Undang-Undang Akhlak dalam Al-Quran

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Undang-Undang Akhlak dalam Al-Quran

دُسْتُورُ الْأَخْلَاقِ فِي الْقُرْآنِ

Pengarang:

Dr. Muhammad bin Abdullah Draz (wafat 1377 H)

Penerjemah:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag., Lc.

 

Muqaddimah (Pendahuluan)

Pengantar Buku:

Oleh Profesor Doktor Sayyid Muhammad Badawi

Saya hidup bersama disertasi akademis ini dua kali: pertama ketika penulisannya, dan kedua ketika penerjemahannya.

Mengenai penulisannya, hal itu terjadi pada awal tahun empat puluhan, dan Perang Dunia Kedua telah mulai mengintensifkan dampaknya di Eropa setelah kekalahan Prancis dan kebangkitan Sekutu untuk menghentikan tirani Nazi. Dan kami bersama mahasiswa-mahasiswa Arab di Paris mencari dalam naungan Profesor yang mulia apa yang kami butuhkan berupa perhatian di masa kesulitan, dan beliau mengumpulkan kami di rumahnya pada acara-acara keagamaan dan kebangsaan untuk membuat kami merasakan apa yang kami rindukan berupa suasana keluarga karena jauhnya kami dari tanah air. Dan kami mendapati di sisinya keramahan tamu ala Arab, dan menikmati percakapan serta diskusinya dalam urusan agama, ilmu, dan politik. Dan beliau rahimahullah tidak merasa sempit dengan pendapat-pendapat ekstrem yang terkadang kami kemukakan, bahkan beliau membantahnya dengan jiwa ilmuwan yang tercerahkan, dalam sikap lapang dan kelapangan dada, dan beliau tidak berhenti hingga meyakinkan kami dengan sudut pandangnya yang bersandar pada dalil ilmiah dan logis.

Kemudian saya mendapat kehormatan berbesan dengan beliau, maka hubungan saya dengannya semakin kuat, dan saya menyaksikan dari dekat upaya-upaya dan rencana-rencana yang telah beliau susun sejak lama untuk menyebarkan risalah Islam di dunia Barat. Maka saya mengetahui bahwa beliau telah menguasai bahasa Prancis ketika menuntut ilmu di Al-Azhar Asy-Syarif sebagai persiapan untuk hari ketika beliau melaksanakan kewajiban ilmiah dan agamanya. Tidak lama setelah kaki beliau menginjak tanah Prancis, beliau mulai merealisasikan rencananya; dan beliau tidak menempuh jalan mudah yang ditempuh orang lain dengan langsung memulai menyiapkan disertasi doktoral, tetapi beliau lebih memilih berjalan di jalur akademis dari awalnya, dan melakukan apa yang dilakukan mahasiswa-mahasiswa Prancis yang mempersiapkan diri mereka dengan persiapan akademis yang kokoh. Maka beliau bergabung dengan Sorbonne untuk mempersiapkan gelar lisensi, dan mempelajari filsafat, logika, etika, psikologi, dan sosiologi di tangan para profesor Sorbonne dan College de France seperti Massignon, Levi Provencal, Lucien, Vallon, dan Fauconnier. Dan kami menemukan jejak pembentukan ilmiah yang kokoh ini dalam disertasinya, di mana beliau tidak puas dengan menjelaskan sudut pandang Islam, tetapi beliau menerangkannya dengan membandingkannya dengan pandangan para pemikir dan filsuf, dan beliau tidak melewatkan kesempatan kecuali beliau mengulas di dalamnya pendapat seorang ilmuwan dari ilmuwan Barat, atau sebuah teori dari teori-teori yang berlaku, kemudian beliau menjelaskan apa yang terdapat dalam teori atau pendapat tersebut berupa persepsi atau kesalahan, dan mengiringinya dengan penjelasan kesempurnaan teori akhlak dalam Al-Quran Al-Kareem.

Penulisan disertasi ini memakan waktu sekitar enam tahun. Dan tampaknya bahwa ilmuwan mulia tersebut telah memulainya pada tahun 1941 setelah berakhirnya kampanye Prancis, dan kembali ke Paris setelah setahun yang dilaluinya di Bordeaux (di barat daya Prancis) ketika tentara-tentara Nazi mendekati ibukota Prancis dan kejatuhannya menjadi dekat, dan jika kita menambahkan pada enam tahun ini lima tahun sebelumnya yang dihabiskan Profesor dalam mengenal metode-metode ilmu di Barat dan mempersiapkan gelar lisensi, maka beliau telah menghabiskan antara persiapan bekal dan pelaksanaan proyeknya sekitar sebelas tahun. Dan ini bukanlah periode yang panjang jika kita menilai apa yang mengelilinginya berupa tahun-tahun perang yang sulit, dan apa yang ditimbulkan perang ini berupa masalah-masalah material dan psikologis yang ditanggung Profesor, dan beliau berusaha menjauhkannya dari keluarga besarnya yang menemaninya dalam pengasingannya. Dan saya ingat bahwa beliau terpaksa – selama serangan Sekutu untuk membebaskan Prancis – menghabiskan hari-hari yang panjang bersama keluarganya di bunker bawah tanah, beliau mengumpulkan kertas-kertasnya yang sangat beliau jaga dan bekerja di tengah bom-bom yang meledak di sekelilingnya, dengan cahaya lilin atau lampu yang redup.

Dan diskusi disertasi selesai dihadapan komisi yang terdiri dari lima orang profesor Sorbonne dan College de France pada 15/12/1947.

Dan masyarakat terpelajar dari Arab dan Muslim terus mendengar tentang karya berharga ini tanpa dapat membacanya dan mengambil manfaat darinya, hingga Allah menakdirkan untuknya seorang profesor muda dari sebaik-baik pemuda Arab dan Muslim yaitu Dr. Abdul Sabur Syahin, yang mendedikasikan dirinya selama tiga tahun untuk menerjemahkan teks Prancis ke bahasa Arab. Dan beliau mengumpulkan sifat-sifat dan keistimewaan yang jarang tersedia bagi orang yang menghadapi karya besar seperti ini, karena beliau di samping pembentukan dan budaya agamanya yang mendalam adalah profesor bahasa Arab; sebagaimana beliau menguasai bahasa Prancis yang dipelajarinya dengan sungguh-sungguh, dan menerjemahkan darinya ke bahasa Arab beberapa buku untuk sejumlah ilmuwan dan filsuf.

Dan penerjemah tidak menyisakan upaya untuk menempatkan dalam pelayanan teks semua yang dapat beliau lakukan berupa metode-metode dokumentasi dan penjelasan yang melayani pembaca Arab dan memperdalam budaya agamanya. Di antaranya adalah beliau tidak puas – sebagaimana yang dilakukan pengarang – dengan mengisyaratkan ayat-ayat Al-Quran di catatan kaki dengan menyebutkan nomor ayat dan surat, tetapi beliau memikul tanggung jawab menulis ayat-ayat mulia secara lengkap dan mengintegrasikannya dalam teks itu sendiri, dan dengan demikian beliau menghindarkan pembaca dari kesulitan mencari dalam Mushaf Syarif tentang ayat-ayat yang sangat diperlukan untuk menguatkan gagasan yang dijelaskan pengarang. Dan di antaranya juga apa yang beliau lakukan berupa kembali kepada kitab-kitab fiqih, hadits, tafsir, dan ilmu kalam untuk mendokumentasikan beberapa teks yang diringkas pengarang dalam bahasa Prancis, dan penerjemah bersemangat untuk meletakkannya dalam teks aslinya yang terdapat dalam kitab-kitab khazanah Islam. Dan di beberapa tempat di mana pengarang cukup dengan mengisyaratkan suatu peristiwa, penerjemah bersusah payah mencari keadaan peristiwa ini, dan menetapkannya secara lengkap.

Dan saya bersaksi bahwa beliau telah mencurahkan dalam penerjemahan itu sendiri upaya yang besar; dan itu karena kesulitan teks di beberapa tempat, dan ketelitian gagasan-gagasan filosofis yang dibahasnya. Dan pasti beliau telah berdiri – sebagaimana saya berdiri ketika meninjau terjemahan – berjam-jam di hadapan suatu ungkapan dari ungkapan-ungkapan, hingga beliau tenang terhadap ketelitian terjemahan dan terhadap ekspresi makna yang dimaksudkan pengarang.

Dan saya telah berkontribusi dalam upaya ini sejauh yang saya mampu, berdasarkan pengalaman saya dengan apa yang saya ketahui tentang gaya pengarang dan cara berpikirnya, dan ketelitiannya dalam memilih lafaz yang mengekspresikan gagasan. Dan kerja sama erat antara saya dan penerjemah ini menghasilkan terjemahan dalam bentuk yang kami ridai untuknya, dan yang kami letakkan hari ini di hadapan pembaca Arab dengan mengharapkan penilaian baiknya.

Dan sekarang, apakah pembaca mengizinkan kami untuk memberikan kepadanya ringkasan cepat gagasan-gagasan utama dalam buku ini?

Sesungguhnya tujuan utama dari penelitian ini adalah menonjolkan karakter umum akhlak yang bersumber dari Kitab Allah Yang Maha Bijaksana, dan itu dari sisi teoritis dan praktis.

Adapun tentang penelitian dalam fondasi-fondasi teoritis yang menjadi dasar prinsip-prinsip akhlak dalam Al-Quran Al-Kareem, maka pengarang mengekspresikan kepada kami, tanpa basa-basi, tentang perasaannya bahwa ia sedang meletakkan kakinya untuk pertama kalinya di atas tanah yang belum pernah diinjak kaki sebelumnya. Tetapi kekasaran jalan-jalan yang beliau tekadkan – dengan kehendak Allah – untuk mengarunginya tidak melemahkan tekadnya, bahkan itu menjadi pendorong baginya untuk menantang kesulitan-kesulitan demi pelayanan agama Allah Yang Maha Lurus. Tambahan-tambahan yang tidak berdiri sendiri, tetapi dengan bersandar kepada prinsip pertama yaitu beramal demi meraih ridha Allah.

Dan masalah terakhir yang ditangani pengarang dalam bab kelima dari buku ini adalah analisis sifat “upaya” manusia yang diperintahkan Al-Quran Al-Kareem, dan tingkat upaya ini, dan nilainya dalam memperoleh pahala.

Dan pengarang telah menangani hubungan antara upaya dan dorongan spontan dari satu sisi, dan antara upaya dan roh kemudahan dari sisi lain. Dan beliau menjelaskan bahwa Al-Quran Al-Kareem telah menyeimbangkan antara masing-masing dari dua pihak yang bertentangan, dan memadukan di antara keduanya dalam komposisi yang mengumpulkan antara kesempurnaan dan hikmah. Dan beliau membahas gagasan orang-orang keras yang menolak spontanitas dalam perbuatan akhlak, dan tidak memberikan perilaku nilai apa pun kecuali jika itu hasil dari upaya atau penderitaan yang besar. Jika benar apa yang diklaim mereka ini, maka jiwa yang terbebas dari syahwat-syahwatnya tidak memperoleh pahala atas perbuatan-perbuatan baik yang dilakukannya, dan tidak layak mendapat pahala ini kecuali jika ia menjadi mangsa emosi-emosi yang menguasainya, dan berjuang untuk mengatasinya. Atau dengan kata lain: semakin kita mendekati ideal tertinggi dalam dorongan spontan untuk berbuat kebaikan, maka amal kehilangan sebagian dari nilainya. Dan jelas apa yang terkandung dalam pendapat ini berupa pertentangan dengan semua logika, karena berdasarkannya orang jahat yang berusaha keras membebaskan diri dari kecenderungan-kecenderungan jahatnya lebih tinggi derajatnya dalam tangga akhlak daripada orang saleh yang mempraktikkan keutamaan dengan mudah dan tanpa upaya yang berarti. Sesungguhnya jatuh dalam kontradiksi ini telah timbul dari keyakinan salah bahwa kehidupan akhlak harus menjadi perang tanpa ampun melawan kecenderungan-kecenderungan yang tersembunyi dalam manusia, manusia yang sebagian orang melihat bahwa ia jahat secara alamiah, dan bahwa ia tidak dapat membebaskan diri dari sifat jahatnya, dan bahwa kesalehan adalah gagasan khayali yang tidak memiliki tempat di bumi.

Sesungguhnya sikap Al-Quran Al-Kareem terhadap masalah ini berbeda sama sekali dari sikap keras yang pesimis ini, dan cenderung kepada pandangan yang lebih lapang dan lebih optimis. Telah ada dalam laporan Organisasi Internasional Arab untuk Pertahanan Sosial, yang berafiliasi dengan Liga Arab: bahwa tingkat kejahatan terhadap harta dalam peningkatan, dengan proses pembangunan ekonomi, karena kesempatan untuk menyerang harta bertambah ketika masyarakat menjadi lebih produktif dan kompleks, dan berperadaban dan berindustri, dan dari situ kita menemukan bahwa persentase tinggi dari kejahatan remaja dan pemuda, di mayoritas negara berkarakter ekonomi, seperti pencurian, penggelapan, penyerangan rumah, dan pencurian dengan paksaan.

Dan telah menyertai tahap pembangunan ekonomi yang cepat selama sepuluh tahun sebelumnya, di Mesir, peningkatan dalam jumlah kejahatan terhadap harta, dan khususnya harta umum, dan penyerangan ini menjadi memiliki bentuk-bentuk beragam dan baru, seperti kejahatan suap dan penggelapan, dan pemalsuan kertas-kertas resmi, dan pemalsuan mata uang, atau koin, dan penyelundupan uang, dan pencurian kabel, dan penyelundupan narkoba, dan penculikan untuk meminta tebusan “dan ini adalah penyerangan terhadap orang dan harta sekaligus”.

Dan ada bentuk-bentuk baru dari kejahatan ekonomi, yang muncul dengan penerapan sistem koperasi pertanian, di mana diperhatikan merebaknya pencurian dari hasil-hasil pertanian, yang disimpan di perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian, sebelum dikirim ke daerah-daerah penyimpanan umum, dan kejahatan penipuan dan penggelapan dengan merampas bahan baku dan hasil pertanian yang baik jenisnya dengan yang buruk, atau manipulasi dalam kertas-kertas resmi dengan mendapat tanda tangan dari yang berhak, dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka tentang membaca dan menulis, dan kejahatan suap “tunai atau barang” untuk menyuplai dana talangan yang tidak berhak kepada yang berhak, atau untuk mengabaikan pelanggaran yang dilakukan petani selama pengairan tanah, atau perlawanan terhadap hama, atau karena tidak berkomitmen menerapkan rencana pertanian untuk rotasi pertanian, dan kejahatan pasar gelap dalam bidang penjualan pupuk kimia dan pestisida, dan menggelapkan sebagiannya, dan menjualnya dalam keadaan palsu. Umar tidak sendirian dalam sikap ini, tetapi seluruh umat menghadapinya dengan keberanian, dan kesabaran, dan penanganan, hingga krisis berlalu, dan orang-orang tidak lagi membutuhkan mengikat batu di perut, dan sejarah tidak mencatat satu kasus keluhan pun, atau bahkan satu lelucon pun yang mencela kebijakan negara, atau satu keluhan pun tentang hilangnya roti atau lauk, bahkan orang-orang tidak bertambah dengan krisis kecuali berpegang teguh pada akhlak mereka, dan bersemangat melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka, dan sabar dalam kesempitan dan kesulitan dan ketika dalam keadaan sulit.

Dan sungguh Umar radhiyallahu anhu menghentikan, sebagaimana yang disebutkan sejarah, penerapan hukuman potong tangan saat itu, sebagai kemudahan bagi yang terpaksa melakukannya demi mempertahankan hidup mereka, dan meskipun demikian sejarah tidak menyebutkan bahwa orang-orang kelaparan berubah menjadi pencuri, atau orang-orang mampu menjadi eksploitatif atau penimbun, karena akhlak jamaah Islam lebih kuat dari perih kelaparan, dan lebih terjaga dari goyangan krisis pangan.

Dalam cahaya rabbani ini kita dapat menetapkan kebutuhan masyarakat Arab kita kepada revolusi akhlak yang mendukung revolusi sosialis, dan menangani apa yang ditimbulkannya berupa masalah-masalah sosial; akibat ketidakseimbangan dalam gerakan reformasi yang telah terjadi hingga sekarang.

Sesungguhnya kesalahan terbesar yang jatuh di dalamnya para penyeru revolusi sosialis di tanah air Arab adalah mereka membayangkan revolusi sebagai resep obat, yang dikutip dari pemiliknya; untuk diminum masyarakat yang sakit di zaman dan tempat apa pun; maka banyak revolusioner berfilsafat yang tekun menyalin pengalaman-pengalaman dan obat-obatan dari tulisan-tulisan dan karya-karya yang siap pakai, dan percetakan berputar, dan tulisan-tulisan revolusioner banyak, dipenuhi dengan kebombongan dan klaim, dan seandainya boleh menerapkan hukuman potong tangan pada pencuri, maka yang pertama berhak atas hukuman itu adalah para penulis pencuri, dan pengutip, tanpa pembedaan, pemakan pemikiran orang dengan perampokan dan peniruan!!

Dan yang benar bahwa reformasi revolusioner adalah tanaman yang harus meledak dari dalam bumi.

Muqaddimah (Pendahuluan)

Pengantar

Muqaddimah:

“Tidak ada seorang pun yang mengarang buku kecuali dalam salah satu dari tujuh bagian, dan tidak mungkin pengarangan selain itu, yaitu: apakah ia mengarang dari sesuatu yang belum pernah didahului yang ia ciptakan, atau sesuatu yang kurang ia sempurnakan, atau sesuatu yang rumit ia jelaskan, atau yang panjang ia ringkas, tanpa menghilangkan sesuatu dalam maknanya, atau sesuatu yang tercampur ia susun, atau sesuatu yang keliru di dalamnya pengarangnya ia perjelas, atau sesuatu yang terpencar ia kumpulkan.”

Kaidah bijak yang dikatakan seorang ilmuwan Al-Azhar, dari ilmuwan abad ketujuh belas Masehi ini, selalu mempertahankan nilainya, dan ia selalu mengajak setiap penulis untuk berjalan di atas metodenya.

Dan akan ada pada pembaca kita yang sadar kesempatan untuk menilai sejauh mana buku kita -yang kami sajikan hari ini kepadanya- memenuhi syarat-syarat ini; karena permulaan kami dalam karya baru tentang Al-Quran ini bukanlah sia-sia yang kami buang-buang waktu di dalamnya, dan kami bebankan kepada pembaca kami, dan kami padati perpustakaan kami, maka jika karya kami ini tidak membawa sesuatu yang baru dalam dunia Timur atau Barat, maka tidak akan lain hanyalah pembuangan dan kepadatan dan pembebanan.

Kondisi Sebelumnya dari Masalah:

Sesungguhnya pandangan sekilas yang kita lemparkan pada karya-karya ilmu akhlak umum -yang ditulis oleh ilmuwan-ilmuwan Barat- cukup untuk kita perhatikan di dalamnya kekosongan yang dahsyat dan mendalam, yang timbul dari keheningan mutlak mereka tentang ilmu akhlak Al-Quran.

Dan kenyataannya bahwa karya-karya ini menyebutkan kepada kita secara ringkas, atau dengan panjang lebar, prinsip-prinsip akhlak, sebagaimana yang dipandang oleh paganisme Yunani, kemudian agama-agama Yahudi dan Kristen. Tetapi ketika mereka selesai dari memaparkan tiga tahap ini, kita menemukan mereka memindahkan kita tiba-tiba ke zaman-zaman modern, di Eropa, mengabaikan semua yang menyentuh undang-undang akhlak dalam Islam.

Dan meskipun ini, sesungguhnya tambahan Al-Quran dalam bab ini memiliki nilai yang tidak ternilai, dan akan bermanfaat darinya sejarah teori-teori akhlak keluasan, dan kedalaman, dan keselarasan, sebagaimana masalah akhlak itu sendiri akan mendapat manfaat darinya, dalam penyelesaian kesulitan-kesulitannya, baik dalam hal kesulitan-kesulitan yang berulang maupun yang permanen.

Bukankah itu kerugian besar bahwa diabaikan urusan teori seperti ini, dan diliputi keheningan?

Dan yang benar bahwa seandainya kita -alih-alih kita mencari dalam karya-karya ini tentang ilmu akhlak umum- kita menyerahkan kepada buku-buku Eropa, yang menangani masalah-masalah Islam khususnya, maka kita akan menemukan bahwa upaya-upaya telah dilakukan selama abad kesembilan belas, demi mengeluarkan prinsip-prinsip akhlak dari Al-Quran, tetapi kerangka upaya-upaya ini, pada umumnya terbatas, sebagaimana isinya jauh dari kesesuaian yang tepat dengan teori Al-Quran yang sebenarnya.

Dari segi kerangka kerja, mereka mengabaikan aspek teoritis dari permasalahan ini: tidak ada seorang pun sarjana Eropa yang mencoba mengambil prinsip-prinsip akhlak umum dari Al-Quran, dan selain itu, tidak seorang pun di antara mereka yang memiliki minat untuk merumuskan kaidah-kaidah praktisnya dan menyajikannya dalam bentuk konstitusi yang lengkap. Seluruh usaha mereka hanya terbatas pada mengumpulkan sejumlah ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan ibadah atau perilaku, baik sedikit maupun banyak, lalu menerjemahkannya secara harfiah.

Tampaknya, yang memulai kumpulan teks-teks pilihan dari Al-Quran ini adalah orientalis Garcin de Tassy, yang menyajikan kepada kita sebuah karya kecil berjudul: “Al-Quran: Prinsip-prinsip dan Kewajiban-kewajibannya” (Paris 1840 M). Kemudian diikuti oleh orientalis Lefevre, yang menerbitkan pada tahun 1850 M kutipan-kutipan pilihan dari terjemahan Savary, dengan judul: “Muhammad: Hukum-hukum Akhlak, Sipil, dan Agama”. Kemudian setelah mereka datang Barthelemy Saint Hilaire dalam bukunya: “Muhammad dan Al-Quran” (Paris, penerbit Didier 1865 M). Demikianlah kerangka kerja di mana penelitian-penelitian masa itu disajikan.

Adapun dari segi kekurangan isi, hal itu kembali kepada terjemahan-terjemahan yang tidak benar, atau ringkasan yang buruk, atau kedua-duanya sekaligus, dan inilah yang kita dapati jelas pada orientalis Jules La Beaume dalam bukunya: “Analisis Ayat-ayat Al-Quran” (Paris Maisonneuve 1878 M). Karya ini bahkan merupakan karya analitis yang paling jauh dari kesempurnaan dalam bidang ini. Oleh karena itu, terasa perlu bagi kami untuk membahas topik ini dari awal, dan mengolahnya sesuai dengan metode yang lebih sehat, untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan ini, dan mengisi kekosongan ini dalam perpustakaan Eropa, serta menunjukkan kepada para sarjana Barat wajah sejati akhlak Al-Quran, dan itulah sebenarnya tujuan pokok kami dari karya ini.

Namun dengan merujuk kepada perpustakaan Islam kita sendiri, kami mendapati bahwa hingga kini perpustakaan itu hanya mengenal dua jenis ajaran akhlak: yaitu nasihat-nasihat praktis yang bertujuan memperbaiki akhlak para pemuda ketika mengilhami mereka untuk meyakini nilai tinggi keutamaan, atau deskripsi tentang sifat jiwa dan kemampuan-kemampuannya, kemudian definisi keutamaan dan pembagiannya, yang umumnya disusun menurut model Platonis atau Aristoteles, dan sering kali kita melihat kedua metode bergantian dalam tulisan satu penulis. Maka tidak ada selain buku-buku kemanusiaan murni, yang pengarangnya telah bersusah payah memasukkan ke dalamnya buah renungan dan studi filosofis mereka, dan tidak muncul sama sekali di dalamnya teks Al-Quran, atau hampir tidak muncul kecuali secara sekunder.

Akhlak Al-Quran bukanlah topik utama kajian dan kodifikasi, baik di kalangan Muslim maupun orientalis, tidak dari segi teoritis maupun dari segi praktis. Kami anggap perlu menambahkan beberapa batasan pada penegasan ganda ini agar menjadi lebih tepat dan terbebas dari segala kebingungan atau kekaburan.

Kami tidak mengklaim sejak awal bahwa penelitian kami dalam bidang teoritis mengarungi tanah yang belum pernah dipijak orang sebelum kami, sebab para ulama Muslim telah menggunakan kemampuan mereka sejak masa awal dalam topik ini: ulama kalam dan ulama ushul, semuanya memikirkan standar baik dan buruk, “atau menurut ungkapan mereka: masalah husun dan qubh”, para fuqaha memikirkan syarat-syarat tanggung jawab, para ahli akhlak dan sufi memikirkan efektivitas usaha, keikhlasan niat dan tujuan. Namun jika kita mengabaikan bahwa pemikiran-pemikiran ini tetap tersebar dalam berbagai mazhab yang menyentuh akhlak dari dekat atau jauh, dan yang tidak selalu memperhatikan sudut pandang akhlak dengan pengertian khususnya, maka teori akhlak yang mereka sajikan sebagian besar—setidaknya—berasal dari semangat mazhab yang dianut pengarangnya, jika bukan dari pandangan pribadi mereka semata; karena Al-Quran hanya disebutkan di dalamnya sebagai pelengkap, sebagai saksi atau dalil atas suatu ide yang telah dianut sebelumnya.

Adapun dalam bidang praktis, memang benar bahwa Al-Ghazali—sebagaimana kita ketahui—telah mencoba dalam bukunya “Jawahir Al-Quran” untuk menganalisis inti Al-Quran dan mengembalikannya kepada dua unsur pokok, satu berkaitan dengan pengetahuan dan yang lain berkaitan dengan perilaku. Ia berkesimpulan membatasi dalam Al-Quran dari jenis pertama tujuh ratus enam puluh tiga ayat; sebagaimana membatasi dari jenis kedua tujuh ratus empat puluh satu ayat. Sayangnya, jenis pembatasan dan klasifikasi ini, yang merupakan langkah pertama menuju penyiapan bahan untuk pembangunan, tidak diikuti dengan kerja penting yang diperlukan yang bertujuan meninggikan bangunan.

Meskipun demikian, harus kita akui bahwa pemilihan bahan dalam karya itu secara umum telah dilakukan menurut suatu kaidah, dan ayat-ayat yang dipilih dalam bagian praktis umumnya sesuai dengan topik kajian kita.

Hal ini tidak demikian halnya dengan apa yang dikutip oleh Qadhi Abu Bakar Al-Jashshah Al-Hanafi (wafat tahun 370 H) dalam bukunya: “Ahkam Al-Quran” (cetakan Istanbul 1338 H), dan apa yang dikutip oleh Qadhi Abu Bakar bin Al-Arabi Al-Maliki (wafat tahun 542 H) dalam bukunya yang juga berjudul: “Ahkam Al-Quran” (terbit percetakan As-Sa’adah di Kairo: 1331 H). Demikian pula dengan apa yang dikutip oleh Mulla Ahmad Jiun Al-Hindi Al-Hanafi (wafat tahun 1130) dalam bukunya “At-Tafsirat Al-Ahmadiyyah fi Bayan Al-Ayat Asy-Syar’iyyah” (Bombay 1327 H).

Masalah dalam buku-buku ini tidak terbatas pada menemukan teks-teks Al-Quran yang bermakna akhlak tenggelam secara kabur di tengah teks-teks yang berkaitan dengan topik-topik fiqh, ushul, kalam, kosmologi, atau lainnya. Bahkan kita lihat pada kedua qadhi tersebut ayat-ayat yang disebutkan berkenaan dengan masalah-masalah yang teksnya hanya berkaitan secara jauh, dan masalah-masalah ini dianggap sebagai kesempatan untuk menyebutkannya.

Bagaimanapun, semua pengarang, termasuk Al-Ghazali, yang telah mengumpulkan dengan cara mereka ayat-ayat Al-Quran dengan urutan surah, menjadikan pilihan mereka hanya kumpulan bahan-bahan terpencar yang tidak dihubungkan oleh semangat kekerabatan, dan tidak tampak di dalamnya rangkaian pemikiran apa pun. Oleh karena itu, ketika kesatuan asli setiap surah hilang, mereka tidak dapat melengkapi karya mereka dengan menciptakan kesatuan logis yang menghubungkan bagian-bagian yang dipilih, atau klasifikasi metodologis yang diperlukan oleh kaidah pengajaran.

Kami menemukan sistem logis ini pada beberapa ulama Syiah, seperti: Syaikh Ahmad bin Muhammad Al-Ardabili (wafat tahun 993 H) dalam bukunya: “Durrat Al-Bayan fi Ayat Al-Ahkam”, dan seperti Syaikh Ahmad bin Ismail Al-Jazairi An-Najafi (wafat tahun 1150 H) dalam bukunya: “Qalaid Ad-Durar fi Bayan Ahkam Al-Ayat bil Atsar”, namun kedua buku ini yang dapat dianggap sebagai indeks teks-teks Al-Quran yang berkaitan dengan fiqh Islam, hanya membahas perintah-perintah akhlak secara jarang.

Demikianlah tidak ada seorang pun—sepengetahuan kami—yang bangkit hingga kini untuk mengambil syariat akhlak dari Al-Quran secara keseluruhan, dan tidak ada yang mencoba menyajikan kepada kita prinsip-prinsip dan kaidah-kaidahnya dalam bentuk bangunan yang kokoh yang terlepas dari semua yang menghubungkannya dengan bidang-bidang yang berdekatan dengannya, dan itulah tugas yang kami emban untuk memenuhinya di sini, sejauh kemampuan yang kami miliki.

Pembagian dan Metode

Kami membedakan di bawah istilah “hukum akhlak” -sebagaimana para peneliti semua membedakan di bawah nama jenis- dua cabang yang berbeda yaitu: teori dan penerapan.

Kenyataannya bahwa kajian kami terhadap teks Al-Qur’an telah mengilhami kami, bukan hanya dengan adanya kedua cabang ilmu akhlak ini dalam Al-Qur’an, tetapi telah mengungkapkan kepada kami bahwa gambaran yang dibawanya telah mencapai tingkat kesempurnaan yang tidak dapat dicari lagi sesuatu di belakangnya.

Aspek Praktis:

Kami telah meneliti dalam sebuah risalah yang baru diterbitkan, tentang akhlak praktis dalam Al-Qur’an, dalam hubungannya dengan hikmah kuno, dan kami berhasil mengungkapkan di dalamnya tiga karakteristik yang kami ringkas sebagai berikut:

Al-Qur’an -dari segi sebagai penjaga apa yang mendahuluinya, dan kelanjutan darinya- telah dibedakan darinya dengan perluasan yang luas itu yang menggabungkan di dalamnya inti seluruh hukum akhlak, yaitu yang tetap terpencar-pencar dalam ajaran para orang suci dan para bijak, dari para pendiri dan pembaharu, yang berjauhan antara satu dengan lainnya, dalam waktu dan tempat, dan mungkin sebagian dari mereka tidak meninggalkan jejak setelahnya yang menjaga ajaran-ajarannya.

Barangkali aspek ini adalah ciri yang menonjol dari ciri-ciri Al-Qur’an, meskipun bukan ciri yang paling berharga, dan bukan yang paling asli. Adapun keaslian pengajaran akhlak ini tampak dalam bentuk yang paling jelas, dalam metodenya yang ditempuh untuk menyajikan pelajaran-pelajaran yang berbeda dari orang-orang terdahulu, dan mendekatkannya, sehingga dia merangkai keberagamannya dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dan mengantarkannya dalam perbedaannya dalam kerangka kesepakatan yang sempurna; dan itu karena dia memulai dengan mencabut dari syariat-syariat sebelumnya semua yang tampaknya berlebihan atau kekurangan, dan setelah mewujudkan posisi keseimbangan dalam timbangannya, yang condong kadang ke satu sisi, dan kadang ke sisi lain -mendorong semuanya ke satu arah, kemudian meniupkan ke dalamnya dari satu ruh, sehingga benar-benar pantas dinisbatkan kepadanya secara khusus keseluruhan akhlak ini.

Yang lebih mengagumkan dari itu dan lebih besar keaslian aspek penciptaannya, karena tidaklah cukup -pada kenyataannya- agar kita menggambarkan akhlak Al-Qur’an, bahwa kita mengatakan: ia telah menjaga warisan para pendahulu dan mendukungnya, dan ia telah memadukan antara pandangan-pandangan berbeda yang memisahkan keturunan mereka, tetapi perlu kita tambahkan bahwa akhlak Al-Qur’an telah mengangkat bangunan suci itu, dan mempercantiknya, ketika menggabungkan kepadanya bab-bab yang benar-benar baru, menakjubkan kemajuannya, mengakhiri untuk selamanya karya akhlak.

Dan akan menjadi kewajiban kita dalam kajian ini untuk membahas hukum-hukum praktis yang dibawa Al-Qur’an pada dirinya sendiri, dan dalam tahap akhir perkembangannya, dan cukup bagi pembaca setelah itu untuk membaca naskah-naskah yang kami cantumkan di akhir buku ini; untuk menyadari keluasan sistem ini dan keindahannya.

Dan metode kami akan sangat berbeda dalam penyajian aspek ini dari metode yang diikuti pendahulu-pendahulu kami. Karena kami -pertama- tidak melihat perlunya mengumpulkan semua nash dan ayat yang berkaitan dengan topik, maka kami cukup dengan mengantarkan sebagiannya; yang memiliki petunjuk yang memadai tentang berbagai kaidah perilaku, kemudian berusaha setelah itu untuk menghindari pengulangan sebisa mungkin.

Dan kami mengikuti akhirnya sistem logis sebagai pengganti komitmen pada sistem surah “yang diikuti Imam Al-Ghazali”; atau sistem abjad konsep-konsep “sebagaimana dilakukan Jules Labaume”. Nash-nash dalam karya kami ini dikumpulkan dalam bab-bab, berdasarkan jenis hubungan yang dikemukakan kaidah untuk mengaturnya, dan telah dibedakan di dalam setiap kelompok beberapa kumpulan kecil nash, dan kami berikan untuk mereka judul sub yang meringkas pengajaran khusus yang diambil darinya, sehingga tersedia bagi pembaca untuk menemukan hukum yang dicarinya dengan mudah.

Dan pengorganisasian nash secara keseluruhan dengan cara ini membangun bagi kita metode lengkap untuk kehidupan praktis sebagaimana digambarkan Al-Qur’an: bagaimana seharusnya manusia berperilaku dengan dirinya sendiri, dan dalam keluarganya, dan dengan semua manusia? Dan apa prinsip-prinsip yang harus mengatur hubungan antara penguasa dan yang dikuasai, dan antara negara atau masyarakat? Dan bagaimana manusia melakukan ibadah kepada Allah? Dan semua itu telah dikatakan dengan cara yang jelas dan terbatas.

Karakter menyeluruh ini menemukan pelengkapnya dalam karakter lain, yang memberikan nilai tertingginya, karena Al-Qur’an -setelah menggambarkan untuk setiap bidang kehidupan garis perilakunya- menyajikan kepada kita kerangka-kerangka yang disediakan dalam bentuk lingkaran-lingkaran yang berpusat sama, setiap satu darinya dapat diperluas, dan menyusut, dalam keserasian dengan keseluruhan. Bahkan lingkaran-lingkaran ini saling berkaitan secara timbal balik, tanpa satu menguasai yang lain.

Bagaimana Al-Qur’an mampu menghasilkan pengaruh yang menakjubkan ini?

Metodenya sangat sederhana, ketika memilih untuk menjelaskan kaidah-kaidahnya ungkapan-ungkapan yang memiliki pengaruh khusus, dan ungkapan-ungkapan itu selalu berdiri di tengah jalan, antara yang abstrak: yang samar dan tidak jelas, dan antara yang sensual yang berlebihan dalam formalitas. Dan demikian kita dapati bahwa kerangka-kerangka yang dibangunnya tegas dan fleksibel sekaligus. Dari segi kejelasan isi kita dapati bahwa kejelasan setiap kaidah menciptakan sejenis pembatas, yang berdiri menghadapi kekacauan, dan liarnya hawa nafsu; tetapi dari segi ketidakterbatasan isi ini memberikan kepada setiap individu kebebasan memilih bentuk yang dia sesuaikan dalam lingkupnya ideal tertingginya; sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pengalaman, sebagaimana dia memilih bentuk yang diserasikannya antara kewajiban yang mendesak dan tuntutan-tuntutan lain yang ditentukan akhlak. Keduanya adalah: penyesuaian dan penyelarasan, yang harus dilakukan melalui upaya yang bijak, jauh dari kelonggaran, dan dari berlebih-lebihan, yang tidak ada pengendalinya.

Dan dengan cara ini syariat Al-Qur’an mampu mencapai kesempurnaan ganda, yang tidak mungkin selainnya mewujudkan keserasian antara kedua sisinya: kelembutan dalam ketegasan, dan kemajuan dalam kestabilan, dan keberagaman dalam kesatuan.

Dan dengan cara ini juga, syariat Al-Qur’an memberikan kepada jiwa manusia untuk tenang pada kebahagiaan ganda, yang juga menggabungkan antara yang bertentangan: ketundukan dalam kebebasan, dan kemudahan dalam perjuangan, dan inisiatif dalam kesinambungan, dan sedikit dari pemahaman hikmah tinggi itu.

Dan karenanya sebagian orang mengkritik Islam karena tidak menentukan misalnya cara bagaimana rakyat dikonsultasikan dalam masalah-masalah umum, dan tidak menentukan bentuk negara Muslim, dan cara memilih kepalanya: apakah pemungutan suara menyeluruh, atau terbatas pada golongan elit? Dan apakah republik, atau monarki? … dan lain-lain.

Pencarian yang berlebihan dalam penetapan hukum ini, dapat muncul pada mereka yang menetapkan hukum, atau mereka yang tunduk padanya. Pada kasus pertama hukum memaksakan dan mengharuskan sejenis kehati-hatian pada para pembuat undang-undang, terhadap individu-individu yang diserahkan kepada mereka penerapannya; meskipun demikian dia menuju pada penghapusan setiap inisiatif, dan menjadikan kehidupan bersama monoton yang tidak tertahankan, dan menjadikan dari anggota masyarakat yang menyerupai salinan-salinan berulang dari model mekanis satu. Tetapi kita mungkin menemui di antara yang diperintah sendiri orang-orang yang ingin agar pembuat undang-undang sendiri menentukan segala sesuatu dan mengaturnya, jika kita asumsikan bahwa proyek ini dapat terwujud, bagaimana kita menjelaskan tuntutan semacam ini yang mencapai batas maksimumnya, kecuali bahwa itu adalah pencarian upaya mental dan akhlak yang paling rendah? Jika tidak kita katakan: itu adalah pelepasan murni dan sederhana tentang kepribadian!!

Sesungguhnya Al-Qur’an tidak menentang kecenderungan itu untuk membatasi semua kaidah, sebagaimana tidak menentang kecenderungan yang berlawanan, apakah tindakan bijak ini, dan posisi tengah itu yang selalu ditempati individu terpisah dari kedua ujung yang bertentangan -hanya kebetulan? Atau kesewenang-wenangan dan pemaksaan? Atau memiliki tujuan tertentu?

Sesungguhnya agar kita yakin bahwa Al-Qur’an dalam keringkasannya, dan dalam perinciainnya, bertujuan pada hikmah legislatif yang suci itu -cukup bagi kita mengingat kenyataan berikut:

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkhutbah kepada kami lalu bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian haji, maka berhajilah” lalu seorang laki-laki bertanya: Setiap tahunkah wahai Rasulullah? Maka beliau diam sampai dia mengatakannya tiga kali, lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Seandainya aku katakan: ya, niscaya menjadi wajib, dan kalian tidak akan mampu; kemudian berkata: Biarkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya yang binasa dari orang-orang sebelum kalian karena banyaknya pertanyaan mereka dan perbedaan mereka atas para nabi mereka, maka apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka lakukan darinya apa yang kalian mampu, dan apabila aku larang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah”

Dan dalam riwayat lain yang lebih tegas, diriwayatkan oleh Ibnu Jarir secara mauquf dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani, dan diriwayatkan secara marfu’ kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dia berkata: “Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan kewajiban-kewajiban maka janganlah kalian sia-siakan, dan membatasi batasan-batasan maka janganlah kalian langgar, dan mengharamkan hal-hal maka janganlah kalian langgar, dan diam tentang hal-hal sebagai rahmat untuk kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian teliti tentang hal-hal itu”

Dan Ibnu Hibban menyebutkan bahwa keadaan-keadaan seperti keadaan ini adalah kesempatan turunnya firman-Nya Ta’ala: {Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu. Dan jika kamu menanyakan di waktu Al-Qur’an sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan (kamu) tentang hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Sesungguhnya telah ada segolongan manusia sebelum kamu menanyakan hal-hal yang demikian, kemudian mereka menjadi kafir karenanya} (Al-Maidah: 101-102).

Penghilangan berlebih-lebihan dan keterlaluan ini dalam “bagaimana? dan berapa?” dari kaidah-kaidah Al-Qur’an -adalah tindakan yang diambil secara terang-terangan, agar tersedia bagi setiap individu untuk menggunakan daya mental dan fisik dan akhlaknya, dengan cara yang berbeda dari yang lain. Inilah yang berkaitan dengan akhlak praktis, dan ciri-ciri umum yang menentukannya; maka marilah kita lanjutkan kepada akhlak teoritis:

Aspek Teoritis:

Dan di sini metode kami juga berbeda dari metode umum; karena yang menarik perhatian mayoritas ulama kami pada tempat pertama adalah aspek ekonomi, atau syar’i, dan kami sejak awal, memusatkan perhatian kami pada bidang akhlak; menempatkan setiap masalah dalam istilah-istilah yang dirumuskan padanya oleh para ahli akhlak modern.

Dan kami di sisi lain mengambil dari Al-Qur’an sendiri titik berangkat, sehingga kebiasaan kami yang terus-menerus adalah mengambil darinya jawaban atas setiap masalah, dengan rujukan langsung kepada nash. Dan di sinilah letak kesulitannya; karena nash-nash yang berkaitan dengan teori akhlak tidak sebanyak dan sejelas yang menjadi ciri khas hukum-hukum praktis, namun di sini ada pertanyaan yang harus diajukan terlebih dahulu:

Apakah Al-Qur’an kitab teoritis? Atau bisakah dicari di dalamnya apa yang dicari, dari karya-karya dan karya-karya filosofis? Sesungguhnya filsafat dalam pengertian yang biasa dari kata itu adalah karya pikiran logis, bergantung pada kilatan-kilatan pikiran alami belaka, berpindah di dalamnya pemikir dari satu hukum ke hukum lain, dengan metode tertentu; untuk sampai pada penetapan sistem tertentu, yang mampu menafsirkan hal-hal secara umum, atau menafsirkan posisi tertentu salah satu hal-hal ini. Dan sudah jelas bahwa upaya mental ini; dan langkah bertahap ini -tidak sesuai dengan cahaya wahyu, yang membasahi jiwa tanpa pencarian atau harapan, dan menyajikan kepadanya tiba-tiba sekumpulan pengetahuan, tidak didahului di dalamnya mukadimah-mukadimah oleh kesimpulannya, dan tidak yang mendahului oleh yang mengikuti.

Al-Qur’an bukanlah karya filosofis, dalam arti bahwa dia bukan buah filsafat, dan dia tidak menggunakan cara-cara perolehan filosofis, di samping bahwa dia juga tidak mengikuti cara-cara pengajaran yang diikuti para filsuf, dan itu adalah cara-cara metode akal, yang berdiri di atas: “definisi, pembagian, pembuktian, keberatan-keberatan, dan jawaban-jawaban”; dan itu semua adalah hal-hal yang saling terkait tanpa perdebatan, tetapi tidak berpengaruh kecuali pada satu sisi dari jiwa, yaitu sisi akal, sementara Al-Qur’an memiliki metodenya yang menuju kepada jiwa secara keseluruhan; maka dia menyajikan kepadanya makanan lengkap, yang darinya akal dan hati keduanya mengambil, bagian yang sama.

Dan demikian pengajaran Al-Qur’an berbeda dari pengajaran filosofis, baik dalam sumber-sumber, maupun dalam metode-metode. Apakah keduanya berbeda juga dalam topiknya? Dan dalam tujuannya?

Sesungguhnya mengatakan hal ini berarti kita menetapkan -dengan sadar atau tidak sadar- bahwa Al-Qur’an bukan kitab agama; karena bagaimanapun perbedaan-perbedaan antara filsafat dan agama -yang terwakili dalam bahwa yang pertama, mengambil sumbernya dari keraguan akal, sementara agama mengambilnya dari cahaya wahyu yang sempurna; atau bahwa keduanya mungkin kadang terbawa di belakang fatamorgana khayalan, dan bahwa salah satunya “yaitu filsafat” hanyalah pengetahuan murni dan sederhana, dan yang lain keyakinan yang dalam, dan berpengaruh, dan memikat- bagaimanapun perbedaan-perbedaan di antara keduanya maka filsafat dalam sisi tertingginya, dan agama dalam semua bentuknya, memiliki topik ganda bersama, yaitu: menyelesaikan masalah eksistensi; asal dan tujuannya, dan menentukan cara yang bijak dan terbaik untuk perilaku, dan untuk memperoleh kebahagiaan.

Namun yang terbaik menunjukkan kemiripan antara materi Al-Qur’an khususnya, dan antara filsafat -bahwa kita perhatikan bahwa Al-Qur’an ketika menyajikan teorinya tentang kebenaran, dan tentang keutamaan tidak selalu cukup dengan mengingatkannya kepada akal, dan membangkitkan urusannya secara terus-menerus di hadapan pemikiran dan perenungan, tetapi dia sendiri yang mengambil alih pembuktian apa yang disajikan, dan mengambil alih pembenaran. Dan selain itu, sesungguhnya sifat argumentasi-argumentasinya, dan cara dia mengantarkan dalil; keduanya dipilih dengan cara yang membungkam para filsuf yang paling teliti, dan para ahli logika yang paling ketat, pada waktu di mana dipenuhi tuntutan-tuntutan yang paling realistis, sebagaimana menyenangkan selera puitis yang paling tinggi dan paling halus, dan pemahaman yang paling sederhana dan paling sedikit.

Maka tidaklah cukup bahwa kita mengatakan: bahwa Al-Qur’an tidak mengingkari filsafat yang benar, anak pemikiran yang matang, dan pencinta keyakinan; dan tidak cukup juga bahwa kita katakan: bahwa dia setuju dan mendorongnya, dan bahwa dia menerima pencariannya yang adil, tetapi perlu kita tambahkan pada itu: bahwa dia memberinya materi yang berlimpah dalam topik-topik, dan dalam argumentasi-argumentasi.

Dan tidak diragukan bahwa Al-Qur’an tidak menyajikan kepada kita kebenaran-kebenaran mendasar ini terkumpul, dalam bentuk sistem yang terpadu. Namun kita bertanya: Jika sistem seperti ini belum ada secara lengkap, apakah tidak ada dalam kitab ini semua elemen yang perlu, dan cukup untuk membangunnya?

Yang benar bahwa tidak diragukan bahwa Al-Qur’an mencakup semua elemen dasar filsafat agama: asal manusia, dan tujuannya, dan asal dunia dan tujuannya, dan prinsip-prinsip sebab dan tujuan, dan ide-ide tentang jiwa, dan tentang Allah … dan lain-lain. Dan sesungguhnya kajian tentang topik seperti ini layak dikhususkan untuknya sebuah karya tersendiri.

Adapun apakah kitab tersebut telah membahas pada waktu yang bersamaan tentang dasar-dasar teori akhlak – itulah pertanyaan pertama yang kami ajukan dalam studi ini, dan yang telah kami khususkan dengan upaya terbesar kami.

Dan kami yakin bahwa kami dapat mengumumkan sejak sekarang bahwa kami telah menemukan jawaban yang jelas dan sepenuhnya positif untuk pertanyaan ini.

Sesungguhnya Al-Qur’an tidak hanya puas dengan meletakkan dasar perilaku, secara lebih menyeluruh dan terperinci, sebagaimana yang tidak pernah dilakukan oleh ajaran praktis lainnya, karena kami telah menemukannya meletakkan di bawah bangunan besar ini fondasi-fondasi pengetahuan teoretis yang lebih kuat dan lebih kokoh. Dan untuk mengajukan pertanyaan berikut ini kepadanya:

Atas dasar apakah syariat kewajiban Al-Qur’an bertumpu? Dan dari sumber manakah ia memperoleh kekuasaannya?

Maka ia akan menjawab: bahwa pembedaan antara baik dan buruk adalah ilham batin yang tertanam dalam jiwa manusia, sebelum menjadi syariat samawi; dan bahwa kebajikan – pada akhirnya – mengambil tangga-tangganya dari sifat khususnya sendiri, dan dari nilai intrinsiknya, dan bahwa akal dan wahyu – dengan demikian – hanyalah cahaya penuntun ganda untuk satu objek, dan terjemahan ganda untuk satu realitas asli, yang akar-akarnya membentang dalam kedalaman segala sesuatu.

Dan tanyakan kepadanya setelah itu: tentang sifat-sifat syariat ini, dan luasnya kekuasaan?

Maka ia akan berkata kepadamu: bahwa itu adalah syariat umum, dan abadi, yang menjamin aspirasi-aspirasi manusia yang sah, tetapi ia menghalangi dengan jelas dan tegas nafsu-nafsunya yang liar dan menguasai.

Dan tambahkan dalam bertanya kepadanya tentang tanggung jawab manusia, dan tentang syarat-syarat, batas-batasnya, dan tentang sarana yang efektif untuk memperoleh kebajikan, dan tentang prinsip tertinggi yang seharusnya membatasi kehendak dari perbuatan? Atau tanyakan kepadanya tentang prinsip umum apa pun yang tidak dapat diabaikan oleh siapa pun yang berakhlak dan mengetahui perbuatannya?

Maka engkau akan menemukan padanya untuk setiap pertanyaan hukum yang jelas dan tegas, yang memaksakan dirinya sebagai jawaban unik, yang dapat menyatukan perasaan-perasaan yang paling cerdas dan seimbang.

Dan yang akhirnya menguasai kekaguman kami, adalah apa yang kami lihat dari perbedaan menakjubkan antara cara Al-Qur’an menyajikan jawaban-jawabannya atas pertanyaan-pertanyaan ini, dan cara lainnya.

Sementara kebenaran-kebenaran dasar ini telah muncul dalam cahaya Al-Qur’an yang gemilang, sejak empat belas abad yang lalu, kami menemukan bahwa para pemikir yang bersungguh-sungguh yang mencari kebenaran-kebenaran ini di luar cahaya Al-Qur’an selalu bertolak dari keragu-raguan dan ketidakpastian, dan tidak sampai kepada bagian-bagiannya kecuali setelah upaya yang berat, tanpa terhindar dari jatuh dalam kesalahan-kesalahan yang fatal.

Studi Perbandingan:

Dan kami harus mengakui bahwa konsepsi kami tentang rencana awal karya ini adalah dalam bentuk yang terbatas, sehingga kami tidak membayangkan sesuatu selain penyajian hukum akhlak yang diambil dari Al-Qur’an, dan mungkin dari ajaran Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menerangkan, yang pertama, yang dapat dipercaya.

Namun Profesor Louis Massignon – Profesor di Collège de France, di Institut Studi Tinggi Paris – telah menyatakan kepada kami keinginannya untuk melihat studi ini membahas pada waktu yang sama beberapa teori madrasah-madrasah Islam yang terkenal, dan untuk tujuan ini ia telah memungkinkan kami memperoleh apa yang dikandung perpustakaannya dari karya-karya langka dan berharga, manuskrip, atau yang dicetak.

Demikian juga Profesor René Le Senne – Profesor di Fakultas Sastra, Universitas Paris – telah menyarankan kepada kami untuk membandingkan teori akhlak yang diambil dari Al-Qur’an dengan beberapa teori Barat. Dan kami telah merespons dengan pujian kepada Allah atas saran-saran tepat yang mereka kemukakan, karya kami hari ini tampak berkat mereka lebih luas jangkauannya, dan lebih berhasil.

Maka kami bekerja dengan cara ini suatu jenis komposisi, di mana ide-ide akhlak bertemu, dari Timur dengan sejenisnya dari Barat, dalam perbandingan yang sadar, netral, bebas dari setiap ide prasangka, dan dari setiap hawa nafsu yang fanatik terhadap madrasah tertentu, satu-satunya pelopor dalam setiap diskusi adalah berhukum kepada akal, yang berpedoman dengan dalil-dalil yang kuat.

Apakah pendekatan antara berbagai kebudayaan ini akan menjadi permulaan dalam bidang praktis, yang diikuti oleh pemahaman yang lebih luas bidangnya, dan kecenderungan kepada kemanusiaan yang lebih meluas, di mana hati-hati berkumpul, dari sini dan sana, dan tangan-tangan berjalin untuk kebaikan anak-anak manusia?!!

Paris, 8 Juni 1947

Muhammad Draz

Teori Akhlak sebagaimana dapat Diambil dari Al-Qur’an

Bab Pertama: Kewajiban

Pendahuluan

Teori Akhlak sebagaimana dapat Diambil dari Al-Qur’an: Bab Pertama: Kewajiban

Setiap mazhab akhlak yang layak dengan nama ini – pada akhirnya – bersandar pada ide kewajiban, maka ia adalah dasar fundamental, dan poros, dan unsur inti yang berputar di sekelilingnya seluruh sistem akhlak, dan kehilangannya menyebabkan hancurnya inti hikmah praktis itu sendiri; dan lenyapnya hakikatnya; itu karena jika tidak ada lagi kewajiban maka tidak akan ada tanggung jawab, dan jika tanggung jawab hilang, maka keadilan tidak dapat kembali; dan saat itu kekacauan menyebar, sistem rusak, dan keterbelakangan merata, tidak hanya dalam bidang realitas saja, tetapi juga dalam bidang hukum, dan sesuai dengan apa yang disebut prinsip akhlak.

Dan dari sini kita melihat ke arah mana beberapa pemilik teori modern ingin membawa kita.

Dan dari sisi lain, bagaimana kita membayangkan kaidah akhlak tanpa kewajiban? Bukankah ini kontradiksi dalam batasan? Ataukah kita menjadikan hati nurani hanya sebagai alat penilaian seni?

Tetapi, bukankah jelas bahwa ilmu akhlak dan ilmu estetika – adalah dua hal yang berbeda?

Dan dengan makna yang lebih mendalam, jika benar bahwa segala yang baik itu indah, apakah sebaliknya juga benar?

Sesungguhnya tidak diragukan bahwa ide kebajikan memiliki keindahan intrinsiknya, yang dapat dicicipi jiwa-jiwa, bahkan ketika mata tidak terpesona, tetapi ada juga hal-hal lebih dari ini, maka kebajikan menurut sifatnya adalah aktif dan penggerak, ia mendorong kita untuk bekerja agar kita menjadikannya realitas yang nyata, sementara kita tidak melihat perasaan keindahan, jika kita kembalikan kepada bentuk paling sederhananya, memiliki hubungan apa pun dengan perbuatan, dan khususnya ketika objeknya tidak berhubungan dengan kehendak kita.

Dan dari itu bahwa kekaguman kita kepada kekuasaan Ilahi, atau keagungan kubah langit tidak membawa kita untuk menciptakan yang serupa dengannya. Dan serupa dengan ini apa yang terjadi pada seniman ketika ia membayangkan ide karya yang dapat diwujudkan, maka ide ini tidak memaksanya sama sekali untuk melaksanakannya, tetapi mengundangnya dengan lembut untuk merealisasikannya ketika ia mau, dan kapan saja tersedia baginya waktu luang. Dan seandainya ia memaksakan diri pada sebagian mereka, maka ia tidak memaksakan diri pada yang lain dengan tingkat keharusan yang sama, dan ia dalam segala hal mengekspresikan perasaan, tanpa bertentangan dengannya.

Tambahkan pada itu bahwa setiap kekurangan yang dilakukan dalam karya seni – mungkin mengejutkan indra, tetapi tidak membangkitkan hati nurani, dan tidak dikatakan: bahwa pelakunya telah melakukan perbuatan tidak bermoral.

Adapun kebaikan akhlak maka sebaliknya ia dibedakan oleh otoritas yang memerintah itu terhadap semua, oleh keharusan yang dirasakan setiap individu, untuk melaksanakan perintah yang sama, apa pun keadaan perasaannya saat ini, dan ini adalah keharusan yang menjadikan pembangkangan sebagai hal yang menjijikkan dan tercela.

Dan kita akan melihat dalam bentuk apa Al-Qur’an menyampaikan keharusan ini yang ia sebut: perintah = imperatif, dan kitabah = prescription, dan faridhah = devoir.

Jika kita telah mendefinisikan prinsip kewajiban, dan mengajukannya dengan cara ini – maka sekarang kita harus menggali lebih dalam, dalam mengetahui sifatnya, mempelajari sumber-sumber, karakteristik, dan kontradiksinya.

Sumber-sumber Kewajiban Akhlak

Pendahuluan

1- Sumber-sumber Kewajiban Akhlak:

Filosof Prancis Henri Bergson berhasil, dalam analisisnya yang mendalam terhadap masalah kewajiban akhlak, mengungkap dua sumber: yang pertama: kekuatan tekanan sosial, dan yang lain: kekuatan tarikan dengan keluasan kemanusiaan yang diambil dari bantuan Ilahi, dan ia adalah kekuatan yang lebih luas jangkauannya dari yang sebelumnya.

Dan ia menjelaskan hal itu dengan berkata: bahwa kita memainkan peran yang ditentukan masyarakat untuk kita, dan mengikuti jalan yang dirancangnya untuk kita, kemudian menyerahkan kepemimpinan kita kepada jalan ini, kita menelusuri jejaknya setiap hari, dengan jenis kebiasaan yang hampir tidak bercampur dengan pemikiran, paling mirip dengan naluri leblebah atau semut. Dan itulah yang biasa disebut: memenuhi kewajiban.

Dan seandainya kita menentangnya sejenak, atau mencoba mengubah jalannya maka kita tidak lama kemudian kembali kepadanya, suka atau tidak suka, berkat kekuatan yang memaksa kehidupan kolektif itu.

Peran ini berbeda sepenuhnya dalam aspek lainnya, sementara akhlak orang banyak adalah pengaruh yang muncul dari jenis paksaan kolektif, kita menemukan bahwa akhlak orang-orang terpilih di antara mereka adalah aspirasi terhadap cita-cita tertinggi, maka ia adalah lompatan dengan sayap cinta yang kreatif, yang tidak cenderung hanya mengarahkan perilaku individu ke arah yang lebih baik saja, tetapi menarik masyarakat bersamanya, dan memimpinnya, daripada dipimpin olehnya.

Jika kita memandang penyajian Bergson ini – sebagai deskripsi dan analisis realitas tertentu yang kita temukan dalam pengalaman – maka dapat dikatakan bahwa ia tidak mengabaikan banyak dari dasarnya.

Adapun jika kita membahasnya – sebagai teori dalam kewajiban akhlak – maka analisisnya membawa beberapa kesulitan, dan sesuatu dari penyimpangan dari jalan yang benar, berkenaan dengan sudut pandang Al-Qur’an.

Dari segi kegunaannya sebagai deskripsi dapat kita bertanya – selama masalahnya adalah penentuan semua kekuatan yang mempengaruhi kehendak -: mengapa Bergson tidak menunjukkan faktor ketiga, yang lebih tua, dan lebih dalam akarnya dalam fitrah manusia, yakni: unsur individual, atau vital?

Itu karena yang penting bagi setiap warga negara bukan hanya tunduk pada pembatasan masyarakat, dan berperilaku dalam tubuh sosial seperti sel dalam senyawa organik, tetapi juga ia khususnya mencari pelestarian dirinya, independen dari kelompok yang ia ikuti, jika tidak atas biayanya.

Dan lebih berbahaya dari itu bahwa istilah “kewajiban” dan “akhlak” – yang tercantum dalam analisis ini – tampak bagi kita saling bertentangan, satu sama lain saling meniadakan, kapan kewajiban menjadi paksaan mirip naluri maka ia kehilangan sifat akhlaknya, dan sebaliknya: spontanitas cinta adalah lawan dari kewajiban.

Dan yang benar bahwa akhlak yang benar tidak menemukan ruangnya di sini, dalam salah satu dari dua keadaan atau yang lain, maka manusia telah digambarkan bagi kita sebagai mainan di tangan kekuatan, apa pun itu, ia terkadang didorong oleh naluri, dan lain kali dibawa oleh emosi, tetapi ia tidak pernah menjadi kepribadian independen, yang mampu membandingkan, menilai, dan memilih.

Jadi, agar kita memiliki akhlak tidak cukup cita-cita tertinggi digambarkan bagi kita sebagai tujuan untuk aspirasi yang bergejolak mengambang, dan tidak sebagai perintah lingkungan, seolah-olah pajak despotik, tetapi keduanya harus melewati hati nurani; dan terpapar proses pematangan yang sesungguhnya, yang keluar darinya dengan penampilan baru, berdasarkan prinsip-prinsip hukum, yang diperkuat dan dipaksakan oleh akal. Selama daya tarik cita-cita tertinggi tidak memiliki warna perintah yang dikeluarkan oleh akal, dan bahkan jika bukan jenis mengejar fatamorgana, atau mimpi yang menipu; maka ia tetap dikuasai oleh jenis perasaan keindahan, tetapi perasaan keindahan ini, betapa pun mulianya, tidak akan menjadi prinsip akhlak.

Dan demikian juga keadaan dalam setiap ketundukan yang tidak ada pembenarnya, kecuali bahwa ia keluar dari jenis teror kolektif.

Dan dari sini kita melihat Al-Qur’an selalu berdiri menghadapi dua musuh akhlak ini: mengikuti hawa nafsu tanpa berpikir: {Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu yang dapat menyesatkanmu} (Shad: 26). {Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran} (An-Nisa: 135), dan ketundukan buta: {Mereka berkata: “Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu agama, dan kami mengikuti jejak mereka”} (Az-Zukhruf: 22). Apakah mereka yang ingin berjalan mengikuti jejak leluhur mereka akan tunduk kepada mereka tanpa pembedaan, bahkan jika {nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak mendapat petunjuk} (Al-Baqarah: 170)?

Maka dalam individu – dari segi kegunaannya sebagai pelaku – ada unsur rasional, yakni: unsur akhlak, dengan makna yang benar, dan dalam perintah akhlak ada unsur lain yaitu: akal, kebebasan, dan legitimasi; dan itulah faktor-faktor dasar, yang pengabaiannya menyebabkan kekurangan besar dalam analisis Bergson.

Dan boleh jadi orang yang mau dapat meremehkan “kemampuan intelektual”, dan apa yang dimilikinya dari peran dalam memahami perkara dan menghukuminya, karena dianggap yang terakhir dari segi sejarah kemunculannya, dan dapat menegaskan bahwa pengaruhnya kecil dalam melawan syahwat, tetapi tetap ada hal yang tidak diragukan, yaitu bahwa inti akhlak itu sendiri terletak dalam aktivitas diri kita yang berpikir.

Dan telah berbuat baik “Kant” dalam karyanya -meskipun ada beberapa kekurangan dalam cara dia menyajikan teorinya- ketika dia menegaskan bahwa dia telah mengungkap sumber kewajiban moral, dalam fakultas tertinggi dalam jiwa manusia, yang ada secara independen dari hawa nafsu dan dari dunia luar secara bersamaan, ketika dia berkata:

“Wahai kewajiban, wahai nama yang paling agung dan mulia… sumber apa yang layak bagimu? Dan di mana kita menemukan akar batang muliamu?… Mungkin tidak ada -setidaknya- selain itu yang mengangkat manusia di atas dirinya sendiri… dan yang menariknya kepada tatanan hal-hal, yang tidak dapat dibayangkan oleh kekuatan mana pun kecuali kekuatan persepsi”. Manusia dengan kepemilikannya secara bersamaan pada dunia persepsi dan dunia indera -memiliki dua sifat, yang lebih mulia menguasai yang lebih rendah, yaitu “akal” atas yang lebih rendah, yaitu “cinta diri yang tidak sah” dan suara akal ini sangat jelas, “sangat berpengaruh” dapat dipahami bahkan oleh orang-orang sederhana… dan batas-batas yang memisahkan moralitas dari cinta diri dibedakan dengan banyak kejelasan dan ketepatan, sehingga pandangan biasa tidak gagal membedakan apa yang menjadi ciri salah satunya, tanpa yang lain.

Jika kita kembalikan teori “Kant” kepada ekspresi yang paling sederhana tentangnya, dan kita bersihkan dari semua manifestasi ketepatan formal, dan kecenderungan transendental, dan kita bersihkan juga dari kecenderungan pesimisme yang menjadi cirinya; dan dari beberapa kedinginan emosional yang menyelimutinya -maka setelah ini dia tidak hanya dianggap sebagai aksioma, tetapi sesungguhnya dia sepenuhnya sejalan -menurut pandangan kita- dengan teori yang diekstrak dari Al-Quran.

Kitab ini telah mengajarkan kita bahwa jiwa manusia telah menerima dalam penciptaan awalnya perasaan baik dan buruk: Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya (Asy-Syams: 7-8). Dan sebagaimana manusia diberi fakultas bahasa dan indra-indra lahir, maka dia juga dibekali dengan wawasan moral: Sebenarnya manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya (Al-Qiyamah: 14-15).

Dan sungguh manusia telah diberi petunjuk jalan kebajikan dan keburukan: Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir, dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan (kebajikan dan kejahatan)? (Al-Balad: 8-10), benar Sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan (Yusuf: 53). Tetapi manusia mampu mengendalikan hawa nafsunya: Dan adapun orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggalnya (An-Nazi’at: 40-41).

Dan jika tidak semua orang menerapkan pengaruh ini pada diri mereka sendiri maka di antara mereka ada yang melakukannya dengan taufik Allah kepadanya, dan itulah yang ditetapkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya: “Jika Allah menghendaki kebaikan bagi seorang hamba, maka Dia jadikan baginya penasihat dari dirinya sendiri, yang memerintahkan dan melarangnya”.

Dalam manusia ada kekuatan batin, yang tidak terbatas pada menasihati dan membimbingnya saja, tetapi dia mengarahkan kepadanya dalam arti yang jelas perintah untuk berbuat atau tidak berbuat.

Apakah otoritas khusus itu, yang mengklaim dominasi atas kemampuan-kemampuan kita yang rendah, jika bukan sisi terang dari jiwa, yang merupakan akal? Itulah juga yang diungkapkan Al-Quran dengan ungkapan-ungkapannya yang khusus, ketika menggambarkan keadaan orang-orang kafir antara dua perkara, maka Allah Ta’ala berfirman: Ataukah akal mereka menyuruh mereka berbuat demikian ataukah mereka kaum yang melampaui batas? (Ath-Thur: 32)? Maka inilah prinsip pihak ketiga yang dikecualikan dari akhlak telah jelas dan terang, karena tidak ada di balik perintah akal dan kepemimpinannya aturan lain yang -pantas- untuk perilaku, maka dia sendirilah otoritas yang sah.

Dalam keadaan ini kita dapat berkata bersama “Kant”: bahwa kita adalah pembuat hukum dan rakyat sekaligus, dan sesungguhnya pengalaman moral penyesalan menegaskan dualitas ini, karena kita ketika lalai dalam kewajiban kita merasa bahwa kita telah turun ke tingkat yang tidak layak bagi kita, dan mengakui secara implisit bahwa kita adalah makhluk mulia yang telah tergelincir; dan Al-Quran terus membangunkan dalam diri kita perasaan tentang martabat asli kita ini, dan mengakarkannya, karena dia tidak hanya menetapkan bahwa Allah memuliakan manusia, dan memperluas kekuasaannya di bumi dan di lautan: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan (Al-Isra: 70), dan karunia Allah Subhanahu tidak terbatas pada memerintahkan malaikat untuk sujud di hadapan ayah kita: Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka (Al-Baqarah: 34), dan ini adalah derajat yang tinggi, sering Al-Quran mengingatkan kita tentangnya dalam seperti firman-Nya: Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu sekalian, lalu Kami bentuk tubuh kamu, kemudian Kami katakan kepada malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka (Al-A’raf: 11). Bukan hanya ini, tetapi jika kita menyingkirkan isyarat-isyarat luar tentang martabat manusia, dan jika kita berdiri di hadapan nilai moral maka tampak bagi kita bahwa Al-Quran tidak memandang sifat manusia sebagai jahat pada asalnya, dan tidak sebagai rusak dengan kerusakan yang kronis, tetapi sebaliknya: Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya (At-Tin: 4). Dan tidak binasa dari manusia setelah ini kecuali orang-orang yang mengingkari, dan yang tidak menunaikan syiar-syiar agama mereka: Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh (At-Tin: 5-6), dan dalam ayat lain: Sesungguhnya manusia itu diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat (Al-Ma’arij: 19-22) tidak binasa kecuali mereka yang: Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata tetapi tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga tetapi tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai (Al-A’raf: 179).

Maka perkara ini adalah perkara pilihan bebas duniawi, bukan ilahi, dan dia kembali kepada penggunaan kita yang baik atau buruk terhadap fakultas-fakultas tinggi kita, dan ia adalah fakultas-fakultas yang budidayanya mensucikan jiwa, sebagaimana kelalaiannya mengotori dan mengaburkannya: Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya (Asy-Syams: 9-10).

Dan yang benar adalah bahwa Al-Quran tidak terbatas pada fakultas-fakultas akal saja, karena dia telah memperhatikan pada waktu yang sama dengan perhatian besar untuk membangunkan perasaan-perasaan kita yang paling mulia dan paling suci, namun dia tidak menggerakkan perasaan-perasaan ini kecuali di bawah pengawasan akal kita, karena dia selalu menuju kepada kita, maksudnya: menuju kepada sisi terang dari diri kita; kepada fakultas kita yang mampu memahami, dan menilai dalam segala hal apa yang merugikan dan apa yang bermanfaat, dan menilai nilai-nilai yang berbeda.

Dan dari perasaan-perasaan luhur yang digerakkan Al-Quran dalam diri kita -kita sebutkan sebagai contoh apa yang datang di dalamnya sebagai dukungan bagi seluruh kewajiban-kewajiban sosial kita, dalam arti luas kata: “masyarakat”, yaitu perasaan persaudaraan manusia: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal (Al-Hujurat: 13), Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri (An-Nisa: 1). Dan sungguh telah terwujud perasaan ini ketika Al-Quran menyajikan kepada kita dalam bentuk emosional yang menyentuh pemandangan ketakutan yang seharusnya menjauhkan kita dari menggunjing orang lain, maka dia menyamakan penggunjing dengan orang yang memakan daging saudaranya yang sudah mati, kemudian menambahkan: maka kamu merasa jijik kepadanya (Al-Hujurat: 12) kalian semua.

Dan jika demikian halnya, tidakkah kita dapat menyimpulkan darinya bahwa manusia memiliki dalam ketiadaan pengajaran positif apa pun -semua sarana yang diperlukan, akal dan emosional, untuk membedakan apa yang dia lakukan dari apa yang dia tinggalkan?, dan dengan demikian bukankah legislasi untuk kebaikan dan kejahatan adalah salah satu urusan kita?

Dan untuk menjawab pertanyaan ini kita harus menentukan makna tuntutan ini, dan kepentingannya. Apakah kita ingin terbatas pada sudut pandang manusia, dan memperhatikan khususnya hati nurani individu, ataukah kita ingin membahas sudut pandang sesuatu pada dirinya sendiri?

Jika ide baik dan buruk telah ditentukan secara akal sebagai: “sifat kesempurnaan atau kekurangan, sesuai dengan sifat atau menentang, layak untuk pujian atau celaan” -maka para teolog Muslim tidak menemukan kesulitan dalam menetapkan kelayakan manusia untuk legislasi dari segi ini, tetapi apakah semua yang kita lihat sebagai baik, atau buruk, menurut akal kita, adalah demikian pada dirinya sendiri dengan keharusan? Dan dengan kata lain: apakah demikian dalam pandangan akal ilahi? Dan apakah kita dengan demikian berhutang di hadapan Allah Subhanahu, sebelum kita menerima perintah-perintah-Nya melalui rasul-rasul-Nya?

Diskusi mereka berputar di sekitar titik yang ditentukan ini, dan berbagai jawaban yang mereka berikan kepada kita, mulai dari rasionalis “Mu’tazilah dan Syiah” yang menegaskan pendapat itu secara umum, hingga Asy’ariyah yang menyangkalnya secara mutlak, dan di antara kedua kelompok ini Maturidiyah yang mengakuinya dalam batas kewajiban-kewajiban dasar.

Tetapi siapa yang tidak melihat bahwa para rasionalis dari teolog kita telah berlebihan dalam kepercayaan mereka pada infalibilitas akal manusia? Dan bukankah ini setidaknya bidang yang sulit untuk dipahami? Dan ambillah contoh: cara seseorang melakukan ibadahnya kepada Penciptanya, jika setiap orang dibiarkan mengatur ibadah ini maka tidak akan luput dari dua kemungkinan: entah dia tetap bingung tidak melakukan apa-apa, atau dia berlindung kepada segala macam imajinasi dan kesewenangan.

Dan bahkan berkaitan dengan semua bidang lainnya -kita harus mengakui bahwa cahaya fitri ini yang diselimuti oleh hawa nafsu, dan dirusak oleh kebiasaan, harus terkena semacam pengendalian, dan mendapat sejumlah arahan, yang berbeda menurut perbedaan waktu dan tempat, dan temperamen, jika tidak, maka kepastian moral -terlepas dari beberapa kewajiban dasar yang diakui oleh semua hati nurani yang sehat- akan secara bertahap memberikan tempatnya kepada ilusi, dan berbagai keraguan, dan berbagai kesesatan.

Misalnya, apa kewajiban kita terhadap sifat emosional kita? Apakah kewajiban untuk tidak merespons apa pun dari keinginan kita, dan memaksakan pada diri kita penderitaan, dan berbagai penindasan dan penyiksaan diri, dan melanjutkan jalan ini dengan Buddhisme, sampai kita mencapai tahap “Nirvana”; atau tingkat pelenyapan dan fana? Ataukah cukup kita berpura-pura -seperti yang dilakukan kaum Stoa- dengan semacam ketidakacuhan terhadap segala macam kebaikan dan kejahatan di dunia ini, meskipun kita lebih memilih sebagian daripada sebagian? Ataukah kita harus akhirnya menikmati semua kenikmatan hidup, baik itu dengan bijaksana dan selektif, seperti yang diajarkan utilitarian, ataukah tanpa aturan atau metode, dengan cara Aristippus dan para penyair di setiap zaman?

Namun demikian semua ini adalah berbagai persepsi yang menegaskan bahwa kita telah kembali dalam urusannya kepada fitrah manusia, dan memberikan bagi masing-masing cara unik yang memungkinkan pemiliknya berperilaku sesuai dengan fitrah itu, sejauh mungkin.

Demikian pula halnya dalam hubungan kita dengan sesama, karena menemukan perilaku yang tepat tidak kurang sulitnya karena apa yang kita hadapi dari perbedaan pendapat. Dan kita berikan di sini contoh yang telah lama dihadapkan dengan pendapat yang berlawanan: apakah orang yang mengalami penghinaan harus membalas, atau memaafkan, atau dia memiliki pilihan? Dan apakah kita harus memperlakukan saudara-saudara kita dengan hati-hati, atau dengan keras, atau membuka kepada mereka cinta persaudaraan kita? Dan apakah kita harus membantu orang lain hidup dengan terhormat, atau membiarkan mereka dengan cara mereka sendiri? … dll … ?? Jika kita ingin turun ke detail kehidupan sehari-hari dari: jual beli, riba, khamar, pernikahan, zina, maka dosa akan selalu membesar, dan akal akan selalu melawan akal, sebagaimana emosi melawan emosi.

“Kant” telah melihat batu karang yang menabrak moralitas yang berdasarkan hati nurani individu, dan kenyataannya adalah mustahil ketika mencapai tingkat tertentu untuk membuat hukum yang dipaksakan karena dianggap keharusan pada semua hati nurani, maka mengapa aku berkorban dengan keyakinanku demi keyakinanmu?

Maka perlu kita berlindung kepada otoritas yang lebih tinggi untuk menyelesaikan perselisihan; dan solusinya tentu bukan dengan mengakui otoritas ini kepada masyarakat, jika perkara itu adalah perkara moralitas, bukan legalitas. Dan di sini kita melihat motif yang benar yang mendorong Kant untuk mencari legislasi ini dari otoritas yang lebih tinggi, yang memiliki dua sifat: moralitas dan universalitas, dan saya percaya dia menemukannya dalam akal itu sendiri, dalam bentuknya yang paling murni dan abstrak, yang mengatur semua hal dengan hukum non-kontradiksi, dan kita akan mendapat kesempatan untuk mengamati kebangkrutan standar semacam itu.

Dan kita perhatikan bahwa “Kant” sendiri mengakui ketidakmampuan kritiknya untuk menentukan kewajiban-kewajiban manusia secara khusus, yang adalah kewajiban-kewajiban yang pembahasannya termasuk tugas sistem sains, bukan tugas sistem kritik akal pada umumnya, karena sistem ini tidak menentukan kembalinya kepada fitrah manusia.

Dan karena itu, manusia secara khusus membutuhkan aturan yang dapat diterapkan pada fitrah mereka; dan setiap orang dalam kasus-kasus mudah dapat menemukan aturan itu tercatat dalam bentuk tertentu dalam hati nuraninya, artinya: orang tidak membutuhkan entitas formal abstrak itu, dan jika dia membutuhkannya maka ide kosong ini tidak memberi kita manfaat apa pun yang pasti.

Maka harus kita menuju arah lain, di mana kita mencari cahaya indah itu untuk membimbing hati nurani kita, ketika dia tidak menemukan ke mana pun dia menuju selain kegelapan? Dan di mana kita menemukan penyelamat itu yang jiwa kita bergantung padanya dan telah dilanda keraguan?

Kita tidak memiliki jawaban selain satu yang memaksakan dirinya sendiri terhadap pertanyaan-pertanyaan ini, karena tidak ada yang mengetahui hakikat jiwa, dan syariat kebahagiaan dan kesempurnaannya, dengan kelayakan penuh, dan wawasan yang menembus -selain Pencipta wujudnya sendiri: Tidaklah mengetahui yang menciptakan? Dan Dia-lah Yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui (Al-Mulk: 14)?

Dari cahaya tak terbatas itulah aku harus mengambil cahayaku, dan kepada hati nurani moral mutlak itulah aku harus menuju untuk membimbing hati nuraniku: Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui (Al-Baqarah: 216).

Maka alih-alih kita berkata: “Akal murni” -kita harus berkata: “Akal tinggi”, dan alih-alih bersandar pada abstraksi konseptual mental -kita harus berlindung kepada realitas yang dapat dirasakan, hidup, mengetahui itu, yang adalah “Akal Ilahi”, maka cahaya wahyu saja yang dapat menggantikan cahaya fitri; karena syariat ilahi yang positif itulah yang harus berlanjut, dan melengkapi syariat moral fitri.

Dan dalam Al-Quran berjalan akal dan naql bersama-sama, berdampingan, dan itu dipahami dari firman Allah Ta’ala: Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau mempergunakan akal, tentulah kami tidak termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala” (Al-Mulk: 10). Dan dalam hati orang mukmin terdapat dua cahaya, sementara orang kafir tidak menemukan selain satu cahaya, dan inilah makna simbol cahaya ganda dalam firman Allah Ta’ala: Cahaya di atas cahaya (An-Nur: 35).

Apakah artinya bahwa kita harus membedakan antara dua sumber yang berbeda dari kewajiban moral? Tidak… karena kita justru melihat keduanya sebagai tingkatan dari satu sumber, yang terdekat kepada manusia adalah yang paling kurang kemurniannya, dan bahwa cahaya pelengkap ini tidak mudah dijangkau, dan tidak memiliki kekuasaan atas kita, dan tidak memiliki makna moral kecuali melalui hati nurani individu kita, dan dengan syarat dia mengakuinya, maka dari tangan hati nurani individu inilah kita menerima dalam setiap hal perintah langsung, dan akal manusia kitalah yang memerintahkan kita untuk tunduk kepada akal ilahi.

Dan dari sinilah Al-Ghazali dapat berkata: “Dan perkataan orang yang berkata: menjadi wajib dengan kewajiban adalah pembicaraan murni, karena apa yang tidak ada kepentingan bagi kita secara ajal dan segera dalam melakukannya dan meninggalkannya; maka tidak ada arti bagi kita sibuk dengannya, apakah orang lain mewajibkannya kepada kita atau tidak mewajibkannya”. Ini dari satu sisi dan dari sisi lain: ketika aku bertanya kepada diriku sendiri, dan aku telah menyerahkan diri kepada cahaya-cahaya fitriku sebelum aku terjun dalam suatu perbuatan -untuk mengetahui kewajibanku, dalam posisi yang dicirikan dengan kejelasan secara relatif, maka isyarat hati nuraniku tidak akan memiliki dalam pandanganku nilai aturan moral kecuali jika aku percaya bahwa dia mengekspresikan kebenaran moral pada dirinya sendiri, bukan kebenaran relatif dengan pandangan perasaanku. Dan semua usahaku dalam perenungan bertujuan untuk mempelajari kebenaran ini yang aku percaya bahwa dia tercetak dalam kedalamanku, dan dalam hakikat setiap makhluk berakal.

Jika dikatakan kepada kita: bahwa kita adalah yang membuat hukum untuk diri kita sendiri, sebagai anggota dalam dunia akal, maka wajib bagi kita untuk setuju pada kemandirian yang dikhususkan bagi akal.

Apa arti sebenarnya perkataan ini: “Akal memberi dirinya hukumnya”? Apakah akal menciptakan hukum? Ataukah dia menerimanya siap, sebagai bagian dari keberadaannya; agar memaksakan dia pada kehendak?

Karena jika akal adalah pencipta hukum maka dia akan menjadi tuan mutlak, mempertahankannya atau membatalkannya, sesuai dengan kehendaknya, jika dia tidak mampu melakukan itu maka karena dia adalah hukum yang mendahului dalam penetapannya keberadaan akal, dan bahwa Pencipta akal telah mencetaknya padanya, sebagai ide fitri, yang tidak dapat dilepaskan darinya.

Dan saat itu makna seseorang meminta nasihat dari akalnya adalah: bahwa ia membaca dalam kitab fitrahnya yang suci, dan kemanusiaan secara umum -apa yang telah Allah fitrahkan padanya.

Dengan kata lain: ketika orang yang paling atheis sekalipun kembali kepada otoritas akal, maka sesungguhnya ia tidak melakukan apa-apa selain mendengarkan suara ilahi itu, yang berbicara di dalam diri kita masing-masing, tanpa menyebut namanya, dan ia mengatakannya dengan terang-terangan ketika berbicara kepada orang yang beriman.

Akan tetapi, jika kedua cahaya: cahaya fitri dan wahyu -berasal dari satu sumber saja, maka kita harus menyimpulkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang selalu membimbing kita kepada kewajiban kita, yang tampak maupun yang tersembunyi.

Dan demikianlah kita sampai pada pembahasan kewajiban moral dalam Islam, dalam bentuknya, sebagai hukum positif.

Dan kita harus dalam menghadapi bidang baru ini bertanya kepada diri kita sendiri apakah syariat Islam memiliki satu sumber, atau beberapa sumber? Karena para fuqaha secara umum telah menetapkan empat sumber baginya, yaitu: Al-Quran, atau “kalam Allah”, dan Sunnah, atau “apa yang diriwayatkan dari Rasul”, dan Ijma’, atau “hukum yang disepakati dalam umat”, dan akhirnya: Qiyas atau “hukum melalui cara analogi”.

Dan jika analisis yang kami kemukakan benar -kecuali beberapa batasan yang harus kita tambahkan pada pernyataan ini- maka seharusnya kita hanya memiliki satu otoritas legislatif, dalam arti yang sebenarnya. Dan Al-Quran sendiri senantiasa menegaskan kepada kita ide ini dalam banyak ayatnya, Allah Ta’ala berfirman: “Keputusan itu hanyalah milik Allah” (Surah Yusuf: 40), dan “Ingatlah, bagi-Nya-lah segala keputusan” (Surah Al-An’am: 62), dan “tidak ada yang dapat menolak keputusan-Nya” (Surah Ar-Ra’d: 41). Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus kepada kita Rasul-Nya, bukan hanya untuk menjadi seorang yang tunduk kepada syariat Allah saja, tetapi untuk menjadi yang pertama tunduk kepadanya: “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (muslim)” (Surah Al-An’am: 162-163).

Jadi, apa yang dimaksud dengan prinsip yang empat itu?

Pertama: Al-Quran

Karena Al-Quran -dalam pandangan kaum muslimin- adalah kalam Allah sendiri, maka ia telah memenuhi syarat-syaratnya secara otomatis; untuk mengungkapkan kehendak ilahi. Tetapi, bukankah seharusnya ia dianggap sebagai sumber tunggal bagi syariat Islam? Kemudian bukankah pengakuan sumber lain bagi kewajiban moral yang langsung dan nyata, di samping Al-Quran -berarti: penyekutuan wawasan lain dengan Allah, yang memiliki hak suci yang sama dalam mengeluarkan hukum? Mari kita lihat sejauh mana sesungguhnya otoritas yang diberikan kepada prinsip-prinsip lain.

Kedua: As-Sunnah

Dan sesungguhnya semua ulama sepakat untuk melihat dalam ajaran-ajaran Sunnah praktis, atau maatsur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -sebagai sumber kedua, yang sangat penting, bagi syariat Islam setelah Al-Quran, kalam Allah.

Dan Al-Quran sendiri telah meminta kepada orang-orang beriman untuk tunduk, tanpa keberatan, kepada semua perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mereka meyakini diri mereka dengan beriman kepadanya, di antaranya firman-Nya: “Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (Surah An-Nisa: 65), dan firman-Nya “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah” (Surah An-Nisa: 80), dan firman-Nya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah” (Surah Al-Hasyr: 7), dan firman-Nya: “Dan taatilah Rasul, supaya kamu diberi rahmat” (Surah An-Nur: 56).

Akan tetapi jika kita melihat hakikat permasalahan, kita mendapati bahwa semua perintah kenabian tidak menimbulkan kewajiban final, bagaimanapun kedudukannya, syar’i atau religius, kecuali dengan kadar, dan dengan syarat bahwa ide yang dikandungnya mengenakan sifat wahyu, secara terang-terangan atau secara tersirat.

Jika tidak ada sifat ilahi ini, maka pelajaran atau contoh yang dikatakan “manusia” itu tidak lagi memiliki kekuasaan atas siapapun.

Dan pembedaan ini telah disebutkan dalam nash Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu” (Surah Al-Anfal: 24).

Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang memutuskan hal itu dengan cara yang paling jelas dan terang, ketika beliau bersabda: “Jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu berdasarkan pendapatku, maka aku hanyalah manusia biasa, tetapi jika aku menceritakan kepada kalian sesuatu tentang Allah, maka ambillah, karena aku tidak akan berdusta atas Allah”.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak puas dengan mengumumkan bahwa pendapat-pendapatnya tentang urusan dunia tidak ma’shum dari kesalahan, karena berada di luar lingkup risalahnya, dan dalam hal ini beliau berkata kepada sahabat-sahabatnya dan umatnya: “Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian” -bahkan beliau menambahkan bahwa mungkin beliau melakukan kesalahan, kecil atau besar, ketika menyinggung suatu topik dari topik-topik risalah ilahi-nya sendiri, yaitu: sistem moral, atau legislatif, atau ibadah, selama tidak didukung oleh wahyu.

Dan demikianlah kita mendapati Al-Quran menegur beliau dalam banyak situasi; karena beliau melunak terhadap keadaan orang-orang musyrik, lalu bersikap kepada mereka dengan sikap yang penuh rahmat, dimana seharusnya beliau lebih tegas: “Tidak patut bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi” (Surah Al-Anfal: 67). Dan Allah menyapa beliau dalam situasi lain: “Allah memaafkan kamu, mengapa kamu memberi izin kepada mereka” (Surah At-Taubah: 43). Dan dalam situasi ketiga: “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik” (Surah At-Taubah: 113).

Dan contoh lain adalah sikapnya dalam salah satu kasus pencurian yang diajukan kepadanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, beliau hampir tertipu dalam putusannya, dan seandainya bukan karena bantuan wahyu untuknya, niscaya beliau akan menghukum yang tidak bersalah, dan membebaskan yang bersalah, dan dalam hal ini Al-Quran berfirman: “Dan janganlah kamu menjadi pembela bagi orang-orang yang khianat” (Surah An-Nisa: 105) Dan tidak keluar dari konteks ini adalah nasihat yang mengena yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari kepada dua orang yang berselisih sebelum beliau memutuskan di antara keduanya, beliau -shallawatullahi ‘alaih- bersabda dalam riwayat dari Ummu Salamah: “Sesungguhnya aku hanyalah manusia, dan kalian berselisih kepadaku, dan mungkin sebagian kalian lebih pandai dalam berargumentasi daripada sebagian yang lain, maka aku memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar. Barangsiapa yang aku putuskan untuknya dengan hak saudaranya sesuatu, maka jangan ia mengambilnya, karena sesungguhnya aku memotongkan untuknya sepotong api neraka”.

Dan selain itu, terkadang terjadi pada beliau, ketika memimpin shalat berjamaah, bahwa beliau lupa, atau menambahkan beberapa detail, yang menyalahi kebenaran shalat. Dan dalam hal ini Bukhari meriwayatkan: Setelah beliau salam, dikatakan kepadanya: Ya Rasulullah, apakah terjadi sesuatu yang baru dalam shalat? Beliau bersabda: “Apa itu”? Mereka berkata: Engkau shalat begini dan begini, maka beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat, dan sujud dua kali sujud, kemudian salam, ketika beliau menghadap kepada kami dengan wajahnya, beliau bersabda: “Seandainya terjadi sesuatu yang baru dalam shalat, niscaya aku akan memberitahukan kalian, tetapi sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian, aku lupa sebagaimana kalian lupa, jika aku lupa maka ingatkanlah aku” …dst.

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dalam situasi tertentu bahwa beliau ma’shum, ketika beliau menyampaikan -sebagaimana kita lihat- suatu perkara, dalam kapasitasnya sebagai Rasul Allah, maka jika beliau telah menyampaikan risalahnya, dan menjelaskannya kepada manusia serta menitipkannya pada ingatan jamaah, maka kekurangan fitri yang senantiasa menimpa perhatian manusia betapapun kuatnya dan cerdasnya akalnya -dapat muncul terkadang padanya, tetapi dengan perbedaan penting yaitu: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin terus-menerus pada pendapat yang salah dan jika beliau tidak kembali kepada kebenaran dengan cara biasa maka wahyu pasti turun untuk mengoreksi kesalahannya, dan menegakkannya di atas jalan yang lurus, jika tidak maka seluruh jamaah akan terjatuh dalam kesalahan, dan terikat untuk mengikutinya dalam jalan kesesatan. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka, sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi” (Surah At-Taubah: 115).

Seandainya tidak ada perbaikan yang terus-menerus ini, maka akibat dari kelalaiannya adalah semua perintah Nabi dan hukum-hukumnya yang tidak diperbaiki oleh wahyu -akan menjadi disetujui secara implisit, dan manusia akan menerimanya, bersama mereka dalil yang sempurna, sebagai hukum-hukum ilahi. Dan qiyaskan pada hal-hal lain dari keadaannya, ketika beliau beramal, maka hal-hal itu dianggap dari segi prinsip sebagai contoh-contoh yang diikuti, dan kaum muslimin mengatur perilaku mereka berdasarkannya, selama tidak keluar dari beliau apa yang membatalkannya.

Dan ringkasan perkataan: bahwa setiap hadits yang sahih yang tidak ada yang menasakhnya, dan pokok bahasannya merupakan bagian dari risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga pada akhirnya menjadi ungkapan kehendak ilahi -hadits ini memiliki dalam pandangan kaum muslimin otoritas moral yang sama dengan nash Al-Quran. Dan seandainya hadits itu mengandung selain itu, rincian dan batasan, lebih banyak daripada yang dikandung nash Al-Quran -maka hadits inilah yang menguasai nash Al-Quran yaitu ia menafsirkannya, dan menentukan kepentingannya, dan menjelaskan model-model penerapannya.

Ketiga: Ijma’

Dan demikianlah kita lihat dari segala sisi, dalam situasi apa, Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menjadi prinsip kewajiban, lalu bagaimana pendapat tentang otoritas tinggi yang dikhususkan untuk sumber legislasi lain, yang disebut Ijma’, atau hukum yang disepakati dalam umat..?

Sesungguhnya otoritas ijma’ dapat diambil dari beberapa nash Al-Quran, seperti firman Allah Ta’ala: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (Surah Ali ‘Imran: 110).

Dan tidak penting bagi kita untuk mengatakan: bahwa ayat ini ditujukan kepada umat Muhammad secara umum, atau ditujukan kepada generasi pertama yang menyaksikan wahyu, dan ini adalah pendapat yang lebih mungkin, maka di sana selalu, kemanapun kita menghadap, ada sekelompok manusia, pendapat mereka sepakat, dan mungkin Al-Kitab Al-Karim membenarkannya, untuk menjadi pendapat yang suci dari segi moral, yang mulia untuk rela pada keburukan, atau mencegah kebaikan.

Dan ada dalil serupa yang menunjukkan kelebihan ijma’, dan dapat diambil dari ayat lain, setelah Al-Quran menetapkan bagi ulil amri dari kaum muslimin hak ketaatan yang sama yang ditetapkannya bagi Allah dan Rasul-Nya -kita mendapatnya langsung menambahkan pengecualian, yaitu bahwa dalam hal perselisihan harus kembali kepada dua otoritas utama: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)” (Surah An-Nisa: 59). Dan dari nash ini diambil bahwa selama ada kesepakatan bersama maka tidak akan ada keperluan untuk merujuk kepada standar lain, untuk menetapkan keadilan, dalam situasi yang dihadapi ulil amri.

Jika kita kembali kepada dokumen-dokumen yang diriwayatkan As-Sunnah maka kita akan melihat bahwa keistimewaan ini sama sekali tidak terbatas pada zaman sahabat, sebagaimana mungkin dipahami dari nash-nash Al-Quran ini, tetapi berlanjut tanpa batas kepada semua generasi muslim.

Dan cukuplah bagi kita di sini menyebutkan satu nash darinya, yang diakui kesahihannya, dan sangat jelas dalam hal ini, sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Senantiasa akan ada sekelompok dari umatku yang menang di atas kebenaran, tidak akan merugikan mereka orang yang mengkhianati mereka, hingga datang kepada mereka perintah Allah dan mereka dalam keadaan menang” dan dalam riwayat: “hingga tegak hari kiamat”.

Dan jika kelompok kebenaran senantiasa tetap ada di dunia Islam maka ide kesepakatan ijma’ atas kesesatan akan menjadi tertolak, karena ia adalah perkara yang mustahil dari segi praktis di dunia Islam.

Maka berakhirlah pendapat pada menganggap ijma’ di setiap zaman sebagai otoritas tertinggi yang tidak ada yang dapat membatalkannya, dan ia dapat menghukumi nash-nash Al-Quran dan hadits itu sendiri, dan tidak dapat dihukumi oleh keduanya, dan tidak dapat dibatalkan oleh pendapat lain, sebelum atau sesudahnya. Dan umumnya kaum muslimin dalam kenyataan tunduk kepada otoritas ini tanpa diskusi, kecuali sebagian Khawarij dan Mu’tazilah dan Syi’ah.

Tetapi, bagaimana kita selaraskan antara sikap seperti ini dengan ketundukan mutlak, dan kesetiaan mendalam yang disimpan muslim untuk Allah, dan untuk kitab-Nya, dan untuk Rasul-Nya yang menyampaikan dari Allah, dan menjelaskan kitab-Nya? Dan bagaimana mungkin sikap ini khususnya selaras dengan logika Islam, yang sangat membenci setiap kepatuhan buta, dan senantiasa memuliakan akal, dan pendapat yang matang, bahkan dalam akidah-akidah dasarnya?

Dari sini kita fahami sejauh mana teori ini menggugah seorang rasionalis, yaitu An-Nazzam, lalu mendorongnya untuk menyatakan bahwa: “Ijma’ adalah setiap pendapat yang tegak dalilnya, walaupun itu pendapat satu orang”, dan tidak ada nilai ijma’ yang tidak berdiri atas dalil.

Jika kita renungkan dari dekat pendapat An-Nazzam maka kita akan mendapati bahwa dia tidak sepenuhnya benar, dan tidak sepenuhnya salah, dia benar karena dia membela prinsip luhur yang diakui Al-Quran, tetapi dia salah ketika meyakini bahwa dia mengungkap syarat awal yang diabaikan semua orang sebelumnya.

Maka perlu ada penjelasan untuk menetapkan ijma’ ini, yang dapat diandalkan muslim, sebagai otoritas legislatif yang pasti, dan dapat diandalkan dalam peradilan.

Kata “ijma'” secara umum diterjemahkan dengan kata consensus, consensus ominium, dan ini terjemahan yang tidak sepenuhnya sempurna dan kenyataannya bahwa kita tidak boleh membayangkan kesepakatan ini dengan cara pemungutan suara menyeluruh, yang lahir dari referendum yang dibebankan pada seluruh rakyat, atau pada semua bangsa Islam, sehingga ikut serta di dalamnya orang yang paling jahil dan bukan ahli, setara dengan orang yang paling alim. Sebagaimana kita tidak boleh membayangkan kelompok yang memilih dalam bentuk majelis agama, atau perhimpunan umum, anggota-anggotanya terpilih atau ditunjuk, berkumpul di bawah satu atap untuk membahas beberapa masalah akidah, atau ekonomi, atau politik, maka ijma’ tidak menyerupai salah satu dari organisasi-organisasi Barat ini, tidak dalam bentuknya, dan tidak dalam pokok bahasannya. Adapun dari segi pokok bahasan maka peran ijma’ adalah memutuskan masalah baru, yang berkarakter moral atau fiqhiyah, atau ibadah, tanpa menjadi urusannya untuk memandang dalam masalah-masalah kehidupan terapan, atau dalam masalah-masalah agama teoritis.

Adapun kehidupan material maka karena nash apapun tidak melindungi kita dari melakukan kesalahan yang diperkirakan terjadi dalam keputusan bersama apapun dalam hal ini, dan adapun masalah akidah maka karena alasan yang berbeda dari ini, dan kenyataannya bahwa jika kemungkinan kesalahan umat seluruhnya dalam topik agama, yang berkarakter praktis -adalah perkara yang sepatutnya dikecualikan dari asumsi, maka lebih utama untuk dikecualikan hal itu dalam masalah iman. Dan puncak permasalahan adalah dikatakan: bahwa merujuk kepada ijma’ dalam bidang ini tidak menemukan persetujuan dari semua perasaan dan hati.

Dan jika sebagian mereka membolehkannya dalam masalah-masalah sekunder, maka tidak ada seorangpun yang menyetujuinya dalam hal yang berkaitan dengan akidah-akidah dasar, maka tidak ada hak bagi muslim sama sekali untuk merujuk kepada otoritas orang lain untuk membangun imannya, karena membangun agama atas dasar yang tidak diletakkan kecuali dengan perantaraan agama itu sendiri adalah seperti berputar dalam lingkaran kosong.

Dan adapun dari segi syarat-syarat yang sepatutnya dilakukan pemungutan suara untuk menciptakan otoritas legislatif yang pasti hukum-hukumnya -maka kaidah yang tetap menunjukkan desakan yang sangat terhadap inti pokok bahasan, walaupun tetap sama sekali tidak peduli dengan bentuk lahiriah, yang dapat ditangani oleh pengorganisasian badan pemilih. Dan kenyataan anggota-anggota ditunjuk atau tidak ditunjuk oleh negara, dipilih atau tidak dipilih oleh rakyat, dan berkumpul dalam sidang umum, atau berpencar di seluruh bumi -semua itu tidak mempengaruhi sedikitpun nilai hasilnya, dengan syarat bahwa ia keluar dengan teliti dan rapi.

Maka inti permasalahan adalah bahwa setiap anggota menyadari kemandirian moralnya, dan tanggung jawab akhlaknya, dan mengungkapkan pendapatnya dengan bebas, setelah perenungan matang terhadap masalah yang diajukan.

Namun, hal yang benar-benar patut menarik perhatian kita adalah: bahwa seseorang tidak dapat dianggap sebagai anggota kelompok ini kecuali jika ia telah memperoleh sifat sebagai ulama yang berspesialisasi dalam bidangnya, maksudnya: ia harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan bagi orang yang memiliki hak untuk merujuk langsung kepada sumber-sumber untuk mengambil hukum-hukum dengan metodologi para ulama. Dengan kata lain: tidak boleh semua anggota hanya sekedar menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini atau itu, tetapi mereka juga harus terlatih dalam kritik terhadap teks-teks yang memerlukan pembuktian, ketika mereka tidak memiliki kritik yang terdokumentasi. Mereka juga harus menguasai bahasa secara mendalam, baik dalam gaya aslinya maupun gaya metaforisnya, dan mampu memahami gagasan-gagasan pokok dan gagasan-gagasan sekunder, baik gagasan yang tersurat maupun tersirat. Selain itu, mereka harus memiliki pijakan yang kuat dalam sejarah legislasi Islam untuk masalah tersebut, menguasai sebab-sebab turun, dan mengetahui nasikh dan mansukh jika ada. Akhirnya: mereka harus mendalami ruh syariat dan tujuan-tujuan yang hendak dicapainya melalui penerapannya pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Maka ijma’ dengan cara ini sangat jauh dari sekedar kumpulan pendapat-pendapat yang sembarangan, subyektif, ceroboh, yang dihasilkan secara mekanis dari taklid, atau didorong oleh semangat pilih kasih yang tendensius. Ijma’ terlihat bagi kita sebagai kesatuan keyakinan yang kokoh dan hakikatnya, yaitu keyakinan yang dipaksakan oleh hakikat segala sesuatu kepada semua jiwa yang tercerahkan.

Kita mengetahui betapa kondisi-kondisi subyektif memecah belah pendapat-pendapat pribadi kita, dan kita menyadari sejauh mana kondisi-kondisi ini bekerja memecah belah dan membedakannya pada umumnya. Atas dasar ini, jika terjadi dalam kondisi seperti ini, di mana setiap individu mencurahkan upaya akalnya, sesuai dengan cara berpikirnya yang khusus, dan independen dari setiap pengaruh luar – jika terjadi bahwa upaya ini berakhir pada solusi yang sama dengan yang dicapai oleh upaya orang lain, maka itu tidak lain karena solusi ini telah tampak melalui semua hati nurani dengan kejelasan dan kejujuran yang tidak dapat diperdebatkan.

Maka kemakshuman ijma’, yang menjadi topik kita di sini, pada hakikatnya bukan dinisbahkan kepada para pemikir itu sendiri, dan bukan pula kepada teks khusus ini atau itu yang mungkin kesahihannya ditolak atau interpretasi dan penafsirannya berbeda, tetapi kemakshuman itu terletak pada rujukan kepada kumpulan dokumen-dokumen Qur’ani dan Nabawi yang sahih, dan mengkajinya dengan kajian yang matang, dan berdasarkan hal itu para pemikir kita membangun hukum-hukum yang mereka keluarkan.

Keempat: Qiyas

Ketika madzhab Zhahiriyah atau Tafsiriyah beriman dengan kewajiban membatasi diri pada tiga sumber sebelumnya: “Kitab, Sunnah, dan Ijma'” – maka madzhab-madzhab lain – berdasarkan apa yang diperbuat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pendapat mayoritas tabi’in mereka – menuju kepada sumber keempat dan terakhir, yang dinamakan: Qiyas.

Apakah kita harus meyakini bahwa teori mereka ini cenderung memberikan pada jenis legislasi ini sifat kemandirian akal yang sebelumnya telah kita tolak berkaitan dengan keputusan ijma’ dan berkaitan dengan Nabi sendiri?

Tidak… karena istidlal ini berdasarkan definisinya sendiri mengandaikan adanya kasus yang kita qiyaskan kepadanya, yang mewakili kasus baru, dan karenanya kasus model harus disebutkan terlebih dahulu dalam Al-Qur’an, atau hadits, atau ijma’. Selain itu, sifat yang sama antara kedua kasus harus: baik menciptakan ‘illat (sebab hukum) legislasi, atau mengandungnya. Yang dimaksud dengan ‘illat adalah: sebab yang karenanya diterapkan solusi kasus pertama.

Berdasarkan hal itu, jika sifat yang sama ini telah ditetapkan secara tegas dalam nash, atau diakui oleh ijma’, bahwa ia adalah sebab adanya solusi asli, maka tidak ada kesulitan sama sekali, bahkan dari sisi madzhab Zhahiriyah, untuk menjadikan sifat ini sebagai dalil, bahkan syarat yang perlu dan cukup bagi hukum yang dikeluarkan sebelumnya, dan karenanya tidak ada kesulitan juga dalam menggeneralisasi hukum ini dan menerapkannya di manapun ‘illat yang tetap itu tersedia.

Namun dalam hal yang tidak mungkin mengeluarkan ta’lil ini, atau hubungan kausal ini, kecuali melalui upaya yang teliti dalam pembuktian, sedikit atau banyak – apakah dalam hal ini kita harus menganggap ta’lil ini dengan hasil-hasil yang diambil darinya, sesuai yang dituntut oleh ruh syariat yang diturunkan?

Menurut pendapat kami bahwa jawaban atas pertanyaan ini harus mencakup tingkatan-tingkatan, namun diamnya madzhab Zhahiriyah tentangnya setidaknya tidak menghalangi penyalahgunaan beberapa fuqaha terhadap kebebasan akal.

Sebaliknya, madzhab Malikiyah yang melangkah lebih jauh dalam arah yang bebas, berdasarkan contoh-contoh yang terjadi pada masa umat Islam pertama.

Imam Malik menyetujui pembuktian qiyas ini, bukan hanya berdasarkan nash tertentu yang menetapkan solusi yang sama untuk masalah tertentu yang serupa dengan masalah yang dikaji, tetapi juga berdasarkan cara-cara umum yang digunakan oleh syariat di tempat-tempat yang tak terhitung, yang kurang atau lebih mirip dengan apa yang sedang kita bahas, dan yang dari keseluruhannya diambil gagasan tetap yang menyatakan: bahwa jenis kebaikan ini adalah tujuan esensial yang ingin dicapai syariat dengan segala cara yang mungkin. Maka kasus baru ketika itu tidak memberikan kepada kita selain cara lain yang harus digunakan ketika ia dengan sendirinya memaksakan dirinya untuk mewujudkan kebaikan spesifik ini yang dinamakan Malik: Maslahah Mursalah.

Berkat prinsip ini, faqih ini mampu menyelesaikan sejumlah masalah akhlak dan syariat dalam arah yang sangat orisinal, meskipun terkadang bertabrakan dengan nash-nash syariat. Namun betapapun kita mendalami berbagai arus pemikiran legislatif dalam Islam, satu hakikat tertentu tetap kokoh tak dapat diperdebatkan, yaitu bahwa tujuan akhir di balik semua upaya para fuqaha tidak lain adalah untuk sampai kepada sumber tunggal itu yang harus dari padanya semua manusia mengambil, dari dekat atau jauh: hukum Allah, dan ini adalah hukum yang dicatat Al-Qur’an di tempat pertama secara langsung, kemudian hadits datang untuk menjelaskan dan menentukannya.

Jika hukum tidak ada dalam nash Kitab atau Sunnah, maka qiyas berusaha mengungkapkannya dalam ruh keduanya dan dalam pemahaman mendalam mereka. Akhirnya datang peran ijma’, berusaha menangkap hukum ini dalam kandungan keseluruhan keduanya.

Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala sendirilah yang menjadi pembuat syariat, dan yang lain hanyalah penetap perintah-Nya, secara langsung atau tidak langsung.

Namun kita belum menyentuh akar terdalam dalam kewajiban akhlak dalam Al-Qur’an, karena kita sampai sekarang tidak melakukan selain mengembalikan syariat akhlak fitri kepada jenis syariat Ilahi yang terkandung dalam wujud akal manusia itu sendiri. Kita telah mengisyaratkan sebelumnya tentang kekurangan cahaya parsial ini “yaitu: cahaya akal” untuk memberikan syariat yang tersedia di dalamnya – dalam satu waktu – sifat-sifat: sensitivitas, kesempurnaan, dan komprehensivitas. Sebagaimana kita mengisyaratkan kepada perlunya menggunakan otoritas lain untuk mendapatkan tiga sifat ini, yaitu otoritas yang mampu menerangi jalan manusia dengan sebaik-baiknya, melalui pengajaran positif yang pasti, meskipun berwatak uluhiyah.

Otoritas ini yang harus memiliki ilmu mutlak dan cahaya abadi – tidak mungkin menjadi sesuatu yang lain selain Wujud Sempurna (l’etre parfait).

Kita akhirnya sampai pada mengembalikan semua sumber syariat positif ini kepada sumber tunggal, dan membatasi semua perintah kepada satu perintah, zhahir atau batin, yaitu perintah Allah. Namun Al-Qur’an tidak menyajikan kepada kita perintah Ilahi ini sebagai otoritas mutlak yang cukup dengan dirinya sendiri untuk menjadi dasar bagi kekuasaan kewajiban di mata kita, bahkan yang mengundang pelajaran dalam hal ini adalah kita perhatikan – sebaliknya – perhatian luar biasa yang dilakukan kitab ini dalam kebanyakan kasus, ketika mengiringi setiap hukum dalam syariat dengan yang membenarkannya, dan ketika menghubungkan setiap ajaran dari ajaran-ajarannya dengan nilai akhlak yang dianggap sebagai dasarnya. Di antaranya ketika ia mengajak kita untuk menerima dari keluarga kita setiap penyelesaian perdamaian, meskipun tidak menguntungkan kita, ia mendukung ajakannya dengan hikmah tersebut: “dan perdamaian itu lebih baik” (An-Nisa: 128), dan ketika ia memerintahkan kita untuk menyempurnakan takaran dan menimbang dengan timbangan yang lurus, ia mengikuti perintah ini dengan firman-Nya “yang demikian itu lebih baik” (Al-Isra: 35).

Untuk membenarkan kaidah kehormatan yang meminta laki-laki untuk menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka – kita dapati ia menyajikan tafsir ini: “Yang demikian itu lebih suci bagi mereka” (An-Nur: 30), dan setelah memerintahkan kita untuk menjelaskan sebab sebelum mengeluarkan hukum ia berfirman: “supaya kamu tidak menimpa suatu kaum dengan tidak mengetahui keadaan yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (Al-Hujurat: 6).

Demikian juga kita dapati perintah yang mengharuskan kita menulis hutang-hutang kita dan tenggang waktu pembayarannya – dijelaskan dengan firman Allah Ta’ala: “Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu” (Al-Baqarah: 282).

Cukuplah bagi kita daripada menghitung contoh-contoh perintah khusus, bahwa kita lihat cara ia mendorong kita untuk mencari nilai-nilai spiritual, dan bagaimana pengarahannya secara umum, selain jumlah perintah-perintah ini. Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu'” (Al-Maidah: 100). Dan berfirman: “dan pakaian takwa itulah yang paling baik” (Al-A’raf: 26). Dan berfirman: “Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi kebajikan yang banyak” (Al-Baqarah: 269).

Ia juga menyaksikan kita pada prinsip dasar yang darinya keluar seluruh syariat Ilahi, ketika ia merumuskannya dengan berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (berbuat) keji” (Al-A’raf: 28).

Dan berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan” (An-Nahl: 90).

Demikianlah, apa yang kita yakini sebagai mata rantai terakhir dalam rangkaian rujukan, ternyata bukan yang terakhir. Akal Ilahi dalam bidang ini lebih ketat daripada akal manusia. Ia tidak mau berpegang pada bentuk hukumnya dan menjadikannya prinsip pertama kewajiban akhlak, tetapi ia pada gilirannya menggunakan standar lain sehingga menunjukkan kita kepada inti kewajiban itu sendiri, kepada kualitas amal, dan kepada nilai intrinsiknya.

Maka perintah Ilahi dibenarkan dalam pandangan kita dengan kesesuaiannya dengan hakikat objektif tersebut, dan dengan kesesuaian ini ia memperoleh penerimaan kita; sebagaimana ia menegakkan atas penerimaan ini kekuasaan akhlaknya.

Namun sifat mendalam ini yang membentuk inti keadilan dan kebaikan dalam dirinya tidak dapat kita bedakan sendiri, selalu, dan di manapun ia ada, karena seperti setiap inti, kita tidak melihatnya langsung dalam keadaan kesempurnaannya, tetapi kita melihatnya sekilas, berkat bagian dari cahaya itu, yang terbatas dalam jangkauan dan kekuatannya, yang kita ambil dari fitrah kita.

Tidak ada kecuali satu cahaya yang murni dan tidak terbatas yang mampu menghimpun inti ini secara sempurna dan dengan kepercayaan penuh; karena itulah hak orang-orang beriman untuk mengambil akal Ilahi sebagai sarana hidayah akhlak yang sempurna. Jadi dalam gagasan nilai terletak sumber sejati kewajiban, ia adalah akal dari akal, dan ia adalah rujukan terakhir bagi rasa akhlak.

Karakteristik Kewajiban Moral

Pendahuluan

Setiap hukum “material, sosial, logis, atau lainnya” mengatur semua individu yang tunduk kepadanya dengan pola yang sama secara niscaya, sebagaimana mengatur seorang individu dalam berbagai keadaannya. Jika tidak, maka hukum tidak akan menjadi hukum, yang saya maksudkan adalah: kaidah yang bersifat umum dan tetap.

Dan hukum kewajiban, meskipun memiliki karakter yang sangat individual, namun tidak melepaskan karakter bersama ini: ia menyeluruh, dan niscaya. Karakter menyeluruh dalam hukum moral terlihat jelas dalam Al-Quran tanpa keraguan, bukan hanya karena keseluruhan perintah-perintahnya ditujukan kepada seluruh umat manusia secara keseluruhan, sebagaimana yang ditetapkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Katakanlah: Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah untukmu semuanya” (QS. Al-A’raf: 158). Dan firman-Nya: “untuk memberi peringatan kepadamu dan kepada orang yang sampai (Al-Quran ini kepadanya)” (QS. Al-An’am: 19). Dan firman-Nya: “supaya dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam” (QS. Al-Furqan: 1), yang mungkin dipahami dalam arti distributif. Bahkan kaidah yang satu, misalnya kaidah keadilan atau keutamaan secara umum, harus diterapkan setiap individu dengan pola yang sama, baik ia menerapkannya pada dirinya sendiri maupun pada orang lain: “Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri” (QS. Al-Baqarah: 44). “Padahal kamu sekali-kali tidak akan mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata terhadapnya” (QS. Al-Baqarah: 267). “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3). Dan baik penerapan ini pada kerabat maupun orang jauh, pada orang kaya maupun orang miskin: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri, ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin” (QS. An-Nisa: 135). Dan baik di luar kelompok maupun di dalam kelompok: “Yang demikian itu adalah karena mereka berkata: Tidak ada kewajiban apapun atas kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui. (Tidak demikian) sebenarnya barangsiapa menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali ‘Imran: 75-76). Terhadap teman maupun musuh: “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al-Maidah: 8).

Bahkan dalam keadaan di mana nash syariat tidak mengandung lafadz yang umum, dan bahkan jika diturunkan berkenaan dengan keadaan individual – maka secara prinsip dianggap dapat menyeluruh, maksudnya dapat diterapkan pada semua kasus yang serupa, seperti yang diumumkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya: “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita, perkataanku kepada seratus wanita sama seperti perkataanku kepada seorang wanita”.

Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum yang berkaitan dengan satu individu berlaku untuk semua orang, selama qiyas jelas sampai tingkat yang mendekati kesamaan. Maksudnya: selama kedua keadaan tidak berbeda kecuali dalam sifat-sifat individual yang dapat ditoleransi “yaitu berbeda dalam individu, waktu, atau tempat”.

Bahkan penentang qiyas yang paling keras, seperti Ibnu Hazm, mendukung keumuman hukum dan membelanya dengan kuat, karena menganggapnya sebagai konsekuensi niscaya dari keumuman risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kesetaraan semua orang di hadapan syariat. Adapun prinsip ta’lil dengan qiyas menjadi objek perselisihan di antara fuqaha Muslim dalam satu posisi, sebagaimana kita lihat, ketika sifat yang sama antara dua keadaan tidak terasa, dan penggaliannya memerlukan penggunaan akal dengan cara yang kurang atau lebih cerdas, dan ini adalah kasus parsial yang tidak menyentuh prinsip umum sama sekali.

Namun keumuman kewajiban tidak hanya berarti perluasan kepada semua individu, tetapi juga mengikutsertakan penerapannya pada berbagai keadaan di mana individu tertentu dapat berada, dan jenis keumuman ini disebut istilah: keniscayaan mutlak – NECESSITE ABSOLUE. Kelak kita akan melihat bahwa deskripsi ini tidak cocok untuk diterapkan secara tepat pada ide kewajiban Quranik; kewajiban – sebagaimana ditetapkan Al-Quran – tidak dipaksakan kepada manusia kecuali ketika memungkinkan, tetapi ia niscaya dalam arti bahwa tidak sepatutnya tunduk di hadapan keadaan subjektif kita, atau di hadapan kepentingan pribadi kita.

Di antara keraguan, atau penyakit hati – sebagaimana diceritakan Al-Quran – adalah tidak tunduk kepada hukum kecuali ketika kita memperoleh manfaat darinya, sementara orang-orang mukmin tunduk kepadanya tanpa syarat: “Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebahagian dari mereka menolak. Tetapi jika keputusan itu akan berpihak kepada mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah dalam hati mereka ada penyakit, ataukah mereka ragu-ragu ataukah mereka takut Allah dan Rasul-Nya akan berlaku aniaya terhadap mereka? Sebenarnya mereka itulah orang-orang yang zalim. Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: Kami mendengar dan kami patuh” (QS. An-Nur: 48-51).

Al-Quran tidak hanya mengagungkan pemberian yang terjadi dengan pola yang sama, dalam kelapangan dan kesempitan: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit” (QS. Ali ‘Imran: 134), dan tidak hanya memuji keberanian yang menantang lapar, haus, dan lelah: “Yang demikian itu adalah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kelelahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh” (QS. At-Taubah: 120). Bukan hanya itu, tetapi ia mengecam dengan keras orang-orang sakit yang menyimpang, yang terhalang oleh keadaan-keadaan seperti itu untuk menunaikan kewajiban: “Dan mereka berkata: Janganlah kamu pergi (berperang) dalam panas terik ini. Katakanlah: Api neraka Jahannam itu lebih panas” (QS. At-Taubah: 81).

Dan ketika syariat Ilahi berbicara maka tidak ada pembicaraan bagi siapapun. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dengan kata-kata yang tegas: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al-Ahzab: 36). Dapatkah kita menemukan ungkapan yang lebih kuat dari ini untuk menetapkan keniscayaan yang dipaksakan kewajiban?

Namun demikian, ungkapan ini tidak boleh tertukar dalam pikiran kita dengan dua penggunaan lain untuk kata “keniscayaan”. Keniscayaan moral berbeda sekaligus dari “keniscayaan material” – LA NECESSITE PHYSIQUE, dan dari “keniscayaan logis” – LA NECESSITE LOGIQUE.

Hukum material memiliki tekanan pada tubuh kita yang kita tanggung dengan terpaksa, tanpa dapat menghindarinya, sedangkan hukum moral sebaliknya mengandaikan kebebasan memilih, ia membebani kita tetapi tidak memaksa kita secara material. Ia pertama-tama membiarkan kita kemungkinan mematuhi atau melanggarnya “lepas dari perlawanannya di akhir”, dan itulah kaidah asli yang terus diumumkan Al-Quran, baik berkaitan dengan kewajiban iman maupun kewajiban keutamaan praktis, dan bacalah jika kamu mau ayat-ayat mulia ini: “Dan barangsiapa berpaling, maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi penjaga atas mereka” (QS. An-Nisa: 80). “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat” (QS. Al-Baqarah: 256). “Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka” (QS. Al-Ghashiyah: 22). “Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. Yunus: 99). “Jika mereka berpaling, maka sesungguhnya kewajiban rasul hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang, dan kewajiban kamu hanya menerima. Jika kamu patuh kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS. An-Nur: 54).

Demikianlah individu memiliki pilihan di hadapan kewajiban menurut kenyataan, tetapi ia tidak memiliki pilihan ini secara syar’i. Keniscayaan moral bukanlah keniscayaan eksistensial, melainkan keniscayaan ideal. Namun demikian kita tidak boleh mencampurkannya dengan keniscayaan logis, karena segala yang niscaya secara logis memaksakan dirinya pada akal sebagai aksioma, karena seseorang tidak dapat tidak melihat apa yang dilihatnya dengan jelas, dan segala yang mengikat secara moral memaksakan dirinya pada kehendak sebagai sesuatu yang belum ada, tetapi harus ada. Dan ia dihasilkan dari keputusan tentang nilai, bukan dari keputusan tentang realitas.

Demikianlah kekuatan kewajiban terwakili dengan karakter khususnya yang asli, ia tidak memaksa anggota tubuh, tidak memaksa persepsi, tetapi memaksakan dirinya khususnya pada hati nurani.

Namun demikian “Kant” percaya bahwa ia dapat mengembalikan yang tidak bermoral L’IMMORAL kepada yang bertentangan dengan logika L’ABSURDE, dan kepada yang tidak rasional L’IRRATIONNEL. Dia berkata: “Setiap prinsip yang salah tidak dapat berdiri dalam bentuk hukum menyeluruh tanpa menimbulkan kontradiksi, baik dalam konsepnya sendiri maupun dalam kehendak yang ingin mengangkatnya ke tingkat keumuman”. Bergson melihat beberapa contoh yang digunakan filsuf Jerman untuk mendukung teorinya, kemudian menyatakan bahwa dia tidak dapat menyetujui pendapatnya kecuali dengan syarat memahami makna ini atau itu, bukan dalam definisi materialnya yang sederhana, tetapi dengan mencakup karakter mengikatnya dan semua syarat moralitas. Dia menjelaskan bahwa mungkin merupakan kontradiksi bahwa orang yang dipercaya dengan amanah, dengan komitmennya untuk mengembalikannya secara eksplisit atau implisit, memilikinya, karena ketika ia melakukan itu amanah tidak lagi menjadi amanah.

Tetapi, bukankah jelas bahwa teori “Kant” – bahkan dengan pembatasan ini – selalu tetap tidak terbukti? Bahkan kami katakan: ia tidak dapat dibuktikan juga, betapapun kuatnya argumen yang dapat digunakan; karena ketika seseorang hari ini menarik komitmen yang diambil kemarin, maka yang dihasilkan dianggap sebagai kontras “CONTRASTE” antara dua posisi yang berhadapan, tetapi sama sekali bukan kontradiksi CONTRADICTION dalam arti yang benar. “Komitmen ini harus dipenuhi” – ini adalah proposisi hukum, “tetapi tidak dipenuhi” – dan itu adalah proposisi fakta. Kemustahilan internal apa dalam kedua pernyataan ini? Selama dua sisi perlawanan tidak berasal dari sumber yang sama, dan tidak kembali ke referensi yang sama, dan selama afirmasi dan negasi tidak jatuh bersama pada hal yang sama, dan dalam keadaan yang sama – tidak mungkin ada kontradiksi logis, tanpa kita menciptakan istilah baru. “Akal menuntut kita dengan suatu perintah” – Ya, dan ia terus melakukannya… “Perasaan menerima atau menolak” – Sayangnya… tetapi itulah hukumnya.

Itulah pertarungan abadi antara ideal dan realitas, antara syariat moral dan syariat fitrah, dan bukti terbaik ketidakbertentangan keduanya adalah bahwa keduanya bekerja bersama; sementara yang bertentangan adalah sesuatu yang terbuang dari kandang realitas secara jelas. Alih-alih mengatakan “kontradiksi”, kita menemukan bahwa sebagian orang yang melihat penamaan hal-hal dengan namanya hanya mengatakan: bahwa itu “penghambatan” atau “kegagalan” – ia penghambatan bagi ideal yang cenderung campur tangan dalam realitas, tetapi ia menemukan dirinya terlarang darinya, dan ia kegagalan bagi hati nurani moral dalam menunggu nilai.

Kami tidak ingin bermain-main dengan kata-kata, dan biarlah mereka menyebut apa yang mereka mau pada perbuatan ini, yang amanah tidak lagi menjadi amanah dengannya, sesungguhnya yang membuktikan bahwa kesalahan moral tidak terletak pada pergantian sederhana ini adalah bahwa cukup salah satu faktor moral mengubah sifatnya “seperti pemilik melepaskan haknya kepada penerima amanah” agar menjadi tidak layak dicela.

Mari kita lihat sekarang. Saya tidak mengatakan: dalam kejadian penolakan seseorang terhadap kewajiban moral dengan menepati janjinya setelah menerimanya, tetapi dalam prinsip seseorang seperti ini yang membolehkan dirinya dalam keadaan butuh, memberikan janji palsu, apa yang terjadi secara tepat jika kita mengubah prinsip ini menjadi hukum menyeluruh?

Tidak diragukan bahwa peningkatan – ke tingkat ini – perbuatan yang membolehkan manusia bagi setiap individu untuk menipu yang lain – akan mengekspos kerugian bagi mereka yang tidak diinginkan manusia ini untuk ditipu olehnya. Sejak itu pertentangan terlihat, dan telah berpindah ke tingkat legislatif itu sendiri.

Tetapi apakah pertikaian ini dalam kenyataannya mengikutsertakan kontradiksi: ia ingin, dan tidak ingin – untuk ditipu? Kami percaya bahwa pertentangan yang tampak ini hanya muncul dari ambiguitas dalam makna kata “ingin”, yang memainkan peran ganda di sini, aktif ACTIF, dan afektif AFFECTIF. Kenyataannya adalah bahwa “kehendak kita” dalam arti sebenarnya dari kata itu, yaitu kemampuan untuk mengambil keputusan – dapat sepenuhnya – sebagaimana yang dilakukan pecinta risiko – menyetujui sistem umum, yang perluasannya dapat mempengaruhi apa yang kita sebut istilah kata “kehendak”, yang hanya sensitivitas kita atau kemampuan kita untuk menginginkan. Dengan cara ini hakim “menghendaki”, dan melihat hukuman penjahat sebagai keadilan, secara menyeluruh, meskipun ia “tidak suka” untuk dihukum sendiri jika diperlukan.

Dan kembali ke contoh janji palsu untuk bertanya: bukankah membolehkan orang lain menipu manusia – menyiratkan bahwa penipu licik mengklaim bahwa ia dapat merusak tipu daya mereka dan lolos dari jerat mereka, tanpa perlu keluar dari prinsipnya?

Tetapi akan dikatakan kepada kita: bukankah ketika kita menghapuskan kepercayaan pada kata yang diberikan kita telah memungkinkan prinsip janji palsu menghancurkan ide janji itu sendiri, yang mengandaikan kemungkinan mempercayai orang lain? Mudah untuk mengungkap tipu muslihat yang digunakan secara sembunyi-sembunyi banyak ide dalam satu ide. Namun demikian ide janji tidak bertentangan karenanya, tidak dalam esensinya, tidak dalam eksistensinya, tidak dalam kemungkinan mempengaruhi beberapa pikiran, selama ada orang yang tertipu di antara manusia. Kontradiksi hanya muncul dalam keyakinan akan berakhirnya, maka kita sangat jauh dari ayat keniscayaan logis.

Apa yang niscaya secara logis terwakili bagi kita sebagai kebenaran analitis statis STATIQUE, dan itulah kesesuaian ide dengan dirinya sendiri, sementara keniscayaan moral lebih berkarakter sintetis dinamis DYNAMIQUE, ia menggambarkan hubungan antara dua wilayah yang berbeda, dan itulah usaha ide menuju keberadaannya sebagaimana adanya keadaan. Dan itu sama sekali tidak berarti bahwa esensinya cukup baginya dalam dirinya sendiri agar ada dalam realitas dalam ide wujud sempurna menurut “Descartes”. Karena konsep moral tidak dapat menyatu dalam realitas, kecuali melalui aktivitas pelaku yang berkehendak dan bebas, tetapi ia “yaitu: keniscayaan moral” dibayangkan melalui pelaku ini sebagai nilai yang layak diwujudkan, dan mempertahankan kehendaknya untuk mewujudkannya. Dan dalam satu kata: ia desakan pada ideal praktis yang menuntut haknya dalam eksistensi aktual.

Dengan konsep tentang nilai praktis ini kita meninggalkan ranah karakteristik umum yang dimiliki bersama oleh semua hukum, untuk beralih kepada karakteristik khusus hukum moral.

Kant telah menyadari, berkat kedalaman pemikiran intelektualnya yang luar biasa, perbedaan besar yang secara mendasar memisahkan kaidah moral dari semua kaidah praktis lainnya. Perbedaan ini terletak pada konsep Aristoteles tentang “tujuan” dan “sarana”, yang berarti perbedaan antara apa yang seharusnya kita perjuangkan “demi dirinya sendiri”, atau “demi sesuatu yang lain”. Sungguh suatu gagasan yang subur, yang Kant ketahui bagaimana menggunakannya dengan baik, dan yang kita bahas pula, ketika kita mengambilnya dari mazhab formal Kant.

Kenyataannya bahwa sementara seni kehidupan dengan segala aturan kecermatan dan kecerdasannya tidak menuntut aktivitas kita secara serius, kecuali berdasarkan tujuan yang disukai, hanya hukum morallah yang memaksakan aktivitas demi dirinya sendiri, maksud saya: berdasarkan nilai intrinsik yang dikandungnya. Perintah kewajiban adalah satu-satunya yang dapat disebut “kewajiban” dalam arti yang sesungguhnya. Adapun perintah-perintah lainnya hanyalah nasihat belaka, yang menunjukkan sarana bagi siapa yang ingin mencapai tujuan.

Dan kita akan menyisihkan sementara – untuk sementara waktu – masalah mengetahui apakah manusia selalu mampu memahami kewajibannya dalam abstraksi seperti ini.

Kita sekarang tidak berbicara dari sudut pandang pelaku, dan kita akan membahas kemudian teori yang menjadikan ketulusan ideal dalam niat manusia ini sebagai kewajiban yang ketat. Tetapi kita hanya mendukung Kant dalam apa yang dia kemukakan, bahwa karena setiap pertimbangan terhadap akibat asing dari gagasan kewajiban, maka hukum moral dalam dirinya sendiri sama sekali tidak memerlukan nilai apa pun di luar dirinya untuk membenarkan perintahnya. Dan seharusnya, bahkan cukup baginya untuk menegaskan otoritasnya, bahwa dia menyajikan kepada kita perbuatan sebagai wajib dan baik pada dirinya sendiri, tanpa memandang akibat yang disukai atau dibenci. Jika kita mengganti salah satu pertimbangan ini dengan yang lain, maka tatanan akan terbalik, dan perbuatan kita tidak lagi berkaitan dengan perbuatan para moralis.

Namun jika memang benar bahwa setiap aktivitas dapat menjadi adil, bermanfaat, dan disukai sekaligus, maka tidak terlarang bagi pembuat undang-undang untuk menggandakan alasan-alasan yang membenarkan sistemnya, tetapi dia tidak akan terbatas pada peran moralis saja; melainkan dia menambahkan pada peran ini hal-hal lain yang meskipun demikian tidak bertentangan. Dan setiap pendidik yang cerdas harus menggunakan cara ini untuk menjamin efektivitas pengajarannya. Dan alasan-alasan penambahan ini akan semakin bertambah ketika berkaitan dengan pendidikan para pemula, tetapi jika perasaan moral telah mencapai kemajuan tertentu maka secara bertahap menjadi lebih murni; untuk akhirnya mencukupi dirinya sendiri, dan dengan metode bertahap inilah tampaknya Al-Quran telah berjalan dalam pengajaran moralnya.

Dan harus kita tunjukkan bahwa ciri khas kewajiban moral ini dari segi legislasi, disertai berdampingan dengan ciri lain yang berkaitan dengan segi penerapan.

Perbuatan moral tidak pernah terwujud dalam realitas material: tidak sadar, atau tidak sengaja, atau tidak disengaja, sehingga sementara syariat “puas” dengan “materi” perbuatan dan hurufiah keringnya, moralitas menuntut darinya “rohnya”. Bahkan kita – tanpa mengambil posisi dalam perdebatan terkenal yang muncul antara para ahli fiqih Muslim mengenai keharusan mutlak seseorang melaksanakan kewajibannya semata-mata karena ia adalah kewajiban – kita menemukan bahwa ada kenyataan dalam Islam yang tidak dapat diragukan, yaitu bahwa kesucian kewajiban mengharuskan kita merenungkannya – setidaknya – pada saat melakukan perbuatan, dan pikiran harus mengambil posisi pada saat itu, di mana fokusnya pada perbuatan tidak hanya dari sisi materialnya saja, tetapi memiliki perhatian pada karakter wajibnya dalam pengertian ini tanpa yang lain. Dan tanpa ini, perbuatan yang paling sesuai dengan nash hukum menjadi tubuh yang mati, dan urusan duniawi yang tidak memiliki nilai moral.

Demikianlah kita dapati bahwa yang membedakan hukum kewajiban adalah kenyataannya sebagai hukum kebebasan, akal, nilainya intrinsik, dan aktivitasnya berkarakter spiritual dalam esensinya.

Namun kita perlu kembali kepada karakteristik umum hukum moral yang dimiliki bersama dengan semua hukum dan syariat lainnya, agar kita dapat menyajikannya dalam bentuk Al-Quran yang khusus. Dan kita telah melihat bagaimana Al-Quran memandang hukum ini sebagai sesuatu yang perlu dan universal, dan kita harus menambahkan bahwa ini tidak berakibat pada menjadikannya tidak bersyarat secara mutlak, maka apa saja syarat-syarat ini?

Kita memiliki tiga jenis: satu memandang pada sifat manusia secara umum, yang lain memandang pada realitas kehidupan material, dan yang ketiga memandang pada gradasi perbuatan.

Kemungkinan Perbuatan

Mungkin merupakan hal yang tidak perlu untuk menegaskan gagasan kemungkinan material perbuatan sebagai syarat yang tidak dapat dihindari dalam kewajiban moral. Bukan hanya nurani umum yang mengakui kebenaran aksiomatik yang mengatakan bahwa tidak diminta terbang dari unta. Tetapi itulah sesungguhnya yang disebutkan dalam banyak nash Al-Quran. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan apa yang telah diberikan-Nya kepadanya” (Surat Ath-Thalaq: 7). “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya” (Surat Al-Baqarah: 286). Dan firman-Nya: “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya” (Surat Al-Baqarah: 286). Dan keadaan di mana nash yang terakhir ini turun membantu kita menentukan makna ketidakmungkinan ini, yang tampaknya tidak sesuai dengan kewajiban. Dalam ayat sebelumnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan jika kamu menampakkan apa yang ada di dalam hatimu atau menyembunyikannya, niscaya Allah akan meminta pertanggungjawaban kepadamu karenanya” (Surat Al-Baqarah: 284). Dan para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam meyakini bahwa ayat ini berlaku untuk segala sesuatu yang berputar dalam hati nurani: pikiran-pikiran, atau tekad, atau keinginan, atau bisikan, atau khayalan… dan lain-lain, dengan berpegang teguh pada harfiah nash umum ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Ketika turun kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Milik Allah-lah segala yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu menampakkan apa yang ada dalam hatimu atau menyembunyikannya, niscaya Allah akan meminta pertanggungjawaban kepadamu karenanya”, hal itu terasa berat bagi para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka mereka datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian berlutut dan berkata: Wahai Rasulullah, kami dibebani dengan amal-amal yang kami mampu: shalat, puasa, jihad, dan sedekah, dan Allah telah menurunkan ayat ini, sedangkan kami tidak mampu melaksanakannya. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apakah kalian ingin berkata sebagaimana ahli kitab sebelum kalian berkata: kami mendengar dan kami durhaka? Tetapi katakanlah: “Kami mendengar dan kami taat. Ampuni kami ya Tuhan kami dan kepada Engkau-lah tempat kembali” *(Surat Al-Baqarah: 285). Dan di sini turunlah nash tafsir yang disebutkan tadi untuk mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya taklif tidak diarahkan kepada manusia kecuali dalam batas-batas kemampuannya, dan demikianlah mereka menyadari bahwa keadaan-keadaan jiwa yang tidak tunduk pada kehendak sebenarnya bukan, dan tidak mungkin menjadi objek langsung taklif, apalagi bisikan-bisikan, naluri dan syahwat, serta kecenderungan fitri.

Oleh karena itu, semua perintah yang berkaitan dengan cinta atau benci, dan dengan takut atau harap – telah ditafsirkan secara rasional oleh para penafsir bahwa perintah-perintah itu datang untuk mengatur perbuatan sebelumnya yang menimbulkan keadaan-keadaan ini, atau perbuatan yang menyertai atau mengikuti, tetapi tidak mungkin dari jenis yang tidak disengaja. Dan demikianlah kita dapati bahwa cinta kepada Allah, yang merupakan keadaan emosional dan tidak disengaja dalam dirinya sendiri, dapat diperoleh melalui perbuatan yang disengaja, yaitu merenungkan rahmat Allah yang tidak berakhir, dan mengingat karunia-Nya yang tidak henti-hentinya dilimpahkan kepada kita; karena manusia secara fitrah mencintai orang yang berbuat baik kepada mereka, dan dalam pengertian tidak langsung inilah cinta kepada Allah menjadi perintah dalam sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: “Cintailah Allah karena apa yang Dia berikan kepada kalian berupa nikmat”. Demikian juga cinta kepada kerabat dapat menjadi keharusan berkat cara-cara yang relatif mirip dengan itu, atau berkat tindakan-tindakan praktis lain yang lebih dapat diterima, yang kita temukan contoh baiknya dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Bersalamalah kalian niscaya hilang kedengkian, dan saling memberi hadiah niscaya kalian saling mencintai dan hilang permusuhan”. Dan sebaliknya tampak bagi kami perintah: “Jangan marah”, menunjuk pada akibat-akibat emosi ini, lebih dari menunjuk pada penyebab-penyebabnya, perintah ini ingin mengatakan: “Janganlah kalian membiarkan diri kalian tergelincir dalam akibat-akibat kemarahan yang gegabah, dan lawanlah gerakan-gerakan yang berjalan ke arah yang rusak dengan mengarahkannya ke arah lain”.

Bahkan akidah itu sendiri dapat dipandang sebagai kewajiban yang muncul dari perintah faktual, selama manusia – di hadapan kejelasan yang tidak dapat dilawan – tidak memiliki pilihan kecuali tunduk dan menyerah.

Oleh karena itu kita dapati Al-Quran ketika hendak meringkas wasiat-wasiatnya yang berkaitan dengan iman berakhir dengan satu wasiat yaitu berpikir dalam kesendirian, atau dalam persahabatan orang lain: “Katakanlah: Sesungguhnya aku menasihati kamu dengan satu hal saja: hendaklah kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu fikirkan” (Surat Saba’: 46) yaitu: jauh dari pengaruh massa.

Meskipun demikian, sejarah Islam telah menyaksikan perdebatan yang muncul antara Asy’ariyah dan Mu’tazilah mengenai masalah ini: apakah Allah Subhanahu wa Ta’ala mampu menugaskan manusia dengan perbuatan yang mustahil, apalagi menugaskan mereka dengan apa yang tidak mereka mampu?

Yang aneh bahwa sementara kita dapati Mu’tazilah – yang pada dasarnya melepaskan bebas akal mereka – di sini membela harfiah nash, ternyata Asy’ariyah – yang sering mengangkat panji keteguhan dalam agama “tanpa harus menjadi wakil terbaiknya sebagaimana harus kita akui” – membela persoalan sebaliknya, memutuskan bahwa mungkin secara akal dan syariat bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menugaskan kita dengan apa yang tidak dalam kemampuan kita, dan mewujudkan apa yang tidak dapat diwujudkan, meskipun mustahil. Dan alasan pembalikan posisi ini mudah diungkap jika kita menempatkan titik perselisihan di tempatnya dari keseluruhan setiap mazhab.

Mu’tazilah berpendapat bahwa posisi ini terkait dengan sistem rasional murni, yang mengklaim mencapai dengan cahaya akal saja pada dzat Wujud Tertinggi, dan pada syariat-syariat moral yang mengatur perbuatan-perbuatan-Nya, sebagaimana juga mencapai syariat-syariat yang diwajibkan kepada kita.

Dan selain itu, syariat-syariat ilahi begitu dikenal hingga darinya disimpulkan sekumpulan aturan-aturan yang terbatas, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mampu melanggarnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Baik, Maha Bijaksana, dan Maha Adil.

Maka mereka memutuskan bahwa apa yang tidak sesuai dalam dirinya dengan sifat-sifat ini, bahkan apa yang kita bayangkan dari jenis ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mampu melakukannya, dan tidak boleh melakukannya.

Dari sinilah muncul, di antara yang muncul dari mereka, aturan-aturan berikut: tidak boleh Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan sesuatu tanpa bermaksud pada tujuan yang bermanfaat bagi makhluk, yaitu apa yang mereka sebut: “memelihara kemaslahatan”, sebagaimana Dia harus mewujudkan di antara dua kebaikan yang mungkin yang paling bermanfaat, yaitu menurut mereka: “memelihara yang paling maslahat”. Dan tidak boleh bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala campur tangan dalam perbuatan-perbuatan kehendak kita, tidak untuk memaksakan atau mencegahnya, dan sebaliknya Dia harus membekali kita dengan kemampuan yang setara untuk melakukan dua hal yang berlawanan, kemudian membiarkan kita memilih dengan bebas di antara keduanya, maka siapa yang taat wajib bagi Allah untuk memberinya pahala, dan siapa yang durhaka kepada Allah tanpa bertobat, wajib bagi Allah untuk menghukumnya, tanpa mengampuninya, atau Dia melakukan kezaliman.

Dan baik yang berkaitan dengan sifat kewajiban-kewajiban kita terhadap Allah, maupun terhadap diri kita sendiri.

Atau terhadap orang lain; maka kewajiban-kewajiban ini tentu muncul dari sifat kebaikan dan keburukan. Dan kita memiliki tentang sifat ini pengetahuan fitri yang hampir.

Dan seandainya kita mengandaikan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menampakkan kehendak-Nya dalam kitab-kitab yang diturunkan, dan tidak mewahyukan perintah-perintah-Nya kepada para rasul, pasti kita akan mengetahuinya, kemudian kita akan diwajibkan mengikutinya, dan tidak ada tugas bagi kitab-kitab maupun rasul-rasul selain menetapkan pendapat-pendapat rasional kita dan menjelaskannya.

Maka untuk melawan kesombongan yang melampaui batas ini, dan kepercayaan yang membesar-besar pada akal manusia, bangkitlah Asy’ariyah menentang ide-ide Mu’tazilah, ide demi ide, hingga kita dapati bahwa semangat perdebatan kadang membawa mereka untuk melakukan ekstremisme yang berlawanan.

Asy’ariyah ketika ingin melawan dalil dengan dalil, pertama gagal memiliki landasan filosofis yang stabil, yang bagaimanapun juga kurang berbahaya, maksud saya posisi negatif ini yang berdiri atas penolakan berpaling kepada akal dalam masalah-masalah seperti ini, karena tidak benar mengukur akal terbatas dengan hal-hal tak terbatas.

Adapun di sisi positif mereka telah melakukan kesalahan solusi yang tidak kurang bijaksana, yaitu solusi membangun dan qur’ani sesungguhnya, yang mendamaikan antara sifat-sifat yang bertentangan, tanpa mengabaikan salah satunya, atau berlebihan dalam bergantung dan mengambilnya.

Al-Quran mengajarkan kita dari satu sisi kebenaran yaitu: “Sesungguhnya Allah menetapkan apa yang dikehendaki-Nya” (Surat Al-Maidah: 1), apakah mungkin kita memahami ungkapan ini sebagai pemerintahan dan kesewenang-wenangan mutlak? Sementara Al-Quran menegaskan kepada kita dari sisi lain. “Dan Allah memutuskan dengan kebenaran” (Surat Ghafir: 20)

Dan inilah pertentangan yang sama antara sifat-sifat dalam bentuk lain. Dia berfirman dalam salah satu nash-Nya: “Azab-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki” (Surat Al-A’raf: 156), tetapi Dia berfirman dalam nash yang sama: “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu” (Surat Al-A’raf: 156). Dan Dia berfirman dalam ayat lain: “Apa gunanya Allah menyiksa kamu, jika kamu bersyukur dan beriman? Dan adalah Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui” (Surat An-Nisa’: 147).

Demikian pula halnya ketika Dia mengajarkan bahwa Allah mampu membinasakan semua manusia, yang taat bersama yang berdosa: “Katakanlah: Siapakah yang dapat menghalangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al-Masih putra Maryam, ibunya dan orang-orang yang ada di muka bumi seluruhnya?” (Surat Al-Maidah: 17), atau ketika Dia juga menyatakan bahwa tidak ada sesuatu di alam semesta ini yang dapat menentang apa yang diwajibkan kepada kita berupa taklif yang berat, atau apa yang diuji kepada kita berupa takdir yang menyedihkan: “Dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menyusahkan kamu” (Surat Al-Baqarah: 220). Bukankah jelas bahwa bentuk syarat ini sama sekali tidak pernah berubah menjadi kekinian? Dan mungkin juga kita tegaskan bahwa tidak akan pernah berubah mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Tuhanmu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang” (Surat Al-An’am: 54).

Maka alih-alih Asy’ariyah menegaskan kekuasaan ilahi yang sempurna, yang luput dari penegasan Mu’tazilah, dan alih-alih menjadikannya berhadapan dengan hikmah yang coba ditonjolkan Mu’tazilah – kita dapati mereka karena dorongan fanatisme, dan kurangnya kecerdikan teoretis – hampir menghapus hikmah demi kekuasaan. Sehingga mereka tidak mempertahankan darinya kecuali nama saja.

Ketika kita menemukan suatu perbuatan yang sangat teratur, organisasi yang sempurna, sehingga setiap bagian memiliki fungsinya dalam keseluruhan, atau ketika kita melihat bahwa suatu realitas telah berakhir pada hasil-hasil yang baik, maka kebiasaan telah berjalan bahwa kita menafsirkan hal-hal satu sama lain, dan kita memikul hubungan ini dalam tempat, atau dalam waktu, dan solidaritas struktural ini, atau rangkaian historis ini, pada tujuan yang dimaksudkan.

Asy’ariyah berkata: Ini penyerupaan!! Sesungguhnya tafsir manusiawi ini tidak berlaku pada urusan ilahi, di mana tidak ada tempat untuk mengandaikan adanya tujuan, menurut mazhab mereka, dan Allah berbuat apa yang dikehendaki, tanpa bermaksud pada tujuan apa pun. Di antara ungkapan mereka dalam hal itu: “Sesungguhnya Allah tidak berbuat sesuatu karena sesuatu, dan tidak dengan sesuatu, dan hanyalah berkaitan ini dengan ini karena kehendak-Nya pada keduanya, dan Dia berbuat salah satunya dengan yang lain, bukan dengannya, dan bukan karenanya; karena Dia pencipta segala sesuatu dan penguasanya”.

Dan kami berkata: Biarlah ini terjadi, tetapi bukankah para Asy’ariyah terpaksa—meskipun dengan kehendak ini yang tidak terikat oleh tujuan dan tidak memiliki tandingan atau penyeimbang—untuk mengakui bahwa wilayah kehendak dan wujud lebih terbatas daripada wilayah kemungkinan dan kekuasaan mutlak? Tidak ada sesuatu pun kemudian yang akan menghalangi agar apa yang diciptakan Allah atau yang diperintahkan-Nya sesuai dengan tuntutan keadilan dan kebaikan, meskipun Dia tidak akan dibatasi oleh keduanya.

Adapun mengenai kondisi yang menyibukkan kita ini, kita akan merasa puas jika mereka dapat meyakinkan kita bahwa Allah subhanahu wa ta’ala tidak membebani manusia kecuali sesuai dengan kemampuan mereka, dan ini adalah beban yang—jika bukan secara syariat—setidaknya secara kenyataan dan sesuai dengan kebiasaan yang permanen dan tidak dapat diubah.

Para Asy’ariyah yang paling rasional telah memahami makna ini, tetapi yang lain tertarik untuk terus berdebat, sehingga membawa mereka jauh. Mereka telah bersusah payah mencari cara yang cerdik untuk membuktikan gagasan tentang taklif bil muhal (pembebanan dengan yang mustahil) dalam dirinya sendiri, bukan hanya dari segi haknya terhadap kekuasaan ilahi, tetapi sebagai kenyataan yang benar-benar telah terjadi. Kemudian kita dapati mereka mengklaim dengan keberanian yang khas bahwa mereka memiliki contoh-contoh material dalam al-Quran sendiri, dan inilah mutiara mereka yang berharga.

Mereka memberikan contoh tentang keadaan sebagian orang kafir yang telah diumumkan al-Quran bahwa mereka akan mati dalam kekafiran, seperti firman Allah ta’ala: “Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergolak” (al-Masad: 3), dan firman-Nya: “Kelak akan Aku masukkan dia ke dalam Saqar” (al-Muddatstsir: 26). Dan hal itu akan terjadi meskipun telah diupayakan untuk memberi hidayah kepada mereka: “Sama saja bagi mereka, apakah kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan” (al-Baqarah: 6). Orang-orang ini tidaklah kurang dibebani untuk beriman pada kebenaran-kebenaran yang diturunkan, termasuk kekafiran mereka yang permanen, dan mereka dalam hal itu melakukan yang mustahil:

Pertama: karena suatu perkara yang telah diketahui Allah tidak akan terjadi, tidak mungkin ada.

Kedua: karena mungkin akan menjadi kontradiktif jika mereka beriman pada wahyu khusus ini yang menetapkan bahwa mereka tidak akan pernah beriman, sehingga mereka berada dalam dua kondisi sekaligus: beriman dan tidak beriman.

Fakhruddin ar-Razi menyajikan dalil ganda ini dan menambahkan berbagai pernyataan di sekelilingnya, seolah-olah ini adalah rintangan berat yang tidak akan pernah dapat dilepaskan oleh para rasionalis.

Namun meskipun kita mengandaikan bahwa premis-premisnya benar, kita tidak melihat dalam dalil ganda ini kecuali bentuk-bentuk qiyas yang keliru.

Dalil pertama, yang mereka ambil dari pengetahuan Allah yang terdahulu—didasarkan pada semacam kerancuan antara “yang mungkin” dan “yang nyata”, antara “esensi” dan “wujud”. Bukanlah berarti karena sesuatu tidak ada atau tidak akan pernah ada—bahwa itu mustahil dalam dirinya sendiri. Pengetahuan tidak mengubah esensi segala sesuatu, apalagi kenyataannya; ia mencatat kenyataan ini, kemudian menceritakan dan mengungkapkannya. Seandainya semua yang Allah ketahui tidak ada adalah “mustahil”, maka harus dikatakan—dengan alasan yang sama—bahwa semua yang Allah ketahui ada adalah “niscaya”. Lalu apa yang tersisa di alam semesta untuk mewujudkan kehendak ilahi?

Adapun dalil kedua: ia pun didasarkan pada kerancuan logis antara dua jenis proposisi, satu berdiri sendiri dan yang lain bergantung pada yang lain. Iman dan ketiadaan iman adalah dua proposisi yang kontradiktif, yang diasumsikan telah memenuhi semua sifat yang diperlukan. Tetapi iman seseorang bahwa dia tidak akan pernah beriman adalah peristiwa nyata bagi orang yang tidak beriman, selama dia merasakan hal itu dalam dirinya dan mengetahuinya melalui pengalaman langsung dan pribadi.

Ketika semua upaya para Asy’ariyah di bidang Qurani ini gagal, mereka mengarahkan penelitian mereka ke bidang yang lebih luas dan lebih bergantung pada akal murni. Dan inilah mereka ingin membuktikan kepada kita bahwa taklif bil muhal dari satu sisi adalah aturan umum, lebih daripada aturan khusus dalam syariat ilahi.

Lawan mereka, para Mu’tazilah, berdiri untuk membela kebebasan manusia dengan menempatkannya di atas perbuatan, ketika setiap orang dapat menguji kemampuan gandanya untuk bertindak atau menahan diri dari bertindak.

Para Asy’ariyah menentang ini dengan mengatakan bahwa kemampuan sebelum perbuatan adalah kemungkinan, sedangkan kemampuan aktual menyertai perbuatan, karena kemampuan ini tidak dapat melakukan pengaruhnya terhadap dua hal yang berlawanan kecuali secara berurutan. Jika telah disibukkan dengan salah satunya, maka yang lain menjadi mustahil selama yang pertama sedang dalam proses terwujud. Orang yang menentang perintah dan menggunakan aktivitasnya untuk menentangnya pada saat itu tidak mampu taat, sementara dia melakukan kemaksiatan, namun dia pada saat yang sama dibebani untuk menunaikan kewajibannya. Dengan demikian, jumlah kasus-kasus pengecualian yang menyimpang—yaitu yang objek taklif-nya adalah perkara yang tidak dapat diwujudkan—setidaknya sama dengan jumlah kasus normal.

Tetapi siapa yang tidak melihat dalam pembicaraan ini sofisme murni?

Kenyataannya, tidak seorang pun dapat berpikir untuk menafsirkan perintah yang ditujukan kepada orang yang durhaka sebagai taklif baginya untuk taat, pada saat dia durhaka. Telah jelas bahwa tujuannya adalah mewajibkannya untuk berhenti melawan dan memberi aktivitasnya alternatif moral.

Jika mereka bersikeras untuk melekatkan sifat “mustahil” pada tindakan seperti ini, maka ini hanyalah masalah palsu. Jika kedua pihak yang bertikai belum sepakat dalam menentukan maksud dari kata tersebut, maka mereka sepakat tentang fakta-fakta itu sendiri dan tentang prinsip yang kita bela dengan kesepakatan penuh.

Kemudahan Praktis:

Inilah kita telah menyingkirkan dari wilayah taklif semua yang tidak dapat tunduk secara langsung atau tidak langsung kepada kemampuan kita. Namun demikian, penyingkiran ini tidak mungkin menjadi monopoli akhlak Islam, tetapi harus kita anggap sebagai ciri bersama antara semua mazhab akhlak yang adil dan masuk akal, terutama semua akhlak yang diilhami, karena sudah jelas bahwa kebalikan dari akhlak ini tidak sesuai dengan keadilan dan hikmah ilahi. Kandungan teks-teks yang telah disebutkan sebelumnya menegaskan pengamatan ini, karena ia menyajikan kepada kita kondisi ini dalam bentuk yang pasti dan sangat umum, sehingga kita berhak menafsirkannya sebagai ungkapan dari hukum yang telah dikomitmenkan oleh Dzat Ilahi sendiri, dan berlaku bagi semua manusia di semua zaman.

Dan inilah teks-teks lain yang tidak hanya menafikan semua yang mustahil secara mutlak dari akhlak Islam, tetapi juga menafikan darinya setiap taklif yang tidak dibenarkan kebiasaan untuk menanggungnya, sebagaimana menafikan setiap kesulitan yang dapat menghabiskan kekuatan manusia, meskipun masih dalam batas kemampuannya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (al-Baqarah: 185), dan berfirman: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (al-Hajj: 78), dan berfirman: “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu” (an-Nisa: 28), dan berfirman: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (al-Anbiya: 107).

Dalam kata-kata ini kita mendengar nada yang sama sekali baru, karena sementara syarat pertama yaitu kemungkinan dikemukakan sebagai kebenaran abadi yang independen dari tempat dan waktu, di sini kita hanya menemukan pernyataan-pernyataan terbatas yang menyajikan kepada kita karakter kedua ini: kemudahan, sebagai kenyataan historis yang terkait dengan umat yang diajak bicara, yaitu umat Islam.

Jika tidak dimaksudkan bahwa karakter ini bersifat Islam, setidaknya ketiadaan maksud untuk menyebutkan pernyataan umum dalam hal ini mengilhami kita gagasan bahwa aspek ini tidak umum bagi semua syariat yang diturunkan.

Gagasan yang dapat kita simpulkan di sini dari sekadar perbandingan gaya bahasa, datang kepada kita dengan sangat jelas dalam ayat lain yaitu firman Allah ta’ala: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami” (al-Baqarah: 286). Ada “beban berat” yang dibebankan dalam syariat terdahulu. Dalam agama apa itu? Dan apa beban berat itu?

Mengenai poin kedua, para mufasir telah menyebutkan banyak contoh yang tidak ada ruang di sini untuk memverifikasi nilai historisnya.

Mengenai poin pertama, ungkapan-ungkapan yang digunakan sebagian dari mereka dapat dipahami bahwa hal itu terjadi dalam semua agama terdahulu, yang dibedakan oleh syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sesuatu yang menyerupai kelebihan tersembunyi. Namun jika kita berpegang pada isyarat-isyarat al-Quran, kita yakin dapat menjawab kedua pertanyaan ini dengan jawaban yang tegas dan pasti.

Dalam dialog yang dikemukakan al-Quran antara Allah ‘azza wa jalla dan Musa, setelah goncangan yang menimpa tujuh puluh orang pilihan dari kaumnya di gunung Sinai, kita berdiri di hadapan ayat yang jika kita letakkan berhadapan dengan ayat yang telah kita sebutkan tadi akan memberinya nilai penjelasan, karena telah menggunakan kata-kata yang sama. Allah ta’ala berfirman: “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami, (yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka” (al-A’raf: 156-157). Bani Israil dan agama Yahudi dapat menjadi pelajaran bagi kita, pelajaran yang menjelaskan teks yang disebutkan. Tetapi apa pentingnya penjelasan ini? Apakah kita harus mengambil kedua teks itu sehingga masing-masing membatasi yang lain? Ataukah sebaliknya kita harus naik dalam sejarah dan memperluas pelajaran itu kepada agama-agama terdahulu, kemudian mengakhiri pembicaraan kita dengan keutamaan syariat Muhammad dalam poin ini? Kita tidak setuju dengan asumsi terakhir ini karena beberapa alasan:

Pertama: sulit menggambarkan agama seperti agama Ibrahim alaihissalam dengan sifat ini, padahal Islam selalu menisbatkan diri kepadanya dan al-Quran mengkhususkannya dengan sifat kasih sayang yang sama: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim” (al-Hajj: 78).

Kedua: kesulitan-kesulitan yang dialami Bani Israil sebagaimana diceritakan al-Quran—seperti Sabat dan pengharaman sebagian yang baik—sama sekali tidak menonjol dalam agamanya, tetapi merupakan tindakan-tindakan yang diambil kemudian sebagai hukuman bagi mereka atas perbuatan buruk mereka, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya hari Sabat itu diadakan hanya untuk orang-orang yang berselisih tentangnya” (an-Nahl: 124), dan firman-Nya: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (makanan) yang baik-baik yang (dahulu) dihalalkan bagi mereka” (an-Nisa: 160). Makanan-makanan baik yang diharamkan ini, yang disebutkan secara isyarat di sini, telah dirinci di tempat lain dalam surat keenam “al-An’am”, kemudian perincian itu ditutup dengan firman Allah ta’ala: “Yang demikian itu Kami balaskan kepada mereka disebabkan kedurhakaan mereka” (al-An’am: 146).

Islam tidak melakukan apa-apa kecuali mengembalikan urusan-urusan kepada tempat yang semestinya dan meletakkannya pada tempatnya. Namun demikian, itulah risalah yang ditugaskan kepada Isa alaihissalam untuk melaksanakan sebagiannya sebagaimana diceritakan al-Quran: “Dan untuk menghalalkan bagimu sebagian yang telah diharamkan atasmu” (Ali Imran: 50).

Ketiga: kita tidak dapat memahami dengan mudah bagaimana rahmat Allah ingin menetapkan sejak awal sistem yang menekan manusia dengan sangat keras, makhluk yang lemah itu, hingga membuatnya mengerang di bawah beban yang berat, sebagaimana ditunjukkan oleh kata “beban berat”? Dapatkah kita berbicara, sampai batas tertentu dan sesuai dengan keyakinan, tentang kesulitan relatif dalam sebagian kewajiban yang harus ditunaikan, atau berbicara tentang sejumlah kesulitan yang bervariasi dalam tingkat jangkauannya, di hadapan kebebasan berinisiatif atau kebebasan memilih?

Bagaimana pun keadaannya, tidak seharusnya diperluas terlalu banyak dalam topik ini, yang mungkin memerlukan kajian komparatif yang lebih rinci. Marilah kita kembali ke titik awal kita untuk melihat dengan contoh-contoh yang kita kemukakan beberapa manifestasi kemudahan praktis yang dikhususkan al-Quran untuk perintah-perintahnya.

Manifestasi pertama terletak pada kenyataan bahwa al-Quran tidak mewajibkan kita berlebihan dalam menerapkan sebagian ibadah, seperti qiyam al-lail dalam shalat, tetapi menyarankan kita untuk tidak berkomitmen pada sikap berlebihan ini dan mengungkapkan sebagian keburukannya.

Diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awal risalahnya diperintahkan untuk bangun sebagian besar malam dalam shalat dan membaca al-Quran dengan tartil, yaitu firman Allah ta’ala: “Bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sedikit, (yaitu) separuhnya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah al-Quran itu dengan perlahan-lahan” (al-Muzzammil: 2-4). Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti petunjuknya, karena mereka terbiasa melakukan apa yang dilakukannya. Dan inilah kita membaca di akhir surat yang sama pelajaran yang ditujukan kepada kelompok orang-orang yang bangun malam ini, yang mengarahkan perhatian mereka bahwa mereka tidak akan mampu terus melakukan ibadah ini dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti sakit, bepergian, dan jihad. Kemudian memerintahkan mereka agar qiyam mereka di malam hari sesuai dengan yang dimungkinkan oleh keadaan mereka: “Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Quran” (al-Muzzammil: 20).

Semangat ini—yang melihat kelebihan dalam bertapa—muncul pada sebagian sahabat di Madinah dan tidak dihadapi dengan kurang dari yang telah disebutkan, dengan menganggapnya sebagai penyimpangan yang bertentangan dengan ruh syariat. Dari keseluruhan teks-teks al-Quran dan Nabi yang berkaitan dengan topik ini dihasilkan bahwa Islam menaruh perhatian besar pada sebagian perintah yang tidak seharusnya diabaikan oleh orang yang bertakwa, dan mungkin mengabaikannya adalah akibat alami dari sikap berlebihan ini.

Kita telah melihat bahwa manusia tidak hanya harus berhati-hati dari memperpanjang ibadah yang mungkin menghalanginya dalam menunaikan kewajiban-kewajiban lain seperti perdagangan dan jihad, tetapi ibadah itu sendiri tidak seharusnya berubah menjadi semacam automatisme yang tidak membuatnya merasakan dengan jelas apa yang dilakukan atau apa yang dikatakan: “Hingga kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan” (an-Nisa: 43).

Dan mungkin terjadi—sebagaimana diamati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—bahwa dari lamanya berdiri dan begadang timbul gangguan dalam sistem otak yang menyebabkan kesalahan-kesalahan fatal dalam shalat. Seseorang mungkin ingin meminta ampun kepada Allah, tetapi mengucapkan kata-kata penghujatan, atau mungkin mengutuk dirinya sendiri. Dalam hal itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya salah seorang di antara kalian jika shalat dalam keadaan mengantuk, mungkin dia pergi hendak beristighfar tetapi malah mencaci dirinya sendiri.”

Agar perkara tidak sampai pada tingkat ini, Islam menganjurkan semacam relaksasi fisik atau kenyang materi, yang memberikan seseorang istirahat selama tugas ibadah ini. Dengarlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hendaklah salah seorang di antara kalian shalat saat masih bersemangat, jika sudah malas—atau lesu—duduklah.”

Melakukan aktivitas ibadah apa pun seharusnya hanya menghabiskan waktu di mana hati mempertahankan semangat dan kegembiraannya. Karena kita wajib tidak mengubah ibadah kepada Allah menjadi pekerjaan yang dibenci hati kita: “Dan jangan buat dirimu benci terhadap ibadah kepada Allah.”

Pengamatan terakhir, tetapi bukan yang paling tidak benar, adalah bahwa orang yang salah dengan berlebihan dalam suatu amalan tertentu, biasanya berakhir salah dengan berhemat dalam amalan yang sama, bahkan mungkin berpaling darinya secara definitif. Orang seperti ini, dalam logika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaikan seorang penunggang kuda yang tekun di lintasannya, yang tidak lama kemudian membuat kudanya lelah hingga membunuhnya, tanpa mencapai tujuannya: “Sesungguhnya orang yang memutuskan (perjalanan) tidak (berhasil) memotong jalan dan tidak memelihara punggung (kendaraan).”

Perkara dalam semua contoh ini bukan menghilangkan rintangan yang ada, tetapi mempersiapkan menghadapi rintangan-rintangan yang mungkin terjadi, meskipun hampir pasti. Solusi tidak campur tangan untuk mengubah beberapa hal dalam struktur akal, namun ia turut campur dalam masa pelaksanaan perbuatan; untuk memaksakan kepadanya pada saat yang tepat sebuah keputusan yang sejalan dengan kehendak.

Dan sekarang mari kita bahas aspek kedua:

Yang menjadi perhatian kita di sini adalah masalah kewajiban yang tetap dalam keadaan normal, atau dalam keadaan khusus yang sesuai. Namun ternyata keadaan berubah, sehingga menjadikan kita dalam posisi di mana menunaikan kewajiban dengan makna sempurnanya yang telah ditetapkan sejak awal menjadi kesulitan yang nyata. Apakah kita harus tetap menunaikannya sebagaimana adanya meskipun segala sesuatu? Dan apakah mungkin mata Allah tertidur dari kesulitan yang kita hadapi, sehingga tidak peduli dengan keadaan baru ini?

Tidak… tanpa keraguan, dalam keadaan inilah dengan sangat jelas tampak sifat rahmat dari syariat Al-Quran. Sesungguhnya solusinya akan terwujud dalam kenyataan berupa penyesuaian kewajiban sesuai dengan keadaan hidup yang baru, yaitu: perbuatan akan mengalami jenis penanganan yang kurang atau lebih mendalam, dan hal itu akan sesuai dengan tuntutan keadaan, baik berupa perubahan, peringanan, penundaan, atau bahkan pembatalan.

Pertimbangan-pertimbangan yang sama ini akan berlaku pada perbuatan, baik perubahan keadaan itu bersifat final dan selamanya, atau bersifat relatif yang menyangkut keadaan tertentu atau kelompok manusia atau hal-hal tertentu.

Mari kita ambil contoh di mana kewajiban diringankan secara permanen. Dan kita bertanya: berapa perbandingan numerik yang berdasarkannya setiap bangsa Muslim yang terjajah harus menghadapi musuhnya dengan perlawanan bersenjata? Perbandingannya satu banding sepuluh, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu orang dari orang-orang kafir” (Surat Al-Anfal ayat 65). Itulah solusi pertama yang diberikan Al-Quran kepada tentara Islam pertama, ketika mereka hanya berjumlah beberapa puluh orang.

Namun yang aneh adalah ketika bangsa ini seiring waktu menjadi lebih banyak dan lebih mulia jumlahnya, dan dengan demikian tidak akan pernah kembali ke posisi semula, bangsa muda yang penuh semangat ini tampaknya tidak lagi memiliki sifat-sifat yang mengalir seperti sebelumnya. Hal ini dapat dijelaskan sebagai jenis kelonggaran alami yang timbul dari banyaknya massa yang saling membantu, yang kehadirannya seolah-olah membebaskan setiap individu dari sebagian usahanya. Bagaimana dalam kondisi psikologis seperti ini, kita bisa menuntut umat untuk mengambil sikap heroik yang telah dicatat oleh para pendahulu?

Namun pejuang Muslim memiliki keunggulan spiritual berkat iman yang menggerakkannya, dan hal ini akan selalu memberikan keunggulan atas lawannya. Ia tidak seharusnya menurunkan levelnya hingga menjadi setara dengannya. Dari sinilah datang solusi kedua dan terakhir yang perbandingannya menjadi: satu lawan dua, yaitu firman Allah Ta’ala: “Sekarang Allah telah meringankan kewajiban kamu, dan Dia mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada seratus orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh; dan jika di antara kamu ada seribu orang, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah” (Surat Al-Anfal ayat 66).

Dalam contoh ini kita temukan bahwa perundang-undangan tidak turut campur untuk menyelesaikan keadaan sulit kecuali setelahnya.

Namun pada kebanyakan kasus ia turut campur pada saat yang sama. Kita mungkin mendapati diri kita dalam keadaan normal, di mana perundang-undangan menguasai situasi, namun demikian aturan tersebut melihat keadaan pengecualian dan menemukan jalan keluar untuknya.

Jalan keluar ini kadang berupa: pembebasan penuh, sebagaimana orang-orang yang tidak mampu dibebaskan dari kewajiban jihad, dan Allah berfirman: “Tidak ada dosa atas orang buta, tidak (pula) atas orang pincang, tidak (pula) atas orang sakit” (Surat An-Nur ayat 61). Dan sebagaimana dibolehkan bagi orang-orang yang lemah di bumi, yang seharusnya mencari tempat perlindungan yang aman untuk mempraktikkan kebebasan akidah dan ibadah – dibolehkan bagi mereka untuk tetap tinggal di tempatnya, selama mereka tidak memiliki sarana untuk berhijrah, yaitu firman Allah Ta’ala: “Kecuali orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), maka mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya” (Surat An-Nisa ayat 98-99).

Dan musafir yang tidak menemukan apa yang dapat dimakan dari yang dihalalkan Allah, ia boleh bahkan wajib dengan kadar yang sama, memakan apa saja, dan tidak membiarkan dirinya binasa kelaparan: “Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkan dosa (dan tidak pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Surat Al-Maidah ayat 3).

Dan kadang jalan keluarnya berupa pembebasan sebagian, di antaranya: meqashar shalat selama perjalanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir” (Surat An-Nisa ayat 101).

Dan di antaranya: bahwa shalat selama pertempuran dapat dilakukan sambil berjalan, atau menunggang kuda, yaitu firman Allah Ta’ala: “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan” (Surat Al-Baqarah ayat 239).

Dan yang ketiga: jalan keluarnya hanya berupa penundaan. Orang sakit dan musafir tidak diwajibkan berpuasa pada waktu yang ditentukan, dan mereka bisa mengqadhanya pada hari-hari yang akan datang: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (Surat Al-Baqarah ayat 185).

Dan yang keempat: jalan keluarnya berupa mengganti perbuatan yang mudah dengan yang sulit. Musafir yang tidak menemukan air untuk bersuci, dan orang sakit yang tidak tahan menggunakannya – masing-masing harus cukup dengan proses simbolis, yaitu menyentuh batu bersih atau pasir bersih, kemudian mengusap tangannya ke wajah dan kedua tangannya: “Jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah” (Surat An-Nisa ayat 43).

Patut disebutkan bahwa nash dalam sebagian besar contoh ini menonjolkan aspek kemudahan praktis yang terkandung di dalamnya, yang menegaskan rahmat syariat Ilahi. Di dalamnya terdapat sifat penting untuk menunjukkan bahwa masalah ini bukan masalah beberapa gejala yang muncul, atau peristiwa yang timbul karena kebetulan, melainkan prinsip fundamental yang penerapannya merupakan tujuan usaha yang berkelanjutan.

Dan mari kita lihat sisi lain dari hubungan antara kewajiban dan situasi. Kita telah menemukan dalam aspek-aspek yang kita pelajari hingga sekarang bahwa rintangan yang di hadapannya taklif memberikan sedikit konsesi adalah rintangan alami, bukan buatan manusia; karena bagaimana kita bisa menjadikan keadaan mekanis yang dirangkai manusia sendiri sebagai kedaruratan, padahal ia mampu membukakannya?

Namun demikian ada keadaan-keadaan di mana posisi buatan ini dengan berjalannya waktu menjadi seperti sifat kedua yang memberontak, tidak bisa dijinakkan. Apakah kita harus mundur di hadapan kesulitan ini, dan memperlakukannya sebagai kenyataan yang tidak dalam kemampuan manusia untuk menghindarinya, sehingga seharusnya ia bersikap pasif menunggu apa yang akan terjadi?

Sesungguhnya solusi asli yang dibawa oleh syariat Islam berbeda dari itu sama sekali. Ia berdiri atas dasar menghadapi posisi ini, dan menanganinya dengan cara khusus, hingga dimungkinkan bagi manusia untuk naik lagi, di lereng yang telah ia turun darinya, sedikit demi sedikit, sehingga ketika mencapai level tertentu ia bisa menerima sistem akhlak yang hingga saat itu masih tergantung.

Dan kita memiliki dalam hal ini contoh yang jelas maknanya, yang disajikan kepada kita oleh sikap Al-Quran dalam menghadapi salah satu kebiasaan buruk, yang berpindah sepanjang masa, dari generasi ke generasi, dan menancapkan akarnya dalam dalam sistem saraf, bahkan dalam wujud mereka yang terbiasa dan kecanduan dengannya.

Kita ingin berbicara tentang kerusakan itu, dan bencana manusia yaitu khamar. Ayat-ayat yang di dalamnya kita temukan isyarat tentang keadaan mabuk, dan minuman-minuman fermentasi yang memabukkan mencapai empat ayat, yang keempatnya dan terakhirnya adalah yang menyatakan pengharaman tegas terhadap minuman-minuman ini.

Adapun tiga yang pertama hanyalah tahapan-tahapan bertahap untuk mempersiapkan kesiapan psikis pada orang-orang mukmin, hingga mereka menerima pengharaman ini.

Langkah pertama dalam jalan ini telah dilakukan dalam firman yang turun di Mekah, satu firman yang menyinggung masalah dengan lembut. Di antara kebaikan-kebaikan yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala titipkan dalam alam, Al-Quran menyebutkan: “buah kurma dan buah anggur” dan menambahkan: “kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik” (Surat An-Nahl ayat 67). Ia tidak bermaksud kecuali untuk menyeimbangkan antara “yang memabukkan”, dan buah-buahan lain yang digambarkannya sebagai “baik”, tanpa menggambarkan yang memabukkan ini sendiri. Dengan demikian terlahir pada orang-orang mukmin dorongan untuk merasakan sedikit keberatan dan was-was terhadap jenis minuman ini.

Namun tidak lama setelah kedatangan mereka ke Madinah, mereka kembali dikejutkan dengan nash kedua, yang akan memperkuat keberatan dan was-was mereka. Nash ini mengadakan perbandingan singkat antara manfaat khamar dan judi dengan mudharatnya, dan Al-Quran mengakhiri perbandingan itu dengan ungkapan: “dan dosanya lebih besar dari manfaatnya” (Surat Al-Baqarah ayat 219). Jika benar tidak ada sesuatu di dunia ini yang berupa kebaikan mutlak, atau kejahatan murni, dan apa yang disebut baik atau buruk secara keseluruhan hanyalah yang mengandung proporsi lebih besar dari ini atau itu, maka kesimpulan yang kita dapatkan pastilah penghukuman yang sesungguhnya.

Namun yang terjadi adalah pengharaman tidak cukup jelas bagi semua akal; karena itu sejumlah Muslim tetap minum, dan mungkin mereka adalah mayoritas, sementara yang lain mulai sejak saat itu berhenti minum. Maka diperlukan beberapa perintah yang lebih tegas agar semua akal sampai pada keyakinan penuh. Namun demikian semua ini tidak tanpa pengaruh pada sisi bawah sadar dalam masyarakat, hingga beberapa orang berakal sehat mengharapkan turunnya hukum final yang mendukung pandangan mereka. Dan memang terjadi turun hukum, namun bukan hukum final, melainkan kita akan mendapatkannya sebagai tahap perantara.

Dalam tahap ketiga ini Al-Quran tidak mengatakan: “jangan minum”, tetapi berkata: “janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk” (Surat An-Nisa ayat 43). Di sini kita melihat kemajuan yang dicapai langkah ini, jika kita ingat bahwa shalat dianggap sebagai kewajiban pertama dalam Islam, bukan karena ia kewajiban agama pertama yang harus dilakukan pada waktunya, tetapi karena ia juga tolok ukur lahiriah dan tanda pembeda orang mukmin – ini dari satu sisi.

Dan dari sisi lain, harus didirikan lima kali sehari semalam; empat di antaranya antara dzuhur hingga malam. Akibatnya orang yang minum selama periode ini hampir melanggar kewajiban, bahkan kewajiban yang paling suci.

Demikianlah pengharaman sebagian tidak langsung ini merupakan metode ilmiah untuk memperluas periode terputusnya pengaruh alkohol, dan sekaligus mengurangi peredaran minuman, dan melucuti pasarnya secara bertahap, tanpa menimbulkan krisis ekonomi dengan pengharaman menyeluruh dan mendadak.

Ketika hal ini terjadi, dan perdagangan terbebas dari pengaruhnya, tidak tersisa selain satu langkah, yaitu langkah yang diselesaikan oleh ayat keempat, dan perintah terakhir: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Surat Al-Maidah ayat 90).

Cara yang mudah dan bertahap ini mengajak kita mengingat metode yang digunakan dokter-dokter ahli untuk mengobati penyakit kronis, bahkan mengingat secara umum metode yang digunakan para ibu untuk menyapih anak-anak mereka yang menyusu. Bahwa sarana-sarana yang bebas dari kekerasan dan kejutan ini mengajak sistem pencernaan untuk mengubah sistemnya sedikit demi sedikit, mulai dari makanan yang paling ringan hingga yang paling sulit, melalui semua tingkat perantara. Alangkah agungnya rahmat Allah yang berlemah lembut kepada hamba-hamba-Nya, dengan cara yang tidak dicapai seni pengobatan, maupun kasih sayang para ibu!!

Aspek bertahap yang kita pelajari ini tidak terbatas keberadaannya hanya pada beberapa contoh saja, tetapi juga berlaku, dan dengan cara yang sangat jelas, pada akhlak Qurani secara keseluruhan, sebagaimana berlaku pada sistem Islam secara umum.

Dan diketahui bahwa Al-Quran yang memainkan peran utama dalam sistem ini – tidak datang kepada manusia sebagai kitab sekaligus, sebagaimana kita lihat hari ini. Al-Quran justru muncul sebaliknya secara berangsur-angsur yang bervariasi jumlahnya, selama lebih dari dua puluh tahun, terbagi dalam dua tahap yang hampir sama: tahap Mekah, dan tahap Madinah. Dan mudah diperhatikan bahwa ayat-ayat yang turun pada tahap pertama pokok bahasannya adalah penguatan iman, dan penetapan prinsip-prinsip serta kaidah-kaidah umum perilaku. Dan selain ajaran shalat dan kehidupan, yaitu penerapan kaidah-kaidah praktis ini pada solusi masalah-masalah khusus, akhlak dan syariat – semuanya hampir terbatas pada tahap kedua.

Dari segi ini kita dapat berkata: bahwa tahap Mekah secara keseluruhan adalah jenis persiapan, tetapi penerapan-penerapan yang diperkirakan dan ditentukan dari prinsip-prinsip umum ini telah terdistribusi secara bervariasi selama sepuluh tahun. Demikian pula kita dapat berkata bahwa setiap perintah baru menciptakan dalam bidang taklif kemajuan terhadap keadaan sebelumnya, dan titik berangkat terhadap keadaan sesudahnya.

Dan cukup kita perhatikan kumpulan perintah-perintah ini, yang terpisah satu sama lain, dengan tahapan-tahapan yang bervariasi panjang dan pendeknya; agar kita sepakat bahwa di dalamnya ada metode pendidikan, yang mencapai puncak nilainya, terlepas dari asbabun nuzul yang menjelaskan dan membenarkan penetapan setiap kewajiban baru.

Dan cukup kita bayangkan apa yang bisa terjadi seandainya banyaknya kewajiban yang berkaitan dengan semua bidang kehidupan ini – diwajibkan sekaligus, dan secara menyeluruh!! Adapun karena telah didistribusikan dengan cara ini, maka semua jiwa menerimanya dengan penuh kegembiraan, hingga seolah-olah mereka semakin kuat dan siap setiap kali mereka mengamalkan suatu kewajiban darinya.

Orang-orang kafir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memahami hikmah legislasi yang luhur ini; karena itu mereka berkeberatan berkata: “Mengapa Al-Quran tidak diturunkan kepadanya sekaligus?” (Surat Al-Furqan ayat 32). Dan ayat yang sama membalas keberatan mereka: “Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya” (Surat Al-Furqan ayat 32), kemudian kita baca dalam ayat lain penjelasan kedua: “supaya kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia” (Surat Al-Isra ayat 106).

Aisyah radhiyallahu anha telah memahami makna ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, dia berkata: “Hingga ketika orang-orang kembali kepada Islam, turunlah yang halal dan haram.. Seandainya yang turun pertama kali: ‘Jangan kalian minum khamar’ – mereka pasti akan berkata: Kami tidak akan pernah meninggalkan khamar.”

Umar bin Abdul Aziz juga menegaskan pentingnya metode ini dalam bidang politik. Dikisahkan bahwa anaknya Abdul Malik berkata kepadanya: “Mengapa ayah tidak melaksanakan urusan-urusan itu, demi Allah aku tidak peduli seandainya panci-panci mendidih bersamaku dan ayah dalam kebenaran?”

Umar berkata kepadanya: “Jangan terburu-buru wahai anakku, sesungguhnya Allah mencela khamar dalam Al-Quran dua kali, dan mengharamkannya pada yang ketiga, dan aku khawatir jika aku memaksakan kebenaran kepada manusia secara keseluruhan, mereka akan menolaknya secara keseluruhan, dan dari situ akan terjadi fitnah.”

Penentuan Kewajiban dan Tahapannya:

Demikianlah kita mendapati bahwa kewajiban moral telah datang dalam Al-Quran dengan disyaratkan dua hal:

Pertama: Bahwa aktivitas yang dituju harus mudah bagi fitrah manusia secara umum, yaitu: “tunduk kepada kehendak manusia”.

Kedua: Bahwa aktivitas ini dimudahkan dalam realitas kehidupan yang nyata, yaitu: “dapat dipraktikkan, dan tidak sewenang-wenang”.

Dan ini bukanlah segalanya; karena tidak cukup, bahkan ketika kita dalam lingkup kebaikan moral, bahwa suatu aktivitas dideskripsikan sebagai mungkin dan praktis, untuk masuk dalam daftar kewajiban. Kita akan menemukan di sini tangga nilai-nilai positif dan negatif, yang disusun dengan ilmu, dan beragam dengan kelimpahan.

Andaikan kita – pada mulanya – menyingkirkan kewajiban-kewajiban primer yang terbatas yang penerapannya tidak menimbulkan kerancuan sedikit pun, seperti: “jangan berbohong – tunaikan amanah – berjalanlah untuk kebutuhan orang lain …”, maka tersisa di hadapan keutamaan yang kreatif dan konstruktif lapangan aktivitas yang luas, yang mencakup jumlah tingkatan yang tidak terbatas, semuanya mungkin dan praktis. Apakah harus mencakup semuanya? Ataukah cukup mengambil sebagian saja?

Dengan kata lain, apakah kebaikan dan kewajiban adalah dua pemikiran yang sama? Dan apakah tidak ada di atas perilaku yang diwajibkan secara ketat tingkatan-tingkatan yang semakin meningkat kelayakannya untuk mendapat pahala, dan boleh dilampaui tanpa melakukan sikap yang tidak bermoral?

Sesungguhnya rujukan kita kepada hati nurani individual akan bertabrakan dengan kenyataan bahwa tidak semua orang memiliki tingkat ketegasan yang sama, dan tidak memiliki energi moral yang sama. Akibatnya keragaman dalam jawaban menunjukkan kepada kita banyak kecenderungan yang bertentangan; sementara jiwa-jiwa yang memiliki tekad kuat menjadikan kewajiban mereka pada tingkat kesempurnaan tertinggi yang mungkin, dan dengan demikian dua konsep itu sama bagi mereka “yaitu: konsep kewajiban dan kebaikan”, kebanyakan orang mengarah sebaliknya kepada yang lebih rendah dan lebih kecil; untuk menetapkan kewajiban sebagai batas minimal dari kecenderungan kemanusiaan dan pergaulan yang baik.

Dan meskipun apa yang diklaim “Kant”, kita ragu menempatkannya di antara para filsuf yang mendukung keterkaitan ide kewajiban dengan ide kebaikan; dengan makna luas yang kita maksud dari kata ini; karena untuk menempatkan ide kewajiban di atas segalanya, dia mulai dengan menyingkirkan dari wilayahnya hubungan manusia dengan Dzat Yang Maha Tinggi “L’ ETRE SUPERIEUR”; dan dengan makhluk-makhluk yang lebih rendah “LES ETRES INFERIEURS” dengan membatasinya pada individu dan masyarakat manusia; kemudian dia membedakan dalam wilayah yang terbatas ini dua golongan kewajiban yang dia sebut sebagian; sempurna atau hakiki, dan yang lain; tidak sempurna atau insidental.

Dan akhirnya: kita mendapati bahwa kewajiban-kewajiban yang dia masukkan dalam golongan terakhir ini adalah secara spesifik apa yang objeknya mewujudkan kesempurnaan bagi individu itu sendiri, dan kebahagiaan orang lain.

Adapun kewajiban-kewajiban yang dia deskripsikan sebagai ketat STRICTS – pada hakikatnya tidak lain adalah kewajiban-kewajiban yang tertuju pada larangan, tidak merendahkan martabat manusia, dan tidak menggunakannya sekedar sebagai alat.

Dan kesempurnaan satu-satunya yang dia umumkan sebagai wajib secara mutlak, dan pada saat yang sama mustahil dalam kehidupan ini adalah: niat moral yang mengandung pelaksanaan kewajiban, dengan dorongan kewajiban semata.

Namun kita dapat bertanya kepada mereka yang memperluas “kewajiban” ke semua bidang kebaikan, dan ingin pada saat yang sama menentukan untuk setiap bidang tingkat kesempurnaan tertinggi yang mungkin sebagai yang wajib dan mendesak – kita bertanya kepada mereka apakah mereka melihat bahwa kesempurnaan-kesempurnaan ini semua “wajib” bagi setiap orang, ataukah mereka membiarkan setiap orang memilih bidang kesempurnaannya?

Dan jelas bahwa asumsi pertama mengharuskan sesuatu yang di atas kemampuan manusia, adapun yang kedua maka dia menguasai manusia dengan beberapa nilai, dan mengosongkannya untuk itu sepenuhnya atas beban nilai-nilai lain. Apakah ini memenuhi kebutuhan moral?

Sesungguhnya makhluk manusia adalah susunan dari hubungan-hubungan: unsur biologis, personal, keluarga, sosial, kemanusiaan, dan ketuhanan – semua itu adalah sistem dari unsur-unsur yang saling terkait dan saling menguatkan, dan semuanya dapat berkembang dan maju. Tidak mungkin kita mengabaikan satu pun darinya tanpa menggoyahkan keseimbangan menakjubkan yang dengannya manusia diciptakan dengan indah, atau merusaknya, atau memotongnya.

Dan hati nurani moral menuntut berkembangnya keseluruhan ini secara menyeluruh, dan itu tidak mungkin kecuali dengan syarat bahwa kita mendidik – secara paralel – semua sisi ke tingkat tertentu, yaitu: jiwa manusia harus mempraktikkan semua nilai, sebelum dia mengkhususkan diri dalam satu di antaranya. Dan itulah konsep Islam tentang kewajiban: “Sesungguhnya Tuhanmu memiliki hak atasmu, dirimu memiliki hak atasmu, dan keluargamu memiliki hak atasmu” dan dalam riwayat: “dan tamumu, maka berikanlah kepada setiap yang berhak haknya.” (HR. Bukhari)

Dari persaingan dalam nilai-nilai ini terjadi dengan sendirinya bahwa kewajiban adalah cabang dari cabang kehidupan yang seharusnya hanya menempati perpanjangan tertentu dari kebaikan yang mungkin dan dimudahkan dalam cabang itu sendiri, meninggalkan ruang bagi cabang-cabang lain agar memenuhi kebutuhan mereka; dan meraih bagian yang sah dari aktivitas kita.

Dan di sana ada ukuran yang dapat dirasakan oleh hati nurani yang suci untuk mengetahui batas tertinggi; yang padanya makna setiap keutamaan berubah menjadi lawannya; ketika merugikan keutamaan lain.

Namun batas tertinggi ini; yang berbeda sesuai dengan kesiapan setiap individu, dan sesuai dengan keadaan yang dilaluinya – tidak menentukan lapangan kebaikan moral kecuali secara parsial dan negatif; karena ketika lapangan itu luas, setiap individu mengetahui di dalamnya tingkat-tingkat yang berbeda dari keutamaan dan kelayakan; sehingga kekurangan dalam satu tingkat atau lainnya; terkadang menyebabkan teguran keras; dan lain kali teguran lembut, atau teguran keras; dan ketiga tidak menimbulkan reaksi sedikitpun dalam hati nurani.

Bukankah makna ini bahwa individu telah mengetahui secara implisit bahwa ide kebaikan harus mencakup dua nilai yang berbeda: batas minimal yang wajib, dan tambahan yang lebih menarik untuk mendapat pahala?

Sesungguhnya hati nurani tidak salah dalam hal ini; tetapi mereka salah ketika kadang-kadang ingin mengambil sisi wajib sebagai tingkat terendah yang mungkin, dan itu adalah ukuran yang tidak menemukan di dalamnya orang-orang apa yang mencapai kepuasan mereka secara umum.

Adapun orang-orang saleh di antara manusia, maka itu lebih mendesak; dia menilai untuk dirinya dengan cara yang samar – kadar kebaikan tengah yang tidak dapat dia ukur dengan ukuran yang tepat. Bagaimana kita mencapai dalam kenyataan penentuan kadar tengah ini berkaitan dengan setiap kewajiban dari kewajiban kita?

Tidak ada ukuran akal dan objektif yang dapat diberikan akal manusia.

Apakah kita bersandar kepada hati nurani individual?

Tidak ada kesepakatan dalam hal ini. Apakah kita mencoba menetapkan batas konvensional?

Sesungguhnya ini berarti menggunakan keputusan sewenang-wenang dan kesewenangan.

Dan demikianlah kita mendapati diri kita sangat membutuhkan penentuan-penentuan ini.

Sesungguhnya universalitas hukum “L’ UNIVERSALITE DE LA LOI” menuntut kadar homogenitas dalam dasar, dan tanpa itu mungkin tidak tersisa bagi kita aturan apapun; kemudian hukum tidak menjadi lebih dari sekedar kata yang diulang-ulang, kosong dari kandungannya.

Kita kadang-kadang mencoba menentukan secara akal kewajiban kita yang tepat terhadap sesama kita, tetapi kita tidak dapat memberikan kecuali sisi negatifnya: agar tidak menimpakan kepada mereka kezaliman, dan maknanya bahwa manusia memiliki hak atas keadilan kita, bukan atas perasaan kita, dan itulah egoisme yang tinggi dalam hukum!! Kemudian … bagaimana kita menilai batas minimal yang diperlukan dari kewajiban kita terhadap Allah, dan terhadap diri kita sendiri?

Tentang semua poin ini akhlak Islam memberikan isyarat-isyarat berharga.

Kecuali kewajiban mutlak yang tidak mengandung pembatasan, dan tidak ada penentuan, maksudku: “iman” – kita dapati bahwa akhlak ini menentukan dalam setiap perbuatan yang menerima penentuan dua tingkat kebaikan, dan memberikan kepada masing-masing tanda-tanda yang membedakan, dan ditentukan dengan cukup: batas minimal, yang perbuatan tidak turun di bawahnya, kecuali jika melanggar kewajiban; kemudian apa yang naik di atasnya tanpa melampaui batas maksimal; dan dengan kata lain: kebaikan yang wajib, dan kebaikan yang disukai.

Dan maknanya berkaitan dengan apa yang telah lalu bahwa apa yang dideskripsikan sebagai keharusan ketat mewakili partisipasi hakiki dalam setiap nilai.

Dan selain itu, sesungguhnya Al-Quran membuka jalan dalam setiap bidang untuk partisipasi yang lebih besar, dan dia mendorong setiap manusia agar tidak puas dengan tahap bersama ini, dan selalu naik ke tingkat yang lebih layak, dalam seperti firman Allah Ta’ala: “Dan jika kalian berpuasa lebih baik bagi kalian” (Al-Baqarah: 184); dan firman-Nya: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih” (Al-Baqarah: 219), dan firman-Nya: “Dan orang-orang yang bermalam untuk Tuhan mereka dengan bersujud dan berdiri” (Al-Furqan: 64). Maka Dia meletakkan keutamaan “toleransi – CONDESCENDANCE” di atas “hak yang tetap”, dan secara khusus menekankan keutamaan “ihsan”, dan dengarlah dalam hal itu firman Allah Ta’ala: “Dan jika kalian memaafkan itu lebih dekat kepada takwa dan jangan kalian lupakan keutamaan di antara kalian” (Al-Baqarah: 237).

Dan memberi tempo kepada yang berhutang ketika dia tidak mampu membayar – wajib, tetapi membebaskannya secara final dari hutangnya adalah inisiatif yang layak dipuji. “Dan jika dia (yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (menghapuskan hutang) itu lebih baik bagi kalian” (Al-Baqarah: 280).

Dan membela diri terhadap kezaliman adalah hak, tetapi bersabar dan memaafkan lebih indah. “Dan barangsiapa bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)” (Asy-Syura: 43).

Dan menunaikan fara’idh adalah baik, tetapi “Dan barangsiapa yang dengan sukarela berbuat baik, maka sesungguhnya Allah Maha Bersyukur lagi Maha Mengetahui” (Al-Baqarah: 158).

Berhadapan dengan tingkatan-tingkatan nilai positif ini, yang telah kita sebutkan dalam konsep moral kebaikan, dalam Al-Quran – mudah bagi kita mengenali tingkatan-tingkatan nilai negatif yang diletakkan Al-Quran sebagai lawannya.

Namun tangga nilai, dengan kedua daftar paralel ini belum habis, bahkan dalam garis-garis yang menonjol; karena itu adalah tangga tiga tingkat, di dalamnya kedua ujung yang bertentangan ini saling mendekat dengan perantaraan batas tengah yang menghubungkannya, tanpa terputus kesinambungannya; antara “nilai”, dan “lawan nilai” Al-Quran menyisipkan “tanpa nilai”; karena antara “yang diwajibkan” dan “yang diharamkan” ada tempat untuk “yang mubah”.

Kemudian dia membedakan dalam “yang diwajibkan” – pertama – kewajiban utama, kemudian datang giliran taklif-taklif lain, kemudian akhirnya perbuatan-perbuatan yang pahalanya meningkat.

Sebagaimana dia menyusun dalam “yang diharamkan” dosa-dosa besar, kemudian datang kejahatan-kejahatan lain, dari perbuatan keji atau lamam.

Dan demikian pula kita melihatnya membedakan antara dua tingkat dalam perbuatan mubah, dan kita maksud dengan keduanya: yang diizinkan, dan yang diabaikan.

Maka benarlah jika kita bertanya apakah akal yang paling teliti dan paling memahami keragaman – dapat menemukan hal-hal lain yang ditambahkannya kepada bangunan bertingkat nilai ini?! Dan kita telah berusaha sia-sia menemukan celah apapun yang membenarkan apa yang dikemukakan “Gautier” dari melontarkan ungkapan “akal yang gemar memisahkan” – kepada akal Islam yang mengakui gradasi ini, dan dia menurut apa yang diakui oleh pemikir ini adalah ciri khas Islam yang murni, karena dia berkata: “Sesungguhnya menempatkan sesuatu berhadapan dengan lawannya adalah rumusan yang merangkum semua hal di dunia Arab, dan khususnya Muslim, termasuk agama, dan sejarah … dll”.

Itu bagaimanapun juga catatan selintas; dan mari kita kembali kepada paparan kita, kepada poin yang kita tinggalkan pembicaraan padanya, untuk mengatakan sepatah kata tentang makna sesungguhnya dari gradasi ini, berkaitan dengan yang dimaafkan, dan mubah Qur’ani. Tidak diragukan bahwa mubah dengan makna yang benar hanya mencakup perbuatan-perbuatan yang tidak ada campur tangan akhlak di dalamnya.

Adapun berkaitan dengan yang dimaafkan, maka pertama kita harus menjauhkan pemikiran yang menjadikannya izin untuk sebagian yang menyentuh akhlak, izin untuk sebagian kecenderungan dan hawa nafsu pada setiap individu.

Sesungguhnya itu akan menjadi penyangkalan awal terhadap akhlak itu sendiri, yang menurut definisi adalah “aturan perilaku”. Apakah sebenarnya komitmen kepada aturan, jika bukan berpegang teguh kepadanya, dan tidak tunduk kepada godaan-godaan yang menghalang darinya?!

Tetapi … inilah peletakan masalahnya: jika ditemui suatu jenis kesulitan, dan Al-Quran berdiri di hadapannya dengan teguh tidak goyah, kemudian kita mendapatinya mendorong kita untuk menang atasnya dengan harga berapa pun – itulah yang secara spesifik menyebabkan perlawanan kita terhadap kecenderungan kita, karena kita harus memilih antara ketaatan kepada Allah, dan antara tunduk kepada keinginan yang menggebu-gebu. Dari situ Allah Subhanahu berkata “Dan jangan kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah” (Shad: 26), dan berkata: “Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena kamu ingin adil” (An-Nisa: 135), dan berkata: “Dan siapakah yang lebih sesat dari orang yang mengikuti hawa nafsunya” (Al-Qashash: 50).

Maka yang dimaafkan dalam Al-Quran tidak untuk kita menyimpang di hadapan hawa nafsu kita, tetapi dengan kesederhanaan dan kejujuran semata adalah masalah mempertimbangkan realitas nyata yang di dalamnya aktivitas kita berjalan, tanpa kita pergi dalam jalan ini untuk menghapus usaha kita, dan membebaskan diri kita dari kewajiban kita.

Kita telah melihat – secara umum – bahwa aturan tidak tunduk kepada posisi dengan sendirinya, tetapi dia tunduk kepadanya dalam sifat-sifat ruang-waktu-nya – seperti kuantitas, dan durasi, dan bentuk, dan sejarah … dll.

Jika kita ingin agar hukum moral tidak menjadi huruf mati, maka pada kenyataannya kita harus menjadikannya dalam kerangka ketat dari waktu, dan tempat, dan keadaan eksternal yang murni, hukum harus menemukan bidang penerapannya dengan cara ini atau itu.

Dan alamiah serta adil bahwa efektivitas penerapan ini menuntut fleksibilitas yang sesuai, untuk beradaptasi dengan realitas yang independen dari kehendak kita; dan ketika taklif tunduk kepada keharusan pada batas ini, maka dia berdiri di hadapan rintangan dalam realitas ini yang tidak dapat diatasi, “misalnya: keadaan manusia yang tidak mampu menunaikan kewajiban militernya, atau orang miskin yang lapar yang tidak dapat menahan diri dari makanan najis” – di sini masalahnya pada dasarnya menjadi menghindari kebinasaan, dalam satu keutamaan atas beban keutamaan-keutamaan lain yang menyeimbangkannya, atau melampaui kepentingannya.

Dan demikianlah kita dapati bahwa kelemah-lembutan syariat bukan bertujuan mengurangi usaha, tetapi mendasarkannya pada dasar yang rasional, yaitu: “merasionalkannya” jika boleh dikatakan.

Dan kita akan melihat nantinya, dengan cara bagaimana Al-Quran mewujudkan komposisi kedua pemikiran ini. Mari kita cukupkan sekarang dengan menarik kesimpulan sikap Al-Quran di hadapan masalah-masalah yang berkaitan dengan konsep kewajiban pada dirinya.

Kontradiksi Kewajiban

Ketiga: Kontradiksi Kewajiban

Kebenaran adalah bahwa kita dihadapkan pada gagasan kewajiban dalam pertemuan sekelompok kontradiksi praktis yang dirasakan oleh setiap pemikiran etis sebagai hal yang membingungkan di antara mereka, dan terhadap hal tersebut seharusnya mengambil sikap, apa pun itu. Di antara kontradiksi-kontradiksi ini, kita menyebutkan dua yang utama:

Pertama – Kesatuan dan Keragaman:

Suatu kebenaran yang tidak diragukan bahwa jika etika adalah ilmu, maka harus dibangun atas dasar hukum-hukum yang menyeluruh dan perlu, bukan berdiri di atas kasus-kasus khusus dan yang mungkin.

Dan tidak kurang benarnya bahwa jika etika adalah ilmu normatif yang objeknya mengatur aktivitas manusia, maka harus menangani kehidupan dalam kenyataannya yang dapat dirasakan. Dan karena kehidupan dalam hakikatnya adalah keragaman, perubahan, dan kebaruan, maka kita akan mendapati diri kita berada di hadapan urutan berikut:

Entah model perilaku yang disajikan kepada kita oleh ilmu ini datang untuk menjadi tetap dan umum.

Atau dapat divariasikan dan dimodifikasi.

Dalam kasus asumsi pertama, manusia akan kembali kepada model tunggal yang identik dengan dirinya sendiri selamanya, dan ruang akan dipersempit menjadi titik, waktu menjadi sejenak, gerakan alam semesta akan berhenti, dan kehidupan itu sendiri akan terhapus, digantikan oleh gagasan abstrak yang hanya ada dalam imajinasi ahli etika.

Dan jika kita – sebaliknya – memperhitungkan bahwa tindakan individual dicirikan oleh keunikan dan sulit diintegrasikan ke dalam gagasan umum, dan hanya tunduk pada pengaruh waktu dan perbedaan tempat – maka tidak akan ada ruang untuk berbicara tentang aturan, atau hukum, atau ilmu… Apa sebenarnya aturan yang nasibnya mati begitu diciptakan? Dan apa hakikat hukum yang hanya akan memerintah satu individu secara langsung? Dan apa esensi ilmu yang tidak memiliki generalitas apa pun?

Dengan demikian, entah kita mempertahankan kesatuan hukum, atau kita menghormati keragaman alam yang diatur oleh hukum ini.

Entah kita mempertahankan kesederhanaan aturan atau kita tundukkan pada kompleksitas kehidupan yang diterapkan padanya. Entah kita naik ke ideal yang murni dan kekal, atau kita turun ke realitas yang berubah hingga batas maksimal perubahan.

Entah kita berpihak pada “esensi” atau “eksistensi”.

Inilah dua ujung jalan yang harus kita naiki, dan kedua ujung yang tidak dapat kita dekati salah satunya kecuali jika kita menjauh dari yang lain.

Itulah kesulitan etis yang pertama.

Kedua – Otoritas dan Kebebasan:

Tetapi ada kesulitan lain, yang meskipun demikian terkait dengan yang pertama. Yang tidak diragukan adalah bahwa hubungan yang dinyatakan dengan kata “kewajiban” adalah hubungan yang menggabungkan dua kehendak yang berbeda, dan secara alami terdorong untuk menunjukkan arah yang bertentangan. “Pembuat hukum” yang memerintah dan sangat menjaga “otoritasnya”; dan “individu” yang bertindak dan membela “kebebasannya”. Dan karena otoritas pembuat hukum tetap dihormati sejauh aturan-aturan yang dibuat tetap mempertahankan makna lengkapnya yang kuat tanpa gangguan – maka keragaman keadaan sama sekali tidak ikut campur untuk membatasinya atau meringankan bebannya. Dalam hal ini, hukum etis menjadi mirip dengan hukum alam mana pun, individu tunduk padanya secara pasif dan menerapkannya secara buta.

Artinya, “kewajiban” murni selalu dihadapkan pada hilangnya kebebasan dan ketundukan total.

Tetapi, apa gunanya hati nurani ini? Hati nurani yang kehadirannya atau ketidakhadirannya tidak akan mengubah apa pun dalam jalannya peristiwa?

Dan jika kita menuju ke ujung yang lain dan memuaskan individu yang bertindak dengan memberikan kebebasan penuh dalam memilih dan bertindak, hasilnya akan sebaliknya, karena “perintah” akan berubah menjadi sekedar “nasihat” yang bisa kita terima atau tolak menurut penilaian pribadi kita.

Apa yang harus kita lakukan di hadapan motif-motif yang bertentangan ini? Haruskah kita berpihak pada salah satu sisi atau mencoba mendamaikan keduanya? Dan jika memilih diperlukan, arah mana yang kita pilih? Dan jika rekonsiliasi diperlukan, atas dasar apa? Itulah masalah yang membutuhkan solusi. Dan sekarang mari kita lihat bagaimana solusinya berbeda.

Dalam baris-baris berikut, hingga akhir bab, kita akan peduli untuk menunjukkan bagaimana solusi Quranik dapat dianggap sebagai rekonsiliasi yang adil bagi semua pihak yang hadir dalam kasus ini, sementara teori-teori biasa memiliki kecenderungan yang bervariasi dalam ukurannya, menuju memilih salah satu dari dua sisi pertentangan, atau yang lain.

Dan kita akan membatasi paragraf berikut – yang kita khususkan untuk kesimpulan – untuk membuktikan bagian pertama dari klaim ganda ini; dan kita mulai sekarang dengan bagian kedua, untuk menyoroti kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh dua teori yang lazim, yang kita sajikan di sini sebagai dua contoh model untuk dua arah ekstrem, salah satunya mewakili otoritas ketat kewajiban umum, dan yang lain membela orisinalitas faktor psikologis melawan gagasan kerasnya logika: teori Kantian dan teori Rauh.

Kant

Pendahuluan

Kant: Diketahui bahwa – untuk melawan beberapa teori yang menjinakkan etika ketika menundukkannya pada semua tuntutan kehidupan duniawi – pria ini tidak puas dengan menggambar garis pemisah antara gagasan etika dan gagasan kehidupan indrawi, tetapi melangkah lebih jauh dari itu dan memperdalam jarak tersebut. Dia tidak puas dengan menelanjangi konsep kewajiban dari semua pengalaman indrawi dan semua realitas material yang dapat diterapkan padanya, tetapi dia juga memurnikannya dari sifat khususnya, dari materi konstitutifnya yang muncul dalam aturan ini atau itu, sehingga tidak tersisa baginya kecuali sifat formalnya, yaitu bahwa itu adalah hukum universal yang berlaku untuk semua kehendak. Dan dari situ dia menyimpulkan definisi kewajiban ini, yaitu: “setiap perilaku yang dapat dirumuskan dalam aturan umum, tanpa terkena kritik atau ejekan akal.”

Dan Kant percaya – berdasarkan rumus yang abstrak hingga batas maksimal ini – bahwa dia dapat menyimpulkan ilmu “kewajiban etis” sebagaimana dikatakan Bentham; maksudku: ilmu kewajiban indrawi khusus setiap konsep praktis, dengan menilai setiap perilaku praktis dari segi apakah itu etis atau tidak etis, melalui menimbangnya dengan timbangan tunggal itu, yaitu kelayakannya untuk menjadi hukum umum. Apakah proyek semacam ini benar-benar dapat terealisasi? Dan apakah dasar bangunan itu sendiri cukup kuat untuk mendukungnya? Berikut dari sudut pandang yang menarik bagi kita adalah sketsa pemikiran Kantian, dan dapat dikatakan secara umum bahwa itu terdiri dari tiga tahap:

  • Pembuktian peristiwa awal.
  • Analisis yang memungkinkan naik ke tingkat generalitas tertinggi.
  • Turun lagi untuk menetapkan aturan-aturan dasar etika manusia.

Titik awal dalam teori Kantian terbatas pada kenyataan yang dapat dirasakan ini, yang disajikan hati nurani secara langsung, yaitu bahwa dalam penilaian etis kita, kita sama sekali tidak menimbang tindakan berdasarkan hasil-hasilnya yang baik atau buruk, tetapi kita menimbangnya berdasarkan aturan umum yang berlaku untuk diterapkan pada semua individu dan independen dari semua hasil, dan itu adalah kebenaran yang tidak dapat disangkal.

Karena kita – alih-alih menjadikan pencarian kesenangan dan pelarian dari rasa sakit sebagai prinsip penilaian etis – kita menilai baik tindakan-tindakan mulia sejauh mereka menyusahkan kita. Dan kita kagum hingga batas maksimal pada jiwa-jiwa kuat yang tahu bagaimana melawan segala macam godaan dan melampaui semua rintangan. Dan kita – sebelum memberikan diri kita hak untuk menundukkan aturan perilaku khusus kita pada keadaan pribadi kita – kita tahu bahwa kewajiban kita adalah mengukurnya pada aturan yang kita tuntut dari orang lain: “Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka.”

Dan Al-Quran Al-Karim menegaskan makna ini dengan firmanNya: “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk untuk kamu nafkahkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menjadikan cinta timbal balik yang setara ini sebagai syarat iman: “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dicintainya untuk dirinya sendiri.”

Dari penolakan sempurna terhadap egoisme dalam semua bentuknya, hati nurani manusia umum mengambil prinsip universalitas kewajiban dan timbal baliknya.

Jadi “Kant” pada awalnya tidak melakukan apa-apa selain mencatat hukum ini dan mengamatinya sebagai fakta hati nurani. Dan meskipun dia telah menjelaskan kekurangan perkataan-perkataan lama ini dan ketidakmampuannya untuk menyajikan hukum etis yang sempurna – kita mendapatinya membangun seluruh sistemnya mulai dari gagasan yang diilhami dalam pepatah-pepatah ini.

Dan kenyataannya adalah bahwa dia mengandalkan dalam menetapkan aturan esensial untuk penghakiman yang tunduk pada hukum-hukum akal praktis murni – pada penilaian “persepsi biasa”, yaitu aturan yang dia rumuskan sebagai berikut: “Tanyakan pada dirimu sendiri apakah tindakan yang akan kamu lakukan dapat terjadi secara hipotetis, menurut hukum alam yang kamu adalah bagiannya – apakah kehendakmu – dengan demikian – dapat menerimanya sebagai sesuatu yang mungkin?”

Dan dia melanjutkan dengan contoh: “Setiap dari kita tahu dengan baik bahwa jika dia mengizinkan dirinya untuk menipu secara diam-diam, itu tidak akan menjadi alasan bagi semua orang untuk berperilaku sama, dan jika salah satu dari kita melihat dengan ketidakpedulian yang sempurna pada penderitaan orang lain, itu tidak akan mengakibatkan semua orang berdiri pada posisi yang sama terhadap penderitaannya.”

Tetapi dari mana datang permintaan mendesak ini untuk tindakan ideal yang tidak memiliki model dalam pengalaman? Dan pendiri mazhab “formalisme praktis” menjawab dengan berkata: “Itu datang karena ‘hukum etis’ membawa kita secara ideal ke bidang yang sama sekali berbeda dari bidang ‘hukum empiris’. Dia melibatkan kita dalam dunia mental murni, di mana kemerdekaan kehendak terwujud, tidak hanya dalam semacam kemerdekaan dari hukum alam yang dapat dirasakan, karena itu hanyalah sisi negatif kebebasan, tetapi juga dalam bahwa kehendak ini menetapkan hukumnya sendiri.

Hukum ini harus menjadi hukum akal murni, yaitu: sehingga tidak hanya bebas dari pengaruh keadaan empiris apa pun, atau intuisi, atau materi apa pun, tetapi juga mampu menentukan kehendak secara a priori, karena akal murni adalah demikian karena perannya dalam penggunaan praktisnya seperti perannya dalam penggunaan teoretisnya: “adalah akal satu yang memerintah menurut prinsip-prinsip a priori.”

Dan karena kita tidak menemukan selain bentuk murni legislasi umum yang dapat menentukan kehendak secara definitif – maka setiap penilaian harus beradaptasi dengan bentuk ini, jika tidak menjadi mustahil secara etis.

Dan dengan demikian kita mendapati bahwa itu adalah universalitas yang tidak hanya menyerupai universalitas hukum alam yang harus dipandu oleh setiap penilaian biasa sebagai gambar yang sesuai dengan akal murni, tetapi juga universalitas absolut yang berlaku untuk diterapkan pada semua makhluk berakal, fana dan kekal, dan menemukan dasarnya dalam penilaian tegas, yaitu: perlu dan a priori, yang berasal dari akal murni.

Dan “Kant” mengumumkan hukum dasar akal murni ini sebagai berikut: “Berperilaku sehingga aturan yang diterima kehendakmu dapat berlaku pada saat yang sama sebagai prinsip yang dijadikan dasar untuk legislasi umum.”

Dan di sini juga kita mengenali cara akal “biasa-biasa saja” yang ingin “Kant” tingkatkan.

Dan karena kita telah mencapai puncak abstraksi dengan rumus ini yang tidak dapat kita bayangkan apa yang melampaui dalam generalitas – maka kita dapat membebaskan diri dari merujuk pada lereng yang harus kita turunkan untuk menemukan aplikasi hukum umum ini pada sifat manusia.

Dan sekarang mari kita kembali lagi untuk melacak mazhab ini dalam tiga tahap berturut-turutnya untuk menyelidiki kedalaman.

Tahap Pertama:

Dan mari kita bertanya pada diri kita sendiri – pertama – tentang apakah benar-benar ada hubungan yang perlu antara gagasan umum dan gagasan etika.

Apakah benar bahwa kemungkinan transformasi aturan menjadi hukum umum dianggap sebagai kondisi yang perlu dan cukup untuk memberinya deskripsi etis?

Apakah benar juga “bahwa jika aturan tidak bertahan di hadapan percobaan kesamaan dengan hukum alam secara umum, maka itu menjadi mustahil secara etis”?

Dan menurut perkataan penulis kita: bahwa dalam ukuran ganda ini – “hukum yang memungkinkan penilaian perilaku kita secara umum” dan sarana untuk “belajar secepat mungkin dengan kemaksuman kita dari kesalahan”, dan berkata: “Dan dengan ukuran ini di tangan kita, kita memiliki dalam semua kasus yang muncul, kompetensi lengkap untuk membedakan apa yang baik dari apa yang buruk, apa yang sesuai dengan kewajiban dari apa yang bertentangan dengannya.”

Dan tidak memerlukan banyak kecerdasan untuk melihat berapa banyak bagian pertama dari ukuran ini merangkum, di bawah konsep yang sama – nilai-nilai yang sangat berbeda satu sama lain, mulai dari kewajiban hingga kebalikannya secara total, melewati tindakan-tindakan netral dan mencurigakan.

Kenyataannya adalah bahwa jika kita menyingkirkan cara-cara perilaku yang mungkin ditolak manusia untuk saling bertukar, maka yang tersisa dianggap dalam pandangannya sebagai perilaku yang tidak dapat disalahkan, yang putusannya dapat diubah – dalam pendapatnya – menjadi hukum umum. Dan kita mulai dengan aturan perilaku yang diadopsi orang biasa untuk dirinya sendiri dalam salah satu aspek kehidupan sehari-harinya: yaitu mengikuti hasratnya yang tidak bersalah yang boleh dimanjakan dalam pemuasannya, dan kemudian kita menemukan bahwa perilaku yang baik secara etis dan perilaku yang netral secara etis telah menjadi tidak dapat dibedakan, menurut konsep yang mengatakan: “kemungkinan generalisasi aturan semacam itu” – ini tidak hanya itu, tetapi kewajiban telah turun ke tingkat sekadar yang diizinkan; karena ada perbedaan besar antara mengatakan: bahwa legislasi harus umum, dan antara mengatakan: bahwa itu dapat demikian.

Dan karena perbedaan inilah yang membedakan perilaku “wajib” dari perilaku “diizinkan” saja, maka rumus Kantian seperti rumus pasar yang mereka andalkan – tidak mampu menyajikannya.

Dan diketahui di sisi lain dengan perhatian apa “Kant” membedakan antara dua kelompok aturan perilaku yang berputar di sekitar kewajiban “seperti berbuat baik kepada orang lain”:

Kelompok pertama: memerintahkan untuk mematuhi kewajiban saja, tidak lebih, “yaitu: apa pun motifnya: kesiapan yang baik, atau sombong, atau berkepentingan…”

Dan yang lain: mensyaratkan pada saat yang sama penentuan kewajiban dengan gagasan kewajiban.

Dan karena jelas bahwa ukuran universalitas, baik itu mungkin atau perlu, tidak menjelaskan kepada kita perbedaan-perbedaan halus ini dengan kepentingan tertinggi mereka, maka kebingungan lain terjadi di sini antara etika dan legalitas.

Tetapi kebingungan terburuk adalah kebingungan yang dibuat “ukuran” yang diduga ini dalam hati nurani individu, ketika memberikan hak untuk melabelkan “kebaikan etis” pada setiap perilaku yang dia inginkan dengan sederhana untuk mengangkatnya ke tingkat hukum umum, bahkan jika itu adalah tindakan yang paling mencurigakan, jika tidak menurut hati nurani biasa, maka setidaknya dalam pandangan kebijaksanaan Kantian itu sendiri.

Mari kita uji, misalnya, perasaan mereka yang melakukan pelanggaran yang bervariasi dalam keseriusan mereka, terhadap hukum etis: “Dokter yang menipu pasiennya untuk menyembuhkannya, dermawan yang melakukan kebohongan tidak bersalah untuk menyelamatkan nyawa, dan orang yang sensitif yang lebih memilih bunuh diri daripada menanggung aib…” – bukankah mereka memberikan perilaku mereka nilai hukum umum yang harus diterapkan pada semua orang yang berada dalam keadaan yang sama dengan mereka?

Lalu apa?! Orang kurang ajar ini yang melemparkan dirinya ke dalam pelukan kerusakan moral yang mengerikan, apakah dia merasa ada cacat sekecil apa pun dalam meniru orang-orang? Bukankah ada beberapa orang yang ingin memberikan sifat hukum umum pada ketelanjangan dan semua efek tidak etisnya?!

Tetapi ada, sebaliknya, aturan-aturan perilaku yang tidak dapat naik ke tingkat universalitas tanpa bertentangan dengan dirinya sendiri atau tanpa membahayakan sifat manusia, namun kita tidak dapat menghubungkannya dengan ketidaketisan.

Marilah kita asumsikan bahwa seseorang menjadikan sikapnya dalam hidup untuk mencapai tingkat kesempurnaan yang belum pernah dicapai oleh siapa pun sebelumnya. Bukan hanya generalisasi saja yang menghancurkan ide ini, melainkan sekecil apa pun perluasan padanya akan menghancurkannya sepenuhnya, karena keunggulan tidak akan lagi menjadi keunggulan. Apakah masuk akal jika kita menyifati tujuan ini sebagai kejahatan dari segi moral?

Dan inilah contoh lain: membujang dari pernikahan… Mari kita biarkan satu generasi manusia memaksakan pada dirinya sendiri kewajiban membujang ini… Sesungguhnya orang terakhir yang hidup dari generasi ini pasti akan menyaksikan berakhirnya kemanusiaan. Mungkinkah kita menyifati sikap orang yang membujang ini sebagai kejahatan, padahal sikap ini banyak dipuji oleh agama Kristen?

Dan apa pendapat Kant sendiri tentang hal ini?

Demikianlah batalnya perbandingan antara yang umum dan yang moral, dalam wajahnya yang ganda, positif dan negatif. Dan tidaklah mengurangi kebenaran pernyataan ini bahwa ada hubungan yang niscaya antara yang mengikat dan yang umum, yaitu hubungan dari satu pihak, yang akan kita jelaskan makna dan pentingnya sebentar lagi.

Tahap Kedua:

Namun Kant tidak hanya terbatas pada penetapan keumuman kewajiban-kewajiban kita, sebagai realitas yang dapat diindera, empiris, dan kemungkinan. Dan dia juga tidak cukup dengan setengah abstraksi, yang menjadikan akal manusia sebagai kekuatan bagi hukum umum… Dia melangkah jauh melampaui itu untuk sampai pada esensi sejati akal praktis dalam dirinya sendiri, dan dia menyajikan kepada kita hukum dasar bagi akal murni ini, sebagai tuntutan yang tidak dapat diabaikan, bukan hanya untuk “aturan tertentu yang menentukan untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu” saja, melainkan untuk legislasi yang menyeluruh secara umum. Dan dia menegaskan kepada kita bahwa hukum dengan bentuk ini, dan dengan keumuman yang sangat abstrak ini – adalah yang merealisasikan sifat hakiki hukum moral, dan sama sekali tidak mungkin memiliki sifat-sifat lain jika diinginkan agar kewajiban tidak menjadi “konsep yang semu”.

Kant mengatakan kepada kita: dia tidak sampai pada mazhab formilnya melalui kebutuhan filosofis akan abstraksi, atau meniru formalitas logis Aristoteles, melainkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan moral yang sangat penting, dan melalui logika moralitas itu sendiri; karena – sebagaimana dia katakan -: Jika nilai moral dari tindakan tidak terletak pada akibat-akibat yang diharapkan darinya, dan tidak pula pada kesesuaiannya dengan kecenderungan-kecenderungan kita, melainkan pada hubungannya dengan hukum… Dan jika hukum ini – di sisi lain – merupakan realitas yang diterima akal, sebagai kekuatan yang memiliki eksistensi mandiri, dan independen dari kekuatan perasaan – maka kita harus menyingkirkan baik empirisme yang membatasi kebaikan pada hasil-hasil yang bermanfaat, maupun mistisisme yang tersesat dalam dunia transenden, dan berpegang pada rasionalisme, yaitu metode satu-satunya yang sesuai dengan konsep-konsep moral.

Hingga di sini kita dapat sepakat dengan Kant, tetapi dia menambahkan dengan berkata: “Dan karena saya telah mengabstraksikan kehendak dari semua motif dan akibat, maka tidak tersisa kecuali berpegang pada rumusan umum hukum dalam keumumannya, karena hanya itulah yang layak menjadi prinsip bagi kehendak.”

Dengan kata lain: Jika materi dijadikan objek bagi kehendak, dan menjadi prinsip yang menentukan baginya, maka kehendak akan tunduk pada kondisi empiris, “dan karena kita telah mengabstraksi semua materi, maka tidak tersisa kecuali bentuk”. Dan di sinilah – menurut pendapat kami – letak kekeliruan, dan tampak kebutuhan akan intrik, dan karena keduanya inilah penjelasan ini menimbulkan celah antara premis dan kesimpulan; karena ketika motif-motif inderawi dan perhitungan-perhitungan praktis disingkirkan, dengan itu tidak menghabiskan semua solusi yang mungkin untuk mencapai bentuk murni. Tidakkah kita melihat – dalam kenyataan – jalan tengah antara “materi” yang dibatalkan dan “bentuk” yang dipilih? Sesungguhnya jalan tengah ini bukanlah materi “objek keinginan”, yang tunduk pada pengalaman, dan beragam bagi setiap orang, dan bukan pula bentuk yang sama sekali kosong, dan tidak memiliki kandungan, melainkan konsep yang dapat dipikirkan, objek bagi pemahaman, diketahui secara a priori, dan dikenakan pada semua kehendak, berkat konsepsi nilai intrinsiknya.

Tidakkah dengan ini kita menghindari cacat-cacat metode empiris, dengan tetap mempertahankan kehati-hatian penuh dari tersesat dalam metode formal?

Sesungguhnya karena sejenis kebutuhan logis kita memaksakan dengan niscaya pada putusan-putusan kita bentuk umum; agar kita membenarkannya dari segi hukum-hukum moral, maka kita tidak menyetujui bahwa suatu perilaku menjadi mengikat bagi sebagian orang, dan tidak mengikat bagi yang lain, yang menyamai mereka dalam kondisi-kondisi mereka, karena itu adalah hal yang menggusarkan akal. Tetapi keterkaitan niscaya antara materi dan bentuk ini tidak berlaku kecuali dalam satu arah: “maka setiap kewajiban adalah umum, tetapi sebaliknya tidaklah benar”, karena untuk menegaskan hubungan ini dimulailah penilaian moral dengan mengamati dalam perilaku “nilai” dalam dirinya sendiri, yang cenderung dengan logika internalnya untuk menyebar, dan ia adalah nilai yang memiliki sifat dari jenis khusus, yaitu ia mungkin untuk dipaksakan, dan mudah bagi semua individu.

Dan cara perilaku apa pun yang tidak memenuhi syarat ganda ini tidak dapat menjadi hukum moral… Maka jadilah apa saja, kecuali menjadi kewajiban, tetapi ia tidak dengan niscaya menjadi kejahatan; karena mungkin saja ia adalah tindakan pilihan “seperti membujang”, atau tindakan yang layak mendapat penghargaan tertinggi “seperti: kepahlawanan luar biasa dari yang di atas manusia”; dan karena itulah keutamaan Ilahi yang merupakan nilai moral tertinggi – bukanlah hukum umum bagi semua makhluk berakal.

Dan selama hal demikian, maksudku: selama semua nilai tidak memiliki kemampuan untuk mengambil bentuk hukum umum, dan selama kita harus memilih di antara nilai-nilai itu nilai yang dapat menurut sifatnya sendiri terealisasi padanya keumuman ini – maka lebih patut bagi kita untuk menerima secara rasional bahwa tidaklah niscaya ketika suatu aturan perilaku mengambil bentuk abstrak ini, bahwa ia memberikan kepada kita ukuran bagi kebaikan moral.

Dan mempertimbangkan “keumuman” suatu hukum, sama sekali tidak membebaskan dari mempertimbangkan “legitimasinya”. Dan karena kita mengklaim bahwa ketika kita menilai legitimasi suatu prinsip tertentu – andai kita cukup dengan mengamati padanya ide hukum murni, secara umum, tanpa mempertimbangkan kandungan dan makna khususnya – maka akan menjadi mustahil bagi kita untuk memutuskan bahwa perilaku ini saja yang moral, tanpa yang lain, sebagaimana sulit bagi kita menentukan ruang lingkup keutamaan dan keburukan.

Kant mengakui bahwa sesuatu ketika dapat digunakan dengan baik dari satu segi, dan buruk dari segi lain – tidaklah baik secara mutlak… Tidakkah keadaan ini berlaku pada metode formalnya?

Sesungguhnya prinsip formal umum tidak lain adalah cetakan yang dapat kita tuangkan ke dalamnya kue dari adonan, atau batu dari tanah liat. Dan kontradiksi terbesar dalam teori Kantian adalah bahwa ia menganggap sifat hakiki apa yang hanya merupakan sifat cabang; dan karena itulah Kant memandang bahwa hukum formal adalah yang dijadikan dasar bagi kebaikan, dan bukannya kebaikan yang dijadikan dasar bagi hukum formal.

Sikap yang bertentangan dengan sikap Al-Qur’an ini – sebagaimana kita lihat – ditentukan dalam pemikiran Kant, dengan paralogisme palsu yang sama yang telah kita bantah, dan yang dia katakan: “Jika konsep kebaikan tidak bercabang dari hukum sebelumnya, dan justru dijadikan dasar bagi hukum ini – maka tidak mungkin pada saat itu menjadi selain hanya konsep belaka tentang sesuatu yang diinginkan”.

Dan kita meyakini – sebaliknya – bahwa penilaian terhadap suatu hukum sebagai moral bukanlah karena ia umum, tetapi generalisasi hukum menjadi wajib; karena ia diletakkan terlebih dahulu atas dasar bahwa ia benar, sebab mengapa kita mengharapkan perdamaian dunia jika bukan karena keyakinan kita bahwa ia memberikan kepada kita pertumbuhan besar bagi eksistensi kemanusiaan itu sendiri?

Dan marilah kita asumsikan sebaliknya bahwa diputuskan wajibnya menghilangnya orang-orang lemah agar mereka memberikan jalan bagi orang-orang yang paling layak di antara manusia, untuk hidup!! Sesungguhnya penilaian kita akan berubah seketika sehingga pertarungan menyeluruh menjadi pendapat satu-satunya yang diberikan kepada kita oleh ahli moral.

Sesungguhnya keumuman tidak melakukan lebih dari menerjemahkan dalam ungkapan-ungkapan menyeluruh apa yang diperoleh terlebih dahulu dalam bentuk substansi yang dipahami, dan yang terjadi adalah: bahwa keniscayaan, baik dalam tatanan moral, maupun dalam tatanan logis, adalah sebab bagi keberadaan keumuman, dan karena itu keniscayaan ini seharusnya mendahului keumuman dalam pemikiran pembuat hukum, dan jelaslah bahwa keniscayaan moral muncul dari nilai internal, bukan dari bentuk eksternal.

Pemahaman terbalik tentang hubungan keutamaan dengan hukum ini tidak menghasilkan kecuali mengubah kedudukan voluntarisme teologis, dengan memindahkannya ke ranah metafisik, sehingga penganut aliran ini memandang bahwa Allah tidak memerintahkan sesuatu karena ia benar dalam dirinya sendiri, melainkan apa yang diperintahkan Allah adalah benar; karena Dia memerintahkannya saja. Maka di sana hanya ada perubahan istilah, karena di mana para ahli teologi berkata: “Ini adalah perintah surgawi dari Allah”, Kant berkata: “Ini adalah perintah kategoris dari akal murni”. Dan perbedaan antara keduanya, meskipun demikian, adalah bahwa para ahli teologi menemukan dalam kesempurnaan Ilahi jaminan nyata terhadap perintah-perintah yang zalim, maka jaminan apa yang kita temukan dalam konsep abstrak tentang akal transenden ini, kecuali jika kita menyamakannya dengan akal Ilahi?

Dan janganlah seseorang salah dalam memahami ide kita, karena kita membedakan dalam formalitas Kantian aspek-aspek yang banyak, selama ia menggunakan hukum akal murni dalam berbagai aspek, maka hukum ini adalah prinsip objektif, yang menentukan perilaku dan objek-objeknya: “baik dan buruk”, dan ia pada saat yang sama adalah prinsip personal “motif” yang mengarahkan kehendak menuju ketaatan.

Dan kita cenderung berkaitan dengan poin terakhir ini untuk tidak menimbulkan kesulitan apa pun, bahkan sebaliknya, kita mengakui bahwa bentuk murni hukum mampu sepenuhnya untuk mempengaruhi hati nurani moral. Maka pelaksanaan seseorang terhadap kewajiban; karena ia adalah kewajiban, tanpa mempedulikan kebaikan moral yang ditujunya – adalah definisi kehendak yang tulus secara mutlak.

Dan akan kita tunjukkan bahwa itulah ideal tertinggi akhlak Al-Qur’an; maka seseorang tidak bertanya kepada dokternya yang dipercayainya tentang perintah-perintahnya; karena diskusi di sini adalah keragu-raguan. Apakah hal demikian berkaitan – bukan dengan perilaku – melainkan dengan penilaian dan penghargaan, dan perintah yang diwajibkan? Dan dapatkah bentuk eksternal hukum secara umum berperan sebagai prinsip legislasi bagi kebaikan dan kejahatan?

Sesungguhnya pernyataan bahwa ide kewajiban saja cukup untuk memberikan kepada kita dalil positif tentang cara-cara terbaik untuk berperilaku – adalah pernyataan yang mengherankan kita; karena akal yang memerintahkan ketundukan kepada suatu hukum – mungkin saja adalah penguasa yang zalim, dan tidak layak menjadi akal, jika tidak mengandaikan terlebih dahulu kesepakatan sempurna hukum ini dengan ideal tertinggi keadilan.

Maka Kant telah mencampuradukkan, dan menangani dengan satu cara dua tahap yang berbeda dari hati nurani moral: 1- Saat pemikiran masih berjalan untuk meletakkan hukum. 2- Dan saat dilaksanakannya hukum, yang telah diletakkan secara faktual.

Dan dalam satu kata: Kant mencampuradukkan antara “kewajiban” dan “niat”, antara ilmu akhlak dan antara perilaku moral.

Tahap Ketiga:

Dan kewajiban universal umum!! Marilah kita terima, tetapi seharusnya kita membedakan antara tingkat-tingkat keumuman yang banyak, karena ia memiliki jangkauan sebagaimana ia memiliki konsep-konsep:

Kewajiban ayah, ibu, suami, dan anak. Kewajiban kepemimpinan, persahabatan, warga negara, dan manusia. Kewajiban kerja, dan kewajiban berpikir, dan kewajiban cinta.

Mungkinkah kita secara sah memberikan kepada semua ungkapan ini jangkauan yang sama, pada semua orang, dan pada semua objek, sehingga kita menghilangkan batas-batas khusus mereka, lalu memperluas sebagian atas sebagian yang lain?

Dan apakah hak kita untuk mengatakan kepada pemimpin agar memperlakukan yang lebih tinggi pangkatnya seperti perlakuannya terhadap bawahannya? Dan meminta kepada suami agar memperlakukan semua wanita di dunia seperti ia memperlakukan istrinya, dan sebaliknya?

Sesungguhnya setiap kewajiban, jika melampaui batas-batas khususnya – mungkin berhenti menjadi kewajiban, dan mungkin menjadi kejahatan. Maka urusan itu adalah urusan keumuman relatif, yang jangkauannya tidak dapat ditentukan kecuali sesuai dengan sifat unsur-unsur pembentuknya, dan berdasarkan perbandingan dengan kumpulan kondisi-kondisi yang sesuai. Dan pembagian kewajiban-kewajiban dan penetapannya adalah kerja hakiki ahli akhlak dalam arti kata, maka bagaimana kita memulai kerja ini?

Mungkinkah kita sampai pada yang relatif mulai dari yang mutlak, tanpa bantuan luar apa pun?

Dan bagaimana kita menentukan warna-warna lukisan dari lukisan-lukisan, dan detail-detailnya yang diletakkan di dalamnya oleh seniman dengan mengandalkan bentuk saja?

Dan bagaimana mungkin bagi tata bahasawan murni, dari segi ia demikian untuk mampu memberikan pembenaran bagi makna-makna mendalam dalam artikel, dan warna-warna gaya?

Sesungguhnya jika kita ingin mengubah akhlak menjadi matematika, bahkan lebih dari matematika, maka mungkin hal itu menjadi aneh dan tidak dapat diterima, dan sungguh ajaib!!

Dan jika mustahil, secara realitas, untuk menurunkan semua teori geometri dari satu prinsip, maka bagaimana kita berharap memperoleh dari itu keberhasilan yang lebih besar dalam ilmu perilaku?

Maka, dalam keadaan kekurangan deduksi yang tepat; karena mustahil dalam kondisi-kondisi ini, kita saksikan pada Kant upaya pendekatan yang beragam kepandaiannya, antara bentuk dan materi; semacam penugasan yang bertujuan membenarkan aturan-aturan akhlak umum yang sama, setelah memutuskan ikatan-ikatan agama atau metafisiknya, ini dari satu segi.

Dan dari segi lain kita saksikan padanya beberapa pandangan pribadi tentang jenis kehidupan utama yang lebih disukai filsuf.

Sesungguhnya hati nurani yang banyak dan tulus dapat berkumpul dengan cara Kantian, dalam melihat ideal tertinggi moral; dan itu adalah hal yang tidak kita perdebatkan, tetapi ketika kita menguji beberapa rumusan cabangnya dalam hubungannya dengan prinsip pertamanya – tampak bagi kita, baik tanpa ikatan yang niscaya, maupun cacat kesesuaian dengannya.

Adapun bentuknya yang tidak memiliki ikatan yang diperlukan, itulah keadaan rumusan yang memerintahkan untuk menghormati kemanusiaan dalam diri orang lain, sebagaimana kita menghormatinya dalam diri kita sendiri, dengan menganggap kepribadian manusia sebagai tujuan dalam dirinya sendiri. Mungkin kita dapat bertanya pada diri kita sendiri: mengapa akal murni, yang merupakan penguasa yang mandiri dan mutlak, merasakan keharusan untuk menghormati sesuatu yang lain selain dirinya sendiri? Apakah masuk akal untuk menganggap sebagai tujuan sesuatu yang hanya bersifat parsial, yaitu sifat campuran yang terbuat dari materi dan pikiran, dan pada dasarnya lebih bersifat inderawi daripada rasional?

Tampaknya pengamatan ini tidak sepenuhnya luput dari pemikiran Kantian, dan mungkin inilah sebabnya ia membatasi rumusannya ketika meminta agar kepribadian manusia diperlakukan dengan pertimbangan bahwa konsep “kepedulian” tidak terbatas padanya saja, tetapi berlaku “pada saat yang sama” untuk yang lain, tetapi ketepatan dalam penjelasan ini dengan sangat disayangkan segera melemah begitu kita sampai pada penentuan kewajiban praktis yang muncul dari penghormatan ini.

Seharusnya logika dualitas dalam sifat manusia ini mengarah pada penegasan semacam pembedaan, tidak hanya antara kepribadian dan individu, yaitu antara apa yang kita terima dalam bentuk kebersamaan dan apa yang dikaitkan dengan setiap manusia secara individual, tetapi juga antara hak-hak akal dan kebutuhan tubuh.

Namun kita melihat “Kant” membela bersama semua orang hak manusia atas keamanan, dan kewajiban tegas untuk tidak menyerang tubuh dan harta mereka, sebagaimana ia mengharamkan perbudakan dan kerja paksa dalam segala bentuknya. Jadi, kita tidak memerlukan semua ketepatan analisis ini untuk akhirnya sampai pada pengulangan hal-hal sepele dan lebih umum daripada yang dapat dikandung prinsip yang ia nyatakan. Bukankah kita melihat di sini bahwa kesimpulan mengandung lebih dari apa yang ada dalam premis-premisnya? Dan jika penghormatan dapat meluas ke unsur inderawi dalam manusia, dan memang harus demikian, mengapa kita menolak perluasannya ke unsur inderawi di bidang lain? Dan mengapa diizinkan untuk memperlakukan hewan sebagai benda, baik kita menjinakkannya atau menyembelihnya tanpa rasa tidak nyaman?

Dan di sini ada pertimbangan lain yang asing dari logika murni, yang tak terelakkan harus masuk dalam pemikiran pembuat undang-undang, agar dapat mencetak hasilnya dengan karakter yang tidak seimbang itu, terkadang dengan memperluas dan terkadang dengan mempersempit.

Adapun rumus-rumus cabang tersebut cacat dalam kesesuaiannya dengan prinsip, yaitu ketika prinsip ini melarang kita mengizinkan siapa pun menyentuh hak-hak kita, maka kata-kata telah kehilangan maknanya, atau “hak” apa pun sebagaimana adanya, tidak menciptakan “kewajiban” terhadap pemiliknya, tetapi terhadap orang lain. Jika ini benar-benar hak saya maka saya bebas untuk mempertahankannya atau menyerahkannya kepada siapa yang saya kehendaki. Mari kita tetapkan, dengan semacam perpecahan diri, bahwa saya sebagai “individu” harus membela hak saya sebagai “manusia”, yaitu sebagai penjaga prinsip suci ini, prinsip kemanusiaan. Tetapi jika kita melampaui kewajiban “keadilan” maka ada kewajiban “belas kasih”, bukankah kewajiban ini juga menuntut untuk diterapkan secara menyeluruh? Dan karena belas kasih lebih mengandung sikap mengabaikan dan toleransi, maka moral Kristen yang memerintahkan kita dalam hal ini untuk mencintai bahkan musuh-musuh kita – lebih setia pada prinsip kewajiban universal menyeluruh daripada moral Kantian.

Dan di sini kita menyaksikan pengakuan tersirat bahwa universalitas tidak dapat sesuai dengan kewajiban kecuali jika ia merusak universalitas kewajiban yang berlawanan dengannya. Sesungguhnya perintah kategoris yang tidak bersyarat tidak dapat dibayangkan dalam arti kata yang tepat, yaitu dari segi yang mutlak, tidak terbatas, baik oleh pengalaman maupun persepsi, kecuali jika kita menerima prinsip kewajiban tunggal. Dan karena ada pluralitas dalam kewajiban, dan harus ada pluralitas ini, maka ada dua kemungkinan situasi: entah kedua perintah akan berjalan sejajar tanpa satu mengganggu yang lain, atau masing-masing akan menuju pada pertentangan dengan yang lain, bukan hanya menetralkannya.

Dalam kasus pertama, tidak ada kesulitan praktis, kita misalnya seharusnya tidak berbohong dan tidak membunuh; dan ini adalah dua kewajiban yang sangat kompatibel dan dapat berjalan bersama. Tidak diragukan bahwa tidak perlu selalu diberlakukan pada waktu yang sama; karena satu khusus untuk “perkataan” dan yang lain khusus untuk “tindakan”, tetapi batas-batas yang ditetapkan untuk masing-masing tidak dipaksakan dari luar, tetapi oleh teksnya sendiri, dan dari analisis konsepnya yang khusus, dan ini adalah pekerjaan yang sesuai dengan praktik persepsi manusia, terlepas dari setiap unsur empiris.

Adapun dalam kasus benturan antara kewajiban, maka meledaklah kesulitan-kesulitan besar yang berbahaya, dan berikut beberapa contoh: kita harus mengatakan kebenaran, dan harus bersikap sopan terhadap orang lain.

Apa yang harus dilakukan ketika kebenaran yang keras tidak dapat diumumkan tanpa rasa tidak nyaman?

Saya harus menjaga lidah saya.

Tetapi bagaimana jika saya mengungkapkan bahwa bantuan yang saya janjikan akan menguntungkan ketidakadilan yang jelas?

Haram bagi saya untuk berbohong, dan haram juga bagi saya membiarkan kebinasaan jiwa yang mungkin dapat saya selamatkan.

Dan apa yang harus dilakukan ketika kebenaran mengekspos orang lain yang tidak bersalah pada bahaya?

Sesungguhnya mengatakan kebenaran dalam kasus ini akan mengorbankan kehidupan orang lain, apakah tindakan seperti ini termasuk tindakan bermartabat yang terpuji, atau egoisitas yang tercela?

Dan jika seseorang mengizinkan dirinya berbohong untuk menyelamatkan kehidupan manusia, apakah ini darinya merupakan penghinaan terhadap dirinya sendiri? Atau pengorbanan? Atau pemberian untuk dirinya sendiri? Dan upaya untuk merekonsiliasi dua arah dengan menggunakan ungkapan samar bermakna ganda, apakah untuk kepentingan kebajikan, atau sebaliknya mengeksposnya pada bahaya? Itu karena kita dalam menghadapi penyerang akan berpegang secara moral untuk membuatnya yakin pada arah yang salah, dan kita kemudian telah menghindari kebohongan secara harfiah, meskipun kita telah meninggalkannya dalam maknanya.

Demikianlah kita melihat bahwa generalisasi dua perintah, bahkan secara rasional, dengan sendirinya mengandung perlintasan batas mereka, kontradiksi mereka, dan saling menghancurkan, dan karenanya adalah keharusan mutlak untuk mempersempit ruang lingkup penerapan salah satunya agar yang lain dapat lewat, tetapi yang mana? Apakah dari hak kita untuk membedakan salah satunya, siapa pun itu, atas dasar kewenangan? Dan bagaimana kita memberi mereka hak yang sama untuk lewat tanpa terlebih dahulu mengkhususkan mereka dengan nilai yang sama?

Namun tidak dapat diterima untuk menempatkan pada tingkat yang sama: yang diperlukan, yang perlu, dan yang berlebih? Yang lebih mendesak dan yang kurang, keberadaan dan kesempurnaan. Dan tugas ahli etika tidak berakhir hanya dengan menyusun daftar kewajiban, karena ia juga harus mengakui di antara mereka gradasi dalam nilai, dan bahkan jika kita mengasumsikan bahwa sistem ini telah ditetapkan, itu tidak akan pernah menjadi sistem final; karena pada dasarnya relatif, dan karena apa yang diperlukan dalam satu situasi – dapat menjadi sekunder dalam situasi lain, dan berlebihan dalam situasi ketiga. Dan karena itu kita menemukan manusia di hadapan bahaya mengorbankan hal-hal terbaik yang paling berharga untuk menyelamatkan kehidupan, kemudian ia mengekspos kehidupan pada bahaya untuk menyelamatkan kehormatan.

Hanya nilai yang layak untuk dipilih ditentukan ketika bersentuhan dengan realitas saat ini; dan tidak mungkin menarik garis yang tepat untuk membedakan antara berbagai kewajiban kecuali “di alam”, dan itu tetap garis yang tidak tetap, selalu tunduk pada modifikasi, sehingga jika kita ingin menentukan kewajiban pada saat tertentu, kata terakhir akan diserahkan kepada penilaian setiap individu, bahkan mungkin diserahkan kepada apa yang bisa kita sebut “indera keenamnya”.

Demikianlah kita menemukan diri kita telah melampaui “Kantianisme” dengan dua tahap, dan pelampauan ini sendiri memindahkan kita ke sisi lain jalan. “Frederick Rauh“:

Pada sisi yang berlawanan dengan teori Kantian yang menjadikan semua otoritas legislatif sebagai urusan akal murni – berdiri teori-teori lain yang membela perkara kebebasan empiris subjek, dan kontradiksi menakjubkan yang menarik ini terwujud pada “Guyau” dan “Nietzsche” yang keduanya membatasi moralitas pada perasaan akan keindahan, atau pada kehendak hidup, dan berdasarkan pandangan terakhir ini ditetapkan bahwa nilai moral tidak ada sebelumnya dalam sistem hal-hal abadi, tetapi ia adalah kreasi manusia yang dengannya manusia melampaui dirinya sendiri untuk menjadi manusia super.

Dan filosof Prancis “Frederick Rauh” tidak mendorong gagasan revolusioner ini sampai akhir, yang bertujuan untuk menghapus sepenuhnya gagasan kewajiban, dan bersamanya moralitas itu sendiri. Dan ia, meskipun mengakui keluhuran gagasan kewajiban dalam kaitannya dengan individu, namun tetap ingin agar setiap individu menjadi pemilik prinsip dan penilaiannya sendiri, dan penciptanya.

Dan dapat dikatakan, tanpa takut keanehan: bahwa meskipun jarak yang memisahkan antara gagasan ini dan gagasan “Kant” – ia bertemu dengannya dan sesuai dalam beberapa ukuran; itu karena masing-masing dari mereka tidak menyisakan dari gagasan kewajiban kecuali makna umumnya, yang tidak mengandung arah khusus apa pun. Namun perbedaan kedua pandangan dimulai setelah kesesuaian ini dalam titik awal; sementara filosof Jerman melayang di langit logika dan tidak turun ke arah yang dapat diindera kecuali secara bertahap dan dengan banyak reservasi – kita menemukan bahwa penulis “Pengalaman Moral” tiba-tiba bergegas pada tingkat psikologis.

Dan kita telah melihat bagaimana “Kant” mencoba – beranjak dari gagasan yang mengatakan bahwa esensi tindakan baik adalah bahwa ia benar dalam kaitannya dengan kumpulan kehendak – untuk melahirkan dari prinsip ini beberapa rumus yang kurang abstrak, kemudian dari ini beberapa aturan yang lebih material.

Dan akhirnya, begitu ia mengungkap rumus-rumus ini, ia menetapkannya selamanya dalam kerangka kaku tetapnya, dan menutup sebagian dari mereka pada sebagian lain, seolah-olah mereka adalah bilangan-bilangan Leibnizian.

Maka masalah konflik kewajiban tidak menghadapinya; karena segala sesuatu berlalu di bawah pandangannya seolah-olah diatur oleh satu rumus tertentu.

Dan “Rauh” benar ketika menyatakan ketidakmampuan semua aturan abstrak untuk memerintah sendiri realitas material, dan sebagaimana tidak mungkin menentukan titik peta tanpa merujuk pada banyak titik lain, atau menjelaskan kata dalam teks tanpa memperhatikan konteks, atau seni pengobatan memiliki jaminan efektivitas obat tertentu tanpa mengamati temperamen pasien dan seluruh arah penyakitnya – demikian pula ahli etika tidak dapat mengabaikan dalam perilaku manusia faktor tempat dan waktu; karena perilaku pada dasarnya adalah spasial-temporal.

Dan perilaku kita adalah penciptaan nyata yang mengarah pada penggabungan dalam dunia realitas, maka tidak cukup bahwa ia mungkin dari segi logis, tetapi juga harus dapat diwujudkan dari segi praktis, dan menemukan tempatnya di tengah fakta-fakta yang mengelilinginya, sehingga tidak dilarang oleh peristiwa-peristiwa yang mendahuluinya, dan tidak didorong oleh peristiwa-peristiwa yang mengikutinya. Maka tidak dapat dihindari, sebelum kita mengambil keputusan tertentu, kita harus mengetahui realitas objektif, tidak hanya dalam jalannya pertumbuhan saat ini, tetapi dalam sejarahnya dan dalam nasibnya.

Dan ini bukan segala-galanya, tetapi kita harus mengamati pada saat yang sama keragaman faktor-faktor psikologis yang menentukan reaksi kita terhadap alam; jika kita mengalikan kedua kelompok faktor ini, satu dengan yang lain, maka hasil yang kita peroleh dalam setiap kasus selalu buah yang asli. Jika kita menambahkan bahwa waktu tidak dapat mengulang dirinya sendiri, kita sampai pada kesimpulan yang pasti: bahwa sejarah tidak pernah dapat memiliki dua momen yang sama. Dan demikianlah muncul dengan jelas “sifat relatif” kehidupan moral.

Namun filosof kita yang tahu bagaimana menghindari kesalahan Kantian – tidak mampu melindungi dirinya dari jatuh dalam kekurangan yang berlawanan, karena ia berjalan mengikuti metodenya dalam mengajarkan etika seolah-olah gagasan ketidaksamaan antara dua momen kehidupan – pada saat yang sama mengecualikan kemiripan mereka, dan tidak memungkinkan adanya ukuran bersama di antara mereka, dan seolah-olah tidak ada tempat di samping unsur individual untuk unsur yang lebih umum dan komprehensif, dan seolah-olah hal-hal yang berlalu tidak meninggalkan jejak untuk mereka, yang tetap setelahnya.

Dan berdasarkan itu: filosof kita mengundang kita untuk memusatkan perhatian pada unsur temporal, dan juga secara terang-terangan mendorong kita untuk membebaskan diri dari prinsip-prinsip dan cita-cita, dan melihat: bahwa kita seharusnya tidak berhenti menundukkan mereka pada percobaan dan pengujian, alih-alih tunduk pada mereka. Dan hasilnya kemudian tidak terbatas pada memberi setiap orang hak untuk membuat undang-undang kewajiban untuk dirinya sendiri sesuai dengan apa yang cocok dengan sifat, kemampuan, dan ambisinya, tetapi orang yang sama dapat menempatkan prinsip dan penilaiannya di bawah pemeriksaan secara terus-menerus, dan menghancurkan setiap saat apa yang telah dibangunnya pada saat sebelumnya.

Bukankah kita melemparkan diri kita ke dalam pusaran hawa nafsu dan kewenangan ketika kita menyerahkan mereka dengan cara ini pada kehidupan berlipat dari kekacauan?

Namun ini bukan poin yang paling penting, tetapi yang wajib adalah kita bertanya pada diri kita tentang prinsip pengalaman itu sendiri, sebagai kekuatan yang mampu membimbing hati nurani? Sesungguhnya pengalaman bergantung pada “peristiwa” tetapi hati nurani “mendapat nutrisi dari nilai”, maka dengan proses sihir apa satu sisi dapat diubah ke sisi lain? Dan “Rauh” pasti tahu: bahwa penilaian “nilai” tidak dapat keluar dari sekedar penilaian “faktual”, dalam bentuk apa pun realitas ini direpresentasikan, objektif atau personal, sederhana atau kompleks, masa lalu, atau sekarang, atau masa depan.

Dalam hal yang berkaitan dengan masa lalu dan sekarang – semua buah penelitian empiris kita dirangkum dalam pengamatan sederhana ini yang menetapkan: bahwa setiap tindakan selalu disertai atau diikuti oleh efek tertentu, kita mencatatnya dan mengetahuinya, tidak lebih.

Dan tidak diragukan bahwa ketika kita menilai suatu efek baik atau buruk, kita cenderung pada penilaian itu, bahkan mengundang kita pada tindakan yang menjadi penyebabnya.

Tetapi, apa yang sebenarnya mendorong kita untuk menilai efek tersebut seperti itu?

Sesungguhnya pengalaman kita jika dapat berakhir pada penilaian estimasi seperti ini, dan ia “mengalir” di dalamnya, maka ia bukanlah “sumbernya”, tetapi hanya kesempatan baginya. Kita sama sekali tidak dapat menyimpulkan dari terjadinya fenomena apa – bahwa kejadian ini sendiri memuaskan atau membuat kita marah. Dan mari kita akui bahwa ada ikatan alami antara kedua penilaian ini, tetapi ini tidak mencegah kita membuat pembedaan penting di sini: sesungguhnya penilaian estimasi kita sendiri adalah fakta yang dapat diamati, peristiwa psikis yang muncul dari pengalaman karena jatuh di bawah pengamatan batin kita, tetapi apa yang menjadi sasaran penilaian ini adalah “nilai” yang kebal terhadap semua pengalaman berdasarkan penetapannya, dan melampaui pengalaman secara tak terbatas.

Maka pengalaman tidak berbuat – jika ungkapan ini benar – lebih dari menimba sumur “nilai” setetes demi setetes, dengan perasaan aneh tentang ciri-ciri khususnya, dan bahwa ia adalah mata air yang tidak pernah kering.

Dan nilai memiliki karakter mutlak, ia tidak terdaftar dalam waktu, meskipun unsur waktu dapat menginspirasinya, maka tidak benar untuk menggunakan apa yang temporal dalam memecahkan teka-tekinya.

Dan peran pengalaman juga akan berkurang dalam hal yang berkaitan dengan masa depan, yang merupakan bidang satu-satunya untuk tindakan moral, “tindakan ini bukan dari kategori apa yang ada, tetapi dari kategori apa yang seharusnya ada, dan tidak mungkin – di sisi lain – untuk memutuskan melakukan beberapa hal di masa lalu, atau pada saat yang sama ketika keputusan diambil”.

Maka tidak perlu disebutkan dari awal: bahwa pengalaman dalam arti murni bukanlah yang membolehkan saya menyimpulkan bahwa hal-hal jika telah terjadi sampai sekarang dengan cara tertentu – akan terjadi besok, dan selalu dengan cara yang sama.

Induksi ini menemukan dasar logisnya dalam keyakinan kita pada ketetapan alam, dan demikian pula halnya dengan hukum bilangan besar, yang harus mengasumsikan tidak campur tangannya sebab-sebab baru yang mampu menggoyahkan rata-rata perhitungan kita.

Dan akhirnya, apa yang saya peroleh dari semua modal empiris saya, dan yang menyertai asumsi-asumsinya? Sesungguhnya saya mengetahui kemungkinan “atau ketidakmungkinan praktis” untuk mewujudkan proyek tertentu, atau tingkat kemungkinan keberhasilannya, tetapi siapa yang memberitahu saya: apakah apa yang saya mulai itu kebaikan yang layak untuk saya kejar?

Dan jika ada banyak kemungkinan di hadapan saya, apa yang membuat saya memutuskan untuk melaksanakan salah satunya, dan mungkin yang paling tidak layak menurut sifatnya?

Sesungguhnya jelas bahwa apa yang kita sukai dari beberapa arah dalam bentuk preferensi dalam aktivitas kita, dan pengecualian sebagian – muncul dari cita-cita, bukan dari realitas.

Dan oleh karena itu, jika cita-cita ini hanyalah penampakan dari diri empiris kita yang berubah-ubah, dan jika ia hanyalah pemberian perasaan kita yang nyata atau hipotetis, maka ia juga menjadi – pemberian yang berlalu, dan fenomena sementara. Dengan hak apa ia kemudian mengklaim bahwa ia menghakimi tindakan mandiri, sementara ia mungkin ada pada saat tindakan akan dimulai?

Dan sesungguhnya salah satu dari dua: entah kehendak kita dapat puas dengan cita-cita yang sesuai dengan tindakan, yaitu yang lahir dan mati bersamanya, dan itu adalah kehendak orang lemah dan gila.

Atau kehendak kita sebaliknya – mencari dalam cita-cita sifat-sifatnya yang memaksakan diri padanya, baik dalam kaitannya dengan masa depan yang jauh atau dekat, yaitu ia pergi untuk meminta darinya beberapa kestabilan, sebelum memberikan hak untuk menghakiminya.

Namun kita kemudian tidak akan berada dalam bidang diri empiris dan pengalaman murni, karena “cita-cita yang stabil” adalah definisi itu sendiri dari “hukum moral”, dan karena tidak ada hukum tertentu yang merupakan buah dari pengalaman sama sekali, tetapi objek pembuktian atau iman, dan “pengalaman” adalah rujukan “moral”… bukankah ini kontradiksi dalam istilah?!

Kesimpulan:

Telah jelas bagi kita dengan kejelasan yang sempurna bahwa kedua teori tersebut tidak menampakkan dari hakikat moral kecuali satu sisi saja, dan di samping itu kekurangan bersama mereka terletak pada fanatisme dan penolakan mereka, lebih daripada yang terletak pada sisi positif mereka.

Demikianlah yang terjadi pada filsafat praktis sebagaimana yang terjadi pada teori pengetahuan. Idealisme, realisme, rasionalisme empiris, dan banyak kelompok filosofis lainnya, pertentangan mereka hanya karena masing-masing dari mereka memusatkan dari sisinya pada syarat yang diperlukan untuk pengetahuan manusia, dengan menganggap bahwa itulah syarat yang cukup dan sebab yang menyeluruh, padahal ia hanyalah satu unsur di antara unsur-unsur lain yang banyak.

Kenyataannya adalah bahwa tidak konsep logis, tidak pula hukum ilmiah, tidak juga kumpulan konsep-konsep dan hukum-hukum yang dikenal – sama sekali tidak mampu menyusun dan menghabisi objek yang dapat dirasakan, yang merupakan titik pertemuan mereka, tetapi ia melampaui mereka tanpa batas, ini dari satu sisi.

Namun dari sisi lain, setiap objek nyata tetap asing sepenuhnya dan tidak dapat direpresentasikan, kecuali jika ditempatkan dalam bentuk-bentuk akal kita dan hukum-hukumnya.

Dengan kata lain: jika prinsip-prinsip pertama dan hukum-hukum umum membebaskan kita sepenuhnya dari menyesuaikannya dengan kenyataan, dan jika kenyataan ini tidak mengandung sesuatu yang berlebihan dan tidak menyajikan aspek baru bagi kita – maka dunia akan mencapai tahap yang serupa dan kabur, akan tanpa kehidupan, tanpa sejarah, tanpa dimensi.

Tetapi sebaliknya, jika tidak ada kebenaran yang diperoleh dan tidak ada hukum yang tetap, maka akal akan berhenti menjadi akal, akan kehilangan kesatuan strukturalnya, akan menjadi sia-sia, dan tidak akan memiliki penguasaan sedikit pun atas alam.

Dan sebaliknya, dari sudut pandang praktis – jika dunia harus selalu memulai dari awal, maka kemajuan tidak akan mungkin, dan bangunan kebenaran tidak akan pernah terwujud sama sekali.

Tetapi inilah pertemuan ide dengan objek, pertemuan bentuk dengan materi, pertemuan hipotesis dengan pengalaman; agar percikan pengetahuan sejati meledak.

Dan itulah urusan akhlak… Maka tidak rumusan abstrak untuk kaidah umum, tidak pula analisis teliti terhadap keadaan khusus – keduanya terpisah dari yang lain – cukup untuk mengarahkan kehendak kita, tetapi sebagaimana yang telah kita tetapkan sejak tadi – sintesis “ideal” yang menyeluruh, yang datang dari “atas” dengan kenyataan saat ini, yang tidak lain adalah penjelasan dan keterangan, sehingga terdapat dalil yang unggul bagi hati nurani kita. Maka antara cita-cita tertinggi dan kenyataan, antara yang mutlak dan yang relatif, terdapat hati nurani manusia sebagai tanda penyatuan, yang harus terus mendekatkan kedua ujung ini, dengan menegaskan ikatan di antara keduanya dalam bentuk amal yang lahir dari perpaduan bahagia mereka, dan mengenakan sifat ganda yang diwakilinya dalam satu waktu: keteguhan hukum abadi, dan kebaruan kreasi seni.

Bukankah ini adalah pengertian “taklif” itu sendiri yang disimpulkan dari konsep-konsep Al-Quran? Dan marilah kita dengarkan Al-Quran ketika ia berfirman: “Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupan kamu” (At-Taghabun: 16), tidakkah kita melihat di dalamnya sejak pandangan pertama garis pemisah yang membedakan rumusan ini dari yang lainnya?

Bukanlah ini rumusan: “lakukanlah apa yang tampak baik bagimu” mengikuti ilham sesaat.

Dan bukan pula ini rumusan kewajiban yang keras secara paksa, tanpa pengecualian atau perubahan. Bukan yang ini atau yang itu, namun demikian ia sesuai dengan keduanya dalam perluasan mendalam keduanya.

Dengan kata-kata yang komprehensif dan jelas ini Al-Quran mengarahkan pandangan kita menuju langit, dan ia menetapkan kita di atas fondasi yang kokoh dari kenyataan, dan demikianlah kita dapati kedua ujung rantai telah bertemu: pendakian menuju cita-cita tertinggi, dan penyelamatan fitrah; ketundukan kepada hukum, dan kebebasan diri.

Tetapi, apakah kalian melihat bahwa ini mungkin?! Bolehkah kedua ujung yang bertentangan ini saling bertentangan? Ataukah tidak boleh bagi setiap individu, sejak saat ia diizinkan untuk menentukan kewajibannya berkaitan dengan keadaan khususnya – untuk merespons dorongan-dorongan yang muncul, dan dengan demikian mengesampingkan otoritas perintah?

Ini tidak akan pernah terjadi; karena hati nurani yang disapa Al-Quran bukanlah hati nurani yang kosong; tidak terdidik, dibiarkan tanpa pembimbing selain keadaan primitifnya, sebagaimana manusia alami menurut “Rousseau”. Dan ia juga bukan hati nurani diri yang dibuat-buat, seperti diri murni (moi transcendantal) menurut “Kant”.

Ia adalah hati nurani yang menggabungkan dua syarat yang tidak pernah bertemu di luarnya, maka pertama ia tercerahkan, berkat pengajaran positif, di mana kewajiban-kewajiban telah ditentukan dan disusun dengan tingkat yang memadai. Dan ia selain itu berdiri dalam menghadapi kenyataan yang hidup, dan diperhatikan sampai batas maksimal.

Singkatnya: itulah hati nurani mukmin, dan di antara ciri-ciri hati nurani seperti ini adalah bahwa ia memiliki, saat hadir dalam dirinya dan siap untuk saling menasihati, kepribadian pembuat syariatnya, maka tidak mungkin baginya untuk menyerah pada pertimbangan-pertimbangan yang ia ketahui tidak sah menurut pandangan pembuat syariat, apalagi mengkhianati dirinya sendiri. Dan inilah contohnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepadaku “yang artinya”: lakukanlah ini kecuali yang haram, dan janganlah lakukanlah ini, kecuali jika kamu terpaksa karena darurat, kemudian Ia bentengkan aku dari dorongan-dorongan tersembunyi yang dapat membuatku melanggar perintah, dengan kedok darurat palsu: “Maka barang siapa dalam keadaan terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Maidah: 3).

Maka dapatkah aku dalam keadaan ini membebaskan diriku, sementara aku menganggap pelanggaran sederhana seolah-olah haram? Atau ketika aku melihat ancaman ringan sebagai paksaan, padahal aku tahu dengan yakin bahwa ini bukan yang dikehendaki Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kata-kata ini?

Dan tidak diragukan lagi bahwa Allah Azza wa Jalla tidak selalu menjawabku secara tegas dalam keadaan-keadaan yang meragukan, dan Ia juga tidak mewahyukan kepada kita, maka di hadapan kita semua ada solusi yang sama, secara positif dan negatif, dan aku selalu memiliki peluang untuk berbuat salah dalam penafsiran, atau dalam penentuan.

Dan kemungkinan ini merupakan hasil alami dari kondisi kemanusiaanku, dan kebebasan yang Ia berikan kepadaku dalam kondisi itu sendiri.

Dan urusan yang mendasar bagiku, sebagai mukmin, adalah bahwa aku berusaha keras dalam keadaan kerancuan, dan aku membedakan, dan mengikuti, dengan amanah dan keikhlasan, apa yang mungkin merupakan perintah Allah, mengikuti keseluruhan ajaran-Nya. Dan seandainya solusi yang aku ijtihadi dan pilih itu menyimpang, maka aku tidak akan berdosa, selama aku telah berusaha keras yang perlu, yang keluar dariku, untuk menerangi jalanku, dan Allah berfirman: “Dan tidak ada dosa atas kamu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi yang disengaja oleh hati kamu” (Al-Ahzab: 5).

Adapun bahwa setiap individu, dalam keadaan-keadaan yang meragukan, wajib kembali kepada hati nuraninya, dan berkomitmen dengan jawabannya dengan cara tertentu, maka itulah yang dikatakan kepada kita oleh Rasul shallallahu alaihi wa sallam dengan mengambil ilham dari Al-Quran, dalam kata-kata yang terkenal, di antaranya: “Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat, maka barang siapa menjauhi syubhat maka sungguh ia telah memelihara agama dan kehormatannya”.

“Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu, karena sesungguhnya kejujuran itu ketenangan, dan kebohongan itu keraguan”. Dan ketika Nabi ditanya tentang makna kebaikan dan keburukan ia menjawab: “Mintalah fatwa kepada hatimu, dan mintalah fatwa kepada jiwamu, kebajikan adalah apa yang ditenangkan oleh jiwa dan ditenangkan oleh hati, dan dosa adalah apa yang bergolak dalam jiwa, dan ragu-ragu di dada, meskipun orang-orang memberi fatwa kepadamu dan mereka memberi fatwa”.

Tetapi, mungkin timbul keberatan, jika syariat – selain kasus-kasus yang meragukan yang relatif jarang ini – mengatur segala sesuatu, dan ia adalah keberatan yang mengatakan bahwa hati nurani individu tidak berperan apa pun dalam menentukan kewajiban.

Dan kami menjawab ini: bahwa keberatan itu akan benar, jika kaidah selalu mampu menentukan semua individu yang diperintahnya -pertama-, dan memprediksi setelah itu untuk setiap individu semua keadaan yang harus ia selesaikan, kemudian akhirnya menyajikan kepadanya dalam setiap keadaan, gambaran yang dapat dirasakan dari hukumnya yang ijmali, sesuai dengan kaidah-kaidah lainnya.

Dengan kata lain, keberatan itu akan benar jika tidak ada kecuali satu cara untuk memahami kaidah, dan satu cara untuk menerapkannya, dan mendamaikannya dengan kaidah-kaidah lainnya. Tetapi kenyataan sama sekali tidak sesuai dengan pandangan ini dari ketiga sisinya. Dan jika kita asumsikan bahwa titik pertama telah terpecahkan maka kita akan tahu dengan sederhana bahwa kaidah-kaidah yang paling spesifik yang mungkin kita rumuskan, secara niscaya mengandung beberapa aspek yang tidak spesifik, dan oleh karena itu antara yang tidak spesifik dan yang spesifik terdapat semua pengaruh yang mungkin, tidak hanya berkaitan dengan pilihan bebas hati nurani pribadi, tetapi juga berkaitan dengan penilaian cerdas hati nurani akhlak. Karena ciri-ciri khusus dari amal individu tidak dapat diabaikan semuanya, sebagaimana tidak dapat dinilai semuanya, dan ia demikian membawa dalam kebanyakan kasus sifat ganda ini, baik secara berturut-turut, menurut keadaan, maupun dalam saat yang sama menurut pendapat yang kita ambil. Maka haruslah ada upaya individu, dan wawasan khusus untuk menilainya dengan nilai sesungguhnya, dan memilih di antaranya apa yang logikanya paling memaksa.

Seruan kepada upaya individu ini untuk menentukan kewajiban individu dalam hubungannya dengan kenyataan objektif, adalah kewajiban menyeluruh yang berada di pundak manusia pemilik dunia, dan pemilik agama, dan itu terlepas dari menemukan keistimewaan yang terbatas pada spesialis yang mampu membuat undang-undang.

Maka ada kebutuhan yang dihadapi setiap individu ketika hendak beralih dari konsep akhlak kepada amal akhlak. Dan sebagaimana hakim harus meneliti setiap kasus; untuk memastikan dengan baik bahwa itu benar-benar kasus yang disebutkan dalam rumusan hukum ini, atau putusan itu maka setiap kita wajib memberikan fatwa untuk dirinya, apakah aspek yang hendak ia wujudkan benar-benar sesuai dengan syarat-syarat kaidah. Dan marilah kita ambil contoh, kaidah akhlak yang memerintahkan kita untuk memelihara kebutuhan anak-anak yatim, maka kaidah ini tidak menunjuk berkaitan dengan setiap keadaan – kepada bobotnya, tingkatnya, jenisnya, sifatnya yang memadai, dan yang sesuai.

Demikian juga kita dapati bahwa kaidah ibadah yang memerintahkan mukmin untuk menghadap ke arah tertentu selama salatnya, tidak bermaksud menggambar baginya di setiap tempat panah yang meluruskan arahnya sesuai dengannya. Dan kaidah hukum yang meminta kepada hakim agar tidak menerima dari saksi-saksi kecuali orang-orang yang adil, yang bermuruwah, maka ia tidak mengajarinya keadilan seseorang tertentu atau kejujurannya.

Jarak dari penentuan yang ketat ini, dan keheningan yang melekat pada setiap kaidah dan jarak yang terbentang antara konsep dan kenyataan, semua itu adalah seruan yang paling jelas yang ditujukan kepada hati nurani kita; agar melanjutkan kerja legislatif yang dimulai oleh kaidah, dan kita harus melanjutkan kerja ini sampai semua kekaburan hilang, dan sehingga setiap individu dapat berkata kepada dirinya: kewajibanku di sini sesungguhnya, dan dalam amal individu ini, tidak lain. Maka ada di sini, di mana berakhir tugas terbatas kaidah, dan berakhir bersamanya paksaan otoritasnya – dimulai aktivitas individu dalam menjalankan kebebasannya. Dan kita dapat pergi lebih jauh dari itu, ketika kita menghadapi kaidah dari segi penetapannya, karena perlu kita ketahui bahwa suatu kaidah – tidak pernah ditetapkan untuk membatasi kebebasan kita, tetapi untuk mengembangkannya dengan cara tertentu. Dan manfaat kaidah yang ditetapkan adalah bahwa pertama ia menghemat keragu-raguan kita, dan dengan demikian mengurangi peluang kesalahan kita, daripada membiarkan pemikiran kita terbagi ke segala arah yang mungkin, mencari hukum-hukum yang tepat. Kemudian ia ketika membatasi bidang aktivitas kita tidak bermaksud kecuali memperkuat aktivitas ini dan meningkatkan efektivitasnya, seperti aliran air, ia menggali alurnya, dan tepian-tepiannya diperkuat. Maka apa yang akan hilang dari kebebasan kita dalam perluasan, akan diperolehnya dalam kedalaman, dalam pencarian cara terbaik untuk menunaikan kewajiban.

Dan dari sisi lain tidak dapat dikatakan: bahwa ada hanya satu kewajiban saja. Maka ada di atas kompleksitas keadaan hidup, dan perubahan permanennya – banyaknya perintah-perintah akhlak dan saling bertumpang tindih, dan dari pertemuan kedua kelompok ini terbuka di hadapan kebebasan kita bidang-bidang yang paling luas perluasannya, dan untuk meyakinkan hal itu kita izinkan diri kita meminjam contoh dari kaidah-kaidah permainan.

Maka yang diketahui dalam permainan catur misalnya bahwa gerakan setiap bidak adalah urusan yang sederhana, dan ia mengikuti kaidah yang ditentukan dengan tepat. Namun demikian dapatkah dikatakan bahwa ketepatan kaidah membekukan kebebasan pemain? … Kenyataan yang diketahui -sebaliknya- adalah bahwa setiap pemain catur dapat mempraktikkan percabangan operasi-operasinya sampai tak terhingga, sampai-sampai susunan permainan dalam dua ronde tidak pernah terjadi benar-benar serupa. Namun pengamatan yang paling penting dalam perbandingan ini adalah bahwa orisinalitas setiap pemain tidak terletak pada cara penerapannya terhadap kaidah dan cara menggerakkannya untuk setiap bidak, sejauh terletak pada caranya yang ia arahkan pukulan-pukulan, dan menyelaraskan antara gerakan-gerakan, dan mengumpulkan kekuatan-kekuatan yang berbeda. Di sinilah termanifestasi kejeniusan pemain, dalam intuisinya yang ia singkap melalui kesesatan ini – jalan yang paling pendek dan paling aman untuk mencapai hasil.

Seperti ini terjadi dalam sistem akhlak: maka sesungguhnya di antara tugas-tugas yang harus aku lakukan ada yang memaksakan dirinya kepadaku setiap hari, dan di antaranya ada yang periodik, atau situasional, dan di antaranya akhirnya ada yang tidak akan memungkinkan kesempatannya kecuali satu kali dalam hidup. Dan masing-masing dari tubuhku, dan akalku, dan keluargaku, dan tanah airku, dan seluruh bebanku, meminta aktivitas yang ditentukan melalui kaidah. Namun demikian, ketika aku bangun di pagi hari aku dapat dengan berbagai cara menetapkan jadwal kerjaku, dan menggaris daftar yang akan aku ikuti dalam pelaksanaannya, dan aku dapat dalam periode tertentu dari waktu melakukan sejumlah perbuatan baik, lalu aku tambahkan kesempurnaan untuk sebagiannya yang tidak aku tambahkan untuk yang lain, dan aku mendahulukan amal dan mengakhirkan lainnya -sejauh mungkin, dan aku cukup dengan bentuk-bentuk biasa dari kebaikan, atau aku mencapai maksimal usaha dalam menciptakan bentuk baru, yang memiliki nilai lebih besar. Bahkan mungkin urusan itu sampai pada tingkat bahwa hanya isyarat atau gerakan satu yang harus dianggap sebagai sintesis yang mengandung banyak atau sedikit keterampilan dalam komposisi antara sekelompok kewajiban.

Dan demikianlah setiap individu dapat menyusun dengan segala kebebasan halaman asli dari kehidupan akhlaknya, meskipun ia menghormati kaidah-kaidah umum seni kemanusiaan ini. Dan bagaimana kita menuntut tingkat kebebasan yang lebih besar, yang bertujuan meledakkan kerangka-kerangka ini, tanpa turun kepada kerusakan atau kegilaan? Sesungguhnya itulah yang harus dihindari oleh setiap hikmah legislatif, yang layak namanya, ketika ia menggambar garis-garis besar perilaku kita. Adapun yang tidak boleh dilakukannya, karena takut melanggar hak alamiah kita, dan mengembalikan kita kepada ketundukan yang hina dan mekanis -maka ia mencampakkan dirinya dalam detail amal-amal kita, yang kita lakukan dengan fitrah kita, masing-masing sesuai keinginannya.

Maka sisi yang khusus bagi kita dari legislasi taklif kita adalah -sejak itu- ditentukan sepenuhnya.

Kita tidak menciptakan kaidah-kaidah syariat, tetapi kita mengambilnya jadi, secara tegas, atau tersirat, dari tangan pembuat syariat kita. Adapun penentuan kewajiban-kewajiban materi kita maka kita lakukan dimulai dari cita-cita tinggi ini, sejauh kemampuan kita. Itulah kedudukan yang masuk akal dan mudah yang diambil, sebagaimana kita lihat, taklif akhlak dalam Al-Quran. Maka ia menempatkan manusia di tempat yang benar, dan dalam keadaan yang sesuai dengannya secara tepat, antara fitrah dan akal murni.

Dan ketika Bergson meyakini bahwa ia menemukan dua jenis akhlak, salah satunya: berkarakter wajib, dan yang lain: berkarakter kreatif, maka ia tidak menambah kecuali mengadakan pemisahan buatan antara dua unsur yang tidak terpisahkan untuk satu hakikat dalam kedua kasus.

Sesungguhnya akhlak yang benar bukanlah ketundukan murni, dan bukan inovasi mutlak, ia adalah ini dan itu dalam satu waktu. Dan sikap bukanlah sikap budak yang diperbudak, dan bukan sikap tuan mutlak, tetapi ia adalah sikap warga negara yang berpartisipasi dengan tingkat tertentu dalam kekuasaan legislatif melalui pilihan, dan inisiatif yang dimilikinya. Maka siapakah yang dapat menambah kepada itu, atau memotong darinya sesuatu tanpa salah dengan penambahan atau pengurangan?

Sesungguhnya kita sampai sekarang telah meletakkan antara pembuat syariat dan manusia yang beramal sejenis kontrak, yang masing-masing memberikan berdasarkannya bagian dari penentuan kewajiban yang dapat dirasakan, dan partisipasi individu dalam kekuasaan legislatif terwakili maka sebagai jenis kerjasama, yang dasarnya pembagian kerja, dan ia adalah kerjasama yang saling melengkapi kedua sisi tanpa saling tumpang tindih, dan sehingga kedua mitra tetap independen, satu dari yang lain, maka mereka tidak bertemu kecuali di tengah jalan.

Dan ada dalam kenyataan yang lebih dan lebih baik, maka ketika kita menyatu dengan hukum suci yang diwakili hati nurani kita, dan melindunginya, dan menjadikannya diri kita sendiri, sampai seolah-olah ia berkontribusi dalam menciptakan hakikat-hakikat abadi, ini dari satu sisi.

Dan dari sisi lain, sesungguhnya kita dengan menyintesis berbagai kaidah yang ditetapkan, dan menyesuaikannya dengan sikap kita -tidak melakukan itu dalam ketidakhadiran Tuhan, tetapi di bawah kekuasaan-Nya, dan pengawasan-Nya, dan pengawasan-Nya. Maka kita selalu mengambil inspirasi dari-Nya, seolah-olah Ia melanjutkan di kedalaman kita peran-Nya sebagai pembuat syariat, sampai dalam detail yang paling halus. Dan dengan demikian kita dapat mengatakan bahwa tidak ada antara pekerja dan pembuat syariat “partisipasi” saja, tetapi persatuan, atau katakan: ia adalah “penyatuan” antara dua kehendak.

Maka filsafat apa dari filsafat-filsafat duniawi, yang mampu mengadakan rekonsiliasi erat ini antara tuntutan-tuntutan yang bertentangan secara mutlak?

Sesungguhnya tidak akan memenuhi tugas ini -menurut pandangan kami- kecuali akhlak agama, dan inilah yang berhasil dilakukan dengan benar oleh akhlak Al-Quran, dengan sempurna.

Bab Kedua: Tanggung Jawab

Pendahuluan

Yang berkaitan dengan gagasan kewajiban, ada dua hasil yang mengharuskan satu dengan yang lainnya secara bergantian, saling mendukung, dan saling menguatkan, yaitu: gagasan tanggung jawab, dan gagasan balasan. Pada kenyataannya, ketiga gagasan ini saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan, maka jika yang pertama ada, kedua yang lainnya akan mengikuti; dan jika hilang, keduanya akan langsung menghilang pula di belakangnya.

Kewajiban tanpa tanggung jawab berarti mengakui adanya kewajiban tanpa individu yang berkewajiban, dan tidak kurang mustahilnya dari itu adalah kita mengandaikan adanya makhluk yang berkewajiban dan bertanggung jawab, tanpa sifat-sifat tersebut menemukan terjemahan dan terwujudnya dalam “balasan” yang sesuai, karena itu berarti mengosongkan kata-kata dari makna-maknanya.

Dan tanggung jawab yang terlahir dari kewajiban, adalah ia sendiri jenis khusus dari kewajiban. Jika kita meneliti dari segi etimologi, kita dapati bahwa ungkapan “menjadi bertanggung jawab” berarti: “individu ditugaskan untuk melakukan beberapa hal, dan memberikan pertanggungjawaban tentangnya kepada seseorang”.

Tidak diragukan bahwa kita berbicara tentang tanggung jawab dalam arti yang sesungguhnya, yang mungkin berbeda dalam kekuatannya, dan mungkin terjadi bahwa istilah ini digunakan dengan memperluas makna atau melemahkannya untuk menunjukkan sekadar mengadopsi perbuatan. Meski tidak ada kewajiban, tidak ada kemungkinan pertanyaan atau jawaban. Sejak Sang Pencipta sendirian di dunia ini, “Tuhan yang Esa”, yang mengendalikannya dengan berkuasa, maka dengan pertimbangan ini Dia adalah pencipta yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan-Nya, dengan makna kata yang paling sempurna, Maha Suci lagi Maha Tinggi.

Mari kita batasi pembahasan pada konsep tanggung jawab manusia, yang jika tidak mengandaikan terlebih dahulu gagasan kewajiban yang ketat, setidaknya: gagasan yang setara dengan cita-cita yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga manusia melihat bahwa dia bertanggung jawab atasnya di hadapan dirinya sendiri.

Dalam studi berikut, kita akan meneliti pertama-tama sifat-sifat umum yang muncul dari analisis gagasan ini, kemudian syarat-syaratnya dari aspek ganda: akhlak dan agama, dan akhirnya aspek sosialnya.

  1. Analisis Gagasan Umum Tanggung Jawab

Dari batasan etimologi yang telah kita lihat, gagasan ini mencakup hubungan ganda dari sisi individu yang bertanggung jawab: hubungannya dengan perbuatan-perbuatannya, dan hubungannya dengan mereka yang menilai perbuatan-perbuatan tersebut.

Adapun dari segi perbuatan, istilah “tanggung jawab”, berlawanan dengan yang diyakini, tidak menunjukkan pada awalnya hubungan fakta, melainkan hubungan hak yang diakui, dan harus mendahuluinya dalam penilaian-penilaian khusus kita. Tanggung jawab sebelum segala sesuatu adalah kesiapan fitri, yaitu kemampuan seseorang untuk mewajibkan dirinya terlebih dahulu, dan kemampuan untuk memenuhi kewajibannya setelah itu melalui upaya-upaya khususnya sendiri. Jika tanggung jawab dipahami dengan makna yang luas dan utama ini, maka ia tidak lain hanyalah salah satu ciri khas yang diambil manusia dari esensi dirinya sendiri.

Seandainya kita mengikuti hal-hal dalam jalannya yang biasa “termasuk manusia fisik dan psikis”, kita akan mendapati dalam kenyataannya mereka menjalankan peran yang telah ditetapkan bagi mereka oleh hukum alam, secara takdir, dan dengan pola yang sama. Tidak ada sedikitpun intervensi yang mungkin dari inisiatif khusus mereka, tidak untuk menjaga tatanan yang tetap, tidak untuk mengubah, atau memodifikasinya dalam bentuk apapun, maka tidak ada tanggung jawab sama sekali.

Adapun dalam tatanan akhlak sebaliknya, di mana pelaku menghadapi berbagai kemungkinan, dia dapat memilih di antara salah satunya, yang sesuai dengan keinginannya, baik dia menghormati aturan, atau melanggarnya.

“Kemungkinan” dan “keharusan” adalah dua sifat yang membentuk wilayah tanggung jawab dan ketiadaan tanggung jawab, masing-masing secara terpisah, dan aspek pertama adalah yang telah dipersiapkan manusia dengan kesiapannya.

Kontras ini yang menempatkan makhluk berakal melawan makhluk-makhluk yang tidak berbekal akal, dari segi kemampuan akhlaknya – tampaknya bagi kita Al-Qur’an telah menegaskannya dalam kalimat Ilahi yang singkat ini: “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanah itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh” (Al-Ahzab: 72) “karena dia telah melanggarnya”. Namun ini hanyalah aspek tersembunyi, yang mengungkapkan kesiapan yang berakar jauh, untuk memikul tanggung jawab secara nyata, ini tidak akan dimulai kecuali ketika beberapa syarat terpenuhi: “seperti usia, dan kesehatan misalnya”, agar memberikan makna akhlaknya pada komitmen dan kewajiban kita.

Begitu juga tidak cukup syarat-syarat umum tersebut berkumpul agar kita benar-benar menjadi bertanggung jawab, tetapi juga harus ditambahkan kepadanya keadaan-keadaan material, yang mengundang kita untuk memasukkan aktivitas kita ke dalam jalinan peristiwa.

Sesungguhnya keadaan-keadaan ini tidak pernah absen, karena setiap orang dari kita tentu memiliki beberapa hubungan, dan dia menempati tempat tertentu, dan menjalankan beberapa fungsi dalam sistem masyarakat; ayah bertanggung jawab atas kesejahteraan material dan akhlak anak-anaknya, pendidik bertanggung jawab atas budaya akhlak dan akal para pemuda, pekerja atas pelaksanaan dan kesempurnaan pekerjaannya, hakim atas pembagian keadilan, polisi atas keamanan umum, tentara atas pemeliharaan tanah air. Demikian juga kita – secara individu – bertanggung jawab atas kesucian hati kita, kelurusan pikiran kita, sebagaimana kita bertanggung jawab atas penjagaan kesehatan dan kehidupan kita. Bahkan kita dapat menemukan di setiap saat dari saat-saat kehidupan manusia beberapa tanggung jawab, dan ini bukan hanya hipotetis saja, melainkan hadir dan realistis, ketika syarat-syarat umumnya terpenuhi. Kemudian perbedaan situasi tidak campur tangan kecuali untuk mengkhususkan dan menentukan objek tanggung jawab ini.

Namun kita tidak boleh mencampur di sini dua makna tanggung jawab yang benar-benar berbeda, sejauh pertimbangan-pertimbangan khusus berhenti ikut campur “dan ini dari jenis yang akan kita lihat nanti” kita tetap dalam tahap tanggung jawab alami, yang hanyalah tuntutan untuk suatu posisi, dan menjadi bertanggung jawab di sini tidak berarti selain menjadi layak untuk menjadi orang yang bertanggung jawab itu saja. Manusia bertanggung jawab secara alami sebelum dia menjadikan dirinya bertanggung jawab, dan sebelum dia dianggap bertanggung jawab secara akhlak.

Sekarang, jika benar bahwa tanggung jawab kita melekat pada kita selamanya, dengan cara ini atau itu, maka itu tidak mengakibatkan bahwa kita selalu sejalan dengannya, dan bahkan setelah kita memikul kewajiban kita secara terang-terangan kita memiliki pilihan untuk tetap setia padanya, atau melalaikannya, tergantung pada apakah kita akan mengarahkan upaya kita ke arah yang sama, atau membiarkan diri kita terpengaruh oleh faktor-faktor yang berlawanan.

Dari sinilah muncul tahap baru tanggung jawab, begitu kita mengambil keputusan untuk kepentingan satu pihak atau lainnya, tanggung jawab yang kita pikul dengan perbuatan ini tidak lagi diarahkan ke masa depan, melainkan kembali ke masa lalu, kita sejak itu bertanggung jawab, bukan karena kita mampu berbuat, melainkan karena kita adalah pelaku perbuatan yang sempurna, yaitu: tanggung jawab menjadi pikul akibat perbuatan.

Demikianlah kita sampai pada batas-batas unsur kedua dari gagasan tersebut. Ketika seseorang menyelesaikan tugasnya, dia harus menyampaikan laporannya. Saat pertama dari saat-saat tanggung jawab mengilhami kita perasaan kekuatan kita, ini adalah “kemampuan” dan “kepandaian”, adapun pada saat kedua kita mengambil – sebaliknya – sikap merendahkan diri dan tunduk, ini adalah “kewajiban”.

Dan kita memutuskan bahwa menjadi bertanggung jawab mengundang seseorang untuk memberikan pertanggungjawaban tentang beberapa hal kepada beberapa orang, kepada siapa dia memberikan?… dan apa yang dia berikan?

Selama kita telah sepakat bahwa tanggung jawab mengandaikan kewajiban terlebih dahulu, maka itu menghasilkan, di satu sisi, bahwa perhitungan harus memiliki objek cara pelaksanaan suatu pekerjaan wajib, atau kelalaiannya, dan di sisi lain: bahwa hakim yang akan diwakili seseorang di hadapannya tidak lain adalah otoritas yang darinya keluar tugas. Oleh karena itu, kita mengenal dari otoritas ini tiga jenis: mungkin seseorang tunduk pada tugas yang dia wajibkan pada dirinya sendiri, atau menerimanya dari orang lain, atau dari otoritas yang benar-benar lebih tinggi. Dalam kasus pertama tanggung jawab datang kepada kita dari dalam diri kita, seseorang menjadikan dirinya bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak ditugaskan kepadanya oleh siapapun. Adapun dalam dua kasus terakhir kita menerima tanggung jawab dari luar diri kita.

Tetapi baik seseorang bertanggung jawab di hadapan dirinya sendiri, atau di hadapan manusia, atau di hadapan Allah Subhanahu, keputusan tanggung jawab selalu dikeluarkan oleh otoritas yang sama yang mengeluarkan perintah pertama kali.

Dari sinilah kita temukan tiga jenis tanggung jawab: tanggung jawab agama, tanggung jawab sosial, dan tanggung jawab akhlak murni.

Sesungguhnya Al-Qur’an menyebutkan ketiga ini secara bersamaan dalam sistem ini dalam firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” (Al-Anfal: 27).

Kita dapat mengatakan, dalam arti tertentu: bahwa setiap tanggung jawab adalah tanggung jawab akhlak, ketika kita menerimanya; tanggung jawab yang dibebankan orang lain kepada kita menjadi dengan sekedar penerimaan kita padanya tuntutan yang keluar dari pribadi kita. Maka tidak mengherankan bahwa kita melihat Al-Qur’an menyajikan kepada kita tanggung jawab agama itu sendiri dalam bentuk tanggung jawab akhlak murni, ketika dia berkata berkenaan dengan beberapa ajaran yang berkaitan dengan puasa yang diwajibkan, dan sebagian orang telah menyiasati untuk melepaskan diri darinya secara diam-diam: “Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati diri sendiri” (Al-Baqarah: 187). Dan dalam banyak kesempatan Al-Kitab tidak cukup, ketika mendorong orang-orang beriman untuk taat, dengan mengingatkan mereka pada perintah Ilahi, tetapi mengingatkan mereka, pada saat yang sama, pada janji yang telah mereka buat pada diri mereka sendiri untuk mematuhi perintah ini: “Padahal Allah telah mengambil perjanjian dari kamu” (Al-Baqarah: 63), “ketika kamu mengatakan: “Kami dengar dan kami taat”” (Al-Baqarah: 285).

Sementara kita dapat membayangkan bagi orang yang tidak beriman tanggung jawab yang dipaksakan kepadanya dari luar dirinya tanpa dia memiliki tanggung jawab lain yang keluar dari hati nuraninya sendiri, kita dapati orang beriman – sebaliknya – tidak mungkin ada salah satu dari dua tanggung jawab padanya tanpa yang lain; karena perbuatan pertama keimanan mengharuskan mengenal Allah, yang pantas ditaati dan yang pada saat yang sama dicintai dan disembah.

Tetapi dalam arah lain, dapat dikatakan bahwa dalam rangka mewujudkan akhlak seperti akhlak Al-Qur’an harus berakhir setiap tanggung jawab pada jenis tanggung jawab agama atau setidaknya mengikutinya. Akhlak ini melihat pada kenyataannya, bahwa tidak kewajiban-kewajiban individual, dan tidak lembaga-lembaga sosial, mampu menjadi sumber tugas, dan tanggung jawab, kecuali melalui jenis pelimpahan otoritas Ilahi.

Mari kita ambil pertama tanggung jawab yang diciptakan oleh inisiatif individual kita, tidak diragukan bahwa Islam menempatkannya di tempat yang luas, dan mengintegrasikannya dalam banyak bidang dengan tanggung jawab yang ditetapkan oleh aturan-aturan syariat yang diturunkan. Contohnya bahwa orang dermawan yang menandatangani dengan tanda tangannya secara sukarela, dan dengan pilihannya sendiri – tidak dapat secara syariat menarik tanda tangannya, dan orang ketiga yang menjamin hutang atas dasar kemuliaan menjadi berhutang pula, dan orang taat yang bertekad untuk melakukan sunnah, dan dia bersaksi kepada Allah atas pengakuannya – menjadi sejak itu di hadapan tugas yang mengikat, dan dalam satu kata, siapa saja yang memberikan kata kepada seseorang untuk perbuatan yang sah, bahkan jika itu berupa balasan, menjadi berdasarkan katanya bertanggung jawab dengan tanggung jawab yang ketat, dan itulah firman Yang Maha Benar Subhanahu: “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawaban” (Al-Isra: 34).

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tanda orang munafik ada tiga: jika bercerita dia dusta, jika berjanji dia ingkar, dan jika dipercaya dia khianat”. Dan ini adalah pelajaran yang menemukan asalnya dalam Al-Qur’an dalam firman Allah Ta’ala: “Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai hari mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka janjikan kepada-Nya dan karena mereka selalu berdusta” (At-Taubah: 77).

Jelas dalam contoh-contoh sebelumnya bahwa manusia adalah yang menjadikan dirinya bertanggung jawab dengan campur tangan kehendak, seandainya tidak demikian dia akan tetap bebas, berbuat atau tidak berbuat, dan tanggung jawab yang dia pikul ketika itu, di hadapan Allah – sebagaimana kita lihat – tidak kurang dari tanggung jawab yang jatuh di pundaknya, yaitu melaksanakan kewajiban-kewajiban pokok.

Namun demikian, mustahil kita memutuskan prinsip “kewajiban diri” ini – tanpa batasan atau pengecualian, agar janji dan keinginan kita benar, mampu menentukan tanggung jawab kita harus setidaknya objek realisasinya adalah jenis kebaikan yang telah diakui secara syariat. Oleh karena itu Rasul berkata dalam bentuk syarat dalam apa yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah maka hendaknya dia taat, dan siapa yang bernazar untuk durhaka kepada-Nya maka janganlah dia durhaka”.

Demikian juga halnya berkaitan dengan tanggung jawab kita atas tugas-tugas kita yang kita pikul terhadap orang lain, independen dari kehendak individual kita. Contohnya bahwa tidak ada seorangpun yang menolak hak orang tua yang suci dalam penghormatan anak-anak mereka dan ketundukan mereka kepada mereka, dan Allah berfirman: “Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang” (Al-Isra: 23-24).

Tetapi hak ini – sebagaimana yang datang dalam Al-Qur’an – tidak memberikan kepada mereka kecuali otoritas yang terbatas dan bersyarat, karena otoritas ini tidak berhenti saja ketika mereka meminta dari kita untuk mengkhianati keimanan, atau melakukan kezaliman apapun: “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya” (Luqman: 15). Bahkan keadaan berbalik ketika mereka melakukan kezaliman, dan ketika itu anak-anak harus menyeru mereka kepada kewajiban, dan mereka juga dapat menghentikan mereka di hadapan peradilan. Alangkah besarnya apa yang dirasakan Muslim terhadap kedua orang tuanya dari penghormatan, dan alangkah dalamnya apa yang dia simpan untuk mereka dari cinta, terutama jika mereka dalam satu agama, tetapi cintanya kepada kebenaran, dan penghormatan kepada keadilan harus lebih kuat padanya.

Dan sementara hukum Napoleon melarang anak untuk bersaksi melawan ayah dan ibunya dalam perkara perdata atau pidana, kita dapati bahwa Al-Qur’an mengatakan sebaliknya: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu” (An-Nisa: 135).

Dan kita juga harus mematuhi penguasa kita: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu” (An-Nisa: 59), tetapi dengan syarat bahwa apa yang mereka keluarkan dari perintah adalah sah, jika kesahan ini menjadi sengketa maka wajib kita mengembalikan perselisihan kita kepada kitab Allah, dan sunnah Rasul-Nya: “Maka jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul” (An-Nisa: 59), kecuali jika perintah itu pelanggaran yang jelas terhadap aturan, maka itu tidak layak dari kita kecuali penolakan terang-terangan yang murni.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam apa yang diriwayatkan Abdullah ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Mendengar dan taat atas orang Muslim dalam apa yang dia suka dan benci, selama tidak diperintah dengan maksiat, jika diperintah dengan maksiat maka tidak ada mendengar dan tidak ada taat”.

Dan wajib atas kita akhirnya memenuhi kontrak dan kewajiban terhadap saudara-saudara kita, dan Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (Al-Maidah: 1). Dan Rasul bersabda: “Kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat mereka”, tetapi: “Apa yang berupa syarat yang tidak ada dalam kitab Allah maka itu batal”, “Perdamaian boleh di antara kaum Muslim, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal, atau menghalalkan yang haram”.

Dari segi prinsip, tidak ada, dan tidak mungkin ada, dalam akhlak Islam, pertentangan antara kewajiban warga negara yang baik, dan kewajiban Muslim yang baik, kedua urusan itu mengikuti hukum yang sama, yang datang dari sumber legislatif yang satu, tetapi mungkin kita menghadapi beberapa tuntutan yang melampaui batas dari para pemimpin, yang mungkin menciptakan pertentangan ini, namun demikian aturannya sangat sederhana, dirangkum oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kalimat yang menjadi pepatah: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta”.

Mari kita asumsikan sekarang bahwa perintah-perintah yang beragam ini saling selaras, dan bahwa kewajiban yang kita tetapkan, atau yang ditetapkan oleh otoritas manusia, sesuai dengan kaidah Al-Quran – maka keadaan kita akan terkait dengan tiga bidang tanggung jawab, yaitu: kita akan bertanggung jawab secara moral, sosial, dan agama. Apakah ini berarti bahwa ketiga tingkatan hukum ini menyatu atau sepenuhnya selaras? Tidak, karena setiap jenis tanggung jawab akan selalu mempertahankan sifat dan syarat-syaratnya yang khusus, dan perbedaan mereka tidak hanya dari segi bahwa tanggung jawab moral dilaksanakan segera dan dengan cara yang tetap, sementara tanggung jawab sosial hanya menjalankan fungsinya dalam jangka waktu yang bervariasi panjang dan pendeknya, dan tanggung jawab agama hanya tampak jelas pada hari pembalasan. Perbedaan ini juga bukan hanya dari segi bahwa balasan moral terjadi khususnya di dalam diri kita, dan balasan sosial langsung menyentuh tubuh kita, harta kita, dan hak-hak sipil kita, dan hanya mempengaruhi pribadi kita melalui peristiwa-peristiwa eksternal ini, sementara balasan Ilahi menyentuh jiwa dan tubuh sekaligus, dengan hukuman yang mengerikan atau balasan yang baik dalam kehidupan yang kekal. Bukan hanya semua ini, tetapi yang lebih penting lagi adalah bahwa syarat-syarat yang menjadi dasar – di satu sisi – tanggung jawab moral dan agama kita, dan di sisi lain tanggung jawab sosial kita, tidak memiliki cakupan yang sama dalam syariat Islam.

Kita mulai dengan membahas syarat-syarat tanggung jawab moral dan agama yang dijelaskan secara luas dalam nash-nash Al-Quran, namun kita harus menegaskan terlebih dahulu sifat menyeluruh dalam prinsip tanggung jawab, yang disebarkan oleh Kitab pada semua makhluk yang berakal, tanpa membedakan antara akal manusia dan akal supra-manusia, bahkan tanpa sedikit pun membedakan antara manusia pada umumnya dan orang-orang saleh di antara mereka. Mari kita dengarkan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Penyayang sebagai seorang hamba.” (Maryam: 93), dan firman-Nya: “Maka demi Tuhanmu, sesungguhnya Kami benar-benar akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan.” (Al-Hijr: 92-93), dan firman-Nya: “Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat yang telah diutus rasul kepada mereka, dan sesungguhnya Kami akan menanyai para rasul.” (Al-A’raf: 6). Tidak diragukan bahwa yang dimaksud dalam nash-nash ini adalah tanggung jawab di hadapan Allah, pada hari pemisahan terakhir.

Tetapi marilah kita lihat dalam ayat-ayat berikut tempat yang dikhususkan Al-Quran untuk tanggung jawab moral, dan bagaimana bahkan pada saat yang menentukan ini, ia mendahulukan pengadilan hati nurani, untuk mempersiapkan hukuman tertinggi dan membenarkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan setiap manusia telah Kami tetapkan nasibnya pada lehernya. Dan Kami keluarkan baginya pada hari kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka. Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab atasmu.” (Al-Isra’: 13-14), dan firman-Nya: “Setiap jiwa mengetahui apa yang telah dihadirkannya.” (At-Takwir: 14), “Setiap jiwa mengetahui apa yang telah dikerjakannya dan apa yang ditinggalkannya.” (Al-Infithar: 5). Sifat menyeluruh ini dari segi individu berlipat ganda dari segi lain, yaitu segi objek, karena pada saat itu, semua perbuatan yang terjadi dalam kehidupan dunia akan hadir dalam pikiran pemiliknya: “Dan Kami kumpulkan mereka, tidak Kami tinggalkan seorang pun dari mereka. Dan mereka dihadapkan ke hadapan Tuhanmu dalam barisan (seraya dikatakan kepada mereka): ‘Sesungguhnya kamu datang kepada Kami sebagaimana Kami ciptakan kamu pada mulanya. Tetapi kamu menyangka bahwa Kami tidak akan menjadikan bagimu suatu waktu (untuk kembali).’ Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang yang berdosa merasa ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: ‘Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya.’ Dan mereka mendapati (semua) yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang pun.” (Al-Kahf: 47-49).

Bahkan perhitungan tidak hanya akan diminta tentang semua perbuatan yang zahir dan tersembunyi, “Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatan itu.” (Al-Baqarah: 284), tetapi akan diberikan perhitungan tentang keseluruhan penggunaan kita terhadap kemampuan dan kapasitas kita, dan setiap kekayaan alami, yang diwarisi atau diperoleh: “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Al-Isra’: 36). “Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu nikmati di dunia).” (At-Takathur: 8), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita gambaran tentang pertanyaan ini dengan bersabda: “Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga dia ditanya tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya? Dan tentang amalnya, apa yang diperbuatnya? Dan tentang hartanya, dari mana memperolehnya dan untuk apa dibelanjakan? Dan tentang tubuhnya, untuk apa dipakai?”

Jika kita ingin merumuskan pernyataan yang merangkum sifat menyeluruh ini dalam kedua aspeknya, kita tidak akan menemukan yang lebih baik dari kata yang terkenal yang di dalamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan setiap individu dari beberapa segi dengan penjaga, atau manajer yang bertanggung jawab atas kebaikan orang-orang yang bekerja dengannya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya; imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya, dan laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya, dan perempuan di rumah suaminya adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya, dan pelayan adalah pemimpin dalam harta majikannya dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” Jadi setiap individu dalam bidangnya bertanggung jawab atas jalannya urusan dengan baik, baik urusan umum maupun khusus, yang dipercayakan kepadanya.

Namun jika tanggung jawab moral itu menyeluruh, ia tetap tidak bebas dari syarat-syarat. Lalu apa saja syarat-syaratnya? Al-Quran menyajikan syarat-syarat ini dengan rinciannya, yang akan kita khususkan untuk paragraf berikut:

Syarat-syarat Tanggung Jawab Moral dan Agama

Sifat Pribadi Tanggung Jawab

2- Syarat-syarat Tanggung Jawab Moral dan Agama:

a- Sifat Pribadi Tanggung Jawab:

Hal pertama yang harus disebutkan adalah bahwa tanggung jawab moral dan agama bersifat murni pribadi,

Dan akan menjadi panjang lebar jika kita menyebutkan semua nash Al-Quran yang menetapkan prinsip mendasar ini, karena itu kita ambil sebagiannya saja, yaitu yang menyatakan kebenaran ini dengan lafaz-lafaz yang sangat jelas, firman Allah Ta’ala dalam ayat-ayat: “Baginya apa yang diusahakannya dan atasnya apa yang dikerjakannya.” (Al-Baqarah: 286), “Dan barang siapa yang memperoleh dosa, maka sesungguhnya ia memperolehnya untuk dirinya sendiri.” (An-Nisa’: 111), “Barang siapa yang berbuat baik, maka (manfaatnya) untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang berbuat jahat, maka (mudaratnya) untuk dirinya sendiri, dan tidak seorang yang berdosa menanggung dosa orang lain.” (Al-Isra’: 15), “Dan seorang bapak tidak dapat menanggung (dosa) anaknya dan seorang anak tidak dapat pula menanggung (dosa) bapaknya.” (Luqman: 33), “Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini.” (Ghafir: 17), “Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan.” (Al-Ahqaf: 19), “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (An-Najm: 39).

Dan dari semua ini, secara jelas dihasilkan bahwa pahala dan hukuman tidak mungkin terjadi di dalamnya perpindahan, atau perluasan, atau kerjasama, atau kerancuan, bahkan antara ayah dan anak. Dan jika ayah-ayah dan kakek-kakek kita bertanggung jawab misalnya atas teladan-teladan yang mereka ajarkan kepada kita, dan kebiasaan-kebiasaan yang kita ambil dari mereka, dan jika kita bertanggung jawab atas cara kita menggunakan warisan ini, maka kita tidak boleh sama sekali menanggung bersama mereka beban apa yang mereka kerjakan: “Itu adalah umat yang telah lalu. Bagi mereka apa yang mereka usahakan dan bagimu apa yang kamu usahakan. Dan kamu tidak akan diminta pertanggungjawaban tentang apa yang telah mereka kerjakan.” (Al-Baqarah: 134).

Dan dengan demikian dihapuskan dengan sekali gores kesulitan dosa asal. Al-Quran tidak hanya menolak bahwa dosa manusia pertama menyeret kepada seluruh manusia, tetapi dosa ini -dalam Al-Quran- tidak mengenakan sifat duniawi ini, yang dikhususkan oleh agama Kristen. Sesungguhnya Adam tidak tunduk kepada dosa karena kejahatan dalam tabiatnya, atau keburukan dalam keinginannya dan tidak cukup pula dikatakan: bahwa ia tunduk kepada godaan yang kuat, bahkan harus kita tambahkan -mengikuti Al-Quran- bahwa godaan ini tidaklah pada hakekatnya berwatak materi, karena kakek yang pertama kita telah ditipu oleh kata-kata musuh yang bersumpah kepadanya untuk menguatkan kata-katanya dan mengaku bahwa ia menasehatinya, maka ia percaya dengan lugu bahwa ketika ia memakan buah yang dilarang mungkin ia akan menjadi suci seperti kesucian malaikat, kekal seperti kekekalan Tuhan: “Maka keduanya (setan) bersumpah kepada Adam dan Hawa: ‘Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua.'” (Al-A’raf: 21), “Dan dia berkata: ‘Tuhan kamu tidak melarang kamu berdua dari pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga).'” (Al-A’raf: 20). Alangkah mulianya kesalahan ini! Siapa yang sanggup tidak peduli dengan hal seperti ini jika ia terikat dengan perintah-perintah hati nurani? Tetapi itulah khayalan palsu yang dihiasi oleh penasihat munafik itu untuk matanya. Dan meskipun ia dari awal telah kebal terhadap tipu daya yang mungkin dari musuhnya, namun manusia pertama lupa, dan datanglah saat di mana ia tidak mendapati untuk dirinya kemauan yang teguh: “Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada Adam dahulu, maka ia lupa, dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat.” (Thaha: 115).

Namun demikian kelupaan ini tidak dianggap baginya sebagai uzur yang dapat diterima, sebagaimana niat yang baik tidak memberi syafa’at baginya juga; karena kelupaan itu bukan terhadap perintah itu sendiri, tetapi terhadap tujuan darinya, dan apa pun motif-motif mulia di balik pelanggaran itu, ia tidak dapat membebaskan kita dari keterikatan mutlak yang jelas batas-batasnya. Dan dalam jenis perintah yang tak terhindarkan ini tampak dengan jelas keteguhan kemuruhan “Kantian” yang tidak membolehkan pengecualian apa pun yang datang pada kaidah akhlak.

Maka dosa Adam adalah bekas dari kelemahan yang bersifat sementara, dan usaha yang kurang dalam menjaga kewajiban. Dari sini tidak rusak fitrah manusia pertama, sehingga mengharuskan campur tangan “penyelamat” selain dirinya sendiri, karena cukuplah baginya mengakui dosanya, dan menampakkan penyesalannya, tidak untuk mencuci kekotorannya, dan kembalinya kepada dirinya sifat batin yang bersih, sebagaimana adanya saja, tetapi untuk mendidik orang yang bertobat yang baru ini, dan mengangkatnya ke derajat orang-orang pilihan yang baik, “Kemudian Tuhannya memilihnya maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk.” (Thaha: 122).

Dan fitrah kemanusiaan tidaklah berlawanan dengan itu, secara umum, sehingga Al-Quran menggambarkannya dengan berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (At-Tin: 4-6).

Dan sesungguhnya Al-Quran menggambarkan kepada kita pengambilan orang yang tidak bersalah karena orang yang bersalah, bukan hanya sebagai yang bertentangan dengan syariat saja, tetapi ia juga tidak selaras dengan gagasan mendasar tentang keadilan manusia: “Dia berkata: ‘Aku berlindung kepada Allah, bahwa kami menahan orang selain yang kami dapati barang kami padanya; sesungguhnya jika demikian tentulah kami orang-orang yang zalim.'” (Yusuf: 79). Namun demikian dalam Kitab terdapat dua keadaan yang tampaknya telah keluar dari prinsip tanggung jawab individual, karena dikatakan -dari satu sisi- tentang sebagian orang yang berdosa: bahwa mereka “Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban-beban mereka dan beban-beban (orang lain) di samping beban-beban mereka.” (Al-Ankabut: 13).

Dan dikatakan dari sisi lain: bahwa keturunan orang-orang mukmin akan diperlakukan sebagaimana diperlakukan kakek-kakek mereka, dengan syarat bahwa mereka beriman, yaitu firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka.” (Ath-Thur: 21). Maka pahala dan hukuman tidak hanya menurut usaha individual saja, tetapi mungkin juga timbul dari perbuatan orang lain. Tidak diragukan bahwa kedua contoh ini layak dalam pandangan kita untuk dipelajari, sehingga kita melihat sejauh mana keduanya dapat melemahkan atau menguatkan prinsip umum. Dan yang pertama kita mulai adalah menghilangkan gagasan tertentu, yaitu bahwa bukan masalah pemindahan menyeluruh yang dengannya individu utama dalam tanggung jawab diharamkan dari buah usahanya, atau dibebaskan dari akibat perbuatan buruknya, tidak mungkin hal ini terjadi.

Dan nash-nash yang membahas kedua keadaan ini tidak berhenti menegaskan kenyataan ini.

Sesungguhnya pahala dan hukuman pemilik perbuatan tidak dapat dikurangi dengan ini: “Dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka.” (Ath-Thur: 21), “Sedang mereka tidak memikul sedikitpun dosa-dosa orang yang mereka sesatkan itu.” (Al-Ankabut: 12). Maka tanggung jawab individual tetap utuh, dan itu adalah perkara yang sudah selesai. Dan semua yang ada dalam masalah ini adalah bahwa tambahan untuk pahala dan hukuman datang -tampaknya- dari luar sebagai kelebihan dari apa yang dihasilkan dari perbuatan individual.

Tetapi meskipun masalah dibatasi dengan cara ini, masih ada jenis pertentangan, dengan nash-nash banyak yang mengingkari -sebagaimana kita lihat- pengingkaran mutlak, bahwa dinisbatkan kepada manusia apa yang bukan dari perbuatannya.

Maka apa segi kebenaran dalam masalah ini?

Dan sebelum itu, apa beban tambahan ini yang ditambahkan pada perhitungan orang-orang zalim?

Dan meskipun nash yang disebutkan tadi tidak menyebutkan keadaan-keadaan yang di dalamnya penambahan ini terjadi, namun nash lain mengkhususkannya pada sebagian orang sombong yang membelakangi petunjuk Ilahi, dan berusaha menyesatkan orang lain. Dan orang-orang ini -sebagaimana diceritakan Al-Quran- akan memikul tanggung jawab penuh atas perbuatan-perbuatan khusus mereka, dan ikut serta dalam tanggung jawab orang-orang yang mereka sesatkan: “Supaya mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan.” (An-Nahl: 25). Maka apa arti ini, jika bukan bahwa mereka bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan yang mereka ajak, sebagaimana tanggung jawab mereka atas apa yang mereka lakukan?

Dan kita ulangi juga bahwa korban-korban mereka tidak akan dibebaskan sama sekali dari dosa mereka, yaitu penyerahan mereka kepada kesesatan. Dan Al-Quran telah memperingatkan kita di banyak tempat bahwa beban para pengikut tidak akan menjadi lebih ringan, dan ia mengungkapkan kebenaran ini dalam bentuk diskusi yang muncul pada hari kiamat antara dua golongan orang berdosa, dan diskusi yang prinsip dan penyelesaiannya selalu tetap tidak berubah: orang-orang lemah yang ingin berlepas diri dari dosa-dosa mereka melemparkannya kepada orang-orang yang menjatuhkan mereka ke dalam kesesatan, sementara orang-orang ini menjauhkan diri darinya dan menyangkalnya, dan diskusi selalu berakhir dengan penghukuman kedua pihak. Tetapi karena para gembala -selain perilaku pribadi mereka- telah menyumbang dengan kadar tertentu dalam maksiat kawanan, maka mereka mendapati diri mereka memiliki tanggung jawab tambahan, yang timbul dari hubungan sebab akibat yang mereka tanggung berkaitan dengan kejahatan-kejahatan lain selain kejahatan mereka. Maka mereka bertanggung jawab dari dua segi; karena mereka juga berdosa dari dua segi, dan penjahat yang melakukan banyak keji tidak mungkin tentu saja diperlakukan dengan cara yang sama dengan orang yang hanya melakukan satu, dan Allah berfirman: “Orang-orang yang kafir dan menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, Kami tambahkan kepada mereka siksa di atas siksa disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan.” (An-Nahl: 88).

Dan sebagai lawannya, setiap kali hubungan sebab akibat atau perantaraan antara banyak orang yang bertanggung jawab tidak ada, kita dapati tanggung jawab menyusut, dan menyendiri, dalam arti yang tepat dari kata itu, yaitu firman Allah Ta’ala: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amal kamu.” (Al-Baqarah: 139), dan firman-Nya: “Katakanlah: ‘Jika aku mengada-adakannya, maka akulah yang memikul dosaku; dan aku berlepas diri dari dosa yang kamu perbuat.'” (Hud: 35), dan firman-Nya: “Katakanlah: ‘Kamu tidak akan diminta pertanggung jawab terhadap dosa yang kami perbuat dan kami tidak akan diminta pertanggung jawab terhadap apa yang kamu perbuat.'” (Saba’: 25).

Dan jika demikian keadaannya maka tidak ada sedikit pun pertentangan, bahkan tidak ada pengecualian, yang datang pada kaidah umum. Dan akan memberikan kepada kita penelitian keadaan pertama ini -sebaliknya- beberapa penentuan untuk cara yang dengannya Islam membayangkan tanggung jawab individual. Sesungguhnya itu adalah gagasan yang sangat luas, lebih luas dari semua nash yang membahasnya, karena manusia tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang ia ajak dalam bentuk campur tangan positif dan langsung kepada orang lain, ketika ia mengeluarkan kepada mereka perintah-perintah, atau nasihat-nasihat, atau bisikan-bisikan, dan tanggung jawab itu bukan hanya tanggung jawab keteladanan yang datang dari atas untuk menyebar di antara massa, berkat kewibawaan pemiliknya saja, bahkan setiap inisiatif, baik atau buruk, dari sisi mana pun, akan memiliki kepentingan yang batas-batasnya tidak berhenti pada kenyataannya, atau akibat-akibat langsungnya, selama ia layak untuk dicontoh oleh orang lain.

Dan telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan bahwa tanggung jawab pemilik perbuatan yang baru akan berlipat ganda sekadar orang-orang mengikuti teladannya selama abad-abad yang akan datang, sampai hari kiamat, beliau bersabda: “Barang siapa membuat sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya setelah dia, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun, dan barang siapa membuat sunnah yang buruk dalam Islam, maka atasnya dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelah dia, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” Dan demikian pula beliau bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud: “Tidaklah seseorang dibunuh secara zalim, kecuali anak Adam yang pertama mendapat bagian dari darahnya.” Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan firman Allah Ta’ala menegaskan makna ini: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” (Al-Maidah: 32).

Bahkan masalahnya sampai lebih jauh dari ini! Kita tidak hanya akan ditanya tentang apa yang dikerjakan tangan kita saja, tetapi kita juga akan ditanya dengan cara tertentu tentang tindakan orang lain, karena kita bertanggung jawab atas penyimpangan perilaku sesama kita, ketika kita membiarkan mereka berbuat buruk tanpa kita campur tangan dengan semua cara yang sah yang kita terapkan, untuk mencegah mereka dari berbuat buruk. Dan serupa dengan ini bahwa perbuatan sosial yang negatif, atau tidak peduli -berdosa dengan tingkat yang sama dengan perbuatan positif karena penolakan adalah partisipasi negatif dalam kejahatan. Dan sesungguhnya Al-Quran menceritakan kepada kita bahwa suatu kaum kuno telah terkena laknat di lidah para nabi, dan semua dosanya -sehingga layak mendapat laknat ini- adalah bahwa masyarakat tidak mengingkari sebagian anggotanya berbuat jahat. Maka Allah berfirman “Dilaknatlah orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat.” (Al-Maidah: 78-79).

Dan dengan ini kita lihat bahwa tanggung jawab individual, pada tingkat perluasan ini, bersentuhan, bahkan hampir menyatu dalam tanggung jawab kolektif, tetapi ia bukan secara tepat; karena kelompok di sini tidak lain adalah kumpulan dari hati nurani individual yang terkait, mengetahui kaidah akhlak, dan menyadari pada waktu yang sama perbuatan-perbuatan yang dilanggar dengan kaidah ini, maka ia membiarkan orang-orang berdosa dari anggotanya tenang, yaitu: ia tidak peduli bahkan untuk mengambil sikap celaan terang-terangan terhadap mereka. Dan sebaliknya mereka yang melakukan usaha paling sedikit, baik dengan mengingatkan orang berdosa akan kewajibannya, atau dengan memboikotnya, maka mereka akan selamat: “Tidaklah dibinasakan melainkan kaum yang zalim.” (Al-An’am: 47), “Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat.” (Al-A’raf: 165).

Dan bukan ini semua, karena bukan perbuatan-perbuatan sadar yang kita bangkitkan dalam masyarakat dengan perilaku kita saja, tetapi akibat-akibat alami yang jauh akan masuk ke dalamnya, dan memperbesar maknanya. Sesungguhnya kebahagiaan atau kesengsaraan yang dapat menimpa kemanusiaan dari suatu perbuatan yang dilakukan tanpa sengaja, bahkan mungkin tidak dilihat pemiliknya secara terperinci, dan tidak dikira-kira kadarnya -akan ditambahkan kepada saldo positif atau negatif pemiliknya, meskipun keduanya tidak terjadi kecuali setelah kematiannya, dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan orang tuanya”.

Dan di sinilah kita sampai pada keadaan kedua, yang tetap sulit dipahami oleh semua penafsiran ini, karena kita mungkin dapat memahami -jika diperlukan- bahwa anak-anak kita, karena mereka adalah amalan kita, maka aktivitas mereka berlanjut dan melengkapi aktivitas kita, sehingga mereka dicatat dalam catatan amal kita, tetapi bagaimana kita dapat membenarkan persoalan sebaliknya? Akan menjadi kesalahan waktu jika kita menisbatkan di sini hubungan sebab akibat yang melibatkan mereka dalam amal-amal yang terjadi sebelum kelahiran mereka, dan ini mempersamakan mereka dengan nenek moyang mereka di hadapan keadilan ilahi. Namun demikian, kita tidak tahu bagaimana menyelaraskan antara nash yang tampaknya menyatakan persamaan ini, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan orang-orang yang beriman dan diikuti oleh keturunan mereka dalam keimanan, Kami hubungkan keturunan mereka dengan mereka, dan Kami tidak mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka” (QS. At-Tur: 21), dengan nash-nash lainnya, terutama firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Itulah umat yang telah lalu, bagi mereka apa yang mereka usahakan dan bagimu apa yang kamu usahakan, dan kamu tidak akan ditanya tentang apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 134), dan firman-Nya: “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari di mana seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat pula menolong bapaknya sedikitpun” (QS. Luqman: 33), yang menetapkan sebaliknya secara total. Dan bacalah hadits yang masyhur dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang bersabda: “Dan barang siapa yang terlambat karena amalnya, maka nasabnya tidak akan mempercepatnya”.

Para mufasir berkata, untuk menghilangkan pertentangan ini, bahwa ayat At-Tur yang pertama sama sekali tidak berkaitan dengan pembalasan, tetapi hanya merupakan keutamaan murni yang Allah limpahkan kepada mereka, di luar balasan yang mereka layak terima, dan berdasarkan hal ini mereka menambahkan bahwa keutamaan seperti ini tidak dapat tunduk pada suatu aturan. Dan semua yang dikehendaki akhlak adalah seseorang tidak dirampas haknya: “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” (QS. Al-Zalzalah: 7-8), “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun” (QS. Al-Anbiya: 47), maka jika keadilan mutlak telah memberikan kepada setiap orang haknya, tidak ada yang menghalangi Allah untuk menganugerahkan kepada siapa yang Dia kehendaki lebih dari yang pantas mereka terima.

Dan kita dapat berkeberatan pertama bahwa hanya dengan mengangkat orang yang kurang ke derajat yang pantas diterima orang yang lebih maju mungkin menciptakan pada yang terakhir ini sejenis penghinaan terhadap martabatnya, jika boleh dikatakan demikian, mungkin akan bangkit dalam jiwanya kemarahan yang sah, ketika dia melihat dirinya disamakan dengan orang lain yang lebih rendah darinya secara moral. Dan sesungguhnya keberatan dari sisi emosional ini tidak tepat; karena tidak sulit untuk menjawabnya bahwa persoalan persaingan tidak ada tempatnya di surga Allah. Dan hati-hati orang yang bahagia telah dicabut darinya segala kedengkian, atau saling iri di antara mereka: “Dan Kami cabut segala kesumat yang berada di dalam dada mereka” (QS. Al-A’raf: 43), dan bahwa, bahkan dalam kehidupan ini, harus disingkirkan semua sifat mementingkan diri antara pendahulu dan penerus, terutama dari sisi yang pertama; karena para ayah selalu menyaksikan bahwa mereka tidak menemukan kecuali kepuasan penuh, ketika mereka melihat anak-anak mereka menikmati seperti apa yang mereka rasakan dari kebahagiaan, jika tidak lebih dari itu.

Tetapi, marilah kita asumsikan bahwa seluruh dunia telah memperoleh kepuasan ini, apakah keadilan itu sendiri rela dengan hal ini? Dan mengapa berbuat baik kepada sebagian orang, dan tidak berbuat baik kepada yang lain dengan kadar yang sama? Bukankah kemurahan hati juga berhak untuk tidak berpihak?

Tujuan semua upaya para mufasir adalah untuk membenarkan hukum ilahi yang menyamakan “dalam kenyataan” antara dua pihak yang tidak sama “dalam hak” menurut sifat khusus mereka, dan tampak bagi kita lebih sah -sebelum kita mencoba memberikan pembenaran- bahwa kita bertanya kepada diri kita sendiri terlebih dahulu tentang apakah persamaan seperti ini dapat dipahami dari nash yang disebutkan.

Sesungguhnya ketika kita kembali kepada nash Arab kita melihat bahwa kata “alhaqna” dapat ditafsirkan dengan arti “menyerupakan” atau dengan arti “mengikutsertakan dan menggabungkan”, maka jika tidak ada dalam konteks sesuatu yang mengharuskan salah satu dari dua makna ini, maka terdapat beberapa pertimbangan kebahasaan dan lainnya yang bersifat rasional, yang mendorong kita untuk memilih makna yang terakhir.

Dan telah ditetapkan, sebagai aturan umum, berkenaan dengan penafsiran kata-kata yang meragukan, bahwa kita harus membawanya sedapat mungkin kepada makna hakiki, yaitu yang paling tidak meragukan. Maka jika benar bahwa salah satu makna bersifat materi yang dapat dirasakan, dan yang lain abstrak, bercorak moral, dan biasanya hanya melalui analogi, maka makna yang pertama yang patut kita ambil. Dalam kasus kita akan menjadi “penggabungan”, dan pada saat yang sama, lebih pasti karena kedua penafsiran sepakat dalam kandungannya, sedangkan makna penyerupaan hanya mengandung satu hal saja.

Namun kita memiliki di balik pertimbangan-pertimbangan umum ini -nash-nash yang membahas kasus-kasus serupa, dan tidak pernah terjadi bahwa disebutkan perlakuan yang sama, tetapi hanya disebutkan kebersamaan yang dinyatakan dengan kata “bersama”, dan ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an: “Dan barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: para nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh” (QS. An-Nisa: 69), sebagaimana juga disebutkan dalam banyak hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang menetapkan bahwa orang-orang yang saling mencintai karena Allah akan berkumpul di surga: “Engkau bersama orang yang engkau cintai” dan “Seseorang bersama orang yang dicintainya”.

Maka kita melihat bahwa contoh yang kita bahas hanyalah kasus khusus dari konsep umum ini, yaitu cinta karena Allah, maka anak-anak ini yang tidak cukup dengan kekerabatan alamiah mereka, sampai mereka menambahkan padanya kekerabatan rohani, mengapa mereka tidak dapat bekerja untuk mewujudkan cita-cita tertinggi mereka dengan berkumpul dalam Allah, agar mereka meraih hak berkumpul dalam kedudukan yang sama dengan orang yang mereka jadikan panutan, ketika mereka mengikuti mereka dalam kenyataan dengan cara yang bervariasi dalam tingkat kesempurnaannya? Bukankah memisahkan mereka dari mereka adalah pengingkaran terhadap nilai cinta ini? Oleh karena itu, persatuan ini dalam surga Allah sama sekali tidak meniadakan tingkatan dalam balasan. Dan tidak mengharuskan adanya percampuran dalam nilai-nilai; karena kita memahami dengan baik bahwa anggota-anggota suatu perkumpulan bertingkat dalam jabatan mereka, berbeda dalam fungsi mereka, bervariasi dalam kelayakan mereka, seperti kereta api yang mengangkut kelompok yang berbeda dari golongan-golongan penumpang.

Maka jika kita menafsirkan ayat dengan cara ini, dan membandingkannya sebagaimana seharusnya dengan kumpulan nash-nash lainnya, maka ayat itu tidak mengandung pertentangan sedikitpun dengan prinsip umum, prinsip tanggung jawab yang tetap individual, secara khusus. Dan ada keberatan terakhir, yang mungkin diajukan terhadap prinsip ini, yaitu apa yang dapat diambil dari ide “syafaat” dengan arti “perantaraan di hadapan Allah pada hari kiamat, baik dari sisi malaikat, atau para nabi, untuk orang-orang saleh, atau dari sisi orang-orang mukmin untuk saudara-saudara mereka”. Dan ini adalah ide yang kita temukan asalnya dalam banyak hadits yang dikenal shahih.

Apa peran intervensi ini, dan apa pentingnya? Jika kita menilainya berdasarkan apa yang terjadi di hadapan kita di dunia ini maka kita akan mengatakan bahwa nasib orang yang diberi syafaat dapat mengalami perubahan radikal atau modifikasi, di bawah desakan pemberi syafaat, atau tekanannya. Dan bahwa nasib ini akan menjadi sesuatu yang lain selain yang pantas, dan selain yang telah ditakdirkan tanpa intervensi ini. Maka ini adalah keutamaan yang tidak layak, atau balasan yang datang dari luar. Dan ide syafaat dengan gambaran ini mengandung kesalahan-kesalahan fatal, ia dari inti penyembahan berhala Arab yang menjadi tugas pertama Islam untuk memeranginya, dan yang Al-Qur’an menentangnya dari awal sampai akhir. Dan bacalah bersamaku ayat-ayat mulia ini: “Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa seizin-Nya” (QS. Al-Baqarah: 255), “Tidak ada pemberi syafaat selain seizin-Nya” (QS. Yunus: 3), “Dan Allah menetapkan hukum dan tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya” (QS. Ar-Ra’d: 41), “Syafaat tidak bermanfaat kecuali dari orang yang telah diberi izin oleh Tuhan Yang Maha Penyayang dan Dia ridha perkataannya” (QS. Taha: 109), “Dan mereka tidak memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah” (QS. Al-Anbiya: 28), “Dan Dia yang melindungi dan tidak ada yang dapat melindungi dari-Nya” (QS. Al-Mu’minun: 88), “Dan tidak bermanfaat syafaat di sisi-Nya melainkan bagi orang yang telah diberi-Nya izin” (QS. Saba: 23), “Katakanlah: ‘Hanya kepunyaan Allah syafaat itu semuanya'” (QS. Az-Zumar: 44), “Dan tidak berhak memberi syafaat orang-orang yang mereka seru selain Allah, kecuali orang-orang yang mengaku kebenaran dan mereka mengetahui” (QS. Az-Zukhruf: 86), “Dan betapa banyak malaikat di langit, syafaat mereka sedikitpun tidak berguna kecuali sesudah Allah mengizinkan bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan diridhai-Nya” (QS. An-Najm: 26), “Pada hari ketika Ruh dan para malaikat berdiri berbaris, mereka tidak berkata-kata kecuali siapa yang telah diberi izin oleh Tuhan Yang Maha Penyayang dan ia mengucapkan perkataan yang benar” (QS. An-Naba: 38). Dan kumpulan nash-nash ini dapat disimpulkan darinya definisi yang menentukan konsep syafaat, yang sangat berbeda dari konsep yang kita sebutkan di atas. Karena syafaat dalam nash-nash ini memiliki tiga syarat:

  1. Bahwa pemberi syafaat tidak mengusulkan untuk campur tangan, dan tidak memperbolehkan dirinya untuk campur tangan atas inisiatifnya sendiri, tetapi Allah yang memegang urusan, maka Dia yang memberinya izin untuk berbicara.
  2. Bahwa pemberi syafaat tidak campur tangan kecuali untuk orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ridhai untuk menerimanya.
  3. Bahwa pemberi syafaat tidak bertindak berdasarkan kedekatannya dengan Hakim Yang Maha Tinggi, tetapi dia membela orang yang diberi syafaat dengan memohon dengan beberapa keutamaannya, dan ini adalah permohonan yang harus sesuai dengan kenyataan, maka di sinilah kita melihat bahwa peran pemberi syafaat tidak lebih dari peran saksi pembelaan, atau pengacara yang terpercaya, tugasnya melengkapi perangkat keadilan yang kompleks, dan kerja pemberi syafaat dalam tugas mulia ini adalah mengumumkan sifat-sifat dan kebaikan-kebaikan yang dapat mengimbangi kejahatan orang-orang mukmin, dan membenarkan ampunan bagi mereka, atau kelayakan mereka mendapat pahala.

Demikianlah kita melihat bahwa syafaat dengan makna ini, memberikan kehormatan ganda kepada pembela dan yang dibela. Tetapi tidak mungkin perkara selalu menang; karena hadits-hadits syafaat itu sendiri menyebutkan kepada kita kasus-kasus di mana pemberi syafaat salah dalam kebenaran fakta-fakta yang diriwayatkan, dan saat itu pembelaan menarik diri, dan menyerah dari usahanya begitu mengetahui kebenaran.

Dan inilah yang dikatakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang dirinya bahwa pada hari itu dia akan meminta pembebasan beberapa orang yang dia kenal sebagai sahabat-sahabatnya; selama hidupnya di dunia, maka dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang mereka perbuat setelah engkau”, maka dia berkata: “Jauh, jauh”.

Demikianlah kita menemukan bahwa putusan selalu dikeluarkan berdasarkan keutamaan orang yang dihukumi, bukan berdasarkan permohonan. Dan betapapun kita menggandakan usaha, doa dan permohonan untuk orang-orang yang kita cintai, atau yang kita kasihi, maka itu tidak lebih dari isyarat yang indah, dan itu adalah kewajiban kita, tetapi bukan itu yang akan menyelamatkan mereka. Maka jika usaha kita mencapai tujuannya, dan doa kita dikabulkan, maka itu karena mereka layak mendapat ridha Allah, sesuai dengan syariat-Nya, dan doa kita hanyalah kesempatan di mana kehendak suci terwujud, yang sampai saat itu masih tersembunyi.

Dan kita tidak menemukan di mana pun dalam Al-Qur’an Al-Karim pahala yang dipinjam, atau hiasan palsu, atau gelar atas kekosongan batin, maka tidak ada pahala kecuali yang merupakan buah matang dari sikap kita yang simpatik terhadap syariat Allah.

Namun demikian janganlah kita lupa bahwa sikap ini berdasarkan kualitas, lebih dari kuantitas, maka Allah berfirman: “Katakanlah: ‘Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu'” (QS. Al-Maidah: 100), dan karena nilai kualitatif ini tergantung pada seribu syarat, maka amal batin khususnya yang mencapai derajat tertingginya, oleh karena itu Rasulullah bersabda: “Takwa itu di sini”, sambil menunjuk dengan jarinya ke hatinya, dan karena ini kita tidak dapat mengatakan terlebih dahulu bahwa suatu amal tertentu akan memiliki kelebihan ini yang menghapus kesalahan tertentu, karena kita tidak menguasai sistem timbangan dan ukuran yang akan Allah Subhanahu wa Ta’ala gunakan untuk menimbang hati-hati, maka kita tidak mampu menghukumi manusia dengan cara yang sama seperti Allah akan menghukumi mereka, ketidakmampuan kita menghukumi diri kita sendiri: “Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Allah lebih mengetahui tentang orang yang bertakwa” (QS. An-Najm: 32).

Namun ketidaktahuan kita tentang detail tidak meluas ke prinsip yang menjadikan perilaku individual sebagai dasar satu-satunya untuk penilaian moral dan apa yang mengikutinya dari jenis-jenis balasan: maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An-Najm: 39). Dan janganlah ada yang berkata: bahwa kita dengan cara ini mengatur kemurahan ilahi secara ketat, bukan kita, tetapi Al-Qur’an yang mengatakan itu, ketika dia membedakan dalam kenyataan antara dua jenis keutamaan, satu umum, dan yang lain terbatas. Dan ketika Al-Qur’an berbicara tentang jenis yang pertama dia menggunakan fiil dalam bentuk lampau: “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu” (QS. Al-A’raf: 156), dan dia menyajikannya sebagai kenyataan yang merangkul semua hal di dunia, oleh karena itu semua manusia menikmatinya dalam kadar yang sama, orang baik maupun orang jahat. Keutamaan umum ini mengikuti sistem eksistensi, dan merupakan syarat dalam tanggung jawab, dan berdasarkannya setiap manusia memiliki, dari segi moral dan material, sarana-sarana yang diperlukan untuk memahami syariat dan tunduk kepadanya. Tetapi Al-Qur’an ketika berbicara tentang jenis kedua membahasnya dalam bentuk masa depan: “Maka akan Aku tetapkan (rahmat) itu untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami” (QS. Al-A’raf: 157), dia mengikuti sistem nilai, dan merupakan harga untuk tanggung jawab, maka harus dijamin untuk mereka yang menjaga kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas, dan ini adalah hal yang alami. Dan berdasarkan prinsip ini bertumpu hikmah Al-Qur’an yang masyhur: “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al-Hujurat: 13).

  1. Dasar Hukum:

Ini adalah syarat kedua untuk tanggung jawab, maka Al-Qur’an mengajarkan kita bahwa tidak seorang pun akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan-perbuatannya tanpa dia telah diberitahu terlebih dahulu tentang hukum-hukumnya.

Dan pemberitahuan ini datang dari dua jalan yang berbeda: internal, dan eksternal, maka aturan-aturan hukum moral dalam bentuknya yang paling umum tercatat dengan suatu cara di dalam diri kita, dan tidak ada yang perlu kita lakukan untuk memahami maknanya, selain menggunakan kemampuan dan fakultas fitrah kita: maka kita berkonsultasi dengan akal kita, dan mengintrospeksi hati kita, atau mengikuti naluri-naluri baik kita. Dan karena pengetahuan hukum fitrah ini dalam jangkauan setiap manusia, dengan perbedaan antar individu, maka pengetahuan ini pasti cukup untuk menegaskan tanggung jawab kita terhadap diri kita sendiri. Dan sebagian besar mazhab Islam yang paling keras tidak membantah bahwa ada semacam tanggung jawab menyeluruh yang berdasarkan taklif fitrah ini, maka apakah ini juga cukup untuk menetapkan tanggung jawab kita di hadapan Allah? Di sinilah mazhab-mazhab berpisah. Maka sementara Mu’tazilah melihat dan menetapkannya tanpa pengecualian, dan sementara Maturidiyah menyetujuinya sebagian “berkenaan dengan kewajiban-kewajiban primer”, maka sebagian besar mazhab Ahlu Sunnah mengingkarinya secara mutlak.

Dan mereka berkata: bahwa kita tidak bertanggung jawab di hadapan Allah, bahkan terhadap kewajiban-kewajiban dasar kita kecuali jika kita diberitahu tentang kewajiban-kewajiban kita, oleh Dia sendiri, dan dengan cara khusus dan positif. Dan para pemikir ini berpegang pada harfiah Al-Qur’an di mana dia berfirman: “Dan Allah tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Dia beri petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi” (QS. At-Taubah: 115), “Dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul” (QS. Al-Isra: 15), “Dan Tuhanmu tidak akan membinasakan negeri-negeri, hingga Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka” (QS. Al-Qashash: 59).

Dan sangat bermanfaat bahwa kita mencari alasan mengapa Al-Qur’an meletakkan syarat-syarat yang bermanfaat ini, maka mengapa Allah mewajibkan secara mutlak kepada diri-Nya untuk memberitahu bangsa-bangsa tentang kewajiban-kewajiban mereka melalui para rasul, perantara antara Dia dan mereka? Dan mengapa Dia tidak meninggalkan mereka hanya dengan cahaya fitrah mereka saja? Dan jawabannya sebagaimana dijelaskan Al-Qur’an: “Agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu” (QS. An-Nisa: 165). Dan kenyataannya bahwa mayoritas manusia termasuk salah satu dari dua golongan: maka mereka adalah pebisnis yang sibuk dengan penghidupan, atau mereka orang-orang yang menganggur yang tekun pada kesenangan mereka. Oleh karena itu, bukankah akan menjadi hal yang langka sampai batas yang paling jauh bahwa tersedia saat-saat bagi mereka ini dan itu terlintas pikiran untuk mengangkat pandangan mereka ke langit, atau mengalihkannya ke diri mereka sendiri? Berapa orang di antara kita yang menanyai dirinya tentang cara-cara terbaik untuk mendidik roh, dan memberi makan hati, apalagi menetapkan syariat untuknya? Dan ribuan kesibukan kehidupan sehari-hari yang mengalihkan kita dari urusan-urusan langit ini bukankah merupakan alasan bagi kita?

Sesungguhnya alasan ini akan lebih dapat diterima jika dia bersaksi tentang lemahnya kekuasaan moral kita. Dan apakah akidah-akidah palsu, dan kebiasaan-kebiasaan buruk yang diwariskan hanyalah lapisan-lapisan tebal yang membungkus, dan menutupi mata batin kita? Maka untuk mendahului keberatan ganda ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berkehendak untuk memperkuat cahaya-cahaya fitrah kita dengan cahaya-cahaya wahyu yang diturunkan: “Agar kamu tidak mengatakan pada hari kiamat: “Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang lengah terhadap ini”, atau agar kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya nenek moyang kami telah mempersekutukan (Tuhan) sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka” (QS. Al-A’raf: 172-173).

Dan sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepada diri-Nya untuk memberitahu manusia sebelum Dia membebankan kepada mereka tanggung jawab mereka; karena Dia melihat sebagai kezaliman menyiksa negeri-negeri yang lalai terhadap kewajiban-kewajiban mereka; karena mereka tidak mengetahuinya: “Yang demikian itu adalah karena Tuhanmu tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya dalam keadaan lengah” (QS. Al-An’am: 131), “Dan Kami tidak membinasakan suatu negeri pun, melainkan ada baginya orang-orang yang memberi peringatan, untuk menjadi peringatan, dan Kami sekali-kali tidak berlaku zalim” (QS. Asy-Syu’ara: 208-209).

Namun jika memang demikian halnya, maksudku jika cukup dengan sekedar kelalaian yang muncul tiba-tiba, baik berupa kurangnya perhatian, atau kebiasaan yang sulit diubah, untuk menyatakan tidak bertanggung jawabnya orang-orang normal secara sempurna, dan jika keadilan Ilahi telah berkomitmen untuk membangunkan mereka terlebih dahulu dari tidur mereka melalui pengajaran yang positif, maka bagaimana dengan hati nurani yang masih tidak ada atau tertutup sepenuhnya oleh peristiwa-peristiwa alam? Bukankah lebih pantas kita menunggu perhatian atau kebangkitan mereka yang wajar, agar mereka berada dalam posisi mengetahui syariat yang telah ditetapkan? Ini tentunya adalah apa yang dikehendaki oleh logika pernyataan Al-Quran ini. Maka tidak cukup bagi pembuat syariat hanya merumuskan syariat-syariat, dan menugaskan rasul-rasul-Nya untuk menyampaikannya, melainkan harus sampai pengajaran ini kepada manusia, dan manusia-manusia ini harus mengetahuinya.

Dengan demikian, keabsahan syariat mengandung dua bagian, yang kedua terdapat secara implisit dalam prinsip yang melahirkan yang pertama.

Sunnah Nabawi telah melengkapi—beruntung sekali—keringkasan teks ini, dan mengeluarkan darinya secara eksplisit konsekuensi-konsekuensinya, maka bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Diangkat pena dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari orang yang sakit (gila) hingga ia sembuh, dan dari anak kecil hingga ia dewasa (baligh).”

Mungkin ini mengharuskan kita memperingatkan pembaca terhadap penafsiran yang keliru, yang mungkin ia jatuh ke dalamnya, yaitu kita tidak boleh menyimpulkan dari persamaan anak-anak dengan dua golongan lainnya, dari segi ketidakbertanggungjawaban mereka—bahwa mereka adalah bagian yang diabaikan, atau boleh diabaikan dalam masyarakat Islam, karena anak Muslim memiliki sistem yang lengkap, persis seperti sistem orang dewasa, dan cukup bagi kita membuka kitab fiqih salaf mana saja untuk melihat apa yang dikhususkan baginya dalam setiap bab dari bab-babnya, bahkan dari segi akhlak saja, maka pembahasan yang dapat kita singgung untuk menjelaskan apa yang harus diminta dari anak, dan apa yang dapat ditoleransi darinya, mungkin akan lebih panjang dari yang diperlukan.

Namun meski perilaku anak-anak diatur dalam syariat Islam, hingga detail yang paling kecil sekalipun, syariat tidak ditujukan kepada mereka, melainkan kepada ayah-ayah mereka, dan kepada para penguasa, guru-guru, dan pemimpin-pemimpin, yaitu: kepada umat secara keseluruhan, merekalah yang di pundak mereka terletak tugas mendidik mereka, dan membina mereka, hingga memperoleh dari mereka tingkat kesesuaian yang maksimal dengan kaidah.

Jadi, jika tanggung jawab mereka telah diperingan, itu tidak lain agar tanggung jawab kita terhadap mereka terikat. Dan cukup bagi kita di sini menyajikan tiga contoh untuk menunjukkan bahwa manusia Muslim kecil, harus terbiasa—sejak masa kecilnya—dengan yang mendekati perilaku pria dewasa, dalam perilaku pribadinya, dan dalam hubungannya dengan orang lain, dan dalam hubungannya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Contoh Pertama:

Kita mengetahui kaidah-kaidah adab dan rasa malu yang diwajibkan Al-Quran kepada setiap individu, yaitu tidak memasuki rumah-rumah orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu, dan memberi salam kepada mereka dengan sopan: {Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumah kamu sendiri, sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya} (An-Nur: 27). Adapun mengenai pembantu-pembantu kita dan anak-anak kita, maka Al-Quran memberikan kepada mereka semacam toleransi dalam beberapa batasan, bukan berarti membebaskan mereka darinya, Dia membatasi kewajiban perintah-perintah ini dengan waktu-waktu istirahat ketika kita biasanya dalam keadaan tertutup: {Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam sehari) yaitu: sebelum shalat Shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain)} (An-Nur: 58).

Contoh Kedua:

Sesungguhnya Islam dalam mengajak anak-anak untuk menunaikan syiar-syiar agama mereka tidak menunggu kedewasaan mereka, bahkan kita harus mendorong mereka ketika mereka mencapai usia tujuh tahun, agar mereka menunaikan shalat tanpa paksaan, maka jika mereka mencapai usia sepuluh tahun dan tidak mentaati, kita mendidik mereka dengan pendidikan yang lembut, dan pada usia ini kita harus memisahkan antara mereka di tempat tidur mereka, dan dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam hal itu: “Perintahkanlah anak laki-laki shalat jika sudah berusia tujuh tahun, dan jika sudah berusia sepuluh tahun maka pukullah dia karena (meninggalkan) shalat,” dan dalam riwayat: “Perintahkanlah anak-anak kalian… dan pisahkanlah antara mereka di tempat tidur.”

Contoh Ketiga:

Sesungguhnya kita wajib tidak membiarkan anak-anak kita sejak masa kecil mereka yang pertama, memakan, atau menggunakan dari hal-hal yang bukan milik mereka. Dan kita mengetahui apa yang berlaku pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa sedekah-sedekah tunai atau barang dan yang dikhususkan untuk dibagikan kepada orang-orang fakir dan sejenisnya, dikumpulkan terlebih dahulu di masjid, atau di salah satu rumah tetangga, milik Nabi shallallahu alaihi wasallam dan suatu hari Nabi melihat, ketika ia kembali ke rumahnya, sebuah kurma dari kurma sedekah, yang diambil oleh cucunya Al-Hasan, lalu dia memasukkannya ke dalam mulutnya, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata dengan bahasa Persia “Kakh! Kakh! Buanglah itu, tidakkah kamu tahu bahwa kami keluarga Muhammad tidak halal bagi kami sedekah?”

Dan marilah kita berhenti pada batas pembahasan ini, dan kembali kepada prinsip mengetahui syariat, yaitu syarat yang diperlukan untuk tanggung jawab, untuk bertanya kepada diri kita tentang makna terbatas yang seharusnya kita berikan kepadanya, karena dalam hal itu terdapat masalah yang sangat penting, apakah pengetahuan kolektif, ataukah individual?

Kita mengetahui prinsip hukum Prancis yang mengatakan “bahwa tidak seorang pun dianggap tidak mengetahui hukum”, dan dalam syariat Islam terdapat rumusan seperti ini yang mengatakan: “Tidak ada uzur bagi siapa pun dengan ketidaktahuan di negeri Islam”, maka apakah cukup bahwa hukum dipublikasikan dan diketahui di lingkungan tertentu agar terbukti tanggung jawab setiap orang yang hidup di lingkungan itu, meski ketidaktahuan sebagian mereka?

Dan yang benar adalah bahwa para fuqaha telah membatasi ruang lingkup penerapan prinsip ini; karena tidak berlaku—dari satu segi—kecuali kepada orang-orang Muslim yang lahir Muslim, yang hidup dalam masyarakat yang menjalankan kewajiban-kewajiban agamanya “yaitu: bahwa orang yang baru masuk Islam dimaafkan dalam ketidaktahuan terhadap hukum”. Dan tidak benar—dari segi lain—kecuali pada kaidah-kaidah umum, yang jelas dan pasti pada umumnya, bukan pada detail-detail yang mungkin luput dari orang-orang yang bukan ahli.

Namun semua pembatasan ini tidak memberikan kepada kita selain kemungkinan besar, dan dugaan kuat tentang pengetahuan setiap individu, tanpa memberikan kepada kita kepastian, dan selalu tersisa bagi kita untuk bertanya: atas prinsip keadilan apa berdiri tanggung jawab orang yang benar-benar tidak mengetahui kewajibannya, dalam kasus tertentu, meski semua orang di tempatnya mengetahuinya?

Tidak diragukan bahwa termasuk hal-hal yang wajib bagi saya adalah mencerahkan hati nurani saya dan menanyakan tentang kewajiban-kewajiban saya ketika saya tidak mengetahuinya dan tidak harus untuk ini saya menghadapi masalah tertentu. Namun ada kasus-kasus di mana saya percaya, dengan segala kejujuran, bahwa perbuatan yang saya wajibkan kepada diri saya, atau saya hindari darinya tidak lain adalah perbuatan fitri alami yang tidak muncul dari larangan atau kewajiban apa pun, dan itu kecuali kasus ketidaktahuan yang disengaja dan salah yang dilakukan oleh orang fasik, yang dibicarakan oleh Aristoteles maka bagaimana saya dalam keadaan ini bertanggung jawab tanpa saya ketahui, dan bagaimana tanggung jawab terjadi jika tidak ada yang memicunya adalah peringatan hati nurani saya?

Yang benar adalah bahwa prinsip ini tidak mengungkapkan selain jenis keadilan hukum, yang melihat manusia dari luar, dan menghakimi mereka secara objektif, dan statistik, mengikuti perilaku rata-rata mereka. Dan tidak diragukan bahwa bermanfaat dan perlu untuk menjaga tatanan dalam masyarakat—agar kita melihat hal-hal dari sudut ini, jika tidak maka pintu mungkin akan terbuka lebar, bagi semua pelanggaran hukum, dengan alasan ketidaktahuan terhadap hukum.

Adapun mengenai tanggung jawab akhlak dan agama yang kita bahas sekarang, maka tidak seharusnya berdiri kecuali atas keadaan nyata hati nurani kita, dengan satu pengecualian yaitu jangan sampai hati nurani ini dengan sengaja menyimpang dari petunjuk yang diberikan kepadanya, melainkan ia berusaha mencarinya ketika dibutuhkan, dan Allah berfirman: {Dan barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan yang Maha Penyayang, Kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya} (Az-Zukhruf: 36).

Maka tidak cukup menurut pandangan kami, bahwa hukum dibawa ke pengetahuan manusia pada umumnya, dan saya berada dalam posisi menerimanya, melainkan harus ditambahkan keharusan menyampaikannya ke pengetahuan saya, saya sendiri, baik itu melalui pendidikan, atau publikasi, atau kebetulan, ataukah dengan permintaan saya akan hal itu dalam usaha dan pencarian saya. Dan kita telah melihat—dalam kenyataan—bagaimana Al-Quran berhati-hati untuk menetapkan, sebagai kebenaran sejarah—jika bukan sebagai hukum tetap—bahwa pengajaran Ilahi yang disampaikan kepada bangsa-bangsa terdahulu selalu sampai kepada orang-orang yang dimaksud dengannya, sebelum mereka diwajibkan dengan tanggung jawab mereka. Kebenaran yang sama ini harus berlaku pada pengajaran Al-Quran, dan memang demikian, maka Al-Quran telah menetapkan: {Dan diwahyukan kepadaku Al Qur’an ini supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai (Al Qur’an ini) kepadanya} (Al-An’am: 19). Dan ini bukan segalanya, mari kita anggap bahwa kaidah telah ditetapkan bagi manusia, dan saya telah menerimanya, namun ketika saya mempraktikkan perbuatan, pengajaran ini hilang dari saya, lepas dari saya sepenuhnya, saya telah melupakannya dengan sederhana. Bahkan saya mungkin berada dalam keadaan yang memungkinkan saya mengingatnya, ketika saya bertanya tentangnya, tetapi saya tidak ingat saat itu, bahkan saya hampir tidak merasakan keberadaannya saja, dan baik kelupaan ini hanya kelalaian dangkal dan sementara, atau kelupaan yang dalam dan permanen, penyakit atau normal—maka posisi saya adalah kesiapan selalu untuk berhenti dari perbuatan saya yang melanggar, atau menghentikan aktivitas yang telah saya mulai, begitu seseorang mengingatkan saya tentang hukum. Maka bagaimana saya bertanggung jawab atas perbuatan yang terjadi dalam keadaan seperti ini?

Ketika kelupaan adalah fenomena alami, yang tidak keluar dari kehendak saya, dan tidak kembali kepada kesalahan dari pihak saya, maka apakah dapat diterima dalam logika keadilan mutlak, yang berdiri atas kenyataan hal-hal, bukan atas dugaan, atau pertimbangan kemanfaatan—bahwa saya dianggap bertanggung jawab atas perbuatan seperti ini, dengan memperhatikan sifatnya yang memaksa? Maha Suci Allah dari kezaliman seperti ini.

Maka dari itu kita dapati bahwa Al-Quran, ketika memperdengarkan orang-orang mukmin doa ini: {Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah} (Al-Baqarah: 286), Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak lambat menambahkan kepada itu komentar yang menenangkan ini: “Allah berkata: ‘telah Ku-kabulkan.'”

Unsur Mendasar dalam Perbuatan:

Kita telah berbicara sampai sekarang tentang hubungan yang mengikat individu yang bertanggung jawab dengan hukum, dan kita telah melihat bahwa tanggung jawab tidak dapat ditetapkan atau dibenarkan menurut pandangan Al-Quran kecuali dengan syarat bahwa syariat kewajiban tersebar, dan diketahui oleh setiap orang yang berhubungan dengannya, dan hadir dalam akalnya saat perbuatan.

Namun kita, selain hubungan kita dengan syariat, memiliki hubungan lain dengan perbuatan, maka yang pertama “hubungan pengetahuan”, dan ini “hubungan kehendak”. Dan hati nurani keseluruhan individu akhlaki mengandung hubungan ganda ini sekaligus, dan perumpamaannya seperti seniman yang melukis lukisannya, sementara ia melihat kepada model, baik dalam kesesuaiannya dengannya, maupun dalam kemerdekaan dari kaidah-kaidahnya. Dan karenanya, maka pengadilan yang peduli untuk menisbatkan perbuatan-perbuatan kepada orang-orang tidak dapat mengeluarkan dalam hal ini putusan yang adil tanpa memperhatikan cara terjadinya perbuatan-perbuatan kita, dan hubungannya dengan pribadi kita.

Maka perbuatan yang tidak disengaja harus dikeluarkan—pertama-tama—dari lingkungan tanggung jawab, karena sama sekali kurang unsur pembentuk kepribadian ini. Maksudku: kehendak, maka orang yang tersandung dalam jalannya—misalnya—tidak dapat dianggap bertanggung jawab, tidak atas jatuhnya, dan tidak atas akibat-akibatnya yang menyedihkan atau menyenangkan, bagi dirinya atau bagi orang lain.

Dan perbuatan yang tidak disengaja dari segi kemanusiaan adalah “kecelakaan”, meski mereka menyebutnya dengan istilah: “perbuatan” karena—ketika kita menggunakan ungkapan Al-Quran—tidak akan menjadi sebagian dari apa yang diperoleh jiwa-jiwa kita.

Maka apakah kita katakan—sebaliknya: bahwa cukup perbuatan itu dikehendaki oleh kita agar dibebani kepada kita? … Ya … dan … Tidak …

Ya … jika yang dimaksud dengan pembebanan adalah “kausalitas” dengan cara tertentu, dan Tidak … jika pembebanan itu sinonim dengan “tanggung jawab akhlaki”; karena tanggung jawab ini bukan hanya menisbatkan perbuatan kepada manusia secara umum, melainkan harus ada sifat pembeda, yaitu bahwa perbuatan ini menimbulkan kelayakan mendapat pahala atau hukuman.

Dan karenanya, adalah perlu agar kita berikan kepada perbuatan mana pun sifat ini, bahwa perbuatan berkehendak ini dibayangkan dari segi pelakunya dengan cara yang sama sebagaimana pembuat syariat membayangkannya. Dan sebagaimana dalam logika tidak ada kesamaan atau pertentangan kecuali jika diambil kedua pihak yang sama, atau dua proposisi yang bertentangan dalam keadaan yang sama, maka demikian pula halnya dalam ilmu akhlak, tidak ada ketaatan atau durhaka kecuali jika ada kesesuaian sempurna antara perbuatan sebagai yang diperintahkan atau dilarang, dan dirinya sebagai yang telah terjadi secara nyata.

Dan marilah kita ambil untuk itu contoh, bahwa kamu keluar untuk melakukan berburu di salah satu hutan, atau memancing di salah satu danau, dan kamu meyakini bahwa kamu telah membidikkan senjatamu ke arah buruan, padahal kamu sesungguhnya menembakkan peluru kepada manusia, dan kamu ingin menangkap ikan, maka yang kamu keluarkan adalah anak kecil yang tenggelam yang mengejutkanmu. Maka meski kesamaan terjadi dalam perbuatan-perbuatan ini dari “segi materi” dengan perbuatan-perbuatan yang menjadi objek hukum, kita dapati bahwa tidak sama dari “segi kualitas”, maka kamu telah menghendaki perbuatan yang mubah atau netral, sementara hukum telah menetapkan perbuatan yang wajib atau dilarang. Yang menjadi objek pengaturan hukum adalah kehidupan makhluk manusia, tetapi kamu tidak bermaksud menyelamatkan kehidupan makhluk manusia atau mengakhirinya, maka bukan apa yang kamu niatkan untuk mewujudkannya adalah perbuatan yang layak mendapat pahala atau hukuman.

Jadi penilaian akhlaki yang baik, atau yang buruk keduanya adalah hukum yang berdiri atas sifat terbatas yang dibayangkan oleh kaidah. Maka setiap penyimpangan tidak bersalah dari kehendak yang melihat hal-hal dengan cara yang berbeda—sama sekali tidak jatuh di bawah ancaman hukum.

Dan ketika Al-Quran berkata: {Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)} (Al-Baqarah: 225)—kita bertanya: apa yang dimaksud dengan sumpah-sumpah ini? Adapun para mufassir maka mereka telah memberi dua definisi yang sama sekali berbeda dalam hal ini, Ibnu Abbas dalam jumhur mufassir berkata: “Yaitu apa yang terjadi di lisan dalam percakapan dan penggunaan biasa, tidak demi Allah, dan ya demi Allah, tanpa bermaksud bersumpah”, namun Malik melihat bahwa tafsir terbaik yang selalu ia pegang adalah yang menentukan jenis sumpah ini sebagai: “seseorang bersumpah atas sesuatu yang ia yakini demikian, kemudian didapati sebaliknya, maka itulah yang lagha.”

Dan kita tidak ingin memilih salah satu dari dua definisi ini, maka kita menganggap keduanya sebagai dua kasus khusus, dalam ruang lingkup hukum umum tidak bertanggung jawab, dan seandainya kita membandingkannya dengan teks, kita akan dapati bahwa definisi pertama lebih sesuai dengan ayat surat Al-Ma’idah, di mana sumpah-sumpah ringan diletakkan dalam perbandingan dengan sumpah-sumpah yang dikuatkan: {Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja} (Al-Ma’idah: 89), sementara dalam surat Al-Baqarah dipertentangkan dengan sumpah-sumpah yang melanggarnya menimbulkan kerusakan yang disengaja: {tetapi Dia menghukum kamu disebabkan apa yang disengaja oleh hatimu} (Al-Baqarah: 225). Dan demikianlah dihasilkan dari keseluruhan dua teks bahwa perbuatan “berkehendak”, yang “diniatkan dengan sungguh-sungguh” sajalah yang menimbulkan tanggung jawab kita.

Namun sifat kedua ini layak kita fokuskan dan tentukan lebih lanjut. Karena ada jenis kesalahan, yang tidak mengenai objek aktivitas kita, melainkan nilai dan maknanya yang akhlaki, maka orang mungkin salah, bukan dalam perbuatan yang ia lakukan, melainkan dalam sistemnya, maksudku dalam hubungannya dengan hukum, maka kesalahanku bukan muncul dari ketidaktahuan; karena aku menyadari posisiku menyadari pada waktu bersamaan prinsip yang seharusnya tunduk kepadanya posisi ini, dan semua yang ada dalam masalah adalah aku melihat hal-hal dari sudut yang menjadikan perilakuku tidak ada celaan padanya menurutku, maka posisiku serupa dengan posisi hakim, yang bertanya kepada dirinya dalam menghadapi kasus tertentu tentang pasal yang lebih baik berlaku padanya, atau apa tafsir terbaik untuk pasal itu? atau apa tingkat perluasannya? dan apakah mungkin berlaku pada kasus yang dilihat, tetapi hakim—dengan semua itu—berakhir dengan sangat menyesal mengadopsi putusan yang salah.

Dan marilah kita ambil contoh lain, yang berkaitan dengan pejuang, dan ini contoh yang kita ambil dari Al-Quran, maka aku mengejar musuh yang ganas, lalu aku memaksanya jatuh dan tidak berdaya, maka ia meminta perdamaian, dan meletakkan senjata, dan aku bertanya kepada diriku apakah ini benar-benar permintaan yang tulus, atau hanya siasat strategis, kemudian aku memutuskan mengikuti masa lalunya yang dekat, dan sifatnya yang penuh dendam, dan aku anggap bahwa tidak mungkin ia berubah tiba-tiba, maka aku memutuskan membunuhnya, dan aku membunuhnya. Maka perbuatan yang terjadi dengan cara ini adalah perbuatan yang disengaja dan dimaksud, tetapi tidak dimaksud dengan makna yang sempurna, dan dimaksud dengan sifat alaminya, bukan dengan sifat akhlaknya, aku memang bermaksud membunuh manusia, tetapi tidak ada padaku maksud melanggar hukum; karena aku mulai dengan anggapan bahwa ia di luar hukum.

Dan perbuatan yang terjadi dengan warna niat ini mereka sifatkan pada umumnya sebagai “kesengajaan dengan syubhat”, atau “kesengajaan dengan takwil”, dan ini berlawanan dengan “kesengajaan tanpa syubhat”, dari satu segi, dan “kesalahan” dari segi lain. Dan setelah pembagian tiga ini kita ambil perbuatan “kesengajaan dengan syubhat” untuk membedakan di dalamnya dua jenis tafsir yang membenarkan, salah satunya “yang bertakwil dekat” yaitu yang dimaafkan, dan yang lain “yang bertakwil jauh” yaitu yang dihukum.

Di sini juga, harus kita kritik sikap yang berlebihan dalam objektifitas ini, dan perhatian kepada sifat hukum yang mendikte pembedaan seperti ini, maka penganut arah ini ingin: menghakimi manusia, bukan mengikuti keadaan hati nurani mereka yang sesungguhnya, tetapi mengikuti keadaan yang mereka klaim bahwa kita dapati pada mayoritas individu normal, kemudian dengan jenis induksi yang tidak lengkap, tanpa kita meneliti apa yang sesungguhnya terjadi pada seseorang atau yang lain.

Gagasan abstrak ini, di mana diri menjadi unit perhitungan, dan di mana setiap orisinalitas individual menghilang – sangat sesuai dengan kebutuhan kehidupan sosial, namun moralitas bukanlah hal yang induktif sama sekali, dan tanggung jawab moral hanya dapat dikaitkan dengan pribadi yang material. Dan karena jelas secara intuitif bahwa yang bertanggung jawab dari jauh dapat dipercaya, maka interpretasi yang jauh bukanlah yang salah. Dan dari sinilah ilmu etika harus meninggalkan pembedaan ini kepada ahli sosiologi, dan menggantinya dengan yang lain yang sesuai dengannya. Alih-alih legalitas tunduk pada interpretasi yang dekat, kita seharusnya membedakan antara yang tulus dan yang tidak tulus.

Dan memang terjadi – dalam kenyataan – bahwa niat saya yang tidak bermusuhan hanyalah niat yang terarah, dibuat-buat yang datang setelah terlambat; untuk membenarkan niat lain yang lebih dalam dan berakar dalam diri saya, dan niat terakhir ini tidak dapat dibenarkan, dan memang tidak dapat diterima dalam pandangan saya, dengan syarat bahwa saya hanya menganalisisnya untuk diri saya sendiri, dan saya memiliki keberanian untuk menghadapi motif sebenarnya dari tindakan saya. Dalam hal ini, tidak diragukan lagi bahwa niat kedua saya tidak berharga, dan tidak mampu dari segala segi untuk membebaskan saya dari tanggung jawab moral, meskipun ia mampu membebaskan saya secara hukum.

Dan kita mungkin menemukan contoh maksud yang mencurigakan ini dalam kasus yang disebutkan sebelumnya, yaitu yang khusus tentang mengejar musuh yang cenderung damai, yang dibicarakan oleh Al-Quran dan hadits: Al-Quran dalam firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu: ‘Kamu bukan orang yang beriman'” (An-Nisa: 94), dan hadits dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat: “Apakah kamu membunuhnya setelah dia mengucapkan: Laa ilaaha illa Allah”.

Namun ketika niat saya sepenuhnya tunduk pada sudut pandang saya, dan saya yakin bahwa saya tidak melanggar syariat -“kecuali dalam kasus di mana saya meragui ketidaktahuan saya, kemudian tidak mencari jalan keluar darinya”- maka tidak seorang pun dapat menyalahkan saya atas sikap yang ditandai dengan ketulusan seperti ini, meskipun itu menyimpang; karena setiap orang di antara kita dihakimi sesuai dengan apa yang ada dalam dirinya bagaimanapun keadaannya, dan Allah berfirman: “Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hati kamu. Jika kamu orang-orang yang saleh, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat” (Al-Isra: 25).

Adapun mengenai pertentangan metodologis yang mereka buat antara tindakan yang dilakukan “dengan niat baik”, dan lainnya yang dilakukan “tanpa sengaja”, pertentangan ini benar jika yang dimaksud dengan kata tidak disengaja adalah apa yang tidak dituju oleh kehendak sama sekali, secara keseluruhan atau sebagian. Tetapi pertentangan tidak akan memiliki subjek jika yang dimaksud – sebaliknya – adalah bahwa “kesalahan” adalah apa yang tidak dimaksudkan secara moral secara sempurna, karena tindakan yang dilakukan dengan niat baik pada saat itu hanya akan menjadi kasus khusus dari tindakan yang tidak disengaja “kesalahan” secara umum. Dan karakteristik khusus ini yang hanya menciptakan perbedaan tingkat antara itu dan tindakan yang tidak disengaja murni – tidak dapat mengubah apa pun dari sifat polosnya, dan dengan demikian – tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, jika kita ingin merumuskan syarat ketiga untuk tanggung jawab moral, kita katakan: Tindakan yang terkait dengan tanggung jawab adalah tindakan yang maksudnya lengkap, artinya: ia adalah tindakan di mana kehendak bertujuan, tidak hanya pada sifat-sifat alami objeknya, tetapi juga pada sifat-sifat moralnya sebagaimana dipahami oleh pembuat syariat. Dan tindakan harus dibayangkan oleh pelakunya sebagaimana ia diizinkan, atau diharamkan, atau diperintahkan, dan sejauh ia demikian. Dan setiap perbedaan pendapat, atau penyimpangan dalam maksud, dalam satu sifat atau lainnya, mengeluarkan tindakan dari lingkup pengejaran berdasarkan nash syariat; karena jika tindakan yang hukumnya ditetapkan dalam syariat berbeda dari tindakan yang terjadi – maka yang terjadi ini tidak dapat memiliki hukum yang sama, karena dalam asumsi kita itu adalah peristiwa yang dipastikan oleh kesalahan yang tidak disengaja.

Oleh karena itu, ketika kita menegaskan bahwa kesalahan semacam ini tidak dapat diperhitungkan, kita hanya menafsirkan pernyataan umum yang dibawa oleh Al-Quran sendiri, ketika ia menyatakan: “Dan tidak ada dosa atas kamu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu” (Al-Ahzab: 5), dan juga firman-Nya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah” dengan interpretasi yang telah kita sebutkan sebelumnya.

Dan mungkin dikatakan: Jika ini adalah pentingnya yang dimiliki oleh niat atau maksud, dan jika tanggung jawab moral selalu terkait dengan niat atau intensionalitas ini, tidakkah itu berarti bahwa “niat” dalam pandanganmu menjadi seluruh “moralitas”, atau sebagaimana “Kant” mengungkapkan: “Satu-satunya hal di dunia yang baik dalam dirinya adalah kehendak yang baik”?

Tidak akan pernah demikian, bukan karena kontradiktif untuk menempatkan kebaikan mutlak dalam keadaan pribadi yang sesuai dengan nurani setiap individu; karena relativitas eksistensial keadaan ini tidak menghalanginya untuk memiliki nilai moral yang mutlak. Tetapi yang mendorong kita untuk menolak teori ini adalah bahwa pertama-tama ia mengosongkan perilaku dari semua nilai khusus, kemudian – ketika berlebihan dalam menghargai niat dalam tindakan – ia jatuh ke dalam kontradiksi yang membuat segala sesuatu menjadi baik selama kamu menyertai dalam melakukannya niat bahwa itu baik, bahkan apa yang aneh atau tidak mungkin dari tindakan-tindakan.

Dan akhirnya, teori ini, ketika logis dengan dirinya sendiri dengan segala ketepatan, mengarah pada penghapusan semua kemajuan, dan penghilangan semua perbedaan dalam nilai moral. Jika niat baik adalah seluruh moralitas maka kita harus memperlakukan dengan setara – nurani dan tindakan yang sangat berjauhan dalam skala nilai. Dan dari itu bahwa orang yang paling bodoh, dan paling fanatik, ketika menjadi mangsa ilusi yang sulit, sehingga ia percaya bahwa ia menyamakan kehendaknya dengan syariat – orang ini berhak – berdasarkan logika ini – untuk mendapatkan penghargaan yang sama dengan yang layak dalam pandangan kita orang yang paling bijaksana, dan paling tercerahkan.

Namun “Kant” tidak memasukkan dalam pertimbangannya semua kesulitan ini; karena ia – secara khusus – berkomitmen pada skala abstrak, di mana gagasan umum kewajiban menjadi kesatuan tanpa keragaman, dan ia tidak ingin membebankan dirinya dengan kesulitan membayangkan nurani dalam kenyataan yang beragam, dan dapat dirasakan. Artinya: “Kant” tidak mengambil dari elemen tiga komponen nurani moral, yaitu: “pengetahuan”, dan “kehendak”, dan “tindakan” – kecuali satu sisi yaitu: kehendak.

Dan kami sepenuhnya setuju dengan “Kant” dalam apa yang ia tetapkan bahwa tindakan yang paling bermanfaat, dan juga yang paling jujur, tidak memiliki nilai moral jika tidak disertai, bahkan jika tidak ditentukan oleh kehendak untuk tunduk pada hukum, dan bahwa tindakan terburuk tidak mengakibatkan tanggung jawab jika tidak melanggar hukum dengan sengaja. Tetapi ada perbedaan besar antara ini dan mengatakan dalam kasus sebaliknya: bahwa tindakan yang paling sesat dengan niat baik memulihkan semua nilainya, dan menjadi teladan bagi perilaku moral. Jika niat baik mengampuni pemiliknya, itu tidak berarti bahwa ia menempati posisi prinsip mutlak untuk nilai moral dan secara singkat, dan agar kita memberikan pemikiran kita bentuk yang lebih jelas dan tegas, kami katakan: bahwa niat adalah syarat yang diperlukan untuk moralitas, dan ia adalah syarat untuk tanggung jawab, tetapi ia bukan dalam hal apa pun syarat yang cukup untuk yang satu atau yang lain.

Dan inilah visi kami tentang peran niat dalam moralitas Islam, dan nash terkenal yang menjadikannya kriteria moralitas tidak memungkinkannya untuk mencakup dan menyerap semua nilai tindakan, tetapi menjadikannya syarat untuk validitas tindakan ini.

د- الحرية (Kebebasan):

Ketika seseorang telah mengetahui syariat, dan bertindak dengan kehendak, dan dengan wawasan tentang masalah ini, itu tidak berarti bahwa ia telah mengumpulkan semua syarat tanggung jawab, karena saya tahu dengan baik bahwa tindakan ini diharamkan atas saya, dan saya tidak salah tentang sifat materialnya, atau sifat moralnya, dan ketika kehendak saya harus campur tangan maka ia menanganinya dari sisi yang sama yang membuatnya diharamkan. Jadi itu adalah tindakan sadar yang muncul dari niat ganda. Namun jika kehendak saya sendirian yang menyebabkannya, dan jika bidang pilihan bebas saya tidak kosong, seperti halaman putih, dan ia sibuk dengan kekuatan lain yang menentukan pilihan saya ke arah tertentu tanpa arah lain mana pun, dan jika kehendak saya – ketika menghadapi campur tangan ini tidak dapat melakukan apa-apa selain mengikuti arus yang telah digambar untuknya – bagaimana saya menisbatkan kepada diri saya tindakan seperti ini, yang kepribadian saya hanya berkontribusi padanya dalam aspek tertentu? Tidakkah kita harus – selain apa yang kita tetapkan tentang pentingnya fakultas “pengetahuan” dan “kehendak” meneliti pentingnya “kemampuan kita” dan memutuskan “bahwa efektivitas upaya kita”, yaitu: “kebebasan kita”, syarat “keempat” dalam tanggung jawab?

Sesungguhnya prinsip proporsionalitas antara tanggung jawab dan kebebasan memiliki akar yang dalam dalam nurani manusia, sehingga tidak dapat diabaikan tanpa tampak dalam sikap kita sesuatu yang tidak adil. Sampai sejauh mana – jika kita mengambil manusia sebagaimana adanya, kita dapat berbicara tentang tanggung jawab yang sah?

Sungguh kita tahu bahwa masalah kebebasan telah memunculkan sejak zaman kuno dua teori yang bertentangan sampai batas maksimal, setidaknya pada tingkat abstrak: determinisme, dan indeterminisme.

Jika kita mendengarkan apa yang dikatakan beberapa pemikir maka tidak akan ada ruang sama sekali untuk kehendak manusia yang bebas, dalam arti yang benar, dan Schopenhauer telah menulis: “Ada orang baik, dan lainnya jahat, dan itu seperti ada domba, dan harimau. Yang pertama dilahirkan dengan perasaan manusiawi, dan yang lain dilahirkan dengan perasaan egois, dan ilmu etika menggambarkan moralitas manusia, seperti sejarah alam menggambarkan karakteristik hewan”.

Dan Spinoza sampai mengatakan bahwa tindakan manusia, seperti semua fenomena alam semesta, dihasilkan, dan diturunkan dengan keharusan logis yang sama yang menyimpulkan dari esensi segitiga bahwa ketiga sudutnya sama dengan dua sudut siku-siku.

Dan “Kant” ini, pahlawan kebebasan, yang menjadikannya postulat dasar untuk rasa moral, mengajarkan kita sejenis determinisme manusia, yang sifat mutlak dan metafisiknya, tidak menghalangi untuk terkait dengan ketelitian ilmiah, karena ia menegaskan bahwa jika kita mengetahui semua keadaan dan preseden, maka tindakan manusia dapat diprediksi dengan ketepatan yang sama yang dengannya gerhana matahari ditentukan. Dan ia harus, untuk menyelamatkan kebebasan, dan bersamanya tanggung jawab – mengeluarkan keduanya sepenuhnya dari bidang pengalaman, dan dari dunia fenomena, untuk mengurung keduanya dalam dunia yang tidak dikenal, yang ia lihat tidak dapat diketahui, dan ini secara praktis setara dengan penyangkalan realitas mereka saat ini, sehingga tidak tersisa darinya kecuali kenangan yang usang, dan harapan yang kabur.

Dan Hume tidak ragu untuk mengatakan ini dengan kata-kata langsung: “Perasaan kita tentang kebebasan hanyalah ilusi”.

Namun tanggung jawab kita atas setiap tindakan yang disengaja – menurut apa yang dipercaya pendukung pilihan bebas – adalah hal yang pasti, dan dalam pendapat mereka: bahwa kehendak dan kebebasan adalah sinonim.

Dan bagaimanapun juga, kedua gagasan ini menutupi secara tepat bidang yang sama. Dan tentu saja, masalahnya bukan untuk menisbatkan kepada manusia kemampuan total untuk melaksanakan keputusannya dengan bebas, meskipun semua rintangan material, dan melawan hukum alam yang ketat. Karena kita pasti telah kehilangan semua pemikiran yang seimbang ketika kita menegaskan bahwa kita selalu dapat melakukan apa yang kita inginkan. Dan itu meskipun kebenaran apa yang dikatakan – dalam keadaan normal kehidupan praktis, dan dengan mengesampingkan tindakan yang dilarang oleh kekuatan yang memaksa -: bahwa “kehendak adalah kemampuan”, namun makna sebenarnya dari kata itu, dan itulah yang ingin dibuktikan oleh pembela pilihan bebas sebagai syarat yang terpenuhi untuk tanggung jawab – bukanlah “kebebasan pelaksanaan” “yang mereka sadari relativitasnya dan kaitannya dengan seribu keadaan eksternal”, sejauh itu adalah “kebebasan keputusan”, yang mereka nyatakan tidak dapat dipisahkan dari setiap nurani manusia.

Dan tidak ada yang menyamai sama sekali “Descartes”, yang memperluas batas aktivitas bebas kita sejauh mungkin, tidak hanya dalam bidang tindakan, tetapi juga dalam bidang pengetahuan. Kehendak kitalah yang menghakimi atau menahan diri, yang menegaskan atau menyangkal. Dan kebebasan ini pertama kali terwujud dalam keraguan metodis, yaitu: dalam kemampuan yang kita miliki untuk penolakan sukarela terhadap semua prasangka kita, dan semua pengetahuan kita sebelumnya, yang dihasilkan dari indera kita, atau dari deduksi penalaran kita, apakah keraguan ini untuk kemudian kita keluarkan – keputusan tentang kebenaran atau kebohongan finalnya, atau untuk kita menggantungkan penilaian kita atasnya secara murni abstrak. Tetapi aktivitas ini muncul secara objektif dalam penilaian kita yang biasa, dan penilaian-penilaian ini tidak ditolak oleh persepsi kita, bahkan mungkin mendahului persepsi ini dan melampaui, dan seperti yang terjadi dalam semua kasus di mana kita melakukan kesalahan teoritis, kesalahan ini hanyalah penilaian sukarela, yang kita keluarkan atas hal-hal yang kita yakini kita pahami, padahal sebenarnya kita tidak memahaminya. Dan bahkan ketika kita beralih kepada intuisi maka kita melakukannya dengan bebas juga; karena kita dapat melawannya, dan tidak mengakuinya, “dengan satu syarat adalah bahwa kita melihat dari kebaikan bahwa kita menegaskan dengan ini kebenaran pilihan kita yang lengkap”.

Dan marilah kita berhenti pada masalah moral. Apakah kita dalam upaya kita mencari kebaikan, dan kejahatan adalah sumber penilaian kita, apakah kita penyebabnya? Ataukah mereka adalah buah yang tak terhindarkan dari sifat kita yang tetap, atau hasil yang perlu dari keadaan nurani kita sebelumnya: pikiran atau emosi?

Para determinis senang menyajikan kepada kita karakter bawaan dalam kerangka yang ketat sampai batas maksimal, tidak mengandung kelembutan atau fleksibilitas apa pun, jadi kecenderungan baik atau jahat yang kita bawa bersama kita saat lahir – adalah fitrah kita, lalu bagaimana kita bertanggung jawab atas fitrah yang bukan buatan kita, dan ia bagaimanapun juga bukan buatan kita yang sadar?

Namun mereka tidak membuktikan pertama kali karakter tetap dan terputuskan dari naluri kita ini, dan tampaknya psikologi komparatif membuktikan sebaliknya bahwa naluri manusia kurang ketat, dan lebih dapat diubah dan dididik, saling mempengaruhi lebih dari naluri binatang karena jumlah mereka yang besar, dan kompleksitas mereka yang ekstrem.

Dan jika manusia telah menjalankan – sejak awal – kekuasaannya atas sifat-sifat alami binatang yang tidak dijinakkan, yang dengan penjinakan menjadi jinak dan patuh, setelah sebelumnya liar dan memberontak, maka bagaimana kita tidak memiliki kekuasaan langsung atau tidak langsung atas sifat kita sendiri, untuk mengubahnya menjadi baik atau buruk? Tidakkah kedalaman penilaian pesimis ini mengandung premis yang terburu-buru, dan bukti yang bodoh? Para bijak, di setiap zaman – sebaliknya – percaya pada efektivitas upaya yang dapat kita lakukan pada diri kita sendiri, dan tampaknya juga bahwa pengalaman menegaskan kemungkinan transformasi, yang bervariasi dalam tingkat kedalamannya.

Dan tampaknya juga bahwa Al-Quran dari sisinya mengakui kemampuan ganda ini, yang diberikan kepada manusia, untuk dapat membersihkan keberadaan batinnya dan memperbaikinya, atau membutakannya dan merusaknya, Allah Yang Maha Benar berfirman: “Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya” (Asy-Syams: 7-10).

Dan marilah kita kurang ambisius, dan kita putuskan – sebenarnya – bahwa beberapa elemen sifat moral kita menentang setiap evolusi atau kemajuan, namun bagian ini, tidak mungkin secara intuitif, menjadi subjek taklif, atau tanggung jawab. Seseorang mungkin – secara alami – sedih atau gembira, pesimis atau optimis, bodoh atau sensitif, tanpa – untuk ini – menjadi tidak bermoral. Dan manusia tidak bertanggung jawab atas keanehannya yang psikis, lebih dari tanggung jawab orang sakit atas cacat fisiknya.

Akhirnya, dalam kerangka dugaan yang menyatakan bahwa sebagian dari tabiat kita tetap -secara mutlak- tidak dapat diubah sama sekali -kita harus membedakan antara tuntutan yang diberikan oleh kecenderungan fitrah kita, yang tidak kita miliki sesuatu untuk melawannya, dan hubungan tuntutan-tuntutan ini dengan kehendak kita.

Dan kita di sini tidak mengklaim bahwa kehendak adalah sistem yang terisolasi, yang bekerja independen dari sisa eksistensi kita. Meskipun kehendak menemukan dalam dirinya kekuatan yang cukup, atau sebagaimana dikatakan dalam filsafat skolastik “sebab yang menggerakkan” bagi perbuatan-perbuatannya, namun kehendak membutuhkan untuk mencari di luarnya motivasi-motivasinya, dan tujuan akhirnya, yang tidak akan menemukan sumbernya kecuali pada sisi yang lebih rendah, atau pada sisi yang lebih tinggi: naluri, atau akal. Dan setiap tindakan yang disadari dan berkehendak selalu memiliki sebab, dan hakikat sebab ini ditentukan berdasarkan apakah manusia berusaha menuju kebaikan yang hakiki, atau manfaat, atau kenikmatan, lalu dia berkata: karena itu lebih baik, atau lebih bermanfaat, atau karena itu lebih membuatku senang. Maka penguasa despotik yang mengambil keputusan-keputusannya secara sewenang-wenang, tanpa ragu atau bermusyawarah, kemudian berkata: “Aku menghendaki karena aku menghendaki” -penguasa despotik ini sebenarnya tunduk pada jenis alasan tersembunyi, yang tidak lebih dari kebutuhan untuk menampakkan kemandiriannya. Dan ketika seseorang ragu pada saat tertentu antara dua perkara yang ingin dia putuskan salah satunya, tanpa menemukan sama sekali alasan terkecil yang menentukannya, bahkan tidak ada sifat preferensi sekecil apa pun, kemudian dia akhirnya memutuskan salah satunya, hanya karena desakan keharusan memutuskan posisi, dan karena dia harus menyelesaikannya -itu karena dia mengandaikan pada apa yang dipilihnya alasan-alasan yang setidaknya setara dengan alasan-alasan dari apa yang dia tinggalkan.

Sesungguhnya masalah penentuan kehendak melalui motivasi atau sebab apa pun -telah memunculkan dalam filsafat Islam tiga aliran berbeda, yang kita temukan pada para ahli etika Eropa, dan yang menghabiskan semua solusi yang mungkin.

Pertama-tama terdapat teori mayoritas Ahlu Sunnah, bersama mereka sedikit dari Muktazilah, dan para pemikir ini berpendapat bahwa agar dapat memilih salah satu dari dua hal yang bertentangan dengan pilihan yang final, dan merealisasikannya, mutlak harus tersedia padanya beberapa syarat khusus, dan dia harus memiliki sebab yang menuntutnya secara sempurna, yang menjadikan mustahil untuk memilih yang berlawanan, dan jika hal ini tidak ada maka sisi yang dipilih tetap dalam keadaan kemungkinan, tanpa pernah mencapai tingkat perbuatan.

Dan setelah itu datang teori Al-Khawarizmi dan Az-Zamakhsyari, dan mereka berdua cukup dengan beberapa sebab yang menguatkan, sebagai ganti mensyaratkan keharusan sebab yang mewajibkan.

Kemudian datang akhirnya teori mayoritas Muktazilah, dan mereka berpendapat bahwa pilihan berkehendak tidak memerlukan keberadaan sesuatu selain dirinya sendiri, dan menurut pendapat mereka bahwa pelaku yang memilih tidak mungkin ditentukan atau dibedakan dari yang mewajibkan secara dzat kecuali dengan kemampuannya yang ganda pada perbuatan atau meninggalkan, sesuai kehendaknya saja, dan dengan kemungkinan yang sama, tanpa tunduk atau tertarik oleh beberapa perkara yang keluar dari dorongan khususnya. Dan lazim dalam hal ini contoh manusia yang menghadapi musuhnya, lalu mulai lari, dan mendapati dirinya di persimpangan jalan, lalu memilih jalan mana dari dua jalan yang terbuka di hadapannya. Dan Ar-Razi serta beberapa Asyaairah telah ragu antara dua teori ekstrem.

Dan sungguh telah kami putuskan sebelumnya bahwa kami tidak condong pada ide yang tersebar di kalangan Muktazilah, karena jenis pilihan sewenang-wenang ini harus dalam setiap hal disingkirkan dalam topik kita; bukan hanya karena itu tingkat kebebasan yang paling rendah, sebagaimana dikatakan Descartes, tetapi karena kami melihat bahwa kehendak yang acuh tak acuh adalah kehendak yang kurang, karena itu hanya separuh kehendak, dan separuh lainnya adalah mekanisme dan kebetulan. Ketika aku berdiri di pagi hari di hadapan pakaian-pakaian banyak, semuanya pantas, dan sesuai untuk musim -aku mendapati diriku dalam momen pilihan yang membingungkan, tetapi aku di bawah tekanan waktu keberangkatan memutuskan untuk memilih satu, apa pun itu. Sesungguhnya kehendakku tidak membayangkan pakaian ini kecuali dengan mengabaikan karakteristik-karakteristiknya, memandangnya sebagai contoh ide umum yang tidak dirampas darinya contoh-contoh lain. Sesungguhnya semua yang aku jaga adalah bahwa aku mengambil perhiasanku dengan sopan sebelum keluar, dan sisi ini dari perbuatanku adalah dengan pasti berkehendak, dan memiliki sebabnya. Tetapi aku dari segi detail ketika aku berkata: “sama saja ini atau itu” aku mengangkat tanganku secara otomatis, dan yang menjadi objek pilihan bukan apa yang aku letakkan di hadapanku.

Dan berbeda hal itu dalam bidang akhlak, karena dalam bidang ini kehendak selalu mencegah. Kehendak itu negatif dan positif sekaligus. Sebab sesungguhnya ketika aku menginginkan ini aku tidak menginginkan itu, dan hal ini secara mendasar memutuskan asumsi motivator, apa pun itu: “manfaat” atau “kewajiban”. Dan demikian hal itu dalam setiap pilihan berkehendak dengan makna yang benar. Dan jiwa telah diciptakan untuk tidak melakukan pilihan apa pun tanpa menemukan padanya kesesuaian tertentu antara tindakan yang diambilnya, dan tujuan yang dicapainya, “karena kehendak” menurut definisinya, “adalah upaya mengejar tujuan”.

Sesungguhnya menganggap kemandirianlah sebagai karakteristik yang membedakan kehendak manusia bukanlah maka mengkhususkannya dengan kemampuan untuk menjalankan dirinya tanpa motivasi, atau tujuan, dan untuk memutuskan hubungan-hubungannya dengan semua kekuatan alam lainnya; tetapi kemandirianLah ini tidak boleh dijadikan dalih untuk memutuskan sumber-sumber kekuatan ini, atau membungkam suara-suara yang memotivasi kehendak, tetapi yang kita pedulikan hanya membuktikan bahwa hubungan antara kehendak kita khusus dan temperamen kita atau cara yang kita biasakan dalam berpikir atau merasakan -tidak muncul sama sekali dari keharusan yang hakiki, apa pun yang kita maksud dengan kata “perlu”.

Aku tidak condong kepada kelompok ini atau itu karena keharusan logis, dengan cara Spinoza “hubungan persatuan atau penyatuan” selama solusi terbalik tidak mengharuskan kontradiksi.

Dan aku juga tidak melakukan itu tunduk pada keharusan empiris “hubungan kausal atau rangkaian atau hubungan solidaritas erat yang tidak terpisahkan”.

Tidaklah benar, meskipun apa yang dikatakan Socrates dan Plato, bahwa pengetahuan tentang kebaikan yang hakiki menentukan kehendak berbuat baik; karena dimungkinkan berbuat jahat, karena kelemahan, sebagaimana sangat mungkin melakukannya karena kebodohan. Dan tidaklah benar juga, seberapapun Leibniz berkata: Sesungguhnya kebaikan yang aku pahami dengan diriku mencegahku secara mutlak untuk lebih memilih kebaikan yang hanya aku bayangkan, karena aku mungkin melakukan apa yang aku benci, dan merampas diriku dari apa yang aku cintai, dan itu sebagaimana aku menerima minuman pahit karena harapan yang jauh pada kesehatan yang lebih baik.

Dan Stuart Mill mendeskripsikan kepada kita, atas dasar unsur bersama antara pendapat Plato dan Leibniz, dia mendeskripsikan kepada kita peristiwa kehendak, seperti peristiwa-peristiwa kesadaran lainnya yang terkini, sebagai sesuatu yang ditakdirkan melalui keadaan-keadaan sebelumnya, dan dengan cara bola biliar, yang bergerak ketika menerima benturan bola lainnya, ke arah yang didorongnya. Maka diri kita mungkin menyaksikan pemandangan ini dengan cara pasif, atau lebih tepatnya: diri ini tidak ada dari keberadaan khusus, karena tidak ada di dunia ini selain kumpulan fenomena yang di antaranya berlaku hukum yang terkuat.

Tetapi jika peristiwa kehendak hanya hasil alami dari peristiwa-peristiwa sebelumnya, maka harus mungkin memperhitungkannya dan meramalkannya, bukan aku katakan: bagi pengamat yang waspada, tetapi bagi orang itu sendiri, dengan keyakinan yang sama yang kita ramalkan dengan fenomena alam.

Namun ramalan ini tidak hanya didustakan pada kita oleh kenyataan penilaian kita terhadap keputusan yang harus diambil, dan hal ini tampak tidak berguna jika muncul di hadapan kita arah yang diperkirakan akan terjadi, tetapi Al-Quran menyatakan kepada kita bahwa ramalan ini mustahil bagi pemikiran manusia: “Dan tidak ada seorang pun yang tahu apa yang akan diusahakannya besok” (QS. Luqman: 34).

Dan tidak diragukan bahwa dimungkinkan kita mengambil risiko dengan asumsi tentang kemungkinan terjadinya suatu peristiwa, dan kita merumuskan penilaian berdasarkan kemungkinan atas dasar perilaku kita sebelumnya, namun penilaian ini akan memiliki peluang dibuktikan melalui peristiwa-peristiwa sejauh kebiasaan-kebiasaan kita memikat kita, dan tidak pernah sejauh kita menggunakan penggunaan yang beragam dari kebebasan kita.

Persepsi mekanis dari keadaan-keadaan psikis ini, ditentang dengan kuat oleh teori kebebasan Bergson. Perbuatan-perbuatan kesadaran -sebagaimana dikatakan Bergson- tidak ada secara terpisah, dan tidak tetap luar, satu sama lain terhadap yang lain. Kapan pun mencapai kedalaman tertentu mereka saling menداخل dan bercampur, dan masing-masing mencerminkan jiwa secara keseluruhan. Maka mustahil untuk menerapkan pada mereka prinsip kausalitas, yang mengandaikan keberadaan dua pihak yang berbeda, yaitu sebab dan akibat.

Dan di sisi lain: perbuatan-perbuatan batiniah ini tidak tetap sama dengan diri-dirinya, karena hanya keberadaannya saja berarti bahwa mereka berubah, dan berkembang seperti makhluk hidup mana pun, dan tidak kembali lagi ke keadaan semula. Dan dengan cara ini maka sebab yang sama, jika ada sebab, tidak mungkin muncul berkali-kali, dan jika dia memberikan hasilnya sekali, maka dia tidak akan mengulanginya selamanya.

Namun kita memiliki catatan, bahwa teori ini tidak mampu membebaskan kehendak-kehendak kita dari ikatan kausalitas mekanis kecuali dengan syarat menundukkannya pada kausalitas dinamis. Dan yang benar bahwa dia mengakui dua penafsiran sekaligus, dan menggambar bagi masing-masing wilayahnya yang khusus, mempertahankan bagi yang pertama bagian singa.

Dan Bergson berkata: Sesungguhnya kita selama tetap berhubungan dengan dunia luar, dan selama kita berkomitmen pada perintah-perintah masyarakat, maka keadaan-keadaan kesadaran kita tetap berdekatan di permukaan diri kita, dan tidak menyatu dalam massa diri. Dan dari sini dimungkinkan keadaan-keadaan ini saling mempengaruhi, sehingga kehadiran salah satunya memanggil yang lain. Dan karena itu, kita menjalankan sebagian besar waktu tindakan-tindakan kita dalam keadaan kesadaran otomatis, dan tindakan-tindakan inilah yang berlaku padanya teori mekanis.

Adapun jika terjadi bahwa kita mencabut diri kita dari dunia luar untuk menjadi setelah kita menemukan kembali diri kita, dan kita kembali dari ruang ke waktu, dan dari bahasa ke pemikiran murni, dan dari perasaan-perasaan yang diterima ke keyakinan pribadi kita -jika hal ini terjadi -dan ini adalah perkara yang sangat langka- maka kita kembali terikat pada saat yang sama dengan diri kita yang asasi, dan tindakan-tindakan bebas kita akan menjadi yang keluar dari diri ini, dan yang merangkumnya, “dan mengambil darinya sebagaimana diambil buah yang matang”.

Maka dimungkinkan untuk bertanya: Bukankah kebebasan, dalam definisinya dengan cara ini, pada hakikatnya adalah determinisme tabiat?

Adapun Bergson maka dia tidak menyembunyikan hal ini, dan dia berkata: “Sia-sia apa yang kita klaim: Sesungguhnya kita tunduk saat itu pada pengaruh tabiat kita, karena tabiat kita adalah juga diri kita”. Dan jika demikian halnya, maka masalah kebebasan tidak tampak maju banyak, karena budak jika mengubah tuannya tidak keluar dari menjadi budak.

Teori-teori asosiasi makna telah menyajikan kepada kita interaksi ide-ide kita dalam bentuk tertentu -sebagai pertandingan sepak bola, yang saling berselisih di dalamnya kekuatan-kekuatan yang bertentangan, yang ada di dalam diri kita dalam bentuk diri yang terisolasi, yang tidak menang kecuali yang terkuat. Adapun dinamika Bergson -meskipun konsesi-konsesi besar, yang diberikannya kepada lawan-lawannya- dia percaya bahwa dia mengungkap sejumlah keadaan, yang muncul keputusan kita padanya dari satu kekuatan, yang sangat mendalam, dan dia tumbuh dan berkembang, tanpa berhenti, seolah-olah dia api yang terus menerus.

Tetapi apa pun yang kita tuju berkenaan dengan kekuatan ini: satu atau banyak, mendalam atau dangkal, maka mekanisme dan dinamika sepakat dalam kembali pada tabiat yang mustahil bagi kita untuk mengubah arahnya, atau menghentikan geraknya, dan seberapapun dinamika berbicara tentang “kebebasan” dan tentang “kemungkinan” maka dia juga memutuskan “keharusan” dan “determinisme” atau jika ada kemungkinan maka itu kemungkinan yang dikatakan oleh “diri tidak sadar”, yang memilih di antara kemungkinan-kemungkinan logis banyak -cara pertumbuhannya, pilihan buta, dan tanpa petunjuk.

Dan demikian “Bergson” bertemu dari jalan lain dengan “Kant”, keduanya memutuskan ketidakmampuan diri kita yang empiris dan sadar untuk melakukan sesuatu selain menerima perbuatannya siap dari diri lain, yang disebut salah satu dari mereka: diri asasi, dan disebut yang lain: diri hakikat yang masuk akal, dan semua yang membedakan antara keduanya dalam bidang ini bahwa Bergson meletakkan kemampuan ini dalam realitas yang dapat dirasakan, dan dia karena kesetiaannya pada kecenderungan biologisnya membela spontanitas “dorongan vital” dalam pertumbuhan alaminya, yang menantang dengannya semua perencanaan yang diperhitungkan.

Namun ini juga bukan kebebasan dengan makna yang menyibukkan kita, karena dia alih-alih mendukung tanggung jawab moral kita, tidak melakukan -sebaliknya- selain menggoyahkannya. Jika kehendak kita muncul dari tabiat kita, dan tabiat kita dipaksakan kepada kita sebagai takdir yang ditakdirkan, maka kita tetap dalam lingkaran tertutup: tidak ada yang mampu menjadi selain dirinya.

Sesungguhnya kebebasan yang berdiri sebagai syarat bagi tanggung jawab kita harus kita cari di wilayah lain selain tabiat realistis atau potensial “yang ada”, atau yang dalam perjalanan pembentukan. Kebebasan ini harus memiliki karakter yang menguasai tabiat dan tidak tunduk pada penguasaannya, atau menjadi -sebagaimana dikatakan Spinoza “tabiat yang aktif” bukan “tabiat yang pasif”.

Dan kenyataannya bahwa kita ketika menjawab dengan afirmatif pertanyaan ini: “Apakah kita masih “bebas” dalam keputusan-keputusan kita, dengan adanya temperamen kita, dan kebiasaan-kebiasaan kita, dan ide-ide kita, dan emosi-emosi kita yang terkini?” -maka kita menyatakan dengan itu bahwa kita adalah sesuatu yang berbeda, lebih dari kumpulan data-data ini, dan bahwa kita masih memiliki di atas semua aktivitas-aktivitas khusus ini aktivitas lain yang lebih tinggi, yaitu aktivitas diri yang dapat dirasakan dan universal, yang mampu mengatur dirinya dengan seribu cara berbeda. Dan kita menambah penegasan perkara maka kita katakan: Sesungguhnya penyataan aktivitas ini bukanlah dengan itu klaim terhadap kemampuan khayalan dan waham, dan bukan sama sekali perkara pembatalan lengkap terhadap dunia batiniah, kemudian membuatnya kembali pada keadaan lain yang tidak pernah ada. Dan bukan perkara bagi kita bahwa kita memiliki kemampuan mutlak untuk mencuri unsur, atau sekelompok unsur dari eksistensi kita, atau mencegah geraknya, atau mengisolasi kehendak kita dari kumpulan ini, agar kita menjalankannya dalam kehampaan, tanpa motivasi, dan tanpa tujuan. Dan yang dimaksud bukan menghadapi tabiat, dari segi apa yang ada padanya dari unsur substansial, dan deterministik, tetapi menghadapinya dari segi apa yang ada padanya dari unsur fleksibel yang dapat dibentuk.

Dan dari yang kita akui keharusannya secara mutlak bahwa setiap aktivitas berkehendak mengandaikan keberadaan motivator yang menggerakkannya, dan bahwa setiap gerakan menuju tujuan yang dicapainya. Namun motivator ini, dan tujuan ini tidak tunggal dalam tabiat, terutama ketika mengambil keputusan yang di dalamnya ada kadar pertimbangan dan penggunaan akal.

Sesungguhnya kesesatan determinisme “mekanis dan dinamis” tidak terletak pada bahwa dia memanggil gambar keseimbangan dalam motivasi, atau gambar dorongan dari temperamen, karena manusia mana pun yang mengamati keadaan-keadaannya dengan perhatian menyadari pergantian ini dalam tujuan-tujuan yang tampak baginya bersama alasan-alasan yang mendukungnya, dengan bentuk yang bervariasi dalam tingkat percampurannya sebagaimana dia merasakan dalam dirinya jenis keragu-raguan yang tidak berhenti kecuali setelah mengambil keputusan. Tetapi kesalahan setiap teori alami terletak pada bahwa dia mengabaikan “peristiwa perantara” yang dianggap sebagai momen menentukan dalam terciptanya keputusan”, dan itu ketika menggambar kepada kita kehendak sebagai hasil langsung dari keadaan-keadaan khusus ini, atau sebagai perkembangan spontan dari akar-akar dalamnya. Seseorang tidak dipaksa mengambil keputusan dengan cara yang sama yang membuatnya mengangkat tangannya “untuk menggaruk” di tempat yang dia butuhkan untuk “menggaruk”, meskipun dia sedang tidur.

Sesungguhnya kehendak bukan hasil langsung dari terbentuknya ide-ide kecuali dalam satu keadaan, yaitu secara khusus ketika tidak ada “tanggung jawab” dan tidak ada “kebebasan”, dan itu adalah keadaan gangguan mental, yang hampir tidak muncul padanya satu ide, mendahului lainnya, sampai dia menerobos jalan pada fakultas-fakultas lain, dan hal ini cukup untuk menggerakkan aktivitas yang diperlukan untuk merealisasikan ide ini, dengan cara refleks, tanpa meninggalkan waktu untuk mengendalikan kegarangannya.

Adapun dalam keadaan-keadaan normal biasa yang diklaim teori-teori deterministik bahwa mereka berdiri atasnya -maka selalu ada jarak antara perbuatan tabiat, dan reaksi kehendak kita terhadapnya, dan periode ini tampak perlu -pertama- karena yang ada bukan satu ide, tetapi dua ide yang bertentangan, yang menawarkan kepada pilihan kita, dan menuntut haknya untuk berubah menjadi kenyataan.

Dan terkadang memang terjadi bahwa kepentingan yang kita berikan pada kedua pilihan tersebut hampir sama, karena setelah diteliti lebih cermat, kita menemukan bahwa kekurangan pada satu sisi dikompensasi oleh kelebihan di sisi lain, dan dengan demikian terlihat keseimbangan keduanya di panggung hati nurani. Seringkali kita kembali lagi ke titik pemikiran yang sama dan perenungan jiwa. Dengan cara seperti ini kita tetap ragu sejenak dalam memilih antara proyek yang sangat indah, berbiaya rendah, tetapi rapuh, dengan proyek lain yang kurang indah dan berbiaya mahal, tetapi kokoh. Dan keadaan yang membingungkan dan gelisah ini menimpa kita ketika diminta untuk memilih antara pekerjaan yang lebih bermanfaat dan pantas, dengan pekerjaan lain yang lebih utama dan lebih besar pahalanya.

Dan terkadang juga terjadi bahwa salah satu pilihan tampak dalam bentuk yang lebih baik dan lebih dapat diterima berdasarkan kebiasaan dan kecenderungan yang telah kita kenal, sedangkan pilihan lain tampak ditolak dengan cara yang sama, namun tidak kalah nilainya di mata akal, sehingga menjadi penghalang bagi yang pertama, menghalanginya untuk beralih secara spontan ke ranah tindakan.

Namun jarak yang memisahkan peristiwa kehendak dari peristiwa-peristiwa hati nurani lainnya dibedakan terutama oleh perbedaan sifatnya. Di antara peristiwa-peristiwa ini dan peristiwa kehendak terdapat pertentangan mendasar dan terputusnya kesinambungan. Seseorang tidak berpindah dari keadaan-keadaan ini ke tindakan tersebut secara sama rata. Dari ide tertentu lahir secara alami suatu hasil, dari arah keinginan, dari emosi suatu keadaan jiwa yang sesuai, dan dari campuran semua ini atau dari peleburannya lahir peristiwa majemuk yang belum merupakan kehendak. Adapun keadaan yang paling dekat dengan kehendak adalah keinginan, namun “dari keinginan ke kehendak terdapat seluruh jarak yang memisahkan undangan dari respons”.

Sesungguhnya kehendak bukanlah berarti kita merumuskan “permintaan” melainkan mengeluarkan “keputusan”. Ia tidak berarti mengulurkan tangan pengemis, melainkan melangkah maju sebagai penakluk. Dan kehendak bukanlah “perpanjangan” rantai dalam rantai yang diberikan, melainkan “permulaan” rantai lain yang harus diberikan. Kenyataannya adalah bahwa kausalitas manusiawi memiliki ciri khasnya sendiri yang tidak dapat dikembalikan kepada yang lain. Sebelum kehendak menerima pendorong atau rangsangan tertentu, ia terlebih dahulu memberikan sejenis pewarnaan padanya dan mengubahnya menjadi formula mental ketika menempelkan label ini: “Aku memeluk prinsip ini sebagai aturan perilaku”.

Dan jauhkanlah kita dari mengurangi pentingnya dorongan-dorongan dalam kita, emosi-emosi kuat kita, dan gagasan-gagasan jelas kita dalam merumuskan keputusan-keputusan kita. Pikiran kita mengusulkan solusi tertentu kepada kita, dan perasaan kita mendorong kita ke yang lain. Dan barangkali tersembunyi di lipatan tersembunyi hati nurani kita sebab yang mengarahkan kita ke solusi ketiga. Tetapi kekuatan-kekuatan ini secara keseluruhan, termasuk yang terakhir dan paling langsung, tidak dapat menjelaskan sendiri tindakan kehendak yang menentukan. Ia adalah sebab yang terpendam, tetapi bukan sebab yang lengkap, dan kerjanya terwujud dalam bentuk sejenis dorongan dan hasutan, lebih dari pada sejenis sebab-musabab. Dan tidak diragukan bahwa dengan dalil-dalilnya yang meyakinkan atau seruan-seruan emosionalnya, ia rindu untuk merebut keputusan dari kita, tetapi ia tidak berhasil untuk memaksa di sini demi memperolehnya. Seolah-olah perannya terbatas pada menyiapkan catatan dan membela perkara.

Dan mungkin bobot pengaruhnya pada kita dengan cara ini mencapai titik hingga condong kepada kita ke solusi ini atau itu, tetapi kurva yang digambarkannya bagi kita dengan pengaruh ini tidak membentuk lingkaran yang rapat, dan kita harus, baik meluruskan kurva ini atau melanjutkan gerakannya yang telah dimulai agar kita menyelesaikannya, “atau lebih tepatnya kita mendahuluinya untuk menemuinya di tengah jalan”.

Oleh karena itu, dengan faktor-faktor ini saja tetaplah karya kehendak, demikian juga objeknya, di dunia kemungkinan. Untuk mewujudkan satu kemungkinan dari sekian banyak kemungkinan diperlukan “faktor baru”, tekanan jempol yang membuka jalan baginya ke dunia kenyataan.

Faktor baru ini adalah campur tangan “diri kita yang menyeluruh” dengan aktivitas “sintesisnya” untuk menyelesaikan diskusi dan mengeluarkan keputusan akhirnya yang tidak ada nilai selainnya, dan di dalamnya terdapat semua konsekuensi moral. Kenyataannya adalah bahwa diri kita yang tidak terbagi itulah yang terkonsentrasi secara keseluruhan dalam keputusan, pada momen yang menentukan ini. Dialah yang memutuskan secara final tentang nilai tujuan ini atau itu, dan dialah yang mengunggulkan satu pendorong atas yang lain. Dan tidaklah jarang bagi pihak yang lebih lemah senjata selama musyawarah untuk meraih kemenangan dalam perkara, berkat bantuan yang ingin diberikan hakim kita kepadanya pada akhirnya. Maka diri yang tertinggi ini selalu mengawasi pengaruh alami dari kemampuan dan kekuatan-kekuatannya, dan posisinya terhadapnya seperti posisi masinis kereta di belakang mesinnya, yang diberi kemampuan untuk campur tangan setiap saat untuk menghentikannya, atau mengubah kecepatannya, atau arahnya.

Demikianlah kita dapat mengarahkan pilihan kita dengan keragaman sebesar yang kita inginkan, tanpa melanggar hukum-hukum alam yang tampak atau tersembunyi, bahkan dengan bantuan hukum-hukum ini. Kita dapat misalnya menggerakkan imajinasi kita untuk menggambarkan dengan lebih jelas dan tepat objek pekerjaan yang telah dijadikan kebiasaan atau naluri sebagai rancangan yang samar dan tercampur, dan kita dapat mendekatkan ke fokus kesadaran kita apa yang sebelumnya ditolaknya di latar belakang, dan memusatkan perhatian kita padanya, dan menilai alasan-alasannya. Jika kita tidak menemukan nilai-nilai internal yang mendukungnya, kita berikan kepadanya nilai-nilai lain yang murni personal, dan kita desak dengan seluruh bobot kita, sehingga kita mengalihkan kehendak kita dari jalurnya yang sekarang untuk memilih jalan baru. Dan ia pun niscaya, jika kita mau, tetapi dengan syarat bahwa ia “ditentukan”, bukan “menentukan”, “dikuasai bukan menguasai, diputuskan bukan memutuskan”. Ia bukanlah kuk yang kita pikul dengan kepatuhan yang menyerupai kepatuhan para rahib, melainkan alat bermata dua yang dapat kita pegang dari kedua ujungnya, agar kita dapat mengaturnya melalui sejenis adaptasi kreatif yang sesuai dengan tujuan-tujuan kita yang bertentangan manapun. Dan karena determinisme ini telah mencakup penentuan-penentuan yang banyak, maka dengan cara ini ia sendiri tidak terbatas.

Dan jika kehendak manusia yang baik dan kehendak penjahat seringkali hanya berlatih dalam satu arah, maka artinya masing-masing dari keduanya telah mulai dengan mengikat kehendaknya pada penggerak khusus, sambil tetap mempertahankan kebebasannya untuk mengambil, meninggalkan, dan berkreasi sesuka hatinya.

Kita, betapapun kita naik ke tingkat tertinggi dalam tangga keutamaan atau turun terpuruk dalam kemerosotan keburukan, maka orang yang paling bijak seperti halnya yang paling fasik, keduanya merasakan dalam dirinya kemampuan untuk berhenti, atau mundur ke belakang, atau menyerang kembali. Dan jika keduanya tidak melakukan itu, itu karena mereka tidak menginginkannya, bukan karena mereka tidak mampu melakukannya. Keduanya dapat memberikan bukti yang tampak dan dapat diraba tentang kemampuan praktis ini dalam menghadapi lawan yang mungkin mengingkari kemampuan mereka untuk melakukan apa yang tidak mereka biasakan. Bahkan masing-masing dari kita pernah memberikan bukti ini. Batas masalahnya adalah karena kita adalah campuran dari kelebihan dan kekurangan, maka perbedaan antara orang-orang tidak lebih dari masalah relatif.

Dan tidak diragukan bahwa di atas kebebasan alamiah ini, yang merupakan “kemampuan ganda”, terdapat kebebasan lain yang secara khusus bersifat moral, yaitu “kewajiban dalam arti yang tepat”.

Kebebasan pertama adalah kemampuan yang dengannya kita memilih salah satu dari dua hal yang berlawanan, dan yang kedua adalah “penggunaan yang baik” dari yang pertama. Ia adalah pelepasan final dari kejahatan dan pemilihan aktual yang terbaik. Namun kebebasan di sini bukanlah kebebasan pembebasan, yang membebaskan tanggung jawab kita, melainkan kebebasan yang mensyaratkan tanggung jawab dan menjadi dasar baginya. Yang penting adalah mengetahui apakah dalam semua tindakan kehendak kita benar-benar memiliki kemampuan atas dua hal yang berlawanan ini, yaitu apakah kita, meskipun ada tekanan sifat kita dan tekanan alam luar dalam satu solusi tertentu “dan ketika tekanan ini tidak bertujuan menghilangkan kehendak kita sepenuhnya, seperti dalam kasus hipnotis atau kegilaan” – kita juga dapat dengan bebas memilih tanpa paksaan atau keterpaksaan?

Dan untuk lebih mempertegas masalah: yang dimaksud adalah mengetahui apakah ketika kita memilih kejahatan dalam keadaan yang mengunggulkannya – kita dapat memilih kebaikan “dan sebaliknya”.

Dengan singkat: apakah kita benar-benar – sesuai dengan pilihan yang kita buat – pencipta pahala kita atau mitra dalam kesengsaraan moral kita?

Kita tidak pergi sejauh mengklaim bahwa semua orang memiliki kekuatan yang sama untuk berbuat baik dan jahat, dan bahwa kekuatan ini ada pada individu yang sama dalam berbagai keadaan. Turun lebih mudah daripada naik, baik dalam pengertian materi maupun moral. Dan mungkin dapat dikatakan bahwa kehendak pada umumnya memiliki kecenderungan untuk mengikuti kebaikan yang dapat dirasakan dan segera, lebih dari kebaikan rohani atau yang akan datang, karena ia mungkin merasakan banyak kesulitan dalam mengikuti perintah akal, lebih dari yang ditemukannya dalam mengikuti kecenderungan fitrah dan kebiasaan yang diwariskan atau diperoleh. Dan barangkali lebih tepat untuk mengatakan bahwa semua orang tidak menemukan kenikmatan yang sama terhadap semua keburukan. Setiap manusia memiliki titik kelemahan kecilnya, dan dari sini ia melawan beberapa godaan dengan intensitas yang kurang dari yang digunakannya untuk melawan yang lain. Yang ada hanyalah kita tidak boleh membesar-besarkan kesulitan ini hingga menjadikannya semacam kemustahilan.

Dan barangkali Leibniz berkata kepada kita: “Bukankah hukum universal bahwa setiap kekuatan bekerja di tempat ia menemukan lebih banyak kemudahan dan sedikit perlawanan? … Maka mengapa kalian ingin menjadikan kekuatan moral sebagai pengecualian dari aturan?” Berpikir dengan cara ini adalah sofisme yang mencolok ketika kita menempatkan kedua istilah untuk perbandingan dalam keadaan yang tidak setara. Apa yang berlaku pada kekuatan buta yang menyerahkan diri padanya, yang tidak memiliki selain data-data aktualnya, tidaklah demikian ketika kita menempatkan di belakang perangkatnya seorang pengrajin terampil yang mencukupinya sesuai kebutuhannya, menggunakan kemungkinan-kemungkinan yang terkandung di dalamnya. Dan pengrajin terampil ini akan mencipta dengan tipu daya yang sesuai, jenis-jenis kemudahan lain dan perlawanan. Kemudian ia bekerja sehingga membuat benda yang jatuh, baik berhenti jatuh atau terangkat di udara, dan membuat air yang mengalir di lembah kembali naik ke lereng.

Kita menempatkan diri kita dalam keadaan yang sama, dan saat itu kekuatan moral tidak akan memberikan pengecualian apa pun. Kenyataannya adalah bahwa ketika diri membuat pilihannya pada sisi yang mengandung perlawanan lebih besar “dan mari kita asumsikan bahwa itu adalah tempat ia mematuhi perintah syariat atau hukum” maka ia memanggil untuk ini cadangan-cadangan dari energi-energi kuat, sehingga mengkompensasi kekurangan kekuatan-kekuatan yang ada. Terkadang bantuan ini bercorak “intelektual”, di mana penalaran akal untuk menyeimbangkan berat naluri yang tenang atau kebiasaan yang kaku. Dan terkadang lain bercorak “material” baik untuk menghindari situasi yang merangsang, atau untuk mengalihkan arus deras emosi yang menolak diskusi dan saling pengertian. Demikianlah keputusan moral dalam kasus-kasus ini hanya tercapai melalui upaya perlawanan yang baru, dan upaya ini menggandakan pengaruhnya ketika tidak terbatas pada memulihkan keseimbangan yang goyah saja, melainkan ketika menyiapkan pembalikan sistem dasar berat dan memenangkan timbangan ke sisi yang berlawanan.

Dan agar kita memiliki gambaran perkiraan tentang kesulitan-kesulitan yang dihadapi kehendak kita dalam kesiapan-kesiapan kita yang diwariskan atau diperoleh – cukup kita membayangkan seseorang yang tenggelam dalam tidur nyenyak dan ia mendengar dering jam weker. Kita mencampur adukkan antara dua sistem yang sama sekali berbeda ketika kita berkata bahwa hukum alam yang menekan tubuh dan melumpuhkan gerakannya, menghalangi dengan tingkat yang sama kehendak untuk bangun. Kebenarannya adalah bahwa cukup terjaga terbentang selama beberapa saat yang cukup untuk menggerakkan kesadaran dan memastikan ketidakbahagiaan tidur segera – maka keadaan alamiah ini meninggalkan di hadapan kehendak tiga posisi yang mungkin untuk dipilih secara setara. Seseorang mungkin berkata pada dirinya, dan tubuhnya masih dalam keadaan lesu: “Aku harus melanjutkan istirahatku”, atau “Aku berharap bangun, tetapi aku tidak bisa bertekad”, atau “Aku harus bangkit untuk bekerja”. Dan jelas bahwa posisi pertama yang memusuhi kewajiban dengan keras kepala tidak mungkin merupakan sesuatu yang dipaksakan alam, karena seseorang dapat tanpa perubahan apa pun dalam posisi material – mengambil posisi tengah yang mengandung kehendak yang lemah, dan kehendak ini adalah padanan praktis dari pelarian. Oleh karena itu, kapan pun seseorang mencapai tahap memilih solusi tengah ini, menjadi mudah untuk memastikan kebenaran keputusan yang kita buat sebelumnya tentang ketidakmampuan kehendak kita. Dan cukup bagi kita untuk memulai suatu percobaan, sekadar pemberontakan buatan, sehingga menggugurkan semua ilusi tentang kenyataan kebebasan kita. Ya, dengan sedikit ketegangan dan sedikit semangat, orang yang paling mengantuk pun bangun dan melanjutkan tekadnya.

Dan pengalaman telah membuktikan bahwa kehendak-kehendak yang paling moderat merasakan dalam gelora kerjanya dan di hadapan tantangan, bahwa mereka mampu melawan dengan keras pengaruh naluri-naluri primer, dorongan-dorongan dominasi, dan ancaman-ancaman keadaan berbahaya, rela berkorban dengan yang paling berharga yang mereka miliki. Dan ini tidak hanya berlaku bagi para martir yang dengan pilihan mereka mengorbankan nyawa mereka demi cita-cita tertinggi mereka, tetapi juga berlaku bagi para prajurit yang paling sederhana yang dikirim ke perang dan menjalaninya tanpa mengetahui mengapa, hanya untuk menaati atasan mereka.

Dan mungkin kamu berkata kepadaku: Aku berbuat semampu-mampu aku dan tidak sampai. Dan ini tidak benar secara mutlak. Jika hatimu, alam kecil itu – tidak mampu berbuat sesuatu untuk melawan serangan dahsyat alam besar, dan jika gravitasi beberapa kejahatan dan kebencian terhadap beberapa kebaikan harus menimbulkan pengaruhnya pada bagian yang pasif dari keberadaanmu, mengapa kamu tidak mengasihani keadaan ini? Dan mengapa kamu tidak menghina alam ini dalam dirimu berdasarkan nasihat akal? Dan mengapa kamu menghentikan semua ini dan menempatkan dirimu dari bagian ini sebagai hakim tertinggi dan keputusan akhir? Dan mengapa kamu tidak puas menerima posisi ini dan bergembira dengannya, sehingga kamu mengeluarkan perintah kepada kekuatan-kekuatan eksekutifmu agar menempatkan diri mereka dalam pelayanannya?

Dalam posisi inilah tepatnya terletak ketidakmoralan, dan dalam upaya mengatasi hal ini dimulailah tanggung jawab. Dan upaya ini tidak terletak pada materialitas peristiwa, dan kegagalannya tidak kembali pada ketidakmampuan kepekaan kamu, tetapi penyelesaian posisi terletak pada tambahan yang kamu berikan padanya, dalam pewarnaan terakhir yang kamu cetak padanya, dan dalam stempel kekuasaanmu yang kamu letakkan padanya.

Dan sekali lagi, jika keburukan benar-benar cenderung terjadi tak terhindarkan, meskipun kamu menolaknya, mengapa kamu menyambutnya dan bergegas menuju kepadanya? Maka tetaplah setidaknya di tempatmu, dan biarkan alam bekerja, dan alam tidak akan berbuat apa pun tanpamu, kecuali jika perbuatan itu menjadi dorongan spontan, yakni tidak disadari, dan tidak ada tanggung jawab maupun pertanggungjawaban di dalamnya.

Demikianlah tanggung jawab akhlak terbentuk, yang menurut pandangan pendukung determinisme tidak ada pada manusia sama sekali, ternyata sebaliknya diperkuat oleh pandangan lawan-lawan mereka di mana-mana, selama ada keputusan yang ditetapkan niat, dan apa pun paksaan alam yang tidak dapat dilawan secara lahiriah, baik berupa paksaan material, sosial, maupun psikologis.

Bagaimana posisi Al-Quran dalam menghadapi permasalahan ini?

Mari kita ingat terlebih dahulu dua unsur mendasar untuk jawaban, yang kita temui dalam nash, selama pemaparan ini:

  1. Gaibnya perbuatan-perbuatan kita di masa depan: “Dan tidak ada seorang pun yang tahu apa yang akan dikerjakannya besok” (Luqman: 34).
  2. Kemampuan manusia untuk memperbaiki atau merusak hakikat batiniahnya: “Sungguh beruntung orang yang menyucikannya, dan sungguh rugi orang yang mengotorinya” (Asy-Syams: 9-10).

Dan kini kita tambahkan dua unsur lainnya:

  1. Ketidakmampuan semua rangsangan untuk melakukan paksaan nyata terhadap keputusan-keputusan kita.

Kenyataannya, Al-Quran mengingatkan kita di banyak tempat tentang kebenaran ini, bahwa nasihat-nasihat hikmah yang paling meyakinkan dan ajakan-ajakan keburukan yang paling menggoda – tidak menimbulkan pengaruh sekecil apa pun dalam perilaku kita, tanpa adanya dorongan bebas dari kehendak kita, untuk menerima atau menolaknya. Al-Quran menegaskan melalui lisan setan: “Dan sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadap kalian kecuali aku mengajak kalian lalu kalian mematuhi ajakanku, maka janganlah kalian menyalahkanku tetapi salahkanlah diri kalian sendiri” (Ibrahim: 22). Dan Allah berfirman: “Sebagai pemberi peringatan bagi manusia, bagi siapa di antara kalian yang ingin maju atau mundur” (Al-Muddatstsir: 36-37).

  1. Kecaman keras terhadap perbuatan-perbuatan yang muncul dari hawa nafsu atau taklid buta. Al-Quran berfirman: “Tetapi dia cenderung kepada dunia dan mengikuti hawa nafsunya” (Al-A’raf: 176). Dan Allah berfirman: “Sesungguhnya mereka mendapati nenek moyang mereka dalam kesesatan, maka mereka bergegas mengikuti jejak mereka” (Ash-Shaffat: 69-70). Ini adalah perbuatan-perbuatan yang sering kali diberi sifat tidak bertanggung jawab oleh hati nurani umum, atau dicap dengan tanggung jawab yang diringankan. Bukankah kita melihat bahwa rumusan-rumusan ini, dalam keberagamannya, tidak dapat diterima oleh siapa pun dari pendukung determinisme, dan tidak ragu-ragu pembela paling teguh kebebasan memilih untuk menerimanya?

Namun anehnya, ketegasan dalam memutuskan tanggung jawab ini, yang tidak mau mengeluarkan alasan yang sah dari kesulitan-kesulitan keadaan batiniah kita – akan memberi ruang sejak sekarang bagi toleransi dan maaf yang besar, ketika terjadi paksaan material, baik yang datang dari luar seperti ancaman penyerang, maupun dari organisma kita sendiri seperti keharusan karena lapar.

Oleh karena itu, tidak dianggap sebagai kesalahan apa yang dialami seorang mukmin yang mengalami penyiksaan orang-orang kafir, jika dia terpaksa kafir untuk menyelamatkan diri dari agresi mereka. Allah berfirman: “Barangsiapa kafir kepada Allah setelah beriman, kecuali orang yang dipaksa sedang hatinya tenang dalam beriman, tetapi barangsiapa yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka atas mereka kemurkaan dari Allah dan bagi mereka azab yang besar” (An-Nahl: 106).

Demikian pula halnya ketika keharusan karena lapar memaksa orang yang kelaparan untuk memakan makanan yang haram: “Maka barangsiapa yang terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Maidah: 3).

Demikian juga dimaafkan pelacuran yang memalukan, jika wanita dipaksa melakukannya oleh tuan yang sewenang-wenang: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kalian hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang setelah mereka dipaksa itu” (An-Nur: 33).

Sesungguhnya kelonggaran ini tidak sampai pada tingkat memaafkan pembunuhan, pencurian, dan pelanggaran kehormatan dengan paksaan dari luar, karena ini adalah kejahatan-kejahatan yang tidak dapat dimaafkan, meskipun dilakukan di bawah ancaman kematian pelakunya. Tidak ada seorang pun yang berhak menghalalkan kehidupan orang yang tidak bersalah untuk menyelamatkan hidupnya, dan mencuri harta bendanya, atau melanggar kehormatannya, meskipun dia membeli penolakan dengan mempertaruhkan hidupnya.

Namun jika dapat dipahami bahwa paksaan harus menghalalkan kemungkaran seperti zina dan kekafiran, maka di hadapan kita ada ruang untuk bertanya: mengapa perubahan mendadak dalam sikap ini, yang menyerah kepada paksaan material atau organik dengan apa yang ditolak untuk diserahkan kepada sifat kejiwaan?

Atas dasar apa ini bersandar? Apakah kita lebih menguasai keadaan-keadaan jiwa kita daripada kekuatan-kekuatan material kita? Ataukah sebaliknya yang lebih mungkin? Bukankah meluruskan tabiat dan menguasai hawa nafsu memerlukan usaha pada kebanyakan orang yang lebih besar daripada menahan lapar dan sakit? Ini adalah asumsi pertama yang perlu diabaikan.

Demikian pula tidak ada seorang pun yang sama sekali dapat menjelaskan ketidakbertanggungjawaban atas perbuatan-perbuatan ini karena sifatnya yang tidak disengaja, yang membuat kita mengandaikan di dalamnya paksaan mutlak, yang menempatkan pelaku dalam keadaan ketidakmungkinan material yang tidak memungkinkannya memilih arah lain selain yang memaksanya, karena jika demikian halnya maka tidak akan ada makna bagi rahmat yang dibicarakan oleh nash-nash: tidak diampuni seseorang atas perbuatan yang tidak dia lakukan, tetapi dilakukan oleh orang lain, menggunakan tubuh yang pertama sebagai alat. Kenyataannya adalah sebaliknya: jika perbuatan tidak terjadi dengan persetujuan pelaku atau hanya untuk kesenangan melanggar aturan, namun meski demikian itu adalah perbuatan yang disengaja dan dikehendaki. Rintangan yang kita hadapi, tidak mungkin memadamkan perhatian akhlak kita, bahkan membangunkan pemikiran kita, dan mengaktifkan kesadaran kita, dan yang ada hanyalah ketika menunjukkan kepada kita akibat-akibat sulit yang menunggu kita di jalan kewajiban, dia memalingkan kita untuk menghindari bahaya.

Kita yakin bahwa kita menyentuh penjelasan yang sebenarnya di sini.

Sesungguhnya pembedaan antara melawan hawa nafsu dan pencegahan yang muncul dari ancaman paksaan tidak hanya berdasar pada bahwa kesulitan-kesulitan di sini adalah kesulitan-kesulitan yang nyata dan jelas, yakni: terjadinya dan penyempitannya tidak mengandung khayalan sekecil apa pun, dan tidak mengandaikan adanya partisipasi sekecil apa pun dari pihak kita, sebagaimana paling sering terjadi dalam alasan-alasan akhlak; tetapi pembedaan ini terutama berdiri atas dasar bahwa emosi dan kebiasaan menarik kehendak kepada keduanya dengan sederhana tanpa diskusi atau alasan, dan jika terjadi pemberian alasan maka dia tidak menyebutkan selain motif-motif kepentingan dan nilai-nilai pribadi, dan sama sekali tidak menyebutkan sebab-sebab yang dikenal hukum, sedangkan orang di hadapan ancaman berhenti, ragu-ragu, dan merenung, untuk mengungkap solusi. Dan ketika akhirnya tunduk, dia tidak melakukan itu kecuali karena alasan-alasan akhlak juga. Bukankah sebabnya – sesungguhnya – adalah bahwa hidup kita yang menghadapi bahaya, langsung atau tidak langsung? Dan dari situ menjaga hidup adalah tuntutan naluri kita, dan perintah dari perintah-perintah syariat akhlak sekaligus. Maka yang melanggar kewajiban karena tunduk pada keharusan hidup – melaksanakan kewajiban lain yang mencapai kepentingan sehingga menjadi syarat bagi semua kewajiban.

Namun kami tidak menyembunyikan sifat sederhana dari penjelasan kami:

Pertama; karena kompensasi hanya dipahami antara kewajiban-kewajiban yang memiliki nilai-nilai yang sama, dan meskipun hidup adalah syarat dalam semua kewajiban, namun dia tidak menempati puncak, bahkan ada yang lebih tinggi atau lebih rendah darinya. Jika tanpa keraguan sedikit pun, lebih berharga dari makanan yang haram, dapatkah dia demikian jika dibandingkan dengan kejujuran iman dan keikhlasan pada akidah? Sesungguhnya mengorbankan yang murah demi yang mahal adalah kewajiban, dan dari situ dia layak dihargai, tetapi melakukan sebaliknya adalah pertentangan akhlak, dan dia adalah tanggung jawab atas perbuatan buruk dengan cara tertentu. Dan kata “ketidakbertanggungjawaban” dalam kedua kasus bukanlah kata yang tepat.

Dan dari sisi lain: sesungguhnya orang yang mundur di hadapan bahaya tidak selalu yakin bahwa maju mungkin akan mengorbankan hidupnya, dia mungkin berlebihan dalam membayangkan bahaya yang dia hadapi, atau mungkin keliru dalam membayangkan motif sebenarnya dari perbuatannya. Bahkan jika kita mengandaikan bahwa asal keputusannya adalah bahaya yang pasti, mungkin begitu dia mulai bekerja dia menemukan dirinya di dalamnya, dan menikmatinya dalam kenikmatan yang tidak dia sadari sebelumnya. Maka kenyataan lebih rumit daripada menerapkan pembebasan yang murni dan sederhana, dan putusan ketidakbertanggungjawaban tidak seharusnya berarti di sini kemurnian, tetapi keringanan. Dengan demikian kita memahami kedalaman ungkapan Al-Quran, ketika berbicara dalam topik maaf dan rahmat. Dan untuk menegaskan makna ini para mufassir menyebutkan bahwa sabar dan pengorbanan lebih indah dan mulia, maka mereka berkata: “dan kesabaran lebih indah”, sebagaimana Al-Quran yang mulia mengatakan kepada kita: “Dan fitnah itu lebih besar daripada pembunuhan” (Al-Baqarah: 191).

Demikian pula harus kita kecualikan keadaan-keadaan di mana kekuasaan kewajiban tidak memberi ruang bagi maaf apa pun, dan di mana kebebasan kehendak harus menghadapi paksaan apa pun meskipun itu ancaman kematian. Di antaranya keadaan orang yang dipaksa untuk membunuh, atau dia dibunuh, atau keadaan orang yang hampir binasa karena kelaparan, lalu tidak menemukan cara hidup selain membunuh orang lain untuk memakan dagingnya. “Dan mazhab Maliki dalam pembunuhan orang yang dipaksa membunuh dengan pembunuhan, dengan ijma’ mereka bahwa seandainya dia hampir binasa tidak boleh baginya membunuh manusia lalu memakannya”. Itu karena mengakhiri kehidupan orang yang tidak bersalah adalah hal yang keji, tidak layak berlindung pada memelihara hidup kita untuk menghalalkannya; lebih baik kita mati daripada membunuh.

Demikianlah kehendak manusia dalam hubungannya dengan peristiwa-peristiwa fitrah internal atau alam eksternal tampak kepada kita – melalui Al-Quran – bebas dan mandiri. Apakah dari itu berarti kemerdekaan mutlaknya adalah keharusan? Dan apakah jika boleh kita katakan: bahwa makhluk mana pun tidak memiliki kekuatan yang memaksanya, dia sendiri – haruskah kita menyimpulkan dari ini bahwa pencipta alam itu sendiri tidak ada dalam aktivitas kita? Sesungguhnya pertanyaan ini berarti bahwa permasalahan metafisik atau lebih tepatnya: ketuhanan, tentang takdir azali, tersaji di hadapan kita lengkap.

Kami telah menyajikan dalam karya yang diterbitkan sebelumnya dalam bahasa Arab, tinjauan historis tentang topik ini, dan berusaha memberikan analisis kritis terhadap berbagai gagasan yang bertentangan dalam pemikiran Islam. Cukup bagi kami mengulangi di sini garis-garis menonjol dari yang disajikan saat itu.

Pertama kami tunjukkan kekaburan istilah “predestinationisme” yang mungkin dimaksudkan dengan dua makna berbeda. Dalam makna yang terbatas dan tepat – teori yang menghapuskan secara total semua aktivitas kehendak yang sesungguhnya dilakukan manusia. Tetapi qadari-yah, dalam makna yang lebih luas, hanya berarti pengetahuan Allah sebelumnya. Sesungguhnya Allah telah menciptakan semua potensi alam semesta dan kekuatan-kekuatannya, menurut perencanaan terdahulu, termasuk kemampuan kehendak kita, dan Dia mengetahui sebelumnya bagaimana masing-masing kekuatan ini akan bekerja, dan peristiwa apa yang akan dihasilkan dari jenis kerjanya. Namun tidak dikatakan kepada kita – secara positif atau negatif – apakah Allah subhanahu wa ta’ala campur tangan dalam mengatur semua kekuatan ini begitu ditempatkan dalam kerangka gerak. Dengan makna kedua inilah saja kita dapat mengatakan bahwa seluruh pemikiran Arab adalah pemikiran qadari, kecuali beberapa pengecualian.

Kenyataannya kita tidak melihat jejak gagasan sebaliknya “yang melucuti perbuatan-perbuatan kita dari pengetahuan Allah sebelumnya” dalam tahap sebelum Islam, maupun setelah munculnya Islam; hingga awal masa Umayyah. Pada tahun 80 Hijriah, di Bashrah dituduh seorang laki-laki bernama “Ma’bad”, yang menganut gagasan ekstrem tentang kebebasan manusia ini, dan laki-laki itu dieksekusi sebagai murtad, di masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Teorinya tidak lama kemudian ikut tanpa kembali lagi. Namun peristiwa ini telah membangunkan pemikiran filosofis pada masalah tersebut. Tidak lama kemudian kita melihat sejak awal abad kedua Hijriah munculnya firqah Mu’tazilah “dengan munculnya Washil bin ‘Atha’, yang wafat tahun 131 H”, yaitu yang mengambil, meski dengan cara yang diringankan, gelar yang sama: “Qadariyyah”, yang dimaksudkan dengan teori lama yang ditolak. Firqah ini berpandangan bahwa Allah mengetahui dengan yakin dalam perkara apa manusia akan menggunakan kemampuan-kemampuannya, dan kekuatan penuh yang diberikan-Nya kepadanya, namun Dia tetap membiarkannya berbuat, di bawah tanggung jawabnya yang penuh. Inilah yang ditentang oleh firqah Qadari-yah, yang tokohnya adalah “Jahm bin Shafwan”, dari “Tirmidz”. Dia berpandangan bahwa perbuatan kehendak tidak berbeda dari perbuatan yang tidak dikehendaki kecuali secara lahir, karena manusia tidak mampu menciptakan gerakan sekecil apa pun, dia di tangan Allah “seperti bulu yang ditiup angin”.

Meski demikian, kedua firqah tersebut termasuk golongan Muslim yang taat dan berdalil untuk mendukung pandangan mereka dengan sekumpulan nash Al-Quran. Sesungguhnya kita menemukan dalam asal perdebatan ini pertentangan mendasar dalam memahami sifat-sifat ilahi, yang kesempurnaan salah satunya tidak terwujud kecuali mengorbankan kesempurnaan yang lain. Al-Quran menyatakan di satu sisi: “Allah pencipta segala sesuatu” (Az-Zumar: 62). Dan jika pembicaraan mutlak seperti ini, maka tidak ada pilihan bagi manusia kecuali salah satu dari dua perkara: baik puas dengan peran alat, atau diberi sifat sekutu Allah. Tetapi inilah nash-nash lain yang tidak kalah tegas, yang menyatakan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala adalah Dzat yang benar-benar adil: “Sesungguhnya Allah tidak menzalimi seberat zarrah pun” (An-Nisa: 40), “Sesungguhnya Allah tidak menzalimi manusia sedikit pun, tetapi manusia-manusialah yang menzalimi diri mereka sendiri” (Yunus: 44).

Dalam keadaan ini, tidak ada seorang pun yang dapat membayangkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala telah menetapkan syariat kewajiban manusia dengan segala tanggung jawab dan balasan yang menyertainya – tanpa terlebih dahulu melengkapi manusia dengan sarana-sarana perbuatan yang diperlukan untuk menunaikannya.

Sesungguhnya kaum Qadari-yah – ketika hendak menyelamatkan prinsip keesaan Pencipta – tidak sampai pada tingkat mengingkari syariat akhlak, atau menisbatkan kepada yang menetapkan syariat ini suatu kezaliman. Tetapi mereka membayangkan syariat yang memerintah ini sebagai simbol hukum deskriptif semata, dan membayangkan balasan sebagai pengaruh alami yang muncul dari tatanan benda-benda.

Adapun kaum bebas yang bersemangat membela keadilan ilahi – mereka – sebaliknya – tidak mau mengangkat manusia ke tingkat Allah, tetapi harus mengatakan dengan sejenis pengecualian dalam perbuatan Pencipta. Sebelumnya logika membatasi ruang lingkup kaidah ini: “Segala yang ada adalah ciptaan Allah” dengan mengetahui bahwa Allah ada, dan tidak mungkin diciptakan untuk diri-Nya sendiri. Mengapa logika pengalaman – juga – tidak membuat batasan lain dengan mengecualikan perbuatan-perbuatan manusia? Jika kita dorong kedua alasan ini sampai batas maksimal, kita akan berakhir – berlawanan dengan yang disaksikan – baik pada penghapusan kehendak manusia, dan bersamanya kenyataan kewajiban, atau pada pembatasan wilayah perbuatan kehendak ilahi secara besar.

Madzhab-madzhab Ahlus Sunnah – kemudian – dan berkat prinsip kerjasama yang mereka katakan, berusaha memadukan kedua konsep yang bertentangan ini, sehingga tidak kehendak manusia, tidak pula kehendak ilahi, keduanya tidak dapat berhenti dalam perbuatan-perbuatan manusia yang disifati sebagai kehendak. Kedua kehendak bekerja dalam waktu yang sama, dan bekerja sama dalam menghasilkan perbuatan-perbuatan kita, tetapi dengan cara yang berbeda. Perbuatan Allah adalah perbuatan pencipta, sedangkan manusia ketika mengerahkan kekuatan-kekuatannya dan menghimpunnya tidak berbuat lebih daripada membuka diri bagi perbuatan ilahi, sehingga menerima darinya perbuatan secara lengkap.

Sesungguhnya diskusi telah berputar dalam teori-teori yang menolak segala sesuatu selain dirinya -sebagaimana kita lihat- seputar perbuatan-perbuatan lahir. Pertanyaannya adalah untuk mengetahui siapakah pencipta gerakan-gerakan luar kita yang disebut: kehendak bebas?

-“Itu adalah kita”- sebagaimana ditegaskan oleh sebagian mereka, tanpa campur tangan dari Allah. -“Itu adalah Allah”- sebagaimana dikatakan yang lain, tanpa partisipasi dari kita.

Dan mazhab ketiga meyakini bahwa mereka memegang kedua ujung rantai, ketika mereka berkata: “Itu adalah Allah, dengan campur tangan kehendak kita”. Namun orang-orang yang mengatakan hukum ini tidak lama kemudian membedakan sisi yang sebenarnya dalam masalah tersebut, dan meletakkannya dalam istilah-istilah yang sesuai dengannya. Mereka mengamati bahwa pelaksanaan kehendak itu sendiri -adalah peristiwa yang memerlukan penjelasan, maka mereka segera bertanya: siapakah yang mengarahkan dan mengatur kehendak kita?

Untuk menjawab pertanyaan dalam bentuk ini mereka terbagi menjadi dua kelompok:

Para penganut takdir terdahulu, yaitu murid-murid Abu al-Hasan al-Asy’ari “yang wafat di Baghdad tahun 324 H”, dan lawan-lawan mereka yaitu murid-murid Abu Manshur al-Maturidi dari Bukhara “wafat tahun 303 H di Samarkand”.

Demikianlah teori-teori baru kembali pada posisi berlawanan yang sama, yang telah diperdebatkan oleh para pendahulu mereka, setelah memindahkannya hanya ke ranah perbuatan batin, dan di sini juga dalil-dalil Qur’ani tidak kurang dari kedua belah pihak. Sementara kita mendapati Al-Qur’an di beberapa tempat menisbatkan kepada manusia kemampuan atas dirinya sendiri, untuk berubah menjadi jahat atau menjadi baik, kita mendapati bahwa jika kita mengambil beberapa tempat secara harfiah maka ia menetapkan bahwa kehendak kita persis seperti hati kita, dan kecerdasan kita, maka semua itu tidak lain hanyalah alat-alat di tangan Allah, semacam kendali yang dipakaiNya untuk memimpin kita sekehendakNya, dan bacalah dalam hal ini firmanNya: “Demikianlah Kami jadikan terasa indah bagi setiap umat perbuatan mereka” (QS. Al-An’am: 108), dan firmanNya: “Barangsiapa dikehendaki Allah akan mendapat hidayah, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa dikehendaki-Nya menjadi sesat, niscaya Dia jadikan dadanya sempit dan sesak, seakan-akan dia sedang mendaki ke langit” (QS. Al-An’am: 125), dan firmanNya: “Dan kamu tidak dapat menghendaki (jalan yang lurus itu) kecuali apabila dikehendaki Allah” (QS. At-Takwir: 29), dan firmanNya: “Dan ketahuilah bahwa Allah menghalangi antara seseorang dengan hatinya” (QS. Al-Anfal: 24).

Tidak diragukan bahwa kita dapat mencoba sintesis dalam bidang baru ini, dan Al-Qur’an sendiri memberikan kepada kita prinsip sintesis ini, ketika ia menyatakan: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d: 11). Maka ketika Al-Qur’an memutuskan bahwa Allah yang mengatur kehendak kita, hal itu tidak mengakibatkan pembebasan kita dari tanggung jawab; karena Allah tidak melakukan itu secara mutlak dari awal, melainkan Dia melakukannya sebagai sejenis tindakan timbal balik, yaitu: sebagai respons terhadap beberapa hal dari pihak kita.

Maka, baik hati kita merasakan kegembiraan atau kesedihan karena mengetahui kebenaran, atau karena melaksanakan keutamaan, dan baik akal kita sesat atau mendapat hidayah, keputusan-keputusan kita menuju kebaikan, atau menuju keburukan -ketika kita memutuskan bahwa semua pengaruh ini terjadi dalam diri kita melalui kekuatan yang lebih tinggi, dan di atas alam, kita mendapati bahwa sebab-sebab pendahuluannya berasal dari kehendak kita. Kita yang memulai, dengan membuka diri terhadap cahaya, atau dengan berpaling darinya: “Dan barangsiapa berpaling dari ingatan Tuhan Yang Maha Pemurah, Kami adakan baginya setan (yang menyesatkan) maka setan itulah yang menjadi teman karibnya” (QS. Az-Zukhruf: 36). Kita yang memulai dengan menyalakan akal kita atau memadamkannya: “Sekali-kali tidak! Sebenarnya apa yang selalu mereka kerjakan itulah yang menutup hati mereka” (QS. Al-Muthaffifin: 14), menguasai hawa nafsu kita atau mengikutinya: “Dan sekiranya Kami menghendaki, niscaya Kami tinggikan (derajat)nya dengan (ayat-ayat) itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan mengikuti hawa nafsunya” (QS. Al-A’raf: 176).

Namun kesulitan jika dikembalikan ke belakang dengan cara ini tidak menjadi terhapus sepenuhnya; karena setiap kali kita naik dalam tingkatan-tingkatan perbuatan batin kita, kita harus berhenti pada setiap langkah untuk bertanya pada diri kita sendiri apakah perbuatan ini murni manusiawi, maka ia mengandung batas bagi perbuatan Ilahi, atau ia ciptaan Allah, maka ia tidak kembali pada kesalahan apa pun dari pihak kita.

Seandainya kita memahami dengan baik posisi Al-Qur’an terhadap masalah kehendak bebas, kita akan mendapatinya bertentangan dengan posisi “Kant” secara lurus. Al-Qur’an meletakkan berhadapan dengan determinisme “Kant” dalam sistem fenomena -kemerdekaan kehendak kita yang sempurna berkaitan dengan peristiwa-peristiwa alam.

Adapun dalam sistem hakikat yang dapat dipahami (l’ordre noumenal), maka kemerdekaan ini sebaliknya akan memberi tempat pada ketergantungan ganda, bahkan tiga kali lipat, pada kehendak Ilahi. Kehendak kita berkaitan dengan efektivitasnya -tidak hanya berasal dari bantuan pemeliharaan Ilahi, agar usaha-usaha kita mencapai tujuannya, atau memutuskannya dari pengaruh-pengaruhnya. Suami yang menyimpan benih hidup anaknya tidak menyelesaikan penciptaannya, dan tidak meniupkan kehidupan padanya: “Maka terangkanlah kepadaKu tentang nutfah yang kamu pancarkan. Kamukah yang menciptakannya, ataukah Kami yang menciptakannya?” (QS. Al-Waqi’ah: 58-59), dan petani yang menyiapkan tanahnya, dan menaburnya tidak membelah biji, dan tidak menghijaukannya: “Maka terangkanlah kepadaKu tentang yang kamu tanam. Kamukah yang menumbuhkannya ataukah Kami yang menumbuhkannya?” (QS. Al-Waqi’ah: 63-64).

Dan kehendak kita berkaitan dengan keberadaannya dalam ruang potensi, sebagai fakultas memilih secara umum, tidak hanya berasal dari perbuatan pencipta awal, yang bukan perbuatan kita -bukan hanya itu semua, tetapi cara khusus yang dengannya setiap kehendak manusia merealisasikan dirinya secara aktual -tunduk dalam banyak hal pada kekuasaan Pencipta, dan seandainya diberi sarana untuk melepaskan diri dari pengetahuan Allah, dan kekuasaanNya yang tinggi, maka akan ada kerajaan-kerajaan dalam kerajaan Allah sebanyak makhluk berakal yang ada di dunia.

Sesungguhnya kesatuan alam semesta menuntut kesatuan pengaturan, dan membuktikannya, dan Allah tidak akan mengizinkan makhlukNya berbalik menentangNya, maka segala yang berjalan di hadapanNya tunduk pada pengawasanNya. Dan meskipun kejahatan moral tidak sesuai dengan kehendak syar’iNya, namun ia tidak dapat menghalangi kehendak penciptaNya, maka paling tidak, perbuatan kehendak kita tidak boleh menemui rintangan di atas alam; artinya: ia harus memperoleh dari langit semacam izin dan ridha, dan itulah yang ditunjukkan oleh ayat mulia: “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya” (QS. Al-An’am: 112), dan ayat: “Dan kamu tidak dapat menghendaki (jalan yang lurus itu) kecuali apabila dikehendaki Allah” (QS. At-Takwir: 29). Dan perkataan ini tidak dipersengketakan oleh manusia mana pun yang beriman pada keberadaan pemeliharaan Ilahi. Maka marilah kita melampaui batas ini.

Sesungguhnya Allah Taala Subhanahu -selain bantuan pasif ini dengan tidak menghalangi- telah mengelilingi “kemampuan kita untuk memilih” dengan perangkat yang kuat dan rumit, yang darinya bercabang semua keputusan kita; dan perangkat ini terdiri dari akal, indra-indra, kecenderungan-kecenderungan, daya tarik indrawi, dan nilai-nilai spiritual, sebagaimana mencakup penglihatan batin yang merupakan hati nurani, dan cahaya lahir yang merupakan ajaran yang diwahyukan atau tidak diwahyukan. Maka setiap keputusan, baik atau buruk, seperti proses pengeluaran dari kekayaan besar yang diamanahkan Pencipta kepada kita dalam fitrah, batin dan lahir, dan kesepakatan tentang perkataan ini juga ijmak.

Tetapi apakah tidak ada, selain perangkat umum ini yang dijadikan Pencipta dalam jangkauan setiap manusia -bantuan khusus yang diberikan Allah kepada sebagian hamba, dan mengharamkannya dari yang lain? Dan apakah orang-orang baik, saleh, dan pilihan di antara manusia menikmati keistimewaan, atau bantuan pelengkap untuk pilihan baik mereka, sementara yang lain dibiarkan pada sumber-sumber umum mereka?

Di sinilah dimulai perdebatan antara Ahli Sunnah yang menetapkan bantuan ini, dan Qadariyah “Mu’tazilah dan Syi’ah” yang mengingkarinya secara mutlak. Dan mereka yang terakhir ini berpendapat bahwa keistimewaan seperti ini tidak akan sesuai dengan keadilan Ilahi, karena mengapa kita menimbang dengan dua timbangan? Maka semua yang diperlukan untuk penilaian yang benar. Dan arah yang tepat harus dalam kemampuan setiap individu, dan atas setiap individu untuk mengatur kekayaan bersama ini, dan mengeksploitasinya semaksimal mungkin, di bawah tanggung jawabnya yang penuh, dan untuk kebaikan atau keburukannya.

Cara pandang ini memiliki dasar kebenaran, dan kenyataannya untuk menjaga keadilan langit, tampaknya perlu menetapkan batas minimum kemampuan manusiawi, yang diperlukan, dan cukup untuk menunaikan kewajiban kita, dan menetapkan tanggung jawab kita dengan syarat batas minimum itu menyeluruh, dan terbagi sama rata, tetapi mengapa kita berdiri menentang yang jelas demi prinsip umum ini, dan mengklaim bahwa Pencipta telah menciptakan semua orang dalam kondisi yang sama agar mereka menghendaki kebaikan, dan bermaksud kepada kebenaran?

Tidak perlu kita menyebutkan keragaman sifat-sifat keturunan, dan pengaruh-pengaruhnya yang berbeda pada penilaian dan keputusan kita, dan hal ini juga dipahami dari sabdanya, shallallahu ‘alaihi wasallam: “Manusia itu bagaikan tambang, seperti tambang emas dan perak”, dan sabdanya: “Sesungguhnya dalam dirimu ada dua sifat … Allah menciptakanmu atas keduanya”.

Tetapi Al-Qur’an mengklasifikasikan manusia secara umum, dalam ayat-ayat yang banyak, menjadi dua kelompok: yang sesat, dan yang mendapat hidayah, dan ia menambahkan bahwa masing-masing dari kedua kelompok berhutang keadaan khususnya pada kehendak Allah: “Tetapi Allah yang menganugerahkan nikmat kepadamu dengan memberikan hidayah kepada kamu untuk beriman” (QS. Al-Hujurat: 17). “Dan barangsiapa yang Allah kehendaki kesesatannya, maka kamu sekali-kali tidak mampu menolak sesuatu (yang datang) dari Allah” (QS. Al-Maidah: 41).

Dan khususnya marilah kita ingat bahwa Al-Qur’an menyatakan bahwa Allah campur tangan secara positif dan material kepada hamba-hambaNya, dalam momen-momen menentukan, untuk mengalihkan dari mereka godaan-godaan buruk: “Maka Tuhannya memperkenankan doanya dan Dia menghindarkan tipu daya mereka dari Yusuf” (QS. Yusuf: 34); dan sampai menghindarkan mereka dari jatuh dalam kekejian: “Demikianlah, supaya Kami memalingkan darinya kemungkaran dan kekejian” (QS. Yusuf: 24), dan untuk menguatkan kehendak mereka yang ragu: “Dan kalau tidak Kami teguhkan (hati)mu, niscaya kamu hampir-hampir condong sedikit kepada mereka” (QS. Al-Isra: 74). Dalam momen-momen sulit ini Allah meledakkan di mata mereka cahaya yang gemilang yang membawa kepada mereka lebih banyak kejelasan: “Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya” (QS. Yusuf: 24), maka Dia menanamkan keteguhan dalam hati: “Kemudian Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin” (QS. At-Taubah: 26), “Sekiranya tidak Kami kuatkan hatinya supaya ia termasuk orang-orang yang beriman” (QS. Al-Qashash: 10), dan menjadikan iman lebih indah di mata mereka, dan lebih dicintai oleh hati mereka: “Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu” (QS. Al-Hujurat: 7), dan membuat mereka benci “kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan” (QS. Al-Hujurat: 7).

Dan Mu’tazilah telah menggunakan cara-cara yang sewenang-wenang dan tersandung untuk menafsirkan nash-nash ini; karena baik pengkhususan ini tidak berarti apa-apa, atau ia berarti bahwa pemeliharaan khusus yang Allah berikan kepada orang-orang pilihanNya bukanlah yang sama, melainkan sesuatu yang lain yang berbeda secara kuantitas dan kualitas dari sarana-sarana umum yang diambilNya untuk mengajarkan semua manusia kewajiban-kewajiban mereka, dan memudahkannya bagi mereka.

Dan serupa dengan ini posisimu terhadap dua orang yang menanyakan jalan kepadamu, maka kamu memberikan kepada salah satunya keterangan jalan untuk diikuti, dan mengendarai yang lain di mobilmu. Dan sebagaimana dikatakan dalam Injil: “Sesungguhnya banyak yang dipanggil, dan sedikit yang terpilih”, maka kita membaca dalam Al-Qur’an bahwa undangan ke dar as-salam (surga) umum, tetapi hidayah terbatas pada mereka yang Allah kehendaki hidayah bagi mereka: “Allah menyeru (manusia) ke darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus” (QS. Yunus: 25).

Karena itu jiwa-jiwa besar di setiap zaman mengetahui bahwa segala yang mereka lakukan dari kebaikan dan yang lebih baik, maka itu dari karunia Allah, dan bahwa mereka harus selalu berlindung kepada pertolonganNya agar Dia meneguhkan mereka di jalan ini. Dan lihatlah posisi Ibrahim, dan Ismail, dan Sulaiman, dan Isa, dan posisi orang-orang yang mantap dalam ilmu, Ibrahim dan Ismail berkata: “Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang berserah diri kepada Engkau” (QS. Al-Baqarah: 128), dan “Ya Tuhanku, jadikanlah aku orang yang mendirikan shalat dan (demikian pula) sebagian dari keturunanku” (QS. Ibrahim: 40), dan Sulaiman berkata: “Ya Tuhanku, ilhamilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku” (QS. An-Naml: 19), dan Isa berkata: “Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka” (QS. Maryam: 32), dan orang-orang yang mantap dalam ilmu berkata: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)” (QS. Ali Imran: 8).

Dan karena itu jiwa-jiwa besar ini percaya pada karunia Allah Yang Maha Tinggi, lebih daripada mereka percaya pada kekuatan-kekuatan khusus mereka: “Dan jika Engkau tidak memalingkan dari padaku tipu daya mereka, niscaya aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh” (QS. Yusuf: 33), “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku” (QS. Yusuf: 53), “Katakanlah: ‘Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia, Raja manusia, sembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi'” (QS. An-Nas: 1-4), dan dari doa ma’tsur: “Ya Allah rahmatMu aku harapkan, maka janganlah Engkau serahkan aku kepada diriku sekejap mata, sesungguhnya jika Engkau serahkan aku kepada diriku Engkau serahkan aku kepada kelemahan dan aib, dan dosa dan kesalahan, dan Engkau dekatkan aku dari kejahatan, dan jauhkan aku dari kebaikan, dan sesungguhnya aku tidak percaya kecuali kepada rahmatMu”.

Dan karena itu akhirnya formula doa yang dengan dengannya orang-orang Muslim berdoa kepada Tuhan mereka setiap hari, dan berkali-kali dalam satu hari, terbatas pada bahwa mereka -setelah menampakkan usaha kemanusiaan mereka, untuk menundukkannya hanya kepada kehendak Allah Jalla Jalaluhu segera memohon pertolonganNya, agar Dia memberi hidayah langkah-langkah mereka di jalan yang lurus: “Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus” (QS. Al-Fatihah: 5-6).

Maka adalah mungkin untuk menegaskan bahwa nash-nash Qur’ani bertemu untuk mendukung teori Ahli Sunnah, yang memutuskan bahwa ada tingkat lain dari ketergantungan yang menjadi sifat kehendak kita berkaitan dengan kehendak Pencipta, namun demikian kita tidak mampu melakukan itu kecuali jika kita rumuskan paling tidak dua reservation yang telah diwahyukan Al-Qur’an kepada kita.

Reservation pertama: Bahwa karunia yang diberikan Allah Subhanahu kepada sebagian hamba, dan mencegahnya dari yang lain tidak mungkin mengandung pilih kasih, atau sewenang-wenang, dan meskipun beberapa nash yang sangat ringkas kadang menunjukkan semacam kehendak yang berlebihan: “Dia menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nahl: 93) -maka kehendak Ilahi tampak teratur pada dirinya sendiri, sesuai dengan apa yang dituntut oleh pengetahuan dan keadilan yang maksum, maka ia campur tangan untuk kepentingan orang yang pantas mendapat campur tangan: “Dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat takwa dan adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya” (QS. Al-Fath: 26), dan untuk kepentingan orang yang mengakui karunia: “Bukankah Allah lebih mengetahui siapa yang bersyukur?” (QS. Al-An’am: 53), dan yang haus untuk menerimanya, maka hatinya tampak layak untuk menyambutnya: “Maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka, lalu Dia menurunkan ketenangan kepada mereka” (QS. Al-Fath: 18).

Adapun mereka yang sebaliknya, telah menutup mata dari cahaya, dan menutup telinga dari nasihat yang baik, maka Allah membiarkan mereka dalam kebutaan dan ketulian mereka; karena Yang Maha Kuasa Yang Maha Perkasa tidak campur tangan dengan sia-sia sama sekali: “Dan barangsiapa berpaling dari ingatan Tuhan Yang Maha Pemurah, Kami adakan baginya setan (yang menyesatkan) maka setan itulah yang menjadi teman karibnya” (QS. Az-Zukhruf: 36), “Dan kalau sekiranya Allah mengetahui kebaikan pada mereka, tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar. Dan jikalau Allah menjadikan mereka dapat mendengar, tentulah mereka tetap juga berpaling sambil membelakangi (kebenaran)” (QS. Al-Anfal: 23).

Dan ringkasnya, bahwa Allah tidak menyesatkan kecuali orang-orang jahat, “Dan Allah tidak menyesatkan dengan perumpamaan itu melainkan orang-orang yang fasik” (QS. Al-Baqarah: 26), dan tidak memberi hidayah selain orang yang kembali kepadaNya: “Dan Dia memberi petunjuk kepada (jalan)-Nya orang yang bertaubat” (QS. Ar-Ra’d: 27).

Penyanggahan Kedua:

Bahwa dalam semua keadaan positif dan negatif ini, ia tidak mengatakan: bahwa kehendak Ilahi berpengaruh secara langsung terhadap perbuatan akhlak kita, dan bahwa kehendak tersebut membatasi kehendak manusia, atau menggantikannya. Hal ini karena karunia-karunia positif dari keutamaan Allah mengandung – secara jelas – suatu dukungan yang menjaga usaha kita. Ia adalah sayap-sayap yang membantu jiwa kita untuk terbang tinggi. Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan tugas bagi hamba-hamba pilihan-Nya dengan kemudahan yang jelas, ketika Dia memperlihatkan kepada mereka perkara-perkara sebagaimana adanya, dan ketika Dia membuat hati mereka mencintai kebenaran dan keutamaan, namun Dia tidak melaksanakan tugas itu menggantikan mereka; karena kata terakhir yang diserahkan kepada kehendak mereka belum keluar.

Demikian pula halnya ketika Allah membiarkan orang-orang zalim berkelana dalam kegelapan, dan mereka berada dalam cengkeraman berbagai kesulitan, agar mereka mencari jalan keluar darinya dengan usaha mereka sendiri, dan tidak ada yang mengatakan: bahwa Allah memaksa kehendak mereka dengan kepastian untuk memilih sisi yang lebih mudah.

Masalah yang masih harus kita ketahui, dan yang menjadi sebab perpecahan madzhab-madzhab Islam dengan cara yang jelas adalah: ketika Allah meminta kita menggunakan kemampuan kita untuk memilih, setelah Dia menempatkan sumber-sumber umum dan khusus ini dalam genggaman kita – apakah Allah meninggalkan kita sepenuhnya? Apakah Dia tidak campur tangan untuk kepentingan suatu sisi? Ataukah Dia masuk di sini – tanpa sepengetahuan kita – dengan dorongan tertentu yang bersifat ilahi, langsung, dan segera, dalam bentuk bantuan, atau meninggalkan, atau dukungan, atau sedikit energi, atau perbuatan yang tidak dapat dilawan dari sisi keutamaan atau ujian, yang mengarahkan – dalam berbagai bentuk – penunjuk aktivitas kita, dan menentukan geraknya ke satu arah atau lainnya, tanpa kita sadari sama sekali?

Itulah masalah yang tidak diterangkan Al-Quran dengan cara yang jelas dan memadai, bahkan tampak bahwa ia telah menerapkan dari sisi ini suatu bentuk kehati-hatian yang disengaja, yang jawabannya disebutkan kemudian: {Katakanlah: “Hanya milik Allah hujjah yang sempurna. Seandainya Dia menghendaki, niscaya Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya.”} [Al-An’am: 149]

Karena itulah, kaum Muslim terdahulu dari para salaf dan yang moderat dari para khalaf tidak berhenti pada penelitian seperti ini, karena mereka menganggapnya tidak bijaksana dan tidak bermanfaat. Tampak bagi kita dalam kenyataan bahwa masalah dengan bentuk ini tidak dapat diselesaikan secara jelas dengan cara apapun dari cara-cara biasa kita, dan dengan cahaya akal saja, karena kita harus selalu mengingat pertentangan yang disebutkan tadi, antara keadilan dan kekuasaan Ilahi yang mutlak. Dan ajaran-ajaran yang diwahyukan juga tidak akan menyelesaikannya, sejauh ia berdiam diri, atau dapat ditafsirkan dengan dua cara; dan pengalaman juga tidak akan menyelesaikannya, karena salah satu ujung hubungan tidak berada dalam kekuasaan kita.

Bagaimana kita membenarkan tanggung jawab kita atas asumsi yang tidak sepenuhnya mustahil, yaitu asumsi yang mengatakan adanya suatu jenis penentuan yang melampaui kehendak kita, bagaimanapun tingkat efektivitasnya? Yang dapat dikatakan hanyalah: bahwa menggunakan penentuan ini sebagai cara untuk melepaskan diri dari tanggung jawab tidak berguna sama sekali, karena kita tidak mengetahui keberadaannya, dan tidak tahu di sisi mana ia terwujud jika ada.

Sesungguhnya masalah determinisme ilahi hanya muncul karena suatu jenis keingintahuan intelektual, dan melaluinya, dan apa yang timbul darinya tidak menyangkut sisi akhlak, tidak juga iman dan takwa.

Adapun yang berkaitan dengan sisi akhlak khususnya – dan ini adalah topik kajian kita – maka yang penting untuk diketahui bukanlah apa yang terjadi dalam kenyataan, dari pengaruh-pengaruh yang menyebabkan terjadinya perbuatan, tetapi adalah cara manusia membayangkan perbuatannya, dan judul yang ia kerjakan di bawahnya, dan dalam satu kata: niat dan maksudnya. Maka mari kita periksa hati nurani kita pada saat mengambil keputusan. Apakah kita pada saat ini memiliki kekhawatiran untuk mengetahui apakah perasaan kita yang tidak tergoyahkan tentang kebebasan praktis kita sesuai dengan realitas mutlak atau tidak? Perhatian yang kita tujukan kepada objek perbuatan kita tidak hanya menyerap kita sepenuhnya, sehingga tidak memberi ruang bagi kekhawatiran semacam itu, demikian juga masalah yang diajukan, mungkin pengaruhnya tidak hanya membuat kita tidak peduli, dan mungkin tidak mengubah apapun dari sikap kita – bukan hanya ini, tetapi bahkan jika terbukti sifat khayali dari perasaan kita, maka kita pasti memiliki kepentingan dalam masalah yang diputuskan. Apakah keputusan yang kita ambil benar-benar asing bagi kita dalam kenyataan? Apakah keputusan ini diilhami atau didiktekan kepada kita, atau dipaksakan melalui kekuatan tersembunyi yang tidak dapat kita tentukan hakikatnya? Dan apakah Allah adalah penggerak utamanya? Tidak ada pentingnya semua pertanyaan ini karena kita begitu menggunakan – pada saat kedua, dan dengan niat kedua – mengadopsi keputusan dan mengandalkan pelaksanaannya, maka kita menjadi bersatu dengan pelaku yang sebenarnya. Jika kita bukan sebab akhlaki dari perbuatan itu sendiri secara hakikat dan sifat, maka kita adalah sebab ini setidaknya dari segi pembentukan sifat ini; bukan karena Allah telah “menghendaki” bagi kita untuk “menghendaki” ini atau itu, bahwa kita benar-benar menghendakinya dalam kenyataan; karena kita sama sekali tidak bermaksud, selama kita beramal, agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita sebagai alat untuk mewujudkan kehendak-Nya yang suci, selama kita tidak mengetahui apapun tentang kehendak Ilahi ini terlebih dahulu.

Tetapi kita – terlepas dari pertimbangan lain apapun – hanya rela, dan dengan sederhana, bahwa kehendak itu ada dalam perhitungan kita sendiri, dan dengan ini kita menandatangani komitmen kita. Demikianlah manusia menjadi bertanggung jawab, dan ia mewujudkan dirinya sendiri, sebagaimana ia menjadi berhutang sejak menjadikan dirinya penjamin.

Demikianlah kita memahami bahwa Al-Quran telah berkomitmen untuk menyatakan tanggung jawab kita di hadapan Allah, dalam ayat-ayat yang sama di mana tampak bahwa ia menghubungkan kehendak manusia dengan kehendak Ilahi secara sempurna. Allah berfirman: {Dia menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan kamu pasti akan diminta pertanggungjawaban tentang apa yang telah kamu kerjakan.} [An-Nahl: 93]

Maka prinsip tanggung jawab tetap dalam semua asumsi sebagai prinsip yang benar tanpa tersentuh.

3- Sisi Sosial Tanggung Jawab:

Maka syarat-syarat yang diperlukan dan mencukupi bagi tanggung jawab kita di hadapan Allah dan di hadapan diri kita adalah: bahwa perbuatan itu bersifat personal, dengan kehendak, dilakukan dengan kebebasan “maksudku tanpa paksaan”, dan bahwa kita berada dalam kesadaran penuh, dan memiliki pengetahuan tentang syariat atau hukum. Apakah syarat-syarat ini tetap benar dan dapat diterima berkenaan dengan tanggung jawab kita di hadapan masyarakat Islam yang diatur oleh Al-Quran?

Kita akan melihat bagaimana sikap Al-Quran cenderung berubah secara nyata ketika objeknya adalah tanggung jawab terhadap manusia, dan ini bukan berarti bahwa manusia manapun dapat bertanggung jawab atas apapun, tetapi hubungan antara realitas yang tunduk pada hukuman, dan individu yang bertanggung jawab kehilangan ketepatan dalam penentuan ini dengan segera, sehingga tidak lagi memerlukan rangkaian syarat-syarat ini.

Meskipun demikian, kita harus membedakan dalam bidang hukum antara tanggung jawab perbaikan “yang dikenal sebagai perdata”, dan tanggung jawab pidana “atau hukuman”. Yang terakhir ini tetap erat kaitannya dengan tanggung jawab akhlaki dengan membatasinya dan membatasinya pada manusia dewasa yang waras, ketika ia beramal dengan sengaja dan niat.

Paul Fauconnet telah mencoba dalam studi sosiologisnya tentang tanggung jawab, untuk menunjukkan bahwa pembatasan tepat yang kita temukan dalam masyarakat Eropa kontemporer – dari segi sejarah berasal dari yang dekat.

Penulis pertama-tama meneliti keadaan-keadaan di mana seorang individu dapat dianggap bertanggung jawab secara asumsi, lalu membuktikan dengan fakta-fakta “yang diambil tidak hanya dari bangsa-bangsa primitif, tetapi dari masyarakat yang lebih maju dalam organisasi, bahkan hingga waktu yang dekat dengan zaman kita” – membuktikan bahwa anak-anak dan orang gila, bahkan hewan dan benda, sering diperlakukan sebagai yang bertanggung jawab secara pidana, dan dihukum dengan sifat ini.

Penulis menulis: “Tanggung jawab pidana hewan bukanlah fenomena primitif yang hilang di hadapan peradaban, bahkan sebaliknya yang hampir benar. Kita menemukan tanggung jawab ini dalam tiga masyarakat yang melahirkan peradaban kita: Bani Israel, Yunani, dan Roma”. Oleh karena itu kita menemukan sesuai dengan perintah Taurat bahwa lembu pembunuh dirajam, dan dagingnya tidak boleh dimakan, dan prosedur ini diterapkan bahkan jika pemilik mengakui bahwa ia bersalah dan dihukum mati.

Plato berkata kepada kita dalam “al-Qawanin (Hukum-hukum)”: “Jika seekor hewan membunuh manusia maka ia dibunuh dan dibuang keluar batas, dan jika sesuatu dari benda mati membunuh manusia maka ia juga dibuang keluar batas”.

Demikian juga di Roma pra-sejarah, hukuman yang dimodifikasi untuk memindahkan batas-batas ladang wajib diterapkan pada lembu, pada saat yang sama diterapkan pada manusia.

Hukuman pidana terhadap hewan tidak mencapai batas maksimumnya kecuali di Eropa Kristen khususnya, ketika muncul tuntutan hukum terhadap hewan – pertama – di Prancis, pada abad ketiga belas, kemudian menyebar seperti bercak minyak di Eropa tengah dan berlanjut hingga abad kedelapan belas, bahkan hingga abad kesembilan belas pada bangsa Slavia di selatan.

Adapun yang berkaitan dengan anak-anak dan orang gila, maka hati nurani manusia tidak selalu memandang mereka dengan kezaliman, dengan menundukkan mereka pada hukuman yang berbeda tingkat seriusnya, terutama dalam kasus pembunuhan manusia atau pembalasan khusus yang menargetkan keluarga tertentu.

Dalam hukum Dua Belas Loh kita menemukan bahwa tanggung jawab anak yang belum dewasa diringankan berkenaan dengan beberapa kejahatan, tetapi tidak dibatalkan sama sekali. Dan semua yang belum mencapai mimpi ditempatkan dalam hukum ini pada tingkat yang sama. Adapun setelah Dua Belas Loh, terjadi perkembangan yang membebaskan anak-anak kecil, tetapi perkembangan ini terlambat, dan mungkin sezaman dengan Hadrian. Dan pada abad kedelapan belas juga seorang anak berusia delapan tahun dieksekusi di Inggris karena pembunuhan atau pembakaran. Para hakim di Prancis harus menjatuhkan hukuman biasa terhadap orang gila, kemudian parlemen mengkhususkan diri untuk meringankan hukuman ini atau menghapuskannya, adapun yang berkaitan dengan kejahatan penyerangan terhadap diri raja maka tidak ada peringanan di dalamnya. Dari sini adalah hasil pertama yang mengatakan: bahwa membatasi hukuman pada manusia dewasa yang waras tampak sebagai akhir dari apa yang dicapai suatu periode perkembangan, di mana tanggung jawab selama periode itu mulai menyusut sedikit demi sedikit.

Kemudian penulis setelah itu melanjutkan meneliti, dalam masyarakat-masyarakat yang berbeda, keadaan-keadaan yang melahirkan tanggung jawab pidana dari segi kenyataan – lalu menyajikan kepada kita perkembangan sejarah kedua dari ide tentang tanggung jawab ini yang berubah dari ide yang objektif pada awalnya, menjadi ide yang semakin subjektif. Kemudian kita menemukannya mengakhiri penelitiannya dengan berkata – setelah merumuskan beberapa reservasi yang dipaksakan oleh peristiwa-peristiwa yang diamati -: ketika hukuman mempertahankan sifat-sifat qisas, yaitu: ketika ia adalah qisas yang terorganisir atau dengan sifat-sifat diyat “wergeld”, atau dengan sifat-sifat kafarat agama. Dalam semua keadaan ini cukuplah perbuatan material yang salah saja dalam menciptakan tanggung jawab tertuduh yang menanggungnya, bahkan jika ia timbul dari kelalaian, atau bersifat kebetulan melalui kesempatan murni.

Tidak diragukan bahwa penulis kita untuk sampai pada hasil umum ini – harus mempelajari sistem pidana selama suatu periode sejarah, dan pada bagian permukaan bumi yang luas jangkauannya, yang mencakup masyarakat-masyarakat dengan komposisi yang beragam sampai batas maksimal, dimulai dari suku-suku Australia dan suku-suku Afrika Utara, hingga Eropa modern, melalui Tiongkok dan India Brahmana, Persia, Bani Israel, Yunani, Jerman, Romawi, dan kumpulan bangsa-bangsa Kristen. Sehingga penulis berkata: oleh karena itu kita menemukan dalam sistem Draco yang bertahan di Athena hingga penaklukan Romawi – bahwa hukuman pembunuhan karena salah “tidak sengaja” adalah pembuangan sementara.

Adapun dalam hukum Romawi tertua “hukum Dua Belas Loh” maka korban yang dipotong salah satu anggota tubuhnya akibat kejahatan yang tidak disengaja, dapat melakukan qisas jika ia tidak menerima diyat.

Dalam hukum Tiongkok, pembunuh karena kelalaian atau kebetulan dihukum dengan cambuk seratus kali dan pembuangan.

Dalam Taurat, pembunuh yang tidak sengaja dihukum dengan sejenis pembuangan, dan secara syariat dimungkinkan bagi pemilik darah untuk membunuhnya jika ia meninggalkan tempat pembuangannya sebelum waktu yang ditentukan.

Dalam hukum gereja, kafarat-kafarat berat dibebankan selama bertahun-tahun untuk menebus dosa-dosa tidak sengaja yang dilakukan karena ketidaktahuan.

Di Inggris, hingga awal abad kesembilan belas, pembunuh yang tidak disengaja tidak lolos dari hukuman – selain penyitaan hartanya – kecuali berkat belas kasihan pangeran. Posisi terakhir ini juga menonjol dalam hukum Prancis lama.

Namun ketika kita meninjau studi seluas ini “yang tidak peduli dengan batasan waktu, geografis, atau rasial” – tampak bagi kita pengamatan yang memaksakan dirinya kepada kita, lalu kita bertanya: apa ide yang menguasai pemilihan dokumen-dokumen ini? Dan mengapa pemilihan untuk satu masyarakat tanpa yang lain, dan untuk satu zaman tanpa yang lain, dan untuk bagian dari provinsi tertentu tanpa yang lain? Apakah merupakan kebetulan bahwa dipilih Persia, bukan Mesir dan Jazirah Arab misalnya? Dan mengapa dipilih India Brahmana, tanpa yang lain?

Penulis menjawab dalam pengantarnya bahwa ia menentukan lapangan pengamatannya sehingga tidak mencakup selain masyarakat-masyarakat yang baginya ia dapat mendukung peristiwa-peristiwa dengan dokumen-dokumen yang terpercaya. Tetapi, apakah kita lebih tenang terhadap dokumen-dokumen kita tentang aturan-aturan adat suku-suku Afrika Utara daripada tentang sistem-sistem tertulis warga mereka? Dan tentang suku-suku Australia daripada tentang tetangga mereka di kepulauan Hindia Timur “Indonesia”? Dan tentang “Avesta” atau “Veda”, atau hukum Hammurabi daripada tentang Al-Quran? Sesungguhnya kita heran dengan apa yang terjadi, bahwa penulis sepanjang perjalanannya dari Tiongkok ke Maroko, dan sejak abad ketujuh hingga sekarang, telah berjalan di setiap langkah di samping masyarakat-masyarakat Islam, tanpa berhenti padanya, maka semua perhatiannya adalah berputar di sekelilingnya dan melampaui mereka. Meskipun demikian, studi terhadap masyarakat-masyarakat ini, yang tidak mewakili jumlah yang dapat diabaikan di permukaan bumi, tidak membawa banyak kesulitan atau komplikasi. Mereka adalah beberapa ratus juta manusia, memiliki keselarasan tertentu berkenaan dengan hukum dasar mereka, dan hidup di bawah mata kita, dan Eropa telah mengadakan hubungan ekonomi dan politik yang tetap dengan mereka.

Mungkin “Fauconnet” secara pribadi tidak mengetahui apa yang diperintahkan syariat Islam dalam masalah ini, meskipun ia mengisyaratkannya secara tidak langsung.

Sedikit yang penting bagi kita untuk mengetahui motif yang menyebabkan pengabaian yang disengaja ini, tetapi kita hanya mengamati bahwa kekurangan serius yang timbul dari pengabaian ini menyajikan kepada kita dua hasil yang ingin penulis sajikan sebagai hukum umum – bahwa keduanya berasal dari induksi yang tidak lengkap.

Kenyataannya – di satu sisi – bahwa membatasi hukuman pidana pada manusia dewasa yang waras bukanlah sama sekali berasal dari yang modern dalam dunia Islam, ia sudah kuno sejak lebih dari tiga belas abad, dan tidak bergerak sedikit pun sejak penetapannya. Pendiri Islam shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Diangkat pena dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari orang gila hingga ia sembuh, dan dari anak kecil hingga ia dewasa”, yaitu: bahwa anak-anak sama sekali tidak bertanggung jawab hingga mereka mencapai usia nikah, demikian juga orang gila hingga mereka mendapat kembali akal mereka. Lebih-lebih lagi hewan-hewan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnya: “Hewan bisu itu gratis (dari tanggungan)”. Bahkan madzhab Zahiriyah lebih jauh lagi dalam menafsirkan nash-nash ini, ia cenderung tidak hanya membebaskan makhluk-makhluk ini dari hukuman yang menyakitkan, tetapi juga membebaskan pemilik hewan dari semua ganti rugi secara hukuman, demikian juga orang yang memikul beban anak-anak dan orang gila.

Di sisi lain, kita menemukan bahwa generalisasi rumusan Fauconnet yang kedua – meskipun semua pembatasan yang ia kemukakan – tampak runtuh di hadapan syariat Al-Quran; karena Al-Quran ketika memerintahkan diyat dan kafarat dalam kasus pembunuhan tidak sengaja – ia melindungi pembunuh yang tidak memiliki kehendak dari hukuman fisik apapun.

Terlepas dari hukum Romawi yang tampaknya perkembangannya telah tercapai ke arah ini, bukankah seharusnya penulis setidaknya mengecualikan sistem Islam yang dengan satu pukulan dan tanpa ragu-ragu atau canggung menghilangkan semua kesesatan yang disebutkan mengenai tanggung jawab hukuman?

Perumusan keberatan ini terhadap kesimpulan Fauconnet yang digeneralisasi—artinya pada saat yang sama kita mengakui bagi Syariat Islam sifat revolusionernya yang tidak membiarkan dirinya ditafsirkan secara natural melalui preseden-preseden sejarah, kecuali jika kita mengasumsikan tanpa perlu—dalam sejarah Arab kuno yang tidak kita ketahui apa-apa tentangnya—suatu perkembangan tertentu yang Islam merupakan tujuan akhirnya: dan ini mengarah pada kontradiksi yang menyatakan bahwa gurun Arab secara alami berbeda dan memulai serta menyelesaikan kemajuan sosialnya secara prematur, mendahului bagian-bagian lain dari bola dunia.

Kami selalu berkata dari sudut pandang Syariat Islam: bahwa tanggung jawab hukuman tetap mirip dengan tanggung jawab moral, dan ini benar dalam banyak aspek, namun demikian ia dibedakan darinya dengan ciri-ciri mendasar.

Yang pertama adalah: bahwa meskipun perbuatan internal dan kenyataan eksternal tercampur dalam pikiran dengan cara yang tidak terpisahkan, terkait dengan setiap putusan tanggung jawab, baik moral maupun hukuman, namun elemen yang mengendalikan atau pusat gravitasi mengubah tempatnya sesuai dengan sudut pandang yang diambil. Gerakan hati nurani inilah yang menjadi perhatian utama kita dalam ranah tanggung jawab moral, dan ia merupakan keharusan mutlak baginya.

Perbuatan fisik murni sama sekali tidak dapat menimbulkan tanggung jawab moral, dan perbuatan kehendak tidak dapat menimbulkannya kecuali sesuai dengan niatnya. Sebaliknya, kita mendapati bahwa hukuman menghadapi kenyataan eksternal terlebih dahulu dan selalu menargetkannya. Karena niat yang paling gelap, seperti yang paling murni, keduanya tidak mampu memaksakan putusan tanggung jawab hukum ketika sendirian, tidak disertai dengan ekspresi materialnya.

Dalam kasus-kasus ekstrem, telah terjadi bahwa elemen superior dapat menjadi elemen tunggal, dan ini tidak diragukan dalam kerangka moral, dan jika diperlukan menunjukkan kehendak di sini, itu bukan berarti bahwa keputusan yang diambil secara internal adalah keputusan yang tidak mampu menciptakan kenyataan moral, tetapi karena pelaksanaan hanya mewujudkan perpanjangan keputusan dan mempertahankan serta memperkuatnya “sebagaimana mengukur dari sudut pandang pengamat tingkat tekad dan efektivitas”. Maka pelaksanaan ini dengan demikian menyebabkan tanggung jawab baru, atau lebih tepatnya mendukung dan mengagungkan tanggung jawab yang telah ditetapkan sebelumnya.

Apakah kita menemukan yang setara dengan itu dalam Islam? Dan apakah peristiwa objektif murni dapat mengakibatkan hukuman? Tidak diragukan bahwa putusan hukuman—sebagaimana kita lihat sebelumnya—selalu memerlukan landasan pada perbuatan kehendak yang bertentangan dengan hukum, agar dapat membenarkan sifat hukumannya. Tetapi bisakah kita memeriksa masalah ini dengan pandangan yang lebih teliti? Saat itu kita akan mendapati bahwa ketika hakim bersandar pada elemen personal sebagai syarat yang diperlukan untuk pemidanaan—ia sebenarnya hanya mengasumsikan niat buruk pada terdakwa, menyimpulkannya dari beberapa tanda eksternal, dan selalu mengambil sudut pandang objektif bagi dirinya, karena hakim, bahkan jika ia seorang rasul, sama sekali tidak mengklaim bahwa ia memahami rahasia hati nurani secara langsung, dan inilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya aku hanyalah manusia, dan kalian mengajukan sengketa kepadaku, dan mungkin sebagian dari kalian lebih pandai dalam berargumen daripada sebagian yang lain, sehingga aku memutuskan sesuai dengan apa yang aku dengar. Barangsiapa yang aku putuskan untuknya sesuatu dari hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya aku hanya memotong untuknya sepotong dari api neraka”

Akhirnya, kedua jenis tanggung jawab “hukuman dan moral” juga berbeda, lebih jelas dalam akibat-akibatnya daripada dalam titik awalnya. Jika kejahatan pada dasarnya terletak pada prinsip kehendak, maka jelas bahwa orang bersalah seharusnya dibebaskan hanya dengan mengubah sikapnya terhadap hukum, dan ia akan benar-benar tidak bersalah dalam pandangan pengadilan tertinggi. Al-Quran telah memberikan janji-janji indah kepada mereka yang bertobat dari dosa-dosanya, apakah demikian halnya dengan hudud yang diberlakukan dalam kehidupan dunia? Apakah tobat, penyesalan, dan kembali dari dosa cukup untuk membebaskan orang bersalah dari hukuman yang seharusnya ia terima?

Al-Quran telah menghadapi pertanyaan ini untuk satu kasus dan menjawabnya secara positif, yaitu kasus pemberontakan terhadap keadilan dengan kekuatan telanjang “hirabah”, maka sesuai dengan keseriusan kasus—dan Al-Quran menyerahkan kepada hakim atau pembuat undang-undang urusan menilainya—para pemberontak layak mendapat hukuman mati, atau pemotongan anggota tubuh, atau pengasingan: {Kecuali orang-orang yang bertobat sebelum kamu dapat menguasai mereka, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang} (Al-Maidah: 34). Tetapi kita harus memperhatikan bahwa ini adalah satu-satunya kasus dalam Syariat Islam, meskipun ada perdebatan yang ditimbulkan teks ini di antara para fuqaha, terkait dengan penentuan hak-hak yang gugur dengan pengecualian ini. Ibn Hazm dengan tepat memperhatikan bahwa Imam Asy-Syafi’i dalam mazhab lamanya yang ia ajarkan di Irak—percaya bahwa ia dapat menggeneralisasi kasus khusus ini dan menjadikannya prinsip umum yang menetapkan bahwa tobat menggugurkan hudud, tetapi ketika ia datang ke Mesir dan tinggal di sana, dan mengetahui sunnah lebih baik dari sebelumnya, ia meninggalkan ide ini, maka kembali dalam mazhab barunya kepada teori umum yang membedakan dalam hal ini dua jenis tanggung jawab yang mengikuti, masing-masing secara terpisah, dua sistem Islam yang berbeda: satu mengatur kehidupan dunia, dan yang lain berkaitan dengan penghakiman illahi di akhirat. Dengan demikian efektivitas tobat tetap dalam kerangka agama, tanpa harus melampaui ke ranah sosial. Kenyataannya adalah bahwa sunnah memberikan kita kasus-kasus zina, di mana para pelaku maju untuk mengaku secara spontan kejahatan mereka dan meminta dengan mendesak penerapan hukuman kepada mereka, dan karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pengetahuannya akan keagungan sikap mereka dan kemegahan nilai dalam tobat mereka—tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman yang ditentukan dalam syariat kepada mereka, demikian pula halnya dalam setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap diri orang lain, atau hartanya, atau kehormatannya, kemudian pelanggar bertobat sebelum dihukum.

Maka sikap internal yang diandalkan dalam mengkriminalisasi perbuatan tidak memiliki nilai ketika yang dibutuhkan adalah menghentikan akibat-akibat buruk yang telah terjadi sebelumnya, karena di sinilah campur tangan pertimbangan-pertimbangan yang berbeda, di atas pertimbangan personal yaitu extra-personnelles yang memaksakan hukuman, adapun penyesalan, tobat, dan kehendak baik yang kembali lagi, mungkin cukup untuk memperbaiki keadaan orang bersalah dan menegaskan hormatnya terhadap hukum, tetapi tidak cukup untuk menenangkan perasaan menyakitkan yang ditimbulkan orang bersalah pada orang-orang yang dilanggar hak sucinya dalam hidup dan keamanan. Makna-makna ini akan menjamin kita—paling banyak—bahwa ia tidak akan kembali ke kejahatan, tetapi tidak dapat menjamin bahwa ia tidak akan menjadi teladan yang diikuti oleh mereka yang bekerja mengikutinya, maka ada keharusan ganda di luar urusan moral atau prinsip keadilan abstrak, keharusan ini memaksakan dirinya sebagai sesuatu yang tak terhindarkan, dan ia memandang masa lalu dan masa depan sekaligus dan menuntut penerapan hukuman, bahkan ketika aspek prinsip moral menjadi terpenuhi dan puas dengan cara lain. Keharusan ganda ini adalah—di satu sisi—tuntutan syar’i dari individu-individu yang berkepentingan dalam perbuatan, yaitu mereka yang perasaannya terhina akibat kejahatan yang terjadi, dan di sisi lain: menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari penularan moral ketika kejahatan tidak dihukum dengan yang serupa, dan mencegah dorongan kejahatan jika orang bersalah tetap tanpa hukuman. Namun jurang antara aspek moral dan aspek hukum—menjadi luas begitu kita berpindah dari tanggung jawab hukuman kepada tanggung jawab perdata.

Tidak diragukan bahwa itu tidak muncul karena karakter personal telah hilang sepenuhnya, atau karena aktivitas kehendak tidak lagi menjadi syarat yang diperlukan dalam tanggung jawab, ini sama sekali bukan posisi dalam Syariat Islam, dan tidak seharusnya keberatan diajukan kepada kita dengan contoh perampas yang menghalalkan sesuatu yang tidak menjadi haknya dan menggunakannya dengan melanggar hukum, kemudian dianggap bertanggung jawab atas semua yang terjadi pada barang ini, bahkan jika itu darurat dan terjadi secara kebetulan. Karena perbuatan awalnya—selama telah dicirikan dengan ciri agresi dan niat buruk—sangat wajar bahwa semua konsekuensi naturalnya termasuk di dalamnya.

Tetapi jika kita menyingkirkan kasus ini, maka setiap tanggung jawab langsung memerlukan dari pihak pelakunya campur tangan kehendak tertentu dalam apa yang menyebabkan kerusakan. Dan tidak ada perbedaan sejauh ini antara syarat-syarat tanggung jawab perbaikan perdata dan syarat-syarat tanggung jawab hukuman, karena kejadian yang terjadi melalui kita tetapi independen dari kehendak kita dan berdasarkan kekuatan yang memaksa “seperti yang mungkin terjadi dari tabrakan dua kapal karena angin, atau jatuhnya seorang pemain yang disebabkan putusnya tali yang ia pegang bersama temannya”—kejadian seperti ini tidak dapat menimbulkan tindakan disiplin atau kompensasi terhadap kita, dan peristiwa jenis ini menjadi sia-sia.

Demikian kita dapati bahwa percampuran yang ditunjukkan Fauconnet dalam syariat Yunani, Romawi, dan Ibrani… dll., antara keadaan kecelakaan dan keadaan kesalahan dengan niat baik—percampuran ini tidak ada tempatnya dalam Syariat Islam, bahkan urusannya, sebagaimana kita sebutkan tadi, adalah bahwa perbuatan kehendak tidak perlu disengaja. Maka sementara tanggung jawab hukuman mengasumsikan niat yang bertentangan dengan hukum, persis seperti tanggung jawab moral, kita dapati bahwa tanggung jawab perdata akan cukup dengan hanya adanya kehendak. Dan di sinilah letak salah satu perbedaan utama antara ranah-ranah yang berbeda ini, jika kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan, kelalaian, atau ketidakahliaan—tidak mewajibkan pelakunya dita’zir, maka ia di sisi lain menundukkannya pada kewajiban finansial demi kepentingan korban.

Al-Quran telah menetapkan legislasi dasar untuk pembunuhan yang timbul dari kesalahan, maka Allah Ta’ala berfirman: {Dan tidak pantas bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah. Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah hendaklah dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah} (An-Nisa: 92). Sunnah telah menjadikan ini contoh bagi setiap kerusakan yang dilakukan karena kelalaian terhadap jiwa atau harta orang lain. Ibn Hazm berkata: “Tidak berbeda dua orang dari umat bahwa orang yang memanah anak panah menginginkan buruan, lalu mengenai manusia atau harta dan merusaknya, maka ia menanggung, dan seandainya ia mengenai keledai liar yang berlari lalu membunuh manusia, atau keledai jatuh ketika terkena anak panah lalu membunuh manusia, maka ia tidak menanggung apa-apa.”

Dari sinilah tanggung jawab perdata dokter, atau sebagaimana dinyatakan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—tanggung jawab orang yang berpraktik kedokteran padahal sebelumnya tidak dikenal sebagai dokter, maka beliau bersabda: “Barangsiapa berobat padahal sebelumnya tidak diketahui darinya pengobatan, maka ia menanggung”

Dan dari sini juga—menurut kebanyakan mazhab—tanggung jawab pemilik ternak yang lalai dalam mengurung atau menjaga ternaknya, ketika kelalaian ini mengakibatkan hewan-hewan melarikan diri dan merusak ladang-ladang tetangga, dan ini kasus yang juga dikenal dalam sejarah pra-Islam, dan Al-Quran mengisyaratkannya dalam firman-Nya: {Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan suatu kaum, dan Kami menyaksikan keputusan yang mereka berikan itu. Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu} (Al-Anbiya: 78-79).

Adapun mazhab Zhahiriyyah, melihat bahwa tanggung jawab yang jatuh pada manusia dalam kasus seperti ini—bersifat moral secara khusus, ia terbatas pertama pada pendidikan yang tidak berakal dan pelatihannya, kemudian pada tindakan-tindakan perlindungan yang lebih efektif, sehingga mencegah kembalinya peristiwa penyebab kerusakan.

Mazhab ini menyingkirkan secara sistematis semua tanggung jawab hukum tidak langsung, baik yang timbul dari perbuatan spontan makhluk tidak bertanggung jawab seperti “anak-anak, orang gila, dan hewan”, selama kita tidak menghasut mereka untuk melakukannya, maupun dari perbuatan orang lain, bahkan jika kita menginginkan ia melakukannya tanpa memaksanya.

Apapun hasil perdebatan sekunder ini, cukup—untuk mengungkap elemen objektif dalam tanggung jawab perdata dalam Syariat Islam—bahwa kita memperhatikan bahwa manusia dewasa yang sehat “dokter misalnya” bertanggung jawab secara finansial atas kerusakan yang ia timbulkan secara langsung melalui aktivitas kehendaknya, dengan syarat tidak disengaja, meski ia tidak menanggung karenanya, tidak ta’zir kemanusiaan, tidak pun hukuman Ilahi. Tidak diragukan bahwa tanggung jawab moral tidak sepenuhnya dikecualikan di sini, karena kelalaian memang kekurangan dalam perhatian, dan seharusnya dianggap kesalahan, atau setengah kesalahan.

Bagaimana kita menjelaskan dari sisi lain kafarat yang diperintahkan Al-Quran dalam kasus pembunuhan tidak disengaja, yaitu pembunuhan karena salah? Sesungguhnya muslim yang menjadi sebab tidak sengaja dalam kematian saudaranya—harus memerdekakan saudara lain yang budak, selain kompensasi yang menjadi hak wali darah. Jika seseorang telah mati secara alami, maka ia akan mendatangkan penggantinya ketika memasukkan orang lain ke dalam kehidupan moral. Jika tidak ada, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam hal ini:

{Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka (hendaklah) dia memerdekakan hamba sahaya yang mukmin serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah dia berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana} (An-Nisa: 92).

Namun kesalahan negatif dalam perhatian ini tidak mengarah pada kriminalisasi positif dan hukuman terhadap perbuatan eksternal, yang kualitas objektif dominannya cukup untuk memaksakan sanksi perdata.

Dan ini kasus lain untuk menyimpang dari prinsip-prinsip yang ditetapkan, yaitu penyimpangan yang mengakhiri perbedaan antara tanggung jawab perdata dan jenis-jenis tanggung jawab lainnya:

Sementara jenis-jenis ini selalu mempertahankan sifat individual yang tepat, kita tiba-tiba melihat elemen yang muncul dalam kompensasi kerusakan akibat kesalahan yaitu elemen kolektif yang sangat kuat, yang bekerja menyerap aspek individual. Orang malang yang menyebabkan kematian orang lain, atau pemotongan anggota tubuhnya, atau melukainya, tanpa menginginkannya, orang malang ini tidak hanya lolos dari semua jenis qisas, tetapi kompensasi yang dituntut korban darinya tidak ia tanggung kecuali bagian yang sangat kecil; karena kompensasi ini akan didistribusikan—dalam kenyataannya—kepada kelompok besar orang dewasa yang sehat, yang biasanya terikat dengannya dengan ikatan kerja sama alami atau kontraktual, dan yang ia berbagi sebagai salah satu dari mereka. Jika kelompok yang memberinya ketenangan nyata dari beban ini tidak ada, negara harus memenuhi kompensasi ini sebagai gantinya.

Kita mungkin mengira, pada pandangan pertama, bahwa kita menyaksikan dalam jenis tanggung jawab ini pelanggaran-pelanggaran yang menumpuk, tetapi jika kita merenungkannya dari dekat kita akan melihat bahwa aspek kolektif hanya campur tangan di sini untuk mengurangi ke tingkat minimum kerugian objektif yang nyata, meskipun dengan membatasinya atau meringankannya.

Sifat majemuk dari perbuatan salah yang tidak disengaja menempatkannya—sebagaimana kita lihat—di tengah antara dua keadaan ekstrem, yaitu: perbuatan sengaja dan kejadian yang terjadi secara kebetulan murni, jika ia menyerupai masing-masing dari satu sisi, maka ia berbeda darinya dari sisi lain. Maka ia tidak condong ke satu sisi atau lainnya, dan tidak dapat diperlakukan dengan cara yang sama, dan akibat dari ini tidak tepat bahwa ia memperoleh tanpa tanggung jawab lengkap, atau menjadi objek tanggung jawab total. Kenyataannya adalah bahwa niat buruk tidak ada, dan adil bahwa ia dibebaskan dari hukuman. Namun demikian, adanya kesalahan tertentu membedakannya banyak dari kejadian kebetulan “yang terjadi secara tidak sengaja dan kebetulan”, “di mana tidak ada ruang dalam kenyataannya kecuali untuk menyalahkan alam”, dan ini menegaskan perlunya jenis perbaikan kemanusiaan.

Tetapi, dari siapa kita menuntut perbaikan ini? Apakah kita bebankan sepenuhnya pada individu?

Bukankah ini berarti kita menjatuhkan hukuman yang disengaja atas kesalahan yang tidak disengaja, dan dengan demikian memperluas jarak antara tanggung jawab sosial dan prinsip moral? Sungguh, partisipasi masyarakat sangatlah tepat sehingga gejolak hati nurani menjadi tenang.

Dan ini sebenarnya bukanlah suatu bentuk penyebaran tanggung jawab tunggal, karena masyarakat tidak dapat benar-benar digambarkan sebagai pihak yang bekerja sama, berdasarkan perbuatan yang dilakukan tanpa sepengetahuannya, bahkan menisbatkannya kepada individu pun sulit dilakukan, dan masyarakat itu bagaimanapun tidak berpartisipasi di dalamnya dalam kedudukannya sebagai masyarakat. Namun separuh tanggung jawab yang menimpa pundak individu, menimbulkan baginya suatu keadaan buruk yang tidak layak diterimanya. Dan karena masyarakat bertanggung jawab atas kesejahteraan relatif para anggotanya, maka tidak sepatutnya ia membiarkan anggota-anggota tersebut terpapar pada kesengsaraan yang tidak terduga, padahal mereka bukanlah pencipta yang menghendaki kesengsaraan khusus mereka sendiri. Oleh karena itu, ditetapkan satu bab dari pengeluaran negara Islam untuk membayar utang-utang individu, di mana para berutang ini dijadikan sebagai golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang berutang.” (Surat At-Taubah: 60).

Maka solidaritas yang kita lihat di sini adalah suatu bentuk kerja sama kebaikan, yang harus terwujud dalam menghadapi kesulitan-kesulitan, berdasarkan pertukaran timbal balik antara manusia dalam satu masyarakat. Kemudian, pembagian ganti rugi atau denda yang disebutkan tidak terjadi secara mekanis, berdasarkan kesetaraan angka antara bagian-bagian para penyumbang, tetapi sebaliknya kita harus mempertimbangkan kemampuan setiap individu, untuk kemudian menetapkan baginya bagian yang tidak akan memberatkannya.

Penutup:

Ketika kita mendekatkan berbagai unsur yang telah kita ambil selama analisis ini, antara satu dengan lainnya, menjadi sangat mudah untuk membangun kembali gagasan Al-Quran tentang tanggung jawab.

Al-Quran telah mengambil secara mendasar sudut pandang moral, dan terus mengakui dalam hal ini syarat-syarat yang sepenuhnya sesuai dengan tuntutan sah dari hati nurani yang paling tercerahkan, dan yang paling peduli dengan keadilan. Tanpa menunggu pematangan yang lambat dan ragu-ragu, melalui pemikiran-pemikiran lama dan modern untuk sampai pada kedudukan yang jelas dan lurus ini.

Tanggung jawab terkait secara fungsional dengan kepribadian; oleh karena itu, tidak ada yang dapat menanggungnya selain manusia dewasa yang berakal, yang sadar akan beban-bebannya, dan sedemikian rupa sehingga ia mewujudkannya di hadapan pandangannya pada saat beramal. Apabila sifat-sifat seseorang telah ditentukan, maka setelah itu ia harus bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya dengan kehendak bebasnya. Maka kehendak dan kebebasan dari segi praktis adalah sinonim, dan tidak ada kekuatan apa pun di alam ini, baik batin maupun lahir, yang memiliki otoritas yang cukup untuk menggerakkan atau menghentikan aktivitas batin kehendak kita.

Alam mungkin dapat merampas dari kita beberapa kondisi material yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan-keputusan kita, dan mungkin dapat mencabut dari kita beberapa sifat lembut dan halus, yang membuat keputusan-keputusan baik kita lebih mudah dan penuh kasih sayang, tetapi ia tidak dapat menyentuh kemampuan kita untuk melakukan semangat pemberani yang dapat kita lakukan meskipun segala sesuatu, dengan mengorbankan kesenangan-kesenangan kita, dan demikian pula ketika seseorang tunduk pada paksaan luar, atau pada kebutuhan hidup, maka ia melakukan itu dengan bebas, dan ia menimbang antara dalil-dalil dan motif-motif yang bertentangan, kemudian memilih apa yang tampak baginya paling sesuai, dan berdasarkan pilihan inilah perhitungannya, baik atau buruk.

Dan akhirnya, prinsip Al-Quran tentang tanggung jawab adalah prinsip individual, yang mengesampingkan semua tanggung jawab yang diwarisi, atau kolektif dalam arti sebenarnya.

Prinsip-prinsip ini yang telah kita ikuti dengan cermat, dan yang telah kita ambil darinya hasil-hasil yang paling tepat di bidang moral dan agama, memang telah mendapat pengecualian-pengecualian di bidang fikih, namun demikian kita tidak mengabaikan banyak masalah-masalah pokoknya. Dan tetaplah amal perbuatan kehendak individu manusia yang dilengkapi dengan akal, sebagai subjek yang tetap dan tunggal bagi tanggung jawab, dan tetap pula niat melakukan kejahatan sebagai syarat yang perlu untuk hukuman.

Dan ketika untuk satu-satunya kali terjadi “dalam tanggung jawab perdata” penyimpangan dari kaidah terakhir ini, agar memenuhi tuntutan-tuntutan lain yang tidak kurang sahnya -kita tidak berdiam diri untuk mengiringinya dengan penyimpangan lain yang akan meringankan akibat-akibat yang pertama. Sehingga pembuat hukum Islam -jauh dari ranah moral murni, dan dengan mengutamakan kepentingan-kepentingan mendesak- tidak mengabaikan prinsip-prinsip dasar bagi kriminalisasi yang sebenarnya.

Bab Ketiga: Balasan

Pendahuluan

Bab Ketiga: Balasan

Hubungan antara manusia dan hukum tergambar di hadapan mata kita dalam bentuk gerakan mendekat dan menjauh, yang terdiri dari tiga masa, dan kita bersama gagasan kewajiban masih berada di titik permulaan, tetapi kita bersama gagasan balasan, mendapati bahwa lingkaran hubungan dialektis ini akan tertutup, karena ia adalah kesatuan terakhir dalam trilogi, dan ia mirip dengan kata terakhir dalam dialog.

Hukum mulai dengan mengarahkan seruannya kepada kehendak baik kita: maka ia “mewajibkan kita” untuk merespons seruan itu, dan setelah itu dan begitu kita menjawab dengan kata “ya” atau “tidak” -kita menanggung dengan itu “tanggung jawab kita”, dan akhirnya dan setelah respons ini hukum menilai sikap kita terhadapnya, maka ia membalasnya.

Maka balasan adalah reaksi hukum terhadap sikap orang-orang yang tunduk pada hukum ini, dan kita telah melihat bahwa hukum moral adalah tuntutan yang tak terkalahkan bagi jiwa kita, dan kewajiban tegas bagi hati nurani kolektif kita, dan ia pada saat yang sama adalah perintah suci bagi hati nurani individu dalam bentuknya yang paling sempurna dan paling suci, maka dari sinilah bentuk segitiga tanggung jawab ini, yang telah selesai kita bahas. Dan dari sini pula balasan memiliki tiga bidang, yang akan kita pelajari dalam bab ini: balasan moral, balasan hukum, dan balasan Ilahi.

1- Balasan Moral:

Seringkali seseorang bertanya-tanya apakah ada “balasan moral”, atau tentang kemungkinan adanya balasan semacam ini, bukankah kedua kata ini benar-benar bertentangan? Bukankah penyangkalan terhadap sifat hukum moral yang benar-benar suci -bahwa kita mengusulkan bagi aktivitas manusia tujuan lain, selain menunaikan kewajiban demi kewajiban itu sendiri?

Menurut pendapat kami, keberatan itu didasarkan pada sejenis kerancuan yang menyedihkan antara ilmu akhlak dan kecenderungan akhlak, antara tuntutan keadilan pada dirinya sendiri, dan tujuan-tujuan yang dicari kehendak; dan keduanya adalah dua hal yang benar-benar berbeda, tanpa harus sejajar secara niscaya. Dan kita tidak melihat dalam kenyataannya ada kemustahilan sama sekali dalam suatu hukum tertentu memiliki balasan tegas tanpa menyeru kita untuk menjadikan balasan-balasannya sebagai motivasi bagi upaya kita, dan hukum fisiologis “organik” memberikan kepada kita contoh tentang kebenaran ini: bukankah balasan kondisi-kondisi kesehatan yang saya jalani -ada secara otomatis dalam kesehatan dan penyakit yang disebabkannya, bahkan ketika saya tidak pernah memikirkan akibat-akibat ini? Maka mengapa hal itu berlawanan dalam hukum moral? Kamu akan berkata kepadaku: sesungguhnya ia melarangmu mengarahkan pandanganmu kepada sesuatu yang lain selain perintahnya yang agung -biarlah!! Tetapi itu tidak menghalangi bahwa ia dapat, bahkan harus, melindungiku dari akibat-akibat yang berbeda, yang beragam penerapannya, sesuai dengan apakah aku menaatinya dengan takwa, atau menolak tunduk kepadanya dengan gegabah dan ceroboh.

Ya, sesungguhnya balasan yang niscaya, dan terbatas harus diterapkan dalam gagasan hukum itu sendiri, dan jika hukum moral tidak mengandung dalam pelaksanaannya atau pelanggarannya sesuatu akibat untuk kepentingan individu yang dikenakan padanya atau terhadapnya, maka hukum ini tidak hanya menjadi tidak berpengaruh, bahkan sewenang-wenang dan tidak masuk akal; bahkan ia tidak akan menjadi mengikat, yaitu: tidak akan menjadi dirinya sendiri.

Yang ada hanyalah kita harus mengetahui dalam apa balasan ini terwujud, yang kita gambarkan sebagai moral? Dan tentu saja kita harus mengesampingkan semua gagasan tentang pahala atau hukuman yang mempengaruhi indera-indera luar kita, karena balasan-balasan semacam ini, selain tidak dapat disebut “moral”, juga tidak niscaya, kecuali jika kita kembalikan pemikiran kepada dunia lain, yang di dalamnya kebahagiaan dan kesengsaraan -masing-masing secara terpisah- berada dalam keselarasan sempurna dengan kebaikan dan kejahatan. Tetapi selama kita jauh dari ranah agama, maka gagasan tentang dunia semacam ini asing sama sekali dari moral alami, yaitu moral yang tidak melampaui batas-batasnya ranah hati nurani saat ini, dan karenanya betapa banyak kejahatan di dunia ini yang dinobatkan dengan kesuksesan!! Dan betapa banyak kebajikan yang terbaring di bawah berbagai bentuk kesengsaraan!! Dan kita memiliki dari itu setiap hari lebih banyak lagi.

Apakah kita juga harus mengesampingkan, sebagaimana telah dikatakan -gagasan tentang kenikmatan dan kesakitan, yang murni batin? Dan apakah penyesalan hati nurani dan keridhaannya termasuk perasaan-perasaan yang juga asing dari kehidupan moral? Tidakkah keduanya memiliki hak untuk ada berdasarkan kekuatan hukum?

Telah dikatakan kepada kita: bahwa perasaan-perasaan ini bukan -kemungkinan- selain sisa yang disaring dari gagasan objektif tentang tanggung jawab, dan jika penyesalan bukan ketakutan samar dari hukuman, maka ia adalah harapan atau pengharapan.

Dan inilah dalil yang meyakinkan yang mereka promosikan menentang kemungkinan-kemungkinan ini, untuk menafikannya secara final dari bidang moral, bahwa keadaan-keadaan ini tidak hanya bervariasi secara mencolok dari satu manusia ke manusia lain, bahkan mungkin menghilang sama sekali dalam beberapa kasus kefasikan, maka ia bukanlah akibat-akibat niscaya dari ketundukan pada kewajiban, atau pelanggaran terhadapnya, dan karena itu mereka menyimpulkan ketidakmungkinan balasan moral dalam arti yang benar.

Tetapi, apakah kita sepakat tentang makna kata-kata? Jika yang dimaksud dengan ungkapan “hukum moral” -adalah kewajiban pada dirinya sendiri, hukum objektif yang mengikat semua manusia, terlepas dari keadaan-keadaan hati nurani mereka, maka memang benar bahwa hukum semacam ini dapat ada, tanpa menimbulkan dalam semua jiwa keadaan-keadaan perasaan nyaman atau sakit, gembira atau menyesal ini. Namun penghapusan keadaan-keadaan khusus ini tidak mengakibatkan penghapusan semua keadaan batin yang ditimbulkan oleh menunaikan kewajiban atau melanggarnya. Dan kita akan segera melihat bahwa setiap perilaku, baik atau buruk, menciptakan keadaan batin yang sesuai dengannya, dan bersifat umum dan niscaya.

Adapun jika yang dimaksud dengan kata “hukum”, adalah kaidah yang diketahui dan dirasakan manusia, hukum yang terhubung dengan pengetahuan dan perasaan kita, maka jelaslah bahwa setelah ia menjalankan kerjanya tidak mungkin bagi gagasan kewajiban untuk muncul kembali di panggung hati nurani, tanpa menimbulkan di dalamnya gema-gema, yang berbeda dalam tingkat kedalamannya, yang mengungkapkan kepuasan dalam hal keberhasilan, dan kesakitan dalam hal kegagalan. Dan jika terjadi secara asumsi bahwa manusia yang rusak akhlaknya tidak merasakan sesuatu dari ini, dan jika ia telah kehilangan makna baik dan buruk sama sekali, maka apa yang dapat dikatakan selain bahwa hukum tidak ada baginya? Dan demikian kedua kata itu selalu berjalan bersama; karena keduanya tidak terpisah secara positif dan negatif.

Apakah itu berarti kita berdiri di samping teori umum, yang melihat dalam penyesalan hati nurani dan keridhaannya hukuman atau hadiah yang cukup bagi hukum moral?

Tidak sama sekali, jika semua yang kita harapkan dari hukum sebagai balasan atas sikap kita terhadapnya -adalah agar ia menyenangkan atau menyakiti kita, alangkah itu suatu proyek kekanak-kanakan!! Sesungguhnya kenikmatan dan kesakitan yang kita rasakan setelah kita berbuat baik atau jahat, lebih merupakan reaksi hati nurani kita terhadap dirinya sendiri, daripada reaksi hukum terhadap kita, keduanya adalah ungkapan alami dari pertemuan ini, antara dua perasaan yang bertemu dalam cita rasa khusus kita, atau yang bertentangan, yaitu: kita sesuai dengan keselarasan perasaan kita dengan kenyataan atau pertentangannya dengan perasaan kita tentang cita-cita -baik kita menikmati keadaan kedamaian dan ketenangan, yang timbul dari keseimbangan batin ini, yaitu: dari kesepakatan kita dengan diri kita sendiri, terutama dan kita sadar akan kekuatan ini yang diberikan kepada kita agar kita mengintegrasikan pemikiran-pemikiran kita dalam peristiwa-peristiwa; atau kita menderita karena kontradiksi ini, dan kelemahan dalam kekuatan-kekuatan kita -kita menderita dari robekan dalam keberadaan kita.

Tafsir psikologis murni terhadap emosi-emosi moral kita ini sejalan dengan nash-nash, karena kenyataannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang keadaan-keadaan jiwa ini sebagai pahala yang dituntut oleh perilaku kita, tetapi melihat di dalamnya -sebagai gantinya- terjemahan dan penentuan iman “moral”, maka telah meriwayatkan Ahmad dalam musnadnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Jika keburukanmu menyedihkanmu, dan kebaikanmu menggembirakan, maka engkau adalah mukmin.”

Dan dalam hadits lain -bahwa tingkat keparahan celaan batin ini mencerminkan ketulusan iman kita, dan mengukur tingkatnya dengan ukuran yang tepat, maka kita benar-benar merasakan besarnya dosa kita dan bahayanya secara bervariasi, sesuai dengan tingkat perasaan hidup kita terhadap taklif, dan itu adalah sabda Rasulullah, shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Orang mukmin melihat dosanya seperti gunung di atasnya yang ia khawatir akan jatuh menimpanya, dan orang munafik melihat dosanya seperti lalat yang lewat di hidungnya lalu ia kibas-kibaskan.”

Tetapi, jika penyesalan tidak membentuk bagian pahala, tidakkah ia dapat dianggap sebagai balasan perbaikan?

Pendapat ini tidak mendapat lebih dari apa yang diperoleh pendahuluannya, karena yang mengembalikan penetapan hukum yang dilanggar bukanlah perasaan tertentu, tetapi sikap baru kehendak: yaitu “taubat”. Dan penyesalan bukanlah taubat, tetapi ia hanyalah persiapan dan penyiapan baginya, maka ketika jiwa tunduk pada kejahatan, terjadi di dalamnya sejenis retakan, dan ia menemukan -tanpa ragu- dalam panasnya penyesalan yang menyakitkan sarana untuk menyembuhkan dirinya, dan berdiri kembali dengan terkumpul, dan memikul sejak itu amanatnya, dengan lebih banyak energi dan semangat. Dan sayangnya kita tidak selalu memanfaatkan kemungkinan ini yang tersedia bagi kita. Karena tidaklah jarang, bahkan sering terjadi, bahwa guncangan sementara ini tiba-tiba turun ke tingkat nol, dan api yang menyala dalam beberapa saat dengan cepat padam, sehingga menjadi tanpa pengaruh dalam kehendak, dan tanpa hari esok dalam perilaku. Maka taubat bukanlah buah yang niscaya dari penyesalan, dan ia tidak mengikutinya sebagai akibat yang prinsipil.

Sesungguhnya penyesalan adalah dampak alami dari pertarungan, tetapi ia bukan balasan, adapun taubat maka ia sebaliknya sama sekali: ia bukan dampak alami, tetapi ia adalah balasan, dan balasan moral dalam arti yang sebenarnya, yang mengandaikan campur tangan upaya, ia adalah kewajiban baru yang dipaksakan syariat kepada kita, setelah kelalaian dalam kewajiban yang pertama: “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Surat An-Nur: 31), “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya.” (Surat At-Tahrim: 8), dan ia adalah kewajiban yang mendesak, dan segera, hingga ia tidak menemui penundaan kecuali ia menghadapinya pada bahaya hilangnya manfaatnya. Dan bahaya pertama terwujud dalam bahwa berlanjutnya kehendak dalam sikapnya yang salah menciptakan pada setiap saat kesalahan baru, dan Allah berfirman dalam sifat orang-orang bertakwa: “Dan mereka tidak bersikeras (melanjutkan) perbuatan yang telah mereka lakukan.” (Surat Ali ‘Imran: 135), dan keinginan manusia untuk memanfaatkan dalam masa kininya semua syahwat yang tersedia, dan menunda penghapusan semua dosanya hingga ia bertaubat dengan taubat yang jujur bersama ajal terakhir -tidaklah selain khayalan yang batil, karena Al-Quran menegaskan: “Dan bukanlah taubat itu untuk orang-orang yang mengerjakan kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” (Surat An-Nisa: 18).

Yang dimaksud adalah bahwa manusia menyesali masa lalu, kemudian menunda perbaikannya hingga suatu waktu, dan di sinilah letak bahayanya; karena Al-Qur’an menegaskan bahwa pengampunan dosa hanyalah bagi mereka yang bertobat dengan segera, atau setelah sedikit waktu: “Sesungguhnya tobat yang diterima Allah hanyalah tobat orang-orang yang berbuat kejahatan karena kebodohan, kemudian mereka bertobat dengan segera” (QS. An-Nisa: 17), “Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri mereka sendiri, mereka mengingat Allah lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka” (QS. Ali Imran: 135).

Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menafsirkan teks ini sedemikian rupa sehingga sesuai dengan batas waktu tobat sepanjang masa hidup, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menerima tobat hamba selama ia belum mengalami sakaratul maut”.

Namun jika ajal hidup tidak diketahui oleh kita, dan biasanya datang secara mendadak, maka bijaksana bagi kita untuk mendahului waktu itu, maksudnya: agar kita selalu siap untuk perjalanan (akhirat), dan senantiasa memperhitungkannya. Dalam hal ini Imam Al-Ghazali berkata: “Apabila seorang hamba jatuh dalam dosa, maka dosa itu menjadi tunai, sedangkan tobat menjadi utang, hal ini merupakan tanda kehinaan”.

Kita katakan: bahwa tobat adalah balasan perbaikan, tetapi, bagaimana kita membayangkan bahwa sikap yang datang kemudian dapat memperbaiki sikap yang telah berlalu?

Segala sesuatu tergantung pada batasan yang kita berikan terhadap kata-kata. Jika kata “bertobat” berarti: menyesal atas keburukan yang telah diperbuat, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi -maka itu jelas tidak cukup untuk menghilangkan akibat perbuatan yang telah dilakukan, oleh karena itu, tobat dengan pengertian ini tidak menjalankan fungsi perbaikannya dalam akhlak Islam. Dalam akhlak ini yang dimaksud dengan “tobat” sebenarnya adalah sikap kehendak yang lebih kompleks, sikap yang memandang masa lalu, masa kini, dan masa depan, dan terwujud dalam perbuatan, bukan hanya dalam mengambil garis perilaku baru, tetapi juga dalam memperbarui kembali bangunan yang telah runtuh secara sistematis. Dan ungkapan Al-Qur’an sangat membangun dalam hal ini, karena ia selalu menambahkan pada kata “bertobat” kata-kata lain seperti: “dan mengadakan perbaikan” atau “dan mereka mengadakan perbaikan”, atau firman-Nya: “kemudian mereka bertakwa dan beriman, kemudian mereka tetap bertakwa dan berbuat kebajikan” (QS. Al-Maidah: 93); maka itu adalah sekumpulan syarat yang dijadikan-Nya perlu untuk memperoleh ampunan yang dijanjikan.

Bukti pertama dari tobat nasuha adalah kewajiban segera yang dipercepat, yang tanpanya ide tobat menjadi kontradiktif. Kewajiban ini terbatas pada berhenti cepat dari dosa, maksudnya: menghentikan keburukan yang hampir diperbuat oleh si pendosa.

Kemudian setelah itu datang dua proses positif yang melengkapi bukti ini, yaitu: memperbaiki masa lalu, dan mengatur masa depan yang lebih baik. Dan ide “perbaikan” adalah satu-satunya yang masih samar, tidak dapat ditentukan sebagai konsep yang memiliki makna tunggal, dan tampak bagi kita -pada kenyataannya- berubah sifatnya tergantung pada jenis kesalahan yang harus diperbaiki.

Jika kesalahan itu berupa kewajiban yang diabaikan, dan perintahnya masih berlaku, maka perbaikan harus berupa qadha yang sesungguhnya, yang bersifat moral. Kata “memperbaiki” di sini berarti “mengganti”. Pekerjaan yang kurang harus diulang, dan dilaksanakan dengan cara yang sesuai, cepat atau lambat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan ingatlah kepada Tuhanmu apabila kamu lupa” (QS. Al-Kahf: 24), dan berfirman: “Maka (berpuasalah) beberapa hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184). Tetapi ketika keadaannya berupa keburukan positif yang benar-benar telah terjadi, bagaimana kita memperbaiki apa yang tidak dapat diperbaiki? Di sini muncul makna lain dari kata tersebut, maka “memperbaiki” bukan berarti “mengembalikan”, tetapi “mengganti”. Jika tidak mungkin membatalkan kesalahan itu sendiri, maka setidaknya mungkin menghapus akibat-akibatnya, dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang sifatnya berlawanan. Al-Qur’an mengajarkan kepada kita bahwa: “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan buruk” (QS. Hud: 114), dan bahwa mereka yang “mencampurkan pekerjaan yang saleh dengan yang lain yang buruk, mudah-mudahan Allah akan menerima tobat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 102-103).

Meskipun demikian, Sunnah telah membedakan di sini dua jenis kesalahan yang harus dihilangkan: kesalahan-kesalahan yang melanggar kewajiban pribadi, yang disebut: hak Allah, seperti seseorang yang tekun pada syahwatnya, durhaka kepada Penciptanya, dan kesalahan-kesalahan yang merugikan hak orang lain, yang disebut: hak hamba. Pada kenyataannya: hak Allah ada dalam semua kewajiban kita, baik dalam keadaan murni, maupun bercampur dengan hak manusia yang lain. Oleh karena itu semua bentuk tobat, sebagaimana yang diajarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada kita dan yang telah disebutkan hingga sekarang, tidak mampu menghapus dosa-dosa besar kita, kecuali dari segi ia merupakan pelanggaran terhadap syariat yang suci itu. Jika kejahatan itu -selain itu- mengakibatkan kerusakan yang menimpa saudara-saudara kita, maka tidak akan sempurna perbaikannya kecuali dengan memasukkan unsur baru.

Kita telah menyesal atas keburukan yang kita perbuat, dan berdoa kepada Allah agar mengampuninya bagi kita, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan menghabiskan tenaga kita untuk mengimbangi perbuatan buruk dengan amal-amal baik. Semua ini indah, dan diperintahkan, dan dicintai Allah, tetapi itu tetap tidak mampu menciptakan tobat yang sempurna. Kita harus memperoleh pembebasan yang tegas dan terbatas dari mereka yang telah kita sakiti, selain penyesalan dan petunjuk. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kezaliman terhadap seseorang, dari kehormatannya atau sesuatu, maka hendaklah ia meminta kehalalanan darinya hari ini, sebelum tidak ada dinar dan dirham, jika ia memiliki amal saleh akan diambil darinya sesuai kadar kezalimannya, dan jika ia tidak memiliki kebaikan maka akan diambil dari kejahatan temannya lalu dibebankan kepadanya”. Mulai dari pendusta hingga pembunuh, setiap orang yang bersalah terhadap orang lain harus mengakui, dan menyerah kepada korban-korbannya, dan tunduk pada putusan mereka. Jika ia tidak meminta pembersihan dari mereka di dunia ini maka wajib baginya menunggu pembalasan yang berat, yang akan mereka tuntut darinya di akhirat, sebagaimana yang diberitahukan Rasulullah kepada kita. Itu adalah pembalasan yang bersifat moral, yang berupa pemindahan sebagian kebaikan si penganiaya ke rekening mereka. Jika kebaikan-kebaikannya habis sebelum mereka memperoleh hak mereka sepenuhnya, dan inilah “kebangkrutan” sebagaimana diungkapkan Rasulullah, maka proses sebaliknya dimulai: diambil dari kejahatan-kejahatan mereka lalu diletakkan di pundaknya. Demikianlah juga sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan Abu Hurairah: “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu? Mereka menjawab: Orang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki barang. Maka beliau berkata: Sesungguhnya orang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat dengan salat, puasa dan zakat, tetapi ia datang dalam keadaan pernah mencaci ini, menuduh ini, memakan harta ini, menumpahkan darah ini, dan memukul ini, maka diberikanlah kepada yang ini dari kebaikan-kebaikannya, dan kepada yang ini dari kebaikan-kebaikannya, jika kebaikan-kebaikannya habis sebelum ia melunasi apa yang menjadi kewajibannya, diambillah dari kejahatan-kejahatan mereka, lalu dilemparkan kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka”.

Agar kita menyadari kepentingan khusus yang diberikan Islam terhadap pelanggaran kewajiban-kewajiban sosial kita, cukuplah kita membaca hadis yang membagi dosa menjadi tiga bagian; dari Aisyah dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Catatan ada tiga: catatan yang diampuni, catatan yang tidak diampuni, dan catatan yang tidak ditinggalkan, maka catatan yang diampuni adalah dosa-dosa hamba antara mereka dengan Allah, dan catatan yang tidak diampuni adalah syirik, dan catatan yang tidak ditinggalkan adalah kezaliman hamba”.

Sebelum kita meninggalkan konsep tobat masih tersisa bagi kita untuk menambahkan dua catatan yang kita temukan dalam Al-Qur’an. Pertama, bahwa orang-orang kafir yang masuk dalam agama yang benar dibebaskan dari segala tindakan perbaikan masa lalu, seakan-akan perubahan kepada iman ini memiliki keutamaan membersihkan mereka dari semua dosa yang telah berlalu. Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa yang telah lalu” (QS. Al-Anfal: 38).

Dan kedua: bahwa pengaruh tobat nasuha, yang terjadi dengan syarat-syarat yang diperlukan, tidaklah akan runtuh karena kemungkinan kembali kepada dosa, “dan ini adalah hal yang mungkin, bahkan dengan tekad yang kuat sekalipun sekarang”. Itu adalah keadaan yang sementara, dan kita harus mengulangi usaha-usaha kita untuk perbaikan, tanpa pernah berputus asa. Allah Subhanahu berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS. Al-Anfal: 33), dan berfirman: “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya” (QS. Az-Zumar: 53-54), dan berfirman: “Dan Dia mengampuni kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Asy-Syura: 25). Dan hadis-hadis lebih tegas dalam bab ini. Mari kita baca dialog yang disebutkan dalam hadis qudsi: “Syetan berkata: Demi kemuliaan-Mu ya Rabb, aku akan terus menyesatkan hamba-hamba-Mu selama roh mereka masih dalam jasad mereka. Allah berfirman: Demi kemuliaan dan keagungan-Ku, Aku akan terus mengampuni mereka selama mereka meminta ampun kepada-Ku”.

Tetapi, dalam bentuk apapun tobat itu terwujud, dengan pengertian kompleks yang telah kita gambarkan, maka ia hanya menciptakan balasan perbaikan, yang dituntut dari kita oleh syariat. Apakah tidak ada juga balasan moral berupa pahala, yang dilaksanakan dalam diri kita secara spontan, sebagai akibat sikap yang kita ambil darinya?

Ada; dan ia mendahului balasan taklifi yang hanya dibebankan kepada kita untuk menghentikan pengaruh balasan yang segera ini. Entah tidak ada makna bagi taklif akhlaki, atau ada bagi praktik kebajikan, dan meninggalkan keburukan beberapa pengaruh yang nyata, sadar atau tidak sadar, untuk kepentingan kita, atau melawan kepentingan kita; dan tanpa itu ketundukan kita kepada syariat menjadi pekerjaan yang sia-sia, perintah dari penguasa yang sewenang-wenang, yang mendorong kita untuk bekerja hanya demi kesenangan bahwa ia mendorong kita untuk bekerja. Seandainya pengaruh yang tertunda dari cara hidup kita berakhir dengan menyentuh kepekaan kita, dengan lembut atau keras, tanpa mengubah fakultas-fakultas tinggi kita dengan perubahan yang mendalam, maka itu akan lebih mirip dengan keadaan pemilik usaha, yang mempekerjakan seribu pekerja, kemudian hanya membayar yang paling tidak cerdas di antara mereka!! Tidak, karena perintah internal yang tak tertahankan ini, yang ingin menundukkan segala sesuatu dalam diri kita untuk ketaatannya: tubuh, dan ruh, dan fakultas-fakultas dengan pemahaman dan penyerahan, dan kemampuan untuk memimpin dan melaksanakan, dan yang ingin mengatur segala sesuatu, dan membimbing segala sesuatu dengan cara tertentu, bukan yang lain -perintah ini jika bukan hanya keinginan sesaat-

maka harus menargetkan kebaikan terbesar dalam seluruh keberadaan kita, dan menjadi syarat di dalamnya.

Kita bertanya: apakah manusia diciptakan untuk hukum ataukah hukum yang diciptakan untuk manusia? Bisa dijawab tentang itu kadang dengan pendapat pertama, dan kadang dengan pendapat kedua. Menurut pendapat kami, kedua pendapat itu mengungkapkan satu sisi dari kebenaran, dan kita menemukan, ucapan ini, atau itu dalam Al-Qur’an. Allah Subhanahu menyatakan dari satu segi, “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (QS. Adz-Dzariyat: 56).

Dan menegaskan dari segi lain: “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al-Maidah: 6), “Barangsiapa yang berbuat baik, sesungguhnya (manfaatnya) untuk dirinya sendiri” (QS. Fussilat: 46), “Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri” (QS. Al-Ankabut: 6), “Dan barangsiapa yang menyucikan diri, sesungguhnya ia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri” (QS. Fathir: 18).

Marilah kita dekatkan kedua ucapan ini, dengan kebenaran relatif mereka, dan kita akan memperoleh kebenaran mutlak. Manusia ada untuk melaksanakan syariat “yang merupakan ibadah kepada Allah”, dan karena syariat ada untuk manusia, maka manusia ada untuk dirinya sendiri. Syariat adalah tujuan, tetapi bukan tujuan akhir. Ia hanyalah batas tengah antara manusia, sebagaimana adanya, yang tumbuh mengharapkan kehidupan akhlaki, dan berjuang untuk kesempurnaannya, dan antara manusia sebagaimana seharusnya, dalam genggaman kebajikan yang sempurna. Yaitu: ia adalah batas tengah antara manusia biasa dan orang suci, antara prajurit dan pahlawan.

Dan syariat lebih mirip jembatan antara dua pantai, kita adalah titik awalnya, dan titik akhirnya, atau ia lebih mirip tangga yang anak tangganya berpijak di bumi, tetapi menjanjikan mereka yang ingin menaikinya bahwa akan mengangkat mereka ke langit. Mari kita kutip dari Al-Qur’an gambaran dinamisnya, karena ini lebih baik dari gambaran-gambaran yang diam dan mekanis itu. Al-Qur’an dalam dua lambang terkenal menyerupakan yang haq dan yang batil dengan dua pohon, maka berfirman: “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun” (QS. Ibrahim: 24-26) -perumpamaan ini berlaku untuk kebenaran dan kebohongan praktis, sebagaimana berlaku untuk keduanya secara teoretis. Kebajikan yang berpengaruh subur dan bermanfaat, menumbuhkan nilai kita dan mengangkat kita dari tinggi ke yang lebih tinggi, dan keburukan jelek dan tanpa masa depan, menjadikan kita dangkal, rendah, bahkan mencabut kita dari kemanusiaan.

Apakah kita ingin beberapa contoh, yang dikemukakan Al-Qur’an, dan membuktikan dengannya bahwa praktik kebaikan dan keburukan dalam berbagai bentuknya menimbulkan pengaruhnya dalam jiwa manusia? Ini dia contohnya:

Kebaikan-kebaikan kebajikan: 1- Salat: dan ia bagi mereka yang melaksanakannya dengan ruhnya memiliki dua fungsi akhlaki: ia tidak terbatas pada “mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar”, tetapi “dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya)” (QS. Al-Ankabut: 45), maka ia menjadikan kita secara ruhani berhubungan dengan sumber menyeluruh bagi semua kesempurnaan.

2- Sedekah: dan ia juga memiliki pengaruh ganda manfaatnya: ia “membersihkan” jiwa, ketika mengalihkannya dari ketamakan yang berlebihan terhadap perolehan, dan ia “menyucikan” kesegarannya; “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).

3- Dan puasa, dan puasa juga memiliki peran pencegahan: ia melindungi kita dari keburukan, dan menangkis kerakusan anggota badan, dan menjadikan kita lebih mampu menghormati hukum, dan ia adalah sarana untuk mencapai “takwa” “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183).

4- Praktik dan hikmah: sesungguhnya pelaksanaan yang terus-menerus terhadap perbuatan-perbuatan yang baik menjadikan manusia bijaksana, berani dalam permusuhannya, mulia dalam kemakmurannya: “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia ditimpa kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat” (QS. Al-Ma’arij: 19-22).

Keburukan-keburukan keburukan: 1- Mabuk: Al-Qur’an menyajikan kepada kita khamar dan judi dengan keburukan ganda, maksudnya bahwa keduanya menabur kebencian dan permusuhan di antara manusia, dan mencegah dari mengingat Allah, maka Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang” (QS. Al-Maidah: 91), dan demikian Islam membuktikan bahwa khamar adalah “ibu segala kejahatan” dan “kunci keburukan-keburukan”. Kenyataannya bahwa jika akal hilang maka kendali apa yang kita miliki atas diri kita sendiri?

2- Kebohongan: dan jika ada kebajikan-kebajikan dan keburukan-keburukan yang subur dalam kebaikan, dan dalam keburukan akhlaki, sehingga melahirkan kebajikan-kebajikan lain, dan keburukan-keburukan lain pada gilirannya, maka harus kita hitung dalam bilangan ini: kejujuran dan kebohongan. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kejujuran membimbing kepada kebaikan, dan sesungguhnya kebaikan membimbing ke surga, dan sesungguhnya seseorang terus jujur hingga ia menjadi shiddiq, dan sesungguhnya kebohongan membimbing kepada kefasikan, dan sesungguhnya kefasikan membimbing ke neraka, dan sesungguhnya seseorang terus berbohong hingga ditulis di sisi Allah sebagai pendusta”. Allah Subhanahu berfirman: “Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah” (QS. An-Nahl: 105). Al-Qur’an pergi lebih jauh dari itu; ia tidak cukup memberitahu kita bahwa kebohongan adalah kepala kerusakan, tetapi menyajikannya kepada kita sebagai sifat jiwa kafir, karena ia bertentangan dengan iman “akhlaki”. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda dari hadis dari Abu Hurairah: “Tidak berzina pezina ketika ia berzina sedang ia beriman, dan tidak minum khamar peminum khamar ketika ia minum sedang ia beriman, dan tidak mencuri pencuri ketika ia mencuri sedang ia beriman”.

Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam memperluas pertentangan ini kepada semua dosa besar dan larangan-larangan utama, setidaknya pada saat melakukannya. Pada saat ini Rasulullah menegaskan bahwa iman keluar dari kedalaman hati, maka tidak tersisa pada penjahat atau orang fasik selain ide yang samar, seperti bayangan yang melayang di atas kepalanya: “Jika seseorang berzina keluarlah darinya iman, dan berada di atas kepalanya seperti naungan, maka jika ia berhenti kembalilah kepadanya iman”. Tetapi tidak perlu memperbanyak teks-teks Sunnah, karena ia membawa kita jauh, dan mari kita kembali kepada teks Al-Qur’an.

3- Perilaku, dan kemampuan-kemampuan akal: tidak cukup dikatakan: bahwa kebaikan “membersihkan” hati, dan menguatkan serta mendukung kehendak yang baik, dan bahwa keburukan “merusak” jiwa, dan mengotorinya. Pengaruh mereka mencapai yang lebih jauh, dengan pantulan dan gema mereka, bahkan dalam kecerdasan. Kekacauan hawa nafsu mengkaratan cermin pikiran, dan mendistorsi persepsinya terhadap kebenaran: “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka” (QS. Al-Mutaffifin: 14), sedangkan keseimbangan yang lahir dari kebaikan menjadikan manusia mampu membedakan yang hak dan batil, dan kebaikan dan keburukan: “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan furqan kepadamu” (QS. Al-Anfal: 29).

4- Jiwa secara keseluruhan: dan demikian setiap kekuatan dari kekuatan-kekuatan kita menerima bagiannya dari balasan akhlaki. Jiwa kita secara keseluruhan itulah yang kita usahakan untuk menyelamatkan, dan menyempurnakan, atau menyesatkan dan mengosongkannya: “Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya” (QS. Asy-Syams: 7-10).

Dan agar kita mengatakan semua itu dalam satu kata: sesungguhnya balasan akhlaki berupa pahala terwujud dalam kebaikan dan keburukan, yaitu: dalam memperoleh nilai atau kehilangannya: “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya kitab orang yang durhaka tersimpan dalam sijjin”“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya kitab orang-orang yang berbakti tersimpan dalam ‘illiyyun” (QS. Al-Mutaffifin: 7, 18).

2- Sanksi Hukum:

Ketika kita beralih dari aspek moral menuju aspek hukum, sanksi yang bersifat pahala dan hukuman telah kehilangan setengah maknanya, karena sanksi tersebut tidak mempertahankan karakter gandanya yang berupa pahala dan hukuman, melainkan hanya karakter yang kedua saja. Dan “sanksi” di sini pada dasarnya berarti “hukuman” dalam arti luas dari kata tersebut, yang mencakup tindakan disipliner dan tindakan hukuman dalam pengertian yang benar.

Masyarakat Islam, seperti halnya bangsa-bangsa beradab lainnya, tidak bersemangat untuk memberikan hadiah materi kepada mereka yang menjalankan kewajiban mereka dengan sempurna. Mereka akan puas pertama-tama dengan sejenis sanksi negatif, yang terwujud dalam perlindungan hukum untuk mengamankan hidup, tubuh, harta, dan kehormatan mereka dari segala bentuk gangguan. Kemudian mereka akan puas dengan sanksi yang menyeluruh dari opini publik, yang akan memperlakukan mereka dengan perhatian, penghargaan, dan pujian yang layak mereka terima. Akhirnya, mereka akan menikmati kemampuan istimewa tersebut, yang dengan sendirinya menghadirkan kehidupan yang benar, terhormat, dan layak bagi manusia, serta memungkinkan mereka memainkan peran aktif dalam mengarahkan urusan publik dan dalam distribusi keadilan sosial. Hal ini karena syariat Islam memandang bahwa rusaknya akhlak bukanlah satu-satunya alasan yang menyebabkan kesaksian seseorang ditolak dalam sengketa, melainkan perilaku sembrono, atau pakaian yang keluar dari kesopanan, atau kelarutan dalam kesenangan, bahkan yang halal sekalipun – semua itu dapat menyebabkan kesaksian seseorang ditolak dan membuatnya tidak layak untuk jabatan hakim, apalagi tidak layak untuk jabatan kepala negara.

Jika kita mengkaji sistem hukuman dalam syariat Islam, maka tidak dapat dihindari bahwa kita harus membedakan dua tingkatan yang berbeda: ada sanksi-sanksi yang telah ditentukan syara’ dengan tepat dan tegas, yaitu yang disebut “hudud”, dan ada sanksi-sanksi lain yang disebut “ta’zir”, yang diserahkan kepada pertimbangan hakim.

Tingkatan pertama menangani hukuman untuk sejumlah kecil kejahatan, yaitu “hirabah” (perampokan), pencurian, meminum khamar, zina, dan qazaf (tuduhan zina palsu). Adapun kejahatan-kejahatan lain mengikuti tingkatan kedua.

Yang terpenting yang membedakan kelompok pertama bukanlah hanya bahwa hukumannya ditentukan dengan tepat, baik cara maupun jumlahnya. Namun selain itu, hukuman tersebut bersifat mutlak, dan dalam pengertian ini penerapannya tidak bergantung pada kondisi pelaku, “apakah dia residivis atau bukan, dapat diperbaiki atau tidak, menakuti orang atau tidak”, dan tidak bergantung pada perasaan korban.

Memang benar bahwa mereka (para korban) berhak untuk tidak menuntut penjahat di pengadilan, baik dengan memberikan maaf sepenuhnya atas tindakan agresifnya, atau dengan berdamai dengannya atas dasar saling ridha. Dalam hal ini, tidak ada tempat bagi sanksi syar’i. Namun begitu kejahatan menjadi publik, maksudnya begitu diketahui oleh otoritas yang berwenang, maka pemilik hak telah melepaskan haknya, dan dengan demikian sanksi dalam hal ini menjadi urusan kepentingan umum yang harus diterapkan tanpa keraguan atau belas kasihan.

Ketegasan dalam hal ini tidak memberikan ruang bagi konsesi atau kompromi apapun. Tidak diragukan lagi bahwa kita mengetahui kisah pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita yang berasal dari kalangan bangsawan Arab, yang berkenaan dengannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan, dalam kata-kata yang sangat kuat, prinsip kesetaraan semua orang di hadapan hukum. Ketika salah seorang sahabat terbaiknya meminta syafaat kepadanya dalam masalah ini, beliau berdiri dan berkhutbah kepada orang-orang dengan khutbah singkat ini:

“Wahai manusia, sesungguhnya yang menyesatkan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa apabila orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad akan memotong tangannya.”

Dan ini adalah kasus lain yang menambah pengetahuan kita, yaitu bahwa Shafwan ibn Umayyah, ketika menjawab panggilan Nabi yang memerintahkan Muslim-muslim yang tertindas di luar Madinah untuk datang dan menetap di ibu kota Islam ini, dan dikatakan kepadanya bahwa jika dia tidak berhijrah dia akan binasa, meninggalkan Makkah, tempat kelahirannya, dan datang untuk menetap di samping pemimpin spiritualnya. Begitu dia tiba, dia ingin beristirahat sebentar di masjid, lalu tidur di masjid dan menjadikan jubahnya sebagai bantal. Lalu datang seorang pencuri dan mengambil jubahnya. Shafwan menangkap pencuri tersebut dan membawanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tangannya dipotong. Shafwan berkata kepadanya: Saya tidak menginginkan ini wahai Rasulullah, jubah itu sedekah untuknya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mengapa tidak sebelum kamu membawanya kepadaku.”

Dengan demikian kita dapati bahwa pengampunan terhadap jenis kesalahan ini tidak benar kecuali jika dalam ranah pribadi. Begitu otoritas umum mengetahui kejahatan tersebut, penerapan sanksi “had” menjadi keharusan yang tidak dapat ditarik kembali. Telah diriwayatkan nash lain dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu sabdanya: “Saling memaafkanlah hudud di antara kalian, maka apa yang sampai kepadaku dari suatu had, maka ia telah wajib.”

Maka pencurian dalam syariat Islam mengharuskan pemotongan tangan pencuri, berdasarkan nash Al-Qur’an: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” (QS. Al-Maidah: 38).

Dan hirabah hukumannya adalah kematian, atau pemotongan tangan dan kaki, atau pengasingan: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)” (QS. Al-Maidah: 33).

Hukuman yang disebutkan dalam Al-Qur’an untuk pezina adalah seratus cambukan: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera” (QS. An-Nur: 2), namun harus ditambahkan pada hukuman ini, sesuai dengan hadits: “pengasingan selama satu tahun”.

Bagaimanapun juga, hukuman mati harus dikecualikan dari bidang ini, jika kita berpegang pada makna literal nash Al-Qur’an yang telah disebutkan sebelumnya, yang tidak membedakan antara muhshan dan ghairu muhshan, yaitu antara perjaka/perawan dan yang sudah menikah. Namun yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya telah menetapkan perbedaan ini, dan berdasarkannya, orang-orang muhshan yang terbukti melakukan kejahatan zina berhak mendapat hukuman mati sebagai yang paling keji.

Mari kita ingat bahwa ungkapan Al-Qur’an – meskipun demikian – tampaknya membuka pintu untuk tindakan ini, sebagai puncak perkembangan legislatif dalam masalah ini. Kenyataannya adalah bahwa sanksi yang disebutkan dalam Al-Qur’an untuk wanita-wanita pezina pada awalnya adalah penjara: “sampai mereka meninggal dunia, atau Allah membuat jalan lain untuk mereka” (QS. An-Nisa: 15). Dan sebagai pengganti penetapan jalan ini, datanglah nash Nabawi yang kemudian, yaitu sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskannya: “Ambillah dari saya, sesungguhnya Allah telah membuat jalan bagi mereka, janda dengan janda, gadis dengan gadis, janda dicambuk seratus kali kemudian dirajam dengan batu, dan gadis dicambuk seratus kali kemudian diasingkan selama satu tahun.”

Akhirnya kita dapati bahwa penuduh (qazif) berhak mendapat hukuman yang hampir sama, selama dia telah memfitnah orang lain dengan dusta dan menghalalkan daging mereka, maka dia mendapat delapan puluh cambukan, bukannya seratus: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera” (QS. An-Nur: 4).

Adapun mengenai hukuman mengonsumsi khamar, tidak ada dalam Al-Qur’an atau dalam perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam nash yang menyebutkannya. Namun pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kebiasaannya adalah beberapa orang mukmin berkumpul di sekitar orang yang minum khamar, lalu memukul mereka dengan tongkat, sandal… dan seterusnya. Setelah wafatnya Rasul, khalifah pertama mengumpulkan para sahabat senior dan meminta nasihat mereka dalam masalah ini, untuk mengingat jumlah perkiraan pukulan yang biasa diberikan kepada orang mabuk, maka mereka memperkirakannya empat puluh “pukulan dengan sepasang sandal”. Pada masa Umar radhiyallahu ‘anhu mereka diminta nasihat lagi, dan akhirnya menjadi delapan puluh cambukan, “mengganti setiap pukulan sandal dengan pukulan cambuk”. Di antara anggota musyawarah ada Ali karamallahu wajhah, yang memberikan alasan sebagai berikut: “Sesungguhnya jika dia minum dia mabuk, jika dia mabuk dia mengigau, jika dia mengigau dia memfitnah, maka saya berpendapat dia dikenai had orang yang memfitnah.”

Adapun Abdurrahman ibn ‘Auf, dia berpendapat bahwa angka ini adalah solusi paling ringan yang bisa dibayangkan, karena itu adalah hukuman teringan yang dikenal Al-Qur’an, dan dalam hadits: “Hukuman had yang paling ringan adalah delapan puluh.”

Dengan cara ganda ini, rasional dan naql (berdasarkan dalil), para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencapai hasil yang sama, sehingga keputusan bersama mereka diambil sebagai aturan dengan kekuatan hukum.

Kini kita mengakui bahwa – kecuali untuk tindakan luar biasa yang diambil terhadap “hirabah” – kita mendapati bahwa hati nurani kontemporer memang terkejut dengan tindakan-tindakan yang sangat kejam ini, yang dimaksudkan Islam untuk mengatasi beberapa gangguan dalam perilaku manusia dan beberapa kejahatan hukum publik.

Di zaman ini, ketika kelembutan perasaan kita telah mencapai tingkat di mana kita semakin tidak suka memaparkan penjahat yang menyimpang pada rasa sakit fisik – bagaimana kita bisa menerima rasa sakit yang mengerikan ini yang dimaksudkan untuk dialami oleh mereka yang lemah kemauan, ketika mereka tergelincir dalam kehidupan pribadi atau publik mereka? Bagaimana kita menerima itu tanpa gemetar? Dengan demikian, banyak masyarakat Islam telah lama mengabaikan penerapan bentuk-bentuk hukuman ini, karena hubungan mereka dengan dunia Eropa.

Namun pertanyaannya adalah apakah reaksi spontan ini memiliki dasar yang kokoh dalam akal, atau dalam kepentingan nyata individu atau masyarakat?

Meskipun demikian, apa arti keengganan kita terhadap suatu hukuman? Bukankah ini berarti – dalam kasus konflik antara syariat yang dilanggar dan hak individu yang melanggarnya – bahwa kita memberikan kepentingan besar pada hak individu ini, dan pada saat yang sama kita memberikan nilai yang lebih rendah pada syariat daripada nilai individu? Dan mengapa kita tidak merasa enggan, ketika kita diduduki oleh musuh, eksternal atau internal, untuk mengarahkan pukulan paling keras kepadanya, dan menyiapkan pencegahan yang mengerikan baginya, termasuk merampas hidupnya?

Itu karena naluri mempertahankan diri, yang menempati posisi yang menonjol dalam diri kita – menekan perasaan normal kita yang penuh dengan kasih sayang dan persaudaraan kemanusiaan, menekannya dan mendorongnya ke belakang. Kemudian reaksi kita terhadap sanksi tertentu mengukur – dengan tepat – tindakan yang dilakukan oleh gagasan kewajiban yang memiliki sanksi terhadap kita. Dengan demikian, hati nurani umum yang tidak pernah enggan untuk memukul penyimpangan anggotanya dengan keras, tidak menunjukkan dari sisi itu kurangnya kepekaan terhadap penderitaan manusia, sebanyak yang menunjukkan penghormatan yang mendalam, dan rasa hormat yang religius “dengan makna harfiah kata ini” terhadap hukum yang runtuh. Itulah ukuran yang harus kita gunakan untuk mengukur jarak yang memisahkan konsep moral kontemporer dari konsep masyarakat Islam pertama.

Sejauh mana masyarakat ini merasakan secara mendalam sifat sakral dalam kesetiaan pernikahan!! Dan dengan penolakan apa ia berdiri menghadapi pengkhianatan pasangan suami istri, satu terhadap yang lain?! Dan dengan penghinaan apa ia memandang kehinaan pencuri, kebodohan pemabuk, dan kerendahan pengadu?! Sungguh, umat itu tidak kekurangan kasih sayang dan belas kasihan manusiawi, tetapi ia harus membungkam kelembutan buatan ini, dan melampauinya dengan semangat keteraturan dan ketaatan, dan Allah berkata dengan benar: “Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah” (QS. An-Nur: 2).

Adapun mengenai penghormatan terhadap pribadi manusia dan hak individu atas keamanan, jelas bahwa keduanya tidak akan dicari kecuali oleh mereka yang tahu bagaimana menjaga martabat manusia. Dan dampak kesalahan tidak terbatas pada membuat individu kehilangan nilainya saja, melainkan membuatnya terbuka untuk diserang, dan dia tidak menyalahkan siapa pun kecuali dirinya sendiri jika serangan itu menimpanya; karena dia sendirilah yang merobek tirai pelindungnya.

Dengarkanlah renungan mendalam dari seorang penyair Arab ini:

Tangan ditebus dengan lima ratus emas diyat… mengapa ia dipotong karena seperempat dinar

Kemuliaanlah amanah yang membuatnya mahal, dan kehinaan pengkhianatan membuatnya murah, maka pahamilah hikmah Yang Maha Pencipta

Namun kita harus ingat bahwa kekejaman terhadap pencuri ini hanyalah kekejaman yang tampak, dan dalam lingkup teori. Adapun dari sisi praktis, semakin keras hukumannya, semakin jarang penerapannya. Besarnya sanksi membuat pelanggarannya kurang menggoda dan kurang menggoda, sehingga sistem tidak menemukan hambatan besar yang harus diatasinya untuk menguasai sepenuhnya.

Yang perlu kita lakukan untuk meyakinkan diri kita tentang hal ini hanyalah merujuk pada catatan peradilan di negara-negara yang menghukum pencurian dengan denda, kompensasi, atau penjara, dan di negara lain seperti Arab Saudi, di mana sanksi Al-Qur’an masih diberlakukan. Di sana kita akan menemukan jumlah yang tak terhitung dari orang-orang yang tidak diharapkan perbaikannya, dan di sini orang-orang hampir terlindungi. Mungkin dikatakan: itu perbedaan dalam sifat. Dan sungguh saya sendiri telah mengunjungi Hijaz; pada awal tahun 1936, dan saya tercengang bahwa di mana pun saya pergi, saya menemukan perbedaan total antara negara kita dan negara ini. Pencurian tidak hanya menghilang dari kota-kota, tetapi bahkan tidak terlihat di gunung dan padang pasir, bahkan tidak diragukan terjadinya atau diduga. Bahkan tas yang hilang tergeletak di jalan yang tidak berpenghuni, dan yang tidak mungkin berpenghuni, kemungkinan akan tetap di tempatnya tanpa batas, tanpa ada yang berani menyentuhnya, meskipun karena rasa ingin tahu. Namun demikian, segala sesuatu di sana menggoda untuk melakukannya: kemiskinan yang sangat parah di antara penduduk gunung, kekayaan wisatawan dan jamaah haji, kelangkaan sarana transportasi, dan hampir tidak adanya polisi di jarak yang jauh. Tetapi Ibn Saud cukup, pada awal kenaikannya ke kekuasaan, dengan beberapa contoh yang menasihati, meskipun keras, untuk mengakhiri sekali untuk selamanya, dan di mana-mana, setiap upaya pencurian dan penggelapan di kerajaannya yang luas, seolah-olah itu adalah keajaiban.

Yang tersisa setelah itu adalah bahwa meskipun beratnya kejahatan yang dilakukan oleh pezina, cara yang dimaksudkan Sunnah untuk menghukumnya tidak berhenti membuat kita ketakutan, yaitu merajam makhluk manusia seolah-olah dia adalah anjing gila!!

Namun demikian, beberapa observasi di sini dapat meringankan sifat yang mengejutkan kita ini. Al-Qur’an dari awal telah mengelilingi legislasi pelanggaran kehormatan secara umum dengan beberapa tindakan pencegahan yang membuat pembuktian kejahatan menjadi sangat sulit, jika tidak mustahil dari sisi praktis. Pelapor yang tidak mengandalkan laporannya pada kesaksian empat orang laki-laki yang adil dan jujur, yang bersaksi bukan hanya tentang pergaulan seorang wanita dengan laki-laki asing dalam satu ruangan, tetapi tentang deskripsi fakta yang spesifik – pelapor ini jika tidak demikian, ia sendiri dihukum delapan puluh cambukan, dengan tuduhan laporan palsu.

Kemudian sejak itu kesaksiannya ditolak di depan pengadilan, dan Allah berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. An-Nur: 4).

Demikian juga kita tidak menemukan dalam Sunnah satu contoh pun di mana hukuman zina didasarkan pada kesaksian, melainkan putusan dikeluarkan berdasarkan pengakuan spontan dari pelaku itu sendiri.

Bahkan pengakuan spontan ini – dan ini poin kedua – tidak cukup dengan sendirinya untuk memaksakan hukuman, tetapi harus dipastikan bahwa yang mengaku benar-benar menyadari apa yang dikatakannya “maksudnya bahwa baginya hal itu sama sekali tidak berarti ekspresi metaforis. Zina dengan hati, atau dengan mata… dan seterusnya, atau tindakan pernikahan yang dilarang pada saat tertentu, seperti periode puasa misalnya…” Dan dia juga harus bersikeras pada pengakuan ini sampai akhir, dan tidak pernah mendustainya dengan penyangkalan berikutnya, eksplisit atau implisit.

Di sana juga kita menemukan bahwa banyak faqih yang menjadikan kasus “Ma’iz” sebagai aturan umum, tidak memberikan akibat pada pengakuan ini kecuali dengan syarat diulangi empat kali, menggantikan posisi empat saksi. Apapun detail ini, aturan dalam prosedur umum tetap tidak diragukan diterima, yaitu: bahwa ketidakbersalahan setiap individu adalah dasar utama.

Kenyataannya adalah bahwa syariat Islam menjadikan hidup manusia, tubuhnya, hartanya, dan kehormatannya – sebagai hal-hal suci, atau hurmat, dan ini ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian -dan dalam riwayat lain: dan kulit kalian- di antara kalian adalah haram seperti haramnya hari kalian ini.”

Dan oleh karena itu, kita tidak dapat keluar dari keyakinan awal ini kecuali dengan keyakinan yang berlawanan, yaitu: bahwa kita harus menghabiskan semua praduga yang masuk akal untuk kepentingan terdakwa, dan tidak menghukumnya begitu saja secara sembarangan, padahal bisa saja terbukti kebersalahan dirinya karena alasan yang benar.

Dan inilah catatan ketiga dan terakhir, yang menyentuh dasar masalah itu sendiri. Jika kita menegaskan bahwa syariat Islam tidak berusaha untuk mengungkap kejahatan-kejahatan pribadi, dan bahwa syariat tidak mewajibkan siapa pun, serta tidak menyerukan seseorang untuk mengakuinya – maka pernyataan ini tidaklah cukup. Kenyataannya adalah bahwa kedua sumber utama syariat Islam tidak hanya berhenti pada sikap menahan diri semata, melainkan mengambil posisi yang jelas dan tegas. Al-Quran secara terang-terangan mengharamkan bagi kita untuk mencari-cari rahasia saudara-saudara kita, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “dan janganlah kamu mencari-cari keburukan orang” (Al-Hujurat: 12), dan dengan demikian memotong separuh jalan bagi para pengadu. Yang tunduk pada peradilan hanyalah keburukan yang menyebar, yang memperlihatkan dirinya, dan yang menantang. Adapun keadaan manusia yang menutupi dirinya, dan gemetar hatinya ketika tunduk pada hawa nafsunya, yaitu kenyataan yang tidak terungkap bagi kita, baik dengan sendirinya maupun melalui pelakunya, maka hal itu akan menjadi wewenang pengadilan lain selain pengadilan manusia, dan cara dia akan diadili melampaui pengetahuan kita saat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan barang siapa melakukan sesuatu dari itu kemudian Allah menutupinya, maka urusannya kepada Allah, jika Dia berkehendak Dia akan mengampuninya, dan jika Dia berkehendak Dia akan menghukumnya”.

Dan meskipun aku memergoki seseorang tanpa sengaja sedang berusaha mencuriku, atau melakukan kesalahan moral pribadi, bahkan jika aku menangkapnya basah tangan melakukan kejahatannya, aku tidak wajib menyerahkannya kepada keadilan. Dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab bahwa dia berkata: telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada seorang laki-laki dari suku Aslam yang bernama Hazzal: “Wahai Hazzal, andai engkau menutupinya dengan kainmu, tentu itu lebih baik bagimu” – artinya: bahwa kita dalam menyerahkannya kepada keadilan harus – pada umumnya – memahami urusannya, dan mempertimbangkan semua keadaan yang mendorongnya melakukan perbuatannya. Sementara yang terbaik bagi kebaikan semua orang adalah menyerahkan penjahat profesional yang jahat kepada otoritas syar’i, kita dapati bahwa orang miskin yang mungkin berbuat salah secara kebetulan, dan karena pengaruh kelemahan – mungkin layak untuk dimaafkan.

Di sisi lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengecam kecenderungan berbahaya pada sebagian orang, yang melakukan haram secara sembunyi-sembunyi, kemudian mereka malah berbicara tentang apa yang telah mereka lakukan, dan menyebarkan kisah petualangan mereka ini dengan gembira tanpa peduli. Rasul bersabda: “Seluruh umatku dimaafkan kecuali orang-orang yang terang-terangan. Dan sesungguhnya termasuk kejahilan adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan pada malam hari, kemudian pagi harinya padahal Allah telah menutupinya dia berkata: kemarin aku melakukan ini dan itu, padahal dia bermalam dalam keadaan Tuhannya menutupinya, dan pagi harinya dia membuka tutupan Allah darinya”.

Apa manfaat yang sebenarnya diperoleh seseorang dengan membuat orang lain menjadi saksi atas kejatuhannya? Dan mengapa dia menambahkan pada kerusakan dan kemesumannya dengan keterlanjuran mengumumkannya, alih-alih menutupinya karena malu, sebagaimana dia menutupi auratnya? Dan sungguh gila jika seseorang mendatangkan penghinaan orang-orang atas dirinya sendiri, belum lagi penghinaan Allah kepadanya, dan penghinaan hati nuraninya sendiri? Dan sungguh gila jika pada akhirnya dia menambahkan pada penderitaan moralnya keburukan material yang sangat keras?

Meski demikian, ada orang-orang yang melakukan itu dengan sengaja, dan mereka sadar akan hal itu. Ada orang-orang yang datang meminta hukuman mereka, agar dapat memuaskan kebutuhan yang nyata untuk bertobat, dan mereka menanggung dengan teguh kesakitan yang paling mengerikan, tanpa merasakan penderitaan dalam hal itu, bahkan mereka merasakan kebahagiaan yang mendalam dan menyembuhkan di dalamnya, dan melihatnya sebagai sarana untuk membebaskan diri sepenuhnya dari kekotoran moral mereka.

Kita mengambil sikap terhadap mereka – sebaliknya – yang penuh simpati kepada mereka, dan merasakan kekaguman yang mendalam terhadap kepahlawanan mereka.

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meskipun dia lambat – pada awalnya – dalam menerima pengakuan Ma’iz, tidak puas – pada akhirnya – dengan memenuhi desakan Ma’iz, tetapi dia mengagumi keberaniannya, dan mengakui nilai luhur kembalinya kepada Allah, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh dia telah bertobat dengan taubat yang seandainya dibagi kepada satu umat pasti mencukupi mereka”. Dan beliau juga memuji apa yang dialami wanita Juhaniyyah dengan bersabda: “Sungguh dia telah bertobat dengan taubat yang seandainya dibagi kepada tujuh puluh orang dari penduduk Madinah pasti mencukupi mereka. Dan adakah engkau temui yang lebih utama daripada dia yang memberikan jiwanya untuk Allah?”

Dan oleh karena itu, kita tidak boleh menyalahkan syariat, tetapi individulah, pada akhirnya, yang mungkin dianggap keras, atau lalai terhadap dirinya sendiri.

Jika kita menyingkirkan kejahatan dan pelanggaran yang telah kita sebutkan, maka yang tersisa dari pelanggaran terhadap hukum moral, atau hukum sosial memerlukan hukuman ta’dib yang beragam, tetapi syariat Islam tidak memberikan daftar untuk hukuman-hukuman ta’dib ini yang berbeda menurut perbedaannya, dan tidak bersemangat untuk menyajikannya.

Tidak diragukan bahwa hukuman mati dan potong tangan – dari segi perasaan umum – dikecualikan dari sanksi ta’dib, yang pertama khusus untuk pembunuh dan pezina, dan yang kedua khusus untuk pencurian dan perampok jalan. Namun selain batasan negatif ini tidak ada batasan positif untuk tindakan yang diambil berkaitan dengan setiap kasus spesifik maupun berkaitan dengan setiap kasus khusus.

Sementara berkaitan dengan sanksi yang sudah ditentukan “atau pelaksanaan hudud” tugas keadilan ditentukan secara tepat, dengan membuktikan fakta-fakta, yang ketika menjadi jelas secara otomatis menuntut hukumannya, maka perhatian pengadilan di sini kemudian menuju pada tahap kedua yang tidak kalah pentingnya: yaitu memilih hukuman yang layak diterapkan. Dan dalam pilihan ini kecerdasan dan kecerdikan hakim akan bergerak – tampaknya – dengan kebebasan yang sangat besar, tetapi kebebasan ini pada kenyataannya hanyalah sinonim untuk tanggung jawab yang berat. Karena ada pertimbangan-pertimbangan berbeda yang harus diperhatikan, dan unsur relativitas harus turut campur, maka hakim yang baik akan memainkan peran dokter yang mengobati di sini dengan tepat. Sebagaimana dokter harus memperhatikan temperamen pasien, karakteristik psiko-kimia obat, dan kondisi waktu dan tempat pengobatan sebelum meresepkan obat yang paling efektif dan paling tidak mengganggu, dalam setiap kasus yang ditampilkan kepadanya; demikian pula halnya di sini, hukuman terpengaruh sesuai dengan beratnya kewajiban yang dilanggar, sifat penjahat, keadaan di mana dia melanggar aturan, dan perasaan pemilik hak “ketika kejahatan berkaitan dengan kerugian yang dilakukan terhadap orang lain”. Hukuman kemudian harus bervariasi dengan tepat, mulai dari sekadar teguran secara pribadi, atau hardikan di hadapan umum, dengan tingkat kekasaran yang berbeda-beda, hingga penjara, dengan waktu yang panjang atau pendek; dan cambuk, dengan jumlah yang sedikit atau banyak, tetapi pada umumnya tidak boleh mencapai jumlah cambukan yang ditetapkan dalam hudud “dan poin ini masih diperdebatkan”.

Cara-cara hukuman ini tidak terbatas pada kemampuan untuk berbagai bentuk yang diringankan secara berbeda sesuai dengan kasus yang dihadapi, tetapi hardikan itu sendiri dapat turun ke tingkat nasihat baik, atau pengajaran murni yang bersih. Tidak hanya itu, tetapi adalah hak hakim, dan mungkin kewajibannya – untuk mengabaikan dengan sederhana beberapa kesalahan kecil ketika dilakukan oleh orang yang berakhlak. Dan telah datang atsar yang dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetapi tidak mencapai tingkat kesahihan yang tinggi, beliau bersabda: “Maafkanlah kesalahan orang-orang yang berbudi baik, kecuali dalam hudud”.

Sistem Bimbingan Al-Quran dan Kedudukan Balasan Ilahi

Pendahuluan

3- Sistem Bimbingan Al-Quran, dan Kedudukan Balasan Ilahi:

Sejauh ini kita telah membahas syariat Al-Quran dalam balasan moral, dan balasan syar’i, dan meskipun perbedaan sifatnya, dan pertentangan bidang pengaruhnya, metodenya, dan tujuannya, di mana yang satu berpengaruh langsung pada jiwa manusia, dan menuju yang mutlak, sementara yang lain tidak mencapai secara langsung kecuali indra-indra yang tampak, dan tidak melihat di hadapannya selain tatanan sosial. Meskipun semua ini, antara kedua jenis balasan yang telah kita pelajari tadi ada bagian yang sama, yaitu bahwa keduanya termasuk dalam bidang kenyataan, dan keduanya dipraktikkan di dunia ini.

Dan kita harus mempelajari sekarang sifat balasan Ilahi, dan jangkauannya, kemudian menentukan kedudukannya dalam sistem pendidikan moral Al-Quran.

Sesungguhnya di dunia non-Islam ada gagasan yang tersebar yang mengatakan bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengalami kesulitan dalam membimbing bangsa Arab; karena panas yang menyengat, dan kondisi kehidupan yang keras merupakan dua sarana yang efektif baginya untuk menarik kaumnya, dan menyeru mereka kepada kehidupan yang lebih baik. Beliau berkata kepada mereka: lakukanlah apa yang aku perintahkan kepada kalian, dan Allah akan memberikan kepada kalian sungai-sungai dan surga-surga, di mana kalian makan dan minum apa yang kalian inginkan.

Dan bukan hanya sastra populer yang berkisar pada gagasan ini: “surga Muhammad”. Tetapi banyak sejarawan dan filsuf telah mengulang perkataan yang sama, dan tidak lepas dari pengaruh gagasan-gagasan yang berlaku ini, yang dikutip dari gagasan-gagasan sebelumnya, yang sebagian besar merupakan riwayat yang didengar.

Sesungguhnya mereka yang terbiasa mempelajari sejarah Arab-Islam heran dengan cara memandang hal-hal ini, dan dapat, setidaknya mengatakan: bahwa hal itu berdasarkan pada data yang terpotong-potong. Gambaran yang mereka sajikan kepada mereka, ketika mereka menggambarkan bangsa Arab dalam cahaya materialistis yang berlebihan ini – benar-benar menjauh dari kenyataan secara terang-terangan, bahkan mengabaikan ciri penting bangsa ini, yang dikenal di setiap zaman karena kezuhudan dan keqanaatan yang berlebihan, sebagaimana dikenal karena jiwa yang mulia dan puitis yang bersemangat. Dan apa yang disajikan gambaran ini dari idealisme Islam, dan visi-visinya yang suci – sungguh sedikit.

Adapun kita, maka tidak ingin berhenti pada pertimbangan-pertimbangan umum seperti ini, dengan keyakinan bahwa penyelesaian masalah ini memerlukan dalam keadaan yang paling sederhana dan paling adil, agar kita mengembalikannya kepada nash itu sendiri. Kenyataannya bahwa ketika kita membaca Al-Quran kita memahami dengan baik cara Al-Quran membebankan kewajiban moralnya, dan kita yakin bahwa perkataan yang darinya muncul kewajiban ini lebih kompleks daripada berakhir pada gambaran kasar ini, yang sebagian orang ingin berikan kepada kita.

Namun jika kita melakukan perbandingan sebelum itu dengan beberapa nash Kitab Suci yang berhasil dipertahankan oleh tradisi Kristen bagi kita, maka itu akan bermanfaat, karena membantu mengeluarkan konsep Al-Quran dalam topik ini, dengan kekhususan kompleksitas dan kekayaannya.

Cara-cara Bimbingan Kitab Suci:

Dan mari kita kembali pertama-tama kepada Perjanjian Lama, dan mari kita lihat jenis hukuman dan pahala yang ditetapkan di dalamnya sebagai balasan atas perintah-perintah Ilahi, dan mari kita singkirkan beberapa paragraf yang sangat jarang, dan yang di dalamnya kita temukan isyarat kepada kebaikan moral untuk dirinya sendiri, kemudian mari kita lihat cara yang dengannya perintah-perintah itu dijelaskan: ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada keluarga manusia pertama tentang buah yang diharamkan, Dia berfirman: “Tetapi tentang buah pohon yang ada di tengah taman, Allah berfirman: jangan kalian makan darinya, dan jangan kalian sentuh, agar kalian tidak mati”. Dan ketika Dia berbicara kepada anak sulungnya Qabil yang membunuh saudaranya Habil, Dia berfirman: “Maka sekarang terkutuklah engkau dari muka bumi … apabila engkau mengusahakan tanah, tanah tidak akan memberikan hasilnya kepadamu”.

Dan ketika bumi rusak setelah itu pada suatu masa kemudian dihukum dengan banjir besar, Allah memberkati Nuh dan anak-anaknya dengan berfirman: “Berbuahlah dan bertambah banyaklah dan penuhilah bumi”.

Dan apakah ketundukan Ibrahim kepada kehendak Ilahi dibalas dengan selain kebaikan-kebaikan duniawi sebagai pahala? “Aku bersumpah demi diri-Ku, firman Tuhan: karena engkau telah melakukan hal ini, dan tidak menahan anakmu yang tunggal, Aku akan memberkatimu dengan berkat, dan memperbanyak keturunanmu seperti bintang-bintang di langit, dan seperti pasir yang di tepi laut, dan keturunanmu akan mewarisi pintu gerbang musuh-musuhnya”. Dan sejak saat itu gagasan-gagasan ini menjadi familiar bagi keturunan Ibrahim, dan merupakan inti rumusan kedamaian dan berkat. Maka Ishaq memberkati Ya’qub dengan kata-kata ini:

“Semoga Allah memberikan kepadamu embun dari langit, dan kemakmuran bumi dan banyak gandum dan anggur. Semoga bangsa-bangsa mengabdi kepadamu, dan suku-suku sujud kepadamu”.

Dan Tuhan juga berfirman kepada Israel “Ya’qub”: “Berbuahlah dan bertambah banyaklah, suatu bangsa dan kumpulan bangsa-bangsa akan berasal darimu, dan raja-raja akan keluar dari sulbimu, dan tanah yang Aku berikan kepada Ibrahim dan Ishaq kepadamu Aku berikan, dan kepada keturunanmu sesudahmu Aku berikan tanah itu”.

Dan akhirnya kita sampai kepada Musa, yang tidak akan melakukan selain mengembangkan tujuan yang sama untuk menasihati bani Israel ketika dia menyampaikan kepada mereka seruan Ilahi ini: “Dan kalian akan beribadah kepada Tuhan Allah kalian, maka Dia akan memberkati roti dan air kalian, dan Aku akan menghilangkan penyakit dari antara kalian, tidak akan ada yang keguguran atau mandul di negeri kalian, dan Aku akan menyempurnakan jumlah hari-hari kalian, Aku mengirimkan kengerian-Ku di hadapan kalian, dan mengacaukan semua bangsa yang kalian datangi kepada mereka …”. Kemudian dia berkata setelah itu, pada tahap lain:

“Jika kalian berjalan menurut ketetapan-Ku, dan memelihara perintah-Ku, dan melakukannya, Aku akan memberikan hujan kalian pada waktunya, dan bumi akan memberikan hasilnya, dan pohon-pohon ladang akan memberikan buahnya, dan pemerahan kalian akan menyusul panen anggur, dan panen anggur akan menyusul masa tanam, maka kalian akan memakan roti kalian sampai kenyang, dan tinggal di negeri kalian dengan aman, dan Aku akan memberikan kedamaian di bumi sehingga kalian tidur, dan tidak ada yang mengganggu kalian, dan Aku akan melenyapkan binatang buas jahat dari bumi, dan tidak akan ada pedang yang melewati negeri kalian, dan kalian akan mengusir musuh-musuh kalian sehingga mereka jatuh di hadapan kalian oleh pedang … Tetapi jika kalian tidak mendengarkan Aku, dan tidak melakukan semua perintah ini … maka Aku akan melakukan ini kepada kalian, Aku akan mengirimkan kepada kalian teror, dan penyakit, dan demam … dan kalian akan menanam benih kalian dengan sia-sia, karena musuh-musuh kalian akan memakannya, dan Aku akan memalingkan wajah-Ku menentang kalian sehingga kalian akan dikalahkan di hadapan musuh-musuh kalian”.

Dan dia berkata di tempat lain juga: “Dan karena kalian mendengarkan hukum-hukum ini, dan memelihara, dan melakukannya, Tuhan Allah kalian akan memelihara bagi kalian perjanjian dan kebaikan, yang telah Dia sumpahkan kepada nenek moyang kalian, dan Dia akan mengasihi kalian, dan memberkati kalian, dan memperbanyak kalian … tidak akan ada yang mandul atau gabuk pada kalian, dan tidak pada hewan kalian, dan Tuhan akan menghindarkan dari kalian segala penyakit … dan kalian akan memakan semua bangsa yang Tuhan Allah kalian serahkan kepada kalian”.

Dan kita boleh bertanya – di hadapan melimpahnya hal yang beridea tunggal ini – apakah Musa ketika dia berteriak dengan nyanyiannya:

“Engkau memimpin dengan belas kasihan-Mu bangsa yang telah Engkau tebus … Engkau membimbing mereka dengan kekuatan-Mu ke tempat tinggal kudus-Mu”

  • apakah dia awalnya bermaksud dengan “tempat tinggal” ini sesuatu selain tanah yang dijanjikan di seberang sungai Yordan, negeri orang-orang Kanaan … dan seterusnya. Namun inilah tafsir yang diberikan kepada kita oleh paragraf lain: “Tempat tinggal-Nya kalian cari, dan ke sana kalian datang, dan kalian persembahkan ke sana korban bakaran kalian, dan persembahan kalian, dan persepuluhan kalian”.

Dan demikian kita tidak menemukan sejak Adam hingga Musa, hingga akhir masanya, isyarat apa pun di mana pun, kepada kehidupan setelah kematian, seolah-olah akidah kehidupan akhirat tidak mempunyai tempat dalam agama mereka.

Tetapi mari kita balik halaman-halamannya, dan mari kita sampai dengan satu lompatan ke “Perjanjian Baru”, dan di sini kita akan mendengar nada yang benar-benar baru. Di sini seseorang merasakan perasaan yang jelas bahwa dia telah berpindah dari ujung ke ujung yang paling berlawanan dengannya. Sesungguhnya hubungan kita dengan dunia sekarang dengan semua kekayaan dan keagungannya akan terputus, karena bagi kita itu adalah belenggu yang harus kita bebaskan darinya. Pandangan kita tidak lagi tertuju pada bumi, tetapi selalu diarahkan ke langit. Isa Al-Masih berkata kepada salah seorang mukmin baru: “Jika engkau ingin sempurna, pergilah dan juallah harta milikmu, dan berikanlah kepada orang-orang miskin, maka engkau akan mempunyai harta di surga, dan datanglah ikutlah Aku”. Dan dia berkata kepada murid-muridnya: “Maka janganlah kalian mencari apa yang kalian makan, dan apa yang kalian minum, dan janganlah kalian khawatir, karena semua itu dicari oleh bangsa-bangsa dunia. Adapun kalian, Bapa kalian tahu bahwa kalian memerlukan ini, tetapi carilah kerajaan Allah, dan semua ini akan ditambahkan kepada kalian … Juallah yang kalian miliki dan berikanlah sedekah, buatlah bagi kalian kantong-kantong yang tidak lapuk, dan harta yang tidak habis di surga-surga … karena di mana harta kalian berada, di sana juga hati kalian berada”.

Ajaran-ajaran yang sama ini akan diberikan juga oleh murid-murid Kristus. Santo Paulus menulis dalam suratnya kepada Timotius: “Perintahkanlah kepada orang-orang kaya di dunia ini agar mereka jangan sombong, dan jangan menaruh harapan mereka pada ketidakpastian kekayaan, melainkan pada Allah yang hidup, yang memberikan segala sesuatu kepada kita dengan melimpah untuk dinikmati… menyimpan bagi diri mereka sendiri dasar yang baik untuk masa depan agar mereka dapat meraih kehidupan kekal”, “Janganlah kamu mencintai dunia, dan hal-hal yang ada di dunia… dan inilah janji yang dijanjikan-Nya kepada kita, kehidupan kekal”.

Dengan demikian kita dapati bahwa harapan Injil tempatnya selalu adalah akhirat, dalam kehidupan setelah kematian, kecuali dalam satu tempat, di mana Kristus menjanjikan pahala ganda: dalam kehidupan yang akan datang, dan dalam kehidupan ini “dan ini adalah tambahan yang kita dapati dalam Injil Markus, pasal kesepuluh ayat 30, tetapi tidak ada dalam Injil Matius, pasal kesembilan belas ayat 29”.

Sistem Bimbingan Alquran:

Kita sekarang dalam posisi yang memungkinkan kita menghadapi dengan cara yang lebih baik – kajian penyampaian Alquran, dan membuktikan hubungannya dengan pemberitaan Kitab Suci, dan kita akan melihat bahwa teori Yahudi, dan lawannya yang Kristiani berdamai dalam sintesis yang harmonis, bukan hanya itu saja, tetapi kita akan melihat selain itu bahwa unsur-unsur baru menyatu dalam sintesis ini; untuk menambah kekayaan dan keluasannya.

Kami telah melakukan semacam statistik umum, dan kami terkejut dengan langkanya ajaran-ajaran Alquran yang membatasi penjelasan hikmahnya hanya pada otoritas perintah semata, maka rumus Kantian ini yang menegakkan kewajiban atas dasar “bentuk murninya”, yang terlepas dari materinya: “Lakukanlah ini; karena demikianlah yang diperintahkan” – tidaklah terlalu akrab dalam kitab suci Islam. Meskipun demikian kita mendapatinya dalam sepuluh ayat, semuanya setelah hijrah.

Tetapi tidak adanya alasan yang disebutkan secara terang-terangan tidak serta merta meniadakan adanya kandungan baginya. Dan sesungguhnya iman mengharuskan ketundukan tanpa syarat kepada perintah-perintah Ilahi, betapapun hal itu tampak sangat keras dan sewenang-wenang, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (Surah al-Ahzab: 36), dan Dia berfirman: “Dan seandainya Kami perintahkan kepada mereka: ‘Bunuhlah diri kalian atau keluarlah kalian dari kampung halaman kalian’, niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sedikit di antara mereka” (Surah an-Nisa: 66).

Meskipun demikian atas nama iman itu sendiri, kita dapat merasakan sebab yang tersembunyi di balik penampakan ini, dan menyerahkan pada beberapa akibat baik, walau sedikit penentuannya: “Dan seandainya mereka melakukan apa yang dinasehatkan kepada mereka, tentulah hal itu lebih baik bagi mereka…” (Surah an-Nisa: 66).

Dan perintah Ilahi yang tidak beralasan tidak mengambil nada sewenang-wenang atau diktator di mata kita, melainkan terwakili bagi kita dengan sifat-sifat ilmu dan hikmah, yang sangat meyakinkan, hingga mencapai kepuasan penuh hati nurani kita.

Jika kita menyingkirkan jenis perintah-perintah mutlak ini ke samping maka kita akan melihat bahwa wasiat-wasiat Alquran berdiri atas dasar-dasar yang berbeda, tetapi dapat dikembalikan kepada tiga kelompok besar yaitu: justifikasi batin, pertimbangan keadaan sekitar dan posisi manusia, dan pertimbangan akibat-akibat yang ditimbulkan dari perbuatan.

Mari kita teliti secara berturut-turut ketiga golongan ini, dan mari kita coba melihat apa yang diwakilinya, dan tempat apa yang ditempati masing-masing dalam keseluruhan?

a- Justifikasi Batin:

Dan yang saya maksud dengan ungkapan “justifikasi batin” – pengembalian dalam mendukung taklif secara akal kepada nilai moral yang terkait dengan taklif ini, dan ia adalah nilai “positif” ketika menunjukkan pada perintah, dan pengamalan dengannya, dan “negatif” ketika berkaitan dengan larangan atau kemaksiatan.

Dan ia adalah nilai objektif, seperti haq dan batil, dan keadilan dan kezaliman dalam dirinya, atau nilai subjektif seperti penglihatan hati dan kebutaannya, dan kesucian serta kenajisannya.

Dan kita memiliki tiga model yang mungkin untuk keterkaitan antara nilai dan objek ini, dan tidak akan sulit bagi kita untuk mengenali dalam praktek sisi mana yang kembali kepada masing-masingnya, dalam sandaran-sandaran yang akan kita kumpulkan di bawah judul ini, maka objek itu mengambil nilai ini dari sifat khususnya sendiri, atau mengambilnya dari keadaan sebelumnya yang ia adalah akibat darinya, atau keadaan sesudahnya yang ia adalah sebab di dalamnya.

Dengan kata lain, kita menghargai objek, dan mengkhususkannya dengan harga tertentu, baik karena apa yang dikandungnya dari nilai-nilai yang berkaitan dengan maknanya yang khusus, atau karena nilai-nilai yang dipantulkannya ketika kita mengingat asalnya, atau karena nilai-nilai yang dibawanya dan diwujudkannya.

Dan kenyataannya kita dapat – berkat analisis yang kita lakukan secara mendalam, dan dalam perluasan, untuk kedua sisi – menilai nilai suatu perbuatan, atau kaidah, atau sikap, atau teori, maka kadang kita melihat sesuatu dalam keadaannya saat ini, dan dalam maknanya yang terbatas, dan kadang kita melihatnya dengan menaiki alur pertumbuhan dan pembentukannya, dan kadang turun kepada akibat-akibatnya yang dekat atau jauh, dan karena rujukan di sini dalam semua keadaan adalah mencapai hukum moral, maka harus – dari satu sisi – nilai yang dicari memiliki sifat yang sama, dan dari sisi lain tampak kaitannya dengan objek dalam bentuk hubungan alami, dan hampir saya katakan: analitis, bukan hubungan istilahiah, yang disajikan oleh legislasi.

Dan nash-nash yang akan kita rujuk sekarang dipilih dengan cara yang menjawab syarat ganda ini, maka ia membentuk bagian yang paling banyak dan paling abstrak dan suci dari tujuan, dalam metode penyampaian Alquran, maka di dalamnya ada penekanan pada kecenderungan moral, dengan sarana moral, dan untuk tujuan-tujuan moral, bahkan nash-nash ini tidak menunjukkan kepada apa yang kita dapati di tempat-tempat lain bahwa yang batil dan kejahatan berlalu, dan berakhir kepada ketiadaan, dan bahwa yang haq dan kebaikan tetap, dan membawa buah-buah yang kekal, tidak binasa, dan demikian itu sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya sebagai simbol: “Demikianlah Allah memberikan perumpamaan yang haq dan yang batil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan” (Surah ar-Ra’d: 17), dan firman-Nya: “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun” (Surah Ibrahim: 24-26).

Maka telah menarik perhatian di sini terutama, kepada sifat-sifat intrinsik khususnya, dari segi dirinya. Dan seandainya kita tidak melakukan pemilihan yang tepat, kita dapat memperpanjang daftar sandaran-sandaran kita, dan karena itu kita mewajibkan diri kita – pertama – untuk tidak memilih dari Alquran kecuali yang berkaitan dengan ajaran Alquran, dengan makna kata yang tepat, maksudnya: terlepas dari ajaran-ajaran sebelumnya dan yang disebutkan di dalamnya, kemudian kita tidak berhenti kecuali pada nash-nash yang tidak membawa dalam pandangan kita sedikit pun keraguan atau kekaburan.

Dan akhirnya, ketika justifikasi batin tidak menghalangi pertimbangan-pertimbangan lain, maka kita tidak menerima kecuali nash-nash yang di dalamnya unsur batin menempati tempat pertama.

Dan sering kita dapati bahwa prinsip-prinsip justifikatif yang disebutkan Alquran bahwa ia mengandalkannya – digunakan dalam bentuk tafsir, dan kadang ia menjadi objek perintah, hingga jika kita memanggil sesuatu dengan namanya kita akan berkata: sesungguhnya ia digunakan sebagai sebab, dan sebagai perintah yang disebabkan.

Dan sekarang setelah penjelasan ini mari kita lihat terlebih dahulu bagaimana Alquran, saat mengarahkan teori umumnya, berhati-hati di sini untuk menunjukkan kepada kita apa teori ini, dan apa yang bukan dalam dirinya, dan meniadakan darinya kekurangan-kekurangan yang mencela setiap teori batil atau yang memiliki tujuan, dan membuktikan baginya sifat-sifat khusus yang mampu meyakinkan akal-akal yang gemar kepada kebenaran.

Ia menyatakan bahwa ia bukanlah perkara yang menguntungkan, dan ia bukan sistem yang pendirinya bermaksud mendapat upah atasnya, maka dalam al-An’am 90: “Katakanlah: ‘Aku tidak meminta upah kepadamu atas dakwahku. Alquran itu tidak lain hanyalah peringatan untuk semesta alam'” (Surah al-An’am: 90).

Dan ia menyatakan bahwa ia juga bukan sistem yang memaksakan dirinya dengan paksaan, tetapi ia adalah risalah untuk penyampaian, dan ajaran yang diajukan atas dasar persetujuan bebas: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat” (Surah al-Baqarah: 256), “Jika mereka mendebat kamu, maka katakanlah: ‘Aku menyerahkan diriku kepada Allah dan (demikian pula) orang-orang yang mengikutiku’. Dan katakanlah kepada orang-orang yang diberi Al Kitab dan kepada orang-orang yang ummi: ‘Apakah kamu (mau) masuk Islam?’ Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah). Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya” (Surah Ali Imran: 20).

Kemudian ia bukanlah perkataan penyair, atau dukun, atau pemimpi: “Bahkan mereka berkata: ‘(Alquran itu adalah) mimpi-mimpi yang kalut, bahkan dia mengada-adakannya, bahkan dia adalah seorang penyair'” (Surah al-Anbiya: 5), “Maka tetaplah memberi peringatan. Maka kamu sekali-kali bukanlah dengan nikmat Tuhanmu seorang tukang tenung dan bukan pula seorang gila. Bahkan mereka berkata: ‘Dia adalah seorang penyair yang kami tunggu-tunggu kecelakaan menimpanya'” (Surah ath-Thur: 29-30).

Dan ia bukanlah kegilaan: “Dan mengapa mereka tidak memikirkan bahwa tidak ada penyakit gila sedikitpun pada kawannya (Muhammad). Dia tidak lain hanyalah pemberi peringatan yang menjelaskan” (Surah al-A’raf: 184).

Dan bukan ilham setan: “Dan Alquran itu bukanlah dibawa turun oleh setan-setan” (Surah asy-Syu’ara: 210).

Dan bukan rekaan bohong: “Dan apabila kamu tidak membawakan kepada mereka sesuatu ayat, mereka berkata: ‘Mengapa tidak kamu buat sendiri?’ Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dari Tuhanku'” (Surah al-A’raf: 203).

Dan bukan ungkapan hawa nafsu: “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Alquran) menurut kemauan hawa nafsunya” (Surah an-Najm: 3).

Sesungguhnya ia adalah cahaya Ilahi: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang” (Surah an-Nisa: 174).

Cahaya yang menunjukkan kepadamu wajah kebaikan: “Petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa” (Surah al-Baqarah: 2). Dan menempatkanmu pada jalan yang paling lurus: “Tunjukilah kami jalan yang lurus” (Surah al-Fatihah: 6).

Sesungguhnya ia adalah sebaik-baik perkataan: “Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik” (Surah az-Zumar: 23).

Dan ia adalah ilmu yang teguh: “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan kalimat yang teguh itu dalam kehidupan dunia dan di akhirat” (Surah Ibrahim: 27).

Yang memiliki bobot berat: “Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat” (Surah al-Muzzammil: 5).

Dan keputusan yang tegas: “Sesungguhnya Alquran itu benar-benar firman yang memisahkan antara yang haq dan yang batil, dan bukanlah ia senda gurau” (Surah ath-Thariq: 13-14).

Yang sesuai dengan fitrah: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah)” (Surah ar-Rum: 30), “(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu” (Surah ar-Rum: 30).

Dan ia adalah wajah yang benar: “Dan Allah-lah yang menunjuki jalan yang lurus” (Surah an-Nahl: 9). Sesungguhnya ia melanjutkan menunaikan risalah agama kebaikan, dan menegaskannya: “Katakanlah: ‘Bahkan (kami mengikuti) agama Ibrahim yang hanif'” (Surah al-Baqarah: 135).

Dan ia adalah keadilan: “Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Alquran) dengan benar dan adil” (Surah al-An’am: 115).

Dan ia adalah kebenaran: “Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka mengetahui bahwa Alquran itu benar-benar kebenaran dari Tuhan mereka” (Surah al-Baqarah: 26).

Dan kejelasan yang nyata: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku berada di atas bukti yang nyata dari Tuhanku'” (Surah al-An’am: 57).

Dan ilmu: “Dan mengajar mereka Kitab dan Hikmah” (Surah al-Baqarah: 129).

Dan ia adalah hikmah, dan ia adalah tali yang kuat: “Maka barangsiapa yang kafir kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus” (Surah al-Baqarah: 256). Dan ia adalah obat hati: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada” (Surah Yunus: 57).

Dan penyuci jiwa “Dan mensucikan mereka” (Surah al-Baqarah: 129) dan ia memberikan kehidupan, dengan makna tinggi dari kata itu: “Dan apakah orang yang sudah mati kemudian Kami hidupkan dia dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, sama dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya?” (Surah al-An’am: 122).

Maka inilah ciri-ciri yang membedakan teori umum.

Jika kita beralih sekarang dari keseluruhan kepada perincian, dan dari teori umum kepada hukum-hukum, maka kita juga akan mendapati keutamaan-keutamaan utama yang praktis, baik yang diperintahkan karena dirinya sendiri “dan ini yang dominan tanpa keterangan lain” atau ia diakui sebagai tujuan yang ditargetkan oleh perbuatan-perbuatan khusus, atau sebagai sumber nilai-nilai yang disampaikan kepada jiwa manusia.

Adapun perintah-perintah positif yang mengungkapkan kondisi-kondisi ini maka kita mendapatinya setidaknya dalam ayat-ayat berikut, yang memerintahkan, atau menyeru kepada:

  • Kepedulian agar seseorang belajar kewajibannya, dan mengajarkan kepada orang lain kewajiban mereka: “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya” (Surah at-Taubah: 122).
  • Upaya moral: “Tetapi dia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir” (Surah al-Balad: 11-16).
  • Mengikuti teladan yang baik: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” (Surah al-Ahzab: 21).
  • Perbuatan-perbuatan yang seimbang “yang berkomitmen pada pertengahan yang adil”: “Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalat dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu” (Surah al-Isra: 110).
  • Istiqamah: “Maka karena itu serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplah sebagaimana diperintahkan kepadamu” (Surah asy-Syura: 15).
  • Berlomba dalam berbuat kebaikan, dan yang lebih baik: “Maka berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan” (Surah al-Baqarah: 148).
  • Perbuatan-perbuatan yang baik: “Supaya Dia menguji kamu siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya” (Surah al-Mulk: 2).
  • Perkataan-perkataan yang baik: “Dan katakanlah kepada hamamba-Ku: ‘Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik'” (Surah al-Isra: 53).
  • Kejujuran: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (Surah at-Taubah: 119).
  • Kesopanan dan kehormatan: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka'” (Surah an-Nur: 30).
  • Menggunakan yang baik-baik: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (Surah al-Baqarah: 168).
  • Keberanian, ketahanan, dan keteguhan: “Dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan” (Surah al-Baqarah: 177).
  • Kelembutan dan kerendahan hati: “Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan” (Surah al-Furqan: 63).
  • Kecerdasan dan wawasan dalam keputusan: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan ‘salam’ kepadamu: ‘Kamu bukan seorang yang beriman'” (Surah an-Nisa: 94).
  • Ihsan secara umum: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan” (Surah an-Nahl: 90).
  • Ihsan kepada orang tua khususnya: “Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapa” (Surah al-Baqarah: 83).
  • Dengan menghormati mereka, dan menaati mereka, dan bersikap lembut kepada mereka, dan merendahkan sayap: “Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: ‘Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil'” (Surah al-Isra: 23-24).
  • Perlakuan baik kepada istri: “Maka menahan diri (dari menceraikannya) dengan cara yang ma’ruf, atau menceraikannya dengan cara yang baik” (Surah al-Baqarah: 229).
  • Perlakuan manusiawi kepada mereka, dan musyawarah bersama: “Kemudian jika keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya” (Surah al-Baqarah: 233).
  • Bantuan dalam kebutuhan keluarga kita, sesuai sumber daya kita: “Dan hendaklah kamu berikan kepada mereka mut’ah, orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya” (Surah al-Baqarah: 236).
  • Kompensasi kepada istri dalam hal perceraian: “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa” (Surah al-Baqarah: 241).

 

Akhlak dan Kewajiban dalam Al-Quran

Kewajiban Terhadap Sesama Manusia

Bantuan dan Pemeliharaan Sosial

  • Bantuan wajib kepada kerabat dekat, tetangga yang dekat dan yang jauh, anak-anak jalanan, dan mereka yang terhalang dari warisan secara umum. Bantuan ini dipotong terlebih dahulu—sebagaimana mestinya—dari hal-hal yang kita sukai, dan dari hasil jerih payah kita yang baik: “Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), orang-orang yang meminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya” (Al-Baqarah: 177), “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai” (Ali Imran: 92), “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)” (Al-Ma’arij: 24-25).
  • Membantu orang-orang fakir dan anak yatim dalam keadaan kelaparan: “Atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir” (Al-Balad: 14-16).
  • Membebaskan budak: “Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan” (Al-Balad: 12-13).
  • Amanah dan kesucian diri: “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun dia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah” (Al-An’am: 152).
  • Kemurahan hati: “Dan nafkahkanlah sebahagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepada mereka secara sembunyi dan terang-terangan” (Ar-Ra’d: 22).
  • Keadilan: “Dan apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia supaya kamu memutus dengan adil” (An-Nisa: 58), dan ini adalah gambaran timbangan vertikal “yang tidak condong ke sisi manapun” “Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus” (Asy-Syu’ara: 182).

Kejujuran dan Kebenaran

  • Memberikan kesaksian yang jujur setiap kali diminta: “Dan janganlah kamu menyembunyikan persaksian” (Al-Baqarah: 283), meskipun kebenaran itu merugikan kerabat atau diri kita sendiri: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri, ibu bapak, dan kaum kerabatmu” (An-Nisa: 135).
  • Menunaikan amanah kepada pemiliknya: “Maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya” (Al-Baqarah: 283).
  • Menepati janji yang telah dibuat, kata yang telah diberikan, sumpah yang telah diucapkan: “Dan orang-orang yang menepati janjinya apabila mereka berjanji” (Al-Baqarah: 177).
  • Keramahan dan mengutamakan orang lain: “Dan mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan” (Al-Hasyr: 9).
  • Toleransi dan kemurahan kepada orang-orang yang tidak tahu: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang jahil” (Al-A’raf: 199).

Membalas Keburukan dengan Kebaikan

  • Membalas kejahatan dengan kebaikan: “Dan mereka menolak kejahatan dengan kebaikan” (Ar-Ra’d: 22).
  • Menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah yang munkar: “Mereka mengajak kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar” (Ali Imran: 104).
  • Dalam hal ini, orang-orang beriman saling membantu: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain” (At-Taubah: 71).
  • Mendorong perdamaian: “Atau mengadakan perdamaian di antara manusia” (An-Nisa: 114), dan berbuat baik: “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah” (An-Nisa: 114).

Kerjasama dan Persatuan

  • Kerjasama semua pihak agar kebajikan menang dan ketertiban terwujud: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa” (Al-Maidah: 2).
  • Saling menasihati untuk bersabar dan berrahmat: “Kemudian dia termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang” (Al-Balad: 17).
  • Berpegang pada persatuan yang diberkati: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” (Ali Imran: 103).
  • Memperkuat hubungan suci kita: “Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan” (Ar-Ra’d: 21).
  • Mengarahkan diri pada persaudaraan rohani: “Mereka menyukai orang yang berhijrah kepada mereka dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka” (Al-Hasyr: 9), dan doa untuk itu “yang merupakan ruh jemaah”: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman” (Al-Hasyr: 10).

Cara Terbaik Berdakwah

  • Cara yang paling bijaksana dan paling benar untuk mengajak kepada kebenaran: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (An-Nahl: 125).
  • Dan secara keseluruhan, semua cara kerja yang diakui dan diterima “baik dengan akal maupun dalil.”

Kewajiban Terhadap Allah

Mengapa kita tidak menyebutkan dalam kelompok yang sama beberapa contoh kewajiban kita terhadap Allah?

  • Beriman kepada Allah: “Tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah” (Al-Baqarah: 177).
  • Menaati-Nya: “Katakanlah: “Taatilah Allah dan taatilah Rasul” (An-Nur: 54).
  • Merenungkan perkataan dan perbuatan-Nya: “Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah” (Al-A’raf: 185).
  • Berdzikir kepada-Nya secara terus-menerus: “Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya” (Al-Ahzab: 41).
  • Mengakui karunia-Nya: “Dan Dia telah memberikan kepada kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) amat sedikit kamu bersyukur” (An-Nahl: 78).
  • Bertawakal kepada-Nya: “Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal” (At-Taubah: 129).
  • Menyerahkan segala sesuatu kepada kehendak-Nya: “Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: “Sesungguhnya aku akan mengerjakan itu besok pagi”, kecuali (dengan menyebut): “Insya Allah”” (Al-Kahf: 23-24).
  • Mencintai-Nya: “Dan orang-orang yang beriman, amat sangat cintanya kepada Allah” (Al-Baqarah: 165).
  • Beribadah kepada-Nya: “Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu” (Al-Baqarah: 21).

Semua perkara ini dibenarkan melalui teksnya sendiri.

Kemuliaan Akhlak dan Pujian Al-Quran

Inilah kebaikan-kebaikan akhlak dan gelar kehormatan yang dengannya Al-Quran membangun penafsirannya dan merumuskan pujiannya terhadap suatu ibadah tertentu, atau kaidah yang dengannya Al-Quran hendak menciptakan kekuatan yang besar bagi kehendak, dengan membatasinya dalam perbuatan itu sendiri, tanpa membuka pintu-pintu lain atau harapan-harapan:

Sifat-sifat Perbuatan Baik

  • Perbuatan baik mengandung sifat-sifat seperti ini: “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan hati” (Al-Baqarah: 263), “Yang demikian itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya” (An-Nisa: 59).
  • Dan itu adalah kebaikan yang banyak: “Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak” (Al-Baqarah: 269).
  • Dan itu adalah kenyataan “meskipun ada perasaan yang bertentangan”: “Dan ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Ku-anugerahkan kepadamu” (Al-Baqarah: 40).
  • Dan itu adalah yang terbaik: “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan” (An-Nisa: 125).
  • Dan itu adalah yang paling adil: “Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah” (Al-Baqarah: 282).
  • Dan itu memiliki nilai yang paling besar: “Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain)” (Al-Ankabut: 45).
  • Dan itu adalah tanda takwa: “Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (Al-Baqarah: 177).
  • Dan itu adalah konsekuensi ihsan: “(Sebagai) suatu pemberian menurut yang baik. (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang berbuat baik” (Al-Baqarah: 236).

Konsekuensi Berbagai Sifat Mulia

  • Dan itu adalah konsekuensi takwa: “Kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (Al-Baqarah: 180).
  • Dan itu adalah konsekuensi syukur: “Ya Tuhanku, sayangilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (Al-Isra: 24), “Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (Quraisy: 3-4).
  • Dan itu adalah konsekuensi keteguhan dan ketabahan: “Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar” (Al-Ahqaf: 35).
  • Dan itu adalah konsekuensi membela orang-orang lemah: “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah” (An-Nisa: 75).
  • Dan itu adalah konsekuensi kepedulian dan kasih sayang kepada orang-orang sengsara yang kita kasihi, baik dengan menempatkan kita di posisi mereka: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar” (An-Nisa: 9), atau dengan mengingatkan kita pada masa lalu kita sendiri, ketika kita tersiksa, bodoh, atau sesat: “Sebagaimana kamu dahulu begitu pula, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, karena itu selidikilah” (An-Nisa: 94), atau dengan memelihara keadaan kita sebagai manusia yang harus berlari kepada ampunan dan rahmat Allah: “Tidakkah kamu suka bahwa Allah mengampuni kamu?” (An-Nur: 22).

Manfaat Perbuatan Baik

  • Dan itu menyucikan hati dan menzakikannya: “Yang demikian itu lebih suci bagi kamu dan lebih bersih” (Al-Baqarah: 232).
  • Dan itu melapangkan jiwa dan membantunya untuk meningkatkan kemampuannya: “Dan jika dikatakan kepada kamu: “Berbaliklah (kembali)lah”, maka berbaliklah, itu lebih suci bagi kamu” (An-Nur: 28), atau agar dapat mengekspresikan pikirannya secara langsung sehingga lebih berpengaruh di hati: “Sesungguhnya bangun di waktu malam itu adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan” (Al-Muzzammil: 6).
  • Dan itu meneguhkan jiwa dan menguatkannya: “Untuk mencari keridaan Allah dan keteguhan hati mereka sendiri” (Al-Baqarah: 265).
  • Dan itu mendatangkan ketenangan bagi jiwa: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram” (Ar-Ra’d: 28).
  • Dan menghilangkan keraguan darinya: “Dan yang lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu” (Al-Baqarah: 282).
  • Dan menjauhkan dari kerusakan: “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar” (Al-Ankabut: 45), dan memberikan ketakwaan, atau mendekatkan seseorang kepadanya: “Supaya kamu bertakwa” (Al-Baqarah: 21).
  • Dan itu menghindarkan seseorang dari berbuat zalim tanpa sengaja, dengan segala penyesalan yang menyertainya: “Supaya kamu tidak menimpa suatu kaum dengan tidak mengetahui keadaan mereka, lalu kamu menyesal atas perbuatan yang telah kamu lakukan itu” (Al-Hujurat: 6).
  • Dan itu mengembalikan hubungan kita dengan Allah: “Dan barangsiapa bertobat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya” (Al-Furqan: 71).

Kesimpulan tentang Perbuatan Baik

Kesimpulannya: bahwa perbuatan baik adalah kualitas yang memberikan nilai yang kadang-kadang tidak sebanding dengan kuantitas: “Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu” (Al-Maidah: 100).

Integrasi Unsur-unsur Akhlak, Akal, dan Rohani

Terkadang Al-Quran mendorong analisisnya lebih jauh dari itu, sehingga tidak puas hanya menganalisis unsur-unsur akhlak terpisah dari unsur-unsur akal atau rohani. Di puncak keterpaduan unsur-unsur ini dalam jiwa kita, dan pada puncak pantulan timbal baliknya, Al-Quran tidak ragu untuk menjelaskan sifat-sifat kita, konsep-konsep kita, keyakinan-keyakinan kita, dan cara-cara kerja kita, serta menilai sebagian dengan yang lain.

Karena itu kita melihat beberapa keutamaan praktis mendapat nilainya sebagian dari fakta bahwa mereka mencerminkan iman dan membuktikan kebenarannya: “Tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah”“dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat” … dan seterusnya.

Dan iman, pada gilirannya, mendapat kedudukannya sebagai sifat hati-hati yang khusyuk dan terpecah: “Dan apabila mereka mendengar apa yang diturunkan kepada Rasul, kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran yang telah mereka ketahui” (Al-Maidah: 83). Dan keadaan psikologis ini, sikap rohani itu mendapat nilainya karena merupakan sifat para ulama: “Mereka mengatakan: “Kami beriman kepada Al Quran, semuanya dari sisi Tuhan kami”” (Ali Imran: 7).

Dan ajaran-ajaran Al-Quran secara umum mendapat nilainya karena ditujukan kepada orang-orang yang memiliki akal yang matang – sehingga mereka mampu belajar, merenungkan, dan mendalami: “Allah memberikan hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang diberi hikmah, ia benar-benar telah diberi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran” (Al-Baqarah: 269).

Membuka telinga untuk peringatan Al-Quran adalah tanda-tanda kehidupan yang pertama: “Untuk memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir” (Yasin: 70).

Tetapi komitmen terhadap ajarannya menunjukkan wawasan: “Sesungguhnya telah datang dari Tuhanmu bukti-bukti yang terang; maka barangsiapa melihat (kebenaran itu), maka (manfaatnya) bagi dirinya sendiri; dan barangsiapa buta (tidak melihat kebenaran itu), maka kemudharatannya kembali kepadanya” (Al-An’am: 104).

Sebagaimana juga menunjukkan kematangan akal: “Maka hendaklah mereka memperkenankan (seruan)ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (Al-Baqarah: 186).

Dan akhirnya, apabila kita menjalaninya sebagaimana yang dijalani oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka itulah keagungan akhlak: “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (Al-Qalam: 4).

Jika sebuah kelompok mengamalkannya, maka artinya kita menjadikan kelompok ini sebagai sebaik-baik umat manusia: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (Ali Imran: 110).

Inilah bentuk-bentuk pujian akhlak.

Larangan-larangan dan Kewajiban Negatif

Cara mengajarkan keutamaan ini dengan sendirinya, tanpa justifikasi lain selain yang dihasilkan dari prinsip akhlak dan analisis sifat-sifat dasarnya, kita juga temukan dalam kewajiban-kewajiban yang kita sebut negatif, yaitu yang mengharamkan perbuatan-perbuatan buruk atau yang menyatakan sifatnya yang hina. Mari kita kembali dulu pada teks-teks yang menyebutkan larangan.

Larangan-larangan Utama

  • Membunuh diri sendiri: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (An-Nisa: 29).
  • Merusak kehormatan atau melakukan perbuatan yang mengarah kepadanya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra: 32).
  • Melakukan prostitusi dan perselingkuhan: “Yang menjaga kemaluannya (tidak berbuat zina), bukan pezina dan bukan (pula) pemelihara gundik-gundik” (Al-Maidah: 5), atau segala kerusakan dari jenis yang sama, baik yang tampak maupun yang tersembunyi: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi” (Al-An’am: 151).
  • Mengucapkan kebohongan: “Dan jauhilah perkataan dusta” (Al-Hajj: 30).
  • Memuji diri sendiri: “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengatakan diri mereka suci? Sebenarnya Allah-lah yang menyucikan siapa yang dikehendaki-Nya” (An-Nisa: 49).
  • Mengikuti hawa nafsu yang menggebu: “Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran” (An-Nisa: 135).
  • Meniru orang-orang kafir: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang yang kafir” (Ali Imran: 156).
  • Tamak terhadap harta orang lain: “Dan janganlah kamu tujukan pandanganmu kepada kemewahan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka” (Thaha: 131).
  • Mengumpulkan harta dan berlebihan dalam mencintai kekayaan: “Dan kamu memakan warisan dengan lahap, dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan” (Al-Fajr: 19-20).

Larangan dalam Perilaku dan Penampilan

  • Berjalan dengan sombong: “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi, dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (Al-Isra: 37).
  • Berpakaian cabul “untuk wanita”: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…” (An-Nur: 31).
  • Mengambil manfaat dari hasil yang haram dan menggunakan sesuatu yang najis “secara hakiki maupun majazi”: “Dan janganlah kamu tukar yang buruk dengan yang baik” (An-Nisa: 2), “Dan tinggalkanlah segala (pekerjaan) yang kotor” (Al-Muddatsir: 5).
  • Membunuh anak-anak: “bahkan jika didorong oleh kemiskinan yang sangat, baik yang nyata maupun yang dikhawatirkan”: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan” (Al-Isra: 31).
  • Melakukan pelanggaran adab sekecil apapun terhadap orang tua: “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (Al-Isra: 23).
  • Memperlakukan istri dengan buruk “dengan kezaliman, kemarahan, dan perampasan hak”: “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (An-Nisa: 20).
  • Menumpahkan darah manusia kecuali dengan hak: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar” (Al-Isra: 33).

Larangan Merugikan Orang Lain

  • Menyebabkan kerusakan atau kerusakan di bumi: “Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”” (Al-Baqarah: 11).
  • Bersikap agresif, bahkan terhadap musuh: “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka)” (Al-Maidah: 2).
  • Menggunakan harta orang lain tanpa izin “apalagi memilikinya”: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Al-Baqarah: 188).
  • Mengganggu harta anak yatim, kecuali dengan cara yang terbaik “dengan tujuan mengembangkannya”: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat)” (Al-Isra: 34).
  • Menolak anak yatim dengan kasar: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim” (Al-Ma’un: 1-2).
  • Menindas dan menyusahkan anak yatim: “Adapun anak yatim maka janganlah kamu berlaku keras terhadapnya” (Ad-Duha: 9).

 

  • Meremehkan dalam perlakuan: “Tidak! Bahkan kamu tidak memuliakan anak yatim” (Surat Al-Fajr ayat 17)
  • Mengabaikan orang miskin: “Dan kamu tidak saling mendorong untuk memberi makan orang miskin” (Surat Al-Fajr ayat 18)
  • Membentak peminta-minta: “Dan adapun terhadap orang yang meminta-minta, maka janganlah kamu menghardik” (Surat Adh-Dhuha ayat 10)
  • Memilih penghasilan yang buruk untuk diberikan dan diinfakkan: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya” (Surat Al-Baqarah ayat 267)
  • Memberikan sesuatu dengan cara menyombong: “Dan janganlah kamu berbuat kebaikan karena mengharapkan balasan yang lebih banyak” (Surat Al-Muddatstsir ayat 6)
  • Mengharapkan pujian orang lain dengan kebaikannya: “Mereka menyebut-nyebut kepadamu bahwa mereka telah masuk Islam. Katakanlah: ‘Janganlah kamu menyebut-nyebut…” (Surat Al-Hujurat ayat 17)
  • Bersaksi palsu: “Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu” (Surat Al-Furqan ayat 72)
  • Melakukan khianat: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu” (Surat Al-Anfal ayat 27)
  • Memasuki rumah orang lain tanpa izin dan memberi salam: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya” (Surat An-Nur ayat 27)
  • Meninggalkan jamaah tanpa izin pemimpinnya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka bersama-sama dengannya dalam suatu urusan yang memerlukan kebersamaan, mereka tidak pergi sebelum meminta izin kepadanya” (Surat An-Nur ayat 62)
  • Menggunjing saudara-saudara kita: “Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain” (Surat Al-Hujurat ayat 12)
  • Mencari-cari rahasia mereka: “Dan janganlah kamu mencari-cari keburukan orang” (Surat Al-Hujurat ayat 12)
  • Mencela mereka atau mengolok-olok: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain…” (Surat Al-Hujurat ayat 11)
  • Memberi gelar untuk menghina mereka: “Dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk” (Surat Al-Hujurat ayat 11)
  • Bersekongkol dalam kezaliman dan permusuhan: “Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Surat Al-Maidah ayat 2)
  • Memutuskan hubungan suci kita dan menimbulkan perpecahan: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” (Surat Ali Imran ayat 103)
  • Melupakan Allah: “Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri” (Surat Al-Hasyr ayat 19)
  • Lemahnya iman kepada-Nya: “Dan mereka menjadikan untuk Allah sebagian dari apa yang diciptakan-Nya dari tanaman dan binatang ternak, lalu mereka berkata: ‘Ini untuk Allah menurut persangkaan mereka dan ini untuk sekutu-sekutu kami’…” (Surat Al-An’am ayat 136)
  • Bermaksiat kepada Allah: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (Surat Al-Ahzab ayat 36)
  • Mempersekutukan-Nya dengan siapa pun: “Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui” (Surat Al-Baqarah ayat 22)
  • Menggunakan nama-Nya untuk hal yang tidak pantas: “Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpah-sumpahmu sebagai penghalang” (Surat Al-Baqarah ayat 224)

Semua larangan ini sebelumnya telah dibenarkan dengan karakteristik dasarnya. Namun di sini kita akan menunjukkan bagaimana Al-Quran memberikan pembenaran yang eksplisit, dan kita akan menemukan bahwa Al-Quran menonjolkan kebalikan dari nilai objektif yang terkandung dalam kebajikan – yaitu lawan dari nilai yang terkandung dalam kejahatan. Sebab perilaku apa pun yang bertentangan dengan kaidah yang ditetapkan, atau kekurangan dalam beriman kepada kebenaran-kebenaran tertinggi – akan dikutuk; bukan karena menyebabkan hilangnya objeknya, tetapi karena mengakibatkan atau disertai dengan kekurangan-kekurangan berikut:

  • Kesesatan: “Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk” (Surat Al-Baqarah ayat 16)
  • Kelalaian: “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata tetapi tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga tetapi tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai” (Surat Al-A’raf ayat 179)
  • Berkelana dalam kegelapan: “Dan Allah membiarkan mereka dalam kegelapan, mereka tidak dapat melihat” (Surat Al-Baqarah ayat 17)
  • Condong dan menyimpang dari jalan lurus: “Dan sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat benar-benar menyimpang dari jalan yang lurus” (Surat Al-Mu’minun ayat 74)
  • Jalan yang buruk: “Sesungguhnya perbuatan itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (Surat An-Nisa ayat 22)
  • Terbaliknya nilai-nilai: “Mereka menghalalkannya di suatu tahun dan mengharamkannya di tahun yang lain, supaya mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang diharamkan Allah” (Surat At-Taubah ayat 37)
  • Berjalan terbalik: “Maka apakah orang-orang yang berjalan terjungkal di atas mukanya itu lebih banyak mendapat petunjuk ataukah orang yang berjalan tegap lurus di atas jalan yang lurus?” (Surat Al-Mulk ayat 22)
  • Jatuh dan terperosok: “Dan barang siapa yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh” (Surat Al-Hajj ayat 31)
  • Mengikuti hawa nafsu yang buta: “Tetapi dia cenderung kepada kehidupan dunia dan menurutkan hawa nafsunya” (Surat Al-A’raf ayat 176)
  • Menyembah hawa nafsu: “Maka pernahkah kamu melihat orang yang mengambil hawa nafsunya sebagai tuhannya” (Surat Al-Furqan ayat 43)
  • Jual beli yang buruk: “Alangkah buruknya (hasil) yang mereka jual dirinya dengan itu, yaitu kekafiran terhadap apa yang diturunkan Allah” (Surat Al-Baqarah ayat 90)
  • Memilih teman yang terkutuk: “Dan barang siapa yang menjadikan syaitan sebagai temannya, maka syaitan itu adalah teman yang buruk” (Surat An-Nisa ayat 38)
  • Seseorang berjalan mengikuti musuhnya dan bersekutu dengannya: “Sesungguhnya Kami jadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman” (Surat Al-A’raf ayat 27)
  • Gelar yang buruk: “Supaya tidak sia-sia amal-amalmu, sedang kamu tidak menyadari” (Surat Al-Hujurat ayat 2)
  • Menyerupai orang-orang zalim: “Sesungguhnya kamu kalau begitu sama dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam” (Surat An-Nisa ayat 140)
  • Menyerupai sesuatu yang hina: “Maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga)” (Surat Al-A’raf ayat 176)
  • Menyerupai sesuatu yang menjijikkan: “Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya” (Surat Al-Hujurat ayat 12)
  • Kebutaan: “Katakanlah: ‘Adakah sama orang yang buta dengan yang dapat melihat? Maka apakah kamu tidak memikirkan?'” (Surat Al-An’am ayat 50)
  • Ketulian: “Dan Kami kunci mati hati mereka; maka mereka tidak dapat mendengar” (Surat Al-A’raf ayat 100)
  • Kebodohan: “Dan kalau Allah menghendaki, tentulah Dia mengumpulkan mereka kepada petunjuk, maka janganlah kamu termasuk orang-orang yang jahil” (Surat Al-An’am ayat 35)
  • Hilangnya akal atau penggunaan akal yang buruk: “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?”, “Mengapa mereka tidak dapat memahami pembicaraan sedikitpun?” (Surat Al-Baqarah ayat 44, Surat An-Nisa ayat 78)
  • Ilmu yang terbatas: “Yang demikian itu adalah batas pengetahuan mereka” (Surat An-Najm ayat 30)
  • Pengetahuan yang dangkal: “Mereka hanya mengetahui yang lahir dari kehidupan dunia” (Surat Ar-Rum ayat 7)
  • Menolak apa yang belum diketahui secara mendalam: “Bahkan mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahui dengan sempurna, padahal belum datang kepada mereka keterangan tentang hal itu” (Surat Yunus ayat 39)
  • Berdebat tanpa ilmu dan petunjuk: “Dan di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu dan tanpa petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan” (Surat Al-Hajj ayat 8)
  • Membela perkara tanpa keyakinan: “Dan mereka berkata: ‘Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari yang dapat dihitung.’ Katakanlah: ‘Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya” (Surat Al-Baqarah ayat 80)

Dan tanpa dalil: “Kelak akan Kami jatuhkan rasa takut ke dalam hati orang-orang kafir, disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan untuk itu” (Surat Ali Imran ayat 151), dan tanpa pengalaman: “Aku tidak menyaksikan mereka (Iblis dan anak cucunya) ketika Aku menciptakan langit dan bumi dan tidak (pula) ketika Aku menciptakan diri mereka” (Surat Al-Kahf ayat 51)

  • Putusan yang buruk: “Maka apa yang untuk sekutu-sekutu mereka, tidak sampai kepada Allah; dan apa yang untuk Allah, maka sampai kepada sekutu-sekutu mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu” (Surat Al-An’am ayat 136)
  • Hujah yang runtuh: “Dan orang-orang yang membantah tentang Allah sesudah Allah dipatuhi, hujah mereka itu adalah batal di sisi Tuhan mereka” (Surat Asy-Syura ayat 16)
  • Tidak mempunyai dasar: “Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun hingga kamu menegakkan ajaran-ajaran Taurat dan Injil'” (Surat Al-Maidah ayat 68)
  • Kelemahan dan keruntuhan: “Atau seperti orang yang membangun bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu roboh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam” (Surat At-Taubah ayat 109)
  • Kelemahan yang sangat: “Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah adalah rumah laba-laba kalau mereka mengetahui” (Surat Al-Ankabut ayat 41)
  • Meniru nenek moyang yang jahil dan sesat: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka” (Surat Az-Zukhruf ayat 22)
  • Mengikuti prasangka: “Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, padahal sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran” (Surat Yunus ayat 36)
  • Kebatilan: “Agar Allah menetapkan yang haq (benar) dan membatalkan yang bathil walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya” (Surat Al-Anfal ayat 8)
  • Khayalan yang tidak ada kenyataannya: “Allah mengetahui apa yang mereka seru selain daripada-Nya” (Surat Al-Ankabut ayat 42)
  • Hanya sekedar nama-nama: “Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah)nya” (Surat An-Najm ayat 23)
  • Mengada-ada kebohongan: “Dan mereka berkata terhadap Allah dengan kedustaan, padahal mereka mengetahui” (Surat Ali Imran ayat 78)
  • Pekerjaan syaitan: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan” (Surat Al-Maidah ayat 90)
  • Kesesatan: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat” (Surat Al-Baqarah ayat 256)
  • Kebodohan: “Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anaknya karena kebodohan lagi tidak mengetahui” (Surat Al-An’am ayat 140)
  • Berlebihan dan melampaui batas: “Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan dalam agamamu dengan cara yang tidak benar'” (Surat Al-Maidah ayat 77)
  • Perbuatan buruk: “Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji” (Surat Al-Baqarah ayat 169)
  • Perbuatan keji: “Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir)” (Surat Al-Baqarah ayat 268)
  • Perbuatan mungkar: “Dan barang siapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji dan yang mungkar” (Surat An-Nur ayat 21)
  • Perbuatan yang dibenci: “Sesungguhnya kemurkaan Allah lebih besar daripada kemurkaan kamu kepada diri kamu sendiri” (Surat Ghafir ayat 10)
  • Kefasikan dan penyimpangan: “Maka berlalulah masa yang panjang atas mereka sehingga hati mereka menjadi keras, dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik” (Surat Al-Hadid ayat 16)
  • Kezaliman: “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menyembunyikan kesaksian dari Allah yang ada padanya” (Surat Al-Baqarah ayat 140)
  • Menzalimi diri sendiri: “Dan barang siapa yang berbuat demikian, maka sesungguhnya ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri” (Surat Al-Baqarah ayat 231)
  • Beratnya kesalahan: “Dan fitnah itu lebih besar daripada pembunuhan”, “Maka apakah Tuhanmu mengkhususkan untuk kamu anak-anak laki-laki sedang Dia mengambil dari malaikat-malaikat anak-anak perempuan? Sesungguhnya kamu benar-benar mengucapkan kata yang besar (dosanya)” (Surat Al-Baqarah ayat 191, Surat Al-Isra ayat 40)
  • Kejahatan dan dosa besar: “Dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan itu adalah dosa yang besar” (Surat An-Nisa ayat 2)
  • Dosa hati: “Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian; dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya” (Surat Al-Baqarah ayat 283)
  • Menipu diri sendiri: “Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati dirimu sendiri, lalu Allah menerima tobatmu…” (Surat Al-Baqarah ayat 187)
  • Kotornya hati: “Mereka itu adalah orang-orang yang tidak dikehendaki Allah untuk membersihkan hati mereka” (Surat Al-Maidah ayat 41)
  • Najis akhlak: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam” (Surat At-Taubah ayat 28)
  • Kelemahan menghadapi godaan: “Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada Adam dahulu, maka dia lupa, dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat” (Surat Thaha ayat 115)
  • Keraguan dan keragu-raguan: “Sesungguhnya yang minta izin kepadamu hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hati mereka ragu-ragu” (Surat At-Taubah ayat 45)
  • Sikap oportunis: “Dan sesungguhnya di antara kamu ada orang yang sangat lambat (ke medan perang), maka jika kamu ditimpa musibah dia berkata: ‘Sesungguhnya Allah telah memberikan nikmat kepadaku karena aku tidak ikut berperang bersama mereka.’ Dan sungguh jika kamu beroleh karunia dari Allah dia akan berkata seakan-akan tidak ada hubungan persahabatan antara kamu dengan dia: ‘Alangkah baiknya kalau aku bersama mereka, tentu aku memperoleh kemenangan yang besar'” (Surat An-Nisa ayat 72-73)
  • Mengikuti kepentingan: “Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebahagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu memihak kepada mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh” (Surat An-Nur ayat 48-49)
  • Keras hati: “Kemudian hati kamu menjadi keras sesudah itu, maka ia seperti batu, bahkan lebih keras lagi” (Surat Al-Baqarah ayat 74)
  • Kesombongan tanpa alasan: “Yang ada dalam dada mereka tidak lain hanyalah (rasa) kebesaran yang mereka sekali-kali tidak akan mencapainya” (Surat Ghafir ayat 56)
  • Perhatian yang keliru, dan kegilaan yang berlebihan terhadap segala hal, “Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah” (Asy-Syu’ara: 225).
  • Perkataan yang dibantah oleh perbuatan: “Dan bahwasanya mereka mengucapkan apa yang tidak mereka kerjakan” (Asy-Syu’ara: 226).
  • Keterikatan dengan dunia: “Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia” (Al-A’raf: 176).
  • Menjauh dari Allah: “Dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari shalat” (Al-Maidah: 91).

Maka hasil alami apakah yang dapat kita simpulkan dari kumpulan kekurangan ini, selain mengatakan bersama Al-Qur’an: Sesungguhnya hal itu tidak hanya menghasilkan kegelapan jiwa dan kerugiannya, “Dan sesungguhnya merugilah orang yang menyuburkan jiwa itu (dengan maksiat)” (Asy-Syams: 10) dan tidak hanya penyakit hati dan sakitnya saja, “Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya” (Al-Baqarah: 10), bahkan itu adalah kematian ruh “Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menjadikan orang-orang mati itu dapat mendengar” (An-Naml: 80).

Adapun mereka yang telah memilih untuk diri mereka sendiri kekufuran tanpa dapat kembali, maka Al-Qur’an memandang mereka sebagai seburuk-buruk makhluk, dan serendah-rendah ciptaan di bumi ini: “Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah mereka yang pekak dan bisu yang tidak mengerti apa-apapun” (Al-Anfal: 22).

Maka di sinilah kita menemukan cukup cara-cara celaan dan ancaman. Dan dengan pertimbangan-pertimbangan akhlak murni inilah Al-Qur’an mulai melaksanakan tugasnya yang mendidik, secara mendasar, yaitu pertimbangan-pertimbangan yang dalam pemaparannya memperlihatkan kekayaan kata-kata, yang dengannya Al-Qur’an memuliakan keutamaan, dan mencela keburukan.

Dan keseluruhan dalil-dalil ini, yang tegas maupun tersirat, merupakan kelompok pertama dari petunjuk-petunjuk Al-Qur’an.

Mari sekarang kita lihat kelompok yang kedua.

B: “Pertimbangan keadaan sekitar dan posisi manusia”:

Dan sekarang kita beralih dari alasan-alasan batin kepada balasan-balasan yang tampak, sambil menyinggung wilayah perantara, yang dalam beberapa hal dianggap sebagai masa penantian yang mendahului balasan-balasan ini, namun tidak termasuk salah satunya, bahkan paling-paling hanya memberikan perasaan samar-samar tentangnya, jauh dari kepastian.

Dan mari kita tegaskan sejak awal bahwa kita tidak memikirkan di sini tentang opini publik, karena “kata orang” ketika tidak sah, sama sekali tidak pantas meresahkan seorang mukmin sejati yang menjalani hidupnya berdasarkan cita-cita tinggi yang dijadikannya sebagai kaidah dan contoh perilaku, yaitu cita-cita tinggi yang telah dilalui oleh orang-orang beriman: “(Yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah dan mereka takut kepada-Nya dan mereka tidak takut kepada seorangpun selain kepada Allah” (Al-Ahzab: 39), “Yang berjihad di jalan Allah, dan mereka tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela” (Al-Maidah: 54), maka mukmin sejati, ketika telah masuk kandang iman, tidak peduli kecuali dengan dasar yang menjadi pijakan imannya. Namun demikian, sampai sejauh mana kekuasaan yang dipraktikkan oleh pertimbangan opini publik terhadap kehendak individu, dan opini publik adalah: perasaan yang kita temukan ketika kita menyangka bahwa saudara-saudara kita mungkin merasakan terhadap kita perasaan baik atau buruk, dan bahwa kita akan menjadi objek kekaguman atau penghinaan mereka?

Sesungguhnya sangat jelas bahwa pertimbangan-pertimbangan ini tidak mempengaruhi kita secara efektif kecuali ketika kita berhubungan dengan masyarakat, atau setidaknya ketika kita membayangkan bahwa perilaku kita mungkin akan terungkap kepadanya suatu saat nanti.

Tetapi dalam keadaan terpencil… ketika tidak ada seorangpun di sana dan tidak ada yang mengetahui perilaku kita, mungkin hal itu menjadi ringan, ketika cita-cita tinggi yang tertanam dalam hati kita melalui pendidikan berakhir dengan menciptakan kebiasaan-kebiasaan baik, yang akarnya menjalar dalam diri kita secara mendalam sehingga kita melaksanakan kewajiban-kewajiban harian kita dengan amanah, dan spontan, tanpa mempedulikan para pengamat.

Robinson Crusoe ketika terdampar di pulau tandusnya harus menahan diri dari minum (minuman keras), persis seperti ketika dia berada di tanah airnya, tetapi andai terjadi situasi menjadi rumit, dan kejahatan mengamuk, dan godaan menjadi kuat, dan manusia pada saat yang sama merasa aman bahwa rahasianya tidak akan pernah terbongkar, maka pada saat itu “pengamat netral” yang dikemukakan oleh Adam Smith maupun “Aku sosial” yang dikemukakan oleh Bergson, maupun semua hantu masyarakat manusia ini tidak akan menjadi selain bantuan dalam batas-batas yang pas-pasan.

Sesungguhnya Al-Qur’an ingin menempatkan kita di tengah lingkungan yang sama sekali berbeda dari itu dan di hadapan kenyataan yang hidup, hadir dalam diri kita, di setiap tempat dan waktu.

Dan saya tidak ingin berbicara tentang konstelasi mulia yang Al-Qur’an menegaskan keberadaannya yang agung tak terlihat, yaitu kelompok malaikat-malaikat penjaga yang menemani manusia: “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya” (Ar-Ra’d: 11). Dan saya juga tidak ingin berbicara tentang kelompok tetap dari para penulis yang mulia, yaitu kelompok: “Yang di sebelah kanan dan di sebelah kiri duduk (mencatat)” (Qaf: 17), yang ditugaskan untuk mengawasi perbuatan manusia, sehingga: “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (Qaf: 18).

Dan sesungguhnya saya ingin berbicara tentang Dzat yang berkata tentang diri-Nya: “Sama saja bagi-Nya di antara kamu siapa yang merahasiakan ucapannya dan siapa yang berterus terang dengan ucapannya, dan siapa yang bersembunyi di malam hari dan siapa yang berjalan terang-terangan di siang hari” (Ar-Ra’d: 10).

Dzat yang berfirman kepada kita: “Dan kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al Qur’an dan kamu sekalian tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya” (Yunus: 61).

Dzat yang: “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dialah keenamnya. Dan tiada yang kurang dari itu atau yang lebih banyak, melainkan Dia beserta mereka di mana saja mereka berada” (Al-Mujadalah: 7).

Dzat yang berbicara seraya berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya” (Qaf: 16). Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (At-Taubah: 94), dan “Mengetahui apa yang ada di dalam hatimu” (Al-Ahzab: 51), dan “Meliputi segala sesuatu dengan ilmu-Nya” (Ath-Thalaq: 12), dan “Menyaksikan apa yang mereka kerjakan” (Hud: 111), dan Dia yang menegaskan: “Sesungguhnya Aku bersama kamu berdua, Aku mendengar dan melihat” (Thaha: 46) maka “…melihat” “mendengar” “mengetahui” itulah secara umum perkataan-perkataan yang akan kita jumpai dalam bab ini.

Tetapi, apakah Al-Qur’an, ketika mengingatkan kita pada kebenaran-kebenaran ini, berusaha membangkitkan dalam diri kita rasa takut dari suatu hukuman, atau harapan akan suatu pahala?

Sesungguhnya dalam pemilihan nash-nash kami telah menyingkirkan setiap peringatan semacam ini, yang mengungkapkan balasan tertentu, agar kami simpan dalam kelompok ketiga.

Namun demikian tidak ada yang menghalangi pembaca Al-Qur’an ketika dia berusaha memahami pemikiran-pemikiran yang terkandung dalam ayat-ayat untuk terpengaruh olehnya, tergantung pada keadaan-keadaan yang dibicarakannya pertama, dan tergantung pada kehalusan perasaannya kedua, dan tergantung pada corak gaya bahasanya, terakhir. Dan dia akan menemukan dalam sekedar peringatan yang tenang tentang adanya balasan tertentu bidang-bidang yang dapat diambil darinya peringatan-peringatan banyak, beragam nilainya, bercampur dengan ancaman. Jika kita benar-benar melewati wilayah perantara ini maka kita akan melewati secara bertahap semua tingkatan yang berkesinambungan ini, tanpa putus dalam gambaran yang terus-menerus.

Namun demikian kita akan berusaha keras untuk menggambar di dalamnya empat tahap utama, yang sesuai dengan berbagai posisi yang kita asumsikan ada pada orang-orang yang ditujukan kata-kata itu kepada mereka.

Pertama: posisi penerimaan yang jelas, yang merespons perintah dan aturan, meskipun cocok untuk tingkatan-tingkatan yang berbeda, dan itu adalah posisi yang cocok untuknya perkataan lembut yang mendorong yang memperhatikan kehendak baik ini yang hampir tampak dalam ruang keberadaan, tanpa memberikan isyarat sekecil apapun kepada kelemahan yang mungkin. Namun itu terus menerik perhatian kita kepada kehadiran Allah, dan ilmu-Nya yang meliputi: “Dan apa saja yang kamu kerjakan berupa kebaikan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya” (An-Nisa: 127), “Yang melihat kamu di waktu kamu berdiri” (Asy-Syu’ara: 218).

Mengapa?

Rahasia dalam hal itu adalah bahwa mukmin yang tulus menemukan dalam pemikiran ini apa yang benar-benar mendorongnya untuk mendukung usahanya, dan memberi makan energinya, dan meningkatkan dirinya, dan menggandakan apa yang dituntutnya dari dirinya, bukan hanya agar dia selalu berpegang teguh pada arah yang dipilihnya sendiri saja, tetapi juga untuk memelihara kualitas amal-amalnya, dan kesucian niat-niatnya, jika tidak untuk selalu datang dengan yang baru, dan yang lebih baik. Dan tidak diragukan bahwa kenyataan memikirkan Allah saat beramal adalah sumber energi yang tidak pernah kering bagi orang-orang beriman, yang memiliki pengaruh terhadap kehendak mereka, dan itu menggandakan semangat mereka, agar mereka menyempurnakan amal-amal mereka, dan agar mereka sendiri menjadi sempurna. Bahkan mungkin kita menegaskan bahwa pemikiran ini adalah cara yang paling aman, dan jalan terpendek untuk mencapai keteguhan ini, dan mewujudkan kemajuan yang terus-menerus. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menjadikannya sebagai definisi kesempurnaan itu sendiri; karena beliau ditanya: Apakah ihsan itu? Maka beliau menjawab: “Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu”.

Sesungguhnya perasaan yang dibangkitkan oleh cara pengarahan ini, adalah dengan cara ini perasaan kenyamanan, dan kekuatan yang membangun, maka itu adalah daya tarik cinta.

Kedua: posisi merespons secara umum terhadap hukum-hukum syara’, tetapi tidak meniadakan kemungkinan kesalahan.

Dan di sini kita tidak lagi menyaksikan pemandangan amal saleh yang terjadi, dan harus kita dorong, dan kita juga tidak berada di hadapan kejahatan yang mengancam, melainkan kita berada di posisi sebelum beramal, dalam keadaan-keadaan biasa. Dan karena kita melihat di hadapan kehendak dua kemungkinan maka perintah dikeluarkan dalam bentuk yang agak abstrak, yaitu: tidak peduli sama sekali dengan pilihan kita yang akan datang.

Dan perkataan pengarahan tidak memiliki pilihan selain mengenakan tabiat yang sama, yaitu: itu bukan hasutan untuk beramal kebaikan secara tegas, dan bukan pula pencegahan dari kecenderungan-kecenderungan kejahatan, bahkan tetap samar, dan seakan-akan keadaan di antara dua keadaan, maka keduanya sekaligus pada saat yang sama. Dan kita tidak akan membaca lagi yang artinya: sesungguhnya Allah melihat kebaikan yang kalian lakukan, dan kita juga tidak akan membaca: berhati-hatilah berbuat kejahatan, tetapi kita akan membaca: inilah kewajiban, dan Allah akan melihat apa yang kalian lakukan, seperti dalam firman-Nya: “Umat itu adalah umat yang telah lalu; bagi mereka apa yang telah mereka usahakan dan bagimu apa yang telah kamu usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungjawaban tentang apa yang telah mereka kerjakan” (Al-Baqarah: 134). Dan demikianlah nada seluruh pembicaraan berubah, maka wajahnya yang ramah tersenyum menjadi berwibawa, tetapi tidak keras, dan karena dua kemungkinan keputusan memiliki kesempatan yang tampaknya sama, maka keduanya telah mewarnai pembicaraan dari kedua sisinya dengan warna netral dan berhati-hati. Dan dualisme ini pada gilirannya akan menemukan gemanya dalam dualisme perasaan-perasaan yang akan terbagi di antara para yang diajak bicara, atau lebih tepatnya akan melahirkan perasaan yang kompleks, antara semangat dan rasa takut, dan campuran rasa hormat dan malu, dan entah apa lagi.

Ketiga: posisi yang patuh dari segi prinsip, tetapi karena adanya beberapa keadaan khusus mungkin memasukkan ke dalamnya beberapa perubahan, maka nadanya mulai menjadi lebih tegas.

Dan sesungguhnya tema tafsir tetap tidak berubah, maka itu mempertahankan rumusan abstrak sebagaimana dalam tahap sebelumnya, tetapi kita melihat ungkapan taklif khususnya menekankan sisi larangan, seakan-akan ada tanda-tanda kecenderungan untuk melanggar kaidah. Dan sangat alami kemudian peringatan yang mendukung kaidah menjadi lebih jelas, dan mengubah maknanya seketika, dan tidak tetap jumlah energi yang dikandungnya dengan proporsi yang sama seperti tadi, dan unsur “pencegahan” kemudian menguasai unsur “dorongan”: “Barangsiapa mengubah (wasiat itu) sesudah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya ditanggung oleh orang-orang yang mengubahnya” (Al-Baqarah: 181).

Dan dari sinilah ketidakseimbangan dalam perasaan-perasaan yang dibangkitkan, yang tanpa diragukan didominasi oleh perasaan malu, dan kenyataannya bahwa pemikiran kita berada di hadapan Allah tidak mungkin menempati pikiran kita ketika kita membayangkan beberapa rencana jahat, kecuali jika kita melakukan pengendalian terhadap kejahatan-kejahatan ini, yang berbeda-beda dalam tingkat kekuatannya, dan jika pemikiran ini menguasai pikiran kita “yaitu: pemikiran menghadap Allah” maka kita takut melakukan suatu hal, sekecil apapun, yang membuat kita memerah malu di hadapan keagungan Allah, dan bacalah dalam hal itu apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Malulah kepada Allah dengan malu yang sebenarnya” kami berkata: Kami malu kepada Allah ya Rasulullah, dan segala puji bagi Allah, beliau bersabda: “Bukan itu, tetapi malu kepada Allah dengan malu yang sebenarnya adalah engkau menjaga kepala dan apa yang ada di dalamnya, dan perut dan apa yang dikandungnya, dan engkau ingat kematian dan pembusukan, dan barangsiapa menginginkan akhirat meninggalkan perhiasan kehidupan dunia, dan mengutamakan akhirat atas yang pertama, maka barangsiapa melakukan itu maka sungguh dia telah malu kepada Allah dengan malu yang sebenarnya”. Jika orang berbuat salah atau lemah maka pasti karena dia telah lupa dalam hiruk pikuk kehidupan dan kesibukannya pemikiran-pemikiran yang membimbing itu, yang dulu menyadarkan Yusuf ketika “dia melihat tanda (kekuasaan) Tuhannya” (Yusuf: 24). Tetapi dzikrullah dengan cepat bercampur dengan hati kita, untuk membangkitkan dalam diri kita kebutuhan yang luar biasa untuk menangisi kelalaian yang memalukan itu, dan dengan ini saja orang mendapatkan kembali tempatnya dalam masyarakat Ilahi, dan benar Allah Yang Maha Agung: “Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka…” (Ali ‘Imran: 135-136).

Dan kita telah melihat dalam ketiga tahap ini bahwa hal itu adalah pendidikan akhlak berdasarkan perasaan-perasaan agama, dan itu menurut sifatnya jarang memiliki pengaruh lebih jauh dari dirinya sendiri, maka dalam tahap pertama pengarahan Ilahi membangkitkan perasaan cinta kita, penggerak yang istimewa itu, agar mendorong kita maju dalam jalan mewujudkan nilai-nilai positif, dan dalam tahap ketiga menyentuh perasaan malu kita, dan itu adalah tali kekang yang baik, sehingga menjaga kita dari kejatuhan, dan menghentikan kita di hadapan bahaya, adapun dalam tahap kedua maka kita berhati-hati berkat keseimbangan kedua kekuatan, maka langkah kita terus di atas jalan yang lurus.

Keempat: dan akhirnya posisi memberontak yang terang-terangan, bagi orang-orang tidak beriman, dan ini berbeda dengan keadaan pertama tidak terbatas pada beberapa keputusan khusus yang bertentangan dengan syara’,

Dan sebenarnya ini adalah sikap yang terang-terangan menentang syariat, dan kali ini perkataan-perkataan yang biasa didahului oleh beberapa nash mengenai kejahatan-kejahatan yang dilakukan, sehingga mustahil seseorang keliru memahami sifat ancaman yang terkandung di dalamnya: “Maka apakah orang yang dijadikan (syaitan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini bahwa pekerjaannya itu baik, (sama dengan orang yang tidak disesatkan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (Surah Fathir ayat 8)

Lalu perasaan apa yang hendak dibangkitkan pada orang-orang kafir dengan cara ini, dan secara khusus…?

Apakah rasa takut akan hukuman…?

Tetapi pengaruh apa yang dapat diberikan oleh ancaman seperti ini pada hati nurani yang tertutup seperti hati nurani para pengingkar ini?

Sesungguhnya orang yang memperhatikan dan menyadari berbahaynya keadaan mereka mungkin akan takut akan hukuman yang menimpa mereka, tetapi bagi mereka sendiri apakah ada sesuatu yang lain selain pembuktian kedurhakaan mereka? … selain semacam penilaian yang sudah ditentukan sebelumnya? … selain tanda yang menunjukkan penghukuman mereka yang sesungguhnya?

Ya, tidaklah mungkin peringatan semacam ini ditujukan kepada para pengingkar demi kemanfaatan langsung mereka, melainkan ini adalah seruan yang ditujukan dari jauh kepada manusia berakal yang tersembunyi dalam diri mereka, mungkin saja dengan terus-menerus mengetuk pintu akan dapat membuka pintu, membebaskan jiwa, membangkitkan yang mati. Adapun sekarang, itulah pokok renungan yang disajikan kepada mereka, jika mereka memiliki kesempatan untuk berpikir maka mereka pasti akan melihat di dalamnya peringatan akan bencana besar yang menanti mereka, yang segala sesuatu menunjukkan akan terjadinya. Apa hakikat bencana ini? Kapan terjadi? Dan bagaimana? Belum disebutkan apa pun mengenai hal ini hingga sekarang. Dan dengan demikian berakhirlah wilayah perantara “= 20 atau 62 b”.

Dan dengan tahap terakhir ini kita berada di ambang pembalasan dalam makna yang sebenarnya.

C: “Pertimbangan-pertimbangan mengenai akibat-akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan”:

Akibat-akibat alamiah: Jika kita memperhatikan kelompok terakhir ini, kita pertama-tama melihat sedikitnya nash-nash yang memperhatikan apa yang kita sebut secara umum: “pembalasan-pembalasan alamiah” yaitu: akibat-akibat yang bermanfaat atau berbahaya yang selalu timbul dalam keadaan biasa dari perilaku moral kita, seperti kesehatan dan penyakit dalam sistem kehidupan material kita, tanpa campur tangan yang nyata dari kehendak tertinggi yang menguasai alam.

Dan kita telah dapat dalam rangkaian pemikiran ini membedakan dua jenis sebab yang membenarkan: individual, atau umum.

Adapun wasiat-wasiat yang didasarkan pada kebaikan individual yang dihasilkan dari pengamalan wasiat tersebut, kita tidak menemukan selain empat nash, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (Surah An-Nisa ayat 5) – “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kamu akan menyusahkan kamu.” (Surah Al-Maidah ayat 101)

  • “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Surah Al-Ahzab ayat 59)
  • Dan akhirnya, pencelaan terhadap kikir dan berlebih-lebihan terbatas pada bahwa keduanya sama-sama menyebabkan pemiliknya mendapat celaan dan kesulitan, “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah pula kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (Surah Al-Isra ayat 29)

Tetapi perintah-perintah yang pembenarnya datang dari kebaikan umum yang ditimbulkannya, maka itu lebih banyak jumlahnya, yaitu firman Allah Ta’ala:

  • “Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (Surah Fussilat ayat 34)
  • “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi.” (Surah Al-Maidah ayat 91)
  • Dan hukuman bagi pembunuh harus ditujukan hanya kepada orang-orang yang bersalah: “Dan dalam qishaas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu.” (Surah Al-Baqarah ayat 179) – Dan perselisihan yang menyebar dalam tentara atau dalam suatu bangsa mengakibatkan kehancurannya dan melemahnya kekuatannya:

“Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.” (Surah Al-Anfal ayat 46)

  • Dan mempersenjatai tentara di masa damai bertujuan untuk menakuti musuh:

“(yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu.” (Surah Al-Anfal ayat 60)

Dan dalam keadaan perang kita harus berhati-hati, dan tidak meletakkan senjata-senjata kita, bahkan saat shalat, dan ini adalah kewajiban sebagai tindakan pencegahan, mengantisipasi serangan mendadak:

“Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjata-senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus.” (Surah An-Nisa ayat 102)

  • Tetapi, mengapa kita berperang?

Dan jelas bahwa kita berperang “fi sabilillah” (di jalan Allah), dan untuk mencapai tujuan akhir ini nash-nash telah menetapkan bagi kita banyak tujuan perantara yaitu:

a- Menghentikan kekuatan orang-orang kafir, dan mematahkan kekuatan agresif mereka:

“Dan bersiaplah kamu (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah akan menahan keganasan orang-orang yang kafir.” (Surah An-Nisa ayat 84)

b- Mencegah kerusakan dan kekacauan menyebar di bumi:

“Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini.” (Surah Al-Baqarah ayat 251) c- Menyelamatkan lembaga-lembaga keagamaan dari kehancuran:

“(Jika Allah tidak menolak keganasan itu) tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid.” (Surah Al-Hajj ayat 40)

d- Dan akhirnya menghukum para penyerang, dan menghilangkan kesusahan dari orang-orang mukmin:

“Perangilah mereka, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman, dan Allah akan menghilangkan kegusaran hati mereka.” (Surah At-Taubah ayat 14-15)

Dan inilah semua yang kita temukan yang merujuk kepada pembalasan-pembalasan alamiah. “= 2 atau 12 b”. Dan di sinilah kita mendapati diri kita jauh dari tingkat kebaikan moral yang merupakan tujuan pada dirinya sendiri, di mana kewajiban-kewajiban dipuji dan dihargai sesuai dengan sifat khususnya, dan ketika perasaan-perasaan keagamaan kemudian turut campur untuk mendorong dari sisinya untuk membangkitkan perasaan ini, kita masih berada dalam bidang unsur-unsur yang termasuk dalam satu keluarga.

Adapun sekarang maka kita berhadapan dengan pihak ketiga yang bukan dari keluarga, dan jauh dari pencarian kenikmatan, atau keserakahan untuk keuntungan, atau perencanaan cerdik untuk tindakan-tindakan hati-hati menyembunyikan keburukan. Tetapi ia adalah akal yang bijak dan praktis, dan naluri mempertahankan diri, dan perasaan yang sah akan cinta diri, dan perhatian yang baik untuk menciptakan ikatan-ikatan persahabatan timbal balik di antara manusia.

Meskipun demikian, baik itu umum maupun individual, sah atau bahkan patut dipuji -bukankah itu selalu kemanfaatan yang tidak diragukan, yang kali ini membela perkara hukum moral? Apakah Al-Quran kemudian mengkhususkan sisi, walau kecil, untuk moral pasar, bahkan yang demikian murni dan bersih?

Dan marilah kita ingat di sini perbedaan yang kita sebutkan di awal bab ini, antara pemberitaan tentang kewajiban menggunakan akal, dan antara tujuan yang diusulkan untuk kehendak, dan kita akan memiliki kesempatan untuk memperluas kajian perbedaan ini dalam bab berikutnya. Tetapi mengapa kita bersikeras mengadakan pembedaan mendasar ini bagi hati nurani manusia yang tidak dapat dipisahkan? Saya memahami dengan baik bahwa saya wajib, ketika kewajiban bertabrakan dengan kemanfaatan, untuk berkorban demi perintah tinggi kewajibanku, bukan hanya keinginanku, tetapi juga naluri-naluri pokokku, termasuk hidupku. Tetapi, ketika tidak ada tabrakan, mungkinkah seseorang benar-benar tidak peduli pada dirinya sendiri; merasa jijik dengan tuntutan-tuntutan fitrah dalamnya.

Sesungguhnya filosof Stoa tidak menemukan cara lain selain mengakui bahwa jika ini bukan keharusan baginya, maka setidaknya itu adalah pilihan dan pertimbangan. Meskipun demikian, dapatkah seseorang terpengaruh oleh semangat zuhud lebih dari Al-Masih? Bukankah dia menjauh dari tempat itu ketika mengetahui bahwa orang-orang Farisi bermusyawarah tentang dia untuk membunuhnya? … Dan ketika dia merasakan pengkhianatan mendekat, bukankah dia berdoa kepada Allah, memohon agar dijauhkan dari cawan itu, “dan berkata: Ya Bapa, segala sesuatu mungkin bagi-Mu, maka biarlah cawan ini berlalu dari pada-Ku, tetapi janganlah apa yang Aku kehendaki, melainkan apa yang Engkau kehendaki”?

Ketika saya melihat naluri dan kecerdasan, iman dan akal, kewajiban dan kepentinganku -semua itu menuju ke satu titik, dan ketika saya mendengar dari seluruh batinku teriakan yang sama, panggilan yang sama, perintah yang sama, apakah saya berhak mengatakan -dengan bangga-: bahwa saya hanya merespons satu suara saja, dan bahwa saya hanya bergerak karena dorongan kewajiban semata, dan bahwa faktor-faktor lain tidak memainkan peran apa pun, baik dasar maupun sekunder, dalam keputusan saya? Bagaimana saya memastikan hal ini?

Bukankah filosof “Kant” juga mengakui, meskipun dengan sifat mazhab yang keras terhadap pribadi manusia dengan hak membela diri dengan menganggapnya sebagai hak yang tidak dapat dilanggar, tidak oleh orang lain, maupun oleh manusia itu sendiri? Dan karenanya, kapan pun kehendak ditetapkan objeknya, dan begitu bentuk itu mencakup objek yang baik -menjadi sulit untuk memisahkan bentuk dari objek, atau menyembunyikan objek dari pandangan akal. Dan apakah usaha kehendak memiliki kekuatan ajaib untuk menghapus kenangan-kenangan kita dengan sekali pukul, dan dapatkah ia memadamkan cahaya-cahaya akal kita dengan sekali tiup?

Sesungguhnya kita harus memusatkan perhatian pada sampul: jika kita yakin bahwa isinya berharga maka itu pasti akan menambah bobotnya, dan akan meningkatkan nilainya, dan pada akhirnya akan menembus kulit untuk menyentuh persepsi dan kepekaan kita.

Dan kemudian kita tidak akan pernah bisa mencegah unsur baru ini dari menciptakan bagi kita, saya tidak mengatakan: tujuan lain yang kita kejar, atau tuan lain yang kita layani, karena itu akan menjadi kemunduran dari kewajiban, tetapi ia menciptakan bagi kita pelengkap kekuatan dan semangat dalam perjalanan kita yang menang, menuju tujuan yang sama, dan kewajiban tidak akan lagi hanya dihormati, tetapi akan menjadi hasrat kita yang bercampur dengan darah kita.

Bukankah menuntut kejujuran total dalam bidang kebutuhan-kebutuhan esensial kita -pengingkaran terhadap kelemahan manusiawi kita? “Pascal” telah mencela kesombongan ini dan mengecamnya dengan cukup keras.

Kita tidak mengingkari kemungkinan sikap seperti itu bagi beberapa orang terpilih di puncak kemajuan mereka, tetapi apakah akan menjadi metode yang bijak bahwa kita menyeru kepada akhlak lalu memulai dengan memotong jembatannya di belakang para pahlawan, memutuskan sebab-sebab antara seseorang dengan masa lalunya, dan dengan demikian tidak meninggalkan bagi kemanusiaan selain keputusasaan mutlak? Dan bagaimana kamu meyakinkan dengan kewajiban seorang manusia yang tenggelam dalam urusan-urusannya, atau yang lain yang menyerahkan diri kepada syahwatnya, jika kamu meminta darinya untuk benar-benar terputus dari seluruh masa lalunya dalam bentuk perubahan yang keras, dan menaklukkan dirinya kepada aturan kaku yang belum dia pahami kecocokannya? Dan jika kamu selain itu sengaja mencegahnya untuk melirik sedikit pun pada sesuatu yang dapat membenarkan perintahmu kepadanya di mata dia, jika tidak dia akan menjadi tidak berakhlak, hasil apa yang dapat kamu peroleh dari pendidikan ini, jika bukan membuat muridmu kehilangan semua kepercayaan pada dirinya, dan selamanya?

Bukankah lebih masuk akal dan manusiawi, untuk mengajari muridmu dasar-dasar kehidupan moral, bahwa kamu mulai dengan menempatkan dirimu di tempatnya, dan melihat dari sudut yang dia lihat? Dan bahwa kamu mencoba memberinya pengganti dari apa yang ingin kamu tarik darinya, dan menunjukkan kepadanya bahwa jalan kewajiban adalah pada saat yang sama jalan kecerdasan, dan selera yang baik, jalan keamanan, dan kemuliaan? Sesungguhnya semakin dia mengetahui dengan cara yang lebih baik faedah kejujuran, sedikit demi sedikit, dan semakin dia menggantikan ledakan emosi dengan keseimbangan akal, maka akan memungkinkan baginya untuk merasakan manisnya kebaikan, dan pesona kebajikan, dan keagungan kepahlawanan.

Dan akan tercipta secara bertahap dalam dirinya keselarasan dengan kebaikan, sejenis keserasian antara kehendaknya dengan aturan moral. Dan mungkin dia mampu ketika mencapai batas ini untuk benar-benar terpisah dari semua pengaruh asing, agar menyerahkan diri sepenuhnya kepada kewajiban karena kewajiban itu sendiri, tanpa diganggu oleh emosi-emosi dirinya, atau terpengaruh oleh apa yang mungkin disimpan baginya oleh takdir alam berupa kesuksesan atau kegagalan. Mereka terpaksa mengakui cara ini dalam konsep pendidikan moral oleh filosof-filosof Barat yang paling keras di antara yang modern yaitu “Kant”, maka dia menulis: “Mungkin bermanfaat menghubungkan harapan akan kehidupan yang bahagia dan sejahtera ini dengan motif tinggi itu: ‘bahwa seseorang menghormati hukum, dan menghormati dirinya sendiri’ … Tetapi itu hanya untuk menyeimbangkan godaan-godaan yang tidak henti-hentinya kehidupan memperdayakan kita dengannya di sisi lain, bukan untuk menempatkan di dalamnya kekuatan penggerak dalam makna yang sebenarnya …”

Dan kita membaca setelah itu dalam buku yang sama: “Namun pemisahan ini untuk prinsip kebahagiaan dari prinsip perasaan moral bukanlah dari segi pertentangan, dan akal praktis yang murni tidak memandang bahwa seseorang melepaskan semua klaim kebahagiaan, tetapi mungkin dalam beberapa bidang menjadi kewajiban bahwa seseorang memperhatikan kebahagiaannya; karena kebahagiaan memberikan kepadanya dari satu sisi sarana-sarana menunaikan kewajibannya, dan karena kekurangan kebahagiaan, dari sisi lain -‘dalam keadaan kemiskinan misalnya’- membawa bersamanya kepada manusia godaan-godaan untuk melanggar kewajibannya.

Dengan syarat dipahami bahwa bekerja untuk kebahagiaannya saja, tidak dapat menjadi kewajiban, selamanya, dan lebih sedikit dari itu bahwa kita menjadikannya prinsip dari semua kewajiban”.

Dan dia berkata dengan cara yang lebih tegas: “Tidak diragukan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat mengingkari bahwa untuk membimbing akal yang tandus, atau bahkan rusak ke jalan kebaikan moral -maka kita memerlukan beberapa latihan persiapan untuk memikatnya melalui apa yang dicapai dari kemanfaatan pribadi, atau menakut-nakutinya dengan ketakutan akan beberapa kerugian. Tetapi kapan pun mekanisme ini dan kepatuhan ini, mencapai beberapa pengaruh maka kita harus menyajikan kepada jiwa prinsip moral dalam bentuknya yang murni, yaitu: dalam bentuk komitmen terhadap kewajiban.

Dan demikianlah kehidupan moral dimulai dengan memasukkan unsur ideal, “cita-cita”,

Dalam bidang yang sebelumnya diduduki oleh unsur alamiah, dan kenyataannya bahwa ideal tertinggi ini selalu berusaha untuk merebut tanah, dan mengambil tempat penghuni pertamanya. Dia tidak pernah berhenti menuntut bahwa dia harus menjadi penguasa tunggal hati nurani, dan dia tidak menginginkan pencampuran atau kerancuan apa pun dengannya, tetapi apakah ini mungkin? Dan apakah dia berhak atas itu? Dan apakah dia akan mencapainya? Semua itu di luar masalah yang sedang kita bahas sekarang, maksud saya bahwa meskipun segala sesuatu, urusan alam, terlepas dari niat kita, sering bercampur dengan masalah-masalah moral kita, suka atau tidak suka, dan dia menentangnya, dan mengeluarkan darinya hasil-hasil yang tidak pernah berhenti menyentuh kedalaman kita sedikit atau banyak.

Dan itulah kenyataan aktual yang sangat diperhatikan Al-Quran untuk ditonjolkan melalui contoh-contoh yang banyak yang telah kita sebutkan sebelumnya, dan sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ta’ala anhuma bahwa ia berkata: “Sesungguhnya kebaikan itu memiliki cahaya di hati, pancaran di wajah, kelapangan dalam rezeki, kekuatan dalam badan, dan kecintaan di hati makhluk. Sedangkan kejahatan memiliki kehitaman di wajah, kegelapan di hati, kelemahan dalam badan, kekurangan dalam rezeki, dan kebencian di hati makhluk”.

Akibat-Akibat Non-Alamiah “atau Balasan Ilahi”:

Namun balasan-balasan alamiah tidaklah menyeluruh dan umum, dan tidak wajib bagi kita untuk pergi hingga pada tingkat mengatakan tanpa cadangan bersama Victor Cousin bahwa: “Keutamaan dan kebahagiaan di satu sisi, dan kesengsaraan dan kejahatan di sisi lain, dalam keserasian yang niscaya, bukan hanya dalam pandangan hati nurani saja, tetapi di panggung kehidupan dan sejarah, maka tidak ada perbuatan, atau pemikiran, atau keinginan, atau perasaan yang tercela, kecuali dia mendapat hukumannya, cepat atau lambat, dan dengan cara yang hampir selalu langsung, dan dengan ukurannya yang tepat, dan sebaliknya benar dalam setiap perbuatan, atau pemikiran, atau keputusan, atau perasaan yang mulia, maka setiap pengorbanan mengakibatkan imbalannya”, sebagaimana kita tidak ingin pergi bersama Theodore Jouffroy dalam perkataannya: “Ketika kita menjauh -berdalih dengan kebebasan kita- dari mengupayakan tujuan sejati kita maka kita tidak pernah berhenti dikembalikan kepadanya berkat hukuman-hukuman yang diberlakukan oleh sistem alamiah hal-hal, dan itu adalah sistem yang kita dipanggil untuk hidup dalam naungannya, maka dia memberlakukan hukuman-hukumannya atas orang yang meninggalkan jalannya, untuk menempuh jalan yang bukan untuknya”.

Tidak… kita tidak diwajibkan untuk melanjutkan dengan kedua pendapat ini, jika hukum alam materi, atau sosial, telah mampu meletakkan balasan untuk beberapa kewajiban dalam bentuk kebahagiaan yang sesuai, dan membalas persatuan dengan kekuatan, dan ketulusan dengan penghargaan, sebagaimana dia membalas beberapa penyimpangan, seperti mabuk, dan fasik, dengan kesengsaraan yang layak baginya, maka tidaklah semua keutamaan, dan kejahatan mendapat perhitungannya yang setara dalam sistem alamiah hal-hal… dan mustahil.

Dan sungguh “Kant” benar ketika dia menyatakan bahwa tidak ada antara keutamaan dan kebahagiaan kaitan analitis, dengan syarat dia tidak bermaksud dengan kebahagiaan tersebut kegembiraan khusus yang terkait dengan praktik moral, dan yang dikatakan Aristoteles tentangnya: “Sesungguhnya dia ditambahkan pada perbuatan sebagaimana ditambahkan pada masa muda kesegaran-nya” dan tetapi dia bermaksud dengannya kenikmatan-kenikmatan yang mengikuti, yang terpisah dari perbuatan, dan berbeda darinya dari segi sifatnya.

Dan sungguh kita melanjutkan pada apa yang lebih jauh dari “Kant” maka sesungguhnya filosof agung ini, ketika dia tidak melihat bahwa kaitan ini ada kemudian dalam pengalaman saat ini, dia jadikan darinya prinsip yang diterima untuk hukum moral, yang wajib ada dalam dunia yang akan datang, yang sesuai di dalamnya hukum-hukum alam dengan hukum-hukum kebaikan Ilahi. Dan ringkasan pendapatnya: bahwa kaitan ini adalah kaitan sintetis sebelumnya. Adapun kita, maka kita melihat bahwa dia hubungan sintetis sungguh-sungguh, tetapi dia bukan sebelumnya.

Itu karena kita -jika kita menyingkirkan ajaran-ajaran agama ke samping- kita membayangkan hukum moral apa pun sebagai hukum yang sempurna keadilannya, yang bertujuan dalam segala yang dia berikan kepada pengikut-pengikutnya dari imbalan -bahwa dia memberikan kepada mereka apa yang mereka layak dari penghormatan, dan kemuliaan, dan dia dalam satu kata: memberikan kepada mereka upah mereka, tanpa memberikan kepada mereka keberadaan setelah kematian, bahkan tanpa menjamin bagi mereka kehidupan yang kebahagiaan berkelanjutan. Maka ide-ide ini semuanya asing sama sekali dari ide hukum moral, akal murni, dan dia juga asing lebih dari itu dari moral bentuk yang dimulai dengan membagi manusia menjadi dua bagian, yang bermusuhan secara mutlak. Jika kita telah menjauhkan sisi indera dari bidang moral tanpa belas kasihan sedikit pun, maka atas nama prinsip apa kita izinkan untuk diri kita pada akhirnya bahwa kita belas kasihan atas nasibnya? Dan mengapa kita masukkan dia dari jendela setelah kita usir dia dari pintu, kemudian kita berikan kepadanya hak tinggal yang sah?

Jika beberapa orang bersikeras mengklaim bahwa di atas keadilan ini yang terjadi dalam hukum moral ada keadilan lain yang lebih tinggi tingkatannya, yang membuat sistem kehendak dan indera saling bersesuaian, maka kita dapat menerima itu jika diperlukan, tanpa berarti menerima postulat-postulat yang mengatakan kaitan perbuatan moral dengan kehidupan kedua, dan kebahagiaan masa depan. Maka prosesnya dari hal-hal yang paling sederhana, dan yang harus kita lakukan hanyalah membalik rumusan rangkaian ini untuk menemukan diri kita puas dengan kewajiban yang kita tunaikan.

Apakah kita menunggu masyarakat memberikan imbalan kepada kita atas amanah kita dalam menunaikan kewajiban-kewajiban biasa kita terhadapnya? Atau bukankah kita berhutang kepadanya lebih dari apa yang dia berhutang kepada kita? Kalau begitu, apa yang kita katakan tentang pencipta alam semesta yang individu-individu, dan masyarakat-masyarakat berhutang kepadanya segala sesuatu? Siapa di antara kita yang tidak mendapat terlebih dahulu dari tangan Allah: keberadaannya, dan kemampuan-kemampuannya, dan tenaga-tenaganya, dan kemungkinan-kemungkinannya, dan nikmat-nikmatnya yang material dan spiritual? Tetapi bukankah seharusnya ketika itu, alih-alih kita menginginkan pahala, bahwa kita mencari dengan perilaku kita yang baik agar menjadi pemenuhan hutang, dan saksi syukur atas nikmat-nikmat yang tidak terhitung itu, dan yang telah dianugerahkan Pencipta kepada kita, bahkan sebelum kita meminta-Nya?

Dan demikianlah kita dapati bahwa setiap reaksi masa depan, yang tidak dihasilkan secara alamiah dan spontan; dari cara kita dalam bekerja -tidak mungkin kita tegakkan atasnya bukti, atau kita paksakan terlebih dahulu bahwa dia jelas dengan sendirinya, atau bahwa dia niscaya untuk membuktikan kebenaran moral, dan maksimal yang dapat dicapai oleh penjelasan sebelumnya ini jika diterapkan pada ide hukuman bahwa dia memiliki beberapa kebenaran, dan mungkin Al-Quran menggunakannya dengan kesempatan ini kadang-kadang.

Dan sungguh benar -dalam kenyataannya- bahwa para pendosa yang sekarang merasa bahwa mereka bahagia tidak akan tetap tanpa hukuman selamanya, maka baik penciptaan sia-sia, atau pasti ada “kembali” untuk keadilan: Maka apakah kamu mengira bahwa Kami menciptakan kamu dengan sia-sia dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami (Al-Mu’minun: 115), Apakah manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (Al-Qiyamah: 36).

Namun ketika ide kebahagiaan masa depan tidak memiliki kaitan internal dengan ide keutamaan, dan ketika tidak ada prinsip akal yang mengharuskan keserasian keduanya, maka keduanya terpisah dalam akal kita, dan akan tetap demikian selama tidak campur tangan pembuat hukum yang bebas, manusiawi atau langit, dengan inisiatifnya sendiri; agar dia serasikan antara keduanya, dan dia tetapkan apa di antara keduanya sintesis yang dimaksudkan.

Meskipun demikian, sesungguhnya moral Qurani seperti moral-moral agama lainnya -tidak jatuh dalam kontradiksi filosofis ini, yang memisahkan secara mutlak unsur moral dari unsur indera, kemudian kembali setelah itu untuk menyerasikan antara keduanya tetapi terlambat sekali. Dia adalah moral yang membayangkan manusia, dari momen pertama, dalam keberadaannya yang terpadu, yang tidak berhenti di dalamnya hati dan akal dari bekerjasama dengan kehendak. Dan moral ini melihat selain itu bahwa keabadian jiwa, dan keberadaan Allah bukanlah dari asumsi-asumsi yang diterima, tetapi keduanya titik berangkat. Keduanya adalah keyakinan dasar dalam dirinya sendiri pertama, dan mendasari pada gilirannya sistem balasan.

Sesungguhnya Allah Al-Quran dan semua kitab yang diturunkan bukan hanya pencipta dan pembuat hukum saja, dan tetapi Dia pada waktu yang sama pemberi imbalan yang adil. Dan maka jelaslah bahwa konsep-konsep seperti ini ditemukan oleh pemikiran dalam bentuk-bentuk balasan pertumbuhan yang lebih kohesif, sebagaimana dia menyajikan kepadanya jawaban-jawaban tepat untuk berbagai tuntutan dan permintaan.

Jika manusia yang menyerahkan diri pada perbuatan-perbuatannya secara keseluruhan menanggung akibat-akibatnya secara keseluruhan, maka hal apa yang lebih adil dari ini?

Dan dari sisi lain, kita dapati bahwa perbuatan kehendak yang telah ditetapkan Allah Subhaanahu dengan syariat kewajiban, berjalan dalam pemikiran Ilahi yang sama dengan perbuatan yang telah ditetapkan Allah dengannya prinsip umum pemberian balasan, berdampingan, dan bacalah jika kamu mau firman-Nya Tabaarokallaahu wa Ta’ala: Dan tidaklah Muhammad itu melainkan seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa rasul. Apakah jika dia meninggal atau dibunuh kamu berbalik ke belakang? Dan barangsiapa yang berbalik ke belakang maka sekali-kali dia tidak akan merugikan Allah sedikitpun, dan Allah akan membalas orang-orang yang bersyukur (Ali Imran: 144).

Bahkan kaitan antara keutamaan dan kebahagiaan ini, dan antara kejahatan dan hukuman, dan pemisahan antara orang-orang baik dan orang-orang jahat ini, dan yang tampak di sini sebagai kenyataan, atau sebagai janji, atau sebagai perintah eksekutif, kadang datang sebagai akibat niscaya dari hujjah deduktif, yang bersumber dari konsep “atau prinsip” Allah yang bijaksana, adil; Al-Quran berkata: Ataukah orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu mengira, bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih, sama antara hidup dan mati mereka? Amat buruklah apa yang mereka tetapkan itu (Al-Jaatsiyah: 21), Ataukah akan Kami jadikan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih seperti orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Ataukah akan Kami jadikan orang-orang yang bertakwa seperti orang-orang yang berbuat maksiat (Shaad: 28), Maka apakah Kami akan menjadikan orang-orang yang berserah diri seperti orang-orang yang berdosa, apa yang terjadi dengan kamu bagaimana kamu memutuskan (Al-Qalam: 35-36).

Dan dari alamiah bahwa deduksi ini, agar niscaya, harus dibatasi pada ide umum pemberian balasan, dan jangan mengklaim bahwa dia menentukan bentuk-bentuknya. Apakah mungkin -misalnya- meletakkan hubungan akal antara perbuatan sementara kehendak manusia, atau bahkan usaha tetap dalam kehidupan fana ini, dan antara imbalan yang kekal dalam kehidupan yang abadi?

Tetapi, jika imbalan seperti ini bukan, dan tidak mungkin menjadi setara dengan perbuatan-perbuatan kita -jika kita lihat dalam dirinya sendiri- maka dia kemudian menjadi objek janji, atau komitmen. Dia adalah ganti dalam kontrak yang dibuat antara Allah dan manusia: Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka (At-Taubah: 111), dengan syarat bahwa perbuatan-perbuatan kita mencapai -setidaknya- kadar perbuatan-perbuatan agung, dan bahwa dia suci, tidak kurang, dan bahwa dia memenuhi -dalam keseluruhannya- syarat-syarat yang diperlukan, hingga Allah menerimanya, dan itulah yang mustahil, dalam keadaan yang kita ada, bahwa kita putuskan dengannya atas keyakinan.

Dan tafsirlah untuk dirimu dengan warna-warna dan bayangan-bayangan ini keadaan kontras yang tampak antara sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang melihat bahwa penerimaan orang-orang shalih di surga tidak lain hanyalah anugerah dari karunia Allah, dan itu sabdanya shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu: “Tidak akan memasukkan seseorang perbuatannya ke surga”, mereka berkata: Dan tidak pula engkau wahai Rasulullah? Dia berkata: “Dan tidak pula aku, kecuali bahwa Allah meliputi aku dengan karunia dan rahmat”, dan antara perkataan-perkataan Qurani yang berbicara tentang warisan langit itu, sebagai harga yang diakibatkan dari perbuatan-perbuatan kita seperti firman-Nya Ta’ala: Dan itulah surga yang kamu diwariskan, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan (Az-Zukhruf: 72), dan firman-Nya: Damai sejahtera atas kamu, masuklah kamu ke dalam surga disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan (An-Nahl: 32).

Balasan Ilahi

Masuk

4- Balasan Ilahi:

Sifat Balasan Ilahi, dan Bentuk-bentuknya:

Telah saatnya bagi kita untuk bertanya pada diri kita tentang sifat balasan Ilahi dan ruang lingkupnya, sebagaimana yang digambarkan Al-Quran.

Maka sementara Taurat menjadikan kebahagiaan yang dijanjikan dalam kebaikan-kebaikan dunia ini, dan Injil membatasinya hampir di surga, kita dapati bahwa Al-Quran -sebagaimana telah kita jelaskan sebelumnya- ingin mengumpulkan kedua konsep ini, dan menserasikan antara keduanya.

Dan benar, bahwa urusan menurut Al-Quran adalah urusan perdamaian dan penyelarasan, maka dia ingin menetapkan dalam kesatuan awal mereka dua unsur yang saling melengkapi untuk satu kenyataan, perbuatan para penafsir kitab dengan cara tertentu pada membaginya, ketika masing-masing kelompok dari sisinya, mendesak dengan keras pada sisi yang ditinggalkan yang lain dalam naungan ketidakjelasan.

Meskipun demikian, seandainya urusan hanya urusan penyelarasan atau perdamaian saja tidaklah akan bangkit pengumpulan antara kedua sistem ini sama sekali dengan menafsirkan sistem Qurani; karena prinsip sintesis ini ketika diletakkan, Al-Quran menambah dalam menentukannya dan memperkayanya, ketika dia memasukkan ke dalamnya banyak unsur-unsur baru.

Dan marilah kita ingat pertama ayat-ayat yang Al-Quran cukup di dalamnya dengan menetapkan prinsip ini secara ringkas, sesungguhnya dia menyatakan bahwa balasan Ilahi -tanpa menentukan sifatnya- akan terjadi dalam dua waktu, sama dalam itu orang-orang shalih, dan orang-orang jahat; dan dalam orang-orang shalih Allah Subhaanahu berkata: Dan di antara mereka ada yang berkata: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (Al-Baqarah: 201), dan dalam orang-orang jahat Dia Subhaanahu berkata: Maka apakah kamu beriman kepada sebagian Al Kitab dan mengingkari sebagiannya? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian diantara kamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat pedih. Dan Allah tidak lalai dari apa yang kamu perbuat (Al-Baqarah: 85).

Dan jika ayat-ayat yang kita tunjukkan sebelumnya tidak menentukan sifat balasan Ilahi, maka nash-nash di tempat lain membicarakan kepada kita tentang sifatnya dengan cara yang bervariasi dalam rinciannya. Dan meskipun sulit dalam beberapa keadaan bahwa kita putuskan tentang kehidupan mana yang dibicarakan, dalam seperti firman-Nya Ta’ala: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (Al-Baqarah: 276) -maka kita akan mencoba meneliti secara terpisah masing-masing dari dua saat balasan Ilahi ini: di dunia, dan dalam kehidupan akhirat yang akan datang.

أ- Balasan Ilahi di Dunia:

Janji balasan Ilahi ini adalah dalam bagian besar darinya bercorak moral: akal atau rohani, maka corak materi murni mewakili di sini, berlawanan dengan metode Ibrani, persentase yang remeh, jika bukan kuantitas negatif, dan kita akan melihat sekarang keseimbangan apa yang menyendiri dengannya Al-Quran dan dia mengungkapkan jenis kebaikan duniawi ini.

1- Sisi Materi:

Dan tempat satu-satunya yang menimbulkan janji dengan beberapa kebaikan duniawi -selain ungkapan-ungkapan ringkas yang kita sebutkan sebelumnya, dan yang menyatakan dengan sederhana bahwa keutamaan akan mendapat bagian dari pahalanya dalam kehidupan ini, dan pada bagian lain “dan yang lebih baik” setelahnya -selain ini maka sesungguhnya tempat satu-satunya yang mengandung dalam lahirnya unsur materi telah datang dengan cara ini dalam firman-Nya Ta’ala: Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya (At-Thalaq: 2-3).

Dan perkataan kedua dalam surat yang sama kurang dari ini penentuan -maksudnya mengandung sisi materi, dan itu firman-Nya Ta’ala: Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya (At-Thalaq: 4).

Dan dalam ayat lain tidak mengandung ungkapan pada makna tunggal, karena mungkin ada baginya takwil yang dibawa kepadanya, firman-Nya Ta’ala: Dan barangsiapa yang berhijrah pada jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak (An-Nisaa’: 100), maka mungkin maknanya: “akan mendapat di bumi kebebasan dan kemakmuran”, dan mungkin maknanya: “akan mendapat di bumi keselamatan dari musuh-musuhnya, dan melakukan perbuatannya dalam bidang yang paling luas”, dan tafsir terakhir ini sesuai dengan konteks: Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu… (An-Nisaa’: 97).

Dan sungguh kita lihat ketidakjelasan yang sama dalam ungkapan yang menjanjikan para muhajirin ini dengan firman-Nya Ta’ala: Sesungguhnya orang-orang yang berhijrah… pasti akan Kami berikan tempat yang baik di dunia, dan sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar (An-Nahl: 41).

Dan ide kebaikan yang dijanjikan dalam kehidupan ini untuk ahli kebaikan adalah ide yang lebih umum, maka Allah Subhaanahu berkata: Bagi orang-orang yang berbuat baik di dunia ini ada kebaikan (An-Nahl: 30).

Dan akhirnya kebahagiaan yang diumumkan mengenakan sifat negatif menyeluruh, dalam khitab itu untuk orang-orang kafir: Kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan memberikan kenikmatan yang baik kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya (Huud: 3).

Adapun sisa nash-nash maka bukan janji-janji, dan bukan ancaman-ancaman langsung, tetapi berita-berita sejarah, lama atau kontemporer dengan wahyu, yang menafsirkannya hubungan-hubungannya dengan peristiwa-peristiwa moral, dan lebih banyak nash menekankan khususnya pada sisi hukuman atau negatif dari balasan. Maka negara tertentu, atau kelompok tertentu hidup dalam kemewahan, mendapati dirinya dalam keamanan dan ketenangan, hingga hari yang Allah ancam mereka di dalamnya dengan ketakutan dan kelaparan, maka Allah pukul mereka dengan musibah yang menghancurkan ladang dan buah-buahan mereka, dan mengeringkan sumber-sumber mereka.

Dan dalam beberapa ayat Al-Qur’an menisbatkan bencana ini, dan perubahan nasib ini kepada berkurangnya iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan pengingkaran terhadap karunia-Nya. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan Allah telah membuat perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat” (QS. An-Nahl: 112), “Demikianlah Kami membalas mereka disebabkan kekafiran mereka” (QS. Saba’: 17).

Dan di tempat-tempat lain Al-Qur’an menafsirkan perubahan nasib tersebut, baik karena rasa aman yang berlebihan yang dirasakan manusia terhadap masa depan mereka “dengan melupakan kekuasaan Allah”, dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dia berkata: ‘Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang'”“Maka jadilah dia menyesali apa yang telah dibelanjakannya untuk kebun itu, sedang pohon-pohonnya roboh menutupi anjung-anjungnya” (QS. Al-Kahf: 35-42), atau karena hukuman akibat manusia melalaikan kewajiban-kewajiban sosial mereka, dan tidak merasakan penderitaan saudara-saudara mereka, seperti firman Allah Ta’ala: “Ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasil)nya di pagi hari”“Maka jadilah kebun itu seperti tanaman yang sudah dipetik buahnya”“Dengan maksud tidak akan masuk ke dalamnya pada hari ini seorang miskin pun (yang meminta-minta) kepada kamu”“Demikianlah azab (Kami)” (QS. Al-Qalam: 17-33).

Dan intinya Al-Qur’an menafsirkan perubahan itu dengan dosa-dosa besar manusia: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia” (QS. Ar-Rum: 41), “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi” (QS. Al-A’raf: 96), “Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan hukum Taurat dan Injil dan Al Qur’an yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka” (QS. Al-Maidah: 66). Dan akhirnya: “Dan bahwasanya jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak). Agar Kami menguji mereka dengannya” (QS. Al-Jin: 16-17).

Dan nash yang terakhir ini – selain itu – tidak menyajikan kebaikan yang dijanjikan itu sebagai hadiah, tetapi ia adalah ujian dan cobaan.

Dalam keadaan-keadaan yang sangat berbahaya, para pemberontak membayar dengan nyawa mereka, bukan dengan harta mereka. Adapun keadaan kerusakan umum, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menghadapinya dengan menghancurkan seluruh kaum dan membinasakannya: “Dan demikianlah siksaan Tuhanmu apabila Dia menyiksa penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim” (QS. Hud: 102), “Maka sudah pasti berlaku atas mereka ketetapan (azab) itu, lalu Kami hancurkan mereka sehancur-hancurnya” (QS. Al-Isra’: 16). Dan ini tentu saja kecuali mereka yang membuktikan kebaikan dan ketaatan mereka, maka mereka inilah yang Allah selamatkan dari hantaman siksaan-Nya: “Kami selamatkan mereka di waktu sahur”“Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur” (QS. Al-Qamar: 34-35), “Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik” (QS. As-Saffat: 80).

Dan demikianlah Al-Qur’an menggunakan tanpa henti sejarah umat-umat terdahulu yang durhaka, agar para penguasa zalim yang menggantikan mereka di bumi seperti pendahulu-pendahulu mereka, senantiasa terpatri dalam pikiran mereka, terutama orang-orang kafir pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang tidak lebih baik dan tidak lebih kuat dari orang-orang terdahulu: “Apakah orang-orang kafir di antara kamu lebih baik daripada mereka itu?” (QS. Al-Qamar: 43), bahkan sebaliknya: “Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka di muka bumi dalam hal-hal yang Kami belum pernah meneguhkan kedudukanmu dalam hal-hal semacam itu” (QS. Al-Ahqaf: 26).

Maka, semua pengkhianat terkena siksa, dosa-dosa mereka membuat mereka pantas dihukum dengan keras, dan tidak ada seorang pun yang mampu mengamankan orang-orang durhaka dari musibah yang menimpa mereka, baik di darat maupun di laut, secara tiba-tiba: “Maka apakah kamu merasa aman bahwa Allah akan membenamkan kamu ke dalam bumi di bagian daratan”“Atau apakah kamu merasa aman bahwa Allah akan mengembalikan kamu ke laut sekali lagi” (QS. Al-Isra’: 68-69), atau menimpa mereka bencana ketika mereka sedang tidur, atau ketika mereka sedang bermain: “Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain?” (QS. Al-A’raf: 97-98), atau ketika mereka sedang dalam perjalanan: “Atau Dia menyiksa mereka di waktu mereka berusaha (mencari penghidupan), maka mereka sekali-kali tidak dapat melepaskan diri” (QS. An-Nahl: 46), atau berupa petir dari langit: “Dia akan menurunkan atas kamu hujan batu dari langit” (QS. Al-Isra’: 68), atau berupa gempa bumi: “Maka apakah orang-orang yang membuat makar yang jahat itu merasa aman bahwa Allah tidak akan membenamkan mereka ke dalam bumi” (QS. An-Nahl: 45), atau dengan cara lain yang tidak mereka ketahui: “Atau datang azab kepada mereka dari arah yang tidak mereka sangka-sangka” (QS. An-Nahl: 47), dan bagaimanapun juga sama saja apakah itu kehancuran menyeluruh yang cepat, atau kebinasaan yang lambat: “Atau Allah menyiksa mereka berangsur-angsur” (QS. An-Nahl: 47).

Dan jelas dalam semua itu bahwa perkara ini sama sekali tidak terkait dengan hukuman yang diukur sesuai kadarnya, tetapi dengan pelajaran yang diambil dari sejarah manusia, dan dari hukum alam semesta. Yang penting adalah membangkitkan perhatian para orang kaya dan penguasa, agar mereka melihat bahwa keamanan dan kemewahan mereka adalah khayalan dan kebatilan.

b- Unsur yang terkait dengan dukungan terhadap jamaah mukminin:

Di atas kehidupan jasmani dan materi murni, ada bidang lain di mana keprihatinan menjadi berat bagi manusia dan sangat berharga, yaitu: bidang nasib cita-cita luhur mereka, dan bidang perasaan kolektif mereka. Dengan pertimbangan ini kita dapati bahwa janji-janji sebaliknya lebih banyak jumlahnya, langsung, dan tegas. Ketika terjadi perlawanan sengit yang bangkit melawan Nabi dan para sahabatnya sehingga orang-orang kafir dan munafik bersekutu, Al-Qur’an tidak cukup hanya menyampaikan penghiburan kepada orang-orang mukmin dengan mengatakan kepada mereka: “Dan jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak akan membahayakan kamu” (QS. Ali Imran: 120), dan tidak hanya berhenti pada perkataan: “Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang beriman” (QS. Al-Hajj: 38), tetapi menjanjikan mereka dukungan positif-Nya: “Dan bahwasanya Allah beserta orang-orang yang beriman” (QS. At-Taubah: 36), “bersama orang-orang yang bertakwa” (QS. At-Taubah: 123), “bersama orang-orang yang sabar” (QS. Al-Baqarah: 153), dan Dia “pelindung orang-orang yang beriman” (QS. Ali Imran: 68), dan “penolong orang-orang yang beriman” (QS. Muhammad: 11), “maka Dialah sebaik-baik penolong” (QS. Al-Hajj: 78).

Dan jika kekuasaan adalah milik Allah semata, maka Dia memberikan sebagiannya kepada kekasih-kekasih-Nya: “Dan kepunyaan Allah-lah kemuliaan dan kepunyaan Rasul-Nya dan orang-orang mukmin” (QS. Al-Munafiqun: 8), “Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya golongan Allah itulah yang pasti menang” (QS. Al-Maidah: 56), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada golongan ini pertolongan dan kemenangan: “Pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat” (QS. As-Saff: 13), “Dan sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya” (QS. Al-Hajj: 40), “Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” (QS. Muhammad: 7), “Dan sudah pasti kewajiban Kami menolong orang-orang yang beriman” (QS. Ar-Rum: 47), “Dan sesungguhnya telah terdahulu ketetapan Kami untuk hamba-hamba Kami yang menjadi rasul, sesungguhnya mereka itulah yang ditolong, dan sesungguhnya tentara Kami itulah yang menang” (QS. As-Saffat: 171-173), “Allah telah menetapkan: ‘Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang'” (QS. Al-Mujadilah: 21), “Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah pula kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman” (QS. Ali Imran: 139).

Adapun musuh-musuh mereka, sebaliknya terdorong menuju kekalahan, dan menuju azab: “Katakanlah kepada orang-orang kafir: ‘Kamu pasti akan dikalahkan dan akan digiring ke neraka Jahannam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kediaman'” (QS. Ali Imran: 12), dan mereka dijanjikan kehinaan: “Mereka itu termasuk orang-orang yang hina” (QS. Al-Munafiqun: 8), dilingkupi keaiban: “Dan bahwasanya Allah menghinakan orang-orang kafir” (QS. At-Taubah: 2), “Dan untuk menghinakan orang-orang yang fasik” (QS. Al-Anfal: 37), dan kekuatan mereka akan dihancurkan: “Allah menghancurkan mereka. Dan bagi orang-orang kafir yang serupa dengan mereka (menimpa) kehancuran yang serupa itu pula” (QS. Muhammad: 10), dan tidak diragukan: “Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain” (QS. Al-Jatsiyah: 19), tetapi: “Dan bahwasanya orang-orang kafir itu tidak mempunyai seorang penolong pun” (QS. Muhammad: 12), “Mereka berkehendak memadamkan cahaya Allah dengan mulut mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukai. Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai” (QS. At-Taubah: 32-33), “Dan pada hari itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang” (QS. Ar-Rum: 4-5).

Dan salah satu nash berjalan dalam cara ini sampai batas maksimal, karena cakrawala yang dibukanya di hadapan orang-orang mukmin yang saleh tidak terbatas pada kemenangan perkara mereka yang adil, dan kemenangan para pembela mereka, melainkan pemerintahan di dunia ini: “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa” (QS. An-Nur: 55).

Dan kita tahu bahwa itu terjadi selama beberapa abad, tetapi ia akan tetap ada selama syarat-syaratnya terpenuhi. Jika beberapa perkara telah berubah, maka itu terjadi sesuai dengan hukum yang sama; karena dari ketetapan Ilahi: “Sesungguhnya bumi ini dipusakai oleh hamba-hamba-Ku yang saleh” (QS. Al-Anbiya’: 105). Dan keutamaan terpenting yang diperlukan untuk kelayakan memerintah adalah keutamaan sosial. Terlihat bahwa pemerintahan sekuler dapat bertahan dan berkembang dengan persatuan dan keadilan lebih daripada pemerintahan para pengaku iman, jika mereka bersandar pada akhlak yang rusak, dan pada kekacauan dan pembangkangan. Dan Al-Qur’an telah mengumumkan kebenaran ini dalam firman-Nya: “Dan jika kamu berpaling, Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan seperti kamu” (QS. Muhammad: 38).

Demikianlah mengenai aspek kolektif.

c- “Aspek akal dan akhlak”:

Namun balasan Ilahi tidak berhenti pada batas ini, ia tidak terbatas pada meneguhkan kaki orang-orang mukmin di hadapan rintangan-rintangan kehidupan material, atau memenuhi aspirasi kolektif mereka terhadap kedamaian dan kemuliaan, melainkan ia lebih mendalam, hingga sampai pada fakultas-fakultas kita yang paling dalam, dan yang paling mulia, sehingga dengan demikian menjadi pelengkap yang diperlukan bagi balasan akhlak yang hakiki.

Dan kenyataannya ketika kita mengatakan sebelumnya: bahwa kebaikan menerangi jiwa, menyucikan hati, dan menguatkan kehendak baik, dan bahwa kejahatan mengotori, membutakan, dan merusak – maka itu adalah isyarat kepada arah, lebih dari kenyataan, dan kepada inti, lebih dari wujud yang tergambar, dan kepada tahap awal dalam sejarah panjang, dan kepada keadaan yang timbul penuh dengan kemungkinan-kemungkinan beragam, yang dapat dihentikan, dan diubah, untuk maju dan mundur, tanpa batas. Dan untuk menempatkan keadaan yang timbul ini pada salah satu jalan yang terbuka di hadapannya, kita memerlukan prinsip yang efektif, yang mampu mengarahkannya ke arah ini atau itu.

Maka… inilah prinsip yang efektif itu!! Sesungguhnya Pencipta fitrah itu sendiri yang mewajibkan pada diri-Nya di sini untuk membimbing fitrah ini menuju tujuan yang dituju.

Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membimbing mereka yang beramal untuk-Nya – kepada jalan-jalan yang menuju kepada-Nya: “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami” (QS. Al-Ankabut: 69), dan akan membimbing hati orang-orang yang beriman kepada-Nya: “Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya” (QS. At-Taghabun: 11), dan akan mengusir kegelapan-kegelapan mereka, dan menghantarkan mereka kepada cahaya: “Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan kepada cahaya” (QS. Al-Baqarah: 257). Dan akan membimbing mereka ke jalan yang lurus: “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menunjukkan mereka kepada jalan yang lurus” (QS. An-Nisa’: 68).

Dan mereka yang menjaga kejujuran dan kelurusan dalam perkataan mereka, Allah akan memperbaiki kekurangan-kekurangan perbuatan mereka: “Dia akan memperbaiki bagimu amal-amalmu” (QS. Al-Ahzab: 71).

Dan mereka yang mematuhi perintah-perintah-Nya dengan takwa akan diberikan kekuatan untuk membedakan yang hak dari yang batil, dan kebaikan dari kejahatan: “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan furqan kepadamu” (QS. Al-Anfal: 29). Dan akan memberikan kepada mereka cahaya yang membimbing: “Dan Dia jadikan bagimu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan” (QS. Al-Hadid: 28). Dan akan memperbaiki niat orang-orang yang beriman dan beramal saleh: “Dan memperbaiki keadaan mereka” (QS. Muhammad: 2).

Dan mereka yang memilih arah yang terpuji “atau berusaha mengarahkan diri ke arah kebaikan” – Allah akan menambah cahaya mereka, dan membimbing langkah mereka di jalan-jalan yang lurus: “Dan Allah menambah petunjuk kepada orang-orang yang telah mendapat petunjuk” (QS. Maryam: 76). Dan Dia menurunkan ketenangan yang tidak ada kegelisahan bersamanya di hati mereka, agar menguatkan iman mereka: “Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada)” (QS. Al-Fath: 4).

Adapun orang-orang kafir, para penguasa zalim, orang-orang yang sombong, para penyerang, orang-orang yang mengingkari, orang-orang yang ragu, para penindas, orang-orang yang dusta, para pengingkar janji, orang-orang yang melampaui batas, orang-orang yang menyimpang, dan semua mereka yang memilih secara final untuk melawan syariat – maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak hanya tidak membimbing mereka, sebagaimana firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, Allah tidak akan memberi petunjuk kepada mereka dan bagi mereka azab yang pedih” (QS. An-Nahl: 104). Bahkan Dia membiarkan kesesatan mereka, dan menambahnya: “Dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim” (QS. Ibrahim: 27), dan Dia mengeraskan hati mereka: “Dan Kami jadikan hati mereka keras” (QS. Al-Maidah: 13), dan mengunci hati, telinga, dan mata mereka: “Tetapi Allah telah mengunci mati hati mereka karena kekafiran mereka, maka mereka tidak beriman kecuali sedikit” (QS. An-Nisa’: 155).

Dan Dia membuat mereka tuli dan buta: “Maka Allah menjadikan mereka tuli dan membutakan mata mereka” (QS. Muhammad: 23), dan menambah penyakit mereka: “Maka Allah menambah penyakit hati kepada mereka” (QS. Al-Baqarah: 10), dan memperpanjang masa kesesatan dan kebutaan mereka: “Dan Allah membiarkan mereka berlarut-larut dalam kesesatan mereka” (QS. Al-Baqarah: 15), dan menimpakan kemunafikan kepada mereka: “Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka” (QS. At-Taubah: 77), dan melupakan diri mereka sendiri ketika mereka melupakan Allah: “Maka Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri” (QS. Al-Hashr: 19), dan menyerahkan mereka kepada setan: “Dan barangsiapa yang berpaling dari mengingat Tuhan yang Maha Pemurah, Kami adakan baginya setan” (QS. Az-Zukhruf: 36), dan memimpin mereka dalam kegelapan-kegelapan: “Mereka mengeluarkan orang-orang yang beriman itu dari cahaya kepada kegelapan-kegelapan” (QS. Al-Baqarah: 257).

Tetapi para penguasa zalim bukan satu-satunya yang menemui penghinaan ini, orang-orang mukmin sendiri harus mengingat bahwa cahaya dan ilham mereka hanyalah pemberian dari karunia Allah, yang dapat ditarik, jika mereka mengubah sikap mereka: “Dan sesungguhnya jika Kami menghendaki, benar-benar Kami hilangkan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu” (QS. Al-Isra’: 86), dan demikianlah nash-nash yang menggambarkan keadaan reaksi-reaksi akhlak yang segera ini.

د- Aspek Rohani:

Dan dalam balasan ilahi yang segera terdapat unsur terakhir, yang terwujud dalam penyesuaian yang dituntut oleh perbuatan-perbuatan kita dalam hubungan kita dengan Allah. Dan yang menarik perhatian kita sekarang bukanlah hubungan lahiriah ini pada suatu sisi, hubungan antara pembuat syariat dengan yang diberi syariat, atau hubungan hakim dengan yang dihakimi, yaitu hubungan yang terwujud dalam bentuk pembebasan atau pemidanaan, dan memungkinkan kita memperoleh ganjaran atau mengalami hukuman, melainkan yang menarik perhatian kita adalah hubungan lain yang lebih mendalam dan khusus, segala sesuatu selainnya hanyalah simbol dengan tingkat kesempurnaan yang berbeda-beda. Hubungan ini, bahkan dalam keadaan tidak ada ungkapan positif tentangnya, tetap mempertahankan seluruh nilai emosionalnya, dan ia lebih dahulu dalam keberadaan dan kepentingan. Hal itu karena sikap kita dalam menghadapi syariat menemukan jawaban segeranya pada sisi Allah, dalam penerimaan atau penolakanNya, sebelum terjadi reaksi lahiriah apa pun. Maka sikap kita itulah yang menjadikan kita diridhai atau ditolak di mata-Nya, dan yang memberikan atau menghilangkan cinta-Nya pada kita; sesuatu yang pantas kita cari pada sisi-Nya.

Dan sekarang Al-Quran akan menonjolkan aspek khusus ini, untuk menegaskannya melalui ungkapannya yang transparan:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (Al-Baqarah: 195), “menyukai orang-orang yang adil” (Al-Hujurat: 9), “menyukai orang-orang yang sabar” (Ali Imran: 146), “menyukai orang-orang yang bertakwa” (At-Taubah: 4), “menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersuci” (Al-Baqarah: 222), “menyukai orang-orang yang bertawakal” (Ali Imran: 159), “maka ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi kamu” (Ali Imran: 31), “menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh” (Ash-Shaff: 4), “yang sampai kepada-Nya hanyalah ketakwaan dari kamu” (Al-Hajj: 37), dan Dia menyebut orang yang menyebut-Nya: “karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu” (Al-Baqarah: 152), “kepada-Nya-lah naik perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya” (Fathir: 10), dan orang-orang yang sabar: “mereka itu mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka” (Al-Baqarah: 157), dan “sesungguhnya Allah telah meridhai orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon” (Al-Fath: 18).

“mengikuti keridhaan Allah” (Muhammad: 28) -atau- mereka mengikuti, “dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia ridha bagimu” (Az-Zumar: 7).

Dan orang-orang yang tidak menyayangi siapa pun yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya walaupun mereka itu bapak-bapak, atau saudara-saudara mereka -mereka itu “Allah telah meridhai mereka” (Al-Mujadalah: 22). Dan Dia-lah yang “telah menanamkan iman dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya” (Al-Mujadalah: 22). Dan Allah beserta orang-orang yang takut kepada-Nya sehingga mereka tidak berbuat jahat: “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan” (An-Nahl: 128), “dan Dia melindungi orang-orang yang saleh” (Al-A’raf: 196), dan Dia “pelindung orang-orang yang bertakwa” (Al-Jatsiyah: 19).

Dan akhirnya, setiap kali manusia berdiri pada sikap yang menghormati perintah-perintah-Nya, mereka memperoleh penghargaan yang lebih besar di sisi-Nya: “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu” (Al-Hujurat: 13).

Dan kebalikan dari semua yang disebutkan ini jarang luput dari pandangan kita, maka menjauhnya kita dari iman atau dari kaidah menimbulkan terputusnya hubungan kita dengan Allah dengan kekuatan yang bervariasi, yang mungkin dapat diperbaiki, dan mungkin sulit. Sesungguhnya manusia ketika itu -bukannya layak mendapat cinta-Nya- justru pantas mendapat murka-Nya, kemurkaan-Nya, dan laknat-Nya, di samping tindakan-tindakan hukuman positif, yang akan kami jelaskan menurut klasifikasinya: “semua yang demikian itu kejahatannya adalah dibenci di sisi Tuhanmu” (Al-Isra: 38), dan Allah “tidak menyukai kerusakan” dan “tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan” (Al-Baqarah: 205) dan “tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (Al-Baqarah: 190), “dan mereka itu adalah orang-orang yang memulai serangan atau berlebih-lebihan dalam peperangan tanpa alasan yang benar”.

Dan “tidak menyukai orang-orang yang zalim” (Ali Imran: 57), dan “tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (Al-A’raf: 31), dan “tidak menyukai orang-orang yang berkhianat” (Al-Anfal: 58), dan “tidak menyukai orang-orang yang sombong” (An-Nahl: 23), dan “tidak menyukai orang-orang kafir” (Ali Imran: 32), “tidak menyukai orang yang sombong lagi membanggakan diri” (Luqman: 18), dan “tidak menyukai setiap orang yang amat ingkar lagi banyak dosa” (Al-Baqarah: 276), dan “tidak menyukai orang yang amat berkhianat lagi banyak dosa” (An-Nisa: 107), “dan tidak meridhai kekafiran bagi hamba-hamba-Nya” (Az-Zumar: 7), dan “tidak meridhai kaum yang fasik” (At-Taubah: 96), dan “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) secara terang-terangan kecuali oleh orang yang dianiaya” (An-Nisa: 148). Dan Allah membenci perkataan yang didustakan oleh perbuatan: “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan” (Ash-Shaff: 3), “dan tidaklah menambah kepada orang-orang kafir kekafiran mereka itu selain kebencian pada sisi Tuhan mereka” (Fathir: 39), dan menambah pula bagi mereka kebencian perdebatan mereka tentang ayat-ayat Allah tanpa dasar: “orang-orang yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah tanpa alasan yang sampai kepada mereka. Amat besar kebencian (tindakan itu)” (Ghafir: 35). Tetapi murka Allah Yang Maha Tinggi dan laknat-Nya tidak terbatas pada para pembantah yang keras kepala ini: “dan orang-orang yang membantah tentang Allah sesudah Allah dipatuhi, bantahan mereka itu adalah batal di sisi Tuhan mereka, dan mereka mendapat murka” (Asy-Syura: 16). Bahkan keduanya menimpa orang-orang murtad: “Bagaimanakah Allah akan memberi petunjuk kepada kaum yang kafir sesudah mereka beriman” “mereka itu, balasannya ialah bahwa mereka mendapat laknat Allah” (Ali Imran: 86-87), dan menimpa orang-orang kafir pada umumnya: “Allah melaknat mereka disebabkan kekafiran mereka” (An-Nisa: 46), dan keduanya juga adalah balasan bagi para pembunuh: “dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya” (An-Nisa: 93). Dan orang-orang yang mengingkari janji Allah: “dan orang-orang yang merusak janji Allah”“mereka itu mendapat laknat” (Ar-Ra’d: 25), dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang terpelihara: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik”“mereka dilaknat di dunia dan di akhirat” (An-Nur: 23), dan orang-orang yang lari pada hari pertempuran: “dan barangsiapa yang membelakangkan mereka di waktu itu, kecuali berbelok untuk siasat perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya ia kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah” (Al-Anfal: 16), dan para pengaku iman yang melampaui umatnya, untuk mencari kesetiaan bagi mereka di kalangan orang-orang kafir, tanpa terpaksa karenanya untuk membela diri mereka -maka para pengaku ini memutuskan hubungan mereka dengan Allah: “dan barangsiapa berbuat demikian, maka tidaklah ia termasuk golongan Allah sedikitpun” (Ali Imran: 28).

Maka nash-nash yang berkaitan dengan balasan-balasan rohani yang segera dalam keseluruhannya mencapai “20 atau 58 ayat”.

“Kekurangan Balasan yang Segera”:

Dan demikianlah kita dapati -dimulai dari kehidupan ini- jawaban ilahi atas cara-cara kita dalam beramal, baik atau buruk, dan ia adalah jawaban yang datang pada tingkat material, akal, akhlak, dan rohani, baik bagi individu maupun umat. Tetapi semua ini tampak di mata keadilan langit tidak mencukupi.

Pertama: karena semua ini adalah contoh-contoh dan mukadimah-mukadimah bagi keadilan yang menyeluruh, maka balasan-balasan ilahi yang menonjol bagi kita di dunia ini tidaklah menyeluruh, dan tidak sempurna, dan dalam hal itu ia tidak lebih dari balasan-balasan alamiah, dan balasan-balasan manusiawi. Adapun ia tidak menyeluruh maka Allah berfirman: “dan Dia memaafkan sebagian yang banyak” (Asy-Syura: 30), dan adapun ia tidak sempurna, maka Allah berfirman: “dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu” (Ali Imran: 185).

Dan setelah itu; karena kebahagiaan dan berbagai jenis kesengsaraan bercampur satu sama lain, di dunia ini, maka orang-orang saleh sesungguhnya membayar harga kesalahan-kesalahan mereka, betapapun kecilnya, dari penderitaan-penderitaan mereka, dan hambatan-hambatan yang mereka temui di dunia ini, dan Allah berfirman: “kemudian Allah membalas kesedihan itu dengan kesedihan (pula)” (Ali Imran: 153), dan berfirman: “Katakanlah: “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”” (An-Nisa: 79), “dan apa saja musibah yang menimpamu maka disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri” (Asy-Syura: 30) -ini dari satu sisi. Dan dari sisi lain sesungguhnya hati yang paling gelap gulita, dan jiwa yang paling hitam tidak kehilangan kemampuan untuk berbuat sebagian kebaikan, dan mungkin perbuatan-perbuatan ini bersifat tendensius, atau spontan, maksudku: hilang di dalamnya keimanan kepada otoritas perintah. Namun demikian mereka ini tidak akan diharamkan secara penuh dari ganjaran mereka, bahkan bagi mereka sebaliknya ada ganjaran yang terjamin, yang dibayarkan kepada mereka segera, dari kebaikan-kebaikan dunia ini. Sehingga kejahatan-kejahatan mereka tetap tanpa kompensasi, menunggu keputusan di hari agama, maka “barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh selain dari api neraka di akhirat dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang selalu mereka kerjakan” (Hud: 15-16), dan oleh karena itu tidak akan tersisa dari percampuran ini dampak apa pun untuk hari balasan, maka kapan pun setiap perkemahan menetap di tempat kekalnya, maka tidak akan ada di sana kecuali ucapan selamat yang murni bagi sebagian mereka: “mereka tidak ingin pindah dari surga itu” (Al-Kahf: 108), “dan kami sekali-kali tidak merasa lelah di dalamnya” (Fathir: 35), dan hanya ketakutan yang terus-menerus tanpa putus bagi yang lainnya, sehingga: “mereka tidak dibunuh sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya” (Fathir: 36).

Dan akhirnya; karena apa yang terjadi pada kita berupa kebaikan dan kejahatan selama kehidupan duniawi kita, tidak sepatutnya dibayangkan secara terpisah, sebagai pahala atau penebus atas amal-amal yang telah kita lakukan, melainkan sebagai ujian, dan penggerak bagi usaha kita: “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat” (Al-Baqarah: 214).

Maka dari pertimbangan tiga hal inilah muncul kebutuhan akan balasan, yang tidak terbatas pada menjadi sempurna dan murni saja, tetapi menjadi kalkulatif murni, tidak preventif, maka ia adalah buah akhir dari usaha, dan bukan dorongan untuk mencurahkan lebih banyak daripadanya.

Dan demikianlah sepatutnya dunia yang penuh dengan tugas-tugas yang senantiasa bertambah ini dihadapi -dunia dari perhitungan-perhitungan, yang kita bayangkan hanya dengan cara ini.

Maka bagaimana Al-Quran menempuh jalan untuk menyampaikan peringatan ini? Itulah yang akan kita lanjutkan dalam mempelajarinya sekarang, hingga akhir bab.

ب- Balasan Ilahi di Kehidupan Akhirat:

Dan ayat-ayat Al-Quran tidak semuanya membahas gagasan ini dengan cara yang sama, sebagiannya tidak memberikan kepada kita kecuali gagasan umum yang tidak tertentu, dan yang lainnya memberikannya ketentuan yang bervariasi dalam tingkat ketepatannya, dan mungkin bersifat negatif atau positif, material, atau rohani. Dan kita harus membedakan di sini beberapa model:

أ- Mari kita sebutkan pertama-tama ayat-ayat yang cukup -untuk menetapkan bagi orang-orang saleh dan durhaka nasib-nasib khusus mereka- dengan menyebut nama jenis bagi tempat kekalan mereka, surga atau neraka, tanpa menyebutkan rincian apa pun bagi keduanya: “80 atau 58 ayat”.

ب- Dan dalam kumpulan ayat yang lain tidak dinyatakan secara tegas nama negeri akhirat, sebagaimana nasib yang diumumkannya khusus bagi masing-masing, telah datang dalam bentuk yang bervariasi dalam kesamarannya.

Maka telah diumumkan bagi orang-orang saleh:

  • Kabar gembira: “Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat” (Yunus: 64).
  • Harapan dan pengharapan: “Dan janganlah kamu berhenti (dari mengejar) kaum itu sedang kamu menderita kesakitan. Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari pada Allah apa yang tidak mereka harapkan” (An-Nisa: 104)
  • Janji yang baik: “dan kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan (pahala) yang baik” (An-Nisa: 95).
  • Kemenangan: “Sesungguhnya Aku memberi balasan kepada mereka pada hari ini, karena kesabaran mereka. Sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang menang” (Al-Mu’minun: 111).
  • Karunia yang besar: “dan gembirakanlah orang-orang mukmin dengan (berita bahwa) mereka akan memperoleh karunia yang besar dari Allah” (Al-Ahzab: 47).
  • Amal mereka tidak sia-sia: “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan”” (Ali Imran: 195).
  • Amal mereka tidak diingkari: “dan kebaikan apa saja yang mereka kerjakan, mereka tidak dihalangi (menerima pahala)nya” (Ali Imran: 115).
  • Dan bagi mereka Allah akan berterima kasih: “dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan sukarela, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (Al-Baqarah: 158).
  • Dan mereka adalah orang-orang yang beruntung: “mereka itu mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung” (Al-Baqarah: 5).
  • Dan bagi mereka tempat kembali yang baik: “dan Allah di sisi-Nya-lah tempat kembali yang baik” (Ali Imran: 14).
  • Dan itu lebih baik bagi mereka: “yang demikian itu adalah lebih baik bagi orang-orang yang menghendaki keridhaan Allah” (Ar-Rum: 38).
  • Dan orang-orang yang berbuat baik akan mendapati apa yang mereka kedepankan: “dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah” (Al-Baqarah: 110).
  • Dan amal mereka akan menjadi lebih baik: “dan barangsiapa yang mengerjakan kebajikan, niscaya Kami akan menambah (nilai) kebajikan itu baginya” (Asy-Syura: 23).
  • Kemudian mereka mendapatkannya kembali secara sempurna: “dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup” (Al-Baqarah: 272).
  • Dan akan berlipat ganda: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak” (Al-Baqarah: 245).
  • Mengikuti amal-amal mereka yang terbaik: “dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (An-Nahl: 97).
  • Bahkan bagi mereka ada tambahan lagi: “bagi orang-orang yang berbuat baik, ada (pahala) yang terbaik (surga) dan tambahannya” (Yunus: 26).
  • Dan Allah menjamin ganjaran mereka: “maka pahalanya dijamin oleh Allah” (An-Nisa: 100).
  • Dan itu adalah ganjaran yang besar: “bagi orang-orang yang berbuat baik di antara mereka dan bertakwa ada pahala yang besar” (Ali Imran: 172).
  • Lebih baik dari apa yang mereka lakukan: “maka baginya (pahala) yang lebih baik dari padanya” (An-Naml: 89).
  • Dan itu adalah ganjaran yang mulia: “mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhan mereka dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia” (Al-Anfal: 4).
  • Tidak terputus baginya: “bagi mereka pahala yang tidak putus-putusnya” (At-Tin: 6).
  • Dan bagi mereka tempat yang mulia dan diridhai: “dan Kami masukkan kamu ke tempat masuk yang mulia” “sungguh Kami akan memasukkan mereka ke tempat masuk yang mereka sukai” (Al-Hajj: 58-59).
  • Dan bagi mereka kehidupan yang ridha: “maka ia berada dalam kehidupan yang diridhai” (Al-Haqqah: 21).
  • Dan itu adalah kehidupan yang penuh kenikmatan: “Sesungguhnya orang-orang yang berbakti berada dalam kenikmatan” (Al-Infithar: 13).

Dan janji-janji kebahagiaan dengan cara ini mencapai “66 atau 100 ayat”.

Demikian pula kita dapati bahwa ancaman yang berseberangan dengan janji-janji ini sering kali terulang, tetapi kurang bervariasi, maka jika rumusan ancaman itu tidak sangat samar, seperti firman-Nya:

“dan kelak orang-orang yang berbuat zalim akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali” (Asy-Syu’ara: 227) -maka “ancaman” itu terbatas pada pernyataan bahwa pelaku-pelaku kejahatan akan dikembalikan padanya yang serupa, maka Allah Subhanahu menyimpan bagi orang-orang kafir, dan zalim, dan munafik, dan sombong, dan penjahat, dan durhaka pada umumnya -hukuman yang keras, dan azab yang pedih, menghinakan, kekal “94 atau 66 ayat”.

  1. Apa itu surga dan neraka dalam konsep Al-Quran? Dan apa hakikat pahala dan siksa tersebut?

Sampai sekarang kita belum mengetahui apa-apa tentang keduanya, dan Al-Quran telah menyajikannya kepada kita dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya dengan bentuk ganda, rohani dan materi, yang terkadang mengandung karakter positif, dan terkadang karakter negatif.

Dan kita akan mempelajari kedua sisi kehidupan akhirat ini, masing-masing secara terpisah, sejauh yang dimungkinkan, tetapi marilah kita awali dengan sepatah kata tentang tahap peralihan antara kedua kehidupan.

Merasakan Nasib Awal:

Orang-orang saleh sejak saat jiwa mereka dipanggil kepada Penciptanya, menerima kabar gembira yang menanti mereka, dan malaikat menyambut mereka dengan salam, dan dalam hal itu Al-Quran berfirman:

“Orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan menzalimi diri sendiri oleh para malaikat, lalu mereka menyerah seraya berkata: ‘Kami tidak pernah mengerjakan sesuatu keburukan.’ (Malaikat menjawab): ‘Bukan demikian, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang selalu kamu kerjakan.'” (Surat An-Nahl ayat 28)

Dan para syuhada khususnya: “Mereka bergembira dengan karunia yang diberikan Allah kepada mereka, dan mereka berharap (akan kedatangan) orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran atas mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (Surat Ali Imran ayat 170)

Adapun orang-orang yang binasa, mereka mulai sejak detak terakhir kehidupan mereka menghadapi kenyataan pahit: “Dan jika kamu melihat ketika orang-orang yang zalim berada dalam kepedihan sakratul maut, sedang malaikat-malaikat memukul dengan tangannya (seraya berkata): ‘Keluarkanlah nyawamu.’ Di hari ini kamu dibalas dengan azab yang menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah perkataan yang tidak benar dan kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya.” (Surat Al-An’am ayat 93)

“Dan jikalau kamu melihat ketika malaikat mencabut jiwa orang-orang yang kafir seraya memukul muka dan punggung mereka (dan berkata): ‘Rasakanlah azab yang membakar.'” (Surat Al-Anfal ayat 50)

Adapun mengenai periode yang memisahkan antara kematian dan kebangkitan, Al-Quran tidak memberikan rincian tentangnya, dan hanya menyebutkan dalam pembicaraan tentang kaum Nuh: “Disebabkan kesalahan-kesalahan mereka, mereka ditenggelamkan lalu dimasukkan ke dalam api neraka.” (Surat Nuh ayat 25)

Dan berkenaan dengan pembicaraan tentang Fir’aun dan kaumnya: “Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Surat Ghafir ayat 46)

Tetapi Sunnah juga berbicara tentang pukulan-pukulan mengerikan yang diarahkan malaikat kepada orang-orang kafir, seolah-olah mereka menyiksa mereka, setelah pertanyaan yang mereka hadapi setelah mereka dikubur di dalam kuburan.

Dan Sunnah menetapkan secara umum bahwa orang-orang yang mati di dalam kuburan mereka merasakan kegembiraan dan kesedihan, dan mereka melihat apa yang disiapkan untuk mereka di akhirat, ketika diperlihatkan kepada mereka pagi dan sore, dan Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kalian meninggal, maka diperlihatkan kepadanya tempatnya pada pagi dan sore hari, jika ia termasuk penghuni surga maka (diperlihatkan tempatnya) di kalangan penghuni surga, dan jika ia termasuk penghuni neraka maka (diperlihatkan tempatnya) di kalangan penghuni neraka.”

Namun Al-Quran menggambarkan secara terperinci kehidupan penghuni surga dan penghuni neraka setelah kebangkitan, dan kita akan melihat dalam gambaran ini bagaimana unsur akhlak dan unsur materi berjalan bersama-sama selalu, berdampingan, dan kita akan menganalisis dan mengklasifikasikan ayat-ayat Al-Quran di bawah dua judul berikut, yaitu ayat-ayat khusus tentang akhir yang bahagia bagi tamu-tamu langit, dan tentang nasib-nasib yang berkaitan dengan keberuntungan buruk orang-orang yang binasa.

SURGA:

Kenikmatan-Kenikmatan Rohani: Sisi rohani dari kebahagiaan surgawi ditentukan -pertama- secara negatif melalui janji-janji berikut:

  • Dengan keamanan dan tidak ada ketakutan: “Maka tidak ada ketakutan atas mereka.” (Surat Al-Baqarah ayat 62)
  • Maka tidak ada kesedihan: “Dan mereka tidak bersedih hati.” (Surat Al-Baqarah ayat 62)
  • Dan tidak ada kehinaan: “Pada hari Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersamanya.” (Surat At-Tahrim ayat 8)
  • Penghapusan kejahatan-kejahatan, dan pengampunan dosa-dosa: “Dan Allah menjanjikan kepadamu ampunan dari-Nya dan karunia.” (Surat An-Nur ayat 20), “Dia menghapus kesalahan-kesalahan mereka dan memperbaiki keadaan mereka.” (Surat Muhammad ayat 2)
  • Rahmat “ketika terwujud dalam menolak kejahatan dari orang-orang yang dicintai Allah”: “Dan adapun orang-orang yang putih bersih mukanya, maka mereka berada dalam rahmat Allah, mereka kekal di dalamnya.” (Surat Ali Imran ayat 107)

Namun kegembiraan rohani yang positif lebih beragam, maka kehidupan orang-orang yang berbahagia adalah kehidupan:

  • Persaudaraan dan cinta kasih yang timbal balik: “bebas dari segala dengki atau hasad”: “Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka, sebagai saudara-saudara (mereka duduk) berhadap-hadapan di atas dipan-dipan.” (Surat Al-Hijr ayat 47)
  • Dan perenungan terhadap keindahan Ilahi: “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (Surat Al-Qiyamah ayat 22-23)
  • Dan kegembiraan dan kegirangan: “Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka mereka itu berada dalam taman (surga), mereka bersukacita.” (Surat Ar-Rum ayat 15), “Wajah-wajah pada hari itu berseri-seri. Tertawa dan gembira ria.” (Surat Abasa ayat 38-39)
  • Dan kehormatan serta kemuliaan: “Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (Surat Al-Isra ayat 79)
  • Dan kebahagiaan akan menerangi wajah mereka: “Dan adapun orang-orang yang putih bersih mukanya, maka mereka berada dalam rahmat Allah.” (Surat Ali Imran ayat 107)
  • Dan mereka akan merasakan keunggulan mereka atas lawan-lawan mereka: “Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat.” (Surat Al-Baqarah ayat 212)
  • Dan mereka dalam perjalanan menuju surga akan dikelilingi cahaya: “Pada hari ketika kamu melihat orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, cahaya mereka bersinar di hadapan mereka dan di sebelah kanan mereka.” (Surat Al-Hadid ayat 12)
  • Dan mereka akan bersama: “Bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah yaitu: para nabi, para shiddiqin, para syuhada dan orang-orang saleh.” (Surat An-Nisa ayat 69)
  • Dan dalam persahabatan keluarga dan sahabat-sahabat mereka: “Surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapak mereka, isteri-isteri mereka dan anak cucu mereka.” (Surat Ar-Ra’d ayat 23)
  • Dan ketika mereka sampai, malaikat menyambut mereka, memberi salam kepada mereka, dan berkata: “Inilah hari kalian yang telah dijanjikan kepada kalian.” (Surat Al-Anbiya ayat 103)
  • Maka apabila mereka telah menetap, malaikat mengunjungi mereka yang: “Masuk kepada mereka dari semua pintu” dengan segala ucapan selamat, dan harapan keselamatan: “Keselamatan atas kalian disebabkan kesabaran kalian. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (Surat Ar-Ra’d ayat 24)
  • Dan apabila Yang Maha Penyayang menyambut mereka maka bagi mereka: “Tempat yang baik di sisi Tuhan mereka.” (Surat Yunus ayat 2)
  • Dan “Salam kepada mereka di hari mereka menemui-Nya adalah: Salam.” (Surat Al-Ahzab ayat 44), “Salam sebagai ucapan dari Tuhan Yang Maha Penyayang.” (Surat Yasin ayat 58)
  • Dan Dia akan mendekatkan mereka kepada-Nya: “Mereka itulah orang-orang yang didekatkan.” (Surat Al-Waqi’ah ayat 11)
  • Dan menjadikan mereka di ‘Illiyyin yang paling tinggi: “Beberapa derajat daripada-Nya dan ampunan serta rahmat.” (Surat At-Taubah ayat 20)
  • Maka tempat mereka adalah tempat yang paling agung di sisi Yang Maha Kuasa lagi Maha Perkasa: “Dalam tempat kediaman yang benar di sisi Raja Yang Maha Kuasa.” (Surat Al-Qamar ayat 55)
  • Dan perolehan mereka adalah keridhaan-Nya: “Dan ampunan dari Allah serta keridhaan.” (Surat At-Taubah ayat 72)
  • Dan sebagaimana Allah ridha kepada mereka, mereka pun ridha kepada-Nya, maka itu adalah keridhaan yang timbal balik: “Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah.” (Surat Al-Bayyinah ayat 8)
  • Maka kebahagiaan mereka ganda; karena mereka gembira dengan apa yang mereka persembahkan, ridha terhadap diri mereka: “Dengan usahanya itu ia ridha.” (Surat Al-Fajr ayat 28)
  • Dan sebagaimana mereka ridha dengan nasib mereka, maka mereka selalu mengucapkan pujian kepada Allah atas apa yang telah membimbing mereka, dan atas apa yang telah Dia anugerahkan kepada mereka sesuai janji-Nya: “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (surga) ini.” (Surat Al-A’raf ayat 43), “Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi janji-Nya kepada kami.” (Surat Az-Zumar ayat 74)
  • Dan tidak ada pembicaraan yang sia-sia, dan yang batil, dan dosa, dan tuduhan berdosa; karena mereka: “Mereka tidak mendengar di dalamnya perkataan yang sia-sia dan tidak (pula perkataan) yang menimbulkan dosa.” (Surat Al-Waqi’ah ayat 25)
  • Bahkan yang ada adalah salam yang timbal balik: “Yang mereka dengar hanyalah perkataan: Salam, salam.” (Surat Al-Waqi’ah ayat 26)
  • Dan tasbih kepada Allah Yang Maha Tinggi: “Do’a mereka di dalamnya ialah: ‘Subhanaka Allahumma.'” (Surat Yunus ayat 10)

Demikianlah kita dapati bahwa nash-nash yang menyebutkan kenikmatan rohani di surga telah mencapai jumlah yang banyak.

Kebahagiaan Indrawi:

Sesungguhnya merupakan suatu persoalan untuk kita ketahui apakah jiwa mampu menikmati kebahagiaan hakikinya secara bebas dan sempurna, ketika ia bersatu dengan badan yang tersiksa, atau yang dirampas dan diperangi dalam kebutuhannya, atau bahkan yang terguncang dalam cita rasa keindahannya. Tidakkah gigitan lalat, atau kebisingan mesin, dan bau yang menyengat, dan panas berlebihan, dan dingin yang ekstrem -mampu mencerai-beraikan perhatian yang terfokus pada urusan-urusan abstrak, dengan kadar yang bervariasi kedalamannya, ketika seseorang merasakannya? Tidakkah menghindarkan badan dari gangguan-gangguan ini, dan menyediakan ketenangan sempurna sejauh mungkin baginya -berarti pada saat yang sama kita membebaskan ruh, dan memungkinkan baginya keadaan kemakmuran yang terbesar?

Cukup kita katakan ini agar kita dapat membenarkan perhatian kita terhadap kesehatan kita, dan kenyamanan kita, dan menjauhkan diri kita dari rasa sakit, dan dari kematian, dan bahkan menegakkan semua itu atas dasar akhlak.

Dan bertolak dari pandangan ini kita tetapkan bahwa setiap sistem pahala akhlak yang tidak memenuhi tuntutan-tuntutan dasar kehidupan materi ini -akan menjadi dengan jelas sistem yang cacat dan rusak. Dan kekurangan ini bukanlah yang dapat kita perhatikan dalam sistem Al-Quran; karena ia tidak terbatas pada menjamin bagi orang-orang saleh di akhirat tidak mati saja, yaitu firman-Nya: “Mereka tidak merasakan mati di dalamnya” (Surat Ad-Dukhan ayat 56), atau perlindungan dari kejahatan. Yaitu firman-Nya: “Mereka tidak akan disentuh oleh keburukan” (Surat Az-Zumar ayat 61), bahkan ia juga menjamin menjauhkan mereka dari tempat-tempat siksaan, “Sesungguhnya orang-orang yang telah ada ketetapan yang baik dari Kami, mereka dijauhkan dari neraka. Mereka tidak mendengar sedikitpun suara neraka itu” (Surat Al-Anbiya ayat 101-102), dan menjamin bagi mereka kenyamanan “Maka mereka memperoleh ketenteraman jiwa dan rezeki” (Surat Al-Waqi’ah ayat 89), “Mereka tidak merasa lelah di dalamnya” (Surat Al-Hijr ayat 48), dan dengan sangat singkat: menjamin bagi mereka keselamatan: “Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman” (Surat Al-Hijr ayat 46), dan bagi surga dalam bahasa Al-Quran ada sinonim yaitu “Dar as-Salam” (Surat Al-An’am ayat 127).

Tetapi itu hanyalah sisi negatif, dan manusia tidak tampak kepuasan sempurna hanya karena mereka tidak benar-benar menderita, karena umat manusia di setiap zaman telah menunjukkan kecenderungan alaminya untuk menyediakan bagi dirinya sendiri proporsi tertentu dari kesejahteraan yang positif, dan untuk memperbaiki kondisi kehidupannya.

Dan tidak ada bagi ilmu atau industri tujuan dalam usahanya selain tujuan ini, dan itu adalah hal yang dapat dibenarkan dari sisi lain, jika kita perhatikan bahwa setiap perbaikan yang terjadi harus merupakan penghematan tenaga materi dan kesempatan tambahan untuk kemakmuran ruh sekaligus.

Dan sangat disayangkan bahwa perjuangan demi kesejahteraan hidup tidak dekat dengan akhir -meskipun ada kemajuan ilmu, dan kreasi seni, bahkan mungkin karena kemajuan dan kreasi ini!! Karena perjuangan justru bertambah berbanding lurus dengan kemajuan dan kreasi, dan setiap kali manusia meraih satu poin memicu nafsu makan mereka ke tingkat yang lebih tinggi, dan untuk mencapainya mereka harus menggunakan sistem mesin, yang semakin rumit setiap saat. Dari sinilah pentingnya penelitian-penelitian baru, dan usaha-usaha yang terus menerus, dan begitu seterusnya tanpa ada akhirnya.

Dan demikian pula jika ingin mempertahankan hal-hal dalam keadaan yang telah dicapainya, maka perlu kita awasi dengan mencurahkan lebih banyak usaha dalam menjaganya selalu, sehingga kita mencegah konstruksi industri kita dari pembusukan, maka unsur-unsurnya kembali ke keadaan primitifnya; sehingga kita dapat mengatakan: bahwa kita berkutat dalam pencarian kenyamanan kita waktu yang lebih lama secara umum daripada menikmatinya, hingga apa yang hanya merupakan sarana dan telah mencapai dalam usaha kita tingkat tujuan yang sesungguhnya karena seringnya kita disibukkan dengannya.

Adapun bahwa kita harus melihat dalam pencarian kolektif terhadap kebahagiaan materi ini sebagai penyimpangan dalam nurani kontemporer, kita mengakui hal itu, tetapi dorongan awal datang dari arah yang lebih dalam dari yang bisa kita ingkari, meskipun kita menyalahgunakannya.

Bukankah yang sesungguhnya diharapkan oleh setiap nurani yang halus adalah agar manusia menjadi tidak membutuhkan semua kebutuhan materi ini, sehingga ia dapat mengabdikan diri pada perhatian-perhatian yang lebih mulia, dan lebih sesuai dengan kecenderungan kemanusiaan?

Sesungguhnya ada dua cara bagi orang yang berakal agar tidak sama sekali terpesona oleh kecenderungan-kecenderungan indrawi ini, pertama: melawan kecenderungan-kecenderungan ini, dan mengembalikannya ke keadaan stagnan, dan ini adalah upaya-upaya keras yang dibuat-buat, yang berakhir pada kegagalan dalam kondisi alami yang tersedia.

Dan cara yang lain adalah memuaskannya dengan moderat dan proporsional, setiap kali muncul, dan dengan syarat bahwa pemuasan ini tidak menuntut darinya pengorbanan waktu, atau tenaga yang diperlukan untuk penyucian ruh.

Dan tetap pasti dalam keadaan sebaliknya bahwa lebih baik kita melewatinya dengan sepintas lalu, maka kita tidak mencari di dalamnya kecuali batas minimum yang diperlukan untuk hidup.

Jadi baik usaha kita dalam arah ini besar maupun kecil, ia tidak membawa kepada kita selain kebahagiaan yang terbatas, bahkan pada saat yang sama mengancam kesucian kehidupan ruh dan kesempurnaannya.

Dan marilah kita asumsikan sebaliknya bahwa semua kenikmatan yang diinginkan dan yang sah, rohani dan materi, telah disajikan kepada kita, dan kita tidak lagi membutuhkan usaha mengejarnya, bukankah dengan demikian kita telah memenangkan segala sesuatu tanpa kehilangan apa pun?

Bukankah ini adalah cita-cita tertinggi?

Dan jika cita-cita tertinggi ini tidak dapat terwujud dalam dunia ujian ini, apa yang mencegahnya terwujud dalam alam balasan?

Dan mengapa sebagian orang ingin halnya bukan demikian?

Mengapa mereka ingin dengan harga berapa pun mengeluarkan semua unsur indrawi dan positif dari kebahagiaan surgawi?

Apakah sistem alam dan keindahannya merusak sistem ruh dan keindahannya? Bukankah keduanya sering menjadi penopang dan sandarannya?… Tidak diragukan bahwa orang yang berakal ketika mengetahui nilai mereka yang rendah tidak akan mencarinya untuk dirinya sendiri, sebagaimana ia tidak akan menolaknya jika tersedia baginya. Apakah dari hak kita untuk menolak tangan yang terulur kepada kita dalam persahabatan untuk menyajikan hadiah kepada kita, atau menggantungkan perhiasan di dada kita?

Sesungguhnya nilai dari hal-hal ini terletak lebih sedikit pada bahan/zatnya, melainkan pada makna dan kandungannya. Hal-hal tersebut adalah simbol-simbol dan bukti-bukti dari keridhaan, yang tidak dapat kita tolak dalam menghadapi pemberinya, kecuali jika kita merusak tata krama akhlaq.

Dari sudut pandang inilah menurut pandangan kami harus dibayangkan penggambaran Al-Quran tentang surga, yaitu penggambaran yang jarang sekali bertentangan di dalamnya antara kegembiraan hati dengan daya tarik kerangka puitis yang tampak di dalamnya. Dan sungguh telah terdahulu kami keluarkan aspek ruhani dari kebahagiaan surgawi dalam penampakan gandanya, yang positif dan negatif, dan kami telah melihat penampakan material negatif dari Islam, maka sekarang marilah kita lihat dengan keindahan indrawi apa Al-Quran mempersembahkan kepada kita “kerajaan yang besar” di langit, yang ditunjuk dalam firman Allah Ta’ala: “Dan apabila kamu melihat di sana, niscaya kamu akan melihat kenikmatan dan kerajaan yang besar” (Al-Insan: 20).

Bayangkanlah pertama-tama surga yang luas, luas sampai-sampai: “Luasnya seluas langit dan bumi” (Ali Imran: 133), maka setiap orang di dalamnya menikmati kebebasan berpindah tempat, dan menetap di mana saja mereka kehendaki: “Dan Kami wariskan bumi (surga), kami menempati dari surga di mana yang kami kehendaki” (Az-Zumar: 74).

Surga yang memiliki “naungan yang terbentang” (Al-Waqi’ah: 30), selamanya, dan beriklim sedang, tidak dirusak oleh panas matahari, maupun dingin yang keras: “Mereka tidak melihat di dalamnya (panas) matahari dan tidak pula dingin yang menyakitkan” (Al-Insan: 13).

Maka ia adalah tempat tinggal yang bahagia untuk bersenang-senang: “Penghuni-penghuni surga pada hari itu tempat kediamannya lebih baik dan tempat istirahatnya lebih indah” (Al-Furqan: 24), dan medan yang ditembus oleh sungai-sungai: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam taman-taman (surga) dan sungai-sungai” (Al-Qamar: 54), yaitu: “Sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi yang meminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring” (Muhammad: 15).

Dan di surga memancar mata air-mata air: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan mata air-mata air” (Al-Hijr: 45), yaitu mata air-mata air yang memiliki wangi-wangian yang berbeda-beda yang dicampur dengan khamar yang lezat: “Sesungguhnya orang-orang yang berbakti minum dari gelas yang campurannya adalah kafur” (Al-Insan: 5), “Dan mereka diberi minum di dalamnya gelas yang campurannya adalah jahe” (Al-Insan: 17). Dan di tempat-tempat yang diberkahi itu: “buah-buahan yang banyak” (Ash-Shaffat: 42), yang mendekat kepada mereka sehingga menjadi dalam jangkauan tangan mereka pada dahan-dahannya; karena “buahnya yang mudah dipetik” (Al-Haqqah: 23), dan ia adalah buah-buahan “yang tidak berhenti (berbuah)” (Al-Waqi’ah: 33), “dan tidak pula terlarang” (Al-Waqi’ah: 33).

Dan bayangkanlah setelah itu bahwa hamparan luas hijau ini, yang dihiasi dengan benang-benang perak telah tampak padanya “tempat-tempat tinggal yang baik” (At-Taubah: 72), dan dalam tempat-tempat tinggal ini “kamar-kamar, di atasnya dibangun kamar-kamar” (Az-Zumar: 20), “dalam surga yang tinggi” (Al-Haqqah: 22), dan ia berada di tepi air, atau dengan ungkapan lain: “mengalir di bawahnya sungai-sungai” (At-Taubah: 72), dan ia dipersiapkan dengan persiapan yang menakjubkan: “Di dalamnya ada dipan-dipan yang ditinggikan” (Al-Ghasyiyah: 13) dan “dipan-dipan yang bertatahkan (emas dan permata)” (Al-Waqi’ah: 15), yang ditenun dari emas dan batu-batu mulia, dihias dengan ranjang “yang sebelah dalamnya dari sutera tebal” (Ar-Rahman: 54), dan di dalamnya juga: “dan gelas-gelas yang tersedia, dan bantal-bantal yang tersusun, dan permadani-permadani yang terhampar” (Al-Ghasyiyah: 15-16).

Dan bayangkanlah akhirnya istana-istana mewah ini, yang dipenuhi dengan sejenis kehidupan kerajaan, pada tingkatan yang agung, selama sore yang gemilang:

Sekelompok orang terkumpul dari laki-laki dan perempuan dan anak-anak, kerabat dan kekasih, “Surga ‘Adn yang mereka masuki bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapak mereka, isteri-isteri mereka dan keturunan mereka” (Ar-Ra’d: 23). Dan masing-masing dari mereka memiliki perhiasan dan permata: “dan mereka diberi gelang” (Al-Kahf: 31). Dan pakaian sutera: “dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutera” (Al-Hajj: 23), yang berwarna menyejukkan: “dan mereka memakai pakaian hijau” (Al-Kahf: 31), dan mereka telah bersandar di tempat duduk mereka: “dalam keadaan bersandar” (Al-Kahf: 31), “dan mereka saling berhadap-hadapan” dalam kasih sayang dan cinta; karena mereka duduk: “berhadap-hadapan” (Ash-Shaffat: 44), berbincang dalam kegembiraan, dan mengingat kenangan-kenangan mereka yang jauh, dan mereka: “saling bertanya-tanya” (Ash-Shaffat: 27), tenggelam dalam kebahagiaan mereka; karena mereka: “dalam kesibukan yang menyenangkan” (Yasin: 55).

Dan tidak ada bagi mereka kecuali memerintahkan apa yang mereka kehendaki: “dan bagi mereka apa yang mereka serukan” (Yasin: 57), maka sesungguhnya dalam ketaatan mereka ada para pemuda yang berkeliling melayani mereka, dan mereka: “anak-anak muda yang kekal, apabila kamu melihat mereka, kamu akan mengira mereka mutiara yang bertaburan” (Al-Insan: 19), mereka membawa di tangan mereka piring-piring: “dari emas dan piala-piala” (Az-Zukhruf: 71), “dan teko-teko dan gelas dari air yang mengalir” (Al-Waqi’ah: 18), dan bejana-bejana lain dari perak: “dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak” (Al-Insan: 15), dan semua itu dengan: “rezeki yang sudah ditentukan” (Ash-Shaffat: 41), “pagi dan petang” (Maryam: 62). Dan di sana para pemuda bergegas menyajikan kepada mereka apa yang mereka inginkan dari: “minuman” (Al-Waqi’ah: 19), “dan daging burung” (Al-Waqi’ah: 21), “dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih” (Al-Waqi’ah: 20).

Keseluruhan rincian ini.

Dan dalam satu kata: semua “apa yang diinginkan oleh hati dan yang menyedapkan mata” (Az-Zukhruf: 71), akan menjadi milik hamba-hamba Allah yang ikhlas, dan “bagi mereka di dalamnya apa yang mereka kehendaki” (Az-Zumar: 34) bahkan lebih: “dan pada sisi Kami ada tambahannya” (Qaf: 35).

Dan demikianlah lengkap pembicaraan tentang hal ini.

Kumpulkanlah tiga garis yang telah kami gambar tentang tanah, bangunan, dan penghuni, letakkan di atas dasar akhlaq dan ruhani yang telah kami paparkan sebelumnya, dan ketika itu kamu akan mendapati di hadapanmu lukisan Quranic, tentang kehidupan firdaus, sebatas yang mampu ditampung oleh bahasa orang-orang fana, dan pemahaman mereka. Adapun di sana ada beberapa catatan yang layak disebutkan sebelum kami tinggalkan tempat orang-orang yang berbahagia:

Pertama: bahwa Al-Quran tidak cukup dengan menyebutkan kenikmatan-kenikmatan yang berbeda ini: akhlaq dan material, yang terdapat di surga, sungguh telah ditetapkannya bahwa di antara keduanya ada tingkatan dalam nilai, sehingga ia menyimpan untuk hal-hal ruhani derajat yang paling tinggi, dan ia mengajarkan kepada kita bahwa di antara semua bentuk kenikmatan yang disajikan langit ada satu kenikmatan yang tidak dapat dinilai harganya, yaitu ridha Allah Tabaraka wa Ta’ala: “dan keridhaan dari Allah lebih besar” (At-Taubah: 72).

Sesungguhnya rahmat Allah dan karunia-Nya secara umum keduanya menurut Al-Quran adalah tujuan yang paling berharga, dan paling mampu mewujudkan kegembiraan manusia: “Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira'” (Yunus: 58), “dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (Az-Zukhruf: 32).

Dan jika peribahasa Arab mengatakan: “Tetangga sebelum rumah” – bukankah ide yang sama inilah yang diilhamkan Al-Quran kepada kita ketika kami mendapatinya -dan ia mengumpulkan antara dua jenis kebahagiaan yang dijanjikan kepada jiwa-jiwa yang tenang- ia membolehkan pertama masuk mereka yang agung ke dalam masyarakat Ilahi, kemudian menyebut surga dengan cara yang kedua, dan di tempat yang terakhir: “Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku” (Al-Fajr: 29-30)?

Kedua: dan jika kebutuhan analisis, dan kemudahan perhitungan telah memaksa kami untuk memisahkan dua unsur penyusun kehidupan yang bahagia, dan membangun masing-masing secara terpisah, maka hal itu tidak berjalan demikian dalam nash, tidak ada dalam Al-Quran pemisahan yang disengaja ini, bahkan gambaran yang kami bentuk tadi untuk masing-masing tidak terdapat di dalamnya, di tempat mana pun, lengkap seperti ini, ia di dalamnya terpotong-potong, tersebar pada surat-surat yang banyak, sehingga kami tidak menemukan pada umumnya, di setiap tempat, kecuali beberapa baris sedikit, seakan-akan ia ringkasan yang disebutkan dalam pembicaraan.

Dan cara ini menurut pandangan kami memiliki makna ganda:

Ia tidak terlalu bersemangat untuk menimbulkan dalam ruh pengaruh yang menyesatkan yang muncul dari gambaran yang terbatas dan berakhir, agar terjaga dari membangkitkan indra, atau menghabiskan rasa ingin tahu atau memenuhinya. Dan jika ia menyentuh hati maka ia menyentuhnya dengan hikmah dan pertengahan, tetapi ia di sisi lain tidak menyingkapkan dirinya kepada kita sebagai buah ilmu yang telah mencapai tujuannya sejak awal, dan tidak sebagai buah khayalan yang liar, sebagaimana yang diduga sebagian orang, pada manusia yang menyampaikannya kepada kami, melainkan ia adalah buah pengajaran yang suci yang mengalir, yang tampak walau demikian bahwa ia terkait dengan rencana taufiqi, tidak ada percobaan di dalamnya dan tidak ada perbaikan.

Ketiga: dan ciri paling menonjol dari kebahagiaan indrawi, maksudku: yang paling banyak disebutkan, terdapat -sebagaimana kami lihat- dalam isyarat itu kepada surga “yang mengalir di bawahnya sungai-sungai” (At-Taubah: 72). Dan setiap kita dapat mencoba kelezatan itu yang ditimbulkan pemandangan air mengalir ketika melihatnya dari atas, dan tambah lagi bahwa dalam hal ini tanpa ragu adalah yang paling bersih yang menyenangkan pandangan dan paling suci, dan Al-Quran memberi isyarat kepada kita dari hal itu dengan makna yang lebih dalam, dan kebahagiaan yang lebih manis rasanya, bukan sama sekali sikap itu yang membangkitkan mimpi-mimpi, dan mengilhami puisi, tetapi ia kenyataan akhlaq pada intinya, yaitu: lupa akan semua kesedihan, dan hilangnya semua dendam dari hati: “dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai” (Al-A’raf: 43).

Keempat: adapun yang berkaitan dengan makanan surga yang lezat, maka tafsir menetapkan berdasarkan ungkapan ayat: “buah-buahan dan mereka dimuliakan” (Ash-Shaffat: 42) bahwa tamu-tamu langit akan mengkonsumsinya hanya untuk kegembiraan dan keceriaan, dan bukan karena kebutuhan untuk menjaga hidup mereka atau kesehatan mereka, hal itu karena mereka ketika Allah telah menganugerahi mereka badan yang tidak menerima kerusakan – tidak ada lagi kebutuhan mereka akan penjagaan apa pun.

Kelima: dan yang paling perlu diperhatikan adalah perhatian yang ditunjukkan Al-Quran, ketika berbicara tentang minuman langit, maka ia menafikan darinya sifat membunuh yang biasanya menjadi ciri minuman-minuman yang dikenal dalam kehidupan dunia, dan Al-Quran mengatakan dalam hal itu: bahwa orang-orang saleh akan diberi minum: “minuman yang bersih” (Al-Insan: 21).

Dan tidak akan menutupi kelezatan gelas itu pada akal; karena ia: “tidak ada dalam khamar itu hal yang menyakitkan dan tidak pula mereka mabuk karenanya” (Ash-Shaffat: 47), dan tidak akan menimpa mereka darinya sakit kepala dan kesakitan: “mereka tidak pusing karenanya” (Al-Waqi’ah: 19), dan tidak akan disertai kebohongan dan ocehan: “mereka tidak mendengar di dalamnya perkataan yang sia-sia dan tidak pula dusta” (An-Naba’: 35), dan tidak akan membawa mereka kepada dosa; karena ia: “tidak ada perkataan yang sia-sia di dalamnya dan tidak pula yang menimbulkan dosa” (Ath-Thur: 23).

Keenam: kami perhatikan perhatian yang sama pada topik pasangan, yang hitungan penyebutannya -walau demikian- relatif sedikit. Maka Al-Quran tidak terdapat di dalamnya isyarat apa pun kepada pergaulan laki-laki dengan perempuan “di surga”, bukan hanya itu, bahkan ia -setelah menetapkan bahwa perempuan-perempuan akan menjadi gadis-gadis “maka Kami jadikan mereka gadis-gadis” (Al-Waqi’ah: 36), dan akan tetap begitu selamanya- mengatakan: bahwa kehidupan dengan mereka akan menjadi kehidupan cinta yang timbal balik; karena mereka akan menjadi “penuh cinta” (Al-Waqi’ah: 37), dan ia cinta di antara pemuda-pemuda dari umur yang satu: “dan gadis-gadis remaja yang sebaya” (An-Naba’: 33).

Haruskah kita heran dengan bahasa mulia ini dari kitab yang memandang bahwa sebaik-baik pernikahan dalam kehidupan dunia kita adalah sebelum segala sesuatu dalam ketenangan batin itu yang dirasakan laki-laki di sisi teman hidup yang berasal dari dirinya sendiri, dan ia dalam kasih sayang dan kelembutan yang Allah letakkan di antara mereka: “Dia menciptakan untuk kalian dari diri kalian sendiri isteri-isteri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang” (Ar-Rum: 21)??

Dan kami perhatikan di sisi lain bahwa sifat-sifat akhlaq menyaingi sifat-sifat material dalam menggambarkan para pendamping surgawi ini, bukan hanya itu, tetapi unsur akhlaq mendahului yang material, dan dari situ kami dapatkan: “isteri-isteri yang disucikan” (Al-Baqarah: 25), dan “di antara mereka ada yang baik” -pertama- “lagi cantik” (Ar-Rahman: 70), dan “yang menahan pandangannya” -pertama- “bermata jeli” (Ar-Rahman: 58), “yang menahan pandangannya yang sebaya” (Ash-Shad: 52), dan mereka “bidadari yang jelita, yang disembunyikan dalam kemah” (Ar-Rahman: 72), tidak meninggalkannya.

Sifat-sifat akhlaq inilah yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami untuk membangun pilihan pernikahan kami berdasarkannya maka beliau bersabda: “Perempuan dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka raihlah yang beragama, niscaya beruntung tanganmu”.

Ketujuh: dan akhirnya, ketika Al-Quran berbicara tentang urusan-urusan langit tidak sepatutnya kita lupa bahwa ia bermaksud menciptakannya ciptaan baru, yang memiliki orisinalitas yang tidak diketahui: “Sesungguhnya Kami menciptakan mereka dengan langsung” (Al-Waqi’ah: 35), “dan Kami ciptakan kamu dalam keadaan yang kamu tidak mengetahui” (Al-Waqi’ah: 61).

Dan kenyataannya bahwa tidak seorang manusia pun yang mengetahui apa yang telah disediakan untuk orang-orang yang rendah hati, dan orang-orang yang berbuat baik, dan orang-orang yang mengingat Allah dalam kebanyakan keadaan mereka, dari kejutan-kejutan indah, dan anugerah yang melampaui khayalan mereka dan Al-Quran telah bercerita tentang hal itu maka berfirman: “Tidak seorang pun mengetahui berbagai kenikmatan mata yang menanti, yang disembunyikan untuk mereka” (As-Sajdah: 17), dan Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi: “Aku sediakan untuk hamba-hamba-Ku yang saleh apa yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas di hati manusia”, yang membuat Ibnu Abbas berkata: dan ia termasuk penafsir yang paling tepat pendapatnya di antara sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak ada di dunia dari surga sesuatu kecuali nama-namanya”.

Namun tidak tampak bahwa orisinalitas ini sampai pada tingkat melepaskan diri dari kenyataan yang dapat dirasakan, maka nash-nash mengarah kepada menetapkan perbedaan dalam derajat antara dua kehidupan, lebih daripada perbedaan dalam sifat.

Neraka:

Apakah kita ingin sekarang gambaran selengkap mungkin tentang tempat orang-orang yang binasa, dan apa yang akan mereka alami dari azab? Sesungguhnya perlawanan ini antara tempat orang-orang yang taat dan tempat orang-orang yang durhaka jelas sampai tingkat bahwa mungkin kita dapat membentuk gambaran ini dengan mengikuti garis-garis yang telah kami gambar, lalu meletakkan di tempatnya data-data kebalikannya, titik demi titik, tetapi tidak ada kebutuhan bagi kami untuk menggunakan metode yang sudah ditetapkan ini, maka biarlah Al-Quran berbicara, hal itu lebih utama dan lebih layak bagi kami.

Hukuman akhlaq negatif:

Sesungguhnya aspek negatif, atau lebih tepatnya: yang bersifat pencabutan, dari hukuman akhlaq yang disiapkan untuk orang-orang zalim terbatas pada peristiwa-peristiwa berikut:

  • Batalnya amal-amal mereka: “Mereka itulah orang-orang yang sia-sia amal-amalnya di dunia dan di akhirat” (Al-Baqarah: 217).
  • Kekecewaan harapan mereka pada berhala-berhala yang mereka persekutukan dengan Allah: “dan telah lenyap dari mereka apa yang dahulu mereka seru” (Fushshilat: 48).
  • Putus asa mereka dari rahmat Allah: “mereka itulah yang berputus asa dari rahmat-Ku” (Al-Ankabut: 23).
  • Dan dari ampunan-Nya: “Allah tidak akan mengampuni mereka” (An-Nisa’: 168).
  • Dan dari melihat-Nya: “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari Tuhan mereka” (Al-Muthaffifin: 15).
  • Dan dari pandangan dan penyucian-Nya: “dan Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat dan tidak akan mensucikan mereka” (Ali Imran: 77).
  • Terhalang mereka dari cahaya “yang mereka cari pada orang-orang beriman tanpa hasil”: “Dikatakan: ‘Kembalilah ke belakang dan carilah cahaya'” (Al-Hadid: 13).
  • Dan dari pendengaran, penglihatan, dan bicara “saat kebangkitan”: “dan Kami kumpulkan mereka pada hari kiamat dalam keadaan meniarap, buta, bisu dan tuli” (Al-Isra’: 97).
  • Dan dari semua keinginan mereka: “dan dihalangi antara mereka dengan apa yang mereka inginkan” (Saba’: 54).
  • Putus asa mereka dari kehidupan akhirat: “mereka telah berputus asa dari akhirat” (Al-Mumtahanah: 13).
  • Di mana tidak ada bagian bagi mereka di dalamnya: “mereka itulah orang-orang yang tidak memperoleh bagian di akhirat” (Al-Baqarah: 102).
  • Dan mereka dikecewakan: “Janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu menjadi tercela dan tidak mendapat pertolongan” (Al-Isra’: 22).
  • Dan di mana mereka dilupakan: “Pada hari ini Kami melupakan kamu sebagaimana kamu melupakan pertemuan dengan hari ini” (Al-Jatsiyah: 34).
  • Dan dijauhkan: “kemudian Kami sediakan baginya neraka Jahannam yang akan dimasukinya dalam keadaan tercela dan terusir” (Al-Isra’: 18).
  • Dan tidak ada bagi mereka penolong dan pembela: “dan orang-orang yang zalim tidak mempunyai seorang pelindung pun dan tidak pula seorang penolong” (Asy-Syura: 8).
  • Dan tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit: “tidak dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit” (Al-A’raf: 40).
  • Dan tidak akan diterima dari mereka pembelaan untuk diri mereka sendiri: “dan tidak diizinkan bagi mereka untuk memberi alasan” (Al-Mursalat: 36).
  • Dan dalam satu kata: kegagalan mereka: “Sesungguhnya tidak akan beruntung orang-orang yang zalim” (Al-An’am: 21).
  • Dan kerugian mereka: “mereka itulah orang-orang yang merugi” (Al-Baqarah: 27).

Hukuman akhlaq positif:

  • Dan hari kebangkitan orang-orang jahat menghadap Allah dengan menundukkan kepala: “Dan kalau sekiranya kamu melihat ketika orang-orang yang berdosa menundukkan kepala mereka” (As-Sajdah: 12).

 

Wajah-wajah yang Menghitam: Dan pada hari kiamat kamu melihat orang-orang yang berdusta atas (nama) Allah, muka mereka menjadi hitam. (Surah Az-Zumar)

Wajah-wajah yang Cemberut dan Suram: Wajah-wajah pada hari itu bermuram durja. (Surah Al-Qiyamah)

Wajah-wajah yang Diliputi Kegelapan dan Debu: Dan wajah-wajah pada hari itu tertutup debu, yang diliputi kegelapan. (Surah ‘Abasa)

Sesungguhnya mereka pada hari itu akan berharap agar Allah menjauhkan antara mereka dengan perbuatan-perbuatan buruk mereka: Dan apa yang diperbuatnya dari kejahatan, ia ingin sekiranya antara dia dan kejahatan itu ada jarak yang jauh. (Surah Ali ‘Imran)

Akan tetapi catatan itu ada di sana, tercatat di dalamnya semua amal perbuatan setiap manusia, hingga hal-hal yang paling remeh sekalipun, dan mereka berkata: Ya celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya. (Surah Al-Kahf)

Dan lebih dari itu lagi di sana, pada tubuh-tubuh mereka, dan indera-indera mereka, ada saksi-saksi yang bersaksi menentang mereka: Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi terhadap mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. (Surah An-Nur)

Maka mereka: Mereka memikul dosa-dosanya di atas punggung mereka. (Surah Al-An’am)

Dan mereka: Mereka akan dikalungkan apa yang mereka kikir di hari kiamat. (Surah Ali ‘Imran)

Dan mereka tercela: Kami jadikan baginya neraka jahannam yang akan dimasukinya dalam keadaan tercela lagi terusir. (Surah Al-Isra’)

Dan mereka tercela: Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi terusir. (Surah Al-Isra’)

Dan mereka dimurkai: Sesungguhnya orang-orang kafir akan diseru (kepada mereka): “Sesungguhnya kemurkaan Allah lebih besar daripada kemurkaan kamu kepada diri kamu sendiri, ketika kamu diseru kepada iman, lalu kamu mengingkari(nya).” (Surah Ghafir)

Dan mereka akan diliputi kehinaan dan keaiban: Kelak orang-orang yang berdosa itu akan ditimpa kehinaan di sisi Allah. (Surah Al-An’am)

Dan mereka akan dihadapkan di hadapan Allah, maka para saksi akan melihat mereka dan menunjuk mereka dengan merendahkan: Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi akan berkata: “Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka.” (Surah Hud)

Maka ketika mereka telah mengetahui perhitungan mereka, mereka berharap seandainya mereka tidak pernah mengetahuinya, dan seandainya kematian itu benar-benar kehancuran bagi mereka: Dan adapun orang-orang yang diberi kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Aduhai, alangkah baiknya aku tidak diberi kitabku (ini), dan aku tidak mengetahui perhitunganku. Aduhai, kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala-galanya.” (Surah Al-Haqqah)

Dan mereka akhirnya melihat siksaan yang pedih mendekat: Dan mereka menyembunyikan penyesalan ketika mereka melihat azab. (Surah Yunus)

Dan mereka merasakan terputusnya segala ikatan yang menghubungkan mereka dengan para pemimpin mereka, dan para pengikut mereka: Dan terputuslah segala hubungan antara mereka. (Surah Al-Baqarah)

Dan mereka mendapati diri mereka tidak mampu untuk memutar balik waktu, dan kembali ke dunia: Aduhai, kiranya kami dikembalikan (ke dunia), maka kami tidak akan mendustakan ayat-ayat Tuhan kami dan kami akan menjadi orang-orang yang beriman. Tetapi (sebenarnya) telah nyata bagi mereka apa yang dahulu mereka sembunyikan. (Surah Al-An’am)

Maka tidak ada jalan lain bagi mereka selain menggigit jari-jari mereka dengan desahan penyesalan: Dan (ingatlah) hari (ketika) orang yang zalim menggigit kedua tangannya, seraya berkata: “Aduhai, kiranya aku dahulu mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku dahulu tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku. Dan adalah syaitan itu tidak mau menolong manusia.” (Surah Al-Furqan)

Inilah ayat-ayat yang berkaitan dengan hukuman akhlaki.

Hukuman Jasmaniah:

Pertama-tama kita dapat menyajikan penderitaan jasmani yang akan dialami oleh orang-orang zalim setelah hisab terakhir dalam bentuk negatif yang terbatas pada perampasan kebutuhan-kebutuhan pokok, maka mereka lapar dan haus, dan tidak akan menemukan sesuatu yang dapat menenangkan dahaga dan kelaparan mereka: Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, kecuali air yang mendidih dan nanah. Tidak ada makanan bagi mereka selain dari pohon yang berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak menghilangkan lapar. (Surah An-Naba’ dan Al-Ghasyiyah)

Akan tetapi ayat-ayat Al-Qur’an yang menentukan secara objektif siksaan mereka telah datang dengan sangat melimpah.

Sesungguhnya tempat tinggal orang-orang yang disiksa adalah berlawanan dengan kedudukan orang-orang yang taat, yaitu penjara: Dan Kami jadikan neraka jahannam tempat pengepungan bagi orang-orang kafir. (Surah Al-Isra’)

Dan ia memiliki pintu-pintu yang banyak, setiap pintu dikhususkan untuk golongan tertentu: Neraka itu mempunyai tujuh pintu. Pada tiap-tiap pintu ada bagian yang ditentukan dari mereka. (Surah Al-Hijr)

Penjara yang penjaganya adalah malaikat-malaikat yang keras lagi kasar: Yang menjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Surah At-Tahrim)

Tetapi ia adalah penjara di bawah tanah yang terbagi menjadi ruang-ruang bawah tanah yang gelap dan banyak, sebagiannya di bawah sebagian yang lain: Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. (Surah An-Nisa’)

Dan ia adalah api yang tertutup rapat atas mereka: Mereka itu ditutup rapat (dalam neraka). (Surah Al-Humazah)

Dan ia adalah lubang yang dipenuhi api: Padahal kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. (Surah Ali ‘Imran)

Dan ia adalah api yang menyala-nyala: Yang memasuki api yang sangat panas (neraka). (Surah Al-Ghasyiyah)

Terdengar dari jauh suara gemuruh dan derungannya: Apabila neraka itu melihat mereka dari tempat yang jauh, mereka mendengar kegeraman dan suara yang mengerikan daripadanya. (Surah Al-Furqan)

Hingga seakan-akan ia gunung berapi yang sedang meletus: Apabila mereka dilemparkan ke dalamnya, mereka mendengar suara neraka yang mengerikan, sedang neraka itu menggelegak. (Surah Al-Mulk)

Maka ia melemparkan percikan api seperti istana besar: Sesungguhnya neraka itu melemparkan bunga api sebesar istana. (Surah Al-Mursalat)

Dan mereka terikat dengan belenggu: Dan kamu lihat orang-orang yang berdosa pada hari itu diikat dengan belenggu. (Surah Ibrahim)

Leher, tangan, dan kaki mereka terbelenggu: Kelak mereka akan mengetahui (nasib mereka), yaitu ketika belenggu dipasang di leher mereka. Orang-orang yang berdosa dikenal dengan tanda-tandanya, lalu dipegang ubun-ubun dan kaki mereka. (Surah Ghafir dan Ar-Rahman)

Mereka diikat pada rantai-rantai panjang: Sesungguhnya Kami sediakan bagi orang-orang kafir rantai-rantai. (Surah Al-Insan)

Mereka diseret dengan muka mereka, Dan Kami kumpulkan mereka pada hari kiamat dalam keadaan menelungkup atas muka mereka. (Surah Al-Isra’)

Kemudian mereka dicampakkan ke dalam api dengan muka mereka: Maka dijerumuskan muka mereka ke dalam neraka. (Surah An-Naml)

Dan mereka dipaksa ke tempat yang sempit: Dan apabila mereka dilemparkan ke tempat yang sempit di neraka itu. (Surah Al-Furqan)

Untuk merasakan siksaan yang tiada bandingannya pada hari itu: Maka pada hari itu tiada seorangpun yang menyiksa seperti siksaan Allah. (Surah Al-Fajr)

Mereka mengalami hukuman pembakaran di dalamnya: Dan rasakanlah azab yang membakar ini. (Surah Ali ‘Imran)

Maka mereka adalah makanan jahannam: Maka mereka menjadi kayu bakar neraka jahannam. (Surah Al-Jin)

Dan setiap kali orang-orang durhaka merasakan siksaan dan kesakitan, mereka berusaha melarikan diri darinya, maka para penjaga mendorong mereka ke dalam api, memukul mereka dengan tongkat-tongkat besi: Dan bagi mereka gada-gada dari besi. Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya karena (merasakan) kepedihan, mereka dikembalikan ke dalamnya. (Surah Al-Hajj)

Dan siksaan mengelilingi mereka dari segala penjuru: Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang yang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. (Surah Al-Kahf)

Dan kobaran api akan membakar wajah-wajah mereka: Api itu membakar muka mereka. (Surah Al-Mu’minun)

Dan akan menguliti kulit mereka: Yang mencabut kulit kepala. (Surah Al-Ma’arij)

Dan akan membakar daging mereka: Yang menghanguskan kulit manusia. (Surah Al-Muddatstsir)

Dan akan sampai ke hati mereka: Yang menyala sampai ke hati. (Surah Al-Humazah)

Adapun emas yang dikumpulkan oleh orang-orang kikir, maka akan dipanaskan dalam api, kemudian dengannya akan disetrika dahi, rusuk, dan punggung mereka: Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka. (Surah At-Taubah)

Di sana akan ada jeritan kesakitan dan permohonan: Dan mereka berteriak di dalam neraka itu: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah kami kerjakan.” (Surah Fathir)

Dan akan ada untuk mereka di dalamnya desahan dan tangisan: Bagi mereka di dalamnya (neraka) desahan dan tangisan. (Surah Hud)

Dan setiap kali kulit mereka hangus, maka diganti dengan kulit yang lain, agar Allah menjadikan mereka merasakan siksaan berlipat ganda, dan demikian seterusnya sampai selamanya: Kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. (Surah An-Nisa’)

Dan tidak akan terbatas urusan mereka pada siksaan pembakaran saja, tetapi mereka juga akan dalam siksaan air panas, mereka dicelupkan dalam air mendidih ini, kemudian dilemparkan ke dalam api, dan begitu seterusnya: Mereka diseret, ke dalam air yang amat panas, kemudian mereka dibakar dalam api. (Surah Ghafir)

Dan air panas ini disiramkan di atas kepala mereka, sehingga melelehkan kulit mereka, dan isi perut mereka: Disiramkan air yang sedang mendidih di atas kepala mereka. Dengan air itu dileburkan apa yang di dalam perut mereka dan juga kulit (mereka). (Surah Al-Hajj)

Jika mereka meminumnya maka wajah mereka akan gosong dan usus mereka tercabik-cabik: Dan mereka diberi minum air yang mendidih sehingga memotong ususnya. Dan jika mereka meminta pertolongan, mereka akan diberi pertolongan dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. (Surah Muhammad dan Al-Kahf)

Dan mereka akan diberi minum minuman lain yang lebih bernanah, yang tidak sanggup mereka telan: Dan diberi minum dengan air nanah. Diminumnya seteguk demi seteguk dan hampir tidak dapat ditelannya. (Surah Ibrahim)

Dan di sana juga makanan zaqqum, yang mendidih dalam perut mereka seperti tembaga yang dicairkan: Sesungguhnya pohon zaqqum itu, makanan orang yang banyak dosa, seperti kotoran tembaga, mendidih di dalam perut, seperti mendidihnya air yang amat panas. (Surah Ad-Dukhan)

Dan makanan-makanan lain yang tersedak, dan siksaan yang semuanya menyakitkan: Dan makanan yang menyumbat di kerongkongan dan azab yang pedih. (Surah Al-Muzzammil)

Di antaranya angin yang membakar: Dalam angin yang amat panas dan air panas yang mendidih. (Surah Al-Waqi’ah)

Dan naungan dari asap yang menipu: Dan naungan dari asap yang hitam. Yang tidak sejuk dan tidak menyenangkan. (Surah Al-Waqi’ah)

Dan demikian pula ketika menimpa orang-orang yang disiksa keadaan dingin yang paling ekstrem, dan keadaan panas yang paling ekstrem, sebagaimana yang dikatakan sebagian mufassir dalam kata “ghassaq”: Inilah yang harus mereka rasakan, yaitu air panas yang mendidih dan nanah. (Surah Shad)

Dan ringkasan kata: bahwa mereka akan mengalami hukuman-hukuman, dan penderitaan-penderitaan yang kekal tanpa putus: Muka-muka (orang kafir) pada hari itu tertunduk terhina. Yang bekerja lagi kepayahan. (Surah Al-Ghasyiyah)

Maka nash-nash yang merinci hukuman jasmani mencapai dengan cara ini. Namun kita tidak seharusnya menganggap semua hukuman materi ini sebagai tujuan, tetapi ia adalah sarana untuk menyakiti mereka secara akhlaki, maka tujuan pokok dari kekalahan di tempat perlindungan yang mengerikan ini bukanlah api, sebesar ia berarti kehinaan yang dimaksudkannya: Ya Tuhan kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia. (Surah Ali ‘Imran)

Dan yang menambah kesengsaraan mereka adalah bahwa mereka dalam penderitaan akhlaki dan materi ini tidak akan menemukan di sekitar mereka hati yang pengasih dan menghibur, bahkan ikatan-ikatan persahabatan yang mereka miliki di masa lalu, dan yang akan terputus pada hari itu, ikatan-ikatan ini akan digantikan dengan pergaulan yang buruk dengan para sahabat lama mereka sendiri, maka tidak akan ada di antara mereka sejak saat itu kecuali pertengkaran: Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar pertengkaran ahli neraka. (Surah Shad)

Dan kebencian: Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa. (Surah Az-Zukhruf)

Dan saling melaknat: Setiap kali masuk satu umat, mereka melaknat saudaranya. Kemudian di hari kiamat sebagian kamu mengingkari sebagian yang lain, dan sebagian kamu melaknat sebagian yang lain. (Surah Al-A’raf dan Al-‘Ankabut)

Dan kami ingin dengan klasifikasi ini, dan nash-nash yang terbatas ini untuk memberikan kepada pembaca perasaan yang tepat tentang metode penyampaian yang diikuti oleh Al-Qur’an, dan tentang perbandingan yang diwakili oleh setiap jalan dari jalan-jalannya dalam keseluruhan. Dan kami tidak mengklaim, mengingat kekayaan gaya Al-Qur’an, bahwa kami telah menyajikan statistik yang bebas dari kesalahan, tetapi kami setidaknya telah menyajikan peristiwa-peristiwa utama dalam tabel-tabel, masing-masing dalam kerangkanya yang khusus, dan kami perkirakan bahwa memasukkan modifikasi apapun kepadanya akan menjadi sedikit penting, tetapi kami untuk menonjolkan hasil penelitian ini kami yakin bahwa dari yang bermanfaat merangkumnya dalam tabel menyeluruh, dengan cara sebagai berikut:

Daftar Kemunculan Berbagai Cara dalam Memberikan Petunjuk:

Mendorong Kewajiban dengan Total

  • Dengan otoritas formal: 10 10
  • Dengan nilai-nilai internal: 620 455 1075
  • Dengan perasaan keagamaan (cinta, malu… dll): 20 62 82
  • Dengan akibat-akibat alami: 2 12 14
  • Dengan balasan-balasan ilahi:
    1. Prinsip balasan secara umum: 11 2 13
    2. Prinsip balasan dalam dua tahap: 14 12 26
    3. Balasan ilahi di dunia: a. Yang berkarakter materi: 1 1 b. Yang berkarakter duniawi: 5 31 36 c. Yang berkarakter akal dan akhlak: 23 40 63 d. Yang berkarakter rohani: 20 58 78
    4. Balasan ilahi di akhirat: a. Nama umum untuk negeri akhirat:
      • Surga: 19 8 27
      • Neraka: 61 50 111 b. Pengumuman pahala atau hukuman yang tidak ditentukan:
      • Pahala: 66 100 166
      • Hukuman: 94 66 160 c. Penentuan “pahala atau hukuman”:
      • Kebahagiaan rohani: 102 70 172
      • Kebahagiaan indrawi: 97 27 124
      • Rumusan lengkap: 4 4
      • Hukuman akhlak: 101 41 142
      • Hukuman materi: 74 15 89

Penutup:

Itulah angka-angka yang berbicara dengan lebih fasih daripada penjelasan teoretis apapun. Keberatan paling berbahaya yang sering dikemukakan terhadap akhlak agama secara umum terbatas pada pernyataan bahwa akhlak agama mengabaikan hati nurani, baik secara individual maupun kolektif, dan bahwa akhlak agama memperoleh seluruh kekuatan dan otoritasnya dari kehendak yang datang dari atas, di luar sifat alami segala sesuatu, dan bahwa akhlak agama memaksakan dirinya khususnya melalui dorongan untuk meraih pahala dan ketakutan terhadap hukuman yang telah ditetapkan oleh kehendak tertinggi tersebut.

Kini kita menyadari bahwa kekurangan ini -dalam kondisi apapun- tidak menyentuh akhlak Islam, karena Al-Qur’an -sebagaimana telah kita lihat- menyatakan bahwa jiwa manusia adalah tempat penyimpanan hukum akhlak fitri yang ditiupkan kepadanya sejak penciptaan, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan setiap orang dari kita untuk bertanya kepada hatinya agar mengetahui apa yang harus diambil dan apa yang harus ditinggalkan.

Bahkan mazhab-mazhab Islam yang paling konservatif sekalipun sepakat untuk memberikan kepada akal manusia ruang khusus dalam penilaian dan penetapan hukum, ketika penentuan baik dan buruk dikembalikan kepada akal, baik itu berupa kesempurnaan atau kekurangan, dan baik itu sesuai atau bertentangan dengan fitrah. Masalah yang menimbulkan perbedaan pendapat antar mazhab dalam poin ini hanyalah: Apakah kita harus menjadikan perintah akal sebagai perintah final? Apakah akal selalu sesuai, dimanapun dia berada, dengan realitas segala sesuatu? Dan apakah akal khususnya selaras dengan akal ilahi?

Adapun bahwa hati nurani dilengkapi -dengan cara yang memadai- dengan otoritas untuk menegaskan tanggung jawab kita di hadapan diri kita sendiri, itu adalah hal yang tidak diperdebatkan oleh siapapun, tetapi apakah hati nurani memiliki otoritas yang cukup untuk menetapkan tanggung jawab kita di hadapan Allah?

Atas masalah yang terbatas inilah perdebatan berlangsung.

Karena itu, bukankah jelas apa yang sering terjadi pada kita bahwa kebiasaan-kebiasaan membutakan hati nurani kita, atau khayalan-khayalan menyesatkannya, atau kepentingan menguasainya, dan bahwa emosi kadang-kadang berbicara kepada kita sambil menyamar dengan jubah akal dan menggunakan bahasanya?… Bahkan kita mungkin cenderung mengatakan bahwa dalam kondisi-kondisi seperti ini akallah yang berbicara kepada kita, tetapi dia adalah akal yang jatuh dan rusak karena terlalu sering menundukkan dirinya untuk melayani naluri hewani, maka ketika mencapai tingkat kesesatan ini, dia mengklaim bahwa peran utamanya adalah mengungkapkan cara-cara untuk memuaskan kepentingan-kepentingan mendesak kita dan berusaha mensukseskannya.

Tetapi sungguh mengherankan!! Ketika akal dan perasaan bertentangan secara terang-terangan, dan itu yang terjadi dalam kebanyakan kasus, kita secara teratur memberikan kepada akal haknya untuk menguasai perasaan, maka apakah kita dengan demikian berada dalam posisi netral?

Dan ketika akal dengan sombong memonopoli otoritas untuk memutuskan perdebatan, tidakkah dia dengan demikian menjadikan dirinya sebagai hakim dan pihak yang bersengketa sekaligus?

Jika kita melanjutkan penalaran ini sampai akhir, kita berhak bertanya apakah pencipta fitrah yang sangat beragam ini benar-benar rela mengorbankan bagian yang lebih besar dan lebih tua dari ciptaanNya demi bagian lain yang baru datang, apa yang sebenarnya menunjukkan bahwa Allah telah memerintahkan pengorbanan ini? Dan dimana surat kuasa yang berdasarkan itu hanya satu bagian saja dari makhluk berbicara atas nama Sang Pencipta? Dan apa yang membimbing kita dalam klaim ini? Apakah naluri kebenaran ataukah kesombongan dan kebanggaan dengan kecerdasan?

Tidak diragukan bahwa kehendak yang berakal adalah bagian paling berharga dalam keberadaan kita, karena dengan itulah kita dibedakan, sementara yang tersisa adalah hal yang sama antara kita dan makhluk-makhluk rendah. Dia adalah kemampuan yang mampu memusatkan kita pada diri kita sendiri, sementara indera dan naluri menyebarkan kita ke luarnya. Maka dia ditakdirkan agar Sang Pencipta memberinya hak kepemimpinan dan peran sebagai prinsip pengatur.

Tetapi, apakah adil jika seorang penguasa memerintah rakyatnya tanpa bermusyawarah dengan mereka? Bukankah seharusnya dia mencurahkan segala kemampuannya untuk menjamin pertumbuhan yang mereka mampu?

Dimana berakhirnya kerja demokratis, dan dimana dimulainya tirani dan despotisme dalam pengorganisasian ini? Dan siapa yang dapat menarik garis pemisah ini atas dasar netralitas?

Para fuqaha Muslim telah menyadari hal itu, kecuali sejumlah kecil dari kalangan Mu’tazilah dan orang-orang seperti mereka. Para fuqaha ini telah menetapkan bahwa untuk mewajibkan tanggung jawab kita di hadapan Allah diperlukan syariat yang datang dari Allah dengan cara yang positif dan tegas, sebagai lawan dari hukum implisit yang disimpan sejak awal dalam fitrah kita. Peran syariat baru ini -tentu saja- bukanlah membatalkan hukum fitrah karena keduanya adalah kebenaran yang tidak mungkin bertentangan, tetapi peran syariat ilahi adalah menetapkan hukum fitrah dan memberikannya sandaran yang kokoh setelah mengekstraknya dalam segala kemurnian dan kesuciannya.

Proyek pemurnian awal ini harus dimulai -tentu saja- dengan mencegah kesesatan akal yang diklaim sebelum terjadi, dan dengan membangunkan hati nurani yang tertidur di bawah reruntuhan khayalan-khayalan. Taqiyuddin Ibnu Taimiyyah berkata: “Sesungguhnya para rasul diutus untuk menyempurnakan fitrah, bukan untuk mengubah fitrah”, dan berangkat dari gagasan ini dapat dikatakan bahwa kerangka-kerangka yang akan ditetapkan oleh syariat positif ini agar memungkinkan hati nurani individu menjalankan haknya dengan cara yang bebas dan sah -kerangka-kerangka ini akan menjadi titik tolak, bukan hanya untuk apa yang termasuk halal dan haram saja, tetapi juga pada saat bersamaan untuk apa yang benar-benar masuk akal dan apa yang tidak demikian. Maka apa yang bertentangan dengan naql (nash) akan juga bertentangan dengan akal, dan sebagaimana Ibnu Taimiyyah berkata: “Dan setiap kesesatan adalah menyelisihi akal, sebagaimana dia menyelisihi syariat”.

Dengan cara demikian, legalitas agama ini tidak datang untuk menggantikan akhlak atau menentangnya, tetapi dia mengandaikan akhlak dan selalu kembali kepadanya. Dan kita telah melihat dalam kenyataan sejauh mana perhatian yang dilakukan Al-Qur’an ketika merumuskan perintah-perintahnya, dia berhati-hati agar sesuai dengan akal, hikmah, kebenaran, keadilan, dan kelurusan, di samping nilai-nilai lain yang membentuk bangunan hati nurani akhlak itu sendiri.

Dan kita melihat bagaimana Al-Qur’an menyajikan akibat-akibat yang terjadi dalam jiwa dari hubungannya dengan keutamaan, pengaruh yang dipraktikkan oleh perbuatan terhadap hati dan ruh, dan pentingnya penyesalan dan taubat. Dan semua ini berkaitan dengan hati nurani individu.

Namun manusia, yang merupakan makhluk berakal, pada saat bersamaan adalah makhluk sosial; dia berada di pertemuan dua kekuatan; batin dan lahir, dia menerima dari keduanya secara bersamaan atau berurutan, perintah-perintahnya. Dan boleh jadi kita mengatakan: bahwa sebagian besar makanan rohani dan kebanyakan cita-cita luhur bagi setiap manusia yang hidup dalam masyarakat -sesungguhnya datang kepadanya pertama-tama dari luar, dan dia bebas memilih, setelah dia merenungkan kembali dan mempertimbangkannya, untuk menerapkannya sepenuhnya atau menolaknya dan menggantinya dengan yang lebih baik.

Maka apa sisi yang kembali kepada umat Islam dalam otoritas akhlak?

Sisi ini meskipun terbatas, namun merupakan sisi yang paling penting karena batasnya tidak lain adalah batas-batas yang dipaksakan oleh keadilan fitri dan kaidah-kaidah umum keadilan yang diturunkan. Kita tidak berhutang penghormatan dan ketaatan loyalitas hanya kepada ijma’, yaitu keputusan ijma’ dari badan legislatif yang berwenang, dan tidak hanya kepada setiap rumusan yang dikeluarkan oleh otoritas eksekutif untuk menegakkan ketertiban dan menyediakan kemaslahatan umum saja, tetapi setiap detail kehendak yang sepele dalam dirinya sendiri, namun dianggap sebagai subjek perintah syara’ -memperoleh dengan sifat ini kekuatan hukum akhlak.

Dan untuk membuktikan bahwa hati nurani umum dalam Islam bukanlah khayalan, bahkan bukan salinan dari hati nurani individu -kita tidak menemukan yang lebih baik dari apa yang telah kita sebutkan sebelumnya, yaitu: menugaskan para penguasa untuk menerapkan hukuman-hukuman syara’ kepada orang-orang yang berhak menerimanya, bahkan setelah taubat dan hidayah mereka yang sempurna.

Mungkin terlintas dalam pikiran kita untuk bertanya: Bukankah dalam perubahan sikap orang yang bersalah dan komitmennya pada jalan perilaku yang diridhai, ada sesuatu yang dapat memuaskan akhlak secara sempurna? Dan dari sudut pandang keimanan, bukankah dijamin pengampunan atas dosa-dosa mereka yang kembali kepada keimanan dalam kesucian dan ketekadan?

Namun demikian, tetap menjadi kewajiban kita untuk menyucikan atmosfer yang telah dinodai oleh kejahatan, menyembuhkan luka-luka hati nurani umum yang terkejut karenanya, dan mengatasi peniruan terhadap contoh buruk yang telah diberikannya.

Itulah pertimbangan-pertimbangan yang berkarakter sosial murni yang mengharuskan tindakan yang sangat keras ini, yang menghukum seseorang yang telah memperbaiki keadaannya dan bersih batinnya.

Dan untuk menyebut kenyataan sosial lainnya yang berkaitan, kali ini, dengan hubungan antar individu, sungguh kita telah melihat dalam kenyataan sifat kesucian yang dianugerahkan Islam pada hak orang lain, sehingga setiap kerusakan yang terjadi pada saudara-saudara kita, bahkan dalam keadaan mereka tidak mengetahuinya, tetap menjadi tanggung jawab orang yang menyebabkannya, hingga dia mengakui kepada korban-korbannya, lalu memperoleh maaf yang tegas dan sadar dari mereka.

Dan demikianlah kita melihat bahwa pelanggaran terhadap hak umum menuntut dari segi akhlak, sanksi-sanksi lain yang lebih dari sekedar penyesalan, taubat, dan perbaikan pribadi, sanksi-sanksi yang jangkauannya mencapai yang lebih jauh dari ridha Ilahi.

Sesungguhnya di balik perintah-perintah nurani individu dan nurani umum terdapat sistem yang lebih kokoh dari keduanya, yaitu sistem fitrah semesta yang menyeluruh, dengan hukum sebab akibatnya yang tidak mengenal kelemahan. Inilah cara bekerja yang mengantarkan pada akhir yang baik, dan itu cara lain yang berbalik melawan pemiliknya, dan oleh karena itu kearifan yang bijaksana menasihati kita agar memperhitungkan akibat-akibatnya sebelum memulai suatu pekerjaan.

Namun pertimbangan-pertimbangan tujuan ini tidak dapat memperoleh sifat keabsahan dari sudut pandang akhlak kecuali ketika tidak menyimpang dari kewajiban, bahkan sebaliknya berjalan selaras dengannya, menuntut darinya lebih banyak lagi.

Dengan syarat-syarat ini, bukankah dari hak pendidikan yang baik untuk menggunakan metode seperti ini kadang-kadang, untuk mendukung pengajarannya? Dengan cara inilah Al-Qur’an berjalan dalam setiap keadaan, dan ia mengingatkan kita, dengan sedikit contoh, tentang akibat-akibat alami dari perilaku kita, yaitu akibat-akibat yang dipilih dari antara yang paling umum, paling realistis dan paling kekal.

Sesungguhnya sumber-sumber rasional yang biasa diambil para ahli akhlak, masing-masing sesuai kecenderungannya, untuk dalil mereka dalam meletakkan dasar-dasar kewajiban akhlak adalah: tuntutan akhlak murni, kebutuhan sosial dalam esensinya, akal yang dewasa dan praktis, dan itulah sumber-sumber yang terkumpul. Di sinilah akhlak sekuler berhenti, tetapi akhlak Qur’ani tidak terbatas pada pertimbangan-pertimbangan ini, bahkan ia mencakup, melampaui, dan melengkapinya dengan beruntung melalui prinsip yang mulia dari sisi lain, yaitu iman pada keberadaan Tuhan yang menetapkan hukum, yang memiliki otoritas surgawi yang diperlukan untuk mengesahkan setiap keputusan yang diambil dari sisi lain, dan mengakuinya.

Dan kami telah melihat di bumi baru ini bahwa perintah Al-Qur’an berdiri atas tiga sebab yang berbeda:

Pertama: bahwa otoritas legislatif hanya milik Dia yang memutuskan perkara; dan Allah Subhanahu wa Ta’ala layak agar firman perintah-Nya ditaati tanpa syarat, dan tanpa memerlukan rahasia lainnya: “Dia-lah yang patut ditakwa” (Al-Muddatstsir: 56), sebagaimana Dia adalah suara kebenaran dan keadilan itu sendiri: “Dan telah sempurna kalimat Tuhanmu dengan benar dan adil” (Al-An’am: 115).

Kedua: berdasarkan perasaan akan kebersamaan-Nya yang dicintai lagi menakjubkan, dan perasaan ini dapat menggerakkan keberanian kita untuk berbuat kebaikan, dan untuk melakukannya dengan sebaik-baiknya, sebagaimana ia mampu mendorong dengan halus semua kecenderungan buruk kita.

Ketiga: berdasarkan harapan akan tindakan-tindakan pembalasan yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan ketika kita sampai pada poin ini, metode pengajaran Qur’ani tampak bagi kita sekali lagi dalam bentuk yang kompleks, ganda dalam strukturnya; karena ia menargetkan kehidupan dunia dan kehidupan akhirat sekaligus, dan mengumumkan kepada manusia bahwa dia harus menerima di kedua kehidupan tersebut harga akhlak, fisik, dan spiritual dari perbuatan-perbuatannya.

Kita telah memunculkan sebelumnya masalah mengenai apakah perubahan lingkungan geografis dan keadaan-keadaan sosial telah mampu memaksakan beberapa modifikasi dalam konsep Qur’ani tentang kehidupan akhirat. Dan kita telah wajib – untuk menjawab masalah ini – kembali lagi kepada nash-nash untuk meminta nasihat, dan membedakan di dalamnya dua kelompok, sesuai dengan turunnya wahyu sebelum hijrah atau sesudahnya. Dan di sini kita mengamati: adanya dua jenis kebahagiaan “spiritual dan indrawi” di kedua tahap, disertai dengan rincian-rincian yang banyak.

Meskipun demikian, kita mengamati kekurangan jumlah, yang hampir mencapai tingkat kelangkaan, dalam ayat-ayat Madaniyah yang berkaitan dengan surga atau neraka, bahkan dalam aspek spiritualnya.

Jika kita memperluas cakupan penelitian, kita juga menemukan bahwa rujukan-rujukan nilai-nilai batin dari nash-nash sangat banyak di kedua tahap, seolah-olah proporsional dengan zamannya yang khusus, dan dengan volume pembicaraan yang sesuai dengannya. Dan sebaliknya kita menemukan bahwa sementara pembicaraan ukhrawi mulai berkurang di Madinah – muncul arah yang berlawanan dengannya dalam kerangka pertimbangan-pertimbangan lain, maka mulai sekarang penyampaian memberikan tempat yang lebih luas bagi perasaan akan kehadiran Ilahi, dan bagi akibat-akibat yang cepat, yang berkarakter akhlak, sosial, dan spiritual.

Kita juga melihat kelompok baru yang muncul, di mana kewajiban dipaksakan dengan otoritas formalnya yang murni, dan semua ini memungkinkan kita untuk melihat bahwa dunia Islam telah menyaksikan dengan hijrah kemajuan ide-ide akhlak, bukan kemunduran sebagaimana yang sering dikatakan.

Bagaimanapun halnya, jika kita telah mengetahui – demikian – sarana-sarana banyak yang digunakan Al-Qur’an untuk membenarkan perintahnya, dan aspek yang diberikannya untuk motif-motif akhlak yang mulia, termasuk ketidakberpihakan mutlak, dan tunduk kepada syariat hanya karena menghormati syariat – jika kita mengetahui itu menjadi kezaliman yang jelas bahwa kita menuduh akhlak Qur’ani sebagai akhlak utilitarian. Sesungguhnya yang paling kita miliki adalah kita dapat menuntut untuk akhlak murni pembalasan akhlak saja, dan dengan demikian kita dapat menyangkal pada akhlak ini bahwa ia tercampur. Dan mungkin perangkat materi untuk pahala dan hukuman ukhrawi ini – meskipun bukan satu-satunya dalam menghadapi – dari hal-hal yang kita inginkan agar tidak ada, sehingga kita kembalikan kepada pembalasan Ilahi nilai besarnya.

Dan marilah kita perhatikan pertama bahwa konsep tentang pembalasan ukhrawi ini, yang merupakan konsep materi sebagian, bukanlah berjenis Islam; karena ia dianggap unsur bersama antara semua akhlak agama yang mengakui bagi manusia kehidupan lain, di mana badan dan ruh akan bertemu kembali, setelah keduanya berpisah sementara karena kematian, mereka bertemu untuk menerima bersama pahala yang kekal, atau hukuman yang abadi.

Dan tidak diragukan bahwa inilah keadaan akhlak Kristiani, karena para Bapa dan ahli fiqih Gereja telah sepakat untuk mengajarkan akidah kebangkitan jasad, dan akidah keikutsertaannya dengan ruh dalam pembalasan, dan keduanya adalah akidah yang berdiri atas dasar yang kokoh dari pengajaran Sayyid Al-Masih dan para da’i. Isa telah berkata kepada murid-muridnya: “Jangan takut kepada yang membunuh badan, tetapi jiwa tidak dapat mereka bunuh, melainkan takutlah terutama kepada Dia yang berkuasa membinasakan jiwa dan badan sekaligus di dalam neraka.” Dan dia juga berkata: “Anak Manusia akan menyuruh malaikat-malaikat-Nya dan mereka akan mengumpulkan dari kerajaan-Nya semua penyebab dosa dan orang-orang yang berbuat jahat, dan mereka akan melemparkan mereka ke dalam dapur api; di sanalah akan terdapat ratap dan kertakan gigi.”

Dan sering neraka digambarkan sebagai “api yang tidak padam, di mana cacing mereka tidak mati dan api tidak padam,” dan berteriak orang kaya jahat yang biasa memakai kain ungu dan kain halus dengan mewah, dan tidak memberikan kepada miskin Lazarus hingga mati kelaparan, berteriak sementara dalam siksa neraka berkata: “Hai bapa Abraham, kasihanilah aku dan suruhlah Lazarus, supaya ia mencelupkan ujung jarinya ke dalam air dan menyejukkan lidahku, sebab aku sangat kesakitan dalam nyala api ini,” dan kita baca dalam Wahyu Santo Yohanes Teolog: “Tetapi orang-orang penakut dan orang-orang yang tidak percaya, orang-orang keji dan pembunuh-pembunuh dan orang-orang sundal dan tukang-tukang sihir dan penyembah-penyembah berhala dan semua pendusta, bagian mereka ialah di dalam lautan yang menyala-nyala oleh api dan belerang.”

Dan meskipun Gereja tidak mengatakan sesuatu tentang sifat api, namun ia menetapkan bahwa itu api yang nyata, yang memiliki ciri-ciri: nyala, bara, dan kobaran yang tidak padam… dst.

Maka Descartes benar ketika menentang teori sebagian teolog yang mengatakan: “Sesungguhnya Allah mengecewakan harapan orang-orang yang disiksa ketika Dia menetapkan dalam pikiran mereka bahwa mereka melihat dan merasakan api neraka yang membakar mereka, meskipun tidak ada sesuatu pun darinya dalam kenyataan,” dan Descartes menjawab hal itu dengan berkata: “Sesungguhnya Allah tidak mungkin menjadi penipu, karena bagaimana kita dapat beriman pada hal-hal yang Allah wahyukan kepada kita jika kita mengira bahwa Dia kadang menipu kita? Sesungguhnya perasaan orang-orang yang disiksa bukanlah kekecewaan, tetapi mereka benar-benar disiksa dengan api; karena Allah mampu membuat ruh merasakan penderitaan api materi setelah kematian, sebagaimana ia merasakannya sebelumnya.”

Dan meskipun rujukan kepada surga kurang berulang dalam Perjanjian Baru daripada tema api, namun ia membawa banyak karakter kebahagiaan indrawi, di samping kebahagiaan spiritual. Dan kita telah melihat sebelumnya permohonan-permohonan orang kaya jahat, meminta sedikit air untuk membasahi lidahnya.

Oleh karena itu Isa menetapkan dengan ungkapan yang paling tegas dan umum: “Dan Aku menetapkan bagimu seperti yang telah ditetapkan Bapa-Ku bagiku suatu kerajaan, supaya kamu makan dan minum di meja-Ku dalam kerajaan-Ku, dan kamu akan duduk di atas takhta-takhta untuk menghakimi kedua belas suku Israel,” dan dia juga berkata kepada orang yang mengundangnya: “Apabila engkau mengadakan jamuan makan siang atau makan malam… maka undanglah orang-orang miskin, orang-orang cacat, orang-orang lumpuh, orang-orang buta, maka berbahagialah engkau, karena mereka tidak mempunyai apa-apa untuk membalasnya kepadamu; sebab engkau akan mendapat balasan pada hari kebangkitan orang-orang benar,” dan lebih khusus lagi ucapannya dalam pertemuan terakhirnya dengan murid-muridnya: “Dan Aku berkata kepadamu: mulai dari sekarang Aku tidak akan minum lagi hasil pokok anggur ini sampai pada hari ketika Aku meminumnya, yang baru, bersama-sama dengan kamu dalam Kerajaan Bapa-Ku,” dan dia telah mengungkapkan ide yang mirip dengan ini dengan kesempatan menerima perjamuan suci, berkata: “Aku sangat rindu untuk makan Paskah ini bersama-sama dengan kamu, sebelum Aku menderita. Sebab Aku berkata kepadamu: Aku tidak akan memakannya lagi hingga ia digenapi dalam Kerajaan Allah…”

Namun aspek indrawi dari kenikmatan surga lebih tampak dalam Wahyu Santo Yohanes: “Barangsiapa menang, kepadanya akan Kuberikan untuk makan dari pohon kehidupan, yang ada di tengah-tengah Taman Firdaus Allah, dari manna yang tersembunyi barangsiapa menang maka ia akan mengenakan pakaian putih, Aku akan memberikan kepada orang yang haus dari mata air kehidupan dengan cuma-cuma, mereka tidak akan lapar dan tidak akan haus lagi, dan terik matahari atau panas terik tidak akan menimpa mereka.”

Dan bacalah deskripsi Yerusalem Baru dari pengarang yang sama, menulis berkata:

“Dan kota itu adalah dari emas murni, sama seperti kaca murni, dan dasar-dasar tembok kota itu dihiasi dengan segala jenis batu permata.” “Dan dari sana pohon kehidupan yang menghasilkan dua belas macam buah, tiap-tiap bulan ia berbuah…” dst.

Dikatakankah: bahwa ini wahyu seorang santo yang didorong pada masa itu oleh ajaran-ajaran ukhrawi yang dikatakan oleh Yahudi?… Ini mungkin, tetapi salah satu dari dua hal: entah wahyu itu adalah khayalan puitis dan imajinasi murni pemimpi, atau ia sesuai dengan sesuatu dari kenyataan, saya tidak mengatakan: ia menangkap segala sesuatu, tetapi saya katakan: ia mendekati dan meringkas; karena sebagaimana dikatakan: “Sesungguhnya hal-hal yang telah disediakan Allah bagi orang-orang yang mengasihi-Nya adalah hal-hal yang mata tidak pernah melihat, telinga tidak pernah mendengar, dan yang tidak pernah timbul dalam hati manusia.” Maka ia adalah hal-hal yang akan dilihat mata, didengar telinga, dan akan menyentuh hati.

Dan sesungguhnya tidak ada nash yang menegaskan kemiripan kedua kehidupan, tetapi tidak ada nash yang mencegah kemungkinan jenis kesinambungan antara keduanya, bahkan kita katakan: bahwa kesinambungan ini adalah syarat dalam memudahkan pemahaman keduanya secara mendalam.

Tetapi jika dunia yang dijanjikan kepada kita adalah dunia yang benar-benar baru, yang tidak terlihat, tidak tersentuh, tidak ada contohnya di dunia kita sekarang, otoritas apa yang akan dimilikinya atas kita? Dan gangguan apa yang akan diterimanya dalam pikiran kita? Apakah kita kemudian dalam keadaan saling mengenal, dan merasa dengan kesederhanaan yang sama bahwa tidak berlalu kecuali satu jam antara kematian dan kebangkitan?… Kemudian pengalaman kita saat ini terhadap semua kenikmatan dan penderitaan jasmani dan akhlak, apakah layak dianggap sebagai sesuatu yang memiliki nilai besar? Bukankah sebab keberadaannya, dalam bagian besar darinya, dalam mengenalkan kita pada dasar-dasar kehidupan baru ini, dan menyajikannya kepada kita secara ringkas dan menarik?

Saya mengetahui tafsir yang mungkin diletakkan untuk kata-kata Al-Masih, mereka untuk menghindari serangan para rasionalis, dan mereka pada saat yang sama menyerahkan nash dengan apa yang telah disediakan bagi orang-orang yang disiksa dari penderitaan jasmani yang sangat kejam, mereka ingin menganggap nash-nash Injil yang berkaitan dengan meja yang baik yang telah diumumkan untuk orang-orang bahagia sebagai simbol, sementara tidak ada tempat di sini, dan tidak ada jejak perbandingan apa pun. Nash-nash ini telah diambil oleh orang-orang Kristiani awal secara harfiah, sebagaimana yang dilakukan para bapa Gereja Suriah, dan sebagaimana yang masih dilakukan kaum Protestan di Yerusalem Baru hingga sekarang.

Saya juga mengetahui bahwa penafsiran ini dapat kita hadapi ketika memandang nash-nash Al-Quran, bahkan mungkin lebih tepat; karena pengajaran ini muncul di banyak tempat sebagai “perumpamaan” atau simbol “perumpamaan surga…” (QS Al-Baqarah: 25).

Namun demikian, meskipun kata “perumpamaan” berarti “penggambaran”, sebagaimana juga berarti “perbandingan”, maka sulit di hadapan banyaknya ayat-ayat lain yang tidak menampakkan kata ini – untuk mengosongkannya dari makna hakikinya, dan memperlakukannya sekadar sebagai simbol-simbol. Dan tidak diragukan bahwa Al-Quran -sejauh yang tampak- menegaskan kepada kita bahwa kenikmatan surga memiliki kemiripan dengan keadaan-keadaan bumi dan benda-bendanya, tanpa ada kesamaan hakiki di antara keduanya; “dan mereka diberi buah-buahan yang serupa” (QS Al-Baqarah: 25), dan Ibnu Abbas radiallahu anhu mampu mengatakan: Tidak ada dari keduanya kecuali namanya saja. Namun, sampai sejauh mana keduanya akan berbeda? Apakah perbedaan antara yang ma’qul (dapat dipahami) dengan yang mahsus (dapat dirasakan)? Ataukah benda-benda surga akan tetap mempertahankan beberapa kesamaan alamiah dengan benda-benda bumi?

Meskipun demikian, jika tubuh yang dibangkitkan tidak akan berbagi dengan jiwa semua kenikmatan yang halal baginya, bukankah kebangkitannya akan sia-sia, dan pembalasan bagaimanapun juga akan kurang sempurna?

Hal itu karena sementara pembalasan hukum dan pembalasan akhlaki, pada hakikatnya, masing-masing tidak berpengaruh langsung kecuali pada unsur yang berbeda dari pribadi “perasaan, atau hati nurani” – maka yang membedakan pembalasan Ilahi adalah bahwa ia harus menyeluruh dan sempurna, sehingga sifat pembalasan yang kompleks ini bukanlah cacat, tetapi sebaliknya tampak bagi kita sebagai syarat kesempurnaannya, dari sisi kesesuaiannya dengan kompleksitas fitrah manusia, sebagaimana yang kita kenal hari ini, dan tampaknya fitrah ini akan tetap -hingga terbukti sebaliknya- mempertahankan identitasnya ini, yaitu: keterikatan erat antara sisi jasmaniah, dan sisi akhlaki.

Dan demikianlah kini kita melihat keluasan gagasan Al-Quran tentang pembalasan. Ia bukanlah kecenderungan-kecenderungan khusus seorang manusia, bukan pula pandangan-pandangan pribadi seorang filosof dan bukan pendapat yang beredar pada suatu zaman, zaman apapun, baik yang sezaman dengan Islam, maupun yang mendahuluinya, ataupun yang datang sesudahnya, bukan semua itu yang diungkapkan oleh teori ini, karena ketika ia menyeluruh berkat tujuannya ia ingin demikian pula menyeluruh berkat metodenya, dan dari situ maka apa yang ditinggalkan oleh para filosof terdahulu sejak Socrates dan Epictetus, dan apa yang ditulis oleh para filosof zaman modern hingga “Kant” dan “Mill” dan apa yang dibawa oleh para wali, dan para nabi, sejak permulaan zaman, hingga Musa dan Isa – setiap mazhab dari mazhab-mazhab ini pastilah menemukan dalam teori Al-Quran salah satu rumusan yang disetujuinya.

Dan hal itu tidak lain karena ia menargetkan jiwa manusia dengan seluruh kekuatan dan seluruh kedalamannya, dan karena ia menyeru semua manusia, dalam semua lapisan, dan dari semua tingkat akal. Dan bukanlah keadilan pada dirinya sendiri saja bahwa pahala setara dengan upaya yang diberi pahala, dari sisi kompleksitas dan kekayaan, tetapi dari hikmah metode bahwa pengajaran yang menyeluruh dilengkapi dengan sistem pembuktian yang setara dalam keragamannya dengan keragaman arah, temperamen, dan akal, pada mereka yang dituju, sehingga setiap orang di antara mereka, sesuai dengan cara berpikirnya, dapat melihat di dalamnya hal-hal yang layak untuk meyakinkannya. Maka perintah kewajiban harus menemukan pembenaran dalam kebenaran, dalam bentuk apapun ia terwujud, dan harus mampu menjalankan pengaruhnya pada jiwa, dengan mata apapun ia dipandang, dan itulah yang diberikan Al-Quran kepada kita.

Sesungguhnya keagungan perintah Ilahi, dan kesesuaiannya dengan hikmah, dan keselarasannya dengan kebaikan pada dirinya sendiri, dan kepuasan yang diberikannya kepada perasaan-perasaan termulia dan terlembut, dan nilai-nilai akhlaki yang penerapannya menghasilkan terwujudnya, dan tujuan-tujuan agung di dunia ini, dan di akhirat… semua itu berkontribusi dalam mendukung kekuasaan kewajiban Quranie.

Namun kesimpulan kita ini, alih-alih mengatasi semua kesulitan, tampaknya menimbulkan kesulitan baru; hal itu karena semua energi ketika dimanfaatkan dengan cara demikian, dan jika semua kekuatan menegang dan aktif, dan jika semua sarana siap dan bersiap, maka tidak tersisa kecuali bergerak di bawah tongkat kehendak -maka apakah kehendak ini berhak meminjam dorongan-dorongannya dari bidang-bidang yang sangat berbeda? Dan dapatkah sesuatu apapun, menurut pandangan Al-Quran, berdiri sebagai pendorong amal?

Dan setelah akhlak Quranie mendamaikan perbedaan-perbedaan, dan menjawab semua tuntutan yang sah, pada tingkat pembalasan -apakah akhlak ini tampak tidak peduli dalam bidang “niat” dan itu dari sudut pandang penyajian kita terhadap topik?

Cukupkah baginya kesesuaian material, apapun prinsip yang mengilhaminya, atau bahkan dalam ketiadaan kesadaran akan kewajiban sepenuhnya?… Itulah masalah yang kini mendesak kita, dan itulah yang kami khususkan untuk bab berikutnya.

BAB KEEMPAT: NIAT DAN DORONGAN-DORONGAN

PENDAHULUAN

BAB KEEMPAT: NIAT DAN DORONGAN-DORONGAN

“Niat” dalam arti luas kata: gerakan yang dengannya kehendak cenderung menuju sesuatu yang tertentu, baik “untuk merealisasikannya”, atau “untuk mencapainya”.

Dan objek langsung kehendak yang bekerja adalah “amal” yang ia mulai lakukan, tetapi proyek ini tidak mungkin sebagai proyek kehendak secara sempurna, kecuali ketika manusia melihat dalam inti amal dan di belakangnya sesuatu dari kebaikan, apapun itu, yang membenarkannya di pandangannya, dan menciptakan baginya sebab keberadaannya. Dan dalam hal inilah terdapat objek tidak langsung, atau tujuan akhir yang dituju oleh upaya yang berakal, sadar, dan yang ia harapkan untuk dicapai.

Dan kata “tujuan” atau “sasaran” digunakan untuk objek yang jauh itu, dari sisi ia adalah realitas masa depan yang harus diperjuangkan dan dicapai, tetapi dari sisi ia adalah prinsip atau gagasan, yang mendorong aktivitas kehendak, dan mempersiapkannya, ia disebut “motif” atau “pendorong”, keduanya adalah kata yang dianggap pada umumnya benar-benar bersinonim, sementara keduanya mengandung nuansa makna yang cukup, yang menentukan bagi konsepsi kita peran yang berbeda dalam persiapan amal ini. Maka dengan pertimbangan bahwa ia “motif” gagasan kebaikan tertinggi membayangkan keadaan mental murni, yang digunakan dalam membenarkan amal yang dimaksudkan, dan membuatnya masuk akal, dan menunjukkan kesesuaiannya dengan hukum atau syariat.

Namun ketika kita melampaui tahap mental ini kita mendapati bahwa gagasan tujuan terwujud bagi kita sebagai kekuatan penggerak yang mendorong aktivitas kita, dan ketika kita memandangnya dari segi pengaruh ini terhadap kehendak maka kita menyebutnya pendorong.

Dan “Kant” melangkah lebih jauh dari itu dalam pembedaan ini, ketika ia menggunakan kata “pendorong” secara khusus untuk tujuan-tujuan subjektif, yang benar hanya bagi pribadi saja, sementara ia menggunakan “motif-motif” yang dimaksudkannya sebagai tujuan-tujuan objektif, yang benar bagi semua makhluk berakal.

Dan apapun urusan nuansa-nuansa makna ini, maka titik tolak kita dalam bab ini adalah pembedaan yang jelas antara dua jenis tuntutan kehendak yaitu: hakikat dan sebab.

Maka yang pasti bagi kita dalam kenyataan bahwa dalam keputusan biasa apapun yang diambil setelah perenungan yang cukup -kehendak pasti memiliki dua pandangan: salah satunya tertuju pada amal, dan yang lain pada tujuan dan mata tujuan kehendak ini mungkin menutup mata, tetapi ia tidak pernah tertutup secara sempurna mutlak, dan mungkin objek yang dipandangnya menjauh dari wilayah kesadaran yang jelas, tetapi itu tidak akan mengurangi kenyataan kehadirannya dalam bawah sadar, atau dalam tidak sadar, yang lebih dalam dan khusus. Bahkan objek inilah prinsip pertama yang mengilhami kehendak dan menentukan gerakannya menuju amal.

Kedua pandangan kehendak ini adalah dua objek berbeda dari objek-objek studi dalam ilmu. Maka sementara niat tujuan sering ditangani khususnya oleh para ahli akhlak, kita dapati bahwa para psikolog dan hakim lebih sibuk mempelajari niat dengan makna umumnya, dan objektif pada umumnya, sehingga boleh bagi kita membedakan antara kedua jenis niat ini, dengan menyebut masing-masing secara terpisah: niat akhlaki, dan niat psikologis, “atau psikologis” bukan karena yang akhlaki tidak memperhatikan pemilihan objek langsung “karena pemilihan ini sebaliknya adalah syarat awalnya”, tetapi karena perbuatan yang kehilangan sama sekali niat awal ini -tidak masuk dalam wilayah akhlak, yaitu netral; sementara kehendak yang mengejar tujuan-tujuan yang tidak sah adalah kehendak anti akhlak, yaitu: berdosa.

Adapun niat psikologis, maka ia tidak berbuat lebih dari memberikan amal hak hidup, ia membuatnya sah, dapat diandalkan, dan niat yang baik secara akhlaki membawa kepadanya nilai yang sesuai. Dan memang sebaiknya kedua jenis ini ditentukan dalam bahasa umum dengan dua sebutan yang berbeda, tetapi tidak terjadi dari itu sesuatu, dengan sangat disayangkan, bahkan bahasa selalu mencampuradukkan keduanya dalam satu lafaz, meninggalkan bagi kita tugas membedakan makna tepat yang dimaksudkan, sesuai konteks, atau keadaan yang digunakan di dalamnya. Adapun mereka yang gemar pada kejelasan dan ketepatan, maka mereka harus menggunakan sifat-sifat pembeda, seperti: pertama, atau kedua, langsung atau tidak langsung, psikologis atau akhlaki, objektif atau tujuan.

Meskipun demikian, sebagian ahli akhlak mempertahankan nama “niat” untuk makna yang berkaitan dengan amal, dan nama “intensionalitas” untuk makna yang tertuju pada tujuan, hingga mereka menghilangkan kekaburan ini, dan mempersingkat pembicaraan pada saat yang sama.

Adapun kami, maka kami akan memberi judul kedua studi ini dengan kata: “Niat” dan “Dorongan-dorongan” – demi lebih jelas.

NIAT

PENDAHULUAN

Niat:

Kini kita akan mengandaikan bahwa kehendak mampu membatasi dirinya pada amal, dan bahwa ia telah terserap di dalamnya secara sempurna, tanpa tujuan lain, atau niat tersembunyi, dan bahwa ia telah memutuskan semua hubungannya dengan sebab-sebab mendalam yang mendorongnya kepada amal itu.

Sesungguhnya arahnya yang diarahkan dengan cara demikian, kepada amal yang dihasilkannya, atau yang sedang dihasilkannya, disebut: “maksud, atau niat”, maka ketika akan melakukan amal kata “niat” berarti keputusan yang bervariasi ketepatannya; ia adalah “maksud” dan “tekad”, adapun ketika bersamaan dengan amal -dan itulah keadaan di mana kata “niat” adalah lafaz yang sesuai- ia adalah perasaan psikis yang menyertai amal, yaitu bahwa ia adalah sikap pikiran yang terjaga, hadir dalam apa yang dilakukannya.

Namun gagasan “maksud, atau niat” dalam kedua keadaan; dan karena ia berkaitan dengan kewajiban beramal -harus mengandung tentangnya tiga unsur pembentuk, dan hanya tiga, yaitu:

1- Konsepsi seseorang tentang apa yang dikerjakannya. 2- Kehendak untuk menciptakannya. 3- Kehendaknya secara spesifik, sebagai sesuatu yang diperintahkan, atau diwajibkan.

Maka gagasan ini adalah perasaan yang terwujud pada kita dari aktivitas kehendak kita, baik ketika aktivitas ini akan dipraktikkan, atau selama praktiknya, dengan pengetahuan kita bahwa kita berupaya dengan itu untuk menunaikan kewajiban yang mengikat. Jika kita tentukan gagasan ini dengan cara demikian maka ia akan memberikan kepada penelitian kita sejumlah masalah yang memerlukan solusi: apa yang terjadi jika niat hilang sepenuhnya, atau sebagian? Dan sejauh mana niat dapat mengubah sifat amal? Dan apakah dalam perbuatan akhlaki yang sempurna, kemenangan bagi amal atau niat? Dan sejauh mana niat sendiri dapat berperan sebagai kewajiban yang sempurna?

1- Niat sebagai Syarat Pengesahan Perbuatan:

Adapun berkenaan dengan masalah pertama, yaitu masalah yang berkaitan dengan ketiadaan niat, maka untuk memperjelas lebih lanjut kita harus mengingat terlebih dahulu apa yang telah dikatakan sebelumnya dalam topik tanggung jawab.

Dan kita telah melihat bagaimana syariat Islam mengabaikan amal apapun yang kurang salah satu dari dua unsur psikis: pengetahuan, dan kehendak. Maka amal yang tidak sadar, atau peristiwa material murni, yang terjadi melalui kita, tanpa kita sadari, dengan keadaan tidur misalnya, amal ini tidak dapat digambarkan dengan baik atau buruk, selama tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atasnya. Dan dari jenis ini adalah amal yang sadar, ketika tidak disengaja, ia adalah peristiwa yang terjadi dengan pengetahuan kita, tetapi independen dari kehendak kita, dalam bentuk kecelakaan yang menimpa kita, berasal dari kekuatan yang tidak dapat dilawan, dan itu seperti kecelakaan atau tabrakan.

Dan kita berkata hingga sekarang: bahwa prinsip-prinsip hukum, dan prinsip-prinsip akhlaki berjalan berdampingan. Namun keduanya mulai berpisah sejak urusan berkaitan dengan amal yang sadar dan disengaja, tetapi kurang niat; yaitu: ketika hukum berputar pada satu sisinya, dan kehendak berputar pada sisi lain, sehingga ia, meskipun dari segi material dapat dianggap sesuai dengan hukum, atau melanggarnya, ia tidak dapat demikian dari sisi ruh yang dengannya ia dilakukan, dan itulah keadaan pembunuhan tidak sengaja, atau peristiwa apapun yang terjadi dengan niat baik, tetapi menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Maka sementara hukum akhlaki mengumumkan, sebagaimana hukum pidana dari sisi lain mengumumkan: bahwa amal-amal kita tidak dinisbatkan kepada kita kecuali sesuai kadar niat yang dengannya kita melakukannya, maka hukum perdata mencoba menjalankan di sini sejenis solusi tengah: ia, meskipun membebaskan pribadi, menggunakan sebagian dari kekayaannya untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkannya.

Pertimbangan-pertimbangan ini yang kita berikan dari sudut pandang tanggung jawab dan pembalasan, harus kita tangani kembali di sini dari sudut pandang pengesahan perbuatan, maka dari sudut terakhir ini tampaknya apa yang kita capai dari hasil-hasil mengalami penolakan atau serangan, di tempat-tempat berbeda, di mana syariat Islam tampak puas dengan hasil yang diperoleh, meskipun itu terjadi melawan niat kita, atau bahkan tanpa sepengetahuan kita.

Dan hal itu dapat disamakan dengan pembayaran hutang tertentu melalui pihak ketiga, tanpa pihak terakhir ini memberitahu debitur, atau mengambil uangnya darinya.

Dan bahkan jika kreditur menggunakan tindakan keras, hingga ia mencabut haknya secara paksa, maka tidak akan ada lagi sesuatu yang dapat dituntutnya.

Dan dimungkinkan bahwa penunaian amanah, dan bantuan material kepada orang-orang yang membutuhkan, terjadi dalam keadaan yang sama, bahkan dalam keadaan penolakan orang-orang kaya untuk membayar zakat sepersepuluh, maka pemerintah dapat, bahkan harus, bertindak dengan segala jenis tekanan terhadap orang-orang kaya, hingga menjamin hak orang-orang miskin. Dan tidak diragukan bahwa kita mengetahui berita pertempuran keras yang dilakukan Khalifah pertama Abu Bakar radiallahu anhu dalam hal ini.

Namun, semua keadaan yang telah kami sebutkan tidak menimbulkan kesulitan yang serius, dan tidak pula memerlukan kebingungan bagi ahli akhlak. Akan tetapi, kenyataannya adalah bahwa kita tidak sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban kita akibat peristiwa yang terjadi secara independen dari kita, atau bertentangan dengan kehendak kita. Dan dalam contoh-contoh sebelumnya, kita harus membedakan antara dua aspek yang berbeda dari kewajiban, yaitu jika keadilan mengharuskan setiap orang memiliki dari kebaikan-kebaikan apa yang menjadi haknya, maka hal itu menghasilkan beban ganda: pertama, bagi siapa yang menguasai sesuatu secara bertentangan dengan syariat dalam penguasaannya harus mengembalikannya kepada pemiliknya, dan kedua, bagi umat untuk menjaga agar hak-hak pemilik hak tidak hilang atau tersia-siakan. Jika tidak dilakukan pembayaran melalui si pemilik, maka diperlukan intervensi untuk menegakkan sistem.

Dan bukan hanya negara, sebagai lembaga tertinggi yang mewakili masyarakat dalam tugas umum ini yang harus bekerja agar keadilan berlaku di antara manusia, melainkan setiap anggota dalam masyarakat tunduk pada keharusan moral ini, dalam batas-batas cara yang sah, sehingga akibat dari membiarkan keburukan merajalela dan keadilan terganggu adalah bahwa kelalaian menjadi kejahatan yang menyeluruh.

Maka, mereka yang melaksanakan kewajiban-kewajiban sosial saya sebagai pengganti saya, atau mereka yang memaksa saya untuk melaksanakannya meskipun saya tidak mau, mereka semua tidak melakukan apa yang mereka lakukan demi saya, melainkan demi mereka sendiri, berdasarkan kewajiban lain. Maka biarlah siapa yang mau melakukan hal ini, karena hanya pada umat sajalah terletak beban menjaga ketertiban umum, membela hak bersama, dan mencegah kezaliman yang nyata, dan setiap kita harus mengawasi sikap batiniahnya dan memastikan kesesuaiannya dengan ruh syariat.

Namun, bukankah kemudian kita harus, dari sudut pandang yang kita katakan sekarang, berakhir pada “objektivitas murni” dalam legislasi sosial Islam?

Kenyataannya, prinsip yang diambil dari penelitian ini berbeda secara total dari prinsip yang telah kita lihat selama ini. Sementara kita telah melihat bahwa “akhlak” dan “keabsahan” tidak terpisah dari segi tanggung jawab dan sanksi kecuali di tengah jalan, maka sekarang kita menyaksikan pemisahan mendasar dari segi penerimaan perbuatan, antara hukum akhlak dan hukum sosial, sejak awal.

Dari segi akhlak, kita tidak dapat memasukkan ke dalam bidang akhlak suatu perbuatan jika tidak dilakukan secara sadar, sukarela, dan diniatkan pada saat yang bersamaan.

Tidak ada satu pun dari syarat-syarat ini yang diperlukan untuk memenuhi beban sosial. Yang diperlukan dan cukup adalah bahwa perbuatan memenuhi beberapa syarat objektif murni yang berkaitan dengan tempat, waktu, kuantitas, dan kualitas, bahkan jika hanya bentuk-bentuk nyatanya saja yang terwujud, tanpa pengetahuan dan tanpa kehendak, baik itu akibat paksaan atau kebetulan.

Tidak diragukan bahwa opini publik tidak sepenuhnya puas dengan hal ini. Mereka sama sekali menolak untuk memberikan penghargaan pada peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam keadaan seperti ini. Namun, sudut pandang yang mereka ambil dalam penilaian ini bersifat akhlak murni.

Mungkin keberatan yang paling berbahaya adalah mengungkapkan adanya perbuatan-perbuatan akhlak yang tidak ada hubungannya dengan kehidupan sosial, yaitu perbuatan-perbuatan di mana hukum mungkin puas, baik dengan ekspresi material dari kewajiban tanpa realitas psikisnya, atau dengan kehadiran realitas psikis ini saja, tanpa menuntut darinya realitas akhlak, yaitu realitas di mana ide kewajiban di dalamnya merupakan bagian hakiki dari perbuatan sadar yang diterima dengan kebebasan penuh. Perbuatan-perbuatan seperti ini tidak seharusnya ada secara prinsip:

Pertama, karena Al-Quran menuntut dari kita perasaan psikis dan kehadiran pikiran dalam apa yang kita katakan dan apa yang kita lakukan, yaitu ketika melarang kita membayangkan melaksanakan kewajiban suci kita dalam keadaan lalai, pingsan, atau mabuk: “Janganlah kalian mendekati shalat sedang kalian mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan” (An-Nisa: 43).

Kemudian Al-Quran menuntut dari kita setelah itu hati nurani akhlak, dengan pengertian tertinggi dari kata ini: keridhaan hati, spontanitas perbuatan, kegembiraan, dan semangat yang dengannya kewajiban dilaksanakan. Itulah sifat-sifat yang membuat perbuatan kita diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan inilah alasan mengapa Al-Quran menyatakan bahwa mereka yang menyerahkan sebagian sedekah atau sebagian ritual ketakwaan dengan malas dan terpaksa, perbuatan mereka tidak akan pernah diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan mereka tidak datang ke shalat kecuali dengan malas dan tidak menafkahkan (hartanya) kecuali dengan enggan” (At-Taubah: 54). Dan ini juga alasan mengapa Allah Subhanahu wa Ta’ala menggambarkan orang-orang yang tidak beriman dan tidak memiliki keberanian, yang berpura-pura beriman munafik karena takut, bukan karena keyakinan, bahwa mereka sama sekali tidak termasuk dalam golongan orang-orang beriman: “Mereka bersumpah dengan (nama) Allah bahwa mereka benar-benar termasuk golongan kamu, padahal mereka bukanlah dari golongan kamu, tetapi mereka adalah kaum yang takut (kepada kamu)” (At-Taubah: 56).

Dan syarat tegas untuk akhlak “dan untuk iman itu sendiri” terwujud, sebagaimana dinyatakan Al-Quran, dalam menerima secara sukarela semua perintah syariat, dan tunduk sepenuhnya padanya, hingga tidak menemukan sesuatu yang membuat ragu di dalam jiwanya: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (An-Nisa: 65).

Namun, agar kami memberikan kepada pembaca pernyataan umum yang merangkum dan mencakup tanpa batas contoh-contoh Al-Quran ini, kami tidak menemukan yang lebih baik daripada menyebutkan perkataan Muhammad shallallahu alaihi wa sallam yang dijadikan Al-Bukhari di awal Shahihnya dari hadits yang mulia: “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan itu tergantung pada niat”. Dan perkataan ini yang biasanya mereka terjemahkan dengan makna: “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan tidak memiliki nilai kecuali dengan niatnya”, sebenarnya lebih kaya kandungan dan lebih jelas daripada terjemahannya. Ia mengatakan secara harfiah: “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan tidak ada ‘secara akhlak’ kecuali dengan niat”.

Meskipun demikian, mungkin terdapat beberapa kewajiban individual, atau lebih tepatnya beberapa ritual keagamaan, yang diabaikan para fuqaha Muslim mengenai ketidakhadiran niat, dan ini adalah sikap umum mereka, jika bukan ijma di antara mereka. Contohnya adalah keadaan istibra’ (membersihkan diri) dan bersuci, serta berbagai persiapan shalat. Diketahui bahwa setiap Muslim jika ingin melaksanakan shalat harus melewati sebelumnya sejenis tahap transisi, yaitu transisi dari dunia yang najis kehidupan duniawi ke dunia suci kehidupan rohani. Pertama, ia harus menghilangkan najis dan kotoran dari tempat ibadahnya, sebagaimana menghilangkannya dari tubuh dan pakaiannya, yaitu pakaian yang seharusnya berpenampilan sopan. Dan selain itu, ia harus melakukan, sesuai keadaan, wudhu sebagian “membasuh wajah, tangan, dan kaki, serta mengusap rambutnya”, atau wudhu total “dengan mandi secara lengkap”. Dan akhirnya, ia harus menghadapkan wajahnya ke arah Kakbah di Mekah dan tetap dalam posisi ini sepanjang shalat.

Maka, telah terjadi ijma kurang lebih, berkaitan dengan menghadap kiblat, pakaian, dan kebersihan alamiah, bahwa tidak diperlukan melakukannya dengan niat dan kehendak. Adapun berkaitan dengan kebersihan keagamaan murni “wudhu dan mandi”, mazhab-mazhab berbeda pendapat: sementara mazhab-mazhab ahli Hijaz dan Mesir “Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah” mensyaratkan adanya niat, berdasarkan bahwa itu adalah kewajiban untuk shalat, mazhab ahli Irak “Hanafi” cukup dengan realitas objektif, selama dilakukan dengan tepat, bahkan jika tanpa niat.

Dan telah terjadi perselisihan seperti ini mengenai wukuf di Jabal Arafah, selama pelaksanaan haji di Mekah.

Lalu bagaimana kita menjelaskan pengecualian-pengecualian ini yang mengarah pada merusak prinsip umum, prinsip niat, yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam nyatakan sebagai hal yang tak terpisahkan dari setiap aktivitas akhlak?

Pengikut fikih Irak mencoba dua penafsiran untuk hal itu. Mereka mulai dengan mengadopsi interpretasi umum hadits tentang niat, bahwa batalnya perbuatan yang tidak disertai niat hanyalah salah satu aspek pembicaraan saja. Niat adalah syarat yang diperlukan, bukan untuk keberadaan perbuatan akhlak itu sendiri, yaitu keabsahannya, melainkan untuk kesempurnaannya dan memperoleh nilai penuhnya. Dengan demikian, mereka menetapkan bersama lawan mereka dalam pendapat bahwa kewajiban yang tidak dilaksanakan dengan kehadiran hati, melainkan sebagai suatu perintah, tidak akan memiliki nilai positif dan tidak akan layak mendapat imbalan apa pun, tetapi mereka tidak melihatnya batal mutlak atau sebagai dosa, dan cukuplah bahwa itu memadai untuk membebaskan pelakunya dari beban mengulanginya dengan niat.

Jika para penafsir ini sampai pada asumsi bahwa hadits menetapkan pembatalan total terhadap perbuatan yang tidak disertai niat, mereka berkomitmen untuk membatasinya, dengan menerapkannya hanya pada kewajiban-kewajiban dasar yang diperintahkan untuk dirinya sendiri, bukan untuk kewajiban-kewajiban lain.

Oleh karena itu, bentuk-bentuk bersuci mendapat manfaat dari pengabaian ini, karena tidak diperintahkan kecuali sebagai persiapan untuk shalat, yang di sini dianggap sebagai kewajiban utama.

Interpretasi ganda ini tidak tampak memadai bagi kami, karena pada bagian pertamanya mengabaikan makna sebenarnya dari kata-kata tanpa kebutuhan yang jelas, dan pada sisi keduanya mengesampingkan semua kewajiban pembantu secara sistematis, sementara di antaranya ada kewajiban yang harus dilaksanakan secara tegas menurut mazhab yang sama sebagai kewajiban: “di antaranya bersuci simbolis yang disebut tayammum”.

Dan kami akan mencoba dari sisi kami untuk mengambil alasan sebenarnya dalam pengabaian ini, pada mereka semua.

Menurut pendapat kami, semua keadaan yang diabaikan tidak merupakan pembatasan terhadap prinsip niat, melainkan hanya perbedaan dalam memahami subjek yang dituju oleh aturan atau aturan lain dari aturan-aturan praktis. Dan perbedaan ini terbatas pada dua kata: “perbuatan” dan “keberadaan”. Kenyataannya, selama hal itu menyangkut aktivitas yang harus dipraktikkan, maka aktivitas ini tidak dapat tidak sukarela, dan tidak akan memiliki sifat akhlak kecuali jika kehendak didasarkan pada karakter wajib dari aktivitas ini. Maka akhlak dan niat adalah dua hal yang tak terpisahkan.

Adapun jika sebaliknya, hanya sekedar keadaan terjadinya, maka di sini tidak terlalu penting cara terjadinya keadaan ini, bahkan tidak seharusnya dikecualikan bahwa hal itu terjadi melalui kebetulan atau mukjizat. Jelas dalam keadaan ini bahwa hasil yang diperoleh dengan cara apa pun akan sepenuhnya membebaskan kita dari kewajiban kita, di mana seharusnya ada sesuatu saja, dan memang sudah ada.

Oleh karena itu, kami percaya bahwa semua pengecualian ini didasarkan pada alasan mendalam bahwa kami terkadang menyadari di balik kewajiban positif aktif yang menurut ijma memerlukan gerakan kehendak, kebutuhan lain yang negatif atau pasif, yaitu kewajiban yang diam “non-gerak” jika boleh dikatakan.

Dan kami mungkin membayangkan beberapa hukum sebagai tidak hanya memerlukan aktivitas dari sisi kami, tetapi juga memerlukan hasil yang harus dicapai dengan cara apa pun, bahkan mungkin tidak menargetkan selain hasil ini. Adapun masalah mengetahui apakah hukum ini atau itu benar-benar memiliki tujuan seperti ini adalah masalah detail, yang lebih menyangkut kasus-kasus penerapan, dan kami hanya peduli untuk mengekstrak sudut pandang umum yang mengatur semua kelonggaran ini.

Ilmu ushul syariat Islam telah membedakan dalam penjelasan hukum antara dua jenis:

Pertama: khithab taklif, yaitu yang didasarkan pada melakukan sesuatu atau meninggalkannya.

Kedua: khithab wadh’i, yang dimaksudkan untuk menetapkan syarat-syarat dan sebab-sebab, serta menjelaskan keadaan sah atau tidak sahnya. Dan telah ditetapkan dalam ilmu ini bahwa individu-individu yang tidak mampu menjadi subjek taklif tidak kurang layak untuk menjadi sasaran perintah-perintah wadh’i.

Oleh karena itu, diwajibkan pada harta anak-anak dan orang gila sebagaimana diwajibkan pada harta anggota masyarakat lainnya. Dan ketika kewajiban-kewajiban ini dilaksanakan pada waktunya, syariat menjadi terpenuhi secara sempurna, dalam arti bahwa individu-individu yang belum dewasa ini ketika mereka dewasa atau memperoleh kembali kepribadian akhlak mereka, mereka tidak perlu membayar lagi untuk masa lalu dengan pembayaran yang disertai niat.

Dan inilah kami melalui pembedaan yang kami lakukan antara “kewajiban perbuatan” dan “kewajiban keberadaan” telah menonjolkan manfaat ide hukum kuno itu, bahkan membuatnya lebih jelas dan lebih sederhana, serta memperluas jangkauannya pada perbuatan-perbuatan akhlak. Setelah ide ini diperluas dan diperlebar dengan cara ini, maka ia menjadi mampu menyelesaikan secara langsung kedua kelompok kesulitan yang kami hadapi sebelumnya, dan tidak akan sulit untuk memverifikasi kebenarannya dalam semua kasus yang disebutkan sebelumnya, baik individual atau sosial, yang di dalamnya perbuatan yang dilakukan karena ketidaktahuan atau dengan paksaan memiliki bagian dari penerimaan dan persetujuan.

Apakah kita perlu mengatakan bahwa semua upaya ini tidak bertujuan untuk mengembalikan pertimbangan objektivitas dalam akhlak, dan memberikan beberapa nilai pada perbuatan yang tidak disertai niat?

Sudah jelas bahwa perbuatan seperti itu tidak dapat dinisbatkan kepada seseorang dari manusia. Ia adalah perbuatan yang tampaknya tidak memiliki nama dan tidak menghasilkan keutamaan sekecil apa pun bagi individu. Dan kami telah melihat bagaimana mazhab Irak, yang paling tidak menuntut dalam masalah niat sebagai syarat “untuk keabsahan perbuatan”, bergabung dengan mazhab-mazhab lain dalam keharusan adanya niat sebagai syarat “untuk nilai perbuatan”, yaitu syarat kesempurnaan. Maka ijma dalam poin ini adalah hal yang terjadi dan harus, sebaliknya, kita menemukan ijma ini pada separuh kedua masalah, maksud saya untuk menunjukkan bahwa selama hal itu berkaitan dengan “kewajiban sebenarnya yang positif”, maka mazhab Islam mana pun yang kami ketahui tidak menyerahkan keabsahan akhlak perbuatan objektif yang tidak memiliki ide kewajiban dari hati nurani. Dan kami telah melihat bahwa di mana pun keabsahan ini tersedia untuk perbuatan kadang-kadang, dimungkinkan untuk membayangkan hukum dalam bentuk “keadilan netral” dan “tidak personal”, yang menargetkan benda, bukan orang, seolah-olah rumusannya dalam hal ini bukan: “kalian harus melakukan”… tetapi: “perlu bahwa ini ada”, yaitu mereka mulai dengan menghilangkan ide taklif, dalam keadaan tertentu, dengan makna akhlak dari kata tersebut.

Dan dengan demikian, kami menemukan bahwa hubungan umum dan perlu yang ditetapkan hadits antara “perbuatan” dan “niat” dihormati secara ijma.

2- Niat dan Hakikat Perbuatan Akhlak:

Pembahasan masalah pertama mengenai pentingnya niat telah memungkinkan kita untuk menetapkan prinsip niat sebagai syarat keabsahan akhlak dalam setiap perbuatan. Maka peristiwa yang tidak disadari, peristiwa yang tidak dikehendaki, bahkan perbuatan sadar dan sengaja yang tidak dibayangkan sebagai ketundukan “atau pelanggaran” terhadap taklif, melainkan dilakukan dari sisi alamiah duniawinya – semua ini tidak mampu memenuhi kewajiban kita ketika seharusnya dipenuhi.

Sekarang mari kita bahas peran positif niat, maksud saya: tingkat efektivitas keberadaannya.

Hal pertama yang akan kita bahas adalah masalah mengetahui apakah niat dapat menghasilkan perubahan mendalam dalam hakikat perbuatan itu sendiri, dengan kata lain: apakah perbuatan buruk yang dilakukan dengan niat baik mendapat nilai akhlak karenanya, dan dengan demikian menjadi perbuatan yang mulia, dan dalam keadaan sebaliknya apakah kebalikan dari keadaan ini benar?

Sebelum menjawab masalah ini, kami percaya bahwa perlu mengingat makna istilah-istilah yang digunakan untuk merumuskannya. Apa yang dimaksud dengan ungkapan: niat baik atau buruk?

Kita masih mengasumsikan bahwa kehendak terpenjara dalam perbuatan-perbuatannya dan kualitas-kualitas perbuatan tersebut, terlepas dari semua motif yang mungkin mendorongnya.

Oleh karena itu, kebaikan niat tidak dapat terwujud di sini dalam kemuliaan tujuan-tujuan yang mungkin menggerakkan kehendak. Meskipun kajian gagasan teleologis ini harus kita simpan untuk bagian kedua dari bab ini, nilai niat di sini hanya bersumber dari cara kita menilai rencana-rencana kita, dari segi kesesuaian atau perbedaannya dengan hukum. Dan karena penilaian-penilaian akhlak kita tidak selalu sesuai dengan realitas hal-hal, maka mungkin ada jarak antara penilaian tersebut dengan kehendak, ketika kehendak berusaha terhadap beberapa hal karena menganggapnya sesuai atau bertentangan dengan kewajiban, padahal dalam kenyataannya tidak demikian.

Masalahnya, sebenarnya, adalah dalam upaya mengetahui apakah cukup kita menilai dengan jujur suatu perbuatan sebagai boleh atau terlarang, dan mengikutinya dengan pertimbangan ini, agar perbuatan itu memperoleh sifat yang kita berikan kepadanya, jika bukan pada dirinya sendiri, setidaknya bagi kita.

Itu adalah masalah yang sangat sulit bagi kita untuk memberikan jawaban tegas, baik positif maupun negatif.

Hal itu karena kita, di satu sisi, jika kita berpegang teguh pada ketepatan ungkapan, dan mengambil gagasan yang mengatakan bahwa niat baik adalah kebaikan akhlak itu sendiri: “kebaikan mutlak tanpa batasan”, “satu-satunya kebaikan di dunia, bahkan di luar dunia”, maka itu akan membawa kita secara logis, tidak hanya untuk membenarkan semua kesalahan dan kesesatan yang terjadi pada hati nurani, tetapi untuk menjadikannya nilai-nilai mutlak dan model-model sempurna dari kebajikan. Dan akan menjadi upaya yang gagal jika kita berharap menjauhkan kasus-kasus ini sebagai: “perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban” – sebagaimana Kant mencoba lakukan setelahnya; karena kasus-kasus yang disebutkan secara spesifik diasumsikan oleh pelakunya sebagai sesuai dengan aturan. Dan jika seseorang terpikir untuk menuntut di luar bidang niat suatu kesesuaian material dengan hukum sebagaimana adanya pada dirinya sendiri, maka hal itu tidak akan lebih dari menghancurkan apa yang sedang dibangunnya, karena dengan cara ini ia mundur dari prinsip nilai mutlak kehendak yang baik yang ingin dijadikannya sebagai dasar.

Ini di satu sisi, dan di sisi lain, jika kita menganggap petunjuk-petunjuk hati nurani tidak mampu mengubah apa pun dalam hakikat perbuatan, maka niat-niat yang paling berdosa dan yang paling hitam harus diterima dalam lingkup akhlak sebagaimana diterimanya niat-niat yang paling beralasan baik, dengan satu syarat yaitu bahwa materi perbuatan tampak tanpa cacat apa pun dalam pandangan syariah.

Demikianlah kita tidak mampu menjawab dengan ya atau tidak secara tegas, masalah ini menempatkan kita pada dilema yang tampaknya sulit untuk menemukan jalan keluar darinya. Namun demikian, kesulitan ganda ini jelas terkait dengan tuntutan akan yang mutlak yang berlebihan, dan tuntutan yang tidak menemukan gema sedikit pun di sini dalam hati nurani yang jujur. Kenyataannya adalah kita tidak dapat dalam penilaian-penilaian akhlak kita memutuskan bahwa pandangan-pandangan batin kita tidak berpengaruh pada perbuatan-perbuatan lahir kita, tetapi kita tidak sampai sejauh menghapuskan nilai perbuatan-perbuatan ini. Maka tugas filsafat akhlak yang ingin tetap dekat dengan “peristiwa-peristiwa hati nurani” yang dijelaskannya – akan terbatas pada mengekstrak warna-warna perasaan adil ini dan menonjolkannya – meskipun perasaan ini terselubung kekaburan – kemudian menggambar batasnya seakurat mungkin.

Bagaimana para ahli akhlak Muslim besar mencoba melaksanakan tugas ini? Dan apa akhirnya yang menjadi persoalan?

Bagi orang yang mengambil keputusan akhlak ada empat keadaan yang mungkin: apakah ia ingin bekerja sesuai dengan hukum, atau meskipun bertentangan dengannya? Dan dalam kedua hal, apakah cara kerjanya sendiri sesuai dengan yang diperintahkan hukum? Ataukah sebaliknya dari yang diperintahkannya?

Mari kita tinggalkan kasus-kasus di mana penilaiannya sesuai dengan kenyataan, karena dalam asumsi ini tidak ada kesulitan yang dihadapi ahli akhlak. Dan mari kita berhenti pada kasus-kasus di mana yang subjektif berbeda dari yang objektif, maka pendapat mana yang harus kita jadikan ukuran penilaian? Apakah cara kita membayangkan perbuatan ini atau itu, dan wajah penilaian kita tentang kesesuaian atau pertentangannya dengan aturan, yang menentukan akhirnya nilai perilaku kita, dan yang mencetak padanya cap akhlaknya? … Itulah masalahnya.

Kita perhatikan dalam hal ini bahwa jawaban para ahli akhlak Muslim tidak selalu mengikuti garis yang sejajar: kadang faktor yang menentukan dalam penilaian mereka adalah niat, dan kadang kejahatan perbuatan. Keadaan pertama adalah keadaan perbuatan yang sesuai dengan syariat dengan niat yang menyalahi, dan keadaan kedua kebalikan dari keadaan pertama.

1- Ketika orang yang melakukan suatu perbuatan salah dalam hakikat sifat akhlak perbuatan itu, kemudian melaksanakannya dengan membayangkan bahwa rencananya bertentangan dengan aturan, dan ia berniat melanggar kewajiban – maka tidak diragukan lagi bahwa ia menghukum dirinya sendiri dengan cara berperilaku ini. Di sini kita dapati bahwa “materi perbuatan bukan apa-apa, dan niat adalah segalanya”, dan itulah hukum tegas para fuqaha Muslim secara ijmak.

Contoh-contoh berikut menunjukkan kepada kita dengan cukup bagaimana mereka memperluas hukum ini ke semua bidang kewajiban, di antaranya seseorang mengambil harta yang diyakininya milik orang lain, padahal kenyataannya adalah hartanya sendiri. Contoh lain: seseorang salah menilai sari buah yang diberikan kepadanya, lalu mengambilnya sebagai khamar dan meminumnya dengan niat ini, padahal sebenarnya tidak haram. Dan ketiga: ia yakin akan mati pada waktu tertentu, sehingga merasa terpaksa salat lebih dulu, tanpa menunaikan salat pada waktunya, padahal jika kekhawatirannya hilang ia akan menunaikannya pada waktu-waktu biasa. Singkatnya: setiap orang yang memulai perbuatan yang salah menurutnya, meskipun sah pada dirinya, melakukan dengan niat berdosa ini kejahatan terhadap syariat akhlak, meskipun ada kesesuaian material ini yang pasti menyelamatkannya dari hukuman syariat.

2- Apakah demikian halnya dalam keadaan sebaliknya? Dan apakah niat baik memiliki kekuatan mengubah ini yang membuat kejahatan menjadi kebaikan?

Berikut contohnya: kita tahu bahwa banyak orang sangat terpengaruh dan sensitif terhadap hal-hal suci mereka, sampai-sampai penghinaan apa pun yang ditujukan kepada tuhan-tuhan palsu yang mereka sembah – mungkin mendorong mereka untuk menghujat Allah yang benar-benar disembah; maka Al-Quran melarang provokasi ini dengan berfirman: “Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah secara melampaui batas tanpa pengetahuan” (Al-An’am: 108). Tetapi, jika seorang mukmin yang bersemangat didorong oleh panasnya imannya untuk mengungkapkan – tanpa berpikir – penghinaannya terhadap berhala, tanpa memikirkan kemungkinan reaksi seperti ini, bukankah ia akan dimaafkan karena kejujuran maksudnya?

Contoh lain: akhlak Al-Quran mencela para penghujat dan pengumpat: “Dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain” (Al-Hujurat: 12), sejauh ia mencela mereka yang mendengarkannya tanpa keberatan, sehingga menjadi sekutu mereka “Dan sungguh, telah diturunkan kepada kamu dalam Kitab (Al-Quran) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka beralih ke pembicaraan lain. Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), kamu sama dengan mereka” (An-Nisa: 140). Tetapi jika aku sama sekali tidak bermaksud jahat terhadap orang yang difitnah, dan jika aku hanya yakin bahwa aku harus menjalin hubungan baik dengan semua orang, tidak menyakiti siapa pun, atau menzalimi siapa pun, tidakkah aku bisa dengan mempertahankan perasaanku sendiri, membiarkan pengumpat itu dengan urusannya, dan mungkin aku menghormatinya? Dan bukankah hakku untuk berkata dalam hati bahwa bertindak seperti ini adalah tindakan terpuji?

Keadaan ketiga: sesungguhnya menyebarkan ilmu yang benar adalah kewajiban setiap individu sesuai kemampuannya, yaitu: sesuai kesanggupan. Kita wajib berbagi dengan orang lain kebenaran yang kita miliki, dan tidak kurang wajibnya pekerjaan kita ini harus berdasarkan pengetahuan. Ilmu adalah senjata bermata dua, bisa melayani keadilan, juga bisa melayani hawa nafsu. Jadi, apakah mereka yang didorong temperamen, manfaat, atau kebiasaan untuk menyalahgunakan ilmu – apakah mereka berhak atas pengetahuan kita? Tetapi jika bukan niatku membantu mereka berbuat jahat, dan jika aku ingin mencerahkan mereka saja, dengan segala kebaikan, kemudian membiarkan mereka dengan tanggung jawab penuh – bukankah ini dari sisiku isyarat mulia yang layak dipuji?

Tidak… demikian penegasan para ahli akhlak kita, sesungguhnya kejahatan tidak bisa menjadi kebaikan berkat kimia kehendak, dan dengan jenis naivitas hati nurani yang salah jalan ini.

Kesalahan-kesalahan kita tidak memiliki bakat magis yang mampu membersihkan kotoran, bahkan pencampuran dan pewarnaan yang kita lakukan ini dianggap dalam perkataan Al-Ghazali sebagai dosa lain, ia berkata: “Bahkan bermaksud kebaikan dengan kejahatan yang bertentangan dengan tuntunan syariat adalah kejahatan lain, jika ia tahu maka ia membangkang syariat, dan jika ia tidak tahu maka ia bermaksiat dengan kebodohannya” karena kebodohannya ganda; karena ia tidak tahu syariat, dan tidak tahu bahwa ia tidak tahu, dan telah dikatakan: lebih keras dari kebodohan adalah kebodohan tentang kebodohan, karena menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, dan kebaikan-kebaikan hanya diketahui sebagai kebaikan melalui syariat, maka bagaimana mungkin kebaikan menjadi kejahatan?! … Mustahil… kemudian ia berkata: “Barangsiapa bermaksud kebaikan dengan kemaksiatan karena kebodohan maka ia tidak dimaafkan, kecuali jika ia baru masuk Islam dan belum mendapat kesempatan untuk belajar”.

Namun demikian, kami menambahkan bahwa jika kebodohan adalah alasan, dapatkah ia mengangkat niat yang salah ke tingkat prinsip dari prinsip-prinsip akhlak? Jika demikian, mengapa perlu seseorang keluar dari kebodohan ini, dan kembali dari kesalahan-kesalahannya?

Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bermaksud dengan sabdanya: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya” bahwa amal tidak berdiri dan tidak ada kecuali dengan niat saja, tetapi beliau juga bersabda tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang bukan berdasarkan perintah kami, maka tertolak”. Bukankah ini adalah dalil terbaik bahwa perilaku yang baik tidak terbatas pada niat baik saja, dan tidak pada ketepatan amal saja, tetapi pada keseluruhan bentuk dan materi, sehingga salah satunya tidak bisa mengabaikan yang lain?

Kita mendapatkan pernyataan lengkap tentang kewajiban dalam hadits terkenal: “Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk dan harta kalian, tetapi melihat hati dan amal kalian”, dan dalam hadits lain: “Allah tidak menerima perkataan kecuali dengan amal, dan tidak menerima perkataan dan amal kecuali dengan niat”.

Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Jubair radhiyallahu ‘anhuma membahas hadits ini, maka mereka berkata: “Tidak sah perkataan dan amal kecuali dengan niat, dan tidak sah perkataan dan amal, dan niat kecuali dengan kesesuaian sunnah”.

Namun demikian, kedua syarat ini tidak berjalan tanpa syarat ketiga yang mengikutinya, tidak cukup amal sesuai dengan aturan, hal yang selalu kita katakan, tetapi harus kesesuaian atau kecocokan ini dikehendaki, dan diridhai dengan segala kebebasan.

Jadi, agar aturan tertentu bisa diikuti atas kehendak, ia harus diketahui terlebih dahulu, karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membagi hakim menjadi tiga golongan: satu di antaranya yang selamat, beliau bersabda: “Dua hakim di neraka, dan satu hakim di surga, yang di surga adalah orang yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya, yang di neraka adalah orang yang memutuskan untuk manusia atas kebodohan, dan orang yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan selain dengannya”.

Harus kita akui bahwa perkataan-perkataan ini membangkitkan dalam diri kita kegelisahan yang paling mendalam tentang diri kita sendiri. Jika penetapan yang benar untuk akhlak terbatas pada tiga tuntutan ini, apa yang menjamin kita akan berjalan sesuai dengannya? Dan apa yang menjamin kita – dalam keadaan tertentu akan mengetahui dan mengikuti syariat objektif yang mengatur keadaan ini dalam kenyataan? Dan jika kewajiban niat yang gelisah adalah menghukum dan menuduh jiwa yang mengajak pada kejahatan yang memberontak, dengan hak apa penyimpangan yang tidak disengaja dapat membatalkan amal-amal kita, padahal bukan dalam kekuasaan kita untuk menghindari kesalahan?

Dan jika kita – di sisi lain – menginginkan kebaikan, dan karena kebodohan kita jatuh dalam kejahatan, kemudian niat baik kita tidak cukup untuk membebaskan kita, dan tidak mencapai dengan tepat kecuali pengampunan yang toleran, apakah usaha-usaha kita yang kita lakukan dalam mencari kebenaran – dengan demikian – sia-sia, tanpa nilai, dan tanpa balasan, karena kegagalannya?

Untuk menghilangkan kegelisahan ini kita harus mengingat hukum langit akhlak Al-Quran: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Al-Baqarah: 286). Sesungguhnya yang wajib bagi kita bukanlah tidak jatuh dalam kesalahan, dan bukan mencapai dalam semua keadaan rumusan yang tepat untuk kewajiban pada dirinya, melainkan berjuang terus-menerus, agar kita bertambah pengetahuan tentang hukum objektif ini, dan terpimpin oleh cahayanya.

Tetapi jauh berbeda antara keinginan yang membara untuk berada pada kebenaran, dan keyakinan spontan bahwa kita berjalan di jalannya, dalam kenyataan, dan antara menggunakan semua sarana yang dalam kemampuan kita untuk sampai pada kebenaran. Melakukan kesalahan sederhana, disertai niat baik, hanya menghasilkan pengampunan, dan itu hal yang terus Al-Quran ulangi, dan bukan berarti ijtihad yang menyertai kesalahan ini, dan membenarkannya dengan cara tertentu – tidak ada bobotnya dalam timbangan akhlak. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan penghiburan kepada kita dalam apa yang diriwayatkan oleh Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu: “Jika hakim memutuskan lalu berijtihad kemudian benar, maka baginya dua pahala, dan jika memutuskan lalu berijtihad kemudian salah, maka baginya satu pahala”.

Sekarang dalam genggaman kita unsur-unsur yang diperlukan untuk menafsirkan kontradiksi yang kita sebutkan di awal paragraf ini. Jika kita telah mengkhususkan niat buruk dengan tingkat pengaruh dan efektivitas yang tidak kita khususkan untuk kehendak baik, mungkin diyakini bahwa kita memiliki kepentingan dalam dua konsep berbeda untuk nilai faktor batin, yang kadang menonjol dan kadang surut di hadapan unsur material. Kita sekarang tahu bahwa kedua penilaian ini hanya berasal dari satu prinsip akhlak, maksud saya: tuntutan bentuk dan materi bersama-sama. Jika salah satu dari kedua unsur ini kurang, maka ia menunjukkan efektivitasnya dengan kekosongan yang ditinggalkannya dalam perbuatan akhlak, dan dalam ketidakmampuan unsur lain yang tersisa, untuk menciptakan sendiri kebajikan yang sempurna.

Dan sungguh kebaikan akhlak secara keseluruhan tidak terbatas pada kondisi batin semata, dan tidak pula pada kondisi lahir semata, tetapi ia terbatas pada perpindahan dari salah satunya ke yang lain. Perpindahan ini, agar layak disebut dengan namanya, harus menggabungkan kedua unsur tersebut secara seimbang. Tidak perlu kita tegaskan ketidakmampuan unsur material, karena perbuatan lahir yang murni, yaitu perbuatan yang layak bagi manusia bodoh seperti mesin, mungkin memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat, tetapi akan tetap tanpa hubungan dengan kepribadian kita. Dan memang ia dapat – menurut ungkapan Kant – memberikan legitimasi bagi dirinya, tetapi sama sekali tidak akan mampu menjamin akhlak.

Namun membuktikan persoalan yang lain tampak sebagai tugas yang sulit. Bukankah unsur ruhani adalah unsur hakiki dalam kewajiban, bahkan jika bukan seluruh kewajiban?

Gagasan ini umumnya diterima, sehingga tampak sebagai kelewat batas jika kita meragukan atau memberikan beberapa batasan padanya. Meskipun demikian, ia memerlukan beberapa batasan yang diperlukan.

Batasan pertama: bahwa gagasan “kehendak” tidak hanya mencakup gagasan “kemampuan” dari segi prinsip atau asumsi “perbuatan kehendak mustahil dalam keadaan putus asa yang nyata dan menyeluruh”; tetapi dari segi “kehendak” dan “tekad” berbeda, sebagaimana berbedanya saat ini dari masa depan. Kehendak mengandaikan – sebagai akibat langsung – aktivitas luar tertentu, yang segera bersatu dengannya sepanjang waktu. Sungguh kedua unsur itu saling berkaitan erat dalam perasaan kita sebagaimana dua organ saling berkaitan dalam keberadaan kita. Sebagaimana dalam keadaan normal, sel tidak pernah bekerja sendirian dan untuk kepentingannya sendiri, demikian pula kemampuan kita dalam mengambil keputusan jarang mengklaim bahwa ia memberikan sentuhan akhir dalam proyek praktis; ia mengakui bagi dirinya dalam kaitannya dengan kemampuan kita melaksanakan, posisi perintis yang mempersiapkan jalan bagi prajurit sesungguhnya. Ia tidak menghentikan rencana kerja agar berhenti sejenak, tetapi agar secara terang-terangan melanjutkannya langsung ke ranah pelaksanaan, dan hanya itulah yang menghasilkan kebaikan objektif yang dimaksud.

Batasan kedua: bahwa selama perbuatan batin tidak mencakup permulaan tindakan walau dalam bentuk guncangan otot atau otak – maka secara sah dapat kita tanyakan pada diri kita apakah ia telah melampaui secara definitif tahap pembentukan gagasan teoretis dan tahap perenungan estetis, untuk memasuki ranah praktik akhlak, atau bahkan ranah praktik saja, yaitu: ranah kehendak. Allah berfirman: “Dan seandainya mereka benar-benar hendak berangkat (ke medan perang), tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk itu.” (Surat At-Taubah: 46) Karena kehendak adalah, dalam makna hakiki, kita bergerak dengan gerakan yang meluas, yang berangkat dari gagasan, menuju ke arah perbuatan.

Kehendak adalah pengarahan dari yang ideal ke yang nyata, dan pada perjalanan dari batin ke lahir, dari perasaan ke pengalaman inilah terdapat perbuatan akhlak.

Perbuatan ini bukan kondisi statis – ibadah dalam khalwat, terpenjara dalam biara hati. Ia adalah lompatan hidup dan gerakan yang meluas, titik berangkatnya di dalam dan titik berakhirnya di luar. Demikianlah kita dapati bahwa niat tidak terbatas hanya menyeru kepada perbuatan dan mengharapkan untuk diikuti, tetapi ia mengandungnya seperti nutfah, jika bukan seperti anak yang lahir. Mari kita lanjutkan ke yang lebih jauh.

Bayangkan sebuah dunia di mana manusia terlipat pada dirinya sendiri, terbatas pada memberi makan harapan-harapannya dan menyusun proyek-proyek, atau bahkan mencurahkan usaha-usaha yang putus asa. Andaikan ia ditakdirkan berputar dalam lingkaran ini, tanpa pandangan atau kemampuan terhadap kenyataan – tujuan rasional apa yang dapat kita sematkan pada penciptaan mesin seperti ini yang terdiri dari gagasan-gagasan yang tidak berpengaruh, proyek-proyek yang terputus, dan percobaan-percobaan yang gagal?

Apakah ini sungguh model ideal bagi tabiat yang berakal? Kita justru meyakini sebaliknya bahwa setiap makhluk yang dibekali akal, tugasnya di bumi adalah menciptakan fakta-fakta objektif yang mungkin, dan perannya dalam akhlak adalah menundukkan penciptaan ini pada gagasan kebaikan, sehingga menjadikan dunia dari satu tahap ke tahap lain – lebih sempurna.

Tidak diragukan bahwa tugas ganda ini, dari tekad dan realisasi, yang umumnya dipandang terbagi antara dua kekuatan yang berbeda dalam manusia, mengharuskan hati nurani akhlak yang tidak menerima perpecahan untuk hadir dalam kesatuan menyeluruh. Bahkan jika usaha kita dalam pelaksanaan menghadapi hambatan atau terhalang rintangan yang tidak dapat diatasi, kita tidak melepaskan perasaan akan kebutuhan ganda internal ini.

Sebenarnya di sini kita perlu membedakan antara dua kemungkinan keadaan:

Entah kita memperkirakan rintangan-rintangan sulit ini pada saat kehendak bersiap menuju pelaksanaan, dan dengan demikian perbuatan kehendak tercekik di pangkuan, karena kontradiktif untuk menginginkan apa yang tidak mungkin diinginkan.

Atau ketidakmungkinan ini mengejutkan kita setelah kita mengambil keputusan, dan saat itu, alangkah kecewa hatinya manusia yang berbudi dalam penantiannya akan nilai objektif yang sungguh-sungguh ia cari!! Sungguh “siraman” dingin yang menimpa antusiasmenya di hadapan pemandangan kejahatan yang ingin ia cegah, atau pemandangan kebaikan yang ia harapkan untuk berbuat – akan menyakitkan, sebesar kebesaran perhatiannya untuk mewujudkan cita-cita tertingginya, dan sebesar kehangatan sambutan yang ia siapkan untuknya.

Apa yang dapat dikatakan selain bahwa hati nurani akhlak dalam keadaan ini menganggap tugasnya belum selesai?

Betapapun adilnya ampunan yang diberikan kepadanya oleh pengamat netral yang mempertimbangkan kemampuan terbatas tabiat manusia, kesedihan yang ia rasakan di lubuk hatinya adalah dokumen tuduhan terhadap dirinya. Hal itu berarti dalam pandangannya bahwa usaha yang ia lakukan masih ada kekurangannya, seakan-akan ia mampu mencurahkan usaha maksimalnya untuk mencapai tujuannya.

Tetapi bagaimanapun asumsinya, bahkan dalam keadaan di mana seharusnya kita maafkan kehendak baik yang terhalang – apakah kita berhak melihat dalam keadaan yang lemah ini model perbuatan akhlak yang sempurna?

Sesungguhnya kita harus dari sudut pandang hak pengampunan menetapkan perbedaan tingkat antara keharusan unsur batin dan keharusan ungkapan material darinya. Karena ridha kehendak adalah syarat wajib bagi akhlak, sehingga pemberontakan batin sekecil apapun cukup tidak hanya untuk mencabut dari perbuatan yang paling benar semua nilai, tetapi membuatnya kriminal. Itulah keharusan mutlak dan batiniah, sementara ketidakterlaksanaan atau ketidaksesuaian lahiriah, meskipun memotong perbuatan akhlak dan mengurangi tindakan yang dilakukan dengan niat baik, keduanya tidak menghukumnya kecuali ketika ada ketidakmungkinan material atau kebodohan yang tidak dapat ditolak. Saat itu dapat disebut: keharusan kesempurnaan mutlak, atau keharusan bersyarat untuk melengkapi tuntutan akhlak. Tetapi ini hanyalah sudut pandang tambahan, karena kedudukan prinsip kewajiban menuntut perbuatan lengkap yang dilakukan manusia dengan sepenuhnya, dan di dalamnya bercampur unsur akhlak dengan material, kemampuan yang mencipta dan mengatur dengan kekuatan yang merealisasi, dan di dalamnya bertemu akal yang berpikir, hati yang ikhlas, dan tangan yang bekerja.

Setelah semua itu tidak tersisa kecuali satu persoalan yang memaksakan diri dari segi ini, yaitu mengetahui apakah tuntutan ganda ini mengkhususkan nilai yang sama atau tidak sama bagi kedua bagian pembentuk perbuatan akhlak total. Itulah yang dijawab paragraf berikut:

c- Keutamaan Niat atas Perbuatan:

Di sinilah kita – jika benar ungkapan ini – telah melakukan pembedahan terhadap perbuatan yang berdasar niat, dan membedakan di dalamnya antara dua lapisan: batin dan lahir, “niat dan pelaksanaan”. Kemudian kita mengubah syarat-syarat masing-masing unsur secara bergantian, untuk memahami tingkat kepentingan khususnya dalam bangunan dasar kewajiban.

Perubahan ini membutuhkan keruntuhan total atau sebagian dalam bangunan kewajiban, dan kita sampai pada keharusan adanya syarat-syarat ini untuk membangun perbuatan akhlak yang sempurna.

Namun cara ini, yang merupakan jenis penyimpulan dengan kemustahilan, dengan bantuan analisis pengalaman akhlak – menyajikan kepada kita sisi negatif dari masalah, ketika menunjukkan akibat buruk yang mungkin ditimbulkan ketidakhadiran salah satu bagian atau penyimpangannya. Ia tidak memberi kita ilmu tentang sifat kontribusi positifnya dalam mewujudkan kebaikan. Untuk tujuan ini sekarang kita akan mengembalikan hal-hal pada susunan aslinya, dan akan mencoba – melalui pengamatan kita terhadap sifat ganda perbuatan akhlak ini selama aktivitasnya – menilai dengan nilai sebenarnya berbagai jenis kebaikan yang harus diwujudkan perbuatan akhlak di dunia atau dalam diri kita.

Umumnya ditetapkan pembagian kewajiban menjadi: kewajiban terhadap diri sendiri dan kewajiban terhadap orang lain. “Kewajiban terhadap Allah pada akhirnya hanyalah kewajiban terhadap diri kita sendiri, karena ketaatan atau kemaksiatan kita tidak dapat menambah atau mengurangi sedikitpun keagungan dan kesucian Ilahi.” Karena ada semacam kedekatan antara konsep niat dengan konsep kewajiban pribadi, sebagaimana ada kaitan jelas antara perbuatan lahir dan hubungan sosial kita – maka mungkin pada awalnya kita melakukan semacam pembagian karakteristik, dengan menetapkan bagi kedua faktor ini; internal dan eksternal, dua wilayah pengaruh yang berbeda, dan dari situ keluar nilai yang kurang lebih sama bagi niat dan perbuatan, meskipun dari dua sudut pandang berbeda: niat berperan dalam menetapkan dan menegaskan kesucian hati, kemuliaan jiwa, dan dalam satu kata: kesempurnaan diri. Perbuatan bertujuan mengamankan kehidupan nyaman bagi saudara-saudara kita dan mengembangkannya.

Cara pandang ini mungkin salah dari dua sisi. Ia berarti di satu sisi kita lupa bahwa kewajiban sosial kita tidak terbatas hanya pada perbuatan lahir, sebagaimana kewajiban pribadi kita juga tidak terbatas pada perbuatan batin; karena kita harus mencintai tetangga, tidak dengki atau meremehkannya… Dan kita harus menjaga hidup kita, mencari nafkah harian dengan terhormat, mengatur pengeluaran secara rasional, tanpa berlebihan atau kikir… Di sisi lain, ini akan menjadi penyangkalan terhadap keterkaitan yang telah kita buktikan antara niat dan perbuatan dalam semua keadaan dan dalam setiap kewajiban, apapun itu, ruhani atau jasmani.

Sesungguhnya kita harus, bahkan ketika mencurahkan usaha untuk diri kita sendiri demi memperbaiki sifat akhlak khusus kita – membedakan antara dua momen berbeda: momen keputusan memulai tugas itu sebagai perintah syariat, dan momen meletakkan keputusan ini pada pelaksanaan.

Karena itu tidak benar jika studi lengkap tentang peran positif niat terbatas pada membandingkan unsur psikis dengan unsur fisik, membandingkan jiwa dengan badan sebagaimana kebiasaan, tetapi harus kita bayangkan hubungan antara kemampuan mengambil keputusan dengan kemampuan melaksanakan dalam kedua sisi batin dan lahirnya.

Setiap kali masalah berkaitan dengan perbandingan perbuatan hati dan gerakan badan, tidak diragukan bahwa akhlak Islam mengunggulkan realitas hati atas ungkapan indrawinya. Sesungguhnya Al-Quran sering menekankan peran kedua pelaku bersama-sama dalam banyak ayat, di antaranya firman Allah Taala: “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta beramel saleh.” (Surat Al-Baqarah: 62), firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad.” (Surat Al-Anfal: 72), firman-Nya: “Dan tinggalkanlah dosa yang lahir dan yang batin.” (Surat Al-An’am: 120), firman-Nya: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.” (Surat Al-An’am: 151), dan firman-Nya: “Dan barangsiapa menghendaki akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh.” (Surat Al-Isra: 19).

Tetapi sementara kita tidak pernah mendapati Al-Quran memuji perbuatan baik yang tidak mengambil sumbernya dari kedalaman jiwa – sering kita dapati ia menonjolkan khususnya perbuatan hati saja, baik dengan menganggapnya nilai dalam dirinya: “Mereka itulah orang-orang yang telah diuji Allah hati mereka untuk bertakwa.” (Surat Al-Hujurat: 3), “Maka sesungguhnya itu dari ketakwaan hati.” (Surat Al-Hajj: 32), atau dengan menganggapnya syarat hakiki bagi keselamatan akhir: “Dan datang dengan hati yang bertaubat.” (Surat Qaf: 33), “Kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang bersih.” (Surat Asy-Syu’ara: 89).

Sungguh kita dapati keistimewaan ini telah melimpah pada sikap batin khususnya dalam hadis syarif dan dalam teks-teks mufassir, dan dalam bidang ini lebih tegas. Mari kita ambil sebagai contoh gagasan: “takwa kepada Allah” yang sekitarnya berkumpul hampir semua hukum Al-Quran, dan yang disebutkan lebih dari dua ratus dua puluh kali dalam Al-Quran.

Sesungguhnya Al-Quran dengan kata ini berarti sikap taat yang menghormati perintah Ilahi, dan perintah ini didengar dan dipatuhi dalam makna terluas: “Tetapi kebajikan itu ialah orang yang bertakwa.” (Surat Al-Baqarah: 189), dan khususnya ketika dikaitkan dengan perintah larangan, dalam lawan kata “kebajikan”: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (Surat Al-Maidah: 2).

Dalam kedua hal ini tampak sering ia bertujuan ketaatan lengkap yang diikuti kedua kekuatan: jasmani dan akhlaki. Tetapi Nabi shallallahu alaihi wasallam telah memfokuskan dengan jelas pada faktor hati, yang ia tetapkan sebagai inti kebajikan itu sendiri. Beliau bersabda: “Sesungguhnya takwa di sini,” sambil menunjuk dadanya, mengulangi ucapannya tiga kali. Ketika kemudian datang sekelompok ahli akhlak seperti: Al-Hakim At-Tirmidzi dan Al-Ghazali – mereka mengikuti jejaknya dan menjadikan unsur batin ini batasan tepat takwa. Al-Hakim At-Tirmidzi menulis: “Takwa adalah kesucian hati dan kesucian dada dari apa yang telah kita sebutkan, dimulai dari meremehkan makhluk, merendahkan mereka, kurang kasih sayang kepada mereka dan kurang memperhatikan keadaan mereka, memberikan nasihat kepada mereka, membantu mereka dalam penghambaan kepada Allah, menuntun mereka pada kebaikan dan tidak menyeru mereka kepadanya. Pemilik takwa bagaikan orang yang keluar dari pemandian dan telah bersuci dari kotoran dan najis, serta mengenakan pakaian putih. Jika ia melihat debu atau angin bertiup, ia menjaga kepala, jenggot dan pakaiannya dengan penjagaan yang sangat ketat.”

Imam Al-Ghazali berkata: “Takwa adalah sifat hati yang berpaling dari cinta dunia, dan memberikannya dengan mengutamakan wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala”.

Memang terlihat aneh bahwa kita mengutamakan aspek subjektif dari kewajiban, yaitu aspek yang tidak dianggap selain sebagai tahapan yang jauh dari tahapan-tahapan kebaikan yang sebenarnya. Kenyataannya adalah saya tidak dapat menyelamatkan hidup tetangga saya, atau memberikan haknya untuk hidup sejahtera hanya dengan cinta batin saya kepadanya. Ini benar, tetapi, pertama-tama kita tidak boleh berlebihan sampai batas tertentu dalam peran hasil akhir dalam menunaikan kewajiban. Diketahui bahwa hasil akhir ini tidak hanya berasal dari upaya moral kita, dan bukan dari aktivitas fisik kita, tetapi memerlukan kerjasama dari sekelompok besar keadaan-keadaan alami, bahkan yang supernatural. Dan saat itu kewajiban kita menjadi terbatas dalam batas-batas yang paling sempit, karena hanya terbatas pada penggunaan sarana-sarana yang ada dalam genggaman kita, dan tidak diwajibkan untuk mencapai tujuannya. Oleh karena itu, akal, hati, dan badan, semuanya tampak bagi kita sebagai sebab-sebab, yang berbeda dalam jauh atau dekatnya terhadap tahapan akhir, yang di dalamnya terwujud kebaikan objektif.

Yang benar adalah bahwa aktivitas material dapat dianggap sebagai tahapan terdekat dari periode ini dalam sistem temporal. Namun kedekatan temporal yang spesifik ini tidak memainkan peran apapun dalam penilaian moral kita, kecuali membuktikan bahwa ia memiliki kausalitas yang independen, berkaitan dengan periode sebelumnya.

Adapun dalam keadaan sebaliknya, penilaian kita harus berbeda, agar terkait dengan yang terdahulu ini yang telah mengumumkan keberadaan seluruh kelompok kausalitas ini.

Dengan kata lain: jika unsur moral memberikan pengaruh yang efektif dengan kebaikan dan kejahatan, pada unsur material, maka pengaruhnya harus mendahuluinya, meskipun lebih terhubung langsung berkaitan dengan hasilnya, dan inilah cara pandang terhadap segala sesuatu dalam akhlak Islam.

Kenyataannya adalah bahwa kedua momen aktivitas kita tidak mewakili dalam aktivitas ini sekedar hubungan berurutan dalam waktu, tetapi dipandang sebagai terhubung seperti sebab dengan akibat, dan hanya orang-orang yang berpandangan pendek -yaitu mereka yang pandangannya tidak meluas lebih jauh dari sebab langsung- yang mengatribusikan kepada sebab terdekat semua keutamaan dalam menimbulkan akibat, tetapi apakah seseorang benar jika ia berlebihan dalam menilai peran mesin dalam peradaban modern, sampai-sampai mendahulukannya dari akal yang menciptakannya, lengan yang menjalankannya, dan kehendak yang mengaturnya, dan menyesuaikannya menurut keadaan?

Berdasarkan perbandingan inilah, nilai peran mesin manusia yang terdiri dari daging dan tulang, karena kesehatan hati menjamin kesehatan badan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam aspek materialnya, maupun dalam aspek moralnya, beliau bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Nu’man bin Basyir: “Ketahuilah bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika ia baik maka baiklah seluruh tubuh, dan jika ia rusak maka rusaklah, ketahuilah itulah hati”.

Beliau juga bersabda: “Hati adalah raja, dan dia memiliki tentara,” atau “anggota badan adalah tentaranya”, “jika raja baik maka baiklah tentaranya, dan jika raja rusak maka rusaklah tentaranya”.

Hakim Tirmidzi berkomentar tentang hal ini dengan menulis: “Demikian pula hati, jika rusak, jangan sampai shalatnya, puasanya, dan amal anggota badannya menipumu, seandainya semua anggota badannya dihiasi dengan semua ketaatan, kemudian ketaatan itu kekal pada anggota badan, dan berlangsung lama dalam hal itu, maka anggota badan menetap pada ketaatan, dan tidak ada dalam hatinya kekayaan yang dapat membantu anggota badan -anggota badan tetap terbengkalai, dan hati tertipu, maka apa gunanya yang tampak ini pada anggota badan, dan jika hati kaya, sedangkan anggota badan terbengkalai, maka dengan gerakan terkecil dari hati akan meluaskan kebaikan dan kebajikan pada anggota badan”.

Itulah aspek yang kembali pada amal batin dalam mewujudkan kebaikan objektif, karena ia bukan hanya syarat yang diperlukan di dalamnya, tetapi ia adalah sebab yang berpengaruh melalui amal lahir, yang tidak lain adalah “penyempurna dan pantulan” dari yang pertama.

Tambahkan pada itu bahwa perintah-perintah hukum moral bukan hanya bertujuan menetapkan keadilan di dunia, tetapi juga bertujuan meluruskan pribadi kita, dengan mengangkat kita di atas hal-hal duniawi, dan kehidupan hewani.

Amal batin dari sudut pandang umum tidak lain adalah sarana yang jauh, dan sebab yang tidak langsung. Dan dari sudut pandang baru ini ia adalah tujuan pada dirinya sendiri, atau tahapan terakhir dalam rangkaian kausal, karena ia terhubung dengan tujuan akhir yang dengannya tercapai sasaran kewajiban secara sempurna.

Ini bukan berarti bahwa aktivitas material berhenti dibutuhkan pada titik ini, tetapi ia hanya mengubah perannya, atau lebih tepatnya: perannya menjadi ganda: alih-alih hanya condong dengan hasilnya ke luar, ia berbalik pada saat yang sama ke dalam, untuk menguatkan kesiapan fitrah kita, dan menambah kemantapannya. Bukankah Al-Qur’an menegaskan bahwa ihsan mengokohkan jiwa, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: {Mereka membelanjakan harta mereka untuk mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka} (Surat Al-Baqarah: 265), dan membersihkan manusia, serta menambah nilainya: {Kamu membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu} (Surat At-Taubah: 103). Inilah urusan semua amal saleh, sebagaimana dikatakan Imam Al-Ghazali, tujuan dasarnya adalah mengubah sifat-sifat jiwa kita: “Jangan kamu sangka bahwa dalam meletakkan dahi di tanah ada tujuan, dari segi ia menyatukan antara dahi dan tanah, tetapi dari segi ia menurut kebiasaan menegaskan sifat tawadhu dalam hati, karena siapa yang menemukan dalam dirinya tawadhu, maka jika ia merendah dengan anggota-anggota badannya, dan menggambarkannya dengan bentuk tawadhu, maka tawadhu-nya menjadi kuat, dan siapa yang menemukan dalam hatinya kelembutan terhadap anak yatim, maka jika ia mengusap kepalanya dan menciumnya, maka kelembutan dalam hatinya menjadi kuat”. Beliau berkata sebelum tempat itu: “Dan jika telah terjadi asal kecenderungan dengan pengetahuan, maka sesungguhnya ia menguat dengan amal sesuai kecenderungan dan tekun padanya, karena tekun pada sesuai sifat-sifat hati, dan menginginkannya dengan amal berjalan seperti makanan dan rezeki bagi sifat itu, hingga sifat itu meresap, dan menguat karenanya, dan jika menyelisihi sesuai kecenderungannya, maka kecenderungannya lemah dan patah, bahkan mungkin hilang dan terhapus, bahkan orang yang melihat wajah yang cantik misalnya, lalu condong kepadanya secara tabii dengan kecenderungan yang lemah, seandainya ia mengikutinya dan beramal sesuai denganya, lalu tekun melihat dan bergaul, dan bercampur dan bercakap-cakap, maka kecenderungannya menguat, hingga urusannya keluar dari pilihannya, maka ia tidak mampu meninggalkannya, dan seandainya ia menyapih dirinya pada awalnya, dan menyelisihi sesuai kecenderungannya, maka itu seperti memotong makanan dan gizi dari sifat kecenderungan, dan hal itu tidak akan menguat kecuali dengan tekun pada amal-amal ketaatan, dan meninggalkan maksiat dengan anggota badan; karena antara anggota badan dan hati ada hubungan, hingga sesungguhnya masing-masing dari keduanya terpengaruh oleh yang lain, maka hati adalah yang dituju, dan anggota-anggota adalah alat-alat yang menyampaikan ke yang dituju”.

Inilah analisis singkat tentang konsep Islam terhadap hubungan antara unsur batin, dan unsur lahir, serta peran masing-masing dalam setiap perbuatan moral yang sempurna. Selama analisis ini kita dapat menyaksikan semacam gerakan melingkar, yang naik pertama dari pusat ke pinggir, untuk menampakkan diri dalam bentuk kebaikan objektif, kemudian turun setelah itu dari pinggir ke pusat untuk berubah menjadi kebaikan personal.

Tetapi, mungkin dikatakan kepada kita: karena “aksi” dan “reaksi” saling menghitung secara timbal balik seperti ini, meskipun dua titik mulainya berbeda, maka mengapa perbedaan yang ingin kamu khususkan secara metodologis pada amal batin ini?

Kami menjawab: bahwa kedua peran itu sama sekali tidak serupa. Karena faktor batin mencapai dalam kepentingannya tingkat yang dengannya realisasi material dari amal benar-benar berhutang kepadanya akan keberadaan moralnya, sementara pengaruh yang dipraktikkan oleh sisi material terhadap moral hanyalah pelengkapnya, dan penopang yang dapat ia abaikan jika perlu. Amal batin dapat mencukupi dirinya sendiri sampai batas yang besar.

Dan ada perbedaan lain yang tidak kalah penting, yaitu bahwa aktivitas lahir kita, yang merupakan tahapan perantara antara kita dan manusia -jarang melampaui perannya sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang lain, di luar, atau di dalam. Sementara amal hati, yang dapat menjadi sarana yang efektif untuk kebaikan manusia -pada saat yang sama, dan dalam setiap hal, adalah “tujuan pada dirinya sendiri” atau sebab langsung, dan penghubung untuk tujuan ini dari segi ia dianggap inti kebaikan personal kita.

Dengan demikian kita melihat cacat semua teori lain, yang melihat bahwa amal moral akan menuju pada tujuan khusus tertentu, baik dengan mengurung manusia dalam dirinya sendiri, atau dengan menggunakannya hanya untuk tujuan-tujuan luar yang asing darinya.

Kita telah mulai dengan membedakan dalam perbuatan moral yang sempurna antara dua momen: momen niat, dan momen amal, dan kita bedakan dalam yang ini antara: amal batin, dan amal lahir. Dan kita telah menyebutkan sampai sekarang apa yang dikhususkan oleh akhlak Islam pada aktivitas moral batin berupa keunggulan, dan tugas kita relatif mudah, karena banyaknya nash-nash yang menetapkan kebenaran ini, dan karena sifat topik itu sendiri, dan maksud sekarang adalah kita mengetahui apakah terdapat hubungan yang teratur dalam akhlak Islam antara “niat” dan “amal pada umumnya”.

Bahwa niat memiliki nilai keistimewaan terhadap amal lahir, maka itu yang diekstrak secara logis dari gradasi yang telah ditetapkan sebelumnya antara hati dan jasad, tetapi mungkinkah keistimewaan ini tetap untuknya dalam menghadapi amal batin?

Kita tidak memiliki dalam hal ini selain satu nash, yaitu hadits yang masyhur, meskipun sanad yang diandalkan oleh Thabrani dan Baihaqi, untuk menyambungkan nash kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kuat, dan hadits itu adalah: “Niat orang mukmin lebih baik dari amalnya, dan amal orang munafik lebih baik dari niatnya”. Setelah Abu Thalib Al-Makki menyebutkan nash ini, ia berkata: Sesungguhnya ia ditafsirkan dengan sepuluh wajah, semuanya dapat diterima, dan Al-Ghazali dalam “Ihya’-nya” membahas kebanyakan tafsir-tafsir ini, lalu menolaknya semua, kecuali satu, yang ia anggap satu-satunya yang sesuai dengan tujuan sebenarnya dari syariat Islam. Dan di antara pendapat yang ia tolak ia berkata: “Dan mungkin dikatakan: Sesungguhnya niat semata lebih baik dari amal semata tanpa niat, dan demikian itu, tetapi jauh bahwa itu yang dimaksud, karena amal tanpa niat, atau dalam keadaan lalai tidak ada kebaikan di dalamnya, dan niat semata adalah baik”. Ia melanjutkan: “Bahkan yang dimaksud dengannya adalah bahwa setiap ketaatan terdiri dari niat dan amal, dan niat termasuk kebaikan-kebaikan, dan amal termasuk kebaikan-kebaikan, tetapi niat dari ketaatan lebih baik dari amal, yaitu: untuk masing-masing dari keduanya ada pengaruh dalam yang dimaksud, dan pengaruh niat lebih banyak dari pengaruh amal, maka artinya: niat orang mukmin dari ketaatannya lebih baik dari amalnya yang merupakan bagian dari ketaatannya”.

Kami setuju dengan Al-Ghazali tentang kekuatan tafsir ini, tetapi ketika kami mengikuti alasannya kami tidak maju dalam menyelesaikan masalah yang menyibukkan kami, karena ia terbatas dalam kenyataannya pada pertimbangan bersama ini, yang diakui dari sudut pandang tertentu, yaitu bahwa tujuan akhir yang dimaksudkan oleh syariat Islam adalah kesehatan jiwa, dan yang tersisa tidak lain adalah sarana untuk mencapai tujuan ini. Kami katakan: Jadilah!! Tetapi keunggulan ini jika benar terhadap amal-amal jasmani, dan itu benar, apakah demikian dalam menghadapi amal hati? Dan apakah niat lebih baik dari upaya batin itu sendiri atau tidak? Dan mengapa keutamaan ini? Itu yang tidak ia katakan.

Meskipun apa yang tampak kontradiktif dalam menegaskan pendapat ini, kami melihat dengan demikian, bahwa itu dapat dibuktikan, pertama; karena para penafsir telah membawa kami pada dugaan bahwa ini adalah sudut pandang fiqih Islam, bukan dengan merujuk pada nash yang lemah sanadnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini saja, tetapi pada sabda lain yang lebih masyhur, dan lebih kuat penetapannya, yaitu sabda beliau, shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya amal-amal itu dengan niat-niat”, mereka berkata: Bahwa semua amal, ucapan dan perbuatannya, fardhu dan sunnah, sedikit dan banyak, yang keluar dari mukallaf-mukallaf yang mukmin, sah atau mencukupi dengan niat-niat … maka tidak ada amal kecuali dengan niat … kecuali yang mustahil masuknya padanya seperti niat, dan mengenal Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka sesungguhnya niat pada keduanya adalah mustahil. Dan mungkin “amal” dilepaskan pada gerakan jiwa, maka atas dasar ini dikatakan: “Amal adalah mengadakan suatu perkara baik ucapan atau perbuatan dengan anggota badan atau dengan hati”. Sekarang, bagaimana kita membenarkan pendapat ini? Bukankah kontradiksi bahwa kita menetapkan dalam akhlak hal-hal yang melampaui dalam nilainya aktivitas moral itu sendiri?

Meletakkan masalah seperti ini adalah memalsukan dan mengada-ada. Karena semua yang kami klaim adalah bahwa dalam aktivitas ini ada ruang untuk membedakan antara dua tahapan yang berbeda, maka sebelum kita berkomitmen pada amal tertentu kita harus menegaskan untuknya prinsip, dan meletakkan untuknya rencana, dan menentukan untuknya sarana, dan menggambarkan untuknya tujuan. Dan dalam satu kata: harus sebelum pelaksanaan kita hubungkan dengan syariat, maka aspek syariat mengondisikan dan mendahului aspek pelaksanaan, dalam akhlak, atau dalam politik.

Dan jika peran niat yang baik secara spesifik adalah memilih solusi, dari segi ia baik secara moral, maka artinya ia berkomitmen pada kewajiban sebagai kewajiban, dan dengan sifat ini secara terang-terangan.

Sesungguhnya setiap aktivitas, bahkan yang paling dalam lipatan, dan paling sesuai dengan kaidah adalah dalam dirinya aktivitas netral, kabur, dapat mengenakan sifat kesucian atau kekotoran, ketaatan atau kemaksiatan, baik atau buruk atau tidak peduli, tergantung cara ia dibayangkan. Dan para ahli moral Muslim, bahkan para faqih ibadah telah lama menekankan ide ini, sebagaimana sabda yang mutawatir tanpa diragukan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki arti selain ini. Dan karenanya, apa yang berlaku pada kerancuan amal-amal lahir berlaku sepenuhnya pada upaya-upaya batin kita. Maka ketika manusia lalai tentang urusan syariat, kemudian ia merasakan secara spontan bahwa ia terdorong untuk menuntut dari dirinya pembebasan dari manfaat-manfaat egoistis di dunia ini, dan cinta kepada orang-orang terdekat, dan kemurahan hati, dan keikhlasan kepada kemanusiaan, maka harus ia tidak tertipu dengan perasaan-perasaan mulia ini; karena tuntutan yang kita rasakan ini, berupa keinginan dalam memperbaiki sifat kita, mungkin dipaksakan kepada kita dengan pengaruh semacam panggilan fitri, atau dengan mencicipi kesempurnaan, atau dengan sekedar keinginan untuk mempraktikkan kemampuan-kemampuan kreatif kita, atau agar kita memperoleh untuk diri kita semacam kesesuaian yang jujur dalam perilaku lahir kita, dan dengan demikian kita tenang bahwa kita tidak akan tersandung di hadapan manusia, atau karena alasan-alasan lain yang kurang atau lebih dapat dibenarkan.

Dan niat yang saya bawa dalam menunaikan tugas ini adalah yang memberikan pada upaya batin saya makna, dan yang memberinya sifat jenisnya, dan menandainya dengan ciri khasnya. Ia adalah sarafnya, dan kehidupannya, dan ia lebih mirip dengan roh dari roh.

د- Apakah Niat Dapat Mencukupi Dirinya Sendiri?

Kami telah membahas secara berturut-turut tiga keadaan:

Dalam keadaan pertama: Perbuatan terjadi tanpa niat – dan ini adalah keadaan “kebatalan moral”.

Dalam keadaan kedua: Perbuatan dan niat hadir, tetapi keduanya mengalami beberapa kekurangan. Entah niatnya buruk – dan ini adalah keadaan “tidak bermoral”, atau perbuatannya tidak sesuai dengan niat – dan ini adalah keadaan “penyimpangan” yang mungkin dikutuk atau dimaafkan.

Dalam keadaan ketiga: Perbuatan dan niat hadir dan selaras, dan ini adalah “moralitas sempurna” dengan keutamaan niat.

Keadaan yang masih harus kita teliti adalah lawan dari keadaan pertama, yaitu keadaan di mana hanya ada niat moral saja, tidak diterjemahkan ke dalam perbuatan, dan kita bertanya apakah niat dalam keadaan ini dapat mencukupi dirinya sendiri, maksud saya: apakah niat mampu menjalankan peran perbuatan moral yang utuh.

Mari kita ingat terlebih dahulu dua makna yang terkandung dalam kata “niat” (INTENTION), yaitu dua makna yang diperhatikan oleh para ahli akhlak kita untuk membedakannya. Kata ini kadang-kadang berarti tekad yang kuat, yang hanya berhenti di hadapan rintangan nyata yang berat, tetapi biasanya dimaksudkan sebagai rencana dalam tahap pertimbangan dan keragu-raguan; keinginan, atau kecenderungan.

Kita tidak perlu melanjutkan untuk menilai makna kedua, karena manusia yang terikat pada kebiasaan lemahnya, dan yang tidak berusaha menghancurkan rintangan-rintangan yang menghalangi setiap usaha serius, manusia yang menjadikan segala sesuatu yang mengganggu kenyamanan sebagai penghalang – manusia ini jelas tidak berhak mendapat manfaat dari simpatinya terhadap perbuatan-perbuatan baik sebagai sifat moral terpuji, atau sebagai alasan yang dapat diterima atas kelemahannya.

Mari kita manfaatkan dalam poin ini cara Al-Quran menghukum sebagian orang yang tidak ikut hijrah dari Makkah. Mereka dipanggil untuk meninggalkan negeri mereka, di mana musuh menguasai, dan menyusul saudara-saudara mereka yang berhijrah ke Madinah, tetapi mereka tidak merespons panggilan tersebut, dan tetap tinggal dengan alasan bahwa mereka “lemah di muka bumi”. Namun Al-Quran berkomentar dengan firman-Nya: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di dalamnya? Maka mereka itu tempat kembalinya neraka Jahannam, dan neraka Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (An-Nisa: 97), kemudian mengecualikan dari mereka: “Kecuali mereka yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), maka mereka itu, mudah-mudahan Allah akan memaafkan mereka” (An-Nisa: 98-99).

Demikian pula bisikan hati, dan kecenderungan alami yang dirasakan seseorang terhadap kenikmatan tertentu, baik yang bersifat indrawi atau khayalan, tidak lebih beruntung dari niat baik yang lamban, karena semuanya tidak menciptakan perbuatan yang kita dimintai pertanggungjawaban selama kehendak belum memutuskannya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari apa yang dibisikkan dalam hati mereka, selama mereka tidak melakukannya atau mengucapkannya”.

Adapun mengenai niat, dalam arti kata yang tepat, yaitu yang tidak diterjemahkan ke dalam perbuatan karena peristiwa-peristiwa yang menentangnya, masalahnya bukan untuk mengetahui apakah niat itu sendiri memiliki nilai moral, atau apakah ia cukup untuk mendapat pahala atau hukuman. Tidak diragukan sama sekali bahwa tanggung jawab moral menjadi sempurna ketika keputusan diambil, dan itulah firman Allah subhanahu wa ta’ala: “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (Al-Isra: 36).

Bahkan jika kita menarik kembali keputusan kita, dan mengambil kebalikannya sama sekali – maka niat pertama telah menghasilkan dampak moralnya, kecuali jika kita mengimbanginya dengan tekad yang berlawanan.

Tetapi masalah sebenarnya adalah mengetahui apakah keputusan yang terealisasi sepenuhnya, dan keputusan lain yang terhalang dari realisasi – memiliki nilai moral yang persis sama? Mari kita tinggalkan kasus di mana penghalangan ini adalah hasil ketidakmampuan dari pihak kita; hasil dari lemahnya usaha dan kurangnya tekad.

Jelas dalam keadaan ini, niat tidak seharusnya dianggap setara dengan perbuatan dalam tingkat yang sama. Mari kita lihat kasus di mana diandaikan bahwa pencari moralitas menggunakan sepenuhnya kausalitas kemanusiaannya, dan tidak mengabaikan cara apa pun dalam kemampuannya untuk merealisasikan kehendaknya. Karena keberhasilan yang satu, dan kegagalan yang lain hanya dapat dikaitkan dengan kesempatan eksternal, independen dari kehendak mereka – maka mungkin kita mengakui tanpa ragu kesamaan sempurna di antara mereka berdua.

Namun di sisi lain kita tidak dapat mengingkari nilai-nilai positif atau negatif yang mungkin dihasilkan oleh pelaksanaan kemampuan eksekutif kita, di dunia sekitar kita, dan dalam diri kita. Bagaimanapun kita mengatakan bahwa pelaksanaan ini mendapat keadaan eksternal, kenyataannya di hadapan kita menegaskan: bahwa meskipun ia menjadi mungkin berkat alam, ia tetap pelaksanaan kita; karena ia terjadi dengan kehendak kita, dan mungkin saja kita mengabaikan memanfaatkan kemungkinan ini. Tetapi hasil-hasil yang kita peroleh dengan usaha yang terlaksana, dan yang membuat realitas kita lebih penuh dan kaya dari sebelumnya – hasil-hasil ini adalah kreasi kita, dan karenanya harus ditambahkan ke rekening kita.

Bagaimana mungkin kita menyamakan kedua keadaan tersebut?

Meski demikian, jika kita mengambil perkataan ahli akhlak Muslim secara harfiah, maka demikianlah jadinya, karena tampaknya pendapat mereka tidak berdasar pada pertimbangan akal, tetapi pada teks-teks banyak yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Mari kita berdiri di atas landasan ini, dan mari kita ingat terlebih dahulu teks-teks terkuat yang mereka jadikan sandaran. Di antaranya adalah yang diriwayatkan Al-Ahnaf bin Qais dari Abu Bakrah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Apabila dua orang Muslim bertemu dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh keduanya di neraka”.

Maka aku berkata: Ya Rasulullah, ini pembunuhnya, lalu bagaimana dengan yang terbunuh? Beliau bersabda: “Sesungguhnya dia bersemangat untuk membunuh temannya”. Dan dalam hadits lain Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyerupakan orang-orang yang memiliki uzur yang mengalahkan dengan para mujahid bersamanya: “Sesungguhnya di Madinah ada kaum yang tidak kalian tempuh suatu perjalanan dan tidak memotong suatu lembah, melainkan mereka bersama kalian… uzur yang menahan mereka”. Dan lebih baik dari itu!.. “Bahwa orang-orang fakir yang iri kepada para pemberi sedekah akan memperoleh pahala yang sama di sisi Allah, sebagai balasan bagi mereka yang memukau mata mereka dengan kemewahan dan pemborosan orang-orang kaya yang buruk, lalu berharap memiliki harta dunia agar mereka dapat bersenang-senang seperti mereka, maka bagi mereka hukuman yang sama”.

Teks-teks ini yang tidak diragukan kesahihannya oleh kritikus hadits, tidak tampak di mata kita dalam bentuk kumpulan yang harmonis, bahkan sebaliknya tampak bagi kita bahwa masing-masing menjawab kelompok yang berbeda, dan karena itu kita dapat menempatkannya dalam tiga kelompok:

1- Niat dengan usaha pelaksanaan. 2- Niat yang dicegah usahanya secara darurat dan kebetulan. 3- Niat hipotesis.

Dengan demikian, kelompok pertama yang dicontohkan dengan dua orang yang berkelahi, sama sekali tidak masuk dalam topik kita, yaitu niat tanpa perbuatan. Tidak sulit dibayangkan dalam contoh ini bahwa yang kalah diperlakukan dengan keras yang sama seperti yang menang, bukan hanya karena ia bergerak dengan semangat kebencian dan agresi yang sama; tetapi karena ia tenggelam hingga telinga dalam pertarungan, mengerahkan semua kekuatannya juga dalam melayani niat jahatnya, dan tidak ada perbedaan di antara mereka kecuali dalam hasil usaha mereka.

Hal ini tidak demikian bagi dua kelompok lainnya, di mana niat dituduh tinggal dalam ranah pikiran, dengan adanya beberapa keadaan yang membuatnya bervariasi jauh atau dekat dari perbuatan.

Kenyataannya kita mungkin mengandaikan bahwa dalam salah satu keadaan penghalangan terjadi setelah niat diikat, dan setelah beberapa persiapan dalam jalan pelaksanaannya, atau bahkan setelah sejumlah percobaan yang menemui keberhasilan sebelumnya, tetapi mungkin rantai terputus oleh kecelakaan tak terduga; sementara dalam keadaan lain rintangan benar-benar ada, untuk membuat mustahil adanya tekad apa pun, dan mengubah niat menjadi sekadar keinginan bersyarat, seperti seseorang berkata: seandainya aku kaya pasti aku bersedekah, atau menikmati semua kesenangan hidup dengan sempurna.

Demikianlah terdapat dua keadaan ekstrem, dan satu keadaan perantara. Antara niat yang aktif, dan niat hipotesis yang tidak mampu, terdapat niat yang terganggu, yang dihalangi secara kebetulan. Dan jika akal condong untuk menghukumi dua yang pertama dengan hukuman berbeda, maka yang ketiga dianggap berkenaan dengan hukuman akal sebagai keadaan yang meragukan, dari segi ia menggabungkan sifat-sifat dua keadaan yang bertentangan.

Meski demikian, teks-teks tampaknya tidak membedakan antara kelompok-kelompok berbeda ini, maka haruskah kita memandangnya sebagai sesuatu yang sama mutlak…?

Bukan itu pendapat kami, kami percaya bahwa kesamaan itu dalam sifat, bukan dalam tingkat. Bagaimanapun halnya, niat selalu memiliki pahalanya, tetapi semakin dekat dengan perbuatan semakin kaya dengan nilai-nilai, sehingga nilainya tidak tercapai kecuali dalam perbuatan yang sempurna.

Gradasi ini dapat diterima dari segi akal, tetapi ketika ia menjadi berkaitan dengan balasan ilahi mungkin kita anggap lancang ingin membatasi karunia Allah, dan membuatnya tunduk pada ukuran-ukuran kita, yang terbukti sering cacat. Sangat tidak mungkin kita menghukumi urusan-urusan ilahi ini hanya dengan cahaya fitrah kita, kami tahu bahwa dalam bidang kebenaran-kebenaran yang diturunkan harus menerapkan metode yang sesuai, dengan merujuk pada teks-teks yang mewahyukan kebenaran-kebenaran ini kepada kita, dan yang kita miliki hanyalah memilih dengan baik di antara teks-teks ini.

Jadi, kita memiliki – pertama – asas dari prinsip Al-Quran, yang seharusnya berperan dalam menafsirkan semua teks khusus. Keadilan ilahi, yang diekspresikan Al-Quran tidak menghukumi hal-hal secara keseluruhan, atau secara perkiraan, tetapi ia menimbang dengan timbangan yang tepat setiap tingkat usaha: “Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan” (Al-An’am: 132), bahkan jika seberat dzarrah: “Dan tidak ada yang tersembunyi dari Tuhanmu barang seberat dzarrah pun di bumi dan tidak pula di langit” (Yunus: 61), “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” (Az-Zalzalah: 7-8). Jika usaha batiniah menghabiskan seluruh pahala, berapa banyak dzarrah yang hilang!! Dan pantas kita katakan: bahwa karunia Allah memiliki hak mutlak untuk menerima perbuatan ini atau itu dengan kebaikan yang lebih besar, dan mengkhususkannya dengan pahala yang lebih mulia dari yang layak pada dirinya, dan kemudian mengangkat niat ke level perbuatan, semua itu setelah ia memberikan kepada masing-masing menurut perbuatannya – ya, tetapi dengan syarat kenaikan ini tidak mengakibatkan kekacauan dalam keseluruhan sistem, dan ini pasti akan terjadi, karena semua tingkat atas harus kemudian mengharapkan kenaikan lain, yang membuatnya lebih tinggi dari sebelumnya. Jadi, hal itu tidak akan melebihi salah satu dari dua kemungkinan: entah tuntutannya tidak dipenuhi, dan kemurahan berbenturan dengan keadilan yang suci; atau diberikan keuntungan baru, dan kemudian proporsi diperhatikan, dan gradasi kembali stabil.

Kami memiliki – setelah prinsip umum ini – teks-teks yang terbatas, yang secara tegas menegaskan perbedaan tingkat ini antara niat yang terealisasi, dan niat yang gagal:

Pertama: Hadits qudsi, yang diriwayatkan oleh dua orang terbesar dan paling terpercaya sanadnya dari kalangan salaf, yaitu: Al-Bukhari dan Muslim, yaitu hadits yang menetapkan bahwa niat baik yang tidak diikuti dampak dicatat sebagai satu kebaikan, sementara ia dihitung sepuluh kebaikan jika terealisasi. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam apa yang diriwayatkannya dari Tuhannya Azza wa Jalla, berfirman: “Sesungguhnya Allah mencatat kebaikan dan kejahatan, kemudian menjelaskan hal itu, barangsiapa yang berniat berbuat kebaikan tetapi tidak melakukannya, maka Allah mencatatnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan sempurna, dan jika ia berniat lalu melakukannya, maka Allah mencatatnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan, hingga tujuh ratus kali lipat, hingga kelipatan yang banyak”.

Kedua: Tidak kalah petunjuknya dari itu adalah apa yang ditetapkan Al-Quran tentang perbedaan antara para mujahid dan bukan mujahid, dan di antara mereka antara yang lemah dan yang sehat. Sesungguhnya mereka semua telah ditempatkan di bawah judul “orang-orang mukmin”, dan mereka semua dijanjikan kenikmatan akhirat tetapi mereka tidak semua dalam satu derajat.

Oleh karena itu Al-Quran tidak mengatakan secara umum: bahwa mereka yang benar-benar berjihad lebih tinggi dari yang lain, tetapi ia mewarnai ketinggian ini sesuai dengan keadaan: kadang “banyak derajat” “berkenaan dengan orang-orang mukmin yang sehat”, dan kadang “satu derajat” “mereka unggul dari yang lemah”. Dan di sinilah letak bukti kami, dari mana datangnya derajat ketinggian ini, atau derajat-derajatnya jika bukan dari perbedaan antara usaha yang dikeluarkan, dan pengorbanan yang murah hati, antara mereka yang berjihad hanya dengan niat mereka, dan mereka yang mengorbankan “harta dan jiwa mereka”? Itulah yang diberitahukan teks kepada kita di sini juga, firman Allah subhanahu wa ta’ala: “Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Dan kepada masing-masingnya Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat daripada-Nya, ampunan serta rahmat” (An-Nisa: 95-96), dan itu yang ditetapkan teks lain dengan ketentuan yang lebih besar: “Yang demikian itu adalah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskan bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik. Dan mereka tidak menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak pula yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal baik), karena Allah akan memberikan balasan kepada mereka yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (At-Taubah: 120-121).

Sesungguhnya niat itu baik, dan perbuatan yang berdiri atas niat kebaikan adalah kebaikan yang lebih tinggi; karena itulah perbuatan moral yang sempurna.

Dorongan Kerja

Pendahuluan

Dorongan kerja:

Bagian pertama dari bab ini dikhususkan untuk mempelajari niat, sebagai “hubungan antara kehendak dan objek langsungnya,” yaitu: kerja itu sendiri, tanpa mempertimbangkan harapan apa pun yang dapat memicu aktivitas ini. Dan kita telah melihat:

Bahwa pandangan batin ini, dan kesadaran tentang apa yang dilakukan manusia serta cara dia melakukannya – dianggap sebagai unsur utama dalam moralitas “tetapi bukan segalanya”, dan bahwa ketidakhadiran unsur ini merusak tindakan manusia yang paling teliti dan sesuai dengan kewajiban dari segi materi.

Bahwa setiap perubahan dalam niat, yaitu: setiap kesalahan dalam menggambarkan kerja secara jujur – baik menghukum perilaku kita, atau hanya cukup memberikan kita ampunan.

Bahwa di antara dua unsur pembentuk peristiwa moral, niat mendapat prioritas dan keutamaan atas kerja.

Bahwa niat saja adalah kebaikan moral yang dapat dihargai, dan cukup dengan dirinya sendiri bila diperlukan, tetapi bagaimanapun tidak setara nilainya dengan kerja moral secara keseluruhan. Dan kini kita harus mengekstrak unsur lain yang selama ini dibiarkan tanpa perhatian. “Aspek tujuan dari kehendak”, yang kita abaikan karena tuntutan metodologis – seharusnya kemudian ditempatkan dalam lingkaran cahaya. Karena sebelum saya bekerja, saya tahu apa yang harus saya kerjakan, dan dengan pertimbangan ini saya akan melakukannya. Dan ketika saya akan melaksanakannya, saya tahu bahwa itu adalah kewajiban saya, maka saya melakukannya dengan sadar, dengan maksud dan niat.

Tetapi, mengapa saya melakukan kewajiban saya, dan untuk tujuan apa?

Dua pertanyaan ini: apa? dan mengapa? tidak pernah terpisah dalam kerja kehendak yang menyadari dirinya secara sempurna. Apakah jawaban keduanya menyatu menjadi satu hal saja? Keduanya tidak hanya menghadapi kita dengan tingkat desakan yang sama, tetapi jawaban yang kita berikan untuk yang kedua adalah yang menentukan jawaban untuk yang pertama. Yaitu: tujuan menentukan cara “dan saya tidak mengatakan: membenarkannya, jika itu zalim dalam dirinya sendiri”.

Subjek studi kita ini adalah mengetahui: apa pentingnya yang dilekatkan akhlak Al-Quran pada jawaban ini? Apakah akhlak ini tampak tidak peduli dengan semua tujuan yang mungkin dimaksudkan kehendak ketika menaati perintah akhlak? Dan jika tidak, tujuan apa yang dianggap akhlak ini sama sekali tidak dapat dibenarkan? Dan tujuan apa yang diterimanya, atau diizinkannya? Dan apa prinsip tertinggi yang seharusnya mengilhami kerja kita? Dan apakah prinsip ideal ini juga diperlukan dalam semua pekerjaan? Ataukah itu bervariasi banyak sedikitnya, tergantung pada apakah berkaitan dengan kewajiban, atau hanya cara hidup individu, dalam keadaan sangat biasa yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari kita?

Ketika kita menjawab dengan cara yang jelas dan pasti pada pertanyaan-pertanyaan seperti ini, dan ketika kita tidak berhenti pada hal-hal umum – dengan demikian kita dapat menyajikan teori moral Al-Quran dalam hal ini secara tepat. Kenyataannya tidak cukup menarik perhatian bahwa kata Arab: “Islam” berarti: “ketundukan”, yaitu: tunduk pada kehendak Ilahi, sebagaimana juga berarti pada waktu yang sama: “keikhlasan”, yaitu menyingkirkan kekuasaan lain apa pun atas kehendak manusia.

Juga tidak cukup mengatakan: betapa Al-Quran menegaskan perlunya setiap individu dalam pekerjaannya diilhami niat yang murni? Karena harus juga dijelaskan di mana kemurnian ini terwujud? Dan kapan campuran motif dan dorongan dapat meruntuhkan pondasinya, dan menghilangkan bangunannya?

Peran Niat dalam Langsung dan Sifatnya

A- Peran niat tidak langsung, dan sifatnya:

Namun sebelum kita masuk ke detail ini, pertama-tama harus dikatakan: sejauh mana nilai suatu kerja diukur dalam Islam dengan tujuan-tujuan yang jauh? Dan kita cukup sekarang dengan perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang merangkum dengan kandungan padat dan menggeneralisasi dengan perluasan tanpa batas – tak terhitung teks-teks Al-Quran dan lainnya, yang akan kita lihat banyak contohnya selama studi kita, yaitu sabdanya, alaihishshalatu wassalam:

“Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niat-niatnya.”

Perkataan ini – yang sebelumnya kita gunakan untuk membuktikan niat langsung, sebagai syarat kebenaran, yaitu: syarat keberadaan moral – dapat juga membantu kita membahas niat secara lebih mendalam, sebagai standar nilai, dan syarat terakhir pahala dan hukuman.

Penggunaan ganda teks ini, yang sebelumnya dilakukan oleh semua penafsir – menemukan pembenaran pertama dalam etimologi kata Arab: niat “= intention”. Kata ini sebenarnya berasal dari dua akar yang bercampur dengan cara tertentu:

Pertama: naa’a bil-himl, yaitu: bangkit dengannya. Dan kedua, naa, yaitu: pergi jauh.

Jika kita mengingat asal ganda istilah ini maka ia berarti dua pandangan gerakan kehendak, yang bersamaan jatuh pada kerja yang ada, yang ditugaskan kepada manusia dan pada tujuan jauhnya yang ditargetkan.

Meskipun demikian, tidak perlu kita berpegang pada isyarat implisit ini, dan mari kita asumsikan bahwa perkataan ini khususnya dimaksudkan untuk bagian pertama, terutama dalam aspek negatifnya, tetapi mari kita baca setelah itu sisa teks, dan kita akan melihat di dalamnya makna kedua, diekstrak dan bergerak ketika pembicaraan berlanjut, dan menjadi dapat dirasakan sedikit demi sedikit, Rasul shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang diniatkannya”

“dalam hal amalnya” kemudian mengakhiri hadits dengan kalimat ketiga dan terakhir ini:

“Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diperolehnya, atau wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya kepada apa yang ditujunya.”

Jelas bahwa peran besar prinsip penilaian moral ini tidak akan terwujud kecuali dengan niat sejati, asli, yang muncul dari sumber dalam dalam diri kita, bukan akan terwujud dengan beberapa pikiran dangkal, yang muncul dari kepura-puraan bahasa batin atau yang diucapkan. Niat palsu ini mungkin menutupi untuk sementara dorongan nyata motif kita, tetapi tidak pernah berhasil mengubahnya.

Dan ketika saya bekerja, dalam perang, di bawah kekuasaan kebencian, dan dengan semangat balas dendam, tidak bermanfaat bagi saya sama sekali jika saya menjauhkan pemikiran saya dari tujuan ini dengan mengatakan pada diri sendiri: saya akan membela bukan kepentingan saya, tetapi kebenaran suci. Kita tidak menghilangkan keberadaan dunia dengan menutup mata agar tidak melihat apa pun, dan menutup telinga agar tidak mendengar apa pun. Dan kita tidak dapat memiliki keutamaan hanya dengan memikirkannya, atau bahkan mengucapkan namanya, karena orang berakal tidak melihat dalam formalitas ini selain tabir yang sangat tipis yang tidak lama kemudian terbuka di belakangnya kebenaran.

Kami tidak menyangkal dalam beberapa kasus kesulitan melihat motif tersembunyi dari tindakan kita. Dan kami tidak pergi sejauh mendukung “Kant” dalam pendapatnya tentang ketidakmungkinan mutlak memahaminya, karena ide ini sebagaimana dicatat “Delbos” tampaknya pada Kant terkait dengan teorinya yang mengatakan kemungkinan adanya kehendak manusia superior, yang membuat pilihannya di luar waktu, dan karenanya tidak merespons pengetahuan empiris apa pun. Namun selama kita dalam lingkup yang dapat diketahui – kita menyadari bahwa kesulitan yang ditimbulkan oleh motif mendalam kita banyak, dan bahkan jika kita mengasumsikan bahwa motif sejati ini telah terungkap, mereka tidak mudah dikelola sehingga dapat disingkirkan dan digantikan tempatnya hanya dengan pengalih pikiran, bagaimanapun kita menginginkannya.

Bahkan kita dapat bertanya: apakah niat pada umumnya dapat diarahkan?

Imam Al-Ghazali melihat bahwa manusia tidak memiliki kekuasaan langsung atas pengarahan ini, dan dalam hal itu dia mengatakan: “Sesungguhnya niat adalah dorongan jiwa dan arahannya, dan kecenderungannya kepada apa yang tampak baginya bahwa di dalamnya ada tujuannya, baik cepat maupun lambat, dan kecenderungan jika tidak ada tidak mungkin diciptakan, dan diperoleh hanya dengan kehendak, tetapi itu seperti perkataan orang kenyang: saya berniat untuk menginginkan makanan dan condong kepadanya, atau perkataan orang yang kosong: saya berniat untuk mencintai si fulan dan mencintainya serta mengagungkannya dengan hatiku, itu mustahil, bahkan tidak ada jalan untuk memperoleh arah hati kepada sesuatu dan kecenderungannya kepadanya, dan arahannya ke sana kecuali dengan memperoleh sebab-sebabnya, dan itu ada yang mampu dan ada yang tidak mampu, dan sesungguhnya jiwa terdorong kepada perbuatan sebagai respons terhadap tujuan pendorong, yang sesuai dengan jiwa, yang cocok dengannya, dan apa yang tidak diyakini manusia bahwa tujuannya tergantung pada perbuatan dari perbuatan-perbuatan maka tidak mengarah kepadanya maksudnya, dan itu yang tidak mampu diyakininya setiap saat, dan jika dia meyakini maka hanya hati yang mengarah jika kosong tidak teralih darinya oleh tujuan yang menyibukkan yang lebih kuat darinya, dan itu tidak mungkin setiap waktu, dan pendorong dan penghalang memiliki sebab-sebab banyak, dengannya berkumpul, dan berbeda itu dengan orang-orang, dan dengan keadaan, dan dengan perbuatan, dan Al-Ghazali memberikan contoh untuk itu dengan berkata: “Jika syahwat nikah menguasai misalnya, dan tidak meyakini tujuan yang benar dalam anak, agama atau dunia, tidak mungkin melakukan hubungan dengan niat anak, bahkan tidak mungkin kecuali dengan niat memenuhi syahwat, karena niat adalah respons terhadap pendorong, dan tidak ada pendorong kecuali syahwat, bagaimana dia berniat anak, dan jika tidak menguasai hatinya bahwa menegakkan sunnah nikah mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam besar keutamaannya, tidak mungkin dia berniat dengan nikah mengikuti sunnah, kecuali dia mengatakannya dengan lisannya dan hatinya, dan itu pembicaraan murni bukan niat. Ya jalan memperoleh niat ini misalnya adalah memperkuat pertama imannya pada syariat, dan memperkuat imannya pada besarnya pahala orang yang berusaha dalam memperbanyak umat Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan menolak dari dirinya semua yang membuat benci pada anak, dari beratnya biaya, dan lamanya lelah dan lainnya. Jika dia melakukan itu mungkin muncul dari hatinya keinginan untuk memperoleh anak untuk pahala, maka keinginan itu menggerakkannya, dan anggota-anggotanya bergerak untuk melakukan akad, jika bangkit kekuatan penggerak lidah dengan menerima akad, taat kepada pendorong yang menguasai hati ini dia berniat, jika tidak demikian maka apa yang dipikirkannya dalam dirinya, dan diulang-ulangnya dalam hatinya dari maksud anak – adalah bisikan dan delusi.”

Dan kita mungkin pergi lebih jauh dari itu; karena jika kita mengasumsikan bahwa pengobatan moral ini telah berlanjut dan berhasil, tetap saja fitrah inderawi tidak hilang karenanya. Sejumlah besar ide, dan ambisi, dan kebiasaan yang diperoleh yang baru – memang dapat membatasi kekuasaan kecenderungan naluriah kita, atau meringankannya, namun kecenderungan ini tetap ada, dan suaranya tidak pernah tercekik sepenuhnya, bahkan kadang-kadang sampai, ketika perintah akal bersamaan dengan dorongan egoisme, kita tidak tahu – secara pasti – mana dari keduanya yang kita patuhi.

Dan harus kita perhatikan baik-baik bahwa mereka yang mungkin dikuasai keraguan ini bukanlah orang awam, mereka yang melepaskan hawa nafsu mereka, dan bukan juga mereka yang baru mengenal agama, karena mereka jarang menyadarinya. Jelas bahwa karena prinsip-prinsip mereka sampai sekarang tunggal, tidak disaingi oleh prinsip-prinsip lain yang berlawanan, maka tidak ada ruang bagi mereka untuk salah melihat prinsip nyata yang mengilhami kerja mereka, dan mereka tidak akan menafsirkan niat khusus mereka dengan kesamaan perkataan atau gambaran, ketika tampak gelap atau samar bagi mereka. Tetapi ini terjadi pada orang-orang saleh, mereka yang memang mungkin menemukan, dengan benar, segala kesulitan dalam membedakan motif sejati mereka, dan dalam menenangkan bisikan mereka dalam hal ini.

Dan meskipun apa yang tampak kontradiktif dalam hal ini, mungkin dapat dikatakan bahwa sebanyak kemajuan moral yang mereka capai, kekhawatiran mereka harus meningkat jangan-jangan lapisan tebal perolehan baru mereka tidak menutupi mereka di hadapan diri mereka sendiri, mendorong mereka untuk meyakini bahwa mereka selalu bekerja karena cinta kebajikan.

Bukankah terjadi dalam kenyataan bahwa mereka kadang-kadang menemukan, dan setelah terlambat, bahwa mereka tertipu, dan bahwa mereka hanya bekerja dalam kesempatan ini atau itu untuk memuaskan kecenderungan tersembunyi dari sifat mereka?

Tetapi dapatkah rahasia-rahasia mendalam ini, yang sering cenderung bersembunyi dari tes yang paling teliti – dapatkah luput dari pengawasan Allah yang {Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam dada} (QS. Fathir: 38), {Tidakkah Dia mengetahui siapa yang Dia ciptakan? Dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui} (QS. Al-Mulk: 14).

Dan karena itu kita temukan dalam akhlak agama – lebih dari akhlak lain manapun – keharusan yang memaksakan dirinya pada setiap individu, yaitu menggunakan ketelitian dan kedalaman pandangan dalam menguji hati nuraninya, sebanyak dia melakukan usaha berani untuk membebaskan dirinya dari setiap pengaruh, selain pengaruh yang dipaksakan syariat, dan yang diridhai.

Dan sesungguhnya tidak ada syariat yang adil yang menugaskan kita memikul lebih dari yang dapat ditanggung fitrah kita, sehingga kita menyadari apa yang tidak dapat kita sadari, atau berjuang melawan apa yang tidak dapat kita kalahkan. Tetapi ketika kekuatan fitrah ini menghentikan kita, sebelum kita mencapai ujung jalan, “pada titik perhentian ini berbeda posisi hati nurani yang tunduk pada hukum akal saja, dari posisi yang tunduk pada hukum Keagungan dan Karunia Ilahi, dan inilah titik-titik perbedaannya”:

Dari segi rasional, sesuai dengan sudut pandang yang kita ambil, dan sesuai dengan temperamen kita juga – kita melihat bahwa ketidakmampuan untuk “berbuat yang terbaik” yang kita temukan diri kita di dalamnya pasti diterjemahkan dalam hati nurani kita dengan dua perasaan yang bertentangan, masing-masing berakhir dengan hasil yang tidak memuaskan kecenderungan moral; karena dari segi hukum kita menganggap diri kita telah menunaikan kewajiban, selama kita sama sekali tidak diwajibkan melakukan yang mustahil.

Namun pengamatan kekurangan mendasar kita “yang batin”, meskipun terpaksa, harus membangkitkan dalam diri kita perasaan meremehkan diri sendiri, karena kita tidak dapat tidak menghukum fitrah mandul ini dengan hukuman yang tidak ada pembatalan dan penetapan di dalamnya; karena tidak layak untuk ambisi moral kita.

Dan demikianlah kita dapati bahwa pertimbangan pertama, yaitu pertimbangan logis, yang tidak memiliki kehangatan, memberikan aktivitas dan semangat kita izin, dan mengajak kita untuk beristirahat dengan tenang pada batas ini, seolah-olah tidak dapat dilampaui sama sekali. Jika kita menerima perhentian ini, dan berlangsung sedikit maka dengan cepat berubah menjadi kemunduran bertahap.

Ketika kita mengamati jurang pemisah antara kenyataan kita dan cita-cita kita, hal ini justru menyalakan api di dalam hati kita dan membuat kita memberontak terhadap diri kita sendiri. Jarang sekali hal ini terjadi untuk memperbaiki fitrah kita, suatu hal yang kita anggap—secara hipotesis—mustahil, melainkan ini terjadi agar kita marah terhadap kondisi buruk kita. Kebencian yang sia-sia ini, yang disebut “putus asa”, akan membawa manusia pada sikap diam di tempat yang sama terlebih dahulu, kemudian pada kemunduran yang telah kita sebutkan tadi. Itulah manusia, selama ia mengandalkan kekuatan dan cahayanya sendiri.

Semua ini berbeda dengan jiwa yang dipupuk dengan iman, yang dipenuhi dengan keyakinan terhadap Hakikat yang hidup dan tinggi ini, Hakikat yang kebaikan dan kekuatan-Nya tidak terbatas, dan yang menjadi objek cinta dan penghormatan kita dan kita sebut: Allah.

Sesungguhnya jiwa yang percaya kepada Hakikat ini tidak akan pernah kembali kepada putus asa yang mematikan itu, dan tidak pula kepada sikap acuh tak acuh yang bodoh terhadap diri sendiri. Hal itu karena ide tentang kelembutan syariat Ilahi yang tidak memerintahkan kita untuk keluar dari fitrah kita, diimbangi dalam hati nurani kita dengan ide tentang ilmu yang menyeluruh dan tinggi dari Pencipta syariat ini. Hanya ilmu yang menyeluruh inilah, yang mengetahui kedalaman hati kita, dan yang mengukur dengan tepat batas-batas kemampuan kita—dialah yang dapat memutuskan dengan benar apakah kita masih mampu berusaha untuk mengungkap kekurangan-kekurangan tersembunyi kita, kekurangan-kekurangan perilaku batin kita, dan memperbaikinya—ini dari satu sisi.

Dari sisi lain, ide tentang keberadaan Allah Yang Maha Agung di setiap tempat, ide yang memenuhi jiwa kita dengan kepedulian terhadap akhlak dan ketegasan terhadap diri sendiri—ide ini pada gilirannya diringankan oleh ide tentang rahmat yang selalu mengulurkan tangannya kepada kita, bukan hanya untuk menerima mereka yang kembali dari kelalaiannya dan berusaha bangkit dari kejatuhan mereka, tetapi juga untuk membantu mereka dan memberi mereka kekuatan yang jangkauannya selalu meluas.

Dalam cahaya ini Al-Qur’an menggambarkan kepada kita keadaan jiwa orang mukmin, yaitu tidak berputus asa dari rahmat Allah: “Sesungguhnya tidak berputus asa dari rahmat Allah, kecuali kaum yang kafir” (Surat Yusuf: 87), dan tidak merasa aman dari siksa-Nya: “Maka tidak ada yang merasa aman dari siksa Allah kecuali orang-orang yang rugi” (Surat Al-A’raf: 99), melainkan selalu berada di tengah jalan, antara harapan dan ketakutan, atau lebih tepatnya, memupuk kedua perasaan itu dalam waktu bersamaan: “Dia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya” (Surat Az-Zumar: 9).

Maka, ini adalah dialog yang hidup, antara kelembutan dan semangat, antara keberanian dan harapan, yaitu dialog yang memelihara nyala api kita tanpa membakar kita dengannya, dan melembabkan hati kita tanpa merampas semangatnya. Segala sesuatunya seimbang dan proporsional, dan ini adalah seluruh kondisi yang diperlukan dan cukup untuk membangun kerja yang berkelanjutan dan bermanfaat. Dapatkah kecenderungan akhlak menemukan penjelasan yang lebih baik selain ini?

Sekarang, setelah kita menetapkan prinsip niat secara umum, dan setelah kita menetapkan bahwa hal itu sama sekali tidak dapat berarti niat yang dangkal atau dibuat-buat, melainkan harus ada motivasi sejati yang mengakar dalam jiwa kita agar menemukan akar-akar dalamnya dan menyucikannya—kini kita dapat mendekati topik utama dalam bagian ini, yaitu studi tentang kelompok-kelompok berbeda dari motivasi-motivasi ini, dan penelitian terhadap sistem-sistemnya dalam akhlak Islam, satu per satu.

Dalam studi tentang niat tujuan ini, kita akan menemukan setiap jenisnya, mulai dari yang paling layak dipuji hingga yang paling pantas dicela, melewati wilayah tengah, di tingkat biasa, yang dapat digambarkan sebagai ketidakpedulian, meskipun hal ini tidak disukai oleh sebagian ahli akhlak dan sufi Muslim; karena bagaimana kita dapat menyatukan dalam satu hukuman penolakan terhadap dua prinsip yang berjauhan satu sama lain, prinsip yang menentang syariat, dan yang lain yang meskipun demikian dapat membuat syariat lebih efektif?

Bukankah Al-Qur’an dan Sunnah telah mengajarkan kita dengan cara mereka dalam menilai hal-hal—bahwa di antara dua kutub “kebaikan dan kejahatan”—ada tempat untuk istilah tengah, dan bahwa antara “yang diperintahkan” dan “yang dilarang” terdapat yang dibolehkan atau “mubah”?

Sesungguhnya dalam Al-Qur’an ada tiga ungkapan: “diwajibkan atas kalian, diharamkan atas kalian, dan dihalalkan bagi kalian”, dan ini adalah ungkapan yang paling umum, dan Al-Qur’an menetapkan dengan ketiganya kelompok-kelompok berbeda dalam syariatnya. Mengapa tidak menerapkan pembagian tiga yang sama pada ruh “yaitu: motivasi-motivasi” yang menggerakkan berbagai jenis perilaku? Maka, untuk menilai bahwa niat tertentu itu baik, buruk, atau hanya boleh—tidak selalu cukup untuk melihat konsep abstraknya saja, tetapi pada saat yang sama kita harus memperhitungkan dua faktor lain, yang campur tangannya dapat mengubah penilaian kita secara mendalam:

Pertama: jenis perbuatan yang kita maksudkan untuk dilakukan, untuk mencapai tujuan tertentu; karena jika hal-hal yang bernilai material dapat digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan dunia ini, maka tidak demikian halnya dengan kewajiban suci, yang seharusnya dibayangkan untuk dirinya sendiri, atau untuk tujuan-tujuan yang lebih tinggi.

Kedua: peran yang dibebankan kepada satu motivasi atau lainnya untuk dilakukan dalam membangun kekuatan penggerak kita, tergantung pada apakah ia sendirian, atau bersama dengan motivasi lain, dan dalam kasus terakhir ini tergantung pada apakah ia menjadi elemen utama atau sekunder dalam kemitraan ini; karena dalam campuran motivasi-motivasi yang berbeda, kita tidak boleh hanya melihat sifat setiap elemen yang ditambahkan saja, tetapi juga melihat kepentingan relatif yang kita berikan kepada setiap elemen ini dalam keseluruhan. Dan jika manusia itu sendiri adalah campuran, mengapa kita tidak peduli dengan perbuatan yang menunjukkan sifatnya dengan lebih baik?

Sesungguhnya adalah tepat untuk menilainya sesuai dengan preferensi yang dia berikan kepada tujuan ini atas tujuan yang lain, dan makna proporsi menghendakinya, sebagaimana prinsip Al-Qur’an menghendakinya, yang menurut itu perbuatan-perbuatan kita akan ditimbang, meskipun seberat dzarrah.

Dengan cara ini kita menemukan bahwa rencana studi ini telah ditentukan, meskipun sangat rumit dan saling terkait. Kita akan menyajikan secara berurutan teori tiga bentuk niat ini, dengan asumsi bahwa masing-masing adalah yang menguasai hati nurani, kemudian kita jelaskan pada akhirnya berbagai cara motivasi-motivasi banyak itu dapat bercampur untuk berkontribusi dalam menentukan pilihan kehendak kita.

Niat Baik

Diketahui, dalam akhlak rasional bahwa teori yang paling ketat, yaitu teori “Kant”, menjadikan prinsip penentu kehendak baik dalam ide abstrak tentang kewajiban, sebagai hukum formal akal.

Mungkin kita dapat menganggap teori ini hanya sebagai alternatif metafisik untuk teori Al-Qur’an. Tidak diragukan bahwa Al-Qur’an menyajikan hal-hal dalam cahaya yang berbeda; karena ia mengisi bentuk kosong kewajiban ini dengan materi yang sesuai, dan menetapkan untuk pelaksanaan perintah tinggi ini otoritas yang lebih tinggi dengan cara lain. Orang mukmin tidak tunduk kepada kewajiban “sebagai ide” atau “sebagai makhluk rasional”; tetapi ia tunduk kepadanya karena terhubung dengan realitas fundamental, dan dari segi ia berasal dari Wujud Tertinggi yang telah membekali kita dengan akal ini, dan menanamkan di dalamnya kebenaran-kebenaran pertama; termasuk kebenaran akhlak di tempat pertama.

Namun jika kita menyingkirkan perbedaan teoritis ini, kita akan memperhatikan kesamaan kedua teori dalam hal dasar tuntutan praktis yang mereka dirikan.

Al-Qur’an mengajarkan kita bahwa satu-satunya misi Islam, misi yang demi itu manusia diciptakan, bahkan semua makhluk berakal diciptakan, yang terlihat dan tidak terlihat, “manusia dan jin”—misi ini terbatas pada ibadah dan ketundukan kepada Pencipta Yang Maha Tinggi: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku” (Surat Az-Zariyat: 56).

Dan datang ayat-ayat banyak untuk melengkapi pengumuman ini dengan perkataan-perkataan yang lebih spesifik, dan dari kata-kata perkataan ini kita dapati bahwa ketundukan jiwa kepada perintah Allah harus murni, tanpa syirik: “Dan kami hanya mengabdi kepada-Nya dengan tulus” (Surat Al-Baqarah: 139), “Dan berdoalah kepada-Nya dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya” (Surat Al-A’raf: 29), “Maka sembahlah Allah dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya” (Surat Az-Zumar: 2).

Untuk memahami dengan baik apa yang dimaksud Al-Qur’an dengan keikhlasan ini, kita harus menambahkan dua kelompok ayat lain yang dengannya ia memberikan kepada kita batasan—yang sebenarnya negatif—tetapi ia mengungkapkan dengan paling benar ketundukan murni ini.

Dalam kelompok pertama Al-Qur’an menekankan poin bahwa: dominasi hawa nafsu kita harus dihilangkan dari keputusan-keputusan kita, karena ia adalah berhala jahat yang diikuti: “Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran)” (Surat An-Nisa: 135), “Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah” (Surat Al-Qashash: 50), “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkanmu dari jalan Allah” (Surat Shad: 26).

Dan dalam kelompok yang lain Al-Qur’an ingin membebaskan jiwa kita dari pengaruh dunia luar, ia melarang kita mencari energi akhlak kita dalam pendapat orang tentang kita, atau dalam sikap yang mungkin mereka ambil terhadap kita. Rida dan kemarahan mereka, ketakutan dan kekuasaan mereka—tidak boleh kita hiraukan atau pedulikan, dan cukuplah bagi kita firman Allah Ta’ala: “(Yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah dan mereka takut kepada-Nya dan tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah” (Surat Al-Ahzab: 39), dan firman-Nya: “Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela” (Surat Al-Maidah: 54)—berbeda dengan firman Allah Ta’ala: “Mereka menyembunyikan (perbuatannya) dari manusia, tetapi mereka tidak dapat menyembunyikan (perbuatannya) dari Allah, padahal Allah beserta mereka” (Surat An-Nisa: 108), dan firman-Nya: “Mereka berbuat riya kepada manusia” (Surat An-Nisa: 142).

Al-Qur’an juga menginginkan agar kita tidak peduli dengan balasan atau pengakuan orang: “Sesungguhnya kami memberi makan kamu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih” (Surat Al-Insan: 9), dan sebelumnya termasuk perintah mendasar yang ditujukan kepada Nabi pada awal wahyu adalah perintah ringkas yang tegas ini: “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak” (Surat Al-Muddaththir: 6).

Lalu di manakah letak prinsip penentu kehendak jika telah terputus seperti ini dari semua motivasi ini?

Sesungguhnya Al-Qur’an menunjukkan kepada kita dalam batasan yang menggambarkan orang yang bertakwa ini, ia berfirman: “Dan orang yang paling takwa akan dijauhkan dari neraka (itu). (Yaitu) orang yang memberikan hartanya untuk membersihkan (diri). Dan tidak ada seorang pun yang memberikan kepadanya suatu nikmat yang harus dibalasnya. Tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridaan Tuhannya Yang Maha Tinggi” (Surat Al-Lail: 17-20).

Dan sesungguhnya Al-Qur’an melanjutkan dalam arah ini sampai pada tingkat mengatakan bahwa yang menerima sedekah bukanlah dia, si fakir, tetapi Allah Subhanahu: “Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima sedekah-sedekah” (Surat At-Taubah: 104), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini memiliki ungkapan yang luar biasa, di mana beliau bersabda: “Barang siapa bersedekah dengan sedekah dari harta yang baik, dan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka sesungguhnya ia hanya menaruhnya di telapak tangan Ar-Rahman, Dia membesarkannya sebagaimana salah seorang di antara kalian membesarkan anak kudanya atau anak untanya, hingga menjadi seperti gunung.”

Dari keseluruhan nash-nash ini disimpulkan batasan lengkap niat baik, menurut konsep Al-Qur’an, yaitu ia adalah gerakan yang dengannya kehendak yang taat memalingkan diri dari segala sesuatu, secara sukarela atau terpaksa, lahir atau batin, agar menuju ke sisi yang darinya ia menerima perintah. Ia adalah perpisahan dari manusia, dan dari diri kita sendiri, dan penyatuan dengan Cita-cita Tertinggi, Paling Suci, dan Paling Sempurna: Allah Yang Maha Tinggi.

Al-Qur’an tidak terbatas pada nash-nash yang menentukan, yang sering datang dengan kata-kata yang menyeluruh, untuk menyajikan kepada kita Cita-cita Tertinggi sebagai satu-satunya objek yang harus ditempatkan manusia di depan matanya saat ia bekerja: “Dan apa saja yang kamu infakkan, maka itu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah” (Surat Al-Baqarah: 272), “Dan barang siapa berbuat demikian dengan mengharapkan keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberikan kepadanya pahala yang besar” (Surat An-Nisa: 114), “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah shalat untuk mengingat Aku” (Surat Thaha: 14), “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (Surat Ar-Rum: 39)… dan ayat-ayat lainnya yang banyak. Tetapi Al-Qur’an dari awal sampai akhir mengarahkan kita menuju tujuan ini. Ia adalah proyek besar yang mencabut jiwa-jiwa dari suasana duniawi ini, dan menarik pandangan mereka ke langit, sehingga dapat dikatakan bahwa dominasi ide Ilahi inilah yang menguasai khitab Al-Qur’an.

Untuk meyakinkan diri kita tentang itu, kita hanya perlu membuka kitab ini bagaimanapun kebetulannya, tidak kusebut: tidak ada satu halaman saja, bahkan tidak ada satu baris pun, rata-rata, yang tidak kita temukan di dalamnya zikir Allah, baik dengan nama-Nya, atau dengan kata ganti-Nya, atau dengan beberapa sifat-Nya. Maka, tidak ada kemungkinan bagi jiwa pembaca Al-Qur’an untuk lupa yang mendalam, atau bahkan kelalaian yang panjang, selama detak dunia spiritual ini berdering di telinganya dan berulang tanpa putus, untuk mengembalikannya kepada sumber pertama kekuatan dan cahaya. Kami tidak mengira ada latihan yang lebih berpengaruh dari ini, sehingga kita menjaga perhatian kita tetap terjaga, dan membuat niat kita suci dan bersih.

Namun demikian, patut diperhatikan bahwa Al-Qur’an ini sama sekali tidak mencampuradukkan dalam masalah menghindari kepentingan antara niat dan perbuatan.

Al-Qur’an, meskipun telah mencap hal-hal dunia ini dengan kemerosotan, tidak ada di dalamnya arahan atau nasihat yang mewajibkan para pemeluknya untuk meninggalkan kehidupan dengan zuhud dan penghematan. Ia pasti mencela ekstrimisme dalam segala hal, tetapi ia tidak mengharamkan sama sekali kemewahan individu, atau kemakmuran kolektif.

Dalam hal kemewahan pribadi kita mendapatinya berkata dengan kata-kata yang terang: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?'” (Surat Al-A’raf: 31-32).

Dan dalam hal pertumbuhan pertanian, perdagangan, dan industri, serta perkembangan penemuan dan peradaban pada umumnya—kita mendapatinya selalu menyeru kita untuk mewujudkannya, tanpa melarang sedikitpun darinya. Dan sama sekali tidak perlu mengulangi nash-nash dalam topik ini, cukup kita berikan satu nash saja, yang memiliki kepentingan tak terbatas, dan memiliki kata-kata yang menjadikan semua yang ada di bumi, dan di atasnya, dan semua yang ada di laut, dan di udara, ditundukkan untuk manusia dari sisi Pemeliharaan Ilahi, Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya” (Surat Al-Jatsiyah: 13).

Dan semua yang ada dalam perkara ini adalah bahwa Al-Qur’an telah menundukkan perolehan sumber-sumber ini, pembagiannya, dan penggunaannya kepada beberapa aturan umum yang menjamin kebaikan semua dalam keadilan, dan menjadikan—selain itu—dunia ini sebagai jembatan, dan tempat tinggal sementara: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkan, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (Surat Ali ‘Imran: 14).

Dan Dia tidak menjadikan dari semua kepentingan dunia, dan dari kenikmatan-kenikmatan dunia, tujuan, melainkan sarana untuk mencapai hal-hal lain. Al-Qur’an berkata: “Dan Yang telah menciptakan berpasang-pasangan semuanya, dan menjadikan bagimu kapal-kapal dan binatang-binatang ternak yang kamu tunggangi. Supaya kamu duduk di atas punggungnya, kemudian kamu mengingat nikmat Tuhanmu apabila kamu telah duduk di atasnya, dan supaya kamu mengucapkan: ‘Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami'” (Surat Az-Zukhruf: 12-14).

Maka, di manakah terbatas kesucian yang telah diajarkan Al-Qur’an kepada kita, jika bukan dalam pikiran, dan dalam niat? Hal itu karena jika kejahatan akhlak tidak mungkin dalam praktik material aktivitas tertentu, yang bertujuan memproduksi kebaikan-kebaikan, dan memperolehnya, maka ia tidak dapat ada kecuali dalam ruh yang menginspirasi praktik ini. Dan kita hanya perlu menyimpulkan, kemudian merumuskan pendapat akhlak Islam dalam hal ini, dengan membedakan enam keadaan, yang nilai-nilainya kadang berbeda seperti siang dan malam:

Pertama: Kondisi pertama, yang menggambarkan ketidakmoralan yang terang-terangan, yaitu kondisi di mana manusia larut dalam merebut harta benda, didorong oleh naluri kepemilikan yang buas dan kasar, tanpa pembedaan atau rasa malu, dan jelas bahwa ini adalah kondisi di mana manusia bersalah, secara hukum dan moral, dan inilah yang secara tegas disebut: “penyembahan hawa nafsu” dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya.” (Al-Furqan: 43-44).

Kedua: Namun dosa moral tidaklah akan berkurang, jika usaha yang dilakukan untuk menghindari cara yang menyimpang ini hanya dipaksakan; dengan paksaan atau teror yang dilakukan orang lain terhadap kita, sehingga seandainya tidak ada larangan dari luar ini, kita akan melampaui batas dan melanggar syariat dengan melakukan cara ini, meskipun cara tersebut tercela. Dalam kondisi ini pun seseorang berada di bawah kendali hawa nafsu, selama dia tunduk dengan terpaksa untuk melaksanakan syariat secara harfiah, dan Al-Quran mencatat dari jenis ini berbagai sikap, dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan di antara orang-orang Arab Badui ada yang menganggap apa yang mereka nafkahkan itu sebagai kerugian dan mereka menanti-nanti (datangnya) bencana atasmu.” (At-Taubah: 98), dan firman-Nya: “Dan mereka tidak menafkahkan (hartanya), kecuali dengan rasa enggan.” (At-Taubah: 54).

Ketiga: Mari kita asumsikan sekarang bahwa keburukan spiritual ini tidak ada, tetapi di sini ada seorang yang profesi biasanya memungkinkannya untuk hidup terhormat dan jujur, mari kita asumsikan bahwa keterikatan orang ini dengan jenis kehidupannya sedemikian rupa sehingga dia merasakan kebencian yang mendalam terhadap setiap keuntungan yang buruk, bukan karena dia menganggapnya tercela dari segi moral; karena masalah seperti ini tidak pernah terlintas dalam pikirannya, tetapi karena hal itu bertentangan dengan seleranya, atau kebiasaannya. Kondisi damai yang tidak merugikan ini, ketiadaan otomatis dari kejahatan ini – hanya melahirkan kemurnian naluri kekanak-kanakan, bukan kemenangan kehendak yang bijaksana.

Dan kehidupan moral baru dimulai ketika upaya kita untuk hidup yang sah adalah hasil dari pilihan yang sadar, yang berawal dari pembedaan antara baik dan buruk, dan dasarnya adalah menahan diri dari yang haram, dan berkomitmen untuk menggunakan yang halal saja. Namun demikian ini hanyalah permulaan; karena jika memang terpuji tanpa keraguan bahwa seseorang secara sukarela menahan diri dari kejahatan ketika hal itu menghadang dirinya, tidaklah demikian halnya ketika dia membolehkan dirinya menggunakan sesuatu yang tidak dikecam oleh hukum moral, karena kebolehan bukanlah wasiat, dan ini lebih rendah daripada taklif.

Sesungguhnya kebolehan dalam arti luas kata adalah tidak bertentangan dengan syariat, tetapi dalam arti yang tepat yang kita kehendaki di sini adalah: kemungkinan moral untuk berbuat atau tidak berbuat, namun yang mungkin tidak membawa dalam dirinya semua alasan keberadaannya. Meskipun ia adalah “syarat yang diperlukan” bagi setiap keberadaan, namun ia bukanlah “syarat yang cukup”.

Oleh karena itu kita harus mencari di tempat lain tentang prinsip yang memaksa kita untuk menggunakan hak kita daripada mengabaikannya, karena dalam prinsip inilah terletak nilai pilihan kita.

Apakah gerangan prinsip ini? Tiga kondisi berikut menjawab pertanyaan ini.

Keempat: Ketika kita bertanya pada diri kita sendiri: mengapa kita mencari kesejahteraan kita yang sah? maka kita terkadang hanya mengatakan pada diri kita sendiri: karena hal itu tidak diharamkan, tanpa mempertimbangkan motif-motif pelengkap lainnya. Dalam kondisi ini kita telah melihat bahwa motif sebenarnya dari tindakan kita tidak mungkin adalah hukum sebagai hukum; karena hukum ini berlaku untuk dua hal yang bertentangan secara sama, dan karenanya tidak mampu menjelaskan yang mana.

Dan karena tidak ada di balik “hukum” dan “manfaat” dalam arti umum prinsip lain yang pasti bagi kehendak, maka motif sebenarnya dari tindakan kita di sini adalah dengan demikian dan dengan keharusan “hawa nafsu” yang kita dapati untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan fitri kita. Dan tidak diragukan bahwa itu bukanlah hawa nafsu buta yang mengesampingkan perasaan, tetapi hawa nafsu yang tercerahkan yang tunduk pada akal. Tetapi apa pentingnya hal itu, karena kepentingan selalu, bukan hukum, tetap dalam kondisi ini menjadi dasar pilihan khusus kita?! Dan peran hukum adalah untuk menyingkirkan rintangan di hadapan jalan ganda, tetapi fitrah yang memberikan perintah agar tidak dipilih kecuali salah satu dari keduanya, seolah-olah fitrah ini menantikan saat yang menguntungkan ini, yang di dalamnya tampak baginya bahwa hukum tidak peduli, maka ia memilih apa yang disukai atasnya.

Sesungguhnya mengharapkan pilihan umum, dan tunduk padanya, adalah dua hal yang memiliki nilai berharga, tetapi pilihan khusus tidak bermakna dari segi moral, ia tidak layak dicela atau dipuji sebagaimana adanya dalam dirinya, dan itulah sikap yang kita sebut “sikap dangkal”, dan yang mengungkapkan dalam bidang ini tingkat terendah dalam tangga moralitas.

Kelima: Kita belum menghadapi hingga saat ini kondisi-kondisi yang layak disebut sebagai contoh yang patut dipuji. Niat baik bukanlah niat yang hanya cukup memperingatkan kita dari hal-hal yang diharamkan, dan menundukkan keinginan-keinginan kita pada yang dibolehkan, ia lebih menuntut, dan harus selain itu tersedia baginya pertimbangan-pertimbangan moral yang positif, yang layak untuk membenarkan pilihannya atas objek yang diinginkan. Dan demikianlah kita mendapati bahwa seseorang mencari nafkah hidupnya, dan makannya hingga kenyang laparnya, dan mengenakan pakaian yang bersih, dan menggunakan kemewahan, dan pergaulannya yang tidak bersalah – semua itu dan lainnya dari banyak tindakan serupa, sama sekali kosong dari makna moral apa pun selama tujuan tunggalnya – untuk memberikan kita kesenangan yang baik dengan hidup, bahkan jika kita tidak jatuh dalam berlebihan yang tercela.

Dan jika kita menghabiskan umur kita dalam hal ini -dan ini sayangnya kondisi kebanyakan orang-orang saleh- maka keseluruhan kesenangan kita akan tanpa bobot dan nilai, dan tidak akan ada bagi kita rekekning moral apa pun, sebagaimana keberadaan kedua kita akan kekurangan dalam proporsi yang sama. Sementara tindakan-tindakan ini sendiri dapat menjadi kekayaan moral, jika penyebab-penyebab yang sah dan memuaskan ikut campur untuk mengisi kekurangan dalam tujuannya, misalnya, ketika aku menjaga tubuhku, agar aku mampu dengan berani menanggung kewajiban-kewajiban yang ditugaskan kepadaku, dan ketika aku bermaksud dengan percakapan-percakapan biasaku yang murni untuk mempererat persahabatan yang jujur dengan saudara-saudaraku, dan ketika aku menjalankan aktivitasku di bidang ekonomi maka aku membayangkan sesuatu selain sekedar kesenangan memiliki, baik aku ingin menghindarkan keluargaku, atau menghindarkan diriku sendiri dari akibat buruk hidup bergantung pada masyarakat, atau aku suka menyebarkan kebahagiaan di antara mereka yang kurang beruntung, memberikan kesempatan kepada kelompok-kelompok orang untuk mencari nafkah dengan terhormat, menambah kemakmuran negeriku, atau menambah nilai ciptaan ilahi ini secara lebih umum, bumi ini yang Allah jadikan kita sebagai khalifah di dalamnya, sebagaimana memberikan kesempatan kepada semua makhluk yang mendiaminya untuk hidup, dan menikmati, dan memuliakan Penciptanya.

Dan demikianlah kita dapati bahwa hikmah Islam tidak menetapkan batas wajib bagi usaha kita yang terhormat, melainkan mewajibkan kepada akal kita cara memandang perkara-perkara dunia ini sebagai tidak layak untuk kita cari, bukan karena dirinya sendiri, dan bukan karena kesenangan yang mungkin dibawanya bagi kita, tetapi kita cari untuk tujuan-tujuan yang masuk akal, yang dengannya hal-hal yang dibolehkan menjadi disukai secara moral, atau diperintahkan.

Oleh karena itu para ulama muslim tidak dibedakan dengan jenis kehidupan khusus, melainkan kamu dapati mereka menonjol di mana-mana, dan kesempatan kemunculan mereka di ladang, dan pabrik, dan toko, tidak kurang dari kesempatan kemunculan mereka dalam khalwat para zahid, dan biara para rahib.

Keenam: Dan kenyataannya bahwa di sana ada contoh-contoh di mana kita merasakan bukti-bukti terindah tentang menjauhkan diri dari tujuan duniawi, dan itu adalah contoh-contoh yang pemiliknya tidak memedulikan kehidupan material, kecuali sesekali, dan dalam kesempatan-kesempatan langka, sebatas yang layak untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendesak mereka, tanpa menyimpan sesuatu kecuali yang cukup untuk periode antara dua kerja.

Di sana ada orang-orang yang terbebas dari beban keluarga mereka lalu mereka tekun secara penuh untuk mendidik hati dan akal mereka. Dan meskipun mereka pada saat yang sama berkomitmen untuk melayani negara, dalam jihad umum, dan dengan demikian mereka dalam jaminan umat – namun mereka tidak menyentuh dari pemberiannya selain makanan pokok yang diperlukan yang menjamin kelangsungan hidup mereka, kemudian mereka memberikan semua kelebihan setelah itu.

Inilah kondisi kelompok yang dikenal dengan nama “Ahlu Shuffah”, yang dirujuk oleh Al-Quran dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak.” (Al-Baqarah: 273), dan di antara kasus-kasus teladan di antara mereka adalah kasus Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dan ada pula di antara mereka yang tersedia bagi mereka kesempatan untuk mendapat bagian mereka dalam pembagian umum, dan mereka yang melakukan pembagiannya, tetapi tidak peduli dengan hal-hal seperti ini membuat mereka melupakan diri mereka sendiri, dan inilah yang terjadi dengan Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha.

Dan ada di antara mereka akhirnya orang-orang yang tidak ragu-ragu, sementara mereka dengan pengetahuan penuh tentang akibat tindakan mereka, untuk memberikan kepada saudara-saudara mereka apa yang mereka sendiri butuhkan, dan turunlah tentang mereka firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri, kendatipun mereka dalam kesulitan.” (Al-Hasyr: 9), dan Aisyah radhiyallahu ‘anha juga telah memberikan kepada kita contoh yang indah tentang pengutamaan ini, dan sikap mementingkan orang lain ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Malik dalam Muwaththa’nya dia berkata: “Telah sampai kepadaku dari Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang miskin meminta kepadanya sementara dia berpuasa, dan tidak ada di rumahnya kecuali sebuah roti, maka dia berkata kepada budak perempuannya: Berikanlah kepadanya, maka dia berkata: Tidak ada untukmu apa yang akan kamu berbuka dengannya, maka dia berkata: Berikanlah kepadanya, dia berkata: Maka dia melakukan… dan seterusnya.”

Dan dengan demikian kita melihat apa yang dituju oleh jiwa-jiwa mulia ini, tidak ada bagi rayuan manfaat-manfaat yang sah dalam kehidupan material, untuk memikat mereka, dan memaksa mereka untuk mencarinya, atau menggunakannya ketika berada dalam jangkauan tangan mereka. Mereka telah menduduki puncak tangga moral, sehingga tidak ada hal yang timbul dari kekhawatiran material itu yang dapat membawa mereka turun darinya, bahkan jika dalam bentuk persetujuan, atau ajakan kepada kebaikan moral umum yang disukai, kecuali jika ajakan ini menjadi taklif, dalam arti bahwa urusannya adalah urusan menjaga kehidupan dalam arti yang tepat dari kata itu, maka ketika itu mereka memiliki keutamaan turun pada akhirnya, tetapi sebatas mereka menunaikan kewajiban khusus ini, yang mendesak sekali, kemudian mereka kembali lagi ke tempat kesayangan mereka.

Dan tidaklah kurang bagi kita untuk memberikan di sisi yang berlawanan contoh-contoh lain dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seperti kasus Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, kita dapat menempatkan kasus seorang dari sahabat-sahabat kaya seperti Ibnu ‘Auf radhiyallahu ‘anhu.

Dan yang benar bahwa zuhud dapat dipandang sebagai pengecualian di dunia Islam, dan bukanlah kaidah umum, jika kita menganggapnya dari sudut pandang yang abstrak maka kita akan mengakui bahwa menggeneralisirnya adalah salah satu hal yang paling berbahaya bagi berjalannya kehidupan manusia dengan baik, tidak hanya dari segi material, tetapi juga dari segi moral. Dan kenyataannya bahwa harus ada dalam masyarakat orang-orang yang memperoleh kelebihan, agar yang lain menemukan makanan pokok mereka yang diperlukan, dan harus ada bagi setiap manusia batas minimum kelebihan, tidak hanya agar dia berproduksi dengan lebih baik, dan berkelanjutan, tetapi juga agar dia menjamin bagi dirinya apa yang diperlukan, karena tidak ada garis pemisah di antara kedua konsep itu, yang memisahkan keduanya secara jelas dalam kenyataan yang nyata.

Bahkan mungkin juga dikatakan: bahwa mereka yang dengan sengaja tetap di pinggir aktivitas sosial memilih, menurut pertimbangan tertentu, tugas-tugas moral yang paling ringan kesulitannya, dengan demikian menghindari banyak benturan, dan macam-macam kekacauan, dan godaan. Dan tidak diragukan bahwa mereka pertama-tama harus mengerahkan beberapa usaha agar mereka dapat memaksa diri mereka untuk ridha dengan penyendirian ini, tetapi begitu langkah pertama selesai, maka segala sesuatu akan berjalan secara otomatis.

Dan yang tidak diragukan bahwa kekuatan kemampuan-kemampuan tinggi kita hanya diuji dalam keterkaitan perhatian dan kompleksitasnya. Dan memungkinkan keutamaan dalam mengetahui bagaimana kita menjaga diri dari terbakar sementara kita berada di tengah api? Dan bagaimana kita meraih surga sementara kita sibuk dengan urusan bumi?

Sesungguhnya penyelesaian masalah-masalah seperti ini yang mengungkapkan cahaya roh kita, dan keteguhan kehendak kita, dan kesucian hati kita. Namun pertimbangan-pertimbangan terakhir ini tidak merusak, dalam bentuknya yang abstrak, pentingnya tangga nilai yang telah kita tunjukkan, dan yang kita rangkum dalam tabel berikut:

Dan dalam kedua tingkatan terakhir ini terwujud niat moral dalam arti yang tepat dari kata itu, yaitu: kehendak yang layak dipuji dan diberi pahala. Maka dialah yang tidak larut dalam tindakan yang dibolehkan saja, tanpa merasakan di dalamnya kebaikan moral, yang layak dicari dan dia mengikuti dan selalu menargetkan pelaksanaan perintah, baik itu perintah kewajiban hakiki, maupun perintah kesempurnaan.

Ini sementara kebaikan dalam arti moral yang lebih umum terbatas pada kehati-hatian kita agar tidak melanggar syariat, dan mematuhi perintah-perintahnya secara umum, baik dengan kehendak melaksanakan apa yang diperintahkan, atau dengan membolehkan bagi diri kita apa yang dibolehkan.

Namun kesesuaian batiniah ini, bahkan yang terdapat di tingkat tertinggi tangga, dalam hal yang berkaitan dengan tujuan langsung – kesesuaian ini juga mencakup banyak model dari segi tujuan akhir; para ahli akhlak kita memiliki perhatian untuk membedakan di sini antara motif-motif berbeda yang mungkin, dan sebagian dari mereka berusaha untuk mengurutkannya dalam tangga bertingkat.

Ketika seseorang dalam perjalanan menunaikan kewajibannya, maka dia bertanya: mengapa aku melakukan ini? – terkadang dia cukup mengatakan pada dirinya sendiri: karena ini adalah kewajibanku. Dan jika jawaban ini tidak terucap, dan jika tepat dan jujur, maka ia juga samar sehingga dapat berubah menjadi serangkaian alasan, berurutan atau bersamaan. Oleh karena itu, kita harus menyelam ke dalam lipatan hati nurani kita dan lipatannya, dan mendesak dalam pertanyaan kita: tetapi mengapa kita menunaikan kewajiban ini? … Mungkin dengan cara ini kita mengenali motif khusus yang mendorong kita untuk mematuhi dan tunduk padanya. Dan mari kita akui bahwa gerakan kita bukanlah paksaan, dan bukan kecenderungan naluriah, atau kebiasaan yang diperoleh, melainkan syariat yang suci yang mewajibkan kepada kita cara ini atau itu dari cara-cara bertindak.

Dan tetap saja kita harus mengetahui secara tepat bagaimana kita terpengaruh oleh syariat ini? … Apakah itu pengagungan kepada Allah, ataukah cinta kepada-Nya? Takut akan siksaan-Nya ataukah berharap kepada pahala-Nya? Bersemangat mewujudkan kebaikan yang dituju oleh syariat, ataukah sekedar tunduk pada perintah tegas, tanpa melihat bahkan kepada illat perintah ini?

Abu Thalib al-Makki telah menghitung kondisi-kondisi berbeda jiwa ini, yaitu kondisi-kondisi yang dapat mempengaruhi mukmin, dan mendorongnya untuk menunaikan kewajibannya. Dan meskipun dia memasukkan semuanya di bawah satu judul yaitu: “karena Allah” namun dia mengakui adanya tangga tertentu di antara kondisi-kondisi itu, tetapi dia tidak mengatakan: bagaimana dia bermaksud mengurutkan tingkatannya, dan tidak diragukan bahwa dia mengasumsikan bahwa tingkatan ini telah diketahui sebelumnya dengan ciri-ciri yang menonjol setidaknya.

Dan kenyataannya bahwa kita -selain dari teks-teks Al-Quran yang disebutkan di awal paragraf ini- kita dapati prinsip dasar kewajiban terdapat dalam ungkapan indah dari ungkapan-ungkapan Kitab Mulia ini.

“Dialah yang berhak ditakwakan” (Al-Muddatstsir: 56), dan kita dapati ungkapan lain yang lebih menunjukkan dalam hadis syarif yang di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji akhlak: “Salim” maula “Abu Hudzaifah” ketika beliau bersabda: “Sesungguhnya Salim sangat cinta kepada Allah, seandainya dia tidak takut kepada Allah niscaya dia tidak bermaksiat kepada-Nya.”

Pujian singkat ini memiliki makna yang besar; karena telah meletakkan tonggak-tonggak pertama dalam tangga bertahap yang akan tumbuh dan berkembang setelah itu, berkat para ahli akhlak Muslim.

Hakim Tirmidzi dalam kitabnya “Masail wa Ajwibatiha” (Permasalahan dan Jawabannya) khususnya menekankan perasaan pengagungan dan penghormatan di hadapan kebesaran Ilahi, dan ia mengagungkan peran perasaan yang efektif ini, bukan hanya melawan kecenderungan-kecenderungan jahat, baik batin maupun lahir, melainkan juga melawan kelalaian dan kealpaan jiwa. Dan agar manusia mencapai tujuan ini, Tirmidzi berkata: “Para hamba membutuhkan dalam memutus was-was adalah rasa takut, bukan takut hukuman, tetapi takut akan kebesaran, sehingga jiwa terpesona dan was-wasnya terputus.”

Dan ketika seorang muridnya datang mengadu kepadanya tentang ketidakmampuannya memusatkan pikiran saat shalat, Hakim itu menjawabnya dengan cara simbolis secara singkat: “Apa pendapatmu seandainya ada sebuah rumah yang di dalamnya terdapat kamar-kamar dan istana-istana, serta berbagai nyanyian dan kegembiraan, sementara mereka dalam keadaan gembira dengan kegembiraan dan musik itu, tiba-tiba masuklah seseorang dan berkata: Penguasa telah datang – bukankah suara-suara itu akan padam, dan orang-orang itu akan terpesona dari semua yang mereka alami karena dahsyat kedatangan dan kewibawaannya?.. Ia berkata: Ya, aku berkata: Demikian pula dada ini yang di dalamnya terdapat berbagai kegembiraan, dengan apa yang ia lakukan dari keadaan-keadaan dunia, dan berbolak-balik di dalamnya karena meraih keinginan-keinginan, maka hati bergembira dengannya, dan asapnya menyebar di dada, dan jiwanya rakus karenanya, maka pembicaraan-pembicaraan itu ada di dalamnya, apabila hati memasuki pintu Kerajaan (Malakut) dan menyaksikan dari kebesaran Allah Ta’ala dan keagungan serta kebesaran-Nya, jiwanya terpesona dari setiap syahwat dan layu, dan hati menjadi khusyu’…”

Dan dalam surat lain ia menambahkan setelah menjelaskan cara yang harus dipegang teguh oleh seorang mukmin ketika ia memberi pinjaman yang baik kepada Allah, dengan memberikan hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan, dan bahwa tidak pantas ia mengharapkan dengan pemberian ini pahala dari pemilik karunia, jika ia telah mengeluarkan pemberian itu dari hatinya, “dan jiwanya tidak mengharapkan pahalanya, maka seakan-akan dari yang buruk jika ia berkata: Wahai Rabbku, apa yang Engkau berikan kepada kami dengan ini?”

Adapun Ghazali akan lebih jelas dan langsung ketika ia berkata: “Adapun ketaatan dengan niat mengagungkan Allah Ta’ala; karena Dia berhak atas ketaatan dan penghambaan, maka hal itu tidak mudah bagi orang yang menginginkan dunia, dan ini adalah niat yang paling mulia dan tertinggi, dan langka di permukaan bumi orang yang memahaminya, apalagi yang mengamalkannya.” Dan ketika ia berbicara tentang perasaan cinta, tampaknya ia menempatkannya pada ketinggian perasaan pengagungan; karena ia menganggapnya sebagai sifat para pemilik akal, dari kalangan orang-orang bertakwa besar. Dan ia berkata: Sesungguhnya para bertakwa ini tidak mengharapkan kecuali mendekatkan diri kepada Allah, melihat-Nya, mendengarkan-Nya, dan mengenal-Nya dengan benar, dan dengan pengenalan ini mereka akan mengetahui hakikat segala sesuatu, adapun mereka maka “ibadah mereka tidak melampaui mengingat Allah Ta’ala, dan berpikir tentang-Nya, karena cinta kepada keindahan dan keagungan-Nya.”

Adapun mengenai pendapatnya tentang perasaan orang-orang beriman, dengan rasa takut akan hukuman, atau mengharapkan pahala, maka akan kita lihat nanti.

Namun tak seorang pun – sejauh yang kami ketahui – yang memahkotai gradasi ini sebelum Syathibi (wafat tahun 790 H), karena ia telah menanganinya dengan penelitian cermat untuk perbandingan terakhir, yaitu perbandingan yang berusaha mengetahui apakah kita berhak, saat kita menunaikan kewajiban, untuk melihat kepada sebab-sebab yang diperkirakan akan dihasilkan darinya, dan yang kita ketahui di sisi lain bahwa syariat bertujuan merealisasikannya, ataukah sebaliknya, kita harus membatasi pandangan kita pada perbuatan itu sendiri, tanpa menyibukkan diri kita dengan apapun yang dihasilkannya, dengan kata lain, sebagaimana yang diungkapkan penulis sendiri: Jika dikatakan kepadamu: Mengapa engkau berusaha untuk nafkahmu dengan pertanian atau perdagangan atau lainnya? Engkau berkata: Untuk menegakkan tulang punggungku, dan menghidupi diriku dan keluargaku, atau untuk kemaslahatan-kemaslahatan lain yang terdapat dari sebab itu, atau engkau berkata: Karena Pembuat syariat menganjurkanku untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut, maka aku bekerja sesuai dengan apa yang diperintahkan kepadaku, sebagaimana Dia memerintahkanku agar aku shalat, puasa, zakat, dan haji, hingga pekerjaan-pekerjaan lain yang Dia bebankan kepadaku, jika dikatakan kepadamu: Sesungguhnya Pembuat syariat memerintah dan melarang demi kemaslahatan-kemaslahatan, engkau berkata: Ya, dan itu kepada Allah, bukan kepadaku. Dan penulis telah meneliti masalah ini dan lawannya, dalam halaman-halaman yang indah dan panjang dari Muwafaqat-nya, menyebutkan secara berurutan alasan-alasan yang dikemukakan untuk mendukung masing-masing, kemudian ia menutup penelitiannya dengan mengatakan bahwa solusi akhir terkait dengan banyak faktor, dan harus berbeda sesuai dengan keadaan, “Dan kedua bagian ini terbagi menjadi dua macam: Pertama: apa yang sifatnya demikian secara mutlak, dalam arti ia menguatkan sebab atau melemahkannya, berkaitan dengan setiap mukallaf, dan berkaitan dengan setiap masa, dan berkaitan dengan setiap keadaan mukallaf. Dan kedua: apa yang sifatnya demikian, tidak secara mutlak, tetapi berkaitan dengan sebagian mukallaf tanpa sebagian yang lain, atau berkaitan dengan sebagian masa tanpa sebagian yang lain, atau berkaitan dengan sebagian keadaan mukallaf tanpa sebagian yang lain.”

Dan sesungguhnya pentingnya masalah, dan kedalaman analisisnya, membolehkan kita untuk memanjangkan pembicaraan sedikit dalam ide dialektis tersebut, sehingga kita memberikan kepada pembaca penjelasan yang jelas dan lengkap sejauh mungkin, dengan memperbolehkan diri kita setelah itu untuk memodifikasi rumusan atau melengkapinya.

Dan cukuplah kita melihat secara kuantitatif kepada analisis gandanya untuk dapat mengatakan – segera – bahwa teori yang dimenangkan oleh sebagian besar alasan akhlaki adalah teori yang menuntut pembatasan niat mutlak pada perbuatan, sehingga mencampur “esensi” kehendak dengan “sebabnya”, menjadikan keduanya satu hal saja.

Dan Syathibi melanjutkan untuk mengatakan bahwa cara memandang kewajiban ini sesuai sepenuhnya dengan keadaan kita sebagai manusia, sebagai orang yang tunduk pada syariat, bukan sebagai pemilik hak atas Pembuat syariat, yang menuntutnya. Ia berkata: “Dan di antara perkara-perkara yang dibangun atas apa yang telah lalu: bahwa pelaku sebab, yang mengetahui bahwa musabbab (akibat) bukan kepadanya, jika ia menyerahkannya kepada pelakunya, dan memalingkan pandangannya darinya – adalah lebih dekat kepada keikhlasan, tafwidh, tawakal kepada Allah Ta’ala, sabar dalam memasuki sebab-sebab yang diperintahkan, keluar dari sebab-sebab yang dilarang, syukur, dan lain-lain dari maqam-maqam mulia, dan keadaan-keadaan yang diridhai, dan hal itu menjadi jelas dengan menyebut sebagiannya karena hal itu nyata.

Adapun keikhlasan, karena mukallaf jika memenuhi perintah dan larangan pada sebab, tanpa melihat kepada selain perintah dan larangan – keluar dari kepentingan-kepentingannya, berdiri dengan hak-hak Rabbnya, berdiri di posisi penghambaan, berbeda dengan jika ia menengok kepada musabbab dan memperhatikannya, karena ia ketika menengok kepadanya menghadap ke arahnya, maka hadapnya kepada Rabbnya dengan sebab itu, dengan perantaraan hadap kepada musabbab, dan tidak diragukan perbedaan antara kedua tingkatan dalam keikhlasan.

Dan adapun tafwidh karena ia jika mengetahui bahwa musabbab tidak masuk di bawah apa yang dibebankan kepadanya, dan bukan dari jenis kemampuan-kemampuannya, maka ia kembali dengan hatinya kepada siapa yang kepadanya hal itu, yaitu Allah Subhanahu, maka ia menjadi bertawakal dan bertafwidh. Ini dalam umum taklif-taklif biasa dan ibadah, dan bertambah berkaitan dengan ibadah bahwa ia tidak berhenti setelah bertasabbub (berusaha) dalam keadaan takut, dan mengharap, maka jika ia termasuk orang yang menengok kepada musabbab dengan masuk dalam sebab, ia menjadi menanti-nantinya, melihat kepada apa yang akan berujung kepadanya usahanya, dan mungkin hal itu menjadi sebab berpaling dari menyempurnakan sebab, karena tergesa-gesa untuk apa yang dihasilkannya, maka hadapnya menjadi kepada yang bukan untuknya, dan ia telah meninggalkan menghadap kepada apa yang diminta dengan menghadap kepadanya. Dan di sini dikisahkan kepada kita kisah orang bertakwa yang tertipu yang “mendengar: bahwa siapa yang ikhlas kepada Allah empat puluh pagi akan muncul mata air hikmah dari hatinya ke lisannya”, maka ia mulai – dengan anggapannya – dalam keikhlasan untuk meraih hikmah, maka genaplah waktu, dan hikmah tidak datang kepadanya, maka ia bertanya tentang itu, lalu dikatakan kepadanya: Sesungguhnya engkau ikhlas untuk hikmah, dan tidak ikhlas kepada Allah.”

Ini di samping bahwa manusia membuktikan dengan pemutusan mental antara perbuatan dan akibat-akibatnya bahwa ia beriman kepada Allah lebih besar dari imannya kepada dirinya; karena ketika ia memisahkan sebab dari akibatnya maka ia tidak akan melihat setelah itu akibat ini sebagai sesuatu yang pasti, karena adanya sebabnya, tetapi akan melihatnya keluar dari kehendak Pencipta saja.

Dan akan menjadi kebaikan-kebaikan sikap bijak ini berlipat ganda: tampak pertama, dan secara langsung, pada diri-diri kita, kemudian dalam cara kita menunaikan kewajiban kita, kemudian akan ada pantulannya pada sikap kita di masa depan. Dan cukuplah bagi kita untuk menghargai keadaan psikis dengan sepatutnya, pada orang yang menunaikan kewajibannya; karena itu kewajibannya bukan lainnya – bahwa kita melihat sampai mana penantian hasil-hasil, mengganggu jiwa, dan menciptakan banyak kekhawatiran.

Maka seseorang bertanya kepada dirinya sebelum terjadinya sesuatu: Kira-kira apakah usahaku akan berhasil atau gagal? Dan sampai tingkat mana ia akan mengetahui kesuksesan?

Dan setelah terjadinya perbuatan, ia bertanya kepada dirinya, sesuai dengan kecukupan hasil: Seandainya aku berbuat lebih baik bukankah aku memperoleh lebih banyak? Atau ia berkata ketika menilai bahwa tindakannya sangat selamat: Alangkah zalimnya takdir!! Maka perpecahan ini, dan keterserakkan, dan kegelisahan itu, dan kesedihan, dan pemberontakan itu, dan kemarahan kepada takdir – semua itu akibat pandangan sombong yang kita lemparkan kepada rahasia yang tersembunyi dalam nurani esok… Maka mari kita turunkan tirai tebal antara masa kini dan masa depan, dan mari kita buat pemisah yang memisahkan antara perbuatan dan akibat-akibatnya, maka dengan demikian kita terbebas dari iring-iringan yang menyedihkan ini.

Dan ketika itu kita tidak menghadapi kecuali satu kekhawatiran, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yaitu kekhawatiran melaksanakan kewajiban kita yang ada di hadapan, maka mari kita hadapi pekerjaan dengan penuh perhatian, dan mari kita serahkan urusan sisanya kepada Allah, karena Dialah yang memikul itu dari kita, lebih baik dari kita pasti. Rasul berkata: “Barangsiapa menjadikan kekhawatiran-kekhawatiran satu kekhawatiran, Allah akan mencukupinya dari apa yang mengkhawatirkannya dari urusan dunia dan akhirat, dan barangsiapa kekhawatiran-kekhawatiran bercabang-cabang padanya, Allah tidak peduli di lembah dunia mana ia binasa.”

Dan demikianlah kita dapati bahwa kesederhanaan tujuan, dan pemusatan usaha, dan keamanan psikis – semua ini adalah kebaikan-kebaikan yang dibawa oleh kejujuran sempurna kepada jiwa yang ikhlas.

Adapun perbuatan maka akan memperoleh dengan cara ini keteguhan dan kelurusan dan kesempurnaan, karena mungkin terjadi pada kenyataannya bahwa tergesa-gesa kita dalam menuai buah-buah usaha kita – membuat kita lupa memperhatikan detail yang perlu, atau membawa kita untuk mengubah cara-cara kita, sehingga kita sesuaikan untuk tujuan yang diusulkan. Dan apakah ada sumber bagi penipuan pekerja, dan kecurangan perdagangan selain pencarian hasil ini?

Bukankah hasil-hasil yang dicapai oleh seorang ilmuwan, dan kemalasan yang menimpa seorang pahlawan, dan kelambatan yang terjadi pada seorang mukmin yang bersemangat – bukankah semua ini contoh-contoh paling jelas dalam bidang ini?

Adapun jika sebaliknya, kita membatasi pada memperhatikan kaidah kewajiban, dan mengikuti contoh yang ditunjukkan kepadanya, maka perhatian khusus yang kita berikan pada pekerjaan untuk melengkapinya, dan ketekunan yang dengannya kita mengerjakannya – semua itu akan membuat pekerjaan ini dalam pandangan kita sebagai model seni yang layak dihargai dalam dirinya, bukan karena buah yang mungkin dihasilkan darinya.

Dan akhirnya, cara memandang hal-hal ini akan membekali kita dengan dua keutamaan yang diperlukan, untuk menghadapi semua kemungkinan, yang mungkin dihasilkan dari perbuatan-perbuatan kita. Jika usaha-usaha kita tidak berbuah, maka kita telah dari sebelumnya mempersiapkan diri kita kurang lebih untuk itu, dan kejutan tidak akan besar. Bahkan kita akan menanggung hasil-hasil yang paling buruk dengan lebih banyak keberanian, menyeimbangkan apa yang kita harapkan dari keburukan, dan cukuplah kita bahwa kita – setidaknya – tidak menggantungkan harapan besar kepadanya.

Adapun jika usaha-usaha kita – sebaliknya – menghasilkan hasil-hasil baik, maka itu bagi kita, kejutan indah, yang tidak mungkin kita sanggup bersyukur kepada Yang Memberi nikmat karena pengaruh-pengaruhnya, atas kebaikan-Nya kepada kita, selamanya.

Maka ini adalah bukti-bukti yang cukup untuk mendukung teori, yang berpendapat bahwa keikhlasan niat terbatas pada bahwa manusia tenggelam tenggelaman mutlak dalam perbuatan taklifi, terputus dari hasil apapun.

Adapun teori yang menentang, bukanlah ia yang lain kurang bersandar pada alasan-alasannya yang khusus. Dan kita bersegera mengatakan bahwa ia tidak mengklaim bahwa ia menempatkan di tempat prinsip ini prinsip lain yang lebih berharga darinya, melainkan ia hanya menentang hak konsep ini, untuk memonopoli semua nilai, sehingga mencap setiap penambahan yang memiliki pertimbangan lain dengan tidak bermoral. Yaitu: teori ini ingin menunjukkan kepada kita ketidakmampuan ide “perbuatan taklifi, atau tahrimi” untuk menciptakan kekuatan yang diperlukan untuk berbuat, atau menahan diri darinya, dan kebutuhan moral untuk menambahkan kepadanya dua sudut pandang berikut: Pertama: dari segi buah-buah alami yang menentukan isi perbuatan dan pentingnya.

Dan kedua: dari segi pengaruh yang dibayangkan kehendak untuk dirinya, dan yang membenarkan dalam pandangannya, taklif moral untuk memulai perbuatan.

Dan pada kenyataannya, kita boleh bertanya dari sudut pandang kedua ini: Bagaimana kita melarang pahlawan yang membela tanah airnya, dan reformer yang berusaha membangkitkan bangsanya, dari memiliki sedikit pun pandangan kepada tujuan dari aktivitas mereka, dan dari memiliki perhatian apapun untuk mencapai tujuan dari perbuatan-perbuatan mereka?!

Sesungguhnya kehendak membatasi pandangan kedua laki-laki saleh ini pada perbuatan, dari segi isi langsungnya yang mendesak, dan keinginan untuk memaksakan kepada mereka penutup mata yang keras ini yang menghalangi mereka dari melihat jauh, bukankah semua itu berarti merampas dari mereka sumber semangat mereka sendiri? Bukankah artinya kita membebankan kepada mereka untuk tidak peduli dengan keamanan bangsa mereka, dan kemajuannya?

Dan siapakah laki-laki beraktivitas penuh itu yang puas sepenuhnya, hanya dengan berjalannya sistem kepemimpinan dan strateginya?

Sesungguhnya kita memiliki dalam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam teladan yang baik dalam bidang ini, kita semua mengetahui betapa ia bersemangat untuk kesuksesan risalahnya, dan betapa ia berdoa kepada Allah agar memberi umatnya iman dan membimbingnya ke jalan yang lurus, semangat ini yang kita dapati pada setiap laki-laki masa lalu yang bertekat, tidak seharusnya, sesungguhnya, berubah menjadi was-was yang sakit, sebagaimana tidak seharusnya mencapai tingkat dingin dan tidak peduli. Dan peran Al-Qur’an secara khusus adalah mengatur semangat yang berlebihan ini pada Nabi, dan menuangkan ke dalam hatinya kegelisahan ini penghiburan, dan ketenangan itu, sehingga mencapai dengannya tingkat keseimbangan, dan karena itu di antara ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala: {Maka barangkali kamu akan membinasakan dirimu karena bersedih hati sesudah mereka berpaling, jika mereka tidak beriman kepada pemberitaan ini} (Al-Kahf: 6).

Dan firman-Nya: {Dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka dan janganlah kamu merasa sempit dada disebabkan apa yang mereka tipu dayakan} (An-Nahl: 127).

Dan firman-Nya: {Maka barangkali kamu akan meninggalkan sebagian dari apa yang diwahyukan kepadamu dan sempit karenanya dadamu karena mereka berkata: “Mengapa tidak diturunkan kepadanya harta atau datang bersama dia seorang malaikat?” Sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan} (Hud: 12).

Adapun mengenai buah-buah alami dari perbuatan maka cukuplah kita merenungkan keadaan laki-laki yang bermaksud melakukan perbuatan keji, dan merenungkan perbedaan dalam nuraninya antara beratnya kejahatan yang ada dalam subjek aktivitas langsungnya dan antara bahaya moral dari kejahatan ini sendiri, ketika ia telah merenungkan perluasannya, baik melalui pantulan-pantulannya yang dekat dan jauh, atau karena penyebaran teladan buruk, yang akan ia berikan kepada orang lain.

Sesungguhnya dosa-dosa yang pada pandangan pertama tampak bagi kita tidak begitu penting, setelah kita memandangnya dari sudut ini, akan terungkap kejinya dan membuat kita mengukur tanggung jawab yang ditimbulkannya dalam cakupan yang lebih luas, sehingga dapat dikatakan: bahwa moralitas semakin mendalam di sini, seiring dengan semakin luasnya cakupan wilayah amal.

Prinsip inilah yang membenarkan pernyataan kita: bahwa mengedarkan dirham palsu lebih berbahaya daripada mencuri seratus dirham, mengingat penipuan yang berkelanjutan yang pasti terjadi dalam peredaran uang karena perbuatan ini, maka pengedar menanggung dosanya, setelah kematiannya, hingga dirham palsu itu musnah.

Dan al-Ghazali berdasarkan prinsip ini dapat mengatakan: “Dan barang siapa memandang wajah orang yang bukan mahramnya, maka dia telah mengingkari nikmat mata dan nikmat matahari, karena penglihatan terjadi dengan keduanya, dan sesungguhnya keduanya diciptakan agar dia dapat melihat apa yang bermanfaat bagi agama dan dunianya, dan agar dia dapat menjaga diri dengan keduanya dari apa yang membahayakannya dalam kedua hal tersebut. Maka dia telah menggunakan keduanya tidak sesuai dengan tujuan penciptaannya, dan ini karena maksud dari penciptaan makhluk dan penciptaan dunia serta sebab-sebabnya adalah agar makhluk dapat menggunakan keduanya untuk mencapai Allah Ta’ala, dan tidak ada jalan untuk mencapai-Nya kecuali dengan mencintai-Nya dan merasa tenteram bersama-Nya di dunia, dan menjauh dari tipu daya dunia, dan tidak ada ketentraman kecuali dengan berdzikir secara terus-menerus, dan tidak ada cinta kecuali dengan ma’rifat yang diperoleh melalui berfikir secara terus-menerus, dan tidak mungkin terus-menerus berdzikir dan berfikir kecuali dengan keberlangsungan badan, dan badan tidak dapat bertahan kecuali dengan makanan, dan makanan tidak sempurna kecuali dengan tanah, air, dan udara, dan hal itu tidak sempurna kecuali dengan penciptaan langit dan bumi, dan penciptaan seluruh anggota tubuh lahir dan batin, maka semuanya itu untuk kepentingan badan, dan badan adalah kendaraan jiwa, dan yang kembali kepada Allah Ta’ala adalah jiwa yang tenang dengan panjangnya ibadah dan ma’rifat; karena itulah Allah Ta’ala berfirman: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka…” (adz-Dzariyat: 56-57), maka barang siapa yang menggunakan sesuatu tidak dalam ketaatan kepada Allah, maka dia telah mengingkari nikmat Allah dalam semua sebab yang tidak bisa dihindari untuk melakukan kemaksiatan itu”.

Dan asy-Syatibi menyimpulkan dari pertentangan antara dalil-dalil yang saling bertentangan ini hasil sebagai berikut: bahwa tidak pantas menolak secara keseluruhan, atau menerima secara umum segala sesuatu yang dihasilkan dari mempertimbangkan akibat-akibat, tetapi pedomannya adalah jika memperhatikan akibat dapat memperkuat sebab, melengkapinya, dan mendorong untuk bersungguh-sungguh dalam menyempurnakannya, maka itulah yang mendatangkan kemaslahatan, dan jika dapat merusak sebab atau melemahkannya, atau menyebabkan sikap acuh tak acuh terhadapnya, maka itulah yang mendatangkan kerusakan.

Dengan pengakuan kita akan perlunya membedakan antara kedua pertimbangan ini, maka perumusan kita terhadap gagasan ini akan sedikit berbeda. Pertama ada situasi-situasi di mana cara ini tepat dalam menilai perbuatan-perbuatan berdasarkan akibat-akibat objektifnya yang mungkin ditimbulkannya, bukan hanya dalam meningkatkan derajat ketegasan moral kita, atau dalam memandang dengan serius kesalahan-kesalahan yang sebelumnya kita anggap kurang berbahaya, bahkan cara ini kadang-kadang dapat cocok untuk mengubah sifat penilaian kita sendiri yang berkaitan dengan perbuatan ini atau itu.

Adakah yang lebih bertentangan dengan hukum daripada membiarkan kejahatan tanpa hukuman, membiarkan kebatilan merebut tempat kebenaran, dan membiarkan kezaliman berkuasa?

Tetapi, jika cercaan yang ditujukan terhadap kesalahan tertentu menimbulkan kesalahan-kesalahan yang lebih berbahaya, dan jika membeberkan kebatilan menyebabkan kegelapan kebenaran, dan jika pemberontakan terhadap penguasa tiran, dengan ketidakmampuan menegakkan keteraturan, tidak menghasilkan apa-apa selain pertumpahan darah orang-orang tidak bersalah, dan membuat tirani semakin menguat, seperti yang tidak pernah terjadi sebelumnya – jika hal itu mungkin terjadi, bukankah ini adalah tempat penerapan prinsip yang masyhur: “Hindari yang terburuk dari dua keburukan, dan terimalah yang lebih ringan”?

Dan hal ini tidak akan terbatas pada mengatakan: bahwa “mungkin”, tetapi “wajib” untuk mempertimbangkan terlebih dahulu semua akibat yang dapat diprediksi, dan yang pertimbangannya dapat mempengaruhi, baik secara dekat maupun jauh, pengaturan dan penentuan kewajiban yang sebenarnya.

Dan asy-Syatibi, sejujurnya, mengakui hal itu di tempat-tempat lain.

Dan kita benar-benar mengamati dalam situasi-situasi ini, bahwa pandangan yang kita arahkan kepada pengaruh atau akibat tidak memberikan kita “motif untuk beramal” tetapi lebih tepat memberikan kita syarat atau “alasan untuk legislasi” yaitu: bahwa manfaat pandangan ini dalam mendorong kehendak lebih kecil daripada manfaatnya dalam menerangi jalan di hadapan pemahaman kewajiban, selama hal itu harus dilaksanakan, sebelum perintah kewajiban dibebankan kepada kehendak. Dan kenyataannya bahwa jalan alamiah menghendaki agar hati nurani terlebih dahulu menyadari syarat-syarat lengkap dari perbuatan yang kita lakukan, dan kesadaran ini mungkin menghasilkan pertimbangan perbuatan sebagai taklif mutlak, tanpa menggunakan pertimbangan-pertimbangan lain, atau mungkin mengkristal dalam bentuk yang meyakinkan kita sebelumnya bahwa kebaikan yang kita mulai tidak menimbulkan keburukan yang lebih besar darinya, atau bahwa kewajiban yang kita bayangkan tidak dibatalkan oleh kewajiban lain yang lebih esensial.

Dan ketika sistem amal ditetapkan dengan cara ini, barulah akibat-akibat yang diharapkan dari perbuatan ini dapat menjadi tujuan-tujuan yang diandalkan oleh kehendak dalam pelaksanaan.

Pengamatan ini bijaksana, dan kita tidak dapat berbuat selain menyetujui dan sepakat dengannya.

Mari kita tinggalkan contoh-contoh yang kita sebutkan tadi, dan kita batasi pada penelitian nilai moral dari mempertimbangkan akibat, bukan sebagai kontribusi dalam menentukan kewajiban, tetapi sebagai penggerak kehendak, yang telah menyadari dengan cukup objek aktivitasnya. Dan di sini juga kita mengamati bahwa semua akibat tidak dapat diperlakukan setara, ada akibat yang dapat digunakan sebagai “tujuan-tujuan objektif”, yang memiliki nilai moral yang tidak dapat diperdebatkan, dan ada akibat lain yang hanya “tujuan-tujuan subjektif” yang “legitimasinya” dapat menjadi bahan perdebatan; dan akibat ketiga “juga subjektif”, tetapi dalam arti yang lebih rendah dari kata “subjektif” yang berarti “egoisme yang tercela”, dan dapat dikatakan secara umum: “Bahwa ketiga jenis tujuan ini sesuai dengan tiga tingkatan niat, yang akan kita paparkan”.

Dan yang saya maksud dengan ungkapan “tujuan objektif” adalah tujuan yang dilihat oleh hati nurani tempatnya di luar diri pada dasarnya, dan bahwa manfaatnya yang dapat dipetik oleh diri dari tujuan itu tidak akan diperhitungkan oleh kehendak, dari segi objektivitasnya, meskipun manfaat ini dapat: baik terealisasi pada saat yang sama dengan sendirinya, atau menjadi sasaran gerakan lain dari gerakan-gerakan kehendak.

Dan tujuan subjektif adalah – sebaliknya – akibat yang diharapkan oleh diri dari aktivitasnya, “dari segi kegunaannya bagi dirinya”.

Sesungguhnya “Prinsip Tertinggi” bagi moralitas harus dicari dalam “objek niat”, dan kehendak yang dapat digambarkan sebagai “baik” bukanlah kehendak yang mencari, atau mengharapkan, upah dari usahanya, tetapi yang menyerahkan dirinya, dan mencurahkan usahanya, dan menghabiskan seluruh kemampuannya, tanpa perhitungan, yaitu yang “melupakan dirinya demi cita-cita luhurnya”.

Dan kita temukan bahwa cita-cita luhur ini datang kepada kita dalam dua bentuk yang berbeda, keduanya ditawarkan kepada kita oleh al-Quran. Dalam bentuk pertama niat berhenti pada gambaran kewajiban yang abstrak, dan digerakkan oleh satu pemikiran saja, yaitu bahwa perintah harus dilaksanakan, karena ia adalah perintah dari atas: taatilah Allah karena Dia berhak ditaati, dengan tujuan agar engkau mematuhi perintah-Nya, dan memperoleh ridha-Nya, tanpa mencoba memahami: mengapa Dia memberikan perintah ini, dan tanpa mempertimbangkan alasan-alasan yang tepat untuk membenarkannya. Itulah bentuk pertama keikhlasan.

Namun ada bentuk lain yang kurang abstrak dari cita-cita luhur ini, yang seharusnya kita ikhlasi, yaitu alih-alih berhenti pada bentuk, kita menembus makna dalam dari perintah, dan berusaha menyerasikan tujuan khusus kita dengan tujuan Pembuat Syariat. Maka kita peduli dengan menegakkan dasar-dasar keteraturan, keadilan, dan kebenaran, dan menargetkan dalam satu kata mewujudkan kebaikan yang kita ketahui sebagai maksud syariat, atau kita duga demikian terlebih dahulu.

Dan seperti yang kita lihat, al-Quran al-Karim sering menyajikan, dalam gambaran pertama, tujuan kehendak yang baik, tetapi meskipun jumlahnya sedikit, nash-nash yang menjadikan kebaikan pada dirinya sebagai cita-cita luhur bagi niat – telah datang dengan tegas, dan demikian al-Quran mendorong orang-orang mukmin untuk berjihad melawan musuh-musuh mereka, bukan hanya taat kepada Allah, tetapi untuk menyelamatkan orang-orang yang lemah: “Mengapa kalian tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak” (an-Nisa: 75), dan untuk mengakhiri cobaan berat yang ditanggung mereka, dan berbagai rayuan yang ditawarkan orang-orang kafir kepada mereka agar memfitnah mereka dari agama: “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah” (al-Baqarah: 193).

Namun demikian, apakah jihad fi sabilillah itu? Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya kepada kita dengan kata-kata ini: “Barang siapa berperang agar kalimat Allah yang tertinggi maka dia berada di jalan Allah”.

Mana dari kedua sikap ini yang lebih luhur secara moral?

Menurut pendapat kami bahwa jawaban yang diberikan terhadap pertanyaan ini seharusnya berbeda, tergantung pada prioritas yang diberikan kepada iman atau akal.

Dan sesungguhnya tidak akan dapat diterima oleh ahli akal bahwa kita menempatkan di tingkat tertinggi tangga kepercayaan yang tertutup matanya, kemudian menurunkan ke peringkat kedua – hati nurani yang tercerahkan dan cerdas. Orang yang menaati perintah, tanpa berusaha memahami alasannya, hanya tunduk pada sifat yang memerintah dalam hukum saja, sedangkan orang yang menaatinya sambil menyadari bahwa perintah itu adil dan masuk akal, merasakan terhadap syariat lebih banyak kekaguman dan rasa hormat. Demikian pula niat yang bertujuan memahami makna dalam dari hukum, di samping tidak mengurangi keindahan iman bagaimanapun tingginya, justru menambahnya dengan apa yang mendukung dan membentenginya, sehingga tidak goyah menghadapi berbagai cobaan zaman.

Adapun ahli iman, mereka berpendapat bahwa iman yang terbatas dalam batas-batas kecerdasan adalah iman yang terikat dan terpotong, jika tidak kita katakan: tidak ada, dan dia menyaksikan, dalam kenyataannya, bahwa kepercayaan kita pada objek keyakinan kita lebih rendah daripada kepercayaan kita pada diri kita sendiri, maksudnya: pada cahaya-cahaya parsial kita.

Oleh karena itu, tidak ada iman dalam arti yang benar, kecuali di tempat cahaya-cahaya ini terputus, dan kecuali di tempat kita tidak menggunakan dalil khusus dan yang sesuai; untuk mendukung kebenaran dan keadilan suatu perkara tertentu, tetapi kita menggunakan sebab yang sangat umum yang tersebar dalam segala hal dan tidak terletak dalam perkara yang dikemukakan, melainkan dalam otoritas yang mengemukakannya.

Dan ahli iman menambahkan kepada hal itu bahwa orang yang mengandalkan cahaya-cahaya khususnya, agar dapat menyerasikan niatnya dengan tujuan-tujuan legislasi Ilahi, selamanya berada di bawah cita-cita luhur yang sempurna, bagaimanapun jujurnya tujuannya, dan bagaimanapun luhurnya sasarannya. Karena sesungguhnya pikiran bagaimanapun jujurnya, dan bagaimanapun dikuasai oleh perhatian untuk menegakkan keteraturan dunia yang adil dan jujur, tidak dapat tidak terikat oleh makhluk tanpa mewujudkan ketinggian kepada Khalik saja – bahkan setiap usaha akal tidak dapat sama sekali merasa yakin pada kemampuannya untuk dapat mengungkap hikmah-hikmah Allah dalam keteraturan ini atau itu, dan melingkupinya dengan ilmu.

Oleh karena itu tidak ada sesuatu dari tujuan-tujuan yang diarahkan oleh usaha-usaha kita yang akan setara dalam kadar atau ketinggian dengan apa yang terwujud dengan ridha Akal Ilahi, dan ridha itu tidak diperoleh secara sempurna kecuali ketika kita menginginkan apa yang dikehendaki Akal itu dan karena sebab-sebab yang diketahui, dan yang tidak diketahui yang mungkin dapat dipahami-Nya.

Dan di sinilah titik puncak yang menguasai semua nilai, dan tidak ada di atasnya tujuan yang mungkin bagi niat-niat yang paling sempurna. Dan tidak diragukan bahwa perbandingan kedua tujuan ini tidak seharusnya memaksakan di antara keduanya pilihan yang menyingkirkan salah satunya, dan tidak membiarkan keduanya bergiliran di hadapan kehendak, karena keduanya justru, unsur-unsur yang saling melengkapi, keragaman dalam nilai riil menyebabkan keduanya diperlukan untuk kesempurnaan cita-cita luhur, bahkan kita dapat menegaskan juga bahwa keduanya benar-benar hidup berdampingan dalam jiwa-jiwa yang tenang, dengan kadar keragaman yang kadang mengunggulkan yang satu, dan kadang yang lain, dalam hati nurani yang tercerahkan. Hal itu karena mukmin yang menaati perintah-perintah yang paling samar, bahkan yang tampak keras sekalipun, jarang bermaksud menundukkan dirinya pada kehendak atau kesewenang-wenangan. Maka dia bahkan ketika tidak melihat perintah-perintah itu kilatan akal, hal itu tidak mengurangi keyakinannya yang pasti bahwa ada perintah-perintah lain yang penuh dengan hikmah, dan dia tunduk kepadanya secara implisit, dan berusaha merealisasikannya tanpa memahami hakikatnya, dan itulah yang dibicarakan al-Quran dalam firman Allah Ta’ala: “Dan kalau sekiranya Kami perintahkan kepada mereka: ‘Bunuhlah diri kalian atau keluarlah kalian dari kampung halaman kalian’, niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan apa yang diperintahkan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka)” (an-Nisa: 66) – ini dari satu segi.

Dan dari segi lain, sesungguhnya perhatian untuk merealisasikan kebaikan moral yang dipahami tanpa susah payah yang besar dalam kebanyakan perintah yang jelas keadilannya – sama sekali tidak terpisah dalam hati nurani mukmin dari perasaan yang ditemukannya dalam dirinya, yang bervariasi dalam tingkat kesamarannya, tetapi membawa dalam lipatannya ridha umumnya, dan tanpa syarat, terhadap semua aturan-aturan lain, dan tanpa ridha ini dia tidak akan layak mendapat gelar “mukmin”: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (an-Nisa: 65).

Dan demikian kita dapati bahwa kedua sudut pandang terhadap akhlak agama saling mendukung, dan masing-masing mencakup yang lain. Namun demikian tidak mengurangi kebenaran bahwa yang paling luhur dari keduanya, dan paling luas cakrawala adalah sudut pandang iman yang tenang, dan ketundukan mutlak, karena dialah yang mengharuskan dengan keharusan sudut pandang yang lain, tanpa dia diharuskan olehnya dengan kadar keharusan yang sama.

Maka mungkin saja dalam kenyataannya – dan ini sering terjadi pada orang-orang atheis – bahwa usaha di jalan kebaikan umum dari segi ia berasal dari semacam kesiapan fitri yang baik, yang membuat mereka menyukai kebaikan, dan memandang indah keadilan karena dirinya sendiri, terlepas dari perintah-perintah dan wasiat-wasiat syariat. Dan kita telah melihat bahwa jenis spontanitas ini tidak memiliki nilai moral, sedangkan ide taat kepada Allah tidak kosong sama sekali dari pemahaman perintah-perintah-Nya sebagai cara-cara yang paling bijaksana yang bertujuan merealisasikan kebaikan terbesar bagi manusia, dan bagi alam semesta seluruhnya. Maka jika pandangan yang panjang, dan kedalaman perenungan, adalah syarat dalam menjadikan konsep ini jelas tidak kabur, kokoh tidak goyah, dan jika tersedianya tingkat yang lebih luhur dari tingkat-tingkat kemajuan moral adalah syarat dalam mencapai konsep ini pusat barisan terdepan dari cakrawala hati nurani, maka hal itu tidak menghalangi agar ia terkandung dalam akidah iman, dan dia memang ada; meskipun mungkin samar, entah bagaimana, dalam diri setiap mukmin, meskipun dia dari kalangan terpelajar menengah.

Mari kita berhenti sekarang dari membicarakan tingkatan-tingkatan cita-cita luhur moral yang beragam ini, agar kita merangkum pembicaraan tentang rumusan dasar yang cocok untuk berbagai tingkatan. Rumusan ini adalah: menyatukan objek kehendak dengan objek syariat, baik kita berhenti pada bentuknya, atau kita menyelami intinya. Dan seandainya seseorang memfokuskan pandangannya pada objek ini maka dia akan menemukan di dalamnya “objektivitas” yang dengannya dikenali keberanian jiwa dan kemuliaan, baik ketika berdiri jauh darinya, karena mengagungkan pembuat syariat, atau ketika mendekatinya dengan daya tarik cinta, dan dengan dorongan rasa syukur.

Kapan pun kita meninggalkan puncak ini, kita segera turun ke tingkat tujuan-tujuan pribadi, yaitu: “manfaat”. Dan tidak ada cara bagi kehendak yang benar-benar berkomitmen untuk keluar dari dilema ini: apakah ia berada dalam pelayanan syariat atau kebaikan itu sendiri, atau ia akan mencari kebaikan pribadi. Dapatkah kita katakan bahwa dua jenis kebaikan ini dapat benar-benar bertepatan, bahkan dapat mencapai tingkat peleburan?

Saya tidak keberatan menyetujui bahwa kebaikan umum mungkin sekaligus menjadi kebaikan khusus kita; tetapi seseorang dapat bertanya, dari sudut pandang diri yang bertindak: apakah diri dapat, dengan satu gerakan saja, mengalir keluar dari dirinya untuk memperhatikan syariat, kemudian berbalik kepada dirinya sendiri, didorong oleh egoisme?

Dan bahkan jika kita mengandaikan bahwa hal ini mungkin, tujuan ganda ini kembali -bagaimanapun juga- kepada dua jenis “motivasi”, yang sekarang harus kita pelajari, masing-masing secara terpisah.

Masalahnya sekarang adalah mengetahui nilai dari motivasi-motivasi pribadi ini. Haruskah kita mengecam setiap perhatian terhadap kebaikan pribadi, meskipun itu adalah jenis kebaikan yang paling sah karena bertentangan dengan syarat hamba-hamba yang ikhlas, dan karena kita ditugaskan untuk mengkhususkan setiap perbuatan kita kepada Allah?

Ini adalah pendapat yang didukung oleh ahli etika Muslim yang paling bersemangat dan gigih, sehingga ketegasan “Kant” bukanlah apa-apa dibandingkan dengan ketegasan mereka. Mereka berpandangan bahwa kewajiban setiap individu bukan hanya membatasi keinginannya dan menundukkannya kepada aturan, tetapi ia tidak boleh memiliki keinginan lain selain keinginan untuk berkorban. Sebab mengalokasikan sebagian upaya untuk memuaskan fitrah, dari segi itu sendiri, berarti kita menegakkan tuhan lain selain Allah. Dan ini adalah prinsip “pihak ketiga yang dikecualikan dalam etika”, tidak ada batas tengah antara kebajikan dan kejahatan, di mana pun pikiran kita tidak tersambung dengan Allah maka ia berbalik melawan-Nya.

Tidak demikian pemikiran orang-orang moderat yang merupakan mayoritas, dan akan kita lihat bahwa moderasi mereka berakhir pada apa yang kita sebut: ketegasan Kantian.

Mereka pertama-tama mempertanyakan apakah ketidakterikatannya yang mutlak terhadap fitrah ini mungkin terjadi secara praktis, atau bahkan apakah itu mungkin secara manusiawi? Siapa di antara kita yang dapat membanggakan diri bahwa ia tidak mengenal perhatian terhadap dirinya sendiri, dan bahwa ia dapat bertahan tanpa setiap hasil, moral atau material, yang mungkin dihasilkan oleh aktivitasnya? Siapa yang dapat mengklaim bahwa kesehatan, kehidupan, kesejahteraan, kedamaian, persahabatan dengan tetangga, bahkan ilmu, kecerdasan, dan kualitas hati serta akal, adalah hal-hal yang tidak bernilai dalam pandangannya, dan tidak pernah memiliki daya tarik atau kekuasaan atas dirinya?

Abu Bakar al-Baqillani dapat menggambarkan para pendukung ketidakterikatan mutlak ini dengan gambaran yang keras, ia memutuskan untuk mengkafirkan orang yang mengklaim bebas dari kepentingan-kepentingan, dan berkata: ini adalah sifat ketuhanan. Ia juga mencoba membantah dalil-dalil agama mereka. Mereka sebenarnya ingin dengan kesucian niat yang diklaim ini untuk menghindarkan orang-orang beriman dari jatuh ke dalam jenis syirik ini, yaitu penyembahan manfaat. Mereka ingin bebas dari apa yang orang sebut kepentingan-kepentingan, tetapi al-Baqillani mencatat bahwa dengan dalih ini mereka jatuh ke dalam keburukan yang ingin mereka hindari; karena mereka tidak melakukan selain mendewakan manusia, ketika mereka mengkhususkannya dengan tingkat kesempurnaan yang sebenarnya adalah sifat dari sifat-sifat Allah.

Dan tanpa sampai pada klaim bahwa manusia hanya bergerak karena kepentingan dan manfaat, dapatkah kita putuskan secara akal bahwa tidak seorang pun dari manusia diizinkan dalam keadaan apa pun untuk mencari kebaikannya sendiri dari segi itu sendiri? Dan dapatkah misalnya kita melarang seseorang yang terancam kelaparan dan kehausan untuk bekerja “maksudnya: makan dan minum”, di bawah kekuasaan kebutuhan fitrah ini? Dan haruskah ia kemudian menunggu beberapa saat untuk menghadirkan perintah kewajiban terlebih dahulu, sehingga ia tidak bekerja kecuali dengan perintah ini, meskipun penantian ini membuat setiap upaya pertolongan tidak bermanfaat?

Contoh ini saja cukup untuk kita akui kekejaman dan kebodohan penolakan sistematis ini terhadap hak manusia untuk mendengarkan suara fitrahnya dan merespons panggilannya yang tidak berdosa. Dan yang harus kita tidak lupakan adalah: masalahnya sama sekali bukan menjadikan manfaat yang dapat diterima akal sebagai prinsip kedua dari prinsip-prinsip etika, karena jauh berbeda antara manfaat dan prinsip. Orang-orang, semua orang, dalam kedua mazhab, sepakat bahwa etika itu “satu”, dan bahwa tidak ada di luar kehendak ketaatan “dengan kedua wajahnya” nilai etika lain yang “objektif” di mana pun.

Adapun orang-orang moderat, mereka mencoba dengan sederhana menghilangkan kutukan ini yang ingin beberapa sufi berikan tanpa pembedaan kepada setiap usaha yang bertujuan pribadi, apa pun itu. Yaitu: mereka, dengan kata lain, ingin menjadikan menggantikan pembagian dua ini dengan pembagian tiga, yang dengannya dapat kita buat antara “pahala” dan “hukuman” sekedar “kepolosan”, dan antara memperoleh nilai dan kehilangannya, kita letakkan “ketiadaan nilai”, dan antara yang layak dipuji dan yang layak dicela sekedar “yang dibolehkan”, dan antara kewajiban dan larangan adalah kebolehan.

Pembedaan berkarakter tiga ini tidak hanya mewakili semua aspek legislasi Qurani, tetapi kita dapati ketika membicarakan tentang niat, secara khusus, dinyatakan dengan jelas dalam hadis terkenal, yang diriwayatkan oleh Malik, al-Bukhari, Muslim, dan semua ahli hadis. Dalam lafaz hadis ini bahwa kenyataan memelihara kuda dan merawatnya dipandang tergantung pada niat-niat, kadang-kadang itu adalah perbuatan yang diberi pahala, layak mendapat ganjaran ilahi, kadang-kadang dosa, dan kadang-kadang bukan ini dan bukan itu. Kenyataan yang diberi pahala adalah bagi orang yang memeliharanya selalu atas perintah Allah, dan di jalan Allah. Dan kenyataan yang berdosa bagi orang yang memeliharanya untuk pamer dan bermegah-megah, dan bagi orang yang menjadikannya alat agresi terhadap orang-orang beriman. Tetapi, mari kita lihat bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan antara kedua keadaan itu keadaan lain, yang tidak ada seorang pun dapat membuat yang lebih tepat: keadaan orang yang memperhatikan kuda, karena kebutuhan-kebutuhan khususnya, tanpa mengabaikan kewajiban-kewajibannya yang tepat. Orang ini tidak akan layak mendapat pahala, dan tidak juga hukuman, tetapi ia akan tepat “selamat”. Dan semua itu dalam sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kuda bagi seseorang adalah pahala, bagi seseorang adalah penutup, dan atas seseorang adalah beban…”

Dan tidak ada yang lebih jelas dan lebih tepat dari ini untuk mendukung pendapat kami, yang juga merupakan pendapat mayoritas.

Demikianlah kehendak yang ikhlas meraih semua nilai positif, adapun kehendak yang pribadi ia layak mendapat dua penilaian lainnya. Dan akan digambarkan pencarian manfaat pribadi ini atau itu, melalui perbuatan ini atau itu: apakah “dapat diterima” atau “dibolehkan”, atau “tercela” atau “berdosa”, tergantung pada syarat-syarat rumit yang akan kita paparkan berturut-turut dalam dua paragraf berikut:

  1. Kepolosan Niat:

Yang saya maksud dengan “kepolosan” niat dalam suatu perbuatan, apa pun itu, adalah sifat yang diperoleh kehendak ketika ia menghindari mencari dengan perbuatan ini tujuan-tujuan yang hina, kemudian ia pada saat yang sama tidak naik ke tingkat kehormatan keikhlasan yang bebas dari tujuan, tetapi puas dengan posisi tengah, yang terwujud dalam ketundukan kepada “manfaat yang sah”, yang diakui hukum haknya untuk itu. Semua keadaan yang dapat masuk di bawah judul ini dari segi syariat adalah benar, tidak ada keraguan padanya, tetapi nilainya dari segi etika adalah “nol”, menurut teori-teori Islam yang paling toleran. Makna menjadi nol: bahwa ia tidak layak dipuji atau dicela, dan tidak mengakibatkan bagi pemiliknya pahala atau hukuman. Dan ini adalah posisi yang dianggap tanpa ragu “kekurangan” atau ketidaksempurnaan. Sungguh disayangkan bahwa seseorang puas dengan membebaskan kewajibannya, padahal ia dapat meningkatkan nilainya, tetapi ini memungkinkannya untuk “selamat”.

Untuk masuknya perbuatan-perbuatan dalam kelompok ini ada dua syarat: salah satunya berkaitan dengan tujuan, dan yang lain dengan cara.

Adapun yang berkaitan dengan tujuan, jelas bahwa pertama-tama harus menjadi perbuatan yang dibolehkan dalam syariat, dan dikenal dengan sifat ini oleh diri, dan itulah definisi kelompok kedua ini, atau pernyataannya sendiri, “berbeda dengan kelompok ketiga khususnya”.

Tetapi harus selain itu kesadaran akan kebolehan ini menjadi syarat yang “mengkondisikan” gerakan kehendak menuju tujuan, bukan hanya “menyertai”.

Dan harus dalam kesesuaian antara hawa nafsu dan aturan ini -bahwa aturan membatasi pengaruh hawa nafsu, dan pembatasan ini diterima tanpa paksaan. Di sini kita temukan warna yang hampir lolos dari mata kita, tetapi sangat perlu untuk memperhitungkannya sebelum bekerja, khawatir seseorang melihat kepolosannya berubah menjadi kemaksiatan.

Dan karena kebutuhan yang sangat penting ini, kita dapati bahwa Al-Quran ketika mengatur beberapa keadaan penyimpangan dari larangan tertentu, menegaskan kewajiban orang yang ingin menggunakan hak ini -untuk memastikan bahwa penggunaannya tidak sebenarnya dipaksakan oleh kecenderungan kepada objek yang dilarang yang dibolehkan, yaitu firman Allah Ta’ala: {Barangsiapa dalam keadaan terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang} (Surat al-Maidah: 3).

Bagaimana kita membedakan, dalam keadaan seperti ini, yang asli dari yang mengikuti yang dibatasi?

Inilah cara setidaknya, yang dapat setiap orang gunakan, dengan perbedaan dalam efektivitasnya, yaitu dengan mengubah syarat-syarat percobaannya, meskipun secara mental, lalu bertanya kepada dirinya sendiri apa yang akan ia lakukan jika aturan melarang manfaat seperti ini. Dan peluang jawaban yang kita peroleh dalam memberi tahu kita tentang motif kita yang sebenarnya, sebesar peluang kita dari pengalaman-pengalaman masa lalu, tentang tingkat kehati-hatian yang kita gunakan dalam perilaku kita untuk menghadapi kewajiban-kewajiban kita yang tepat. Jika saya dalam keadaan larangan telah memperoleh sejumlah keteraturan dalam pengawasan terhadap syahwat-syahwat saya dan mengendalikannya, maka saya dapat memutuskan dengan kemungkinan: bahwa pertimbangan hukum dalam keadaan kebolehan adalah yang mengatur perilaku saya, dan membatasi kebutuhan-kebutuhan saya. Adapun jika saya, dalam keadaan pertarungan antara kewajiban dan hawa nafsu, mengakui bahwa hawa nafsu yang biasanya menguasai, maka akan terbukti bagi saya bahwa dalam keadaan kesepakatan mereka -fitrah juga yang akan menguasai pada saya, dan melaksanakan kekuasaannya.

Dan Al-Quran telah menggambarkan dengan cukup sikap yang kacau ini dan membongkarnya, yaitu sikap yang sering mengubah wajahnya di hadapan syariat, kadang tunduk kepadanya, kadang meninggalkannya, tergantung pada apa yang ia temukan, atau ia kehilangan, dari pemuasan kebutuhan-kebutuhan egoistiknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: {Dan apabila mereka diseru kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak. Tetapi jika kebenaran ada pada mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah dalam hati mereka ada penyakit atau mereka ragu-ragu ataukah mereka takut Allah dan Rasul-Nya akan berlaku aniaya terhadap mereka? Sebenarnya mereka itulah orang-orang yang zalim} (Surat an-Nur: 48-50).

Tidak… kekuasaan kewajiban terhadap syahwat-syahwat kita harus mutlak tanpa syarat, dan tidak ada pilihan bagi kita kecuali tunduk kepadanya secara sukarela atau terpaksa: {Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan “Kami mendengar dan kami patuh”} (Surat an-Nur: 51).

Dan itulah slogan orang-orang beriman yang tetap di hadapan perintah-perintah yang berbeda, dari Allah dan Rasul-Nya: {Kami mendengar dan kami patuh}.

Dan dalam menghormati hubungan bertingkat ini, atau sebaliknya dengan mendahulukan apa yang seharusnya diakhirkan, terletak ciri yang membedakan hawa nafsu yang tercerahkan, yang pemuasannya dianggap alami dan dibolehkan -dari hawa nafsu yang buta yang tidak henti-hentinya Al-Quran memperingatkan kita darinya.

Namun tidak cukup bahwa tujuan yang dituju seseorang adalah dari yang dibolehkan, pada dirinya sendiri, tetapi juga harus, berdasarkan syarat kedua -bahwa perbuatan yang ia targetkan dapat digunakan secara etis, sebagai sarana untuk mencapai tujuan ini.

Dan di sini masuk ide “tujuan” dengan semua kompleksitasnya. Sebab tujuan-tujuan kita dari perbuatan ini atau itu tidak akan berdiri pada dirinya sendiri, tetapi karena kesepakatan atau perbedaannya dengan tujuan-tujuan syariat dari perbuatan-perbuatan ini.

Apakah ada -misalnya- bagi manusia, perhatian-perhatian yang lebih alami dari perhatiannya untuk hidup tanpa kejutan besar, dan untuk menciptakan persahabatan yang kokoh dengan saudara-saudaranya? Namun manusia untuk mencapai tujuan-tujuan ini memiliki jalan alami yang sangat, tidak ada cela padanya, dan tidak ada celaan. Untuk hidup secara material, ia hanya perlu mengupayakan usaha-usahanya dalam produksi, atau dalam pertukaran, atau dalam beberapa tugas yang terhormat dan produktif. Atau untuk mendapatkan kasih sayang teman-temannya cukup baginya bertingkah laku terhadap mereka dengan cara yang paling sopan, paling sedikit menuntut, dan paling murah hati sejauh ia mampu.

Bagaimanapun juga, ritual-ritual ibadah dan perbuatan-perbuatan kebaikan bukanlah yang layak kita cita-citakan untuk mendapat penghargaan orang, atau kita harapkan bantuan mereka. Jika seseorang mengambil perbuatan-perbuatan ini untuk tujuan-tujuan duniawi seperti ini, padahal perbuatan-perbuatan itu tidak seharusnya dituju kecuali kesucian kewajiban, maka itulah niat yang berdosa dan kotor.

Tetapi, jika adalah kejahatan bahwa manusia menggunakan kebajikan dengan niat memperoleh beberapa keistimewaan kemanusiaan, apakah dianggap kejahatan juga bahwa seseorang melaksanakannya dengan harapan mendapat pahala Allah, atau karena takut hukuman-Nya?

Ini adalah pertanyaan yang menimbulkan diskusi dari diskusi-diskusi terbesar di antara ahli etika Muslim.

Kami mengetahui argumen dasar kaum ekstremis, yaitu argumen yang sangat sederhana, yang diambil langsung dari Al-Quran: sesungguhnya manusia diciptakan hanya untuk menaati Allah, dan untuk menghadap kepada-Nya dengan niat yang murni. Jika ia membiarkan dirinya memandang kepada akibat-akibat yang sesuai atau tidak sesuai dari perbuatannya, maka hal itu berarti membalikkan tatanan tujuan; karena kewajiban pada saat itu akan menjadi sekedar alat, dan kemanfaatan akan menjadi tujuan akhir dan objek sejati dari ibadah.

Lawan-lawan mereka dalam pendapat harus melakukan upaya penalaran yang cermat untuk melepaskan diri dari argumen ini. Kenyataannya, para lawan ini telah mencoba dari satu sisi membuktikan bahwa penciptaan memiliki tujuan ganda yang ditargetkan, dan dari sisi lain mereka ingin menegaskan bahwa mengejar tujuan-tujuan sekunder dapat terjadi tanpa merusak tujuan utama.

Kemudian mereka menjelaskan hal itu dengan berkata: Sesungguhnya manusia sebagai diri yang dibebani kewajiban tidak memiliki peran lain kecuali menunaikan tugasnya dengan tepat pada waktunya, dan siapa pun yang condong meninggalkan kewajibannya akan dikembalikan kepadanya dengan berbagai balasan. Bukan hanya itu, bahkan orang yang memasukkan pelaksanaan kewajibannya dalam ranah ibadah, tidak akan berhak dengan sifat ini sedikitpun yang dia minta dari manusia, atau dari Allah.

Adapun dari manusia: telah kami jelaskan sebelumnya, dan kami tahu bahwa syariat Islam mengharamkan para ulama dan hakim untuk menerima sesuatu dari masyarakat umum.

Adapun dari Allah: karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan ada seorangpun yang amalnya memasukkan dia ke dalam surga.” Beliau maksudkan dengan itu bahwa amal saja tidak cukup.

Tidak mengurangi kebenaran fakta ini bahwa manusia sebagai objek kebaikan dan keadilan Ilahi akan dipanggil untuk menuai buah amalnya. Ketika manusia datang meminta, tidak kukatakan: “haknya”, tetapi: apa yang “dijanjikan kepadanya”, apakah permintaan ini darinya selain kesepakatan dengan kehendak Allah Yang Memberi Balasan, jika bukan dengan kehendak Allah Yang Membuat Syariat?

Mari kita ingat di samping itu dua fakta yang tidak dapat disangkal oleh siapapun, bahkan dari sudut pandang syariat. “Pertama”: bahwa dua sifat yang serupa ini: takut dan harap, dalam pandangan agama adalah dua sifat yang layak dituju untuk dirinya sendiri, seperti dua sayap yang diperlukan untuk terbangnya iman dan takwa, dan peningkatannya. Demikian juga kita dapati bahwa kekerasan hati dan kekasarannya dianggap oleh semua orang sebagai penyakit yang menimpa jiwa-jiwa yang ingkar. Al-Quran telah memperbincangkan makna ini secara panjang lebar, sebagaimana semua kitab suci.

“Fakta kedua”: bahwa perasaan-perasaan keagamaan ini sendiri secara syariat dapat digunakan sebagai pendorong untuk amal-amal yang sesuai dengannya. Tidak ada yang membantah bahwa penderitaan yang dirasakan atau ditakuti oleh mukmin menuntutnya -biasanya- sikap tasawuf ini dimana ia menyerahkan semua urusannya kepada Allah, meminta pertolongan-Nya, mengharap kebaikan-Nya. Inilah Al-Quran menyeru kita secara terang-terangan dengan firman-Nya: “Mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat” (Al-Baqarah: 45), dan firman-Nya: “Dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap” (Al-A’raf: 56). Sunnah juga mengajarkan kita: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila ada urusan yang menyulitkan beliau, beliau segera melakukan shalat.”

Jika kita menyetujui dua poin ini, maka hal itu akan membatasi ranah ekstrem.

Sebaliknya, ranah yang berlawanan membuka ruang baginya -pada poin penting ketika menentukan peran perasaan-perasaan yang disebutkan tadi. Hal itu karena prinsip umum meski mengakui nilai intrinsiknya, dan menyatakan bahwa lari dari penderitaan, dan pencarian kebahagiaan dengan cara-cara yang saleh memancar dari kecenderungan-kecenderungan yang sangat sah, tidak dapat pergi sejauh memberikan balasan moral ketika melakukan peran penggerak pertama dalam hati nurani menuju kewajiban; karena itu berarti membuat undang-undang hal-hal yang tidak disahkan oleh apapun dalam Al-Quran.

Di sini ada poin yang tidak berlebihan dalam menekankannya, yaitu poin yang pengabaiannya telah menimbulkan kebingungan yang menyedihkan di banyak pikiran, antara dua gagasan yang benar-benar berbeda dalam ajaran-ajaran Quranic: antara “niat”, yaitu sikap pelaku moral dan “balasan”, yaitu reaksi dari pembuat syariat. Al-Quran telah menetapkan kewajiban-kewajiban di satu sisi, dan menetapkan akibat-akibat balasannya di sisi lain. Jika kebajikan dimuliakan dan diberi balasan dan jika kejahatan dicela dan dihukum, apakah dalam hal itu selain keadilan? Tetapi jauh berbeda antara menentukan akibat dari perbuatan-perbuatan kita, dengan mengusulkan prinsip yang mengilhami kehendak. Itulah yang dirumuskan Al-Quran di banyak tempat. Prinsip ini benar-benar berbeda, yaitu cita-cita tertinggi. Manusia yang menunaikan kewajibannya dengan takut atau dengan harap, dan yang mengambil dari harapan nasibnya di kehidupan akhirat sebagai kekuatan penggerak bagi kehendaknya yang taat, manusia ini tidak hanya amalnya mencampur dan menyatukan dua jenis tujuan yang berbeda: tujuan eksistensial “buah”, dan tujuan moral “sasaran”, tetapi dia juga mengabaikan syarat mendasar tentang akibat yang dijanjikan; karena Al-Quran telah menggaris jalannya yang diikuti, dan menetapkan usahanya yang dilakukan, agar berakhir pada kehidupan bahagia ini: “Dan barangsiapa yang menghendaki akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia beriman, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya diterima” (Al-Isra’: 19). Surga hanya untuk hati-hati yang selamat: “Pada hari ketika harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat” (Asy-Syu’ara’: 88-89), dan hati-hati yang kembali kepada Allah: “Dan datang dengan hati yang bertaubat” (Qaf: 33).

Tetapi jika pendekatan telah terjadi dengan cara ini antara mazhab-mazhab yang bertentangan, apakah hal itu menyebabkan peleburannya? Tidak secara sempurna meskipun demikian, karena poin yang diperdebatkan tetap utuh.

Sementara teori ekstremis selalu memutuskan dengan keruhnya dan kekotoran pada semua yang tidak suci murni sampai batas yang disebutkan dalam firman-Nya: “Dan tidaklah kamu menafkahkan sesuatu melainkan karena mencari wajah Allah” (Al-Baqarah: 272) -teori toleran melihat bahwa antara kesucian mutlak, yang merupakan objek pujian dan pahala, dan kekotoran yang mencolok, yang banyak dikalahkan dan dicela dalam nash-nash -terdapat kesucian relatif, tengah, yang tidak disebutkan Al-Quran secara tegas dengan persetujuan atau penolakan. Ini adalah sikap yang menyerukan untuk menganggapnya tidak layak dipuji atau dicela, melainkan hanya mubah saja.

Kita juga dapat mengatakan bahwa Al-Quran telah menyetujui sikap utilitarianistik ini, jika tidak mendorongnya dengan cara tertentu hanya dengan memberitakan pembalasan.

Tidak diragukan bahwa dia tidak pernah berkata mutlak: tunaikanlah kewajiban-kewajiban kalian, dengan memandang kebahagiaan ukhrawi kalian, tetapi dia berkata: tunaikanlah untuk Allah, dan ketika kalian menunaikanya dengan niat ini kalian akan berbahagia.

Jika gambaran ini telah hilang bahkan dari beberapa filosof, maka kita dapat memutuskan sulitnya pemahaman bagi mukmin awam. Manusia tengah akan selalu menjaga darinya gambaran janji-janji indah bagi orang-orang saleh “dan ancaman-ancaman menakutkan bagi orang-orang jahat”, dan karena manusia ini lemah dan sensitif secara alami, dan dengan asumsi bahwa dia beriman, maka dia akan terdorong secara fitrah untuk berdalih dengan harapan-harapan “dan merasakan ketakutan-ketakutan” di samping perasaan kewajibannya.

Jadi, ketika perasaan kewajiban bertemu dengan kebutuhan akan keamanan, dan berjalan beriringan dalam hati nurani tanpa berpisah -maka tidak ada kekuatan di muka bumi ini, ketika fitrah bergerak, yang mampu mencegah dampak dari hubungan terus-menerus ini; lalu bagaimana syariat yang adil dapat mengharamkan buah yang benih-benihnya telah disimpan di dalam hati?

Tetapi, mari kita tangani masalah ini secara rasional.

Mungkin dikatakan bahwa beramal dengan dorongan takut dari hukuman adalah hal yang paling jauh dari menjadi prinsip yang memiliki nilai moral, dan kami yang pertama menyetujui pendapat ini. Tetapi apakah itu dorongan yang sama rendahnya dengan penipuan, kesombongan, kemunafikan dan pamer? Apakah mungkin kita menempatkan perasaan takut kepada Allah pada level takut kepada manusia? Bukankah wajib kita mengakui setidaknya bahwa antara dua ketakutan ini ada perbedaan yaitu: bahwa takut kepada manusia mengajarkan kita kemunafikan dan pengecut, dan membawa kita melanggar hukum ketika objek ketakutan ini tidak mampu menggapai kita?

Adapun mengenai harapan akan kebahagiaan yang akan datang: kalian mungkin berkata: ini adalah masalah pencarian rizki dan tamak akan upah.

Ya, tentu saja, mengingat cinta yang murni, yang menolak semua selain yang dicintai itu sendiri. Meskipun demikian, siapakah yang tidak melihat bahwa sekedar menerima kesepakatan ini dan berkompromi seperti ini meninggalkan harta yang nyata, pasti, segera didapat, demi kebahagiaan yang tidak terbatas, tidak pasti pada level individual, jauh sangat jauh, sampai tingkat yang menuntut kematian, dan kembali hidup lagi sebelum menyentuhnya… Kataku: siapakah yang tidak melihat dalam semua ini ketinggian di atas naluri hewani yang terkait dengan masa kini, ke level masa depan, dan bukti akan sifat-sifat tinggi dari kesabaran, penguasaan diri, keluasan akal, dan dalam satu kata: bukti akan sejenis idealisme?

Mungkin dikatakan: itu adalah pandangan spekulan.

Tetapi, betapa anehnya spekulasi itu! Tidak ada perhitungan probabilitas yang dapat membenarkannya, tanpa campur tangan iman.

Jadi, apakah iman itu, atau bukankah keyakinan pada yang tidak dapat kita tangkap dengan indera kita, dan tidak dapat dibuktikan dengan akal kita saja? Maka itu adalah perhitungan, jika ada, tetapi lebih tinggi derajatnya dan kurang kepentingannya dari perhitungan semua spekulan, karena risikonya menurut akal praktis yang sehat jauh lebih besar dari peluang keberhasilannya. Namun manusia menyetujuinya, dan menerimanya sampai pengorbanan tertinggi, berkat kepercayaan saja.

Sebagian orang mungkin juga menekan dengan mengklaim keburukan moral yang mungkin timbul dari membalikkan hubungan antara tujuan dan alat. Di sini perlu menempatkan masalah pada tempatnya: apa ukuran pembalikan ini? Itu -sebagaimana kita lihat- kemerdekaan yang diberikan kepada kemanfaatan atas biaya kewajiban. Mari kita tanya maka kepada mukmin mana pun: jika ini dapat menjadi kondisinya pada saat kapan pun, atau biarlah dia melemparkan pada dirinya -lebih baik- pertanyaan-pertanyaan berikut:

Jika aku membayangkan hal mustahil, untuk melihat bahwa beramal dengan syariat tidak memiliki imbalan apapun, apakah aku kemudian berpikir untuk meminta beberapa upah atasnya?

Dan jika melanggar kewajiban tidak mengakibatkan hukuman apapun, apakah karena itu melemahkan kepatuhanku pada ketaatannya?

Dan jika karena suatu sebab aku yakin bahwa semua dosaku akan diampuni, apakah ini bagiku kesempatan untuk melakukannya? Bukankah semua ini justru alasan tambahan untuk membuktikan sebagaimana Rasul bersabda, shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya aku hamba yang bersyukur.”

Dan dengarkanlah renungan dari penyair ini:

Andai kebangkitan tidak didatangkan rasul-rasulnya kepada kita… dan api neraka yang berkobar tidak menyala

Bukankah dari kewajiban yang berhak… pujian hamba-hamba atas Yang Memberi Nikmat?!

Demikianlah kita dapati bahwa kepentingan yang diberikan mukmin yang benar imannya pada kebahagiaan tidak mewakili selain kemanfaatan cabang, sekunder, atau tambahan yang dapat dia tinggalkan saat diperlukan, ketika hampir mengancam tujuan paling penting menurut pandangannya yaitu: keridaan Allah.

Sikap rasional, mulia ini, yang melihat dengan satu pandangan cita-cita murni, dan kelemahan fitrah yang kosong -sikap ini terwakili dengan gambaran paling lengkap dalam doa indah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika kaum mengkafirkannya, dan mengingkari kebenaran yang diturunkan bersamanya, dan menampakkannya pada bentuk-bentuk penganiayaan yang paling keras -dia berseru kepada Tuhannya: “Ya Allah, kepada-Mu aku mengadukan kelemahan kekuatanku, sedikitnya daya upayaku, dan kehinaanku pada manusia, ya Tuhan Yang Maha Penyayang, kepada siapa Engkau serahkan aku, kepada musuh yang memandangku dengan muka masam, ataukah kepada kerabat yang Engkau kuasakan urusanku, jika Engkau tidak murka kepadaku maka aku tidak peduli, hanya saja kesejahteraan-Mu lebih luas bagiku.”

Mari kita lanjutkan pada yang lebih dalam, dan mari kita tanya diri kita tentang tingkat ambisi ini menuju kebahagiaan yang akan datang, dan tentang kepentingannya, hingga kita tahu apakah mungkin dia menumbuhkan pada mukmin dorongan yang mandiri, dan layak memimpin kehendaknya sendirian.

Adapun dari segi cara Al-Quran merumuskan janji-janjinya, maka tidak boleh tidak ada dua syarat untuk layak mendapat kebahagiaan abadi: kesucian hati, dan iman yang terus-menerus, sampai mati, dan khususnya di akhir umur.

Siapakah manusia itu, yang mengklaim dengan yakin bahwa dia telah memenuhi dua syarat ini, bahkan orang yang paling taat dan patuh?

Dan apakah imbalan besar yang dapat dibayangkan cukup kuat untuk menggerakkan jiwa yang gelisah ini, jiwa mukmin? Sesungguhnya kegelisahan ini diungkapkan dengan ungkapan paling benar oleh dua ayat mulia: “Dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak pula terhadapmu” (Al-Ahqaf: 9), “Mereka yang memberikan apa yang mereka berikan, sedang hati mereka penuh rasa takut” (Al-Mu’minun: 60).

Namun efektivitas perasaan berlawanan tidak kurang kontroversial. Apakah harapan hukuman di kehidupan akhirat, betapapun mengerikannya, benar-benar cukup untuk menaklukkan godaan kejahatan yang ada, dan mengalihkan kehendak darinya? Sesungguhnya kita berhak meragukan hal ini, sebesar kita menempatkan dalam menghadapi peringatan itu luasnya rahmat Ilahi.

Jadi, tidak benar secara umum bahwa salah satu dari dua gagasan ini sendirian menguasai hati nurani mukmin, dan itulah yang patut diperhatikan dalam gambaran Al-Quran tentang jiwa-jiwa yang saleh. Dia menyajikan mereka kepada kita dalam kenyataannya terpengaruh oleh dua keadaan yang berlawanan pada satu waktu: takut dan harap. Lihatlah misalnya firman-Nya: “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” (Al-A’raf: 55-56), dan firman-Nya: “Mereka itu adalah orang-orang yang berdoa, mereka mencari jalan yang terdekat kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat dan mereka mengharap rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya” (Al-Isra’: 57), dan firman-Nya: “Apakah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (siksa) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya” (Az-Zumar: 9).

Hasil apa yang dapat kita peroleh dari percampuran dua unsur yang berlawanan ini, yang masing-masing membatalkan pengaruh yang lain, atau sebagaimana dapat dikatakan: dari percampuran dua bagian perasaan ini, jika bukan hasilnya perasaan yang samar, yang tidak dapat digambarkan, dan terjemahan dalam bahasa emosional kehendak yang menyerah, yang tunduk dengan pilihannya pada perintah kewajiban, apapun akibatnya?

“Lakukan apa yang wajib, dan biarlah terjadi apa yang terjadi”, itulah pada akhirnya sikap yang menuju pada kondisi keragu-raguan, yang mengguncang hati mukmin.

Ketika kita ingin memberikan nama pada kelahiran baru ini – dengan harga berapa pun – kita tidak menemukan yang lebih baik selain menyebutnya: “perasaan malu” (al-haya). Ini adalah keadaan yang meringankan yang terletak di antara dua emosi yang kuat, sekaligus merupakan hal yang paling mendekati “perasaan hormat”. Perasaan ini dapat didefinisikan sebagai: “meninggalkan kejahatan karena takut ternoda, atau memerah karena malu di hadapan dirinya sendiri dan di hadapan Allah”.

Sungguh suatu kebetulan yang menggembirakan bahwa kita menemukan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam konsep yang sama ini sebagai ciri khas yang membedakan akhlak Islam. Beliau bersabda: “Setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah malu (al-haya)” Dan dalam riwayat lain: “Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak…”

Telah menjadi kebiasaan untuk menganggap akhlak Yahudi sebagai “syariat ketakutan”, dan akhlak Kristen sebagai “syariat cinta”. Namun seorang penulis – sejauh yang kita ketahui – belum pernah mencoba hingga saat ini untuk mengekstrak – dengan pola pemikiran seperti ini – unsur dominan dalam akhlak Islam. Maka di sinilah kami kemukakan dari hadits pendiri akhlak ini sendiri, yang sekali lagi menjelaskan gagasan sentral dari studi ini, yaitu: bahwa teori Islam mengumpulkan berbagai prinsip yang diperlukan untuk kehidupan bermoral dalam komposisi yang harmonis, sehingga membuat semuanya mengarah pada pertengahan yang adil.

Mari kita kembali pada topik kita, dan kita asumsikan bahwa perasaan yang jelas akan ketakutan atau harapan dapat melahirkan ketaatan utilitarian pada mukmin, melalui harapan akan kedamaian yang dijanjikan. Maka kita akan mengatakan bahwa apa yang dilakukan kehendak untuk mengubah tujuan eksistensial ini menjadi tujuan yang dikehendaki, yaitu: menjadikannya sebagai pendorong untuk beramal – transformasi ini tanpa diragukan menciptakan hubungan yang layak, atau jarak tertentu antara sudut pandang pembuat hukum dan sudut pandang diri. Dan karena jarak ini hampir tidak dapat dihindari pada jiwa-jiwa yang lemah, maka ia tidak dapat menimbulkan kejahatan moral, melainkan termasuk dalam kategori dosa kecil yang diampuni oleh setiap syariat yang adil, meski ia menghilangkan nilai positif apa pun darinya.

Kita telah melihat bagaimana al-Ghazali mendefinisikan “niat baik” dalam arti yang luhur dari kata tersebut, kemudian ia berbicara tentang mereka yang didorong pada ketaatan oleh rasa takut akan hukuman atau godaan pahala, ia berkata: “Hakikatnya adalah tidak menginginkan sesuatu dari amal kecuali wajah Allah Ta’ala, dan ini adalah isyarat pada keikhlasan para shiddiqin, yaitu keikhlasan mutlak. Adapun orang yang beramal karena mengharap surga dan takut neraka, maka ia ikhlas dibandingkan dengan kesenangan yang segera, namun selain itu ia sedang mencari kesenangan perut dan kemaluan. Sesungguhnya yang benar-benar dicari oleh orang-orang berakal adalah wajah Allah Ta’ala saja”.

Pencarian kebahagiaan masa depan hanyalah kasus khusus dari konsep yang lebih umum, yaitu mengejar tujuan-tujuan pribadi, yang kita gambarkan sebagai sah, namun dangkal. Kita katakan: bahwa syarat dalam penilaian “tengah” ini adalah kehendak tidak didorong pada objek yang diinginkan, terlepas dari syariat, melainkan berdasarkan persetujuan implisit setidaknya untuk melanjutkan upaya dalam objek ini, dengan amal ini atau itu.

Mari kita tambahkan di sini syarat lain yang masih agak tersembunyi dan tidak cukup terdefinisi. Untuk layak mendapat penilaian “tengah” ini, pengaruh yang dilakukan hukum moral pada kehendak utilitarian ini juga harus bersifat “terbatas dan terdefinisi” tidak lebih. Artinya: ia mencegahnya untuk melampaui tujuan yang dimaksud, namun tidak memberikan alasan yang baik untuk mendorongnya beramal, jika tidak maka kehendak akan memperoleh kembali kehormatannya, sebagaimana niat dipandang baik secara moral.

Faktanya, selama kehendak hanya mengambil dari objek yang diinginkan hanya karena ia diperbolehkan, bagaimana mungkin ia dapat mengarah pada objek ini, apalagi mengarah pada kebalikannya “yang juga diperbolehkan secara asumsi”, jika ia tidak didorong oleh hal-hal di luar syariat, seperti kecenderungan atau kebiasaan?

Syahwat, meski dibatasi oleh aturan, tetap syahwat, karena itu kita anggap sebagai hal yang dangkal dan sepele upaya mengejar kebaikan pribadi, yang cepat maupun yang tertunda, bahkan hanya termasuk dalam kategori yang diperbolehkan.

Hal ini tidak akan demikian ketika kehendak mengungkap di balik ketidakpedulian lahiriah yang ditunjukkan hukum, alasan-alasan positif “yang membuat amal lebih baik daripada menahan diri, dari segi moral” sehingga kehendak ini mengejar objek, bukan karena ia memuaskan syahwat, melainkan karena pemuasan ini akan menjadi kesempatan untuk kebaikan moral yang dianjurkan syariat.

Berikut contoh-contoh yang diambil dari Sunnah Nabi:

1- Mencari Rezeki:

Aktivitas terorganisir dalam memperoleh kebaikan-kebaikan dunia berubah nilainya, tergantung pada tujuan hakiki yang ditetapkan untuk dirinya, dan tergantung pada semangat yang menggerakkannya.

Jika tujuannya adalah kegembiraan memiliki dan kemungkinan menikmati kehidupan tanpa hambatan, maka ia tetap tertuju pada fitrah dan tidak pantas mendapat lebih dari deskripsi “tidak apa-apa”. Dari pintu ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak apa-apa kaya bagi orang yang bertakwa”.

Adapun jika dalam sumber aktivitas ini terdapat pandangan yang bersih, dan jika pekerja bergerak memandang pada sistem yang lebih baik dalam distribusi kebahagiaan umum, yaitu sistem yang ia harap dapat berkontribusi padanya dengan aktivitas ini, baik dengan melupakan dirinya atau menganggapnya sebagai individu dalam sistem menyeluruh ini, maka niat menjadi layak dihargai dan dipuji, setelah sebelumnya menjadi niat yang dangkal. Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana diriwayatkan Abu Sa’id al-Khudri: “Sebaik-baik sahabat Muslim adalah yang memberikan darinya kepada orang miskin, anak yatim dan ibnu sabil”. Mungkin kita ingat di sini sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kuda: “Bagi seseorang adalah pahala, bagi seseorang adalah penutup, dan atas seseorang adalah dosa”.

2- Kemewahan:

Nilai yang sama ini dapat disifatkan pada penggunaan yang moderat alat-alat kemewahan dan kenyamanan pada umumnya, yaitu jika kita tidak membayangkan kemewahan ini sebagai penjawab aspirasi kita dan pemuasan kebutuhan fitrah kita, melainkan sebagai kebaikan yang diridhai oleh pemeliharaan Ilahi, di samping bahwa ridha padanya membuat kita sesuai dengan kehendak-Nya: “Sesungguhnya Allah indah dan mencintai keindahan”, dan mengakui – pada saat yang sama – keutamaan-Nya: “Sesungguhnya Allah suka melihat bekas nikmat-Nya pada hamba-Nya”. Jika masalah diambil dengan cara ini, maka kenikmatan moderat terhadap apa yang diberikan Pencipta kepada kita dari unsur-unsur alam – bukan hanya diperbolehkan, tetapi menjadi dianjurkan, karena memungkinkan kita membuktikan syukur kita kepada Yang Memberi Nikmat.

3- Pengecualian:

Maka perampasan sukarela terhadap apa yang Allah berikan kepada kita mirip dengan protes yang buruk dan tidak sopan terhadap maksud-maksud karunia Ilahi, dan ini terutama berlaku pada kasus-kasus luar biasa yang syariat ingin menghindarkan kita dari menghadapi beberapa kesulitan, sehingga ia membuat beberapa pengecualian pada aturan umum: “Sesungguhnya Allah suka keringanan-Nya diamalkan, sebagaimana Dia suka ketetapan-Nya diamalkan” atau “sebagaimana Dia benci kemaksiatan-Nya dilakukan”. Barang siapa menggunakan pengecualian ini dengan semangat keteraturan dan persetujuan total, bukan dengan cara kemewahan dan kelalaian – maka ia naik ke atas tingkat kebersihan awam, dan ia membuktikan dengan itu ketawaduan dan kekhusyuannya di hadapan Allah, ketika mengakui keadilan setiap tindakan belas kasih dari-Nya, sebagai kelembutan Ilahi terhadap kelemahan manusiawi kita.

Sebaliknya, orang yang mengklaim untuk dirinya kekuatan menanggung kesulitan dan berkomitmen pada tindakan keras yang ditentukan dalam keadaan normal hampir berkata kepada Allah: “Aku bisa tanpa rahmat-Mu”.

4- Permainan:

Adakah sesuatu yang lebih dangkal dan sepele dalam pandangan hikmah Qurani daripada bermain dan bersenang-senang? Setiap kali al-Quran ingin merendahkan kehidupan duniawi dan menghina – apakah ia menggunakan selain menggambarkannya dengan dua kata ini: main dan senang-senang?

Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang beberapa permainan olahraga “seperti memanah dan memelihara kuda”, yaitu permainan yang bernilai. Beliau bersabda tentang Utsman radhiyallahu anhu: “Segala sesuatu yang bukan dzikrullah adalah main dan senang-senang, kecuali empat perkara: seorang laki-laki bermain dengan istrinya, seorang laki-laki melatih kudanya, seorang laki-laki berjalan di antara dua sasaran, dan seorang laki-laki belajar berenang”.

Sebagaimana dikatakan beberapa sahabat, dari hikmah Ali radhiyallahu anhu: “Istirahatkan hati-hati; sesungguhnya jika dipaksa ia akan buta”, dan dari perkataan Abu Darda: “Sesungguhnya aku menyegarkan diriku dengan sesuatu dari hiburan, sehingga itu menjadi bantuan bagiku untuk kebenaran”.

Mereka melihat bahwa kadang-kadang baik mengistirahatkan diri dengan hiburan, agar menajamkan pikiran dan memulihkan energi yang diperlukan untuk melanjutkan aktivitas moral dalam arti yang benar.

Dari semua ini muncul dua hasil yang jelas dalam akhlak Islam:

Pertama: bahwa dalam akhlak ini terdapat zona tengah antara yang baik dan yang buruk.

Kedua: bahwa intervensi niat baik membuat amal-amal yang diperbolehkan atau hanya diizinkan, bahkan amal-amal yang jarang dianjurkan syariat pada umumnya – menjadikannya baik dan layak dipuji. Namun jika demikian halnya, bagaimana kita menjelaskan ketegasan yang dilakukan sebagian besar ulama dan zahid dalam Islam untuk mengharamkan pengikut mereka, dan kadang-kadang diri mereka sendiri, untuk melakukan amal yang hanya termasuk kategori mubah, atau memanfaatkan keringanan, dan meninggalkan kecenderungan mereka bahkan yang paling terkait dengan syariat, kecuali dalam keadaan darurat yang dipaksakan untuk mempertahankan hidup? Bagaimana kita menjelaskan ini?

Faktanya, metode mereka menuntut setiap individu untuk berkonsultasi dengan hawa nafsunya, bukan untuk mengikutinya, melainkan untuk mengambil sisi yang menentangnya sama sekali. Mereka menyatakan perlunya seseorang menyibukkan diri dengan kewajiban hakiki yaitu “wajib”, atau kewajiban kesempurnaan yaitu “sunnah”. Mereka melihat dengan jelas bahwa manusia ditugaskan untuk berdiri menghadapi hal-hal yang diperbolehkan: “mubah” – persis seperti ia berdiri dari hal-hal yang diharamkan. Bukankah dalam ini ada pencampuran dua sistem yang teori telah memberikan perhatian besar untuk membedakan keduanya? Dan apakah mungkin untuk mendamaikan pandangan ini dengan ajaran al-Quran dan hadits?

Adapun mengenai cara mereka dalam membentuk murid-murid mereka, kami memiliki jawaban yang kami ambil dari ajaran para syeikh sendiri. Ketegasan dalam sistem ini, menurut mereka, hanyalah jenis pengobatan yang harus dipaksakan para murid pada diri mereka dalam tahap transisi yang berbeda panjang dan pendeknya, dan ini adalah cara untuk menghancurkan kekuatan syahwat indrawi dalam diri mereka, yang dianggap sebagai kecenderungan tertua dan paling berakar dalam fitrah manusia, sehingga mempersiapkan dominasi akal.

Kita semua mengetahui pengaruh buruk yang ditimbulkan dalam jiwa oleh kebiasaan bersikap longgar. Untuk memberantas keburukan ini dari jiwa para pemula, mereka harus minum obat yang keras seperti ini terlebih dahulu. Mereka menyembuhkan ekstrem dengan ekstrem yang berlawanan, hingga seseorang kembali setelah itu pada posisi normal. Ketika beban-beban kekuatan anti-moral ini terlepas dari jiwanya, ia diizinkan untuk melonggarkan tali kekang anggota tubuhnya sedikit demi sedikit, karena ia yakin sejak saat itu pada cahaya dalam hati yang melindunginya dari jatuh ke dalam kegelapan indera dengan mudah.

Cara mengobati jiwa para pemula di jalan ini dengan keras tidak tampak bagi kami sebagai kreasi atau inovasi, ketika kita menempatkannya dalam kumpulan sistem manusia yang sejenis, karena manusia di setiap zaman mengikuti metode yang sama setiap kali mereka ingin membuat perubahan yang berkarakter mendalam, begitulah yang dilakukan ibu untuk menyapih anaknya, sebagaimana yang dilakukan pelatih untuk menjinakkan binatang buas dan melatih burung pemburu.

Adapun mengenai para zahid sendiri, karena upaya mereka untuk memperoleh kesucian melalui usaha dan jihad, tidak mustahil mereka memaksakan kesulitan ini pada diri mereka di awal perjalanan mereka. Namun jika mereka melewati tahap pendidikan ini, mereka umumnya mengikuti perjalanan normal dan tidak lagi menggunakan paksaan ini. Jika kita kadang-kadang melihat mereka dalam tahap akhir menahan diri dari amal yang mubah, kita tidak harus melihat dalam penolakan ini perampasan yang dipaksakan atau pengharaman sukarela terhadap apa yang diizinkan syariat; karena kami memiliki dua penjelasan untuk mensucikan perilaku mereka: entah mereka tidak merasa perlu menggunakannya, sehingga mereka memilih salah satu dari dua hal yang diperbolehkan secara sama, atau karena kesibukan mereka mengawasi gerakan hati dan mengarahkannya pada niat terbaik yang mungkin – mereka meninggalkan amal yang menggerakkan mereka dengan niat yang dangkal, memilih amal lain yang tidak mereka ragukan nilai moralnya, sebagaimana disebutkan al-Ghazali: “Barang siapa hadir baginya niat dalam mubah dan tidak hadir dalam keutamaan maka mubah itu lebih utama, dan keutamaan berpindah kepadanya, dan keutamaan menjadi kekurangan dalam haknya; karena amal-amal tergantung niat. Contohnya memaafkan, sesungguhnya itu lebih utama daripada membalas dalam kezaliman, dan mungkin hadir baginya niat dalam pembalasan tanpa memaafkan, maka itu lebih utama”, yaitu: pilihan mereka dapat berbeda dari satu situasi ke situasi lain, tergantung pada sisi yang benar-benar mendiktekan kepada mereka motif yang lebih tinggi, dan ini adalah sikap yang mulia dan sangat masuk akal ketika ada kesempatan untuk beramal, tetapi tidak demikian ketika keadaan menuntut amal yang cepat; karena saat itu kita harus membedakan antara dua kewajiban: bahwa kita beramal dan bahwa kita memiliki niat yang baik, jika seseorang tidak mencapai yang kedua,

Apakah ada alasan yang mendorongnya untuk mengabaikan segala sesuatu?

Oleh karena itu, para bijaksana kita, dalam penantian dan pencarian mereka terhadap nilai tertinggi, tidak pernah sampai pada batas yang tidak masuk akal. Bukankah merupakan kontradiksi moral dalam kenyataannya jika kita membiarkan kejahatan merajalela, sambil menanti idealisme?

Tidak diragukan lagi bahwa termasuk keberanian, kemuliaan, dan kejantanan untuk menanggung – sebagaimana mestinya – kerasnya kelaparan ketika keharusan moral atau alamiah memaksa kita menghadapinya. Dan adalah indah dan mulia jika seseorang mengalami pengalaman hidup bujang yang suci; karena hal itu lebih baik daripada pernikahan yang menjatuhkannya ke dalam kemerosotan moral.

Sesungguhnya Al-Quran mengajak kita kepada ketabahan, ketahanan, dan kesabaran ini, bahkan dalam ayat-ayat yang memberikan keringanan kepada kita. Namun pantangan memiliki batasan-batasan yang di baliknya menjadi kekakuan dan keras kepala, yang tidak hanya saya katakan sebagai hukuman yang ditolak oleh syariat, bahkan merupakan perkara yang melawan kehendak dan ridha Allah.

Dan bermanfaat untuk melihat bagaimana ketiga gagasan ini berurutan dalam paragraf Al-Quran yang sama: 1- kebolehan, 2- nasihat untuk sabar dan tabah, 3- mempertahankan kelembutan, yaitu dalam firman-Nya: “maka iddah beberapa hari yang lain” (Al-Baqarah: 184) …. “dan berpuasa lebih baik bagimu” (Al-Baqarah: 184) …. “Allah menghendaki kemudahan bagimu” (Al-Baqarah: 185). Dan firman-Nya: “Yang demikian itu bagi siapa yang takut terhadap kemadharatan” (An-Nisa: 25) … “Dan bersabar itu lebih baik bagimu” (An-Nisa: 25) … “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu” (An-Nisa: 28).

Seorang bijaksana Muslim tidak dapat mengingkari tingkatan-tingkatan ini. Oleh karena itu, ketika ia memandang suatu tingkat akhlak yang lebih tinggi sebagai kewajiban mutlak, ia mengetahui dengan yakin bahwa di bawahnya ada tempat yang boleh ia turunkan dirinya kepadanya, dan harus ia masukin ketika darurat; karena kekakuan keras kepala yang melawan fitrah hingga akhir adalah tanpa ragu kejahatan. Oleh karena itu Masruq berkata: “Dan barangsiapa terpaksa kepada sesuatu yang diharamkan Allah kepadanya, lalu ia tidak makan dan tidak minum hingga mati, maka ia masuk neraka.”

Kita sama sekali tidak memiliki diri kita sendiri; tidak memiliki hak untuk membelanjakannya, dan tidak memiliki hak untuk menabungnya. Ketika syariat moral menuntut pengorbanan tertentu dari kita, kita harus menerimanya dengan sukarela dan ridha. Lalu mengapa kita menjadi lebih royalis daripada raja ketika ia membebaskan kita darinya? Sesungguhnya ketaatan kepada perintah fitrah melalui perintah syariat moral itulah yang pasti mengarah pada niat yang gagah berani. Namun tidak ada dosa bagi kita untuk taat kepada perintah ini berdasarkan rahmat itu sendiri, ketika syariat membolehkan hal itu bagi kita. Dan segala yang dapat diambil dari upaya menuju tujuan-tujuan pribadi yang sah ini hanyalah bahwa di dalamnya tidak ada dari sisi moralitas kecuali karakter negatifnya.

Namun, mungkin dikatakan kepada kita: Engkau membagi tujuan-tujuan kehendak menjadi dua kelompok: objektif dan subjektif. Setelah membatasi nilai moral pada kehendak yang tujuannya adalah tujuan objektif, engkau membagi tujuan subjektif menjadi yang sah dan tidak sah. Dari situ menghasilkan bahwa yang terbaik yang engkau ridhai untuk niat subjektif adalah agar ia bersih atau dibolehkan. Tidakkah ada tujuan-tujuan yang bersifat subjektif, namun di samping itu memiliki nilai dengan pertimbangan subjektifnya? Dan bukankah ini selalu mengurangi nilai setiap kemanfaatan personal, sehingga merendahkannya ke tingkat moral terendah, jika tidak menjadikannya tempat tuduhan yang mandul, dan sehingga tidak mampu melahirkan motivasi yang baik?

Adapun mengenai kemanfaatan indrawi, yang dengan sifatnya demikian tidak berhubungan dengan moralitas kecuali dari jauh, maka saya setuju untuk dicap dengan kekurangan ini. Namun ada juga kemanfaatan moral, dalam arti yang benar. Apakah engkau akan membuatnya memikul beban kebaikan indrawi yang sama, sehingga menyingkirkannya juga dari ranah prinsip-prinsip penentu kehendak secara layak? Dan jika saya terpandu, ketika mengerjakan amal-amal mulia saya, oleh keinginan saya untuk memperoleh sifat-sifat yang tertanam pada diri saya: kesucian hati, cahaya akal, dan kekuatan kehendak – dapatkah dikatakan tanpa kontradiksi dalam batasan bahwa kehendak yang berupaya menuju kebaikan moralnya tidak bergerak dengan niat moral yang baik?

Kita menjawab hal itu: bahwa harus diketahui bahwa moral rasional, seperti moral orang Yunani kuno, terutama kaum Stoa, melihat niat seperti ini tidak hanya baik, bahkan merupakan yang terbaik yang dapat dicapai. Dan jika esensi jiwa adalah mengetahui kebenaran dan melekat pada kebajikan, dan jika amal yang paling sempurna dalam segala hal – di sisi lain – adalah amal yang bertujuan mewujudkan kesempurnaan esensinya – maka harus disimpulkan bahwa prinsip terakhir dalam moralitas tidak mungkin selain pencarian kesempurnaan ini.

Dan harus ditegaskan pula bahwa dari sudut pandang moral Al-Quran mustahil untuk mempertemukan kedua jenis kebaikan personal ini; karena sementara Al-Quran menyajikan kepada kita masalah pencarian kesejahteraan material sebagai perkara yang hanya dibolehkan, ia tidak terbatas pada menjadikan kesucian hati sebagai syarat keselamatan dan kebahagiaan abadi saja, tetapi sebagai gelar bernilai untuk diraih, dan upaya yang tidak henti-hentinya membangkitkan daya upaya kita kepadanya. Bacalah jika engkau mau firman-Nya sebagai ungkapan makna pertama: “Pada hari tidak bermanfaat harta dan anak-anak, kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang selamat” (Asy-Syu’ara: 88-89), dan firman-Nya: “Siapa yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah tanpa melihat dan datang dengan hati yang kembali (kepada Allah)” (Qaf: 33) – kemudian bacalah tentang makna kedua firman-Nya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (At-Taubah: 103), dan firman-Nya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (Al-Ahzab: 33), dan firman-Nya: “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (Al-Ahzab: 53).

Oleh karena itu, bukankah wajib kita jadikan jenis kebaikan personal ini pengecualian dari kaidah umum?

Meskipun demikian, terlepas dari segala pertimbangan yang memenangkan kepentingan kesimpulan ini – kita yakin bahwa dalam prinsip “kesempurnaan” terdapat kekaburan, dan dari situ, ketidakmampuan untuk menjadi, dengan sendirinya dan tunggal, pendorong moral tertinggi.

Kenyataannya, sering terjadi bahwa kita menginginkan kesempurnaan dalam sifat-sifat tinggi kita, akal dan moral, bukan kita inginkan untuk dirinya sendiri, melainkan agar dengan kesempurnaannya kita memperoleh kelincahan dan kecepatan amal, dan kecakapan yang lebih baik, tanpa menuntut untuk hal ini agar pelaksanaannya tunduk pada kaidah kewajiban secara teliti. Dan dalam keadaan ini tidak dianggap kesempurnaan dalam pandangan kita sebagai tujuan sesungguhnya, melainkan sarana untuk mencapai tujuan-tujuan lain, yang harus dipandang secara bergiliran dengan mata pertimbangan, hingga kita baik dalam menilai nilainya, sesuai ukuran moral.

Dan bahkan ketika kita melihat kesempurnaan ini sebagai tujuan akhir, dengan mengabaikan segala yang tersisa, apakah amal kita ketika itu selain pemuasan kecenderungan fitri yang menetapkan bahwa setiap makhluk harus mewujudkan kesempurnaan esensinya?

Dan esensi ideal ini, suci sesempurna mungkin kesuciannya, yang kita jadikan teladan, apakah ia mewakili bagi kita sesuatu selain objek perhatian artistik? Dan tidaklah tersembunyi bahwa bukan naluri, bukan pula selera seni, dari prinsip-prinsip moral, dan tidak mungkin demikian. Paling jauh yang dapat dicapainya adalah kita tetap bersama mereka di tingkat kebersihan. Dan tidak akan demikian keadaannya jika kita membayangkan kesempurnaan dalam jiwa dan akal ini, bukan sebagai pemenuhan kebutuhan atau selera kita, melainkan dalam hubungannya dengan kaidah moral, baik dari segi pelaksanaan kewajiban, atau dari segi kecakapan besar dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian kita dapat menyimpulkan, meskipun ada kontradiksi yang kita hadapi dalam menetapkan kesimpulan – bahwa semua tujuan subjektif yang sah, betapapun berbedanya dalam dirinya, tidak berbeda dengan sifatnya demikian, pada tingkat niat. Dan karena nilainya dari segi ini relatif dan bersyarat, maka prinsip terakhir moralitas harus dicari padanya dalam tujuan objektif yang tetap, yang selalu ditunduki oleh kehendak dengan tulus.

Untuk itu kita tidak menemukan dalam ayat-ayat yang Al-Quran muliakan dengannya perbuatan-perbuatan kebaikan, yang dilakukan oleh para penyedekah, dengan niat meneguhkan diri mereka – kita tidak menemukan tujuan yang disebutkan ini kecuali di tempat kedua, dan dengan sifatnya sebagai gelar cabang; karena niat pokoknya adalah mengharap wajah Allah, dan meraih ridha-Nya. Perhatikanlah hal itu dalam firman-Nya: “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat” (Al-Baqarah: 265).

Al-Makki memang benar dalam perkataannya, meskipun pembicaraannya sambil lalu, dan tidak menekankan isinya. Ia berkata: “Maka niatnya dalam hal itu adalah kebaikan bagi hatinya, menenangkan jiwanya, dan kelurusan keadaannya, dan semua itu untuk agama, dan bekal akhirat, dan syukur kepada Tuhannya Yang Mahatinggi, dan masuk dalam apa yang dihalalkan baginya, dan pengakuan atas nikmat yang diberikan kepadanya, dan mengikuti sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal itu, dan tidak berdiam dengan tabiat, dan tidak mengikuti kebiasaan.”

Mari kita ambil sekarang kajian kelompok ketiga.

د- Niat-Niat Buruk:

Sebagaimana tidak mungkin ada antara dua titik ruang Euklides “selain satu garis lurus”, demikian pula halnya dalam hubungan subjek taklif dengan objeknya, melalui niat – tidak mungkin “ada selain satu jalan kebajikan”, yaitu jalan yang tampak padanya niat subjek sempurna, dalam arti selaras dengan maksud pembuat syariat. Jika selaras dengan maksud perintah-Nya “yakni dengan dorongan kewajiban” maka itu niat baik, dan jika selaras hanya dengan maksud maaf-Nya “yakni: dengan memanfaatkan keringanan ini” – maka itu niat yang dapat diterima.

Dan setiap penyimpangan sadar dan kehendak dari jalan yang digariskan demikian, tentu menuju niat berdosa. Meskipun demikian, betapa banyaknya kita dapati di luar jalan lurus ini, tak terbatas arah, belokan, dan godaan!!

Demikianlah kesatuan prinsip moral berdiri menghadapi prinsip-prinsip yang bertentangan dengannya, yang tak terhitung banyaknya, yang ditunjuk oleh Al-Quran dalam firman-Nya: “Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya” (Al-An’am: 153).

Oleh karena itu, akan menjadi petualangan dan kekacauan jika kita mulai menghitung lengkap semua penyimpangan, atau bahkan mengadakan klasifikasi umum berbagai jenis kelompok ini.

Dan karena sifat subjek tidak menerima pengaturan teliti dengan cara ini, maka kita batasi pada menonjolkan keadaan-keadaan yang jelas, yang ditekankan Al-Quran dan hadits dengan penekanan khusus, yaitu: niat merugikan, niat mengelak dari kewajiban, niat memperoleh keuntungan tidak sah, dan niat memuaskan manusia “riya”.

1- Niat Merugikan:

Yang dikenal, pada tingkat sosial, bahwa syariat Islam telah mengambil serangkaian tindakan, yang jika diterapkan dengan penuh amanah akan menghasilkan – tanpa kekurangan apapun – terciptanya masyarakat yang kuat dan bahagia, bersatu padu dan makmur, yang diatur oleh keadilan dan rahmat sekaligus.

Namun kita mengetahui di sisi lain bahwa syariat terbaik dunia menjadi lemah, jika kehilangan kehendak baik pada manusia, yang syariat itu berlaku atas mereka, atau yang dipanggil untuk menerapkannya. Sesungguhnya cara paling mengerikan untuk merusak syariat apapun tidak tergambar dalam menghadapinya dengan perlawanan ganas, atau mengabaikan pelaksanaannya: karena mungkin itu cara lain untuk menghormati kesakralannya, dengan tidak mencemarkan kesucian teorinya, dan membatasi pelaksanaannya pada tangan-tangan yang paling jujur. Dan lebih dari itu, hal itu meninggalkannya untuk waktu, untuk membuktikan kekokohannya, ketika memungkinkan penerapannya.

Namun sikap terburuk dan paling merugikan suatu syariat – adalah berpura-pura di hadapannya dengan tampilan taqwa, menghormati huruf-hurufnya dengan segala perhatian, meskipun kita sepakat mengubah tujuannya sehingga menjadikannya zalim dan menjijikkan, setelah sebelumnya berbuat kebaikan dan berjasa pada manusia. Itulah yang disebut Al-Quran, berkenaan dengan beberapa perdamaian suami istri yang diselubungi niat buruk – sebagai: “menjadikan ayat-ayat Allah sebagai olok-olokan”.

Inilah keadaannya: kita mengetahui betapa Al-Quran berusaha dengan segala cara yang masuk akal untuk mempertahankan ikatan suci antara suami istri ini, dan menguatkannya. Maka ia pertama-tama mewasiatkan para lelaki untuk memperlakukan wanita dengan perlakuan manusiawi ketika mereka merasa jijik terhadap mereka: “Dan pergaulilah mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (An-Nisa: 19).

Kemudian ia menasihati para istri untuk mentaati suami-suami mereka, meskipun hal itu menuntut beberapa konsesi: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya” (An-Nisa: 128). Kemudian ia akhirnya mengajak kedua belah pihak -dalam hal keduanya gagal menetapkan urusan mereka di antara keduanya- untuk menyerahkan sengketa kepada arbitrase, pada anggota dari kedua keluarga mereka, hingga berusaha mewujudkan perdamaian antara suami istri: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu” (An-Nisa: 35).

Dan lebih dari itu, bahwa jika semua usaha perbaikan ini gagal, dan perceraian menjadi perkara yang diputuskan – Al-Quran memberikan suami tenggang waktu, di mana ia mempertimbangkan kembali perkara itu: “Dan suami-suami mereka berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (Al-Baqarah: 228). Maka jika timbul sengketa untuk kedua kalinya, dan terjadi perceraian kedua, maka Al-Quran memberikan suami sekali lagi periode yang sama dengan yang pertama: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau mencerai dengan cara yang baik” (Al-Baqarah: 229), dan sehingga perpisahan tidak menjadi final kecuali pada talak ketiga.

Dan patut diakui bahwa semangat menjaga ikatan suami istri tidak mungkin lebih kuat kecuali jika menentang fitrah dan melawannya. Oleh karena itu semua upaya menyelamatkan ikatan suami istri ini, dan memperbaiki retaknya, bukanlah tujuannya menyatukan dua unsur yang saling bertentangan dengan harga berapapun, sementara keduanya tidak saling mendekat kecuali untuk berselisih. Melainkan sebaliknya, mengandaikan kemungkinan terwujudnya kehidupan keluarga yang menempuh jalannya yang biasa, setelah gangguan berakhir, dan hati tenang. Dan Al-Quran mensyaratkan secara tegas untuk kembali kepada persatuan suami istri bahwa masing-masing dari suami istri berharap untuk menunaikan kewajibannya dengan amanah: “jika mereka (para suami) menghendaki ishlah”, dan “jika keduanya berdua dapat tegak pada batas-batas Allah” (Al-Baqarah: 230).

Namun demikian, keburukan para pria yang dengki berupaya menyalahgunakan hak yang diberikan kepada mereka ini, sehingga mereka menjadikannya sebagai alat untuk menyusahkan dan menzalimi istri-istri mereka. Mereka dengan menunda-nunda pilihan mereka selama masa yang telah ditentukan bagi mereka, dan dengan tidak berbicara kecuali pada saat-saat terakhir, pada akhirnya mereka kembali kepada istri-istri mereka, bukan atas dasar melupakan masa lalu, dan bukan pula dengan niat menciptakan suasana yang sehat untuk cinta yang baru, melainkan dengan maksud menceraikan mereka lagi, kemudian menahan mereka dalam keadaan tergantung seperti ini, bukan untuk sesuatu kecuali untuk memperpanjang belenggu kebebasan mereka, sehingga mereka mencegah para wanita ini dengan belenggu yang nyata ini dari membangun pernikahan lain, yang mungkin dapat membawa bagi mereka kebahagiaan dan ketetapan yang lebih besar.

Dalam menghadapi niat-niat berdosa ini, Al-Quran memperingatkan para pria, di banyak tempat dan kadang-kadang menggunakan kata-kata yang keras, seperti firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu memegang mereka dengan maksud memberi kemudharatan, supaya kamu menzalimi (mereka). Barangsiapa yang berbuat demikian, maka sesungguhnya ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri” (Al-Baqarah: 231).

Dan Al-Quran telah memberikan peringatan serupa kepada para wasiat yang bermaksud dengan membantu para penerima wasiat mereka, untuk merampas hak-hak ahli waris yang sah mereka, maka Allah berfirman: “Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi kemudharatan (kepada ahli waris)” (An-Nisa: 12).

Maka dari contoh-contoh Al-Quran ini, yang disertai dengan contoh-contoh lain yang banyak, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam—tanpa ragu—menyimpulkan kaidah menyeluruh ini, yang dengan itu beliau menetapkan taklif setiap muslim, bahwasanya: “Tidak boleh berbuat kemudharatan dan tidak boleh membalas kemudharatan”.

2- “Niat Mengelak dari Kewajiban”:

Namun ada cara lain untuk menipu syariat, yaitu dengan menghilangkan syarat-syarat penerapannya, ketika kita menimbulkan kejutan yang mungkin mengubah makna syariat dari keadaan tersebut, dan dengan demikian tidak masuk di bawah kaidah. Di sini niat pelaku pada dasarnya bukanlah agresif, meskipun akibat dari tipu daya ini menimbulkan beberapa kemudharatan bagi orang lain, karena dia tidak berupaya merugikan mereka, melainkan berupaya untuk keuntungan pribadinya.

Keegoan ini yang dipaksakan oleh cinta berlebihan manusia terhadap kemewahan duniawi—mungkin tampak dalam dua bentuk, salah satunya: dapat berupa “diam” “statis” atau “konservatif”, dan yang lain “bergerak” “dinamis” atau “monopolis”. Dan jenis keegoan yang paling sedikit aktivitasnya adalah yang membawa manusia untuk menyendiri, sehingga menjadikannya sedikit pengorbanan, sedikit berbuat baik, kikir dengan apa yang dimilikinya; sementara keegoan yang serakah dan liar tidak puas dengan posisi negatif, melainkan terus mengumpulkan keuntungan dan manfaat dengan segala cara.

Dan tipu daya dalam bentuk pertama sudah dikenal dengan baik dalam syariat Islam, sebagaimana sistem-sistemnya dikenal, dan kita dapati hal itu tersebar luas dalam bab kewajiban zakat. Di antara cara-cara sederhana untuk menghindar dengan tipuan dari kewajiban suci ini, ketika mendekati waktu pengumpulan harta, adalah bahwa si pemilik memecah-belah modal dengan pengeluaran-pengeluaran, pinjaman-pinjaman, kesepakatan-kesepakatan dan kontrak-kontrak, sehingga ia menjadikannya kurang dari batas minimum nishab yang diwajibkan.

Lalu bagaimana reaksi syariat dalam menghadapi operasi-operasi seperti ini?

Ini tergantung pada niat yang dikerjakan oleh si pemilik. Jika ia bertindak dalam tindakan-tindakan ini berdasarkan apa yang dituntut oleh kebutuhan nyata, atau di bawah tekanan keadaan yang tidak dibuat-buat—maka tidak ada celaan atasnya dari segi akhlak, dan bukan hanya itu saja, bahkan ia dari segi syariat adalah bersih dan dimaafkan. Adapun jika ia melakukan itu secara terang-terangan untuk lari dari taklif membayar zakatnya, maka hasilnya sebaliknya.

Dan tidak perlu dijelaskan bahwa orang yang menipu syariat dengan cara seperti ini, sehingga membunuh ruhnya—ia tanpa ragu melakukan salah satu perbuatan yang bertentangan dengan akhlak, tetapi pada saat yang sama ia salah perhitungan, ketika ia menyangka bahwa ia dapat lari dengan tipu daya ini dari taklif syariat.

Dan semua fuqaha sepakat pendapat ketika buruknya niat terlihat dalam peristiwa-peristiwa yang jelas, yaitu kembalinya keadaan normal begitu berlalunya haul (satu tahun).

Adapun dalam keadaan sebaliknya, maksud saya: jika harta yang ditasarufkan itu tidak kembali ke kepemilikannya, apakah kita berdosa atau membebaskannya?

Masalah yang memerlukan pertimbangan. Sementara “Al-Lakhmi” dan “Abu Hanifah” membebaskannya dari zakat, dengan menafsirkan keadaan keraguan untuk kepentingannya, dan mengutamakan pembebasan dosa awalnya—yang lain melihat dalam keselarasan antara operasi dan haul zakat ini sebagai bukti yang cukup atas penipuan dan tipu daya.

Dan dengan pola seperti ini kita dapati tipu daya lain, yang terwujud dalam mengumpulkan modal-modal yang banyak, atau kawanan ternak milik orang-orang yang berbeda, “dan tipu daya itu mungkin terwujud, sesuai dengan keuntungan terbaik, dalam kelebihan modal bersama” dengan maksud menghindarkan setiap mereka dari kewajiban yang berat.

Dan sungguh hadits yang mulia secara terang-terangan mengharamkan cara ini dalam menyimpang dari kaidah dan meninggalkannya. Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Abu Bakar menuliskan baginya kewajiban sedekah yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Dan janganlah dikumpulkan antara yang terpisah, dan janganlah dipisahkan antara yang terkumpul, karena takut sedekah”.

Dan masih tersisa beberapa celah yang dapat mereka bayangkan, dan berhasil di dalamnya orang-orang kaya yang keras hati itu, agar mereka dapat menghindar dari keadilan manusiawi. Apakah mereka dapat merasa tenang melarikan diri dengan cara-cara ini dari keadilan abadi?

Sungguh Al-Quran telah memberikan kepada kita dalam masalah ini sebuah pelajaran: bahwa pemilik kebun bersumpah pada malam hari panen bahwa mereka akan pergi ke sana pagi-pagi buta, secara diam-diam, agar mereka tidak menarik perhatian orang-orang miskin kepada mereka, dan dengan demikian mereka membuang dari pundak mereka beban memotong bagian yang mungkin dari kekayaan mereka. Alangkah buruknya kejutan yang menimpa mereka ketika mereka sampai di kebun mereka, sungguh telah berkeliling pada semua buah-buahannya satu yang berkeliling berupa azab Rabbani, maka ia menghancurkannya sementara mereka tidur.

3- “Niat Memperoleh Keuntungan yang Tidak Halal”:

Dan penggunaan cara-cara menyimpang ini dalam bentuk keduanya banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagian pengusaha, yang peduli dengan menyelamatkan penampilan kehalalan.

Dan kita tidak peduli di sini untuk menyebutkan metode-metode penipu yang digunakan oleh produsen dan pedagang tanpa rasa malu, agar mereka menyembunyikan cacat-cacat barang dagangan mereka, dan mengangkatnya ke apa yang bukan pada kenyataannya. Itu adalah kerusakan-kerusakan besar, yang banyak disebutkan dalam hadits-hadits, dan cukup untuk menentangnya adalah perintah yang tegas dalam Al-Quran, yaitu perintah yang menuntut dalam setiap kesepakatan tersedianya rida yang sempurna pada kedua belah pihak. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu” (An-Nisa: 29). Dan keridaan ini mengandaikan, pada kenyataannya, bahwa segala sesuatu dalam perkara-perkara itu diambil dari syariat secara terang-terangan. Dan dengan kehalalan ini dalam segala sesuatu, dan terhadap segala sesuatu—Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan makna iman dalam sabdanya: “Agama itu nasihat, untuk Allah, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin dan orang awam mereka”.

Dan lebih banyak tipuan dari itu, cara-cara yang dibuat untuk diri mereka sendiri oleh orang-orang yang terdidik secara hukum. Mereka meskipun menganggap diri mereka menghormati syariat, dan berhati-hati agar tidak bertentangan dengan huruf-hurufnya—mereka berusaha menemukan di dalamnya jalan keluar samping yang memuaskan keegoan mereka. Dan sungguh Al-Hakim At-Tirmidzi dalam kitab “Al-Akyas wal Mughtarrin” telah menunjuk sejumlah tipu daya ini:

Di antaranya: Hakim yang menerima beberapa barang dari pihak-pihak yang bersengketa sebagai “hadiah” sementara ia tidak diberikan kecuali karena kedudukannya sebagai hakim, dan tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai suap.

Dan di antaranya: Orang yang berhutang yang mengharapkan kepada kreditornya agar memberikan kepadanya pembebasan umum dari semua yang mungkin dapat dimintai pertanggungjawaban atasnya, tanpa penentuan “meninggalkan perkara dalam lingkup kekaburan, tetapi pembebasan yang ia peroleh tidak ada sahnya sama sekali di sisi Allah”.

Dan di antaranya: Suami yang istrinya menyerahkan kepadanya sebagian dari hartanya, agar ia menghindari perlakuan buruk dari pihak suaminya, “maka perbuatan ini tidak dapat dianggap dengan pilihan yang sempurna, bahkan lebih rendah dari menjadi pemberian dengan hati yang lapang, atas apa yang dipilih Al-Quran untuk mengungkapkannya dengan cara persyaratan, dalam firman Allah Ta’ala: “Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (An-Nisa: 4). Dan hendaknya kita mendalami sejarah ke zaman Yahudi untuk menemukan kasus-kasus teladan dari tipu daya berliku-liku ini, yang pergi, dalam rangka menjamin keteraturan perilaku, sampai pada tingkat bahwa ia memulai dengan mengubah kaidah itu sendiri, dan merusaknya, dan melipat-lipatnya dengan cara ini atau itu, sesuai hawa nafsu. Dan sungguh Al-Quran telah menunjuk beberapa permainan ini yang dicoba oleh Bani Israil untuk ditemukan agar mereka menghalalkan berburu, pada hari Sabtu, tanpa melakukan dosa, yaitu firman Allah Ta’ala: “Dan tanyakanlah kepada mereka tentang negeri yang terletak di tepi laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (ke permukaan air) pada hari Sabtu mereka, dan di hari mereka tidak merayakan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berbuat fasik” (Al-A’raf: 163).

Dan hadits menceritakan kepada kita kisah lain, yaitu kisah lemak yang diharamkan atas mereka, maka mereka menahan diri dari memakannya sebagai kaidah, dan menjualnya sebagai perdagangan. Atha’ berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak-lemaknya, mereka mencairkannya kemudian menjualnya, lalu memakan (harganya)”.

Dan kita dapat menyimpulkan dari itu bahwa ketika Allah mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan pada saat yang sama memiliki harganya. Oleh karena itu Islam mencela penghasilan para penyihir dan dukun, dan para pelacur. Dalam Shahih Bukhari: “Dan Ibrahim memakruhkan upah penangis dan penyanyi wanita” dan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu” (An-Nur: 33) —budak-budak wanitamu: budak-budak wanitamu— dan dari Ibnu Mas’ud Al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu “bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang harga anjing, dan mahar pelacur, dan upah dukun”. Dan ada kasus-kasus lain yang banyak yang dilakukan manusia bertentangan dengan syariat, dalam masyarakat-masyarakat Islam, dan hal itu dikaji dalam kitab-kitab syariat Islam, menurut berbagai mazhab.

Dan jika memang wajib kita mengakui bahwa jika para fuqaha tidak bersepakat tentang tidak sahnya tipu daya-tipu daya ini, maka kita juga tidak boleh lupa bahwa orang-orang yang membolehkannya bukanlah tujuan mereka untuk menetapkan baginya sifat akhlaki, dan dengan itu menafikan keraguan tentang pelakunya.

Dan mari kita ambil—atau lebih tepatnya: mari kita kembali kepada—contoh akad mukhatarah: atau bai’ al-inah, yaitu tipu daya yang terkenal itu yang dengannya diusahakan untuk menyembunyikan wajah riba yang buruk, dan yang dicela Pascal terhadap orang-orang Jesuit karena menghalalkannya “bahkan ketika niat dasar mereka adalah mencari keuntungan”.

Dan kita tahu bahwa Al-Quran mengharamkan riba dengan pengharaman yang pasti mutlak, bukan hanya dengan makna modern dan terbatas saja, “yaitu bunga yang melampaui suku bunga tertentu”, melainkan dengan makna yang lebih lama dan lebih luas dari kata itu: yaitu setiap manfaat material atau non-material, yang diambil dari orang-orang yang meminjam. Maka pinjaman bukan perdagangan, melainkan pertolongan, dan pertolongan harus bersih dengan kebersihan mutlak. Dan Allah Ta’ala berfirman dalam hal itu: “Maka bagi kamu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (Al-Baqarah: 279).

Maka tujuan dari akad mukhatarah adalah memberikan uang yang dipinjam dalam bentuk harga jual, dan inilah gambaran operasinya: si pemberi pinjaman pertama memberikan kepada peminjamnya barang yang dijualnya kepadanya dengan harga tertunda yang lebih tinggi, kemudian ia setelah itu membelinya darinya secara tunai dan dengan harga yang lebih rendah, sehingga kita dapati—di akhir kedua operasi—dalam keadaan yang sama dengan riba terang-terangan. Si peminjam menerima uang sekarang, dan berjanji untuk mengembalikan di kemudian hari lebih dari yang ia terima, dan ia telah menggunakan keluarnya barang dan masuknya, untuk menutupi dan melembutkan dampak keras dari keuntungan yang tidak halal.

Apa nilai pasar ini dalam fiqh Islam?

Sesungguhnya jika urusan berjalan secara terbuka sebagaimana yang kami gambarkan, maksud saya: jika telah disepakati sebelumnya antara kedua belah pihak untuk menjual kembali apa yang telah dibeli kepada orang yang sama, maka kesepakatan para fuqaha adalah ijmak untuk membatalkan akad ini, karena dianggap sebagai akad ribawi. Tetapi jika kita berhadapan dengan dua operasi yang berurutan, tanpa kita melihat di dalamnya persekongkolan, apakah kita harus menganggap kedua operasi sebagai satu kesatuan? Bukankah mungkin ada dua pasar yang terpisah, yang boleh jadi yang kedua dipaksakan, setelah penyesalan pembeli secara tiba-tiba, setelah terlambat, karena menyesal telah melakukan yang pertama?

Sesungguhnya sulit untuk menghukumi dengan yakin atas niat yang dalam pada manusia, tetapi bagaimana kita menghukumi perkara seperti ini?

Adapun Malikiyyah melihat bahwa keuntungan ini tidak halal, dan itu adalah riba.

Adapun Syafi’iyyah membolehkannya, dan membenarkannya secara syariat.

Maka itu adalah dua hukum yang bertentangan, tetapi keduanya pada hakikatnya tidak menghukumi dalam satu keadaan, dalam keadaan yang sama.

Dan kenyataannya bahwa seandainya mungkin kita dapat menyingkap apa yang terjadi dalam pikiran orang-orang yang bermuamalah maka barangkali kita tidak menyaksikan perselisihan ini, karena Malik dari sisinya tidak melarang dalam keadaan normal bahwa seseorang menjual sekali lagi secara tunai, dan dengan harga yang lebih rendah, apa yang sebelumnya ia beli mahal dan dengan tempo, dan Syafi’i dari sisinya tidak menyetujui bahwa seseorang menjadikan kedua operasi ini sebagai kumpulan yang ia tujukan untuk keuntungan kotor dengan sengaja dan niat. Dan masalah yang mereka ajukan adalah dengan cara seperti ini saja:

Seandainya kita tahu bahwa kedua “operasi yang terjadi secara terpisah—tidak ada masalah pada keduanya, tetapi penggabungan keduanya yang menimbulkan tuduhan bahwa pada pemilik keduanya ada tujuan yang tidak halal, apakah kita harus menghukumi dengan pembatalan akad seperti ini, seakan-akan buruknya niat terbukti padanya?

Maka Syafi’iyyah melihat bahwa tidak boleh menuduh manusia dengan tuduhan-tuduhan, dan karena pembebasan dosa adalah asal, maka harus berpegang kepadanya, sampai terbukti sebaliknya. Hal yang ditolak oleh Malikiyyah lalu mereka berkata: Bukanlah perkara di sini perkara tuduhan sama sekali, melainkan perkara pengamatan dan penyadaran terhadap kenyataan dalam maknanya yang akal, yaitu makna yang juga menjadi lebih jelas ketika berkaitan dengan apa yang dari “ahli inah”.

Dan demikianlah cara berputarnya diskusi, menunjukkan dengan jelas bahwa pokok bahasannya bukanlah perbuatan yang diasumsikan di dalamnya niat keuntungan secara umum, dan bahwa masalah meskipun demikian terbatas pada pembenaran atau penyalahan—tetapi pokok bahasan terbatas pada keadaan yang samar, dengan menentukan penafsirannya, untuk mengetahui apakah ia menyembunyikan atau tidak menyembunyikan niat berdosa ini, “dan dengan ungkapan yang lebih tepat: apakah kita harus memperlakukannya dengan cara seperti ini atau tidak”. Maka seluruh perselisihan berputar pada akhirnya seputar hukum wujud, bukan hukum nilai. Adapun hukum yang terakhir ini tidak ada yang meragukannya, dan tidak pernah demikian, yang masuk dalam kekhususan peradilan.

Dan inilah contoh lain dari contoh-contoh yang menjadi pokok diskusi seperti ini, dan akan menyingkap bagi kita arah mendalam yang menyebabkan perselisihan pandangan ini yaitu wajah yang harus kita tafsirkan dengannya sumpah yang memiliki banyak makna.

Berdasarkan standar apa kita harus menilai kebohongan atau kebenaran suatu sumpah, maksudku sumpah yang muncul dalam suatu keinginan atau keputusan pribadi, dimana orang yang bersumpah melakukan sesuatu atau meninggalkannya, bukan sumpah yang dilakukan di hadapan para hakim, dan bukan pula yang terdapat dalam janji khusus, yang oleh sejumlah ahli fiqih dianggap serupa dengan sumpah di pengadilan?

Adapun mazhab Maliki, mereka pertama-tama mempertimbangkan niat orang yang bersumpah, dalam sumpah-sumpah yang tidak diputuskan bagi orang yang bersumpah berdasarkan konsekuensinya. Jika tidak jelas makna tepat yang digunakan orang yang bersumpah untuk merumuskan keinginannya atau mengambil keputusannya, maka wajib merujuk pada makna yang diberikan oleh kebiasaan (‘urf) terhadap rumusan tersebut di lingkungan orang yang bersumpah. Mereka mengambil rumusan dengan makna biasa yang paling umum, dan dengan demikian mereka berusaha, dari satu sisi ke sisi lain, mengenali niat orang yang bersumpah dengan segala cara yang mungkin, untuk menghukumnya berdasarkan hasil pengenalan tersebut. Mereka tidak beralih ke tahap yang lebih jauh kecuali ketika tidak mungkin lagi berhenti pada tahap yang lebih dekat.

Mazhab Hanafi dan Syafi’i datang dengan sikap yang sepenuhnya berlawanan dengan hal tersebut. Mereka jarang menaruh perhatian pada pencarian makna semacam itu, yang pasti ingin diungkapkan oleh orang yang bersumpah. Sebaliknya, mereka langsung masuk pada kata-kata yang diucapkan dan berpegang pada makna harfiahnya. Oleh karena itu, mazhab Hanafi harus mengesahkan secara syar’i semua celah dan trik, selama tidak bertentangan dengan hurufiah perkataan kita. Hal inilah yang membuat Ibnu Hanbal, imam mazhab Salafi yang ketat, mengatakan perkataan terkenalnya tentang mereka: “Aku heran dengan apa yang mereka katakan tentang trik dan sumpah, mereka membatalkan sumpah dengan trik.”

Namun yang paling mengherankan dari sikap mazhab Hanafi adalah bahwa hal itu jarang konsisten dengan teori umum mereka yang sangat mengandalkan akal. Kita tahu bagaimana mereka dalam menghadapi teks-teks suci dibedakan dengan ketajaman pemikiran, selalu berusaha memahami ‘illahnya (alasan hukum), dan sering menggunakan penalaran dengan qiyas, bahkan mungkin berlebihan dalam penggunaannya. Tetapi ketika mereka dihadapkan pada penafsiran kontrak, nadzar, dan secara umum semua yang memerlukan sanksi atau kafarat, mereka menahan diri dari segala penafsiran dan menerima semua cara yang menyimpang, dengan satu syarat saja, yaitu cara-cara tersebut tidak bertentangan dengan teks yang kaku dari kaidah yang telah ditetapkan.

Dari sinilah kita memahami ketajaman dan keras hati salah satu ulama mazhab Zahiri yaitu Ibnu Hazm, ketika dia sampai pada tuduhan bahwa pengikut mazhab Hanafi tidak hanya mendorong keburukan dengan cara mereka ini, tetapi mereka mengajar para penjahat bagaimana melakukan apa pun yang mereka inginkan, dari pencurian, pelanggaran kehormatan, terorisme, dan pembunuhan, sementara mereka aman dari penegakan hukuman, bahkan jika mereka tertangkap basah. Agar kita adil terhadap fiqih ini yang diserang dengan keras, kita catat pertama bahwa ia berdiri pada sudut pandang syar’i yang murni. Sesungguhnya Ibnu Hazm dalam kritik kerasnya tidak sampai menuduh mazhab Hanafi berkeinginan membenarkan pengelakan yang disengaja terhadap syariat. Yang dia kecam dari mereka hanyalah bahwa mereka meloloskan beberapa tindak kejahatan tanpa hukuman, dimana menurut pendapat mereka tidak terdapat beberapa syarat hukuman. Adapun apakah kekurangan ini terjadi secara alami atau buatan, itu adalah sesuatu yang jelas tidak ada buktinya, dan mazhab Hanafi tidak mau mencari tahu tentang hal itu, dan mungkin inilah titik kelemahan mereka. Namun kelembutan ini berkaitan dengan penerapan sanksi dalam kasus-kasus yang meragukan, tetap dapat dipahami dengan mudah melalui syariat Islam itu sendiri.

Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengharamkan pelanggaran hak suci setiap orang dalam keamanan, kecuali dengan alasan yang benar, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian.” Dan jika mazhab Hanafi ini didorong oleh perasaan Islam yang luar biasa untuk menghormati pribadi manusia, maka mereka ingin berkomitmen pada dugaan kuat kebaikan, menyerahkan masalah batin kepada hati nurani individu.

Bukankah semua yang dikecam dari sikap mereka ini adalah bahwa mereka memberikan lebih banyak kebebasan kepada orang-orang yang tidak pandai menggunakannya?

4- Niat untuk Memuaskan Manusia “Riya'”:

Tersisa di hadapan kita untuk menggambarkan jenis lain dari motif egois, yang akan menjadi yang terakhir kita bicarakan. Ini adalah model lain dari keegoisan yang rakus, tetapi keegoisan ini tidak agresif, tidak ingkar, dan tidak materialistis. Ia lebih lembut dan akrab.

Ia muncul dari “cinta diri”, perasaan alami yang dalam beberapa keadaan adalah sah, dengan tingkat kesahan yang berbeda-beda, tetapi cacatnya di sini adalah bahwa ia tidak mewajibkan suatu kewajiban, sehingga tidak pada tempatnya.

Kesahannya berbeda-beda dalam dirinya sendiri, karena perlu bagi manusia untuk hidup dalam masyarakat, ia harus yakin pada batas minimum cinta hati orang lain, batas minimum penghargaan di mata mereka, sebagaimana ia perlu bernapas untuk hidup secara fisik. Bukankah dibolehkan, bahkan sesuai dengan sunnah yang baik, bahwa seseorang lebih memperhatikan penampilan luarnya dan cara berpakaiannya di masyarakat, daripada perhatiannya pada hal itu dengan orang-orang yang ia kenal, dan ini adalah perkara yang ditegaskan oleh sunnah, karena “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakai selendang ketika keluar.”

Sebagaimana seseorang seharusnya lebih peduli tentang hal itu di masyarakat daripada saat bekerja, dan ini adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda: “Tidak ada salahnya bagi salah seorang dari kalian jika ia memiliki dua pakaian untuk hari Jumat, selain dua pakaian kerjanya.”

Tetapi melakukan kewajiban seseorang kepada Allah dan kepada orang-orang terdekat dengan niat agar menjadi orang yang menonjol di antara manusia, yang memandangnya dengan kekaguman dan mengatakan kebaikan tentangnya – itulah keegoisan yang tercela, meskipun mengenakan pakaian yang sangat halus.

Orang yang riya bukan, sebagaimana harus kita jelaskan, orang yang mengambil sikap yang dibuat-buat dan melakukan gerakan-gerakan yang tampak yang tidak sesuai dengan apa yang ada di hati dan pikirannya, singkatnya: orang yang menampakkan hal yang berlawanan dengan yang ia sembunyikan, untuk menipu manusia. Dalam hal ini riya mengambil nama lain yang lebih kriminal yaitu “kemunafikan” dan niat buruk yang menggerakkannya lebih dalam, yaitu pewarnaan orang-orang munafik.

Kejahatan “kemunafikan” adalah majemuk, sedangkan kejahatan “riya” adalah sederhana. Orang yang riya menyebarkan kebanggaannya kepada manusia, tanpa menyamarkan pikirannya atau menyembunyikan perasaan pribadinya di balik penampilan yang menipu. Ia menyebarkannya agar dilihat manusia dan dikagumi. Ia merasa membutuhkan dorongan eksternal yang merangsang usahanya. Ia tidak menemukan dalam dirinya kekuatan penggerak khusus yang cukup untuk mendorongnya menunaikan kewajibannya, dan ia tidak menemukan dorongan ini kecuali di mana terdapat persetujuan, kekaguman, pujian, tepuk tangan, dan berbagai reaksi serupa, yang setelahnya ia bernapas lega.

Jenis parasitisme moral ini tidak sepatutnya kita mengharapkan toleransi sedikit pun, meskipun penampilannya tenang. Al-Quran telah menghukum jiwa-jiwa yang mencari harga kebajikan dalam penghargaan manusia dengan hukuman yang keras, sangat kejam, dan menyatakan bahwa amal mereka sia-sia dan batil. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian batalkan sedekah kalian dengan menyebut-nyebut dan menyakiti, seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia” (Al-Baqarah: 264), sehingga mereka “tidak mampu menguasai sesuatu pun dari apa yang telah mereka usahakan” (Ibrahim: 18), dan menyatakan bahwa pribadi mereka layak mendapat kecelakaan: “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya” (Al-Ma’un: 4-6).

Hadits menyebutkan di antara orang-orang pertama yang akan dibakar api neraka pada hari kiamat tiga orang:

Yang pertama: “Seorang laki-laki yang mati syahid, lalu ia dibawa, kemudian Allah mengingatkannya nikmat-Nya, lalu ia mengenalinya. Allah bertanya: ‘Apa yang telah kamu kerjakan terhadap nikmat-nikmat itu?’ Dia menjawab: ‘Aku berperang di jalan-Mu hingga aku mati syahid.’ Allah berfirman: ‘Kamu dusta, tetapi kamu berperang agar dikatakan: dia pemberani, dan sungguh telah dikatakan.’ Kemudian diperintahkan (malaikat) lalu dia diseret dengan mukanya hingga dilemparkan ke dalam neraka.”

Yang kedua: “Seorang laki-laki yang belajar ilmu dan mengajarkannya, serta membaca Al-Quran, lalu ia dibawa, kemudian Allah mengingatkannya nikmat-Nya, lalu ia mengenalinya. Allah bertanya: ‘Apa yang telah kamu kerjakan terhadap nikmat-nikmat itu?’ Dia menjawab: ‘Aku belajar ilmu dan mengajarkannya, serta membaca Al-Quran karena-Mu.’ Allah berfirman: ‘Kamu dusta, tetapi kamu belajar ilmu agar dikatakan: dia alim, dan membaca Al-Quran agar dikatakan: dia qari (pembaca Al-Quran), dan sungguh telah dikatakan.’ Kemudian diperintahkan (malaikat) lalu dia diseret dengan mukanya hingga dilemparkan ke dalam nerapi.”

Yang ketiga: “Seorang laki-laki yang Allah lapangkan hidupnya dan berikan kepadanya dari semua jenis harta, lalu ia dibawa, kemudian Allah mengingatkannya nikmat-Nya, lalu ia mengenalinya. Allah bertanya: ‘Apa yang telah kamu kerjakan terhadap nikmat-nikmat itu?’ Dia menjawab: ‘Aku tidak meninggalkan satu jalan pun yang Engkau sukai untuk berinfak di dalamnya, melainkan aku berinfak di dalamnya karena-Mu.’ Allah berfirman: ‘Kamu dusta, tetapi kamu lakukan agar dikatakan: dia dermawan, dan sungguh telah dikatakan.’ Kemudian diperintahkan (malaikat) lalu dia diseret dengan mukanya, kemudian dilemparkan ke dalam neraka. Mereka adalah makhluk Allah yang pertama kali menyalakan api neraka Jahannam.”

Jelas bahwa manusia, dalam niat-niat yang rusak ini, telah menjadi objek ibadah yang disekutukan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyerupakan kejahatan ini dengan penyembahan berhala dan menyebutnya: “syirik kecil.”

Para ahli akhlak Muslim, terutama Al-Muhasibi dan Al-Ghazali, telah mengkhususkan bab-bab istimewa untuk meneliti sumber-sumber kerusakan hati ini, bentuk-bentuknya, dan obat-obatnya. Karena tujuan pokok kita adalah mengambil prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam Al-Quran, maka kami merujuk pembaca kepada kedua pengarang ini untuk semua permasalahan detail.

Keikhlasan Niat dan Percampuran Motif:

Jadi, niat digambarkan sebagai baik, biasa, atau buruk, tergantung apakah ketaatan manusia itu karena Allah semata, ataukah memiliki tujuan yang bermanfaat, yang sah atau tidak sah.

Penggolongan ini mengandaikan bahwa kehendak dikuasai oleh satu prinsip saja, benar atau tidak benar. Kita tidak dapat menyangkal kemungkinan teoritis dari kesatuan ini, tetapi paling sedikit yang dapat kita katakan adalah bahwa hal itu sangat jarang. Kasus yang paling sering muncul adalah kasus di mana banyak sebab berjuang mendukung keputusan kita. Jadi apa yang bisa menjadi nilai moral dari keputusan tertentu yang melibatkan sekelompok motif – menurut prinsip-prinsip Al-Quran?

Mari kita ingat pertama teks-teks yang telah kita sebutkan sebelumnya, di mana Al-Quran tidak hanya memuji, tetapi dengan kuat meminta kita agar memiliki hati yang bersih dari pengaruh dunia dan dari hawa nafsunya sendiri, hati yang menjadikan Allah Azza wa Jalla sebagai tujuan tunggal amal-amalnya. Inilah keseluruhan syarat-syarat yang menentukan sifat “ketundukan yang murni” yang Allah katakan bahwa keberadaan manusia di bumi tidak memiliki sebab lain selain itu.

Mungkin seseorang mencoba tampak ragu-ragu mengenai makna sebenarnya dari perkataan-perkataan ini, dengan mengatakan kepada kita: Mungkin tujuannya adalah menyingkirkan penyembahan berhala yang bodoh, yaitu memasukkan beberapa makhluk sebagai tujuan ibadah dalam amal ibadah, dan ini tidak serta merta mengakibatkan penghukuman terhadap penyimpangan halus kehendak ini, yang terwujud dalam campuran motif-motif ketaatan kepada Allah.

Kita akan menjawab hal itu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai penafsir pertama Al-Quran, telah memahami teks-teks yang disebutkan secara khusus dengan makna yang menyeluruh. Keadaan-keadaan di mana beberapa ayat mulai turun juga menunjukkan bahwa perhatian utama adalah pada campuran motif ini, lebih dari yang lain. Itulah keadaan yang menjadi sebab turunnya ayat terakhir dari surat Al-Kahfi. Inilah kisahnya:

Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Abi Dunya dalam kitab Al-Ikhlas meriwayatkan dari Thawus bahwa ia berkata: seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, aku berdiri karena mengharap wajah Allah, dan aku suka agar dilihat tempatku.” Maka Nabi tidak menjawabnya apa-apa hingga turun ayat ini: “Barangsiapa yang mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhannya” (Al-Kahfi: 110).

Jika kita meninggalkan tafsir Al-Quran kepada sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kita dapati banyak dari sabda-sabda tersebut. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dengan lafazh Muslim dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu: bahwa seorang laki-laki Arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: Ya Rasulullah, seorang laki-laki berperang untuk mendapat harta rampasan, seorang laki-laki berperang agar disebut (namanya), dan seorang laki-laki berperang agar dilihat kedudukannya, maka siapa yang di jalan Allah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa berperang agar kalimat Allah menjadi yang tertinggi, maka dia berada di jalan Allah.” Dan dalam riwayat lain: “Barangsiapa berperang agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka dia berada di jalan Allah.”

Al-Muhasibi berkata: “Dan kebanyakan ulama berpandangan bahwa ini adalah hadits yang paling keras, karena ia tidak menjadikan di jalan Allah kecuali orang yang ikhlas, agar kalimat itu tinggi sendirian, dan tidak menggabungkannya dengan keinginan selain itu.”

An-Nasa’i meriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahili, ia berkata: seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang berperang mencari pahala dan kemasyhuran, apa yang ia peroleh? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada apa-apa baginya,” kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menerima amal kecuali yang ikhlas untuk-Nya dan dicari dengan itu wajah-Nya.”

Dan lebih jelas lagi dari itu adalah pengumuman ilahi yang kita baca dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Aku adalah yang paling tidak membutuhkan sekutu dari syirik. Barangsiapa beramal lalu menyekutukan-Ku dengan selain-Ku dalam amalnya, Aku tinggalkan dia bersama syiriknya.”

Demikianlah kita melihat berdasarkan teks-teks ini bahwa semua motif yang ditambahkan pada kehendak ketaatan membahayakan nilai amal dan merampas ridha Allah Tabaraka wa Ta’ala dari amal tersebut.

Namun kita harus bertanya pada diri sendiri apakah jiwa ketika dihadapkan dengan berbagai bentuk kewajiban seperti itu, lalu tunduk pada otoritas perintah dan dorongannya bersama-sama – apakah ia layak dicela seperti jiwa yang tunduk pada hawa nafsunya secara murni dan telanjang?

Ada suatu keadaan yang disepakati bahwa campur tangan perasaan inderawi tidak mengurangi nilai kehendak sedikitpun, yaitu ketika keputusan telah diambil berdasarkan syariat, tetapi setelah orang lain menyetujuinya kita menerimanya lebih baik lagi. Keuntungan yang kita peroleh dalam pandangan kita bukanlah sebab amal kita, tetapi merupakan akibat darinya dalam bentuk tertentu. Itulah keadaan yang disebutkan dalam hadits, keadaan laki-laki yang berkata: “Ya Rasulullah, aku menyembunyikan amal, aku tidak suka ada yang mengetahuinya, lalu ada yang mengetahuinya, maka aku senang karenanya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang laki-laki ini: “Baginya dua pahala; pahala karena menyembunyikan dan pahala karena terang-terangan.”

Para ahli tafsir sepakat bahwa pendapat ini berlaku dalam keadaan dengan asumsi bahwa terungkapnya rahasia tidak terjadi kecuali setelah perbuatan selesai dilakukan, namun apakah hal ini juga berlaku dalam keadaan jika seseorang dikejutkan saat sedang melakukan perbuatan tersebut?

Al-Muhasibi -setelah menyebutkan perbedaan pendapat dalam hal ini- ingin menyelesaikan perdebatan, maka ia membuat pembedaan yang kami setujui. Ia mengamati dalam kenyataan bahwa kegembiraan yang dirasakan seseorang ketika ia melihat dirinya di jalan kebaikan, mungkin memiliki penyebab yang berbeda-beda, yang tidak semuanya memiliki nilai yang sama. Misalnya: mungkin sumber kegembiraan akhlak yang sejati adalah memberikan teladan yang baik dari dirinya kepada orang lain, bukan untuk mendapat simpati mereka, tetapi agar kebajikan dengan cara ini mendapat jumlah pendukung dan pelaku yang lebih besar. Namun tidak terlarang bagi seseorang untuk menerima keterbukaan yang tidak terduga dan tidak ia usahakan ini, ketika ia melihat di dalamnya semacam pahala ilahi, atau bukti bahwa perbuatan baiknya layak mendapat ridha Allah.

Adapun mengenai kegembiraan alami manusia karena dihargai orang, itu selalu dianggap sebagai kekurangan bagi kita, tetapi tidak dianggap haram kecuali jika kita berhenti padanya dan merasa puas dengannya. Jika hal itu tereduksi menjadi perasaan yang tidak disengaja dan berlalu begitu saja, kita ragu untuk berlebihan dalam menilai bahayanya, dan ini tidak menghalangi jiwa-jiwa besar untuk merasa sakit karenanya dan berharap bisa lepas sepenuhnya dari belenggunya.

Jika keadaan-keadaan ini dikesampingkan, maka masalah sebenarnya adalah ketika pertimbangan-pertimbangan manfaat mendahului perbuatan, kemudian menjadi salah satu penyebab yang memaksanya sampai batas tertentu. Itulah yang disebut dengan makna yang tepat: “percampuran motif”. Dan telah kami katakan sebelumnya: bahwa niat terdahulu harus pada dasarnya murni, agar dapat disebut baik. Namun apakah kemurnian mutlak ini adalah kewajiban yang pasti, yang tidak mengandung tingkatan, dan mengabaikannya dianggap haram yang sama bahayanya dengan upaya murni dan semata-mata untuk mencari keuntungan? Kemudian kami bertanya terlebih dahulu: apakah fitrah manusia selalu mampu melakukan pengorbanan seperti ini, dan apakah ia mengorbankan dirinya sepenuhnya demi cita-cita tertingginya, tanpa pada saat yang sama menemukan di dalamnya sesuatu yang menariknya?

Bagaimanapun cara pertanyaan ini akan dijawab, kami segera menyatakan bahwa kami yakin prinsip-prinsip Al-Qur’an mengajak kita untuk tidak terlalu keras terhadap sikap-sikap menengah, dibandingkan terhadap sisi yang berlawanan.

Kenyataannya adalah jika sesuatu tidak masuk dalam kemampuan jiwa, dan jika telah ditetapkan dengan pasti -di sisi lain- bahwa tidak ada seorang pun yang dapat dibebani kecuali dalam batas kemampuannya, maka sudah jelas kita harus menafsirkan semua pernyataan yang menuntut keikhlasan mutlak ini sebagai pembangunan titik puncak nilai, yang harus kita arahkan upaya kita kepadanya, tanpa pernah mencapainya.

Dan menjauh dari cita-cita ini akan menjadi “cacat” tanpa diragukan lagi, tetapi tidak akan menjadi “dosa”. Akan menjadi kekurangan tetapi tidak akan menjadi kerusakan dan penyimpangan dari akhlak.

Dan sama sekali tidak perlu memaksakan teks-teks untuk menafsirkannya dengan cara ini, cukup kita melihat perbedaan nada dalam memutuskan keburukan niat dan memutuskan niat yang tercampur. Setiap kali percampuran motif muncul, kita melihat hilangnya secara sistematis peringatan hukuman yang menyertai niat-niat berdosa, dan kita melihat teks-teks hanya mengatakan bahwa hal itu tidak layak disebut “di jalan Allah”, atau “tidak berkenan kepada Allah”, atau “tidak layak mendapat pahala di sisi-Nya”, atau “Allah tidak membutuhkannya” … dan lain-lain. Dan yang serupa dengan itu dari rumusan-rumusan yang meringankan, yang tidak menetapkan sifat dosa pada perbuatan, meskipun telah melepaskan nilai positif darinya.

Adapun jika terbukti bahwa gagasan murni tentang kewajiban dapat maju sendiri dalam keputusan kita, mengatasi semua gagasan lain baik dengan semacam kesiapan fitri, maupun dengan perantaraan pengulangan upaya, dan jika terbukti bahwa setiap penyimpangan yang bercampur dengan kemurniannya hanya dihasilkan dari kelalaian yang timbul dari kesalahan -ini adalah poin yang harus diperhitungkan saat itu, dan harus dilihat tingkat dosanya.

Bagaimana kita tidak membedakan -pada kenyataannya- dalam menilai jiwa yang sangat hitam dan rusak parah, dengan jiwa lain yang berusaha dalam perjuangannya melawan godaan-godaan khusus -untuk meringankan, atau menyeimbangkan, atau menghapus kejahatan dengan kebaikan? Bukankah Al-Qur’an telah menceritakan kepada kita tentang mereka yang “mencampur perbuatan yang saleh dengan yang lain yang buruk, mudah-mudahan Allah akan menerima taubat mereka” (At-Taubah: 102)?

Sebenarnya ayat ini membicarakan dua perbuatan yang terpisah, yang pertama buruk, dan yang kedua, khususnya yang terwujud dalam pengakuan dosa dan taubat darinya; fungsinya adalah sebagai penebus, sedangkan keadaan yang kita bahas di sini, seperti yang harus kita akui, berbeda dari itu: ia hanya terkait dengan satu perbuatan, perbuatan yang sama, yang didorong oleh niat tercampur, mengambil dari yang baik dan buruk sekaligus. Tetapi itu menurut kami hanyalah detail, persamaannya mendasar antara kedua keadaan, sehingga di keduanya selalu ada unsur-unsur yang bertentangan dalam keseluruhan perbuatan, dan keberadaan beberapa hal yang dapat diterima di antara unsur-unsur ini membuat kita berharap pada reaksi yang lebih belas kasih, dalam keputusan Yang Maha Agung, Azza wa Jalla. Adapun apakah percampuran ini muncul dalam satu bagian atau bagian-bagian yang berbeda, itu tidak terlalu penting: karena analisis teliti yang dilakukan keputusan tidak akan lebih teliti dalam satu keadaan daripada yang lain, untuk membedakan di dalamnya keadaan-keadaan yang meringankan atau yang menenangkan. Sesungguhnya Al-Qur’an menegaskan kepada kita di banyak tempat bahwa keputusan akhir akan dikeluarkan dalam keadaan ditimbangnya detail-detail terkecil yang menguntungkan atau merugikan manusia, artinya: tidak ada yang menguntungkan kita yang akan hilang, meskipun seberat dzarrah.

Dan Al-Ghazali, berangkat dari prinsip Al-Qur’an ini, dapat menyusun teori tentang topik ini yang sangat memperhatikan keragaman sikap, dan layak untuk diperhatikan.

Pengarang ini berpendapat bahwa wajib mempelajari tingkat pengaruh setiap unsur dari campuran ini, pertama diambil sendiri-sendiri, seolah-olah ada sendiri dalam ranah hati nurani, kemudian diambil setelah itu dalam hubungannya dengan unsur lain, dan dari kajian dan perbandingan ini menghasilkan tiga keadaan yang mungkin: entah masing-masing dari kedua motif kuat, sampai mampu mendorong kita ke perbuatan jika sendirian, atau keduanya tidak memperoleh kekuatan ini kecuali dengan berkumpul, atau hanya salah satunya yang memiliki daya ini, dan yang lain hanyalah kekuatan pelengkap, pembantu dan penolong, yang membuat tugas yang pertama lebih mudah.

Ia melanjutkan menggambarkan keadaan-keadaan ini, dengan menyebut keadaan pertama: pendampingan, dan kedua: kemitraan, dan ketiga: bantuan.

Meskipun keadaan-keadaan ini berbeda sifatnya, yang pertama dan kedua harus dimasukkan dalam satu kelompok, yaitu: keadaan kesetaraan “baik kesetaraan dalam tindakan maupun dalam meninggalkan”. Sebaliknya keadaan ketiga terbagi menjadi dua jenis yang berbeda, tergantung apakah penguasaan dan keunggulan adalah hak kekuatan akhlak, atau hak kekuatan hawa nafsu dan emosi. Maka tidak tersisa untuk menilai ketiga kelompok ini, setelah menentukannya, selain menegakkan timbangan, kemudian melihat sisi mana yang akan menang.

Contohnya -menurut ahli akhlak ini- seseorang meminta kebutuhan kepadamu, dan kita asumsikan ia layak mendapatkannya karena dua sifat: kemiskinan yang menimpanya, dan ikatan kekerabatan yang menghubungkannya denganmu, lalu kamu memenuhi kebutuhannya.

Untuk mengukur nilai perbuatanmu tidak ada jalan lain selain kembali pada pengalaman yang kamu lakukan pada dirimu sendiri. Jika kamu yakin bahwa ketika orang asing dalam kemiskinan yang sama mendatangimu, atau ketika salah satu kerabatmu yang kaya mendatangimu -meminta kebutuhan yang sama, maka kamu merasakan guncangan dan kemurahan hati yang sama, maka dalam keadaan ini kita putuskan bahwa pada masing-masing motif, jika menyendiri, memiliki kekuasaan yang sama atas dirimu, dan keduanya berkumpul, lalu kamu melakukan perbuatan, dan motif kedua menjadi teman yang pertama.

Demikian pula sebaliknya, ketika orang asing yang miskin maupun kerabat yang kaya tidak mendapat kemurahanmu, maka sebab-sebab yang menyendiri tidak memiliki daya yang sama.

Adapun jika kamu tahu misalnya bahwa gagasan penderitaan orang lain cukup -terpisah dari pertimbangan apa pun- untuk tujuan kemurahanmu, dan ikatan kekerabatan tidak memiliki pengaruh selain mempercepat gerakanmu, tanpa mampu membangkitkan dan memicunya -saat itu wajib membedakan antara dua sisi dalam niatmu, sisi utama yang menguasai dan unggul, dan sisi lain yang membantu, yang tunduk padanya.

Sudah jelas bahwa dalam keadaan kesetaraan pengaruh antara kewajiban dan keuntungan, perbuatan harus dipandang sebagai batal, kebaikan dan kejahatan saling menghapus dan meniadakan. Jika motif akhlak menang maka ada pahala baginya, tetapi sepadan dengan kelebihan kekuatan, dibandingkan dengan dorongan hawa nafsu.

Sebaliknya jika motif hawa nafsu lebih kuat dari motif kewajiban, maka perbuatan itu layak dihukum, tetapi lebih ringan daripada jika dipaksakan karena sebab yang jahat.

Karena sebagaimana sekecil apa pun makanan atau obat, pasti menimbulkan pengaruh baik atau buruknya pada badan kita, demikian pula sekecil apa pun kecenderungan kehendak, dan sekecil apa pun hubungannya dengan kebaikan atau kejahatan, pasti memberikan pada jiwa kita bagian yang sepadan dari cahaya atau kegelapan, kedekatan atau kejauhan dari Allah.

Sama lemahnya kemungkinan bahwa banyaknya kejahatan menghancurkan sepenuhnya sedikitnya kebaikan, atau sedikitnya kejahatan menghapus sepenuhnya banyaknya kebaikan, karena jika ini terjadi kita akan menempatkan syariat dalam kesulitan yang memalukan, dan merampas kita dari segala harapan, dan jiwa manusia tidak akan bisa lolos dari campuran ini kecuali dalam keadaan yang jarang.

Untuk mendukung teori ini, kita dapat mengambil dalil positif dari Al-Qur’an Al-Karim, ketika membolehkan para jamaah haji untuk menyibukkan diri dengan kehidupan material mereka, selama perjalanan mereka “dengan berdagang misalnya”, di samping menyibukkan diri dengan kewajiban-kewajiban rohani mereka, yaitu firman-Nya: “Tidak ada dosa atas kalian mencari karunia dari Tuhan kalian” (Al-Baqarah: 198), tetapi dengan syarat bahwa kewajiban-kewajiban rohani menjadi penggerak pertama.

Adapun mengenai teks-teks yang telah kita ketahui sebelumnya, dan yang memutuskan kebatalan pada setiap syirik dalam motif -harus, sebagaimana disebutkan Al-Ghazali, kita batasi pada keadaan yang di dalamnya motif-motif ini tampak setara, sebagaimana biasanya ditunjukkan kata “syirik”.

Dan Al-Ghazali -meskipun sifat rasional dan tekstual sekaligus dari klasifikasi ini, dan yang tampak bagi kami saat diabstraksi memiliki ciri-ciri yang benar dan suci- tidak mengklaim dengan menyajikannya bahwa ia telah menemukan solusi praktis akhir untuk masalah, dan ukuran yang benar yang memungkinkan kita menilai diri kita sendiri dengan tenang. Bahkan sebaliknya- ia memperingatkan kita dari “bahaya besar” bersandar pada penilaian khusus kita, yang mungkin membuat unsur ini atau itu lebih dominan atas maksud kita di antara keseluruhan motif.

Kemudian ia berkata: “Ya, manusia dalam bahaya besar; karena mungkin ia menyangka bahwa motif terkuat adalah maksud mendekatkan diri kepada Allah, padahal yang lebih dominan atas rahasianya adalah kepentingan pribadi, dan itu sangat tersembunyi, maka tidak ada pahala kecuali dengan keikhlasan, dan keikhlasan jarang diyakini hamba dari dirinya sendiri, meskipun ia berlebihan dalam kehati-hatian”. Dan keraguan ini juga telah muncul pada Al-Muhasibi, tetapi dalam bentuk yang mengingatkan kita pada teori Cartesian tentang dalil teoritis, ia dengan keyakinannya bahwa mungkin, bahkan merupakan keharusan akhlak -untuk tidak memulai perbuatan kecuali dengan keyakinan bahwa kita bermaksud karena Allah semata, namun ia melihat bahwa berlalunya waktu mungkin memberi kesempatan untuk lupa atau lalai, yang mengharuskan kita takut masuknya motif-motif lain ke jiwa kita yang tidak kita sadari, seperti kelegaan dan kegembiraan karena orang-orang mengetahui perbuatan kita, atau hati condong kepada sesuatu dari itu yang tidak diperhatikan, kemudian kita tetap berhati-hati sampai selesai, lalu berhenti menampakkannya. Al-Muhasibi berkata: “Jika berlalu padanya waktu dari waktu-waktu, meskipun seperti sekejap mata, di mana makhluk mungkin lupa dan lalai, maka takut lebih utama baginya; karena ia tidak tahu mungkin telah terlintas di hatinya: riya atau ujub, atau sombong, atau lainnya, lalu ia menerimanya dalam keadaan lupa, tidak ingat bahwa itu riya, maka ia menjadi khawatir, takut. Maka takut atas perbuatannya, dan cemas serta khawatir karena itu, bahkan harapan dan harapan baik lebih dominan dan lebih banyak; karena ia telah yakin bahwa ia telah memasukinya dengan keikhlasan kepada Allah semata, dan tidak yakin bahwa ia berbuat riya dengan sesuatu darinya, maka keikhlasan padanya adalah keyakinan, dan riya darinya dalam keraguan, maka takutnya jika telah bercampur riya, takut itu adalah sesuatu yang ia harap Allah akan menjernihkannya untuknya, karena kekhawatirannya pada sesuatu yang tidak ia ketahui di dalamnya, dengan itu harapannya menjadi besar, dan jika tidak bercampur riya maka itu adalah tambahan atas perbuatannya, dan ibadah darinya, dan setiap kali ia khawatir bertambah kenikmatannya dengan ketaatan, dan harapan kepada Allah Azza wa Jalla, jika ia yakin bahwa ia memasukinya dengan keikhlasan, dan mengakhirinya dengan kekhawatiran dan cemas dari ilmu Allah Azza wa Jalla, dengan itu harapan dan harapan baiknya menjadi besar, dan ia menikmati ketaatan kepada Tuhannya Azza wa Jalla”.

 

Kesimpulan:

Permasalahan yang telah kami ajukan di hadapan diri kami pada akhir bab sebelumnya telah menemukan jawabannya di sini, dengan cara yang paling terperinci dan spesifik.

Tidak cukup jika kita mengatakan: bahwa akhlak Islam tidak memberikan bobot mutlak bagi perbuatan yang terbatas pada ekspresi materialnya yang murni, di mana kesadaran hati nurani terhadapnya sama sekali tidak ada.

Dan tidak cukup pula bahwa suatu perbuatan memiliki hakikat psikis ganda, maksudnya adalah sadar sekaligus berkehendak, agar keberadaannya secara akhlaki dapat terbukti. Keberadaan ini mensyaratkan masuknya faktor yang benar-benar baru ke dalam hati nurani.

Manakala seseorang berada di hadapan kewajiban beramal, maka perbuatan yang dituntut “harus dibayangkan dalam hubungannya dengan hukum”, dan dari sisi kesesuaiannya dengan suatu kaidah, gagasan kewajiban harus masuk ke dalam orbit hati nurani, dan menjadi bagian dari tujuannya. Dan setiap konsepsi terhadapnya yang tidak seperti itu, maksudnya dibayangkan dari sisi kebiasaannya, dan dalam penentuan materialnya, maka itu berarti bahwa perbuatan tersebut tetap berada di luar ranah akhlak, sehingga ia adalah peristiwa “duniawi”.

Pandangan rasional terhadap karakter akhlaki perbuatan ini tidak hanya diperlukan untuk menspesifikasikannya dengan sifat akhlaknya secara umum, tetapi sifat-sifat akhlaki ini akan benar-benar dinilai dengan cara yang tepat ketika kita menilai rencana-rencana kita.

Tidak diragukan bahwa akhlak Islam tidak sampai mengambil konsep-konsep akhlaki kita sebagai satu-satunya tolok ukur, yang membebaskan kita dari kesesuaiannya dengan syariat objektif pada dirinya sendiri, tetapi kita dapati, di satu sisi, bahwa niat baik kita dapat memaafkan kita dalam keadaan kebodohan yang tidak dapat ditolak, dan di sisi lain, ketika kesesuaian faktual bertentangan dengan konsep subjektif kita, maksudnya ketika kita melakukan perbuatan yang kita yakini keliru bahwa itu tidak sah, maka niat buruk ini cukup untuk menghukum perilaku kita, yang sebenarnya sangat benar dalam kenyataan. Atas hal itulah “Ijma'” terbentuk, dan kita tidak memerlukan perkataan lebih lanjut untuk membuktikan keunggulan niat atas perbuatan.

Demikianlah kita dapati bahwa syarat awal bagi tindakan akhlaki adalah adanya kemauan yang memulai perbuatan dalam hubungannya dengan kaidah, dan dengan sifat inilah secara spesifik.

Namun, jika kesadaran ini adalah syarat yang diperlukan, maka ia bukanlah syarat yang cukup untuk menyediakan niat baik dari segi akhlaki, karena ada, di atas pilihan akhlaki terhadap objek langsung “yaitu perbuatan”, pilihan tujuan jauh “maksud” dan dalam pilihan inilah niat akhlaki terwakili dengan makna yang paling khusus.

Lalu apa kaidah yang harus menguasai pilihan ini?

Kita telah melihat bagaimana Al-Qur’an, selama pengajaran akhlaknya menggunakan semua sarana persuasi yang mampu memenangkan semua akal dan kita berkata: “Sesungguhnya keagungan perintah Ilahi, dan kesesuaiannya dengan hikmah, dan kesesuaian objeknya dengan kebaikan pada dirinya sendiri, dan kepuasan yang diberikannya kepada perasaan yang paling mulia dan halus, dan nilai-nilai akhlaki yang penerapannya menghasilkan pewarnaan pada jiwa, dan tujuan-tujuan agung di dunia ini, dan di akhirat… semua itu berkontribusi dalam mendukung kekuasaan kewajiban Al-Qur’an”.

Cara penggambaran syariat ini tidak menyelesaikan masalah mengetahui apakah motif-motif yang digunakan oleh Pembuat Syariat untuk membenarkan perintah-perintah-Nya dapat dengan cara yang benar menjadi bagi manusia sebagai prinsip yang mengatur kemauannya untuk taat. Apakah haknya ketika menghadapi situasi mengambil keputusan akhlaki untuk mengambil motivasinya dari sumber mana pun dari sumber-sumber ini tanpa pembedaan, jika tidak dari yang lain juga? Itulah pertanyaan yang telah kita ajukan sebelumnya, dan yang kita khususkan untuk penyelesaiannya bab ini.

Dan kita dapat mengatakan sekarang, dengan nash-nash di tangan kita: apa solusinya? Sesungguhnya Al-Qur’an tidak menyisakan dari semua bukti yang diajukan di hadapan akal kecuali pada satu titik, yang dibebankannya kepada kemauan yang taat, sebagai tujuan tunggal yang benar, dan prinsip satu-satunya yang harus diilhaminya dalam beramal: “Beramallah dan tujuanmu hanya Allah”, dan itulah kasus yang tidak henti-hentinya Al-Qur’an ulangi di tempat-tempat yang berbeda, dan dengan lafal yang hampir sama. Tidak pernah muncul dalam Al-Qur’an ungkapan tujuan ini: “Lakukanlah ini demi itu”, yang objek langsungnya adalah manfaat pribadi atau umum, indrawi atau maknawi.

Adapun kebaikan yang dapat dirasakan, tidak ada nash yang mengusulkannya, tidak sebagai tujuan prinsip, dan tidak sebagai pelengkap. Bahkan yang menambah kekaguman kita adalah bahwa kebaikan akhlaki, yang dicari oleh para bijak sebagai tingkat tertinggi, seperti kesempurnaan diri, dan pengorbanan untuk orang lain, kebaikan akhlaki ini tidak menonjol dalam Al-Qur’an pada tingkat niat kecuali sebagai nilai tingkat kedua, sebagai tambahan yang tunduk pada prinsip tertinggi, yaitu: ridha Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Mulia.

Jadi, apa yang tersisa untuk kita khususkan bagi fitrah, di tingkat nilai-nilai akhlaki?

Tidak ada.

Bukankah ada pengecualian untuk mencari kedamaian, dan kebahagiaan yang dijanjikan?

Tidak.

Tetapi, lalu apa perbedaan dalam hal ini antara golongan ekstremis dan moderat?

Perbedaan ini hanya tertuju pada sisi sampingan dari masalah, dan tidak mengurangi ketegasan hasil yang kita capai sedikitpun, sebagian melihat bahwa selain prinsip tertinggi adalah kehinaan dan kekejian, dan hilangnya nilai, dan yang lain melihat bahwa itu adalah keremahan dan peniadaan nilai.

Mereka yang mencari nilai-nilai tinggi yang kekal, dengan mengutamakannya atas kenikmatan yang fana, mereka tahu dengan pasti, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pilihan ini, sesungguhnya tempat-tempat telah dipesan untuk hati-hati yang ikhlas, yang menghadap kepada Allah.

Maka tidak cukup bahwa manusia memiliki aktivitas yang tercerahkan, sadar akan dirinya, dan hubungannya dengan syariat, waspada terhadap perintah Ilahi sebagai model yang diikuti, meskipun tunduk pada prinsip lain yang asing darinya, bahkan aktivitas ini harus bergerak, terbimbing, terpengaruh oleh perintah agung itu sendiri.

Perintah ini harus menjadi, bagi pandangan yang merenungkan, penggerak.

Cahaya ini harus berubah menjadi kekuatan.

Objek langsung harus menjadi, pada saat yang sama, tujuan akhir. Dan kita dapat dengan gagasan kewajiban, dari sisi ia sebagai objek langsung, memulai kehidupan akhlaki: “tahap kesehatan”. Dan kita dapat dengannya, dari sisi ia sebagai “tujuan akhir”, mencapai puncak “nilai”.

Dan “Kant” benar dalam poin ini, tetapi ia tidak melakukan apa-apa selain meniru sudut pandang akhlak agama, meskipun telanjang dari esensi vitalnya.

Bab Kelima: Usaha

Pendahuluan

Bab Kelima: Usaha

Sekarang setelah kita membedakan secara memadai, antara dua unsur yang berbeda dalam bangunan akhlaki, yaitu: “niat” dan “perbuatan”, dan setelah kita menentukan peran ganda “niat”, tersisa bagi kita untuk memperjelas pentingnya yang luar biasa bagi unsur kedua: “perbuatan”, dan ia adalah senjata tunggal, ofensif dan defensif, dalam pertempuran kebajikan.

Dan kenyataannya bahwa bantuan tunggal di tangan manusia untuk mencapai tujuan-tujuannya, dan kewajibannya yang tunggal pada waktu yang sama – terbatas pada penggunaan kekuatan-kekuatan maknawi dan materialnya, yang mampu membimbingnya kepadanya, baik tujuannya adalah mengambil keputusan akhlaki, atau melaksanakannya, dan baik dia ingin memperbaiki sifat batin, atau menyucikan niat.

Dan mungkin tidak bermanfaat, dan tidak masuk akal, secara bersamaan, bahwa manusia mempraktikkan aktivitas, apa pun itu, untuk memperoleh kebajikan, seandainya jiwa manusia memiliki sifat yang sempurna dan menyempurnakan, atau jika sifat ini meskipun ada kekurangannya, tidak mampu berkembang.

Maka keperluan campur tangan kita yang berpengaruh mengandung premis ganda, yaitu bahwa makhluk akhlaki telah diciptakan kurang, dan dapat disempurnakan sekaligus. Maka ia adalah benih yang mengandung semua unsur makhluk secara keseluruhan, dan mencakup secara potensial, dan dalam ruang kekuatan, semua syarat pertumbuhannya, tetapi menunggu munculnya perbuatan bebas dan kehendak, hingga mengubah syarat-syarat potensial ini menjadi kenyataan aktual.

Adapun bahwa inilah sebenarnya keadaan makhluk akhlaki, itulah yang tampak Al-Qur’an telah menunjukkannya dengan petunjuk yang cukup dengan ayat-ayat berikut:

Meskipun manusia – di satu sisi – telah dilahirkan tanpa semua pengetahuan akal dan indrawi, sesungguhnya ia telah dibekali dengan kemampuan-kemampuan yang mampu memberikan kepadanya apa yang diinginkannya dari pengetahuan-pengetahuan ini: “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati” (An-Nahl: 78). Dan manakala Allah membentuk jiwa manusia dan menyempurnakannya, Dia menitipkan kepadanya gagasan kebaikan dan kejahatan: “Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya” (Asy-Syams: 7-8).

Itulah kumpulan sarana yang dikelola setiap jiwa manusia, dan berkat itu ia dapat membayangkan secara langsung ideal tertinggi yang dicarinya, dan merasakan keinginan untuk mencapainya, dan berkomitmen untuk merealisasikannya sendiri.

Dan tidak mengurangi kebenaran perkataan ini – di sisi lain – bahwa jiwa manusia, meskipun ada kesiapannya dengan semua perangkat ini, tetap selalu dapat naik dan turun, berkembang dan layu, dengan pengaruh kehendaknya sendiri: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya” (Asy-Syams: 9-10).

Dan dari situ muncul keperluan akhlaki, bahwa manusia beramal, dan memikul tanggung jawabnya: “Dan katakanlah: ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan'” (At-Taubah: 105).

Namun konsep “usaha” tidak ditentukan dengan perantara “perbuatan secara umum”, tetapi “dengan perbuatan berpengaruh yang efektif” secara khusus, yang objeknya: “melawan kekuatan, atau mengatasi perlawanan”, dan itu adalah definisi yang sejalan dengan makna material, tetapi juga harus sejalan dengan makna akhlaki. Dan kesamaan antara kedua bidang jelas dan terang; di tingkat kreasi kebaikan, pikiran sering menemui dalam objek, dan dalam dirinya, dua rintangan yang harus dilewatinya: kelambanan materi yang harus diubah, dan kurangnya semangat dalam kehendak yang bertindak.

Dan demikian pula ketika harus menahan diri dari kejahatan, dalam menghadapi kekuatan-kekuatan yang mendorong kita kepadanya. Dalam semua kasus ini tidak cukup “beramal”, tetapi harus “berjuang dengan kekuatan dan ketekunan”.

Keberadaan organik dan material kita adalah perjuangan terus-menerus melawan semua jenis kejahatan, yang kita temui melalui kehidupan, hingga kematian, dan Al-Qur’an tidak henti mengingatkan kita pada keadaan yang melekat pada sifat manusia ini, dalam firman-Nya: “Hai manusia, sesungguhnya kamu telah bekerja dengan sungguh-sungguh menuju Tuhanmu, maka pasti kamu akan menemui-Nya” (Al-Insyiqaq: 6).

Tetapi di atas usaha “alami” yang dipaksakan oleh naluri ini ada usaha lain, yang dituntut oleh “akal”, dan harus dimanfaatkan untuk melayani “ideal tertinggi”.

Jenis usaha inilah yang bermaksud kita pelajari dalam akhlak Islam.

Hal pertama yang kami katakan adalah bahwa tuntutan menggunakan energi akhlaki telah berulang kali disebutkan dalam Al-Quran. Di setiap tempat dalam Al-Quran, kita mendengar seruan untuk jihad yang tetap dan berkelanjutan ini, baik untuk melakukan kebaikan dan menahan hawa nafsu, maupun untuk menanggung kejahatan, menahan amarah, atau untuk menunaikan kewajiban-kewajiban agama kita.

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebankan kepada kita taklif apa pun yang melampaui kemampuan kita, tetapi hal itu tidak menghalangi-Nya untuk mendorong kita agar taat kepada-Nya dengan “semua” yang kita miliki dari “kekuatan-kekuatan” kita: “Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupan kalian” (Surat At-Taghabun ayat 16).

Al-Quran menyeru agar kita mengerahkan aktivitas ini dan memperluas jangkauannya di jalan kemajuan akhlaki yang mendaki. Ini adalah seruan yang dirumuskan dalam perumpamaan kiasan yang indah ketika Allah berfirman: “Tetapi dia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar” kemudian menjelaskan hakikatnya: “Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? Yaitu membebaskan hamba sahaya, atau memberi makan pada hari kelaparan, kepada anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir. Dan dia termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang” (Surat Al-Balad ayat 11-17).

Al-Quran tidak puas hanya dengan membangkitkan manusia untuk mewujudkan terobosan yang mengangkat ini, bahkan sampai pada batas memasukkan ide perjuangan ini dalam penentuan iman yang sejati itu sendiri: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar” (Surat Al-Hujurat ayat 15).

Apakah ada seseorang yang mampu menempatkan upaya akhlaki pada kedudukan yang lebih tinggi dari ini?

Meskipun demikian, kita tidak dapat puas dengan hal-hal yang bersifat umum ini, karena pemikiran dialektis yang sangat menggemari kejelasan dan ketepatan tidak mungkin berhenti pada penegasan mutlak seperti ini tanpa mencari sesuatu yang membantahnya, dan tanpa berusaha mencari kompromi yang menempatkan urusan-urusan pada tempatnya yang benar.

Untuk itulah kita akan meneliti poin-poin berikut: 1- Apakah nilai upaya harus meniadakan nilai dorongan spontan? Dan dengan syarat apa? 2- Apa bagian upaya organik dalam nilai ini? 3- Bukankah upaya ketika memaksakan dirinya memiliki batas untuk berhenti?

Upaya dan Dorongan Spontan

Pendahuluan

1- Upaya dan Dorongan Spontan: “Segur” pernah berkata: Bahwa manusia “berbangga dengan segala yang berupa upaya”.

Kecenderungan fitri untuk memuja semangat perjuangan dan pengorbanan ini – yang merupakan kecenderungan yang sah dalam beberapa keadaan, hingga batas tertentu – kadang-kadang dapat mencapai tingkat menjadikan semangat ini sebagai tujuan akhir dan nilai pada dirinya sendiri. Apakah kita perlu menegaskan penolakan cara pandang ini?

Sesungguhnya aktivitas yang tidak dikerahkan kecuali demi dikerahkan adalah permainan dalam arti sebenarnya dari kata ini. Setiap upaya yang serius mengandaikan harus ada objek yang berbeda darinya, yang mengkhususkannya dengan nilai tertentu, dan bertekad untuk menuju kepadanya karena nilai yang diberikan kepadanya itu. Melalui hubungannya dengan “objek yang dicari”, “upaya memperoleh nilainya” yang dianggap sebagai alasan dan “perantaranya”.

Bahkan upaya tidak memiliki nilai akhlaki khususnya kecuali dari segi ia merupakan sarana untuk mewujudkan suatu kebaikan akhlaki. Slogan yang memuja upaya pada dirinya sendiri, tanpa memandang objeknya; upaya sebagai ekspresi dari dinamika vital yang cocok untuk mudarat dan manfaat, sebagaimana kata penyair:

“Jika kamu tidak bermanfaat maka mudaratkanlah, karena sesungguhnya pemuda diharapkan agar dapat mudarat dan bermanfaat”

Ini adalah slogan yang didiktekan oleh naluri buta, bukan oleh hati nurani yang sadar dan tercerahkan. Seandainya suatu hari mungkin kita menilai upaya penjahat secara akhlaki, sebagai sumber penciptaan dan kreativitas, maka itu tidak akan terjadi kecuali jika kita mengabaikan objek yang benar-benar dilakukannya, kemudian melihat kemungkinan yang dimilikinya untuk menangani objek lain, yaitu mendedikasikan dirinya untuk melayani kebajikan.

Ada “dua sikap filosofis” yang menyatakan kecenderungan mereka untuk berlebihan dalam menghargai upaya akhlaki ini. Meskipun keduanya tidak mengambil inspirasi dari prinsip yang kita tolak sebelumnya, yaitu prinsip upaya sebagai nilai pada dirinya sendiri, namun keduanya setidaknya menjadikannya setara secara praktis.

Adapun sikap pertama: berbicara pada tingkat eksistensi, yang terwakili dalam pernyataan bahwa jiwa manusia tidak mampu tunduk kepada hukum akhlaki dengan rela sepenuhnya dan dengan dorongan cinta. Karena kemenangan atas kejahatan selalu menuntut pengorbanan dari kita dan memaksakan paksaan pada diri manusia, maka perjuangan menjadi syarat kebajikan di mana pun dan kapan pun, serta satu-satunya cara untuk memperoleh perilaku yang baik.

“Kant” senang mengulangi dalam buku “Agama dalam Batas-batas Akal”, kata-kata Santo Paulus dalam suratnya kepada orang Roma: “Sebagaimana tertulis, bahwa tidak ada yang benar, seorang pun tidak”.

Beberapa pernyataan dalam bukunya “Kritik Akal Praktis” menampilkan pesimisme yang sama. Dia berkata: Bahwa tingkat akhlaki di mana manusia ditempatkan… adalah penghormatan terhadap hukum akhlaki, dan keadaan akhlaki di mana dia selalu bisa berada adalah kebajikan, yaitu niat akhlaki: “untuk berjuang”, tidak memiliki kesucian. Dan mungkin dari kesia-siaan berpikir dan kedangkalan serta khayalan untuk mengkhususkan ruh “dengan kebaikan spontan, yang tidak memerlukan penggerak yang mendorongnya, atau kendali yang menahan”.

Meskipun demikian, beberapa ungkapan darinya mengungkapkan semacam keraguan yang kurang ketat dan lebih masuk akal. Dia hanya menyangkal: “bahwa dalam kemampuan makhluk untuk melaksanakan semua hukum, dengan cara pilihan yang tidak menemukan dalam dirinya kemungkinan nafsu yang mendorongnya untuk melanggarnya, walau sekali saja”.

Tampaknya dia juga setuju dengan kemungkinan “bahwa rasa takut yang hormat berubah menjadi kecenderungan, dan penghormatan menjadi cinta, dan setidaknya itulah kesempurnaan niat yang menyucikan hukum, seandainya dalam kemampuan makhluk untuk mencapainya, selamanya”.

Adapun “sikap filosofis” kedua tidak akan sampai pada tingkat penyangkalan mutlak terhadap kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban tertentu, dengan sukarela dan bersemangat. Tetapi amal yang dilakukan dalam kondisi ini memiliki nilai dan pahala yang sedikit menurutnya. Maka antara istilah “upaya, dan nilai akhlaki” ada hubungan tetap, sampai tingkat bahwa ketepatan pengukuran satu dengan yang lain dapat disebutkan dalam bentuk persamaan: keberadaan salah satunya atau ketiadaannya, penambahannya atau pengurangan dapat mengakibatkan pengaruh yang sama pada yang lain, dengan cara yang tidak dapat dihindari, dan dengan proporsi yang sama.

Sejauh komitmen terhadap aturan adalah sesuatu yang hanya dapat dicapai dengan mengerahkan upaya kehendak yang bervariasi tingkatannya, maka tidak diragukan bahwa setiap upaya yang disimpan setara dengan kerugian, dengan proporsi yang sama, dalam balasan. Apakah demikian halnya dalam keadaan sebaliknya, yaitu keadaan di mana kekuatan akhlaki diri memungkinkan untuk bangkit dengan beban tanpa upaya?

Masalah ini menjadi perselisihan di antara para ahli akhlak Muslim. Di antara mereka yang menyatakan pendapat dengan persetujuan, kami sebutkan para pengikut Abu Sulaiman Ad-Darani, sementara ulama Basrah mendukung pendapat yang sepenuhnya berlawanan. Jika kita kembali kepada hati nurani umum, kita tidak akan kekurangan untuk memperhatikan pertentangan yang sama, dan keragu-raguan yang sama.

Bukankah kebingungan ini mengandung kontradiksi dalam pemikiran akhlaki itu sendiri, yaitu kontradiksi antara dua cara penilaian, yang keduanya sah secara kemungkinan?

Bukankah kejeniusan, kemuliaan akhlak, keagungan, dan kesucian jiwa, semuanya menjadi objek penghargaan dan kekaguman bagi semua orang? Jika kita membandingkan sifat-sifat fitri ini dengan yang diperoleh melalui amal, apakah kita melakukan selain menyandingkan yang keras dengan yang rapuh, yang kekal dengan yang sementara?

Siapakah yang ragu untuk mengatakan: Di mana dia menaruh kepercayaannya?

Jika kita memilih antara dua seniman, yang satu melakukan gerakannya dengan lincah dan spontan, yang lain tidak dapat melakukan gerakan yang sama kecuali dengan susah payah dan keringat yang mengalir, maka jelas bahwa kita membedakan keunggulan dari biasa-biasa saja, dan selalu lebih menyukai yang alami daripada yang dibuat-buat.

Tetapi di sisi lain kita memandang pepatah terkenal: “Untuk setiap orang sesuai dengan amalnya” tidak hanya adil, tetapi sebagai keadilan itu sendiri dengan batasan. Maka siapakah yang tidak melihat bahwa sifat-sifat fitri yang diberikan alam kepada kita bukan dari amal kita?

Bukankah menjadi kewajiban kita – jika kita mengukur perkara dengan ukuran ini – untuk menyimpan semua nilai bagi upaya, dan mengeluarkan dari perhitungan nilai segala yang spontan?

Kemudian… bukankah akibat dari logika ini bahwa jiwa santo menempati tingkat terendah dalam tangga balasan? Siapakah yang menerima hal itu?

Haruskah kita berpihak pada satu sisi, dalam menghadapi kontradiksi ini? Ataukah mencari solusi tengah?

Sesungguhnya kebajikan pada tahap apa pun dari tahapan kehidupan akhlaki bukanlah buah murni dari buah-buahan alam belaka, sebagaimana juga bukan hasil dari perolehan mutlak; karena manusia yang paling buruk dan paling jahat tidak lepas dari memiliki benih baik dalam jiwanya yang dapat digunakannya dalam perjuangannya melawan akhlak buruknya, sebagaimana jiwa yang paling suci tidak pernah lepas dari beberapa upaya, agar dapat naik dalam tingkatan balasan.

Bahasa Perancis telah menetapkan ukuran ganda nilai ini ketika memberikan kata “merite” kepada setiap sifat fitri atau yang diperoleh, yang layak dihargai, bahkan jika itu adalah kecantikan atau kekayaan.

Hanya saja kita harus mengakui bahwa di antara manusia ada perbedaan dalam bagian masing-masing dari dua faktor kebajikan; dan kita harus memperhatikan pada saat yang sama bahwa manusia tidak selalu sama baik dalam objek perjuangan maupun dalam bentuk yang seharusnya tampak dalam upaya akhlaki mereka.

Di sini kita merasa tepat untuk mendalami lebih jauh, untuk mengungkap rumusan kompromi antara penilaian-penilaian akhlaki kita.

Kami yakin bahwa kita dapat menemukan kunci solusi dalam pembedaan yang ditetapkan Al-Quran antara dua jenis upaya, yang satu dapat disebut “upaya menolak” dan yang lain adalah “upaya kreatif”.

أ- Upaya Perlawanan:

Yang kami maksud dengan ungkapan “upaya perlawanan” adalah proses di mana kita menempatkan kekuatan perlawanan yang mampu menangkal pengaruh kecenderungan buruk yang mendorong kita kepada keburukan.

Tidak ada seorang pun yang dapat menyangkal perlunya proses seperti ini. Setiap kali kita mendapati diri kita berhadapan dengan kekuatan musuh yang ingin menguasai, maka kewajiban pertama kita pada saat itu, dan tugas mendesak yang harus segera dilaksanakan adalah meredakan amarahnya. Kita telah melihat bahwa Al-Quran tidak henti-hentinya di berbagai tempat menuntut kita melakukan perlawanan ini, dan Dia menjanjikan tujuan-tujuan yang paling agung bagi mereka yang tahu bagaimana menundukkan hawa nafsunya. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Maka apabila datang malapetaka yang sangat besar (hari kiamat), pada hari (ketika) manusia teringat akan apa yang telah dikerjakannya, dan diperlihatkan neraka dengan jelas kepada siapa yang melihat, maka adapun orang yang melampaui batas, dan mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggalnya. Dan adapun orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsu, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggalnya.” (An-Nazi’at: 34-41).

Di antara yang patut disebutkan di sini sebagai hukum praktis dari berbagai hukum yang banyak adalah: puasa mutlak yang diwajibkan Al-Quran, dari terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari, pada bulan kedua belas dari tahun, dan dalam berbagai kondisi lain selain periode wajib tersebut. Sesungguhnya dalam hal itu tanpa ragu terdapat latihan yang agung untuk menghancurkan perbudakan anggota tubuh.

Namun, apakah kemenangan ini selalu mahal dan di setiap tempat, sampai tingkatan yang menuntut kita pengorbanan yang melelahkan?

Meskipun terdapat pesimisme berlebihan yang memandang kehidupan akhlak melalui kacamata hitam dan melihat bahwa keburukan adalah hukum alam yang tidak kenal belas kasihan, namun kita menjawab pertanyaan ini bahwa tidak selalu demikian halnya.

Tentu saja kita tidak ingin berbicara tentang fitrah malaikat yang tidak pernah menghadapi masalah keburukan sama sekali, karena mustahil bagi fitrah seperti itu untuk melakukan selain kebaikan. Kita juga tidak berbicara tentang orang sakit yang mungkin sama sekali kekurangan energi fisik untuk melakukan suatu keburukan, dan mungkin kekurangan selera normal untuk menikmati kesenangan tertentu.

Kedua kondisi tersebut, yaitu yang di atas akhlak (supramoral) dan netral akhlak (amoral), keduanya sama-sama berada di luar permasalahan.

Namun meskipun kita tetap berada dalam lingkup fitrah manusia yang sempurna yang dilengkapi dengan naluri dan akal, kita melihat pada banyak orang sejumlah pancaran spontan dalam keputusan-keputusan baik yang mereka keluarkan. Pancaran ini memiliki tingkatan yang tak terhitung, naik ke tingkat tertinggi dan turun ke tingkat terendah, sehingga keputusan-keputusan tersebut tidak menemukan perlawanan yang dapat dirasakan dari kecenderungan-kecenderungan yang berlawanan.

Hal ini tidak terbatas hanya pada keadaan pengambilan keputusan biasa atau sepele saja, bahkan dalam keadaan pengambilan keputusan yang sangat berbahaya, kita dapati bahwa tekad yang tidak dapat diperoleh orang biasa kecuali dengan usaha yang berat, terwujud pada orang-orang tersebut dengan cara yang lebih mudah dan patuh.

Keadaan yang hampir spontan ini dapat terjadi dengan dua cara: yaitu sebagai karunia berkat kesiapan fitri, atau sebagai “buah usaha” setelah periode yang berbeda-beda dalam panjang dan penderitaan yang dialami.

Dalam keadaan pertama, ketika hawa nafsu ditekan sampai tingkat yang hampir tidak disadari, dan gagasan kebaikan menempati tempat yang mulia dalam jiwa, amal saleh menjadi objek cinta dan kesenangan. Keadaan tinggi yang menjadi sasaran hati nurani akhlak ini adalah keadaan para saleh besar yang diciptakan Sang Pencipta atas fitrah tersebut, terutama para rasul yang dipilih Allah sejak awal untuk menyampaikan risalah Ilahi: “Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan risalah-Nya.” (Al-An’am: 124).

Dalam keadaan kedua, urusan tidak berjalan demikian kecuali sampai batas tertentu dan berkat perjuangan pribadi yang sering diperbaharui. Bukan hanya hukum untuk mengatakan bahwa penggunaan suatu kemampuan dalam arah tertentu memberi makan kemampuan yang digunakan tersebut dengan kadar yang sama, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala turut campur dengan pertolongan positif untuk memberi petunjuk kepada siapa yang mencari jalan yang benar dengan pencarian yang sungguh-sungguh. Al-Quran Al-Karim menyatakan: “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Ankabut: 69). Dan dalam hadits qudsi dari Rabb Al-Izzah Tabaraka wa Ta’ala: “Tidaklah hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila telah Aku cintai, maka Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk memukul, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta kepada-Ku, pasti Aku kabulkan, dan jika ia berlindung kepada-Ku, pasti Aku lindungi. Aku tidak pernah ragu untuk melakukan sesuatu seperti keraguan-Ku untuk mencabut jiwa mukmin, ia benci mati dan Aku benci menyakitinya.”

Namun, jika kita turun lebih dari ini ke tingkat manusia menengah, tidakkah kita melihat keadaan yang mirip dengan ini, kemiripan parsial?

Ketika kita terbiasa berdiri di hadapan syahwat tertentu, baik untuk memikirkan sifatnya yang tidak pantas bagi makhluk berakal, atau untuk merasakan akibat-akibatnya yang mengerikan, dan ketika harapan-harapan atau nilai-nilai tersebut berhasil menguasai gambaran kita dan meresap ke dalam hati kita, tidakkah kita merasakan dalam diri kita kekuatan tertentu yang berdenyut yang selama ini tidak terasa, dan sejak saat itu memudahkan urusan menjauhkan diri kita dari keburukan? Dengan demikian, jika orang suci didorong “oleh cinta”, orang menengah didukung “oleh akal”, dan orang awam terkekang “oleh takut” atau tertarik “oleh harapan”, maka metodenya selalu sama, terlepas dari perbedaan kualitatif antara gagasan dan perasaan yang berbeda-beda dalam kadar dan kemuliaan. Kehendak dalam keadaan ini atau keadaan itu, dilengkapi dengan penggerak-penggerak lain yang membantu peluncurannya, dan saat itu keputusan menjadi lebih cepat dan mudah, dan usaha berkurang dengan perbandingan yang sama.

Yang dimaksud dari itu bukanlah mengatakan bahwa tidak ada lagi pertarungan, tetapi kita dapat mengatakan bahwa ia ada, bahkan dalam keadaan batas yang tidak dapat dilampaui, dan itu setidaknya yang tampak jelas dari keseluruhan nash-nash yang akan kita lihat.

Sesungguhnya kedua kekuatan yang kita hadapi di sini tidaklah bersenjata setara. Kaidah umum adalah apa yang dikatakan Al-Quran: “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.” (Yusuf: 53). Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Tidak ada seorang pun di antara kalian kecuali telah ditugaskan kepadanya temannya dari golongan jin.” Mereka berkata: “Dan engkau juga wahai Rasulullah?” Beliau berkata: “Dan aku juga, namun Allah telah menolongku atasnya sehingga ia berserah diri, maka ia tidak memerintahkanku kecuali kepada kebaikan.” Dan itulah keadaan hamba-hamba Allah yang benar, maka setan tidak memiliki kekuasaan atas mereka: “Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan yang bertawakkal kepada Tuhannya.” (An-Nahl: 99). “Sesungguhnya hamba-hamba-Ku tidak ada kekuasaan bagimu atas mereka.” (Al-Hijr: 42).

Sesungguhnya pengaruh yang dihadapi fitrah sensitif mereka dari perbuatan setan ini lebih kurang tetap dan bertahan dibanding pengaruh yang dipraktikkan pada kebanyakan manusia. Ia hanya berupa kegelapan ringan yang timbul dari bayangan awan lewat, yang tidak lama kemudian tersingkap: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari setan, mereka pun mengingat Allah, maka ketika itu juga mereka melihat (kesalahan-kesalahannya).” (Al-A’raf: 201).

Goncangan yang diakibatkan sentuhan keburukan dalam jiwa mereka tidak jauh melampaui tusukan jarum pada bangunan kokoh: “Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Fussilat: 36). Dan tidak mengurangi kebenaran perkataan ini bahwa kita dapati orang-orang paling saleh adalah juga orang-orang yang menikmati fitrah sempurna mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata tentang dirinya: “Sesungguhnya aku hanyalah manusia, aku ridha sebagaimana manusia ridha, dan aku marah sebagaimana manusia marah.”

Kenyataannya bahwa “orang saleh dalam Islam” tidak seharusnya dibayangkan seperti “bijaksana Buddha” yang terbebas dari syahwat, atau seperti bijaksana Stoa yang tidak peduli dengan rasa sakit. Sebaliknya, beberapa hal menyenangkan orang saleh, dan sebagian lainnya dibencinya. Selama hawa nafsu fitri atau yang dibiasakan tidak bertentangan dengan kewajiban, maka dalam kedua keadaan ia tidak berusaha melawannya. Termasuk dalam hal ini adalah apa yang diriwayatkan sunnah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai manisan dan madu.”

Dan yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai bawang putih dan bawang merah, dan beliau berkata: “Siapa yang makan bawang putih atau bawang merah hendaknya ia menjauhi kami, atau menjauhi masjid kami, dan hendaknya ia duduk di rumahnya.” Dan yang diriwayatkan dari Khalid bin Walid bin Al-Mughirah bahwa ia masuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke rumah Maimunah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dibawakan dhab yang dipanggang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulurkan tangannya kepadanya, lalu beberapa wanita yang ada di rumah Maimunah berkata: “Beritahukanlah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang hendak beliau makan.” Lalu dikatakan: “Itu dhab wahai Rasulullah.” Maka beliau mengangkat tangannya. Aku berkata: “Apakah ia haram wahai Rasulullah?” Beliau berkata: “Tidak, tetapi ia tidak ada di negeri kaumku, maka aku merasa jijik padanya.” Khalid berkata: Maka aku menariknya dan memakannya, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam “bercanda dan tidak berkata kecuali yang benar.” Bukhari meriwayatkan dari Usamah bin Zaid berkata: Kami berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu salah seorang putrinya mengirim utusan kepadanya, memanggil dan memberitahukan bahwa anak laki-lakinya atau anaknya sedang dalam keadaan sekarat. Maka beliau berkata kepada utusan tersebut: “Kembalilah kepadanya dan beritahukanlah bahwa milik Allah apa yang diambil-Nya, dan milik-Nya apa yang diberikan-Nya, dan segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan, maka suruhlah ia bersabar dan mengharap pahala.” Utusan itu kembali dan berkata: “Sesungguhnya ia bersumpah agar engkau mendatanginya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan berdirilah bersamanya Sa’d bin Ubadah dan Mu’adz bin Jabal, dan aku pun pergi bersama mereka. Anak itu diangkat sementara nafasnya bergemuruh seperti di dalam kantong air. Maka kedua mata beliau meneteskan air mata. Sa’d berkata: “Apa ini wahai Rasulullah?” Beliau berkata: “Ini adalah rahmat yang Allah letakkan di dalam hati hamba-hamba-Nya, dan sesungguhnya Allah merahmati dari hamba-hamba-Nya orang-orang yang penyayang.”

Fenomena yang sama terjadi ketika: “Sa’d bin Ubadah mengeluh suatu keluhan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenguknya bersama Abdurrahman bin Auf, Sa’d bin Abi Waqqas, dan Abdullah bin Mas’ud. Ketika masuk menemuinya, beliau mendapatinya dalam pingsan, maka beliau berkata: “Apakah ia telah meninggal?” Mereka berkata: “Tidak wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis. Ketika kaum itu melihat tangisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka ikut menangis. Beliau berkata: “Tidakkah kalian mendengar, sesungguhnya Allah tidak menyiksa karena air mata dan kesedihan hati, tetapi menyiksa karena ini” dan beliau menunjuk lisannya “atau merahmati.”

Meskipun demikian, perasaan yang paling hidup dan dalam tidak meledak pada dirinya dalam situasi-situasi biasa yang lazim. Sungguh kepeduliannya terhadap keselamatan manusia dan rasa sakit yang dirasakannya ketika melihat kesesatan mereka, hal tersebut memiliki pengaruh yang menyakitkan pada jiwanya. Al-Quran menyapa beliau dengan firman-Nya: “Boleh jadi kamu akan membunuh dirimu karena mereka tidak beriman.” (Asy-Syu’ara’: 3).

Sebagaimana emosi-emosi lembutnya tertuju pada nilai-nilai tinggi ini, kita dapati ia tertuju ke arah lain dalam apa yang diceritakannya tentang dirinya: “Dan dijadikan kesejukan mataku dalam shalat.”

Kesucian Islam tidak terwujud dalam ketidakpedulian mutlak terhadap fitrah, tetapi dalam preferensi yang pasti khususnya terhadap nilai-nilai spiritual. Karena itu kita dapati Al-Quran ketika menggambarkan mukmin yang benar tidak mengatakan bahwa mereka tidak mencintai kecuali Allah, tetapi mengatakan: “Dan orang-orang yang beriman, amat sangat cintanya kepada Allah.” (Al-Baqarah: 165).

Oleh karena itu, untuk mengajukan masalah usaha dan pancaran spontan, kita tidak membutuhkan asumsi keadaan di mana kekuatan-kekuatan yang menentang kewajiban sama sekali tidak ada, cukup bagi kita untuk bertolak dari kenyataan ketidaksetaraan antara kekuatan-kekuatan yang bertarung. Karena keunggulan terkecil dari perasaan baik harus meringankan dengan perbandingan yang sama dari beban taklif dan pengorbanan yang dituntut oleh perlawanan. Al-Quran telah menyebutkan pengamatan ini, setelah mewasiatkan agar kita meminta pertolongan dengan sabar dan shalat, Dia berfirman: “Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (Al-Baqarah: 45).

Tidaklah sulit untuk melihat dalam kenyataan melalui pertentangan yang mempertemukan kekuatan-kekuatan yang bertentangan dengan cara demikian, suatu kemenangan yang tampak atau terwujud dalam garis-garis besarnya. Kita hanya mengatakan “dalam garis-garis besarnya” karena kita tidak sedang membahas pekerjaan khusus yang mengkristal dalam bentuk tertentu dan manusia menghadapinya bila diperlukan dengan cara langsung dan mekanis, tetapi ia hanyalah arah yang ditunjukkan secara umum dan sederhana oleh orientasi yang lebih matang dan berkembang.

Sekarang, apakah nilai amal yang dilakukan dalam keadaan yang kita gambarkan?

Ia adalah amal yang bukan spontan murni dan bukan pula usaha sempurna. Ia adalah buah dari dua kekuatan yang bersinergi: fitrah dan pribadi, sebagaimana halnya dalam setiap amal manusia lainnya, dengan takaran yang berbeda. Tetapi bukankah seharusnya pahala pribadi berkurang setiap kali kontribusi fitrah bertambah?

Itulah pertanyaannya.

Pertama, ada keadaan yang tampaknya mustahil untuk dijawab secara positif, yaitu keadaan orang menengah yang meraih kemajuan. Fleksibilitas fitri ini dianggap baginya sebagai perolehan kehendak. Mari kita berdiri sekarang di hadapan keadaan ini.

Bukankah mengurangi nilai amal akhlak yang menjadi relatif mudah berarti kita mengingkari usaha itu sendiri dalam hasil terbaiknya?

Sudah sering kita sebutkan bahwa tujuan perjuangan tidak terletak pada perjuangan itu sendiri, tetapi pada kemenangan yang dihasilkannya. Meskipun demikian, kemenangan ini tidak seharusnya bermakna kebetulan atau tidak sengaja. Jika untuk pertama kalinya aku berjuang melawan godaan tertentu dan berhasil melepaskan diri darinya, itu bukan alasan yang cukup untuk memberiku gelar pemenang. Siapakah yang tahu apa yang akan kulakukan seandainya kebetulan tidak berkontribusi dengan bagian dari pekerjaan, kecil atau besar? Sudah dikatakan dalam peribahasa: seekor burung bulbul tidak membuat musim semi.

Tidak ada keraguan bahwa inilah sebabnya mengapa Aristoteles menempatkan keutamaan dalam kategori kebiasaan-kebiasaan. Maka biarlah kita membiarkan keadaan berubah, dan biarlah kesempatan muncul dalam berbagai bentuk. Jika kemudian kita memperoleh kemenangan yang sama, maka pada saat itu saya dapat merasa gembira karenanya, namun itu bukanlah kegembiraan yang sempurna juga.

Hal itu karena, jika dalam setiap kesempatan saya harus menggunakan sumber-sumber dukungan yang sama, dan harus mengalami kesulitan-kesulitan yang sama, untuk menjamin kesesuaian moral dalam tingkah laku saya, maka dengan demikian saya menegaskan bahwa sifat pemberontakan dalam fitrah saya tetap utuh, jika bukan malah tampak tidak mampu berkembang. Dan barangkali contoh klasik tentang anak yang berusaha menenggelamkan bolanya ke dalam air tanpa hasil – memberikan gambaran lengkap tentang upaya-upaya yang selalu sama ini, tanpa mencapai kemajuan.

Si malang itu akan berusaha sekuat tenaga untuk menenggelamkan bolanya, dan bolanya akan melompat dan mengapung setiap kali dia melepaskannya, kecuali jika dia melubanginya, atau mengikat beban padanya.

Kita sama sekali tidak berlebihan ketika menegaskan bahwa seluruh perhatian moral, sebagaimana digambarkan oleh para sufi Muslim, adalah secara spesifik menghentikan keharusan keterlibatan dalam perlawanan ini, dan mewujudkan semacam keseimbangan batin, atau mendekatinya sejauh mungkin.

Dan inilah contoh dari antara ribuan lainnya yang membenarkan kebenaran ini, yang disampaikan kepada kita dalam kisah berikut di mana Abu Muhammad al-Murta’isy melakukan introspeksi diri:

Kebiasaan sufi ini selama haji tahunannya adalah memaksakan pada dirinya segala jenis penderitaan. Dia menanggung kelaparan dan kelelahan, tanpa merasa ada perlawanan dalam dirinya, sehingga dia mengira telah menguasai kecenderungan-kecenderungan instingtifnya, sampai terjadi peristiwa sepele yang membuka matanya. Mari kita biarkan dia bercerita, dia berkata: “Ketika ibuku suatu hari memintaku untuk mengambilkan satu kendi air untuknya, hal itu terasa berat bagi diriku, maka aku tahu bahwa patuhnya diriku dalam berbagai keperluan itu karena hawa nafsu, dan karena kecintaan pada diri sendiri, sebab seandainya nafsku telah fana, tidak akan sulit bagiku apa yang menjadi kewajiban menurut syariat”. Tidak lama kemudian sahabat kita dalam merenungkan kembali apa yang telah dilakukannya, mengutuk semua perbuatan-perbuatannya sebelumnya, dan menyadari bahwa tugasnya belum mencapai tujuannya.

“Tujuan dari usaha adalah mengurangi usaha”, dan manfaat terbesar yang kita peroleh darinya adalah membuatnya menjadikan kita sedikit demi sedikit tidak bergantung padanya, pada saat yang sama membuatnya menjadikan kita lebih terbiasa dengan pekerjaan yang dia latihkan.

Tidak diragukan bahwa hal itu bukan hasil dari kebiasaan yang kita bayangkan dalam bentuk statisnya yang kosong dari segala upaya, tetapi sebagai sumber dinamis yang tumbuh dengan penerapan, dan memperbaiki dirinya dengan memperbaiki objeknya, dan dia memungkinkan kita menguasai situasi, dalam keadaan yang paling beragam dan mengejutkan.

Perjuangan harus diperdalam, berakar, dan berubah menjadi tabiat khusus, sehingga menjadi seolah-olah fitrah kedua, dan hanya dengan cara inilah seseorang dapat berbicara tentang akhlak yang terwujud, bukan akhlak yang dicita-citakan.

Kita harus ingat bahwa kedua tahap ini, dari perjuangan dan kemenangan, atau secara lebih umum, kedua tahap dari penambahan luar dan kemajuan spontan telah dirumuskan dalam bahasa Arab dengan dua bentuk yang berbeda dan sangat ekspresif, meskipun keduanya berasal dari asal yang sama: khuluq dan takhalluq. Kata “khuluq, atau akhlakiyah” dalam arti yang benar berarti kemampuan alamiah atau yang diperoleh, yang darinya perilaku muncul secara spontan. Dengan kata lain: al-khuluq adalah bentuk tetap dari keberadaan batin kita, berlawanan dengan al-khalq, yaitu bentuk lahiriah yang Allah berikan kepada setiap makhluk.

Selama kita belum memperoleh keteguhan ini yang dengannya amal-amal mengalir, dalam dorongan yang mulia dan spontan, maka kita tetap dalam keadaan takhalluq, yaitu keadaan ujian dan percobaan, agar kita berperilaku dengan cara ini atau itu.

Kata itu sering digunakan dalam bentuk ini dengan makna yang merendahkan, mendekati kepura-puraan dan pamer. Demikianlah cukup kita merenungkan definisi-definisi kata, sehingga kita tahu di sisi mana kita menempatkan nilai-nilai tertinggi.

Urusan amal seperti urusan pengetahuan: untuk “beramal” sebagaimana halnya ketika “kita menghukumi”, kedua perkara itu memerlukan “modal” yang dipotong darinya.

Jika peneliti kebenaran tidak memiliki sistem prinsip-prinsip awal dan hukum-hukum umum, dan selama dia tidak dapat mengetahui arah yang akan dia tujukan penelitiannya – maka pekerjaannya menjadi yang terpanjang dan tersulit.

Apakah kita berhak mengatakan: bahwa manusia adalah seorang ilmuwan sejauh dia semakin lambat dalam mencapai kebenaran?

Saya berharap tidak ada yang akan menyetujui perkataan saya ini, tetapi, bukankah kita juga harus, sejak saat itu, mendefinisikan manusia baik sebagai orang yang menemukan di bawah kekuasaannya sekumpulan sarana khusus yang mampu membungkam suara hawa nafsu dengan cepat, dan membuat keputusan yang baik lebih cepat dan pasti?

Mengambil pendapat yang berlawanan, yang mendefinisikan perbuatan moral sebagai yang dilakukan dengan perlawanan terbesar – berarti bersikeras aneh agar manusia tetap dalam tahap primitif, di mana dia terkena serangan sekumpulan perasaan buas, tidak jinak, yang tidak dapat dia lawan kecuali jika dia memanggil upaya para pejuang yang paling putus asa.

Tahap primitif ini yang oleh sebagian besar filsuf moral kita yang paling berhati-hati hanya dilihat sebagai keadaan sementara, yang dapat dilewati dan diganti dengan kebalikannya – tidak mungkin menjadi “hukum”, atau “sistem menyeluruh” untuk nilai-nilai. Hal itu karena kehidupan moral yang ideal – menurut pendapat ini – tidak hanya akan menjadi kehidupan pemula dan murid, tetapi lebih tepatnya, akan menjadi kehidupan orang-orang jahat dan rusak. Dan teladan kita akan menjadi manusia yang tidak dapat memutuskan untuk menjalani hidup dengan terhormat kecuali jika dia memaksakan pada fitrahnya semacam kekerasan yang menyakitkan, dan kecuali jika dia melakukan beberapa gerakan keras dengan terpaksa.

Namun demikian, sudut pandang ini adalah kebalikan dari apa yang tampak bagi kita dari sikap Al-Quran sepenuhnya. Kita telah melihat bagaimana Allah Yang Maha Benar lagi Maha Terberkati mencela mereka yang tidak menunaikan kewajibannya dengan gembira dan semangat, dan yang “tidak datang kepada salat kecuali dengan malas dan tidak menafkahkan (harta) kecuali dengan terpaksa” (At-Taubah: 54), dan kita telah melihat dengan gaya apa Dia membeberkan dan menyingkap tabir mereka?

Maka Aristoteles benar ketika mengatakan: bahwa orang yang tidak gembira untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik bukanlah orang yang benar-benar baik. Sejauh ini kita telah membahas keadaan di mana tabiat mulia dan kebaikan ini bukan pemberian dari alam, tetapi perolehan dari usaha dan kerja. Amal yang dilakukan setelah petunjuk ini adalah imbalan dari perlawanan yang terkumpul di masa lalu, sedikit atau banyak, meskipun pelaksanaannya sekarang tanpa perlawanan besar.

Kita menegaskan bahwa amal yang dilakukan dalam keadaan ini – jasanya kembali kepada kemampuan personal, sebab dorongan yang muncul dari usaha tidak bertentangan dengannya, tetapi merasakan di dalamnya bahwa itu adalah asalnya, maka itu adalah kelanjutan dan penobatannya, sebagai tujuan dan sarana.

Mungkin ada yang berkeberatan kepada kita, bahwa ketika kita memberi alasan dengan cara ini, kita menggambarkan kehendak manusia, seolah-olah di dalamnya terdapat kekuatan mutlak yang mengubah makhluk moral, terlepas dari semua kekuatan lain yang membantu mengubahnya, bahkan kita memandang kehendak itu, independen bahkan dari karunia Ilahi?! Dalam jawaban kita atas keberatan ini, kita mengingkarinya dengan sangat keras. Tidak diragukan bahwa kita melakukan kesalahan besar ketika kita melakukan pencampuran seperti ini dalam menyajikan akhlak Quranic. Sudah waktunya kita berbicara terus terang tentang apa yang kita biarkan samar dalam asumsi kita. Maka marilah kita katakan dalam satu kata: dalam hal apakah campur tangan faktor surgawi ini terwujud, yang terungkap bagi kita dalam Al-Quran dan Hadis?

Dia sering terwujud bagi kita, sebagai orang yang menjalankan peran tertentu dalam pembentukan tabiat moral, dia datang memenuhi usaha manusia yang dimulai atau diselesaikan, dan dia datang mengikuti usaha ini, baik untuk memberikannya nutrisi dan dukungan, atau untuk memperkayanya dan mengarahkannya kepada hasilnya. Dalam hal ini Allah Yang Maha Terberkati berfirman: “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami” (Al-Ankabut: 69), dan berfirman: “Dan orang-orang yang telah mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka takwanya” (Muhammad: 17), dan berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka diberi petunjuk oleh Tuhan mereka karena keimanannya” (Yunus: 9). Jadi, selalu ada sesuatu yang datang lebih dulu dari pihak kita. Manusia – untuk menerima cahaya – harus memintanya dan melapangkan dada untuknya, harus menunjukkan kebutuhannya padanya, mengulurkan tangannya kepadanya, dan melangkah ke arahnya, dan itu adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apa yang ada padaku dari kebaikan, aku tidak menyimpannya dari kalian, dan sesungguhnya barangsiapa yang berusaha menjaga diri maka Allah akan menjaganya, dan barangsiapa yang berusaha bersabar maka Allah akan memberikannya kesabaran, dan barangsiapa yang berusaha berkecukupan maka Allah akan memberikannya kekayaan, dan kalian tidak akan diberi pemberian yang lebih baik dan lebih luas dari kesabaran”.

Pertolongan Ilahi maka bersyarat dengan usaha manusia, dan usaha ini tetap mempertahankan nilainya sepenuhnya. Adapun ketenangan dan kenyamanan yang mengikutinya, maka keduanya tidak mengurangi pahalanya sedikitpun.

Kenyataannya Al-Quran dalam beberapa ayatnya tidak menyebutkan hubungan ini sebagai antara syarat dan yang disyarati, bahkan kadang-kadang tidak mengisyaratkan sedikitpun kepada upaya manusiawi, dan ketika berbicara tentang petunjuk sempurna yang diperoleh para pilihan, dia menyajikannya sebagai buah anugerah murni, yang datang dengan karunia Allah secara langsung, dan itulah yang kita baca dalam firman-Nya: “Barangsiapa yang dikehendaki Allah untuk diberi-Nya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam” (Al-An’am: 125), “Mereka itulah yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya” (Al-Mujadilah: 22); karena “Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin” (Al-Fath: 4), “Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan” (Al-Hujurat: 7). Namun tidak disebutkan tidak berarti peniadaan, dan seandainya kita ingin menilai sikap ini dengan beberapa ayat tersebut sendiri, maka akan tampak bahwa anugerah surgawi ini tidak lain adalah balasan atas sikap baik yang ditunjukkan orang-orang ini sebelumnya: “Maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka, lalu Allah menurunkan ketenangan kepada mereka dan memberi balasan kepada mereka berupa kemenangan yang dekat” (Al-Fath: 18), “Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada)” (Al-Fath: 4). Maka ada iman yang perlu diperkuat, dan perasaan yang layak diberi balasan.

Kita tentu saja tidak akan sampai pada mengklaim bahwa amal manusia mutlak mendahului, karena sudah jelas bahwa keberadaan organik, psikis, dan sosial kita, mendahului keberadaan moral kita, kemudian potensi-potensi yang ada secara potensial dalam keberadaan moral ini mendahului aktivitas sadar, dan mempersiapkannya.

Bahkan kita sampai pada mengatakan bahwa ada semacam pertolongan Ilahi yang positif bagi jiwa-jiwa yang memiliki kesiapan baik, dan penambahan kekuatan yang mencukupi mereka dari tambahan usaha dalam melawan kecenderungan-kecenderungan buruk.

Kita berdiri di hadapan keadaan terakhir ini untuk mendorong bukti teori yang berseberangan hingga akhirnya.

Marilah kita asumsikan bahwa teks-teks itu bermaksud jiwa-jiwa yang istimewa ini, dan bahwa kekuatan yang mereka peroleh tidak sebagiannya merupakan hasil campur tangan kehendak dan perjuangan mereka. Meskipun kita menetapkan bersama Al-Quran bahwa jiwa-jiwa ini dengan kesiapan baiknya untuk takwa: “adalah lebih berhak atasnya dan lebih layak (memilikinya)” (At-Taubah: 108) – maka kita mengakui bahwa mereka memang berhak atas itu: “sebagai karunia dan nikmat dari Allah” (At-Taubah: 74) – pada saat itu muncul di hadapan kita pertanyaan: apa yang tersisa untuk balasan mereka? Dan bagaimana kita menjelaskan kenyataan bahwa Al-Quran tidak menyia-nyiakan pujian kecuali mengarahkannya kepada mereka, dan tidak ada janji baik kecuali menyediakannya untuk mereka?

Di sini tampak dengan sangat jelas “pertentangan” antara “usaha” dan “dorongan spontan”.

Adapun para penganut nilai intrinsik dan tanpa syarat dari usaha, mungkin mereka ingin melunakkan pendapat mereka yang keras, lalu mengusulkan kepada kita suatu bentuk arbitrase. Mereka berkata kepada kita: bahwa tidak adanya usaha dalam menghadapi nafsu yang dikecualikan tidak melemahkan akhlak, dengan syarat usaha ini tetap dalam keadaan siaga dan bergerak untuk memerangi nafsu-nafsu lain yang tersisa, dan hanya terjadi dalam keadaan ekstrem – ketika semua hawa nafsu yang rusak telah ditaklukkan – bahwa “moralitas” menjadi tidak bersubjek; karena dia akan memberikan tempatnya pada saat itu untuk “kesucian”.

Solusi ini tidak tampak meyakinkan bagi kita:

Pertama: karena teks-teks tidak membedakan antara jiwa yang dibebaskan dari perjuangan ini secara menyeluruh, dan jiwa lain yang dibebaskan darinya secara parsial, dan bukan hanya itu, tetapi tampaknya mereka memberikan nilai tertinggi pada jiwa yang membenci dan mencela semua sifat buruk: “dan menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan” (Al-Hujurat: 7).

Di sisi lain, rumusan itu, meskipun telah diperlunakkan, telah mengambil banyak dari prinsip yang bertentangan, yang menjadi dasar rumusan lama. Dia selalu memandang sisi “tidak terdidik” dari jiwa; tidak ada akhlak kecuali sejauh ada kejahatan yang harus diperangi. Maka antara moralitas dan usaha “defensif” ada hubungan erat jika keduanya bukan satu hal. Adapun solusi kita adalah hal yang sama sekali berbeda.

Hal itu karena kita – di satu sisi – mempertahankan tujuan menyeluruh teks-teks, kita melihat bahwa kemenangan betapapun luas jangkauannya, dan apa pun sebabnya, memberikan jiwa yang terbebas dari kotoran-kotorannya balasan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kemenangan yang tetap menjadi tujuan godaan-godaan kejahatan yang siaga.

Alih-alih penilaian kita berjalan sejajar dengan beratnya perlawanan, dia harus bertambah setiap kali beratnya berkurang. Perkataan yang benar dalam pandangan kita adalah perkataan yang menetapkan hubungan terbalik antara nilai dan keharusan usaha yang bertempur, maka nilai terkait dengan mundurnya keharusan ini, bukan dengan majunya.

Namun kita, sebagai balasannya, tidak menutup lingkaran moralitas setelah kemenangan ini; karena alih-alih menyesuaikannya dengan satu sisi dari aktivitas kita, kita menentukan untuknya “dua ranah”, yang keduanya tidak kurang nilainya. Setelah kita berperang melawan kegelapan, kita menghadapi perang dalam cahaya, dan setiap nafsu yang kita kuasai adalah rintangan yang kita lewati, beban yang kita lepaskan, dan tingkat kebebasan serta kesuburan yang kita naiki.

Sejak kehendak baik tidak lagi dilawan oleh musuhnya, dan ketika tidak lagi ada keharusan untuk usaha yang bertempur, “usaha lain muncul dan memaksakan dirinya”. Waktu dan kekuatan yang telah dikhususkan untuk karya “penghancuran” dan pembersihan puing-puing akan diselamatkan sejak saat itu, sampai menjadi lebih besar dan lebih terkumpul, untuk karya “produksi dan pembangunan”.

Moralitas kadang-kadang didefinisikan sebagai: “seni menguasai hawa nafsu”, dan definisi ini tidak lengkap; karena dia hanya mengekspresikan sisi negatif, dan wajah yang bernilai lebih rendah dari pekerjaan, bahkan itu dalam pandangan kita adalah tahap persiapan. Akhlak dalam arti kata yang lengkap adalah juga dan secara khusus proyek untuk mewujudkan nilai-nilai positif, dan rumusan perintah prinsipnya bukan: “cegah dirimu dari kejahatan” tetapi: “lakukanlah kebaikan”. Hanya saja kadang-kadang kita mendapati diri kita, secara implisit, terpaksa mengarahkan serangan kita terhadap musuh yang bermaksud mengalihkan pandangan kita dari tujuan pokok kita.

Cukuplah bagi kita untuk yakin akan hal ini dengan membaca gradasi dalam wasiat-wasiat Islam ini:

Dari Abu Musa Al-Asy’ari berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap Muslim wajib bersedekah”. Mereka berkata: bagaimana jika tidak menemukan? Beliau bersabda: “Maka dia bekerja dengan kedua tangannya, sehingga bermanfaat bagi dirinya dan bersedekah”. Mereka berkata: bagaimana jika tidak mampu, “atau tidak melakukan”? Beliau bersabda: “Maka dia menolong orang yang membutuhkan bantuan”. Mereka berkata: bagaimana jika tidak melakukan? Beliau bersabda: “Maka dia menyuruh kepada kebaikan” atau beliau bersabda: “kepada yang ma’ruf”. Mereka berkata: bagaimana jika tidak melakukan? Beliau bersabda: “Maka dia menahan diri dari kejahatan, karena itu adalah sedekah baginya”.

Ini dan dari hal-hal yang umum adalah menyerupakan akhlak dengan kedokteran, satu untuk jiwa sebagaimana yang lain untuk badan.

Jika seni kedokteran tidak puas dengan menjadikan subjeknya mengobati keadaan penyakit tubuh, untuk memberikannya kesehatan, tetapi dia juga memperhatikan, dan dengan bagian yang paling penuh, keadaan normal, untuk menjaganya dan memperbaikinya, maka tugas serupa harus diserahkan kepada kedokteran jiwa: dari kewajibannya adalah meresepkan untuk keberadaan batiniah kita sistem nutrisi dan cara mengikutinya untuk mewujudkan kondisi yang paling tepat untuk pengembangan keberadaan ini.

Demikianlah datang “usaha kreatif” di atas “usaha defensif”, dan setelah kita menentukan posisi Al-Quran terhadap usaha defensif, kita harus melihat sekarang posisinya terhadap usaha kreatif.

Usaha Kreasi:

Mari kita asumsikan sekarang bahwa salah satu kecenderungan buruk kita, atau banyak dari kecenderungan-kecenderungan tersebut, atau semuanya – telah bergeser dari eksistensi moral kita, maka dengan demikian kita telah mencapai kemajuan. Dan semakin lahan kerja kita terbebas dari rumput-rumput liarnya yang merusak, maka semakin dapat ditanami. Meskipun demikian, kita tidak boleh mengira bahwa lahan tersebut telah menjadi baik dengan segera; karena menyingkirkan kecenderungan-kecenderungan yang merusak tidak berarti menciptakan kecenderungan-kecenderungan yang bermanfaat secara otomatis.

Oleh karena itu, kita tidak boleh tetap berada dalam keadaan acuh tak acuh dan netral terhadap apa yang harus ditanam. Setelah mencabut rumput-rumput liar yang merusak, kita harus mencari benih-benih baru. Jika kita mengambil sikap netral dalam hal ini, maka sikap tersebut justru bertentangan dengan akhlak.

Mari kita asumsikan pula bahwa beberapa kecenderungan baik yang kokoh kini menempati tempat pertama pada diri kita, maka itu tidak diragukan lagi merupakan langkah baru yang membuat kita lebih layak untuk berakhlak, namun kita belum berada di inti wilayah akhlak tersebut.

Pada tahap ini, kebaikan tampak bagi kita sebagai yang paling layak atau yang terbaik, namun kita belum meninggalkan ranah kecenderungan. Dan berbeda jauh antara “berkecenderungan” kepada sesuatu dengan “menginginkan” sesuatu tersebut. Amal akhlak yang pertama adalah kehendak, secara khusus. Dan yang dimaksud bukanlah sekedar berkehendak kepada “kebaikan” sebagai konsep umum yang diselimuti kekaburan dan ketidakjelasan sebagaimana yang terkandung dalam hal-hal umum, melainkan berkehendak kepada kebaikan tertentu, yang terdefinisi dengan jelas mengenai bagaimana, berapa banyak, tujuannya, cara-caranya, tempatnya, dan waktunya.

Namun dalam makna apakah kita dapat berbicara di sini tentang amal yang aktif?

Kita dapat membedakan “tiga makna”: pertama, amal tersebut terwujud dalam “pencarian serius” yang mengenyampingkan segala kelalaian, tentang solusi tertentu yang harus kita ambil. Kita tidak sepatutnya menyerahkan urusan penentuan objek kehendak kita kepada perubahan-perubahan alam luar, maupun kepada gerakan-gerakan fitrah kita yang dalam. Dan bukan peran moral kita untuk berdiri sebagai penonton terhadap apa yang terjadi di hadapan kita atau di dalam diri kita, dan bukan pula menuruti secara mekanis kepada indera atau emosi yang menggebu. Sebaliknya, kita harus bangkit di atas semua pertimbangan batin dan lahir, dan melihat dari atas terhadap semua solusi yang mungkin, untuk melakukan pilihan kita dengan jelas dan terang. Dan itulah sebenarnya aspek yang khusus bagi manusia sebagai pelaku yang bebas dan relatif mandiri.

Bahkan jika kita memilih salah satu solusi dari solusi-solusi yang diajukan tanpa menambahkan modifikasi apa pun kepadanya, ketika kita menyetujuinya dan mencapnya dengan stempel kepribadian kita, atau – dalam satu kata – ketika kita mengadopsinya, barulah saat itu kita layak dianggap sebagai pembuat amal-amal kita secara moral.

Dan Alquran yang mulia, selain teks-teks yang mengingatkan kita akan kewajiban-kewajiban khusus kita, masih terus menegaskan pentingnya kewajiban umum ini yang mencakup semua kewajiban lainnya. Alquran membangkitkan semangat kita tanpa batasan khusus, menggunakan kata kerja “beramal” dalam bentuk perintah, dan merumuskan perintah-perintah dan nasihat-nasihat yang diulang-ulang, dengan berfirman: “Bekerjalah, maka Allah akan melihat pekerjaanmu” (surat At-Taubah ayat 105), “Dan itulah sebaik-baik balasan bagi orang-orang yang bekerja” (surat Al-Ankabut ayat 58).

Sesungguhnya paham takdir yang pasrah adalah musuh pertama akhlak Islam. Kami menguatkan pendapat kami dalam masalah ini dengan peristiwa berikut yang diriwayatkan oleh dua orang ahli hadits terbesar yaitu Bukhari dan Muslim. Bukhari meriwayatkan dari Muhammad bin Basysyar, ia berkata: Gundar menceritakan kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami dari Manshur dan Al-A’masy, keduanya mendengar Sa’d bin Ubaidah dari Abu Abdurrahman dari Ali radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam: bahwa beliau sedang dalam suatu pemakaman, lalu mengambil sebatang kayu dan mulai menggoreskan di tanah, kemudian bersabda: “Tidak ada seorang pun di antara kalian melainkan telah ditetapkan tempatnya di neraka atau di surga.” Mereka bertanya: “Mengapa kita tidak bertawakal saja?” Beliau bersabda: “Beramallah, karena setiap orang dimudahkan,” kemudian membaca firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik, maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan. Dan adapun orang yang kikir dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan (pahala) yang terbaik, maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kesukaran” (surat Al-Lail ayat 5-10).

Tingkat awal dari usaha ini mutlak diperlukan untuk moralitas, karena ia adalah ruh dan intinya. Barang siapa menempatkan dirinya langsung pada tingkat yang lebih rendah dari itu, maka ia meninggalkan dan melepaskan martabatnya sebagai manusia. Untuk menggunakan ungkapan dari ungkapan-ungkapan Nabi shallallahu alaihi wasallam, kita katakan: ketiadaan tingkat awal ini tidak disebut kelemahan, melainkan “ketidakmampuan” yang sesungguhnya. Hal itu tercantum dalam sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah: “Bersemangatlah untuk hal yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah dan janganlah engkau lemah.”

Namun usaha yang kreatif memiliki “makna kedua”, dan tidak terbatas pada pilihan yang dikehendaki, apa pun jenisnya, melainkan dalam “pilihan yang baik”. Tidak diragukan bahwa jika pencarian kita – secara hipotetis – telah mengarah sebelumnya kepada kebaikan, maka semua solusi yang kita peroleh akan tampak baik bagi kita. Meskipun demikian, tidak semua yang bertujuan kebaikan itu sendiri baik secara hakiki, dan keabsahan tujuan tidak membebaskan dari keabsahan cara-caranya. Agar solusi yang dibayangkan dapat diterima, tidak cukup hanya bertujuan kebaikan, melainkan juga harus mengilhami syariat dan sesuai dengan kaidah-kaidahnya dalam struktur itu sendiri. Dan mungkin terjadi dalam kenyataan bahwa salah satu solusi sangat memadai untuk disebut baik, sementara solusi lain kurang layak mendapat sifat tersebut.

Mari kita ambil contoh “sedekah”. Tidak ada yang lebih jelas darinya dan tidak ada yang lebih umum di antara semua hati nurani, selama ia bermakna umum. Namun ketika kita menuntut secara tepat apa yang ingin dilakukan setiap individu secara konkret di bidang ini untuk memenuhi kewajibannya – maka kita menemukan definisi-definisi yang paling bertentangan; karena bantuan finansial yang ingin diberikan para penyedekah kepada orang-orang fakir dapat berbeda dalam tingkatan yang tak terhitung jumlahnya, tergantung pada kemurahan hati mereka, mulai dari kemiskinan hingga batas pemberian seluruh kekayaan.

Namun syariat akhlak, setidaknya dalam bahasa Islam, tidak membiarkan urusan berjalan dalam kekacauan, melainkan telah menetapkan prosedur dan menentukan batas-batas. Dari satu sisi, syariat telah menetapkan batas minimum bantuan tahunan sebesar 2,5% dari kekayaan tunai dan 5% atau 10% dari hasil panen “tergantung cara pengairan”, dan dari sisi lain telah menjadikan sepertiga dari total kekayaan sebagai batas maksimum yang berhak diberikan seseorang dalam wasiat kepada orang lain selain ahli warisnya yang sah.

Kewajiban orang beriman terbatas dengan cara ini: menghindari kedua ujung yang diharamkan, tidak puas dengan jumlah harta yang kurang dari batas minimum yang wajib, dan tidak melampaui batas maksimum yang dibolehkan.

Jika bidang ini memperhatikan pertimbangan kuantitatif, maka ada bidang-bidang lain yang mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan kualitas, tujuan, waktu, dan tempat. Semuanya adalah syarat struktural atau yang dituntut oleh keadaan, dan harus terpenuhi untuk menciptakan apa yang dapat dianggap oleh akhlak Islam sebagai pilihan yang baik. Amal yang tidak memiliki salah satu elemen esensial ini jatuh dengan dampak yang sama ke dalam lumpur penyimpangan.

Kita mungkin menemukan dalam peraturan-peraturan ini semacam ketidakadilan terhadap hati nurani individual, sehingga tidak menyisakan sesuatu pun bagi pilihan bebasnya. Dan kelak kita akan melihat sejauh mana kebebasan bertindak yang diberikan kepada pilihan ini.

Namun tidaklah sulit untuk diperhatikan bahwa kaidah tidak menyelesaikan setiap masalah, dan sama sekali tidak dapat menyelesaikan setiap masalah, ketika kita tidak melampaui kerangka terbatas dari batas minimum yang dapat diterima.

Kita kembali ke contoh yang sama untuk menemukan bahwa kita masih harus memilih orang-orang yang benar-benar berhak mendapat bantuan kita, dan cara kita memberi mereka “misalnya: secara diam-diam atau terang-terangan”, dan juga memperhatikan bagaimana pemberian kita, terutama ketika berupa barang.

Singkatnya, semakin kita menyelami pengalaman konkret, semakin kita mendapati bahwa alternatif selalu memaksakan dirinya pada pilihan kita, tanpa keluar dari kewajiban kita yang tepat.

Akhirnya, mari kita bahas “tingkat ketiga” dari usaha. Ketika kita ingin menyelesaikan masalah akhlak, banyak solusi terbayang di mata kita, semuanya baik secara nyata, dan sering terjadi bahwa kebaikannya tidak sama tingkatnya. Ada yang memenuhi syarat-syarat dasar kewajiban secara sempurna, dan ada yang lebih atau kurang layak. “Pencarian yang terbaik” adalah yang dicari oleh usaha kreatif pada tingkat ketiganya. Apakah pencarian “yang terbaik” ini juga termasuk yang didesak oleh akhlak Qurani sebagaimana mendesak “kebaikan” tanpa tambahan?

Tidak mungkin bagi kita untuk menjawab dengan penolakan, karena Alquran masih terus menyeru para pemeluknya kepada jenis usaha ini dan menganjurkannya, di antaranya firman Allah Ta’ala: “Maka gembirakanlah hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (surat Az-Zumar ayat 17-18), dan firmanNya: “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu” (surat Az-Zumar ayat 55), dan firmanNya: “Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan” (surat Al-Baqarah ayat 148), dan firmanNya: “Dan orang-orang yang terdahulu, orang-orang yang terdahulu itulah, mereka itulah orang-orang yang didekatkan” (surat Al-Waqi’ah ayat 10-11). Dan ayat-ayat ini ingin mengatakan: bahwa orang-orang yang memiliki keunggulan akhlak di bumi akan menjadi yang pertama ditemui Allah pada hari kiamat.

Akhirnya, kita membaca dalam hadits-hadits sahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam perkataan indah ini: “Sesungguhnya Allah Ta’ala mencintai perkara-perkara yang mulia dan utama, dan membenci yang rendah-rendah.”

Dengan pola ini kita menemukan contoh nyata dalam peristiwa sejarah yang terkenal. Kita mengetahui keadaan-keadaan ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya bertekad untuk membalas dendam terhadap orang-orang musyrik di Mekah untuk pertama kalinya, mereka yang tidak hanya memaksa kaum muslimin meninggalkan negeri mereka dan merebut harta benda serta rumah-rumah mereka yang ditinggalkan, tetapi juga terus menganiaya orang-orang lemah yang tidak mampu berhijrah.

Kaum muslimin yang hijrah ke Madinah memiliki dua cara untuk menyelamatkan saudara-saudara mereka yang ditahan di Mekah dan menghancurkan kesombongan para penyerang: menghadang kafilah dagang mereka ketika kembali dari Syam, atau mengambil inisiatif dengan menghadapi pasukan mereka yang melebihi jumlah kaum muslimin tiga kali lipat dan memiliki banyak peralatan dan senjata, dan telah benar-benar bergerak menuju mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam bermusyawarah dengan para sahabatnya, berkata: “Sesungguhnya Allah menjanjikan kepadaku salah satu dari dua golongan, kafilah atau pasukan.” Arah umum pada awalnya condong kepada solusi yang kurang berbahaya dan lebih menguntungkan, namun Allah Azza wa Jalla menghendaki solusi yang paling berpengaruh, paling mulia, dan paling mampu menyelesaikan pertikaian antara yang haq dan yang batil. Dan demikianlah adanya, sebagaimana dicatat dalam ayat yang mulia: “Dan (ingatlah), ketika Allah menjanjikan kepadamu bahwa salah satu dari dua golongan itu akan menjadi milikmu, dan kamu menginginkan bahwa yang tidak mempunyai kekuatan senjata itu yang menjadi milikmu. Allah berkehendak membenarkan yang haq dengan kalimat-kalimat-Nya dan melenyapkan orang-orang kafir, supaya Allah membenarkan yang haq dan membatalkan yang batil, walaupun orang-orang yang berdosa (kafir) itu tidak menyukainya” (surat Al-Anfal ayat 7-8).

Demikianlah Alquran menyeru orang-orang beriman untuk mencari yang paling tinggi dan paling berpengaruh dalam tangga amal-amal.

Pertanyaan yang muncul sekarang adalah: sejauh mana usaha yang lebih tinggi ini dituntut dari kita? Dan apakah ia dituntut dengan ketegasan yang sama sebagaimana terwujud dalam dua tingkat sebelumnya?

Ya, tidak diragukan, ketika salah satu nilai luhur dalam bahaya, dan tidak ada cara bagi manusia untuk menjaganya dan memeliharanya kecuali berjuang dengan segala kekuatannya dan menghabiskan semua sumber dayanya.

Dan dalil iman yang terbesar – sebagaimana kita lihat – adalah pengorbanan yang dipersembahkan orang beriman atas kemauan dan kebebasannya, yaitu mengorbankan jiwa – bahkan jiwa – demi cita-cita luhur yang lebih tinggi darinya.

Namun, apakah mungkin dalam keadaan biasa kita menjawab dengan penegasan, dengan segala ketepatan dan ketegarannya?

Kami tidak mengira demikian; karena artinya, pertama, bahwa kita menghapuskan ide tingkatan dari penilaian moral kita, dan bidang amal mungkin menjadi sangat sempit, hingga tidak memungkinkan kecuali satu amal yang sama sekali tidak berbeda dalam penambahan atau pengurangan. Dan kita akan mendapati bahwa usaha mulia yang mungkin berdiri beberapa langkah di bawah tujuan yang diharapkan, akan dicap dengan tingkat ketidakmoralan yang sama dengan agen yang bodoh, rata-rata, atau lemah. Bahkan kebajikan itu sendiri akan menjadi konsep khayali yang tidak ada kecuali di dunia mitos. Karena jika yang kita sebut kemungkinan terbaik berarti batas terbatas kemampuan manusia ini, maka pasti akan bercampur dengan yang di atas manusiawi, atau lebih tepatnya dengan yang tidak manusiawi. Agar manusia yakin bahwa ia telah menggunakan semua kekuatannya, satu-satunya bukti adalah bunuh diri dengan menghabiskan dirinya. Dan dengan ini kita melihat ke kemustahilan mana asumsi seperti ini membawa kita.

Adapun sikap Alquran sangat berbeda dari ini. Dari satu sisi, Alquran menjadikan ide “kesempurnaan” berada di antara keasyikan yang tidak masuk akal dan usaha menengah.

Dan dari sisi lain, sambil mendorong manusia untuk mencari yang terbaik, Alquran memuji dan melindungi dengan kelembutan-Nya semua orang saleh yang baik, baik yang lemah maupun yang kuat. Karena itu kita mendapatinya setelah mengukur jarak antara mujahid yang mengorbankan jiwa dan hartanya dengan yang tertinggal di belakang, dan setelah menyatakan keunggulan mujahid dalam firman Allah Ta’ala: “Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang duduk satu derajat” (surat An-Nisa ayat 95), kemudian istidrak dengan berkata: “Dan kepada masing-masing, Allah menjanjikan pahala yang baik” (surat An-Nisa ayat 95).

Dan perbandingan yang sama, bahkan penilaian yang sama, antara dua orang yang berinfaq, salah satunya bersegera berinfaq dalam keadaan sulit, sedangkan yang lain datang kemudian ketika kesulitan-kesulitan telah berkurang banyak: “Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah) dengan yang (menafkahkan dan berperang) sesudah itu. Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Dan kepada masing-masing Allah menjanjikan pahala yang baik” (surat Al-Hadid ayat 10).

Dari sinilah muncul hukum umum yang disebutkan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya: “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada masing-masing ada kebaikan.”

Dari sinilah kita mudah memahami mengapa nada Alquran berubah. Ketika berbicara tentang sikap yang sama sekali tidak memiliki kekuatan dan dikuasai oleh kelalaian yang sangat berlebihan, pengharaman jelas dan celaan keras. Namun jika hal itu berupa pengabaian kecil dan kelemahan relatif sederhana, maka rahmat tampak layak dan sesuai di sini.

Prinsip bertingkat ini, yang tercakup dalam teks-teks yang tak terhitung, telah membimbing para ulama dan fuqaha muslim untuk menyusun makna-makna kebaikan dan keburukan secara bertingkat, sehingga menghasilkan klasifikasi masing-masing dalam dua kelompok utama. Dengan cara ini, amal saleh dapat berupa: kewajiban yang ketat, atau pilihan utama yang layak dipilih. Demikian pula sebaliknya: amal buruk, dapat berupa yang diharamkan secara tegas, atau hanya tercela saja, tidak disukai.

Dan sekarang kita dapat menjawab pertanyaan yang diajukan. Dengan menggunakan istilah-istilah ini yang telah diterima semua orang, kita menetapkan pertama bahwa pencarian kemungkinan terbaik, ketika melampaui wilayah yang ditentukan untuk setiap kewajiban dan yang dianggap sebagai kewajiban mutlak – maka ia masuk ke dalam kelompok kebaikan sunnah.

Dan mari kita ingat kisah seorang Arab Badui yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut kusut, lalu berkata: “Ya Rasulullah, beritahukanlah kepadaku apa yang telah diwajibkan Allah kepadaku dari shalat?” Beliau bersabda: “Shalat lima waktu, kecuali jika kamu mau melakukan yang sunnah.” Dia berkata: “Beritahukanlah kepadaku apa yang telah diwajibkan Allah kepadaku dari puasa?” Beliau bersabda: “Bulan Ramadhan, kecuali jika kamu mau melakukan yang sunnah.” Dia berkata: “Beritahukanlah kepadaku apa yang telah diwajibkan Allah kepadaku dari zakat?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepadanya syariat-syariat Islam. Dia berkata: “Demi Dzat yang memuliakanmu, aku tidak akan melakukan sunnah sedikitpun, dan tidak akan mengurangi apa yang telah diwajibkan Allah kepadaku sedikitpun.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dia akan beruntung jika jujur.”

Kemudian sesungguhnya kata “yang terbaik” di sini tidak seharusnya dari sisi lain diambil berdasarkan bahwa ia merupakan bentuk batas tertinggi, melainkan berdasarkan perbandingan. Sesungguhnya tingkat yang dianjurkan bagi usaha setiap manusia untuk mencapainya secara langsung bukanlah derajat puncak yang harus dihentikan pada batasnya, melainkan seluruh perluasan yang berada di atas taklif dalam pengertian yang tepat dari kata tersebut. Dan dalam perluasan luas ini yang dapat menampung persaingan semua manusia, setiap orang dari mereka dipanggil untuk naik secara bertahap, dari satu titik ke titik lainnya, sesuai dengan kemampuannya, dan dengan memperhatikan apa yang tersisa dari kewajiban-kewajibannya.

Kedua catatan ini ikut berkontribusi dalam menonjolkan sifat pengasih dalam akhlak ini, keduanya menambahkan kepadanya sisi baru, selain sisi yang telah kita bahas sebelumnya.

Dan kesimpulannya: bahwa tiga unsur yang membentuk usaha kreatif dengan makna kata yang paling lengkap adalah: “pilihan kehendak bebas”, “pilihan yang baik”, dan “pilihan yang terbaik”. Unsur pertama adalah ruh akhlak secara umum, yang kedua memberikan kepada masing-masing akhlak khusus kualitasnya yang berbeda, dengan memperhatikan kaidah-kaidah khusus bagi setiap jenis, adapun yang ketiga menghubungkan akhirnya untuk menyempurnakan kerja keduanya dan melengkapinya.

Dan jika mayoritas mazhab akhlak berdiri berdasarkan prinsip tunggal, yaitu “kewajiban” atau “kebaikan”, maka akhlak Qurani adalah dengan demikian, dan pada waktu yang sama “akhlak kewajiban” dan “akhlak kebaikan”. Dan seandainya kita berasumsi bahwa usaha dalam pengertian lengkap kata tersebut dalam jangkauan tangan semua manusia, maka akhlak ini tidak tampak keras kecuali mengenai dua tingkat pertama, adapun tingkat tertinggi maka tuntutannya menjadi “nasihat” dan “dorongan”.

Dan sekarang kita menyadari bagaimana menjadi mungkin untuk mendirikan di antara tiga tahap ini dari usaha kreatif sebuah tangga nilai-nilai akhlak yang naik. Dan kesejajaran “antara kekuatan usaha dan kenaikan dalam nilai” yang kita tolak berkaitan dengan usaha pembelaan, kita terima di sini dengan penuh ridha berkaitan dengan usaha produktif. Tetapi karena pertambahan usaha produktif ini secara alamiah mendapat manfaat dari pengurangan yang sah dalam usaha pembelaan, maka dua hasil kita sejalan, dan saling meneguhkan satu sama lain. Keduanya pada kenyataannya tidak lain hanyalah dua terjemahan untuk satu kenyataan yang sama.

Dan manfaat konsep ini adalah membantu kita memecahkan sejumlah “masalah”. Ia memungkinkan kita “pertama” untuk memuaskan kehati-hatian yang sah bagi teori yang mengatakan bahwa “usaha adalah syarat setiap nilai akhlak”. Dan kenyataannya bahwa teori ini menemukan justifikasinya dalam perasaan kebingungan ini yang menimpa hati nurani, ketika diminta untuk memberikan kepada orang-orang saleh pahala atas perbuatan-perbuatan yang mereka tidak mencapai di dalamnya usaha dan kemenangan. Dan prinsip yang dibela oleh teori tersebut adalah prinsip yang sangat baik, tetapi ia hanya menerapkannya dengan penerapan yang buruk, dan dari satu sisi: ia tidak melihat bahwa kekurangan dari satu sisi diimbangi dengan kelebihan, dan limpahan kelebihan dari sisi yang lain.

Dan kenyataannya bahwa tujuan usaha orang suci atau orang saleh bukanlah: menghindari dosa-dosa besar, dan berhati-hati dari jatuh ke dalam “dasar” akhlak, sebagaimana ia adalah: menghindari berhenti pada tingkat kesempurnaan apapun, dan selalu naik ke atas, di lantai-lantai atas.

Maka akhlak pada para orang suci bukanlah perang, melainkan ia lebih tepatnya kehidupan, dengan segala yang dikandung kehidupan dari perjuangan dalam perjalanan dan dalam kemajuan; oleh karena itu mereka merasa selama periode istirahat mereka yang singkat bahwa mereka dipanggil untuk memulai kerja, dan panggilan batin ini mengenakan dalam Al-Quran bentuk ajakan tegas kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain. Dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.” (Surah Al-Insyirah: 7-8)

Dan dengan demikian menjadi jelas bahwa kita paling jauh dari mengatakan bahwa makhluk manapun, bagaimanapun ia, dapat dibebaskan secara final dari perjuangan; bahkan kita melihat bagaimana terbuka cakrawala tanpa batas keluasannya di hadapan jiwa-jiwa suci yang ikhlas agar mencurahkan usahanya. Bahkan seandainya perlawanan kita terhadap hawa nafsu yang bertentangan dengan syariat berakhir, maka kita harus menaklukkan kepadaman materi, dan menang atas kelambanan fitrah; agar kita terbang di cakrawala yang semakin lama semakin tinggi.

Dan dari sini muncul hasil yang belum pernah didahului siapapun ini, yang tampak secara lahir bertentangan: bahwa “kesucian” alih-alih diletakkan di luar akhlak, akan -sebaliknya- menjadi “akhlak dalam makna yang paling jelas”. Dan itulah menurut keyakinan kita sudut pandang Al-Quran, dalam firman-Nya yang mengkhabar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (Surah Al-Qalam: 4)

Dan “masalah kedua” yang dapat dipecahkan, dalam cahaya prinsip yang sama, adalah masalah mengetahui apakah “kesucian” tersusun pula dalam tingkat-tingkat?

Tidak ada yang menghalangi kita untuk menjawab dengan positif, dengan syarat bahwa semua tingkatan berada dalam kerangka kesempurnaan, dengan makna kata yang paling luas.

Dan posisi Al-Quran sangat jelas dalam poin ini, dan inilah beberapa dari perkataan-perkataan-Nya:

“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain” (Surah Al-Baqarah: 253), “Dan sesungguhnya Kami telah melebihkan sebahagian nabi-nabi atas sebahagian yang lain” (Surah Al-Isra’: 55).

Meskipun demikian, mari kita berhati-hati agar tidak mencampur adukkan di sini dua gagasan yang berbeda dengan perbedaan total, meskipun keduanya terhubung dari beberapa segi: “yang kurang sempurna” dan “yang kurang”. Seringkali pikiran dengan sendirinya tergelincir dari salah satu dari kedua gagasan ini ke yang lain, dan berjalan demikian sampai pada batas salah menilai seorang yang sempurna, dengan membandingkannya dengan seorang yang lebih sempurna.

Dan Rasul Islam shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperhatikan untuk mengingatkan kita pada sikap ini terhadap rasul-rasul Allah, dan memperingatkan kita darinya, maka beliau bersabda: “Jangan kalian unggulkan aku atas Musa.” Dan jika Al-Quran telah mengisahkan dari lisan orang-orang Muslim perkataan yang menunjukkan keimanan ini: “Kami tidak membeda-bedakan antara seorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya” (Surah Al-Baqarah: 285) maka penafian ini seharusnya tidak hanya menuju kepada perbedaan yang berkaitan dengan peristiwa keimanan, maksudku “meyakini sebagian mereka, dan mengingkari yang lain dari mereka”, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat yang mulia: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: ‘Kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir terhadap sebagian yang lain’, serta bermaksud mengambil jalan (tengah) antara yang demikian itu, mereka itulah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksa yang menghinakan.” (Surah An-Nisa’: 150-151), melainkan seharusnya juga tertuju kepada setiap pembedaan yang terwujud dalam penghargaan yang diberikan kepada sebagian mereka, dan dilarang dari yang lain.

Dan dari sini, menurut keyakinan kami adalah sikap Al-Quran, dalam hal ia tidak mengikuti urutan sejarah, maka ia tidak berjalan atas sistem tertentu dalam menghitung para nabi, sehingga nama yang sama, yang dinisbatkan kepada kelompok yang sama, tidak selalu muncul di tempat yang sama, pada daftar ini.

Dan menurut pendapat kami bahwa ketika kita membaca nama-nama mereka dalam susunan yang beragam, maka tujuan dari itu adalah menghilangkan khayalan bahwa di antara mereka ada tingkatan dalam kedudukan yang tetap bagi mereka semua sekaligus, dan mungkin dianggap sebagai dalih kepada sikap yang tidak tepat terhadap sebagian dari mereka, siapapun ia.

“Dan masalah lain juga” adalah masalah mengetahui apakah “kesucian” dapat ada bersamaan dengan “kemaksiatan”? Tentang pertanyaan ini dapat kita jawab dengan ya, dan tidak, tergantung pada definisi yang diberikan kepada kata-kata.

Jika yang dimaksud dengan kata “kemaksiatan” maknanya yang biasa, yang terwujud dalam pembangkangan yang disengaja, maka tidak diragukan bahwa ia tidak dapat menjadi bahan pembicaraan berkaitan dengan orang yang telah ditugaskan langit untuk membimbing kita. Sesungguhnya kemaksuman orang-orang ini, pada kenyataannya, dan dalam syariat, harus tidak menjadi bahan keraguan, karena alasan yang sangat sederhana, yaitu bahwa kita secara asumsi harus meneladani mereka, dan kemaksiatan yang mungkin mereka lakukan mungkin akan menetap dalam pikiran kita saat itu bahwa ia telah menjadi “kewajiban” dan tidak lagi termasuk “yang haram”.

Adapun orang-orang pilihan yang tidak ditugaskan dengan risalah kepada manusia, maka meskipun kemaksuman mereka tidak tetap “secara syariat” namun ia ada pada “kenyataannya” secara umum. Dan jika terjadi kepada mereka berbuat dosa, maka itu tidak lain hanya secara jarang dan menyimpang, yang terjadi akibat lupa, atau kelalaian, sehingga mencegah sementara hati nurani mereka dari menjalankan fungsi normalnya, tetapi mereka segera kembali kepada kebenaran mereka, dan dalam hal itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka” (Surah Ali Imran: 135), “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima taubat Allah” (Surah An-Nisa’: 17).

Adapun jika kita mengambil kata “kemaksiatan” dengan cara lain, dan membawanya pada makna yang halus, yang tidak berarti selain penundaan sedikit, dan penghentian sementara yang muncul, dalam penyerapan nilai-nilai, maka kemaksiatan dengan makna ini terwujud dalam mengambil orang suci dengan solusi yang baik, atau bahkan istimewa dalam pandangannya, meskipun demikian, sesungguhnya ada solusi lain, mungkin lebih baik pada kenyataannya. Dan ketika solusi yang lebih baik ini akhirnya tersingkap baginya, maka duka dan penyesalan yang ia dapati dalam dirinya saat itu, menyeimbangkan apa yang dirasakan oleh orang saleh setelah ia melakukan dosa besar.

Dan dengan makna ini, para mufassir terbiasa menjelaskan kepada kita kata-kata seperti: “pembangkangan” dalam firman-Nya: “Dan Adam telah mendurhakai Tuhannya” (Surah Thaha: 121), dan “kezaliman” dalam firman-Nya: “Kecuali orang yang berbuat zalim kemudian mengganti (kezalimannya) dengan kebaikan sesudah (berbuat) jahat” (Surah An-Naml: 11), dan “dosa” dalam firman-Nya: “Agar Allah mengampuni bagimu dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang” (Surah Al-Fath: 2), dan ia adalah kata-kata yang Al-Quran terkadang gambarkan dengannya para nabi, dan tidak selamat darinya Rasul Islam Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan kata-kata ini semua, yang berarti ketika digambarkan dengannya orang-orang awam dosa-dosa yang paling mungkar, adalah di sini bermakna sangat halus, seperti lupa: “Maka lupa dia dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat” (Surah Thaha: 115), dan kesalahan: “Mengapa kamu memberi izin kepada mereka, sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar dan kamu ketahui orang-orang yang dusta?” (Surah At-Taubah: 43), atau bahkan sekedar pantulan alamiah: “Sesungguhnya tidak ada rasa takut pada rasul-rasul di sisi-Ku” (Surah An-Naml: 10), dan ini semua adalah perkara yang tidak bermakna dalam pandangan orang awam, tetapi ia terkena sejenis pembesaran dalam hati nurani orang pilihan. Dan telah dikatakan selalu dengan benar: “Kemuliaan mewajibkan”.

Dan kenyataannya bahwa Al-Quran mengajarkan kita bahwa dosa-dosa orang besar adalah dua kali lipat dosa-dosa orang lain: “Hai isteri-isteri Nabi, siapapun di antara kamu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan dilipat gandakan siksaan untuknya dua kali lipat” (Surah Al-Ahzab: 30), “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain” (Surah Al-Ahzab: 32), sementara orang-orang yang berjuang agar tidak jatuh dalam dosa-dosa besar diampuni dosa-dosa kecil mereka dengan rahmat dari Allah: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu” (Surah An-Nisa’: 31), “Orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang kotor, kecuali kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Luas ampunan-Nya” (Surah An-Najm: 32). Dan demikian kita dapati dalam Al-Quran untuk setiap tingkat dari tingkatan ketelitian tuntutan-tuntutannya yang khusus, sebagaimana kita dapati di dalamnya -untuk mencapai tingkat kesempurnaan total- kenaikan yang tidak berakhir.

Dan sesungguhnya seringkali terjadi pada para orang suci besar bahwa mereka menghukumi diri mereka sendiri dalam perilaku biasa mereka bahwa mereka lebih rendah dari martabat tinggi yang mereka cita-citakan, dan karena masa lalu mereka berkaitan dengan masa kini mereka seperti masa kini mereka berkaitan dengan masa depan mereka, tidak semuanya ini selain tahap-tahap dari kemajuan yang berkelanjutan, maka setiap keadaan sebelumnya terwujud bagi mereka sebagai sesuatu yang benar-benar menyebabkan malu jika dibandingkan dengan apa yang menyusulnya, dan dengan makna ini banyak penafsir menafsirkan ayat Al-Quran yang berkata: “Dan sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang” (Surah Ad-Dhuha: 4), dan mereka menafsirkan dengan cara yang sama apa yang terjadi dari semangat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aktivitasnya dalam shalat, dan apa yang terjadi dari desakan beliau setiap hari, dalam harapan ampunan Allah: Dari Abu Burdah ia berkata: Aku mendengar Al-Agharr, dan ia adalah dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita kepada Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia, bertaubatlah kepada Allah, sesungguhnya aku bertaubat kepada-Nya dalam sehari seratus kali.”

Kita telah mempelajari sebelumnya gagasan Al-Quran tentang usaha, dalam dua sisi defensif dan ofensifnya, dan kita melihat bagaimana bahwa usaha, dalam bentuk ini atau itu, dan dalam semua tingkatan -adalah alat yang diperlukan untuk kehidupan akhlak, baik untuk menyingkirkan kejahatan, atau untuk melakukan kebaikan, atau untuk mencapai kesempurnaan. Dan perjuangan adalah syarat manusia, baik untuk meraih keutamaan, atau untuk memelihara kehidupan: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam susah payah.” (Surah Al-Balad: 4)

Tetapi penelitian kita sampai sekarang telah fokus secara mendasar pada bagian batiniah dari usaha, dan kita harus sekarang mempelajarinya dalam bentuk inderiawinya. Jadi apakah nilai akhlak dari usaha fisik dalam pandangan Al-Quran?

Usaha Fisik

Pendahuluan

2- Usaha Fisik:

Marilah kita ingat terlebih dahulu bahwa jika ada suatu akhlak yang memandang penderitaan yang menimpa tubuh kita, dari segi penderitaan itu sendiri, sebagai suatu nilai yang patut dicari demi dirinya sendiri, atau sebagai suatu sistem untuk menyelamatkan jiwa – maka akhlak seperti itu bukanlah akhlak Al-Quran, dengan pasti. Karena akhlak ini tidak memandang bahwa manusia perlu secara terang-terangan mencari penderitaan fisik, apalagi memerintahkannya, karena ia telah membuat perbedaan yang jelas antara usaha fisik yang terkandung dalam suatu kewajiban yang telah ditetapkan, atau yang menyertainya secara alami, dengan usaha yang dianjurkan, yang merupakan ciptaan murni dari hawa nafsu kita.

Akhlak ini menolak jenis usaha yang terakhir ini, dan mengharamkannya. Mungkin kita mengetahui kisah sekelompok orang mukmin yang meyakini bahwa pelaksanaan kewajiban ibadah yang terpuji mengharuskan mereka memaksakan pada diri mereka berbagai macam bentuk pembatasan dan kezuhudan, suatu hal yang ditunjukkan oleh Al-Quran, yang menghancurkannya dengan cap berlebihan dan menyalahi, maka Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya” (Al-Maidah: 87-88).

Dan Sunnah telah meriwayatkan rincian sikap ini dalam apa yang diriwayatkan dari Anas bahwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang amal beliau yang tersembunyi, maka sebagian dari mereka berkata: Aku tidak akan menikahi wanita, dan sebagian berkata: Aku tidak akan makan daging, dan sebagian berkata: Aku tidak akan tidur di tempat tidur, maka beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, lalu bersabda: “Mengapa ada kaum yang berkata begini dan begitu, tetapi aku shalat dan tidur, aku berpuasa dan berbuka, dan aku menikahi wanita, maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku maka dia bukan dari golonganku”.

Dan peristiwa berikut memberikan kita contoh lain, dari petunjuk Rasulullah, dari Ibnu Abbas dia berkata: Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam sedang berkhutbah, tiba-tiba beliau melihat seorang lelaki yang berdiri, maka beliau bertanya tentang orang itu, mereka berkata: Abu Israil, dia bernazar untuk berdiri, tidak duduk, tidak berteduh, tidak berbicara, dan berpuasa, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Perintahkan dia untuk berbicara, berteduh, duduk, dan menyempurnakan puasanya”.

Bukankah dari ini secara jelas dapat disimpulkan bahwa usaha fisik dalam Islam tidak mungkin memiliki nilai yang terpisah dari kandungannya?

Oleh karena itu, ketika keadaannya sebaliknya, yaitu: ketika pelaksanaan kewajiban tidak mungkin dilakukan kecuali dengan menanggung beberapa kesulitan fisik, maka Al-Quran dan hadits tidak menahan diri dalam meminta usaha kita dalam berbagai bentuknya:

  • Usaha untuk penghidupan: “Maka bertebaranlah kamu di muka bumi” (Al-Jumuah: 10), “Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya” (Al-Mulk: 15).
  • Usaha untuk memperoleh apa yang akan menjadi sedekah.
  • Usaha untuk melaksanakan ibadah pada waktu yang telah ditentukan, tanpa memperhatikan musim, dan perubahan kondisi cuaca dan iklim. Oleh karena itu wajib melaksanakan shalat, dengan cara apa pun, ketika waktunya tiba: “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (An-Nisa: 103), bahkan selama perang: “Jika kamu dalam keadaan takut, maka (shalatlah) sambil berjalan atau berkendaraan” (Al-Baqarah: 239). Dan puasa wajib dilaksanakan, pada hari-hari terpanjang, sebagaimana dilaksanakan pada hari-hari terpendek: “Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” (Al-Baqarah: 185).

Dan haji dilaksanakan, pada musim apa pun dari musim-musim dalam setahun: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji'” (Al-Baqarah: 189), “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (Al-Baqarah: 197).

Dan diketahui, pada masa sebelum Islam, bahwa orang Arab untuk memudahkan perdagangan mereka di pasar tahunan mereka, dan untuk menyelaraskannya dengan ibadah ini – menjadikannya tetap di musim semi, dan hal ini mengharuskan mereka melakukan operasi penundaan yang disebut “nasi'”, maka Al-Quran menghapus kebiasaan ini ketika menetapkan “atau lebih tepatnya mengembalikan penetapan” tarikh qamariah yang telah ditentukan, sehingga berputar secara berturut-turut melalui semua musim dalam setahun, dan dalam hal itu Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya nasi’ (penggeseran bulan haram) itu adalah tambahan kekafiran” (At-Taubah: 37).

  • Dan akhirnya, ada usaha membela kebenaran yang suci, dan dalam hal ini arahan menjadi lebih berulang, dan lebih kuat: “Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu apabila dikatakan kepada kamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’ kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempat kamu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan Allah akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak dapat memberi madharat kepada Allah sedikitpun. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: ‘Jangan kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.’ Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan menguatkannya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Allah menjadikan orang-orang kafir itu rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Kalau sekiranya yang kamu serukan kepada mereka itu keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, tentulah mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka” (At-Taubah: 38-42).

Dan juga: “Dan mereka berkata: ‘Janganlah kamu berangkat (berperang) dalam panas terik ini.’ Katakanlah: ‘Api neraka Jahannam itu lebih panas’ kalau sekiranya mereka mengetahui” (At-Taubah: 81), “Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (ke medan perang) dan tidak patut (pula) bagi mereka mencintai diri mereka melebihi mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh” (At-Taubah: 120).

Dan semangat yang kuat dalam jihad ini tidak hanya tampak melalui pengulangan perintah jihad dalam Al-Quran, tetapi ia juga bergema dalam ucapan yang menjadi bai’at para pendahulu dalam Islam kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Dari Ubadah bin Walid bin Ubadah dari ayahnya dari kakeknya dia berkata: Kami membaiat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atas dasar mendengar dan taat, dalam kesulitan dan kemudahan, dalam kegembiraan dan keterpaksaan, dan atas dasar mendahulukan kepentingan kami, dan atas dasar tidak merebut urusan dari ahlinya, dan atas dasar mengatakan kebenaran di mana pun kami berada tidak takut dalam (urusan) Allah celaan orang yang mencela.”

Dan dalam hadits lain Nabi menetapkan bahwa: “Jihad yang paling utama adalah perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim”.

Namun kami yakin bahwa akan bermanfaat jika kami menjelaskan dengan beberapa contoh sejauh mana nilai usaha fisik berubah tergantung pada apa yang mungkin dimilikinya dari hubungan yang erat atau tidak erat dengan kebaikan yang dituju oleh kewajiban. Dan kita akan melihat pada kenyataannya bahwa hubungan ini kadang mencapai tingkat kesamaan dengan sisi utama kewajiban, kadang selaras dengan sisi sekunder dalam amal, yang kepentingannya bervariasi antara banyak dan sedikit, dan ketiga menyusut menjadi sekedar hubungan yang menyertai.

Dan inilah tiga contoh:

1- Pertolongan:

Ketika kita berkata: kita harus menyelamatkan hidup orang yang tenggelam, atau menjaga hidup anak yatim, dan ketika urusan itu adalah urusan menjaga kehidupan manusia, maka Al-Quran menyamakan hidup satu orang manusia yang diselamatkan dengan hidup seluruh umat manusia: “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (Al-Maidah: 32).

Maka apakah sebenarnya kewajiban kita dalam keadaan seperti ini? Sudah jelas bahwa kewajiban kita bukanlah memperpanjang kehidupan-kehidupan ini secara aktual; karena kita tidak memiliki kekuasaan langsung atas hasil akhir ini, meskipun inilah “kebaikan” sebenarnya yang dikehendaki. Kewajiban kita adalah mengarahkan diri kita menuju tujuan ini, dari jalan yang tersedia bagi kita, dan satu-satunya jalan yang telah Allah sediakan bagi kita tidak lain adalah mengerahkan kekuatan kita, dan mengarahkannya ke arah tujuan ini, dan itu berarti pada akhirnya bahwa kita melakukan beberapa amal, dan mengeluarkan beberapa usaha: usaha mental yang dengannya kita menemukan cara, dan usaha akhlak yang dituntut oleh kemauan baik untuk memaksa diri kita menggunakan cara ini, dan usaha otot untuk melaksanakan keputusan kita “yaitu dengan melemparkan diri kita -misalnya- ke dalam air”. Dan langkah terakhir dari semua langkah ini yang saling berurutan – adalah yang mengantarkan kita ke tingkat kebaikan tertinggi yang terbayangkan, maka ia adalah sebab terdekat dari apa yang kita capai, sebagaimana ia juga peristiwa yang ditandai dengan pengorbanan besar. Dan usaha fisik membentuk di sini, sebagaimana kita lihat, bagian mendasar, yang tanpanya tugas kita tetap kurang dengan kekurangan yang nyata.

2- Shalat:

Bukankah dalam menghadapkan mukmin kepada Allah dengan pikiran yang murni dan terkumpul ada ketenangan besar bagi jiwanya?

Tetapi bahasa yang mengungkapkan pikiran ini tidak tanpa pengaruh padanya, karena ia menetapkannya, meneranginya, dan memperkuatnya.

Kemudian khusyu’ badan yang menjadi perwujudan gagasan itu adalah kerangka bagi gagasan ini, dan pada saat yang sama menjadi makanan baginya. Dan jika kita tidak sampai ke tempat di mana “munajat khusus” ini berlangsung kecuali setelah kita melakukan beberapa persiapan yang mirip dengan yang dilakukan orang sebelum mengunjungi tokoh penting – maka dengan itu kita menegaskan dengan penegasan berlipat ganda perasaan kita akan rasa hormat terhadap penerimaan ini.

Dan susunan organis dari unsur-unsur yang berbeda ini adalah definisi shalat itu sendiri, yang Islam perintahkan kepada kita untuk melaksanakannya beberapa kali dalam sehari. Namun demikian, semua sisi tidak mendapat bagian yang sama dalam taklif, karena dalam keadaan tertentu sisi ini bisa diabaikan, dan dalam keadaan lain sisi itu bisa diabaikan, begitu seterusnya, dan mungkin kita mengabaikan semuanya, kecuali satu secara khusus, yaitu dasar dan poros, dan unsur-unsur lainnya dibandingkan dengannya seperti sekam dibanding biji, dan seperti kerang dibanding mutiara, maksud saya: amal hati.

Orang yang sekarat yang tidak mampu melakukan gerakan sekecil apa pun, dan tidak bisa mengucapkan sepatah kata pun – wajib melaksanakan shalatnya secara mental, dengan syarat adanya kesadaran dan ingatannya.

Dan demikianlah kita mendapati bahwa amal badan yang sejak tadi “berkaitan dengan pertolongan” berada di urutan pertama – di sini hanya memainkan peran sekunder, namun demikian ia dianggap bagian pelengkap kewajiban, dalam keadaan normal.

3- Puasa:

Di sini kita berdiri di hadapan jenis kesulitan fisik, yang terjadi selama pelaksanaan kewajiban, tetapi jarang menjadi sisi darinya. Rasa sakit pada dasarnya tidak mungkin menjadi objek taklif; karena setiap rasa sakit -berdasarkan definisi- adalah reaksi, dan bukan amal.

Tetapi mungkin dikatakan kepada kita: Jika tidak mungkin menjadi objek langsung taklif, maka ia bisa menjadi objek melalui amal tertentu, yang cocok untuk membangkitkannya, dan dengan demikian mungkin perintah puasa dinyatakan dalam kata-kata ini: “Rasakan pada dirimu rasa sakit lapar dan haus dengan menahan diri dari minum dan makan, selama jam-jam yang ditentukan”.

Dan kita menjawab hal itu bahwa jika demikian halnya maka tidak akan ada cara untuk taat, yang dapat dilakukan oleh orang yang tidak merasakan pembatasan khusus ini, selama memperpanjang puasa melebihi jamnya diharamkan, sebagaimana diharamkannya memutuskannya sebelum waktunya. Dan jika kita tahu bahwa mereka yang menjaga aturan dengan keikhlasan yang sama adalah sama dalam ketaatan, terlepas dari reaksi khusus dalam tubuh mereka, maka jelas akan menyebabkan bahwa rasa sakit fisik di sini tidak masuk dalam perhitungan, sebagai bagian dari kewajiban, secara langsung, atau tidak langsung.

Dan kenyataannya kewajiban itu adalah hal lain, dan secara kebetulan ia memiliki hubungan dengan rasa sakit. Dan usaha yang kita bahas di sini bercorak akhlak pada dasarnya, ia pertama-tama, dan sebelum segala sesuatu adalah jenis “pelatihan” yang dibebankan pada “kehendak manusia”, hingga kita memperoleh darinya sejumlah keteraturan, dan keteguhan, dalam tunduknya kepada “kehendak Ilahi”. Dan karena kehendak kita adalah penguasa dirinya sendiri, dari segi menguasai badannya, tetapi ia adalah wakil kepala -jika boleh dikatakan demikian- di hadapan Sang Pencipta, maka tugasnya adalah menyelaraskan antara kedua hal ini dengan mengikuti yang satu kepada yang lain, dan kebaikannya terletak pada komitmennya pada peran perantara yang mengetahui kadar dirinya, dan keburukannya dalam membalikkan tatanan asli ini, sehingga ia jatuh ke bawah, dan menjadi budak syahwat.

Dan untuk memudahkan tugas ini, syariat yang diusulkan sangatlah mudah, sistem makanan yang diikuti, sebulan dalam setiap tahun, dan itu adalah sistem yang mengatur jam, tanpa menyentuh kuantitas atau kualitas makanan: jika fajar terbit orang yang berpuasa menahan diri dari mengonsumsi apa pun selama siang hari, dan setelah matahari terbenam segala sesuatu menjadi halal. Dan pengaturan ini sendiri berlaku untuk hubungan seksual.

Dan demikianlah “wakil kepala” yaitu: kehendak menerima dengan kesempatan satu amal dua perintah yang bertentangan, setiap hari dua kali: satu agar ia berhenti, dan yang lain agar ia beramal, maka jika kehendak kita bersemangat melaksanakan kedua perintah ini dalam bidangnya yang khusus, dan mengulangi latihan yang sama selama sebulan… betapa hebatnya pelatihan bagi kehendak ini!

Hal itu karena semakin banyak seseorang melakukan ketaatan, ia menjadi orang yang taat, sebagaimana semakin ia terlatih dalam kepemimpinan, ia menjadi pemimpin. Meskipun demikian, latihan ini bukanlah agar kita berhenti pada aspek material yang digunakan di dalamnya, tetapi ia menargetkan keseluruhan perilaku kita, maka barang siapa yang selama puasanya melakukan segala dosa baik dalam perkataan maupun perbuatan – maka ia tidak mendapat manfaat dari pelajaran tersebut, karena ia telah memaksakan pada dirinya pengorbanan yang sia-sia, ketika ia mengharamkan dirinya dari makan dan minum, sementara ia tidak mencapai tujuan-tujuan perintah surgawi. Dalam hal ini Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, maka Allah tidak memerlukan dia meninggalkan makanan dan minumannya”.

Sesungguhnya kita tidak mengambil inspirasi makna moral puasa, sebagaimana yang telah kita tentukan sebelumnya, hanya dari pendekatan umum pengajaran Al-Quran saja, melainkan hal itu terbentang dalam nash itu sendiri yang memerintahkan ibadah ini, yaitu firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” (Al-Baqarah: 183), dan Rasul shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Puasa adalah separuh kesabaran” dan beliau juga bersabda: “Puasa adalah perisai”.

Tidak ada dalam nash-nash ini, dan tidak pula dalam yang lainnya sepengetahuan saya, suatu isyarat apapun kepada rasa sakit badani, sebagai suatu kewajiban, atau sebagai hasil dari akibat-akibat kewajiban yang ditargetkan syariat.

Dan tidaklah mengurangi kebenaran pernyataan ini bahwa kemungkinan terjadinya rasa sakit tersebut, bahkan ia adalah hasil alami dari penahan diri, dan seringkali kita perhatikan pada orang-orang yang berpuasa, baik di awal maupun sepanjang puasa, perasaan sempit yang melemah atau menguat, yang diakibatkan setidaknya dari perubahan sistem, tetapi hal baru memaksakan dirinya dalam keadaan ini.

Hal itu karena kewajiban bukanlah agar kita berpegang pada kesabaran, dan berpegang teguh pada kehormatan, hanya dalam menghadapi peristiwa menyedihkan yang tidak dapat dihindari, seperti yang dibicarakan Al-Quran dalam firman Allah Ta’ala: “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (Al-Baqarah: 155), melainkan di sana ada kesempatan istimewa yang harus kita manfaatkan, agar kita merenungkan dengan perenungan yang benar tentang hakikat kita, dan hubungan kita dengan Allah, dan dengan manusia.

Dengan kekhusyukan bagaimana – dalam kenyataannya – kita harus melihat kelemahan kita di bawah tekanan kebutuhan-kebutuhan pada badan kita: “Dan manusia diciptakan lemah” (An-Nisa: 28).

Dan keagungan apa, dan kebaikan apa, yang kita berhutang kepada Allah, yang telah menganugerahkan kepada kita cahaya ini: “Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya kepadamu dan supaya kamu bersyukur” (Al-Baqarah: 185).

Dan akhirnya mari kita ingat beberapa saudara kita yang menderita dalam kehidupan biasa mereka, tanpa dipaksa ke sana oleh kewajiban-kewajiban moral atau keadaan-keadaan alami umum. Sesungguhnya membantu orang-orang yang menderita, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wasiatkan – khususnya – dalam bulan puasa, dan yang menjadi kewajiban tegas setelah puasa – bantuan ini tidak lain hanyalah hasil yang logis, dan buah dari ibadah ini.

Dan apapun perkara manfaat-manfaat yang berkarakter moral ini, atau manfaat-manfaat lain yang berkarakter organik “atau fisiologis”, maka jelaslah bagi mata kita bahwa rasa sakit badani yang timbul dari penahan diri bukanlah dari tujuan-tujuan pembuat syariat Islam. Dan jika kadang-kadang timbul dari pelaksanaan kewajiban moral maka ia menimbulkan kewajiban-kewajiban lain. Bahkan penahan diri yang berkepanjangan, meskipun rasa sakit ini, adalah amal batini dari segi positif, yang dengan itu kemauan melawan tuntutan tubuh. Dan segi material dalam penahan diri terwujud dalam menahan rasa sakit lebih daripada bekerja melawannya, maka ia terbatas pada amal negatif semata, dan tidak dapat disebut sebagai usaha yang jelas. Dan demikianlah kita dapat menentukan dalam dua kata sikap Al-Quran berkenaan dengan “masalah rasa sakit badani dalam akhlak”, “Tidaklah wajib kita mencari pengorbanan ini, dengan tipu daya yang sewenang-wenang, dan tidak pula lari darinya ketika ia terpaksa dalam suatu kewajiban dari kewajiban-kewajiban”.

Kedua persoalan ini disimpulkan dengan lebih jelas ketika kita merenungkan dengan pandangan yang teliti bagaimana penerapan prinsip Al-Quran ini dalam apa yang Nabi shallallahu alaihi wasallam berikan dari solusi-solusi, dalam berbagai masalah khusus. Dan cukuplah bagi kita untuk mempelajari dalam hal ini dua persoalan yang bertentangan, yang selama ini diperdebatkan para ahli akhlak Muslim, mereka berusaha menjelaskan beberapa sisinya: Sabar dan pemberian, dan pengasingan dan pergaulan:

1- Sabar dan pemberian:

Inilah masalah pertama: manakah di antara dua keutamaan yang lebih baik dari yang lain: sabar dalam kesulitan, atau memberi dalam kemudahan?

Dan mungkin masalah ini diajukan dengan pengajuan yang buruk jika yang dimaksud di sini adalah menetapkan tingkatan yang berkarakter praktis, yang layak untuk memaksakan kewajiban, atau bahkan wasiat. Hal itu karena untuk mempraktikkan keutamaan dasar yang bertentangan dengan keadaan tertentu – maka entah cukup kita mengambil dengan cara buatan sikap keadaan yang berlawanan, dan ini adalah perkara yang tampak mustahil tidak masuk akal, dan entah kita perlu mengganti keadaan saat ini dengan keadaan yang sebaliknya.

Tetapi jika kita menganggap bahwa memperbaiki keadaan kita dan membahagiakan diri kita secara material, atau merusak keadaan ini, dan mengatur kekayaan kita – keduanya tergantung pada kita, maka apakah kewajiban mendesak kita, agar kita berpindah dari suatu keadaan ke keadaan lain yang bertentangan dengannya – bahwa kita mengubah keadaan kita, atau kita berjalan dengan cara ini atau itu menurut keadaan?

Sesungguhnya jawaban atas pertanyaan ini terdapat pertama-tama secara global dalam wasiat yang bijak, di mana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajak setiap kita agar tidak meninggalkan bidang kerjanya yang sudah dibiasakan selama keadaan pekerjaan ini tidak berbalik melawannya: “Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika Allah menyebabkan rezeki untuk salah seorang di antara kalian dari suatu sisi, maka janganlah dia meninggalkannya sampai berubah baginya, atau berubah wajah baginya”, maka jika kita memindahkan perkataan ini dari bidang sosial ke bidang moral – tidakkah kita dapat memastikan bahwa manusia ketika ia berada dalam keadaan dapat memenuhi kewajiban saat ini secara sempurna, ia harus berkomitmen padanya, dan tetap padanya dan tidak ada yang memaksanya untuk menciptakan suasana buatan yang mengangkatnya ke kewajiban yang berlawanan?

Meskipun demikian tidak perlu kita menggunakan penalaran qiyas ini, selama kita menemukan nasihat yang sama dalam bidang moral, yaitu ketika penduduk suatu daerah pinggiran Madinah ingin menjual rumah mereka untuk menetap di Madinah dekat dengan masjid: “Dari Jabir bin Abdullah berkata: Kosong tanah-tanah di sekitar masjid maka Banu Salamah ingin pindah dekat masjid, sampailah hal itu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka beliau berkata kepada mereka: “Sesungguhnya telah sampai kepadaku bahwa kalian ingin pindah dekat masjid”. Mereka berkata: Benar ya Rasulullah, kami telah menginginkan hal itu, maka beliau bersabda: “Wahai Banu Salamah, rumah kalian, dicatat jejak kalian, rumah kalian, dicatat jejak kalian”.

Dan sudah pasti dalam beberapa keadaan bahwa kewajiban mungkin tidak memerlukan penyesuaian, melainkan perubahan, maka jika kita kembali ke nash masalah kita, kita putuskan bahwa orang yang miskin wajib baginya mengerahkan seluruh kemampuannya agar menjadi kaya, maka apakah kebalikannya benar? Apakah orang yang kaya kemudian harus menjadi miskin? Tidak, maka sesungguhnya sikap Islam sangat jelas dalam hal ini.

Nabi shallallahu alaihi wasallam mendorong setiap orang untuk bekerja dalam mencari penghidupannya dengan usahanya, dan beliaulah yang bersabda: “Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada makan dari hasil kerja tangannya”, dan beliau mengharamkan orang-orang sehat untuk meminta-minta kebaikan orang lain, dan beliaulah yang bersabda: “Sungguh jika salah seorang di antara kalian mengambil seikat kayu bakar di punggungnya lebih baik daripada meminta kepada seseorang lalu dia memberi atau menolak” dan “Tidak halal sedekah bagi orang kaya, dan tidak bagi orang yang sehat dan kuat”.

Sebagaimana beliau mengharamkan orang-orang kaya untuk memaparkan diri mereka, atau memaparkan keluarga mereka pada keadaan yang menyedihkan itu, baik dengan pemborosan, atau dengan mewasiatkan kekayaan seluruhnya, dan beliaulah yang bersabda kepada orang yang ingin melepaskan hartanya sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan harapan taubat: “Tahanlah sebagian hartamu maka itu lebih baik bagimu”, dan kepada orang yang ingin berwasiat dengan dua pertiga hartanya atau separuhnya: “Tidak, sepertiga, dan sepertiga itu banyak, sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada manusia”, dan juga: “Datang salah seorang di antara kalian dengan apa yang dimilikinya lalu berkata: ini sedekah, kemudian dia duduk meminta-minta kepada manusia”. “Sebaik-baik sedekah adalah yang dari kelebihan kekayaan”.

Bukan hanya ini sikap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bahkan beliau telah berkata dengan kata-kata tegas: “Tidak mengapa kaya bagi orang yang bertaqwa”, bahkan beliau juga berkata: “Sebaik-baik sahabat Muslim adalah apa yang diberikan darinya kepada orang miskin, anak yatim, dan ibnu sabil”.

Dan sesungguhnya sedikit yang digambarkan Al-Quran dan Sunnah tentang perhiasan dunia ini mengajak kita untuk berzuhud walau sedikit dalam kenikmatan yang fana ini.

Tetapi kezuhudan ini yang dapat dipahami secara umum dengan makna rohani – tidak seharusnya dipahami secara material kecuali dalam keadaan yang sangat langka, seperti keadaan orang yang kosong, terputus, yang aktivitasnya tidak memerlukan “walau melalui jalan sedekah” suatu kewajiban apapun, dari dekat atau dari jauh. Maka lebih baik bagi orang ini – tidak diragukan – bahwa ketika dia telah memenuhi kebutuhan-kebutuhan khususnya yang mendesak, dia tidak banyak berusaha untuk menambah penghasilan, melainkan hendaknya dia mengarahkan usaha terbesarnya untuk mendidik hati dan ruhnya.

Keadaan-keadaan ini secara tepat adalah keadaan para sufi Muslim, yang didahului dalam jalan ini oleh sejumlah sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan khususnya Ahlu Shuffah, tetapi adalah kewajiban bagi semua Muslim untuk memiliki sikap rohani yang berhati-hati terhadap kenikmatan duniawi, dan kadar pelepasan diri dari cinta yang berlebihan ini, yang menundukkan “ruh” kepada “materi”, dan yang menjadikan “sarana” semata sebagai “tujuan” yang sesungguhnya.

Dan tidak ada di balik dua makna ini suatu sikap bertarak yang sah dalam Islam. Maka dari itu tidak dapat kita nasihati orang yang kaya untuk menjadi miskin dengan pilihannya agar menjadi Muslim yang sesungguhnya, karena tidak ada zuhud yang sesungguhnya dalam hal ini, jika kita menilainya dengan penentuan Nabi shallallahu alaihi wasallam sendiri, yang bersabda:

“Kezuhudan di dunia bukanlah dengan mengharamkan yang halal, dan bukan membuang-buang harta, tetapi kezuhudan di dunia adalah tidak lebih percaya dengan apa yang ada di tanganmu daripada apa yang ada di tangan Allah”.

Demikian juga halnya dalam keadaan sebaliknya, keadaan orang yang terputus, yang menikmati hal-hal yang diperlukan dengan merasa puas dan menjaga diri, dan berpegang secara khusus pada nilai-nilai tinggi: maka tidak seharusnya kita juga menggodanya untuk meninggalkan cita-citanya, demi menjadi kaya secara material.

Dan sesungguhnya apa yang seharusnya dilakukan seseorang, selain apa yang dipaksakan saat yang dijalaninya, adalah dia selalu berniat – walau niatnya dalam lingkup kemungkinan – untuk mengubah sikapnya ketika situasi mengubah wajahnya, yaitu selalu siap untuk menyerang, dan bertahan, memberi, dan bersabar.

Dan jika demikian halnya maka kita harus melihat di antara kedua keutamaan ini hubungan persamaan dalam nilai, yang sebanding dengan keadaan-keadaan khusus mereka, dan karena setiap keadaan memiliki tuntutan moralnya, maka jelaslah bahwa orang yang tahu bagaimana melaksanakannya menunaikan kewajiban lengkapnya yang tidak ada gantinya, tidak kurang dan tidak lebih. Dan itulah yang kami yakini sebagai hasil yang timbul dengan keharusan dari ide yang membedakan akhlak ini, maksudku bahwa ia tidak mengajak kita untuk bekerja melawan hakikat hal-hal, melainkan ia ingin kita menyesuaikan diri dengannya, dengan makna yang tinggi dari kata “penyesuaian” yang mengharuskan gabungan dari “keberanian”, dan “kemuliaan penampilan”.

Dan berangkat dari prinsip ini dapat kita buktikan bahwa kedua sikap tersebut sama nilainya, dari segi praktis, sekalipun kita tidak memiliki nash-nash yang tertentu dalam topik ini, apalagi jika nash-nash ini ada.

Dan inilah sebagiannya:

“Dari Shuhaib berkata: Rasulullah, shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Menakjubkan urusan orang mukmin, sesungguhnya urusannya semuanya baik baginya, dan hal itu tidak ada bagi siapapun kecuali bagi orang mukmin, jika dia tertimpa kegembiraan dia bersyukur maka itu baik baginya, dan jika dia tertimpa kesulitan dia bersabar maka itu baik baginya”.

Dan lebih jelas dari ini adalah sabda beliau alaihish shalatu wasalam dalam riwayat Abu Hurairah darinya: “Orang yang makan sambil bersyukur seperti orang yang puasa sambil bersabar”.

Dan demikianlah, maka sesungguhnya masalah yang menyibukkan kita sekarang, meskipun tidak mengandung makna apa pun yang berkarakter praktis, maksudku tidak memerlukan beberapa perubahan dalam kewajiban kita – seharusnya diajukan dalam pembahasan tentang kebaikan, dan penilaiannya pada dirinya sendiri, terpisah dari kemungkinan-kemungkinan khusus kita.

Dan kemudian jika berpindah ke bidang ini maka solusi yang Islam letakkan baginya mengarah – sebagaimana tampak bagi kita – kepada memberikan prioritas kepada keutamaan menyebarluaskan kebaikan positif bersama, maksudku keutamaan yang mengandaikan tingkat tinggi kemakmuran, dan kesejahteraan alami, bukan yang membatasi kebaikan-kebaikannya pada pemiliknya, dan yang mengakibatkan kekurangan dan rasa sakit.

Dan setidaknya itulah yang ditunjukkan oleh dialog yang terjadi antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan beberapa sahabatnya, dan inilah teks yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah: Bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: Orang-orang kaya telah meraih derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal, maka beliau bersabda: “Mengapa demikian?” Mereka menjawab: Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka bersedekah sedangkan kami tidak bersedekah, mereka memerdekakan budak sedangkan kami tidak memerdekakan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maukah aku ajarkan kepada kalian sesuatu yang dengan itu kalian dapat mengejar mereka yang mendahului kalian, dan kalian dapat mendahului orang-orang setelah kalian, dan tidak ada seorangpun yang lebih baik dari kalian kecuali orang yang mengerjakan seperti apa yang kalian kerjakan?” Mereka menjawab: Ya, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Kalian bertasbih, bertakbir, dan bertahmid setelah setiap shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu Shalih berkata: Lalu orang-orang fakir Muhajirin kembali kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: Saudara-saudara kami yang memiliki harta telah mendengar apa yang kami lakukan, maka mereka melakukan hal yang sama. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu adalah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.”

2- Menyendiri dan bergaul:

Masalah kedua adalah masalah pertentangan antara kehidupan menyendiri dan kehidupan bermasyarakat. Di sini kita juga menemukan keutamaan yang sama, berkaitan dengan kebaikan positif yang bersama, namun nilai positif ini ada di sini dari segi upaya yang lebih besar dan pengorbanan yang lebih agung.

Tidak diragukan bahwa tidak ada dalam masalah ini suatu perintah yang pasti dan tegas; karena segala sesuatu bergantung pada pribadi dan keadaan, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Ghazali.

Dan tidak kurang pasti dari itu bahwa orang bujangan yang menyendiri dari masyarakat, dengan mengira bahwa ia mampu dengan cara ini menyelesaikan beberapa kesulitan akhlak – pada kenyataannya ia tidak melakukan selain melarikan diri dari kesulitan-kesulitan tersebut. Karena ia untuk menjadikan dirinya manusia yang suci dan bersih menciptakan untuk dirinya dunia buatan, di mana ia dapat melarikan diri dari dosa, bukan dengan kekuatan dirinya sendiri, melainkan dengan kekuatan hal-hal luar.

Oleh karena itu, ia tidak berhak memperoleh kepahlawanan dan kelayakan seperti yang diperoleh orang lain, yaitu orang lain yang menghadapi kehidupan dengan berani, sebagaimana adanya, dan dengan segala tanggung jawab, petualangan, dan pengorbanan yang dikandungnya, dan yang mencurahkan seluruh tenaganya untuk mengatasi rintangan-rintangan.

Demikianlah kita mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengambil inspirasi dari Al-Quran dalam firman Allah ta’ala: {Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahaya kalian yang laki-laki dan perempuan} (An-Nur: 32), dan firman-Nya: {Dan hendaklah orang-orang yang tidak mampu menikah menjaga kesucian (diri)nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya} (An-Nur: 33) – maka beliau memulai seruannya kepada para pemuda dengan mewasiatkan mereka untuk menikah, dengan satu syarat, yaitu mereka mampu menunaikan kewajiban-kewajiban rumah tangga. Jika tanggung jawab ini tidak ada maka beliau mewasiatkan para pemuda untuk berlindung kepada puasa, sebagai sarana pertahanan terhadap dorongan naluriah: “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan siapa yang tidak mampu hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengendalikan syahwatnya.”

Dan ada hadits-hadits lain yang mengungkapkan secara lebih tepat tentang pentahapan ini. Seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: Ya Rasulullah, siapakah manusia yang terbaik? Beliau bersabda: “Seorang laki-laki yang berjihad dengan jiwa dan hartanya, dan seorang laki-laki yang berada di suatu lembah dari lembah-lembah untuk menyembah Tuhannya, dan meninggalkan manusia dari kejahatannya.”

Dan ambillah pula teks lain yang bertahap. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Seorang laki-laki dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati suatu lembah yang di dalamnya terdapat mata air yang jernih, maka ia kagum karena jernihnya. Ia berkata: Seandainya aku menyendiri dari manusia lalu tinggal di lembah ini, namun aku tidak akan melakukannya hingga aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ia menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: “Jangan lakukan itu, karena sesungguhnya berdirinya salah seorang di antara kalian di jalan Allah lebih utama daripada shalatnya di rumahnya selama tujuh puluh tahun. Tidakkah kalian suka bahwa Allah mengampuni kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga? Berjihadlah di jalan Allah, siapa yang berperang di jalan Allah walau sebentar saja, maka wajib baginya surga.”

Tidak diragukan bahwa ada keadaan-keadaan yang mengharuskan orang yang berakal untuk menjauhi manusia, baik karena alasan-alasan umum maupun karena dorongan-dorongan pribadi, dan itulah yang terjadi – misalnya – dalam periode-periode kekacauan sosial. Kenyataannya bahwa ketika kesamaran dan kekacauan menguasai secara menyeluruh atas akal-akal, maka hubungan dengan lingkungan mendorong setiap individu untuk menyendiri, tanpa ia dapat mencegahnya. Dan kecenderungan yang tak terelakkan ini untuk merobek-robek umat sering berakhir pada perang saudara, dan inilah yang diwasiatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita untuk menghindari petualangan-petualangannya, dan untuk berlindung darinya dengan melarikan diri ke mana saja. Beliau bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: “Akan ada fitnah-fitnah, orang yang duduk di dalamnya lebih baik daripada yang berdiri, dan yang berdiri di dalamnya lebih baik daripada yang berjalan, dan yang berjalan di dalamnya lebih baik daripada yang berlari kencang. Siapa yang mengintip fitnah itu, maka fitnah itu akan mengintipnya. Siapa yang mendapati tempat berlindung atau tempat berteduh, hendaklah ia berlindung di sana.”

Dan itu juga adalah keadaan yang sesuai untuk seseorang yang berwatak sangat sensitif, atau yang mencapai tingkat ketegasan sedemikian rupa sehingga ia tidak mampu hidup rukun dengan saudara-saudaranya. Dan dalam keadaan seperti ini tempat perlindungan terbaik yang kita tuju – tentu saja – adalah mengikuti wasiat emas Islam tersebut, dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Hendaklah rumahmu mencukupimu, tahanlah lidahmu, dan menangislah atas dosamu.”

Namun, dapatkah kita membandingkan orang yang terdiam dan terpaku pada kebekuan untuk menghindari guncangan yang menyedihkan, dengan orang lain yang mengorbankan kenyamanan dan emosinya dengan rela dan pilihan, demi perdamaian umum dan demi kebahagiaan umat?

Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berkata kepada kita: “Seorang Muslim yang bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada Muslim yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak bersabar atas gangguan mereka.”

Dan para ahli yang berpengalaman dan terpercaya telah memahami hadits ini, dan berikut sebagian dari perkataan mereka:

Al-Junaid berkata: “Menanggung beratnya menyendiri lebih mudah daripada berdiplomasi dalam pergaulan.”

Dan Dzun Nun Al-Mishri berkata: “Tidaklah sama orang yang bersembunyi dari makhluk dengan khalwat dengan orang yang bersembunyi dari mereka dengan Allah.”

Dan Abu Ali Ad-Daqqaq berkata: “Pakailah bersama manusia apa yang mereka pakai, dan makanlah dari apa yang mereka makan, dan menyendirilah dari mereka dengan rahasia.”

Karena itu mereka mengenal “orang arif” sebagai: “ada namun tidak ada” yaitu: ia ada bersama makhluk dengan kesibukannya yang biasa, tidak ada dari mereka dengan rahasia dan pikirannya yang terkait dengan Allah. Dan satu-satunya bentuk menyendiri yang dapat, bahkan harus, dianggap bermanfaat dan diinginkan bagi semua manusia; karena ia menciptakan nilai-nilai positif yang mendasar adalah menjauhkan diri secara parsial dari hiruk-pikuk duniawi, sejauh yang diperlukan untuk konsentrasi dan perenungan yang subur. Dan tidak ada yang meragukan keutamaan jenis introspeksi ini, karena ia adalah satu-satunya cara yang mampu menerangi pikiran kita, mengangkat perasaan kita, menajamkan tekad kita, dan memperkuat hubungan kita dengan nilai mutlak.

Namun tidak perlu menyendiri itu dilakukan di luar kota, dan dengan mengorbankan kewajiban-kewajiban keluarga dan sosial kita. Alih-alih dianggap sebagai pemutusan hubungan, seharusnya lebih merupakan perhatian untuk memulihkan diri kita selama waktu luang kita, terutama di malam hari, dan itulah yang dimaksud Al-Quran dalam firman Allah ta’ala: {Sesungguhnya bangun di waktu malam itu lebih kuat (mengisi jiwa) dan lebih lurus bacaan(nya)} (Al-Muzzammil: 6).

Selain itu, kita mengetahui bahwa model menyendiri sebagian dan terputus-putus ini adalah kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum beliau dipilih sebagai utusan untuk seluruh alam. Dan sejak saat itu, Rasul tetap kembali kepada menyendiri ini dari waktu ke waktu, terutama selama sepuluh hari terakhir Ramadhan, meski itu di rumahnya, atau di samping rumah, di masjidnya.

Dan banyak sahabatnya radhiyallahu ‘anhum mengikuti beliau dalam i’tikaf ini, dan sebagian Muslim yang saleh masih mengikutinya sampai hari ini.

3- Usaha dan kelembutan:

Penelitian terhadap dua masalah sebelumnya telah memungkinkan kita untuk melihat cakrawala syariat Al-Quran. Usaha materi tidak melebihi usaha akhlak, karena dalam pandangan Islam ia tidak memiliki nilai selain yang sebanding dengan kebaikan yang dituju syariat. Dan tidak ada teks yang mengajak kita untuk mencari kesulitan-kesulitan ketika situasi atau kewajiban tidak menuntutnya. Adapun ketika sebaliknya, yaitu ketika beban kehidupan biasa mengandung berat, maka tidak ada yang membolehkan kita untuk menghindar darinya. Keduanya sama-sama ditolak: “fanatisme” yang buta dan “pertapaan” yang bodoh dan berpikiran sempit.

Mari kita ambil keadaan di mana mewujudkan kebaikan akhlak “dalam arti luas kata” menuntut campur tangan tenaga kita. Maka kita harus bertanya pada diri kita tentang pentingnya tuntutan ini, apakah ia menuntut tenaga kita secara sempurna, ataukah ia menentukan batas yang harus kita berhenti di sana? Jika melampaui batas itu, maka usaha kewajiban dasar menjadi kewajiban kesempurnaan, “sebagaimana telah kami jelaskan dalam kajian tentang tingkatan-tingkatan usaha kreatif”, dan bukan hanya itu, tetapi tuntutan yang memerintah memberikan tempat bagi semacam izin, hingga mencapai batas pengharaman.

Sesungguhnya jika kita menilai masalah ini dengan beberapa teks, maka jihad harus mengarah pada cita-cita tertinggi, dengan melupakan diri sendiri. Demikianlah kita baca dalam ayat-ayat terakhir surat Al-Hajj perintah-perintah berikut: {Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, agar kamu beruntung. Dan berjihadlah di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya} (Al-Hajj: 77-78), dan dalam surat Ali ‘Imran: {Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya} (Ali ‘Imran: 102).

Namun ayat-ayat lain yang banyak dalam Al-Quran, dan hadits-hadits yang banyak dalam Sunnah, tampaknya memperhatikan kemampuan-kemampuan kemanusiaan kita. Dan Al-Quran Al-Karim telah mengambil langkah pertama dalam jalan ini dengan ayat yang mulia: {Maka bertakwalah kepada Allah menurut kemampuan kalian} (At-Taghabun: 16), yang turun menurut apa yang diberitahukan Sunnah kepada kita; untuk meringankan ketajaman yang tampak dalam ayat Ali ‘Imran: {bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya}.

Kenyataannya bahwa firman Allah ta’ala: {Maka bertakwalah kepada Allah menurut kemampuan kalian} menetapkan batas untuk amal, bukan berdasarkan apa yang layak bagi Allah menurut sifat-sifat-Nya, melainkan berdasarkan apa yang dapat dicapai manusia. Maka ia membebaskan mereka dari segala yang melampaui kemampuan mereka, namun pada saat yang sama tampak bahwa ia mewajibkan mereka untuk mengerahkan seluruh kekuatan mereka di jalan cita-cita tertinggi ini.

Apakah akhlak Al-Quran memerintahkan kita untuk menghabiskan hidup kita dan mengorbankannya melalui kelelahan?

Sesungguhnya ada dua perkara lain yang menjernihkan kesamaran ini. Bacalah dalam hal itu firman Allah ta’ala: {Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu} (An-Nisa: 29), dan firman-Nya: {Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan} (Al-Baqarah: 195), “secara hakikat maupun majaz.”

Dan seandainya kita turun kepada beberapa hukum khusus, kita akan melihat perhatian yang jelas agar penerapannya lebih sesuai dengan kemanusiaan dan akal. Bukan hanya dugaan kematian karena kesempitan atau paksaan yang membuat pelanggaran syariat menjadi boleh, bahkan kita telah melihat penyakit, usia lanjut, keperluan-keperluan yang dipaksakan operasi militer, dan kesulitan perjalanan, semua itu termasuk sebab-sebab yang dapat memaksakan suatu pengurangan, penundaan, atau perubahan dalam bangunan ibadah keagamaan.

Dan ini adalah kesempatan untuk menjelaskan makna dan tujuan perhatian Al-Quran dalam memodifikasi kewajiban sesuai dengan situasi di mana ia dilaksanakan.

Kita perhatikan pertama berkaitan dengan keadaan-keadaan di mana kewajiban mengalami modifikasi yang dipaksakan – bahwa itu adalah pengecualian, bukan aturan. Dan ia bersifat pengecualian dari dua segi: pengecualian di antara kewajiban-kewajiban; karena ia berkaitan secara mendasar dengan kewajiban-kewajiban keagamaan, dan tidak ada hubungannya dengan tugas-tugas kemanusiaan kita. Maka tidak ada seribu bentuk untuk kewajiban amanah, tidak juga untuk kewajiban menepati janji, ataupun untuk kewajiban menghormati hidup orang yang tidak bersalah, atau menghormati harta, kehormatan mereka… dan seterusnya.

Dan ia bersifat pengecualian dalam penerapannya; karena ia hanya membebaskan orang-orang lemah dan yang berhalangan.

Kemudian kita ingat setelah itu bahwa – bahkan dalam bidang yang terbatas pada kewajiban keagamaan ini – tidak ada hubungannya dengan keimanan hati, dan ia hanya mempengaruhi sisi materi tertentu dari kewajiban, dengan tetap menjaga sepenuhnya unsur yang hakiki. Sesungguhnya kesulitan yang paling berat tidak membebaskan orang-orang beriman dari menunaikan shalat mereka, dan tidak membolehkan penundaan terhadap waktu haji. Modifikasi bahkan dalam ruang lingkup ini, bukanlah pembatalan ataupun pengguguran.

Dan tidak mengurangi kebenaran perkataan ini bahwa Al-Quran dan Sunnah selain modifikasi-modifikasi terbatas yang telah diakui oleh nash-nash dan yang tidak berhak kita generalisasi – telah mengakui metode umum yaitu bahwa “darurat adalah hukum” dalam firman Allah ta’ala: {kecuali yang terpaksa kamu lakukan} (Al-An’am: 119), dan keduanya membayangkan darurat ini dalam sisi yang luas dan manusiawi, agar kita menghemat usaha yang keras dan berbahaya dalam kehidupan biasa kita, terutama yang keagamaan.

Dan ada nash-nash yang banyak yang menekankan karakter penyayang ini dalam syariat Al-Quran.

Haruskah kita melihat dalam hal itu suatu dorongan terhadap kesederhanaan dalam usaha?

Sesungguhnya sangat bermanfaat bahwa kita merenungkan nada yang digunakan Al-Quran dalam mengungkapkan masalah rukhshah (keringanan). Sungguh ia menanganinya dengan tingkat kehati-hatian dan perlahan yang maksimal, hingga kita hampir tidak mendengarnya.

Kenyataannya bahwa ia tidak sampai berkata: “Berbuatlah sesuai dengan apa yang dituntut situasi”, dan ia juga tidak berkata: “Dibolehkan atau diperkenankan bagi kalian untuk berbuat demikian.” Bahkan jika kita merenungkannya dari dekat, kita akan melihat bahwa darurat tidak menghilangkan taklif, melainkan hanya mengangkat akibat pelanggaran saja. Ketika pelanggaran ini terjadi, Allah mengampuninya: {Dan siapa yang dipaksa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang setelah dipaksa itu} (An-Nur: 33), {Maka siapa yang terpaksa karena kelaparan bukan karena ingin berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang} (Al-Maidah: 3).

Namun yang patut diperhatikan adalah bahwa dalam keadaan yang memungkinkan tingkat minimal usaha, ia segera membangkitkan keberanian kita; agar kita melawan godaan kelemahan dan kemalasan, dan ia menasihati kita untuk menanggung penderitaan yang timbul dari perlawanan ini, dan berpegang teguh dengan berani pada solusi terbaik: “Dan bersabarlah kamu, itu lebih baik bagimu” (QS. An-Nisa: 25), “Dan berpuasalah kamu, itu lebih baik bagimu” (QS. Al-Baqarah: 184).

Pengarahan kepada kemuliaan usaha ini sebenarnya merupakan tema yang terus-menerus dikembalikan oleh Al-Quran dalam setiap kesempatan: “Maka bersabarlah kamu sebagaimana orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar” (QS. Al-Ahqaf: 35), “Dan barangsiapa yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan” (QS. Asy-Syura: 43).

Secara umum, ia mendorong kita untuk memilih di antara dua tingkat kebaikan akhlak yang paling mulia dan terhormat. Kemurahan hati lebih utama daripada keadilan sipil yang ketat, dan maaf lebih utama daripada qisas. Allah berfirman: “Dan bersedekahlah kamu, itu lebih baik bagimu” (QS. Al-Baqarah: 280), dan berfirman: “Dan memaafkan itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al-Baqarah: 237), “Dan jika kamu bersabar, sesungguhnya itu lebih baik bagi orang-orang yang sabar” (QS. An-Nahl: 126).

Maka Al-Quran tidak mengajak kita untuk mengeluarkan usaha yang paling sedikit, dan tidak ridha bagi kita untuk mundur di hadapan kesulitan-kesulitan pertama, bahkan motonya selalu adalah: “berjuanglah, bersabarlah, bersiap siagalah, berbuatlah kebaikan”.

Meskipun demikian, Al-Quran tidak berlebihan dalam pengarahan ini, karena ia meletakkan dua batas di hadapan usaha kita yang mengabdi dengan bersemangat: satu bersifat material, dan yang lain bersifat akhlaki. Tubuh yang menderita sakit tidak wajib melakukan usaha yang sama dengan yang dilakukan oleh orang yang sehat, ini dari satu sisi.

Dan dari sisi lain, tidak wajib dalam beberapa keadaan yang dialami seseorang untuk tekun pada sebagian ibadah dengan mengorbankan ibadah yang lain. Di antara ayat-ayat yang bermakna dalam hal ini adalah firman Allah Ta’ala: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran” (QS. Al-Muzzammil: 20). Usaha kita harus terdistribusi secara adil pada keseluruhan kewajiban kita. Karena badan kita adalah pelayan bagi jiwa kita, maka tidak seharusnya ia dipaksakan atau dikuras habis dalam pelayanan terhadap cita-cita tertentu yang terbatas ruang lingkupnya, sampai tingkat yang menyerahkan kita kepada ketidakmampuan di bidang-bidang kehidupan lainnya.

Sunah telah mengajarkan kita dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bangun dan tidurlah, puasalah dan berbukalah, karena sesungguhnya badanmu mempunyai hak atasmu, matamu mempunyai hak atasmu, tamumu mempunyai hak atasmu, dan isterimu mempunyai hak atasmu”. Dan dalam hadis lain, Salman Al-Farisi berkata kepada Abu Darda: “Sesungguhnya Rabbmu mempunyai hak atasmu, dirimu mempunyai hak atasmu, dan keluargamu mempunyai hak atasmu, maka berikanlah kepada setiap yang mempunyai hak akan haknya”, lalu ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyebutkan hal itu kepadanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Salman benar”.

Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak kesempatan menasihati – sesuai dengan keadaan – untuk berpaling, atau menegur, atau mencela berlebihan dalam ibadah, seperti shalat malam yang panjang, dan seperti puasa sepanjang masa. Di antaranya adalah bahwa beliau melihat dalam salah satu perjalanannya kerumunan orang di sekitar seorang laki-laki yang mereka naungi dari matahari, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa ini?” Mereka menjawab: orang yang berpuasa. Maka beliau bersabda: “Bukanlah termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan”, yakni dalam perjalanan yang berat seperti ini.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Madinah menuju Makkah, lalu beliau berpuasa, hingga sampai di Usfan, kemudian beliau minta air, lalu mengangkatnya ke tangannya agar orang-orang melihatnya, kemudian berbuka hingga tiba di Makkah, dan itu terjadi di bulan Ramadhan. Ibnu Abbas biasa berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berpuasa dan berbuka, maka barangsiapa mau berpuasa silakan, dan barangsiapa mau berbuka silakan”.

Untuk ini juga ada sikap yang serupa, tetapi dalam bidang lain. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang kakek yang berjalan terhuyung-huyung di antara kedua anaknya (bersandar kepada keduanya). Beliau bertanya: “Apa yang terjadi dengan orang ini?” Mereka menjawab: ia bernazar untuk berjalan kaki. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan orang ini menyiksa dirinya sendiri, dan perintahkanlah dia untuk naik kendaraan”.

Meskipun demikian, Sunah itu sendiri meriwayatkan kepada kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengeluarkan usaha besar yang serupa dengan apa yang dinasihatinya kepada orang lain untuk meninggalkannya. Beliau tidak pernah tidur semalaman penuh sama sekali, dan kadang-kadang beliau berdiri dalam shalatnya, di awal malam, hingga kedua kakinya bengkak. Beliau biasa menghabiskan sepanjang malam khususnya pada sepuluh hari terakhir Ramadhan dengan berdiri shalat, dan memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk melakukan seperti yang beliau lakukan.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada sepuluh hari tengah Ramadhan, maka beliau beri’tikaf suatu tahun, hingga ketika malam dua puluh satu, yaitu malam yang pada paginya beliau keluar dari i’tikafnya, beliau bersabda: “Barangsiapa yang beri’tikaf bersamaku maka hendaklah ia beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir”. Dan sering kali beliau menyambung puasa, malam dan siang, selama beberapa hari berturut-turut, maka dikatakan kepadanya tentang hal itu “karena beliau melakukan apa yang melarang mereka melakukannya” maka beliau bersabda: “Bukankah aku hendaknya menjadi hamba yang bersyukur?”, atau beliau berkata seperti dalam hadis lain: “Janganlah kalian menyambung puasa”, mereka berkata: sesungguhnya engkau menyambung puasa. Beliau berkata: “Aku tidak seperti kalian, sesungguhnya aku bermalam dalam keadaan Rabbku memberi makan dan minum kepadaku”.

Di sini kita menyadari sifat relatif dari usaha yang terpuji, bukan hanya kekuatan material yang tidak sama bagian orang-orang di dalamnya, tetapi kekuatan akhlak pun demikian. Apa yang dianggap berlebihan dan fanatik bagi sebagian orang, tidak demikian halnya bagi yang lain. Dan jika cinta, rasa takut, dan harapan mendukung jiwa maka segala penderitaan dan kesulitan yang dialami seseorang tidak dirasakannya, atau setidaknya dapat ditahan, dan dalam segala hal kurang merugikan. Ia mendatangkan kegembiraan kepada hati, dan kebahagiaan kepada jiwa yang ikhlas.

Oleh karena itu sekumpulan kaum Muslim terdahulu menunjukkan semangat ini dalam pengorbanan yang mulia, dan tidak ada seorang pun yang mengingkari prestasi mereka. Sesungguhnya Al-Quran menunjuk kepada kerja keras yang ditunjukkan oleh “Shuhaib” dalam firman Allah Ta’ala: “Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mengharap keridhaan Allah” (QS. Al-Baqarah: 207). Hal itu ketika orang-orang musyrik mengikuti jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat-sahabatnya yang ingin hijrah bersamanya – Shuhaib datang berhijrah menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sekelompok orang Quraisy dari kalangan musyrik mengikutinya, lalu ia turun dari tunggagannya, dan menyebarkan apa yang ada di dalam tabung panahnya, dan mengambil busurnya, kemudian berkata: wahai kaum Quraisy, sungguh kalian telah mengetahui bahwa aku termasuk pemanah terbaik di antara kalian, demi Allah kalian tidak akan sampai kepadaku hingga aku memanah dengan apa yang ada di tabung panahku, kemudian aku pukul dengan pedangku selama masih tersisa sesuatu di tanganku, kemudian lakukanlah apa yang kalian mau. Mereka berkata: tunjukkan kepada kami rumahmu dan hartamu di Makkah dan kami biarkan kamu, dan mereka berjanji jika ia menunjukkan mereka akan meninggalkannya, maka ia lakukan.

Jelas bahwa kewajiban tidak mengharuskan apa yang dilakukannya, tetapi itulah pengorbanan yang dicatat Al-Quran dalam ayat-ayat yang muhkam, dan itu adalah pengorbanan yang dipuji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Shuhaib datang kepadanya di Madinah dan berkata: “Wahai Abu Yahya, untung jual belinya, untung jual belinya”.

Mungkin kita mengetahui kisah dua saudara yang terluka dalam Perang Uhud, salah seorang dari mereka menceritakan: aku menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku dan saudaraku “Uhud”, maka kami kembali dalam keadaan terluka, ketika muadzin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan untuk keluar mengejar musuh, aku berkata kepada saudaraku, atau dia berkata kepadaku: apakah kita akan ketinggalan perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Demi Allah kami tidak mempunyai tunggangan untuk ditunggangi, dan tidak ada di antara kami kecuali yang luka berat, maka kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku yang lukanya lebih ringan darinya, maka jika dia lelah aku gendong bergantian, dan jalan bergantian, hingga kami sampai di tempat yang dicapai kaum Muslim.

Dan sekilas lain yang bermakna, dalam apa yang diriwayatkan dari Junda’ bin Dhamrah bahwa ia adalah seorang kakek yang tua, maka ketika mereka diperintahkan untuk hijrah, dan ditekankan kepada mereka dalam hal itu, dengan pengetahuan mereka bahwa agama tidak ada kesempitan di dalamnya, dan tidak ada pembebanan dengan yang tidak mampu – ia berkata kepada anak-anaknya: aku masih punya cara, maka aku tidak ada alasan, angkatlah aku dengan usungan, maka mereka angkat dia, lalu ia meninggal di Tan’im, dan ia bertepuk tangan kanannya ke kirinya, dan berkata: ini untukmu, dan ini untuk rasul-Mu.

Jadi, tidak ada wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang lemah untuk menghemat tenaga mereka kecuali sebagai rahmat kepada mereka, karena beliau ingin mereka menghindari tersandung kekuatan, dan usaha yang sia-sia yang merugikan. Dan beliau bertujuan untuk mengatasi pada mereka reaksi berlebihan: seperti kebencian dan kelambatan, pecahnya amal dan meninggalkannya, dan ketidakseimbangan atau mengabaikan kewajiban-kewajiban lain yang tidak kurang pentingnya. Dan beliau bertujuan untuk menghindari kepura-puraan, dan cara-cara yang melampaui batas, yang dibencinya, pertama dan sebelum segala sesuatu, dan sungguh Rabbnya memerintahkannya untuk mengatakan: “Dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Shad: 86).

Tetapi rahmat yang ditunjukkannya terhadap manusia tidak menghilangkan pada dirinya, atau pada mereka yang ingin dan mampu mencontohnya komitmen yang jelas terhadap diri mereka sendiri untuk mengeluarkan usaha yang paling berani, tetapi pada saat yang sama paling bijak dan paling tepat.

Kesimpulannya bahwa kita di sini berada di hadapan komposisi yang bertemu di dalamnya ketegasan dan kelembutan. Adapun ini adalah fikih Al-Quran dalam masalah ini, maka kita tidak menemukan yang lebih benar daripada menyajikan di hadapan fikih ini saksi dari nash itu sendiri, dan ia menggabungkan kedua pemikiran ini dalam satu ayat:

Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al-Hajj: 78).

Demikian pula terdapat di lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ungkapan-ungkapan serupa, dan kenyataannya bahwa beliau selalu memutuskan bahwa sifat terpenting sistem Islam adalah menggabungkan dua sifat sekaligus dalam satu waktu: ia “kuat”, dan ia “mudah”, dan itu sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya agama ini kuat, maka masuk dan bergeraklah ke dalamnya dengan lemah lembut”, “Dan tidak akan ada yang menyulitkan agama seseorang kecuali agama akan mengalahkannya, maka luruskanlah, dekatkanlah, dan bergembiralah”.

Apakah mungkin kita dapat menggaris bawahi manhaj yang mampu menentukan kandungan konsep gabungan ini tentang “usaha mulia yang moderat”?

Jika yang kita maksudkan dengan definisi adalah rumusan matematis yang benar secara menyeluruh, maka kita harus mengesampingkan definisi ini, baik kita memandang hal yang didefinisikan dari luar maupun dari dalam.

Mari kita ambil itu terlebih dahulu dari luar.

Tidak diragukan bahwa kita dapat mengatakan secara umum, bahwa dialektika kedua unsur yang membentuk ide yang ingin didefinisikan harus membawa mereka kepada posisi tengah, antara “kepasifan” dan “keextreaman”.

Tetapi posisi tengah ini tidak dapat dibayangkan dalam bentuk titik geometris, yang berjarak sama dari kedua ujung, karena perbedaan besar dalam keadaan individual, yang dihasilkan dari ribuan posisi yang tidak dapat kita kendalikan – sebaliknya mengharuskan kita membayangkan ukuran umum dalam wilayah tengah, yang bergerak antara dua kutub, yang condong kadang ke satu sisi, dan kadang ke sisi lain, sehingga dengan cara ini mencakup tingkatan yang tak terbatas.

Dan untuk menentukan wilayah tengah ini, penonton tidak akan memiliki selain bersandar pada selera umum dan perkiraan-perkiraan perkiraan yang prematur, sesuai dengan pengalaman harian. Dan kenyataannya bahwa kita tahu kapan energi melemah dan mendekati kepasifan, dan kapan ia menjadi berlebihan dan demam, maka kita letakkan usaha yang masuk akal di antara keduanya dalam tingkatan yang berbeda.

Dari sini kita memahami bahwa Al-Quran telah berkomitmen menggunakan ukuran umum ini, dan ia mengarahkan nasihat-nasihatnya kepada manusia, dan untuk itulah dingin, panas, keringat, lelah, haus, lapar, dan hal-hal serupa dari kesulitan yang tidak menghalangi kita dari menjalankan amal kita, semua ini menurut pandangan Al-Quran tidak sepatutnya membebaskan kita dari mengeluarkan seluruh kekuatan kita untuk menunaikan kewajiban akhlak kita.

Dan sebagaimana kadang-kadang kita mengeluarkan usaha tambahan untuk menyediakan kebutuhan individu-individu yang kita sayangi, dan kita tanggung, maka demikian pula sepatutnya kita menanggung lebih, demi kewajiban yang lebih perlu, dan menerima pengorbanan terbesar di jalannya: “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (QS. At-Taubah: 41), “Orang-orang yang ditinggalkan itu merasa gembira dengan tinggal di belakang Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, dan mereka berkata: ‘Janganlah kamu berangkat dalam panas terik ini.’ Katakanlah: ‘Api jahannam itu lebih panas’ kalau mereka mengetahui” (QS. At-Taubah: 81).

Dan meskipun kurangnya pembatasan yang tampak dalam definisi luar ini kecuali bahwa ia memiliki keunggulan ganda, yaitu bahwa ia sesuai dengan manhaj Al-Quran, dan memenuhi pada saat yang sama tuntutan-tuntutan dasar akhlak.

Dan kita perhatikan berkaitan dengan Al-Quran bahwa ia dalam semua tempat yang membicarakan tentang alasan-alasan yang membebaskan dari ibadah ini atau itu – tidak menggunakan kecuali kata-kata yang umum dalam keseluruhan jenis, seperti “orang-orang sakit”, “orang-orang yang bepergian” … dst. Ketika ia mencukupkan diri dengan makna yang dekat yang dipahami secara umum dari kesulitan dalam posisi seperti ini – ia tidak pernah mengatakan tingkat mana dari penyakit, dan jarak atau waktu apa dalam perjalanan. Dan oleh karena itu pendapat para fuqaha berbeda sampai batas terjauh ketika mereka mencoba menentukan jarak minimum yang ditempuh musafir untuk disebut musafir, sebagian dari mereka menjadikannya ratusan farsakh, yang lain puluhan, dan yang lain sebagiannya.

Tetapi ketidakpastian dengan cara ini adalah perlu pada saat yang sama untuk menyelamatkan kebebasan hati nurani akhlak, dan tanpanya tidak akan tersisa bagi individu jejak dari kebebasan memilih. Dan dengan cara yang digunakan Al-Quran dalam mengungkapkan dengan jelas dan fleksibel – ia mampu menciptakan kerangka yang sesuai untuk membangun tengah akhlak yang umum ini di antara semua anggota masyarakat, tetapi ia kerangka yang kaya warna yang dapat kita temukan di dalamnya tingkatan banyak dari nilai akhlak.

Dan dalam kerangka ini setiap individu dipanggil untuk menjalankan aktivitasnya, dengan menempatkan dirinya pada tingkat yang sesuai ketinggian, dalam tangga nilai, sesuai dengan kemampuan materialnya, dan ambisi akhlaknya.

Dan dengan ini jelas makna hadis sahih itu yang memutuskan bahwa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bepergian “bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka orang yang puasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang puasa”.

Dan Al-Quran tidak hanya mengandalkan hati nurani manusia ketika mengabaikan penentuan syarat untuk keringanan ini atau itu, tetapi ia merujuk kepadanya secara terang-terangan dalam menentukan beberapa kewajiban keluarga dan sosial kita, yang dibiarkannya tidak ditentukan dari segi kuantitas, cukup dengan mengatakan wajib menunaikannya dalam bentuk manusiawi dan ia merangkum bentuk manusiawi ini dalam kata “ma’ruf”: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” (QS. Al-Baqarah: 228), “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 233), “Dan berikanlah mereka mut’ah, orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut” (QS. Al-Baqarah: 236), bahkan sesungguhnya Al-Quran Al-Karim sering meletakkan ide-ide kebaikan dan keburukan di bawah nama “ma’ruf dan munkar”.

Namun tolok ukur sebenarnya untuk konsep kompleks yang menyibukkan kita di sini hanya dapat dicapai dari dalam, dimana hal itu harus diserahkan kepada penilaian masing-masing dari kita sendiri. Bukan berarti setiap orang dari kita menentukan tolok ukurnya sekali saja, tetapi tolok ukur ini harus bervariasi untuk menyeimbangkan setiap pengalaman antara nilai tenaga kita yang tersedia dengan kepentingan beban-beban kita, tanpa mengabaikan aspek keserasian dalam keseluruhan kewajiban kita.

Dan memang terjadi – tanpa diragukan – bahwa seseorang dipimpin oleh keinginan tersembunyi untuk mengelak dari kewajiban, lalu ia memanfaatkan kelenturan dalam kaidah umum ini untuk menerapkannya pada kasus-kasus serupa yang tampak memiliki sifat yang sama, dan dalam hal ini kita menyelamatkan penampilan tanpa akhlak mendapat haknya dengan perilaku semacam itu.

Jelas bahwa tidak mungkin membicarakan akhlak kecuali sejauh seseorang jujur dengan dirinya sendiri, dan inilah peringatan yang terus dihembuskan Al-Quran di telinga kita: “Barangsiapa yang terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Maidah: 3), “Tiada dosa atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya” (At-Taubah: 91).

Dan Allah menegaskan dari segi prinsip batalnya setiap uzur yang tidak bersumber dari kejujuran: “Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya” (Al-Qiyamah: 14-15).

Dan terjadi pula bahwa seseorang meninggalkan usaha sebelum benar-benar bertabrakan dengan salah satu rintangan, bukan karena niat buruk, tetapi karena semacam kelalaian dan kecerobohan. Ia membayangkan sejak awal bahwa rintangan-rintangan akan menghadangnya, lalu berkata dalam hati: aku tidak akan melakukan ini karena mungkin akan sakit, aku tidak akan melakukan ini karena orang-orang mungkin akan mencelaku, aku tidak akan memberi fakir miskin karena mungkin esok hari aku menjadi miskin. Ini dalam kebanyakan kasus hanyalah khayalan belaka, atau dalam bahasa Al-Quran, adalah pikiran-pikiran syaitaniah. Allah berfirman: “Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia” (Al-Baqarah: 268).

Tidak demikian… Kita tidak boleh mundur kecuali di hadapan ketidakmungkinan yang jelas di mata kita, atau setidaknya yang kita ketahui melalui pengalaman secara memadai.

Kita harus selalu memulai dengan keinginan untuk taat dan memulai bekerja, meskipun tugas itu tampak lebih sulit bagi kita: “Dan sekiranya Kami wajibkan atas mereka: ‘Bunuhlah diri kalian atau keluarlah kamu dari kampung halamanmu’, niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka)” (An-Nisa: 66).

Dan kita mungkin sampai pada bendungan yang tidak kita bayangkan dapat melewatinya, lalu Allah memudahkan jalan keluar darinya dengan karunia-Nya. Pengalaman jiwa-jiwa besar adalah bukti terbaik untuk hal itu, cukup bagi kita menyebutkan di sini contoh Ibrahim dan putranya Ismail: “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya). Dan Kami panggil dia: ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar'” (As-Saffat: 103-107), atau contoh ibu Musa: “Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa: ‘Susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil). Dan jangan kamu khawatir dan jangan (pula) bersedih hati, sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari para rasul'” (Al-Qasas: 7). Dan demikianlah keadaan orang-orang yang tunduk kepada kehendak Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (At-Talaq: 2-3), “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (Asy-Syarh: 5-6).

Dan akhirnya terjadi bahwa seseorang – sambil menunaikan kewajiban-kewajiban pokoknya dan membuang dosa-dosa keji – puas dengan tingkat sederhana untuk orang baik ini. Artinya ia telah mulai – tanpa diragukan – dengan menetapkan cita-cita tertingginya pada derajat menengah, yaitu puncak yang dapat dicapai oleh usaha yang moderat. Ini adalah kesalahan yang mencampuradukkan antara “tujuan” dan “pekerjaan”.

Sesungguhnya moderasi dalam pekerjaan tidak sepatutnya datang, dan tidak mungkin diperoleh, kecuali atas dasar niat yang menargetkan nilai tertinggi dan derajat kesempurnaan yang paling mulia. Dan setiap batas yang turun dari tingkat ini niscaya akan berdampak pada kehendak: berhenti, menurun, dan merasa cukup.

Dan ayat-ayat Al-Quran yang memerintahkan kita untuk berjihad sebenar-benar jihad di jalan cita-cita tertinggi: “Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya” (Ali Imran: 102), “Dan berjihadlah di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya” (Al-Hajj: 78), tanpa memperhatikan kemampuan kita – ayat-ayat ini tidak memiliki makna kemanusiaan lainnya. Ketika ayat-ayat itu menetapkan tujuan tertinggi ini bagi kita dan memuliakan aspirasi akhlak kita tanpa batas, sesungguhnya ia berusaha mendorong upaya kita ke tingkat ketegangan yang setinggi-tingginya. Dan kita telah melihat sejauh mana Al-Quran mendorong manusia untuk mencari yang terbaik dan berlomba-lomba meraih peringkat pertama. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kita kunci dan menggerakkannya dengan jihad mulia ini. Beliau di satu sisi memerintahkan kita dalam lingkup hal-hal material untuk puas dengan apa yang Allah bagi bagi kita sambil melihat kepada saudara-saudara kita yang lebih rendah dari kita, namun dalam lingkup akhlak beliau mewasiatkan kebalikannya, beliau berwasiat dengan hangat agar kita senantiasa mengarahkan pandangan kita kepada yang lebih tinggi dari kita dan berusaha meneladani mereka. Dalam hal itu beliau bersabda shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Dua sifat, barangsiapa memilikinya maka Allah mencatatnya sebagai orang yang bersyukur dan sabar, dan barangsiapa tidak memilikinya maka Allah tidak mencatatnya, tidak bersyukur dan tidak sabar. Barangsiapa dalam agamanya melihat kepada yang di atasnya lalu meneladaninya, dan dalam dunianya melihat kepada yang di bawahnya lalu memuji Allah atas keutamaan yang Allah berikan kepadanya atas orang itu, maka Allah mencatatnya sebagai orang yang bersyukur dan sabar. Dan barangsiapa dalam agamanya melihat kepada yang di bawahnya, dan dalam dunianya melihat kepada yang di atasnya lalu menyesal atas apa yang luput darinya, maka Allah tidak mencatatnya sebagai orang yang bersyukur dan tidak sabar.”

Penutup:

Kini kita telah mengetahui hakikat usaha yang diperlukan dan terpuji dalam Al-Quran. Ia pertama-tama adalah aktivitas akhlak dan material yang diabdikan untuk melayani kewajiban dan diukur dengannya, sehingga segala yang “berlebihan” tidak ada hubungannya dengannya. Kemudian ia adalah aktivitas yang “berpandangan jernih” dan jelas penglihatannya dari dua sisi; karena pandangannya tidak hanya tertuju pada tenaga yang tersedia agar dapat menggunakannya dengan pengetahuan, tetapi pada saat bersamaan memuat dalam satu pandangan berbagai hubungan antara individu di satu sisi dengan “Tuhannya, semua manusia, dan dirinya di sisi lain” agar dapat terbagi di antara mereka semua dengan pembagian yang adil sehingga dapat memenuhi berbagai kewajiban mereka.

Dan akhirnya ia adalah aktivitas “mulia” yang “berpandangan jauh ke depan”, karena ia sesungguhnya tidak ingin menghabiskan dan mengkonsumsi secara sementara sehingga menjadi tanpa buah dan tanpa masa depan, tetapi sebaliknya ia mengharapkan sejenis keabadian dan ketetapan yang dengannya kebahagiaan bertambah dan kegembiraan berkembang.

Jika usaha mengarah kepada cita-cita wajib ini dengan tiga unsurnya: “kekuatan, tempat, dan waktu”, maka ia harus bergerak maju sehingga menghindari berlebihan ketika bersinar dan menghindari kurang ketika mengecil. Dan hal itu langsung mengingatkan kita pada teori “jalan tengah yang adil” yang telah dikhususkan oleh Aristoteles sejumlah bab dalam bukunya: “Akhlak”. Barangkali bermanfaat untuk mencatat kedekatan antara kedua teori itu, namun kita melihat secara khusus bahwa masalah mengetahui apakah ada atau tidak ada hubungan historis antara keduanya – tidak dipermasalahkan; karena seluruh dunia tahu bahwa Al-Quran datang setelah teori Aristoteles, tetapi seluruh dunia juga tahu bahwa secara historis adalah kesalahan yang nyata mengatakan adanya dugaan peminjaman, karena hubungan antara pemikiran Islam dan filsafat Yunani sesungguhnya baru dimulai setelah dua abad dari Islam.

Yang kita maksudkan hanyalah mencoba melihat sampai sejauh mana kemiripan mereka dan dalam hal apa perbedaan mereka?

Sesungguhnya gagasan “ukuran” adalah gagasan kuno. Kaum Pythagorean berpandangan bahwa alam adalah bilangan dan keselarasan, dan Plato mengakui dalam bidang akhlak wajibnya melaksanakan segala sesuatu dengan ukuran dan sesuai dengan tuntutan akal sehat.

Ketika Aristoteles ingin menyajikan gagasan ini dalam bentuk yang kurang abstrak, ia mengatakan wajibnya berpegang pada jalan tengah yang adil yaitu: menghindari berlebihan dan kurang, atau kelebihan dan kekurangan.

Kemudian kita dapati prinsip praktis ini sendiri dalam Al-Quran, bukan hanya berkaitan dengan usaha takwa seperti yang kita lihat sebelumnya, tetapi juga berkaitan dengan “qanaah”: “Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan” (Al-A’raf: 31), dan “iffah”: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka” (Al-Mu’minun: 5-6), dan “kedermawanan”: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian” (Al-Furqan: 67), dan “kelembutan suara dan kehalusan sikap”: “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu” (Luqman: 19). Sampai batas ini kemiripannya jelas.

Namun di sini kita berhadapan dengan perbedaan pertama. Kita tidak menemukan dalam kitab suci Islam rumusan umum yang menyatukan antara keutamaan dan perbuatan seimbang seperti yang kita dapati pada Aristoteles ketika ia berkata, “Maka keutamaan adalah sejenis jalan tengah, karena tujuan yang dituju adalah sejenis keseimbangan antara dua ujung. Kelebihan dan kekurangan menunjukkan keburukan, sementara jalan tengah yang adil mencirikan keutamaan.”

Apakah definisi ini lengkap? Apakah akurat? Apakah berdasarkan induksi lengkap?

Kemudian kita bertanya pertama: Apakah semua prinsip akhlak menerima perbedaan kuantitatif ini, dengan kelebihan, kekurangan, dan kesamaan?

Kita tidak akan berhenti pada contoh “kejujuran” yang kadang disebutkan sebagai pengecualian dari aturan; karena kita cenderung mendefinisikan orang jujur sebagai orang yang mengatakan kebenaran secara lengkap. Dengan demikian kekurangan kejujuran kadang terwujud dalam melampaui ukuran ini atau berada di bawahnya. Orang yang menambahkan pada kebenaran sedikit berlebihan dan orang lain yang memotong sebagian yang disembunyikannya – keduanya sama-sama salah.

Keberatan berdasarkan contoh kejujuran dapat diabaikan. Tetapi bagaimana kita menetapkan pembagian tiga ini dalam perbuatan akhlak batin yang tidak dapat dibagi?

Mari kita ambil contoh “amanah” sebagai kesepakatan batin seseorang dengan dirinya atas sikap tertentu. Dalam bidang ini memang tampak bagi kita prinsip pihak ketiga yang dikecualikan diterapkan dengan segenap kekuatannya; karena seseorang itu jujur dengan dirinya atau tidak jujur, persis seperti yang dikatakan: si fulan melihat atau tidak melihat. Namun demikian, mari kita tempatkan diri kita dalam kondisi yang sesuai dengan gradasi ini. Haruskah kita menerima bahwa setiap perilaku yang berpegang pada jalan tengah adalah perilaku utama, dan sebaliknya, segala yang melampaui ukuran ini kembali hanya karena pelampauan ini kepada perbuatan-perbuatan yang tercela?

Sesungguhnya cinta dan benci, penetapan dan penolakan, perbuatan yang bermanfaat dan membangun, dan perbuatan yang merugikan dan merusak – semua ini adalah jenis-jenis ekstremisme. Apakah kita berhak memutuskan bahwa keutamaan di sini khususnya terwujud dalam “ketidakpedulian”, “keragu-raguan”, dan “kontemplasi yang bodoh”?

Di sisi lain, ketika filsafat Athena menyatakan kepada kita bahwa batas tengah dalam pandangannya adalah titik keseimbangan dan kesamaan, tidakkah dikhawatirkan bahwa gagasan yang dibentuknya tentang keutamaan menurut ukuran ini hanyalah “keadilan yang tepat”, yang jika tidak terwujud dalam syariat qisas yang diingkari Aristoteles, setidaknya dalam syariat proporsionalitas yang menggantikannya?

Lalu apa yang tersisa untuk ihsan, keikhlasan, dan pengorbanan, keutamaan-keutamaan yang tak terhitung dan tak terukur?

Demikianlah definisi Aristoteles tampak bagi kita keliru, terkadang “dengan kelebihan” ketika mencakup kasus-kasus yang tidak cocok dengan yang didefinisikan, dan terkadang “dengan kekurangan” ketika tidak mencakup semua yang didefinisikan. Ia seperti yang dikatakan para filosof skolastik: tidak komprehensif dan tidak preventif, sehingga dapat dikatakan bahwa hikmah Al-Quran yang menghindari rumusan komprehensif dalam masalah ini telah mengetahui bagaimana berhenti di tempat yang sepatutnya.

Mari kita maju selangkah lagi dan melihat situasi di mana kedua teori sepakat mewasiatkan kita dengan moderasi. Dalam hal apa moderasi ini terwujud?

Di sana pun jawaban kedua teori mengandung perbedaan-perbedaan halus. Filosof kita cukup dengan beberapa generalitas abstrak seperti ini, yang pada akhirnya diserahkannya kepada masing-masing untuk menentukan apa yang dimaksud dengan “jalan tengah yang unggul” ini.

Ia hanya menunjukkan kepada kita cara-cara penentuan dengan berkata: “Kita harus menampilkan perbuatan dan perasaan kita pada saat yang tepat, berdasarkan alasan-alasan yang meyakinkan, dan di tempat ada yang layak menerimanya, untuk tujuan yang pantas, dan dalam keadaan yang sesuai.”

Sangat bagus, tetapi apa yang “tepat, meyakinkan, pantas” ini? Yang menunjukkannya dengan pasti adalah “akal sehat”. Demikianlah kriteria keutamaan tetap sulit dipahami oleh khalayak ramai, karena ia sepenuhnya terletak dalam pikiran orang bijak.

Mari kita ambil contoh kedermawanan, di mana Aristoteles berkata: “Yang sulit dalam perkara ini adalah mengetahui: kepada siapa saya harus memberi? Dan berapa? Dan kapan? Dan mengapa? Dan dengan cara bagaimana? Karena itu penggunaan uang yang baik langka. Dan orang yang bertujuan moderasi harus mulai dengan menjauhkan diri dari apa yang menjauhkannya darinya dan cukup dengan jumlah kejahatan yang paling sedikit.” Dan ini adalah puncak penentuan.

Adapun Al-Quran yang dilengkapi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia sebaliknya menyajikan untuk setiap keutamaan ukuran yang konkret, yang mudah diketahui secara memadai, dan dengannya hampir tidak ada peluang kesalahan dan kerancuan.

Cukup bagi kita untuk meyakini hal itu dengan mengambil kumpulan pertanyaan-pertanyaan Aristoteles yang telah kita sebutkan, lalu kita ajukan kepada syariat Al-Quran, dan kita akan menemukan di dalamnya jawaban yang jelas tentang setiap tanda tanya. Bahkan lebih dari itu, syariat ini – setelah menetapkan untuk setiap keutamaan ukurannya yang spesifik – telah mengatur penguasaan keseluruhan keutamaan dengan kaidah umum yang memerintahkan kita untuk menyelaraskan kewajiban-kewajiban kita satu dengan lainnya.

Dan akhirnya, moderasi yang dipuji Islam berkaitan dengan tingkat usaha tidak terwujud dalam “jalan tengah matematis” atau “titik puncak” – dua pendapat yang di antara keduanya pemikiran Aristoteles bimbang – tetapi moderasi terwujud dalam kemuliaan yang mendekati kesempurnaan semaksimal mungkin yang disertai kegembiraan dan harapan, sebagaimana dinyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam petunjuk-petunjuknya kepada kelembutan dan menuju apa yang adil pada dirinya:

“Sesungguhnya agama itu mudah, dan tidak ada seorang pun yang memperberat agama kecuali ia akan dikalahkan, maka luruskanlah, dekatkanlah, dan bergembiralah.”

Kesimpulan Umum:

Sesungguhnya mengajarkan kepada manusia kewajiban-kewajiban hakiki mereka adalah tugas yang sangat mulia, yang telah dilaksanakan oleh Al-Quran secara sempurna dengan sebaik-baiknya.

Namun demikian, tugas ini, meskipun merupakan tujuan utama dari pengajarannya, bukanlah satu-satunya tema di dalamnya. Al-Quran telah melaksanakan di samping tugas praktis ini, tugas lain yang bersifat teoretis. Al-Quran telah memberikan kepada kita semua elemen yang diperlukan agar terbentuk pada diri kita gagasan yang tepat tentang cara yang seharusnya kita pahami mengenai makna akhlak. Dari mana datangnya kaidah akhlak? Dengan syarat-syarat apa kaidah itu mewajibkan dirinya? Apa akibat-akibat yang ditimbulkan dari sikap kita terhadapnya? Apa prinsip yang harus mengilhami perilaku kita? Dengan cara apa kebajikan dapat diperoleh?

Kewajiban, tanggung jawab, pembalasan, niat, dan usaha, itulah pilar-pilar utama setiap teori akhlak yang memperhatikan tujuan-tujuannya. Kami telah mengkhususkan dasar penelitian ini dalam Al-Quran untuk mempelajari bagian-bagian pembentuk teori akhlak tersebut.

Marilah sekarang kita lemparkan pandangan sekilas yang mencakup dalam visi menyeluruh keseluruhan hasil yang telah dicapai oleh penelitian-penelitian kita. Kita akan melihat beberapa ciri khas akhlak ini terungkap di hadapan kita, yaitu ciri-ciri yang akan kita coba tonjolkan dalam baris-baris berikut.

Pertama: Dalam arti apa, dan sampai batas mana akhlak Al-Quran dapat digambarkan sebagai religius?

Tidak diragukan bahwa makna ini tidak hanya kembali kepada kenyataan bahwa kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh akhlak ini satu-satunya pokok dan inti bahasannya adalah mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Sebab mudah dipastikan bahwa tidak ada satu pun aspek aktivitas manusia yang luput dari kodifikasi akhlak tersebut. Dari segi ini, umat manusia belum pernah mengenal akhlak lain yang lebih sempurna dari akhlak Al-Quran.

Dimungkinkan juga untuk menetapkan bahwa ritual-ritual keagamaan murni tidak menempati dalam akhlak ini kecuali tempat yang paling sedikit. Sebenarnya, kita harus membedakan di sini antara dua sikap yang berbeda: perluasan dan kedalaman, atau yang lahir dan yang batin. Jika aktivitas yang dipraktikkan oleh seorang Muslim dalam kedua bidang: vital dan sosial, secara umum menempati -dari segi manifestasi luarnya- ruang yang lebih luas dari ruang yang ditempatinya dengan ibadah, maka kehidupan batinnya ditandai -sebaliknya- dengan kedalaman religiusitas: dia mencintai Allah di atas segala sesuatu, dia menundukkan segala sesuatu kepada kehendak-Nya, dan dia mengambil inspirasi dalam setiap sikap dari perintah Allah dan ridha-Nya.

Tidak seharusnya kita juga meyakini bahwa akhlak Al-Quran adalah akhlak religius, dalam arti bahwa pengawasannya hanya terdapat di langit, dan balasannya di alam setelah kematian, karena akhlak ini memberikan wewenang tersebut pada saat yang sama kepada dua kekuatan yang juga berpengaruh yaitu: hati nurani akhlak dan otoritas syariat. Tidak hanya itu, tetapi akhlak ini juga menugaskan setiap individu dalam umat untuk menghalangi dengan segala cara yang sah kemenangan kejahatan dan kezaliman.

Akhlak ini juga bukanlah religius, dalam arti bahwa ia tidak menemukan dorongan selain dalam rasa takut dan harap, dan tidak menemukan pembenaran selain dalam kehendak yang tinggi yang mendikte dengan cara yang tinggi perintah-perintahnya, terlepas dari semua yang dituntut oleh akal dan perasaan manusia, yaitu kehendak yang harus ditaati manusia tanpa diskusi atau pemahaman.

Akhlak ini bukanlah religius dengan makna demikian; karena Al-Quran tidak berhenti menyeru kepada konsep-konsep kemanusiaan secara khusus untuk membenarkan perintah-perintahnya. Dari segi ini kita dapat mengatakan: bahwa Al-Quran telah melengkapi pengajaran akhlaknya dengan sistem pendidikan yang sangat sempurna, sehingga cocok untuk semua tingkat akhlak.

Pemula, orang baik, orang bijak, dan orang suci, semua mereka menemukan di dalamnya apa yang memuaskan kebutuhan mereka untuk meyakinkan baik pada level rasional maupun emosional, mistik atau kemanusiaan, sampai pada tingkat bahwa sebagian besar perintahnya yang tampak pasti dalam lahirnya, yaitu yang kita terima tanpa mengandung alasan tertentu untuk membenarkan penetapannya -perintah ini sesungguhnya berdiri atas konsep umum tentang hikmah Ilahi, dan atas konsep kebaikan yang tidak terbatas yang dituju olehnya.

Tidak diragukan bahwa elemen religius kembali sebagian, dalam pertimbangan pembuat syariat -kepada hubungan tiga ini: baik dengan menganggapnya sebagai sisi dari kehidupan manusia yang membutuhkan kaidah yang teratur, atau dengan menganggapnya sebagai jaminan besar bagi keberhasilan dalam penerapan hukum, atau dengan menganggapnya sebagai pembenaran untuk penetapan ini atau itu, yang mungkin tampak bagi kita tidak memiliki kepentingan dalam dirinya sendiri, atau mungkin cahaya dan wawasan kita tidak cukup untuk mengungkapnya atau menafsirkannya dari segi rasional.

Namun dalam semua keadaan “kedua elemen: religius dan akhlak tidak saling menumpuk”, dan salah satunya tidak dapat mengenali yang lain.

Bukankah mungkin kita memperoleh penumpukan ini dari satu segi saja, ketika kita memandang akhlak Al-Quran dari segi sumber legislatifnya? Apakah pengaruh yang dipraktikkan oleh kewajiban atas keberadaan kita, muncul dari “otoritas religius murni” menurut pandangan Al-Quran?

Kita ragu untuk menegaskan hal itu secara tegas, tanpa keraguan atau pembatasan:

Pertama: Karena syariat hati nurani -menurut Al-Quran sendiri- mendahului dalam keberadaan syariat agama positif. Perasaan terhadap kebaikan dan kejahatan, keadilan dan kezaliman, telah ditiupkan ke dalam setiap jiwa manusia sejak penciptaan.

Bukankah kita menyaksikan dalam kenyataan munculnya rasa akhlak pada anak-anak mulai dari usia tamyiz, dan berlanjut sepanjang semua usia, bahkan pada orang-orang atheis?

Kemudian bukankah kita menyaksikan di antara orang-orang berdosa sendiri yang mengakui dosa-dosa mereka, dan menyesal atasnya tanpa memiliki keberanian untuk melepaskan diri darinya? Bukankah mereka ini adalah mayoritas yang besar?

Kedua: Karena syariat positif tidak datang untuk menasakh syariat alamiah, dan untuk mengisolasi otoritas khusus yang telah menegakkan pilar-pilarnya. Syariat positif tidak membatalkan syariat lama, tetapi membenarkannya, memperpanjang usianya, dan menentukannya. Adapun yang berkaitan dengan hati nurani, ia tidak cukup hanya mensyaratkannya, tetapi setelah memberi makan dan meneranginya, ia bergantung padanya kembali untuk mendukung kekuasaannya sendiri.

Kenyataannya bahwa syariat positif, tidak dapat lebih dari apa yang dapat dilakukan syariat alamiah yaitu menjadi paksaan yang memaksakan dirinya pada kita, tanpa memperhatikan penerimaan dan persetujuan kita. Perintah Ilahi tidak dapat menjadi bagi kita kewajiban akhlak kecuali dengan kerelaan kita. Manusia tidak menganggap bahwa dia telah menaati kewajiban religiusnya jika dia melaksanakannya tanpa iman pada sifat kewajibannya, sebagai dasar dalam sistem hal-hal yang tetap.

“Kewajiban pertama adalah beriman kepada kewajiban”, dan aku harus menerima dari diriku yang batin perintah untuk menaati perintah yang lebih tinggi ini. Karena itu kita dapati Al-Quran mengingatkan orang-orang beriman dengan komitmen umum mereka, berdasarkan ikatan iman -sebelum meminta ketaatan tulus mereka. Dengan demikian, sifat Ilahi dari perintah Al-Quran hanya merupakan momen perantara, antara dua perasaan manusia yang selalu mendorongnya.

Dari segi analitis kita dapati bahwa “elemen religius” dan “elemen akhlak” adalah dua konsep yang independen, tanpa hubungan yang diperlukan di antara keduanya, dan keduanya adalah jawaban atas dua jenis ideal yang berbeda: salah satunya berkaitan dengan “keberadaan” dan yang lain “dengan nasib”. Dalam bidang pertama, ideal adalah makhluk yang sempurna, benar, indah dalam dirinya sendiri, dan ia adalah objek pengetahuan, kontemplasi, dan cinta. Dalam bidang kedua, ideal adalah amal yang sempurna, yang kita sebut: kebajikan, objek ambisi, dan kreativitas.

Kita mendekatkan kedua konsep ini sebagai hasil dari kesepakatan logis, dan keputusan sintetis -sebagaimana kata Kant- ketika kita menjadikan Allah sang Pencipta sebagai tuan yang membuat syariat, dan ketika kita mengambil dari bimbingan-Nya sebagai perintah akhlak. Untuk mencapai hasil ini kita harus melalui dengan pasti sekelompok ketiga dari gagasan-gagasan perantara. Kita tidak hanya membedakan pada sang Pencipta sifat-sifat akhlak secara khusus: seperti keadilan, hikmah, dan kemurahan, tetapi kita juga mengambil dari syariat-Nya “syariat untuk kita”, dan menjadikan perintah-Nya “perintah kita”. Tanpa itu, kedua konsep tetap terpisah bagi kita dan tidak dapat dihubungkan.

Ketiga dan terakhir: Sesungguhnya orang yang merenungkan akhlak Al-Quran tidak hanya menemukan bahwa terdapat kewajiban-kewajiban keluarga dan sosial yang banyak yang telah ditinggalkan tanpa penentuan dari segi kuantitatif, dan dipercayakan kepada penilaian hati nurani bersama, tetapi setiap kewajiban Al-Quran menjadikan syarat penerapannya sekelompok pertimbangan, yang menghormati kemampuan manusia, dan memperhitungkan realitas material, serta keselarasan antar kewajiban. Dari sini ia memberikan kepada setiap hati nurani individual bagian dari aktivitas legislatif, yaitu bagian yang diperlukan untuk merumuskan kewajiban materialnya di setiap saat. Ketika Al-Quran menyatakan bahwa ikatannya lembut, dan bebannya ringan, maka kelembutan ini datang tidak diragukan lagi dalam bagian besar darinya sebagai hasil dari campur tangan tiga ini dari hati nurani manusia, dalam pengakuan terhadap kewajiban, dan pengaturannya.

Dari sini kita lihat bahwa campur tangan ini tidak terbatas pada mengelilingi faktor religius, ketika mendahuluinya dan menyertainya, dan menghubungkannya dengan elemen-elemen kemanusiaan, tetapi mengubahnya menjadi faktor akhlak dalam arti yang benar.

Dengan demikian kita tidak dapat memberikan kepada akhlak ini sifat religius saja, baik dari segi legislasi, balasan, pembenaran, atau materi yang menjadi objek pengajarannya, karena segi religius tidak selalu bercampur dengannya kecuali sebagai satu elemen, dalam komposisi yang sangat besar.

Meskipun demikian, ada satu titik di mana sifat religius tidak hanya tampak dan mendominasi, tetapi ia menempati seluruh bidang hati nurani, dan dengan ini memungkinkan, bahkan perlu untuk memberikan kepada teori ini gelar: akhlak religius. Titik ini adalah “niat” atau segi maksud, dan di dalamnya makna religius benar-benar menyendiri, tanpa saingan.

Tujuan yang seharusnya diupayakan oleh aktivitas mukmin yang taat ketika ia melaksanakan kewajibannya tidak terletak pada kebaikan-kebaikan dunia ini, tidak pada kesenangan dan kemuliaan di akhirat, tidak pada pemuasan perasaan baiknya, bahkan tidak pada penyempurnaan keberadaan batinnya.

Ia adalah Allah, Allah yang harus berada di hadapan mata kita, dan tujuan lain apa pun yang mendorong manusia untuk beramal adalah dalam dirinya sendiri ketiadaan nilai dan kehampaan.

Tidak diragukan bahwa kita harus takut dan berharap, dan kita dapat mengejar kesejahteraan material dan akhlak kita untuk dirinya sendiri, atau karena ini adalah kewajiban kita, atau hak kita, tetapi bukan karena itu adalah upah ketaatan kita. Jika itu terjadi maka itu setidaknya adalah pelanggaran terhadap akhlak sebagaimana Al-Quran mengajarkannya kepada kita, jika bukan pelanggaran dan perusakan terhadap syariat.

Jika ciri khas teori akhlak muncul dari prinsip yang diajukannya kepada kehendak, sebagai tujuan aktivitasnya, maka kini kita melihat dalam keluarga mana kita harus mengorganisir akhlak Al-Quran. Menurut pandangan akhlak ini, bukan kesenangan, bukan kemanfaatan, bukan kebahagiaan, bukan kesempurnaan -semua ini tidak mampu dalam dirinya sendiri untuk menciptakan prinsip tersebut, dan semua itu harus tunduk kepada kekuasaan “kewajiban”, dengan makna kata yang paling suci, paling realistis, dan paling tinggi tingkatannya.

Namun, telah menjadi kebiasaan untuk menyebut hukum-hukum akhlak menurut elemen yang dominan dalam isinya: individual atau sosial, mistik atau kemanusiaan, syariat keadilan atau syariat rahmat, dan demikianlah… Tidak ada satu pun dari sifat-sifat bersegi satu ini yang sesuai di sini, menurut apa yang tampak bagi kita.

Ini adalah syariat yang menganjurkan “keadilan” dan “rahmat” bersama-sama, dan di dalamnya elemen-elemen “individual”, “sosial”, “kemanusiaan”, dan “Ilahi” saling berkaitan dengan kuat. Namun jika kita mencari dalam sistem ini gagasan sentral, tentang kebajikan induk yang di dalamnya semua wasiat terkondensasi, maka kita akan menemukannya dalam konsep “takwa”. Kalau begitu, apa takwa itu, jika bukan rasa hormat yang sangat mendalam terhadap syariat?

Demikianlah kita sampai kepada gagasan kewajiban, yang diajukan kali ini pada level emosional, sebagai penggerak kehendak. Pada level ini “rasa hormat” tampak bagi kita di tengah, antara dua perasaan ekstrem yang dirangkulnya dan dilunakkannya: “cinta” dan “takut”. Karena “rasa hormat” dihasilkan dengan cara tertentu dari perkawinan keduanya, maka ia memainkan peran ganda, ketika digunakan sebagai penggerak dan kendali sekaligus, dan dinamakan dalam segi terakhirnya khususnya: “malu”. Dengan perasaan inilah secara tepat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menentukan roh akhlak ini.

Apa pun arah penelitiannya, seseorang melihat bahwa akhlak ini dalam mengarahkan kepada ideal -bekerja untuk mengumpulkan semua kekuatan dan semua bentuk kehidupan akhlak, kemudian mengembalikannya lagi kepada titik keseimbangannya. Kita khususkan dengan menyebut cara yang dengannya ia mampu menyeimbangkan antara “kebebasan” individu dan “pengaturan” kehendaknya. Ia telah mewujudkan keseimbangan ini berkat sifatnya yang berada di tengah antara fleksibilitas dan ketegasan, yang berkat sifat itu ia beradaptasi sesuai dengan keadaan kehidupan yang paling berbeda, tanpa dengan itu mengendur di hadapan godaan nafsu-nafsu kita dan perubahan perasaan kita.

Kenyataannya bahwa syariat ini membedakan dengan jelas antara kecenderungan-kecenderungan yang sangat mendalam dari jiwa manusia, dan kebutuhan-kebutuhannya yang sementara, yang sah atau tidak sah; sebagaimana ia membedakan antara apa yang seharusnya dibiarkan tanpa disentuh; karena ia adalah ketetapan kondisi yang menyeluruh dan tidak berubah, dan antara apa yang diserahkan kepada penilaian masing-masing kita; karena ia berubah dengan berubahnya situasi dan kondisi, dan antara apa yang seharusnya diperbaiki atau dijatuhkan, dengan menganggapnya sebagai tambahan palsu yang muncul dari tabiat asing yang jahat.

Karena itu Al-Quran menetapkan dengan memperhatikan keadaan-keadaan ini prinsip tiga yang terwakili dalam: “yang wajib”, “yang mubah”, dan “yang haram”.

Itulah faktor pertama yang menjadikan ukuran yang tepat ini dari hikmah Al-Quran sebagai penghubung antara kebebasan dan pengaturan.

Dan berikut faktor-faktor lain.

Jika prinsip setiap kaidah dan intinya telah ditetapkan dengan cara ini, keduanya harus tetap tidak berubah selamanya, dan suci secara menyeluruh. Namun karena rumusan beberapa prinsip atau inti ini tidak ditetapkan secara material, dan karena definisi serta bentuk penerapannya diserahkan secara tegas kepada selera yang sehat, maka masalah itu menjadi masalah penilaian dan selera pribadi.

Bahkan beberapa kewajiban kita yang mendapat penentuan numerik tertentu -tidak memperolehnya kecuali dari jauh, dan dalam garis besar, dan dengan ini ditempatkan antara dua batas yang berjauhan, agar hanya menghindari dua ekstrem yang bertentangan ketika kita melaksanakan aktivitas kita, yaitu: menghindari jatuh di bawah apa yang dituntut kebajikan, atau bercerai berai tanpa tujuan dan tanpa batas. Di antara kedua ekstrem ini kebebasan individual diundang untuk mempraktikkan dirinya dalam mencari tingkat-tingkat yang semakin tinggi kemuliaannya, tetapi selalu selaras dengan tuntutan-tuntutan berbeda kehidupan akhlak.

Cara Al-Quran memberikan kepada kita kaidah kewajiban ini bukan hanya keistimewaannya untuk meringankan beban kewajiban, dan melindungi nilai kepribadian manusia, alih-alih mengubahnya menjadi sekadar mesin. Bukan hanya keistimewaannya bahwa ia telah memungkinkan pemuasan yang adil dan masuk akal bagi dua kecenderungan yang bertentangan dalam kehendak individual: maksud saya kebutuhan kita yang ganda akan kesesuaian dan inisiatif -tetapi ia memiliki kepentingan yang sangat besar pada level sosial. Berkat keistimewaan ini Al-Quran mampu -sebagaimana kita katakan- menciptakan kerangka yang homogen secukupnya untuk membentuk lingkungan akhlak yang bersama di antara semua anggota masyarakat, tetapi juga beragam secukupnya untuk memasukkan dalam ruang lingkupnya banyak tingkat nilai.

Faktor terpenting dalam keberhasilan ini terwakili dalam kenyataan bahwa semua kaidah atau sebagian besarnya, mencakup dua hal: “pelaksanaan kewajiban” dan “pencapaian kebaikan”, atau lebih tepat: pelaksanaan “kewajiban inti” dan “kewajiban kesempurnaan”.

Al-Quran tampak dalam poin pertama keras, tidak menerima kompromi apa pun, tetapi pada poin kedua ketegasan perintah berubah menjadi dorongan dan penyemangatan.

Demikianlah semua sistem sosial kita harus mencakup segi yang tetap, konservatif, terjaga dari nafsu manusia, dan perubahan keadaan, serta aspek yang dinamis, berkembang, dan bebas. Dengan demikian terwujudlah impian kita dalam “kestabilan” dan “perubahan” serta kebutuhan kita akan “keteraturan” dan “kemajuan”.

Kami menambahkan pula bahwa Al-Quran mengikuti jalan yang dimulai dari kewajiban bersama, hingga kewajiban sempurna yang bergantung pada inisiatif dan keberanian setiap individu, sehingga mencetak setiap tahapan jalan dengan tingkat pahalanya. Dan ketika Al-Quran melimpahi dengan kemurahan-Nya berbagai penerapan keutamaan yang bertingkat – maka ia mengajak para wali-Nya untuk selalu, selalu naik ke tingkatan yang paling tinggi.

Dalam keadaan ini kita dapat mengakhiri penelitian dengan mengatakan:

Andai kita mengandaikan bahwa umat manusia akan tetap ada selamanya, dan mereka akan mengubah kondisi kehidupannya tanpa batas, maka kami berharap mereka akan menemukan dalam Al-Quran – ke manapun mereka menuju – landasan untuk mengatur aktivitas mereka secara moral dan cara untuk mendorong usaha mereka, rahmat bagi yang lemah, dan teladan tertinggi bagi yang kuat.

Dan yang paling rendah yang dapat kami katakan tentang akhlak Al-Quran: bahwa ia mencukupi dirinya sendiri secara mutlak, karena ia:

“akhlak yang sempurna”.

Peringatan:

Kami berusaha sepanjang studi ini untuk mengutamakan kejelasan dan ketepatan, serta objektivitas. Tidak diragukan bahwa kami ingin menyatukan keindahan dengan kejelasan, daya tarik dengan penilaian dan sepatutnya setelah kami menanam buah-buah pemikiran untuk merawat bunga-bunga gaya bahasa, namun karena kemewahan ini agak asing dari cara kami yang biasa dalam menulis dengan bahasa Prancis, maka kami khawatir jika mencari kilauan akan mengancam yang kokoh dan kuat, sehingga tidak ada kecuali kepura-puraan yang menggelikan. Maka kami puas dengan menyajikan ide-ide dan istilah-istilah kami sebagaimana datang ke akal, telanjang, sederhana, dan jujur.

Dan yang tersisa untuk kami katakan: bahwa jika sebagian orang melihat pada kami sifat-sifat lain dari apa yang kami coba titipkan dalam buku ini, maka itu akan menjadi balasan yang besar atas usaha yang kami lakukan.

Akhlak Praktis

Pendahuluan

Akhlak Praktis:

Kami berusaha dalam semua yang telah lalu untuk menentukan konsep Al-Quran tentang rasa akhlak. Jadi apa sumber kewajiban? Dan apa kepentingannya? Dan apa tujuannya? Dan apa nasibnya?

Kami telah mampu menemukan untuk semua tanda tanya ini jawaban dalam nash yang terbatas dengan tingkat yang cukup untuk membuktikan definisinya. Jika kita memandang teori akhlak Al-Quran secara keseluruhan dapat digambarkan sebagai “sintesis untuk sintesis”, ia tidak hanya memenuhi semua tuntutan syariat, akhlak, sosial, dan agama, tetapi kami menemukan di setiap langkah, telah meresap ke dalamnya dengan mendalam roh perdamaian antara berbagai kecenderungan, sehingga ia bebas dan teratur, rasional dan mistik, lembut dan keras, realistis dan idealis, konservatif dan progresif – semua itu sekaligus.

Dan tidak sepatutnya kita melihat dalam kesatuan antara perbedaan-perbedaan ini sekadar penyusunan kontradiksi, dan “penambahan untuk penambahan”; karena dalam sintesis ini tidak hanya berdiri di atas penghargaan dosis yang sesuai, bertingkat, keseimbangan, dan harmoni. Dan ia bukan hanya kesempurnaan dalam usaha yang masuk akal melayani kecenderungan akhlak dalam berbagai hubungannya, bahkan ada yang lebih dan lebih baik: ia adalah bangunan organik yang sesungguhnya di mana semua unsur bekerja sama, dan semua fungsi saling mendukung, dan kami telah mampu menyaksikan bagaimana yang ideal bercampur dengan kenyataan praktis yang keras, dan ketegasan kerangka berjalan bersama-sama dengan fleksibilitas dalam isi, sehingga mereka bersama-sama dalam menjaga keteraturan, dan dalam mewujudkan kemajuan. Kami melihat bagaimana akal dilengkapi dengan iman, dan bagaimana iman bergantung pada akal. Dan bagaimana individu mengawasi jalannya kehidupan akhlak umum yang baik, meskipun ia dibebani dengan tanggung jawab khususnya. Dan bagaimana masyarakat di sisi lain merasakan kemuliaan dan haknya yang suci terhadap anggota-anggotanya “tanpa menuntut dari mereka pengorbanan yang sia-sia atau berlebihan”, kemudian merasakan pada waktu yang sama kewajiban mendesak yang jatuh di pundaknya, untuk menjamin bagi yang dirampas bagian yang sesuai dari kesejahteraan, dan menjauhkan dari mereka setiap beban yang tidak mereka sanggup.

Semua dialektika ini, pasang surut ini berulang di sekitar prinsip satu, yang terletak di jantung sistem, dan yang dapat diringkas dalam ide “takwa”, dan ia adalah konsep yang terkombinasi pada gilirannya; karena ia mencakup penghormatan terdalam pada cita-cita tertinggi, dan pencarian kondisi terbaik yang dipaksakan alam sejauh mungkin.

Manfaat studi seperti ini adalah bahwa ia membuat kita merasakan dengan sangat dalam apa yang kita didelegasikan untuk laksanakan, kemudian ia menunjukkan kepada kita bagaimana pelaksanaan ini bersandar pada dasar yang kuat.

Tetapi semua ini hanya memuaskan kebutuhan akal, dan tidak menyiapkan kecuali aspek sekunder dari masalah akhlak, karena mungkin “seseorang menjadi berbudi tanpa mampu mendefinisikan kebajikan” maka kebutuhan kita untuk melihat kebajikan lebih besar dari kebutuhan kita untuk mendefinisikannya. “Apa yang harus aku lakukan”? Itulah pertanyaan yang paling umum dan paling mendesak, ia adalah makanan harian jiwa manusia. Dan karya kita ini akan kurang dengan kekurangan yang jelas jika setelah mengungkap dalam Al-Quran tentang dasar teoritis, dan tentang prinsip-prinsip umum akhlak, berpaling dari menyaksikan dampak-dampak besar yang menakjubkan dari akhlak terapan, yang diberikan Al-Quran kepada kita.

Maka inilah penjelasan akhlak praktis ini.

Dan kita akan melihat di dalamnya bagaimana aktivitas kita di semua bidang kehidupan, menemukan jalannya tergambar.

Dan mungkin patut untuk menambahkan pada nash beberapa catatan penjelas, atau perbandingan, tetapi agar tidak memperbesar buku kita, yang memang sudah membesar, maka kita akan cukup dengan penyajian yang sederhana dan simple dari kutipan-kutipan nash ini, kecuali dalam keadaan darurat, dengan memperhatikan klasifikasi metodis, mengikuti bidang-bidang berbeda yang telah kita sebutkan sebelumnya.

Bab Pertama: Akhlak Individu

Pertama: Perintah-perintah

Pendidikan umum: “Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui” (An-Nahl: 43).

Pendidikan akhlak:

“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya. Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga diri” (At-Taubah: 122).

Usaha akhlak:

“Maka dia tidak menerjang pendakian yang terjal itu. Dan tahukah kamu apakah pendakian yang terjal itu? (Yaitu) membebaskan hamba sahaya, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim…” (Al-Balad: 11-14).

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami” (Al-Ankabut: 69).

“Dan orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah akan menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan ketakwaan mereka” (Muhammad: 17).

“Sungguh, usaha kamu berbeda-beda. Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik, maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan. Dan adapun orang yang bakhil dan merasa cukup (tidak perlu pertolongan Allah), serta mendustakan (pahala) yang terbaik, maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kesukaran” (Al-Lail: 4-10), “Dan Allah menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (At-Taubah: 108).

Kesucian jiwa:

“Demi jiwa dan (demi Tuhan) yang menyempurnakannya, maka Dia mengilhamkan kepadanya (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sungguh beruntung orang yang menyucikannya, dan sungguh rugi orang yang mengotorinya” (Asy-Syams: 7-10).

“Dan bacakanlah kepada mereka kisah Ibrahim. Ketika dia berkata…” “Dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan, (yaitu) pada hari harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih” (Asy-Syu’ara: 87-89).

“Dan surga didekatkan kepada orang-orang yang bertakwa dengan tidak terlalu jauh. Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) dan memelihara (batas-batas Allah), (yaitu) orang yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pengasih tanpa melihat-Nya dan dia datang dengan hati yang bertaubat” (Qaf: 31-33).

Istiqamah:

“Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, yang telah menerima wahyu bahwa sesungguhnya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampunan kepada-Nya'” (Fussilat: 6). “Maka tetaplah (Muhammad) sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang bertaubat bersamamu” (Hud: 112).

Kesucian, kehormatan, menahan pandangan:

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam), atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan” (An-Nur: 30-31).

“Dan hendaklah orang-orang yang tidak mampu menikah menjaga kesucian dirinya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya” (An-Nur: 33).

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan nifas) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka” (An-Nur: 60).

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyu dalam shalatnya, dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna, dan orang yang menunaikan zakat, dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barangsiapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (Al-Mu’minun: 1-7). “Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah-lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah bertabarruj sebagaimana tabarrujnya (orang-orang) jahiliah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (Al-Ahzab: 32-33).

Mengendalikan hawa nafsu:

“Dan adapun orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sungguh, surgalah tempat tinggalnya” (An-Nazi’at: 40-41).

“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkanmu dari jalan Allah” (Sad: 26).

“Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu yang menyebabkan kamu tidak adil. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau berpaling (dari kebenaran), maka Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (An-Nisa: 135).

Menahan diri dari syahwat perut dan kemaluan:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu adalah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa; dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (berpuasalah dia) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (Al-Baqarah: 183-185), “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, dan janganlah kamu campuri mereka ketika kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan-ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya” (Al-Baqarah: 187).

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah sesuatu yang kotor.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan pada waktu haid; dan janganlah kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri” (Al-Baqarah: 222).

Menahan amarah:

“Disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang yang berinfaq di waktu lapang dan sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan” (Ali Imran: 134).

Kejujuran:

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar” (At-Taubah: 119).

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar” (Al-Ahzab: 70).

“Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan yang membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (Az-Zumar: 33).

Kelembutan dan kerendahan hati:

“Dan sederhanakah dalam berjalanmu dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai” (Luqman: 19). “Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati” (Al-Furqan: 63).

Kehati-hatian dalam memberikan penilaian:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa” (Al-Hujurat: 12).

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (Al-Hujurat: 6).

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu katakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu, ‘Kamu bukan seorang mukmin,’ (lalu kamu membunuhnya) karena kamu menginginkan harta kehidupan dunia, padahal di sisi Allah ada keuntungan yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (An-Nisa: 94).

Menghindari prasangka buruk:

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (Al-Isra: 36).

Keteguhan dan kesabaran:

“Dan bersabarlah karena (perintah) Tuhanmu” (Al-Muddatsir: 7).

“Dan bersabarlah, kesabaranmu itu semata-mata dengan (pertolongan) Allah” (An-Nahl: 127).

Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu (Ali Imran: 200)

Ataukah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu (Al-Baqarah: 214)

Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta (Al-Ankabut: 3)

Dan di antara manusia ada orang yang mengatakan: “Kami beriman kepada Allah”, maka apabila ia disakiti (karena beriman) kepada Allah, ia menganggap fitnah manusia itu sebagai azab Allah (Al-Ankabut: 10)

Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah) (Ali Imran: 186)

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar (Al-Baqarah: 155)

Keteladanan yang Baik:

Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar (Al-Ahqaf: 35)

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat (Al-Ahzab: 21)

Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penolong (agama) Allah sebagaimana Isa putra Maryam telah berkata kepada pengikut-pengikutnya yang setia: “Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku (untuk menegakkan agama) Allah?” Pengikut-pengikut yang setia itu berkata: “Kamilah penolong-penolong agama Allah” (Ash-Shaff: 14)

Keseimbangan:

Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalat dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu (Al-Isra: 110)

Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang… Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian (Al-Furqan: 67)

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal (Al-Isra: 29)

Dan Allah telah meninggikan neraca (keadilan), supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu (Ar-Rahman: 7-9)

Amal Shalih:

Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam hari, dan adalah singgasana-Nya di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya (Hud: 7)

Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya (Al-Kahf: 7)

Maha suci Allah yang di tangan-Nya-lah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya (Al-Mulk: 1-2)

Kompetisi:

Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan (Al-Baqarah: 148)

Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu (Al-Maidah: 48)

Kemampuan Mendengar dan Mengikuti dengan Baik:

Maka gembirakanlah hamba-hamba-Ku, (yaitu) orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya (Az-Zumar: 17-18)

Ikhlas dalam Hati:

Dan apa saja yang kamu nafkahkan berupa kebaikan, maka itu adalah untuk diri kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah (Al-Baqarah: 272)

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar (An-Nisa: 114)

Kedua: Larangan-larangan

Bunuh Diri, Memotong Anggota Badan, dan Merusak Diri:

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (Al-Baqarah: 195)

Dan janganlah kamu membunuh dirimu (An-Nisa: 29)

Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah (Ar-Rum: 30)

Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah. Dan barangsiapa yang menjadikan syaitan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata (An-Nisa: 119)

Dusta:

Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta (Al-Hajj: 30)

Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta (An-Nahl: 105)

Kemunafikan:

Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) apa yang ada dalam hatinya, padahal dia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan bila dikatakan kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah baginya neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu seburuk-buruk tempat tinggal (Al-Baqarah: 204-206)

Perbuatan yang Bertentangan dengan Perkataan:

Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir (Al-Baqarah: 44)

Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu perbuat (Ash-Shaff: 2-3)

Kikir:

Dan orang-orang yang dipelihara dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung (Al-Hashr: 9)

Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia (Al-Baqarah: 268)

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri, (yaitu) orang-orang yang kikir dan menyuruh manusia berbuat kikir (An-Nisa: 36-37)

Pemborosan:

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (Al-Isra: 26-27)

Riya:

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi membanggakan diri… dan orang-orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia (An-Nisa: 36,38)

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya (Al-Ma’un: 4-6)

Kesombongan:

Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri (Luqman: 18)

Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung (Al-Isra: 37)

Takabur, Ujub, dan Membesarkan Diri:

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong (An-Nahl: 23)

Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menyucikan diri mereka sendiri? Sebenarnya Allah-lah yang menyucikan siapa yang dikehendaki-Nya (An-Nisa: 49)

Dia lebih mengetahui (keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci (An-Najm: 32)

Membanggakan Kemampuan dan Ilmu:

Dan berikanlah kepada mereka suatu perumpamaan tentang dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya dua buah kebun anggur dan Kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan Kami letakkan tanaman-tanaman di antara kedua kebun itu. Kedua kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang suatupun daripadanya, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu, dan dia mempunyai kekayaan besar, maka ia berkata kepada kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia: “Hartaku lebih banyak dari pada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat”. Dan dia memasuki kebunnya sedang dia zalim terhadap dirinya sendiri; ia berkata: “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan memperoleh tempat yang lebih baik dari pada kebun-kebun itu”. Berkatalah kawannya (yang mukmin) kepadanya – sedang dia bercakap-cakap dengannya: “Apakah kamu kafir kepada (Allah) yang menciptakan kamu dari tanah kemudian dari setetes mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna? Tetapi aku (percaya bahwa): Dia-lah Allah, Tuhanku, dan aku tidak mempersekutukan seorangpun dengan Tuhanku. Dan mengapa kamu tidak mengatakan waktu memasuki kebunmu: “Maa syaa Allah laa quwwata illaa billaahi (apa yang dikehendaki Allah terjadi), tidak ada kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah”. Jika kamu anggap aku lebih sedikit daripadamu dalam hal harta dan anak, maka mudah-mudahan Tuhanku akan memberikan kepadaku (kebun) yang lebih baik dari kebunmu, dan mudah-mudahan Dia akan mengirimkan kepada (kebun)mu petir dari langit, hingga (kebun itu) menjadi tanah rata yang licin, atau airnya menjadi surut ke dalam tanah, maka sekali-kali kamu tidak dapat menemukannya lagi”. Dan harta kekayaannya dibinasakan, lalu ia membulak-balikkan kedua telapak tangannya (tanda menyesal) terhadap apa yang telah ia keluarkan untuk kebun itu, sedang pohon-pohonannya roboh bersama para-paranya dan dia berkata: “Aduhai kiranya aku dahulu tidak mempersekutukan seorangpun dengan Tuhanku” (Al-Kahf: 32-42) 5. Dia berkata: “Sesungguhnya aku diberi (kekayaan itu), karena ilmu yang ada padaku.” Dan apakah ia tidak mengetahui bahwasanya Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak mengumpulkan harta (Al-Qashash: 78)

Maka tatkala rasul-rasul mereka datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka bergembira dengan ilmu yang ada pada sisi mereka, dan mereka dikepung oleh azab yang dahulu mereka memperolok-olokkannya (Ghafir: 83)

Terikat pada Dunia:

Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini (Al-Kahf: 28)

Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, (yaitu) bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Tuhan kamu adalah lebih baik dan lebih kekal (Thaha: 131)

Hasad dan Tamak:

Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad shallallahu alaihi wasallam) lantaran karunia yang telah diberikan Allah kepadanya (An-Nisa: 54)

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya (An-Nisa: 32)

Bersedih atas yang Telah Berlalu dan Bergembira atas yang Datang:

Supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu (Al-Hadid: 23)

Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu, dan tidak (pula) terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepada kamu (Al-Hadid: 23)

Zina:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al-Isra: 32)

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera (An-Nur: 2)

Mengonsumsi Khamar dan yang Kotor:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (Al-Maidah: 90-91)

(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (Al-A’raf: 157)

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah (Al-Baqarah: 173)

Setiap Kotoran “Akhlak atau Materi”:

Dan Allah menyukai orang-orang yang bersuci (At-Taubah: 108)

Dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah (Al-Muddatstsir: 4-5)

Mengonsumsi Pendapatan Haram:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu (An-Nisa: 29)

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (Al-Baqarah: 188)

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (Al-Baqarah: 275-276)

Dan barangsiapa (di antara pemelihara itu) adalah orang kaya, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut (An-Nisa: 6)

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka) (An-Nisa: 10)

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah dari Al Kitab dan menjualnya dengan harga murah, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih (Al-Baqarah: 174)

Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi (An-Nur: 33)

Buruknya Pengelolaan:

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan (An-Nisa: 5)

Ketiga: Yang Dibolehkan

Menikmati yang Baik-baik:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu (Al-Maidah: 87-88)

Makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah (Al-Baqarah: 172)

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik (Al-A’raf: 26)

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik-baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat” (Al-A’raf: 31-32)

Akhlak Keluarga dalam Islam

Keempat – Pelanggaran karena Darurat:

Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atas kamu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya (Al-An’am: 119).

Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya (Al-Baqarah: 173).

Bab Kedua: Akhlak Keluarga

Pertama: Kewajiban terhadap Orang Tua dan Keturunan

Berbuat baik kepada orang tua, merendahkan diri kepada mereka, dan taat kepada mereka:

Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua dan kepada kerabat (Al-Baqarah: 83).

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (Al-Isra’: 23-24).

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik (Luqman: 14-15).

Menghormati kehidupan anak-anak:

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka (Al-An’am: 151).

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar (Al-Isra’: 31).

Dan apabila bayi wanita yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apa dia dibunuh … tiap-tiap jiwa akan mengetahui apa yang telah diperbuatnya (At-Takwir: 8-9, 14).

Pendidikan akhlak untuk anak-anak dan keluarga pada umumnya:

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (Al-Ahzab: 59).

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu (At-Tahrim: 6).

Kedua: Kewajiban antara Suami Istri

  1. Undang-undang Pernikahan:

Hubungan yang diharamkan:

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (An-Nisa’: 22).

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami (An-Nisa’: 23-24).

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya (Al-Baqarah: 221).

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin (An-Nur: 3).

Hubungan yang dihalalkan:

Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain … Yang demikian itu (mengawini budak) bagi orang-orang yang takut kepada kemaksiatan di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu (An-Nisa’: 24-25).

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik … dan wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu (Al-Ma’idah: 5).

Sifat-sifat yang diperintahkan dan disukai:

Maka wanita-wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) (An-Nisa’: 34).

Mudah-mudahan Tuhannya, jika dia menceraikan kamu, akan memberi ganti kepadanya dengan isteri-isteri yang lebih baik dari kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertaubat, yang mengerjakan ibadat, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan (At-Tahrim: 5).

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberi kamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Allah dan Rasul-Nya serta negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar” (Al-Ahzab: 28-29).

Kerelaan mutlak dan timbal balik:

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa (An-Nisa’: 19).

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf (Al-Baqarah: 232).

Mahar:

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (An-Nisa’: 4).

Dan (dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka (Al-Ma’idah: 5).

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu (An-Nisa’: 24).

Syarat-syarat berpoligami:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (An-Nisa’: 3).

  1. Kehidupan Berumah Tangga:

Ikatan yang suci dan terhormat:

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu (An-Nisa’: 1).

Tujuan-tujuan pernikahan:

  1. Ketenangan batin, kasih sayang, dan rahmat:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang (Ar-Rum: 21).

  1. Perkembangbiakan keturunan:

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam (Al-Baqarah: 223).

Dan Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu (An-Nahl: 72).

Kesetaraan dalam hak dan kewajiban:

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya (Al-Baqarah: 228).

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka (An-Nisa’: 34).

Musyawarah dan kerelaan:

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut (Al-Baqarah: 233).

Perlakuan secara manusiawi:

Dan bermusyawaratlah kamu di antara kamu dengan baik (Ath-Thalaq: 6).

Bergaul dengan cara yang baik, bahkan dalam keadaan benci:

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (An-Nisa’: 19).

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (An-Nisa’: 129).

Usaha perbaikan kembali dalam hal perselisihan:

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir (An-Nisa’: 128).

Tahkim (arbitrase):

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu (An-Nisa’: 35).

  1. Perceraian:

Perpisahan adalah jalan yang buruk:

Bagi orang-orang yang meng-ila isterinya disediakan tempoh menanti empat bulan; kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber-azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (Al-Baqarah: 226-227).

Masa menunggu:

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah (Al-Baqarah: 228).

Tempat tinggal dan perlakuan baik dengan harapan perdamaian:

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru (Ath-Thalaq: 1).

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik (Ath-Thalaq: 6).

Tidak ada masa iddah bagi wanita yang ditalak sebelum dicampuri:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak ada iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan; karena itu berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya (Al-Ahzab: 49).

Dan setelah masa iddah, maka rujuk kembali dengan cara yang baik:

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan berbuat demikian kamu menganiaya mereka. barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah menganiaya dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah atas kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu (Al-Baqarah: 231).

Atau berpisah yang memungkinkan untuk menikah lagi:

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf (Al-Baqarah: 232).

Tidak boleh merampas sesuatu dari wanita yang ditalak:

Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata (An-Nisa’: 20).

Talak tidak menjadi bain kecuali pada kali yang ketiga:

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah (Al-Baqarah: 229).

Ganti rugi bagi wanita yang ditalak tanpa mahar:

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. Dan jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema’afkan atau dima’afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema’afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan (Al-Baqarah: 236-237).

Ganti rugi bagi wanita yang ditalak pada umumnya:

Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa (Al-Baqarah: 241).

Ketiga: Kewajiban terhadap Para Kerabat

Pemberian kepada orang lain:

Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat haknya (Ar-Rum: 38).

Wasiat:

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa (Al-Baqarah: 180).

  1. Warisan

Hak yang tidak terbatas hanya pada laki-laki, atau orang dewasa, atau anak tunggal:

“Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang ditinggalkan ibu bapak dan kerabat, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang ditinggalkan ibu bapak dan kerabat, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (Surah An-Nisa: 7)

Aturan Pembagian:

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh seperdua harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Dan jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (Surah An-Nisa: 11-12)

“Jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepada kamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Surah An-Nisa: 176)

Warisan adalah karunia dari Allah, bukan hak:

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (Surah An-Nisa: 32)

Bab Ketiga: Akhlak Sosial

  1. Larangan-larangan

Membunuh manusia:

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (Surah Al-Isra: 33)

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Surah Al-Maidah: 32)

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.” (Surah An-Nisa: 92)

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Surah An-Nisa: 93)

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat.” (Surah Al-Baqarah: 178)

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal.” (Surah Al-Baqarah: 179)

Pencurian:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (Surah Al-Maidah: 38)

Kecurangan:

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (Surah Al-Muthaffifin: 1-3)

Pinjaman berbunga:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Surah Al-Baqarah: 278-279)

Segala penggelapan:

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya.” (Surah Hud: 85)

Setiap kepemilikan yang tidak sah:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (Surah An-Nisa: 29)

Memakan harta anak yatim:

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” (Surah An-Nisa: 2)

“Dan janganlah kamu makan harta anak yatim itu dengan cara yang boros dan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa.” (Surah An-Nisa: 6)

Berkhianat terhadap amanah dan kepercayaan:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu.” (Surah Al-Anfal: 27)

Menyakiti tanpa alasan:

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Surah Al-Ahzab: 58)

Kezaliman:

“Dan sesungguhnya kecelakaan besarlah bagi orang yang berbuat zalim.” (Surah Thaha: 111)

“Sesungguhnya Allah tiada menyukai orang-orang yang zalim.” (Surah Ali Imran: 57)

“Dan barangsiapa di antara kamu berbuat zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya azab yang besar.” (Surah Al-Furqan: 19)

Bersekongkol dalam kejahatan:

“Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Surah Al-Maidah: 2)

Membela orang-orang pengkhianat:

“Dan janganlah kamu menjadi penantang untuk (membela) orang-orang yang khianat.” (Surah An-Nisa: 105)

“Dan janganlah kamu berdebat untuk (membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.” (Surah An-Nisa: 107)

Menepati amanah dan janji:

“Dan janganlah kamu melanggar sumpah-sumpah(mu) sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu).” (Surah An-Nahl: 91)

“Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi.” Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui. (Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janjinya (janji terhadap Allah) dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (Surah Ali Imran: 75-77)

Pengkhianatan dan penipuan:

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa. Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka.” (Surah An-Nisa: 108-109)

Menyuap hakim dan merusaknya:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Surah Al-Baqarah: 188)

Saksi palsu:

“Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (Surah Al-Hajj: 30)

Menyembunyikan kebenaran:

“Dan janganlah kamu menyembunyikan persaksian; dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.” (Surah Al-Baqarah: 283)

“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknat.” (Surah Al-Baqarah: 159)

Berkata buruk:

“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) secara terang-terangan kecuali oleh orang yang dianiaya. Dan adalah Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Jika kamu menampakkan sesuatu kebaikan atau kamu menyembunyikannya atau kamu memaafkan sesuatu kesalahan, maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.” (Surah An-Nisa: 148-149)

Memperlakukan anak yatim dan orang miskin dengan buruk:

“Adapun terhadap anak yatim, maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, maka janganlah kamu menghardiknya.” (Surah Ad-Duha: 9-10)

Mengolok-olok:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Hujurat: 11)

Meremehkan manusia:

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Surah Luqman: 18)

Mata-mata:

“Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (Surah Al-Hujurat: 12)

Fitnah dan ghibah:

“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (Surah Al-Humazah: 1)

“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?” (Surah Al-Hujurat: 12)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berbisik-bisik, janganlah kamu berbisik-bisik untuk berbuat dosa dan permusuhan, dan (janganlah pula) untuk bermaksiat kepada Rasul, tetapi berbisik-bisiklah untuk berbuat kebajikan dan takwa.” (Surah Al-Mujadilah: 9)

Buruk sangka dan mudah mempercayainya:

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Surah Al-Hujurat: 6)

Tuduhan zina:

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surah An-Nur: 4-5)

“(Ingatlah) ketika kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu tidak berkata: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (ya Tuhan), ini adalah dusta yang besar”. Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman.” (Surah An-Nur: 15-17)

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (Surah An-Nur: 19)

“Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Pada hari itu Allah akan membayar balasan yang adil kepada mereka, dan mereka akan mengetahui bahwasanya Allah Dialah yang benar yang nyata.” (Surah An-Nur: 24-25)

Campur tangan yang merugikan:

“Dan barangsiapa yang memberikan syafa’at yang buruk, niscaya ia akan memperoleh bahagian dari (akibat buruk) syafa’at itu. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Surah An-Nisa: 85)

Sikap acuh tak acuh terhadap kejahatan umum:

“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israel dengan lisan Nabi Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (Surah Al-Maidah: 78-79)

Kedua: Perintah-perintah

Menunaikan Amanah:

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (An-Nisa: 58).

“Maka hendaklah orang yang dipercayai itu menunaikan amanahnya” (Al-Baqarah: 283).

Mengatur Kontrak untuk Menghilangkan Keraguan:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

  1. Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah/2:282-283)

Memenuhi Janji:

Surah Al-Maidah ayat 1: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”

Surah Al-Isra ayat 34: “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”

Surah Al-Baqarah ayat 177: “Tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah… dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji.”

Surah Ar-Ra’d ayat 19-20: “Sesungguhnya orang yang dapat mengambil pelajaran hanyalah orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang memenuhi janji Allah dan tidak merusak perjanjian.”

Memberikan Kesaksian yang Jujur:

Surah Al-An’am ayat 152: “Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu).”

Surah An-Nisa ayat 135: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri, ibu bapa, dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya.”

Mendamaikan Sesama:

Surah Al-Hujurat ayat 10: “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.”

Surah Al-Anfal ayat 1: “Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu.”

Surah An-Nisa ayat 114: “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.”

Memberi Syafaat:

Surah An-Nisa ayat 85: “Barangsiapa yang memberikan syafaat yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya.”

Tidak untuk Orang-orang Jahat:

Surah An-Nisa ayat 105 dan 107: “Dan janganlah kamu menjadi penantang bagi orang-orang yang khianat… Dan janganlah kamu berdebat (membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi berlumuran dosa.”

Kasih Sayang Timbal Balik:

  1. Dan orang-orang yang bersamanya bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka (Surat Al-Fath ayat 29).
  2. Yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir (Surat Al-Maidah ayat 54).
  3. Kemudian dia termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka itulah golongan kanan (Surat Al-Balad ayat 17-18).

Berbuat Baik, Terutama kepada Orang-orang Fakir:

  1. Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya (Surat Al-Baqarah ayat 215).
  2. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki (Surat An-Nisa ayat 36).

Mengembangkan Harta Anak Yatim:

  1. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan” (Surat Al-Baqarah ayat 220).

Membebaskan Budak:

  1. Tetapi kebajikan itu ialah beriman kepada Allah… dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya… dan untuk memerdekakan budak (Surat Al-Baqarah ayat 177).
  2. Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? Yaitu melepaskan budak dari perbudakan (Surat Al-Balad ayat 12-13).

Atau memudahkan kebebasan mereka:

  1. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu (Surat An-Nur ayat 33).

Memaafkan:

  1. Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang (Surat Ali Imran ayat 134).
  2. Dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf (Surat Asy-Syura ayat 37).

Tidak Mengabaikan Kejahatan dalam Setiap Keadaan:

  1. Dan orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri, dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. Dan sesungguhnya orang yang membela diri sesudah ia dizalimi, maka tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkannya. Sesungguhnya yang ada jalan untuk menyalahkannya hanyalah orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih. Dan sesungguhnya orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan (Surat Asy-Syura ayat 39-43).

Menolak Kejahatan dengan Kebaikan:

  1. Dan mereka menolak kejahatan dengan kebaikan; mereka itu memperoleh tempat kesudahan yang baik (Surat Ar-Ra’d ayat 22).
  2. Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah kejahatan itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia (Surat Fussilat ayat 34).

Mengajak kepada Kebaikan, dan Mencegah dari Kejahatan:

  1. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa (Surat Al-Maidah ayat 2).
  2. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (Surat Ali Imran ayat 104).
  3. Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran (Surat Al-Asr ayat 1-3).

Menyebarkan Ilmu:

  1. Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu (Surat Al-Maidah ayat 67).
  2. Dan adapun orang yang meminta-minta, maka janganlah kamu menghardiknya. Dan adapun nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan (Surat Ad-Duha ayat 10-11).
  3. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya (Surat At-Taubah ayat 122).
  4. Dan ingatlah, ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang diberi Al Kitab: “Hendaklah kamu menerangkan Al Kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya” (Surat Ali Imran ayat 187).
  5. Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan yang jelas dan petunjuk, sesudah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati pula oleh semua makhluk yang dapat melaknati (Surat Al-Baqarah ayat 159).

Persaudaraan dan Kemurahan:

  1. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum mereka datang, mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Surat Al-Hasyr ayat 9).

Cinta yang Umum:

  1. Itulah kamu, kamu menyukai mereka, tetapi mereka tidak menyukai kamu (Surat Ali Imran ayat 119).

Keadilan dan Belas Kasih serta Ihsan:

  1. Sesungguhnya Allah menyuruh berbuat adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat (Surat An-Nahl ayat 90).

Tiga Sikap yang Berbeda dalam Keabsahannya:

1- Berpegang pada Kebenaran:

  1. Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya (Surat Al-Baqarah ayat 279).

2- Kemurahan dalam Kemudahan:

  1. Dan memaafkan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu (Surat Al-Baqarah ayat 237).
  2. Dan jika yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebagiannya atau semuanya adalah lebih baik bagimu (Surat Al-Baqarah ayat 280).

3- Pengorbanan Heroik:

  1. Dan mereka lebih mengutamakan orang lain atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung (Surat Al-Hasyr ayat 9).

Yang Wajib adalah Pertengahan:

  1. Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan” (Surat Al-Baqarah ayat 219).

Memberi adalah Kewajiban Umum:

  1. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya (Surat At-Talaq ayat 7).

Syarat-syarat Ihsan:

1- Tempat Penyalurannya:

  1. Katakanlah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” (Surat Al-Baqarah ayat 215).
  2. Untuk orang-orang fakir yang terikat karena jalan Allah; mereka tidak dapat berusaha di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak (Surat Al-Baqarah ayat 273).
  3. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (Surat At-Taubah ayat 60).

2- Tujuannya:

  1. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan maka itu adalah untuk diri kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah (Surat Al-Baqarah ayat 272).
  2. Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis pun memadai (Surat Al-Baqarah ayat 265).
  3. Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula ucapan terima kasih (Surat Al-Insan ayat 8-9).
  4. Dan akan dijauhkan dari neraka itu orang yang paling takwa, yang menafkahkan hartanya untuk membersihkan diri, dan tidak ada seseorang pun yang memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi hanya untuk mencari keridhaan Tuhannya Yang Maha Tinggi (Surat Al-Lail ayat 17-20).

3- Jenis Pemberian:

  1. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya (Surat Al-Baqarah ayat 267).
  2. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai (Surat Ali Imran ayat 92).

4- Cara Memberi:

a- Yang terbaik adalah secara sembunyi-sembunyi:

  1. Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu (Surat Al-Baqarah ayat 271).

b- Tidak menyakiti penerimanya:

  1. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti perasaan si penerima, mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan hati. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima, seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir (Surat Al-Baqarah ayat 262-264).
  2. Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua pada orang itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil. Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu memikirkannya (Surat Al-Baqarah ayat 266).

Arahan kepada Kedermawanan:

  1. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (Surat At-Taubah ayat 103).
  2. Maka dia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar itu. Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? Yaitu melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, kepada anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir (Surat Al-Balad ayat 11-16).
  3. Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada jual beli dan tidak ada persahabatan yang akrab dan tidak ada syafa’at (Surat Al-Baqarah ayat 254).
  4. Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan kematian seseorang apabila telah datang waktu kematiannya (Surat Al-Munafiqun ayat 10-11).
  5. Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak (Surat Al-Baqarah ayat 245).
  6. Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan sebagian dari hartanya memperoleh pahala yang besar (Surat Al-Hadid ayat 7).
  7. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung (Surat Al-Hasyr ayat 9).
  8. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara sembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati (Surat Al-Baqarah ayat 274).
  9. Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang beriman di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui (Surat Al-Baqarah ayat 261).
  10. Sesungguhnya mereka sebelum itu adalah orang-orang yang berbuat baik… Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (Surat Az-Zariyat ayat 16,19).

Celaan terhadap Menimbun dan Kekikiran:

  1. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya. Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Hutamah (Surat Al-Humazah ayat 1-4).
  2. Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin… dan mereka menghalangi barang berguna (Surat Al-Ma’un ayat 1-3,7).
  3. Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat (Surat Ali Imran ayat 180).

Surat Muhammad ayat 38: Lihatlah kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan harta di jalan Allah, namun di antara kamu ada yang bakhil. Dan barang siapa yang bakhil, maka sesungguhnya dia hanya bakhil terhadap dirinya sendiri. Dan Allah Maha Kaya sedangkan kamu-lah orang-orang yang fakir. Dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti dengan kaum yang lain selain kamu, kemudian mereka tidak akan seperti kamu.

Surat At-Taubah ayat 34-35: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka siksaan yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam api jahannam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung mereka, dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”

Surat Al-Haqqah ayat 30-33: (Allah berfirman): “Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya, kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala, kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar, dan tidak pula menganjurkan memberi makan orang miskin.”

Surat Al-Muddatstsir ayat 40-44: Mereka saling bertanya. Tentang orang-orang yang berdosa. “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.”

Surat Al-Fajr ayat 15-20: Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata: “Tuhanku telah memuliakanku.” Dan adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata: “Tuhanku menghinakanku.” Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling menganjurkan memberi makan orang miskin, dan kamu memakan harta pusaka dengan lahap, dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.

Surat Al-Qalam ayat 17-33: Sesungguhnya Kami telah menguji mereka sebagaimana Kami menguji pemilik-pemilik kebun ketika mereka bersumpah akan memetik (hasil)nya di pagi hari, dan mereka tidak mengecualikan (sedikit pun untuk fakir miskin). Maka datanglah bencana dari Tuhanmu menimpa kebun itu, sedang mereka sedang tidur. Maka jadilah kebun itu seperti kebun yang sudah dipetik buahnya. Lalu mereka saling memanggil di waktu pagi, (katanya): “Pergilah pagi-pagi ke kebun kalian jika kalian hendak memetik.” Maka berangkatlah mereka sambil berbisik-bisik: “Jangan sampai ada seorang miskin pun yang masuk ke kebun kalian pada hari ini.” Dan mereka pergi dengan berperasaan ketat lagi mampu (mencegah orang miskin). Maka tatkala mereka melihat kebun itu, mereka berkata: “Sesungguhnya kita adalah orang-orang yang salah (jalan).” Bahkan kita adalah orang-orang yang tidak mendapat bagian (apa-apa). Yang paling baik di antara mereka berkata: “Bukankah sudah kukatakan kepada kalian, mengapa kalian tidak bertasbih (kepada Allah)?” Mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.” Lalu sebagian mereka menyalahkan sebagian yang lain. Mereka berkata: “Aduhai celaka kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang melampaui batas. Mudah-mudahan Tuhan kami akan memberi kami ganti yang lebih baik dari pada itu, sesungguhnya kami berharap kepada Tuhan kami.” Demikianlah azab (di dunia) dan sesungguhnya azab akhirat lebih besar kalau mereka mengetahui.

Ketiga: Kaidah-kaidah Adab

Meminta izin sebelum memasuki rumah orang lain:

Surat An-Nur ayat 27-29: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembalilah (kamu),” maka kembalilah. Itu lebih bersih bagimu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak berpenghuni yang ada manfaatnya bagimu. Dan Allah mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan.

Surat An-Nur ayat 58-59: Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum salat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah salat isya. (Itulah) tiga aurah bagi kamu… Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.

Merendahkan suara dan tidak memanggil orang besar dari luar:

Surat Al-Hujurat ayat 2 dan 4: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedang kamu tidak menyadari… Sesungguhnya orang-orang yang memanggil kamu dari luar kamar kebanyakan mereka tidak berakal.

Mengucapkan salam ketika masuk:

Surat An-Nur ayat 61: Apabila kamu memasuki (suatu) rumah, hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam kepada) dirimu sendiri, dengan salam penghormatan dari sisi Allah yang diberkahi lagi baik.

Membalas salam dengan yang lebih baik:

Surat An-Nisa ayat 86: Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).

Baik dalam duduk:

Surat Al-Mujadalah ayat 11: Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah.

Hendaknya topik pembicaraan adalah kebaikan:

Surat Al-Mujadalah ayat 9: Dan bermusyawaratlah kamu dengan kebajikan dan takwa, dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

Menggunakan kata-kata yang baik:

Surat Al-Isra ayat 53: Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang paling baik (benar). Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.”

Meminta izin ketika akan pergi:

Surat An-Nur ayat 62: Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka bersama-sama dengan Rasul dalam suatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rasul) sebelum meminta izin kepadanya.

Bab Keempat: Akhlak Negara

Pertama: Hubungan antara Pemimpin dan Rakyat

  1. Kewajiban Para Pemimpin:

Bermusyawarah dengan rakyat:

Surat Ali Imran ayat 159: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.

Melaksanakan keputusan akhir:

Surat Ali Imran ayat 159: Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

Sesuai dengan kaidah keadilan:

Surat An-Nisa ayat 58: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Menegakkan keteraturan:

Surat Al-Maidah ayat 33-34: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. Kecuali orang-orang yang tobat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Menjaga harta umum dan tidak menggunakannya secara pribadi:

Surat Ali Imran ayat 161: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.

Tidak membatasi pemanfaatannya hanya untuk orang kaya:

Surat Al-Hasyr ayat 7: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.

Minoritas dalam masyarakat Islam memiliki kebebasan hukumnya:

Surat Al-Maidah ayat 42-47: Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. Dan mengapakah mereka meminta keputusan kepadamu, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu. Mereka itu sama sekali bukan orang-orang yang beriman… Dan barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim… Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik… Maka putuskanlah (perkara) di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.

  1. Kewajiban Rakyat:

Keteraturan:

Surat Al-Hasyr ayat 7: Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Ketaatan bersyarat:

Surat An-Nisa ayat 59: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Bersatu mengelilingi cita-cita tertinggi:

Surat Ali Imran ayat 103: Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.

Surat Ar-Rum ayat 31-32: Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka.

Bermusyawarah dalam masalah umum:

Surat Asy-Syura ayat 36 dan 38: Dan apa saja yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman… dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.

Menghindari kerusakan:

Surat Al-A’raf ayat 56: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.

Surat Ar-Ra’d ayat 25: Dan orang-orang yang merusak janji Allah sesudah dipegang teguh dan memutuskan apa-apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Orang-orang itulah yang memperoleh laknat, dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk.

Surat Al-Baqarah ayat 205: Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.

Menyiapkan pertahanan umum:

Surat Al-Anfal ayat 60: Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).

Pengawasan moral:

“Tidak menyebarkan suasana kekalahan atau kemunafikan, dan merujuk kepada sumber resmi.”

Surat An-Nisa ayat 83: Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri).

Menghindari perwalian kepada musuh atau berhubungan dengannya:

Surat Al-Mumtahanah ayat 1: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barang siapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.

Surat Al-Mumtahanah ayat 8-9: Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Surat Al-Mujadalah ayat 22: Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.

Surat Ali Imran ayat 28: Dan barang siapa yang mengerjakan yang demikian, niscaya lepaslah ia dari (pertolongan) Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.

Kedua: Hubungan Luar Negeri

  1. Dalam Keadaan Normal:

Menaruh perhatian pada perdamaian umum:

Surat At-Taubah ayat 128: Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.

Nasihat dengan ajakan damai:

Surat An-Nahl ayat 125: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.

Surat Al-Ankabut ayat 46: Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka, dan katakanlah: “Kami telah beriman kepada (kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri.”

Tanpa paksaan:

Surat Al-Baqarah ayat 256: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).

Surat Al-Ghasyiyah ayat 21-22: Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.

Dan tidak membangkitkan kebencian:

Surat Al-An’am ayat 108: Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.

Meninggalkan kesewenang-wenangan dan kerusakan:

Surat Al-Qashash ayat 83: Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin berbuat sombong di muka bumi dan tidak (pula ingin) berbuat kerusakan. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.

Tidak mengganggu keamanan orang-orang yang netral:

Surat An-Nisa ayat 90: Maka jika mereka menjauhkan diri dari kamu dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.

Bertetangga baik, keadilan, berbuat baik:

Surat Al-Mumtahanah ayat 8: Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

  1. Dalam Keadaan Bermusuhan:

Tidak memulai kejahatan:

Surat Al-Maidah ayat 2: Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Tidak berperang di bulan-bulan haram:

Surat At-Taubah ayat 36: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.

Atau di tempat-tempat suci:

Surat Al-Baqarah ayat 191: Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu.

Perang yang dibenarkan ada dua keadaan:

  1. Membela diri:

Surat An-Nisa ayat 91: Maka jika mereka tidak menjauhkan diri dari kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka, maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemui mereka, dan mereka itulah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.

Surat Al-Hajj ayat 39: Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.

  1. Membantu orang-orang yang tertindas:

Surat An-Nisa ayat 75: Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!”

Memerangi yang memerangi saja:

Surat Al-Baqarah ayat 190: Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Tidak lari dari menghadapi para penyerang:

Surat Al-Anfal ayat 15: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).

Keteguhan dan Persatuan:

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan suatu pasukan (musuh), maka bertegaranlah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang. (QS. Al-Anfal: 45-46)

Kesabaran dan Ketabahan:

Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (QS. Ali Imran: 200)

Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah pula kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Ali Imran: 139)

Tidak Takut pada Kematian, karena akan Datang di Waktu yang Telah Ditetapkan:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang yang kafir, yang berkata tentang saudara-saudaranya apabila mereka mengadakan perjalanan di muka bumi atau mereka berperang: “Kalau mereka tetap bersama-sama kita, tentulah mereka tidak mati dan tidak terbunuh,” supaya Allah menjadikan yang demikian itu sesalan di dalam hati mereka. Allah menghidupkan dan mematikan. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Ali Imran: 156)

Katakanlah: “Jikalau kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditentukan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka akan terbunuh.” (QS. Ali Imran: 154)

Maka tatkala diwajibkan atas mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia, seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih takut (lagi). Mereka berkata: “Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai waktu yang dekat?” Katakanlah: “Kesenangan di dunia ini sedikit dan akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya walau sedikitpun. Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.” (QS. An-Nisa: 77-78)

Dan sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman… (yaitu) orang-orang yang telah diberi peringatan oleh orang-orang: “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka”, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: “Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung.” Maka mereka kembali dengan nikmat dari Allah dan karunia-Nya, mereka tidak ditimpa bahaya apapun, mereka mengikuti keridhaan Allah. Dan Allah mempunyai karunia yang besar. (QS. Ali Imran: 171-174)

Ketakutan terhadap Tipu Daya dan Konspirasi Orang-orang Kafir:

Dan fitnah itu lebih berat dari pembunuhan. (QS. Al-Baqarah: 191)

Dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 217)

Tidak Menyerah:

Maka janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah kamu mengajak berdamai, sedang kamu orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), dan Allah beserta kamu, dan Dia tidak akan mengurangi (pahala) amal-amalmu. (QS. Muhammad: 35)

Jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dan jika mereka bermaksud menipumu, maka sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindungmu). Dia-lah yang memperkuat kamu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mukmin, dan mempersatukan hati mereka. (QS. Al-Anfal: 61-63)

Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang… Jika mereka berhenti, maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah: 192-193)

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang yang mengucapkan “salam” kepadamu: “Kamu bukan seorang mukmin” (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta kehidupan dunia. (QS. An-Nisa: 94)

Memenuhi Perjanjian yang Telah Dibuat:

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. (QS. Al-Maidah: 1)

Menghadapi Pengkhianatan dengan Tegas:

Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. (QS. Al-Anfal: 58)

Memenuhi Syarat-syarat, Meskipun Merugikan dan Tidak Menguntungkan:

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah memokohkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah(mu) sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu. (QS. An-Nahl: 91-92)

Persaudaraan Kemanusiaan:

Ikatan Suci di Atas Pertimbangan Jenis dan Ras:

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An-Nisa: 1)

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. (QS. Al-Hujurat: 13)

Bab Kelima: Akhlak Keagamaan

Kewajiban terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan apa yang telah Diturunkan dari Kebenaran:

Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya… (QS. Al-Baqarah: 177)

Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang diturunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa: 136)

Ketaatan Mutlak:

Dan kalau sekiranya Kami perintahkan kepada mereka: “Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu”, niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka). (QS. An-Nisa: 66)

Merenungkan Ayat-ayat-Nya:

Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS. Al-A’raf: 204)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedang kamu tidak menyadari. (QS. Al-Hujurat: 2)

Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran. (QS. Shad: 29)

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS. An-Nisa: 82)

Maka apakah mereka tidak merenungkan Al Quran ataukah hati mereka terkunci? (QS. Muhammad: 24)

Dan Merenungkan Ciptaan-Nya:

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tidak memperhatikan? (QS. Adz-Dzariyat: 20-21)

Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah, dan kemungkinan telah dekatnya kebinasaan mereka? Maka kepada berita manakah lagi mereka akan beriman sesudah Al Quran itu? (QS. Al-A’raf: 185)

Dan apakah mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri mereka? Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan waktu yang ditentukan. (QS. Ar-Rum: 8)

Katakanlah: “Sesungguhnya aku menasehati kamu satu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu fikirkan (tentang Muhammad) tidak ada penyakit gila sedikitpun pada kawanmu itu. Dia tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan bagi kamu sebelum (menghadapi) azab yang keras.” (QS. Saba: 46)

Bersyukur atas Nikmat-nikmat-Nya:

Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya). (QS. An-Nahl: 53)

Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam. Kamukah yang menumbuhkannya atau Kamikah yang menumbuhkan? Kalau Kami kehendaki, benar-benar Kami jadikan dia hancur dan kering, maka jadilah kamu heran dan tercengang (seraya berkata): “Sesungguhnya kami benar-benar menderita kerugian, bahkan kami tidak mendapat hasil apa-apa.” Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkan? Kalau Kami kehendaki, niscaya Kami jadikan dia asin, maka mengapakah kamu tidak bersyukur? Maka terangkanlah kepadaku tentang api yang kamu nyalakan (dengan menggosok-gosokkan kayu). Kamukah yang menjadikan kayu itu atau Kamikah yang menjadikannya? Kami jadikan dia untuk peringatan dan kesenangan bagi musafir di padang pasir. Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Maha Besar. (QS. Al-Waqi’ah: 63-74)

Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku, jika Allah menjadikan untukmu malam itu terus menerus sampai hari kiamat, siapakah tuhan selain Allah yang akan mendatangkan sinar terang kepadamu? Maka apakah kamu tidak mendengar?” Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku, jika Allah menjadikan untukmu siang itu terus menerus sampai hari kiamat, siapakah tuhan selain Allah yang akan mendatangkan malam kepadamu yang kamu beristirahat padanya? Maka apakah kamu tidak memperhatikan?” (QS. Al-Qashash: 71-72)

Dan Dia telah menyediakan bagi kamu kapal-kapal dan binatang-binatang ternak yang kamu tunggangi, supaya kamu duduk di atas punggungnya kemudian kamu ingat nikmat Tuhanmu apabila kamu telah duduk di atasnya; dan supaya kamu mengucapkan: “Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.” (QS. Az-Zukhruf: 12-14)

Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur. (QS. An-Nahl: 78)

Ridha dengan Takdir-Nya:

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un” (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah kami kembali). Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Al-Baqarah: 155-157)

Ataukah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. (QS. Al-Baqarah: 214)

Alif Lam Mim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. (QS. Al-Ankabut: 1-3)

Bertawakkal kepada-Nya:

Jika Allah menolong kamu, maka tak ada yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakkal. (QS. Ali Imran: 160)

Jika mereka berpaling (dari keimanan), maka katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan yang memiliki Arasy yang agung.” (QS. At-Taubah: 129)

Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah menghendaki kemudharatanku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan-Nya, atau jika Allah menghendaki rahmat bagiku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?” Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku.” Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri. (QS. Az-Zumar: 38)

Tidak Berputus Asa dari Rahmat-Nya:

Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir. (QS. Yusuf: 87)

Dan siapakah yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang-orang yang sesat? (QS. Al-Hijr: 56)

Atau Merasa Aman dari Siksa-Nya:

Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksa Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksa Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain? Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi. (QS. Al-A’raf: 97-99)

Menggantungkan Setiap Perbuatan yang akan Datang pada Kehendak-Nya:

Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: “Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi”, kecuali (dengan menyebut): “Insya Allah.” (QS. Al-Kahf: 23-24)

Memenuhi Janji kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Dan di antara mereka ada orang yang telah berjanji kepada Allah: “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shaleh.” Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling (dari janjinya), sedang mereka membelakanginya. Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya, dan karena mereka selalu berdusta. (QS. At-Taubah: 75-77)

Tidak Membalas Makian Orang-orang Musyrik:

Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. (QS. Al-An’am: 108)

Menghindari Majelis Orang-orang yang Membicarakan Ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan Buruk:

Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan hadits yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim sesudah teringat. (QS. Al-An’am: 68)

Dan sungguh telah Kami turunkan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka beralih ke pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (QS. An-Nisa: 140)

Tidak Banyak Bersumpah dengan Nama Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah sebagai penghalang dalam sumpah-sumpahmu untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 224)

Menghormati Sumpah ketika Bersumpah:

Dan peliharalah sumpah-sumpahmu. (QS. Al-Maidah: 89)

Senantiasa Mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Hai orang-orang yang beriman, ingatlah (dengan menyebut nama) Allah, ingatan yang sebanyak-banyaknya. (QS. Al-Ahzab: 41)

Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Hasyr: 19)

Dan barangsiapa yang berpaling dari mengingat (Allah) Yang Maha Pemurah, Kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (QS. Az-Zukhruf: 36)

Tasbih dan Takbirnya:

  1. “Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah Allah dengan mengingat yang sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42)
  2. “Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami mengutusmu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)-Nya, membesarkan-Nya dan bertasbih kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Fath: 8-9)

Menunaikan Shalat Fardhu:

  1. “Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)
  2. “Maka bertasbihlah kepada Allah pada waktu kamu berada di petang hari dan pada waktu kamu berada di waktu pagi, dan segala puji bagi-Nya di langit dan di bumi, dan pada waktu kamu berada di waktu asyar dan pada waktu kamu berada di waktu zhuhur.” (QS. Ar-Rum: 17-18)
  3. “Laksanakanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula shalat) subuh. Sungguh, shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra: 78)
  4. “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha. Dan berdirilah kamu menghadap Allah dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)
  5. “Dan janganlah engkau keras dalam shalatmu dan janganlah (pula) merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara keduanya.” (QS. Al-Isra: 110)

Haji ke Baitullah “setidaknya sekali seumur hidup”:

  1. “Sungguh, rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah ialah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban) haji, maka sungguh, Allah Mahakaya, tidak memerlukan sesuatu dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 96-97)
  2. “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu akan mengerjakan haji, maka janganlah rafats, berbuat fasik, dan bertengkar dalam masa haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, maka sungguh, sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)
  3. “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai setiap unta yang kurus datang dari setiap penjuru yang jauh, agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang sengsara dan fakir. Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada tubuh mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Kakbah). Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” (QS. Al-Hajj: 27-30)
  4. “Daging-daging unta dan darahnya itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya ialah takwa dari kamu.” (QS. Al-Hajj: 37)

Berdoa kepada Allah antara Takut dan Harap:

  1. “Katakanlah, ‘Apakah Tuhanku akan mengurusi kamu jika bukan karena doamu?'” (QS. Al-Furqan: 77)
  2. “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sungguh, rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raf: 55-56)
  3. “Dan Tuhanmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.'” (QS. Ghafir: 60)

Bertaubat kepada Allah dan Memohon Ampunan-Nya:

  1. “Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)
  2. “Siapa yang berbuat kejahatan atau menzalimi dirinya, kemudian dia memohon ampun kepada Allah, niscaya dia akan mendapati Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 110)

Dan akhirnya Cinta kepada Allah:

  1. “Kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang dicintai-Nya dan mereka mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Maidah: 54)

Dan hendaklah cinta-Nya di atas segala sesuatu:

  1. “Dan di antara manusia ada yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165)

Rangkuman Induk-induk Keutamaan Islam:

“Beberapa induk keutamaan yang dengannya Al-Quran membedakan muslim yang sejati”:

  1. “Tetapi kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila dia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 177)
  2. “Sungguh, orang-orang mukmin itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal. (Yaitu) orang-orang yang melaksanakan shalat dan yang menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya.” (QS. Al-Anfal: 2-4)
  3. “Dan gembirakanlah orang-orang yang tunduk patuh, (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang melaksanakan shalat, dan orang-orang yang menginfakkan sebagian dari apa yang Kami rezekikan kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34-35)
  4. “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya, dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yaitu) yang akan mewarisi syurga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-11)
  5. “Allah (pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi … Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dikehendaki-Nya … di dalam masjid-masjid yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana bertasbih kepada-Nya pada waktu pagi dan petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) melaksanakan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nur: 35-37)
  6. “Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata: ‘Ya Tuhan kami, palingkan dari kami azab jahannam. Sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal.’ Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa, (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh, maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhan mereka, mereka tidak menjadi tuli dan buta terhadapnya. Dan orang-orang yang berkata: ‘Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.’ Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam syurga) karena kesabarannya dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya, mereka kekal di dalamnya. Syurga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.” (QS. Al-Furqan: 63-76)
  7. “Sesungguhnya yang beriman kepada ayat-ayat Kami hanyalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu mereka menyungkur sujud dan bertasbih memuji Tuhannya, sedang mereka tidak menyombongkan diri, lambung mereka jauh dari tempat tidurnya untuk berdoa kepada Tuhannya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorang pun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 15-17)
  8. “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35)
  9. “Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpin pun.” (QS. Az-Zumar: 23)
  10. “Maka apa saja harta yang diberikan kepadamu, itulah kenikmatan hidup duniawi; dan apa yang di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Tuhannya. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila diperlakukan dengan zalim mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 36-40)
  11. “Muhammad itu adalah Rasul Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat mereka dalam Taurat.” (QS. Al-Fath: 29)
  12. “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah; mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al-Hujurat: 15)
  13. “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu adalah orang-orang yang berbuat baik. Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 15-19)
  14. “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya, dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta), dan orang-orang yang mempercayai hari pembalasan, dan orang-orang yang takut terhadap azab Tuhannya, sesungguhnya azab Tuhan mereka itu tidak dapat dirasakannya aman, dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah dan janjinya, dan orang-orang yang memberikan kesaksiannya, dan orang-orang yang memelihara shalatnya, mereka itu (ditempatkan) dalam syurga lagi dimuliakan.” (QS. Al-Ma’arij: 19-35)

 

SELESAI.

Facebook Comments Box

Artikel Terjkait

Jembatan Maaf: Kunci Ampunan Ilahi
Anatomi Kejatuhan: Seni Memotong Rantai Kebiasaan Buruk
Topeng Kewibawaan Semu
Sifat Pecinta Sejati (Al-Muhibb As-Shadiq)
Hati Adalah Mata Air: Menelusuri Akar Perilaku dan Lisan
MENJAGA JEMARI DI ERA DIGITAL
Memperbaiki Diri Sebelum Menilai Orang Lain
Ramadhan dan Empati yang Disengaja di Dunia Digital
Berita ini 90 kali dibaca

Artikel Terjkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 20:14 WIB

Jembatan Maaf: Kunci Ampunan Ilahi

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:31 WIB

Anatomi Kejatuhan: Seni Memotong Rantai Kebiasaan Buruk

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:14 WIB

Topeng Kewibawaan Semu

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:05 WIB

Sifat Pecinta Sejati (Al-Muhibb As-Shadiq)

Senin, 2 Maret 2026 - 00:24 WIB

Hati Adalah Mata Air: Menelusuri Akar Perilaku dan Lisan

Artikel Terbaru

Fikih

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:02 WIB

Fikih

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:46 WIB

Ibadah

Istiqomah Pasca Ramadhan

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:30 WIB

Dakwah

Ujian: Surat Cinta yang Mengajak Kembali ke Pelukan Ilahi

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:25 WIB

Dakwah

Rahasia Terbukanya Pintu Rahmat

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:45 WIB