Serial Fikih Puasa (Edisi 11) : Puasa Kok Merokok, Bolehkah?

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ramadhan adalah madrasah pengendalian diri.
Kita menahan lapar, haus, dan berbagai kenikmatan tubuh.

Namun ada satu kebiasaan yang sering dipertanyakan :
Bagaimana dengan merokok saat berpuasa?

Sebagian orang berkata, “Itu hanya asap, bukan makanan.”

Padahal para ulama menjelaskan bahwa rokok membatalkan puasa, bukan hanya karena asapnya masuk ke dalam tubuh, tetapi juga karena unsur kenikmatan dan zat yang dinikmati tubuh.

1. Kaidah Fiqih: Segala yang Masuk ke Dalam Tubuh Membatalkan Puasa

Para ulama menjelaskan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga secara sengaja dapat membatalkan puasa.

Imam Ibnu Qudamah رحمه الله berkata:

“وَإِنْ أَدْخَلَ إِلَى جَوْفِهِ شَيْئًا مِنْ أَيِّ مَوْضِعٍ كَانَ أَفْطَرَ.”

“Jika seseorang memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya dari jalur mana pun, maka ia telah berbuka (batal puasanya).” (Al-Mughnī – Ibnu Qudāmah, 3/121)

Asap rokok dihisap melalui mulut dan masuk ke dalam tubuh, bahkan mengandung zat yang diserap oleh paru-paru dan tubuh. Karena itu ia termasuk sesuatu yang sengaja dimasukkan ke dalam tubuh.

2. Kaidah Ushul Fiqih : Hukum Dilihat dari Hakikatnya, Bukan Namanya

Dalam ushul fikih terdapat kaidah:

“الْعِبْرَةُ بِالْمَعَانِي لَا بِالْأَسْمَاءِ.”

“Yang menjadi patokan dalam hukum adalah hakikat makna dan realitasnya, bukan sekadar nama.”

Maka walaupun rokok bukan disebut makanan atau minuman, hakikatnya ia :
* Dihisap dan masuk ke dalam tubuh.
* Mengandung zat yang diserap tubuh.
* Memberikan kenikmatan bagi penggunanya.
Karena itu hukumnya disamakan dengan perkara yang membatalkan puasa.

3. Rokok Mengandung Kenikmatan yang Bertentangan dengan Hikmah Puasa

Puasa mengajarkan seseorang meninggalkan syahwat dan kenikmatan tubuh.

Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits qudsi:

“يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى: الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي.”

“Allah Ta’ala berfirman: Puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. Ia meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena-Ku.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Rokok jelas memberikan kenikmatan bagi perokok, bahkan sebagian orang merasa tenang dan puas setelah merokok melebihi menyantap makanan. Karena itu ia termasuk kenikmatan yang harus ditinggalkan saat berpuasa.

4. Fatwa Ulama Kontemporer

Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله berkata:

“التَّدْخِينُ مِنَ الْمُفْطِرَاتِ فِي الصِّيَامِ؛ لِأَنَّهُ يَصِلُ إِلَى الْجَوْفِ وَلَهُ جِرْمٌ.”

“Merokok termasuk perkara yang membatalkan puasa karena asapnya sampai ke dalam tubuh dan memiliki zat.”
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 15/267)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله berkata:

“التَّدْخِينُ يُفْطِرُ الصَّائِمَ؛ لِأَنَّهُ دُخَانٌ يَدْخُلُ إِلَى الْجَوْفِ، وَفِيهِ مَادَّةٌ يَتَلَذَّذُ بِهَا الْمُدَخِّنُ.”

“Merokok membatalkan puasa, karena ia adalah asap yang masuk ke dalam tubuh, dan di dalamnya terdapat zat yang memberikan kenikmatan bagi perokok.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 19/205)

Demikian pula keputusan para ulama dalam Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa Saudi Arabia) :

“التَّدْخِينُ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ مُفْطِرٌ؛ لِأَنَّهُ دُخَانٌ يَدْخُلُ الْجَوْفَ بِاخْتِيَارِ الصَّائِمِ.”

“Merokok di siang hari Ramadhan membatalkan puasa, karena ia adalah asap yang masuk ke dalam tubuh dengan sengaja.” (Fatawa Al-Lajnah Da’imah, 10/270)

Menariknya, banyak orang yang sulit meninggalkan rokok pada hari biasa, ternyata mampu menahan diri selama belasan jam tanpa asap rokok di bulan Ramadhan.

Ini sebenarnya bukti bahwa mengalahkan kebiasaan itu mungkin.

Ramadhan bukan hanya menahan lapar.
Ramadhan adalah latihan menaklukkan hawa nafsu.

Siapa tahu, Ramadhan tahun ini menjadi awal berhenti merokok selamanya.

Bagaimana menurut Anda, apakah Anda setuju?

 

Penulis: Ustadz Agus Dwiyanto Nugroho, Lc.,M.P.I

Sumber: Saluran Whatsapp : Agus Dwiyanto Nugroho

Artikel Terjkait

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL
MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL
INTEGRITAS MUSLIM IDEAL DI TEMPAT KERJA
Serial Fikih Puasa (Edisi 20) :Agar Mudik Menjadi Berkah
Serial Fikih Puasa (Edisi 19) :Renungan di Akhir Ramadhan
Serial Fikih Puasa (Edisi 18) :Siapakah yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Serial Fikih Puasa (Edisi 17) :Kewajiban Zakat Fitrah
Serial Fikih Puasa (Edisi 16) : Tanda-Tanda Lailatul Qadar
Berita ini 22 kali dibaca

Artikel Terjkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:02 WIB

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:46 WIB

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:12 WIB

INTEGRITAS MUSLIM IDEAL DI TEMPAT KERJA

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:07 WIB

Serial Fikih Puasa (Edisi 20) :Agar Mudik Menjadi Berkah

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:04 WIB

Serial Fikih Puasa (Edisi 19) :Renungan di Akhir Ramadhan

Artikel Terbaru

Fikih

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:02 WIB

Fikih

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:46 WIB

Ibadah

Istiqomah Pasca Ramadhan

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:30 WIB

Dakwah

Ujian: Surat Cinta yang Mengajak Kembali ke Pelukan Ilahi

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:25 WIB

Dakwah

Rahasia Terbukanya Pintu Rahmat

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:45 WIB