Puasa sudah hampir selesai… Tapi ada satu kewajiban penting yang sering dianggap sepele.
Padahal, ini yang menyempurnakan puasa kita.
Kalau tidak ditunaikan, puasa kita bisa menggantung…
1. Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim.
Baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan bayi yang baru lahir sebelum Idul Fitri.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ”
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud no. 1609, hasan)
2. Siapa yang Wajib Mengeluarkan?
Zakat fitrah wajib bagi :
* Setiap muslim
* Yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri
Seorang kepala keluarga wajib mengeluarkan untuk :
* Dirinya
* Istrinya
* Anak-anaknya
Orang yang menjadi tanggungannya
3. Waktu Wajib dan Waktu Penunaian
Waktu wajib :
Saat terbenam matahari di akhir Ramadhan
Waktu penunaian :
Boleh: 1–2 hari sebelum Idul Fitri
Utama: sebelum shalat Id
Terlarang (berdosa jika tanpa uzur): setelah shalat Id
Rasulullah ﷺ bersabda:
“مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ”
“Siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1609, hasan)
4. Kadar Zakat Fitrah
Sebesar 1 sha’ makanan pokok.
≈ ±2,5 – 3 kg beras (di Indonesia)
📚 Rujukan:
* Fiqh as-Sunnah — Sayyid Sabiq
* Al-Mughni — Ibnu Qudamah
* Majmu’ Fatawa — Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Jangan sampai kita sibuk menyiapkan baju lebaran… Tapi lupa menunaikan zakat fitrah.
Karena boleh jadi, itulah yang menentukan sempurna atau tidaknya puasa kita.
Yuk, tunaikan sebelum terlambat…
Semoga Allah menerima puasa kita, menyucikan jiwa kita, dan menjadikan kita termasuk hamba-Nya yang bertakwa.
Amin.
Penulis : Ustadz Agus Dwiyanto Nugroho, Lc.,M.P.I







