengan keluarga untuk mempersatukan hati mereka dan semacam itu. Demikian pula pembicaraan insidentil yang tidak terus-menerus. Semua ini tidak membahayakan, bahkan disunahkan jika dimaksudkan untuk meraih kebaikan.

Kemudian penulis menyebutkan hadis-hadis. Hadis Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka tidur sebelum Isya dan berbicara setelahnya. Hal itu karena tidur sebelum Isya menyebabkan kemalasan ketika bangun untuk shalat, dan mungkin tenggelam dalam tidur sehingga mengakhirkan shalat dari waktunya. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka tidur sebelum shalat Isya agar manusia tetap bersemangat.

Adapun kantuk, ini bukan pilihan manusia dan tidak membahayakannya. Yang menjadi dalil dari hadis ini adalah sabda beliau, “dan berbicara setelahnya.” Sesungguhnya pembicaraan setelah Isya dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika dalam kebaikan maka tidak mengapa. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan para sahabatnya setelah shalat Isya, menasihati mereka, dan menjelaskan kepada mereka ‘alaihish shalatu was salam. Maka ini tidak mengapa. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Pengharaman Penolakan Istri Dari Tempat Tidur Suaminya Ketika Suami Menyerunya Dan Tidak Ada Uzur Syar’i Baginya

1749 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seorang laki-laki menyeru istrinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak, kemudian suaminya bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi.” (Muttafaq ‘alaih) Dan dalam riwayat lain: “hingga ia kembali.”

Bab Pengharaman Puasa Sunnah Bagi Wanita Sedangkan Suaminya Ada Kecuali Dengan Izinnya

1750 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya, dan tidak mengizinkan (seseorang masuk) ke rumahnya kecuali dengan izinnya.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Kedua bab ini disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhush Shalihin dalam menjelaskan apa yang wajib bagi seorang muslim terhadap saudaranya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berwasiat tentang tetangga yang berkerabat, tetangga yang asing, teman di samping. Teman di samping dikatakan adalah suami, dan dikatakan teman di samping yaitu dalam safar.

Maka beliau menyebutkan hadis pertama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang laki-laki menyeru istrinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak untuk datang, maka malaikat melaknatnya hingga pagi,” atau beliau bersabda, “hingga ia kembali.” Hal itu karena wajib atas istri jika suami menyerunya untuk kebutuhannya agar ia memenuhinya kecuali jika ada uzur syar’i, seperti jika ia sakit sehingga tidak mampu digauli atau ada uzur yang menghalanginya datang ke tempat tidurnya, maka ini tidak mengapa. Selain itu wajib atas istri untuk hadir dan memenuhi seruannya.

Jika demikian hak suami atas istri, maka demikian pula sepatutnya suami jika melihat dari keluarganya bahwa mereka ingin menikmati, maka sepatutnya ia memenuhi mereka untuk menggaulinya sebagaimana ia menggaulinya, karena Allah Ta’ala berfirman: “Dan pergauli mereka dengan cara yang ma’ruf.” (An-Nisa: 19)

Adapun yang kedua, tidak boleh bagi wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya, dan tidak mengizinkan (seseorang) masuk ke rumahnya kecuali dengan izinnya.

Masalah pertama: puasa. Puasa ada dua macam: macam yang wajib, maka ia boleh berpuasa tanpa izin suaminya. Dan macam sunnah, maka ia tidak boleh berpuasa jika suami ada kecuali dengan izinnya. Adapun jika suami tidak ada maka ia bebas. Tetapi jika suami ada maka ia tidak boleh berpuasa karena mungkin suami menyerunya untuk kebutuhannya sedangkan ia berpuasa, maka suami terjatuh dalam kesulitan dan istri pun terjatuh dalam kesulitan.

Adapun jika dalam puasa wajib, seperti jika ia masih punya hutang hari-hari dari Ramadhan dan tidak tersisa menuju Ramadhan yang kedua kecuali sebanyak yang ia tanggung, maka di sini wajib atas istri untuk berpuasa baik suami mengizinkan atau tidak. Misalnya jika wanita masih punya hutang dari Ramadhan sepuluh hari dan tidak tersisa menuju Ramadhan yang kedua kecuali sepuluh hari, maka di sini ia berpuasa baik suami mengizinkan atau tidak. Bahkan jika suami melarangnya dari puasa maka ia boleh berpuasa karena ini wajib.

Adapun jika ia masih punya hutang sepuluh hari dari Ramadhan dan masih tersisa menuju Ramadhan yang kedua sebulan atau dua bulan atau lebih, maka suami boleh melarangnya dari puasa dan tidak halal baginya untuk berpuasa kecuali dengan izinnya. Hal itu karena waktunya luas, dan jika luas maka tidak sepatutnya ia menyulitkan suaminya.

Jika suami mengizinkannya dan memaafkan serta menyetujui, maka jika puasanya wajib, haram bagi suami merusaknya dengan jimak karena ia telah mengizinkannya dan istri telah memulai puasa wajib, maka hendaklah suami mewajibkannya menyelesaikannya. Dan jika sunnah, maka suami boleh menjimaknya di dalamnya walaupun puasa rusak karena sunnah tidak wajib diselesaikan.

Tetapi jika istri berkata, “Kamu telah mengizinkanku dan ini adalah janji darimu bahwa kamu tidak akan merusak puasaku,” maka wajib atas suami menepatinya dan haram baginya merusak puasa istrinya karena firman Allah Ta’ala: “Dan tepatilah janji, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (Al-Isra: 34)

Adapun sabda beliau, “dan tidak mengizinkan (seseorang masuk) ke rumahnya kecuali dengan izinnya,” yaitu tidak memasukkan seseorang ke rumah kecuali dengan izinnya. Jika suami melarangnya memasukkan seseorang tertentu – ia berkata, “Si fulan jangan masuk ke rumahku” – maka haram bagi istri memasukkannya ke rumah suami karena rumah adalah milik suami.

Adapun jika suami berlapang dada dan tidak peduli jika ada seseorang masuk kepada keluarganya, maka tidak wajib bagi istri meminta izin untuk setiap orang. Wallahu al-muwaffiq.

Bab: Pengharaman Mengangkat Kepala Makmum dari Rukuk atau Sujud Sebelum Imam

Hadits 1751 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidakkah takut salah seorang di antara kalian, jika ia mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Allah akan menjadikan kepalanya kepala keledai atau Allah menjadikan wujudnya wujud keledai.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Ini adalah perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan hukumnya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui hadits-hadits yang dikutip penulis dalam kitabnya Riyadhush Shalihin. Yang pertama adalah pengharaman mengangkat kepala makmum sebelum imamnya dalam rukuk dan sujud. Hal ini karena makmum diperintahkan untuk mengikuti imam, tidak mendahuluinya, tidak tertinggal darinya, dan tidak bersamaan dengannya, tetapi mengikutinya.

Adapun mendahului imam: jika terjadi dalam takbiratul ihram, maka shalat tidak sah. Artinya jika ia bertakbir dalam ihram sebelum imamnya bertakbir, meskipun ia lupa atau tidak sengaja, maka shalatnya tidak sah dan ia harus mengulanginya. Jika terjadi dalam rukuk atau sujud, yakni mendahului imam dalam rukuk dan sujud dengan sengaja karena mengetahui bahwa itu haram, maka shalatnya batal karena ia melakukan perbuatan haram dalam shalat, sehingga shalatnya batal sebagaimana jika ia berbicara.

Adapun bersamaan dengan imam, yaitu memulai bersamaan dengan imam ketika imam memulai sesuatu, misalnya rukuk bersamaan dengan rukuk imam, sujud bersamaan sujudnya, berdiri bersamaan berdirinya. Jika ini terjadi dalam takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah. Jika terjadi pada selainnya, maka ini terlarang. Sebagian ulama mengatakan makruh, sebagian lagi mengatakan haram.

Adapun mendahului dengan melakukan sesuatu sebelum imam, telah dijelaskan bahwa dalam takbiratul ihram shalat tidak sah. Dalam rukuk dan sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan tentang mengangkat kepala dari keduanya, beliau bersabda: “Tidakkah takut salah seorang di antara kalian, jika ia mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai atau menjadikan wujudnya wujud keledai.” Ini adalah ancaman yang patut ditakuti, bahwa jika seseorang mengangkat kepalanya dari rukuk sebelum imamnya atau dari sujud sebelum imamnya, Allah akan menjadikan wujudnya wujud keledai – na’udzubillah – atau mengubah kepalanya menjadi kepala keledai.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih keledai dari antara hewan-hewan lainnya karena keledai adalah hewan yang paling bodoh di antara hewan-hewan. Keledai adalah hewan yang paling bodoh. Karena itulah orang-orang Yahudi yang memikul Taurat tetapi tidak mengamalkannya diumpamakan dengan keledai, sebagaimana firman Allah: “seperti keledai yang memikul kitab-kitab.” (QS. Al-Jumu’ah: 5)

Ini menunjukkan pengharaman mendahului imam dalam mengangkat kepala dari rukuk dan mengangkat kepala dari sujud. Demikian juga mendahului ke rukuk atau sujud haram bagi makmum.

Adapun tertinggal dari imam, sebagaimana dilakukan sebagian orang ketika imam sujud dan imam bangkit dari sujud, ia tetap sujud dengan mengklaim bahwa ia sedang berdoa kepada Allah dan dalam kebaikan serta doa. Kami katakan: ya, engkau dalam kebaikan dan doa jika engkau sendirian. Adapun ketika engkau bersama imam, maka tertinggal dari imam bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan sabda beliau: “Jika ia rukuk maka rukuklah kalian.” Huruf “fa” menunjukkan urutan dan langsung mengikuti. Maka yang disyariatkan bagi seseorang adalah bergegas dan tidak tertinggal. Pembahasan tentang kedua hadits akan datang insya Allah ta’ala.

Bab: Makruhnya Meletakkan Tangan di Pinggang dalam Shalat

Hadits 1752 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berkacak pinggang dalam shalat. (Muttafaq ‘alaih)

Bab: Makruhnya Shalat dengan Hadirnya Makanan yang Diinginkan Jiwa atau Sambil Menahan Dua Kotoran (Kencing dan Buang Air Besar)

Hadits 1753 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada shalat dengan hadirnya makanan dan tidak pula ketika menahan dua kotoran.” (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Perkataan penulis “Bab makruhnya seseorang shalat dengan tangannya di pinggangnya”. Pinggang adalah bagian antara pinggul dan bawah tulang rusuk. Seseorang diperintahkan ketika shalat untuk meletakkan tangan kanannya di atas lengan kirinya atau di atas pergelangan tangan yaitu antara telapak tangan dan lengan, dan mengangkatnya ke dada. Inilah sunnah yang dilakukan dalam berdiri sebelum rukuk dan setelah rukuk. Adapun meletakkannya di pinggang, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu.

Ada dua bentuk: pertama, meletakkan tangan kiri atau kanan di pinggang. Kedua, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sebagaimana dilakukan sebagian orang dengan mengklaim bahwa ia melakukan ini untuk meletakkan kedua tangan di hati. Ini adalah kesalahan. Syariat tidak ada hubungannya dengan akal. Syariat diterima dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya kemudian meletakkannya di pinggang. Bahkan ini termasuk dalam larangan. Larangan ini untuk kemakruhan sebagaimana dikatakan penulis rahimahullah.

Kemudian penulis menyebutkan dalam bab kedua tentang makruhnya shalat dengan hadirnya makanan yang diinginkan atau ketika menahan dua kotoran. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada shalat dengan hadirnya makanan dan tidak pula ketika menahan dua kotoran.” Artinya, jika makanan disajikan untuk seseorang dan ia menginginkannya, maka ia tidak shalat hingga memenuhi kebutuhannya dari makanan itu, meskipun ia mendengar orang-orang shalat di masjid. Ia boleh tetap tinggal dan makan hingga kenyang.

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa mendengar bacaan imam yang sedang shalat sementara ia sedang makan malam, dan ia tidak berdiri hingga selesai. Hal ini karena jika seseorang masuk shalat dengan hati yang sibuk, maka ia tidak akan tenang dalam shalatnya dan tidak khusyu. Hatinya akan tertuju pada makanannya. Seseorang seharusnya shalat setelah bebas dari segala sesuatu. “Maka apabila kamu telah selesai (dari suatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain, dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Asy-Syarh: 7-8)

Namun ia tidak seharusnya menjadikan ini sebagai kebiasaan sehingga tidak menyajikan makan malam atau makan siangnya kecuali saat iqamah shalat.

Yang kedua, tidak shalat ketika menahan dua kotoran, kencing dan buang air besar. Ini juga menghilangkan khusyu karena seseorang tidak tahu apakah ia menahan kencing dan buang air besar yang menyesaknya atau fokus pada shalatnya. Juga karena menahan kencing atau buang air besar membahayakan badan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kencing dan buang air besar memiliki tempat-tempat, jika sudah penuh maka harus dikeluarkan. Menahan hal itu membahayakan dirinya.

Jika ada yang berkata: “Jika aku pergi buang air, aku akan ketinggalan shalat berjamaah”, kami katakan: tidak apa-apa, pergilah buang air meskipun kamu ketinggalan shalat. Jika ada yang berkata: “Jika waktu sempit dan ia kebelet kencing atau buang air besar, apakah ia buang air dulu kemudian shalat meskipun waktunya habis, atau shalat di dalam waktu meskipun hatinya sibuk?” Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa ia buang air meskipun waktu keluar karena ini darurat dan ada bahaya pada badannya jika ditahan. Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh keluar waktu karena hal itu, tetapi shalat dengan meringankan, mungkin ia tidak akan terbahayakan karenanya.

Bab: Larangan Mengangkat Pandangan ke Langit dalam Shalat

Hadits 1754 – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa urusan kaum yang mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat mereka?” Maka keras ucapan beliau tentang hal itu hingga beliau berkata: “Hendaklah mereka berhenti dari itu atau pandangan mereka akan direnggut.” (HR. Bukhari)

[PENJELASAN]

Anas meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang seseorang mengangkat pandangannya ke langit. Beliau bersabda: “Apa urusan kaum yang mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat?” Artinya, apa masalah mereka, mengapa mereka mengangkat pandangan ke langit? “Hendaklah mereka berhenti dari itu atau pandangan mereka akan direnggut.” Ini adalah ancaman yang menunjukkan bahwa haram bagi seseorang mengangkat pandangannya ke langit ketika shalat.

Aku telah melihat sebagian orang ketika bangkit dari rukuk berkata “sami’allahu liman hamidah” sambil mengangkat pandangan dan wajahnya. Ini haram baginya. Bahkan sebagian ulama rahimahumullah berkata: jika ia melakukannya maka shalatnya batal karena ia melakukan yang dilarang dengan larangan khusus dalam shalat. Kaidah syariah bahwa barangsiapa melakukan sesuatu yang dilarang dalam ibadah secara khusus maka ibadahnya batal.

Kemudian mereka memberi alasan kedua dan berkata: ini adalah buruknya adab terhadap Allah. Yang dituntut dari seseorang ketika shalat adalah khusyu dan menundukkan kepalanya. Mereka juga berkata dalam penjelasannya: seseorang diperintahkan menghadap kiblat dengan seluruh badannya, jika ia mengangkat pandangannya ke langit maka wajahnya menuju langit bukan kiblat, maka shalatnya batal.

Masalah ini berbahaya, karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keras dalam perkataan tentang hal ini hingga beliau berkata: “Hendaklah mereka berhenti atau pandangan mereka akan direnggut.”

Jika ada yang berkata: “Lalu kemana aku meletakkan pandanganku?” Kami katakan: letakkan pandanganmu ke tempat sujudmu, kecuali ketika mengangkat telunjuk dalam doa saat tasyahud, maka lihatlah ke telunjuk karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengangkatnya, pandangannya tidak melampaui isyaratnya.

Sebagian ulama rahimahumullah mengecualikan dari hal itu melihat kepada imam untuk mengikutinya, terutama jika seseorang tidak mendengar dan tidak mungkin mengikuti imamnya kecuali dengan melihat, maka ia melihatnya karena para sahabat melakukan hal itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar dan shalat di atasnya, lalu berkata: “Aku melakukan ini agar kalian mengikutiku dan mengetahui shalat kalian.” Tidak mungkin terjadi pengajaran shalat kecuali mereka melihatnya. Karena itulah mereka menceritakan gerak jenggot beliau dalam shalat sirr yang menunjukkan bahwa mereka melihat imam mereka.

Sebagian ulama mengecualikan jika seseorang berada di Masjidil Haram dan Kabah di depannya, maka ia meletakkan pandangannya ke Kabah. Tetapi pengecualian ini lemah. Yang benar adalah tidak melihat Kabah ketika shalat karena tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan karena akan menyebabkan gangguan dimana ia melihat orang-orang thawaf, pergi dan datang. Kemudian perkataan sebagian mereka bahwa melihat Kabah adalah ibadah itu salah, tidak benar. Tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepengetahuan kami hadits sahih maupun dhaif bahwa melihat Kabah adalah ibadah.

Bab: Makruhnya Berpaling dalam Shalat Tanpa Uzur

Hadits 1755 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang berpaling dalam shalat, maka beliau berkata: “Itu adalah pencurian yang dicuri setan dari shalat hamba.” (HR. Bukhari)

Hadits 1756 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Jauhilah berpaling dalam shalat, sesungguhnya berpaling dalam shalat adalah kebinasaan. Jika terpaksa, maka dalam shalat sunnah, bukan dalam shalat fardhu.” (HR. Tirmidzi dan berkata: hadits hasan sahih)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin: “Bab makruhnya berpaling dalam shalat tanpa keperluan”. Seseorang ketika berdiri shalat berada di hadapan Allah Azza wa Jalla, maka tidak sepatutnya ia berpaling baik dengan hatinya maupun wajahnya kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun berpaling dalam hati, yaitu seseorang memikirkan selain yang berkaitan dengan shalat seperti bisikan-bisikan yang menimpa banyak orang yang shalat. Ini adalah berpaling dalam hati dan ini lebih merusak shalat daripada berpaling dengan badan karena mengurangi shalat hingga seseorang pulang dari shalatnya tidak ditulis baginya kecuali sepersepuluhnya atau kurang sesuai dengan kehadiran hatinya.

Adapun berpaling dengan wajah, yaitu seseorang berpaling dengan memutar lehernya ke kanan atau kiri. Hal ini karena seseorang diperintahkan dalam shalatnya agar wajahnya menghadap kiblat, tidak miring ke kanan atau kiri. Jika ia melakukannya, maka Aisyah telah bertanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpaling dalam shalat, beliau berkata: “Itu adalah pencurian yang dicuri setan dari shalat hamba.” Pencurian adalah mengambil sesuatu secara diam-diam, artinya setan menguasai seseorang dalam shalatnya sehingga menyebabkan ia berpaling ke kanan atau kiri agar pahalanya berkurang.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menghadap hamba dengan wajah-Nya, jika seseorang berpaling dari Rabbnya maka Allah akan berpaling darinya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpaling dalam shalat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, beliau berkata bahwa berpaling dalam shalat adalah kebinasaan.

Namun jika ada keperluan maka tidak apa-apa, seperti jika mendengar suara hewan yang akan menyerangnya lalu berpaling, tidak apa-apa. Atau ada orang yang membutuhkan hal penting lalu berpaling, tidak apa-apa dengan syarat berpaling hanya dengan kepala saja. Adapun berpaling dengan badan maka membatalkan shalat karena menyimpang dari kiblat, dan di antara syarat shalat adalah menghadap kiblat.

Ada sebagian orang yang tidak berpaling dengan memutar leher tetapi berpaling dengan pandangan, ia membuat pandangannya berkeliling ke kanan dan kiri. Jika ada orang berdiri ia melihatnya, jika ada yang bergerak ia melihatnya. Ini tidak diragukan mengurangi pahala shalat. Hendaknya seseorang menjadikan pandangannya lurus ke depan, melihat ke tempat sujudnya, dan tidak melihat ke kanan atau kiri. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Makruhnya Makmum Memulai Shalat Sunnah Setelah Muazin Memulai Iqamah Shalat, Baik Sunnah Shalat Tersebut Maupun Selainnya

1759 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Apabila shalat telah diiqamahkan, maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu.” (HR. Muslim)

[SYARAH]

Penulis rahimahullah berkata: Bab makruhnya makmum memulai shalat sunnah setelah shalat fardhu diiqamahkan. Maksudnya adalah apabila shalat telah diiqamahkan, maka makmum tidak boleh memulai shalat sunnah, baik sunnah tersebut berupa tahiyyatul masjid, tathawwu’ muthlaq, maupun sunnah rawatib dari shalat tersebut. Misalnya ketika Anda datang untuk shalat Subuh dan shalat telah diiqamahkan, maka tidak boleh melaksanakan sunnah Subuh karena shalat telah diiqamahkan.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila shalat telah diiqamahkan, maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu.” Sabda beliau “tidak ada shalat” bersifat umum yang mencakup shalat apa saja, bahkan jika seseorang memiliki shalat fardhu yang terlewat yang terlupa dan baru mengingatnya ketika shalat diiqamahkan, maka ia tidak boleh mengerjakannya, tetapi harus masuk bersama imam dengan niat shalat fardhu yang terlewat tersebut dan tidak menyendiri dari jamaah.

Misalnya jika shalat Ashar diiqamahkan dan Anda masuk masjid sedangkan belum melaksanakan shalat Zhuhur, maka jangan shalat Zhuhur karena shalat Ashar telah diiqamahkan, tetapi masuklah bersama mereka dengan niat Zhuhur, kemudian setelah selesai dari shalat tersebut, kerjakanlah shalat Ashar.

Namun jika iqamah dikumandangkan sedangkan Anda telah memulai shalat sunnah, apakah Anda meneruskannya atau keluar darinya? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat menjadi dua:

Pendapat pertama: Apabila shalat diiqamahkan sedangkan Anda telah memulai shalat sunnah, maka potonglah dan jangan diselesaikan sama sekali.

Pendapat kedua: Selesaikanlah meskipun tertinggal satu atau dua rakaat atau seluruh shalat kecuali sebatas takbiratul ihram sebelum salam.

Yang benar adalah jika shalat diiqamahkan sedangkan Anda sedang dalam shalat sunnah, jika Anda sedang dalam rakaat pertama maka potonglah, dan jika sedang dalam rakaat kedua maka selesaikanlah dengan ringan. Inilah yang benar yang dapat mempertemukan dalil-dalil.

Bab Makruhnya Mengkhususkan Hari Jumat Dengan Puasa Atau Malamnya Dengan Shalat Dari Antara Malam-Malam Lainnya

1760 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan qiyam dari antara malam-malam lainnya, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat dengan puasa dari antara hari-hari lainnya, kecuali jika termasuk dalam puasa yang biasa dilakukan salah seorang di antara kalian.” (HR. Muslim)

1761 – Dan dari Abu Hurairah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali sehari sebelumnya atau sesudahnya.” (Muttafaq ‘alaih)

1762 – Dan dari Muhammad bin ‘Abbad, ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa Jumat?” Ia menjawab: “Ya.” (Muttafaq ‘alaih)

1763 – Dan dari Ummul Mukminin Juwairiyah binti al-Harits radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuinya pada hari Jumat sedangkan ia sedang berpuasa. Beliau bertanya: “Apakah kamu puasa kemarin?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bertanya: “Apakah kamu akan puasa besok?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Kalau begitu berbukalah.” (HR. Bukhari)

Adapun puasa hari Jumat, penulis membuat bab tersendiri yaitu makruhnya mengkhususkan hari Jumat dengan puasa dan malamnya dengan qiyam. Hari Jumat adalah hari raya mingguan yang berulang setiap tujuh hari sekali. Karena merupakan hari raya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada hari tersebut, namun larangannya bukan larangan haram karena berulang setiap tahun lebih dari lima puluh kali.

Adapun larangan puasa pada dua hari raya (Idul Adha dan Idul Fitri) adalah larangan haram karena tidak berulang dalam setahun kecuali sekali – Idul Fitri sekali dan Idul Adha sekali. Sedangkan Jumat berulang, oleh karena itu larangannya lebih khusus berupa makruh, dan kemakruhan hilang jika disertai dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya.

Oleh karena itu datang hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat dengan puasa dan malamnya dengan qiyam.” Namun jika bukan berupa pengkhususan, seperti seseorang yang qiyam setiap malam maka tidak masalah ia qiyam pada malam Jumat, atau seseorang yang puasa sehari dan berbuka sehari sehingga kebetulan hari Jumat jatuh pada hari puasanya, maka tidak masalah ia berpuasa.

Demikian pula jika hari Jumat bertepatan dengan hari Arafah atau hari Asyura, maka tidak masalah berpuasa karena puasa ini bukan pengkhususan untuk hari Jumat, tetapi pengkhususan untuk hari yang kebetulan jatuh pada hari Jumat. Jika hari Jumat adalah hari Arafah maka berpuasalah tanpa peduli meskipun tidak puasa sebelumnya. Dan jika bertepatan dengan hari Asyura maka berpuasalah tanpa peduli, namun untuk hari Asyura sebaiknya kita menyelisihi orang Yahudi dengannya dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya.

Oleh karena itu dalam hadits lain disebutkan: “kecuali ia puasa sehari sebelum atau sesudahnya atau kecuali termasuk dalam puasa yang biasa dilakukan seseorang.”

Dalam hadits Juwairiyah binti al-Harits radhiyallahu ‘anha Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya ketika ia berpuasa pada hari Jumat: “Apakah kamu akan puasa besok?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bertanya: “Apakah kamu puasa kemarin?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Kalau begitu berbukalah.”

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa hari Jumat jika dipuasai sehari sebelum atau sesudahnya maka tidak masalah. Dan dalam sabda beliau “Apakah kamu berpuasa besok?” terdapat dalil kebolehan puasa hari Sabtu dalam sunnah dan tidak ada masalah serta tidak makruh jika disertai dengan Jumat.

Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah hadits bahwa beliau bersabda: “Janganlah kalian berpuasa hari Sabtu kecuali dalam yang diwajibkan atas kalian, sekalipun salah seorang di antara kalian hanya mengambil kulit anggur lalu mengunyahnya” atau sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Namun hadits ini diperselisihkan oleh para ulama. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa hadits tersebut lemah dan tidak dapat diamalkan, sebagaimana yang dikatakan oleh guru kami ahli hadits Abdul Aziz bin Baz. Beliau berkata: “Hadits larangan puasa hari Sabtu ini lemah dan syaz, tidak dapat diamalkan.”

Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa hadits tersebut sudah dinasakh. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa larangan itu hanya untuk menyendirikannya saja, adapun jika dipuasai bersama hari Jumat atau Ahad maka tidak makruh. Ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah.

Bagaimanapun juga, jika seseorang berpuasa pada hari Sabtu maka tidak ada dosa baginya, namun yang lebih utama adalah tidak berpuasa kecuali disertai dengan hari Jumat atau Ahad.

Hadits Juwairiyah dalam Shahih Bukhari dan hadits Muhammad bin ‘Abbad dalam Shahih Muslim, keduanya menunjukkan bahwa puasa hari Sabtu tidak haram dan boleh jika disertai puasa hari Jumat.

Dari sini kita ketahui bahwa seseorang sebaiknya tidak menjadi pengikut buta yang meniru orang lain, setiap kali orang lain menyebutkan sesuatu ia langsung meniru tanpa melihat dalil-dalil dan mengumpulkannya, karena sebagian ulama hanya melihat zhahir sanad sehingga memutuskan kesahihan hadits tanpa melihat matannya. Melihat matan adalah hal penting karena kesalahan satu orang dari perawi lebih ringan daripada kesalahan yang menyalahi kaidah syariat dan menyalahi hadits-hadits sahih yang jelas dan nyata yang lebih kuat sanad dan matannya.

Oleh karena itu, penuntut ilmu terutama penuntut hadits yang menaruh perhatian kepadanya hendaknya memperhatikan hal ini dan tidak memutuskan kesahihan hadits hanya berdasarkan zhahir sanad, tetapi harus melihat matan apakah menyalahi kaidah-kaidah yang telah diketahui dari syariat, apakah menyalahi hadits-hadits yang diriwayatkan oleh perawi-perawi terpercaya dan kuat dalam hadits, maka hendaknya ia memutuskan kejanggalannya dan tidak menerimanya.

Sebagaimana saya katakan kepada kalian, kesalahan satu orang dalam periwayatan lebih ringan daripada kesalahan para imam yang kuat atau kesalahan kaidah-kaidah syariat yang diperhatikan dalam syariat.

Bagaimanapun juga, puasa hari Sabtu secara sunnah tidak haram, namun sebaiknya tidak berpuasa kecuali disertai dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Haramnya Wishal Dalam Puasa Yaitu Berpuasa Dua Hari Atau Lebih Tanpa Makan Dan Minum Di Antara Keduanya

1764 – Dari Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wishal. (Muttafaq ‘alaih)

1765 – Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wishal. Para sahabat berkata: “Sesungguhnya Anda melakukan wishal.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya aku tidak seperti kalian. Aku diberi makan dan minum.” (Muttafaq ‘alaih, dan ini lafazh Bukhari)

[SYARAH]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin: Bab haramnya wishal dalam puasa. Makna wishal adalah seseorang menyambungkan antara dua hari dalam puasa sehingga tidak berbuka di antara keduanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menentukan batas puasa dalam firman-Nya: “Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian. Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Allah berfirman: “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” sehingga Allah menentukan permulaan dan akhir puasa.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” Inilah yang disyariatkan bahwa seseorang menyegerakan berbuka dan tidak menunda-nunda, dan tidak halal baginya melakukan wishal antara dua hari karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal tersebut.

Beliau bersabda: “Siapa di antara kalian yang ingin melakukan wishal, maka hendaknya ia melakukan wishal sampai sahur.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan wishal sampai sahur yaitu hendaknya ia makan sahur di akhir malam.

Dengan demikian jelaslah bahwa orang yang berpuasa memiliki tiga keadaan:

Keadaan pertama: Menyegerakan berbuka setelah matahari terbenam, dan inilah yang sunnah, utama, dan paling sempurna.

Keadaan kedua: Menunda sampai sahur, dan ini boleh namun tidak sebaik yang pertama.

Keadaan ketiga: Tidak berbuka di antara dua hari tetapi melakukan wishal, dan ini haram menurut pendapat penulis rahimahullah, dan inilah yang paling dekat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wishal.

Para sahabat radhiyallahu ‘anhum melakukan wishal dengan dugaan bahwa beliau melarangnya karena meringankan dan menyayangi mereka. Mereka berkata: “Kami sanggup,” lalu mereka melakukan wishal. Beliau membiarkan mereka, kemudian mereka terus melakukan wishal sampai tampak hilal bulan Syawal. Beliau bersabda: “Seandainya hilal terlambat, niscaya akan aku tambah untuk kalian” seperti mengingkari mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan pengharaman.

Sebagian ulama berpendapat tentang kemakruhan wishal tanpa pengharaman karena illatnya adalah meringankan manusia dan manusia adalah penguasa dirinya sendiri. Namun yang lebih dekat adalah bahwa wishal dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… beliau melakukan wishal dengan mereka sehari demi sehari sampai tampak hilal dan berkata: “Seandainya terlambat niscaya aku tambah untuk kalian.”

Adapun yang dilakukan sebagian salaf sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia melakukan wishal lima belas hari tanpa berbuka di antara hari-hari tersebut, maka ini adalah ijtihad darinya dan takwil, namun yang benar adalah apa yang ditunjukkan oleh sunnah.

Bab Haramnya Duduk Di Atas Kubur

1766 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh jika salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya dan menembus kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim)

Bab Larangan Mengapur Kubur Dan Membangun Di Atasnya

1767 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengapur kubur, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya. (HR. Muslim)

Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan bab haramnya duduk di atas kubur karena dalam kubur terdapat seorang muslim yang terhormat, dan duduk di atasnya adalah penghinaan kepadanya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam riwayat Abu Hurairah: “Sungguh jika salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya dan menembus tubuhnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kubur.”

Ini menunjukkan pengharaman dan bahwa tidak boleh bagi seseorang duduk di atas kubur muslim. Jika ingin duduk, hendaknya duduk di belakang kubur dengan menjadikan kubur di belakang punggungnya atau di sebelah kanan atau kirinya. Adapun duduk di atasnya maka ini haram.

Demikian pula dengan ghuluw (berlebihan) terhadap kubur. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengapur kubur, membangun di atasnya, dan menulis di atasnya, karena mengapurnya berarti memegahkan dan mengagungkannya yang akan mengarah kepada syirik dengannya. Demikian pula membangun di atasnya.

Mengapur adalah haram, dan membangun lebih keras haramnya. Adapun menulis di atasnya ada rinciannya: Tulisan yang tidak dimaksudkan kecuali penetapan nama untuk menunjukkan kubur, maka ini tidak masalah. Adapun tulisan yang menyerupai apa yang mereka lakukan di zaman jahiliyah dengan menulis nama orang, menulis pujian kepadanya bahwa ia melakukan ini dan itu dan pujian lainnya, atau menulis syair-syair, maka ini haram.

Termasuk dalam hal ini adalah yang dilakukan sebagian orang jahil yaitu menulis di atas batu yang diletakkan di atas kubur surat Al-Fatihah misalnya atau ayat-ayat lainnya, maka semua ini haram. Barangsiapa melihatnya di pemakaman hendaknya menghilangkan batu ini karena ini termasuk kemungkaran yang wajib diubah. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Penekanan Pengharaman Larinya Budak Dari Tuannya

1768 – Dari Jarir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Budak mana saja yang melarikan diri, maka lepas sudah tanggungan (Allah) darinya.” (HR. Muslim)

1769 – Dan dari dia radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila budak melarikan diri, maka shalatnya tidak diterima.” (HR. Muslim) Dan dalam riwayat lain: “maka sungguh dia telah kafir.”

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: Bab penekanan pengharaman larinya budak. Budak maksudnya adalah yang dimiliki, dan larinya adalah melarikan diri dari tuannya. Hal itu karena budak adalah milik tuan dalam dirinya dan manfaatnya. Apabila dia lari, maka dia telah menghilangkan hak tuannya tersebut. Dan telah datang ancaman dalam hal ini bahwa dia akan menjadi kafir, tanggungan (Allah) lepas darinya, dan shalatnya tidak diterima. Maka ini adalah tiga hukuman – semoga Allah melindungi kita.

Pertama: Tanggungan (Allah) lepas darinya sebagaimana dalam hadits Jarir radhiyallahu ‘anhu. Kedua: Dia kafir, tetapi bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama. Ketiga: Shalatnya tidak diterima. Maka budak apabila lari dan melarikan diri dari tuannya kemudian shalat, maka tidak ada shalat baginya.

Para ulama rahimahullah berselisih pendapat, apakah shalatnya tidak diterima baik fardhu maupun sunnah, ataukah hanya sunnah saja? Di antara ulama ada yang berpendapat shalat fardhu diterima karena waktunya dikecualikan secara syar’i dan karena dia akan shalat baik ketika berada di sisi tuannya maupun ketika lari darinya. Dan di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hadits tersebut bersifat umum dan tidak mustahil dia dihukum demikian, dan yang dimaksud dengan peniadaan penerimaan untuk shalat sunnah adalah peniadaan keabsahan, sedangkan untuk shalat fardhu adalah peniadaan pahala. Dan ini adalah penggabungan yang baik.

Bab Pengharaman Syafaat Dalam Hudud

Allah Ta’ala berfirman: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. An-Nur: 2)

1770 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa orang-orang Quraisy merasa berat dengan urusan wanita Makhzumiyyah yang mencuri. Mereka berkata: “Siapa yang akan berbicara kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentangnya?” Mereka berkata: “Dan siapa yang berani kepadanya selain Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Maka Usamah berbicara kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah kamu memberi syafaat dalam salah satu had dari hudud Allah Ta’ala?” Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, lalu bersabda: “Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Dan apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan had atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (Muttafaq ‘alaih)

Dan dalam riwayat lain: “Maka berubah wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata: ‘Apakah kamu memberi syafaat dalam salah satu had dari hudud Allah?’ Usamah berkata: ‘Mohonkanlah ampun untukku ya Rasulullah.’ Kemudian beliau memerintahkan wanita itu, maka tangannya dipotong.”

Adapun bab yang kedua yaitu pengharaman syafaat dalam had, yaitu dalam hukuman yang telah ditentukan secara syar’i. Ketahuilah bahwa hukuman atas dosa-dosa terbagi menjadi dua bagian: hukuman ukhrawi, ini urusannya kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa: 48) Maka setiap dosa selain syirik, Allah Azza wa Jalla dapat mengampuninya dengan karunia dan rahmat-Nya.

Adapun hukuman duniawi, maka terdiri dari banyak bagian. Di antaranya adalah bagian-bagian tertentu yang telah ditentukan batasnya dalam syariat, maka ini tidak boleh dilampaui. Misalnya pencuri dipotong tangannya, dan tidak boleh dipotong kakinya bersama tangannya, tidak boleh dicungkil matanya, tidak boleh ditusuk telinganya. Tidak boleh melampaui apa yang telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya yaitu memotong tangan.

Demikian juga zina, apabila pezina belum pernah menikah sebelumnya maka hadnya seratus kali dera dan pengasingan selama setahun yaitu mengusirnya dari negeri ke negeri lain selama setahun. Ini juga tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi karena ini adalah had dari hudud.

Seperti juga orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berbuat kerusakan di muka bumi, balasan mereka adalah dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang atau dibuang dari negeri.

Ada hukuman-hukuman lain yang tidak ditentukan kadarnya. Ini kembali kepada pendapat hakim yaitu qadhi syar’i atau yang memiliki wewenang mengatur dan menetapkan hukuman. Ini urusan yang luas. Terkadang hukumannya berupa harta yaitu manusia dikenai denda, terkadang hukumannya berupa pemecatan dari jabatannya, terkadang berupa penjara, terkadang berupa pengumuman yaitu diumumkan namanya dan pelanggarannya di antara manusia, terkadang berupa dikeluarkan dari majelis sesuai dengan yang dituntut kemaslahatan dan pendidikan, dan terkadang berupa dera.

Adapun hukuman-hukuman yang telah ditentukan, maka apabila telah sampai kepada penguasa, tidak boleh bagi siapa pun untuk memberi syafaat padanya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila hudud telah sampai kepada penguasa, maka Allah melaknat pemberi syafaat dan yang diberi syafaat.” Laknat adalah pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah. Dan beliau bersabda: “Barang siapa syafaatnya menghalangi salah satu had dari hudud Allah, maka dia telah memusuhi Allah dalam urusan-Nya” – semoga Allah melindungi kita.

Apabila belum sampai kepada hakim, maka di sini boleh jadi dibolehkan syafaat dan perantaraan. Misalnya jika seseorang melihat orang berzina dan menyaksikannya dan ada empat saksi tentang hal itu, dan dia melihat bahwa dari segi kemaslahatan orang ini diminta bertaubat, jika dia bertaubat maka ditutupi atasnya, maka tidak apa-apa. Adapun setelah sampai kepada penguasa maka tidak boleh.

Kemudian pengarang menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam bab pengharaman syafaat dalam hudud dalam kisah wanita Makhzumiyyah.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata: Bab pengharaman syafaat dalam hudud. Hudud adalah hukuman-hukuman yang telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya atas pelaku maksiat. Di antaranya had zina, had qadzf (tuduhan zina), had pencurian, had hiraba (perampokan). Adapun hukuman mati karena murtad, bukan dari hudud karena orang murtad jika bertaubat walaupun setelah diangkat kepada penguasa, maka gugur darinya hukuman mati.

Tetapi hudud-hudud ini wajib dilaksanakan dan tidak gugur kecuali jika manusia bertaubat sebelum dapat ditangkap, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 33-34)

Pengarang menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri. Telah dijelaskan pencuriannya bahwa dia meminjam barang kemudian mengingkarinya. Yaitu dia datang kepada orang-orang dan berkata: “Pinjamkan aku periuk, pinjamkan aku ember.” Maka mereka meminjamkannya sebagai kebaikan kepada mereka. Kemudian dia mengingkari pinjaman itu dan berkata: “Kalian tidak meminjamkan kepadaku.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pengingkaran pinjaman dalam kedudukan pencurian karena pencuri masuk rumah-rumah secara sembunyi-sembunyi dan mengambil, sedangkan wanita ini mencuri harta manusia secara sembunyi-sembunyi, dia mengambilnya dari mereka atas dasar pinjaman dan sebagai kebaikan dari pemiliknya yaitu pemilik harta, kemudian mengingkari.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tangannya dipotong. Dia dari Bani Makhzum, salah satu suku termulia Quraisy. Maka mereka merasa berat dengan hal itu, yaitu mereka merasa sedih dalam hal ini, bagaimana mungkin tangan wanita Makhzumiyyah dipotong. Maka mereka mencari orang yang akan memberi syafaat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata: “Siapa yang berani kepadanya selain Usamah bin Zaid?”

Mereka tidak menyebut Abu Bakar, tidak Umar, tidak Utsman, tidak pula yang lebih tinggi kedudukannya dari Usamah bin Zaid. Mungkin mereka telah mencoba hal itu tetapi tidak berhasil, atau mungkin dari awal mereka telah tahu bahwa mereka tidak akan memberi syafaat dalam had dari hudud Allah. Intinya mereka meminta Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu.

Usamah adalah Usamah bin Zaid bin Haritsah. Zaid bin Haritsah dahulu adalah budak yang dimiliki dan dihadiahkan Khadijah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memerdekakannya. Beliau mencintainya dan mencintai anaknya Usamah.

Usamah berbicara dengan Nabi tentang urusan wanita itu, mungkin beliau mengangkat hukuman potong darinya. Maka berubah wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berubah warnanya, dan beliau berkata kepadanya dengan mengingkarinya: “Apakah kamu memberi syafaat dalam salah satu had dari hudud Allah?” Maksudnya tidak sepatutnya kamu memberi syafaat dalam had dari hudud Allah.

Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah yaitu berkhutbah dengan khutbah yang fasih, karena “ikhtathaba” lebih fasih daripada “khathaba” karena tambahan hamzah dan ta. Para ulama bahasa Arab telah berkata bahwa tambahan bangunan menunjukkan tambahan makna, yaitu tambahan huruf dalam kata menunjukkan tambahan maknanya. Intinya sabda beliau “ikhtathaba” yaitu berkhutbah dengan khutbah yang fasih.

Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian” yaitu umat-umat “adalah bahwa mereka apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Dan apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan had atasnya.” Membinasakan mereka yaitu karena dosa-dosa mereka dengan azab dan hukuman-hukuman.

“Apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Dan apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan had atasnya.” Maka penegakan mereka terhadap hudud Allah menjadi sesuai dengan hawa nafsu mereka. Dan dalam hal ini adalah dalil bahwa orang-orang sebelum kita melakukan pencurian dan bahwa pencurian adalah dosa besar pada mereka antara orang kaya dan miskin, mulia dan lemah.

Kemudian beliau bersumpah shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan beliau adalah yang berbakti dan jujur tanpa sumpah – beliau bersumpah berkata: “Demi Allah” yaitu aku bersumpah dengan Allah “seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” Allahumma shalli wa sallim ‘alaihi. Begitulah keadilan dan begitulah hukum Allah dilaksanakan, bukan mengikuti hawa nafsu.

Beliau bersumpah bahwa Fatimah binti Muhammad – yang lebih mulia daripada wanita Makhzumiyyah dalam nasab dan keturunan karena dia radhiyallahu ‘anha adalah penghulu wanita penghuni surga – beliau bersumpah bahwa seandainya dia mencuri niscaya tangannya dipotong.

Dalam sabda beliau “niscaya aku potong tangannya” ada dua pendapat. Pendapat pertama bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang langsung melakukan pemotongan, dan ini lebih mengena. Kedua bahwa beliau memerintahkan orang yang memotong tangannya. Bagaimana pun juga, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin menggugurkan had dari seseorang karena kemuliaan dan kedudukannya, sama sekali tidak. Had adalah hak Allah Azza wa Jalla. “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tangan wanita Makhzumiyyah dipotong, maka dipotong. Dia adalah wanita dari pembesar-pembesar Quraisy, namun demikian had tidak gugur darinya.

Begitulah yang wajib atas penguasa-penguasa agar manusia sama di sisi mereka dalam penegakan hudud, dan agar mereka tidak memihak seseorang karena kedekatan atau kekayaan atau kemuliaan dalam sukunya atau yang lain. Had adalah untuk Allah Azza wa Jalla, wajib ditegakkan untuk Allah Azza wa Jalla.

Perhatikan firman Allah Ta’ala: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah.” Dan di antara belas kasihan adalah syafaat untuk mereka. Jangan beri syafaat kepada siapa pun dalam had yang kutegakkan, jangan bersikap lembut kepadanya, jangan kasihi dia, jangan berkata: “Ini orang mulia, ini orang lemah, ini ayah anak-anak.” Sama sekali jangan pedulikan hal itu.

Yaitu seandainya seseorang berzina dan dia muhshan (sudah menikah) dan terbukti atasnya had, dan dia punya anak-anak kecil dan istri-istri yang akan menjadi janda setelahnya dan anak-anak menjadi yatim setelahnya, jangan pedulikan hal ini. Tegakkan had atasnya, rajam dia sampai mati. Jangan berkata: “Ini punya anak-anak kecil dan istri-istri.” Jangan pedulikan hal ini. Tegakkan had atas setiap orang yang melakukan maksiat yang mewajibkan had.

Ketika umat Islam berada dalam keadilan ini dan ketidakpedulian serta tidak mengambil celaan pencela dalam urusan Allah, mereka memiliki kemuliaan, kekuatan, dan kemenangan yang nyata. Dan ketika umat Islam meninggalkan penegakan hudud Allah dan menjadikan nepotisme dan perantara-perantara bekerja dalam menggugurkan hudud Allah Azza wa Jalla, umat Islam mengalami kemunduran sampai batas yang kalian saksikan sekarang. Maka kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia mengembalikan kepada umat Islam kemuliaannya dan berpegang teguh dengan agamanya. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Bab Larangan Buang Air Besar Di Jalan Manusia, Tempat Teduh Mereka, Sumber Air, Dan Yang Sejenisnya

Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

1771 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hindarilah dua hal yang mendatangkan laknat.” Para sahabat bertanya: “Apakah dua hal yang mendatangkan laknat itu?” Beliau menjawab: “Yang buang air di jalan manusia atau di tempat teduh mereka.” (HR. Muslim)

Bab Larangan Buang Air Kecil Dan Semisalnya Di Air Yang Tergenang

1772 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air kecil di air yang tergenang. (HR. Muslim)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: Bab pengharaman buang air besar di jalan manusia atau tempat teduh mereka atau yang sejenisnya. Buang air besar yaitu mengeluarkan kotoran dari dubur, dan seperti itu juga buang air kecil. Maka tidak boleh bagi manusia buang air kecil atau buang air besar di jalan manusia atau di tempat teduh mereka yaitu tempat yang mereka gunakan berteduh. Dan demikian juga tempat berjemur mereka di musim dingin, dan demikian juga tempat duduk-duduk mereka. Karena ini termasuk menyakiti orang-orang mukmin.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat” dengan perkataan atau perbuatan. Menyakiti dengan perkataan seperti mencela, memarahi, mencaci, dan yang sejenisnya. Dan dengan perbuatan seperti buang air kecil di jalan mereka atau buang air besar atau yang sejenisnya.

Dan firman-Nya: “tanpa kesalahan yang mereka perbuat” yaitu bukan jika sebabnya adalah mereka yang menyakiti, yaitu bahwa mereka terjerumus pada apa yang menimpa mereka, maka ini adalah kejahatan tangan mereka sendiri.

Kemudian disebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hindarilah dua hal yang mendatangkan laknat.” Mereka bertanya: “Apakah dua hal yang mendatangkan laknat itu?” Beliau bersabda: “Yang buang air di jalan manusia atau tempat teduh mereka.”

“Laa’in” adalah isim fa’il dari laknat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hal itu laa’in karena ia sebab laknat. Maka yang buang air di jalan manusia atau buang air di tempat teduh mereka adalah terlaknat – semoga Allah melindungi kita. Dan juga barang siapa yang melihat air kencing atau kotoran di jalan manusia atau tempat teduh mereka, maka boleh baginya berkata: “Ya Allah, laknatlah orang yang melakukan ini” karena dia sendiri yang menjerumuskan dirinya untuk hal itu.

Demikian juga tidak boleh buang air kecil di air yang tergenang dan sejenisnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu sebagaimana dalam hadits Jabir yang diriwayatkan Muslim. Maka tidak boleh bagi manusia buang air kecil di air yang tergenang seperti kubangan atau yang sejenisnya.

Adapun air yang mengalir, maka yang mengalir itu bergerak dan tidak terpengaruh kecuali jika mengalir seperti saluran air dan di bawahnya ada orang-orang yang bersuci dengan air itu atau minum darinya, maka ini tidak boleh karena akan menyakiti orang-orang yang di bawahnya. Wallahu al-Muwaffiq.

Bab: Makruhnya Orangtua Melebihkan Sebagian Anaknya atas Sebagian yang Lain dalam Pemberian

1773 – Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma bahwa ayahnya membawanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata: “Sesungguhnya aku telah memberikan kepada anakku ini seorang budak yang kumiliki.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apakah semua anakmu telah kamu berikan seperti ini?” Dia menjawab: “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kembalikanlah!”

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apakah kamu melakukan ini kepada semua anakmu?” Dia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu!” Maka ayahku kembali dan menarik kembali sedekah tersebut.

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Basyir, apakah kamu memiliki anak selain ini?” Dia menjawab: “Ya.” Beliau bertanya: “Apakah semuanya telah kamu berikan seperti ini?” Dia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Jangan jadikan aku sebagai saksi, karena aku tidak akan menjadi saksi atas kezaliman.”

Dalam riwayat lain: “Jangan jadikan aku saksi atas kezaliman.” Dan dalam riwayat lain: “Jadikan orang lain sebagai saksi atas ini selain aku.” Kemudian beliau bertanya: “Apakah kamu senang jika mereka berbakti kepadamu dengan sama?” Dia menjawab: “Tentu.” Beliau bersabda: “Kalau begitu jangan lakukan!” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: Bab Haramnya Melebihkan Sebagian Anak atas Sebagian yang Lain dalam Pemberian. Yang dimaksud anak mencakup laki-laki dan perempuan. Yang dimaksud pemberian adalah hibah murni, bukan nafkah. Setiap orang diberi sesuai kebutuhannya, sedikit atau banyak.

Jika salah satu anak menuntut ilmu dan membutuhkan buku-buku sedangkan yang lain tidak, maka memberi yang pertama buku-buku yang dibutuhkannya tidaklah mengapa. Demikian pula jika salah seorang membutuhkan pakaian sedangkan yang lain tidak membutuhkan, maka memberi pakaian kepada yang membutuhkan tidaklah mengapa. Begitu juga jika dia sakit dan membutuhkan uang dan obat, maka memberinya tidaklah mengapa. Demikian pula jika salah seorang sudah mencapai usia nikah lalu dinikahkan, maka tidak mengapa. Yang penting, apa yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan, maka keadilan di dalamnya adalah memberi setiap orang sesuai kebutuhannya.

Adapun jika itu hibah murni, maka harus ada keadilan di antara mereka. Para ulama berbeda pendapat, apakah keadilan itu dengan memberi laki-laki dan perempuan sama rata – jika memberi laki-laki seratus maka perempuan juga seratus – ataukah keadilan itu memberi mereka sebagaimana Allah Azza wa Jalla memberi dalam warisan, yaitu untuk laki-laki seperti bagian dua perempuan. Jika memberi laki-laki seratus maka perempuan lima puluh. Pendapat ini yang lebih kuat karena tidak ada pembagian yang lebih adil daripada pembagian Allah Azza wa Jalla.

Jadi jika memberi setiap orang sesuai kebutuhannya kemudian memberikan hibah murni, maka kami katakan: jika kamu memberi perempuan satu dirham maka beri laki-laki dua dirham. Inilah keadilan.

Jika dia melebihkan sebagian anak atas sebagian yang lain, maka wajib mengembalikan kelebihan tersebut. Jika memberi salah satu seratus dan tidak memberi yang lain, maka wajib mengembalikan seratus tersebut atau memberi yang lain seperti yang diberikan kepada yang pertama, atau meminta kerelaan mereka dengan syarat mereka merelakan dengan rida dan yakin, bukan karena malu dan segan.

Maka cara untuk berlaku adil bagi yang melebihkan sebagian anaknya ada tiga cara:

  1. Mengembalikan kelebihan tersebut
  2. Memberi yang lain seperti itu (untuk laki-laki seperti bagian dua perempuan)
  3. Meminta kerelaan mereka dengan syarat mereka merelakan dengan yakin dan rida, bukan karena segan dan malu

Kemudian penulis menyebutkan hadits Nu’man bin Basyir bin Sa’d al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya hibah berupa seorang budak, dan dalam riwayat lain berupa kebun. Barangkali beliau memberinya kebun dan budak agar budak tersebut bekerja di kebun.

Ibunya, ‘Amrah binti Rawahah radhiyallahu ‘anha – yang merupakan seorang yang fakih – berkata: “Aku tidak rela kamu memberi anakku ini tanpa saudara-saudaranya sampai kamu meminta kesaksian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Maka dia pergi kepada Nabi untuk meminta kesaksiannya atas hal itu.

Nabi bertanya kepadanya: “Apakah kamu memiliki anak-anak?” Dia menjawab: “Ya.” Beliau bertanya: “Apakah kamu memberi mereka seperti yang kamu berikan kepada Nu’man?” Dia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Kembalikan” – yaitu kembalikan apa yang telah kamu berikan.

Kemudian beliau bersabda: “Jadikan orang lain sebagai saksi atas ini.” Ini adalah bentuk penolakan beliau, bukan pemberian izin untuk bersaksi atas hal itu, melainkan penolakan. Karena itu beliau bersabda: “Jadikan orang lain sebagai saksi atas ini karena aku tidak akan bersaksi atas kezaliman.”

Kemudian beliau bertanya: “Apakah kamu ingin mereka berbakti kepadamu dengan sama?” Dia menjawab: “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Kalau begitu samakan di antara mereka” – karena jika kamu melebihkan salah satu atas yang lain, akan timbul sesuatu di hati yang tidak dilebihkan dan dia tidak akan berbakti kepada ayahnya.

Kemudian beliau bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu.” Beliau ‘alaihish shalatu was salam memerintahkan agar berlaku adil di antara anak-anak dalam pemberian. Bahkan jika memberi salah satu sepuluh riyal, maka beri yang lain seperti itu. Jangan berkata ini hal sepele yang tidak berarti apa-apa. Tidak sama sekali, meskipun satu riyal saja, beri mereka seperti yang diberikan kepada yang kedua.

Sampai-sampai para salaf shalihin radhiyallahu ‘anhum jika mencium salah satu anak, mereka mencium yang kedua karena sangat menjaga keadilan di antara mereka. Demikian juga dalam memandang mereka, jangan memandang yang ini dengan pandangan marah dan yang ini dengan pandangan rida. Tidak! Berlaku adillah di antara mereka bahkan dalam berhadapan dan kelembutan wajah, kecuali jika salah satu melakukan sesuatu yang membuat marah, maka itu perkaranya tersendiri. Adapun tanpa sebab, jadikan mereka sama dan jangan melebihkan satu atas yang lain.

Di sini ada masalah, yaitu sebagian orang menikahkan anak-anak yang besar sedangkan dia memiliki anak-anak kecil, lalu dia berwasiat untuk mereka setelah kematiannya sebesar mahar. Ini haram dan tidak halal karena mereka yang telah diberikan itu karena kebutuhan mereka – kebutuhan yang tidak sama dengan saudara-saudara mereka yang kecil. Maka tidak halal berwasiat untuk mereka dengan sesuatu. Jika berwasiat, maka wasiat itu batal dan dikembalikan ke dalam harta warisan, dan mereka mewarisinya sesuai kadar warisan mereka.

Demikian juga sebagian orang yang anaknya bekerja bersamanya dalam perdagangan atau pertanian, lalu dia memberikan kelebihan atas saudara-saudaranya. Ini juga tidak boleh karena jika anak telah dengan sukarela bekerja dengan ayahnya, maka itu adalah kebaikan dan pahalanya di akhirat lebih besar daripada pahalanya di dunia. Jika dia tidak menginginkan itu dan ingin bekerja untuk ayahnya dengan upah, maka tetapkanlah upahnya, misalnya setiap bulan sekian dan sekian seperti yang diberikan kepada orang asing, atau katakan: “Untukmu bagian dari keuntungan.”

Adapun mengkhususkannya dari antara anak-anaknya padahal anak itu telah dengan sukarela bekerja dan menjadikan itu sebagai kebaikan, maka tidak boleh melakukan itu.

Jika memberi salah satu karena dia menuntut ilmu dan menghafal Quran, jika dia berkata kepada yang lain: “Siapa di antara kalian yang menuntut ilmu, akan kuberi seperti saudaranya” atau “siapa yang menghafal Quran akan kuberi seperti saudaranya,” lalu sebagian menuntut dan sebagian meninggalkan, maka mereka yang meninggalkan itulah yang meninggalkan urusan dengan diri mereka sendiri, sehingga tidak ada hak bagi mereka. Adapun jika dia mengkhususkan yang ini tanpa membuka pintu untuk saudara-saudaranya, maka ini tidak boleh.

Dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu” diketahui bahwa selain anak dari kerabat tidak wajib berlaku adil di antara mereka. Kamu boleh memberi sebagian saudaramu lebih banyak dari yang lain atau memberi mereka dan tidak memberi yang lain, karena nash hanya datang tentang anak-anak saja.

Adapun perkataan sebagian ulama rahimahullah bahwa wajib berlaku adil di antara semua ahli waris sesuai kadar warisan mereka, maka ini perkataan yang tidak ada dalilnya. Keadilan hanya wajib di antara anak-anak saja. Wallahu al-Muwaffiq.

Bab: Haramnya Perempuan Berkabung atas Orang Meninggal Lebih dari Tiga Hari Kecuali atas Suaminya Empat Bulan Sepuluh Hari

1774 – Dari Zainab binti Abi Salamah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Aku masuk menemui Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika ayahnya Abu Sufyan bin Harb radhiyallahu ‘anhu meninggal. Dia meminta wangi-wangian yang berwarna kuning – khaluq atau lainnya – lalu seorang budak perempuan meminyakinya, kemudian dia menyentuh kedua pipinya. Lalu dia berkata: “Demi Allah, aku tidak membutuhkan wangi-wangian ini, tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: ‘Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas orang meninggal lebih dari tiga malam, kecuali atas suami empat bulan sepuluh hari.'”

Zainab berkata: “Kemudian aku masuk menemui Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha ketika saudaranya meninggal. Dia meminta wangi-wangian lalu menyentuhnya, kemudian berkata: ‘Sungguh demi Allah, aku tidak membutuhkan wangi-wangian ini, tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: “Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas orang meninggal lebih dari tiga hari kecuali atas suami empat bulan sepuluh hari.”‘” (Muttafaq ‘alaih)

Penulis rahimahullah berkata: Bab Haramnya Perempuan Berkabung atas Orang Meninggal Lebih dari Tiga Hari Kecuali atas Suaminya Empat Bulan Sepuluh Hari.

Ihidad (berkabung) artinya meninggalkan perhiasan, wangi-wangian dan sejenisnya yang dianggap sebagai kegembiraan, kesenangan dan kemewahan. Ini haram.

Mereka di masa jahiliah jika seseorang meninggal dan dia dicintai mereka, mereka tidak menggunakan wangi-wangian dan berhias serta yang serupa itu sampai waktu tertentu sesuai yang mereka tentukan sendiri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan dalam hadits ini yang diriwayatkan oleh dua istrinya, Ummu Habibah dan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anhuma, bahwa tidak boleh berkabung atas orang meninggal lebih dari tiga hari kecuali atas suami. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi rukhshah dalam berkabung selama tiga hari dan tidak boleh lebih dari itu.

Contohnya: seorang laki-laki anaknya meninggal lalu dia bersedih, maka yang wajib adalah sabar dan mengharap pahala, dan urusan berjalan sebagaimana biasanya. Dia keluar ke tokonya jika dia pemilik toko, ke ladangnya jika dia petani, ke kantornya jika dia pegawai, ke sekolahnya jika dia guru atau siswa. Yang penting pekerjaannya tidak terpengaruh oleh sesuatu. Inilah yang disyariatkan, inilah sunnah, inilah yang lebih tepat dan lebih baik bagi orang tersebut – tidak berkabung atas siapa pun bahkan atas anaknya, ayahnya, ibunya, saudaranya. Tidak berkabung atas mereka.

Urusan itu milik Allah Azza wa Jalla. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Pemilik dan Dia yang Terpuji dalam segala keadaan. Maka tidak perlu berkabung. Bersabarlah dan mengharap pahalah. Jangan katakan jangan bersedih. Setiap orang yang memiliki hati yang hidup pasti akan bersedih, tetapi kami katakan: bersabar dan mengharap pahalah seolah tidak terjadi apa-apa. Jangan merusak urusan duniamu. Inilah yang terbaik, tepat, baik dan paling bagus.

Tetapi karena jiwa mungkin tidak mampu ini terutama dengan besarnya musibah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi rukhshah berkabung hanya selama tiga hari. Artinya tidak mengapa misalnya jika seseorang temannya atau kerabatnya meninggal dan dia bersedih sangat sedih hingga tidak mampu menemui orang, tidak mengapa dia tinggal di rumah selama tiga hari atau kurang. Tetapi shalat berjamaah tetap harus. Ini tidak mengapa.

Demikian juga untuk perempuan, jika anaknya, ayahnya, saudaranya atau seseorang yang sangat berpengaruh baginya meninggal, tidak mengapa dia berkabung selama tiga hari atau kurang. Adapun lebih dari itu tidak boleh. Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali atas suami.

Suami memiliki hak yang besar sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seandainya aku memerintahkan seseorang sujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan istri sujud kepada suaminya” karena besarnya hak suami atas istri. Tetapi sujud hanya untuk Rabb semesta alam, Sang Pencipta Azza wa Jalla.

Yang penting, istri berkabung empat bulan sepuluh hari. Ini jika dia tidak hamil. Adapun yang hamil, dia berkabung sampai melahirkan saja, lebih atau kurang.

Berdasarkan ini, jika suami meninggal meninggalkan istri, maka perempuan itu berkabung empat bulan sepuluh hari sesuai firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang meninggal di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah istri-istri itu menanti (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari.” (Al-Baqarah: 234)

Bahkan jika dia belum digauli – jika akad nikahnya di Madinah sedangkan suaminya di Mekah lalu meninggal – dia tetap berkabung meskipun belum digauli, selama akadnya sah.

Jika dia hamil, maka sampai melahirkan. Bahkan jika dia melahirkan sebelum suami dimandikan, iddah dan berkabungnya selesai. Misalnya seorang perempuan suaminya meninggal sedangkan dia sedang dalam persalinan. Ketika ruh suaminya keluar, anaknya lahir – artinya antara keluarnya ruh suami dan lahirnya anak hanya beberapa menit – maka sekarang iddah selesai dan berkabung selesai. Dia boleh menikah. Secara syariat mungkin dia menikah sebelum suami ini dikubur karena dia telah melahirkan. “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (At-Talaq: 4) Maka perempuan ini iddahnya selesai, dan berkabung mengikuti iddah.

Tetapi apa itu berkabung? Berkabung adalah perempuan menjauhi hal-hal berikut:

Pertama: Pakaian perhiasan. Tidak memakai pakaian yang dianggap pakaian perhiasan. Adapun pakaian biasa, dia boleh memakainya warna apa saja – kuning, merah, hijau, apa saja. Hanya yang dianggap perhiasan sehingga dikatakan perempuan ini berhias dan bersolek, maka tidak halal baginya memakainya selama berkabung atas suami.

Kedua: Wangi-wangian dengan segala jenisnya – minyak, dupa, yang dicium, atau lainnya. Dia tidak boleh memakai wangi-wangian sama sekali kecuali jika suci dari haid, maka dia mengambil sedikit wangi-wangian untuk dibubuhkan pada tempat najis agar tidak ada bau.

Ketiga: Perhiasan dengan segala jenisnya. Tidak memakai perhiasan baik di kaki, tangan, leher, telinga, atau dada – jenis perhiasan apa pun tidak boleh dipakainya. Bahkan jika dia memakai gigi emas, dia melepaskannya jika tidak ada mudarat. Jika ada mudarat, hendaklah dia berusaha menyembunyikannya dengan mengurangi tertawa agar gigi tidak terlihat orang.

Keempat: Tidak keluar rumah sama sekali kecuali karena darurat atau keperluan – darurat di malam hari atau keperluan di siang hari. Adapun tanpa keperluan dan darurat, tidak boleh keluar dari rumah tempat suaminya meninggal sedangkan dia di dalamnya. Dia wajib tinggal di rumah, tidak boleh keluar.

Jika dia berkata: “Aku ingin keluar ke tetangga untuk mencari hiburan di siang hari dan awal malam lalu kembali ke rumahku,” kami katakan: “Tidak! Tetanggamu yang datang kepadamu. Adapun kamu, jangan pergi. Tinggallah di rumah tempat suamimu meninggal sedangkan kamu di dalamnya.”

Jika kita anggap dia bepergian bersama suaminya ke suatu negeri untuk berobat dan suaminya meninggal di negeri yang bukan negerinya, kami katakan: “Kembalilah ke negerimu karena ini bukan tempat tinggalmu yang asli.”

Kelima: Berhias dan bercelak dengan celak dan sejenisnya. Bahkan jika kita anggap matanya sakit, dia tidak bercelak kecuali dengan shabir (lidah buaya) atau sejenisnya yang tidak berwarna. Dia melakukannya di malam hari dan menghapusnya di siang hari jika perlu, kalau tidak maka tidak.

Karena itu ada perempuan datang kepada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, anak perempuanku suaminya meninggal dan matanya sakit. Bolehkah kami bercelak?” Beliau bersabda: “Tidak” meskipun matanya sakit. Beliau bersabda: “Tidak.”

Sampai Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Seandainya matanya hilang, dia tetap tidak boleh bercelak dalam keadaan apa pun karena Nabi ditanya tentang perempuan yang matanya sakit ini tapi beliau menolak memberi rukhshah celak.”

Demikian juga memerah dan berhias dan sejenisnya. Adapun sabun yang tidak mengandung wangi-wangian, tidak mengapa. Demikian juga membersihkan kepala dan membersihkan kulit.

Yang terkenal di kalangan awam bahwa perempuan mandi dari Jumat ke Jumat – yaitu perempuan yang berkabung – ini tidak ada asalnya. Demikian juga yang terkenal di kalangan mereka bahwa di malam hari dia tidak keluar ke halaman tapi harus berada di bawah atap, ini tidak benar. Dia boleh keluar ke mana dia mau.

Demikian juga yang terkenal di kalangan awam murni, mereka berkata bulan adalah laki-laki yang memiliki mata, hidung dan mulut, maka perempuan tidak boleh keluar untuk melihat bulan karena bulan adalah laki-laki yang melihatnya. Ini salah, tidak benar. Dia boleh keluar di malam-malam terang bulan dan segala sesuatu, tetapi tidak boleh keluar dari rumah.

Demikian juga yang terkenal di kalangan awam bahwa dia tidak boleh berbicara dengan siapa pun kecuali mahramnya, ini juga salah. Dia boleh berbicara dengan siapa yang dikehendakinya. Dia berbicara dengan yang meminta izin di pintu dan dengan yang berbicara di telepon. Dia berbicara dengan mereka, tidak mengapa. Dia berbicara dengan yang masuk rumah dari kerabat suami dan kerabatnya yang bukan mahramnya. Dia berbicara dengan mereka tanpa keberatan.

Artinya dia dalam berbicara seperti perempuan lainnya. Tidak haram baginya berbicara, tetapi sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman: “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (Al-Ahzab: 32)

Wallahu al-Muwaffiq.

Bab Pengharaman Orang Kota Menjual untuk Orang Desa, Menemui Kafilah Dagang, Jual Beli atas Jual Beli Saudaranya, dan Meminang atas Pinangan Saudaranya, Kecuali Jika Diizinkan atau Ditolak

1775 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang orang kota menjual untuk orang desa, meskipun dia adalah saudaranya seayah seibu. (Muttafaq ‘alaih)

1776 – Dan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menemui barang dagangan sampai barang itu turun ke pasar-pasar.” (Muttafaq ‘alaih)

1777 – Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menemui kafilah dagang, dan jangan orang kota menjual untuk orang desa.” Lalu Thawus bertanya kepadanya: “Apa maksud ‘jangan orang kota menjual untuk orang desa’?” Ia menjawab: “Jangan menjadi perantara untuknya.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Ini adalah tiga perkara yang dibuat bab tersendiri oleh pengarang rahimahullah dalam kitab Riyadhus Shalihin. Pertama, orang kota menjual untuk orang desa. Kedua, menemui kafilah dagang. Ketiga, jual beli atas jual beli saudaranya.

Adapun jual beli orang kota untuk orang desa adalah seseorang yang datang dari desa dengan kambing, unta, mentega, susu, atau keju untuk dijual di pasar, lalu datang seseorang dari penduduk kota dan berkata: “Wahai fulan, aku akan menjual ini untukmu.” Hal ini tidak diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkanlah manusia, Allah akan memberi rezeki sebagian mereka dari sebagian yang lain.” Biarkanlah orang Badui itu menjual. Mungkin dia ingin menjual dengan harga murah karena ingin segera pulang ke keluarganya. Dan juga, jika orang Badui menjual, biasanya orang kota akan membayar tunai dan tidak menunda pembayaran karena dia tahu bahwa penjual itu orang desa yang akan pulang. Dengan demikian, ada manfaat bagi penjual (orang Badui) yaitu dibayar tunai, dan manfaat bagi pembeli yaitu pada umumnya orang Badui menjual dengan harga murah karena tergesa-gesa dan tidak menunggu kenaikan harga.

Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang orang kota menjual untuk orang desa. Para ulama rahimahullah beristidlal dengan ‘illah (sebab hukum) bahwa jika orang desa datang kepada orang kota dan berkata: “Wahai fulan, jualkanlah barang ini untukku,” maka tidak mengapa karena orang desa sekarang tahu bahwa jika dijual oleh orang kota, biasanya harganya lebih tinggi dan tidak masalah baginya untuk tinggal sehari atau dua hari untuk mendapatkan harga yang baik.

Namun, zhahir hadits menunjukkan keumuman bahwa orang kota tidak boleh menjual untuk orang desa, dan jika orang desa datang kepadanya dan berkata: “Wahai fulan, ambil barangku dan jualkanlah,” dia harus berkata: “Jual sendiri saja.”

Demikian pula para ulama rahimahullah mengistinbathkan dari ‘illah ini – “Biarkanlah manusia, Allah akan memberi rezeki sebagian mereka dari sebagian yang lain” – bahwa jika harga sama saja, baik dijual orang kota atau orang desa, maka tidak mengapa orang kota menjual untuk orang desa karena harga tidak akan berubah. Contohnya, jika negara telah menetapkan harga tertentu untuk jenis barang ini yang tidak naik atau turun, maka tidak ada bedanya antara dijual orang kota atau orang desa. Tidak ada keuntungan dan manfaat bagi orang kota dalam hal itu. Maka mereka berkata: “Jika harga sudah diketahui, tidak mengapa orang kota menjual untuk orang desa.”

Sebagian ulama mengistinbathkan dari ‘illah ini bahwa barang tersebut haruslah yang dibutuhkan manusia, yaitu yang berkaitan dengan kebutuhan manusia. Adapun sesuatu yang jarang dibutuhkan manusia, tidak mengapa. Namun istinbath ini lemah. Yang benar adalah tidak ada perbedaan antara barang yang dibutuhkan manusia dan barang yang jarang mereka butuhkan.

Perkara kedua: Menemui kafilah dagang

Hal ini karena pada masa dahulu mereka tahu bahwa orang-orang desa datang dengan barang dagangan, misalnya pada awal hari Jumat. Maka sebagian orang keluar dari kota ke tempat yang dekat darinya, lalu menemui kafilah dan membeli dari mereka sebelum sampai ke pasar. Hal ini memutus rezeki penduduk kota yang menunggu kafilah, dan juga merugikan yang menjemput karena akan menipu kafilah.

Dengan menemui kafilah terjadi dua kemudaratan: Pertama, kepada penduduk kota yang menunggu kedatangan kafilah untuk membeli dari mereka dengan harga murah. Kedua, kemudaratan kepada kafilah karena orang yang menjemput mereka akan menipu dan membeli dari mereka dengan harga lebih rendah dari pasar, padahal mereka belum sampai ke pasar untuk mengetahui harga.

Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menjemput lalu membeli darinya, kemudian datang ke pasar, maka dia berhak memilih” – maksudnya, jika pedagang yang membawa barang dijemput seseorang di luar kota dan membeli darinya, kemudian masuk kota dan mendapati bahwa dia tertipu, maka dia berhak membatalkan jual beli karena telah ditipu dan dirugikan.

Perkara ketiga: Seorang muslim menjual atas jual beli saudaranya

Hal ini juga haram, demikian pula meminang atas pinangan saudaranya. Menjual atas jual belinya adalah mengatakan kepada orang yang membeli barang seharga sepuluh: “Aku menjual yang serupa dengan harga delapan.” Ini haram karena pembeli akan berusaha membatalkan akad untuk mengambil barang dengan harga lebih murah.

Demikian pula meminang atas pinangan saudaranya. Misalnya, jika kamu mendengar bahwa fulan meminang anak perempuan suatu keluarga, lalu kamu pergi meminang anak perempuan mereka, ini haram kecuali jika peminang mengizinkan – maksudnya kamu mendatangi peminang dan berkata: “Wahai fulan, aku dengar kamu meminang si fulanah dan aku membutuhkannya. Apakah kamu mengizinkanku?” Jika dia berkata “ya”, tidak mengapa, itu haknya.

Atau dia ditolak, artinya ditolak oleh keluarga si gadis. Jika kamu tahu bahwa fulan meminang kepada keluarga tersebut dan mereka menolaknya, tidak mengapa kamu meminang karena mereka telah menolaknya, dia tidak punya hubungan dengan wanita itu lagi.

Adapun jika kamu mendengar bahwa fulan meminang kepada suatu keluarga tetapi kamu tidak yakin apakah mereka menolak atau tidak, maka tidak halal bagimu meminang karena mungkin mereka akan menerima. Jika kamu meminang kepada mereka, mereka akan menolak dan hal itu akan merampas hak peminang tersebut terhadap yang dipinang.

Wallahu al-muwaffiq.

Bab Larangan Menyia-nyiakan Harta Selain untuk Hal-hal yang Diizinkan Syariat

1781 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala ridha kepada kalian dengan tiga perkara dan benci kepada kalian dengan tiga perkara. Dia ridha kepada kalian jika kalian menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, berpegang teguh dengan tali Allah secara bersama-sama dan tidak bercerai-berai. Dia benci kepada kalian karena qila wa qala (katanya dan katanya), banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (Diriwayatkan Muslim, dan penjelasannya telah disebutkan sebelumnya)

1782 – Dan dari Warrad, sekretaris Mughirah bin Syu’bah, ia berkata: Mughirah bin Syu’bah mendiktekan kepadaku dalam surat kepada Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengucapkan setelah setiap shalat fardhu: “Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qadiir. Allaahumma laa maani’a limaa a’thaita wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jadd” (Tidak ada tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian, Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang dapat mencegah apa yang Engkau berikan, tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak berguna kekayaan orang yang kaya dari-Mu). Dan ia menulis kepadanya bahwa Nabi melarang qila wa qala, menyia-nyiakan harta, banyak bertanya, durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, serta “mana’a wa haat” (kikir dan meminta-minta). (Muttafaq ‘alaih, dan penjelasannya telah disebutkan sebelumnya)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata: “Bab Larangan Menyia-nyiakan Harta Selain untuk yang Diizinkan Allah.” Harta dijadikan Allah ‘azza wa jalla sebagai penegak bagi manusia. Dengannya tegak kemaslahatan agama dan dunia mereka, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (An-Nisa: 5)

Karena itulah Allah mengharamkan penyerangan terhadap harta, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram atas kalian.” Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatur pembagian harta dalam banyak tempat dengan diri-Nya yang Mahamulia. Dia berfirman: “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah.” (Al-Anfal: 41)

Dan Dia berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat.” (At-Taubah: 60)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (An-Nisa: 11) dan ayat-ayat waris lainnya.

Semua ini menunjukkan perhatian syariat terhadap harta dan bahwa itu adalah perkara penting. Karena itulah banyak negara sekarang yang kuat karena ekonomi, pertumbuhan harta, dan kekayaannya. Harta adalah perkara penting, maka tidak boleh bagi seseorang menyia-nyiakannya tanpa faedah.

Menyia-nyiakan harta tanpa faedah ada beberapa macam. Di antaranya adalah berlebih-lebihan dalam membelanjakannya. Israf (berlebih-lebihan) itu haram, bahkan dalam makanan, minuman, pakaian, kendaraan, dan rumah. Bila seseorang melampaui batas, maka dia berdosa karena firman Allah Ta’ala: “Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-A’raf: 31)

Melampaui batas adalah israf dan itu haram serta menyebabkan Allah Ta’ala membenci pelakuannya. Jika kita katakan bahwa israf adalah melampaui batas, maka jelaslah bagi kita bahwa membelanjakan harta itu berbeda-beda. Orang kaya misalnya, boleh mendirikan rumahnya atau membeli mobil atau memakai pakaian yang baginya tidak dianggap israf karena dia tidak melampaui batas kekayaan. Tetapi jika orang miskin melakukan seperti perbuatannya, kita katakan bahwa ini israf dan haram.

Karena itulah banyak orang sekarang dari kalangan fakir dan menengah salah ketika menyamakan diri mereka dengan orang kaya. Ini salah dan keliru. Seseorang sebagaimana kata orang awam: “Ulurkan kakimu sesuai selimutmu.” Jika selimutnya lebar, ulurkan kedua kakimu semua. Jika sempit, lipatlah kakimu.

Adapun jika kamu miskin dan ingin menyamai orang kaya dalam makanan, minuman, pakaian, pernikahan, kendaraan, dan tempat tinggal, ini termasuk kebodohan dan juga haram, tidak halal bagi seseorang.

Sebagian orang bahkan lebih salah dari ini. Mereka berhutang dan membebani diri dengan utang untuk mendirikan rumah sebagaimana tetangga kayanya mendirikan rumah. Ini juga salah.

Inilah yang diharamkan Allah. Israf adalah melampaui batas karena Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. Allah memuji hamba-hamba-Nya yang apabila mereka membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.

Di antara israf adalah memperbanyak pakaian tanpa kebutuhan. Banyak wanita sekarang setiap muncul bentuk pakaian, pergi membelinya hingga memenuhi rumahnya dengan pakaian tanpa kebutuhan. Tetapi muncul sesuatu yang berbeda sedikit dari yang pertama, dia berkata: “Sudah, tidak akan kupakai ini dan kupakai baju baru.”

Kemudian sebagian wanita memainkan akal sebagian laki-laki. Kamu dapati wanita yang mengarahkan laki-laki dan berkata: “Beli ini, beli itu.” Sekarang kepemimpinan menjadi milik wanita atas laki-laki kecuali yang dikehendaki Allah. Laki-laki harus menjadi laki-laki yang mencegah istrinya dari israf, baik dari hartanya maupun dari harta suaminya.

Di antara yang tidak boleh membelanjakan harta adalah membelanjakannya untuk yang haram seperti orang-orang yang membeli rokok… dengan harta, ini haram baginya dan termasuk yang dilarang Allah karena ini jelas menyia-nyiakan harta. Seseorang membelanjakan hartanya untuk sesuatu yang dibakarnya karena rokok tidak diminum kecuali jika dibakar. Seakan-akan lelaki itu membakar uang dan merusaknya dalam perkara yang juga membahayakannya. Seandainya dia selamat dari bahayanya.

Karena itulah sekarang para dokter sepakat bahwa rokok berbahaya dan seseorang harus menghindarinya. Bahkan negara-negara kafir sekarang yang maju dan paham, kamu dapati mereka melarang rokok dan tidak memungkinkan merokok. Di majelis-majelis umum dilarang sama sekali. Di majelis-majelis khusus juga dilarang kecuali jika minta izin kepada pemilik majelis dan mereka mengizinkan, jika tidak dilarang karena berbahaya bagi perokok dan yang hadir.

Bahkan mereka melarang merokok di udara sebagaimana diceritakan kepadaku oleh pilot pesawat bahwa jika mereka memasuki wilayah sebagian negara kafir, mereka berhenti merokok. Semua penumpang pesawat tidak merokok, bukan karena agama tetapi karena berbahaya dan menghormati udara mereka.

Alangkah sedihnya hal ini datang dari orang kafir, adapun dari kaum muslimin hari ini, kamu tidak mendapati orang yang peduli dengan orang lain. Dia mengeluarkan rokok dan menghisapnya tanpa peduli siapa pun. Ini haram baginya, pertama untuk dirinya, kedua karena menyakiti orang mukmin. Orang-orang terganggu dengan ini. Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58)

Dia menyakiti mereka dan asap yang ada di antara mereka juga masuk ke dalam tubuh mereka dan mereka terganggu karenanya. Ini juga haram. Haram bagi seseorang membeli sesuatu untuk dihisap dari rokok. Dengan demikian dia berdosa dan bersikeras dalam maksiat. Keadilannya gugur karenanya dan wilayahnya terangkat dari orang yang di bawah wilayahnya.

Bahkan banyak ulama berkata bahwa dia tidak menikahkan anak perempuannya jika calon menantu merokok. Anak perempuannya tidak dinikahkan. Mengapa? Karena dia keluar dari keadilan menuju kefasikan, dan orang fasik tidak ada wilayah baginya. Masalahnya serius.

Di antara menyia-nyiakan harta juga adalah membelanjakannya untuk sesuatu yang tidak ada faedahnya seperti permainan dan semacamnya. Di antara permainan ini adalah kembang api.

Qila wa qala artinya seseorang sibuk dengan pembicaraan dengan menyebarkannya: “Si fulan berkata, dikatakan begini, dikatakan begitu,” sebagaimana terdapat pada banyak orang yang berlebihan sekarang yang memakmurkan majlis mereka dengan berkata: “Apa yang dikatakan hari ini, si fulan berkata, apa pendapatmu tentang si fulan,” dan semacamnya dari pembicaraan yang menyia-nyiakan waktu.

Sebagaimana dilarang menyia-nyiakan harta yang dijadikan Allah sebagai penegak manusia, juga dilarang menyia-nyiakan waktu. Menyia-nyiakan waktu dengan qila wa qala dan banyak bertanya tidak diragukan lebih berbahaya bagi seseorang daripada menyia-nyiakan harta. Menyia-nyiakan harta mungkin bisa diganti, tetapi menyia-nyiakan waktu tidak bisa diganti. Waktu pergi dan tidak kembali.

Karena itu wajib bagi seseorang menghindari tenggelam dalam qila wa qala dan “apa pendapatmu tentang si fulan” dan semacamnya.

Demikian pula banyak bertanya. Banyak bertanya mungkin dimaksudkan dengan bertanya kepada makhluk, yaitu jangan bertanya kepada manusia, jangan banyak bertanya. Jika bertanya harta, maka itu haram. Seseorang tidak henti-henti bertanya dan bertanya sampai datang hari kiamat dan tidak ada di wajahnya secuil daging pun, na’udzu billah.

Mungkin juga dimaksudkan banyak bertanya tentang keadaan orang tanpa kebutuhan dan tanpa faedah: “Apa pendapatmu tentang si fulan? Apakah dia kaya, miskin, berilmu, atau bodoh?” dan semacamnya.

Mungkin juga dimaksudkan banyak bertanya tentang ilmu yang tidak dibutuhkan seseorang, terutama di masa kenabian, karena dikhawatirkan seseorang bertanya tentang sesuatu yang belum diharamkan lalu diharamkan karena pertanyaannya, atau tentang sesuatu yang belum diwajibkan lalu diwajibkan karena pertanyaannya.

Tetapi yang terakhir ini dibatasi jika seseorang tidak membutuhkan pertanyaan itu. Jika membutuhkan seperti penuntut ilmu yang bertanya dan meminta keterangan, maka tidak mengapa bertanya dan meminta keterangan serta menghilangkan keraguan dari dirinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang durhaka kepada ibu, yaitu memutus hak-hak ibu. Ibu mempunyai hak yang besar atas anaknya, laki-laki maupun perempuan, sampai-sampai dia lebih berhak daripada ayah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya: “Siapa yang paling berhak mendapat kebaikanku?” Beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya: “Kemudian siapa?” Beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya: “Kemudian siapa?” Beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya: “Kemudian siapa?” Beliau menjawab: “Kemudian ayahmu.”

Ibu mempunyai hak yang besar dan agung karena dia mengandung anaknya dengan berat, melahirkannya dengan berat, menyusuinya dengan berat, serta melelahkan siang dan malamnya. Maka dia mempunyai hak yang besar.

Demikian pula durhaka kepada ayah, yang juga termasuk dosa-dosa besar, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut durhaka kepada ibu karena hal itu lebih berat. Beliau melarang durhaka kepada ibu dan melarang mengubur anak perempuan hidup-hidup. Mengubur anak perempuan hidup-hidup adalah kebiasaan jahiliyah yang bodoh, yaitu apabila seseorang melahirkan anak perempuan, maka dia menguburnya hidup-hidup, na’udzubillah. Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar gembira tentang kelahiran anak perempuan, wajahnya menjadi hitam dan dia sangat marah. Dia bersembunyi dari kaumnya karena buruknya berita yang disampaikan kepadanya (QS. An-Nahl: 58-59). Artinya dia bersembunyi dari manusia karena buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah? Artinya apakah akan membiarkannya hidup dengan penghinaan dan tidak peduli terhadapnya ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah yaitu menguburnya hidup-hidup. Bahkan sebagian dari mereka, na’udzubillah, menggali lubang untuk anaknya, lalu terbang sedikit debu mengenai jenggotnya ketika hendak menguburnya, maka si anak membersihkan jenggot ayahnya dari tanah, kemudian dia menguburnya, na’udzubillah. Sampai sejauh ini, yaitu hati yang lebih keras dari batu. Bahkan binatang tidak melakukan hal seperti ini kepada anak-anaknya. Sedangkan mereka, na’udzubillah, melakukan hal ini, menggali lubang untuknya untuk menguburnya sementara si anak membersihkan jenggot ayahnya dari tanah, kemudian dia menguburnya, na’udzubillah. Ada pula sebagian dari mereka yang menggali lubang untuk anaknya, ketika si anak merasakannya, dia berdiri memohon kepadanya: “Wahai ayah!”, lalu ayahnya memegang dan melemparkannya hingga menguburnya. Na’udzubillah.

Padahal dalam memelihara anak-anak perempuan terdapat pahala yang besar. Tidaklah seseorang memelihara tiga anak perempuan dan berbuat baik kepada mereka melainkan mereka menjadi penghalang baginya dari neraka. Para sahabat bertanya: “Bagaimana dengan dua anak perempuan, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dan dua anak perempuan.” Mereka bertanya: “Bagaimana dengan satu?” Beliau menjawab: “Dan satu anak perempuan.”

Imam Ahmad rahimahullah, ketika dikatakan kepadanya bahwa dia memperoleh anak perempuan, berkata: “Anak-anak perempuan dilahirkan untuk para nabi, anak-anak perempuan dilahirkan untuk para nabi.” Para nabi ‘alaihimu ash-shalatu wa as-salam dilahirkan untuk mereka anak-anak perempuan. Maka nabi yang paling mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki empat anak perempuan dan tiga anak laki-laki. Yang sampai dewasa di antara mereka adalah anak-anak perempuan, sedangkan anak-anak laki-laki meninggal ketika masih kecil. Yang tertua di antara mereka adalah Ibrahim yang meninggal pada usia enam belas bulan, satu tahun empat bulan, masih menyusu. Dia memiliki ibu susuan di surga untuk Ibrahim anak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun keempat anak perempuan, tiga di antara mereka meninggal pada masa hidup beliau ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam, yaitu Zainab, Ruqayyah, dan Ummu Kultsum. Yang keempat adalah Fathimah yang meninggal beberapa bulan setelah beliau wafat.

Kesimpulannya bahwa anak-anak perempuan, jika Allah menganugerahi seseorang dengan mereka, lalu dia memelihara dan berbuat baik kepada mereka, maka mereka menjadi penghalang baginya dari neraka.

“Mana’ wa haat” artinya melarang mana’ wa haat. Ini adalah kiasan tentang kikir dan bakhil. Mana’ artinya mencegah, tidak memberi, tidak bermurah hati dengan harta maupun jiwa. Haat artinya meminta-minta. Maka dia, na’udzubillah, adalah orang yang bakhil dan kikir, tidak memberi syafaat dan tidak bermanfaat. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Larangan Menunjuk kepada Seorang Muslim dengan Senjata atau Sejenisnya, baik Sungguh-sungguh maupun Bercanda, dan Larangan Memberikan Pedang dalam Keadaan Terhunus

1783 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian menunjuk kepada saudaranya dengan senjata, karena dia tidak tahu, barangkali setan akan menggerakkan tangannya sehingga dia jatuh ke dalam lubang neraka.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat Muslim disebutkan: Beliau bersabda: “Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa menunjuk kepada saudaranya dengan besi, maka para malaikat melaknatnya hingga dia berhenti, walaupun dia saudaranya seayah seibu.'”

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam “yanzi'” dibaca dengan ‘ain muhmalah dengan kasrah zai, dan dengan ghain mu’jamah dengan fathah. Keduanya maknanya berdekatan. Maknanya dengan huruf muhmalah adalah melempar, dan dengan mu’jamah juga berarti melempar dan merusak. Asal kata an-naz’ adalah menikam dan merusak.

1784 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberikan pedang dalam keadaan terhunus. (Riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: Hadits hasan)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata: “Bab larangan menunjuk dengan besi atau sejenisnya”, yaitu kepada saudaranya, baik sungguh-sungguh maupun bercanda, dan larangan memberikan pedang dalam keadaan terhunus.

Ini dua masalah: Masalah pertama: menunjuk kepada seseorang dengan senjata atau besi atau batu atau yang serupa dengannya seolah-olah hendak melemparkannya kepadanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu, karena barangkali dia menunjukkannya seperti itu seolah-olah hendak melemparkannya dengan batu atau besi atau sejenisnya, lalu setan menggerakkan tangannya dan terlepas dari tangannya, maka dia jatuh ke dalam lubang neraka, na’udzubillah.

Demikian pula apa yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh, datang dengan mobil dengan cepat menuju seseorang yang berdiri atau duduk atau berbaring sambil bermain-main dengannya, kemudian menggerakkannya dengan cepat ketika mendekatinya agar tidak menabraknya. Ini juga dilarang, seperti menunjuk dengan besi, karena dia tidak tahu barangkali setan menggerakkan tangannya sehingga dia tidak dapat mengendalikan mobil, dan ketika itu dia jatuh ke dalam lubang neraka.

Termasuk dalam hal ini adalah mengadu anjing kepadanya. Seseorang memiliki anjing, lalu datang orang lain kepadanya sebagai tamu atau semacam itu, maka dia mengadu anjing kepadanya, yaitu menghasutnya kepadanya. Barangkali anjing itu lepas dan memakan orang itu, atau melukainya, dan dia tidak mampu melepaskannya setelah itu.

Yang penting adalah bahwa semua sebab kebinasaan dilarang untuk dilakukan oleh seseorang, baik sungguh-sungguh maupun bercanda, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah.

Adapun memberikan pedang dalam keadaan terhunus, maka hal serupa juga dilarang, karena barangkali ketika dia mengulurkan tangannya untuk mengambil pedang dalam keadaan terhunus, barangkali tangan seseorang bergetar sehingga tangan yang lain terpotong.

Demikian pula pisau dan sejenisnya, jangan diberikan dalam keadaan diarahkan kepada temanmu. Jika kamu hendak memberikan pisau kepadanya, maka peganglah pisau dari sisimu, dan jadikan gagangnya menuju temanmu agar tidak terjadi hal yang terlarang. Yaitu mata pisau, jika kamu hendak memberikannya kepada temanmu, maka jadikanlah di sisimu, dan jadikan gagangnya di sisi temanmu agar tidak terjadi kesalahan tangan sehingga tangannya terluka.

Termasuk dalam hal ini juga, jika kamu membawa tongkat dan berjalan di antara orang-orang, maka jangan membawanya melintang, karena jika kamu membawanya melintang, barangkali orang di belakangmu atau di depanmu tersandung karenanya. Tetapi peganglah secara tegak berdiri atau bertumpu padanya, peganglah secara tegak agar tidak menyakiti orang di belakang dan di depanmu. Semua ini termasuk adab-adab terpuji yang sepatutnya ditempuh seseorang dalam hidupnya agar tidak terjadi hal yang menyakiti atau merugikan orang lain. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Makruhnya Keluar dari Masjid Setelah Adzan Kecuali karena Uzur hingga Mengerjakan Shalat Fardhu

1785 – Dari Abu Asy-Sya’tsa’, dia berkata: Kami duduk bersama Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di masjid, lalu muadzin mengumandangkan adzan. Seorang laki-laki berdiri dari masjid sambil berjalan. Abu Hurairah memperhatikannya dengan pandangannya hingga dia keluar dari masjid. Abu Hurairah berkata: “Adapun orang ini, sungguh dia telah mendurhakai Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Riwayat Muslim)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata: “Bab makruhnya keluar dari masjid setelah adzan hingga menunaikan shalat fardhu.” Hal itu karena ketika muadzin mengumandangkan adzan, maka dia berkata kepada orang-orang: “Hayya ‘ala ash-shalah” (marilah ke shalat), yaitu datanglah kepadanya. Keluar dari masjid setelah itu adalah maksiat karena dikatakan “datanglah”, tetapi dia berpaling.

Kemudian dia menyebutkan hadits Abu Asy-Sya’tsa’ bahwa mereka duduk bersama Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, lalu seorang laki-laki berdiri sambil berjalan. Abu Hurairah memperhatikannya dengan pandangannya hingga ketika dia keluar dari masjid, dia berkata: “Adapun orang ini, sungguh dia telah mendurhakai Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Abu Hurairah memperhatikannya dengan pandangannya untuk melihat apakah dia berjalan menuju tempat lain di masjid ataukah apa yang dia inginkan. Ketika dia keluar, jelaslah baginya bahwa dia bermaksud keluar dari masjid. Dia berkata: “Adapun orang ini, sungguh dia telah mendurhakai Abul Qasim”, yaitu yang dimaksud adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika seorang sahabat berkata: “Sungguh dia telah mendurhakai Abul Qasim”, maka itu dalam hukum marfu’, yaitu seolah-olah dia berkata: “Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hal itu.”

Para ulama berdalil dengan hadits ini bahwa haram keluar dari masjid setelah adzan bagi orang yang wajib shalat kecuali karena uzur. Termasuk uzur adalah jika dia dalam keadaan menahan (buang air), yaitu membutuhkan buang air kecil atau besar, atau bersamanya angin yang tertahan sehingga perlu membatalkan wudhu, atau terkena penyakit yang memerlukan dia keluar bersamanya, atau dia imam masjid lain atau muadzin di masjid lain.

Adapun jika dia keluar dari masjid ini untuk shalat di masjid lain, maka dalam hal ini ada keraguan. Mungkin ada yang berkata bahwa hadits ini umum, dan mungkin ada yang berkata bahwa hadits ini berlaku bagi orang yang keluar agar tidak shalat berjamaah. Adapun yang keluar dari masjid untuk shalat di masjid lain, maka dia tidak lari dari shalat berjamaah, tetapi dia ingin shalat di masjid lain.

Bagaimanapun, tidak sepatutnya keluar meskipun dia hendak shalat di masjid lain kecuali karena sebab syar’i, seperti di masjid kedua ada jenazah yang hendak dia shalatkan, atau masjid kedua bacaannya lebih baik dari masjid tempat dia berada, atau sebab-sebab syar’i yang serupa. Dalam hal ini kami katakan tidak mengapa dia keluar. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Makruhnya Menolak Bunga Harum Kecuali karena Uzur

1786 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa ditawari bunga harum, maka janganlah menolaknya karena ringan dibawa dan harum baunya.” (Riwayat Muslim)

1787 – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak wewangian. (Riwayat Al-Bukhari)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata: “Bab makruhnya menolak ar-raihan (bunga harum).” Ar-raihan adalah sejenis wewangian, sebagaimana disifatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ringan dibawa dan harum baunya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan untuk tidak menolaknya. Penulis rahimahullah menjelaskan dalam hadits Al-Bukhari yang dia sebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak wewangian.

Wewangian tidak diragukan dapat membuka jiwa, melapangkan dada, melebarkan hati, dan menyenangkan teman duduk. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai wewangian hingga beliau bersabda: “Dijadikan aku cinta dari dunia kalian: wewangian dan wanita, dan dijadikan penyejuk mataku dalam shalat.”

Sepatutnya seseorang selalu menggunakan wewangian karena itu pertanda kebaikan hamba. Sesungguhnya yang baik-baik untuk yang baik-baik, dan yang baik-baik untuk yang baik-baik. Allah Ta’ala baik, tidak menerima kecuali yang baik.

Jika wewangian dihadiahkan kepadamu, maka jangan menolaknya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak wewangian, terutama jika seperti yang disifatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ar-raihan, yaitu ringan dibawa dan harum baunya, karena tidak merugikanmu sedikit pun.

Tetapi jika kamu khawatir bahwa orang yang menghadiahkan wewangian kepadamu akan membicarakan hal itu di majelis-majelis atau akan berbuat baik kepadamu di masa depan dan berkata: “Aku telah menghadiahkan kepadamu ini dan itu, inilah balasanku”, dan dia ingin menggunakanmu dengan apa yang dia hadiahkan kepadamu, maka jangan terima hadiah tersebut karena hal itu membatalkan pahala dan ganjarannya dengan berbuat baik dan menyakiti.

Adapun jika tidak ada kerugian darinya, maka lebih baik tidak menolaknya. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Makruhnya Pujian di Hadapan Orang yang Dikhawatirkan Akan Mendapat Kerusakan berupa Ujub dan Sejenisnya, dan Diperbolehkan bagi Orang yang Aman dari Hal Itu

1788 – Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang laki-laki memuji laki-laki lain dan berlebih-lebihan dalam pujiannya. Beliau bersabda: “Kalian telah membinasakan atau memotong punggung orang itu.” (Muttafaq ‘alaih)

Al-ithra’ adalah berlebih-lebihan dalam pujian.

1789 – Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki disebut di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seorang laki-laki memujinya dengan kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah kamu! Kamu telah memotong leher temanmu” – beliau mengucapkannya berulang-ulang – “Jika salah seorang dari kalian harus memuji, maka hendaknya dia berkata: ‘Aku mengira si fulan begini dan begini’ jika dia melihat bahwa dia demikian, dan Allah yang menghisabnya. Janganlah seorang pun menyucikan di hadapan Allah.” (Muttafaq ‘alaih)

1790 – Dari Hammam bin Al-Harits, dari Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki mulai memuji Utsman radhiyallahu ‘anhu. Al-Miqdad sengaja berlutut dengan lututnya, lalu mulai melempar kerikil ke wajah orang itu. Utsman berkata kepadanya: “Ada apa denganmu?” Dia menjawab: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apabila kalian melihat para penjilat, maka lemparlah tanah ke wajah mereka.'” (Riwayat Muslim)

Hadits-hadits ini tentang larangan. Datang pula dalam kebolehan hadits-hadits sahih yang banyak. Para ulama berkata: Cara menggabungkan antara hadits-hadits tersebut adalah dengan mengatakan bahwa jika orang yang dipuji memiliki kesempurnaan iman, keyakinan, riyadhah jiwa, dan pengetahuan yang sempurna sehingga tidak terfitnahkan dan tidak tertipu karenanya dan jiwanya tidak terpermainkan, maka tidak haram dan tidak makruh.

Jika dikhawatirkan atasnya sesuatu dari perkara-perkara tersebut, maka makruh memujinya di hadapannya dengan kemakruhan yang berat. Atas dasar perincian inilah diterapkan hadits-hadits yang berbeda dalam hal itu.

Termasuk yang datang dalam kebolehan adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu: “Aku berharap kamu termasuk mereka”, yaitu termasuk orang yang dipanggil dari semua pintu surga untuk memasukinya. Dalam hadits lain: “Kamu bukan termasuk mereka”, yaitu bukan termasuk orang yang menjulurkan kainnya karena sombong.

Beliau bersabda kepada Umar radhiyallahu ‘anhu: “Tidaklah setan melihatmu menempuh jalan kecuali dia menempuh jalan selain jalanmu.” Hadits-hadits dalam kebolehan banyak, dan aku telah menyebutkan sejumlah bagiannya dalam kitab Al-Adzkar.

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin dalam penjelasan pujian seseorang, apakah sepatutnya seseorang memuji saudaranya dengan sifat yang ada padanya atau tidak. Hal ini memiliki beberapa keadaan:

Keadaan pertama: Jika dalam pujiannya terdapat kebaikan dan dorongan baginya terhadap sifat-sifat terpuji dan akhlak mulia, maka tidak mengapa karena itu adalah dorongan bagi temannya. Jika kamu melihat dari seorang laki-laki kemurahan hati, keberanian, pengorbanan diri, dan kebaikan kepada orang lain, lalu kamu menyebutnya dengan sifat yang ada padanya di hadapannya agar kamu mendorongnya dan meneguhkannya supaya dia terus pada apa yang ada padanya, maka ini baik dan termasuk dalam firman Allah Ta’ala: Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa (QS. Al-Maidah: 2).

Kedua: Memujinya untuk menjelaskan keutamaannya di antara manusia agar tersebar dan dihormati orang, sebagaimana dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Adapun Abu Bakar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbicara suatu hari: “Siapa di antara kalian yang pagi ini berpuasa?” Abu Bakar menjawab: “Saya.” Beliau bertanya: “Siapa di antara kalian yang mengikuti jenazah?” Abu Bakar menjawab: “Saya.” Beliau bertanya: “Siapa yang hari ini menjenguk orang sakit?” Abu Bakar menjawab: “Saya.” Dan beliau menyebutkan hal-hal lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah hal-hal itu terkumpul pada seseorang melainkan dia masuk surga.”

Demikian pula ketika beliau menyampaikan bahwa barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya. Abu Bakar berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarungku mengendor kecuali aku menjaganya.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya kamu bukan termasuk orang yang melakukan itu karena sombong.”

Beliau bersabda kepada Umar: “Sesungguhnya setan, tidaklah kamu menempuh jalan kecuali dia menempuh jalan selain jalanmu”, yaitu jika kamu menempuh suatu jalan, maka setan lari darinya dan pergi ke jalan lain. Semua ini untuk menjelaskan keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Ini tidak mengapa.

Ketiga: Memuji orang lain dan berlebih-lebihan dalam pujiannya serta menyifatkannya dengan apa yang tidak dia layak. Ini haram dan merupakan dusta dan penipuan, seperti menyebut seorang laki-laki yang amir atau menteri atau sejenisnya dengan pujian dan menyifatkannya dengan sifat-sifat terpuji yang tidak ada padanya. Ini haram bagimu dan juga merugikan orang yang dipuji.

Keempat: Memujinya dengan sifat yang ada padanya, tetapi dikhawatirkan orang yang dipuji akan tertipu dengan dirinya, sombong dengan dirinya, dan meninggikan diri atas orang lain. Ini juga haram, tidak boleh.

Penulis menyebutkan hadits-hadits dalam hal itu, bahwa seorang laki-laki menyebut orang lain di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu memujinya. Beliau bersabda: “Celakalah kamu! Kamu telah memotong leher temanmu”, yaitu seolah-olah kamu menyembelihnya karena pujianmu kepadanya, karena hal itu menyebabkan orang yang dipuji menjadi sombong dan tinggi hati.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar melemparkan tanah ke wajah para penjilat, yaitu jika orang ini dikenal tidak pernah duduk di majelis di hadapan seseorang yang memiliki kedudukan dan kehormatan kecuali dia memujinya. Ini adalah penjilat, dan penjilat berbeda dengan pemuji. Pemuji adalah orang yang sesekali mendengar darinya, tetapi penjilat adalah orang yang setiap kali duduk di hadapan orang besar atau amir atau hakim atau ulama atau sejenisnya, dia bangkit memujinya. Haknya adalah ditaburi tanah di wajahnya.

Karena seorang laki-laki memuji Utsman radhiyallahu ‘anhu, maka Al-Miqdad berdiri mengambil kerikil dan menaburkannya ke wajah si penjilat. Utsman bertanya kepadanya mengapa melakukan hal itu. Dia menjawab: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apabila kalian melihat para penjilat, maka lemparlah tanah ke wajah mereka.'”

Bagaimanapun, yang sepatutnya bagi seseorang adalah tidak berbicara kecuali dengan kebaikan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia berkata baik atau diam.” Wallahu al-muwaffiq.

Bab Tentang Makruhnya Keluar Dari Suatu Negeri Yang Telah Terjangkit Wabah Karena Melarikan Diri Darinya Dan Makruhnya Memasuki Negeri Tersebut

Allah Ta’ala berfirman: “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.” (QS. An-Nisa: 78)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

1791 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu keluar menuju Syam. Ketika sampai di Sargh, beliau bertemu dengan para panglima pasukan, yaitu Abu Ubaidah bin Jarrah dan para sahabatnya. Mereka memberitahukan kepadanya bahwa wabah telah terjadi di Syam. Ibnu Abbas berkata: Umar berkata kepadaku, “Panggilkan para Muhajirin yang pertama untukku!” Maka aku memanggil mereka. Beliau bermusyawarah dengan mereka dan memberitahukan bahwa wabah telah terjadi di Syam. Mereka berbeda pendapat. Sebagian berkata, “Engkau keluar untuk suatu urusan, dan kami tidak melihat bahwa engkau harus kembali darinya.” Sebagian lagi berkata, “Bersamamu ada sisa-sisa manusia dan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kami tidak melihat bahwa engkau harus membawa mereka menghadapi wabah ini.” Maka beliau berkata, “Beranjak dari hadapanku!” Kemudian berkata, “Panggilkan para Anshar untukku!” Maka aku memanggil mereka dan beliau bermusyawarah dengan mereka. Mereka menempuh jalan yang sama seperti para Muhajirin dan berbeda pendapat sebagaimana mereka berbeda. Maka beliau berkata, “Beranjak dari hadapanku!” Kemudian berkata, “Panggilkan para tokoh tua Quraisy dari kalangan muhajirin pada masa pembebasan Makkah!” Maka aku memanggil mereka, dan tidak ada dua orang pun di antara mereka yang berbeda pendapat dengannya. Mereka berkata, “Kami berpendapat bahwa engkau harus kembali dengan membawa orang-orang dan jangan membawa mereka menghadapi wabah ini.” Maka Umar radhiyallahu ‘anhu menyeru kepada orang-orang: “Sesungguhnya aku akan berangkat pagi-pagi dengan berkendara, maka bersiaplah kalian!” Abu Ubaidah bin Jarrah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apakah ini lari dari takdir Allah?” Umar radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Andaikan orang lain yang mengatakannya wahai Abu Ubaidah!” – dan Umar tidak suka ada yang menentangnya – “Ya, kami lari dari takdir Allah menuju takdir Allah. Bagaimana pendapatmu jika engkau memiliki unta, lalu engkau turun ke suatu lembah yang memiliki dua sisi, yang satu subur dan yang lain gersang. Bukankah jika engkau menggembalakan di tempat yang subur, engkau menggembalakan dengan takdir Allah, dan jika engkau menggembalakan di tempat yang gersang, engkau menggembalakan dengan takdir Allah?” Kemudian datanglah Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu – dan beliau sedang tidak ada karena ada suatu keperluan – lalu berkata, “Sesungguhnya aku memiliki pengetahuan tentang hal ini. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika kalian mendengar wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika wabah terjadi di suatu negeri sedangkan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar untuk melarikan diri darinya.‘” Maka Umar radhiyallahu ‘anhu memuji Allah Ta’ala dan pulang. (Muttafaq ‘alaih)

Al-‘udwah artinya sisi lembah.

1792 – Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jika kalian mendengar wabah pes di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika wabah terjadi di suatu negeri sedangkan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar darinya.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Ini adalah bab yang agung yang disusun oleh pengarang rahimahullah ta’ala dalam kitabnya Riyadush Shalihin, yaitu tentang makruhnya seseorang memasuki suatu negeri yang telah turun padanya bala dan keluar darinya setelah turunnya bala untuk melarikan diri darinya. Artinya, jika engkau mendengar ada wabah yang turun di suatu negeri, maka jangan memasukinya. Dan jika wabah terjadi sedangkan engkau berada di dalamnya, maka jangan keluar darinya untuk melarikan diri.

Kemudian pengarang rahimahullah berdalil dengan firman Allah: “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh”, sebagai isyarat kepada firman-Nya “janganlah kalian keluar darinya”, dan Allah berfirman “di mana saja kamu berada” di tempat mana pun dan di waktu kapan pun “kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh” yaitu yang terlindungi, kokoh, dan dilapis dengan kapur yang kuat dan rapi, maka kematian akan mendatangi kalian “di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh”.

Dan dalam ayat lain yang lebih agung dan lebih mengena dari ini: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya kematian yang kamu lari darinya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu'” (QS. Al-Jumu’ah: 8). Engkau lari darinya sedangkan ia tidak mengejarmu, bahkan ia akan menemuimu dan menghadapimu. Maka tidak ada pelarian dari kematian. Bagaimana mungkin engkau keluar dari negeri yang telah turun padanya wabah untuk melarikan diri dari kematian? Sesungguhnya jika engkau melakukan itu, tidak ada pelarian bagimu dari takdir Allah ‘azza wa jalla.

Bacalah firman Allah ta’ala: “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati; maka Allah berfirman kepada mereka: ‘Matilah kamu’, kemudian Allah menghidupkan mereka” (QS. Al-Baqarah: 243). Mereka ini beribu-ribu yang banyak jumlahnya. Turun wabah di suatu negeri, maka mereka keluar karena takut mati. Allah ‘azza wa jalla memperlihatkan kepada mereka ayat-Nya dan bahwa Dia Maha meliputi segala sesuatu dan Dia akan mencapai apa yang Dia kehendaki tanpa diragukan lagi. Maka Allah berfirman kepada mereka: “Matilah kamu” dengan firman takwini qadari, maka mereka mati. Karena jika Allah menghendaki sesuatu, Dia berkata kepadanya “Jadilah” maka jadilah. Mereka mati sedangkan mereka beribu-ribu, kemudian Allah menghidupkan mereka. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tetapi Allah ‘azza wa jalla memperlihatkan kepada mereka bahwa tidak ada pelarian dari takdir Allah ‘azza wa jalla, tidak ada pelarian.

Kemudian pengarang berdalil tentang tidak bolehnya seseorang memasuki negeri yang ada wabah dengan firman Allah ta’ala: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”, yaitu janganlah kalian melakukan sesuatu yang akan menjadi sebab kebinasaan kalian.

Kemudian beliau juga berdalil dengan hadits-hadits yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyebutkan kisah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu ketika keluar dari Madinah menuju Syam, lalu diberitahu tentang wabah pes. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian mendengarnya di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya“. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memasuki negeri yang ada wabah pes.

Wabah pes adalah wabah yang mematikan, na’udzubillah. Sebagian ulama berkata bahwa ia adalah jenis khusus dari wabah, yaitu berupa luka-luka dan borok-borok di badan yang menimpa manusia dan mengalir seperti air bah hingga membunuhnya. Ada yang berkata bahwa wabah pes adalah tusukan di perut yang menimpa manusia sehingga ia mati. Ada pula yang berkata bahwa wabah pes adalah nama untuk setiap wabah umum yang menyebar dengan cepat seperti kolera dan lainnya. Pendapat ini yang paling dekat, karena ini jika tidak termasuk dalam lafazh maka termasuk dalam maknanya. Setiap wabah umum yang menyebar dengan cepat maka tidak boleh bagi seseorang memasuki negeri yang telah turun padanya wabah ini. “Dan jika wabah terjadi sedangkan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar” karena kalian keluar darinya untuk melarikan diri dari takdir Allah. Jika kalian melarikan diri maka kalian pasti akan tertangkap tanpa diragukan lagi. Oleh karena itu beliau bersabda: “janganlah kalian keluar untuk melarikan diri darinya.”

Adapun keluarnya seseorang dari sana bukan untuk melarikan diri, tetapi karena ia datang ke negeri ini untuk suatu keperluan, kemudian keperluannya telah selesai dan ia ingin kembali ke negerinya, maka tidak mengapa.

Dalam pembahasan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bersama Umar ketika keluar menuju Syam – dan itu wallahu a’lam untuk menaklukkan Baitul Maqdis – ketika di tengah perjalanan datanglah para panglima pasukan memberitahukan kepadanya bahwa telah terjadi wabah pes di Syam. Wabah pes na’udzubillah adalah wabah mematikan yang cepat menyebar. Maka Umar berhenti dan memerintahkan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma untuk memanggil para Muhajirin. Ia memanggil mereka dan beliau bermusyawarah dengan mereka. Mereka berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang berkata: “Jangan kembali dari apa yang engkau tuju.” Dan di antara mereka ada yang berkata: “Kembalilah.” Kemudian beliau berkata: “Beranjak dari hadapanku!” Kemudian memerintahkan Abdullah bin Abbas untuk mengumpulkan para Anshar. Ia mengumpulkan mereka dan mereka berbeda pendapat seperti para Muhajirin berbeda. Kemudian beliau berkata: “Beranjak dari hadapanku!” Kemudian memerintahkannya memanggil para tokoh tua muhajirin masa pembebasan, yaitu para tokoh besar Muhajirin. Ia memanggil mereka dan tidak ada dua orang yang berbeda pendapat dengannya. Mereka berkata: “Kembalilah!” Maka beliau menyeru kepada orang-orang: “Sesungguhnya aku akan berangkat pagi-pagi dengan berkendara” yaitu kembali.

Abu Ubaidah bin Jarrah yang dijuluki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai “Amanah umat ini” berkata: “Wahai Amirul Mukminin, apakah ini lari dari takdir Allah?” yaitu engkau membawa orang-orang kembali melarikan diri dari takdir Allah. Beliau berkata: “Andaikan orang lain yang mengatakannya wahai Abu Ubaidah” – dan beliau tidak suka ada yang menentangnya – yaitu andaikan orang lain yang mengatakannya tentu lebih ringan, tetapi engkau bagaimana bisa berkata demikian? Kemudian beliau memberikan contoh yang meyakinkan: “Bagaimana pendapatmu jika engkau memiliki unta lalu engkau turun dengannya ke suatu lembah yang memiliki dua sisi, yang satu subur dan yang lain gersang. Jika engkau menggembalanya di tempat yang subur, engkau menggembalanya dengan takdir Allah, dan jika engkau menggembalanya di tempat yang gersang, engkau menggembalanya dengan takdir Allah.” Tentu saja engkau akan memilih yang subur daripada yang gersang.

Sementara mereka dalam keadaan demikian, datanglah Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu – dan beliau sedang tidak ada karena ada keperluan – lalu berkata: “Sesungguhnya aku memiliki pengetahuan tentang itu” yaitu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau membacakan hadits kepada mereka: “Jika kalian mendengarnya di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika wabah terjadi sedangkan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar untuk melarikan diri darinya.” Hal ini sesuai dengan hukum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Umar memuji Allah karena kesepakatannya dengan kebenaran.

Dalam hadits ini terdapat beberapa faedah:

Pertama, khalifah boleh memimpin perang sendiri jika keadaan menuntut hal itu.

Kedua, baiknya kepemimpinan Amirul Mukminin Umar radhiyallahu ‘anhu. Meski beliau memiliki agama, ilmu, akal, dan ketepatan pendapat, beliau tidak memutuskan perkara ini kecuali setelah bermusyawarah dan minta pendapat.

Ketiga, hendaknya dimulai dengan yang paling utama dalam bermusyawarah – yang paling utama dalam ilmu, pendapat, dan kelembutan. Dimulai dengan yang paling utama. Jika telah diberi nasihat maka selesailah perkaranya, tidak perlu mendatangkan yang lain. Jika tidak, maka didatangkan yang lain yang derajatnya di bawah mereka.

Keempat, musyawarah adalah sifat orang-orang mukmin sebagaimana Allah tabaraka wa ta’ala berfirman: “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka” (QS. Asy-Syura: 38). Hendaknya orang yang diberi Allah suatu urusan dan ragu dalam sesuatu dan tidak jelas baginya yang benar, bermusyawarah dengan orang lain yang memiliki akal, agama, dan pengalaman. Demikian pula jika perkara itu umum yang menyangkut semua orang, maka hendaknya bermusyawarah agar keputusan keluar dari pendapat semua.

Kelima, boleh bagi seorang rakyat untuk merajuk imam tetapi di hadapannya, karena Abu Ubaidah merajuk Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tetapi di hadapannya. Dengan syarat yang merajuk adalah orang yang memiliki ilmu, agama, dan akal, bukan orang yang memiliki ghirah yang membabi buta dan emosi yang tidak terkendali. Yang seperti ini tidak boleh bicara. Hanya orang-orang berakal yang boleh bicara dengan para pemimpin, tetapi mereka tidak bicara dari belakang pemimpin, melainkan bicara di hadapannya agar terjadi diskusi dan saling meyakinkan.

Keenam, memberikan perumpamaan. Perumpamaan dapat mendekatkan makna kepada manusia. Umar radhiyallahu ‘anhu memberikan perumpamaan kepada Abu Ubaidah: seseorang turun ke lembah bersama untanya, dan lembah itu memiliki dua sisi, yang satu subur yang memiliki pepohonan, rerumputan, dan segala yang bermanfaat bagi unta, yang kedua gersang dan putih. Tentu saja orang tersebut tidak akan memilih yang gersang, ia akan memilih yang subur. Pilihannya terhadap yang subur adalah dengan takdir Allah ‘azza wa jalla, dan penghindaran terhadap yang gersang juga dengan takdir Allah ‘azza wa jalla.

Ketujuh, bantahan terhadap kaum Qadariyyah Mu’tazilah yang berkata bahwa manusia mandiri dalam perbuatannya, tidak ada kaitannya dengan Allah, na’udzubillah. Oleh karena itu mereka disebut Majusi umat ini karena mereka menyerupai kaum Majusi. Tetapi manusia melakukan perbuatan dengan takdir Allah ‘azza wa jalla.

Kedelapan, terkadang ilmu syar’i tersembunyi dari para tokoh besar dan diketahui oleh orang di bawah mereka. Tidak diragukan lagi bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu jauh lebih berilmu dari Abdurrahman bin Auf, demikian pula banyak orang bersamanya yang memiliki ilmu yang tidak dimiliki Abdurrahman bin Auf. Tetapi terkadang orang kecil memiliki ilmu yang tidak dimiliki orang besar, sebagaimana yang terjadi ini.

Kesembilan, hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seseorang tidak boleh mendatangi apa yang di dalamnya ada kebinasaan dan bahaya, karena Allah ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri” (QS. An-Nisa: 29) dan berfirman “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. Maka tidak boleh bagi seseorang mengambil risiko dalam perkara yang dia khawatirkan akan binasa karenanya, meski segala sesuatu dengan takdir, tetapi sebab-sebab memiliki pengaruhnya.

Kesepuluh, jika wabah terjadi di suatu negeri maka tidak boleh bagi seseorang keluar darinya untuk melarikan diri. Adapun jika keluar karena keperluan maka tidak mengapa.

Kesebelas, tidak mengapa seseorang menggunakan obat-obatan, pil, dan suntikan yang dapat mencegah wabah, karena itu termasuk pencegahan sebelum turunnya bala dan tidak mengapa. Sebagaimana jika seseorang tertimpa wabah lalu mengobatinya maka tidak berdosa, demikian pula jika mengambil pencegahan tidak berdosa dan tidak dianggap mengurangi tawakal. Bahkan ini termasuk tawakal, karena melakukan sebab-sebab pencegahan dari kebinasaan dan azab adalah perkara yang dituntut. Orang yang bertawakal atau mengaku bertawakal tetapi tidak mengambil sebab bukanlah orang yang bertawakal sesungguhnya, bahkan ia mencela hikmah Allah ‘azza wa jalla, karena hikmah Allah menolak adanya sesuatu kecuali dengan sebab yang telah Allah ta’ala takdirkan untuknya. Wallahu al-muwaffiq.

Bab Penekanan Keras Pengharaman Sihir

Allah Ta’ala berfirman: “Dan bukanlah Sulaiman yang kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (Al-Baqarah: 102)

Hadis 1793 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, apa saja itu?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berbuat zina terhadap wanita-wanita yang baik-baik, mukmin, dan yang lengah (tidak memikirkan tuduhan itu).” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Penulis rahimahullah berkata dalam kitabnya (Riyadhus Shalihin): Bab Penekanan Keras Pengharaman Sihir. Sihir adalah berupa ikatan-ikatan, bacaan-bacaan, dan tiupan-tiupan yang digunakan tukang sihir untuk mencelakakan orang yang disihir. Ada yang membunuh, ada yang menyebabkan sakit, ada yang menghilangkan akal, ada yang menyebabkan ‘aqad (keterikatan seseorang kepada orang lain dengan sangat kuat), dan ada yang menyebabkan sharaf (berpaling seseorang dari orang lain secara total). Ini adalah jenis-jenis sihir – na’udzu billah – namun semuanya haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari orang yang menyihir dan yang disihirkan untuknya. Ada jenis sihir yang sampai kepada kekufuran. Jika tukang sihir mencapai sihirnya melalui ruh-ruh setan, mendekatkan diri kepada mereka dan menyembah mereka agar mereka mematuhinya, maka ini adalah kufur tanpa keraguan. Adapun jika tidak demikian, maka itu adalah perbuatan menyakiti dan haram serta termasuk dosa-dosa besar. Wajib bagi pemimpin (waliyyul amri) untuk membunuh tukang sihir tanpa mempertimbangkan tobatnya, maksudnya membunuhnya meskipun dia bertobat. Karena jika dia bertobat, urusannya kepada Allah ‘azza wa jalla, dan jika tidak bertobat pun urusannya kepada Allah. Namun kita membunuhnya untuk mencegah bahaya dan kerusakannya. Adapun jika dia tidak bertobat, maka dia termasuk penghuni neraka jika sihirnya menyebabkan kekufuran. Karena sihir – na’udzu billah – termasuk kerusakan terbesar di bumi dan kejahatan terbesar, karena datang kepada manusia tanpa dia bisa berjaga-jaga darinya. Namun ada sesuatu yang melindungimu darinya dengan izin Allah ‘azza wa jalla, yaitu membaca wirid-wirid syar’i seperti Ayat Kursi, “Qul huwa Allahu ahad”, “Qul a’udzu bi rabbil falaq”, “Qul a’udzu bi rabbin naas” dan yang serupa dari ayat-ayat dan hadis-hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah pelindung terbesar yang melindungi manusia dari sihir.

Kemudian penulis rahimahullah menyebut firman Allah Ta’ala: “Dan bukanlah Sulaiman yang kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir”. Awal ayat tersebut: “Dan mereka mengikuti apa yang dibacakan setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman” – yaitu apa yang mereka ikuti tentang kerajaan Sulaiman, yaitu setan-setan mengajarkan sihir kepada manusia. “Dan bukanlah Sulaiman yang kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir dengan mengajarkan sihir kepada manusia”. Sulaiman ‘alaihis salamu tidak kafir dan tidak meninggalkan sihir, melainkan meninggalkan ilmu kenabian, karena dia adalah salah satu nabi yang mulia ‘alaihimus salamu. “Tetapi setan-setan itulah yang kafir dengan mengajarkan sihir kepada manusia”. Dalam hal ini terdapat dalil bahwa mempelajari sihir dari setan adalah kufur. Karena itulah kita katakan tadi, jika seseorang meminta bantuan setan dalam sihirnya, maka dia kafir. “Dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut”. Keduanya adalah malaikat yang diutus Allah ‘azza wa jalla ke negeri Babil karena banyaknya tukang sihir di sana. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia, namun mereka menasihati manusia. “Keduanya tidak mengajarkan kepada seseorang melainkan setelah mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan, maka janganlah kafir'”. Allah ‘azza wa jalla mengutus mereka untuk mengajarkan sihir kepada manusia. Di sini mungkin seseorang bertanya: bagaimana Allah Ta’ala mengutus dua malaikat – padahal malaikat-malaikat adalah makhluk mulia yang dimuliakan di sisi Allah ‘azza wa jalla – bagaimana Dia mengutus mereka mengajarkan sihir kepada manusia? Jawabnya: ini adalah cobaan dari Allah ‘azza wa jalla. Karena itulah ketika mereka mengajarkan kepada manusia, mereka berkata: “Sesungguhnya kami hanya cobaan, maka janganlah kafir”. Mereka menasihati manusia, namun Allah ‘azza wa jalla menguji manusia dengan hal ini. Maka mereka belajar dari kedua malaikat itu, mereka belajar dari keduanya apa yang disebut ‘aqad dan sharaf, yang merupakan jenis sihir paling keras. “Mereka mempelajari dari keduanya apa yang dapat memisahkan antara seorang suami dan isterinya”. Tukang sihir mendatangi seorang laki-laki yang hubungannya dengan keluarganya baik dan kehidupan mereka menyenangkan, lalu memisahkan antara suami dan istri. Na’udzu billahi, istri akan berteriak jika suami mendekat kepadanya, menangis dan menjauh darinya. Jika suami menjauh darinya, dia menangis karena perpisahan. Na’udzu billahi, dia tersakiti dari dua sisi: dari sisi berkumpul dan dari sisi berpisah. Begitu pula suami, dia dalam kerinduan besar kepada keluarganya, namun jika datang kepada keluarganya, dadanya sesak dan berharap mati. Na’udzu billahi, ini termasuk sihir besar.

Allah Ta’ala berfirman: “Padahal mereka tidak dapat memberi mudarat dengan sihirnya kepada seseorang pun, kecuali dengan izin Allah”. Subhanallahil ‘azhim yang memiliki kerajaan langit dan bumi. Allah ‘azza wa jalla, para tukang sihir dan setan ini meskipun berkumpul untuk suatu perkara yang ingin mereka gunakan untuk mencelakaimu, jika Allah Ta’ala tidak mengizinkan mereka mencelakaimu, mereka tidak akan bisa mencelakaimu. “Padahal mereka tidak dapat memberi mudarat dengan sihirnya kepada seseorang pun, kecuali dengan izin Allah”. Perhatikan susunan kalimat ini. Kalimat di sini adalah kalimat nominal “Padahal mereka tidak dapat memberi mudarat kepada seseorang pun”, dan kalimat nominal menunjukkan penetapan dan keumuman. Kemudian penafian diperkuat dengan huruf ba’: “Padahal mereka tidak dapat memberi mudarat dengan sihirnya kepada seseorang pun, kecuali dengan izin Allah” – artinya sama sekali tidak mungkin mereka dapat mencelakakan seseorang dengan sihir mereka kecuali dengan izin Allah. Jika Allah mengizinkannya secara takdir, maka Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Jika Dia ‘azza wa jalla berkehendak mencegah, Dia mencegah segala kejahatan, karena Dia yang memiliki kerajaan langit dan bumi, Dia pencipta sebab-sebab dan yang mencegah sebab-sebab, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

“Padahal mereka tidak dapat memberi mudarat kepada seseorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari” – yaitu manusia-manusia yang diutus kepada mereka dua malaikat itu. “Dan mereka mempelajari sesuatu yang mudarat bagi mereka dan tidak bermanfaat” – yaitu yang mengandung mudarat murni yang sama sekali tidak ada manfaatnya. Karena itulah Allah berfirman: “sesuatu yang mudarat bagi mereka dan tidak bermanfaat”. Ini adalah mudarat murni dalam agama, dunia, dan akibat buruk. Begitu pula kezaliman yang menimpa orang yang disihir, maka kelak akan diqishas haknya di hari kiamat. Allah ‘azza wa jalla tidak akan mengabaikannya.

“Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah dengan sihir) tidak akan memperoleh keuntungan di akhirat”. Allah memperkuat kalimat ini dengan sumpah, lam, dan qad. Artinya: sungguh mereka yang mempelajari sihir telah mengetahui bahwa orang yang mempelajarinya tidak mendapat bagian di akhirat. Mereka tahu dari mana? Dari perkataan kedua malaikat: “Sesungguhnya kami hanya cobaan, maka janganlah kafir”. Mereka telah mengetahui dan jelas bagi mereka perkara itu, namun mereka – na’udzu billah – memilih hal tersebut. Karena itulah Allah berfirman: “barang siapa yang menukarnya”. Pertukaran hanya terjadi karena keinginan dan tamak terhadap yang dibeli. Karena itulah Allah menyebut mempelajarinya sebagai pertukaran. “tidak akan memperoleh keuntungan di akhirat” – artinya tidak mendapat bagian di akhirat. Tidak ada seorang pun dari manusia yang tidak mendapat bagian di akhirat secara mutlak kecuali orang kafir. Orang mukmin mendapat bagian di akhirat, entah masuk surga tanpa hisab atau disiksa sesuai kadar dosanya kemudian tempatnya surga. Namun orang kafir tidak mendapat bagian di akhirat. “Dan alangkah buruknya mereka menjual dirinya sendiri” – “menjual” di sini bermakna “menukar”. Artinya Allah mencela pilihan mereka dan mereka menjual diri mereka untuk hal tersebut. “sekiranya mereka mengetahui” – artinya seandainya mereka berakal, tentu mereka tahu bahwa ini adalah kejahatan murni.

Kesimpulannya, sihir termasuk dosa-dosa besar dan bisa menyebabkan kekufuran. Hukuman tukang sihir adalah dibunuh, baik dia kafir karena sihirnya maupun tidak, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Had (hukuman) tukang sihir adalah dipukul dengan pedang”, dalam lafaz lain: “satu pukulan dengan pedang”. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar melindungi kaum muslimin dari kejahatan mereka, membalikkan tipu daya mereka ke tenggorokan mereka sendiri, dan menolong kita dan kalian dalam mempelajari wirid-wirid syar’i yang dengannya seseorang berlindung dari musuh-musuhnya dari kalangan setan dan manusia. Wallahu al-muwaffiq.

[PENJELASAN LANJUTAN]

Telah lewat pembahasan tentang awal hadis ini dan tentang sabda beliau “membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak”. Kami telah menyebutkan bahwa jiwa-jiwa yang diharamkan ada empat jenis: muslim, dzimmi, mu’ahad, dan musta’man. Tidak boleh membunuh satu pun dari mereka kecuali dengan hak. Kami juga telah membahas perjanjian antara kaum muslimin dan kaum kafir, dan kami jelaskan bahwa itu boleh jika ada kebutuhan atau kemaslahatan. Para ulama berbeda pendapat rahimahumullah apakah boleh membuat perjanjian lebih dari sepuluh tahun atau tidak, dan apakah boleh perjanjian mutlak atau tidak. Kami sebutkan bahwa perjanjian itu tiga macam: perjanjian abadi – ini tidak boleh; perjanjian mutlak – ini boleh menurut pendapat yang rajih; dan perjanjian terbatas waktu – ini boleh. Kemudian yang membolehkannya berbeda pendapat, bolehkah lebih dari sepuluh tahun atau tidak. Yang sahih bahwa boleh karena untuk kebutuhan.

Kemudian beliau bersabda: “memakan riba”. Memakan riba juga termasuk perbuatan membinasakan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Telah datang ancaman tentang memakan riba yang tidak datang seperti itu pada dosa manapun selain syirik.” Maka ini perkara besar – na’udzu billah – sampai Allah berfirman dalam kitab-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (Al-Baqarah: 278-279). Allah ‘azza wa jalla menjelaskan bahwa jika seseorang tidak meninggalkan riba, maka dia menyatakan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya: “maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”. Dan jika dia bertobat, haram baginya mengambil lebih dari hartanya: “maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.

Sebagian orang telah menganggap baik menurut akal mereka dengan istihsan yang menyalahi syariat Allah ‘azza wa jalla. Mereka berkata: “Jika seseorang menitipkan atau menempatkan hartanya pada ahli riba, maka boleh mengambil riba kemudian bersedekah dengannya untuk melepaskan diri darinya.” Pendapat ini menyalahi Al-Quran Karim, karena Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Dan jika kamu bertobat maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.

[Penjelasan panjang tentang bantahan terhadap pendapat tersebut…]

Yang penting, hal pertama yang kita pakai untuk membantah pendapat istihsan ini – padahal tidak baik – adalah bahwa pendapat itu bertentangan dengan nash: “Dan jika kamu bertobat maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”. Tidak ada istihsan akal dengan adanya nash. Setiap yang engkau anggap baik dengan akalmu padahal menyalahi nash, maka itu tidak baik bahkan buruk dan akibatnya buruk. Jangan melihat sesuatu yang segeranya, lihatlah akibatnya. Akibat dalam segala yang menyalahi syariat pasti buruk, karena Allah berfirman: “Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa” (Al-A’raf: 128). Ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak bertakwa, tidak mendapat akibat terpuji dan baik.

Jangan tertipu oleh penganggapan baik yang dibangun atas wahm. Berpeganglah pada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, jangan melampauinya jika engkau menginginkan berkah dan kebaikan, dan agar tubuhmu tumbuh dalam ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla.

Yang penting, memakan riba termasuk perbuatan membinasakan. Riba terjadi pada enam jenis barang yang dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama dengan sama, sebanding dengan sebanding, dari tangan ke tangan. Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sekehendak kalian jika dari tangan ke tangan”.

Kebanyakan riba sekarang di antara manusia adalah pada dua jenis pertama: emas dan perak, karena pertukaran makanan sedikit dan riba padanya juga sedikit. Tapi yang paling banyak pada harta. Para ulama rahimahumullah ketika muncul uang kertas ini yang merupakan pengganti emas dan perak, mereka berselisih padahal sangat besar, sampai perselisihan mencapai lebih dari enam pendapat. Yang paling dekat adalah bahwa boleh padanya riba fadhl dan tidak boleh riba nasi’ah jika jenisnya berbeda.

[Penjelasan detail tentang riba…]

Kemudian riba jenisnya banyak, sebagian lebih buruk dari sebagian. Yang paling besar dan keras adalah memakan riba berlipat ganda, sehingga jika utang jatuh tempo pada orang miskin dan dia tidak punya harta, dikatakan kepadanya: “Aku beri tenggang waktu setahun dan aku tambahkan utangmu.” Misalnya utangnya jatuh tempo sepuluh ribu dan dia tidak punya apa-apa, maka dikatakan: “Aku beri tenggang waktu setahun dan kita jadikan sebelas ribu.” Ini haram dan tidak boleh, baik dilakukan terang-terangan maupun dengan tipu daya, dengan mengatakan: “Belilah dariku barang seharga sebelas ribu dan juallah padaku seharga sepuluh ribu” agar menjadi tanggungannya sebelas ribu. Dia bertipu daya terhadap larangan Allah – na’udzu billah. Bertipu daya terhadap larangan Allah lebih buruk daripada melakukan yang haram secara terang-terangan.

Oleh karena itu, Anda akan mendapati orang-orang yang melakukan tipu daya dalam riba berlaku pada mereka firman Allah Ta’ala: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila” (Al-Baqarah: 275). Ayat ini menurut para ulama memiliki dua pendapat: Pertama, bahwa mereka berdiri untuk memakan dan mengambil riba seperti orang gila, yaitu dalam perilaku mereka di dunia, mereka berperilaku seperti orang gila yang gegabah menginginkan keuntungan haram ini. Kita dapati orang-orang yang melakukan tipu daya dalam riba berperilaku seperti orang gila dengan penuh keserakahan, dengan penuh semangat, dan dengan segala cara, serta setiap hari mereka memiliki tipu daya baru. Pendapat kedua dalam ayat tersebut bahwa mereka bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang bangkit dalam keadaan kerasukan jin – semoga Allah memberikan keselamatan – di hadapan alam semesta sebagai saksi dan yang disaksikan. Bagaimanapun juga, riba itu haram, baik secara terang-terangan maupun melalui tipu daya dan penipuan. Dan yang dilakukan melalui tipu daya dan penipuan dosanya lebih berat dan lebih dekat kepada kerasnya hati – na’udzubillah. “Sekali-kali tidak! Bahkan apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka” (Al-Muthaffifin: 14). Oleh karena itu, Anda mendapati mereka melakukan tipu daya ini dan mereka menganggapnya halal dan tidak ada masalah dengan itu, dan mereka hampir tidak mau meninggalkannya. Namun orang yang melakukan yang haram secara terang-terangan akan malu kepada Allah dan tahu bahwa dia dalam kemaksiatan, dan mungkin Allah akan memudahkan urusannya dan menganugerahinya dengan taubat.

Memakan harta anak yatim juga termasuk dosa-dosa yang membinasakan. Yatim adalah yang ayahnya meninggal sebelum ia baligh. Yatim adalah orang yang lemah dalam arti dia tidak mampu membela dirinya, lalu datang orang yang menguasai hartanya dan memakannya. Ini juga termasuk dosa-dosa yang membinasakan.

Melarikan diri pada hari perang, yaitu perang melawan orang-orang kafir. Jika kaum muslimin berhadapan dengan orang-orang kafir, maka orang yang melarikan diri telah melakukan dosa yang membinasakan – na’udzubillah – kecuali dalam hal yang disebutkan Allah Azza wa Jalla: “kecuali berbelok untuk perang atau bergabung dengan pasukan lain” (Al-Anfal: 16).

Menuduh wanita-wanita mukmin yang baik-baik yang lalai, yaitu seseorang menuduh wanita yang lalai lagi mukmin dengan zina, dia berkata bahwa dia telah berzina. Ini juga termasuk dosa-dosa yang membinasakan. Begitu juga laki-laki yang muhshan, menuduhnya termasuk dosa-dosa besar. Dan Allah-lah yang memberi taufik.

Bab Larangan Bepergian dengan Mushaf ke Negeri-negeri Kafir Jika Dikhawatirkan Jatuh ke Tangan Musuh

1794 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bepergian dengan Al-Qur’an ke tanah musuh. (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Kedua bab ini disebutkan oleh pengarang rahimahullah dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin. Yang pertama tentang haramnya bepergian dengan mushaf ke negeri musuh, yaitu tidak boleh bagi seseorang bepergian dengan mushaf ke negeri-negeri kafir. Itu karena dikhawatirkan jatuh ke tangan mereka sehingga mereka meremehkan dan menghinakannya. Al-Qur’an lebih mulia dan agung daripada berada di tangan musuh. Oleh karena itu, Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bepergian dengan mushaf ke tanah musuh. Ini sebagaimana yang dikatakan pengarang rahimahullah jika dikhawatirkan atasnya. Adapun jika tidak dikhawatirkan seperti pada masa kita sekarang, maka tidak mengapa. Boleh bagi seseorang jika bepergian untuk dagang atau belajar di negeri kafir membawa mushaf bersamanya dan tidak ada dosa atasnya.

Tetapi harus diketahui bahwa bepergian ke negeri-negeri kafir untuk menetap dalam belajar atau semacamnya untuk waktu yang lama tidak boleh kecuali dengan tiga syarat:

Syarat pertama: hendaknya orang itu memiliki ilmu untuk menolak syubhat-syubhat. Itu karena orang-orang kafir adalah musuh yang ingin menghalangi manusia dari agama Allah. Jika pemuda yang polos yang tidak memiliki ilmu datang kepada mereka, mereka akan memberikan kepadanya syubhat-syubhat dan keraguan-keraguan yang mengeluarkannya dari agamanya tanpa dia sadari. Maka barang siapa yang tidak memiliki ilmu untuk menolak syubhat-syubhat, tidak halal baginya pergi ke negeri kafir bagaimanapun keadaannya, kecuali untuk darurat yang sangat mendesak seperti pengobatan, dan harus ada yang menemaninya dan melindunginya dari kejahatan manusia.

Syarat kedua: hendaknya dia memiliki agama yang melindunginya dari syubhat-syubhat. Itu karena negeri-negeri kufur adalah negeri kufur, tidak ada penghalang di dalamnya, tidak dari penghalang agama maupun penghalang penguasa. Manusia bebas sebagaimana mereka katakan, dan mereka bebas dalam hawa nafsu tetapi mereka adalah budak hawa nafsu dalam kenyataannya. Jika dia tidak memiliki agama yang melindunginya dari syahwat-syahwat, maka dia akan binasa karena dia akan mendapati wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, dan dia akan mendapati khamar, dan dia akan mendapati kejahatan-kejahatan. Jika dia tidak memiliki agama, dia akan jatuh ke jurang.

Syarat ketiga: hendaknya ada kedaruratan, yaitu bepergian untuk ilmu yang tidak ada di negerinya dan manusia membutuhkannya. Ini tidak mengapa. Jika ketiga syarat terpenuhi, boleh bagi seseorang bepergian ke tanah musuh, jika tidak, maka tidak halal baginya. Ini jika dia akan menetap dalam waktu lama. Adapun orang yang akan pergi untuk dagang lalu membeli dan kembali, ini lebih ringan.

Bab Haramnya Menggunakan Bejana Emas dan Bejana Perak untuk Makan, Minum, Bersuci dan Berbagai Macam Penggunaan

1795 – Dari Ummu Salamah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang minum dengan bejana perak sesungguhnya dia meneguk api neraka jahannam di perutnya.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam riwayat Muslim: “Sesungguhnya orang yang makan atau minum dengan bejana perak dan emas.”

1796 – Dari Hudzaifah radhiyallahu anhu, dia berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami dari sutera dan dibaaj (sutera tebal) dan minum dengan bejana emas dan perak, dan beliau bersabda: “Itu untuk mereka di dunia dan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam riwayat di Shahihain dari Hudzaifah radhiyallahu anhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian memakai sutera dan dibaaj, jangan minum dengan bejana emas dan perak, dan jangan makan dengan piring-piringnya.”

1797 – Dari Anas bin Sirin, dia berkata: Saya bersama Anas bin Malik radhiyallahu anhu di hadapan sekelompok orang Majusi, lalu dihadapkan faloudaj (sejenis makanan) dengan bejana perak, maka dia tidak memakannya. Dikatakan kepadanya: “Pindahkanlah,” maka dipindahkan ke bejana dari kayu dan dibawa kepadanya, lalu dia memakannya. (Diriwayatkan Al-Baihaqi dengan sanad hasan)

Adapun bab kedua, yaitu makan dan minum dengan bejana emas dan perak. Emas dan perak keduanya adalah logam dari apa yang Allah Azza wa Jalla ciptakan di bumi dan diciptakan untuk kita sebagaimana firman-Nya: “Dia-lah yang menciptakan untuk kalian apa yang ada di bumi semuanya” (Al-Baqarah: 29). Maka kita boleh mengambil manfaat dari emas dan perak sesuai yang kita inginkan kecuali yang syariat haramkan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan dan minum dengan bejana emas dan perak dan mengabarkan bahwa itu untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk kita di akhirat. Dan beliau mengabarkan bahwa orang yang makan dan minum dengan bejana perak sesungguhnya dia meneguk api neraka jahannam di perutnya – na’udzubillah. Gargling adalah suara air jika mengalir di tenggorokan. Maka orang ini – na’udzubillah – diberi minum dari api neraka jahannam – semoga Allah memberikan keselamatan – hingga suara gargling terdengar di perutnya sebagaimana dia gargling di dunia. Ini menunjukkan bahwa makan dan minum dengan bejana emas dan perak termasuk dosa-dosa besar dan tidak halal bagi seorang mukmin melakukannya.

Adapun penggunaan emas dan perak selain itu, ini adalah tempat perselisihan di antara para ulama. Jumhur ulama berpendapat tidak boleh menggunakan bejana emas dan perak selain untuk makan dan minum sebagaimana tidak boleh untuk makan dan minum. Tidak boleh menjadikannya tempat penyimpanan obat atau tempat penyimpanan dirham atau dinar atau semacamnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan dan minum dengan keduanya, dan selain itu sama.

Di antara ulama ada yang membolehkan itu dan berkata: “Kami batasi pada apa yang datang kepada kita dalam nash, dan selainnya tidak haram karena asal hukumnya adalah boleh.” Oleh karena itu, Ummu Salamah radhiyallahu anha – dan dia termasuk yang meriwayatkan hadits larangan makan dan minum dengan bejana perak – memiliki julajul dari perak (seperti wadah kecil), dia menaruh beberapa helai rambut dari rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalamnya untuk orang-orang berobat dengannya. Jika seseorang sakit, mereka datang kepadanya dan dia menaruh air dalam julajul itu dan menggoyang-goyangkannya dengan rambut lalu orang sakit meminumnya, maka dia sembuh dengan izin Allah. Dia radhiyallahu anha menggunakan perak selain untuk makan dan minum.

Ini lebih dekat kepada kebenaran bahwa penggunaan emas dan perak selain untuk makan dan minum dibolehkan. Tetapi kehati-hatian adalah meninggalkannya sebagai ikhtiyat untuk menyetujui jumhur ulama. Wallahu a’lam.

Bab Haramnya Laki-laki Memakai Pakaian yang Dizafarankan

1798 – Dari Anas radhiyallahu anhu: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki berzafran. (Muttafaq ‘alaih)

1799 – Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu anhuma, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat padaku dua pakaian yang diberi ashfar (kuning kemerahan), maka beliau bersabda: “Apakah ibumu menyuruhmu ini?” Saya berkata: “Akukah yang mencucinya?” Beliau bersabda: “Bahkan bakarlah keduanya.” Dalam riwayat lain: Beliau bersabda: “Sesungguhnya ini dari pakaian orang-orang kafir, maka janganlah engkau memakainya.” (Diriwayatkan Muslim)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya (Riyadh Ash-Shalihin) dua bab. Bab pertama tentang larangan laki-laki memakai pakaian yang dizafrankan, yaitu yang diwarnai dengan ashfar, sejenis tumbuhan yang menyerupai za’faran. Dia menyebutkan di dalamnya hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat padanya dua pakaian yang diberi ashfar atau pakaian yang diberi ashfar, maka beliau bersabda: “Apakah ibumu menyuruhmu ini?” yaitu mengingkari atasnya. Ini menunjukkan bahwa dimakruhkan atau diharamkan bagi laki-laki memakai pakaian-pakaian kuning yang condong ke merah sedikit seperti ini. Begitu juga pakaian merah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakainya dan mengabarkan bahwa ini dari pakaian orang-orang kafir. Jika itu pakaian orang-orang kafir, maka kita telah dilarang menyerupai mereka karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.”

Bab Larangan Diam Sehari Sampai Malam

1800 – Dari Ali radhiyallahu anhu, dia berkata: Saya hafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada yatim setelah ihtilam dan tidak ada diam sehari sampai malam.” (Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad hasan). Al-Khaththabi berkata dalam penafsiran hadits ini: “Dulu diam adalah bagian dari ibadah jahiliyah, maka mereka dilarang dalam Islam dari itu dan diperintahkan berdzikir dan berbicara dengan kebaikan.”

1801 – Dari Qais bin Abi Hazim, dia berkata: Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu anhu masuk menemui seorang wanita dari Ahmash yang disebut Zainab, maka dia melihatnya tidak berbicara. Dia berkata: “Mengapa dia tidak berbicara?” Mereka berkata: “Dia haji dengan diam.” Dia berkata kepadanya: “Berbicaralah! Sesungguhnya ini tidak halal, ini dari perbuatan jahiliyah.” Maka dia berbicara. (Diriwayatkan Al-Bukhari)

Adapun bab kedua yaitu diam sampai malam. Mereka pada masa jahiliyah beragama kepada Allah Azza wa Jalla dengan diam sampai malam, yaitu seseorang bangun dari tidurnya di malam hari lalu diam dan tidak berbicara sampai matahari terbenam. Maka kaum muslimin dilarang dari itu karena ini menyebabkan meninggalkan tasbih, tahlil, tahmid, amar ma’ruf nahi munkar, membaca Al-Qur’an dan lainnya. Juga ini dari perbuatan jahiliyah, maka karena itu dilarang. Tidak boleh bagi seseorang diam sampai malam, yaitu diam dan tidak berbicara sampai malam.

Jika diperkirakan ada seseorang yang bernazar seperti ini, maka dia tidak memenuhi nazarnya. Hendaknya dia membubarkan nazar dan kafarat seperti kafarat sumpah. Jika seseorang berbicara, maka janganlah berbicara kecuali dengan kebaikan karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia berkata baik atau diam.” Wallahu a’lam.

Bab Haramnya Menisbatkan Diri kepada Selain Ayahnya dan Menjadi Wali kepada Selain Tuannya

1802 – Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mengaku kepada selain ayahnya padahal dia tahu bahwa itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya.” (Muttafaq ‘alaih)

1803 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Janganlah kalian berpaling dari ayah-ayah kalian. Barang siapa berpaling dari ayahnya, maka itu adalah kufur.” (Muttafaq ‘alaih)

1804 – Dari Yazid syarik bin Thariq, dia berkata: Saya melihat Ali radhiyallahu anhu di atas mimbar berkhutbah, maka saya mendengarnya berkata: “Tidak, demi Allah, tidak ada pada kami kitab yang kami baca kecuali Kitab Allah dan apa yang ada dalam lembaran ini.” Maka dia membentangkannya, ternyata di dalamnya umur unta dan beberapa hal tentang luka-luka, dan di dalamnya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Madinah haram antara ‘Air sampai Tsaur. Barang siapa berbuat bid’ah di dalamnya atau melindungi pelaku bid’ah, maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah tidak akan menerima darinya pada hari kiamat tebusan dan ganti rugi. Jaminan kaum muslimin adalah satu, yang paling rendah di antara mereka berusaha dengannya. Barang siapa mengingkari seorang muslim, maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah tidak akan menerima darinya pada hari kiamat tebusan dan ganti rugi. Dan barang siapa mengaku kepada selain ayahnya atau menisbatkan diri kepada selain tuannya, maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah tidak akan menerima darinya pada hari kiamat tebusan dan ganti rugi.” (Muttafaq ‘alaih). Jaminan kaum muslimin, yaitu perjanjian dan amanah mereka. Mengingkarinya berarti melanggar perjanjiannya. Ash-sharf adalah taubat, dan dikatakan pula cara halal. Al-‘adl adalah tebusan.

1805 – Dari Abu Dzar radhiyallahu anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada seorang laki-laki yang mengaku kepada selain ayahnya padahal dia mengetahuinya kecuali dia kufur. Dan barang siapa mengaku apa yang bukan haknya, maka dia bukan dari kami dan hendaknya dia mengambil tempat duduknya dari api neraka. Dan barang siapa memanggil seseorang dengan kufur atau berkata ‘musuh Allah’ padahal dia tidak demikian, kecuali akan kembali kepadanya.” (Muttafaq ‘alaih, dan ini lafazh riwayat Muslim)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin: Bab haramnya menisbatkan seseorang kepada selain ayahnya atau menjadi wali selain tuannya. Beliau rahimahullah menyebutkan dua hal yang keduanya adalah ikatan yang mengikat manusia satu sama lain dan mendekatkan sebagian mereka kepada sebagian yang lain. Pertama: nasab. Kedua: wala’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Wala’ adalah ikatan seperti ikatan nasab.”

Adapun nasab, maka seseorang wajib menisbatkan diri kepada keluarganya: ayahnya, kakeknya, kakek ayahnya… dan semacamnya. Tidak halal baginya menisbatkan diri kepada selain ayahnya padahal dia tahu bahwa itu bukan ayahnya. Misalnya jika ayahnya dari suku fulan dan dia melihat bahwa suku ini ada kekurangannya dari suku yang lain, maka dia menisbatkan diri kepada suku kedua yang lebih tinggi keturunannya untuk menghilangkan dari dirinya aib sukunya, maka ini – na’udzubillah – terlaknat atasnya laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah tidak akan menerima darinya pada hari kiamat tebusan dan ganti rugi.

Adapun jika seseorang menisbatkan diri kepada kakeknya dan ayah kakeknya yang masyhur dan dikenal tanpa menyangkal ayahnya, maka tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Saya anak Abdul Muththalib, saya nabi dan tidak berbohong,” padahal beliau Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muththalib. Abdul Muththalib adalah kakeknya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata demikian dalam perang Hunain karena Abdul Muththalib lebih masyhur daripada ayahnya Abdullah dan dia dalam kedudukan tinggi di sisi Quraisy. Oleh karena itu beliau berkata: “Saya anak Abdul Muththalib,” tetapi telah diketahui bahwa beliau Muhammad bin Abdullah dan tidak menyangkal ayahnya.

Begitu juga manusia menisbatkan diri kepada nama suku, maka dia berkata misalnya Ahmad bin Taimiyah dan semacamnya yang menisbatkan diri kepada suku. Tetapi yang penting yang mendapat ancaman adalah yang menisbatkan diri kepada selain ayahnya karena dia tidak ridha dengan keturunan dan nasabnya, maka dia ingin mengangkat dirinya dan menolak kehinaannya dengan menisbatkan diri kepada selain ayahnya. Maka inilah yang mendapat laknat.

Dan na’udzu billah (berlindung kepada Allah), ada orang yang na’udzu billah (berlindung kepada Allah) melakukan itu demi dunia, mereka menisbatkan diri kepada paman mereka bukan kepada ayah mereka demi dunia, seperti yang ada sekarang ini, ada orang yang memiliki dua kewarganegaraan, menisbatkan diri kepada pamannya atau kepada pamannya dari pihak ibu atau yang semacam itu untuk mendapatkan sesuatu dari dunia. Ini juga haram baginya dan tidak halal baginya melakukan itu. Yang wajib bagi orang yang demikian adalah meluruskan keanggotaan dan kewarganegaraannya serta kartu identitasnya, dan tidak membiarkannya tetap seperti keadaannya. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan Allah adalah Yang memberikan taufik.

Adapun hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengumumkan di atas mimbar ketika ia berkhutbah kepada manusia bahwa mereka tidak memiliki sesuatu yang dikhususkan kepada mereka oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali Kitabullah dan ini berlaku umum bagi setiap orang. Yang dimaksud dengan Kitabullah adalah apa yang dibaca oleh kaum muslimin hari ini dari yang pertama hingga yang terakhir, kecil dan besar, tidak ada seorang pun yang menambah padanya dan tidak ada yang menguranginya.

Dalam hal ini terdapat bantahan terhadap kaum Rafidhah Syiah yang mengklaim bahwa Al-Qur’an yang mulia telah dihapus sepertiga darinya dan dihapus pula darinya surat Al-Wilayah dan yang semacam itu. Maka mereka keluar dari ijma’ kaum muslimin. “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115)

Dalam sumpah Amirul Mukminin radhiyallahu ‘anhu – yaitu khalifah keempat dan dialah yang berbakti dan jujur tanpa bersumpah – bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkhususkan kepada mereka sesuatu apa pun, terdapat dalil atas kebohongan kaum Rafidhah Syiah yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewasiatkan khilafah kepada Ali bin Abi Thalib dan bahwa Abu Bakar dan Umar adalah orang-orang zalim, penyerang, kafir, munafik. Demikianlah dan na’udzu billah (berlindung kepada Allah) mereka mensifati sebaik-baik umat ini dengan sifat-sifat ini. Kita memohon kepada Allah keselamatan dan memohon kepada Allah agar membalas mereka dengan apa yang pantas mereka terima dari keadilan-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Maka Ali bin Abi Thalib, jika mereka benar dalam mencintai dan loyal kepadanya dan bahwa mereka loyal kepadanya dan bahwa mereka adalah pengikutnya, maka hendaklah mereka membenarkannya dalam sumpah yang ia ikrarkan di atas mimbar ketika ia berkhutbah kepada manusia dengan mengumumkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengkhususkan kepada mereka sesuatu sama sekali kecuali Kitabullah yang dibaca oleh kaum muslimin, kecil dan besar, hingga hari ini. Alhamdulillah.

Kemudian ia membentangkannya dan membaca di dalamnya sesuatu tentang usia-usia unta dalam zakat, pakaian, dan luka-luka. Ini tidak dijelaskan dalam hadis ini tetapi dijelaskan di tempat-tempat lain. Dan disebutkan di dalamnya bahwa Madinah haram dari ‘Air sampai Tsaur. Maka Madinah memiliki tanah haram seperti tanah haram Mekah, tetapi di bawah tanah haram Mekah dalam hal penekanan dan keutamaan, karena tanah haram Mekah tidak mungkin bagi seorang mukmin yang sempurna imannya kecuali ia menuju ke sana untuk haji dan umrah, berbeda dengan tanah haram Madinah.

Kemudian hal-hal yang diharamkan di Madinah lebih ringan dari hal-hal yang diharamkan di Mekah. Karena itu wajib di tanah haram Mekah dalam membunuh buruan adalah membayar denda, dan ini tidak wajib di tanah haram Madinah. Dan ini bukanlah tempat untuk menyebutkan perbedaan antara dua tanah haram itu, yaitu sekitar enam atau tujuh perbedaan yang dikenal. Dan antara ‘Air sampai Tsaur juga dikenal, karena tanah haram ini luasnya satu barid dalam satu barid, yaitu empat farsakh dalam empat farsakh.

Tanah haram ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengadakan perkara baru di dalamnya atau memberikan perlindungan kepada orang yang mengadakan perkara baru, maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya.” Mengadakan perkara baru dalam hal apa? Dalam akidah, dalam manhaj, dalam perilaku yang menyalahi kaum muslimin, maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya. Demikian pula orang yang memberikan perlindungan kepada orang yang mengadakan perkara baru, yaitu memasukkannya ke Madinah padahal ia tahu bahwa dia adalah pemilik perkara baru, lalu memberikannya perlindungan, menolongnya, memasukkannya ke rumahnya, menutupinya, dan yang semacam itu. Ini juga akan menjadi peserta bersamanya dalam dosa, atasnya laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya.

Kalimat kedua bahwa jaminan kaum muslimin adalah satu, yaitu perjanjian mereka satu. Apabila salah seorang dari kaum muslimin yang memiliki wewenang perjanjian berjanji, lalu seseorang mengkhianati jaminan seseorang, maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya.

Contohnya, jika seorang kafir masuk ke negeri dalam keamanan dan perjanjian dari orang yang memiliki wewenang perjanjian atau selain mereka dari orang yang memiliki keamanan, kemudian seseorang mengkhianatinya, ia berhak mendapat laknat dari Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya.

Seandainya seorang kafir masuk dengan keamanan dan seorang mukmin memberikannya perlindungan, memberikan keamanan kepada seorang kafir dan berkata kepadanya: “Masuklah dan engkau dalam perlindunganku,” – seorang biasa dari kalangan mukmin – kemudian datang seseorang dan membunuh kafir ini dan berkata: “Ini kafir, kita harus membunuhnya” meskipun ada jaminan keamanan dari seorang muslim, maka atas si pembunuh laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya. Na’udzu billah (berlindung kepada Allah).

Apalagi jika ia masuk dengan keamanan dari penguasa atas dasar bahwa ia dipercaya dan dalam perlindungan serta keamanan negara, kemudian datang seseorang lalu membunuhnya. Atasnya laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya.

Dalam hal ini terdapat dalil atas perlindungan agama Islam terhadap orang yang masuk dengan keamanan dan perlindungannya, dan bahwa agama Islam tidak mengenal pengkhianatan, pembunuhan, dan kejahatan. Agama Islam adalah agama yang terang-terangan, tidak ada di dalamnya kecuali ketegasan. Seseorang yang diamankan oleh kaum muslimin harus aman dan tidak aman. Manfaatnya, ia harus aman.

Dengan ini kita mengetahui kesalahan orang yang mengkhianati jaminan, berkhianat, dan membunuh orang-orang yang memiliki perjanjian dan keamanan, dan bahwa mereka berhak mendapat apa yang diumumkan oleh Amirul Mukminin Ali radhiyallahu ‘anhu: atas mereka laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya. Na’udzu billah (berlindung kepada Allah).

Ya, orang harbi yang masuk tanpa keamanan, tidak ada seorang pun dari kaum muslimin yang memberikan keamanan kepadanya, dan ia masuk secara sembunyi-sembunyi untuk menjadi mata-mata musuh atau perusak di bumi, maka ia dibunuh karena tidak ada keamanan baginya. Adapun seseorang yang masuk dengan keamanan dari negara atau keamanan dari pihak mana pun dari kaum muslimin lalu dikhianati, maka ia tidak dibunuh karena ia adalah jiwa yang terhormat dan terlindungi. Barangsiapa mengkhianatinya maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya.

Dengan ini kita mengetahui kesalahan apa yang kita dengar di beberapa negeri berupa penyerangan terhadap orang-orang yang aman yang memiliki perjanjian dari negara. Engkau mendapati mereka aman dengan perjanjian dari negara, kemudian datang seseorang atas nama Islam lalu mengkhianati. Tidak! Islam tidak mengenal pengkhianatan.

Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan penuhilah janji Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya” (An-Nahl: 91). Dan Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah(mu) sebagai alat penipu di antaramu, karena adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain” (An-Nahl: 92).

Perjanjian adalah sesuatu yang agung dan pengkhianatan terhadapnya adalah keji. Na’udzu billah (berlindung kepada Allah), itu bukan dari Islam sedikitpun. Tetapi sebagian orang jahil menyangka bahwa mereka menyembunyikan ghirah mereka dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan Kitab dan Sunnah, dan ini adalah kesalahan. Mukmin terikat dengan apa yang dibawa oleh syariat, dan Islam bukanlah dengan hawa nafsu. “Dan kalau kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi beserta segala isinya” (Al-Mu’minun: 71). Tetapi jalan-jalannya dikenal, dijelaskan, dan jelas. Wallahu a’lam.

Bab Peringatan Dari Melakukan Apa Yang Dilarang Allah Azza Wa Jalla Dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Allah Ta’ala berfirman: “Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (An-Nur: 63). Dan Dia berfirman: “Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya” (Ali Imran: 28). Dan Dia berfirman: “Sesungguhnya hukuman Tuhanmu benar-benar keras” (Al-Buruj: 12). Dan Dia berfirman: “Dan demikianlah hukuman Tuhanmu, apabila Dia menghukum negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya hukuman-Nya itu pedih lagi keras” (Hud: 102).

1806 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala cemburu, dan kecemburuan Allah adalah apabila seseorang melakukan apa yang diharamkan Allah kepadanya.” Muttafaq ‘alaih.

[SYARAH]

An-Nawawi rahimahullah Ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: “Bab peringatan dari terjerumus dalam apa yang dilarang Allah dan Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Yaitu bahwa manusia harus berhati-hati dari terjerumus ke dalam hal-hal yang haram dan tidak meremehkan serta tidak terkalahkan oleh rasa aman dari tipu daya Allah Azza wa Jalla.

Sesungguhnya sebagian manusia ditipu oleh syaitan yang berkata: “Lakukan kemaksiatan dan minta ampunlah kepada Allah! Lakukan kemaksiatan dan rahmat Allah Ta’ala mendahului murka-Nya! Lakukan kemaksiatan karena Allah Ta’ala telah berfirman: ‘Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan-Nya, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya'” dan angan-angan palsu lainnya yang digunakan syaitan untuk menipu anak Adam. “Dan syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka” (An-Nisa: 120).

Yang wajib adalah berhati-hati dari apa yang dilarang Allah dan Rasul-Nya. Kemudian pengarang rahimahullah menyebutkan dalil dengan ayat-ayat dari Kitabullah, di antaranya firman Allah Ta’ala: “Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (An-Nur: 63). “Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah-Nya” yaitu perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Makna “menyelisihi darinya” adalah keluar darinya, tidak mempedulikannya, dan melakukan pelanggaran terhadapnya. Hendaklah mereka takut “akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.”

Cobaan dalam hati mereka, na’udzu billah (berlindung kepada Allah), Dia melemparkan ke dalam hati mereka cobaan berupa keraguan dalam hal yang wajib diyakini atau syahwat dalam hal yang haram untuk dikonsumsi. Karena itu Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Tahukah engkau apa itu cobaan?” yaitu dalam firman-Nya: “akan ditimpa cobaan.” Cobaan adalah syirik. Mungkin jika ia menolak sebagian perkataannya, akan jatuh dalam hatinya sesuatu dari kesesatan lalu binasa. Na’udzu billah (berlindung kepada Allah). Maka berhati-hatilah dari cobaan! Berhati-hatilah dari menyalahi perintah Allah dan Rasul-Nya agar tidak menimpa engkau cobaan. “atau ditimpa azab yang pedih” yaitu azab yang menyakitkan, baik di dunia maupun di akhirat.

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya” (Ali Imran: 28) yaitu berhati-hatilah terhadap Allah Azza wa Jalla karena Dia keras siksaan-Nya sebagaimana firman-Nya: “Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwasanya Akulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan bahwasanya azab-Ku adalah azab yang pedih” (Al-Hijr: 49-50). Dan Dia berfirman: “Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksa-Nya, dan bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Maidah: 98). Dia memulai dengan siksa dan menyusul dengan ampunan agar tidak berlebihan rasa aman dari tipu daya Allah. Manusia jika merasa aman dari tipu daya Allah akan ditimpa bala dan azab. Karena itu Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain? Maka apakah mereka merasa aman dari tipu daya Allah? Tiada yang merasa aman dari tipu daya Allah melainkan kaum yang merugi” (Al-A’raf: 97-99).

Yang merasa aman dari tipu daya Allah adalah orang yang berlebih-lebihan dan ia berbuat sesuka hatinya dalam kemaksiatan dan tidak takut kepada-Nya. Tetapi hakikatnya ia rugi karena akibatnya adalah azab dan siksaan. Na’udzu billah (berlindung kepada Allah).

Dan Dia Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Dan demikianlah hukuman Tuhanmu, apabila Dia menghukum negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya hukuman-Nya itu pedih lagi keras” (Hud: 102). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkannya dengan sabdanya: “Sesungguhnya Allah memberi kesempatan kepada orang zalim” yaitu memberinya kelonggaran dan membiarkannya menzalimi dirinya hingga apabila Dia menghukumnya, Dia tidak akan melepaskannya, dan beliau membaca firman-Nya: “Dan demikianlah hukuman Tuhanmu, apabila Dia menghukum negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya hukuman-Nya itu pedih lagi keras.”

Maka berhati-hatilah, berhati-hatilah dari meremehkan kemaksiatan kepada Allah Azza wa Jalla! Bahkan di antara ahli ilmu ada yang berkata bahwa seseorang jika melakukan kemaksiatan dengan meremehkannya walaupun itu dosa kecil, menjadi dosa besar. Na’udzu billah (berlindung kepada Allah) karena adanya sikap meremehkan dalam hatinya. Kita memohon kepada Allah agar melindungi kita dan kalian dari sebab-sebab siksa dan murka-Nya.

[SYARAH]

Telah berlalu pembahasan kita bahwa tidak boleh bagi manusia tertipu dengan kelonggaran Allah Ta’ala kepadanya dan melakukan kemaksiatan berdasarkan bahwa Allah tidak akan menghukumnya dengan siksa, dan bahwa ini termasuk sikap merasa aman dari tipu daya Allah Azza wa Jalla. Kami sebutkan bahwa Allah Ta’ala memberi kesempatan kepada orang zalim hingga apabila Dia menghukumnya, Dia tidak akan melepaskannya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau membaca firman Allah Ta’ala: “Dan demikianlah hukuman Tuhanmu, apabila Dia menghukum negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya hukuman-Nya itu pedih lagi keras.”

Banyak manusia meremehkan perkara ini. Ia bermaksiat kepada Allah lalu dinasihati tentang hal itu, ia meninggalkan kewajiban lalu diperintah untuk melakukannya, dan ia berkata: “Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Baqarah: 173), “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan-Nya, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (An-Nisa: 48), “dan aku tidak menyekutukan Allah.”

Dikatakan kepadanya: Sesungguhnya yang mengatakan hal itu adalah yang juga mengatakan: “Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksa-Nya” (Al-Maidah: 98) dan berfirman: “Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwasanya Akulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan bahwasanya azab-Ku adalah azab yang pedih” (Al-Hijr: 49-50). Tidak boleh bagimu tertipu dengan kelonggaran Allah kepadamu. Mungkin Allah memberi kelonggaran kepada hamba dalam kemaksiatannya dan menariknya secara berangsur dari arah yang tidak diketahuinya hingga apabila Dia menghukumnya, Dia menghukumnya dengan hukuman Yang Maha Perkasa lagi Maha Kuasa. Na’udzu billah (berlindung kepada Allah).

Maka janganlah engkau meremehkan! Awasilah Allah Azza wa Jalla dan ketahuilah bahwa setiap penyakit ada obatnya. Jika engkau disentuh oleh gangguan dari syaitan, ingatlah dan ambillah pelajaran, hadapkanlah dirimu kepada Allah dan bertobatlah kepada Allah Azza wa Jalla. Jadilah seperti orang yang Allah firmankan tentang mereka: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui” (Ali Imran: 135).

Taubat harus memenuhi lima syarat:

  1. Ikhlas kepada Allah Azza wa Jalla dengan tidak membuat manusia terdorong untuk bertobat karena mempertimbangkan seseorang dari makhluk atau untuk meraih kedudukan atau kepemimpinan, tetapi mengikhlaskan niat kepada Allah Azza wa Jalla karena takut terhadap siksa-Nya dan mengharap pahala-Nya.
  2. Menyesal atas dosa yang telah dilakukan sehingga tidak sama baginya antara dosa dan tidak berdosa, tetapi ia menyesal atas apa yang terjadi darinya dan menyesali dalam dirinya serta berkata: “Andai aku tidak melakukan ini.” Tetapi ia tunduk kepada qadha dan qadar Allah dan bertobat kepada Allah Azza wa Jalla.
  3. Meninggalkan dosa dengan meninggalkan kemaksiatan jika dosanya adalah kemaksiatan atau melakukan kewajiban jika dosanya adalah meninggalkan kewajiban yang masih bisa diperbaiki. Adapun tetap bersikeras pada dosa sambil mengharap taubat, ini adalah kesalahan dan ini termasuk angan-angan palsu. Sebagian orang berkata: “Astaghfirullah wa atubu ilaih (aku minta ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya) dari ghibah” padahal ia mengghibahi manusia. Ia berkata: “Astaghfirullah dari riba” padahal ia memakan riba. Ia berkata: “Astaghfirullah wa atubu ilaih dari hak-hak manusia” padahal ia memakan hak-hak manusia, menunda-nunda hak yang menjadi kewajibannya padahal ia mampu membayarnya, dan perkara-perkara lain yang dengannya manusia berdusta pada dirinya bahwa ia bertobat padahal ia tidak bertobat.

Jika dosa itu adalah hak anak Adam, maka harus menyampaikannya kepadanya. Mengambil harta seseorang, mencuri hartanya, lalu datang bertanya dan berkata bahwa ia telah bertobat. Kami katakan: kembalikanlah harta itu kepada pemiliknya. Adapun tanpa mengembalikannya kepada pemiliknya, maka taubat belum sempurna.

Demikian pula taubatnya dari memakan daging manusia. Ia mengghibahi seseorang, mencacinya di majelis-majelis dan berkata bahwa ia telah bertobat kepada Allah. Kami katakan kepadanya: pergilah dan minta ia menghalalkan engkau agar taubatmu bermanfaat. Hanya saja kami batasi ini dengan jika ia telah mengetahui bahwa engkau telah mengghibahinya, jika tidak maka tidak perlu engkau memberitahunya. Pujilah dia dengan kebaikan di majelis-majelis yang dulu engkau cacinya, kemudian minta ampunlah kepada Allah untuknya.

  1. Bertekad untuk tidak kembali, yaitu tidak bertobat kepada Allah padahal ia bertekad untuk kembali ketika ada kesempatan. Sesungguhnya ini bukan taubat, tetapi wajib bertekad untuk tidak kembali kepada dosa.
  2. Taubat dilakukan pada waktu yang diterima, yaitu bertobat sebelum kematian datang kepadanya atau sebelum matahari terbit dari barat. Jika ia tidak bertobat kecuali ketika kematian datang kepadanya, maka taubat tidak bermanfaat.

Dari sini kita mengetahui bahwa taubat wajib dilakukan segera tanpa menunda-nunda karena manusia tidak tahu kapan ia akan dikejutkan oleh kematian. Maka wajib baginya bersiap-siap. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar menerima taubat kita dan kalian serta mewafatkan kita dalam keadaan iman.

Bab: Apa yang Diucapkan dan Dilakukan oleh Orang yang Melakukan Perbuatan Terlarang

Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila kamu ditimpa godaan setan, maka berlindunglah kepada Allah” dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari setan, mereka mengingat (Allah), maka ketika itu juga mereka melihat (kesalahan-kesalahannya)” dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka mengingat Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal” (Ali Imran: 135-136) dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (An-Nur: 31).

1807 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan dalam sumpahnya: Demi Lata dan Uzza, maka hendaklah dia mengucapkan: Laa ilaaha illallah. Dan barangsiapa berkata kepada temannya: Marilah kita berjudi, maka hendaklah dia bersedekah.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Penyusun rahimahullah ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: “Bab apa yang diucapkan dan dilakukan oleh orang yang melakukan perbuatan haram.” Hal ini karena manusia tidaklah terjaga dari dosa. Setiap manusia pasti memiliki dosa sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Setiap anak Adam itu bersalah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertaubat.” Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan menyingkirkan kalian kemudian mendatangkan kaum yang berbuat dosa lalu mereka meminta ampun kepada Allah, maka Allah pun mengampuni mereka.”

Maka manusia pasti memiliki dosa, tetapi apa yang harus dilakukannya? Wajib baginya apabila berbuat dosa untuk kembali kepada Allah, bertaubat kepada-Nya, menyesal, dan meminta ampun sehingga dosa tersebut terhapus darinya.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila kamu ditimpa godaan setan, maka berlindunglah kepada Allah” (Al-A’raf: 200) – artinya apabila setan menggodamu dan memasukkan ke dalam hatimu penyimpangan dan kemaksiatan, maka berlindunglah kepada Allah. Maka apabila kamu berniat berbuat maksiat, baik yang berkaitan dengan hak Allah maupun yang berkaitan dengan hak makhluk, maka ucapkanlah: “A’udzu billahi minasy syaithanir rajim”. Apabila kamu mengucapkannya dengan ikhlas, maka Allah akan menolongmu dan melindungimu dari setan yang terkutuk serta menjagamu darinya.

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari setan, mereka mengingat (Allah), maka ketika itu juga mereka melihat (kesalahan-kesalahannya)” (Al-A’raf: 201) – artinya terjadi dalam hati mereka penyimpangan dan mereka melakukan perbuatan buruk, lalu mereka mengingat dan mengambil pelajaran, “maka ketika itu juga mereka melihat (kesalahan-kesalahannya)” sehingga mereka mengetahui bahwa mereka dalam kesesatan dan kemudian mereka meminta ampun kepada Allah Ta’ala.

Sebagaimana Allah berfirman dalam ayat lain yang dikutip penyusun rahimahullah dalam sifat-sifat orang bertakwa: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka mengingat Allah” (Ali Imran: 135). “Apabila mengerjakan perbuatan keji” artinya dosa besar atau menganiaya diri mereka dengan yang lebih ringan dari itu, mereka mengingat Allah dengan hati dan lisan mereka. “Lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka” – mereka meminta kepada Allah Ta’ala agar mengampuni mereka. “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah?” Artinya tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Allah. Seandainya seluruh penghuni bumi dan penghuni langit berkumpul untuk mengangkat darimu satu dosa pun, mereka tidak akan pernah mampu. Seluruh makhluk seandainya ingin menghapus darimu satu dosa pun, mereka tidak akan mampu. Tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Allah.

“Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui” – artinya mereka tidak terus-menerus dalam kemaksiatan dan dosa-dosa mereka sedangkan mereka mengetahui bahwa mereka dalam dosa. Adapun jika mereka melakukan dosa dan terus melakukannya sedangkan mereka tidak tahu bahwa itu dosa, maka Allah Ta’ala tidak akan menghukum mereka karena firman-Nya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah” (Al-Baqarah: 286). “Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal” – artinya orang-orang yang memiliki sifat-sifat ini, itulah balasan mereka di sisi Allah.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (An-Nur: 31). Allah Ta’ala menyebutkan ini setelah perintah menundukkan pandangan dan tidak menampakkan perhiasan dari para wanita, kemudian Allah berfirman: “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah”. Taubat kepada Allah Ta’ala adalah kembali kepada-Nya ‘azza wa jalla dari kemaksiatan-Nya menuju ketaatan-Nya, dari mempersekutukan-Nya menuju mentauhidkan-Nya, dari bid’ah menuju mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya manusia kembali kepada Tuhannya dengan menyesal atas apa yang telah dilakukan, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan meminta ampun kepada Allah ‘azza wa jalla.

Firman-Nya: “supaya kamu beruntung” artinya agar kalian beruntung. Keberuntungan adalah memperoleh yang diinginkan dan selamat dari yang ditakuti. Taubat wajib dari setiap dosa. Janganlah meremehkan dosa-dosa. Jangan berkata: “Ini mudah, Allah akan mengampuninya” karena bisa jadi dosa-dosa menumpuk di hati – na’udzubillah – sehingga menjadi gelap dan tertutup baginya pintu kebaikan sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka” (Al-Muthaffifin: 14). Bertaubatlah kepada Allah dari setiap dosa.

Dalam hadits yang dikutip penyusun dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan Lata dan Uzza maka hendaklah dia mengucapkan: Laa ilaaha illallah.” Lata adalah berhala yang disembah orang-orang jahiliah pada masa jahiliah, begitu juga Uzza, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al Lata, Al Uzza, dan Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)?” (An-Najm: 19-20). Mereka bersumpah dengan keduanya sebagaimana mereka bersumpah dengan Allah, maka mereka berkata: “Demi Lata” atau “Demi Uzza”. Apabila seseorang berkata: “Demi Lata dan Uzza”, maka hal ini diobati dengan apa? Dengan keikhlasan. Apabila dia bersumpah dengan selain Allah, maka hendaklah dia mengucapkan: “Laa ilaaha illallah”. Kesyirikan diobati dengan keikhlasan. Oleh karena itu beliau bersabda: “maka hendaklah dia mengucapkan: Laa ilaaha illallah” untuk mengobati sesuatu dengan lawannya.

“Dan barangsiapa berkata: Marilah kita berjudi, maka hendaklah dia bersedekah.” Ini juga termasuk mengobati sesuatu dengan lawannya. Judi adalah pertaruhan atas imbalan yang disebut orang-orang dengan taruhan: “Saya bertaruh dengan kamu bahwa ini begini dan begitu” dan mereka bertaruh dengan dirham atau semisalnya. Barangsiapa mengatakan hal ini, maka dia telah mengatakan perkataan haram, maka wajib baginya bertaubat. Termasuk taubatnya adalah bersedekah sebagai ganti dari apa yang dia kehendaki untuk diambil melalui judi ini, sehingga hal ini termasuk mengobati sesuatu dengan lawannya.

Demikian juga dikatakan: barangsiapa yang berlebihan dalam kewajiban, maka obatnya adalah bertaubat kepada Allah dan memperbanyak amal saleh sehingga menjadi obat untuk itu. Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menerima taubat kami dan kalian serta memberi taufik kepada kami untuk hal yang Dia cintai dan ridhai.

Bab: Hal-hal yang Tersebar dan Hal-hal yang Menarik

Bab: Hadits-hadits tentang Dajjal dan Tanda-tanda Kiamat serta Lainnya

1808 – Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan tentang Dajjal pada suatu pagi, beliau merendahkan dan meninggikan suara dalam pembicaraannya hingga kami mengira dia berada di kumpulan pohon kurma. Ketika kami kembali kepada beliau, beliau mengetahui hal itu pada kami. Beliau bertanya: “Ada apa dengan kalian?” Kami menjawab: “Wahai Rasulullah, engkau menyebutkan Dajjal pada pagi hari dan merendahkan serta meninggikan suara hingga kami mengira dia berada di kumpulan pohon kurma.”

Beliau bersabda: “Selain Dajjal yang lebih aku khawatirkan atas kalian. Jika dia keluar sementara aku masih berada di antara kalian, maka aku yang akan menjadi pembela kalian melawannya. Dan jika dia keluar sedangkan aku tidak bersama kalian, maka setiap orang membela dirinya sendiri, dan Allah adalah khalifah-Ku atas setiap muslim. Sesungguhnya dia adalah pemuda keriting rambutnya, matanya menonjol, seolah-olah aku menyerupainya dengan Abdul Uzza bin Qathan. Siapa di antara kalian yang menemuinya, hendaklah membacakan padanya awal-awal Surah Al-Kahfi. Sesungguhnya dia akan keluar melalui jalan antara Syam dan Irak, lalu dia berbuat kerusakan ke kanan dan ke kiri. Wahai hamba-hamba Allah, berpegang teguhlah!”

Kami bertanya: “Wahai Rasulullah, berapa lama dia tinggal di bumi?” Beliau menjawab: “Empat puluh hari: satu hari seperti setahun, satu hari seperti sebulan, satu hari seperti seminggu, dan sisa hari-harinya seperti hari-hari kalian.” Kami bertanya: “Wahai Rasulullah, hari yang seperti setahun itu, apakah cukup bagi kami salat sehari?” Beliau menjawab: “Tidak, takdirkanlah untuknya.”

Kami bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana kecepatannya di bumi?” Beliau menjawab: “Seperti hujan yang didorong angin. Dia mendatangi suatu kaum lalu menyeru mereka, mereka beriman dan mematuhinya. Maka dia memerintahkan langit untuk menurunkan hujan dan bumi untuk menumbuhkan tanaman, kemudian ternak mereka kembali pada sore hari dalam keadaan punuknya paling tinggi, susunya paling banyak, dan perutnya paling kenyang. Kemudian dia mendatangi kaum lain dan menyeru mereka, tetapi mereka menolak ajakannya. Maka dia berpaling dari mereka, dan mereka menjadi kekeringan tanpa memiliki harta apa pun. Dia melewati tanah kosong lalu berkata: ‘Keluarkanlah harta karunmu!’ Maka harta karun itu mengikutinya seperti lebah jantan. Kemudian dia memanggil seorang pemuda yang penuh semangat, lalu memukulnya dengan pedang sehingga memotongnya menjadi dua bagian sejauh lemparan anak panah. Kemudian dia memanggilnya, maka orang itu datang dengan wajah berseri-seri sambil tertawa.”

“Ketika dia dalam keadaan demikian, tiba-tiba Allah Ta’ala mengutus Al-Masih Ibnu Maryam ‘alaihis salam. Dia turun di menara putih di timur Damaskus di antara dua pakaian berwarna, meletakkan kedua tangannya di atas sayap dua malaikat. Apabila dia menundukkan kepalanya, maka menetes (air), dan apabila dia mengangkatnya, maka berjatuhan darinya butiran seperti mutiara. Tidaklah seorang kafir mencium bau napasnya kecuali dia mati, dan napasnya sampai sejauh pandangan matanya. Maka dia mencari Dajjal hingga mendapatkannya di pintu Ludd, lalu membunuhnya.”

“Kemudian Isa ‘alaihis salam mendatangi kaum yang telah Allah lindungi darinya (Dajjal). Dia mengusap wajah-wajah mereka dan memberitahu mereka tentang derajat-derajat mereka di surga. Ketika dia dalam keadaan demikian, tiba-tiba Allah Ta’ala mewahyukan kepada Isa ‘alaihis salam: ‘Sesungguhnya Aku telah mengeluarkan hamba-hamba-Ku yang tidak ada seorang pun yang sanggup memerangi mereka. Maka lindungilah hamba-hamba-Ku ke Gunung Thur.’ Dan Allah mengutus Ya’juj dan Ma’juj, mereka meluncur dari setiap bukit. Yang pertama dari mereka melewati Danau Thabariyyah dan meminum apa yang ada di dalamnya. Yang terakhir dari mereka melewatinya sambil berkata: ‘Dahulu di sini pernah ada air.’ Nabi Allah Isa ‘alaihis salam dan para sahabatnya terkepung sampai kepala sapi bagi salah seorang dari mereka lebih baik daripada seratus dinar bagi salah seorang dari kalian hari ini. Maka Nabi Allah Isa ‘alaihis salam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum berdoa kepada Allah Ta’ala. Kemudian Allah Ta’ala mengirimkan penyakit pada leher mereka, sehingga mereka mati seperti matinya satu jiwa.”

“Kemudian Nabi Allah Isa ‘alaihis salam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum turun ke bumi, tetapi mereka tidak menemukan di bumi tempat sejengkal pun kecuali penuh dengan bau busuk dan kotoran mereka. Maka Nabi Allah Isa ‘alaihis salam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum berdoa kepada Allah Ta’ala. Kemudian Allah Ta’ala mengirimkan burung-burung seperti leher unta yang membawa mereka dan membuangnya ke mana yang Allah kehendaki. Kemudian Allah ‘azza wa jalla menurunkan hujan yang tidak dapat ditahan oleh rumah tanah liat maupun bulu, sehingga membersihkan bumi hingga meninggalkannya seperti cermin. Kemudian dikatakan kepada bumi: ‘Tumbuhlah buahmu dan kembalikanlah berkahmu!’ Maka pada hari itu sekelompok orang memakan satu buah delima dan berteduh di bawah kulitnya. Susu diberkahi hingga seekor unta betina yang menyusui mencukupi sekelompok besar manusia, seekor sapi betina yang menyusui mencukupi suku dari manusia, dan seekor kambing betina yang menyusui mencukupi keluarga dari manusia.”

“Ketika mereka dalam keadaan demikian, tiba-tiba Allah Ta’ala mengirimkan angin yang baik yang mengambil mereka dari bawah ketiak mereka, sehingga mencabut ruh setiap mukmin dan setiap muslim. Yang tersisa adalah orang-orang jahat yang berzina di dalamnya seperti zinanya keledai, dan atas mereka kiamat terjadi.” (HR. Muslim)

Penjelasan beberapa kata:

  • “Khullah baina Syam wal Iraq” artinya jalan antara Syam dan Irak
  • “Aatha” dengan ‘ain dan tsa’, artinya kerusakan yang paling parah
  • “Adh-dhura” dengan dhammah pada dhad, yaitu puncak-puncak punuk, bentuk jamak dari “dharwah”
  • “Ya’asib” adalah leblebah jantan
  • “Jizlataini” artinya dua potong
  • “Gharadh” adalah sasaran yang dituju anak panah
  • “Mahruda” dengan dal, yaitu pakaian yang diwarnai
  • “La yudanu” artinya tidak ada kekuatan
  • “Naghaf” adalah ulat
  • “Farsa” bentuk jamak dari “faris” yaitu yang terbunuh
  • “Zalaqah” dengan fathah za, lam, dan qaf. Ada riwayat “zalfah” dengan dhammah za, sukun lam, dan fa, yaitu cermin
  • “Ashaba” adalah kelompok
  • “Rasl” dengan kasrah ra adalah susu
  • “Luqhah” adalah yang menyusui
  • “Fa’am” dengan kasrah fa dan setelahnya hamzah, artinya kelompok
  • “Fakhdh” dari manusia adalah di bawah kabilah

[PENJELASAN]

Penyusun rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: “Kitab hal-hal yang tersebar dan hal-hal menarik.” Hal-hal yang tersebar artinya berasal dari bab-bab yang terpisah, bukan dari satu bab. “Al-Milah” (hal-hal menarik) adalah bentuk jamak dari “milhah” yaitu sesuatu yang disenangi dan dirasakan enak.

Kemudian beliau menyebutkan bab pertama: “Bab Dajjal dan tanda-tanda kiamat.” Dajjal adalah bentuk mubalaghah dari “dajl” yaitu dusta. Dajjal artinya penipu besar yang tidak memiliki sifat kecuali dusta.

Adapun tanda-tanda kiamat adalah pertanda-pertanda dekatnya kiamat, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Maka apakah mereka hanya menunggu datangnya kiamat dengan tiba-tiba? Sesungguhnya tanda-tanda kiamat telah datang” (Muhammad: 18), yaitu tanda-tanda yang dekat.

Kemudian beliau menyebutkan hadits panjang An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu yang di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut Dajjal pada suatu pagi – yaitu pada pagi hari di salah satu hari – lalu merendahkan dan meninggikan suara – artinya beliau berbicara dengan pembicaraan yang panjang – hingga mereka mengira dia berada di kumpulan pohon kurma – yaitu mereka mengira beliau menyebutkan bahwa Dajjal ada di Madinah dan telah datang, tetapi ternyata tidak demikian.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengetahui hal itu pada mereka, maka beliau bertanya kepada mereka. Mereka menjawab bahwa beliau menyebutkan Dajjal pada pagi hari dan merendahkan serta meninggikan suara sehingga mereka mengira dia berada di pohon kurma. Maka beliau bersabda: “Selain Dajjal yang lebih aku khawatirkan atas kalian” – artinya aku khawatir atas kalian akan sesuatu yang lebih berbahaya dari Dajjal, termasuk di antaranya adalah riya’, sebagaimana telah tetap dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil.” Ketika ditanya tentangnya, beliau menjawab: “Riya'” – yaitu seseorang yang riya’ dalam ibadahnya: salat karena manusia, bersedekah karena manusia, berbuat baik karena manusia.

Ini adalah riya’ – na’udzubillah – dan orang yang riya’ amalnya batal. Riya’ adalah sifat orang-orang munafik sebagaimana Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk salat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan salatnya) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (An-Nisa’: 142).

Ketahuilah wahai orang yang riya’ bahwa Allah akan segera mempermalukanmu, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang riya’, Allah akan mempermalukannya” – yaitu menampakkan sifat riya’ dan aib-aibnya di hadapan manusia. “Dan barangsiapa yang sum’ah (ingin dipuji), Allah akan memperdengarkannya.”

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika dia keluar sementara aku masih berada di antara kalian, maka aku yang akan menjadi pembela kalian melawannya” – artinya seandainya Dajjal keluar dan aku masih ada, maka aku yang akan melindungi kalian darinya. “Dan jika dia keluar” – yaitu sedangkan aku tidak bersama mereka – “maka setiap orang membela dirinya sendiri” – yaitu setiap orang berargumen untuk dirinya sendiri. “Dan Allah adalah khalifah-Ku atas setiap mukmin” – maka beliau meminta kepada Tuhannya ‘azza wa jalla agar menjadi penolong bagi orang-orang mukmin dan pelindung mereka dari fitnah Dajjal yang tidak ada antara penciptaan Adam dan hari kiamat fitnah yang lebih besar darinya. Kami memohon kepada Allah agar melindungi kami dan kalian dari fitnahnya, dan Allah-lah yang memberi taufik.

[Melanjutkan hadits sebelumnya.]

Penulis rahimahullahu ta’ala meriwayatkan ketika menyebutkan hadits An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin. Beliau berkata ketika menyebutkan hadits ini dalam pembahasan tentang Dajjal bahwa dia adalah seorang pemuda yang keriting rambutnya, matanya buta sebelah. Pemuda dari Bani Adam, keriting maksudnya berkumpul penciptaannya, matanya buta sebelah maksudnya dia tidak dapat melihat dengannya seperti buah anggur yang mengambang sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. Maka dia adalah seorang buta sebelah yang jahat, namun Allah ‘azza wa jalla mengirimnya sebagai fitnah bagi manusia. Dia datang kepada mereka, menyeru mereka dan mengaku bahwa dia adalah tuhan. Allah telah memberikan kemampuan kepadanya, maka dia datang kepada suatu kaum dan menyeru mereka, lalu mereka meresponnya dan beriman kepadanya. Kemudian dia memerintahkan langit maka turunlah hujan, dan bumi maka tumbuhlah tanaman. Mereka menyaksikan hal itu dengan mata kepala mereka sendiri. Dia berkata: “Wahai langit, turunkanlah hujan!” maka turunlah hujan. “Wahai bumi, tumbuhkanlah!” maka tumbuhlah. Namun bukan dengan kekuatan dan kemampuannya sendiri, melainkan dengan kehendak Allah ‘azza wa jalla. Akan tetapi Allah memberikan kemampuan kepadanya sebagai cobaan dan ujian.

Maka mereka menjadi, ternak mereka yaitu kambing dan unta kembali dalam keadaan paling gemuk yang ada, paling penuh susunya dan paling besar pinggangnya. Perut-perutnya penuh, susunya penuh, dan terdapat lemak pada mereka.

Dan dia datang kepada suatu kaum lalu menyeru mereka, namun mereka tidak meresponnya dan menolaknya, maka dia pergi. Kemudian mereka menjadi kekeringan, tidak ada harta mereka sedikitpun. Bumi menjadi rusak, langit tidak menurunkan hujan, dan harta bergerak. Namun mereka inilah yang mendapat pahala dan balasan, dan akibat mereka terpuji. Adapun yang pertama yang beriman kepadanya dan langit menurunkan hujan serta bumi menumbuhkan tanaman, maka mereka adalah orang-orang yang rugi meskipun mereka mengira bahwa mereka beruntung.

Dan dia datang ke tanah kosong, tanah kosong yang tidak ada bangunan dan tidak ada manusia di dalamnya, lalu dia berkata: “Wahai bumi, keluarkanlah harta karunmu!” maka keluarlah harta karunnya dan apa yang ada darinya berupa tambang emas, perak dan lainnya. Maka harta itu mengikutinya seperti lebah jantan mengikuti ratu lebah.

Kemudian dia tinggal di bumi selama empat puluh hari. Hari pertama panjangnya sepanjang satu tahun. Berapa bulan? Dua belas bulan, 360 hari. Ini hari pertama. Dan yang kedua lamanya sebulan, 30 hari. Dan yang ketiga lamanya seminggu yaitu satu pekan. Dan sisa hari-hari yaitu tiga puluh tujuh hari seperti hari-hari biasa.

Namun Allah ‘azza wa jalla memberi tahu para sahabat. Mereka berkata: “Ya Rasulullah, hari yang seperti satu tahun ini, apakah cukup bagi kami satu shalat saja di dalamnya?” Berapa shalat yang wajib atas mereka dalam sehari? Lima shalat. Beliau berkata kepada mereka: “Tidak, perkirakanlah kadarnya,” yaitu shalatlah shalat satu tahun penuh dalam satu hari. Dan ini yang dapat diambil darinya, dikatakan seseorang yang wajib atasnya shalat satu tahun penuh dalam satu hari. Dan juga diambil darinya dari segi lain, wajib zakatnya dalam satu hari. Dan juga dikatakan dia puasa Ramadhan sebagian hari yaitu bagian dari dua belas bagian dari hari ini. Kami katakan ini hari Dajjal.

Maha Suci Allah Yang Maha Bijaksana yang telah menyempurnakan agama bagi kami sebelum meninggalnya sayyid para rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah memberikan kemampuan kepada para sahabat untuk bertanya tentang hari ini, apakah cukup di dalamnya satu shalat saja atau tidak.

Sekarang ada di bumi yang siang mereka enam bulan dan malam mereka enam bulan di kutub, enam bulan matahari menyinari mereka dan enam bulan lainnya mereka tidak melihat matahari. Bagaimana orang-orang ini shalat? Apakah mereka shalat siang dan malam saja atau mereka memperkirakan kadarnya? Kami katakan mereka memperkirakan kadarnya seperti hari Dajjal persis.

Hari kedua dari hari-hari Dajjal seperti sebulan. Bagaimana shalat di dalamnya? Mereka shalat shalat sebulan. Dan hari ketiga mereka shalat shalat seminggu. Dan hari keempat dan seterusnya seperti biasa.

Kemudian para sahabat radhiyallahu ‘anhum bertanya kepadanya tentang perjalanannya di bumi, apakah seperti perjalanan biasa seperti perjalanan unta atau perjalanan kaki? Beliau berkata: “Dia berjalan seperti awan yang ditarik angin.” Wallahu a’lam bagaimana kecepatannya, apakah Allah menciptakan untuknya alat-alat pesawat atau lainnya, kita tidak tahu. Namun inilah yang diberitakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia akan seperti awan. Satu tahun, satu bulan, dan empat puluh empat hari. Kemudian turunlah Isa bin Maryam shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membunuhnya. Wallahu al-muwaffaq.

Lanjutan hadits sebelumnya

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam bab hal-hal yang tersebar, hikmah-hikmah, tanda-tanda kiamat dan lainnya, hadits An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sebagian tanda-tanda kiamat di antaranya Dajjal. Dan telah disebutkan bahwa Dajjal adalah pemilik tipu daya, kebohongan, penyesatan dan penipuan, bahwa dia kafir, dan dia keluar dari celah antara Syam dan Irak yaitu keluar dari jalan antara Syam dan Irak dari arah Iran. Dan yang mengikutinya dari Yahudi Isfahan tujuh puluh ribu orang. Dan sepertinya wallahu a’lam mereka berkumpul di sana untuk mengikuti Dajjal karena Yahudi adalah ahli tipu daya, kebohongan, pengkhianatan dan penipuan, mereka tidak beriman.

Dan telah disebutkan bahwa dia datang kepada suatu kaum dan menyeru mereka. Siapa yang meresponnya dari mereka akan mendapat keadilan dan kemakmuran, dan siapa yang mendurhakai akan mendapat sebaliknya.

Kemudian disebutkan dari fitnahnya bahwa seorang pemuda Muslim yang penuh semangat muda datang kepadanya lalu berkata: “Aku bersaksi bahwa kamu adalah Dajjal yang diberitakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” Maka dia memotongnya menjadi dua dengan pedang, dan menjadikan satu bagian jauh dari bagian lainnya. Kemudian dia memanggilnya setelah memotongnya: “Wahai fulan!” Maka kedua bagian itu berkumpul satu sama lain dan dia berdiri serta menghadap Dajjal dengan wajah berseri-seri seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Kemudian dia berkata kepadanya: “Demi Allah, aku bersaksi bahwa kamu adalah Masih Dajjal. Demi Allah, aku tidak bertambah terhadapmu kecuali keyakinan.” Maka dia membunuhnya untuk kedua kalinya dan memotongnya menjadi dua, kemudian memanggilnya maka dia datang dengan wajah berseri-seri. Kemudian dia datang untuk ketiga kalinya namun dia tidak mampu membunuhnya. Demikianlah fitnah Dajjal, dan manusia jika melihat ini pasti akan tertipu tanpa diragukan.

Kemudian Allah Ta’ala menurunkan Isa bin Maryam rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia turun dengan kedua tangannya berada di atas sayap dua malaikat, karena malaikat memiliki sayap. Keduanya menurunkannya dari langit, karena Isa sekarang hidup di langit. Dia turun menjelang tegaknya kiamat untuk membunuh Dajjal. Dia turun, dan sepertinya wallahu a’lam dia telah mandi dengan air yang harum. Jika dia menundukkan kepalanya menetes air, dan jika dia mengangkatnya mengalir darinya seperti mutiara. Kemungkinan ini adalah air dan kemungkinan itu keringat, wallahu a’lam.

Kemudian dia mencarinya yaitu mencari Dajjal yang jahat, licik dan buta sebelah. Tidak halal bagi kafir yang mencium bau Isa kecuali dia mati – Subhanallah. Nafas Isa membunuh kafir dan nafasnya berakhir di mana pandangannya berakhir. Ini juga termasuk tanda-tanda Allah, yaitu nafas kita tidak lebih dari sejengkal atau sekitarnya, namun nafas Isa berakhir di mana pandangannya berakhir. Artinya dia membunuh banyak orang kafir karena nafas ini terbang di udara dan tidak halal bagi kafir yang mencium nafasnya kecuali dia mati.

Dia turun di menara putih di sebelah timur Damaskus. Demikianlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkannya, dan menara itu pasti ada ketika turunnya Isa bin Maryam shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sampai berita kepada Dajjal, lalu Isa menemuinya di pintu Ludd. Ludd sekarang di Palestina yang dijajah Yahudi, semoga laknat Allah atas mereka hingga hari kiamat, yang telah menjajahnya. Isa Masih menemui Masih Dajjal lalu membunuhnya di sana. Dengan demikian berakhirlah Masih Dajjal dan tinggallah Masih rasulullah Isa shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu al-muwaffiq.

Kemudian Isa bin Maryam datang kepada suatu kaum yang telah Allah ‘azza wa jalla lindungi dari fitnah Dajjal. Dia mengusap wajah-wajah mereka dan memberikan kabar gembira kepada mereka tentang tempat-tempat mereka di surga. Sementara mereka dalam keadaan demikian yaitu dalam keadaan mereka, tiba-tiba Allah ‘azza wa jalla mewahyukan kepada Isa: “Sesungguhnya Aku telah mengeluarkan hamba-hamba-Ku yang tidak ada seorangpun yang mampu melawan mereka.” Dan hamba-hamba ini bukanlah hamba agama melainkan hamba takdir. {Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi kecuali akan datang kepada Ar-Rahman sebagai hamba} (QS. Maryam: 93). Hamba-hamba ini adalah Ya’juj dan Ma’juj {dari setiap tempat yang tinggi mereka turun dengan cepat} (QS. Al-Anbiya: 96) yaitu dari setiap tempat tinggi mereka turun dengan cepat karena lembah-lembah dan jurang tidak cukup bagi mereka, maka kamu dapati mereka menaiki gunung-gunung untuk turun ke bumi karena banyaknya mereka.

Mereka ini dari Bani Adam, bukan jin dan bukan jenis ketiga, melainkan mereka dari Bani Adam. Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman pada hari kiamat: ‘Wahai Adam!’ Maka dia berkata: ‘Labbaik wa sa’daik.’ Maka Allah berfirman kepadanya: ‘Keluarkanlah dari keturunanmu utusan ke neraka!’ atau beliau berkata: ‘utusan neraka.’ Dia berkata: ‘Ya Rabb, apa utusan neraka?’ Allah berfirman: ‘Dari setiap seribu, sembilan ratus sembilan puluh sembilan dari Bani Adam, semuanya ke neraka kecuali satu dalam seribu dari Bani Adam dari ahli surga.'” Hal itu berat bagi para sahabat dan besar bagi mereka. Mereka berkata: “Ya Rasulullah, siapa di antara kami yang satu itu?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka: “Bergembiralah, karena kalian berada dalam dua umat yang tidak ada pada sesuatu kecuali mereka melebihinya: Ya’juj dan Ma’juj. Dari kalian satu, dari Ya’juj dan Ma’juj seribu.” Maka para sahabat bergembira karenanya. Kemudian beliau berkata: “Sesungguhnya aku berharap kalian menjadi seperempat ahli surga.” Maka para sahabat bertakbir gembira karena nikmat Allah ‘azza wa jalla. Kemudian beliau berkata: “Aku berharap kalian menjadi separuh ahli surga.” Maka mereka bertakbir dan bergembira. Kemudian beliau berkata: “Aku berharap kalian menjadi dua pertiga ahli surga.” Dan yang ketiga ini menurutku ada keraguan di dalamnya, namun telah datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ahli surga seratus dua puluh shaf, dari mereka delapan puluh dari umat ini.

Yang penting bahwa Ya’juj dan Ma’juj dari Bani Adam, bentuk mereka seperti bentuk Bani Adam, tidak berbeda dari mereka. Adapun yang datang dalam sebagian riwayat bahwa di antara mereka ada yang pendek sangat pendek dan tinggi sangat tinggi, dan bahwa sebagian mereka menggelar salah satu telinganya dan berselimut dengan yang lain, semua ini tidak benar. Mereka dari Bani Adam dan seperti mereka, namun mereka umat-umat yang besar sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: {dan mereka dari setiap tempat yang tinggi turun dengan cepat} (QS. Al-Anbiya: 96) yaitu dari setiap tempat tinggi karena tanah yang datar tidak cukup bagi mereka karena banyaknya mereka. {Turun dengan cepat} yaitu bergegas seolah-olah mereka disalurkan atas Bani Adam.

Maka Allah ‘azza wa jalla berfirman kepada Isa: “Sesungguhnya Aku telah mengirim hamba-hamba yang tidak ada kekuatan bagi siapapun untuk melawan mereka” yaitu tidak ada kekuatan bagi siapapun untuk membunuh mereka. “Maka lindungilah hamba-hamba-Ku ke Bukit Tursina” yaitu berlindunglah di dalamnya. Tursina adalah gunung yang dikenal. Maka naiklah Isa shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang bersamanya ke Tursina dan tinggal di dalamnya hingga mereka tertimpa kelaparan dan beratnya beban sehingga kepala sapi lebih dicintai salah seorang dari mereka daripada sekian sekian dinar.

Pada saat itulah Isa dan kaumnya berharap kepada Allah ‘azza wa jalla, mereka berdoa kepada Allah Ta’ala agar Dia menghindarkan dari mereka umat-umat yang mengepung mereka di gunung ini. Maka Allah Ta’ala mengirimkan an-naghaf yaitu sejenis cacing di leher mereka. Maka mereka menjadi farsy (jamak dari farisah) yaitu mayat seperti satu jiwa. Semua umat ini yang tidak dapat dihitung kecuali oleh Allah mati dalam satu malam karena urusan di tangan Allah ‘azza wa jalla. An-naghaf ini begitu masuk ke leher mereka langsung mati.

Kemudian turunlah Isa bin Maryam dan kaumnya ke bumi, dan ternyata bumi dipenuhi mayat-mayat ini yang busuk dan berbau tidak sedap. Maka Isa dan kaumnya berharap kepada Allah ‘azza wa jalla agar Dia membebaskan mereka dari ini. Maka Allah Ta’ala mengirimkan burung-burung seperti leher unta yaitu seperti leher unta, burung-burung besar yang kuat. Mengambil satu dari mereka dan melemparkannya ke laut. Artinya ini burung-burung besar yang tidak diketahui jumlahnya kecuali oleh Allah ‘azza wa jalla. Semua ini dengan kuasa Allah Subhanahu wa Ta’ala karena urusan-Nya jika Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya “Kun” maka jadilah. Jangan heran, jangan berkata dari mana datangnya burung-burung ini dan bagaimana mereka berkembang biak. Allah atas segala sesuatu Maha Kuasa. Burung-burung ini seperti leher unta mengangkut satu dan melemparkannya ke laut, dan tidak tersisa dari mereka seorangpun.

Namun sebagaimana kalian ketahui, pasti tersisa di bumi sesuatu dari kotoran, gangguan dan bau setelah mayat-mayat ini. Maka Allah Ta’ala mengirimkan hujan yang dahsyat yang membasuh bumi. Tidak tersisa darinya tanah liat maupun bulu. Seluruh bumi dipenuhi air hingga menjadi seperti cermin, bersih total dengan izin Allah ‘azza wa jalla.

Dan Allah memerintahkan bumi untuk mengeluarkan berkah-berkahnya dan buah-buahannya. Maka terdapat di dalamnya buah-buahan yang besar, kebaikan dan berkah hingga seekor unta betina yang menyusui cukup untuk sekelompok besar manusia, dan seekor sapi cukup untuk suku manusia, dan seekor kambing cukup untuk keluarga besar manusia. Padahal hanya satu ekor, namun Allah menurunkan berkah di dalamnya sehingga cukup untuk umat-umat. Dan bertambahlah kebaikan-kebaikan dan berkah-berkah. Semua ini menunjukkan keagungan dan kekuasaan Allah ‘azza wa jalla. {Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan} (QS. Ash-Sharh: 5-6). Setelah mereka terkepung di Tursina tidak mendapat sesuatu, tiba-tiba bumi menumbuhkan dan turun di dalamnya berkah, buah-buahan dan lainnya. Semua ini dengan perintah Allah ‘azza wa jalla. Wallahu al-muwaffaq.

1809 – Dari Rib’i bin Hirasy dia berkata: Aku pergi bersama Abu Mas’ud al-Anshari menemui Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhum. Lalu Abu Mas’ud berkata kepadanya: “Ceritakanlah kepadaku apa yang kamu dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Dajjal!” Maka dia berkata: “Sesungguhnya Dajjal akan keluar dan bersamanya ada air dan api. Adapun yang dilihat orang sebagai air, maka itu adalah api yang membakar. Sedangkan yang dilihat orang sebagai api, maka itu adalah air yang sejuk dan segar. Barangsiapa di antara kalian yang menemuinya, hendaklah ia terjun ke dalam yang dilihatnya sebagai api, karena sesungguhnya itu adalah air yang segar dan baik.” Lalu Abu Mas’ud berkata: “Dan aku pun telah mendengarnya.” (Muttafaq ‘alaih)

1810 – Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dajjal akan keluar di tengah umatku, lalu dia tinggal selama empat puluh – aku tidak tahu apakah empat puluh hari, empat puluh bulan, atau empat puluh tahun. Kemudian Allah Ta’ala mengutus Isa bin Maryam shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia mencarinya dan membunuhnya. Kemudian manusia tinggal selama tujuh tahun, tidak ada permusuhan antara dua orang. Kemudian Allah ‘Azza wa Jalla mengirimkan angin dingin dari arah Syam, maka tidak tersisa di muka bumi seorang pun yang di dalam hatinya ada kebaikan atau iman seberat biji dzarrah melainkan dicabutnya, hingga seandainya salah seorang dari kalian masuk ke dalam perut gunung, niscaya angin itu akan memasukinya hingga mencabutnya. Maka yang tersisa adalah orang-orang jahat yang ringan seperti burung dan berakal seperti binatang buas, tidak mengenal kebaikan dan tidak mengingkari kemungkaran. Lalu setan menampakkan diri kepada mereka dan berkata: ‘Tidakkah kalian mau merespon?’ Mereka berkata: ‘Apa yang kamu perintahkan kepada kami?’ Maka dia memerintahkan mereka menyembah berhala-berhala, dan mereka dalam keadaan itu mendapat rizki yang bagus dan kehidupan yang baik. Kemudian ditiup sangkakala, maka tidak ada seorang pun yang mendengarnya kecuali dia condong dengan satu sisi lehernya dan mengangkat sisi lainnya. Yang pertama mendengarnya adalah seorang laki-laki yang sedang membersihkan kolam untanya, maka dia pingsan dan orang-orang di sekelilingnya juga pingsan. Kemudian Allah mengirimkan – atau dia berkata: Allah menurunkan – hujan seperti embun atau bayangan, lalu tumbuh darinya jasad-jasad manusia. Kemudian ditiup lagi untuk kedua kalinya, maka tiba-tiba mereka berdiri memandang. Kemudian dikatakan: ‘Hai manusia! Marilah kepada Tuhan kalian!” {dan hentikanlah mereka, sesungguhnya mereka akan ditanya} (Ash-Shaffat: 24). Kemudian dikatakan: ‘Keluarkanlah golongan neraka!’ Dikatakan: ‘Berapa?’ Dijawab: ‘Dari setiap seribu, sembilan ratus sembilan puluh sembilan.’ Itulah hari yang menjadikan anak-anak beruban, dan itulah hari ketika disingkapkan tentang betis.” (Diriwayatkan Muslim). Al-liit adalah sisi leher, artinya dia meletakkan satu sisi lehernya dan mengangkat sisi lainnya.

1811 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada negeri melainkan akan diinjak oleh Dajjal, kecuali Makkah dan Madinah. Tidak ada celah dari celah-celah keduanya kecuali di atasnya ada malaikat berbaris menjaganya. Maka dia turun di tanah garam, lalu Madinah berguncang tiga kali guncangan, Allah mengeluarkan darinya setiap orang kafir dan munafik.” (Diriwayatkan Muslim)

1812 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dajjal diikuti oleh tujuh puluh ribu orang Yahudi dari Isfahan yang mengenakan kain tilsan.” (Diriwayatkan Muslim)

1813 – Dari Umm Syarik radhiyallahu ‘anha bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh manusia akan lari dari Dajjal ke gunung-gunung.” (Diriwayatkan Muslim)

1814 – Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada antara penciptaan Adam hingga tegaknya hari kiamat suatu perkara yang lebih besar dari Dajjal.” (Diriwayatkan Muslim)

1815 – Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia bersabda: “Dajjal akan keluar, lalu seorang mukmin akan menuju kepadanya dan dia bertemu dengan pasukan-pasukan Dajjal. Mereka berkata kepadanya: ‘Kemana kamu tuju?’ Dia berkata: ‘Aku tuju kepada orang ini yang keluar.’ Mereka berkata kepadanya: ‘Tidakkah kamu beriman kepada tuhan kami?’ Dia berkata: ‘Tidak ada yang tersembunyi tentang Tuhan kami.’ Mereka berkata: ‘Bunuhlah dia!’ Sebagian mereka berkata kepada sebagian lainnya: ‘Bukankah Tuhan kalian telah melarang kalian membunuh siapa pun selain dia?’ Maka mereka pergi bersamanya kepada Dajjal. Ketika orang mukmin melihatnya, dia berkata: ‘Hai manusia! Ini adalah Dajjal yang disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Maka Dajjal memerintahkan untuk menangkapnya dan berkata: ‘Ambil dia dan pukul dia!’ Maka punggung dan perutnya dipukul dengan banyak pukulan. Dia berkata: ‘Tidakkah kamu beriman kepadaku?’ Dia berkata: ‘Kamu adalah Almasih al-Kadzzab (Mesias Penipu).’ Maka diperintahkan untuk memotongnya dengan gergaji dari ubun-ubunnya hingga memisahkan antara kedua kakinya. Kemudian Dajjal berjalan di antara kedua potongan itu, kemudian berkata kepadanya: ‘Bangun!’ Maka dia berdiri tegak. Kemudian dia berkata kepadanya: ‘Apakah kamu beriman kepadaku?’ Dia berkata: ‘Aku tidak bertambah terhadapmu kecuali keyakinan.’ Kemudian dia berkata: ‘Hai manusia! Sesungguhnya dia tidak akan melakukan setelahku terhadap seorang pun dari manusia.’ Maka Dajjal mengambilnya untuk menyembelihnya, tetapi Allah menjadikan apa yang antara lehernya hingga tulang dadanya tembaga, sehingga dia tidak bisa berbuat apa-apa kepadanya. Maka dia mengambil kedua tangannya dan kedua kakinya lalu melemparkannya. Manusia mengira bahwa dia melemparkannya ke dalam api, padahal dia dilemparkan ke dalam surga.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ini adalah orang yang paling besar kesaksiannya di sisi Rabb semesta alam.” (Diriwayatkan Muslim, dan Bukhari meriwayatkan sebagiannya dengan maknanya). Al-masalih adalah para penjaga dan mata-mata.

1816 – Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Tidak ada seorang pun yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Dajjal lebih banyak daripada aku. Dia berkata kepadaku: “Apa yang membahayakanmu?” Aku berkata: “Sesungguhnya mereka berkata bahwa bersamanya ada gunung roti dan sungai air.” Dia berkata: “Dia lebih mudah bagi Allah daripada itu.” (Muttafaq ‘alaih)

1817 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada nabi kecuali telah memperingatkan umatnya tentang si buta mata penipu. Ketahuilah bahwa dia buta mata dan sesungguhnya Tuhan kalian ‘Azza wa Jalla tidaklah buta mata, tertulis di antara kedua matanya K F R.” (Muttafaq ‘alaih)

1818 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maukah aku menceritakan kepada kalian hadis tentang Dajjal yang tidak pernah diceritakan oleh nabi kepada kaumnya? Sesungguhnya dia buta mata, dan sesungguhnya dia datang membawa sesuatu yang menyerupai surga dan neraka. Yang dikatakannya sebagai surga, itu adalah neraka.” (Muttafaq ‘alaih)

1819 – Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan Dajjal di hadapan manusia, lalu berkata: “Sesungguhnya Allah tidaklah buta mata. Ketahuilah bahwa Almasih Dajjal buta mata kanannya, seolah-olah matanya seperti buah anggur yang mengambang.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Hadis-hadis yang banyak ini yang dikemukakan oleh pengarang rahimahullahu ta’ala dalam menjelaskan Dajjal layak untuk dikemukakan dan disebutkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada antara penciptaan Adam dan tegaknya hari kiamat suatu perkara yang lebih besar dari Dajjal.” Oleh karena itu, tidak ada nabi dari para nabi kecuali memperingatkan kaumnya tentangnya, meskipun dia tidak akan datang kecuali di akhir zaman. Allah ‘Azza wa Jalla mengetahui bahwa Muhammad adalah penutup para nabi, namun demikian para nabi terdahulu memperingatkan tentangnya. Hikmah dari pemberitahuan tentang fitnah-fitnah dan penjelasannya adalah bahwa fitnah itu besar, meskipun dia tidak akan datang kecuali di akhir dunia. Fitnah-fitnanya besar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa Dajjal akan memasuki setiap negeri, mengajak manusia – wal ‘iyadzu billahi – untuk menyembahnya, kecuali Makkah dan Madinah. Dia tidak akan memasukinya karena di atasnya ada malaikat pada setiap pintu dari keduanya yang mengusir darinya, dari Makkah dan Madinah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa dia diikuti oleh tujuh puluh ribu orang Yahudi dari Isfahan yang mengenakan tilsan, yaitu jenis pakaian yang bagus. Artinya dia diikuti dari Isfahan – yang terkenal sebagai salah satu kota Iran – tujuh puluh ribu orang darinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa dia buta mata dan bahwa Rabb ‘Azza wa Jalla tidaklah buta mata, karena buta mata adalah kekurangan dan Allah ‘Azza wa Jalla suci dari segala kekurangan. Ahlus Sunnah wal Jama’ah berdalil dari hadis ini bahwa Rabb kita Jalla wa ‘Ala mempunyai dua mata, tetapi keduanya tidak menyerupai mata-mata makhluk karena firman Allah Ta’ala: {Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat} (Asy-Syura: 11).

Disebutkan juga dalam hadis-hadis ini bahwa seorang pemuda Muslim akan keluar ketika mendengar tentangnya untuk menjelaskan kepada manusia tentang kebohongannya. Maka pasukan Dajjal yang bersenjata akan menyambutnya dan berkata: “Kemana kamu mau?” Dia berkata: “Aku mau kepada orang ini yang keluar.” Maka mereka menangkapnya dan berkata: “Apakah kamu beriman kepada tuhan kami?” Dia berkata: “Tidak, dia adalah Dajjal.” Mereka ingin membunuhnya, tetapi sebagian mereka berkata kepada sebagian lainnya: “Bukankah tuhan kita berkata: Jangan bunuh siapa pun selain aku?” Maka mereka meninggalkannya kemudian membawanya kepada Dajjal.

Laki-laki Muslim ini bersaksi bahwa dia adalah Dajjal yang diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka dia marah kepadanya dan memerintahkan dengan gergaji, lalu dia digergaji dari kepalanya hingga antara kedua kakinya, yaitu membelahnya memanjang, dan menjadikan setiap bagian darinya di satu sisi seperti yang datang dalam hadis sebelumnya. Dia berjalan di antara keduanya, kemudian memanggilnya lalu dia keluar dan berdiri dengan gembira sambil berkata: “Demi Allah, aku tidak bertambah terhadapmu kecuali keyakinan.” Dia melakukan ini dua atau tiga kali, kemudian ingin membunuhnya tetapi tidak mampu. Allah Ta’ala menjadikan laki-laki ini besi sehingga dia tidak bisa membunuhnya. Ini bisa jadi benar-benar besi dan Allah berkuasa atas segala sesuatu, atau bisa jadi keras yang tidak bisa ditembus pedang.

Ini semua adalah sifat-sifat Dajjal. Di antaranya juga adalah bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa bersamanya ada api dan surga, tetapi apinya adalah surga dan surganya adalah api. Ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bertanya: “Sesungguhnya mereka berkata bahwa bersamanya ada gunung roti,” dia berkata: “Dia lebih mudah bagi Allah daripada itu.” Artinya meskipun bersamanya ada hal ini, dia lebih mudah bagi Allah daripada itu, atau maksudnya bahwa tidak akan ada bersamanya hal ini, tetapi itu tipuan.

Bagaimanapun, sesungguhnya kita beriman bahwa di akhir zaman akan ada seorang laki-laki yang keluar yang disebut Dajjal dengan sifat-sifat yang disebutkan dalam bab ini dan lainnya. Kita berlindung kepada Allah darinya dalam setiap shalat. Setiap shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita setelah tashahhud akhir untuk berlindung kepada Allah dari azab jahannam, azab kubur, fitnah hidup dan mati, dan fitnah Almasih Dajjal.

1820 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak akan tegak hari kiamat hingga kaum muslimin memerangi orang-orang Yahudi, hingga orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, lalu batu dan pohon berkata: ‘Hai muslim! Ini orang Yahudi di belakangku, marilah bunuh dia!’ kecuali pohon gharqad, karena ia termasuk pohon orang Yahudi.” (Muttafaq ‘alaih)

1821 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak akan hilang dunia hingga seorang laki-laki melewati kuburan lalu berguling-guling di atasnya dan berkata: ‘Alangkah baiknya jika aku di tempat pemilik kubur ini,’ bukan karena agama tetapi karena bencana.” (Muttafaq ‘alaih)

1822 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak akan tegak hari kiamat hingga sungai Furat menyurut sehingga tampak gunung emas, mereka berperang untuk memperebutkannya. Dari setiap seratus orang, sembilan puluh sembilan terbunuh, dan setiap orang dari mereka berkata: ‘Mudah-mudahan aku yang selamat.’ Dalam riwayat lain: ‘Hampir saja sungai Furat menyurut sehingga tampak harta karun emas, barangsiapa yang hadir di sana, janganlah dia mengambil apa pun darinya.'” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullah dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin dalam apa yang disebutkannya dari tanda-tanda hari kiamat adalah apa yang dinukilnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa tidak akan tegak hari kiamat hingga kaum muslimin dan orang Yahudi berperang. Kaum muslimin setelah diutusnya Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam adalah para pengikut Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun sebelum itu, yang muslim adalah yang mengikuti syariat yang berlaku. Kaum Musa pada zaman Musa adalah muslim, orang Nasrani pada zaman Isa adalah muslim, orang yang beriman dari kaum Nuh adalah muslim, demikian pula setiap orang yang beriman kepada rasul yang sedang berlaku risalahnya maka dia muslim. Tetapi setelah diutusnya Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak ada yang muslim kecuali yang beriman kepadanya shallallahu ‘alaihi wasallam.

Tidakkah kalian mengetahui bahwa para Hawari berkata: “Kami adalah penolong Allah,” dan bahwa Ratu Saba berkata: {Sesungguhnya aku telah berbuat aniaya terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Rabb semesta alam} (An-Naml: 44), dan selain itu yang sudah dikenal.

Orang Yahudi adalah pengikut Musa. Mereka dinamakan demikian dinisbahkan kepada kakek mereka Yahuda. Mereka menisbahkan diri kepadanya, tetapi dengan ta’rib menjadi Yahud dengan dal. Mereka adalah umat yang terlaknat, pengkhianat, penghina, dan menggambarkan Rabb mereka dengan aib dan kekurangan. Mereka berkata – yaitu orang Yahudi -: “Tangan Allah terbelenggu,” dan mereka berkata: {Sesungguhnya Allah itu fakir} (Ali ‘Imran: 181), dan mereka berkata bahwa Allah lelah ketika menciptakan langit dan bumi lalu beristirahat pada hari Sabtu, dan lain-lain yang mereka gambarkan kepada Allah Ta’ala dengan kekurangan dan aib.

Adapun para rasul, jangan tanya lagi. Mereka mengkafiri para rasul dan membunuh mereka tanpa hak, dan membunuh Almasih Isa bin Maryam menurut anggapan mereka, {padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak menyalibnya} (An-Nisa: 157). Mereka adalah umat yang paling jahat dari umat-umat dan mereka adalah kaum pengkhianat yang tidak menepati janji dan perjanjian serta tidak bisa dipercaya dalam apa pun.

Sebelum hari kiamat mereka memerangi kaum muslimin. Perhatikanlah kata “kaum muslimin.” Kaum muslimin dan orang Yahudi berperang, maka kaum muslimin menang atas mereka dengan kemenangan yang mulia, hingga orang Yahudi bersembunyi dengan batu dan pohon, maka pohon dan batu berkata – berbicara dengan perintah Allah yang memberikan kemampuan berbicara kepada segala sesuatu – mereka berkata: “Hai muslim! Ini orang Yahudi di bawahku, bunuhlah dia!” Batu-batu berbicara dan pohon-pohon. Mengapa? Karena perang antara kaum muslimin dan orang Yahudi.

Adapun antara orang Arab dan orang Yahudi, ini Allah yang lebih mengetahui siapa yang menang, karena yang memerangi orang Yahudi karena Arabisme maka dia berperang karena fanatisme dan kesukuan, bukan karena Allah ‘Azza wa Jalla, dan tidak mungkin dia menang selama perangnya karena Arabisme bukan karena agama dan Islam, kecuali jika Allah menghendaki.

Tetapi jika kita memerangi mereka – yaitu orang Yahudi – karena Islam dan kita benar-benar berada di atas Islam, maka sesungguhnya kita akan menang dengan izin Allah, hingga batu dan pohon berbicara untuk kebaikan kita dan melawan orang Yahudi. Adapun selama masalahnya adalah fanatisme dan Arabisme dan semacamnya, maka tidak ada jaminan kemenangan sama sekali.

Oleh karena itu, tidak mungkin bangkit bagi orang Arab berdasarkan dasar ini, yaitu dasar Arabisme. Dalilnya adalah kenyataan. Mereka telah digiling dan dipanggang karenanya tetapi tidak mendapat manfaat apa-apa. Sebaliknya, bencana besar dari orang Yahudi terhadap orang Arab menjadi sesuatu yang besar. Mereka menduduki negeri mereka, mengepung mereka, dan menyakiti mereka.

Tetapi seandainya perang itu karena Islam dan atas nama kaum muslimin, niscaya orang Yahudi tidak akan bisa berbuat apa-apa. Namun karena kebodohan orang Arab, mereka memerangi orang Yahudi karena Arabisme, oleh karena itu mereka tidak menang atas mereka hingga sekarang. Kemenangan atas orang Yahudi yang sesungguhnya adalah dalam Islam, bukan yang lain. Tidak akan tegak hari kiamat hingga terjadi apa yang diberitahukan oleh orang yang benar lagi dipercaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: kaum muslimin memerangi orang Yahudi, maka kaum muslimin membunuh mereka, menang atas mereka, dan mengalahkan mereka. Batu dan pohon yang biasanya tidak berbicara akan berseru: “Hai muslim! Ini orang Yahudi, bunuhlah dia!”

Demikian pula termasuk tanda-tanda hari kiamat yang pasti akan terjadi adalah bahwa sungai Furat – yaitu sungai yang terkenal di timur ujung Jazirah – akan menyurut sehingga tampak emas, gunung emas atau harta karun emas. Menyurut artinya emas itu keluar sebagai gunung. Emas sudah dikenal.

“Aku melihat manusia telah pergi kepada yang memiliki emas.”

Emas merebut akal. Sungai yang mengalir ini akan menyurut sehingga tampak gunung emas. Subhanallah, setiap orang memerangi yang lain dan berkata: “Mudah-mudahan aku yang selamat,” dan dia berperang untuk mendapatkan emas.

Minyak bumi – untuk mendapatkan minyak bumi, mereka menyebutnya emas hitam. Wallahu a’lam apa yang dimaksudkan Rasulullah, tetapi hingga sekarang kita tidak mengenal emas kecuali logam kuning yang terkenal itu. Maka kita tetap pada keadaannya, dan di belakang kita masih ada generasi-generasi. Dunia belum berakhir sehingga kita menghentikan hadis pada kenyataan yang kita alami, tetapi kita menunggu apa yang diberitahukan oleh orang yang benar lagi dipercaya, dan pasti akan terjadi. Manusia akan berperang untuk memperebutkannya, dan ini termasuk tanda-tanda hari kiamat, tetapi belum datang. Wallahu al-muwaffiq.

Hadits 1823

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka akan meninggalkan Madinah dalam keadaan sebaik-baiknya. Tidak ada yang mendatanginya kecuali binatang-binatang buas, yakni binatang buas dan burung-burung. Dan orang terakhir yang dikumpulkan adalah dua orang penggembala dari suku Muzainah yang menuju Madinah sambil berteriak kepada kambing-kambing mereka, lalu mereka mendapati kota itu sudah menjadi tempat binatang liar. Ketika mereka sampai di bukit Wada’, mereka pun rebah tersungkur di atas wajah mereka.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1824

Dan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan ada seorang khalifah dari para khalifah kalian di akhir zaman yang akan menyebarkan harta dan tidak menghitungnya.” (Riwayat Muslim)

Hadits 1825

Dan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang berkeliling dengan sedekah emas, namun ia tidak menemukan seorang pun yang mau menerimanya. Dan akan terlihat seorang laki-laki diikuti oleh empat puluh perempuan yang berlindung kepadanya karena sedikitnya laki-laki dan banyaknya perempuan.” (Riwayat Muslim)

Hadits 1826

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Seorang laki-laki membeli tanah dari orang lain. Orang yang membeli tanah itu menemukan di dalam tanahnya sebuah guci berisi emas. Maka pembeli berkata kepada penjual: ‘Ambillah emasmu! Sesungguhnya aku hanya membeli tanah darimu dan tidak membeli emas.’ Penjual berkata: ‘Sesungguhnya aku menjual kepadamu tanah beserta isinya.’ Lalu keduanya meminta keputusan kepada seseorang. Orang yang dimintai keputusan itu berkata: ‘Apakah kalian berdua punya anak?’ Salah satu berkata: ‘Aku punya anak laki-laki,’ dan yang lain berkata: ‘Aku punya anak perempuan.’ Ia berkata: ‘Nikahkanlah anak laki-laki dengan anak perempuan itu, dan nafkahilah mereka dari emas itu serta bersedekahlah.'” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits 1827

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua orang perempuan bersama anak-anak mereka. Datanglah serigala dan membawa pergi anak salah satu dari mereka. Maka salah satu berkata kepada temannya: ‘Sesungguhnya serigala itu membawa anakmu.’ Dan yang lain berkata: ‘Sesungguhnya serigala itu membawa anakmu.’ Lalu keduanya meminta keputusan kepada Dawud ‘alaihissalam. Maka Dawud memutuskan untuk memberikan anak itu kepada yang lebih tua. Lalu keduanya keluar menemui Sulaiman bin Dawud ‘alaihissalam dan menceritakan hal itu kepadanya. Sulaiman berkata: ‘Bawalah pisau kepadaku, akan kubagi anak itu di antara kalian berdua.’ Maka yang muda berkata: ‘Jangan lakukan itu, semoga Allah merahmatimu! Anak itu adalah anaknya.’ Maka Sulaiman memutuskan untuk memberikan anak itu kepada yang muda.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Dalam bab ini yang disusun oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin tentang hal-hal yang tersebar dan hikmah-hikmah, telah disebutkan sebelumnya tentang Dajjal, Ya’juj dan Ma’juj, serta disebutkan hadits-hadits dalam majelis ini yang menunjukkan bahwa Madinah Nabawiyah – semoga Allah menambah kehormatan dan keagungannya – bahwa penduduknya akan keluar darinya dan tidak tersisa di dalamnya kecuali binatang-binatang buas, yaitu binatang buas dan burung-burung, tidak ada seorang pun di dalamnya. Namun hal ini belum terjadi, tetapi apa yang diberitakan oleh Ash-Shadiq Al-Mashdhuq shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan terjadi karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berkata berdasarkan hawa nafsu.

Di antaranya adalah banyaknya harta, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa akan berdiri di akhir zaman seorang khalifah yang menyebarkan harta dan tidak menghitungnya, artinya ia akan membelanjakan dengan tidak terhitung karena banyaknya harta.

Di antaranya juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dan ini bukan termasuk tanda-tanda kiamat tetapi termasuk hikmah, bahwa seorang laki-laki membeli tanah dari orang lain, lalu menemukan di dalamnya guci emas. Maka pembeli pergi kepada penjual dan berkata: “Ambillah ini, karena aku hanya membeli tanah dan tidak membeli emas.” Penjual berkata: “Aku menjual tanah beserta isinya.” Ini menunjukkan kehati-hatian keduanya, masing-masing berhati-hati dan berkata: “Harta ini bukan untukku.” Lalu keduanya meminta keputusan kepada seseorang. Ia berkata kepada salah satu: “Apakah kamu punya anak laki-laki?” Ia berkata: “Ya.” Dan berkata kepada yang kedua: “Apakah kamu punya anak perempuan?” Ia berkata: “Ya.” Maka ia berkata: “Nikahkanlah anak laki-laki dengan anak perempuan dan jadikanlah emas ini untuk mahar dan nafkah.” Maka mereka lakukan. Dalam hal ini terdapat dalil bahwa ada di antara manusia yang berhati-hati sampai tingkat seperti ini.

Adapun hukum masalah ini, para ulama rahimahullah berkata: Jika seseorang menjual tanah kepada orang lain dan pembeli menemukan di dalamnya sesuatu yang terkubur berupa emas atau lainnya, maka ia tidak memilikinya dengan kepemilikan tanah, tetapi itu milik penjual. Dan jika penjual membelinya dari orang lain, maka itu milik yang pertama karena yang terkubur ini bukan bagian dari tanah. Berbeda dengan tambang, jika membeli tanah dan menemukan di dalamnya tambang emas atau perak atau besi atau lainnya, maka itu mengikuti tanah. Ini termasuk hikmah.

Di antaranya juga hadits Abu Hurairah tentang kisah dua perempuan yang keluar dengan dua anak mereka, lalu serigala memakan anak salah satu dari mereka dan tersisa anak yang lain. Maka masing-masing dari mereka berkata: “Ini anakku.” Lalu keduanya meminta keputusan kepada Dawud ‘alaihissalam. Maka Dawud memutuskan untuk yang lebih tua berdasarkan ijtihadnya, karena yang lebih tua mungkin sudah berhenti melahirkan, sedangkan yang muda masih muda dan mungkin akan melahirkan yang lain di masa depan.

Kemudian keduanya keluar darinya menuju Sulaiman putranya dan menceritakan kabar itu kepadanya. Maka Sulaiman memanggil pisau dan berkata: “Akan kubagi dia di antara kalian berdua menjadi dua bagian.” Yang lebih tua setuju, sedangkan yang muda menolak dan berkata: “Itu anaknya.” Kasih sayang menguasainya karena dia adalah anaknya yang sebenarnya. Anak itu milik yang muda dan bukan milik yang tua. Tetapi yang tua tidak peduli karena anak itu bukan anaknya, tidak peduli jika anak itu hilang sebagaimana anaknya yang dimakan serigala karena bukan anaknya. Tetapi yang muda dikuasai rasa kasihan, maka ia berkata: “Itu anaknya, wahai Nabi Allah.” Maka Sulaiman memutuskan untuk yang muda. Dengan bukti apa? Dengan qarinah (indikasi), karena kenyataan bahwa dia mengasihi anak ini dan berkata bahwa anak itu milik yang tua dan biarkan hidup walaupun akan berada di tangan orang lain, tetapi tetap hidupnya walaupun di tangan orang lain lebih ringan daripada dibagi dua. Maka ia memutuskan untuk yang muda.

Para ulama mengambil dari hadits ini tentang bekerja dengan qarinah dan bahwa boleh bagi hakim untuk memutuskan dengan qarinah jika kuat. Termasuk yang terjadi antara istri Al-Aziz dan Yusuf bin Ya’qub ‘alaihimash-shalatu was-salam. Diketahui bahwa Yusuf dipenjara dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat tampan sehingga diberi setengah dari keindahan. Istri Al-Aziz adalah istri seorang raja yang punya kedudukan dan martabat, tetapi tidak mampu menguasai dirinya sehingga dia menyiasatinya dan memasukkannya ke rumah, menutup pintu-pintu, dan mengajaknya kepada dirinya, na’udzubillah. Tetapi Allah ‘azza wa jalla melindunginya. Maka istri itu mengejarnya dan memegang bajunya sehingga baju itu robek dari belakang. Mereka menemui tuannya di pintu. {Dan mereka berdua mendapati tuan wanita itu di muka pintu} Wanita itu berkata: “Apakah balasan orang yang bermaksud berbuat serong dengan keluargamu, selain dipenjarakan atau siksaan yang pedih?” Hal ini terjadi sebelum penjara. {Yusuf berkata: “Dia yang menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)”}. Dan ini sebelum dipenjara, dia tidak punya bukti. Wanita itu telah mengejarnya dan dia ingin keluar. Siapa yang akan dipercaya? Yang dipercaya dalam keadaan ini adalah istri Al-Aziz karena dia berkedudukan tinggi dan istri raja, maka tidak mungkin dia merendahkan diri kepada seorang pelayan. Tetapi {dia berkata: “Dia yang menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)”}. Maka seorang hakim dari keluarga itu memutuskan, ia berkata: “Lihatlah bajunya! Jika robek dari depan, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk yang dusta. Dan jika robek dari belakang, maka wanita itu dusta dan Yusuf termasuk yang benar.” Karena jika robek dari depan berarti dia yang menggoda dan wanita itu ingin melepaskan diri darinya sehingga merobek bajunya. Dan jika robek dari belakang maka dia lari darinya dan wanita itu mengejarnya. {Maka tatkala suami wanita itu melihat baju Yusuf robek di belakang berkatalah dia: “Sesungguhnya (kejadian) itu adalah dari tipu daya kamu sekalian. Sesungguhnya tipu daya kamu sekalian adalah besar”}. Dan yang benar adalah Yusuf tanpa ada bukti yang bersaksi tetapi ada qarinah. Dan ini tidak diragukan lagi merupakan kaidah yang mulia bagi hakim dan bagi yang dijadikan pemutus di antara manusia.

Wallahu al-muwaffiq (Dan Allah yang memberi taufik).

1828 – Dari Mirdas Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang-orang shalih akan pergi satu demi satu, dan akan tertinggal ampas seperti ampas gandum atau kurma yang Allah tidak peduli kepada mereka.” (HR. Bukhari)

1829 – Dari Rifa’ah bin Rafi’ Az-Zuraqi radhiyallahu ‘anhu berkata: Jibril datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Bagaimana kalian menilai orang-orang yang ikut dalam perang Badr di antara kalian?” Nabi menjawab: “Mereka adalah sebaik-baik orang Muslim” atau kata-kata yang semakna. Jibril berkata: “Demikian pula malaikat-malaikat yang ikut serta dalam perang Badr.” (HR. Bukhari)

1830 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila Allah menurunkan azab kepada suatu kaum, maka azab itu akan mengenai siapa saja yang berada di tengah-tengah mereka, kemudian mereka akan dibangkitkan menurut amal perbuatan mereka masing-masing.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Ini juga termasuk hadis-hadis yang disebutkan Imam Nawawi di akhir kitabnya Riyadh Ash-Shalihin sebagai hadis-hadis pelengkap. Di antaranya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa orang-orang shalih akan pergi satu demi satu, kemudian akan tersisa ampas seperti ampas gandum atau kurma yang Allah tidak peduli kepada mereka, artinya Allah tidak peduli kepada mereka, tidak merahmati mereka, dan tidak menurunkan rahmat kepada mereka. Orang-orang shalih akan pergi terlebih dahulu.

Hadis ini mirip dengan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika orang-orang datang kepadanya mengadukan apa yang mereka alami dari Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Anas memberitahu mereka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah datang kepada manusia suatu zaman kecuali masa sesudahnya lebih buruk daripadanya, hingga kalian bertemu dengan Tuhan kalian.”

Hadis ini mirip dengan hadis yang telah kami sebutkan. Oleh karena itu, kita dapati manusia semakin mundur setiap tahun dari tahun sebelumnya. Orang-orang shalih pergi satu demi satu. Di masa lalu, kita dapati orang-orang shalat tahajud di malam hari, berpuasa di siang hari, bersedekah dari makanan mereka, mengutamakan orang lain daripada diri mereka sendiri. Sekarang kita dapati manusia berubah dari tahun ke tahun menjadi lebih buruk dari sebelumnya. Mereka begadang di malam hari bukan untuk taat kepada Allah, tidur di siang hari, atau bermain-main, atau jual beli yang mengandung penipuan, kebohongan, dan pengkhianatan, na’udzu billah. Manusia menuju yang lebih buruk.

Namun demikian, di antara manusia masih ada kebaikan, tidak diragukan. Masih ada orang-orang, alhamdulillah, yang beragama Allah dan istiqamah menurut apa yang tampak. Tapi yang menjadi patokan adalah keumuman dan keseluruhan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan sebagaimana dalam hadis ketiga yang diriwayatkan Bukhari bahwa apabila azab diturunkan kepada mereka, maka akan mengenai semua, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

“Dan bertakwalah kepada fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim di antara kamu saja, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Anfal: 25)

Namun mereka akan dibangkitkan pada hari kiamat sesuai dengan niat mereka, masing-masing sesuai dengan keadaannya. Oleh karena itu, wajib berhati-hati agar seseorang tidak termasuk dalam ampas seperti ampas gandum atau kurma, dan hendaklah berusaha istiqamah di atas perintah Allah meskipun manusia telah binasa. Jika mereka tertimpa azab, setiap orang akan dibangkitkan sesuai dengan niatnya.

Demikian juga di antara hadis pelengkap adalah bahwa Jibril datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya: “Bagaimana kalian menilai orang-orang Badr di antara kalian?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Sebaik-baik orang Muslim” atau kata-kata yang semakna. Jibril berkata: “Demikian pula malaikat-malaikat yang berperang di Badr.”

Badr adalah nama tempat antara Mekah dan Madinah yang terkenal. Di sana terjadi peperangan antara kaum Muslim dan kaum musyrik. Sebabnya adalah Abu Sufyan Shakhr bin Harb yang merupakan pemimpin penduduk Mekah datang dari Syam membawa kafilah dagang berisi makanan untuk penduduk Mekah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar bahwa dia akan datang ke Mekah, beliau memberitahu para sahabatnya. Penduduk Mekah telah mengusir kaum Muslim dari rumah dan harta mereka serta menghalalkannya, maka wajar bagi orang-orang mukmin untuk menghalalkan harta orang-orang kafir sebagai balasan yang setimpal.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahu para sahabatnya untuk keluar mencegat kafilah ini saja. Beliau keluar bersama tiga ratus lebih sedikit orang, yaitu antara sepuluh hingga dua puluh, berarti tiga ratus dua puluh atau tiga ratus sepuluh. Mereka tidak membawa senjata, hanya membawa tujuh puluh unta yang mereka naiki bergantian dan dua ekor kuda saja, karena mereka tidak keluar untuk berperang melainkan untuk kafilah, mengambilnya lalu kembali.

Abu Sufyan adalah orang yang berpengalaman dan cerdas. Dia mengirim utusan ke penduduk Mekah dan berkata kepada mereka: “Selamatkanlah kafilah kalian! Muhammad dan para sahabatnya akan keluar untuk mengambilnya.” Kemudian dia menempuh jalan laut yang jauh dari Madinah.

Ketika Quraisy mendengar hal ini, mereka bangkit karena fanatisme jahiliah. Mereka bergerak semua dengan pembesar-pembesar dan tokoh-tokoh mereka karena hikmah yang Allah inginkan. Ketika mereka keluar dari luar Mekah, datanglah kabar bahwa Abu Sufyan telah selamat dan berhasil lolos karena dia menempuh jalan laut yang jauh dari Madinah dan tidak dapat dikejar oleh Rasul dan para sahabatnya.

Mereka bermusyawarah di antara mereka. Ada yang berkata: “Karena kafilah sudah selamat, mari kita kembali ke Mekah saja. Untuk apa kita berperang?” Pemimpin-pemimpin mereka seperti Abu Jahal dan lainnya berkata: “Demi Allah, kita tidak akan kembali ke Mekah selamanya hingga kita sampai ke Badr” – yang merupakan titik pertemuan antara Mekah, Madinah, dan Syam – “kita akan menyembelih unta, minum khamar” – na’udzu billah – “dan para biduan akan menyanyi untuk kita dengan gembira dan senang, sehingga orang-orang Arab akan mendengar tentang kita dan akan selalu takut kepada kita selamanya” – a’udzu billah.

Mereka keluar sebagaimana Allah ‘azza wa jalla berfirman:

“Mereka keluar dari kampung halaman mereka dengan rasa angkuh dan ingin dilihat manusia.” (QS. Al-Anfal: 47)

Mereka bertekad untuk menghadapi Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertemu di Badr. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat berjumlah tiga ratus lebih sedikit, sedangkan Quraisy sembilan ratus orang. Namun Quraisy siap berperang dengan perlengkapan dan kekuatan mereka, sedangkan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bersiap. Tetapi Allah ‘azza wa jalla mempertemukan mereka tanpa perjanjian untuk melaksanakan apa yang telah Dia putuskan dan kehendaki.

Mereka bertemu, dan dalam hal ini Allah ‘azza wa jalla berfirman:

“(Ingatlah), ketika Allah memperlihatkan mereka kepadamu dalam mimpimu sedikit jumlahnya.” (QS. Al-Anfal: 43)

Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam melihat mereka dalam mimpi sedikit jumlahnya agar bersemangat menghadapi mereka.

“Dan sekiranya Allah memperlihatkan mereka kepadamu banyak (jumlahnya), pastilah kamu menjadi gentar dan pastilah kamu berselisih dalam urusan itu, tetapi Allah menyelamatkan (kamu). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui isi hati. Dan (ingatlah), ketika kamu bertemu mereka, Allah memperlihatkan mereka di matamu sedikit (jumlahnya).” (QS. Al-Anfal: 43-44)

Subhanallah! Mereka melihat para sahabat sedikit dan para sahabat melihat mereka sedikit, sehingga masing-masing bersemangat menghadapi yang lain. Mereka bertemu dan terjadi pertempuran. Tujuh puluh orang dari penduduk Mekah terbunuh dan tujuh puluh ditawan, sedangkan dari kaum Muslim tujuh puluh orang gugur. Subhanallah!

“Dan masa-masa itu Kami pergilirkan di antara manusia.” (QS. Ali Imran: 140)

Yang penting, peristiwa itu terjadi dan mereka berperang dengan keras. Terbunuh tokoh-tokoh Quraisy, termasuk tujuh atau delapan orang yang pernah melemparkan isi perut unta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sujud di bawah Ka’bah dalam kisah yang terkenal, yang dalam peristiwa itu Rasul mendoakan mereka: “Ya Allah, timpakanlah (azab-Mu) kepada Quraisy! Ya Allah, timpakanlah kepada Quraisy! Ya Allah, timpakanlah kepada fulan dan fulan!” dan beliau menyebutkan nama-nama mereka. Mereka terbunuh di Badr.

Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar tokoh-tokoh besar ini dilemparkan ke dalam sumur yang busuk dan bau. Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tetap berada di tempat itu dengan kemenangan dan kejayaan selama tiga hari. Ini adalah kebiasaan beliau jika berperang dengan suatu kaum dan menang atas mereka, beliau akan tinggal di medan perang selama tiga hari… dan seterusnya sebagaimana terkenal tentang kisah tersebut.

Yang penting, orang-orang yang berperang di Badr yang berjumlah tiga ratus tujuh belas orang adalah sebaik-baik kaum Muslim. Tahukah kalian apa yang Tuhan mereka ‘azza wa jalla katakan kepada mereka? Dia berfirman: “Berbuatlah sekehendak kalian, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian.”

Setiap dosa yang dilakukan salah seorang dari ahli Badr, sebesar apa pun dosanya, akan diampuni baginya. Namun mereka tidak kafir. Hal ini terwujud dalam praktik. Salah seorang dari mereka, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak pergi ke Quraisy dalam Ghazwah Fath, Hatib – yang ikut serta bersamanya di Badr – mengirim seorang wanita yang membawa surat kepada Quraisy. Dia berkata kepada mereka bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam akan menyerang kalian, maka berhati-hatilah.

Allah memberitahu Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal itu. Beliau mengutus dua orang, salah satunya Ali bin Abi Thalib, untuk mengejar wanita ini. Mereka menemuinya di Raudhah Kha dan menangkapnya. Mereka bertanya: “Mau ke mana?” Dia menjawab: “Ke Mekah.” “Apa yang kamu bawa?” “Tidak ada apa-apa.” Mereka berkata: “Berikan apa yang kamu bawa atau kami akan menggeledahmu.” Maka dia mengeluarkannya untuk mereka. Ternyata itu adalah surat dari Hatib bin Balta’ah radhiyallahu ‘anhu yang ikut serta di Badr.

Mereka membawanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan menunjukkannya. Beliau memanggil Hatib: “Apa ini, wahai Hatib? Mengapa kamu berkhianat? Mengapa kamu mengirim berita kami kepada Quraisy?” Ini disebut mata-mata di kalangan manusia. Hatib meminta maaf dengan suatu alasan.

Umar atau sahabat lainnya berkata: “Ya Rasulullah, biarkan saya memenggal lehernya karena dia telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidakkah kamu tahu bahwa Allah telah melihat ahli Badr, lalu berfirman: ‘Berbuatlah sekehendak kalian, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian’?”

Maka perbuatan buruk dan keji ini jatuh pada tempat pengampunan. Mengapa? Karena orang itu termasuk ahli Badr. Mereka – radhiyallahu ‘anhum – semoga Allah mengumpulkan kita dan kalian bersama mereka di surga kenikmatan.

Yang mencegah Rasul membunuh orang ini adalah karena dia menyaksikan Badr. Berdasarkan hal ini, jika kita menemukan seorang mata-mata dari kaum Muslim yang memberitahu orang-orang kafir tentang berita kita, wajib dibunuh meskipun dia mengucapkan: “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.” Dia wajib dibunuh tanpa pengecualian, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mencegah membunuh Hatib kecuali karena dia termasuk ahli Badr, yang merupakan keutamaan yang tidak akan diperoleh hingga hari kiamat.

Para ulama rahimahullah telah berdalil dengan hadis ini bahwa mata-mata harus dibunuh, baik dia Muslim maupun kafir, karena dia menyampaikan berita kita kepada musuh-musuh kita. Wallahu al-muwaffiq.

1831 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Ada sebatang pohon kurma yang biasa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersandar kepadanya ketika berkhutbah. Ketika mimbar dipasang, kami mendengar batang pohon itu mengeluarkan suara seperti suara unta betina yang akan melahirkan, hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam turun dan meletakkan tangannya di atasnya, maka batang itu pun diam.

Dalam riwayat lain: Ketika hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di atas mimbar, maka pohon kurma yang biasa beliau gunakan untuk berkhutbah berteriak hingga hampir terbelah.

Dalam riwayat lain: Pohon itu berteriak seperti tangisan bayi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam turun dan mengambilnya lalu memeluknya. Pohon itu mengerang seperti erangan bayi yang ditenangkan hingga tenang. Nabi bersabda: “Dia menangis karena kehilangan dzikir yang biasa didengarnya.” (HR. Bukhari)

[PENJELASAN]

Hadis-hadis yang tersebar ini disebutkan oleh pengarang rahimahullah di akhir kitabnya Riyadh Ash-Shalihin. Hadis Jabir ini mengandung mukjizat dari mukjizat-mukjizat Allah ‘azza wa jalla dan mukjizat bagi Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.

Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala tidak mengutus seorang nabi kecuali Dia memberikan kepadanya mukjizat-mukjizat yang membuat manusia beriman karenanya. Karena jika Allah mengutus seorang rasul tanpa mukjizat yang menunjukkan bahwa dia adalah utusan Allah, tidak akan ada yang mempercayainya, dan manusia akan punya alasan untuk menolak perkataannya. Tetapi Allah Ta’ala dengan hikmah dan rahmat-Nya tidak mengutus seorang rasul kecuali Dia berikan kepadanya mukjizat-mukjizat yang membuat manusia beriman karenanya.

Mukjizat artinya tanda-tanda yang menunjukkan kejujurannya. Mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat banyak. Barang siapa yang ingin menambah pengetahuan tentangnya, hendaklah merujuk kepada dua kitab:

Pertama: “Al-Jawab Ash-Shahih li man Baddala Din Al-Masih” karya Syaikhul Islam. Beliau rahimahullah menyebutkan dalam kitab ini di bagian akhirnya mukjizat-mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang kauniyah (alam) dan syar’iyyah (syariat) yang tidak diperoleh orang lain. Rahimahullahu rahmatan wasi’ah.

Kedua: “Al-Bidayah wan Nihayah” karya Ibnu Katsir rahimahullah.

Mukjizat Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam sangat banyak, di antaranya yang disebutkan Jabir. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berkhutbah pada hari Jumat dengan bersandar pada batang pohon kurma. Ketika seorang wanita Anshar membuatkan beliau sebuah mimbar untuk berkhutbah, tiba-tiba batang pohon itu merintih seperti rintihan unta betina yang akan melahirkan, dan kadang menangis seperti tangisan bayi karena kehilangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Allahu akbar! Benda mati… batang pohon… menangis karena kehilangan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Sekarang tokoh-tokoh besar telah tiada, tidak ada yang menangis untuk mereka. Semoga Allah menolong kita dan kalian untuk mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan beribadah kepada-Nya dengan baik.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam turun dan mulai menenangkan batang itu sebagaimana seorang ibu menenangkan bayinya, padahal itu benda mati. Batang itu pun diam. Dalam hal ini terdapat dua mukjizat:

  1. Tangisan batang ketika kehilangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
  2. Diamnya batang ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam turun menenangkannya

Mukjizat serupa pernah terjadi pada Musa ‘alaihissalam. Bani Israil menyakiti beliau dengan sakitan yang sangat besar, sebagaimana Allah ‘azza wa jalla berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menyakiti (Nabi Muhammad) sebagaimana kaum yang menyakiti Musa, maka Allah membebaskan dia dari apa yang mereka katakan.” (QS. Al-Ahzab: 69)

Di antara yang mereka katakan tentang beliau adalah bahwa beliau memiliki cacat (dalam alat kelaminnya), dan ini adalah aib. Musa ‘alaihissalam biasa menutup diri ketika mandi, sedangkan mereka mandi dalam keadaan telanjang. Mereka berkata: “Musa tidak menutup diri kecuali karena ada cacat pada dirinya.”

Allah ‘azza wa jalla ingin menunjukkan kepada mereka bahwa tidak ada cacat pada Musa tanpa kehendak Musa. Suatu ketika beliau turun untuk mandi dan meletakkan pakaiannya di atas batu. Ketika sedang mandi, batu itu lari pergi dengan cepat. Musa mengejarnya sambil berkata: “Pakaianku, hai batu! Pakaianku, hai batu!” – artinya berikan pakaianku, hai batu! – dan batu itu terus berlari hingga sampai kepada sekumpulan Bani Israil. Mereka melihat Musa tanpa cacat, alhamdulillah.

Kemudian batu itu berhenti. Musa memukulnya karena batu itu berbuat seperti yang dilakukan oleh yang berakal, sehingga pantas untuk dididik dengan pukulan. Seperti yang dilakukan ibu-ibu kepada anak-anak kecil mereka. Jika anak tersandung atau terpukul sesuatu, sang ibu memukul benda yang membuatnya tersandung untuk menenangkan anak dan menghibur hatinya.

Yang penting, Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam turun untuk menenangkan batang pohon, lalu batang itu diam. Ini termasuk mukjizat Allah ‘azza wa jalla. Wallahu a’lam.

1832 – Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani Jartsuum bin Nasyir radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya. Dia telah menetapkan beberapa batasan, maka janganlah kalian melanggarnya. Dia telah mengharamkan beberapa perkara, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Dia diam tentang beberapa perkara sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian menyelidikinya.” Hadis hasan, diriwayatkan Ad-Daruquthni dan lainnya.

[PENJELASAN]

Hadis-hadis pelengkap yang tersebar ini disebutkan Imam Nawawi rahimahullah di akhir kitabnya Riyadh Ash-Shalihin, dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya. Dia menetapkan beberapa batasan, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Dia diam tentang beberapa perkara sebagai rahmat bagi kalian, maka janganlah kalian menyelidikinya.”

Ini adalah tiga kalimat yang dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beserta hukumnya:

Pertama: Allah mewajibkan beberapa kewajiban. Kewajiban Allah yang paling agung bagi hamba-hamba-Nya adalah tauhid: bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Dalam syahadat la ilaha illa Allah terdapat mentauhidkan Allah dalam ibadah dan tidak menyembah selain-Nya. Dalam syahadat Muhammad Rasulullah terdapat mentauhidkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mengikutinya sehingga tidak mengikuti selain beliau.

Ini adalah kewajiban yang paling wajib. Kemudian shalat lima waktu, zakat, puasa, haji, berbakti kepada orang tua, menyambung silaturahmi, berbuat baik kepada tetangga, jujur, nasihat… banyak perkara yang Allah wajibkan kepada hamba-hamba-Nya. Di antaranya ada kewajiban ‘aini (individual) bagi setiap orang, dan ada kewajiban kifayah yang jika sudah dilakukan oleh sebagian orang yang cukup, maka gugurlah dari yang lainnya.

Shalat lima waktu adalah kewajiban ‘aini yang harus dilakukan setiap Muslim. Shalat jenazah adalah kewajiban kifayah, jika sudah dilakukan sebagian orang maka gugurlah dosa dari yang lainnya.

“Dan Dia menetapkan beberapa batasan, maka janganlah kalian melanggarnya.” Untuk kewajiban, Allah berfirman: “janganlah kalian menyia-nyiakannya”, tetapi bersemangatlah melaksanakannya dan lakukanlah dengan cara yang diminta. “Dan Dia menetapkan beberapa batasan, maka janganlah kalian melanggarnya” artinya Dia menjadikan untuk segala sesuatu batasan tertentu.

Shalat lima waktu misalnya, mempunyai batasan yaitu waktu-waktunya: Zhuhur dari tergelincir matahari hingga bayangan setiap benda sama panjang dengan bendanya setelah bayangan tergelincir. Ashar dari waktu ini hingga terbenam matahari. Maghrib dari terbenam matahari hingga hilangnya mega merah. Isya dari hilangnya mega merah hingga tengah malam. Fajr dari terbit fajar hingga terbit matahari.

Ini adalah batasan-batasan. Puasa mempunyai batasan dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Haji mempunyai batasan: bulan-bulan yang diketahui di tempat-tempat tertentu, dan seterusnya.

“Dia menetapkan beberapa batasan, maka janganlah kalian melanggarnya” artinya jangan melampaui batasan-batasan itu. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa yang melampaui batasan-batasan Allah, maka sungguh dia telah menzalimi dirinya sendiri.” Dan: “Barang siapa yang melampaui batasan-batasan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)

“Dan Dia diam tentang beberapa perkara sebagai rahmat bagi kalian, maka janganlah kalian menyelidikinya.” Dia diam tentang beberapa perkara, tidak mewajibkannya kepada kita dan tidak mengharamkannya. Seandainya Dia mau, tentu Dia wajibkan kepada kita apa yang Dia kehendaki dan haramkan apa yang Dia kehendaki. Tetapi Dia diam tentang beberapa perkara. Seandainya bukan karena rahmat-Nya, tentu Dia wajibkan kepada kita.

Saya berikan contoh dengan shalat lima waktu. Ketika pertama kali Allah wajibkan kepada hamba-hamba-Nya, ia lima puluh shalat dalam sehari semalam. Kemudian Allah memberikan keringanan dan menjadi lima dalam pelaksanaan, lima puluh dalam pahala. Banyak perkara yang Allah maafkan. Seandainya Dia mau, tentu Dia wajibkan kepada kita.

Dalam sabda beliau “dan Dia diam tentang beberapa perkara” terdapat dalil atas apa yang diyakini Ahlussunnah wal Jamaah bahwa Allah berbicara dengan suara yang dapat didengar, karena diam adalah lawan dari berbicara. Dia Jalla wa ‘Ala berbicara dengan apa yang Dia kehendaki, kapan Dia kehendaki, bagaimana Dia kehendaki. Kita tidak tahu bagaimana Dia berbicara, kapan, dan dengan apa Dia berbicara. Tetapi kita beriman bahwa jika Dia menghendaki sesuatu, Dia berfirman kepadanya: “Kun (jadilah)” maka jadilah ia.

Dan karena itulah firman-firman Allah Azza wa Jalla tidak terhitung. Allah Ta’ala berfirman: “Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena untuk menulis” artinya seandainya semua pohon di bumi menjadi pena untuk menulis “dan lautan ditambahkan kepadanya tujuh lautan (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya kalimat-kalimat Allah” (QS. Luqman: 27). Dan Allah Azza wa Jalla berfirman: “Katakanlah: ‘Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula)'” (QS. Al-Kahf: 109).

1833 – Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tujuh peperangan, kami memakan belalang.” Dalam riwayat lain: “kami memakan belalang bersamanya.” (Muttafaq ‘alaih)

1834 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang beriman tidak akan tersengat dua kali dari satu lubang.” (Muttafaq ‘alaih)

Kemudian disebutkan hadits Abdullah bin Aufa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tujuh peperangan, kami memakan belalang bersamanya. Belalang sudah dikenal dan termasuk yang halal, manusia boleh memakannya baik dalam keadaan hidup maupun mati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah: dua bangkai itu adalah belalang dan ikan.” Karena itu belalang tidak perlu disembelih dan ia termasuk hewan buruan. Jika berada di Makkah, diharamkan bagi manusia untuk memburunya dan membuatnya terbang dari tempatnya. Wajib bagi siapa yang melihat orang memburunya di tanah haram untuk menegurnya dan mencegahnya karena ia adalah buruan yang diharamkan, tidak boleh diburu di Makkah dan tidak boleh pula membuatnya terbang begitu juga burung-burung lainnya.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum mengambil dalil dari pengakuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika mereka melakukan sesuatu dan beliau membenarkannya maka itu halal. Memang demikian karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mampu mencegah mereka, tetapi selama beliau diam maka itu menunjukkan kebolehan.

Adapun hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang beriman tidak akan tersengat dua kali dari satu lubang.” Sengatan di sini adalah sengatan ular. Orang beriman itu cerdas, waspada, dan berhati-hati, tidak tersengat dua kali dari satu lubang. Maksudnya jika terjadi sesuatu kepadanya dari suatu perbuatan maka ia tidak akan mengulanginya lagi karena ia berhati-hati. Jika tersengat dari suatu lubang, ia akan meninggalkannya dan mengetahui bahwa tidak ada manfaat darinya. Orang beriman tidak tersengat dua kali dari satu lubang karena ia waspada, cerdas, dan bijak. Hal ini menunjukkan bahwa manusia hendaknya cerdas dan tidak mengulangi sesuatu yang pernah membuatnya rugi, bahkan hendaknya beriman karena ini termasuk kesempurnaan iman, dan Allah-lah yang memberi taufik.

Hal-hal yang Tersebar dan Nasihat (Bagian Kedua)

1835 – Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tiga orang yang tidak akan diajak bicara Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang-Nya, tidak akan disucikan-Nya, dan bagi mereka azab yang pedih: seseorang yang memiliki kelebihan air di padang tandus lalu mencegah ibnu sabil darinya; seseorang yang menjual barang kepada orang lain setelah shalat Ashar lalu bersumpah demi Allah bahwa dia memperolehnya dengan harga sekian dan sekian, lalu pembeli membenarkannya padahal tidak demikian; dan seseorang yang membaiat imam hanya untuk kepentingan dunia, jika diberi sesuatu darinya maka dia menepati, dan jika tidak diberi maka dia tidak menepati.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini disebutkan oleh pengarang rahimahullah Ta’ala dalam kitabnya Riyadhush Shalihin, semuanya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa tiga orang yang tidak akan diajak bicara Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang-Nya, tidak akan disucikan-Nya, dan bagi mereka azab yang pedih. Tiga di sini maksudnya tiga golongan, bukan tiga orang secara khusus, bahkan mungkin mereka adalah umat-umat besar yang memiliki sifat-sifat ini.

Yang pertama: seseorang yang memiliki kelebihan air di padang tandus lalu mencegah ibnu sabil. Yaitu orang yang memiliki air dari kebun atau sumur atau selainnya di tanah tandus yang kosong dari penduduk, orang-orang lewat dari sisinya untuk minum lalu dia mencegah mereka, na’udzu billah. Orang ini tidak akan diajak bicara Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang-Nya, tidak akan disucikan-Nya, dan baginya azab yang pedih. Bagaimana keadaan orang yang kondisinya seperti ini: tidak diajak bicara Allah pada hari kiamat, tidak dipandang-Nya, tidak disucikan-Nya, dan baginya azab yang pedih pada hari kiamat.

Yang kedua: seseorang yang menjual barang setelah Ashar lalu bersumpah kepada pembeli bahwa dia memberikan sekian dan sekian padahal dia bohong, lalu pembeli membelinya berdasarkan apa yang dikatakan penjual bahwa dia benar padahal tidak demikian. Orang ini juga tidak akan diajak bicara Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang-Nya, tidak akan disucikan-Nya, dan baginya azab yang pedih.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut waktu Ashar karena waktu terbaik siang hari adalah setelah shalat Ashar. Kalau tidak, jika seseorang bersumpah atas barang di waktu selain ini juga maka dia tidak akan diajak bicara Allah, tidak dipandang-Nya, tidak disucikan-Nya, dan baginya azab yang pedih.

Dalam hadits Abu Dzar yang diriwayatkan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tiga orang yang tidak akan diajak bicara Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang-Nya, tidak akan disucikan-Nya, dan bagi mereka azab yang pedih” – beliau mengatakan ini tiga kali. Abu Dzar berkata: “Siapa mereka wahai Rasulullah? Mereka merugi dan celaka.” Beliau bersabda: “Orang yang memanjangkan kain (di bawah mata kaki), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan barangnya dengan sumpah palsu.” Yaitu orang yang memanjangkan kainnya hingga menutupi mata kaki bahkan menyeret di tanah; yang kedua adalah orang yang mengungkit-ungkit jika memberi harta kepada orang atau mengajari mereka atau berbuat baik kepada mereka dengan sesuatu, dia mengungkit-ungkit kepada mereka, na’udzu billah; yang ketiga adalah orang yang melariskan barangnya dengan sumpah palsu, yaitu yang bersumpah padahal bohong untuk menaikkan harga barang.

Hal ini menunjukkan bahwa penyebutan waktu Ashar dalam hadits Abu Hurairah hanyalah untuk memperberat azab dan ancaman. Kalau tidak, siapa saja yang bersumpah atas barang padahal bohong untuk menaikkan harganya maka dia tidak akan diajak bicara Allah, tidak dipandang-Nya, tidak disucikan-Nya, dan baginya azab yang pedih.

Yang ketiga dalam hadits Abu Hurairah: seseorang yang membaiat imam hanya untuk kepentingan dunia, jika diberi maka dia menepati baiat, dan jika tidak diberi maka dia tidak menepati. Orang ini juga termasuk yang tidak akan diajak bicara Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang-Nya, tidak akan disucikan-Nya, dan baginya azab yang pedih.

Hal itu karena baiat kepada imam adalah wajib. Setiap muslim wajib memiliki imam, baik imam umum seperti pada masa Khulafaur Rasyidin dan khalifah-khalifah sesudah mereka, atau imam di daerahnya seperti keadaan sekarang dan sejak zaman yang jauh sejak masa imam-imam empat dan sesudah mereka. Kaum muslimin terpencar-pencar, setiap daerah memiliki imam, dan setiap imam didengar dan ditaati berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Tidak ada seorang pun dari kaum muslimin yang mengatakan bahwa ketaatan hanya wajib jika khalifah itu satu untuk seluruh negeri Islam. Tidak mungkin ada yang berkata demikian karena jika dikatakan seperti ini, kaum muslimin sekarang tidak memiliki imam atau amir, dan semua manusia akan mati dengan kematian jahiliyah. Karena jika seseorang mati tanpa memiliki imam maka dia mati dengan kematian jahiliyah, dibangkitkan bersama orang-orang jahil na’udzu billah yang ada sebelum risalah-risalah.

Imam di suatu tempat dan di setiap daerah sesuai kondisinya. Orang ini membaiat imam tetapi dia membaiatnya untuk dunia, bukan untuk agama dan bukan untuk ketaatan kepada Rabb semesta alam. Jika diberi harta maka dia menepati, jika tidak diberi maka dia tidak menepati. Orang ini na’udzu billah mengikuti hawa nafsunya, bukan mengikuti petunjuk dan ketaatan kepada Maulanya, bahkan dia membangun baiatnya atas hawa nafsu.

Mungkin ada yang berkata misalnya: “Kami tidak membaiat imam, tidak setiap orang membaiatnya.” Dijawab: ini syubhat setan yang batil. Apakah para sahabat radhiyallahu ‘anhum ketika membaiat Abu Bakar, apakah setiap orang dari mereka membaiat hingga nenek tua di rumahnya dan pemuda di pasarnya? Tidak sama sekali. Baiat adalah untuk ahli hal wal aqd (orang yang berhak menentukan). Jika mereka telah membaiat maka kekuasaan tetap atas seluruh penduduk negeri itu, mau atau tidak mau.

Saya tidak mengira ada seorang pun dari kaum muslimin bahkan dari orang-orang berakal yang mengatakan bahwa harus setiap orang membaiat meski dalam lubang rumahnya, meski nenek tua atau kakek tua atau anak kecil. Tidak ada yang berkata demikian, bahkan mereka yang mengklaim demokrasi di negara-negara Barat dan lainnya tidak melakukan ini. Mereka bohong, bahkan pemilu mereka semua dibangun atas pemalsuan dan kebohongan, mereka sama sekali tidak peduli kecuali dengan hawa nafsu mereka saja.

Agama Islam: jika ahli hal wal aqd sepakat membaiat imam maka dialah imamnya, mau menerima atau menolak. Urusan semuanya kepada ahli hal wal aqd. Jika urusan diserahkan kepada orang awam bahkan kepada anak-anak, orang tua, nenek-nenek, kakek-kakek, bahkan yang tidak punya pendapat dan perlu dipimpin, tidak akan tersisa imam untuk manusia karena mereka pasti berbeda pendapat.

Yang penting, tiga hal ini jika ada pada seseorang maka Allah tidak akan mengajak bicara dia pada hari kiamat, tidak akan memandangnya, tidak akan mensucikannya, dan baginya azab yang pedih.

Dalam hadits ini terdapat dalil tentang tetapnya kalam Allah Azza wa Jalla sebagaimana madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa Allah berkata-kata sebagaimana Dia kehendaki, dengan apa yang Dia kehendaki, dan kapan Dia kehendaki. Tidak ada yang mengalahkan-Nya dan tidak ada yang tidak mungkin bagi-Nya. Urusan-Nya jika menghendaki sesuatu hanyalah mengatakan “Jadilah” maka jadilah. “Dan tidak ada yang dapat mengalahkan Allah baik di langit maupun di bumi. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa” (QS. Fathir: 44). Firman-Nya “tidak akan diajak bicara Allah” adalah dalil bahwa Dia berbicara kepada selain mereka, dan memang demikian.

Di dalamnya juga disebutkan bahwa Allah melihat dengan dua pandangan: yang pertama adalah umum, tidak tersembunyi dari pandangan-Nya sesuatu apa pun, Jalla wa ‘Ala, Dia melihat segala sesuatu. Yang kedua adalah khusus yaitu pandangan rahmat, dan inilah maksud dalam hadits, bahwa Allah tidak memandang mereka dengan pandangan rahmat.

Di dalamnya juga terdapat dalil bahwa Allah-lah yang mensucikan hamba-hamba sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Akan tetapi Allah mensucikan siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisa: 49). Yang mensucikan urusan-urusan, orang-orang, dan amal-amal adalah Rabbul ‘alamin Azza wa Jalla. Maka mintalah kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kami dan kalian termasuk orang-orang yang disucikan Rabbnya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

1836 – Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Di antara dua tiupan ada empat puluh.” Mereka berkata: “Wahai Abu Hurairah, empat puluh hari?” Dia menjawab: “Saya menolak.” Mereka berkata: “Empat puluh tahun?” Dia menjawab: “Saya menolak.” Mereka berkata: “Empat puluh bulan?” Dia menjawab: “Saya menolak.” “Dan akan hancur segala sesuatu dari manusia kecuali tulang ekor, darinya diciptakan makhluk kemudian Allah menurunkan air dari langit lalu mereka tumbuh sebagaimana tumbuhnya sayur-sayuran.” (Muttafaq ‘alaih)

1837 – Dari Abu Hurairah, ia berkata: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu majelis sedang berbicara kepada orang-orang, datanglah seorang Arab badui lalu berkata: “Kapan hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan pembicaraannya. Sebagian orang berkata: “Dia mendengar apa yang dikatakan lalu tidak suka dengan yang dikatakannya.” Sebagian lain berkata: “Bahkan dia tidak mendengar.” Hingga ketika beliau selesai dari pembicaraannya, beliau berkata: “Mana orang yang bertanya tentang hari kiamat?” Orang itu berkata: “Ini saya wahai Rasulullah.” Beliau berkata: “Jika amanah disia-siakan maka tunggulah hari kiamat.” Dia berkata: “Bagaimana menyia-nyiakannya?” Beliau berkata: “Jika urusan diserahkan kepada bukan ahlinya maka tunggulah hari kiamat.” (HR. Bukhari)

1838 – Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka (para imam) shalat untuk kalian. Jika mereka benar maka untuk kalian, jika mereka salah maka untuk kalian dan atas mereka (dosanya).” (HR. Bukhari)

1839 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang ayat “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia” (QS. Ali Imran: 110), dia berkata: “Sebaik-baik manusia untuk manusia, mereka datang dengan manusia dalam rantai di leher mereka hingga mereka masuk Islam.”

1840 – Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Allah Azza wa Jalla heran dengan kaum yang masuk surga dalam rantai.” Keduanya diriwayatkan Bukhari. Maknanya: mereka ditawan dan dibelenggu kemudian masuk Islam lalu masuk surga.

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini termasuk nasihat dan hal-hal yang tersebar, telah lewat pembahasan tentang banyak di antaranya. Ini adalah empat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di antara dua tiupan ada empat puluh.” Yaitu tiupan pada sangkakala (shur). Sangkakala ini ditiup oleh malaikat yang bernama Israfil. Sangkakala ini ditiup pertama kali sehingga manusia ketakutan karena dahsyat dan kerasnya kemudian mereka semua pingsan yaitu mati sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan (ingatlah) hari (ketika) ditiup sangkakala, maka terkejutlah siapa yang di langit dan siapa yang di bumi, kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Dan semua mereka datang kepada-Nya dengan merendahkan diri” (QS. An-Naml: 87). Dan firman-Nya: “Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan siapa yang di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu” (QS. Az-Zumar: 68).

Tiupan pertama menyebabkan ketakutan dan kematian yaitu mati dan binasa. Tiupan kedua menyebabkan bangkit “maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu”, bangkit dari kubur mereka melihat apa yang terjadi. Itu karena Allah Ta’ala mengirimkan kepada mereka sebelum itu hujan kental seperti mani laki-laki kemudian mereka tumbuh dalam kubur mereka sebagaimana tumbuhnya tanaman di banjir yaitu biji yang tumbuh di tanah kemudian keluar. Mereka juga demikian tumbuh kemudian ditiup sangkakala tiupan kedua lalu keluarlah dari sangkakala ini semua ruh alam dengan izin Allah dan pergilah setiap ruh kepada jasadnya yang pernah didiaminya di dunia, tidak salah…

Subhanallah, di antara keduanya empat puluh. Dikatakan kepada Abu Hurairah: “Empat puluh hari?” Dia berkata: “Saya menolak” yaitu tidak tahu. Mereka berkata: “Empat puluh tahun?” Dia berkata: “Saya menolak.” Mereka berkata: “Empat puluh bulan?” Dia berkata: “Saya menolak.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di antara keduanya empat puluh” maka kami berkata sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, wallahu a’lam.

Yang penting, itulah tiupan sangkakala kemudian manusia bangkit untuk hari hisab kepada Rabbul ‘alamin lalu Dia menghisab mereka, masing-masing dihisab sesuai dosa dan hitungannya. Hisab-Nya Azza wa Jalla berkisar antara karunia dan keadilan, tidak ada kezaliman di dalamnya karena hisab itu antara zalim atau adil atau karunia, dan hisab-Nya Azza wa Jalla berkisar antara karunia dan keadilan. Allah Azza wa Jalla berfirman: “Maka pada hari itu tidak ada seorang pun yang dianiaya sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Yasin: 54).

Adapun hadits kedua, hadits Arab badui yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Kapan hari kiamat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbicara kepada para sahabatnya lalu melanjutkan pembicaraannya, tidak suka memotongnya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sepertinya wallahu a’lam pembicaraan yang berkesinambungan. Sebagian orang berkata: “Dia mendengar apa yang dikatakan lalu membencinya.” Jika seseorang tidak suka dengan pertanyaan penanya maka tidak berdosa baginya untuk tidak menjawab meski mendengarnya karena penanya mungkin tidak memiliki hikmah sehingga bertanya pertanyaan yang tidak tepat. Penjawab boleh membiarkannya dan tidak menjawab. Yang lain berkata: “Mungkin dia tidak mendengarnya.”

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari pembicaraannya, beliau berkata: “Mana yang bertanya?” Orang itu berkata: “Saya wahai Rasulullah.” Beliau berkata: “Jika urusan diserahkan kepada bukan ahlinya maka tunggulah hari kiamat.” Yaitu jika manusia rusak dan urusan-urusan diserahkan kepada bukan ahlinya: fatwa diserahkan kepada orang bodoh, kepemimpinan diserahkan kepada orang tolol, manajemen diserahkan kepada orang yang tidak tahu tentang manajemen…

Dan demikianlah, kesimpulannya adalah bahwa apabila manusia telah rusak maka tunggulah datangnya Kiamat, karena Kiamat akan terjadi pada seburuk-buruk makhluk. Dalam hal ini terdapat peringatan tentang menyia-nyiakan amanah dan bahwasanya wajib memberikan jabatan kepada orang yang ahli, karena itulah tuntutan amanah.

Adapun hadits yang ketiga adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ada para imam yaitu para pemimpin yang shalat untuk kalian. Jika mereka berbuat baik maka untuk kalian dan untuk mereka, dan jika mereka berbuat buruk maka untuk kalian dan atas mereka. Ini meskipun berkaitan dengan para pemimpin juga mencakup para imam masjid yang shalat untuk kalian. Jika mereka berbuat baik dalam shalat dan mengerjakannya sebagaimana mestinya maka itu untuk kalian dan untuk mereka, dan jika mereka berbuat buruk maka untuk kalian dan atas mereka, artinya tidak ada sedikitpun keburukan mereka yang ditanggung oleh kalian.

Dalam hal ini terdapat isyarat bahwa wajib bersabar terhadap para pemimpin meskipun mereka berbuat buruk dalam shalat dan meskipun mereka tidak shalat pada waktunya. Yang wajib adalah kita tidak menyimpang dari mereka dan kita mengakhirkan shalat sebagaimana mereka mengakhirkannya. Ketika itu, penundaan shalat kita dari awal waktu menjadi penundaan yang ada uzurnya karena mengikuti jamaah dan tidak menyimpang, dan bagi kita seolah-olah kita shalat di awal waktu.

Dalam hal ini terdapat isyarat bahwa menyimpang dari masyarakat dan dari para penguasa serta menjauh dari mereka dan menghasut masyarakat terhadap mereka dan menyebarkan keburukan mereka, semua ini menjauhi agama Islam. Agama memerintahkan kebaikan dan keadilan serta melarang kejahatan dan kerusakan. Bahkan Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah” (QS. Al-Ma’idah: 8). Jika kamu menyebutkan keburukan maka sebutkan pula kebaikan. Adapun jika kamu senang menyebutkan keburukan dan mengingkari kebaikan maka itu adalah kecurangan dan kezaliman, sedangkan Allah ‘azza wa jalla tidak menyukai kezaliman. “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al-Ma’idah: 8), artinya janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum membawa kalian kepada ketidakadilan, tetapi berlaku adillah karena itu lebih dekat kepada takwa.

Maka mereka yang shalat dan mengakhirkan shalat dari waktunya, kita shalat bersama mereka dan bagi kita ada pahala. Jika penundaan itu mengandung dosa maka atas orang yang menunda.

Adapun hadits keempat dari Abu Hurairah: Allah heran terhadap suatu kaum yang digiring ke surga dengan rantai. Pengarang rahimahullah menafsirkannya bahwa mereka adalah kaum kafir yang ditawan kemudian masuk Islam, maka penawanan itu menjadi sebab keislaman mereka dan masuk surga. Wallahu al-muwaffiq.

1841 – Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjidNya, dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim)

1842 – Dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu dari perkataannya, ia berkata: “Jangan sampai jika kamu mampu menjadi orang pertama yang masuk pasar dan jangan menjadi orang terakhir yang keluar darinya, karena pasar adalah medan perang setan dan di sana ia menancapkan benderanya.” (HR. Muslim)

Demikian diriwayatkan Muslim. Al-Barqani meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Salman, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan menjadi orang pertama yang masuk pasar dan jangan menjadi orang terakhir yang keluar darinya. Di sana setan bertelur dan menetas.”

1843 – Dari ‘Ashim al-Ahwal, dari Abdullah bin Sarjas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ya Rasulullah, semoga Allah mengampuni engkau.” Beliau berkata: “Dan engkau juga.” ‘Ashim berkata: Aku bertanya kepadanya: “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memintakan ampunan untukmu?” Ia berkata: “Ya, dan untukmu juga.” Kemudian ia membaca ayat ini: “Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan” (QS. Muhammad: 19). (HR. Muslim)

1844 – Dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya di antara apa yang diperoleh manusia dari kalimat kenabian yang pertama adalah: Jika kamu tidak malu, maka berbuatlah sesukamu.” (HR. Bukhari)

[SYARAH]

Hadits-hadits ini termasuk hadits-hadits tersebar yang disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin. Di antaranya hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjidNya, dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya” atau beliau bersabda “negeri-negerinya”.

Masjid-masjid adalah masjid Allah ‘azza wa jalla, oleh karena itu Allah menisbatkannya kepada diriNya. Allah berfirman: “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menghalangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjidNya” (QS. Al-Baqarah: 114). Dan Allah berfirman: “Di rumah-rumah yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan dan untuk disebut nama-Nya di dalamnya, bertasbih kepada-Nya di sana pada waktu pagi dan petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An-Nur: 36-37).

Masjid-masjid adalah tempat yang paling dicintai Allah karena ia adalah tempat dzikir, ibadah, dan pembacaan syariat-Nya serta berbagai kemaslahatan dunia dan agama lainnya. Oleh karena itu, mengeluarkan harta untuk masjid termasuk jenis dermaan yang paling utama. Bersedekah untuk masjid termasuk sedekah jariyah dan itu lebih utama daripada seseorang menjadikan hartanya untuk qurban atau jamuan makan atau yang serupa dengan itu. Jika ia menjadikan hartanya untuk membangun dan memakmurkan masjid, maka itu lebih utama karena masjid adalah sedekah jariyah yang kekal dan umum, semua muslim mendapat manfaat darinya; orang yang shalat, yang belajar, yang menimba ilmu, yang mengajar, dan mereka yang berteduh dari dingin atau panas di masjid, dan lain sebagainya.

Adapun pasar-pasar, maka ia adalah tempat tinggal setan. Di sana setan bertelur dan menetas, na’udzu billah, dan menancapkan bendera serta kemahnya, karena pasar jual beli yang umumnya kecuali atas kehendak Allah adalah tempat kebohongan, penipuan, khianat, sumpah palsu dan yang serupa dengan itu. Oleh karena itu pasar menjadi negeri yang paling dibenci Allah ‘azza wa jalla.

Dalam hadits ini terdapat penetapan sifat cinta dan benci bagi Allah ‘azza wa jalla, yaitu bahwa Allah mencintai dan membenci. Termasuk pokok-pokok Ahlu Sunnah wal Jamaah bahwa kita beriman kepada hal itu dan mengatakan bahwa Allah Ta’ala mencintai dan membenci. Dia Subhanahu wa Ta’ala memiliki sifat-sifat kesempurnaan dan Dia tidak mencintai kecuali apa yang mengandung kebaikan dan kemashlahatan, dan tidak membenci kecuali kejahatan dan keburukan.

Juga hendaknya sebagaimana yang datang dalam hadits Salman, agar tidak menjadi orang pertama yang masuk pasar dan tidak menjadi orang terakhir yang keluar darinya, karena pasar adalah negeri yang paling dibenci Allah. Di sana terjadi percampuran antara laki-laki dan perempuan, pandangan yang haram, pembicaraan yang haram dan yang serupa dengan itu.

Adapun hadits Abdullah bin Sarjas radhiyallahu ‘anhu, yaitu bahwa ia meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memintakan ampunan baginya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabulkannya. Ia berkata: “Mintakan ampunan untukku ya Rasulullah,” maka beliau mengabulkannya. Dalam hal ini terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak seperti selainnya, yaitu diminta darinya doa. Seseorang berkata kepadanya: “Ya Rasulullah, mintakan ampunan untukku,” dan ini ketika beliau masih hidup. Adapun setelah wafatnya maka tidak boleh. Barangsiapa meminta Rasul agar memintakan ampunan baginya setelah wafatnya maka ia musyrik kafir. Adapun ketika beliau masih hidup maka tidak mengapa.

Allah telah memerintahkan nabiNya untuk “memintakan ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan” (QS. Muhammad: 19). Maghfirah adalah Allah Ta’ala menutupi hamba dan tidak memperlihatkan dosanya kepada manusia, serta memaafkan dan melupakan dosanya, karena maghfirah diambil dari kata “satara” (menutupi) dan “wiqayah” (melindungi), itulah maghfirah.

1845 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perkara pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah masalah darah (pembunuhan).” (Muttafaq ‘alaih)

[SYARAH]

Hadits-hadits ini termasuk hadits-hadits tersebar yang disebutkan An-Nawawi rahimahullah di akhir kitabnya Riyadh ash-Shalihin. Di antaranya hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perkara pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah masalah darah (pembunuhan).”

Hal itu karena Allah Ta’ala akan memutuskan pada hari kiamat di antara para hamba dan menghukum di antara mereka. Adapun antara mereka dengan Allah maka hukumNya berkisar antara keadilan dan karunia. Entah Dia membalas dengan keadilan atau dengan karunia. Adapun antara sesama manusia maka Dia membalas dengan keadilan. Setiap orang di antara mereka akan diberikan haknya tanpa kekurangan dan kelebihan.

Perkara pertama yang dihisab dari hak-hak Allah adalah shalat. Jika ia mengerjakannya dengan baik maka ia beruntung dan selamat. Jika ia menyia-nyiakannya maka ia lebih menyia-nyiakan lainnya, karena orang yang menyia-nyiakan shalat tidak akan memerintahkan kepada ma’ruf dan tidak melarang dari munkar. Sebagaimana firman Allah: “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar” (QS. Al-Ankabut: 45).

Adapun antara sesama hamba, perkara pertama yang diputuskan di antara mereka adalah masalah darah yaitu pembunuhan, kemudian harta dan kehormatan. Pembunuhan kadang dengan hak dan kadang tanpa hak. Yang dimaksud adalah pembunuhan tanpa hak. Inilah perkara pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari kiamat.

Dalam hadits ini terdapat penetapan peradilan pada hari kiamat dan bahwa itu haq dan pasti setiap orang yang dizalimi akan diberikan haknya. Namun di sini ada masalah: datang seseorang kepada orang yang pernah menzaliminya dengan ghibah atau qadzaf atau yang serupa, kemudian meminta maaf setelah bertaubat kepada Allah dan menyesal. Ia berkata kepada pemilik hak: “Maafkan aku, aku berdosa dan sekarang aku beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepadaNya, maka maafkan aku,” dan ia meminta maaf. Tetapi pemilik hak tidak mau memaafkan.

Di sini kita katakan: jika Allah mengetahui dari hamba kebenaran taubatnya maka Allah akan menanggung hak manusia yang menolak memaafkannya. Demikian pula dengan harta. Seandainya ada seseorang yang berselisih denganmu dan kamu mengingkari hartanya padahal ada hartanya dalam tanggunganjawabmu tetapi kamu mengingkarinya, kemudian setelah itu kamu bertaubat kepada Allah dan mengakuinya lalu pergi kepadanya dan berkata: “Hai fulan, aku telah mengingkari hakmu pada awalnya dan sekarang aku bertaubat kepada Allah dan menyesal, ambillah hartamu.” Tetapi ia berkata: “Antara aku dan kamu pada hari kiamat.”

Di sini kita katakan: jika Allah mengetahui dari niatmu bahwa kamu jujur dalam taubat maka Allah akan menanggung dosa itu darimu, yaitu Dia akan meridhai temanmu. Tetapi bersedakahlah dengan harta ini untuknya agar kewajibanmu kepadanya terbebas. Misalnya jika haknya seratus riyal kemudian kamu datang kepadanya setelah menyesal dan beristighfar lalu berkata kepadanya: “Ambillah dirham ini, seratus riyal.” Ia berkata: “Aku tidak mau mengambilnya dari amal shalihmu pada hari kiamat,” dan ia menolak. Ketika itu kita katakan: jika Allah mengetahui dari niatmu bahwa kamu jujur maka kamu tidak berdosa dan dosa hilang darimu. Tetapi seratus riyal ini bersedakahlah dengannya untuk temanmu sebagai pembebasan darinya.

1846 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari api yang menyala-nyala, dan Adam diciptakan dari apa yang telah dijelaskan kepada kalian.” (HR. Muslim)

1847 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Al-Qur’an.” (HR. Muslim dalam hadits panjang)

1848 – Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mencintai pertemuan dengan Allah, Allah mencintai pertemuannya. Dan barangsiapa yang membenci pertemuan dengan Allah, Allah membenci pertemuannya.” Aku berkata: “Ya Rasulullah, apakah maksudnya membenci kematian? Karena kita semua membenci kematian.” Beliau berkata: “Bukan demikian. Tetapi orang mukmin jika diberi kabar gembira dengan rahmat Allah, keridhaan-Nya, dan surgaNya, maka ia mencintai pertemuan dengan Allah dan Allah mencintai pertemuannya. Sedangkan orang kafir jika diberi kabar dengan azab Allah dan murkaNya, ia membenci pertemuan dengan Allah dan Allah membenci pertemuannya.” (HR. Muslim)

Adapun hadits kedua, yaitu hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang permulaan penciptaan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa malaikat diciptakan dari cahaya. Oleh karena itu mereka semua baik, tidak bermaksiat kepada Allah, tidak sombong dari ibadah kepadaNya, dan tidak lelah. Mereka bertasbih siang malam tanpa berhenti. Malaikat diciptakan dari cahaya.

Adapun setan-setan jin, beliau bersabda bahwa mereka diciptakan dari api. Dalam hal ini terdapat dalil bahwa jin adalah keturunan setan besar yang menolak sujud kepada Adam dan berkata: “Aku lebih baik darinya. Engkau ciptakan aku dari api dan dia Engkau ciptakan dari tanah.” Jin semuanya diciptakan dari api. Oleh karena itu banyak di antara mereka yang tergesa-gesa, main-main, dan melakukan agresi terhadap siapapun yang bisa mereka agresi. Tetapi bacalah Ayat Kursi di malammu, maka akan selalu ada penjaga dari Allah untukmu dan setan tidak akan mendekatimu sampai pagi.

Adam diciptakan dari apa yang disebutkan kepada kalian, yaitu diciptakan dari tanah, dari debu, dari tanah liat seperti tembikar, karena tanah menjadi lumpur kemudian menjadi tembikar, maka darinya Adam diciptakan ‘alaihish shalatu was salam. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Dari bumi (tanah) itulah Kami menciptakan kamu dan ke dalamnya Kami akan mengembalikan kamu dan dari padanya Kami akan mengeluarkan kamu sekali lagi” (QS. Thaha: 55).

Hadits keduanya radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Al-Qur’an,” yaitu bahwa beliau berakhlak dengan akhlak Al-Qur’an. Apa yang diperintahkan Al-Qur’an, beliau laksanakan. Apa yang dilarang Al-Qur’an, beliau tinggalkan. Baik itu dalam ibadah kepada Allah maupun dalam mu’amalah dengan hamba Allah. Akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Al-Qur’an.

Dalam hal ini terdapat isyarat dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa jika kita ingin berakhlak dengan akhlak Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kita harus berakhlak dengan Al-Qur’an, karena itulah akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadits ketiganya radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mencintai pertemuan dengan Allah, Allah mencintai pertemuannya. Dan barangsiapa yang membenci pertemuan dengan Allah, Allah membenci pertemuannya.” Maka Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Apakah maksudnya membenci kematian ya Rasulullah? Karena kita semua membenci kematian.” Beliau berkata: “Bukan demikian.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia jika mencintai pertemuan dengan Allah maka Allah mencintai pertemuannya. Yaitu bahwa orang mukmin beriman kepada apa yang Allah sediakan bagi orang-orang mukmin di surga berupa pahala yang besar dan pemberian yang luas lagi melimpah. Maka ia mencintai hal itu dan dunia menjadi murah di matanya serta tidak peduli dengannya karena ia akan pindah kepada yang lebih baik darinya. Ketika itu ia mencintai pertemuan dengan Allah, terutama ketika mati jika diberi kabar gembira dengan ridha dan rahmat, maka ia mencintai pertemuan dengan Allah ‘azza wa jalla dan merindukan-Nya. Maka Allah mencintai pertemuannya.

Adapun orang kafir na’udzu billah, jika diberi kabar dengan azab Allah dan murka-Nya, ia membenci pertemuan dengan Allah, maka Allah membenci pertemuannya. Oleh karena itu datang dalam hadits orang yang sekarat bahwa jiwa orang kafir jika diberi kabar dengan kemurkaan dan kemarahan, ia tersebar dalam tubuhnya dan menolak keluar. Oleh karena itu jiwa orang kafir dicabut dari tubuhnya seperti mencabut bulu dari tusuk sate yang basah, maksudnya ia dipaksa agar rohnya keluar. Hal itu karena ia diberi kabar na’udzu billah dengan keburukan.

Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Kalau kamu melihat waktu orang-orang yang zalim berada dalam tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): ‘Keluarkanlah nyawamu'” (QS. Al-An’am: 93). Mereka kikir dengan jiwa mereka na’udzu billah, tidak mau keluar, tetapi malaikat berkata: “Keluarkanlah jiwa kalian.” Jika diberi kabar buruk, jiwa tersebar dalam tubuh maka malaikat mencabutnya seperti mencabut tusuk sate dari wol yang basah na’udzu billah sampai keluar.

Intinya bahwa orang mukmin mencintai pertemuan dengan Allah karena ia mencintai Allah ‘azza wa jalla, mencintai pahala-Nya, mencintai surga-Nya, mencintai kenikmatan. Maka ia mencintai pertemuan dengan Allah terutama ketika mati, maka Allah mencintai pertemuannya. Allahumma aj’alna mimman yuhibbu liqa’aka ya rabbal ‘alamin wa ahsin lana al-khitam, innaka ‘ala kulli syai’in qadir.

1849 – Dari Ummul Mukminin Shafiyyah binti Huyay radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang i’tikaf, maka aku datang mengunjunginya di malam hari. Aku berbincang dengannya kemudian aku berdiri untuk pulang. Maka beliau ikut berdiri bersamaku untuk mengantarku. Lalu lewatlah dua orang laki-laki Anshar radhiyallahu ‘anhuma. Ketika mereka melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berjalan cepat. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Pelan-pelan kalian berdua, ini adalah Shafiyyah binti Huyay.’ Mereka berdua berkata: ‘Subhanallah ya Rasulullah!’ Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya setan mengalir dalam diri anak Adam seperti mengalirnya darah. Aku khawatir ia akan memasukkan keburukan ke dalam hati kalian berdua’ atau beliau bersabda ‘sesuatu’.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Kedua hadits ini disebutkan oleh pengarang rahimahullah dalam kitabnya Riyadush Shalihin. Yang pertama adalah hadits Shafiyyah binti Huyay radhiallahu anha, Ummul Mukminin. Nabi shallallahu alaihi wa sallam sedang beri’tikaf di masjid pada bulan Ramadhan, dan tidak ada i’tikaf kecuali di bulan Ramadhan karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah beri’tikaf di luar Ramadhan kecuali satu tahun ketika beliau melewatkan sepuluh hari (terakhir) di Ramadhan lalu mengqadha’nya di bulan Syawal. Selain itu, beliau tidak mensyariatkan bagi umatnya untuk beri’tikaf di luar Ramadhan. I’tikaf dilakukan untuk mencari Lailatul Qadar. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah beri’tikaf di sepuluh hari pertama Ramadhan dengan harapan mendapatkan Lailatul Qadar, kemudian di sepuluh hari tengah, lalu dikatakan kepada beliau bahwa Lailatul Qadar ada di sepuluh hari terakhir, maka beliau terus beri’tikaf di sepuluh hari terakhir.

Adapun hadits Umar yang bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia (Umar) bernadzar untuk beri’tikaf satu malam atau dua malam di Masjidil Haram, lalu beliau berkata: “Penuhilah nadzarmu,” maka ini tidak menunjukkan bahwa i’tikaf disyariatkan, tetapi menunjukkan kewajiban memenuhi nadzar i’tikaf dan bahwa hal itu bukan maksiat jika dia memenuhi nadzarnya. Namun sunnahnya adalah i’tikaf dilakukan hanya di bulan Ramadhan, khususnya di sepuluh hari terakhirnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir.

I’tikaf adalah menetap di masjid dalam ketaatan kepada Allah agar seseorang dapat meluangkan waktu untuk ibadah dan bukan untuk selainnya. Shafiyyah datang kepada beliau saat sedang beri’tikaf untuk berbincang dengannya, dan dia adalah istrinya. Tidak mengapa seseorang berbincang dengan keluarganya saat beri’tikaf karena itu bagian dari kasih sayang, cinta dan kedekatan. Kemudian dia bangkit menuju rumahnya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah sebaik-baik manusia terhadap keluarganya sebagaimana beliau bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.”

Beliau bangkit bersamanya untuk mengantarkannya ke rumahnya. Tiba-tiba ada dua orang laki-laki Anshar lewat. Ketika mereka melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, mereka malu dan tergesa-gesa dalam berjalan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata: “Pelan-pelan kalian (jangan tergesa-gesa), ini adalah Shafiyyah binti Huyay,” agar mereka tidak mengira bahwa dia adalah wanita yang datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di malam hari, waktu istirahat dan tempat tinggal di rumah-rumah. Mereka berkata: “Subhanallah!” dengan heran bahwa Rasul mengatakan hal ini. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri anak Adam seperti mengalirnya darah,” sehingga sampai ke hatinya dan pembuluh darahnya, sebagaimana darah mengalir ke seluruh tubuh, demikian pula setan mengalir dalam diri anak Adam seperti mengalirnya darah. “Majra” (tempat mengalir) adalah nama tempat, yaitu di tempat mengalirnya darah. “Dan aku khawatir setan membisikkan keburukan ke hati kalian,” atau beliau berkata: “sesuatu.”

Dalam hadits ini terdapat beberapa faedah:

  1. Akhlak mulia Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam memperlakukan keluarganya
  2. Kebolehan istri mengunjungi suaminya saat i’tikaf dan hal itu tidak membatalkan i’tikaf, bahkan jika diasumsikan dia menikmati memandangnya dan yang serupa, maka itu tidak membahayakan karena Allah hanya melarang jimak dengan wanita saat i’tikaf
  3. Seseorang hendaknya mengantarkan keluarganya ketika mereka pulang dari tempatnya jika itu di malam hari atau di waktu yang dikhawatirkan membahayakan mereka
  4. Seseorang hendaknya menghilangkan sebab-sebab was-was dari hati. Misalnya, jika dia khawatir ada yang berprasangka buruk kepadanya, maka wajib baginya menghilangkan hal itu dan memberitahukan kenyataannya agar tidak terjadi sesuatu di hati mereka
  5. Jika terjadi sesuatu yang mengherankan, hendaknya berkata “Subhanallah” sebagaimana dikatakan kedua orang Anshar itu dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam membenarkan mereka
  6. Kasih sayang Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada umatnya dan menolak keburukan dari mereka

Adapun hadits kedua dari Abbas radhiallahu anhu adalah dalam kisah Hunain. Hunain adalah nama tempat di mana Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerangi suku Tsaqif. Para sahabat radhiallahu anhum telah menaklukkan Mekkah pada bulan Ramadhan tahun kedelapan Hijriyah dengan sepuluh ribu orang dari luar Mekkah dan dua ribu dari penduduk Mekkah, totalnya dua belas ribu orang. Sebagian dari mereka berkata kepada yang lain: “Kita tidak akan kalah hari ini karena sedikitnya jumlah.” Mereka kagum dengan jumlah mereka yang banyak, tetapi Allah Ta’ala menunjukkan kepada mereka bahwa kemenangan dari Allah dan bahwa jumlah yang banyak serta kekuatan tidak dapat menghalangi takdir Allah.

Mereka berhadapan dengan suku Tsaqif yang berjumlah tiga ribu lima ratus orang, sedangkan kaum muslimin dua belas ribu dengan Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersama mereka. Suku Tsaqif bersembunyi di lembah Hunain. Diketahui bahwa jika mereka bersembunyi kemudian sebagian maju dan yang lain mundur, pasti akan terjadi kekalahan. Para sahabat radhiallahu anhum kalah dan lari, tidak tersisa bersama Rasul shallallahu alaihi wa sallam dari dua belas ribu orang kecuali sekitar seratus orang, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Kemudian kalian berbalik melarikan diri.” (At-Taubah: 25)

Tetapi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam yang Allah Ta’ala berikan kepadanya keberanian yang luar biasa dan keberanian dalam tempat yang tepat, beliau mengarahkan bagalnya menuju musuh sambil berkata: “Aku adalah Nabi, tidak bohong. Aku adalah putra Abdul Muthalib,” memberitahukan identitasnya alaihi ash-shalatu was-salam. Beliau memerintahkan Abbas radhiallahu anhu – dan dia adalah orang yang bersuara lantang – untuk memanggil para sahabat agar kembali. Maka dia mulai memanggil: “Wahai para sahabat pohon samrah! Wahai para sahabat pohon samrah! Kemarilah!”

Samrah adalah pohon di mana para sahabat membaiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di Hudaibiyyah untuk tidak lari. Sekarang mereka lari, maka dia berkata: “Wahai para sahabat pohon samrah!” mengingatkan mereka pada baiat tersebut. Pohon samrah ini adalah pohon di mana Nabi shallallahu alaihi wa sallam dibaiat para sahabat di bawahnya untuk tidak pernah lari. Tentang ini Allah Ta’ala berfirman: “Sungguh, Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka membaiatmu di bawah pohon.” (Al-Fath: 18) Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia ridha kepada mereka, dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengabarkan bahwa tidak akan masuk neraka siapa pun yang membaiat di bawah pohon – kabar gembira yang besar bahwa mereka tidak akan masuk neraka, baik sedikit maupun banyak.

Yang penting, Abbas memanggil mereka dengan panggilan ini: “Wahai para sahabat pohon samrah!” Mereka berkata: “Labbaik… labbaik!” dan datang seperti sapi yang menuju anak-anaknya yang kecil, yaitu sangat tergesa-gesa. Mereka memerangi musuh dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengambil kerikil-kerikil kecil, melemparkannya ke wajah kaum kafir dan berkata: “Mereka kalah, demi Tuhan Muhammad!” Maka terjadilah demikian, suku Tsaqif kalah dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam memperoleh ghanimah yang sangat banyak dari mereka berupa unta, kambing dan harta.

Kesimpulannya, hadits ini termasuk ayat-ayat Allah Azza wa Jalla di mana Allah menolong orang-orang mukmin setelah memperlihatkan kepada mereka kekuatan-Nya dan bahwa urusan itu urusan-Nya Jalla wa ‘Ala, bukan karena jumlah yang banyak, kekuatan, atau tekad, tetapi kemenangan dari Allah Azza wa Jalla. Allah Ta’ala berfirman: “Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak tempat dan pada hari Hunain ketika kalian bangga dengan jumlah kalian yang banyak, tetapi itu tidak berguna bagi kalian sedikitpun. Bumi yang luas itu terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik melarikan diri. Kemudian Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, dan Allah menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Allah menyiksa orang-orang kafir. Demikianlah balasan orang-orang kafir. Kemudian setelah itu Allah menerima tobat siapa yang Dia kehendaki.” (At-Taubah: 25-27)

Dalam hadits ini terdapat faedah:

  1. Kuatnya keberanian Nabi shallallahu alaihi wa sallam di mana beliau maju ke musuh dengan perkataan dan perbuatannya. Adapun perbuatannya, beliau mengarahkan bagal yang ditungganginya menuju musuh. Adapun perkataannya, beliau menyatakan dengan suara merdunya: “Aku adalah Nabi, tidak bohong. Aku adalah putra Abdul Muthalib.”
  2. Seseorang wajib tidak bangga dengan kekuatannya, jumlahnya, ilmunya, hartanya, kecerdasannya, atau akalnya. Biasanya jika seseorang bangga maka dia akan kalah dengan izin Allah. Jika bangga dengan jumlahnya, dia kalah. Jika bangga dengan ilmunya, dia sesat. Jika bangga dengan akalnya, dia tersesat. Jangan bangga dengan dirimu atau kekuatan apa pun yang kamu miliki, tetapi minta tolonglah kepada Allah Azza wa Jalla dan serahkan urusan kepada-Nya agar tercapai apa yang kamu inginkan.
  3. Kebolehan mengendarai bagal. Bagal adalah hasil perkawinan antara keledai dan kuda. Keledai jantan kawin dengan betina kuda lalu melahirkan bagal. Dia najis dan haram (untuk dimakan) tetapi suci pada zahirnya seperti kucing yang suci tetapi air kencing dan kotorannya najis. Demikian pula bagal, keringatnya suci dan menyentuhnya saat mengendarainya suci karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengendarainya dalam keadaan berkeringat dan mungkin hujan, tidak diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berhati-hati darinya. Ini menunjukkan bahwa dia suci, dan inilah pendapat yang rajih.
  4. Seseorang hendaknya memanggil orang-orang dengan sesuatu yang menyemangati mereka, karena Abbas tidak berkata: “Wahai orang-orang mukmin! Wahai para sahabat!” tetapi berkata: “Wahai para sahabat pohon samrah!” karena ini menyemangati mereka dan mengingatkan mereka pada baiat yang mereka lakukan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
  5. Allah Ta’ala kadang menolong kelompok yang sedikit walaupun dalam kebatilan atas kelompok yang banyak walaupun dalam kebenaran. Kelompok sedikit di sini adalah orang-orang kafir tiga ribu lima ratus. Kelompok banyak adalah para sahabat radhiallahu anhum bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dari ini dapat diambil faedah lain bahwa akibatnya adalah untuk orang-orang bertakwa. Walaupun kaum muslimin kalah karena jumlah mereka yang banyak, akibatnya tetap untuk mereka karena Allah Ta’ala berfirman: “Maka bersabarlah, sesungguhnya akibat (yang baik) adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (Hud: 49)

Wallahu al-muwaffiq.

1850 – Dari Abu al-Fadhl al-Abbas bin Abdul Muthalib radhiallahu anhu, dia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada hari Hunain. Aku dan Abu Sufyan bin al-Harits bin Abdul Muthalib tetap bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kami tidak meninggalkannya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengendarai bagal putihnya. Ketika kaum muslimin dan musyrikin bertemu, kaum muslimin berbalik melarikan diri. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mulai mengarahkan bagalnya ke arah orang-orang kafir, sedangkan aku memegang tali kekang bagal Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk menahannya agar tidak terlalu cepat, dan Abu Sufyan memegang sanggurdi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata: “Wahai Abbas, panggilah para sahabat pohon samrah!” Abbas berkata: Aku adalah orang yang bersuara lantang, maka aku berteriak dengan suara paling keras: “Di mana para sahabat pohon samrah?” Demi Allah, ketika mereka mendengar suaraku, mereka berbalik seperti sapi yang berbalik kepada anak-anaknya. Mereka berkata: “Labbaik! Labbaik!” Lalu mereka berperang melawan orang-orang kafir. Seruan pertama ditujukan kepada kaum Anshar: “Wahai kaum Anshar! Wahai kaum Anshar!” Kemudian seruan dibatasi kepada Bani al-Harits bin al-Khazraj. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memandang sambil berada di atas bagalnya seperti orang yang memanjangkan leher melihat pertempuran mereka, lalu berkata: “Inilah saat perang sengit.” Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengambil kerikil-kerikil dan melemparkannya ke wajah orang-orang kafir, lalu berkata: “Mereka kalah, demi Tuhan Muhammad!” Aku pergi melihat, ternyata pertempuran masih dalam keadaannya menurut pandanganku. Demi Allah, tidak lain dan tidak bukan, setelah beliau melemparkan kerikil-kerikil kepada mereka, aku terus melihat kekuatan mereka melemah dan urusan mereka mundur. (HR. Muslim)

“Al-Wathis” artinya tungku, maknanya adalah perang semakin sengit. Perkataan “hadduhum” dengan ha’ yang tidak berharakat artinya kekuatan mereka.

1851 – Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkan-Nya kepada para rasul.” Allah Ta’ala berfirman: “Wahai para rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan kerjakanlah kebajikan.” (Al-Mu’minun: 51) Dan Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian.” (Al-Baqarah: 172) Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambut kusut dan berdebu, dia mengangkat kedua tangannya ke langit (berdoa): ‘Ya Rabb! Ya Rabb!’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia diberi makan dengan yang haram, maka bagaimana mungkin (doa)nya dikabulkan?” (HR. Muslim)

1852 – Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Tiga (golongan) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak memandang mereka, dan bagi mereka azab yang pedih: orang tua yang berzina, raja yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)

“Al-‘a’il” artinya orang miskin.

[PENJELASAN]

Pengarang rahimahullahu ta’ala menyebutkan di akhir kitabnya Riyadush Shalihin dari hadits-hadits yang tersebar apa yang dinukilnya dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Tiga (golongan) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak memandang mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.”

Adalah kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan baiknya kefasihan serta penjelasan beliau bahwa terkadang beliau menyebutkan sesuatu secara terperinci dan terbatas agar mudah dihafal dan dipahami. Terkadang beliau berkata: “Tiga (golongan) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat,” terkadang berkata: “Dua perkara dari umatku…,” terkadang berkata: “Tujuh (golongan) yang Allah naungi pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya,” dan yang serupa dengan itu banyak, karena jika sesuatu dirinci dan dibatasi jumlahnya maka akan lebih terkontrol bagi seseorang dan lebih dekat pada pemahaman serta tidak mudah lupa.

Tiga, maksudnya tiga golongan, bukan tiga individu, melainkan tiga golongan manusia yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat – pembicaraan ridha. Kalau tidak, Dia Azza wa Jalla akan berbicara dengan pembicaraan murka, bahkan berbicara kepada penghuni neraka ketika mereka berkata: “Wahai Tuhan kami, keluarkan kami darinya, jika kami kembali (berbuat dosa) maka sesungguhnya kami zalim,” Allah berkata kepada mereka: “Menyingkirlah kalian ke dalamnya dan jangan berbicara dengan-Ku!” (Al-Mu’minun: 108)

Namun yang dimaksud adalah perkataan rahmat dan ridha, maka ketiga orang ini tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak akan dipandang-Nya, yaitu pandangan rahmat, kasih sayang, kemuliaan dan kemulaan, bahkan Allah Azza wa Jalla akan menghinakan mereka dan tidak akan mensucikan mereka, artinya Allah tidak akan menjadikan mereka suci, bahkan mereka akan berada dalam kesengsaraan yang kekal, na’uzubillah.

Yang pertama adalah orang tua yang berzina, yaitu orang yang sudah lanjut usia namun berzina. Na’uzubillah, zinanya lebih berat daripada zina orang muda karena dorongan syahwat pada dirinya sedikit, berbeda dengan orang muda yang dorongan syahwatnya kuat sehingga mungkin dapat mengalahkan kebencian zina di hatinya. Namun orang tua sudah mati syahwatnya, jika orang tua berzina – na’uzubillah – dan dia sudah tua, hal itu menunjukkan kerusakan niatnya dan bahwa dia mencintai zina karena dia berzina bukan karena kuatnya syahwat padanya.

Yang kedua adalah raja yang pembohong. Raja adalah penguasa yang memiliki kekuasaan, jika dia berkata maka terlaksana, karena itu Ibnul Mawaridi berkata dalam lam-iyahnya yang terkenal: “Hindarilah penguasa dan waspadalah terhadap kekerasannya, Jangan bermusuhan dengan orang yang jika berkata maka terlaksana”

Penguasa berkata dan melaksanakan serta berbuat, dan dia tidak memerlukan kebohongan. Adapun rakyat biasa, mungkin salah seorang dari mereka memerlukan kebohongan untuk menyelamatkan dirinya. Namun penguasa raja tidak memerlukan kebohongan, maka jika dia berbohong, dia termasuk orang yang tidak akan diajak bicara Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang-Nya, tidak akan disucikan-Nya, dan bagi mereka azab yang pedih, na’uzubillah.

Yang ketiga adalah orang miskin yang sombong. ‘A’il artinya fakir. Subhanallah, fakir namun sombong kepada manusia. Orang kaya mungkin sombong karena kekayaannya sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman: “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (Al-‘Alaq: 6-7). Namun orang fakir tidak memiliki alasan untuk sombong kepada manusia, maka jika dia sombong, hal itu menunjukkan keburukannya dan keburukan niatnya serta bahwa dia adalah orang yang dicap dengan kesombongan, na’uzubillah.

1853 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Saihan, Jaihan, Furat, dan Nil, semuanya adalah sungai-sungai surga.” (HR. Muslim)

1854 – Dan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tanganku lalu berkata: “Allah menciptakan tanah pada hari Sabtu, menciptakan gunung-gunung pada hari Ahad, menciptakan pepohonan pada hari Senin, menciptakan hal-hal yang dibenci pada hari Selasa, menciptakan cahaya pada hari Rabu, menyebarkan hewan-hewan pada hari Kamis, dan menciptakan Adam ‘alaihissalam setelah Ashar pada hari Jumat di akhir penciptaan pada waktu terakhir dari siang hari yaitu antara Ashar hingga malam.” (HR. Muslim)

Adapun hadits kedua dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Saihan, Jaihan, Nil dan Furat semuanya adalah sungai-sungai surga”, ini adalah empat sungai di dunia yang digambarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sungai-sungai surga. Sebagian ulama berkata bahwa sungai-sungai itu benar-benar dari sungai surga, namun ketika turun ke dunia, sifat sungai-sungai dunia menguasainya sehingga menjadi sungai-sungai dunia, karena sungai-sungai akhirat ada empat. Sungai-sungai surga ada empat, di dalamnya ada sungai-sungai air yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai khamar yang lezat bagi yang meminumnya, dan sungai-sungai madu yang disaring. Keempat sungai di surga ini kita tidak mengetahui bagaimana keadaannya dan rasanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang surga dari Rabbnya Azza wa Jalla dalam hadits qudsi: “Aku sediakan bagi hamba-hamba-Ku yang shalih apa yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas di hati manusia.”

Namun Saihan, Jaihan, Nil dan Furat diketahui dan sungai-sungai itu berubah dengan berjalannya waktu. Maka para ulama memiliki takwil untuk hal ini:

  1. Bahwa sungai-sungai itu benar-benar dari sungai surga namun ketika turun ke bumi menjadi memiliki hukum sungai-sungai dunia.
  2. Bahwa sungai-sungai itu bukanlah benar-benar dari sungai surga namun merupakan sungai-sungai yang paling baik dan paling utama, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sifat ini untuk meninggikan kedudukannya dan memujinya. Wallahu a’lam bima arada rasuluhu shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun hadits ketiga: “Allah menciptakan tanah pada hari Sabtu…” sampai akhir hadits, maka hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah dan para ulama mengingkarinya kepadanya. Hadits ini tidak shahih dan tidak sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena bertentangan dengan Al-Quran Al-Karim. Setiap yang bertentangan dengan Al-Quran Al-Karim maka batil, karena yang meriwayatkannya adalah manusia yang bisa salah dan benar, sedangkan Al-Quran tidak ada kesalahan di dalamnya, semuanya benar dan dinukil secara mutawatir. Maka apa yang bertentangan dengannya dari hadits apapun maka dihukumi tidak shahih walaupun diriwayatkan oleh siapapun yang meriwayatkannya, karena para perawi ini tidak menerima langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam namun melalui perantara sanad “haddatsana fulan ‘an fulan” sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka bisa salah. Namun Al-Quran tidak ada kesalahan di dalamnya.

Hadits ini termasuk yang diingkari para ulama rahimahum Allah kepada Imam Muslim dan tidak aneh hal itu karena manusia adalah manusia, Muslim dan non-Muslim semuanya manusia yang bisa salah dan benar. Atas dasar ini tidak perlu kita membahasnya selama lemah, maka sudah cukup bagi kita. Wallahul muwaffiq.

1855 – Dan dari Abu Sulaiman Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sungguh telah patah di tanganku pada hari Mu’tah sembilan pedang, maka tidak tersisa di tanganku kecuali pedang pipih Yamani.” (HR. Bukhari)

1856 – Dan dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seorang hakim memutuskan perkara lalu berijtihad kemudian benar maka baginya dua pahala, dan jika dia memutuskan dan berijtihad lalu salah maka baginya satu pahala.” (Muttafaq ‘alaih)

1857 – Dan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demam adalah dari hembusan panas jahannam, maka dinginkanlah dengan air.” (Muttafaq ‘alaih)

1857 – Dan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa mati dan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Yang dipilih adalah bolehnya puasa untuk orang yang mati dan memiliki tanggungan puasa karena hadits ini. Yang dimaksud wali adalah kerabat, baik yang mewarisi maupun tidak.

Hadits-hadits yang disebutkan An-Nawawi rahimahullah di akhir kitabnya Riyadhush Shalihin, di antaranya hadits Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu bahwa telah patah di tangannya sembilan pedang dalam perang Mu’tah dan tidak tersisa bersamanya kecuali pedang pipih Yamani. Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu termasuk orang paling berani, namun dia dalam perang Uhud berada di barisan Quraisy yang musyrik dan dia termasuk yang menyerang para sahabat radhiyallahu ‘anhum dari belakang gunung Uhud dan memerangi para sahabat serta memerangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia dan ‘Ikrimah bin Abi Jahl. Kemudian Allah memberi anugerah keislaman kepada keduanya sehingga menjadi panglima kaum muslimin. Dalam kisah keduanya terdapat dalil kesempurnaan kekuasaan Allah Azza wa Jalla dan bahwa di tangan-Nya kendali segala urusan, Dia menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk siapa yang dikehendaki-Nya. Berapa banyak orang sesat yang diberi petunjuk Allah dan berapa banyak orang yang mendapat petunjuk yang disesatkan Allah, na’uzubillah.

Perhatikanlah hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seseorang beramal dengan amalan ahli surga hingga tidak ada jarak antara dia dan surga kecuali satu hasta, lalu takdir mendahuluinya sehingga dia beramal dengan amalan ahli neraka maka dia masuk ke dalamnya. Dan sesungguhnya seseorang beramal dengan amalan ahli neraka hingga tidak ada jarak antara dia dan neraka kecuali satu hasta, lalu takdir mendahuluinya sehingga dia beramal dengan amalan ahli surga maka dia masuk ke dalamnya.” Yaitu seseorang beramal hingga tidak tersisa dari ajalnya kecuali satu hasta yaitu waktu yang dekat kemudian dia mati, lalu takdir mendahuluinya.

Adapun hadits kedua, hadits ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seorang hakim memutuskan perkara lalu berijtihad kemudian benar maka baginya dua pahala, dan jika salah maka baginya satu pahala.” Yang dimaksud hakim di sini adalah qadhi (hakim), dan yang zhahir bahwa mufti seperti halnya, yaitu jika seseorang berijtihad dalam mencari kebenaran dan jelas baginya sesuatu dari kebenaran kemudian dia berfatwa atau memutuskan dengannya maka dia dalam kebaikan. Jika benar maka baginya dua pahala, dan jika salah maka baginya satu pahala. Allah Tabaraka wa Ta’ala tidak menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat baik.

Hal itu menunjukkan bahwa jika seseorang berijtihad dan berusaha mencari kebenaran serta mencurahkan kemampuannya dalam hal itu, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya pahala atas hal ini. Jika benar maka baginya dua pahala: pahala pertama karena tepat sasaran dalam kebenaran dan yang kedua karena ijtihadnya. Jika salah maka baginya satu pahala yaitu ijtihad dan mencurahkan kemampuan serta tenaga dalam mencari kebenaran.

Adapun hadits ketiga, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mati dan memiliki tanggungan puasa maka walinya berpuasa untuknya.” Yaitu jika seseorang mati dan memiliki tanggungan puasa maka walinya berpuasa untuknya, baik nazar maupun kewajiban dalam syariat asal. Jika diandaikan seseorang berbuka di Ramadhan karena bepergian kemudian lengah setelah Ramadhan dan tidak mengqadha karena boleh menunda qadha sampai Sya’ban, namun dia meninggal sebelum qadha, maka walinya yaitu ahli warisnya berpuasa untuknya dari ibu atau ayah atau anak laki-laki atau perempuan atau istri. Ini bukan atas dasar kewajiban melainkan anjuran. Jika walinya tidak berpuasa maka diberi makan untuknya untuk setiap hari satu orang miskin.

Demikian pula jika ada kaffarah atasnya dan meninggal sebelum menunaikannya padahal dia mampu, maka walinya berpuasa untuknya. Demikian pula jika dia bernazar untuk puasa tiga hari dan meninggal sebelum berpuasa maka walinya berpuasa untuknya. Jika tidak melakukan maka diberi makan untuk setiap hari satu orang miskin.

Adapun hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha – dan ini hadits keempat – bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa demam dari hembusan panas jahannam, “maka dinginkanlah dengan air.” Demam adalah penyakit yang menimpa manusia dengan panas di tubuhnya, ini dari hembusan panas jahannam sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. Adapun bagaimana hembusan panas jahannam sampai ke tubuh manusia, maka urusannya kepada Allah dan kita tidak mengetahuinya. Kita tidak tahu, namun kita berkata sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa demam dari hembusan panas jahannam, “maka dinginkanlah dengan air”, yaitu siramkan pada orang sakit air yang mendinginkannya. Ini termasuk sebab kesembuhan bagi yang terkena demam, dan kedokteran modern telah membuktikan hal itu. Termasuk pengobatan demam yang mereka – yaitu dokter – perintahkan kepada pasien untuk mandi dengan air, dan semakin dingin tanpa membahayakan maka semakin baik, dengan hal itu hilang demam dengan izin Allah. Wallahul muwaffiq.

1859 – Dan dari ‘Auf bin Malik bin Ath-Thufail bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma berkata dalam jual beli atau pemberian yang diberikan ‘Aisyah radhiyallahu Ta’ala ‘anha: “Demi Allah, hendaklah ‘Aisyah berhenti atau aku akan membatasi haknya.” ‘Aisyah berkata: “Apakah dia berkata demikian?” Mereka berkata: “Ya.” Dia berkata: “Aku bernazar kepada Allah untuk tidak berbicara dengan Ibnu Az-Zubair selamanya.” Maka Ibnu Az-Zubair meminta syafa’at kepadanya ketika hijrah (tidak bertegur sapa) berlangsung lama. ‘Aisyah berkata: “Tidak, demi Allah, aku tidak akan memberi syafa’at untuknya selamanya dan tidak akan melanggar nazarku.”

Ketika hal itu berlangsung lama atas Ibnu Az-Zubair, dia berbicara dengan Al-Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman bin Al-Aswad bin ‘Abd Yaghuts dan berkata kepada keduanya: “Aku minta kalian berdua demi Allah agar memasukkanku kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha karena sesungguhnya tidak halal baginya bernazar memutuskan hubungan denganku.” Maka Al-Miswar dan Abdurrahman datang bersamanya hingga meminta izin kepada ‘Aisyah dan berkata: “Assalamu’alaiki wa rahmatullahi wa barakatuh, bolehkah kami masuk?” ‘Aisyah berkata: “Masuklah.” Mereka berkata: “Kami semua?” Dia berkata: “Ya, masuklah kalian semua,” dan dia tidak tahu bahwa bersama mereka ada Ibnu Az-Zubair.

Ketika mereka masuk, Ibnu Az-Zubair masuk ke dalam hijab lalu memeluk ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terus memohon kepadanya sambil menangis. Al-Miswar dan Abdurrahman juga terus memohon kepadanya agar berbicara dengannya dan menerima darinya sambil berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang apa yang telah kamu ketahui yaitu hijrah, dan tidak halal bagi seorang muslim meninggalkan saudaranya lebih dari tiga malam.”

Ketika mereka banyak mengingatkan dan menekan ‘Aisyah, dia mulai mengingatkan mereka berdua sambil menangis dan berkata: “Sesungguhnya aku telah bernazar dan nazar itu berat.” Mereka berdua terus bersamanya hingga dia berbicara dengan Ibnu Az-Zubair dan memerdekakan dalam nazarnya empat puluh budak. Dia selalu mengingat nazarnya setelah itu dan menangis hingga air matanya membasahi kerudungnya. (HR. Bukhari)

[PENJELASAN]

Ini adalah dua hadits yang agung yang mengandung banyak manfaat yang disebutkan oleh pengarang rahimahullah di akhir kitabnya Riyadhush Shalihin dalam bab hadits-hadits yang tersebar.

Hadits Pertama adalah hadits Aisyah radhiyallahu anha, Ummul Mukminin dan isteri terbaik Nabi setelah wafatnya. Dia adalah sosok yang memiliki ilmu, ibadah, pendapat, dan kebijaksanaan yang luar biasa. Abdullah bin Zubair, yang merupakan anak saudarinya Asma binti Abu Bakar, mendengar bahwa Aisyah memberikan banyak pemberian, maka dia menganggap hal itu berlebihan dan berkata: “Demi Allah, jika dia tidak berhenti, aku akan melarangnya (bertindak).” Ini adalah perkataan yang keras terhadap Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, karena dia adalah bibinya dan memiliki pendapat, ilmu, kesabaran, dan hikmah yang tidak sepatutnya dikatakan kepadanya seperti itu. Larangan tersebut berarti mencegahnya bertindak atas hartanya atau bersedekah besar dari hartanya.

Aisyah mendengar hal ini dan diberitahu oleh para pengadu yang suka mengadu domba antara manusia dan merusak hubungan mereka dengan namimah (adu domba). Namimah termasuk dosa-dosa besar. Allah telah memperingatkan tentang pengadu ini dalam firman-Nya: “Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang banyak bersumpah, hina, yang suka mencela, yang berjalan dengan mengadu domba” (Al-Qalam: 10-11). Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah melewati dua kuburan kaum muslimin di Madinah dan bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa dalam kuburnya, dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar. Adapun salah seorang dari keduanya, dia tidak bersuci dari air kencing, sedangkan yang lain berjalan dengan mengadu domba.”

Namimah termasuk dosa-dosa besar yang dikarenanya pengadu disiksa dalam kuburnya, dan tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba. Semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita.

Yang penting, perkataan ini sampai kepada Aisyah, maka dia bernazar radhiyallahu anha untuk tidak berbicara dengan Abdullah bin Zubair selamanya karena sangat tergoncang dengan ucapan anak saudarinya itu. Hijrahnya Ummul Mukminin radhiyallahu anha terhadap anak saudarinya tentu akan sangat berat baginya. Maka Abdullah berusaha mencari ridha Aisyah tetapi dia tetap bersikeras karena menganggap nazar itu berat.

Abdullah kemudian meminta bantuan dua sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk menjadi perantara. Mereka melakukan suatu cara dengan Ummul Mukminin, tetapi itu adalah cara yang baik karena mengarah pada tujuan baik yaitu islah (perbaikan) antar manusia. Berbohong dalam rangka islah antar manusia dengan lisan diperbolehkan, apalagi dengan perbuatan.

Kedua sahabat itu meminta izin kepada Aisyah radhiyallahu anha, mengucapkan salam kepadanya – dan ini adalah sunnah ketika meminta izin, yaitu ketika mengetuk pintu seseorang, ucapkanlah “Assalamu alaikum” – kemudian meminta izin masuk. Mereka berkata: “Bolehkah kami masuk?” Aisyah berkata: “Silakan.” Mereka berkata: “Kami semua?” Dia berkata: “Kalian semua,” tanpa mengetahui bahwa Abdullah bin Zubair bersama mereka. Dia tidak bertanya apakah Abdullah bin Zubair bersama mereka, tidak meminta keterangan lebih lanjut, dan memberikan pernyataan umum: “Masuklah kalian semua.”

Ketika mereka masuk, di sana terdapat hijab Ummahatul Mukminin yaitu berupa tirai yang digunakan Ummahatul Mukminin untuk menutupi diri agar tidak dilihat orang. Ini berbeda dengan hijab untuk wanita pada umumnya, karena hijab untuk wanita umum adalah menutup wajah dan badan, sedangkan ini adalah hijab yang menjadi penghalang antara Ummahatul Mukminin dengan orang lain.

Ketika keduanya masuk rumah, Abdullah bin Zubair masuk menembus hijab karena dia adalah anak saudarinya sehingga termasuk mahramnya. Dia mencium Aisyah sambil menangis, memohon kepada Allah azza wa jalla, memperingatkannya dari memutus silaturrahim, dan menjelaskan bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Tetapi Aisyah berkata: “Nazar itu berat.”

Kemudian kedua sahabat itu meyakinkannya untuk meninggalkan sikapnya yang keras dalam hijrah, dan mengingatkannya dengan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Tidak halal bagi seorang mukmin menhjr saudaranya lebih dari tiga hari” hingga akhirnya Aisyah teryakinkan, menangis, dan berbicara dengan Abdullah bin Zubair.

Namun perkara ini sangat mengganggunya sehingga setiap kali dia mengingatnya, dia menangis radhiyallahu anha karena hal itu berat. Ini adalah kaidah bagi setiap orang yang takut kepada Allah: siapa yang lebih mengenal Allah, dia lebih takut kepada-Nya. Setiap kali Aisyah mengingat nazar ini dan bahwa dia telah melanggarnya, dia menangis radhiyallahu anha. Meski demikian, dia memerdekakan empat puluh budak karena nazar ini agar Allah Ta’ala membebaskan dirinya dari neraka. Dalam hal ini terdapat dalil atas kuatnya iman Ummahatul Mukminin dan keinginan kuat mereka untuk bebas dari neraka dan bersih dari siksa kuffar.

Manfaat dari hadits ini:

  1. Seseorang tidak halal menhjr saudaranya lebih dari tiga hari, terutama jika dia kerabat dekat, dan wajib baginya untuk membatalkan sumpah dan membayar kafarat berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa bersumpah atas suatu sumpah kemudian melihat yang lebih baik darinya, maka hendaklah dia membayar kafarat sumpahnya dan melakukan yang lebih baik.” Allah azza wa jalla Maha Pengampun lagi Maha Penyayang terhadap sumpah jika engkau bayar kafarat sumpahmu dan lakukan yang lebih baik sebagaimana diperintahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam.
  2. Keutamaan islah (perbaikan) antar manusia. Diketahui bahwa islah antar manusia termasuk amal paling utama. Allah Ta’ala berfirman: “Tidak ada kebaikan dalam kebanyakan pembicaraan rahasia mereka, kecuali yang menyuruh bersedekah, berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian untuk mencari ridha Allah, maka akan Kami beri pahala yang besar.” (An-Nisa: 114)
  3. Diperbolehkannya tipu daya (hilah) jika tidak sampai pada sesuatu yang haram, karena Aisyah radhiyallahu anha ditipu oleh kedua sahabat dalam hal masuk ke rumahnya dengan membawa Abdullah bin Zubair.
  4. Lembutnya hati para sahabat dan cepatnya mereka menangis radhiyallahu anhum karena takut kepada Allah azza wa jalla. Ini adalah dalil atas lembut dan takutnya hati kepada Allah. Semakin keras hati seseorang, semakin jauh dia dari menangis, dan kami berlindung kepada Allah. Karena itu kita melihat ketika orang dahulu lebih dekat dengan akhirat daripada sekarang, kita dapati pada mereka khusyu’, tangisan, qiyamul lail, berdoa kepada Allah, bersedekah, dan berbuat kebaikan. Tetapi ketika hati mengeras, nasihat-nasihat berlalu begitu saja seperti air di atas batu, tidak mengambil manfaat sama sekali. Semoga Allah memberikan keselamatan kepada kami dan kalian.

Hadits 1860 – Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam keluar menuju syuhada Uhud dan menshalati mereka setelah delapan tahun, seperti seseorang yang berpamitan kepada orang hidup dan orang mati. Kemudian beliau naik ke mimbar dan berkata: “Sesungguhnya aku adalah pelopor kalian dan aku menjadi saksi atas kalian. Sesungguhnya tempat perjumpaan kalian adalah telaga (hawd), dan sesungguhnya aku melihatnya dari tempatku berdiri ini. Sungguh, aku tidak khawatir kalian akan menyekutukan Allah, tetapi aku khawatir kalian akan berlomba-lomba dalam urusan dunia.” Uqbah berkata: “Itu adalah pandangan terakhir yang aku lihat dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.” (Muttafaq alaih)

Dalam riwayat lain: “Tetapi aku khawatir kalian akan berlomba-lomba dalam dunia, saling berperang karenanya, dan binasa sebagaimana binasanya orang-orang sebelum kalian.” Uqbah berkata: “Itu adalah yang terakhir aku lihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di atas mimbar.”

Dalam riwayat lain beliau berkata: “Sesungguhnya aku adalah pelopor kalian dan aku menjadi saksi atas kalian. Demi Allah, sesungguhnya aku melihat telaga ku sekarang, dan sesungguhnya aku diberi kunci-kunci perbendaharaan bumi atau kunci-kunci bumi. Demi Allah, aku tidak khawatir kalian akan menyekutukan Allah setelahku, tetapi aku khawatir kalian akan berlomba-lomba dalam dunia.”

Yang dimaksud dengan menshalati syuhada Uhud adalah mendoakan mereka, bukan shalat yang ma’ruf.

[PENJELASAN]

Hadits ini disebutkan pengarang rahimahullah dalam kitabnya Riyadhush Shalihin di akhir bab-babnya dalam hadits-hadits yang tersebar, dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam keluar ke Uhud dan menshalati para syuhada di sana, yaitu mendoakan mereka, bukan shalat yang ma’ruf sebagaimana dikatakan pengarang rahimahullah. Karena shalat jenazah yang ma’ruf hanya dilakukan sebelum dikubur, bukan sesudahnya, kecuali bagi yang ketinggalan shalat sebelum dikubur maka dia shalat sesudahnya. Tetapi shalat ini adalah doa sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Ambillah zakat dari harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka” (At-Taubah: 103) yaitu doakan mereka.

Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam naik mimbar dan berkhutbah kepada manusia seperti orang yang berpamitan, dan mengabarkan bahwa beliau melihat telaga beliau yang airnya lebih putih dari susu, lebih manis dari madu, lebih harum dari misk baunya, dan tempat minumnya seperti bintang-bintang langit dalam banyak dan cahayanya. Telaga ini didatangi manusia dalam keadaan haus karena lamanya berdiri di hari kiamat, dan kaum mukmin minum darinya – semoga Allah menjadikan kita termasuk yang minum darinya dengan karunia dan kemurahan-Nya – sedangkan orang kafir dihalau darinya. Barangsiapa minum dari syariat beliau di dunia, mendapat petunjuk dengan sunnahnya, dan mengikuti jejaknya, maka bergembiralah bahwa dia akan minum dari telaga beliau di hari kiamat. Dan barangsiapa tidak demikian, dia akan diharamkan darinya, dan kami berlindung kepada Allah.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan bahwa beliau melihat telaga beliau sekarang. Allah singkap baginya di dunia sebagaimana disingkap untuknya ketika beliau melihat surga dan neraka dalam shalat gerhana. Ini adalah perkara-perkara ghaib yang kita tidak tahu bagaimana, tetapi Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Yang penting bagi kita adalah beriman dan membenarkan.

Telaga ini didatangi manusia di hari kiamat dan mereka minum darinya kecuali orang yang melampaui batas dan menyombongkan diri, dan kami berlindung kepada Allah.

Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa beliau tidak khawatir akan syirik pada umatnya karena negeri-negeri alhamdulillahi telah dibuka dan penduduknya menjadi bertauhid, dan tidak terlintas dalam hati Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa syirik akan terjadi setelah itu. Tetapi jangan dipahami dari ini – yaitu dari tidak takutnya beliau akan syirik pada umatnya – bahwa syirik tidak akan terjadi. Karena syirik sekarang telah terjadi dan ada sekarang. Di antara kaum muslimin ada yang mengatakan dirinya muslim padahal dia bertawaf di kuburan, meminta kepada orang yang dikubur, menyembelih untuk mereka, dan bernazar untuk mereka. Jadi syirik itu ada.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak mengatakan bahwa kalian tidak akan menyekutukan Allah sehingga kita katakan bahwa yang terjadi bukanlah syirik karena Rasul menafikan adanya syirik padahal beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Tetapi beliau berkata “Sesungguhnya aku tidak khawatir”, dan ini berdasarkan dakwah di masa beliau shallallahu alaihi wasallam, penjelasan tauhid, dan berpegang teguhnya manusia kepadanya. Tetapi tidak harus hal itu berlanjut sampai hari kiamat.

Yang menunjukkan hal ini adalah sahihnya riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Tidak akan tegak hari kiamat sampai kelompok-kelompok dari umatku menyembah berhala” yaitu kelompok-kelompok besar. Tetapi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada saat itu tidak khawatir akan syirik pada umatnya, namun khawatir akan sesuatu yang lain yang lebih cepat menimpa manusia, yaitu terbukanya dunia bagi umat sehingga mereka berlomba-lomba memperebutkannya dan berperang karenanya sehingga membinasakan mereka sebagaimana membinasakan orang-orang sebelum mereka.

Inilah yang terjadi sekarang. Dunia telah terbuka dan datang kepada kita dari segala penjuru, dan terjadi di dalamnya hal-hal yang tidak terbayangkan sebelumnya, dan seandainya ada orang yang menceritakannya, tidak akan dipercaya. Tetapi hal itu terjadi. Maka sekarang manusia berlomba-lomba dalam dunia dan berperang karenanya sehingga membinasakan mereka sebagaimana membinasakan orang-orang sebelum mereka.

Sedangkan mereka yang tidak berperang karenanya, hati mereka menjadi untuk dunia, dan kami berlindung kepada Allah. Dunia menjadi perhatian mereka dalam tidur dan bangun, duduk dan berdiri, malam dan siang, sampai pepatah terkenal ini berlaku pada kebanyakan manusia yaitu: “Halal adalah apa yang diraih tangan, baik dari yang haram atau halal”, sampai sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam benar pada mereka: “Akan datang pada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli apakah dia mengambil harta dari yang halal atau haram”, dan kami berlindung kepada Allah.

Sekarang manusia berperang untuk dunia – untuk dunia – dan anehnya seseorang mengejar dunia yang diciptakan untuknya sehingga seakan-akan dia yang diciptakan untuk dunia, dan kami berlindung kepada Allah. Dia melayaninya dengan pelayanan besar, melelahkan badan, akal, pikiran, istirahat, dan keakraban dengan keluarganya. Kemudian apa? Mungkin dia kehilangan dunia dalam sekejap mata, keluar dari rumahnya dan tidak kembali lagi, tidur di tempat tidurnya dan tidak bangun lagi. Ini nyata.

Anehnya, ayat-ayat ini kita saksikan. Kita saksikan orang yang sudah akad nikah dengan seorang wanita tetapi belum masuk kepadanya, meninggal dengan sangat rindunya kepadanya dan panjangnya angan-angan, tetapi kematian menghalanginya. Kita dapati orang-orang yang memiliki kartu undangan pernikahan mereka kemudian meninggal sementara kartu itu ada di mobil mereka.

Jadi apa manfaat dunia padahal sampai batas ini dalam tipuan? Karena itulah Nabi shallallahu alaihi wasallam yang penyayang kepada kaum mukmin, lembut kepada mereka, peduli kepada mereka mengabarkan bahwa beliau hanya khawatir kepada kita jika dunia terbuka sehingga kita berlomba-lomba di dalamnya, dan inilah kenyataannya.

Hati-hatilah wahai saudaraku, jangan sampai kehidupan dunia menipumu dan jangan sampai yang menipu menipumu tentang Allah. Engkau jika Allah lapangkan rizqi bagimu dan engkau bersyukur, maka itu baik bagimu. Jika Allah sempitkan bagimu dan engkau bersyukur, maka itu baik bagimu. Adapun jika engkau jadikan dunia sebagai perhatian terbesarmu dan puncak ilmumu, maka ini adalah kerugian di dunia dan akhirat. Semoga Allah melindungi kita dan kalian dari fitnah yang tampak dan yang tersembunyi.

Hadits 1861 – Dari Abu Zaid Amr bin Akhtab Al-Anshari radhiyallahu anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat subuh bersama kami, lalu naik mimbar dan berkhutbah kepada kami sampai datang waktu dhuhur. Lalu turun dan shalat, kemudian naik mimbar dan berkhutbah sampai datang waktu ashar. Lalu turun dan shalat, kemudian naik mimbar sampai matahari terbenam. Beliau memberitahu kami apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi. Orang yang paling mengetahui di antara kami adalah yang paling hafal.” (HR. Muslim)

Hadits 1862 – Dari Aisyah radhiyallahu anha, dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah dia taat kepada-Nya. Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.” (HR. Bukhari)

[PENJELASAN]

Hadits-hadits ini termasuk hadits yang disebutkan pengarang dalam kitabnya (Riyadhush Shalihin) dari hadits-hadits tersebar yang tidak khusus untuk satu bab tanpa bab lainnya. Di antaranya hadits ini yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah pemberi khutbah terbaik di antara manusia dan bahwa Allah Ta’ala memberikan kekuatan kepadanya yang tidak diberikan kepada orang lain.

Suatu hari setelah shalat subuh shallallahu alaihi wasallam, beliau naik mimbar dan berkhutbah kepada manusia sampai adzan dhuhur, lalu turun dan shalat dhuhur, kemudian kembali naik mimbar dan berkhutbah sampai adzan ashar, lalu turun dan shalat ashar, kemudian naik mimbar dan berkhutbah sampai matahari terbenam. Yaitu seharian penuh dari shalat subuh sampai maghrib, dan beliau shallallahu alaihi wasallam berkhutbah. Tidak disebutkan bahwa beliau keluar ke rumah untuk makan siang atau semacamnya, maka kemungkinan beliau sedang puasa atau sedang sibuk dengan yang lebih penting.

Demikian juga tidak disebutkan bahwa beliau shalat rawatib dhuhur, maka di sini beliau sibuk dari rawatib dengan yang lebih penting, karena memberi nasihat dan mengajar manusia lebih penting dari rawatib. Jika ada pilihan antara menunaikan rawatib dan mengajar, maka mengajar lebih utama.

Perawi berkata: “Dan beliau memberitahu kami apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi” yaitu dari hal-hal yang Allah beritahukan kepadanya. Tidak ada yang mengetahui ghaib kecuali yang diberi tahu Allah saja. Maka Allah azza wa jalla memberitahu beliau pada hari itu beberapa ilmu ghaib yang telah lalu dan beberapa ghaib yang akan datang, dan beliau shallallahu alaihi wasallam menyampaikannya.

“Orang yang paling mengetahui di antara kami adalah yang paling hafal” yaitu di antara kami ada yang mengetahui dan menghafalnya serta tetap dalam ingatannya, dan di antara kami ada yang tidak menghafalnya.

Dalam hal ini terdapat dalil atas kekuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam, semangatnya, dan keinginan beliau menyampaikan risalah sampai beliau berdiri seharian penuh.

Adapun hadits kedua yaitu hadits Aisyah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah maka hendaklah dia taat kepada-Nya, dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.”

Nazar adalah seseorang mewajibkan dirinya sesuatu untuk Allah azza wa jalla, seperti mengatakan: “Bagi Allah atas diriku nazar bahwa aku akan qiyam, puasa, shalat, membaca Quran, bersedekah,” dan seterusnya.

Nazar itu haram atau makruh. Sebagian ulama berpendapat bahwa nazar itu haram dan tidak halal bagi seseorang bernazar karena dia membebani dirinya dengan sesuatu yang sebenarnya dia tidak memerlukannya. Berapa banyak orang yang bernazar dan tidak menepati. Berapa banyak orang yang bernazar dan capek dalam menunaikannya. Berapa banyak orang yang bernazar dan pergi ke pintu-pintu ulama meminta fatwa berharap mendapat rukhshah (keringanan).

Yang penting, Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang nazar dan ulama muslimin berselisih tentang larangan ini. Sebagian mengatakan untuk pengharaman dan sebagian untuk kemakruhan. Tetapi jika seseorang bernazar untuk taat kepada Allah, wajib baginya taat kepada Allah secara wajib.

Jika dia berkata: “Bagi Allah atas diriku nazar bahwa aku akan puasa setiap hari Senin dari setiap minggu,” maka wajib baginya melakukan itu dan tidak halal baginya menyalahi kecuali karena uzur seperti sakit dan semacamnya. Jika bernazar shalat dua rakaat Dhuha setiap hari, wajib baginya shalat dua rakaat, dan seterusnya. Padahal dia sebelumnya bebas dari itu, jika mau puasa boleh dan jika tidak mau juga boleh, jika mau shalat boleh dan jika tidak mau juga boleh, dan seterusnya selain kewajiban Allah. Dia dalam keadaan bebas dan lapang, lalu dia pergi mempersempit dirinya.

Anehnya sebagian orang – semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan mereka – ketika sakit berkata: “Bagi Allah atas diriku nazar jika Allah menyembuhkanku, aku akan berbuat begini dan begitu.” Subhanallah! Allah tidak akan menyembuhkanmu kecuali jika engkau berikan syarat? Karena itulah Nabi shallallahu alaihi wasallam mengisyaratkan hal itu dengan bersabda: “Sesungguhnya nazar tidak menolak takdir. Jika Allah menghendaki sesuatu, baik engkau bernazar atau tidak, hal itu akan terjadi.” Dan beliau bersabda: “Sesungguhnya nazar tidak mendatangkan kebaikan.” Benarlah sabda beliau shallallahu alaihi wasallam, nazar tidak ada kebaikannya.

Ketahuilah bahwa jika engkau bernazar dengan syarat dan tidak menepatinya ketika syarat terjadi, maka engkau terancam perkara besar, terancam nifaq yang Allah jadikan dalam hatimu sampai engkau mati. Allah azza wa jalla berfirman: “Dan di antara mereka ada yang berjanji kepada Allah: ‘Jika Dia memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pasti kami termasuk orang-orang saleh.’ Mereka berjanji kepada Allah jika diberi harta akan bersedekah darinya dan menjalankan ketaatan kepada Allah. Maka ketika Dia memberikan sebagian karunia-Nya kepada mereka” dan terpenuhi keinginan mereka, “mereka kikir dengannya dan berpaling” tidak menepati apa yang mereka janjikan kepada Allah “maka Dia menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai hari mereka menemui-Nya” (At-Taubah: 75-77). Nifaq permanen, tidak diberi taufik untuk bertaubat darinya dan hati mereka tidak terlepas darinya, bahkan tetap dalam hati mereka sampai mereka mati dalam kemunafikan, dan kami berlindung kepada Allah.

Yang penting wahai saudaraku muslim, hati-hatilah dari nazar dan peringatkan saudara-saudara muslim, dan katakan kepada orang sakit: “Jika Allah menghendaki kesembuhan bagimu, Dia akan menyembuhkanmu tanpa nazar.” Katakan kepada pelajar: “Jika Allah menghendaki engkau lulus, engkau akan lulus tanpa nazar.” Katakan kepada orang yang kehilangan sesuatu: “Jika Allah menghendaki, Dia akan mendatangkanmu dengan itu tanpa nazar.”

Bersungguh-sungguhlah kepada Allah pada dirimu jika hal itu terjadi, maka bersyukurlah kepada Allah, bersedekah sesukamu, puasa, shalat. Adapun bernazar seakan-akan Allah azza wa jalla tidak akan datang kecuali jika diberi syarat, semoga Allah memberikan keselamatan.

Oleh karena itu, pendapat yang mengharamkannya adalah pendapat yang kuat dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah cenderung kepada pendapat ini. Adapun orang yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah dia bermaksiat kepadanya. Sekalipun dia bernazar untuk minum khamar misalnya, tetap haram baginya meminumnya dan tidak halal baginya minum khamar dengan alasan nazar. Jangan sampai dia berkata: “Aku sudah bernazar dan aku akan memenuhi nazarku.” Kami katakan: tidak ada kewajiban memenuhi nazar dalam bermaksiat kepada Allah. Jika dia bernazar untuk menyerang seseorang, tidak halal baginya menyerangnya. Jika dia bernazar untuk menggunjing seseorang, tidak halal baginya menggunjinya. Jika dia bernazar untuk memutus hubungan dengan kerabatnya, tidak halal baginya memutus hubungan dengan kerabatnya. Jika dia bernazar untuk durhaka kepada kedua orang tuanya, tidak halal baginya durhaka kepada keduanya karena itu adalah kemaksiatan. Barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah dia bermaksiat. Tetapi apa yang harus dia lakukan? Para ulama berkata: dia tidak bermaksiat kepada Allah dan membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari berturut-turut berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

1863 – Dari Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk membunuh cicak dan beliau bersabda: “Dahulu ia meniup api kepada Ibrahim.” (Muttafaq ‘alaih)

Adapun hadits yang ketiga yaitu tentang membunuh cicak. Cicak adalah sejenis kadal yang berbintik-bintik putih yang datang ke rumah-rumah, bertelur, berkembang biak, dan mengganggu manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuhnya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha memiliki tombak yang digunakannya untuk mencari dan membunuh cicak-cicak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa barangsiapa membunuhnya pada pukulan pertama maka baginya sekian dan sekian pahala, pada pukulan kedua lebih sedikit, dan pada pukulan ketiga lebih sedikit lagi… Semua itu sebagai dorongan bagi kaum muslimin agar bersegera membunuhnya dan membunuhnya dengan kuat agar mati pada pukulan pertama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya fasiq (binatang perusak) dan memberitahukan bahwa dahulu ia meniup api kepada Ibrahim – na’udzubillahi min dzalik – ketika musuh-musuhnya melemparkannya ke dalam api. Binatang jahat cicak ini meniup api kepada Ibrahim agar apinya menyala lebih keras, yang menunjukkan permusuhannya yang sempurna terhadap ahli tauhid dan ikhlas. Oleh karena itu, hendaknya seseorang mencari cicak-cicak di rumahnya, di pasar, di masjid dan membunuhnya. Wallahu al-muwaffiq.

1864 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membunuh cicak pada pukulan pertama maka baginya sekian dan sekian kebaikan, dan barangsiapa membunuhnya pada pukulan kedua maka baginya sekian dan sekian kebaikan yang kurang dari yang pertama, dan jika membunuhnya pada pukulan ketiga maka baginya sekian dan sekian kebaikan.” Dalam riwayat lain: “Barangsiapa membunuh cicak pada pukulan pertama, ditulis baginya seratus kebaikan, pada pukulan kedua kurang dari itu, dan pada pukulan ketiga kurang dari itu.” (HR. Muslim)

Ahli bahasa berkata: Wazagh adalah cicak yang besar dari jenis sam abras (kadal berbintik putih).

1865 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang laki-laki berkata: ‘Sungguh aku akan bersedekah dengan sedekah.’ Maka ia keluar dengan sedekahnya lalu meletakkannya di tangan seorang pencuri. Keesokan harinya orang-orang membicarakan: ‘Tadi malam ada yang bersedekah kepada pencuri.’ Maka ia berkata: ‘Ya Allah, bagi-Mu segala pujian. Sungguh aku akan bersedekah dengan sedekah.’ Maka ia keluar dengan sedekahnya lalu meletakkannya di tangan seorang pezina. Keesokan harinya orang-orang membicarakan: ‘Tadi malam ada yang bersedekah kepada pezina.’ Maka ia berkata: ‘Ya Allah, bagi-Mu segala pujian atas pezina itu. Sungguh aku akan bersedekah dengan sedekah.’ Maka ia keluar dengan sedekahnya lalu meletakkannya di tangan orang kaya. Keesokan harinya orang-orang membicarakan: ‘Tadi malam ada yang bersedekah kepada orang kaya.’ Maka ia berkata: ‘Ya Allah, bagi-Mu segala pujian atas pencuri, atas pezina, dan atas orang kaya.’ Kemudian ia didatangi dan dikatakan kepadanya: ‘Adapun sedekahmu kepada pencuri, semoga ia berhenti dari mencurinya. Adapun kepada pezina, semoga ia berhenti dari zinanya. Dan adapun kepada orang kaya, semoga ia mengambil pelajaran lalu menginfakkan sebagian dari apa yang Allah berikan kepadanya.'” (HR. Bukhari dengan lafaznya dan Muslim dengan maknanya)

[PENJELASAN]

Adapun hadits Abu Hurairah yang kedua yaitu tentang kisah laki-laki yang keluar untuk bersedekah. Diketahui bahwa sedekah itu untuk orang-orang fakir dan miskin, tetapi sedekahnya jatuh ke tangan pencuri. Keesokan harinya orang-orang membicarakan bahwa tadi malam ada yang bersedekah kepada pencuri. Padahal pencuri seharusnya dihukum, bukan diberi dan diperbanyak hartanya. Maka laki-laki yang bersedekah ini berkata: “Alhamdulillahi” (segala puji bagi Allah). Ia memuji Allah karena Allah Subhanahu wa Ta’ala terpuji dalam segala keadaan. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jika mendapat sesuatu yang menyenangkannya, beliau berkata: “Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmus shalihat” (Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna). Dan jika mendapat selain itu, beliau berkata: “Alhamdulillahi ‘ala kulli hal” (Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan). Ini adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang dikatakan sebagian orang: “Alhamdulillahilladzi la yuhmaду ‘ala makruhin siwaah” (Segala puji bagi Allah yang tidak dipuji atas sesuatu yang dibenci selain Dia), maka ungkapan ini tidak pantas diucapkan karena kalimat “‘ala makruh” (atas sesuatu yang dibenci) menunjukkan kebencianmu terhadap hal ini dan bahwa di dalamnya terdapat semacam kegelisahan. Tetapi ucapkanlah sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Alhamdulillahi ‘ala kulli hal” (Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan).

Seseorang tidak diragukan lagi bahwa di dunia ini suatu hari mendapat apa yang menyenangkannya dan suatu hari mendapat apa yang tidak menyenangkannya, karena dunia tidak kekal dalam satu keadaan dan tidak jernih dari segala sisi, bahkan kejernihan dunia tercampur dengan kekeruhan. Kita memohon kepada Allah agar Dia menuliskan bagi kita dan kalian bagian di dunia ini untuk akhirat. Tetapi jika datang kepadamu apa yang menyenangkanmu, maka ucapkanlah: “Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmus shalihat”, dan yang menyedihkanmu, maka ucapkanlah: “Alhamdulillahi ‘ala kulli hal”.

Kemudian laki-laki ini keluar dan berkata: “Sungguh aku akan bersedekah malam ini”, maka sedekahnya jatuh ke tangan pezina, yaitu wanita pelacur yang memungkinkan orang-orang berzina dengannya. Keesokan harinya orang-orang membicarakan: “Tadi malam ada yang bersedekah kepada pezina”, dan ini adalah sesuatu yang tidak dapat diterima akal dan fitrah. Maka ia berkata: “Alhamdulillah”, kemudian berkata: “Sungguh aku akan bersedekah malam ini”, seolah-olah ia melihat bahwa sedekah pertama dan keduanya tidak diterima. Maka ia bersedekah dan sedekahnya jatuh ke tangan orang kaya. Orang kaya bukanlah ahli sedekah, tetapi ahli hadiah dan hibah serta yang serupa dengannya. Keesokan harinya orang-orang membicarakan: “Tadi malam ada yang bersedekah kepada orang kaya.” Maka ia berkata: “Alhamdulillahi ‘ala sariq wa zaniyah wa ghani” (Segala puji bagi Allah atas pencuri, pezina, dan orang kaya).

Padahal ia menginginkan agar sedekahnya jatuh ke tangan orang fakir yang menjaga diri dan terhormat, tetapi takdir Allah adalah perkara yang sudah ditentukan. Maka dikatakan kepadanya bahwa sedekahnya telah diterima karena ia ikhlas dan berniat baik, tetapi tidak terlaksana baginya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hal ini: “Jika hakim berhukum lalu berijtihad kemudian salah, maka baginya satu pahala.” Ini adalah mujtahid yang tidak terlaksana baginya apa yang diinginkannya. Maka dikatakan kepadanya: “Adapun sedekahmu telah diterima. Adapun pencuri, semoga ia berhenti dari mencuri, mungkin ia berkata: ‘Harta ini cukup bagiku.’ Dan pezina, semoga ia berhenti dari zina karena mungkin ia berzina – na’udzubillah – mencari harta dan telah didapatkannya apa yang membuatnya berhenti dari zina. Dan adapun orang kaya, semoga ia mengambil pelajaran lalu menginfakkan sebagian dari apa yang Allah berikan kepadanya.”

Demikianlah niat yang baik menghasilkan buah-buah yang baik. Semua yang disebutkan ini diharapkan dapat terjadi dan mungkin saja pencuri berhenti dari mencuri, pelacur berhenti dari zina, dan orang kaya mengambil pelajaran. Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa seseorang jika berniat baik dan berusaha lalu salah, maka hal itu ditulis baginya dan tidak membahayakannya. Oleh karena itu para ulama rahimahullah berkata: Jika memberikan zakatnya kepada orang yang disangkanya ahli zakat lalu ternyata bukan ahli zakat, maka zakatnya sah. Misalnya kamu melihat seseorang mengenakan pakaian lusuh, kamu mengiranya fakir lalu memberikan zakat kepadanya, kemudian orang-orang membicarakan bahwa dia kaya dan memiliki harta banyak. Apakah zakatmu sah? Jawabannya: ya, zakatnya sah karena dikatakan kepada laki-laki ini: “Adapun sedekahmu telah diterima.” Demikian juga jika memberikannya kepada orang lain yang disangka berhak padahal tidak demikian, maka zakatnya sah bagimu. Wallahu al-muwaffiq.

1866 – Dari Abu Hurairah, ia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu undangan, lalu diangkat kepada beliau daging paha yang beliau sukai. Beliau menggigitnya satu gigitan lalu bersabda: “Aku adalah pemimpin manusia pada hari kiamat. Tahukah kalian mengapa demikian? Allah akan mengumpulkan orang-orang terdahulu dan terkemudian dalam satu dataran, sehingga orang yang melihat dapat melihat mereka dan orang yang memanggil dapat didengar mereka, matahari mendekat kepada mereka sehingga manusia merasakan kesedihan dan kesempitan yang tidak dapat mereka tahan dan tanggung. Maka manusia berkata: ‘Tidakkah kalian melihat keadaan kalian ini? Tidakkah kalian melihat apa yang telah menimpa kalian? Tidakkah kalian mencari seseorang yang dapat memberi syafaat kepada kalian di hadapan Tuhan kalian?’ Sebagian manusia berkata kepada sebagian yang lain: ‘Bapak kalian Adam.’ Mereka mendatanginya dan berkata: ‘Wahai Adam, engkau bapak manusia. Allah menciptakanmu dengan tangan-Nya, meniupkan roh-Nya kepadamu, memerintahkan malaikat bersujud kepadamu, dan menempatkanmu di surga. Tidakkah engkau memberi syafaat kepada kami di hadapan Tuhan kami? Tidakkah engkau melihat keadaan kami dan apa yang menimpa kami?’ Ia berkata: ‘Sesungguhnya Tuhanku murka dengan kemarahan yang belum pernah Dia murka seperti itu sebelumnya dan tidak akan murka seperti itu setelahnya. Sesungguhnya Dia melarangku dari pohon itu lalu aku durhaka. Diriku, diriku, diriku! Pergilah kepada selainku, pergilah kepada Nuh.’ Maka mereka mendatangi Nuh dan berkata: ‘Wahai Nuh, engkau adalah rasul pertama kepada penduduk bumi dan Allah telah menamaimu hamba yang bersyukur. Tidakkah engkau melihat keadaan kami? Tidakkah engkau melihat apa yang menimpa kami? Tidakkah engkau memberi syafaat kepada kami di hadapan Tuhan kami?’ Ia berkata: ‘Sesungguhnya Tuhanku murka hari ini dengan kemarahan yang belum pernah Dia murka seperti itu sebelumnya dan tidak akan murka seperti itu setelahnya. Sesungguhnya aku pernah berdoa kepada kaumku. Diriku, diriku, diriku! Pergilah kepada selainku, pergilah kepada Ibrahim.’ Maka mereka mendatangi Ibrahim dan berkata: ‘Wahai Ibrahim, engkau nabi Allah dan kekasih-Nya dari penduduk bumi. Berilah syafaat kepada kami di hadapan Tuhan kami. Tidakkah engkau melihat keadaan kami?’ Ia berkata kepada mereka: ‘Sesungguhnya Tuhanku telah murka hari ini dengan kemarahan yang belum pernah Dia murka seperti itu sebelumnya dan tidak akan murka seperti itu setelahnya. Sesungguhnya aku pernah berdusta tiga kebohongan. Diriku, diriku, diriku! Pergilah kepada selainku, pergilah kepada Musa.’ Maka mereka mendatangi Musa dan berkata: ‘Wahai Musa, engkau rasul Allah. Allah mengutamakanmu dengan risalah-Nya dan firman-Nya atas manusia. Berilah syafaat kepada kami di hadapan Tuhan kami. Tidakkah engkau melihat keadaan kami?’ Ia berkata: ‘Sesungguhnya Tuhanku telah murka hari ini dengan kemarahan yang belum pernah Dia murka seperti itu sebelumnya dan tidak akan murka seperti itu setelahnya. Sesungguhnya aku telah membunuh jiwa yang tidak diperintahkan untuk membunuhnya. Diriku, diriku, diriku! Pergilah kepada selainku, pergilah kepada Isa.’ Maka mereka mendatangi Isa dan berkata: ‘Wahai Isa, engkau rasul Allah dan kalimat-Nya yang Dia sampaikan kepada Maryam dan roh dari-Nya. Engkau berbicara kepada manusia sewaktu masih di buaian. Berilah syafaat kepada kami di hadapan Tuhan kami. Tidakkah engkau melihat keadaan kami?’ Ia berkata: ‘Sesungguhnya Tuhanku telah murka hari ini dengan kemarahan yang belum pernah Dia murka seperti itu sebelumnya dan tidak akan murka seperti itu setelahnya.’ Dan ia tidak menyebutkan dosa. ‘Diriku, diriku, diriku! Pergilah kepada selainku, pergilah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka mereka mendatangi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” – dan dalam riwayat lain: “maka mereka mendatangiku” – “lalu berkata: ‘Wahai Muhammad, engkau rasul Allah dan penutup para nabi. Allah telah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang. Berilah syafaat kepada kami di hadapan Tuhan kami. Tidakkah engkau melihat keadaan kami?’ Maka aku pergi dan datang ke bawah Arasy lalu bersujud kepada Tuhanku. Kemudian Allah membukakan kepadaku pujian kepada-Nya dan sanjungan yang baik kepada-Nya yang tidak dibukakan kepada seorang pun sebelumku. Kemudian dikatakan: ‘Wahai Muhammad, angkatlah kepalamu! Mintalah, niscaya akan diberikan kepadamu, dan berilah syafaat, niscaya akan dikabulkan.’ Maka aku mengangkat kepalaku lalu berkata: ‘Umatku ya Rabb, umatku ya Rabb.’ Maka dikatakan: ‘Wahai Muhammad, masukkan dari umatmu yang tidak ada hisab atas mereka dari pintu kanan dari pintu-pintu surga, dan mereka berserikat dengan manusia pada pintu-pintu yang lainnya.’ Kemudian beliau bersabda: ‘Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya jarak antara kedua daun pintu dari pintu-pintu surga seperti jarak antara Mekah dan Hajar atau seperti jarak antara Mekah dan Bushra.'” (Muttafaq ‘alaih)

[PENJELASAN]

Hadits panjang ini yang dikemukakan pengarang rahimahullah di akhir kitabnya (Riyadhus Shalihin) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa mereka bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu undangan, lalu daging paha disajikan kepada beliau. Beliau menggigitnya satu gigitan. Daging paha kambing disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dagingnya adalah yang paling enak di tubuh, lembut, cepat dicerna, dan bermanfaat. Daging paha disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menggigitnya satu gigitan kemudian menceritakan kepada mereka hadits yang menakjubkan dan panjang ini.

Beliau bersabda: “Aku adalah pemimpin anak Adam pada hari kiamat.” Tidak diragukan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pemimpin anak Adam dan yang paling mulia di antara bani Adam di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala. “Tahukah kalian mengapa demikian?” Mereka berkata: “Tidak, ya Rasulullah.” Maka beliau menjelaskan kepada mereka keutamaan dan kemuliaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam atas seluruh anak Adam.

Beliau menyebutkan bahwa manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat di satu dataran, yang pertama dan yang terakhir, sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya orang-orang terdahulu dan orang-orang terkemudian benar-benar akan dikumpulkan pada waktu tertentu di hari yang telah diketahui.'” (Al-Waqi’ah: 49-50) Mereka dikumpulkan di satu dataran dan bumi pada hari itu diratakan, tidak seperti keadaannya hari ini yang bulat. Jika engkau memandang, engkau tidak akan melihat kecuali apa yang menghadapmu dari permukaannya saja. Adapun pada hari kiamat, bumi diratakan seperti meratakan kulit dan tidak ada gunung, lembah, sungai, atau laut di dalamnya. Diratakan dengan satu perataan dan seluruh alam di dalamnya dapat didengar oleh yang memanggil dan dapat ditembus oleh penglihatan, artinya jika seseorang berbicara dapat didengar sampai yang paling akhir dan penglihatan dapat menembus mereka semua karena tidak ada kelengkungan yang menyembunyikan sebagian dari sebagian yang lain, tetapi semua berada di satu dataran.

Pada hari itu matahari mendekat kepada makhluk sejauh satu mil dan mereka mengalami kesedihan dan kesempitan yang tidak dapat mereka tahan dan tanggung. Bumi menjadi sempit bagi mereka dan mereka meminta syafaat, berharap ada seseorang yang dapat memberi syafaat kepada mereka di hadapan Allah Jalla wa ‘Ala untuk menyelamatkan mereka dari tempat berdiri yang dahsyat ini. Setidaknya Allah ‘Azza wa Jalla mengilhami mereka untuk mendatangi Adam, bapak manusia. Maka mereka mendatanginya dan menjelaskan keutamaannya, berharap ia dapat memberi syafaat kepada mereka di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla. Mereka berkata kepadanya: “Engkau Adam, bapak manusia. Semua manusia dari anak Adam laki-laki dan perempuan sampai hari kiamat. Allah menciptakanmu dengan tangan-Nya sebagaimana Allah Ta’ala berfirman sambil mengingkari Iblis: “Apa yang menghalangimu untuk bersujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku?” (Shad: 75) Allah menciptakannya dengan tangan-Nya sedangkan manusia lainnya diciptakan dengan kalimat kun fayakun (jadilah maka jadilah). Adapun Adam diciptakan Allah Jalla wa ‘Ala dengan tangan-Nya. Mereka berkata: “Allah menciptakanmu dengan tangan-Nya dan memerintahkan malaikat-Nya bersujud kepadamu.” Allah Ta’ala berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam,’ maka sujudlah mereka.” (Al-Baqarah: 34) “Dan mengajarkanmu nama-nama segala sesuatu.” Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya.” (Al-Baqarah: 31) “Dan meniupkan roh-Nya kepadamu.” Allah Ta’ala berfirman: “Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Ku, maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya.” (Al-Hijr: 29) Semua ini diketahui oleh makhluk, terutama umat Muhammad yang Allah Ta’ala beri ilmu yang tidak diberikan kepada umat manapun.

Tetapi Adam bermaaf-maaf dan berkata: “Sesungguhnya Tuhanku murka hari ini dengan kemarahan yang belum pernah Dia murka seperti itu dan tidak akan murka seperti itu lagi selamanya.” Kemudian ia menyebutkan kesalahannya bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala melarangnya memakan dari sebuah pohon lalu ia memakannya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu berdua mendekati pohon ini, lalu menjadi kamu berdua termasuk orang-orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 35) Sebuah pohon di surga, kita tidak tahu apa pohon ini, jenisnya, besar atau kecilnya. Sebuah pohon yang Allah samarkan, maka kita wajib beriman kepadanya secara samar-samar. Allah melarang Adam memakannya dan menjelaskan kepadanya bahwa jika ia dan istrinya memakannya maka keduanya termasuk orang-orang yang zalim. Tetapi musuh mereka syetan memperdaya mereka dengan tipu daya dan membisikkan kepada mereka serta bersumpah: “Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasihat kepada kamu berdua.” Maka syetan memperdaya keduanya dan Adam lupa akan janjinya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. “Dan telah durhaka Adam kepada Tuhannya, maka sesatlah ia.” (Thaha: 121) Ia lupa dan memakan dari pohon itu maka dihukum dengan dikeluarkan dari surga ke bumi karena hikmah yang Allah ‘Azza wa Jalla kehendaki. Maka ia menyebutkan kemaksiatannya dan berkata: “Diriku, diriku,” artinya semoga aku dapat menyelamatkan diriku. Ia menegaskan hal itu dan mengulanginya tiga kali: “Pergilah kepada selainku, pergilah kepada Nuh.”

Nuh adalah bapak kedua bagi umat manusia karena Allah menenggelamkan semua penduduk bumi yang mendustakan Nuh. “Dan tidak beriman bersamanya kecuali sedikit.” (Hud: 40) Nuh adalah bapak kedua bagi manusia. “Pergilah kepada Nuh.” Maka mereka mendatangi Nuh karena mereka dalam kesulitan dan kesempitan. Mereka mendatanginya dan menyebutkan nikmat-nikmat Allah kepadanya, bahwa ia adalah rasul pertama yang Allah utus kepada penduduk bumi dan Allah menamakannya hamba yang bersyukur. Tetapi ia berkata sebagaimana Adam tentang kemarahan Allah ‘Azza wa Jalla: “Sesungguhnya Tuhanku murka hari ini dengan kemarahan yang belum pernah Dia murka seperti itu selamanya dan tidak akan murka seperti itu lagi.” Kemudian ia menyebutkan doanya yang ia panjatkan untuk kaumnya: “Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorangpun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi.” (Nuh: 26) Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ia menyebutkan doanya yang dipanjatkan untuk anaknya: “Nuh berkata: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itu benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya.’ Allah berfirman: ‘Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), karena sesungguhnya (perbuatan)nya adalah perbuatan yang tidak saleh, sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu tidak termasuk orang-orang yang jahil.'” (Hud: 45-46)

Dia menyebut dosanya, sedangkan pemberi syafaat tidak memberikan syafaat kecuali jika tidak ada hal di antara dia dan orang yang dimintakan syafaat untuknya yang menimbulkan rasa takut. Kemaksiatan antara hamba dan Tuhannya menimbulkan rasa takut di antara keduanya dan rasa malu darinya, sehingga dia menyebut kemaksiatannya lalu berkata “diriku, diriku, diriku” dan mereka mengalihkan kepada Ibrahim alaihissalam. Maka orang-orang datang kepadanya dan berkata “engkau adalah kekasih Allah di bumi” dan mereka menyebut sifat-sifatnya serta meminta kepadanya agar memberikan syafaat untuk mereka di sisi Tuhannya. Namun dia bermaaf dan berkata bahwa dia telah berbohong tiga kebohongan dan berkata “diriku, diriku, diriku”.

Kebohongan-kebohongan tersebut adalah ucapannya “Sesungguhnya aku sakit” padahal dia tidak sakit, tetapi dia mengatakannya sebagai tantangan kepada kaumnya yang menyembah bintang-bintang. Yang kedua adalah ucapannya kepada raja kafir “Ini adalah saudariku” maksudnya istrinya, agar selamat dari kejahatannya, padahal tidak demikian. Yang ketiga adalah ucapannya: “Bahkan yang melakukannya adalah yang besar ini” (QS. Al-Anbiya: 63) maksudnya berhala-berhala, karena Ibrahim alaihissalam pergi ke berhala-berhala mereka dan menghancurkannya. Ketika mereka kembali dan mendapatinya hancur, mereka berkata “Siapakah yang melakukan ini terhadap tuhan-tuhan kami?” (QS. Al-Anbiya: 59) Mereka berkata bahwa yang melakukannya adalah seorang pemuda yang disebut Ibrahim, dan terjadilah apa yang terjadi antara mereka dengan Ibrahim. Dia berkata kepada mereka “Bahkan yang melakukannya adalah yang besar ini, maka tanyakanlah kepada mereka jika mereka dapat berbicara” (QS. Al-Anbiya: 63) padahal dia tidak melakukannya, sesungguhnya yang melakukannya adalah Ibrahim alaihissalam sendiri, tetapi dia menyebutkan hal itu sebagai tantangan kepada orang-orang yang menyembah patung-patung ini.

Ini adalah kebohongan dalam lahirnya perkara, tetapi sebenarnya dan sesuai dengan takwil beliau alaihissalam, itu bukan kebohongan. Namun karena sangat wara’ dan malunya kepada Allah tabaraka wa ta’ala, dia meminta maaf atas perbuatan ini dan berkata “diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah kepada Musa”.

Maka mereka datang kepada Musa dan menyebut sifat-sifatnya dan bahwa Allah ta’ala berbicara kepadanya secara langsung dan memilihnya atas penduduk bumi dengan risalah-Nya dan firman-Nya. Namun dia menyebut suatu dosa dan bermaaf, dia menyebut bahwa dia membunuh jiwa sebelum diizinkan untuk membunuhnya, yaitu orang Qibti yang sedang berselisih dengan seorang laki-laki dari Bani Israil, sedangkan Musa dari Bani Israil shallallahu alaihi wasallam dan orang Qibti dari kaum Firaun. “Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya untuk menghadapi orang yang dari musuhnya, lalu Musa memukulnya dengan tinjunya dan matinya dia” (QS. Al-Qashash: 15) tanpa diperintah untuk membunuhnya. Maka beliau shallallahu alaihi wasallam melihat bahwa hal ini menghalangi antara dia dan syafaat untuk makhluk karena dia membunuh jiwa tanpa diperintah untuk membunuhnya. Dia berkata “diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah kepada Isa”.

Maka mereka datang kepada Isa dan menyebut nikmat Allah kepadanya bahwa Dia meniupkan ruh-Nya kepadanya dan bahwa dia adalah kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya, karena Isa diciptakan tanpa ayah. Dia tidak menyebut dosa apapun, tetapi mengalihkan mereka kepada Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Ini adalah kehormatan besar bagi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, di mana empat nabi bermaaf dengan menyebut apa yang mereka lakukan, sedangkan satu tidak bermaaf dengan apapun tetapi melihat bahwa Muhammad shallallahu alaihi wasallam lebih berhak darinya.

Maka mereka datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu beliau menerimanya dan duduk di bawah Arasy. Allah membukakan untuknya pujian dan sanjungan kepada Allah yang tidak dibukakan kepada seorangpun selain dia. Kemudian dikatakan kepadanya “Angkatlah kepalamu dan katakanlah niscaya didengar, dan mintalah niscaya diberi, dan berilah syafaat niscaya diberi syafaat”. Maka beliau shallallahu alaihi wasallam memberikan syafaat, beliau berkata “Ya Rabbi, umatku, umatku”. Allah menerima syafaatnya dan dikatakan kepadanya “Masukkanlah umatmu dari pintu sebelah kanan surga, dan mereka bersekutu dengan manusia pada pintu-pintu yang lainnya”.

Dalam hal ini terdapat dalil yang jelas bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah yang paling mulia di antara para rasul, dan para rasul adalah yang paling utama di antara makhluk sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul maka mereka itu bersama orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, para syuhada dan orang-orang saleh” (QS. An-Nisa: 69). Mereka inilah empat golongan yang paling utama di antara makhluk, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah yang paling utama di antara mereka. Wallahu al-muwaffiq.

1865 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: Ibrahim alaihissalam datang bersama ibu Ismail dan anaknya Ismail ketika dia sedang menyusuinya, hingga beliau menempatkan mereka di samping Baitullah di sebuah tempat di atas sumur Zamzam di bagian atas masjid. Pada saat itu tidak ada seorangpun di Makkah dan tidak ada air di sana. Beliau menempatkan mereka berdua di sana dan menaruh di samping mereka kantong berisi kurma dan tempat air berisi air. Kemudian Ibrahim berpaling untuk pergi. Ibu Ismail mengikutinya dan berkata “Wahai Ibrahim, ke mana engkau pergi dan meninggalkan kami di lembah ini yang tidak ada penghuninya dan tidak ada apa-apa?” Dia berkata demikian berulang kali dan Ibrahim tidak menoleh kepadanya. Dia berkata kepadanya “Apakah Allah yang memerintahkanmu dengan ini?” Dia berkata “Ya”. Dia berkata “Kalau begitu Dia tidak akan menyia-nyiakan kami”. Kemudian dia kembali.

Ibrahim alaihissalam pergi hingga ketika berada di tikungan dimana mereka tidak dapat melihatnya, beliau menghadap wajahnya ke Baitullah kemudian berdoa dengan doa-doa ini sambil mengangkat kedua tangannya: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman” (QS. Ibrahim: 37) hingga sampai “agar mereka bersyukur” (QS. Ibrahim: 37).

Ibu Ismail terus menyusui Ismail dan minum dari air tersebut hingga ketika air di tempat air habis, dia haus dan anaknya juga haus. Dia melihat anaknya menggeliat atau berguling-guling. Dia pergi karena tidak tahan melihatnya. Dia mendapati bukit Shafa sebagai gunung terdekat di bumi yang menghadapnya, maka dia berdiri di atasnya kemudian menghadap ke lembah untuk melihat apakah ada seseorang, tetapi tidak melihat siapapun. Maka dia turun dari Shafa hingga ketika sampai di lembah, dia mengangkat ujung bajunya kemudian berlari sekuat tenaga hingga melewati lembah, kemudian sampai ke Marwah lalu berdiri di atasnya dan melihat apakah ada seseorang, tetapi tidak melihat siapapun. Dia melakukan hal itu tujuh kali.

Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Itulah sa’i manusia di antara keduanya”. Ketika dia berada di atas Marwah, dia mendengar suara lalu berkata “Ssh!” kepada dirinya sendiri, kemudian mendengarkan dan mendengar lagi. Dia berkata “Sungguh aku telah mendengar, jika ada pertolongan di sisimu maka tolonglah”. Tiba-tiba dia melihat malaikat di tempat sumur Zamzam. Malaikat menggali dengan tumitnya atau dengan sayapnya hingga air muncul. Dia mulai membendungnya dan berkata dengan tangannya begini, dan mulai menimba air ke tempat airnya sementara air terus memancar setelah dia menimba. Dalam riwayat lain “sebanyak yang dia timba”.

Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Semoga Allah merahmati ibu Ismail, seandainya dia membiarkan Zamzam atau seandainya dia tidak menimba dari air itu, niscaya Zamzam menjadi mata air yang mengalir”. Dia berkata: Maka dia minum dan menyusui anaknya. Malaikat berkata kepadanya “Jangan takut kehinaan, karena di sini ada rumah Allah yang akan dibangun oleh anak ini dan ayahnya, dan sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan ahli-Nya”.

Rumah tersebut tinggi dari tanah seperti bukit kecil yang didatangi banjir dari kanan dan kirinya. Demikianlah keadaannya hingga lewat di hadapan mereka rombongan dari suku Jurhum atau keluarga dari Jurhum yang datang dari jalan Kada’. Mereka singgah di bagian bawah Makkah dan melihat burung yang hinggap. Mereka berkata “Sesungguhnya burung ini berputar-putar di atas air. Ingatan kami tentang lembah ini bahwa tidak ada air di dalamnya”. Maka mereka mengutus satu atau dua orang utusan. Ternyata mereka menemukan air, lalu kembali dan memberitahu mereka. Mereka datang dan ibu Ismail berada di dekat air. Mereka berkata “Apakah engkau mengizinkan kami untuk singgah di sisimu?” Dia berkata “Ya, tetapi kalian tidak punya hak atas air ini”. Mereka berkata “Ya”.

Ibnu Abbas berkata, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Hal itu menyenangkan ibu Ismail karena dia suka bergaul”. Maka mereka singgah dan mengutus kepada keluarga mereka, lalu mereka juga singgah bersama mereka hingga mereka menjadi beberapa keluarga. Anak itu tumbuh dan belajar bahasa Arab dari mereka, dan mereka menyukainya dan kagum kepadanya ketika dia dewasa. Ketika dia baligh, mereka menikahkannya dengan seorang wanita dari mereka.

Ibu Ismail meninggal. Ibrahim datang setelah Ismail menikah untuk melihat yang ditinggalkannya, tetapi tidak menemukan Ismail. Dia bertanya kepada istrinya tentang dia. Dia berkata “Dia keluar mencari nafkah untuk kami”, dalam riwayat lain “berburu untuk kami”. Kemudian dia bertanya tentang kehidupan dan keadaan mereka. Dia berkata “Kami dalam keburukan, kami dalam kesempitan dan kesulitan” dan mengeluh kepadanya. Dia berkata “Jika suamimu datang, sampaikanlah salamku dan katakan kepadanya untuk mengganti ambang pintunya”.

Ketika Ismail datang seakan-akan dia merasakan sesuatu, dia berkata “Apakah ada yang datang kepada kalian?” Dia berkata “Ya, datang kepada kami seorang lelaki tua begini dan begini, dia bertanya tentangmu lalu aku beritahu dia. Dia bertanya bagaimana kehidupan kami, aku beritahu dia bahwa kami dalam kesulitan dan kesusahan”. Dia berkata “Apakah dia berpesan sesuatu?” Dia berkata “Ya, dia memerintahkanku untuk menyampaikan salam kepadamu dan berkata gantilah ambang pintumu”. Dia berkata “Itu ayahku dan dia telah memerintahkanku untuk berpisah darimu. Kembalilah kepada keluargamu”. Maka dia menceraikannya dan menikahi yang lain dari mereka.

Ibrahim tidak datang kepada mereka selama yang dikehendaki Allah, kemudian datang setelahnya tetapi tidak menemuinya. Dia masuk kepada istrinya dan bertanya tentang dia. Dia berkata “Dia keluar mencari nafkah untuk kami”. Dia berkata “Bagaimana keadaan kalian?” dan bertanya tentang kehidupan dan keadaan mereka. Dia berkata “Kami dalam kebaikan dan kelapangan” dan memuji Allah ta’ala. Dia berkata “Apa makanan kalian?” Dia berkata “Daging”. Dia berkata “Apa minuman kalian?” Dia berkata “Air”. Dia berkata “Ya Allah, berkahilah mereka dalam daging dan air”.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Mereka tidak punya gandum pada waktu itu, seandainya mereka punya, beliau akan mendoakan mereka dengan itu”. Dia berkata: Keduanya tidak akan dimakan oleh seseorang di luar Makkah kecuali tidak cocok untuknya. Dalam riwayat lain: Maka dia datang dan berkata “Di mana Ismail?” Istrinya berkata “Dia pergi berburu”. Istrinya berkata “Tidakkah engkau singgah untuk makan dan minum?” Dia berkata “Apa makanan kalian dan apa minuman kalian?” Dia berkata “Makanan kami daging dan minuman kami air”. Dia berkata “Ya Allah, berkahilah mereka dalam makanan dan minuman mereka”.

Dia berkata: Abu al-Qasim shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Berkah doa Ibrahim alaihissalam”. Dia berkata “Jika suamimu datang, sampaikanlah salamku dan perintahkan dia untuk memperkuat ambang pintunya”. Ketika Ismail datang dia berkata “Apakah ada yang datang kepada kalian?” Dia berkata “Ya, datang kepada kami seorang lelaki tua yang bagus penampilannya” dan memujinya. “Dia bertanya tentangmu lalu aku beritahu dia. Dia bertanya bagaimana kehidupan kami, aku beritahu dia bahwa kami dalam kebaikan”. Dia berkata “Apakah dia berpesan sesuatu?” Dia berkata “Ya, dia menyampaikan salam kepadamu dan memerintahkanmu untuk memperkuat ambang pintumu”. Dia berkata “Itu ayahku dan kamu adalah ambang pintu. Dia memerintahkanku untuk mempertahankanmu”.

Kemudian beliau tidak datang kepada mereka selama yang dikehendaki Allah, kemudian datang setelah itu dan Ismail sedang membuat anak panah di bawah pohon besar dekat Zamzam. Ketika dia melihatnya, dia berdiri menghampirinya dan melakukan seperti yang dilakukan ayah kepada anak dan anak kepada ayah. Dia berkata “Wahai Ismail, sesungguhnya Allah telah memerintahkanku suatu perkara”. Dia berkata “Maka lakukanlah apa yang diperintahkan Tuhanmu”. Dia berkata “Dan kamu akan membantuku?” Dia berkata “Dan aku akan membantumu”. Dia berkata “Sesungguhnya Allah memerintahkanku untuk membangun rumah di sini” dan menunjuk ke sebuah bukit yang tinggi dari sekitarnya. Pada saat itulah mereka mengangkat fondasi rumah tersebut. Ismail mengambil batu-batu dan Ibrahim membangun, hingga ketika bangunan tinggi, dia datang dengan batu ini dan meletakkannya untuknya. Beliau berdiri di atasnya sambil membangun dan Ismail memberinya batu-batu, dan keduanya berkata “Ya Tuhan kami, terimalah daripada kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 127).

Dalam riwayat lain: Sesungguhnya Ibrahim keluar bersama Ismail dan ibu Ismail bersama mereka membawa kantong air berisi air. Ibu Ismail minum dari kantong tersebut sehingga air susunya mengalir untuk anaknya hingga sampai di Makkah. Beliau menempatkannya di bawah pohon besar kemudian Ibrahim kembali kepada keluarganya. Ibu Ismail mengikutinya hingga ketika sampai di Kada’, dia memanggilnya dari belakang “Wahai Ibrahim, kepada siapa engkau meninggalkan kami?” Dia berkata “Kepada Allah”. Dia berkata “Aku ridha dengan Allah”, lalu kembali.

Dia terus minum dari kantong dan air susunya mengalir untuk anaknya hingga ketika air habis, dia berkata “Andaikan aku pergi dan melihat-lihat, mungkin aku merasakan adanya seseorang”. Dia berkata: Maka dia pergi dan naik ke Shafa lalu melihat-lihat, apakah dia merasakan seseorang, tetapi tidak merasakan siapapun. Ketika sampai di lembah dia berlari dan sampai ke Marwah dan melakukan hal itu beberapa putaran. Kemudian dia berkata “Andaikan aku pergi dan melihat apa yang terjadi pada anak”. Dia pergi dan melihat, ternyata dia dalam keadaan seperti biasa seakan-akan tersedak karena akan mati. Jiwanya tidak tenang, dia berkata “Andaikan aku pergi dan melihat-lihat, mungkin aku merasakan seseorang”. Dia pergi dan naik ke Shafa lalu melihat-lihat tetapi tidak merasakan siapapun hingga dia menyelesaikan tujuh kali. Kemudian dia berkata “Andaikan aku pergi dan melihat apa yang terjadi”, tiba-tiba dia mendengar suara lalu berkata “Tolonglah jika ada kebaikan di sisimu”, ternyata itu Jibril alaihissalam. Dia berkata dengan tumitnya begini dan menekan tumitnya ke tanah, maka air memancar. Ibu Ismail terkejut lalu mulai menimba…

Dan menyebut hadits dengan panjang.

Diriwayatkan oleh Bukhari dengan semua riwayat ini. Ad-dauhah adalah pohon besar. Ucapannya “qaf” artinya pergi. Al-jari adalah utusan. “Alfa” artinya menemukan. Ucapannya “yansyagh” artinya terengah-engah.

1866 – Dari Sa’id bin Zaid radhiyallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Kama’ah termasuk manna dan airnya adalah obat untuk mata”. Muttafaq alaih.

[Penjelasan]

Penulis rahimahullahu ta’ala berkata dalam apa yang dinukilnya dari Sa’id bin Zaid radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Kama’ah termasuk manna dan airnya adalah obat untuk mata”. Kama’ah adalah yang dikenal masyarakat dengan sebutan faqq’. Ia tumbuh karena banyaknya hujan, terutama hujan musiman. Ia dikenal dan lezat rasanya, tumbuh di atas tanah. Jika sudah besar, orang-orang mengambilnya tanpa biaya dan tanpa kesulitan. Oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda bahwa ia termasuk manna, yaitu apa yang dianugerahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dengan mudah dan gampang.

“Dan airnya adalah obat untuk mata”, yaitu air yang dikeluarkan darinya jika mata sakit karena kelembaban, maka ini akan menyembuhkannya dengan izin Allah Azza wa Jalla, karena airnya mengeringkan dan meskipun cair, ia mengeringkan mata dan menghilangkan kelembaban darinya. Oleh karena itu beliau bersabda “dan airnya adalah obat untuk mata”, yaitu bukan dari segala penyakit, tetapi dari penyakit-penyakit yang penyebabnya adalah kelembaban, maka ia akan sembuh dengan izin Allah Azza wa Jalla.

Tetapi bagaimana cara mengeluarkan airnya? Dikatakan bahwa ia dilebur di atas api kemudian diperas, karena jika dilebur di atas api ia akan lunak kemudian diperas. Ada yang mengatakan bahwa ia dipotong kecil-kecil kemudian diperas dengan kuat sehingga keluar airnya, tetapi sedikit.

Wallahu al-muwaffiq.

 

 

KITAB ISTIGHFAR

Allah Ta’ala berfirman: “Dan mohonlah ampun untuk dosamu dan untuk orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan” (QS. Muhammad: 19), dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An-Nisa: 106), dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat” (QS. An-Nasr: 3), dan Allah Ta’ala berfirman: “Bagi orang-orang yang bertakwa, di sisi Tuhan mereka ada surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya” hingga firman-Nya yang mulia: “dan orang-orang yang memohon ampun di waktu sahur” (QS. Ali Imran: 15-17), dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan atau menganiaya dirinya, kemudian ia memohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An-Nisa: 110), dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS. Al-Anfal: 33), dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui” (QS. Ali Imran: 135). Dan ayat-ayat dalam bab ini banyak dan sudah diketahui.

[Penjelasan]

Pengarang rahimahullah mengakhiri kitabnya dengan istighfar dan taubat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir hidupnya, Allah berfirman: “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat” (QS. An-Nasr: 1-3). Maka pengarang rahimahullah mengakhiri kitab yang agung dan bermanfaat ini yang dimanfaatkan oleh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia, baik orang awam maupun penuntut ilmu, dengan istighfar. Dan kitab Riyadush Shalihin ini termasuk yang paling berkah dari kitab-kitab yang saya lihat dalam hal manfaat bagi manusia, yang menunjukkan baiknya niat pengarangnya rahimahullahu ta’ala.

Istighfar adalah meminta ampunan. Dan tidak ada seorang manusia pun kecuali ia berbuat salah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Semua anak Adam adalah salah, dan sebaik-baik orang yang salah adalah yang bertaubat.” Dan kesalahan yang keluar dari anak Adam adalah berupa kurangnya dalam kewajiban atau melakukan yang haram. Dan manusia tidak lepas dari hal tersebut. Namun obat dosa adalah istighfar, dan segala puji bagi Allah.

Dalam riwayat disebutkan bahwa setan berkata: “Aku telah membinasakan anak Adam” – yaitu dengan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan – “dan mereka membinasakan aku dengan ‘La ilaha illallah’ dan istighfar.” Maka istighfar adalah sebab untuk mendapat ampunan. Karena itu Allah Ta’ala memerintahkannya dalam ayat-ayat yang banyak dari Al-Qur’an yang telah disebutkan pengarang sebagiannya yang baik, di antaranya firman Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (yang hak) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengetahui bahwa tidak ada yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan memerintahkannya untuk memohon ampun kepada-Nya. Allah berfirman: “mohonlah ampunan bagi dosamu” – ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah diampuni Allah dosa-dosanya yang lalu dan yang akan datang, namun diperintahkan untuk memohon ampun atas dosanya. Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan mohonlah ampun untuk dosamu dan untuk orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan” (QS. Muhammad: 19).

Demikian juga Allah Ta’ala memuji orang-orang yang beristighfar dalam ayat-ayat yang banyak, di antaranya: “dan orang-orang yang memohon ampun di waktu sahur” (QS. Ali Imran: 17). Mereka adalah orang-orang yang memohon ampun kepada Allah di akhir malam. Para ulama berkata: “Hal itu karena mereka tahajjud dan beribadah kepada Allah, namun mereka melihat bahwa mereka masih kurang, maka mereka meminta ampunan kepada Allah.” Ini meskipun mereka bersungguh-sungguh dan shalat malam, namun mereka tetap beristighfar karena takut kurang. Maka sepatutnya bagi manusia untuk memperbanyak istighfar kepada Allah ‘azza wa jalla.

Hadits-hadits

1869 – Dari Al-Aghar Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya hatiku tertutup kabut, dan sesungguhnya aku beristighfar kepada Allah dalam sehari seratus kali.” (HR. Muslim)

1870 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Allah, sesungguhnya aku beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali.” (HR. Bukhari)

1871 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah Ta’ala akan menghilangkan kalian dan mendatangkan kaum yang berbuat dosa, kemudian mereka memohon ampun kepada Allah Ta’ala, maka Allah mengampuni mereka.” (HR. Muslim)

1872 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Kami menghitung untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu majelis seratus kali: ‘Rabbi-ghfir li wa tub ‘alayya, innaka anta at-tawwabu ar-rahim (Ya Tuhanku, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang).'” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan sahih)

1873 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang berpegang teguh pada istighfar, Allah akan memberikan jalan keluar dari setiap kesempitan, kelapangan dari setiap kesusahan, dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (HR. Abu Dawud)

1874 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengucapkan: ‘Astaghfirullaha al-ladzi la ilaha illa huwa al-hayyu al-qayyumu wa atubu ilaih (Aku memohon ampun kepada Allah yang tidak ada Tuhan selain-Nya, Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri Sendiri, dan aku bertaubat kepada-Nya)’, maka dosanya akan diampuni meskipun ia telah melarikan diri dari medan perang.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Hakim, dan Hakim berkata: hadits sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim)

[Penjelasan]

Telah disebutkan ayat-ayat yang dikutip pengarang rahimahullah dalam kitabnya (Riyadush Shalihin) yang berisi anjuran untuk beristighfar dan pujian bagi para pelakunya. Kemudian pengarang menyebutkan hadits-hadits yang beragam tentang hal tersebut, di antaranya perkataan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah diampuni Allah dosa-dosanya yang lalu dan yang akan datang. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari beliau oleh Al-Aghar Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya hatiku tertutup kabut” – yaitu terjadi padanya sesuatu berupa ketertutupan dan kesedihan dan yang semisalnya – “dan sesungguhnya aku beristighfar kepada Allah dalam sehari seratus kali.” Beliau berkata: “Aku beristighfar kepada Allah dalam sehari seratus kali.” Ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah diampuni dosa-dosanya yang lalu dan yang akan datang, bagaimana dengan kita? Namun hati kita keras dan mati, tidak tertutup kabut karena banyaknya dosa, dan seorang dari kita tidak peduli dengan apa yang telah diperbuat. Karena itu engkau dapati manusia tidak peduli dengan hal semacam ini dan sedikit beristighfar.

Yang sepatutnya bagi manusia adalah menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan yang baik, memperbanyak istighfar sebagaimana yang dikatakan Ibnu Umar: “Sesungguhnya kami menghitung untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu majelis seratus kali atau lebih: ‘Rabbi-ghfir li war-hamni (Ya Tuhanku, ampunilah aku dan rahmatilah aku).'”

Demikian juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa termasuk nikmat Allah kepada para hamba adalah jika Dia menguji mereka dengan dosa-dosa lalu mereka memohon ampun kepada Allah, maka Allah mengampuni mereka. Dan bahwa seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah Ta’ala akan menghilangkan kalian, kemudian mendatangkan kaum yang berbuat dosa lalu mereka memohon ampun kepada Allah, maka Allah mengampuni mereka. Dan ini adalah anjuran agar manusia memohon ampun kepada Tuhannya dan memperbanyak istighfar karena dengan itu ia akan meraih derajat orang-orang yang beristighfar kepada Allah ‘azza wa jalla.

Demikian juga beliau mengabarkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud bahwa barangsiapa yang berpegang teguh pada istighfar, Allah akan memberikan jalan keluar dari setiap kesempitan, kelapangan dari setiap kesusahan, dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. “Barangsiapa yang berpegang teguh pada istighfar” yaitu yang konsisten dan memperbanyaknya, maka Allah akan melapangkan kesusahan-kesusahannya, memperluas kesehatannya, meluaskan rizkinya dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.

Hadits-hadits tentang keutamaan istighfar, pujian bagi para pelakunya, dan anjuran untuk melakukannya sangat banyak. Maka hendaklah engkau wahai saudaraku memperbanyak istighfar. Perbanyaklah mengucapkan: “Allahumma-ghfir li, Allahumma-r-hamni, astaghfirullaha wa atubu ilaih” dan yang semisalnya, semoga engkau bertepatan dengan saat dikabulkan doa oleh Allah ‘azza wa jalla sehingga Dia mengampuni dosamu…

Wallahu al-muwaffiq (Dan Allah yang memberi taufik).

1875 – Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sayyid al-istighfar (pemimpin istighfar) adalah seorang hamba mengucapkan: ‘Allahumma anta rabbi la ilaha illa anta, khalaqtani wa ana ‘abduka, wa ana ‘ala ‘ahdika wa wa’dika ma-stata’tu, a’udzu bika min syarri ma shana’tu, abu’u laka bi ni’matika ‘alayya wa abu’u bi dzanbi fa-ghfir li fa innahu la yaghfiru adz-dzunuba illa anta (Ya Allah, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan selain Engkau. Engkau telah menciptakanku dan aku adalah hamba-Mu. Aku berada dalam perjanjian dan janji-Mu sesuai kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan apa yang telah kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, maka ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau).’ Barangsiapa mengucapkannya di siang hari dengan penuh keyakinan, kemudian ia mati pada hari itu sebelum sore, maka ia termasuk ahli surga. Dan barangsiapa mengucapkannya di malam hari dengan penuh keyakinan, kemudian ia mati sebelum pagi, maka ia termasuk ahli surga.” (HR. Bukhari)

Abu’u dengan ba’ dhammah kemudian waw dan hamzah dhammah, artinya: aku mengakui dan mengaku.

1876 – Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai dari shalatnya beristighfar tiga kali dan mengucapkan: ‘Allahumma anta as-salamu wa minka as-salamu, tabarakta ya dza al-jalali wal ikram (Ya Allah, Engkau adalah As-Salam dan dari-Mu As-Salam, Maha Berkah Engkau wahai Dzat Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan).'” Dikatakan kepada Al-Auza’i – dan dia adalah salah satu perawinya -: “Bagaimana istighfarnya?” Ia berkata: “Beliau mengucapkan: ‘Astaghfirullah, astaghfirullah.'” (HR. Muslim)

1877 – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak mengucapkan sebelum wafatnya: ‘Subhanallahi wa bihamdih, astaghfirullaha wa atubu ilaih (Maha Suci Allah dengan segala puji bagi-Nya, aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya).'” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Hadits-hadits ini disebutkan An-Nawawi rahimahullah ta’ala dalam kitabnya (Riyadush Shalihin) dalam bab istighfar, di antaranya hadits Syaddad bin Aus bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sayyid al-istighfar” yaitu istighfar yang paling mulia dan paling utama adalah engkau mengucapkan: “Allahumma anta rabbi wa ana ‘abduka, khalaqtani wa ana ‘ala ‘ahdika wa wa’dika ma-stata’tu, a’udzu bika min syarri ma shana’tu, abu’u laka bi ni’matika ‘alayya wa abu’u bi dzanbi fa-ghfir li fa innahu la yaghfiru adz-dzunuba illa anta.” Barangsiapa mengucapkannya ketika pagi dengan penuh keyakinan kemudian mati pada hari itu sebelum sore, ia masuk surga. Dan barangsiapa mengucapkannya ketika sore dengan penuh keyakinan kemudian mati sebelum pagi, ia masuk surga.

Beliau bersabda: “Sayyid al-istighfar adalah engkau mengucapkan: ‘Allahumma anta rabbi wa ana ‘abduka.'” Maka engkau mengakui kepada Allah ‘azza wa jalla dengan lisanmu dan hatimu bahwa Allah adalah Tuhanmu yang memilikimu, yang mengatur urusanmu, yang memperhatikan keadaanmu, dan engkau adalah hamba-Nya secara takwini (penciptaan) dan syar’i (syariat). Hamba-Nya secara takwini, Dia berbuat apa yang dikehendaki-Nya kepadamu. Jika Dia kehendaki, Dia akan menyakitimu, jika Dia kehendaki, Dia akan menyehatkanmu. Jika Dia kehendaki, Dia akan membuatmu kaya, jika Dia kehendaki, Dia akan membuatmu miskin. Jika Dia kehendaki, Dia akan menyesatkanmu, jika Dia kehendaki, Dia akan memberimu hidayah sesuai dengan apa yang dikehendaki hikmah-Nya ‘azza wa jalla. Demikian juga engkau adalah hamba-Nya secara syar’i, engkau beribadah kepada-Nya dengan apa yang diperintahkan-Nya, melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Engkau mengakui hal itu: “Allahumma anta rabbi wa ana ‘abduka.”

“Khalaqtani wa ana ‘ala ‘ahdika wa wa’dika ma-stata’tu” – engkau mengakui bahwa Allah menciptakanmu, Dialah yang mewujudkanmu dari ketiadaan, dan bahwa engkau berada dalam perjanjian dan janji-Nya sesuai kemampuanmu. Dalam perjanjian-Nya karena setiap manusia telah berjanji kepada Allah untuk mengamalkan apa yang diketahuinya. “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari orang-orang yang diberi Al Kitab: ‘Hendaklah kamu menerangkan Al Kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.'” (QS. Ali Imran: 187) Maka kapan Allah memberimu ilmu, sesungguhnya Dia telah berjanji kepadamu untuk mengamalkannya.

“Dan dalam janji-Mu” yaitu menerapkan janjimu apa yang dijanjikan kepada ahli kebaikan berupa kebaikan dan apa yang dijanjikan kepada ahli kejahatan berupa kejahatan. Namun aku dalam janji-Mu yaitu dalam kebaikan karena engkau dalam kalimat-kalimat ini bermohon kepada Allah ‘azza wa jalla.

“A’udzu bika min syarri ma shana’tu” yaitu engkau berlindung kepada Allah dari kejahatan apa yang telah diperbuat karena manusia berbuat kebaikan sehingga mendapat pahala dan berbuat kejahatan sehingga mendapat hukuman, dan berbuat kejahatan sehingga menjadi sebab kesesatannya sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Maka jika mereka berpaling, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bermaksud menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa mereka” (QS. Al-Maidah: 49). Maka engkau berlindung kepada Allah dari kejahatan apa yang telah diperbuat.

Kemudian: “Abu’u laka bi ni’matika ‘alayya” yaitu aku mengakui nikmat-Mu yang besar dan agung yang tidak dapat kuhitung. “Wa abu’u bi dzanbi” – aku mengakuinya. “Fa-ghfir li” – maka ampunilah dosaku ini. “Innaka anta al-ghafuru ar-rahim” – sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Maka bersemangatlah untuk menghafal doa ini dan jagalah pagi dan sore. Jika engkau mati pada harimu, engkau termasuk ahli surga. Jika engkau mati pada malammu, engkau termasuk ahli surga.

Kemudian disebutkan hadits-hadits lain, di antaranya hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai dari shalatnya beristighfar tiga kali dan mengucapkan: “Allahumma anta as-salamu wa minka as-salamu, tabarakta ya dza al-jalali wal ikram.” “Apabila selesai” yaitu apabila salam. Yang pertama engkau mulai setelah salam dari shalat fardhu adalah mengucapkan: “Astaghfirullah, astaghfirullah, astaghfirullah” tiga kali.

Bagaimana engkau mengucapkan “astaghfirullah” padahal engkau telah shalat, melaksanakan ketaatan? Karena ketaatanmu ini tidak lepas dari kekurangan dan cacat, maka engkau memohon ampun kepada Allah Ta’ala dari apa yang terjadi berupa cacat dan kekurangan di dalamnya. Dan seperti itu pula orang-orang yang bersungguh-sungguh dan bertahajjud di malam hari, apabila selesai dari tahajjudnya mereka beristighfar sebagaimana firman Allah Ta’ala: “dan orang-orang yang memohon ampun di waktu sahur” (QS. Ali Imran: 17).

Dan engkau mengucapkan: “Allahumma anta as-salamu wa minka as-salamu.” “Anta as-salamu” yaitu Yang selamat dari segala kekurangan dan cacat. “Wa minka as-salamu” yaitu dari-Mu keselamatan. Seandainya bukan karena Allah ‘azza wa jalla, kita tidak akan selamat, tidak akan beramal, tidak akan berdiri, dan tidak akan berjuang. “Tabarakta ya dza al-jalali wal ikram” – dan tidak ada di dalamnya “wa ta’alayta” namun dalam hadits-hadits lain ada “ya dza al-jalali wal ikram” yaitu Maha Agung kebaikan-kebaikan-Mu, keberkahan-Mu, dan nikmat-nikmat-Mu kepada hamba-hamba-Mu.

Maka sepatutnya bagi manusia untuk beristighfar setelah shalat fardhu tiga kali dan mengucapkan: “Allahumma anta as-salamu wa minka as-salamu, tabarakta ya dza al-jalali wal ikram.”

1878 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Wahai anak Adam, sesungguhnya selama engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku mengampuni dosamu apa pun yang telah engkau perbuat dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu mencapai awan langit kemudian engkau memohon ampun kepada-Ku, Aku mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, sesungguhnya seandainya engkau datang kepada-Ku dengan dosa-dosa sepenuh bumi, kemudian engkau menemui-Ku dalam keadaan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun, niscaya Aku datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi pula.'” (HR. Tirmidzi dan ia berkata: hadits hasan)

‘Anan as-sama’ dengan fathah ‘ain. Dikatakan: itu adalah awan. Dan dikatakan: itu adalah apa yang tampak bagimu darinya yaitu yang terlihat. Qirab al-ardh dengan dhammah qaf dan diriwayatkan dengan kasrah, dan dhammah lebih masyhur, yaitu apa yang mendekati penuhnya.

1879 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para wanita, bersedekahlah dan perbanyaklah istighfar, karena aku melihat kalian adalah penghuni neraka terbanyak.” Seorang wanita di antara mereka bertanya: “Mengapa kami penghuni neraka terbanyak?” Beliau menjawab: “Kalian banyak melaknat dan mengingkari suami. Aku tidak melihat dari orang-orang yang kurang akal dan agamanya yang lebih menguasai orang berakal daripada kalian.” Wanita itu bertanya: “Apa kekurangan akal dan agama itu?” Beliau menjawab: “Persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang laki-laki, dan kalian tinggal beberapa hari tidak shalat.” (HR. Muslim)

[Penjelasan]

An-Nawawi rahimahullah menyebutkan hadits-hadits yang banyak dalam kitabnya (Riyadush Shalihin) tentang istighfar dan anjuran untuk melakukannya, di antaranya bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, sesungguhnya selama engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku mengampunimu” – yaitu apa pun yang engkau doakan kepada-Ku dan harapkan kepada-Ku, sesungguhnya Aku mengampunimu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berada sesuai prasangka hamba-Nya kepada-Nya sebagaimana telah tetap hal itu dari-Nya Tabaraka wa Ta’ala dalam hadits qudsi yang diriwayatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Tuhannya bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Aku sesuai prasangka hamba-Ku kepada-Ku dan Aku bersamanya apabila ia menyebut-Ku. Jika ia menyebut-Ku dalam dirinya, Aku menyebutnya dalam diri-Ku. Jika ia menyebut-Ku dalam suatu kaum, Aku menyebutnya dalam kaum yang lebih baik darinya.”

Dan di dalamnya juga bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan dosa-dosa sepenuh bumi kemudian engkau memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu.” Ini menunjukkan bahwa manusia apa pun dosa yang diperbuatnya, jika ia memohon ampun kepada Allah Ta’ala dan kembali kepada-Nya, sesungguhnya Allah Ta’ala mengampuninya.

Demikian pula Nabi ﷺ memerintahkan para wanita untuk memperbanyak sedekah dan istighfar ketika beliau melihat mereka sebagai penghuni neraka yang paling banyak. Hal ini menunjukkan bahwa istighfar adalah salah satu penghalang masuk neraka. Maka hendaklah engkau wahai saudaraku memperbanyak istighfar, perbanyaklah mengucapkan “Astaghfirullah, Allahummaghfir li warhamni…” dan yang serupa dengan itu. Itu adalah ucapan yang ringan, tidak membahayakan dan tidak menyusahkanmu.

Bab Penjelasan tentang Apa yang Telah Allah Siapkan untuk Orang-Orang Beriman di Surga

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam taman-taman dan mata air-mata air. Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman. Dan Kami hilangkan segala rasa dendam yang berada di dalam dada mereka; mereka menjadi bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan darinya.” (QS. Al-Hijr: 45-48)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “(Kepada orang-orang yang beriman akan dikatakan): Hai hamba-hamba-Ku, tidak ada kekhawatiran terhadap kamu pada hari ini dan tidak (pula) kamu bersedih hati, (yaitu) orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami dan mereka adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah). Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan isteri-isterimu dengan gembira. Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan piala-piala. Dan di dalamnya terdapat segala apa yang diingini hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya. Dan itulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan. Di dalamnya buah-buahan yang banyak, yang sebahagiannya kamu makan.” (QS. Az-Zukhruf: 68-73)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam tempat yang aman, (yaitu) di dalam taman-taman dan mata air-mata air, mereka memakai pakaian sutera halus dan sutera tebal, duduk berhadap-hadapan, demikianlah. Dan Kami berikan kepada mereka bidadari yang bermata jeli. Di dalam surga itu mereka meminta segala macam buah-buahan dengan aman (dari segala kekhawatiran). Mereka tidak akan merasakan mati di dalamnya kecuali kematian di dunia. Dan Allah memelihara mereka dari azab neraka, sebagai karunia dari Tuhanmu. Yang demikian itu adalah keberuntungan yang besar.” (QS. Ad-Dukhan: 51-57)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat baik berada dalam (kenikmatan) yang penuh kesenangan. Di atas dipan-dipan mereka memandang. Kamu dapat mengetahui di muka mereka kesenangan hidup yang penuh kenikmatan. Mereka diberi minum dari khamar murni yang dilak (tempatnya), laknya adalah kasturi. Dan untuk yang demikian itu hendaklah orang berlomba-lomba. Dan campurannya dari (mata air) tasnim, (yaitu) mata air yang diminum oleh orang-orang yang didekatkan kepada Allah.” (QS. Al-Mutaffifin: 22-28)

Ayat-ayat dalam bab ini sangat banyak dan sudah diketahui.

Kemudian penyusun rahimahullah mengakhiri kitabnya (Riyadhush Shalihin) dengan penjelasan tentang apa yang telah Allah sediakan bagi orang-orang beriman berupa kenikmatan yang kekal. Semoga Allah menjadikan aku dan kalian termasuk golongan mereka. Kami berharap hal ini menjadi pertanda baik dan bahwa Allah mengakhiri (kehidupan) kami dan kalian dengan amal ahli surga, serta telah mengampuni penyusun kitab dan mengakhiri (hidupnya) dengan amal ahli surga.

Allah Ta’ala menyebutkan dalam kitab-Nya yang agung ayat-ayat yang banyak yang berisi penjelasan tentang apa yang Allah sediakan untuk ahli surga. Di antara ayat yang paling lengkap adalah firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan bagimu di dalamnya apa yang kamu inginkan dan bagimu di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan dari (Tuhan) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Segala kenikmatan yang diinginkan manusia, maka itu ada di surga. Segala yang diminta, maka itu ada di surga. Bahkan lebih dari itu. Allah Ta’ala berfirman: “Bagi mereka apa yang mereka kehendaki di sana, dan pada sisi Kami ada tambahannya.” (QS. Qaf: 35) Dan Allah Jalla Dzikruh berfirman: “Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan mata sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 17)

Maksudnya bahwa tidak mungkin bagi manusia untuk mengetahui secara menyeluruh hakikat apa yang Allah sediakan untuk ahli surga karena itu melebihi apa yang dapat dibayangkan manusia. Kenikmatan dunia hanyalah contoh kecil yang tidak dapat dibandingkan dengan sedikitpun dari kenikmatan akhirat. Namun Allah Ta’ala memperlihatkan kepada hamba-hamba-Nya sedikit dari kenikmatan dan sedikit dari azab di dunia agar mereka dapat mengambil pelajaran darinya saja. Selain itu, antara kenikmatan dunia dan kenikmatan akhirat terdapat perbedaan yang tidak dapat dipahami.

Surga adalah tempat yang telah Allah Ta’ala sediakan untuk para wali-Nya yang bertakwa. Penyusun memulai dengan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam taman-taman dan mata air-mata air. Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman.” Artinya dikatakan kepada mereka: “Masuklah dengan selamat dan aman dari segala sesuatu, dari segala bala, dari segala penyakit, dari ketuaan, dari kematian, dari segala sesuatu.” “Dan Kami hilangkan segala rasa dendam yang berada di dalam dada mereka” artinya bahwa ketika mereka masuk surga, Allah Ta’ala menghilangkan apa yang ada di dada mereka berupa dendam. Hal itu karena mereka dihentikan sebelum masuk surga di atas jembatan antara surga dan neraka, lalu dibuat perhitungan antara sebagian mereka dengan yang lain hingga ketika mereka telah dibersihkan dan disucikan serta hati mereka menjadi bersih tanpa ada dendam, mereka masuk surga setelah Allah menghilangkan apa yang ada di hati mereka berupa dendam.

Firman-Nya: “duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan” – surur adalah jamak dari sarir (dipan) yang sudah dikenal sebagai tempat duduk. Firman-Nya “berhadap-hadapan” artinya bahwa mereka memiliki adab yang sangat mulia dalam duduk mereka, tidak saling membelakangi tetapi saling berhadapan. Sebagian ulama berkata bahwa mereka duduk bersama dalam lingkaran yang luas, dan dalam lingkaran orang yang duduk tidak saling membelakangi, setiap orang berhadapan dengan yang lain. “Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan darinya” artinya tidak ada kelelahan dan kepenatan yang menimpa mereka, dan mereka tidak akan keluar darinya bahkan mereka adalah penghuninya selama-lamanya.

Ayat kedua: “Hai hamba-hamba-Ku, tidak ada kekhawatiran terhadap kamu pada hari ini” – Allah Azza wa Jalla memanggil hamba-hamba-Nya yang beriman pada hari kiamat ketika mereka masuk surga, Allah berfirman: “Hai hamba-hamba-Ku, tidak ada kekhawatiran terhadap kamu pada hari ini dan tidak pula kamu bersedih hati.” Khauf (takut) adalah terhadap masa depan sedangkan huzn (sedih) adalah terhadap masa lalu. Hal itu karena mereka telah memperoleh kesempurnaan kenikmatan sehingga mereka tidak takut terhadap masa depan dan tidak sedih terhadap masa lalu karena kenikmatan telah sempurna bagi mereka. “(yaitu) orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami dan mereka adalah orang-orang yang berserah diri” – mereka beriman dengan hati mereka dan berserah diri dengan anggota tubuh mereka, tunduk kepada perintah Allah Azza wa Jalla, tidak bermaksiat kepada Allah baik dengan melakukan yang haram maupun meninggalkan yang wajib. “Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan isteri-isterimu dengan gembira” artinya bersenang-senang. Isteri-isteri mereka adalah bidadari bermata jeli dan juga isteri-isteri mereka di dunia berdasarkan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. At-Tur: 21)

Maka mereka dan isteri-isteri mereka bergembira, yaitu berada di tempat yang membahagiakan, artinya mereka dimanjakan dan dimewahkan. “Dan di dalamnya terdapat segala apa yang diingini hati dan sedap (dipandang) mata. Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan piala-piala. Dan di dalamnya terdapat segala apa yang diingini hati dan sedap (dipandang) mata.” Allah Ta’ala tidak menjelaskan siapa yang mengedarkan kepada mereka dalam ayat ini, tetapi dijelaskan dalam ayat-ayat lain. Allah berfirman: “Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang kekal abadi, dengan membawa gelas, cerek dan sloki berisi khamar dari khamar yang mengalir yang tidak menyebabkan sakit kepala dan tidak memabukkan.” (QS. Al-Waqi’ah: 17-19)

Ayat ketiga, firman-Nya Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam tempat yang aman” yaitu di tempat tinggal yang aman sebagaimana telah disebutkan, aman dari segala sesuatu. “mereka memakai pakaian sutera halus dan sutera tebal, duduk berhadap-hadapan” – ini adalah pakaian mereka yaitu jenis sutera yang paling bagus. Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat baik berada dalam (kenikmatan) yang penuh kesenangan. Di atas dipan-dipan mereka memandang. Kamu dapat mengetahui di muka mereka kesenangan hidup yang penuh kenikmatan. Mereka diberi minum dari khamar murni yang dilak (tempatnya), laknya adalah kasturi. Dan untuk yang demikian itu hendaklah orang berlomba-lomba. Dan campurannya dari (mata air) tasnim, (yaitu) mata air yang diminum oleh orang-orang yang didekatkan kepada Allah.”

Al-abrar adalah orang-orang yang melakukan kebaikan dan meninggalkan yang haram, diambil dari kata al-birr yaitu melaksanakan ketaatan kepada Allah. “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat baik berada dalam (kenikmatan) yang penuh kesenangan” artinya mereka dalam kenikmatan hati dan kenikmatan badan, maka mereka dalam keadaan yang paling bahagia. Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk golongan mereka. “Di atas dipan-dipan mereka memandang” – al-ara’ik adalah jamak dari arikah yaitu tempat duduk yang tertutup, dihias dan dipercantik. “Memandang” apa yang Allah sediakan untuk mereka berupa kenikmatan di surga-surga ini, dan itu termasuk memandang wajah Allah Azza wa Jalla. “Kamu dapat mengetahui di muka mereka kesenangan hidup yang penuh kenikmatan” yaitu jika kamu melihat mereka, kamu akan tahu bahwa mereka dimanjakan karena wajah mereka berseri-seri, cantik dan indah. “Mereka diberi minum dari khamar murni yang dilak (tempatnya), laknya adalah kasturi. Dan untuk yang demikian itu hendaklah orang berlomba-lomba” yaitu mereka minum dari minuman yang terbaik yang disegel, artinya memiliki penutup berupa bau harum yaitu kasturi. Dan dalam pahala, ganjaran dan kenikmatan ini hendaklah orang-orang yang ingin berlomba saling berlomba. Wallahu al-Muwaffiq.

1880 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Ahli surga makan dan minum di dalamnya, tetapi mereka tidak buang air besar, tidak mengeluarkan ingus, dan tidak buang air kecil. Namun makanan mereka itu (dikeluarkan dalam bentuk) sendawa seperti keringat yang berbau kasturi. Mereka diilhami untuk bertasbih dan bertakbir sebagaimana mereka diilhami untuk bernafas.” (HR. Muslim)

1881 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Allah Ta’ala berfirman: “Aku telah menyediakan untuk hamba-hamba-Ku yang shalih apa yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas di hati manusia.” Bacalah jika kalian mau: “Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan mata sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 17) (Muttafaq ‘alaih)

1883 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Rombongan pertama yang masuk surga seperti bulan purnama. Kemudian yang mengikuti mereka seperti bintang paling terang di langit. Mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak meludah, dan tidak mengeluarkan ingus. Sisir mereka dari emas, keringat mereka berbau kasturi, dan tempat dupa mereka adalah kayu aloeswood (gaharu). Isteri-isteri mereka adalah bidadari bermata jeli. Mereka diciptakan dalam bentuk satu orang, menurut bentuk bapak mereka Adam, tingginya enam puluh hasta di langit.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim: “Bejana-bejana mereka dari emas, keringat mereka berbau kasturi. Setiap orang dari mereka memiliki dua isteri yang dapat dilihat sumsum tulang kering mereka dari balik daging karena kecantikannya. Tidak ada perselisihan di antara mereka dan tidak ada saling benci. Hati mereka seperti hati satu orang. Mereka bertasbih kepada Allah pagi dan sore.”

Kata “pada bentuk satu orang” – sebagian merawi meriwayatkannya dengan membaca kha’ dan lam (خَلْق), sebagian lagi dengan dua dhammah (خُلُق), dan keduanya shahih.

1884 – Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah ﷺ bersabda: “Musa ‘alaihissalam bertanya kepada Tuhannya: ‘Siapakah ahli surga yang paling rendah kedudukannya?’ Allah berfirman: ‘Dia adalah seorang laki-laki yang datang setelah ahli surga dimasukkan ke surga, lalu dikatakan kepadanya: Masuklah surga! Dia berkata: Ya Tuhanku, bagaimana? Padahal orang-orang telah menempati tempat-tempat mereka dan mengambil bagian-bagian mereka. Allah berfirman: Apakah kamu rela memiliki seperti kerajaan seorang raja dari raja-raja dunia? Dia menjawab: Aku rela, ya Tuhanku. Allah berfirman: Bagimu itu dan semisal, dan semisal, dan semisal, dan semisal. Pada yang kelima dia berkata: Aku rela, ya Tuhanku. Allah berfirman: Ini untukmu dan sepuluh kali lipatnya. Dan bagimu apa yang diinginkan jiwamu dan yang menyenangkan matamu. Dia berkata: Aku rela, ya Tuhanku.’ Musa berkata: ‘Ya Tuhanku, bagaimana dengan yang paling tinggi kedudukannya?’ Allah berfirman: ‘Mereka itulah yang Aku kehendaki. Aku tanamkan kemuliaan mereka dengan tangan-Ku sendiri dan Aku segel atasnya, sehingga tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas di hati manusia.'” (HR. Muslim)

1885 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya aku mengetahui orang terakhir yang keluar dari neraka dan orang terakhir ahli surga yang masuk surga. Seorang laki-laki keluar dari neraka dengan merangkak. Allah Azza wa Jalla berfirman kepadanya: ‘Pergilah dan masuklah surga!’ Dia mendatanginya, lalu terlihat baginya seolah-olah penuh, maka dia kembali dan berkata: ‘Ya Tuhanku, aku mendapatinya penuh.’ Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘Pergilah dan masuklah surga!’ Dia mendatanginya, lalu terlihat baginya seolah-olah penuh, maka dia kembali dan berkata: ‘Ya Tuhanku, aku mendapatinya penuh.’ Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘Pergilah dan masuklah surga! Sesungguhnya bagimu seperti dunia dan sepuluh kali lipat dunia – atau: sesungguhnya bagimu seperti sepuluh kali lipat dunia.’ Dia berkata: ‘Apakah Engkau mengejekku atau menertawakanku padahal Engkau adalah Raja?’ Ibnu Mas’ud berkata: ‘Maka aku melihat Rasulullah ﷺ tertawa sampai tampak gigi gerahamnya.’ Beliau biasa berkata: ‘Itulah ahli surga yang paling rendah kedudukannya.'” (Muttafaq ‘alaih)

[Penjelasan]

Ini adalah hadits-hadits yang banyak yang disebutkan penyusun rahimahullah dalam kitabnya (Riyadhush Shalihin) dalam penjelasan tentang kenikmatan ahli surga. Di antaranya bahwa rombongan pertama yang masuk surga seperti bulan purnama, dan ini adalah rombongan pertama yang merupakan rombongan yang paling utama. Telah tetap dari Nabi ﷺ bahwa ahli surga yang pertama masuk adalah umat ini. Kemudian yang mengikuti mereka seperti bintang paling terang di langit, yaitu seperti cahaya bintang di langit. Kemudian yang mengikuti mereka sesuai dengan tingkatan mereka.

Di dalamnya juga disebutkan bahwa ahli surga makan dan minum tetapi mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, dan tidak mengeluarkan ingus karena semua kotoran mereka tidak seperti kotoran ahli dunia. Kotoran mereka keluar berupa keringat yang lebih harum dari bau kasturi dan sendawa yang lebih harum dari bau kasturi karena mereka dalam kenikmatan yang kekal.

Kemudian disebutkan juga ahli surga yang paling rendah kedudukannya dan yang paling tinggi, dan semua itu menunjukkan keutamaan kenikmatan ini. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan kami dan kalian termasuk ahlinya.

Adapun ahli neraka – wal ‘iyadzu billah – mereka lebih rendah dari itu. Sepatutnya mata yang mengharap surga tidak tidur, dan sepatutnya mata yang takut neraka tidak tidur, karena kesenangan dunia itu sedikit dan akhirat lebih baik bagi orang yang bertakwa. Namun merupakan hikmah dari Allah Azza wa Jalla dan ujian serta cobaan bahwa manusia di dunia ini seolah-olah tidak ada selain dunia bagi kebanyakan manusia, seolah-olah mereka diciptakan untuknya, padahal dunia diciptakan untuk mereka.

Sesungguhnya manusia diciptakan untuk akhirat, karena akhirat adalah negeri yang kekal yang tidak akan binasa. Entah di dalam neraka yang menyala-nyala – wal ‘iyadzu billah – atau dalam kenikmatan yang kekal. Kami memohon kepada Allah untuk kami dan kalian agar menjadi termasuk orang-orang shalih yang telah Allah sediakan untuk mereka apa yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas di hati manusia.

1885 – Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya bagi orang mukmin di surga ada kemah dari mutiara tunggal yang berlubang, panjangnya di langit enam puluh mil. Bagi orang mukmin di dalamnya ada keluarga-keluarga yang dia kunjungi, namun sebagian mereka tidak melihat sebagian yang lain.” (Muttafaq ‘alaih) – Satu mil adalah enam ribu hasta.

1886 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya di surga ada pohon yang seorang penunggang kuda yang cepat perjalanannya dalam seratus tahun tidak dapat memotong (melewatinya).” (Muttafaq ‘alaih) Keduanya meriwayatkannya dalam Shahihain juga dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Seorang penunggang berjalan dalam bayangannya selama seratus tahun tidak dapat memotongnya.”

1887 – Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya ahli surga saling melihat penghuni kamar-kamar di atas mereka sebagaimana kalian melihat bintang yang jauh di ufuk timur atau barat karena perbedaan tingkatan di antara mereka.” Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, itukah tempat-tempat para nabi yang tidak dapat dicapai selain mereka?” Beliau menjawab: “Tentu saja, demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, (itu untuk) orang-orang yang beriman kepada Allah dan membenarkan para rasul.” (Muttafaq ‘alaih)

1888 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tempat busur di surga lebih baik daripada apa yang disinari matahari atau yang diterbenamkannya.” (Muttafaq ‘alaih)

1889 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya di surga ada pasar yang mereka datangi setiap hari Jumat. Bertiup angin utara lalu menerpa wajah dan pakaian mereka sehingga mereka bertambah cantik dan indah. Mereka pulang kepada keluarga mereka dalam keadaan bertambah cantik dan indah. Keluarga mereka berkata kepada mereka: ‘Demi Allah, sungguh kalian bertambah cantik dan indah.’ Mereka menjawab: ‘Kalian juga demi Allah, sungguh kalian bertambah cantik dan indah setelah kami (pergi).'” (HR. Muslim)

1890 – Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya penghuni surga akan saling melihat kamar-kamar di surga sebagaimana kalian melihat bintang di langit.” (Muttafaq ‘alaih)

1891 – Dari beliau radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku menghadiri suatu majelis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di mana beliau menggambarkan surga hingga selesai, kemudian beliau bersabda di akhir haditsnya: “Di dalamnya terdapat sesuatu yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.” Kemudian beliau membaca: “Lambung mereka jauh dari tempat tidur” hingga firman-Nya: “Maka tidak ada seorangpun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan mata.” (QS. As-Sajdah: 16-17) (Diriwayatkan oleh Bukhari)

1892 – Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila penghuni surga telah masuk surga, seorang penyeru akan menyeru: ‘Sesungguhnya bagi kalian untuk hidup dan tidak akan mati selamanya, dan sesungguhnya bagi kalian untuk sehat dan tidak akan sakit selamanya, dan sesungguhnya bagi kalian untuk tetap muda dan tidak akan tua selamanya, sesungguhnya bagi kalian untuk bersenang-senang dan tidak akan sengsara selamanya.'” (Diriwayatkan oleh Muslim)

[PENJELASAN] Hadits-hadits ini menjelaskan rincian kenikmatan yang diperoleh penghuni surga. Di antaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa bagi seorang mukmin di surga terdapat kemah dari mutiara tunggal yang berongga, tingginya di langit enam puluh mil, dan baginya di dalamnya terdapat istri-istri yang tidak saling melihat satu sama lain. Hal itu – wallahu a’lam – karena keluasan, keindahan kamar-kamarnya dan tirai-tirainya. Di antaranya juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa penghuni surga akan diseru oleh seorang penyeru: “Sesungguhnya bagi kalian untuk hidup dan tidak akan mati selamanya, dan sesungguhnya bagi kalian untuk sehat dan tidak akan sakit selamanya” dan menyebutkan hadits tersebut. Artinya mereka dalam kenikmatan yang kekal, tidak takut mati, tidak sakit, dan tidak terputusnya kenikmatan yang mereka alami, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan buah-buahan yang banyak, yang tidak terputus dan tidak terlarang” (QS. Al-Waqi’ah: 33). Dan bahwa bagi mereka terdapat pasar setiap hari Jumat, maksudnya dalam kadar waktu seperti itu, karena sebenarnya di surga tidak ada shalat, Jumat, atau lainnya. Dan bahwa di sana bertiup angin utara yang menambah keindahan dan kecantikan mereka. Yang dimaksud adalah angin yang menyerupai angin utara dalam kesejukan dan kenikmatannya. Semua yang disebutkan dalam hadits-hadits ini menimbulkan keinginan manusia untuk beramal shalih yang dengannya dia dapat mencapai negeri ini. Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk penghuninya. Dan yang terbaik dan ternikmat di dalamnya adalah bahwa mereka melihat Allah ‘Azza wa Jalla dengan pandangan yang hakiki, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Wajah-wajah pada hari itu berseri-seri, kepada Tuhannya memandang” (QS. Al-Qiyamah: 22-23), dan firman-Nya: “Di atas dipan-dipan mereka memandang” (QS. Al-Muthaffifin: 23), dan firman-Nya: “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya” (QS. Yunus: 26). Dan tambahannya adalah melihat wajah Allah Tabaraka wa Ta’ala. Aku mohon kepada Allah Yang Maha Agung, Tuhan ‘Arasy Yang Agung, agar menjadikan aku dan kalian termasuk penghuninya.

1893 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya tempat duduk yang paling rendah bagi salah seorang dari kalian di surga adalah Allah berkata kepadanya: ‘Berangan-anganlah!’ Maka dia berangan-angan dan berangan-angan. Lalu Allah berkata kepadanya: ‘Apakah kamu telah berangan-angan?’ Dia menjawab: ‘Ya.’ Maka Allah berkata kepadanya: ‘Maka bagimu apa yang kamu angan-angankan dan yang semisal dengannya bersamanya.'” (Diriwayatkan oleh Muslim)

1894 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berkata kepada penghuni surga: ‘Wahai penghuni surga!’ Mereka menjawab: ‘Labbaika Rabbana wa sa’daika wal khairu fi yadaika (Kami penuhi panggilan-Mu ya Tuhan kami, kami bahagia dengan-Mu, dan kebaikan ada di tangan-Mu).’ Maka Allah berfirman: ‘Apakah kalian ridha?’ Mereka berkata: ‘Mengapa kami tidak ridha ya Tuhan kami, padahal Engkau telah memberi kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorangpun dari makhluk-Mu?’ Allah berfirman: ‘Tidakkah Aku beri kalian yang lebih baik dari itu?’ Mereka berkata: ‘Apa gerangan yang lebih baik dari itu?’ Allah berfirman: ‘Aku curahkan ridha-Ku atas kalian, maka Aku tidak akan murka kepada kalian selamanya.'” (Muttafaq ‘alaih)

1895 – Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau memandang bulan pada malam purnama dan bersabda: “Sesungguhnya kalian akan melihat Tuhan kalian dengan mata kepala sendiri sebagaimana kalian melihat bulan ini, kalian tidak akan berdesak-desakan dalam melihat-Nya.” (Muttafaq ‘alaih)

1896 – Dari Shuhaib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila penghuni surga telah masuk surga, Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: ‘Apakah kalian ingin sesuatu yang Aku tambahkan kepada kalian?’ Mereka berkata: ‘Bukankah Engkau telah memutihkan wajah-wajah kami? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke surga dan menyelamatkan kami dari neraka?’ Maka Allah menyingkap hijab, dan mereka tidak diberi sesuatu yang lebih mereka cintai daripada melihat Tuhan mereka.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka diberi petunjuk oleh Tuhan mereka karena keimanannya. Di bawah mereka mengalir sungai-sungai di dalam surga yang penuh kenikmatan. Doa mereka di dalamnya ialah: ‘Subhanaka Allahumma (Maha Suci Engkau ya Allah)’ dan salam penghormatan mereka di dalamnya ialah: ‘Salam (sejahtera)’ dan penutup doa mereka ialah: ‘Alhamdu lillahi rabbil ‘alamin (segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam).'” (QS. Yunus: 9-10)

Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada kami untuk ini, dan kami tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk. Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas penghuni kami Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah melimpahkan shalawat atas Ibrahim dan keluarga Ibrahim, dan berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.

Pengarangnya Yahya An-Nawawi – semoga Allah mengampuninya – berkata: Aku selesai darinya pada hari Senin, tanggal empat belas bulan Ramadhan tahun tujuh puluh enam ratus di Damaskus.

[PENJELASAN] Penulis menyebutkan dalam rangkaian hadits-hadits yang diriwayatkan tentang kenikmatan penghuni surga dalam kitabnya (Riyadh Ash-Shalihin) yang dengannya beliau menutup kitab tersebut – rahimahullah – dan kami memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan ini sebagai pertanda baik sehingga memasukkan beliau dan kami ke dalam surga yang penuh kenikmatan. Beliau menyebutkan dua hadits tentang penglihatan orang-orang beriman kepada Tuhan mereka pada hari kiamat di surga, dan menyebutkan bahwa Allah Ta’ala akan mencurahkan ridha-Nya kepada mereka sehingga tidak akan murka kepada mereka selamanya. Penglihatan orang-orang beriman kepada Tuhan mereka di surga adalah tetap berdasarkan Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, ijma’ para sahabat dan imam-imam umat. Tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang yang Allah butakan hatinya – na’udzu billah. Oleh karena itu, hadits-hadits ini termasuk hadits-hadits mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Wajah-wajah pada hari itu berseri-seri, kepada Tuhannya memandang” (QS. Al-Qiyamah: 22-23), dan Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya” (QS. Yunus: 26). Dan makhluk yang paling mengetahui tentang Kitabullah, Muhammad Rasulullah, telah menafsirkan “tambahannya” sebagai melihat wajah Allah. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Di atas dipan-dipan mereka memandang” (QS. Al-Muthaffifin: 23), yakni memandang apa yang Allah sediakan bagi mereka berupa kenikmatan, dan yang tertinggi adalah melihat wajah Allah. Allah Ta’ala berfirman: “Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki di dalamnya, dan pada sisi Kami ada tambahannya” (QS. Qaf: 35). Dan tambahannya adalah “ziyadah” yang Allah Ta’ala firmankan: “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya”, yang ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai melihat wajah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman: “Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, tetapi Dia dapat melihat segala yang kelihatan; dan Dialah Yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-An’am: 103). Maka firman-Nya “Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata” menunjukkan bahwa mata dapat melihat-Nya tetapi tidak dapat mencapai-Nya karena Dia Jalla wa ‘Ala lebih agung daripada yang dapat dicapai oleh penglihatan mata.

Inilah lima ayat dalam Kitabullah yang semuanya menunjukkan bahwa orang-orang beriman melihat Tuhan mereka pada hari kiamat. Tidak ada yang mengingkari ini kecuali orang yang zalim. Maka kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memberinya petunjuk kepada kebenaran atau mengharamkannya dari kenikmatan melihat wajah-Nya, karena tidak ada yang mengingkari ini kecuali orang yang membandel, sebab ayat-ayatnya jelas. Adapun hadits-haditsnya, maka mutawatir sebagaimana kata penyair:

“Di antara yang mutawatir adalah hadits ‘barang siapa berdusta’ Dan ‘barang siapa membangun untuk Allah satu rumah dengan mengharap pahala’ Dan penglihatan dan syafa’at dan telaga Dan mengusap khuff, dan ini sebagian”

“Penglihatan” yakni penglihatan orang-orang beriman kepada Tuhan mereka pada hari kiamat. Di antaranya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya kalian akan melihat Tuhan kalian sebagaimana kalian melihat bulan pada malam purnama, kalian tidak akan berdesak-desakan dalam melihat-Nya”, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya kalian akan melihat Tuhan kalian sebagaimana kalian melihat matahari yang cerah tidak ada awan yang menghalanginya.” Hadits-haditsnya sangat banyak. Barang siapa ingin mengetahuinya, hendaklah merujuk kepada kitab “Hadi Al-Arwah ila Bilad Al-Afrah” karya Ibnu Qayyim rahimahullah. Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar menganugerahkan kepada kami dan kalian melihat wajah-Nya Yang Mulia di surga-surga yang penuh kenikmatan. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan Allah-lah Yang Memberi taufik.

 

Facebook Comments Box

Artikel Terjkait

Beban Tak Kasat Mata: Mengapa Ibadah Terasa Berat?
SANGGAHAN TERHADAP LOGIKA “PEMBELAAN UNTUK AHLI HADIS”
SYARAH ARBA’IN NAWAWI JILID KE-02
ILHAM PENA JILID 2 DARI 3
Fawaid ilmiyah 11
Rukun Iman
Kesaksian Suci dalam Pujian Para Imam terhadap Ibnu Taimiyyah
KAIDAH-KAIDAH HADIS DARI ILMU MUSTHALAH HADIS
Berita ini 43 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:49 WIB

Beban Tak Kasat Mata: Mengapa Ibadah Terasa Berat?

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:58 WIB

SANGGAHAN TERHADAP LOGIKA “PEMBELAAN UNTUK AHLI HADIS”

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:12 WIB

SYARAH ARBA’IN NAWAWI JILID KE-02

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:11 WIB

SYARAH RIYADHUSHSHALIHIN (Penjelasan Taman Orang-orang Saleh) JILID 03 DARI 03

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:38 WIB

ILHAM PENA JILID 2 DARI 3

Artikel Terbaru

Fikih

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:02 WIB

Fikih

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:46 WIB

Ibadah

Istiqomah Pasca Ramadhan

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:30 WIB

Dakwah

Ujian: Surat Cinta yang Mengajak Kembali ke Pelukan Ilahi

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:25 WIB

Dakwah

Rahasia Terbukanya Pintu Rahmat

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:45 WIB