Amalan Dan Hukum Sekitar Romadhon (Bag. 7)

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Seri 7 bersambung)
Seputar puasa
6. Orang-Orang yang Dibolehkan Tidak Berpuasa
Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang mudah. Oleh karena itu, ia memberikan kemudahan dalam puasa ini kepada orang-orang tertentu yang tidak mampu atau sangat sulit untuk berpuasa. Mereka itu adalah sebagai berikut:
1. Musafir (orang yang sedang dalam perjalanan/bepergian ke luar kota).
Musafir diperkenankan untuk berpuasa dan berbuka sebagai rahmat dari Allah, sebagaimana firmanNya:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Surat Al Baqorah. 2:185). Demikian pula Rasululloh ditanya tentang puasa musafir sebagaimana dalam hadits Hamzah bin Amru Al Aslamiy:
أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ فَقَالَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
Sesungguhnya Hamzah bin Amru Al Aslamiy bertanya kepada Rasululoh: “Apakah saya berpuasa dalam perjalanan?” Hamzah adalah seorang yang banyak berpuasa, Lalu Rasululloh menjawab: “Jika kamu suka berpuasalah dan jika suka berbukalah”. (Muttafaqun ‘Alaihi).
2. Orang yang sakit.
Dibolehkan berbuka bagi orang sakit sebagai rahmat dari Allah. Namun dengan ketentuan sakitnya tersebut akan memerikan kemudhoratan kepada dirinya atau bertambah parah atau dikhawatirkan memperlambat kesembuhannya bila berpuasa .
3. Wanita yang sedang haid atau nifas.
Para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa orang yang haidh dan nifas dilarang berpuasa dan keduanya harus mengqadha puasanya dihari yang lain.
4. Orang yang sudah tua dan wanita yang sudah tua dan lemah.
Orang yang sudah tua dan lemah diperbolehkan berbuka dengan kewajiban memberi makan setiap hari seorang miskin, sebagaimana disampaikan Ibnu Abas: “orang yang sudah tua baik laki-laki atau perempuan yang tidak mampu berpuasa maka keduanya harus memberi makan setiap harinya seorang miskin”.
5. Wanita yang hamil atau menyusui.
( Bersambung…)

Facebook Comments Box

Penulis : Al Ustadz Kholid Syamhudi Hafidzahullah Ta'ala

Sumber Berita: https://whatsapp.com/channel/0029VayTSz317En4P2GFcH3f

Artikel Terjkait

Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 03/04)
PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 02/04)
PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 04/04)
Ringkasan Ilmu Waris
Taman bagi Pengamat dan Perisai bagi Pendebat Dalam Ushul Fikih Menurut Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal
Kaidah-Kaidah Fikih Dalam Berinteraksi Dengan Pihak Yang Berbeda Pendapat
Berita ini 8 kali dibaca

Artikel Terjkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:39 WIB

Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:04 WIB

PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 03/04)

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:04 WIB

PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 02/04)

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:02 WIB

PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 04/04)

Artikel Terbaru

Pendidikan

KETIKA KEJUJURAN PUN BISA MENJADI FITNAH

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:49 WIB

Dakwah

Fawaid ilmiya 12

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:46 WIB

Kitab Ulama

AL-FAWAID (KUMPULAN FAIDAH)

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:45 WIB

Kitab Ulama

Agama-agama dan Mazhab-mazhab

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:44 WIB