Puasa bukan hanya soal lapar dan haus. Ia ibadah yang punya batas. Kalau batas itu dilanggar, pahala bisa gugur, bahkan puasanya batal. Karena itu, memahami pembatal puasa adalah bagian dari menjaga kesempurnaan ibadah kita.
Berikut ini pembatal puasa secara runtut sebagaimana dijelaskan para ulama:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Allah Ta’ala berfirman :
﴿ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ﴾
“Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)
Siapa yang sengaja makan atau minum setelah terbit fajar, puasanya batal.
Adapun jika lupa, maka tidak batal berdasarkan hadits shahih.
2. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan
Dalam hadits sahabat yang datang mengadu kepada Nabi ﷺ, beliau mewajibkan kafarat berat.
“هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟ …”
“Apakah engkau mampu memerdekakan budak?…”
(HR. Bukhari dan Muslim – shahih)
Ini menunjukkan bahwa jima’ di siang hari Ramadhan membatalkan puasa dan mewajibkan qadha serta kafarat.
3. Keluar Mani dengan Sengaja
Seperti karena onani atau bercumbu hingga keluar mani.
Karena puasa adalah menahan syahwat. Jika terjadi karena kesengajaan, maka batal.
Adapun mimpi basah tidak membatalkan.
4. Muntah dengan Sengaja
Rasulullah ﷺ bersabda :
“مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ”
“Barang siapa muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadha baginya, dan barang siapa sengaja muntah maka hendaklah ia mengqadha.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi – hasan shahih)
Sengaja memuntahkan isi perut membatalkan puasa.
5. Haid dan Nifas
Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas, maka puasanya batal dan wajib qadha di hari lain, berdasarkan ijma’ ulama.
6. Hilang Akal Sepanjang Hari
Seperti gila atau pingsan seharian penuh.
Karena puasa mensyaratkan niat dan kesadaran.
7. Murtad (Na’udzubillah)
Allah Ta’ala berfirman:
﴿ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ ﴾
“Jika engkau berbuat syirik, niscaya akan gugur amalmu.”
(QS. Az-Zumar: 65)
Keluar dari Islam membatalkan seluruh amal, termasuk puasa.
—
📚 Rujukan Kitab
* Al-Mughni, karya Ibn Qudamah
* Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, karya Al-Nawawi
* Majmu’ al-Fatawa, karya Ibn Taymiyyah
—
Semoga Allah menjaga puasa kita dari segala pembatal dan menjadikannya puasa yang sah, tenang, dan penuh pahala.
Ya Allah, jaga puasa kami dari kerusakan dan terimalah ia dengan ikhlas karena-Mu… Amin
Penulis: Ustadz Agus Dwiyanto Nugroho, Lc.,M.P.I







