Adzan, yang merupakan panggilan resmi untuk melaksanakan shalat, memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan seorang Muslim. Tidak hanya berfungsi sebagai penanda waktu shalat, adzan juga menyiratkan seruan untuk mengingat Allah dan menguatkan ikatan spiritual umat dengan-Nya. Sejak pertama kali dikumandangkan oleh Bilal bin Rabah, sahabat Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wasallam , adzan telah menjadi simbol kehadiran umat Islam dalam menjalankan kewajiban ibadahnya.
Keterkaitan adzan dengan kewajiban shalat sangat jelas. Dalam Islam, shalat adalah salah satu rukun yang paling fundamental, di mana setiap muslim diwajibkan untuk melaksanakannya lima kali sehari. Adzan menjadi pengingat bagi umat muslim tentang pentingnya waktu shalat, sehingga mereka tidak melupakan kewajiban ini di tengah kesibukan sehari-hari. Dalam konteks ini, adzan tidak hanya sekadar suara yang dikumandangkan, tetapi juga merupakan pengingat spiritual yang membawa umat untuk kembali kepada Allah.
Melalui risalah sederhana ini, kita akan mengetahui beberapa hal tentang adzan, seperti: Pensyariatan adzan, lafadz adzan, adab-adab muadzin dan do’a seputar adzan. Semoga Allah menjadikan risalah ini sebagai pemberat timbangan amal kebaikan kami dan bermanfaat bagi kaum muslimin pembaca sekalian.
Pensyariatan Adzan
Azan disyariatkan pada tahun pertama Hijriah di Madinah Al-Munawwarah, dan ini diketahui dalam agama secara pasti. Barangsiapa mengingkari pensyariatannya, ia kafir. Adapun sebab pensyariatannya adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, sulit bagi orang-orang untuk mengetahui waktu salat beliau. Mereka bermusyawarah untuk memasang tanda yang dengannya mereka mengetahui waktu salat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak ketinggalan salat berjamaah. Sebagian dari mereka mengusulkan lonceng, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu untuk orang-orang Nasrani.” Sebagian dari mereka mengusulkan terompet, lalu beliau bersabda, “Itu untuk orang-orang Yahudi.” Sebagian dari mereka mengusulkan rebana, lalu beliau bersabda, “Itu untuk orang-orang Romawi.” Sebagian dari mereka mengusulkan menyalakan api, lalu beliau bersabda, “Itu untuk orang-orang Majusi.” Sebagian dari mereka mengusulkan memasang bendera, jika orang-orang melihatnya, sebagian dari mereka memberitahu yang lain, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukainya. Pendapat mereka tidak mencapai kesepakatan, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dengan perasaan khawatir. Abdullah bin Zaid bermalam dengan perasaan khawatir yang sama dengan kekhawatiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia melihat dalam mimpinya seorang malaikat yang mengajarinya azan dan iqamah. Ia memberitahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mimpi itu sesuai dengan wahyu, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan keduanya. Inilah makna hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dan Tirmidzi mengeluarkan sebagiannya dan berkata, “Hadis hasan sahih.” Dalam “Shahihain” dari Anas, ia berkata, “Ketika orang-orang bertambah banyak, mereka menyebutkan untuk memberitahu waktu salat dengan sesuatu yang mereka ketahui, lalu mereka menyebutkan untuk menyalakan api atau memukul lonceng, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk menggenapkan azan dan mengganjilkan iqamah.” Adapun keutamaan azan, telah ditunjukkan oleh banyak hadis sahih, di antaranya yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui apa yang ada dalam panggilan azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak menemukan cara lain kecuali dengan undian, niscaya mereka akan melakukan undian.” Muttafaq ‘alaih. Di antaranya yang diriwayatkan dari Mu’awiyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para muazin adalah orang-orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat.” Riwayat Muslim. Makna “istahamu” adalah “melakukan undian.” (al-Fiqhu ‘Alaa al-Madzahib al-Arba’ah, Abdurrahman alJaziiri, 281-282/1)
Hukum dan Syarat Adzan
Para imam mazhab sepakat bahwa adzan adalah sunnah mu’akkadah, kecuali mazhab Hanbali: mereka berpendapat bahwa adzan adalah fardhu kifayah, dalam arti jika telah dilaksanakan oleh seseorang maka gugur kewajiban dari yang lainnya. Para imam juga memiliki perincian khusus mengenai hukum adzan; maka lihatlah penjelasannya di bawah garis. Untuk adzan disyaratkan beberapa syarat:
Pertama: Niat. Jika seseorang mengucapkan lafaz adzan yang telah dikenal tanpa niat dan maksud, maka adzannya tidak sah menurut mazhab Maliki dan Hanbali. Adapun menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi, niat tidak disyaratkan dalam adzan; bahkan adzan tetap sah tanpa niat menurut mereka.
Kedua: Berurutan (berturut-turut) dalam lafaz adzan, sehingga tidak boleh dipisahkan dengan jeda yang panjang atau dengan banyak berbicara. Adapun jeda dengan sedikit bicara, maka pemisahan dengan hal itu membatalkan adzan, baik perkataan itu mubah maupun terlarang. Hal ini disepakati oleh para imam, kecuali mazhab Hanbali yang mengatakan bahwa pemisahan dengan sedikit pembicaraan yang haram membatalkan adzan meskipun hanya satu kata; sehingga jika seseorang memaki orang lain dengan satu kata, maka adzannya batal menurut mazhab Hanbali.
Ketiga: Menggunakan bahasa Arab, kecuali jika muadzin adalah orang non-Arab (ajam) dan ia ingin mengumandangkan adzan untuk dirinya sendiri atau untuk jamaah yang juga non-Arab seperti dirinya. Namun jika ia mengumandangkan adzan untuk jamaah yang tidak memahami bahasanya, maka adzannya tentu tidak sah, karena mereka tidak memahami apa yang ia ucapkan. Hukum ini disepakati oleh tiga mazhab, kecuali mazhab Hanbali yang mengatakan bahwa adzan tidak sah selain dengan bahasa Arab dalam kondisi apa pun.
Keempat: Seluruh lafaz adzan harus diucapkan setelah masuk waktu. Jika adzan dilakukan sebelum masuk waktu, maka adzan Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan ‘Isya tidak sah menurut kesepakatan. Adapun jika adzan Subuh dilakukan sebelum masuk waktu, maka adzan itu sah menurut tiga mazhab dengan beberapa syarat khusus. Mazhab Hanafi berbeda pendapat; mereka berpendapat: adzan yang tidak berurutan (tidak tertib) tetap sah, namun hukumnya makruh. Dan ia wajib mengulangi bagian-bagian yang tidak tersusun dengan benar.”
Kelima: Lafaz adzan harus berurutan. Jika tidak disusun secara teratur, misalnya ia mengucapkan “Hayya ‘alal-falāh” sebelum “Hayya ‘alash-shalāh”, maka ia wajib mengulang lafaz yang tidak berurutan tersebut dengan cara yang benar, yaitu mengulang “Hayya ‘alash-shalāh”, lalu “Hayya ‘alal-falāh”, dan seterusnya. Jika ia tidak mengulangnya secara berurutan, maka adzannya batal. Hukum ini disepakati oleh tiga mazhab, kecuali mazhab Hanafi.
Lafadz Adzan
Lafadz Adzan yang telah disepakati mayoritas ulama adalah sebagai berikut:
“allah ‘akbar allah ‘akbaru, allah ‘akbar allah ‘akbaru,
‘ashhad ‘an la ‘iilah ‘iilaa allahu, ‘ashhad ‘an la ‘iilah ‘iilaa allahu,
‘ashhad ‘ana mhmdaan rasul allahi, ‘ashhad ‘ana mhmdaan rasul allahi,
haya ealaa alsalaati, haya ealaa alsalaati,
haya ealaa alfalahi, haya ealaa alfalahi,
allah ‘akbaru, allah ‘akbaru, la ‘iilah ‘iilaa allahu”,
Tiga Imama mazhab telah menyepakati lafadz Adzan tersebut dan hanya mazhab maliki yang berpendapat bahwa takbir hanya dua kali. Untuk adzan subuh ditambahkan kalimat ash-sholatu khairun minan naum dua kali setelah kalimat haya ‘alal falah yang kedua, para ulama sepakat makruh hukumnya tidak mengucapkan kalimat tersebut. (al-Fiqhu ‘Alaa al-Madzahib al-Arba’ah, Abdurrahman alJaziiri, 282/1)
Adab-adab Muadzin
“Dan muadzin hendaknya dalam keadaan suci, memperlambat pengucapan kalimat adzan, dan mempercepat iqamah, serta ini harus dilakukan dengan tegas. Muadzin juga hendaknya berdiri di tempat yang tinggi, menghadap ke kiblat; sesuai dengan perbuatan Bilal radhiyallaahu ‘anhu Ia harus memasukkan kedua jarinya ke telinganya; berdasarkan hadits Abu Juhaifah radhiyallaahu ‘anhu yang berkata: ‘Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan, aku mengikuti gerakan mulutnya ke kanan dan ke kiri, dan kedua jarinya berada di telinganya’. Ia juga harus memiringkan lehernya dengan menoleh ke kanan ketika mengucapkan ‘Hayya ‘ala shalah’, dan ke kiri saat mengucapkan ‘Hayya ‘ala al-falah’; berdasarkan hadits Abu Juhaifah radhiyallaahu ‘anhu yang mengatakan: ‘Aku melihat Bilal keluar ke tempat terbuka dan mengumandangkan adzan. Ketika ia mengucapkan ‘Hayya ‘ala shalah’ dan ‘Hayya ‘ala al-falah’, ia memiringkan lehernya ke kanan dan ke kiri tanpa berputar’.”
“Dan muadzin hendaknya mengumandangkan adzan pada awal waktu; berdasarkan sabda Jabir bin Samurah radhiyallaahu ‘anhu : ‘Bilal tidak pernah menunda adzan dari waktunya, dan kadang-kadang ia menunda iqamah sedikit.’ Disunnahkan agar muadzin memiliki suara yang kuat; berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid radhiyallaahu ‘anhu yang menyatakan: ‘Berdirilah bersama Bilal dan sampaikan apa yang kamu lihat kepadanya untuk mengumandangkan adzan; karena suaranya lebih merdu darimu.’ Suara muadzin juga disunahkan untuk baik; berdasarkan hadits Abu Mahdzurah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menyukai suaranya dan mengajarkannya adzan.
Sebaiknya muadzin mengetahui waktu dengan baik agar dapat mengumandangkan adzan di awal waktu, karena mungkin sulit baginya untuk mendapatkan informasi tentang waktu. Namun, tidak ada masalah bagi seorang muadzin yang buta jika ada orang yang memberitahunya tentang masuknya waktu; karena Ibn Umi Maktum radhiyallaahu ‘anhu adalah seorang yang buta dan tidak mengumandangkan adzan sampai dikatakan: ‘Telah pagi, telah pagi.’
Muadzin juga harus terpercaya; karena Allah berfirman: “Sesungguhnya sebaik-baik orang yang kamu sewa adalah yang kuat dan terpercaya” (QS. al-Qasas: 26) serta hadits Ibn Abi Mahdzurah dari ayahnya dan kakeknya: ‘Para muadzin adalah amanah bagi umat Islam dalam shalat dan sahur mereka’; dan hadits Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu yang mengatakan: ‘Muadzin adalah orang yang dipercaya.’
Muadzin seharusnya mengharapkan wajah Allah dalam adzannya; berdasarkan hadits Utsman bin Abi Al-Ash radhiyallaahu ‘anhu yang berkata: ‘Wahai Rasulullah, jadikanlah aku imam kaumku.’ Nabi menjawab: ‘Engkau adalah imam mereka, ikutilah yang paling lemah di antara mereka, dan jadikanlah muadzin yang tidak mengambil imbalan untuk adzannya.’ Mengenai pemberian dari Baitul Mal umat Islam kepada muadzin, tidak ada masalah; karena Baitul Mal didirikan untuk kepentingan umat Islam, dan adzan serta iqamah termasuk dalam kepentingan tersebut.”(al-Adzan wa al-Iqamah, said bin Waf al-Qahtani: 16-20)
Kesimpulan
Adzan adalah syiar penting dalam Islam yang menandai masuknya waktu shalat dan mengingatkan umat untuk kembali kepada Allah. Syariatnya ditetapkan sejak awal hijrah melalui mimpi Abdullah bin Zaid yang dibenarkan oleh wahyu, lalu diamalkan oleh Bilal radhiyallahu ‘anhu.
Mayoritas ulama menganggap adzan sebagai sunnah mu’akkadah, sementara mazhab Hanbali menilainya sebagai fardhu kifayah. Adzan memiliki syarat-syarat tertentu seperti niat, berurutan, menggunakan bahasa Arab, dilakukan setelah masuk waktu, serta mengikuti susunan lafadz yang benar. Lafadz adzan pun telah disepakati, termasuk tambahan “ash-shalātu khairun minan-naum” untuk Subuh.
Seorang muadzin dianjurkan menjaga adab-adab dalam adzan, seperti suaranya baik, menghadap kiblat, berada di tempat tinggi, tepat waktu, amanah, dan ikhlas. Dengan memahami hukum dan adab-adab ini, kaum muslimin dapat menjaga kemurnian syiar adzan dan meningkatkan perhatian terhadap shalat tepat pada waktunya.







