Tirani Kedermawanan Palsu: Kala Tangan Memberi dengan Harta Curian

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibnu Hazm Rahimahullah Ta’ala berkata,
السَّخَاءُ بِمَا ظَلَمْتَ فِيهِ أَوْ أَخَذْتَهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ ظُلْمٌ مُكَرَّرٌ، وَالذَّمُّ جَزَاءُ ذَلِكَ لَا الْحَمْدُ، لِأَنَّكَ إِنَّمَا تَبْذُلُ مَالَ غَيْرِكَ عَلَى الْحَقِيقَةِ لَا مَالَكَ.

“Bermurah hati dengan harta yang kamu peroleh secara zalim atau kamu ambil tanpa hak adalah kezaliman yang berlipat ganda, dan balasan untuk itu adalah celaan, bukan pujian, karena sesungguhnya kamu memberikan harta orang lain, bukan hartamu sendiri.”
Al-Akhlaq wa As-Siyar 1/80

Ibnu Hazm ingin menekankan bahwa niat baik tidak bisa menghapuskan cara yang buruk. Seseorang yang bersedekah atau bermurah hati menggunakan harta yang didapat dari hasil menzalimi orang lain (seperti korupsi, mencuri, atau menipu) sebenarnya sedang melakukan dua kesalahan sekaligus:
Kezaliman Pertama: Mengambil hak orang lain secara ilegal.
Kezaliman Kedua: Menggunakan hak orang tersebut seolah-olah miliknya untuk mencari nama baik atau pahala.
Secara hakiki, orang tersebut tidak sedang memberi, melainkan sedang “membuang” harta orang lain demi ego pribadinya. Oleh karena itu, masyarakat atau Tuhan tidak akan memberikan pujian, melainkan celaan karena ketidakjujuran moral tersebut.
Faedah (Manfaat Filosofis & Praktis)
Integritas Sumber Harta: Kedermawanan yang sejati hanya diakui jika sumbernya suci. Harta haram yang disedekahkan tidak akan mendatangkan berkah, melainkan menambah beban dosa.
Kritik Terhadap Pencitraan: Pesan ini merupakan teguran keras bagi mereka yang mencoba “mencuci dosa” atau membangun citra positif di mata publik dengan menggunakan uang yang bukan haknya.
Definisi Kepemilikan: Secara hakiki, harta yang didapat dengan cara zalim tetaplah milik korban. Maka, memberikannya kepada orang lain tanpa izin pemilik aslinya adalah bentuk kelanjutan dari pencurian tersebut.
Objektivitas Penilaian: Jangan terpukau oleh besarnya donasi seseorang sebelum melihat bagaimana ia memperlakukan keadilan dalam mencari harta tersebut
Semoga bermanfaat

Penulis : Ustadz Kholid Syamhudi Hafidzahullah Ta’ala

Artikel Terjkait

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL
MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL
Istiqomah Pasca Ramadhan
6 BENTUK BAKTI ANAK SETELAH ORANG TUA MENINGGAL
Serial Fikih Puasa (Edisi 21) :Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Fitri
Geografi Iman: Saat Amalan Melampaui Kemuliaan Tempat
Apa yang Disyariatkan pada Lailatul Qadar?
INTEGRITAS MUSLIM IDEAL DI TEMPAT KERJA
Berita ini 12 kali dibaca

Artikel Terjkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:02 WIB

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:46 WIB

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:30 WIB

Istiqomah Pasca Ramadhan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:23 WIB

6 BENTUK BAKTI ANAK SETELAH ORANG TUA MENINGGAL

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:53 WIB

Serial Fikih Puasa (Edisi 21) :Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Fitri

Artikel Terbaru

Fikih

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:02 WIB

Fikih

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:46 WIB

Ibadah

Istiqomah Pasca Ramadhan

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:30 WIB

Dakwah

Ujian: Surat Cinta yang Mengajak Kembali ke Pelukan Ilahi

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:25 WIB

Dakwah

Rahasia Terbukanya Pintu Rahmat

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:45 WIB