Serial Fikih Puasa (Edisi 1) :Pengertian Puasa dan Rukunnya

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Pengertian Puasa

Puasa (shaum) secara bahasa berarti menahan diri (الإمساك). Dalam Al-Qur’an, istilah ini digunakan untuk makna menahan diri dari berbicara:

﴿ إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا ﴾

“Sesungguhnya aku bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih.”
(QS. Maryam: 26)

Adapun secara istilah syar’i, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat beribadah kepada Allah Ta’ala.

Kewajibannya ditegaskan dalam firman Allah:

﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 183)

2. Rukun Puasa

Mayoritas ulama menyebutkan bahwa rukun puasa ada dua hal pokok:

1) Niat

Niat adalah pembeda antara ibadah dan kebiasaan. Menahan lapar karena diet bukanlah puasa secara syar’i.

Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:

“إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ”

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”
(HR. Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj)

Untuk puasa wajib, niat dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.

2) Menahan diri dari pembatal puasa

Yaitu menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan segala pembatal lainnya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Allah berfirman:

﴿ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ﴾

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)

Perbedaan mazhab dalam penyebutan rukun dan syarat lebih bersifat teknis istilah, bukan perbedaan hakikat hukum.


Rujukan Kitab :
* Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab – karya Imam an-Nawawi
* Al-Mughni – karya Ibnu Qudamah
* Bidayatul Mujtahid – karya Ibnu Rusyd
* Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu – karya Wahbah az-Zuhaili

Belajar fikih bukan sekadar menambah ilmu, tetapi menjaga ibadah agar sah dan bernilai maksimal di sisi Allah. Semakin benar cara kita beribadah, semakin besar peluang pahala yang Allah berikan.

Ya Allah, pahamkan kami dalam agama, ajarkan kami ilmu yang bermanfaat, dan jadikan ilmu itu bermanfaat bagi kami…

Amin.

Penulis: Ustadz Agus Dwiyanto Nugroho, Lc.,M.P.I

Artikel Terjkait

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL
MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL
INTEGRITAS MUSLIM IDEAL DI TEMPAT KERJA
Serial Fikih Puasa (Edisi 20) :Agar Mudik Menjadi Berkah
Serial Fikih Puasa (Edisi 19) :Renungan di Akhir Ramadhan
Serial Fikih Puasa (Edisi 18) :Siapakah yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Serial Fikih Puasa (Edisi 17) :Kewajiban Zakat Fitrah
Serial Fikih Puasa (Edisi 16) : Tanda-Tanda Lailatul Qadar
Berita ini 10 kali dibaca

Artikel Terjkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:02 WIB

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:46 WIB

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:12 WIB

INTEGRITAS MUSLIM IDEAL DI TEMPAT KERJA

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:07 WIB

Serial Fikih Puasa (Edisi 20) :Agar Mudik Menjadi Berkah

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:04 WIB

Serial Fikih Puasa (Edisi 19) :Renungan di Akhir Ramadhan

Artikel Terbaru

Fikih

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:02 WIB

Fikih

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:46 WIB

Ibadah

Istiqomah Pasca Ramadhan

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:30 WIB

Dakwah

Ujian: Surat Cinta yang Mengajak Kembali ke Pelukan Ilahi

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:25 WIB

Dakwah

Rahasia Terbukanya Pintu Rahmat

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:45 WIB