HUKUM-HUKUM TENTANG KURBAN DAN SEMBELIHAN
(Dicetak sebagai bagian dari kitab Ash-Shaid Ats-Tsamin fi Rasail Ibn Utsaimin)
Penulis:
Muhammad bin Shalih bin Muhammad al-Utsaimin (Wafat tahun 1421 H)
Penerbit:
Dar Ats-Tsiqah untuk Penerbitan dan Distribusi, Makkah al-Mukarramah
Cetakan: Cetakan pertama, tahun 1412 H / 1992 M
Terjemah:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag.,Lc.
Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, memohon ampunan-Nya, dan bertaubat kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa-jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah memberikan shalawat kepadanya, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, serta memberikan salam yang sempurna.
Amma ba’du: Sesungguhnya qurban adalah salah satu syiar Islam dan ibadah yang agung yang dipasangkan Allah Ta’ala dengan shalat. Sunnah telah menjelaskan keutamaannya dan ketekunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakannya. Oleh karena itu, aku ingin menulis risalah ini untuk menjelaskan banyak hukum-hukumnya, dan aku ikuti dengan pembahasan tentang penyembelihan beserta syarat-syarat dan adab-adabnya. Aku telah menyusunnya dalam sepuluh fasal:
Fasal Pertama: Tentang definisi qurban dan hukumnya.
Fasal Kedua: Tentang waktu qurban.
Fasal Ketiga: Tentang jenis hewan yang diqurbankan dan untuk siapa mencukupi?
Fasal Keempat: Tentang syarat-syarat hewan yang diqurbankan dan penjelasan cacat-cacat yang menghalangi keabsahan.
Fasal Kelima: Tentang cacat-cacat yang makruh pada qurban.
Fasal Keenam: Tentang apa yang mewajibkan qurban dan hukum-hukumnya.
Fasal Ketujuh: Tentang apa yang dimakan darinya dan apa yang dibagikan.
Fasal Kedelapan: Tentang apa yang harus dihindari oleh orang yang ingin berqurban.
Fasal Kesembilan: Tentang penyembelihan dan syarat-syaratnya.
Fasal Kesepuluh: Tentang adab penyembelihan dan hal-hal yang makruh.
Aku memohon kepada Allah agar menjadikan amalku ikhlas karena wajah-Nya, sesuai dengan keridhaan-Nya, dan bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Dekat lagi Maha Mengabulkan.
Penulis
BAB PERTAMA: TENTANG DEFINISI QURBAN DAN HUKUMNYA
Qurban adalah hewan ternak yang disembelih pada hari-hari qurban karena sebab hari raya untuk mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Qurban termasuk ibadah yang disyariatkan dalam Kitab Allah, Sunnah Rasul-Nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, dan ijma’ kaum muslimin.
Adapun Kitab Allah: Allah Ta’ala berfirman: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (Al-Kautsar: 2). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (Al-An’am: 162-163).
Allah Ta’ala berfirman: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilahlah kepada-Nya” (Al-Hajj: 34).
Ayat ini menunjukkan bahwa penyembelihan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala disyariatkan dalam setiap agama untuk setiap umat. Ini adalah bukti yang jelas bahwa hal itu adalah ibadah dan mengandung kemaslahatan di setiap zaman, tempat, dan umat.
Adapun Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Telah terbukti pensyariatan qurban dengan perkataan, perbuatan, dan penetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka terkumpullah padanya tiga macam sunnah: perkataan, perbuatan, dan penetapan.
Dalam Shahihain dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menyembelih setelah shalat, maka sempurnalah ibadahnya dan dia telah mengenai sunnah kaum muslimin.”
Dalam keduanya juga dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi-bagikan hewan qurban di antara para sahabatnya, maka ‘Uqbah mendapat seekor kambing yang masih muda (jadza’ah). Dia berkata: “Ya Rasulullah, aku mendapat seekor kambing muda.” Beliau bersabda: “Qurbankanlah dia.”
Dalam Shahihain juga dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor domba jantan yang berwarna putih bercampur hitam. Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas leher keduanya.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berqurban. Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dia berkata: Hadits hasan.
Dalam Shahihain juga dari Jundub bin Sufyan Al-Bajali berkata: Aku menyaksikan hari raya qurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau selesai mengimami shalat untuk orang-orang, beliau melihat kambing yang telah disembelih, lalu bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaklah dia menyembelih seekor kambing sebagai gantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih, hendaklah dia menyembelih dengan menyebut nama Allah.” Ini adalah lafaz Muslim.
Dari ‘Atha’ bin Yasar berkata: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari: “Bagaimana qurban kalian di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia berkata: “Seorang laki-laki berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya (hadits).” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Tirmidzi, dan dia menshahihkannya.
Adapun ijma’ kaum muslimin tentang pensyariatan qurban, telah dinukil oleh lebih dari satu orang ahli ilmu.
Disebutkan dalam Al-Mughni: Kaum muslimin telah berijma’ tentang pensyariatan qurban. Dan disebutkan dalam Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari: Tidak ada perselisihan dalam hal qurban sebagai syariat agama.
Setelah ijma’ mereka tentang pensyariatan qurban, mereka berselisih: Apakah qurban itu wajib ataukah sunnah mu’akkadah? Dalam dua pendapat:
Pendapat Pertama: Bahwa qurban itu wajib. Ini adalah pendapat Al-Auza’i, Al-Laits, madzhab Abu Hanifah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Syaikhul Islam berkata: Dan ini adalah salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Malik, atau zhahir madzhab Malik.
Pendapat Kedua: Bahwa qurban itu sunnah mu’akkadah. Ini adalah pendapat jumhur, madzhab Asy-Syafi’i, Malik, dan Ahmad dalam pendapat yang masyhur dari keduanya. Namun banyak penganut pendapat ini menyatakan bahwa meninggalkannya makruh bagi orang yang mampu. Ini disebutkan oleh para pengikut kami, nash Imam Ahmad dan ditetapkan dalam Al-Iqna’. Disebutkan dalam Jawahir Al-Iklil Syarh Mukhtashar Khalil bahwa jika penduduk suatu negeri meninggalkannya, mereka diperangi karena qurban termasuk syiar Islam.
Dalil-dalil Penganut Pendapat Wajib:
Dalil Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (Al-Kautsar: 2). Allah memerintahkan untuk menyembelih, dan asal perintah adalah wajib.
Dalil Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang mampu tetapi tidak berqurban, janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dari hadits Abu Hurairah.
Disebutkan dalam Fath Al-Bari bahwa para perawinya tsiqah (terpercaya).
Dalil Ketiga: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri di Arafah: “Wahai manusia, sesungguhnya wajib bagi setiap keluarga untuk berqurban setiap tahun dan ‘atirah.”
Disebutkan dalam Al-Fath: Diriwayatkan oleh Ahmad dan empat imam dengan sanad yang kuat.
Dalil Keempat: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum dia shalat, hendaklah dia menyembelih yang lain sebagai gantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih hingga kami shalat, hendaklah dia menyembelih dengan menyebut nama Allah.” Muttafaq ‘alaih.
Inilah dalil-dalil penganut pendapat wajib. Dan penganut pendapat tidak wajib telah menjawab dalil-dalil tersebut satu per satu.
Mereka menjawab dalil pertama: Bahwa tidak harus yang dimaksud adalah menyembelih qurban. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah meletakkan tangan di bawah leher ketika berdiri dalam shalat. Pendapat ini walaupun lemah, tetapi dengan adanya kemungkinan ini, dalil menjadi tidak bisa digunakan.
Jika kita katakan bahwa yang dimaksud adalah menyembelih qurban sebagaimana zhahir Al-Qur’an, maka tidak harus yang dimaksud adalah melakukan penyembelihan. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mengkhususkan penyembelihan untuk Allah Ta’ala dan mengikhlaskannya untuk-Nya. Ini wajib tanpa keraguan dan perselisihan.
Jika kita katakan yang dimaksud adalah melakukan penyembelihan sebagaimana zhahir ayat, maka itu adalah perintah mutlak yang bisa dipenuhi dengan melakukan penyembelihan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala berupa qurban, hadyu, atau aqiqah walau sekali saja. Maka tidak harus yang dimaksud adalah qurban setiap tahun.
Ini adalah penjelasan jawaban mereka tentang ayat tersebut. Menurutku, jika dalil ketiga shahih, maka ayat itu menjadi penjelas bagi ayat tersebut dan menjadi hujjah untuk kewajiban. Wallahu a’lam.
Bisa juga dikatakan bahwa kewajiban menyembelih yang ditunjukkan ayat ini khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasa syukur kepada Tuhannya atas kebaikan yang melimpah yang diberikan kepadanya yang tidak diberikan kepada orang lain; dengan dalil diurutkannya dengan huruf fa’, dan dengan dalil apa yang akan datang pada dalil pertama penganut pendapat tidak wajib.
Mereka menjawab dalil kedua: Bahwa yang rajih (kuat) adalah mauquf, dan mungkin Abu Hurairah mengatakannya ketika dia menjadi wali di Madinah. Disebutkan dalam Bulugh Al-Maram: Para imam memenangkan pendapat mauquf. Tetapi disebutkan dalam Ad-Dirayah: Bahwa yang me-marfu’-kannya adalah tsiqah.
Aku katakan: Jika yang me-marfu’-kannya tsiqah, maka yang masyhur di kalangan ahli hadits bahwa jika terjadi pertentangan antara mauquf dan marfu’, dan yang mengangkatnya tsiqah, maka hukumnya untuk yang marfu’ karena itu adalah tambahan dari orang tsiqah yang diterima. Tetapi disebutkan dalam Al-Fath bahwa itu tidak sharih (tegas) dalam menunjukkan kewajiban.
Aku katakan: Itu tidak sharih dalam menunjukkan kewajiban, karena bisa jadi melarangnya dari masjid dan menghilangkan haknya untuk hadir dalam shalat dan doa kaum muslimin adalah hukuman atas meninggalkan syiar ini, walau tidak wajib, tetapi karena pentingnya. Namun itu zhahir menunjukkan kewajiban, dan tidak perlu dalam menetapkan hukum bahwa dalil itu sharih dalam menunjukkannya, cukup dengan zhahir jika tidak ada yang lebih kuat yang menentangnya.
Mereka menjawab dalil ketiga: Bahwa salah satu perawinya Abu Rumlah (‘Amir) disebutkan dalam At-Taqrib: Tidak dikenal. Dan Al-Khaththabi berkata: Majhul dan haditsnya dha’if al-makhraj. Dan Al-Ma’afiri berkata: Hadits ini dha’if, tidak bisa dijadikan hujjah.
Aku katakan: Telah disebutkan sebelumnya bahwa penulis Al-Fath menggambarkan sanadnya dengan kuat; tetapi dia berkata: Tidak ada hujjah padanya karena shighah (bentuk kalimat) tidak sharih dalam menunjukkan kewajiban mutlak, dan disebutkan bersamanya ‘atirah, yang tidak wajib menurut yang mengatakan wajibnya qurban.
Telah disebutkan jawabannya bahwa tidak perlu dalam menetapkan hukum bahwa dalil itu sharih dalam menunjukkannya, cukup dengan zhahir jika tidak ada yang lebih kuat yang menentangnya. Adapun menyebutkan ‘atirah bersamanya yang tidak wajib, telah datang yang mengeluarkannya dari kewajiban bahkan dari pensyariatan menurut banyak ahli ilmu, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah: “Tidak ada fara’ dan tidak ada ‘atirah.” Muttafaq ‘alaih. Tetapi ‘illah (cacat) dalam dalil ini adalah tidak dikenalnya Abu Rumlah. Wallahu a’lam.
Mereka menjawab dalil keempat: Bahwa perintah itu hanya untuk menyembelih penggantinya dan itu zhahir; karena ketika mereka mewajibkannya maka qurban menjadi wajib, dan penyembelihan mereka sebelum waktu tidak mencukupi, maka wajib atas mereka menggantinya dengan menyembelih penggantinya. Dan kami mengatakan sesuai hadits ini, bahwa jika dia mewajibkan qurban maka wajib atasnya menyembelih penggantinya.
Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan barangsiapa yang tidak menyembelih hendaklah dia menyembelih dengan nama Allah”, itu adalah perintah agar penyembelihan dengan nama Allah, bukan perintah mutlak untuk menyembelih. Maka tidak ada dalil padanya untuk kewajiban qurban.
Dalil-dalil Penganut Pendapat Tidak Wajib:
Dalil Pertama: Hadits: “Ini wajib bagiku tetapi bagi kalian sunnah: penyembelihan, witir, dan dua rakaat dhuha.” Diriwayatkan oleh Al-Hakim, Al-Bazzaz, dan Ibnu Adi. Ahmad, Abu Ya’la, dan Al-Hakim meriwayatkan yang serupa. Disebutkan dalam At-Takhlish bahwa hadits ini memiliki berbagai jalan yang semuanya dha’if. Dan dia berkata: Para imam menyatakan hadits ini dha’if seperti Ahmad, Al-Baihaqi, Ibnu Ash-Shalah, Ibnu Al-Jauzi, An-Nawawi dan lainnya.
Aku katakan: Hadits dha’if tidak bisa dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum.
Dalil Kedua: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk umatnya. Dari Ali bin Al-Husain dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berqurban membeli dua ekor domba jantan bertanduk, gemuk, berwarna putih bercampur hitam. Jika telah shalat dan berkhutbah, didatangkan salah satunya dan dia dalam keadaan berdiri di tempat shalatnya lalu menyembelihnya sendiri dengan pisau, kemudian berkata: “Ya Allah, ini untuk umatku seluruhnya yang bersaksi kepada-Mu dengan tauhid dan bersaksi untukku dengan penyampaian (risalah).” Kemudian didatangkan yang lain lalu dia menyembelihnya sendiri dan berkata: “Ini untuk Muhammad dan keluarga Muhammad.” Lalu semuanya diberikan kepada orang-orang miskin, dan dia bersama keluarganya makan darinya. Kami tinggal bertahun-tahun tidak ada seorang pun dari Bani Hasyim yang berqurban karena Allah telah mencukupi mereka melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari beban dan biaya. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzaz. Disebutkan dalam Majma’ Az-Zawaid: Sanadnya hasan. Didiamkan dalam At-Talkhish, dan ada syahid-syahidnya pada Ahmad, Ath-Thabrani, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim.
Aspek Dalil: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunaikan kewajiban untuk umatnya, maka sisanya adalah sunnah. Oleh karena itu, Bani Hasyim bertahun-tahun tidak berqurban berdasarkan hadits ini.
Dalil Ketiga: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.” Diriwayatkan oleh para perawi hadits kecuali Bukhari. Dalam riwayat Muslim: “Maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambut dan kulitnya.”
Aspek Dalil: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan qurban kepada kehendak (pilihan), dan penyerahan kepada kehendak bertentangan dengan kewajiban, karena kewajiban adalah suatu keharusan yang tidak diserahkan kepada kehendak, demikian mereka katakan.
Menurutku, penyerahan kepada kehendak tidak bertentangan dengan kewajiban jika ada dalil yang mendukungnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang miqat: “Miqat-miqat itu untuk mereka dan bagi siapa saja yang melewatinya dari selain penduduknya yang bermaksud haji dan umrah.” Hal ini tidak menghalangi kewajiban haji dan umrah dengan dalil lain sekali seumur hidup. Pengkaitan dengan kehendak bukan berarti bahwa manusia bebas memilih yang dimaksud secara mutlak. Mungkin wajib berkehendak jika ada sebab kewajiban, dan mungkin tidak wajib berkehendak jika tidak ada dalil kewajiban, seperti jika engkau berkata: wajib berwudhu bagi yang ingin sholat. Sholat ada yang wajib dikehendaki seperti fardhu, dan ada yang tidak wajib seperti sunnah. Juga qurban tidak wajib bagi yang kesulitan ekonomi, maka ia tidak berkehendak melakukannya, sehingga sahih pembagian manusia dalam hal ini menjadi yang berkehendak dan tidak berkehendak berdasarkan kemudahan dan kesulitan ekonomi.
Dalil Keempat: Shahih dari Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa keduanya tidak berqurban karena khawatir orang mengira qurban itu wajib. Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: “Aku meninggalkan qurban padahal aku termasuk yang paling mampu di antara kalian, karena tidak suka jika orang meyakini bahwa qurban itu kewajiban yang pasti.” Dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dengan sanad shahih, dan disebutkan oleh Baihaqi dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Bilal radhiyallahu ‘anhum.
Aku katakan: Jika kewajiban telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka pendapat selain beliau tidak bisa menjadi hujjah atasnya.
Dalil Kelima: Berpegang pada asal, yaitu asal kebebasan tanggung jawab hingga tegak dalil kewajiban yang terbebas dari pertentangan.
Aku katakan: Ini adalah dalil yang sangat kuat, namun yang berpendapat wajib mengatakan: Telah tegak dalil kewajiban yang terbebas dari pertentangan, maka tetaplah hukumnya.
Dalil Keenam: Seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali kambing betina pinjaman, apakah aku berqurban dengannya?” Beliau menjawab: “Tidak, tetapi potong rambutmu dan kukumu, cukur kumismu, dan cukur bulu kemaluanmu, maka itulah sempurnanya qurbanmu di sisi Allah ‘azza wa jalla.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan para perawinya terpercaya. Manihah adalah kambing perah yang diberikan kepada orang fakir untuk diperah dan diminum susunya kemudian dikembalikan, dan ini sunnah. Seandainya qurban wajib, tidak akan ditinggalkan karena melakukan sunnah, karena yang sunnah tidak menentang yang wajib. Ini penjelasan yang baik namun perlu perenungan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Yang lebih zhahir adalah wajibnya qurban, karena ia termasuk syi’ar Islam yang paling agung, dan merupakan ibadah umum di seluruh negeri. Ibadah dikaitkan dengan sholat, dan ia dari agama Ibrahim yang kita diperintahkan mengikuti agamanya. Hadits-hadits memerintahkan qurban telah datang, dan yang menafikan kewajiban tidak memiliki nash. Sandaran mereka adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Barangsiapa ingin berqurban dan telah masuk sepuluh hari, maka janganlah ia mengambil dari rambut dan kukunya.’ Mereka berkata: Yang wajib tidak dikaitkan dengan kehendak. Ini ucapan global, karena yang wajib tidak diserahkan kepada kehendak hamba dengan mengatakan: jika mau maka lakukanlah, tetapi yang wajib dikaitkan dengan syarat untuk menjelaskan salah satu hukum.”
Aku katakan: Seperti engkau berkata: jika ingin sholat Zhuhur maka berwudhulah. Sholat Zhuhur itu wajib tetapi pengkaitannya dengan kehendak untuk menjelaskan hukum wudhu untuknya.
Syaikhul Islam dalam lanjutan pembicaraannya tentang qurban: “Kewajiban qurban disyaratkan dengan kemampuan melakukannya yang berlebih dari kebutuhan pokoknya seperti zakat fitrah.” Ringkasan dari Majmu’ Fatawa Ibnu Qasim (hlm. 162-164, jilid 32).
Inilah pendapat para ulama dan dalil-dalil mereka yang kami paparkan agar jelas urusan qurban dan kepentingannya dalam agama. Dalil-dalil di dalamnya hampir berimbang, dan menempuh jalan kehati-hatian adalah tidak meninggalkannya jika mampu, karena di dalamnya ada pengagungan Allah, dzikir-Nya, dan pembebasan tanggung jawab dengan yakin.
Pasal
Menyembelih qurban lebih utama daripada bersedekah dengan uangnya. Imam Ahmad rahimahullah menyatakan hal ini. Ibnu Qayyim -salah satu murid terkemuka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- berkata: “Menyembelih di tempatnya lebih utama daripada bersedekah dengan uangnya, walaupun ditambah (maksudnya walaupun ditambah uangnya sehingga bersedekah dengan lebih banyak) seperti hadyu dan qurban. Karena penyembelihan dan penumpahan darah itu sendiri adalah tujuan, yaitu ibadah yang dikaitkan dengan sholat sebagaimana firman Allah ta’ala: ‘Maka sholatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah’ (Al-Kautsar: 2), dan firman-Nya: ‘Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadah kurbanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan semesta alam’ (Al-An’am: 162). Dalam setiap agama ada sholat dan kurban yang tidak bisa digantikan oleh yang lain. Oleh karena itu, jika bersedekah untuk dam tamattu’ dan qiran dengan berlipat-lipat nilai, tidak bisa menggantikannya, demikian juga qurban.”
Yang menunjukkan bahwa menyembelih qurban lebih utama daripada bersedekah dengan uangnya adalah: itulah amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umat Islam. Mereka berqurban, dan seandainya bersedekah dengan uang qurban lebih utama, tentulah mereka beralih kepadanya. Tidak mungkin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan amalan yang tidak utama dan terus melakukannya sejak di Madinah hingga Allah mewafatkannya, padahal ada yang lebih utama dan mudah, lalu tidak melakukannya sekali pun dan tidak menjelaskannya kepada umatnya dengan perkataannya. Bahkan kontinuitas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umat Islam bersamanya dalam berqurban menunjukkan bahwa bersedekah dengan uang qurban tidak menyamai menyembelih qurban, apalagi lebih utama darinya. Seandainya menyamai, tentulah mereka kadang melakukannya karena lebih mudah dan gampang, atau sebagian bersedekah dan sebagian berqurban seperti dalam banyak ibadah yang setara. Karena hal itu tidak terjadi, maka diketahui bahwa menyembelih qurban lebih utama daripada bersedekah dengan uangnya.
Yang menunjukkan bahwa menyembelih qurban lebih utama daripada bersedekah dengan uangnya adalah: manusia pernah mengalami kelaparan pada suatu tahun di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu qurban, dan beliau tidak memerintahkan mereka mengalihkan uang qurban kepada yang membutuhkan, tetapi membenarkan mereka menyembelihnya dan memerintahkan mereka membagi-bagikan dagingnya sebagaimana dalam Shahihain dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa di antara kalian berqurban, janganlah di rumahnya tersisa sesuatu setelah hari ketiga.” Ketika tahun berikutnya mereka berkata: “Ya Rasulullah, apakah kami lakukan seperti yang kami lakukan tahun lalu?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena tahun itu manusia dalam kesulitan, maka aku ingin kalian saling membantu dalam hal itu.” Dalam Shahih Bukhari bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha ditanya: “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang daging qurban dimakan lebih dari tiga hari?” Ia menjawab: “Beliau tidak melakukannya kecuali pada tahun ketika manusia kelaparan, maka beliau ingin orang kaya memberi makan orang miskin.”
Yang menunjukkan bahwa menyembelih qurban lebih utama daripada bersedekah dengan uangnya adalah: para ulama berselisih tentang kewajiban qurban, dan yang berpendapat sunnah, kebanyakan atau banyak di antara mereka menyatakan makruh meninggalkannya bagi yang mampu, dan sebagian menyatakan akan memerangi penduduk suatu negeri yang meninggalkannya. Kami tidak mengetahui hal seperti itu terjadi dalam sekadar sedekah sunnah.
Yang menunjukkan bahwa menyembelih qurban lebih utama daripada bersedekah dengan uangnya adalah: jika manusia beralih darinya kepada sedekah, akan terlantarlah syi’ar agung yang Allah sebutkan dalam kitab-Nya dalam beberapa ayat, yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umat Islam, dan yang disebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sunnah umat Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Bagaimana boleh seluruh umat Islam meninggalkan ini sehingga tidak ada seorang pun yang melakukannya? Meninggalkan ini oleh seluruh umat Islam lebih besar daripada meninggalkan haji pada beberapa tahun, demikian katanya.
Ia berkata: “Mereka mengatakan bahwa haji setiap tahun adalah fardhu kifayah karena ia termasuk syi’ar Islam, qurban pada Idul Adha demikian juga, bahkan ini dilakukan di setiap negeri bersama sholat, sehingga tampak dengannya ibadah kepada Allah, dzikir-Nya, penyembelihan untuk-Nya, dan ibadah kurban untuk-Nya yang tidak tampak dengan haji, sebagaimana tampak dzikir Allah dengan takbir pada hari raya.”
Asal qurban adalah untuk orang hidup sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berqurban untuk diri mereka dan keluarga mereka, berbeda dengan anggapan sebagian awam bahwa qurban hanya untuk orang mati.
Adapun qurban untuk orang mati, ada tiga bagian:
Bagian Pertama: Sebagai ikutan orang hidup, seperti jika seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya yang di dalamnya ada orang mati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dan berkata: “Ya Allah, ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad,” dan di antara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya.
Bagian Kedua: Berqurban untuk mayit secara mandiri sebagai sedekah, seperti menyedekahkan qurban untuk seorang muslim yang telah meninggal. Fuqaha Hanabilah menyatakan bahwa itu termasuk kebaikan, dan pahalanya sampai kepada mayit dan bermanfaat baginya, berdasarkan qiyas dengan sedekah untuknya. Sebagian ulama tidak membolehkan seseorang berqurban untuk mayit kecuali jika ada wasiat. Namun kesalahan yang dilakukan sebagian orang sekarang adalah berqurban untuk orang mati sebagai sedekah atau berdasarkan wasiat, lalu tidak berqurban untuk diri mereka dan keluarga yang hidup. Mereka meninggalkan yang datang dalam sunnah dan merampas diri mereka dari keutamaan qurban. Ini dari kejahilan. Seandainya mereka tahu bahwa sunnah adalah seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya yang mencakup orang hidup dan mati, maka karunia Allah luas.
Bagian Ketiga: Berqurban untuk mayit berdasarkan wasiatnya sebagai pelaksanaan wasiat, maka dilaksanakan sebagaimana ia wasiatkan tanpa tambahan dan kurang, berdasarkan firman Allah ta’ala tentang wasiat: “Barangsiapa mengubahnya setelah mendengarnya, maka dosanya ada pada orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Al-Baqarah: 181). Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berqurban dengan dua ekor domba jantan dan berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku untuk berqurban untuknya, maka aku berqurban untuknya.” Diriwayatkan Abu Dawud, dan diriwayatkan pula oleh Tirmidzi dengan lafazh serupa dan berkata: “Gharib, kami tidak mengenalnya kecuali dari hadits Syarik.” Aku katakan: Dalam sanadnya ada yang dipertanyakan.
Jika wasiat berupa beberapa qurban dan hasil tidak cukup untuk melaksanakannya, seperti seseorang berwasiat empat qurban: satu untuk ibunya, satu untuk ayahnya, satu untuk anak-anaknya, dan satu untuk kakek dan neneknya, sedangkan hasil hanya cukup untuk satu, maka jika penerima wasiat menyumbang untuk melengkapi empat qurban dari hartanya, kami berharap itu baik. Jika tidak menyumbang, digabungkan semuanya dalam satu qurban sebagaimana jika ia berqurban untuk mereka semasa hidupnya.
Jika wasiat satu qurban dan hasil tidak mencukupinya, maka jika penerima wasiat menyumbang melengkapinya dari hartanya, kami berharap itu baik. Jika tidak menyumbang, hasil disimpan hingga tahun kedua dan ketiga sampai cukup untuk qurban lalu berqurban dengannya. Jika hasilnya sedikit tidak cukup untuk qurban kecuali setelah bertahun-tahun dan dikhawatirkan hilang jika disimpan, atau harga qurban terus naik, maka penerima wasiat bersedekah dengan hasil itu pada sepuluh hari Dzulhijjah dan tidak menyimpannya karena rentan rusak, dan mungkin harga qurban naik setiap tahun sehingga tidak mencapai harga qurban bagaimanapun dikumpulkan, maka bersedekah dengannya lebih baik. Kami memilih bersedekah pada sepuluh hari Dzulhijjah karena itulah waktu yang ditentukan pewasiat untuk melaksanakan wasiatnya, dan karena sepuluh hari itu hari-hari utama, amal shalih di dalamnya dicintai Allah ‘azza wa jalla. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hari-hari amal shalih di dalamnya lebih dicintai Allah daripada sepuluh hari ini.” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, jihad di jalan Allah juga tidak?” Beliau bersabda: “Jihad di jalan Allah juga tidak, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu tidak kembali dengan sesuatu pun.”
(Peringatan Umum): Sebagian pewasiat menyebutkan dalam wasiatnya jumlah tertentu untuk yang diwasiatkan, seperti berkata: “Berkurbanlah untukku walaupun qurban mencapai satu riyal.” Ia bermaksud berlebihan dalam harganya karena pada waktu wasiatnya seharga seperempat riyal atau sekitarnya. Lalu sebagian penerima wasiat yang tidak takut Allah menggagalkan wasiat dengan alasan satu riyal tidak mungkin mencapai harga qurban sekarang. Ini haram baginya dan ia berdosa karenanya. Wajib melaksanakan wasiat qurban walaupun mencapai ribuan riyal selama hasil mencukupinya, karena maksud pewasiat sudah diketahui yaitu berlebihan dalam harga qurban berapapun kenaikannya. Penyebutan riyal sebagai contoh, bukan pembatasan.
BAB KEDUA: WAKTU PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN
Kurban adalah ibadah yang memiliki waktu tertentu, tidak sah jika dilakukan sebelum waktunya dalam keadaan apapun, dan tidak sah pula jika dilakukan setelah waktunya kecuali sebagai qadha (ganti) jika ditunda karena uzur.
Awal waktu kurban adalah setelah shalat Idul Adha bagi mereka yang melaksanakan shalat seperti penduduk kota, atau setelah waktu seukuran shalat tersebut pada hari raya bagi mereka yang tidak melaksanakan shalat seperti musafir dan penduduk pedalaman. Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka kambingnya hanyalah kambing daging biasa, bukan kurban, dan wajib baginya menyembelih penggantinya dengan sifat yang sama setelah shalat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka itu hanyalah daging yang ia sajikan untuk keluarganya, dan sama sekali bukan bagian dari ibadah.” Dan dalam hadits tersebut juga dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka sungguh ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah mengenai sunnah kaum muslimin.” Dan di dalamnya juga dari Jundub bin Sufyan al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, hendaklah ia mengganti dengan yang lain di tempatnya.”
Yang lebih utama adalah menunda penyembelihan hingga kedua khutbah selesai, karena itulah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jundub bin Sufyan al-Bajali radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat pada hari penyembelihan, kemudian berkhutbah, kemudian menyembelih. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari.
Yang lebih utama adalah tidak menyembelih hingga imam menyembelih jika imam menyembelih di tempat shalat, dengan mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dalam Shahih Bukhari dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dan menyembelih unta di tempat shalat. Maksudnya beliau mengeluarkan hewan kurbannya di dekat tempat shalat Idul Adha dan menyembelihnya di sana untuk menampakkan syiar-syiar Allah, agar orang-orang mengetahui secara praktik bagaimana cara menyembelih kurban, agar memudahkan orang-orang fakir untuk mengambil bagiannya, dan bukan berarti beliau menyembelihnya di dalam tempat shalat itu sendiri karena itu adalah masjid, dan masjid tidak boleh dikotori dengan darah dan kotoran.
Dalam Shahih Bukhari juga dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkhutbah pada hari Idul Adha berkata: Lalu beliau menuju dua ekor domba jantan – maksudnya lalu menyembelihnya – kemudian orang-orang menuju kambing-kambing mereka dan menyembelihnya.
Dan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami pada hari penyembelihan di Madinah, lalu beberapa orang maju dan menyembelih, mereka mengira bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang telah menyembelih sebelum beliau untuk mengulangi dengan sembelihan yang lain, dan tidak menyembelih hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim.
Waktu kurban berakhir dengan terbenamnya matahari pada hari terakhir dari hari-hari tasyriq, yaitu hari ketiga belas Dzulhijjah. Jadi penyembelihan dilakukan dalam empat hari: hari raya, hari kesebelas, hari kedua belas, dan hari ketiga belas. Dan tiga malam: malam kesebelas, malam kedua belas, dan malam ketiga belas.
Inilah pendapat yang kuat di antara pendapat-pendapat para ulama, dan ini yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dalam salah satu riwayat darinya. Ibnu Qayyim berkata: “Dan ini adalah madzhab imam ahli Bashrah Hasan Bashri, imam ahli Syam al-Auza’i, imam para fuqaha ahli hadits asy-Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Mundzir.”
Penulis berkata: Dan ini dipilih oleh Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyyah dan tampak jelas bahwa Ibnu Qayyim cenderung kepada pendapat ini karena firman Allah Ta’ala: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (Al-Hajj: 28). Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Hari-hari yang telah ditentukan adalah: hari penyembelihan dan tiga hari setelahnya. Dan dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semua hari tasyriq adalah hari penyembelihan.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Baihaqi, dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya, dan dikritik karena terputus, namun didukung oleh sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hari-hari tasyriq adalah hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla.” Diriwayatkan oleh Muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan status hari-hari ini sama dalam hal menjadi hari-hari berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla, dan ini mencakup dzikir mutlak dan dzikir muqayyad atas binatang ternak. Dan karena hari-hari ini sama dalam semua hukum kecuali yang menjadi perbedaan pendapat, semuanya adalah hari-hari Mina, hari-hari melempar jumrah, hari-hari berdzikir kepada Allah, dan haram berpuasa di dalamnya. Lalu apa yang mengeluarkan penyembelihan dari itu sehingga khusus pada dua hari pertama saja?
Menyembelih di siang hari lebih utama, dan boleh di malam hari, karena jika hari-hari disebutkan secara mutlak, maka malam-malam masuk di dalamnya. Oleh karena itu malam-malam masuk dalam hari-hari dalam dzikir karena malam adalah waktu untuk berdzikir sebagaimana siang adalah waktu untuk berdzikir, demikian pula masuk dalam penyembelihan sehingga menjadi waktu untuknya seperti siang hari.
Tidak dimakruhkan menyembelih di malam hari karena tidak ada dalil tentang kemakruhan, dan kemakruhan adalah hukum syar’i yang membutuhkan dalil.
Adapun riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari, maka dalam “at-Talkhish” disebutkan: Di dalamnya ada Sulaiman bin Salamah al-Khaba’iri, dan dia matruk (ditinggalkan).
Adapun perkataan sebagian mereka: “Dimakruhkan menyembelih di malam hari untuk keluar dari khilaf,” maka ta’lil (pemberian alasan) ini bukan hujjah syar’iyyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Menta’lil hukum-hukum dengan khilaf adalah ‘illat (alasan) yang batil pada hakikatnya, karena khilaf bukan termasuk sifat-sifat yang dijadikan syari’ sebagai dasar hukum, karena itu adalah sifat yang terjadi setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun hal itu ditempuh oleh orang yang tidak mengetahui dalil-dalil syar’iyyah pada hakikatnya untuk mencari kehati-hatian.”
Dan banyak masalah khilafiyyah yang tidak mempertimbangkan sisi khilaf, dan khilaf tidak berpengaruh apa-apa di dalamnya. Dan inilah khilaf di sini yang tetap dalam perpanjangan waktu penyembelihan kurban hingga setelah hari penyembelihan. Dan orang-orang yang berpendapat tentang perpanjangannya tidak mengatakan bahwa dimakruhkan menyembelih setelah hari raya. Namun jika dalil yang menentang itu kuat sehingga menimbulkan syubhat, maka mempertimbangkannya termasuk dalam kaidah: “Tinggalkan yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.”
BAB KETIGA: JENIS HEWAN YANG DISEMBELIH UNTUK KURBAN DAN SIAPA YANG CUKUP DENGAN ITU
Jenis Hewan yang Dikurbankan
Jenis hewan yang dikurbankan hanyalah hewan ternak (bahimatul an’am) berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan untuk setiap umat telah Kami tetapkan syariat (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (Al-Hajj: 34).
Bahimatul an’am (hewan ternak) adalah: unta, sapi, dan kambing yang terdiri dari domba dan kambing, sebagaimana ditegas oleh Ibnu Katsir. Beliau berkata: “Demikian dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selain mereka. Ibnu Jarir berkata: ‘Demikian pula menurut orang Arab.'”
Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah musinnah (dewasa), kecuali jika sulit bagi kalian maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim)
Yang dimaksud musinnah adalah hewan yang sudah tsaniyyah (berumur 2 tahun) ke atas dari unta, sapi, dan kambing, demikian menurut para ulama rahimahullah.
Karena kurban adalah ibadah seperti hadyu, maka tidak disyariatkan kecuali yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak dinukil dari beliau bahwa beliau pernah berhadyu atau berkurban selain dengan unta, sapi, dan kambing.
Yang paling utama di antaranya adalah: unta, kemudian sapi, kemudian domba, kemudian kambing, kemudian seperenam unta, kemudian seperenam sapi.
Yang paling utama dari setiap jenis adalah yang paling gemuk, paling banyak dagingnya, paling sempurna penciptaannya, dan paling bagus penampilannya. Dalam Shahih Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua domba jantan bertanduk yang berwarna amlah (putih bercampur hitam).
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan domba jantan bertanduk yang tidak dikebiri yang makan dengan warna hitam, melihat dengan warna hitam, dan berjalan dengan warna hitam.” (HR. Empat Imam. At-Tirmidzi berkata: hasan shahih)
Dari Abu Rafi’ maula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berkurban membeli dua domba yang gemuk,” dan dalam lafazh lain: “mawju’ain yaitu yang dikebiri.” (HR. Ahmad)
Domba jantan lebih utama dari yang dikebiri dari segi kesempurnaan penciptaan karena seluruh anggota tubuhnya tidak ada yang hilang, sedangkan yang dikebiri lebih utama dari segi dagingnya yang lebih enak pada umumnya.
Fasal
Satu ekor kambing cukup untuk satu orang, dan seperenam unta atau sapi cukup untuk apa yang dicukupi oleh satu ekor kambing, berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami menyembelih bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan: “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berihram untuk haji, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berserikat dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang di antara kami dalam satu unta.”
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa seperenam unta atau sapi menggantikan posisi satu ekor kambing dan mencukupi untuk apa yang dicukupinya, karena yang wajib dalam ihshar dan tamattu’ adalah hadyu untuk setiap orang, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan seekor unta untuk tujuh orang, maka hal ini menunjukkan bahwa seperenimnya menggantikan tempat satu ekor kambing dan menjadi penggantinya, dan pengganti memiliki hukum yang digantikan.
Adapun berserikat sejumlah orang dalam satu ekor kambing atau dalam seperenam unta atau sapi, maka ada dua cara:
Cara Pertama: Berserikat dalam Pahala
Yaitu pemilik kurban adalah satu orang dan ia menyekutukan orang lain dari kaum muslimin dalam pahalanya. Ini dibolehkan sebanyak apapun orangnya karena karunia Allah sangat luas. Dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam kisah kurban beliau dengan domba, Nabi berkata kepadanya: “Wahai Aisyah, ambilkan pisau,” kemudian berkata: “Asahlah dengan batu.” Maka Aisyah melakukannya, lalu beliau mengambilnya dan mengambil domba itu lalu membaringkannya kemudian menyembelihnya sambil berkata: “Bismillah, Allahumma taqabbal min Muhammad wa min ali Muhammad wa min ummati Muhammad (Dengan nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad),” kemudian beliau menyembelihnya.
Dalam Musnad Imam Ahmad dari hadits Aisyah dan Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua domba: satu untuk dirinya dan keluarganya, dan yang lain untuk seluruh umatnya.
Dari hadits Jabir dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma: beliau berkurban dengan domba untuk dirinya dan untuk orang yang tidak berkurban dari umatnya.
Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang laki-laki pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan kambing untuk dirinya dan keluarganya, lalu mereka makan dan memberi makan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan At-Tirmidzi yang menshahihkannya)
Jika seorang laki-laki berkurban dengan kambing untuk dirinya dan keluarganya atau untuk siapa yang ia kehendaki dari kaum muslimin, maka itu sah. Dan jika berkurban dengan seperenam unta atau sapi untuk dirinya dan keluarganya atau untuk siapa yang ia kehendaki dari kaum muslimin, maka itu sah, karena sebagaimana telah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan seperenimnya menggantikan posisi kambing dalam hadyu, maka demikian pula dalam kurban, tidak ada perbedaan.
Dari judul-judul penulis “Al-Muntaqa”: “Bab bahwa seekor unta dan sapi menggantikan tujuh ekor kambing dan sebaliknya.” Dan beliau berkata dalam kitabnya Al-Muharrar: “Seperenam dari unta mencukupi menggantikan kambing, dan sapi menggantikan unta.” Dan beliau berkata dalam “Al-Kafi” dalam penjelasannya: “Karena setiap seperenam menggantikan posisi kambing.”
Cara Kedua: Berserikat dalam Kepemilikan
Yaitu dua orang atau lebih berserikat dalam memiliki kurban dan mereka berkurban dengannya. Ini tidak dibolehkan dan tidak sah sebagai kurban kecuali dalam unta dan sapi hingga tujuh orang saja. Hal itu karena kurban adalah ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala, maka tidak boleh melaksanakannya dan beribadah dengannya kecuali dengan cara yang disyariatkan dalam hal waktu, jumlah, dan caranya.
Jika dikatakan: mengapa tidak sah padahal Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (Az-Zalzalah: 7), dan seperti jika mereka berserikat membeli daging lalu bersedekah dengannya dan masing-masing mendapat pahala sesuai bagiannya?
Jawabannya: Bahwa yang dimaksud dari kurban bukan hanya sekedar daging untuk dimanfaatkan atau disedekahkan, tetapi yang dimaksud dengan kurban adalah menegakkan syiar-syiar Allah dengan cara yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya. Maka wajib membatasinya sesuai dengan apa yang datang dalam syariat.
Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara kambing daging dan kambing ibadah, di mana beliau bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat maka kambingnya adalah kambing daging atau itu adalah daging yang ia hidangkan untuk keluarganya, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat maka ia telah benar dalam ibadahnya – atau beliau bersabda: maka ia telah sempurna ibadahnya dan benar mengikuti sunnah kaum muslimin.”
Sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan dalam zakat fitrah antara yang dibayar sebelum shalat dan yang dibayar sesudahnya. Yang pertama adalah zakat yang diterima, yang kedua adalah sedekah biasa, meskipun keduanya sama-sama satu sha’ makanan. Tetapi karena yang dibayar sebelum shalat sesuai dengan batasan-batasan syariat maka menjadi zakat yang diterima, dan karena yang dibayar sesudahnya tidak sesuai dengan batasan-batasan syariat maka tidak menjadi zakat yang diterima. Inilah kaidah umum syariat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami di dalamnya maka itu tertolak,” yaitu dikembalikan kepada pelakunya meskipun niatnya baik, karena keumuman hadits tersebut.
Seandainya berserikat dalam kepemilikan dibolehkan dalam kurban selain unta dan sapi, tentu para sahabat radhiyallahu ‘anhum melakukannya karena kuatnya dorongan untuk melakukannya pada mereka. Mereka adalah orang-orang yang paling semangat dalam kebaikan, dan di antara mereka ada orang-orang fakir yang mungkin tidak mampu membeli harga kurban secara lengkap. Seandainya mereka melakukannya, tentu dinukil dari mereka karena itu termasuk hal yang banyak dorongan untuk menukilnya karena kebutuhan umat kepadanya.
Aku tidak mengetahui dalam hal itu ada hadits kecuali yang diriwayatkan Imam Ahmad dari hadits Abu Al-Ashad dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Aku adalah orang ketujuh dari tujuh orang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan kami mengumpulkan setiap orang dari kami satu dirham lalu kami membeli kurban dengan tujuh dirham. Kami berkata: ‘Ya Rasulullah, sungguh kami telah membelinya dengan mahal.’ Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya kurban yang paling utama adalah yang paling mahal dan paling gemuk.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, maka seorang memegang kaki, seorang memegang kaki, seorang memegang tangan, seorang memegang tangan, seorang memegang tanduk, seorang memegang tanduk, dan orang ketujuh menyembelihnya dan kami semua bertakbir atasnya.”
Al-Haitsami berkata: “Abu Al-Ashad, aku tidak menemukan orang yang mempercayainya atau yang mencacatnya, demikian pula ayahnya.”
Dan beliau berkata dalam “Bulugh Al-Amani Syarh Tartib Al-Musnad”: “Yang zhahir bahwa kurban ini adalah dari sapi karena domba tidak mencukupi untuk tujuh orang, dan unta tidak memiliki tanduk, adapun sapi mencukupi untuk tujuh orang dan memiliki tanduk, maka terpastikan bahwa itu dari sapi, wallahu a’lam.”
Apa yang beliau zhahirkan itu jelas, dan diperkuat bahwa domba tidak perlu dipegang oleh tujuh orang, dan dalam pegangan mereka ada kesulitan dan kesempitan, cukuplah satu orang untuk memegangnya. Kecuali jika dikatakan bahwa kesulitan pegangan mereka bukan karena pemberontakannya, tetapi agar terjadi keikutsertaan semua dalam penyembelihannya, wallahu a’lam.
Ibnu Al-Qayyim menafsirkan hadits ini dengan makna lain yaitu bahwa tujuh orang tersebut adalah satu rombongan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan mereka pada posisi satu keluarga dalam kecukupan kambing untuk mereka.
Aku katakan: dalam hal ini ada sesuatu, karena keluarga tidak berserikat dalam kurban dengan persekutuan kepemilikan, tetapi seorang laki-laki berkurban untuk dirinya dan keluarganya dari hartanya sendiri, maka dengan itu tertunaikan syiar kurban untuk semua.
Para ulama Syafi’iyah secara tegas melarang persekutuan dalam kepemilikan tanpa pahala. An-Nawawi berkata dalam “Al-Minhaj wa Syarhuh”: “Jika dua orang berserikat dalam kambing maka tidak boleh.” Dan hadits-hadits demikian seperti hadits: “Allâhumma hâdzâ ‘an Muhammad wa âli Muhammad (Ya Allah, ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad)” menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah persekutuan dalam pahala bukan kurban.
Dalam “Syarh Al-Muhadzdzab”: “Jika dua orang berserikat dalam dua kambing untuk kurban maka tidak mencukupi mereka dalam pendapat yang paling shahih, dan tidak mencukupi sebagian kambing tanpa khilaf dalam segala keadaan.”
Mengangkat hadits: “Allâhumma hâdzâ ‘an Muhammad wa âli Muhammad” pada makna bahwa yang dimaksud persekutuan dalam pahala adalah pasti dan zhahir, karena keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ikut serta dengannya dalam membelinya. Telah disebutkan sebelumnya dalam hadits Abu Rafi’ perkataannya: “Kami tinggal beberapa tahun tidak ada seorang pun dari Bani Hasyim yang berkurban karena Allah telah mencukupi beban mereka dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Berdasarkan ini, jika terdapat wasiat-wasiat untuk sekelompok orang yang masing-masing berwasiat dengan kurban dan hasil (investasi) tidak mencukupi masing-masing mereka untuk kurban yang diwasiatkannya, maka tidak boleh menggabung wasiat-wasiat ini dalam satu kurban karena sebagaimana telah diketahui bahwa tidak boleh persekutuan dua orang atau lebih dalam persekutuan kepemilikan kurban kecuali dalam unta dan sapi.
Tetapi jika dua orang atau lebih berserikat dalam satu ekor kambing atau dalam seperenam unta atau sapi untuk dikurbankan atas nama satu orang, maka yang zhahir dibolehkan. Jika dua orang membeli kambing atau mereka memilikinya karena warisan atau hibah atau semacamnya kemudian mereka menkurbankannya untuk ibu atau ayah mereka, maka dibolehkan, karena kurban di sini bukan untuk lebih dari satu orang, seperti halnya mereka memberikan harganya kepada ibu atau ayah mereka lalu ia membeli kurban dengannya dan berkurban, maka itu dibolehkan tanpa keraguan.
Demikian pula jika yang berwasiat kurban banyak tetapi yang diberi wasiat kurban satu dan hasil masing-masing tidak mencukupi untuk kurbannya, maka yang zhahir dibolehkan menggabung dua wasiat mereka, seperti dua saudara yang masing-masing berwasiat kurban untuk ibu mereka kemudian hasil masing-masing tidak mencukupi untuk kurban lengkap maka digabung dua wasiat dalam satu kurban, qiyas dengan seandainya mereka berserikat dalam kurban untuknya semasa hidup.
Inilah yang nampak bagiku dalam dua cabang ini, dan ilmu ada pada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
BAB KEEMPAT: SYARAT-SYARAT HEWAN YANG DIKURBANKAN DAN PENJELASAN CACAT-CACAT YANG MENGHALANGI KEABSAHAN
Kurban adalah ibadah dan bentuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, sehingga tidak sah kecuali dengan apa yang diridhai-Nya, Subhanahu wa Ta’ala. Allah tidak akan menerima suatu ibadah kecuali yang memenuhi dua syarat:
Pertama: Ikhlas kepada Allah Ta’ala, yaitu dengan memurnikan niat untuk-Nya, sehingga tidak bermaksud untuk riya’, mencari nama baik, kepemimpinan, kedudukan, atau keuntungan duniawi, dan tidak untuk mendekatkan diri kepada makhluk.
Kedua: Mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka tidak diperintahkan melainkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus” (Al-Bayyinah: 5). Jika kurban tidak dilakukan dengan ikhlas kepada Allah, maka tidak akan diterima. Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang ia mempersekutukan Aku dengan yang lain, maka Aku tinggalkan dia beserta syiriknya.”
Demikian juga, jika kurban tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka akan ditolak, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami padanya, maka amalan itu tertolak.” Dalam riwayat lain: “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka itu tertolak,” yaitu ditolak.
Kurban tidak akan sesuai dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali dengan terpenuhinya syarat-syaratnya dan tidak adanya penghalang-penghalangnya.
Syarat-syarat Kurban
Syarat-syarat kurban terbagi menjadi beberapa jenis: ada yang berkaitan dengan waktu, ada yang berkaitan dengan jumlah orang yang berkurban dengannya (yang telah dijelaskan sebelumnya), dan ada yang berkaitan dengan hewan yang dikurbankan, yaitu empat syarat:
Syarat Pertama: Kepemilikan
Hewan harus menjadi milik orang yang berkurban dan tidak ada hak orang lain yang terkait dengannya. Tidak sah berkurban dengan hewan yang bukan miliknya, seperti yang dirampas, dicuri, atau diambil dengan klaim yang batil, dan sejenisnya. Karena kurban adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla, sedangkan memakan harta orang lain tanpa hak adalah kemaksiatan, dan tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan kemaksiatan.
Juga tidak sah berkurban dengan hewan yang terkait hak orang lain, seperti hewan gadaian, kecuali dengan ridha pemilik hak tersebut. Dinukil dalam “Al-Mughni” dari Abu Hanifah mengenai orang yang merampas seekor kambing lalu menyembelihnya untuk memenuhi kewajiban kurbannya, bahwa kurban tersebut sah jika pemiliknya rela, dengan alasan bahwa penghalang kurban tersebut hanya karena hak orang lain, maka jika diketahui kerelaan pemiliknya, hilanglah penghalang tersebut.
Syarat Kedua: Jenis Hewan
Hewan harus dari jenis yang telah ditentukan oleh syariat, yaitu unta, sapi, dan kambing (domba dan kambing), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Syarat Tercapai: Usia yang Ditentukan Syariat
Hewan harus mencapai usia yang ditentukan secara syariat, yaitu harus tsani (dewasa) jika dari jenis unta, sapi, atau kambing, dan jadza’ (muda) jika dari jenis domba. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah dewasa (musinnah), kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ dari domba.” (HR. Muslim)
Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa jadza’ dari domba tidak mencukupi kecuali ketika sulit mendapatkan yang dewasa. Namun jumhur ulama memaknai hadits ini sebagai anjuran yang lebih utama, dan mereka berkata: jadza’ dari domba mencukupi walaupun ada yang dewasa dan mudah didapat. Mereka berdalil dengan hadits Umm Bilal (istri dari suku Aslam) dari ayahnya Hilal, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda: “Jadza’ dari domba boleh untuk kurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadits ini memiliki penguat, di antaranya:
Hadits Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Kami berkurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan jadza’ dari domba.” (HR. An-Nasa’i). Disebutkan dalam “Nail Al-Awthar”: Sanadnya terdiri dari perawi-perawi terpercaya.
Juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Sebaik-baik kurban adalah jadza’ dari domba.'” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)
Dalam Shahihain dari Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membagi-bagikan hewan kurban di antara para sahabatnya, maka Uqbah mendapat seekor jadza’. Dia berkata: “Ya Rasulullah, aku mendapat jadza’.” Beliau bersabda: “Kurbanlah dengannya.”
Penjelasan Usia:
- Tsani dari unta: yang telah genap lima tahun
- Tsani dari sapi: yang telah genap dua tahun
- Tsani dari kambing (domba dan kambing): yang telah genap satu tahun
- Jadza’ dari domba: yang telah genap enam bulan
Syarat Keempat: Bebas dari Cacat yang Menghalangi Keabsahan
Yaitu cacat-cacat yang disebutkan dalam hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di hadapan kami dan bersabda: ‘Empat (cacat) yang tidak boleh pada kurban – dalam riwayat lain: tidak mencukupi – : yang buta sebelah yang jelas kebutaannya, yang sakit yang jelas sakitnya, yang pincang yang jelas kepincaangannya, dan yang kurus yang tidak berisi (tidak ada sumsum).'” (HR. Lima perawi). At-Tirmidzi berkata: Hasan shahih.
Para ulama mengamalkan hadits ini. Dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan: “Aku berkata – maksudnya kepada Al-Bara’ – : ‘Aku tidak suka jika ada kekurangan pada tanduk.’ Dalam riwayat lain: ‘Aku tidak suka jika ada kekurangan pada tanduk atau pada gigi.’ Al-Bara’ berkata: ‘Apa yang tidak kau sukai, maka tinggalkanlah, tetapi jangan kau haramkan pada orang lain.'”
An-Nawawi dalam “Syarh Al-Muhadzzab” menshahihkan hadits ini dan berkata: “Ahmad bin Hanbal berkata: ‘Betapa bagusnya hadits ini,’ dan Malik meriwayatkannya dalam Al-Muwaththa’ dari Al-Bara’ bin ‘Azib dengan lafaz: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya: Apa yang harus dihindari dari hewan kurban? Maka beliau menunjuk dengan tangannya dan berkata: Empat: yang pincang yang jelas kepincaangannya, yang buta sebelah yang jelas kebutaannya, yang sakit yang jelas sakitnya, dan yang sangat kurus yang tidak berisi.'” Al-‘ajfa’ (sangat kurus) disebutkan dalam riwayat At-Tirmidzi dan An-Nasa’i menggantikan kata “al-kasir”.
Inilah empat cacat yang secara nash dilarang untuk dikurbankan dan tidak mencukupi:
Pertama: Yang buta sebelah yang jelas kebutaannya, yaitu yang matanya cekung atau menonjol. Jika tidak dapat melihat dengan matanya tetapi kebutaannya tidak jelas, maka mencukupi, dan yang selamat dari itu lebih utama.
Kedua: Yang sakit yang jelas sakitnya, yaitu yang tampak padanya bekas-bekas penyakit seperti demam yang membuatnya tidak bisa merumput, atau kudis yang tampak yang merusak dagingnya atau mempengaruhi kesehatannya, dan sejenisnya yang dipandang orang sebagai penyakit yang jelas. Jika pada hewan tersebut ada kemalasan atau kelemahan yang tidak menghalanginya dari merumput dan makan, maka mencukupi, tetapi yang selamat darinya lebih utama.
Ketiga: Yang pincang yang jelas kepincaangannya, yaitu yang tidak mampu menyamai hewan yang sehat dalam berjalan. Jika ada kepincangan ringan yang tidak menghalanginya menyamai yang sehat, maka mencukupi, dan yang selamat darinya lebih utama.
Keempat: Yang patah atau sangat kurus yang tidak berisi, yaitu yang tidak ada sumsum di dalamnya. Jika kurus tetapi ada sumumnya atau patah tetapi ada sumumnya, maka mencukupi kecuali jika ada kepincangan yang jelas, dan yang gemuk dan sehat lebih utama.
Cacat-cacat Lain yang Diqiyaskan
Inilah empat cacat yang disebutkan dalam nash, dan para ulama sepakat tentangnya. Disebutkan dalam “Al-Mughni”: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa cacat-cacat ini menghalangi keabsahan.” Yang diqiyaskan dengan empat cacat ini adalah yang semaknanya atau lebih parah, yaitu:
Pertama: Yang buta total yang tidak dapat melihat sama sekali, karena lebih tidak layak daripada yang buta sebelah.
Adapun yang rabun siang (dapat melihat di siang hari tetapi tidak di malam hari), maka mazhab Syafi’i secara tegas menyatakan bahwa ia mencukupi, karena itu bukan kebutaan yang jelas dan bukan buta permanen yang mempengaruhi penggembalaan dan pertumbuhannya, tetapi yang selamat darinya lebih utama.
Kedua: Yang kembung sampai mencret, karena kembung adalah gangguan berbahaya seperti penyakit yang jelas. Jika sudah mencret, hilang bahayanya dan mencukupi selama tidak terjadi penyakit yang jelas karenanya.
Ketiga: Yang sedang melahirkan sampai selamat, karena itu adalah bahaya yang bisa mengancam nyawanya, sehingga menyerupai penyakit yang jelas. Mungkin juga mencukupi jika melahirkan secara normal dan belum berlalu waktu yang mengubah dan merusak dagingnya.
Keempat: Yang terkena sebab kematian seperti tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk, dan dimakan binatang buas, karena ini lebih tidak layak daripada yang sakit dan pincang yang jelas.
Kelima: Yang lumpuh, yaitu yang tidak mampu berjalan karena cacat, karena lebih tidak layak daripada yang pincang yang jelas.
Adapun yang tidak mampu berjalan karena terlalu gemuk, maka mazhab Maliki secara tegas menyatakan bahwa ia mencukupi, karena tidak ada cacat dan tidak ada kekurangan pada dagingnya.
Keenam: Yang putus salah satu kaki depan atau belakang, karena lebih tidak layak daripada yang pincang yang jelas, dan karena kurang satu anggota yang dikehendaki sehingga menyerupai yang terpotong pantatnya.
Kesimpulan
Inilah cacat-cacat yang menghalangi keabsahan kurban, yaitu sepuluh cacat: empat berdasarkan nash dan enam berdasarkan qiyas. Jika terdapat salah satu dari cacat-cacat ini pada seekor hewan, maka tidak boleh dikurbankan karena tidak terpenuhinya salah satu syarat, yaitu bebas dari cacat-cacat yang menghalangi keabsahan.
BAB KELIMA: CACAT-CACAT YANG DIMAKRUHKAN PADA HEWAN KURBAN
Telah kami sebutkan pada bab sebelumnya mengenai cacat-cacat yang menghalangi keabsahan kurban yang disebutkan dalam nash dan yang diqiyaskan. Kini dengan pertolongan Allah, kami akan menyebutkan cacat-cacat yang dimakruhkan yang tidak menghalangi keabsahan kurban, yaitu:
Pertama: Al-‘Adhba’, yaitu hewan yang terpotong tanduk atau telinganya. Berdasarkan riwayat Qatadah dari Jariy bin Kulaib dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berkurban dengan hewan yang terpotong telinga dan tanduknya. Qatadah berkata: “Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Sa’id bin al-Musayyab, maka dia berkata: ‘Al-‘adhb adalah separuh atau lebih dari itu.'” Diriwayatkan oleh lima perawi hadits. At-Tirmidzi berkata: “Hasan sahih.”
Aku berkata: Mengenai Jariy bin Kulaib, disebutkan dalam “Khulashatul Tadzib”: “Hanya Qatadah yang meriwayatkan darinya. Abu Hatim berkata: ‘Tidak dapat dijadikan hujjah.'” Oleh karena itu, disebutkan dalam “Al-Furu'” bahwa kesahihan hadits ini—yakni hadits tentang al-‘adhb—masih dipertanyakan.
Adapun hewan yang kehilangan tanduk dan telinga karena asal penciptaan, maka tidak dimakruhkan, tetapi yang lain lebih utama.
Kedua: Al-Muqabalah, yaitu hewan yang telinganya terbelah dari depan secara melintang.
Ketiga: Al-Mudabarah, yaitu hewan yang telinganya terbelah dari belakang secara melintang.
Keempat: Asy-Syarqa’, yaitu hewan yang telinganya terbelah memanjang.
Kelima: Al-Kharqa’, yaitu hewan yang telinganya berlubang.
Berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk memperhatikan mata dan telinga, dan melarang kami berkurban dengan hewan muqabalah, mudabarah, syarqa’, atau kharqa’.” Diriwayatkan oleh lima perawi hadits, dan At-Tirmidzi berkata: “Hasan sahih.”
Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Al-Bazzar. Ad-Daruquthni mencacatnya, dan dinukil dalam “‘Aunul Ma’bud” dari Al-Bukhari bahwa hadits ini tidak terbukti marfu’ (sampai kepada Nabi). Wallahu a’lam.
Keenam: Al-Mushaffarah, yaitu hewan yang telinganya dipotong habis hingga tampak lubang telinganya. Demikian dalam hadits. Dalam “At-Talkhish” disebutkan bahwa ia adalah hewan yang kurus. Disebutkan pula dalam “An-Nihayah” dengan keterangan “ada yang mengatakan begini dan ada yang mengatakan begitu.”
Ketujuh: Al-Musta’shalah, yaitu hewan yang tanduknya hilang dari pangkalnya.
Kedelapan: Al-Bakhqa’, yaitu hewan yang matanya bakhaq. Disebutkan dalam “An-Nihayah”: “Al-bakhq adalah hilangnya penglihatan dengan mata yang masih utuh.” Dalam “Al-Qamus”: “Al-bakhq adalah kebutaan yang paling buruk dan paling banyak belek mata.” Berdasarkan hal ini, jika bakhq merupakan kebutaan yang jelas, maka tidak sah sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Al-Bara’ yang telah disebutkan sebelumnya.
Kesembilan: Al-Musyai’ah, yaitu hewan yang tidak mengikuti kawanan kambing karena kurus dan lemah, berada di belakang kawanan seperti orang yang mengantar musafir. Ada yang mengatakan dengan fathah pada ya’ karena membutuhkan orang yang mengantarnya agar dapat menyusul kawanan. Jika hewan ini tidak memiliki sumsum, maka tidak sah berdasarkan hadits Al-Bara’. Jika memiliki sumsum tetapi tidak mampu mengikuti kawanan, maka juga tidak sah karena seperti hewan pincang yang jelas kepincaangannya. Jika mampu mengikuti kawanan ketika diusir, maka dimakruhkan berdasarkan hadits Yazid Dzi Mishr yang berkata: “Aku datang kepada ‘Utbah bin ‘Abd as-Sulami dan berkata: ‘Wahai Abu al-Walid, aku keluar mencari hewan kurban tetapi tidak menemukan yang menarik hatiku selain hewan tsarma’. Apa pendapatmu?’ Dia berkata: ‘Mengapa kamu tidak datang kepadaku untuk berkurban dengannya?’ Aku berkata: ‘Subhanallah, boleh untukmu tetapi tidak boleh untukku?’ Dia berkata: ‘Ya, karena kamu ragu sedangkan aku tidak ragu. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang al-mushaffarah, al-musta’shalah, al-bakhqa’, al-musyai’ah, dan al-kasra’. Al-mushaffarah adalah yang telinganya dipotong habis hingga tampak lubang telinganya. Al-musta’shalah adalah yang tanduknya hilang dari pangkalnya. Al-bakhqa’ adalah yang matanya bakhaq. Al-musyai’ah adalah yang tidak mengikuti kawanan karena kurus dan lemah. Al-kasra’ adalah yang tidak bisa bangkit.'” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Bukhari dalam Tarikhnya. Al-Hakim berkata: “Sahih sanadnya dan keduanya tidak mengeluarkannya.” Kata-katanya “Al-kasra’ yang tidak bisa bangkit” telah disebutkan sebelumnya dalam cacat-cacat yang menghalangi keabsahan.
Kami mengatakan bahwa kesembilan cacat ini dimakruhkan karena adanya larangan atau perintah untuk tidak berkurban dengan hewan yang memiliki cacat tersebut. Kami tidak mengatakan bahwa cacat-cacat ini menghalangi keabsahan karena hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu keluar sebagai penjelasan dan pembatasan karena merupakan jawaban atas pertanyaan, dan tampaknya hal itu terjadi saat khutbah dan pengumuman. Seandainya selain cacat-cacat yang disebutkan dalam hadits tersebut juga menghalangi keabsahan, maka wajib disebutkan karena tidak boleh menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan. Penggabungan antara hadits tersebut dengan hadits-hadits ini hanya dapat dilakukan dengan cara ini, yaitu dengan mengatakan:
Cacat-cacat yang disebutkan dalam hadits Al-Bara’ menghalangi keabsahan, sedangkan cacat-cacat yang disebutkan dalam hadits-hadits ini menyebabkan kemakruhan tanpa menghalangi keabsahan berdasarkan konteks hadits Al-Bara’, dan karena cacat-cacat ini lebih ringan daripada cacat-cacat yang disebutkan dalam hadits tersebut. At-Tirmidzi rahimahullah memahami hal ini sehingga dia membuat bab untuk hadits Al-Bara’: “Bab tentang yang tidak boleh dari hewan kurban” dan untuk hadits Ali: “Bab tentang yang dimakruhkan dari hewan kurban.”
Yang termasuk dalam cacat-cacat makruh ini adalah:
Pertama: Al-Batra’ dari unta, sapi, dan kambing, yaitu yang ekornya terpotong. Dimakruhkan berkurban dengannya dengan qiyas pada al-‘adhba’ karena ekor memiliki manfaat besar bagi hewan sebagai pertahanan dari yang menyakitinya dan sebagai keindahan bagian belakangnya. Memotongnya menyebabkan hilangnya manfaat-manfaat tersebut.
Adapun yang batra’ karena asal penciptaan, maka tidak dimakruhkan, tetapi yang lain lebih utama.
Adapun yang batra’ dari domba, yaitu yang pantatnya terpotong atau sebagian besarnya, maka tidak sah karena itu merupakan kekurangan yang jelas pada bagian yang diinginkan.
Jika yang terpotong dari pantatnya separuh atau kurang, maka sah dengan kemakruhan berdasarkan qiyas pada al-‘adhba’. Mazhab Syafi’i berkata: “Kecuali at-tathrif yaitu memotong sedikit dari ujung pantat, maka itu tidak merusak karena akan tergantikan dengan bertambahnya lemak, sehingga menyerupai pengebirian.”
Adapun yang kehilangan pantat karena asal penciptaan, jika dari jenis yang memang tidak memiliki pantat menurut kebiasaan, maka sah tanpa kemakruhan karena tidak ada kekurangan pada jenisnya. Jika dari jenis yang memiliki pantat menurut kebiasaan tetapi tidak diciptakan dengan pantat, maka sah, dan dalam kemakruhannya ada keraguan. Jika kita memandangnya berdasarkan jenisnya, kita katakan ia kurang karena kehilangan bagian yang diinginkan tetapi tidak menghalangi keabsahan karena sejak asal penciptaan. Jika kita memandangnya berdasarkan penciptaan, kita katakan ia tidak kurang sehingga tidak dimakruhkan seperti yang tidak bertanduk. Bagaimanapun, yang lain lebih utama.
Kedua: Hewan yang alat kelaminnya terpotong, dimakruhkan berkurban dengannya berdasarkan qiyas pada al-‘adhba’. Adapun yang buah pelirnya terpotong, tidak dimakruhkan berkurban dengannya berdasarkan hadits yang telah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengannya, dan karena pengebirian menambah lemak dan keenakan dagingnya.
Ketiga: Al-Hatma’, yaitu yang beberapa giginya rontok. Dimakruhkan berkurban dengannya berdasarkan qiyas pada ‘adhba’ al-qarn karena gigi memiliki keindahan dan manfaat, sehingga kehilangan sebagiannya merusak hal tersebut.
Jika kehilangan sebagian gigi karena asal penciptaan, tidak dimakruhkan kecuali jika mempengaruhi makannya.
Keempat: Hewan yang terpotong sebagian puting susunya, dimakruhkan berkurban dengannya berdasarkan qiyas pada al-‘adhba’.
Jika kehilangan sebagian puting karena asal penciptaan, tidak dimakruhkan berdasarkan qiyas pada yang diciptakan tanpa telinga.
Jika susunya berhenti mengalir sehingga kering, maka sah tanpa kemakruhan karena tidak ada kekurangan pada dagingnya maupun penciptaannya. Susu bukan yang dituju dalam kurban. Asal hukumnya adalah sah dan tidak makruh sampai ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.
Inilah cacat-cacat makruh yang keberadaannya pada hewan kurban menyebabkan kemakruhan berkurban dengannya tanpa menghalangi keabsahannya. Jumlahnya ada tiga belas: sembilan di antaranya disebutkan dalam nash, dan empat di antaranya kami qiyaskan pada yang disebutkan dalam nash. Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar kami dalam hal ini diberi taufik kepada kebenaran, menjadi pemberi petunjuk dan mendapat petunjuk.
BAB KEENAM TENTANG PENENTUAN HEWAN KURBAN DAN HUKUM-HUKUMNYA
Hewan kurban ditentukan sebagai kurban melalui salah satu dari dua cara:
Pertama: Penetapan secara lisan dengan menentukan sebagai kurban, yaitu dengan mengatakan: “Ini adalah kurban” dengan maksud menetapkannya sebagai kurban.
Adapun jika dimaksudkan untuk memberitahukan tentang apa yang akan dilakukan dengannya di masa depan, maka hewan tersebut tidak menjadi kurban karena hal itu; karena ini adalah pemberitahuan tentang apa yang diniatkan untuk dilakukan, bukan untuk penentuan.
Kedua: Menyembelihnya dengan niat kurban. Kapan saja ia menyembelihnya dengan niat kurban, maka berlaku hukum kurban padanya, meskipun ia tidak mengucapkannya sebelum penyembelihan. Ini adalah pendapat yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad, dan ini adalah mazhab Syafi’i, maksudnya bahwa kurban ditentukan dengan salah satu dari dua cara ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menambahkan cara ketiga yaitu: membeli dengan niat kurban. Jika membelinya dengan niat kurban, maka menjadi tertentu, dan ini adalah mazhab Malik dan Abu Hanifah.
Pendapat pertama lebih kuat, sebagaimana jika membeli budak yang ingin dibebaskan maka ia tidak menjadi bebas, dan sebagaimana jika membeli rumah untuk dijadikan wakaf, maka tidak menjadi wakaf hanya dengan niat, dan sebagaimana jika mengeluarkan dirham dari sakunya untuk disedekahkan, maka tidak menjadi tertentu untuk sedekah tetapi ia berhak memilih, jika mau melaksanakannya atau mencegahnya. Yang dikecualikan dari itu adalah jika membeli kurban sebagai pengganti yang telah ditentukan, maka menjadi tertentu hanya dengan pembelian disertai niat.
Ketika kurban telah ditentukan, maka berlaku beberapa hukum:
Pertama: Tidak boleh memindahkan kepemilikannya dengan jual beli, hibah, atau lainnya kecuali menggantinya dengan yang lebih baik, atau menjualnya untuk membeli yang lebih baik untuk dikurbankan.
Jika orang yang menentukannya meninggal dunia, maka ahli waris tidak berhak membatalkan penentuannya, dan mereka wajib menyembelihnya sebagai kurban, serta membagi-bagikannya dan boleh memakannya.
Kedua: Tidak boleh bertindak padanya secara mutlak, maka tidak boleh menggunakannya untuk membajak dan semisalnya, tidak boleh mengendarainya tanpa keperluan atau dengan membahayakan, tidak boleh memerah susunya yang dapat merugikannya atau yang dibutuhkan anaknya yang ikut ditentukan bersamanya. Tidak boleh mencukur bulu atau sejenisnya kecuali jika lebih bermanfaat baginya, dan jika mencukurnya hendaklah disedekahkan atau dimanfaatkan, dan bersedekah lebih utama.
Ketiga: Jika hewan tersebut cacat dengan cacat yang menghalangi keabsahannya, maka ada dua keadaan:
Keadaan pertama: Hal itu terjadi tanpa perbuatan dan kelalaiannya, maka ia menyembelihnya dan itu mencukupi kecuali jika wajib dalam tanggungannya sebelum penentuan; karena itu adalah amanah padanya, maka jika cacat tanpa perbuatan dan kelalaiannya tidak ada dosa padanya.
Contohnya: membeli kambing lalu menentukannya sebagai kurban, kemudian tersandung dan patah tanpa sebab darinya, maka ia menyembelihnya dan itu mencukupi sebagai kurban.
Jika kurban itu wajib dalam tanggungannya sebelum penentuan seperti jika bernazar untuk berkurban kemudian menentukan kambing untuk nazarnya lalu cacat tanpa perbuatan dan kelalaiannya, maka wajib menggantinya dengan yang sehat yang mencukupi untuk yang ada dalam tanggungannya; karena tanggungannya terikat dengan kurban yang sehat sebelum menentukannya, maka tidak lepas dari kewajiban kecuali dengan kurban yang sehat.
Keadaan kedua: Cacatnya karena perbuatan atau kelalaiannya, maka wajib menggantinya dengan yang semisal dalam segala keadaan, baik wajib dalam tanggungannya sebelum penentuan atau tidak, dan baik sekadar yang mencukupi untuk kurban atau lebih tinggi darinya.
Contohnya: membeli kambing gemuk lalu menentukannya sebagai kurban kemudian mengikatnya dengan ikatan sempit yang menyebabkan patah lalu patah; maka wajib menggantinya dengan kambing gemuk untuk dikurbankan.
Jika berkurban dengan pengganti, apakah wajib menyembelih yang cacat juga, atau kembali menjadi miliknya? Ada dua riwayat dari Ahmad: Pertama: wajib menyembelih yang cacat, dan ini adalah mazhab yang masyhur di kalangan para pengikut karena terkaitnya hak fakir miskin padanya dengan penentuannya. Kedua: tidak wajib menyembelihnya karena tanggungannya bebas dengan menyembelih penggantinya, maka tidak menghilangkan hak fakir miskin padanya, dan ini adalah pendapat yang rajih, dipilih oleh Al-Muwaffaq, Asy-Syarih dan lainnya. Berdasarkan ini, maka yang cacat kembali menjadi miliknya untuk berbuat sesukanya berupa makan, jual, hibah, sedekah dan lainnya.
Keempat: Jika hilang atau dicuri, maka ada dua keadaan:
Keadaan pertama: Hal itu terjadi tanpa kelalaiannya maka tidak ada jaminan padanya kecuali jika wajib dalam tanggungannya sebelum penentuan; karena itu adalah amanah padanya, dan pemegang amanah tidak menanggung jika tidak lalai. Namun kapan saja ia menemukannya atau menyelamatkannya dari pencuri, wajib menyembelihnya meskipun waktu penyembelihan telah lewat. Jika wajib dalam tanggungannya sebelum penentuan, maka wajib menyembelih penggantinya dengan minimal yang membebaskan tanggungan seperti yang telah lalu. Jika menemukannya atau menyelamatkannya dari pencuri setelah menyembelih penggantinya, tidak wajib menyembelihnya karena tanggungannya telah bebas dan gugurnya hak fakir miskin dengan menyembelih pengganti. Namun jika pengganti yang disembelih lebih rendah, wajib menyedekahkan selisih kekurangannya karena terkaitnya hak fakir miskin padanya, wallahu a’lam.
Keadaan kedua: Hal itu terjadi karena kelalaiannya, maka wajib menggantinya dengan yang semisal dalam segala keadaan, yaitu baik wajib dalam tanggungannya sebelum penentuan atau tidak, dan baik sekadar yang mencukupi untuk kurban atau lebih tinggi darinya.
Contohnya: membeli kambing lalu menentukannya sebagai kurban, kemudian meletakkannya di tempat yang tidak aman lalu dicuri atau keluar lalu hilang; maka wajib menggantinya dengan kurban yang semisal dengan sifatnya, atau jika mau yang lebih tinggi darinya.
Jika berkurban dengan pengganti kemudian menemukannya atau menyelamatkannya dari pencuri, maka kembali menjadi miliknya untuk berbuat sesukanya berupa jual, hibah, sedekah dan lainnya; karena tanggungannya telah bebas dengan menyembelih penggantinya, dan dengan itu gugur hak fakir miskin.
Kelima: Jika rusak, maka ada tiga keadaan: Keadaan pertama: Kerusakannya karena perkara yang tidak ada campur tangan manusia padanya seperti penyakit atau bencana dari langit atau sebab yang dilakukannya sendiri, maka tidak wajib menggantinya kecuali jika wajib dalam tanggungannya sebelum penentuan; karena itu adalah amanah padanya, dan pemegang amanah tidak menanggung dalam hal semacam itu. Jika wajib dalam tanggungannya sebelum penentuan, wajib menyembelih penggantinya dengan minimal yang membebaskan tanggungannya, atau jika mau yang lebih tinggi darinya.
Keadaan kedua: Kerusakannya karena perbuatan pemiliknya, maka wajib menyembelih penggantinya sesuai sifatnya dalam segala keadaan, yaitu baik wajib dalam tanggungannya sebelum penentuan atau tidak, dan baik sekadar yang mencukupi untuk kurban atau lebih tinggi darinya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaklah mengganti tempatnya dengan yang lain.” Dan sebagaimana jika cacat karena perbuatannya maka wajib menggantinya sesuai sifatnya seperti yang telah lalu.
Keadaan ketiga: Kerusakannya karena perbuatan manusia selain pemiliknya. Jika tidak mungkin menuntut ganti rugi darinya seperti perampok jalan, maka hukumnya sama dengan kerusakan karena perkara yang tidak ada campur tangan manusia padanya seperti yang telah lalu pada keadaan pertama. Jika mungkin menuntut ganti rugi darinya seperti orang tertentu yang menyembelihnya lalu memakannya, maka wajib mengganti ruginya dengan yang semisal yang diserahkan kepada pemiliknya untuk dikurbankan. Ada yang berpendapat: wajib mengganti ruginya dengan nilai, dan yang pertama lebih sahih, karena hewan diganti dengan sejenisnya menurut pendapat yang rajih; berdasarkan riwayat Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menagih utang unta -dan dalam riwayat lain: lalu berkata kasar kepadanya- maka para sahabatnya bermaksud menyerangnya, lalu beliau bersabda: “Biarkanlah dia, karena pemilik hak boleh berkata, dan belilah unta untuk dia lalu berikan kepadanya.” Mereka berkata: “Kami tidak mendapatkan kecuali yang lebih baik dari umurnya.” Beliau bersabda: “Belilah untuk dia dan berikan kepadanya, karena sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang.”
Muslim meriwayatkan yang semisalnya. Seandainya pengganti yang wajib untuk hewan adalah nilainya, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berpaling darinya dan tidak menyuruh mereka membelinya.
Keenam: Jika disembelih sebelum waktu penyembelihan meskipun dengan niat kurban, maka hukumnya sama dengan merusaknya seperti yang telah lalu. Jika disembelih pada waktu penyembelihan, maka jika yang menyembelih adalah pemiliknya atau wakilnya, maka telah jatuh pada tempatnya. Jika yang menyembelih bukan pemiliknya dan bukan wakilnya, maka ada tiga keadaan:
Keadaan pertama: Ia berniat untuk pemiliknya. Jika pemiliknya ridha dengan itu, maka tidak diragukan mencukupi. Jika tidak ridha, juga mencukupi menurut pendapat yang masyhur dari mazhab Ahmad, Syafi’i dan Abu Hanifah. Dinukil dalam Al-Mughni dari Malik bahwa tidak mencukupi. Berdasarkan ini, sepatutnya yang menyembelih wajib mengganti ruginya dengan yang semisal yang diserahkan kepada pemiliknya untuk dikurbankan seperti merusak, dan daging menjadi milik yang menyembelih kecuali jika pemiliknya ridha mengambilnya dengan ganti rugi yaitu selisih antara nilainya hidup dan disembelih, maka ia memilikinya dan menyembelih penggantinya.
Keadaan kedua: Ia berniat untuk dirinya bukan untuk pemiliknya. Jika ia tahu bahwa itu kurban orang lain, tidak sah untuknya dan tidak untuk pemiliknya; karena ia murka dan melampaui batas maka perbuatannya tidak menjadi ibadah, dan wajib mengganti ruginya dengan yang semisal yang diserahkan kepada pemiliknya untuk dikurbankan. Ada yang berpendapat: sah untuk pemiliknya dengan mengabaikan niat yang menyembelih tanpa perbuatannya. Berdasarkan ini, ia tidak menanggung kecuali daging yang dibagi-bagikan. Jika ia tidak tahu bahwa itu kurban orang lain, maka sah untuk pemiliknya dalam segala keadaan. Ada yang berpendapat: jika ia membagi-bagikan dagingnya, tidak sah untuk salah satu dari keduanya. Yang pertama lebih jelas; karena pembagian dagingnya tidak berpengaruh dalam keabsahan atau tidaknya; berdasarkan dalil seandainya ia menyembelihnya kemudian dicuri sebelum dibagi-bagikan maka itu sah. Ya, pembagian daging berpengaruh dalam jaminan atau tidaknya, maka jika ia membagi-bagikan daging, wajib mengganti ruginya untuk pemiliknya selama ia tidak ridha dengan pembagiannya.
Keadaan ketiga: Ia menyembelihnya secara mutlak; tidak berniat untuk pemiliknya dan tidak untuk dirinya, maka sah untuk pemiliknya juga; karena itu telah ditentukan dari pihaknya. Ada yang berpendapat: tidak sah untuk salah satu dari keduanya.
(Peringatan): Dalam hal keabsahan yang disembelih untuk pemiliknya dalam hal-hal yang telah lalu, jika daging masih ada, pemiliknya mengambilnya dan membagi-bagikannya sebagai kurban. Jika yang menyembelih telah membagi-bagikannya sebagai pembagian kurban dan pemiliknya ridha dengannya, maka telah jatuh pada tempatnya. Jika tidak ridha, ia mengganti ruginya untuk pemiliknya agar ia membagi-bagikannya sendiri.
(Peringatan kedua): Tempat rincian yang disebutkan jika kita berpendapat halal apa yang disembelih orang lain tanpa izin pemiliknya, jika tidak maka tidak sah dalam segala keadaan dan wajib mengganti ruginya.
(Pelengkap): Para pengikut berkata: Jika dua orang berkurban masing-masing dengan kurban yang lain untuk dirinya karena marah, maka mencukupi keduanya dan tidak ada jaminan. Jika mereka membagi-bagikan daging, maka telah jatuh pada tempatnya, jika tidak mereka saling mengembalikan agar masing-masing membagi-bagikan daging kurbannya.
(Dua Faedah):
(Pertama): Jika rusak setelah disembelih atau dicuri atau diambil oleh yang tidak bisa dituntut, dan pemiliknya tidak lalai maka tidak ada jaminan padanya. Jika lalai, ia menanggung apa yang wajib disedekahkan darinya saja.
(Kedua): Jika melahirkan setelah penentuan, maka hukum anaknya sama dengan hukumnya dalam semua yang telah lalu, baik hamil dengannya setelah penentuan atau sebelumnya. Adapun yang dilahirkannya sebelum penentuan, maka mandiri dalam hukum dirinya dan tidak mengikuti induknya.
BAB KETUJUH: TENTANG APA YANG DIMAKAN DARI HEWAN KURBAN DAN APA YANG DIBAGIKAN
Allah Ta’ala berfirman: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
Allah Ta’ala juga berfirman: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah.” Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Makanlah, berilah makan (kepada orang lain), dan simpanlah.” Diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits Salamah bin Al-Akwa’. Hadits ini lebih umum dari yang pertama, karena memberi makan mencakup bersedekah kepada orang-orang fakir dan memberikan hadiah kepada orang-orang kaya.
Abu Burdah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Aku telah menyegerakan penyembelihanku untuk memberi makan keluargaku, tetanggaku, dan penduduk kampungku.”
Perbedaan Pendapat Para Ulama tentang Pembagian Daging Kurban
Dalam ayat dan hadits-hadits tersebut tidak ada nash yang tegas tentang kadar yang dimakan, yang disedekahkan, dan yang dihadiahkan. Oleh karena itu, para ulama rahimahullah berbeda pendapat dalam masalah ini:
Pendapat Imam Ahmad
Imam Ahmad berkata: “Kami berpendapat mengikuti hadits Abdullah: dia makan sepertiga, memberi makan kepada siapa yang dia kehendaki sepertiga, dan bersedekah kepada orang-orang miskin sepertiga.”
Pendapat Imam Syafi’i
Imam Syafi’i berkata: “Aku lebih senang jika tidak melampaui sepertiga untuk dimakan dan disimpan, memberikan hadiah sepertiga, dan bersedekah sepertiga.”
Yang dimaksud Imam Ahmad dengan hadits Abdullah adalah apa yang disebutkan oleh Alqamah, dia berkata: “Abdullah (Ibnu Mas’ud) mengirimku dengan hadiah, lalu dia memerintahkanku untuk makan sepertiga, mengirim kepada keluarga saudaranya Utbah sepertiga, dan bersedekah sepertiga.”
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Kurban dan hadyu: sepertiga untukmu, sepertiga untuk keluargamu, dan sepertiga untuk orang-orang miskin.” Yang dimaksudnya dengan keluarga adalah kerabat yang tidak kamu nafkahi.
Dalil-dalil Pembagian Sepertiga
Dalam kitab Al-Mughni disebutkan: “Kami memiliki riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang sifat kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: ‘Beliau memberi makan keluarganya sepertiga, memberi makan tetangga-tetangga fakir sepertiga, dan bersedekah kepada pengemis sepertiga.'” Diriwayatkan oleh Al-Hafizh Abu Musa Al-Ashfahani dalam kitab Al-Wazhaif, dan dia berkata: “Hadits hasan.”
Karena ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar, dan kami tidak mengetahui ada yang menyelisihi mereka di kalangan sahabat, maka ini merupakan ijma’.
Pendapat Lama Imam Syafi’i
Pendapat lama Imam Syafi’i: makan setengah dan bersedekah setengah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir” (Al-Hajj: 28). Allah menjadikannya antara dua pihak, yang menunjukkan bahwa pembagiannya setengah-setengah.
Dalam Al-Mughni disebutkan: “Masalah ini luas, jika seseorang menyedekahkan semuanya atau sebagian besarnya, maka dibolehkan. Jika dia memakannya kecuali satu uqiyah yang disedekahkan, maka dibolehkan.” Para pengikut Syafi’i berkata: “Boleh memakannya seluruhnya.”
Hukum Makan dari Daging Kurban
Apa yang kami sebutkan tentang makan dan memberikan hadiah adalah dalam rangka sunnah, bukan wajib. Sebagian ulama berpendapat wajib makan darinya dan melarang menyedekahkan semuanya berdasarkan zhahir ayat dan hadits-hadits.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada haji wada’ memerintahkan mengambil sepotong daging dari setiap unta, lalu dimasukkan ke dalam panci dan dimasak, kemudian beliau makan dagingnya dan meminum kuahnya. Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Jabir.
Hukum Menyimpan Daging Kurban
Boleh menyimpan apa yang boleh dimakan darinya, karena larangan menyimpannya lebih dari tiga hari telah dinasakh (dihapus) menurut pendapat jumhur.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Bahkan hukumnya tetap berlaku ketika ada sebabnya, yaitu kelaparan.” Berdasarkan hadits Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa di antara kalian yang berkurban, janganlah dia bangun pagi setelah hari ketiga sementara masih ada sisanya di rumahnya.”
Ketika tahun berikutnya, mereka berkata: “Ya Rasulullah, apakah kami lakukan seperti yang kami lakukan tahun lalu?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah. Sesungguhnya tahun itu manusia dalam kesulitan, maka aku ingin kalian membantu mereka.” Muttafaq ‘alaih.
Jika pada masa kurban terjadi kelaparan di tengah masyarakat, maka haram menyimpan lebih dari tiga hari. Jika tidak, maka tidak apa-apa.
Tidak Ada Perbedaan Antara Kurban Wajib dan Sunnah
Tidak ada perbedaan dalam hal makan, bersedekah, dan memberikan hadiah dari daging kurban antara kurban wajib dan sunnah, antara kurban untuk orang mati atau orang hidup, antara kurban yang disembelih sendiri atau yang disembelih untuk orang lain berdasarkan wasiat.
Orang yang menerima wasiat menggantikan posisi pemberi wasiat dalam makan, memberikan hadiah, dan bersedekah. Adapun wakil dari orang hidup, jika pemberi kuasa mengizinkannya atau ada petunjuk atau ‘urf yang menunjukkan hal itu, maka dia lakukan. Jika tidak, dia serahkan kurban tersebut secara utuh kepada pemberi kuasa, dan dialah yang melakukan pembagiannya.
Larangan Menjual Daging Kurban
Haram menjual sesuatu dari kurban, baik daging, lemak, minyak, kulit, atau lainnya, karena itu adalah harta yang dikeluarkan untuk Allah, maka tidak boleh kembali padanya seperti sedekah. Tidak boleh memberikan sesuatu darinya kepada tukang potong sebagai imbalan upahnya atau sebagiannya, karena itu sama dengan menjual.
Hukum bagi yang Menerima Hadiah atau Sedekah dari Kurban
Adapun orang yang diberi hadiah atau disedekahi dari kurban, maka dia boleh bertindak dengannya sesuka hatinya, termasuk menjual atau lainnya, karena dia memilikinya secara sempurna, maka boleh baginya untuk bertindak dengannya.
Dalam Shahihain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahnya lalu meminta makanan, kemudian dibawakan roti dan lauk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Bukankah aku melihat panci berisi daging?” Mereka berkata: “Benar, tapi itu daging yang disedekahkan kepada Barirah, sedangkan engkau tidak makan sedekah.” Beliau bersabda: “Baginya sedekah, bagi kami hadiah.”
Dalam riwayat Bukhari: “Tapi itu daging yang disedekahkan kepada Barirah, lalu dia menghadiahkannya kepada kami.” Dalam riwayat Muslim: “Baginya sedekah, dari dia kepada kami hadiah.”
Larangan Membeli Kembali Apa yang Telah Dihadiahkan atau Disedekahkan
Tetapi tidak boleh membeli dari orang yang diberi hadiah atau disedekahi, karena itu termasuk kembali pada hibah dan sedekah. Dalam Shahihain dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku memberikan kuda di jalan Allah, lalu orang yang menerimanya menyia-nyiakannya. Aku ingin membelinya darinya dan aku kira dia akan menjualnya dengan murah. Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu, beliau bersabda: ‘Jangan kamu beli meski dia memberikannya kepadamu dengan satu dirham, karena orang yang kembali pada sedekahnya seperti anjing yang kembali pada muntahannya.'”
Jika Kembali Melalui Warisan
Jika kembali kepada orang yang memberikan hadiah atau bersedekah melalui warisan, misalnya dia memberikan hadiah kepada kerabatnya atau bersedekah kepadanya kemudian dia meninggal dan diwarisi oleh pemberi hadiah atau yang bersedekah, maka kembali kepadanya sebagai milik sempurna yang dapat dia gunakan sesuka hatinya secara halal.
Berdasarkan riwayat Muslim dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Ya Rasulullah, aku telah menyedekahkan budak perempuan kepada ibuku, dan dia telah meninggal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pahalamu telah wajib, dan warisan mengembalikannya kepadamu.”
BAB DELAPAN: HAL-HAL YANG HARUS DIJAUHI OLEH ORANG YANG HENDAK BERQURBAN
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah -dalam riwayat lain: apabila telah masuk sepuluh hari pertama- dan salah seorang di antara kalian hendak berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dalam lafaz Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa’i: “Maka janganlah ia mengambil sesuatu pun dari rambutnya hingga ia berqurban.” Untuk Muslim, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah: “Maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambut dan kulitnya.”
Dalam hadits ini terdapat larangan mengambil sesuatu dari rambut, kuku, atau kulit bagi orang yang hendak berqurban sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga ia berqurban. Jika telah masuk sepuluh hari pertama sedangkan ia tidak berniat berqurban, kemudian ia berniat berqurban di tengah sepuluh hari tersebut, maka hendaklah ia menahan diri dari mengambil hal-hal tersebut sejak niatnya, dan tidak mengapa apa yang telah diambil sebelum niatnya.
Para ulama rahimahullahu ta’ala berbeda pendapat mengenai larangan ini, apakah untuk kemakruhan atau pengharaman? Yang paling benar adalah untuk pengharaman, karena itulah asal dalam larangan dan tidak ada dalil yang mengalihkannya. Namun, tidak ada fidyah (denda) jika ia melakukannya karena tidak ada dalil untuk hal tersebut.
Hikmah dari larangan ini -wallahu a’lam- adalah karena orang yang berqurban berbagi dengan orang yang berihram dalam sebagian amalan manasik, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih qurban. Maka dari hikmah tersebut, ia diberi sebagian hukum ihram. Allah berfirman tentang orang-orang yang berihram: “Dan janganlah kamu mencukur kepala kalian hingga sampai hewan qurban ke tempat penyembelihannya.” (Al-Baqarah: 196)
Ada yang mengatakan: hikmahnya adalah agar orang yang berqurban tetap utuh anggota tubuhnya untuk dibebaskan dari neraka. Mungkin yang mengatakan demikian berdasarkan pada riwayat bahwa Allah membebaskan dari neraka dengan setiap anggota dari hewan qurban satu anggota dari orang yang berqurban. Namun hadits ini, kata Ibnu Ash-Shalah: tidak dikenal dan kami tidak menemukan sanadnya yang dapat menetapkannya. Kemudian hal itu terbantah dengan apa yang tsabit dalam Shahihain dan lainnya dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa saja orang muslim yang memerdekakan seorang muslim, Allah akan menyelamatkan dengan setiap anggota tubuhnya satu anggota tubuhnya dari neraka.” Dan (Nabi) tidak melarang orang yang hendak memerdekakan untuk mengambil sesuatu dari rambut, kuku, dan kulitnya hingga ia memerdekakan.
Ada yang mengatakan: hikmahnya adalah menyerupai orang yang berihram. Ini perlu ditinjau, karena orang yang berqurban tidak diharamkan atas dirinya wangi-wangian, pernikahan, berburu, dan pakaian yang diharamkan atas orang yang berihram. Jadi ia berbeda dengan orang yang berihram dalam kebanyakan hukum. Kemudian saya melihat Ibnu Al-Qayyim mengisyaratkan bahwa hikmahnya adalah menyimpan rambut dan kuku untuk diambil bersama qurban, sehingga hal itu menjadi kesempurnaan qurban di sisi Allah dan kesempurnaan beribadah dengannya, wallahu a’lam.
Peringatan: Sebagian orang awam mengira bahwa orang yang hendak berqurban kemudian mengambil sesuatu dari rambut, kuku, atau kulitnya pada hari-hari sepuluh pertama, maka qurbannya tidak diterima. Ini adalah kesalahan yang nyata. Tidak ada kaitan antara diterimanya qurban dengan pengambilan hal-hal yang disebutkan. Namun, siapa yang mengambil tanpa uzur maka ia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menahan diri, dan jatuh pada apa yang dilarang dari pengambilan tersebut. Maka hendaklah ia beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya serta tidak mengulanginya. Adapun qurbannya, pengambilan hal tersebut tidak menghalangi diterimanya.
Adapun orang yang membutuhkan untuk mengambil rambut, kuku, dan kulit lalu mengambilnya, maka tidak ada dosa atas dirinya. Misalnya ia terkena luka sehingga perlu memotong rambut dari lukanya, atau kukunya patah sehingga menyakitinya lalu ia potong bagian yang menyakitkan, atau kulit mengelupas sehingga menyakitinya lalu ia potong. Tidak ada dosa atas dirinya dalam semua hal tersebut.
Peringatan kedua: Zhahir hadits dan perkataan ahli ilmu bahwa larangan bagi orang yang berqurban untuk mengambil rambut, kuku, dan kulit mencakup apabila ia berniat berqurban untuk dirinya sendiri atau ia bersedekah dengannya untuk orang lain, dan demikian adanya. Sebagian penulis catatan dari madzhab kami menyebutkan bahwa orang yang bersedekah dengan qurban untuk orang lain tidak termasuk dalam larangan. Apa yang kami sebutkan lebih layak dan lebih hati-hati. Adapun orang yang berqurban untuk orang lain dengan wakalah atau wasiat, maka jelas tidak termasuk dalam larangan. Adapun orang yang diqurbankan untuknya, zhahir hadits dan perkataan banyak ahli ilmu bahwa larangan tidak mencakupnya, sehingga boleh baginya mengambil dari rambut, kuku, dan kulitnya. Yang menguatkan hal itu adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk keluarga Muhammad dan tidak dinukil bahwa beliau melarang mereka dari hal tersebut. Para ulama mutaakhkhirin dari madzhab kami menyebutkan bahwa hal itu mencakup orang yang diqurbankan untuknya, sehingga ia tidak mengambil dari rambut, kuku, dan kulitnya sejak masuknya bulan Dzulhijjah, atau sejak ia mengetahui bahwa akan diqurbankan untuknya jika ia tidak tahu hingga disembelih qurban. Hal itu karena ia berbagi dengan orang yang berqurban dalam pahala, maka ia berbagi dalam hukum, wallahu a’lam.
BAB SEMBILAN: PENYEMBELIHAN DAN SYARAT-SYARATNYA
Kami akhirkan pembahasan tentang penyembelihan, syarat-syaratnya, dan hal-hal yang berkaitan dengannya karena hukum-hukumnya berlaku umum pada qurban dan selainnya.
Penyembelihan (adz-dzakaah): menyembelih hewan darat yang halal atau menyembelihnya atau melukainya di bagian mana pun dari tubuhnya.
Penyembelihan dengan menusuk leher untuk unta, penyembelihan biasa untuk selain unta, dan pelukaan untuk semua yang tidak dapat dikuasai kecuali dengan cara tersebut, baik unta maupun lainnya.
Untuk halalnya hewan dengan penyembelihan disyaratkan sembilan syarat:
Syarat Pertama: Penyembelih haruslah orang yang dapat dinisbatkan kepadanya maksud penyembelihan, yaitu orang yang mumayyiz dan berakal. Tidak halal apa yang disembelih oleh anak kecil yang belum mumayyiz, atau orang pikun yang hilang daya mumayyiznya. Tamyiz adalah memahami pembicaraan dan menjawab dengan benar.
Tidak halal apa yang disembelih oleh orang gila, mabuk, mengigau, dan semacamnya karena tidak mungkin ada maksud dari orang-orang tersebut.
Syarat kemungkinan adanya maksud disyaratkan karena Allah menisbatkan penyembelihan kepada orang-orang yang diajak bicara dalam firman-Nya: “Kecuali yang kalian sembelih” (Al-Maidah: 3). Ini jelas menunjukkan kehendak dalam perbuatan, dan orang yang tidak mungkin bermaksud tidak mungkin memiliki kehendak.
Syarat Kedua: Penyembelih haruslah muslim atau ahli kitab, yaitu orang yang menisbatkan diri kepada agama Yahudi atau Nasrani. Adapun muslim, maka halal apa yang disembelihnya meskipun ia fasik atau bid’ah dengan bid’ah yang tidak mengkafirkan, atau anak kecil yang mumayyiz, atau wanita, karena keumuman dalil-dalil dan tidak ada yang mengkhususkannya. Disebutkan dalam “Al-Mughni” dari Ibnu Al-Mundzir: Semua ahli ilmu yang kami hafal dari mereka sepakat tentang kebolehan sembelihan wanita dan anak kecil. Ia berkata: Telah diriwayatkan bahwa seorang budak wanita milik Ka’b bin Malik menggembala kambing di Sal’a, lalu salah satu kambing terluka. Ia mendapatinya lalu menyembelihnya dengan batu. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, beliau bersabda: “Makanlah!” Muttafaq ‘alaih. Ia berkata: Dalam hadits ini ada tujuh faedah:
Pertama: Kebolehan sembelihan wanita.
Kedua: Kebolehan sembelihan budak wanita.
Ketiga: Kebolehan sembelihan wanita haid, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan lebih lanjut.
Keempat: Kebolehan menyembelih dengan batu.
Kelima: Kebolehan menyembelih apa yang dikhawatirkan mati.
Keenam: Halalnya apa yang disembelih oleh selain pemiliknya tanpa izinnya.
Ketujuh: Kebolehan menyembelihnya untuk selain pemiliknya ketika khawatir atas hewan tersebut.
Saya katakan: Dan faedah kedelapan: yaitu kebolehan sembelihan orang junub. Dan kesembilan: bahwa asal dalam tindakan orang yang sah tindakannya adalah halal dan benar, karena (Nabi) tidak bertanya: Apakah kamu menyebut nama Allah atasnya atau tidak. Ditambahkan dalam “Syarh Al-Muntaha” halalnya sembelihan orang fasik dan yang tidak dikhitan, sehingga faedahnya menjadi sebelas.
Perkataan Syaikh rahimahullah dalam “Al-Mughni”: “Keenam: Halalnya apa yang disembelih oleh selain pemiliknya tanpa izinnya,” jika yang dimaksudnya adalah orang lain yang amanah atasnya atau menyembelihnya untuk kemaslahatan pemiliknya, maka itu benar dan jelas. Jika yang dimaksudnya mencakup perampas dan semacamnya, maka di dalamnya ada khilaf yang akan datang insya Allah. Hadits yang disebutkan tidak menunjukkan halal atau tidaknya apa yang disembelihnya, karena penyembelihan di dalamnya dilakukan oleh budak wanita yang menggembala kambing dan ia amanah atasnya, kemudian juga untuk kemaslahatan pemiliknya.
Perkataannya: “Ketujuh: Kebolehan menyembelihnya untuk selain pemiliknya ketika khawatir atasnya,” jika dimaksudnya kebolehan mutlak yang mengharuskan kesamaan kedua sisi, maka perlu ditinjau. Jika dimaksudnya kebolehan dalam penghalalan yang tidak menafikan kewajiban, maka benar. Hal itu karena orang yang amanah jika melihat pada apa yang diamanahkan kepadanya ada kekhawatiran hilang atau rusak, wajib atas dirinya untuk mengatasinya karena ia diamanahi atasnya, wajib atas dirinya melakukan yang lebih baik. Dalam gambaran seperti ini wajib atas penggembala untuk menyembelihnya karena itu adalah yang lebih baik dari dua perkara, dan ia adalah orang amanah yang diterima perkataannya dalam kekhawatiran kerusakan. Adapun selain orang amanah, tidak wajib atas dirinya hal itu jika khawatir akibat, wallahu a’lam.
Berdasarkan apa yang telah lalu, halalnya sembelihan orang yang tidak dikhitan tanpa kemakruhan, dan itu zhahir nash-nash dan keumuman banyak dari madzhab kami termasuk penulis Al-Muntaha. Dinukil dalam Al-Mughni dari Ibnu Abbas: Tidak dimakan sembelihan orang yang tidak dikhitan, dan dari Imam Ahmad seperti itu. Disebutkan dalam “Ar-Ri’ayah”: Dari Ahmad ada kemakruhan sembelihan orang yang tidak dikhitan, junub, haid, dan nifas. Ditegas kemakruhan sembelihan orang yang tidak dikhitan dalam “Al-Iqna'”.
Adapun ahli kitab: maka halal apa yang disembelihnya berdasarkan Al-Quran, Sunnah, dan ijma’.
Adapun Al-Quran: firman Allah Ta’ala: “Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi kitab halal bagi kalian” (Al-Maidah: 5). Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: Makanan mereka adalah sembelihan mereka. Diriwayatkan hal itu dari Mujahid, Sa’id, Al-Hasan, dan lainnya.
Adapun Sunnah: dalam Shahih Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu bahwa seorang wanita Yahudi mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kambing yang diracuni, lalu beliau makan darinya. Dalam Musnad Imam dari Anas juga bahwa seorang Yahudi mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan roti gandum dan lemak yang tengik, lalu beliau memenuhi undangannya. Lemak tengik adalah lemak yang dicairkan ketika baunya berubah. Dalam Shahih Bukhari dari Abdullah bin Mughaffal ia berkata: Kami mengepung benteng Khaibar, lalu seseorang melempar kantong berisi lemak. Dalam Shahih Muslim ia berkata: Lalu aku memeluknya dan berkata: Aku tidak akan memberi siapa pun hari ini sesuatu dari ini. Lalu aku menoleh dan ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum.
Adapun ijma’: telah dinukil ijma’ kaum muslimin tentang halalnya sembelihan ahli kitab oleh lebih dari satu ulama, di antaranya penulis “Al-Mughni”, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Syaikhul Islam berkata: Yang diketahui bahwa halalnya sembelihan dan wanita mereka telah tetap dengan Al-Quran, Sunnah, dan ijma’. Ia berkata: Kaum muslimin di setiap masa dan negeri senantiasa memakan sembelihan mereka. Barangsiapa menyelisihi hal itu maka ia telah mengingkari ijma’ kaum muslimin.
Para ulama rahimahullah berselisih: Apakah disyaratkan untuk halalnya apa yang disembelih ahli kitab bahwa kedua orang tuanya ahli kitab, atau yang dipertimbangkan adalah dirinya sendiri tanpa memandang kedua orang tuanya? Yang masyhur dari madzhab bahwa hal itu syarat, dan tidak halal apa yang disembelih oleh ahli kitab yang ayah atau ibunya dari Majusi atau semacamnya. Yang benar bahwa hal itu bukan syarat, dan yang dipertimbangkan adalah dirinya sendiri. Jika ia ahli kitab maka halal apa yang disembelihnya meskipun kedua orang tuanya atau salah satunya bukan ahli kitab. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Yang benar yang dipastikan bahwa seseorang menjadi ahli kitab atau bukan ahli kitab adalah hukum yang diperolehnya dengan dirinya sendiri bukan dengan nasabnya. Setiap orang yang beragama dengan agama ahli kitab maka ia termasuk mereka, baik ayah atau kakeknya masuk dalam agama mereka atau tidak masuk, dan baik masuknya sebelum nasakh dan tabdil atau sesudahnya. Ini madzhab jumhur ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan nash yang sharih dari Ahmad meskipun di antara pengikutnya ada perselisihan yang dikenal. Pendapat ini yang tetap dari para sahabat radhiyallahu anhum dan aku tidak mengetahui perselisihan di antara mereka dalam hal itu. At-Thahawi menyebutkan bahwa ini ijma’ qadim.
Adapun selain ahli kitab, tidak halal apa yang disembelihnya berdasarkan mafhum firman Allah Ta’ala: “Makanan orang-orang yang diberi kitab halal bagi kalian” (Al-Maidah: 5). Al-Khazin berkata dalam tafsirnya: Mereka sepakat tentang pengharaman sembelihan Majusi dan seluruh ahli syirik dari musyrik Arab, penyembah berhala, dan yang tidak memiliki kitab. Imam Ahmad berkata: Aku tidak mengetahui seorang pun yang mengatakan berbeda kecuali mungkin pelaku bid’ah.
Syarat Ketiga: Bermaksud menyembelih. Jika tidak bermaksud menyembelih maka tidak halal sembelihannya. Misalnya hewan menyerangnya lalu ia menyembelihnya hanya untuk membela diri, atau ia hendak memotong sesuatu lalu pisau mengenai leher hewan, maka tidak halal berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Kecuali yang kalian sembelih” (Al-Maidah: 3). Allah menisbatkan perbuatan kepada orang-orang yang diajak bicara, dan itu adalah perbuatan khusus (penyembelihan) sehingga membutuhkan niat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya amal itu dengan niat, dan setiap orang mendapat apa yang diniatkannya.”
Apakah disyaratkan dengan itu juga bermaksud makan? Ada dua pendapat:
Pertama: Tidak disyaratkan. Jika ia menyembelihnya untuk mengistirahatkannya atau melaksanakan sumpah yang diucapkannya seperti: Demi Allah aku akan menyembelih kambing ini, lalu ia menyembelihnya hanya untuk melaksanakan sumpahnya, maka halal berdasarkan keumuman dalil-dalil.
Pendapat kedua: Disyaratkan. Ini dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin. Ia berkata: Jika penyembelih tidak bermaksud makan atau bermaksud menghalalkan sumpahnya, sembelihan tidak halal.
Dalam Sunan an-Nasa’i dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seseorang membunuh seekor burung atau yang lebih besar darinya tanpa haknya melainkan Allah Azza wa Jalla akan menanyainya tentang hal itu.” Dan dalam riwayat lain: “tentang hal itu pada hari kiamat.” Ditanyakan: “Wahai Rasulullah, apa haknya?” Beliau menjawab: “Haknya adalah engkau menyembelihnya lalu memakannya, dan jangan memotong kepalanya lalu membuangnya.”
Dan beliau memiliki hadits dari Amr bin asy-Syarid dari ayahnya: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa membunuh burung dengan sia-sia, maka burung itu akan mengadu kepada Allah pada hari kiamat seraya berkata: Sesungguhnya si fulan telah membunuhku dengan sia-sia, dan dia tidak membunuhku untuk kemanfaatan.'”
Penulis kitab al-Furu’ mengutip dari penulis al-Funun yaitu Ibnu Aqil al-Hanbali bahwa sebagian ulama Malikiyah berkata kepadanya: “Berburu adalah kesenangan dan hiburan yang mati karena tidak ada maksud untuk memakan.” Dia berkata: “Betapa bagus apa yang dia katakan, karena itu adalah perbuatan sia-sia yang haram, dan tidak ada yang lebih berhak dengan ini daripada madzhab Ahmad di mana dia menjadikan dalam salah satu riwayat setiap larangan dalam tujuan syar’i mencegah keabsahannya.”
Syarat Keempat: Tidak Menyembelih untuk Selain Allah
Yaitu tidak menyembelih untuk selain Allah, seperti menyembelih untuk mendekatkan diri kepada berhala atau patung atau penghuni kubur, atau menyembelih untuk mengagungkan raja atau presiden atau menteri atau orang terpandang atau ayah atau selain mereka dari makhluk-makhluk. Jika menyembelih untuk selain Allah maka tidak halal walaupun menyebut nama Allah atas hewan tersebut; karena firman Allah ta’ala: “Diharamkan bagimu bangkai, darah…” hingga firman-Nya: “dan yang disembelih atas berhala” (QS. al-Ma’idah: 3) dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.” Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu.
Syarat Kelima: Tidak Menyebut Selain Allah
Tidak menyebut nama selain Allah atas hewan tersebut, seperti mengatakan: “Dengan nama Nabi”, atau “Dengan nama Jibril”, atau “Dengan nama partai fulan”, atau “rakyat fulan”, atau “raja”, atau “presiden”, atau semacam itu. Jika menyebut nama selain Allah atas hewan tersebut maka tidak halal walaupun menyembelih untuk Allah atau menyebut nama-Nya bersamanya; karena firman Allah ta’ala: “Diharamkan bagimu bangkai, darah” (QS. al-Ma’idah: 3) hingga firman-Nya: “dan yang disebut nama selain Allah atasnya.” Ibnu Katsir telah menyebutkan dalam tafsirnya tentang ijmak atas pengharaman apa yang disebut nama selain Allah atasnya.
Syarat Keenam: Menyebut Nama Allah
Yaitu menyebut nama Allah atas hewan tersebut; karena firman Allah ta’ala: “Maka makanlah dari apa yang disebut nama Allah atasnya jika kalian beriman kepada ayat-ayat-Nya” (QS. al-An’am: 118), dan firman-Nya: “Dan janganlah kalian memakan dari apa yang tidak disebut nama Allah atasnya dan sesungguhnya itu adalah kefasikan” (QS. al-An’am: 121) dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya maka makanlah.” Dikeluarkan oleh Jama’ah dan lafazhnya menurut Bukhari. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan untuk halal adalah menyebut nama Allah atasnya bersama dengan mengalirkan darah.
Waktu Penyebutan Nama Allah
Disyaratkan bahwa penyebutan nama Allah adalah pada saat hendak menyembelih. Jika ada jarak yang jauh antara penyebutan nama dan penyembelihan maka tidak bermanfaat; karena firman Allah ta’ala: “Maka makanlah dari apa yang disebut nama Allah atasnya” (QS. al-An’am: 118) dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “dan disebut nama Allah atasnya.” Kata “atasnya” menunjukkan kehadirannya dan bahwa penyebutan nama adalah pada saat perbuatan, dan karena penyebutan nama adalah dzikir yang disyaratkan untuk suatu perbuatan maka harus bersamaan dengannya agar benar nisbatnya kepadanya. Namun jika jeda tersebut untuk mempersiapkan hewan sembelihan seperti membaringkannya dan mengambil pisau maka tidak berbahaya selama masih bermaksud menyebut nama pada penyembelihan bukan pada perbuatan persiapan, qiyas dengan jika memisahkan antara anggota wudhu untuk urusan yang berkaitan dengan bersuci.
Lafazh Penyebutan Nama
Disyaratkan bahwa penyebutan nama dengan lafazh “Bismillah” (dengan nama Allah). Jika mengatakan “Bismir Rahman” (dengan nama ar-Rahman) atau “Bismi Rabbil ‘Alamin” (dengan nama Rabb semesta alam) maka tidak sah. Ini adalah yang masyhur dari madzhab. Yang benar adalah jika menambahkan penyebutan nama kepada sesuatu yang khusus bagi Allah seperti ar-Rahman dan Rabbil ‘Alamin dan Munazzil al-Kitab dan Khaliq an-Nas atau kepada sesuatu yang Allah berbagi dengannya dengan yang lain namun tertuju kepada Allah ta’ala ketika dimutlakkan dan diniatkan kepada-Nya, seperti al-Maula dan al-‘Azhim dan semacamnya, seperti mengatakan: “Bismir Rahman” atau “Bismil ‘Azhim” dan meniatkan kepada Allah; maka itu mencukupi karena tercapainya maksud dengan itu, wallahu a’lam.
Penyebutan Nama pada Hewan yang Dimaksud
Dipertimbangkan bahwa penyebutan nama adalah pada apa yang hendak disembelih. Jika menyebut nama pada seekor kambing lalu meninggalkannya ke yang lain maka mengulangi penyebutan nama. Adapun mengganti alat maka tidak berbahaya. Jika menyebut nama dengan pisau di tangannya lalu membuangnya dan menyembelih dengan yang lain maka tidak mengapa.
Perbedaan Pendapat tentang Meninggalkan Penyebutan Nama
Para ulama rahimahullah berbeda pendapat tentang jika meninggalkan penyebutan nama pada hewan sembelihan, apakah hewan sembelihan tersebut halal? Ada tiga pendapat:
Pendapat Pertama
Hewan tersebut halal baik meninggalkan penyebutan nama dalam keadaan tahu mengingat maupun jahil lupa. Ini adalah madzhab asy-Syafi’i berdasarkan bahwa penyebutan nama adalah sunnah bukan syarat.
Pendapat Kedua
Hewan tersebut halal jika meninggalkannya karena lupa, dan tidak halal jika meninggalkannya dengan sengaja walaupun karena jahil. Ini adalah madzhab Abu Hanifah dan Malik dan Ahmad dalam yang masyhur darinya. Di sini mereka membedakan antara lupa dan jahil. Mereka berkata: Jika meninggalkan penyebutan nama karena lupa maka hewan sembelihan halal, dan jika meninggalkannya karena jahil maka tidak halal, sebagaimana teman-teman kita membedakan antara hewan sembelihan dan buruan. Mereka berkata tentang hewan sembelihan sebagaimana engkau lihat, dan berkata tentang buruan: Jika meninggalkan penyebutan nama atasnya maka tidak halal baik meninggalkannya dalam keadaan tahu mengingat maupun jahil lupa.
Pendapat Ketiga
Hewan tersebut tidak halal baik meninggalkan penyebutan nama dalam keadaan tahu mengingat maupun jahil lupa. Ini adalah salah satu dari dua riwayat dari Ahmad yang didahulukan dalam al-Furu’, dan dipilih oleh Abul Khaththab dalam Khilafnya dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan berkata: “Ini adalah pendapat tidak hanya satu dari salaf.”
Pendapat yang Benar
Ini adalah pendapat yang benar; karena firman Allah ta’ala: “Dan janganlah kalian memakan dari apa yang tidak disebut nama Allah atasnya” (QS. al-An’am: 121), dan ini umum, dan karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya maka makanlah.” Beliau menggabungkan antara mengalirkan darah dan menyebut nama Allah pada hewan sembelihan dalam syarat halal. Sebagaimana jika tidak mengalirkan darah karena lupa atau jahil maka hewan sembelihan tidak halal, demikian juga jika tidak menyebut nama; karena keduanya adalah syarat yang digabungkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu kalimat, maka tidak mungkin membedakan antara keduanya kecuali dengan dalil yang shahih.
Dan karena penyebutan nama adalah syarat wujudi (syarat yang harus ada), dan syarat wujudi tidak gugur karena lupa sebagaimana jika shalat tanpa wudhu karena lupa maka shalatnya tidak sah, dan sebagaimana jika melempar buruan tanpa penyebutan nama karena lupa maka buruan tidak halal menurut yang membedakan antara hewan sembelihan dan buruan, sebagaimana jika menyembelih tanpa penyebutan nama karena jahil maka hewan sembelihan tidak halal menurut yang membedakan antara jahil dan lupa, padahal jahil adalah uzur yang disejajarkan dengan lupa dalam Kitab dan Sunnah dan sama dengannya, dan mungkin lebih berhak menjadi uzur; seperti jahilnya orang yang baru masuk Islam yang belum berlalu padanya waktu sehingga bisa memperoleh ilmu.
Bantahan terhadap Dalil-dalil Lawan
Bantahan Pertama
Jika dikatakan: Apa jawaban tentang firman Allah ta’ala: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah” (QS. al-Baqarah: 286), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melakukannya, dan firman Allah ta’ala: “Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian salah padanya akan tetapi apa yang disengaja oleh hati kalian” (QS. al-Ahzab: 5) dan orang jahil adalah salah, dan orang lupa tidak disengaja hatinya, dan Allah telah mengangkat dari keduanya siksa dan dosa.
Kami jawab: Kami berkata dengan kandungan kedua ayat mulia ini dan tidak melampaui perkataan Tuhan kami. Barangsiapa meninggalkan penyebutan nama pada hewan sembelihan karena lupa atau jahil maka tidak ada siksa atasnya dan tidak ada dosa, namun tidak mengharuskan dari ketiadaan keduanya darinya halal hewan sembelihannya. Karena halal hewan sembelihannya adalah atsar hukum wadh’i (dampak hukum yang berkaitan dengan keabsahan) di mana ia tertib pada syarat yang ada dengan adanya dan tidak ada dengan ketiadaannya. Adapun siksa dan dosa maka keduanya adalah atsar hukum taklifi (dampak hukum yang berkaitan dengan kewajiban) yang syaratnya adalah ingat dan tahu, karena itu keduanya tidak ada dengan ketiadaan keduanya.
Yang memperjelas hal itu: Jika shalat tanpa wudhu karena lupa maka tidak ada siksa atasnya dan tidak ada dosa, dan tidak mengharuskan dari ketiadaan keduanya darinya sahnya shalatnya. Shalatnya batal walaupun lupa karena hilangnya syarat wujudinya yaitu wudhu.
Yang juga memperjelas hal itu: Jika menyembelihnya tidak di tempat penyembelihan karena lupa atau jahil maka tidak ada siksa atasnya dan tidak ada dosa, dan tidak mengharuskan dari ketiadaan keduanya darinya halal hewan sembelihannya. Hewan sembelihannya haram karena hilangnya syarat wujudinya yaitu mengalirkan darah di tempat penyembelihan.
Bantahan Kedua
Jika dikatakan: Apa jawaban tentang apa yang tetap dalam Shahih Bukhari dan lainnya dari hadits Aisyah radhiyallahu anha: Bahwa suatu kaum berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya suatu kaum mendatangi kami dengan daging, kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak?” Maka beliau bersabda: “Sebut nama Allah atasnya oleh kalian dan makanlah.” Aisyah berkata: “Dan mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islam.”
Kami jawab: Kami berkata dengan kandungan hadits ini, dan bahwa jika datang kepada kami dari orang yang halal penyembelihannya dari muslim atau ahli kitab dengan daging maka halal bagi kami memakannya walaupun kami tidak tahu apakah dia menyebut nama Allah atasnya atau tidak, karena asal dalam tindakan-tindakan yang terjadi dari ahlinya adalah sah hingga tegak dalil rusaknya, dan kami tidak dituntut dengan perbuatan orang lain, dan sesungguhnya kami dituntut dengan perbuatan kami sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengisyaratkan kepada itu di mana beliau bersabda: “Sebut nama Allah atasnya oleh kalian dan makanlah” seakan-akan beliau berkata: Kalian dituntut dengan penyebutan nama ketika perbuatan kalian yaitu makan, maka sebut nama Allah atasnya. Adapun penyembelihan dan penyebutan nama atasnya maka yang dituntut dengannya adalah selain kalian, maka atas kalian apa yang kalian pikul dan atas mereka apa yang mereka pikul. Dan bukan berarti bahwa penyebutan nama kalian ini menggantikan penyebutan nama pada penyembelihan, dan itu karena penyembelihan telah lewat.
Dan tidak ada dalam hadits dalil atas gugurnya penyebutan nama karena jahil, dan tidak atas bahwa ia bukan syarat untuk halal hewan sembelihan; karena tidak ada di dalamnya bahwa mereka meninggalkan penyebutan nama lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalalkan daging kepada mereka, dan sesungguhnya di dalamnya bahwa mereka tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak, dan asal bahwa perbuatan terjadi dengan benar.
Bahkan mungkin dikatakan: Bahwa dalam hadits ada dalil bahwa penyebutan nama adalah syarat untuk halal hewan sembelihan, dan bahwa ia harus ada, kalau tidak maka tidak akan menjadi musykil hukum daging ini atas para Sahabat hingga mereka bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentangnya. Kemudian jika penyebutan nama bukan syarat atau gugur dalam keadaan seperti ini maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan berkata kepada mereka: “Apa yang berbahaya bagi kalian jika mereka meninggalkannya” atau semacam perkataan ini; karena itu lebih jelas dan lebih baligh dalam menampakkan hukum dan gugurnya penyebutan nama, dan beliau tidak mengarahkan mereka kepada apa yang seharusnya mereka perhatikan yaitu penyebutan nama pada perbuatan mereka.
Bantahan Ketiga
Jika dikatakan: Apa jawaban tentang atsar-atsar yang dijadikan hujah oleh yang tidak melihat bahwa penyebutan nama adalah syarat untuk halal hewan sembelihan atau bahwa ia gugur karena lupa?
Kami jawab: Atsar-atsar ini tidak sah marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sesungguhnya ia mauquf pada sebagian Sahabat atas apa yang ada dalam sanad-sanadnya dari kritikan, maka tidak dilawan dengannya zhahir Kitab dan Sunnah.
Bantahan Keempat
Jika dikatakan: Apa jawaban tentang apa yang dikatakan Ibnu Jarir rahimahullah bahwa pendapat pengharaman apa yang tidak disebut nama Allah atasnya karena lupa keluar dari apa yang dipersatukan hujah atas penghalalannya, artinya bahwa ijmak atas penghalalan apa yang tidak disebut nama Allah atasnya karena lupa; maka pendapat pengharamannya keluar dari ijmak?
Kami jawab: Itu ditolak dengan apa yang dinukil orang lain dari khilaf di dalamnya. Syaikhul Islam telah berkata: Bahwa pendapat pengharaman adalah pendapat tidak hanya satu dari salaf. Ibnu Katsir telah berkata: Bahwa itu diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Nafi’ maulanya dan Amir asy-Sya’bi dan Muhammad bin Sirin, dan itu adalah riwayat dari Imam Malik dan riwayat dari Ahmad bin Hanbal, yang didukung oleh sekelompok dari sahabat-sahabatnya yang terdahulu dan terkemudian, dan itu adalah pilihan Abu Tsaur dan Dawud azh-Zhahiri, dan dipilih itu oleh Abul Futtuh Muhammad bin Muhammad bin Ali ath-Tha’i dari mutaakhkhiri Syafiiyah dalam kitabnya “al-Arba’in”. Ibnul Jauzi berkata: “Dan ke makna ini pergi Abdullah bin Yazid al-Khathmi.” Aku berkata: Dan dipilih oleh Ibnu Hazm dan menyebutkan dalil-dalilnya, dan menjawab atsar-atsar yang diriwayatkan dalam halal.
Bantahan Kelima
Jika dikatakan: Sesungguhnya mengharamkannya adalah menyia-nyiakan harta, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyia-nyiakan harta.
Jawabannya: Bahwa hewan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya bukan harta; karena ia bangkai di mana tidak disembelih dengan penyembelihan syar’i karena hilangnya syarat dari syarat-syarat penyembelihan, maka bukan mengharamkannya dengan menyia-nyiakan harta, dan sesungguhnya itu adalah mentaati dan taat kepada Allah ta’ala dalam firman-Nya: “Dan janganlah kalian memakan dari apa yang tidak disebut nama Allah atasnya” (QS. al-An’am: 121). Selain itu mengharamkan memakannya tidak menghalangi dari memanfaatkan lemaknya dan minyaknya dengan cara yang tidak melampaui seperti mengoleskan kapal dan menyalakan lampu dan semacamnya. Dari Maimunah binti al-Harits Ummul Mukminin radhiyallahu anha berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang diseret, maka beliau bersabda: “Seandainya kalian mengambil kulitnya.” Mereka berkata: “Sesungguhnya itu bangkai.” Beliau berkata: “Memenyucikannya air dan qarzh.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i. Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kulit disamak maka ia suci.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dan darinya radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing bangkai maka bersabda: “Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?” Mereka berkata: “Sesungguhnya itu bangkai.” Beliau berkata: “Sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya.” Diriwayatkan oleh Bukhari.
Bantahan Keenam
Jika dikatakan: Sesungguhnya dalam mengharamkannya ada kesulitan dan penyempitan atas manusia di mana banyak lupa penyebutan nama sehingga banyak yang hilang dari harta mereka, dan Allah Subhanahu telah menafikan kesulitan dalam agama maka berfirman: “Dan Dia tidak menjadikan atas kalian dalam agama kesulitan” (QS. al-Hajj: 78).
Jawabannya: Bahwa kami berkata dengan kandungan ayat mulia ini, dan bahwa agama Islam tidak ada di dalamnya – alhamdulillah – kesulitan dan penyempitan. Setiap sesuatu yang Allah perintahkan; maka tidak ada kesulitan dalam melakukannya, dan setiap sesuatu yang Allah larang; maka tidak ada kesulitan dalam meninggalkannya bagi yang kuat tekadnya, dan benar keinginannya dalam agama Allah. Dan inilah jihad, Allah memerintahkannya dan itu dari hal yang paling berat atas jiwa-jiwa dari segi tabiatnya karena apa yang ada di dalamnya dari menawarkan leher kepada pedang dan meninggalkan harta dan anak-anak dan yang biasa, dan dengan ini dia menafikan setelah memerintahkannya bahwa telah menjadikan atas kami dalam agama kesulitan maka berfirman: “Dan berjihadlah di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kalian dan tidak menjadikan atas kalian dalam agama kesulitan” (QS. al-Hajj: 78). Dan kesulitan apa dalam menjauhkan hewan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya meninggalkannya taat kepada Tuhannya dalam firman-Nya “Dan janganlah kalian memakan dari apa yang tidak disebut nama Allah atasnya” dan dia tidak terpaksa kepadanya, dan jika terpaksa kepadanya dalam kelaparan yang tidak cenderung kepada dosa maka rahmat Tuhannya meluaskannya dan halal baginya.
Kemudian sesungguhnya dalam mengharamkan hewan sembelihan jika tidak disebut nama Allah atasnya karena lupa adalah mengurangi lupa, karena sesungguhnya manusia jika mengharamkannya setelah menyembelihnya dan jiwanya rindu kepadanya karena dia tidak menyebut nama Allah atasnya; maka akan perhatian di masa depan dan tidak lupa penyebutan nama.
Penutup
Setelah itu, sesungguhnya kami memperpanjang pembicaraan dalam ini karena pentingnya; dan karena manusia mungkin tidak mengira bahwa pendapat pengharaman hewan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya karena lupa sampai ke tempat kekuatan ini, dan Allah yang memberi taufik.
Tambahan tentang Penyebutan Nama
Disyaratkan mengucapkan penyebutan nama kecuali dengan ketidakmampuan berbicara, maka cukup dengan isyarat.
Syarat Ketujuh: Alat Penyembelihan
Bahwa penyembelihan dengan alat tajam yang mengalirkan darah selain gigi dan kuku dari besi dan batu dan kayu dan kaca dan lainnya, karena hadits Rafi’ bin Khadij radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya maka makanlah selama bukan gigi atau kuku, dan aku akan menceritakan kepada kalian tentang itu: Adapun gigi maka tulang, dan adapun kuku maka pisau Habasyah.” Diriwayatkan oleh Jama’ah.
Dan sabda beliau “dan aku akan menceritakan kepada kalian tentang itu” hingga akhir, Ibnul Qaththan mengira bahwa itu mudraj (sisipan), dinukil oleh Ibnu Hajar dalam “ad-Dirayah” dan dugaan ini tertolak dengan apa yang datang dalam sebagian riwayat Bukhari dengan lafazh: “selain gigi dan kuku, karena sesungguhnya gigi adalah tulang, dan kuku adalah pisau Habasyah”, dan bahwa asal adalah tidak ada mudraj, maka tidak condong kepadanya kecuali dengan dalil lafzhi atau ma’nawi.
Jika dia menyembelihnya dengan bukan benda tajam, seperti membunuhnya dengan mencekik atau dengan sengatan listrik atau lainnya, atau dengan benturan atau dengan memukul kepala dan semacamnya hingga mati, maka tidak halal. Dan jika dia menyembelihnya dengan gigi atau kuku, maka tidak halal meskipun darahnya mengalir karena hal tersebut.
Zhahir hadis menunjukkan tidak ada perbedaan pada gigi dan kuku antara yang masih menyatu atau yang terpisah dari manusia atau selainnya karena keumuman, berbeda dengan mazhab Hanafiyah yang mengkhususkannya pada yang masih menyatu dan mereka berkata: “Itulah yang terjadi dari perbuatan orang Habasyah.” Zhahir alasan mereka bahwa hal itu khusus pada kuku manusia. Disebutkan dalam “Al-Mughni” sebagai bantahan kepada mereka: “Kami memiliki keumuman hadis Rafi’, dan karena apa yang tidak boleh untuk penyembelihan ketika masih menyatu, maka tidak boleh juga ketika terpisah, seperti halnya yang bukan benda tajam.” Dan dalam penyerupaannya dengan yang bukan benda tajam terdapat kesamaran.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan alasan larangan penyembelihan dengan gigi karena itu adalah tulang. Maka para ulama rahimahullah berbeda pendapat apakah hukum itu khusus pada tempatnya yaitu gigi atau umum pada seluruh tulang karena keumuman alasannya, terbagi menjadi dua pendapat:
Pertama: Bahwa hukum itu khusus pada tempatnya yaitu gigi, adapun selain gigi dari tulang-tulang lain maka boleh untuk penyembelihan, dan ini adalah mazhab Abu Hanifah dan yang masyhur dari mazhab Ahmad; karena jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginginkan keumuman, tentu beliau akan berkata “selain tulang dan kuku” karena itu lebih ringkas dan lebih jelas, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberi jawami’ul kalim (kalimat yang singkat namun maknanya luas) dan kunci-kunci penjelasan. Dan karena kita tidak mengetahui aspek hikmah dalam pengaruh tulang, maka bagaimana kita menyebarluaskan hukum dengan ketidaktahuan.
Kedua: Bahwa hukum itu umum pada seluruh tulang, karena keumuman alasan, dan ini adalah pendapat Syafi’i dan salah satu riwayat dari Ahmad; karena nash tentang alasan menunjukkan bahwa itu adalah dasar hukum, kapan saja ada alasan maka ada hukum. Dan pengkhususan gigi dengan disebutkan mungkin karena itu merupakan kebiasaan yang dilakukan sebagian orang untuk penyembelihan dengannya, kemudian beliau menunjukkan keumuman hukum dengan menyebutkan alasan. Atau dapat dikatakan: bahwa alasan beliau karena itu tulang menunjukkan bahwa telah menjadi hal yang pasti di antara mereka bahwa tulang tidak boleh untuk penyembelihan, dan pendapat ini lebih hati-hati.
Adapun kenyataan bahwa kita tidak mengetahui aspek hikmah dalam pengaruh tulang, maka ini tidak menghalangi penyebarluasan hukum kepada apa yang berlaku padanya nama tulang; karena itu sudah diketahui. Dan mungkin dapat dikatakan bahwa aspek hikmah: jika tulang itu suci maka itu adalah makanan saudara-saudara kita dari jin, maka dalam penyembelihan dengannya terdapat pengotoran dengan najis. Dan jika tulang itu najis maka bukanlah hikmah bahwa itu menjadi sarana untuk penyembelihan yang dengannya terjadi penyucian hewan dan kebaikannya karena pertentangan. Wallahu a’lam.
Adapun kuku: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan dengan “pisau orang Habasyah”, dan zhahir alasan ini bermasalah jika kita katakan bahwa hukum itu umum dengan keumuman alasannya; karena itu mengharuskan larangan penyembelihan dengan apa yang dikhususkan orang Habasyah dari pisau meskipun itu besi atau kayu atau semacamnya yang boleh untuk penyembelihan.
Yang paling dekat menurut saya: bahwa asal dalam hal itu adalah bahwa orang Habasyah dahulu menyembelih dengan kuku-kuku mereka, maka syariat melarang hal tersebut; karena itu mengharuskan menyalahi fitrah dari dua segi:
Pertama: bahwa itu mengharuskan memelihara kuku untuk menyembelih dengannya, dan ini menyalahi fitrah yaitu memotong kuku. Kedua: bahwa dalam pembunuhan dengan kuku terdapat penyerupaan dengan binatang buas dan burung yang kita dilebihkan atas mereka dan kita dilarang menyerupai mereka, dan karena itu kamu dapati manusia tidak menyerupai binatang kecuali dalam konteks celaan.
Syarat Kedelapan: Mengalirkan Darah
Yaitu mengeluarkannya; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya maka makanlah.” Dan itu memiliki dua keadaan:
Keadaan Pertama: Bahwa yang disembelih tidak dapat dikuasai, seperti lari atau jatuh ke dalam sumur atau ke tempat yang dalam tidak mungkin dicapai, atau masuk bagian depannya ke dalam gua sehingga tidak mungkin mencapai lehernya dan semacamnya. Maka cukup dalam keadaan ini mengalirkan darah di mana saja dari badannya hingga mati, dan yang utama adalah berusaha mencari cara tercepat dalam kematiannya. Dalam Shahihain dari hadis Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu bahwa mereka bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang lalu mereka mendapat unta dan kambing, kemudian seekor unta lari dari mereka lalu seorang laki-laki melemparnya dan menahannya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya unta-unta ini memiliki sifat liar seperti binatang buas, maka jika ada yang mengalahkan kalian dari mereka maka lakukanlah seperti ini.” Dan dalam lafazh Muslim: “Seekor unta lari dari kami lalu kami lempar dengan anak panah hingga kami lemahkan.” “Kami lemahkan” artinya: kami lempar dengan lemparan keras hingga jatuh ke tanah. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Apa yang mempersulit kamu dari binatang yang ada di tanganmu maka itu seperti buruan, dan pada unta yang jatuh ke sumur dari mana kamu mampu maka sembelihlah.” Diriwayatkan Bukhari secara ta’liq. Beliau berkata: “Ali, Ibnu Umar, dan Aisyah berpendapat demikian.”
Keadaan Kedua: Bahwa dapat dikuasai sehingga hadir atau mungkin dihadirkan di hadapan penyembelih, maka disyaratkan pengaliran darah di tempat tertentu yaitu leher. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Penyembelihan di tenggorokan dan pangkal leher.” Atha’ berkata: “Tidak ada zabh (penyembelihan) dan tidak ada nahr (penyembelihan unta) kecuali di tempat penyembelihan dan tempat penyembelihan unta.” Disebutkan Bukhari dari keduanya secara ta’liq.
Kesempurnaan itu dengan memotong empat hal yaitu:
- Hulqum (tenggorokan), yaitu jalan nafas, dan dalam memotongnya terdapat penahanan nafas yang tidak ada kelangsungan hidup hewan dengannya.
- Mari’ (kerongkongan), yaitu jalan makanan dan minuman, dan dalam memotongnya terdapat pencegahan sampainya makanan kepada hewan dari jalan biasanya.
- Al-Wajjan (dua urat leher), yaitu dua urat besar yang mengelilingi tenggorokan dan kerongkongan, dan dalam memotong keduanya terdapat pengosongan darah yang dengannya hewan tetap hidup dan pembersihan hewan dari tertahannya darah yang berbahaya setelah mati.
Maka jika empat hal ini dipotong, maka sembelihan halal dengan ijma’ ahli ilmu, kemudian mereka berbeda:
Sebagian berkata: Harus memotong keempat-empatnya, dinukil Nawawi dari Laits dan Dawud dan berkata: “Dipilih Ibnu Munzir.” Saya katakan: Ini riwayat dari Ahmad yang dinukil dalam “Al-Mughni” dan “Al-Inshaf” dan berkata: “Dipilih Abu Bakar dan Ibnu Banna’, dan ditegas dalam Raudhah, dan dipilih Abu Muhammad al-Jauzi.” Disebutkan dalam “Al-Kafi”: “Yang utama memotong semuanya.”
Pendapat Kedua: Harus memotong tiga yang ditentukan yaitu (tenggorokan dan dua urat leher) sebagaimana mazhab Malik, dan dinukil dalam Al-Inshaf dari Al-Idhah. Atau (kerongkongan dan dua urat leher) dinukil dalam Al-Inshaf dari kitab Al-Isyarah.
Pendapat Ketiga: Harus memotong tiga: dua ditentukan dan satu tidak ditentukan, yaitu tenggorokan dan kerongkongan dan salah satu urat leher, dan ini salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan salah satu pendapat dalam mazhab Abu Hanifah.
Pendapat Keempat: Harus memotong tiga tanpa penentuan yaitu: (tenggorokan dan dua urat leher), atau (kerongkongan dan dua urat leher), atau (tenggorokan dan kerongkongan dan salah satu urat leher), dan ini yang masyhur dari mazhab Abu Hanifah, dan salah satu wajah dalam mazhab Ahmad, dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan berkata: “Sesungguhnya memotong dua urat leher lebih sempurna dari memotong tenggorokan dan lebih sempurna dalam mengalirkan darah.”
Pendapat Kelima: Harus memotong dua yang ditentukan yaitu: (tenggorokan dan kerongkongan) dan ini yang masyhur dari mazhab Ahmad dan Syafi’i. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Atas dasar ini maka memotong salah satu urat leher dan tenggorokan lebih layak untuk halal daripada memotong tenggorokan dan kerongkongan.” Atau (dua urat leher) saja dan ini salah satu riwayat dari Ahmad yang disebutkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan dinukil dari Malik, yang masyhur darinya adalah yang telah lalu, dan disebutkan dalam “Al-Inshaf” dari “Ar-Ri’ayah” dan “Al-Kafi”. Saya katakan: ungkapan “Al-Kafi”: “Dan jika memotong urat-urat leher saja maka seharusnya halal dengan dalil hadis dan makna.” Yang dimaksud hadis adalah yang diriwayatkan Abu Dawud dalam larangan syarithah syaithan, dan akan kita sebutkan insya Allah, dan yang dimaksud makna adalah apa yang dipotong di urat-urat leher dari pengaliran darah yang dinashkan untuk dipertimbangkan.
Inilah pendapat-pendapat ulama tentang apa yang disyaratkan dipotong di tempat penyembelihan, kemudian mereka juga berbeda tentang apa yang disyaratkan dipotong dari itu, apakah disyaratkan sempurna pemotongan sehingga yang dipotong terpisah sebagian dari sebagian lain atau tidak disyaratkan? Dua pendapat:
Pertama: Tidak disyaratkan, maka jika memotong sebagian dari apa yang wajib dipotong maka halal sembelihan meskipun tidak terpisah sebagian yang dipotong dari sebagian lain, dan ini yang masyhur dari mazhab Ahmad, dan zhahir mazhab Abu Hanifah, dan ini yang benar jika terjadi pengaliran darah dengan itu karena tercapainya maksud.
Kedua: Disyaratkan, maka wajib pemotongan mencakup semua yang wajib dipotong sehingga terpisah sebagian yang dipotong dari sebagian lain, dan ini pendapat Malik dan Syafi’i dan sebagian sahabat Ahmad.
Mereka juga berbeda apakah disyaratkan pemotongan dari sisi tenggorokan atau tidak disyaratkan? Dua pendapat:
Pertama: Tidak disyaratkan, maka jika menyembelihnya dari tengkuk leher halal jika sampai ke tempat penyembelihan sebelum mati, dan ini mazhab Abu Hanifah dan Syafi’i dan Ahmad, dan ini yang benar karena tercapainya penyembelihan dengan itu.
Kedua: Disyaratkan, maka jika menyembelihnya dari tengkuk leher tidak halal, dan ini mazhab Malik.
Sebab perbedaan ulama tentang apa yang disyaratkan dipotong dalam penyembelihan dan cara pelaksanaannya adalah karena tidak ada dalam nash-nash yang datang penyebutan apa yang dipotong, dan yang ada hanya pertimbangan pengaliran darah, dan juga di dalamnya penentuan urat-urat leher dengan pemotongan dalam apa yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang syarithah syaithan, yaitu yang disembelih lalu dipotong kulitnya dan tidak dibelah urat-urat lehernya, kemudian dibiarkan hingga mati. Dan dalam apa yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang penyembelihan dengan lythah lalu beliau bersabda: “Makanlah apa yang membelah urat-urat leher kecuali gigi atau kuku.” Dan dalam apa yang dikeluarkan Thabrani dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Makanlah apa yang membelah urat-urat leher selama bukan gigitan gigi atau sayatan kuku.” Hadis-hadis ini meskipun dhaif tidak dapat dijadikan hujjah sendiri namun diperkuat dengan makna apa yang tetap dalam Shahihain dari hadis Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya maka makanlah selama bukan gigi atau kuku.” Maka beliau menggantungkan hukum pada pengaliran darah, dan sudah diketahui bahwa yang paling sempurna pengaliran adalah memotong dua urat leher.
Atas dasar ini disyaratkan untuk halal sembelihan dengan penyembelihan memotong dua urat leher, maka jika menyembelihnya dan tidak memotong keduanya tidak halal, dan jika memotong keduanya halal meskipun tidak memotong tenggorokan atau kerongkongan.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Makanlah apa yang membelah urat-urat leher tanpa keraguan,” disebutkan darinya dalam “Al-Muhalla.” Disebutkan: “Dan dari Nakha’i dan Sya’bi dan Jabir bin Zaid dan Yahya bin Ya’mur demikian.” Atha’ berkata: “Penyembelihan adalah memotong urat-urat leher.” Sufyan Tsauri berkata: “Jika memotong dua urat leher saja maka halal dimakan.”
Tidak ada dalam syarat memotong tenggorokan dan kerongkongan nash yang wajib dikembalikan kepadanya. Ibnu Rusyd berkata dalam “Bidayah al-Mujtahid”: “Adapun yang mensyaratkan memotong tenggorokan dan kerongkongan maka tidak memiliki hujjah dari yang didengar, dan lebih dari itu yang mensyaratkan kerongkongan dan tenggorokan tanpa urat-urat leher.”
Leher seluruhnya adalah tempat penyembelihan, maka jika menyembelih dari atas leher atau bawahnya atau tengahnya halal sembelihan, namun yang lebih utama menyembelih unta dengan nahr dan menyembelih selainnya dengan zabh.
Nahr: adalah di bawah leher yang menghadap dada di lekukan yang antara dada dan pangkal leher.
Zabh: adalah di atas itu sampai ke rahang, maka jika menyembelihnya dari atas jakuzah yaitu buku yang menonjol di atas tenggorokan, dan buku itu menjadi bagian leher maka halal sembelihan menurut pendapat yang benar; karena itu dari leher dan leher adalah tempat penyembelihan.
Jika memotong kepala sekaligus maka halal karena tercapainya penyembelihan dengan itu. Ibnu Hazm meriwayatkan melalui Ibnu Abi Syaibah dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang memukul leher unta dengan pedang, dan menyebut nama Allah lalu memotongnya, maka Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Penyembelihan yang cepat.” Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dan Anas radhiyallahu ‘anhum berkata: “Jika memotong kepala maka tidak apa-apa,” disebutkan Bukhari secara ta’liq.
Jika mulai menyembelihnya lalu melihat kerusakan pada pisau lalu membuangnya dan mengambil yang lain kemudian menyempurnakan penyembelihan sebelum mati sembelihan maka halal. Demikian juga jika mengangkat tangannya setelah mulai menyembelihnya untuk menguasainya kemudian menyempurnakan penyembelihan sebelum matinya maka halal; karena tercapainya maksud dengan itu, dan tidak kurang keadaannya dari yang dimakan binatang buas lalu kita dapati hidup dan kita sembelih maka halal dengan nash Quran.
Jika terjadi penyembelihan untuk apa yang terkena sebab kematian maka halal jika mendapatinya dan masih ada kehidupan, karena firman Allah Ta’ala: “Diharamkan atas kalian bangkai dan darah dan daging babi dan yang disembelih untuk selain Allah dan yang tercekik dan yang terpukul dan yang jatuh dan yang ditanduk dan yang dimakan binatang buas kecuali yang kalian sembelih.” (Al-Maidah: 3)
Maka al-munkhaniqah yang tertahan nafasnya, al-mauquzah yang dipukul dengan tongkat dan semacamnya hingga melemah kehidupannya, al-mutaraddiyah yang jatuh dari gunung atau ke sumur dan semacamnya, an-nathihah yang ditanduk saudaranya hingga terjatuh, wa ma akal as-sabu’ yang dimakan serigala dan semacamnya. Maka kelima ini jika disembelih sebelum mati maka halal, dan diketahui tidak matinya dengan salah satu dua hal:
Pertama: Gerakan, maka jika bergerak setelah disembelih dengan gerakan sedikit atau banyak dengan tangan atau kaki atau mata atau telinga atau ekor maka halal. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata dalam firman Allah Ta’ala “kecuali yang kalian sembelih”: “Jika menggerakkan ekornya atau menendang dengan kakinya atau berkedip dengan matanya maka makanlah.” Dan berkata seperti itu lebih dari satu salaf, dan karena gerakan adalah tanda jelas atas tersisanya ruh padanya karena yang mati tidak bergerak.
Kedua: Mengalir darah dengan kuat; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya maka makanlah.” Maka jika disembelih lalu mengalir darinya darah merah yang keluar dari yang disembelih biasanya maka halal meskipun tidak bergerak, demikian kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau berkata: “Dan manusia membedakan antara darah yang hidup dan darah yang mati, karena yang mati membeku darahnya dan menghitam.” Saya katakan: Karena itu menjadi dingin dan lambat.
Jika ragu dalam adanya apa yang diketahui dengannya tidak matinya dengan meragu gerakannya atau merahnya darah dan mengalirnya sebagaimana mengalir darah yang disembelih biasanya, maka tidak halal sembelihan; karena firman Allah Ta’ala “kecuali yang kalian sembelih” dan apa yang kita ragukan tersisanya kehidupannya maka tidak terealisasi penyembelihannya.
Jika dikatakan: Pada dasarnya kehidupan itu terus berlangsung, maka kita putuskan berdasarkan hal itu sehingga sembelihan menjadi halal kecuali jika kita yakin akan kematian.
Jawabannya: Pada dasarnya kehidupan itu terus berlangsung, namun ada faktor lain yang lebih kuat yang menentangnya yaitu sebab yang mengantarkan kepada kematian, maka hukum digantungkan padanya selama kita tidak memastikan kehidupannya masih berlangsung.
(Peringatan) Yang terpisah dari hewan yang dimangsa binatang buas dan sejenisnya sebelum disembelih tidaklah halal; karena ia terpisah dari yang hidup, dan apa yang terpisah dari yang hidup maka seperti bangkai. Jika ada sesuatu yang terpisah dari hewan yang disembelih sebelum mati maka itu halal, namun wajib menunggu dalam pemotongannya hingga hewan itu mati.
Syarat kesembilan: Penyembelih harus diizinkan secara syar’i dalam penyembelihannya. Jika tidak diizinkan secara syar’i, maka terbagi menjadi dua bagian:
Bagian pertama: Dilarang karena hak Allah Ta’ala seperti berburu di tanah haram, atau dalam keadaan ihram haji atau umrah. Kapan saja seseorang berburu kemudian menyembelihnya dalam keadaan ihram, atau menyembelih buruan di dalam batas-batas tanah haram, maka itu haram; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji” (Al-Maidah: 1), dan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram” (Al-Maidah: 95), dan firman-Nya Subhanahu: “Dan diharamkan atas kamu berburu di darat, selama kamu dalam ihram” (Al-Maidah: 96). Disebutkan dalam Al-Mughni: Tidak ada perbedaan pendapat dalam pengharaman berburu bagi orang yang ihram jika dia berburunya atau menyembelihnya. Kemudian dia berkata setelah beberapa fasal: Dan jika dia menyembelihnya maka menjadi bangkai yang haram dimakan oleh semua orang, dan ini adalah pendapat Al-Hasan, Al-Qasim, Asy-Syafi’i, Ishaq, Al-Auza’i, dan Ashab Ar-Ra’y. Dia berkata: Demikian pula hukum buruan tanah haram jika disembelih oleh orang yang tidak ihram. Selesai.
Bagian kedua: Dilarang karena hak manusia, yaitu sesuatu yang bukan miliknya, dan dia tidak berhak menyembelihnya dengan wakalah atau selainnya; seperti barang gasban yang disembelih oleh penggas atau barang curian yang disembelih oleh pencuri dan semacamnya. Dalam kehalalannya ada dua pendapat dari para ulama:
Pendapat pertama: Tidak halal, dan ini adalah pendapat Ishaq, Ahlu Zhahir, dan salah satu riwayat dari Ahmad, dipilih oleh Abu Bakar dari kalangan kita, dan kecenderungan Al-Bukhari. Dia berkata dalam “Shahihnya”: Bab jika suatu kaum mendapat ghanimah lalu sebagian dari mereka menyembelih kambing atau unta tanpa perintah pemiliknya maka tidak boleh dimakan; berdasarkan hadits Rafi’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia menyebutkan hadits Rafi’ dengan sanadnya dan di dalamnya: Dan orang-orang yang terdepan mendapat ghanimah sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di belakang orang-orang, lalu mereka memasang panci-panci, maka beliau memerintahkan untuk membalikkannya kemudian membagi-bagikannya di antara mereka dan menyamakan seekor unta dengan sepuluh ekor kambing.
Dan Abu Daud meriwayatkan dari jalur Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari seorang laki-laki Anshar berkata: Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu orang-orang mengalami kesulitan yang sangat dan kelaparan, maka mereka mendapat kambing lalu merampasnya, dan panci-panci kami sedang mendidih ketika datang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan dengan busurnya lalu membalikkan panci-panci kami dengan busurnya, kemudian mulai menaburi daging dengan tanah lalu berkata: “Sesungguhnya rampasan tidaklah lebih halal dari bangkai, atau sesungguhnya bangkai tidaklah lebih halal dari rampasan.” Abu Daud berkata: Keragu-raguan dari Hannad – yakni salah satu perawinya.
Pendapat kedua: Bahwa itu halal, dan ini adalah yang masyhur dari madzhab Ahmad dan pendapat jumhur ulama berdasarkan apa yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam jenazah, ketika pulang beliau dijumpai oleh utusan seorang wanita – dan dalam lafazh Ahmad utusan wanita dari Quraisy – lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya si fulanah mengundang anda dan yang bersama anda untuk makan, maka beliau beranjak, kami pun beranjak bersamanya lalu makanan dibawa dan diletakkan tangannya kemudian orang-orang meletakkan tangan mereka, lalu bapak-bapak kami melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunyah suapan di mulutnya kemudian berkata: “Aku merasakan daging kambing yang diambil tanpa izin pemiliknya” maka wanita itu mengirim – dalam riwayat: berdiri – lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengirim ke Baqi’ orang yang membeli kambing untukku namun tidak kudapat, lalu aku kirim ke tetanggaku yang telah membeli kambing agar mengirimkannya kepadaku dengan harganya, namun tidak kudapat, lalu aku kirim ke istrinya maka dia mengirimkannya kepadaku, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Berikanlah itu kepada para tawanan.”
Inilah yang dijadikan dalil oleh jumhur, dan wajah dalalahnya: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memberikannya kepada para tawanan, dan jika itu haram Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan untuk memberikannya kepada mereka.
Dan mereka menjawab tentang dalil kedua orang yang berpendapat tidak halal bahwa pembalikan panci-panci itu untuk ta’zir dan melebih-lebihkan dalam pencegahan, dan ini jawaban yang kuat namun yang merusaknya adalah ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya rampasan tidaklah lebih halal dari bangkai” kecuali jika dikatakan: yang dimaksud adalah penjelasan hukum asal rampasan, dan bahwa siapa yang merampas sesuatu tanpa hak – maka itu haram baginya seperti bangkai meskipun tidak disyaratkan penyembelihan, dan bukan maksudnya bahwa penyembelihan yang dirampas tidak menghalalkannya sehingga menjadi bangkai, wallahu a’lam.
Adapun hadits Jabir yang dijadikan dalil oleh jumhur atas kehalalan; maka tidak jelas dalalahnya karena pengambilan wanita itu terhadap kambing bukanlah permusuhan murni, karena dia mengambilnya dengan jaminan harga dari istri pemilik, dan sudah menjadi kebiasaan untuk memberikan kelonggaran dalam hal seperti itu umumnya terutama dia menyediakan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, maka itu termasuk yang syubhat yang sepatutnya menjauhinya ketika tidak membutuhkannya dan karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhinya karena tidak membutuhkannya, dan memerintahkan untuk memberikannya kepada para tawanan karena mereka membutuhkannya umumnya.
Dan ketika jelas bahwa tidak ada dalil bagi jumhur dalam apa yang mereka jadikan dalil dan tidak pula bagi penentang mereka; maka wajib kembali kepada kaidah-kaidah syar’iyyah umum.
Maka kami katakan: Yang digasab dan sejenisnya dari apa yang diambil tanpa ridha pemiliknya haram atas penggas dan sejenisnya, dan atas setiap orang yang mengetahuinya, baik yang disyaratkan kehalalannya pada asalnya dengan penyembelihan atau tidak, bahkan jika menggasab daging pun haram baginya dan bagi yang mengetahuinya. Adapun penyembelihan penggas dan sejenisnya; maka itu penyembelihan dari muslim ahli yang menyebut nama Allah atasnya dengan sesuatu yang mengalirkan darah, maka itu membolehkan yang disembelih seperti selain penggas, wallahu a’lam bis-shawab.
Fasal dalam ringkasan syarat-syarat yang telah lalu
Karena pembahasan dalam sebagian syarat penyembelihan panjang; kami ingin menyebutkan dalam fasal ini ringkasan syarat-syarat tersebut; agar lebih mudah dalam membatasinya, maka kami katakan: Ringkasan dari sembilan syarat yang telah lalu adalah sebagai berikut:
Pertama: Penyembelih harus dari orang yang mungkin darinya maksud penyembelihan, yaitu yang mumayyiz dan berakal.
Kedua: Hendaklah muslim atau ahli kitab.
Ketiga: Bermaksud untuk menyembelih.
Keempat: Tidak menyembelih untuk selain Allah.
Kelima: Tidak mengucapkan nama selain Allah, yaitu menyebut nama selain Allah atasnya.
Keenam: Menyebut nama Allah atasnya.
Ketujuh: Penyembelihan dengan benda tajam yang mengalirkan darah selain gigi dan kuku.
Kedelapan: Mengalirkan darah di tempatnya.
Kesembilan: Penyembelih diizinkan dalam penyembelihannya secara syar’i.
Dan tidak ada pengaruh penyembelihan pada yang haram dimakan; seperti keledai, anjing, dan babi, maka ini dan sejenisnya dari hewan yang haram tidak halal dengan penyembelihan, dan tidak disyaratkan penyembelihan dalam halal hewan laut, maka semua yang ada di laut dari hewan adalah halal hidup dan mati kecil atau besar; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut” (Al-Maidah: 96). Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Buruan laut adalah yang diambil hidup, dan makanannya adalah yang dilemparkan mati, dan dia meriwayatkan itu dari tidak hanya satu dari sahabat dan tabi’in. Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang berwudhu dengan air laut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Itu suci airnya halal bangkainya.” Disebutkan dalam “Bulugh Al-Maram”: Dikeluarkan oleh yang empat dan Ibnu Abi Syaibah dan lafazhnya untuknya, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi, dan diriwayatkan oleh Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad.
Dan dalam “Shahihain” dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dan mengangkat Abu Ubaidah atas kami untuk menjumpai kafilah Quraisy, dan membekali kami dengan kantong kurma karena tidak mendapat selainnya untuk kami, maka Abu Ubaidah memberikan kami kurma demi kurma yang kami hisap sebagaimana anak kecil menghisap, kemudian kami minum air atasnya maka itu cukup untuk kami sehari sampai malam, dan kami memukul dengan tongkat kami daun-daun kemudian merendam dengan air lalu memakannya, dan kami berangkat di pantai laut, lalu nampak bagi kami di pantai laut seperti gundukan besar, maka kami datangi dan ternyata itu binatang yang disebut ambar, maka Abu Ubaidah berkata: Bangkai, kemudian berkata: Tidak, kami utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di jalan Allah dan kalian dalam keadaan terpaksa maka makanlah, dia berkata: Maka kami tinggal padanya sebulan dan kami tiga ratus orang hingga gemuk, dan sungguh aku melihat kami menimba dari lubang matanya dengan qullah minyak, dan memotong darinya potongan sebesar sapi, dan Abu Ubaidah mengambil dari kami tiga belas orang lalu mendudukkan mereka di lubang matanya, dan mengambil tulang rusuk dari tulang rusuknya lalu menegakkannya, kemudian mengendarai unta terbesar di antara kami lalu lewat dari bawahnya, dan kami berbekal dari dagingnya dan kering hingga kami tiba di Madinah maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Itu rezeki yang Allah keluarkan untuk kalian, apakah ada bersama kalian dari dagingnya sesuatu sehingga kalian memberi kami makan” maka kami kirimkan kepadanya darinya maka beliau memakannya.
Dan tidak disyaratkan penyembelihan dalam halal belalang dan sejenisnya yang tidak berdarah, berdasarkan hadits Ibnu Umar: “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah, adapun dua bangkai: maka belalang dan ikan, dan adapun dua darah: maka hati dan limpa.” Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah.
Dan karena tujuan dari penyembelihan adalah mengalirkan darah, maka yang tidak berdarah tidak membutuhkan penyembelihan.
BAB KESEPULUH: ADAB PENYEMBELIHAN DAN HAL-HAL YANG MAKRUH
Penyembelihan memiliki syarat-syarat yang wajib diperhatikan, dan hewan sembelihan tidak halal tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut. Pembahasan mengenai hal ini telah dikemukakan pada bab sebelumnya. Penyembelihan juga memiliki adab-adab yang sebaiknya diperhatikan, dan hewan sembelihan tetap halal meskipun tanpa memenuhi adab-adab tersebut. Di antara adab-adab tersebut adalah:
- Menghadapkan Hewan Sembelihan ke Kiblat Saat Menyembelih
Hal ini berdasarkan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban pada hari raya dengan dua ekor domba jantan, lalu beliau berkata ketika menghadapkannya…” (hadis). Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, namun dalam sanadnya ada yang dipermasalahkan.
- Berbuat Baik kepada Hewan Sembelihan
Yaitu dengan melakukan segala sesuatu yang membuatnya nyaman saat disembelih, dengan menggunakan alat yang tajam, dan menjalankan pisau pada tempat penyembelihan dengan kuat dan cepat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.” (HR. Muslim)
Syaikh Taqiyuddin Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Dalam hadis ini terdapat keterangan bahwa berbuat baik itu wajib dalam segala keadaan, bahkan ketika mencabut nyawa makhluk yang bernyawa, baik manusia maupun hewan. Maka ia harus berbuat baik dalam membunuh manusia dan menyembelih hewan.” Disebutkan dalam “Al-Inshaf” tentang anjuran bersikap lembut kepada hewan sembelihan, dan menekan alat dengan kuat serta mempercepat penyembelihan. Ia berkata: “Dalam perkataan Syaikh Taqiyuddin terdapat isyarat tentang kewajiban hal tersebut.”
- Menyembelih Unta dalam Keadaan Berdiri dengan Kaki Kiri Diikat
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka sebutlah nama Allah atas binatang ternak itu ketika dalam keadaan berdiri berbaris” (Al-Hajj: 36). Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Berdiri dengan tiga kaki, kaki kirinya diikat.” Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya menyembelih unta dengan mengikat kaki kiri, berdiri dengan kaki-kaki yang tersisa. (HR. Abu Dawud)
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia menemui seorang laki-laki yang membaringkan untanya untuk disembelih, maka ia berkata: “Bangkitkanlah dia dalam keadaan berdiri terikat, itu adalah sunnah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Muttafaq ‘alaih)
Jika tidak memungkinkan untuk menyembelihnya dalam keadaan berdiri, boleh menyembelihnya dalam keadaan berbaring jika telah melakukan apa yang wajib dalam penyembelihan, karena maksud telah tercapai dengan demikian.
- Menyembelih Selain Unta dalam Keadaan Berbaring Miring
Yaitu membaringkannya di atas lambung kirinya, dan meletakkan kakinya di atas leher hewan agar dapat menguasainya. Hal ini berdasarkan riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan yang berwarna putih bercampur hitam—dalam riwayat lain: bertanduk—maka aku melihat beliau meletakkan kakinya di atas leher keduanya sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu menyembelihnya dengan tangannya.” (HR. Bukhari)
Pembaringan dilakukan di atas lambung kiri karena lebih mudah untuk menyembelih. Jika penyembelih adalah orang kidal yang menggunakan tangan kiri sebagaimana penggunaan tangan kanan, dan lebih mudah baginya membaringkan di lambung kanan, maka tidak apa-apa membaringkannya di sana, karena yang penting adalah kenyamanan hewan sembelihan.
Sebaiknya memegang kepala hewan dan mengangkatnya sedikit agar tempat penyembelihan terlihat jelas. Adapun memegang tangan dan kaki hewan sembelihan saat menyembelih agar tidak bergerak, berdasarkan zahir hadis Anas di atas hal itu tidak dianjurkan, karena tidak disebutkan bahwa ada yang memegangnya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya. Seandainya hal itu disyariatkan, pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dan diriwayatkan karena kepentingannya, sebagaimana diriwayatkan tentang beliau meletakkan kakinya di atas leher keduanya.
Bahkan An-Nawawi dalam Syarh Al-Muhadzdzab menyatakan secara tegas bahwa dianjurkan untuk tidak memegangnya setelah penyembelihan sehingga tidak menghalanginya dari gerakan, kecuali ia menyebutkan anjuran mengikat tiga kakinya dan membiarkan kaki kanan tanpa menyebutkan dalilnya.
Sebagian ulama kontemporer mengemukakan hikmah dalam melepaskan kaki-kakinya dan tidak memegangnya, yaitu salah satu faedah melepaskan dan tidak memegangnya adalah gerakannya menambah mengalirnya darah dan mengeluarkannya dari tubuh.
Aku tidak mengetahui dasar untuk memegang tangan dan kaki hewan sembelihan saat menyembelih selain hadis Abu Al-Asyad yang telah disebutkan sebelumnya tentang tujuh orang yang bersekutu dalam kurban, dan telah dijelaskan apa yang ada padanya.
Adapun memuntir tangan hewan sembelihan dari belakang lehernya sebagaimana dilakukan sebagian orang awam, maka hal itu tidak memiliki dasar dan tidak pantas dilakukan karena itu adalah menyiksa hewan tanpa faedah dan keperluan.
- Menyempurnakan Pemotongan Tenggorokan, Kerongkongan, dan Kedua Urat Leher
Telah disebutkan pembahasan tentang apa yang harus dipotong dari keempat bagian ini, dan tidak melampaui pemotongan keempat bagian ini.
- Menyediakan Air untuk Hewan Saat Penyembelihan
Hal ini disebutkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah tanpa menyebutkan dalilnya, dan aku tidak mengetahui dasarnya. Namun jika diketahui bahwa hewan itu meminta air, seperti melihat air lalu berusaha mendatanginya, maka tidak pantas mencegahnya saat itu.
- Menyembunyikan Pisau dari Hewan
Yaitu menutupinya agar hewan tidak melihatnya kecuali saat disembelih. Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Hewan digiring ke tempat penyembelihan dengan lembut, pisau disembunyikan darinya, dan pisau tidak diperlihatkan kecuali saat penyembelihan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu, yaitu menyembunyikan pisau-pisau.” Pisau-pisau adalah jamak dari pisau.
Dalam Musnad Imam Ahmad dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya bahwa seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku menyembelih kambing dan aku menyayanginya,” atau ia berkata: “Sesungguhnya aku menyayangi kambing yang akan kusembelih.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan kambing, jika engkau menyayanginya, Allah akan menyayangimu.”
Dalam Shahihain dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu dalam sebuah kisah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah hanya menyayangi hamba-hamba-Nya yang penyayang.”
Dalam Shahih Bukhari dan lainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Hasan bin Ali, sementara di sampingnya duduk Al-Aqra’ bin Habis At-Tamimi. Al-Aqra’ berkata: ‘Sesungguhnya aku memiliki sepuluh anak, tidak ada seorang pun dari mereka yang pernah kucium.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandangnya dan berkata: ‘Barang siapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi.'”
- Menambahkan Takbir Setelah Basmalah
Yaitu mengucapkan: “Bismillahi wallahu akbar” berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. (Muttafaq ‘alaih)
Secara umum, para ulama menyatakan bahwa menambahkan takbir adalah sunnah dalam sembelihan kurban dan sembelihan untuk daging. Tidak disunahkan menambah dzikir selain basmalah dan takbir karena tidak ada riwayatnya, dan tidak pula shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini karena tidak sesuai dengan maqam. Disebutkan dalam “Syarh Al-Muhadzdzab” dari Qadhi Iyadh bahwa ia meriwayatkan dari Malik dan seluruh ulama tentang makruhnya shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata: “Tidak disebutkan saat penyembelihan kecuali Allah saja.”
- Menyebutkan Nama Pemilik Kurban atau Aqiqah Saat Menyembelih
Berdasarkan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya kurban. Ketika selesai, beliau didatangkan seekor domba jantan lalu menyembelihnya sambil berkata: ‘Bismillahi wallahu akbar, ya Allah ini dariku dan dari orang yang tidak berkurban dari umatku.'” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Dari Abu Rafi’ tentang kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dua ekor domba jantan, ia berkata: “Setelah shalat dan khutbah, beliau didatangkan salah satunya lalu menyembelihnya sendiri kemudian berkata: ‘Ya Allah, ini untuk seluruh umatku yang bersaksi bahwa Engkau Esa dan bersaksi bahwa aku menyampaikan risalah.'” (HR. Ahmad). Al-Haitsami berkata: “Sanadnya hasan.”
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan seekor domba jantan bertanduk dan berkata: “Ini dariku dan dari orang yang tidak berkurban dari umatku.” (HR. Ahmad)
Jika menyembelihnya dengan niat untuk seseorang tanpa menyebutkan nama, maka niat sudah cukup berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang mendapat apa yang diniatkannya.”
Penyebutan nama yang disyariatkan adalah apa yang telah kami sebutkan, yaitu menyebutkan nama pemilik saat penyembelihan. Adapun yang dilakukan sebagian orang awam dengan mengusap punggung hewan kurban sambil menyebut-nyebut nama pemiliknya, maka aku tidak mengetahui dasarnya dan tidak pantas dilakukan, karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan telah engkau ketahui cara penyebutannya.
- Berdoa Agar Kurban Diterima Saat Menyembelih
Berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil seekor domba jantan bertanduk yang berjalan dengan warna hitam, berbaring dengan warna hitam, dan melihat dengan warna hitam. Ketika hewan itu dibawa untuk dikurbankan, beliau berkata kepadanya: “Wahai Aisyah, ambilkan pisau.” Kemudian berkata: “Asahlah dengan batu.” Aisyah melakukannya, lalu beliau mengambil pisau dan domba jantan itu, membaringkannya kemudian menyembelihnya, lalu berkata: “Bismillah, ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Ucapannya: “Kemudian menyembelihnya lalu berkata: Bismillah” dapat ditafsirkan dengan makna: kemudian mulai menyembelihnya atau mempersiapkannya untuk disembelih, atau bahwa urutannya adalah taqdim dan ta’khir. Wallahu a’lam.
Hal-hal yang Makruh dalam Penyembelihan
- Menyembelih dengan Alat yang Tumpul
Karena menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menajamkan pisau dan karena hal itu menyiksa hewan. Ada yang berpendapat bahwa hal itu haram.
- Mengasah Pisau Sementara Hewan Melihat
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar pisau diasah dan disembunyikan dari hewan. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Beliau melihat seorang laki-laki membaringkan kambing sambil mengasah pisaunya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh engkau hendak mematikannya dua kali kematian. Mengapa tidak engkau asah sebelum membaringkannya?” (HR. Hakim dan Thabrani)
Karena mengasah pisau sementara hewan melihat menyebabkan kegusaran dan ketakutan, dan hal itu bertentangan dengan sifat kasih sayang yang dituntut.
- Menyembelih Sementara Hewan Lain Melihat
Demikian kata para ulama, karena hewan akan gusar jika melihat sesamanya disembelih, baik dengan cara disembelih di leher atau ditikam, karena ia merasakan hal itu sebagaimana yang dapat disaksikan. Engkau akan melihat kawanan atau kelompok lari jika salah satunya lari meskipun tidak melihat sebab yang membuatnya lari.
- Tidak Melakukan Hal yang Menyakitinya Sebelum Nyawanya Hilang
Seperti mematahkan lehernya, mulai menguliti, atau memotong anggota tubuhnya sebelum mati. Ada yang berpendapat bahwa hal itu haram, dan ini pendapat yang benar karena menimbulkan rasa sakit yang sangat tanpa faedah atau keperluan. Berdasarkan hal ini, jika mulai menguliti kemudian hewan bergerak, wajib berhenti sampai yakin bahwa hewan itu telah mati.
- Menghadapkan Hewan ke Selain Kiblat Saat Menyembelih
Hal ini disebutkan para ulama tanpa menyebutkan dalil yang mewajibkan kemakruhan. Asalnya adalah tidak ada kemakruhan. Meninggalkan yang mustahab tidak mengharuskan kemakruhan, karena kemakruhan adalah hukum wujudi yang memerlukan dalil. Jika tidak demikian, kita akan mengatakan bahwa setiap orang yang meninggalkan sesuatu dari yang mustahab pasti melakukan yang makruh.
Tidak diragukan bahwa yang lebih utama adalah menghadapkan hewan sembelihan ke kiblat, terutama penyembelihan yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah seperti kurban.
Sampai di sini berakhir apa yang ingin kami tulis pada hari kesepuluh bulan Rajab tahun seribu tiga ratus sembilan puluh enam, dan segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Demikian kata pengumpulnya yang fakir kepada Allah Subhanahu, Muhammad Ash-Shalih Al-Utsaimin, semoga Allah mengampuninya, kedua orang tuanya, dan saudara-saudaranya sesama Muslim. Semoga Allah memberi shalawat dan salam kepada Nabi kami Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.







