FIKIH KELUARGA

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FIKIH KELUARGA

فِقْهُ الْأُسْرَةِ

Penulis:

Dr. Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi

Terjemah:

Muhamad Abid Hadlori, S.Ag.,Lc.

 

Fikih Keluarga – Hak-hak Istri

Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepada para suami hak-hak terhadap istri-istri mereka, dan hak-hak ini siapa yang menunaikannya dengan sempurna maka ia termasuk sebaik-baik hamba Allah yang beriman, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada keluarganya, dan aku adalah yang terbaik kepada keluargaku.”

Hendaknya seorang muslim mengetahui kewajibannya terhadap keluarganya agar tidak melalaikannya, karena manusia mungkin mengharamkan istrinya dari hal-hal yang merupakan haknya, dan mungkin memberikan keleluasaan kepadanya dalam perkara-perkara yang seharusnya ia mencegahnya. Dalam materi ini Anda akan mengenal banyak hak-hak perkawinan.

Hak-hak Istri atas Suaminya

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah Yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya, Tuhan orang-orang terdahulu dan kemudian, dan aku bersaksi bahwa penghulu kami dan Nabi kami Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya yang terpilih lagi terpercaya, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada beliau, keluarganya dan orang-orang yang mengikuti jejak dan manhajnya hingga hari pembalasan.

Amma ba’du: Pembicaraan kami masih berlanjut tentang hak-hak perkawinan, dan telah dijelaskan di majelis yang lalu tentang apa yang Allah wajibkan kepada istri terhadap suaminya, dan di majelis ini insya Allah pembicaraan kami akan membahas apa yang Allah Azza wa Jalla wajibkan kepada suami terhadap istrinya, dan ini termasuk keadilan Allah Tabaraka wa Ta’ala, sesungguhnya Allah Subhanahu berbuat adil di antara kedua suami istri, Dia memerintahkan para suami dan memerintahkan para istri dan tidak mengkhususkan salah satu dari keduanya dengan perintah, agar tidak menjadi kezhaliman bagi yang lain: “Dan telah sempurna kalimat Tuhanmu dengan benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 115)

Allah mewajibkan kepada para suami hak-hak terhadap istri-istri mereka, hak-hak ini siapa yang menjaga dan memeliharanya serta menunaikannya dengan sempurna maka sungguh dia telah menjaga wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keluarganya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berwasiatlah dengan baik kepada kaum perempuan.” Dan siapa yang menjaga hak-hak ini dan memeliharanya maka ia termasuk sebaik-baik hamba Allah yang beriman, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada keluarganya, dan aku adalah yang terbaik kepada keluargaku.” Maka ia adalah hak-hak yang agung yang Allah wajibkan kepada seorang suami yang takut kepada-Nya dan bertakwa kepada-Nya, dan mengetahui dengan yakin bahwa Dia akan menghisabnya dan membalasnya. Hak-hak ini jika para suami menunaikannya dengan sempurna maka akan terwujud kebahagiaan dan ketentraman, dan wanita akan merasakan keutamaan suami, dan bahwa dia adalah seorang mukmin yang tegak bagi Allah Azza wa Jalla dengan hak-Nya dan hak-hak hamba-hamba-Nya. Dan jika wanita melihat dari suaminya sikap meremehkan dan mengentengkan hak-haknya maka akan kelamlah kehidupannya dan keruh hidupnya, hingga mungkin dia tidak mampu menunaikan ibadahnya dengan sempurna karena was-was dan pikiran-pikiran yang menghinggapinya, dan karena yang dirasakannya berupa kezhaliman, penindasan dan penyakitan.

Oleh karena itu para ulama berkata: Sesungguhnya menyia-nyiakan hak-hak istri lebih besar daripada menyia-nyiakan hak-hak suami, karena istri jika haknya hilang ia tidak tahu harus berbuat apa, dan tidak tahu harus pergi ke mana, sementara dia berada di bawah suami yang menahannya untuk membahayakan dan menyempitkannya.

Adapun laki-laki, jika dia didzhalimi perempuan dan haknya disia-siakan, dia mampu mencerai, dan mungkin dengan kekuatan dan apa yang Allah berikan kepadanya berupa penciptaan dan fitrahnya dia mampu bersabar dan bertahan, tetapi perempuan tidak mampu demikian.

Dan karena ini para ulama berkata: Pendzhaliman terhadap perempuan dalam hak-hak mereka adalah besar, dan perempuan jika didzhalimi maka sempitlah bumi baginya meskipun luas, sehingga dia merasa telah gagal dalam hidupnya, dan bahwa tidak ada jalan keluar baginya dari bencana ini, dan dia tidak seperti suami yang mencerai lalu terlepas dari bencana itu. Oleh karena itu, jalan keluarnya kepada Allah, keluhannya kepada Allah, dan dia mencurahkan kesedihannya kepada Allah, dan cukuplah Allah sebagai pelindung, dan cukuplah Allah sebagai penolong.

Dan karena itulah Allah menurunkan di dalam kitab-Nya ayat mujadalah, dan mengabarkan bahwa Dia mendengar keluhan perempuan dari atas tujuh langit. Ummul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha wa ardlaha berkata: “Sesungguhnya aku berada di balik tirai, tersamar bagiku sebagian perkataannya, dan dia berkata: Kepada Allah aku mengadu tentang Tsa’labah, kepada Allah aku mengadu tentang Tsa’labah, kata Aisyah: Maka Allah mendengarnya dari atas tujuh langit, maka Mahasuci Dia yang pendengaran-Nya meliputi semua suara!”

Maka perempuan jika didzhalimi dan disempitkan serta ditindas tidak mampu mengadu kecuali kepada Allah, bahkan sampai kepada sebagian perempuan bahwa haknya hilang, dan ditindas di rumahnya, dan didzhalimi oleh suaminya, dan tidak mampu mengadu tidak kepada ayahnya, tidak kepada saudaranya, tidak kepada kerabatnya karena kesetiaannya kepada suami dan pasangannya. Dan mungkin dia tidak mampu mendoakannya dengan buruk atau mengadukan urusannya kepada Allah karena dia mencintainya dan tidak menginginkan keburukan untuknya, dan ini terjadi pada perempuan yang merdeka lagi mulia, oleh karena itu dia terjebak di antara dua api yang tidak mampu bersabar atasnya kecuali dengan Allah Azza wa Jalla.

Hak-hak ini yang Allah wajibkan kepada para suami, karena hak-hak inilah ayat-ayat diturunkan, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan para sahabatnya di haji wada’ pada kedudukan terakhir dimana beliau menasihati para sahabatnya yang terbanyak dalam haji wada’, maka di antara yang beliau katakan: “Bertakwalah kepada Allah dalam urusan perempuan.”

Kewajiban Suami Menafkahi Istrinya

Adapun hak kedua yang Allah wajibkan bagi istri-istri atas suami-suami mereka adalah hak nafkah.

Dan ini adalah hak yang ditunjukkan oleh dalil Kitab, Sunnah dan Ijma’. Allah berfirman dalam kitab-Nya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7)

“Orang yang mampu” yaitu yang berkemampuan, sa’a dan sa’ah (luas dan kemampuan), “dari kemampuannya” yaitu dari apa yang Allah Azza wa Jalla berikan kepadanya dan dilapangkan kepadanya dari harta, dia menafkahi jika kaya dari apa yang Allah berikan kepadanya sesuai kadar kekayaannya, dan jika fakir dari apa yang Allah berikan kepadanya sesuai kadar kefakirannya. Ayat yang mulia ini, para ulama menyebutkan di dalamnya dua perkara:

Perkara pertama: Kewajiban nafkah dalam firman-Nya: “Hendaklah memberi nafkah”, maka nafkah itu wajib.

Adapun perkara kedua: Bahwa nafkah itu terikat dengan keadaan laki-laki, jika kaya maka menafkahi dengan nafkah orang kaya.

Maka orang yang berkemampuan dari kemampuannya: orang kaya dari kekayaannya, dan orang fakir dari kefakirannya dalam firman Allah Ta’ala: “Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7) Maka ini adalah dua perkara: Nafkah itu wajib, dan bagi orang kaya sesuai kadar kekayaannya, dan bagi orang fakir sesuai kadar apa yang Allah berikan kepadanya.

Demikian juga Allah mewajibkan nafkah dalam firman Subhanahu: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34) Maka Allah Subhanahu mengabarkan bahwa laki-laki memiliki keutamaan atas perempuan dengan menafkahi dia.

Dan telah tetap dalam sunnah yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perintah nafkah dan anjuran untuknya, serta wasiat kepada para suami untuk menunaikannya dengan sempurna, hingga beliau membolehkan perempuan untuk mengambil dari harta suami jika suami enggan menafkahinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika Hindun radhiyallahu ‘anha mengadu kepadanya, dia berkata: “Ya Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang kikir lagi pelit, bolehkah aku mengambil dari hartanya? Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Ambillah dari hartanya apa yang mencukupimu dan anakmu dengan ma’ruf.'”

Dia berkata: “Ya Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang kikir lagi pelit” yaitu laki-laki yang kikir, dan menahan harta, jika menafkahi tidak menafkahi dengan nafkah yang mencukupiku, dan demikian juga: pelit, yaitu takut akan hartanya.

Sebagian ulama berkata: Mungkin Hindun berlebihan dalam penggambaran karena Hindun termasuk orang-orang kaya dan dari keluarga kaya, oleh karena itu dia berkata: “Laki-laki yang kikir lagi pelit” maka dia berlebihan dalam penggambaran.

Sebagian ulama berkata: Dia tidak berlebihan. Yang mengatakan bahwa dia berlebihan dalam penggambaran berkata: Sesungguhnya jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya: “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupimu dan anakmu dengan ma’ruf” oleh karena itu mereka berkata: Beliau tidak memberikan perintah kepadanya tanpa batasan. Dan yang berkata: Sesungguhnya dia telah mengadu karena kesempitan tangan Abu Sufyan berkata: Sesungguhnya ini menegaskan bahwa dia didzhalimi karena sabda beliau: “Ambillah” dan inilah yang benar, yaitu pendapat kedua. Dan berdasarkan ini ketika beliau berkata kepadanya: “Ambillah dari hartanya” menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak dalam harta laki-laki karena nafkah.

Adapun dalil kedua dari sunnah: Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya istri-istri kalian memiliki hak atas kalian, dan kalian memiliki hak atas istri-istri kalian, adapun hak kalian atas istri-istri kalian: bahwa mereka tidak mengizinkan orang yang kalian benci untuk menginjakkan kaki di tempat tidur kalian, dan bahwa mereka tidak mengizinkan masuk rumah kalian orang yang kalian benci, dan adapun hak kalian atas mereka: bahwa kalian berbuat baik kepada mereka dalam makanan dan pakaian mereka.”

“Adapun hak mereka atas kalian” mereka berkata: sabda beliau “hak” menunjukkan bahwa itu wajib, tetapi atas suami, maka hadits ini menunjukkan bahwa nafkah dari suami kepada istrinya adalah wajib dan lazim.

Dan dalam hadits Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu wa ardlahu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apa hak istriku atasku? Beliau bersabda: ‘Kamu memberi makan dia dari apa yang kamu makan, dan memberi pakaian dia dari apa yang kamu pakai.'” Maka ini menunjukkan bahwa di antara hak perempuan atas suaminya adalah suami memberi makan dan memberi pakaian dia.

Dan para ulama rahimahullahu telah bersepakat bahwa suami wajib menafkahi istrinya dengan ma’ruf.

Sebagian ahli ilmu berkata: Sesungguhnya nafkah wajib atas laki-laki karena perempuan terkurung di rumah, menganggur dari pekerjaan, dan asalnya perempuan adalah mengurus rumahnya dan merawat rumahnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengisyaratkan kepada hal itu dengan sabdanya dalam khutbahnya sebagaimana dalam shahih dalam haji wada’: “Berwasiatlah dengan baik kepada kaum perempuan, sesungguhnya mereka adalah tawanan di sisi kalian.” ‘Awan: yaitu tawanan. Mereka berkata: Oleh karena itu laki-laki diperintahkan untuk menafkahi perempuan karena hal ini.

Adapun perkara lain yang menjadikan nafkah atas laki-laki untuk perempuan adalah hak-hak timbal balik dan manfaat yang saling ditukar di antara keduanya. Perempuan, laki-laki menikmati darinya, Allah Ta’ala berfirman: “Maka wanita-wanita yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna).” (QS. An-Nisa’: 24) Maka dia berhak mendapat upahnya atas apa yang dilakukannya berupa menunaikan hak suaminya di tempat tidurnya.

Oleh karena itu mereka berkata: Jika dia nusyuz dan menolak tempat tidur maka suami berhak menolak menafkahinya, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa di antara sebab nafkah adalah karena dia sebagai tempat tidur bagi laki-laki.

Karena semua ini Allah mewajibkan kepada laki-laki menafkahi perempuan, dan menunaikan hak-hak mereka. Dan nafkah ini memiliki masalah-masalah:

Masalah pertama: Apa saja jenis-jenis nafkah yang seharusnya suami tunaikan terhadap istrinya? Masalah kedua: Apa saja rambu-rambu nafkah yang seharusnya laki-laki terikat dengannya, dengan makna: bahwa dia menunaikannya secara wajib, dan jika dia menunaikannya maka kewajibannya terbebas?

Adapun berkaitan dengan jenis-jenis nafkah, sesungguhnya itu terbatas pada memberi makan, pakaian dan tempat tinggal, maka ini tiga perkara yang seharusnya suami perhatikan dalam nafkahnya kepada istri, anak dan keluarganya.

Hak pertama dalam nafkah adalah memberi makan: Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyinggungnya dalam hadits Amr bin al-Ahwash radhiyallahu ‘anhu wa ardlahu dalam khutbah beliau di haji wada’, beliau bersabda: “Adapun hak mereka atas kalian bahwa kalian berbuat baik kepada mereka dalam makanan dan pakaian mereka.”

Para ulama berkata: Sesungguhnya keumuman dalil-dalil yang menunjukkan nafkah termasuk di dalamnya makanan, karena Allah Azza wa Jalla membatasi itu dengan ma’ruf, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasinya dengan ma’ruf, dan ma’ruf dalam adat kebiasaan kaum muslimin bahwa suami memberi makan istrinya dan mengurus makanannya dengan cara yang tidak ada bahaya di dalamnya.

Makanan mengharuskan suami menyiapkan apa yang dibutuhkan perempuan dan demikian juga anaknya sebagai pengikut dari segi makan. Para ulama berkata: Dia berkewajiban dua perkara:

Perkara pertama: Makanan dan apa yang dibutuhkan untuk memperbaiki makanan, maka dia memberi makan dia, maka makanan itu seperti biji-bijian dan semacamnya dan apa yang dijadikan lauk dengan makanan, maka semua ini wajib atas suami, dan terikat dengan adat kebiasaan. Jika dia kaya maka makanannya terkait dengan makanan orang-orang kaya sepertinya, maka orang kaya tidak memberi makan dengan makanan orang fakir, dan orang fakir tidak memberi makan dengan makanan orang kaya, maksudnya tidak wajib atasnya demikian, dan perempuan tidak boleh menuntutnya dengan yang seperti itu.

Para ulama berkata: Makanan terbagi dalam adat kebiasaan kepada tiga bagian: Yang paling baik dan bagus, yang buruk, dan yang tengah di antara keduanya. Jika harta laki-laki, penghasilannya dan keadaannya adalah keadaan ahli kaya maka wajib atasnya memberi makan istrinya dengan makanan bagus yang dimakan oleh orang sepertinya dari kalangan yang berkecukupan. Dan jika dia beralih dari makanan bagus kepada yang paling buruk maka dia menjadi dzhalim, dan menjadi hak wali dan hakim untuk mewajibkan dia dengan makanan yang paling bagus dan baik.

Demikian juga sebaliknya, jika dia fakir dan perempuan atau walinya meminta dia agar memberi makan dia dengan makanan yang lebih baik dari makanan orang sepertinya dan mendesak dia dalam hal itu, maka tidak wajib atasnya memenuhi permintaan itu karena Allah Azza wa Jalla memerintahkan manusia agar menafkahi sesuai kadar apa yang diberikan kepadanya, Allah berfirman: “Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7) Dan firman-Nya: “yang disempitkan” yaitu yang disempitkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Allah melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkannya.” (QS. Ar-Ra’d: 26) yaitu melapangkan dan menyempitkan. Maka firman-Nya: “Dan orang yang disempitkan rezkinya” yaitu yang disempitkan atasnya.

Dan di sini ada masalah yaitu: Suami mungkin hartanya dan penghasilannya baik, tetapi dia mengalami kondisi-kondisi yang membuatnya tidak mampu menafkahi dengan nafkah orang sepertinya, dan kondisi-kondisi ini terbagi kepada dua bagian:

Keadaan pertama: Kondisi-kondisi yang memaksa yang memaksanya untuk mengurangi nafkah dan turun dari nafkah orang sepertinya, maka ini dimaafkan oleh para ulama, seperti jika dia mengalami kerugian atau mengalami musibah dalam harta, maka dia butuh membayar sehingga dia harus mengangsur dari bulanannya, hingga menyempitkan keluarganya dalam makanan mereka, maka ini tidak ada dosa baginya.

Keadaan kedua: Kondisi-kondisi pelengkap, seperti dia ingin membeli sesuatu, dan sesuatu ini termasuk pelengkap: seperti mobil atau semacamnya, sebagaimana disebutkan sebagian ulama berupa kendaraan atau tunggangan atau semacamnya, dia ingin membeli tunggangan yang paling bagus, dan tunggangan yang paling bagus ini akan mengorbankan istri dan anak-anaknya, maka dia menyempitkan mereka dalam nafkah. Mereka berkata: Sesungguhnya dia menjadi dzhalim dalam keadaan ini, dan bahwa tidak boleh baginya dalam keadaan ini meminta kesempurnaan dengan cara yang menghilangkan hak yang wajib, bahkan dia harus tetap pada nafkah, dan diwajibkan secara syar’i dalam fatwa dan peradilan bahwa dia tetap pada nafkah orang sepertinya meskipun dia berdalih dengan kesempurnaan ini maka dia tidak punya uzur di dalamnya, dan dihukum berdosa jika menyempitkan keluarga dan anaknya.

Perkara kedua yang dibutuhkan dalam memberi makan: Suami wajib menyediakan semua yang menyiapkan makanan menurut adat kebiasaan, maka dia membeli untuk perempuan alat-alat dan sarana-sarana yang dengannya bisa memperbaiki makanan, dan dianggap secara syar’i wajib atasnya, jika dia menolak maka dipaksa secara hukum. Dan termasuk kesalahan bahwa sebagian suami menolak membeli sebagian alat dan mewajibkan istri membelinya, dan mungkin mewajibkan wali-walinya membelinya, dan ini dianggap kezhaliman sebagaimana disebutkan sebagian ahli ilmu rahimahullahu, bahkan seharusnya suami membeli alat masak, penyiapan makanan dan peralatannya dan semacamnya dan dia diwajibkan dengannya secara syar’i. Tetapi perempuan mungkin menuntut yang lebih baik, maka menuntut membeli yang lebih mahal dan bagus, maka dari hak suami mengembalikan dia kepada pertengahan yang tidak ada berlebihan dan kekurangan di dalamnya, terutama jika dia bukan dari kalangan yang berkecukupan.

Demikian juga: Seharusnya suami dan ini hak kedua dalam memberi makan jika kita katakan bahwa dia seharusnya menafkahinya dalam makanannya…

Pertanyaan

Apakah dia wajib memberikan nafkah makanan ke tangannya, ataukah dia membeli makanan untuknya? Jika suami ingin memberikan uang ke tangan perempuan maka tidak apa-apa, tetapi jika perempuan boros dalam bertindak dan tidak pandai mengurus diri dan anaknya, maka dari haknya untuk mengurus pembelian itu. Para ulama berkata: Sesungguhnya jika perempuan tidak pandai mengambil untuk dirinya dan tidak pandai memberi kepada yang lain maka dari haknya untuk mengambil nafkah, tetapi asalnya dia memberikan nafkah ke tangannya. Para ulama berkata: Itu berbeda sesuai perbedaan manusia, jika dia dari kalangan fakir dan lemah maka dia wajib memberikan nafkah setiap hari…

Perintah Suami kepada Istrinya untuk Taat kepada Allah

Hak-hak ini yang paling agung dan mulia adalah: hak memerintahkan taat kepada Allah Azza wa Jalla. Maka yang pertama disebutkan para ulama dari hak-hak istri atas suaminya adalah dia memerintahnya taat kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan hak ini karena hak inilah rumah tangga berdiri, sesungguhnya Allah mensyari’atkan perkawinan dan membolehkan nikah agar menjadi pertolongan atas ketaatan kepada-Nya, dan menjadi jalan menuju rahmat-Nya. Maka wajib atas suami memerintahkan istrinya dengan apa yang Allah perintahkan, dan melarangnya dari apa yang Allah haramkan, dan menarik dia dari azab Allah dan api-Nya. Allah Ta’ala mengisyaratkan kepada hak yang agung ini dengan firman-Nya: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.” (QS. Thaha: 132)

Sebagian ulama berkata: Allah memerintahkan nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan perintah itu untuk umat dan untuk laki-laki dari umat agar memerintahkan keluarga mereka dengan apa yang Allah perintahkan yaitu dengan mengajak mereka mengerjakan apa yang Allah wajibkan dan meninggalkan apa yang Allah Azza wa Jalla haramkan. Maka suami di rumah menjadi orang yang menyuruh ma’ruf dan mencegah munkar, jika dia melihat kebaikan maka dia meneguhkan hati perempuan atasnya, dan jika dia melihat yang haram maka dia memalingkan dia darinya dan memperingatkan serta menasihati dan mengingatkannya, jika tidak maka dia mengambilnya dengan kekuatan dan memaksanya kepada kebenaran dengan paksa, dan membatasinya kepadanya dengan pembatasan hingga tegak hak Allah di rumahnya.

Sebagian ulama berkata: Sebagian ahli ilmu dahulu heran dengan ayat yang mulia ini: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu.” (QS. Thaha: 132) karena Allah berfirman di dalamnya: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat” (QS. Thaha: 132) kemudian berfirman setelah memerintahnya bersabar dan tabah atasnya: “Kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu.” (QS. Thaha: 132) Mereka berkata: Sesungguhnya tidaklah seorang suami menunaikan hak Allah dan apa yang Allah wajibkan atasnya dalam keluarga dan istrinya, dan menasihatinya serta mengingatkannya hingga rumah tegak atas ketaatan Allah dan keridhaan Allah, kecuali Allah mencukupkan urusan dunianya. Maka Allah Azza wa Jalla berfirman: “Kami tidak meminta rezki kepadamu” (QS. Thaha: 132) seakan-akan menegakkan urusan Allah adalah jalan keberkahan dalam rezki dan jalan kebaikan dan nikmat atas rumah muslim ini yang tegak atas ketaatan Allah dan kecintaan kepada Allah Azza wa Jalla.

Hak seorang wanita terhadap suaminya adalah hak untuk memerintahkan ketaatan kepada Allah; oleh karena itu, di antara wasiat Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman ketika mereka ingin menikah adalah: agar mereka memilih wanita yang beragama, beriman, dan shalihah; karena dialah yang akan membangun rumahnya atas perintah Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia dan apa yang diwajibkan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, kecantikannya, keturunannya, dan agamanya. Maka menangkanlah yang beragama, semoga tanganmu beruntung.”

Para ulama berkata: Adapun sabda beliau “maka menangkanlah yang beragama” karena dia adalah ghanimah (keuntungan besar), dan betapa besar keuntungan itu. Jika dia diperintah untuk taat kepada Allah, dia akan mentaati. Jika dia dilarang dari batas-batas Allah dan hal-hal yang diharamkan-Nya, dia akan menahan diri dan berhenti. Hak ini – yaitu memerintah untuk taat kepada Allah – jika disia-siakan oleh suami, maka Allah akan menghinakan dia di rumahnya, dan Allah akan menghinakan dia bersama keluarga, istri, dan anak-anaknya. Maka matamu tidak akan melihat seorang laki-laki yang tidak memerintahkan apa yang diperintahkan Allah di rumahnya dan tidak berubah wajahnya ketika batas-batas Allah dilanggar bersama keluarga dan anaknya, kecuali Allah akan mencabut kemuliaan darinya dan menjadikannya dalam kehinaan dan penghinaan, dan datanglah hari di mana dia melihat akibat buruk dari kelalaian terhadap hak Allah yang diwajibkan Allah kepadanya terhadap keluarga dan anaknya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk melindungi diri kita dan keluarga kita dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu-batu. Barang siapa menyia-nyiakan hak ini, Allah akan mencabut kewibawaan dari wajahnya, dan Allah akan mencabut kewibawaan dari hati keluarga dan anaknya.

Adapun jika matamu melihat seorang suami yang memegang tali kekang istrinya dari api neraka Allah, menegakkannya atas ketaatan kepada Allah dan keridhaan Allah, maka akan kamu dapati cinta, kasih sayang, kewibawaan, dan penghormatan. Barang siapa menepati janji kepada Allah, Allah akan menepati janji kepadanya; oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati mereka) rasa kasih sayang.” (Maryam: 96)

Orang yang memerintahkan istrinya dengan apa yang diperintahkan Allah dan menegakkannya atas ketaatan kepada Allah dan keridhaan Allah, Allah akan meletakkan penerimaan, cinta, kewibawaan, dan kemuliaan baginya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi seorang suami untuk menempatkan di hadapan matanya hal pertama yang harus dia letakkan, yaitu menegakkan rumah tangga atas ketaatan kepada Allah dan takwa kepada-Nya. Dia tidak akan mampu melaksanakan hak ini dengan cara yang paling sempurna dan lengkap kecuali dengan perkara-perkara penting yang telah diperingatkan oleh para ulama, di antaranya:

Pertama – dan ini yang terbesar – jika dia ingin menasihati istrinya dengan suatu perkara dari apa yang diperintahkan Allah atau larangan dari apa yang diharamkan Allah, maka sudah sepatutnya motivasi yang mendorongnya adalah keridhaan Allah. Maksudnya: jika dia menasihati istrinya dan ingin memerintahkannya untuk taat kepada Allah atau melarangnya dari kemaksiatan kepada Allah, janganlah berangkat dari segi reputasi atau dari segi emosi. Oleh karena itu, kamu akan menemukan seorang laki-laki berkata kepada istrinya: “Kamu mempermalukanku,” atau “Apa yang akan dikatakan orang tentangku,” atau semacam itu dari kecintaan pada reputasi atau emosi yang tidak sepatutnya menjadi dasar dakwah dan inti nasihat serta bimbingannya.

Sebagian ulama berkata: Allah tidak memberkahi banyak suami dalam nasihat mereka kepada istri-istri mereka; karena mereka menasihati karena takut pada diri mereka sendiri dan takut pada reputasi. Namun jika seorang suami menasihati dan dia takut kepada Allah atas istrinya dan khawatir bahwa azab Allah akan menimpanya, Allah akan memberkahi kata-katanya, dan Allah akan memberkahi nasihatnya, dan nasihat itu akan sampai pada tempatnya, dan akan memiliki pengaruh yang paling mendalam. Oleh karena itu, hal pertama yang diwasiakan kepada orang yang memerintah keluarganya dan menasihati mereka serta ingin mendorong mereka untuk taat kepada Allah adalah agar ikhlas kepada Allah dalam dakwahnya.

Kedua: Keteladanan, karena istri tidak akan taat kepada suaminya dan tidak akan mengikuti perintahnya serta tidak akan membantunya dalam menunaikan hak ini dengan mengikuti apa yang dikatakannya kecuali jika dia menjadi teladan baginya. Oleh karena itu, kewajiban bagi seorang suami adalah menyiapkan dari dirinya keteladanan bagi istrinya. Bagaimana istri bisa taat kepada suaminya jika dia memerintahkannya dengan kewajiban dan mendorongnya untuk melaksanakannya sementara dia melihatnya menyia-nyiakan hak-hak Allah dan kewajiban-kewajiban-Nya? Bagaimana istri bisa taat kepada suami yang berkata kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah,” sementara dia melihatnya tidur tidak melakukan shalat, menyia-nyiakan fardhu dan kewajiban, dan melihatnya tidak peduli dengan hak-hak manusia? Oleh karena itu, jika ditemukan keteladanan, istri akan terpengaruh dan merasakan bahwa perkataan yang keluar dari suami keluar dengan iman dan keyakinan, dan bahwa dia sepatutnya mengikutinya dan berjalan menurut metodenya; karena dia melihat perkataan sesuai dengan perbuatan sehingga terpengaruh oleh hal itu dan segera mengikuti.

Ketiga: Memilih kata-kata baik yang menyentuh lubuk hati dan mempengaruhi wanita sehingga dia merespons panggilan Allah dengan mengikuti perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Inilah yang dimaksudkan Allah dan diwasiakan-Nya kepada setiap orang yang memahami, maka Dia Subhanahu berfirman: “Dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka.” (An-Nisa: 63) Orang yang ingin menegakkan istrinya atas ketaatan kepada Allah memilih lafal-lafal terbaik dan terbagus, yang mempengaruhi jiwa istri baik dengan targhib (motivasi) maupun tarhib (peringatan). Jika istri merespons dengan targhib, maka dorong dia dengan targhib. Jika dia merespons dengan tarhib, maka dorong dia dengan tarhib dan buat dia takut. Dan hendaklah hal itu dilakukan dengan kadar yang tepat disertai kasih sayang dan rasa takut kepada Allah Azza wa Jalla.

Perkara-perkara ini jika telah siap, maka sudah sepatutnya suami terhindar dari lawannya, dari hal-hal yang membuat orang enggan menerima dakwahnya. Kata-kata yang menyakitkan dan ungkapan-ungkapan kasar: “Kamu tidak melakukan, kamu durhaka, kamu begini,” ini tidak sepantasnya. Bahkan sudah sepatutnya bagi seorang suami jika menasihati istrinya, terutama ketika bertengkar atau ketika ada kesalahan dan kekeliruan, agar tidak berbicara secara berlebihan.

Para ulama berkata: Berbicara berlebihan adalah melebih-lebihkan dalam memburuk-burukkan sifatnya, menggambarkannya dengan sifat-sifat yang paling buruk, padahal dia tidak pantas mendapat gambaran itu. Ini adalah dari sifat kemunafikan, karena orang munafik jika bertengkar dia berbicara berlebihan. Sebagian suami jika melihat kelalaian sekecil apa pun dari istrinya, dia membebankan kelalaian itu dengan gambaran yang tidak sepatutnya dia tanggung, dan memukul istrinya dengan ungkapan-ungkapan yang paling buruk, paling keras, dan paling kasar. Jika wanita itu shalihah, dia akan merasa kurang dan terpengaruh, karena hati terpengaruh oleh kata-kata yang menyakitkan, meskipun laki-laki itu lurus dan dalam ketaatan kepada Allah, dia akan terpengaruh. Oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi seorang suami untuk berhati-hati dan menjaga dalam pemilihan kata. Ini adalah dasar dalam dakwah kepada Allah Azza wa Jalla: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” (An-Nahl: 125) Nasihat yang baik adalah nasihat yang mengandung kata-kata baik dan nasihat-nasihat berharga yang terarah yang tertuju pada perkara yang tidak diinginkan untuk dilakukan.

Pertanyaan-pertanyaan

Hukum pelayanan laki-laki kepada istrinya

Pertanyaan Apakah dari hak istri atas saya bahwa saya melayaninya jika dia membutuhkan hal itu?

Jawaban Pertanyaan ini mengandung dua kemungkinan, apakah dari hak wanita bahwa saya melayaninya atau saya menyediakan pelayan untuknya, maksudnya saya melayaninya, yaitu dia sendiri melayani wanita itu, dan menyediakan pelayan untuknya, maksudnya: menyewa pelayan untuknya dan orang yang melayaninya.

Adapun mengenai laki-laki melayani istrinya jika dia sakit atau ada uzur padanya, ini dari akhlak mulia, dan sifat ahli kemuliaan dan keutamaan adalah mereka membalas kebaikan dan membalas kebaikan, dan tidak wajib baginya hal itu. Namun jika dia sakit dan membutuhkan ini dan dia melakukannya untuknya, maka itu dari yang terbaik, dan ini termasuk dalam keumuman sabda beliau ‘alaihish shalatu wassalam: “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada keluarganya.”

Adapun jika pertanyaannya adalah saya menyediakan pelayan untuknya, maksudnya menyewa pelayan untuknya untuk melayaninya, maka ini perlu dipertimbangkan. Para ulama berkata: Jika istri mampu melayani rumah dan enggan melayani rumahnya, dan meminta suami untuk menyewa orang yang melayaninya, maka itu bukan haknya. Jika dia menginginkan pelayan, maka dia menuntut nafkah untuk pelayan jika dia ingin menggunakan pelayan; karena hak itu berkaitan dengannya. Jika dia ingin melaksanakan hak ini secara langsung, dia laksanakan. Jika dia ingin melaksanakannya secara perwakilan dengan menyewa pelayan, maka tidak ada masalah. Namun jika dia bekerja dan berkata: “Saya ingin mendatangkan pelayan,” maka suami diberi pilihan antara dua perkara: Jika dia menginginkan mewajibkannya tinggal di rumahnya dan menetap di sana serta melayani rumah, itu haknya, dan wajib baginya untuk tinggal di rumahnya dan melayani rumahnya serta mengurus dengan baik; karena itulah asalnya, dan itulah fitrah yang Allah Azza wa Jalla ciptakan manusia atasnya, bahwa setiap wanita dituntut untuk melayani rumahnya, dan pekerjaan aslinya yang diwajibkan Allah kepadanya dari atas tujuh langit adalah mengurus rumah suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan wanita adalah pengurus di rumah suaminya,” kemudian beliau bersabda: “Maka kalian semua adalah pengurus dan kalian semua bertanggung jawab atas yang diurusnya.” Maka asalnya adalah dia tinggal di rumah suaminya.

Para ulama berkata: Jika wanita mensyaratkan kepada suaminya untuk tetap dalam pekerjaannya dan dia mengosongkan waktu untuk hal itu, sejumlah ulama berkata: Syarat ini tidak mengikatnya, dan haknya untuk berkata kepadanya di hari mana pun tetaplah di rumah dan dia memberi nafkah kepadanya dengan baik, itu haknya. Adapun sabda beliau ‘alaihish shalatu wassalam: “Sesungguhnya syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah yang dengan itu kalian menghalalkan kemaluan,” mereka berkata: Tempatnya adalah agar tidak dirugikan. Wanita jika keluar dari rumahnya secara fitrah dan naluri, maka laki-laki akan dirugikan, terutama jika dia punya anak. Dia mungkin rela saat akad, namun ketika anaknya datang dan dia melihat dengan mata kepalanya sendiri bagaimana anak-anak terlantar antara pelayan satu dan lainnya, dan bagaimana anak-anak terekspos bahaya, padahal dalam perhitungannya pelayan akan melakukan apa yang dilakukan istrinya, ternyata dugaan berbeda dengan kenyataan dan berbeda dengan realita, maka haknya untuk menolak di hari mana pun yang dia kehendaki. Ini seperti yang kami sebutkan; karena asalnya adalah dia dituntut untuk tinggal di rumahnya, dan pekerjaannya di luar rumah ini jika suami rela dengannya. Adapun jika suami tidak rela dengannya, maka haknya untuk mengembalikannya kepada asal, dan mewajibkannya dengan asal ini. Allah Ta’ala berfirman: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” (Al-Ahzab: 33) Oleh karena itu, dari segi dia menyediakan pelayan untuknya, tidak wajib baginya.

Namun jika wanita itu sepertinya dilayani, dan sudah menjadi kebiasaan bahwa sepertinya dilayani, dia kaya – laki-lakinya kaya – dan wanita dari golongan kaya dan berkecukupan, maka madzhab sebagian ulama: bahwa jika dia dari golongan berkecukupan, dan kebiasaannya adalah dia dilayani, wajib baginya menyediakan pelayan untuknya, dan menyewa orang yang melayaninya. Yang asli adalah apa yang kami sebutkan, asalnya adalah wanita yang melakukan pelayanan. Apakah matamu melihat seperti putri-putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia, putri orang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam, dan dengan itu mereka adalah yang melayani rumah-rumah mereka, dan mereka adalah yang mengurus rumah dan hak-hak rumah dengan cara yang paling sempurna dan lengkap, hingga Asma’ radhiyallahu ‘anha wa ardhaaha dan dia putri Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anha wa ardhaaha mengeluh karena beratnya yang dia pikul di punggungnya dalam melayani rumah suaminya. Dengan itu, hal itu tidak pernah menurunkan kedudukan mereka dan tidak menurunkan derajat mereka, sama sekali tidak, bahkan itu menjadi sebab ketinggian mereka dan urusan kaum muslimin menjadi lurus, ketika para wanita menjaga hak-hak mereka di rumah-rumah, dan mengurus rumah-rumah sebagaimana mestinya, dan para laki-laki melaksanakan hak-hak para wanita maka urusan-urusan menjadi lurus. Jika fitrah berbeda dan terganggu, maka ketika itu hak-hak mungkin tersia-sia; oleh karena itu mewajibkannya menyediakan pelayan untuknya ini bukan kewajiban. Jika ada kebiasaan yang merugikan laki-laki dan dia tidak mendapati pelayanan dengan cara yang dikenal, maka haknya untuk menolak. Tempat merujuk dalam kebiasaan adalah agar tidak dirugikan.

Tidaklah bermanfaat berjalannya kebiasaan yang bertentangan dengan perintah Yang Memulai dan Yang Mengembalikan. Kebiasaan dan tradisi jika mengakibatkan kerugian pada suami atau hilangnya anak-anak, maka hak suami untuk meminta maaf dari hal itu dan menolaknya.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Banyaknya suami begadang di luar rumahnya meninggalkan istri dan anak-anaknya

Pertanyaan Apa arahan Anda untuk seorang laki-laki yang sering begadang di luar rumahnya, bahkan tidak datang ke rumah pada umumnya kecuali untuk makan dan tidur, dan dengan itu dia menyia-nyiakan hak-hak istri dan anak-anaknya, jazaakumullahu khairan?

Jawaban Hak ini berkaitan dengan hak-hak bersama, dan akan menjadi pembicaraan kita insya Allah besok; karena hak-hak pernikahan ada yang hak khusus dan ada yang hak umum. Hak-hak khusus: telah kita sebutkan hak laki-laki dan hak wanita.

Dan besok insya Allah akan ada hak yang berkaitan dengan bermalam dan tempat tidur, hak-hak bersama antara suami istri.

Kami memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar menolong kami dalam hal itu dan memudahkannya.

Nasihat untuk suami yang memaksa istrinya membuka wajahnya

Pertanyaan Suami saya memaksa saya membuka wajah saya di hadapan saudara-saudaranya untuk menyenangkan mereka, dan jika saya menolak dia memukul saya dan menghina saya, apa nasihat Anda untuk hal itu, jazaakumullahu khairan?

Jawaban Suami hendaklah bertakwa kepada Allah, dan hendaklah memerintahkan apa yang diperintahkan Allah dan melarang apa yang dilarang Allah, dan tidak ada pendengaran dan ketaatan baginya jika dia memerintah kemungkaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya ketaatan hanya dalam kebaikan.” Oleh karena itu, tidak ada pendengaran dan ketaatan baginya jika dia memerintah kemungkaran.

Dari hak wanita jika suami memerintahkannya untuk membuka wajahnya di hadapan orang asing atau di hadapan saudara-saudaranya atau paman-pamannya atau saudara ibunya yang bukan mahram, haknya untuk menolak, dan tidak ada pendengaran dan ketaatan baginya, bahkan tidak ada kemuliaan baginya; karena suami yang sempurna adalah yang cemburu, dan tidak menjadi dayuts yang membuka pintu-pintu fitnah pada dirinya sendiri, keluarganya, dan istrinya. Bahkan jika dia melihat wanita shalihah, dia akan meneguhkannya dan membantunya serta bertakwa kepada Allah terhadapnya.

Oleh karena itu, tidak wajib bagi wanita untuk taat kepada suami dalam perkara-perkara semacam ini dan sejenisnya dari kemungkaran-kemungkaran yang terjadi karena kebiasaan atau tradisi. Bahkan wajib baginya untuk menaatinya dalam apa yang diperintahkan Allah, dan hendaklah dia menjadikan antara dirinya dan suaminya dalam pendengaran dan ketaatan adalah syariat Allah. Apa yang diperintahkan Allah dia taati, dan apa yang menyalahi syariat Allah dia ingatkan, dan berkata kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah, ini tidak boleh,” dan menjelaskan kepadanya bahwa itu haram. Ketika itu jika dia merespons maka baik dan bagus. Jika dia tidak merespons, maka dia tidak menaatinya, dan wajib baginya menolak dan bersikeras pada hal itu. Sesungguhnya Allah akan menolongnya, dan tidaklah seseorang bertahan dan teguh pada kebaikan kecuali Allah akan meneguhkannya; karena Allah Azza wa Jalla meneguhkan orang-orang yang beriman dengan perkataan yang teguh, dan sebagaimana Dia meneguhkan mereka dalam keadaan yang paling berat dan perkara yang paling berat yaitu ketika ditanya dan kematian, maka Dia Subhanahu meneguhkan dalam yang lebih ringan dari itu.

Kami memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Tuhan ‘Arsy yang mulia, agar meneguhkan hati-hati kami atas ketaatan dan keridhaan-Nya, dan menyampaikan kami ke derajat-derajat tinggi di surga-Nya, sesungguhnya Dia Wali hal itu dan Yang Berkuasa atasnya.

Dan akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

 

 

Fikih Keluarga – Hak-hak Kerabat

Pentingnya Menyambung Silaturahmi

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam atas Rasulullah, atas keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikutinya.

Adapun setelah itu: maka pembicaraan kita hari ini akan membahas tentang suatu perkara yang agung dan hak yang mulia lagi mulya, yaitu tentang hak dari hak-hak yang diwajibkan Allah atas para suami dan istri. Tidak mungkin rumah tangga kaum muslimin dapat lurus dan terwujud keakraban, kasih sayang, dan cinta kasih kecuali dengan menunaikan hak ini dan melaksanakannya dengan cara yang diridhai Allah Azza wa Jalla.

Hak ini telah diwasiatkan Allah Azza wa Jalla kepada para hamba-Nya dari atas tujuh langit agar mereka bertakwa kepada-Nya, dan agar mereka bertakwa kepada Allah dalam hal silaturahmi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1)

Inilah rahim yang diciptakan oleh Ar-Rahman, dan Dia menurunkan nama untuknya dari nama-Nya. Dia adalah Ar-Rahman dan ini adalah rahim. Barangsiapa menyambungnya maka Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa memutuskannya maka Allah akan memutuskannya. Dan barangsiapa diputus oleh Allah maka janganlah bertanya tentang keadaannya, dalam kerugian dan kehinaan serta kecelakaan, na’uzubillah!

Hak ini adalah hak silaturahmi, yaitu kedua orang tua suami dan kedua orang tua istri. Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada orang beriman untuk bertakwa kepada-Nya Subhanahu dalam hal silaturahmi. Wajib bagi setiap suami jika ia ingin Allah memberinya taufik dalam pernikahannya dan membahagiakan ia dalam keluarga dan pernikahannya, untuk memelihara hak kerabat istrinya. Dan wajib bagi setiap istri yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bertakwa kepada Allah dalam hal kedua orang tua suaminya dan kerabatnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.”

Maka Allah Azza wa Jalla menjadikan menyambung silaturahmi sebagai bagian dari keimanan kepada-Nya, karena tidak ada suami yang memelihara hak silaturahmi dan tidak ada istri yang memelihara hak silaturahminya kecuali dengan dorongan keimanan kepada Allah Azza wa Jalla.

Hak ini yaitu hak silaturahmi telah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara yang paling sempurna, paling lengkap, paling utama, dan paling baik. Beliau selalu menyambung kerabat istrinya.

Dalam sirah disebutkan: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk bersama Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha wa ardhaha, lalu beliau mendengar suara seorang wanita yang meminta izin. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri seperti orang yang terkejut, ternyata itu adalah seorang wanita tua dan beliau berkata: “Itu Halah, itu Halah saudari Khadijah.” Hal itu mengingatkan beliau ‘alaihish shalatu was salam pada kecintaannya kepada istrinya, pada hubungan yang ada antara beliau dan keluarganya.

Hak-hak Kerabat Istri atas Suami

Menyambung Kedua Orang Tua Istri dan Beradab dengan Keduanya

Demikian pula: suami wajib bertakwa kepada Allah dalam hak-hak kedua orang tua istri dari segi menyambung dan berbakti kepada mereka. Menyambung keluarga istri adalah kewajiban suami, sebagaimana hal itu wajib atas putri mereka yaitu istrinya. Janganlah ia memutus hubungan mereka dari kunjungan. Dan jika ia mengunjungi mereka, hendaklah ia mengunjungi mereka dengan mulia, penuh cinta, dan rindu, menampakkan kasih sayang dan cinta, dan menjadikan kunjungan ini sebagai penegasan hubungan yang ada antara dirinya dengan silaturahmi tersebut.

Jika Allah melihat hal itu, Dia ridha kepadanya dan menjadikan kebaikan dalam hidupnya. Betapa senangnya mata istri ketika melihat keluarganya dalam kemuliaan dari suaminya, hal yang akan tercermin dengan pengaruh terpuji dalam perlakuannya terhadap keluarga suaminya.

Dan jika ia mengunjungi kerabatnya, maka wajib atas dirinya untuk memperhatikan adab-adab, memperhatikan adab-adab kunjungan dalam waktu-waktunya, demikian pula dalam hal masuk dan meminta izin, dan dalam duduk. Hendaklah ia menjaga kehormatan, dan jangan berlebihan dalam masuk ke rumah dan duduk berjam-jam, serta masuk ke dalam aurat rumah, dan hal-hal lain yang tidak pantas bagi orang mulia dan tidak sepatutnya bagi orang beriman. Bahkan hendaklah ia berkunjung dengan kunjungan yang menjaga air mukanya, dan berselimutkan selimut takwa yang dicintai dan diridhai Allah.

Dan jika ia duduk bersama ayah istrinya, hendaklah ia mengagunkan dan memuliakannya. Jika ia bertemu dengannya, hendaklah ia tersenyum di hadapannya, menjaga janjinya. Umumnya ayah istri menempati kedudukan seperti ayah, baik karena usia yang sudah lanjut atau karena besarnya hak, dan ia adalah kakek bagi anak-anak laki-laki dan perempuannya. Maka hendaklah ia mengagungkan, memuliakan, menghargai, dan menempatkannya pada kedudukannya.

Jika ia berkumpul dengannya dalam suatu majlis, maka dari haknya atas dirinya adalah menjaga aurat. Oleh karena itu, dalam hadits sahih dari Ali radhiyallahu ‘anhu wa ardhaha, ia berkata: “Aku adalah seorang laki-laki yang banyak keluar mazi, maka aku selalu mandi hingga punggungku retak. Aku malu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedudukan putrinya di sisiku.”

Aku malu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghadapinya serta berkata: “Aku terkena begini dan begitu,” padahal ia terpaksa dan dalam urusan agama dan ibadah. Tetapi orang mulia itu mulia, mulia dalam adab, kasih sayang, dan menjaga air mukanya.

Maka sepatutnya suami menjaga hak kerabatnya. Sungguh sebagian orang di zaman ini telah mensia-siakan rasa malu, sehingga ketika majlis mempertemukan dirinya dengan ayah istrinya, ia tidak malu dan tidak menahan diri dari menyebut hal-hal yang membuatnya malu menyebutkannya di hadapannya. Ini tanpa diragukan adalah penghinaan.

Sebagian ulama berkata: “Para orang berakal sepakat bahwa ini termasuk penghinaan dan merendahkan ayah istri, yaitu suami menyebut di hadapannya apa yang memalukan untuk disebutkan.” Ini adalah adab, akhlak mulia, dan budi pekerti yang sepatutnya dijaga dan diperhatikan.

Memperhatikan Keadaan Kedua Orang Tua Istri dan Berbuat Baik kepada Keduanya

Di antara haknya adalah memperhatikan keadaan mereka, melihat apakah mereka membutuhkan pertolongan dan bantuan. Para ulama berkata: “Menyambung silaturahmi tidak datang dari kekosongan,” yaitu ketika seseorang diperintahkan untuk menyambung silaturahmi, berbakti, dan mengunjungi mereka, hal itu tidak kosong dari makna dan tujuan yaitu: memperhatikan keadaan mereka. Jika mereka membutuhkan dan ia mampu membantu, hendaklah ia memberikan walau sedikit yang mampu ia berikan.

Dan jika mereka membutuhkan bantuan maknawi seperti mengajak mereka untuk tabah menghadapi musibah atau bencana, hendaklah ia menguatkan mereka. Termasuk jika ada yang sakit hendaklah ia menjenguknya, dan jika dalam kesusahan hendaklah ia menguatkannya untuk sabar dan mengharap pahala, dan semacam itu dari apa yang diperlukan saat kesulitan dan kemalangan.

Di antara kesempurnaan suami adalah: jika keluarga istrinya tertimpa bencana atau musibah, mereka mendapatinya sebagai orang pertama yang mengetuk pintu mereka.

Dan jika ayah istrinya tertimpa kebutuhan dan kekurangan, ia menjadi orang yang paling cepat berdiri bersamanya, menolongnya, dan membantunya, karena mengetahui bahwa Allah ridha kepadanya, dan karena mengetahui bahwa jika ia menyambung mereka maka Allah akan menyambungnya, dan jika ia memberi maka Allah akan mengganti untuknya dalam agama, dunia, dan akhiratnya.

Maka patutlah suami meningkat kepada kesempurnaan, dan memberikan apa yang mampu ia berikan dari pengorbanan dan sikap-sikap baik yang menunjukkan baiknya watak dan sucinya jiwa serta cintanya kepada kebaikan, dan apa yang ia inginkan untuk keluarga istrinya.

Maka atasnya: jika ia mendapati dari keluarga istrinya ketika ia melakukan hak-hak ini dan mendapati dari keluarga istrinya apa yang diharapkan dari penghargaan kebaikannya dan penghargaan usahanya, hendaklah ia memuji Allah Azza wa Jalla dan bersyukur kepada-Nya. Dan jika ia mendapati dari mereka pengingkaran kebaikan, kekufuran nikmat, dan lupa akan kebaikan, maka hendaklah ia mengetahui dengan yakin bahwa Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya: “Sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Kahf: 30)

Paling sempurnalah pahala jika suami diuji dengan kerabat yang ia sambung tetapi mereka memutusnya, ia beri tetapi mereka mengharamkannya, ia angkat tetapi mereka merendahkannya. Jika demikian, seakan-akan ia menyuapi mereka madu. Di antara sedekah, kebaikan, dan kebaikan terbaik adalah kepada kerabat yang memusuhi, yaitu kerabat yang memusuhi dan menampakkan permusuhan kepadamu dan kamu mendapati darinya kejahatan dan kerugian sementara kamu memberikan kepadanya kebaikan dan manfaat.

Tidak diragukan bahwa hal itu adalah pahala yang paling besar, dan yang paling berat di sisi Allah Azza wa Jalla dari segi menyambung dan berbakti, karena orang yang menyambung dalam situasi seperti ini dan memberikan kepada jenis seperti ini, tidak menginginkan selain wajah Allah dan tidak menginginkan sesuatu selain-Nya.

Ketahuilah bahwa kamu bermuamalah dengan Allah dan bahwa ini adalah kewajiban atasmu yang Allah Jalla Jalaluhu serukan kepadamu. Jika mereka lalai dalam hakmu, maka janganlah kamu lalai dalam hak mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tunaikan amanah kepada orang yang memberikan amanah kepadamu, dan jangan berkhianat kepada orang yang berkhianat kepadamu.”

Sebagian ulama menyebutkan: bahwa salah seorang muridnya didatangi ayah istrinya lalu mencacinya dan menyakitinya, serta menyebutkan kepada syaikh hal-hal aneh yang dibuat-buat dan difitnakan kepada murid ini, sementara murid tersebut tidak tahu bahwa ayah istrinya datang kepada syaikh ini.

Ayah istrinya mengatakan kebohongan dan tuduhan kepada suami dengan hal yang tidak ada padanya, agar dikatakan kepadanya: nasihati dan ingatkan dia, dan orang ini tidak baik dan begini dan begitu. Ketika murid itu datang, syaikh bertanya tentang keadaannya dengan kerabatnya.

Maka ia berkata: “Sebaik-baik kerabat dan sebaik-baik manusia,” dan ia sangat berlebihan dalam berbuat baik kepada mereka serta bersikap ramah dan lembut kepada mereka. Suatu hari syaikh minta ia bersumpah, lalu ia berkata kepadanya: “Demi Allah, aku tidak menipu dan tidak berdusta kepadamu. Tidak ada antaraku dan mereka kecuali kasih sayang dan cinta, dan aku melakukan begini dan begitu,” dan ia menyebutkan kebaikan dan kebaikannya.

Syaikh sangat terpengaruh dengan keadaan ayah istri tersebut, lalu berkata kepadanya: “Wahai anakku, sesungguhnya ayah istrimu mengatakan begini dan begitu, maka bertakwalah kepada Allah Azza wa Jalla terhadapnya jika kamu berdusta, dan jika kamu benar maka bersabarlah dengan apa yang datang darinya.”

Murid itu menangis dan bersumpah demi Allah Yang Maha Agung bahwa ia benar dalam apa yang dikatakannya. Ketika ia bersumpah demi Allah Yang Maha Agung, syaikh menunggu kedatangan ayah istri tersebut, lalu berkata kepadanya: “Engkau mengklaim begini dan begitu.” Ia berkata kepadanya: “Ya, demi Allah, dia memang begini dan begitu.” Syaikh berkata: “Dan kamu bersumpah demi Allah?!” Ia berkata: “Ya, dan aku bersumpah demi Allah.”

Maka syaikh mendoakannya: dan berkata: “Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung agar engkau tidak sampai sore dalam keadaan selamat hari ini jika kamu berdusta.” Disebutkan, maka matahari belum terbenam kecuali ia sudah lumpuh, na’uzubillah! Kezaliman itu adalah kegelapan. Jika kamu melihat dari ayah istri penghinaan dan pengrendahan, maka ketahuilah bahwa kamu bermuamalah dengan Allah, dan bahwa kamu bertakwa kepada Allah dalam silaturahmi yang Allah wasiatkan dari atas tujuh langit.

Memelihara Kebaikan untuk Ayah Istri

Hal pertama yang sepatutnya dilakukan suami adalah mengingat hak ayah istri atasnya, haknya di hari ia memilihnya dari antara manusia sebagai suami putrinya, dan di hari ia memilihnya dari antara manusia sebagai pendamping yang mulia untuk menutupi auratnya, menutupinya dan tidak memfasihkannya, memuliakannya dan tidak menghinakannya.

Oleh karena itu, orang yang paling mirip dengan ayah adalah anak-anak perempuannya sebagaimana disebutkan, bahkan dikatakan: bahwa putri sulung mirip ayahnya.

Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan sebagaimana dalam hadits sahih sebagai contoh hal itu, ia berkata radhiyallahu ‘anha: “Fathimah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, demi Allah cara berjalannya tidak berbeda dengan cara berjalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Orang yang memilih suami dan meridhainya sebagai suami putrinya, maka hal ini menunjukkan baik niat dan baik prasangka, hal yang mewajibkan suami untuk memelihara hak ini dan menganggapnya sebagai utang atasnya.

Oleh karena itu sebagian orang utama, jika ia disakiti istrinya, tidak pernah berdiri suatu hari mengadu kepada ayahnya. Ketika sakitnya semakin besar dan ujiannya semakin berat, dikatakan kepadanya: “Mengapa tidak mengadukan istrimu kepada ayahnya?” Ia berkata: “Ia menikahkanku dan memuliakanku, maka aku malu berdiri di pintunya sambil mengadu.”

Jika seseorang adalah orang merdeka yang mulia, ia mengagungkan kebaikan dan membalasnya dengan yang serupa bahkan lebih baik, dan itulah sunnah orang-orang baik. Jika seseorang mengingat pilihan keluarga istrinya kepadanya, ia membalas hal itu dengan balasan yang baik dan membalas kebaikan, dan itu dari keimanan sebagaimana sabda beliau ‘alaihish shalatu was salam: “Memelihara janji adalah dari keimanan.”

Hak-hak Kedua Orang Tua Suami atas Istri

Sebagaimana suami wajib memelihara hak ayah istri, demikian pula istri salihah wajib memelihara hak kedua orang tua suami, dan menyadari serta memahami bahwa kasih sayang orang tua dan apa yang ada dalam hati kedua orang tua berupa rahmat dan hubungan dengan anak melebihi khayalan dan bayangan.

Maka sepatutnya ia menghargai perasaan ini, dan menghargai rahmat yang Allah lemparkan ke dalam hati ayah dan ibu, dan janganlah ada hal yang mendorong pada kecemburuan atau memutus anak dari orang tuanya.

Hendaklah ia mengetahui bahwa jika ia ingin Allah memberkatinya dalam suaminya dan menyejukkan matanya dengannya, maka hendaklah ia membantunya berbakti kepada orang tuanya. Dan jika kedua orang tua suami membutuhkan kedekatan anak, hendaklah ia dekat dengan keduanya, dan menghadapi keduanya dengan cinta, penghormatan, dan kesetiaan.

Allah telah menghalalkan dan menjadikan ayah suami sebagai mahram bagi istri anaknya, agar terjadi saling cinta, saling kasih sayang, dan saling berhubungan. Wanita memandang ayah suaminya seakan-akan ayah baginya, sehingga ia menyayanginya, memperhatikan urusannya, berbuat baik kepadanya, demikian pula kepada ibunya.

Masalah paling banyak terjadi antara istri dan ibu-ibu (mertua), dan penyebabnya jelas yaitu: bahwa kasih sayang yang paling dalam dan rahmat yang paling sempurna dari seorang hamba wanita kepada seorang hamba atau dari seorang hamba kepada seorang hamba atau dari seorang hamba wanita kepada hamba wanita tidak lain adalah kasih sayang ibu kepada anaknya, dan ia tidak tercela dalam hal itu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika matanya berlinang air mata atas putranya Ibrahim, ditanyakan: “Apa ini wahai Rasulullah?” Beliau berkata: “Rahmat yang Allah tempatkan dalam hati hamba-hamba-Nya.”

Maka Allah menempatkan dalam hati ibu rahmat yang membuatnya kasih sayang kepada anaknya, dan ia menjadi kosong dari perhatian kecuali kepada anaknya. Maka tidak ada bagi istri kecuali menghargai hal itu.

Jika ia bertolak dari titik tolak kecemburuan atau bisikan setan kepadanya dengan bisikan-bisikan dan pikiran, ia akan memutus ibu dari anaknya, dan memutus suami dari ibu dan ayahnya. Saat itulah ia mengundang murka Allah—na’uzubillah—dan kemurkaan-Nya.

Allah lebih mengetahui berapa banyak hati ibu yang terluka karena gangguan dan kerugian istri, dan berapa banyak mata yang menangis dan berlinang air mata karena kezaliman istri dan gangguannya terhadap ayah suami. Demi Allah, demi Allah! Wanita beriman hendaknya takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya.

Jika ia membantu suaminya dalam kezaliman dan pemutusan hubungan, maka hendaklah ia tahu bahwa akan datang hari Allah mengumumkan kepadanya dan suaminya dengan hukuman. Durhaka tidak ada kebaikannya, dan ia termasuk dosa-dosa yang Allah segerakan hukumannya.

Sebagian ulama berkata: “Jika wanita membantu suaminya dalam durhaka kepada orang tua, maka ia menggabungkan dua dosa dan dua keburukan. Dosa pertama: ia menjadi sekutu baginya dalam durhaka kepada orang tua, na’uzubillah! Dan dosa kedua: ia memutus silaturahmi.”

Dalam khabar disebutkan bahwa: “Tidak ada dosa yang lebih pantas disegerakan hukumannya di dunia, selain apa yang Allah simpan bagi pelakunya berupa hukuman di akhirat, selain memutus silaturahmi.”

Maka memutus silaturahmi siksaannya cepat. Oleh karena itu Allah berfirman dalam kitab-Nya: “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (QS. Muhammad: 22-23)

Sebagian ulama berkata: “Barangsiapa memutus silaturahmi, Allah meterai hatinya, maka bagaimanapun berlalu atasnya nasihat-nasihat dan ayat-ayat, ia tidak mengambil pelajaran.” Kita memohon keselamatan dan kesehatan kepada Allah! Dan jika ia mengambil pelajaran, ia hanya mengambil pelajaran sementara.

Oleh karena itu sebagian ulama: jika ada yang mengadukan kerasnya hati, ia bertanya kepadanya dan berkata: “Bagaimana kamu dengan silaturahmi?” Maka wanita yang membantu suaminya memutus silaturahmi dan durhaka kepada orang tua adalah pemutus silaturahminya, tidak takut kepada Allah Azza wa Jalla dalam suaminya, dan tidak takut kepada Allah dalam silaturahminya.

Jika wanita melihat dari kedua orang tua suami hal-hal yang mengharuskan baginya untuk membahayakan kedua orang tua suami, maka tidak ada baginya kecuali memberikan semua yang mampu ia berikan dengan sabar dan mengharap pahala. Hendaklah ia bertanya kepada para ulama agar mengetahui apa yang wajib ia lakukan.

Dalam beberapa keadaan, ayah suami dan ibunya ikut campur atau ayah istri dan ibunya ikut campur dalam urusan rumah, hal yang menimbulkan kebencian dari suami atau menimbulkan kebencian pada istri.

Kewajiban dalam situasi seperti ini adalah suami dan istri melihat kepada kerusakan-kerusakan. Jika suami mendapati kerusakan campur tangan kedua orang tua istri lebih besar dari kerusakan menjauhkannya dari keduanya, maka saat itu ia menjauhkannya dari orang tuanya, dan mengizinkannya berkunjung dalam batas-batas sempit, agar ia menyambung mereka dan melakukan hak bakti dengan aman dari gangguan, kerusakan, dan kerugian.

Demikian pula jika kedua orang tua suami ikut campur dalam urusan istri dan urusan rumah dengan merusak, merugikan, dan menyakiti, maka wanita diberi pilihan antara dua hal: atau sabar dan mengharap pahala, ini lebih baik, lebih utama, dan lebih sempurna, atau melihat kepada kerusakan-kerusakan. Jika kerusakan campur tangan lebih besar, ia meminta suaminya untuk menjauhkannya dari orang tuanya.

Para suami hendaknya bertakwa kepada Allah terhadap istri-istri mereka. Jika mereka melihat bahwa campur tangan orang tua dalam urusan rumah menimbulkan bagi wanita gangguan dan kerugian yang tidak mampu ia sabari, maka suami wajib bertakwa kepada Allah terhadap istrinya, dan berbuat adil kepadanya dari keluarga dan orang tuanya.

Jika ia menjauhkan istrinya dari orang tuanya, ia tidak dianggap durhaka kepada orang tuanya, walaupun ia tinggal jauh dari orang tuanya dalam keadaan yang mengandung kerugian dan gangguan ini, dengan tetap memperhatikan orang tua, karena Allah Azza wa Jalla tidak memerintahkan kezaliman dan tidak meridhainya.

Allah Azza wa Jalla tidak memerintahkan kezaliman, sehingga dikatakan kepada laki-laki: “Tinggallah di sini untuk menyenangkan orang tuamu,” sementara kedua orang tua menjadi cambuk siksaan atas wanita dalam gangguan, kerugian, kezaliman, dan ketidakadilan. Begitu pula sebaliknya.

Keduanya—suami dan istri—hendaknya bertakwa kepada Allah, masing-masing terhadap yang lain, dan memandang perkara-perkara dengan kacamata syariat, dari segi urutan kerusakan dan adanya kemaslahatan.

Jika wanita melihat kerusakan besar dan memilih sabar, maka ini lebih utama dan lebih besar pahalanya, karena Allah Ta’ala berfirman: “Maka berikanlah berita gembira kepada hamba-hamba-Ku, (yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya.” (QS. Az-Zumar: 17-18)

Mereka berkata: yang paling baik yaitu yang paling baik dari Al-Qur’an, karena Al-Qur’an ada yang baik dan ada yang paling baik. Yang baik dari Al-Qur’an adalah wanita membalas keburukan dengan keburukan, dan laki-laki membalas keburukan dengan keburukan. Tetapi yang paling baik adalah membalas keburukan dengan kebaikan, dan itu bagi orang yang Allah katakan tentangnya: “Dan tiadalah yang diberi (kebaikan itu) melainkan orang-orang yang sabar dan tiadalah yang diberi melainkan orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushshilat: 35)

Ini mengenai kedua orang tua istri dan kedua orang tua suami.

Hak-hak Kerabat Lain dari Kedua Pasangan Suami Istri

Adapun untuk kerabat lainnya seperti saudara-saudara laki-laki dan perempuan serta yang semisalnya, maka kedua pasangan suami istri wajib bertakwa kepada Allah dalam hubungan kekerabatan. Saudara laki-laki bisa menempati kedudukan sebagai ayah. Sebagian ulama berpendapat dan ini adalah mazhab Hanafiyah serta sekelompok ahli ilmu: “Sesungguhnya saudara laki-laki yang tertua jika ayah meninggal dunia, maka ia menempati kedudukan ayah dalam memelihara kasih sayang, merawat, memuliakan dan berbuat baik kepadanya.”

Maka saudara laki-laki tertua jika ayah meninggal dunia, ia berhak mendapat kebaikan dan silaturrahim seperti kedudukan ayah.

Sebagian ulama berkata: “Paman (saudara ayah) menempati kedudukan para ayah, dan paman dari pihak ibu menempati kedudukan para ibu.” Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bibi (saudara ibu) berkedudukan seperti ibu.” Jadi jika istri memiliki saudara laki-laki yang lebih tua atau dialah yang menikahkannya dan merawatnya, maka ia berhak mendapat pemeliharaan hak, kasih sayang, penghormatan, dan pemuliaan seperti yang telah kita sebutkan. Perkara ini tidak terbatas pada ayah istri saja, tetapi mencakup juga saudara-saudara dan kerabat-kerabat lainnya meskipun itu pamannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya paman seseorang adalah saudara ayahnya.” Maka paman menempati kedudukan ayah, dan bibi menempati kedudukan ibu. Beliau bersabda: “Bibi berkedudukan seperti ibu” ketika mereka berselisih tentang anak perempuan Hamzah radhiyallahu ‘anhu wa ardhaahu. Maka Nabi memerintahkan agar anak itu diasuh oleh bibinya, beliau memutuskan demikian dan bersabda: “Bibi berkedudukan seperti ibu” sebagaimana tercantum dalam hadits shahih.

Semua ini menunjukkan bahwa kekerabatan memiliki hak, dan perkara ini tidak terbatas pada ayah dan ibu saja. Jika suami melihat kasih sayang istri kepada saudara laki-lakinya yang tertua dan penghormatan istri kepadanya, maka hendaklah suami memaafkannya dalam hal itu, terutama jika ia dibesarkan sebagai anak yatim dalam asuhan saudaranya, dan saudaranyalah yang membesarkannya. Maka suami wajib memuliakan saudara istrinya dan menunaikan haknya, sebagaimana yang telah kita sebutkan dalam hak-hak kedua orang tua.

Kami memohon kepada Allah yang Maha Agung agar melindungi kami dari kesalahan, dan memberi kami taufik dalam perkataan dan perbuatan.

Hilangnya Hak-hak Kerabat dalam Realita Kontemporer Kita

Hak-hak ini -maksudnya hak-hak kerabat- sangat dibutuhkan dalam penerapannya. Yang mendorong kami untuk membahasnya secara khusus dalam majlis ini adalah karena sangat dibutuhkan. Dahulu orang-orang memelihara hak-hak kerabat suami dan istri karena fitrah mereka belum tercemar. Orang-orang mendidik anak-anak mereka, baik laki-laki maupun perempuan, untuk memelihara hak-hak kerabat. Namun ketika pendidikan menjadi buruk di zaman-zaman akhir ini, dan hak-hak ini menjadi tersia-sia, maka kami perlu mengingatkan tentang hal ini. Perlu mengingatkannya, mengajak untuk melaksanakan dan menunaikannya. Para khatib dan penuntut ilmu harus memperhatikan hal ini, karena telah sampai pada sebagian orang yang mendudukkan ayah mertua yang sudah renta di akhir usianya untuk mengadukannya ke pengadilan.

Sebagian hakim berkata: “Di antara perkara paling sulit yang saya lihat dan paling menyakitkan serta mengganggu saya dalam memutus perkara antara manusia adalah melihat seorang lelaki tua yang sudah lanjut usia di penghujung umurnya yang memiliki kedudukan dan kemuliaan, lalu duduk bersamanya seorang pemuda yang bodoh dan jahil untuk mencaci anak perempuannya di hadapannya, membuka auratnya, menghinanya dan merendahkannya, tidak memelihara ikatan kekerabatan sedikitpun.”

Ia berkata: “Sampai-sampai saya kadang bingung dan tidak bisa memutuskan karena apa yang saya lihat dan dengar. Di manakah yang diperintahkan Allah dan di manakah yang dilakukan manusia?! Kau lihat dia di penghujung usianya dan suami menimpakan berbagai musibah kepadanya. Setiap hari ia berdiri di depan pintunya mengadu tentang anak perempuannya, menyebutkan aib-aib dan kesalahan-kesalahannya serta dosa-dosanya. Bisa jadi lelaki tua itu sedang sakit, namun suami tidak mengasihaninya dalam sakitnya dan tidak memelihara usia tuanya. Ini adalah perkara-perkara yang memilukan hati dan menyedihkan setiap mukmin.”

Wajib memperhatikan hal seperti ini. Kita tidak bisa menghindari hal-hal negatif seperti ini kecuali dengan dua perkara penting:

Pertama: Pendidikan yang saleh. Anak-anak kita, baik laki-laki maupun perempuan, ketika mereka memasuki pernikahan, mereka harus diajar, diarahkan dan dididik dengan akhlak terpuji dan adab mulia, memelihara hak-hak, dan menjaga amanah. Sehingga anak laki-laki begitu menikah seakan-akan ia berhutang budi, dan ia menjaga hak ayah istrinya dan kerabatnya. Begitu juga anak perempuan, ibunya mengajarinya dan merawatnya, duduk bersamanya dan mengarahkannya dengan arahan yang sempurna dan mulia yang mendorongnya kepada akhlak mulia dan kebiasaan-kebiasaan terpuji.

Kedua: Saling wasiat dengan kebenaran. Sungguh telah banyak masalah-masalah pernikahan seperti ini di antara manusia, dan jarang kau temukan orang yang menasihati, jarang kau temukan yang memberi nasihat atau mengingatkan. Bahkan kau temukan teman duduk bersama temannya, sahabat dengan sahabatnya, kerabat dengan kerabatnya, mendengar dengan telinganya sendiri suami mencaci keluarga istrinya namun tidak berkata kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah!” atau “Ingatlah kebaikan!” atau tidak mengucapkan kepadanya apa yang Allah firmankan: “Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu” (Al-Baqarah: 237).

Wahai saudara-saudaraku yang kucintai karena Allah! Wajib bagi kita saling menasihati, wajib menghidupkan apa yang diperintahkan Allah untuk dihidupkan yaitu bertakwa kepada Allah dalam hubungan kekerabatan. “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekerabatan” (An-Nisa: 1).

Bangsa Arab di masa jahiliah yang bodoh dan sesat, jika perkara antara seseorang dengan orang lain menjadi sulit dan ia ingin mengingatkan dan menakuti-nakutinya supaya kembali kepadanya, ia berkata: “Saya meminta kepadamu demi Allah dan demi hubungan kekerabatan.” Maka orang itu akan tunduk dan berhenti. Jika ia ingin agar orang itu tidak melakukan sesuatu maka ia meninggalkannya, dan jika ia ingin agar orang itu melakukan sesuatu maka ia melakukannya, karena ia merasakan bahwa hubungan kekerabatan ini adalah sesuatu yang besar.

Dari sinilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana dalam hadits shahih: “Sesungguhnya kalian akan menaklukkan suatu negeri yang di sana disebutkan qirath (Mesir), maka berbuat baiklah kepada penduduknya, karena mereka memiliki hubungan kekerabatan (dengan kita).” Yaitu Mesir.

Hajar, ibu Isma’il, berasal dari Mesir, begitu juga Maria, ibu Ibrahim, dari Mesir. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berbuat baiklah kepada penduduknya” meskipun itu adalah hubungan kekerabatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau menjadikannya sebagai hubungan kekerabatan untuk umat: “Berbuat baiklah kepada mereka, karena mereka memiliki hubungan kekerabatan.” Semua ini tentang hubungan kekerabatan meskipun jauh, apalagi jika hubungan kekerabatan itu dekat!

Oleh karena itu hendaklah saling wasiat dengan hak-hak seperti ini dan menghidupkannya dalam jiwa-jiwa. Jika kita duduk dalam majlis-majlis dan melihat orang yang mencela keluarga istrinya, maka kita ingatkan ia kepada Allah dan kita takut-takuti dengan Allah. Jika kita mendengar masalah antara kerabat kita -antara kerabat- yang sampai pada pemutusan silaturrahim, maka hendaklah orang-orang berakal dan bijaksana turun tangan, bertakwa kepada Allah dan memperbaiki hubungan di antara mereka. Itulah yang meradhai Allah dan itulah yang diwasiatkan Allah dari atas tujuh langit.

Kami memohon kepada Allah yang Maha Agung, Rabb al-‘Arsy al-Kariem agar memperbaiki keadaan, dan memperbaiki bagi kami dan kalian penutup hidup dan tempat kembali. Sesungguhnya Dia adalah penolong dan yang berkuasa atas hal itu.

Semoga Allah memberkati, memberikan rahmat dan keberkahan kepada Nabi kami Muhammad.

PERTANYAAN-PERTANYAAN

Umrah untuk Orang Lain

Pertanyaan Yang mulia Syaikh! Seorang laki-laki telah berumrah untuk dirinya sendiri, apakah boleh baginya keluar ke miqat, berihram dan berumrah untuk ibunya, padahal ibunya sudah meninggal?

Jawaban Jika ibu telah meninggal dan belum pernah berumrah maka ia boleh berumrah untuknya. Sesungguhnya di antara kebaikan kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal adalah berhaji dan berumrah untuk mereka. Dalam hal ini ada rinciannya: Jika ia keluar -misalnya- dari Madinah ke Makkah dengan niat umrah, dan tidak ada dalam hatinya untuk berumrah untuk ibunya, kemudian setelah ia thawaf dan sa’i atau ketika sampai di Makkah timbul dalam hatinya untuk berumrah untuk ibunya, maka boleh baginya setelah selesai dari umrah yang pertama untuk keluar ke Tan’im dan melakukan umrah.

Adapun jika sejak dari Madinah ia sudah berniat untuk berumrah untuk ibunya, maka wajib baginya setelah selesai dari umrah pertama untuk kembali ke Madinah, karena ia telah melewati Madinah dalam keadaan berniat untuk berumrah untuknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan sebagaimana dalam Shahihain dari hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar: “Barangsiapa melewati miqat dalam keadaan berniat manasik hendaklah ia berihram dari miqat.” Maka wajib baginya setelah selesai dari umrahnya untuk kembali ke miqatnya yang ia lewati dengan membawa niat bersama umrah yang pertama dan melakukan umrah dari miqat, jika tidak maka wajib baginnya membayar dam jika berihram dari tempat yang lebih dekat.

Wallahu ta’ala a’lam.

Silaturrahim dengan Telepon

Pertanyaan Kami mohon penjelasan dari Yang Mulia apakah cukup untuk silaturrahim apa yang dimudahkan Allah Azza wa Jalla pada zaman ini dengan telepon?

Jawaban Saudaraku fillah! Seandainya silaturrahim dengan telepon sudah cukup, tentu mukmin tidak akan rela dan muslim tidak akan rida menahan dirinya dari kebaikan dengan memdebu-debukan kakinya dalam ketaatan dan keridhaan Allah. Seandainya silaturrahim cukup dengan telepon atau cukup dengan surat atau dengan mengirim salam, maka muslim tidak akan rela kecuali mencari yang lebih sempurna dan lebih utama. Para sahabat datang dan bertanya tentang apa yang mendekatkan ke surga, meskipun itu dari hal-hal yang berat bagi jiwa dan yang dengannya dikorbankan jiwa dan ruh. Sedangkan kita sebaliknya, kita hanya mencari kadar kewajiban dan kadar yang memadai bahkan kurang dari itu. Ini tidak pantas, terutama bagi penuntut ilmu.

Karena itu saya wasiatkan kepada penuntut ilmu dalam silaturrahim mereka kepada kerabat dan keluarga istri mereka. Ketika istri shalihah dan memiliki saudara perempuan yang berada di sisi orang-orang yang kurang shalih darimu atau kurang beragama darimu atau orang-orang awam, maka hendaklah kamu lebih sempurna dan lebih baik dari mereka, dan memuliakan istrimu yang shalihah dan beragama.

Sebagian orang baik dan shalih bisa menjadi sebab untuk dicemooh karena ia hanya membatasi pada kadar wajib. Para awam ini tidak tahu tentang kewajiban. Seandainya silaturrahim dengan telepon sudah cukup, mereka hanya kembali kepada urf (kebiasaan) dan berkata: “Ini penuntut ilmu tidak datang kepada kami, ini penuntut ilmu hanya menelepon saja.” Meskipun itu dibolehkan, namun akan ditafsirkan sebagai kesombongan dan merasa tinggi. Demi Allah, seandainya kamu ayah dari istri dan kerabatmu memperlakukan kamu seperti itu, apakah kamu rela? Apakah kamu rela ia bersilaturrahim denganmu hanya dengan menelepon dan tidak memdebu-debukan kakinya dengan berdiri di depan pintumu? Kamu tidak akan rela dengan itu, dan orang-orang shalih dari hamba-hamba Allah yang baik tidak akan meridainya, karena manusia dengan fitrahnya diciptakan untuk mencintai kesempurnaan.

Maka hendaklah penuntut ilmu tidak hanya mencari kadar yang memadai saja, tetapi hendaklah mereka berusaha mencapai kesempurnaan. Karena jika Allah ridha terhadapmu dalam kebaikanmu kepada kedua orang tuamu dan silaturrahimmu, maka silaturrahim Allah kepadamu akan lebih sempurna. Jika kamu mencari kadar yang memadai dan tetap padanya, maka ini adalah batas yang diwajibkan Allah atasmu, tetapi Allah memberimu dan membalasmu sesuai kadarnya. Namun jika kamu ingin silaturrahim dengan Allah dengan cara yang paling sempurna dan paling baik, maka bersilaturrahimlah dengan kerabatmu dengan cara yang paling sempurna dan paling baik.

Jika seseorang memiliki kesibukan namun tetap mengantar istrinya untuk mengunjungi ibu dan ayahnya, berdiri dan memberi salam kepada ayahnya dan ibunya, padahal Allah mengetahui bahwa ia sibuk dan terlambat, tetapi ia sabar karena mengetahui bahwa Allah ridha dengan hal itu.

Kamu bisa melihat seseorang jika ia dalam perdagangan, seandainya ia datang mengunjungi seorang pedagang, ia akan duduk dan malu untuk berdiri. Jika pedagang itu berkata: “Apakah kamu sibuk?” Ia menjawab: “Tidak, hakmu lebih besar.” Ia mulai basa-basi dan mengucapkan kata-kata bohong padahal Allah tahu bahwa ia tidak mengatakannya dari hati, dan ia merasa kesal karena kehilangan pekerjaannya, tetapi ia ingin basa-basi dengan manusia. Adapun dengan kerabat, tidak. Kita mendapati diri kita paling sempurna bersama orang asing dan yang lebih jauh dari kita, dan kita mendapati diri kita paling kurang bersama orang yang paling dekat dengan kita. Ini demi Allah adalah bentuk kehilangan taufik dan khidlan, sehingga kamu mendapati seseorang berbakti kepada bibinya tetapi durhaka kepada ibunya, sebagaimana disebutkan dalam peribahasa.

Menganiaya kerabat dekat lebih menyakitkan jiwa daripada tusukan pedang yang tajam

Maka hendaklah seseorang tidak rela hanya dengan kadar yang memadai dan mencari rukhshah (keringanan). Oleh karena itu sebagian ulama berkata: “Ilmu bisa menjadi bala bagi alim.” Ditanya: “Bagaimana itu?” Ia menjawab: “Ia datang kepada ibadah lalu berkata: ‘Ini rukun, ini wajib, ini sunnah. Kalau begitu selama itu sunnah kita tinggalkan.’ Maka ia hanya mengerjakan kewajiban dan fardhu saja, dan ilmunya tentang sunnah menjadi bala baginya -na’udzu billahi min dzalik!- alih-alih ilmunya tentang sunnah menjadi sebab berpegang teguh dan bersemangat pada kebaikan, malah menjadi -wa al-‘iyadzu billah- sebab terhalang dari kebairan.”

Kamu lihat orang awam memandang sunnah ini seolah-olah wajib, maka ia bersemangat mengerjakannya sehingga meraih keutamaannya. Dan kamu lihat penuntut ilmu berkata: “Ini bukan wajib,” lalu meninggalkannya. Maka orang awam bisa melampaui penuntut ilmu dalam hal itu! Jadi jangan tanya tentang kadar yang memadai, tetapi carilah yang lebih sempurna dan lebih utama.

Berapa banyak mata melihat dan telinga mendengar suami yang banyak kesibukan datang kepada keluarga istrinya, bersilaturrahim dan berbuat baik kepada mereka, padahal mereka semua tahu bahwa ia sibuk dan memaksa diri untuk datang. Maka ia keluar dari mereka dalam keadaan tangan-tangan terangkat kepada Allah agar Allah memberinya taufik dan petunjuk.

Oleh karena itu pantas bagi muslim untuk berusaha mencapai kesempurnaan dan mencari yang lebih utama dan sempurna, terutama jika ia penuntut ilmu dan memiliki istri shalihah. Hendaklah ia menjadi suami yang paling mulia dalam berbuat baik kepada keluarganya dan memuliakannya sebagai bentuk pemeliharaan terhadap keshalihan istrinya. Istri shalihah di zaman ini adalah mutiara yang mahal, langka dan berharga.

Kami memohon kepada Allah yang Maha Agung agar memberi kami taufik untuk setiap kebaikan.

Wallahu ta’ala a’lam.

Hukum Menceraikan Istri karena Perintah Orang Tua

Pertanyaan Apa hukumnya jika salah satu dari kedua orang tua meminta anak untuk menceraikan istrinya?

Jawaban Bismillahi, walhamdu lillahi, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man walah.

Amma ba’d: Jika istri buruk dalam agamanya atau buruk akhlaknya dan ada alasan untuk menceraikannya, kemudian ayah atau ibu memerintahkan, maka anak wajib berbakti kepada kedua orang tuanya. Hal itu karena perintah ini dibangun atas takwa kepada Allah Azza wa Jalla. Ia wajib menaati kedua orang tuanya dan menceraikan istrinya, dan Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik darinya.

Telah terbukti dalam shahih dalam kisah Ibrahim: “Ketika ia mendatangi istri Isma’il, lalu bertanya kepadanya tentang keadaannya. Istri itu mencelanya, mencacatnya dan merendahkannya. Maka Ibrahim berkata: ‘Jika Isma’il datang, sampaikanlah salamku dan katakanlah kepadanya: gantilah ambang pintumu.’ Ketika Isma’il datang, istrinya memberitahukan hal itu. Ia bertanya tentang ciri-cirinya, maka istri memberitahukan. Isma’il berkata: ‘Itu ayahku, dan ia telah memerintahkanku untuk menceraikanmu.’ Maka ia menceraikannya.

Kemudian Ibrahim datang lagi kepada istri yang kedua dan ia tidak mengenalnya. Ia bertanya kepadanya tentang keadaannya. Maka ia memuji dan menyanjung suaminya -dan ini adalah akibat orang yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan bersabar, dan tidak diragukan bahwa pujian itu pada tempatnya karena Isma’il adalah nabi yang dipuji dan dizakki Allah dari atas tujuh langit- ketika ia memujinya, Ibrahim berkata kepadanya: ‘Sampaikanlah salamku dan katakanlah kepadanya: tetapkanlah ambang pintumu.’ Ketika Isma’il datang dan istri menceritakan kisah itu, ia berkata: ‘Itu ayahku, dan ia telah memerintahkanku untuk berbuat baik kepadamu dan mempertahankanmu.’ Maka ia mempertahankannya.”

Ayah memiliki hak, dan ibu memiliki hak, dan mungkin seseorang dapat meragukan atau merasa ragu terhadap nasihat orang lain; tetapi terhadap kedua orang tua, seseorang tidak dapat meragukan atau merasa ragu terhadap kebaikan pandangan mereka terhadapnya. Maksudnya adalah bahwa kasih sayang kedua orang tua pada umumnya mengharapkan segala kebaikan untuk anak, sehingga tidak mungkin seorang anak menuduh kedua orang tuanya bahwa mereka menginginkan keburukan baginya. Jika ayah atau ibu memberikan saran kepadanya untuk menceraikan istrinya, sementara istri tersebut tidak baik dan tidak lurus, maka hendaklah ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menceraikan wanita itu, dan Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik darinya karena keberkahan berbakti kepada orang tua.

Adapun jika wanita tersebut saleh dan lurus, sedangkan kedua orang tua memerintahkan untuk menceraikannya, maka dalam hal ini ia harus berbakti kepada kedua orang tuanya dan tetap mempertahankan istrinya. Maka kami perintahkan sesuai dengan apa yang Allah perintahkan, (ia berbakti kepada kedua orang tuanya) maksudnya: bahwa ia bersikap lemah lembut dan mengingatkan keduanya dengan baik kepada Allah; karena termasuk berbakti adalah menahan mereka dari api neraka. Jika rumah tangga hancur, maka keluarga akan bercerai berai, dan kedua orang tua mendapat dosa, maka ia berbakti kepada kedua orang tuanya; dan mengingatkan keduanya kepada Allah, serta menakut-nakuti mereka dengan azab Allah, hingga ia mampu mencapai ridha keduanya dan keyakinan untuk mempertahankan istrinya, maka ia mempertahankan istrinya, selama ia saleh, beragama, dan lurus, karena wanita seperti itu patut dihormati dan tidak dihinakan serta harus dipertahankan dan tidak disia-siakan.

Dan Allah Ta’ala lebih mengetahui.

Mereka menceritakan tentang Imam Ahmad rahimahullahu ‘alaih, bahwa seorang laki-laki datang kepadanya dan berkata: Sesungguhnya ayahku meminta aku untuk menceraikan istriku, lalu ia bertanya tentang istrinya dan ternyata wanita itu saleh, maka ia berkata: Pertahankanlah dia. Laki-laki itu berkata: Bukankah Umar telah memerintahkan anaknya Abdullah untuk menceraikan istrinya lalu ia menceraikannya? Maka ia berkata: Jika ayahmu seperti Umar maka ceraikanlah dia.

Artinya: Jika ayahmu bertakwa kepada Allah seperti Umar Al-Faruq radhiyallahu ‘anhu wa ardhaahu dan memerintahkan perceraian karena ada alasan dan untuk perkara yang benar, maka ceraikanlah dia. Adapun jika ia menyalahgunakan kedudukannya, dan wanita-wanita mukmin menjadi diceraikan, dan rumah tangga kaum muslimin dihancurkan karena kebodohan dan tanpa pertimbangan matang serta dengan kezaliman dan penindasan, dan wanita dikumpulkan antara kezaliman terhadapnya ketika ia menjadi istri dan kezaliman terhadapnya ketika ia terluka sebagai wanita yang diceraikan, maka ini tidak diragukan lagi tidak akan memuaskan Allah ‘Azza wa Jalla, dan Allah tidak ridha dengan hal seperti ini.

Dan Allah Ta’ala lebih mengetahui.

Fiqh Keluarga – Hak-Hak yang Dipersyaratkan

Allah mewajibkan kepada laki-laki muslim dan wanita muslimah untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban, serta memenuhi janji-janji dan akad-akad. Di antara akad yang paling agung adalah akad nikah, dimana suami atau istri mensyaratkan berbagai syarat, dan syarat-syarat ini tidak terlepas dari syarat-syarat syar’i yang wajib dipenuhi, atau syarat-syarat yang tidak syar’i yang tidak patut untuk dilaksanakan dan dipenuhi. Seorang muslim harus mempelajari syarat-syarat ini agar mengetahui mana yang halal dan mana yang haram.

Pembagian Syarat-Syarat Nikah

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah kepada semulia-mulia para nabi dan rasul, dan kepada keluarga serta para sahabatnya semuanya.

Amma ba’du: Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan kepada seorang Muslim untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban, serta memenuhi perjanjian-perjanjian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (Al-Maidah: 1). Setiap perjanjian, akad, dan syarat antara Muslim dengan Muslim lainnya wajib dipenuhi, apabila kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya telah berkomitmen dengannya. Oleh karena itu, Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam mengagungkan perkara syarat-syarat, hingga terbukti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tentang perintah memenuhinya dan melaksanakan hak-haknya, khususnya jika syarat-syarat tersebut dalam akad nikah dan perkawinan. Jika perkawinan dan nikah telah terjadi, dan terdapat syarat-syarat antara kedua suami istri, maka Allah ‘Azza wa Jalla mewajibkan masing-masing dari keduanya untuk memenuhi syarat yang menjadi kewajibannya.

Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk mengingkari perjanjian dan mengkhianati janji serta tidak memenuhi syarat, kecuali jika ia dalam keadaan terpaksa dan diizinkan oleh pihak kedua, sebagaimana akan dijelaskan secara rinci insya Allah.

Pada dasarnya, bukan sifat seorang Muslim untuk menyia-nyiakan syarat-syarat yang telah ia komitmenkan. Oleh karena itu, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu wa ardhaahu berkata: “Titik potong hak-hak ada pada syarat-syarat”, maksudnya bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan bagi setiap orang yang berkomitmen dengan syarat, diwajibkan atasnya suatu hak untuk memenuhi syarat tersebut. Jika ia memenuhi syarat itu, maka ia telah menunaikan hak secara sempurna kepada ahlinya.

Kebiasaan manusia dalam akad perkawinan dan pernikahan adalah terjadinya syarat-syarat di antara mereka. Wali perempuan mensyaratkan syarat-syarat kepada suami, dan suami mensyaratkan syarat-syarat kepada istrinya. Pada saat itulah muncul pertanyaan tentang sikap syariat terhadap syarat-syarat ini: Apa yang diizinkan Allah sehingga boleh dilakukan dan wajib dipenuhi? Dan apa yang dilarang Allah sehingga tidak boleh disyaratkan dan tidak boleh dikomitmenkan?

Dari sinilah menjadi sangat penting ketika menjelaskan hak-hak perkawinan untuk menjelaskan tentang syarat-syarat, karena syarat adalah salah satu jenis hak. Jika hak-hak wajib dipenuhi, maka demikian pula syarat-syarat wajib dipenuhi.

Dari sinilah para ulama berkata: Sesungguhnya hak-hak dalam perkawinan ada yang bersifat syar’i, yang dijadikan Allah ‘Azza wa Jalla dalam pokok akad dan merupakan konsekuensi serta tuntutan akad. Ada pula yang bersifat ja’li, maksudnya dibuat oleh kedua suami istri atau salah satu dari keduanya. Yang dibuat oleh kedua pihak atau salah satu dari keduanya inilah yang menjadi pembahasan kita hari ini, dan inilah yang akan kita jelaskan sikap syariat terhadapnya.

Syarat-syarat dalam nikah terbagi menjadi dua bagian:

Bagian pertama: Syarat-syarat syar’iyyah (sesuai syariat), yang sepatutnya dipenuhi dan kedua belah pihak wajib melaksanakan hak-haknya.

Bagian kedua: Syarat-syarat yang tidak syar’iyyah (tidak sesuai syariat), yaitu syarat-syarat yang diharamkan.

Syarat-Syarat yang Diperselisihkan Para Ulama

Bagian ketiga: Yaitu syarat-syarat yang diperselisihkan para ulama: Apakah syarat-syarat tersebut disyariatkan ataukah tidak disyariatkan? Mereka berkata: Di antara contohnya adalah syarat perempuan agar tidak keluar dari rumahnya, atau tidak keluar dari keluarganya, atau agar tidak dibawa bepergian olehnya.

Tidak keluar dari rumahnya: Seorang perempuan ingin tetap tinggal di keluarganya dan di rumah ayahnya, lalu ia menikah dan berada di dalam rumah tersebut. Atau ia mensyaratkan agar suaminya tidak menjauhkannya dari kedua orang tuanya, seperti mensyaratkan tinggal di lingkungan tempat kedua orang tuanya berada, atau tidak mengeluarkannya dari kotanya, misalnya suami berasal dari kota lain dan ia khawatir suami akan membawa bepergian ke kotanya, maka ia berkata: Saya syaratkan agar anak perempuan saya tetap tinggal dan tidak bepergian.

Atau mensyaratkan agar tidak bepergian bersamanya, misalnya suami adalah seorang pedagang dan ia takut bepergian bersamanya, maka ia berkata: Saya syaratkan agar tidak keluar bersamamu dalam perjalanan.

Syarat-syarat seperti ini diperselisihkan para ulama, dan pada dasarnya terbagi menjadi dua bagian:

Bagian pertama: Adanya alasan untuk syarat tersebut, yaitu terdapat kebutuhan darurat atau kebutuhan mendesak bagi wali perempuan atau bagi perempuan untuk mensyaratkan syarat ini. Contohnya: perempuan memiliki kedua orang tua, dan kedua orang tua ini lemah, atau salah satunya sakit, dan membutuhkan perawatan serta perhatian anak perempuannya. Ia ingin berada di samping ayah dan ibunya demi berbakti dan menjaga hak keduanya, khususnya jika tidak ada orang lain. Maka ia terpaksa dan membutuhkan syarat seperti ini. Dalam kondisi demikian, syarat seperti ini sepatutnya dibantu oleh suami, dan ia akan mendapat pahala. Allah akan memberkahi suami dalam istrinya jika ia membantunya dalam ketaatan kepada Allah, khususnya berbakti kepada orang tua. Pada saat itu ia berusaha membantunya dalam syarat ini, dan ini adalah syarat yang memiliki dasar.

Akan tetapi jika wali perempuan mensyaratkan agar tidak keluar dari rumahnya dan tidak bepergian darinya, ini juga memiliki dua keadaan:

Pertama, ia mensyaratkan karena alasan, seperti melihat anak perempuannya masih muda atau ceroboh, dan ia inginkan dekat darinya. Ia khawatir jika suami membawanya bepergian sementara suami permisif, anak perempuannya akan jatuh dalam fitnah atau haram. Atau ia khawatir suami membawanya ke keluarganya sementara antara dirinya dan keluarga suami terdapat permusuhan atau semacamnya. Jika terdapat hal yang membenarkan hal itu dari wali perempuan, maka itu adalah syarat syar’i, dan haknya untuk mensyaratkan pembatasan waktu. Ia mensyaratkan hingga usia tertentu dan batas tertentu, misalnya berkata: Saya syaratkan agar anak perempuan saya tidak keluar dari kota hingga berusia dua puluh tahun karena khawatir membahayakannya. Ini adalah syarat yang dimaksudkan untuk menolak bahaya.

Sebagian ulama berkata: Hak wali untuk mensyaratkan hal itu, karena itu adalah syarat untuk kemaslahatan suami dan istri, dan di dalamnya terdapat penegakan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla serta penjagaan dari yang haram.

Bagian kedua: Jika syarat ini mengandung sesuatu yang berlebihan, seperti mensyaratkan agar tidak keluar dari rumah ayahnya, atau tidak keluar dari lingkungan kedua orang tuanya padahal tidak ada kebutuhan dari orang tua, atau mensyaratkan agar tidak keluar dari kotanya padahal tidak ada yang membenarkan syarat ini, atau mensyaratkan agar tidak menikah lagi dengannya, atau agar tidak ada istri lain padanya.

Jenis syarat ini menurut para ulama terdapat dua pendapat:

Pendapat pertama mengatakan: Itu adalah syarat yang mengikat dan benar, wajib bagi suami memenuhinya. Jika ia berkata kepadanya: Saya syaratkan agar tidak menikah lagi denganku misalnya, dan ia ingin menikah lagi dengannya pada hari apa pun setelah akad nikah, maka haknya untuk menuntut syaratnya. Pada saat itu terjadi fasakh, yaitu nikah menjadi batal, ini berdasarkan bahwa itu adalah syarat antara dirinya dan istrinya.

Dengan pendapat ini berkata Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu wa ardhaahu, Sa’d bin Abi Waqqash, Muawiyah bin Abi Sufyan, dan Amru bin Ash radhiyallahu ‘an al-jami’.

Empat orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memandang syariat syarat seperti ini, dan sebagian tabi’in berfatwa dengannya. Ini adalah pendapat Syuraih al-Qadhi yang terkenal, dan dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz al-Khalifah ar-Rasyid. Ini adalah madzhab Hanabilah bahwa jika ia mensyaratkan agar tidak keluar dari kotanya, atau tidak dibawa bepergian, atau tidak dinikahi lagi dengannya, atau tidak ada istri lain padanya, maka syarat ini sahih.

Berbeda dengan mereka adalah jumhur ulama salaf dan khalaf, mereka berkata: Bukan haknya syarat ini. Jika syarat ini terjadi, maka itu adalah syarat yang batal. Di antara yang berpendapat demikian: Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dan ini adalah riwayat lain dari Umar bin Khattab. Mereka berkata jika ia mensyaratkan maka syarat ini tidak berlaku.

Diangkat kepada Umar bin Khattab kasus seorang perempuan yang mensyaratkan kepada suaminya, dan keluarganya mensyaratkan agar tidak keluar bersamanya. Ketika ia mensyaratkan syarat ini, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Perempuan bersama suaminya”, maksudnya ia bisa membawanya ke mana pun ia kehendaki.

Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu wa ardhaahu, bahwa diangkat kepadanya suatu perkara tentang seorang perempuan yang mensyaratkan syarat seperti ini, maka ia radhiyallahu ‘anhu berkata: “Syarat Allah mendahului syaratnya”, maksudnya bahwa Allah ‘Azza wa Jalla menjadikan laki-laki sebagai pemimpin perempuan, dan syarat ini datang sebagai pengikut, maka tidak berpengaruh karena pada dasarnya ia harus mengikuti suami dan jodohnya.

Demikian pula jika ia mensyaratkan agar tidak menikah lagi dengannya, maka Allah telah merinci perkara ini dan menghalalkan serta membolehkannya.

Yang mengatakan bahwa wajib memenuhi syarat ini, yaitu pemilik pendapat pertama, berdalil dengan beberapa dalil. Pertama: sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan”. Mereka berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menjadikan syarat dalam akad nikah sebagai yang paling berhak dipenuhi Muslim. Beliau bersabda: “Sesungguhnya syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan”. Dan ini telah menghalalkan kemaluan istrinya dengan syarat, yaitu tidak membawanya bepergian, menghalalkannya dengan syarat tidak menikah lagi dengannya, menghalalkannya dengan syarat tidak ada perempuan lain padanya. Jika keadaannya berbeda dari itu, maka hak perempuan untuk menuntut pembatalan nikah dan menolak.

Mereka juga berkata: Sesungguhnya perempuan mungkin mensyaratkan syarat-syarat ini, seperti sangat cemburu, maka ia khawatir menyia-nyiakan hak suaminya. Haknya untuk mensyaratkan ini, dan wajib bagi suami memenuhi.

Yang mengatakan bahwa syarat ini batal berdalil dengan apa yang shahih dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Setiap syarat yang tidak ada dalam kitab Allah maka batal”. Mereka berkata: Sesungguhnya sabda beliau: “Setiap syarat yang tidak ada dalam kitab Allah” mewajibkan kita dalam syarat-syarat untuk memaparkannya kepada syariat Allah. Apa yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, maka kita tolak dan tidak ada nilainya, dan itu batal.

Kita melihat padanya ia berkata: Jangan menikah lagi denganku, dan saya syaratkan agar tidak ada istri sebelumnya padamu. Ternyata ia mengharamkan kepadanya apa yang Allah halalkan, dan kita dapati bertentangan dengan syariat Allah ‘Azza wa Jalla dan bertentangan dengan agama Allah, maka berlaku padanya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam: “Setiap syarat yang tidak ada dalam kitab Allah maka batal”.

Demikian pula kita dapati jika ia berkata kepadanya: Agar tidak ada istri padanya, maka pada dasarnya laki-laki boleh menikah sebelum perempuan ini dan boleh menikah setelahnya, dan boleh mengumpulkan lebih dari satu, selama dalam batas yang dibatasi syariat. Jika datang berkata kepadanya: Dengan syarat tidak ada istri padamu, maka ia telah mencegahnya dari istri pertamanya. Oleh karena itu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan janganlah seorang perempuan meminta talak saudarinya untuk membalikkan apa yang ada di wadahnya”. Mereka berkata: Ini umum. Jika kita katakan bolehnya syarat, maka seakan-akan pada saat itu ia akan maju mentalak yang pertama dan memasukkan yang kedua, dan inilah yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

Kita ketika datang melihat syarat-syarat, sepatutnya terikat dengannya dengan apa yang datang dalam syariat. Tidak ada dalam syariat Allah pengharaman istri kedua, dan tidak ada dalam syariat Allah ‘Azza wa Jalla bahwa laki-laki harus terkurung bersama istrinya di tempat tertentu, bahkan yang ada dalam syariat Allah adalah kehalalan dan kebolehan semua itu.

Berdasarkan hal itu mereka berkata: Sesungguhnya syarat ini batal, dan kita tetap pada keumuman sabdanya: “Setiap syarat yang tidak ada dalam kitab Allah maka batal”. Kemudian mereka berkata: Kalian berdalil dengan sabdanya: “Sesungguhnya syarat yang paling berhak kalian penuhi”. Sabdanya: “paling berhak” menunjukkan bahwa syarat pada hakikatnya adalah hak dan bukan batal. Jika syarat pada hakikatnya batal maka bukan hak dan bukan paling berhak.

Pada saat itu menjadi sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya syarat yang paling berhak kalian penuhi”, maksudnya yang sesuai dengan syariat Allah dan sejalan dengan petunjuk Islam dalam perkawinan. Jika datang perempuan mensyaratkan sesuatu yang bertentangan dengan itu, maka syaratnya dibatalkan dan tidak diperhatikan.

Pendapat ini adalah yang lebih pantas benar, bahwa tidak ada nilai syarat seperti ini, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Keputusan Allah lebih berhak dan syarat Allah lebih kuat”.

Berdasarkan hal itu kita melihat bahwa keumuman sabdanya: “Setiap syarat yang tidak ada dalam kitab Allah” mencakup masalah yang ada pada kita ini. Bukan hak perempuan untuk mensyaratkan agar tidak ada yang sebelumnya dan tidak ada yang sesudahnya.

Bahkan pemilik pendapat pertama menyetujui pemilik pendapat kedua dan berkata: Seandainya ia ingin menulis akad atau berakad dengan seorang perempuan, lalu wali perempuan berkata: Saya syaratkan, dan keluarga istri mengetahui bahwa padanya ada istri sebelumnya, lalu mereka berkata kepadanya: Kami syaratkan kepadamu agar mentalak yang pertama, maka ini dengan ijma’ haram dan tidak boleh.

Dalam hadits Abdullah bin Amru bin Ash, pada Ahmad dalam Musnad-nya rahimahullah: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang seorang laki-laki menikah dengan mentalak yang lain”. Maksudnya menikahi perempuan dengan syarat mentalak yang sebelumnya.

Berdasarkan hal ini kita melihat bahwa syariat secara hakikat tidak membenarkan seperti ini dan tidak membolehkannya.

Kemudian perhatikan rahimakallah, jika kita katakan bahwa hak perempuan mensyaratkan agar tidak ada yang sebelumnya dan tidak ada yang sesudahnya, lalu laki-laki masuk padanya dan ridha dengan syarat ini, tiba-tiba perempuan berubah kecantikannya atau hilang apa yang membantunya untuk menjaga diri darinya, tiba-tiba ia tinggal sementara ia khawatir pada dirinya akan fitnah. Ia melahirkan anak-anak, maka ia tinggal bingung. Jika datang menikah yang kedua, maka yang pertama akan berpisah darinya. Jika datang tinggal bersamanya, ia tidak aman jatuh dalam yang haram.

Oleh karena itu syarat ini akibat dan hasil yang ditimbulkan darinya mengandung bahaya besar. Laki-laki jika diwajibkan syarat ini, artinya perempuan memiliki pilihan. Pada saat itu jika ia ingin menikahi yang kedua, haknya untuk membatalkan nikah dan berkata: Saya menuntut hakku, maka nikah batal dengan talak yang tidak dapat dirujuk.

Pada saat itu jika keadaan demikian, anak-anaknya akan tercerai-berai, dan mungkin ia tidak ridha dengan tercerai-berainya anak-anaknya, karena Allah mengabarkan bahwa Allah ‘Azza wa Jalla menggantungkan hati-hati dan menjadikan jiwa-jiwa atas kecintaan anak. Anak menjadikan pengecut dan kikir.

Sahabat jika ingin hijrah, ingin hijrah dari Mekah ke Madinah, anaknya menahannya maka ia tidak jadi hijrah, karena fitnah anak. Laki-laki ini jika menikah dan diwajibkan syarat ini, dan kita katakan mengikatnya, dan ia tahu bahwa istrinya akan ditalak darinya dan anak-anaknya akan tersia-sia, bagaimana ia akan maju pada yang kedua? Ia tinggal antara dua api, antara dua perkara yang paling manis pun pahit. Entah ia tinggal bersama perempuan dan jatuh dalam haram, atau ia berpisah antara dirinya dan istrinya maka anak-anaknya tercerai-berai, dan dalam hal itu terdapat kerusakan yang Allah Yang Maha Mengetahuinya.

Berdasarkan hal ini maka pendapat yang paling benar adalah: pendapat jumhur.

Syarat-Syarat Haram yang Tidak Wajib Dipenuhi

Mengenai bagian kedua dari syarat-syarat, yaitu syarat-syarat yang diharamkan, di antaranya ada yang merusak akad nikah. Contohnya: suami mensyaratkan pembatasan waktu akad nikah, ia berkata: Saya menikahinya sebulan, atau saya menikahinya setahun, atau saya menikahinya setengah tahun. Ini adalah nikah mut’ah dan mewajibkan rusaknya akad dari asalnya.

Di antara yang mewajibkan rusaknya akad dan bertentangan dengan syariat adalah mensyaratkan tukar menukar, ia berkata: Saya nikahkan anak perempuanku kepadamu dengan syarat kamu menikahkan anak perempuanmu kepadaku, atau saya nikahkan saudariku kepadamu dengan syarat kamu menikahkan anak perempuan atau saudaramu kepadaku. Ini adalah nikah badal dan syighar, yaitu nikah yang rusak.

Kedua jenis ini bertentangan dengan syariat. Adapun yang pertama adalah nikah mut’ah. Dalam Shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam: “Bahwa beliau melarang nikah mut’ah”. Nikah mut’ah adalah nikah yang dibatasi waktu tertentu, seperti menjadikannya sampai setahun atau sampai sebulan atau sampai beberapa bulan dengan menentukan batasnya.

Para ulama berselisih jika ia menikahi perempuan sementara dalam niatnya akan mentalaknya, atau datang ke suatu negeri berniat tinggal beberapa waktu dan ingin menikah kemudian bepergian. Ini sebagaimana para ulama menyebutnya dengan perkawinan ar-Rukkadh. Ar-Rukkadh adalah laki-laki yang tidak menetap di suatu negeri, seperti para pedagang yang singgah di kota-kota mencari rezeki. Lamanya mereka tinggal di sana tergantung pada rezeki tersebut, sehingga tinggal mereka bisa lama dan bisa pendek sesuai dengan kemaslahatan mereka. Mereka tidak menetap.

Jenis nikah ini yaitu menikahi perempuan sementara dalam niatnya akan mentalaknya, tidak lepas dari dua keadaan:

Keadaan pertama: Ia mengabarkan kepada perempuan tentang niatnya, atau mengabarkan kepada wali perempuan tentang niat tersebut, dan mereka sepakat bahwa ia menginginkannya untuk setahun, atau menginginkannya selama masa studinya, atau selama tinggal di kota, kemudian setelah itu mentalak. Ini adalah nikah mut’ah dan haram dengan ijma’.

Keadaan kedua: Akan tetapi jika tidak mengabarkan dan menikahi perempuan sementara dalam niatnya jika kemaslahatan menuntutnya keluar dari kota dan ia akan mentalak, maka menurut para ulama terdapat dua pendapat. Yang paling benar: nikah sahih dan tidak ada keberatan baginya dalam hal itu, karena keumuman dalil-dalil, dan karena larangan pada pembatasan yang zhahir. Adapun yang batin maka tidak datang padanya larangan yang menunjukkan pengharamannya. Karena perbuatan salaf dan apa yang mereka lakukan terkenal, bahwa mereka bepergian untuk menuntut ilmu dan berdagang. Seseorang singgah di kota dan desa selama masa dagangnya, menikah di sana, kemudian meninggalkan keluarganya dan bepergian ke negeri lain.

Mereka berkata: Tidak ada keberatan baginya dalam hal itu. Pendapat ini dipilih oleh sejumlah muhaqiqin dan difatwakan oleh Syaikhul Islam rahmatullahi ‘alaih. Ini yang benar sebagaimana kami sebutkan, dan karena di dalamnya terdapat pencegahan banyak kerusakan. Laki-laki memiliki perempuan yang lemah tidak kuat bepergian, dan mungkin tidak ridha keluar bersamanya, ia bepergian ke negeri-negeri banyak sehingga terpapar fitnah di sana. Mungkin ia bepergian ke negeri yang wajib baginya tinggal dan duduk di sana. Jika kita katakan kepadanya: Jangan menikah sementara pada dirimu ada niat talak, maka ia tidak aman jatuh dalam haram, sementara kemaslahatan mewajibkannya tinggal di negeri ini.

Oleh karena itu adalah dari syariat Allah kemudahan atas yang seperti ini, khususnya jika umum dengannya bala’, sebagaimana keadaan di zaman kita. Akan tetapi dengan ini para ulama berkata: Sesungguhnya kami membolehkan nikah seperti ini karena mungkin ia mengubah niatnya dan perempuan cocok baginya lalu ia membawanya bersamanya. Ini tidak diragukan bahwa itu adalah pendapat yang bagus, dan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan nikah mengharuskan keabsahannya, dan karena hukum dalam syariat pada yang zhahir, dan ini tidak tampak bagi perempuan dan wali apa yang ia inginkan.

Adapun mengenai jenis kedua dari syarat-syarat yang mewajibkan rusaknya akad, para ulama berkata: Yaitu adanya syarat yang bertentangan dengan syariat Allah ‘Azza wa Jalla dari segala segi, seperti mensyaratkan apa yang kami sebutkan pertama bahwa ia membatasi dengan masa, atau nikah badal yaitu nikah syighar.

Nikah syighar jika disyaratkan dan berkata: Saya nikahkan anak perempuanku kepadamu dengan syarat kamu menikahkan anak perempuanmu kepadaku, maka ini tidak boleh, baik ada mahar atau tidak ada mahar. Sebagian ulama berkata: Jika ada mahar, nikah boleh.

Dan ini diriwayatkan dari Nafi’ perawi hadits dari Ibnu Umar bahwa jika di antara keduanya ada mahar maka tidak mengapa, namun yang benar adalah nikah syighar diharamkan secara mutlak. Hikmah dalam hal ini adalah bahwa jika seseorang menikahi wanita sebagai imbalan wanita lain, begitu dia mendengar bahwa wanita kedua dizalimi, maka dia akan menzalimi wanita yang ada di bawahnya. Jika yang satu merugikan istrinya, maka yang lain juga akan merugikan istrinya. Jika yang satu menyakiti saudara perempuannya, maka yang lain juga akan menyakiti saudara perempuannya. Sehingga nikah ini menjadi nikah yang mengarah kepada kezaliman. Oleh karena itu para ulama berkata: nikah ini mengandung unsur pilih kasih, bahkan mungkin dia menikahkan anak perempuan yang masih kecil dengan lelaki tua, atau dengan orang yang tidak baik agamanya dan tidak lurus, dan dia memilih kasih dalam hal itu demi kepentingan dirinya sendiri. Oleh karena itu mereka berkata: jenis nikah ini tidak dibolehkan, karena telah terbukti dalam Shahihain dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang nikah syighar.

Ada jenis kedua dari syarat yang haram, namun tidak mewajibkan rusaknya nikah, tetapi syarat tersebut dibatalkan dan akad diperbaiki. Contohnya: jika seseorang menikahi wanita dan suami atau istri mensyaratkan bahwa mahar berupa sesuatu yang diharamkan secara syar’i, seperti mahar berupa khamar atau daging babi atau semacamnya dari yang diharamkan, maka diperbaiki dengan mahar mitsil (mahar yang sepadan). Dilihat mahar yang sepadan untuk wanita tersebut, dan akad diperbaiki dengannya, karena pada asalnya akad itu sah dan berlaku. Kapan saja memungkinkan untuk memperbaiki akad, maka kita perbaiki, karena kaidahnya adalah mengamalkan lebih utama daripada mengabaikan.

Sekarang kita telah mengetahui bahwa syarat-syarat yang diharamkan ada yang mewajibkan rusaknya akad nikah seperti mut’ah dan syighar, dan ada yang mewajibkan rusaknya yang disebutkan yaitu mahar, dan diperbaiki dengan mahar mitsil.

Ada jenis ketiga dari syarat yang gugur dan batal. Sebagian ulama berkata: batal dan akadnya ikut batal, sebagian lain berkata: batal namun akad tetap sah. Contohnya: menikahi wanita dengan syarat tidak ada nafkah baginya dan tidak diberi tempat tinggal. Sesungguhnya nafkah adalah hak dari konsekuensi akad nikah. Jika dia berkata: “Aku menikahimu dengan syarat aku tidak memberi nafkah kepadamu,” maka itu bukan haknya, dan dia telah menentang syari’at Allah ‘azza wa jalla. Maka syarat ini rusak menurut segolongan ulama dan akad diperbaiki. Sebagian ulama berkata: akad menjadi rusak. Yang benar adalah syarat yang rusak bukan akadnya, sehingga akad tetap sah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap syarat yang tidak ada dalam kitab Allah, maka syarat itu batal.” Ini menunjukkan bahwa itu adalah syarat yang batal, sedangkan nikah pada dasarnya sah.

Di sini ada masalah yaitu: menikahi wanita dengan syarat dia mendapat bagian dari gajinya, atau mendapat bagian tertentu dari gaji. Jenis syarat ini perlu diperhatikan, dan pada dasarnya tidak dibolehkan, karena hal berikut: Pertama: menyelisihi tuntutan fitrah, di mana laki-laki yang memberi nafkah kepada wanita, namun justru wanita yang memberi nafkah kepadanya. Allah ta’ala berfirman: “Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah memberikan nafkah dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34). Oleh karena itu para ulama berkata: pada dasarnya laki-laki memberi nafkah kepada wanita. Jika dia mensyaratkan kepada wanita bahwa dia memberi nafkah kepadanya, maka ini syarat yang rusak, dan dia tidak berhak atas syarat ini.

Kedua: ini termasuk kezaliman dan memakan harta dengan batil. Allah ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188). Sesungguhnya harta jika diberikan, tidak berhak kecuali sebagai imbalan. Kenyataan dia sebagai suami bagi wanita, tidak mengharuskan pertukaran dengan harta. Ketika dia berkata: “Dia bekerja, dia pegawai, dan merugikan kepentinganku,” kami katakan: kamu boleh memilih di antara dua perkara: apakah kamu rela dengan kerugian terhadap kepentinganmu yang ada di rumahmu dan mengizinkannya bekerja, ataukah kamu biarkan dia di rumah dan meninggalkan pekerjaan.

Adapun mengambil dari hartanya tanpa hak, maka tidak ada yang membenarkan hal ini. Seandainya dikatakan: “Wanita itu perlu merawat anak-anaknya,” kami katakan: “Kamu berhak melarangnya bekerja dan tetap tinggal untuk merawat anak-anaknya.” Para ulama menyebutkan bahwa hak suami untuk mewajibkan istrinya tinggal di rumah, karena itu adalah dasarnya. Jika dia mengizinkannya bekerja maka tidak ada masalah. Jika dia tidak rela dan mewajibkannya tinggal, maka itu haknya. Namun jika dia punya anak-anak dan istri bekerja dan ingin bekerja, lalu dia berkata kepadanya: “Datangkanlah orang yang mengurus anak-anak, seperti pembantu atau semacamnya, dan nafkah pembantu itu menjadi tanggunganmu,” maka tidak mengapa. Mereka berkata: “Karena pada dasarnya dia dituntut melayani anak-anaknya. Jika dia ingin mengadakan orang yang menggantikannya dalam melayani anak, yaitu pembantu dengan terjaganya dari fitnah dan terpeliharanya apa yang wajib dipelihara, maka saat itu tidak mengapa. Suami tidak mengambil bagian gaji ini tanpa hak, tetapi mengambilnya karena dia dituntut merawat anak-anak. Karena pekerjaannya menghalangi antara dia dan perawatan, maka dia datangkan orang yang menjaga anak-anaknya atau menjaga rumah dari menyapu, membersihkan, dan memasak saat dia tidak ada, serta kebutuhan suaminya. Saat itu tidak ada masalah karena pertukaran ada, dan tidak termasuk memakan harta dengan batil.”

Adapun berkata kepadanya begini: “Untukku separuh gajimu, atau untukku seperempat gajimu,” atau semacamnya, maka tidak ada alasan untuk pertukaran, dan ini termasuk memakan harta dengan batil.

Para ulama berkata: memakan harta dengan batil adalah mengambil harta padahal tidak ada imbalannya yang mewajibkan pengambilan. Kenyataannya sebagai suami bukan termasuk yang mewajibkan mengambil harta. Seandainya kami katakan: “Haknya mengambil dari gajinya berdasarkan pernikahan,” tentu haknya juga mengambil dari warisannya, apa yang dia ambil dari ayahnya, dan apa yang menjadi hibah untuknya, karena ini semua keluar dari satu dasar yaitu kedudukan sebagai suami. Namun jika dia berdalih dengan hilangnya hak-haknya atau hilangnya kebutuhannya di dalam rumahnya berupa perawatan anak-anaknya atau perawatan makanan dan minumannya, maka kami katakan: wanita mengadakan orang yang melayani dan melakukan perawatan tersebut, dan itu dengan cara yang ma’ruf, dan tidak mengambil dari gaji sama sekali.

Ini mengenai masalah mensyaratkan nafkah. Yang dimaksud adalah tidak boleh laki-laki mensyaratkan kepada wanita bahwa dia memberi nafkah kepadanya. Jika terjadi syarat ini, maka syarat itu batal, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap syarat yang tidak ada dalam kitab Allah maka syarat itu batal,” meskipun seratus syarat.

Syarat-syarat syar’i yang wajib dipenuhi

Adapun syarat-syarat syar’i, terbagi menjadi beberapa bagian. Di antaranya adalah yang termasuk konsekuensi akad nikah. Yang dimaksud dengan jenis syarat ini adalah: wali wanita atau wanita atau suami mensyaratkan perkara yang merupakan konsekuensi akad nikah. Di antara syarat yang paling terkenal adalah: wali wanita mensyaratkan kepada suami bahwa dia menahan dengan ma’ruf atau melepas dengan ihsan. Inilah yang disebut para ulama dengan mitsaqan ghaliizha (perjanjian yang kokoh). Al-Hasan Al-Bashri, Thawus bin Kaisan, Qatadah, dan Adh-Dhahhak -rahimahullah- dalam menafsirkan firman Allah ta’ala: “Dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kokoh” (QS. An-Nisa: 21), mereka berkata: “Perjanjian yang kokoh adalah: menahan dengan ma’ruf atau melepas dengan ihsan.” Itulah ikatan yang diperintahkan Allah ‘azza wa jalla untuk ditegakkan nikah dengannya. Syarat ini jika disyaratkan oleh wali istri atau disyaratkan istri kepada suaminya, adalah syarat syar’i yang termasuk konsekuensi akad nikah.

Sebagian ulama berkata: “Dahulu salaf jika menikahkan atau mengnikahkan orang lain, mereka mensyaratkan kepadanya dan berkata: ‘Menahan dengan ma’ruf atau melepas dengan ihsan.'” Dalam hukum syarat ini atau yang sepertinya, seperti yang dikatakan awam hari ini. Wali wanita berkata: “Aku menikahkan kamu atas kitab Allah dan sunnah Rasul Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam,” artinya: “Aku menikahkan anakku atau saudariku kepadamu dengan syarat kamu berkomitmen pada kitab Allah dan sunnah Rasul Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bergaul dengannya, menunaikan hak-haknya, dan merawatnya.”

Para ulama berkata: “Jika syarat ini disyaratkan, wajib memenuhinya, dan suami wajib merealisasikan dan menunaikannya dengan sebenarnya. Jika dia merugikan wanita, dia mendapat dosa -na’udzu billah- dari dua sisi. Andai dia bergaul dengan wanita tanpa walinya mensyaratkan menahan dengan ma’ruf dan melepas dengan ihsan, dia berdosa dari satu sisi yaitu menyia-nyiakan hak Allah, dengan kezaliman yang menimpa wanita. Namun jika diambil darinya janji ini dalam akad nikah, dia berdosa dari dua sisi -wal ‘iyadzu billah-: Pertama: menyia-nyiakan hak Allah yang telah kami sebutkan. Kedua: dia memiliki janji yang tidak dipenuhi. Mengingkari janji adalah sifat ahli nifaq dan perbuatan ahli neraka -wal ‘iyadzu billah- sebagaimana Allah sebutkan sifat-sifat mereka dalam kitab-Nya. Oleh karena itu para ulama berkata bahwa syarat ini meskipun dibiasakan dan dikenal manusia, namun besar. Karena itu Allah menyifatkannya sebagai mitsaqan ghaliizha (perjanjian yang kokoh). Jika wali wanita atau wanita mensyaratkan menahan dengan ma’ruf atau melepas dengan ihsan, maka itu syarat syar’i dan termasuk konsekuensi akad nikah.”

Demikian juga di antara syarat yang disyari’atkan yang wajib dipenuhi adalah: syarat mengandung mendatangkan maslahat atau menolak mafsadat, yang keduanya tidak bertentangan dengan syari’at Allah. Wanita atau suami mensyaratkan maslahat agama atau dunia, dan wali wanita mensyaratkan maslahat agama atau dunia. Maslahat yang disyaratkan masing-masing tidak bertentangan dengan syari’at, bahkan mungkin sejalan dengannya. Maslahat terbagi dua: mensyaratkan maslahat agama atau mensyaratkan maslahat dunia.

Wali wanita mungkin mensyaratkan maslahat agama, seperti anak perempuan yang di bawah perwaliannya berkata kepadanya: “Syaratkan suamiku beragama, atau berilmu, atau penuntut ilmu, atau hafal Kitab Allah, atau khatib, atau imam,” atau semacamnya dari sifat-sifat yang merupakan kesempurnaan dalam agama dan kesempurnaan dalam ketaatan dan komitmen. Ini syarat agama. Laki-laki juga mensyaratkannya kepada wanita, berkata kepada walinya: “Aku syaratkan dia hafal Kitab Allah, atau penuntut ilmu,” atau semacamnya yang termasuk kesempurnaan agama.

Syarat ini yaitu mensyaratkan maslahat agama yang sempurna adalah syarat terbaik dan paling dicintai Allah ‘azza wa jalla, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka raihlah yang beragama, niscaya tanganmu berdebu.” Beliau menyapa suami agar mencari yang beragama, dan menyapa wali wanita: “Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan amanahnya, maka nikahkanlah.” Syarat ini yaitu mensyaratkan maslahat agama yang sempurna adalah syarat terbaik dan paling dicintai Allah ‘azza wa jalla.

Adapun maslahat dunia murni, seperti laki-laki atau wanita mensyaratkan harta atau maslahat harta, seperti wali wanita mensyaratkan suami sebagai pedagang, atau pegawai, atau memiliki profesi tertentu, ini maslahat dunia. Jika suami istri atau salah satunya mensyaratkan syarat seperti ini yang tidak menyelisihi syari’at Allah dalam mendatangkan maslahat, maka wajib memenuhinya. Saat itu wali wanita terikat dengan syarat yang dia ikrarkan dalam akad. Berdasarkan ini, jika dia masuk kepada wanita dan tidak mendapatinya hafal Kitab Allah, dia berhak memilih, yaitu memiliki khiyar fasakh (hak pembatalan), karena kaum muslimin terikat syarat mereka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kaum muslimin terikat syarat-syarat mereka.” Faedah persyaratan adalah tetapnya khiyar.

Demikian juga mensyaratkan menolak mafsadat dari dirinya, mensyaratkan tidak ada mafsadat agama padanya, seperti tidak fasiq. Wanita mensyaratkan kepada walinya untuk mensyaratkan kepada suami agar tidak fasiq. Mungkin mensyaratkan menolak mafsadat dunia, seperti tidak pemarah, atau sakit jiwa atau badannya, atau semacamnya dari cacat yang disyaratkan tidak ada pada suami, atau disyaratkan suami tidak ada pada wanita.

Syarat seperti ini yang mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat serta sesuai syari’at, wajib dipenuhi. Wali wanita harus memenuhinya untuk suami, dan suami harus memenuhinya untuk wali wanita. Namun para ulama berbeda pendapat dalam syarat-syarat yang mengandung mendatangkan maslahat atau menolak mafsadat yang disyaratkan salah satu pihak akad kepada yang lain, apakah termasuk jenis pertama atau jenis kedua.

Di antara yang paling terkenal mereka perselisihkan adalah wanita mensyaratkan kepada suaminya tidak mengeluarkannya dari orang tuanya, tidak mengeluarkannya dari kotanya, atau tidak bepergian dengannya, atau mensyaratkan kepadanya tidak menikah lagi dengannya, atau tidak ada istri lain padanya. Syarat seperti ini para ulama rahimahullah berselisih, apakah disyari’atkan atau tidak disyari’atkan? Pembahasan tentang hal ini akan datang pada bagian ketiga dari syarat-syarat.

Pertanyaan-pertanyaan

Hukum enggannya anak memberikan hartanya kepada ayah

Pertanyaan: Semoga Allah memberi pahala kepada Anda, Yang Mulia Syaikh. Seorang penanya berkata: “Apakah enggannya anak memberikan harta yang dikumpulkannya untuk kebutuhan darurat kepada ayahnya, khususnya jika ayahnya tidak dalam kebutuhan darurat melainkan untuk hal-hal yang bersifat kemewahan, apakah ini termasuk durhaka?”

Jawaban: Jika ayah meminta harta kepada anaknya, sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menguji anak dengan permintaan ini. Jika anak ingin Allah memberkahi hartanya dan memberkahi keadaannya, maka hendaknya dia berbakti kepada kedua orang tuanya. Hendaknya dia mengetahui bahwa dunia lebih hina daripada lebih berharga baginya daripada ayahnya, dan ayahnya memiliki keutamaan, kebaikan, dan kebaktian yang tidak mampu dia balas kecuali dengan doa dan memohon kepada Allah ‘azza wa jalla agar membalas kebaikan dan keutamaannya. Dunia lebih hina daripada lebih berharga bagimu daripada ayah dan ibumu. Bahkan anak harus segera berbuat, dan Allah ‘azza wa jalla menguji setiap mukmin sesuai hartanya. Jika sempurna komitmen dan ketaatannya kepada Allah ‘azza wa jalla, Allah mengujinya dengan situasi seperti ini.

Mereka menceritakan tentang seorang laki-laki yang termasuk orang paling berbakti kepada ayahnya. Dia mengumpulkan harta untuk menikah, terkumpul dua belas ribu dan dia sangat membutuhkannya. Dia berkata: “Suatu hari aku terkejut dengan ayah yang sedang kesulitan, ada orang yang menagih utang kepadanya, sehingga ayah membutuhkan harta. Aku ragu memberikan harta yang ada padaku. Aku melihat kebutuhanku untuk menikah dan melihat kebutuhannya. Aku ingat kebaikan dalam berbakti dan aku ingat apa yang akan aku hadapi jika aku memberikan harta ini kepadanya. Hingga Allah memberikan taufiq, aku berdiri mengambil dua belas ribu itu, datang kepadanya dan meletakkan harta di hadapannya. Ketika aku letakkan di hadapannya, dia berkata: ‘Aku tidak akan mengambilnya.’ Aku berkata: ‘Demi Allah, kamu harus mengambilnya.'”

Dia berkata: “Aku bersumpah kepadanya untuk mengambilnya, dan Allah mengetahui bahwa aku sangat membutuhkannya. Ketika aku letakkan di hadapannya dan aku bersumpah agar dia mengambilnya, dan dia melihat kerelaan dariku, matanya berlinang, dia menangis dan berkata: ‘Aku memohon kepada Allah ‘azza wa jalla agar membukakan bagimu pintu-pintu kebaikan,’ atau doa semacam itu.”

Dia berkata: “Allah menghendaki bahwa belum lewat seminggu aku sudah diundang dalam walimah teman. Aku datang kepada teman ini untuk makan siang. Datang seorang pedagang yang bertanya kepadanya saat mereka berbincang sambil makan. Dia berkata kepadanya: ‘Apakah kamu kenal orang yang beragama dan amanah yang bisa menjaga hartaku di sini di kota ini?’ Dia berkata: ‘Aku tidak kenal yang lebih baik bagimu selain orang ini.’ Maka dia mewakilkan kepadanya sebagian pekerjaannya. Transaksi pertamanya senilai seratus dua puluh ribu. Allah mengembalikan kepadanya sepuluh kali lipat dari yang dia berikan, dengan keridhaan dari Allah dan kecintaan Allah ‘azza wa jalla yang dia raih. Dia berkata: ‘Dia hidup berkecukupan dan kaya.’ Maka bergembiralah orang yang berbakti dengan segala kebaikan saat berkorban. Ketika kamu sangat membutuhkan harta dan sangat membutuhkan datang kepada ketenangan dan kemudahan, lalu kamu berdiri di hadapan bakti kepada ayah atau ibu atau kebutuhan mereka, di sanalah bakti menjadi sempurna. Mata tidur dan hati tenang dengan meridhai Allah ‘azza wa jalla dan ridha kedua orang tua.”

Pemuda shalih yang mendapat taufiq tidak duduk meneliti masalah seperti ini. Jangan melihatnya sebagai masalah wajib atau tidak wajib, boleh atau tidak boleh. Lihatlah bahwa kamu diuji sebelum segala sesuatu. Seandainya Allah menghisab kita dengan apa yang kita lakukan, manusia pasti termasuk yang binasa. Namun Allah mewajibkan hamba dengan situasi seperti ini di mana dia berkorban. Jika dia berkorban dan menunaikan untuk Allah, Allah akan menunaikan untuknya. Mudah-mudahan Allah membukakan baginya pintu kebaikan dalam agama, dunia, dan akhirat.

Ada sebagian orang shalih yang tidak dimintai sesuatu oleh ayahnya kecuali dia berikan. Bahkan mungkin dia membeli tanah dengan ribuan, lalu ayahnya datang berkata: “Tuliskan atas namaku,” demi Allah dia tidak mundur. Dengan demikian dia hidup kaya, lapang, dan ridha. Dia terus memuaskan ayahnya dengan harta-harta hingga ayahnya meninggal dan memiliki harta banyak, sedangkan anak memiliki berlipat ganda. Kemudian dia mewarisi ayahnya, sehingga meraih kebaikan dunia dan akhirat.

Sebaik-baik wasiat setelah iman kepada Allah dan mengesakan-Nya adalah berbakti kepada kedua orang tua. Siapa yang berbakti kepada kedua orang tuanya, berikanlah kabar gembira dengan segala kebaikan dalam agama, dunia, dan akhiratnya. Dia tidak akan mengetuk pintu kebaikan kecuali Allah bukakan di hadapannya. Dia tidak menempuh jalan kebaktian kecuali Allah mudahkan baginya. Karena itu seorang muslim seharusnya tidak meneliti masalah seperti ini. Ketahuilah -rahimakallah- bahwa sebaik-baik keadaan dirimu adalah menunggu saat ayahmu membutuhkan. Bahkan sebagian ulama berkata: “Sebaik-baik bakti adalah melihat kebutuhan ayahmu sebelum dia meminta, dan kamu datang memberinya sebelum dia meminta.”

Bahkan sebagian salaf disebutkan bahwa dia tidak mendapat nikmat kecuali dia tawarkan kepada kedua orang tuanya untuk mengambilnya sebelum dia bawa ke rumahnya.

Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Rabb al-‘Arsy al-Kariim agar memberikan kita keridhaan, memberi taufiq untuk apa yang Dia cintai dan ridhai, menerima amal shalih dari kita dan kalian. Shallallahu ‘ala Muhammad wa aalihi wa sallam, wa baaraka ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi.

Hukum Pembatalan Syarat yang Ditetapkan Ayah dalam Akad Nikah dan Mengandung Kemaslahatan Duniawi

Pertanyaan

Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda wahai Syaikh yang mulia, dan semoga Allah memberkahi Anda dengan apa yang telah Anda katakan, dan semoga Allah memberikan manfaat kepada semua orang melalui Anda. Seorang penanya bertanya: Apakah istri boleh membatalkan syarat yang ditetapkan ayahnya, sedangkan syarat tersebut termasuk syarat yang mengandung kemaslahatan duniawi?

Jawaban

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, sahabat-sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya.

Amma ba’du: Sesungguhnya wali, yaitu ayahnya, jika menetapkan syarat duniawi kepada suami, dan di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi wanita, maka termasuk durhaka jika ia membatalkan syarat ini. Oleh karena itu, termasuk berbakti kepada ayahnya, karena sesungguhnya ia menetapkan syarat ini untuk kemaslahatan putrinya. Berdasarkan hal ini, ia harus berkomitmen dengan apa yang disyaratkan ayahnya, dan suami terikat dengan apa yang disyaratkan wali kepadanya, karena perwalian dalam nikah tidaklah ditetapkan kecuali demi kemaslahatan. Dan ketika Allah Azza wa Jalla menetapkan nikah dengan wali, ini menunjukkan bahwa pendapat wali harus diambil dan apa yang berasal darinya, terutama jika ia memperhatikan kemaslahatan. Maka pada dasarnya ia terikat untuk memenuhi syarat ini. Namun jika wanita rela untuk melepaskan sebagian hak dalam syarat tersebut dan berdamai dengan suaminya atas hal itu, maka tidak mengapa, tidak mengapa ada perdamaian di antara mereka berdua, ada perdamaian dan kesepakatan sesuai dengan apa yang mereka anggap sebagai kemaslahatan untuk kelurusan kehidupan berumah tangga mereka. Dan Allah Ta’ala lebih mengetahui.

Hukum Nafkah Suami kepada Istri Sebelum Digauli

Pertanyaan

Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda, wahai Syaikh yang mulia. Seorang laki-laki menikah dan belum menggauli istrinya, dan wali istri yang menafkahi istri menggantikan suami, karena suami tinggal jauh dari negerinya. Hal ini berdasarkan permintaan wali wanita. Apakah hal ini dibolehkan?

Jawaban

Nafkah kepada istri tidak wajib kecuali jika ia telah digauli. Adapun wanita yang belum digauli, maka dilihat: jika wali wanita memungkinkan suami untuk menggauli dan suami menolak menggauli, maka nafkah menjadi kewajibannya, karena ketika ia memungkinkan dirinya bagi suami, ia seperti telah digauli. Oleh karena itu, pekerja jika memungkinkan dirinya bagi majikan dan majikan tidak memintanya bekerja, dan ia tetap bersamanya selama masa yang disepakati, maka upah menjadi kewajiban majikan meskipun ia tidak bekerja. Demikian pula wanita.

Berdasarkan ini, ulama berkata: Sesungguhnya jika ia belum digauli, dan walinya mengizinkan untuk digauli tetapi suami tidak menggauli, maka nafkah menjadi kewajibannya.

Berdasarkan ini, jika nafkah menjadi kewajibannya, maka ia wajib menafkahinya dengan ma’ruf. Dan kenyataan bahwa ia meninggalkan nafkahnya kepada walinya, ini tidak baik dan tidak sepatutnya. Jika wali ridha dengan hal itu, maka yang lebih utama dan sempurna adalah ia mengurus nafkah keluarganya sendiri. Adapun jika walinya ridha untuk menafkahinya dan mengurusnya, maka tidak mengapa, ini termasuk perdamaian dan keridaan. Tetapi kewajiban asalnya adalah ia harus menafkahi istri. Jika walinya dengan sukarela menafkahi istri, maka semoga Allah membalasnya dengan kebaikan. Dan jika suami ridha dengan hal itu, dan wanita juga ridha, maka tidak mengapa. Ini semua termasuk perdamaian, dan perdamaian itu baik. Allah Ta’ala lebih mengetahui.

Hukum Wali Wanita Mengambil Sejumlah Uang di Atas Mahar

Pertanyaan

Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda, wahai Syaikh yang mulia. Apa hukum akad nikah yang di dalamnya wali wanita mensyaratkan sejumlah uang untuknya, yang ia ambil di atas mahar wanita?

Jawaban

Ini disebut haba’, dan masalah haba’ dibolehkan oleh sejumlah ulama salaf. Mereka berkata: Tidak mengapa wali wanita mensyaratkan, dengan syarat ia adalah ayah. Adapun selain ayah maka tidak, dan kakek sama hukumnya dengan ayah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang paling halal kalian makan adalah dari usaha kalian, dan sesungguhnya anak-anak kalian termasuk usaha kalian.” Mereka berkata: Cara makan ini melalui anak perempuan, dan ia termasuk anaknya. Jika suami ridha memberikan haba’ dengan jiwa yang lapang dan hati yang ridha, mereka berkata: tidak mengapa. Adapun jika hal itu menyebabkan kezaliman terhadap wanita, dan para suami lari darinya, atau membahayakannya di masa depan, maka tidak boleh.

Adapun jika berupa haba’ dengan ma’ruf, dan ia mensyaratkan untuk dirinya sesuatu yang wajar, misalnya mahar wanita biasanya sepuluh ribu riyal, dan ia seorang yang berhutang dan mempunyai hutang, lalu meminta lima ribu untuknya, sepuluh untuk wanita dan lima untuknya, maka sejumlah ulama berkata: tidak mengapa dan tidak berdosa dalam hal itu, terutama jika ada hal yang mewajibkannya. Allah Ta’ala lebih mengetahui.

Hukum Mencium Tangan Ayah

Pertanyaan

Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda, wahai Syaikh yang mulia. Apa hukum mencium tangan ayah?

Jawaban

Mencium tangan ayah, ada hadits dari Ummul Mukminin Aisyah tentang berdirinya Fatimah radhiyallahu ‘anha untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ketika beliau masuk menemuinya, lalu ia mencium tangan beliau dan mendudukkan beliau di tempatnya. Para ulama berkata: Tidak mengapa mencium tangan ayah dan tangan ulama, jika ia termasuk orang yang memiliki hak dan jasa dalam agama. Tetapi jika dikhawatirkan fitnah darinya, dan masyarakat melakukan hal itu dengan cara yang berlebih-lebihan dan terpaksa, maka pintu ditutup untuk menutup jalan fitnah. Selain itu, pada dasarnya boleh jika aman dari fitnah. Demikian pula mencium kening ulama, jika dimaksudkan karena Allah. Adapun jika seseorang takut fitnah, dan melihat bahwa ia masih muda atau remaja, dan khawatir fitnah darinya, maka lebih baik ia berhati-hati dari hal itu semampu mungkin. Allah Ta’ala lebih mengetahui.

 

 

Hukum Memenuhi Wasiat Istri untuk Haji atas Namanya

Pertanyaan

Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda, wahai Syaikh yang mulia. Seorang penanya berkata: Istri saya meninggal, dan sebelum meninggal, ia berwasiat kepada keluarganya agar saya berhaji atas namanya. Apakah wajib bagi saya memenuhi wasiatnya?

Jawaban

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.” (Al-Baqarah: 237) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyembelih kambing dan mengirimkannya kepada sahabat-sahabat Khadijah. Apakah engkau tidak mau berhaji untuk istrimu, dan mengirimkan kebaikan dari amalmu yang dijadikan Allah Azza wa Jalla dari yang hidup untuk yang mati? Berhajilah untuknya, dan ini tidak mengapa. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam mengizinkan haji atas nama orang yang telah meninggal, sebagaimana dalam hadits shahih dari Ibnu Abbas bahwa ketika ia mendengar seorang laki-laki sedang thawaf: “Labbaika ‘an Syubramah”, ia bertanya: “Siapa Syubramah?” Laki-laki itu menjawab: “Saudaraku atau sepupuku yang telah meninggal dan belum berhaji.” Maka beliau mengizinkan haji atas nama orang lain, jika ada yang mewajibkannya, seperti belum berhaji. Dan sejumlah ulama memberikan keringanan dalam haji sunnah atas nama orang yang telah meninggal, terutama jika ia berwasiat atau memiliki hak yang ingin ia berbakti dengannya. Allah Ta’ala lebih mengetahui.

Hukum Mengikuti Jenazah bagi Orang yang Beri’tikaf

Pertanyaan

Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda, wahai Syaikh yang mulia. Apakah boleh bagi orang yang beri’tikaf mengikuti jenazah sampai dikuburkan?

Jawaban

Jika ia ingin membatalkan i’tikafnya, ia keluar untuk mengantar jenazah. Orang yang beri’tikaf terikat dengan masjid, tidak boleh keluar. Bahkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam diriwayatkan bahwa jika beliau melewati orang sakit, beliau tidak singgah kepadanya, tidak pergi ke kamarnya atau tempatnya untuk menanyakan keadaannya.

Orang yang beri’tikaf terikat dengan masjid, dan tidak boleh keluar kecuali untuk kebutuhan yang darurat, yaitu buang air kecil dan besar. Para ulama memberikan keringanan keluarnya ketika sangat lapar, atau untuk makanan jika tidak tersedia baginya, maksudnya ia tidak menemukan makanan di masjidnya. Dan jika ia keluar untuk buang hajat, mereka berkata: tidak boleh pergi ke tempat yang lebih jauh jika ia bisa memenuhi hajatnya di tempat yang lebih dekat.

Adapun mengikuti jenazah, itu termasuk sunnah dan mustahab. I’tikaf jika berupa nazar menjadi wajib. Dan jika seseorang berkomitmen dengannya, maka ia tidak keluar dari tempat i’tikafnya, kecuali untuk hal yang tidak bisa dihindari sebagaimana kami sebutkan yaitu buang hajat, atau makan jika tidak tersedia makanan di masjid. Adapun jika ia keluar untuk mengikuti jenazah maka mereka menyatakan bahwa i’tikafnya batal. Demikian pula jika ia keluar untuk urusan apa pun selain urusan yang darurat, maka diputuskan batalnya i’tikafnya. Allah Ta’ala lebih mengetahui.

Hukum Mengqadha yang Terlewat dari Puasa dan Shalat di Masa Remaja

Pertanyaan

Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda, wahai Syaikh yang mulia. Seorang penanya berkata: Sebagian orang tidak membedakan antara haram dan halal di masa remaja. Kadang ia shalat dan meninggalkan, kadang ia puasa dan berbuka di bulan Ramadhan. Apa yang harus dilakukan orang itu jika bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha? Apakah ia harus mengqadhanya atau cukup dengan taubat? Dan bagaimana cara mengqadha sedangkan ia tidak menghitung shalat yang terlewat?

Jawaban

Disebutkan dalam pertanyaan mereka menyia-nyiakan shalat dan menyia-nyiakan puasa, mereka puasa dan berbuka, dan tidak mengetahui batasnya. Mereka dalam dua keadaan: Sebelum baligh atau sesudah baligh. Jika sebelum baligh maka tidak wajib mengqadha, dan ini pendapat jumhur ulama. Ada pendapat lemah bahwa anak jika mumayyiz, ditugaskan puasa, tetapi pendapat yang marjuh, karena bertentangan dengan hadits yang tsabit dari Ali radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam beliau bersabda: “Pena diangkat dari tiga orang”, dan beliau sebutkan di antaranya “anak sampai ia ihtilam”. Dalam hal ini, jika mereka sebelum baligh, tidak wajib mengqadha.

Adapun jika mereka sudah baligh maka wajib mengqadha hari-hari yang terlewat. Kami katakan kepada mereka: perkirakan hari-hari ini. Jika tidak mampu memperkirakan, mereka melihat tahun-tahun yang mereka lewati setelah baligh dan sebelum mereka berkomitmen dengan shalat dan puasa, dan menunaikannya dengan benar. Misalnya jika komitmennya dengan puasa di usia tujuh belas, dan balighnya di usia lima belas, berarti ada dua bulan. Maka kami katakan: Apakah engkau berbuka sepanjang bulan atau sebagian bulan atau kebanyakan bulan? Jika ia berkata: aku berbuka sepanjang bulan, maka wajib mengqadha dua bulan. Jika ia berkata: aku tidak bisa membedakan jumlahnya tetapi aku perkirakan setiap bulan aku berbuka sebagiannya, kami katakan: Apakah lebih banyak atau sedikit atau tengah? Jika ia berkata: lebih banyak, maka ia wajib puasa lebih dari lima belas hari, ia puasa tujuh belas hari, delapan belas hari, yaitu yang lebih banyak. Adapun jika ia berkata: aku tidak perkirakan lebih dari setengah bulan, tetapi aku menyia-nyiakan satu hari, dua hari, tiga dan empat hari, kami katakan: berpuasalah sesuai dengan apa yang kamu perkirakan dapat memenuhi apa yang kurang dari setengah, maka ia puasa misalnya sepuluh hari, atau sebelas hari, dua belas hari. Ia berpuasa sesuai dengan apa yang ia perkirakan dapat memenuhi kewajiban yang ada padanya. Allah Ta’ala lebih mengetahui.

Fiqih Keluarga – Hak-hak Anak

Sesungguhnya anak-anak memiliki hak-hak yang tidak diketahui banyak ayah, dan hak-hak ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Hak-hak ini memiliki kepentingan besar yang berakibat pada kebaikan keturunan, dan dengan demikian kebaikan masyarakat Islam. Maka sepatutnya memperhatikan hak-hak ini dan melaksanakannya.

Hak-hak Anak dan Pembagiannya

Segala puji bagi Allah Rabbil ‘alamin, shalawat, salam dan berkah semoga tercurah kepada Nabi yang terpercaya, keluarganya dan seluruh sahabatnya.

Amma ba’du: Pembicaraan kita hari ini tentang hak-hak anak. Sesungguhnya nikmat anak adalah nikmat besar yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya, dan tidak menjadi nikmat yang sesungguhnya kecuali jika kedua orang tua menunaikan haknya dan hak-haknya serta berbuat baik dalam merawatnya. Telah datang nash-nash Kitabullah dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan manhaj yang paling sempurna dan jalan yang terbaik dalam mendidik anak.

Anak adalah nikmat dari nikmat Allah Azza wa Jalla. Nikmat ini diangkatkan tangan-tangan kepada Allah dengan memohon agar pemiliknya dimuliakan dengan nikmat ini. Allah berfirman tentang seorang nabi dari nabi-nabi-Nya: “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku dari sisi-Mu keturunan yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa.” (Ali Imran: 38) Dan Allah berfirman tentang hamba-hamba-Nya yang baik: “Dan orang-orang yang berkata: Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan-pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al-Furqan: 74)

Anak dan keturunan menyejukkan mata, menyenangkan jiwa, dan menenangkan hati, jika mereka baik dan kedua orang tua merawat anak-anak, memperhatikan mereka, dan menunaikan hak-hak mereka secara sempurna dengan cara yang diridai Allah Azza wa Jalla. Hak-hak anak dibagi para ulama menjadi dua bagian:

Bagian pertama: Yang mendahului keberadaan anak. Bagian kedua: Yang terjadi setelah keberadaannya.

Allah membebankan tanggung jawab kepada kedua orang tua atas anak sebelum keberadaan anak, dan membebankan tanggung jawab untuk mendidiknya, merawatnya, dan menunaikan hak-haknya setelah keberadaannya.

Hak-Hak Anak dalam Islam

Hak-Hak Anak Sebelum Keberadaannya

Menyebut Nama Allah Ketika Berhubungan Suami Istri

Yang dimaksud adalah bahwa pada asalnya dan pada umumnya: jika baik asal-usul seorang wanita, maka akan baik pula keturunan yang dilahirkannya. Ini adalah hak yang pertama. Dan jika seseorang telah memilih istri, maka di antara hak-hak anaknya adalah suami menyebut nama Allah ketika menggauli istrinya. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menyebutkan bahwa menyebut nama Allah ketika berhubungan badan adalah perlindungan dan pemeliharaan dari Allah untuk anak dari godaan setan yang terkutuk.

Para ulama berkata: Dan ini adalah hak dari hak-hak anak atas ayahnya. Jika ia hendak menggauli istrinya, dan jika Allah telah menakdirkan lahirnya keturunan, maka hendaklah yang pertama dilakukan oleh suami dan istri adalah bersyukur kepada Allah Azza wa Jalla.

Siapa yang ingin Allah memberkahi nikmat-Nya, hendaklah ia bersyukur kepada Allah dengan sebenar-benarnya syukur. Karena nikmat-nikmat tidak akan bertambah dan diberkahi kecuali jika disyukuri. Dan jika Allah melihat hamba-Nya bersyukur atas nikmat-nikmat-Nya, Allah akan memberkahi apa yang telah diberikan-Nya, dan memperbaiki akibat dari kebaikan yang telah dilimpahkan kepadanya.

Yang pertama sepatutnya dilakukan oleh ayah dan ibu ketika melihat anak adalah memuji Allah atas nikmat ini, dan mengingat orang mandul yang tidak memiliki keturunan, serta memohon kepada Allah kebaikan anak ini dan kebaikan yang ada padanya. Karena betapa banyak anak yang menyengsarakan kedua orang tuanya, dan betapa banyak anak yang membahagiakan kedua orang tuanya. Maka hendaklah memohon kebaikannya dan kebaikan yang ada padanya, serta berlindung kepada Allah dari kejahatannya, dan berlindung kepada Allah dari keturunan yang buruk.

Memilih Istri dan Suami dengan Baik

Adapun tanggung jawab orang tua terhadap anak sebelum keberadaannya, maka wajib atas ayah dan wajib atas ibu untuk berbuat baik dalam memilih. Hendaknya ayah memilih ibu yang saleh bagi anak-anaknya yang akan menjaga hak-hak mereka dan mengurus keperluan mereka, seorang ibu yang amanah yang menjaga dan tidak menyia-nyiakan. Demikian juga ibu harus memilih suami yang saleh yang menjaga anak-anaknya dan mengurus pendidikan mereka.

Memilih suami dan istri adalah hak dari hak-hak anak. Oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal: agamanya, kecantikannya, hartanya, dan keturunannya. Maka pilihlah yang beragama, niscaya tanganmu akan beruntung.”

Pilihlah yang beragama agar ia menjaga keturunan, mengurus perbaikan dan pendidikan mereka sesuai ajaran Rabb-nya. Pilihlah yang beragama karena itu adalah keuntungan dan kemenangan. Demikian juga wanita memilih suami saleh yang ia ridhai agama, amanah, dan akhlaknya.

Jika seorang laki-laki buruk dalam memilih istrinya dan hanya melihat kepentingan sementara dari kecantikan dan harta, serta melupakan hak-hak anak-anaknya, maka Allah akan menghisabnya. Bahkan sebagian ulama menyebutkan: bahwa suami jika memilih istri dan ia mengetahui bahwa istri itu tidak akan berbuat baik kepada keturunannya kelak, maka Allah akan menanggung dosa dan beban dari keburukan yang dilakukan istri terhadap anaknya. Demikian juga wanita jika tidak baik dalam memilih suaminya, dan ia mengetahui bahwa suami itu akan menyia-nyiakan hak-hak anak-anaknya, lalu ia lalai dan sembrono serta menyia-nyiakan, maka Allah akan menghisabnya atas dosa suami tersebut dan gangguannya terhadap anak-anaknya.

Maka hak atas kedua orang tua adalah berbuat baik dalam memilih, dan hendaklah asal-usul yang baik yang dicari oleh manusia. Manusia adalah seperti tambang-tambang, sebagaimana diberitahukan oleh penghulu manusia shallallahu alaihi wasallam. Di antara mereka ada tambang yang mulia yang baik asal-usulnya, dan jika baik asal-usulnya maka baik pula cabang-cabangnya.

Sesungguhnya asal-usul yang baik memiliki cabang-cabang yang suci. Allah Ta’ala berfirman: “Sebagai keturunan yang satu dari yang lain” (QS. Ali Imran: 34). Jika asal-usul wanita mulia dari keluarga ilmu atau agama atau dikenal dengan kesalehan dan istiqamah, maka itu sebaik-baik tambang, dan sebaik-baik amanah yang akan menjaga anak-anak dan keturunan pada umumnya. Demikian juga laki-laki jika asal-usulnya baik maka ia akan menjadi penjaga anak-anaknya.

Ini tidak berarti bahwa wanita jika diuji dengan suami yang lalai, ia berputus asa. Namun sepatutnya ia berusaha dan meminta pertolongan Allah dalam memperbaiki keturunan dan anak-anaknya. Karena Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati” (QS. Al-An’am: 95). Mungkin saja suami tidak saleh, tetapi Allah mengeluarkan darinya keturunan yang saleh. Dan mungkin saja suami saleh tetapi Allah mengeluarkan darinya keturunan yang tidak saleh. Allah telah mengeluarkan dari Abu Jahal seorang Ikrimah, yang termasuk sebaik-baik sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam dan seorang panglima kaum muslimin, dan besar ujiannya dalam agama. Dan mungkin juga yang mati keluar dari yang hidup sebagaimana anak Nuh alaihissalam.

Hak-Hak Anak Setelah Keberadaannya

Kemudian jika Allah menakdirkan kelahiran anak, maka ada hak-hak yang dirangkum oleh para ulama, di antaranya:

Berlaku Adil di Antara Anak-Anak

Demikian juga di antara perkara penting yang merupakan hak anak-anak yang sepatutnya dijaga, dan kita akhiri majelis ini dengannya, adalah hak berlaku adil di antara anak-anak.

Hak ini ditunjukkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits sahih: “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.” Maka tidak boleh mengutamakan anak perempuan atas laki-laki, sebagaimana tidak boleh mengutamakan laki-laki atas perempuan.

Orang-orang jahiliah dahulu mengutamakan laki-laki atas perempuan, dan mereka marah jika diberi kabar kelahiran anak perempuan, sebagaimana Allah Azza wa Jalla kabarkan dalam kitab-Nya: “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah mukanya, dan dia sangat marah” (QS. An-Nahl: 58). Jika diberi kabar dengan anak perempuan, mukanya berubah dan berganti, seakan-akan ia diberi kabar dengan keburukan. Kami memohon keselamatan dan kesehatan kepada Allah. Oleh karena itu Allah Azza wa Jalla mendidik kaum muslimin untuk ridha dengan pembagian Allah Azza wa Jalla. Manusia ridha dengan anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Jadi sebagaimana telah kami katakan: tidak mengutamakan perempuan atas laki-laki dan tidak pula laki-laki atas perempuan, tetapi berlaku adil terhadap semua.

Salaf rahimahumulllahu dahulu berlaku adil di antara anak-anak bahkan dalam mencium. Jika mencium yang ini, ia kembali dan mencium yang itu, agar anak-anak tidak tumbuh dengan dendam di antara mereka. Oleh karena itu mereka berkata: Sesungguhnya pilih kasih mengakibatkan kerusakan. Yang pertama adalah bahaya pilih kasih menimpa ayah sendiri, karena anak-anak tumbuh dengan dendam dan kebencian kepada ayah.

Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menunjukkan makna ini dengan sabdanya dalam hadits sahih kepada Basyir bin Sa’d Al-Anshari, ayah An-Nu’man bin Basyir: “Apakah kamu suka mereka berbakti kepadamu secara sama? Ia berkata: Ya…” Artinya jika kamu ingin mereka berbakti kepadamu secara sama maka berlaku adillah di antara mereka, dan bersikap insaflah dalam apa yang kamu berikan kepada mereka.

Demikian juga di antara kerusakan yang ditimbulkan karena tidak berlaku adil di antara anak-anak adalah bahwa hal itu menimbulkan kedengkian sebagian mereka terhadap sebagian yang lain. Oleh karena itu terjadilah apa yang terjadi antara Yusuf dan saudara-saudaranya, karena mereka berkata: “Sesungguhnya Yusuf dan saudaranya lebih dicintai oleh ayah kami daripada kami” (QS. Yusuf: 8). Oleh karena itu tidak sepatutnya ayah atau ibu dalam tindakan dan perbuatan mengutamakan anak atas anak, tetapi keduanya harus bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla.

Mereka harus berbuat baik kepada semua, baik pilih kasih itu dari segi maknawi maupun segi indrawi material. Jika memberi anak laki-laki sesuatu, ia memberi anak perempuan juga. Para ulama berbeda pendapat tentang cara berlaku adil antara laki-laki dan perempuan. Mereka memiliki dua pendapat yang masyhur.

Sebagian ulama berkata: Harta yang diberikan kepada laki-laki, diberikan juga kepada perempuan dalam jumlah yang sama. Jika memberi yang ini satu dinar maka ia memberi yang itu satu dinar. Segolongan ulama berkata: Sesungguhnya keadilan di antara anak-anak adalah memberi laki-laki seperti bagian dua perempuan, dan inilah yang benar. Karena itu adalah pembagian Allah Azza wa Jalla dari atas tujuh langit.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidaklah laki-laki itu seperti perempuan” (QS. Ali Imran: 36). Sesungguhnya anak laki-laki keluar dan bergaul dengan manusia, dan ia membutuhkan pengeluaran lebih dari perempuan. Oleh karena itu mereka berkata: Dibuat bagi laki-laki seperti bagian dua perempuan, dan ini adalah madzhab segolongan ahli ilmu dan inilah yang benar, karena itu pembagian Allah Azza wa Jalla dan tidak ada yang lebih adil dari Allah di antara makhluk-Nya. Allah Azza wa Jalla adil di antara hamba-hamba-Nya, maka Dia mengutamakan laki-laki atas perempuan dari segi ini, dan tidak ada penghinaan bagi perempuan dan tidak ada kekurangan baginya dalam hal itu.

Mungkin ada sebab-sebab khusus yang dikecualikan sebagian ulama dari keadilan. Mereka berkata: Jika salah satu anak sedang belajar atau mengurus perkara-perkara yang khusus baginya yang ia butuhkan untuk kebaikan agama atau dunianya, maka tidak mengapa ia dikhususkan dengan pemberian. Jika ia punya pekerjaan dan membutuhkannya, mereka berkata: Karena termasuk keadilan bahwa ketika ia meluangkan waktu untuk belajar maka ia dibantu dalam pembelajarannya, karena ia meluangkan diri untuk ilmu ini yang bermanfaat baginya dan bermanfaat bagi hamba-hamba Allah.

Demikian juga jika ia meluangkan diri untuk belajar pandai besi atau kerajinan atau semisalnya, maka ayahnya jika ingin memberinya karena pembelajaran ini boleh mengeluarkan untuknya sesuai kebutuhannya, dan tidak wajib memberi perempuan seperti yang diberikan kepadanya atau separuh yang diberikan kepadanya, karena perempuan tidak bekerja seperti pekerjaannya. Jika memberi perempuan seperti yang diberikan kepadanya, maka dalam hal ini ia telah menzalimi laki-laki, karena perempuan mengambil tanpa alasan dan tanpa hak.

Berdasarkan ini maka yang wajib atas kedua orang tua, atau hak anak-anak atas kedua orang tua adalah keadilan, baik dalam segi maknawi maupun segi materi. Sebagian ulama dahulu berkata: Sepatutnya ayah dan ibu memperhatikan perasaan dan emosi anak-anak mereka, jangan sampai ayah cenderung kepada anak lebih dari yang lain ketika berbicara, atau bercanda dan bersikap ramah kepadanya lebih dari yang lain, tetapi memperhatikan keadilan dalam semua tindakannya karena rasa cemburu.

Kami memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Rabb ‘Arsy yang mulia, agar Dia menjaga kami dari kesalahan, dan memberikan taufik kepada kami dalam perkataan dan perbuatan. Sesungguhnya Dia-lah yang diharapkan dan tempat bergantung. Wallahu ta’ala a’lam.

Menyembelih Akikah untuk Anak

Di antara hak anak atas ayahnya adalah diakikahi untuknya. Telah datang dari beliau alaihissalatu wassalam sebagaimana dalam hadits hasan dari Samurah bahwa beliau menyebutkan akikah lalu berkata: “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh dan diberi nama.”

Sebagian ulama berkata: Disunnahkan pemberian nama pada hari ketujuh, tetapi boleh pada hari pertama karena hadits Bukhari: “Malam ini lahir untukku seorang anak laki-laki yang aku beri nama dengan nama ayahku Ibrahim.” Ini menunjukkan disyari’atkannya pemberian nama pada hari pertama, dan tidak mengapa dalam hal itu, perkara itu luas.

Demikian juga haknya adalah dikhitan, baik laki-laki maupun perempuan. Khitan disyari’atkan bagi laki-laki dan disyari’atkan bagi perempuan. Masalah ini bukan tempat diskusi hingga ditanyakan kepada selain ulama, atau dikembalikan kepada pendapat dan hawa nafsu manusia, tetapi dilihat kepada syari’at.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila dua khitan bertemu maka wajib mandi.” Siapa yang berkata tidak ada dalil dalam syari’at yang menunjukkan disyari’atkannya khitan perempuan, maka ia bodoh yang tidak mengetahui apa yang datang dalam nash-nash sunnah dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Karena beliau berkata: “Apabila dua khitan bertemu,” maka beliau shallawatullahi wa salamuhu alaihi menjelaskan bahwa perempuan dikhitan sebagaimana laki-laki dikhitan.

Para ulama berkata: Sesungguhnya ini meringankan gejolak syahwat pada perempuan. Berdasarkan ini maka haknya untuk dikhitan dan diperhatikan khitannya, demikian juga laki-laki dikhitan. Ini jika dalam masa kecilnya.

Mendidik dan Merawat Anak dengan Baik

Demikian juga di antara hak yang paling agung dan mulia adalah mendidik dan merawat anak laki-laki dan perempuan dengan baik. Rasul shallallahu alaihi wasallam sangat menganjurkan amal saleh ini hingga tetap dalam hadits sahih dari beliau shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau berkata: “Siapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan ini, lalu ia membesarkan mereka dan mendidik mereka dengan baik, serta mengajari mereka dengan baik, maka mereka akan menjadi penghalang atau hijab baginya dari neraka.”

Ini menunjukkan keutamaan mendidik anak laki-laki dan khususnya anak perempuan untuk taat kepada Allah. Para ulama berkata: Sesungguhnya beliau menyebutkan anak perempuan karena ia adalah pendidik esok bagi anak-anaknya, laki-laki dan perempuan, serta yang mengurus hak-hak suaminya dan rumah suaminya. Oleh karena itu beliau menyebutkan pemeliharaan anak-anak perempuan. Namun demikian keutamaan juga ada bagi siapa yang memelihara anak laki-laki dan mengurus mereka serta mengajari mereka dengan baik.

Dari sini beliau alaihissalatu wassalam menerangkan kebaikan akibat bagi siapa yang Allah beri nikmat dengan nikmat ini, yaitu mendidik anak dengan pendidikan yang saleh. Beliau menyebutkan kebaikan akibat dengan berkata: “Apabila anak Adam mati terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendo’akan untuknya.”

Para ulama berkata: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memperbaiki balasan bagi hamba-Nya atas pemeliharaannya terhadap anaknya. Sebagaimana ia berbuat baik kepada anaknya di waktu kecil, Allah jadikan kebaikannya sebagai nikmat baginya bahkan setelah kematiannya.

Bahkan orang yang mendidik di waktu kecil dan memperbaiki pendidikan anak-anaknya akan melihat dengan mata kepalanya sendiri sebelum mati kebaikan akibat pada anaknya. Oleh karena itu engkau dapati orang yang mendidik anaknya dengan akhlak mulia dan kebiasaan baik serta apa yang meridhai Allah Azza wa Jalla, ketika ia tua dan tulangnya rapuh, ditimpa uban dan ketuaan, ia mendapati anaknya di sampingnya membantunya dan mengurus urusannya, menjaga harta-hartanya dan menjadi amanah, penjaga, pemelihara, dengan cara yang paling sempurna dan paling baik. Inilah buah amal saleh, dan buah orang yang mendidik dan bersusah payah dalam mendidik anak-anaknya.

Sebaliknya, siapa yang menyia-nyiakan anak-anaknya maka Allah memperlihatkan kepadanya dalam hidup sebelum mati keburukan akibat dari kelalaiannya. Ia ditimpa ketuaan dan tulangnya rapuh, ia mendapati dari kepayahan hidup dan kesulitannya, lalu datanglah anak-anaknya untuk menipu dan menyakitinya serta menghinakannya dan memperlihatkan kepadanya keburukan azab di dunia sebelum akhirat. Semua ini akibat dari buruknya pendidikan. Kami memohon keselamatan dan kesehatan kepada Allah.

Oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan amal saleh ini yaitu mendidik anak-anak, beliau menganjurkannya karena mengetahui kecintaan Allah terhadap amal ini, dan kecintaan-Nya Subhanahu terhadap orang yang melakukannya dengan cara yang paling sempurna dan lengkap.

Sebaik-baik yang dididikkan kepada anak-anak, dan yang paling penting serta wajib yang dipelihara dari pendidikan anak-anak adalah pendidikan iman. Yang pertama yang ditanamkan kedua orang tua dalam hati anak adalah iman kepada Allah Azza wa Jalla yang karenanya Allah menciptakan makhluk-Nya dan mengadakan mereka: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (QS. Adz-Dzariyat: 56).

Yang pertama yang diperhatikan adalah menanamkan iman dan menanamkan akidah. Tiada ilah illa Allah. Harus ditanamkan dalam hati anak, sehingga ia meyakininya dengan hatinya dan mengikrarkannya serta mengucapkannya dengan lisannya dan mengamalkannya beserta konsekuensi-konsekuensinya dengan anggota badan dan rukunnya.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besar'” (QS. Luqman: 13). Yang pertama ia mulai dan yang pertama ia tunjukkan dalam nasihat dan bimbingannya, adalah ia mengingatkannya dengan hak Allah Jalla Jalaluhu, dan menerangkan kepadanya bahwa menyia-nyiakan hak ini adalah kezaliman yang besar, karena zalim adalah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Dan tidak ada yang lebih besar dari memalingkan hak Allah Jalla wa ‘Ala dalam ibadah kepada-Nya kepada selain-Nya siapapun selain itu.

Oleh karena itu Luqman memberikan nasihat dan memulai nasihatnya dengan pokok yang agung ini. Yang pertama sepatutnya kedua orang tua tanamkan dalam hati anak adalah iman kepada Allah Azza wa Jalla. Sebaik-baik, paling lengkap, dan paling agung adab adalah ayah dan ibu menanamkan dalam hati anak iman kepada Allah Azza wa Jalla. Itu adalah pembuka kebaikan dan dasar setiap ketaatan dan kebaikan. Allah tidak melihat amal seorang yang beramal atau perkataannya hingga ia merealisasikan pokok ini dan memeliharanya dengan cara yang paling sempurna dan lengkap.

Oleh karena itu ketika Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma menunggang di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan ia masih kecil, beliau alaihissalatu wassalam memilih untuk mengambil inti hatinya dan ia dalam kecilnya kepada tauhid Allah Jalla Jalaluhu: “Wahai anak, maukah aku ajarkan kepadamu kata-kata yang Allah bermanfaatkan untukmu?” Lihat gaya bahasanya: “Wahai anak, maukah aku ajarkan kepadamu kata-kata yang Allah bermanfaatkan untukmu?” Allah memberikan manfaat kepadamu, manfaat agama, dunia, dan akhirat.

“Jagalah Allah niscaya Dia akan menjagamu, jagalah Allah niscaya kamu akan mendapati-Nya di hadapanmu. Jika kamu meminta maka mintalah kepada Allah, dan jika kamu meminta pertolongan maka mintalah pertolongan kepada Allah. Ketahuilah bahwa seandainya seluruh umat berkumpul untuk memberi manfaat kepadamu dengan sesuatu, mereka tidak akan memberi manfaat kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan seandainya mereka berkumpul untuk memberi mudarat kepadamu dengan sesuatu, mereka tidak akan memberi mudarat kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu. Pena-pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.”

Rasul shallallahu alaihi wasallam memenuhi hatinya dengan Allah, memenuhi hatinya dengan iman, penghambaan, dan tauhid serta ikhlas dalam bertawajjuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Jagalah Allah niscaya Dia akan menjagamu, jagalah Allah niscaya kamu akan mendapati-Nya di hadapanmu.” Beliau mengambil keseluruhannya kepada Allah, seakan-akan beliau berkata: Jadikan Allah di hadapan matamu. Jika kamu meminta dan kamu dalam kefakiran, kesempitan, dan kesulitan maka mintalah kepada Allah. Jika engkau ditimpa perkara-perkara, dan turun kepadamu peristiwa dan kesulitan maka mintalah pertolongan kepada Allah.

Kemudian setelah itu ia menepis tangannya dari makhluk: “Ketahuilah bahwa seandainya seluruh umat berkumpul untuk memberi manfaat kepadamu dengan sesuatu, mereka tidak akan memberi manfaat kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan seandainya mereka berkumpul untuk memberi mudarat kepadamu dengan sesuatu, mereka tidak akan memberi mudarat kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu.”

Oleh karena itu sepatutnya kedua orang tua bersemangat menanamkan iman kepada Allah dalam hati anak. Sebagian ahli ilmu rahimahumulllahu berkata: Sesungguhnya ayah bersama anaknya bisa setiap saat menanamkan iman dalam hatinya. Situasi-situasi yang dilalui ayah bersama anaknya dan anak di sampingnya, ia mengingatkannya dengan Allah, dan mengingatkannya dengan keesaan Allah: bahwa Allah “berdiri atas tiap-tiap jiwa dengan membawa (pembalasan) terhadap apa yang dikerjakannya” (QS. Ar-Ra’d: 33), dan bahwa Dia sendirilah yang menciptakan langit dan bumi, Pencipta alam semesta, Pengatur wujud, tiada tempat berlindung dan lari dari-Nya kecuali kepada-Nya Subhanahu.

Jika hati ini tumbuh atas fitrah, dan hati ini tumbuh atas tauhid, ia tumbuh atas pokok agung yang di dalamnya kebahagiaan, kebaikan agama, dunia, dan akhiratnya: “Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah” (QS. Ar-Rum: 30). Maka datanglah kata-kata yang bersinar dan nasihat-nasihat yang diberkahi ini kepada hati anak itu, dan ia atas fitrah, dan ia atas iman, belum tercampur dengan syubhat sebagaimana sabda beliau alaihissalatu wassalam: “Setiap anak dilahirkan atas fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.”

Maka ditanamlah iman ini atas fitrah tersebut sehingga menjadi cahaya atas cahaya: “Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nur: 35). Berdasarkan ini sepatutnya kedua orang tua bersemangat menanamkan iman kepada Allah Azza wa Jalla pada anak-anak mereka.

Di antara pendidikan iman adalah perintah shalat. Allah Ta’ala berfirman: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat” (QS. Thaha: 132). Beliau alaihissalatu wassalam bersabda: “Perintahkanlah anak-anak kalian shalat untuk tujuh tahun, dan pukullah mereka karenanya untuk sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”

Hak anak atas kedua orang tuanya adalah perintah shalat, yaitu mereka memerintahkannya shalat pada waktu-waktunya. Para ulama berkata: Wajib atas ayah dan ibu mengajarkan anak cara berwudhu, cara bersuci, menghadap kiblat, sifat shalat, dan petunjuk yang sepatutnya dilakukan dalam ibadah ini.

Demi Allah, tidaklah engkau mengajarkan anakmu berwudhu lalu menuangkan air pada tubuhnya, kecuali bagimu pahala seperti pahalanya, dan tidaklah engkau mengajarkannya Al-Fatihah atau sesuatu dari Kitab Allah lalu lisannya melafalkan satu huruf dari apa yang engkau ajarkan kepadanya, kecuali engkau menjadi rekannya dalam pahala hingga Allah Azza wa Jalla mematikannya, dan jika dia mengajarkan kepada keturunannya maka engkau menjadi rekannya dalam pahala. Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk maka baginya pahala dan pahala orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat, tidak berkurang sedikitpun dari pahala mereka.

Dan tidaklah engkau mengajarkannya shalat lalu dia berdiri dalam kegelapan malam atau cahaya siang di hadapan Allah, kecuali engkau mendapat pahala atas berdirinya, dan bagimu pahala seperti pahala dan pahalanya. Maka ini adalah kebaikan yang banyak dan karunia yang besar ketika orang tua berdagang dengannya kepada Allah Azza wa Jalla. Dan apa nilai anak-anak jika mereka tidak dibesarkan dalam ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla, dan dibesarkan dengan manhaj Allah, dan jiwa-jiwa itu tumbuh dengan cinta kepada Allah, ridha Allah, dan menunaikan hak-hak Allah. Maka tidak ada kebaikan pada anak jika dia mengingkari hak Allah, dan jika anak menyia-nyiakan hak Allah maka dia akan menyia-nyiakan hak selain-Nya dengan lebih utama dan lebih pantas. Maka didiklah dia untuk mendirikan shalat dan biasakan dia bahwa jika muadzin mengumandangkan adzan dia berangkat ke rumah Allah Azza wa Jalla lalu memakmurkannya dengan dzikir-Nya. Oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mengajarkan anak shalat sejak usia tujuh tahun, sejak masa kecil dan usia mudanya, hingga jika dia dewasa dia terbiasa dengan hal itu dan membiasakan diri.

Demikian pula pendidikan keimanan ini mengharuskan pendidikan terhadap akhlak mulia dan kebiasaan-kebiasaan terpuji dan apa yang dilakukan manusia dalam pergaulannya dengan sesama: “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman: 17-19)

Sebagian ulama berkata: Sesungguhnya ayat-ayat ini yang mencakup wasiat-wasiat Luqman adalah manhaj lengkap dalam pendidikan, karena menggabungkan antara hak Allah dan hak hamba-hamba-Nya, bahkan juga bagian jiwa. Dia telah memerintahkannya dengan apa yang menjadi kekuatan jiwa dan kelurusannya bahkan dalam akhlaknya dengan manusia, di mana dia berkata kepadanya: jangan palingkan pipimu dari manusia karena sombong dan tinggi hati, dan jangan berjalan di muka bumi dengan angkuh. Maka manusia jika ingin mendidik anaknya, didiklah dengan akhlak mulia, karena kesempurnaan hamba dalam kesempurnaan akhlaknya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” Biasakan dia jujur dalam berkata, dan larang dia dari dusta. Biasakan dia menjaga lisan, dan larang dia agar lisannya tidak merumput dalam kehormatan kaum muslimin dengan ghibah, namimah, mencaci, mencela dan melaknat. Oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang orang mukmin berjanji kepada anak muslim lalu tidak menepatinya, karena anak jika melihat dari orang tuanya kekurangan berupa dusta dalam janji maka dia akan tumbuh sebagai pendusta na’udzu billahi. Anak terpengaruh dengan orang tuanya, jika dia melihat kebaikan dari mereka maka dia akan berjalan di atas kebaikan itu dan mencintainya, dan jika dia melihat keburukan dari mereka na’udzu billahi maka dia akan berjalan di atas keburukan itu, mencintainya dan berpegang teguh dengannya, hingga sulit untuk lepas darinya ketika dewasa, nasu’alullaha as-salamata wal afiyah.

Oleh karena itu hendaknya dibiasakan dengan akhlak mulia dan kebiasaan terpuji, dalam perkataan dan perbuatan.

Memilih Nama yang Baik untuk Anak

Hak pemberian nama, yaitu memilih untuknya nama-nama yang paling utama dan paling mulia, karena nama-nama merangsang semangat untuk meneladani teladan. Oleh karena itu sebagian ulama berkata: sebaik-baik yang dipilih adalah nama-nama shalih dan nama para nabi, ulama dan orang-orang utama, karena merangsang semangat orang yang diberi nama untuk meneladani dan mengikuti jejak. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda sebagaimana dalam Shahih Bukhari: “Malam ini lahir untukku seorang anak, aku beri nama dengan nama ayahku Ibrahim.” Maka dia memberi nama Ibrahim dengan nama ayahnya. Oleh karena itu mereka berkata: hendaknya diperhatikan dalam nama agar menjadi nama yang shalih, dan tidak boleh bagi orang tua memilih nama yang haram, yaitu nama yang mengandung penghambaan kepada selain Allah seperti Abdul Uzza dan nama-nama semacam itu seperti Abdul Nabi, Abdul Husain dan nama-nama haram semacam itu yang menghambakan manusia kepada manusia, padahal seharusnya menghambakan hamba kepada Allah Jalla Jalaluhu.

Demikian pula hendaknya menjauhkan anak dari nama-nama jelek, nama-nama tercela, terkutuk dan menjijikkan, agar tidak menjadi keburukan dari orang tua kepada anak. Mereka berkata: dari haknya adalah dipilih untuknya nama-nama yang paling utama, dan nama-nama yang paling dicintai Allah adalah yang mengandung penghambaan kepada Allah seperti Abdullah, Abdurrahman dan nama-nama semacam itu yang diawali dengan penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla.

Dan hendaknya menjauhkan dia juga dari apa yang disebutkan para ulama berupa nama-nama makruh yang mengandung kemanja-manjaan dan kelembutan yang tidak sesuai dengan ketegasan laki-laki. Sebaliknya juga, anak perempuan dipilih untuknya nama yang sesuai dengannya tanpa ada penyerupaan dengan laki-laki. Telah datang dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma bahwa dia memberi nama putrinya: Ashiyah, sebagaimana disebutkan Abu Dawud -Imam Hafidz- dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggantinya menjadi Jamilah. Telah datang dari beliau alaihish shalatu was salam dalam lebih dari satu hadits bahwa beliau mengganti nama-nama jelek. Maka dari hak anak atas orang tuanya adalah memberikan nama yang baik dan pemilihan itu untuk ayah, dan tidak mengapa jika ibu memilih untuk anak laki-laki dan perempuannya, tidak mengapa dan tidak apa-apa jika mereka sepakat dengan cara yang ma’ruf.

Pertanyaan-pertanyaan

Aqiqah di Usia Dewasa

Pertanyaan: Yang mulia Syaikh! Jika ayah tidak mengaqiqahi anaknya, apakah anak tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa?

Jawaban: Masalah aqiqah, sebagian ulama berkata tentang hadits: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya,” mereka berkata: ini menunjukkan bahwa dia tergadaikan dengan aqiqah, dan dengan demikian mereka berkata: tidak terikat dengan waktu, sehingga jika tidak diaqiqahi di masa kecil, boleh mengaqiqahi dirinya di masa dewasa. Pendapat ini perlu diteliti, karena tidak tersembunyi bahwa para sahabat radhiyallahu anhum setelah masuk Islam tidak diperintahkan untuk beraqiqah. Oleh karena itu sebagian ulama berkata: bahwa dia tergadaikan dengan aqiqah, yang dimaksud adalah aqiqah yang telah berlaku ‘urf pada masa yang ditentukan, yaitu aqiqah yang dilakukan pada masa kecil bayi, baik pada hari ketujuh atau keempat belas, atau kedua puluh satu, menurut zhahir hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha. Adapun setelah itu mereka berkata: terlewatkan, sebagaimana qurban jika terlewat waktunya maka menjadi shadaqah dari shadaqah-shadaqah. Tetapi jika dia ingin mengaqiqahi dirinya menurut pendapat pertama yang kami sebutkan maka baik, tidak mengapa dan tidak apa-apa mengaqiqahi dirinya sendiri, tetapi untuk memfatwakan kewajiban maka itu perlu diteliti.

Dan penutup doa kami bahwa segala puji bagi Allah Rabbul Alamin, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada nabi kami Muhammad dan keluarganya serta sahabatnya semuanya.

Tidak Membawa Anak-anak Saat Mengunjungi Kerabat dengan Alasan Rusaknya Anak-anak Kerabat

Pertanyaan: Yang mulia Syaikh, semoga Allah memberi pahala kepada Anda, jika seseorang takut pada anak-anaknya ketika mengunjungi kerabat karena buruknya pendidikan anak-anak mereka atau selainnya, apakah dia dimaafkan tidak membawa mereka dan apakah dalam hal itu ada pemutusan silaturrahim?

Jawaban: Jika ini bukan pemutusan silaturrahim maka saya tidak tahu apa itu pemutusan silaturrahim. Masalahnya adalah kadang-kadang kita membesarkan urusan lebih dari yang seharusnya. Jika engkau mengunjungi kerabat dan takut pada anak-anak, jadikan anak-anakmu di sampingmu, dan katakan kepada anak: jangan pergi dari sampingku. Ambillah sebab-sebabnya. Adapun memfatwakan dirimu untuk memutus silaturrahim dan mencegah anak-anakmu datang bersamamu hingga mereka tidak belajar menyambung silaturrahim mereka, maka ini urusan yang tidak boleh, karena anak-anak tumbuh tidak mengenal siapa anak-anak paman mereka. Engkau mungkin menemukan dua saudara, yang satu tidak mengenal anak-anak saudaranya. Karena apa? Karena pemutusan silaturrahim. Engkau mungkin menemukan sebagian orang baik melakukan ini, dan diketahui bahwa orang baik, penuntut ilmu, yang beragama dan istiqamah adalah teladan, maka tidak pantas dia berakhlak dengan pemutusan silaturrahim. Tidak apa-apa engkau membawa anak-anakmu dan membiasakan mereka berada di sampingmu dan duduk bersamamu jika ada kekhawatiran atas mereka. Jika engkau melihat mereka lepas darimu dan takut mereka terpengaruh maka duduklah seukurannya, sehingga mereka tidak terpengaruh akhlak buruk anak-anak kerabat, seperti mengunjungi mereka sedikit sebelum adzan maghrib, jika adzan berkumandang maka bawa anak-anakmu dan minta maaf agar kerabat tidak merasa engkau ingin memutus silaturrahim atau curiga dengan kunjunganmu. Ambillah cara-cara bijak. Oleh karena itu hendaknya kita memperhatikan dua urusan:

Urusan pertama: ridha Allah Azza wa Jalla dalam menunaikan hak-hak.

Urusan kedua: meraih hati manusia, maka hendaknya manusia menyiapkan segala sebab untuk menunaikan hak-hak Allah, dan juga meraih manusia untuk kebaikan. Engkau jika menyambung paman, atau bibi, atau paman dari ibu, dan membawa anak-anakmu lalu mereka memberi salam kepada pamanmu, engkau mengenalkan mereka dengan pamanmu, membiasakan mereka mencintai dan mengagungkannya, betapa besar pengaruhnya dalam jiwa dan betapa besar pengaruhnya. Apakah engkau rela anak-anak saudaramu tidak mengunjungimu? Dan apakah engkau rela jika engkau seorang paman atau paman dari ibu untuk durhaka dan tidak dikunjungi dengan alasan apa yang ada di rumahmu? Ya, mungkin ada keburukan di rumah, tetapi datanglah dengan anak-anak ke majlis, biasakan mereka berada di sampingmu, lakukan semua yang bisa engkau lakukan dari sebab-sebab yang menjaga anak-anakmu. Dan jika engkau takut anak-anak terpengaruh, bisa saja engkau memerintahkan anak-anakmu datang bersamamu untuk memberi salam, kemudian memerintahkan mereka menyelinap dan pergi diam-diam ke mobil. Bertindaklah, dan barangsiapa ingin bertakwa kepada Allah maka Allah siapkan untuknya sebab-sebab dan mudahkan untuknya. Tetapi jika dikatakan: tidak boleh berkunjung, dan tidak boleh membawa mereka bersamamu, padahal Allah memerintahkan silaturrahim dan kebaktian, lalu dikatakan: ini tidak boleh! Atau seseorang berijtihad lalu mencegah anak-anaknya mengunjungi kerabatnya dengan sifat ini, hingga anak-anaknya tumbuh tidak mengenal siapa kerabat mereka. Jika mereka ingin mengunjungi kerabat mereka untuk mengenal siapa mereka namun dicegah, maka mereka tidak akan mengenal mereka.

Ada solusi kedua yang disebutkan sebagian ulama. Sebagian ulama pernah berwasiat dalam masalah-masalah seperti ini dengan berkata: Jika engkau kehabisan akal saat mengunjungi kerabat untuk menjaga batasan-batasan Allah, dan sangka kuat terjadi hal yang terlarang, maka engkau harus mengundang kerabat untuk mengunjungimu. Jika engkau mengundang mereka mengunjungimu maka rumahmu bersih dari kemungkaran, dan dengan demikian engkau bisa mewujudkan silaturrahim dan kebaktian mereka, sambil aman dari pengaruh dan bahaya yang engkau takutkan. Secara umum, hendaknya ayah dan ibu bersemangat melaksanakan perintah Allah dengan silaturrahim. Adapun cara dan bagaimananya maka berijtihad sesuai kemampuan dengan mewujudkan apa yang diperintahkan Allah berupa silaturrahim, menjaga anak-anak dan mengasuh mereka dari jatuh dalam apa yang diharamkan Allah, wallahu ta’ala a’lam.

Hukum Orang Tua Menikahkan Anaknya atau Sebaliknya

Pertanyaan: Yang mulia Syaikh! Apakah dari hak ayah atas anaknya untuk menikahkannya jika mampu atau sebaliknya?

Jawaban: Adapun mengenai anak maka asalnya jika dia baligh dan mampu berusaha maka dia berdiri sendiri dan menikah sendiri, ini adalah asalnya, karena dia dituntut berdiri sendiri jika baligh. Semoga Allah memberi balasan baik kepada kedua orang tua yang telah mengasuhnya hingga mencapai usia ini. Oleh karena itu tidak wajib atas ayah menikahkan anaknya, dan tidak wajib atasnya menafkahi hingga menikahkannya, itu tidak wajib. Ini termasuk akhlak mulia dan kebiasaan terpuji, serta keutamaan ayah atas anak-anaknya. Jika Allah memberikan kepada anak seorang ayah yang menikahkannya, maka hendaknya dia menjadikan pada dirinya hutang demi hutang kepada ayahnya, atas kebaikan besar yang telah diberikan untuknya. Jika anak menjadi sangat membutuhkan maka berlaku ‘urf bahwa ayah berbuat baik kepadanya dan membantunya sesuai kemampuan. Adapun wajib maka tidak, itu tidak wajib atas ayah.

Para ulama berselisih jika ayah membutuhkan pernikahan, apakah anak membantunya atau tidak? Sebagian ulama berkata: anak membantunya, tetapi dengan syarat ibu tidak tahu, karena dikhawatirkan jatuh dalam durhaka kepada ibu. Oleh karena itu jika dia ingin menikah maka dia membantunya. Sebagian ulama berkata: Jika ayah fakir dan dikhawatirkan atas dia jatuh dalam haram, dan anak mampu, maka wajib atasnya, karena jika ayah menjadi takut zina maka wajib atasnya menikah. Jika dia fakir maka nafkah ini ditetapkan atas anak, maka menjadi nafkah yang mengikuti nafkah asal, tetapi dengan syarat yang kami sebutkan, wallahu ta’ala a’lam.

Hukum Memukul Anak untuk Mendidik dan Batasan-batasannya

Pertanyaan Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda dan memberkahi Anda, dan semoga Allah memberikan manfaat kepada semua orang dengan apa yang telah Anda katakan. Ada penanya yang berkata: Apakah boleh memukul anak-anak untuk mendidik mereka dan apakah ada batasan-batasan tertentu dalam hal ini?

Jawaban Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam atas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan atas keluarganya, sahabat-sahabatnya serta orang-orang yang mengikutinya.

Adapun setelah itu: memukul anak-anak untuk mendidik mereka ketika diperlukan adalah disyariatkan; tetapi pemukulan itu tidak boleh dilakukan kecuali setelah pembimbingan. Oleh karena itu para ahli hikmah berkata: Sesungguhnya sebaik-baik pendidikan dengan pukulan dan teguran adalah jika didahului dengan peringatan. Maka yang pertama kali dilakukan oleh ayah dan ibu adalah memerintahkan anak laki-laki atau perempuan atau melarang mereka dari sesuatu. Jika anak laki-laki atau perempuan tidak berhenti, maka dijelaskan kepada mereka buruknya akibat, dan berkata kepada mereka: Ini akan merugikan kalian, tidak ada kebaikan di dalamnya; sehingga pantangan mereka menjadi berasal dari akal mereka sendiri. Anak tidak langsung dipukul begitu saja ketika berbuat salah, melainkan pertama kali dimulai dengan memperingatkan anak dan berkata kepadanya: Jangan lakukan ini dan itu. Jika dia berhenti, alhamdulillah. Jika dia melakukan lagi untuk kedua kalinya, berkata kepadanya: Jangan lakukan, ini mengandung ini dan itu. Ketika itu jika dia tidak berhenti karena perintah ayah atau ibunya, maka mungkin dia akan berhenti karena bahaya yang ada dalam perbuatan yang dilakukannya.

Jika dia tidak berhenti, berkata kepadanya: Jangan lakukan, jika kamu melakukannya, aku akan memukulmu. Jika dia berkata kepadanya: Jika kamu melakukannya aku akan memukulmu, dan berjanji akan memukulnya; maka ketika dia melakukannya, dia dipukul dan tidak ditunda-tunda; karena jika dia berjanji akan memukulnya lalu dia hendak memukulnya namun anak itu menggantung padanya dan berkata: Aku tidak akan mengulanginya lagi, lalu perasaan kasihan sayang mengambil alih, maka anak akan melakukan hal ini lagi, dan mengandalkan perasaan kasihan sayang tersebut. Maka mereka berkata: begitu dia memperingatkannya dengan pukulan maka dia memukulnya. Ketika dia memukulnya, anak merasakan bahwa begitu ayah atau ibu memperingatkan dengan pukulan maka akan terjadi apa yang dijanjikan berupa hukuman. Tetapi sebagian ulama berkata: Tidak sepatutnya kedua orang tua tergesa-gesa dengan metode ini; karena akan membuat anak terbiasa dengan keputusasaan dan kehilangan harapan dari rahmat orang tua, bahkan sepatutnya mereka memiliki fleksibilitas, yang berbeda sesuai dengan keadaan, dan kesalahan-kesalahan yang dilakukan anak, dan keadaan anak perempuan dan laki-laki. Ini sulit, kita tidak bisa menetapkan batasan di dalamnya; tetapi perkara ini kembali pada ijtihad kedua orang tua.

Adapun kebolehannya, maka boleh; karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjadikan pukulan sebagai sarana pendidikan. Beliau bersabda: “Dan pukullah mereka karenanya (shalat) ketika sepuluh tahun”. Tetapi kami mengingatkan pada masalah penting yaitu: memukul anak-anak kecil pada usia dini, sehingga pukulan itu terjadi sebelum mereka memiliki daya pembeda; dan ini tidak boleh. Oleh karena itu syariat menjadikan pukulan setelah pembedaan, dan pukulan itu dilakukan jika anak laki-laki atau perempuan berbuat salah dan pada mereka ada daya pembeda; karena anak-anak berbeda-beda. Sebagian ulama berkata: Mungkin anak laki-laki sudah bisa membedakan ketika berusia lima tahun, dan mungkin dia bisa membedakan ketika berusia enam tahun, dan ini kembali pada kekuatan kecerdasan dan sesuai tabiat anak. Mungkin pembedaannya terlambat sampai usia sepuluh tahun; oleh karena itu jika kamu memahami bahwa dia sudah bisa membedakan, dan dia harus ditegur, dan dia terus-menerus dalam keburukan ini, atau dalam kesalahan ini, maka ketika itu manusia memukul secukupnya, dan itu adalah ijtihad yang dikembalikan kepada ayah dan ibu, maka hendaklah masing-masing dari mereka bertakwa kepada Allah dalam metode ini.

Kami juga mengingatkan pada suatu perkara yaitu kesalahan dalam menggunakan pukulan. Sebagian ayah memiliki sifat pemarah yang sangat sehingga terlihat dia memukul anak-anaknya dengan keras, dia memukul dengan pukulan yang menyakitkan dan kuat, dan ini tidak boleh. Pukulan itu harus secukupnya; karena pukulan disyariatkan karena kebutuhan, dan kaidahnya: apa yang disyariatkan karena kebutuhan diukur sesuai kadarnya.

Jika ayah pemarah, maka lebih baik menyerahkan perkara ini kepada ibu jika dia bijaksana dan berakal, jika dia tidak aman dari dirinya untuk memukul anak-anaknya dengan lembut dan secukupnya, karena ketika dia memukul akan menyakitkan dan berlebihan, maka ketika itu dia menarik tangannya; karena orang sepertinya tidak cocok untuk mendidik dengan metode ini -yakni memukul-, dan para ulama mengingatkan hal ini dalam bab mengambil sebab-sebab; karena jika dia dilarang menzalimi anaknya dan memukulnya dengan pukulan yang menyakitkan yang tidak dapat ditahan, maka tidak boleh baginya melakukan sebab-sebab hal tersebut. Jika anak berbuat salah dan dia menyerahkan pendidikan kepada ibunya, maka dia berusaha menyerahkan perkara kepada ibu, dialah yang memukul jika dia bijaksana dan berakal.

Begitu juga ibu jika dia buruk dalam metode pendidikan, dan memukul dengan keras, dan berlebihan dalam menggunakan metode ini, di sini sepatutnya ayah ikut campur, dan menahan tangannya, dan mencegahnya serta menegurnya dan membuatnya takut kepada Allah Azza wa Jalla.

Seorang sahabat berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku memiliki budak-budak, aku perintahkan mereka namun mereka mendurhakaiku, dan aku larang mereka namun mereka menyelisihiku, maka aku memukul mereka dan mencaci mereka, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Beliau berkata: “Jika hari kiamat, akan dilihat urusanmu dan kedurhakaannya, dan pukulanmu kepada mereka, kemudian dibuat qishas antara kamu dan mereka.” Maka dia berpaling sambil menangis dan berkata: “Aku persaksikan kepadamu wahai Rasulullah: bahwa mereka merdeka karena wajah Allah.” Selama perkara ini ada qishasnya, dan ada tanggung jawab dan ada pertanggungjawaban; “Aku persaksikan bahwa mereka merdeka karena wajah Allah”; oleh karena itu ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam melewati sebagian sahabatnya radhiyallahu anhum, dan dia sedang memukul seorang budak dari budak-budaknya, beliau berkata: Tiba-tiba aku mendengar suara di belakangku yang berkata: “Ketahuilah Abu Mas’ud, Allah lebih berkuasa atasmu.” Maka aku menoleh, ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka aku berkata: “Wahai Rasulullah! Aku persaksikan kepadamu bahwa dia merdeka karena wajah Allah.”

Maka hendaklah hamba mengetahui bahwa Allah akan menghisabnya tentang keturunan ini yang digambarkan Allah sebagai keturunan yang lemah. Ini seorang lelaki budak yang kuat dan mampu sabar dan menahan diri, namun demikian Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang memukulnya, bagaimana dengan anak laki-laki dan perempuan yang lemah?! Sebagian ahli hikmah berkata: Sesungguhnya berlebihan dalam memukul membuat pada anak sesuatu seperti kegilaan; karena dia tidak mampu berkonsentrasi. Mungkin pada dirinya ada syahwat yang kuat dan mungkin ada kelebihan, dan mungkin ada kecenderungan jiwa yang tidak bisa dia pahami dengan baik, maka dia dipandang sebagai penjahat dan pendosa, lalu dia dihukum sehingga menjadi bingung. Dia melihat beratnya hukuman, dan dia melihat dirinya secara tidak sadar terdorong kepada sesuatu, maka dia menjadi bingung, dan mungkin timbul pada dirinya sesuatu seperti kemunafikan sehingga jika ada hukuman dia berhenti, dan jika hukuman hilang dia melakukan, maka perkara ini membutuhkan pandangan jauh, membutuhkan takwa kepada Allah, dan membutuhkan mengambil sebab-sebab. Kita tidak bisa menetapkan batasan dalam hal itu, bahkan orang-orang yang mengurus penyusunan program-program pendidikan pun akal mereka bingung dalam hal seperti ini. Manusia berbeda-beda, keadaan berbeda, lingkungan berbeda, oleh karena itu sulit untuk menetapkan sesuatu yang tertentu. Adapun pukulan sebagai sarana, ya itu sarana, agar dia mengetahui bahwa ada hisab dan ada tanggung jawab, dan sepatutnya manusia jika ingin menggunakannya bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan berlaku tepat serta mendekati kebenaran, wallahu ta’ala a’lam.

Fiqih Keluarga – Hak-hak Bersama

Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan pada kedua suami istri hak-hak terhadap yang lain, sebagaimana Dia menjadikan hak-hak yang diikuti bersama oleh suami dan istri. Di antara hak-hak ini adalah hak bergaul dengan ma’ruf dan hak bermalam, maka jika masing-masing suami istri menjaga hak-hak ini, akan tercapai kebahagiaan, dan didapati kerukunan dan kasih sayang, dan kedua suami istri hidup dengan kehidupan yang bahagia.

Hak-hak Bersama antara Suami dan Istri

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan shalawat serta salam atas mulia para nabi dan rasul, penghulu kami Muhammad dan atas keluarganya serta sahabat-sahabatnya seluruhnya.

Adapun setelah itu: pembicaraan kita hari ini insya Allah akan tentang hak-hak bersama, yaitu hak-hak yang diwajibkan Allah pada masing-masing suami dan istri. Di antara keadilan Allah Tabaraka wa Ta’ala, bahwa Dia menjadikan ada hak-hak antara suami istri, yang diikuti masing-masing dari mereka. Di antara hak-hak yang paling agung ini adalah dua hak. Hak pertama: hak bergaul dengan ma’ruf, dan hak kedua: hak bermalam dan pembagian.

Hak Bermalam dan Pembagian di antara Istri-istri

Hak terakhir: hak bermalam, dan yang dimaksud dengan hak bermalam: menjaga kehormatan lelaki untuk istrinya, dan menjaga kehormatan perempuan untuk suaminya. Hak ini sepatutnya dijaga masing-masing suami istri untuk yang lain. Sebagian ulama berkata: Sesungguhnya yang dimaksud dari pernikahan adalah menjaga kehormatan lelaki untuk dirinya dan menjaga kehormatan perempuan untuk dirinya. Oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa di antara kalian mampu menikah maka hendaklah menikah; karena itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan”. Tidak akan menundukkan pandangan dari hal-hal haram Allah dan tidak akan terjaga dari batasan-batasan Allah dan larangan-larangan-Nya, kecuali jika perempuan berbuat baik dalam melayani suaminya, dan sebaliknya. Tidaklah suami menjaga istrinya dan mendekatkan diri kepada Allah dengan menjaganya dari haram kecuali Allah menuliskan baginya pahala dengan itu. Dari sini beliau shallallahu alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Dan pada kemaluan salah seorang di antara kalian ada sedekah.” Mereka berkata: “Wahai Rasulullah! Apakah salah seorang di antara kami mendatangi syahwatnya, dan baginya ada pahala dengan itu?” Beliau berkata: “Bagaimana pendapat kalian seandainya dia meletakkannya pada yang haram, apakah atasnya ada dosa?” Allah bersyukur pada suami, maka Dia menuliskan baginya pahala apa yang dia tumpahkan dari sperma; karena sperma ini, dan kebaikan ini kepada istri dengan menjaga kehormatannya dari haram memeliharanya dari batasan-batasan Allah, dan menjaganya dari larangan-larangan Allah, dan menegakkannya di atas jalan Allah. Maka wajib atas suami membantu istrinya pada hal itu, dan wajib atas istri membantu suaminya pada hal itu, dengan menyiapkan sebab-sebab. Perempuan berhias dan menyempurnakan diri untuk suaminya sehingga menundukkan pandangannya dan menjaga kehormatannya. Begitu juga lelaki berhias dan bersolek untuk istrinya sehingga menjaga kehormatannya. Oleh karena itu beliau shallallahu alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Benar Salman” yakni bahwa suamimu memiliki hak atasmu, karena ketika dia melihat Ummu Darda tidak berhias, dalam pakaian lusuh, dia menanyakan hal itu kepadanya, maka dia mengabarkan kepadanya bahwa Abu Darda tidak membutuhkannya. Ketika Abu Darda datang dia menasihatinya, dan berkata kepadanya: “Sesungguhnya dirimu memiliki hak atasmu, dan tamumu memiliki hak atasmu, dan keluargamu memiliki hak atasmu, maka berikanlah setiap yang berhak haknya.” Maka Abu Darda datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam dan mengabarkan kepadanya, maka beliau berkata: “Benar Salman”. Benar dan itu dengan perkataannya: Sesungguhnya dirimu memiliki hak atasmu, dan keluargamu memiliki hak atasmu. Ini semua terjadi ketika Salman melihat perempuan itu dalam pakaian lusuh, maka dia mengetahui bahwa dia tidak mampu melaksanakan hak suaminya, dan dia mengetahui bahwa di balik itu ada rahasia, maka dia mencari tahu dan bertanya sampai dia mengetahui apa yang ada pada saudaranya. Ketika dia melihat kelalaian dia menasihati saudaranya dan mengingatkannya, dan menjelaskan kepadanya bahwa ini adalah hak yang wajib atasnya. Oleh karena itu sebagaimana hamba mendekatkan diri kepada Rabbnya dengan rukuk dan sujud, dia mendekatkan diri dengan menjaga dirinya dari haram. Allah ditaati dengan dua perkara: dengan melakukan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Di antara hawa nafsu yang paling besar kejerumusannya: tergelincir pada zina, na’udzu billah, “Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (An-Nisa: 22). Dengan itu dilanggar kehormatan kaum muslimin, dan bercampur dengan itu nasab mereka, dan terjadi darinya keburukan yang Allah Maha Mengetahuinya. Allah mengancam dengan kemiskinan bagi pelakunya dan dengan gangguan dan dengan sakit penyakit, dan apa yang terjadi dari keburukan akibat. Maka siapa yang menjaga setelah Allah kecuali perempuan shalihah, dan lelaki shalih yang menjaga istrinya, khususnya di zaman yang penuh dengan fitnah. Perempuan menyiapkan dari dirinya sebab-sebab untuk berhias dan kesempurnaan; sehingga lelaki melihat pada istrinya kesempurnaan, maka dia menjaga dirinya dari selainnya. Begitu juga lelaki menyiapkan dari dirinya maka dia menjaga istrinya. Dia tidak begadang banyak di luar rumah, dan tidak datang pada jam-jam kelelahannya dan kepayahannya dalam keadaan lemah malas agar tidak menyia-nyiakan hak keluarganya, dan mengharamkan mereka dari kasih sayang dan mengharamkan mereka dari menjaga kehormatan dan pemeliharaan dari apa yang diharamkan Allah Azza wa Jalla atas mereka. Oleh karena itu sepatutnya kedua suami istri untuk merealisasikan hak ini menyiapkan sebab-sebab, dan lelaki mengatur waktu-waktunya. Waktu keluarga untuk keluarga, dan waktu kerja untuk kerja, dan setiap yang berhak mendapat haknya. Oleh karena itu para ulama selalu wasiatkan mengatur waktu. Di antara musibah terbesar yang menimpa umat khususnya di zaman ini adalah banyaknya begadang. Begadang ini menghancurkan rumah-rumah kaum muslimin, dan menyia-nyiakan hak-hak suami dan istri serta anak-anak laki-laki dan perempuan. Bahkan banyak dari masalah perceraian muncul dari begadang; karena lelaki menyia-nyiakan hak istrinya dan hak anaknya. Oleh karena itu seandainya manusia menjaga waktu-waktu mereka khususnya setelah Isya, dan manusia berusaha mengatur waktunya dalam memasukkan kegembiraan pada keluarganya, karena Allah menjadikan malam sebagai ketenangan, “Yang membelah pagi dan menjadikan malam sebagai waktu istirahat” (Al-An’am: 96). Ini sunnatullah, dan fitrah Allah, maka Allah menjadikan bagi perempuan hak pada suaminya, dan begitu juga menjadikan bagi lelaki hak pada istrinya.

Para ulama berkata: Wajib atas lelaki menggauli istrinya, dan mereka berselisih tentang batas waktunya. Sebagian ulama berkata: Wajib atasnya menggaulinya setiap empat malam sekali, karena Allah memberikan lelaki empat istri, dan bagiannya ketika poligami adalah mendapat satu malam dari empat, oleh karena itu mereka berkata: dia menggaulinya dalam empat malam. Oleh karena itu ketika perempuan datang kepada Umar bin Khathab radhiyallahu anhu, dia berkata kepadanya: Wahai Amirul Mukminin! Suamiku puasa di siang hari dan shalat di malam hari. Maka dia berkata kepadanya: Semoga Allah memberkahi suamimu. Dia memuji suaminya dengan kebaikan. Maka dia pergi kemudian kembali, dan berkata: Wahai Amirul Mukminin! Suamiku puasa di siang hari dan shalat di malam hari. Maka dia berkata kepadanya: Siapa suamimu? Dia berkata: Fulan. Dia berkata: Jazakallahu khairan, kamu telah memberitahukan kepadaku kebaikannya atau mengenalkan kepadaku keutamaannya. Maka dia pergi kemudian kembali, dan berkata: Wahai Amirul Mukminin! Suamiku puasa di siang hari dan shalat di malam hari. Dan ini menunjukkan kesempurnaan salaf shalih dalam adab dan malu dan segan. Alangkah indahnya perempuan jika mereka menjaga malu dan segan, perempuan menjadi sempurna. Oleh karena itu para ulama berkata: Sesungguhnya malu seperti penutup untuk manisan, jika terbuka jatuh padanya lalat. Begitu juga perempuan jika memakai malu menjadi sempurna, dan menjadi rahasia yang berharga dan mutiara yang terpelihara. Maka dia malu untuk menyakiti suaminya dengan menyebut langsung bahwa dia berbuat buruk kepadanya. Sebagian ulama berkata: Entah dia pemalu dan malu itu kebaikan, atau dia mulia tidak mau mencela suaminya di hadapan Umar. Yang penting Ka’ab radhiyallahu anhu berkata: “Wahai Amirul Mukminin! Sesungguhnya istri mengadukan suaminya.” Dan jangan kalian kira bahwa Umar lengah, sesungguhnya Umar cerdas dan cerdik, dan dia bermaksud menyabarkan perempuan dan mengalihkannya, dan ini kebiasaan Umar, bahwa dia selalu menolak dengan syubhat, sampai ketika Zurqan datang mengadukan Huthayyah. Ini manhaj Umar selalu menyamarkan dan menjauhkan manusia dari masalah-masalah; karena semakin manusia berdamai di antara mereka semakin baik, dan tidak selalu memaksa mereka kepada pengaduan dan memutuskan di antara mereka, dan ini manhaj yang dikenal dalam mengatur manusia. Yang dimaksud dia berkata kepada Ka’ab: “Adapun karena kamu telah memahami keduanya maka tidak ada yang memutuskan di antara keduanya kecuali kamu.” Maka lelaki itu didatangkan, dan perempuan berkata: Kekasihku terlena dari tempat tidur masjidnya Dan malamnya siang harinya tidak membuatnya tidur Dan aku tidak memujinya dalam urusan perempuan Apa yang dia katakan: suamiku melakukan, atau suamiku si zalim, atau suamiku begini, di mana perempuan hari ini? Dan di mana apa yang didengar dari pengaduan-pengaduan di hadapan para hakim berupa caci maki dan umpatan? Dan perempuan begitu melihat keburukan langsung menggemparkan dunia. Tidak tersisa aib dan cela kecuali disebutkannya pada suaminya. Rahmat Allah atas perempuan-perempuan shalihah. Keshalihan jika masuk pada perempuan kamu melihat kebaikan dan mendengar kebaikan. Ini dari keshalihan generasi pertama, oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam memuji generasi pertama: “Sebaik-baik generasi adalah generasiku”. Demi Allah sebaik-baik generasi perempuan dan lelaki, pemuda dan orang tua serta anak-anak. Allah menjadikan padanya kebaikan. Maka lihatlah bagaimana perempuan tidak langsung dengan keburukan? Tidak berkata: suamiku melakukan begini, tetapi berkata: “Kekasihku terlena dari tempat tidur masjidnya”, dan menyebutkan kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaannya “Malamnya siang harinya tidak membuatnya tidur, dan aku tidak memujinya dalam urusan perempuan”. Bahkan ketika dikatakan: aku tidak memujinya dalam urusan perempuan, ini mungkin kekurangan dalam kesempurnaan, dan tidak menuntut celaan. Maka suaminya berkata: Yang membuatku zuhud terhadap tempat tidurnya adalah apa yang turun Dalam surat An-Nahl dan dalam tujuh surat panjang Sesungguhnya aku seorang lelaki yang dihinggapi ketakutan Yakni dihinggapi rasa takut kepada Allah, dan aku ingat akhirat, dan aku membaca Kitabullah, maka itu menegakkanku atas akhirat, sampai seolah-olah aku melihatnya dengan mata kepala. Maka neraka dan apa yang ada padanya berupa belenggu membuatku zuhud, dan surga serta apa yang ada padanya berupa nikmat membuatku zuhud terhadap kenikmatan yang fana ini dan nikmat yang akan sirna. Maka dia radhiyallahu anhu wa ardhaahu berkata: Sesungguhnya dia memiliki hak atasmu wahai lelaki Kamu gaulilah dia dalam empat malam untuk orang yang berakal Maka berpegang teguhlah dengan ini dan tinggalkan alasan-alasan Harus ada satu hari dalam empat hari, tidak menerima alasan, dan bukan hakmu. Sesungguhnya dia memiliki hak atasmu wahai lelaki Kamu gaulilah dia dalam empat malam untuk orang yang berakal Jadilah orang yang berakal dan cerdas, ini perempuan amanah di lehermu, hak yang wajib atasmu. Oleh karena itu dia berkata: Sesungguhnya dia menggaulinya setiap empat malam sekali, karena Allah menjadikan bagi orang merdeka empat istri, maka bagian yang satu adalah bagiannya dari empat, satu malam di antara empat malam. Sebagian ulama berkata: Tidak wajib atas lelaki menggauli istrinya, dan menyerahkan ini kepada semangatnya dan kekuatannya, dan hanya terikat dengan empat bulan, maka jika berlalu empat bulan dia berdosa dan zalim; karena itu masa ila’.

Dan sesungguhnya pendapat yang pertama kuat, bahwa dalam setiap empat malam sekali, karena hal ini memiliki dasar dari syariat, dan menjadi masa ila’ (sumpah tidak menyentuh istri) sebagai batas maksimal yang boleh ditinggalkan oleh suami dalam bermubasyarah, sehingga dibolehkan bagi wanita untuk mengadukannya dan mengajukan keberatan, terutama jika suami bersumpah tidak akan menyentuh istrinya. Dan persetubuhan ini diserahkan kepada manusia sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana para ulama menyebutkan bahwa tidak diwajibkan bagi suami untuk berlebihan, namun para ulama menyebutkan bahwa jika terdapat halangan pada wanita, seperti kekurangan kecantikan, dan suami tidak tertarik kepada istrinya atau tidak condong kepadanya, mereka mengatakan bahwa terbaik adalah berbuat baik kepada istri dalam kondisi seperti ini, karena wanita yang kurang cantik, persetubuhan suami dengannya lebih karena Allah, takut kepada Allah, dan menjaga hak Allah pada hamba Allah. Jika dia menunjukkan hal itu dan berusaha menjaganya dari yang haram, maka ini adalah yang paling efektif. Adapun jika istri cantik, maka dalam hal ini adalah fitri, namun jika wanita tidak cantik, sebagian ulama berkata: seseorang memaksa dirinya dan melawan nafsunya hingga pahalanya menjadi besar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Dan pada kemaluan salah seorang dari kalian terdapat sedekah”, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa hal itu termasuk sedekah. Maka wanita jika kurang cantik dan suami melihat ada keburukan fisik padanya, hendaknya dia mengingat kebaikan dan kebajikan yang ada padanya, karena wanita mungkin kurang cantik namun dia termasuk wanita shalihah yang taat dan menjaga yang ghaib dengan apa yang dijaga Allah. Dan tidaklah suami tahu seandainya dia diberi istri yang sempurna kecantikannya atau yang cantik, mungkin dia akan mengkhianatinya di tempat tidur, atau menyia-nyiakan kehormatannya – na’udzubillah – dan mencemarkannya. Dan mungkin wanita cantik memandang suaminya dengan mata penghinaan sehingga dia merasa lebih pantas dengan yang lebih tampan darinya, namun wanita yang kurang cantik mungkin Allah ganti kekurangannya dengan akal dan agamanya serta kelurusan yang terpuji. Dan betapa banyak wanita yang buruk fisiknya namun Allah Azza wa Jalla mengganti kekurangannya dengan akal, sehingga mereka berkata: umumnya…

Hak Pergaulan dengan Ma’ruf

Adapun hak pergaulan dengan ma’ruf, maka tidak ada kebahagiaan bagi kaum muslimin dan tidak ada ketenangan bagi mereka di rumah-rumah mereka kecuali jika berdiri atas pergaulan dengan ma’ruf. Hak ini diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla karena di dalamnya terdapat kebaikan urusan suami dan istri, dan di dalamnya terdapat kebahagiaan bagi keduanya, dan ini adalah ujian sesungguhnya bagi suami dan istri. Allah berfirman dalam kitab-Nya yang jelas: “Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf” (QS. An-Nisa: 19). Dan ini adalah perintah, dan perintah menunjukkan kewajiban. Oleh karena itu para ulama berkata: pergaulan dengan ma’ruf adalah hak yang wajib, orang yang meninggalkannya berdosa dan orang yang melakukannya mendapat pahala. Dan Allah Azza wa Jalla berfirman: “Maka tahanlah mereka dengan cara ma’ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara ma’ruf” (QS. Ath-Thalaq: 2). Dan pergaulan dengan ma’ruf menuntut perkara-perkara yang tidak bisa tidak ada, dan perkara-perkara ini ada dalam hati manusia, antara dia dengan Allah, dan ada dalam perkataannya dan kata-katanya serta ungkapan-ungkapan yang keluar darinya, dan ada darinya dalam tindakan dan perbuatannya. Maka ada tiga aspek pergaulan dengan ma’ruf.

Yang pertama -dan ini yang terpenting-: niat yang shalih. Maka suami tidak akan mampu bergaul dengan istrinya secara ma’ruf dan istri tidak akan mampu bergaul dengan suaminya secara ma’ruf kecuali jika masing-masing dari keduanya menyembunyikan niat yang shalih. Dan inilah yang dimaksud Allah Azza wa Jalla dengan firman-Nya: “Dan janganlah kalian menahan mereka untuk memberi mudharat agar kalian melampaui batas. Dan barangsiapa melakukan yang demikian, maka sungguh dia telah menzhalimi dirinya sendiri” (QS. Al-Baqarah: 231). Maka jika seseorang ingin menahan istrinya, hendaklah niatnya shalih terhadapnya. Oleh karena itu para ulama berkata: apa yang disembunyikan seseorang dalam batinnya dan hatinya – baik itu kebaikan atau keburukan – pasti Allah tampakkan dalam ungkapan lisannya. Orang yang berniat baik untuk istrinya dan menikahi wanita atau mengembalikannya ke dalam ikatan nikahnya sedang dalam hatinya ingin berbuat baik dan memuliakan serta bergaul dengan ma’ruf, Allah akan memberinya taufik dan petunjuk. Allah Ta’ala berfirman: “Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hati kalian, niscaya Allah akan memberikan kepada kalian yang lebih baik” (QS. Al-Anfal: 70). Maka Allah jika melihat hati suami dan melihat hati istri dan mendapati masing-masing dari keduanya bermalam dengan niat yang shalih, Allah akan memberikan taufik kepada masing-masing dari keduanya dalam lahirnya dan tindakannya serta perbuatannya, agar darinya keluar kebaikan. Maka hal pertama yang diwasiatkan bagi yang ingin bergaul dengan ma’ruf: niat yang shalih. Dan sebagian ulama berkata: sebaiknya suami memperbaharui niatnya setiap hari, agar Allah melipatgandakan pahala dan ganjarannya, terutama jika istri shalihah, atau memiliki hak atas dirinya seperti kerabatnya dan semacamnya, maka dia menyembunyikan dalam hatinya niat baik untuknya. Dan jika dia menyembunyikan kebaikan, Allah akan menampakkannya dalam perkataan dan perbuatannya. Dan demikian pula istri menyembunyikan dalam hatinya niat baik untuk suami. Dan tidak berubah niat ini hingga Allah mengubah apa yang ada pada kedua suami istri. “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d: 11). Maka jika suami atau istri mengubah niat mereka, Allah mengubah keadaan mereka dari kebaikan menjadi keburukan dan dari yang baik menjadi yang lebih buruk. Oleh karena itu setiap orang yang ditimpa musibah antara dia dengan keluarganya, hendaklah dia melihat kepada niatnya dan hatinya. Maka dasar pergaulan dengan ma’ruf bahwa itu terpancar dari niat yang shalih dan dari niat yang baik dan dari hati yang menyembunyikan kebaikan hingga tampak bekasnya pada anggota badan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Ketahuilah bahwa dalam jasad ada segumpal daging, jika baik maka baiklah seluruh jasad, dan jika rusak maka rusaklah seluruh jasad”.

Perkara kedua untuk pergaulan dengan ma’ruf: berkata yang baik. Maka sebagaimana seseorang sebaiknya menyembunyikan dalam hatinya niat yang baik agar bergaul dengan ma’ruf, sebaiknya perkataannya sesuai dengan keridhaan Allah Azza wa Jalla. Sebagian ulama berkata: “Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf” (QS. An-Nisa: 19), ma’ruf: setiap yang sesuai dengan syariat Allah Azza wa Jalla, dan munkar: setiap yang menyalahi syariat Allah. Maka jika dia ingin bergaul dengan istrinya secara ma’ruf, hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam apa yang dia katakan, dan demikian pula istri hendaknya bertakwa kepada Allah dalam apa yang dia katakan. Dan dasar yang ditetapkan Kitabullah dan ditetapkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa sebaiknya setiap mukmin dan mukminah menjaga lisannya, dan berkata yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata baik atau diam”. Maka di antara tanda-tanda iman kepada Allah Azza wa Jalla adalah menjaga lisan, dan kelurusan lisan ketika berbicara kepada orang-orang secara umum dan ketika berbicara kepada keluarga secara khusus. Dan Allah Ta’ala mewasiatkan orang-orang mukmin -mewasiatkan orang-orang sebelum kita, dan wasiat-Nya kepada yang sebelum kita adalah wasiat untuk kita- maka Dia berfirman: “Dan berkatalah kepada manusia perkataan yang baik” (QS. Al-Baqarah: 83). Maka Dia perintahkan kita jika berbicara dan jika berucap agar berkata yang baik yang meridhakan-Nya Subhanahu, karena perkataan yang baik akan berbuat baik kepada pemiliknya di dunia dan akhirat, dan perkataan yang buruk akan merugikan pemiliknya di dunia dan akhirat.

Sabar adalah perhiasan dan diam adalah keselamatan Jika engkau berucap maka janganlah menjadi banyak bicara Aku tidak pernah menyesal karena diam satu kali pun Dan sungguh aku telah menyesal karena berbicara berkali-kali

Maka kata jika keluar dari lisan tidak kembali, dan jika keluar dengan menyakitkan dan keras akan melukai hati dan menimbulkan di dalamnya kerusakan dan perubahan keakraban dan cinta yang Allah Yang Maha Mengetahui tentangnya. Oleh karena itu Allah mewasiatkan untuk menjaga lisan dalam kitab-Nya dan atas lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, dan para ulama menjadikan pokok-pokok yang dengannya terwujud pergaulan dengan ma’ruf dalam perkataan antara suami istri dalam beberapa keadaan:

Pertama: dalam panggilan, jika suami memanggil istri, dan jika istri memanggil suaminya.

Kedua: dalam permintaan saat dibutuhkan, istri meminta darinya atau dia meminta dari istri.

Dan ketiga: saat bercakap-cakap, berbicara, bercerita, dan berbincang santai.

Dan keempat: saat perselisihan dan diskusi.

Keadaan pertama: saat memanggil.

Jika wanita memanggil suaminya maka sebaiknya masing-masing dari kedua suami istri berbuat baik dalam panggilan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memanggil Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, maka beliau berkata: “Wahai Aisyah!” Para ulama berkata: sesungguhnya lafazh ini menunjukkan penghormatan dan kelembutan, dan kebaikan bergaul dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam kepada keluarganya. Maka ini adalah manhaj bagi muslim jika memanggil istrinya, agar dia menjadikan dalam panggilannya dari kata-kata yang menunjukkan sesuatu dari cinta dan kelembutan. Maka kekerasan dan kekasaran dalam panggilan dengan gaya paksaan dan penundukan dari suami atau dengan gaya sindiran dan ejekan dari istri merusak cinta, dan memutus tali keakraban antara suami dan istri. Maka istri memilih nama yang paling dicintai suaminya, dan suami memilih nama yang paling dicintai istrinya, dan hendaklah sebagaimana kata Umar: “Sesungguhnya di antara yang menimbulkan kasih sayang dan cinta adalah seorang muslim memanggil saudaranya dengan nama yang paling dicintainya”. Maka itu salah satu dari tiga hal yang menambah cinta muslim kepada saudara muslimnya, bagaimana lagi istri dengan suaminya?! Maka di antara kesalahan bahwa suami memilih untuk istrinya kata yang menyakitinya dengannya, dan menjadikannya jalan untuk mencela dan merendahkannya. Dan di antara kesalahan juga bahwa istri memilih untuk suaminya kata yang merendahkan atau menghinakannya dengannya. Dan sebagian ulama berkata: lebih baik tidak memanggilnya dan tidak dipanggil dengan nama yang telanjang. Maka yang paling mulia dalam panggilan adalah panggilan dengan kunyah, maka ini yang terbaik. Dan para ulama berkata: sesungguhnya tidak ada suami yang terbiasa dan membiasakan memanggil istrinya dengan kelembutan kecuali wanita itu akan membalasnya dengan yang serupa dan lebih baik, karena wanita dicipta atas kelembutan, dicipta atas cinta ketenangan dan kasih sayang dan keakraban. Maka jika suami memperlakukannya demikian, dia akan membalasnya dengan yang lebih baik dan lebih utama.

Keadaan kedua: saat meminta.

Jika suami berbicara kepada istrinya saat meminta dan menginginkan darinya sesuatu, dia meminta itu darinya dengan gaya yang tidak membuatnya merasa seperti pelayan dan penghinaan dan pelecehan serta perendahan. Dan istri jika meminta sesuatu dari suaminya tidak menyusahkan dan tidak menyakiti serta tidak merugikan, dan tidak memilih kata-kata dan ungkapan yang meresahkan dan mengganggunya. Maka ini yang menjaga lisan, dan membantu pergaulan dengan ma’ruf dalam kata-kata. Demikian juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata kepada Ummul Mukminin radhiyallahu anha, dan beliau di masjid: “Berikan kepadaku sajadah kecil. Dia berkata: sesungguhnya aku sedang haidh. Beliau berkata: sesungguhnya haidhmu tidak di tanganmu”. Maka lihatlah kepada Rasul umat shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, beliau meminta kebutuhannya dari Ummul Mukminin. Ketika dia beruzur, dia beruzur dengan uzur syar’i, dan tidak berkata: aku tidak bisa secara samar, atau memberikan alasan ketidakmampuannya dengan sesuatu yang tidak jelas, namun dia berkata: sesungguhnya aku sedang haidh. Lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku? Dan apa yang engkau inginkan? Dan bagaimana aku melakukan? Maka beliau berkata: “Sesungguhnya haidhmu tidak di tanganmu”, yakni jika engkau memberikannya kepadaku maka masuknya tangan tidak seperti masuknya seluruhnya.

Yang menjadi pelajaran: kelembutan dalam panggilan dan permintaan serta saat dibutuhkan. Dan masalah-masalah rumah tangga bisa terjadi karena banyaknya kebutuhan. Sebagian ulama menyebutkan: bahwa istri jika suami memberatkannya dengan kebutuhan-kebutuhan, dan gayanya dalam meminta mengganggu dan meresahkan, maka ini di antara sebab-sebab terpenting yang merusak kasih sayang dan merusak cinta, karena istri merasa seolah-olah dia pembantu dan seolah-olah dia hina di rumah suaminya. Dan yang diwasiatkan oleh orang-orang bijak dan berakal, bahkan diwasiatkan sebelum itu oleh Rasul umat shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, membalas kebaikan saat meminta walau dengan kata-kata. Maka suami jika membutuhkan sesuatu dari istrinya dan memintanya lalu dia mendatangkan sesuatu itu, hendaklah dia menyambutnya dengan kata yang baik, dari doa untuknya dengan kebaikan, dan doa agar Allah memberkahi dirinya. Maka istri jika mendapati bahwa kebaikannya disyukuri dan kebaikannya disebut dan tidak dikufuri, dia memuji itu dari suaminya, dan bersemangat untuk berbuat baik kepadanya dan menunaikan urusan dan keperluannya, bahkan itu menjadi penolong baginya untuk tetap dalam pergaulan dengan ma’ruf.

Keadaan ketiga: keadaan berbicara dan berbincang santai.

Maka tidak sebaiknya bagi istri dan tidak sebaiknya bagi suami bahwa masing-masing dari keduanya berbicara kepada yang lain di waktu yang tidak sesuai untuk berbicara. Oleh karena itu sebagian ahli ilmu menyebutkan bahwa di antara gangguan dengan perkataan adalah istri memilih jam-jam lelah dan capek untuk berbincang dengan suami, atau suami memilih jam-jam lelah dan capek untuk berbincang dengan istrinya. Maka ini semua yang menimbulkan kebosanan dan kejenuhan, dan menyalahi pergaulan dengan ma’ruf yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla. Dan mereka berkata: jika suami berbincang santai dengan istrinya hendaklah dia memilih ungkapan yang terbaik, dan jika bercerita untuknya dia memilih cerita yang terbaik dan paling bagus, yang bagus dampaknya dan baik pengaruhnya.

Keadaan keempat: saat permusuhan dan perselisihan.

Maka di antara pergaulan dengan ma’ruf jika terjadi perselisihan antara suami dan istri bahwa dia membatasi perselisihan antara dia dengan istrinya, dan menjelaskan kepadanya kesalahan jika dia salah dengan gaya yang jauh dari kekerasan dan hardikan jika dia ingin menegurnya. Dan setelah dia mengakui dan mengaku, jika dia mau dia menegur dan jika mau dia memaafkannya. Adapun langsung menyerangnya sebelum menjelaskan kepadanya kesalahannya maka ini yang memutus keakraban dan cinta dan mencegah dari pergaulan dengan ma’ruf, karena dia merasa seolah-olah dia terzhalimi. Dan yang lebih baik dan lebih sempurna: bahwa suami jika menegur istrinya tentang sesuatu agar dia berlembut dalam menjelaskan kesalahannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam mengetahui kapan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha ridha kepadanya dan kapan dia marah. Jika dia ridha kepadanya dia berkata: “Demi Tuhan Muhammad”. Dan jika dalam dirinya ada sesuatu, dia berkata radhiyallahu anha: “Demi Tuhan Ibrahim”. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa dia tidak memilih sumpah…

Pertanyaan-Pertanyaan:

Dampak Pertengkaran Suami Istri di Hadapan Anak-Anak

Pertanyaan

Apa arahan Anda untuk pasangan suami istri yang sering berdiskusi dan menyebutkan kesalahan masing-masing di hadapan anak-anak mereka? Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Di antara hal yang merusak kasih sayang dan cinta adalah seringnya kritik. Barang siapa yang banyak mengkritik orang lain, maka Allah akan menguasakan orang yang mengkritiknya. Imam Malik rahimahullah berkata: “Saya mengenal suatu kaum yang memiliki aib-aib, namun mereka diam dari aib-aib manusia, maka manusia pun diam dari aib-aib mereka. Dan saya mengenal suatu kaum yang tidak memiliki aib-aib -maksudnya orang-orang yang memiliki kesempurnaan, keutamaan, dan istiqamah- namun mereka membicarakan aib-aib manusia, maka manusia pun mengada-adakan aib-aib untuk mereka,” bahkan mereka mendustakan dan memfitnah mereka dengan aib-aib.

Dan ini tidak berarti diam dari kebenaran dan menjelaskan kebenaran, hal ini dikecualikan. Namun kami katakan bahwa diskusi dan membuka aib serta aurat antara suami dan istri khususnya di hadapan anak-anak laki-laki dan perempuan, ini tidak sepantasnya dilakukan karena akan merusak keakraban dan cinta kasih.

Hendaklah suami dan istri berusaha untuk tidak berdiskusi dalam masalah-masalah ini di hadapan anak-anak, karena telah terbukti secara medis menurut pendapat para ahli bahwa hal tersebut berpengaruh sangat besar terhadap psikologi anak-anak, meskipun hanya diskusi ringan. Sesungguhnya anak apabila melihat kehidupan yang suram di wajah ayah dan ibunya, maka pikirannya akan terpecah belah, akalnya akan hilang, dia akan menjadi bingung dan dihinggapi beberapa waswas dan penyakit, setan akan menguasainya dalam perkara-perkara yang tidak terpuji akibatnya. Dan ini sudah diketahui.

Bahkan para ahli kedokteran menetapkan bahwa sebagian penyakit jiwa disebabkan oleh masalah-masalah rumah tangga antara suami istri di hadapan anak-anak -baik laki-laki maupun perempuan. Dan ini termasuk hal yang paling menyakitkan khususnya bagi anak perempuan, karena anak perempuan itu lemah dan hendaklah bertakwa kepada Allah dalam urusan mereka.

Janganlah suami menyakiti istrinya di hadapan anak-anak perempuannya dengan mengatakan kata-kata yang menyakitkan, menyakitinya dan mencacinya. Begitu pula sebaliknya, janganlah istri menyakiti suaminya di hadapan anak-anaknya, merendahkan dan mengurangi kehormatannya.

Pada intinya hendaklah keduanya bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka mengetahui bahwa mereka berdua akan dihentikan di hadapan Allah, dan bahwa Allah Azza wa Jalla akan menghisab mereka atas apa yang terjadi dari mereka berdua. Jika ada perselisihan atau diskusi antara keduanya, maka hendaklah dilakukan dalam keadaan terpisah dan menyendiri.

Oleh karena itu saya berwasiat kepada para penuntut ilmu, imam-imam masjid, para ulama dan mufti, apabila dua orang datang kepadamu dengan masalah rumah tangga, maka bersungguh-sungguhlah untuk mendengarkan dari masing-masing secara terpisah, karena pertemuan dan tatap muka akan membuka aib-aib yang tidak baik untuk dibuka.

Jika engkau mendengar dari laki-laki secara terpisah dan dari perempuan secara terpisah, kemudian berusaha menumbuhkan kebaikan di antara keduanya dan memperbaiki hubungan keduanya, maka ini termasuk cara terbaik untuk mengatasi masalah rumah tangga dan ini sudah teruji.

Oleh karena itu, banyak orang yang ikut campur dalam masalah rumah tangga mengumpulkan suami dan istri, bahkan terkadang mendatangkan kerabat suami dan kerabat istri, dan masing-masing dari mereka mencela yang lain, dan menjadi perkara yang emosional di mana masing-masing ingin mengalahkan yang lain. Ini termasuk kesalahan.

Di antara cara terbaik dalam menangani kesalahan dan memberi arahan adalah menyendiri dengan orang yang salah, mendengarkan darinya, dan mengetahui melalui perkataannya apakah dia berlebihan, kemudian berdiskusi dengannya dan bertanya kepadanya. Jika perempuan datang kepadamu dengan aib dan cacat, maka carilah jalan keluar untuk laki-laki tersebut. Dan jika laki-laki datang kepadamu dengan aib pada perempuan, maka carilah jalan keluar untuknya, dan datangkan hal yang lebih buruk agar dia menghargai nikmat Allah padanya. Dan datangkan padanya hal yang lebih buruk agar dia menghargai nikmat Allah padanya, dan berusahalah untuk mendamaikan.

Adapun membahas masalah-masalah dan perselisihan di hadapan anak-anak laki-laki dan perempuan, maka ini adalah kezaliman terhadap anak-anak laki-laki dan perempuan. Pasangan suami istri yang berdiskusi, berselisih, berteriak dan gaduh di hadapan anak-anak laki-laki dan perempuan, maka sesungguhnya telah dicabut dari hati keduanya sifat kasih sayang, dan kasih sayang tidak dicabut kecuali dari orang yang celaka.

Demi Allah, seandainya keduanya mengetahui seberapa besar mudarat hal tersebut terhadap anak laki-laki dan perempuan, niscaya mereka tidak akan melakukan hal itu di hadapan mereka. Maka hendaklah suami dan istri bertakwa kepada Allah, dan hendaklah diskusi menjadi diskusi yang terarah dalam keadaan menyendiri dengan wasiat bagi masing-masing keduanya untuk bertakwa kepada Allah dalam apa yang dikatakannya dan apa yang terjadi darinya. Wallahu Ta’ala A’lam.

Hukum Suami Bepergian untuk Bekerja Meninggalkan Istrinya

Pertanyaan

Fadhilah Syaikh! Sebagian laki-laki bepergian untuk bekerja dan meninggalkan istri-istri mereka lebih dari dua tahun. Apakah hal tersebut dianggap sebagai kezaliman?

Jawaban

Ini adalah masalah yang memerlukan peninjauan. Merantau untuk bekerja tidak lepas dari beberapa keadaan:

Keadaan Pertama: Suami menduga kuat dan istri juga menduga kuat bahwa dia akan jatuh dalam kemaksiatan jika suaminya tidak ada bersamanya. Maka dalam hal ini tidak boleh bagi suami untuk merantau, dan dia dihadapkan pada dua pilihan: tetap bersama istrinya dengan apa yang telah Allah takdirkan dan tulis baginya dari rezeki sambil menjaga kehormatannya, atau menceraikannya dengan cara yang baik.

Karena sebab-sebab mengambil hukum dari akibat yang ditimbulkannya. Ketika perjalanan akan menjatuhkan perempuan dalam kemaksiatan, dan umumnya dia akan jatuh dalam kemaksiatan, maka tidak boleh bagi laki-laki menyebabkan istrinya jatuh dalam kemaksiatan. Ini bukan dari syariat Allah, karena Allah tidak memerintahkan kemaksiatan dan tidak mengizinkan kemaksiatan.

Oleh karena itu, jika perjalanannya akan menjatuhkannya dalam kemaksiatan, dan dia menduga kuat bahwa dia akan jatuh dalam kemaksiatan, atau lingkungannya yang dia tempati adalah lingkungan yang rusak di mana dia tidak mampu bersabar dari kemaksiatan dan umumnya akan jatuh, terjebak dan terseret, maka dalam hal ini tidak boleh baginya bepergian hingga dia memutuskan perkara tersebut. Antara tetap bersamanya, atau menceraikannya dengan cara yang baik, atau membawanya bersamanya dalam perjalanan. Ini jika dia menduga kuat atau dia (istri) menduga kuat, karena yang umum terjadi seperti yang pasti.

Keadaan Kedua: Dia menduga kuat dan dia (istri) menduga kuat akan terjaganya batasan-batasan Allah, takwa kepada Allah Azza wa Jalla dan keselamatan dari kemaksiatan. Hati perempuan rela untuk bersabar dan dia mengetahui dari dirinya bahwa dia mampu bersabar, serta memilih untuk suaminya mencari penghidupan yang halal dan rezeki yang baik. Maka dia mendapat pahala atas pertolongannya dan Allah memberinya ganjaran, sebagaimana dia mendapat pahala dengan pergaulan yang baik, mendapat pahala atas kesabaran kepada suaminya dan berjalannya malam-malam dan hari-harinya. Allah mencatat pahalanya, karena kalau bukan karena Allah kemudian kesabarannya, niscaya dia tidak akan merantau. Maka dia menolongnya dalam kebaikan ini yang akan kembali kepada dirinya, kepadanya (suami) dan kepada anak-anaknya dengan kebaikan dan manfaat. Dia mendapat pahala atas hal itu. Ini jika dia menduga kuat bahwa dia akan menjaga dirinya dari kemaksiatan, atau lingkungannya menolongnya untuk hal itu.

Keadaan Ketiga: Perempuan dalam keraguan. Maka dalam hal ini kehati-hatian dan asalnya adalah dia tidak mengizinkan, dan hukumnya adalah hukum keadaan pertama. Namun jika dia bepergian dan dia diberi pilihan, dia berkata: “Jika engkau bepergian dan aku khawatir jatuh dalam kemaksiatan maka aku akan menulis untukmu.” Maka dalam hal ini dia boleh bepergian. Jika dia menjaga dirinya maka alhamdulillah, dan jika dia tidak menjaga dirinya maka dia diberi pilihan antara tetap atau menceraikannya. Wallahu Ta’ala A’lam.

Para ulama menyatakan bahwa jika keduanya berdamai, sepakat dan kedua belah pihak rela, maka tidak ada keberatan. Pasangan suami istri jika sepakat dan saling rela maka tidak ada dosa atas keduanya meskipun sampai satu tahun atau dua tahun atau tiga atau empat tahun, karena ini adalah hak dari hak-hak perempuan yang dimaksudkan untuk menjaga hak Allah Azza wa Jalla. Jika dia menjaga hak-hak Allah maka tidak ada keberatan.

Namun jika umumnya akan jatuh dalam yang dilarang maka sebagaimana telah disebutkan, haram baginya menyebabkan hal tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.

Dan penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.

 

Facebook Comments Box

Artikel Terjkait

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL
MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL
INTEGRITAS MUSLIM IDEAL DI TEMPAT KERJA
Serial Fikih Puasa (Edisi 20) :Agar Mudik Menjadi Berkah
Serial Fikih Puasa (Edisi 19) :Renungan di Akhir Ramadhan
Serial Fikih Puasa (Edisi 18) :Siapakah yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Serial Fikih Puasa (Edisi 17) :Kewajiban Zakat Fitrah
Serial Fikih Puasa (Edisi 16) : Tanda-Tanda Lailatul Qadar
Berita ini 15 kali dibaca

Artikel Terjkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:02 WIB

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:46 WIB

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:12 WIB

INTEGRITAS MUSLIM IDEAL DI TEMPAT KERJA

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:07 WIB

Serial Fikih Puasa (Edisi 20) :Agar Mudik Menjadi Berkah

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:04 WIB

Serial Fikih Puasa (Edisi 19) :Renungan di Akhir Ramadhan

Artikel Terbaru

Fikih

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:02 WIB

Fikih

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:46 WIB

Ibadah

Istiqomah Pasca Ramadhan

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:30 WIB

Dakwah

Ujian: Surat Cinta yang Mengajak Kembali ke Pelukan Ilahi

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:25 WIB

Dakwah

Rahasia Terbukanya Pintu Rahmat

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:45 WIB