SHALAT HARI RAYA
Konsep, Keutamaan, Adab, Syarat, dan Hukum
Dalam Cahaya Al-Qur’an dan As-Sunnah
Penulis:
Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahtani
Seri 37 Karya-Karya Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahtani
Terjemah:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag.,Lc.
Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang haq) selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya, kepada keluarganya, dan para sahabatnya dengan salam yang melimpah. Amma ba’du:
Ini adalah risalah ringkas tentang: “Shalat Hari Raya” dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Dalam risalah ini, dengan taufik Allah Azza wa Jalla, saya telah menjelaskan: konsep shalat hari raya, hukumnya, adab-adabnya, syarat-syarat kewajiban, waktunya, bahwa khutbah shalat hari raya dilakukan setelah shalat, dan saya sebutkan takbir pada hari-hari raya, jenis-jenisnya, hukum bertemunya hari raya dengan hari Jumat, dan saya jelaskan hukum-hukum zakat fitrah, hukum-hukum qurban, serta saya sebutkan beberapa kemunkaran yang terjadi pada hari-hari raya. Semua itu disertai dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Saya telah banyak memperoleh manfaat dari penjelasan dan tarjih guru kami, Imam Abdul Aziz bin Abdullah Ibn Baz rahimahullah ta’ala, semoga Allah meninggikan derajatnya di surga yang penuh kenikmatan.
Aku memohon kepada Allah agar menjadikan karya yang sederhana ini: berkah, bermanfaat, ikhlas untuk wajah-Nya yang mulia, dan agar Dia memberikan manfaat kepadaku dalam hidupku dan setelah kematianku, serta memberikan manfaat kepada setiap orang yang membacanya; karena Dia adalah sebaik-baik yang dimohoni dan semulia-mulia yang diharapkan. Dia adalah cukup bagi kami dan sebaik-baik wakil. Semoga shalawat, salam, dan berkah Allah tercurah kepada hamba dan utusan-Nya, pilihan-Nya dari makhluk-Nya, nabi kami, imam kami, dan teladan kami, Muhammad bin Abdullah, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.
Penulis
Malam Sabtu yang bertepatan dengan 5/7/1422 H
PERTAMA: KONSEP HARI RAYA
Hari Raya (العيد): Setiap hari yang di dalamnya terdapat perkumpulan, dan hari raya adalah sesuatu yang kembali kepadamu. Dikatakan: “Mereka berhari raya” artinya mereka menyaksikan hari raya. Etimologinya dari kata “عاد يعود” (kembali), seakan-akan mereka kembali kepadanya. Ada yang mengatakan etimologinya dari kata “العادة” (kebiasaan) karena mereka terbiasa dengannya. Bentuk jamaknya: “أعياد” (hari-hari raya). Dikatakan: “Kaum Muslim berhari raya” artinya mereka menyaksikan hari raya mereka.
Al-Azhari berkata: “Hari raya menurut orang Arab adalah waktu yang di dalamnya kembali kegembiraan dan kesedihan.”
Ibn al-A’rabi berkata: “Disebut hari raya karena ia kembali setiap tahun dengan kegembiraan yang baru.”
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Mereka berkata: Disebut hari raya karena kembalinya dan berulangnya, ada yang mengatakan karena kembalinya kegembiraan di dalamnya, ada yang mengatakan sebagai pertanda baik akan kembalinya bagi orang yang mendapatinya, sebagaimana kafilah disebut demikian ketika berangkat sebagai pertanda baik akan kembalinya dengan selamat, yaitu pulangnya, dan hakikatnya adalah yang kembali.”
Ada yang mengatakan: Disebut hari raya karena banyaknya kebaikan Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya pada hari itu, karena bagi-Nya ada kebiasaan berbuat baik kepada hamba-hamba-Nya pada hari itu setiap tahun.
Secara istilah: Hari raya (jamak: hari-hari raya) adalah hari perayaan untuk memperingati kejadian yang menggembirakan, atau mengulang perayaan kenangan yang menggembirakan. Salah satu dari dua hari raya adalah hari Fitri, dan yang lain adalah hari Adha. Kaum Muslim memiliki tiga hari raya, tidak ada yang keempat: Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Jumat.
KEDUA: DASAR HUKUM SHALAT HARI RAYA: AL-QUR’AN, AS-SUNNAH, DAN IJMA’
- Adapun Al-Qur’an
Firman Allah Ta’ala: {فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” Yang masyhur dalam tafsir bahwa yang dimaksud dengan itu adalah shalat hari raya.
- Adapun As-Sunnah
Telah terbukti secara mutawatir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat hari raya. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Aku menyaksikan hari raya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum, mereka semua mengerjakan shalat sebelum khutbah.”
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhuma mengerjakan shalat hari raya sebelum khutbah.”
- Adapun Ijma’
Kaum Muslim telah berijma’ tentang shalat hari raya.
KETIGA: HUKUM SHALAT HARI RAYA
Ada yang berpendapat: Shalat hari raya adalah fardhu kifayah. Yang benar adalah bahwa shalat hari raya adalah fardhu ‘ain (kewajiban individual), berdasarkan firman Allah Ta’ala: {فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} dan berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah yang berkata: “Kami diperintah – maksudnya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – untuk keluar pada hari raya: gadis-gadis remaja dan wanita-wanita yang berpingitan, dan beliau memerintahkan wanita-wanita haid untuk menjauhi tempat shalat kaum Muslim.”
Yang menegaskan kewajiban shalat hari raya sebagai kewajiban individual adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus-menerus mengerjakannya. Telah masyhur dalam sejarah bahwa shalat pertama yang dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fitri adalah pada tahun kedua Hijriah, dan beliau terus mengerjakannya hingga meninggal dunia, shalawat dan salam Allah atasnya. Para khalifah setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terus mengerjakannya, dan shalat hari raya termasuk syiar agama yang tampak. Semua ini mendukung wajibnya shalat hari raya.
Allāmah As-Sa’di rahimahullah berkata: “Yang sahih adalah bahwa shalat hari raya adalah fardhu ‘ain. Dalil yang mereka gunakan untuk fardhu kifayah justru merupakan dalil bahwa ia fardhu ‘ain, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mendorong untuk mengerjakannya hingga beliau memerintahkan agar gadis-gadis remaja dan wanita berpingitan keluar, dan memerintahkan wanita haid untuk menjauhi tempat shalat. Seandainya bukan karena lebih besar kemaslahatan shalat hari raya dibanding banyak kewajiban lainnya, tentu beliau tidak mendorong umatnya dengan dorongan seperti ini, maka hal itu menunjukkan bahwa shalat hari raya termasuk fardhu ‘ain yang paling ditekankan.”
Guru kami Imam Abdul Aziz bin Abdullah Ibn Baz rahimahullah berkata: “Shalat hari raya adalah fardhu kifayah menurut kebanyakan ulama, dan dibolehkan bagi sebagian individu untuk tidak menghadirinya, tetapi kehadirannya dan partisipasinya bersama saudara-saudara Muslim adalah sunnah muakkadah yang tidak pantas ditinggalkan kecuali karena uzur syar’i. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat hari raya adalah fardhu ‘ain seperti shalat Jumat, sehingga tidak boleh bagi seorang mukallaf laki-laki yang merdeka dan menetap untuk tidak menghadirinya, dan pendapat ini lebih kuat dalilnya dan lebih dekat kepada kebenaran. Disunahkan bagi wanita untuk menghadirinya dengan memperhatikan hijab dan menutup aurat, serta tidak memakai wewangian.”
Allāmah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang pendapat bahwa shalat hari raya fardhu ‘ain: “Ini menurutku adalah pendapat yang paling kuat.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah memilih pendapat bahwa shalat hari raya fardhu ‘ain, dan beliau berkata: “…Karena itulah kami menguatkan bahwa shalat hari raya wajib atas individu-individu seperti pendapat Abu Hanifah dan lainnya, dan ini adalah salah satu pendapat Asy-Syafi’i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Ahmad.” Pendapat ini juga dipilih oleh muridnya Imam Ibnu Qayyim rahimahullah.
KEEMPAT: ADAB-ADAB SHALAT HARI RAYA
- Mandi pada Hari Raya
Hal ini terbukti dari perbuatan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar biasa mandi pada hari Fitri sebelum berangkat ke tempat shalat.
Aku mendengar guru kami Imam Abdul Aziz bin Abdullah Ibn Baz rahimahullah berkata: “Tidak ada hadits sahih tentang hal ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Allāmah Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: “Dalil terbaik yang dapat digunakan untuk menunjukkan disunahkannya mandi untuk hari raya adalah apa yang diriwayatkan Al-Baihaqi melalui jalur Asy-Syafi’i dari Zadzan, dia berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Ali tentang mandi? Ali berkata: ‘Mandilah setiap hari jika kamu mau.’ Laki-laki itu berkata: Bukan, mandi yang benar-benar mandi? Ali berkata: ‘Hari Jumat, hari Arafah, hari Nahr, dan hari Fitri.'”
Dari Sa’id bin al-Musayyab, dia berkata: “Sunnah hari Fitri ada tiga: berjalan kaki ke tempat shalat, makan sebelum keluar, dan mandi.”
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Disunahkan bersuci dengan mandi untuk hari raya. Ibnu Umar biasa mandi pada hari Fitri, dan hal ini diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu. Pendapat ini dipegang oleh: Alqamah, Urwah, Atha’, An-Nakha’i, Asy-Sya’bi, Qatadah, Abu az-Zinad, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ibnu al-Mundzir…”
Ibnu Qudamah juga berkata: “Diriwayatkan juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada salah satu hari Jumat: ‘Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk kaum Muslim, maka barangsiapa yang datang ke shalat Jumat hendaklah ia mandi, dan jika ada wewangian hendaklah ia memakainya, dan gunakanlah siwak.’ Mungkin hal-hal ini karena hari Jumat adalah hari raya, dan karena ia adalah hari berkumpulnya manusia untuk shalat maka disunahkan mandi seperti hari Jumat. Jika seseorang hanya berwudhu maka sudah cukup, karena jika mandi tidak wajib untuk Jumat padahal ada perintah di dalamnya, maka selainnya lebih utama lagi.”
- Disunahkan Bersuci, Memakai Wewangian, dan Bersiwak
Seperti yang disebutkan untuk hari Jumat, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang disebutkan di atas, yang di dalamnya: “Dan jika ada wewangian hendaklah ia memakainya, dan gunakanlah siwak.”
- Memakai Pakaian Terbaik yang Dimiliki
Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Umar mengambil jubah dari sutra tebal yang dijual di pasar, lalu ia mengambilnya dan mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata: ‘Ya Rasulullah, belilah ini untuk berhias pada hari raya dan menerima delegasi.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: ‘Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak mendapat bagian (di akhirat).'”
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Ini menunjukkan bahwa berhias pada tempat-tempat seperti ini telah masyhur di kalangan mereka… Malik berkata: ‘Aku mendengar para ulama menyunahkan wewangian dan perhiasan pada setiap hari raya, dan imam lebih berhak dengan hal itu karena ia yang dilihat di antara mereka.'”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ibnu Abi ad-Dunya dan Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad sahih dari Ibnu Umar bahwa ia memakai pakaian terbaiknya pada hari raya.”
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Beliau memakai pakaian yang paling bagus ketika keluar untuk shalat hari raya. Beliau memiliki satu stel pakaian yang dipakai untuk hari raya dan Jumat. Kadang beliau memakai dua kain hijau, dan kadang kain merah. Ini bukan merah polos sebagaimana yang dikira sebagian orang, karena jika demikian, ia bukan kain biasa. Tetapi kain yang ada garis-garis merahnya seperti kain-kain Yaman, sehingga disebut merah karena adanya garis-garis itu…”
- Disunahkan Makan Sebelum Keluar ke Tempat Shalat
Pada Idul Fitri disunahkan makan kurma, dan lebih utama jika ganjil jumlahnya.
Adapun pada Idul Adha lebih utama untuk tidak makan hingga pulang dari tempat shalat, lalu makan dari hewan qurbannya.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari Fitri hingga beliau makan kurma, dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil.”
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar pada hari Fitri hingga beliau makan, dan tidak makan pada hari Adha hingga beliau shalat.”
Dikatakan: Hikmah makan sebelum shalat Fitri adalah agar tidak ada yang mengira wajibnya puasa hingga shalat hari raya, seakan-akan beliau ingin menutup jalan ini. Ada yang mengatakan: Karena kewajiban berbuka terjadi setelah kewajiban puasa, maka disunahkan menyegerakan berbuka sebagai bentuk segera mematuhi perintah Allah Ta’ala. Hal ini tampak dari membatasi makan pada sedikit saja, seandainya bukan untuk ketaatan tentu beliau makan sampai kenyang.
Ada yang mengatakan: Karena setan yang dikurung pada Ramadhan tidak dilepaskan kecuali setelah shalat hari raya, maka disunahkan menyegerakan berbuka untuk menghindari bisikannya. Ada yang mengatakan: Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam makan pada kedua hari raya pada waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan sedekah khusus keduanya, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum berangkat ke tempat shalat, dan mengeluarkan sedekah qurban setelah menyembelihnya. Maka keduanya bertemu dari satu sisi dan berbeda dari sisi lain.
Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan bahwa hikmah berbuka pada hari Fitri adalah karena pada hari Fitri diharamkan puasa setelah diwajibkan, maka disunahkan menyegerakan berbuka untuk menampakkan segera taat kepada Allah Ta’ala dan mematuhi perintah-Nya untuk berbuka yang berlawanan dengan kebiasaan. Adapun hari Adha berlawanan dengan itu, dan karena pada hari Adha disyariatkan qurban dan makan darinya, maka disunahkan agar berbukanya dengan sesuatu dari qurban tersebut.
5 – Keluar menuju shalat Ied dengan berjalan kaki sambil menunjukkan ketenangan dan wibawa. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Di antara yang menganjurkan berjalan kaki adalah: Umar bin Abdul Aziz, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i dan lain-lain.” Dan telah datang beberapa riwayat tentang hal ini: Dari Sa’d bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “keluar menuju shalat Ied dengan berjalan kaki dan pulang pun berjalan kaki.” Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju shalat Ied dengan berjalan kaki dan pulang pun berjalan kaki.”
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Termasuk sunnah adalah keluar menuju shalat Ied dengan berjalan kaki…” Imam At-Tirmidzi rahimahullah berkata: “Amalan berdasarkan hadits ini dilakukan oleh kebanyakan ahli ilmu: mereka menganjurkan agar seseorang keluar menuju shalat Ied dengan berjalan kaki, dan makan sesuatu sebelum keluar untuk shalat Fitri, dan dianjurkan untuk tidak berkendaraan kecuali karena uzur.” Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke shalat Ied dengan berjalan kaki. Dari Sa’id bin Al-Musayyab bahwa ia berkata: “Sunnah hari Fitri ada tiga: berjalan kaki menuju shalat, makan sebelum keluar, dan mandi.”
6 – Sunnah bahwa shalat kedua Ied dilaksanakan di mushalla (lapangan terbuka), dan tidak dishalatkan di masjid kecuali karena kebutuhan; berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Fitri dan Adha menuju mushalla, dan hal pertama yang beliau mulai adalah shalat.” Tentang mushalla di Madinah, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Yaitu suatu tempat di Madinah yang terkenal, jaraknya dengan pintu masjid seribu hasta, demikian kata Umar bin Syabbah dalam Akhbar Al-Madinah, dari Abu Ghassan Al-Kinani sahabat Malik.”
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu: “Ini adalah dalil bagi yang berpendapat tentang anjuran keluar untuk shalat Ied ke mushalla dan bahwa itu lebih utama daripada melakukannya di masjid, dan berdasarkan ini amalan manusia di sebagian besar negeri. Adapun penduduk Makkah, mereka tidak menshalatkannya kecuali di masjid sejak zaman dahulu.” Al-Allamah Ibnu Al-Hajj Al-Maliki berkata: “Sunnah yang telah berlalu dalam shalat kedua Ied adalah dilaksanakan di mushalla; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di tempat lain kecuali Masjidil Haram.’ Kemudian beliau dengan keutamaan yang agung ini keluar shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meninggalkannya (masjid).”
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah ta’ala berkata: “Sunnah bahwa shalat Ied dilaksanakan di mushalla, hal ini diperintahkan oleh Ali radhiyallahu ‘anhu, dan dipandang baik oleh Al-Auza’i, Ashhabur Ra’yi, dan ini pendapat Ibnu Al-Mundzir.” Beliau rahimahullah berkata setelah menyebutkan beberapa pendapat yang berbeda: “Dalil kami adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar ke mushalla dan meninggalkan masjidnya, demikian pula para khalifah setelahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan meninggalkan yang lebih utama padahal dekat, dan memilih yang kurang padahal jauh, dan tidak mensyariatkan bagi umatnya meninggalkan keutamaan; karena kita telah diperintahkan mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladaninya. Tidak boleh yang diperintahkan adalah yang kurang dan yang dilarang adalah yang sempurna. Tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shalat Ied di masjidnya kecuali karena uzur; dan karena ini adalah ijma’ kaum muslimin.”
Jika terjadi uzur yang menghalangi keluar ke mushalla: seperti hujan, atau rasa takut, atau kelemahan, atau sakit, atau selainnya, maka shalat di masjid dan tidak ada dosa baginya insya Allah ta’ala. Saya mendengar syaikh kami Imam Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Jika tanah menjadi licin maka shalatlah di masjid. Adapun Makkah maka shalat Ied dilaksanakan di masjid secara mutlak, dan barangsiapa shalat di masjid maka shalatlah tahiyyatul masjid.”
7 – Sunnah bahwa pergi ke mushalla melalui satu jalan dan pulang melalui jalan lain; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hari raya beliau mengganti jalan.”
Hikmah terbesar yang dipegang oleh seorang muslim adalah: mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan hikmah ini adalah hikmah tertinggi yang diyakini oleh seorang mukmin: yaitu dikatakan: ini adalah perintah Allah dan Rasul-Nya. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” Dan firman Allah ta’ala: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”
Dan ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya: mengapa wanita haid mengqadha puasa tapi tidak mengqadha shalat? Ia berkata: “Hal itu menimpa kami maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” Dan ia tidak menyebutkan selain hal itu dari hikmah-hikmah; karena seorang mukmin lisan dan keadaannya: kami mendengar dan kami taat.
Tidak ada larangan adanya hikmah-hikmah lain; karena Allah ta’ala tidak mensyariatkan sesuatu kecuali karena hikmah: baik kita ketahui atau tidak kita ketahui. Di antara yang dikatakan tentang hikmah mengganti jalan pada hari raya adalah sebagai berikut:
1 – Dikatakan: beliau melakukan itu agar kedua jalan menjadi saksi baginya.
2 – Dan dikatakan: agar penghuninya dari golongan jin dan manusia menjadi saksi baginya.
3 – Dan dikatakan: untuk menampakkan syiar Islam di kedua jalan.
4 – Dan dikatakan: untuk menampakkan dzikir kepada Allah ta’ala.
5 – Dan dikatakan: untuk membuat marah musuh-musuh Islam.
6 – Dan dikatakan: untuk mendatangkan kegembiraan kepada penduduk kedua jalan, atau agar penduduk kedua jalan mendapat manfaat dalam hal bertanya fatwa atau belajar dan meneladani dan meminta petunjuk, atau sedekah dan salam kepada mereka.
7 – Dan dikatakan: untuk mengunjungi kerabat dan menyambung silaturrahim.
8 – And dikatakan: untuk beroptimis dengan perubahan keadaan menuju ampunan dan ridha.
9 – Dan dikatakan: untuk mengurangi kepadatan.
10 – Dan dikatakan: karena malaikat berdiri di jalan-jalan, maka beliau ingin agar dua kelompok dari mereka menjadi saksi baginya.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata setelah menyebutkan banyak hikmah ini: “Dan dikatakan dan ini yang paling benar: yaitu karena semua itu dan selainnya dari hikmah-hikmah yang tidak luput dari perbuatannya [shallallahu ‘alaihi wa sallam].”
8 – Dianjurkan bagi makmum untuk berangkat lebih awal ke mushalla Ied setelah shalat Subuh, adapun imam maka dianjurkan baginya untuk terlambat sampai waktu shalat; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Fitri dan Adha menuju mushalla, dan hal pertama yang beliau mulai adalah shalat…” Dan karena imam ditunggu dan tidak menunggu. Jika ia datang ke mushalla dan duduk di tempat yang tersembunyi dari manusia maka tidak mengapa. Imam Malik berkata: “Telah berlalu sunnah bahwa imam keluar dari rumahnya seukuran waktu sampai ke mushalla-nya, dan waktu shalat telah tiba. Adapun selain imam maka dianjurkan baginya berangkat lebih awal, dan mendekat kepada imam, agar ia memperoleh: pahala berangkat lebih awal, dan menunggu shalat, dan mendekat kepada imam tanpa melangkahi tengkuk manusia, dan tanpa menyakiti seorang pun.” Atha’ bin As-Sa’ib berkata: “Abdullah bin Abi Laila dan Abdullah bin Ma’qil shalat Fajar pada hari raya dengan mengenakan pakaian mereka kemudian bergegas menuju pekuburan, salah seorang bertakbir dan yang lain bertahlil.”
Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Dalil tentang sunnah keluar setelah shalat Subuh adalah sebagai berikut: a – Amalan para sahabat radhiyallahu ‘anhum; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar ke mushalla ketika matahari terbit dan mendapati manusia telah hadir, dan ini mengharuskan bahwa mereka telah mendahului. b – Dan karena itu lebih dahulu kepada kebaikan. c – Dan karena jika sampai ke masjid dan menunggu shalat; maka ia senantiasa dalam keadaan shalat. d – Dan karena jika ia mendahului ia akan memperoleh kedekatan dengan imam, semua alasan ini dimaksudkan dalam syariat.”
9 – Bertakbir dalam perjalanan menuju mushalla Ied dan mengeraskan suara dengan takbir; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” Dan telah datang bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Fitri lalu bertakbir hingga sampai ke mushalla, dan hingga selesai shalatnya, maka jika telah selesai shalat beliau menghentikan takbir.
Telah sahih dari Ibnu Umar secara mauquf bahwa ia “mengeraskan takbir pada hari Fitri [dan hari Adha] jika berangkat ke mushalla hingga imam keluar lalu ia bertakbir dengan takbirnya.” Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Dan bertakbir dalam perjalanan Ied dan mengeraskan suara dengan takbir, dan ini adalah makna ucapan Al-Kharqi: ‘dengan menampakkan takbir.’ Ahmad berkata: bertakbir dengan keras jika keluar dari rumahnya hingga sampai ke mushalla, diriwayatkan hal itu dari Ali, Ibnu Umar, Abu Umamah, Abu Rahm [Kalsum bin Al-Husain As-Sahabi] dan beberapa orang dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini pendapat Umar bin Abdul Aziz, Aban bin Utsman, Abu Bakr bin Muhammad, dan dilakukan oleh An-Nakha’i, Sa’id bin Jubair, Abdurrahman bin Abi Laila, dan ini dikatakan oleh Al-Hakam, Hammad, Malik, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ibnu Al-Mundzir. Jika ini telah tetap maka ia bertakbir hingga sampai ke mushalla… Dan Al-Qadhi berkata [dalam riwayat dari Imam Ahmad] hingga imam keluar.”
Ibnu Abi Musa berkata: “Manusia bertakbir dalam keluarnya dari rumah-rumah mereka untuk kedua shalat Ied dengan keras, hingga imam datang ke mushalla, dan manusia bertakbir dengan takbir imam dalam khutbahnya, dan mereka diam dalam selain itu.”
Al-Allamah Al-Albani berkata tentang hadits Az-Zuhri dan Ibnu Umar: “Dan dalam hadits terdapat dalil tentang disyariatkannya apa yang telah berjalan dalam amalan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras di jalan menuju mushalla, meskipun banyak dari mereka mulai menyepelekan sunnah ini hingga hampir menjadi sejarah belaka, dan itu karena lemahnya pengawas agama dari mereka, dan malu mereka untuk menyuarakan sunnah dan mengeraskannya. Dan sungguh menyedihkan bahwa di antara mereka ada yang bertugas membimbing manusia dan mengajar mereka, maka bimbingan menurut mereka terbatas pada mengajarkan manusia apa yang mereka ketahui, adapun apa yang mereka sangat butuh untuk mengetahuinya maka itu yang tidak mereka perhatikan… Dan yang baik untuk diingatkan dalam kesempatan ini bahwa mengeraskan takbir di sini tidak disyariatkan berkumpul dengan satu suara, seperti yang dilakukan sebagian orang, demikian pula setiap dzikir yang disyariatkan mengeraskan suara di dalamnya atau tidak disyariatkan, maka tidak disyariatkan berkumpul yang disebutkan… Maka berhati-hatilah dari hal itu, dan ingatlah selalu sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.'”
10 – Sunnah bahwa tidak shalat sebelum shalat Ied dan tidak sesudahnya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Fitri lalu shalat dua rakaat, tidak shalat sebelumnya dan tidak sesudahnya, dan bersamanya Bilal.” Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Dan tidaklah beliau [shallallahu ‘alaihi wa sallam] dan para sahabatnya jika sampai ke mushalla shalat sesuatu sebelum shalat dan tidak sesudahnya.” Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah ta’ala berkata: “Dan kesimpulannya bahwa shalat Ied tidak tetap baginya sunnah sebelumnya dan tidak sesudahnya, berbeda dengan yang mengqiyaskannya dengan Jumat.”
Adapun hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak shalat sebelum Ied sesuatu pun, maka jika pulang ke rumahnya beliau shalat dua rakaat.” Al-Allamah Al-Albani rahimahullah berkata tentangnya: “Dan penyelarasan antara hadits ini dengan hadits-hadits sebelumnya yang menafikan shalat setelah Ied adalah bahwa penafian itu terjadi terhadap shalat di mushalla, sebagaimana diberikan faedah oleh Al-Hafizh dalam At-Talkhish.”
Tetapi jika manusia membutuhkan shalat di masjid; karena rasa takut, atau hujan, atau dingin yang sangat, atau angin yang sangat, atau selain itu dari uzur-uzur maka seorang muslim tidak duduk hingga shalat dua rakaat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.”
11 – Sunnah: Tidak Ada Azan dan Iqamah untuk Shalat Eid
Tidak ada azan dan iqamah untuk shalat kedua hari raya; berdasarkan hadis Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kedua hari raya berkali-kali tanpa azan dan tanpa iqamah,” dan berdasarkan hadis Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhum, keduanya berkata: “Tidak ada azan pada hari Fitri dan tidak pula pada hari Adha.” Dalam riwayat Muslim dari ‘Atha’, ia berkata: Jabir bin Abdullah Al-Anshari memberitahuku bahwa tidak ada azan untuk shalat pada hari Fitri ketika imam keluar dan tidak pula setelah ia keluar, tidak ada iqamah, tidak ada seruan, tidak ada apa-apa, tidak ada seruan pada hari itu dan tidak ada iqamah.
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Apabila beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di tempat shalat, beliau langsung memulai shalat tanpa azan, tanpa iqamah, tanpa mengucapkan ‘ash-shalatu jami’ah’, dan sunnah adalah tidak melakukan hal-hal tersebut.”
Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata dalam komentarnya tentang hadis-hadis yang menafikan azan dan iqamah untuk shalat Eid: “Ini adalah dalil atas tidak disyariatkannya keduanya dalam shalat Eid, karena keduanya adalah bid’ah.”
12 – Tidak Membawa Senjata pada Hari Raya Kecuali karena Kebutuhan yang Mendesak
Tidak membawa senjata pada hari raya kecuali karena kebutuhan yang tidak dapat dihindari; berdasarkan hadis Sa’id bin Jubair radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Aku bersama Ibnu Umar ketika mata tombak mengenai telapak kakinya hingga kakinya menempel pada sanggurdi, maka aku turun dan mencabutnya – hal itu terjadi di Mina – kemudian berita itu sampai kepada Al-Hajjaj, lalu ia menjenguknya. Al-Hajjaj berkata: “Seandainya kami tahu siapa yang melukai engkau?” Ibnu Umar berkata: “Engkaulah yang melukai aku.” Al-Hajjaj bertanya: “Bagaimana?” Ibnu Umar menjawab: “Engkau menyuruh membawa senjata pada hari yang tidak biasa membawa senjata, dan engkau memasukkan senjata ke dalam tanah haram, padahal senjata tidak boleh dibawa masuk ke tanah haram.”
Dalam riwayat Ishaq bin Sa’id bin Amr bin Sa’id bin Al-‘Ash dari ayahnya, ia berkata: “Al-Hajjaj masuk menemui Ibnu Umar sementara aku bersamanya, lalu berkata: ‘Bagaimana keadaannya?’ Ibnu Umar menjawab: ‘Baik.’ Al-Hajjaj bertanya: ‘Siapa yang melukai engkau?’ Ibnu Umar menjawab: ‘Yang melukai aku adalah orang yang memerintahkan membawa senjata pada hari yang tidak halal membawanya’ – maksudnya Al-Hajjaj.”
Al-Hasan berkata: “Mereka dilarang membawa senjata pada hari raya kecuali jika takut terhadap musuh.”
Hafizh Ibnu Hajar menggabungkan larangan ini dengan permainan orang Habasyah di masjid dengan tombak: bahwa kisah orang Habasyah berkisar antara boleh dan sunnah sebagaimana ditunjukkan oleh hadisnya, sedangkan yang ini berkisar antara makruh dan haram berdasarkan perkataan Ibnu Umar: “pada hari yang tidak halal membawa senjata.” Keduanya dapat digabungkan dengan memahami yang pertama terjadi oleh orang yang membawanya dengan latihan dan dikenal keamanannya dari menyakiti orang lain, sedangkan keadaan kedua terjadi oleh orang yang membawanya karena kesombongan dan keangkuhan, atau tidak berhati-hati saat membawa dan menghunus senjata sehingga mengenai seseorang, terutama saat berdesakan dan di jalan-jalan sempit.
Aku mendengar guru kami Imam Abdul Aziz bin Abdullah Ibnu Baz rahimahullah berkata tentang membawa senjata pada hari raya: “Tidak sepatutnya membawa senjata kecuali jika ada rasa takut, demikian pula di Haramain tidak boleh membawa senjata kecuali jika ada kebutuhan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk” – maksudnya pada hari Fathu Makkah.
13 – Tidak Mengapa Bermain Rebana untuk Anak Perempuan dan Permainan yang Dibolehkan pada Hari Raya
Tidak mengapa bermain rebana untuk anak perempuan dan permainan yang dibolehkan pada hari raya; berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempatku sementara di sisiku ada dua anak perempuan yang sedang menyanyi dengan nyanyian Bu’ats, lalu beliau berbaring di tempat tidur dan memalingkan wajahnya. Kemudian Abu Bakar datang dan memarahiku, berkata: “Seruling setan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kepadanya dan berkata: “Biarkan mereka.” Ketika beliau lengah, aku memberi isyarat kepada mereka berdua lalu mereka keluar.
Dalam riwayat lain, ia berkata: Abu Bakar masuk sementara di sisiku ada dua anak perempuan dari anak-anak perempuan Anshar yang menyanyi dengan apa yang diucapkan orang Anshar pada hari Bu’ats. Ia berkata: “Dan mereka berdua bukan penyanyi.” Abu Bakar berkata: “Apakah seruling-seruling setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Itu pada hari raya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kami.”
Dalam lafaz lain: bahwa hal itu terjadi di Mina dan mereka berdua memukul dan menabuh, lalu Abu Bakar memarahi mereka, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka wajahnya dari kain penutup dan berkata: “Biarkan mereka wahai Abu Bakar, karena ini adalah hari-hari raya.” Dan hari-hari itu adalah hari-hari Mina. Dalam riwayat Muslim: “dua anak perempuan bermain dengan rebana.” Dalam lafaz An-Nasa’i: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempatnya sementara di sisinya ada dua anak perempuan yang memukul dua rebana, lalu Abu Bakar memarahi mereka, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Biarkan mereka, karena setiap kaum memiliki hari raya.'”
Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata: “Syair yang mereka nyanyikan adalah dalam menggambarkan perang dan keberanian, dan dalam menyebutnya terdapat pertolongan dalam urusan agama. Adapun bernyanyi dengan menyebut perbuatan keji, membanggakan yang haram, dan terang-terangan dengan perkataan mungkar, maka itulah nyanyian yang terlarang. Dan mustahil bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada hal seperti itu di hadapannya lalu beliau mengabaikan untuk mengingkarinya. Setiap orang yang mengangkat suaranya dengan sesuatu secara terang-terangan dan menyebutkan namanya tanpa menutupi atau menggunakan kinayah, maka ia telah bernyanyi, berdasarkan dalil perkataannya: ‘dan mereka berdua bukan penyanyi.'”
Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Perkataannya ‘dan mereka berdua bukan penyanyi’ artinya mereka berdua bukan termasuk orang yang mengenal nyanyian sebagaimana dikenal oleh para penyanyi yang terkenal dengan hal itu. Ini adalah kehati-hatiannya dari nyanyian yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang terkenal dengannya, yang menggerakkan jiwa dan membangkitkannya kepada hawa nafsu, rayuan, dan kemaksiatan yang menggerakkan yang diam dan membangkitkan yang tersembunyi. Jenis ini jika dalam syair yang memuji dengan menyebut wanita, menggambarkan keindahan mereka, dan menyebut khamar serta yang haram, maka tidak diperselisihkan haramnya karena itu adalah hiburan dan permainan yang tercela menurut kesepakatan.
Adapun yang selamat dari hal-hal haram tersebut, maka boleh sedikit darinya pada waktu-waktu kegembiraan seperti pernikahan, hari raya, dan ketika menyemangati pekerjaan-pekerjaan berat. Yang menunjukkan bolehnya jenis ini adalah hadis ini dan yang semakna dengannya sebagaimana akan datang dalam bab-babnya, seperti yang datang dalam walimah, dalam menggali parit, dalam do’a orang Habasyah, dan Salamah bin Al-Akwa’.
Adapun yang dibuat-buat oleh para sufi hari ini berupa kecanduan mendengar nyanyian dengan alat-alat musik yang merangsang, maka termasuk dari jenis yang tidak diperselisihkan haramnya. Tetapi nafsu-nafsu syahwat dan tujuan-tujuan setan telah menguasai banyak orang yang dinisbatkan kepada kebaikan dan terkenal dengan sebutannya, hingga mereka buta terhadap haramnya hal itu dan kejinya, bahkan telah tampak dari banyak di antara mereka aurat orang-orang sundal, banci, dan anak-anak laki-laki, mereka menari dan bergoyang dengan gerakan-gerakan yang sesuai dan potongan-potongan yang berurutan, sebagaimana dilakukan oleh ahli kebodohan dan kemaksiatan.
Bahkan keterlaluan telah sampai pada sebagian dari mereka hingga mereka berkata: Sesungguhnya hal-hal tersebut termasuk pintu-pintu mendekatkan diri dan amal-amal saleh, dan bahwa itu menghasilkan kejernihan waktu dan keburukan keadaan. Ini sesungguhnya dari jejak-jejak zandaqah dan perkataan ahli kebatilan dan kebohongan. Kami berlindung kepada Allah dari bid’ah dan fitnah, dan kami memohon kepada-Nya taubat dan berjalan di atas sunnah.”
Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dalam hadis ini terdapat faidah disyariatkannya berlapang dada kepada keluarga pada hari-hari raya dengan berbagai hal yang mendatangkan kegembiraan jiwa dan penyegaran badan dari beban ibadah, dan sesungguhnya berpaling dari hal itu lebih utama. Di dalamnya juga terdapat bahwa menampakkan kegembiraan pada hari raya termasuk dari syiar agama.”
Yang menguatkan hal itu adalah hadis Anas radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah sementara mereka memiliki dua hari untuk bermain, maka beliau berkata: “Apa dua hari ini?” Mereka berkata: “Kami bermain pada keduanya di masa jahiliyyah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya untuk kalian dengan yang lebih baik: hari Adha dan hari Fitri.”
Dalam lafaz An-Nasa’i: “Ahli jahiliyyah memiliki dua hari dalam setiap tahun untuk bermain, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau berkata: ‘Kalian memiliki dua hari untuk bermain, dan Allah telah mengganti keduanya untuk kalian dengan yang lebih baik: hari Fitri dan hari Dhuha.'”
Aku mendengar guru kami Imam Abdul Aziz bin Abdullah Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Ini menunjukkan bahwa Allah menjadikan hari raya sebagai hari kegembiraan, dan boleh di dalamnya bermain dalam hal yang tidak ada larangan di dalamnya untuk wanita dan anak perempuan, dan di dalamnya terdapat pembelajaran alat-alat sebagaimana dilakukan orang Habasyah.”
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk sementara di sisiku ada dua anak perempuan yang menyanyi dengan nyanyian Bu’ats, lalu beliau berbaring di tempat tidur dan memalingkan wajahnya. Kemudian Abu Bakar masuk dan memarahiku, berkata: “Seruling setan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kepadanya dan berkata: “Biarkan mereka.” Ketika beliau lengah, aku memberi isyarat kepada mereka berdua lalu mereka keluar.
Itu adalah hari raya, orang-orang Sudan bermain dengan perisai dan tombak. Entah aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau beliau berkata: “Apakah kamu ingin melihat?” Aku berkata: “Ya.” Maka beliau memposisikanku di belakangnya, pipiku menempel pada pipinya, dan beliau berkata: “Silakan wahai Bani Arfidah,” hingga ketika aku bosan, beliau berkata: “Cukup?” Aku berkata: “Ya.” Beliau berkata: “Pergilah.”
Dalam lafaz Muslim: “Orang Habasyah datang menari pada hari raya di masjid.”
Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Adapun permainan orang Habasyah di masjid, itu adalah permainan dengan tombak dan perisai secara melompat dan menari dengannya, dan itu termasuk bab latihan perang dan pembelajaran serta penyemangatan untuk itu, dan itu termasuk jenis yang disunahkan. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya di masjid.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Ketika orang Habasyah sedang bermain dengan tombak mereka di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba Umar bin Khattab masuk, lalu ia mengarahkan tangannya ke kerikil dan melempari mereka dengannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Biarkan mereka wahai Umar.'”
Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Pengingkaran Umar kepada mereka adalah berpegang pada zhahir yang tampak, sebagaimana kami katakan tentang Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma.”
Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Bermain dengan tombak bukan permainan kosong, tetapi di dalamnya terdapat latihan orang-orang pemberani pada tempat-tempat perang dan persiapan menghadapi musuh.” Beliau berkata di tempat lain: “Darinya diambil dalil bolehnya bermain dengan senjata dengan cara melompat untuk latihan perang dan penyemangatan untuk itu.”
Disyariatkan permainan wanita dengan rebana dalam pernikahan tanpa laki-laki; berdasarkan hadis Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz, di dalamnya: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati di sisinya pada pagi hari setelah ia dinikahi anak-anak perempuan yang memukul rebana. Umm Ar-Rubayyi’ berkata: “Mereka meratapi yang terbunuh dari bapak-bapakku pada hari Badar hingga seorang anak perempuan berkata: ‘Dan di antara kami ada Nabi Allah yang mengetahui apa yang terjadi besok.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Jangan katakan ini dan katakanlah apa yang biasa kamu katakan.'”
Dari Muhammad bin Hatib Al-Jumahi, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Pembeda antara halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan.”
Aku mendengar guru kami Imam Abdul Aziz bin Abdullah Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Ini menunjukkan disyariatkannya rebana dan suara untuk wanita: nyanyian biasa, adapun seruling dan nyanyian yang haram maka tidak boleh. Rebana adalah yang berwajah satu, dan disebut juga thar.”
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia mengantar seorang wanita kepada seorang laki-laki dari Anshar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Wahai Aisyah, apakah tidak ada hiburan bersama kalian? Sesungguhnya orang Anshar menyukai hiburan.”
Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dalam riwayat Syarik, beliau berkata: ‘Apakah kalian mengirim bersamanya anak perempuan yang memukul rebana dan menyanyi?’ Aku berkata: ‘Ia berkata apa?’ Beliau berkata: ‘Ia berkata:
Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian … maka selamat datang kami dan kalian Kalau bukan emas merah … tidak akan turun di lembah kalian
Kalau bukan gandum coklat … tidak akan gemuk gadis-gadis kalian'”
Maka tampak dari hadits-hadits terdahulu tentang permainan apa yang berikut ini:
1 – Dibolehkannya permainan bagi kaum wanita dan budak perempuan serta memukul rebana pada hari-hari raya dengan syarat tidak berupa syair yang haram atau syair dengan alat-alat musik yang diharamkan.
2 – Disyariatkannya memukul rebana dalam pernikahan dan hal itu khusus untuk kaum wanita dengan syarat mereka tidak mengatakan kata-kata yang diharamkan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
3 – Dibolehkannya permainan bagi kaum laki-laki yang di dalamnya terdapat latihan perang dan pertempuran, serta mempelajari penyerangan dan mundur dalam jihad di jalan Allah Ta’ala.
4 – Tidak boleh bagi kaum laki-laki bermain rebana atau lainnya, adapun permainan yang di dalamnya terdapat latihan jihad tanpa rebana maka tidak mengapa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: “Izin dalam hal itu adalah untuk kaum wanita maka kaum laki-laki tidak dapat menyamai mereka karena larangan umum menyerupai mereka, demikian juga nyanyian yang dibolehkan dalam pesta pernikahan khusus untuk kaum wanita, maka tidak boleh bagi kaum laki-laki.”
Dan saya mendengar guru kami Imam Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Adapun memukul rebana maka itu termasuk dalam rangka mengumumkan pernikahan khusus untuk kaum wanita.” Wallahu al-muwaffiq.
14 – Keluarnya Kaum Wanita ke Tempat Shalat Ied
Keluarnya kaum wanita ke tempat shalat ied dengan berkerudung tanpa memakai wewangian; berdasarkan hadits Ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya mendengarnya berkata: “Keluarlah para gadis dan wanita yang tersembunyi, atau para gadis yang tersembunyi, dan wanita yang sedang haid, dan hendaklah mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum mukmin, dan hendaklah wanita yang haid menjauh dari tempat shalat.”
Dalam lafaz lain: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan mereka pada hari Fitri dan Adha: para gadis, wanita haid, dan wanita yang tersembunyi. Adapun wanita haid maka mereka menjauh dari shalat dan menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin. Saya berkata: Wahai Rasulullah, salah satu dari kami tidak memiliki jilbab? Beliau berkata: ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.'”
Shalat ied tidak wajib bagi wanita tetapi sunnah bagi mereka dan mereka shalat di tempat shalat bersama kaum muslimin; karena perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk itu. Dan saya mendengar guru kami Imam Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Keluarnya kaum wanita dalam shalat ied adalah sunnah dan bukan wajib.”
15 – Keluarnya Anak-Anak ke Tempat Shalat
Keluarnya anak-anak ke tempat shalat agar mereka menyaksikan doa kaum muslimin. Imam Bukhari rahimahullah Ta’ala berkata: “Bab keluarnya anak-anak ke tempat shalat” kemudian beliau menyebutkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Aku keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Fitri atau Adha, maka beliau shalat ied kemudian berkhutbah, kemudian beliau mendatangi kaum wanita lalu menasihati mereka, mengingatkan mereka, dan memerintahkan mereka untuk bersedekah.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Perkataannya ‘bab keluarnya anak-anak ke tempat shalat’ yaitu pada hari-hari raya, meskipun mereka tidak shalat. Az-Zain bin al-Munir berkata: Penulis lebih memilih dalam penerjemahan perkataannya: ke tempat shalat daripada perkataannya: shalat ied; agar mencakup yang bisa melakukan shalat dan yang tidak bisa melakukan shalat.”
Dalam lafaz lain untuk hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika ditanya: Apakah engkau menyaksikan ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dia berkata: Ya, dan jika bukan karena kedudukanku yang masih kecil, aku tidak akan menyaksikannya…”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: Ibnu Baththal berkata: Keluarnya anak-anak ke tempat shalat hanyalah jika anak itu bisa mengendalikan dirinya dari bermain dan berakal dalam shalat serta menjaga diri dari hal-hal yang merusaknya, tidakkah engkau melihat ketelitian Ibnu Abbas dalam menceritakan kisah tersebut.
[Al-Hafizh berkata]: Dan dalam hal itu ada yang perlu diperhatikan; karena disyariatkannya mengeluarkan anak-anak ke tempat shalat hanyalah untuk berkah dan menampakkan syiar Islam dengan banyaknya orang yang hadir dari mereka, karena itu disyariatkan untuk wanita haid sebagaimana akan datang, maka itu mencakup mereka yang bisa melakukan shalat atau tidak. Atas dasar ini, maka yang diperlukan adalah adanya orang yang mengawasi mereka dari hal-hal yang disebutkan seperti bermain dan semacamnya, baik mereka shalat atau tidak. Adapun ketelitian Ibnu Abbas dalam menceritakan kisah tersebut mungkin karena kecerdasannya yang luar biasa, wallahu a’lam.
16 – Ucapan Selamat Hari Raya
Ucapan selamat hari raya dari perbuatan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: Diriwayatkan dalam “Al-Mahamiliyal” dengan sanad yang hasan dari Jubair bin Nufair, dia berkata: “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bertemu pada hari raya, sebagian dari mereka berkata kepada yang lain: Taqabbalallahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian).”
Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dari Ibnu Aqil dalam ucapan selamat hari raya bahwa Muhammad bin Ziyad berkata: Aku bersama Abu Umamah al-Bahili dan selain dia dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apabila mereka pulang dari ied, sebagian dari mereka berkata kepada yang lain: “Taqabbalallahu minna wa mink (Semoga Allah menerima dari kami dan dari engkau).” Ahmad berkata: Sanad hadits Abu Umamah adalah sanad yang baik, dan Ali bin Tsabit berkata: “Aku bertanya kepada Malik bin Anas sejak tiga puluh lima tahun yang lalu dan dia berkata: Kami tidak pernah berhenti mengenal hal ini di Madinah.”
Ahmad rahimahullah berkata: Tidak mengapa seseorang berkata kepada orang lain pada hari raya: Taqabbalallahu minna wa minkum. Harb berkata: Ahmad ditanya tentang perkataan orang-orang pada dua hari raya: Taqabbalallahu minna wa minkum, dia berkata: Tidak mengapa, hal itu diriwayatkan oleh penduduk Syam dari Abu Umamah. Dikatakan: Dan Wathilah bin al-Asqa’? Dia berkata: Ya. Dikatakan: Maka apakah engkau tidak membenci jika dikatakan hal ini pada hari raya? Dia berkata: Tidak.
Diriwayatkan dari Ahmad bahwa dia berkata: Aku tidak memulainya kepada siapa pun, dan jika seseorang mengatakannya aku membalasnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya, maka beliau menjawab: “Adapun ucapan selamat pada hari raya, sebagian dari mereka berkata kepada yang lain apabila bertemu dengannya setelah shalat ied: Taqabbalallahu minna wa minkum, wa ahalahu ‘alaik, dan semacam itu, maka hal ini telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat bahwa mereka melakukannya, dan para imam seperti Ahmad dan selainnya memberikan keringanan dalam hal itu. Tetapi Ahmad berkata: Aku tidak memulai kepada siapa pun, jika seseorang memulai kepadaku aku menjawabnya. Hal itu karena menjawab salam adalah wajib, adapun memulai ucapan selamat maka bukan sunnah yang diperintahkan, dan juga bukan hal yang dilarang, maka barangsiapa melakukannya maka dia memiliki teladan, dan barangsiapa meninggalkannya maka dia memiliki teladan, wallahu a’lam.”
17 – Mengqadha Shalat Ied bagi yang Terlewat
Mengqadha shalat ied bagi yang terlewat bersama imam. Imam Bukhari rahimahullah berkata: “Bab jika terlewat ied maka shalat dua rakaat. Demikian juga kaum wanita dan yang berada di rumah-rumah dan kampung-kampung, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Ini adalah hari raya kami wahai ahli Islam.’ Dan Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi Utbah di sudut, maka dia mengumpulkan keluarga dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat penduduk kota dan takbir mereka. Ikrimah berkata: Penduduk desa berkumpul dalam ied dan shalat dua rakaat sebagaimana yang dilakukan imam. Atha’ berkata: Jika terlewat ied maka shalat dua rakaat.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dalam penerjemahan ini ada dua hukum: disyariatkannya mengqadha shalat ied jika terlewat bersama jamaah baik karena terpaksa maupun pilihan, dan bahwa qadha-nya adalah dua rakaat seperti asalnya.”
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kesimpulan perkataan bahwa barangsiapa terlewat shalat ied maka tidak ada qadha atas dirinya,” kemudian beliau menjelaskan rahimahullah bahwa jika dia suka mengqadhanya maka disunahkan baginya untuk mengqadhanya, kemudian beliau menyebutkan pendapat-pendapat yang telah diisyaratkan sebelumnya.
Kemudian beliau berkata rahimahullah: “Jika dia mendapati imam dalam tasyahud maka dia duduk bersamanya, apabila imam salam maka dia berdiri dan shalat dua rakaat dengan melakukan takbir di dalamnya; karena dia mendapati sebagian shalat yang bukan pengganti dari empat maka dia mengqadhanya sesuai sifatnya seperti shalat-shalat lainnya. Jika dia mendapatinya dalam khutbah: jika dia berada di masjid maka shalat tahiyyatul masjid; karena jika itu dishalat dalam khutbah Jumat yang wajib didengarkan maka dalam khutbah ied lebih utama… Adapun jika dia tidak berada di masjid; maka dia duduk dan mendengarkan, kemudian jika dia suka mengqadha shalat ied sesuai dengan yang kami sebutkan.”
KELIMA: SYARAT MENETAP UNTUK WAJIBNYA SHALAT IED
Disyaratkan menetap untuk wajibnya shalat ied, dan jumlah yang disyaratkan untuk shalat Jumat; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya dalam perjalanan dan tidak pula para khalifahnya, demikian juga jumlah yang disyaratkan untuk Jumat yaitu menurut pendapat yang shahih adalah tiga: imam dan dua orang laki-laki bersamanya; karena itu adalah shalat ied maka menyerupai Jumat. Tidak disyaratkan izin imam untuk menegakkan shalat ied menurut pendapat yang shahih, dan menetap serta jumlah Jumat bukan syarat sahnya, tetapi keduanya syarat wajib; karena shalat ied sah dilakukan oleh satu orang.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah memilih bahwa “dari syaratnya adalah menetap, dan jumlah Jumat, maka musafir, budak, dan wanita melakukannya sebagai pengikut dan tidak disunahkan mengqadhanya bagi yang terlewat dari mereka, dan itu adalah pendapat Abu Hanifah,” wallahu subhanahu a’lam.
Guru kami Imam Abdul Aziz bin Abdullah Ibnu Baz rahimahullah Ta’ala berkata: “Shalat ied hanya ditegakkan di kota-kota dan kampung-kampung, dan tidak disyariatkan menegakkannya di padang pasir dan perjalanan, demikianlah sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang datang, dan tidak dihafal dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak dari para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka shalat ied dalam perjalanan dan tidak di padang pasir. Beliau telah menunaikan haji Wada’ ‘alaihish shalatu was salam dan tidak shalat Jumat di Arafah, padahal hari itu adalah hari Jumat, dan tidak shalat ied di Mina. Dalam mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum terdapat segala kebaikan dan kebahagiaan, wallahu waliyyut taufiq.”
Guru kami juga berkata tentang jumlah yang disyaratkan untuk shalat Jumat dan ied: “Para ulama berbeda pendapat dalam jumlah yang disyaratkan untuk keduanya, dan pendapat yang paling shahih adalah bahwa jumlah paling sedikit yang bisa menegakkan Jumat dan ied adalah tiga atau lebih. Adapun syarat empat puluh maka tidak memiliki dalil yang shahih yang bisa diandalkan. Dari syarat keduanya adalah menetap, adapun penduduk padang pasir dan musafir maka tidak ada kewajiban Jumat dan shalat ied atas mereka.”
KEENAM: WAKTU SHALAT IED
Waktu shalat ied dimulai setelah matahari naik setinggi tombak; berdasarkan hadits Yazid bin Humair ar-Rahbi, dia berkata: Abdullah bin Busr sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama orang-orang pada hari ied fitri atau adha, maka dia mengingkari lambatnya imam, lalu berkata: “Sungguh kami telah selesai pada waktu kami ini, dan itu adalah waktu tasbih.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Perkataannya: dan itu adalah waktu tasbih, yaitu waktu subhah yaitu shalat sunnah, dan itu adalah apabila telah berlalu waktu makruh.” Dalam riwayat shahih Thabrani: “dan itu adalah waktu tasbih dhuha.” Ibnu Baththal berkata: “Para fuqaha sepakat bahwa ied tidak dishalat sebelum terbit matahari dan tidak pada saat terbitnya, dan mereka hanya membolehkan ketika dibolehkan shalat sunnah.”
Akhir waktu shalat ied adalah tergelincir matahari. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Waktunya dari saat matahari naik dan hilang waktu larangan sampai tergelincir, jika tidak mengetahuinya kecuali setelah tergelincir maka keluar keesokan harinya dan shalat bersama mereka;” berdasarkan hadits Abu Umair bin Anas dari paman-pamannya dari Anshar dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka berkata: Hilal Syawal tertutup dari kami maka kami bangun dalam keadaan puasa, lalu datang rombongan dari akhir siang dan mereka bersaksi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk berbuka dan keluar ke ied mereka keesokan harinya.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Fitri adalah hari orang-orang berbuka, dan Adha adalah hari orang-orang berkurban.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Puasa adalah hari kalian berpuasa, dan fitri adalah hari kalian berbuka, dan adha adalah hari kalian berkurban.”
Yang lebih utama adalah mempercepat shalat ied adha apabila matahari naik setinggi tombak, dan mengakhirkan shalat fitri, maka dishalat apabila matahari naik setinggi dua tombak. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah Ta’ala berkata: “Disunahkan mendahulukan shalat adha agar waktu berkurban menjadi luas, dan mengakhirkan fitri agar waktu mengeluarkan sedekah fitri menjadi luas, dan ini adalah madzhab Syafi’i dan aku tidak mengetahui adanya khilaf di dalamnya…”
Karena untuk setiap ied ada tugasnya: tugas fitri adalah mengeluarkan fitrah dan waktunya sebelum shalat, dan tugas adha adalah berkurban, dan waktunya setelah shalat. Dalam mengakhirkan fitri dan mendahulukan adha terdapat perluasan untuk tugas masing-masing dari keduanya.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Beliau [shallallahu ‘alaihi wa sallam] mengakhirkan shalat ied fitri dan mempercepat adha, dan Ibnu Umar dengan ketatnya mengikuti tidak keluar hingga matahari terbit, dan bertakbir dari rumahnya ke tempat shalat.”
Al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam hikmah mempercepat adha dan mengakhirkan fitri: “Adapun secara logika; karena orang-orang dalam shalat ied fitri membutuhkan perpanjangan waktu, agar waktu mengeluarkan zakat fitri menjadi luas; karena waktu terbaik mengeluarkan zakat fitri adalah pagi hari raya sebelum shalat; berdasarkan hadits Ibnu Umar: ‘Diperintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.’ Diketahui bahwa jika shalat diperpanjang dan diakhirkan maka ini akan lebih luas bagi orang-orang. Adapun ied adha maka yang disyariatkan adalah bersegera dengan berkurban; karena berkurban adalah syiar Islam dan Allah Azza wa Jalla memasangkannya dalam kitab-Nya dengan shalat maka Dia berfirman: {Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah}, dan Allah Ta’ala berfirman: {Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam}, maka melakukannya dengan bersegera pada hari ini lebih utama, dan ini hanya terjadi jika shalat didahulukan; karena tidak mungkin menyembelih kurban sebelum shalat.”
KETUJUH: SIFAT SHALAT IED
Sunnah bagi imam shalat menghadap sutrah; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila keluar pada hari ied memerintahkan tombak lalu diletakkan di hadapannya maka beliau shalat menghadapnya dan orang-orang di belakangnya, dan beliau melakukan itu dalam perjalanan, maka dari situ para amir mengambilnya.
Dalam riwayat lain: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditancapkan untuknya tombak di hadapannya pada hari fitri dan nahr, kemudian beliau shalat.”
Dalam riwayat lain: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi pagi-pagi ke tempat shalat, dan anazah di hadapannya dibawa, dan ditegakkan di tempat shalat di hadapannya, maka beliau shalat menghadapnya.”
Tidak ada khilaf di antara ahli ilmu bahwa shalat ied bersama imam adalah dua rakaat, dan dalam apa yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shalat ied dua rakaat dan para imam setelahnya melakukannya hingga masa kita, dan tidak diketahui bahwa seseorang melakukan selain itu, dan tidak ada khilaf di dalamnya.
Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Shalat Jumat dua rakaat, shalat fitri dua rakaat, shalat adha dua rakaat, shalat safar dua rakaat, sempurna bukan qashar di atas lisan Nabi kalian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Beliau shalat sebelum khutbah, bertakbir dalam rakaat pertama takbiratul ihram kemudian membaca doa iftitah, kemudian bertakbir enam takbir: Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar; berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Takbir dalam fitri: tujuh dalam yang pertama, dan lima dalam yang terakhir, dan bacaan setelah keduanya.”
Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dalam fitri dan adha dalam yang pertama tujuh takbir, dan dalam yang kedua lima selain dua takbir ruku’.”
Saya mendengar guru kami Imam Abdul Aziz bin Abdullah Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Tujuh takbir ini bersama takbiratul ihram, dan dalam rakaat kedua datang dengan lima selain takbir perpindahan.”
Kemudian beliau isti’adzah dan membaca al-Fatihah dan surat Qaf atau surat Sabbihisma rabbika al-a’la, kemudian menyempurnakan rakaat kemudian berdiri dari rakaat pertama dengan bertakbir, kemudian bertakbir lima kali setelah sempurna berdiri. Telah tsabit dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa dia bertakbir dalam ied dalam yang pertama tujuh takbir dengan takbiratul iftitah dan dalam yang terakhir enam dengan takbir rakaat semuanya sebelum bacaan.”
Kemudian membaca al-Fatihah dan surat Iqtarabat atau surat al-Ghasyiyah; berdasarkan hadits Abu Waqid al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bertanya kepadanya: Apa yang dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam adha dan fitri? Maka dia berkata: “Beliau membaca di dalamnya dengan Qaf wal Qur’anil Majid dan Iqtarabatis sa’atu wansyaqqal qamar.”
Berdasarkan hadits an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam dua ied dan dalam Jumat dengan Sabbihisma rabbika al-a’la, dan Hal ataka haditsul ghasyiyah. Dia berkata: Dan apabila ied dan Jumat bertemu dalam satu hari beliau membaca dengan keduanya dalam dua shalat.”
Beliau mengangkat tangannya dengan setiap takbir karena keumuman hadits-hadits; dan karena perbuatan Umar radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengucapkan di antara takbir-takbir apa yang tsabit dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dengan hadirnya Hudzaifah dan Abu Musa, bahwa al-Walid bin Uqbah berkata: Sesungguhnya ied telah hadir maka bagaimana aku berbuat? Maka Ibnu Mas’ud berkata: Engkau mengucapkan: Allahu akbar, dan memuji Allah, dan menyanjung-Nya, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berdoa kepada Allah, kemudian bertakbir, dan memuji Allah dan menyanjung-Nya, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian bertakbir, dan memuji Allah, dan menyanjung-Nya dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berdoa kepada Allah, kemudian bertakbir, dan memuji Allah, dan menyanjung-Nya, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdoa kepada Allah kemudian bertakbir, maka Hudzaifah dan Abu Musa berkata: Benar.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah Ta’ala berkata: “Beliau [shallallahu ‘alaihi wa sallam] memulai dengan shalat sebelum khutbah, maka shalat dua rakaat, bertakbir dalam yang pertama tujuh takbir berturut-turut dengan takbiratul iftitah, diam di antara setiap dua takbir dengan diam sebentar, dan tidak dihafal dari beliau dzikir tertentu di antara takbir-takbir, tetapi disebutkan dari Ibnu Mas’ud bahwa dia berkata: Memuji Allah, dan menyanjung-Nya dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, disebutkan al-Khallal. Dan Ibnu Umar dengan kehati-hatiannya dalam mengikuti mengangkat tangannya dengan setiap takbir…”
KEDELAPAN: KHUTBAH SHALAT IED SETELAH SHALAT
Apabila imam telah memberikan salam, maka ia berdiri menghadap jamaah dan berkhutbah kepada mereka dengan materi yang sesuai dengan keadaan. Jika pada Ied Fitri, imam memerintahkan mereka untuk mengeluarkan zakat fitrah, menjelaskan kewajiban, pahala, kadar yang dikeluarkan, jenisnya, siapa yang wajib mengeluarkannya, kepada siapa diserahkan, dan bahwa barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, sedangkan yang mengeluarkannya setelah shalat maka itu termasuk sedekah biasa. Imam juga memerintahkan bertakwa, memberi nasihat, dan berwasiat untuk taat kepada Allah.
Jika pada Ied Adha, imam menyebutkan tentang kurban, keutamaannya, bahwa kurban adalah sunnah yang sangat ditekankan, menjelaskan apa yang mencukupi untuk kurban, waktunya, cara penyembelihannya, cacat-cacat yang menghalanginya, cara pembagiannya, apa yang diucapkan muslim ketika menyembelih, memerintahkan bertakwa, berwasiat untuk taat kepada Allah Ta’ala, mengingatkan manusia, dan memerintahkan bersedekah sesuai perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Telah terbukti dalam hadits shahih dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Fitri dan Adha menuju tempat shalat. Hal pertama yang dimulai adalah shalat, kemudian beliau berpaling dan berdiri menghadap manusia sementara mereka duduk dalam shaf-shaf mereka. Beliau memberi nasihat, berwasiat, dan memerintahkan mereka. Jika beliau hendak memutuskan suatu pasukan, beliau memutuskannya, atau jika memerintahkan sesuatu, beliau memerintahkannya, kemudian beliau pergi.” Dalam lafazh Muslim: “Dan beliau berkata: ‘Bersedekahlah, bersedekahlah, bersedekahlah.’ Yang paling banyak bersedekah adalah para wanita, kemudian beliau pergi.”
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Aku menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat pada hari raya. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa adzan dan iqamah. Kemudian beliau berdiri bersandar pada Bilal, lalu memerintahkan bertakwa kepada Allah, mendorong untuk taat kepada-Nya, memberi nasihat kepada manusia dan mengingatkan mereka. Kemudian beliau pergi hingga mendatangi para wanita, lalu memberi nasihat dan mengingatkan mereka. Beliau berkata: ‘Bersedekahlah, karena kebanyakan kalian adalah kayu bakar neraka.’ Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah para wanita yang berwajah kehitaman, lalu berkata: ‘Mengapa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Karena kalian banyak mengeluh dan mengingkari suami.’ Maka mereka mulai bersedekah dari perhiasan mereka, melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke dalam kain Bilal.” Lafazh Bukhari: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri pada hari Fitri lalu shalat, memulai dengan shalat kemudian khutbah. Setelah selesai, beliau turun mendatangi para wanita, mengingatkan mereka sambil bersandar pada tangan Bilal, sementara Bilal membentangkan kainnya untuk tempat para wanita melemparkan sedekah.”
Dari Thariq bin Syihab, ia berkata: “Orang pertama yang memulai khutbah pada hari raya sebelum shalat adalah Marwan. Maka berdirilah seorang laki-laki kepadanya berkata: ‘Shalat sebelum khutbah?’ Marwan menjawab: ‘Yang di sana sudah ditinggalkan.’ Abu Sa’id berkata: ‘Adapun orang ini telah menunaikan kewajibannya. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.'”
Khutbah setelah shalat sesuai perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Aku menyaksikan hari raya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum. Mereka semua shalat sebelum khutbah.” Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhuma shalat dua hari raya sebelum khutbah.”
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Ringkasnya, khutbah dua hari raya setelah shalat, kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat di antara kaum muslimin dalam hal ini, kecuali dari Bani Umayyah… Perbedaan pendapat Bani Umayyah tidak dianggap karena telah didahului oleh ijma’ yang ada sebelum mereka, dan menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Perbuatan mereka telah diingkari, dianggap bid’ah, dan menyelisihi sunnah.”
Khutbah hari raya dimulai dengan hamdalah (memuji Allah). Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka semua khutbahnya dengan hamdalah. Tidak ada yang hafal dari beliau dalam satu hadits pun bahwa beliau membuka khutbah dua hari raya dengan takbir…” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Tidak ada seorang pun yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membuka khutbah dengan selain hamdalah: tidak khutbah hari raya, tidak khutbah istisqa’, dan tidak yang lainnya.”
Sunnah menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari raya di tempat yang tinggi berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri pada hari Fitri lalu shalat, memulai dengan shalat kemudian khutbah. Setelah selesai, beliau turun mendatangi para wanita lalu mengingatkan mereka…” Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Tidak diragukan bahwa mimbar tidak dikeluarkan dari masjid. Orang pertama yang mengeluarkannya adalah Marwan bin Hakam, maka hal itu diingkari. Adapun mimbar dari batu bata dan tanah liat, orang pertama yang membuatnya adalah Katsir bin Shalt pada masa kepemimpinan Marwan atas Madinah. Mungkin beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di tempat shalat pada tempat yang tinggi atau bangku yang disebut musthabah, kemudian turun ke arah para wanita lalu berdiri di hadapan mereka, berkhutbah, memberi nasihat, dan mengingatkan mereka. Wallahu a’lam.”
Dari Abu Kamil al-Ahmasi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas unta, dan seorang Habasyah memegang tali kekang unta.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi yang menyaksikan hari raya untuk duduk mendengar khutbah atau pergi berdasarkan hadits Abdullah bin as-Sa’ib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku menyaksikan hari raya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai shalat, beliau berkata: ‘Kami akan berkhutbah. Barang siapa ingin duduk untuk khutbah, silakan duduk. Barang siapa ingin pergi, silakan pergi.'” Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Khutbah adalah sunnah, tidak wajib menghadirinya dan tidak wajib mendengarkannya. Khutbah diakhirkan dari shalat – wallahu a’lam – karena tidak wajib, maka ditempatkan pada waktu yang memungkinkan bagi yang ingin meninggalkannya untuk meninggalkannya, berbeda dengan khutbah Jumat. Mendengarkannya lebih utama.”
Terbukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Nahr (Ied Adha) di Mina dalam haji Wada’ di atas untanya al-Adhba’, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di antara hari-hari tasyriq di Mina.
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mina pada hari Nahr.” Dari Abdurrahman bin Mu’adz at-Taimi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami ketika kami di Mina. Pendengaran kami terbuka hingga kami dapat mendengar apa yang beliau katakan padahal kami di tempat-tempat kami. Beliau mengajarkan kepada mereka manasik haji mereka…”
Tampak dalam hadits-hadits ini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di Mina dalam haji Wada’: pada hari Nahr, kemudian berkhutbah pada pertengahan hari-hari tasyriq. Di antara khutbah beliau yang paling agung adalah yang terbukti dari hadits Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami pada hari Nahr [beliau duduk di atas untanya dan seseorang memegang tali kekangnya, kemudian berkata]: “Tahukah kalian hari apa ini?” Kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau diam hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain, lalu berkata: “Bukankah ini hari Nahr?” Kami menjawab: “Benar.” Beliau berkata: “Bulan apa ini?” Kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau diam hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain, lalu berkata: “Bukankah ini Dzulhijjah?” Kami menjawab: “Benar.” Beliau berkata: “Negeri apa ini?” Kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau diam hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain, lalu berkata: “Bukankah ini negeri haram?” Kami menjawab: “Benar.” Beliau berkata: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian, dan kulit kalian adalah haram atas kalian seperti haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini, hingga hari kalian bertemu Tuhan kalian. Ketahuilah, sudahkah aku sampaikan?” Mereka menjawab: “Ya.” Beliau berkata: “Ya Allah, saksikanlah. Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Betapa banyak orang yang disampaikan kepadanya lebih memahami daripada yang mendengar. Janganlah kalian kembali setelahku menjadi kafir yang saling memenggal leher.” Dalam lafazh lain: “Dan kalian akan bertemu Tuhan kalian, maka Dia akan bertanya kepada kalian tentang amal kalian.”
KESEMBILAN: TAKBIR PADA HARI-HARI IED ADA DUA JENIS
Jenis Pertama: Takbir Mutlak
Yaitu yang tidak terikat dengan sesudah shalat-shalat, melainkan disyariatkan setiap waktu: yaitu pada Ied Fitri dan Ied Adha.
Yang Perlu Diketahui tentang Takbir Mutlak pada Dua Eid:
- Waktu Takbir Mutlak pada Ied Fitri dan Ied Adha:
- Takbir mutlak pada Ied Fitri dimulai dari terbenamnya matahari di akhir hari Ramadan: baik dengan melengkapi tiga puluh hari maupun dengan melihat hilal Syawal. Jika matahari terbenam di akhir hari Ramadan, dimulailah takbir mutlak berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan hendaklah kalian melengkapi bilangan dan hendaklah kalian bertakbir kepada Allah atas petunjuk-Nya kepada kalian dan supaya kalian bersyukur.” Takbir berlanjut dari terbenamnya matahari hingga imam selesai dari khutbah.
- Takbir mutlak pada Ied Adha dimulai dari awal sepuluh hari Dzulhijjah hingga akhir hari-hari tasyriq: di semua waktu, di malam hari, siang hari, di jalan, pasar, masjid, rumah, dan di setiap tempat yang diperbolehkan berdzikir kepada Allah Ta’ala berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” Dan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang terbilang.” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Dan menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan: yaitu hari-hari sepuluh, dan hari-hari yang terbilang: yaitu hari-hari tasyriq.”
Dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Hari-hari yang ditentukan adalah yang sebelum hari tarwiyah, hari tarwiyah, dan hari Arafah. Yang terbilang adalah hari-hari tasyriq.”
Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan tidak ada yang lebih dicintai-Nya untuk beramal di dalamnya daripada sepuluh hari ini. Maka perbanyaklah di dalamnya: tahlil, takbir, dan tahmid.”
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah daripada sepuluh hari ini.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, tidak juga jihad di jalan Allah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu tidak kembali dengan sesuatu pun dari itu.”
Imam Bukhari rahimahullah berkata: “Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma keluar ke pasar pada hari-hari sepuluh sambil bertakbir dan manusia ikut bertakbir dengan takbir mereka. Muhammad bin Ali bertakbir setelah shalat sunnah.”
Imam Bukhari rahimahullah berkata: “Umar radhiyallahu ‘anhu bertakbir di kemahnya di Mina, maka penghuni masjid mendengarnya lalu ikut bertakbir, dan penghuni pasar bertakbir hingga Mina bergema dengan takbir. Ibnu Umar bertakbir di Mina pada hari-hari itu, setelah shalat-shalat, di tempat tidurnya, di kemahnya, tempat duduknya, dan jalannya pada semua hari itu. Maimunah bertakbir pada hari Nahr. Para wanita bertakbir di belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada malam-malam tasyriq bersama laki-laki di masjid.”
Dari Umm Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya hingga kami mengeluarkan gadis dari kamarnya, hingga kami mengeluarkan yang sedang haid. Mereka berada di belakang manusia, bertakbir dengan takbir mereka, dan berdoa dengan doa mereka, mengharapkan berkah hari itu dan kesuciannya.”
Berdasarkan hadits Nubaisy ah al-Hudzali, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, [dan berdzikir kepada Allah].”
Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Adapun takbir pada Adha, maka disyariatkan dari awal bulan hingga akhir hari ketiga bulan Dzulhijjah.” Kemudian beliau menyebutkan ayat al-Baqarah dan al-Hajj serta hadits-hadits dan atsar-atsar sebelumnya.
2 – Sifat Takbir
Telah datang dalam atsar-atsar dari para sahabat Nabi ﷺ mengenai berbagai macam takbir, di antaranya adalah sebagai berikut:
- a) Takbir Ibnu Mas’ud
Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه biasa mengatakan: “Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illa Allah, wa Allahu akbar, Allahu akbar, wa lillahi al-hamd” (segala puji bagi Allah).
Imam Ibnu Qudamah رحمه الله berkata: “Ini adalah pendapat Umar, Ali, dan Ibnu Mas’ud, dan ini pula yang dikatakan oleh Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Mubarak, kecuali bahwa dia menambahkan: ‘ala maa hadaana (atas apa yang telah memberi petunjuk kepada kami), karena firman Allah: {Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu}.”
- b) Takbir Ibnu Abbas
Ibnu Abbas رضي الله عنهما biasa mengatakan: “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, wa lillahi al-hamd, Allahu akbar wa ajall, Allahu akbar ‘ala maa hadaana.”
- c) Takbir Salman
Salman رضي الله عنه biasa mengatakan: “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar kabiira.”
- d) Takbir Ibnu Mas’ud (Versi Lain)
Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه biasa mengatakan: “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illa Allah, wa Allahu akbar wa lillahi al-hamd.”
Imam Ash-Shan’ani رحمه الله berkata: “Dalam Syarah disebutkan sifat-sifat takbir yang banyak dari beberapa imam, dan ini menunjukkan keluasan dalam masalah ini; dan keumuman ayat menghendaki demikian.” Wallahu ‘azza wa jalla a’lam (Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung lebih mengetahui).
Jenis Kedua: Takbir Muqayyad (Terikat)
Yaitu takbir yang diikat dengan setelah shalat-shalat pada hari raya Idul Adha khususnya. Waktu dan sifatnya adalah sebagai berikut:
1 – Waktu Takbir Muqayyad
Takbir muqayyad dimulai setelah shalat Subuh pada hari Arafah, dan berakhir setelah shalat Ashar pada hari ketiga dari hari-hari Tasyrik. Hal ini berdasarkan yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, khalifah keempat dari Khulafaur Rasyidin رضي الله عنهم: “Bahwa dia biasa bertakbir dari shalat Subuh hari Arafah hingga shalat Ashar dari hari terakhir hari-hari Tasyrik, dan dia bertakbir setelah Ashar.”
Juga berdasarkan yang diriwayatkan dari Umar, khalifah rasyid رضي الله عنه: “Bahwa dia biasa bertakbir dari shalat Subuh hari Arafah hingga shalat Dzuhur dari hari terakhir hari-hari Tasyrik.”
Dan berdasarkan yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما: “Bahwa dia biasa bertakbir dari shalat Fajr hari Arafah hingga akhir hari-hari Tasyrik, dia tidak bertakbir pada Maghrib.”
Dan berdasarkan yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud رضي الله عنه bahwa dia: “Bertakbir dari shalat Subuh hari Arafah hingga shalat Ashar dari hari terakhir hari-hari Tasyrik.”
Dalam bab ini terdapat banyak atsar dari sebagian sahabat Nabi ﷺ, wallahu a’lam.
Al-Hakim رحمه الله berkata: “Adapun dari perbuatan Umar, Ali, Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Mas’ud, maka sahih dari mereka takbir dari pagi Arafah hingga akhir hari-hari Tasyrik.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Yang paling sahih yang diriwayatkan dalam hal ini dari para sahabat adalah pendapat Ali dan Ibnu Mas’ud, bahwa takbir dari subuh hari Arafah hingga akhir hari-hari di Mina. Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir dan lainnya, wallahu a’lam.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata: “Pendapat yang paling sahih dalam takbir yang dipegang oleh jumhur salaf dan fuqaha dari kalangan sahabat dan para imam adalah bertakbir dari Fajr hari Arafah hingga akhir hari-hari Tasyrik setelah setiap shalat. Dan disyariatkan bagi setiap orang untuk bertakbir ketika keluar menuju Ied, dan ini berdasarkan kesepakatan empat imam.”
Syaikh kami, Imam Abdul Aziz bin Abdullah Ibnu Baaz رحمه الله berkata: “Diriwayatkan dari Nabi ﷺ dan dari sekelompok sahabat رضي الله عنهم: takbir setelah shalat-shalat lima waktu dari shalat Fajr hari Arafah hingga shalat Ashar hari ketiga belas Dzulhijjah, dan ini untuk selain haji. Adapun orang yang berhaji, maka dia sibuk dalam keadaan ihramnya dengan talbiyah hingga melempar jumrah aqabah pada hari nahr (penyembelihan), dan setelah itu dia sibuk dengan takbir ketika kerikil pertama dari jumrah tersebut, dan jika dia bertakbir bersamaan dengan talbiyah maka tidak mengapa, karena perkataan Anas رضي الله عنه: ‘Orang yang bertalbiyah tidak diingkari, dan orang yang bertakbir tidak diingkari.’ Tetapi yang lebih utama bagi orang yang berihram adalah talbiyah, dan bagi orang yang halal adalah takbir pada hari-hari yang disebutkan. Dengan ini kamu mengetahui bahwa takbir mutlak dan muqayyad berkumpul dalam pendapat yang paling sahih dari para ulama dalam lima hari, yaitu: hari Arafah, hari Nahr, dan tiga hari Tasyrik. Adapun hari kedelapan dan sebelumnya hingga awal bulan, maka takbir di dalamnya adalah mutlak bukan muqayyad, karena ayat dan atsar-atsar yang telah disebutkan.”
Imam Ibnu Qudamah رحمه الله berkata: “Adapun orang-orang yang berihram, maka mereka bertakbir dari shalat Dzuhur hari Nahr… karena mereka sebelum itu sibuk dengan talbiyah, sedangkan selain mereka memulai dari hari Arafah karena tidak ada penghalang.”
2 – Sifat Takbir Muqayyad
Sama seperti takbir mutlaq sebagaimana telah disebutkan: “Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illa Allah, wa Allahu akbar, Allahu akbar wa lillahi al-hamd.” Ini adalah pendapat dua khalifah rasyid: Umar bin Khattab dan Ali, serta pendapat Ibnu Mas’ud رضي الله عنهم, dan ini pula yang dikatakan oleh Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq رحمهم الله تعالى.
KESEPULUH: BERKUMPULNYA HARI RAYA DAN HARI JUMAT DALAM SATU HARI
Jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka imam dan siapa saja dari manusia yang mau hadir dan shalat bersama mereka, berdasarkan hadits Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, dia berkata: Aku menyaksikan Muawiyah bin Abi Sufyan ketika dia bertanya kepada Zaid bin Arqam, dia berkata: “Apakah kamu pernah menyaksikan bersama Rasulullah ﷺ dua hari raya yang berkumpul dalam satu hari?” Dia menjawab: “Ya.” Dia berkata: “Lalu bagaimana beliau berbuat?” Dia menjawab: “Beliau shalat Ied kemudian memberi keringanan dalam (shalat) Jumat, lalu berkata: ‘Barangsiapa yang mau shalat, maka silakan shalat.'”
Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda: “Telah berkumpul dalam hari kalian ini dua hari raya, maka barangsiapa yang mau, maka itu sudah mencukupinya dari (shalat) Jumat, dan sesungguhnya kami akan melaksanakan shalat Jumat.”
Juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda: “Berkumpul dua hari raya dalam hari kalian ini, maka barangsiapa yang mau, maka itu sudah mencukupinya dari (shalat) Jumat, dan sesungguhnya kami akan melaksanakan shalat Jumat insya Allah.”
Juga berdasarkan hadits Ibnu Umar رضي الله عنهما, dia berkata: “Berkumpul dua hari raya pada masa Rasulullah ﷺ, maka beliau shalat bersama manusia kemudian berkata: ‘Barangsiapa yang mau datang ke (shalat) Jumat maka silakan datang, dan barangsiapa yang mau tidak hadir maka silakan tidak hadir.'”
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa shalat Jumat setelah shalat Ied menjadi rukhshah (keringanan): boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, dan ini khusus bagi yang telah shalat Ied, bukan yang tidak shalat Ied. Barangsiapa yang tidak hadir shalat Jumat, maka dia shalat Dzuhur, karena Dzuhur adalah kewajiban asli yang diwajibkan pada malam Isra’, sedangkan Jumat kewajiban yang datang kemudian. Kemudian Jumat jika terlewat bukan pada hari Ied, maka wajib shalat Dzuhur berdasarkan ijma’, maka Dzuhur adalah penggantinya.
Adapun imam, maka tidak gugur kewajiban dari padanya menurut pendapat yang sahih, karena sabda Nabi ﷺ: “Dan sesungguhnya kami akan melaksanakan shalat Jumat.” Dan karena jika dia meninggalkannya, maka akan terhalang pelaksanaan Jumat bagi orang yang wajib atasnya dan orang yang menginginkannya, berbeda dengan selain imam dari manusia.
Aku mendengar syaikh kami, Imam Abdul Aziz bin Abdullah Ibnu Baaz رحمه الله berkata tentang hadits Zaid bin Arqam: Bahwa hadits itu “menunjukkan bahwa tidak mengapa meninggalkan (shalat) Jumat bagi yang hadir shalat Ied, tetapi dia shalat Dzuhur. Barangsiapa yang berkata: dia tidak shalat Dzuhur, maka dia telah keliru, dan ini seperti ijma’ dari ahli ilmu.”
KESEBELAS: ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah memiliki hukum dan adab sebagai berikut:
1 – Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban atas setiap muslim yang mempunyai kelebihan pada hari raya dan malamnya satu sha’ dari makanan untuk dirinya dan keluarganya yang wajib dinafkahi. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, dia berkata: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dari (bulan) Ramadhan atas setiap jiwa dari kaum muslimin: merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” Ini adalah lafazh Muslim dalam satu riwayat.
Lafazh Bukhari: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin, dan beliau memerintahkan agar dibayarkan sebelum orang-orang keluar ke shalat.”
Dalam lafazh Bukhari dari Nafi’ dari Ibnu Umar: “Nabi ﷺ mewajibkan shadaqah fitrah – atau dia berkata: Ramadhan – atas laki-laki dan perempuan, merdeka dan hamba sahaya: satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Maka orang-orang menjadikan setara dengannya setengah sha’ gandum. Ibnu Umar biasa memberikan kurma, ketika penduduk Madinah kekurangan kurma, maka dia memberikan gandum. Ibnu Umar biasa memberikan untuk anak kecil dan orang dewasa, hingga dia memberikan untuk anak-anakku. Ibnu Umar رضي الله عنهما biasa memberikannya kepada orang-orang yang menerimanya, dan mereka biasa memberikan sebelum fitrah sehari atau dua hari.”
Disunahkan mengeluarkan zakat fitrah untuk janin dalam kandungan karena perbuatan Utsman رضي الله عنه.
2 – Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Nabi ﷺ menentukan waktu mengeluarkan zakat fitrah dalam hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan dengan perkataan Ibnu Umar dari Nabi ﷺ: “Dan beliau memerintahkan agar dibayarkan sebelum orang-orang keluar ke shalat,” yaitu shalat Ied.
Dalam riwayat dari Ibnu Umar رضي الله عنهما: “Dan mereka biasa memberikan sebelum fitrah sehari atau dua hari.” Tetapi yang lebih utama adalah mengeluarkannya pada hari raya sebelum shalat untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin pada hari raya dan membebaskan mereka dari meminta-minta pada hari raya.
Tidak boleh mengakhirkannya setelah shalat berdasarkan hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما, dia berkata: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka itu adalah shadaqah yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah shadaqah dari shadaqah-shadaqah (biasa).”
Tetapi zakat fitrah tidak wajib kecuali dengan terbenamnya matahari hari terakhir dari Ramadhan. Barangsiapa yang masuk Islam setelah maghrib, atau menikah, atau lahir anaknya, atau meninggal sebelum maghrib, maka tidak wajib fitrah mereka.
3 – Kadar Zakat Fitrah dan Jenisnya
Kadarnya adalah satu sha’ dari makanan pokok negeri yang dimakan oleh penduduk. Telah tetap dalam hadits Ibnu Umar رضي الله عنهما yang telah aku sebutkan tadi bahwa dia berkata: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum…”
Dari Abu Sa’id Al-Khudri رضي الله عنه bahwa dia biasa berkata: “Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah: satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju kering, atau satu sha’ anggur kering.”
Dalam lafazh Bukhari: “Kami biasa memberikannya pada masa Nabi ﷺ…”
Dalam lafazh Muslim: “Kami biasa mengeluarkan ketika Rasulullah ﷺ berada di antara kami, zakat fitrah untuk setiap anak kecil dan dewasa, merdeka atau hamba sahaya: satu sha’ makanan, atau satu sha’ keju kering, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ anggur kering. Kami tidak berhenti mengeluarkannya hingga Muawiyah bin Abi Sufyan datang kepada kami sebagai haji atau umrah, lalu dia berbicara kepada manusia di atas mimbar. Di antara yang dia katakan kepada manusia adalah: ‘Sesungguhnya aku melihat dua mud gandum coklat Syam setara dengan satu sha’ kurma.’ Maka manusia mengambil pendapat itu.” Abu Sa’id berkata: “Adapun aku, maka aku tidak akan berhenti mengeluarkannya sebagaimana aku biasa mengeluarkannya selama-lamanya selama aku hidup.”
Dalam lafazh Ibnu Majah, Abu Sa’id berkata: “Aku tidak akan berhenti mengeluarkannya sebagaimana aku biasa mengeluarkannya pada masa Rasulullah ﷺ selama-lamanya selama aku hidup.”
Dalam hadits Abu Sa’id ada tambahan yang tidak aku sebutkan karena di dalamnya ada pertimbangan. Adapun pendapat Muawiyah رضي الله عنه bahwa gandum setara satu mud darinya dengan dua mud dari selainnya sehingga cukup setengah sha’, maka Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata tentangnya: “Hadits Abu Sa’id menunjukkan bahwa dia tidak menyetujui hal itu, begitu juga Ibnu Umar, maka tidak ada ijma’ dalam masalah ini berbeda dengan Ath-Thahawi. Nampaknya hal-hal yang tetap disebutkan dalam hadits Abu Sa’id ketika sama dalam kadar yang dikeluarkan darinya dengan yang berbeda harga dengannya, menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan kadar ini dari jenis apa pun dan tidak ada perbedaan antara gandum dengan lainnya. Ini adalah hujjah Asy-Syafi’i dan yang mengikutinya. Adapun yang menjadikannya setengah sha’ darinya sebagai pengganti satu sha’ gandum, maka dia telah melakukan hal itu dengan ijtihad.”
Imam An-Nawawi رحمه الله berkata: “Perkataannya: dari Muawiyah bahwa dia berbicara kepada manusia di atas mimbar lalu berkata: ‘Sesungguhnya aku melihat bahwa dua mud gandum coklat Syam setara dengan satu sha’ kurma, maka manusia mengambil pendapat itu.’ Abu Sa’id berkata: ‘Adapun aku, maka aku tidak akan berhenti mengeluarkannya sebagaimana aku biasa mengeluarkannya selama-lamanya selama aku hidup.’ Perkataannya ‘gandum coklat Syam’ adalah gandum. Hadits ini yang dijadikan sandaran oleh Abu Hanifah dan yang sepaham dengannya dalam kebolehan setengah sha’ gandum. Jumhur menjawabnya bahwa itu adalah perkataan sahabat dan telah menyelisihinya Abu Sa’id dan lainnya dari yang lebih lama persahabatannya dan lebih mengetahui keadaan Nabi ﷺ. Jika para sahabat berselisih, maka perkataan sebagian mereka tidak lebih utama dari sebagian lainnya, maka kita kembali kepada dalil lain. Kami dapatkan zhahir hadits-hadits dan qiyas sepakat atas syarat sha’ dari gandum seperti lainnya, maka wajib mengambilnya. Muawiyah telah menyatakan dengan tegas bahwa itu adalah pendapat yang dia lihat, bukan bahwa dia mendengarnya dari Nabi ﷺ. Seandainya ada di antara yang hadir di majlisnya dengan banyaknya mereka pada saat itu ilmu tentang persetujuan Muawiyah dari Nabi ﷺ, niscaya dia akan menyebutkannya.”
Aku mendengar syaikh kami, Imam Abdul Aziz bin Abdullah Ibnu Baaz رحمه الله berkata tentang yang menjadikan dua mud gandum menggantikan satu sha’ dari lainnya: “Muawiyah berijtihad lalu menjadikan setaranya dua mud, dan yang benar adalah harus satu sha’ berpegang pada nash. Oleh karena itu Abu Sa’id berkata: ‘Adapun aku, maka aku tidak mengeluarkan kecuali satu sha’,’ dan itulah yang benar sebagaimana telah disebutkan. Wallahu ta’ala a’lam.”
Kadar sha’ yang dibayarkan sebagai zakat fitrah adalah sha’ Nabi ﷺ, yaitu lima rathل dan sepertiga dengan takaran Irak, dan itu adalah empat mud. Satu mud adalah isi kedua telapak tangan manusia yang sedang jika dia mengisinya dan mengulurkan kedua tangannya dengannya, dan dengan itu disebut mud.
Al-Fairuzabadi berkata: “Aku telah mencoba hal itu dan mendapatinya benar.”
Satu sha’ adalah empat genggaman dengan telapak tangan laki-laki yang bukan besar telapak tangannya dan bukan kecil, karena tidak setiap tempat terdapat sha’ Nabi ﷺ, demikian kata Ad-Dawudi.
Al-Fairuzabadi berkata: “Aku telah mencoba hal itu dan mendapatinya benar.”
4 – Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Dikatakan: zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang boleh diberi zakat harta; karena zakat fitrah adalah zakat, maka tempat penyalurannya sama dengan tempat penyaluran zakat-zakat lainnya; dan karena ia adalah sedekah, maka masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
Dan dikatakan pula: tidak boleh memberkan zakat fitrah kecuali kepada orang yang berhak menerima kafarat, sehingga sama kedudukannya dengan kafarat sumpah, zhihar, pembunuhan, dan jimak di siang hari Ramadhan, serta sama dengan kafarat haji. Maka diberikan kepada orang-orang yang mengambil untuk kebutuhan diri mereka, yaitu orang-orang fakir dan miskin, dan tidak diberikan kepada muallaf, budak belian, dan selain itu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan pendapat ini lebih kuat dalilnya.”
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan orang-orang miskin dengan sedekah ini, dan beliau tidak membagi-bagikannya kepada delapan golongan satu genggam-satu genggam, dan tidak memerintahkan hal itu, dan tidak ada seorang pun dari para sahabatnya yang melakukannya, demikian pula orang-orang setelah mereka. Bahkan salah satu pendapat di sisi kami adalah: tidak boleh mengeluarkannya kecuali kepada orang-orang miskin khusus, dan pendapat ini lebih rajih daripada pendapat yang mewajibkan membaginya kepada delapan golongan.”
Asy-Syaukani rahimahullah berkata tentang hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang di dalamnya disebutkan: “… dan makanan orang-orang miskin…”: “Di dalamnya terdapat dalil bahwa fitrah disalurkan kepada orang-orang miskin tanpa golongan lain dari tempat-tempat penyaluran zakat.” Dan Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam menyebutkan dua pendapat berkata: “Ada dua pendapat ulama: Pertama, bahwa ia disalurkan seperti tempat penyaluran zakat-zakat lainnya, termasuk muallaf dan gharimin… Kedua, bahwa zakat fitrah tempat penyalurannya hanya untuk orang-orang fakir saja, dan inilah yang benar.”
5 – Hikmah Zakat Fitrah dan Manfaat-manfaatnya
Hikmah zakat fitrah dan manfaat-manfaatnya sangat besar, di antaranya yang paling penting adalah sebagai berikut:
- Pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, sehingga mengangkat kekurangan puasa, dan dengan demikian menjadi penyempurna kegembiraan.
- Makanan bagi orang-orang miskin.
- Zakat untuk badan karena Allah telah memeliharanya selama setahun dan menganugerahkan kepadanya kelangsungan hidup; dan karena itulah sama kedudukannya antara orang dewasa dan anak kecil, laki-laki dan perempuan, kaya dan fakir, sempurna dan cacat dalam kadar yang wajib yaitu satu sha’.
- Penghiburan bagi kaum muslimin, baik orang kaya maupun orang fakir pada hari itu, sehingga semua dapat meluangkan waktu untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dan bergembira dengan nikmat-Nya.
- Syukur atas nikmat-nikmat Allah Ta’ala kepada orang-orang yang berpuasa dengan puasa mereka, dan Allah memiliki hikmah dan rahasia yang tidak dapat dijangkau oleh akal orang-orang yang berilmu.
KEDUA BELAS: QURBAN
Qurban disyariatkan dan memiliki hukum-hukum sebagai berikut:
1 – Pengertiannya
Qurban adalah nama untuk hewan yang disembelih atau dinahr karena hari raya, yaitu dari unta, sapi, dan kambing: pada hari nahr dan tiga hari tasyriq, sebagai pendekatan diri kepada Allah Ta’ala. Dinamakan demikian – wallahu a’lam – karena waktu terbaik untuk menyembelihnya adalah waktu dhuha pada hari raya.
2 – Hukumnya
Qurban disyariatkan berdasarkan Al-Quran, Sunnah, dan ijma’ umat.
Adapun Al-Quran, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Adapun Sunnah, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor domba jantan yang gemuk bertanduk, menyembelihnya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kakinya di atas leher keduanya.” Dalam lafazh Muslim: dan beliau berkata: “Bismillahi wallahu akbar.” Dalam lafazh Bukhari: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor domba jantan, dan aku pun berqurban dengan dua ekor domba jantan.”
Adapun Ijma’: kaum muslimin telah berijma’ tentang disyariatkannya qurban, dan qurban adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan, tidak pantas ditinggalkan bagi orang yang mampu, dan inilah pendapat mayoritas ulama.
Saya mendengar guru kami Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Qurban adalah sunnah, dan sebagian ulama berpendapat wajib, dan yang dipegang oleh jumhur ulama adalah bahwa ia sunnah muakkadah bagi orang yang mampu, bagi orang yang lapang rezekinya. Dalilnya adalah perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; sesungguhnya beliau berqurban setiap tahun, maka ia adalah sunnah dari ucapan dan perbuatan beliau ‘alaihish shalatu was salam.”
Yang lebih hati-hati bagi seorang muslim adalah tidak meninggalkan qurban jika ia mampu dan berkuasa untuk melakukannya; mengikuti sunnah nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam: yang berupa ucapan, perbuatan, dan penetapan, untuk membebaskan tanggungan, dan keluar dari perbedaan pendapat di kalangan yang mengatakan wajib.
3 – Menyembelih Qurban Lebih Utama daripada Bersedekah dengan Harganya
Hal ini karena alasan-alasan berikut:
- Karena menyembelih dan mengalirkan darah sebagai pendekatan diri kepada Allah Ta’ala adalah ibadah yang mengandung pengagungan kepada Allah Ta’ala dan menampakkan syiar-syiar agama-Nya, sedangkan mengeluarkan harga adalah menonaktifkan hal tersebut. “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama meyerahkan diri (kepada Allah).”
- Menyembelih qurban dan tidak bersedekah dengan harganya adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amal kaum muslimin, dan tidak pernah dinukil bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersedekah dengan harganya, demikian pula tidak ada seorang pun dari para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.
- Yang menegaskan bahwa menyembelih qurban lebih utama daripada bersedekah dengan harganya meskipun harganya lebih banyak adalah bahwa para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya, dan yang berpendapat bahwa ia sunnah, sejumlah dari mereka menyatakan secara tegas bahwa makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Qurban, aqiqah, dan hadyu lebih utama daripada bersedekah dengan harga hal-hal tersebut.”
4 – Larangan Memotong Rambut dan Kuku
Jika telah masuk bulan Dzulhijjah, maka orang yang ingin berqurban tidak boleh mengambil sedikitpun dari rambut dan kulitnya; berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari rambut dan kukunya.” Dalam lafazh lain: “Maka janganlah ia mengambil sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga ia berqurban.”
5 – Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan qurban dimulai setelah shalat Ied Adha; berdasarkan hadits Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu maka ia telah mengenai sunnah kita, dan barangsiapa menyembelih sebelumnya maka itu hanyalah daging yang ia hidangkan untuk keluarganya, bukan termasuk ibadah sedikitpun.” Maka berdirilah Abu Burdah bin Dinar – dan ia telah menyembelih – lalu berkata: Aku memiliki seekor kambing muda. Beliau bersabda: “Sembelihlah, dan ia tidak akan mencukupi orang lain setelahmu.” Dalam lafazh Muslim: Wahai Rasulullah, aku memiliki seekor kambing muda dari jenis ma’iz. Beliau bersabda: “Berkurbanlah dengannya dan ia tidak baik untuk selainmu.” Muthorrif berkata dari Amir, dari Al-Bara’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menyembelih setelah shalat maka sempurnalah ibadahnya dan ia telah mengenai sunnah kaum muslimin.”
Dan berdasarkan hadits Jundub bin Sufyan Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari nahr, beliau bersabda: ‘Barangsiapa menyembelih sebelum shalat maka hendaklah ia mengganti dengan yang lain, dan barangsiapa belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih [dengan nama Allah].'”
Dan berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat maka telah sempurna ibadahnya dan ia telah mengenai sunnah kaum muslimin.”
Akhir waktu penyembelihan qurban adalah terbenamnya matahari pada hari ketiga dari hari-hari tasyriq menurut pendapat yang rajih dari pendapat-pendapat ulama, sehingga penyembelihan qurban adalah empat hari: hari nahr dan tiga hari tasyriq.
6 – Syarat-syarat Qurban
Qurban adalah ibadah kepada Allah Ta’ala yang tidak diterima kecuali jika murni karena Allah Ta’ala, dan sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak murni dan tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah ‘alaihish shalatu was salam maka tidak diterima bahkan tertolak. Qurban tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat dan tidak adanya penghalang-penghalang.
Syarat-syaratnya ada beberapa jenis: ada yang berkaitan dengan waktu (telah dibahas sebelumnya), ada yang berkaitan dengan jumlah orang yang berqurban (akan dibahas insya Allah), dan ada yang berkaitan dengan hewan yang dikurbankan, yaitu empat syarat:
Syarat Pertama: Kepemilikan
Qurban harus menjadi milik orang yang berqurban, dimiliki dengan cara yang syar’i. Maka tidak sah qurban dengan hewan yang digasab, dicuri, atau dimiliki dengan akad yang fasid, atau yang harganya dari harta haram seperti riba dan lainnya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik.”
Seorang muslim hendaknya memilih qurban yang memiliki sifat-sifat yang disukai; karena hal itu termasuk mengagungkan syiar-syiar Allah; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” Mengagungkan hewan qurban termasuk mengagungkan syiar-syiar Allah. Dari Mujahid dalam firman-Nya: “Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah” ia berkata: “Mengagungkan hewan qurban: memilih yang baik dan menggemukkannya.”
Yahya bin Sa’id berkata: Aku mendengar Abu Umamah bin Sahl berkata: “Kami biasa menggemukkan qurban di Madinah, dan kaum muslimin menggemukkan.”
Syarat Kedua: Jenis Hewan
Qurban harus dari jenis yang ditentukan oleh syariat yaitu: unta, sapi, dan kambing (domba dan kambing), yaitu binatang ternak saja. Allah Ta’ala berfirman: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syariat (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” Imam An-Nawawi menyebutkan ijma’ bahwa tidak mencukupi dalam qurban kecuali: unta, sapi, dan kambing.
Syarat Ketiga: Umur
Qurban harus mencapai umur yang ditetapkan secara syar’i, tidak mencukupi kecuali jadza’ dari domba dan tsani dari selainnya: Jadza’ dari domba: yang berumur enam bulan dan masuk bulan ketujuh, diketahui jika bulu di punggungnya telah miring, diketahui bahwa ia telah jadza’. Tsani kambing jika telah genap satu tahun dan masuk tahun kedua, sapi jika telah berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga, unta jika telah berumur lima tahun dan masuk tahun keenam.
Al-Asma’i dan lainnya berkata: “Jika telah berlalu tahun kelima pada unta dan masuk tahun keenam serta melepaskan gigi serinya maka pada saat itulah ia tsani. Kami melihat bahwa ia dinamakan tsani karena ia telah melepaskan gigi serinya. Adapun sapi, yaitu yang berumur dua tahun; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Janganlah kalian menyembelih kecuali yang musinnah (tua).'” Musinnah sapi adalah yang berumur dua tahun.
Waki’ berkata: “Jadza’ dari domba adalah yang berumur tujuh atau enam bulan.” Qurban adalah ibadah yang tidak disyariatkan di dalamnya kecuali apa yang ditentukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau ‘alaihish shalatu was salam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali yang musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ dari domba.”
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Para ulama berkata: Yang musinnah adalah tsani dari segala sesuatu: dari unta, sapi, dan kambing, atau yang lebih tua. Ini adalah pernyataan tegas bahwa tidak boleh jadza’ dari selain domba dalam keadaan apapun, dan ini telah menjadi ijma’ sebagaimana dinukil oleh Qadhi Iyadh. Adapun jadza’ dari domba, maka menurut madzhab kami dan madzhab seluruh ulama bahwa ia mencukupi baik ada selainnya atau tidak. Jumhur berkata: Hadits ini dimaksudkan untuk sunnah dan yang lebih utama, takdirnya: disukai bagi kalian untuk tidak menyembelih kecuali yang musinnah, jika kalian tidak mampu maka jadza’ domba. Tidak ada di dalamnya pernyataan tegas tentang larangan jadza’ domba dan bahwa ia tidak mencukupi sama sekali. Umat telah berijma’ bahwa ini bukan makna zhahirnya; karena jumhur membolehkan jadza’ dari domba baik ada selainnya atau tidak.”
Syarat Keempat: Bebas dari Cacat
Qurban harus selamat dari cacat-cacat yang menghalangi dari mencukupi. Di antara cacat-cacat ini adalah yang terdapat dalam hadits Al-Bara’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di tengah-tengah kami, dan jari-jariku lebih pendek dari jari-jari beliau dan kuku-kukuku lebih pendek dari kuku-kuku beliau, maka beliau bersabda: “Empat yang tidak boleh dalam qurban: yang buta sebelah yang jelas kebutaannya, yang sakit yang jelas sakitnya, yang pincang yang jelas kepincangan, dan yang patah yang tidak berisi (kurus).”
[Perawi dari Al-Bara’] berkata: Aku berkata: Aku tidak suka jika ada kekurangan pada gigi? Maka beliau bersabda: “Apa yang kamu tidak suka maka tinggalkanlah dan jangan haramkan pada orang lain.”
Ini adalah lafazh Abu Daud. Adapun lafazh Tirmidzi: “Tidak boleh berqurban dengan yang pincang yang jelas kepincangannya, yang buta sebelah yang jelas kebutaannya, yang sakit yang jelas sakitnya, dan yang kurus yang tidak berisi.” Lafazh Nasa’i: “Empat yang tidak boleh dalam qurban: yang buta sebelah yang jelas kebutaannya, yang sakit yang jelas sakitnya, yang pincang yang jelas kepincangannya, dan yang patah yang tidak berisi.”
[Perawi dari Al-Bara’] berkata: Aku berkata: Aku tidak suka ada kekurangan pada tanduk, dan ada kekurangan pada gigi. Beliau bersabda: “Apa yang kamu tidak suka maka tinggalkanlah, dan jangan haramkan pada orang lain.” Lafazh Ibnu Majah seperti lafazh Nasa’i kecuali ia berkata: Aku tidak suka ada kekurangan pada telinga. Beliau bersabda: “Apa yang kamu tidak suka darinya maka tinggalkanlah, dan jangan haramkan pada orang lain.” Dalam riwayat Malik seperti riwayat Abu Daud dan Nasa’i, sampai ucapan: “tidak berisi” dan ia menjadikan sebagai ganti “yang patah” adalah “yang kurus.”
Imam Tirmidzi rahimahullah berkata: “Amal berdasarkan ini menurut ulama.”
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata tentang empat cacat yang disebutkan: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa cacat-cacat tersebut menghalangi dari mencukupi.” Yang dilhaqkan dengan empat ini adalah apa yang memiliki cacat lebih besar dari cacat-cacat ini; maka ketidakcukupannya lebih utama, seperti yang buta kedua mata yang tidak dapat melihat sama sekali; karena ia lebih utama tidak mencukupi daripada yang buta sebelah yang jelas kebutaannya, dan yang terpotong salah satu tangan atau kakinya; karena ia lebih utama tidak mencukupi daripada yang pincang yang jelas kepincangannya, dan yang terkena sebab kematian: seperti yang tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, dan yang dimakan binatang buas; karena ini lebih utama tidak mencukupi daripada yang sakit yang jelas sakitnya, dan yang tidak mampu berjalan karena cacat – disebut: zamanah – lebih utama tidak mencukupi daripada yang pincang yang jelas kepincangannya, dan cacat-cacat lain yang lebih parah dari empat cacat yang disebutkan.
Saya mendengar guru kami Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berkata: “Yang buta kedua mata lebih parah daripada yang buta sebelah, maka apa yang lebih parah cacat dari empat ini, ketidakcukupannya lebih utama.”
7 – Cacat-cacat yang dimakruhkan pada hewan kurban adalah sebagai berikut:
Pertama: Al-Adhba’ (yang terpotong telinga): yaitu yang terpotong telinganya setengah atau lebih.
Kedua: Al-Muqabalah: yaitu yang telinganya robek dari depan secara melintang. Ibnu Al-Atsir berkata: “Kambing muqabalah adalah jika dipotong dari bagian depan telinganya dan dibiarkan tergantung seperti anting-anting.”
Ketiga: Al-Mudabarah: yaitu yang telinganya robek dari belakang secara melintang. Ibnu Al-Atsir berkata: “Al-Mudabarah adalah yang dilakukan demikian pada bagian belakang telinganya, dan nama kulitnya adalah al-iqbalah dan al-idbarah.”
Keempat: As-Syarqa’: yaitu yang telinganya robek memanjang. Ibnu Al-Atsir berkata: “As-Syarqa’ adalah yang telinganya robek, dan telah syaraqat kambing – dengan kasrah – maka ia adalah kambing syarqa’.”
Kelima: Al-Kharqa’: yaitu yang telinganya berlubang. Ibnu Al-Atsir berkata: “Al-Kharqa’ dari kambing adalah yang di telinganya ada lubang, yaitu lubang yang bulat.”
Keenam: Al-Mushaffarah: yaitu yang telinganya habis hingga terlihat lubang telinganya.
Ketujuh: Al-Musta’shalah: yaitu yang tanduknya hilang dari pangkalnya. Ibnu Al-Atsir berkata: “Al-Musta’shalah adalah yang tanduknya dicabut dari pangkalnya.”
Kedelapan: Al-Bakhqa’: yaitu yang matanya bakhaq (rusak). Ibnu Al-Atsir berkata: “Al-Bakhqa’ adalah yang matanya membakhaq.” Dalam An-Nihayah disebutkan: “Al-bakhq adalah hilangnya penglihatan sedangkan mata masih tegak.” Dalam Al-Qamus disebutkan: “Al-bakhq adalah kebutaan yang paling jelek dan paling banyak kotoran matanya.” Berdasarkan ini, jika al-bakhq adalah kebutaan yang jelas, maka tidak sah sebagaimana ditunjukkan hadits Al-Bara’ sebelumnya.
Kesembilan: Al-Musyaya’ah: yaitu yang tidak mengikuti kawanan kambing karena kurus dan lemah, berada di belakang kawanan seperti orang yang mengantar musafir. Ada yang membaca dengan fathah ya’ karena butuh orang yang mengantarnya agar dapat menyusul kawanan. Jika tidak ada sumsum di dalamnya maka tidak sah, jika ada sumsum tetapi tidak mampu menyusul kawanan juga tidak sah karena seperti yang pincang yang jelas pincangnya. Jika mampu menyusul kawanan ketika diusir maka makruh.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa yang termasuk cacat makruh adalah cacat-cacat berikut:
Pertama: Al-Batra’, yaitu yang ekornya terpotong dari unta, sapi, dan kambing. Makruh berkorban dengannya berdasarkan riwayat An-Nasa’i dari hadits Ali radhiyallahu ‘anhu dan qiyas dengan al-adhba’. Ibnu Al-Atsir rahimahullah berkata tentang makna Al-Batra’: “Yaitu yang ekornya terpotong” karena pada ekor ada manfaat bagi hewan, pertahanan dari yang menyakitinya, dan keindahan bagian belakangnya. Memotongnya menghilangkan hal-hal tersebut. Adapun Al-Batra’ karena bawaan lahir tidak makruh tetapi yang lain lebih utama. Adapun Al-Batra’ dari domba yaitu yang pantatnya terpotong atau sebagian besar tidak sah karena itu kekurangan yang jelas pada bagian yang dimaksudkan. Jika dari jenis yang memang tidak berekor sejak lahir maka sah tanpa makruh.
Kedua: Yang hidung atau bibirnya terpotong berdasarkan riwayat An-Nasa’i dari hadits Ali radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Al-Atsir rahimahullah berkata tentang Al-Jadda’: “Al-jad’ adalah memotong hidung, telinga, dan bibir, khususnya hidung. Jika disebutkan secara mutlak maka yang dimaksud hidung.”
Ketiga: Yang kemaluannya terpotong, makruh berkorban dengannya qiyas dengan al-adhba’. Adapun yang buah pelirnya dikebiri tidak makruh berkorban dengannya karena kebiri menambah gemuk dan enak dagingnya. Dan cacat-cacat lain yang disebutkan ulama yang makruh untuk berkorban dengannya. Wallahu ta’ala a’lam.
8 – Satu kambing cukup untuk seorang laki-laki dan keluarganya, sedangkan unta dan sapi cukup untuk tujuh orang
Berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu ketika ditanya: Bagaimana kurban di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Dia menjawab: “Seorang laki-laki berkorban dengan kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka makan dan memberi makan, sampai orang-orang saling berbangga maka menjadi seperti yang kalian lihat.” Imam At-Turmudzi rahimahullah berkata: “Amal berdasarkan ini menurut sebagian ulama, yaitu pendapat Ahmad dan Ishaq.”
Adapun unta cukup untuk tujuh orang, dan sapi cukup untuk tujuh orang berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma: “Kami menyembelih bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” Dalam lafaz lain: “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berihram untuk haji, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk berserikat dalam unta dan sapi, setiap tujuh dari kami dalam satu unta.” Dalam lafaz lain: “Kami berhaji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menyembelih onta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.”
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Ini pendapat mayoritas ulama, diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum, dan ini pendapat: Atha’, Thawus, Salim, Al-Hasan, Amr bin Dinar, As-Tsauri, Al-Auza’i, As-Syafi’i, Abu Tsaur, dan Ashab Ar-Ra’y.”
Tetapi apakah seperenam unta atau seperenam sapi cukup untuk seorang laki-laki dan keluarganya atau tidak cukup kecuali untuk satu orang saja: ada dua pendapat ulama. Yang dipilih Lajnah Daimah untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa bahwa seperenam unta dan seperenam sapi tidak cukup kecuali untuk satu orang. Wallahu ‘azza wa jalla a’lam. Adapun kambing cukup untuk seorang laki-laki dan keluarganya.
9 – Kurban menjadi wajib dengan perkataan muslim “ini kurban”, maka menjadi wajib, atau dengan menyembelihnya pada hari raya dengan niat kurban
Jika kurban sudah ditetapkan maka berlaku hukum-hukum berikut:
Hukum Pertama: Hilang kepemilikannya atasnya, tidak boleh menjual, menghibahkan, atau mengganti kecuali dengan yang lebih baik karena dia telah menjadikannya untuk Allah ta’ala.
Hukum Kedua: Tidak boleh menggunakannya secara mutlak, tidak boleh digunakan untuk membajak, tidak boleh diperah susunya yang dapat merugikannya atau dibutuhkan anaknya yang ikut ditentukan bersamanya, tidak boleh mencukur bulu atau sejenisnya kecuali jika lebih baik untuknya. Jika dicukur hendaknya disedekahkan atau dimanfaatkan, dan sedekah lebih utama. Jika beranak, sembelih anaknya bersamanya.
Hukum Ketiga: Jika terjadi cacat yang menghalangi keabsahan seperti pincang yang jelas, jika cacat ini karena kelalaiannya maka wajib menggantinya dengan yang sehat. Jika tanpa perbuatan atau kelalaiannya maka disembelih dan sah selama tidak wajib dalam kewajibannya sebelum ditetapkan, seperti jika bernazar berkorban lalu menentukan nazarnya kemudian cacat tanpa perbuatan atau kelalaiannya, wajib menggantinya dengan yang sehat karena kewajibannya terkait kurban yang sehat sebelum menentukannya, maka tidak keluar dari kewajiban kecuali dengan kurban yang sehat.
Hukum Keempat: Jika hilang atau dicuri tanpa kelalaiannya tidak ada tanggungan kecuali jika wajib dalam kewajibannya sebelum ditetapkan karena itu amanah padanya dan orang yang dipercaya tidak menanggung jika tidak lalai. Tetapi jika menemukannya atau menyelamatkannya dari pencuri wajib menyembelihnya walau waktu penyembelihan sudah lewat. Jika hilang atau dicuri karena kelalaiannya wajib menggantinya dengan yang sama atau lebih baik. Wallahu a’lam.
Hukum Kelima: Tidak boleh menjual sesuatu dari kurban, tidak kulitnya, tidak dagingnya, dan tidak memberi tukang jagal upahnya darinya. Berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurus untanya, menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan pelana untanya, dan tidak memberi tukang jagal darinya. Beliau berkata: ‘Kami memberinya dari sisi kami.'” Dalam lafaz Muslim: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya mengurus untanya dan memerintahkannya membagi semua untanya: dagingnya, kulitnya, dan pelananya kepada orang miskin, dan tidak memberi untuk penyembelihannya darinya sedikitpun.”
Tetapi jika memberi tukang jagalnya sesuatu karena fakir atau sebagai hadiah tidak apa-apa. Yang terbaik memberi upahnya penuh dulu, kemudian memberinya darinya agar tidak terjadi kelonggaran upah karena yang diambilnya sehingga menjadi seperti tukar-menukar.
10 – Makan dari kurbannya dan bersedekah
Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang sengsara dan fakir.” Dari Abdullah bin Waqid radhiyallahu ‘anhu dalam penjelasan makan dari kurban: “Maka makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah.” Dalam lafaz lain: “Makanlah dan berbekallah.” Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma: “Kami berbekal daging kurban di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ke Madinah.” Dalam riwayat lain disebutkan: “daging hadyu.” Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu dalam haditsnya tentang makan daging kurban: “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah.” Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Makanlah, berilah makan, dan tahanlah atau simpanlah.”
Banyak ulama menganjurkan orang yang berkorban membagi kurbannya menjadi tiga bagian: sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk sedekah, sepertiga untuk dimakan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Maka makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah.”
Sebagian menganjurkan membaginya tiga bagian: makan sepertiga, menghadiahkan sepertiga, bersedekah sepertiga berdasarkan atsar-atsar tentang itu.
11 – Tata cara menyembelih kurban dan hewan lain yang disembelih sebagai berikut:
A – Syarat-syarat penyembelihan:
- Hanya boleh disembelih oleh muslim yang mumayyiz dan berakal, atau Ahli Kitab
- Penyembelih bermaksud menyembelih dan tidak menyembelih untuk selain Allah
- Tidak berteriak untuk selain Allah
- Menyebut nama Allah saat menyembelih atau menyembelih
- Menyembelih dengan alat tajam selain gigi dan kuku
- Mengalirkan darah di tempatnya
- Penyembelih harus diizinkan secara syar’i untuk menyembelih
B – Hal-hal yang diperhatikan orang yang berkorban:
Pertama: Memilih kurban – Berusaha mencari kurban yang paling sempurna karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan demikian. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan (membawa) domba jantan yang bertanduk, berjalan dengan warna hitam, duduk dengan warna hitam, dan melihat dengan warna hitam. Ketika dibawa untuk dikorbankan, beliau berkata kepada Aisyah: “Bawalah pisau,” kemudian berkata: “Asahlah dengan batu.” Setelah Aisyah melakukannya, beliau mengambil pisau dan domba, lalu menyembelihnya sambil berkata: “Bismillah, Ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad,” kemudian berkorban dengannya.
Dari Anas: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkorban dengan dua domba jantan berwarna putih bercampur hitam, bertanduk, disembelihnya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir, meletakkan kakinya pada leher keduanya.” Dalam lafaz Muslim: “dan berkata ‘Bismillah wallahu akbar’.” Dalam lafaz Bukhari: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkorban dengan dua domba jantan, dan aku juga berkorban dengan dua domba jantan.”
Memilih yang gemuk dan besar berdasarkan perkataan Abu Umamah bin Sahl: “Kami menggemukkan kurban di Madinah, dan kaum muslim menggemukkannya.” Ini termasuk mengagungkan syiar Allah, dan sifat-sifat baik lainnya yang menambah kesempurnaan dan keindahan kurban karena Allah baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Jika berkorban dengan dua domba jantan tidak apa-apa. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkorban dengan dua domba jantan, dan aku berkorban dengan dua domba jantan.” Aku mendengar guru kami Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata: “Jika berkorban dengan dua domba jantan mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengapa.”
Dari Aisyah dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ingin berkorban membeli dua dombs jantan yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih bercampur hitam, dikebiri. Menyembelih satu untuk umatnya yang bersaksi kepada Allah dengan tauhid dan bersaksi kepadanya dengan penyampaian (risalah), dan menyembelih yang lain untuk Muhammad dan keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkorban dengan dombs jantan bertanduk, cantik, melihat dengan warna hitam, makan dengan warna hitam, dan berjalan dengan warna hitam.”
Kedua: Berbuat baik kepada hewan yang disembelih – Melakukan segala yang meringankannya saat penyembelihan, di antaranya: menyembelih dengan alat yang tajam dan menggerakkannya pada tempat penyembelihan dengan kuat dan cepat karena yang dimaksud adalah mempercepat mencabut nyawa dengan cara yang paling sempurna tanpa menyiksa. Berdasarkan hadits Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu: “Dua hal yang aku ingat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: ‘Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berbuat baiklah dalam membunuh, jika kalian menyembelih maka berbuat baiklah dalam menyembelih. Hendaklah salah seorang kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya.'”
Makruh mengasah pisau sementara hewan melihatnya berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mengasah pisau dan menyembunyikannya dari hewan, dan berkata: ‘Jika salah seorang kalian menyembelih hendaklah cepat selesai.'” Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati seorang laki-laki yang meletakkan kakinya pada leher kambing sambil mengasah pisaunya, sementara kambing menatapnya. Beliau berkata: “Tidakkah sebelum ini? Ataukah kamu ingin mematikannya berkali-kali?” Lafaz Hakim: “Apakah kamu ingin mematikannya dua kali? Mengapa tidak mengasah pisaumu sebelum membaringkannya?”
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang disembelih, tidak menyembelih satu di hadapan yang lain, dan tidak menyeretnya ke tempat penyembelihan.”
Ketiga: Jika kurban dari unta, menyembelihnya berdiri dengan kaki kiri diikat berdasarkan firman Allah ta’ala: “Dan unta-unta Kami jadikan untukmu sebagian dari syiar Allah, padanya ada kebaikan bagimu, maka sebutlah nama Allah atasnya dalam keadaan berdiri, maka apabila telah roboh ke samping, makanlah sebagiannya dan berilah makan yang qana’ dan yang mu’tarr. Demikianlah Kami tundukkannya untukmu agar kalian bersyukur.”
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Berdiri dengan tiga kaki, kaki kirinya diikat.” Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya menyembelih unta dengan kaki kiri diikat, berdiri dengan kaki-kaki yang tersisa.” Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia melewati seorang laki-laki yang membaringkan untanya untuk disembelih, lalu berkata: “Bangkitkanlah dia berdiri terikat, (itu) sunnah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Jika tidak dapat menyembelihnya berdiri, boleh menyembelihnya dalam keadaan duduk jika melakukan yang wajib dalam penyembelihan karena tercapai maksudnya.
Keempat: Jika kurban selain unta, menyembelihnya dibaringkan di atas sisi kirinya dan meletakkan kakinya pada leher untuk menguasainya berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkorban dengan dua domba jantan berwarna putih bercampur hitam, bertanduk, disembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, meletakkan kakinya pada leher keduanya.”
Jika penyembelih tidak dapat menyembelih dengan tangan kanan dan bekerja dengan tangan kiri seperti tangan kanan dan lebih baik dengan kiri untuk membaringkannya di sisi kanan, tidak apa-apa membaringkannya di sisi kanan karena yang penting kenyamanan hewan yang disembelih.
Kelima: Menghadap kiblat saat menyembelih berdasarkan riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari hadits Jabir: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkorban pada hari raya dengan dua domba jantan, ketika menghadapkannya berkata: ‘Aku menghadapkan wajahku kepada Dzat yang menciptakan langit dan bumi.'”
Keenam: Menyebut nama Allah saat menyembelih dan menyembelih, dan ini wajib berdasarkan firman Allah ta’ala: “Maka makanlah dari yang disebut nama Allah atasnya jika kalian beriman kepada ayat-ayatNya” dan firmanNya: “Dan janganlah kalian makan dari yang tidak disebut nama Allah atasnya, sesungguhnya itu fasiq. Dan sesungguhnya setan membisikkan kepada kawan-kawannya untuk membantah kalian. Jika kalian menuruti mereka, sesungguhnya kalian adalah orang-orang musyrik.”
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya maka makanlah, selama bukan gigi dan kuku.” Menyebut nama Allah ta’ala atas penyembelihan adalah syarat dari syarat-syarat menyembelih hewan. Dianjurkan bertakbir “Allahu akbar” bersama menyebut nama Allah.
Perkara Ketujuh:
Dari adab yang disunahkan adalah menyebut nama untuk siapa qurban itu disembelih ketika menyembelih hewan qurban; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Saya menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (perayaan) qurban di tempat shalat, ketika beliau selesai berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan seekor kambing jantan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya sendiri, dan berkata: “Bismillahi wallahu akbar, ini dariku dan dari orang-orang dari umatku yang tidak berqurban.”
Dan berdasarkan hadits Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing jantan yang berbulu putih bercampur hitam, gemuk, dan sudah dikebiri. Beliau berkata tentang yang satu: untuk orang yang bersaksi dengan tauhid, dan untuknya dengan penyampaian (risalah), sedangkan yang lain dari beliau dan dari keluarganya. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencukupi kami.”
Dalam riwayat Ahmad: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berqurban membeli dua ekor kambing jantan yang gemuk, bertanduk, berbulu putih bercampur hitam. Ketika beliau selesai shalat dan berkhutbah kepada manusia, didatangkan salah satunya sementara beliau berdiri di tempat shalatnya, lalu beliau menyembelihnya sendiri dengan pisau, kemudian berkata: ‘Ya Allah, sesungguhnya ini dari seluruh umatku yang bersaksi kepada-Mu dengan keesaan dan bersaksi untukku dengan penyampaian (risalah).’ Kemudian didatangkan yang lain, lalu beliau menyembelihnya sendiri dan berkata: ‘Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.’ Lalu beliau memberikan keduanya kepada orang-orang miskin, dan beliau beserta keluarganya makan dari keduanya. Kami tinggal beberapa tahun, tidak ada seorang pun dari Bani Hasyim yang berqurban karena Allah telah mencukupi mereka melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari beban dan biaya.”
Perkara Kedelapan:
Memotong: tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher, serta mengalirkan darah: yaitu mengalirkannya merupakan syarat sahnya penyembelihan, tetapi melengkapi keempat hal ini adalah kesempurnaan yang utama, yaitu:
- Tenggorokan: yaitu saluran napas [batang tenggorokan]. b. Kerongkongan: yaitu saluran makanan dan minuman. c-d. Dua urat leher: yaitu dua urat besar yang mengelilingi tenggorokan dan kerongkongan.
Apabila keempat hal ini dipotong, maka yang disembelih menjadi halal menurut ijma’ ahli ilmu. Dan jangan melampaui itu hingga ke sumsum tulang belakang karena itu tidak disyariatkan.
Syaikh kami Imam Ibnu Baz rahimahullah menyebutkan: bahwa penyembelihan syar’i untuk unta, sapi, dan kambing ada tiga keadaan:
Keadaan Pertama: Penyembelih memotong tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah penyembelihan yang paling sempurna dan terbaik. Apabila keempat hal ini dipotong, maka penyembelihan itu halal menurut semua ulama.
Keadaan Kedua: Memotong tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu dari dua urat leher. Ini halal, sah, dan baik meskipun tingkatannya di bawah yang pertama.
Keadaan Ketiga: Memotong tenggorokan dan kerongkongan saja tanpa dua urat leher. Ini juga sah, dan dikatakan oleh sejumlah ahli ilmu. Dalil mereka adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah, kecuali gigi dan kuku.” Dan inilah yang dipilih dalam masalah ini.
Perkara Kesembilan:
Berdoa ketika menyembelih qurban dengan doa diterima; berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang di dalamnya: “Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Dan dalam hadits Jabir: “Ya Allah, darimu dan untukmu.”
KETIGA BELAS: KEMUNGKARAN DI HARI RAYA
Kemungkaran-kemungkaran di hari raya yang dilakukan banyak orang adalah banyak sekali dan tidak dapat dihitung semuanya, tetapi di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Syirik kepada Allah Ta’ala
Dengan mendekatkan diri kepada penghuni kubur dan menyeru mereka selain Allah di beberapa negeri dan negara. Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan janganlah kamu menyeru selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat dan tidak dapat memberi mudarat kepadamu. Jika kamu berbuat (yang demikian), maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang zalim. Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dan Allah Subhanahu berfirman: “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri.”
Batasan syirik besar yang mencakup jenis-jenis dan bagian-bagiannya adalah: bahwa seorang hamba menyerahkan suatu jenis atau bagian dari bagian-bagian ibadah kepada selain Allah. Setiap keyakinan, perkataan, atau perbuatan yang terbukti diperintahkan oleh syariat, jika diserahkan kepada Allah semata adalah tauhid, iman, dan ikhlas. Dan jika diserahkan kepada selain Allah adalah syirik dan kekafiran. Ini adalah batasan untuk syirik besar yang tidak ada pengecualian darinya. Adapun batasan syirik kecil adalah: setiap wasilah dan jalan yang menuju kepada syirik besar dari kehendak-kehendak, perkataan-perkataan, dan perbuatan-perbuatan yang belum mencapai tingkatan ibadah.
2. Isbal (Memanjangkan) Pakaian
Isbal pada pakaian, jubah, celana, dan lain-lain dari jenis pakaian laki-laki yang turun di bawah mata kaki. Banyak orang di hari raya memakai pakaian yang menyapu tanah, membersihkan jalan dan trotoar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tiga orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membacanya tiga kali. Abu Dzar berkata: “Mereka merugi dan celaka, siapa mereka ya Rasulullah?” Beliau berkata: “Orang yang memanjangkan sarungnya, orang yang menyebut-nyebut pemberiannya, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa yang di bawah mata kaki dari sarung akan masuk neraka.”
Dari Abdullah bin Umar dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah tidak akan melihat pada hari kiamat kepada orang yang menyeret sarungnya karena congkak.”
Dari Salim bin Abdullah bahwa ayahnya menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketika seorang laki-laki menyeret sarungnya, Allah membenamkannya ke dalam bumi, maka dia akan terus tenggelam dalam bumi hingga hari kiamat.”
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Saya melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sarungku agak longgar, maka beliau berkata: ‘Wahai Abdullah, angkatlah sarungmu!’ Maka saya angkat, kemudian beliau berkata: ‘Tambah lagi!’ Maka saya tambah. Saya terus memperhatikannya setelah itu. Sebagian kaum berkata: ‘Sampai mana?’ Maka beliau berkata: ‘Sampai pertengahan betis.'”
Dari Abu Jari Jabir bin Sulaim secara marfu’ yang di dalamnya: “Dan angkatlah sarungmu sampai pertengahan betis, jika kamu enggan maka sampai mata kaki, dan hindarilah isbal sarung karena itu termasuk kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai kesombongan.”
Dari Abdurrahman bin Al-Hallaj berkata: Saya bertanya kepada Abu Sa’id Al-Khudri tentang sarung? Maka dia berkata: Kamu bertanya kepada yang ahli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sarung orang muslim sampai pertengahan betis dan tidak ada dosa – atau tidak ada salah – pada apa yang antara itu dan mata kaki. Apa yang di bawah mata kaki masuk neraka. Barangsiapa menyeret sarungnya, Allah tidak akan melihat kepadanya.”
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Isbal pada sarung, baju, dan serban, barangsiapa menyeret sesuatu dari itu karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.”
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menyebutkan sarung: “Bagaimana dengan wanita ya Rasulullah?” Beliau berkata: “Mereka melepaskan sejengkal.” Ummu Salamah berkata: “Kalau begitu akan terbuka (auratnya)!” Beliau berkata: “Maka sehasta, jangan lebih dari itu.”
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada para ummul mukminin dalam ekor (pakaian) sejengkal, kemudian mereka meminta izin kepada beliau maka beliau menambahkan sejengkal lagi. Mereka mengirim utusan kepada kami maka kami mengukur untuk mereka satu hasta.
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa isbal pakaian, serban, jubah, dan celana termasuk dosa besar. Dan bahwa laki-laki yang ber-isbal jika dia sombong maka dia telah melakukan dua dosa besar: kesombongan dan isbal. Jika dia tidak sombong maka dia telah melakukan dosa besar isbal.
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu berkata: Saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang pinggang Sufyan bin Abi Sahl sambil berkata: “Wahai Sufyan bin Abi Sahl, jangan ber-isbal sarungmu karena Allah tidak menyukai orang-orang yang ber-isbal.”
3. Kesombongan
Sebagian orang di hari-hari raya meremehkan manusia dan sombong kepada mereka, kagum dengan dirinya, dan berjalan dengan angkuh. Ini haram di semua waktu. Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi, dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.”
Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”
Allah Ta’ala berfirman: “Akan Aku palingkan dari tanda-tanda kekuasaan-Ku orang-orang yang menyombongkan diri di muka bumi tanpa kebenaran.”
Allah Subhanahu berfirman: “Sambil memalingkan mukanya untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah. Baginya di dunia kehinaan dan Kami akan merasakan kepadanya pada hari kiamat azab yang membakar.”
Allah Azza wa Jalla berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.”
Allah Azza wa Jalla berfirman: “Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang sombong.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.”
Allah Ta’ala berfirman: “Negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin berbuat sombong di muka bumi dan tidak (pula ingin) berbuat kerusakan. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Ketika seorang laki-laki berjalan dengan pakaian yang membuatnya kagum pada dirinya sendiri, menyisir rambutnya, tiba-tiba Allah membenamkannya ke dalam bumi maka dia akan terus tenggelam hingga hari kiamat.”
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan seberat biji sawi.” Seorang laki-laki berkata: Sesungguhnya seseorang suka pakaiannya bagus dan sandalnya bagus. Beliau berkata: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.”
Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu “bahwa seorang laki-laki makan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya, maka beliau berkata: ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia berkata: Saya tidak bisa. Beliau berkata: ‘Semoga kamu tidak bisa! Tidak ada yang menghalanginya kecuali kesombongan.’ Dia berkata: Maka dia tidak bisa mengangkatnya ke mulutnya.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Azza wa Jalla berfirman: “Keagungan adalah selendang-Ku, dan kebesaran adalah sarung-Ku. Barangsiapa merebut salah satu darinya, Aku lemparkan dia ke dalam neraka.”
Dalam lafaz Muslim: “Kemuliaan adalah sarung-Nya, dan keagungan adalah selendang-Nya. Barangsiapa menandingi-Ku, Aku azab dia.”
Dari ‘Iyadh bin Himar radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala mewahyukan kepadaku: ‘Rendah hatilah kalian sehingga tidak ada seorang pun yang melampaui batas terhadap yang lain, dan tidak ada seorang pun yang membanggakan diri terhadap yang lain.'”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sedekah tidak mengurangi harta, dan Allah tidak menambahkan seorang hamba dengan pemaafan kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah kecuali Allah Ta’ala akan meninggikannya.”
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Unta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Al-‘Adhba, dan dia tidak pernah kalah. Datang seorang badui dengan tunggangannya lalu mengalahkannya. Hal itu berat bagi kaum muslimin, dan mereka berkata: Al-‘Adhba telah dikalahkan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya merupakan hak Allah bahwa tidak akan meninggikan sesuatu dari dunia kecuali akan merendahkannya.”
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tiga perkara yang membinasakan, dan tiga yang menyelamatkan, dan tiga penebus dosa, dan tiga derajat. Adapun yang membinasakan: kikir yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan kagum seseorang pada dirinya sendiri. Adapun yang menyelamatkan: berlaku adil dalam marah dan ridha, sederhana dalam miskin dan kaya, dan takut kepada Allah dalam sembunyi dan terang-terangan. Adapun penebus dosa: menunggu shalat setelah shalat, menyempurnakan wudhu di waktu dingin, dan memindahkan kaki ke jama’ah. Adapun derajat: memberi makan, menyebarkan salam, dan shalat di malam hari ketika manusia tidur.”
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membesarkan dirinya sendiri atau berjalan dengan angkuh, dia akan bertemu Allah Azza wa Jalla dalam keadaan Allah murka kepadanya.”
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Orang-orang yang sombong akan dikumpulkan pada hari kiamat seperti semut dalam rupa manusia, kehinaan meliputi mereka dari segala tempat, mereka digiring ke penjara di neraka yang bernama Bulas, api yang menyala-nyala menimpa mereka, dan mereka diberi minum dari perasan penghuni neraka, yaitu tanah liat yang busuk.”
4. Nyanyian, Suling, dan Alat Musik
Sebagian orang menyia-nyiakan waktu-waktu hari raya yang mulia dalam berkumpul mendengarkan suling setan dan alat-alat hiburan yang haram. Allah Azza wa Jalla berfirman kepada setan: “Pergilah, barangsiapa di antara mereka yang mengikutimu, maka sesungguhnya neraka Jahannam adalah balasan kamu, balasan yang cukup. Dan hasutlah siapa yang kamu sanggup di antara mereka dengan suaramu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah kepada mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka.”
Mujahid berkata dalam tafsir suara di sini: dengan hiburan dan nyanyian, yaitu mempengaruhi mereka dengan itu.
Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dengan menyombongkan diri seakan-akan dia belum mendengarnya, seakan-akan pada kedua telinganya ada sumbatan. Maka gembirakanlah dia dengan azab yang pedih.”
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata dalam tafsir itu: “Nyanyian, demi Allah yang tidak ada Tuhan selain-Nya,” dia mengulanginya tiga kali. Dan mengikuti Ibnu Mas’ud adalah Abdullah bin Abbas, Jabir, dan Mujahid radhiyallahu ‘anhum wa rahimahum.
Allah Azza wa Jalla berfirman: “Maka apakah kamu merasa heran terhadap pembicaraan ini (Al-Qur’an)? Dan kamu mentertawakannya dan tidak menangis? Sedang kamu lengah?”
Ibnu Abbas berkata tentang samud (lengah): itu adalah nyanyian, dan dikatakan: samadiy lana artinya: nyanyikanlah untuk kami. As-samad juga berarti: kelalaian dan kesia-siaan dari sesuatu.
Allah Azza wa Jalla berfirman: “Yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau, dan kehidupan dunia telah menipu mereka. Maka pada hari ini Kami melupakan mereka sebagaimana mereka melupakan pertemuan dengan hari mereka ini, dan (sebagaimana) mereka selalu mengingkari ayat-ayat Kami.”
Lahw (hiburan) adalah segala sesuatu yang melalaikan dari ketaatan kepada Allah, dan la’ib (permainan) adalah segala sesuatu yang tidak ada manfaatnya.
Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.”
Al-muka adalah siulan, dan at-tashdiyah adalah tepukan tangan.
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Akan minum sebagian orang dari umatku khamar dan mereka menyebutnya dengan nama lain, dimainkan di atas kepala mereka alat musik dan penyanyi wanita, Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan sebagian mereka kera dan babi.”
Dari dia radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar, dan alat musik.”
Dari Anas secara marfu’: “Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: suling ketika nikmat, dan ratapan ketika musibah.”
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian: khamar, judi, dan kubah (gendang), dan beliau berkata: setiap yang memabukkan itu haram.”
Datang dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.” Dalam riwayat lain: “tanaman.”
Imam Malik rahimahullah berkata: “Sesungguhnya yang melakukannya di sisi kami adalah orang-orang fasik.”
Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata: “Permulaannya dari setan dan akibatnya murka Ar-Rahman.”
Adh-Dhahhak rahimahullah berkata: “Nyanyian merusak hati dan memurkai Tuhan.”
Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Nyanyian adalah pelopor kefasikan.”
Al-Walid bin Abdul Malik rahimahullah berkata: “Nyanyian adalah penyeru zina.”
5 – Mencukur Jenggot
Mencukur jenggot banyak dilakukan oleh sekelompok manusia pada hari raya, padahal hal ini diharamkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Selisihilah orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” Dalam lafal lain: “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.” Dalam hadits Zaid bin Arqam: “Barangsiapa tidak memotong kumisnya, maka dia bukan dari golongan kami.”
Maka tidak halal bagi seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebenar-benarnya, setelah mendengar hadits-hadits ini, untuk mengambil sesuatu dari jenggotnya. Dan Allah-lah yang dimohon pertolongan.
6 – Berjabat Tangan dengan Wanita Non-Mahram
Berjabat tangan dengan wanita non-mahram diharamkan di setiap waktu. Sebagian orang yang lemah imannya telah terjerumus dalam perbuatan haram ini, terutama di hari-hari raya dan kegembiraan. Di antara yang menegaskan haramnya berjabat tangan dengan wanita asing adalah hadits Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Sungguh, ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha telah menyebutkan bagaimana cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat kaum wanita, kemudian dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mereka mengakui hal itu dengan ucapan mereka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka: ‘Pergilah, kalian telah kubai’at.’ Demi Allah, tidak pernah tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan seorang wanita pun, beliau hanya membaiat mereka dengan ucapan.”
7 – Menyerupai Orang-orang Kafir dan Musyrik
Menyerupai orang-orang kafir dan musyrik dalam pakaian dan lainnya, baik penyerupaan yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Tidak boleh bagi seorang muslim menyerupai musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diutus menjelang hari kiamat dengan pedang hingga Allah disembah sendiri tanpa sekutu, rizqiku dijadikan di bawah naungan tombakku, kehinaan dan kerendahan ditetapkan atas orang yang menyelisihi perintahku, dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”
8 – Laki-laki Menyerupai Perempuan dan Sebaliknya
Laki-laki menyerupai perempuan dalam pakaian, gerakan, perhiasan, atau hal-hal yang menjadi kekhususan wanita, dan perempuan menyerupai laki-laki demikian pula. Hal ini terjadi di hari raya dan selainnya, dan ini haram tidak boleh dilakukan. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” Dalam lafal lain: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berkelakuan seperti wanita dan wanita yang berkelakuan seperti laki-laki, dan beliau bersabda: ‘Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan si fulan, dan Umar mengeluarkan si fulan.”
9 – Berduaan dengan Wanita
Berduaan dengan wanita di hari raya, atau kegembiraan, atau selain itu adalah haram. Barangsiapa berduaan dengan seorang wanita maka syaitan adalah yang ketiganya. Berdasarkan hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hati-hatilah kalian memasuki (tempat) wanita-wanita.” Seorang laki-laki dari kalangan Anshar berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang ipar?” Beliau bersabda: “Ipar adalah kematian.”
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma yang di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang laki-laki memasuki (rumah) wanita yang suaminya tidak ada setelah hariku ini kecuali bersamanya ada seorang atau dua orang laki-laki.”
At-Tirmidzi rahimahullah berkata: “Sesungguhnya makna dimakruhkannya memasuki (tempat) wanita-wanita adalah seperti yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali syaitan adalah yang ketiganya.’ Makna sabda beliau: ‘Al-hamu’ dikatakan: dia adalah saudara suami, seakan-akan beliau memakruhkan baginya untuk berduaan dengannya.”
10 – Tabarruj Wanita dan Keluarnya Mereka dari Rumah ke Pasar
Di hari raya banyak wanita keluar dengan bertabarruj kecuali yang dilindungi Allah ‘azza wa jalla, dan ini haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita berpakaian tetapi telanjang, yang memikat dan terpikat, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapat baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” Dalam lafal lain: “Dan sesungguhnya baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.”
11 – Pemborosan dan Berlebih-lebihan
Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Makan, minum, berpakaian, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan tidak pelit.”
Dari Ibnu Mas’ud dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tidak akan bergeser kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Tuhannya hingga dia ditanya tentang lima perkara: tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa dia gunakan, hartanya dari mana dia peroleh dan untuk apa dia belanjakan, dan apa yang dia amalkan dari apa yang dia ketahui.”
Dari Abu Barzah al-Aslami, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga dia ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmunya apa yang dia amalkan, tentang hartanya dari mana dia peroleh dan untuk apa dia belanjakan, dan tentang badannya untuk apa dia gunakan.”
12 – Tidak Memperhatikan Orang-orang Fakir dan Miskin
Seringkali anak-anak orang kaya menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan, memakan makanan yang beragam, mereka melakukan hal itu di hadapan orang-orang fakir dan anak-anak mereka tanpa belas kasihan atau simpati, dan tanpa tolong-menolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya.”
13 – Tidak Menyambung Silaturrahim
Tidak menyambung silaturrahim dengan apa yang mereka butuhkan berupa bantuan, kunjungan, kebaikan, mendatangkan kegembiraan, atau jenis-jenis kebaikan lainnya. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang senang dilapangkan rizqinya atau dipanjangkan umurnya, maka hendaklah dia menyambung silaturrahim.” Dalam lafal lain: “Barangsiapa yang suka dilapangkan rizqinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah dia menyambung silaturrahim.”
Berdasarkan hadits Jubair bin Muth’im bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang memutus (silaturrahim).”
Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk, ketika Dia selesai dari penciptaan-Nya, silaturrahim berkata: ‘Ini adalah tempat orang yang berlindung kepada-Mu dari pemutusan?’ Allah berfirman: ‘Ya, tidakkah kamu ridha bahwa Aku sambung orang yang menyambungmu dan Aku putus orang yang memutusmu?’ Silaturrahim berkata: ‘Tentu, wahai Tuhanku.’ Allah berfirman: ‘Maka itu untukmu.'” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka bacalah jika kalian mau: ‘Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ataukah hati mereka terkunci?'”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai kerabat yang aku sambung tetapi mereka memutusaku, aku berbuat baik kepada mereka tetapi mereka berbuat buruk kepadaku, aku bersabar terhadap mereka tetapi mereka bersikap jahil kepadaku.” Maka beliau bersabda: “Jika kamu benar seperti yang kamu katakan, seakan-akan kamu menyuapi mereka abu panas, dan akan senantiasa bersamamu dari Allah seorang penolong atas mereka selama kamu tetap dalam keadaan seperti itu.”
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Pemberi taufik. Semoga Allah bershalawat, memberi salam, dan memberkahi Nabi kami Muhammad, keluarganya, dan seluruh sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.







