1. Pengertian Puasa
Puasa (shaum) secara bahasa berarti menahan diri (الإمساك). Dalam Al-Qur’an, istilah ini digunakan untuk makna menahan diri dari berbicara:
﴿ إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا ﴾
“Sesungguhnya aku bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih.”
(QS. Maryam: 26)
Adapun secara istilah syar’i, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat beribadah kepada Allah Ta’ala.
Kewajibannya ditegaskan dalam firman Allah:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 183)
2. Rukun Puasa
Mayoritas ulama menyebutkan bahwa rukun puasa ada dua hal pokok:
1) Niat
Niat adalah pembeda antara ibadah dan kebiasaan. Menahan lapar karena diet bukanlah puasa secara syar’i.
Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:
“إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ”
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”
(HR. Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj)
Untuk puasa wajib, niat dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
2) Menahan diri dari pembatal puasa
Yaitu menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan segala pembatal lainnya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Allah berfirman:
﴿ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ﴾
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)
Perbedaan mazhab dalam penyebutan rukun dan syarat lebih bersifat teknis istilah, bukan perbedaan hakikat hukum.
—
Rujukan Kitab :
* Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab – karya Imam an-Nawawi
* Al-Mughni – karya Ibnu Qudamah
* Bidayatul Mujtahid – karya Ibnu Rusyd
* Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu – karya Wahbah az-Zuhaili
—
Belajar fikih bukan sekadar menambah ilmu, tetapi menjaga ibadah agar sah dan bernilai maksimal di sisi Allah. Semakin benar cara kita beribadah, semakin besar peluang pahala yang Allah berikan.
Ya Allah, pahamkan kami dalam agama, ajarkan kami ilmu yang bermanfaat, dan jadikan ilmu itu bermanfaat bagi kami…
Amin.
Penulis: Ustadz Agus Dwiyanto Nugroho, Lc.,M.P.I







