Jika seseorang mulai berpuasa di suatu negara, kemudian selama bulan Ramadan ia bepergian ke negara lain yang memulai puasa sehari lebih lambat, maka ketika di akhir bulan mereka berpuasa selama tiga puluh hari — apakah saya juga harus berpuasa bersama mereka, sehingga totalnya menjadi tiga puluh satu hari?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘d.
Apabila seseorang bepergian dari negara tempat ia memulai puasa lebih dahulu menuju negara lain yang penduduknya masih berpuasa (karena di sana 1 Ramadan masuk lebih lambat), maka ia tetap tidak boleh berbuka sampai penduduk negara tersebut berbuka (berhari raya).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya: “Saya berasal dari Asia Timur. Di tempat kami, penetapan bulan hijriah biasanya terlambat satu hari dibanding Arab Saudi. Saya berencana pulang ke negara saya saat Ramadan, padahal saya sudah mulai berpuasa di Saudi. Nanti di akhir bulan berarti kami akan berpuasa total 31 hari. Bagaimana hukumnya, dan berapa hari seharusnya saya berpuasa?”
Beliau menjawab:
“Jika kalian memulai puasa di Saudi atau negeri lainnya, lalu menyempurnakan sisanya di negeri kalian, maka berbukalah bersama mereka — meskipun jumlah hari puasamu menjadi lebih dari tiga puluh.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
‘Puasa itu adalah hari ketika kalian semua berpuasa, dan Idulfitri adalah hari ketika kalian semua berbuka.’
Namun, jika ternyata jumlah puasamu belum genap 29 hari, maka wajib engkau sempurnakan menjadi 29 hari, karena dalam syariat bulan hijriah tidak kurang dari 29.”
(Majmu‘ Fatawa Ibnu Baz, 15/155)
Sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah juga ditanya:”Apa hukum seseorang yang berpuasa di satu negeri Islam lalu pindah ke negeri Islam lain yang penduduknya lebih lambat dalam penetapan bulan, sehingga ia harus berpuasa lebih dari 30 hari, atau sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Jika seseorang berpindah dari satu negeri Islam ke negeri Islam lain yang lebih lambat dalam berhari raya, maka ia tetap berpuasa bersama mereka sampai mereka berbuka. Karena Nabi ﷺ bersabda: ‘Puasa adalah ketika orang-orang berpuasa, dan berbuka adalah ketika mereka berbuka, dan Iduladha adalah ketika mereka berkurban bersama.’
Walaupun itu membuat puasanya lebih dari tiga puluh hari, hal ini seperti orang yang bepergian ke wilayah yang mataharinya terbenam lebih lambat — ia tetap harus berpuasa hingga matahari terbenam, meski itu berarti dua atau tiga jam lebih lama.
Selain itu, sebab lain adalah karena ketika ia tiba di negeri baru, hilal di sana belum terlihat, sedangkan Nabi ﷺ memerintahkan kita untuk tidak berpuasa dan tidak berbuka kecuali berdasarkan ru’yatul hilal.
Beliau bersabda: ‘Berpuasalah ketika kalian melihatnya (hilal), dan berbukalah ketika kalian melihatnya.’”
Adapun kebalikannya, yaitu jika seseorang berpindah dari negeri yang lebih lambat masuk Ramadannya menuju negeri yang lebih cepat berhari raya, maka ia berbuka bersama mereka dan mengganti (qadha) kekurangan hari puasanya.
Jika ia kurang satu hari, maka ia mengganti satu hari. Jika kurang dua, maka ia mengganti dua hari. Jadi, bila ia hanya berpuasa 28 hari, ia wajib menambah dua hari kalau bulan di kedua negeri itu sempurna (30 hari), atau satu hari saja jika Ramadan di salah satunya hanya 29 hari.
(Majmu‘ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, jilid 19, pertanyaan nomor 24)
Syaikh al-‘Utsaimin juga ditanya:”Mengapa dalam kasus pertama Anda mengatakan boleh puasa lebih dari 30 hari, tetapi dalam kasus kedua harus mengganti (qadha)?”
Beliau menjawab:
“Dalam kasus kedua, ia wajib qadha karena bulan hijriah tidak mungkin kurang dari 29 hari, dan juga tidak mungkin lebih dari 30 hari. Maka, jika ia berbuka sebelum sempurna jumlahnya, berarti ada hari yang belum dipenuhi sehingga wajib diganti.
Adapun pada kasus pertama, kita katakan: tetaplah puasa meski melebihi 30 hari, karena hilal Syawal memang belum terlihat — sehingga belum boleh berbuka. Jika hilal Syawal telah terlihat maka wajib berbuka, meski jumlah puasanya belum mencapai 29 hari, sebab tidak boleh berpuasa pada hari raya.
Jadi, dalam kasus pertama, kelebihan hari terjadi karena lamanya Ramadan di negeri tersebut, sedangkan pada kasus kedua, kekurangan hari harus dilengkapi dengan qadha setelah Idulfitri.”
(Majmu‘ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, jilid 19, pertanyaan nomor 25).
Semoga bermanfaat
Penulis : Ustadz Kholid Syamhudi Hafidzahullah Ta’ala







