Tirani Kedermawanan Palsu: Kala Tangan Memberi dengan Harta Curian

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibnu Hazm Rahimahullah Ta’ala berkata,
السَّخَاءُ بِمَا ظَلَمْتَ فِيهِ أَوْ أَخَذْتَهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ ظُلْمٌ مُكَرَّرٌ، وَالذَّمُّ جَزَاءُ ذَلِكَ لَا الْحَمْدُ، لِأَنَّكَ إِنَّمَا تَبْذُلُ مَالَ غَيْرِكَ عَلَى الْحَقِيقَةِ لَا مَالَكَ.

“Bermurah hati dengan harta yang kamu peroleh secara zalim atau kamu ambil tanpa hak adalah kezaliman yang berlipat ganda, dan balasan untuk itu adalah celaan, bukan pujian, karena sesungguhnya kamu memberikan harta orang lain, bukan hartamu sendiri.”
Al-Akhlaq wa As-Siyar 1/80

Ibnu Hazm ingin menekankan bahwa niat baik tidak bisa menghapuskan cara yang buruk. Seseorang yang bersedekah atau bermurah hati menggunakan harta yang didapat dari hasil menzalimi orang lain (seperti korupsi, mencuri, atau menipu) sebenarnya sedang melakukan dua kesalahan sekaligus:
Kezaliman Pertama: Mengambil hak orang lain secara ilegal.
Kezaliman Kedua: Menggunakan hak orang tersebut seolah-olah miliknya untuk mencari nama baik atau pahala.
Secara hakiki, orang tersebut tidak sedang memberi, melainkan sedang “membuang” harta orang lain demi ego pribadinya. Oleh karena itu, masyarakat atau Tuhan tidak akan memberikan pujian, melainkan celaan karena ketidakjujuran moral tersebut.
Faedah (Manfaat Filosofis & Praktis)
Integritas Sumber Harta: Kedermawanan yang sejati hanya diakui jika sumbernya suci. Harta haram yang disedekahkan tidak akan mendatangkan berkah, melainkan menambah beban dosa.
Kritik Terhadap Pencitraan: Pesan ini merupakan teguran keras bagi mereka yang mencoba “mencuci dosa” atau membangun citra positif di mata publik dengan menggunakan uang yang bukan haknya.
Definisi Kepemilikan: Secara hakiki, harta yang didapat dengan cara zalim tetaplah milik korban. Maka, memberikannya kepada orang lain tanpa izin pemilik aslinya adalah bentuk kelanjutan dari pencurian tersebut.
Objektivitas Penilaian: Jangan terpukau oleh besarnya donasi seseorang sebelum melihat bagaimana ia memperlakukan keadilan dalam mencari harta tersebut
Semoga bermanfaat

Penulis : Ustadz Kholid Syamhudi Hafidzahullah Ta’ala

Artikel Terjkait

TERUSLAH MEMPERBANYAK DZIKIR DI HARI-HARI TASYRIK
Dua Hari Nan Mulia, Hari Arafah dan Hari Nahr
TUNTUNAN QURBAN
Tata Cara Ihram
Hukum Orang yang Tidak Mabit yang Wajib di Muzdalifah
MENYAMBUT AMPUNAN DI BULAN DZULHIJJAH
JANGAN LEWATKAN HARI JUM’AT TANPA SHOLAWAT
Nasehat bagi Jamaah Haji Sebelum Berangkat untuk Ibadah Haji
Berita ini 30 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:37 WIB

TERUSLAH MEMPERBANYAK DZIKIR DI HARI-HARI TASYRIK

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:35 WIB

Dua Hari Nan Mulia, Hari Arafah dan Hari Nahr

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:21 WIB

TUNTUNAN QURBAN

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:54 WIB

Tata Cara Ihram

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:36 WIB

Hukum Orang yang Tidak Mabit yang Wajib di Muzdalifah

Artikel Terbaru

Fikih

TERUSLAH MEMPERBANYAK DZIKIR DI HARI-HARI TASYRIK

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:37 WIB

wallup.net

Fatwa Ulama

Ketenangan Jiwa pada Ketaatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:29 WIB

Kisah Mualaf

Kisah Mualaf: Profesor Universitas Dr. Rusia Alla Olinikova

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:15 WIB

Kisah Mualaf

Kisah Mualaf: Pemikir Austria Leopold Weiss

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kisah Mualaf

Kisah Mualaf: Sastrawan Prancis Vincent Monteil

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:48 WIB