Hukum Menggantungkan Jimat

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

🟢 Allah Ta’ala berfirman:

{ قُلۡ أَفَرَءَیۡتُم مَّا تَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ إِنۡ أَرَادَنِیَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ هَلۡ هُنَّ كَـٰشِفَـٰتُ ضُرِّهِۦۤ أَوۡ أَرَادَنِی بِرَحۡمَةٍ هَلۡ هُنَّ مُمۡسِكَـٰتُ رَحۡمَتِهِۦۚ قُلۡ حَسۡبِیَ ٱللَّهُۖ عَلَیۡهِ یَتَوَكَّلُ ٱلۡمُتَوَكِّلُونَ }

_Katakanlah, “Kalau begitu, terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu sembah selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan bencana kepadaku, apakah meraka mampu menghilangkan bencana itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat mencegah rahmat-Nya?” Katakanlah, “Cukuplah Allah bagiku. Kepada-Nya lah orang-orang bertawakal berserah diri.”_ (QS. Az-Zumar: 38)

 

🟤 Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من تعلَّقَ تميمةً فلا أتمَّ اللهُ له

_”Barangsiapa menggantungkan tamimah (jimat), maka semoga Allah tidak menyelesaikan urusannya.”_ (HR. Ahmad)

Dalam riwayat lain:

من علَّق تميمةً فقد أشركَ

_”Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka ia telah berbuat syirik.”_

 

🟤 Dari Abdullah bin ‘Ukaim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

علَّقَ شيئًا وُكِلَ إليهِ

_”Barangsiapa menggantungkan sesuatu (sebagai jimat), maka ia diserahkan kepadanya.”_ (HR. At-Tirmidzi)

(artinya: ia akan bergantung padanya dan tidak akan mendapat pertolongan Allah)

 

🟤 Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

_”Sesungguhnya jampi-jampi dan jimat-jimat, mantra-mantra dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan.”_ (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

” *TIWALAH* ” adalah sesuatu yang dibuat oleh para dukun yang mereka klaim dapat membuat seorang wanita mencintai suaminya, dan disebut juga dengan ‘athf (pelet pengasihan)

 

 

💡 *Penjelasan:*

At-Tamimah (jimat) adalah sesuatu yang digantungkan pada seseorang untuk menolak ‘ain (mata hasad) atau semisalnya, seperti manik-manik, tulang, atau yang serupa. Ia disebut juga al-hirz (jimat) atau al-hijab (pelindung). Barangsiapa menggantungkan sesuatu dari hal tersebut -yaitu menggantungkannya disertai ketergantungan hatinya padanya- maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendoakan keburukan baginya berupa tidak tercapainya apa yang ia inginkan, baik untuk mendatangkan manfaat maupun menolak mudarat. Menggantungkannya termasuk perbuatan syirik.

 

📝 *Faidah-faidah:*

  1. Barangsiapa menggantungkan tamimah (jimat) dengan meyakini bahwa jimat itu sendiri yang dapat mendatangkan mudarat atau manfaat, maka ia telah berbuat syirik besar, karena keyakinannya bahwa mudarat dan manfaat ada pada selain Allah. Namun, jika ia hanya meyakininya sebagai sebab saja, maka itu adalah syirik kecil.
  2. Tidak boleh menggantungkan tamimah (jimat) sekalipun terbuat dari Al-Qur’an, karena para Sahabat tidak melakukannya, dan untuk menutup pintu (sadd adz-dzari’ah) agar tidak menggantungkan selainnya, serta untuk menghormati Al-Qur’an.
  3. Termasuk dalam hal ini adalah menggantungkan kain atau semisalnya pada mobil, atau meletakkan mushaf di dalamnya untuk menolak ‘ain (mata hasad).

 

 

 

📗 *Sumber:* _Ad-durus Al-Yaumiyah min As-Sunani wal Al-Ahkam Asy-syariyah_

👤 *Diterjemahkan oleh:* Muh. Rujib Abdullah

Facebook Comments Box

Penulis : Muh. Rujib Abdullah

Artikel Terjkait

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 03 DARI 16
PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 04 DARI 16
PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 02 DARI 16
PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 01 DARI 16
PENYAKIT DAN OBATNYA
PENYEMBUHAN ORANG SAKIT Dalam Masalah-masalah Takdir, Qada, Hikmah, dan Alasan
PERJALANAN IMAN BERSAMA PRIA DAN WANITA YANG MASUK ISLAM
Pertengahan dalam Apa yang Dikatakan tentang Maulid Nabi antara Berlebihan dan Mengabaikan
Berita ini 4 kali dibaca

Artikel Terjkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:27 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 03 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:26 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 04 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:25 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 02 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:24 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 01 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:23 WIB

PENYAKIT DAN OBATNYA

Artikel Terbaru

Fikih

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:02 WIB

Fikih

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:46 WIB

Ibadah

Istiqomah Pasca Ramadhan

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:30 WIB

Dakwah

Ujian: Surat Cinta yang Mengajak Kembali ke Pelukan Ilahi

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:25 WIB

Dakwah

Rahasia Terbukanya Pintu Rahmat

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:45 WIB