NASEHAT KEPADA IKHWAN YANG MENJAMAK SHOLAT

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saya sering melihat rombongan ikhwan musafir melakukan sholat sebagai makmum dengan imam muqim.
Setelah imam selesai mengucapkan salam, rombongan itu langsung berdiri untuk menjamak sholat, dengan jamak taqdim. Yaitu sholat ashar di waktu zhuhur, atau sholat isya’ di waktu maghrib.
Mereka berdiri berombongan di saat banyak makmum masih berdzikir setelah sholat wajib.
Mereka berdiri berbaris di shof yang masih diduduki jama’ah yang sedang berdzikir. Sehingga secara sengaja atau tidak sengaja, mereka mengusir jama’ah yang sedang berdzikir.
Sesungguhnya perbuatan tersebut menyelisihi beberapa adab yang diajarkan oleh Nabi sholallahu ‘alaihi wa salam, antara lain:
1- Mengusir orang dari tempat duduknya.
2- Mengganggu orang yang sedang berdzikir.
3- Sebagian mereka langsung berdiri dan sholat jamak dengan sebagian orang, lalu ada kelompok lain yang sholat jamak dengan sebagian orang yang lain. Sehingga ada beberapa kelompok sholat jamaah di satu masjid. Ini tidak sesuai dengan tuntunan berjama’ah. Dll
SHOLAT JAMAK TIDAK HARUS LANGSUNG TANPA JEDA
Sesungguhnya sholat jamak tidak harus langsung dilakukan tanpa jeda.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (wafat th. 728 H) berkata:
” وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ لَا تُشْتَرَطُ الْمُوَالَاةُ بِحَالٍ لَا فِي وَقْتِ الْأُولَى وَلَا فِي وَقْتِ الثَّانِيَةِ ؛
فَإِنَّهُ لَيْسَ لِذَلِكَ حَدٌّ فِي الشَّرْعِ ،
وَلِأَنَّ مُرَاعَاةَ ذَلِكَ يُسْقِطُ مَقْصُودَ الرُّخْصَةِ “
“Pendapat yang benar adalah bahwa (sholat jamak) tidak disyaratkan al-muwalah (kesinambungan) dalam keadaan apa pun, baik pada saat yang pertama maupun pada saat yang kedua;
Karena hal itu (kesinambungan dalam sholat jamak) tidak ada batasan dalam syari’at.
Karena menjaga hal itu menggugurkan tujuan keringanan.”
(Majmu’ al-Fatawa, 24/54)
Jumhur Fuqoha yang mensyaratkan al-muwalah (kesinambungan) juga membolehkan jeda yang tidak lama.
Disebutkan di dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 15/287:
ثَالِثُهَا : الْمُوَالَاةُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ وَهِيَ أَنْ لَا يَفْصِلَ بَيْنَهُمَا زَمَنٌ طَوِيلٌ ،
أَمَّا الْفَصْلُ الْيَسِيرُ فَلَا يَضُرُّ ; لِأَنَّ مِنَ الْعَسِيرِ التَّحَرُّزَ مِنْهُ.
فَإِنْ أَطَال الْفَصْلَ بَيْنَهُمَا بَطَل الْجَمْعُ
سَوَاءٌ أَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا لِنَوْمٍ، أَمْ سَهْوٍ، أَمْ شُغْلٍ، أَمْ غَيْرِ ذَلِكَ.
“(Syarat sholat jamak) Ketiga: kesinambungan antara dua shalat, yaitu tidak boleh ada jeda waktu yang lama di antara keduanya.
Sedangkan untuk jeda sejenak, tidak ada salahnya, karena sulit untuk menghindarinya.
Jika seseorang memanjangkan jeda di antara dua sholat, maka sholat jamak itu batal.  Sama saja apakah dia memisahkan di antara dua sholat untuk tidur, karena kelupaan, atau kesibukan, atau yang lainnya”.
SARAN
Bagi rombongan ikhwan yang sebelumnya menjadi makmum, lalu akan menjamak sholat, bisa mencari tempat lain untuk menjamak sholat.
Bisa di belakang masjid, di samping, atau lainnya yang longgar.
Atau bisa menanti sebentar, sampai ada tempat longgar di shof-shof masjid.
Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu kaum Muslimin lainnya yang sedang berdzikir. Wallohu a’lam.
Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan.
Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju ridho dan sorga-Nya yang penuh kebaikan.
Facebook Comments Box

Penulis : Ustadz Muslim Atsari Hafidzahullah Ta'ala

Sumber Berita: Grup Whatsapp Majlis Quran Hadits Ikhwan

Artikel Terjkait

SANGGAHAN TERHADAP LOGIKA “PEMBELAAN UNTUK AHLI HADIS”
SYARAH ARBA’IN NAWAWI JILID KE-02
SYARAH RIYADHUSHSHALIHIN (Penjelasan Taman Orang-orang Saleh) JILID 03 DARI 03
KAIDAH-KAIDAH HADIS DARI ILMU MUSTHALAH HADIS
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 37)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 36)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 35)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 34)
Berita ini 25 kali dibaca

Artikel Terjkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:58 WIB

SANGGAHAN TERHADAP LOGIKA “PEMBELAAN UNTUK AHLI HADIS”

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:12 WIB

SYARAH ARBA’IN NAWAWI JILID KE-02

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:11 WIB

SYARAH RIYADHUSHSHALIHIN (Penjelasan Taman Orang-orang Saleh) JILID 03 DARI 03

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:51 WIB

KAIDAH-KAIDAH HADIS DARI ILMU MUSTHALAH HADIS

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:20 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 37)

Artikel Terbaru

Fikih

TERUSLAH MEMPERBANYAK DZIKIR DI HARI-HARI TASYRIK

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:37 WIB

wallup.net

Fatwa Ulama

Ketenangan Jiwa pada Ketaatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:29 WIB

Kisah Mualaf

Kisah Mualaf: Profesor Universitas Dr. Rusia Alla Olinikova

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:15 WIB

Kisah Mualaf

Kisah Mualaf: Pemikir Austria Leopold Weiss

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kisah Mualaf

Kisah Mualaf: Sastrawan Prancis Vincent Monteil

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:48 WIB