STUDI TELAAH DALIL-DALIL PENGHARAMAN ALAT-ALAT MUSIK

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STUDI TELAAH

DALIL-DALIL PENGHARAMAN ALAT-ALAT MUSIK

Pengharaman Alat-alat Musik, Bantahan dengan Dua Wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah) dan Perkataan Para Imam Kita Terhadap Ibnu Hazm dan Para Pengikutnya yang Menghalalkan Alat Musik dan Nyanyian, serta Terhadap Kaum Sufi yang Menjadikannya sebagai Sarana Pendekatan Diri dan Agama

تَحْرِيمُ آلَاتِ الطَّرَبِ

Oleh:
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Terjemah oleh:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag.

 

PENDAHULUAN

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, memohon ampunan-Nya, dan berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.

Adapun selanjutnya,

Saya pernah membaca pada tahun 1373 H, dalam majalah Al-Ikhwan Al-Muslimun dari Mesir edisi 11 tertanggal 29 Dzulqa’dah tahun tersebut, sebuah pertanyaan tentang musik dan nyanyian yang berbunyi: ‘Saya seorang pemuda muslim dan menjalankan syiar-syiar agama serta sangat tulus, tetapi ada sesuatu yang menguasai diri saya yaitu kecintaan terhadap musik dan nyanyian, meskipun saya hafal Al-Qur’an. Apakah hobi ini haram?’

Kemudian Yang Mulia Ustadz Syaikh Muhammad Abu Zahrah menjawab dengan pernyataan sebagai berikut:

“Berkaitan dengan nyanyian, jika tidak mengandung hal-hal yang membangkitkan nafsu seksual, maka kami tidak menemukan alasan untuk mengharamkannya. Orang-orang Arab dahulu bersyair, bernyanyi, dan memukul rebana (duff). Dan terdapat dalam beberapa atsar (riwayat) anjuran untuk memukul rebana pada acara pernikahan, dan dikatakan: ‘Pembeda antara yang halal dan haram adalah rebana.’ Begitu pula dengan musik. Kami mendapati bahwa ketika nyanyian Persia dengan iramanya masuk pada masa tabi’in, mereka terbagi menjadi dua kelompok:

Satu kelompok cenderung mendengarkannya dan tidak menemukan apa pun yang membahayakan agama, seperti Hasan Al-Bashri.

Dan kelompok lain tidak menyukainya dan menganggapnya bertentangan dengan kezuhudan dan kewara’an, seperti Asy-Sya’bi.

Bagaimanapun juga, telah disepakati bahwa selama tidak membangkitkan nafsu seksual dan tidak melalaikan dari mengingat Allah dan shalat, maka tidak ada yang dapat mengganggu agama.”

Saya berkata (penulis): Saat itu saya telah menulis bantahan terhadap fatwa ini karena bertentangan dengan hadits-hadits shahih dan pendapat mayoritas ulama, dan saya mengirimkannya ke majalah tersebut. Namun, tampaknya tidak dipublikasikan karena majalah tersebut dilarang terbit pada masa Abdul Nasser.

Dalam fatwa yang singkat ini terdapat berbagai kesalahan dan kekeliruan yang saya kira Syaikh terlalu besar untuk terjatuh ke dalamnya. Maka saya harus menjelaskannya dengan ringkas semaksimal mungkin, kecuali hal-hal yang memiliki kaitan erat dengan topik risalah ini. Saya katakan:

 

 

NYANYIAN DAN MUSIK

 

1- Alasan pengharaman nyanyian adalah hadits-hadits shahih yang tetap dalam kitab-kitab Hadits sebagaimana akan dijelaskan dan ditakhrij serta dishahihkan oleh para ulama dalam risalah ini. Apakah Syaikh, yang merupakan salah satu ulama besar Al-Azhar, tidak mengetahuinya atau ia mengabaikannya seperti sebagian muridnya sebagaimana akan dijelaskan nanti? Kedua pilihan itu sama-sama pahit.

2- Batasan yang dia tetapkan sendiri: “tidak membangkitkan nafsu seksual” – dan ia diikuti oleh beberapa muridnya seperti Syaikh Al-Qaradawi, Syaikh Al-Ghazali dan lainnya – maka yang pertama berkata sebagaimana akan dinukil darinya secara terperinci dalam pendahuluan ini: “Tidak mengapa jika diiringi musik yang tidak membangkitkan” maksudnya nyanyian.

Saya katakan: Batasan ini bersifat teoritis, tidak praktis, dan tidak dapat dikendalikan karena apa yang membangkitkan nafsu berbeda-beda tergantung temperamen, gender, usia (tua atau muda), dan kondisi (panas atau dingin) sebagaimana hal itu semua tidak tersembunyi bagi orang yang berakal.

Demi Allah, saya sangat heran dengan para Syaikh Al-Azhar yang berpegang pada batasan teoritis ini. Mereka, selain menyelisihi hadits-hadits shahih dan menentang mazhab empat imam serta perkataan ulama salaf, juga menciptakan alasan-alasan dari diri mereka sendiri yang tidak pernah dikatakan oleh imam-imam yang diikuti. Akibatnya adalah menghalalkan apa yang mereka sendiri anggap haram dari nyanyian dan musik. Sebagai contoh, salah satu dari mereka mungkin memiliki istri dan anak-anak, seperti Syaikh Al-Ghazali yang dengan terang-terangan bahkan mungkin berbangga bahwa ia mendengarkan Umm Kultsum, Muhammad bin Abdul Wahhab (sang musisi), dan yang serupa dengan mereka. Anak-anaknya, bahkan mungkin murid-muridnya melihatnya melakukan itu, sebagaimana ia ceritakan dalam beberapa tulisannya. Apakah mereka semua mampu dengan ilmu dan usia remaja mereka membedakan mana musik yang membangkitkan nafsu sehingga mereka menutup telinga mereka, atau sebaliknya mereka terus mendengarkannya? Demi Allah, ini adalah pemahaman fiqih yang hanya berasal dari orang zhahiri yang kaku dan dibenci atau orang yang mengikuti hawa nafsu tanpa petunjuk.

Hal ini mengingatkan saya pada pembedaan mazhab Hanafi antara khamr yang terbuat dari anggur, yang semuanya haram tanpa perbedaan antara sedikit atau banyak, dengan khamr yang terbuat dari selain anggur seperti kurma dan sejenisnya, yang mana menurut mereka hanya diharamkan yang banyak yang memabukkan[1].

Adapun bagaimana cara membedakan secara praktis dan mudah antara “sedikit yang tidak memabukkan” dengan “banyak yang memabukkan”, dan jika mungkin, kapan? Apakah sebelum mengonsumsinya? Atau setelah memabukkan? Ini adalah hal yang mereka diamkan dan membiarkan urusannya kepada peminum, sebagaimana yang dilakukan oleh para syekh yang disebutkan tentang membedakan antara musik yang membangkitkan yang diharamkan dan musik yang tidak membangkitkan yang diperbolehkan.

Apakah orang yang beriman akan mengatakan seperti sabda Nabi ﷺ: “Barangsiapa berkeliling di sekitar tanah larangan, ia hampir terjatuh ke dalamnya.” Dan sabda Nabi ﷺ: “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu,” sampai teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah lainnya yang menjadi dasar kaidah pencegahan (sadd al-dzari’ah) yang dianggap sebagai kesempurnaan syariat dan dipuji oleh Syekh Qardhawi sendiri dalam pengantar bukunya “Halal dan Haram”? Ibnu Qayyim telah memberikan puluhan contoh dari Al-Qur’an dan Sunnah, maka rujuklah karena itu penting.[2]

Dan lebih buruk dari pembedaan ini adalah apa yang saya baca dalam buletin partai Islam terkenal bahwa diperbolehkan bagi pria untuk mencium wanita asing ketika memberi salam kepadanya, bukan hanya berjabat tangan tetapi juga menciumnya. Mereka berkata: Tetapi dengan niat baik dan tanpa syahwat.

Mereka semua berpaling dari penerapan kaidah agung yang didukung oleh puluhan dalil, sambil mengabaikan dalil-dalil umum sebagaimana tidak tersembunyi, bahkan mereka menentang contoh lain yang tidak disebutkan oleh Ibnu Qayyim dan di dalamnya terdapat bantahan terhadap mereka dalam hadis sahih. Mereka dalam hal membolehkan mencium wanita asing dan berjabat tangan dengan mereka, dan orang-orang itu dalam hal mendengarkan nyanyian wanita seperti Al-Ghazali dengan Umm Kulthum. Nabi ﷺ menganggap itu sebagai jenis zina, beliau bersabda:

“Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti akan dialaminya: Kedua mata zinanya adalah melihat. Dan kedua telinga zinanya adalah mendengar. Dan lidah zinanya adalah perkataan. Dan kedua tangan zinanya adalah memukul, – dalam riwayat lain “menyentuh”. Dan kaki zinanya adalah melangkah. [Dan mulut zinanya adalah ciuman]. Dan hati berkeinginan dan berangan-angan, dan yang membenarkan atau mendustakan itu adalah kemaluan.” Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya.[3]

Saya katakan: Maka jelaslah dari yang telah disampaikan, kesalahan pembatasan oleh Syekh Abu Zahrah dan yang mengikutinya mengenai musik dan nyanyian haram hanya pada yang membangkitkan nafsu seksual, dan bahwa yang benar adalah pengharaman itu secara mutlak karena kemutlakan hadis-hadis yang akan datang dan kaidah pencegahan (sadd al-dzari’ah). Dan semisalnya dalam kebatilan adalah yang akan datang:

3- Perkataannya: “Bahwa orang Arab dulu berpantun, bernyanyi, dan memukul rebana.”

Saya katakan: Ini batil dari beberapa segi yang akan dijelaskan. Jelas bahwa yang dimaksudnya dengan “orang Arab” adalah kaum salaf, dan dalam hal ini ungkapannya tentang mereka dengan lafaz ini adalah ungkapan nasionalis modern jahiliyah yang sangat mengherankan keluar dari seorang syekh Al-Azhar! Maka saya katakan:

Segi Pertama: Bahwa itu adalah perkataan yang diucapkan tanpa dasar, tidak punya landasan, tidak pernah dikatakan oleh ulama sebelumnya, maka hendaklah diabaikan.

Segi Kedua: Jika yang dimaksudkannya adalah orang-orang khusus dan ulama mereka sebagaimana yang diasumsikan, maka ini batil karena yang diriwayatkan dari mereka berbeda dengan itu.

Syekh, semoga Allah mengampuninya, seolah-olah ketika menulis tidak memiliki latar belakang ilmiah atau setidaknya tidak merujuk kepada kitab fikih atau penelitian khusus dari salah satu ulama peneliti umat seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, seperti halnya muridnya Al-Ghazali dan orang-orang semisalnya. Jika tidak, di mana dia dari perkataan Ibnu Mas’ud: “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati,” dan diriwayatkan secara marfu’ kepada Nabi ﷺ, dan yang benar adalah mauquf sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qayyim dalam Ighatsat Al-Lahfan 1/248, dan karena itu saya memasukkannya dalam kitab Al-Dha’ifah 430.

Dan dari perkataan Ibnu Abbas: “Rebana adalah haram dan alat musik adalah haram,” dan akan datang di hal. 92.

Dan dari apa yang disebutkan oleh Abu Bakar Al-Khallal dalam kitab Al-Amr bil Ma’ruf hal. 27, dan diriwayatkan dari Al-Hasan yang berkata: “Rebana bukan bagian dari urusan kaum muslimin sama sekali,” dan para sahabat Abdullah biasa merobeknya, sampai hal-hal lain yang disebutkan di tempatnya, dan lihat hal. 102-103.

Segi Ketiga: Bahwa mereka yang memukul rebana hanyalah para wanita, bukan pria, dan pada kesempatan pernikahan saja, dan dalam hal itu ada hadis-hadis yang telah saya sebutkan dalam kitab saya Adab Al-Zifaf hal. 179-183, atau pada kesempatan hari raya seperti dalam hadis Aisyah yang akan datang di akhir risalah ini. Oleh karena itu Al-Halimi[4], sebagaimana dalam Syu’ab Al-Iman 4/283, berkata: “Memukul rebana hanya halal bagi wanita karena pada dasarnya itu termasuk perbuatan mereka, dan Rasulullah ﷺ telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.”

4 – Perkataannya: “Dan disebutkan dalam beberapa atsar…” dan seterusnya: Ini adalah ungkapan yang tidak akurat karena yang dimaksudnya dengan “atsar” adalah hadits-hadits yang telah saya sebutkan sebelumnya, dan lebih buruk lagi pernyataan selanjutnya: “Dan dikatakan: Pembeda antara yang halal dan haram adalah rebana.” Karena kata “dikatakan” (qīla) adalah bentuk pelemahan menurut para ulama, dan ini hanya diucapkan untuk perkataan manusia, sedangkan ini adalah hadits Nabi yang terkenal. Jika yang dimaksud dengan ungkapannya tersebut adalah untuk melemahkan hadits ini, maka dia telah melakukan dua kesalahan, baik dalam periwayatan maupun istilah.

Adapun periwayatannya, hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Tirmidzi dan disahihkan oleh Hakim dan Dzahabi, dan diriwayatkan dalam sumber terdahulu dan dalam Irwa’ 7/50-51. Adapun secara istilah, ungkapan untuk hadits lemah adalah “diriwayatkan” (ruwiya) bukan “dikatakan” (qīla).

Dan ada kesalahan lain yaitu perkataannya dalam hadits: “farq” padahal dalam hadits tersebut menggunakan kata: “fashl”.

Perhatikanlah betapa banyak kejahilan dalam perkataan Syekh Al-Azhar ini tentang hadits dan istilahnya. Maka tidak mengherankan jika muridnya Al-Ghazali mengeluarkan pernyataan yang lebih mengherankan dan aneh sebagaimana akan datang, yang menunjukkan bahwa Al-Azhar tidak memiliki perhatian dalam pengajaran hadits baik secara pemahaman maupun periwayatan. Bukti terbesar untuk itu adalah bahwa kita tidak melihat di zaman ini seorang ahli hadits terkenal dan masyhur dengan karya dan tulisannya yang lulus dari Al-Azhar Al-Syarif. Cukup sebagai bukti atas apa yang saya katakan adalah perkataan lemah dari syekh besar mereka ini, dan hanya Allah yang dimintai pertolongan.

5- Perkataannya: “Dan seperti itu musik”, maka saya katakan: Ini adalah qiyas (analogi) dan ini menunjukkan bahwa Syekh – seperti muridnya Al-Ghazali – menolak hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik, termasuk hadits Bukhari yang akan datang di halaman 38, atau dia menerimanya tetapi tidak pandai dalam mengqiyaskan karena tidak ada qiyas dalam hal yang sudah ada nashnya sebagaimana dikatakan oleh para ulama ushul, dan ini yang saya ragukan. Bagaimana tidak, padahal dia telah menulis tentang ushul fiqh? Atau dia termasuk kaum rasionalis seperti muridnya yang tidak berhenti pada dasar atau cabang, tidak hadits atau fikih, yang ada hanyalah hawa nafsu yang berlomba… Meskipun demikian, Az-Zarkali rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-A’lam: “Dia adalah ulama syariat Islam terbesar di zamannya.”

6 – Dia berkata: “Kelompok yang cenderung mendengarkan (musik) seperti Hasan Al-Basri dan kelompok yang tidak cenderung kepadanya seperti Asy-Sya’bi.”

Begitulah kata Syekh, semoga Allah mengampuninya. Dia menjadikan nyanyian yang haram sebagai masalah selera semata seperti semua hal yang mubah seperti makanan dan minuman, siapa yang mau melakukannya dan siapa yang mau meninggalkannya. Tidak cukup dengan ini, dia menisbatkan kepada Salaf yang berbeda dari apa yang tetap dari mereka. Hasan Al-Basri bebas dari apa yang dinisbatkan kepadanya. Ibnu Abi Ad-Dunya telah meriwayatkan dalam “Dzammul Malahi” nomor 62 dan 63, dengan dua isnad darinya, dia berkata: “Dua suara yang dilaknat: seruling saat kesenangan dan ratapan saat musibah.”

Ini telah shahih secara marfu’ kepada Nabi ﷺ sebagaimana akan datang dalam risalah ini insya Allah Ta’ala: Hadits kedua halaman 51.

Adapun Asy-Sya’bi, Ibnu Abi Ad-Dunya juga meriwayatkan dengan nomor 55 dengan sanad shahih darinya: “Bahwa dia memakruhkan upah bagi penyanyi wanita.”

Dan dia meriwayatkan nomor 45 dengan sanad yang shahih dari Al-Qasim bin Salman yang dipercaya oleh Ibnu Hibban, dia berkata: “Dilaknat orang yang bernyanyi dan orang yang dihibur dengan nyanyian.”

Dan Ibnu Nashr meriwayatkan dalam “Qadr Ash-Shalah” lembaran 151/2 dengan sanad yang baik darinya, dia berkata: “Sesungguhnya nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman, dan sesungguhnya dzikir menumbuhkan keimanan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman.”

Apakah seperti ini yang dikatakan oleh Asy-Sya’bi berdasarkan kecenderungan pribadinya? Ya Allah, berilah dia petunjuk.

Adapun perkataannya: “Dari yang disepakati…” maka telah jelas kebatilannya dari pembahasan sebelumnya, sehingga kita tidak perlu memperpanjang bantahan atasnya.

Dan pada awal bulan Sya’ban tahun 1375 H, beberapa saudara memperlihat-kan kepada saya kumpulan risalah Ibnu Hazm Al-Andalusi dengan tahqiq Doktor Ihsan Rasyid Abbas, di antaranya terdapat risalah tentang nyanyian yang menghibur, apakah halal atau dilarang? Dia berpendapat bahwa nyanyian dan alat-alat musik dengan berbagai jenisnya adalah halal. Maka saya membayangkan besarnya dampak buruk yang akan terjadi dari risalah ini dalam hati para pembacanya dari kalangan khusus dan penuntut ilmu, apalagi orang awam. Hal ini disebabkan oleh dua faktor:

Pertama: Ketenaran Ibnu Hazm dalam ilmu di dunia Islam, meskipun dia bermazhab Zhahiri yang tidak menggunakan qiyas, berbeda dengan imam empat dan lainnya.

Kedua: Dominasi hawa nafsu pada kebanyakan manusia, ketika mereka melihat imam seperti ini berpendapat menghalalkan apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, tidak ada lagi yang menghalangi mereka setelah itu untuk mengikuti hawa nafsu mereka. Bahkan mereka mungkin mendapatkan dari beberapa syekh yang mereka dengar, hal yang membenarkan mereka untuk mengikutinya, seperti perkataan mereka: “Barangsiapa yang mengikuti seorang alim, dia akan bertemu Allah dalam keadaan selamat.” Sebagian mereka menganggapnya sebagai hadits padahal tidak ada dasarnya.[5] Meskipun Ibnu Hazm rahimahullah melarang taklid dan mengharamkannya dengan sangat keras.

Tambahan lagi, sedikitnya ulama yang memberi nasihat yang mengingatkan manusia tentang hukum yang benar dalam masalah ini dan hadits-hadits shahih yang berkaitan dengannya, dan banyaknya tulisan dan siaran yang bertentangan dengannya. Sehingga mereka mengira bahwa apa yang dikatakan oleh Ibnu Hazm adalah benar, terlebih lagi mereka membaca fatwa dari beberapa ulama kontemporer yang mendukung mazhabnya dan dipublikasikan di beberapa majalah Islam yang beredar atau disiarkan di televisi di beberapa negara Arab.

Dan di antaranya adalah artikel lain yang diterbitkan oleh majalah Al-Ikhwan Al-Muslimun juga dalam edisi 5 dengan judul “Musik Islami” yang di dalamnya disebutkan:

“Simfoni adalah: musik paling tinggi yang dicapai oleh para jenius musik seperti Beethoven, Schubert, Mozart, dan Tchaikovsky. Simfoni merupakan ekspresi emosi dan perasaan yang dipantulkan dari alam atau manusia, dan dikumpulkan untuk itu sejumlah besar pemain instrumen terampil dengan alat-alat terbaru yang beragam agar ekspresi tersebut mendekati kenyataan semaksimal mungkin. Telah dibentuk grup-grup Simfoni Mesir yang mencakup lebih dari tiga puluh pemain yang dibantu oleh Asosiasi Pemuda Kristen dan mereka bermain di Universitas Amerika. Betapa layak dan butuhnya kita pada hal ini, dan betapa butuhnya kita pada pendakwah jenis baru yang akan menjadi pembuka di dunia musik dan kemajuan global baginya. Saat itulah akan muncul corak unik yang menguasai hati dunia yaitu musik Islami sebagai pengganti musik Timur.”

Saya katakan: Ini adalah salah satu bukti terbesar bahwa legalisasi alat-alat musik telah menyebar di kalangan umat Islam, bahkan di antara mereka yang menyerukan untuk mengembalikan kejayaan umat Islam dan mendirikan negara Islam seperti Ikhwanul Muslimin misalnya. Kalau bukan karena itu, majalah mereka tidak akan membolehkan untuk menerbitkan artikel ini yang secara terang-terangan menghalalkan musik yang diharamkan Allah, bahkan mengajak kepadanya. Bukan hanya itu, tetapi mereka menyebutnya “Musik Islami” seperti istilah “Sosialisme Islami” dan “Demokrasi Islami”,[6] dan lainnya yang sesuai dengan firman Allah ﷻ: “Itu hanyalah nama-nama yang kamu buat-buat, kamu dan nenek moyangmu, Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentangnya.”

Nabi Muhammad ﷺ telah mengisyaratkan sesuatu tentang hal itu dengan sabdanya: “Sungguh akan ada sekelompok dari umatku yang menghalalkan khamr dengan nama yang mereka berikan kepadanya.” Dalam riwayat lain: “Mereka menamakannya dengan selain namanya.” Hadits ini diriwayatkan dalam Ash-Shahihah 90 dan akan dibahas di halaman 86.

Saya khawatir masalah ini akan semakin parah sehingga orang-orang melupakan hukum ini. Bahkan ketika seseorang menjelaskannya, mereka akan mengingkarinya dan menuduhnya bersikap keras dan terbelakang sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Mas’ud:

“Bagaimana keadaan kalian jika kalian diselubungi fitnah yang membuat orang tua semakin tua dan anak kecil tumbuh di dalamnya, dan manusia menjadikannya sebagai sunnah, lalu ketika diubah mereka berkata: ‘Engkau telah mengubah sunnah’?” Ditanyakan: “Kapan itu terjadi, wahai Abu Abdurrahman?” Dia menjawab: “Ketika banyak pembaca (Al-Qur’an) di antara kalian namun sedikit ahli fiqh, banyak pemimpin namun sedikit orang-orang yang amanah, dan dunia dicari dengan amalan akhirat [dan belajar fiqh bukan untuk agama].”

Diriwayatkan oleh Ad-Darimi 1/64, dan Al-Hakim 4/514-515, dengan sanad shahih, dan Ad-Darimi juga dan Ibnu Abdul Barr dalam Jami’ Bayan Al-‘Ilm wa Fadhlihi 1/188, dari jalur lain darinya dengan sanad hasan dan di dalamnya terdapat tambahan yang berada di antara tanda kurung siku. Hadits ini adalah mauquf (perkataan sahabat) namun memiliki hukum marfu’ (sabda Nabi ﷺ) karena termasuk perkara gaib yang tidak dapat diketahui dengan pendapat semata, apalagi semua ramalan di dalamnya telah terjadi. Dan hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.

Untuk itu, saya melihat perlunya menyusun sebuah risalah yang menjelaskan hukum syariat tentang musik dan membantah pendapat Ibnu Hazm tentang kebolehannya serta menunjukkan kesalahannya dalam melemahkan hadits-hadits shahih yang mengharamkannya {Dan agar orang yang binasa binasa dengan keterangan yang nyata}. Dengan demikian, argumentasi dapat ditegakkan kepada mereka yang tidak memiliki pengetahuan, dan menjadi bukti bagi pencari petunjuk untuk meyakinkan orang yang menginginkan petunjuk dan takut kepada Tuhannya.

 

Damaskus, 24 Sya’ban 1375 H,

Muhammad Nashiruddin Al-Albani

 

 

Itulah yang saya tulis lebih dari empat puluh tahun yang lalu. Sayangnya, masalah ini semakin memburuk seperti yang saya duga sebelumnya. Cobaan dan fitnah terkait nyanyian dan musik semakin banyak karena mudahnya akses melalui radio, perekam, televisi, dan siaran, serta diamnya banyak ulama untuk mengingkari, bahkan sebagian dari mereka yang dianggap ulama besar oleh kebanyakan orang justru menyatakan kebolehannya. Semakin banyak dan beragam artikel yang dipublikasikan di beberapa surat kabar dan majalah yang membolehkan alat musik dan mengingkari keharamannya, serta melemahkan hadits-hadits tentangnya dengan mengabaikan para penghafal hadits yang menshahihkannya dan pendapat para imam yang mengikuti dalil-dalilnya. Mereka tidak menyebutkannya sehingga kebanyakan pembaca mengira hadits-hadits itu tidak ada atau hanya berasal dari penulis-penulis tak dikenal yang “tidak berada di dalam kafilah maupun di belakangnya” seperti ungkapan yang biasa dikatakan.

Contohnya sangat banyak sekali, tetapi cukuplah saya berikan satu contoh yang diterbitkan di surat kabar Al-Ribath Jordania edisi 9-15 Juni 1993. Di sana terdapat tiga artikel yang membolehkan musik dari tiga orang, yang paling berbahaya dan buruk adalah artikel dari seseorang bernama Hassan Abdul Mannan. Dia memposisikan dirinya sebagai peneliti untuk membantah para ahli hadits yang menshahihkan hadits Bukhari tentang pengharaman alat musik dengan cara-cara berbelit dan tuduhan cacat yang tidak benar, yang bahkan tidak pernah dikatakan oleh Ibnu Hazm sendiri yang dianggap imam oleh para peniru ini dalam pelemahan hadits, sebagaimana akan dijelaskan nanti insya Allah.

Jalan untuk pengingkaran dan pelemahan ini telah dipermudah oleh beberapa ulama kontemporer yang terkenal seperti Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, yang mengikuti Syekh Muhammad Abu Zahrah – fatwa beliau telah disebutkan sebelumnya dan barangkali dia termasuk murid-muridnya yang lulus dari sekolahnya dan mendapat pendidikan darinya. Beliau menyatakan dalam bukunya Al-Halal wal Haram halaman 291, cetakan ke-12, di bawah judul “Nyanyian dan Musik”:

“Di antara hiburan yang menenangkan jiwa, menyenangkan hati, dan menggembirakan telinga adalah nyanyian… dan tidak apa-apa jika diiringi dengan musik yang tidak membangkitkan nafsu.”

Dalam hal ini, dia cenderung kepada mazhab Ibnu Hazm dan pelemahannya terhadap hadits-hadits pengharaman, sehingga dia mengutip di halaman 293 dari Ibnu Hazm yang mengatakan:

“Semua yang diriwayatkan tentangnya adalah batil dan palsu.”

Syekh, semoga Allah memaafkan kami dan dia, mengabaikan bantahan-bantahan berturut-turut sepanjang tahun terhadap Ibnu Hazm dari para ahli dan penghafal hadits, serta mereka yang lebih berpengetahuan darinya dalam bidang hadits seperti Ibnu Shalah, Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, dan lainnya yang akan disebutkan nanti.

Dia juga mengabaikan keberlebihan yang jelas dalam keputusan Ibnu Hazm yang menganggap hadits-hadits tersebut batil dan palsu. Tidak semestinya adanya cacat dalam hadits menyebabkan hadits itu dihukumi palsu, terutama jika hadits tersebut terdapat dalam Shahih Bukhari, sebagaimana tidak tersembunyi bagi para pemula dalam ilmu ini. Apalagi terdapat hadits-hadits shahih lainnya sebagaimana akan disebutkan nanti. Seandainya hadits-hadits tersebut lemah, maka gabungan dari hadits-hadits itu akan memberikan kekuatan pada pembahasan tersebut. Maka, menghukumi semua hadits tersebut sebagai batil dan palsu —tanpa keraguan— adalah sesuatu yang jelas kebatilannya.

Dan dengan cara pengabaian terhadap ilmu para ahli ini juga ditempuh oleh temannya, penulis terkenal Syekh Muhammad Al-Ghazali Al-Misri dalam bukunya yang terakhir: “As-Sunnah An-Nabawiyyah baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits”. Dalam buku tersebut terlihat jelas apa yang kadang tampak darinya dalam beberapa buku dan artikelnya yang disebarkan di sana-sini, yaitu penyimpangan dari Al-Quran dan Sunnah, juga pemahaman para imam, berbeda dengan apa yang dia suguhkan kepada para pembacanya seperti perkataannya dalam pendahuluan bukunya tersebut halaman 11:

“Saya menegaskan pertama dan terakhir bahwa saya bersama kafilah besar Islam, kafilah yang dipimpin oleh para Khulafa Rasyidin, para imam yang diikuti, dan para ulama yang terpercaya, generasi demi generasi dan yang belakangan mendoakan yang terdahulu.”

Ini adalah perkataan yang indah, tetapi yang lebih indah lagi adalah mengamalkannya dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. Namun, sangat disayangkan ini adalah perkataan yang bisa dikatakan seperti: “Baca, kamu akan senang; coba, kamu akan sedih.” Karena mazhab lelaki itu telah terungkap akhir-akhir ini dengan sangat jelas bahwa dia tidak bersama kafilah besar… dst., bahkan tidak juga dengan yang kecil.

Dia sebenarnya bersama orang-orang rasionalis yang menyimpang, yang tidak memiliki mazhab kecuali mengikuti apa yang dihiasi oleh akal mereka. Mereka mengambil dari setiap mazhab apa yang mereka sukai dari pendapat-pendapat aneh dan menyimpang. Sebagian ulama salaf telah berkata: “Barangsiapa yang mengambil pendapat aneh dari ilmu, dia telah membawa keburukan yang besar.”[7] Meskipun demikian, dia memasukkan dirinya ke dalam kelompok ahli fiqih yang mengkritisi para ahli hadits tentang kejanggalan atau cacat yang tersembunyi dari mereka. Kenyataannya, orang ini tidak memiliki pengetahuan tentang hadits maupun fiqih yang diambil darinya, melainkan hanya kesembronoan buta yang bertentangan dengan apa yang dianut oleh para ulama Muslim dari kalangan ahli hadits dan ahli fiqih dalam prinsip dan cabang mereka.

Jika pendapatnya bertentangan dengan hadits shahih, dia akan menolaknya dengan klaim batil dari banyak klaimnya. Misalnya, dia mengatakan: “Fulan melemahkannya,” padahal dia tahu bahwa orang lain yang lebih berilmu atau lebih banyak jumlahnya telah menshahihkannya, seperti sikapnya terhadap hadits Bukhari tentang alat musik yang akan disebutkan nanti. Terkadang dia menolaknya dengan dalih bahwa itu adalah hadits ahad, padahal dia juga tahu bahwa khabar ahad adalah hujjah dalam masalah fiqih dan amaliah berdasarkan kesepakatan.

Jika dia tidak bisa menolaknya karena satu atau lain alasan, dia menolak pengamalannya dengan mengatakan: “Itu tidak qath’i dilalah (tidak pasti petunjuknya),” padahal dia juga tahu bahwa hal itu tidak disyaratkan oleh para ulama, yang cukup bagi mereka adalah dugaan yang kuat (zhan rajih). Jika tidak, kita bisa membalikkan klaimnya dan menolak semua pendapatnya yang bertentangan karena tidak dibangun atas dasar dalil yang qath’i tsubut (pasti ketetapannya) dan qath’i dilalah (pasti petunjuknya), dan jika demikian maka tidak akan ada perbedaan pendapat.

Jika hadits tersebut berkaitan dengan masalah amaliah dan hal-hal gaib, dia menolaknya dengan mengatakan: “Tidak berhubungan dengan akidah dan tidak terkait dengan amalan.” Atau dia mungkin menciptakan makna sendiri yang sebenarnya batil, lalu menempelkannya pada hadits tersebut padahal hadits itu bebas darinya. Adapun perkataan para ulama dalam membela hadits dan menafsirkannya dengan ilmu, dia meremehkannya dan menolaknya dengan mencela mereka dengan apa yang sebenarnya lebih pantas ditujukan kepada dirinya sendiri, seperti perkataannya di halaman 29:

“Kami katakan: Pembelaan ini semuanya ringan bobotnya dan merupakan pembelaan yang tidak berbobot, tidak bisa diterima.”

Dengan ini dia menentang para ulama yang merupakan pensyarah hadits seperti Al-Mazari, Al-Qadhi Iyadh, dan An-Nawawi yang darinya dia mengutip perkataan yang disebutkan. Namun dia menipu para pembaca karena dia memulai kutipan dengan mengatakan: “Al-Mazari berkata…” dan di akhir kutipan disebutkan: “…dan ini dipilih oleh Al-Mazari dan Al-Qadhi Iyadh.”

Ini adalah bagian dari kutipan lengkap. Sebenarnya dia mengutip dari syarah An-Nawawi terhadap Shahih Muslim, dan An-Nawawilah yang mengatakan: “Al-Mazari berkata…” dan seterusnya.

Seharusnya dia menyandarkannya kepada An-Nawawi, tetapi dia tidak melakukannya karena dia mengetahui kedudukan Imam An-Nawawi dan popularitasnya di kalangan umat Islam. Dia tidak menganggap bijak dalam strateginya untuk juga menunjukkan ketidakberbobotan An-Nawawi.

Itulah beberapa sikapnya yang goyah terhadap hadits-hadits shahih yang dia tolak.

Adapun jika hadits itu lemah atau tidak ada dasarnya, dia menjadikannya shahih dan kuat dengan akalnya yang dia jadikan pembuat syariat, dan dengan itu dia membatalkan apa yang shahih dalam syariat. Dia berkata sebagai bantahan terhadap orang yang melemahkannya atau mungkin melemahkannya:

“Tetapi maknanya sesuai dengan ayat dari Kitab Allah atau atsar dari sunnah yang shahih.”

Lihatlah ucapannya dalam pendahuluan bukunya “Fiqh As-Sirah” tentang takhrij saya terhadap hadits-haditsnya di bawah judul “Tentang Hadits-hadits Kitab”. Di sana kamu akan menemukan pernyataannya bahwa dia menshahihkan hadits yang dianggap lemah oleh para ahli hadits dan melemahkan hadits yang dianggap shahih oleh mereka. Berdasarkan apa? Apakah berdasarkan syarat-syarat yang dikenal di kalangan ulama hadits dan yang dia sebutkan di awal bukunya “As-Sunnah” hal. 14-15, untuk menutupi kebenaran (melemparkan debu ke mata)? Tidak, karena dalam hati kecilnya dia tidak mempercayainya, Allah Yang Maha Mengetahui. Kalaupun dia mempercayainya, dia tidak mampu menerapkannya dengan baik. Dia hanya mengandalkan pendapatnya sendiri dan klaimnya bahwa maknanya benar. Orang malang ini tidak menyadari betapa besar kesesatan yang dia alami karena kekagumannya pada pendapatnya sendiri dan meremehkan ilmu hadits dan para ahlinya.[8]

Dia telah menempatkan dirinya dalam kelompok para pendusta dan pemalsu yang setiap kali melihat hikmah atau perkataan yang baik, mereka menjadikannya hadits Nabi ﷺ. Ketika mereka diingatkan dengan sabda Nabi ﷺ: “Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka”, mereka berkata: “Kami tidak berdusta atas namanya, tetapi kami berdusta untuk kepentingannya.” Itulah sikap setiap orang “yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah menyesatkannya berdasarkan ilmuNya”… (QS. Al-Jaatsiyah: 23). Bahkan dia terkadang lebih buruk dari mereka, karena dia membatalkan hukum syariat yang telah tetap dengan hadits-hadits shahih, seperti perkataannya di hal. 18:

“Dan kaidah dalam berinteraksi dengan orang-orang yang berbeda agama dengan kita[9] dan hidup bersama kita dalam masyarakat adalah bahwa bagi mereka hak yang sama seperti kita dan kewajiban yang sama seperti kita, lalu bagaimana dengan darah (diyat) orang mereka yang terbunuh?”

Saya katakan bahwa dalam pernyataan ini terdapat beberapa pelanggaran terhadap syariat dan ilmu:

Pertama: Perkataannya “bagi mereka hak yang sama seperti kita dan kewajiban yang sama seperti kita” merujuk pada sebuah hadits yang disebutkan oleh sebagian fuqaha Hanafiyah yang tidak memiliki pengetahuan tentang hadits, dan bahwa Nabi ﷺ mengatakannya tentang ahli dzimmah. Hadits ini tidak memiliki dasar sama sekali dalam kitab-kitab sunnah, sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Hafizh Az-Zaila’i Al-Hanafi dalam “Nashb Ar-Rayah”, dan hadits ini ditakhrij dalam jilid kelima dari “Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah” nomor 2176, yang sedang dalam proses pencetakan.

Kedua: Kalimat ini yang mereka jadikan hadits tersendiri sebenarnya adalah potongan dari hadits shahih yang disebutkan tentang orang-orang musyrik yang masuk Islam. Merekalah yang Nabi ﷺ katakan tentang mereka: “Bagi mereka hak yang sama seperti kita dan kewajiban yang sama seperti kita.” Demikianlah yang terdapat dalam Sunan At-Tirmidzi dan lainnya dari hadits Salman, dan dalam Shahih Muslim, Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban, dan Ibnu Al-Jarud dari hadits Buraidah bin Al-Hushaib, dan keduanya ditakhrij dalam “Al-Irwa'” hal. 1247, dan “Shahih Abi Dawud” (2351, 2352).

Muhammad Al-Ghazali membatalkan hadits shahih ini dengan pendapatnya yang mentah dan kebodohannya yang nyata tentang sunnah, sambil bersandar pada hadits yang tidak memiliki dasar. Demi Allah, seandainya dalam bukunya hanya ada perbedaan pendapat ini, bahkan bencana ini, itu sudah cukup untuk menurunkan nilai bukunya dan mengeluarkan penulisnya dari kelompok fuqaha. Adapun penulisan adalah miliknya, tetapi ilmu dan fiqih memiliki ahlinya sendiri. Bagaimana bisa ada puluhan bahkan ratusan bencana yang sebagiannya telah dijelaskan oleh saudara-saudara kita para profesor dan syekh yang telah membantahnya? Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan.

Di antaranya:

Ketiga: Dia mengisyaratkan dengan perkataannya: “Bagaimana mungkin menganggap sia-sia darah korban mereka?” sebagai pengingkaran terhadap sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir” yang juga shahih diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari Ali, dan Tirmidzi serta lainnya dari Ibnu Amr dan selain keduanya, dan hadits ini tercantum dalam Al-Irwa 2208/2209. Mayoritas ulama mengambil hadits ini, termasuk Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla yang diikuti oleh Muhammad Al-Ghazali dalam kesalahannya dan pembatalannya terhadap hadits tentang alat musik, namun dia tidak mengikutinya di sini padahal Ibnu Hazm benar. Maka ambillah pelajaran wahai orang-orang yang berakal.

Adapun hadits yang disebutkan oleh beberapa penulis kontemporer seperti Al-Maududi rahimahullah sebagai taklid terhadap mazhab Hanafi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membunuh seorang muslim karena membunuh kafir dzimmi, maka hadits ini mungkar dan tidak shahih sebagaimana dikatakan oleh beberapa imam, dan saya telah membahasnya secara terperinci dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah nomor 460.

Kemudian saya dan setiap orang berakal yang adil bertanya-tanya: Mengapa Syekh Al-Ghazali mengabaikan pengamalan hadits shahih ini yang sesuai dengan keumuman firman Allah: “Apakah Kami akan menjadikan orang-orang muslim sama dengan orang-orang berdosa? Mengapa kamu (berbuat demikian)? Bagaimana kamu mengambil keputusan?” Meskipun ayat ini disampaikan dalam konteks yang berbeda, Al-Ghazali sangat berpegang pada keumuman Al-Qur’an meskipun telah dikhususkan oleh hadits-hadits Nabi. Contohnya banyak, di antaranya yang baru saja disebutkan tentang penolakannya terhadap semua ulama, ahli hadits dan fuqaha, yang menetapkan diyat (denda) wanita setengah dari diyat laki-laki, dan dia menganggap mereka bertentangan dengan zahir Kitab, yaitu firman Allah: “Jiwa (dibalas) dengan jiwa.”

Keempat: Perhatikan bersamaku, wahai pembaca yang mulia, kelembutan Syekh Al-Ghazali terhadap musuh-musuh Allah: Yahudi dan Nasrani dengan perkataannya: “Orang-orang yang berbeda dengan kita dalam agama” dan terkadang ia menyebut mereka: “Saudara-saudara kita.” Bandingkan itu dengan berbagai sikapnya terhadap saudara-saudaranya seagama, bagaimana ia bersikap keras terhadap ulama mereka, baik yang sudah meninggal maupun yang masih hidup, terutama para penuntut ilmu di antara mereka.

Baru saja kamu melihat beberapa contoh dari apa yang dia katakan tentang ahli hadits dan para pensyarahnya. Apakah itu termasuk dalam apa yang ia tulis dalam bukunya “Akhlak Seorang Muslim”? Ataukah itu bertentangan secara terang-terangan dengan firman Allah: “Bersikap lemah lembut terhadap orang-orang beriman, bersikap keras terhadap orang-orang kafir”? Dan firman Allah Yang Maha Mulia: “Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.”

Itu adalah contoh-contoh sedikit dari sikap-sikap Syekh Al-Ghazali yang banyak terhadap hadits-hadits Nabi yang shahih dan hadits-hadits yang lemah. Dia mengambil apa yang dia inginkan dan menolak apa yang bertentangan dengan keinginannya tanpa berpijak pada kaidah yang dikenal oleh para ulama. Sebaliknya, itu adalah kesewenang-wenangan yang buta seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Saya menyebutkan hal itu agar para pembaca mengetahui metodenya dalam menolak hadits-hadits shahih menurut para ahli di kalangan ulama. Dia bukan termasuk dari mereka dalam hal ilmu sehingga bisa mengetahui mana hadits yang shahih dan mana yang lemah berdasarkan kaidah-kaidah mereka. Bukunya “Fiqh As-Sirah” dengan takhrij (penelitian) saya terhadapnya dan contoh-contoh yang telah disebutkan adalah bukti yang kuat atas hal itu. Dia juga tidak bersama mereka sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan jadilah kamu bersama orang-orang yang jujur” dan firman-Nya: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” Kata pengantarnya untuk takhrij saya yang telah disebutkan dan contoh-contoh yang telah lalu juga menegaskan semua itu. Barangsiapa yang bukan dari golongan ulama tersebut dan juga tidak bersama mereka, maka yang lebih pantas baginya agar setidaknya lisan keadaannya seperti yang dikatakan penyair jahiliyah itu:

“Dan bukankah aku hanya dari suku Ghaziyyah, jika mereka tersesat maka aku tersesat, dan jika Ghaziyyah mendapat petunjuk, maka aku juga mendapat petunjuk.”

Dan penutup dari semua itu adalah sikapnya terhadap hadits Bukhari tentang alat-alat musik dan metodenya dalam melemahkan hadits tersebut. Ini saja sudah cukup untuk menunjukkan bahwa dia tidak berpijak dalam kritiknya terhadap hadits-hadits kecuali dari hawa nafsu dan prasangka yang buta. Dia berkata (hal. 66-67) kepada salah seorang ulama Teluk ketika berdiskusi tentang malam Nisfu Sya’ban: “Saya kira hadits-hadits yang diriwayatkan tentang malam Nisfu lebih kuat daripada hadits-hadits yang diriwayatkan tentang pengharaman nyanyian.”

Prasangkanya ini cukup untuk menghukuminya dengan kebodohan dan melontarkan perkataan tanpa dasar, yang mengingatkan saya pada firman Allah tentang orang-orang kafir yang ragu tentang kebangkitan: “Kami tidak tahu tentang hari Kiamat, kami hanya menduga-duga saja, dan kami tidak yakin.” Karena hadits-hadits tentang malam Nisfu, jika yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan perintah untuk menghidupkan malamnya dan berpuasa pada siangnya – sebagaimana terlihat dari diskusinya dengan ulama tersebut – maka itu hanyalah satu hadits, tidak ada yang lain, dan sanadnya sangat lemah – bahkan palsu menurut kritik saya – sebagaimana dijelaskan dalam jilid kelima dari Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah nomor 2132, semoga Allah memudahkan pencetakannya.

Dan jika yang dimaksud adalah hadits tentang pengampunan bagi seluruh makhluk kecuali yang dikecualikan di dalamnya, maka itu juga satu hadits yang datang melalui jalur-jalur dari sejumlah sahabat dengan berbagai lafaz yang berbeda, dan tidak ada satu jalur pun yang selamat dari cacat. Oleh karena itu, kebanyakan ulama melemahkannya sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Rajab. Ibnu Hibban menganggap shahih salah satunya, namun di dalamnya ada keterputusan sanad. Maka dimungkinkan untuk menilainya shahih atau setidaknya hasan (baik) karena jalur-jalur tersebut, dan karenanya saya memasukkannya dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah nomor 1144 dan memasukkannya ke dalam kitab baru saya “Shahih Mawarid Azh-Zham’an” halaman 1980, yang sedang dalam proses pencetakan.

Maka dimanakah posisi ini dibandingkan dengan hadits-hadits pengharaman nyanyian dan musik dengan jumlahnya yang banyak dan kesahihan sanad kebanyakannya, serta kesamaan lafaz-lafaznya dalam menetapkan pengharaman sebagaimana akan dijelaskan? Di manakah hadits-hadits ini dibandingkan dengan hadits-hadits itu, wahai orang yang sembrono? Maaf dari penulis yang sopan dengan selain saudara-saudaranya sesama Muslim. Sebutan ini, meskipun benar adanya, jauh lebih ringan dibandingkan dengan cacian yang Anda lontarkan kepada pendahulu kami, ulama kami, dan para penuntut Sunnah yang mengamalkannya, sehingga jika salah satu dari mereka ingin mengembalikan barang dagangan Anda ini kepada Anda, dia tidak akan mampu kecuali jika dia adalah orang yang berlidah tajam dan penulis seperti Anda!

Kemudian Al-Ghazali menyebutkan tanggapan ulama dari Teluk kepadanya dan berkata tentangnya:

“Dia menjawab dengan mengingkari: Ini tidak benar! Sesungguhnya pengharaman nyanyian dan alat-alatnya telah tetap dalam sunnah Nabi.”

Saya (penulis) berkata: Dan ini adalah kebenaran yang tidak akan menyimpang darinya kecuali orang yang binasa.

Kemudian Al-Ghazali berkata:

“Aku berkata kepadanya: Mari kita baca bersama-sama apa yang dikatakan oleh Ibnu Hazm tentang topik itu kemudian lihat apa yang kamu lakukan… Ibnu Hazm berkata…”

Begitulah dia berkata dan tidak menyebutkan apa yang terjadi setelah itu di antara mereka. Mungkin ulama itu membuat dia paham bahwa ini bukanlah metode para ulama, melainkan metode orang-orang bodoh yang taklid yang berargumen dengan perkataan para ulama meskipun bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Sesungguhnya seorang alim adalah yang mematahkan satu argumen dengan argumen lain. Jika kamu ridha untuk dirimu berargumen dengan Ibnu Hazm, maka apa yang kamu katakan tentang para ulama Islam dari kalangan ahli hadits dan fuqaha yang membantah Ibnu Hazm dalam pelemahan hadits Bukhari dan lainnya, seperti Ibnu Shalah, An-Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan lainnya sebagaimana akan datang? Jika dikatakan ini kepadanya, tentu dia akan menolak dan menyombongkan diri, dan berkata: “Kambing meskipun terbang.”

Yang dimaksud sekarang adalah menjelaskan apa yang ada dalam penukilan orang ini dari Ibnu Hazm. Dia telah menghitamkan tiga halaman yang dia bawakan sepuluh hadits, yang terakhir di antaranya adalah hadits Bukhari yang dinilai cacat oleh Ibnu Hazm dengan dua cacat: keterputusan sanad dan keraguan perawi dalam nama sahabat sebagaimana akan datang. Dia tidak menyebutkan ini dan sebagai gantinya dia menyebutkan perkataannya:

“Dan hadits-hadits mu’allaq (yang dibuang awal sanadnya) dalam Bukhari diambil karena pada umumnya sanadnya bersambung, tetapi Ibnu Hazm berkata: Sesungguhnya sanad di sini terputus, tidak bersambung antara Bukhari dan Shadaqah bin Khalid perawi hadits.”

Tujuan saya sekarang bukanlah untuk membantah Ibnu Hazm, karena ini adalah sanad yang bersambung dan bantahan terhadapnya akan datang, tetapi untuk menjelaskan kebodohan orang yang menukil dari Ibnu Hazm ini. Maka saya katakan:

Pertama: Perkataannya: “Dan hadits-hadits mu’allaq dalam Bukhari diambil…”

Di dalamnya ada kesalahan dan manipulasi: Adapun kesalahannya, karena pengambilan tersebut tidaklah mutlak dalam ilmu musthalah (terminologi hadits) yang sama sekali tidak ada nilainya baginya kecuali jika sesuai dengan pendapat atau hawa nafsunya. Tetapi itu hanya berlaku jika ta’liq (pembuangan sanad) dilakukan dengan ungkapan yang pasti seperti “meriwayatkan” dan “dari” dan “berkata” sebagaimana dalam hadits ini, dengan perincian yang disebutkan pada tempatnya dalam risalah ini insya Allah hal. 39/40, dan 82/85, dari bab ketiga.

Adapun manipulasinya adalah perkataannya: “diambil” dalam bentuk pasif (mabni majhul), yakni menurut orang lain. Adapun dia sendiri tidak mengatakan: “kami mengambilnya” karena dia mungkin tidak mengambilnya sebagaimana yang dia lakukan di sini. Bagaimana tidak, sedangkan dia sering kali tidak menerima apa yang diriwayatkan oleh Bukhari secara bersambung meskipun bersama Muslim dan sisa enam (imam hadits) bahkan enam puluh dari para imam, dan telah berlalu beberapa contohnya.

Kedua: Dia tidak tahu bahwa Hisyam bin Ammar adalah salah satu guru Bukhari, maka perkataannya: “Hisyam bin Ammar berkata…” bukanlah ta’liq (sanad yang dibuang awalnya) tetapi bersambung, karena tidak ada perbedaan bagi Bukhari antara perkataannya: “Hisyam berkata” atau “Hisyam menceritakan kepadaku” sebagaimana akan datang penjelasannya dalam bab ketiga yang telah diisyaratkan sebelumnya dan juga dengan perkataan yang kuat dari Ibnu Hazm sendiri.

Ketiga: Dia tidak memperhatikan, dan ini pantas baginya, kesalahan Ibnu Hazm dalam perkataannya: “tidak bersambung antara Bukhari dan Shadaqah,” karena keterputusan yang diklaim justru ada antara Bukhari dan Hisyam, sebab Hisyam berada di antara Bukhari dan Shadaqah sebagaimana para pembaca akan melihatnya dengan jelas dalam sanadnya yang akan datang pada halaman 39.

Keempat: Dan terlebih lagi dia tidak memperhatikan sikap berlebihan Ibnu Hazm dan kerasnya dia dalam menolak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak dia ketahui. Dan tidak aneh dalam hal itu, karena “burung-burung jatuh pada yang sejenis dengannya.” Dia memiliki bagian terbesar dari apa yang dikatakan tentangnya: “Lidah Ibnu Hazm dan pedang Al-Hajjaj adalah dua saudara.” Maksudku apa yang dikatakan Ibnu Hazm tentang hadits kedelapan yang dinukil oleh Muhammad Al-Ghazali darinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua suara yang terlaknat: suara perempuan yang meratapi dan suara perempuan yang bernyanyi.” Maka Ibnu Hazm berkata tentangnya: “Kami tidak tahu jalurnya dan ini bukan apa-apa.”

Dan dalam nukilan Muhammad Al-Ghazali darinya halaman 69: “Dan sanadnya bukan apa-apa.”

Perkataan Ibnu Hazm: “Dan ini bukan apa-apa” berasal dari sikap kerasnya dan berlebihannya. Para ulama berkata tentang apa yang tidak mereka temukan jalur atau sanadnya: “Kami tidak mengetahui asalnya,” atau dengan berlebihan mengatakan: “Ia tidak memiliki asal,” sebagaimana dikatakan oleh beberapa hafiz terdahulu seperti Al-‘Uqaili. Pendapat pertama adalah yang benar, terutama bagi orang yang bukan ahli hafiz hadits dan bukan spesialis dalam bidang itu seperti Ibnu Hazm. Itulah yang wajib pada orang-orang seperti dia dan para pengikutnya seperti Muhammad Al-Ghazali, khawatir mereka jatuh pada pendustaan hadits yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena dosanya tidak lebih ringan daripada berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala telah berfirman tentang orang-orang musyrik: “Sebenarnya, mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna.”

Hadits yang disebutkan memiliki dua sanad dari hadits ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh sejumlah hafiz terkenal sebagaimana akan datang pada tempatnya dalam risalah ini, di antaranya adalah Ath-Thayalisi dan Al-Bazzar, dan keduanya adalah hafiz yang dikenal oleh Ibnu Hazm dan termasuk orang yang dia puji dengan musnad mereka sebagaimana dinukil darinya oleh Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam As-Siyar 18/202. Hadits ini ada dalam kitab At-Targhib dan lainnya sebagaimana akan datang, maka mengapa Muhammad Al-Ghazali tidak merujuk kepadanya? Saya tidak ingin mengatakan: Dia seperti burung unta dengan pemburu.

Kelima: Muhammad  Al-Ghazali tidak memuaskan dahaganya dalam menolak hadits dengan perkataan Ibnu Hazm yang telah disebutkan: “Dan ini bukan apa-apa,” melainkan dia mengubahnya dengan mengatakan: “Dan sanadnya bukan apa-apa” sebagaimana telah disebutkan.

Ini menunjukkan kebodohannya yang mendalam tentang ilmu ini atau kelalaiannya yang parah karena dominasi hawa nafsu padanya. Sejak dulu dikatakan: “Cintamu pada sesuatu membutakan dan memekakkan.” Itu karena perkataan yang diubah ini tidak sesuai dengan perkataan Ibnu Hazm: “Kami tidak tahu jalurnya,” karena tidak masuk akal bagi seseorang untuk menggabungkan antara penafian mutlak terhadap jalur yang merupakan sanad dengan penisbatan sanad meskipun dengan isyarat kelemahannya dengan perkataannya: “Dan sanadnya bukan apa-apa” di tempat yang sama. Maka kenalilah dirimu, wahai Syekh (Al-Ghazali), niscaya kamu akan mengenal Tuhanmu, dan beradablah dengan adab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua, tidak menyayangi yang lebih muda, dan tidak mengetahui hak ulama kami.” (At-Ta’liq Ar-Raghib 1/66).

Maka ketahuilah, wahai Syekh, dan kamu berada di tepi kuburmu, nilai kedudukan para ulama hadits dan sunnah serta para fuqaha umat ini. Janganlah kamu menyimpang dari mereka walau sehelai rambut karena tertipu oleh perdebatan, penamu, dan tulisanmu. Nabi kita shallawat Allah dan salam-Nya atasnya bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling dibenci Allah adalah orang yang paling keras perdebatannya.” (Muttafaq ‘alaih).

Kamu tahu dengan yakin bahwa kehidupan materi, apalagi kehidupan agama, tidak akan berjalan lurus dalam masyarakat jika individu-individunya tidak mengandalkan para ahli dalam setiap ilmu. Tidak perlu memberikan contoh untuk itu karena hal ini sangat jelas. Misalnya, seseorang yang ingin mengetahui kesahihan hadits atau fiqihnya tidak merujuk kepada seorang penulis atau da’i Islam yang tidak tahu apa itu hadits dan apa itu fiqih, tidak tahu dasar-dasarnya, dan tidak tahu sumber-sumber yang harus dirujuk, atau dia tahu tetapi tidak mampu melakukannya karena satu atau lain alasan, sebagaimana dikatakan:

“Dan jika kamu tidak melihat bulan terbit, maka serahkanlah kepada orang-orang yang melihatnya dengan mata mereka.”

Kamu bukan dari mereka, dan aku tidak mengira kesombongan atau pembangkanganmu sampai pada tingkat mengingkari hal itu. Kamu juga tidak menyerah kepada mereka, bahkan kamu menempatkan dirimu untuk membantah mereka dengan mengejek perkataan mereka dan mengolok-olok mereka, seolah-olah kamu tidak tahu atau tahu tetapi tidak beriman dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (Ash-Shahihah 134 dan 1626). Dan sabdanya: “Tiga hal yang membinasakan: kikir yang dituruti, hawa nafsu yang diikuti, dan kekaguman seseorang terhadap dirinya sendiri.” (Ash-Shahihah 1802). Dan sabdanya: “Seandainya kalian tidak berbuat dosa, aku khawatir kalian akan tertimpa yang lebih dari itu: ujub (kagum pada diri sendiri).” (Ash-Shahihah 658).

Maka takutlah terhadap apa yang dikhawatirkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atasmu, jika tidak maka kamu termasuk orang-orang yang binasa.

Ini adalah nasihat yang aku tujukan kepadamu—dan agama adalah nasihat—dan kamu berada di tepi kuburmu seperti diriku, dan kepada setiap orang yang mengikuti jalanmu dalam menyimpang dari para ahli hadits dan fuqaha. Betapa banyak mereka di zaman ini, seperti As-Saqqaf dan bayangannya yang disebut Hasan Abdul Mannan, yang berlebihan dalam mengikuti hadits-hadits shahih lalu melemahkannya, menentang para penghapal hadits dan para kritikusnya, berpura-pura bahwa dia berijtihad dalam hal itu tanpa taklid, dan menipu para pembaca dengan hal-hal yang bertentangan dengan kenyataan. Aku telah berhasil membantah beberapa hadits yang dia lemahkan dan menjelaskan bahwa dia adalah seorang yang memanjat ilmu ini, ingin tampil dan menonjol, dan cocok dengan perkataan Al-Hafizh Adz-Dzahabi: “Bagaimana dia bisa terbang padahal belum berbulu?”

Di antara hadits-hadits itu adalah hadits Bukhari ini, dan dia telah bervariasi dalam melemahkannya dan datang dengan apa yang tidak pernah dibawa oleh orang-orang terdahulu, bahkan oleh Ibnu Hazm sekalipun. Aku telah menjelaskan kebodohannya dalam hal itu dan penolakannya serta pembalikan fakta secara terperinci dalam Istidrak (koreksi) di akhir jilid pertama dari edisi baru Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, dan mungkin Allah memudahkan aku untuk menyebutkan sebagian dari itu dalam risalahku ini ketika menyusunnya, insya Allah Ta’ala.

Wahai Syekh, mungkin orang yang merusak hadits-hadits shahih ini dan orang-orang sepertinya adalah buah pahit dari buah-buahmu dalam penyeranganmu terhadap sunnah yang shahih dan para imamnya, serta tidak memperhatikan perkataan mereka dalam menilai shahih dan lemah[10], hingga kekacauan ilmiah menyebar dan menancapkan tenda-tendanya di antara barisan umat dan pemudanya. Seorang dari mereka mulai menilai shahih dan lemah sesuai dengan apa yang dia inginkan dan kehendaki. Maka bertobatlah kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dari keburukan ini dan yang semisalnya, jika tidak maka kamu akan menanggung dosanya dan dosa orang yang mengikutimu di dalamnya. Mintalah kepada-Nya husnul khatimah (akhir yang baik), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

“Sesungguhnya seseorang beramal dengan amalan penduduk surga sebagaimana yang tampak bagi manusia, padahal dia termasuk penduduk neraka. Dan sesungguhnya seseorang beramal dengan amalan penduduk neraka sebagaimana yang tampak bagi manusia, padahal dia termasuk penduduk surga.” [“Dan sesungguhnya amal itu tergantung pada akhirnya.”]

(Hadits Muttafaq ‘alaih, dan tambahan dari Bukhari. Zhilal Al-Jannah 1/96-97)

“Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam keimanan, dan janganlah Engkau menjadikan dalam hati kami rasa dengki terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

Dan semoga Allah Ta’ala melimpahkan rahmat kepada Muhammad ﷺ, Nabi yang ummi, dan kepada keluarganya dan para sahabatnya, dan semoga keselamatan tercurah kepada mereka.

Maha Suci Engkau ya Allah dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, aku memohon ampun dan bertobat kepada-Mu.

Amman, bulan Muharram tahun 1415 H,

Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

Inilah bagian terakhir yang mudah bagi saya untuk disebutkan dalam pendahuluan risalah setelah penulisannya, maka sekarang saya mulai menulis selebihnya, saya katakan:”

 

 

PENJELASAN BANTAHAN TERHADAP RISALAH IBN HAZM DAN ALASAN BANTAHAN

 

Pendahuluan

 

Saya telah menemukan sebuah risalah tentang nyanyian yang menghibur, apakah itu diperbolehkan atau dilarang? Karya Imam Ibn Hazm Azh-Zhahiri dalam kumpulan risalahnya yang ditahqiq oleh Dr. Ihsan Rasyid Abbas, diterbitkan oleh Dar Al-Hana di Bulaq, Mesir. Dalam risalah tersebut, Imam Ibn Hazm menyampaikan hadis-hadis yang melarang nyanyian dan alat-alat musik, yang jumlahnya lebih dari sepuluh, namun beliau melemahkan semuanya, kemudian menyimpulkan pada halaman 97:

“Jika tidak ada yang shahih dalam masalah ini sama sekali, maka Allah Ta’ala telah berfirman: ‘Dan sungguh Dia telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.’ Dan Allah berfirman: ‘Dialah yang menciptakan untuk kamu segala yang ada di bumi seluruhnya.’ Dan Rasulullah ﷺ bersabda melalui jalur Sa’ad bin Abi Waqqash dengan jalur yang tsabit: ‘Sesungguhnya orang yang paling besar dosanya dalam Islam adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang belum diharamkan, lalu diharamkan karena pertanyaannya.’[11] Maka jelaslah bahwa segala sesuatu yang Allah haramkan kepada kita telah Dia jelaskan kepada kita, dan apa yang tidak dijelaskan pengharamannya, maka itu halal.”

Saya menyatakan: Kesimpulan ini tidak mungkin diterima oleh seorang alim kecuali jika premisnya benar, yaitu pelemahan semua hadis yang melarang (nyanyian). Tetapi sungguh jauh dari kebenaran! Sebab sebagian dari hadis yang beliau lemahkan adalah shahih menurut seluruh ulama, dan mereka telah sepakat membantahnya sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya. Sebagian lain dari hadis-hadis tersebut yang luput dari perhatiannya, baik sanad dan matannya atau sanadnya saja, adalah juga shahih. Salah satunya telah disebutkan dalam bantahan terhadap Syekh Abu Zahrah halaman 12 dan Syekh Al-Ghazali serta peniruan beliau terhadap Ibn Hazm halaman 29.

Untuk menjelaskan fakta-fakta ilmiah ini yang tersembunyi dari banyak pendakwah, saya menyusun risalah ini dengan harapan Allah Tabaraka wa Ta’ala memberikan manfaat melaluinya kepada setiap orang yang mengharapkan kehidupan akhirat dan berusaha untuk itu. Saya telah menyusunnya menjadi delapan bab:

  1. Bab pertama: Menyebutkan hadis-hadis shahih tentang keharaman alat-alat nyanyian dan alat-alat musik. Hal. 36.
  2. Bab kedua: Penjelasan kosakata hadis-hadis tersebut. Hal. 75.
  3. Bab ketiga: Bantahan terhadap Ibn Hazm dan yang lainnya yang melemahkan sebagian hadis tersebut. Hal. 80.
  4. Bab keempat: Tentang dalil hadis-hadis yang mengharamkan alat-alat musik dengan segala bentuknya. Hal. 92.
  5. Bab kelima: Mazhab para ulama dalam pengharaman alat-alat musik. Hal. 98.
  6. Bab keenam: Syubhat-syubhat para yang membolehkan dan jawabannya. Hal. 106.
  7. Bab ketujuh: Tentang nyanyian tanpa alat musik. Hal. 126.
  8. Bab kedelapan: Hikmah pengharaman nyanyian. Hal. 137.

Setelah penjelasan ini, sekarang saya akan mulai dengan taufik Allah Ta’ala dan pertolongan-Nya dalam menjelaskan bab-bab yang telah disebutkan, saya katakan:

 

 

BAB PERTAMA: MENYEBUTKAN HADIS-HADIS SHAHIH TENTANG KEHARAMAN NYANYIAN DAN ALAT-ALAT MUSIK

 

Ketahuilah wahai saudaraku muslim, bahwa hadis-hadis yang berkaitan dengan hal ini sangatlah banyak, jumlahnya melebihi sepuluh menurut Ibn Hazm dan Ibn al-Qayyim. Jumlahnya begitu banyak sehingga keseluruhannya menunjukkan kepada orang yang menelaahnya bahwa inti yang disepakati oleh matan-matannya, yaitu adalah pengharaman, adalah benar-benar tsabit (tetap) dari Nabi ﷺ secara meyakinkan, bahkan seandainya diasumsikan bahwa sanad setiap hadis memiliki ‘illat (cacat) sebagaimana yang diklaim oleh Ibn Hazm.

Hal ini sesuai dengan kaidah yang disepakati di kalangan ahli hadis dan ulama, bahwa: “Hadis dha’if dapat menguat dengan banyaknya jalur periwayatan”, sebagaimana dijelaskan secara terperinci dalam ilmu musthalah hadis. Dengan kaidah ini, Al-Hafizh Ibn Hajar dan lainnya menguatkan hadis “Kedua telinga adalah bagian dari kepala” dalam kitabnya yang berharga “Al-Nukat ‘ala Ibn al-Shalah”. Beliau menyampaikan hadis tersebut dari empat sahabat dan menjelaskan ‘illat-nya (1/410-415), kemudian mengakhirinya dengan perkataan:

“Jika orang yang objektif memperhatikan keseluruhan jalur-jalur ini, dia akan mengetahui bahwa hadis ini memiliki asal, dan bahwa hadis ini bukanlah sesuatu yang ditolak. Para ulama telah menilai hasan banyak hadis berdasarkan jalur-jalur yang kurang dari ini, wallahu a’lam.”

Saya telah melakukan takhrij atas jalur-jalur ini dan tambahannya dalam jilid pertama dari “Silsilah al-Ahadits al-Shahihah” nomor 56. Salah seorang saudara kita yang mulia memberikan catatan tentang beberapa jalur tersebut, semoga Allah membalasnya dengan kebaikan. Meski demikian, saya tetap mempertahankan hadis tersebut dalam silsilah ini karena jalur-jalurnya. Lihatlah catatan nomor 2 di akhir jilid pada edisi baru.

Saya sebelumnya memutuskan untuk menyampaikan semua hadis tersebut satu per satu dan melakukan takhrij secara ilmiah yang cermat, serta membahas sanad-sanadnya, membedakan mana yang shahih dan mana yang tidak shahih sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu yang mulia ini. Saya juga akan menyebutkan lafaz-lafaznya yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan. Namun kemudian saya berpendapat bahwa pembahasan akan menjadi sangat panjang dan risalah ini akan menjadi besar, melampaui ukuran yang saya inginkan.[12] Oleh karena itu, saya hanya mencukupkan enam hadis yang shahih sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah disebutkan. Kebanyakannya shahih li dzatihi (shahih dengan sendirinya), dan sebagiannya memiliki lebih dari satu jalur periwayatan.

Hadis-hadis lainnya dapat ditemukan oleh orang yang ingin menelaahnya pada kitab Ibn Qayyim al-Jauziyah yang berharga: “Ighatsat al-Lahfan min Masaid al-Syaithan” pada halaman-halaman berikut dari jilid pertama: 239, 248, 251, 254, 256, dan 261-265.

 

 

HADITS PERTAMA:

Dari Abu Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari berkata: “Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan sutra, khamar (minuman keras) dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada kaum-kaum yang singgah di dekat gunung, penggembala dengan hewan ternak mereka mendatangi mereka untuk suatu keperluan[13], lalu mereka berkata: ‘Kembalilah kepada kami besok’. Maka Allah menimpakan azab kepada mereka pada malam itu dan menjatuhkan gunung, dan mengubah yang lainnya menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya dengan bentuk penegasan (jazm) sebagai hujjah, dimana beliau berkata dalam Kitab Al-Asyribah 10/51/5590 – Fath: Dan Hisyam bin Ammar berkata: Telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Khalid: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Yazid bin Jabir: Telah menceritakan kepada kami Athiyyah bin Qais Al-Kilabi: Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Ghanam Al-Asy’ari berkata: Telah menceritakan kepadaku Abu Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari – demi Allah dia tidak berbohong kepadaku – dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: lalu dia menyebutkannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitabnya Al-Istiqamah 1/294: “Dan alat-alat musik telah shahih (haditsnya) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya secara mu’allaq (digantung) dengan bentuk penegasan (jazm) yang termasuk dalam syarat beliau.”

Saya katakan: Dan jenis ta’liq (penggantungan) ini bentuknya adalah bentuk ta’liq sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh Al-Iraqi dalam takhrij hadits ini dalam “Al-Mughni ‘an Hamli Al-Asfar” 2/271, dan itu karena pada umumnya hadits-hadits mu’allaq terputus antara perawi dan orang yang menta’liq, dan memiliki banyak bentuk yang dikenal, dan ini bukan termasuk di antaranya karena Hisyam bin Ammar termasuk guru-guru Bukhari yang beliau jadikan hujjah dalam Shahihnya dalam beberapa hadits sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh dalam biografinya dari pengantar Fath. Dan karena Bukhari tidak dikenal sebagai perawi yang melakukan tadlis, maka pernyataannya dalam hadits ini: “Qala” (berkata) dalam hukumnya, sama seperti pernyataannya: “‘An” (dari) atau “Haddatsani” (telah menceritakan kepadaku) atau “Qala li” (berkata kepadaku), berbeda dengan apa yang dikatakan oleh pelemah hadits-hadits shahih Ibnu Abdul Mannan sebagaimana akan dijelaskan.

Dan ucapan Al-Iraqi yang disebutkan serupa dengan ucapan Ibnu Shalah dalam pengantar ilmu hadits hal. 72: “Bentuknya adalah bentuk keterputusan namun hukumnya bukan hukum keterputusan dan tidak keluar dari (derajat) shahih ke dha’if.”

Kemudian dia membantah Ibnu Hazm yang menilai hadits tersebut cacat karena terputus, dan akan dijelaskan lengkap perkataannya insya Allah di bagian ketiga.

Yang dimaksud adalah bahwa hadits ini tidak terputus antara Bukhari dan gurunya Hisyam, sebagaimana yang diklaim oleh Ibnu Hazm dan orang-orang kontemporer yang mengikutinya, sebagaimana akan dijelaskan dalam bagian yang disebutkan insya Allah Ta’ala. Sekalipun jika diasumsikan bahwa hadits tersebut terputus, itu adalah kecacatan yang bersifat relatif yang tidak boleh dijadikan pegangan, karena hadits tersebut telah diriwayatkan secara bersambung melalui jalur sekelompok perawi terpercaya yang hafizh yang telah mendengarnya dari Hisyam bin Ammar. Maka orang yang dalam kondisi ini tetap berpegang pada klaim keterputusan sanad, berarti dia bersikeras dengan sikap keras kepala yang nyata, seperti orang yang melemahkan hadits dengan sanad yang shahih dengan berpegang pada sanad lain yang lemah. Maka sekarang mari kita sebutkan apa yang saya temukan dari para perawi terpercaya tersebut dalam naskah-naskah yang ada di tangan kita, kemudian kita merujuk kepada yang lainnya dalam kitab-kitab syarah dan lainnya.

PERTAMA: Ibnu Hibban berkata dalam Shahihnya 8/265/6719 – Al-Ihsan: Telah mengabarkan kepada kami Al-Husain bin Abdullah Al-Qattan, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dengan hadits tersebut sampai perkataan: “al-ma’azif” (alat-alat musik). Al-Qattan ini adalah perawi terpercaya dan hafizh yang biografinya terdapat dalam Siyar A’lam An-Nubala 14/287.

KEDUA: Ath-Thabrani berkata dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 3/319/3417, dan Da’laj dalam Musnad Al-Muqillin/Al-Muntaqa yang diriwayatkan oleh Adz-Dzahabi 1-2/1, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Sahl Al-Juni Al-Bashri: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dengan hadits tersebut seperti riwayat Bukhari. Dan dari jalur Ath-Thabrani, hadits ini diriwayatkan oleh Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Muwafaqat Hisyam bin Ammar halaman 37/1-2. Musa ini juga perawi terpercaya dan hafizh yang biografinya terdapat dalam As-Siyar 14/261, dan Da’laj menggabungkan bersamanya Muhammad bin Ismail bin Mihran Al-Isma’ili, dan dia adalah perawi terpercaya, hafizh, dan tsabit (kokoh), dia bukan Al-Isma’ili penulis Al-Mustakhraj.

KETIGA: Ath-Thabrani berkata dalam Musnad Asy-Syamiyyin 1/334/588: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yazid bin Al-Ashl: dari Abdul Shamad Ad-Dimasyqi: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dengan hadits tersebut. Muhammad bin Yazid ini biografinya terdapat dalam Tarikh Dimasyq karya Al-Hafizh Ibnu Asakir 16/124 dengan riwayat sekelompok orang darinya, dan disebutkan bahwa dia wafat pada tahun 269 H.

KEEMPAT: Al-Isma’ili berkata dalam Al-Mustakhraj ala Ash-Shahih, dan dari jalurnya Al-Baihaqi dalam Sunannya 10/221: Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Sufyan: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dengan hadits tersebut. Al-Hasan bin Sufyan – yaitu Al-Khurasani An-Naisaburi – adalah hafizh yang tsabit (kokoh) dari guru-guru Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban serta hafizh-hafizh lainnya – biografinya terdapat dalam As-Siyar 14/157-162 dan dalam Tadzkirah Al-Huffazh.

Dan ada empat perawi lain yang mendengarnya dari Hisyam, yang ditakhrij oleh Al-Hafizh dalam Taghliiq At-Ta’liiq 5/17-19 dan Adz-Dzahabi dari sebagian mereka dalam As-Siyar 21/157 dan 23/7.

Kemudian Hisyam tidak sendiri dalam meriwayatkan hadits ini, baik dia maupun gurunya Shadaqah bin Khalid, bahkan keduanya memiliki mutaba’ah (riwayat penguat). Abu Dawud berkata dalam Sunannya nomor 4039: Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Najdah: Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Bakr dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir dengan sanad yang telah disebutkan sebelumnya dari Abu Amir atau Abu Malik secara marfu’ dengan lafazh: “Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan sutra halus (khazz) dan sutra – dan dia menyebutkan suatu perkataan – sebagian dari mereka diubah menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”

Saya katakan: Ini adalah sanad yang shahih dan bersambung sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qayyim dalam Al-Ighatsah 1/260, mengikuti gurunya dalam Ibtal At-Tahlil hal. 27, tetapi di dalamnya tidak disebutkan secara jelas letak tema pokok hadits, namun hanya diisyaratkan dengan perkataan: “dan dia menyebutkan suatu perkataan”. Dan telah disebutkan secara jelas dalam riwayat dua perawi terpercaya lainnya dari kalangan hafizh, yaitu Abdurrahman bin Ibrahim yang dijuluki “Duhaim”, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Bisyr dengan lafazh Bukhari yang telah disebutkan sebelumnya: “Mereka menghalalkan sutra, khamar (minuman keras) dan alat-alat musik.” – Hadits.

Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Isma’ili dalam Al-Mustakhraj ala Ash-Shahih sebagaimana dalam Fath 10/56 dan At-Taghliiq 5/19, dan dari jalur Al-Isma’ili oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan 3/272.

Dan perawi lainnya adalah Isa bin Ahmad Al-‘Asqalani[14] yang berkata: Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Bakr dengan hadits tersebut, kecuali bahwa dia mengatakan: “Al-Khazz” (dengan huruf kha’ dan zain yang bertitik), sedangkan yang lebih tepat adalah dengan huruf ha’ dan ra’ tanpa titik sebagaimana dalam riwayat Bukhari dan lainnya. Lihat Fath 10/55.

Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq 19/152, dari jalur Al-Hafizh Abu Sa’id Al-Haitsam bin Kulaib Asy-Syasyi: Telah menceritakan kepada kami Isa bin Ahmad Al-‘Asalani dengan hadits tersebut secara panjang. Dan jalur ini termasuk yang luput dari perhatian Al-Hafizh sehingga dia tidak menyebutkannya dalam Fath bahkan tidak juga dalam At-Taghliiq. Maka segala puji bagi Allah atas taufik-Nya dan saya memohon tambahan dari karunia-Nya.

Pada kesempatan ini saya katakan: Sungguh telah mempermalukan dirinya sendiri si pelemah hadits-hadits shahih yang telah diisyaratkan sebelumnya, dalam usahanya melemahkan hadits Bukhari ini dari semua jalurnya dan mutaba’ahnya dengan metode-metode aneh yang menyimpang, yang tidak mungkin keluar dari orang yang takut kepada Allah atau setidaknya malu kepada manusia. Telah tampak kebohongannya, tadlisnya (menyembunyikan cacat dalam hadits), dan penyimpangannya dari kaidah-kaidah ilmiah dan penilaian para kritikus dari kalangan hafizh umat, serta lebih mengutamakan kebodohannya daripada ilmu mereka. Itu semua terdapat dalam artikelnya yang dipublikasikan di koran Al-Ribath Yordania[15]. Dan saya telah membantahnya secara terperinci di akhir jilid pertama dari Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah edisi baru dalam Istidrak nomor 3, dan telah terbit, segala puji dan karunia bagi Allah Ta’ala. Saya telah mengisyaratkan sebagian dari hal itu dalam pendahuluan kitab baru saya Dha’if Al-Adab Al-Mufrad hal. 14-16. Saya berpendapat bahwa perlu bagi saya untuk meringkas di sini beberapa poin penting agar menjadi pelajaran bagi siapa yang ingin mengambil pelajaran, dan semoga dia termasuk di antara mereka.

Dia telah mengikuti Ibnu Hazm dalam menilai cacat hadits ini dengan alasan keterputusan sanad antara Bukhari dan gurunya Hisyam, dan berpaling dari bantahan para hafizh terhadapnya dengan sikap sombong dan angkuh. Bahkan dia menambahkan dengan menciptakan cacat dari dirinya sendiri yang tidak pernah dikatakan bahkan oleh Ibnu Hazm yang diikutinya. Dia mengklaim bahwa riwayat Athiyyah bin Qais tidak diketahui (majhul), berbeda dengan semua hafizh yang menulis biografinya dan menilainya terpercaya. Dia juga menentang lebih dari sepuluh hafizh yang secara tegas menyatakan keshahihan hadits ini dan kuatnya sanadnya, dan mayoritas mereka telah membantah Ibnu Hazm yang diikuti oleh orang ini, padahal dia mengetahui semua itu, seperti pepatah yang mengatakan: “Kambing betina meskipun bisa terbang” (maksudnya tetap keras kepala).

Dia juga mengklaim bahwa perkataan Bukhari: “Qala li fulan” (Telah berkata kepadaku si fulan) sama seperti perkataannya: “Qala fulan” (Telah berkata si fulan), keduanya dalam hukum berstatus “terputus” (munqathi’). Dengan demikian dia menisbatkan kepada Bukhari tadlis (penyembunyian cacat) yang jelas, yang tidak akan diterima oleh orang berakal bahkan untuk dirinya sendiri, bahkan tidak juga oleh pelaku pelanggaran ini sendiri, jika tidak, dia harus mengakui bahwa dia sendiri tidak bisa dipercaya ketika berkata dalam ucapannya: “Qala li fulan” (Telah berkata kepadaku si fulan). Kita berlindung kepada Allah dari kebodohan, kekaguman pada diri sendiri, kesombongan, dan kehinaan.

Di antara itu juga, dia secara tegas mengingkari adanya lafazh “al-ma’azif” (alat-alat musik) dalam riwayat Al-Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam hadits Bisyr bin Bakr, padahal lafazh itu ada di dalamnya sebagaimana yang telah Anda lihat.[16] Dan dia mengabaikan riwayat Ibnu Asakir yang telah disebutkan sebelumnya yang di dalamnya terdapat lafazh tersebut, sehingga dia tidak menyebutkannya sama sekali padahal dia mengetahuinya, karena dia telah melihatnya dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah yang menjadi sasaran bantahannya dalam pelemahan hadits ini, dan berbagai kemalangan dan aib lainnya – kita memohon keselamatan kepada Allah.

Perlu diketahui bahwa Athiyyah bin Qais yang terpercaya tidak sendirian dalam meriwayatkan hadits ini, meskipun si pelemah hadits yang keras kepala tidak menyukainya, bahkan dia memiliki dua mutaba’ah (riwayat penguat):

Pertama: Malik bin Abi Maryam yang berkata: Dari Abdurrahman bin Ghanm bahwa dia mendengar Abu Malik Al-Asy’ari dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sungguh akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamar (minuman keras) dan menamainya dengan nama lain, di atas kepala mereka dimainkan alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi perempuan. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan sebagian dari mereka kera dan babi.”

Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At-Tarikh 1/1/305, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Shalih, dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Mu’awiyah bin Shalih dari Hatim bin Huraits dari Malik bin Abi Maryam dengan hadits tersebut.[17]

Dan Bukhari berkata dalam biografi Ka’b bin ‘Ashim Al-Asy’ari yang dijuluki Abu Malik, dan dikatakan juga: Nama Abu Malik adalah ‘Amr, dia adalah sahabat. Dia (Bukhari) berkata: Dan telah berkata kepadaku Abu Shalih: dari Mu’awiyah bin Shalih dengan hadits tersebut secara ringkas.

Hadits ini diriwayatkan secara lengkap oleh Ibnu Majah 4020, Ibnu Hibban 1384 – Mawarid, Al-Baihaqi 8/295 dan 10/231, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 8/107/3810, Ahmad 5/342, Al-Mahamili dalam Al-Amali 101/611, Ibnu Al-A’rabi dalam Mu’jamnya hal. 182/1, Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 3/320-321, Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq 16/229-230, dan Al-Hafizh dalam Taghliiq At-Ta’liq 5/20-21, dari berbagai jalur dari Mu’awiyah bin Shalih dengan hadits tersebut.

Saya katakan: Ini adalah sanad yang para perawinya terpercaya kecuali Malik yang tidak dikenal kecuali melalui riwayat Hatim darinya, sehingga dia majhul (tidak diketahui). Oleh karena itu Al-Hafizh mengatakan tentangnya: “Maqbul”, yaitu ketika ada mutaba’ah (riwayat penguat) seperti dalam kasus ini. Meskipun demikian, Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqat 5/386, dan barangkali itulah yang menjadi dasar diamnya Al-Mundziri dalam At-Targhib 3/187 terhadap penshahihan Ibnu Hibban, oleh karena itu dia mengawalinya dengan kata “‘An” (dari). Dan perkataan Ibnu Qayyim dalam dua tempat dari Al-Ighatsah 1/347 dan 361: “Ini adalah sanad yang shahih.” Dan Ibnu Taimiyah menilainya hasan sebagaimana akan datang.

Ya, hadits ini shahih berdasarkan apa yang telah disebutkan sebelumnya dan dengan mutaba’ah yang akan datang. Untuk bagian tentang pengubahan menjadi binatang (kera dan babi), ada banyak syahid (pendukung) dalam Ash-Shahihah 1887.

Adapun perkataan si pelemah hadits yang sombong, yang tidak puas dengan melemahkan sanad ini karena alasan majhul (tidak diketahui) yang telah saya jelaskan dalam Ash-Shahihah 90, bahkan dia menambahkan keraguan terhadap keandalan Hatim bin Huraits, dengan mengatakan di akhir artikelnya yang telah disebutkan sebelumnya:

“Dan Hatim ada kelemahan padanya dan perlu dilihat lebih lanjut dalam urusannya, majhul hal (tidak diketahui kondisinya).”

Maka saya katakan: Hendaklah pembaca merenungkan cara bicara yang dibuat-buat atau filsafat ini. Kalimat terakhir “majhul” (tidak diketahui) adalah yang dikatakan oleh beberapa imam, tetapi tidak diandalkan sebagaimana akan dijelaskan. Adapun perkataan sebelumnya, itu hanyalah omong kosong dan sofistri atau tadlis (menyembunyikan cacat), karena tidak ada seorang imam pun yang melemahkannya atau mengatakan “fîhi nazhar” (perlu dilihat lebih lanjut). Paling jauh yang disebutkan tentangnya adalah perkataan Ibnu Ma’in: “Saya tidak mengenalnya.” Meskipun demikian, muridnya Utsman bin Sa’id Ad-Darimi, sang imam hafizh, telah membantahnya dengan mengatakan dalam tarikhnya dari Ibnu Ma’in 101/287:

Aku berkata: “Bagaimana keadaan Hatim bin Huraits Ath-Tha’i?” Dia menjawab: “Aku tidak mengenalnya.”

Maka Utsman berkomentar setelahnya: “Dia adalah perawi Syam yang terpercaya.”

Saya katakan: Sudah ditetapkan di kalangan ulama bahwa orang yang mengetahui adalah hujjah atas orang yang tidak mengetahui. Ibnu ‘Adi berkata dalam Al-Kamil 2/439 tentangnya: “Karena sedikitnya hadits dia, Yahya tidak mengenalnya, dan aku berharap dia tidak bermasalah.”

Ini adalah dua imam yang mengenal perawi tersebut dan menilainya terpercaya. Ditambah lagi dengan penilaian terpercaya dari Ibnu Hibban 4/178, dan perkataan Ibnu Sa’d: “Dia dikenal”, yaitu dengan keadilan sebagaimana yang saya jelaskan dalam Istidrak yang telah disebutkan sebelumnya. Lalu apa yang membuat orang yang sombong ini, yang dibinasakan oleh keinginan untuk tampil meskipun dengan mencela hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menentang kaidah ilmiah yang logis: “Orang yang mengetahui adalah hujjah atas orang yang tidak mengetahui”?

Dan bagian dari tadlis (penipuannya) dan sindirannya kepada saya adalah perkataannya setelah yang telah saya kutip darinya: “Dan orang yang menilai baik keadaannya tidak sama dengan orang yang membicarakannya (secara negatif).”

Dia mengisyaratkan kepada penilaian terpercaya saya kepadanya dengan pernyataan umum saya di tempat yang telah disebutkan dari Ash-Shahihah: “Saya katakan: Para perawinya terpercaya kecuali Malik bin Abi Maryam.”

Kalau Anda mengetahui ini, maka perkataannya tersebut mengingatkan saya pada pepatah terkenal: “Dia menuduhku dengan penyakitnya sendiri lalu menyelinap pergi.” Hal itu karena ungkapan “hasana amrahu” (menilai baik keadaannya) yang dia maksudkan adalah tautsiq (penilaian terpercaya), tetapi dia beralih dari kata ini ke ungkapan tersebut karena jika dia menyatakannya dengan tegas dengan mengatakan: “Dan orang yang menilainya terpercaya tidak sama dengan orang yang membicarakannya”, maka yang dimaksud adalah Ad-Darimi dan Ibnu ‘Adi karena merekalah yang menilainya terpercaya sebagaimana telah dijelaskan. Maka dia beralih darinya ke ungkapan itu sebagai tipu daya dan tadlis (penipuan), memberikan kesan kepada para pembaca bahwa saya sendirian dalam menilai baik keadaannya, padahal kenyataannya – seperti yang telah Anda lihat – saya mengikuti (pendapat ulama sebelumnya) dan dialah yang membuat bid’ah.

Karena perkataannya: “man takallama fihi” (orang yang membicarakannya) maksudnya adalah perkataan Ibnu Ma’in yang telah disebutkan sebelumnya “la a’rifuhu” (saya tidak mengenalnya), yang maksudnya adalah dia tidak mengenalnya baik dari segi jarh (celaan) maupun ‘adalah (keadilan), dan ini bukanlah jarh atau tadh’if (pelemahan) dan tidak benar untuk dikatakan tentangnya “takallama fihi” (membicarakannya secara negatif) dalam istilah para ulama. Jadi perkataan si pembuat bid’ah sebelumnya: “fihi dha’f” (padanya ada kelemahan) bertentangan dengan perkataan Ibnu Ma’in ini, apalagi dengan perkataan orang yang menilainya terpercaya. Dia bertentangan dengan semua perkataan para imam tentangnya, sehingga benar baginya pepatah yang disebutkan dan yang serupa dengannya: “Barangsiapa menggali sumur untuk saudaranya, dia sendiri akan jatuh ke dalamnya.”

Saya meminta maaf kepada para pembaca yang terhormat atas pembahasan yang panjang ini dan yang serupa dengannya, yang sebenarnya tidak perlu kita bahas, jika bukan karena bantahan terhadap musuh-musuh sunnah yang shahih dan pengungkapan kepalsuan mereka serta metode-metode tadlis (penipuan) mereka.

Adapun mutaba’ah (riwayat penguat) yang kedua adalah dari Ibrahim bin Abdul Hamid bin Dzi Himayah dari orang yang mengabarkan kepadanya dari Abu Malik Al-Asy’ari atau Abu ‘Amir: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (berbicara) tentang khamar dan alat-alat musik.

Demikianlah diriwayatkan oleh Bukhari dalam biografi Ibrahim ini dari At-Tarikh Al-Kabir. Dia berkata 1/1/304-305: “Qalahu li (Telah berkata kepadaku) Sulaiman bin Abdurrahman, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Jarrah bin Malih Al-Himshi, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim.”

Saya berkata: Ini adalah pengikutan yang kuat untuk Malik bin Abi Maryam dan ‘Athiyah bin Qais, karena dia berasal dari generasi mereka. Jika yang memberitahunya adalah Abdurrahman bin Ghanam, maka dia mengikuti keduanya sebagaimana tampak jelas. Dan jika orang lain, maka dia adalah seorang tabi’in yang tidak dikenal namanya yang mengikuti Ibnu Ghanam. Baik ini atau itu, ini adalah sanad yang kuat dalam syawahid (penguat) dan mutaba’at (pengikutan). Semua perawinya terpercaya – kecuali pemberi kabar – yang biografinya tercantum dalam kitab Tahdzib, selain Ibrahim bin Abdul Hamid ini, dan dia adalah orang terpercaya yang dikenal meriwayatkan dari sejumlah perawi terpercaya dalam Tarikh Ibnu Asakir 1/454-455 dan lainnya, serta dipercaya oleh sejumlah para hafizh.

Abu Zur’ah Ar-Razi berkata: “Tidak ada masalah dengannya.” At-Thabrani berkata dalam Al-Mu’jam Ash-Shaghir: “Dia termasuk orang Muslim yang terpercaya.” Ibnu Hibban mengenalnya dengan baik, menyebutkannya dalam Ats-Tsiqat (orang-orang terpercaya), menjulukinya Abu Ishaq dan berkata (6/13): “Dia termasuk ahli fikih Syam, menjadi hakim di Hims, meriwayatkan dari Ibnu Al-Munkadir dan Humaid Ath-Thawil, dan yang meriwayatkan darinya adalah Al-Jarrah bin Malih dan penduduk daerahnya. Di akhir hidupnya dia pindah ke Antharsus dan meninggal di sana sebagai murabit (penjaga perbatasan).”

Inilah pendapat para imam kita tentang Ibrahim ini dalam hal penilaian dan kepercayaan. Lalu bagaimana sikap orang yang melemahkan hadits-hadits shahih terhadapnya? Dia berpura-pura buta dari semua ini dan tidak memberikan nilai padanya seperti biasanya, dan dia membuat-buat pendapat tentangnya yang belum pernah dikatakan oleh siapapun sebelumnya. Dia berkata di akhir artikelnya yang telah ditunjukkan sebelumnya: “Ibrahim ini perlu dipertimbangkan[18], biografinya ada pada Bukhari, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Hibban.”

Apa pendapat para pembaca tentang sikap orang ini terhadap pendapat para imam kita dan pengutamaan terhadap pendapatnya sendiri yang didasarkan pada kebodohan dan hawa nafsu? Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Kemudian saya memperhatikan dua faedah dalam takhrij hadits ini:

Pertama: Perkataan Bukhari dalam riwayatnya tentang hadits Ibnu Shalih dari Mu’awiyah bin Shalih: “Hadatsana Abdullah bin Shalih” dan dia adalah Abu Shalih. Dan dia berkata di tempat lain – sebagaimana telah dijelaskan: “Qala li Abu Shalih” (Abu Shalih berkata kepadaku). Ini adalah bukti tegas bahwa tidak ada perbedaan menurut Bukhari antara dua ungkapan: “Hadatsana” dan “Qala li”, dan bahwa perkataannya “Qala li fulan” adalah tersambung, bukan terputus seperti yang diklaim oleh orang yang bodoh terhadap ilmu dan bahasa sebagaimana telah dijelaskan.

Yang kedua: Perkataan Bukhari setelah hadits Ibrahim – yang di dalamnya perawi ragu tentang sahabat dalam hadits dengan mengatakan: Abu Malik Al-Asy’ari atau Abu ‘Amir: “Yang diketahui tentang ini hanyalah dari Abu Malik.”

Saya berkata: Di dalamnya terdapat isyarat halus bahwa Malik bin Abi Maryam dikenal olehnya, karena dia mendahulukan riwayatnya yang menegaskan bahwa sahabatnya adalah Abu Malik Al-Asy’ari daripada riwayat gurunya Hisyam bin ‘Ammar yang diriwayatkannya dalam Shahihnya sebagaimana telah dijelaskan, dan riwayat Ibrahim yang disebutkan tadi. Pada masing-masing dari keduanya terdapat keraguan tentang nama sahabat. Andaikan Bukhari tidak menganggap Malik bin Abi Maryam terpercaya menurutnya, tentu dia tidak akan mendahulukan riwayatnya atas riwayat Hisyam dan Ibrahim. Mungkin inilah yang diperhatikan oleh Ibnu Qayyim, semoga Allah merahmatinya, ketika dia berkata tentang hadits Malik ini: “Sanadnya shahih, dan Allah yang lebih mengetahui.”

Kesimpulan pembicaraan tentang hadits pertama ini: bahwa poros hadits ini adalah Abdurrahman bin Ghanam yang disepakati sebagai perawi terpercaya. Qais bin ‘Athiyah yang terpercaya meriwayatkan darinya, dan sanad kepadanya shahih sebagaimana telah dijelaskan, begitu juga dari Malik bin Abi Maryam dan Ibrahim bin Abdul Hamid yang juga terpercaya. Ketiganya menyebutkan alat-alat musik dalam kelompok hal-hal yang diharamkan yang diputuskan keharamannya. Barangsiapa yang masih bersikeras melemahkan hadits ini setelah penjelasan ini, maka dia adalah orang yang sombong dan keras kepala, yang berlaku baginya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan seberat biji dzarrah.” Dalam hadits tersebut disebutkan: “Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.”

Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dan disebutkan dalam Ghayatul Maram (98/114).

HADITS KEDUA:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: seruling pada saat kesenangan dan ratapan pada saat musibah.”

Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Musnadnya (1/377/795) – Kasyful Astar: Telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin ‘Ali: Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Ashim: Telah menceritakan kepada kami Syabib bin Bisyr Al-Bajali, ia berkata: Aku mendengar Anas bin Malik berkata: lalu ia menyebutkan hadits tersebut. Dan dari jalur Abu ‘Ashim – namanya adalah Adh-Dhahhak bin Makhlad – diriwayatkan oleh Abu Bakar Asy-Syafi’i dalam Ar-Ruba’iyyat (2/22/1) – manuskrip Azh-Zhahiriyyah dan Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Ahadits Al-Mukhtarah (6/188/2200, 2201).

Al-Bazzar berkata: “Kami tidak mengetahui hadits ini dari Anas kecuali dengan sanad ini.”

Saya berkata: Para perawinya terpercaya sebagaimana dikatakan oleh Al-Mundziri (4/177) dan diikuti oleh Al-Haitsami (3/13), tetapi Syabib bin Bisyr diperselisihkan. Oleh karena itu Al-Hafizh berkata tentangnya dalam Mukhtashar Zawa’id Al-Bazzar (1/349): “Syabib dinilai tsiqah (terpercaya).” Dan dia berkata dalam At-Taqrib: “Jujur namun terkadang melakukan kesalahan.”

Saya berkata: Sanad ini hasan, bahkan shahih dengan adanya penguat berikut.

Dia diikuti oleh ‘Isa bin Thahman dari Anas. Diriwayatkan oleh Ibnu Simak dalam bagian pertama haditsnya, halaman 87/2 – manuskrip.

‘Isa ini terpercaya, termasuk perawi Bukhari sebagaimana dalam Mughni Adz-Dzahabi, dan Al-‘Asqalani berkata: “Jujur, Ibnu Hibban berlebihan dalam menilainya, dan kesalahan dalam hal yang dinilai munkarpun dari selainnya.”

Maka hadits ini shahih, segala puji bagi Allah.

Dan hadits ini memiliki penguat yang membuatnya semakin kuat, yaitu dari hadits Jabir bin Abdullah dari Abdurrahman bin ‘Auf yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak melarang tangisan, tetapi aku melarang dua suara yang bodoh dan jahat: suara pada saat kesenangan, permainan, dan seruling-seruling setan, dan suara pada saat musibah berupa menampar wajah, merobek pakaian, dan ratapan setan.”

Diriwayatkan oleh Al-Hakim (4/40), Al-Baihaqi (4/69), dalam Syu’ab (7/241/1063 dan 1064), dan Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Dzamm Al-Malahi, halaman 159.

1 – Azhzhariyah” dan Al-Ajurri dalam “Tahrim An-Nard..” (201/63), Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah (5/430-431), Ath-Thayalisi dalam Musnadnya (1683), Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqat (1/138), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (3/393), dan Abd bin Humaid dalam Al-Muntakhab dari Al-Musnad (3/8/1044), dari berbagai jalur dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila dari ‘Atha dari Jabir. Di antara mereka ada yang tidak menyebutkan Abdurrahman, dan di dalamnya ada sebuah kisah. At-Tirmidzi meriwayatkannya (nomor 1005) dari Jabir secara ringkas dan berkata:

“Hadits hasan,” yaitu hasan li ghairihi karena keadaan Ibnu Abi Laila. Az-Zaila’i menyetujuinya dalam Nashb Ar-Rayah (4/84), begitu juga Ibnu Al-Qayyim dalam Al-Ighatsah (1/254). Al-Hafizh [Ibnu Hajar] diam tentangnya dalam Al-Fath (3/173 dan 174), yang mengisyaratkan penguatannya sebagaimana kebiasaannya. Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma’ (3/17): “Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Al-Bazzar, dan di dalamnya ada Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila yang dibicarakan [oleh para kritikus].”

Adapun perkataan Al-Hafizh dalam Ad-Dirayah (2/172), setelah menisbatkannya kepada sejumlah perawi yang telah kami sebutkan: “Dan diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan Abu Ya’la dari sisi lain, keduanya berkata: Dari Jabir dari Abdurrahman bin ‘Auf, dan diriwayatkan oleh Al-Hakim dari jalur lain dari Abdurrahman bin ‘Auf.”

Ini memberikan kesan bahwa hadits tersebut ada pada mereka dari jalur selain Ibnu Abi Laila, padahal tidak demikian. Yang terjadi hanyalah bahwa sebagian perawi menjadikannya dari Musnad Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyebutkan Abdurrahman dalam kisahnya, dan sebagian lagi menjadikannya dari Musnad Abdurrahman sendiri sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lebih mengetahui[19].

Peringatan: Wahai pembaca yang mulia, Anda telah melihat banyaknya imam yang meriwayatkan hadits ini dari berbagai sumber, dari dua sahabat yang mulia: Anas dan Abdurrahman. Ada juga sahabat ketiga dengan riwayat serupa dan tambahan dalam matannya, yang saya hindari untuk menyebutkannya karena sangat lemahnya sanad, yang saya takhrij dalam Adh-Dha’ifah (4095).

Dengan semua ini, Ibnu Hazm berkata dalam risalahnya (hal. 97): “Tidak diketahui siapa yang meriwayatkannya?”

Dan dia menegaskan hal itu dalam Al-Muhalla, katanya (9/57-58): “Kami tidak mengetahui jalurnya. Mereka hanya menyebutkannya begitu saja secara umum, dan ini bukan apa-apa.”

Ini adalah salah satu dari banyak bukti kebenaran perkataan Al-Hafizh Ibnu Abdul Hadi tentang Ibnu Hazm: “Dia banyak melakukan kesalahan dalam membicarakan keshahihan dan kelemahan hadits serta keadaan para perawi,”

Sebagaimana yang telah saya kutip darinya dalam Ash-Shahihah berkaitan dengan pelemahan Ibnu Hazm terhadap hadits Bukhari yang telah disebutkan.

Dari sini, para pembaca yang cerdas mengetahui kebodohan Syekh Al-Ghazali tentang tingkatan para ulama dan perbedaan mereka dalam spesialisasi ilmu, atau kepatuhannya pada hawa nafsunya ketika dia bersandar dalam melemahkan semua hadits tentang pengharaman alat-alat musik pada Ibnu Hazm, yang kondisinya dalam ilmu ini seperti itu. Muhammad Al-Ghazali tidak hanya bersandar pada hal itu, tetapi dengan kebodohan yang luar biasa atau untuk menegaskan hawa nafsunya, dia mengubah perkataan Ibnu Hazm yang disebutkan: “Dan ini bukan apa-apa” menjadi perkataannya: “Dan sanadnya bukan apa-apa.” Penjelasan tentang hal ini telah disampaikan dalam pendahuluan hal. 29-30, jadi kami tidak perlu mengulangi pembicaraan tentangnya. Ibnu Taimiyah telah berkata dalam kitabnya yang berharga Al-Istiqamah (1/292-293):

“Hadits ini termasuk dalil terbaik yang dapat digunakan untuk mengharamkan nyanyian, sebagaimana dalam lafazh yang masyhur dari Jabir bin Abdullah: ‘Suara pada saat kesenangan: hiburan, permainan, dan seruling-seruling setan.’ Maka dia melarang suara yang dilakukan pada saat kesenangan sebagaimana dia melarang suara yang dilakukan pada saat musibah. Dan suara yang ada pada saat kesenangan adalah suara nyanyian.”

 

 

HADITS KETIGA:

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan atasku – atau mengharamkan – khamr, judi, gendang (al-kubah), dan setiap yang memabukkan adalah haram.”

Hadits ini diriwayatkan darinya oleh Qais bin Habtar An-Nahsyali, dan ada dua jalur darinya:

Pertama: Dari Ali bin Badzimah: Telah menceritakan kepadaku Qais bin Habtar An-Nahsyali darinya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3696), Al-Baihaqi (10/221), Ahmad dalam Musnad (1/274) dan dalam Al-Asyribah (No. 193), Abu Ya’la dalam Musnadnya (2729), dan darinya Ibnu Hibban dalam Shahihnya (5341), Abu Al-Hasan Ath-Thusi dalam Al-Arba’in (hal. 13/1) – Azhzhariyah, dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (12/101-1-2/12598 dan 12599) dari jalur Sufyan dari Ali bin Badzimah: Sufyan berkata: Aku berkata kepada Ali bin Badzimah: “Apa itu al-kubah?” Dia menjawab: “Gendang.”

Kedua: Dari Abdul Karim Al-Jazari dari Qais bin Habtar dengan lafazh: “Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada mereka khamr, judi, dan al-kubah” – yaitu gendang – dan beliau bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah haram.” Diriwayatkan oleh Ahmad (1/289) dan dalam Al-Asyribah (14), Ath-Thabrani (12601), dan Al-Baihaqi (10/213-221).

Ini adalah sanad yang shahih melalui kedua jalurnya dari Qais ini. Dia telah dinilai tsiqah (terpercaya) oleh Abu Zur’ah dan Ya’qub dalam Al-Ma’rifah (3/194), Ibnu Hibban (5/308), An-Nasa’i, dan Al-Hafizh dalam At-Taqrib. Adz-Dzahabi dalam Al-Kasyif hanya mencukupkan dengan menyebutkan penilaian tsiqah dari An-Nasa’i dan menyetujuinya.

Oleh karena itu, Syekh Ahmad Syakir menilainya shahih dalam komentarnya terhadap Musnad pada kedua tempat (4/158 dan 218). Sedangkan Ibnu Hazm menyimpang dengan mengatakan dalam Al-Muhalla (7/485): “Dia tidak dikenal,” padahal sejumlah perawi terpercaya telah meriwayatkan darinya. Ini termasuk hadits-hadits yang terlewatkan olehnya sehingga dia tidak menyebutkannya di antara hadits-hadits yang dia nilai lemah dalam hal pengharaman alat-alat musik, dan seperti itu juga yang akan datang.

 

 

HADITS KEEMPAT:

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mengharamkan khamr (minuman keras), judi, alat musik gendang (kubah), dan al-ghubaira’ (sejenis minuman yang memabukkan), dan setiap yang memabukkan adalah haram.”

Dan hadits ini memiliki tiga jalur:

Pertama: Dari Al-Walid bin Abdah, dan ada yang mengatakan: Amr bin Al-Walid bin Abdah. Diriwayatkan oleh Abu Dawud 3685, Ath-Thahawi dalam Syarh Al-Ma’ani 2/325, Al-Baihaqi 10/221-222, Ahmad 2/158 dan 170, dan dalam kitab Al-Asyribah 207, Ya’qub Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah 2/519, Ibnu Abdul Barr dalam At-Tamhid 5/167, dan Al-Mizzi dalam At-Tahdzib 31/45-46 melalui jalur Muhammad bin Ishaq, Ibnu Lahi’ah, dan Abdul Hamid bin Ja’far, ketiganya dari Yazid bin Abi Habib darinya.

Yang pertama dari mereka menyebutkan: Al-Walid bin Abdah, sedangkan dua yang lainnya menyebutkan: Amr bin Al-Walid bin Abdah, dan inilah pendapat yang lebih kuat sebagaimana yang ditahqiq oleh Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah dalam komentar beliau terhadap Musnad 9/241, beliau berkata: “Dua orang lebih dekat untuk menghafalkan nama daripada satu orang, maka rujuklah kembali.” Dan juga Muhammad bin Ishaq jika ia menyatakan dengan jelas bahwa ia mendengar langsung, maka ia tidak bisa dijadikan hujjah ketika terjadi perbedaan, apalagi jika ia hanya menggunakan ‘an’anah (kata “dari”)?

Jika demikian adanya, bagaimana keadaan Amr bin Al-Walid ini? Menurut perkataan Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan: “Tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Yazid bin Abi Habib”, berarti ia majhul (tidak dikenal). Namun Ya’qub bin Sufyan telah menyebutkannya dalam Tsiqat Al-Mishriyyin dari kitab Al-Ma’rifah 2/519, dan demikian pula Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqat At-Tabi’in 5/184, karenanya Al-Hafizh dalam At-Taqrib mengatakan: Shaduq (jujur). Dengan demikian hadits ini hasan lidzatihi atau setidaknya hasan lighairihi, bahkan sahih dengan apa yang telah dijelaskan dan yang akan dijelaskan.

Kedua: Dari Ibnu Wahb: Ibnu Lahi’ah memberitahuku dari Abdullah bin Hubairah dari Abu Hurairah atau Hubairah Al-‘Ajlani dari seorang maula (budak yang dimerdekakan) milik Abdullah bin Amr, dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menemui mereka pada suatu hari ketika mereka berada di masjid, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya Tuhanku mengharamkan bagiku khamr, judi, kubah (gendang), dan al-qinin.” Dan kubah adalah gendang.

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 10/222 dan Ahmad 2/172: Yahya menceritakan kepada kami: Ibnu Lahi’ah menceritakan kepada kami dengan sanad ini, kecuali bahwa ia mengatakan: dari Abu Hubairah Al-Kula’i dari Abdullah bin Amr… tanpa meragukan dan tidak menyebutkan maula itu.

Saya katakan: Para perawi Al-Baihaqi adalah tsiqat kecuali maula itu, karena saya tidak mengenalnya, dan mungkin dia adalah Abu Hubairah sendiri, dan dia adalah majhul (tidak dikenal) sebagaimana disebutkan dalam Ta’jil Al-Manfa’ah. Wallahu A’lam (Allah yang lebih mengetahui).

Ketiga: Dari Faraj bin Fadhalah dari Ibrahim bin Abdurrahman bin Rafi’ dari ayahnya dari Abdullah bin Amr secara marfu’ dengan lafaz: “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagi umatku khamr, judi, mizr (minuman dari gandum/jelai), kubah (gendang), dan al-qinin, dan Allah menambahkan untukku shalat witir.” Yazid bin Harun berkata: Al-qinin adalah alat musik sejenis lute/mandolin.

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad 2/165 dan 167, dan Al-Asyribah 212 dan 214, dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 13/51-52/127.

Saya katakan: Ini adalah sanad yang lemah karena lemahnya Abdurrahman bin Rafi’ – yaitu At-Tanukhi Al-Qadhi – dan Faraj bin Fadhalah, dan gurunya Ibrahim bin Abdurrahman disebutkan dalam perawi dari ayahnya, namun saya tidak menemukan biografinya. Dan dalam jalur-jalur dan penguat-penguat sebelumnya terdapat kebaikan, keberkahan, dan kecukupan.

 

 

HADITS KELIMA:

Dari Qais bin Sa’d radhiallahu ‘anhu – yang merupakan pembawa bendera Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam – bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda demikian – (yaitu hadits maula Ibnu Amr yang telah disebutkan sebelumnya) – beliau bersabda: “Dan al-ghubaira’ (sejenis minuman yang memabukkan), dan setiap yang memabukkan adalah haram.”

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 10/222 melalui jalur Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam: Ibnu Wahb memberitahukan kepada kami: Al-Laits bin Sa’d dan Ibnu Lahi’ah memberitahuku dari Yazid bin Abi Habib dari Amr bin Al-Walid bin Abdah dari Qais bin Sa’d dengan lafaz ini. Amr bin Al-Walid berkata: Dan telah sampai kepadaku dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash seperti itu. Al-Laits tidak menyebutkan: al-qinin. Demikian pula diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir 13/15/20 melalui jalur lain dari Yazid.

Saya katakan: Ini adalah sanad yang hasan, para perawinya tsiqat berdasarkan apa yang diketahui tentang Yazid bin Abi Habib yang hanya meriwayatkan dari Amr bin Al-Walid. Dalam sanad ini terdapat indikasi terputusnya sanad antara dia dengan riwayatnya yang terdahulu dari Abdullah bin Amr dalam jalur pertama darinya pada hadits keempat. Tetapi saya melihat hadits Qais ini telah diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Hakam dalam Futuh Misr halaman 273, ia meriwayatkannya dari Ibnu Lahi’ah dari Yazid bin Abi Habib dari Amr bin Al-Walid bin Abdah dari Qais bin Sa’d bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menemui mereka… hadits. Ia berkata: Ayahku Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepadaku, dan terkadang ia memasukkan di antara Amr bin Al-Walid dan Qais: bahwasanya telah sampai kepadanya.

Saya katakan: Terdapat perbedaan antara Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam dengan Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Hakam, keduanya adalah saudara yang shaduq (jujur), tetapi yang pertama lebih terkenal. Yang pertama menjadikan keterputusan antara Amr bin Al-Walid dan Abdullah bin Amr, sedangkan yang lain menjadikannya antara Amr bin Al-Walid dan Qais bin Ubadah. Mungkin yang pertama lebih kuat karena ia menggabungkan Al-Laits bin Sa’d dengan Ibnu Lahi’ah, dan Al-Laits adalah perawi tsiqat hafizh, sedangkan saudaranya hanya menyebutkan Ibnu Lahi’ah yang padanya terdapat kelemahan yang dikenal. Wallahu A’lam.

Dan hadits ini memiliki jalur lain yang diriwayatkan oleh Ubaidullah bin Zahr dari Bakr bin Sawadah dari Qais bin Sa’d secara marfu’ dengan lafaz: “Sesungguhnya Tuhanku Tabaraka wa Ta’ala mengharamkan bagiku khamr, kubah, dan al-qinin, dan jauhilah oleh kalian al-ghubaira’ karena ia adalah sepertiga khamr dunia.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 8/197/4132, Al-Baihaqi, Ahmad 3/422, Al-Asyribah 27, Ibnu Abdul Hakam dalam Futuh Misr 273, dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 18/352/897.

Saya katakan: Ini adalah sanad yang lemah karena lemahnya Ubaidullah bin Zahr, oleh karena itu Al-Hafizh Al-Iraqi melemahkannya dalam Takhrij Al-Ihya’ 2/272 dan hanya menyandarkannya kepada Ahmad. Ia melewatkan jalur pertama sebagaimana juga melewatkan hadits-hadits: kedua, ketiga, dan keempat dengan berbagai jalurnya. Ini dianggap sebagai kekurangan yang parah bagi seorang hafizh sepertinya, terutama ketika ia sedang dalam rangka men-takhrij perkataan Al-Ghazali – setelah menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat dalam mendengar suara burung bulbul dan burung-burung lainnya, lalu ia menganalogikannya dengan tongkat, gendang, rebana dan lainnya. Dengan adanya pertentangan dalam analogi ini terhadap hadits-hadits yang telah disebutkan sebelumnya dan terhadap kaidah-kaidah yang menyatakan: “Tidak ada ijtihad pada masalah yang sudah ada nashnya (teks)”, namun meskipun demikian, ia telah berbuat baik dan cenderung kepada kebenaran ketika ia mengomentari hal itu dengan perkataannya:

“Dan tidak dikecualikan dari ini kecuali alat-alat musik, alat musik berdawai, dan seruling yang syariat telah melarangnya.”

Saya katakan: Pengecualian ini memberi kesan kepada kita bahwa Al-Ghazali tidak menemukan larangan dari Syari’ (pembuat hukum) tentang gendang misalnya, oleh karena itu saya berpendapat bahwa Al-Hafizh Al-Iraqi seharusnya menyebutkan dalam takhrijnya untuk kalimat pengecualian ini beberapa hadits yang telah disebutkan sebelumnya yang secara jelas mengharamkan gendang, dan tidak hanya mencukupkan dengan mentakhrij beberapa hadits lemah seperti hadits Ubaidullah bin Zahr ini dan sejenisnya, kemudian mengomentarinya dengan perkataan: “Dan semuanya lemah”, meskipun sebelumnya ia telah mentakhrij hadits Bukhari tentang menghalalkan alat-alat musik dan membantah Ibnu Hazm yang melemahkannya dengan washal (menyambungkan) Abu Dawud dan Al-Isma’ili kepadanya. Karena dalam mentakhrij apa yang telah saya sebutkan ada penguatan terhadap indikasi hadits ini atas pengharaman, terutama karena Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikutinya telah mentakwilnya dengan takwil yang membatalkan indikasi hadits tersebut. Maka hadits shahih ini berdiri menghalangi pembatalan indikasi mereka sebagaimana akan dijelaskan, karena hadits-hadits saling menafsirkan dan menguatkan satu sama lain sebagaimana jelas adanya.

Bagaimanapun juga, takhrij Al-Hafizh jauh lebih baik daripada apa yang dilakukan oleh Abdul Wahhab As-Subki dalam biografi Syaikh Al-Ghazali dalam kitabnya Thabaqat Asy-Syafi’iyah Al-Kubra. Ia membuat bab di dalamnya 4/145-182 yang mengumpulkan hadits-hadits dalam kitab Al-Ihya’ yang ia tidak menemukan sanadnya. Lalu ia menyebutkan di bawahnya halaman 158 pengecualian ini dengan lafaz: “Hadits larangan dari alat-alat musik, alat musik berdawai, dan seruling.” Sangat aneh sekali bahwa tersembunyi darinya bahkan hadits Bukhari, dan ada hadits-hadits lain darinya yang serupa yang ia nafikan adanya asal, seperti hadits “Tidaklah seseorang mengangkat suaranya dengan nyanyian kecuali Allah mengutus kepadanya dua setan di atas kedua pundaknya…” hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan lainnya, dan ditakhrij dalam Adh-Dha’ifah 931 dan akan datang halaman 68. Dan hadits bahwa ia (Nabi) berkata kepada Aisyah: “Apakah engkau suka melihat tarian orang-orang Habasyah?” Ini adalah hadits shahih diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan lainnya, dan ditakhrij dalam Adab Az-Zifaf 272-275 dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Syaikhan (Bukhari dan Muslim) yang saya tambahkan kepadanya banyak tambahan yang tsabit (tetap) dari selain keduanya. Kemudian saya berpendapat untuk memisahkannya dalam Ash-Shahihah karena As-Subki dan lainnya mengingkarinya, dan lainnya dari apa yang disebutkan di dalamnya nomor 3277.

Dan di antara hal yang baik untuk disebutkan pada penutup takhrij hadits-hadits yang mengharamkan gendang ini adalah bahwa Imam Ahmad telah mengisyaratkan kepada keshahihannya. Al-Khallal meriwayatkan dalam kitabnya Al-Amr bil Ma’ruf halaman 26 darinya bahwa ia berkata: “Saya membenci gendang, yaitu al-kubah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarangnya.”

Sebagaimana yang ditunjukkan dalam keabsahannya oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam “At-Talkhis” 4/202 dengan periwayatannya dari para sahabat yang disebutkan: Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Qais bin Sa’d bin Ubadah.

 

 

HADITS KEENAM:

Dari Imran bin Husain berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Akan terjadi dalam umatku tuduhan palsu, perubahan wujud (penjelmaaan), dan penenggelaman bumi.”

Ditanyakan: “Wahai Rasulullah, kapan itu akan terjadi?” Beliau menjawab: “Ketika alat-alat musik tersebar, penyanyi wanita bertambah banyak, dan minuman keras diminum.”

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Fitnah nomor 2213, Ibnu Abi Ad-Dunya dalam “Dzammul Malahi” halaman 1/2, Abu Amr Ad-Dani dalam “As-Sunan Al-Waridah fil Fitan” halaman 39/1 dan 40/2, dan Ibnu An-Najjar dalam “Dzail Tarikh Baghdad” 18/252 dari berbagai jalur dari Abdullah bin Abdul Quddus yang berkata: Al-A’masy menceritakan kepadaku dari Hilal bin Yasaf darinya. At-Tirmidzi berkata:

“Hadits ini juga diriwayatkan dari Al-A’masy dari Abdurrahman bin Sabit dari Nabi ﷺ secara mursal, dan hadits ini gharib (asing).”

Saya berkata: Para perawinya terpercaya kecuali Abdullah bin Abdul Quddus. Al-Hafiz berkata: “Dia jujur tetapi dituduh sebagai penganut Rafidah dan juga melakukan kesalahan.”

Saya berkata: Paham Rafidah-nya tidak membahayakan haditsnya, dan kesalahannya terjaga dengan adanya mutaba’at (jalur pendukung) atau syawahid (penguat) yang menguatkan hafalannya sebagaimana akan saya jelaskan.

Hadits mursal dari Al-A’masy yang disebutkan At-Tirmidzi telah disambungkan oleh Abu Amr Ad-Dani halaman 40/2 melalui jalur Hammad bin Amr dari Al-A’masy.

Namun Hammad ini ditinggalkan (matruk) sehingga tidak lebih kuat dari Ibnu Abdul Quddus. Akan tetapi, Al-A’masy memiliki mutaba’at dari Laits bin Abi Sulaim menurut Ad-Dani halaman 37/2 dan 39/1.

Meskipun Laits dikenal lemah, ia juga memiliki mutaba’at. Ibnu Abi Ad-Dunya halaman 2/2 berkata: Ishaq bin Ismail menceritakan kepada kami, ia berkata: Jarir menceritakan kepada kami dari Aban bin Taghlib dari Amr bin Murrah dari Abdurrahman bin Sabit yang berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: (lalu ia menyebutkan hadits tersebut).

Saya berkata: Ini adalah sanad mursal yang sahih, semua perawinya terpercaya dari perawi Muslim kecuali Ishaq bin Ismail, yaitu Ath-Thaliqani, yang merupakan salah satu guru Abu Dawud yang mengatakan: “Dia terpercaya.”

Begitu pula kata Ad-Daruquthni, dan Utsman bin Kharzadz berkata: “Terpercaya, terpercaya.”

Kemudian saya menemukan mutaba’at lain untuknya. Ibnu Abi Syaibah 15/164/19391 berkata: Waki’ dari Abdullah bin Amr bin Murrah dari ayahnya dengan hadits ini.

Saya berkata: Ini adalah sanad yang baik. Abdullah bin Amr bin Murrah adalah orang jujur yang kadang melakukan kesalahan.

Hadits ini telah diriwayatkan dalam bentuk mursal dari jalur lain dan juga dalam bentuk maushul yang lebih sahih. Abu Al-Abbas Al-Hamdani berkata, dari Umarah bin Rasyid, dari Al-Ghazi bin Rabi’ah, hadits marfu’:

“Sungguh akan berubah wujud suatu kaum menjadi kera dan babi sementara mereka berada di atas dipan-dipan mereka karena mereka meminum khamar dan bermain alat musik serta penyanyi wanita.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya halaman 2/2 dan dari jalurnya Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq 12/582 dan berkata: Abu Al-Abbas adalah Utbah bin Abi Hakim.

Aku (penulis) berkata: Al-Hafizh berkata: Dia jujur tapi banyak melakukan kesalahan.

Dan telah menyelisihinya Hisyam bin Al-Ghaz yang meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya Rabi’ah yang berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Akan terjadi di akhir umatku penenggelaman, pelemparan (batu dari langit), dan perubahan wujud.”

Para sahabat bertanya: “Karena apa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Karena mereka mengambil penyanyi wanita dan meminum khamar.”

Diriwayatkan oleh Ad-Daulabi dalam Al-Kuna 1/52 dan Ibnu Asakir dalam At-Tarikh 14/124-125 dari jalur Ahmad bin Zuhair dan lainnya, dari Ali bin Bahr, dari Qatadah bin Al-Fadhl bin Abdullah Ar-Rahawi yang berkata: Aku mendengar Hisyam bin Al-Ghaz meriwayatkannya.

Ahmad bin Zuhair adalah Ahmad bin Abi Khaitsamah, seorang hafizh putra dari seorang hafizh. Al-Hafizh telah menyandarkan hadits ini kepadanya dalam biografi Rabi’ah Al-Jarsyi dalam kitab Al-Ishabah dan juga dalam kitab Al-Fath 8/292, dan dia diam tentangnya sebagai isyarat kekuatan hadits sebagaimana kebiasaannya. Hadits ini layak untuk itu karena para perawinya tsiqah kecuali Al-Ghaz bin Rabi’ah yang telah dinyatakan tsiqah oleh Ibnu Hibban 5/294, dan Ibnu Asakir menuliskan biografinya dengan riwayat tiga orang darinya. Maka perawi sepertinya haditsnya hasan jika tidak menyelisihi sebagaimana dalam kasus ini, sehingga hadits ini sahih dan bertambah kuat dengan adanya syawahid (penguat) dalam hadits-hadits tentang fitnah dan lainnya.

Di antaranya dari Abu Sa’id Al-Khudri secara marfu’ dengan lafaz yang serupa, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Awsath 6901 – edisi, dan Ash-Shaghir 1004 – Ar-Raudh, di dalamnya terdapat Ziyad bin Abi Ziyad Al-Jashash yang dhaif sebagaimana dalam At-Taqrib.

Dan di antaranya hadits Abu Hurairah secara marfu’: “Apabila harta rampasan perang dijadikan milik pribadi…” – hadits ini disebutkan, dan di dalamnya terdapat: “Dan muncul penyanyi-penyanyi wanita dan alat-alat musik, serta diminum khamar.”

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi 2212, dan Ibnu Abi Ad-Dunya halaman 2/2, dari jalur lain. Aku telah membahas sanad At-Tirmidzi dalam Ar-Raudh An-Nadhir di bawah hadits 1004, dan dalam Al-Misykat 5450, dan Adh-Dha’ifah 1727.

Dan di antaranya hadits Ali dengan lafaz: “Jika umatku melakukan lima belas perbuatan, akan turun bencana kepada mereka” – hadits disebutkan, dan di dalamnya terdapat: “Dan meminum khamar, mengenakan sutra, serta mengambil penyanyi wanita dan alat-alat musik.”

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi 2211, dan Ibnu Abi Ad-Dunya 2/1, dan aku telah membahasnya dalam Al-Misykat 5451, dan juga dalam Ar-Raudh An-Nadhir. Hadits ini memiliki jalur lain di dalam Ibnu Abi Ad-Dunya.

Dari Abu Umamah radhiyallahu anhu secara marfu’: “Akan bermalam sekelompok kaum dari umat ini dalam keadaan makan dan minum, kemudian pada pagi harinya mereka telah berubah menjadi kera dan babi.”

Dalam hadits tersebut disebutkan: “Disebabkan mereka meminum khamar, memakan riba, mengambil biduanita-biduanita, memakai sutra, dan memutuskan silaturrahim.”

Diriwayatkan oleh Al-Hakim 4/515, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 5/16, Ahmad 5/329, Ibnu Abi Ad-Dunya 1/2, Al-Ashbahani dalam At-Targhib 1/498-499, demikian pula Ath-Thayalisi 155/1137, dan dari jalurnya Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/295, dan Ibnu Asakir dalam At-Tarikh 8/659 melalui jalur Farqad As-Sabkhi: Telah menceritakan kepadaku Ashim bin Amr darinya, dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi, namun ada catatan yang telah saya jelaskan dalam Ash-Shahihah 1604.

Ya, bagian ini dari hadits tersebut shahih tanpa keraguan karena adanya berbagai penguat, dan telah diriwayatkan dari Farqad dengan beberapa cara lain yang dapat anda lihat di sana.

Dari Anas bin Malik berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika umatku menghalalkan enam perkara maka kehancuran akan menimpa mereka: Jika saling melaknat muncul di antara mereka, mereka meminum khamar, memakai sutra, mengambil biduanita-biduanita, lelaki cukup dengan lelaki dan wanita dengan wanita.”

Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath 1/59/1060 dengan penomoranku, dan Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab 5/377-378 dari dua jalur darinya, dan Al-Baihaqi menguatkannya dengan kedua jalur tersebut. Dan dia memiliki dalam “Dzammul Malahi” dua jalur lain darinya dengan redaksi serupa hal. 2/1 dan 3/1, saya tidak menyebutkannya karena tidak bisa dijadikan penguat.

HADITS KETUJUH:

Dari Abu Umamah berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal menjual wanita-wanita penyanyi, tidak halal membelinya, tidak halal berdagang dengan mereka, dan hasil penjualannya adalah haram.” Dan beliau bersabda: “Sesungguhnya ayat ini turun mengenai hal tersebut”: “Dan di antara manusia ada yang membeli perkataan yang melalaikan” sampai selesai ayat tersebut, kemudian beliau melanjutkan:

“Demi Dzat yang mengutus saya dengan kebenaran, tidaklah seseorang mengangkat suaranya dengan nyanyian kecuali Allah Azza wa Jalla akan mengutus pada saat itu dua setan yang naik ke atas kedua pundaknya, kemudian keduanya terus menghentakkan kaki mereka di atas dadanya” – dan beliau mengisyaratkan ke dadanya sendiri – “sampai dia sendiri yang berhenti.”

Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8/nomor 7749, 7805, 7825, 7855, 7861, dan 7862, dari dua jalur dari Al-Qasim bin Abdurrahman darinya.

Saya (penulis) berkata: Saya telah memasukkannya dalam Ash-Shahihah dengan nomor 2922 karena kedua jalur tersebut, kemudian saya menyadari bahwa salah satunya memiliki kelemahan yang parah, maka saya tidak menguatkannya kecuali bagian tentang turunnya ayat tersebut karena memiliki penguat-penguat dari beberapa sahabat lainnya, dan sebagiannya akan disebutkan pada bab kedelapan insya Allah Ta’ala hal. 142.

Sebagai penutup hadits-hadits shahih dengan kedua jenisnya – shahih lidzatihi (shahih dengan sendirinya) dan shahih lighairihi (shahih karena faktor lain) – perlu menyebutkan masalah penting untuk melengkapi manfaatnya, maka saya katakan:

Para ulama hadits – semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan – telah menetapkan kaidah-kaidah ilmiah yang sangat penting dalam upaya menjaga warisan Nabi umat ini agar tetap selamat dari penambahan dan pengurangan. Sebagaimana tidak boleh mengatakan atas nama beliau shallallahu alaihi wasallam apa yang tidak beliau katakan, begitu pula tidak boleh mengabaikan apa yang beliau katakan atau berpaling darinya. Kebenaran ada di antara keduanya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat pertengahan (wasathan).”

Tidak diragukan lagi bahwa mewujudkan sikap adil dan pertengahan antara berlebih-lebihan dan meremehkan, serta membedakan yang shahih dari yang lemah tidak bisa dilakukan dengan kebodohan atau hawa nafsu, melainkan dengan ilmu dan ittiba’ (mengikuti). Hal itu tidak akan terwujud kecuali dengan pemahaman yang benar tentang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Pemahaman ini tidak akan ada kecuali dengan mengetahui apa yang menjadi ucapan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Karena demikian keadaannya, maka tidak mungkin seseorang dapat melaksanakannya kecuali jika dia termasuk ahli fikih yang juga menguasai ilmu hadits dan ushulnya, atau minimal termasuk pengikut mereka dan berada di atas manhaj mereka. Sungguh indah apa yang dikatakan:

“Ahli hadits adalah keluarga Nabi, meskipun mereka tidak menyertai dirinya, namun mereka menyertai nafas-nafasnya”

Merekalah yang dimaksud dalam hadits masyhur – terlepas dari perbedaan pendapat tentang keshahihannya[20]: “Ilmu ini akan dibawa oleh orang-orang adil dari setiap generasi. Mereka akan membersihkannya dari penyimpangan orang-orang yang berlebihan, pemalsuan para pembatal, dan penafsiran orang-orang yang jahil.”

Bahkan dalam hadits shahih: “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan cara mencabutnya langsung dari manusia, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Sampai ketika tidak tersisa lagi seorang alim pun, manusia akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh. Mereka ditanya lalu berfatwa tanpa ilmu sehingga mereka sesat dan menyesatkan.” Diriwayatkan oleh dua Syaikh (Bukhari dan Muslim).[21]

Oleh karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam satu pembahasan dalam Majmu’ Al-Fatawa 18/51: “Sebagaimana orang yang tidak mengetahui dalil-dalil hukum, pendapatnya tidak diperhitungkan, begitu pula orang yang tidak mengetahui cara-cara mengetahui keshahihan hadits, pendapatnya tidak diperhitungkan. Bahkan setiap orang yang bukan ahli ilmu harus mengikuti kesepakatan para ahli ilmu.”

Saya katakan: Di antara yang tidak luput dari perhatian para ulama adalah bahwa di antara dasar ijma’ ini adalah firman Allah Ta’ala: “Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” Siapa yang bukan ahli hadits yang bisa membedakan yang shahih dari yang lemah, tidak boleh baginya berhujjah dengannya kecuali setelah bertanya kepada para ahlinya. Ini adalah nash (teks) ayat, maka terlebih lagi tidak boleh baginya melakukan tashih (menilai shahih) dan tadh’if (menilai dhaif) dengan kebodohannya, sebagaimana yang dilakukan Al-Ghazali dan lainnya dari kalangan “fuqaha” zaman sekarang.

Yang dimaksud adalah bahwa orang-orang semacam mereka tidak boleh mengikuti kemauan mereka sendiri lalu melemahkan salah satu jenis hadits yang dikenal di kalangan ulama sebagai hadits hasan atau shahih lighairihi, seperti hadits keenam ini dan lainnya. Karena di antara prinsip dan kaidah para ulama adalah menguatkan hadits dhaif dengan banyaknya jalur periwayatan, yang mereka ambil dari firman Allah Ta’ala tentang kesaksian wanita: “Supaya jika seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya.”

Penerapan kaidah ini tidak dapat dilakukan kecuali oleh sedikit orang yang berkecimpung dalam ilmu yang mulia ini, apalagi oleh selainnya, karena hal itu membutuhkan pengetahuan yang luas tentang hadits-hadits, jalur-jalurnya, redaksi-redaksinya, dan tempat-tempat pengambilan dalil darinya. Dalam banyak keadaan, tidak cukup hanya mengandalkan indeks-indeks kata kunci hadits, tetapi ini adalah ilmu yang tertanam dalam diri orang yang telah lama berkecimpung dengannya.

Orang terbaik yang membahas kaidah ini dan mendukungnya dengan ilmu yang Allah Ta’ala berikan kepadanya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al-Fatawa 18/25-26, di mana beliau mengatakan sebagaimana yang tercantum dalam kitab saya “Ar-Radd Al-Mufhim” yang semoga Allah memudahkan saya untuk menyempurnakan dan menerbitkannya:

“Hadits dhaif menurut mereka ada dua macam: Dhaif yang tidak terlarang untuk diamalkan, dan ini mirip dengan hadits hasan dalam istilah At-Tirmidzi. Dhaif yang kelemahannya mengharuskan untuk ditinggalkan, dan ini adalah hadits wahi (sangat lemah).

Terkadang seorang perawi dianggap dhaif karena banyaknya kesalahan dalam haditsnya, namun mayoritas haditsnya adalah shahih [maka mereka memandang haditsnya] untuk dijadikan i’tibar (pertimbangan) dan penguatan. Sebab banyaknya jalur dan jumlahnya menguatkan satu sama lain hingga terkadang menghasilkan keyakinan, meskipun para periwayatnya adalah orang-orang yang buruk dan fasik. Bagaimana lagi jika mereka adalah ulama yang adil tetapi banyak kesalahan dalam hadits mereka. Contohnya adalah Abdullah bin Lahi’ah yang termasuk ulama besar kaum muslimin dan pernah menjadi hakim di Mesir, banyak meriwayatkan hadits. Namun kitab-kitabnya terbakar sehingga dia meriwayatkan dari hafalannya dan terjadi banyak kesalahan dalam haditsnya, meskipun mayoritas haditsnya shahih. Ahmad berkata: ‘Saya mencatat hadits seorang perawi untuk i’tibar seperti Ibnu Lahi’ah’.”

Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam pernyataan lain menjelaskan tentang sebab penguatan hadits dhaif dengan jalur-jalur, syarat dalam hal tersebut, dan kewajiban berpegang pada kaidah ini. Beliau berkata dalam Al-Fatawa 13/347:

“Hadits-hadits mursal ketika jalurnya banyak dan bebas dari persekongkolan yang disengaja atau [terjadi] kecocokan tanpa kesengajaan, maka hadits tersebut pasti shahih. Karena suatu riwayat itu adakalanya benar sesuai dengan berita, atau adakalanya bohong dimana perawinya sengaja berdusta atau keliru di dalamnya. Ketika riwayat itu terhindar dari kebohongan yang disengaja dan kekeliruan, maka ia pasti benar tanpa diragukan.

Ketika hadits datang dari dua atau beberapa jalur” – saya katakan: seperti hadits kita ini – “dan diketahui bahwa para periwayatnya tidak bersekongkol untuk mengada-adanya, dan diketahui bahwa kecocokan semacam ini tidak mungkin terjadi secara kebetulan tanpa kesengajaan – maka diketahui bahwa hadits itu shahih. Seperti seseorang yang menceritakan tentang suatu kejadian yang terjadi dan menyebutkan rincian perkataan dan perbuatan di dalamnya, kemudian datang orang lain yang diketahui tidak bersekongkol dengan orang pertama lalu menyebutkan rincian perkataan dan perbuatan yang sama seperti yang disebutkan oleh orang pertama, maka dipastikan bahwa kejadian tersebut benar secara keseluruhan. Karena jika masing-masing dari keduanya berdusta secara sengaja atau tidak sengaja, secara kebiasaan tidak mungkin masing-masing dari keduanya datang dengan rincian-rincian yang secara adat tidak mungkin keduanya sepakat atasnya tanpa persekongkolan dari salah satunya dengan yang lain.”

Beliau mengatakan: “Dengan cara ini dapat diketahui kebenaran umumnya riwayat yang memiliki berbagai jalur berbeda dengan cara ini, meskipun salah satunya tidak cukup, baik karena kemursalannya atau kelemahan periwayatnya.”

Beliau mengatakan: “Prinsip ini harus dipahami karena ini adalah prinsip yang bermanfaat dalam memastikan banyak riwayat dalam hadits, tafsir, kisah-kisah peperangan, dan riwayat-riwayat tentang perkataan dan perbuatan manusia, serta hal-hal lainnya.”

Oleh karena itu, jika hadits yang datang tentang hal tersebut dari Nabi shallallahu alaihi wasallam diriwayatkan dari dua jalur, dengan pengetahuan bahwa salah satunya tidak mengambil dari yang lain, maka dapat dipastikan bahwa hadits tersebut benar, terlebih jika diketahui bahwa para periwayatnya bukan termasuk orang yang sengaja berdusta, namun hanya dikhawatirkan salah satunya mengalami lupa atau keliru.

Al-Hafizh Al-‘Ala’i menyebutkan yang serupa dengan bagian terakhir dari perkataan beliau (Ibnu Taimiyah) rahimahullah dalam Jami’ At-Tahshil hal. 38 dan menambahkan:

“Maka dengan gabungan keduanya, hadits tersebut naik ke derajat hasan, karena pada saat itu hilanglah kekhawatiran akan buruknya hafalan para perawi, dan masing-masing saling menguatkan.”

Hal yang serupa juga terdapat dalam Muqaddimah Ibnu Ash-Shalah dan ringkasannya oleh Ibnu Katsir.

Kemudian Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan di halaman 352: “Dalam kasus seperti ini, riwayat perawi yang majhul (tidak diketahui identitasnya) dan yang buruk hafalannya, serta hadits mursal dan sejenisnya dapat bermanfaat. Oleh karena itu, para ahli ilmu mencatat hadits-hadits semacam ini dan mengatakan: ‘Sesungguhnya hadits ini sesuai untuk syawahid (penguat) dan i’tibar, tidak seperti yang lainnya.'”

Kemudian beliau menyebutkan perkataan Ahmad yang telah disebutkan sebelumnya: “Saya mencatat hadits seorang perawi untuk i’tibar.”

Saya (penulis) berkata: Dari apa yang telah dijelaskan, jelaslah bagi penuntut ilmu salah satu manfaat dari periwayatan para hafizh terdahulu yang meriwayatkan hadits-hadits dengan sanad-sanadnya, termasuk yang sanadnya dhaif, kemudian mereka tetap mencatatnya dalam kitab-kitab mereka. Manfaatnya adalah bahwa kitab-kitab tersebut menjadi rujukan utama untuk i’tibar dan penelusuran mutaba’at (riwayat-riwayat pendukung) dan syawahid (penguat) yang menguatkan satu sama lain. Selain itu, sebagian dari hadits-hadits tersebut dapat memberikan manfaat-manfaat lain dalam pendidikan dan pengarahan yang maknanya benar, meskipun hal itu tidak membenarkan seseorang untuk memastikan penisbatannya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana yang dikenal di kalangan ahli ilmu, berbeda dengan sebagian ahli hawa nafsu baik dulu maupun sekarang, sebagaimana telah dijelaskan dalam bantahan terhadap Syaikh Al-Ghazali di pendahuluan risalah ini. Oleh karena itu, Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid 1/58:

“Hadits dhaif tidak dibuang (yakni: tidak diabaikan) meskipun tidak dijadikan hujjah, dan terkadang hadits yang dhaif sanadnya memiliki makna yang benar.”

Kesimpulannya, hadits yang dhaif sanadnya terkadang maknanya benar karena sesuai dengan nash-nash syariat, seperti hadits: “Beruntunglah orang yang sibuk dengan aibnya sendiri daripada aib orang lain,”[22] dan banyak lagi yang serupa. Namun itu tidak membenarkan penisbatannya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Hadits itu juga bisa benar makna dan bentuknya sekaligus karena adanya syawahid (penguat) yang menguatkannya, seperti hadits keenam ini dan beberapa hadits sebelumnya. Maka hendaklah engkau mengingat hal ini dan jangan berpaling darinya karena ocehan orang-orang bodoh dan kerusuhan para perusuh. Sesungguhnya kita berada di zaman yang banyak penulis namun sedikit ulamanya, dan kepada Allah-lah tempat mengadu, dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.

 

 

2 – BAB KEDUA: PENJELASAN KOSAKATA ASING DALAM HADITS

 

Setelah selesai menyampaikan hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik, yang di dalamnya terdapat berbagai lafaz, sebagiannya memiliki petunjuk umum mencakup semua jenis alat musik seperti: “ma’azif”, dan sebagiannya khusus untuk beberapa jenis saja yang merupakan bagian dari jenisnya, seperti “barabit” misalnya.

Sebagaimana juga terdapat dalam beberapa ayat dan hadits kata-kata asing lainnya yang saya anggap sangat bermanfaat untuk dijelaskan dan dijabarkan maknanya. Saya menyusunnya berdasarkan huruf dengan menunjukkan tempat-tempatnya yang telah disebutkan sebelumnya.

1 – “Arikatihim” hal. 64 Dalam kamus Al-Qamus, arikah (seperti wazan safinah): tempat tidur dalam ruangan yang tertutup seperti kubah, atau segala sesuatu yang dijadikan sandaran baik berupa tempat tidur, panggung, atau kasur, atau tempat tidur yang diberi alas.

2 – “Al-Awtar” hal. 60 dan 61. Bentuk jamak dari watar – dengan huruf berharakat (digerakkan) – tali busur dan gantungannya. Yang dimaksud di sini adalah: tali-tali yang diikat dan diregangkan pada alat-alat musik seperti oud dan qanun.

3 – “Al-Barabit” hal. 65 Bentuk jamak dari barbat: alat hiburan yang menyerupai oud, berasal dari bahasa Persia yang diarabkan, asalnya adalah “barbat”; karena orang yang memainkannya meletakkannya di dadanya, dan nama dada dalam bahasa Persia adalah: “bar”. (An-Nihayah)

4 – “Batarul-haq” hal. 51 Artinya menolak dan mengingkari kebenaran setelah jelas.

5 – “Al-Hirr” hal. 38 Artinya kemaluan, asalnya “hirh” dengan kasrah pada huruf ha dan sukun pada huruf ra, bentuk jamaknya “ahrah”. (An-Nihayah)

6 – “Al-Khazz” hal. 42 Yang dimaksud di sini adalah apa yang ditenun dari sutera murni, yaitu sutera.

7 – “Dulan” hal. 66 Bentuk jamak dari “dulah” dengan dhammah, yaitu harta yang beredar sehingga berada di tangan suatu kaum dan tidak di tangan kaum lainnya. (An-Nihayah)

8 – “Rannatush-syaitan” hal. 52 Yang dimaksud di sini adalah suara yang sedih.

9 – “‘Alam” hal. 38 Artinya gunung.

10 – “Al-Ghubaira’” hal. 58 dan 60 Minuman memabukkan yang terbuat dari jagung.

11 – “Merendahkan” orang-orang hal. 51. Adalah meremehkan mereka, menghina mereka, dan mencela mereka tanpa hak, dan ini adalah penghinaan sebagaimana dalam (kitab) An-Nihayah.

12 – “Al-Qinin” hal. 57, 58, dan 60 Adalah tanbur (sejenis alat musik petik) dalam bahasa Habsyah (Ethiopia), dan at-taqnin adalah memainkannya, demikian kata Ibnu Al-A’rabi seperti dalam (kitab) Ighatsat Al-Lahfan. Dalam kamus Al-Qamus: At-Taqnin seperti sikkin: tanbur dan permainan orang Romawi yang digunakan untuk berjudi. Saya katakan: Yang pertama adalah yang dimaksud di sini secara pasti karena perjudian disebutkan dalam hadits itu sendiri dan itu adalah al-maisir. Ini adalah salah satu alat musik berdawai dengan leher panjang, memiliki kotak setengah oval yang berisi dua atau tiga senar.

13 – “Al-Qiyan” hal. 63 Bentuk jamak dari qainah yaitu penyanyi wanita dari budak-budak wanita, dan juga bisa dijamakkan menjadi qainat.

14 – “Al-Qainat” hal. 45, 65, dan 66. Lihat penjelasan sebelumnya.

15 – “Al-Kubah” hal. 56, 57, 58, dan 60 Adalah gendang/tambur sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dan ditegaskan oleh Imam Ahmad dan diadopsi oleh Ibnu Qayyim dalam (kitab) Al-Ighatsat. Dia berkata: Dan dikatakan: al-barbath (sejenis lute). Lihat materi nomor 3. Al-Khattabi berkata dalam (kitab) Al-Ma’alim 5/268: Al-Kubah ditafsirkan sebagai gendang dan dikatakan: itu adalah dadu, dan termasuk dalam maknanya segala jenis alat musik berdawai, alat musik dan sejenisnya dari alat-alat hiburan dan nyanyian. Ada pendapat-pendapat lain yang dinukil oleh Syekh Ahmad Syakir rahimahullah dalam komentar atas Al-Musnad 10/76 kemudian dia berkata: Yang lebih baik dari semua ini dan lebih mencakup adalah perkataan Ahmad dalam kitab Al-Asyribah [84] 214]: Yang dimaksud dengan al-kubah adalah segala sesuatu yang orang condong kepadanya.

16 – “Al-Mazamir” hal. 51, 52, dan 61 Bentuk jamak dari mizmaar: alat dari bambu – atau logam – yang ujung batangnya berakhir dengan terompet kecil, demikian dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith.

17 – “Al-Mizr” hal. 58 Dengan kasrah pada huruf mim: minuman yang terbuat dari jagung, dan dikatakan: dari barley atau gandum. (Dari kitab) An-Nihayah.

18 – “Al-Ma’azif” halaman 38, 45, dan 51. Al-Ma’azif adalah rebana dan hal lain yang dipukul [dengannya] seperti yang disebutkan dalam An-Nihayah. Dalam kamus: Ini adalah alat-alat hiburan seperti oud dan tanbur, bentuk tunggalnya ‘azf atau mi’zaf seperti minbar dan miknasah. Al-‘Azif adalah orang yang memainkannya dan penyanyi. Oleh karena itu, Ibnu Qayyim berkata dalam Al-Ighatsah: Yaitu semua alat hiburan, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu. Dan lebih jelas lagi perkataan Adz-Dzahabi dalam As-Siyar 21/158: Al-Ma’azif: nama untuk semua alat hiburan yang dimainkan seperti seruling, tanbur, syababah, dan simbal. Serupa dengan itu dalam kitabnya Tadzkirah Al-Huffazh 2/1337.

 

 

3 – BAB KETIGA: BANTAHAN TERHADAP IBNU HAZM DAN LAINNYA YANG MENCELA SEBAGIAN DARI HADITS-HADITS YANG TELAH DISEBUTKAN SEBELUMNYA

 

Saya katakan: Saya telah membantah Ibnu Hazm dan kritikus lain terhadap hadits-hadits shahih dalam pendahuluan dan selama takhrij enam hadits shahih yang telah disebutkan sebelumnya. Yang ingin saya jelaskan sekarang adalah bahwa hadits-hadits tentang pengharaman, dalam pandangan Ibnu Hazm dan pandangan kita, terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama: Hadits yang dia anggap lemah, padahal Ibnu Hazm keliru.

Kedua: Hadits yang tidak dia temukan atau dia hanya menemukan sebagian jalurnya, tidak semuanya. Jika dia menemukannya dan terbukti shahih baginya, dia akan mengambilnya sebagai dalil. Dia dimaafkan – berbeda dengan para pengikutnya – terutama karena dia mengomentari hadits yang dia anggap lemah dengan bersumpah tanpa melanggar sumpahnya insya Allah 9/59: “Demi Allah, jika semua hadits tersebut atau satu saja di antaranya diriwayatkan melalui jalur orang-orang terpercaya kepada Rasulullah ﷺ, kami tidak akan ragu untuk mengambilnya.”

Ini adalah yang kami duga tentangnya dan Allah yang akan menghisabnya.

Adapun para pengikutnya setelah hujjah ditegakkan kepada mereka dan jalan yang benar telah jelas bagi mereka, maka tidak ada alasan bagi mereka dan tidak ada kemuliaan, bahkan perumpamaan mereka seperti orang-orang pada masa jahiliyah yang menyembah jin, lalu sebagian dari mereka masuk Islam sementara yang lain tetap dalam penyembahan dan kesesatan mereka, sebagaimana Allah berfirman: “Mereka yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti.” (Surah Al-Isra’ ayat 57)

Ketiga: Hadits yang dia anggap lemah dan kami tidak menunjukkan keberatan terhadapnya, maka kami tidak ada urusan dengannya. Oleh karena itu, bantahan saya terhadapnya akan fokus pada bagian pertama dan kedua. Saya katakan, dan dengan pertolongan Allah:

Bagian Pertama: Ibnu Hazm mengkritik dua hadits dari enam hadits: Yang pertama dan yang ketiga.

Adapun hadits pertama: Saya telah menyebutkan dua jalur periwayatan sampai kepada Abdurrahman bin Ghanam dari Abu Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari.

Jalur pertama: Melalui Bukhari: Hisyam bin Ammar berkata: Shadaqah bin Khalid menceritakan kepada kami… dengan sanadnya dari Abdurrahman bin Ghanam Al-Asy’ari: Abu Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari menceritakan kepadaku – demi Allah dia tidak berbohong kepadaku – dia mendengar Nabi ﷺ.

Ibnu Hazm menganggapnya cacat karena dua alasan: Keterputusan sanad antara Bukhari dan Hisyam, dan yang kedua karena ketidakjelasan identitas sahabat Al-Asy’ari tersebut. Dia berkata dalam Al-Muhalla 9/59 dan ini adalah hadits terakhir dalam babnya:

“Ini terputus (munqathi’), tidak ada ketersambungan antara Bukhari dan Shadaqah bin Khalid, dan tidak ada yang shahih dalam bab ini sama sekali, dan semua yang ada di dalamnya adalah palsu (maudhu’).”

Demikianlah dia berkata, dan tidak tersembunyi bagi para penuntut ilmu, apalagi para ulama, adanya sikap berlebihan dan memberat-beratkan dalam pernyataan tersebut. Sebab keterputusan sanad – seandainya benar ada – tidak mengharuskan matan hadits dihukumi palsu, terlebih lagi hadits ini datang dengan sanad yang tersambung dari jalur lain yang dia miliki dan jalur ketiga yang kami miliki sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dan akan disebutkan nanti. Meskipun demikian, Al-Qardhawi dan Al-Ghazali – dan orang-orang yang mengikuti mereka – menutup mata dari semua itu dan mengikuti pendapatnya secara taklid seperti yang telah disebutkan. Apakah itu karena ketidaktahuan dari keduanya ataukah karena hawa nafsu? Kita berlindung kepada Allah Ta’ala.

Dan perkataannya: “…dan Shadaqah bin Khalid” adalah kesalahan, mungkin kesalahan penanya, yang benar adalah “…dan Hisyam bin Ammar” sebagaimana telah disebutkan dalam bantahan terhadap Al-Ghazali halaman 28-29.

Dan dia berkata dalam risalahnya halaman 97: “Dan Bukhari tidak meriwayatkannya dengan sanad yang tersambung, tetapi dia hanya berkata: ‘Hisyam bin Ammar berkata:’ Kemudian sanadnya sampai kepada Abu Amir atau Abu Malik, dan tidak diketahui siapa Abu Amir ini!”

Adapun jawaban terhadap tuduhan keterputusan sanad, telah dijelaskan secara terperinci dalam beberapa kesempatan, lihat misalnya halaman 28 dan 39-40. Namun untuk melengkapi penjelasan, saya akan menyampaikan di sini sebagian dari apa yang dikatakan para hafizh dan kritikus hadits dalam bantahan mereka terhadap Ibnu Hazm tentang penilaian cacatnya tersebut, agar para pembaca semakin mengetahui sejauh mana kesesatan orang-orang yang menyimpang dari jalan kaum mukminin karena kekeraskepalaan mereka dalam bertaklid buta kepadanya disertai dengan mengikuti hawa nafsu.

Saya katakan:

1 – Allamah Ibnu Qayyim berkata dalam “Ighatsat Al-Lahfan” 1/259-260, dan dalam “Tahdzib As-Sunan” 5/271-272, dengan sedikit penggabungan dan ringkasan:

“Orang yang mencela kesahihan hadits ini seperti Ibnu Hazm tidak melakukan apa-apa selain membela mazhabnya yang batil dalam menghalalkan alat-alat hiburan. Dia mengklaim bahwa hadits ini terputus karena Bukhari tidak menyambungkan sanadnya. Pencacatan ini batil karena beberapa alasan:

Pertama: Bukhari telah bertemu Hisyam bin Ammar dan mendengar darinya, sehingga ketika dia berkata ‘Qala (berkata) Hisyam’ maka itu setara dengan perkataannya ‘An (dari) Hisyam’ berdasarkan kesepakatan.

Kedua: Seandainya dia tidak mendengar darinya, dia tidak akan memastikan periwayatan darinya kecuali jika telah sahih baginya bahwa Hisyam meriwayatkan hadits tersebut. Ini sering terjadi karena banyaknya perawi yang meriwayatkan dari syaikh tersebut dan kemasyhurannya. Bukhari adalah orang yang paling jauh dari melakukan tadlis (menyembunyikan cacat hadits).

Ketiga: Dia memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang dinamakan Shahih sebagai hujjah, jika hadits ini tidak sahih menurutnya, dia tidak akan melakukan itu. Jadi hadits ini sahih tanpa keraguan.

Keempat: Dia menggantungkan hadits ini dengan ungkapan jazm (kepastian) bukan dengan ungkapan tamridh (keraguan). Jika dia ragu terhadap suatu hadits atau hadits itu tidak sesuai dengan syaratnya, dia akan berkata: ‘Diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ’ atau ‘Disebutkan darinya’ dan sebagainya. Tetapi jika dia berkata: ‘Rasulullah ﷺ bersabda’ atau ‘Fulan berkata’ maka dia telah memastikan dan menetapkan penisbatan kepadanya. Di sini dia telah memastikan penisbatan hadits kepada Hisyam, maka hadits ini sahih menurutnya.

Kelima: Seandainya kita mengabaikan semua ini, hadits ini tetap sahih dan tersambung menurut selain Bukhari.”

Kemudian dia menyebutkan hadits Bisyr bin Bakr yang telah disebutkan sebelumnya halaman 42 dari riwayat Al-Isma’ili yang di dalamnya terdapat kata “al-ma’azif” yang keberadaannya diingkari oleh Hassan yang melemahkannya!

2 – Ibnu Shalah sebelumnya menyebutkan hal serupa dalam “Muqaddimah Ulum Al-Hadits” halaman 72-73 dan berkata: “Hadits ini sahih, dikenal ketersambungannya dengan syarat sahih.”

3 – Kemudian Al-Hafizh Ibnu Hajar mengikutinya dalam Al-Fath 10/52-53, dan menjelaskan alasan yang mendorong Bukhari melakukan ta’liq (penggantungan sanad) semacam ini, lalu ia berkata:

“Telah ditetapkan di kalangan para hafizh bahwa apa yang dibawakan oleh Bukhari dari ta’liq-ta’liq dengan ungkapan jazm (pasti) semuanya adalah shahih sampai kepada orang yang ia gantungkan darinya, meskipun bukan dari gurunya. Namun jika hadits yang digantungkan itu ditemukan dari riwayat sebagian hafizh yang menyambungkannya sampai kepada orang yang digantungkan dengan syarat keshahihan, maka hilang masalahnya. Untuk itulah saya sangat memperhatikan jenis ini pada permulaan dan menyusun kitab ‘Tagliq Al-Ta’liq’. Guru kami telah menyebutkan dalam Syarh At-Tirmidzi dan dalam pembahasannya tentang ilmu hadits bahwa hadits Hisyam bin Ammar datang darinya dengan sanad tersambung dalam Mustakhraj Al-Isma’ili. Dia berkata:…”

Kemudian dia menyampaikan sanadnya dan mengikutinya dengan sanad Abu Dawud, dan keduanya telah disebutkan sebelumnya bersama riwayat-riwayat lain dari sekelompok perawi terpercaya yang berkata: “Hisyam bin Ammar menceritakan kepada kami…” Lihat halaman 40-41.

Kemudian saya menemukan kaidah hadits dari Ibnu Hazm yang sejalan dengan pendapat para imam hadits bahwa ta’liq Bukhari yang disebutkan dianggap sebagai sanad yang tersambung antara Bukhari dan gurunya Hisyam bin Ammar. Ia berkata dalam Ushul Al-Ahkam 1/141:

“Adapun mudallis (perawi yang melakukan tadlis) terbagi menjadi dua kelompok:

Pertama: Seorang hafizh yang adil yang terkadang mengirimkan haditsnya tanpa sanad (irsal), terkadang menyebutkan sanadnya, terkadang meriwayatkannya dalam bentuk diskusi, fatwa, atau debat sehingga tidak menyebutkan sanad, dan terkadang hanya menyebutkan sebagian perawinya tanpa yang lain. Ini tidak merugikan seluruh periwayatannya sama sekali karena ini bukan cacat atau kelalaian. Tetapi kita meninggalkan dari haditsnya apa yang kita ketahui dengan yakin bahwa ia mengirimkannya tanpa sanad atau membuang sebagian perawi dalam sanadnya, dan kita mengambil dari haditsnya apa yang tidak kita yakini ada masalah. Sama saja apakah dia berkata: ‘Akhbarana (memberitakan kepada kami) fulan’ atau berkata: ‘An (dari) fulan’ atau berkata: ‘Fulan an fulan’, semua itu wajib diterima selama tidak diyakini bahwa ia menyampaikan hadits tertentu tanpa sanad. Jika kita meyakini hal itu, kita tinggalkan hadits itu saja dan mengambil seluruh periwayatannya yang lain.”

Saya katakan: Ini adalah pernyataan eksplisit darinya yang mewajibkan untuk menerima perkataan Bukhari “Qala (berkata) Hisyam” sebagaimana perkataannya “Akhbarana (memberitakan kepada kami) Hisyam”. Dengan demikian, gugurlah penilaian cacatnya terhadap hadits karena keterputusan sanad, dan terbukti bahwa para pengikutnya “hanya mengikuti dugaan dan apa yang diinginkan hawa nafsu”. Dan Allah tempat meminta pertolongan.

Dengan ini berakhirlah jawaban terhadap cacat pertama yaitu keterputusan sanad yang diklaim oleh Ibnu Hazm dan para pengikutnya, dan telah jelas bahwa itu hanyalah fatamorgana belaka.

Dan tersisa jawaban terhadap cacat kedua yaitu keraguan dalam nama sahabat. Ini adalah syubhat yang lebih lemah menurut para ulama. Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath 10/24:

“Keraguan dalam nama sahabat tidak membahayakan. Ibnu Hazm menilai hadits cacat karena alasan itu, dan ini tertolak.”

Saya berkata: Hal tersebut karena perawi darinya yang menyatakan pernah mendengar langsung dari Nabi Muhammad ﷺ adalah orang terpercaya dari kalangan tabi’in senior, bahkan dikatakan ia termasuk sahabat Nabi. Dia termasuk orang yang mengenal orang yang menceritakan tentang Nabi ﷺ, terutama ketika dia menegaskan dengan perkataan: “Demi Allah, dia tidak berbohong padaku”. Jadi tidak masalah jika setelah itu ada keraguan atau kebimbangan selama dia memberi tahu kita tentang persahabatannya. Hal yang mendukung pernyataan ini adalah ucapan Ibnu Hazm dalam bab “Sifat Orang yang Wajib Diterima Riwayatnya” dari kitabnya Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam 1/143:

“Seorang ahli fiqih yang adil diterima dalam segala hal.”

Saya berkata: Tidak tersembunyi bagi siapapun bahwa termasuk dalam kaidah umum ini adalah perkataan seorang tabi’in yang terpercaya: “Telah menceritakan kepadaku orang yang mendengar dari Nabi ﷺ” atau ungkapan serupa seperti dalam kasus ini. Adapun persyaratan Ibnu Hazm untuk menyebutkan nama sahabat – sebagaimana yang ditunjukkan oleh alasan penolakannya ini dan dinyatakan secara jelas di tempat lain dalam Al-Ihkam 2/3 dan 83 – selain bertentangan dengan keumuman pernyataannya yang disebutkan di atas dan pendapat para ulama hadits, juga tidak memiliki dalil yang mendukungnya.

Padahal Imam Bukhari telah menguatkan pendapat – sebagaimana yang telah kami sebutkan di halaman 50 – bahwa dia adalah Abu Malik Al-Asy’ari, seorang sahabat yang dikenal. Pendapat ini juga disetujui oleh Al-Hafizh (10/55) yang berkata setelah menyebutkan penguatan Imam tersebut:

“Ketidakpastian dalam nama sahabat tidak merugikan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ilmu hadits. Jadi tidak perlu memperhatikan orang yang melemahkan hadits karena alasan ketidakpastian, dan telah dikuatkan bahwa hadits tersebut berasal dari Abu Malik Al-Asy’ari, seorang sahabat yang terkenal.”

Saya berkata: Bahkan menurut Ibnu Hazm sendiri, saya melihat dia berargumen dalam Al-Ihkam 4/31 dengan sanad yang mencakup Mu’awiyah bin Salih – yang disebutkan sebelumnya di halaman 44-45 – dari Hatim bin Huraith dari Malik bin Abi Maryam: “Telah memberitahukan kepada kami Abdurrahman bin Ghanam yang berkata: Abu Malik Al-Asy’ari memberitahukan kepada kami, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamar tetapi menyebutnya dengan nama lain.'”

Dan ini adalah kontradiksi darinya karena dia melemahkan Mu’awiyah ini dan menganggap gurunya tidak dikenal sebagaimana akan dijelaskan kemudian.

Al-Hafizh juga berkata dalam kitab Taghliq Al-Ta’liq 5/21-22 setelah menyebutkan tiga jalur hadits dari Abdurrahman bin Ghanam:

“Ini adalah hadits shahih yang tidak memiliki cacat atau celaan. Abu Muhammad bin Hazm telah melemahkannya dengan alasan terputus (inqitha’) antara Bukhari dan Shadaqah bin Khalid serta perbedaan pendapat tentang nama Abu Malik. Sebagaimana yang Anda lihat, saya telah menyampaikannya dari riwayat sembilan perawi dari Hisyam secara tersambung, di antara mereka ada Al-Hasan bin Sufyan, ‘Abdan dan Ja’far Al-Firyabi, yang semuanya adalah para hafizh yang terpercaya.

Adapun mengenai perbedaan pendapat tentang kuniyah (nama julukan) sahabat, semua sahabat adalah adil.”

Tampaknya bagi saya, ketika orang yang gemar melemahkan hadits-hadits shahih ini tidak menemukan celah untuk berpegang pada kelemahan tersebut karena jelas kebatilannya, dia menciptakan cacat lain yang menurut para ulama lebih batal lagi, yaitu bahwa ‘Athiyyah bin Qais yang digunakan sebagai hujjah oleh Imam Muslim dan dipercaya oleh ulama lainnya dianggap majhul (tidak dikenal). Ini adalah klaim palsu yang tidak pernah dikatakan oleh siapapun sebelumnya sebagaimana telah dijelaskan di halaman 43-44, jadi tidak perlu diulang, tetapi ada manfaat dalam mengingatkannya di sini.

Saya telah menyebutkan dua jalur lain untuk hadits ini dari Abdurrahman bin Ghanam; salah satunya adalah jalur Mu’awiyah bin Shalih yang saya sebutkan sebelumnya. Ibnu Hazm melemahkannya dalam risalahnya halaman 97 dengan mengatakan:

“Mu’awiyah bin Shalih lemah dan Malik bin Abi Maryam tidak diketahui siapa dia.”

Dan dia melemahkannya dalam Al-Muhalla 9/57 hanya karena Mu’awiyah saja. Ini adalah kesewenang-wenangan Ibnu Hazm, karena Mu’awiyah telah dipercaya oleh sekelompok ulama terdahulu, di antaranya Imam Ahmad, dan tidak ada seorang pun dari para hafizh terkenal yang menganggapnya lemah secara mutlak. Al-Hafizh, setelah merangkum pendapat para imam tentangnya, berkata: “Jujur tetapi memiliki beberapa kekeliruan.”

Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Kasyif: “Jujur dan seorang imam.”

Dia juga mendeskripsikannya dalam Siyar A’lam An-Nubala 7/158 sebagai: “Imam, hafizh, yang terpercaya, dan hakim Andalusia.”

Dia meriwayatkan sebuah hadits dengan sanadnya dan berkata: “Ini adalah hadits dengan sanad yang baik.”

Muslim telah menggunakannya sebagai hujjah, jadi hadits tentang alat musik ini baik kalau bukan karena ketidakjelasan identitas Malik bin Abi Maryam. Namun dalam mutaba’ah (pendukung) dia diterima, terutama karena Bukhari menguatkan riwayatnya daripada riwayat Hisyam bin ‘Ammar sebagaimana disebutkan di halaman 51. Ibnu Hazm sendiri menggunakannya sebagai hujjah dalam pengharaman khamr seperti yang baru saja saya sebutkan. Ibnu Taimiyah dalam kitab Ibtal Al-Tahlil halaman 27 – edisi Al-Kurdi berkata:

“Sanadnya hasan, karena Hatim bin Huraits adalah seorang syaikh dan Malik bin Abi Maryam termasuk ulama Syam terdahulu.”

 

 

Sebelum beralih ke hadits lain yang dilemahkan oleh Ibnu Hazm dari bagian pertama ini, saya merasa penting untuk mengakhiri pembahasan tentang hadits pertama ini dengan mengingatkan para imam hafizh yang menilainya shahih sepanjang masa:

1 – Bukhari

2 – Ibnu Hibban

3 – Al-Isma’ili

4 – Ibnu Al-Shalah

5 – Al-Nawawi

6 – Ibnu Taimiyah

7 – Ibnu Al-Qayyim

8 – Ibnu Katsir

9 – Al-‘Asqalani

10 – Ibnu Al-Wazir Al-Shan’ani

11 – Al-Sakhawi

12 – Al-Amir Al-Shan’ani

Lihat buku baru saya “Dha’if Al-Adab Al-Mufrad” dalam rangka bantahan terhadap Ibnu Abdul Mannan dalam pendahuluannya, dan masih banyak lagi yang tidak saya ingat. Apakah masuk akal bagi seorang muslim bahwa mereka yang berbeda pendapat seperti Ibnu Hazm dan pengikutnya – yang tidak satupun dari mereka spesialis dalam ilmu hadits – apakah masuk akal bahwa mereka ini benar sedangkan para imam tersebut salah?

“Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”, (Surah Az-Zumar (39) ayat 9).

“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (Surah Qaf (50) ayat 37).

Adapun hadits lain yang dilemahkan oleh Ibnu Hazm dari enam hadits yang telah disebutkan sebelumnya adalah hadits ketiga di halaman 55. Dia melemahkannya karena ketidakjelasan identitas tabi’in Qais bin Habtar Al-Nahsyali. Ini menunjukkan keterbatasan pengetahuan dan minimnya wawasannya, karena Qais telah dinilai tsiqah (terpercaya) oleh banyak ulama baik dari kalangan terdahulu maupun belakangan, dan sejumlah perawi telah meriwayatkan darinya sebagaimana yang saya jelaskan di sana. Orang seperti dia tidak dapat dikategorikan sebagai majhul (tidak dikenal).

Tidak mengherankan bahwa Ibnu Hazm tidak mengenalnya, karena dia juga tidak mengenal sekelompok para hafizh yang terkenal seperti matahari di siang bolong dalam hal kepercayaan dan hafalan. Di antara mereka adalah Imam Al-Tirmidzi, penulis kitab Sunan. Al-Hafizh dalam biografinya di kitab Al-Tahdzib, setelah menyebutkan penilaian tsiqah dari Ibnu Hibban dan Al-Khalili terhadapnya, berkata:

Adapun Abu Muhammad bin Hazm, dia mengungkapkan ketidaktahuannya sendiri dengan berkata dalam kitab Al-Fara’idh dari Al-Ishal: “Muhammad bin Isa bin Saurah adalah orang yang tidak dikenal (majhul).” Jangan sampai ada yang berkata: “Mungkin dia tidak mengenal Al-Tirmidzi dan tidak mengetahui hafalannya atau karya-karyanya,” karena orang ini (Ibnu Hazm) telah menggunakan ungkapan ini untuk banyak ulama terkenal dari kalangan perawi terpercaya dan para penghafal hadits seperti Abu Al-Qasim Al-Baghawi, Isma’il bin Muhammad bin Al-Saffar, Abu Al-Abbas Al-Asham dan lainnya. Yang mengherankan adalah bahwa Al-Hafizh Ibnu Al-Faradhi menyebutkannya dalam kitabnya Al-Mu’talif wal Mukhtalif sesuai dengan kedudukannya, jadi bagaimana Ibnu Hazm tidak mengetahuinya dalam kitab tersebut?

Saya berkata: Oleh karena itu, tidak diambil dari penilaian-penilaiannya kecuali yang sesuai dengan para imam terkenal yang hidup sebelumnya atau setidaknya tidak bertentangan dengan mereka.

Dengan ini berakhirlah pembahasan tentang dua hadits yang dilemahkan oleh Ibnu Hazm dari bagian pertama dari enam hadits shahih tersebut, beserta penjelasan tentang kesalahannya dalam keduanya.

 

Bagian Kedua: Yaitu hadits-hadits yang tidak Ibnu Hazm temukan atau telah menemukan sebagian jalurnya tapi tidak semua.

Sekarang mari kita berbicara tentang bagian kedua, yaitu hadits-hadits yang tidak dia temukan atau dia telah menemukan sebagian jalurnya tapi tidak semua. Termasuk dalam bagian ini adalah semua hadits selain dua hadits yang telah disebutkan, dengan sedikit penjelasan terperinci. Saya katakan:

Hadits kedua di antaranya, Ibnu Hazm secara tegas menyatakan setelahnya seperti yang telah disebutkan: “Tidak diketahui siapa yang meriwayatkannya!”

Padahal hadits ini telah diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh hafizh terkenal dalam kitab-kitab mereka dari hadits Anas dan Abdurrahman bin Auf sebagaimana telah saya jelaskan secara terperinci sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa Ibnu Hazm mengakui sendiri kekurangan pengetahuannya tentang hadits-hadits yang memiliki sanad. Meskipun demikian, Syekh Muhammad Al-Ghazali tertipu olehnya sehingga mengikutinya dan bahkan menambahkan – beban di atas beban – dengan salah memahami perkataan Ibnu Hazm seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, atau dia telah memutarbalikkannya.

Hadits ketiga tidak disebutkan olehnya, meskipun dia menyebutkannya di tempat lain dalam kitab Al-Muhalla dan melemahkannya karena ketidakjelasan Qais bin Habtar, padahal dia salah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Hadits keempat dan kelima sama sekali tidak disebutkan olehnya. Begitu juga dengan hadits keenam yang tidak dia sebutkan beserta kebanyakan bukti pendukungnya, di antaranya ada yang shahih dengan sendirinya seperti hadits Rabi’ah Al-Jurasyi. Di antaranya juga ada hadits Farqad – dengan sanadnya yang shahih li ghairihi (shahih karena penguat lain) – dari Abu Umamah; dia tidak menyebutkan dari jalur-jalurnya kecuali jalur Al-Harits bin Nabhan yang ditinggalkan (matruk). Begitu juga dia tidak menemukan jalur ketiga dalam hadits pertama yang diriwayatkan oleh Ibnu Dzi Himayah yang tsiqah, meskipun hal itu tidak disukai oleh orang yang melemahkan hadits-hadits shahih.

4 – BAB KEEMPAT: TENTANG PENUNJUKAN HADITS-HADITS TERHADAP PENGHARAMAN ALAT-ALAT MUSIK DENGAN SEGALA BENTUKNYA

 

Ketahuilah, saudaraku muslim, bahwa hadits-hadits yang telah disebutkan secara jelas menunjukkan pengharaman alat-alat musik dengan segala bentuk dan jenisnya, baik secara tekstual terhadap beberapa alat seperti seruling, gendang, dan al-barbath (sejenis alat musik petik), maupun secara analogi terhadap alat-alat lainnya. Hal ini disebabkan oleh dua hal:

Pertama: Cakupan makna kata “ma’azif” (alat-alat musik) dalam bahasa Arab meliputi semua alat musik sebagaimana telah dijelaskan pada bab kedua dan sebagaimana akan disebutkan juga dari Ibnu Qayyim.

Kedua: Alat-alat musik tersebut serupa dalam makna dari segi membuat orang senang dan melalaikan. Hal ini dikuatkan oleh perkataan Abdullah bin Abbas: “Rebana haram, alat-alat musik haram, gendang haram, dan seruling haram.” Diriwayatkan oleh Baihaqi 10/222, melalui jalur Abdul Karim Al-Jazari dari Abu Hasyim Al-Kufi darinya.

Saya berkata: Ini adalah sanad yang shahih jika Abu Hasyim Al-Kufi adalah Abu Hasyim Al-Sanjari yang bernama Sa’d, karena dia berasal dari Jazirah seperti Abdul Karim. Mereka menyebutkan bahwa dia meriwayatkan darinya, tetapi saya tidak melihat siapa pun yang menyebutkan bahwa dia berasal dari Kufah. Dalam kitab Tsiqat Ibnu Hibban 4/296, disebutkan bahwa dia tinggal di Damaskus, wallahu a’lam.

Namun, hadits pertama “…mereka menghalalkan sutra, khamr, dan alat-alat musik…” memerlukan sedikit penjelasan, maka saya katakan:

Pertama: Perkataan “yastahillun” (mereka menghalalkan) dengan jelas menunjukkan bahwa keempat hal yang disebutkan tidak halal secara syariat, termasuk alat-alat musik. Dalam kamus bahasa Arab, termasuk Al-Mu’jam Al-Wasith disebutkan:

“Istahalla asy-syai’a” artinya menganggap sesuatu itu halal.

Oleh karena itu, Al-‘Allamah Syekh Ali Al-Qari berkata dalam Al-Mirqat 5/106:

“Artinya: Mereka menganggap hal-hal ini halal dengan mengemukakan kerancuan dan dalil-dalil yang lemah. Di antaranya adalah apa yang disebutkan oleh sebagian ulama kami yaitu Hanafiyah bahwa sutra hanya haram jika menempel pada tubuh, adapun jika dipakai di atas pakaian maka tidak mengapa. Ini adalah pembatasan tanpa dalil baik naqli maupun aqli, dan (bertentangan dengan) keumuman sabda Nabi ﷺ:

‘Barangsiapa memakai sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat.’[23]

Demikian juga sebagian ulama memiliki ketergantungan dengan alat-alat musik yang penjelasannya akan panjang. Hadits ini dikuatkan oleh firman Allah: ‘Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.'”

Saya berkata: Mirip dengan apa yang dia sebutkan tentang pendapat mazhab Hanafi adalah pembedaan mereka antara khamr yang terbuat dari anggur (haram baik sedikit maupun banyak) dengan khamr yang terbuat dari kurma dan lainnya (hanya haram jika banyak dan memabukkan). Ini adalah sikap tekstual yang menjijikkan. Serupa dengan itu adalah pembedaan antara musik yang membangkitkan nafsu seksual (haram) dan jenis musik lainnya (halal), sebagaimana telah dijelaskan dalam pendahuluan sebagai bantahan terhadap Abu Zahrah dan orang-orang yang mengikutinya halaman 6-8. Hal ini, selain mengandung pembatasan berdasarkan pendapat pribadi dan pengabaian terhadap teks-teks syariat, yang lebih buruk lagi adalah pernyataan Syekh Muhammad Al-Ghazali setelah hadits tentang alat musik yang diriwayatkan oleh Bukhari 69-70:

“Mungkin Bukhari bermaksud keseluruhan gambaran, yakni perkumpulan yang mencakup khamr, nyanyian, dan kefasikan.”

Maka saya katakan kepada Syekh: “Tempatkan kata ‘mungkin’ di dekat bintang itu[24]“, karena alasan dan ungkapan ini terdengar asing meskipun yang mengatakannya adalah orang Arab dan penulis besar. Bagaimana tidak, dia mencampuradukkan antara ucapan Nabi ﷺ dengan ucapan Bukhari sehingga menisbatkan perkataan Nabi ﷺ kepada Bukhari. Ini sangat mengherankan sebagaimana terlihat jelas. Saya tidak tahu apakah ini kesalahan berpikir atau kesalahan penulisan? Dan yang paling ringan di antara keduanya pun tetap pahit. Ini pertama.

Kedua: Alasan tersebut dibatalkan oleh pernyataan jelas dalam hadits-hadits setelah hadits tentang alat musik yang menunjukkan pengharaman berbagai jenis alat musik, dan dalam hadits keenam beserta bukti pendukungnya terdapat pernyataan jelas bahwa di antara sebab-sebab perubahan wujud, penenggelaman, dan pelemparan (azab dari Allah) adalah penggunaan alat-alat musik dan penyanyi wanita. Di antaranya adalah hadits Rabi’ah Al-Jurasyi yang shahih, di dalamnya mereka bertanya tentang sebabnya:

“Mereka berkata: ‘Dengan apa wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda: ‘Dengan penggunaan mereka terhadap penyanyi-penyanyi wanita dan meminum khamr.'”

Dan dalam hadits Imran: “Apabila alat-alat musik muncul, penyanyi-penyanyi wanita banyak, dan khamr diminum.”

Ketiga: Ibnu Qayyim dalam kitab Ighatsat Al-Lahfan setelah hadits tentang alat musik, menyebutkan ringkasannya 1/260-261:

“Alasan penunjukannya adalah bahwa ‘ma’azif’ mencakup semua alat hiburan tanpa perbedaan pendapat di antara ahli bahasa dalam hal itu. Seandainya hal itu halal, tentu mereka tidak akan dicela karena menghalalkannya dan tidak akan disejajarkan penghalalannya dengan penghalalan khamr dan sutra… Dalam hadits itu telah diancam bagi orang yang menghalalkan alat-alat musik bahwa Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan mengubah mereka menjadi kera dan babi. Meskipun ancaman itu untuk semua perbuatan tersebut, tetapi masing-masing memiliki bagian dalam celaan dan ancaman.”

Inilah kebenaran yang tidak tersembunyi… maka tinggalkanlah kebingungan di jalan.

Kenyataan pahitnya adalah bahwa Syekh Muhamamd Al-Ghazali dan orang-orang sepertinya dari kalangan dai atau penulis kontemporer tidak memiliki metodologi ilmiah yang menjadi landasan mereka dalam pendapat-pendapat hukum dan masalah-masalah yang mereka kemukakan, baik dari segi fiqih maupun hadits. Yang ada hanyalah ketidakjelasan buta yang sering kali disertai dengan mengikuti hawa nafsu. Terkadang Anda melihatnya bersama para rasionalis atau ahli logika – sebagaimana mereka disebut saat ini – dalam menentang teks-teks shahih yang jelas. Bahkan dia mendahului mereka dalam hal itu beberapa langkah, sehingga dia menentang para imam dan ahli fiqih semua tanpa terkecuali. Saya telah menyebutkan beberapa contoh dalam pendahuluan.

Terkadang pula dia menjadi seorang tekstualis yang kaku seperti batu keras, meniru sebagian imam mazhab Zhahiri yang berlebihan, meskipun itu berarti menentang semua imam hadits dan fiqih. Sebagaimana dia mengikuti Ibnu Hazm dalam melemahkan hadits-hadits shahih tentang alat musik, dia juga mengikutinya dalam menafsirkan hadits alat musik dengan penafsiran yang batil. Namun, Ibnu Hazm dalam hal ini lebih berakal daripada dia dalam memilih teks yang ditafsirkannya.

Ibnu Hazm tidak berani menafsirkan hadits Bukhari – seperti yang dilakukan Muhammad Al-Ghazali – karena di dalamnya terdapat kata “yastahillun” (mereka menghalalkan). Sebagai gantinya, dia menafsirkan hadits Mu’awiyah bin Shalih yang tidak mengandung kata tersebut dan di dalamnya – sebagaimana telah disebutkan halaman 45 -:

“…dan dipukul di atas kepala mereka dengan alat-alat musik…” Ibnu Hazm berkata 9/57:

“Tidak disebutkan dalam hadits bahwa ancaman yang disebutkan hanya untuk alat-alat musik sebagaimana juga tidak hanya untuk penggunaan penyanyi-penyanyi wanita. Yang tampak adalah ancaman itu untuk penghalalan mereka terhadap khamr dengan nama lain.”

Meskipun apa yang dia anggap jelas ini adalah pemaksaan yang nyata dan penafsiran yang batil berdasarkan hadits-hadits sebelumnya dan penjelasan Ibnu Qayyim, Asy-Syaukani telah menjawabnya dengan jawaban lain. Dia berkata dalam Nail Al-Authar 8/85, setelah menceritakan penafsiran Ibnu Hazm secara ringkas tanpa menisbatkannya kepadanya, dan di dalamnya terdapat bantahan yang jelas terhadap Al-Ghazali juga:

“Jawabannya adalah bahwa penyebutan bersama tidak menunjukkan bahwa yang diharamkan hanyalah gabungan semuanya saja. Jika tidak, maka konsekuensinya zina yang disebutkan secara jelas dalam hadits (maksudnya hadits Bukhari) tidak akan haram kecuali jika disertai dengan meminum khamr dan menggunakan alat musik. Konsekuensi ini batil berdasarkan ijma’, maka premisnya juga batil. Juga akan menimbulkan konsekuensi dalam ayat seperti firman Allah: ‘Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Mahaagung. Dan juga tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin’ bahwa tidak beriman kepada Allah tidak haram kecuali jika disertai dengan tidak mendorong memberi makan orang miskin. Jika dikatakan: Pengharaman hal-hal yang disebutkan dalam konsekuensi ini telah diketahui dari dalil lain, maka jawabannya: Pengharaman alat musik juga telah diketahui dari dalil lain sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, meskipun tidak ada keharusan untuk itu sehingga harus beralih kepadanya.”

Dan di sini ada peringatan penting tentang makna “penghalalan” yang disebutkan dalam hadits: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – rahimahullahu ta’ala – berkata dalam kitab Ibtal At-Tahlil halaman 20-21 – edisi Al-Kurdi:

“Barangkali penghalalan yang disebutkan dalam hadits hanyalah dengan penafsiran-penafsiran yang rusak. Karena jika mereka menghalalkannya dengan keyakinan bahwa Rasul telah mengharamkannya, mereka akan menjadi kafir dan bukan bagian dari umatnya. Jika mereka mengakui bahwa hal-hal itu haram, mungkin mereka tidak akan dihukum dengan perubahan wujud seperti orang-orang lain yang terus melakukan maksiat ini, dan tidak akan dikatakan tentang mereka: ‘mereka menghalalkan’. Sebab orang yang menghalalkan sesuatu adalah yang mengambilnya dengan keyakinan kehalalannya. Tampaknya penghalalan mereka terhadap khamr berarti mereka menyebutnya dengan nama lain seperti dalam hadits, sehingga mereka meminum minuman yang diharamkan tetapi tidak menyebutnya khamr. Penghalalan mereka terhadap alat musik dengan keyakinan bahwa alat-alat hiburan hanyalah sekadar mendengar suara yang mengandung kenikmatan, dan ini tidak haram seperti nyanyian burung. Penghalalan mereka terhadap sutra dan semua jenisnya dengan keyakinan bahwa sutra halal bagi para tentara, dan mereka telah mendengar bahwa dibolehkan memakainya saat perang menurut banyak ulama, maka mereka membandingkan semua keadaan mereka dengan keadaan tersebut. Ketiga penafsiran ini terjadi pada tiga kelompok yang dikatakan oleh Ibnu Al-Mubarak rahimahullahu ta’ala:

‘Tidaklah merusak agama kecuali para raja… para ulama jahat dan rahib-rahib mereka.’

Dan diketahui bahwa penafsiran ini tidak akan berguna sama sekali bagi pelakunya di hadapan Allah setelah Rasulullah ﷺ menyampaikan dan menjelaskan pengharaman hal-hal ini dengan penjelasan yang memutus alasan, sebagaimana dikenal di tempatnya.”

 

 

5 – BAB KELIMA: PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG PENGHARAMAN ALAT-ALAT MUSIK

 

Setelah kami membuktikan pada pembahasan sebelumnya kesahihan hadits-hadits tentang pengharaman alat-alat musik dan menjelaskan penunjukannya terhadap pengharaman, sebaiknya kami melanjutkan dengan penjelasan tentang sikap para ulama dan ahli fiqih dari segi penerapan dan pengamalan hadits-hadits tersebut. Hal ini agar para pencari ilmu juga memiliki pengetahuan dari segi fiqih, dan dengan demikian bertambah pula pengetahuan mereka tentang penyimpangan Muhammad Al-Ghazali dalam bukunya “As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Fiqh wa Ahl Al-Hadits” – dan siapa pun yang mengikuti jalannya – dari fiqih dan para ulamanya, sebagaimana dia juga menyimpang dari sunnah dan para ulamanya. Dia telah menggambarkan mereka semua – dengan kebodohan yang luar biasa – sebagai para pemberi nasihat halaman 74, karena mereka mengharamkan nyanyian.

Imam Asy-Syaukani berkata dalam Nail Al-Authar 8/83, yang ringkasnya:

“Para ulama berbeda pendapat tentang nyanyian baik dengan alat musik maupun tanpanya. Mayoritas ulama berpendapat haram, berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan. Sementara penduduk Madinah dan yang sependapat dengan mereka dari kalangan ulama Zhahiriyah dan Sufiyah membolehkan mendengarkan nyanyian meskipun dengan alat musik dan seruling.”

Kemudian ia mengutip dari beberapa orang yang menceritakan pendapat dari sebagian ulama salaf tentang kebolehan dan mereka memperluas hal itu secara berlebihan tanpa ada manfaatnya, karena kebanyakan pendapat tersebut tidak memiliki dasar dan sandaran yang kuat. Sebagian pendapat tersebut telah terbukti berlawanan dengan pendapat mereka yang lain, dan sebagian lagi diragukan dalam lafaznya seperti yang akan dibahas nanti.

Namun sebelum itu, saya ingin mengingatkan dua hal:

Pertama: Yang dimaksud dengan “jumhur” di sini adalah empat imam mazhab yang mengikuti ulama salaf, sebagaimana telah dijelaskan secara rinci oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab “Ighatsatul Lahfan” 1/226-230. Karena itu, ketika Ibnu Al-Muthahhar dari kalangan Syiah mengatakan bahwa Ahlus Sunnah membolehkan hiburan dan nyanyian, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membantahnya dalam kitab “Minhajus Sunnah” dengan berkata (3/439): “Ini adalah kebohongan terhadap empat imam mazhab, karena mereka sepakat mengharamkan alat-alat musik yang merupakan alat hiburan seperti gitar dan sejenisnya. Jika seseorang merusak alat tersebut, menurut mereka tidak perlu mengganti, bahkan haram memilikinya.”

Hal kedua: Pernyataan Asy-Syaukani yang memberikan keringanan kepada penduduk Madinah memberi kesan bahwa di antara mereka termasuk Imam Malik, padahal tidak demikian, meskipun ada yang mendahuluinya dalam hal itu, seperti perkataan Adz-Dzahabi dalam biografi Yusuf bin Ya’qub bin Abi Salamah Al-Majisyun: “Saya katakan: Penduduk Madinah memberikan keringanan dalam hal nyanyian dan mereka dikenal memudahkan dalam hal tersebut.” Disebutkan juga bahwa para budak perempuannya di rumahnya memainkan alat musik.

Saya katakan: Imam Malik jelas tidak termasuk di antara mereka, bahkan dia dan ulama Madinah lainnya mengingkari hal tersebut. Abu Bakar Al-Khallal dalam kitab “Al-Amr bil Ma’ruf” halaman 32, dan Ibnu Al-Jauzi dalam “Talbis Iblis” halaman 244, meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Ishaq bin Isa Ath-Thabba’ (perawi terpercaya dari kalangan Muslim) berkata: “Saya bertanya kepada Malik bin Anas tentang keringanan yang diberikan penduduk Madinah dalam hal nyanyian?” Dia menjawab: “Sesungguhnya yang melakukan itu di kalangan kami hanyalah orang-orang fasik.” Kemudian Al-Khallal meriwayatkan dengan sanad sahih juga dari Ibrahim bin Al-Mundzir (perawi Madinah yang terpercaya dari kalangan guru-guru Bukhari) ketika ditanya: “Apakah kalian memberikan keringanan dalam hal nyanyian?” Dia menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tidak ada yang melakukan hal ini di kalangan kami kecuali orang-orang fasik.”

Adapun pernyataan-pernyataan yang dikutip oleh Asy-Syaukani yang telah disebutkan sebelumnya dan yang telah kami janjikan untuk dibahas, jawabannya adalah dari dua sisi:

PERTAMA: Seandainya benar penisbatan pernyataan-pernyataan tersebut kepada yang mengatakannya, di antaranya adalah ulama Kufah, Madinah dan lainnya, maka tidak ada hujjah di dalamnya karena bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang telah disebutkan sebelumnya yang secara jelas menunjukkan hukumnya.

KEDUA: Telah shahih dari sebagian mereka pendapat yang berbeda dengan itu, maka mengambil pendapat mereka lebih utama bahkan wajib. Maka saya akan menyebutkan apa yang mudah saya temukan:

Pertama: Syuraih Al-Qadhi; Abu Hushain berkata: Seorang laki-laki mematahkan tanbur (alat musik) milik orang lain, lalu orang itu mengadukannya kepada Syuraih, tetapi Syuraih tidak mewajibkannya mengganti apa pun.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 7/312/3275, dengan sanad yang shahih; dan oleh Al-Baihaqi 6/101, dan Al-Khallal hal. 26, dan dia berkata setelahnya:

Hanbal berkata: Aku mendengar Abu Abdillah berkata: Itu adalah hal yang munkar, dia tidak memutuskan apa pun tentangnya.

Abu Abdillah adalah Imam Ahmad, dan Abu Dawud meriwayatkan hal serupa darinya dalam Masa’il-nya hal. 279.

Kedua: Sa’id bin Al-Musayyib berkata: Sesungguhnya aku membenci nyanyian dan menyukai rajaz (sejenis syair).

Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 11/6/19743, dengan sanad yang shahih.

Ketiga: Asy-Sya’bi Amir bin Syarahil; Ismail bin Abi Khalid meriwayatkan bahwa dia (Asy-Sya’bi) membenci upah penyanyi wanita dan berkata: Aku tidak suka memakannya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 7/9/2203, dengan sanad yang shahih.

Dan akan datang perkataannya: “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati…” dalam Bab Delapan [148].

Keempat: Malik bin Anas; kami telah menyebutkan sebelumnya dengan sanad shahih bahwa dia berkata tentang nyanyian: “Sesungguhnya di tempat kami hanya orang-orang fasik yang melakukannya.” Namun demikian, Asy-Syaukani menukil dari Al-Qaffal bahwa mazhab Malik membolehkan nyanyian dengan alat musik!

Ini, dan dalam beberapa perkataan yang disebutkan oleh Asy-Syaukani ada yang mungkin shahih sanadnya, tetapi dalam penunjukannya terhadap kebolehan perlu ditinjau dari segi matannya. Dan saya telah menemukan sanad dari dua di antaranya:

Salah satunya: Apa yang dinisbatkan kepada Ibnu Hazm dalam risalahnya tentang as-Sama’ dengan sanadnya kepada Ibnu Sirin yang berkata:

Sesungguhnya seorang laki-laki datang ke Madinah membawa beberapa budak perempuan, lalu ia singgah di rumah Abdullah bin Umar. Di antara mereka ada seorang budak perempuan yang memainkan (alat musik). Kemudian datanglah seorang laki-laki dan menawar mereka, namun ia tidak tertarik dengan salah satu pun dari mereka. Lalu Abdullah bin Umar berkata: “Pergilah kepada seseorang yang lebih baik dari ini untuk bertransaksi dengannya.” Orang itu bertanya: “Siapakah dia?” Ia menjawab: “Abdullah bin Ja’far.” Maka ia menawarkan mereka kepada Abdullah bin Ja’far, lalu Abdullah bin Ja’far memerintahkan salah seorang budak perempuan dan berkata: “Ambillah al-‘ud (alat musik seperti gitar).” Maka ia mengambilnya dan bernyanyi. Kemudian ia menjual (budak) kepadanya. Setelah itu ia datang kepada Ibnu Umar… hingga akhir cerita.

Saya memiliki dua catatan tentang hal ini:

Pertama: Dalam risalah Ibnu Hazm yang tercetak hal. 100, tidak terdapat kata “al-‘ud”.

Kedua: Kata tersebut terdapat dalam Al-Muhalla, tetapi dengan keraguan atau kebimbangan antara kata tersebut dengan kata “ad-duff” (rebana). Ia menyebutkannya dalam Al-Muhalla 9/62-63, dari jalur Hammad bin Zaid [dan] Ayyub As-Sakhtiyani dan Hisyam bin Hassan dan Salamah bin Kuhail – sebagian riwayat mereka bercampur dengan sebagian lainnya – semuanya dari Muhammad bin Sirin bahwa seorang laki-laki… (lalu disebutkan) ceritanya, dan di dalamnya:

Lalu ia mengambil – Ayyub berkata: dengan rebana, sedangkan Hisyam berkata: dengan al-‘ud (gitar) – hingga Ibnu Umar mengira bahwa ia telah melihat hal itu. Maka Ibnu Umar berkata: “Cukuplah bagimu sisa hari ini dari seruling setan.” Lalu ia menawarnya… hadits. Ibnu Hazm menshahihkan sanadnya, dan memang benar demikian jika sanad sampai kepada empat orang yang disebutkan itu shahih sebagaimana yang lebih kuat dugaan.

Maksudnya adalah bahwa Ayyub dan Hisyam berbeda pendapat dalam menentukan alat yang dimainkan oleh budak perempuan tersebut, dan masing-masing dari keduanya adalah orang yang tsiqah (tepercaya). Yang pertama mengatakan “ad-duff” (rebana) dan yang lain mengatakan “al-‘ud” (gitar). Dan saya lebih cenderung kepada pendapat yang pertama karena dua alasan:

Pertama: Ia lebih dahulu bersahabat dengan Ibnu Sirin dan lebih tsiqah (tepercaya) darinya dari semua gurunya, dan Hisyam tidak demikian meskipun dengan keutamaan, ilmu, dan keterpercayaannya, sebagaimana yang jelas bagi peneliti dalam biografi keduanya, khususnya dalam Siyar A’lam An-Nubala’ jilid keenam. Dikatakan tentang Ayyub 6/20: “Saya katakan: Kepadanya berakhir dalam hal ketepatan.”

Kedua: Itu lebih sesuai dengan Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhuma, karena rebana berbeda hukumnya dari semua alat musik hiburan dari segi bahwa memainkannya dibolehkan bagi perempuan dalam pernikahan sebagaimana telah disebutkan – dan akan disebutkan – dan karena itu kita mendapati para ulama membedakan antara alat-alat musik lainnya dengan rebana dari segi merusaknya. Al-Khallal meriwayatkan hal. 28 dari Ja’far – yaitu Ibnu Muhammad – ia berkata:

“Saya bertanya kepada Abdullah tentang mematahkan tanbur, al-‘ud (gitar), dan gendang? Ia tidak menganggap ada kewajiban apa pun padanya” – dan telah disebutkan yang serupa dengannya dari Ahmad dan Syuraih.

Ja’far berkata: Dikatakan kepadanya: “Bagaimana dengan rebana-rebana?” Maka ia berpendapat bahwa rebana tidak boleh dirusak, dan ia berkata: “Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (kebolehannya) dalam pernikahan.”

Ini mengacu pada hadits “Pembeda antara yang halal dan yang haram…” yang telah disebutkan dalam pendahuluan hal. 10-11, beserta kesalahan-kesalahan Syekh Abu Zahrah mengenainya. Seakan-akan Imam Ahmad mengisyaratkan dengan itu bahwa hadits tersebut mengharuskan untuk tidak merusak rebana karena telah diperbolehkan penggunaannya dalam pernikahan. Ini termasuk ketelitian pemahaman dan fikih beliau rahimahullah, berbeda dengan apa yang digunakan dari rebana untuk hal-hal yang tidak diperbolehkan. Berdasarkan hal ini, dipahami apa yang disebutkan oleh Al-Khallal hal. 27, dari Al-Hasan yakni Al-Bashri, ia berkata:

“Rebana-rebana tidak termasuk urusan kaum muslimin sama sekali, dan para sahabat Abdullah yaitu Ibnu Mas’ud dahulu merobek-robeknya.”

Yang mendukung apa yang saya sebutkan adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Khallal hal. 28, dari Ya’qub bin Bukhtan bahwa Abu Abdillah ditanya tentang memukul rebana dalam pernikahan selama tidak ada nyanyian? Maka beliau tidak memakruhkannya. Dan beliau ditanya tentang rebana ketika ada kematian? Maka beliau tidak melihat masalah dalam mematahkannya dan berkata: “Para sahabat Abdullah dahulu mengambil rebana-rebana dari anak-anak di jalan-jalan lalu merobek-robeknya.”

Pernyataan tentang para sahabat juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 9/57, dengan sanad yang shahih.

Kesimpulannya, kami membebaskan Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhuma dari anggapan bahwa ia membeli budak perempuan karena memainkan al-‘ud (gitar) berdasarkan pendapat yang lebih kuat sebelumnya. Jika tidak, maka tidak ada hujjah selain Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi Abdullah bin Umar – yang lebih faqih dan lebih berilmu darinya – telah berkata: “Cukuplah bagimu hari ini dari seruling setan.”[25]

Dan perkataan lain yang perlu ditinjau adalah apa yang dinisbatkan oleh Asy-Syaukani kepada Syu’bah bahwa ia mendengar tanbur di rumah Al-Minhal bin Amr, ahli hadits yang terkenal.

Saya katakan: Asal dari ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-‘Uqaili dalam Adh-Dhu’afa 4/237, dari jalur Wahb – yaitu Ibnu Jarir – dari Syu’bah, ia berkata:

“Aku datang ke rumah Al-Minhal bin Amr lalu aku mendengar suara tanbur darinya, maka aku kembali dan tidak bertanya kepadanya. Aku berkata: ‘Mengapa aku tidak bertanya kepadanya? Mungkin saja dia tidak mengetahuinya’.”

Saya katakan: Sanadnya kepada Syu’bah adalah shahih, dan dari situ jelas bahwa tidak boleh memasukkan Al-Minhal ini ke dalam kelompok orang yang membolehkan mendengarkan alat-alat musik untuk hiburan, apalagi menggunakannya, karena ada kemungkinan hal itu terjadi tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. Maka sikap Syu’bah yang meninggalkannya adalah tertolak. Oleh karena itu, Wahb bin Jarir mengomentarinya, dan Al-Hafizh berkata dalam biografinya dari Al-Muqaddimah hal. 446:

“Ini adalah sanggahan yang benar, karena hal ini tidak menyebabkan celaan terhadap Al-Minhal.”

Dan sebelumnya Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan: “Dan ini tidak mengharuskan mencela sang syekh.”

Bahkan atsar ini bisa dibalikkan kepada orang-orang yang membolehkan, karena Syu’bah mengingkari suara tanbur, maka dalam hal ini dia benar, meski dia keliru dalam dugaannya bahwa Al-Minhal termasuk orang yang membolehkannya!

Kesimpulannya: Para ulama dan fuqaha – termasuk empat imam mazhab – sepakat atas haramnya alat-alat musik untuk hiburan, mengikuti hadits-hadits Nabi dan atsar-atsar Salaf. Kalaupun ada yang berbeda pendapat dari sebagian mereka, maka bantahannya adalah apa yang telah disebutkan. Allah Azza wa Jalla berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”

 

 

6 – BAB KEENAM: SYUBHAT-SYUBHAT ORANG YANG MEMBOLEHKAN DAN JAWABANNYA

 

Setelah kami membatalkan dengan hadits-hadits shahih dan mazhab-mazhab imam yang kuat, pegangan Ibnu Hazm dan orang yang mengikutinya dengan prinsip asal yaitu kebolehan, dan klaimnya bahwa tidak ada nash yang mengharamkan alat musik apa pun, maka untuk melengkapi pembahasan dan manfaatnya, kami akan menyebutkan apa yang dia gunakan untuk mendukung prinsipnya yang diklaim, kemudian bantahan terhadapnya dengan apa yang telah dijawab oleh para ulama. Saya katakan:

Ibnu Hazm dalam risalahnya hal. 98-99, dan dalam Al-Muhalla 9/61-62, berpegang pada dua hadits:

Salah satunya: dari Aisyah dan yang lainnya: dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

1 – Adapun hadits Aisyah, ia telah meriwayatkannya dari riwayat Muslim saja, padahal hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya, dan disebutkan dalam Ghayat Al-Maram 399. Saya telah menyebutkannya dalam kitab saya Mukhtashar Shahih Al-Bukhari dengan nomor 508, dengan rangkaiannya di awal kitab Al-‘Idain (Dua Hari Raya), dengan menggabungkan semua tambahan dan faedah yang tersebar di berbagai tempat dan bab dari Shahih Al-Bukhari dari haditsnya. Oleh karena itu, saya akan menukil rangkaiannya dari situ dengan menghapus nomor-nomor juz dan halaman dari tambahan-tambahan tersebut. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku sementara aku sedang bersama dua orang budak perempuan [dari para budak Anshar] dan dalam suatu riwayat: dua penyanyi perempuan [di hari-hari Mina yang memainkan rebana dan menabuh] menyanyikan lagu dan dalam riwayat lain: dengan syair yang saling dilontarkan dan dalam riwayat lain: syair ejekan antar Anshar pada perang Bu’ats [dan keduanya bukanlah penyanyi profesional]. Lalu beliau berbaring di tempat tidur dan memalingkan wajahnya. Kemudian Abu Bakar masuk [sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi tubuhnya dengan kain], maka ia memarahiku dan dalam riwayat lain: memarahi keduanya dan berkata: “Seruling dan dalam riwayat lain: seruling setan di dekat dan dalam riwayat lain: seruling-seruling setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [dua kali?].”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kepadanya dan dalam riwayat lain: maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap wajahnya dan berkata: “Biarkan keduanya [wahai Abu Bakar], [karena] sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.” Ketika beliau lengah, aku memberi isyarat kepada keduanya, maka keduanya keluar.

Aku berkata: Ibnu Hazm berhujjah tentang kebolehan bernyanyi dengan rebana dan berkata mengomentari perkataan: “keduanya bukanlah penyanyi profesional”:

Kami katakan: “Ya, tetapi ia telah berkata bahwa keduanya bernyanyi, maka nyanyian dari keduanya telah sah. Dan perkataannya ‘keduanya bukanlah penyanyi profesional’ maksudnya keduanya tidak mahir dalam bernyanyi.” Dan semua ini tidak bisa dijadikan hujjah. Sesungguhnya hujjahnya adalah pada pengingkaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Abu Bakar atas perkataannya: “Apakah seruling setan ada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Maka telah jelas bahwa hal itu dibolehkan secara mutlak tanpa ada kemakruhan di dalamnya, dan siapa yang mengingkarinya sungguh ia telah keliru tanpa diragukan.

Dan untuk menjawabnya aku berkata dengan memohon pertolongan Allah:

Sangat jelas bagi setiap orang yang memperhatikan hadits ini bahwa tidak ada di dalamnya kebolehan mutlak seperti yang ia klaim. Bagaimana bisa, sedangkan itu mencakup bersama budak perempuan yang kecil – perempuan dewasa bahkan juga laki-laki, sebagaimana mencakup semua alat musik dan semua hari dalam setahun – dan ini adalah kesalahan yang sangat jelas yang membebankan pada hadits apa yang tidak dapat ditanggungnya. Penyebabnya adalah kesalahan lain yang lebih jelas yang ia lakukan, yaitu perkataannya:

“Sesungguhnya hujjahnya adalah pada pengingkaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Abu Bakar atas perkataannya: ‘Apakah seruling setan ada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?'”

Aku berkata: Tidak ada dalam hadits ini sesuatu dari pengingkaran tersebut, walaupun dengan cara isyarat. Yang ada di dalamnya hanyalah pengingkaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap pengingkaran Abu Bakar kepada kedua budak perempuan, dan beliau menjelaskan alasannya dengan ucapannya: “Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.”

Aku berkata: Penjelasan ini merupakan bagian dari kefasihan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dari satu sisi beliau mengisyaratkan pengakuan terhadap Abu Bakar atas pengingkarannya terhadap seruling sebagai prinsip dasar, dan dari sisi lain beliau menyatakan pengakuan terhadap kedua budak perempuan atas nyanyian mereka dengan rebana, mengisyaratkan bahwa ini dikecualikan dari prinsip dasar. Seolah-olah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar: “Engkau benar dalam berpegang pada prinsip dasar dan engkau keliru dalam mengingkari kedua budak perempuan karena ini adalah hari raya.”

Aku telah menyebutkan semacam ini dalam pendahuluanku untuk kitab Syaikh Nu’man Al-Alusi: “Al-Ayat Al-Bayyinat fi ‘Adami Sama’ Al-Amwat” dan bertanya di dalamnya (hal. 46-47): Dari mana Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mendapatkan prinsip dasar ini? Maka aku berkata:

Jawabannya: Hal itu berasal dari ajaran-ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hadits-haditsnya yang banyak tentang pengharaman nyanyian dan alat-alat musik, kemudian aku menyebutkan beberapa sumbernya yang telah dijelaskan sebelumnya.

Kemudian aku berkata: Seandainya Abu Bakar tidak mengetahui hal itu dan tidak memiliki keyakinan tentang masalah tersebut, tidaklah mungkin baginya untuk memulai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di rumahnya dengan pengingkaran yang keras seperti ini[26], hanya saja yang tersembunyi darinya adalah bahwa apa yang dia ingkari diperbolehkan pada hari raya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya dengan ucapannya: “Biarkan keduanya wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.” Maka pengingkaran umum Abu Bakar tetap diterima karena pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadapnya, tetapi beliau mengecualikan darinya nyanyian pada hari raya, sehingga ini diperbolehkan dengan kriteria yang disebutkan dalam hadits ini.

Aku telah menyebutkan di sana dalam pendahuluan yang dimaksud contoh-contoh lain yang menunjukkan pentingnya pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap suatu perkataan, dan hal itu menjadi sebab kuat untuk memahami topik yang terjadi pengakuan di dalamnya dengan pemahaman yang benar. Di antaranya adalah hadits tentang sumur Badar dan seruan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang musyrik yang terbunuh di dalamnya: “Wahai fulan bin fulan…” dan ucapan Umar dan sahabat lainnya, “Engkau berbicara kepada jasad-jasad yang tidak memiliki ruh?” Maka beliau mengakui hal itu dari mereka tetapi menjawab mereka dengan ucapannya: “Kalian tidak lebih mendengar apa yang aku katakan daripada mereka.” (Muttafaq ‘alaih). Di sana aku berdalil dengan kisah ini bahwa pada dasarnya orang-orang yang mati tidak mendengar, dengan dua hal yang sekarang penting bagiku, yaitu yang berkaitan dengan pengakuan, maka aku berkata (hal. 39-42):

Dan hal lainnya: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakui Umar dan sahabat lainnya atas apa yang telah menetap dalam jiwa dan keyakinan mereka bahwa orang-orang yang mati tidak mendengar. Sebagian dari mereka mengisyaratkan hal itu secara tersirat dan sebagian lainnya menyebutkannya secara tegas. Namun kedua hal ini perlu penjelasan, maka aku berkata:

Adapun isyarat itu terdapat dalam spontanitas para sahabat ketika mereka mendengar seruan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang mati di sumur dengan ucapan mereka: “Mengapa engkau berbicara kepada jasad-jasad yang tidak memiliki ruh?” Karena dalam riwayat lain dari Anas dengan lafaz yang serupa: “Mereka berkata” sebagai ganti dari: “Umar berkata”. Seandainya mereka tidak memiliki pengetahuan sebelumnya tentang hal itu yang mereka terima dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu mereka tidak akan spontan mengatakan hal tersebut. Dan andaikan mereka terburu-buru dan mengingkari tanpa pengetahuan sebelumnya, maka kewajiban menyampaikan kebenaran pada saat itu mengharuskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjelaskan kepada mereka bahwa keyakinan mereka ini keliru dan tidak memiliki dasar dalam syariat.

Namun, kita tidak melihat dalam riwayat-riwayat hadits adanya penjelasan semacam ini. Apa yang beliau katakan kepada mereka hanyalah: “Kalian tidak lebih mendengar apa yang aku katakan daripada mereka.” Dan ini – sebagaimana engkau lihat – tidak mengandung penetapan kaidah umum berkaitan dengan semua orang mati yang bertentangan dengan keyakinan mereka sebelumnya. Ini hanyalah pemberitahuan khusus tentang penghuni sumur, terlebih lagi hal itu tidak mutlak sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Jadi pendengaran mereka khusus pada waktu itu dan hanya terhadap apa yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka. Ini adalah kejadian khusus yang tidak bersifat umum, sehingga tidak menunjukkan bahwa mereka selalu mendengar selamanya dan semua yang dikatakan kepada mereka, sebagaimana tidak mencakup orang-orang mati lainnya secara mutlak.

Adapun yang tegas terdapat dalam riwayat Ahmad 3/287 dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: [Hadits ini] shahih. Umar mendengar suaranya dan berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau menyeru mereka setelah tiga hari? Apakah mereka mendengar? Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Sesungguhnya engkau tidak dapat memperdengarkan kepada orang-orang yang mati.‘” Maka beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian tidak lebih mendengar [terhadap apa yang aku katakan] daripada mereka, tetapi mereka tidak mampu menjawab.”

Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim.

Umar radhiyallahu ‘anhu telah menegaskan bahwa ayat tersebut adalah dasar dalam spontanitas tersebut dan bahwa mereka memahami dari keumuman ayat itu bahwa penghuni sumur termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, hal tersebut membingungkan mereka sehingga mereka berterus terang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu agar beliau menghilangkan kebingungan mereka, dan hal itu terjadi dengan penjelasan beliau yang telah disebutkan sebelumnya.

Dari sini menjadi jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakui para sahabat – dan yang terdepan di antara mereka adalah Umar – atas pemahaman mereka terhadap ayat tersebut dalam pengertian umum yang mencakup orang-orang mati di sumur dan lainnya, karena beliau tidak mengingkari pemahaman mereka dan tidak mengatakan kepada mereka: “Kalian keliru, ayat tersebut tidak menafikan pendengaran orang-orang mati secara mutlak.” Bahkan beliau mengakui pemahaman mereka tersebut, namun menjelaskan kepada mereka apa yang tersembunyi dari mereka tentang kondisi penghuni sumur dan bahwa mereka benar-benar mendengar ucapannya, dan bahwa itu adalah hal khusus yang dikecualikan dari ayat sebagai mukjizat bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Kemudian aku berkata di sana:

Perhatikanlah hal ini dan ketahuilah bahwa termasuk fikih yang mendalam adalah memperhatikan dan mengikuti apa yang diakui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari berbagai perkara dan berhujjah dengannya, karena pengakuan beliau adalah kebenaran sebagaimana telah diketahui. Jika tidak demikian, tanpa hal tersebut pemahaman bisa menyimpang dari kebenaran dalam banyak nash. Tidak perlu jauh-jauh, ini adalah bukti di hadapanmu.

Banyak penulis dan selain mereka terbiasa berdalil dengan hadits ini – hadits sumur – untuk menunjukkan bahwa orang-orang mati dapat mendengar, berpegang pada zahir sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kalian tidak lebih mendengar apa yang aku katakan daripada mereka,” tanpa memperhatikan pengakuan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para sahabat atas keyakinan mereka bahwa orang-orang mati tidak mendengar…

Sehingga dengan memperhatikan apa yang kami sebutkan, hadits tersebut menjadi hujjah bahwa orang-orang mati tidak mendengar dan bahwa ini adalah prinsip dasar, maka tidak boleh keluar dari prinsip ini kecuali dengan nash, sebagaimana halnya dalam setiap nash yang umum. Dan Allah-lah yang memberi taufik.

Peneliti mungkin menemukan banyak contoh dari jenis ini, dan mungkin bermanfaat untuk aku sebutkan di sini apa yang aku ingat sekarang tentang hal itu, yaitu dua contoh…

Kemudian aku menyebutkan keduanya, dan salah satunya adalah hadits Aisyah ini. Maka aku berkata setelahnya (hal. 46):

Aku berkata: Kita mendapati dalam hadits ini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari ucapan Abu Bakar Ash-Shiddiq: “Seruling setan,” bahkan beliau mengakuinya. Pengakuan beliau terhadapnya menunjukkan bahwa hal itu dikenal dan bukan suatu kemungkaran. Lalu dari mana Abu Bakar Ash-Shiddiq mendapatkan jawaban tersebut… dan seterusnya sebagaimana telah dinukil sebelumnya (hal. 107-108). Kemudian aku berkata (hal. 47):

Maka jelaslah bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mengakui Umar atas pengingkarannya terhadap pendengaran orang-orang mati, begitu pula beliau mengakui Abu Bakar atas pengingkarannya terhadap seruling setan. Dan sebagaimana beliau memberikan pengkhususan terhadap yang pertama, begitu pula beliau memberikan pengkhususan terhadap ucapan Abu Bakar ini, yang menetapkan kebolehan nyanyian yang disebutkan pada hari raya. Barangsiapa yang lalai memperhatikan pengakuan yang telah kami jelaskan, ia akan mengambil dari hadits tersebut kebolehan di semua hari sebagaimana yang diinginkan oleh sebagian penulis kontemporer, dan pendahulu mereka dalam hal ini adalah Ibnu Hazm…

Kemudian aku berkata (hal. 48-49):

Adapun bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari kedua budak perempuan tersebut – maka ini benar, tetapi itu terjadi pada hari raya sehingga tidak mencakup hari lainnya.

Ini yang pertama.

Dan kedua: Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Bakar untuk tidak mengingkari kedua budak perempuan tersebut dengan sabdanya: “Biarkan keduanya,” beliau mengiringinya dengan sabdanya: “Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya…” Ini adalah kalimat yang menerangkan alasan (‘illat) yang menunjukkan bahwa sebab pembolehan adalah sifat hari raya – jika istilah ini benar – dan telah diketahui bahwa hukum berputar bersama ‘illat dalam keberadaan dan ketiadaannya. Jika ‘illat ini tidak ada, yaitu bukan hari raya, maka nyanyian tidak diperbolehkan pada hari itu sebagaimana yang jelas. Namun, mungkin Ibnu Hazm tidak berpegang pada dalil ‘illat sebagaimana diketahui bahwa ia tidak berpegang pada dalil khithab (mafhum mukhalafah), dan para ulama telah membantahnya, terutama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di beberapa tempat dalam Majmu’ Al-Fatawa, maka rujuklah jilid kedua dari indeksnya.

Pembahasan tentang hadits Aisyah mengenai mendengarkan nyanyian telah panjang, dan tidak mengapa dengan hal itu insya Allah Ta’ala, karena bukti darinya jelas dan penting, yaitu bahwa perhatian penuntut ilmu terhadap pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas suatu perkara membukakan baginya pintu pemahaman fikih yang tidak akan ia capai tanpanya, dan demikianlah yang terjadi dalam hadits sumur.

Kesimpulannya: Bahwa kesalahan Ibnu Hazm timbul dari dugaannya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari pengingkaran Abu Bakar terhadap kedua budak perempuan secara mutlak, bukan dari pengakuan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kedua budak perempuan. Hal itu karena pengakuan ini hanya menunjukkan kebolehan yang dibatasi pada hari raya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dan dengan rebana bukan semua alat musik, dan dengan anak-anak perempuan kecil sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Ibnu Al-Jauzi dalam “Talbis Iblis” 1/239 berkata:

“Yang tampak dari kedua budak perempuan ini adalah usia yang masih kecil, karena Aisyah masih kecil dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimkan budak-budak perempuan kepadanya untuk bermain bersamanya[27].”

Oleh karena itu, saya tidak berpikir bahwa Ibnu Hazm akan menggeneralisasi hukum jika bukan karena dugaan tersebut. Yang menguatkan dugaan saya adalah hadits tentang pengiriman budak perempuan yang disebutkan, di mana ia menerapkan dalalah khususnya dan tidak menggeneralisasikannya. Ia berkata dalam Al-Muhalla 10/75-76:

“Diperbolehkan bagi anak-anak perempuan kecil secara khusus untuk bermain dengan gambar-gambar, dan tidak halal bagi selain mereka…”

Aku berkata: Dan inilah pemahaman fikih yang dituntut oleh penggabungan antara nash-nash seperti yang umum dengan yang khusus dalam hal ini. Sesungguhnya hadits-hadits yang tegas dalam pengharaman gambar-gambar yang memiliki ruh sangatlah banyak dan terkenal, maka dikecualikan darinya apa yang disebutkan oleh Ibnu Hazm tentang mainan anak-anak perempuan. Ia tidak menyingkirkan hadits-hadits tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang mulia, karena itu bertentangan dengan penggabungan yang disebutkan. Begitu pula seharusnya sikap Ibnu Hazm terhadap alat-alat musik, yaitu mengatakan keharamannya sebagaimana ia mengharamkan gambar-gambar, dan mengecualikan darinya rebana pada hari raya. Namun, ia tidak mendapatkan taufik sehingga tidak menemukan hadits-hadits terdahulu tentang pengharaman alat-alat musik. Cukuplah baginya dalam hal itu ucapan Abu Bakar di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah seruling setan ada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” kalau bukan karena kesalahpahamannya yang telah aku jelaskan tadi. Dan kami telah menjelaskan bahwa hadits tersebut justru menjadi hujjah yang menentangnya sebagaimana dikatakan oleh para ulama. Tidak mengapa menyebutkan beberapa perkataan mereka tentang hal itu.

1 – Abu Thayyib Ath-Thabari (w. 450 H) berkata: “Hadits ini adalah hujjah bagi kami karena Abu Bakar menyebut hal itu sebagai seruling setan dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari ucapan Abu Bakar tersebut. Beliau hanya melarangnya dari bersikap keras dalam pengingkaran karena kebaikan sikap lembut beliau, terutama pada hari raya. Aisyah radhiyallahu ‘anha masih kecil pada waktu itu, dan tidak ada yang dinukil darinya setelah baligh dan mendapatkan ilmu kecuali celaan terhadap nyanyian. Al-Qasim bin Muhammad, putra saudaranya, mencela nyanyian dan melarang mendengarkannya, dan ia telah mengambil ilmu darinya.”

Aku menukil hal ini dari kitab Ibnu Al-Jauzi 1/253-254.

2 – Ibnu Taimiyah berkata dalam “Risalah tentang Mendengarkan dan Menari” 2/285 – Majmū‘ Fatāwā:

Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa hal ini bukanlah kebiasaan Nabi ﷺ dan para sahabatnya untuk berkumpul melakukannya. Oleh karena itu Abu Bakar ash-Shiddiq menyebutnya sebagai “seruling setan”. Sedangkan Nabi ﷺ membolehkan para gadis kecil melakukannya dengan alasan itu adalah hari raya, dan anak-anak kecil diberi keringanan untuk bermain pada hari raya, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

“Agar orang-orang musyrik tahu bahwa dalam agama kita ada kelapangan.”[28]

Dan sebagaimana Aisyah memiliki mainan yang ia mainkan bersama teman-teman wanitanya yang masih kecil.

3 – Ibnul Qayyim berkata dalam “Ighatsatul Lahfan” 1/257:

Nabi ﷺ tidak mengingkari ucapan Abu Bakar yang menyebut nyanyian sebagai “seruling setan”, dan beliau membiarkan keduanya (dua gadis kecil) karena mereka berdua adalah budak perempuan yang belum mukallaf (belum terkena kewajiban syariat) yang menyanyikan nyanyian orang Arab yang berisi tentang keberanian dan peperangan pada hari perang Bu’ats, dan hari itu adalah hari raya.

4 – Al-Hafizh berkata dalam Fathul Bari 2/442 mengomentari sabda Nabi ﷺ: “Biarkan mereka berdua…”:

Di dalamnya terdapat penjelasan yang berbeda dari apa yang disangka ash-Shiddiq bahwa keduanya melakukan hal itu tanpa sepengetahuan Nabi ﷺ, karena dia masuk dan mendapati beliau tertutup dengan kain, sehingga dia mengira beliau sedang tidur. Maka dia mengingkari hal tersebut kepada putrinya dari berbagai sisi, dengan tetap berpegang pada apa yang telah ditetapkan padanya tentang larangan bernyanyi dan bersenang-senang. Dia segera mengingkarinya atas nama Nabi ﷺ berdasarkan apa yang tampak baginya. Kemudian Nabi ﷺ menjelaskan keadaan sebenarnya dan memberitahukan hukumnya disertai penjelasan hikmahnya bahwa itu adalah hari raya, yaitu: kegembiraan yang disyariatkan. Maka hal seperti ini tidak diingkari pada hari raya sebagaimana tidak diingkari pada acara pernikahan.

2 – Adapun hadits Ibnu Umar yang dijadikan dalil oleh Ibnu Hazm untuk kebolehan (mendengarkan musik), diriwayatkan oleh Nafi’, maula (bekas budak) Ibnu Umar:

Bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling penggembala, lalu ia menutup kedua telinganya dengan jarinya dan mengalihkan tunggangannya dari jalan seraya berkata: “Wahai Nafi’, apakah engkau masih mendengar?” Aku menjawab: “Ya.” Maka ia terus berjalan sampai aku berkata: “Tidak.” Kemudian ia menurunkan tangannya dan mengembalikan tunggangannya ke jalan, lalu berkata: “Aku melihat Rasulullah ﷺ mendengar seruling penggembala, lalu beliau melakukan seperti ini.”

Diriwayatkan oleh Ahmad 2/8 dan 38, Ibnu Sa’d 4/163, Abu Dawud 4924-4926, dan melalui jalurnya, al-Baihaqi dalam Sunan 10/222, begitu juga Ibnu al-Jauzi hal. 247, Ibnu Hibban dalam Shahihnya 2013 – Mawarid, Ibnu Abi ad-Dunya hal. 9/1, al-Ajurri no. 64, ath-Thabrani dalam al-Mu’jam ash-Shaghir hal. 5 – edisi India, dan al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman juga 4/283/5120 dari berbagai jalur dari Nafi’. Sebagian jalur periwayatannya shahih, dan aku telah mentakhrijnya dan membahasnya secara detail beserta penguat untuk Nafi’ dari Mujahid dengan makna yang serupa dalam ar-Raudh an-Nadhir 568 dan secara ringkas dalam al-Misykat 4811/verifikasi kedua. Al-Hafizh Abu al-Fadhl Muhammad bin Nashir berkata: Hadits shahih, sebagaimana dalam Tafsir al-Alusi 11/77, dan Kaff ar-Ru’a’ hal. 109 – catatan kaki al-Kaba’ir.

Ibnu Hazm berkata setelah menyebutkan hadits tersebut:

“Ini adalah sesuatu yang bukan termasuk pendekatan diri kepada Allah, sebagaimana beliau juga tidak menyukai makan sambil bersandar… dan… Dan seandainya hal itu haram, tentu beliau (Nabi) tidak akan hanya menutup telinganya saja, tetapi akan memerintahkan untuk meninggalkannya dan melarangnya.”

Maka aku katakan: Semoga Allah memaafkan Ibnu Hazm, karena telah luput dari perhatiannya beberapa hal yang tidak sepantasnya luput dari pengetahuan seseorang sepertinya:

Pertama: Ia tidak memperhatikan perbedaan antara “sima'” (mendengar secara tidak sengaja) dan “istima'” (mendengarkan dengan sengaja). Ia menafsirkan yang pertama dengan yang kedua, dan ini adalah kesalahan yang jelas secara bahasa, Al-Qur’an, dan Sunnah. Oleh karena itu Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan hadits Aisyah yang telah disebutkan sebelumnya:

“Tidak ada dalam hadits tentang dua gadis kecil bahwa Nabi ﷺ mendengarkan hal itu dengan sengaja. Perintah dan larangan hanya berkaitan dengan mendengarkan dengan sengaja, bukan sekadar mendengar tanpa sengaja, sebagaimana dalam melihat, karena perintah dan larangan hanya berkaitan dengan melihat dengan sengaja, bukan apa yang terjadi tanpa pilihan. Begitu juga dalam mencium wewangian, orang yang sedang berihram hanya dilarang untuk sengaja mencium, adapun jika ia mencium sesuatu yang tidak ia sengaja, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Demikian pula dalam melakukan hal-hal yang diharamkan melalui panca indera: pendengaran, penglihatan, penciuman, pengecapan, dan peraba. Perintah dan larangan dalam hal itu hanya berkaitan dengan apa yang disengaja dan dikerjakan oleh seseorang, adapun apa yang terjadi tanpa kehendaknya, maka tidak ada perintah atau larangan untuknya.”

Dan ini termasuk penjelasan untuk hadits Ibnu Umar… lalu ia menyebutkannya. Sebab di antara manusia ada yang berkata – dengan asumsi hadits tersebut shahih – “Ibnu Umar tidak memerintahkan untuk menutup telinganya.” Maka dijawab bahwa Ibnu Umar tidaklah mendengarkan dengan sengaja, melainkan hanya mendengar tanpa sengaja, dan ini tidak ada dosa padanya. Nabi hanya mengalihkan jalannya untuk mencari yang lebih sempurna dan lebih utama, seperti seseorang yang melewati suatu jalan lalu mendengar orang-orang berbicara dengan pembicaraan yang haram, maka ia menutup telinganya agar tidak mendengarnya. Ini lebih baik, dan seandainya ia tidak menutup telinganya, ia tidak berdosa. Kecuali jika dalam pendengarannya terdapat bahaya agama yang tidak dapat ditolak kecuali dengan menutup telinga.

Kedua: Ibnu Hazm seolah-olah membayangkan bahwa penggembala yang meniup seruling itu berada di hadapan Nabi ﷺ sehingga beliau bisa memerintah dan melarangnya. Padahal tidak ada sedikit pun dalam hadits yang menunjukkan hal itu. Bahkan mungkin dalam hadits tersebut terdapat petunjuk sebaliknya, yaitu bahwa si penggembala berada jauh sehingga tidak terlihat orangnya dan hanya terdengar suaranya. Oleh karena itu, Allamah Ibnu Abdul Hadi setelah menyebutkan ucapan Ibnu Taimiyah dan rangkumannya berkata:

“Membiarkan si penggembala tidak menunjukkan kebolehannya, karena ini adalah kasus tertentu. Mungkin saja beliau mendengarnya tanpa melihatnya, atau jauh darinya di puncak gunung atau tempat yang tidak mungkin dicapai, atau mungkin si penggembala bukan orang yang sudah mukallaf (terkena kewajiban syariat) sehingga tidak wajib mengingkarinya.”

Ketiga: Sesungguhnya pengharaman nyanyian dan alat-alat musik tidaklah lebih keras pengharamannya daripada khamar, dan ia (Ibnu Hazm) tahu bahwa Nabi ﷺ hidup selama yang Allah kehendaki di tengah-tengah para sahabatnya sementara mereka masih meminum khamar sebelum pengharamannya. Apakah benar jika dikatakan bahwa Nabi ﷺ membiarkan mereka dan tidak melarang mereka? Demikian pula kami katakan – dengan asumsi bahwa hadits tersebut menunjukkan kebolehan – bahwa ada kemungkinan kejadian itu terjadi sebelum pengharaman. Dan dengan adanya kemungkinan ini, maka argumentasi tersebut menjadi gugur.

Keempat dan terakhir: Dengan asumsi yang telah disebutkan, itu hanyalah kebolehan khusus untuk seruling penggembala, yang merupakan alat primitif, sederhana, dan tidak berarti dari segi pengaruhnya terhadap jiwa, menggerakkan watak, dan mengeluarkannya dari batasan kewajaran. Bagaimana mungkin ini disamakan dengan alat-alat lain seperti oud (gambus), qanun, dan alat-alat lain yang telah beraneka ragam seiring berjalannya waktu, terutama di masa sekarang, di mana sebagian penyanyi terkena musibah dengan menggunakannya dan orang banyak terkena musibah dengan mendengarkannya dan terlalaikan karenanya?

Tidak diragukan lagi bahwa dalil dalam hadits ini – dengan asumsi yang telah disebutkan – lebih khusus dari klaim yang diajukan, sebagaimana dikatakan oleh para ahli fikih. Sebaliknya, kenyataannya adalah bahwa tidak ada dalil sama sekali dalam hadits tersebut, bahkan di dalamnya terdapat dalil tentang ketidaksukaan Nabi ﷺ terhadap suara seruling penggembala, dan ini tanpa ragu adalah ketidaksukaan yang bersifat syar’i yang termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala: “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” Oleh karena itu, Abdullah bin Umar mengikutinya dengan menutup kedua telinganya dengan jarinya meskipun tanpa adanya kesengajaan sebagaimana yang telah kami jelaskan. Jika ada kesengajaan, maka ketidaksukaannya lebih keras, sebagaimana jelas. Untuk itu Ibnu al-Jauzi rahimahullah berkata pada hal. 247:

“Jika demikian perilaku mereka terhadap suara yang tidak keluar dari batasan kewajaran, maka bagaimana dengan nyanyian orang-orang zaman sekarang dan seruling mereka?!”

Aku berkata: Lalu apa yang harus dikatakan tentang orang-orang zaman kita dan musik mereka?

Adakah orang yang mau mengambil pelajaran?

Ini, dan sebelum mengakhiri pembahasan mengenai bab ini, terlintas dalam pikiranku untuk memberikan kepada para pembaca sebuah atsar (riwayat) yang berharga dan bermanfaat yang tidak aku lihat seorangpun dari mereka yang menulis tentang hiburan menyebutkannya. Riwayat ini dari salah satu Khulafa Rasyidin, Umar bin Abdul Aziz, Pembaca yang mulia akan meyakini darinya bahwa alat-alat musik dianggap buruk oleh para salaf, dan bahwa orang yang berusaha menyebarluaskannya pantas mendapat hukuman dan cemoohan. Imam Al-Auza’i berkata:

Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada Umar bin Al-Walid yang isinya:

“…Dan penyebarluasanmu terhadap alat-alat musik dan seruling adalah bid’ah dalam Islam. Sungguh aku berniat mengutus seseorang kepadamu untuk memotong jambulmu yang buruk.”

Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Sunannya 2/178, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 5/270 dengan sanad yang shahih. Ibnu Abdul Hakam juga menyebutkannya dalam biografi Umar hal. 154-157 dengan sangat panjang, dan Abu Nu’aim 5/309 meriwayatkannya dari jalur lain dengan sangat ringkas.

Maka tidak mengherankan jika ia juga menulis kepada pendidik anaknya, memerintahkannya untuk mendidik mereka agar membenci permainan dan alat-alat musik. Abu Hafs Al-Umawi Umar bin Abdullah[29] berkata:

Umar bin Abdul Aziz menulis kepada pendidik anaknya, memerintahkannya untuk mendidik mereka agar membenci alat-alat musik:

“Hendaklah yang pertama kali mereka pegang dari pendidikanmu adalah menjauhkan diri dari permainan-permainan yang awalnya dari setan dan akibatnya adalah kemurkaan Allah Yang Maha Pengasih. Karena telah sampai kepadaku dari orang-orang terpercaya dari kalangan ahli ilmu: bahwa menghadiri tempat alat musik, mendengarkan nyanyian, dan menggemarinya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana rumput tumbuh dengan air. Demi umurku, menjaga diri dari hal itu dengan tidak menghadiri tempat-tempat tersebut lebih mudah bagi orang yang berakal daripada menetapkan kemunafikan dalam hatinya.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam “Dzamm Al-Malahi” hal. 6/1, dan dari jalurnya, Abu Al-Faraj Ibnu Al-Jauzi hal. 250. Kalimat “nyanyian menumbuhkan kemunafikan” telah shahih dari Ibnu Mas’ud secara mauquf (perkataan sahabat) dan diriwayatkan darinya secara marfu’ (perkataan Nabi) sebagaimana telah disebutkan dalam pendahuluan hal. 10, dan takhrij-nya akan datang pada bab kedelapan hal. 145.

Tambahan:

Mungkin ada yang bertanya: Kami telah mengetahui dari hadits-hadits, pembahasan, dan perkataan para ulama yang telah lalu tentang keharaman semua alat musik tanpa pengecualian selain rebana di pernikahan dan hari raya. Apakah ada kesempatan lain di mana rebana juga diperbolehkan?

Saya katakan: Dalam perkataan sebagian ulama terdapat isyarat tentang kebolehan memukul rebana pada acara-acara kegembiraan – begitulah mereka menyebutnya – dan pada khitanan serta kedatangan orang yang telah lama pergi. Saya secara pribadi belum menemukan dalil yang menunjukkan hal tersebut dengan bukti yang kuat, meskipun sebagai pendapat ulama (mauquf). Saya melihat Ibnu Qayyim menyebutkan dalam bukunya “Masalah Musik” halaman 133, sebuah atsar dari riwayat Abu Syu’aib Al-Harrani dengan sanadnya dari Khalid dari Ibnu Sirin bahwa Umar bin Khattab ketika mendengar suara rebana, beliau bertanya tentangnya. Jika mereka menjawab: “pernikahan atau khitanan”, beliau diam.

Para perawinya terpercaya namun sanadnya terputus. Sangat jauh referensinya ketika dinisbatkan kepada Abu Syu’aib Al-Harrani, meskipun dia terpercaya, namun dia bukan penulis yang terkenal. Ada yang meriwayatkannya yang lebih terkenal dan lebih terpercaya dari kalangan ulama yang menulis kitab seperti Ibnu Abi Syaibah (4/192), ia berkata: “beliau menyetujuinya” sebagai ganti kata “diam”, dan Abdurrazzaq (11/5), dan dari dia Al-Baihaqi (7/290), melalui dua jalur dari Ayyub dari Ibnu Sirin: bahwa Umar… dst. Lafaz Ibnu Abi Syaibah:

“Dari Ibnu Sirin berkata: Aku diberitahu bahwa Umar…”

Ini jelas menunjukkan keterputusan sanad, dan yang sebelumnya juga menunjukkan hal tersebut karena Muhammad bin Sirin tidak bertemu dengan Umar bin Khattab, ia lahir sekitar sepuluh tahun setelah wafatnya Umar.

Sebagian ulama berdalil untuk masalah ini dengan hadits Abdullah bin Buraidah dari ayahnya:

Bahwa seorang budak wanita berkulit hitam datang kepada Rasulullah ﷺ – setelah beliau kembali dari sebagian peperangannya – lalu berkata: “Sesungguhnya aku telah bernadzar jika Allah mengembalikanmu dengan selamat (dalam riwayat lain: dengan selamat) aku akan memukul rebana di hadapanmu [dan bernyanyi].” Beliau bersabda: “Jika kamu telah melakukannya (dalam riwayat lain: bernadzar), maka lakukanlah. Dan jika kamu belum melakukannya, maka jangan lakukan.”

Maka wanita itu memukul rebana. Lalu masuklah Abu Bakar sementara dia masih memukul rebana, kemudian masuk orang lain dan dia masih memukul rebana. Kemudian masuklah Umar, maka wanita itu menyembunyikan rebananya di belakangnya (dalam riwayat lain: di bawah pantatnya) kemudian duduk di atasnya dengan menutupi dirinya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya setan benar-benar takut (dalam riwayat lain: takut) darimu, wahai Umar. Aku duduk di sini [dan dia memukul rebana] dan orang-orang ini masuk [sementara dia memukul rebana], tetapi ketika engkau [wahai Umar] masuk, dia melakukan apa yang dia lakukan.” Dalam riwayat lain: “Dia melemparkan rebananya.”

Diriwayatkan oleh Ahmad dan redaksi ini miliknya, sedangkan riwayat lain dengan tambahan milik Tirmidzi. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Ibnu Al-Qattan. Hadits ini terdapat dalam kitab Ash-Shahihah nomor 1609 dan 2261, dan Al-Hafizh dalam Al-Fath (11/587-588) diam tentangnya.[30]

 

Kakek Ibnu Taimiyah rahimahullah ta’ala telah membuat judul untuk hadits Buraidah ini dalam kitab Al-Muntaqa min Akhbar Al-Mustafa dengan ucapannya: “Bab tentang pukulan rebana oleh wanita untuk menyambut kedatangan orang yang telah lama pergi dan yang semakna dengannya.”

Saya katakan: Dalam penggunaan hadits ini sebagai dalil untuk judul yang dibuat, saya memiliki keraguan, karena ini adalah kejadian spesifik yang tidak memiliki sifat umum. Mengqiyaskan kegembiraan atas kedatangan orang yang telah lama pergi, siapapun dia, dengan Nabi ﷺ adalah qiyas yang tidak tepat (qiyas ma’al fariq) sebagaimana jelas terlihat. Oleh karena itu, saya telah mengatakan dalam Ash-Shahihah (4/142) setelah hadits tersebut:

“Hadits ini mungkin menimbulkan kebingungan bagi sebagian orang karena memukul rebana adalah kemaksiatan selain dalam pernikahan dan hari raya, dan maksiat tidak boleh dinazarkan atau dipenuhi nazarnya.

Yang tampak bagi saya dalam hal ini adalah bahwa nazarnya ketika itu merupakan bentuk kegembiraan darinya atas kedatangan Nabi ﷺ dalam keadaan selamat dan menang, maka dimaafkan baginya sebab yang dia nazarkan untuk menampakkan kegembiraannya sebagai kekhususan bagi Nabi ﷺ, berbeda dari semua manusia lainnya. Maka tidak bisa diambil darinya kebolehan rebana pada semua perayaan kegembiraan, karena tidak ada orang yang digembirakan kedatangannya seperti kegembiraan terhadap Nabi ﷺ, dan juga karena hal itu bertentangan dengan keumuman dalil-dalil yang mengharamkan alat musik, rebana, dan lainnya kecuali yang dikecualikan sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya.”

Dan serupa dengan itu dalam jilid kelima dari Ash-Shahihah halaman 332-333.

Imam Al-Khattabi rahimahullah telah menjelaskan alasan yang saya sebutkan, beliau berkata dalam Ma’alim As-Sunan (4/382): “Memukul rebana bukanlah termasuk dalam bab ketaatan yang boleh dikaitkan dengan nazar. Keadaan terbaiknya adalah termasuk kategori hal yang mubah. Namun ketika hal itu berhubungan dengan menampakkan kegembiraan atas keselamatan kedatangan Rasulullah ﷺ ketika beliau tiba di Madinah dari sebagian peperangan, dan di dalamnya terdapat hal yang menyakitkan bagi orang-orang kafir dan mempermalukan orang-orang munafik, maka tindakan itu menjadi seperti sebagian bentuk pendekatan diri yang termasuk amalan-amalan sunnah. Karena inilah memukul rebana dibolehkan.”

Saya katakan: Di dalamnya terdapat isyarat kuat bahwa kisah ini khusus untuk Nabi ﷺ. Ini adalah kejadian spesifik yang tidak memiliki sifat umum sebagaimana dikatakan oleh para ahli fiqih dalam kasus-kasus yang serupa. Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Mengetahui.

 

 

7 – BAB KETUJUH: TENTANG NYANYIAN TANPA ALAT MUSIK

 

Mungkin ada yang bertanya: “Kami telah mengetahui hukum nyanyian dengan alat musik bahwa itu haram kecuali rebana dalam pernikahan dan hari raya. Lalu bagaimana hukum nyanyian tanpa alat musik?”

Sebagai jawaban, saya katakan: Tidak benar mengatakan secara mutlak bahwa itu haram karena tidak ada dalil untuk pernyataan mutlak seperti itu. Sebagaimana juga tidak benar mengatakan secara mutlak bahwa itu mubah sebagaimana dilakukan oleh sebagian kaum sufi dan lainnya dari ahli bid’ah baik dulu maupun sekarang. Karena nyanyian biasanya berupa syair, dan syair tidak haram secara mutlak. Bagaimana mungkin diharamkan sementara Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya sebagian syair adalah hikmah.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan tercantum dalam Ash-Shahihah nomor 2851. Bahkan, beliau terkadang mengutip sebagian syair seperti syair Abdullah bin Rawahah:

“Dan akan datang kepadamu berita dari orang yang tidak kamu bekali.”

Hadits ini tercantum dalam Ash-Shahihah nomor 2057, dan lihat komentar tentangnya dalam kitab baru saya: Shahih Adab Al-Mufrad halaman 322. Oleh karena itu, Nabi ﷺ bersabda ketika ditanya tentang syair:

“Benar, itu hanyalah perkataan; yang baiknya adalah baik dan yang buruknya adalah buruk.”

Hadits ini juga tercantum dalam Ash-Shahihah nomor 447. Demikian pula yang dikatakan oleh Sayyidah Aisyah:

“Benar, ambillah yang baik dan tinggalkan yang buruk. Sungguh, aku telah meriwayatkan dari syair Ka’ab bin Malik beberapa syair, di antaranya adalah qasidah yang berisi empat puluh bait atau kurang dari itu.” Juga dalam Ash-Shahihah.

Hadits-hadits tentang beliau mendengarkan syair sangat banyak dan sebagiannya akan datang insya Allah. Dan Aisyah berkata:

“Benar, ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal menderita demam. Abu Bakar ketika terkena demam berkata: ‘Setiap orang berada di tengah keluarganya di pagi hari… sementara kematian lebih dekat dari tali sandalnya.’

Dan Bilal ketika demamnya mereda, dia bernyanyi dan berkata: ‘Aduhai, andai aku tahu apakah aku akan bermalam suatu malam… di lembah, dan di sekitarku ada tumbuhan idzkhir dan jalil, Dan apakah aku akan mendatangi suatu hari mata air Majannah… dan apakah akan tampak bagiku Syamah dan Thufail, Ya Allah, hinalah Utbah bin Rabi’ah dan Umayyah bin Khalaf sebagaimana mereka mengusir kami dari Makkah.'”

Diriwayatkan oleh Ahmad (6/82-83) dengan sanad shahih dan terdapat dalam Shahihain dan lainnya tanpa menyebutkan kata “bernyanyi”, dan tercantum dalam Ash-Shahihah nomor 2584.

“Benar, dan dari Anas bin Malik bahwa dia masuk menemui saudaranya Al-Bara’, sementara dia sedang berbaring telentang dengan meletakkan salah satu kakinya di atas yang lain sambil bernyanyi. Lalu Anas melarangnya, maka Al-Bara’ berkata: ‘Apakah engkau takut aku akan mati di atas tempat tidurku padahal aku telah secara sendirian membunuh seratus orang kafir selain orang-orang yang turut serta bersamaku?'”

Diriwayatkan oleh Hakim 3/291 dan Abdurrazzaq 11/6/19742, dan melalui jalannya oleh Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir 2/12/1178, dan darinya oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 1/350. Hakim berkata: Shahih menurut syarat dua Syaikh (Bukhari dan Muslim) dan disetujui oleh Adz-Dzahabi, dan memang benar seperti yang mereka katakan, dan jalannya berbeda dari jalan Abdurrazzaq.

Shahih, dari Abdullah bin Al-Harits bin Naufal, dia berkata: Aku melihat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu duduk di majelis[31] dengan mengangkat salah satu kakinya di atas kaki lainnya sambil mengangkat suaranya. Katanya: “Aku kira dia sedang melantunkan nasyid.”

Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq 19739 dan melalui jalannya oleh Al-Baihaqi 1/224, dan sanadnya shahih menurut syarat dua Syaikh -Bukhari Muslim-.

Shahih, dari Wahb bin Kaisan, dia berkata: Abdullah bin Az-Zubair berkata – dan dia sedang bersandar: “Bilal bernyanyi.” Maka ada seseorang berkata kepadanya: “Bernyanyi?” Lalu dia duduk tegak dan berkata: “Lelaki mana pun dari kaum Muhajirin yang tidak pernah kudengar melantunkan nasyid?”

Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq 19741 secara ringkas, dan Al-Baihaqi 10/230, dengan rangkaian kata seperti ini, dan sanadnya shahih menurut syarat dua Syaikh.

Dan Sa’ib bin Yazid berkata: “Ketika kami bersama Abdurrahman bin ‘Auf di jalan haji dan kami menuju Mekah, Abdurrahman radhiyallahu ‘anhu menepi dari jalan kemudian berkata kepada Rabah bin Al-Mughtarif[32]: ‘Nyanyikan untuk kami, wahai Abu Hassan.’ Dan dia pandai melantunkan nasyid. Ketika Rabah sedang menyanyikan untuknya, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menemui mereka pada masa kekhalifahannya dan berkata: ‘Apa ini?’ Abdurrahman menjawab: ‘Tidak ada salahnya dengan ini, kami bersenang-senang dan memendekan perjalanan.’ Maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Jika engkau akan melakukannya, maka gunakanlah syair Dhirar bin Al-Khattab.’ Dan Dhirar adalah seorang lelaki dari Bani Muharib bin Fihr.”

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 10/224, dengan sanad yang baik, dan dia berkata: “An-Nasb adalah salah satu bentuk nyanyian orang Arab dan itu menyerupai hida’ (nyanyian penggembala unta).” Ini dikatakan oleh Abu Ubaid Al-Harawi.

Dan dalam Al-Qamus: “Nasb Al-Arab: Jenis dari nyanyian mereka yang lebih halus dari hida’.”

Maka saya katakan: Dalam hadits-hadits dan atsar-atsar ini terdapat petunjuk yang jelas tentang dibolehkannya nyanyian tanpa alat musik dalam beberapa kesempatan seperti untuk mengingatkan akan kematian atau kerinduan kepada keluarga dan tanah air atau untuk menyegarkan jiwa dan menghibur diri dari kesulitan dan beban perjalanan dan sejenisnya, selama tidak dijadikan sebagai profesi dan tidak keluar dari batas kesederhanaan, sehingga tidak disertai dengan gerakan berlebihan, meliuk-liukkan badan, dan menghentakkan kaki yang dapat mengurangi kehormatan diri, sebagaimana dalam hadits Ummu Alqamah, mantan budak Aisyah:

Bahwa anak-anak perempuan saudara Aisyah radhiyallahu ‘anha dikhitan lalu mereka merasa sakit. Maka dikatakan kepada Aisyah: “Wahai Ummul Mukminin, tidakkah kita panggil seseorang untuk menghibur mereka?” Aisyah berkata: “Ya.” Ia berkata: “Maka diutuslah[33] seseorang untuk memanggil seorang penyanyi, lalu ia datang kepada mereka. Kemudian Aisyah radhiyallahu ‘anha lewat di depan mereka dalam rumah, lalu ia melihatnya bernyanyi sambil menggerak-gerakkan kepalanya karena kegembiraan, dan ia memiliki rambut yang lebat. Maka Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Cih! Setan, keluarkan dia, keluarkan dia!’ Maka mereka mengeluarkannya.”

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 10/223-224, dan Bukhari secara ringkas dalam Al-Adab Al-Mufrad 1247 dengan sanad hasan atau mungkin bisa dinilai hasan, dan saya telah memasukkannya dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad nomor 945 dengan status hasan, dan disahihkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Nuzhat Al-Asma’ hal. 55 – edisi Thayyibah.

Al-Baihaqi memberikan judul untuk hadits-hadits dan atsar-atsar ini dengan perkataannya: “Bab tentang seseorang yang tidak menisbatkan dirinya sebagai penyanyi dan tidak didatangi untuk itu dan tidak datang untuk itu, namun ia dikenal bahwa ia bergembira dalam suatu keadaan lalu bernyanyi pada keadaan tersebut.”

Syekh Abul Faraj Ibnul Jauzi memiliki perkataan yang baik dalam masalah ini yang ia sampaikan dalam kitabnya Talbis Iblis dalam lebih dari satu bab. Maka untuk melengkapi faedah, saya akan meringkasnya bagi para pembaca. Ia berkata pada hal. 237-241:

“Orang-orang telah berbicara panjang lebar tentang nyanyian. Di antara mereka ada yang mengharamkannya, ada yang membolehkannya tanpa kemakruhan, dan ada yang memakruhkannya sambil tetap membolehkan.

Kesimpulan pembicaraan adalah bahwa kita katakan: Seharusnya dilihat hakikat sesuatu, kemudian ditetapkan hukum haram atau makruh atau lainnya. Dan nyanyian digunakan untuk beberapa hal:

Di antaranya: nyanyian para jamaah haji di jalan-jalan, di mana sekelompok orang non-Arab datang untuk haji lalu mereka melantunkan syair-syair di jalan-jalan yang menggambarkan Ka’bah, Zamzam, dan Maqam. Mendengarkan syair-syair itu dibolehkan, dan pelantunanan mereka bukanlah sesuatu yang menyebabkan kegembiraan berlebihan dan keluar dari batas kesederhanaan.

Mengenai makna mereka: Para pejuang yang melantunkan puisi untuk mendorong semangat berperang.

Dalam konteks ini, para petarung melantunkan puisi sebagai bentuk kebanggaan saat berhadapan dengan musuh.

Dalam maknanya juga termasuk puisi-puisi para pengiring unta di jalan menuju Mekah, seperti ucapan salah seorang dari mereka: “Pemandunya memberikan kabar gembira dan berkata… besok kamu akan melihat pohon-pohon talh dan gunung-gunung.”

Ini menggerakkan unta dan manusia, namun gerakan tersebut tidak menyebabkan kegembiraan yang melampaui batas kewajaran.

Benar, dan Rasulullah ﷺ memiliki pengiring unta bernama Anjasyah. Ketika unta-unta bergerak cepat, Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai Anjasyah, pelan-pelanlah menggiring kafilah yang membawa wanita (kawariri/kaca).”[34]

Benar, dan dalam hadits Salamah bin Al-Akwa, ia berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ menuju Khaibar, kami berjalan di malam hari. Seorang dari kaum bertanya kepada Amir bin Al-Akwa: ‘Maukah kau memperdengarkan kepada kami sedikit dari syair-syairmu?’ Amir adalah seorang penyair, maka ia turun dan mulai melantunkan puisi untuk kaum itu, ia berkata:

‘Ya Allah, kalau bukan karena Engkau, kami tidak akan mendapat petunjuk Kami tidak akan bersedekah dan tidak akan shalat Maka turunkanlah ketenangan kepada kami Dan teguhkanlah kaki-kaki kami ketika kami bertemu (musuh)’

Maka Rasulullah ﷺ bertanya: ‘Siapa yang melantunkan ini?’ Mereka menjawab: ‘Amir bin Al-Akwa.’ Beliau bersabda: ‘Semoga Allah merahmatinya.'”

Kami telah meriwayatkan dari Imam Syafi’i rahimahullah bahwa ia berkata: “Adapun mendengarkan nyanyian pengiring unta dan syair-syair orang Arab badui, maka tidak mengapa.” Selesai secara ringkas.

Dan Imam Al-Syathibi berkata dalam kitab Al-I’tisham 1/368, setelah menyinggung hadits Anjasyah ketika ia sedang membantah beberapa kelompok sufi:

Dan ini baik, tetapi orang Arab tidak memiliki keindahan nada-nada seperti yang berlaku di kalangan manusia saat ini. Mereka hanya melantunkan syair secara apa adanya tanpa mempelajari gaya-gaya melodi yang muncul setelah mereka. Mereka hanya melembutkan suara dan memanjangkannya dengan cara yang sesuai dengan sifat alamiah orang Arab yang tidak mengenal seni musik. Dalam lantunan mereka tidak ada unsur yang menimbulkan kenikmatan atau kegembiraan yang melalaikan, namun hanya mengandung semangat seperti yang dilakukan

Abdullah bin Rawahah yang melantunkan syair di hadapan Rasulullah ﷺ, sebagaimana yang dilakukan kaum Anshar ketika menggali parit: “Kami adalah orang-orang yang telah berbai’at kepada Muhammad… untuk berjihad selama kami hidup selamanya.”

Maka Rasulullah ﷺ menjawab mereka dengan sabdanya: “Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan akhirat… maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.”

Kemudian Ibnu Al-Jauzi menyebutkan dari riwayat Al-Khallal – dan ini dalam “Al-Amr bil Ma’ruf” hal. 34 – dengan sanadnya dari Aisyah, ia berkata: “Kami memiliki seorang gadis yatim dari kaum Anshar lalu kami nikahkan dia dengan seorang laki-laki dari kaum Anshar. Aku termasuk orang yang mengantarkannya kepada suaminya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Wahai Aisyah, sesungguhnya kaum Anshar adalah orang-orang yang memiliki sifat romantis.’ Maka apa yang engkau katakan? Aisyah menjawab: ‘Kami mendoakan keberkahan.’ Beliau bersabda: ‘Mengapa kalian tidak mengatakan:

Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian… maka sambutlah kami, kami menyambut kalian Kalau bukan karena emas merah… kalian tidak akan tinggal di lembah kalian Kalau bukan karena biji-bijian berwarna coklat… pipi kalian tidak akan gemuk.'”[35]

Termasuk dalam hal ini adalah syair-syair yang dilantunkan oleh para zahid dengan nada dan lagu yang menggerakkan hati untuk mengingat akhirat, dan mereka menyebutnya “zuhudiyyat” (syair-syair zuhud), seperti ucapan sebagian mereka:

“Wahai orang yang bepergian dalam kelalaian dan kembali… Sampai kapan engkau menganggap baik hal-hal yang buruk? Berapa lama lagi engkau tidak takut pada tempat perhentian… Di mana Allah akan membuat anggota tubuh berbicara? Sungguh mengherankan darimu, sedangkan engkau dapat melihat… Bagaimana engkau menghindari jalan yang jelas?”

Ini juga diperbolehkan, dan kepada hal seperti inilah Imam Ahmad mengisyaratkan dalam pembolehannya.

Kemudian Ibnu Al-Jauzi meriwayatkan (hal. 240) dengan sanadnya dari Abu Hamid Al-Khalqani bahwa ia berkata: “Aku bertanya kepada Ahmad bin Hanbal: ‘Wahai Abu Abdullah, bagaimana pendapatmu tentang qasidah-qasidah lembut yang menyebutkan tentang surga dan neraka?’ Beliau bertanya: ‘Seperti apa contohnya?’ Aku menjawab: ‘Mereka mengatakan:

Jika Tuhanku berkata kepadaku… tidakkah engkau malu bermaksiat kepada-Ku? Engkau menyembunyikan dosa dari makhluk-Ku… dan dengan kemaksiatan engkau datang kepada-Ku?’[36]

Maka Ahmad bin Hanbal berkata: ‘Ulangi untukku.’ Maka aku mengulanginya. Lalu ia berdiri, masuk ke rumahnya, dan menutup pintu. Aku mendengar tangisannya dari dalam rumah sambil ia mengulang dua bait syair tersebut.”

Adapun syair-syair yang dilantunkan oleh para penyanyi yang bersiap untuk bernyanyi, di mana mereka menggambarkan hal-hal yang indah, minuman keras, dan hal-hal lain yang menggerakkan tabiat dan mengeluarkannya dari batas kewajaran, serta membangkitkan kecintaan terpendam terhadap hiburan – yaitu nyanyian yang dikenal pada zaman ini – seperti ucapan penyair:

“Berkulit keemasan, engkau menyangka… dari pipinya api menyala Mereka menakutiku dari aibnya… andai saja dia datang dan aku terbuka aibku”

Mereka telah menciptakan berbagai nada untuk nyanyian-nyanyian ini yang semuanya mengeluarkan pendengarnya dari batas kewajaran dan membangkitkan kecintaan pada hiburan. Mereka memiliki sesuatu yang mereka sebut “Al-Basith” yang menggerakkan hati secara perlahan, kemudian mereka membawakan nasyid setelahnya yang menggetarkan hati. Mereka telah menambahkan pada itu pukulan tongkat dan ritme yang sesuai dengan lantunan, rebana dengan lonceng kecil, dan seruling sebagai pengganti alat tiup.

Kemudian Ibnu Al-Jauzi (hal. 244) meriwayatkan pengharaman nyanyian dari Imam Malik – dan telah disebutkan teksnya tentang hal itu pada hal. 99 – dan juga dari Abu Hanifah. Ia berkata di hal. 245:

“Al-Thabari berkata: Para ulama di berbagai negeri telah bersepakat tentang makruhnya nyanyian dan larangan terhadapnya. Yang berbeda dari mayoritas hanyalah Ibrahim bin Sa’d dan Ubaidullah Al-Anbari. Dan Nabi ﷺ telah bersabda: ‘Barangsiapa memisahkan diri dari jamaah, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.'”[37]

Ibnu Al-Jauzi berkata: “Para pemuka mazhab Syafi’i radhiallahu anhum mengingkari sama’ (mendengarkan musik/nyanyian). Adapun ulama-ulama terdahulu mereka, tidak diketahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka. Sedangkan tokoh-tokoh terkemuka dari kalangan ulama belakangan tetap mengingkarinya, di antaranya Abu Al-Thayyib Al-Thabari, dan ia memiliki kitab khusus yang mencela nyanyian dan melarangnya.”[38]

Kemudian Ibnu Al-Jauzi berkata (hal. 245): “Inilah pendapat ulama-ulama mazhab Syafi’i dan ahli agama di antara mereka. Adapun yang memberikan keringanan dalam hal itu dari kalangan ulama belakangan adalah mereka yang sedikit ilmunya dan dikuasai oleh hawa nafsunya. Para fuqaha dari mazhab kami [Hanbali] berkata: ‘Tidak diterima kesaksian penyanyi dan penari, dan Allah-lah yang memberi taufik.'”

 

 

8 – BAB KEDELAPAN: HIKMAH PENGHARAMAN ALAT-ALAT MUSIK DAN NYANYIAN

 

Wahai seorang muslim, engkau wajib meyakini bahwa dalam setiap apa yang Allah syariatkan kepada hamba-Nya—baik berupa perintah, larangan, maupun kebolehan—terdapat hikmah, bahkan hikmah yang mendalam. Hikmah ini diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya. Hikmah itu tampak bagi sebagian orang dan tersembunyi bagi yang lainnya.

Oleh karena itu, kewajiban seorang muslim yang sejati adalah bersegera dalam menaati Allah dan tidak menunda-nunda ketaatan sampai hikmahnya jelas baginya. Karena sikap seperti itu bertentangan dengan keimanan yang merupakan penyerahan diri secara mutlak kepada Pembuat Syariat Yang Maha Bijaksana. Karenanya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam Al-Qur’an yang mulia:

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”

Berdasarkan prinsip inilah para salaf kita yang saleh hidup, sehingga Allah memuliakan mereka, membukakan negeri-negeri untuk mereka, dan juga hati para hamba. Umat ini tidak akan baik kecuali dengan apa yang telah memperbaiki generasi awalnya.

Sungguh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu telah menjadi pelopor dalam hal ini dan menjadi teladan yang baik bagi yang lainnya, sebagaimana ditunjukkan oleh sikapnya yang luar biasa dalam kisah Perjanjian Hudaibiyah, seperti yang diriwayatkan oleh Sahl bin Hunaif radhiallahu ‘anhu, ia berkata:

“Wahai manusia, curigailah pendapat kalian sendiri. Sungguh kami pernah bersama Rasulullah ﷺ pada hari Hudaibiyah. Jika kami melihat adanya peluang untuk berperang, tentu kami akan berperang.” Hal itu terjadi saat perjanjian damai antara Rasulullah ﷺ dengan kaum musyrikin.

Lalu datanglah Umar bin Khattab menemui Rasulullah ﷺ dan berkata: “Wahai Rasulullah, bukankah kita berada di atas kebenaran dan mereka di atas kebatilan?” Beliau menjawab: “Benar.” Umar bertanya lagi: “Bukankah orang-orang kita yang terbunuh masuk surga dan orang-orang mereka yang terbunuh masuk neraka?” Beliau menjawab: “Benar.” Umar bertanya: “Lalu mengapa kita menerima kehinaan dalam agama kita dan kembali padahal Allah belum memberikan keputusan antara kita dan mereka?” Maka beliau bersabda:

“Wahai Ibnu Khattab, sesungguhnya aku adalah utusan Allah dan Allah tidak akan menyia-nyiakanku selamanya.”

Umar lalu pergi (karena tidak sabar dan marah), lalu ia mendatangi Abu Bakar dan berkata: “Wahai Abu Bakar, bukankah kita berada di atas kebenaran dan mereka di atas kebatilan?” Abu Bakar menjawab: “Benar.” Umar bertanya: “Bukankah orang-orang kita yang terbunuh masuk surga dan orang-orang mereka yang terbunuh masuk neraka?” Abu Bakar menjawab: “Benar.” Umar bertanya: “Lalu mengapa kita menerima kehinaan dalam agama kita dan kembali padahal Allah belum memberikan keputusan antara kita dan mereka?” Maka Abu Bakar berkata: “Wahai Ibnu Khattab, sesungguhnya beliau adalah utusan Allah dan Allah tidak akan menyia-nyiakannya selamanya.”

Kemudian turunlah Al-Qur’an kepada Rasulullah ﷺ tentang “kemenangan” (surat Al-Fath). Lalu beliau mengutus seseorang kepada Umar dan membacakannya kepadanya. Umar bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah ini benar-benar kemenangan?” Beliau menjawab: “Ya.” Maka hatinya pun menjadi tenang dan ia kembali.

Diriwayatkan oleh Bukhari (3182 – Fath), Muslim (5/175-176) dan lafaznya miliknya, dan Ahmad (3/486). Dalam riwayat keduanya darinya:

“Wahai manusia, curigailah pendapat kalian.”

Riwayat ini juga terdapat dalam Sa’id bin Manshur (3/2/374) dan Ibnu Abi Syaibah (15/299).

Al-Hafizh berkata (13/288): “Seolah-olah ia berkata: Curigailah pendapat jika bertentangan dengan sunnah, sebagaimana yang terjadi pada kami ketika Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk bertahallul (keluar dari ihram), namun kami lebih suka tetap dalam keadaan ihram dan ingin berperang agar kami dapat menyempurnakan ibadah kami dan mengalahkan musuh. Tersembunyi bagi kami apa yang tampak bagi Nabi ﷺ mengenai apa yang akan terjadi selanjutnya.”

Contoh paling menakjubkan yang pernah kutemui dalam perjalanan hidup para sahabat Nabi ﷺ yang menunjukkan pengutamaan mereka terhadap ketaatan kepada beliau, meskipun itu bertentangan dengan keinginan dan kepentingan pribadi mereka, adalah perkataan Zhuhair bin Rafi’, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ melarang kami dari suatu perbuatan yang bermanfaat bagi kami, dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat bagi kami. Beliau melarang kami untuk melakukan muhaqalah dengan tanah (yaitu menyewakan tanah dengan pembayaran sebagian dari hasil panennya), sehingga kami menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat atau makanan yang ditentukan.”

Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dan disebutkan dalam Al-Irwa’ 5/299.

Ketaatan ini mengingatkan saya pada kepatuhan yang membuat jin-jin mukmin takjub ketika mereka datang kepada Nabi ﷺ untuk mendengarkan bacaan beliau dalam shalat Fajar yang disebutkan di awal surah Al-Jinn: “Katakanlah (Muhammad): ‘Telah diwahyukan kepadaku bahwa sekelompok jin telah mendengarkan (Al-Qur’an), lalu mereka berkata: ‘Sesungguhnya kami telah mendengarkan bacaan yang menakjubkan (Al-Qur’an), yang memberi petunjuk kepada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Tuhan kami.'”

Mereka melihat para sahabat Nabi ﷺ shalat bersama beliau, ruku’ saat beliau ruku’, dan sujud saat beliau sujud. Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Mereka (jin) takjub dengan ketaatan para sahabat kepadanya.”

Diriwayatkan oleh Ahmad (1/270) dan lainnya dengan sanad yang shahih.

Yang dimaksud adalah bahwa ketaatan ini harus terwujud pada setiap muslim, baik lahir maupun batin, baik itu sesuai dengan keinginannya atau bertentangan. Termasuk kewajiban dalam hal ini adalah tidak membuat perumpamaan untuk Allah dan hukum-hukum-Nya, tidak menganalogikan suara lagu yang keluar dari manusia dengan suara burung bulbul dan burung-burung lainnya, lalu berkata misalnya: “Jika diperbolehkan melantunkan syair tanpa lagu, maka diperbolehkan juga melantunkannya dengan lagu.”

Sebab, hal-hal yang mubah secara individual jika dikumpulkan, maka kumpulan tersebut juga mubah—seperti yang dikatakan oleh Al-Ghazali (semoga Allah memaafkannya)—sebagai cara untuk membolehkan musik atau setidaknya sebagian darinya[39], dengan menganalogikannya dengan suara burung-burung. Padahal, dia sendiri adalah pengarang dalam bidang ushul fiqh yang di dalamnya menyatakan bahwa tidak ada qiyas (analogi) dalam hal yang sudah ada nashnya.

Oleh karena itu, para ulama seperti Ibnu Al-Jauzi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, dan lainnya secara berurutan membantah pendapatnya dan pendapat para sufi yang serupa dengannya.

Analogi yang disebutkan mengingatkanku pada analogi lain yang lebih buruk lagi, di mana pembuatnya menggunakannya untuk menghalalkan nabidz (minuman dari perasan kurma) yang memabukkan. Ibnu Qayyim menyebutkannya dalam rangka bantahannya terhadap kaum sufi yang menghalalkan mendengarkan musik dengan nada-nada tertentu menggunakan analogi seperti itu. Beliau rahimahullah berkata dalam pembahasan tentang as-sama’ (mendengarkan musik) halaman 270-271:

“Argumentasi kedua: Seandainya masing-masing dari syair dan melodi itu mubah secara terpisah, tidak berarti keduanya juga mubah ketika digabungkan. Karena penggabungan memiliki sifat tersendiri yang dapat mengubah hukumnya. Argumen ini seperti argumen orang yang mengatakan: ‘Jika khabar ahad (hadits yang diriwayatkan oleh satu orang) tidak menghasilkan ilmu (kepastian) ketika berdiri sendiri, maka tidak akan menghasilkan ilmu meskipun digabungkan dengan yang lainnya.'”[40]

Ini seperti kisah yang diceritakan tentang Iyas bin Mu’awiyah:

Seseorang bertanya kepadanya: “Apa pendapatmu tentang air?” Iyas menjawab: “Halal.” Orang itu bertanya lagi: “Bagaimana dengan kurma?” Iyas menjawab: “Halal.” Orang itu berkata: “Nabidz adalah campuran air dan kurma, lalu bagaimana engkau mengharamkannya?” Iyas balik bertanya:

“Menurutmu, jika aku memukulmu dengan segenggam tanah, apakah aku akan membunuhmu?” Orang itu menjawab: “Tidak.” Iyas bertanya lagi: “Jika aku memukulmu dengan segenggam jerami, apakah aku akan membunuhmu?” Orang itu menjawab: “Tidak.” Iyas bertanya lagi: “Jika aku memukulmu dengan [segenggam] air, apakah aku akan membunuhmu?” Orang itu menjawab: “Tidak.” Iyas berkata: “Jika aku mengambil air, jerami, dan tanah, lalu kujadikan lumpur dan kubiarkan sampai kering, kemudian aku memukulmu dengannya, apakah aku akan membunuhmu?” Orang itu menjawab: “Ya.” Iyas berkata: “Demikian pula dengan nabidz.”[41]

Makna perkataannya adalah bahwa kekuatan yang memabukkan [adalah] yang dihasilkan oleh penggabungan. Demikian juga dengan apa yang sedang kita bahas, yaitu yang memabukkan jiwa, melalaikannya, dan menghalanginya dari mengingat Allah dan shalat adalah kekuatan yang dihasilkan oleh penggabungan dan bentuk perkumpulan. Suara-suara yang digabungkan dalam membangkitkan jiwa tidak sama seperti suara tunggal. Demikian pula, suara bernada yang mengiringi nyanyian dengan irama tertentu dan pukulan tertentu, terutama dengan bantuan alat-alat musik, tidak sama dengan melantunkan syair yang bebas dari hal tersebut. Apakah keraguan ini bisa diterima kecuali oleh orang yang lemah ilmu dan ma’rifat, yang sangat kurang bagiannya dari keduanya?

Jika dikatakan: “Apa yang engkau sebutkan tentang kewajiban menerima hukum-hukum syariat, baik diketahui hikmahnya atau tidak, adalah hal yang wajib yang tidak diragukan oleh seorang muslim pun, meskipun sebagian mereka—sayangnya—melanggarnya dalam praktik. Sebagaimana tidak ada keraguan pada siapapun tentang kewajiban menerima keharaman riba dan sejenisnya, meskipun banyak kaum muslimin yang menghalalkannya dalam praktik, terutama di zaman ini. Berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya tentang keharaman nyanyian, maka wajib untuk menjauhinya dalam praktik dan tidak mendengarkannya. Namun pertanyaan yang mengemuka—sebagaimana yang mereka katakan saat ini—adalah: Apakah dalam syariat telah ditetapkan sesuatu yang menjelaskan hikmah pengharamannya?”

Saya mengatakan – dan dengan pertolongan Allah:

Ya, sungguh telah datang banyak atsar (riwayat) dari para salaf dari kalangan sahabat dan selain mereka yang menunjukkan hikmah pengharaman, yaitu bahwa itu (nyanyian) melalaikan dari mengingat Allah Ta’ala dan ketaatan kepada-Nya serta melaksanakan kewajiban-kewajiban syari’at, mereka mengambil hal itu dari penamaan Allah Ta’ala terhadapnya sebagai “lahwal hadits” (hiburan/obrolan yang melalaikan) dalam firman-Nya: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” Dan ayat ini diturunkan berkenaan dengan nyanyian dan sejenisnya, maka saya sebutkan di antaranya yang sanadnya terbukti kuat sampai kepada mereka:

Yang pertama dari mereka: Turjumaanul Al-Qur’an Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Ayat ini diturunkan berkenaan dengan nyanyian dan yang serupa dengannya[42].

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad 1265, Ibnu Abi Syaibah 6/310, Ibnu Jarir dalam Tafsir 21/40, Ibnu Abi Ad-Dunya dalam “Dzamm Al-Malahi” (Celaan terhadap Hiburan), dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan 10/221 dan 223 dari beberapa jalur darinya.

Dan yang kedua dari mereka adalah Abdullah bin Mas’ud, bahwa dia ditanya tentang ayat yang disebutkan ini, maka dia berkata: “Itu adalah nyanyian, demi Yang tidak ada Tuhan selain Dia” – dia mengulanginya tiga kali.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah juga, demikian pula Ibnu Jarir, Ibnu Abi Ad-Dunya, Al-Hakim 2/411, dan darinya Al-Baihaqi, dan dalam Syu’ab Al-Iman 4/278/5096, dan Ibnu Al-Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 246. Al-Hakim berkata: “Sanadnya sahih,” dan Adz-Dzahabi menyetujuinya, dan memang seperti yang mereka katakan, dan Ibnu Al-Qayyim mensahihkannya.

Dan yang ketiga dari mereka adalah Ikrimah. Syu’aib bin Yasar berkata: Saya bertanya kepada Ikrimah tentang “lahwal hadits”? Dia menjawab: “Itu adalah nyanyian.”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam At-Tarikh 2/2/217, Ibnu Jarir juga, Ibnu Abi Syaibah, dan Ibnu Abi Ad-Dunya – dan ini adalah lafaznya – dan dari jalurnya Al-Baihaqi. Para perawinya terpercaya kecuali Syu’aib ini, dua perawi terpercaya meriwayatkan darinya dan Ibnu Hibban mempercayainya 4/355, maka sanadnya hasan insya Allah, terlebih lagi dia diikuti oleh Usamah bin Zaid dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah nomor 1175 dan Ibnu Jarir 21/4140.

Usamah bin Zaid di sini adalah Al-Laitsi dan dia hasan dalam haditsnya, maka dengan mutaba’ah (penguatan) yang kuat ini atsar tersebut menjadi sahih, segala puji bagi Allah.

Dan yang keempat dari mereka: Mujahid, sama sepertinya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan nomor 1167 dan 1179, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Ad-Dunya 4/1 dan 5/2 dari beberapa jalur darinya, sebagiannya sahih, dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 3/286.

Dan dalam riwayat Ibnu Jarir dari jalur Ibnu Juraij, aku mendengarnya dari Mujahid, dia berkata: “Al-Lahw (hiburan yang melalaikan) adalah tambur (gendang).”

Semua perawinya terpercaya, maka riwayat ini sahih jika Ibnu Juraij benar-benar mendengarnya dari Mujahid.

Dan dalam bab ini juga dari Al-Hasan Al-Basri, dia berkata: “Ayat ini turun {Dan di antara manusia…} dll, berkenaan dengan nyanyian dan seruling.”

As-Suyuthi menyandarkannya dalam Ad-Durr Al-Mantsur 5/159 [kepada Ibnu Abi Hatim] dan dia diam tentangnya seperti kebiasaannya pada umumnya, dan saya tidak menemukan sanadnya untuk memeriksanya.

Oleh karena itu Al-Wahidi berkata dalam tafsirnya Al-Wasith 3/441: “Kebanyakan mufassir (ahli tafsir) berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘lahwal hadits’ adalah nyanyian. Para ahli makna berkata: Dan termasuk dalam hal ini semua orang yang memilih hiburan, nyanyian, seruling, dan alat-alat musik daripada Al-Qur’an.”

Pertama: Dari Ibnu Mas’ud, beliau berkata: “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di dalam hati.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam “Dzamm Al-Malahi” hal. 4/2, dan melalui jalannya Al-Baihaqi dalam As-Sunan 10/223 dan dalam Syu’ab Al-Iman 4/278/5098 dan 5099 dari jalur Hammad dari Ibrahim, ia berkata: Abdullah berkata: lalu dia menyebutkannya.

Saya katakan: Ini adalah sanad yang sahih, para perawinya terpercaya, kecuali bahwa secara lahiriahnya ada keterputusan (inqitha’), karena Ibrahim – yaitu Ibnu Yazid An-Nakha’i – tidak bertemu dengan Abdullah bin Mas’ud. Dengan inilah beberapa orang kontemporer yang mentakhrij hadits-hadits celaan terhadap nyanyian menilainya cacat[43]. Dan mereka luput memperhatikan bahwa telah sahih dari Ibrahim bahwa dia berkata kepada Al-A’masy ketika dia mengatakan kepadanya: “Sandarkan padaku dari Ibnu Mas’ud”:

“Jika aku menceritakan kepada kalian dari seseorang dari Abdullah, maka itu adalah yang aku dengar, dan jika aku berkata: Abdullah berkata, maka itu dari lebih dari satu orang dari Abdullah.”

Saya katakan: Dan sudah diketahui bahwa Ibrahim An-Nakha’i adalah seorang tabi’in yang terpercaya dan terhormat. Jika dia meriwayatkan dari lebih dari satu orang dari guru-gurunya, maka mereka setidaknya seperti dia dari kalangan tabi’in, jika tidak lebih tua darinya dalam usia. Maka periwayatannya dari mereka adalah hal yang menimbulkan kepercayaan dan ketenangan akan riwayat mereka karena mereka adalah kelompok; sangat jauh kemungkinan mereka keliru dalam periwayatan mereka dari Ibnu Mas’ud, apalagi bersepakat untuk berdusta atasnya sebagaimana yang jelas, dan secara umum karena status mereka sebagai tabi’in, dan khususnya karena mereka adalah guru-guru Ibrahim dan dia meriwayatkan dari mereka. Terlebih lagi dalam biografinya disebutkan bahwa dia adalah “ahli kritik hadits” sebagaimana dikatakan Al-A’masy.

Maka sama sekali tidak masuk akal bahwa dia meriwayatkan dari mereka sementara dia tidak yakin akan kejujuran dan hafalan mereka, dan mereka bagi kita adalah kelompok yang ketidakjelasan identitas mereka bisa diperbaiki dengan banyaknya. Perkataan Ibnu Taimiyah sebelumnya di halaman 70, dalam menguatkan hadits dha’if dan mursal dengan berbagai jalur, menunjukkan kepada hal ini. Oleh karena itu, sekelompok imam mensahihkan hadits-hadits mursal Ibrahim, dan Al-Baihaqi mengkhususkan hal itu dengan apa yang dia riwayatkan secara mursal dari Ibnu Mas’ud sebagaimana dalam “Marasil Al-‘Ala’i” 168, dan Al-Hafizh menyetujuinya dalam “At-Tahdzib”. Dan ini lebih umum daripada seandainya dia berkata: “Abdullah berkata,” maka ini mencakup jika dia berkata: “dari Abdullah.” Dan menguatkan hal ini bahwa tidak ada perbedaan yang jelas antara kedua ungkapan tersebut pada awalnya, dan karena dia tidak mengatakan dalam masing-masingnya: “dari seseorang” untuk membebaskan tanggung jawabnya, maka keduanya sama dalam hukumnya.

Dan ada hadits – namun ia marfu’ (disandarkan kepada Nabi) – yang menyerupai ini dari segi bahwa ia diriwayatkan oleh sekelompok tabi’in yang tidak disebutkan namanya, namun meskipun demikian beberapa hafizh (ahli hadits) belakangan menguatkannya karena ketidakjelasan identitas mereka diperbaiki dengan jumlah mereka. Hadits ini ditakhrij dalam “Ghayat Al-Maram” 471, maka silakan merujuknya bagi siapa yang menginginkannya.

Adapun perawi dari Ibrahim yaitu Hammad, dia adalah Ibnu Abi Sulaiman Al-Kufi. Dia seperti yang dikatakan oleh Adz-Dzahabi dalam “Al-Kasyif”: “Terpercaya, imam, mujtahid, mulia, dermawan.”

Oleh karena itu dia berkata dalam “Al-Mizan”: “Dia diperbincangkan karena paham irja’, dan jika bukan karena Ibnu Adi menyebutkannya dalam ‘Al-Kamil’-nya, saya tidak akan memasukkannya.”

Dan Al-Hafizh berkata dalam “At-Taqrib”: “Jujur, memiliki beberapa kekeliruan.”

Saya katakan: Maka orang sepertinya dapat dijadikan hujjah kecuali jika terbukti kekeliruannya dengan menyelisihi orang yang lebih terpercaya darinya atau semacamnya, dan tidak ada sesuatu dari hal itu di sini. Oleh karena itu tidak adil orang yang melemahkannya secara mutlak dari kalangan kontemporer!

Dan hadits ini memiliki jalur lain yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Ka’b Al-Muradi dari Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid dari Ibnu Mas’ud dengan lafaz yang lebih lengkap, beliau berkata: “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman, dan dzikir menumbuhkan keimanan sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya hal. 4/2 dan melalui jalannya Al-Baihaqi 10/223.

Dan ini terputus (munqathi’). Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid – yaitu An-Nakha’i Al-Kufi – tidak bertemu dengan Ibnu Mas’ud dan dia terpercaya. Dan saya tidak menjauhkan kemungkinan bahwa dia menerimanya dari Ibrahim An-Nakha’i karena dia dari generasi ini.

Sa’id bin Ka’b Al-Muradi tidak ada yang mempercayainya selain Ibnu Hibban 8/262.

Dan bagian awal dari hadits ini diriwayatkan dari jalur seorang syaikh dari Abu Wa’il dari Ibnu Mas’ud secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi).

Tetapi Syekh ini tidak dikenal, dia tidak dikenal, tidak disebutkan namanya, dan karena itu saya memasukkannya dalam (kitab) Adh-Dha’ifah dengan nomor 2430. Ibnu Qayyim menyinggungnya dalam Ighatsat Al-Lahfan 1/248 dan berkata:

“Ini sahih dari Ibnu Mas’ud sebagai perkataannya sendiri.”

Tetapi ini memiliki hukum marfu’ (dinisbatkan kepada Nabi) karena perkataan semacam ini tidak mungkin berasal dari pendapat pribadi, seperti yang dikatakan Al-Alusi dalam Ruh Al-Ma’ani 11/68.

Kedua: Dari Asy-Sya’bi, dia berkata: “Sesungguhnya nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman, dan sesungguhnya dzikir menumbuhkan keimanan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Nashr dalam Qadr Ash-Shalah hal. 151/2-152/1 melalui jalur Abdullah bin Dukain dari Firas bin Yahya (dalam naskah asli disebutkan Ibn Abdullah, ini keliru) darinya.

Saya (penulis) berkata: Sanad ini hasan, para perawinya terpercaya, termasuk perawi yang digunakan oleh Bukhari dan Muslim, kecuali Abdullah bin Dukain, yaitu Abu Amr Al-Kufi Al-Baghdadi yang diperselisihkan. Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mughni: “Dia sezaman dengan Syu’bah, dipercaya oleh sekelompok ulama dan dilemahkan oleh Abu Zur’ah.”

Al-Hafizh berkata dalam At-Taqrib: “Jujur tetapi kadang keliru.”

Hadits ini juga diriwayatkan sebagai hadits marfu’ (bersambung kepada Nabi ﷺ), tetapi dalam sanadnya terdapat seorang pendusta, oleh karena itu saya memasukkannya dalam Adh-Dha’ifah nomor 6515.

Faidah: Ibnu Qayyim rahimahullah berkata setelah menyebutkan atsar Ibnu Mas’ud tersebut (1/248): “Jika dikatakan: Apa alasan nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati di antara maksiat-maksiat lainnya?

Dijawab: Ini adalah salah satu bukti paling jelas tentang pemahaman para sahabat mengenai kondisi hati dan amalnya, serta pengetahuan mereka tentang obat dan penyakitnya. Mereka adalah dokter-dokter hati, berbeda dengan orang-orang yang menyimpang dari jalan mereka, yang mengobati penyakit hati dengan penyakit yang lebih parah. Mereka seperti orang yang mengobati penyakit dengan racun mematikan. Begitulah, demi Allah, yang mereka lakukan dengan banyak obat yang mereka racik atau sebagian besarnya. Maka terjadilah kelangkaan dokter, banyaknya orang sakit, munculnya penyakit-penyakit kronis yang tidak ada pada masa salaf, berpaling dari obat yang bermanfaat yang diracik oleh pembuat syariat, dan kecenderungan pasien pada apa yang menguatkan penyakitnya. Maka semakin buruk cobaan dan semakin parah masalahnya, rumah-rumah, jalan-jalan, dan pasar-pasar dipenuhi orang-orang sakit, dan setiap orang bodoh bangkit untuk mengobati manusia.

Ketahuilah bahwa nyanyian memiliki sifat-sifat khusus yang berpengaruh mewarnai hati dengan kemunafikan dan menumbuhkannya di dalamnya seperti tumbuhnya tanaman dengan air.

Di antara sifat-sifat khususnya: Nyanyian melalaikan hati dan menghalanginya dari memahami Al-Qur’an, merenungkannya, dan mengamalkan kandungannya. Karena Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan pernah berkumpul dalam satu hati selamanya, karena pertentangan di antara keduanya. Al-Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan kesucian serta menjauhi syahwat jiwa dan sebab-sebab kesesatan, dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan kebalikan dari semua itu.”

Dan (nyanyian) memperindahnya (maksiat) dan membangkitkan jiwa-jiwa pada syahwat kesesatan, membangkitkan yang tersembunyi di dalamnya, mengusik yang berdiam, dan menggerakkannya kepada setiap keburukan, serta menggiring jiwa untuk berhubungan dengan setiap pria dan wanita cantik. Nyanyian dan khamar adalah dua saudara sepersusuan, dan dalam hal membangkitkan keburukan, keduanya bagaikan dua kuda pacuan. Nyanyian adalah saudara kembar khamar, saudara sesusuannya, wakilnya, sekutunya, teman dekatnya, dan sahabatnya. Setan telah mengikat di antara keduanya dengan ikatan persaudaraan yang tak bisa diputuskan dan menetapkan di antara keduanya syariat kesetiaan yang tidak terhapuskan.

Nyanyian adalah mata-mata hati, pencuri kehormatan, dan perusak akal. Ia menyusup ke tempat-tempat tersembunyi di hati, mengetahui rahasia-rahasia kalbu, dan merayap ke tempat imajinasi, lalu membangkitkan hawa nafsu, syahwat, kebodohan, kecerobohan, ketololan, dan kebodohan yang ada di dalamnya.

Ketika kamu melihat seseorang dengan ciri-ciri kewibawaan, keindahan akal, kegembiraan iman, kewibawaan Islam, dan manisnya Al-Qur’an, kemudian dia mendengarkan nyanyian dan cenderung kepadanya, akalnya berkurang, rasa malunya sedikit, kehormatannya hilang, keindahannya pergi, kewibawaannya menjauh, setannya bergembira, imannya mengadu kepada Allah Ta’ala, dan Al-Qur’an terasa berat baginya.

Setan berkata: “Ya Tuhan, jangan kumpulkan antara aku dan Al-Qur’an musuh-Mu dalam satu dada.”

Lalu orang itu mulai menganggap baik apa yang sebelum mendengarkan nyanyian dia anggap buruk, dan menampakkan dari rahasianya apa yang dulu dia sembunyikan. Dia beralih dari kewibawaan dan ketenangan kepada banyak bicara, berdusta, tertawa keras, dan menjentikkan jari.

Dia menggoyangkan kepalanya, mengguncangkan bahunya, memukul tanah dengan kakinya, mengetuk-ngetuk kepalanya dengan tangannya, melompat seperti lompatan binatang melata, berputar seperti berputarnya keledai mengelilingi kincir, bertepuk tangan seperti tepukan wanita, melenguh karena gejolak rindu tidak seperti lenguhan banteng. Kadang-kadang dia mengeluh seperti keluhan orang sedih, dan kadang-kadang berteriak seperti teriakan orang gila.

Sungguh benar apa yang dikatakan oleh orang yang mengetahuinya dari kalangan (pecinta nyanyian) ketika dia berkata:

“Apakah kamu ingat malam ketika kita berkumpul untuk mendengarkan nyanyian yang indah hingga pagi? Dan cawan-cawan nyanyian beredar di antara kita Memabukkan jiwa-jiwa tanpa minuman keras Kamu tidak melihat di antara mereka kecuali yang mabuk Kesenangan, sedangkan kesenangan di sana sadar Jika penyeru kenikmatan menyeru padanya Hiburan menjawab: Mari bersikap pemurah Kami tidak memiliki apa pun selain jiwa Yang kami buat tetap terjaga untuk pandangan-pandangan yang indah”

Sebagian orang arif berkata: “Mendengarkan nyanyian menimbulkan kemunafikan pada sebagian kaum, pembangkangan pada kaum lain, kedustaan pada kaum lain, kefasikan pada kaum lain, dan ketololan pada kaum lain.”

Sampai dia berkata: “Nyanyian merusak hati, dan jika hati rusak, maka kemunafikan akan bergejolak.”

Secara keseluruhan, jika orang yang memiliki penglihatan batin merenungkan keadaan para pecinta nyanyian dan keadaan ahli dzikir dan Al-Qur’an, akan jelas bagi mereka keahlian para sahabat dan pengetahuan mereka tentang penyakit-penyakit hati dan obat-obatnya. Dan kepada Allah-lah taufik.

Saya (penulis) berkata: Setelah hikmah pengharaman nyanyian menjadi jelas dari atsar-atsar yang telah disebutkan, yaitu bahwa nyanyian melalaikan dari ketaatan kepada Allah dan mengingat-Nya – dan ini dapat disaksikan – maka orang-orang yang melalaikan diri dengannya, baik yang memperdengarkan maupun yang mendengarkan, masing-masing mendapat bagian dari celaan yang disebutkan dalam ayat yang mulia: “Dan di antara manusia ada yang membeli (memilih) ucapan yang melalaikan untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah…” Dan itu tergantung tingkat kelalaian, sedikit atau banyak.

Kamu telah mengetahui bahwa “membeli” bermakna mengganti dan memilih, dengan memperhatikan hal penting, yaitu huruf lam pada firman Allah Ta’ala: “liyudhilla” (untuk menyesatkan) adalah lam akibat, sebagaimana dalam tafsir Al-Wahidi, artinya: agar perkaranya berakhir pada kesesatan, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Al-Jauzi dalam Zad (6/317). Jadi, itu bukan lam ta’lil (yang menunjukkan alasan) seperti yang dikatakan oleh sebagian orang, dan ini masuk akal jika dikaitkan dengan orang-orang kafir yang menjadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan dan permainan. Untuk ini Ibnu Qayyim rahimahullah berkata (1/240):

Jika hal ini dipahami, maka para pecinta nyanyian dan pendengarnya mendapat bagian dari celaan ini sesuai dengan kesibukan mereka dengan nyanyian dibandingkan dengan Al-Qur’an, meskipun mereka tidak mendapatkan seluruh celaan itu. Ayat-ayat tersebut mencakup celaan bagi siapa saja yang mengganti Al-Qur’an dengan hiburan yang melalaikan untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa ilmu, dan menjadikannya sebagai bahan ejekan. Ketika Al-Qur’an dibacakan kepadanya, dia berpaling dengan sombong seolah-olah dia tidak mendengarnya, seolah-olah di telinganya ada sumbatan – yaitu keberatan dan ketulian – dan jika dia mengetahui sesuatu darinya, dia mengejeknya.

Keseluruhan sifat ini hanya terjadi pada orang yang paling besar kekufurannya. Jika sebagian sifat ini terjadi pada para penyanyi dan pendengar mereka, maka mereka mendapat bagian dan porsi dari celaan ini.

Penjelasannya: kamu tidak akan menemukan seorang pun yang memperhatikan nyanyian dan mendengarkan alat-alatnya kecuali dalam dirinya ada kesesatan dari jalan petunjuk, baik dalam ilmu maupun amal, atau dalam dirinya ada keengganan untuk mendengarkan Al-Qur’an dan lebih memilih mendengarkan nyanyian, sehingga jika dia dihadapkan pada pilihan mendengarkan nyanyian atau mendengarkan Al-Qur’an, dia akan beralih dari ini (Al-Qur’an) ke itu (nyanyian), dan mendengarkan Al-Qur’an terasa berat baginya. Bahkan mungkin keadaan tersebut mendorongnya untuk mendiamkan pembaca Al-Qur’an dan menganggap bacaannya terlalu panjang, serta meminta penyanyi menambah dan menganggap gilirannya terlalu pendek. Minimal dari semua ini: dia mendapatkan bagian besar dari celaan ini jika tidak seluruhnya.

Pembicaraan ini ditujukan kepada orang yang di dalam hatinya masih ada sedikit kehidupan yang dia rasakan. Adapun orang yang hatinya telah mati dan fitnahnya besar, dia telah menutup jalan nasihat untuk dirinya sendiri. “Dan barangsiapa yang Allah menghendaki fitnahnya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatu pun (yang datang) daripada Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (Al-Maidah: 41)

Saya (penulis) berkata: Dari atsar-atsar salaf tersebut dan komentar Ibnu Qayyim atasnya dengan kata-katanya yang indah dan bermanfaat, menjadi jelas bagimu kesalahan Ibnu Hazm dalam perkataannya setelah dia menyampaikan sebagian besar atsar tersebut:

“Tidak ada hujjah (dalil yang kuat) dalam hal ini karena beberapa alasan: Pertama: Tidak ada hujjah bagi siapa pun selain Rasulullah ﷺ. Kedua: Telah menyelisihi (pendapat) lainnya dari kalangan sahabat dan tabi’in. Ketiga: Teks ayat membatalkan penggunaan ayat tersebut sebagai hujjah karena di dalamnya: “Dan di antara manusia ada yang membeli ucapan yang melalaikan untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu, dan menjadikannya sebagai bahan ejekan. Mereka itu, bagi mereka azab yang menghinakan.” Ini adalah sifat yang jika dilakukan oleh seseorang, dia menjadi kafir tanpa perbedaan pendapat, jika dia menjadikan jalan Allah Ta’ala sebagai bahan ejekan.”

Maka saya menjawabnya: Adapun tentang yang pertama: Ini adalah perkataan yang benar tetapi dimaksudkan untuk kebatilan, karena dia memberikan kesan bahwa atsar-atsar tersebut bertentangan dengan apa yang datang dari Rasulullah ﷺ dalam menafsirkan ayat tersebut, padahal tidak ada sedikit pun pertentangan. Yang ada hanyalah pertentangan dengan penafsirannya yang kaku, dia sendiri. Cukuplah sebagai bukti kesalahannya bagi pembaca yang cerdas untuk membayangkan kenyataan ini: atsar-atsar salaf di satu sisi dan Ibnu Hazm di sisi lain!

Adapun tentang yang kedua: Ini hanyalah suara gaduh tanpa hasil, karena tidak ada yang menyelisihi mereka (para sahabat dan tabi’in). Jika ada sedikit pun yang menyelisihi, tentu dia akan segera menyebutkannya, sebagaimana kebiasaannya yang diketahui oleh orang-orang yang memahami gayanya dalam membantah para penentangnya.

Adapun tentang yang ketiga: Hal ini telah dijelaskan dalam perkataan Ibnu Qayyim yang terakhir, dan seolah-olah — rahimahullah — dia bermaksud membantah perkataan Ibnu Hazm ini, dan bantahan itu kuat dan sangat jelas. Tidakkah kamu melihat bahwa sebagian kaum muslimin sekarang melalaikan diri dalam majelis-majelis dan perkumpulan-perkumpulan mereka dengan pembicaraan duniawi, merokok, bermain backgammon (dadu), bahkan berjudi di kafe-kafe dan tempat lainnya, sementara mereka mendengar dari radio firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Mereka mendengar ayat ini dan ayat-ayat Allah lainnya yang dibacakan, namun mereka tetap tenggelam dalam pembicaraan dan hiburan mereka, seolah-olah di telinga mereka ada sumbatan. Apakah mereka kafir, wahai Ibnu Hazm? Bahkan, sikap mereka dan hiburan mereka mengingatkanku pada perkataan Ibnu Abbas dan ulama salaf lainnya: “Kufur yang tidak mengeluarkan dari agama.”[44] Tidak semua kekufuran mengeluarkan dari agama. Oleh karena itu, mereka dan orang-orang seperti mereka mendapat bagian dari celaan yang disebutkan dalam ayat tersebut, masing-masing sesuai kadarnya.

Makna ini telah diisyaratkan oleh ulama tafsir terkenal, Ibnu Athiyyah Al-Andalusi dalam tafsirnya Al-Muharrar Al-Wajiz (13/19) — seolah-olah dia juga membantah Ibnu Hazm —:

“Makna ayat ini tetap berlaku dalam umat Muhammad, tetapi bukan untuk menyesatkan dari jalan Allah dengan kekufuran, bukan pula menjadikan ayat-ayat sebagai bahan ejekan, dan ancaman ini tidak berlaku bagi mereka. Namun untuk mengabaikan ibadah, menghabiskan waktu dengan hal yang dibenci, dan termasuk golongan para pendosa dan jiwa-jiwa yang kurang.”

Saya ingin menarik perhatian pada kontradiksi yang terjadi pada Ibnu Hazm. Perkataannya yang disebutkan pada poin pertama mengharuskan bahwa dia menerima ketetapan tafsir ayat sebagaimana yang telah disebutkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dan lainnya. Jika tidak, dia akan segera melemahkannya dan tidak akan mengatakan: “Tidak ada hujjah bagi siapa pun…”

Oleh karena itu, dalam risalahnya tentang alat-alat hiburan, dia (Ibnu Hazm) sangat bertentangan dengan hal itu. Pertama, dia tidak mengatakan pernyataan yang telah disebutkan. Kedua, dia menyatakan dengan jelas tentang pelemahan dengan mengatakan (hal. 97):

“Tidak ada yang terbukti dari seorang pun dari sahabat-sahabat Nabi ﷺ, itu hanyalah perkataan sebagian ahli tafsir yang tidak dapat dijadikan hujjah.”

Ini bertentangan dengan penerimaan yang telah disebutkan sebelumnya, dan inilah kebenaran yang tidak diragukan. Bagaimana tidak, pendapat ulama salaf telah disepakati lebih diutamakan daripada pendapat ulama khalaf (belakangan), terutama dengan banyaknya ulama salaf dan sedikitnya ulama khalaf. Bagaimana bisa, sementara mayoritas ahli tafsir setuju dengan mereka sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya (hal. 144) dari tafsir Al-Wahidi, dan sebagaimana dikatakan oleh Al-Qurthubi (14/52):

“Inilah pendapat paling tinggi yang dikatakan tentang ayat ini, dan Ibnu Mas’ud bersumpah atas hal itu dengan nama Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia tiga kali, bahwa yang dimaksud adalah nyanyian.”

Dan telah disebutkan sebelumnya dari Al-Alusi bahwa hal ini memiliki hukum marfu’ (dinisbatkan kepada Nabi).

Inilah kebenaran yang tidak tersembunyi… maka biarkan aku (terhindar) dari jalan-jalan kecil.

Ketahuilah – wahai saudaraku muslim – bahwa di antara hal yang menegaskan, atau setidaknya menunjukkan, hikmah pengharaman nyanyian adalah kaidah sadd adz-dzara’i’ (menutup jalan yang mengarah kepada keharaman) yang telah saya isyaratkan dalam rangka membantah Syekh Muhammad Abu Zahrah dan dua muridnya, Muhammad Al-Ghazali dan Yusuf Al-Qardhawi dalam pendahuluan halaman 8. Penerapan kaidah ini di sini sudah cukup karena kerusakan dan pelanggaran yang biasanya terjadi akibat nyanyian dan mendengarkannya.

Kemudian saya menemukan perkataan Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Mas’alat As-Sama'” (Masalah Mendengarkan Musik), perkataan yang baik dan kokoh dalam menerapkan kaidah ini pada masalah kita ini. Saya ingin para pembaca menikmatinya karena mengandung penjelasan, argumen, dan manfaat. Beliau rahimahullah berkata (semoga Allah memberinya pahala yang baik), hal. 167-168:

“Orang yang berilmu adalah orang yang melihat sebab-sebab dari tujuan-tujuan dan hasil-hasilnya, serta merenungkan maksud-maksudnya dan apa yang akan terjadi. Orang yang mengetahui tujuan-tujuan syariat dalam menutup jalan yang mengarah kepada yang haram akan memastikan keharaman mendengarkan musik ini. Karena melihat kepada wanita yang bukan mahram dan mendengarkan suaranya adalah kebutuhan yang diharamkan untuk menutup jalan yang mengarah kepada keharaman, begitu juga berkhalwat (berdua-duaan) dengannya.”

Larangan-larangan syariat terbagi menjadi dua bagian: Bagian pertama diharamkan karena mengandung kerusakan. Bagian kedua diharamkan karena menjadi perantara kepada hal yang mengandung kerusakan.

Siapa yang hanya melihat bentuk lahiriah dari larangan ini dan tidak memperhatikan apa yang menjadi perantaranya, akan mempermasalahkan alasan pengharamannya dan berkata: “Kerusakan apa yang ada pada memandang gambar indah yang Allah ciptakan dan menjadikannya sebagai tanda yang menunjukkan keberadaan-Nya? Kerusakan apa pada suara yang dihasilkan oleh alat musik atau mendengarkan kata-kata berirama dengan suara yang indah? Bukankah ini seperti mendengarkan suara burung yang merdu dan melihat bunga-bunga serta pemandangan indah dari tempat-tempat yang menakjubkan bangunannya, pepohonan, sungai-sungai dan lainnya?”

Maka dikatakan kepada orang ini: “Pengharaman memandang gambar-gambar dan alat-alat musik yang merdu ini merupakan bagian dari kesempurnaan hikmah Sang Pembuat syariat, kesempurnaan syariatNya, dan nasihatNya kepada umat. Karena Allah mengharamkan apa yang mengandung kerusakan dan apa yang menjadi sarana dan perantara kepadanya. Seandainya Allah membolehkan sarana-sarana kerusakan sambil mengharamkan kerusakan itu sendiri, tentu ini merupakan kontradiksi yang Allah bersih darinya. Seandainya ada orang berakal yang mengharamkan suatu kerusakan tetapi membolehkan sarana yang mengarah kepadanya, niscaya orang-orang akan menganggapnya bodoh dan mempermainkan, serta mengatakan bahwa dia kontradiktif. Mungkinkah bagi orang yang mencium bau syariat dan memahami agama untuk menolak perkataan ini?

Bukankah ini seperti dikatakan: “Kerusakan apa pada shalat kepada Allah setelah Subuh dan setelah Ashar sehingga dilarang? Kerusakan apa pada pengharaman shalat menghadap ke kuburan dan larangan shalat di kuburan? Kerusakan apa pada mendahului Ramadhan sehari atau dua hari? Dan pada mencela tuhan-tuhan kaum musyrikin di hadapan mereka?”

Dan masih banyak lagi yang dilarang oleh pembuat syariat untuk menutup jalan yang mengarah kepada hal haram yang dibencinya. Bukankah ini merupakan hikmah murni, rahmat, dan perlindungan-Nya bagi hamba-hamba-Nya, serta penjagaan-Nya dari kerusakan-kerusakan dan penyebab-penyebabnya?

Orang berakal yang memahami realitas mengetahui bahwa pengaruh musik ini kepada apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya tidak kalah dari pengaruh pandangan, bahkan seringkali pengaruhnya melebihi pengaruh khamr (minuman keras). Karena mabuk khamr, peminumnya cepat sadar, sedangkan mabuk karena musik, pemakainya tidak akan sadar kecuali sudah berada di barisan orang-orang yang binasa.

Saya katakan: Ibnu Qayyim benar, karena pengaruh musik pada orang yang dilanda olehnya sangat nyata dan dapat disaksikan seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Cukuplah saya memberikan satu contoh dari apa yang saya saksikan sendiri yang menggambarkan makna yang benar dari firman Allah: “lahwal hadits” (hiburan yang melalaikan). Saya berada di masjid pada hari Jumat mendengarkan khutbah, dan di samping saya ada seorang pemuda berusia sekitar tiga puluh tahun. Dia duduk bersila dan mengetuk-ngetukkan jarinya di tanah seolah-olah sedang mendengarkan lagu, jarinya bergerak mengikuti irama. Saya memberi isyarat kepadanya untuk berhenti dan mendengarkan khutbah.

Kejadian ini, dari sekian banyak kejadian, menunjukkan dengan jelas bahwa musik telah menghalangi pelakunya dari mengingat Allah – seperti khamr – dan dari mendengarkan-Nya. Allah berfirman: “Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” Sudah diketahui bahwa ayat ini juga mencakup khutbah Jumat sebagaimana disebutkan dalam beberapa atsar, dan ini adalah pilihan Ibnu Katsir. Hiburan telah menghalangi mereka dari zikir dan mendengarkan zikir tersebut. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.

 

 

NYANYIAN SUFI DAN NASYID ISLAMI

 

Setelah kami menjelaskan nyanyian yang diharamkan dengan kedua jenisnya: dengan alat musik dan tanpa alat musik, berdasarkan Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya sallallahu ‘alaihi wa sallam, serta berdasarkan atsar-atsar salaf dan perkataan para imam, maka tibalah saatnya bagi kami untuk membicarakan tentang nyanyian sufi dan apa yang dikenal saat ini sebagai nasyid Islami atau nasyid religius. Maka saya katakan dengan memohon pertolongan dari Allah:

Sesungguhnya tidak diragukan lagi bahwa sebagaimana kita tidak boleh menyembah siapapun selain Allah untuk merealisasikan syahadat “Laa ilaaha illallah” (Tidak ada tuhan selain Allah), demikian pula kita tidak boleh menyembah Allah atau mendekatkan diri kepada-Nya kecuali dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam untuk merealisasikan syahadat “Muhammad Rasulullah” (Muhammad adalah utusan Allah). Apabila seorang mukmin merealisasikan hal tersebut, berarti dia mencintai Allah dan mengikuti Rasul-Nya sallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan barangsiapa yang dicintai Allah, maka Allah akan bersamanya dan menolongnya.

Saya telah menyebutkan dalam pengantar komentar saya atas risalah Al-‘Izz bin Abdus Salam rahimahullah “Bidayatus Sul fi Tafdhilir Rasul” (Permulaan Permohonan dalam Mengutamakan Rasul), setelah dua hadits yang terkenal tentang mencintai Allah dan Rasul dan bahwa siapa yang memiliki sifat itu akan merasakan manisnya iman, sebagai berikut:

“Ketahuilah wahai saudara muslim, bahwa tidak mungkin bagi seseorang untuk mencapai tingkatan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya ini kecuali dengan mentauhidkan Allah Ta’ala dalam beribadah kepada-Nya tanpa yang lain, dan dengan mengkhususkan Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal mengikuti, bukan selainnya dari hamba-hamba Allah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: ‘Barangsiapa taat kepada Rasul, maka sesungguhnya ia telah taat kepada Allah’, dan firman-Nya: ‘Katakanlah (Muhammad): Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu’, dan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa masih hidup, tidak ada pilihan baginya kecuali mengikutiku.’[45]

Saya katakan: Jika Musa, yang merupakan Kalimullah (yang diajak bicara langsung oleh Allah), tidak memiliki pilihan selain mengikuti Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam, mungkinkah orang lain memiliki pilihan selain itu? Ini merupakan salah satu bukti yang jelas tentang kewajiban mengkhususkan Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal mengikuti, dan ini merupakan konsekuensi dari syahadat bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Oleh karena itu, Allah Tabaraka wa Ta’ala menjadikan dalam ayat sebelumnya bahwa mengikuti beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam – bukan selainnya – sebagai bukti kecintaan Allah kepadanya. Dan tidak diragukan lagi bahwa siapa yang dicintai Allah, maka Allah akan bersamanya dalam segala hal, sebagaimana dalam hadits qudsi yang shahih:

“Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah hingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk memegang, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta kepada-Ku, pasti Aku beri. Jika ia meminta perlindungan kepada-Ku, pasti Aku lindungi…”

Diriwayatkan oleh Bukhari. Dan hadits ini ditakhrij dalam kitab Ash-Shahihah nomor 1640.

Dan jika perhatian Allah ini hanya diberikan kepada hamba-Nya yang dicintai-Nya, maka wajib bagi setiap muslim untuk mengambil sebab yang menjadikannya dicintai oleh Allah, yaitu dengan mengikuti Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam saja, bukan selainnya. Hanya dengan ini dia akan mendapatkan perhatian khusus dari Tuhannya Tabaraka wa Ta’ala. Tidakkah kamu menyadari bahwa tidak ada jalan untuk mengetahui kewajiban-kewajiban dan membedakannya dari amalan-amalan sunnah kecuali dengan mengikuti beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam saja?

Jika hal ini telah dipahami, maka saya merasa wajib, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Agama adalah nasihat[46], untuk mengingatkan saudara-saudara muslim kita yang diuji – siapapun mereka dan dimanapun mereka berada – dengan nyanyian sufi atau dengan apa yang mereka sebut nasyid religius, baik dalam melantunkannya maupun mendengarkannya, dengan hal-hal berikut:

Pertama:

Bahwa tidak ada keraguan di antara para ulama muslim yang benar-benar memahami fikih Al-Quran dan Sunnah serta manhaj Salafush Shalih (para pendahulu yang shalih) yang kita diperintahkan untuk berpegang teguh pada metode mereka dan dilarang menyalahi jalan mereka, seperti dalam firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” Saya katakan: Tidak tersembunyi bagi para ulama ini bahwa nyanyian yang disebutkan adalah bid’ah (hal baru) yang tidak dikenal pada masa generasi yang disaksikan kebaikannya.

Kedua:

Bahwa sudah menjadi kesepakatan di antara mereka bahwa tidak boleh mendekatkan diri kepada Allah kecuali dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah memberikan beberapa contoh yang menegaskan kepada setiap orang berilmu yang objektif apa yang telah kami sebutkan. Beliau rahimahullah berkata:

“Sudah diketahui bahwa agama memiliki dua prinsip dasar: tidak ada agama kecuali apa yang Allah syariatkan dan tidak ada yang haram kecuali apa yang Allah haramkan. Allah Ta’ala mencela kaum musyrikin karena mereka mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah dan membuat syariat agama yang tidak diizinkan oleh Allah.

Jika seorang alim ditanya tentang seseorang yang berlari di antara dua gunung, apakah hal itu diperbolehkan baginya? Dia akan menjawab: Ya. Tetapi jika dikatakan: Dia melakukannya sebagai ibadah seperti sa’i antara Shafa dan Marwah? Maka dia akan menjawab: Jika dia melakukannya dengan cara ini, maka itu haram dan mungkar. Pelakunya harus diminta bertaubat. Jika dia bertaubat (maka baik), jika tidak, dia dibunuh[47].

Dan jika dia ditanya tentang membuka kepala dan mengenakan sarung dan selendang? Dia akan berfatwa bahwa ini diperbolehkan. Tetapi jika dikatakan: Dia melakukannya sebagai ihram seperti orang yang berhaji? Dia akan mengatakan: Ini adalah haram dan mungkar.”

Dan jika dia ditanya tentang seseorang yang berdiri di bawah sinar matahari? Dia akan menjawab: Ini diperbolehkan. Tetapi jika dikatakan: Dia melakukannya sebagai bentuk ibadah? Dia akan mengatakan: Ini adalah perbuatan mungkar, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

Bahwa Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki berdiri (di bawah sinar matahari), maka beliau bertanya: “Siapa ini?” Mereka menjawab: “Ini adalah Abu Israil yang bernazar untuk berdiri di bawah sinar matahari, tidak duduk, tidak berteduh, dan tidak berbicara.” Maka Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perintahkan dia untuk berbicara, duduk, berteduh, dan menyempurnakan puasanya.”[48]

Jika dia melakukan ini untuk istirahat atau tujuan yang diperbolehkan, dia tidak akan dilarang. Tetapi ketika dia melakukannya sebagai ibadah, dia dilarang.

Demikian pula, jika seseorang memasuki rumahnya dari belakang rumah, hal itu tidak haram baginya. Tetapi jika dia melakukannya sebagai ibadah, seperti yang dilakukan pada masa jahiliyah, dia menjadi orang yang bermaksiat, tercela, dan melakukan bid’ah. Dan bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada maksiat[49] karena orang yang bermaksiat tahu bahwa dia bermaksiat sehingga bisa bertaubat, sedangkan pelaku bid’ah mengira bahwa yang dilakukannya adalah ketaatan sehingga dia tidak bertaubat. Oleh karena itu, orang yang menghadiri nyanyian untuk bermain atau hiburan tidak menganggapnya sebagai amal shaleh dan tidak mengharapkan pahala darinya.

Adapun orang yang melakukannya sebagai jalan menuju Allah Ta’ala, maka dia menjadikannya sebagai agama. Dan jika dia dilarang melakukannya, dia seperti orang yang dilarang dari agamanya dan merasa bahwa dia telah terputus dari Allah dan kehilangan bagiannya dari Allah jika dia meninggalkannya!

Mereka ini adalah orang-orang yang sesat menurut kesepakatan ulama muslim. Tidak ada seorang pun dari imam-imam muslim yang mengatakan bahwa menjadikan hal ini sebagai agama dan jalan menuju Allah Ta’ala adalah hal yang diperbolehkan. Bahkan, siapa yang menjadikan ini sebagai agama dan jalan menuju Allah Ta’ala, maka dia sesat, menyesatkan, dan menyalahi konsensus kaum muslimin.

Dan siapa yang hanya melihat pada tampilan luar suatu amalan dan membicarakannya tanpa memperhatikan tindakan pelaku dan niatnya, maka dia adalah orang bodoh yang berbicara tentang agama tanpa ilmu.

Majmu’ Al-Fatawa 11/631-633.

Ketiga:

Merupakan ketetapan di kalangan ulama bahwa tidak boleh mendekatkan diri kepada Allah dengan apa yang tidak disyariatkan Allah, meskipun asalnya disyariatkan, seperti adzan untuk shalat Ied, atau shalat yang disebut Shalat Raghaib, atau bershalawat kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersin, atau dari penjual ketika menawarkan barangnya kepada pembeli – dan masih banyak lagi hal-hal serupa – dari perkara-perkara baru yang disebut oleh Imam Asy-Syathibi rahimahullah sebagai bid’ah idhaafiyah (bid’ah tambahan). Beliau telah menegaskan dalam kitabnya yang benar-benar agung “Al-I’tisham” bahwa perkara-perkara tersebut termasuk dalam keumuman sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan berada di neraka.[50]

Jika hal ini dipahami, maka mendekatkan diri kepada Allah dengan apa yang diharamkan menjadi lebih haram, bahkan sangat diharamkan, karena mengandung penentangan dan perlawanan terhadap syariat Allah. Allah telah mengancam siapa yang melakukan hal itu dengan firman-Nya: “Dan barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Ditambah lagi, bahwa di dalamnya terdapat penyerupaan terhadap orang-orang kafir dari kalangan Nasrani dan selain mereka, yang Allah Ta’ala berfirman tentang mereka: “Orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia,” dan dengan kaum musyrikin yang Allah berfirman tentang mereka: “Dan shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan.” Para ulama mengatakan: “Al-Mukaa’ adalah siulan, dan At-Tashdiyah adalah tepuk tangan.”[51]

Oleh karena itu, para ulama sangat keras mengingkari mereka, baik di masa lampau maupun sekarang. Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Saya meninggalkan di Irak sesuatu yang disebut ‘At-Taghbiir’ yang dibuat-buat oleh kaum zindiq untuk menghalangi manusia dari Al-Quran.”[52]

Imam Ahmad ditanya tentangnya? Beliau menjawab: “Bid’ah.” Dan dalam riwayat lain: “Maka beliau membencinya dan melarang dari mendengarkannya, dan berkata: [Jika kamu melihat salah seorang dari mereka di suatu jalan, maka ambillah jalan lain].”[53]

At-Taghbiir adalah syair yang menzuhudkan dari dunia, yang dinyanyikan oleh seorang penyanyi, lalu sebagian hadirin mengetuk-ngetukkan tongkat pada tikar atau bantal sesuai irama nyanyiannya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qayyim dan selainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Al-Majmu’ 11/570:

Apa yang disebutkan oleh Imam Syafi’i – semoga Allah meridhainya – bahwa hal ini (musik/nyanyian) merupakan pengaruh dari orang-orang zindiq, adalah perkataan seorang imam yang ahli dalam dasar-dasar Islam. Sesungguhnya musik ini pada asalnya tidak digemari dan tidak diajak kepadanya kecuali oleh mereka yang dituduh sebagai zindiq seperti Ibnu Ar-Rawandi, Al-Farabi, Ibnu Sina dan orang-orang semacam mereka, sebagaimana disebutkan oleh Abu Abdurrahman As-Sulami dalam masalah musik dari Ibnu Ar-Rawandi[54] yang berkata:

“Para ahli fikih berbeda pendapat tentang musik, sebagian membolehkannya dan sebagian membencinya. Saya mewajibkannya” – atau dia mengatakan: “Saya memerintahkannya.” Dengan demikian dia menyelisihi ijma’ (konsensus) para ulama dalam memerintahkannya.

Al-Farabi[55] sangat mahir dalam nyanyian yang mereka sebut musik, dan dia memiliki metode tersendiri di kalangan ahli seni nyanyian. Kisahnya dengan Ibnu Hamdan terkenal ketika dia memainkan alat musik sehingga membuat mereka menangis, kemudian tertawa, lalu tidur, kemudian dia pergi.

Dan dia (Ibnu Taimiyah) berkata di halaman 565:

Telah diketahui dengan pasti dalam agama Islam bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyariatkan bagi orang-orang saleh dari umatnya, para ahli ibadah dan para zahid untuk berkumpul mendengarkan bait-bait syair yang dinyanyikan dengan tepukan tangan, pukulan tongkat, atau rebana. Sebagaimana beliau tidak membolehkan seseorang untuk keluar dari mengikuti sunnahnya dan mengikuti apa yang datang dari Kitab dan Hikmah, baik dalam urusan batin maupun lahir, baik untuk orang awam maupun orang khusus.

Kemudian Syaikh berkata di halaman 573-576:

Siapa yang memiliki pengalaman tentang hakikat agama, kondisi hati, pengetahuannya, perasaannya, dan pengalamannya, akan mengetahui bahwa mendengarkan siulan dan tepukan tidak membawa manfaat atau kemaslahatan bagi hati. Kecuali di dalamnya terdapat bahaya dan kerusakan yang lebih besar. Ini seperti khamr bagi tubuh, mempengaruhi jiwa seperti pengaruh minuman keras.

Oleh karena itu, musik memberikan kepada para penggemarnya mabuk yang lebih besar daripada mabuk karena khamr. Mereka merasakan kenikmatan tanpa bisa membedakan sebagaimana penikmat khamr, bahkan mereka mengalami lebih banyak dan lebih besar daripada yang dialami peminum khamr. Hal itu menghalangi mereka dari mengingat Allah dan dari shalat lebih hebat daripada penghalangan khamr. Musik menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka lebih dahsyat daripada khamr, hingga sebagian mereka membunuh sebagian lainnya tanpa sentuhan tangan, melainkan karena setan yang menyertai mereka. Sesungguhnya mereka mengalami kondisi-kondisi setan sehingga setan-setan turun kepada mereka dalam kondisi tersebut dan berbicara melalui lidah mereka sebagaimana jin berbicara melalui lidah orang yang kerasukan: baik dengan bahasa orang-orang non-Arab yang tidak dipahami seperti bahasa Turki, Persia atau lainnya, padahal orang yang dirasuki setan tersebut asing dan tidak mampu berbicara dalam bahasa itu. Perkataan tersebut merupakan jenis perkataan dari setan-setan yang menjadi saudara mereka, atau perkataan yang tidak masuk akal dan tidak dipahami maknanya. Ini diketahui oleh orang-orang yang tersingkap (mata batinnya) melalui penyaksian secara langsung.[56]

Orang-orang yang masuk ke dalam api karena keluar dari syariat adalah dari jenis ini. Setan-setan menguasai salah seorang dari mereka sehingga menghilangkan sensasi tubuhnya. Bahkan orang yang kerasukan dipukul dengan pukulan yang keras namun dia tidak merasakannya dan tidak membekas di kulitnya. Demikian pula mereka ini dirasuki setan-setan yang membawa mereka masuk ke dalam api, bahkan terkadang membawa mereka terbang di udara. Sesungguhnya salah seorang dari mereka dirasuki setan ketika akalnya tidak ada, sebagaimana setan merasuki orang yang kesurupan.

Di wilayah India dan Maghrib, ada sejenis Zath (kelompok etnis), di mana salah seorang dari mereka disebut “orang yang dipanggang api”. Dia dipanggang oleh api sebagaimana orang-orang ini dipanggang, lalu api menguasainya dan dia masuk ke dalamnya, terbang di udara, berdiri di atas ujung tombak[57], dan melakukan hal-hal yang lebih hebat daripada yang dilakukan oleh orang-orang ini. Mereka termasuk Zath yang tidak memiliki bagian (kebaikan) dan jin menculik banyak manusia, menyembunyikan mereka dari pandangan orang-orang, dan terbang bersama mereka di udara. Kami telah mengalami banyak hal ini yang deskripsinya panjang.

Demikian pula, hal ini dilakukan oleh orang-orang yang tergila-gila dan yang menisbatkan diri kepada beberapa syaikh, ketika mereka mencapai kondisi ekstase saat mendengarkan siulan dan tepukan. Di antara mereka ada yang naik ke udara, berdiri di atas mata tombak, masuk ke dalam api, mengambil besi yang dipanaskan dengan api lalu meletakkannya di tubuhnya, dan berbagai jenis perilaku semacam ini.

Kondisi ini tidak terjadi pada mereka saat shalat, dzikir, atau membaca Al-Quran, karena ibadah-ibadah ini adalah ibadah yang disyariatkan, berdasarkan iman, Islam, sesuai ajaran Nabi Muhammad, yang mengusir setan-setan. Sedangkan ibadah-ibadah bid’ah, syirik, berbau setan dan filsafat justru mendatangkan setan-setan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits shahih: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, membaca kitab Allah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan rahmat akan menyelimuti mereka, ketenangan turun kepada mereka, para malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya.”[58]

Telah ditetapkan dalam hadits shahih bahwa ketika Usaid bin Hudhair membaca surat Al-Kahfi, malaikat turun untuk mendengarkannya seperti awan yang di dalamnya terdapat lampu-lampu.[59]

Oleh karena itu, siulan dan tepukan mengajak kepada perbuatan keji dan kezaliman serta menghalangi dari hakikat mengingat Allah Ta’ala dan shalat, sebagaimana yang dilakukan oleh khamr. Para ulama salaf menyebutnya sebagai “taghbir” karena taghbir adalah memukul dengan tongkat pada sebuah kulit (gendang) yang membuat suara manusia lebih keras pada saat menyanyikan lagu.

Maka kadang-kadang ditambahkan kepada suara manusia, baik tepukan dengan satu tangan ke tangan lainnya, atau pukulan dengan tongkat pada paha dan kulit (gendang), atau pukulan dengan tangan pada tangan lainnya atau selainnya pada rebana atau gendang seperti lonceng orang-orang Nasrani, dan tiupan pada seruling seperti terompet orang-orang Yahudi. Barangsiapa melakukan hiburan-hiburan ini dengan maksud ibadah dan pendekatan (kepada Allah), maka tidak diragukan lagi kesesatan dan kebodohannya.

Di antara ulama yang sangat mengingkari nyanyian kaum sufi adalah Qadhi Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari[60] yang berkata:

“Kelompok ini menyelisihi komunitas muslim karena mereka menjadikan nyanyian sebagai agama dan ketaatan. Saya melihat mereka melakukannya secara terang-terangan di masjid-masjid, masjid jami’, dan semua tempat yang mulia serta tempat-tempat yang dimuliakan.”[61]

Di antara mereka juga Imam Ath-Tharthusyi[62] yang ditanya tentang sekelompok orang di suatu tempat yang membaca sesuatu dari Al-Qur’an kemudian seorang penyair melantunkan syair untuk mereka, lalu mereka menari dan bersuka ria serta memukul rebana dan seruling. Apakah kehadiran bersama mereka halal atau tidak?

Maka beliau menjawab: “Madzhab para sufi ini adalah kebatilan, kebodohan dan kesesatan. Islam hanyalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun menari dan ekstase[63], yang pertama kali melakukannya adalah para pengikut Samiri ketika dia membuat untuk mereka anak sapi yang berbentuk tubuh dan bisa melenguh, lalu mereka menari di sekelilingnya dan mengalami ekstase. Yaitu:

Menari adalah agama orang-orang kafir dan penyembah anak sapi. Sesungguhnya majlis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya seakan-akan di atas kepala mereka ada burung karena kewibawaan mereka. Maka seharusnya sultan dan para wakilnya melarang mereka (para sufi) menghadiri masjid-masjid dan tempat lainnya. Dan tidak halal bagi siapa pun yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk hadir bersama mereka atau membantu mereka dalam kebatilan. Ini adalah madzhab Imam Malik, Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad, dan ulama-ulama muslim lainnya.[64]

Di antara mereka juga Imam Al-Qurthubi[65] yang berkata setelah menyebutkan nyanyian yang menggerakkan yang diam dan membangkitkan yang tersembunyi, yang di dalamnya terdapat deskripsi tentang wanita, khamr, dan hal-hal haram lainnya yang tidak ada perbedaan pendapat mengenai keharamannya:

“Adapun apa yang dibuat-buat oleh kaum sufi dalam hal itu termasuk dalam kategori yang tidak ada perbedaan pendapat mengenai keharamannya. Tetapi jiwa-jiwa yang penuh syahwat telah menguasai banyak orang yang dinisbatkan kepada kebaikan, hingga tampak pada banyak dari mereka perbuatan-perbuatan orang gila dan anak-anak, sampai-sampai mereka menari dengan gerakan-gerakan yang serasi dan potongan-potongan yang berurutan. Bahkan sebagian dari mereka sampai pada tingkat menjadikan hal tersebut sebagai cara pendekatan diri (kepada Allah) dan amal-amal saleh, dan bahwa hal itu membuahkan kondisi-kondisi yang tinggi. Pada hakikatnya, ini adalah pengaruh dari paham zindiq dan perkataan ahli penipuan. Dan Allah Ta’ala yang dimohon pertolongan.”[66]

Imam Al-Hafizh Ibnu Shalah[67] juga berfatwa serupa dalam fatwa panjang sebagai jawaban atas pertanyaan dari sebagian orang tentang mereka yang menghalalkan nyanyian dengan rebana dan seruling disertai tarian dan tepuk tangan, dan mereka meyakini bahwa hal itu halal dan sebagai bentuk pendekatan diri (kepada Allah) serta termasuk ibadah yang paling utama.

Beliau menjawab – semoga Allah merahmatinya – dengan ringkasan yang sesuai dengan konteks, beliau berkata:

“Sungguh mereka telah berdusta atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dengan perkataan mereka ini mengikuti kelompok Bathiniyah yang atheis serta menyelisihi ijma’ (konsensus) kaum muslimin. Dan barangsiapa menyelisihi ijma’ mereka, maka berlaku baginya firman Allah Ta’ala: ‘Dan barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dikuasainya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam Jahannam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali.’[68]

Di antara mereka juga Imam Asy-Syathibi[69] – semoga Allah merahmatinya – yang berkata sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepadanya tentang sekelompok orang yang mengaku sebagai sufi yang berkumpul lalu berdzikir kepada Allah dengan suara keras dan serentak, kemudian bernyanyi dan menari:

“Sesungguhnya semua itu termasuk bid’ah-bid’ah baru yang menyelisihi cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan cara para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Semoga Allah memberikan manfaat dengan hal itu kepada siapa saja yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya.”

Kemudian beliau (Asy-Syathibi) menyebutkan bahwa ketika jawaban tersebut sampai ke beberapa negeri, terjadilah kegemparan di kalangan pengamal bid’ah tersebut. Mereka khawatir jalan mereka akan lenyap dan penghasilan mereka dari praktik tersebut terputus. Maka mereka beralih kepada fatwa-fatwa dari beberapa syaikh pada masa itu yang mereka manfaatkan untuk kepentingan bid’ah mereka. Kemudian Asy-Syathibi membantah mereka dan menjelaskan bahwa fatwa tersebut justru menjadi hujjah (bukti) yang memberatkan mereka.

Beliau membahas masalah ini secara sangat panjang dalam sekitar tiga puluh halaman (358-388). Barangsiapa ingin mendalaminya, silakan merujuk kepada kitab tersebut.

Sebelum itu, beliau telah menyebutkan dasar-dasar dan pegangan yang dijadikan sandaran oleh ahli bid’ah dan pengikut hawa nafsu, serta menjelaskan kebatilan dan pertentangannya dengan syariat secara memadai. Saya (penulis) berpendapat untuk menyampaikan ringkasannya kepada para pembaca karena pentingnya hal tersebut dan karena para ulama ushul tidak menguraikan penjelasannya sebagaimana yang beliau sendiri katakan (1/297). Silakan lihat dalam catatan kaki.[70]

Di antara mereka juga Allamah (ulama besar), peneliti, sastrawan yang cerdas, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah[71]. Beliau telah mencapai puncak dalam berargumentasi tentang keharaman nyanyian, alat-alat musik, dan nyanyian sufi dalam kitabnya yang besar tentang masalah al-sama’ (musik). Beliau sangat mendalam dalam berdalil dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan atsar (perkataan) para salaf, serta menjelaskan madzhab-madzhab para ulama, membandingkannya, dan membantah orang-orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah.

Di antara keistimewaannya adalah beliau membuat forum debat antara pendukung nyanyian dan pendukung Al-Qur’an dalam beberapa bab yang indah dan menarik. Hujjah (argumen) dalam pembahasan tersebut sangat jelas terhadap orang-orang yang menghalalkan dan ahli bid’ah. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan.

Beliau telah berkata dalam bantahannya secara global terhadap nyanyian sufi, yang ringkasnya (hal. 106-108):

“Sesungguhnya musik semacam ini adalah haram dan buruk. Tidak ada seorangpun dari kaum muslimin yang menghalalkannya dan tidak ada yang menganggapnya baik kecuali orang yang telah melepaskan jubah rasa malu dan agama dari wajahnya, serta secara terang-terangan melakukan keburukan terhadap Allah, Rasul-Nya, agama-Nya, dan hamba-hamba-Nya. Musik yang mencakup hal-hal semacam ini, keburukannya tertanam dalam fitrah manusia, bahkan orang-orang kafir mencela kaum muslimin dan agama mereka karenanya.

Ya, orang-orang khusus dari kaum muslimin dan agama Islam berlepas diri dari musik semacam ini yang telah menyebabkan begitu banyak kerusakan dalam akal, agama, kehormatan, dan anak-anak. Betapa banyak agama yang dirusak olehnya, sunnah yang dimatikan, kefasikan dan bid’ah yang dihidupkan!

Seandainya tidak ada kerusakan di dalamnya kecuali beratnya mendengarkan Al-Qur’an bagi hati para penikmat musik dan merasa lamanya waktu ketika Al-Qur’an dibacakan di hadapan mereka saat mendengarkan musik mereka, serta mereka melewati ayat-ayat-Nya dalam keadaan tuli dan buta, tidak mendapatkan rasa, pengalaman spiritual, atau kemanisan darinya. Bahkan kebanyakan atau banyak dari hadirin tidak mendengarkan Al-Qur’an dengan seksama, tidak memahami makna-maknanya, dan tidak merendahkan suara mereka ketika membacanya.”

Mereka membaca Kitab (Al-Qur’an) lalu menundukkan kepala, bukan karena kekhusyukan… tetapi itu adalah penundukan kepala orang yang lalai dan lengah, Dan kepada nyanyian, mereka menari seperti lalat… demi Allah, mereka tidak menari karena Allah Rebana, seruling, dan alunan penyanyi[72]… maka kapankah engkau melihat ibadah dengan alat-alat hiburan? Al-Qur’an terasa berat bagi mereka ketika mereka melihat… adanya batasan dengan perintah dan larangan Dan menari terasa ringan bagi mereka setelah nyanyian… wahai kebatilan yang cocok dengan orang-orang yang serupa Wahai umat, tidak ada yang mengkhianati agama Muhammad… dan berbuat dosa terhadapnya dan agamanya kecuali mereka[73].

Dan secara keseluruhan, kerusakan dari mendengarkan (musik/nyanyian) ini pada hati, jiwa, dan agama lebih banyak daripada yang bisa dihitung.

Dan di antara mereka adalah mufassir peneliti Al-Alusi[74], yang berkata setelah berbicara panjang lebar dalam tafsir ayat {lahwal hadits} dan atsar-atsar serta pendapat para mufassir tentangnya dan tentang dalil pengharaman nyanyian dan mazhab para fuqaha mengenainya 11/72-73:

Dan saya berkata: Bencana nyanyian dan mendengarkan (musik) telah merata di seluruh negeri dan wilayah, dan mereka tidak segan melakukannya di masjid-masjid dan tempat lainnya. Bahkan telah ditunjuk para penyanyi yang bernyanyi di menara-menara pada waktu-waktu khusus yang mulia dengan syair-syair yang mencakup penggambaran khamr, kedai minuman, dan hal-hal terlarang lainnya. Meski demikian, telah dialokasikan bagi mereka dari hasil wakaf apa yang telah dialokasikan, dan mereka disebut “para pemuja” (mumajidin). Mereka menganggap kosongnya masjid-masjid dari hal tersebut sebagai kurangnya perhatian terhadap agama. Dan yang lebih buruk dari itu adalah apa yang dilakukan oleh setan-setan sufi dan para pembangkang mereka. Kemudian mereka – semoga Allah mengutuk mereka – jika dikritik tentang kebatilan yang terkandung dalam nyanyian mereka, mereka berkata: “Yang kami maksud dengan ‘khamr’ adalah kecintaan ilahi, atau dengan ‘mabuk’: dominasinya, atau dengan ‘Mayyah’, ‘Layla’, dan ‘Su’da’ misalnya: kekasih terbesar yaitu Allah ‘Azza wa Jalla”. Dan dalam hal itu terdapat keburukan adab yang jelas. {Dan milik Allah-lah nama-nama yang indah, maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam menyebut nama-nama-Nya}.

Kemudian dia mengutip dari sebagian ulama besar halaman 75 yang berkata:

“Dan di antara musik/nyanyian yang diharamkan adalah nyanyian para sufi zaman kita meskipun tanpa tarian, karena kerusakannya lebih banyak dari yang bisa dihitung. Banyak dari syair yang mereka nyanyikan termasuk hal-hal yang paling buruk yang dibacakan. Meski demikian, mereka meyakininya sebagai bentuk pendekatan (ibadah) dan mengklaim bahwa mereka yang paling antusias terhadapnya adalah yang paling kuat keinginan atau ketakutannya. Semoga Allah membinasakan mereka, betapa mereka dipalingkan.”

Dan sebelum itu, dia telah mengutip pada halaman 73 dari Al-‘Izz bin Abdussalam yang sangat mengingkari musik/nyanyian, tarian, dan tepuk tangan mereka. Kemudian dia membahas tentang ‘wajd’ (ekstase) mereka dan pendapat para ulama tentangnya, dan apakah mereka bertanggung jawab atasnya? Dia mengingkarinya karena hal itu tidak ada pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian kembali membahas apa yang mereka sebut “tamjid” (pemujaan) di menara-menara dan mengingkarinya.

Kemudian dia menyebutkan hadits-hadits tentang pengharaman alat musik, termasuk hadits Bukhari, lalu menyebutkan hukum duduk di majelis yang terdapat alat musik di dalamnya dan pendapat para ulama tentang hal itu… Kemudian dia berkata di halaman 79:

“Kemudian jika engkau diuji dengan sesuatu dari hal tersebut, maka berhati-hatilah, sekali lagi berhati-hatilah jangan sampai engkau meyakini bahwa melakukannya atau mendengarkannya adalah bentuk pendekatan (ibadah) sebagaimana keyakinan orang-orang sufi yang tidak memiliki bagian kebaikan. Seandainya perkara ini sebagaimana yang mereka klaim, tentu para nabi tidak akan mengabaikan untuk melakukannya dan memerintahkan para pengikut mereka dengannya. Tidak pernah dinukil hal tersebut dari seorang pun dari para nabi ‘alaihim assalatu wassalam, dan tidak ada isyarat tentangnya dalam kitab-kitab yang diturunkan dari langit. Allah Ta’ala berfirman: ‘Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu’. Seandainya penggunaan alat-alat musik yang menghibur atau mendengarkannya termasuk bagian dari agama dan hal yang mendekatkan kepada hadirat Tuhan semesta alam, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya dan menerangkannya dengan penjelasan yang sempurna kepada umatnya. Beliau telah bersabda: ‘Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku tidak meninggalkan sesuatu yang mendekatkan kalian kepada surga dan menjauhkan kalian dari neraka kecuali aku perintahkan kepada kalian, dan aku tidak meninggalkan sesuatu yang mendekatkan kalian kepada neraka dan menjauhkan kalian dari surga kecuali aku larang kalian darinya’.”[75]

Dan setelah itu, inilah yang memungkinkan bagiku untuk menyebutkan dari perkataan para ulama terkenal dalam mengingkari nyanyian sufi dan menjelaskan bahwa itu adalah bid’ah sesat, setelah kami menetapkan keharaman nyanyian dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Dan telah disebutkan perkataan-perkataan lain dari ulama lainnya di beberapa bab sebelumnya seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Dan pada kesempatan ini, saya harus menceritakan kepada para pembaca apa yang terjadi antara saya dengan beberapa siswa taklid (pengikut buta) dalam diskusi seputar nyanyian terkutuk ini. Hal itu terjadi sejak setengah abad yang lalu ketika saya berada di toko saya di Damaskus memperbaiki jam. Seorang pelanggan dari kalangan siswa datang kepada saya dengan mengenakan sorban Aghbani berbordir yang terkenal di Suriah. Perhatian saya tertarik pada amplop besar yang dibawanya di bawah lengannya. Saya mengira di dalamnya terdapat beberapa piringan hitam untuk fonograf yang dikenal pada masa itu. Ketika saya bertanya kepadanya, dia menjawab seperti yang saya duga. Maka saya berkata kepadanya dengan mengingkari: “Apakah kamu seorang penyanyi?” Dia menjawab: “Tidak, tetapi saya mendengarkan nyanyian.” Saya berkata: “Tidakkah kamu tahu bahwa itu haram berdasarkan kesepakatan empat imam mazhab?”

Dia berkata: “Tetapi saya melakukannya dengan niat baik.” Saya bertanya: “Bagaimana bisa?” Dia menjawab: “Saya duduk bertasbih kepada Allah dan berzikir dengan tasbih di tangan saya sambil mendengarkan nyanyian Umm Kulthum, lalu saya teringat dengan suaranya yang merdu akan suara bidadari di surga.” Maka saya mengingkari hal itu dengan sangat keras. Saya tidak ingat sekarang apa yang saya katakan kepadanya setelah itu, tetapi ketika dia kembali seminggu kemudian untuk mengambil jamnya setelah diperbaiki, dia datang bersama seorang siswa yang lebih kuat darinya dan dikenal dari asosiasi Liga Ulama. Orang itu berbicara tentang masalah tersebut, mendukung temannya dan membelanya dengan alasan niat baiknya. Saya menjawabnya bahwa niat baik tidak menjadikan yang haram menjadi halal, apalagi menjadikannya sebagai pendekatan kepada Allah. “Bagaimana menurutmu jika seorang muslim menghalalkan minum khamr dengan dalih mengingat khamr surga? Begitu pula dapat dikatakan tentang zina. Maka bertakwalah kepada Allah dan jangan buka pintu bagi orang-orang untuk menghalalkan hal-hal yang Allah haramkan, bahkan mendekatkan diri kepada Allah dengan tipu daya terburuk.” Maka orang itu pun terdiam.

Ini adalah contoh dari pengaruh nyanyian sufi.

Dan mengapa saya harus membawa para pembaca jauh-jauh, ini dia Syekh Al-Ghazali yang terkenal sebagai salah satu dai Islam dan diberi hadiah Islam internasional besar karenanya, menghalalkan nyanyian yang disebutkan meskipun dari Umm Kulthum dan Fairuz. Ketika salah seorang siswa mengingkarinya karena mendengarkan lagu Umm Kulthum yang saya kira berjudul:

“Di mana apa yang disebut kegelapan… wahai kawan malam, di mana kita?”

Dia menjawab dengan berkata: “Saya bermaksud sesuatu yang lain” (hal. 75 “As-Sunnah”), maksudnya niatnya baik!

Dan sebelum itu, di halaman 70, dia menempatkan hadits “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niat” tidak pada tempatnya. Ini adalah salah satu dari banyak bukti ketidaktahuannya tentang fikih Sunnah, karena maknanya adalah: “Sesungguhnya amal-amal saleh itu tergantung pada niat-niat yang baik” sebagaimana yang ditunjukkan oleh kelengkapan hadits[76] tersebut, dan ini jelas dengan pemikiran minimal. Tetapi {dan barangsiapa yang tidak Allah jadikan cahaya baginya, maka tidak ada cahaya baginya}.

Sebagai penutup saya katakan: Seandainya tidak ada keburukan dari nyanyian sufi kecuali perkataan salah seorang dari mereka: “Mendengarkan nyanyian lebih bermanfaat bagi seorang murid daripada mendengarkan Al-Qur’an dari enam atau tujuh segi” Itu sudah cukup!

Dan ketika saya membaca ini dalam “Masalah Mendengarkan” karya Ibnu Qayyim 1/161, saya hampir tidak percaya bahwa ini dikatakan oleh seorang muslim, sampai saya melihatnya dalam perkataan Al-Ghazali dalam “Ihya'” 2/298 dengan ungkapan mutlak tanpa batasan “murid” dengan penyesalan yang mendalam. Dia menegaskannya dengan mengajukan pertanyaan atau keberatan yang kesimpulannya: “Jika perkataan Allah Ta’ala pasti lebih utama daripada nyanyian, maka mengapa mereka tidak berkumpul untuk mendengarkan pembaca Al-Qur’an?” Lalu dia menjawab dengan berkata: “Ketahuilah bahwa nyanyian lebih kuat membangkitkan ekstase daripada Al-Qur’an dari tujuh segi…!”

Kemudian dia menghitamkan lebih dari dua halaman besar dalam menjelaskannya. Maka peneliti akan heran bagaimana hal itu bisa keluar dari seorang ahli fikih dari kalangan besar ahli fikih Syafi’i, bahkan dikatakan tentangnya oleh orang yang menghormatinya: “Hujjatul Islam”. Namun, perkataannya dalam hal ini sangat lemah, tidak ada ilmu atau fikih di dalamnya. Hal ini terlihat dari perkataannya:

Segi keenam: Bahwa penyanyi terkadang menyanyikan bait yang tidak sesuai dengan keadaan pendengar, maka pendengar mengingkarinya dan melarangnya serta meminta yang lain, karena tidak semua perkataan sesuai dengan setiap keadaan. Jika mereka berkumpul dalam doa-doa dengan pembaca Al-Qur’an, mungkin dia akan membaca ayat yang tidak sesuai dengan keadaan mereka, karena Al-Qur’an adalah penyembuh bagi semua manusia dengan berbagai keadaan… Jadi tidak dapat dipastikan bahwa apa yang dibaca akan sesuai dengan keadaan dan jiwa mungkin tidak menyukainya, sehingga terkena bahaya membenci perkataan Allah Ta’ala karena tidak menemukan jalan untuk menolaknya. Adapun perkataan penyair, boleh ditafsirkan berbeda dari yang dimaksud… Maka wajib menghormati perkataan Allah dan menjaganya dari hal tersebut. Inilah alasan mengapa para syekh beralih dari mendengarkan Al-Qur’an ke mendengarkan nyanyian.

Saya berkata: Allahu Akbar! Sungguh bencana ini telah melampaui batas. Musibah ini telah membesar. Sebelumnya terbatas pada para murid dalam kutipan Ibnu Qayyim yang lalu, dan ternyata Al-Ghazali menegaskan bahwa hal itu juga terjadi pada para syekh, dan dia membela mereka dengan alasan dingin yang ceritanya sudah cukup untuk dibantah. Dan hanya Allah tempat memohon pertolongan.

Dan jika Al-Ghazali ini menegaskan bahwa Al-Qur’an adalah penyembuh bagi semua manusia dengan berbagai keadaan, maka mengapa kita berurusan dengan ‘wajd’ (ekstase) yang karenanya kaum sufi membenarkan berpaling dari mendengarkan Al-Qur’an? ‘Wajd’ yang kondisi terbaiknya adalah ketika seseorang tidak dapat mengendalikan dirinya seperti bersin misalnya, dan yang terburuk adalah riya’ dan kemunafikan. Dan di manakah mereka dari firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an: “Katakanlah: Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman. Dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al-Qur’an itu suatu kegelapan bagi mereka”?

Semoga Allah merahmati Ibnu Qayyim dan membalasnya dengan kebaikan, karena dia telah mengetahui bahaya musik/nyanyian setan ini dan menjelaskan pertentangannya dengan mendengarkan Al-Qur’an dari banyak segi dalam berbagai bab ilmiah dan pembahasan fikih yang bermanfaat. Dia menjelaskan kesesatan orang-orang yang berpegang padanya, sesat yang jauh, dalam bukunya sebelumnya “Masalah Mendengarkan” dan sejenisnya dalam “Ighatsat Al-Lahfan”. Dia menciptakan qasidah-qasidah syair yang menggambarkan mereka dengan deskripsi yang akurat dan jujur, di antaranya qasidah dalam seratus tiga puluh bait dalam “Al-Ighatsah” yang di dalamnya terdapat (1/232):

Mereka meninggalkan hakikat dan syariat dan mengikuti… Tampilan luar orang-orang bodoh dan sesat

Mereka menjadikan perdebatan sebagai kemenangan dan kata-kata keji… Sebagai ungkapan ekstase dan berperilaku dengan tingkah kesombongan

Mereka membuang Kitab Allah ke belakang punggung mereka… Seperti pembuangan sisa makanan oleh musafir

Mereka menjadikan musik sebagai kendaraan hawa nafsu mereka… Dan berlebihan hingga mengatakan segala kebatilan tentangnya

Ini adalah ketaatan, ini adalah pendekatan (ibadah), ini adalah sunnah… Mereka membenarkan syekh yang menyesatkan itu

Syekh kuno yang menjebak mereka dengan tipu daya… Hingga mereka menjawab panggilan penipu

Mereka meninggalkan Al-Qur’an, hadits-hadits dan… atsar-atsar karena semua itu bersaksi atas kesesatan mereka

Dan mereka melihat mendengarkan syair lebih bermanfaat bagi pemuda… Dari tujuh segi bagi mereka dengan pemberian

Demi Allah, musuh tidak pernah mendapatkan kemenangan seperti ini… Dari orang-orang seperti mereka, dan alangkah ruginya harapan

 

 

KATA-KATA TENTANG NASYID ISLAMI

 

Masih ada kata-kata terakhir yang ingin saya sampaikan untuk menutup risalah yang bermanfaat ini, insya Allah Ta’ala, yaitu mengenai apa yang mereka sebut dengan nasyid-nasyid Islami atau keagamaan. Saya katakan:

Telah dijelaskan pada bab ketujuh tentang syair mana yang boleh dinyanyikan dan mana yang tidak boleh. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya tentang keharaman semua alat musik kecuali rebana pada hari raya dan pernikahan bagi wanita. Dan dari bab terakhir ini, bahwa tidak diperbolehkan mendekatkan diri kepada Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan. Lantas bagaimana bisa mendekatkan diri kepada-Nya dengan apa yang Dia haramkan? Karena alasan inilah para ulama mengharamkan nyanyian sufi dan keras dalam pengingkaran mereka terhadap orang yang menghalalkannya. Jika pembaca mengingat prinsip-prinsip kuat ini, maka akan jelas baginya bahwa tidak ada perbedaan dari segi hukum antara nyanyian sufi dan nasyid-nasyid keagamaan.

Bahkan, nasyid-nasyid ini mungkin memiliki keburukan lain yaitu dinyanyikan dengan nada-nada lagu yang tidak senonoh dan diiringi dengan kaidah-kaidah musik Timur atau Barat yang membuat pendengarnya terbuai dan menari serta keluar dari batas kewajaran. Dengan demikian, tujuannya adalah nada dan kesenangan, bukan nasyid itu sendiri. Ini adalah pelanggaran baru yaitu menyerupai orang-orang kafir dan orang-orang fasik.

Hal ini bisa mengakibatkan pelanggaran lain yaitu menyerupai mereka dalam berpaling dari Al-Qur’an dan meninggalkannya, sehingga mereka masuk dalam keumuman keluhan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kaumnya sebagaimana dalam firman Allah: “Dan Rasul berkata, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang ditinggalkan.'”

Saya ingat dengan baik ketika saya berada di Damaskus —dua tahun sebelum hijrah saya ke Amman— bahwa beberapa pemuda muslim mulai menyanyikan beberapa nasyid yang baik maknanya dengan maksud untuk melawan nyanyian sufi seperti qasidah-qasidah Al-Busiri dan lainnya. Mereka merekamnya dalam kaset dan tidak lama kemudian mereka menambahkan tabuhan rebana. Pada awalnya, mereka menggunakannya dalam acara pernikahan dengan alasan bahwa rebana diperbolehkan dalam acara tersebut.

Kemudian kaset itu menyebar dan banyak disalin serta penggunaannya menyebar di banyak rumah. Mereka mendengarkannya siang dan malam, dengan atau tanpa kesempatan khusus. Hal itu menjadi hiburan dan kebiasaan mereka. Ini tidak lain karena dominasi hawa nafsu dan ketidaktahuan akan tipu daya setan yang memalingkan mereka dari perhatian terhadap Al-Qur’an dan mendengarkannya, apalagi mempelajarinya, sehingga Al-Qur’an menjadi ditinggalkan sebagaimana disebutkan dalam ayat yang mulia. Al-Hafiz Ibnu Katsir dalam tafsirnya (3/317) mengatakan:

Allah Ta’ala mengabarkan tentang Rasul dan Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang ditinggalkan.” Hal itu karena orang-orang musyrik tidak mau mendengar Al-Qur’an sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang kafir berkata, ‘Janganlah kamu mendengar Al-Qur’an ini dan buatlah kegaduhan terhadapnya’.” Mereka, ketika Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, memperbanyak kegaduhan dan berbicara tentang hal lain agar tidak mendengarnya. Ini termasuk mengabaikan Al-Qur’an. Meninggalkan keimanan padanya dan tidak membenarkannya adalah mengabaikannya. Meninggalkan pendalaman dan pemahaman terhadapnya adalah mengabaikannya. Meninggalkan pengamalan, pelaksanaan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya adalah mengabaikannya. Berpaling darinya kepada yang lain seperti syair, perkataan, nyanyian, hiburan, atau pembicaraan atau cara yang diambil dari selainnya adalah mengabaikannya.

Kami memohon kepada Allah Yang Maha Mulia dan Pemberi, Yang Mahakuasa atas segala sesuatu, agar menyelamatkan kami dari apa yang membuat-Nya murka dan menggunakan kami dalam apa yang membuat-Nya ridha dalam menjaga kitab-Nya, memahaminya, dan melaksanakan isinya sepanjang malam dan siang hari dengan cara yang Dia cintai dan ridhai. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Pemberi.

Inilah akhir dari apa yang Allah Ta’ala mudahkan untuk diungkapkan dalam risalah ini. Semoga Allah memberi manfaat kepada hamba-hamba-Nya dengannya.

Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau, aku memohon ampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.

 

Ditulis pada sore hari Jumat tanggal 28 Jumadil Akhir tahun 1415 H.

Amman, 28/6/1415 H

Muhammad Nashiruddin Al-Albani

 

[1] Lihat pembahasan hadits Bukhari tentang pengharaman khamr dan alat musik dalam jilid pertama dari Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah nomor 91″

[2] Ighatsatul Lahfan min Mashayid Al-Syaithan 1/361-370 dan halaman 101, dan akan datang perkataannya yang baik tentang makna ini dan beberapa contoh halaman 153-156.

[3] Riwayat lain dari Ibnu Hibban dan Ahmad, dan tambahan dari Abu Dawud dan Ahmad yang terdapat dalam Al-Irwa’ 1868, Al-Shahihah 2804, Zhilal Al-Jannah 193 dan Shahih Abu Dawud 1868.

[4] Dia adalah salah satu ulama besar mazhab Syafi’i dan ahli hadis. Meninggal tahun 403 H, biografinya terdapat dalam kitab Al-Siyar dan lainnya.

[5] Lihat Adh-Dha’ifah 2/29/551,1

[6] Saya katakan: Meskipun terdapat kontradiksi di antara keduanya, Syekh Al-Ghazali memujinya dalam bukunya “Al-Islam Al-Muftara ‘Alaihi” halaman 112, dan dia menyalahkan Mu’awiyah bahwa dia mempersiapkan untuk menghancurkannya. Lihat buku Saudara yang mulia Salman Al-Audah “Hiwar Hadi'” halaman 29-30.

 

[7] Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Khallal dalam “Al-Amr bil Ma’ruf” (hlm. 33, Al-Qasim) dengan sanad shahih dari Ibrahim bin Adham rahimahullah. Senada dengan itu adalah perkataan Sulaiman At-Taimi: “Jika engkau mengambil keringanan dari setiap ulama, maka akan terkumpul padamu semua keburukan.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abdul Barr dalam “Jami’ Bayan Al-Ilm wa Fadhlihi” (2/91-92).

[8] Orang bodoh ini telah mengatakan tentang mereka di hal. 19, (maaf dari penulis besar ini yang membela orang-orang kafir bukan para ahli hadits yang dia sebut sebagai “para pengkhotbah” sebagaimana akan disebutkan di hal. 98): “Para ahli hadits menjadikan diyat wanita setengah dari diyat laki-laki, dan ini adalah keburukan pemikiran dan moral yang ditolak oleh para fuqaha yang teliti.” Dia bermaksud dirinya sendiri dan orang-orang sepertinya yang hanya mengandalkan pendapat dan hawa nafsu. Jika dia bermaksud fuqaha umat, maka dia telah berdusta atas nama mereka, karena mereka termasuk ahli hadits dalam masalah diyat ini, di antaranya Imam Malik dalam “Al-Muwaththa'” (3/61), dan ini juga madzhab Abu Hanifah dan para sahabatnya sebagaimana dalam “Mukhtashar Ath-Thahawi” hal. 240, dan ini juga madzhab Syafi’i sebagaimana dalam “Raudhat Ath-Thalibin” karya An-Nawawi (9/257), dan demikian pula pendapat seluruh ulama muslimin. Inilah jalan mereka, lalu Syekh ini mengikuti jalan siapa? Dan apa balasannya?

[9] Maksudnya adalah saudara-saudaranya dari kalangan Yahudi dan Nasrani menurut ungkapannya sendiri, lihat poin keempat yang akan datang.

[10] Kemudian aku meyakini hal itu ketika aku melihatmu menyifati orang yang merusak hadits-hadits shahih dalam pengantarmu untuk bukunya tentang jin—yang dia beri judul: “Al-Usthurah” (Mitos)—yang di dalamnya dia menyelisihi mazhab Ahlus Sunnah menuju mazhab Mu’tazilah dan melemahkan, seperti kebiasaannya, sejumlah hadits shahih. Kamu menyifatinya dalam pengantar sebagai “Al-‘Allamah Asy-Syaikh” (Yang sangat berilmu, Syekh) yang mengingatkanku pada perkataan seseorang: “Sesungguhnya burung-burung jatuh bersama yang sejenis dengannya, dan burung lemah di tanah kami berusaha menjadi elang.”

[11] Diriwayatkan oleh dua imam (al-Bukhari dan Muslim) dan lainnya dengan makna serupa, dan saya telah men-takhrij-nya dalam kitab “Ash-Shahihah” no. 3276.

[12] Kemudian salah seorang sahabat memberikan kepada saya, ketika saya hampir menyelesaikan penulisan risalah ini, sebuah buku berjudul “Ahadits Dzam Al-Ghina’ wal Ma’azif fil Mizan” karya Saudara Abdullah bin Yusuf Al-Juda’i. Saya mendapati buku tersebut sangat berharga, mengumpulkan hadis-hadis dalam bab ini dan atsar-atsarnya dengan cara yang belum pernah dilakukan sebelumnya sejauh pengetahuan saya, disertai dengan kritik ilmiah dari sudut pandang ilmu hadis untuk setiap hadis tersebut. Hal ini jarang ditemukan bahkan dalam kitab-kitab takhrij klasik, dengan tetap berpegang pada kaidah-kaidah ilmu yang mulia ini.

Cukuplah sebagai bukti atas apa yang saya katakan bahwa jumlah hadis dan atsar dalam bukunya mencapai sekitar 100, di antaranya 8 hadis shahih, 70 hadis dha’if (kebanyakannya sangat lemah), dan 18 atsar mauquf (yang sebagiannya shahih). Dengan demikian, saudara yang mulia tersebut telah melakukan apa yang telah saya rencanakan yaitu membahas semua hadis dalam bab ini dan bahkan lebih, semoga Allah membalasnya dengan kebaikan.

Namun, saya berharap dia lebih teliti dalam melemahkan hadis-hadis dan tidak mencampur antara hadis-hadis yang membolehkan dengan hadis-hadis yang mengharamkan, untuk memudahkan pembaca dalam memahami dan membedakan antara keduanya, terlebih lagi karena dia tidak membahasnya dari sudut pandang fikih dan tidak menjelaskan implikasinya. Seperti hadis Aisyah dan Ibnu Umar yang dijadikan dalil oleh Ibnu Hazm untuk membolehkan [nyanyian], dan jawabannya akan datang pada halaman 106, 115, 116, dan 119, insya Allah Ta’ala.

Saya juga ingin dia menyebutkan hadis-hadis shahih, seperti hadis nomor 7 yang akan saya bahas pada halaman 51/hadis kedua. Meskipun dia melemahkan sanadnya dan sanad syahid (pendukung) yang disebutkan di sana, yang ada padanya dengan nomor 6, namun kelemahannya tidak parah sehingga masuk dalam kaidah menguatkan hadis dha’if dengan syawahid (pendukung-pendukung) sebagaimana ditetapkan oleh para ulama. Dia telah mengisyaratkan kepada kaidah ini dalam pendahuluan bukunya halaman 17, terutama ketika dia mengatakan di akhir takhrijnya: “Saya telah menilai hasan hadis ini sebelumnya—yaitu hadis Syabib dari Anas—sebelum saya menelaah keadaannya dengan cermat, tertipu oleh perkataan sebagian ahli ilmu.”

Saya katakan: Seharusnya minimal dia menilainya hasan karena syahid yang telah disebutkan, jika tidak mau menilainya shahih. Bahkan itu wajib baginya setelah dia menyebutkan seorang mutabi’ (pendukung) yang tsiqah dari Anas yang menjadi hujjah bagi Bukhari. Meskipun orang yang ditunjuk menuduhnya melakukan tadlis mengikuti Ibnu Hibban, namun Al-Hafizh [Ibnu Hajar] menolaknya dan sekelompok huffazh menguatkan hadis tersebut sebagaimana akan Anda lihat di sana. Dia juga menyebutkannya dalam hadis-hadis shahihnya halaman 50.

6 – [Hadis tentang] larangan penghasilan dari “al-zimarah” yang diriwayatkan oleh Abu Ubaidah dalam “Gharib Al-Hadits”, namun dia melewatkan di akhirnya: Hajjaj, salah satu perawinya berkata: “Al-zimarah adalah wanita pezina.” Saya katakan: Ini adalah hal yang mencegah dimasukkannya hadis tersebut ke dalam kelompok hadis-hadis tentang nyanyian, meskipun lafazh “al-zimarah” secara bahasa dapat diartikan demikian, karena itu adalah bentuk feminin dari “al-zammar” yaitu orang yang meniup seruling. Meski demikian, saya perhatikan bahwa antara wanita pezina dan tiupan seruling ada hubungan yang erat, oleh karena itu dikatakan: “Nyanyian adalah mantra zina,” tetapi hal itu tidak selalu demikian, wallahu a’lam. Hadis ini terdapat dalam “Al-Silsilah Al-Shahihah” nomor 3275.

[13] Yaitu meminta suatu kebutuhan, sebagaimana dalam riwayat al-Isma’ili dalam kitab al-Mustakhraj-nya.

[14] Ia memiliki biografi yang baik dalam kitab at-Tahdzib, dan telah dinyatakan tsiqah (terpercaya) oleh sekelompok ulama dari kalangan terdahulu maupun belakangan, di antaranya an-Nasa’i, al-Khalili, dan al-Hafizh.

[15] (Jilid 1, halaman 369–370). Kemudian ia mengulangi hal itu dalam komentarnya yang merusak kitab karya Ibnul Qayyim Ighatsah al-Lahfan.

[16] Saya katakan: Dan dia bersikeras pada hal itu dalam komentarnya yang telah disebutkan sebelumnya tanpa rasa malu atau segan sedikitpun.

[17] Lafazhnya: Dari Malik bin Abi Maryam yang berkata: Kami berada di sisi Abdurrahman bin Ghanm dan bersama kami Rabi’ah Al-Jarsyi, lalu mereka menyebutkan tentang minuman. Maka Abdurrahman bin Ghanm – dan Rabi’ah Al-Jarsyi adalah seorang sahabat yang memiliki hadits marfu’ seperti ini yang akan datang setelah hadits keenam hal. 64, dengan sanad yang kuat, maka tunggulah.

[18] Demikianlah dia berkata dalam komentarnya yang telah saya tunjukkan tadi. Semoga Allah memberinya petunjuk.

[19] Dan Ibnu Al-Qayyim keliru dalam masalah As-Sama’ (hal. 115), di mana dia menisbatkannya kepada Bukhari dalam Shahihnya dari hadits Abdurrahman bin ‘Auf, dan editor tidak mengingatkan hal ini. Bukhari hanya meriwayatkannya dari hadits Anas dengan kisah wafatnya putranya Ibrahim, dan di dalamnya tidak ada syahid (penguat).

[20] Lihat komentar saya pada Al-Misykah 248.

[21] Dan hadits ini saya riwayatkan dalam Ar-Raudh An-Nadhir 579.

[22] Dan hadits ini diriwayatkan dalam jilid kedelapan dari Silsilah Adh-Dha’ifah nomor 3835.

[23] Muttafaq ‘alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim) dari hadits Anas dan diriwayatkan dalam kitab Al-Ahadits Ash-Shahihah nomor 383. Dan dalam Ghayat Al-Maram nomor 78.

[24] Kutipan dari riwayat Thabrani 12/264/13058, dengan sanad shahih dari Abu Mijlaz yang berkata: “Saya bertanya kepada Ibnu Umar tentang witir, maka dia berkata: ‘Di akhir malam.’ Saya bertanya: ‘Bagaimana menurutmu?… Bagaimana menurutmu?’ Maka dia berkata: ‘Tempatkan ‘bagaimana menurutmu’ di dekat bintang itu.'” Dan dalam riwayat Tirmidzi 861 terdapat kisah lain yang serupa.

[25] Ibnu Taimiyah telah berkata dalam Al-Istiqamah 1/281-282, setelah mengisyaratkan kepada atsar Ibnu Ja’far ini: “Abdullah bin Ja’far bukanlah orang yang layak perkataannya dalam agama dipertentangkan, apalagi perbuatannya, dengan perkataan Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Jabir, dan yang semisalnya.”

[26] Aku berkata: Terutama dia adalah orang yang sopan dan rendah hati yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah pantas bagi putra Abu Quhafah untuk shalat di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,” ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk tetap dalam shalatnya agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikutinya, sebagaimana dalam Shahihain dalam kisah yang terkenal dan diriwayatkan dalam Al-Irwa’ 2/258. Kemudian aku melihat dalam tafsir Al-Alusi 12/7 yang sesuai dengan apa yang datang dalam jawabanku yang disebutkan di atas, maka aku memuji Allah atas hal itu dan memohon kepada-Nya tambahan taufik dan karunia-Nya.

[27] Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan lainnya, dan terdapat dalam Ghayat Al-Maram 99/128.

[28] Ini adalah bagian dari hadits tentang permainan orang-orang Habasyah (Ethiopia) dengan tombak di masjid, dan asalnya disepakati keshahihannya. Bagian ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Humaidi dari dua jalur darinya, dan terdapat dalam Ash-Shahihah 1829 dan Adabuz Zifaf hal. 274-275. Al-Hafizh diam tentangnya dalam 2/444, dan menisbatkannya kepada As-Siraj. 2 Disepakati keshahihannya sebagaimana telah disebutkan sebelumnya hal. 112.

[29] Aku tidak mengenalnya, dan kemungkinan ia adalah Umar bin Abdullah maula Ghufrah Al-Madani karena ia dijuluki Abu Hafs, tetapi aku tidak melihat ada yang menasabkannya sebagai orang Umawi.

[30] Catatan: Hadits ini adalah di antara yang luput dari perhatian Syaikh Abdullah bin Yusuf Al-Judi’, sehingga tidak dicantumkan dalam kitabnya yang berharga “Hadits-hadits Celaan terhadap Nyanyian”. Saya telah memberikan kata pengantar yang baik tentangnya dalam komentar pada halaman 37, karena hadits ini termasuk dalam syaratnya, dan Ibnu Qayyim telah menyebutkannya dengan sangat ringkas dalam kitabnya “Masalah Musik” halaman 299, namun dia keliru dalam matannya, dengan menambahkan di akhirnya tambahan yang munkar yang berbunyi: “Ketika Umar datang, dia memerintahkan wanita itu untuk diam dan berkata: ‘Sesungguhnya ini adalah seorang laki-laki yang tidak menyukai kebatilan’.”

Perintah dan perkataan ini sebenarnya diriwayatkan dalam kisah lain dari hadits Al-Aswad bin Sari’ dalam riwayat Al-Hakim, Ahmad, dan Ath-Thabrani melalui jalur Abdurrahman bin Abu Bakrah darinya tentang syair pujian yang dia bacakan kepada Nabi ﷺ yang memuji Tuhannya. Hadits ini dilemahkan oleh Adz-Dzahabi. Adapun kisah pembacaan syair itu sendiri shahih tanpa menyebutkan Umar, dan saya telah menjelaskan hal itu dalam Ash-Shahihah nomor 3179. Secara keseluruhan, kisah tentang Umar ini adalah lemah. Saudara yang terhormat Sa’d bin Abdullah Al Humaid menilainya hasan dalam komentarnya atas ringkasan Istidrak Al-Hafizh Adz-Dzahabi (5/2332, 2334) dengan menggabungkan dua jalur sanadnya yang lemah dari Abdurrahman bin Abu Bakrah, tanpa memperhatikan kemunkaran hadits tersebut karena bertentangan dengan jalur yang shahih yang tidak memuat tambahan itu. Lalu, tambahan ini tidak memiliki dasar dalam kisah budak wanita berkulit hitam tersebut, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Ibnu Qayyim rahimahullah.

Ada tambahan-tambahan lain yang muncul setelah hadits tersebut dalam kitab Mawarid Adh-Dzham’an halaman 493-494, yang lebih munkar dari yang sebelumnya, dengan lafaz: “Dan dia memukul rebana dan berkata:

‘Bulan purnama telah menyinari kami… dari jalan-jalan perpisahan Wajib bagi kami untuk bersyukur… selama ada orang yang berdoa kepada Allah'”

Tambahan ini lemah di sini dan lemah pula dalam kisah kedatangan Nabi ﷺ ke Madinah. Sanadnya terputus (mu’dhal) dan tidak ada penjelasan di dalamnya apakah kedatangannya dari Tabuk sebagaimana yang disebut oleh Ibnu Qayyim dalam kitab “Masalah Musik” halaman 265-266, dan dia menggunakan dalil tersebut dalam Zad Al-Ma’ad (18/3), ataukah kedatangannya dari Makkah dalam hijrahnya sebagaimana ditunjukkan oleh cara Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah (2/506-507), dan diikuti oleh Al-Hafizh (7/261). Baik pendapat yang unggul adalah ini atau itu, dasarnya kisah ini lemah dan tidak dapat ditetapkan, dan apa yang dibangun di atas sesuatu yang lemah, maka ia juga lemah.

Muhammad Al-Ghazali menambahkan tambahan lain yang lebih munkar dari semua yang telah disebutkan sebelumnya dengan lafaz: “dengan rebana dan lagu-lagu?”, dan tidak ada dasar untuk hal itu dalam kisah ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Al-‘Iraqi dalam Takhrij Al-Ihya’ (2/277). Saya telah menjelaskan secara rinci pendapat tentang kisah ini dan apa yang telah kami sebutkan tentangnya dalam Adh-Dha’ifah (2/63) dan Ash-Shahihah (5/331).

Di antara hal yang sangat aneh adalah bahwa Ibnu Al-Jauzi menyebutkan kisah ini dalam Talbis Iblis halaman 239 sebagai sesuatu yang sudah pasti, demikian pula Ibnu Qayyim dalam “Masalah Musik” dan Zad Al-Ma’ad, dan tidak memberikan komentar apa pun terhadapnya dalam edisi tahqiq oleh Al-Mu’assasah (3/551), seperti kebanyakan materi dalam kitab tersebut!

[31] Dalam Mushannaf Abdurrazzaq tertulis “masjid” dan itu mungkin perubahan dari penyalin atau pencetak atau kesalahan dari Ad-Dabari perawi dari Al-Mushannaf, dan yang ditetapkan adalah riwayat Al-Baihaqi. 2 Penjelasan maknanya akan datang kemudian.

[32] Lihat Al-Ikmal 7/276 karya Ibnu Makula.

[33] Pada aslinya tertulis فأرسل (dia [lk] mengutus) dan di pinggir halaman tertulis فأرسلت (dia [pr] mengutus), maka saya tetapkan yang kedua karena sesuai dengan riwayat Al-Adab Al-Mufrad karya Bukhari 321/1247.

[34] Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan lainnya dari hadits Anas, dan disebutkan dalam Adh-Dha’ifah di bawah hadits nomor 6059. 1 Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dan disebutkan dalam Shahih Ibnu Dawud 2289, dan memiliki penguat dari hadits Umar bahwa Nabi ﷺ berkata kepada Ibnu Rawahah “Turunlah dan gerakkanlah unta-unta”, dan ini disebutkan dalam Ash-Shahihah 3280.

[35] Hadits hasan yang disebutkan dalam Al-Irwa’ 1995, dan Adab Al-Zifaf hal. 181.

[36] Aku katakan: Imam Al-Syathibi menyebutkan kisah lain yang berisi syair semacam ini, kemudian ia berkata (1/370): “Ini dan yang serupa dengannya adalah perbuatan kaum (salaf), namun mereka dengan itu tidak membatasi penyemangat bagi jiwa dan nasihat hanya pada syair saja, tetapi mereka menasihati diri mereka dengan segala bentuk nasihat. Mereka juga tidak menghadirkan para penyanyi untuk melantunkan syair, karena hal itu bukan termasuk permintaan mereka. Tidak ada pada mereka sesuatu dari nyanyian yang digunakan pada zaman kita. Hal itu masuk ke dalam Islam setelah mereka ketika orang-orang ‘ajam (non-Arab) bercampur dengan kaum muslimin.” Imam menunjukkan perbedaan antara nyanyian fitri (alami) yang diperbolehkan dan nyanyian buatan profesional yang dilarang.

[37] Ini adalah bagian dari hadits Ibnu Abbas dengan lafaz: “Barangsiapa melihat sesuatu yang tidak disukai dari pemimpinnya, maka hendaklah ia bersabar, karena sesungguhnya barangsiapa memisahkan diri dari jamaah…” (Muttafaq ‘alaih). Hadits ini disebutkan dalam Al-Irwa’ no. 2453, namun tidak tersembunyi bahwa penyebutannya di sini tidak tepat, maka renungkanlah. Adapun hadits “Hendaklah kalian bersama kelompok besar” adalah hadits lemah sebagaimana dalam Zhilal Al-Jannah no. 80.

[38] Aku katakan: Kitab ini dicetak dengan judul: “Al-Radd ‘ala man Yuhibbu Al-Sama'” (Bantahan terhadap orang yang menyukai musik), dan dari kitab inilah Ibnu Al-Jauzi mengutip perkataannya yang telah disebutkan sebelumnya, dan itu terdapat di dalamnya hal. 31/32, secara ringkas.

[39] 1 Ihya’ ‘Ulum ad-Din 2/273, karya Al-Ghazali.

[40] Aku katakan: Seperti orang yang berkata: “Jika ketetapan sebuah hadits tidak bisa didapatkan dari sanadnya yang lemah secara terpisah, maka ketetapannya juga tidak bisa didapatkan dari kumpulan jalur-jalurnya!” Sebagaimana yang dipegang oleh beberapa perusak dan orang-orang bodoh!

[41] Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir 3/330-331, dari jalur Ibnu Abi ad-Dunya.

[42] Saya mengatakan: Inilah yang sahih dari Ibnu Abbas. Adapun apa yang diriwayatkan oleh Juwaibir darinya bahwa ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan An-Nadhr bin Al-Harits; bahwa dia membeli seorang budak perempuan penyanyi, dan setiap kali dia mendengar seseorang yang ingin masuk Islam, dia membawanya kepada budak perempuan penyanyinya itu dan berkata: “Berilah dia makan, berilah dia minum, dan nyanyikan dia, ini lebih baik daripada apa yang Muhammad serukan kepadamu berupa shalat, puasa, dan berperang dalam perjuangannya” sebagaimana terdapat dalam Ad-Durr 5/159. Saya katakan bahwa riwayat ini sangat lemah, Juwaibir ini menurut Ad-Daruquthni dan lainnya adalah matruk (ditinggalkan riwayatnya). Dan seperti itu juga apa yang disebutkan oleh Al-Wahidi dalam Asbabun Nuzul hal. 259: Al-Kalbi dan Muqatil berkata: “Ayat ini diturunkan berkenaan dengan An-Nadhr bin Al-Harits, yang mana dia keluar berdagang ke negeri Persia lalu membeli cerita-cerita orang ‘Ajam (non-Arab), kemudian menceritakannya kepada kaum Quraisy seraya berkata kepada mereka: ‘Sesungguhnya Muhammad menceritakan kepada kalian kisah ‘Ad dan Tsamud, sedangkan aku menceritakan kepada kalian kisah Rustum dan Isfandiyar dan berita-berita para raja Persia'” lalu mereka menyukai ceritanya dan meninggalkan mendengarkan Al-Qur’an, maka turunlah ayat ini tentang mereka. Saya katakan: Al-Kalbi dan Muqatil keduanya matruk juga, dituduh berdusta, ditambah lagi riwayat mereka bertentangan dengan riwayat Juwaibir. As-Suyuthi menyandarkan kepada Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas dengan riwayat serupa dalam Syu’abul Iman, dan saya tidak bisa menemukannya di sana untuk melihat sanadnya. Saya rasa itu tidak sahih, dan mungkin itulah sebabnya Ibnu Jarir, Ibnu Katsir, dan para hafizh lain yang teliti tidak menyebutkannya, bahkan Al-Qurthubi mengisyaratkan kelemahannya dengan perkataannya 14/52, “Dan dikatakan: Ayat ini turun berkenaan dengan An-Nadhr bin Al-Harits…” Demikian pula Az-Zamakhsyari sebelumnya berkata dalam 3/210 dan Al-Hafizh tidak mengomentarinya dan tidak membahasnya dengan takhrij, demikian pula yang dilakukan pendahulunya Az-Zaila’i dalam takhrij Al-Kasysyaf.

[43] Saya katakan: Dan dia diikuti oleh pelemah hadits-hadits sahih dalam perusakannya yang baru yang dia komentari pada “Ighatsat Al-Lahfan” 1/351!

[44] Takhrij (penelitian hadits) dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah nomor 2552 – jilid keenam, dan akan terbit segera insya Allah.

[45] Hadits hasan yang ditakhrij dalam Al-Irwa’ 1589 dan Ash-Shahihah 3207.

[46] Maksudnya tentunya ulama Salafi, bukan Khallafi seperti Al-Ghazali!

[47] Maksud saya: oleh penguasa yang menegakkan hukum-hukum Allah yang sekarang sudah seperti burung phoenix (sangat langka)!

[48] Hadits ini ditakhrij dalam Al-Irwa’ 8/218, 2591, dan di dalamnya dijelaskan bahwa kata “di bawah sinar matahari” tidak terdapat dalam riwayat Bukhari, dan ini benar.

[49] Hal ini diriwayatkan dari sebagian ulama salaf, yaitu Sufyan Ats-Tsauri. Diriwayatkan oleh Ibnu Al-Ja’d dalam Musnadnya 2/748/1885.

[50] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya dengan sanad yang shahih, dan dishahihkan oleh Ibnu Taimiyyah di beberapa tempat. Lihat risalah saya “Khutbatul Haajah” hal. 37.

[51] Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/306, dan Ighaatsatul Lahfaan 1/244-245.

[52] Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam “Al-Amr bil Ma’ruf” hal. 36, dan Abu Nu’aim dalam “Al-Hilyah” 9/146, dan darinya Ibnu Al-Jauzi hal. 244-249, dan sanadnya shahih. Ibnu Qayyim menyebutkan dalam “Al-Ighaatsah” 1/229, bahwa riwayat ini mutawatir dari Asy-Syafi’i, kemudian beliau menafsirkan “At-Taghbiir” dengan apa yang saya sebutkan di atas.

[53] Diriwayatkan oleh Al-Khallal dari beberapa jalur darinya, dan tambahan dari “Mas’alatus Sama'” hal. 124.

[54] Namanya adalah Ahmad bin Yahya bin Ishaq Ar-Rawandi, seorang zindiq yang terkenal. Al-Hafizh berkata dalam Lisan Al-Mizan: “Dia awalnya termasuk ahli kalam Mu’tazilah kemudian menjadi zindiq dan terkenal dengan kekafiran. Dia telah menulis banyak buku yang mencela Islam. Syaikh telah baik dalam menghapus biografinya dari kitab ini yakni Al-Mizan, dan saya hanya mencantumkannya untuk melaknatnya. Dia wafat pada tahun 298 H.”

[55] Namanya adalah Muhammad bin Muhammad bin Tarkhan At-Turki. Dia memiliki biografi yang disederhanakan dalam Syadzarat Adz-Dzahab 2/350-354. Kisah yang disebutkan di atas disebutkan di dalamnya dan seperti dongeng. Al-Ghazali dan lainnya mengkafirkannya. Dia wafat pada tahun 339 H.

[56] Catatan: Sebagian orang kontemporer telah mengingkari akidah sentuhan setan terhadap manusia secara hakiki, masuknya ke dalam tubuh manusia dan terjadinya kesurupan. Sebagian mereka menulis beberapa karya yang membingungkan masyarakat. Yang paling berperan dalam hal ini adalah orang yang melemahkan hadits-hadits shahih yang telah disebutkan sebelumnya dalam bukunya yang berjudul “Al-Usthurah” (Mitos). Dia melemahkan hadits-hadits shahih yang berkaitan dengan hal ini sebagaimana kebiasaannya, dan dia serta yang lainnya bersandar pada takwil-takwil Mu’tazilah. Sebagian lain berlebihan dengan memanfaatkan akidah yang benar ini dan menambahkan hal-hal yang bukan bagian darinya sehingga mengubah hakikatnya dan membantu para pengingkarnya. Mereka menjadikannya sebagai sarana untuk mengumpulkan orang-orang di sekitarnya untuk mengeluarkan jin dari dada mereka menurut klaim mereka, dan menjadikannya sebagai profesi untuk memakan harta orang secara batil hingga sebagian mereka menjadi orang-orang kaya. Kebenaran hilang di antara para pembatal ini dan para pengingkar itu. Saya telah membantah mereka semua dalam jilid keenam dari kitab Ash-Shahihah yang menegaskan sentuhan hakiki dengan nomor 2918.

[57] Yaitu mata tombak yang berada di ujung tombak.

[58] Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim dan diriwayatkan dalam kitab “Naqd Nushush Haditsiyyah” halaman 36.

[59] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya (5011) dan Muslim dalam Shahihnya (795). Namun di dalamnya terdapat kesamaran mengenai pelaku kisah tersebut, yaitu Usaid. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari (9/57): “Dikatakan bahwa dia adalah Usaid bin Hudhair.” Ibnu Katsir menegaskan hal ini dalam tafsirnya (3/115), dan barangkali dia mengikuti Al-Khatib Al-Baghdadi dalam “Al-Asma Al-Mubhamah” halaman 4. Semua ini didasarkan pada kemungkinan dan tidak ada teks yang meyakinkan untuk memastikan identitas ini.

[60] Dia adalah salah satu dari ulama fikih Syafi’iyah terkemuka. Adz-Dzahabi mendeskripsikannya dalam As-Siyar 17/668 sebagai “Imam yang alim, Syaikhul Islam”. Beliau meninggal dengan akal yang sehat dan pemahaman yang kokoh pada tahun 450 H dalam usia 102 tahun, semoga Allah merahmatinya.

[61] Masalah Al-Sama’ karya Ibnu Qayyim hal. 262, yang merupakan ringkasan dari risalah Ath-Thabari hal. 32.

[62] Syaikh Malikiyah di Cordoba. Adz-Dzahabi berkata dalam 19/490: “Imam panutan yang zuhud.” Beliau wafat tahun 520 H.

[63] Keadaan sangat gembira atau terpesona sampai seperti lupa diri; kegembiraan atau kenikmatan yang luar biasa.

[64] Kaffur Ru’a’ ‘an Sama’ Alat as-Sama’ karya ahli fikih Al-Haitami hal. 50/catatan kaki Az-Zawajir, Tafsir Al-Qurthubi 11/237-238.

[65] Dia adalah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi yang terkenal, penulis kitab Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Beliau wafat tahun 671 H. Baris pertama dari kutipan ini terdapat dalam Al-Jami’ dengan redaksi serupa 14/54.

[66] Ruh Al-Ma’ani karya Allamah Al-Alusi 11/70.

[67] Dia adalah Imam yang sangat alim, Syaikhul Islam, Taqiyuddin, penulis kitab Muqaddimah Ulum Al-Hadits yang terkenal. Adz-Dzahabi berkata dalam As-Siyar: “Beliau adalah salah satu tokoh utama pada zamannya dalam tafsir, hadits dan fikih.” Beliau wafat tahun 643 H.

[68] Lihat Fatawa Ibnu Shalah 300-301. Ibnu Qayyim dalam Ighatsat Al-Lahfan 1/228 mengutip bagian yang lebih luas daripada yang ada di sini dan sebagiannya terdapat di dalamnya.

[69] Dia adalah ulama yang sangat alim dan peneliti, Ibrahim bin Musa Al-Lakhmi Abu Ishaq Al-Gharnathi, penulis karya-karya yang mulia dan berharga. Beliau wafat tahun 790 H.

[70] 1- Mereka berpegang pada hadits-hadits lemah dan palsu yang dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits lemah tidak menimbulkan dugaan kuat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya, sehingga tidak mungkin menyandarkan hukum kepadanya, lalu bagaimana dengan hadits-hadits yang jelas kebohongannya?! (hal. 299-300)

2- Mereka menolak hadits-hadits shahih yang tidak sesuai dengan keinginan mereka dan mengklaim bahwa hadits-hadits tersebut bertentangan dengan akal, seperti mereka yang mengingkari adanya siksa kubur, shirath (jembatan di akhirat), mizan (timbangan amal), melihat Allah di akhirat, dan sejenisnya. (hal. 309)

3- Keberanian mereka berbicara tentang Al-Qur’an dan Sunnah yang berbahasa Arab padahal mereka tidak menguasai ilmu bahasa Arab yang digunakan untuk memahami firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Sehingga mereka membuat keputusan sendiri terhadap syariat dan menyelisihi orang-orang yang mendalam ilmunya.

4- (hal. 320): Penyimpangan mereka dari dasar-dasar yang jelas menuju pengikutan hal-hal yang samar (mutasyabihat) yang akal pikiran memiliki keterbatasan dalam memahaminya.

5- (hal. 329): Mengambil nash-nash yang mutlak sebelum memperhatikan yang muqayyad (terbatas), dan nash-nash umum tanpa merenungkan apakah ada pengkhususan atau tidak. Begitu juga sebaliknya, yakni ketika ada nash yang terbatas lalu digeneralisasi, atau nash yang khusus lalu dibuat umum berdasarkan pendapat pribadi tanpa bukti lain. (Saya katakan: Kemudian Imam Syatibi memberikan beberapa contoh ilmiah yang bermanfaat tentang hal tersebut, dan Ibnu Qayyim menjadikan kebalikan yang disebutkan sebagai dasar kesalahan kaum sufi dalam membolehkan nyanyian mereka, maka lihatlah kembali dalam kitabnya yang disebutkan di atas halaman 360. Dengan kesalahan semacam ini pula, Al-Ghazali kontemporer membolehkan musik, lihat halaman 70/Sunnah Nabawiyah.)

6- (hal. 334): Menyelewengkan dalil-dalil dari konteksnya, dengan cara mengalihkan dalil dari satu pembahasan ke pembahasan lain dengan memberikan kesan seolah-olah kedua pembahasan itu sama. Ini termasuk bentuk penyelewengan tersembunyi dari kalam Allah dari tempatnya. Kita berlindung kepada Allah. Sangat mungkin bahwa orang yang mengakui Islam dan mencela penyelewengan kalam dari tempatnya tidak akan secara terang-terangan melakukannya kecuali karena kesamaran yang terjadi padanya atau kebodohan yang menghalanginya dari kebenaran, disertai hawa nafsu yang membutakannya dari mengambil dalil sebagaimana mestinya, sehingga dengan sebab itu dia menjadi ahli bid’ah.

7- (hal. 348): Berlebih-lebihan dalam mengagungkan para syaikh mereka hingga mereka melekatkan kepada para syaikh itu sifat-sifat yang tidak layak bagi mereka. Yang moderat di antara mereka mengklaim bahwa tidak ada wali Allah yang lebih agung daripada si fulan, bahkan mungkin mereka menutup pintu kewalian dari seluruh umat kecuali orang yang disebutkan ini, dan ini adalah kebatilan murni. (hal. 349): Yang pertengahan mengklaim bahwa syaikhnya setara dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanya saja tidak menerima wahyu!

[71] Dia lebih terkenal daripada tersembunyi dari siapapun; dia meninggal pada tahun 751.

[72] Aslinya “syahid” dan yang saya tetapkan dalam Ighatsat al-Lahfan 1/225. Mungkin inilah yang lebih dekat dan dia adalah penyanyi.

[73] Pengomentar berkata: Saya tidak mengetahui siapa yang mengatakannya dan saya mengira bahwa itu adalah Ibnu Qayyim sendiri karena gaya dan semangatnya jelas terlihat, dan dia telah menyampaikannya dalam Al-Ighathah dengan perbedaan dalam beberapa bait dan tambahan padanya.

[74] Dia adalah ulama Abu al-Fadl Syihabuddin Sayyid Mahmud al-Alusi, mufti Baghdad, memiliki banyak karya tulis yang paling terkenal dan terbesar adalah tafsirnya ini, Ruh al-Ma’ani, wafat tahun 1270 H.

[75] Saya katakan: Hadits ini diriwayatkan dalam kitab As-Shahihah 1803.

[76] Lihat Jami’ Al-‘Ulum wal-Hikam hal. 5, karya Al-Hafizh Ibnu Rajab dan Fath Al-Bari 1/13.

Facebook Comments Box

Artikel Terjkait

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL
MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL
INTEGRITAS MUSLIM IDEAL DI TEMPAT KERJA
Serial Fikih Puasa (Edisi 20) :Agar Mudik Menjadi Berkah
Serial Fikih Puasa (Edisi 19) :Renungan di Akhir Ramadhan
Serial Fikih Puasa (Edisi 18) :Siapakah yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Serial Fikih Puasa (Edisi 17) :Kewajiban Zakat Fitrah
Serial Fikih Puasa (Edisi 16) : Tanda-Tanda Lailatul Qadar
Berita ini 8 kali dibaca

Artikel Terjkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:02 WIB

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:46 WIB

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:12 WIB

INTEGRITAS MUSLIM IDEAL DI TEMPAT KERJA

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:07 WIB

Serial Fikih Puasa (Edisi 20) :Agar Mudik Menjadi Berkah

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:04 WIB

Serial Fikih Puasa (Edisi 19) :Renungan di Akhir Ramadhan

Artikel Terbaru

Fikih

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:02 WIB

Fikih

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:46 WIB

Ibadah

Istiqomah Pasca Ramadhan

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:30 WIB

Dakwah

Ujian: Surat Cinta yang Mengajak Kembali ke Pelukan Ilahi

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:25 WIB

Dakwah

Rahasia Terbukanya Pintu Rahmat

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:45 WIB