SYARAH RIYADHUSHSHALIHIN
(Penjelasan Taman Orang-orang Saleh)
JILID 02 DARI 03
Pengarang:
Muhammad bin Shalih bin Muhammad al-‘Utsaimin (wafat tahun 1421 H)
Terjemah:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag.,Lc.
BAB 23 – MEMERINTAHKAN YANG MA’RUF DAN MELARANG YANG MUNKAR
Allah Ta’ala berfirman: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Dan Allah berfirman: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, memerintahkan yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imran: 110)
Dan Allah berfirman: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang jahil.” (QS. Al-A’raf: 199)
Dan Allah berfirman: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar.” (QS. At-Taubah: 71)
Dan Allah berfirman: “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain tidak saling mencegah dari perbuatan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 78-79)
[PENJELASAN]
Penulis – rahimahullah Ta’ala – berkata: “Bab Memerintahkan yang Ma’ruf dan Melarang yang Munkar”. Ma’ruf adalah segala sesuatu yang dikenal dan ditetapkan oleh syariat dari ibadah-ibadah yang berupa ucapan dan perbuatan, yang zhahir maupun batin. Sedangkan munkar adalah segala sesuatu yang diingkari dan dilarang oleh syariat dari berbagai jenis kemaksiatan seperti kekafiran, kefasikan, kemaksiatan, dusta, ghibah, namimah, dan lain-lain.
Memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang munkar adalah wajib dan merupakan fardhu kifayah. Jika telah dilakukan oleh orang yang cukup, maka tercapailah tujuannya. Namun jika tidak ada yang cukup untuk melakukannya, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” Allah memulai dengan seruan kepada kebaikan, kemudian menyusul dengan memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang munkar. Hal itu karena seruan kepada kebaikan mendahului perintah kepada yang ma’ruf dan larangan dari yang munkar.
Seruan kepada kebaikan adalah menjelaskan kebaikan kepada manusia, yaitu menyeru mereka kepada shalat, zakat, haji, puasa, berbakti kepada orang tua, menyambung silaturahmi, dan hal-hal serupa lainnya. Setelah itu barulah datang peran memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang munkar. Maka dia memerintahkan dan berkata: “Shalatlah”, baik secara umum maupun khusus, seperti memegang seseorang yang lalai dalam shalat dan berkata kepadanya: “Shalatlah.”
Ada tahap ketiga yaitu pengubahan yang disabdakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya.” Beliau tidak mengatakan “maka cegahlah,” karena ini adalah tahap di atas pencegahan. “Jika tidak mampu maka dengan lisannya.” Lisan adalah tahap kedua melarang kemungkaran. “Dan jika tidak mampu maka dengan hatinya.” Jika seseorang tidak mampu berbicara, maka dia mengingkari dengan hatinya, dengan membenci dan tidak menyukai kemungkaran tersebut.
Memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang munkar membutuhkan beberapa hal:
Pertama: Seseorang harus mengetahui yang ma’ruf dan yang munkar. Jika dia tidak mengetahui yang ma’ruf, maka tidak boleh memerintahkannya, karena dia akan memerintahkan apa? Mungkin dia memerintahkan sesuatu yang dikira ma’ruf padahal itu munkar dan dia tidak tahu. Maka haruslah dia mengetahui bahwa ini adalah ma’ruf yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya. Demikian juga harus mengetahui yang munkar, yaitu mengetahui bahwa ini adalah munkar. Jika dia tidak mengetahui hal itu, jangan melarangnya, karena mungkin dia melarang sesuatu yang ma’ruf sehingga ma’ruf itu ditinggalkan karenanya, atau melarang sesuatu yang mubah sehingga menyempitkan hamba-hamba Allah dengan melarang mereka dari apa yang Allah halalkan bagi mereka. Maka haruslah mengetahui bahwa ini adalah munkar.
Banyak saudara-saudara kita yang bersemangat terburu-buru, lalu melarang hal-hal yang mubah karena mengira itu munkar, sehingga menyempitkan hamba-hamba Allah.
Yang wajib adalah jangan memerintahkan sesuatu kecuali kamu tahu itu ma’ruf, dan jangan melarang sesuatu kecuali kamu tahu itu munkar.
Kedua: Mengetahui bahwa orang tersebut meninggalkan yang ma’ruf atau melakukan yang munkar, dan jangan menuduh orang berdasarkan prasangka atau dugaan. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Jika kamu melihat seseorang tidak shalat bersamamu di masjid, tidak berarti dia tidak shalat di masjid lain. Mungkin dia shalat di masjid lain, atau mungkin dia punya uzur. Jangan pergi untuk mengingkarinya sampai kamu tahu bahwa dia memang tidak hadir tanpa uzur.
Ya, tidak apa-apa kamu pergi dan bertanya kepadanya: “Wahai fulan, kami kehilangan kamu di masjid, semoga tidak apa-apa.” Adapun mengingkari atau lebih dari itu membicarakannya di majlis-majlis, maka ini tidak boleh, karena kamu tidak tahu. Mungkin dia shalat di masjid lain atau punya uzur.
Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya dulu sebelum memerintahkan. Terbukti dalam Shahih Muslim bahwa seorang laki-laki masuk pada hari Jumat sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lalu dia duduk tanpa shalat tahiyyatul masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Sudahkah kamu shalat?” Dia menjawab: “Belum.” Beliau bersabda: “Berdirilah dan shalatlah dua rakaat.” Beliau tidak menyuruhnya shalat dua rakaat sampai bertanya: apakah dia sudah shalat atau belum? Padahal zahir keadaannya dia adalah orang yang masuk lalu duduk tanpa shalat. Tetapi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir mungkin dia sudah shalat dan beliau tidak mengetahuinya, maka bertanya: “Sudahkah kamu shalat?” Dia menjawab: “Belum.” Beliau bersabda: “Berdirilah dan shalatlah dua rakaat.”
Demikian juga dalam kemungkaran, tidak boleh mengingkari seseorang kecuali jika kamu tahu bahwa dia telah jatuh dalam kemungkaran. Jika kamu melihat seorang wanita bersama seseorang dalam mobil misalnya, tidak boleh membicarakan dia atau wanita itu, karena mungkin wanita itu adalah mahramnya: istri, ibu, saudara perempuan, atau sejenisnya, sampai kamu tahu bahwa dia memang membonceng wanita yang bukan mahramnya, atau kamu mendapati indikasi yang kuat. Contoh-contoh seperti ini banyak.
Yang penting, haruslah seseorang mengetahui bahwa ini ma’ruf untuk memerintahkannya, atau munkar untuk melarangnya. Dan harus tahu juga bahwa orang yang dituju dengan perintah atau larangan itu telah jatuh dalam perkara yang membutuhkan perintah atau larangan.
Kemudian yang patut bagi orang yang memerintahkan ma’ruf dan melarang munkar adalah bersikap lemah lembut dalam perintah dan larangannya, karena jika lemah lembut, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberinya apa yang tidak diberikan dengan kekerasan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah memberikan dengan kelembutan apa yang tidak diberikan dengan kekerasan.” Jika kamu keras kepada orang yang kamu nasihati, mungkin dia akan lari, dan kesombongan dosa akan menguasainya sehingga tidak mengikutimu. Tetapi jika kamu datang dengan cara yang lebih baik, dia akan mengambil manfaat.
Dikisahkan dahulu bahwa seorang dari ahli hisbah – yaitu orang-orang yang memerintahkan ma’ruf dan melarang munkar – lewat pada seseorang yang sedang mengeluarkan air dari sumur dengan untanya saat azan Maghrib. Biasanya para pekerja ini berdendang untuk unta, yaitu menyanyikan syair agar unta menjadi ringan, karena unta senang dengan nyanyian syair. Datanglah orang ini bersama yang lain, dan berbicara dengan kata-kata buruk kepada pekerja yang lelah bekerja dan dadanya sesak, lalu dia memukul orang itu dengan tongkat panjang yang kuat yang ada bersamanya. Orang itu lari dan pergi ke masjid, bertemu dengan syaikh – seorang ulama dari cucu-cucu Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah – dan berkata: “Aku melakukan ini dan itu, dan orang itu memukulku dengan tongkat.”
Keesokan harinya syaikh itu sendiri pergi ke tempat tersebut sebelum matahari terbenam, berwudhu dan meletakkan jubahnya di kayu di sekitar sumur. Ketika azan Maghrib berkumandang, dia berdiri seolah ingin mengambil jubahnya, lalu berkata: “Wahai fulan… wahai saudara, jazakallahu khairan, kamu mencari kebaikan dalam pekerjaan ini, kamu dalam kebaikan. Tapi sekarang sudah azan Maghrib, bagaimana kalau kamu pergi shalat Maghrib dulu lalu kembali, tidak akan ada yang terlewat.” Dia berbicara dengan kata-kata lembut.
Pekerja itu berkata: “Jazakallahu khairan, kemarin ada orang kasar yang lewat dan membentak-bentakku, berkata buruk kepadaku sehingga aku marah, dan aku tidak bisa menahan diri sampai aku memukulnya dengan tongkat.” Syaikh berkata: “Perkaranya tidak perlu sampai memukul, kamu orang berakal.” Lalu dia berbicara dengan kata-kata lembut. Pekerja itu menyenderkan tongkat yang biasa dipakainya memukul unta, lalu pergi shalat dengan patuh dan rela. Ini karena yang pertama memperlakukannya dengan keras, sedangkan yang kedua dengan lemah lembut.
Meskipun kisah ini mungkin tidak benar-benar terjadi, kita memiliki sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah memberikan dengan kelembutan apa yang tidak diberikan dengan kekerasan.” Dan beliau bersabda: “Tidaklah kelembutan ada pada sesuatu melainkan memperindahnya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu melainkan memburukkannya.” Maka hendaklah orang yang memerintahkan berusaha agar perintah dan larangannya dilakukan dengan lemah lembut.
Syarat ketiga: Kemungkaran itu tidak akan berubah menjadi sesuatu yang lebih besar darinya. Jika kemungkaran ini, bila kita larang, akan berubah menjadi sesuatu yang lebih besar, maka tidak boleh kita larang, untuk menolak mafsadah yang lebih besar dengan yang lebih kecil. Karena jika kita dihadapkan pada dua mafsadah dan salah satunya lebih besar dari yang lain, maka kita menghindari yang besar dengan yang kecil.
Contohnya: jika ada orang merokok di hadapanmu dan kamu ingin melarangnya serta mengusirnya dari majlis, tetapi kamu tahu bahwa jika kamu lakukan itu, dia akan pergi duduk bersama para pemabuk, dan diketahui bahwa minum khamr lebih besar dosanya dari merokok, maka di sini kita tidak melarangnya, bahkan kita atasi dengan cara yang lebih baik agar perkaranya tidak berujung pada yang lebih munkar dan lebih besar.
Dikisahkan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah lewat pada sekelompok orang Tatar di Syam dan melihat mereka minum khamr. Ada temannya bersamanya. Syaikhul Islam lewat dan tidak melarang mereka. Temannya bertanya: “Mengapa kamu tidak melarang mereka?” Dia menjawab: “Jika kita larang mereka, mereka akan pergi melecehkan kehormatan muslimin dan merampas harta mereka, dan ini lebih besar dari minum khamr mereka.” Maka dia membiarkan mereka karena khawatir mereka akan melakukan yang lebih munkar dan lebih besar. Ini tidak diragukan dari fiqih beliau rahimahullah.
Syarat keempat: Para ulama rahimahullah berselisih apakah disyaratkan orang yang memerintahkan dan melarang harus melakukan apa yang diperintahkannya dan meninggalkan apa yang dilarangnya atau tidak? Yang benar adalah tidak disyaratkan. Jika dia memerintahkan ma’ruf atau melarang munkar, meskipun dia tidak melakukan ma’ruf dan tidak menjauhi munkar, maka dosanya atas dirinya, tetapi dia tetap wajib memerintahkan dan melarang. Karena jika dia meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar karena dia tidak melakukan yang diperintahkan dan tidak meninggalkan yang dilarang, berarti dia menambah dosa kepada dosanya. Karena itu wajib baginya memerintahkan ma’ruf dan melarang munkar meskipun dia melakukan munkar dan meninggalkan ma’ruf.
Tetapi pada umumnya menurut tuntutan fitrah, seseorang tidak akan memerintahkan orang lain dengan sesuatu yang tidak dilakukannya, bahkan dia malu dan canggung, dan tidak melarang orang dari sesuatu yang dia lakukan. Namun yang wajib adalah memerintahkan apa yang diperintahkan syariat meskipun dia tidak melakukannya, dan melarang apa yang dilarang syariat meskipun dia tidak menjauhinya, karena masing-masing adalah kewajiban yang terpisah dari yang lain, dan keduanya saling berkaitan.
Kemudian patut bagi orang yang memerintahkan ma’ruf dan melarang munkar untuk memiliki niat memperbaiki makhluk dan menegakkan syariat Allah, bukan bermaksud membalas dendam kepada si pelaku maksiat atau membela dirinya. Jika dia berniat seperti itu, Allah tidak akan menurunkan berkah pada perintah dan larangannya. Bahkan dia harus seperti dokter yang ingin mengobati manusia dan menolak bala dari mereka. Maka dia berniat dengan perintah dan larangannya, pertama: menegakkan syariat Allah, dan kedua: memperbaiki hamba-hamba Allah, agar dia menjadi pembaru dan orang yang shalih. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang memberi petunjuk, yang mendapat petunjuk, dan pembaru. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
Di akhir ayat Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Dan merekalah orang-orang yang beruntung.” “Mereka” yang ditunjuk adalah umat yang memerintahkan ma’ruf dan melarang munkar. Yang beruntung adalah yang meraih apa yang diinginkannya dan selamat dari apa yang ditakutinya.
Di sini Allah berfirman: “Dan merekalah orang-orang yang beruntung.” Kalimat ini menurut ahli bahasa Arab menunjukkan pembatasan, yaitu keberuntungan hanya bagi mereka yang memerintahkan ma’ruf, melarang munkar, dan menyeru kepada kebaikan.
Kemudian Allah ‘azza wa jalla berfirman setelahnya: “Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.” (QS. Ali Imran: 105)
Larangan perpecahan setelah menyebut perintah ma’ruf dan larangan munkar menunjukkan bahwa meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar adalah penyebab perpecahan. Karena jika orang-orang memiliki haluan yang beragam dan berbeda, mereka akan terpecah. Yang ini beribadah, yang itu bermaksiat, yang ini mabuk, yang itu shalat, dan sejenisnya. Maka umat terpecah, dan setiap kelompok memiliki halauan tersendiri. Karena itu Allah berfirman: “Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang bercerai-berai.”
Jadi tidak ada yang menyatukan umat kecuali amar ma’ruf nahi munkar. Seandainya umat memerintahkan ma’ruf dan melarang munkar, serta berhukum kepada Al-Quran dan As-Sunnah, mereka tidak akan pernah terpecah, akan memperoleh keamanan, dan memiliki keamanan yang lebih kuat dari keamanan apa pun. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)
Negara-negara besar dan kecil sekarang, semuanya mencurahkan upaya besar dan gigih untuk menjaga keamanan. Tetapi banyak kaum muslimin yang lalai dari ayat ini. Keamanan sempurna ada dalam dua kalimat ini: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman.” Jika iman terwujud dalam masyarakat dan tidak bercampur dengan kezaliman, maka keamanan akan tercapai.
Saya berikan contoh yang dekat untuk dipahami namun jauh di masa lalu. Di awal umat yang diberkahi ini, pemimpin tertinggi tidur sendirian di masjid, berjalan di pasar sendirian, tidak takut kecuali kepada Allah. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menumpuk kerikil di masjid dan tidur di atasnya. Dia tidak memiliki penjaga dan tidak membutuhkan siapa pun untuk menjaganya, baik di pasar, di rumah, maupun di masjid, karena iman yang murni yang tidak bercampur kezaliman pada waktu itu, sehingga orang-orang aman.
Kemudian berlalu masa Khulafaur Rasyidin dan datang masa Bani Umayyah. Di antara penguasa Bani Umayyah ada yang menyimpang dari jalan Khulafaur Rasyidin, maka terjadi kekacauan, fitnah, munculnya Khawarij, dan terjadi keburukan.
Kemudian datang masa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, keamanan pun terwujud. Orang-orang bepergian, pergi dan datang dalam keadaan aman. Tetapi Allah ‘azza wa jalla dengan hikmah-Nya tidak memperpanjang masa kepemimpinannya. Masa kepemimpinannya hanya dua tahun beberapa bulan.
Yang penting, keamanan sejati bukanlah dengan banyaknya tentara, kekuatan senjata, atau kekuatan pengawasan dan pemantauan, tetapi keamanan hanya ada dalam dua perkara ini: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82)
Kemudian pengarang—semoga Allah merahmatinya—menyebutkan dalam konteks ayat-ayat tersebut firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang munkar, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)
Orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan sebagian mereka menjadi penolong sebagian yang lain, setiap orang menolong yang lainnya, menolongnya dan membantunya. Dan perhatikanlah ayat ini tentang orang-orang beriman di mana Allah berfirman: “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.” Sedangkan tentang orang-orang munafik Allah berfirman: “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain (adalah sama)” (QS. At-Taubah: 67). Mereka bukanlah penolong satu sama lain, tetapi orang mukmin adalah penolong bagi saudaranya. Mereka menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang munkar.
Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa tugas menyuruh berbuat makruf dan mencegah yang munkar tidak khusus bagi laki-laki saja, bahkan perempuan pun berkewajiban menyuruh berbuat makruf dan mencegah yang munkar, tetapi dalam lingkungan kaum perempuan, bukan di perkumpulan laki-laki dan di pasar-pasar laki-laki, melainkan di lingkungan perempuan dan masyarakat perempuan; dalam acara-acara pernikahan, dalam masa belajar, dan yang semisalnya. Jika seorang perempuan melihat kemungkaran, dia mencegahnya. Dan jika dia melihat kelalaian dalam kewajiban, dia menyuruhnya; karena menyuruh berbuat makruf dan mencegah yang munkar adalah kewajiban setiap mukmin dan mukminah. “Mereka menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang munkar, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 71) Kami memohon kepada Allah agar melimpahkan kepada kami dan kalian rahmat dan ampunan-Nya.
Beliau—semoga Allah merahmatinya—menyebutkan ayat ini: “Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat melalui lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.” (QS. Al-Maidah: 78) Laknat adalah pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah—semoga kita berlindung kepada Allah—dan tidak layak mendapatkannya kecuali orang yang melakukan dosa besar dari dosa-dosa besar.
Bani Israil adalah keturunan Yakub bin Ishaq bin Ibrahim. Israil ini adalah gelar untuk Yakub bin Ishaq bin Ibrahim. Ibrahim memiliki dua anak: Ismail dan Ishaq. Ismail adalah anak sulung dan dialah yang Allah perintahkan untuk disembelih, kemudian Allah menganugerahkan kepada keduanya dengan mengangkat perintah ini dan menasakhnya, dan Allah—Azza wa Jalla—menebusnya dengan sembelihan yang agung. Adapun Ishaq, dia adalah anak kedua Ibrahim dari isterinya. Sedangkan Ismail dari selirnya Hajar—semoga Allah meridainya. Jadi Bani Israil adalah keturunan Yakub bin Ishaq, dan Allah mengutus kepada mereka banyak rasul. Di antara mereka ada orang-orang yang melampaui batas yang membunuh para nabi tanpa hak—semoga kita berlindung kepada Allah.
Mereka juga tidak mencegah kemungkaran yang mereka lakukan, bahkan sebagian mereka melihat kemungkaran namun tidak mencegahnya. Kisah kampung yang terletak di tepi laut itu terkenal dan dikenal dalam Al-Qur’an Al-Karim. Mereka adalah kaum Yahudi yang diharamkan Allah untuk menangkap ikan dari laut pada hari Sabtu. Pada hari Sabtu datanglah ikan-ikan hiu secara terang-terangan di permukaan air karena banyaknya, sedangkan pada hari selain Sabtu tidak datang kepada mereka. Ketika waktu berlalu lama, mereka berkata: “Kita harus mengambil siasat untuk bisa menangkap ikan.” Maka mereka berkata: “Kita pasang jala di laut, jika ikan-ikan hiu datang pada hari Sabtu, jala akan menangkapnya, kemudian pada hari Ahad kita ambil.” Lalu mereka melakukannya. Di antara mereka ada yang menasihati dan mencegah kemungkaran ini, ada yang diam, dan ada yang melakukannya. Allah—Azza wa Jalla—menghukum mereka dan berfirman: “Jadilah kamu kera yang terhina.” Maka jadilah mereka—semoga kita berlindung kepada Allah—kera. Bani Adam berubah menjadi kera yang terhina dan hina.
Yang menjadi pelajaran dari hal ini adalah bahwa di antara mereka ada kaum yang tidak menasihati dan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan kepada mereka yaitu mencegah kemungkaran, sehingga mereka termasuk yang masuk dalam laknat ini. Karena itulah Allah berfirman: “Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat melalui lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.” (QS. Al-Maidah: 78) Daud datang jauh setelah Musa dan Isa bin Maryam demikian juga. Inilah dua nabi yang (mengutuk) mereka yang tidak saling mencegah dari kemungkaran yang mereka lakukan. Allah telah menceritakan hal itu dari keduanya dengan membenarkannya, maka jadilah orang yang tidak mencegah kemungkaran termasuk orang-orang yang dilaknat—semoga kita berlindung kepada Allah.
Dalam hal itu terdapat dalil tentang wajibnya mencegah kemungkaran, dan bahwa meninggalkannya adalah sebab laknat dan pengusiran dari rahmat Allah.
Kemudian Allah Ta’ala berfirman: “Dan katakanlah, ‘Kebenaran itu dari Tuhanmu; barang siapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.'” (QS. Al-Kahf: 29) Dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan (kepadamu).” (QS. Al-Hijr: 94) Dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka Kami selamatkan orang-orang yang melarang berbuat jahat dan Kami siksa orang-orang yang zalim dengan azab yang keras disebabkan mereka berbuat fasik.” (QS. Al-A’raf: 165) Ayat-ayat dalam bab ini banyak dan sudah diketahui.
[PENJELASAN]
Kemudian pengarang—semoga Allah merahmatinya—berkata mengenai ayat-ayat yang beliau kemukakan: “Dan katakanlah, ‘Kebenaran itu dari Tuhanmu; barang siapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.'” (QS. Al-Kahf: 29) Kebenaran dari Allah—Azza wa Jalla—, dari Rabb yang menciptakan makhluk, dan yang berhak mewajibkan kepada hamba-hamba-Nya apa yang Dia kehendaki. Kebenaran dari-Nya, maka wajib bagi kita menerimanya.
“Barang siapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.” Kalimat ini bukan untuk memberikan pilihan, bahwa manusia diberi pilihan jika mau beriman atau jika mau kafir, tetapi ini adalah ancaman. Dalilnya adalah akhir ayat yaitu firman-Nya: “Sesungguhnya Kami telah menyediakan bagi orang yang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta pertolongan, niscaya mereka akan diberi pertolongan dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS. Al-Kahf: 29) Barang siapa menghendaki hendaklah dia beriman, maka baginya pahala yang berlimpah. Dan barang siapa menghendaki hendaklah dia kafir, maka atasnya azab yang pedih, dan dia akan termasuk orang-orang zalim sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 254) Dalam hal ini terdapat ancaman bagi orang yang tidak beriman kepada Allah—Azza wa Jalla—, dan bahwa kebenaran itu jelas dan nyata yang dibawa oleh Muhammad—’alaihi ash-shalatu was-salam—dari Rabb semesta alam. Barang siapa mendapat petunjuk maka dia telah diberi taufik, semoga Allah memberi petunjuk kepada kita. Dan barang siapa sesat—semoga kita berlindung kepada Allah—maka dia telah dihinakan, dan kepada Allah kita memohon pertolongan.
Kemudian pengarang—semoga Allah Ta’ala merahmatinya—mengenai apa yang beliau sebutkan dari ayat-ayat yang menunjukkan wajibnya amar makruf nahi munkar, beliau—semoga Allah Ta’ala merahmatinya—mengemukakan firman Allah—Azza wa Jalla—: “Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94) Khitab di sini ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketahuilah bahwa khitab yang ditujukan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi menjadi dua bagian:
Bagian yang khusus untuknya dan bagian untuk beliau dan umatnya. Yang asalnya adalah untuk beliau dan umatnya, karena umatnya memiliki suri teladan yang baik pada dirinya—’alaihi ash-shalatu was-salam—. Namun jika terdapat qorinah yang menunjukkan bahwa khitab kepada Rasul—’alaihi ash-shalatu was-salam—adalah khusus untuknya, seperti firman Allah Ta’ala: “Bukankah Kami telah melapangkan dadamu untukmu” (QS. Ash-Sharh: 1), dan seperti firman Allah Ta’ala: “Demi waktu duha, dan demi malam apabila telah sunyi, Tuhanmu tidak meninggalkan engkau dan tidak (pula) membencimu.” (QS. Ad-Dhuha: 1-3), maka ini khusus untuk Rasul—’alaihi ash-shalatu was-salam—.
Adapun bagian kedua, seperti firman Allah Ta’ala: “Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah untukmu” (QS. At-Tahrim: 1), ini untuk beliau dan umatnya. “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya.” (QS. At-Thalaq: 1), ini untuk beliau dan umatnya. “Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu.” (QS. Al-Maidah: 67), ini untuk beliau dan umatnya, karena sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sampaikanlah dariku.”
Di sini Allah—Azza wa Jalla—berfirman kepada rasul-Nya: “Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan (kepadamu)” (QS. Al-Hijr: 94), artinya tampakkanlah apa yang diperintahkan kepadamu dan jelaskanlah, jangan sampai engkau takut kepada celaan pencela dalam (menegakkan agama) Allah. Ini berlaku untuknya dan umatnya. Seluruh umat wajib menyampaikan secara terang-terangan apa yang Allah perintahkan kepada mereka; menyuruhkannya kepada manusia, dan menyampaikan secara terang-terangan apa yang Allah larang; mencegah manusia darinya, karena larangan dari sesuatu adalah perintah untuk meninggalkannya. “Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94) Artinya jangan pedulikan mereka, terhadap keadaan mereka dan gangguan yang datang dari mereka. Artinya jangan bersedih karena mereka tidak beriman sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Maka barangkali engkau akan membinasakan dirimu karena bersedih hati, jika mereka tidak beriman kepada perkataan ini (Al-Qur’an).” (QS. Al-Kahf: 6)
“Barangkali engkau akan membinasakan dirimu karena mereka tidak beriman.” (QS. Ash-Shu’ara: 3) Artinya barangkali engkau membinasakan dirimu jika mereka tidak beriman kepadamu. Artinya jangan pedulikan mereka, tetapi berpalinglah dari mereka terhadap gangguan yang datang dari mereka, karena akibat baik untukmu. Dan memang akibat baik untuk Rasul—’alaihi ash-shalatu was-salam—, beliau bersabar dan menang.
Sesungguhnya beliau—’alaihi ash-shalatu was-salam—keluar dari Mekah berhijrah dengan sembunyi-sembunyi, khawatir terhadap dirinya. Quraisy telah menetapkan bagi siapa yang membawa beliau dan sahabatnya Abu Bakar dua ratus ekor unta, untuk masing-masing seratus ekor. Namun Allah Ta’ala menyelamatkan keduanya. Setelah berlalu beberapa tahun, Nabi—’alaihi ash-shalatu was-salam—kembali sebagai penakluk Mekah yang menang lagi dimenangkan. Beliaulah yang berbuat baik kepada para pembesar Quraisy, hingga beliau berdiri di pintu Ka’bah berkata: “Wahai kaum Quraisy, apa yang kalian sangka akan kulakukan kepada kalian?” Mereka semua tunduk di bawahnya dengan hina. Mereka berkata: “Kebaikan. Saudara yang mulia dan anak saudara yang mulia.” Beliau berkata: “Sesungguhnya aku berkata kepada kalian sebagaimana Yusuf berkata kepada saudara-saudaranya: Tidak ada cercaan atas kalian pada hari ini. Semoga Allah mengampuni kalian dan Dia adalah Yang Maha Penyayang dari para penyayang. Pergilah, kalian adalah orang-orang yang dibebaskan.” Beliau—’alaihi ash-shalatu was-salam—berbuat baik kepada mereka setelah beliau berkuasa atas mereka.
Kesimpulannya: bahwa firman-Nya “Dan berpalinglah dari orang-orang musyrik” mencakup dua perkara: Berpalinglah dari orang-orang musyrik, jangan pedulikan keadaan mereka jika mereka tidak beriman dan jangan bersedih karena mereka. Dan berpalinglah dari orang-orang musyrik terhadap gangguan yang menimpamu, karena akibat baik akan untukmu. Inilah kenyataannya. Karena itu Allah berfirman setelah ayat itu sendiri: “Sungguh, Kami akan memelihara engkau dari orang-orang yang memperolok-olokkan. (Yaitu) orang-orang yang menjadikan tuhan yang lain bersama Allah, maka mereka kelak akan mengetahui. Dan sungguh, Kami mengetahui bahwa dadamu sempit disebabkan apa yang mereka katakan. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersujud. Dan sembahlah Tuhanmu sampai yakin (ajal) datang kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 95-99)
Perhatikanlah bagaimana Allah Ta’ala memerintahkan untuk bertasbih dengan memuji-Nya setelah Allah berfirman: “Dan sungguh, Kami mengetahui bahwa dadamu sempit disebabkan apa yang mereka katakan” (QS. Al-Hijr: 97), karena maqam di sini adalah maqam yang membutuhkan pensucian terhadap Rabb—Azza wa Jalla—dan memuji-Nya, dari kesempitan yang menimpa Nabi—’alaihi ash-shalatu was-salam—dari Quraisy. Artinya sucikanlah Dia dari segala yang tidak pantas bagi-Nya, dan ketahuilah bahwa apa yang Allah—Jalla wa ‘Ala—tetapkan adalah dalam hikmah yang sempurna. Demikianlah, sesungguhnya hal itu menjadi hikmah yang sempurna dan rahmat yang sempurna yang Dia—Azza wa Jalla—dipuji karenanya.
Kemudian beliau berkata dalam akhir ayat-ayat yang dikemukakan: Allah—Azza wa Jalla—berfirman: “Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang berbuat jahat dan Kami siksa orang-orang yang zalim dengan azab yang keras disebabkan mereka berbuat fasik.” (QS. Al-A’raf: 165) Inilah kisah kampung yang telah kami singgung sebelumnya, yaitu kampung di tepi laut yang Allah haramkan untuk menangkap ikan pada hari Sabtu dan Allah menguji mereka. Ikan pada hari Sabtu datang banyak secara terang-terangan di permukaan air, sedangkan selain hari Sabtu tidak datang. Ketika waktu berlalu lama, mereka berkata: “Bagaimana kita tinggalkan ikan ini?” Maka mereka melakukan siasat yang tidak bermanfaat sama sekali bagi mereka. Mereka memasang jala pada hari Jumat, jika ikan-ikan hiu datang pada hari Sabtu terjerat dalam jala ini, kemudian pada hari Ahad mereka mengambil ikan-ikan hiu tersebut.
Hukuman dari Allah—Azza wa Jalla—adalah Allah berfirman kepada mereka: “Jadilah kamu kera yang terhina.” Allah berfirman kepada mereka dengan firman qadari: Jadilah kamu kera yang terhina, maka jadilah mereka kera. Seandainya Allah berfirman: Jadilah kamu keledai, tetapi Allah berfirman: Jadilah kamu kera, karena kera adalah yang paling mirip dengan manusia. Dan perbuatan buruk mereka mirip dengan yang halal karena itu adalah siasat. Orang yang melihat mereka secara lahiriah akan berkata mereka tidak menangkap ikan pada hari Sabtu, bahkan mereka memasang jala pada hari Jumat dan mengambilnya pada hari Ahad. Bentuk itu bentuk halal tetapi haram. Maka hukumannya sangat sesuai dengan perbuatan.
Dalam hal ini terdapat kaidah yang Allah—Azza wa Jalla—sebutkan dalam kitab-Nya bahwa balasan sesuai dengan jenis perbuatan. Allah berfirman: “Maka masing-masing Kami siksa disebabkan dosanya.” (QS. Al-‘Ankabut: 40) Setiap manusia diambil sesuai dengan kejahatannya. Maka mereka ini dikatakan kepada mereka: Jadilah kamu kera yang terhina, maka jadilah mereka kera yang berteriak—semoga kita berlindung kepada Allah—di pasar-pasar.
Di sisi lain Allah Ta’ala berfirman: “Kami selamatkan orang-orang yang melarang berbuat jahat” (QS. Al-A’raf: 165). Mereka terbagi menjadi tiga golongan: golongan yang melakukan siasat, golongan yang diam, dan golongan yang melarang. Yang diam berkata kepada yang melarang berbuat jahat: “Mengapa kamu menasihati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau menyiksa mereka dengan siksa yang keras?” (QS. Al-A’raf: 164) Artinya biarkanlah mereka, mereka ini akan dibinasakan, jangan nasihati mereka, nasihat tidak bermanfaat bagi mereka. “Sebagai uzur kepada Tuhanmu dan agar mereka bertakwa.” (QS. Al-A’raf: 164) Mereka berkata artinya biarkanlah kami mengambil dua manfaat: uzur kepada Allah agar kami memiliki uzur di sisi Allah—Azza wa Jalla—, dan agar mereka bertakwa, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Fir’aun: “Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan perkataan yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Thaha: 44) Di sini Allah berfirman: “agar mereka bertakwa” tetapi Allah—Azza wa Jalla—diam tentang golongan ketiga ini.
Allah Ta’ala berfirman: “Kami selamatkan orang-orang yang melarang berbuat jahat dan Kami siksa orang-orang yang zalim dengan azab yang keras disebabkan mereka berbuat fasik.” (QS. Al-A’raf: 165) Para ulama berselisih: Apakah golongan yang diam terkena azab ataukah selamat? Yang sepatutnya bagi kita adalah diam sebagaimana Allah diam. Kita katakan: Adapun yang melarang maka telah selamat. Adapun yang terjatuh dalam haram maka telah binasa dan terkena azab. Adapun yang diam maka Allah diam tentangnya dan cukup bagi kita apa yang ada dalam kitab Allah—Azza wa Jalla—.
186- Keempat: Dari Abu Walid Ubadah bin Ash-Shamit—radhiyallahu ‘anhu—berkata: “Kami membaiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat dalam susah dan senang, dalam keadaan giat dan terpaksa, atas pengutamaan atas kami, atas tidak merebut urusan dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian memiliki dalil yang jelas dari Allah Ta’ala tentangnya, dan atas mengucapkan kebenaran di mana pun kami berada tanpa takut dalam (menegakkan agama) Allah terhadap celaan pencela.” (Muttafaq ‘alaihi)
“Al-munshath wal-makrih” dengan fathah mim keduanya: artinya dalam keadaan mudah dan sulit. “Al-atsarah”: pengkhususan terhadap sesuatu yang seharusnya bersama, dan telah dijelaskan sebelumnya. “Bawahan” dengan fathah ba’ setelahnya waw kemudian alif kemudian ha’ yang tidak berharakat: artinya jelas yang tidak menerima takwil.
[PENJELASAN]
Beliau—semoga Allah Ta’ala merahmatinya—berkata mengenai apa yang beliau nukil dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, berkata: “Kami membaiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat dalam susah dan senang, dalam keadaan giat dan terpaksa, atas pengutamaan atas kami.” “Baya’na” artinya para sahabat—radhiyallahu ‘anhum—membaiat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat, artinya kepada siapa yang Allah berikan urusan kepadanya, karena Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 59)
Telah berlalu penjelasan kami tentang siapa ulil amri, dan kami sebutkan bahwa mereka adalah dua golongan: ulama dan umara. Tetapi ulama adalah ulil amri dalam ilmu dan penjelasan, sedangkan umara adalah ulil amri dalam pelaksanaan dan kekuasaan.
Beliau berkata: “Kami membaiatnya untuk mendengar dan taat.” Dan dikecualikan dari hal ini adalah kemaksiatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, maka tidak seorang pun membaiat untuk berbuat maksiat, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq. Oleh karena itu Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata ketika menjadi khalifah: “Taatilah aku selama aku menaati Allah dan Rasul-Nya, maka jika aku bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban taat kepadaku atas kalian.”
Maka jika penguasa memerintahkan suatu kemaksiatan, tidak dibolehkan bagi siapa pun untuk mendengar atau menaatinya, karena Raja para raja adalah Rabb semesta alam, tidak mungkin Allah subhanahu wa ta’ala dimaksiati demi menaati yang dimiliki dan dikuasai-Nya. Sesungguhnya semua selain Allah adalah milik Allah subhanahu wa ta’ala, maka bagaimana mungkin manusia mendahulukan ketaatan kepada mereka daripada ketaatan kepada Allah? Maka dikecualikan dari perkataannya “mendengar dan taat” adalah apa yang ditunjukkan oleh nash-nash bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq.
Dan perkataannya: “dalam kesulitan dan kemudahan” artinya baik kita dalam keadaan sulit dalam harta maupun lapang, wajib bagi kita semua, baik orang kaya maupun orang miskin, untuk menaati para penguasa kita dan mendengarkan mereka. Demikian juga dalam keadaan senang dan tidak senang, artinya baik kita tidak suka terhadap hal itu karena mereka memerintahkan apa yang tidak kita sukai dan tidak kita inginkan, atau kita bergairah dalam hal itu karena mereka memerintahkan apa yang sesuai dengan kita dan cocok dengan kita. Yang penting adalah kita mendengar dan taat dalam segala keadaan kecuali yang dikecualikan sebagaimana telah disebutkan.
Beliau berkata: “dan meskipun mereka mengutamakan diri mereka atas kita.” Atsarah artinya mengutamakan diri atas kita, artinya seandainya para penguasa mengutamakan diri mereka atas rakyat dalam harta atau lainnya, dengan mana mereka memanjakan diri mereka dan merampas hak orang-orang yang Allah jadikan mereka sebagai pemimpin, maka wajib bagi kita mendengar dan taat. Kita tidak berkata: “Kalian telah memakan harta, merusaknya, dan menyia-nyiakannya, maka kami tidak akan menaati kalian.” Tetapi kita berkata: “Kami mendengar dan taat karena Allah Rabb semesta alam, meskipun kalian mengutamakan diri atas kami, meskipun kami hanya tinggal di pondok-pondok dan hanya beralaskan kain lusuh, sedangkan kalian tinggal di istana-istana dan menikmati kasur-kasur terbaik, hal ini tidak penting bagi kami, karena ini semua adalah kesenangan dunia dan kalian akan meninggalkannya atau ia akan meninggalkan kalian, entah ini atau itu. Adapun kami, maka wajib bagi kami mendengar dan taat, meskipun kami mendapati penguasa yang mengutamakan diri atas kami.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits lain: “Dengarlah dan taatlah meskipun punggungmu dipukul dan hartamu diambil.” Dan ketahuilah bahwa engkau akan membalas dendam pada hari kiamat dari kebaikan-kebaikannya. Jika masih tersisa kebaikan darinya, maka jika tidak, diambil dari keburukan-keburukan orang yang didzaliminya, kemudian dilemparkan kepadanya, lalu dilemparkan ke neraka, dan kita berlindung kepada Allah. Maka urusannya terkendali dan terkontrol, tidak akan hilang sesuatu pun dari Allah.
Kemudian beliau berkata: “dan agar kita tidak merebut kekuasaan dari ahlinya.” Artinya kita tidak merebut dari para penguasa apa yang Allah berikan kepada mereka atas kita untuk mengambil kepemimpinan dari mereka. Sesungguhnya perebutan ini menimbulkan keburukan yang banyak, fitnah yang besar, dan perpecahan di antara kaum muslimin. Tidak ada yang menghancurkan umat Islam kecuali perebutan kekuasaan dari ahlinya, sejak masa Utsman radhiyallahu ‘anhu hingga hari ini. Tidak ada yang merusak manusia kecuali perebutan kekuasaan dari ahlinya.
Beliau berkata: “kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang kalian memiliki dalil yang jelas dari Allah tentangnya.” Tiga syarat: jika kita melihat hal ini dan tiga syarat terpenuhi, maka saat itulah kita merebut kekuasaan dari ahlinya dan berusaha menyingkirkan mereka dari kepemimpinan, tetapi dengan syarat-syarat:
Pertama: bahwa kalian melihat, maka harus ada ilmu. Adapun hanya prasangka, maka tidak boleh memberontak terhadap para pemimpin.
Kedua: bahwa kita mengetahui kekufuran, bukan kefasikan. Kefasikan, sekuat apa pun kefasikan para penguasa, tidak boleh memberontak terhadap mereka. Seandainya mereka minum khamr, seandainya mereka berzina, seandainya mereka mendzalimi manusia, tidak boleh memberontak terhadap mereka. Tetapi jika kita melihat kekufuran yang terang-terangan yang bersifat nyata.
Ketiga: kekufuran yang nyata (bawah): yaitu kekufuran yang terang-terangan. Bawah adalah sesuatu yang jelas dan tampak. Adapun yang masih bisa ditakwil, maka tidak boleh memberontak terhadap mereka. Artinya, seandainya kita menganggap bahwa mereka melakukan sesuatu yang kita anggap kufur, tetapi ada kemungkinan bahwa itu bukan kufur, maka tidak boleh kita merebut kekuasaan mereka atau memberontak terhadap mereka, dan kita serahkan mereka kepada apa yang mereka pilih.
Tetapi jika bersifat nyata dan terang-terangan, seperti: seandainya seorang penguasa berkata kepada rakyatnya: “Sesungguhnya khamr itu halal. Minumlah sesuka kalian, dan sesungguhnya homoseksual itu halal, berhubunganlah sesuka kalian, dan sesungguhnya zina itu halal, berzinahlah dengan siapa yang kalian mau.” Maka ini adalah kekufuran yang nyata yang tidak ada keraguan di dalamnya. Ini wajib bagi rakyat untuk menyingkirkannya dengan segala cara bahkan dengan pembunuhan, karena ini kekufuran yang nyata.
Syarat keempat: kalian memiliki dalil yang jelas dari Allah tentangnya, artinya kita memiliki dalil yang pasti bahwa ini adalah kufur. Jika dalilnya lemah dalam penetapannya atau lemah dalam petunjuknya, maka tidak boleh memberontak terhadap mereka, karena pemberontakan mengandung keburukan yang sangat banyak dan kerusakan yang besar.
Dan jika kita melihat hal ini misalnya, maka tidak boleh merebut kekuasaan sampai kita memiliki kemampuan untuk menyingkirkannya. Jika kita tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh merebut kekuasaan, karena mungkin jika kita merebut kekuasaan dan tidak memiliki kemampuan, ia akan menghabisi sisanya yang shalih dan menyelesaikan kekuasaannya.
Maka syarat-syarat ini adalah syarat untuk kebolehan atau kewajiban – kewajiban memberontak terhadap penguasa – tetapi dengan syarat bahwa kita memiliki kemampuan. Jika kita tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak, karena ini termasuk melemparkan diri ke dalam kehancuran. Apa faedahnya jika kita memberontak terhadap penguasa yang kita lihat padanya kekufuran yang nyata yang kita memiliki dalil yang jelas dari Allah tentangnya, sedangkan kita tidak keluar menghadapinya kecuali dengan pisau dapur, sementara dia memiliki tank dan senapan mesin, apa faedahnya? Tidak ada faedahnya. Artinya kita keluar untuk membunuh diri kita sendiri. Ya, kita harus berusaha dengan segala cara untuk menghabisinya dan menghabisi pemerintahannya, tetapi dengan empat syarat yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: bahwa kalian melihat kekufuran yang nyata yang kalian memiliki dalil yang jelas dari Allah tentangnya.
Maka ini adalah dalil tentang penghormatan hak para penguasa, dan bahwa wajib bagi manusia menaati mereka dalam kemudahan dan kesulitan, kesenangan dan ketidaksenangan, dan pengutamaan diri yang mereka lakukan. Tetapi tersisa yang harus kita katakan: apa hak manusia atas para penguasa?
Hak manusia atas para penguasa adalah agar mereka berlaku adil terhadap mereka, bertakwa kepada Allah ta’ala terhadap mereka, tidak menyusahkan mereka, dan tidak mengangkat atas mereka orang yang mereka dapati ada yang lebih baik darinya. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, barang siapa yang memimpin suatu urusan umatku lalu menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia.” Doa dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam: barang siapa yang memimpin suatu urusan kaum muslimin, kecil ataupun besar, lalu menyusahkan mereka, beliau bersabda: “maka susahkanlah dia.” Apa sangkaanmu terhadap orang yang Allah susahkan, na’udzu billah, sesungguhnya ia akan rugi dan terpuruk. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada umatnya: “Tidaklah seorang pemimpin yang memimpin urusan kaum muslimin kemudian tidak bersungguh-sungguh untuk mereka dan tidak menasihati mereka, kecuali ia tidak akan masuk surga bersama mereka.”
Sesungguhnya barang siapa yang mengangkat seseorang dari kaum muslimin atas suatu kelompok padahal di antara mereka ada yang lebih baik darinya, maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin, karena ia wajib mengangkat atas urusan-urusan orang yang ahlinya tanpa pertimbangan apa pun, dilihat kemaslahatan hamba-hamba maka diangkatlah atas mereka orang yang lebih layak bagi mereka.
Dan kepemimpinan itu berbeda-beda. Imam masjid misalnya, orang yang paling layak bagi mereka adalah yang paling pandai membaca kitab Allah. Dan urusan-urusan lain seperti jihad, orang yang paling layak adalah yang paling mengetahui tentang jihad, dan seterusnya. Yang penting adalah bahwa wajib bagi pemimpin kaum muslimin untuk mengangkat atas kaum muslimin orang-orang terbaik di antara mereka, dan tidak boleh mengangkat atas manusia seseorang padahal di antara mereka ada yang lebih baik darinya, karena ini adalah pengkhianatan.
Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa: “Tidaklah seorang hamba yang Allah jadikan dia menggembalakan suatu rakyat, lalu dia mati pada hari kematiannya dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga baginya,” na’udzu billah. Maka para penguasa memiliki hak-hak yang besar atas orang yang Allah jadikan mereka sebagai pemimpin atas mereka, sebagaimana atas orang yang dipimpin ada hak-hak besar yang wajib mereka laksanakan untuk para penguasa. Maka mereka tidak bermaksiat kepada mereka meskipun para penguasa mengutamakan diri dengan sesuatu, maka jawabannya adalah mendengar dan taat dalam kesenangan dan ketidaksenangan, kesulitan dan kemudahan, kecuali jika itu dalam kemaksiatan kepada Allah. Artinya, jika mereka memerintahkan kemaksiatan kepada Allah, maka tidak boleh mereka memerintahkan kemaksiatan kepada Allah, dan tidak boleh bagi siapa pun menaati mereka dalam kemaksiatan kepada Allah.
Adapun perkataan sebagian orang yang bodoh bahwa tidak wajib bagi kita menaati para penguasa kecuali jika mereka istiqamah dengan istiqamah yang sempurna, maka ini salah, ini keliru, dan ini tidak ada hubungannya dengan syariat sama sekali. Bahkan ini adalah dari mazhab Khawarij, yang menginginkan dari para penguasa agar istiqamah atas perintah Allah dalam segala hal, dan ini tidak terjadi sejak zaman dahulu karena keadaan telah berubah.
Disebutkan bahwa salah seorang raja Bani Umayyah mendengar bahwa manusia berbicara tentang dirinya dan kekhalifahannya, maka ia mengumpulkan para pembesar dan tokoh-tokoh mereka dan berbicara kepada mereka. Ia berkata kepada mereka: “Sesungguhnya kalian menginginkan dari kami agar kami seperti Abu Bakar dan Umar?” Mereka berkata: “Ya, engkau khalifah dan mereka khalifah.” Ia berkata: “Jadilah kalian seperti orang-orang Abu Bakar dan Umar, niscaya kami akan seperti Abu Bakar dan Umar.” Dan ini jawaban yang bagus. Maka jika manusia berubah, pasti Allah akan mengubah penguasa mereka. Sebagaimana keadaan kalian, demikian yang diangkat atas kalian. Adapun manusia menginginkan dari para penguasa agar seperti para khalifah sedangkan mereka sangat jauh dari orang-orang para khalifah, ini tidak benar. Allah Maha Bijaksana: “Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zalim itu menjadi pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (QS. Al-An’am: 129)
Dan mereka menyebutkan bahwa seorang laki-laki dari Khawarij yang memberontak terhadap Ali bin Abi Thalib datang kepada Ali dan berkata kepadanya: “Wahai Ali, mengapa manusia telah berubah terhadapmu dan tidak berubah terhadap Abu Bakar dan Umar?” Ali berkata: “Karena orang-orang Abu Bakar dan Umar adalah aku dan orang-orang sepertiku, sedangkan orang-orangku adalah engkau dan orang-orang sepertimu.” Dan ini perkataan yang bagus, artinya bahwa engkau tidak ada kebaikan padamu, maka karena itu manusia berubah terhadap kami. Tetapi pada masa Abu Bakar dan Umar, orang-orang mereka seperti Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan dan lain-lain dari para sahabat yang mulia, maka mereka tidak berubah terhadap penguasa mereka.
Demikian juga wajib bagi rakyat untuk menasihati penguasa, tidak berbohong kepadanya, tidak menipunya, dan tidak mengelabuinya. Dengan penuh penyesalan, manusia hari ini memiliki kebohongan dan tipu daya terhadap sistem negara, suap dan lain sebagainya yang tidak pantas bagi orang yang berakal apalagi muslim. Jika negara-negara kafir menghukum orang yang menerima suap meskipun dia termasuk orang terbesar, maka yang menghukum orang yang menerima suap adalah Allah subhanahu wa ta’ala. Kami beriman kepada Allah dan apa yang datang dari lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat penyuap dan yang disuap.” Dan hukuman Allah lebih keras daripada hukuman manusia.
Demikian juga engkau dapati kebohongan dan penipuan dari manusia terhadap pemerintah, seperti petani yang datang dan memasukkan tanaman orang lain atas namanya padahal dia bohong, tetapi demi kepentingan agar dia bisa makan dengan hal itu. Kadang-kadang negara telah menerima gandum dan tidak tersisa kecuali dirham di negara, maka datang orang menjualnya kepada yang lain, menjual dirham dengan dirham dengan kelebihan dan penundaan penerimaan, dan kemaksiatan-kemaksiatan lain yang dilakukan rakyat. Kemudian mereka menginginkan dari penguasa mereka agar seperti Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, maka ini tidak benar.
Maka para penguasa memiliki hak-hak yang wajib mereka laksanakan berupa nasihat semampunya untuk Allah subhanahu wa ta’ala dan untuk orang yang Allah jadikan mereka sebagai pemimpin atas mereka. Dan rakyat juga memiliki hak-hak besar bagi para penguasa yang wajib mereka laksanakan.
Di antara perkara yang diabaikan banyak orang adalah mereka tidak menghormati kehormatan para penguasa. Engkau dapati buah majelis mereka – kita memohon keselamatan kepada Allah dan agar Dia bertobat atas kita dan mereka – adalah membicarakan kehormatan para penguasa. Seandainya pembicaraan ini bermanfaat dan memperbaiki keadaan, kita katakan tidak apa-apa dan ini baik, tetapi ini tidak bermanfaat dan tidak memperbaiki keadaan, hanya membuat dada sakit hati terhadap para penguasa, baik mereka dari kalangan ulama ataupun para pangeran.
Engkau dapati sekarang sebagian orang jika duduk di majelis tidak mendapat ketenangan kecuali jika menyerang seorang ulama, atau menteri, atau pangeran, atau yang di atasnya untuk membicarakan kehormatannya. Dan ini tidak benar. Seandainya pembicaraan ini bermanfaat, kita akan menjadi yang pertama mendorongnya dan kita katakan tidak apa-apa, kemungkaran harus dihilangkan dan kesalahan harus dibenarkan. Tetapi ini tidak bermanfaat, hanya membuat dada sakit hati dan membuat para penguasa dibenci manusia, membuat para ulama dibenci manusia, dan tidak ada manfaatnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dengan kalimat yang komprehensif – semoga Allah membalasnya dengan kebaikan atas umatnya: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata kebaikan atau diam.” Yang mengherankan adalah sebagian orang jika engkau ingin membicarakan orang biasa dari manusia, mereka berkata: “Jangan menggunjingnya, ini haram,” dan tidak rela ada orang yang membicarakan kehormatan seseorang di hadapannya. Tetapi jika engkau membicarakan salah seorang dari para penguasa, maka ia menganggap bahwa ini tidak apa-apa!!
Dan ini adalah masalah yang diderita banyak orang, dan aku menganggapnya sebagai penyakit – semoga Allah menyembuhkan kita dan kalian dari hal yang menimpa banyak orang ini.
Seandainya manusia menahan lisan mereka dan menasihati para penguasa mereka – dan aku tidak berkata: diamlah terhadap kesalahan, tetapi tulislah kepada para penguasa, tulislah surat jika sampai maka ini yang dikehendaki, dan jika mereka mengambil manfaat darinya maka ini lebih baik, dan jika mereka tidak mengambil manfaat darinya maka dosanya atas mereka jika itu kesalahan yang benar, dan jika tidak sampai kepada mereka maka dosanya atas orang yang mencegahnya dari mereka.
Perkataannya radhiyallahu ‘anhu tentang apa yang mereka baiat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “dan agar kita berkata dengan kebenaran di mana pun kita berada” artinya agar kita menegakkan kebenaran yaitu agama Islam dan syariat-syariatnya yang agung di mana pun kita berada, artinya di tempat mana pun, baik di negeri, di darat, di laut, atau di tempat mana pun, baik di negeri kafir atau di negeri Islam, kita menegakkan kebenaran di mana pun kita berada.
Perkataannya: “kita tidak takut celaan orang yang mencela karena Allah” artinya tidak peduli jika ada orang yang mencela kita dalam agama Allah, karena kita menegakkan kebenaran.
Misalnya, jika seseorang ingin menerapkan sunnah yang diingkari oleh orang awam, maka pengingkaran ini tidak menghalangi orang tersebut dari melaksanakan sunnah itu. Mari kita berikan contoh untuk hal ini: meluruskan shaf dalam shalat berjamaah. Kebanyakan orang awam mengingkari jika imam berkata “luruskan shaf”, lalu ia memperhatikan mereka dan berkata: “Maju wahai fulan, mundur wahai fulan,” atau imam mundur dari memulai shalat sampai shaf lurus, mereka mengingkari hal ini dan marah kepadanya. Bahkan sebagian mereka pernah dikatakan: “Wahai fulan, mundurlah, engkau terlalu maju,” maka ia berkata karena sangat marah: “Jika engkau mau, aku keluar dari masjid semuanya dan kutinggalkan untukmu.” Na’udzu billah. Maka imam seperti ini tidak sepatutnya terpengaruh celaan orang yang mencela karena Allah, tetapi ia bersabar dan melatih manusia dengan sunnah. Manusia jika dilatih dengan sunnah akan terbiasa dengannya dan menjadi mudah bagi mereka. Tetapi jika ia melihat bahwa orang-orang awam ini sangat kasar, maka dalam keadaan ini sebaiknya ia mengajari mereka terlebih dahulu sampai jiwa mereka tenang dan terbiasa dengan sunnah jika diterapkan, maka dengan demikian tercapai kebaikan.
Dan termasuk juga dari hal tersebut: bahwa orang awam mengingkari sujud sahwi setelah salam, padahal diketahui bahwa sunnah telah datang dengannya jika kelupaan itu karena kelebihan, atau karena keraguan yang membuat salah satu sisi lebih kuat, maka dia bersujud setelah salam bukan sebelum salam. Inilah sunnah, hingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Sesungguhnya wajib bersujud setelah salam jika sujudnya setelah salam, dan sebelum salam jika sujudnya sebelum salam,” maksudnya dia tidak menjadikan ini sebagai hal yang lebih utama, melainkan sebagai kewajiban.
Seorang imam bersujud setelah salam karena kelupaan yang terjadi dalam salatnya; dia menambah atau ragu dengan keraguan yang kuat lalu membangun atas yang kuat, kemudian bersujud setelah salam. Ketika dia bersujud setelah salam, orang awam bangkit menentangnya: “Agama baru apa ini? Ini salah!” Seorang dari mereka berkata: “Lalu saya katakan kepada mereka: Ini adalah hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam salam dari dua rakaat kemudian mereka memberitahunya lalu dia melengkapi salatnya kemudian salam kemudian sujud sahwi setelah salam.” Mereka berkata: “Tidak akan pernah, dan kami tidak menerima.” Dikatakan: “Siapa ulama yang kalian ridhai?” Mereka berkata: “Kami ridhai fulan dan fulan.” Ketika mereka mendatanginya, dia berkata kepada mereka: “Ini benar, dan inilah sunnah.” Maka sebagian imam enggan bersujud setelah salam padahal dia tahu bahwa sunnah adalah sujud setelah salam karena takut terhadap lidah orang awam. Dan ini bertentangan dengan apa yang dibai’at Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya: berdirilah dengan kebenaran dan jangan takut dalam (agama) Allah terhadap celaan orang yang mencela.
Demikian juga dalam hal yang berkaitan dengan kejujuran dalam muamalah; sebagian orang jika seseorang memberitahu dia tentang keadaan yang sebenarnya menurut kenyataan, mereka berkata: “Ini waswas, dan tidak wajib aku memberitahu orang tentang segala sesuatu.” Misalnya cacat pada barang dagangan, mereka berkata: “Ini mudah dan orang-orang merelakannya.” Padahal yang wajib adalah seseorang bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla dan menegakkan keadilan dan melakukan yang wajib, dan jangan sampai dia diambil dalam (agama) Allah oleh celaan orang yang mencela. Namun sebagaimana saya katakan di awal: jika berada di tengah orang awam yang kasar, maka yang terbaik adalah menyampaikan syariat kepada mereka sebelum menerapkannya, agar jiwa mereka tenang. Dan jika syariat diterapkan setelah itu ketika mereka sudah mendapat pembelajaran darinya, maka tidak terjadi penolakan dari mereka.
Hadits ke-187: Yang kelima dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Perumpamaan orang yang menegakkan batas-batas Allah dan yang melanggarnya seperti kaum yang berundi untuk menempati kapal, sebagian mereka menempati bagian atas dan sebagian menempati bagian bawah. Orang-orang yang di bagian bawah jika mengambil air harus melewati orang-orang yang di atasnya, maka mereka berkata: ‘Seandainya kami melubangi bagian kami saja dan tidak mengganggu orang-orang di atas kami.’ Jika mereka dibiarkan melakukan apa yang mereka inginkan, maka binasalah mereka semua. Dan jika mereka mencegah mereka, maka selamatlah mereka dan selamat pula mereka semua.” (HR. Bukhari)
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah berkata dalam apa yang dia nukil dari Nu’man bin Basyir al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma, dalam bab amar ma’ruf nahi munkar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda: “Perumpamaan orang yang menegakkan batas-batas Allah dan yang melanggarnya.” Yang menegakkannya artinya yang istiqamah atas agama Allah sehingga melakukan kewajiban dan meninggalkan yang haram. Dan yang melanggarnya artinya di dalam batas-batas Allah, yaitu yang melakukan yang haram atau meninggalkan kewajiban. Seperti kaum yang berundi atas kapal, maksudnya mereka mengundi, yaitu apa yang disebut dengan undian, siapa di antara mereka yang akan berada di atas. “Sebagian mereka menempati bagian atasnya dan sebagian menempati bagian bawahnya. Orang-orang yang di bagian bawah jika mengambil air” artinya jika mereka meminta air untuk diminum, “mereka melewati orang-orang yang di atasnya” yaitu yang di bagian atas, karena air tidak bisa didapat kecuali dari atas. “Maka mereka berkata: ‘Seandainya kami melubangi bagian kami'” artinya seandainya kami melubangi lubang di tempat kami untuk mengambil air, agar kami tidak mengganggu orang-orang di atas kami. Demikianlah mereka memperkirakan dan menginginkan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika mereka dibiarkan melakukan apa yang mereka inginkan, maka binasalah mereka semua,” karena jika mereka melubangi lubang di bagian bawah kapal, air akan masuk lalu menenggelamkan kapal. “Dan jika mereka mencegah mereka” dan melarang mereka dari hal itu, “maka selamatlah mereka dan selamat pula mereka semua,” artinya selamat yang ini dan yang itu.
Perumpamaan yang dibuat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini termasuk perumpamaan-perumpamaan yang memiliki tujuan agung dan makna tinggi. Manusia dalam agama Allah seperti orang-orang dalam kapal di tengah sungai yang deras, mereka diombang-ambingkan ombak. Jika mereka banyak, tentu sebagian berada di bawah dan sebagian di atas agar muatan kapal seimbang, dan agar sebagian tidak menyempitkan sebagian yang lain. Dalam hal ini, kapal yang menjadi milik bersama kaum ini, jika salah satu dari mereka ingin merusaknya, maka mereka harus mencegahnya dan menahan tangannya agar mereka semua selamat. Jika mereka tidak melakukannya, mereka semua binasa. Demikianlah agama Allah. Jika orang-orang berakal, ahli ilmu dan agama mencegah orang-orang jahil dan bodoh, mereka semua selamat. Dan jika mereka membiarkan mereka melakukan apa yang mereka inginkan, mereka semua binasa. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan takutlah kamu kepada suatu fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim di antara kamu saja, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Anfal: 25)
Dalam perumpamaan ini terdapat dalil bahwa seorang guru hendaknya memberikan perumpamaan kepada manusia untuk mendekatkan yang ma’qul (dipahami akal) dengan gambaran yang mahsus (dapat dirasakan panca indra). Allah Ta’ala berfirman: “Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buat untuk manusia, dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.” (QS. Al-Ankabut: 43) Betapa banyak orang yang kamu jelaskan suatu makna dengan penjelasan panjang dan kamu ulangi kepadanya namun dia tidak paham. Jika kamu berikan perumpamaan dengan sesuatu yang mahsus yang dia pahami dan kenal, dia akan mengerti.
Perhatikan perumpamaan menakjubkan yang dibuat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada seorang Arab badui pemilik unta yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya istriku melahirkan anak laki-laki yang hitam” – dia berkulit putih dan istri berkulit putih – “dari mana datangnya yang hitam ini?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apakah kamu memiliki unta?” Dia berkata: “Ya.” Beliau bertanya: “Apa warnanya?” Dia berkata: “Merah.” Beliau bertanya: “Apakah di antaranya ada yang abu-abu?” – maksudnya hitam dengan putih. Dia berkata: “Ya.” Beliau bertanya: “Dari mana datangnya itu?” Dia berkata: “Mungkin tertarik keturunan,” artinya mungkin dia memiliki kakek atau nenek terdahulu yang warnanya seperti itu, maka tertariklah keturunan ini. Beliau bersabda: “Maka anakmu ini mungkin tertarik keturunan.” Mungkin salah satu dari kakek atau neneknya atau paman atau ayahnya berkulit hitam, maka anak datang seperti dia. Arab badui itu pun benar-benar yakin. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepadanya dengan penjelasan panjang, dia adalah orang badui yang tidak tahu. Namun beliau datang dengan contoh dari kehidupan yang dia jalani, maka dia pergi dalam keadaan yakin.
Demikianlah seharusnya penuntut ilmu, bahkan seharusnya guru mendekatkan makna-makna yang ma’qul kepada pikiran manusia dengan memberikan perumpamaan-perumpamaan yang mahsus, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dalam hadits ini terdapat penetapan undian dan bahwasanya itu dibolehkan. Telah datang ayat-ayat dan hadits-hadits tentang undian dalam dua tempat dari Kitabullah, dalam enam tempat dari sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun dua tempat dari Kitabullah, tempat pertama dalam surat Ali Imran: “Dan kamu tidak berada di sisi mereka ketika mereka melemparkan pena-pena mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak berada di sisi mereka ketika mereka berselisih.” (QS. Ali Imran: 44) Dan tempat kedua dalam surat Ash-Shaffat: “Dan sesungguhnya Yunus benar-benar termasuk rasul-rasul, ketika dia lari ke kapal yang penuh muatan, maka dia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian, maka dia ditelan ikan besar sedang dia tercela. Maka kalau seandainya dia tidak termasuk orang-orang yang bertasbih (kepada Allah), niscaya dia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari mereka dibangkitkan.” (QS. Ash-Shaffat: 139-144)
Yunus ‘alaihissalam, salah seorang nabi, naik kapal bersama kaum. Kapal menjadi sesak, mereka berkata: “Jika kita semua tetap di atasnya, kita binasa dan tenggelam. Harus ada sebagian dari kita yang turun ke laut. Siapa yang turun? Penumpang pertama, atau penumpang paling tua, atau yang paling gemuk?” Maka mereka mengundi. Undian jatuh pada sekelompok di antara mereka termasuk Yunus, atau dia sendiri, karena ayat mengatakan “maka dia ikut berundi dan dia termasuk”: jika bersama orang lain, mereka menurunkan mereka. Yang bersamanya, Allah yang lebih tahu, kita tidak tahu apa yang terjadi pada mereka.
Adapun dia, dia ditelan ikan besar, yaitu ditelan tanpa dikunyah sehingga berada dalam perut ikan. Dia berdoa dalam kegelapan: “Tidak ada tuhan selain Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim.” Maka ikan memuntahkannya ke pantai, dan Allah menumbuhkan untuknya pohon labu. Para ulama berkata: itu adalah labu Najd. Labu Najd lembut dan daunnya lembut seperti sutera. Di antara kekhususannya adalah lalat tidak hinggap padanya. Allah menumbuhkan untuknya pohon labu sampai dia tumbuh setelah tinggal di perut ikan, kemudian Allah menyelamatkannya.
Undian termasuk perkara yang disyariatkan yang tetap dengan Kitab dan Sunnah. Ibnu Rajab rahimahullah telah menyebutkan dalam kitabnya “Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah” sebuah kaidah tentang hal-hal yang digunakan undian, dari awal fiqh hingga akhirnya.
Hadits ke-188: Yang keenam dari Ummul Mukminin Ummu Salamah Hind binti Abu Umayyah Hudzaifah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda: “Sesungguhnya akan diangkat atas kalian para penguasa, kalian mengenal (kebaikan) dan mengingkari (kemunkaran dari mereka). Barangsiapa membenci maka dia bebas (dari dosa), dan barangsiapa mengingkari maka dia selamat, tetapi barangsiapa ridha dan mengikuti…” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka?” Beliau bersabda: “Tidak, selama mereka menegakkan shalat di antara kalian.” (HR. Muslim)
Maknanya: barangsiapa membenci dengan hatinya dan tidak mampu mengingkari dengan tangan atau lisan maka dia bebas dari dosa dan telah menunaikan tugasnya. Barangsiapa mengingkari sesuai kemampuannya maka dia selamat dari kemaksiatan ini. Dan barangsiapa ridha dengan perbuatan mereka dan mengikuti mereka, maka dialah yang bermaksiat.
[PENJELASAN]
Dalam hadits yang disebutkan pengarang ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan “bahwa akan diangkat atas kita para penguasa,” artinya mereka akan diangkat atas kita oleh penguasa yang memiliki bai’ah. “Kalian mengenal dan mengingkari,” artinya mereka tidak menegakkan batas-batas Allah dan tidak istiqamah atas perintah Allah. Kalian mengenal (kebaikan) dan mengingkari (kemunkaran) dari mereka. Mereka adalah penguasa bagi penguasa yang memiliki bai’ah. “Barangsiapa membenci maka dia bebas, barangsiapa mengingkari maka dia selamat, tetapi barangsiapa ridha dan mengikuti,” artinya dia binasa sebagaimana mereka binasa. Kemudian mereka bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidakkah kami memerangi mereka?” Beliau bersabda: “Tidak, selama mereka menegakkan shalat di antara kalian.”
Ini menunjukkan bahwa jika kita melihat kemunkaran dari para penguasa, kita membenci hal itu dan mengingkarinya. Jika mereka mendapat petunjuk maka untuk kita dan mereka, jika tidak mendapat petunjuk maka untuk kita dan atas mereka. Dan tidak boleh memerangi para penguasa yang kita lihat kemunkaran dari mereka, karena memerangi mereka mengandung keburukan yang banyak dan melewatkan kebaikan yang banyak. Jika mereka diperangi atau ditentang, hal itu tidak menambah mereka kecuali keburukan, karena mereka adalah penguasa yang melihat diri mereka di atas manusia. Jika manusia menentang atau memerangi mereka, keburukan mereka bertambah. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mensyaratkan itu dengan syarat. Beliau bersabda: “selama mereka menegakkan shalat di antara kalian.” Ini menunjukkan bahwa jika mereka tidak menegakkan shalat, maka kita memerangi mereka.
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa meninggalkan shalat adalah kufur. Hal itu karena tidak boleh memerangi penguasa kecuali jika kita melihat kufur yang nyata yang kita miliki dalil dari Allah tentangnya. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan kita memerangi mereka jika mereka tidak menegakkan shalat, itu menunjukkan bahwa meninggalkan shalat adalah kufur nyata yang kita miliki dalil dari Allah tentangnya.
Inilah pendapat yang benar; bahwa orang yang meninggalkan shalat secara mutlak, tidak shalat bersama jamaah dan tidak di rumahnya, kafir dengan kufur yang mengeluarkan dari agama. Tidak pernah datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa orang yang meninggalkan shalat masuk surga, atau dia mukmin, atau dia selamat dari neraka, atau yang semacam itu.
Yang wajib adalah membiarkan nash-nash pada umumnya tentang kufurnya orang yang meninggalkan shalat. Tidak ada seorang pun yang datang dengan hujjah yang menunjukkan bahwa dia tidak kafir kecuali hujjah-hujjah yang tidak bermanfaat, karena terbagi menjadi lima bagian:
- Tidak ada dalil sama sekali.
- Terikat dengan sifat yang tidak mungkin bersamaan dengan meninggalkan shalat.
- Terikat dengan keadaan yang dimaafkan dari meninggalkan shalat.
- Umum yang dikhususkan dengan nash-nash kufurnya orang yang meninggalkan shalat.
- Dha’if (lemah).
Inilah lima bagian yang tidak lepas darinya dalil-dalil orang yang berkata bahwa dia tidak kafir.
Yang benar yang tidak diragukan: bahwa orang yang meninggalkan shalat kafir dengan kufur yang mengeluarkan dari agama dan dia lebih kafir dari Yahudi dan Nasrani, karena Yahudi dan Nasrani diakui atas agama mereka, adapun dia tidak diakui karena dia murtad. Dia diminta bertaubat, jika bertaubat (baik), jika tidak dibunuh.
Hadits ke-189: Yang keenam dari Ummul Mukminin Ummu Hakam Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk kepadanya dalam keadaan ketakutan sambil berkata: “Laa ilaha illallah (Tidak ada tuhan selain Allah), celakalah Arab dari keburukan yang telah mendekat. Hari ini telah terbuka dari benteng Ya’juj dan Ma’juj seperti ini,” dan beliau melingkarkan jari telunjuk dan ibu jarinya. Aku berkata: “Ya Rasulullah, apakah kita binasa padahal di antara kita ada orang-orang shalih?” Beliau bersabda: “Ya, jika keburukan telah banyak.” (Muttafaq ‘alaih)
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah berkata dalam apa yang dia nukil dari Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk kepadanya dengan wajah memerah sambil berkata: “Laa ilaha illallah, celakalah Arab dari keburukan yang telah mendekat.” Beliau masuk kepadanya dengan sifat ini, berubah warna, memerah wajah sambil berkata: “Laa ilaha illallah” untuk merealisasikan tauhid dan meneguhkannya, karena tauhid adalah kaidah yang menjadi dasar seluruh syariat. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Allah berfirman: “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwasanya tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’: 25)
Maka mengesakan Allah dalam ibadah, cinta, pengagungan, kembali kepada-Nya, tawakkal, meminta pertolongan, takut, dan lain-lain, adalah dasar agama.
Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Laa ilaha illallah” dalam keadaan ini ketika beliau ketakutan dan berubah warna, untuk meneguhkan tauhid dan menenangkan hati. Kemudian beliau memperingatkan Arab dengan bersabda: “Celakalah Arab dari keburukan yang telah mendekat.” Mereka adalah pembawa panji Islam. Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di kalangan ummi, di kalangan Arab: “Yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya dan menyucikan mereka serta mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah, meskipun sebelumnya mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata. Dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum bergabung dengan mereka. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Jumu’ah: 2-3) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan ancaman ini kepada Arab karena mereka pembawa panji Islam.
Sabda beliau: “dari keburukan yang telah mendekat.” Keburukan adalah yang terjadi dengan Ya’juj dan Ma’juj. Karena itu beliau menjelaskannya dengan berkata: “Hari ini telah terbuka dari benteng Ya’juj dan Ma’juj seperti ini” dan beliau menunjuk dengan telunjuk dan ibu jari, artinya bagian yang kecil, namun demikian hal itu mengancam Arab.
Arab yang membawa panji Islam sejak masa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam hingga hari ini, terancam oleh Ya’juj dan Ma’juj yang membuat kerusakan di bumi, sebagaimana Allah ceritakan tentang Dzulqarnain bahwa dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Al-Kahf: 94) Mereka adalah ahli keburukan dan perusakan. Kemudian Zainab berkata: “Ya Rasulullah, apakah kita binasa padahal di antara kita ada orang-orang shalih?” Beliau bersabda: “Ya, jika keburukan telah banyak.” Orang shalih tidak binasa, dia selamat dan terselamatkan. Namun jika keburukan banyak, orang-orang shalih binasa, karena firman Allah: “Dan takutlah kamu kepada suatu fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim di antara kamu saja, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Anfal: 25)
Keburukan di sini dimaksudkan dua hal: Pertama: Perbuatan-perbuatan buruk. Kedua: Manusia yang buruk.
Jika perbuatan buruk dan jahat banyak dalam masyarakat meskipun mereka muslim, maka mereka menghadapkan diri mereka pada kebinasaan. Dan jika orang-orang kafir banyak di dalamnya, mereka juga menghadapkan diri mereka pada kebinasaan. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan dari tinggalnya Yahudi, Nasrani, dan musyrik di jazirah Arab. Beliau memperingatkan dari hal itu dengan bersabda: “Keluarkan Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab.”
Dan beliau berkata dalam sakit menjelang wafatnya: “Keluarkan orang-orang musyrik dari jazirah Arab.”
Dan beliau bersabda di akhir hidupnya: “Jika aku hidup, sungguh aku akan mengusir orang-orang Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab.”
Dan beliau bersabda: “Aku akan mengusir orang-orang Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab hingga aku tidak meninggalkan di dalamnya kecuali seorang muslim.” Demikianlah yang shahih dari beliau ‘alaihis shalatu was salaam. Dan dengan sangat menyesal sekarang kamu dapati manusia seolah-olah berlomba-lomba untuk mendatangkan orang-orang Yahudi, Nasrani, dan penyembah berhala ke negeri kita untuk bekerja, dan sebagian mereka mengklaim bahwa mereka lebih baik dari orang-orang muslim. Kita berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.
Demikianlah syaitan bermain dengan akal sebagian manusia hingga mereka mengutamakan orang kafir daripada orang beriman, padahal Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Dan sesungguhnya hamba sahaya yang mukmin lebih baik dari orang yang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengingat.” (QS. Al-Baqarah: 221)
Maka berhati-hatilah, berhati-hatilah dari mendatangkan orang-orang Yahudi, Nasrani, dan penyembah berhala dari kalangan Budha dan lainnya ke jazirah ini; karena ini adalah jazirah Islam, darinya Islam dimulai dan kepadanya akan kembali. Bagaimana kita menjadikan orang-orang kotor ini di tengah-tengah kita, di antara anak-anak kita, keluarga kita, dan masyarakat kita. Ini adalah pertanda kehancuran dan pasti akan terjadi.
Dan karena itulah barang siapa yang merenungkan keadaan kita hari ini dan membandingkannya dengan keadaan kita kemarin, akan menemukan perbedaan yang besar. Dan kalau bukan karena generasi muda yang baik yang Allah anugerahkan kepada mereka komitmen, dan yang kita mohon kepada Allah agar menetapkan mereka di atasnya, kalau bukan karena ini, kamu akan melihat keburukan yang banyak. Tetapi mudah-mudahan Allah merahmati kita dengan maaf-Nya, kemudian dengan para pemuda shalih ini yang memiliki kebangkitan yang baik, semoga Allah melanggengkan karunia-Nya kepada mereka, dan melindungi kita dan mereka dari syaitan yang terkutuk.
190 – Yang ketujuh: Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jauhilah kalian duduk-duduk di jalan-jalan.” Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kami tidak bisa meninggalkan majelis-majelis kami; kami berbincang di sana!” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian bersikeras untuk tetap duduk, maka berikanlah jalan itu haknya.” Mereka berkata: “Apa hak jalan itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Menundukkan pandangan, menahan gangguan, menjawab salam, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan melarang dari yang munkar.” (Muttafaq ‘alaih)
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah dalam apa yang dinukil dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah kalian duduk-duduk di jalan-jalan.” Kalimat ini adalah bentuk peringatan, yaitu aku memperingatkan kalian dari duduk-duduk di jalan-jalan, dan itu karena duduk-duduk di jalan-jalan akan menyebabkan terbukanya aurat orang-orang; yang pergi dan yang datang, dan melihat apa yang mereka bawa dari barang-barang yang mungkin bersifat pribadi yang mereka tidak suka jika ada yang mengetahuinya, dan juga akan mengarah kepada pembicaraan dan ghibah terhadap orang yang lewat. Jika ada seseorang yang lewat dari tempat mereka, mereka mulai berbicara tentang kehormatannya. Intinya, duduk-duduk di jalan-jalan akan menimbulkan kerusakan-kerusakan.
Tetapi ketika beliau bersabda “Jauhilah kalian duduk-duduk di jalan-jalan” dan memperingatkan mereka, mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kami tidak bisa meninggalkan majelis-majelis kami,” yaitu kami duduk berbincang, dan kami saling senang satu sama lain, dan saling akrab satu sama lain, dan dalam hal itu ada kebaikan.
Ketika Nabi ‘alaihis shalatu was salaam melihat bahwa mereka bersikeras untuk tetap duduk, beliau bersabda: “Jika kalian bersikeras untuk tetap duduk, maka berikanlah jalan itu haknya.” Dan beliau ‘alaihis shalatu was salaam tidak mempersulit mereka, dan tidak melarang mereka dari majelis-majelis yang mereka saling berbincang di dalamnya, dan saling akrab satu sama lain, dan saling senang satu sama lain, dan tidak menyulitkan mereka dalam hal ini. Dan adalah sifat beliau ‘alaihis shalatu was salaam bahwa beliau terhadap orang-orang beriman sangat penyayang dan penyayang, maka beliau bersabda: “Jika kalian bersikeras untuk tetap duduk” yaitu untuk tetap duduk “maka berikanlah jalan itu haknya.” Mereka berkata: “Apa haknya wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Menundukkan pandangan, menahan gangguan, menjawab salam, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan melarang dari yang munkar.” Lima perkara:
Pertama: Menundukkan pandangan: Yaitu kalian menundukkan pandangan kalian dari orang yang lewat, baik laki-laki atau perempuan, karena terhadap perempuan wajib seseorang menundukkan pandangannya darinya. Dan laki-laki juga demikian, perempuan menundukkan pandangan darinya, tidak menerawang kepadanya hingga tahu apa yang dibawanya. Dan dahulu orang-orang, laki-laki datang membawa keperluan rumah setiap hari lalu membawanya di tangannya, kemudian jika dia lewat di hadapan orang-orang ini, mereka melihatnya dan berkata: “Apa yang dia bawa?” dan semacam itu. Dan mereka hingga waktu yang tidak jauh, jika ada laki-laki lewat dan membawa daging untuk keluarganya, mereka mulai berbincang: “Si fulan hari ini datang membawa daging untuk keluarganya, si fulan datang membawa ini, si fulan datang membawa itu.” Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk menundukkan pandangan.
Kedua: Menahan gangguan: Yaitu menahan gangguan perkataan dan perbuatan.
Adapun gangguan perkataan, yaitu dengan berbicara tentang seseorang ketika dia lewat, atau membicarakannya setelah itu dengan ghibah dan namimah.
Dan gangguan perbuatan: yaitu dengan menyusahkannya di jalan, sehingga mereka memenuhi jalan hingga menyakiti orang yang lewat, dan tidak terjadi penyeberangan kecuali dengan susah payah dan kesulitan.
Ketiga: Menjawab salam: Jika ada yang mengucapkan salam maka jawablah salamnya, ini adalah hak jalan; karena sunnah adalah orang yang lewat mengucapkan salam kepada yang duduk. Jika sunnah adalah orang yang lewat mengucapkan salam kepada yang duduk, maka jika dia mengucapkan salam, jawablah salamnya.
Keempat: Menyuruh kepada yang ma’ruf: Ma’ruf adalah segala sesuatu yang Allah Ta’ala perintahkan atau yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, maka kamu menyuruh kepadanya. Jika kalian melihat seseorang yang kurang, baik dari orang yang lewat atau selainnya, maka suruhlah dia kepada yang ma’ruf, dan dorong dia kepada kebaikan dan anjurkan kepadanya.
Kelima: Melarang dari yang munkar: Jika kalian melihat seseorang lewat dan dia melakukan kemungkaran, seperti dia lewat sambil minum rokok atau semacam itu dari kemungkaran-kemungkaran, maka laranglah dia dari itu, maka ini adalah hak jalan.
Dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kaum muslimin dari duduk-duduk di jalan-jalan. Jika memang harus demikian, maka wajib memberikan jalan itu haknya.
Dan hak jalan ada lima perkara; yang dijelaskan Nabi ‘alaihis shalatu was salaam yaitu: “Menundukkan pandangan, menahan gangguan, menjawab salam, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan melarang dari yang munkar.” Ini adalah hak-hak jalan bagi orang yang duduk di dalamnya sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Allah yang memberi taufik.
191 – Yang kedelapan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin dari emas di tangan seorang laki-laki, maka beliau mencabutnya dan membuangnya seraya bersabda: “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya.” Maka dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi: “Ambillah cincinmu; manfaatkanlah!” Dia berkata: “Tidak, demi Allah! Aku tidak akan mengambilnya selamanya, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim)
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah mendatangkan hadis ini dalam bab: “Menyuruh kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar”; karena di dalamnya terdapat mengubah kemungkaran dengan tangan, karena sesungguhnya laki-laki memakai emas itu haram dan munkar, sebagaimana Nabi ‘alaihis shalatu was salaam bersabda tentang emas dan sutra, bahwa keduanya dihalalkan untuk wanita umatku dan diharamkan atas laki-lakinya.
Maka tidak boleh bagi laki-laki memakai cincin dari emas, dan tidak memakai kalung dari emas, dan tidak memakai pakaian yang ada kancing-kancingnya dari emas, dan tidak lainnya. Wajib menghindari emas seluruhnya, dan itu karena emas hanya dipakai oleh orang yang memerlukan hiasan dan berdandan, seperti wanita berdandan untuk suaminya hingga dia tertarik kepadanya. Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia dalam pertengkaran tidak dapat memberikan alasan yang terang?” (QS. Az-Zukhruf: 18), yaitu wanita-wanita. Maka wanita-wanita dibesarkan dalam perhiasan dan dididik di atasnya “dalam pertengkaran tidak dapat memberikan alasan yang terang” yaitu gagap tidak dapat berbicara dengan fasih.
Bagaimanapun: emas diperlukan orang untuk berdandan untuk suami-suami, dan laki-laki tidak memerlukan itu. Laki-laki didandani untuknya dan tidak berdandan untuk selainnya, kecuali laki-laki dalam hubungannya dengan istrinya, masing-masing berdandan untuk yang lain, karena dalam itu ada keakraban. Tetapi bagaimanapun, sesungguhnya laki-laki tidak boleh memakai emas dalam keadaan apapun.
Adapun memakai perak maka tidak apa-apa, boleh laki-laki memakai cincin dari perak, tetapi dengan syarat tidak ada keyakinan dalam itu, sebagaimana dilakukan sebagian orang yang terbiasa dengan kebiasaan-kebiasaan Nasrani dalam masalah “cincin kawin”, yang dipakai sebagian orang ketika menikah.
Mereka berkata tentang cincin kawin: bahwa orang-orang Nasrani jika laki-laki dari mereka ingin menikah, pendeta datang kepadanya dan mengambil cincin lalu meletakkannya di jari-jarinya: jari demi jari, hingga berakhir pada yang dia inginkan kemudian berkata: “Ini ikatan antara kamu dan istrimu.” Jika laki-laki memakai cincin kawin ini dengan meyakini itu, maka itu menyerupai orang-orang Nasrani, disertai dengan keyakinan yang batil, maka tidak boleh ketika itu bagi laki-laki memakai cincin kawin ini.
Adapun jika memakai cincin biasa tanpa keyakinan, maka ini tidak apa-apa.
Dan memakai cincin bukan termasuk perkara-perkara yang disunahkan; bahkan termasuk perkara-perkara yang jika ada kebutuhan kepadanya maka dilakukan dan jika tidak maka tidak dilakukan, dengan dalil bahwa Rasul ‘alaihis shalatu was salaam tidak memakai cincin, tetapi ketika dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya raja-raja dan pemimpin tidak menerima surat kecuali dengan stempel,” beliau mengambil cincin yang diukir pada permukaannya: “Muhammad Rasulullah” hingga jika selesai dari surat, beliau menstempelnya dengan cincin ini.
Dan dalam hadis ini terdapat dalil tentang penggunaan ketegasan dalam mengubah kemungkaran jika ada kebutuhan kepada itu; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berkata kepadanya: “Sesungguhnya emas haram maka jangan kamu pakai,” atau “lepaskanlah!”; bahkan beliau sendiri yang melepaskannya dan membuangnya ke tanah.
Dan diketahui bahwa ada perbedaan antara menyuruh kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar, dengan mengubah kemungkaran; karena mengubah kemungkaran dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dan mampu, seperti amir yang diberi wewenang untuk mengubahnya, dan seperti laki-laki terhadap keluarganya, dan wanita di rumahnya dan yang menyerupai itu. Maka ini memiliki kekuasaan untuk mengubah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya.
Adapun menyuruh maka wajib dalam segala keadaan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar wajib dalam segala keadaan; karena di dalamnya tidak ada perubahan, bahkan di dalamnya ada perintah kepada kebaikan dan larangan dari kejahatan, dan di dalamnya juga ada dakwah kepada kebaikan dan ma’ruf dan kepada meninggalkan kemungkaran. Maka ini tiga tingkatan: dakwah, perintah dan larangan, dan perubahan. Dakwah yaitu menasihati mereka dan mengingatkan mereka dan menyeru mereka kepada petunjuk.
Dan adapun perintah: yaitu memerintah secara langsung kepada orang tertentu, atau kepada kelompok tertentu. “Wahai fulan, bersemangatlah dalam shalat, tinggalkan dusta, tinggalkan ghibah,” dan semacam itu.
Adapun perubahan: yaitu mengubah hal ini, menghilangkannya dari kemungkaran menuju ma’ruf, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika mencabut cincin dari pemiliknya dengan mencabut, dan membuangnya ke tanah dengan membuang.
Dan di dalamnya juga terdapat dalil tentang kebolehan merusak sesuatu yang menjadi sebab kemungkaran; karena Rasul ‘alaihis shalatu was salaam membuangnya ketika mencabutnya dari tangannya dan tidak berkata kepadanya: “Ambillah dan berikan kepada keluargamu misalnya.” Dan karena itulah termasuk pemahaman laki-laki ini bahwa ketika dikatakan kepadanya: “Ambil cincinmu,” dia berkata: “Aku tidak mengambil cincin yang telah dibuang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”; karena dia memahami bahwa ini termasuk ta’zir dan merusaknya kepadanya; karena dengannya terjadi kemaksiatan, dan sesuatu yang menjadi sebab kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban, tidak mengapa bagi seseorang merusaknya sebagai pembalasan dari dirinya sendiri, sebagaimana yang dilakukan nabi Allah Sulaiman ‘alaihis shalatu was salaam, ketika kuda-kuda pilihan dipertunjukkan kepadanya, dan dia asyik dengannya hingga matahari terbenam sehingga dia sibuk dengannya dari shalat Ashar lalu terlewatkan, kemudian dia menyuruh membawa kuda-kuda itu ‘alaihis shalatu was salaam dan mulai memukulnya, memotong urat kaki dan memotong lehernya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Maka dia mulai mengusap betis dan leher (kuda-kuda itu).” (QS. Shad: 33), merusaknya sebagai pembalasan dari dirinya, untuk ridha Allah ‘azza wa jalla.
Jika seseorang melihat bahwa sesuatu dari hartanya melalaikannya dari ketaatan kepada Allah, dan dia ingin merusaknya sebagai pembalasan dari dirinya dan ta’zir baginya, maka itu tidak apa-apa.
Dan dalam hadis ini terdapat dalil bahwa memakai emas wajib mendapat azab api neraka, na’udzubillahi min dzalik, karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api lalu meletakkannya di tangannya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan hal ini sebagai bara api, artinya akan disiksa dengannya pada hari kiamat, dan itu adalah azab parsial yaitu pada sebagian badan, pada bagian yang terjadi pelanggaran dengannya.
Seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki, beliau berkata: “Apa yang di bawah mata kaki maka di dalam api.” Dan seperti itu juga ketika para sahabat kurang sempurna dalam membasuh kaki mereka, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.”
Ini adalah tiga nash dari sunnah yang semuanya mengandung penetapan bahwa azab dengan api neraka bisa terjadi pada bagian tertentu dari badan.
Dan dalam Al-Qur’an juga terdapat hal seperti itu, seperti firman Allah Ta’ala: “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dengannya dahi-dahi, rusuk-rusuk, dan punggung-punggung mereka” (QS. At-Taubah: 35), dan tempat-tempat tertentu. Maka azab sebagaimana bisa menyeluruh pada semua badan, bisa juga khusus pada sebagian bagiannya yaitu yang terjadi pelanggaran dengannya.
Dan di antara faedah hadis ini juga: penjelasan tentang kesempurnaan kejujuran para sahabat radiyallahu ‘anhum dalam keimanan mereka. Sesungguhnya orang ini ketika dikatakan kepadanya: “Ambil cincinmu, manfaatkanlah!” dia berkata: “Saya tidak akan mengambil cincin yang telah dilemparkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Dan itu menunjukkan kesempurnaan imannya radiyallahu ‘anhu. Seandainya imannya lemah, tentu dia akan mengambilnya dan memanfaatkannya dengan menjualnya atau memberikannya kepada keluarganya atau yang semacam itu.
Dan di antara faedah hadis ini juga: bahwa seseorang hendaknya menggunakan hikmah dalam mengubah kemungkaran. Orang ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan sedikit ketegasan dengannya. Tetapi orang Arab Badui yang kencing di masjid, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan ketegasan dengannya. Mungkin itu karena orang yang memakai cincin emas ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu bahwa dia mengetahui hukumnya tetapi dia bersikap longgar, berbeda dengan orang Arab Badui yang memang tidak tahu. Dia datang dan menemukan tempat lapang di masjid, lalu dia kencing, dia mengira dirinya di padang!! Dan ketika orang-orang menegurnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka dari hal itu.
Demikian juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kelembutan dengan Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulami radiyallahu ‘anhu ketika dia berbicara dalam shalat, dan juga dengan orang yang menggauli istrinya di siang hari Ramadhan. Setiap situasi ada cara bicaranya.
Maka hendaknya engkau, wahai saudaraku Muslim, menggunakan hikmah dalam segala yang engkau lakukan dan segala yang engkau katakan. Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya: “Dia memberikan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki, dan barangsiapa yang diberi hikmah, maka sungguh dia telah diberi kebaikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal” (QS. Al-Baqarah: 269). Kami memohon kepada Allah agar menjadikan kami termasuk orang yang diberi hikmah dan meraih kebaikan yang banyak dengannya.
193- Yang kesepuluh: Dari Hudzaifah radiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian harus menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran, atau Allah akan segera mengirimkan kepada kalian azab dari-Nya, kemudian kalian berdoa kepada-Nya tetapi tidak dikabulkan untuk kalian.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan dia berkata: hadis hasan.
[PENJELASAN]
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya” ini adalah sumpah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumpah dengan Allah karena Dialah yang jiwa-jiwa hamba berada di tangan-Nya Jalla wa ‘Ala. Dia memberinya petunjuk jika Dia menghendaki, menyesatkannya jika Dia menghendaki, mematikannya jika Dia menghendaki, dan membiarkannya hidup jika Dia menghendaki. Maka jiwa-jiwa berada di tangan Allah dalam hal petunjuk dan kesesatan, hidup dan mati, sebagaimana Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya” (QS. Asy-Syams: 7-8). Maka jiwa-jiwa berada di tangan Allah saja, oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumpah, dan beliau sering bersumpah dengan sumpah ini: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya” dan terkadang beliau berkata: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya” karena jiwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jiwa yang paling baik, maka beliau bersumpah dengannya karena ia adalah jiwa yang paling baik.
Kemudian beliau menyebutkan yang disumpahi, yaitu agar kita melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, atau Allah akan menimpakan kepada kita azab dari sisi-Nya hingga kita berdoa kepada-Nya tetapi Dia tidak mengabulkan doa kita. Na’udzubillahi min dzalik.
Dan telah berlalu beberapa hadis yang semuanya menunjukkan wajibnya amar ma’ruf nahi munkar dan peringatan dari meninggalkannya. Maka wajib bagi kita semua untuk menyuruh kepada kebaikan. Jika kita melihat saudara kita kurang dalam kewajiban, kita suruh dia mengerjakannya dan kita ingatkan dari pelanggaran. Dan jika kita melihat saudara kita melakukan kemungkaran, kita larang dia darinya dan kita ingatkan dia dari hal itu, agar kita menjadi umat yang satu. Karena jika kita bercerai-berai dan masing-masing dari kita memiliki pemahaman sendiri, akan terjadi di antara kita perselisihan, perpecahan, dan perbedaan. Tetapi jika kita berkumpul semua di atas kebenaran, akan kita dapatkan kebaikan, kebahagiaan, dan keberuntungan.
Dan dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya bersumpah tanpa diminta untuk bersumpah, tetapi ini tidak pantas kecuali dalam perkara-perkara yang memiliki kepentingan dan urusan besar. Maka perkara seperti ini boleh seseorang bersumpah atasnya. Adapun sesuatu yang tidak memiliki kepentingan atau urusan besar, maka tidak pantas bersumpah atasnya kecuali jika diminta bersumpah untuk penekanan, maka tidak apa-apa.
Maka ini adalah dalil wajibnya amar ma’ruf nahi munkar dan itu adalah fardhu, dan termasuk kewajiban agama dan kewajiban-kewajibannya yang paling penting, hingga sebagian ulama menghitungnya sebagai rukun keenam dari rukun Islam. Yang benar bahwa itu bukan rukun keenam, tetapi termasuk kewajiban yang paling penting dan kewajiban yang paling wajib. Umat jika tidak melaksanakan kewajiban ini, maka mereka akan tercerai-berai oleh hawa nafsu, dan setiap kaum akan memiliki manhaj yang mereka jalani. Tetapi jika mereka menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran, manhaj mereka akan bersatu dan mereka menjadi umat yang satu sebagaimana Allah perintahkan: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (QS. Ali ‘Imran: 110). “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang besar” (QS. Ali ‘Imran: 104-105).
Tetapi yang menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran hendaknya memperhatikan masalah penting, yaitu tujuannya dengan itu adalah memperbaiki saudaranya, bukan membalas dendam kepadanya dan menyombongkan diri atas dia. Karena mungkin jika dia bermaksud membalas dendam dan menyombongkan diri, dia akan takjub dengan dirinya dan amalnya, meremehkan saudaranya, dan mungkin dia menganggap jauh bahwa Allah akan merahmatinya, dia berkata: “Ini jauh dari rahmat Allah.” Kemudian hal itu menggugurkan amalnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain yang berlebihan atas dirinya: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan.” Maka Allah Azza wa Jalla berkata: “Siapakah yang berani bersumpah atas-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si fulan? Sesungguhnya Aku telah mengampuninya dan menggugurkan amalmu.”
Lihatlah orang ini, dia mengucapkan satu kalimat yang menghancurkan dunia dan akhiratnya, hancur seluruh amal dan usahanya karena kesombongannya dengan dirinya, meremehkan saudaranya, dan menganggap jauh rahmat Allah, sehingga dia mengucapkan perkataan itu. Maka terjadilah kalimat itu menghancurkan dunia dan akhiratnya.
Yang penting bahwa wajib bagi yang menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran untuk menghadirkan makna ini, bahwa tujuannya bukan membela dirinya atau membalas dendam kepada saudaranya, tetapi seperti dokter yang ikhlas yang tujuannya mengobati pasien yang sakit karena kemungkaran, maka dia berusaha mengobatinya dengan pengobatan yang melindunginya dari keburukan kemungkaran ini, atau meninggalkan kewajiban maka dia mengobatinya dengan pengobatan yang mendorongnya untuk melakukan kewajiban. Dan jika Allah mengetahui dari niatnya keikhlasan, Allah akan menjadikan dalam usahanya berkah, dan memberi petunjuk dengan perantaraannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, maka dia meraih kebaikan yang banyak, dan darinya terjadi kebaikan yang besar. Wallahu’l-muwaffiq.
194- Yang kesebelas: Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata: “Jihad yang paling utama adalah kalimat keadilan di hadapan penguasa yang zalim.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dia berkata: hadis hasan.
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah menyebutkan apa yang dinukilnya dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata: “Jihad yang paling utama adalah kalimat keadilan di hadapan penguasa yang zalim.”
Penguasa memiliki dua kelompok penasihat: penasihat buruk dan penasihat baik.
Penasihat buruk: melihat apa yang diinginkan penguasa, kemudian memperindahnya baginya dan berkata: “Ini adalah kebenaran, ini adalah yang baik, engkau berbuat baik dan bermanfaat,” meskipun itu adalah hal yang paling zalim, na’udzubillahi min dzalik. Mereka melakukan itu karena menjilat penguasa dan mencari dunia.
Adapun penasihat kebenaran: melihat apa yang meradhai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menunjukkan penguasa kepadanya. Inilah penasihat yang baik.
Dan kalimat kebatilan di hadapan penguasa yang zalim, ini na’udzubillahi min dzalik adalah kebalikan dari jihad.
Kalimat kebatilan di hadapan penguasa yang zalim terjadi dengan melihat si pembicara apa yang diinginkan penguasa, lalu dia mengatakannya di hadapannya dan memperindahkannya baginya.
Mengucapkan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim termasuk jihad yang paling besar. Beliau berkata: “di hadapan penguasa yang zalim” karena penguasa yang adil, kalimat kebenaran di hadapannya tidak membahayakan orang yang mengatakannya karena dia akan menerimanya. Adapun yang zalim mungkin dia akan membalas dendam terhadap orang yang mengatakannya dan menyakitinya.
Sekarang kita memiliki empat keadaan: 1- Kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang adil, dan ini mudah. 2- Kalimat kebatilan di hadapan penguasa yang adil, dan ini berbahaya karena engkau mungkin memfitnah penguasa yang adil dengan kalimatmu, dengan apa yang engkau perindah baginya dari hiasan-hiasan. 3- Kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim, dan ini adalah jihad yang paling utama. 4- Kalimat kebatilan di hadapan penguasa yang zalim, dan ini adalah yang paling jelek.
Ini adalah empat bagian, tetapi yang paling utama adalah kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.
Kami memohon kepada Allah agar menjadikan kami termasuk orang yang mengatakan kebenaran lahir dan batin atas diri sendiri dan orang lain.
197- Yang keempat belas: Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya kalian membaca ayat ini: ‘Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu memberi mudharat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk'” (QS. Al-Ma’idah: 105). Dan sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya manusia apabila mereka melihat orang yang zalim lalu mereka tidak mencegah tangannya, hampir saja Allah menimpakan mereka semua dengan azab dari sisi-Nya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i dengan sanad-sanad yang shahih.
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah Ta’ala menyebutkan apa yang dinukilnya dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Amma ba’du, wahai manusia, sesungguhnya kalian membaca ayat ini: ‘Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu memberi mudharat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk'” (QS. Al-Ma’idah: 105). Ayat ini secara zahir menunjukkan bahwa seseorang jika dia mendapat petunjuk untuk dirinya, maka kesesatan manusia tidak membahayakannya karena dia telah istiqamah dengan dirinya. Jika dia istiqamah dengan dirinya, maka urusan orang lain diserahkan kepada Allah Azza wa Jalla. Sebagian manusia mungkin menafsirkannya dan memahami darinya makna yang rusak, dia mengira bahwa inilah yang dimaksud oleh ayat yang mulia, padahal tidak demikian. Sesungguhnya Allah mensyaratkan agar orang yang sesat tidak membahayakan kita dengan syarat kita mendapat petunjuk. Allah berfirman: “tiadalah orang yang sesat itu memberi mudharat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk.”
Di antara mendapat petunjuk adalah menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Jika ini termasuk mendapat petunjuk, maka kita pasti selamat dari bahaya, yaitu dengan amar ma’ruf nahi munkar. Oleh karena itu dia radiyallahu ‘anhu berkata: “Dan sesungguhnya aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Sesungguhnya manusia apabila mereka melihat kemungkaran lalu tidak mengubahnya, atau tidak mencegah tangan orang yang zalim, hampir saja Allah menimpakan mereka semua dengan azab dari sisi-Nya.'” Artinya mereka dibahayakan oleh orang yang sesat jika mereka melihat orang yang sesat tetapi tidak menyuruhnya kepada kebaikan dan tidak melarangnya dari kemungkaran. Maka hampir saja Allah menimpakan mereka semua dengan azab; yang melakukan dan yang lengah, yang melakukan kemungkaran dan yang lengah yang tidak melarang dari kemungkaran.
Dan dalam hal ini terdapat dalil bahwa wajib bagi seseorang untuk memperhatikan pemahaman kitab Allah Azza wa Jalla, agar tidak memahaminya selain dari apa yang Allah maksudkan, dan bahwa manusia mungkin mengira makna yang berlawanan dengan apa yang Allah maksudkan dalam kitab-Nya, maka mereka sesat dengan menafsirkan Al-Qur’an. Oleh karena itu dalam hadis disebutkan ancaman bagi orang yang berkata tentang Al-Qur’an dengan pendapatnya, yaitu menafsirkannya dengan apa yang dia lihat dan dia kehendaki, bukan berdasarkan bahasa Arab dan syariat Islam. Jika seseorang menafsirkan Al-Qur’an dengan hawa nafsunya dan pendapatnya, maka hendaklah dia menempati tempatnya di neraka.
Adapun orang yang menafsirkannya berdasarkan bahasa Arab, dan dia termasuk orang yang mengetahui bahasa Arab, maka tidak ada dosa atasnya karena Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab, maka ditafsirkan dengan apa yang ditunjukkannya. Demikian juga jika kata-kata telah dipindahkan dari makna bahasa kepada makna syariat, dan dia menafsirkannya dengan makna syariatnya, maka tidak ada keberatan atasnya.
Yang penting bahwa wajib bagi seseorang untuk memahami maksud Allah Azza wa Jalla dalam kitab-Nya, dan demikian juga maksud Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnahnya, agar tidak menafsirkan keduanya kecuali dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya maksudkan. Wallahu’l-muwaffiq.
BAB 24 – PERINGATAN KERAS TERHADAP HUKUMAN BAGI ORANG YANG MENYURUH KEPADA KEBAIKAN ATAU MELARANG KEMUNKARAN TETAPI PERBUATANNYA BERTENTANGAN DENGAN UCAPANNYA
Allah Ta’ala berfirman: “Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?” (Al-Baqarah: 44). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (Ash-Shaff: 2-3). Dan Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang Syu’aib alaihissalam: “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu kepada apa yang aku larang.” (Huud: 88).
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullahu ta’ala berkata: “Bab peringatan keras terhadap hukuman bagi orang yang menyuruh kepada kebaikan atau melarang kemunkaran tetapi perbuatannya bertentangan dengan ucapannya.” Karena bab sebelumnya membahas kewajiban menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran, maka sesuai untuk menyebutkan bab ini tentang peringatan keras terhadap hukuman bagi orang yang menyuruh kepada kebaikan tetapi tidak melakukannya, atau melarang kemunkaran tetapi melakukannya – na’udzubillah (semoga Allah melindungi kita). Hal itu karena orang yang demikian keadaannya, tidak jujur dalam perintah dan larangannya; karena seandainya ia jujur dalam perintahnya, meyakini bahwa apa yang diperintahkannya adalah kebaikan dan bermanfaat, maka ia akan menjadi orang pertama yang melakukannya jika ia berakal. Demikian pula jika ia melarang kemunkaran dan meyakini bahwa itu berbahaya dan melakukannya adalah dosa, maka ia akan menjadi orang pertama yang meninggalkannya jika ia berakal. Jika ia menyuruh kepada kebaikan tetapi tidak melakukannya, atau melarang kemunkaran tetapi melakukannya, maka diketahui bahwa ucapannya itu tidak dibangun atas keyakinan – na’udzubillah.
Karena itulah Allah mengingkari perbuatan tersebut, Allah Ta’ala berfirman: “Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?” (Al-Baqarah: 44). Kalimat tanya di sini untuk pengingkaran, yaitu: bagaimana kalian menyuruh manusia kepada kebajikan tetapi melupakan diri kalian sendiri sehingga tidak melakukannya, padahal kalian membaca kitab dan mengetahui kebajikan dari yang bukan kebajikan. “Maka tidaklah kamu berpikir?” Kalimat tanya ini untuk teguran; Allah berkata kepada mereka: bagaimana hal ini bisa terjadi dari kalian? Di mana akal kalian jika kalian benar-benar jujur?
Contohnya: seorang laki-laki menyuruh manusia untuk meninggalkan riba, tetapi ia sendiri terlibat di dalamnya atau melakukan yang lebih berat daripadanya. Ia berkata kepada manusia misalnya: jangan ambil riba dalam transaksi bank, kemudian ia pergi mengambil riba dengan tipu daya, kelicikan, dan penipuan, dan tidak tahu bahwa apa yang ia lakukan berupa tipu daya, kelicikan, dan penipuan itu dosanya lebih besar dan lebih berat daripada orang yang datang kepada perkara tersebut secara terang-terangan.
Karena itulah Ayyub As-Sakhtiyani rahimahullah berkata tentang ahli tipu daya dan kelicikan: “Sesungguhnya mereka menipu Allah sebagaimana mereka menipu anak-anak kecil. Seandainya mereka datang kepada perkara tersebut secara terang-terangan, tentu lebih ringan.” Dan beliau berkata benar rahimahullah.
Demikian pula seorang laki-laki yang menyuruh manusia untuk shalat, tetapi ia sendiri tidak shalat!! Bagaimana bisa ini terjadi? Bagaimana kamu menyuruh shalat dan melihat bahwa itu adalah kebaikan, kemudian kamu tidak shalat? Apakah ini dari akal? Ini bukan dari akal apalagi dari agama, bahkan bertentangan dengan akal dan merupakan kebodohan dalam agama – nas’alullaha al-‘afiyah (kami mohon keselamatan kepada Allah).
Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (Ash-Shaff: 2-3).
[PENJELASAN]
“Hai orang-orang yang beriman” Allah menyapa mereka dengan iman; karena konsekuensi iman adalah manusia tidak melakukan hal ini, dan tidak mengatakan sesuatu yang tidak dilakukannya. Kemudian Allah menegur mereka dengan firman-Nya: “kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?” Kemudian Allah menjelaskan bahwa perbuatan ini dibenci Allah, sangat dibenci-Nya, maka Allah berfirman: “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” Al-maqt (kebencian): para ulama berkata: yaitu kebencian yang paling keras. Maka Allah Ta’ala membenci laki-laki yang demikian keadaannya; mengatakan sesuatu yang tidak dilakukannya. Dan Allah Azza wa Jalla menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya bahwa hal itu termasuk yang dibenci-Nya agar mereka menjauhinya; karena orang beriman yang sejati menjauhi apa yang Allah larang.
Allah berkata tentang Syu’aib: “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu kepada apa yang aku larang.” (Huud: 88), yaitu ia berkata kepada kaumnya: tidak mungkin aku melarang kalian dari syirik, dan melarang kalian dari mengurangi takaran dan timbangan sedangkan aku melakukannya, tidak mungkin sama sekali; karena para rasul alaihimussalam adalah manusia yang paling menasihati makhluk untuk makhluk, dan mereka adalah manusia yang paling mengagungkan Allah, paling mentaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, maka tidak mungkin mereka menyalahi (kaumnya) kepada apa yang mereka larang lalu melakukannya.
Dan dalam hal ini terdapat dalil bahwa manusia yang melakukan apa yang dilarangnya, atau meninggalkan apa yang diperintahkannya, bertentangan dengan cara para rasul alaihimush-shalatu wassalam; karena mereka tidak mungkin menyalahi manusia kepada apa yang mereka larang. Dan akan datang hadits-hadits insya Allah dalam penjelasan hukuman bagi orang yang meninggalkan apa yang diperintahkannya, atau melakukan apa yang dilarangnya, wallahu al-muwaffiq.
198- Dari Abu Zaid Usamah bin Zaid bin Haritsah radhiyallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada hari kiamat akan didatangkan seorang laki-laki lalu dilemparkan ke dalam neraka, maka terburalah isi perutnya, lalu ia berputar dengannya sebagaimana keledai berputar di mesin penggiling. Maka berkumpullah kepadanya penghuni neraka, mereka berkata: Hai fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu dahulu menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar? Maka ia berkata: Benar, dahulu aku menyuruh kepada yang ma’ruf tetapi tidak melakukannya, dan melarang dari yang mungkar tetapi aku melakukannya.” Muttafaq ‘alaih.
Sabda beliau “tandaliqu” dengan dal yang tidak berharakat, artinya keluar. Dan “al-aqtab” adalah usus, tunggalnya qitb.
[PENJELASAN]
Hadits ini berisi peringatan keras terhadap laki-laki yang menyuruh kepada yang ma’ruf tetapi tidak melakukannya, dan melarang dari yang mungkar tetapi melakukannya, na’udzubillah.
Beliau bersabda: “Pada hari kiamat akan didatangkan seorang laki-laki” yaitu para malaikat membawanya, lalu dilemparkan ke dalam neraka dengan lemparan, tidak dimasukkan dengan lembut, tetapi dilemparkan ke dalamnya sebagaimana batu dilemparkan ke laut. “Maka terburalah isi perutnya,” yaitu usus-ususnya. Al-aqtab: jamak dari qitb yaitu usus. Dan makna tandaliqu: keluar dari perutnya karena kerasnya lemparan – na’udzubillah.
“Lalu ia berputar dengannya sebagaimana keledai berputar di mesin penggiling.” Dan ini adalah perumpamaan untuk menunjukkan keburukan, menyerupakan dengan keledai yang berputar pada mesin penggiling. Sifatnya adalah: bahwa pada tempat penggilingan zaman dahulu sebelum ada peralatan-peralatan baru ini, dibuat dua batu besar dan dipahat di antara keduanya yaitu dilubangi, dan dibuat lubang di bagian atas untuk memasukkan biji-bijian, dan di dalamnya ada kayu yang diikat pada punggung keledai, kemudian berputar pada mesin penggiling, dan dalam putarannya mesin penggilingnya menggiling.
Maka laki-laki yang dilemparkan ke neraka ini berputar pada usus-ususnya – na’udzubillah – sebagaimana keledai berputar pada mesin penggilingnya. Maka berkumpullah kepadanya penghuni neraka, mereka berkata kepadanya: ada apa denganmu? Yaitu apa yang membawa kamu ke sini, padahal kamu menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar? Maka ia berkata mengakui atas dirinya: “Dahulu aku menyuruh kepada yang ma’ruf tetapi tidak melakukannya” – ia berkata kepada manusia: shalatlah, tetapi ia tidak shalat. Dan berkata kepada mereka: zakatkanlah harta kalian, tetapi ia tidak berzakat. Dan berkata: berbakti kepada kedua orang tuamu, tetapi ia tidak berbakti kepada kedua orang tuanya. Demikianlah ia menyuruh kepada yang ma’ruf tetapi tidak melakukannya.
“Dan melarang dari yang mungkar tetapi aku melakukannya” – ia berkata kepada manusia: jangan menggunjing manusia, jangan memakan riba, jangan curang dalam jual beli, jangan buruk pergaulan, jangan buruk bertetangga, dan yang semacam itu dari perkara-perkara haram yang dilarangnya, tetapi ia melakukannya na’udzubillah, ia jual beli dengan riba, curang, buruk pergaulan, buruk kepada tetangga dan selain itu. Maka ia dengan demikian menyuruh kepada yang ma’ruf tetapi tidak melakukannya, dan melarang dari yang mungkar tetapi melakukannya – nas’alullaha al-‘afiyah – maka ia diazab dengan azab ini dan dihinakan dengan kehinaan ini.
Maka wajib atas seseorang memulai dengan dirinya sendiri, menyuruh dirinya kepada yang ma’ruf dan melarangnya dari yang mungkar; karena manusia yang paling berhak atas kamu setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dirimu sendiri.
Mulailah dengan dirimu, laranglah ia dari kesesatannya Jika ia berhenti darinya, maka kamu adalah orang bijak
Mulailah dengannya kemudian cobalah menasihati saudara-saudaramu, dan perintahkan mereka kepada yang ma’ruf, dan larang mereka dari yang mungkar, agar kamu menjadi orang shalih yang memperbaiki. Nas’alullaha an yaj’alani wa iyyakum minash-shalihin al-muslihin, innahu jawadun karim (Kami mohon kepada Allah agar menjadikan aku dan kalian termasuk orang-orang shalih yang memperbaiki, sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mulia).
BAB 25 – PERINTAH MENUNAIKAN AMANAH
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa: 58).
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah berkata: Bab perintah menunaikan amanah.
Amanah: mencakup beberapa makna, di antaranya apa yang Allah amanahkan kepada hamba-Nya berupa ibadah-ibadah yang Allah bebankan kepada mereka, maka itu adalah amanah yang Allah amanahkan kepada para hamba.
Di antaranya: amanah harta, yaitu titipan-titipan yang diberikan kepada seseorang untuk dijaga bagi pemiliknya, demikian pula harta-harta lain yang berada di tangan seseorang, untuk kepentingannya atau kepentingan pemiliknya. Hal itu karena amanah yang berada di tangan seseorang; baik itu untuk kepentingan pemiliknya, atau untuk kepentingan orang yang memegangnya, atau untuk kepentingan keduanya.
Adapun yang pertama: yaitu titipan; titipan yang kamu letakkan pada seseorang, kamu berkata misalnya: ini jamku, simpanlah untukku, atau ini dirham-dirham, simpanlah untukku dan yang semacam ini, maka ini adalah titipan yang tersimpan padanya untuk kepentingan pemiliknya.
Adapun yang untuk kepentingan orang yang memegangnya: yaitu pinjaman – seseorang memberikan sesuatu kepadamu meminjamkannya kepadamu berupa bejana, atau kasur, atau jam, atau mobil, maka ini tersimpan di tanganmu untuk kepentinganmu.
Adapun yang untuk kepentingan pemiliknya dan orang yang memegangnya: yaitu barang yang disewa, maka ini manfaatnya untuk semua; kamu sewa mobil dariku, dan kamu ambil, maka kamu mendapat manfaat dengannya dalam memenuhi kebutuhanmu, dan aku mendapat manfaat dengan upah sewa. Demikian pula rumah dan toko dan yang semacam itu. Semua ini termasuk amanah.
Termasuk amanah juga: amanah kepemimpinan dan ini adalah yang paling besar tanggung jawabnya, kepemimpinan umum dan kepemimpinan khusus. Sultan misalnya pemimpin tertinggi dalam negara, adalah amanah atas seluruh umat, atas kepentingan-kepentingan agama mereka dan kepentingan-kepentingan dunia mereka, atas harta-harta mereka yang berada di baitul mal, tidak memboroskannya, dan tidak membelanjakannya bukan untuk kepentingan kaum muslimin dan yang semacam itu.
Dan ada amanah-amanah lain di bawahnya, seperti amanah menteri misalnya dalam kementrian nya, dan amanah amir dalam wilayahnya, dan amanah hakim dalam pekerjaannya, dan amanah seseorang dalam keluarganya. Yang penting bahwa amanah adalah pintu yang sangat luas sekali dan dasarnya ada dua perkara:
Amanah dalam hak-hak Allah: yaitu amanah hamba dalam ibadah-ibadah kepada Allah Azza wa Jalla.
Dan amanah dalam hak-hak manusia: dan ini sangat banyak sekali, dan telah kami isyaratkan kepada sebagian darinya. Dan semuanya seseorang diperintahkan untuk menunaikannya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” Perhatikanlah susunan kalimat ini “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu” – susunan kekuatan dan kekuasaan. Allah tidak berkata: tunaikanlah amanah, dan tidak berkata: sesungguhnya Aku memerintahkan kalian, tetapi berkata: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu” – memerintahkan kalian dengan kebesaran ketuhanan-Nya, memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada pemiliknya. Maka Allah mendirikan khitab pada posisi orang ketiga untuk mengagungkan kedudukan ini dan perintah ini, dan ini seperti ucapan sultan – dan bagi Allah perumpamaan yang tertinggi – sesungguhnya amir memerintahkan kalian, sesungguhnya raja memerintahkan kalian, maka ini lebih tegas dan lebih kuat daripada ucapannya: sesungguhnya aku memerintahkan kalian, sebagaimana yang dikatakan para ulama balaghah.
“menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” Dan dari konsekuensi perintah menunaikan amanah kepada pemiliknya adalah perintah menjaga amanah kepada pemiliknya; perintah menjaganya; karena tidak mungkin menunaikannya kepada pemiliknya kecuali dengan menjaganya. Dan menjaganya yaitu tidak melampaui batas padanya dan tidak lalai, bahkan menjaganya dengan penjagaan sempurna yang tidak ada di dalamnya pelanggaran dan kelalaian, sehingga menunaikannya kepada pemiliknya.
Dan menunaikan amanah termasuk tanda-tanda keimanan: maka setiap kali kamu mendapati seseorang amanah dalam apa yang diamanahkan kepadanya, menunaikannya dengan cara yang paling sempurna, maka ketahuilah bahwa ia kuat imannya. Dan setiap kali kamu mendapatinya khianat, maka ketahuilah bahwa ia lemah imannya.
Termasuk amanah: apa yang ada antara seseorang dengan temannya dari perkara-perkara khusus yang tidak suka ada orang lain yang mengetahuinya, maka tidak boleh bagi temannya memberitahukan hal itu. Jika ia menitipkanmu atas suatu pembicaraan yang diceritakannya kepadamu, dan berkata kepadamu: ini amanah, maka tidak halal bagimu memberitahukannya kepada seorang pun dari manusia, walaupun orang yang paling dekat denganmu. Baik ia berpesan kepadamu agar jangan memberitahukan kepada seorang pun, atau diketahui dari qarinah-qarinah (pertanda) keadaan bahwa ia tidak suka ada yang mengetahuinya. Karena itulah para ulama berkata: jika seseorang berbicara kepadamu lalu menoleh, maka ini adalah amanah. Mengapa? Karena kenyataan ia menoleh, maka ia khawatir dengan itu ada yang mendengar, berarti ia tidak suka ada yang mengetahuinya. Maka jika seseorang menitipkanmu atas suatu pembicaraan, maka tidak boleh bagimu membocorkannya.
Dan termasuk juga hal yang tidak boleh disebarkan adalah: hal-hal khusus yang terjadi antara seorang lelaki dengan istrinya. Sesungguhnya sejelek-jeleknya manusia kedudukannya di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang bercampur dengan istrinya dan istri bercampur dengannya, kemudian dia menceritakan apa yang terjadi di antara mereka berdua. Maka tidak boleh bagi seseorang untuk menceritakan apa yang terjadi antara dirinya dengan istrinya.
Dan banyak dari kalangan pemuda yang bodoh bergurau dalam majlis-majlis dengan menyebutkan hal-hal pribadi tersebut. Salah seorang dari mereka berkata: “Aku melakukan kepada istriku begini dan begitu,” dari perkara-perkara yang istrinya tidak suka jika ada orang lain yang mengetahuinya. Demikian juga setiap orang yang berakal dan memiliki selera yang baik, tidak suka jika ada orang lain yang mengetahui apa yang terjadi antara dirinya dengan istrinya.
Karena itu, kita harus menjaga amanah-amanah, dan yang pertama adalah menjaga amanah-amanah yang ada antara kita dengan Rabb kita, karena hak Rabb kita adalah hak yang paling besar atas kita, kemudian setelah itu hak-hak makhluk yang harus didahulukan.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)
Allah Azza wa Jalla memuji apa yang Dia nasihatkan kepada kita berupa perintah-perintah yang Dia inginkan kita lakukan, dan larangan-larangan yang Dia inginkan kita tinggalkan. Kemudian menutup ayat dengan firman-Nya: “Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat” (QS. An-Nisa: 58), Maha Mendengar apa yang kalian katakan, Maha Melihat apa yang kalian lakukan. Dan menutup ayat dengan dua nama mulia ini yang mencakup sempurnanya pendengaran dan penglihatan Allah mengandung ancaman. Maka Dia mengancam orang yang tidak menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Dan Allah yang memberi taufik.
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sungguh, Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan dapat melaksanakannya, lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72)
[PENJELASAN]
Penulis – rahimahullah – menyebutkan firman Allah Ta’ala: “Sungguh, Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan dapat melaksanakannya, lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh.”
Allah menawarkan amanah yaitu taklif (pembebanan) dan kewajiban melakukan apa yang wajib, kepada langit, bumi, dan gunung-gunung. Tetapi mereka menolak memikulnya karena beratnya, dan karena ketiga hal ini – bumi, gunung-gunung, dan langit – takut akan menyia-nyiakannya.
Jika ada yang bertanya: Bagaimana Allah menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, padahal mereka adalah benda mati yang tidak berakal dan tidak merasakan?
Jawabannya: Bahwa setiap benda mati dalam pandangan Allah Azza wa Jalla adalah berakal, memahami dan mematuhi. Tidakkah kamu perhatikan firman Allah Ta’ala dalam apa yang diberitakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah Ta’ala ketika menciptakan Qalam (pena), Dia berkata kepadanya: ‘Tulislah!'” Maka Allah berbicara kepada pena padahal ia benda mati, dan pena menjawab-Nya, berkata: “Dan apa yang harus aku tulis?” karena perintahnya masih umum, dan tidak mungkin mematuhi perintah yang umum kecuali dengan penjelasannya. Allah berfirman: “Tulislah apa yang akan terjadi sampai hari kiamat.” Maka pena menulis dengan perintah Allah apa yang akan terjadi sampai hari kiamat. Ini adalah perintah, taklif, dan kewajiban.
Maka di sini Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa Dia menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, tetapi mereka menolak memikulnya.
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Kemudian Dia menuju ke langit, dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berfirman kepadanya dan kepada bumi, ‘Datanglah kamu berdua menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa!’ Keduanya menjawab, ‘Kami datang dengan suka hati.'” (QS. Fussilat: 11)
Maka Dia berbicara kepada mereka dengan perintah dan berkata: Datanglah dengan suka hati atau terpaksa! Maka mereka berkata: Kami datang dengan suka hati. Langit dan bumi memahami kalam Allah dan mematuhinya serta berkata: Kami datang dengan suka hati. Sedangkan Bani Adam yang bermaksiat kepada-Nya berkata: Kami dengar dan kami durhaka. Dan Allah melebihkan mereka atas kebanyakan makhluk yang Dia ciptakan secara terperinci, dan para rasul yang Allah Azza wa Jalla utus untuk manusia dan menjelaskan kepada mereka kebenaran dari kesesatan, maka tidak tersisa alasan bagi mereka. Tetapi meskipun demikian, manusia digambarkan sebagai zalim dan bodoh. Para ulama berbeda pendapat apakah “manusia” di sini bersifat umum ataukah khusus untuk orang kafir.
Sebagian ulama berkata: Ini khusus untuk orang kafir, maka dialah yang zalim dan bodoh. Adapun orang mukmin, maka dia memiliki keadilan, ilmu, hikmah, dan kematangan. Dan sebagian ulama berkata: Bahkan ini bersifat umum dan yang dimaksud adalah manusia menurut tabiatnya. Adapun orang mukmin, maka Allah telah memberinya hidayah, sehingga dia dikecualikan dari ini. Bagaimanapun juga, barangsiapa yang menunaikan amanah, maka terhapuslah dari dirinya sifat zalim dan bodoh yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala: “lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72)
Maka kami memohon kepada Allah agar Dia menolong kami dan kalian untuk menunaikan apa yang telah kami pikul, dan agar Dia memberi taufik kepada kami dan kalian untuk apa yang Dia cintai dan ridhai. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mulia.
- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tanda orang munafik ada tiga: Jika berbicara dia berbohong, jika berjanji dia mengingkari, dan jika dipercaya dia berkhianat.” Muttafaq ‘alaih.
Dan dalam riwayat lain: “Meskipun dia berpuasa, salat, dan mengaku bahwa dia muslim.”
[PENJELASAN]
“Ayah” (tanda) artinya alamat, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan apakah tidak cukup menjadi bukti bagi mereka bahwa para ulama Bani Israil mengetahuinya?” (QS. Asy-Syu’ara: 197), yakni apakah tidak cukup menjadi alamat bagi mereka atas kebenaran apa yang dibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sahihnya syariatnya, dan bahwa Al-Quran ini adalah haq: “bahwa para ulama Bani Israil mengetahuinya” dan mereka tahu bahwa dialah yang dikabarkan oleh Isa ‘alaihis salatu was salam. Demikian juga firman Allah Ta’ala: “Dan suatu tanda (kebesaran Allah) bagi mereka adalah bahwa Kami angkut keturunan mereka dalam kapal yang penuh muatan.” (QS. Yasin: 41) “Ayah” artinya alamat. Maka tanda orang munafik ada tiga.
Orang munafik adalah orang yang menyembunyikan keburukan dan menampakkan kebaikan. Termasuk di dalamnya: menyembunyikan kekufuran dan menampakkan Islam. Asal katanya diambil dari “nafiqo'” (lubang) kelinci. Kelinci – yang kita sebut jerboa – menggali lubang di tanah dan membuka pintu untuknya, kemudian menggali di ujung lubang sebuah celah untuk keluar, tetapi celah yang tersembunyi yang tidak diketahui orang. Sehingga jika ada yang mengepungnya dari pintu, dia menabrak celah yang di bawah itu dengan kepalanya kemudian melarikan diri. Maka orang munafik menampakkan kebaikan dan menyembunyikan keburukan, menampakkan kebaikan dan menyembunyikan kekufuran.
Kemunafikan muncul pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Perang Badr, ketika para pemuka Quraisy terbunuh di Badr dan kemenangan berada di pihak kaum muslimin, kemunafikan pun muncul. Para munafik ini menampakkan bahwa mereka muslim padahal mereka kafir, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan apabila mereka bertemu dengan orang-orang yang beriman, mereka berkata, ‘Kami beriman.’ Tetapi apabila mereka menyendiri dengan syaitan-syaitan mereka, mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami bersama kamu, kami hanya berolok-olok.'” (QS. Al-Baqarah: 14). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Allah membalas olok-olokan mereka dan membiarkan mereka dalam kesesatan mereka yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-Baqarah: 15). Dan Allah juga berfirman tentang mereka: “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, ‘Kami bersaksi bahwa engkau benar-benar Rasul Allah.'” Mereka menguatkan perkataan mereka dengan kesaksian, “inna”, dan “lam”. Maka Allah Ta’ala berfirman: “Dan Allah mengetahui bahwa engkau benar-benar Rasul-Nya; dan Allah bersaksi bahwa orang-orang munafik itu benar-benar pendusta.” (QS. Al-Munafiqun: 1)
Allah bersaksi dengan kesaksian yang lebih kuat dari mereka bahwa mereka pendusta dalam perkataan mereka: “Kami bersaksi bahwa engkau benar-benar Rasul Allah” bahwa Muhammad adalah Rasul Allah. Karena itu Allah membuat pengecualian dengan berfirman: “Dan Allah mengetahui bahwa engkau benar-benar Rasul-Nya; dan Allah bersaksi bahwa orang-orang munafik itu benar-benar pendusta.”
Orang munafik memiliki tanda-tanda, dikenali oleh orang yang Allah Ta’ala beri firasat dan cahaya di hatinya, dia mengenal orang munafik dari mengikuti keadaan-keadaannya.
Dan ada tanda-tanda yang jelas yang tidak memerlukan firasat; di antaranya tiga hal yang dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika berbicara dia berbohong.” Dia berkata misalnya: Si fulan melakukan begini dan begitu. Jika kamu teliti, ternyata dia berbohong, dan orang ini tidak melakukan apa-apa. Jika kamu melihat seseorang berbohong, maka ketahuilah bahwa di hatinya ada cabang kemunafikan.
Kedua: “Jika berjanji dia mengingkari.” Dia berjanji kepadamu tetapi mengingkari. Dia berkata kepadamu misalnya: Aku akan datang kepadamu pada jam tujuh pagi, tetapi tidak datang. Atau dia berkata: Aku akan datang kepadamu besok setelah salat Zuhur, tetapi tidak datang. Dia berkata: Aku akan memberimu ini dan itu, tetapi tidak memberi. Maka dia sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika berjanji dia mengingkari.” Sedangkan orang mukmin jika berjanji dia menepati, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “dan orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji” (QS. Al-Baqarah: 177). Tetapi orang munafik menjanjikanmu dan memperdayamu. Jika kamu mendapati seseorang sering mengkhianati apa yang dijanjikannya dan tidak menepati, maka ketahuilah bahwa di hatinya ada cabang kemunafikan, na’udzubillah.
Ketiga: “Jika dipercaya dia berkhianat.” Dan inilah yang menjadi dalil dari hadis ini untuk bab ini. Orang munafik jika kamu percayakan harta kepadanya dia mengkhianatimu, jika kamu percayakan rahasia antara kamu dan dia, dia mengkhianatimu, jika kamu percayakan keluargamu kepadanya dia mengkhianatimu, jika kamu percayakan jual beli kepadanya dia mengkhianatimu. Kapanpun kamu percayakan sesuatu kepadanya dia mengkhianatimu, na’udzubillah. Hal itu menunjukkan bahwa di hatinya ada cabang kemunafikan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan hal ini karena dua hal:
Pertama: Agar kita berhati-hati dari sifat-sifat tercela ini karena merupakan tanda-tanda kemunafikan, dan dikhawatirkan kemunafikan amaliah ini akan menyebabkan kemunafikan dalam akidah, na’udzubillah. Sehingga seseorang menjadi munafik secara akidah dan keluar dari Islam tanpa dia sadari. Maka Rasul ‘alaihis salatu was salam memberitahu kita agar kita berhati-hati dari hal itu.
Kedua: Agar kita berhati-hati dari orang yang memiliki sifat-sifat ini, dan kita tahu bahwa dia munafik yang menipu kita dan bermain-main dengan kita, memperdaya kita dengan manisnya ucapan dan baiknya perkataannya. Maka kita tidak percaya kepadanya dan tidak mengandalkannya dalam hal apapun karena dia munafik, na’udzubillah. Kebalikannya menjadi tanda-tanda iman. Orang mukmin jika berjanji dia menepati. Orang mukmin jika dipercaya dia menunaikan amanah dengan semestinya. Demikian juga jika bercerita dia jujur dalam ceritanya, memberitakan apa yang benar-benar terjadi.
Sangat disayangkan bahwa sebagian orang bodoh di antara kita jika kamu berjanji kepadanya, dia berkata: “Janji Inggris atau janji Arab?” Maksudnya bahwa orang Inggris adalah orang yang menepati janji. Ini tanpa diragukan adalah kebodohan dan tertipu dengan orang-orang kafir tersebut. Orang Inggris ada yang muslim dan mukmin, tetapi kebanyakan mereka kafir. Dan penepatan janji mereka bukan karena mengharap wajah Allah, tetapi agar mereka terlihat baik di mata manusia sehingga manusia tertipu dengan mereka.
Sedangkan orang mukmin sejatinya adalah orang yang benar-benar menepati janji. Barangsiapa yang menepati janji maka dia mukmin, dan barangsiapa yang mengingkari janji maka padanya terdapat sifat-sifat kemunafikan.
Kami memohon kepada Allah agar melindungi kami dan kalian dari kemunafikan amaliah dan akidah. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mulia.
- Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kami dua hadis, aku telah melihat salah satunya dan aku menunggu yang lainnya. Beliau menceritakan kepada kami bahwa amanah turun ke akar hati manusia, kemudian Al-Quran turun lalu mereka beramal dengan Al-Quran dan belajar dari Sunnah. Kemudian beliau menceritakan kepada kami tentang terangkatnya amanah, maka beliau bersabda: “Seseorang tidur, lalu amanah dicabut dari hatinya, maka tersisa bekasnya seperti titik. Kemudian dia tidur lagi, lalu amanah dicabut dari hatinya, maka tersisa bekasnya seperti lecet, seperti bara api yang kamu gelindingkan di kakimu lalu melepuh, kamu melihatnya menggelembung padahal tidak ada apa-apa di dalamnya.” Kemudian beliau mengambil kerikil lalu menggelindingkannya di kakinya. “Maka pagi hari manusia berjual beli, hampir tidak ada seorangpun yang menunaikan amanah, sampai dikatakan: ‘Di Bani Fulan ada seorang yang amanah,’ sampai dikatakan kepada seseorang: ‘Alangkah kuatnya dia, alangkah pintarnya dia, alangkah cerdasnya dia!’ Padahal di hatinya tidak ada seberat biji sawi dari iman. Sungguh telah berlalu atasaku suatu masa, aku tidak peduli kepada siapa di antara kalian aku berjual beli. Jika dia muslim, pasti agamanya akan mengembalikannya kepadaku, dan jika dia Nasrani atau Yahudi, pasti walinya akan mengembalikannya kepadaku. Adapun hari ini, aku tidak akan berjual beli dengan kalian kecuali dengan si fulan dan si fulan.” Muttafaq ‘alaih.
“Jadzar” dengan fathah jim dan sukun dzal mu’jamah: yaitu akar sesuatu. “Al-wakt” dengan ta’ marbutah di atas: bekas yang sedikit. “Al-majal” dengan fathah mim dan sukun jim, yaitu lecet di tangan dan sejenisnya karena bekas kerja dan lainnya. “Muntabiran” artinya meninggi. “Sa’ihi” artinya wali yang mengurusnya.
[PENJELASAN]
Penulis – rahimahullah – menyebutkan apa yang dinukil dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kami dua hadis, aku telah melihat salah satunya dan aku menunggu yang lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang menceritakan kepada para sahabatnya apa yang dia anggap sesuai. Nabi ‘alaihis salatu was salam jika menceritakan sesuatu, maka itu adalah penceritaan untuknya dan untuk umat hingga hari kiamat.
Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu disebut: Pemilik rahasia, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepadanya tentang sekelompok orang munafik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui mereka lalu memberitahu Hudzaifah tentang mereka. Mereka sekitar tiga belas orang, beliau menyebut mereka dengan nama-nama mereka.
Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu karena sangat takut kepada Allah, bertemu dengan Hudzaifah lalu berkata: “Aku mohon kepadamu demi Allah, apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut namaku bersamaan dengan nama-nama orang munafik yang beliau sebutkan?” Ini padahal dia Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan orang terbaik umat ini setelah nabinya dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhum ajma’in. Dia adalah orang kedua setelah Rasul ‘alaihis salatu was salam dalam umat ini, dan dia memiliki keyakinan dan kedudukan-kedudukan agung yang sudah dikenal. Sampai-sampai Nabi ‘alaihis salatu was salam bersabda: “Jika ada di antara kalian yang muhaddats (diberi ilham), maka itu adalah Umar.” Artinya jika ada di antara kalian seseorang yang diberi ilham untuk kebenaran maka itu adalah Umar. Beliau memuji dan menyanjungnya karena kesepakatannya dengan kebenaran. Dan imannya radhiyallahu ‘anhu sudah dikenal dan masyhur. Meskipun demikian dia berkata: “Aku mohon kepadamu demi Allah, apakah Rasulullah menyebut namaku bersamaan dengan nama-nama orang munafik yang beliau sebutkan?” Maka Hudzaifah berkata: Tidak. Dan aku tidak akan memuji siapapun setelahmu.
Maka dia (Rasul) radiyallahu ‘anhu menceritakan apa yang diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya tentang dicabutnya amanah dari hati manusia. Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya amanah turun ke dalam akar hati manusia” maksudnya pada dasarnya, kemudian Allah menurunkan kepada mereka Al-Quran dan Sunnah yang meneguhkan dan menguatkan dasar ini. Maka Al-Quran dan Sunnah datang mendukung fitrah yang diciptakan Allah pada manusia, dan mereka belajar dari Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga bertambahlah iman, keteguhan, dan penunaian amanah mereka.
Namun beliau memberitahukan dalam hadits kedua bahwa amanah ini akan dicabut dari hati manusia – na’udzu billahi (kita berlindung kepada Allah) – dicabut sehingga manusia akan berkata bahwa di antara Bani Fulan ada seorang laki-laki yang amanah, artinya kamu hampir tidak menemukan dalam satu suku seorang laki-laki yang amanah, sedangkan sisanya semuanya berkhianat, tidak menunaikan amanah.
Sungguh manusia hari ini telah menyaksikan kebenaran hadits ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kamu meneliti manusia satu per satu hingga mencapai seratus atau ratusan orang, kamu tidak akan menemukan laki-laki yang amanah yang menunaikan amanah sebagaimana mestinya baik terhadap hak Allah maupun hak manusia.
Mungkin kamu menemukan seseorang yang amanah dalam hak Allah, menunaikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa, berhaji, banyak berdzikir kepada Allah, bertasbih, namun dalam urusan harta dia tidak amanah. Jika dia diberi tanggung jawab pekerjaan pemerintah, dia berlebihan dan menjadi tidak datang bekerja kecuali terlambat, keluar sebelum waktu berakhir, memboroskan banyak hari untuk urusan pribadinya, dan tidak peduli, padahal kamu menemukannya di barisan terdepan manusia di masjid-masjid, dalam bersedekah, berpuasa, dan berhaji, namun dia tidak amanah dari sisi lain.
Demikian pula kamu menemukan seseorang yang amanah dalam beribadah kepada Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa, berhaji, dan bersedekah, namun dia tidak amanah dalam pekerjaannya. Dia tahu bahwa tidak diperbolehkan bagi pegawai untuk berdagang atau membuka toko, namun dia tidak peduli dan membuka toko, baik dengan namanya sendiri secara terang-terangan, atau dengan nama samaran, atau dengan orang lain yang dia tempatkan di toko itu dan semacamnya. Maka dia berdusta, berkhianat kepada negara, memakan harta dengan cara yang batil, dan harta yang dia peroleh ini merupakan penghasilan haram yang menghalangi terkabulnya doanya, na’udzu billahi.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah baik dan tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman dengan apa yang diperintahkan-Nya kepada para rasul. Allah Ta’ala berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah'” (QS. Al-Baqarah: 172), dan Allah Ta’ala berfirman: ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan'” (QS. Al-Mu’minun: 51). Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut kusut dan berdebu, mengangkat tangannya ke langit: “Ya Rabb, ya Rabb,” sedangkan makanannya haram, minumannya haram, dan dia diberi makan dengan yang haram, maka bagaimana bisa dikabulkan untuknya?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bagaimana bisa dikabulkan untuknya?” – jauh kemungkinannya Allah mengabulkan doa laki-laki ini yang berambut kusut dan berdebu, mengangkat tangannya ke langit: “Ya Rabb, ya Rabb,” namun demikian jauh kemungkinannya Allah mengabulkan doanya karena dia memakan yang haram. Orang yang menjadi pegawai berdasarkan kontrak kerja, dia dilarang menjalankan perdagangan, kemudian dia menjalankan perdagangan, maka semua penghasilan yang dia peroleh dari perdagangan ini haram baginya, suht (harta haram), na’udzu billahi, dan dia tidak peduli. Kami katakan kepada orang seperti ini: Kamu sekarang memiliki pilihan; jika kamu ingin tetap pada pekerjaan, maka tinggalkan perdagangan, dan jika kamu melihat bahwa perdagangan lebih cocok untukmu dan lebih menguntungkan, maka tinggalkan pekerjaan.
Dua hal yang tidak bisa dikumpulkan menurut perjanjian yang ada antara kamu dan negara. Kamu tahu bahwa negara melarang menjalankan perdagangan, lalu mengapa kamu berdagang?
Allah Ta’ala berfirman: “Penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al-Ma’idah: 1), “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al-Isra’: 34).
Sebagian orang berdalih dengan berkata: Bagaimana kalian melarangku berdagang padahal ada menteri-menteri yang berdagang tanah dan memiliki perusahaan-perusahaan besar? Maka kami katakan: Jika manusia sesat, kesesatan mereka bukanlah petunjuk, dan jika mereka sesat dan zalim dengan perbuatan mereka, maka janganlah kamu sesat. Jika dia berkata misalnya: Peraturan-peraturan ini datang dari bawah tangan mereka, merekalah yang mensyariatkannya, lalu bagaimana mereka melanggarnya? Kami katakan: Perhitungan mereka ada pada Allah, mereka akan menjadi orang pertama yang sedih dan menyesal atas perbuatan mereka di hari kiamat, ketika tidak ada harta di sisi mereka untuk menebus diri mereka, tidak ada pelayan atau pengawal yang melindungi mereka, tidak ada nasab atau kekerabatan yang bermanfaat bagi mereka. Maka janganlah kamu menjadikan pelanggaran manusia sebagai dalil dan tangga untuk bermaksiat kepada Allah, tetapi wajib bagimu memenuhi apa yang kamu janjikan kepada orang lain, meskipun orang lain melanggarnya, tidak boleh bagimu melanggarnya.
Kami memohon kepada Allah untuk kami dan kalian petunjuk, dan semoga Dia menjadikan kami dan kalian termasuk orang-orang yang amanah yang menunaikan amanah dalam hak Allah dan hak hamba-hamba-Nya.
201-Dari Hudzaifah dan Abu Hurairah radiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah Tabaraka wa Ta’ala mengumpulkan manusia, maka berdirilah orang-orang beriman hingga surga didekatkan kepada mereka. Mereka mendatangi Adam alaihissalam dan berkata: ‘Wahai ayah kami, mintakanlah pembukaan surga untuk kami.’ Dia berkata: ‘Bukankah dosa ayah kalian yang mengeluarkan kalian dari surga! Aku bukan orang yang tepat untuk itu, pergilah kepada putraku Ibrahim, kekasih Allah.’ Mereka mendatangi Ibrahim, maka Ibrahim berkata: ‘Aku bukan orang yang tepat untuk itu, aku hanyalah kekasih dari jauh. Pergilah kepada Musa yang diajak bicara Allah secara langsung.’ Mereka mendatangi Musa, maka dia berkata: ‘Aku bukan orang yang tepat untuk itu; pergilah kepada Isa, kalimat Allah dan ruh-Nya.’ Isa berkata: ‘Aku bukan orang yang tepat untuk itu.’ Maka mereka mendatangi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berdiri dan diizinkan baginya. Amanah dan silaturrahim dikirim, keduanya berdiri di kedua sisi shirath, kanan dan kiri. Yang pertama dari kalian melewati seperti kilat.” Aku berkata: “Demi ayah dan ibuku, seperti apa melewati kilat?” Beliau berkata: “Tidakkah kalian melihat bagaimana kilat lewat dan kembali dalam sekejap mata? Kemudian seperti lewatnya angin, kemudian seperti lewatnya burung, dan lari kencang manusia, amal mereka membawa mereka berlari, dan nabi kalian berdiri di atas shirath berkata: ‘Ya Rabb, selamatkanlah, selamatkanlah,’ hingga amal hamba-hamba lemah, hingga datang seseorang yang tidak mampu berjalan kecuali merangkak. Di kedua tepi shirath ada kait-kait tergantung yang diperintahkan untuk mengambil siapa yang diperintahkan kepadanya, maka ada yang tergores selamat dan ada yang terguling ke dalam neraka.” Dan Demi Dzat yang jiwa Abu Hurairah di tangan-Nya, sesungguhnya dasar neraka jahannam adalah tujuh puluh tahun musim gugur.” (HR. Muslim)
Perkataan beliau: “wara-a wara-a” dibaca fathah pada keduanya dan ada yang mengatakan dengan dhummah tanpa tanwin, maknanya: aku tidak pada derajat yang tinggi itu, dan ini adalah kalimat yang disebutkan dengan cara rendah hati. Dan aku telah menjelaskan secara rinci maknanya dalam syarah Shahih Muslim, wallahu a’lam.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah menyebutkan apa yang dinukil dari Hudzaifah dan Abu Hurairah radiyallahu ‘anhuma dalam hadits syafa’at (pertolongan). Hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijanjikan Rabbnya bahwa Dia akan membangkitkannya pada kedudukan yang terpuji. Allah Jalla wa ‘Ula berfirman: “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji” (QS. Al-Isra’: 79). Jika “‘asa” (mudah-mudahan) datang dari Allah maka itu wajib, berbeda dengan “‘asa” dari makhluk yang untuk pengharapan. Jika kamu berkata: mudah-mudahan Allah memberiku petunjuk, mudah-mudahan Allah mengampuniku, mudah-mudahan Allah merahmtiku, ini adalah harapan. Adapun jika Allah mengatakan “‘asa” maka ini adalah janji. Karena itu mereka berkata: “‘asa dari Allah adalah wajib” seperti firman-Nya: “Maka mereka itulah yang mudah-mudahan Allah akan memaafkan mereka” (QS. An-Nisa’: 99), dan firman-Nya: “Maka mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan atau suatu keputusan dari sisi-Nya” (QS. Al-Ma’idah: 52), dan yang semacamnya.
Allah Azza wa Jalla menjanjikan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Dia akan membangkitkannya pada kedudukan yang terpuji, yaitu kedudukan dimana orang-orang terdahulu dan kemudian memujinya, dan itu dari beberapa segi: di antaranya hadits syafa’at, karena manusia dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan bertelanjang kaki, telanjang, dan tidak berkhitan. Bertelanjang kaki artinya tidak memakai sandal, telanjang artinya tidak memakai pakaian, dan tidak berkhitan artinya kulit yang dipotong saat khitan untuk bersuci kembali di hari kiamat sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan pertama begitulah Kami mengulanginya” (QS. Al-Anbiya’: 104).
Allah mengumpulkan makhluk-makhluk, dan matahari di atas mereka sejauh satu mil, kengerian yang besar, mereka menyaksikan gunung-gunung berjalan seperti jalannya awan, menjadi debu yang berterbangan. Mereka diliputi kesedihan dan kedukaan yang tidak mampu mereka tanggung, maka sebagian berkata kepada sebagian: Tidakkah kalian mencari seseorang yang memberi syafa’at untuk kami kepada Allah? Mereka pergi kepada Adam dan meminta syafa’at darinya, maka dia menyebutkan dosanya yang terjadi darinya.
Dosa yang terjadi darinya adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata kepadanya dan istrinya ketika menempatkan mereka di surga: “Dan makanlah oleh kamu berdua di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu berdua mendekati pohon ini, yang menyebabkan kamu berdua termasuk orang-orang yang zalim” (QS. Al-Baqarah: 35), pohon yang ditentukan Allah Azza wa Jalla dan tidak ada manfaat besar bagi kita dalam mengetahui jenisnya, karena itu kita tidak tahu jenis pohon ini; apakah dari pohon zaitun, atau gandum, atau anggur, atau kurma, kita tidak tahu. Wajib kita merahasiakannya sebagaimana Allah Azza wa Jalla merahasiakannya, dan seandainya ada manfaat bagi kita dalam menentukan jenisnya pasti Allah Azza wa Jalla akan menentukannya.
Allah Azza wa Jalla berkata kepada Adam dan Hawa: “dan janganlah kamu berdua mendekati pohon ini, yang menyebabkan kamu berdua termasuk orang-orang yang zalim” (QS. Al-Baqarah: 35). Setan datang kepada mereka dan membisikkan kepada mereka, memperdaya mereka dengan tipuan, dan bersumpah kepada mereka bahwa sesungguhnya aku termasuk orang yang menasihati kalian. Begitulah yang dilakukan setan terhadap Bani Adam, memperdaya dan menggoda mereka, membisikkan kepada mereka dan bersumpah bahwa dia penasehat padahal dia pembohong.
Dia menyebutkan dosanya dan istrinya bahwa mereka makan dari pohon ini, maka Allah Azza wa Jalla memerintahkan mereka turun dari surga ke bumi. Mereka turun ke bumi dan dari mereka lahirlah keturunan ini yang di antaranya para nabi, rasul, syuhada, dan orang-orang saleh. Kemudian dia berdalih dengan dalih ini. Dalam hadits ini – maksudku hadits syafa’at – bahwa Adam berdalih dengan memakannya dari pohon adalah dalil bahwa kisah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Hawa hamil lalu setan datang kepadanya dan berkata: namailah anak itu Abdul Harits atau aku akan memberinya tanduk rusa sehingga keluar dari perutmu dan merobeknya. Mereka menolak untuk mentaati. Setan datang kepada mereka di kali kedua, mereka menolak untuk mentaati. Setan datang kepada mereka di kali ketiga maka mereka diliputi cinta anak sehingga mereka menamakannya Abdul Harits. Dan itu dijadikan tafsir firman Allah Ta’ala: “Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan. Kemudian tatkala kandungannya itu bertambah berat, keduanya (suami-isteri itu) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: “Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur”. Kemudian tatkala Allah memberi mereka anak yang saleh, mereka menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah terhadap apa yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan” (QS. Al-A’raf: 189-190). Sesungguhnya kisah ini adalah kisah palsu yang tidak benar, dari beberapa segi:
Pertama: Tidak ada dalam hal itu berita yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kisah ini termasuk berita-berita yang tidak diterima kecuali melalui jalur wahyu.
Kedua: Para nabi ma’shum (terjaga) dari syirik menurut ijma’ (kesepakatan) ulama.
Ketiga: Telah tetap dalam hadits syafa’at bahwa manusia datang kepada Adam meminta syafa’at darinya maka dia berdalih dengan memakannya dari pohon yang merupakan kemaksiatan. Seandainya terjadi darinya syirik pasti dalihnya dengan itu lebih kuat, lebih utama, dan lebih pantas. Segi-segi ini dan lainnya menunjukkan bahwa tidak boleh diyakini bahwa Adam dan Hawa terjadi dari keduanya syirik dalam keadaan bagaimanapun.
Adam berdalih tentang syafa’at maka manusia datang kepada Nuh alaihissalam dan dia adalah rasul pertama yang diutus Allah ke bumi. Manusia menyapanya dengan keutamaan ini dan berkata kepadanya: Kamu adalah rasul pertama yang diutus Allah ke bumi, berilah syafa’at untuk kami kepada Tuhanmu. Maka dia berdalih karena dia meminta kepada Tuhannya sesuatu yang tidak ada ilmu baginya tentangnya, yaitu ketika dia berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau adalah benar dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya” (QS. Hud: 45).
Nuh memiliki anak yang kafir kepadanya. Ayahnya adalah rasul tetapi dia kafir kepada rasul, na’udzu billahi, karena nasab tidak bermanfaat bagi manusia. Anak alim tidak datang sebagai alim, bahkan mungkin bodoh. Demikian pula anak ahli ibadah tidak datang sebagai ahli ibadah, dan mungkin fasik dan jahat. Anak rasul tidak menjadi mukmin, bahkan ini anak Nuh alaihissalam, salah satu anaknya adalah kafir. Ayahnya berkata: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir” (QS. Hud: 42). Dia menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “Tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah yang memberi rahmat.” Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan” (QS. Hud: 43).
Anak itu tenggelam bersama orang-orang kafir – na’udzu billahi – dan Nuh telah berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau adalah benar dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya.”
Nuh berdalih bahwa dia meminta sesuatu yang tidak ada ilmu baginya tentangnya. Pemberi syafa’at tidak boleh ada kerenggangan antara dia dan yang diberi syafa’at; bahkan harus ada hubungan yang kuat di antara keduanya yang tidak tercoreng oleh apapun, meskipun Nuh alaihissallam telah diampuni Allah, dan Adam telah diampuni Allah, Tuhannya memilihnya lalu Dia menerima taubatnya, Allah mengampuninya. Tetapi karena kesempurnaan derajat mereka dan tingginya kedudukan mereka, mereka menjadikan dosa ini yang telah diampuni sebagai penghalang dari syafa’at, semua ini untuk mengagungkan Allah Azza wa Jalla, malu dan mungkin kepada-Nya.
Kemudian mereka datang kepada Ibrahim Khalilullah Azza wa Jalla alaihissalam, maka dia berdalih dan berkata: Sesungguhnya dia berdusta dalam urusan Allah tiga kebohongan. Kebohongan-kebohongan yang dia dustakan bukanlah kebohongan dalam kenyataan, karena beliau alaihissalam telah takwil padanya, dan takwil bukanlah kebohongan. Tetapi karena sangat takut kepada Allah Azza wa Jalla, dia melihat bahwa ini penghalang untuk syafa’at, yaitu untuk maju memberikan syafa’at kepada seseorang.
Kemudian mereka datang kepada Musa alaihissalam dan berkata kepadanya: Sesungguhnya Allah berbicara denganmu dan menulis Taurat untukmu dengan tangan-Nya. Dia berdalih bahwa dia membunuh jiwa yang tidak diperintahkan untuk membunuhnya. Itu karena Musa alaihissalam adalah orang yang paling kuat dan paling kuat di antara manusia. Suatu hari dia melewati dua orang yang berkelahi, yang satu dari golongannya yaitu dari Bani Israil, dan yang satu dari musuhnya yaitu dari keluarga Firaun dari orang Qibti. Yang dari golongannya meminta tolong kepadanya terhadap yang dari musuhnya, yaitu meminta darinya untuk menolongnya dan membantunya terhadap laki-laki ini. Musa meninju yang dari musuhnya maka dia menghilangkannya, yaitu binasa dan mati dengan satu pukulan karena dia kuat dan keras alaihissalam. Dia berkata: “Ini termasuk perbuatan syaitan. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang menyesatkan lagi nyata” (QS. Al-Qashash: 15).
Di pagi hari dia menemukan temannya yang kemarin, dia menemukannya bertengkar dengan orang lain. Allah Ta’ala berfirman: “Maka tiba-tiba orang yang kemarin meminta pertolongannya, meminta pertolongannya (pula) kepadanya. Musa berkata kepadanya: “Sesungguhnya kamu benar-benar orang yang sesat yang nyata” (QS. Al-Qashash: 18).
“Artinya kemarin engkau berkelahi dengan seorang laki-laki dan hari ini engkau berkelahi dengan yang lain. Musa memahami bahwa ia akan menyerang orang yang menjadi musuh keduanya, maka berkatalah orang Israel itu: ‘Apakah kamu bermaksud membunuhku sebagaimana kamu telah membunuh seorang kemarin?’ (Surat Al-Qashash: 19). Saat itu orang-orang sedang mencari tahu siapa yang membunuh orang itu kemarin. Maka orang Fir’aun itu mengetahui hal tersebut, lalu dia memberitahu orang-orang bahwa Musa-lah yang membunuhnya. Yang menjadi kesaksian dari hal itu adalah bahwa Musa alaihissalam meminta maaf kepada makhluk pada hari kiamat karena dia telah membunuh seorang jiwa yang tidak diperintahkan untuk dibunuh.
Kemudian mereka pergi kepada Isa alahissalam dan berkata kepadanya: Engkau adalah kalimat Allah dan ruh-Nya.
Kalimat Allah: artinya engkau diciptakan dengan kalimat Allah. Dan ruh-Nya: yaitu engkau adalah ruh dari ruh-ruh Allah Azza wa Jalla yang diciptakan-Nya.
Maka dia meminta maaf tetapi tidak menyebutkan dosa, atau tidak menyebutkan sesuatu yang menjadi alasan permohonan maafnya. Maka dia mengarahkan mereka kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan berkata: Pergilah kalian kepada Muhammad, hamba yang Allah ampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.
Maka mereka datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu beliau bangkit dan diizinkan baginya, maka beliau memberi syafaat. Beliau memberi syafaat kepada manusia hingga diadakan keputusan di antara mereka.
Dalam hadits yang disebutkan pengarang rahimahullah ini: bahwa amanah dan silaturahmi berdiri di kedua sisi shirath.
Shirath adalah jembatan yang terbentang di atas jahannam. Para ulama berselisih tentang jembatan ini, apakah itu jembatan yang lebar ataukah jembatan yang sempit. Dalam beberapa riwayat bahwa ia lebih tipis dari rambut dan lebih tajam dari pedang, tetapi manusia melewatinya, dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Dalam beberapa riwayat menunjukkan bahwa ia adalah jalan yang licin dan tempat tergelincir.
Di atas jembatan ini terdapat kait-kait yang menyambar manusia sesuai dengan amal mereka. Di antara manusia ada yang disambar lalu dilemparkan ke dalam api, ada yang lewat dengan cepat seperti kilatan petir, ada yang lewat seperti penunggang unta atau seperti angin sesuai dengan derajat dan amal mereka. Amal mereka mengalirkan mereka. Setiap orang yang di dunia ini lebih cepat dalam berpegang pada shirath Allah Azza wa Jalla dan mengikuti syariat-Nya, maka di shirath ini dia akan lebih cepat melewatinya. Dan siapa yang lambat dari syariat di dunia, maka jalannya di sana akan lambat.
Para rasul pada hari itu berdoa: ‘Ya Allah selamatkanlah, selamatkanlah’. Masing-masing takut untuk dirinya sendiri karena perkara itu tidaklah mudah, perkara itu sangat berat. Manusia dalam keadaan sangat takut dan cemas hingga melewati shirath ini menuju surga. Dan di antara manusia ada yang dilemparkan ke dalam api jahannam dan disiksa sesuai dengan amalnya.
Adapun orang-orang kafir murni, mereka tidak naik ke shirath ini dan tidak melewatinya, bahkan mereka dibawa ke jahannam sebelum naik shirath ini. Mereka pergi ke jahannam secara berkelompok. Hanya orang-orang mukmin saja yang naik ke shirath ini. Tetapi siapa yang memiliki dosa-dosa yang tidak diampuni, maka dia mungkin jatuh ke dalam api jahannam dan disiksa sesuai dengan amalnya. Wallahu a’lam.
BAB 26 – PENGHARAMAN KEZALIMAN DAN PERINTAH MENGEMBALIKAN HAK-HAK YANG DIZALIMI
Allah Ta’ala berfirman: ‘Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia dan tidak pula mempunyai pemberi syafaat yang dipatuhi’ (Surat Ghafir: 18). Dan Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolong pun’ (Surat Al-Hajj: 71).
Adapun hadits-haditsnya, di antaranya hadits Abu Dzar radhiyallahu anhu yang telah disebutkan sebelumnya pada akhir bab mujahadah.
203– Dari Jabir radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Takutlah kalian kepada kezaliman karena kezaliman itu adalah kegelapan-kegelapan di hari kiamat. Dan takutlah kalian kepada kikir karena kikir telah membinasakan orang-orang sebelum kalian; ia mendorong mereka untuk menumpahkan darah mereka dan menghalalkan hal-hal yang haram bagi mereka.’ (Diriwayatkan oleh Muslim)
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah Ta’ala berkata: ‘Bab pengharaman kezaliman dan perintah mengembalikan hak-hak yang dizalimi’, yaitu kepada pemiliknya. Bab ini mencakup dua perkara:
Perkara pertama: pengharaman kezaliman Perkara kedua: kewajiban mengembalikan hak-hak yang dizalimi.
Ketahuilah bahwa kezaliman adalah kekurangan. Allah Ta’ala berfirman: ‘Kedua kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tidak mengurangi sedikitpun daripadanya’ (Surat Al-Kahf: 33), artinya tidak mengurangi sedikitpun darinya. Kekurangan itu bisa berupa keberanian melakukan apa yang tidak boleh bagi manusia, atau kelalaian dalam apa yang wajib atasnya. Maka kezaliman berputar pada dua perkara ini: meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram.
Kezaliman ada dua macam: kezaliman yang berkaitan dengan hak Allah Azza wa Jalla, dan kezaliman yang berkaitan dengan hak hamba. Kezaliman terbesar adalah yang berkaitan dengan hak Allah Ta’ala yaitu menyekutukan-Nya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam ditanya: Dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab: ‘Bahwa engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakanmu.’ Kemudian disusul kezaliman dalam dosa-dosa besar, lalu kezaliman dalam dosa-dosa kecil.
Adapun dalam hak-hak hamba Allah, kezaliman berputar pada tiga hal yang dijelaskan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam khutbah haji wada’, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, seperti haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini.’
Kezaliman terhadap jiwa adalah kezaliman dalam darah, yaitu seseorang menyerang orang lain dengan menumpahkan darah atau melukai atau yang semisalnya. Kezaliman terhadap harta yaitu seseorang menyerang dan menzalimi orang lain dalam harta, baik dengan tidak memberikan yang wajib, atau melakukan yang haram, atau menolak kewajiban atasnya, atau melakukan sesuatu yang haram terhadap harta orang lain.
Adapun kezaliman terhadap kehormatan meliputi menyerang orang lain dengan zina, homoseksual, qadzaf (tuduhan zina), dan yang semisalnya.
Semua kezaliman dengan berbagai jenisnya adalah haram, dan orang yang zalim tidak akan menemukan penolong di hadapan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman: ‘Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia dan tidak pula mempunyai pemberi syafaat yang dipatuhi’. Artinya pada hari kiamat, orang yang zalim tidak menemukan teman setia yaitu sahabat yang menyelamatkannya dari siksa Allah, dan dia tidak menemukan pemberi syafaat yang memberi syafaat untuknya lalu dipatuhi, karena dia tercela dengan kezaliman, ketamakan, dan kejahatannya. Maka orang yang zalim tidak akan menemukan penolong pada hari kiamat. Dan Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolong pun’ (Surat Al-Baqarah: 270), artinya mereka tidak menemukan penolong-penolong yang menolong mereka dan mengeluarkan mereka dari siksa Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari itu.
Kemudian pengarang rahimahullah menyebutkan hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Takutlah kalian kepada kezaliman.’ ‘Takutlah’ artinya berhati-hatilah. Kezaliman sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bisa dalam hak Allah dan bisa dalam hak hamba. Maka sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam: ‘Takutlah kalian kepada kezaliman’ artinya janganlah kalian menzalimi siapa pun, baik diri kalian maupun orang lain. ‘Karena kezaliman itu adalah kegelapan-kegelapan di hari kiamat.’ Pada hari kiamat tidak ada cahaya kecuali yang Allah Ta’ala beri cahaya. Adapun siapa yang tidak Allah berikan cahaya baginya maka tidak ada cahaya baginya.
Manusia jika dia seorang muslim maka baginya cahaya sesuai kadar keislamannya. Tetapi jika dia seorang yang zalim maka dia kehilangan cahaya ini sesuai kadar kezaliman yang terjadi, karena sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam: ‘Takutlah kalian kepada kezaliman, karena kezaliman itu adalah kegelapan-kegelapan di hari kiamat.’
Di antara kezaliman adalah menunda-nunda pembayaran orang kaya, yaitu seseorang tidak memenuhi kewajibannya padahal dia mampu, karena sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam: ‘Menunda-nunda pembayaran orang kaya adalah kezaliman.’ Betapa banyak orang yang menunda-nunda hak-hak manusia. Pemilik hak datang kepadanya lalu berkata: Wahai fulan, berikan hakku. Dia berkata: Besok. Lalu dia datang lagi besok, dia berkata: Lusa, dan seterusnya. Maka kezaliman ini akan menjadi kegelapan-kegelapan di hari kiamat bagi pelakunya.
‘Dan takutlah kalian kepada kikir’ yaitu tamak terhadap harta ‘karena ia telah membinasakan orang-orang sebelum kalian’, karena ketamakan terhadap harta -semoga Allah memberikan keselamatan- menyebabkan seseorang mencari harta dari jalan mana pun, dari yang halal atau haram. Bahkan Nabi alahissalatu wassalam bersabda: ‘Ia mendorong mereka’ yaitu mendorong orang-orang sebelum kita ‘untuk menumpahkan darah mereka dan menghalalkan hal-hal yang haram bagi mereka.’ Orang yang kikir menumpahkan darah jika dia tidak bisa mencapai tujuan tamaknya kecuali dengan darah, sebagaimana yang terjadi pada orang-orang kikir. Mereka memotong jalan terhadap kaum muslimin, membunuh orang, mengambil barang-barangnya, mengambil untanya. Demikian juga mereka menyerang orang-orang di dalam negeri, membunuh mereka dan merobek hijab rumah-rumah mereka, lalu mengambil harta dengan kekerasan dan paksaan.
Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam memperingatkan dari dua perkara: dari kezaliman dan dari kikir. Kezaliman adalah menyerang orang lain, dan kikir adalah tamak terhadap apa yang ada pada orang lain. Semua itu haram. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya: ‘Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung’ (Surat Al-Hashr: 9). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak dipelihara dari kekikiran dirinya maka tidak ada keberuntungan baginya. Yang beruntung adalah orang yang Allah pelihara dari kekikiran dirinya. Semoga Allah melindungi kita dan kalian dari kezaliman, dan menjaga kita dari kekikiran diri kita dan keburukan-keburukannya.
204– Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh kalian akan menunaikan hak-hak kepada pemiliknya di hari kiamat hingga kambing yang tidak bertanduk akan dibalas dari kambing yang bertanduk.’ (Diriwayatkan oleh Muslim)
[PENJELASAN]
Dalam hadits ini Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersumpah, padahal beliau adalah orang yang jujur dan dibenarkan tanpa sumpah. Beliau bersumpah bahwa hak-hak akan ditunaikan kepada pemiliknya di hari kiamat, dan tidak ada hak seseorang yang hilang. Hak yang menjadi milikmu jika tidak kamu peroleh di dunia maka kamu akan memperolehnya di akhirat pasti, bahkan akan dibalas untuk kambing yang tidak bertanduk dari kambing yang bertanduk.
Jalhaa’ (yang tidak bertanduk): yang tidak memiliki tanduk. Qarnaa’ (yang bertanduk): yang memiliki tanduk.
Umumnya yang memiliki tanduk jika menyeruduk yang tidak bertanduk, dia lebih menyakitinya. Maka jika hari kiamat tiba, Allah akan memutuskan antara kedua kambing ini dan membalas untuk kambing yang tidak bertanduk dari kambing yang bertanduk.
Ini adalah binatang yang tidak berakal dan tidak memahami, tetapi Allah Azza wa Jalla adalah Hakim yang adil. Dia berkehendak menunjukkan kepada hamba-hamba-Nya kesempurnaan keadilan-Nya bahkan terhadap binatang bisu, apalagi terhadap bani Adam!!
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa binatang akan dibangkitkan di hari kiamat dan memang demikian. Akan dibangkitkan hewan-hewan, dan setiap yang memiliki ruh akan dibangkitkan di hari kiamat. Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu’ (Surat Al-An’am: 38). Umat-umat yang banyak: umat semut, umat burung, umat binatang buas, umat ular dan seterusnya. ‘Melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab’ (Surat Al-An’am: 38).
Dan segala sesuatu tertulis, bahkan amal binatang dan serangga tertulis di Lauhul Mahfuzh. ‘Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhan merekalah mereka dihimpunkan’. Dan Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan apabila unta-unta yang bunting ditinggalkan’ ‘Dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan’ (Surat At-Takwir: 4-5). Pada hari kiamat akan dibangkitkan segala sesuatu. Allah Ta’ala akan memutuskan di antara mereka dengan hukum dan keadilan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dia akan membalas dari binatang sebagiannya terhadap sebagian yang lain, dan dari manusia sebagiannya terhadap sebagian yang lain, dan dari jin sebagiannya terhadap sebagian yang lain, dan dari jin dan manusia sebagiannya terhadap sebagian yang lain. Karena manusia mungkin menyerang jin, dan jin mungkin menyerang manusia.
Dari penyerangan jin terhadap manusia sangat banyak. Dari penyerangan manusia terhadap jin adalah seseorang berbekas dengan tulang, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang kita berbekas dengan tulang dan beliau bersabda: ‘Sesungguhnya itu adalah bekal saudara-saudara kalian dari jin.’ Jin memakan tulang-tulang. Maka jika seseorang berbekas dengannya maka dia telah menyerang mereka dan mengotorinya untuk mereka, dan dikhawatirkan mereka akan menyakitinya jika dia menyakiti mereka dengannya.
Bagaimana pun pada hari kiamat akan dibalas untuk yang terzalimi dari yang menzalimi. Akan diambil dari kebaikan-kebaikan yang menzalimi kecuali jika kebaikan-kebaikannya habis, maka akan diambil dari kejahatan-kejahatan yang terzalimi lalu dilemparkan kepadanya. Nabi alahissalatu wassalam bersabda: ‘Siapakah yang kalian anggap bangkrut di antara kalian?’ -yaitu yang tidak memiliki apa-apa- mereka berkata: Yang bangkrut adalah yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki barang. Beliau bersabda: ‘Yang bangkrut adalah yang datang pada hari kiamat dengan kebaikan-kebaikan seperti gunung-gunung, lalu dia datang dalam keadaan telah memukul orang ini, mencaci orang ini, mengambil harta orang ini, dan menumpahkan darah orang ini. Maka orang ini mengambil dari kebaikan-kebaikannya, dan orang ini dari kebaikan-kebaikannya. Jika masih tersisa dari kebaikan-kebaikannya sesuatu (maka baik), tetapi jika tidak maka diambil dari kejahatan-kejahatan mereka lalu dilemparkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.’
Pasti akan dibalas untuk yang terzalimi dari yang menzalimi. Tetapi jika yang terzalimi mengambil haknya di dunia, lalu berdoa atas yang menzalimi sesuai kadar kezalimannya, dan Allah mengabulkan doanya terhadapnya, maka dia telah membalas untuk dirinya sebelum mati. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz: ‘Dan takutlah doa orang yang terzalimi karena tidak ada hijab antara doa itu dengan Allah.’
Maka jika yang terzalimi berdoa atas yang menzaliminya di dunia dan doanya dikabulkan maka dia telah membalas darinya di dunia. Adapun jika dia diam tidak berdoa atasnya dan tidak memaafkannya maka dia akan dibalas untuknya darinya di hari kiamat. Wallahul musta’an.
205– Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: Kami membicarakan tentang haji wada’, dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam berada di tengah-tengah kami. Kami tidak tahu apa itu haji wada’, hingga Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau menyebut Masih Dajjal lalu memperpanjang pembicaraan tentangnya. Beliau bersabda: ‘Tidaklah Allah mengutus seorang nabi melainkan dia memperingatkan umatnya: Nuh memperingatkannya dan para nabi sesudahnya. Dan sesungguhnya jika dia keluar di tengah-tengah kalian maka apa yang tersembunyi dari kalian tentang keadaannya tidaklah tersembunyi dari kalian. Sesungguhnya Tuhan kalian tidaklah buta sebelah, dan sesungguhnya dia (Dajjal) buta mata kanannya, matanya seperti buah anggur yang mengambang. Ketahuilah sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian darah-darah kalian dan harta-harta kalian, seperti haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini. Bukankah aku telah menyampaikan?’ Mereka berkata: Ya. Beliau bersabda: ‘Ya Allah saksikanlah -tiga kali- Celakalah kalian, atau kasihan kalian, lihatlah: janganlah kalian kembali setelahku sebagai orang-orang kafir yang sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.’ (Diriwayatkan oleh Bukhari. Muslim meriwayatkan sebagiannya)
[PENJELASAN]
Penulis – semoga Allah merahmatinya – berkata dalam apa yang dinukil dari Abdullah bin Umar radiyallahu anhuma, ia berkata: Kami berkata ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam masih hidup: Apa itu haji Wada’, dan kami tidak mengetahui apa itu haji Wada’. Haji Wada’ adalah haji yang dilaksanakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada tahun kesepuluh Hijriah, dan beliau berpamitan kepada manusia dalam haji tersebut dengan berkata: “Mudah-mudahan aku tidak bertemu dengan kalian lagi setelah tahun ini.” Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak berhaji setelah hijrah kecuali sekali ini saja. Telah disebutkan bahwa beliau berhaji sebelum hijrah sebanyak dua kali, tetapi yang tampak – dan Allah lebih mengetahui – bahwa beliau berhaji lebih dari itu, karena beliau berada di Makkah, dan beliau keluar pada musim haji untuk mengajak manusia dan suku-suku kepada agama Allah Azza wa Jalla. Sulit dipercaya bahwa beliau keluar tetapi tidak berhaji. Bagaimanapun juga, yang penting bagi kami adalah bahwa beliau shallallahu alaihi wa sallam berhaji di akhir usianya pada tahun kesepuluh Hijriah, dan beliau tidak berhaji sebelumnya setelah hijrahnya. Itu karena Makkah berada di tangan kaum musyrikin hingga tahun kedelapan. Kemudian beliau keluar setelah itu menuju Thaif, dan berperang melawan suku Tsaqif, terjadilah perang Thaif yang terkenal. Kemudian beliau kembali setelah ini dan singgah di Ji’ranah, lalu melaksanakan umrah pada malam hari, dan tidak banyak orang yang mengetahuinya. Kemudian beliau kembali ke Madinah. Ini terjadi pada tahun kedelapan.
Pada tahun kesembilan, delegasi-delegasi berdatangan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari segala penjuru. Maka beliau tinggal di Madinah untuk menerima delegasi-delegasi tersebut, agar tidak memberatkan mereka dengan mencarinya. Ketika delegasi-delegasi datang ke Madinah, mereka menemukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan tidak lelah mencari beliau ke sana kemari. Maka beliau tidak berhaji pada tahun kesembilan untuk menerima delegasi-delegasi. Ini dari satu sisi.
Dari sisi lain: pada tahun kesembilan, kaum musyrikin masih berhaji bersama kaum Muslim, karena mereka belum dilarang memasuki Makkah. Kemudian mereka dilarang memasuki Makkah, dan Allah Ta’ala menurunkan: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini” (Surat At-Taubah: 28). Dan muadzin Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengumumkan bahwa setelah tahun ini tidak boleh ada orang musyrik yang berhaji, dan tidak boleh ada yang thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang. Pemimpin manusia pada haji tersebut – maksudnya haji tahun kesembilan – adalah Abu Bakar radiyallahu anhu. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyusulkannya dengan Ali bin Abi Thalib. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengumumkan bahwa beliau akan berhaji, dan datang ke Madinah banyak orang yang diperkirakan sekitar seratus ribu, dan seluruh kaum Muslim berjumlah seratus dua puluh empat ribu, artinya yang tidak ikut dari kaum Muslim hanya sedikit. Maka mereka berhaji bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam haji yang disebut “Haji Wada'” karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam berpamitan kepada manusia dengan sabdanya: “Mudah-mudahan aku tidak bertemu dengan kalian setelah tahun ini.” Maka terjadilah demikian, karena beliau wafat setelah kembali dari Madinah pada bulan Rabiul Awwal, yaitu setelah hajinya. Berlalu bulan Muharram dan Shafar serta dua belas hari dari bulan Rabiul Awwal, shalawat Allah dan salam-Nya atasnya.
Beliau shallallahu alaihi wa sallam dalam haji Wada’ berkhutbah kepada manusia. Beliau berkhutbah di Arafah, dan berkhutbah di Mina. Beliau menyebutkan Masih Dajjal, dan membesarkan urusannya, serta memperingatkan darinya dengan peringatan yang sangat keras. Beliau juga melakukan hal yang sama di Madinah, menyebutkan Dajjal dan memperingatkan darinya, serta melebih-lebihkan dalam urusannya, hingga para sahabat berkata: Kami mengira bahwa dia sudah berada di ujung-ujung pohon kurma, artinya sudah datang dan masuk, karena keras perkataan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentangnya. Kemudian beliau alaihi ash-shalatu was-salam mengabarkan bahwa tidak ada nabi kecuali memperingatkan kaumnya darinya. Semua nabi memperingatkan kaum mereka dari Dajjal, menakuti mereka dan membesarkan urusannya di hadapan mereka.
Para nabi memperingatkan kaum mereka dari Dajjal meskipun Allah mengetahui bahwa dia tidak akan muncul kecuali di akhir dunia, untuk menunjukkan perhatian kepadanya, menjelaskan bahayanya, dan bahwa semua agama memperingatkan darinya. Karena Dajjal ini – semoga Allah melindungi kita dan kalian dari fitnahnya dan yang semisalnya – datang kepada manusia, mengajak mereka untuk menyembahnya, dan berkata: Aku adalah Tuhan kalian, jika kalian mau, akan kutunjukkan bahwa aku Tuhan kalian. Lalu dia memerintahkan langit dengan berkata: Turunlah hujan! Maka turunlah hujan. Dia memerintahkan bumi dengan berkata: Tumbuhkanlah! Maka tumbuhlah. Tetapi jika mereka durhaka, dia memerintahkan bumi lalu kering, dan langit lalu kemarau, sehingga manusia menjadi kelaparan. Ini tidak diragukan lagi bahwa itu bahaya besar, terutama di pedalaman yang hanya mengenal air dan rumput, maka banyak orang mengikutinya kecuali orang yang dilindungi Allah.
Meskipun demikian, dia memiliki tanda-tanda yang jelas yang menunjukkan bahwa dia pembohong.
Di antaranya: tertulis di antara kedua matanya “kafir” (k.f.r.) yang hanya dapat dibaca oleh orang mukmin meskipun dia tidak bisa membaca, dan orang kafir tidak mampu membacanya meskipun dia bisa membaca, karena tulisan ini bukan tulisan biasa, melainkan tulisan ilahi dari Allah Azza wa Jalla.
Di antara tanda-tandanya: dia buta mata kanannya, sedangkan Allah Azza wa Jalla tidaklah buta. Allah Azza wa Jalla sempurna sifat-sifat-Nya, tidak ada kekurangan dalam sifat-sifat-Nya sedikitpun. Adapun dia, maka dia buta, mata kanannya seperti buah anggur yang mengapung. Ini adalah tanda lahiriah yang jelas yang dapat diketahui semua orang.
Jika ada yang bertanya: Jika ada tanda lahiriah yang jelas ini, bagaimana manusia bisa terpedaya olehnya?
Kami menjawab: Sesungguhnya Allah berfirman dalam kitab-Nya: “Dan tidaklah bermanfaat tanda-tanda (kekuasaan Allah) dan peringatan-peringatan bagi kaum yang tidak beriman” (Surat Yunus: 101). Orang-orang yang disesatkan Allah tidak mendapat manfaat dari tanda-tanda kesesatan sebagai peringatan, dan tidak pula dari tanda-tanda hidayah sebagai kabar gembira, dan mereka tidak mengambil pelajaran meskipun tanda-tandanya jelas.
Kemudian Rasul shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa tanda-tanda ini tidak tersembunyi dari siapapun, dan menjelaskan dalam hadits lain bahwa jika dia keluar dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ada bersama mereka, maka beliaulah yang akan melawannya tanpa mereka, Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan melawannya dan membongkar penyimpangan dan kesesatannya. Beliau berkata: “Dan jika dia keluar sedangkan aku tidak ada bersama kalian, maka setiap orang adalah pelawan bagi dirinya sendiri, dan Allah adalah khalifah-ku atas setiap Muslim.” Maka diserahkan kepada Allah Azza wa Jalla.
Kesimpulannya, Rasul alaihi ash-shalatu was-salam memperingatkan dari Dajjal dengan peringatan yang sangat keras, dan mengabarkan bahwa Dajjal Akbar akan keluar di akhir zaman, dan tinggal di bumi hanya empat puluh hari saja. Tetapi hari pertama seperti setahun (dua belas bulan). Matahari tetap berada di puncak langit enam bulan dari timur ke barat tanpa terbenam dalam periode panjang ini, dan tetap tersembunyi di malam hari selama enam bulan. Ini hari pertama. Hari kedua seperti sebulan, hari ketiga seperti seminggu, dan sisa hari-hari tiga puluh tujuh hari seperti hari-hari biasa. Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam menceritakan hadits ini kepada para sahabat, mereka tidak mempermasalahkan bagaimana matahari bisa tetap selama setahun penuh tanpa berputar mengelilingi bumi, padahal biasanya berputar setiap dua puluh empat jam. Kekuasaan Allah di atas itu semua, dan Allah berkuasa atas segala sesuatu.
Para sahabat pada umumnya tidak bertanya tentang masalah-masalah kauniyah (alam semesta) dan qadhariyah (takdir), karena mereka mengetahui kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Tetapi mereka bertanya tentang hal-hal yang menyangkut mereka, yaitu masalah-masalah syar’iyah (agama). Ketika beliau menceritakan bahwa hari pertama seperti setahun, mereka berkata: Wahai Rasulullah, hari yang seperti setahun itu, apakah cukup bagi kami satu kali shalat? Beliau berkata: “Tidak, takdirlah untuknya takdirannya,” yaitu takdirkanlah waktu antara shalat-shalat dan shalatlah.
Misalnya, jika terbit fajar maka kita shalat Subuh, dan jika berlalu waktu antara Subuh dan Dhuhur maka kita shalat Dhuhur, meskipun matahari masih di awal timur, dan memang akan berada di awal timur karena akan tetap selama enam bulan penuh. Maka mereka menakdirkan untuknya takdirannya. Jadi kita shalat pada hari pertama sebanyak shalat setahun, dan puasa kita puasa sebulan dengan menakdirkannya, begitu juga zakat. Ini mungkin menjadi teka-teki dengan berkata: “Harta yang belum berlalu atasnya kecuali sehari tetapi wajib padanya zakat.”
Begitu juga hari kedua kita takdirkan padanya shalat sebulan, hari ketiga shalat seminggu, hari keempat kembali hari-hari seperti semula. Dalam ilham Allah kepada para sahabat untuk bertanya pertanyaan ini ada pelajaran, karena sekarang ada di utara bumi dan selatan bumi orang-orang yang matahari tersembunyi dari mereka selama enam bulan. Seandainya tidak ada hadits ini, akan menjadi masalah bagi manusia bagaimana mereka shalat dan bagaimana mereka puasa. Tetapi sekarang kita terapkan hadits ini pada keadaan mereka, maka kita katakan: Orang-orang yang matahari berada pada mereka selama enam bulan penuh, mereka menakdirkan untuk shalat waktunya, sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam menunjukkan para sahabat pada hari-hari Dajjal.
206- Dari Aisyah radiyallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menzalimi tanah sebesar sejengkal, maka akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.” (Muttafaq Alaih)
207- Dari Abu Musa radiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memberi jangka waktu kepada orang zalim, maka apabila Allah mengazabnya, dia tidak akan terlepas.” Kemudian beliau membaca: “Dan demikianlah azab Tuhanmu apabila Dia mengazab negeri-negeri yang zalim” (Surat Hud: 102). (Muttafaq Alaih)
[PENJELASAN]
Penulis – semoga Allah merahmatinya – menukilkan dari Aisyah radiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menzalimi tanah sebesar sejengkal, akan dikalungkan kepadanya pada hari kiamat dari tujuh lapis bumi.” Hadits ini membahas salah satu jenis kezaliman yaitu kezaliman dalam hal tanah. Menzalimi tanah termasuk dosa besar, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam “melaknat orang yang mengubah batas-batas tanah.”
Para ulama berkata: Batas-batas tanah adalah perbatasannya, karena diambil dari “al-manaar” yaitu tanda. Jika seseorang mengubah dari tanah ini, dengan memasukkan sesuatu dari tanah ini ke tanah orang lain, maka dia terlaknat menurut sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Laknat adalah pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah.
Ada hukuman lain, yaitu yang disebutkan dalam hadits ini, bahwa jika dia menzalimi sebesar sejengkal, akan dikalungkan kepadanya pada hari kiamat dari tujuh lapis bumi, karena bumi ada tujuh lapis, sebagaimana datang secara tegas dalam sunnah, dan sebagaimana disebutkan Allah Ta’ala dalam Al-Quran secara isyarat dalam firman-Nya: “Yang menciptakan tujuh langit dan dari bumi seperti itu (pula)” (Surat Ath-Thalaq: 12). Diketahui bahwa kemiripan di sini bukan dalam hal bentuk, karena antara langit dan bumi ada perbedaan sebagaimana ada jarak di antara keduanya. Langit jauh lebih besar dari bumi, lebih luas, dan lebih agung. Allah Ta’ala berfirman: “Dan langit Kami bangun dengan kekuatan” (Surat Adz-Dzariyat: 47) yaitu dengan kekuasaan, dan Allah berfirman: “Dan Kami telah membangun di atas kalian tujuh (langit) yang kuat” (Surat An-Naba: 12) yaitu yang kuat.
Jika seseorang menzalimi tanah sebesar sejengkal, maka dia akan dikalungi dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat, yaitu dijadikan untuknya kalung di lehernya – na’udzu billah – yang dibawanya di hadapan manusia, di hadapan seluruh alam, yang membuatnya hina pada hari kiamat dan membuatnya lelah. Sabdanya: “sebesar sejengkal dari tanah” ini bukanlah pembatasan, melainkan untuk mubalaghah (melebih-lebihkan), yaitu jika menzalimi yang lebih kecil dari itu akan dikalungi juga. Tetapi orang Arab menyebutkan seperti ini untuk mubalaghah, yaitu meskipun sesuatu yang sedikit sebesar sejengkal, maka dia akan dikalungi pada hari kiamat.
Dalam hadits ini ada dalil bahwa barangsiapa memiliki tanah, dia memiliki dasarnya hingga bumi ketujuh. Maka tidak boleh bagi siapapun membuat terowongan di bawah tanahmu kecuali dengan izinmu. Artinya, jika misalnya kamu memiliki tanah seluas tiga meter di antara dua tanah tetanggamu, lalu tetanggamu ingin membuat terowongan di antara tanahnya dan melewati bawah tanahmu, maka dia tidak berhak melakukan itu, karena kamu memiliki tanah dan apa yang ada di bawahnya hingga bumi ketujuh. Sebagaimana udara adalah milikmu hingga langit, maka tidak ada yang bisa membangun atap di atas tanahmu kecuali dengan izinmu. Karena itu para ulama berkata: Udara mengikuti tempat tinggal, dan tempat tinggal tetap hingga bumi ketujuh. Maka seseorang memiliki dari atas dan dari bawah, tidak ada yang berani melanggarnya.
Ahli ilmu berkata: Jika tetanggamu memiliki pohon, lalu cabang-cabangnya merambat ke tanahmu, dan cabang itu berada di atas tanahmu, maka tetangga harus melengkungkannya dari tanahmu. Jika tidak bisa dilengkungkan maka dipotong, kecuali dengan izin darimu dan persetujuan, karena udara adalah milikmu dan mengikuti tempat tinggal.
Adapun hadits Abu Musa Al-Asy’ari radiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memberi jangka waktu kepada orang zalim, maka apabila Allah mengazabnya, dia tidak akan terlepas.” Memberi jangka waktu: yaitu memberi waktu kepadanya hingga dia berlarut-larut dalam kezalimannya – na’udzu billah – maka tidak segera diberi hukuman. Ini termasuk bala, kita memohon kepada Allah agar melindungi kita dan kalian. Termasuk istidraj (pemberian kelonggaran yang menyesatkan) bahwa seseorang diberi jangka waktu dalam kezalimannya, maka tidak segera dihukum hingga kezaliman-kezaliman menumpuk padanya. Maka apabila Allah mengazabnya, dia tidak akan terlepas, Allah mengazabnya dengan azab Yang Maha Perkasa lagi Maha Kuasa. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam membaca: “Dan demikianlah azab Tuhanmu apabila Dia mengazab negeri-negeri yang zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu sangat pedih lagi keras” (Surat Hud: 102).
Maka orang yang zalim hendaknya tidak tertipu dengan dirinya dan tidak tertipu dengan pemberian jangka waktu Allah kepadanya, karena itu adalah musibah di atas musibahnya. Karena jika seseorang dihukum karena kezaliman secara cepat, mungkin dia akan ingat dan mengambil pelajaran lalu meninggalkan kezaliman. Tetapi jika diberi jangka waktu dan memperoleh dosa-dosa atau bertambah kezalimannya, maka hukumannya bertambah – na’udzu billah – dan dia diazab secara mendadak. Ketika Allah mengazabnya, dia tidak akan terlepas. Kita memohon kepada Allah agar memberikan kepada kita dan kalian pengambilan pelajaran dari ayat-ayat-Nya dan melindungi kita dan kalian dari menzalimi diri sendiri dan menzalimi orang lain. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
Hadits 208
Dari Muadz radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus saya, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat setiap hari dan malam. Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka jauhilah harta-harta terbaik mereka, dan takutlah terhadap doa orang yang dizalimi, karena sesungguhnya tidak ada hijab (penghalang) antara doa itu dengan Allah.” (Muttafaq ‘alaih)
[Penjelasan]
Pengarang rahimahullah menuturkan dari hadits Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman, dan pengutusan itu terjadi pada musim semi tahun kesepuluh Hijriah. Beliau mengutusnya ke Yaman, dan penduduk Yaman adalah Ahli Kitab. Beliau bersabda kepadanya: “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab.” Beliau memberitahukan keadaan mereka agar Muadz bersiap menghadapi mereka, karena orang yang berdebat dengan Ahli Kitab harus memiliki dalil yang lebih banyak dan lebih kuat daripada yang dimilikinya untuk menghadapi orang musyrik. Karena orang musyrik adalah orang bodoh, sedangkan orang yang diberi Kitab memiliki ilmu. Beliau juga memberitahu keadaan mereka agar menempatkan mereka sesuai dengan kedudukan mereka, sehingga dapat berdebat dengan cara yang lebih baik.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkannya kepada hal pertama yang harus didakwahkan: tauhid dan risalah. Beliau berkata kepadanya: “Serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah.” Agar mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, yakni: tidak ada yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dialah yang berhak untuk disembah, dan selain-Nya tidak berhak disembah, bahkan penyembahan kepada selain-Nya adalah batil, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Demikian itu karena Allah, Dialah Yang Haq dan apa yang mereka seru selain Allah itulah yang batil, dan bahwasanya Allah Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Luqman: 30)
“Dan bahwa aku adalah utusan Allah,” yakni utusan-Nya yang diutus kepada manusia dan jin, dan dengannya ditutup semua risalah. Barangsiapa tidak beriman kepadanya, maka ia termasuk penghuni neraka.
Kemudian beliau berkata kepadanya: “Jika mereka menjawab seruanmu untuk itu,” yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, “maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat setiap hari dan malam.” Yaitu Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Fajr. Tidak ada kewajiban dari shalat-shalat harian kecuali lima shalat ini. Shalat-shalat sunnah rawatib tidaklah wajib, witir tidak wajib, shalat Dhuha tidak wajib. Adapun shalat Ied dan shalat gerhana, maka pendapat yang rajih (kuat) adalah kewajibannya, dan itu adalah perkara yang datang karena sebab tertentu.
Kemudian beliau berkata kepadanya: “Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Inilah yang disebut zakat. Zakat adalah sedekah wajib dari harta yang diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada orang fakir. Orang kaya di sini adalah orang yang memiliki nishab zakat, bukan orang kaya yang memiliki harta banyak, tetapi orang yang memiliki nishab maka ia adalah kaya, walaupun ia hanya memiliki satu nishab saja. Firman beliau: “dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka” yakni disalurkan kepada orang-orang fakir di negeri itu, karena orang-orang fakir di suatu negeri lebih berhak menerima zakat dari penduduk negeri itu.
Oleh karena itu, keliru orang-orang yang mengirimkan zakat mereka ke negeri-negeri yang jauh, sementara di negeri mereka terdapat orang-orang yang membutuhkan. Sesungguhnya hal itu haram bagi mereka, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka,” dan karena orang-orang yang lebih dekat lebih berhak mendapat kebaikan, dan karena orang-orang yang dekat mengetahui harta yang ada padamu dan mengetahui bahwa engkau kaya. Jika mereka tidak mendapat manfaat dari hartamu, maka akan timbul di hati mereka permusuhan dan kebencian yang engkau menjadi penyebabnya. Mungkin jika mereka melihat bahwa engkau mengeluarkan zakat ke negeri-negeri yang jauh sementara mereka membutuhkan, mungkin mereka akan menyerangmu dan merusak harta-hartamu. Oleh karena itu, dari hikmah adalah selama masih ada penduduk negerimu yang membutuhkan, janganlah menyalurkan zakatmu kepada selain mereka.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Jika mereka menaati hal itu,” yakni patuh dan menyetujui, “maka jauhilah harta-harta terbaik mereka,” yakni janganlah mengambil dari harta-harta mereka yang baik, tetapi ambillah yang sedang-sedang saja dan jangan menzalimi dan jangan pula dizalimi. “Dan takutlah terhadap doa orang yang dizalimi,” yakni jika engkau mengambil dari harta-harta terbaik mereka, maka engkau menzalimi mereka, dan mungkin mereka akan mendoakanmu (dengan keburukan), maka takutlah terhadap doa mereka. “Karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah.” Doa itu naik kepada Allah Ta’ala dan Dia mengabulkannya. Inilah dalil dari hadits ini dalam bab yang disebutkan pengarang, bahwa manusia wajib takut terhadap doa orang yang dizalimi.
Dari hadits ini dapat diambil banyak faedah, di antaranya yang berkaitan dengan bab ini dan di antaranya yang berkaitan dengan selainnya. Hendaknya diketahui pertama bahwa Al-Qur’an dan Sunnah diturunkan untuk memutuskan perkara di antara manusia dalam hal yang mereka perselisihkan, dan hukum-hukum syariat terambil dari lafaz-lafaz, baik yang ditunjukkan secara manthuq (tersurat), mafhum (tersirat), maupun isyarah (petunjuk). Allah Subhanahu wa Ta’ala menganugerahkan sebagian manusia atas sebagian yang lain dalam memahami kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, ketika Abu Juhaifah bertanya kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu: “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sesuatu kepada kalian secara khusus?” Ali menjawab: “Tidak, kecuali pemahaman yang Allah anugerahkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya terhadap kitab-Nya dan apa yang ada dalam lembaran ini.” Kemudian ia menjelaskan isi lembaran tersebut: “Diyat, membebaskan tawanan, dan seorang muslim tidak dibunuh karena orang kafir.” Yang menjadi dalil adalah perkataannya: “kecuali pemahaman yang Allah anugerahkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya terhadap kitab Allah.”
Manusia berbeda-beda, dan yang seharusnya bagi penuntut ilmu khususnya adalah bersungguh-sungguh dalam menggali faedah-faedah dan hukum-hukum dari nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah, karena keduanya adalah sumber yang jernih. Menggali hukum dari keduanya seperti seseorang yang datang ke mata air lalu mengambil air dengan bejana, ada yang sedikit dan ada yang banyak.
Hadits agung ini yang di dalamnya Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu menjelaskan dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke penduduk Yaman, mengandung banyak faedah di antaranya:
Pertama: Kewajiban mengutus para da’i kepada Allah, dan ini termasuk kekhususan wali amr (pemimpin). Wajib bagi pemimpin kaum muslimin mengutus para da’i kepada Allah di setiap tempat. Setiap tempat yang membutuhkan dakwah, maka wajib bagi pemimpin kaum muslimin mengutus orang yang menyeru manusia kepada agama Allah Azza wa Jalla, karena ini adalah kebiasaan dan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu mengutus para utusan yang menyeru kepada Allah Azza wa Jalla.
Di antaranya: Hendaknya disampaikan kepada orang yang diutus keadaan orang yang didatangi, agar ia bersiap menghadapi mereka dan menempatkan mereka sesuai kedudukan mereka, jangan sampai ia mendatangi mereka dalam keadaan lengah, sehingga mereka melontarkan syubhat-syubhat yang membuatnya terpotong (tidak bisa menjawab), dan hal ini akan mendatangkan mudarat yang besar bagi dakwah. Maka hendaknya da’i dalam keadaan siap dan siaga terhadap apa yang akan dilontarkan kepadanya oleh orang-orang yang didakwahi, agar tidak terkejut sehingga tidak mampu dan terpotong, yang pada akhirnya akan membahayakan dakwah.
Di antaranya: Hal pertama yang didakwahkan kepada manusia adalah syahadat bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan itu sebelum segala sesuatu. Jangan berkata kepada orang-orang kafir misalnya ketika engkau datang untuk mendakwahi mereka: “Tinggalkanlah khamar, tinggalkanlah zina, tinggalkanlah riba.” Ini salah. Benahi dulu pokok yang pokok, kemudian cabang-cabangnya. Maka hal pertama yang engkau dakwahkan: serulah kepada tauhid dan risalah, agar mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Kemudian setelah itu engkau (dakwahi mereka dengan) sisa rukun-rukun agama yang terpenting kemudian yang terpenting.
Di antaranya: Jika orang yang didakwahi memahami pembicaraan, maka tidak perlu penjelasan, karena beliau bersabda: “serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah” dan tidak menjelaskannya kepada mereka, karena mereka mengetahui maknanya, bahasa mereka adalah bahasa Arab. Tetapi jika kita berbicara dengan orang yang tidak mengetahui maknanya, maka wajib kita memahaminya maknanya, karena jika ia tidak memahami makna tidak akan mendapat faedah dari lafaznya. Oleh karena itu Allah Ta’ala tidak mengutus seorang rasul kecuali dengan bahasa kaumnya agar dapat menjelaskan kepada mereka. Misalnya jika kita berbicara dengan seseorang yang tidak mengetahui makna “tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah,” maka kita harus menjelaskannya kepadanya, kita katakan: Makna “tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah” adalah: tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah. Semua yang disembah selain Allah adalah batil, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Demikian itu karena Allah, Dialah Yang Haq dan apa yang mereka seru selain Allah itulah yang batil.” (QS. Luqman: 30)
Demikian pula: “bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” Tidak cukup seseorang mengucapkannya dengan lisannya atau mendengarnya dengan telinganya, tanpa memahaminya dengan hatinya. Maka jelaskanlah kepadanya makna “bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” Dikatakan misalnya: Muhammad adalah laki-laki yang diutus Allah Azza wa Jalla dari Bani Hasyim, diutus untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, diutus dengan petunjuk dan agama yang benar, ia menjelaskan kepada manusia semua kebaikan dan menyeru mereka kepadanya, menjelaskan kepada mereka semua keburukan dan memperingatkan mereka darinya. Ia adalah utusan Allah yang wajib dibenarkan dalam apa yang dikhabarkannya, ditaati dalam apa yang diperintahkannya, dan ditinggalkan apa yang dilarang dan dicegahnya.
Dijelaskan pula kepadanya bahwa ia adalah rasul bukan tuhan, dan bukan pendusta, tetapi ia adalah hamba yang tidak disembah, dan rasul yang tidak didustakan, semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya.
Dijelaskan pula kepadanya bahwa kedua syahadat ini adalah kunci Islam, oleh karena itu tidak sah ibadah apapun kecuali dengan syahadat bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Di antara faedah hadits ini: Hal terpenting setelah dua syahadat adalah shalat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat setiap hari dan malam.”
Di antara faedahnya: Bahwa witir tidak wajib, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkannya dan hanya menyebut lima shalat saja. Inilah pendapat yang rajih di antara pendapat-pendapat ulama. Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa witir wajib, dan ada yang merinci dengan mengatakan: Barangsiapa yang memiliki wirid malam dan qiyamul lail, maka witir wajib baginya, dan barangsiapa yang tidak maka tidak. Yang benar adalah witir tidak wajib secara mutlak, karena seandainya wajib tentu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.
Di antara faedah hadits ini: Bahwa zakat itu wajib, dan ia adalah salah satu kewajiban Islam, dan merupakan rukun ketiga dari rukun-rukun Islam, dan yang kedua setelah dua syahadat.
Oleh karena itu beliau bersabda: “beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah dari harta-harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka.”
Di antara faedah hadits ini: Bahwa zakat itu wajib pada harta bukan pada kewajiban (zimah). Tetapi yang benar adalah zakat itu wajib pada harta, dan ia berkaitan dengan kewajiban. Dari ini terbagi faedah-faedah, di antaranya: Jika kita katakan zakat itu wajib pada kewajiban, maka zakat akan gugur bagi orang yang memiliki hutang, karena tempat hutang adalah kewajiban. Jika kita katakan tempat zakat adalah kewajiban, dan ia memiliki hutang seribu dan di tangannya ada seribu, maka tidak wajib zakat baginya karena kedua hak itu bertentangan. Yang benar adalah zakat itu wajib pada harta berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At-Taubah: 103), dan dalam hadits ini: “beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah dari harta-harta mereka.” Tetapi ia berkaitan dengan kewajiban, yakni jika telah wajib dan seseorang menyia-nyiakannya maka ia menanggungnya, maka ia berkaitan dengan kewajiban.
Di antara faedah hadits ini juga: Bahwa zakat tidak wajib atas orang fakir, berdasarkan sabda beliau: “dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Tetapi siapakah orang kaya itu? Apakah orang yang memiliki jutaan? Orang kaya dalam bab ini adalah orang yang memiliki nishab. Jika seseorang memiliki nishab maka ia kaya dan wajib zakat atasnya, walaupun ia fakir dari segi lain, tetapi ia kaya dari segi kewajiban zakat atasnya.
Di antara faedah hadits ini: Bahwa zakat disalurkan kepada orang-orang fakir di negeri itu berdasarkan sabdanya: “dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Dan tidak dikeluarkan dari negeri kecuali karena suatu sebab. Selama di negeri itu masih ada yang berhak, maka mereka lebih berhak daripada yang lain. Sebagian ulama mengharamkan mengeluarkan zakat dari negeri jika di dalamnya masih ada yang berhak, dengan berdalil pada hadits ini, dan bahwa orang-orang fakir di negeri itu hatinya tergantung pada apa yang ada pada orang-orang kaya mereka, dan bahwa jika orang-orang kaya menyalurkannya ke luar negeri mungkin orang-orang fakir akan menyerang mereka dan berkata: “Kalian telah mengharamkan hak kami,” sehingga mereka menguasai mereka dengan perampokan dan kerusakan. Tidak diragukan bahwa adalah kesalahan jika seseorang mengeluarkan zakat hartanya ke negeri-negeri yang jauh, sementara di negerinya ada yang berhak, karena yang lebih dekat lebih berhak mendapat kebaikan. Yang dimaksud sedekah dalam hadits ini adalah zakat, yaitu memberikan bagian yang diwajibkan Allah Ta’ala pada harta-harta yang wajib zakat.
Disebut sedekah karena memberikan harta adalah dalil kebenaran orang yang memberikannya, karena harta itu dicintai jiwa, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20) Seseorang tidak akan memberikan yang dicintainya kecuali untuk sesuatu yang lebih dicintainya. Jika laki-laki atau perempuan ini memberikan harta dengan kecintaannya kepadanya, maka itu menunjukkan bahwa ia mencintai apa yang ada di sisi Allah lebih dari kecintaannya kepada hartanya, dan itu adalah dalil kebenaran iman. Dalam sabdanya: “diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka” terdapat dalil bahwa wali amr boleh mengambil zakat dari pemiliknya dan menyalurkannya pada tempatnya, dan jika ia melakukan itu maka kewajiban telah gugur.
Tetapi jika seseorang berkata: “Saya tidak percaya bahwa orang yang mengambilnya tidak akan mempermainkannya lalu menyalurkannya bukan pada tempatnya,” kami katakan kepadanya: Jika engkau telah menunaikan kewajibanmu, maka kewajibanmu telah gugur, baik disalurkan pada tempatnya maupun tidak. Tetapi Imam Ahmad berkata: Jika ia melihat bahwa imam tidak menyalurkannya pada tempatnya, maka jangan memberikannya kecuali jika diminta dan diwajibkan kepadanya, dan saat itu kewajibannya gugur. Berdasarkan ini tidak mengapa seseorang menyembunyikan sebagian hartanya jika orang yang mengambilnya tidak menyalurkannya pada tempatnya, agar ia sendiri menunaikan zakat yang wajib atasnya.
Jika diperkirakan bahwa wali amr mengambil lebih dari yang wajib, maka itu adalah kezaliman yang tidak halal bagi wali amr. Adapun pemilik harta maka wajib baginya mendengar dan taat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dengar dan taatlah walaupun punggungmu dipukul dan hartamu diambil.”
Jika diperkirakan bahwa wali amr mengambil kurang dari yang wajib, maka wajib bagi pemilik harta mengeluarkan sisanya, dan tidak berkata bahwa ia telah mengambil dariku dan kewajiban telah gugur, karena jika zakat itu seribu dan ia mengambil delapan ratus, maka engkau harus melengkapi dua ratus dengan mengeluarkannya.
Di antara faedah hadits ini: Bahwa boleh menyalurkan zakat pada satu golongan dari golongan-golongan zakat. Golongan-golongannya ada delapan: orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, muallaf, memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Jika muzakki menyalurkannya kepada satu golongan dari golongan-golongan ini maka cukup, bahkan jika menyalurkannya kepada seorang individu dari salah satu golongan ini maka cukup. Misalnya jika seorang muzakki memberikan seluruh zakatnya kepada satu orang fakir maka tidak mengapa. Misalnya jika seseorang memiliki hutang seratus ribu riyal, dan zakatmu seratus ribu riyal lalu engkau melunasi seluruh hutangnya maka kewajibanmu gugur dengan ini.
Oleh karena itu makna firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir…” sampai akhir ayat (QS. At-Taubah: 60), adalah penjelasan tempat-tempat penyaluran saja, dan tidak wajib memberikan kepada semua delapan golongan, dan tidak wajib memberikan tiga orang dari setiap golongan, tetapi jika menyalurkannya kepada satu orang dari satu golongan maka cukup sebagaimana dalam hadits ini.
Darinya dipahami bahwa zakat disalurkan di negerinya yaitu di negeri tempat harta itu berada. Telah disebutkan sebelumnya dan dijelaskan bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dari negeri tempat harta itu berada, kecuali jika ada kemaslahatan atau kebutuhan yang lebih besar. Selama di sana masih ada yang berhak maka jangan mengeluarkannya, tetapi tunaikanlah zakat di negeri yang sama.
Dalam hadits ini juga terdapat dalil pengharaman kezaliman, dan bahwa tidak boleh bagi amil zakat mengambil lebih dari yang wajib. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan Muadz, beliau bersabda kepadanya: “jauhilah harta-harta terbaik mereka.” Karaim (harta-harta terbaik) adalah jamak dari karimah yaitu yang bagus dan diinginkan.
Di dalamnya terdapat dalil bahwa doa orang yang dizalimi dikabulkan berdasarkan sabdanya: “karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah.”
Di dalamnya terdapat dalil bahwa wajib bagi seseorang takut terhadap kezaliman dan takut dari doa orang yang dizalimi, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya. Beliau bersabda: “takutlah terhadap doa orang yang dizalimi karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah.”
Hadits 210
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang pada dirinya terdapat kezaliman terhadap saudaranya, baik menyangkut kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini sebelum tidak ada lagi dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal shalih, maka akan diambil darinya seukuran kezalimannya. Jika ia tidak memiliki kebaikan, maka akan diambil dari keburukan orang yang dizalimi lalu dibebankan kepadanya.” (HR. Bukhari)
[Penjelasan]
Pengarang rahimahullah menuturkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang pada dirinya terdapat kezaliman terhadap saudaranya, baik menyangkut kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini” – yakni di dunia – “sebelum tidak ada lagi dinar dan dirham,” dan itu adalah hari kiamat. Sesungguhnya di dunia manusia dapat meminta kehalalan dari kezaliman yang ada padanya dengan menunaikannya kepada pemiliknya atau meminta kehalalan dari mereka. Tetapi di akhirat tidak ada sesuatu kecuali amal shalih. Jika tiba hari kiamat, maka akan diqishas dari orang yang zalim untuk orang yang dizalimi dari kebaikan-kebaikannya; diambil dari kebaikan-kebaikannya yang merupakan modal utamanya pada hari itu. Jika masih tersisa sesuatu maka baiklah, dan jika tidak maka akan diambil dari keburukan orang yang dizalimi lalu dibebankan kepada orang yang zalim – na’udzubillah – sehingga bertambah keburukan atas keburukan-keburukannya.
Dan zahir hadits ini adalah bahwa wajib bagi manusia untuk membebaskan diri dari kezaliman terhadap saudaranya bahkan dalam hal kehormatan, baik dia tahu maupun tidak tahu, dan itu karena kezaliman itu bisa berupa jiwa, harta, atau kehormatan; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram bagi kalian.”
Jika kezaliman itu berkaitan dengan jiwa seperti dia telah menyakiti seseorang, atau memukulnya hingga melukai, atau memotong anggota tubuhnya, atau membunuh seseorang, maka dia harus membebaskan diri darinya dengan memungkinkan pemilik hak untuk mengambil qishash, atau memberikan diyat jika tidak ada qishash.
Adapun jika kezaliman itu berkaitan dengan harta, maka dia harus memberikan hartanya kepadanya. Jika dia memiliki harta milik seseorang, maka wajib memberikannya kepada pemiliknya. Jika orang tersebut tidak ada dan tidak diketahui tempatnya dan dia telah putus asa darinya, maka dia bersedekah atas namanya, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui dan akan memberikan kepada pemilik hak haknya. Dan jika pemilik hak telah meninggal, maka dia menyampaikannya kepada ahli warisnya; karena harta setelah kematian berpindah kepada ahli waris, maka harus menyerahkannya kepada ahli waris. Jika dia tidak mengetahui mereka karena tidak tahu dan tidak mengetahui keadaan mereka, maka dia bersedekah atas nama mereka, dan Allah Ta’ala mengetahui mereka dan memberikan hak mereka.
Adapun jika kezaliman itu berkaitan dengan kehormatan seperti dia telah mencaci seseorang dalam suatu majelis atau menggunjingnya, maka dia harus membebaskan diri darinya jika orang tersebut telah tahu bahwa dia mencacinya, maka dia pergi kepadanya dan berkata: “Saya telah melakukan ini dan itu, dan saya datang kepadamu meminta maaf,” jika dia memaafkan maka ini adalah nikmat Allah bagi semuanya; karena Allah berfirman: “Barangsiapa memaafkan dan mengadakan perbaikan, maka pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (QS. Asy-Syura: 40). Dan jika dia tidak memaafkan maka berikanlah kepadanya harta, untuk memenuhi keinginannya dengan harta hingga dia memaafkan. Jika dia menolak, maka jika Allah mengetahui bahwa tobat orang zalim adalah tobat yang sesungguhnya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memuaskan orang yang terzalimi pada hari kiamat.
Dan sebagian ulama berkata dalam masalah kehormatan: bahwa jika orang yang terzalimi tidak mengetahui maka tidak perlu memberitahukan kepadanya, seperti jika dia telah mencacinya dalam suatu majelis, dan kemudian bertobat maka tidak perlu memberitahukannya, tetapi memintakan ampun untuknya dan mendoakannya, dan memujinya dengan kebaikan dalam majelis-majelis yang dia biasa mencacinya di sana, dan dengan demikian dia membebaskan diri darinya.
Ketahuilah bahwa perkara ini sangat serius, dan hak-hak manusia harus diberikan kepada mereka, baik di dunia maupun di akhirat.
211- Dan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Muslim adalah orang yang orang-orang muslim selamat dari lisan dan tangannya, dan muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang Allah darinya.” Muttafaq ‘alaih.
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah berkata dalam apa yang dia riwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radiyallahu ‘anhuma: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Muslim adalah orang yang orang-orang muslim selamat dari lisan dan tangannya, dan muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang Allah.”
Dan kata “muslim” digunakan untuk makna yang banyak: di antaranya adalah yang menyerah, orang yang menyerah kepada orang lain dikatakan muslim, dan termasuk dalam salah satu dari dua tafsir firman Allah Ta’ala: “Orang-orang Arab Badui berkata: ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah: ‘Kamu belum beriman, tetapi katakanlah: ‘Kami telah tunduk'” (QS. Al-Hujurat: 14), artinya katakanlah: kami telah menyerah, dan kami tidak memerangi kalian. Dan pendapat kedua dalam ayat tersebut: bahwa yang dimaksud dengan Islam adalah Islam kepada Allah ‘azza wa jalla dan inilah yang benar.
Makna kedua, Islam digunakan untuk lima pokok yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jibril ketika dia bertanya tentang Islam, maka beliau bersabda: “Yaitu engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitullah.”
Dan Islam digunakan untuk keselamatan, yaitu manusia selamat dari kejahatan seseorang, maka dikatakan: aslama dengan makna masuk dalam keselamatan yaitu berdamai dengan manusia, sehingga tidak menyakiti manusia, dan termasuk dalam hal ini hadits ini: “Muslim adalah orang yang orang-orang muslim selamat dari lisan dan tangannya.”
Orang-orang muslim selamat dari lisannya maka dia tidak mencaci mereka, tidak melaknat mereka, tidak menggunjing mereka, tidak mengadu domba di antara mereka, tidak berusaha di antara mereka dengan segala jenis kejahatan dan kerusakan, maka dia telah menahan lisannya, dan menahan lisan adalah hal yang paling sulit bagi manusia, dan termasuk perkara yang sulit bagi seseorang dan mungkin dia menganggap mudah melepaskan lisannya.
Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu’adz bin Jabal: “Maukah aku beritahu kepadamu tentang pokok dari semua itu?” Aku berkata: Ya, wahai Rasulullah, maka beliau memegang lisannya sendiri dan berkata: “Tahanlah ini dari dirimu” Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah kami dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kami ucapkan, yaitu apakah kami dimintai pertanggungjawaban atas perkataan? Maka beliau bersabda: “Celakalah ibumu wahai Mu’adz, dan apakah yang menjerumuskan manusia ke dalam neraka atas wajah mereka- atau beliau berkata atas hidung mereka- selain hasil dari lisan mereka.”
Maka lisan adalah anggota tubuh yang paling berbahaya bagi manusia, oleh karena itu jika manusia bangun pagi maka anggota-anggota tubuh: kedua tangan dan kedua kaki dan kedua mata, semua anggota tubuh takut kepada lisan, demikian juga kemaluan, karena kemaluan memiliki syahwat nikah, dan lisan memiliki syahwat berbicara, dan sedikit yang selamat dari kedua syahwat ini.
Maka muslim adalah orang yang orang-orang muslim selamat dari lisannya yaitu dia menahan diri dari mereka; tidak menyebut mereka kecuali dengan kebaikan, tidak mencaci, tidak menggunjing, tidak mengadu domba, tidak menghasut di antara manusia, maka dia adalah orang yang damai. Jika mendengar keburukan dia menjaga lisannya, dan tidak seperti yang dilakukan sebagian orang- na’udzubillahi- jika mendengar keburukan tentang saudaranya muslim dia terbang kegirangan, dan terbang dengannya ke seluruh negeri untuk disebarkan- na’udzubillahi- maka sesungguhnya ini bukanlah muslim.
Kedua: orang yang orang-orang muslim selamat dari tangannya, maka dia tidak menyerang mereka dengan memukul, atau melukai, atau mengambil harta, atau yang serupa dengan itu, dia menahan tangannya tidak mengambil kecuali apa yang dia berhak secara syar’i, dan tidak menyerang siapa pun. Jika terkumpul bagi seseorang keselamatan manusia dari tangannya dan dari lisannya, maka inilah muslim.
Dan diketahui dari hadits ini bahwa siapa yang tidak membuat manusia selamat dari lisannya atau tangannya, maka dia bukanlah muslim. Maka siapa yang tidak memiliki perhatian kecuali gunjingan dalam hamba-hamba Allah, dan memakan daging dan kehormatan mereka, maka ini bukanlah muslim. Dan demikian siapa yang tidak memiliki perhatian kecuali menyerang manusia dengan memukul, dan mengambil harta, dan selain itu yang berkaitan dengan tangan, maka sesungguhnya dia bukanlah muslim.
Demikianlah yang diberitakan oleh Nabi ‘alaihish shalatu was salam, dan pemberitaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya supaya kita mengetahui saja, tetapi supaya kita mengetahui dan mengamalkannya, jika tidak maka apa faedah dari perkataan yang tidak diamalkan. Maka bersemangatlah jika engkau benar-benar menginginkan Islam supaya manusia selamat dari lisan dan tanganmu, hingga engkau menjadi muslim yang sesungguhnya. Aku memohon kepada Allah Ta’ala supaya Dia mencukupi kita dan menjauhkan dari kita, menyembuhkan kita dan memaafkan kita, sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mulia.
213- Dan dari Abu Bakrah Nufai’ bin Al-Harits radiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya hari Allah menciptakan langit dan bumi: tahun dua belas bulan, di antaranya empat bulan haram: tiga berturut-turut: Dzulqa’dah dan Dzulhijjah, dan Muharram, dan Rajab Mudhar yang antara Jumada dan Sya’ban. Bulan apakah ini?” Kami berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Maka beliau diam hingga kami mengira bahwa beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain. Beliau berkata: “Bukankah ini Dzulhijjah?” Kami berkata: Ya. Beliau berkata: “Negeri apakah ini?” Kami berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui, maka beliau diam hingga kami mengira bahwa beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain. Beliau berkata: “Bukankah ini negeri haram?” Kami berkata: Ya. Beliau berkata: “Hari apakah ini?” Kami berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui, maka beliau diam hingga kami mengira bahwa beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain. Beliau berkata: “Bukankah ini hari nahr?” Kami berkata: Ya. Beliau berkata: “Maka sesungguhnya darah kalian dan harta kalian dan kehormatan kalian atas kalian haram seperti keharaman hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini, dan kalian akan bertemu Tuhan kalian maka Dia akan bertanya kepada kalian tentang amal kalian. Ketahuilah, jangan kalian kembali setelahku menjadi kafir yang sebagian memukul leher sebagian yang lain. Ketahuilah, hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, maka mungkin sebagian orang yang disampaikan kepadanya lebih memahami daripada sebagian yang mendengarnya.” Kemudian beliau berkata: “Ketahuilah, apakah aku telah menyampaikan? Ketahuilah, apakah aku telah menyampaikan?” Kami berkata: Ya. Beliau berkata: “Ya Allah, saksikanlah.” Muttafaq ‘alaih.
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah berkata dalam apa yang dia nukil dari Abu Bakrah Nufai’ bin Al-Harits radiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada mereka pada hari nahr, dan itu dalam haji wada’, maka beliau memberitahukan kepada mereka ‘alaihish shalatu was salam bahwa zaman telah berputar seperti keadaannya hari Allah menciptakan langit dan bumi, yaitu bahwa zaman meskipun telah diubah dan diganti di dalamnya karena apa yang mereka lakukan pada zaman jahiliyah, ketika mereka melakukan nasi’ (pengundaan bulan haram) sehingga mereka menghalalkan bulan haram, dan mengharamkan bulan halal, tetapi tepat pada tahun itu bahwa nasi’ menjadi sesuai dengan apa yang Allah ‘azza wa jalla syariatkan dalam bulan-bulan haram.
Kemudian beliau ‘alaihish shalatu was salam menjelaskan bahwa bilangan bulan adalah dua belas bulan, yaitu: Muharram, dan Shafar, dan Rabi’ul Awwal, dan Rabi’uts Tsani, dan Jumadal Ula, dan Jumadats Tsaniyah, dan Rajab, dan Sya’ban, dan Ramadan, dan Syawwal, dan Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah, ini adalah bulan-bulan dua belas yang Allah jadikan sebagai bulan-bulan bagi hamba-hamba-Nya sejak Dia menciptakan langit dan bumi. Pada zaman jahiliyah mereka menghalalkan Muharram, dan mengharamkan Shafar.
Dan beliau ‘alaihish shalatu was salam menjelaskan, bahwa dari dua belas bulan ini terdapat empat bulan haram: tiga berturut-turut dan satu terpisah. Tiga yang berturut-turut adalah: Dzulqa’dah dan Dzulhijjah dan Muharram. Allah Ta’ala menjadikannya bulan-bulan haram, diharamkan di dalamnya peperangan, dan tidak ada yang menyerang orang lain, karena bulan-bulan ini adalah bulan perjalanan manusia menuju haji Baitullah Al-Haram, maka Allah ‘azza wa jalla menjadikannya haram supaya tidak terjadi peperangan dalam bulan-bulan ini sementara manusia berjalan menuju Baitullah Al-Haram, dan ini dari hikmah Allah ‘azza wa jalla.
Dan yang benar bahwa peperangan masih haram, dan bahwa itu tidak dinasakh sampai sekarang, dan bahwa diharamkan memulai peperangan di dalamnya.
Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda: “Dan Rajab Mudhar yang antara Jumada dan Sya’ban” dan itu adalah bulan keempat. Pada zaman jahiliyah mereka melaksanakan umrah di dalamnya maka mereka menjadikan bulan Rajab untuk umrah, dan tiga bulan untuk haji, maka bulan ini menjadi haram diharamkan di dalamnya peperangan, sebagaimana diharamkan dalam Dzulqa’dah dan Dzulhijjah dan Muharram.
Jadi bulan-bulan tahunan yang Allah jadikan untuk ibadah adalah dua belas bulan, di antaranya empat haram, sebagaimana dalam Al-Quran Al-Karim: Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Kemudian Nabi ‘alaihish shalatu was salam bertanya kepada mereka: Bulan apakah ini? Dan negeri apakah ini? Dan hari apakah ini? Beliau bertanya kepada mereka tentang itu untuk menghadirkan semangat mereka, dan perhatian mereka; karena perkara itu adalah perkara yang agung maka beliau bertanya: “Bulan apakah ini?” Mereka berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui; bahwa mereka menganggap mustahil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang bulan padahal diketahui bahwa itu Dzulhijjah, tetapi dari adab mereka radiyallahu ‘anhum bahwa mereka tidak berkata: Ini bulan Dzulhijjah; karena perkara itu sudah diketahui, tetapi dari adab mereka bahwa mereka berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.
Kemudian beliau diam untuk supaya jika seseorang berbicara kemudian diam, manusia menjadi perhatian: apa yang membuatnya diam? Dan ini cara yang diikuti dalam penyampaian, bahwa seseorang jika melihat dari orang-orang di sekitarnya tidak mendengarkan dia diam hingga mereka memperhatikan; karena pembicaraan jika terus menerus mungkin terjadi kelengahan bagi pendengar, tetapi jika berhenti maka mereka akan memperhatikan mengapa berhenti?
Dan Nabi ‘alaihish shalatu was salam diam, Abu Bakrah berkata: hingga kami mengira bahwa beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain, kemudian beliau berkata: “Bukankah ini Dzulhijjah?” Mereka berkata: Ya. Kemudian beliau ‘alaihish shalatu was salam berkata: “Negeri apakah ini?” Mereka berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Mereka mengetahui bahwa itu Makkah, tetapi karena adab dan penghormatan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidak berkata: Ini hal yang sudah diketahui wahai Rasulullah. Bagaimana engkau bertanya tentangnya? Tetapi mereka berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.
Kemudian beliau diam hingga mereka mengira bahwa beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain, maka beliau berkata: “Bukankah ini negeri haram?” Dan Al-Baldah adalah salah satu nama Makkah. Mereka berkata: Ya. Kemudian beliau berkata: “Hari apakah ini?” Mereka berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui, seperti yang mereka katakan yang pertama. Beliau berkata: “Bukankah ini hari nahr?” Mereka berkata: Ya wahai Rasulullah. Dan mereka mengetahui bahwa Makkah haram, dan bahwa bulan Dzulhijjah haram, dan bahwa hari nahr haram, yaitu semuanya haram yang dihormati.
Maka beliau ‘alaihish shalatu was salam berkata: “Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian dan kehormatan kalian atas kalian haram, seperti keharaman hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini” Maka beliau ‘alaihish shalatu was salam menegaskan keharaman tiga hal ini: darah dan harta dan kehormatan, semuanya haram. Dan darah mencakup jiwa dan yang di bawahnya, dan harta mencakup sedikit dan banyak, dan kehormatan mencakup zina dan liwath dan qadzf, dan mungkin mencakup ghibah dan caci dan makian. Maka tiga hal ini haram bagi muslim untuk melanggarnya dari saudaranya muslim.
Maka tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga: orang yang sudah menikah yang berzina, dan jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah.
Harta juga haram, maka tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan darinya. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu” (QS. An-Nisa: 29).
Dan kehormatan juga dihormati, tidak halal bagi muslim menggunjing saudaranya atau menuduhnya. Bahkan jika penuduh menuduh seseorang yang suci jauh dari tuduhan dan berkata: Hai pezina, atau engkau pezina, atau engkau liwath, atau yang serupa dengan itu, maka dia harus datang dengan empat saksi yang bersaksi atas zina secara terang-terangan, jika tidak maka penuduh ini dihukum dengan tiga hukuman:
Hukuman pertama: bahwa dia dicambuk delapan puluh cambukan.
Dan hukuman kedua: tidak diterima kesaksiannya selamanya setiap kali dia bersaksi di hadapan hakim ditolak kesaksiannya, baik dia bersaksi tentang harta, atau bersaksi tentang darah, atau bersaksi melihat hilal, atau bersaksi tentang hal lain apa pun, hakim menolak kesaksiannya dan mengembalikannya.
Hukuman ketiga: fasiq, bahwa dia menjadi fasiq setelah sebelumnya adil, maka dia tidak menikahkan anak perempuannya dan saudara perempuannya dan tidak maju menjadi imam di kalangan muslim menurut banyak ulama, dan tidak diberi jabatan apa pun; karena dia telah menjadi fasiq. Ini hukuman bagi siapa yang menuduh seseorang dengan zina atau liwath.
Kecuali jika dia datang dengan empat saksi. Allah Ta’ala berfirman: “Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta” (QS. An-Nur: 13). Bahkan jika diandaikan bahwa laki-laki ini dari orang yang paling jujur dan tidak datang dengan empat saksi, maka dia dicambuk delapan puluh cambukan. Oleh karena itu empat orang dari laki-laki bersaksi atas seorang laki-laki bahwa dia berzina di hadapan Umar bin Khattab, maka Umar mendatangkan mereka dan bertanya kepada mereka. Dia berkata kepada yang pertama: Apakah engkau bersaksi bahwa dia berzina? Dia berkata: Ya. Dia berkata: Apakah engkau bersaksi bahwa engkau melihat kemaluannya masuk ke dalam kemaluannya tersembunyi sebagaimana masuknya mirwad dalam wadah celak? Dia berkata: Ya. Maka dia mendatangkan yang kedua, dia berkata: Ya. Maka dia mendatangkan yang ketiga: dia berkata: Ya. Maka dia mendatangkan yang keempat maka dia ragu-ragu, maka dia berkata: Saya tidak bersaksi tentang zina, tetapi saya melihat perkara yang munkar, dia berkata: Saya melihat laki-laki di atas perempuan bergerak seperti gerakan orang yang menyetubuhi tetapi saya tidak bersaksi. Maka dia mencambuk tiga yang pertama delapan puluh cambukan; karena ternyata mereka pendusta dan melepaskan yang keempat.
Maka kehormatan adalah di antara hal yang paling keras keharamannya, oleh karena itu sebagaimana kalian dengar Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera” (QS. An-Nur: 4) ini adalah hukuman pertama “dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya” (QS. An-Nur: 4) dan ini adalah yang kedua, “dan mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. An-Nur: 4) dan ini adalah yang ketiga “kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An-Nur: 5), yaitu mereka tidak menjadi fasiq, tetapi dengan syarat tobat dan perbaikan, tidak cukup dia berkata: saya bertobat hingga kita lihat apakah laki-laki itu memperbaiki atau tidak memperbaiki?
Dan atas dasar ini maka pantas bagi siapa yang keadaannya demikian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskannya dalam khutbah yang agung ini, di hadapan para sahabat, pada hari nahr di Mina. Beliau ‘alaihish shalatu was salam bersabda: “Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian dan kehormatan kalian atas kalian haram, seperti keharaman hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini.”
Kemudian beliau berkata: “Ketahuilah, jangan kalian kembali setelahku menjadi kafir yang sebagian memukul leher sebagian yang lain” karena jika kaum muslimin sampai sebagian memukul leher sebagian yang lain mereka menjadi kafir; karena tidak ada yang menghalalkan darah muslim kecuali kafir. Maka muslim tidak mungkin menghunus pedang kepada saudaranya, tetapi tidak ada yang menghunus pedang kepada muslim kecuali kafir. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihish shalatu was salam menggambarkan kaum muslimin jika berperang satu sama lain bahwa mereka kafir maka beliau bersabda: “Ketahuilah, jangan kalian kembali setelahku menjadi kafir, yang sebagian memukul leher sebagian yang lain.”
Dan masalah ini menurut nash-nash memiliki perincian; jika seseorang membunuh muslim dengan menghalalkan pembunuhannya tanpa izin syariat maka dia kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama, namun jika dia membunuhnya karena takwil, atau karena tujuan kepemimpinan, atau karena tujuan kekuasaan maka ini tidak kafir dengan kekafiran murtad, tetapi ini adalah kufur duna kufur (kekafiran yang lebih ringan dari kekafiran), dan dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan apabila ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Tetapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, maka perangilah yang melanggar perjanjian itu sampai golongan itu kembali kepada perintah Allah. Kalau golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 9-10). Inilah cara menggabungkan antara ayat ini dengan hadits, maka dikatakan: jika orang-orang muslim saling berperang dengan masing-masing menghalalkan darah saudaranya, maka dia kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama, namun jika karena kepemimpinan atau fanatik golongan atau emosi atau yang serupa dengan itu, maka dia tidak kafir dengan kekafiran murtad, tetapi kekafiran yang lebih ringan dari kekafiran, dan dia wajib bertaubat dan beristighfar.
Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Ingatlah, sudahkah aku sampaikan? Ingatlah, sudahkah aku sampaikan?” beliau bertanya kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka menjawab: Ya, artinya telah engkau sampaikan. Maka perhatikanlah bagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa beliau telah menyampaikan di tempat-tempat agung yang banyak orang berkumpul, di Arafah beliau berkhutbah kepada mereka, berkata: “Ingatlah, sudahkah aku sampaikan? Mereka menjawab: Ya, maka beliau mengangkat jarinya ke langit dan mengarahkannya kepada manusia, berkata: Ya Allah saksikanlah atas mereka bahwa aku telah menyampaikan kepada mereka, dan demikian juga beliau meminta Allah sebagai saksi bahwa beliau telah menyampaikan kepada umatnya dan mereka mengakui hal itu pada hari nahr (penyembelihan hewan kurban).
Dan kami bersaksi serta meminta Allah, malaikat-malaikat-Nya dan siapa yang mendengar kami dari makhluk-Nya sebagai saksi bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan dengan penyampaian yang jelas, dan bahwa beliau telah menyampaikan amanah, menunaikan risalah dan menasihati umat, maka tidak ada kebaikan kecuali beliau telah menunjukkan umatnya kepadanya, dan tidak ada keburukan kecuali beliau telah memperingatkan mereka darinya, dan bahwa beliau telah meninggalkan umatnya di atas jalan yang putih bersih, dan bahwa tidak tersisa sesuatu pun dari urusan agama atau dunia yang dibutuhkan umat kecuali telah beliau jelaskan Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi kesalahan ada pada orang yang menerima berita tersebut, dialah yang mungkin kurang dalam pemahamannya, dan mungkin dia memiliki niat buruk sehingga terhalang dari kebenaran, mungkin ada sebab-sebab lain, kalau tidak maka Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan dengan penyampaian yang sempurna dan lengkap. Semoga Allah membalasnya atas umatnya dengan sebaik-baik balasan.
Dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah menyampaikan semua yang mereka dengar darinya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak menyembunyikan sedikitpun dari sunnahnya, dan mereka menyampaikan apa yang dibawanya dari wahyu, dan tidak menyembunyikan sedikitpun darinya, maka datanglah syariat – dan segala puji bagi Allah – secara lengkap dari segala sisi, disampaikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Rabbnya, kemudian disampaikan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum dari Nabi mereka, kemudian para tabi’in dari orang-orang sebelum mereka, demikianlah sampai hari ini, dan segala puji dan karunia bagi Allah.
Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, artinya menyampaikan kepada sisa umat apa yang disaksikan dan didengar dari khutbahnya, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa mungkin orang yang disampaikan kepadanya lebih memahami hadits daripada yang mendengar. Dan ini adalah wasiat dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, wasiat bagi yang hadir pada hari itu, dan wasiat bagi yang mendengar haditsnya sampai hari kiamat, maka kita jika mendengar hadits dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendaknya menyampaikannya kepada umat.
Dan kita dibebani untuk menyampaikan, dan dilarang menjadi seperti orang-orang Yahudi yang dibebani Taurat kemudian tidak memikul bebannya, dan Allah telah menggambarkan mereka dengan gambaran yang sangat buruk, Allah berfirman: “Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tidak memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab.” (QS. Al-Jumu’ah: 5). Maka keledai jika membawa kitab-kitab – yaitu buku – maka dia tidak mendapat manfaat darinya, jika keledai membawa kitab-kitab tidak mendapat manfaat darinya; maka orang yang membawa Al-Qur’an atau Sunnah dan tidak mendapat manfaat darinya seperti keledai yang membawa kitab-kitab. Kami memohon kepada Allah agar memberikan kepada saya dan kalian ilmu yang bermanfaat dan amal saleh.
Dan dapat dipetik dari hadits ini peringatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya dari saling berperang, namun dengan menyesal sungguh telah terjadi pertempuran di antara mereka, dan terjadi fitnah sejak masa Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu sampai hari ini, dan fitnah masih berlangsung di antara manusia, terkadang menyala dengan luas, dan terkadang berada di daerah-daerah tertentu, kami memohon keselamatan kepada Allah.
Namun yang wajib bagi seorang muslim adalah menjaga darah saudaranya semampu mungkin, ya jika seseorang diserang dirinya dan ada yang menyerang dirinya, harta atau kehormatannya, maka dia boleh membela dirinya, tetapi dengan cara yang paling mudah lalu yang lebih mudah, jika penyerang tidak dapat dihentikan kecuali dengan membunuh maka bunuhlah dia, jika dia membunuh maka penyerang masuk neraka, dan jika yang membela terbunuh maka dia syahid, sebagaimana telah datang hal itu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan dalam hadits ini terdapat peringatan dari kehormatan kaum muslimin, dan bahwa tidak boleh bagi seorang muslim melanggar kehormatan saudaranya, tidak dalam keadaan benar maupun bohong; karena jika dia benar maka dia telah mengghibahnya, dan jika dia bohong maka dia telah memfitnahnya, dan jika engkau melihat dari saudaramu sesuatu yang engkau kritik padanya dalam ibadahnya atau akhlaknya atau muamalahnya, maka engkau wajib menasihatinya, ini adalah haknya atasmu, dan engkau menasihatinya secara langsung atau melalui surat antara kamu dan dia.
Namun di sini ada sesuatu yang harus ada; yaitu jika engkau ingin menasihatinya melalui surat maka harus engkau sebutkan namamu, dan jangan takut dan jangan menjadi pengecut, sebutkan dan katakan: dari si fulan kepada saudaranya si fulan bin fulan… Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, setelah itu… maka aku mengkritik padamu ini dan ini dan ini, agar jika dia mengetahui namamu dia memanggilmu atau datang kepadamu dan mendiskusikan masalah tersebut denganmu. Adapun menjadi pengecut, dan melempar dari balik tembok, maka ini tidak pantas bagi seorang muslim, ini bukan nasihat; karena engkau akan tetap menaruh dendam kepadanya di hatimu dalam apa yang engkau lihat bahwa dia salah di dalamnya, dan dia akan tetap dan terus pada apa yang dia lakukan; karena yang menulis nasihat kepadanya tidak berhadapan dengannya hingga dia bisa menjelaskan sudut pandangnya, dan menanyakan kepadanya tentang sudut pandangnya yang lain, maka keburukan tetap seperti apa adanya, kesalahan tetap seperti apa adanya.
Namun jika dia menulis namanya maka dia patut diucapkan terima kasih atas hal ini dan orang yang dinasihati bisa berbicara dengannya, dan bisa menjelaskan kepadanya apa yang ada padanya, hingga salah satu dari kedua orang tersebut yakin dengan apa yang ada pada yang lain.
216- Dan dari Umar bin Al-Khattab – radhiyallahu ‘anhu berkata: Ketika hari Khaibar, datang beberapa orang dari para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Si fulan syahid, si fulan syahid, hingga mereka melewati seorang laki-laki lalu berkata: Si fulan syahid. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidak benar, sesungguhnya aku melihatnya di neraka dengan burdah yang diambilnya secara diam-diam – atau jubah.” Diriwayatkan oleh Muslim.
217- Dan dari Abu Qatadah Al-Harith bin Rib’i – radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berdiri di antara mereka, lalu menyebutkan kepada mereka bahwa jihad fi sabilillah dan iman kepada Allah adalah sebaik-baik amal, maka berdirilah seorang laki-laki lalu berkata: Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh fi sabilillah, apakah akan dihapuskan dosa-dosaku? Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Ya, jika engkau terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharap pahala, maju tidak mundur.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Bagaimana tadi kataamu?” Dia berkata: Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh fi sabilillah, apakah akan dihapuskan dosa-dosaku? Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Ya, dalam keadaan sabar mengharap pahala, maju tidak mundur, kecuali hutang, karena Jibril berkata kepadaku demikian.” Diriwayatkan oleh Muslim.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah berkata dalam menjelaskan keutamaan jihad fi sabilillah dan syahadah, maka jihad fi sabilillah adalah puncak Islam, sebagaimana telah diberitakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan syahadah fi sabilillah menghapus segala sesuatu kecuali hutang, dan demikian juga jika seseorang mengambil secara diam-diam sesuatu dari harta rampasan perang yaitu menyembunyikan dan mengingkarinya, maka dalam hadits pertama bahwa beberapa orang dari para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar datang – yaitu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata: Si fulan syahid, si fulan syahid hingga mereka melewati seorang laki-laki lalu berkata: Si fulan syahid, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidak benar…” haditsnya.
Dan burdah adalah sejenis pakaian, jubah sudah dikenal, “mengambilnya secara diam-diam”: yaitu menyembunyikannya, dia merampasnya dari harta orang-orang kafir saat perang, lalu menyembunyikannya ingin mengkhususkannya untuk dirinya, maka dia diazab dengannya di neraka jahannam, dan hilang darinya sifat agung ini yaitu syahadah; karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidak benar”, yaitu bukan syahid; karena dia mengambil secara diam-diam barang sederhana ini, maka batallah jihadnya, na’uzubillahi min zalik, dan dia masuk neraka, Allah Ta’ala berfirman: “Tidak patut bagi seorang nabi berkhianat. Barangsiapa yang berkhianat, maka pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (QS. Ali Imran: 161). Maka dalam hal ini terdapat dalil bahwa tidak pantas bagi kita menghukumi seseorang bahwa dia syahid, walaupun dia terbunuh dalam pertempuran antara kaum muslimin dan orang-orang kafir, kita tidak berkata: Si fulan syahid karena kemungkinan dia mengambil sesuatu dari harta rampasan atau fai’ secara diam-diam, walaupun dia mengambil satu qirsy atau satu paku, hilang darinya gelar syahadah, dan demikian juga karena kemungkinan niatnya tidak benar, yaitu dia berniat dengan itu karena fanatisme atau agar dilihat kedudukannya.
Dan karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang laki-laki yang berperang karena keberanian, dan berperang karena fanatisme, dan berperang agar dilihat kedudukannya. Manakah di antara itu yang fi sabilillah? Beliau berkata: “Barangsiapa berperang agar kalimat Allah yang tertinggi maka dia fi sabilillah”, dan niat adalah perkara batin di hati yang tidak diketahui kecuali oleh Allah.
Dan karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidaklah seorang yang terluka, terluka fi sabilillah”, yaitu tidaklah seorang yang cedera, cedera fi sabilillah, “dan Allah lebih mengetahui tentang siapa yang terluka fi sabilillah-Nya”, perhatikan masalah ini dengan baik, mungkin kita mengira bahwa dia berperang fi sabilillah dan kita tidak tahu, dan Allah lebih mengetahui tentang siapa yang terluka fi sabilillah-Nya, “kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan lukanya mengeluarkan darah, warnanya warna darah, dan baunya bau misk.”
Dan karena itu Al-Bukhari rahimahullah membuat bab dalam shahihnya, dia berkata: Bab tidak dikatakan si fulan syahid, yaitu jangan menentukan dan berkata si fulan syahid kecuali jika Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menentukannya, atau disebutkan di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menyetujuinya, maka saat itu dihukumi syahadahnya secara khusus, kalau tidak maka jangan bersaksi untuk seseorang secara khusus.
Dan kita sekarang di zaman kita ini gelar syahadah menjadi mudah dan gampang, setiap orang diberi penghargaan ini, bahkan jika terbunuh dan kita tahu bahwa dia terbunuh karena fanatisme dan kesukuan, dan kita tahu tentang keadaannya bahwa dia bukan laki-laki mukmin seperti itu, dengan itu mereka berkata: Si fulan syahid, si fulan mati syahid.
Dan Umar radhiyallahu ‘anhu melarang untuk berkata: Si fulan syahid, dia berkata: Kalian berkata: Si fulan syahid, si fulan terbunuh fi sabilillah, mungkin dia ini dan itu, yaitu mengambil secara diam-diam, tetapi katakanlah: Barangsiapa terbunuh fi sabilillah atau mati maka dia syahid. Membuat umum, adapun berkata si fulan syahid, walaupun dia di medan perang berlumuran darahnya, maka jangan katakan syahid, ilmunya ada pada Allah, mungkin ada sesuatu di hatinya yang tidak kita ketahui. Kemudian kita bersaksi atau tidak bersaksi, jika dia syahid di sisi Allah maka dia syahid walaupun kita tidak berkata dia syahid, dan jika dia bukan syahid di sisi Allah maka dia bukan syahid walaupun kita berkata dia syahid, dan jika kita berkata: Kami berharap si fulan syahid, atau kita berkata secara umum: Barangsiapa terbunuh fi sabilillah maka dia syahid dan yang serupa dengan itu.
Adapun hadits kedua maka di dalamnya terdapat dalil bahwa syahadah jika seseorang berperang fi sabilillah dalam keadaan sabar mengharap pahala maju tidak mundur maka itu menghapus dosa-dosa dan kejahatannya kecuali hutang, jika dia memiliki hutang maka tidak gugur dengan syahadah; karena itu hak manusia, dan hak manusia harus dipenuhi. Dan dalam hal ini terdapat dalil tentang besarnya hutang, dan bahwa tidak pantas bagi seseorang menganggap remeh hutang, dan dengan menyesal di zaman kita sekarang banyak di antara kita yang menganggap remeh hutang, maka engkau dapati sebagian orang membeli sesuatu padahal dia tidak membutuhkannya, bahkan itu termasuk perkara pelengkap, dia membelinya dengan hutang dengan cicilan atau yang serupa dengan itu, dan dia tidak peduli dengan perkara ini.
Dan engkau mungkin mendapati orang miskin membeli mobil seharga delapan puluh ribu atau lebih, padahal dia bisa membeli mobil seharga dua puluh ribu, semua ini dari kurangnya fiqih dalam agama, dan lemahnya keyakinan, berhati-hatilah untuk tidak mengambil sesuatu dengan cicilan, dan jika engkau terpaksa melakukan itu maka batasi pada yang paling sedikit yang bisa engkau batasi, jauh dari hutang. Kami memohon kepada Allah agar melindungi kami dan kalian dari apa yang membuatNya murka, dan agar Allah melunasi hutang kami dan kalian serta hutang kepada hamba-hamba-Nya.
218- Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?” Mereka berkata: “Orang bangkrut di antara kami adalah yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki barang.” Maka beliau berkata: “Sesungguhnya orang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat dengan shalat, puasa dan zakat, dan dia datang dalam keadaan telah mencaci ini, menuduh ini, memakan harta ini, menumpahkan darah ini, dan memukul ini, maka diberikan kepada ini dari kebaikannya, dan kepada ini dari kebaikannya, jika kebaikannya habis sebelum diselesaikan apa yang menjadi tanggungannya, diambil dari dosa-dosa mereka lalu dilemparkan kepadanya, kemudian dilemparkan ke neraka.” Diriwayatkan oleh Muslim.
[PENJELASAN]
Penulis – rahimahullah ta’ala – berkata dalam apa yang dinukil dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?” Pertanyaan di sini adalah untuk mengetahui yang dimaksudkan untuk memberitahu; karena yang bertanya terkadang bertanya karena tidak tahu dan tidak mengetahui lalu bertanya kepada yang lain, dan terkadang bertanya untuk mengingatkan lawan bicara tentang apa yang akan disampaikan kepadanya, atau untuk menetapkan hukum, maka contoh yang kedua adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang jual beli rutab (kurma basah) dengan tamr (kurma kering): “Apakah berkurang jika kering?” yaitu rutab, mereka berkata: “Ya” maka beliau melarang hal itu.
Adapun dalam hadits ini maka beliau akan memberitahu para sahabat tentang perkara yang tidak mereka ketahui, atau tidak mengetahui maksud Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengannya, beliau berkata: Tahukah kalian siapa orang bangkrut? Mereka berkata ya Rasulullah, orang bangkrut di antara kami adalah yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki barang, yaitu tidak memiliki uang dan tidak memiliki barang, yaitu barang-barang dari harta, yaitu orang bangkrut yaitu orang miskin, dan inilah yang dikenal dari orang bangkrut di antara manusia, jika mereka berkata: siapa orang bangkrut? yaitu yang tidak memiliki uang, dan tidak memiliki barang, bahkan dia miskin.
Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Orang bangkrut adalah yang datang pada hari kiamat dengan shalat, puasa dan zakat”, dan dalam riwayat: “yang datang dengan kebaikan seperti gunung-gunung” yaitu dia datang dengan kebaikan yang besar, maka dia memiliki kekayaan dari kebaikan tetapi dia datang dalam keadaan telah mencaci ini, memukul ini, mengambil harta ini, menumpahkan darah ini, yaitu menyerang manusia dengan berbagai jenis serangan, dan manusia ingin mengambil hak mereka, apa yang tidak mereka ambil di dunia mereka ambil di akhirat, maka diambil balasan untuk mereka darinya; maka yang ini mengambil dari kebaikannya, dan ini dari kebaikannya, dan ini dari kebaikannya dengan adil dan qishas dengan benar, jika kebaikannya habis diambil dari kejahatan mereka lalu dilemparkan kepadanya, kemudian dilemparkan ke neraka, wa al-‘iyazu billah.
Kebaikannya habis, pahala shalat berakhir, dan pahala zakat berakhir, dan pahala puasa berakhir, semua kebaikan yang ada padanya berakhir, maka diambil dari kejahatan mereka dan dilemparkan kepadanya, kemudian dilemparkan ke neraka, na’uzubillahi min zalik..
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar maka sesungguhnya inilah orang bangkrut yang sesungguhnya, adapun orang bangkrut dunia maka sesungguhnya dunia datang dan pergi, mungkin seseorang miskin lalu sore harinya kaya, atau sebaliknya, tetapi kebangkrutan sebenarnya adalah seseorang bangkrut dari kebaikan-kebaikannya yang telah dia lelahkan dirinya untuk mendapatkannya, dan kebaikan itu ada di hadapannya pada hari kiamat dia menyaksikannya, kemudian diambil darinya untuk si fulan dan si fulan.
Dan dalam hal ini terdapat peringatan dari menyerang makhluk, dan bahwa wajib bagi seseorang menunaikan hak-hak manusia dalam hidupnya sebelum kematiannya, agar qishas di dunia dari apa yang mampu dia lakukan, adapun di akhirat maka tidak ada dirham dan tidak ada dinar hingga dia bisa menebus dirinya, tidak ada kecuali kebaikan, Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Maka yang ini mengambil dari kebaikannya, dan ini dari kebaikannya, jika kebaikannya habis diambil dari kejahatan mereka kemudian dilemparkan kepadanya dan dilemparkan ke neraka”
Namun hadits ini tidak berarti bahwa dia kekal di neraka, tetapi dia diazab sesuai dengan apa yang dia peroleh dari kejahatan orang lain yang dilemparkan kepadanya, kemudian setelah itu tujuannya adalah surga; karena orang mukmin tidak kekal di neraka, tetapi panas neraka sangat keras, seseorang tidak sabar terhadap neraka walaupun sebentar, ini untuk api dunia apalagi api akhirat, semoga Allah melindungi kami dan kalian darinya.
219- Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan kalian berselisih kepadaku. Boleh jadi sebagian kalian lebih pandai berargumen daripada yang lain, maka aku memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar. Barangsiapa yang aku putuskan untuk mendapat hak saudaranya, maka sesungguhnya aku telah memotong untuknya sepotong api neraka.” Muttafaqun ‘alaih.
“Alhan” artinya: lebih mengetahui.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah menyebutkan dalam bab pengharaman kezaliman dan kewajiban mengembalikan hak-hak kezaliman kepada pemiliknya dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia seperti kalian, dan kalian berselisih kepadaku. Boleh jadi sebagian kalian lebih pandai berargumen daripada yang lain, maka aku memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar. Barangsiapa yang aku putuskan untuk mendapat hak saudaranya, maka sesungguhnya aku telah memotong untuknya sepotong api neraka.”
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia seperti kita, bukan malaikat dari para malaikat, melainkan beliau adalah manusia yang mengalami apa yang dialami manusia menurut tuntutan tabiat manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam merasa lapar dan haus, kedinginan dan kepanasan, tidur dan bangun, makan dan minum, ingat dan lupa, mengetahui dan tidak mengetahui sebagian hal sebagaimana manusia pada umumnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia seperti kalian.”
Demikian pula Allah ‘azza wa jalla memerintahkan beliau untuk mengumumkan kepada khalayak dengan berfirman: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku bahwa sesembahan kamu itu adalah Tuhan Yang Esa.'” (Al-Kahf: 110). Maka aku bukanlah tuhan yang disembah, dan bukan rabb yang memberi manfaat dan madharat, bahkan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memiliki bagi dirinya sendiri manfaat dan madharat.
Dengan demikian terputuslah semua syubhat orang-orang yang bergantung kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dari kalangan yang menyeru beliau, atau menyembah beliau, atau berharap kepada beliau untuk menghilangkan kemudharatan, atau berharap kepada beliau untuk mendatangkan kebaikan. Sesungguhnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memiliki hal itu: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan kemudaratan dan tidak pula kemanfaatan bagi kamu.’ Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku sekali-kali tidak akan dapat berlindung dari (azab) Allah dan aku sekali-kali tidak akan mendapat tempat berlindung selain kepada-Nya. (Aku hanya dapat menyampaikan) pemberitahuan dari Allah dan risalah-risalah-Nya.'” (Al-Jin: 21-23). Seandainya Allah menghendaki untuk menimpakan keburukan kepadaku, maka tidak ada seorang pun yang dapat melindungiku dari-Nya; kecuali penyampaian dari Allah dan risalah-risalah-Nya.
Dalam sabda beliau: “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia seperti kalian” adalah sebagai pendahuluan bagi sabda beliau: “Dan kalian berselisih kepadaku”, artinya jika aku adalah manusia seperti kalian maka aku tidak mengetahui siapa di antara kalian yang benar dan siapa yang batil. “Berselisih kepadaku” artinya: berhukum kepadaku dalam perselisihan, maka sebagian kalian lebih pandai daripada sebagian yang lain dalam berargumen, yaitu lebih fasih dan lebih kuat berbicara. Dikatakan: si fulan adalah ahli berargumen dan si fulan memiliki kemampuan berdebat, dia lebih kuat daripada orang lain dalam berargumen, sebagaimana firman Allah ta’ala: “Maka berkatalah: ‘Serahkanlah dia kepadaku dan dia telah mengalahkan aku dalam perkataan.'” (Shad: 23), artinya mengalahkan aku dalam berbicara dan berselisih. Demikianlah di sini “alhan” artinya lebih jelas, lebih fasih, dan lebih terang.
Hal ini dapat disaksikan, karena engkau dapat menemukan dua orang yang berhukum kepada hakim; salah satunya memiliki lidah yang fasih, memiliki kemampuan berbicara, berargumen, dan kekuatan berdebat, sedangkan yang kedua di bawahnya meskipun kebenaran bersamanya. Maka hakim memutuskan untuk yang pertama. Karena itu beliau bersabda: “Dan aku memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar.” Dalam sabda beliau: “Aku memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar” terdapat kelapangan yang besar bagi para hakim, yaitu bahwa mereka tidak dituntut dengan sesuatu yang gaib bagi mereka, tetapi mereka memutuskan berdasarkan keterangan-keterangan yang ada di hadapan mereka. Jika mereka salah maka bagi mereka satu pahala, dan jika mereka benar maka bagi mereka dua pahala, dan mereka tidak dituntut dengan yang di balik itu. Bahkan tidak halal bagi mereka untuk memutuskan berdasarkan yang bertentangan dengan yang zahir, karena seandainya mereka memutuskan berdasarkan yang bertentangan dengan yang zahir niscaya akan mengakibatkan kekacauan, mengakibatkan kesamaran dan tuduhan, dan akan dikatakan bahwa hakim memutuskan berdasarkan yang bertentangan dengan yang zahir karena sebab tertentu.
Karena itu wajib bagi hakim untuk memutuskan berdasarkan yang zahir, sedangkan yang batin Allah ‘azza wa jalla yang mengurusnya. Seandainya seseorang menggugat orang lain seratus riyal dan penggugat mendatangkan dua orang saksi, maka wajib bagi hakim untuk memutuskan bahwa seratus riyal tersebut menjadi tanggungan tergugat, meskipun dia meragu-ragukan saksi-saksi itu. Hanya saja dalam keadaan ragu-ragu dia wajib meneliti. Tetapi jika tidak ditemukan cacat yang zahir maka wajib baginya untuk memutuskan, meskipun dia lebih yakin bahwa perkara itu bertentangan dengan hal tersebut, berdasarkan sabda beliau: “Aku memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar.”
Tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengancam orang yang diputuskan untuknya dengan tidak hak. Beliau bersabda: “Barangsiapa yang aku putuskan untuk mendapat hak saudaranya, maka sesungguhnya aku telah memotong untuknya sepotong api neraka.” Artinya bahwa putusan hakim tidak menghalalkan yang haram. Seandainya hakim memutuskan untuk orang yang batil berdasarkan tuntutan zahir dakwaan, maka hal itu tidak menghalalkan baginya apa yang diputuskan untuknya, bahkan dia bertambah dosa karena dia mencapai yang batil dengan jalan yang batil, maka dia lebih besar dosanya daripada orang yang mengambilnya bukan dengan jalan ini.
Dalam hadits ini terdapat peringatan keras dari putusan hakim berdasarkan selain apa yang ada di hadapannya dari dokumen-dokumen, bagaimanapun keadaannya, meskipun dia adalah kerabat terdekatmu. Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat: apakah boleh bagi hakim memutuskan berdasarkan ilmunya atau tidak? Ada yang berkata: tidak boleh, karena beliau bersabda: “Maka aku memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar.” Dan karena seandainya dia memutuskan berdasarkan ilmunya niscaya akan mengakibatkan tuduhan, sebab ilmu bukanlah sesuatu yang zahir yang diketahui orang-orang sehingga dia bisa memutuskan berdasarkannya. Sebagian ulama berkata: bahkan dia memutuskan berdasarkan ilmunya. Yang lain berkata: bahkan dia menunda jika bukti sampai kepada apa yang bertentangan dengan ilmunya.
Yang lebih shahih bahwa dia tidak memutuskan berdasarkan ilmunya kecuali dalam masalah-masalah khusus. Contohnya jika dia memutuskan berdasarkan ilmunya berdasarkan tuntutan argumen pihak-pihak yang berselisih di majlis peradilan. Misalnya jika dua orang berhukum lalu salah satunya mengakui hak tersebut, kemudian setelah pembicaraan dan tarik-menarik dia mengingkari apa yang dia akui pertama kali, maka di sini hakim boleh memutuskan berdasarkan ilmunya, karena dia mengetahuinya di majlis peradilan.
Contoh lain: jika sesuatu sudah masyhur, misalnya masyhur bahwa harta ini adalah wakaf umum untuk kaum muslimin, atau masyhur bahwa itu adalah milik si fulan, dan hal itu masyhur di antara manusia, maka di sini dia boleh memutuskan berdasarkan ilmunya, karena tuduhan dalam keadaan ini tidak ada, dan hakim tidak akan dituduh dengan sesuatu, dan tidak mungkin seseorang berani memutuskan berdasarkan ilmunya padahal dia salah berdasarkan anggapan bahwa itu adalah perkara yang masyhur.
Pendapat yang benar dalam hal ini adalah perincian. Jika tidak demikian, maka yang wajib adalah peradilan berdasarkan yang zahir bukan berdasarkan ilmu hakim.
Tetapi jika datang sesuatu yang bertentangan dengan ilmunya, maka masalah itu dipindahkan kepada hakim lain, dan dia menjadi saksi dari para saksi. Misalnya seseorang menggugat orang lain seratus riyal lalu tergugat mengingkarinya padahal hakim memiliki ilmu tentang ketetapan seratus riyal atas tergugat, maka di sini dia tidak memutuskan berdasarkan ilmunya dan tidak memutuskan berdasarkan yang bertentangan dengan ilmunya, tetapi dia berkata: “Aku pindahkan kepada hakim lain dan aku menjadi saksi untukmu wahai penggugat.” Maka perkara dipindahkan kepada hakim lain, kemudian hakim ini menjadi saksi, lalu hakim memutuskan berdasarkan sumpah penggugat dan kesaksian hakim.
220- Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang mukmin akan senantiasa dalam kelapangan agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang haram.” Riwayat Bukhari.
[PENJELASAN]
Penulis – rahimahullah ta’ala – dalam bab pengharaman kezaliman dan kewajiban bertaubat darinya, berkata dalam apa yang dia nukil dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang mukmin akan senantiasa dalam kelapangan agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang haram.”
“Seorang mukmin akan senantiasa dalam kelapangan” artinya: dalam keluasan agamanya. “Selama dia tidak menumpahkan darah yang haram” artinya selama dia tidak membunuh seorang mukmin atau dzimmi atau mu’ahad atau musta’man. Inilah darah-darah yang haram, yaitu empat golongan: darah muslim, darah dzimmi, darah mu’ahad, dan darah musta’man. Yang paling keras dan paling besar adalah darah mukmin. Adapun kafir harbi maka darahnya tidak haram.
Jika seseorang menumpahkan darah haram maka agamanya menjadi sempit baginya, artinya dadanya menjadi sempit karenanya hingga keluar darinya – na’udzubillah – dan mati dalam keadaan kafir. Inilah rahasia dalam firman Allah ta’ala: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (An-Nisa’: 93). Ini adalah lima hukuman – na’udzubillah: Jahannam, kekal di dalamnya, murka Allah kepadanya, kutukan-Nya, dan disediakan untuknya azab yang besar, bagi orang yang membunuh mukmin dengan sengaja, karena jika dia membunuh mukmin dengan sengaja maka dia telah menumpahkan darah haram, lalu agamanya menjadi sempit baginya, dadanya menjadi sempit karenanya, hingga terlepas dari agamanya sama sekali, dan menjadi penghuni neraka yang kekal di dalamnya.
Dalam hal ini terdapat dalil bahwa menumpahkan darah dengan haram termasuk dosa-dosa besar, dan tidak diragukan tentang hal ini, karena membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa hak termasuk dosa-dosa besar.
Tetapi jika seseorang bertaubat dari pembunuhan ini, apakah taubatnya diterima?
Jumhur ulama berpendapat bahwa taubatnya diterima, berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman serta mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.” (Al-Furqan: 68-71). Di sini disebutkan secara tegas bahwa orang yang bertaubat dari membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, dan beriman serta beramal saleh, maka Allah akan menerima taubatnya.
Allah ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'” (Az-Zumar: 53).
Tetapi dengan apa taubat itu? Pembunuhan mukmin dengan sengaja berkaitan dengan tiga hak: Hak pertama: hak Allah, Hak kedua: hak yang terbunuh, Hak ketiga: hak wali-wali yang terbunuh.
Adapun hak Allah: jika dia bertaubat dari hal itu maka Allah menerima taubatnya dan tidak diragukan tentang hal ini.
Adapun hak yang terbunuh: yang terbunuh haknya ada padanya, dan dia telah terbunuh sekarang sehingga tidak mungkin bertahallul darinya di dunia. Tetapi apakah taubatnya mengharuskan Allah menanggung untuknya hak yang terbunuh lalu menunaikannya untuknya, atau harus diambil dengan qishash darinya pada hari kiamat?
Ini adalah tempat perbedaan pendapat. Di antara ulama ada yang berkata: sesungguhnya hak yang terbunuh tidak gugur dengan taubat, karena di antara syarat-syarat taubat adalah mengembalikan kezaliman kepada pemiliknya, dan yang terbunuh tidak mungkin dikembalikan kezalimannya kepadanya karena dia telah terbunuh, maka harus diqishash dari pembunuhnya pada hari kiamat. Tetapi zahir ayat-ayat mulia yang kami sebutkan dalam surat Al-Furqan mengharuskan bahwa Allah menerima taubat yang sempurna, dan bahwa Allah jalla wa ‘ala karena kemurahan, kelembutan, dan kebaikan-Nya jika mengetahui dari hamba-Nya ketulusan taubat maka Dia menanggung untuknya hak saudaranya yang terbunuh.
Adapun hak yang ketiga yaitu hak wali-wali yang terbunuh, maka ini harus dibebaskan, karena seseorang bisa membebaskan diri darinya, yaitu dengan menyerahkan dirinya kepada mereka dan berkata kepada mereka: “Aku telah membunuh teman kalian, maka lakukanlah apa yang kalian kehendaki.” Ketika itu mereka diberi pilihan antara empat perkara: apakah mereka memaafkannya dengan cuma-cuma, atau mereka membunuhnya sebagai qishash, atau mereka mengambil diyat darinya, atau mereka berdamai dengannya dengan perdamaian kurang dari diyat atau dengan diyat, dan ini boleh menurut kesepakatan.
Jika hak mereka tidak gugur kecuali dengan lebih dari diyat, maka ada khilaf di antara ahli ilmu. Di antara mereka ada yang berkata: tidak mengapa mereka berdamai dengan lebih dari diyat, karena hak itu milik mereka. Jika mereka mau mereka berkata: “Kami bunuh,” dan jika mereka mau mereka berkata: “Kami tidak memaafkan kecuali dengan sepuluh diyat.” Inilah yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad rahimahullah, bahwa boleh berdamai atas qishash dengan lebih dari diyat. Alasannya adalah apa yang kami sebutkan bahwa hak itu milik mereka, yaitu wali-wali yang terbunuh, maka mereka boleh menolak menggugurkannya kecuali dengan harta yang menenangkan hati mereka.
Jadi kami katakan: taubat pembunuh dengan sengaja itu sah berdasarkan ayat yang kami sebutkan dari surat Al-Furqan yang khusus tentang pembunuhan, dan berdasarkan ayat kedua yang umum: “Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya” (Az-Zumar: 53). Hak Allah gugur – tanpa ragu – dengan taubat, dan hak yang terbunuh ada yang mengatakan: gugur dan Allah ‘azza wa jalla menanggungnya atas orang yang bertaubat pada hari kiamat, dan ada yang mengatakan: tidak gugur. Yang lebih dekat: gugur, dan Allah jalla wa ‘ala menanggungnya untuknya. Adapun hak wali-wali yang terbunuh maka harus, lalu dia menyerahkan dirinya kepada anak-anak yang terbunuh dan mereka adalah ahli warisnya, dan berkata kepada mereka: “Sekarang lakukanlah apa yang kalian kehendaki.”
Hadits ini menunjukkan kebesaran pembunuhan jiwa, dan bahwa itu termasuk dosa besar yang paling besar – na’udzubillah, dan bahwa pembunuh dengan sengaja dikhawatirkan dicabut agamanya.
221- Dari Khaulah binti ‘Amir Al-Anshariyyah, dan dia adalah istri Hamzah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya ada orang-orang yang menggunakan harta Allah tanpa hak, maka bagi mereka neraka pada hari kiamat.” Riwayat Bukhari.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah mengatakan dalam apa yang dinukilnya dari Khaulah, istri Hamzah bin Abdul Muthalib radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ada orang-orang yang menyelam-nyelam dalam harta Allah tanpa hak, maka bagi mereka neraka pada hari kiamat.” Ini juga menunjukkan haramnya kezaliman dalam harta yang merupakan lawan dari keadilan.
Dalam sabdanya “menyelam-nyelam” terdapat dalil bahwa mereka bertindak secara sembrono, tidak berdasarkan pada dasar-dasar syariat, sehingga merusak harta dengan membelanjakannya untuk hal-hal yang membahayakan, seperti orang yang membelanjakan hartanya untuk rokok, narkoba, minuman keras, atau yang sejenisnya. Demikian juga mereka menyelam-nyelam di dalamnya dengan pencurian, perampasan, dan yang sejenisnya. Demikian pula mereka menyelam-nyelam di dalamnya dengan tuntutan-tuntutan batil, seperti menuntut sesuatu yang bukan haknya padahal dia berdusta, dan yang sejenisnya.
Yang penting adalah setiap orang yang bertindak tidak sesuai syariat terhadap harta – baik hartanya sendiri atau harta orang lain – maka baginya neraka – wal ‘iyadzu billah – pada hari kiamat, kecuali jika dia bertobat, mengembalikan hak-hak kezaliman kepada pemiliknya, dan bertobat dari membelanjakan hartanya untuk hal-hal haram seperti rokok, khamr dan yang sejenisnya. Maka dia termasuk orang yang Allah terima tobatnya, karena firman Allah ta’ala:
“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Az-Zumar: 53)
“Dan berlahlah kalian kepada Tuhan kalian dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang kepada kalian azab, kemudian kalian tidak akan ditolong” (Az-Zumar: 54)
“Dan ikutilah sebaik-baik apa yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian sebelum datang kepada kalian azab secara tiba-tiba sedang kalian tidak menyadari” (Az-Zumar: 55)
“Supaya jangan ada jiwa yang berkata: Aduhai celakaku atas kelalaianku terhadap (kewajiban kepada) Allah, padahal aku termasuk orang-orang yang memperolok-olok” (Az-Zumar: 56)
“Atau supaya jangan dia berkata: Sekiranya Allah memberi petunjuk kepadaku, niscaya aku termasuk orang-orang yang bertakwa” (Az-Zumar: 57)
“Atau supaya jangan dia berkata ketika melihat azab: Sekiranya aku diberi kesempatan kembali, niscaya aku akan menjadi orang-orang yang berbuat baik” (Az-Zumar: 58)
“(Allah berfirman): Tidak demikian! Sesungguhnya telah datang kepadamu ayat-ayat-Ku, lalu kamu mendustakan dan menyombongkan diri dan kamu termasuk orang-orang yang kafir” (Az-Zumar: 59)
Dalam hadits ini terdapat peringatan dari membelanjakan harta untuk selain yang bermanfaat dan menyelam-nyelam di dalamnya, karena harta dijadikan Allah sebagai penopang bagi manusia, yang dengannya tegak kepentingan agama dan dunia mereka. Jika dia membelanjakannya untuk selain kemaslahatan, maka dia termasuk orang yang menyelam-nyelam dalam harta Allah tanpa hak.
BAB 27 – MENGAGUNGKAN KEHORMATAN KAUM MUSLIMIN DAN MENJELASKAN HAK-HAK MEREKA SERTA KASIH SAYANG DAN RAHMAT KEPADA MEREKA
Allah ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan kehormatan-kehormatan Allah, maka itu adalah kebaikan baginya di sisi Tuhannya” (Al-Hajj: 30)
Dan Allah ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (Al-Hajj: 32)
“Dan rendahkanlah sayapmu terhadap orang-orang yang beriman” (Al-Hijr: 88)
Dan Allah ta’ala berfirman: “Barangsiapa membunuh jiwa tanpa (membunuh) jiwa atau (karena) kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia semuanya” (Al-Maidah: 32)
[PENJELASAN]
Penulis – rahimahullah ta’ala – berkata: “Bab mengagungkan kehormatan kaum muslimin dan menjelaskan hak-hak mereka serta kasih sayang dan rahmat kepada mereka.” Maka seorang muslim memiliki hak atas saudaranya sesama muslim, bahkan dia memiliki hak-hak yang beragam, yang telah dijelaskan Nabi shallallahu alaihi wa sallam di banyak tempat:
Di antaranya: jika dia bertemu dengannya, hendaklah dia memberi salam kepadanya, mengucapkan salam, berkata: Assalamu’alaikum. Dan tidak halal baginya untuk menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari, mereka bertemu lalu yang satu berpaling dan yang lain juga berpaling, dan yang terbaik di antara keduanya adalah yang memulai dengan salam.
Namun kamu boleh menjauhinya selama tiga hari, jika kamu melihat ada kemaslahatan dalam hal ini. Dan kamu boleh menjauhinya lebih lama jika kamu melihat dia melakukan kemaksiatan yang dia bersikeras melakukannya dan tidak bertobat darinya, lalu kamu melihat bahwa menjauhinya akan mendorongnya untuk bertobat. Karena itulah pendapat yang benar tentang hijrah (menjauhi) adalah bahwa mereka memberikan keringanan dalam tiga hari, dan yang lebih dari itu dilihat untuk kemaslahatan; jika ada kebaikan di dalamnya maka lakukanlah, jika tidak maka jangan, meskipun dia terang-terangan bermaksiat. Jika tidak ada kemaslahatan dalam menjauhinya maka jangan dijauhi.
Kemudian penulis mengutip beberapa ayat, di antaranya firman-Nya: “Dan barangsiapa mengagungkan kehormatan-kehormatan Allah, maka itu adalah kebaikan baginya di sisi Tuhannya” (Al-Hajj: 30). Barangsiapa mengagungkan kehormatan-kehormatan-Nya: yaitu apa yang Dia jadikan terhormat dari tempat-tempat, waktu-waktu, atau orang-orang. Maka orang yang mengagungkan kehormatan Allah, itu adalah kebaikan baginya di sisi Tuhannya. Dan barangsiapa membenci atau merasa berat untuk mengagungkan tempat ini seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi misalnya dan masjid-masjid, atau waktu seperti bulan-bulan haram “Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab” dan yang sejenisnya, maka hendaklah dia memaksa dirinya dan memaksa jiwanya untuk mengagungkan.
Di antara hal tersebut adalah mengagungkan saudara-saudaranya sesama muslim, dan menempatkan mereka pada posisi mereka. Sesungguhnya seorang muslim tidak halal baginya untuk meremehkan saudaranya sesama muslim. Nabi alaihi ash-shalatu was-salam bersabda: “Cukup bagi seseorang sebagai kejahatan bahwa dia meremehkan saudaranya sesama muslim.”
“Cukup” – Ba’ di sini zaidah (tambahan) dan maknanya: cukup baginya sebagai kejahatan bahwa dia meremehkan saudaranya sesama muslim dengan hatinya, atau dia melampaui itu dengan lisannya atau tangannya terhadap saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya itu sudah cukup baginya sebagai dosa wal ‘iyadzu billah. Demikian juga mengagungkan apa yang Allah ‘azza wa jalla haramkan dalam perjanjian-perjanjian yang ada antara kaum muslimin dan kaum kafir. Sesungguhnya tidak halal bagi siapa pun untuk mengingkari janji antara dirinya dengan orang lain dari kalangan kafir.
Namun orang-orang yang berjanji terbagi menjadi tiga bagian:
Bagian pertama: Mereka yang memenuhi janjinya, maka mereka ini kita penuhi janji mereka.
Bagian kedua: Mereka yang berkhianat atau mengingkari. Allah ta’ala berfirman: “Selama mereka berlaku lurus terhadap kalian, maka berlahlah lurus terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa” (At-Taubah: 7). Maka mereka ini batalah janji mereka sebagaimana yang dilakukan Quraisy dalam perdamaian yang terjadi antara mereka dengan Nabi shallallahu alaihi wa sallam di Hudaibiyah. Sesungguhnya mereka menghentikan perang di antara mereka selama sepuluh tahun, namun Quraisy mengingkari janji. Maka mereka ini batalah janji mereka, dan tidak ada janji antara kita dan mereka. Mereka ini Allah berfirman tentang mereka: “Mengapa kalian tidak memerangi kaum yang melanggar sumpah mereka dan bermaksud mengusir Rasul, sedang mereka memerangi kalian terlebih dahulu?” (At-Taubah: 13)
Bagian ketiga: Yang tidak mengingkari janji namun kita khawatir darinya bahwa dia akan mengingkari janji, maka mereka ini kita beritahu bahwa tidak ada janji antara kita dan mereka, sebagaimana firman-Nya: “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) penghianatan dari suatu kaum, maka kembalikanlah (perjanjian mereka) kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat” (Al-Anfal: 58)
Ini semua termasuk kehormatan Allah ‘azza wa jalla, dan semua yang Allah muliakan dari waktu, tempat, atau sumpah, maka itu termasuk kehormatan Allah ‘azza wa jalla. Maka kewajiban atas seorang muslim adalah menghormatinya. Karena itulah Allah ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan kehormatan-kehormatan Allah, maka itu adalah kebaikan baginya di sisi Tuhannya” (Al-Hajj: 30). Dan Allah berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (Al-Hajj: 32)
Syiar: ibadah-ibadah yang zhahir baik yang besar maupun yang kecil; seperti thawaf di Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwah, adzan dan iqamah, dan lainnya dari syiar-syiar Islam. Jika manusia mengagungkannya, itu menunjukkan ketakwaannya, karena takwa adalah yang mendorong hamba untuk mengagungkan syiar-syiar.
Adapun ayat ketiga adalah firman-Nya: “Dan rendahkanlah sayapmu terhadap orang-orang yang beriman” (Al-Hijr: 88). Dan dalam ayat lain: “terhadap orang-orang yang beriman yang mengikutimu” (Asy-Syu’ara: 215). Maknanya adalah merendahkan diri kepada mereka dalam perkataan dan perbuatan, karena orang beriman dengan saudaranya penuh rahmat kepadanya, penuh kasih sayang kepadanya, sebagaimana Allah ta’ala berfirman dalam menggambarkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan orang-orang yang bersamanya: “keras terhadap orang-orang kafir, tetapi penuh kasih sayang sesama mereka” (Al-Fath: 29)
Dalam firman-Nya: “Dan rendahkanlah sayapmu terhadap orang-orang yang beriman” (Al-Hijr: 88) terdapat dalil bahwa manusia diperintahkan untuk tawadhu’ kepada saudara-saudaranya meski dia tinggi kedudukannya, sebagaimana burung terbang dengan sayapnya. Maka meski dia tinggi kedudukannya, hendaklah dia merendahkan sayapnya, merendahkan diri dan tawadhu’ kepada saudara-saudaranya. Dan hendaklah dia mengetahui bahwa barangsiapa tawadhu’ karena Allah, maka Allah ‘azza wa jalla akan meninggikannya.
Manusia terkadang berkata: seandainya aku tawadhu’ kepada si miskin dan berbicara dengan si miskin, atau tawadhu’ kepada si kecil dan berbicara dengannya atau yang sejenisnya, mungkin ini akan merendahkan diriku dan menurunkan derajatku. Namun ini dari bisikan syaitan. Syaitan masuk kepada manusia dalam segala hal. Allah ta’ala berfirman tentangnya: “Dia berkata: Karena Engkau telah menyesatkan aku, sungguh aku akan menghadang mereka di jalan-Mu yang lurus” “Kemudian aku akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka, dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur” (Al-A’raf: 16-17)
Maka syaitan mendatangi manusia dan berkata kepadanya: bagaimana kamu tawadhu’ kepada si miskin ini? Bagaimana kamu tawadhu’ kepada si kecil ini? Bagaimana kamu berbicara dengan si fulan? Bagaimana kamu berjalan dengan si fulan? Namun barangsiapa tawadhu’ karena Allah, maka Allah ‘azza wa jalla akan meninggikannya, meskipun dia seorang alim atau orang besar atau orang kaya. Sesungguhnya dia sebaiknya tawadhu’ kepada siapa yang beriman. Adapun yang kafir maka manusia tidak boleh merendahkan sayapnya kepadanya, namun dia wajib tunduk kepada kebenaran dengan mendakwahinya kepada agama, dan tidak enggan darinya dan sombong sehingga tidak mendakwahinya. Bahkan dia dakwahi namun dengan kehormatan dan kemuliaan, tanpa menghinakannya. Inilah makna firman-Nya: “Dan rendahkanlah sayapmu terhadap orang-orang yang beriman” (Al-Hijr: 88)
Dalam ayat kedua: “Dan rendahkanlah sayapmu terhadap orang-orang beriman yang mengikutimu” (Asy-Syu’ara: 215). Ini adalah tugas seorang muslim dengan saudara-saudaranya, yaitu bersikap lemah lembut dengan perkataan dan perbuatan, karena ini mewujudkan kasih sayang dan kerukunan di antara manusia. Kerukunan dan kasih sayang ini adalah perkara yang dituntut syariat. Karena itulah Nabi alaihi ash-shalatu was-salam melarang segala sesuatu yang mewujudkan permusuhan dan kebencian, seperti jual beli di atas jual beli muslim, menawar di atas tawaran muslim, dan lainnya yang diketahui banyak orang. Wallahu al-muwaffiq.
Dan Allah ta’ala berfirman: “Barangsiapa membunuh jiwa tanpa (membunuh) jiwa atau (karena) kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia semuanya. Dan barangsiapa menghidupkannya, maka seakan-akan dia telah menghidupkan manusia semuanya” (Al-Maidah: 32)
222- Dari Abu Musa radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Orang mukmin terhadap mukmin lainnya seperti bangunan yang saling menguatkan satu sama lain” dan beliau mengaitkan jari-jemarinya. Muttafaq alaih.
[PENJELASAN]
Telah disebutkan beberapa ayat dalam menjelaskan pengagungan kehormatan kaum muslimin, kelembutan kepada mereka, dan berbuat baik kepada mereka. Di antara ayat-ayat yang di dalamnya terdapat penjelasan pengagungan kehormatan seorang muslim adalah firman Allah ta’ala: “Barangsiapa membunuh jiwa tanpa (membunuh) jiwa atau (karena) kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia semuanya. Dan barangsiapa menghidupkannya, maka seakan-akan dia telah menghidupkan manusia semuanya” (Al-Maidah: 32)
Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa barangsiapa membunuh jiwa tanpa jiwa atau kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia semuanya, karena kehormatan kaum muslimin adalah satu. Barangsiapa melanggar kehormatan seseorang dari kalangan muslimin, maka seakan-akan dia melanggar kehormatan seluruh kaum muslimin, sebagaimana barangsiapa mendustakan satu rasul dari para rasul, maka seakan-akan dia mendustakan seluruh rasul.
Karena itulah bacalah firman Allah ta’ala: “Kaum Nuh mendustakan para rasul” (Asy-Syu’ara: 105), padahal mereka tidak mendustakan kecuali satu rasul saja. Karena tidak ada rasul yang diutus sebelum Nuh, dan yang sesudah Nuh tidak dijumpai kaumnya. Namun barangsiapa mendustakan satu rasul maka seakan-akan dia mendustakan seluruh rasul. Dan barangsiapa membunuh jiwa yang haram, maka seakan-akan dia membunuh manusia semuanya, karena kehormatan kaum muslimin adalah satu. Dan barangsiapa menghidupkannya yaitu berusaha menghidupkannya dan menyelamatkannya dari kebinasaan, maka seakan-akan dia menghidupkan manusia semuanya.
Menghidupkannya dan menyelamatkannya dari kebinasaan terkadang dari kebinasaan yang tidak mampu diatasi manusia, maka itu dari Allah, seperti terjadi kebakaran di rumah seseorang, lalu kamu berusaha menyelamatkannya, maka ini adalah menghidupkan jiwa.
Adapun bagian kedua adalah yang bisa diatasi manusia, seperti seseorang berusaha menyerang orang untuk membunuhnya, lalu kamu menghalangi di antaranya dan melindunginya dari pembunuhan, maka kamu sekarang telah menghidupkan jiwa. Barangsiapa melakukan itu maka seakan-akan dia menghidupkan manusia semuanya, karena menghidupkan seseorang muslim seperti menghidupkan seluruh manusia.
Firman-Nya ‘azza wa jalla: “tanpa jiwa” dapat dipahami bahwa barangsiapa membunuh jiwa dengan jiwa maka dia dimaafkan dan tidak ada dosa atasnya. Allah ta’ala berfirman: “Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa” (Al-Maidah: 45). Jika dia membunuh jiwa dengan hak yaitu dengan jiwa lain maka tidak ada celaan atasnya dan tidak ada dosa. Pembunuh mewarisi dari yang dibunuh jika dia membunuhnya dengan hak, dan pembunuh tidak mewarisi dari yang dibunuh jika dia membunuhnya tanpa hak.
Mari kita berikan contoh dengan tiga bersaudara: yang tertua di antara mereka membunuh yang termuda dengan sengaja. Maka yang mewarisi si termuda adalah saudaranya yang tengah, dan saudaranya yang tertua tidak mewarisiny karena dia membunuhnya tanpa hak. Kemudian si tengah menuntut darah saudaranya yang termuda, lalu dia membunuh saudaranya yang tertua sebagai qishash. Apakah si tengah mewarisi dari saudaranya yang tertua padahal dia pembunuhnya? Ya, dia mewarisi karena dia membunuhnya dengan hak. Dan si tertua yang membunuh si termuda tidak mewarisi karena dia membunuhnya tanpa hak.
Pembunuhan dengan hak tidak ada celaan di dalamnya dan tidak ada pengaruhnya, karena itu qishash. Allah ta’ala berfirman: “Dan dalam qishash itu ada kehidupan bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, agar kalian bertakwa” (Al-Baqarah: 179)
Firman-Nya ‘azza wa jalla: “atau kerusakan”. Kerusakan di muka bumi bukan berarti seseorang mengerahkan alat berat lalu menghancurkan rumah meski itu tanpa hak. Ini meski merupakan kerusakan, namun tidak menghalalkan darah seorang muslim. Kerusakan di muka bumi adalah dengan menyebarkan pemikiran-pemikiran buruk, atau akidah-akidah jahat, atau memotong jalan, atau mengedarkan narkoba atau yang sejenisnya. Inilah kerusakan di muka bumi. Barangsiapa merusak di muka bumi dengan cara ini maka darahnya halal untuk ditumpahkan, dia dibunuh karena dia berusaha merusak di muka bumi.
Bahkan Allah ta’ala berfirman dalam surat yang sama: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik” (Al-Maidah: 33), sesuai dengan kejahatan mereka. Jika besar maka dengan pembunuhan, jika di bawahnya maka dengan penyaliban, jika di bawahnya lagi maka dengan memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang: dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Dan jika di bawah itu maka dengan diasingkan dari bumi, baik dengan penjara seumur hidup sebagaimana dikatakan sebagian ulama, atau dengan pengusiran dari kota-kota sebagaimana dikatakan yang lain. Namun jika kejahatan mereka tidak bisa dihentikan dengan mengusir mereka dari kota-kota maka mereka dipenjara sampai mati.
Kesimpulannya: barangsiapa membunuh jiwa karena kerusakannya di muka bumi maka tidak ada celaan atasnya, bahkan membunuh jiwa yang berusaha merusak di muka bumi adalah wajib. Dan membunuh jiwa dengan jiwa adalah mubah, kecuali menurut pendapat Imam Malik rahimahullah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa pembunuhan secara mengintai (ghilah) wajib diqishash, artinya barangsiapa mengintai seseorang lalu membunuhnya maka dia dibunuh meski wali si terbunuh memaafkannya, karena ghilah adalah kejahatan dan kerusakan yang tidak bisa dihilangkan.
Contohnya seseorang datang kepada orang lain saat dia tidur lalu membunuhnya, maka dia dibunuh dalam kondisi apapun, meski wali si terbunuh berkata: kami memaafkannya dan tidak menginginkan apa-apa. Ini pendapat Imam Malik dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan inilah pendapat yang benar, bahwa jika seseorang membunuh dengan cara mengintai maka pembunuhnya harus dibunuh, dan tidak ada pilihan bagi wali si terbunuh dalam hal itu.
Kesimpulannya, Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa membunuh satu jiwa tanpa jiwa atau kerusakan di muka bumi seperti membunuh seluruh manusia, dan menghidupkan satu jiwa seperti menghidupkan seluruh manusia. Ini menunjukkan besarnya (dosa) pembunuhan. Seandainya seseorang menghitung berapa banyak yang dibunuh dari anak Adam tanpa hak, tidak akan mampu menghitungnya. Namun demikian, setiap jiwa yang dibunuh maka anak Adam pertama yang membunuh saudaranya mendapat bagian dosanya, dan dia mendapat bagian dari dosanya.
Anak Adam yang membunuh saudaranya, dia membunuhnya karena hasad (iri), di mana yang pertama kali datang kepada Adam dari anak-anak adalah dua orang anak Adam. Mereka berdua mempersembahkan kurban, persembahan kepada Allah. Allah menerima dari satu dan tidak menerima dari yang lain. Maka yang kedua yang tidak diterima kurbannya berkata kepada saudaranya: sungguh aku akan membunuhmu. Mengapa Allah menerima darimu dan tidak menerima dariku? Dia iri terhadap karunia Allah ta’ala kepadanya. Maka saudaranya berkata kepadanya: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa” (Al-Maidah: 27), artinya bertakwalah kepada Allah maka Allah akan menerima darimu. Namun orang yang mengancam saudaranya dengan pembunuhan bukanlah orang yang bertakwa kepada Allah.
Pada akhirnya dia membunuhnya wal ‘iyadzu billah: “Maka hawa nafsunya mendorongnya untuk membunuh saudaranya, lalu dibunuhnyalah, maka jadilah dia seorang yang merugi” (Al-Maidah: 30). Dia rugi – wal ‘iyadzu billah – dengan perbuatan keji yang dilakukannya.
Dikatakan bahwa dia terus menggendong saudaranya yang dibunuhnya selama empat puluh hari di punggungnya, tidak tahu apa yang harus dilakukan dengannya, karena kubur belum dikenal pada waktu itu. Maka Allah mengutus burung gagak yang mencakar-cakar tanah dengan cakarnya untuk menunjukkan kepadanya bagaimana menutupi aurat saudaranya. Dikatakan bahwa dua burung gagak berkelahi lalu salah satunya membunuh yang lain, maka salah satunya menggali untuk yang lain lalu menguburnya. Maka si pembunuh ini mencontohnya dan mengubur saudaranya. Ini termasuk keajaiban bahwa burung gagaklah yang mengajarkan anak Adam cara mengubur.
Kesimpulannya: setiap jiwa yang dibunuh tanpa hak, maka pembunuh pertama mendapat bagian dosanya wal ‘iyadzu billah. Demikian juga barangsiapa yang memulai pembunuhan setelah manusia aman dan mulai membunuh manusia secara mengintai dan yang sejenisnya, lalu manusia berani melakukan ini karena perbuatannya, maka dia mendapat bagian dosa, karena dialah yang menjadi sebab dilanggarnya hal ini. Dan barangsiapa memulai sunnah buruk maka dia mendapat dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan kami dan kalian termasuk penyeru kebaikan dan pelakunya. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mulia.
223- Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa melewati masjid-masjid kita atau pasar-pasar kita sambil membawa panah, maka hendaklah dia memegangnya, dan hendaklah dia menggenggam mata panahnya dengan tangannya agar tidak mengenai seorang pun dari kaum muslimin.” (Muttafaqun ‘alaih)
225- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma, dan di sisinya ada Al-Aqra’ bin Habis. Maka Al-Aqra’ berkata: Sesungguhnya aku memiliki sepuluh orang anak, tidak ada satu pun dari mereka yang aku cium. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya dan berkata: “Barangsiapa tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi.” (Muttafaqun ‘alaih)
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah menyebutkan sejumlah hadits tentang kelembutan terhadap kaum muslimin, di antaranya hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa melewati masjid-masjid kita atau pasar-pasar kita sambil membawa panah, maka hendaklah dia memegangnya atau menggenggam mata panahnya dengan tangannya.”
An-Nabl: panah-panah yang dilempar dengannya, dan ujungnya selalu tajam yang dapat menembus apa yang dikenaikinya dari sasaran. Jika seseorang memegangnya, maka dia melindungi manusia dari bahayanya. Dan jika dia membiarkannya begitu saja, mungkin akan menyakiti seseorang dari manusia. Mungkin seseorang datang dengan cepat lalu tergores, atau orang yang memegang panah itu berjalan dalam keadaan terbuka tidak dipegang sehingga menggores mereka juga. Demikian pula tongkat, jika engkau membawa tongkat maka peganlah secara memanjang, yaitu jadikan ujungnya ke atas dan jangan menjadikannya melintang, karena jika engkau menjadikannya melintang maka engkau akan menyakiti orang-orang yang ada di belakangmu, mungkin juga menyakiti orang-orang yang ada di depanmu. Demikian pula payung, jika engkau membawa payung dan berada di pasar maka angkatlah, agar tidak menyakiti manusia.
Maka segala sesuatu yang menyakiti kaum muslimin atau dikhawatirkan akan menyakiti, hendaklah seseorang menghindarinya, karena menyakiti kaum muslimin bukanlah perkara yang sepele. Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti mukmin laki-laki dan mukmin perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58)
Di antara hadits yang disebutkan pengarang adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium Hasan bin Ali bin Abi Thalib, dan di sisinya ada Al-Aqra’ bin Habis. Hasan bin Ali bin Abi Thalib adalah putra Fatimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kakeknya dari pihak ibu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ayahnya adalah Ali bin Abi Thalib, sepupu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencintai Hasan dan Husain karena keduanya adalah cucu-cucunya. Beliau lebih menyukai Hasan daripada Husain, karena tentang Hasan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya anakku ini adalah pemimpin, dan mudah-mudahan Allah memperbaiki dengannya antara dua golongan dari kaum muslimin.” Maka terjadilah sebagaimana yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika terjadi fitnah di zaman Muawiyah, dan khilafah beralih kepada Hasan setelah ayahnya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Dia radhiyallahu ‘anhu turun takhta untuk Muawiyah bin Abi Sufyan demi menjaga darah kaum muslimin, karena dia tahu bahwa di antara manusia ada orang-orang jahat, dan mereka mungkin akan datang kepadanya dan menipunya sebagaimana yang mereka lakukan kepada saudaranya Husain bin Ali radhiyallahu ‘anhum. Penduduk Irak menipu Husain dan terjadilah pembantaian besar di Karbala dan Husain terbunuh.
Adapun Hasan radhiyallahu ‘anhu, maka dia turun takhta untuk Muawiyah bin Abi Sufyan, sehingga hal itu menjadi pembenaran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Dan mudah-mudahan Allah memperbaiki dengannya antara dua golongan dari kaum muslimin.”
Di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ada Al-Aqra’ bin Habis dari para pemimpin Bani Tamim, dan pada umumnya penduduk badui dan sejenisnya memiliki sifat kasar. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium Hasan, lalu Al-Aqra’ berkata: Sesungguhnya aku memiliki sepuluh orang anak, tidak ada satu pun dari mereka yang aku cium. Aku berlindung kepada Allah dari hati yang keras yang tidak mencium mereka meskipun mereka masih kecil. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya dan berkata: “Barangsiapa tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi,” yaitu orang yang tidak menyayangi hamba-hamba Allah, maka Allah tidak akan menyayanginya. Dan dipahami dari ini bahwa barangsiapa menyayangi hamba-hamba Allah, maka Allah akan menyayanginya, dan demikianlah adanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang-orang yang penyayang akan disayangi oleh Ar-Rahman.”
Dalam hal ini terdapat dalil bahwa seseorang hendaknya menggunakan kasih sayang dalam bermu’amalah dengan anak-anak kecil dan semacamnya, dan bahwa seseorang hendaknya mencium anak-anaknya, anak-anak putrinya, dan anak-anak dari anak-anak laki-lakinya, mencium mereka sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka dan mengikuti jejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun yang dilakukan sebagian orang berupa sikap kasar dan keras terhadap anak-anak, maka engkau akan mendapatinya tidak memungkinkan anaknya hadir di majlisnya, tidak memungkinkan anaknya meminta sesuatu darinya, dan jika melihatnya di antara laki-laki dewasa dia memarahinya, maka ini menyelisihi sunnah dan menyelisihi kasih sayang.
Nabi ‘alaihis shalatu was salam pernah shalat mengimami manusia pada salah satu dari dua shalat sore, entah Ashar atau Zhuhur, maka datanglah cucu perempuannya “Umamah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggendongnya sementara dia mengimami manusia; jika berdiri dia menggendongnya, dan jika sujud dia meletakkannya. Mana akhlak seperti ini dari akhlak kita hari ini? Sekarang jika seseorang mendapati anaknya di masjid, dia mengeluarkannya, apalagi sampai menggendongnya dalam shalat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari sedang sujud, maka datanglah Hasan atau Husain lalu naik di atasnya – yaitu menjadikannya sebagai kendaraan – maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperpanjang sujudnya. Setelah salam beliau berkata: “Sesungguhnya anakku menjadikanku sebagai kendaraan dan aku tidak suka bangkit hingga dia puas.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkhutbah kepada manusia di atas mimbar, maka datanglah Hasan dan Husain dengan mengenakan dua pakaian baru yang membuat mereka tersandung. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam turun dan menggendong keduanya di hadapannya seraya berkata: “Allah berfirman dengan benar: ‘Sesungguhnya harta-harta kalian dan anak-anak kalian hanyalah cobaan.’ (At-Taghabun: 15) Aku melihat kedua anak ini tersandung maka aku tidak sabar,” yaitu hatinya tidak tenang hingga turun dan menggendong keduanya.
Dalam semua ini dan yang serupa dengannya terdapat dalil bahwa seseorang hendaknya menyayangi anak-anak kecil dan bersikap lemah lembut kepada mereka, dan bahwa hal itu adalah sebab mendapatkan rahmat Allah ‘azza wa jalla. Kami memohon kepada Allah agar Dia melimpahkan rahmat, kelembutan, dan kebaikan-Nya kepada kami dan kalian.
226- Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Datang beberapa orang badui kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka mereka berkata: “Apakah kalian mencium anak-anak kalian?” Beliau berkata: “Ya.” Mereka berkata: “Tetapi kami demi Allah tidak mencium.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Apakah aku mampu berbuat sesuatu jika Allah telah mencabut kasih sayang dari hati kalian?” (Muttafaqun ‘alaih)
227- Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa tidak menyayangi manusia, maka Allah tidak akan menyayanginya.” (Muttafaqun ‘alaih)
228- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian mengimami manusia, maka hendaklah dia meringankan, karena di antara mereka ada yang lemah, yang sakit, dan yang tua. Dan jika salah seorang dari kalian shalat sendiri, maka boleh dia memanjangkan sesuka hatinya.” (Muttafaqun ‘alaih) Dalam riwayat lain: “dan orang yang memiliki keperluan.”
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah berkata dalam apa yang dinukilnya dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Datang sekelompok orang badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya: Apakah kalian mencium anak-anak kalian? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Ya.” Orang-orang badui sebagaimana kita ketahui bersama bersifat kasar, dan mereka memiliki kekerasan dan ketegasan terutama para penggembala unta di antara mereka, mereka memiliki kekerasan dan ketegasan yang menjadikan hati mereka seperti batu. Kami memohon keselamatan kepada Allah. Mereka berkata: Kami tidak mencium anak-anak kami. Maka Nabi ‘alaihish shalatu was salam berkata: “Apakah aku mampu berbuat sesuatu jika Allah telah mencabut kasih sayang dari hati kalian?” Yaitu aku tidak mampu berbuat apa-apa untuk kalian jika Allah telah mencabut kasih sayang dari hati kalian.
Dalam hal ini terdapat dalil untuk mencium anak-anak kecil sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka, kelembutan, dan belas kasihan. Dan di dalamnya terdapat dalil bahwa Allah Ta’ala telah menempatkan kasih sayang di dalam hati manusia, dan jika Allah menempatkan kasih sayang di dalam hati manusia, maka dia akan menyayangi yang lain, dan jika dia menyayangi yang lain, maka Allah ‘azza wa jalla akan menyayanginya, sebagaimana dalam hadits kedua, hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Barangsiapa tidak menyayangi, maka Allah tidak akan menyayanginya.” Kami memohon keselamatan kepada Allah.
Orang yang tidak menyayangi manusia, maka Allah ‘azza wa jalla tidak akan menyayanginya. Yang dimaksud dengan manusia: manusia yang layak untuk disayangi seperti mukmin, ahli dzimmah, dan yang serupa dengan mereka. Adapun orang-orang kafir harbi maka mereka tidak disayangi, bahkan dibunuh karena Allah Ta’ala berfirman dalam menggambarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya: “Keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (Al-Fath: 29) Dan Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (At-Taubah: 73)
Allah Ta’ala menyebutkan ayat ini dalam dua surat dari Al-Quran Al-Karim dengan lafazh yang sama: “Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” Allah menyebutkannya dalam surat At-Taubah dan dalam surat At-Tahrim. Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka tidak menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.” (At-Taubah: 120)
Demikian pula menyayangi binatang dan hewan ternak, sesungguhnya itu adalah tanda kasih sayang Allah ‘azza wa jalla kepada manusia, karena jika hati seseorang lembut, dia akan menyayangi segala sesuatu yang bernyawa, dan jika dia menyayangi segala sesuatu yang bernyawa, maka Allah akan menyayanginya. Dikatakan: Wahai Rasulullah, apakah kami mendapat pahala karena binatang? Beliau berkata: “Ya, pada setiap yang memiliki hati yang basah ada pahala.”
Di antara bentuk kasih sayang dan belas kasihan kepada mukmin adalah jika seseorang menjadi imam bagi mereka, maka tidak selayaknya dia memperpanjang shalat atas mereka. Oleh karena itu Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian mengimami manusia, maka hendaklah dia meringankan, karena di belakangnya ada yang sakit, yang lemah, yang memiliki keperluan, dan yang tua,” yaitu di belakangnya ada orang-orang yang memiliki udzur yang membutuhkan keringanan. Yang dimaksud dengan keringanan adalah yang sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, itulah keringanan, bukan yang sesuai dengan keinginan manusia, hingga imam berlari dalam shalatnya dan tidak tenang.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku tidak pernah shalat di belakang imam yang shalatnya lebih ringan dan lebih sempurna daripada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Meskipun demikian, beliau membaca dalam shalat Subuh hari Jumat “Alif Lam Mim Tanzil” As-Sajdah lengkap dalam rakaat pertama, dan “Apakah telah datang atas manusia” (Al-Insan: 1) lengkap dalam rakaat kedua. Beliau membaca surat Ad-Dukhan dalam Maghrib, membaca Al-Mursalat, membaca At-Tur, kadang membaca Al-A’raf. Meskipun demikian shalatnya ringan. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku tidak pernah shalat di belakang imam yang shalatnya lebih ringan dan lebih sempurna daripada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Hadits ini bukanlah hujjah bagi orang-orang yang menginginkan para imam meringankan shalat dengan keringanan yang mengurangi pahala dan menyelisihi sunnah. Kemudian ketahuilah bahwa terkadang keringanan bersifat sementara dan mendesak, seperti yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau masuk shalat dengan niat memanjangkannya, lalu mendengar tangisan anak kecil maka mempersingkatnya karena khawatir ibunya terganggu. Jika terjadi hal mendesak yang mengharuskan seseorang meringankan shalatnya, maka hendaklah dia meringankan, tetapi dengan cara yang tidak mengurangi kewajiban.
Keringanan ada dua macam: Keringanan tetap: yaitu yang sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Keringanan sementara yang lebih ringan: yaitu yang dibutuhkan oleh keadaan, dan ini juga termasuk sunnah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika mendengar tangisan anak kecil meringankan shalat agar ibunya tidak terganggu. Yang penting adalah seseorang hendaknya memperhatikan keadaan manusia dan menyayangi mereka.
229- Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan suatu amalan padahal beliau senang mengerjakannya, karena khawatir manusia mengerjakannya lalu diwajibkan atas mereka.” (Muttafaqun ‘alaih)
230- Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mereka melakukan wishal (puasa tanpa berbuka) sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka. Mereka berkata: ‘Bukankah engkau melakukan wishal?’ Beliau berkata: ‘Aku tidak seperti keadaan kalian, sesungguhnya aku bermalam dalam keadaan Tuhanku memberi makan dan minum kepadaku.'” (Muttafaqun ‘alaih)
Maknanya: Allah menjadikannya dalam kekuatan seperti orang yang makan dan minum.
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah berkata dalam apa yang dinukilnya dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam bab kelembutan kepada kaum muslimin dan kasih sayang kepada mereka. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan suatu amalan padahal beliau senang mengerjakannya, karena khawatir manusia mengerjakannya lalu diwajibkan atas mereka.” Perkataannya: “Sesungguhnya adalah” – “Inna” ini diringankan dari yang berat, asalnya “Inna”, dan para ahli nahwu berkata: isimnya (subjek) dihapus dan mereka menyebutnya dhamir asy-sya’n (kata ganti untuk hal), dan kalimat (kana liayda’u) adalah khabarnya (predikat). Maka kalimat di sini bersifat menetapkan bukan menafikan. Maknanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan amalan padahal beliau senang mengerjakannya, agar manusia tidak mengerjakannya lalu diwajibkan atas mereka sehingga memberatkan mereka.
Di antaranya adalah apa yang beliau lakukan dalam bulan Ramadhan ‘alaihish shalatu was salam. Beliau shalat pada suatu malam di Ramadhan, maka beberapa sahabat mengetahuinya, lalu mereka berkumpul kepadanya dan shalat bersamanya. Pada malam kedua mereka shalat lebih banyak, pada malam ketiga lebih banyak lagi, kemudian beliau meninggalkan shalat di masjid. Maka beliau ‘alaihish shalatu was salam berkata: “Amma ba’du (adapun setelah ini), sesungguhnya tidak tersembunyi dari kedudukanku kalian,” yaitu apa yang terjadi dari mereka berupa berkumpul, “tetapi aku tidak suka hal itu diwajibkan atas kalian lalu kalian tidak mampu mengerjakannya.” Maka beliau meninggalkan qiyam berjamaah ini karena khawatir diwajibkan atas umat, dan ini adalah bentuk kasih sayang beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau biasa berkata: “Seandainya aku tidak memberatkan umatku niscaya aku lakukan begini dan begini,” atau “niscaya aku perintahkan begini dan begini,” seperti sabdanya: “Seandainya aku tidak memberatkan umatku niscaya aku perintahkan bersiwak pada setiap shalat.”
Seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam ketika terlambat dalam shalat Isya hingga berlalu sebagian besar malam, maka beliau berkata: “Sesungguhnya itu waktunya,” yaitu akhir waktu. Kemudian berkata: “Seandainya aku tidak memberatkan umatku.” Maka beliau ‘alaihish shalatu was salam meninggalkan amalan dan meninggalkan memerintahkan amalan karena khawatir memberatkan umat.
Dan dari hal tersebut juga apa yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi melarang para sahabat melakukan washal (puasa berturut-turut tanpa berbuka) karena kasih sayang kepada mereka, yaitu beliau melarang para sahabat dari washal. Dan washal artinya seseorang menyambung puasa dua hari atau lebih tanpa berbuka, yaitu berpuasa siang dan malam selama dua atau tiga hari atau lebih. Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang mereka dari hal itu, akan tetapi para sahabat radhiyallahu anhum memahami bahwa beliau melarang mereka karena kasih sayang kepada mereka, bukan karena membenci amalan tersebut. Maka mereka tetap melakukan washal, kemudian mereka terus melakukan washal hingga terlihat hilal bulan Syawal. Maka beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Seandainya hilal terlambat, niscaya aku akan menambah kalian” yaitu aku akan membiarkan kalian terus melakukan washal. Beliau mengatakan hal itu sebagai hukuman bagi mereka, agar mereka merasakan rasa lapar dan haus, dan berhenti melakukan washal dengan kesadaran sendiri.
Intinya bahwa beliau melarang mereka dari washal karena kasih sayang kepada mereka. Maka mereka berkata: “Engkau melakukan washal dan kami mengikuti teladanmu.” Maka beliau bersabda: “Aku tidak seperti keadaan kalian, sesungguhnya Rabbku memberi makan dan minum kepadaku.” Artinya bahwa beliau alaihisshalatu wassalam tidak seperti umat, bahkan beliau bermalam di sisi Rabbnya yang memberi makan dan minum kepadanya. Maksudnya adalah bahwa beliau alaihisshalatu wassalam melakukan tahajud di malam hari, dan bersepi dengan Allah Azza wa Jalla dengan berdzikir kepada-Nya, membaca firman-Nya, dan lain sebagainya yang membuatnya tidak membutuhkan makan dan minum. Karena seseorang apabila sibuk dengan sesuatu, dia akan lupa makan dan minum, terutama jika hal tersebut adalah sesuatu yang dicintai dan diridainya. Oleh karena itu seorang penyair berkata tentang kekasihnya:
Dia memiliki cerita-cerita dari menyebut namamu yang membuatnya Lupa dari minuman dan melalaikannya dari makanan
Yaitu bahwa apabila dia duduk berbicara tentang laki-laki ini dan memperbanyak menyebut namanya hingga hal itu melalaikannya dari makanan dan minuman, dan ini adalah hal yang nyata dan jelas. Bahkan seseorang mungkin sedang dalam kesibukan-kesibukan yang membuatnya sibuk, maka dia terlalaikan dari makan dan minum, seperti penuntut ilmu yang sangat gemar dengan ilmu dan mencintainya, mungkin dia tinggal di perpustakaannya membaca dari pagi hingga sore, maka dia lupa makan dan minum, lupa makan siang dan makan malam, bahkan mungkin lupa tidur. Demikian juga pengejar dunia yang serakah dan tidak pernah puas, mungkin dia tetap dengan buku-buku dan perhitungan-perhitungannya sehingga sibuk dari makan dan minum.
Dan disebutkan bahwa seorang laki-laki kaya sibuk dengan perhitungan-perhitungannya, tulisan-tulisannya dan hartanya, dan dia memiliki istri. Dia memiliki tetangga yang miskin dan sudah menikah. Mereka merasakan bahwa tetangga miskin ini bergaul dengan istrinya dengan cara yang baik. Maka istri si kaya itu cemburu karena suami yang kaya itu lalai terhadapnya. Maka dia berkata kepadanya: “Tidakkah engkau melihat tetangga kita bergaul dengan istrinya dengan baik dan bergembira dengan keluarganya?” Maka si kaya tersadarkan oleh hal ini. Dia memanggil si miskin dan berkata kepadanya: “Engkau adalah orang miskin yang membutuhkan harta, dan aku akan memberimu harta untuk berdagang.” Maka dia memberikan harta kepadanya untuk berdagang. Si miskin pun menjadi sibuk dengan perdagangan tersebut sehingga melalaikan keluarganya, dan dia tidak lagi bergaul dengan mereka dan tidak lagi menghibur mereka, maka dia menjadi seperti seorang pedagang.
Jadi seseorang apabila sibuk dengan sesuatu yang dicintainya, hal itu akan membuatnya lupa segala sesuatu. Oleh karena itu Nabi alaihisshalatu wassalam bersabda: “Aku bermalam di sisi Rabbku yang memberi makan dan minum kepadaku” maka aku tidak seperti keadaan kalian. Dan apa yang diklaim oleh sebagian ahli ilmu bahwa yang dimaksud dengan pemberian makan dan minum adalah pemberian makan dari surga dan pemberian minum dari surga, hal itu tidak benar. Karena seandainya beliau makan makanan hakiki dan minum minuman hakiki, beliau tidak akan melakukan washal. Akan tetapi yang dimaksud dengan makan dan minum adalah apa yang menyibukkan beliau shallallahu alaihi wasallam berupa dzikir kepada Allah dengan hati, lisan, dan anggota tubuhnya.
Kesimpulannya: bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan washal dan melarang umatnya dari washal karena kasih sayang kepada mereka. Maka shalawat dan salam Allah atasnya dan atas keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.
231- Dan dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rabi’ radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku berdiri untuk shalat dan aku ingin memperpanjangnya, lalu aku mendengar tangisan bayi, maka aku mempersingkat shalatku karena tidak ingin menyusahkan ibunya.” (HR. Bukhari)
232- Dan dari Jundub bin Abdullah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang shalat Subuh maka dia dalam jaminan Allah, maka janganlah Allah menuntut kalian dari jaminan-Nya karena sesuatu, karena barangsiapa yang dituntut Allah dari jaminan-Nya karena sesuatu, maka Allah akan menggapainya, kemudian menelungkupkan wajahnya ke dalam api neraka Jahannam.” (HR. Muslim)
[PENJELASAN]
Penulis -rahimahullahu ta’ala- menyebutkan dalam bab kelembutan kepada kaum muslimin apa yang dinukil dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rabi’ Al-Anshari radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya aku berdiri untuk shalat dan aku ingin memperpanjangnya, lalu aku mendengar tangisan bayi, maka aku mempersingkat karena tidak ingin menyusahkan ibunya.” Hadits ini termasuk contoh-contoh yang menunjukkan kasih sayang Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada umatnya, sebagaimana Allah Ta’ala menggambarkannya dalam firman-Nya: “Sungguh telah datang kepada kalian seorang Rasul dari kalangan kalian sendiri, berat baginya apa yang kalian derita, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagi kalian, kepada orang-orang mukmin ia amat penyayang lagi Penyayang” (Surat At-Taubah: 128).
Maka beliau masuk dalam shalat berjamaah dengan keinginan untuk memanjangkannya, dan yang dimaksud pemanjangan relatif, bukan pemanjangan berlebihan dari apa yang biasa beliau lakukan sebelumnya. Apabila beliau mendengar tangisan bayi, beliau mempersingkat dan meringankan karena khawatir menyusahkan ibunya, karena ibu apabila mendengar tangisan anaknya, maka hal itu akan menyusahkannya mendengar tangisan anaknya, dan mungkin akan sangat mengganggunya dari shalat. Maka beliau meringankan shalat untuk kepentingan itu.
Dalam hadits ini terdapat beberapa faedah, di antaranya:
Pertama: Kasih sayang Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada umatnya dan perhatiannya kepada mereka.
Kedua: Bolehnya wanita datang ke masjid untuk shalat berjamaah, dan ini selama wanita tidak keluar dengan cara yang tidak diperbolehkan, seperti keluar dengan memakai wewangian atau berhias berlebihan, maka hal itu tidak diperbolehkan karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wanita mana saja yang memakai dupa maka janganlah dia menghadiri shalat Isya bersama kami.”
Ketiga: Bolehnya memasukkan anak-anak kecil ke dalam masjid, ini jika anaknya bersamanya. Dan jika dia di luar masjid dekat dengannya maka tidak ada dalil di dalamnya. Akan tetapi sulit bagi seorang wanita mendengar tangisan anaknya di rumah sedangkan dia di masjid. Maka yang zhahir adalah bahwa anak-anak mereka bersama mereka, maka di dalamnya terdapat dalil atas bolehnya memasukkan anak-anak kecil ke masjid, akan tetapi dengan syarat tidak terjadi gangguan dari mereka, baik terhadap masjid maupun orang-orang yang shalat. Jika dikhawatirkan gangguan terhadap masjid seperti mengotorinya dengan air kencing dan najis, maka mereka dicegah. Demikian juga jika dikhawatirkan mengganggu orang-orang dengan berteriak, berlari, dan berkeributan, maka mereka juga dicegah. Adapun jika tidak ada masalah dari mereka, maka tidak apa-apa membawa mereka ke masjid.
Adapun hadits “Jauhkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak kecil dan orang gila kalian” maka hadits itu lemah.
Keempat: Boleh bagi orang yang shalat mendengar apa yang ada di sekelilingnya dan tidak wajib baginya menutup telinganya, bahkan boleh baginya mendengar. Akan tetapi jika apa yang ada di sekelilingnya mengganggu jika dia mendengarnya, maka janganlah dia shalat di dekatnya tetapi menjauh, seperti jika seseorang ingin shalat di masjid dan di sekelilingnya ada halaqah dzikir atau halaqah Quran, dan dia khawatir mereka akan mengganggunya jika dia dekat dengan mereka, maka hendaklah dia menjauh. Adapun jika mereka tidak mengganggu maka tidak apa-apa mendengar, berbeda dengan mendengarkan karena orang yang shalat tidak mendengarkan kecuali bacaan imamnya.
Berdasarkan ini, jika kamu sedang shalat dan datang pembaca yang membaca hadits atau nasihat, maka janganlah kamu fokuskan pendengaranmu kepadanya, jangan mendengarkan karena ini tidak disyariatkan, dan jangan jadikan konsentrasimu bersamanya. Adapun jika kamu mendengarnya tetapi kamu tetap melanjutkan shalatmu, tidak peduli dengannya dan tidak memperhatikannya, maka tidak apa-apa.
Kelima: Dari faedah hadits ini bahwa boleh bagi orang yang shalat mengubah niatnya dari memanjangkan ke mempersingkat atau sebaliknya, jika ada sebab untuk itu, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam masuk dalam shalat dengan keinginan memanjangkannya lalu mempersingkat.
Jika seseorang masuk dalam shalatnya dengan keinginan memanjangkan, kemudian datang seseorang dan berkata kepadanya: di pintu ada tamu atau semacamnya, maka tidak apa-apa mempersingkat untuk pergi kepada tamunya sebagaimana Rasul alaihisshalatu wassalam melakukan ini.
Keenam: Dari faedah hadits ini bahwa tidak ada masalah bagi seseorang jika dia merasa susah mendengar tangisan anaknya atau sesuatu yang menyakiti anaknya berupa sakit atau semacamnya, karena ini termasuk perkara fitri yang alami. Setiap orang merasa susah mendengar tangisan anaknya, bahkan di antara manusia ada yang merasa susah mendengar tangisan anak kecil secara mutlak meskipun bukan anak mereka sendiri, sebagai kasih sayang kepada anak-anak kecil. Tidak diragukan bahwa kasih sayang kepada anak-anak kecil, memperhatikan mereka, dan menghindari apa yang menyakiti mereka termasuk sebab-sebab rahmat, sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda sebelumnya: “Barangsiapa yang tidak menyayangi manusia, Allah tidak akan menyayanginya” dan “Orang-orang yang penyayang akan disayangi oleh Yang Maha Penyayang” dan “Sesungguhnya Allah hanya menyayangi hamba-hamba-Nya yang penyayang” dan hadits-hadits serupa. Jadi seseorang merasa susah mendengar tangisan anak-anak kecil sebagai kasih sayang kepada mereka, tidak diragukan bahwa ini termasuk akhlak yang terpuji karena itu adalah kasih sayang kepada anak-anak kecil ini yang layak dikasihani. Allah yang memberi taufik.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadits Jundub bin Abdullah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang shalat Subuh maka dia dalam jaminan Allah.” Subuh adalah shalat pertama menurut sebagian ulama. Dan menurut sebagian ulama bahwa shalat pertama adalah shalat Zhuhur, akan tetapi yang lebih shahih bahwa shalat pertama adalah shalat Subuh, kedua: Zhuhur, ketiga: Ashar dan itulah shalat wustha (tengah), keempat: Maghrib, kelima: Isya.
Shalat Subuh datang ketika banyak orang masih tidur, oleh karena itu orang-orang munafik bermalas-malasan dalam shalat ini, sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Subuh, seandainya mereka mengetahui apa yang ada pada keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun merangkak.”
Dan shalat Subuh bersama shalat Ashar adalah yang paling utama dari lima shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa yang shalat dua shalat dalam cuaca sejuk akan masuk surga.”
Dua shalat dalam cuaca sejuk adalah: Subuh dan Ashar, karena Subuh adalah sejuknya malam, dan Ashar adalah sejuknya siang. Sabda beliau: “Barangsiapa yang shalat Subuh” zhahirnya baik shalat berjamaah maupun tidak berjamaah.
Sabda beliau: “maka dia dalam jaminan Allah” yaitu dalam perlindungan-Nya, artinya dia masuk dalam perlindungan Allah seakan-akan dia berjanji dengan Allah Azza wa Jalla bahwa tidak ada yang menyakitinya, oleh karena itu beliau alaihisshalatu wassalam bersabda: “maka janganlah Allah menuntut kalian dari jaminan-Nya karena sesuatu” yaitu janganlah melanggar perjanjian terhadap orang yang shalat Subuh karena dia dalam jaminan Allah dan dalam perlindungan-Nya. Maka janganlah sampai Allah Ta’ala menuntut kalian dari jaminan-Nya karena sesuatu, “karena barangsiapa yang dituntut Allah dari jaminan-Nya karena sesuatu, maka Allah akan menggapainya, kemudian menelungkupkan wajahnya ke dalam api neraka.”
Dalam hal ini terdapat dalil bahwa wajib menghormati kaum muslimin yang membenarkan keislaman mereka dengan shalat Subuh, karena shalat Subuh tidak dikerjakan kecuali oleh orang mukmin. Orang-orang munafik tidak menghadiri jamaah dan tidak shalat Subuh sama sekali karena mereka shalat hanya untuk pamer kepada manusia. Jika manusia tidak memperhatikan mereka, maka mereka tidak shalat.
Subuh di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak seperti Subuh di zaman kita sekarang, tetapi malam di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah malam yang gelap gulita sehingga manusia tidak terlihat di dalamnya. Seseorang datang dan pergi tanpa dikenali. Akan tetapi malam kita sekarang -alhamdulillah- seperti siang kita dengan nikmat yang Allah berikan kepada kita berupa penerangan listrik ini. Tetapi di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam karena kegelapan dan kesulitannya, orang-orang munafik tidak shalat Subuh dan Isya berjamaah. Kesimpulannya bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya menghormati kaum muslimin yang membuktikan keislaman mereka dengan shalat Subuh, dan bahwa tidak boleh bagi siapa pun menyakiti mereka.
233- Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Muslim adalah saudara muslim lainnya, dia tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya (kepada yang akan menzaliminya). Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa yang melepaskan seorang muslim dari satu kesusahan, maka Allah akan melepaskannya dari satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari Kiamat. Barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupinya pada hari Kiamat.” (Muttafaq Alaih)
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullahu ta’ala menukil dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Muslim adalah saudara muslim lainnya” yaitu dalam agama, sebagaimana Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Maka dengan nikmat-Nya kamu menjadi bersaudara” (Surat Ali Imran: 103) dan Allah Ta’ala berfirman “Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (anggaplah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (Surat Al-Ahzab: 5). Persaudaraan ini adalah persaudaraan yang paling kuat, lebih kuat dari persaudaraan nasab. Persaudaraan nasab bisa saja tidak terwujud hakikatnya, maka saudaramu dari nasab bisa menjadi musuhmu yang membencimu, dan itu bisa terjadi di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman: “Teman-teman karib pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa” (Surat Az-Zukhruf: 67).
Adapun persaudaraan dalam agama maka itu adalah persaudaraan yang kokoh dan teguh di dunia dan di akhirat, bermanfaat bagi seseorang dalam hidupnya dan setelah matinya. Akan tetapi persaudaraan ini tidak mengakibatkan apa yang diakibatkan oleh persaudaraan nasab dari saling mewarisi, kewajiban nafkah, dan semacamnya.
Kemudian beliau bersabda: “dia tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya” tidak menzaliminya baik dalam hartanya, badannya, kehormatannya, maupun keluarganya, yaitu tidak menzaliminya dengan jenis kezaliman apa pun “dan tidak menyerahkannya” yaitu tidak menyerahkannya kepada orang yang akan menzaliminya. Maka dia membela dan melindunginya dari kejahatannya. Jadi dia menggabungkan dua perkara:
Perkara pertama: dia tidak menzaliminya.
Perkara kedua: dia tidak menyerahkannya kepada orang yang akan menzaliminya, tetapi dia membelanya.
Oleh karena itu para ulama rahimahum Allah berkata: wajib bagi seseorang membela saudaranya dalam kehormatan, badan, dan hartanya. Dalam kehormatannya: yaitu jika dia mendengar seseorang mencaci maki dan menggunjingnya, wajib baginya membelanya. Demikian juga dalam badannya: jika seseorang ingin menyakiti saudara muslimmu dan kamu mampu menolaknya, wajib bagimu membelanya. Demikian juga dalam hartanya: jika seseorang ingin mengambil hartanya, maka wajib bagimu membelanya.
Kemudian beliau alaihisshalatu wassalam bersabda: “Allah dalam kebutuhan hamba selama hamba itu dalam kebutuhan saudaranya” yaitu jika kamu dalam kebutuhan saudaramu, memenuhinya dan membantunya, maka Allah Ta’ala akan membantumu dalam kebutuhanmu dan menolongmu dalam hal itu sebagai balasan yang setimpal.
Dan dipahami dari hal itu bahwa seseorang jika menzalimi saudaranya maka persaudaraannya kurang. Jika dia menyerahkannya kepada orang yang menzaliminya maka persaudaraannya kurang. Jika dia tidak dalam kebutuhannya, maka ini akan membuatnya kehilangan kebaikan yang besar, yaitu Allah Ta’ala berada dalam kebutuhannya.
Kemudian dia berkata: “Dan barangsiapa yang melepaskan seorang muslim dari satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah akan melepaskannya dari satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat.”
Kesusahan (karb) adalah sesuatu yang menyulitkan manusia dan memberatkannya, sehingga dia merasakan kegelisahan dan kekhawatiran dalam dirinya. Jika engkau melepaskan saudaramu dari kesusahan ini, maka Allah akan melepaskanmu dari satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat.
Melepaskan kesusahan dapat dilakukan dalam berbagai hal: Jika itu kesusahan finansial, maka dengan memberikan harta yang dapat menghilangkan kesusahan tersebut. Jika itu kesusahan moral, maka dengan berusaha memulihkan semangatnya dan mengembalikan harga dirinya hingga kesusahan itu hilang darinya. Dan jika itu kesusahan berupa kegelisahan dan kesedihan, maka dengan memberikan kelapangan padanya dan memberikan nafas lega kepadanya, menjelaskan bahwa segala sesuatu tidak kekal, dan bahwa kekekalan keadaan adalah mustahil, serta menjelaskan kepadanya pahala dan ganjaran yang besar dalam hal ini, sehingga kesusahan itu menjadi ringan baginya.
“Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupinya di dunia dan akhirat.” Menutupi artinya: menutup aibnya dan tidak menampakkannya. Maka sesungguhnya Allah akan menutupinya di dunia dan akhirat. Ini tidaklah berlaku mutlak, karena ada nash-nash yang menunjukkan bahwa hal itu tidak mutlak. Menutupi (aib) terkadang diperintahkan dan terpuji, dan terkadang haram. Jika kita melihat seseorang melakukan kemaksiatan, dan dia adalah orang jahat yang tenggelam dalam kemaksiatan, dan menutupinya tidak akan menambah kecuali kejahatannya, maka kita tidak menutupinya, bahkan kita laporkan agar dia dapat dicegah dengan pencegahan yang dapat mencapai tujuan. Adapun jika tidak tampak darinya tanda-tanda buruk, tetapi terjadi darinya suatu kekhilafan, maka disunahkan untuk menutupinya dan tidak menampakkannya kepada siapapun, tidak kepada pihak berwenang maupun yang lainnya. Jika engkau menutupinya, Allah akan menutupimu di dunia dan akhirat.
Termasuk juga menutupi aib fisik, jika ada cacat pada penciptaannya seperti luka-luka yang berbekas di kulitnya atau belang atau bercak putih atau yang semisalnya, dan dia menutupi diri serta tidak suka orang-orang mengetahuinya, maka engkau menutupinya. Jika engkau menutupinya, Allah akan menutupimu di dunia dan akhirat. Demikian juga jika dia berperilaku buruk tetapi dia menampakkan kepada orang-orang bahwa dia berperilaku baik dan lapang dada, sedangkan engkau mengetahui yang sebaliknya, maka tutupilah dia.
Barangsiapa yang menutupi seorang muslim, Allah akan menutupinya di dunia dan akhirat. Menutupi, sebagaimana yang telah aku katakan, berkaitan dengan perbuatan-perbuatan buruk yang dilakukan manusia terbagi menjadi dua bagian:
Bagian pertama: dari orang yang tenggelam dalam kemaksiatan dan sembrono, maka orang ini tidak kita tutupi. Bagian kedua: terjadi darinya suatu kekhilafan, maka inilah yang kita tutupi. Adapun hal-hal lainnya, maka menutupinya adalah lebih sempurna dan lebih baik. Allah yang dimintai pertolongan.
234- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Muslim itu saudara muslim lainnya, dia tidak mengkhianatinya, tidak mendustakannya, dan tidak menelantarkannya. Setiap muslim atas muslim lainnya adalah haram: kehormatannya, hartanya, dan darahnya. Takwa itu di sini. Cukuplah seseorang dikatakan jahat jika dia meremehkan saudaranya sesama muslim.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan)
[Penjelasan]
Pengarang rahimahullah berkata – dalam apa yang dia nukil dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Muslim itu saudara muslim lainnya” dan telah berlalu pembahasan tentang kalimat ini. Dan bahwa persaudaraan ini adalah persaudaraan iman, dan ia adalah ikatan yang paling kuat dan lebih kokoh dari persaudaraan nasab, dan telah kami jelaskan segi hal itu pada pembahasan sebelumnya.
Dan dijelaskan di sini dalam hadits ini bahwa “dia tidak menzaliminya, tidak mengkhianatinya, dan tidak mendustakannya”. “Tidak mengkhianatinya” artinya tidak berkhianat kepadanya dalam hal amanah. Jika dia mempercayainya dengan sesuatu, atau dengan harta, atau dengan rahasia, atau selain itu, maka dia tidak mengkhianatinya. Khianat adalah berkhianat kepada seseorang dalam tempat amanah, dan tidak boleh seseorang mengkhianati saudaranya sesama muslim meskipun dia mengkhianatinya.
Artinya meskipun saudaramu sesama muslim mengkhianatimu, maka janganlah engkau mengkhianatinya, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” Seandainya seseorang mengkhianatimu dalam harta, yaitu engkau meminjamkannya harta atau memberikan hutang kepadanya, kemudian dia mengingkarinya dan berkata: “Engkau tidak meminjamkan apa-apa kepadaku,” maka tidak halal bagimu untuk mengkhianatinya dengan meminjam darinya kemudian mengingkarinya. Tetapi tunaikanlah amanahnya dan mintalah kepada Allah hakmu, karena sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.”
Demikian juga “tidak mendustakannya” yaitu tidak berkata kepadanya dengan dusta. Dusta itu haram, dan semakin buruk akibatnya semakin besar dosanya. Tidak ada dalam dusta sesuatu yang halal. Adapun yang diklaim sebagian orang awam dengan mengatakan bahwa dusta ada dua macam: hitam dan putih, yang haram adalah hitam dan yang halal adalah putih, maka jawabannya: bahwa dusta itu semuanya hitam, tidak ada yang putih di dalamnya. Tetapi dosanya berlipat ganda sesuai dengan apa yang ditimbulkannya. Jika berakibat pada memakan harta muslim atau merugikan muslim, maka dosanya lebih besar. Jika tidak berakibat pada kemudaratan apapun, maka lebih ringan tetapi tetap haram.
Tetapi diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa “beliau memberikan rukhshah (keringanan) dalam dusta ketika mendamaikan antara manusia, dalam perang, dan dalam pembicaraan suami kepada istrinya dan pembicaraannya kepadanya.”
Tetapi banyak ulama berkata: bahwa yang dimaksud dengan dusta dalam hadits ini bukanlah dusta yang terang-terangan, melainkan tauriyah (sindiran/kiasan), dan tauriyah disebut dusta, sebagaimana Ibrahim ‘alaihis shalatu was salam ketika orang-orang datang kepadanya pada hari kiamat agar dia memberi syafa’at untuk mereka, dia berkata bahwa dia pernah berdusta tiga kali dusta, padahal dia tidak berdusta tetapi dia ber-tauriyah, yaitu menampakkan kepada lawan bicara sesuatu selain yang dia maksudkan. Sebagian ulama berkata: bahwa hadits ini yang menyebutkan bahwa dusta boleh dalam tiga hal ini, yang dimaksud adalah dusta tauriyah bukan dusta terang-terangan, dan berdasarkan hal ini maka tidak ada yang dikecualikan dari dusta, dan semua dusta haram.
Kemudian ketahuilah bahwa dusta menyulitkan manusia dan dia tidak mampu mengatasinya, sebagaimana dikatakan:
Aku punya tipu daya terhadap orang yang mengadu domba, tetapi tidak ada tipu daya terhadap pendusta Orang yang menciptakan apa yang dikatakannya, tipu dayaku terhadapnya sedikit
Orang yang mengadu domba dan menyebarkan fitnah di antara manusia, aku punya tipu daya terhadapnya, yaitu aku bisa menyiasatinya dan terlepas dari dirinya dan kejahatannya. Tetapi orang yang berdusta dengan mengatakan “aku lakukan ini dan itu” padahal dia dusta, tidak ada tipu daya terhadapnya jika dia menciptakan apa yang dikatakannya dan mengatakan apa yang dia kehendaki. Orang seperti ini adalah masalah, tidak ada tipu daya bagiku terhadapnya, karena itu dikatakan di sini: “dan tidak mendustakannya.”
Dan dalam lafazh lain “dan tidak meremehkannya” yaitu tidak menghina dan merendahkannya, meskipun dia lebih tua darinya, meskipun dia lebih kaya darinya, meskipun dia lebih berilmu darinya, maka janganlah meremehkannya. Meremehkan manusia termasuk sombong – na’udzubillah – Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” Menolak kebenaran yaitu menolaknya, dan meremehkan manusia yaitu menghina dan merendahkan mereka. Maka muslim melihat saudaranya dengan pandangan penghormatan, menghormatinya dan memuliakannya. Orang-orang awam berkata: “Menghormati orang, mereka akan menghormatimu,” yaitu siapa yang melihat manusia dengan pandangan meremehkan, mereka akan melihatnya dengan pandangan meremehkan, dan siapa yang melihat mereka dengan pandangan penghormatan dan pemuliaan, mereka akan melihatnya dengan pandangan penghormatan dan pemuliaan. Ini adalah sesuatu yang nyata.
Karena itu engkau dapati orang yang rendah hati, lembut, dan mudah dihormati di sisi semua manusia, tidak ada yang membencinya dan tidak ada yang mencacinya. Sedangkan orang yang angkuh dengan hidungnya, sombong, dan meremehkan orang lain, engkau dapati dia dibenci dan dicela oleh manusia. Seandainya bukan karena kebutuhan manusia kepadanya jika mereka membutuhkannya, tidak ada yang mau berbicara dengannya, karena mereka meremehkannya.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Takwa itu di sini” sambil menunjuk ke dadanya tiga kali, yaitu bahwa takwa itu ada di hati. Jika hati bertakwa, maka anggota badan pun bertakwa. Ini seperti sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ingatlah, sesungguhnya dalam tubuh ada segumpal daging, jika ia baik maka baiklah seluruh tubuh, dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh tubuh. Ingatlah, itulah hati.” Jika dalam hati manusia ada takwa kepada Allah ‘azza wa jalla dan rasa takut serta khasyah kepada-Nya, maka lurus amal-amal zahirnya, karena amal-amal zahir mengikuti hati.
Sebagian ulama termasuk Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu memisalkan hati dengan raja yang ditaati bersama tentaranya. Raja yang ditaati bersama tentaranya, jika dia memerintahkan sesuatu kepada mereka, mereka mentaatinya. Tetapi sebagian ulama berkata: bahwa perumpamaan ini lebih kurang dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika ia baik maka baiklah seluruh tubuh.” Karena raja dengan tentaranya meskipun ditaati, mereka tidak menjadi baik karena kebaikannya. Tetapi hati jika baik maka tubuh menjadi baik, dan jika bertakwa maka tubuh pun bertakwa.
Ketahuilah bahwa di antara manusia ada yang berargumen dengan kebatilan dengan hadits ini. Jika engkau menyuruhnya berbuat ma’ruf atau melarangnya dari kemungkaran, dia berkata: “Takwa itu di sini.” Engkau katakan kepadanya: “Jangan mencukur jenggotmu karena mencukur jenggot itu haram, dan mencukur jenggot adalah cara orang-orang Majusi dan musyrik, sedangkan memelihara jenggot adalah petunjuk para nabi, rasul, dan wali-wali Allah yang saleh.” Jika engkau katakan ini kepadanya, dia berkata: “Takwa itu di sini. Takwa itu di sini.” Kita katakan kepadanya: “Engkau dusta dan sesungguhnya tidak ada takwa dalam hatimu. Seandainya ada takwa dalam hatimu, niscaya engkau bertakwa kepada Allah, karena hati jika bertakwa maka anggota badan pun bertakwa, dan jika tenggelam dalam kemaksiatan Allah maka anggota badan pun tenggelam.”
Dalam sabdanya: “Takwa itu di sini” sambil menunjuk ke dadanya adalah dalil bahwa akal itu ada di hati yang ada di dada, dan ini sesuai dengan Al-Qur’an sepenuhnya. Allah ta’ala berfirman: “Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada.” (QS. Al-Hajj: 46) Maka Dia berfirman: “hati yang dengan itu mereka dapat memahami,” kemudian Dia berfirman: “tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada.”
Hati bukanlah otak sebagaimana dikira sebagian orang jahil. Akal itu ada di hati. Tetapi otak tidak diragukan memiliki pengaruh dalam amal-amal hamba, dalam gerakannya dan diamnya. Tetapi mereka berkata: bahwa otak itu seperti pelayan, menyiapkan sesuatu dan memasaknya, kemudian mengirimkannya ke hati, kemudian hati mengeluarkan perintah-perintah ke otak agar otak mengatur syaraf-syaraf dan sisa tubuh. Maka otak ini menjadi pelayan bagi hati dalam mengeluarkan sesuatu kepadanya dan mengambil darinya. Segala sesuatu melewati hati pergi dan datang ke otak, dan otak yang menggerakkan badan. Karena itu jika otak terganggu, maka segala sesuatu terganggu.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Cukuplah seseorang dikatakan jahat jika dia meremehkan saudaranya sesama muslim” yaitu seandainya tidak ada keburukan bagi muslim kecuali dia meremehkan saudaranya, merendahkannya, dan menghinakannya, sudah cukup dalam dosa – na’udzubillah. Dalam analisis ini terdapat pencegah terbesar dari meremehkan saudaramu sesama muslim, dan bahwa yang wajib atasmu adalah menghormatinya dan memuliakannya karena Islam dan iman yang ada padanya.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap muslim atas muslim lainnya adalah haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” “Setiap muslim atas muslim lainnya adalah haram: darahnya” maka tidak boleh menyerang muslim dengan pembunuhan atau melukai atau selainnya. “Dan hartanya” maka tidak boleh diambil hartanya, tidak dengan paksaan, tidak dengan pencurian, tidak dengan khianat, tidak dengan mengklaim yang bukan haknya, tidak dengan cara lainnya dengan jalan apapun. Tidak halal bagimu mengambil harta saudaramu tanpa hak karena itu haram bagimu.
“Dan kehormatannya” dengan tidak melanggar kehormatannya dan membicarakannya di antara manusia, baik engkau jujur dalam apa yang engkau katakan maupun dusta, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang ghibah, beliau bersabda: “Menyebutkan saudaramu dengan apa yang dibencinya.” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana jika apa yang aku katakan memang ada pada saudaraku?” Beliau bersabda: “Jika apa yang engkau katakan memang ada padanya, maka engkau telah menggunjingnya, dan jika tidak ada padanya apa yang engkau katakan, maka engkau telah memfitnahnya.” Maka wajib atas muslim untuk menghormati saudaranya dalam hartanya, kehormatannya, dan darahnya, sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Setiap muslim atas muslim lainnya adalah haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”
235- Dari dia (Abu Hurairah), dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian saling hasud, janganlah saling memata-matai, janganlah saling membenci, janganlah saling memunggungi, janganlah sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Muslim itu saudara muslim lainnya: dia tidak menzaliminya, tidak meremehkannya, dan tidak menelantarkannya. Takwa itu di sini – sambil menunjuk ke dadanya tiga kali – Cukuplah seseorang dikatakan jahat jika dia meremehkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya adalah haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
“An-najasy” adalah menambah harga suatu barang yang ditawarkan di pasar dan semisalnya, padahal dia tidak berkeinginan membelinya, tetapi bermaksud menipu orang lain. Ini haram. “At-tadabur” adalah berpaling dari seseorang dan menjauhinya serta menjadikannya seperti sesuatu yang ada di belakang punggung.
[Penjelasan]
Pengarang – rahimahullah – berkata dalam apa yang dia nukil dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian saling hasud” yaitu janganlah sebagian kalian hasud kepada sebagian yang lain. Hasad adalah seseorang membenci nikmat yang Allah berikan kepada orang lain. Inilah hasad. Contohnya adalah engkau membenci bahwa Allah memberikan nikmat kepada orang ini berupa harta, atau anak-anak, atau istri, atau ilmu, atau ibadah, atau selain itu dari nikmat-nikmat, baik engkau berharap agar hilang maupun tidak berharap.
Meskipun sebagian ulama berkata: bahwa hasad adalah berharap hilangnya nikmat Allah dari orang lain, tetapi ini lebih keji dan lebih keras. Selain itu, hanya sekedar membenci bahwa Allah memberikan nikmat kepada seseorang adalah hasad. Hasad termasuk sifat-sifat Yahudi, maka siapa yang hasud dia menyerupai mereka – na’udzubillah. Allah ta’ala berfirman: “Sebahagian besar dari ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri.” (QS. Al-Baqarah: 109) Dan Allah ta’ala berfirman tentang mereka: “Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang telah diberikan Allah kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan kitab dan hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar.” (QS. An-Nisa: 54) Tidak ada perbedaan antara engkau membenci nikmat yang Allah berikan kepada orang lain agar kembali kepadamu, atau agar terangkat dari saudaramu meskipun tidak kembali kepadamu.
Ketahuilah bahwa dalam hasad terdapat kerusakan yang banyak:
Di antaranya: menyerupai Yahudi, hamba Allah yang paling buruk dan paling hina, yang Allah jadikan dari mereka kera dan babi serta penyembah thagut.
Di antaranya: bahwa di dalamnya terdapat dalil atas buruknya jiwa orang yang hasud, dan bahwa dia tidak mencintai untuk saudara-saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri. Karena siapa yang mencintai untuk saudara-saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri, dia tidak akan hasud kepada manusia atas sesuatu, bahkan dia gembira jika Allah memberikan nikmat kepada orang lain dan berkata: “Ya Allah, berikanlah kepadaku yang serupa,” sebagaimana firman Allah ta’ala: “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.” (QS. An-Nisa: 32)
Di antaranya: bahwa di dalamnya terdapat bantahan terhadap takdir Allah ‘azza wa jalla dan ketetapan-Nya. Sebab siapa yang memberikan nikmat kepada orang ini? Allah ‘azza wa jalla. Jika engkau membenci hal itu, maka engkau telah membenci ketetapan dan takdir Allah. Diketahui bahwa manusia jika membenci ketetapan dan takdir Allah maka dia dalam bahaya agamanya – nas’alullaha al-‘afiyah – karena dia ingin menandingi Rabb semesta alam, Jalla wa ‘Ala, dalam pengaturan dan takdir-Nya.
Di antara kerusakan hasad: bahwa setiap kali Allah memberikan nikmat kepada hamba-hamba-Nya, menyalalah api hasad dalam hatinya, sehingga dia senantiasa dalam hasad dan kesedihan, karena nikmat-nikmat Allah kepada hamba tidak terhitung, dan dia adalah orang jahat yang setiap kali Allah memberikan nikmat kepada hamba-Nya, hasad itu menyala dalam hatinya hingga membakarnya.
Di antara kerusakan hasad adalah: hasad memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jauhilah hasad, karena sesungguhnya hasad memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.”
Di antara kerusakannya adalah: hasad menghalangi manusia untuk berusaha dalam hal-hal yang bermanfaat; karena ia selalu berpikir dan berada dalam kesedihan; bagaimana orang ini mendapatkan harta? Bagaimana mereka mendapat ilmu? Bagaimana ia mendapat anak? Bagaimana ia mendapat istri? Dan yang sejenisnya. Maka engkau mendapatinya selalu terpuruk dan menutup diri, tidak punya perhatian kecuali mengikuti nikmat-nikmat Allah kepada para hamba dan bersedih karenanya. Kami memohon keselamatan kepada Allah.
Di antara kerusakan hasad adalah: hasad menunjukkan jiwa yang jahat dan sempit, yang tidak suka kebaikan, melainkan jiwa yang egois yang ingin segala sesuatu menjadi miliknya.
Di antara kerusakan hasad juga adalah: hasad sama sekali tidak dapat mengubah apa yang telah ditetapkan Allah Azza wa Jalla, bagaimanapun usahamu, bagaimanapun kebencianmu, dan bagaimanapun usahamu terhadap saudaramu untuk menghilangkan nikmat Allah kepada mereka, maka engkau tidak akan mampu berbuat apa-apa.
Di antara kerusakannya adalah: hasad bisa membawa seseorang secara bertahap hingga mencapai derajat orang yang menghasi orang lain, karena orang yang ‘ain (penyakit mata/pandangan jahat) jiwanya jahat, pendengki, dan pendendam. Jika ia melihat sesuatu yang mengagumkan, maka terpancar dari jiwa yang buruk itu seperti panah hingga mengenai dengan ‘ain. Maka jika seseorang dengki dan memiliki sifat hasad, maka urusannya akan berkembang hingga menjadi termasuk ahli ‘ain yang menyakiti orang-orang dengan pandangan jahat mereka. Tidak diragukan bahwa orang yang ber-‘ain akan mendapat kecelakaan dan murka sesuai dengan kerusakan yang ia timbulkan kepada para hamba. Jika ia merusak harta mereka, maka ia akan mendapat dosa karenanya, atau merusak badan mereka atau masyarakat mereka. Oleh karena itu, banyak ulama berpendapat untuk menjamin ganti rugi dari orang yang ber-‘ain atas segala yang dirusaknya. Artinya, jika ia me-‘ain seseorang dan merusak sesuatu dari hartanya atau anak-anaknya atau lainnya, maka ia wajib menanggung ganti rugi. Sebagaimana mereka berkata: bahwa orang yang terkenal dengan hal itu, maka wajib dipenjara kecuali jika ia bertaubat. Ia dipenjara untuk menjaga dari kejahatannya, karena ia menyakiti dan merugikan orang-orang, maka ia dipenjara untuk menahan kejahatannya.
Di antara kerusakan hasad adalah: hasad menyebabkan perpecahan di antara kaum muslimin; karena orang yang dengki dibenci dan dimurkai oleh orang-orang. Sedangkan orang yang berhati baik yang mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, engkau akan mendapatinya dicintai oleh orang-orang, semua orang mencintainya. Oleh karena itu, kami selalu mengatakan: “Demi Allah, si fulan ini baik, tidak ada hasad dalam hatinya,” dan “si fulan adalah orang yang jahat, pendengki, dan pendendam,” dan yang sejenisnya.
Inilah sepuluh kerusakan yang semuanya ada dalam hasad. Dengan demikian kita mengetahui hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau bersabda: “Janganlah kalian saling mendengki,” artinya jangan sebagian kalian mendengki sebagian yang lain.
Jika ada yang berkata: “Mungkin seseorang merasakan dalam dirinya bahwa ia ingin mengungguli orang lain dalam kebaikan, apakah ini termasuk hasad?” Maka jawabannya: hal itu bukan termasuk hasad, melainkan ini adalah berlomba dalam kebaikan. Allah Ta’ala berfirman: “Untuk yang seperti inilah hendaknya orang-orang yang bekerja itu bekerja.” (QS. As-Shaffat: 61) Jika seseorang ingin mengungguli orang lain dalam kebaikan, maka itu sama sekali bukan hasad. Hasad adalah membenci kebaikan bagi orang lain.
Ketahuilah bahwa hasad memiliki tanda-tanda: di antaranya adalah orang yang dengki selalu suka menyembunyikan keutamaan orang lain. Jika ada seseorang yang memiliki harta dan menginfakkan hartanya untuk kebaikan berupa sedekah, membangun masjid, memperbaiki jalan, membeli buku-buku yang diwakafkan untuk para penuntut ilmu dan lainnya, maka engkau akan mendapati orang yang dengki ini ketika orang-orang membicarakan orang yang berbuat baik itu, ia diam seolah-olah tidak mendengar apa-apa. Ini tidak diragukan lagi menunjukkan bahwa dalam dirinya ada hasad; karena orang yang mencintai kebaikan akan suka menyebarkan kebaikan kepada orang lain. Jika engkau melihat seseorang ketika berbicara tentang ahli kebaikan dengan adil dan memuji mereka serta berkata: “Orang ini ada kebaikannya dan orang ini berbuat baik, orang ini mulia,” maka ini menunjukkan kebaikan hatinya dan kebersihannya dari hasad. Kami memohon kepada Allah agar melindungi kami dan kalian dari hasad, dan dari akhlak dan perbuatan yang mungkar.
Larangan an-Najasy (Bid’ah dalam Jual Beli)
Adapun sabda Nabi: “dan jangan kalian saling men-najasy-i,” maka najasy adalah menaikkan harga barang terhadap saudaranya padahal ia tidak bermaksud membelinya, melainkan ia bermaksud merugikan pembeli, atau menguntungkan penjual, atau kedua-duanya.
Contohnya: ada barang yang dipamerkan di pasar, lalu orang-orang mulai menawar-nawar, kemudian datang seseorang lalu menaikkan harga padahal ia tidak bermaksud membeli. Barang ditawar seratus, lalu ia berkata seratus sepuluh padahal ia tidak bermaksud membeli, tetapi ia ingin menaikkan harga atas pembeli, atau ia ingin menguntungkan penjual dengan menaikkan harga untuknya, atau kedua-duanya. Maka ini haram dan tidak boleh karena mengandung kezaliman.
Adapun jika seseorang menaikkan harga karena tertarik dengan barang tersebut, namun ketika harganya naik ia meninggalkannya, maka ini tidak mengapa. Karena banyak orang yang menaikkan harga barang karena ia melihat bahwa barang itu murah, jika harganya naik ia meninggalkannya, maka ini tidak mengapa. Sebagaimana ada orang yang menaikkan harga barang karena ia menginginkannya dan menaikkan harganya hingga keluar dari nilai sebenarnya jauh sekali.
Orang-orang dalam menaikkan harga barang terbagi menjadi tiga bagian:
- Bagian pertama: najasy dan ini haram.
- Kedua: menaikkan harga karena ia melihat barang itu murah dan akan menguntungkannya, ia tidak memiliki maksud khusus pada barang tersebut dan tidak menginginkannya secara spesifik, tetapi ketika melihat bahwa barang itu murah dan akan menguntungkannya ia menaikkan harga, namun ketika harganya naik ia meninggalkannya, maka ini tidak mengapa.
- Ketiga: ia memiliki kepentingan terhadap barang tersebut, ia ingin membeli barang ini, maka ia menaikkan harga hingga hatinya senang dan berhasil mendapatkannya, maka ini juga tidak mengapa.
Larangan Saling Membenci
Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “dan jangan saling membenci,” artinya jangan sebagian kalian membenci sebagian yang lain. Ini berkenaan dengan kaum mu’minin satu sama lain. Maka tidak boleh bagi seseorang membenci saudaranya, yaitu membencinya dalam hati; karena ia adalah saudaranya. Tetapi jika saudara ini termasuk orang yang bermaksiat dan fasik, maka boleh bagimu membencinya karena kefasikannya, dan jangan membencinya secara mutlak, tetapi bencilah ia karena kemaksiatan yang ada padanya, dan cintailah ia karena keimanan yang ada padanya.
Telah diketahui bahwa jika kita menemukan seorang muslim yang minum khamar, merokok, dan menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka kita tidak membencinya sebagaimana kita membenci orang kafir. Barang siapa yang membencinya sebagaimana ia membenci orang kafir, maka ia telah terbalik wajahnya. Bagaimana engkau menyamakan antara mu’min yang bermaksiat dan fasik dengan orang kafir? Ini kesalahan yang besar. Mungkin sebagian orang membenci mu’min yang memiliki kefasikan ini lebih dari ia membenci orang kafir, dan ini – na’udzubillah – termasuk terbaliknya fitrah. Mu’min bagaimanapun lebih baik daripada kafir.
Maka engkau benci ia karena kemaksiatan yang ada padanya dan cintai ia karena keimanan yang bersamanya. Jika engkau berkata: “Bagaimana bisa berkumpul cinta dan benci pada satu hal yang sama?”
Maka jawabannya: bisa berkumpul cinta dan benci pada satu hal yang sama. Tidakkah engkau lihat jika dokter meresepkan untukmu obat yang pahit dan berbau busuk tetapi ia berkata: “Minumlah dan engkau akan sembuh dengan izin Allah,” maka engkau tidak mencintai obat ini secara mutlak; karena pahit dan berbau busuk, tetapi engkau mencintainya dari segi bahwa ia adalah sebab kesembuhan, dan engkau membencinya karena bau busuk dan rasa pahitnya.
Demikianlah mu’min yang bermaksiat, jangan membencinya secara mutlak, tetapi cintailah ia karena keimanan yang bersamanya, dan bencilah ia karena kemaksiatan yang bersamanya. Kemudian kebencianmu kepadanya tidak mewajibkan engkau berpaling dari menasihatinya, dengan berkata: “Aku tidak tahan menghadapi orang ini karena aku benci penampilannya.” Tetapi paksalah dirimu dan hubungilah ia serta nasihatilah, mudah-mudahan Allah memberikan manfaat kepadanya melalui tanganmu dan jangan berputus asa. Betapa banyak orang yang engkau anggap mustahil untuk mendapat hidayah, lalu Allah memberinya hidayah dengan karunia dan kemurahan-Nya.
Contoh-contoh tentang hal ini banyak di masa kita sekarang dan masa yang lalu. Di masa kita sekarang terdapat orang-orang fasik yang Allah mudahkan bagi mereka orang yang mengajak mereka kepada kebenaran lalu mereka mendapat hidayah, dan menjadi lebih baik dari orang yang mengajak mereka. Di masa yang lalu terdapat banyak contoh. Ini Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu dahulu adalah pedang yang terhunus atas kaum muslimin, dan sikapnya di Uhud terkenal ketika ia dan para penunggang kuda dari Quraisy menyerang kaum muslimin dari arah gunung, dan terjadilah kekalahan. Kemudian Allah memberinya hidayah. Dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dahulu termasuk orang yang paling benci terhadap apa yang dibawa oleh Rasul ‘alaihish shalatu was salam, lalu Allah memberinya hidayah dan ia menjadi termasuk wali Allah, dan ia adalah orang kedua dalam umat ini.
Oleh karena itu jangan berputus asa, dan jangan berkata: “Aku tidak tahan dengan orang ini, tidak bisa berbuka puasa bersamanya atau mendengarkannya, dan tidak mungkin aku pergi kepadanya.” Tetapi pergilah dan jangan berputus asa, karena hati-hati berada di tangan Allah Azza wa Jalla. Kami memohon kepada Allah agar memberi hidayah kepada kami dan kalian ke jalan-Nya yang lurus.
Jika ada yang berkata: “Kebencian adalah reaksi dalam jiwa, dan hal-hal yang bersifat reaksi mungkin tidak mampu ditahan oleh manusia seperti cinta misalnya. Cinta tidak dapat dikuasai manusia untuk mencintai seseorang, atau mengurangi cintanya, atau menambah cintanya kecuali dengan sebab-sebab. Oleh karena itu Nabi ‘alaihish shalatu was salam berkata ketika membagi giliran di antara istri-istrinya: ‘Ya Allah, ini bagianku dalam hal yang aku kuasai, maka jangan Engkau mencela aku dalam hal yang tidak aku kuasai,’ yaitu dalam hal cinta. Telah diketahui bahwa Rasul ‘alaihish shalatu was salam mencintai Aisyah radhiyallahu ‘anha lebih dari istri-istrinya yang lain, tetapi ini bukan atas pilihan.”
Jika ada yang berkata: “Kemarahan adalah reaksi yang tidak dapat dikuasai manusia,” maka jawabannya: reaksi terjadi karena perbuatan. Engkau misalnya tidak mencintai seseorang kecuali karena sebab-sebab: imannya, manfaatnya bagi makhluk, akhlaknya yang baik, jasanya kepadamu, atau hal-hal lain yang banyak. Ingatlah sebab-sebab ini maka engkau akan mencintainya. Engkau tidak membenci seseorang kecuali karena sebab, ingatlah sebab-sebab yang mewajibkan kebencian maka engkau akan membencinya. Tetapi meski demikian, sepatutnya manusia berpaling dari sebab-sebab yang mewajibkan kebencian terhadap saudaranya; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan saling membenci.”
Tetapi aku katakan: sesungguhnya kebencian memiliki sebab-sebab, dan cinta memiliki sebab-sebab. Jika engkau berpaling dari sebab-sebab kebencian dan melupakannya serta lalai darinya, maka kebencian akan hilang dengan izin Allah. Inilah yang dimaksud Nabi ‘alaihish shalatu was salam dengan sabdanya: “Jangan saling membenci,” dan ini serupa dengan sabdanya kepada orang yang berkata: “Ya Rasulullah, berilah aku wasiat.” Beliau berkata: “Jangan marah.” Ia berkata: “Berilah aku wasiat.” Beliau berkata: “Jangan marah.” Ia berkata: “Berilah aku wasiat.” Beliau berkata: “Jangan marah.” Beliau mengulanginya beberapa kali: “Jangan marah.”
Mungkin seseorang berkata tentang kemarahan: “Kemarahan adalah bara api yang dilemparkan syetan ke dalam hati anak Adam,” sebagaimana datang dalam hadits, “maka tidak ada jalan untuk memadamkannya.” Kami katakan: “Ada jalannya, lakukanlah sebab-sebab yang meringankan kemarahan hingga kemarahan hilang darimu.”
Larangan at-Tadabur (Saling Membelakangi)
Beliau bersabda: “dan jangan saling membelakangi.” Apakah yang dimaksud adalah jangan sebagian kalian membelakangi sebagian yang lain dari segi tadabur yang inderawi? Maksudnya misalnya engkau duduk dan menjadikan orang-orang di belakangmu dalam majelis. Ya, ini termasuk mudabarah, dan termasuk mudabarah juga adalah memutus pembicaraan ketika saudaramu berbicara denganmu dan engkau telah berpaling darinya, atau jika ia berbicara engkau berpaling dan meninggalkannya, maka ini termasuk tadabur dan tadabur ini bersifat inderawi.
Ada pula tadabur maknawi, yaitu perbedaan pendapat, sehingga masing-masing dari kita memiliki pendapat yang berbeda dengan yang lain. Tadabur dalam pendapat ini juga dilarang oleh Rasul ‘alaihish shalatu was salam.
Menurutku, termasuk tadabur adalah apa yang dilakukan sebagian saudara ketika salam dari shalat, ia maju dari shaf sekitar sejengkal atau yang sejenisnya. Ini mengandung semacam tadabur. Oleh karena itu sebagian orang mengeluh tentang hal ini. Sebagian orang berkata: “Ketika kami salam, ia maju sedikit lalu menghalangi antara aku dan imam, apalagi jika ada pelajaran maka ia menghalangi antara aku dan melihat imam.” Diketahui bahwa jika seseorang dapat melihat pengajar, ia akan lebih waspada dan lebih dekat untuk memahami dan menangkap. Maka sebagian orang tidak suka hal ini. Oleh karena itu juga sepatutnya seseorang memiliki pandangan dan kecerdasan, maka jangan maju mendahului saudara-saudaramu dan menjadikan mereka di belakangmu. Jika engkau ingin melonggarkan tempat maka berdirilah dan majulah jauh lalu duduklah jika engkau di shaf pertama, dan jika engkau di shaf kedua mundurlah. Adapun maju mendahului orang-orang dan mereka berada di belakang punggungmu, maka ini mengandung semacam buruknya adab dan mengandung semacam tadabur.
Maka sepatutnya dalam masalah ini dan lainnya seseorang memperhatikan orang lain, dan jangan menjadi egois yang hanya melakukan apa yang terlintas di pikirannya tanpa memperhatikan orang-orang dan tanpa hati-hati dari perbuatan yang akan dikritik.
Larangan Jual Beli di Atas Jual Beli Saudara
Adapun kalimat kelima adalah sabdanya: “dan jangan sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain.” Jangan sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain; karena ini menyebabkan kebencian, permusuhan, dan kebencian. Contoh seseorang menjual di atas jual beli saudaranya: ia pergi kepada orang yang telah membeli barang dari seseorang seharga seratus lalu berkata: “Aku beri engkau yang serupa dengan delapan puluh, atau aku beri engkau yang lebih baik dengan seratus.” Maka pembeli kembali dan membatalkan akad pertama dan berakad dengan yang kedua. Dalam hal ini ada kezaliman yang jelas terhadap hak penjual pertama, dan kezaliman ini menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara kaum muslimin.
Contoh seperti itu adalah membeli di atas pembeliannya, seperti pergi kepada seseorang yang telah menjual barang seharga seratus lalu berkata kepadanya: “Aku beli darimu dengan seratus dua puluh.” Maka penjual pergi dan membatalkan akad dan menjual kepada yang kedua. Maka ini juga haram, karena bermakna jual beli di atas jual beli.
Tetapi apakah ini khusus pada masa khiyar atau umum?
Hadits ini umum bahwa tidak halal bagimu menjual di atas jual beli saudaramu baik pada masa khiyar maupun tidak. Sebagian ulama berkata: “Ini dikhususkan untuk masa khiyar; karena jika masa khiyar berakhir maka ia tidak dapat membatalkan akad.” Contohnya: seseorang menjual mobil kepada seseorang seharga sepuluh ribu riyal, dan ia beri khiyar tiga hari. Maka datang seseorang kepada pembeli dan berkata: “Aku beri engkau yang lebih baik dengan sepuluh ribu riyal.” Maka ia merayu pembeli untuk pergi kepada penjual dan berkata: “Aku batalkan akad.” Atau datang seseorang kepada penjual dan berkata: “Aku dengar engkau jual mobilmu kepada fulan dengan sepuluh ribu riyal, aku beri engkau sebelas ribu.” Maka ia batalkan jual beli dan kembalikan, lalu jual kepada yang kedua.
Adapun jika setelah berakhirnya masa, sebagian ulama berkata: “Tidak mengapa.” Yaitu setelah ia jual dan beri khiyar tiga hari dan berakhir tiga hari tersebut, maka tidak mengapa pergi kepada orang yang membelinya dan berkata: “Aku beri engkau yang serupa dengan lebih murah, atau yang lebih baik dengan harga yang engkau beli dengannya.” Mereka beralasan dengan hal itu karena ia tidak dapat membatalkan jual beli saat itu karena berakhirnya masa khiyar.
Namun makna lahiriah hadits tersebut adalah umum, karena meskipun dia tidak dapat membatalkan jual beli karena berakhirnya masa khiyar, namun dia mungkin berusaha mencari kerusakan dalam akad, atau setidaknya dia menyesal telah membelinya, dan meyakini bahwa penjual telah menipunya dan mempermainkannya, sehingga hal ini menimbulkan permusuhan dan kebencian padanya, dan ini terjadi dalam waktu yang dekat. Adapun jika waktunya lama, maka tidak mengapa, karena jika waktunya lama maka sangat sulit atau hampir tidak mungkin untuk membatalkan akad.
Kesimpulannya, ada tiga keadaan bagi kita: Keadaan pertama: Jual beli atau pembelian atas saudaranya dalam masa khiyar, maka tidak diragukan lagi bahwa hal ini haram. Keadaan kedua: Setelah berakhirnya masa khiyar dalam waktu yang dekat, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, dan yang benar adalah haram. Keadaan ketiga: Setelah waktu yang lama, seperti sebulan atau dua bulan atau lebih, maka ini tidak mengapa dan tidak ada larangan di dalamnya, karena manusia saling tukar menukar barang di antara mereka dengan cara ini dan cara-cara lainnya.
Demikian pula halnya dengan sewa-menyewa atas sewaannya, seperti seseorang pergi kepada orang lain yang menyewa rumah dari seseorang selama setahun dengan seribu riyal, lalu berkata kepadanya: “Saya punya yang lebih baik untukmu dengan delapan ratus riyal,” maka ini haram karena merupakan permusuhan seperti jual beli atas jual belinya.
Demikian pula: menawar atas tawarannya, dan ini telah datang secara jelas dalam riwayat Muslim. “Dan menawar atas tawarannya” artinya jika seseorang menawar barang dari orang lain, dan pemilik barang cenderung kepadanya, tidak tersisa lagi kecuali akad, seperti berkata: “Jual padaku dengan seribu,” lalu penjual cenderung kepadanya, tetapi akad belum sempurna, malah dia yakin akan menjual kepadanya, lalu datang orang lain berkata: “Saya beri kamu seribu seratus,” maka ini tidak boleh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seseorang menawar atas tawaran saudaranya.”
Demikian pula dalam pernikahan, jika seseorang melamar dari orang lain, maka tidak halal bagi siapa pun untuk melamar atas lamarannya, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan janganlah melamar atas lamaran saudaranya.” Dan semua ini adalah penghormatan terhadap hak-hak kaum muslimin satu sama lain, maka tidak halal bagi seseorang untuk menyerang hak saudara-saudaranya, tidak dengan jual beli, tidak dengan pembelian, tidak dengan sewa-menyewa, tidak dengan penawaran, tidak dengan pernikahan, dan tidak dengan hak-hak lainnya.
Masih tersisa pembahasan tentang sabda beliau ‘alaihis-shalatu was-salam: “Takwa itu di sini,” sambil menunjuk dadanya. Dan telah berlalu bagi kita makna bahwa takwa itu ada dalam hati. Jika hati bertakwa, maka anggota badan akan bertakwa, dan jika hati menyimpang, maka anggota badan akan menyimpang —na’udzu billah—. Allah Ta’ala berfirman: “Yang demikian itu lebih dekat kepada kesaksian mereka menurut yang sebenarnya atau mereka takut sumpah mereka akan ditolak setelah sumpah mereka itu. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarlah. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maidah: 108)
Dan ketahuilah bahwa penyimpangan hati tidak terjadi kecuali karena sebab manusia. Jika manusia menginginkan keburukan dan tidak menginginkan kebaikan, maka Allah akan menyimpangkan hatinya —na’udzu billah—. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “Maka ketika mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka.” (QS. Ash-Shaff: 5), dan firman Allah Ta’ala: “Hai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan yang ada di tanganmu: ‘Jika Allah mengetahui kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil darimu dan Dia akan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'” (QS. Al-Anfal: 70)
Jika Allah mengetahui dari hamba niat yang saleh dan keinginan untuk kebaikan, Allah akan memudahkan hal itu baginya dan menolongnya. Allah Ta’ala berfirman: “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (QS. Al-Lail: 5-7)
Dan sabda beliau ‘alaihis-shalatu was-salam: “Cukuplah seseorang dari keburukan bahwa ia meremehkan saudaranya sesama muslim,” artinya seandainya seseorang tidak memiliki keburukan kecuali meremehkan saudaranya, hal itu sudah cukup. Dan ini menunjukkan betapa besarnya dosa orang yang meremehkan saudara-saudaranya sesama muslim, karena yang wajib bagi seorang muslim adalah mengagungkan saudara-saudaranya sesama muslim, membesarkannya, dan meyakini kedudukan mereka di dalam hatinya. Adapun meremehkan dan merendahkan mereka, maka dalam hal itu terdapat dosa yang sangat besar —nas’alullahus-salamah—.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap muslim itu haram atas muslim lainnya: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” Artinya seorang muslim itu haram bagi muslim lainnya dalam tiga perkara ini, yaitu dalam segala hal, karena tiga perkara ini mencakup segala sesuatu. Darah: seperti pembunuhan, luka-luka dan yang serupa dengannya. Kehormatan: seperti ghibah. Harta: seperti memakan harta, dan memakan harta memiliki banyak cara: di antaranya pencurian, di antaranya gasab —yaitu mengambil harta secara paksa—, di antaranya mengingkari utang yang menjadi kewajibannya kepada orang lain, di antaranya mengklaim sesuatu yang bukan haknya, dan lain sebagainya.
Semua ini adalah hal-hal yang haram, dan wajib bagi seorang muslim untuk menghormati saudaranya dalam hartanya, darahnya, dan kehormatannya.
236- Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda: “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (Muttafaq ‘alaih)
237- Dari dia (Anas), ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tolonglah saudaramu, baik ketika ia berbuat zalim maupun ketika ia dizalimi.” Seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, aku paham jika ia dizalimi, lalu bagaimana jika ia berbuat zalim?” Beliau bersabda: “Cegahlah atau tahanlah ia dari berbuat zalim, karena itulah pertolonganmu kepadanya.” (HR. Bukhari)
[PENJELASAN]
Penulis —rahimahullahu ta’ala— menyebutkan dalam apa yang dinukilnya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” “Tidak beriman” artinya tidak menjadi mukmin yang benar dengan keimanan yang sempurna kecuali dengan syarat ini: yaitu mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri dari kebaikan, dan apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri dari meninggalkan keburukan, artinya dan membenci untuk saudaranya apa yang ia benci untuk dirinya sendiri. Inilah mukmin yang sejati. Jika seseorang memperlakukan saudara-saudaranya dengan perlakuan seperti ini, maka tidak mungkin ia akan menipu mereka atau mengkhianati mereka, atau berdusta kepada mereka, atau menyerang mereka, sebagaimana ia tidak suka diperlakukan seperti itu.
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang membenci untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri atau mencintai untuk saudaranya apa yang ia benci untuk dirinya sendiri, maka ia bukan mukmin, artinya bukan mukmin yang sempurna keimanannya.
Dan menunjukkan bahwa hal itu termasuk dosa-dosa besar jika kamu mencintai untuk saudaramu apa yang kamu benci untuk dirimu sendiri, atau membenci untuknya apa yang kamu cintai untuk dirimu sendiri.
Berdasarkan hal ini, wajiblah bagimu wahai saudaraku muslim untuk mendidik dirimu atas hal ini, yaitu mencintai untuk saudara-saudaramu apa yang kamu cintai untuk dirimu sendiri agar kamu mewujudkan keimanan. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga, hendaklah ia menemui ajalnya dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, dan ia suka datang kepada manusia apa yang ia suka didatangkan kepadanya.” Yang pertama adalah hak Allah, dan yang kedua adalah hak para hamba. Hendaklah ajal mendatangimu dalam keadaan kamu beriman kepada Allah dan hari akhir —nas’alullaha an yaj’alana wa iyyakum kadzalik—, dan bahwa kamu mencintai didatangkan kepada saudaramu apa yang kamu cintai didatangkan kepadamu.
Adapun hadits Anas yang kedua dari ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tolonglah saudaramu, baik ketika ia berbuat zalim maupun ketika ia dizalimi,” pertolongan bermakna membela orang lain, yaitu menolak apa yang membahayakannya. “Tolonglah saudaramu” yaitu tolaklah apa yang membahayakannya, baik ia berbuat zalim maupun dizalimi. Seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana jika ia berbuat zalim, lalu bagaimana aku menolongnya?” Dan ia tidak berkata: “Maka aku tidak akan menolongnya,” tetapi berkata: “Bagaimana aku menolongnya?” Artinya aku akan menolongnya tetapi beritahukanlah kepadaku bagaimana aku menolongnya. Beliau bersabda: “Cegahlah —atau beliau bersabda: tahanlah— ia dari berbuat zalim, karena itulah pertolonganmu kepadanya.” Jika kamu melihat orang ini ingin menyerang manusia lalu kamu mencegahnya, maka inilah pertolongannya, yaitu dengan mencegahnya. Adapun jika ia dizalimi, maka pertolongannya adalah dengan menolak kezaliman darinya.
Dalam hal ini terdapat dalil tentang wajibnya menolong orang yang dizalimi dan wajibnya menolong orang yang berbuat zalim dengan cara yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
238- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hak muslim atas muslim ada lima: membalas salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat Muslim: “Hak muslim ada enam: jika kamu bertemu dengannya maka beri salamlah kepadanya, jika ia mengundangmu maka penuhilah, jika ia meminta nasihat maka nasihatilah, jika ia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah, jika ia sakit maka jengukklah, dan jika ia meninggal maka ikutilah.”
[PENJELASAN]
Penulis —rahimahullahu ta’ala— menyebutkan di sini apa yang dinukilnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam menjelaskan hak-hak muslim atas saudaranya. Hak-hak muslim atas saudaranya sangat banyak, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menyebutkan hal-hal tertentu dari banyak hal sebagai bentuk perhatian dan penekanan padanya. Di antaranya adalah apa yang disebutkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Hak muslim atas muslim ada lima: membalas salam” artinya jika ia memberi salam kepadamu maka balaslah. Dan dalam hadits kedua: “Hak muslim atas muslim ada enam: jika kamu bertemu dengannya maka beri salamlah kepadanya.”
Ini adalah dua perkara: memulai salam yang diambil dari sabdanya “jika kamu bertemu dengannya maka beri salamlah kepadanya,” dan membalas salam yang diambil dari sabdanya “membalas salam.” Memulai salam adalah sunnah muakkadah, dan jika akibat meninggalkannya adalah hjr (tidak saling menyapa) maka menjadi haram jika lebih dari tiga hari. Adapun dalam tiga hari atau kurang tidak mengapa untuk menjauhinya. Dan diketahui bahwa seseorang tidak akan menjauhi saudaranya kecuali karena sebab. Nabi ‘alaihish-shalatu was-salam membolehkan seorang muslim menjauhi saudaranya selama tiga hari atau kurang, karena manusia itu manusia biasa, mungkin ada sesuatu dalam jiwa, dan seseorang tidak tahan untuk memberi salam kepadanya atau membalas salam, maka diberi keringanan tiga hari atau kurang.
Memulai salam dilakukan dari yang muda kepada yang tua, dari yang berjalan kepada yang duduk, dari yang berkendaraan kepada yang berjalan, masing-masing sesuai kedudukannya. Bentuk salam yang disyariatkan adalah mengatakan: “As-salamu ‘alaikum” atau “Assalamu ‘alaikum”, keduanya boleh. Dan balasannya adalah mengatakan: “‘Alaika as-salam” atau “Wa ‘alaikumus-salam.”
Dengan ini jelas bagi kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa di antara hak-hak yang dimiliki muslim atas saudaranya adalah salam, baik membalas maupun memulainya.
Hukum salam adalah: memulainya sunnah dan membalasnya fardhu. Fardhu ‘ain bagi yang dituju dengan salam, dan fardhu kifayah jika ditujukan kepada sekelompok orang, maka cukup salah satu dari mereka membalasnya. Salam adalah kebaikan dari kebaikan-kebaikan. Jika seseorang melakukannya maka baginya sepuluh kali lipatnya, karena kebaikan itu sepuluh kali lipatnya. Artinya jika kamu memberi salam kepada saudaramu dan mengatakan: “Assalamu ‘alaikum” maka bagimu sepuluh kebaikan sebagai pahala yang kekal yang akan kamu dapati ketika kamu sangat membutuhkannya.
Kita tahu bahwa jika dikatakan kepada seseorang: “Setiap kali kamu bertemu seseorang lalu memberi salam kepadanya maka bagimu setiap salam satu dirham,” tentu kamu akan menemukan orang itu mencari manusia untuk diberi salam demi mengharapkan satu dirham tersebut, padahal satu dirham akan lenyap dan hilang, sedangkan pahala dan ganjaran akan kekal dan kamu akan menemukannya ketika sangat membutuhkannya. Semoga Allah memperlakukan kita dan kalian dengan maaf, karunia, dan kebaikan-Nya, sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mulia.
Yang seharusnya bagimu adalah setiap kali bertemu dengan salah seorang dari saudara-saudaramu muslim, hendaklah kamu memberi salam kepadanya. Adapun non-muslim, jangan beri salam kepadanya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan kalian memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani, dan jika kalian berjumpa mereka di jalan maka desaklah mereka ke tempat yang paling sempit.” Yahudi, Nasrani, musyrik, atheis, murtad seperti yang tidak sholat, dan pelaku bid’ah yang bid’ahnya sampai mengkafirkan, semua ini tidak halal memulai salam kepada mereka, meskipun mereka orang yang paling dekat denganmu. Tetapi jika mereka memberi salam maka balaslah dengan seperti apa yang mereka ucapkan. Jika mereka mengatakan: “Ahlan wa sahlan,” maka katakanlah “Ahlan wa sahlan.” Jika mereka mengatakan: “Assalamu ‘alaikum” maka katakanlah: “Wa ‘alaikumus-salam.” Jika kamu ragu apakah ia mengatakan: “Assalamu ‘alaikum” atau “As-samu ‘alaikum” maka katakanlah: “Wa ‘alaikum.”
Bahkan jika kamu tidak yakin bahwa ia mengatakan: “Assalamu ‘alaikum” dengan lam maka katakanlah: “Wa ‘alaikum.” Hal itu karena orang-orang Yahudi biasa melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya lalu memberi salam kepadanya tetapi mereka mengatakan: “As-samu ‘alaikum” dengan mendoakannya, dan “as-sam” artinya kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi jika bertemu kalian berkata: ‘As-samu ‘alaikum,’ maka katakanlah: ‘Wa ‘alaikum.'” Artinya: jika mereka mendoakan kita dengan keselamatan maka bagi mereka keselamatan, dan jika mereka mendoakan kita dengan kematian maka bagi mereka kematian. Ini adalah keadilan. “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 86) Karena itu Ibnu Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya “Ahkam Ahli adz-Dzimmah” bahwa jika mereka mengatakan: “Assalamu ‘alaikum” dengan ucapan yang jelas maka boleh bagimu mengatakan: “‘Alaikumus-salam.”
Adapun ahli maksiat, jika dalam menjauhi mereka ada manfaat maka jauhilah mereka. Manfaatnya adalah agar mereka berhenti dari kemaksiatannya. Jika dalam menjauhi mereka tidak ada manfaat maka menjauhi mereka adalah haram, karena mereka termasuk orang-orang mukmin. Jika mereka dari kalangan mukmin maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Tidak halal bagi seseorang menjauhi saudaranya yang mukmin lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu lalu yang satu berpaling dan yang lain berpaling, dan yang terbaik di antara keduanya adalah yang memulai salam.” Adapun jika menjauhi itu bermanfaat, sehingga mereka jera dari kemaksiatannya dan berhenti darinya, maka hal itu dituntut, baik wajib maupun mustahab.
Dan perhatikanlah apa yang terjadi dari manfaat mengucilkan Ka’ab bin Malik radhiyallahu anhu dan dua sahabatnya; ketika mereka tidak ikut serta dalam perang Tabuk, dan apa yang mereka peroleh berupa kekuatan iman dan kesabaran atas apa yang terjadi, dan menunggu pertolongan dari Allah ‘azza wa jalla sehingga mereka memperoleh pahala yang paling besar, mereka memperoleh firman Tuhan semesta alam, yang dibaca siang dan malam oleh setiap muslim bahkan dalam shalat-shalat. Siapakah di antara manusia yang dipuji dalam shalat-shalat: yang fardhu dan yang sunnah?! Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat mereka) hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah (pula terasa) sempit bagi mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap bertaubat. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang (At-Taubah: 118), dan ini adalah nash yang jelas, meskipun mereka tidak disebutkan dengan nama-nama mereka, tetapi disebutkan dengan sifat yang tidak berlaku untuk selain mereka.
Adapun apa yang dipahami oleh banyak mufassir dalam firman Allah ta’ala: Dan tidak ada seorangpun yang mempunyai nikmat padanya yang harus dibalasnya, tetapi (dia memberikan bantuan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya Yang Maha Tinggi. Dan kelak dia benar-benar akan mendapat kepuasan (Al-Lail: 19-21), bahwa ini adalah Abu Bakar, maka ini tidak seperti nash yang jelas yang diperoleh ketiga orang ini, oleh karena itu kita tidak mengetahui bahwa ada seorang pun dari para sahabat yang dipuji dengan nash ini seperti yang dipuji untuk ketiga orang ini.
Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah mengucilkan mereka selama empat puluh malam tidak berbicara kepada mereka, dan berkata kepada orang-orang: jangan kalian berbicara kepada mereka, maka tidak ada seorang pun yang berbicara kepada mereka, dan setelah genap empat puluh hari beliau memerintahkan mereka untuk menjauhkan diri dari istri-istri mereka, dan ketika utusan datang kepada Ka’ab bin Malik – utusan yang dikirim oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar ia menjauhkan diri dari istrinya – Ka’ab berkata kepadanya: apakah aku ceraikan – maksudnya aku siap – ataukah bagaimana? Utusan itu berkata: aku tidak tahu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkanmu untuk menjauhkan diri dari istrimu dan aku tidak tahu, maka lihatlah bagaimana ketaatan yang luar biasa ini dengan ujian yang sangat berat ini yang tidak menimpa hati seseorang lalu selamat darinya kecuali orang yang dilindungi oleh Allah ‘azza wa jalla.
Maka kesimpulannya adalah bahwa mengucilkannya jika bermanfaat dalam mengurangi kemaksiatan atau bertaubat darinya maka itu dituntut; baik dengan cara wajib, atau dengan cara disunahkan, adapun jika tidak bermanfaat dan justru menambah kemaksiatan si pelaku maksiat dan menjauhkannya dari orang-orang baik maka jangan ucilkan dia; karena manusia bagaimanapun kemaksiatannya dan dia seorang muslim maka dia tetap beriman, tetapi imannya kurang.
Adapun hak yang kedua yaitu menjenguk orang sakit: orang sakit jika sakit dan terkurung di rumahnya maka dia mempunyai hak atas saudara-saudaranya yang muslim untuk menjenguknya dan mengingatkannya hal-hal yang seharusnya diingatkan kepadanya, berupa taubat, wasiat, memperbanyak dzikir, istighfar, membaca Al-Qur’an, dan lain-lain amal shaleh, dan begitu juga mereka mendoakan kesembuhan untuknya; seperti mereka berkata: tidak apa-apa, penyucian insya Allah, dan semacam itu.
Dan menjenguk orang sakit hukumnya fardhu kifayah, harus ada kaum muslimin yang menjenguk saudaranya, dan jika salah satu di antara mereka menjenguknya maka tercukupilah dengannya, dan bisa jadi fardhu ain jika orang sakit itu dari kerabat, dan menjenguknya termasuk silaturrahim, maka karena silaturrahim wajib maka menjadi fardhu ain.
Dan ketahuilah bahwa para ulama rahimahullah telah menyebutkan adab-adab menjenguk orang sakit di antaranya: jangan penjenguk memperbanyak berbicara dengan menanyakan keadaannya dan tentang tidurnya dan makan minumnya dan semacam itu, kecuali jika dia merasa senang dan gembira dengan hal ini, adapun jika dia merasa terganggu dan tidak suka seseorang memperbanyak berbicara dengannya sebagaimana kondisi sebagian orang sakit, maka jangan kamu ikuti dengan banyak berbicara dan jangan ganggu dia dengan banyak pertanyaan.
Oleh karena itu mereka berkata: sebaiknya jangan lama tinggal di sisinya dan memanjangkan waktu; karena mungkin dia ada keperluan dengan keluarganya atau dalam dirinya, dan tidak suka seseorang berlama-lama duduk di sisinya, tetapi jika kamu mengetahui bahwa dia merasa senang dengan hal ini dan gembira, maka kamu lihat apa yang mengandung maslahat.
Dan mereka berkata: sebaiknya juga jangan menjenguknya pada waktu-waktu yang umumnya untuk tidur dan istirahat; seperti tidur siang dan malam dan semacam ini; karena hal itu mengganggunya dan menyusahkannya, tetapi hendaklah pagi dan sore sesuai dengan apa yang dikehendaki keadaan.
Mereka berkata: dan sebaiknya juga jangan memperbanyak menjenguknya, sehingga mendatanginya pagi dan sore, jika diperlukan untuk hal itu.
Dan kesimpulannya: bahwa penjenguk orang sakit sebaiknya memperhatikan maslahat dalam segala yang dilakukan dengan orang sakit dan dalam segala yang ditinggalkan, kemudian jika penyakitnya yang diketahui ada obat tertentu maka sebaiknya disebutkan kepadanya obat ini; karena obat itu mubah bahkan sunnah jika diharapkan manfaatnya dan diduga kuat manfaatnya; karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram”
Dan begitu juga sebaiknya ditanyakan kepadanya bagaimana cara shalatnya? karena banyak orang sakit yang tidak tahu apakah shalat dengan air atau tayammum? apakah shalat setiap shalat pada waktunya atau dijama’? karena ini perkara penting yang mungkin tersembunyi bagi sebagian orang sakit.
Bahkan sebagian orang sakit mengira bahwa jika dibolehkan bagi mereka jamak; maka dibolehkan bagi mereka qashar padahal mereka di negeri mereka, dan ini termasuk hal-hal yang wajib diperhatikan, ya jika orang sakit itu musafir ke rumah sakit di luar negerinya, maka boleh baginya qashar dan jamak, adapun jika dia di negerinya maka tidak boleh qashar, tetapi jika sulit baginya shalat setiap shalat pada waktunya; maka boleh baginya jamak meskipun di negerinya, tetapi jamak tanpa qashar; karena jamak dan qashar tidak selalu bersamaan; bisa disyariatkan qashar tanpa jamak, dan bisa disyariatkan jamak tanpa qashar, dan bisa disyariatkan keduanya, maka musafir yang sulit baginya shalat setiap shalat pada waktunya sehingga perjalanan menjadi berat baginya disyariatkan baginya jamak dan qashar, dan musafir yang muqim disyariatkan baginya qashar tanpa jamak, dan jika jamak tidak mengapa, muqim yang sulit baginya shalat pada setiap waktu disyariatkan baginya jamak tanpa qashar.
Adapun hak yang ketiga yaitu: mengikuti jenazah dan mengiringinya, maka sesungguhnya dari hak muslim atas saudaranya adalah mengikuti jenazahnya dari rumahnya ke tempat shalat – baik di masjid atau di tempat lain – ke pekuburan, dan telah tsabit dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa menyaksikan jenazah sampai dishalatkan; maka baginya satu qirat, dan barangsiapa menyaksikannya sampai dikuburkan; maka baginya dua qirot” ditanya: apakah dua qirot itu ya Rasulullah? beliau bersabda: “Seperti dua gunung yang besar” dan dalam riwayat: “yang terkecilnya seperti Uhud” dan ini keutamaan yang besar dan pahala yang besar.
Dan ketika sampai kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma hadits ini dia berkata: sungguh kita telah menyia-nyiakan qirot yang banyak, kemudian setelah itu dia tidak melihat jenazah kecuali mengikutinya radhiyallahu anhu; karena ini ghanimah; ghanimah bahwa manusia memperoleh seperti dua gunung yang besar dalam amal yang sedikit, kapan dia akan menemui pahala ini? dia akan menemuinya di hari dimana dia paling membutuhkannya; di hari dimana dia tidak mempunyai dirham, tidak dinar tidak harta, tidak kerabat, tidak istri yang memberi manfaat kepadanya di hari kiamat kecuali amal shaleh, maka jika dia mengikuti jenazah sampai dishalatkan, kemudian sampai dikuburkan, maka baginya dua qirot seperti dua gunung yang besar yang terkecilnya seperti Uhud.
Dan sebaiknya bagi yang mengikuti agar khusyuk, memikirkan akibatnya, berkata kepada dirinya: wahai jiwaku engkau akibatmu seperti akibat orang ini yang di atas pundak kita, entah dekat atau jauh dan mungkin dekat, dan mengingat kepergian ini, mengingat ke kuburnya dan menguburkannya dan meninggalkannya, dan orang yang paling dekat denganmu yang mengangkatmu ke kuburanmu kemudian pergi meninggalkanmu dan meninggalkanmu di liang lahat ini sendirian dengan amalmu, jika baik maka baik, dan jika buruk maka buruk, oleh karena itu para ulama berkata: makruh bagi orang yang mengikuti jenazah: berbicara dalam sesuatu dari urusan dunia. atau tersenyum dan tertawa.
Dan begitu juga jika sampai ke pekuburan, duduk menunggu pemakamannya, maka sebaiknya memikirkan akibatmu, dan bahwa kamu akan ditunggu pemakamannya sebagaimana menunggu pemakaman orang ini, dan jika di sekitarmu ada orang dan kamu bercerita kepada mereka dengan apa yang diceritakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada para sahabatnya, ketika beliau keluar dalam jenazah seorang laki-laki dari kaum Anshar, maka sampai ke kubur dan belum dilahad, maka beliau shallallahu alaihi wa sallam duduk dan di sekitarnya para sahabatnya, dan di tangannya ada tongkat kecil yaitu kayu dia menggores-gores tanah dengannya, beliau shallallahu alaihi wa sallam mengambil pelajaran dan berpikir dan menceritakan kepada para sahabatnya tentang apa yang terjadi ketika menjelang mati dan ketika dikubur, sehingga menggabungkan antara nasihat dan mengiringi jenazah.
Tetapi nasihat ini bukan seperti yang dilakukan sebagian saudara kita sekarang di beberapa tempat; dimana seseorang berdiri sebagai khatib menasihati orang-orang, maka sesungguhnya ini tidak dikenal di zaman Nabi alaihi ash-shalatu was-salam, dan tidak di zaman para sahabatnya, tetapi ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam duduk menunggu lahat mayit ini dan para sahabatnya duduk beliau menceritakan kepada mereka pembicaraan majlis dengan apa yang bermanfaat bagi mereka dan yang sesuai.
Dan begitu juga beliau shallallahu alaihi wa sallam hadir saat pemakaman salah satu putrinya, dan beliau berada di pinggir kubur dan kedua matanya berlinang air mata, maka beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada seorang pun di antara kalian kecuali telah dituliskan tempat duduknya dari surga dan tempat duduknya dari neraka” mereka berkata ya Rasulullah tidakkah kita tinggalkan amal dan bertawakkal kepada apa yang ditulis untuk kita? beliau bersabda: “Tidak, beramallah maka setiap orang dimudahkan untuk apa yang diciptakan untuknya, adapun ahli kebahagiaan maka dimudahkan untuk amal ahli kebahagiaan, dan adapun ahli kesengsaraan maka dimudahkan untuk amal ahli kesengsaraan” kemudian membaca firman Allah ta’ala Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup (tidak perlu pertolongan Allah), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar (Al-Lail: 5-10) kita mohon kepada Allah agar menjadikan kita dan kalian termasuk ahli kebahagiaan yang dimudahkan untuk kemudahan dan dijauhkan dari kesukaran.
Maka jika mereka mulai menguburkan maka sebaiknya seseorang ikut serta dalam penguburan; dengan melempar tanah dengan kedua tangannya tiga lemparan kemudian pergi, dan jika mau ikut serta sampai selesai penguburan, maka jika mereka selesai menguburkannya berdiri di atasnya, dan jika dia orang yang ditaati seperti ulama berkata kepada orang-orang mohonkan ampun untuk saudara kalian dan mohonkan untuknya keteguhan karena dia sekarang sedang ditanya, maka sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika selesai dari menguburkan mayit berdiri di atasnya dan berkata: “Mohonkan ampun untuk saudara kalian dan mohonkan untuknya keteguhan karena dia sekarang sedang ditanya”, sekarang ketika selesai dari menguburkannya dan orang-orang selesai darinya dan menyerahkannya kepada alam akhirat datang kepadanya alam akhirat; datang kepadanya dua malaikat menanyakannya tentang Tuhannya dan agamanya dan nabinya, maka orang mukmin menjawab dengan berkata: Tuhanku Allah, dan agamaku Islam, dan nabiku Muhammad – aku mohon kepada Allah agar menjadikan aku dan kalian termasuk orang yang menjawab dengan jawaban ini.
Adapun selain mukmin yang ragu-ragu dan syak, maka dia berkata haa – haa aku tidak tahu, aku mendengar orang-orang berkata sesuatu maka aku mengatakannya, maksudnya: iman tidak sampai ke hatinya wal ‘iyadzu billah, maka sebaiknya kamu berdiri setelah selesai penguburan dan berkata: Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah teguhkanlah dia, Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah teguhkanlah dia, Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah teguhkanlah dia; karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika berdoa beliau berdoa tiga kali. Maka kamu berdoa tiga kali kemudian pergi dan tidak perlu memperpanjang berdiri.
Dan jika orang-orang pergi dari mayit sampai dia benar-benar mendengar derap sandal mereka dan mereka pergi meninggalkannya, dia mendengar derap sandal, yaitu pukulannya di tanah dan mereka pergi meninggalkannya, datang kepadanya dua malaikat, maka mereka mendudukkannya dan menanyakannya tentang Tuhannya dan agamanya dan nabinya, dan mereka mendudukkannya di kubur meskipun kubur itu sempit tetapi dia duduk, sebagaimana orang yang tidur sekarang melihat dirinya bahwa dia berdiri, dan bahwa dia berjalan dan bahwa dia duduk, padahal dia berselimut di tempat tidurnya tidak bergerak darinya, karena keadaan barzakh lebih besar dari keadaan dunia dan lebih agung, maka di dalamnya ada hal-hal yang tidak berlaku pada keadaan dunia, maka inilah mayit mukmin dilapangkan untuknya di kuburnya sejauh pandangan mata dan pekuburan semuanya bukan apa-apa, maka itu bukan sejauh pandangan mata, tetapi keadaan akhirat tidak diukur dengan keadaan dunia, dan kewajiban kita terhadap apa yang datang dalam kitab Allah atau shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dari perkara akhirat, bahwa kita berkata: kami mendengar dan membenarkan, dan beriman, dan semua dari sisi Tuhan kami dan Allah atas segala sesuatu Maha Kuasa.
Hak keempat: memenuhi undangan: maka dari hak muslim atas saudaranya jika dia mengundangnya agar memenuhi undangannya, dan memenuhi undangan itu disyariatkan tanpa khilaf di antara para ulama sejauh yang kita ketahui, jika yang mengundang muslim, dan tidak terang-terangan bermaksiat, dan undangan tidak mengandung kemaksiatan yang tidak bisa dihilangkan, tetapi tidak wajib menurut jumhur ulama kecuali dalam undangan pernikahan; jika suami mengundangnya pertama kali di hari pertama maka memenuhi undangan itu wajib jika ditentukan dengan syarat-syarat sebelumnya yang telah kita sebutkan.
Maka jika yang mengundang bukan muslim maka tidak wajib memenuhi undangan, bahkan tidak disyariatkan memenuhi undangan kecuali jika dalam hal itu ada maslahat, maka jika dalam hal itu ada maslahat seperti mengharapkan keislamannya dan ta’lif maka tidak mengapa memenuhi undangan non muslim; karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memenuhi undangan seorang yahudi yang mengundangnya di Madinah.
Dan jika yang mengundang muslim yang terang-terangan bermaksiat seperti mencukur jenggot misalnya, atau merokok secara terang-terangan di pasar-pasar, atau selain itu dari hal-hal yang haram, maka memenuhi undangannya tidak wajib, tetapi jika dalam memenuhi undangannya ada maslahat maka penuhilah, dan jika tidak ada maslahat dalam memenuhi undangannya kamu perhatikan; maka jika dalam tidak memenuhi undangannya ada maslahat sehingga jika dia melihat dirinya bahwa dia telah dikucilkan, dan bahwa orang-orang tidak memenuhi undangannya dia bertaubat dan kembali, maka jangan penuhi undangannya semoga Allah memberinya hidayah, dan jika tidak ada faidah dari hal itu maka kamu boleh memilih; jika mau maka penuhilah, dan jika mau maka jangan penuhi.
Dan jika dalam undangan ada kemungkaran maka jika seseorang mampu mengubahnya maka wajib atasnya memenuhi undangan dari dua segi: Segi pertama: menghilangkan kemungkaran. Dan segi kedua: memenuhi undangan saudaranya jika itu dalam pernikahan, dan itu di hari pertama.
Adapun jika ada kemungkaran dalam undangan yang tidak bisa kamu ubah seperti jika dalam undangan ada rokok, atau shisha, atau ada nyanyian yang haram, maka tidak boleh bagimu memenuhi undangan.
Para ulama berkata: kecuali jika kemungkaran itu di tempat lain, dan kamu memenuhi undangan ke tempat yang tidak ada kemungkaran, dan yang mengundang dari kerabatmu yang jika kamu tinggalkan memenuhi undangan mereka itu dianggap memutuskan silaturrahim, maka tidak mengapa memenuhi undangan dalam keadaan ini, dan jika mengucilkan mengakibatkan meninggalkan kemaksiatan ini maka ucilkanlah dia, maksudnya misalnya jika kerabatmu mengundangmu dan kamu tahu bahwa akan ada hal yang haram dalam undangan, dan dia bisa menerima hal itu maka penuhilah, adapun jika dia bersikeras pada adanya yang haram maka jangan penuhi; karena menghadiri yang haram meskipun dengan kebencian hati seseorang kepadanya akan menjadikan seseorang ikut serta dalam perbuatan karena firman Allah ta’ala: Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan dalam Al Kitab (Al Quran) kepada kamu, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (janganlah kamu duduk bersama mereka) hingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu tetap duduk) tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang kafir di dalam Jahannam (An-Nisa: 140). Ini hukum memenuhi undangan.
Dan hak yang kelima: mendoakan orang yang bersin: maksudnya bahwa dari hak-hak muslim atas muslim adalah mendoakannya jika bersin, demikian dalam riwayat pertama yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, dan dalam riwayat kedua yang dikeluarkan oleh Muslim: “Jika bersin lalu memuji Allah maka doakanlah dia” maka dibatasi dengan jika dia memuji Allah.
Maka jika seseorang bersin dan memuji Allah dan kamu mendengarnya maka doakanlah dia, maksudnya katakan: yarhamukallah (semoga Allah merahmatmu), maka jika kamu berkata yarhamukallah, wajib atasnya berkata: yahdikumullahu wa yushlih balakum (semoga Allah memberi kalian hidayah dan memperbaiki keadaan kalian), demikian datang hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia berkata dalam jawaban: “yahdikumullahu wa yushlih balakum”.
Tetapi apakah mendoakan orang yang bersin jika memuji fardhu ain atau fardhu kifayah? maksudnya: apakah cukup satu orang dari jamaah jika mendoakannya mewakili jamaah, ataukah harus setiap yang mendengarnya mendoakannya? Dan jawabannya: sebagian ulama berpendapat bahwa mendoakan fardhu kifayah; maka jika kita berjama’ah dan seorang laki-laki bersin dan berkata alhamdulillah, maka salah satu dari kita berkata kepadanya: yarhamukallah cukuplah.
Dan sebagian ulama berkata: bahkan mendoakannya fardhu ain atas setiap yang mendengarnya; karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Adalah hak atas setiap yang mendengarnya untuk berkata yarhamukallah” dan yang zhahir dari ini bahwa itu fardhu ain, maka atas dasar ini setiap yang mendengarnya berkata kepadanya: yarhamukallah, dan dia berkata: yahdikumullahu wa yushlih balakum, dan cukup darinya satu jawaban untuk semua, jika dia niat untuk semua cukuplah.
Maka jika bersin dan tidak memuji Allah maka jangan berkata: yarhamukallah, sebagai ta’zir (hukuman edukatif) atasnya karena tidak memuji Allah ‘azza wa jalla, maksudnya sebagaimana dia tidak memuji Allah maka haramkanlah dia dari doa ini, maka jangan katakan kepadanya: yarhamukallah, kemudian apakah mengingatkannya dan berkata: katakan alhamdulillah atau tidak mengingatkannya? Dan jawabannya: yang diketahui bahwa mungkin dia meninggalkan pujian karena meremehkan, dan mungkin dia meninggalkannya karena lupa, maka jika dia meninggalkannya karena lupa maka ingatkanlah dan katakan kepadanya: puji Allah, dan jika dia meninggalkannya karena meremehkan maka jangan ingat dia, tetapi bagaimana mengetahui hal itu? Dan bagaimana aku tahu bahwa itu lupa atau meremehkan? Yang zhahir dari hadits “lalu memuji Allah” bahwa jika tidak memuji Allah jangan doakan dia dan jangan ingatkan dia secara mutlak.
Tetapi kamu bisa setelah itu mengajarkannya dan berkata kepadanya: sesungguhnya manusia jika bersin maka dia memuji Allah atas bersin ini; karena bersin dari Allah, dan menguap dari setan, bersin dalil atas keaktifan tubuh manusia, oleh karena itu manusia merasakan kenyamanan setelah bersin.
Kemudian, mengucapkan do’a untuk orang yang bersin dengan mengatakan: “yarhamukallah” (semoga Allah merahmatimu) dibatasi tiga kali; jika kamu sudah mengucapkannya tiga kali, yaitu ketika dia bersin lalu memuji Allah, maka kamu katakan “yarhamukallah”, kemudian dia bersin lagi dan memuji Allah lalu kamu katakan “yarhamukallah”, kemudian dia bersin lagi dan memuji Allah lalu kamu katakan “yarhamukallah”, kemudian dia bersin yang keempat kalinya maka katakan: “afakallah, innaka mazkum” (semoga Allah menyembuhkanmu, sesungguhnya engkau sedang flu), kamu mendoakannya dengan kesembuhan dan memberitahukan bahwa dia sedang flu agar dia tidak bertanya: mengapa kamu tidak mengatakan “yarhamukallah” seperti yang kamu katakan pertama kali, sehingga alasannya menjadi jelas ketika kamu mengatakan: sesungguhnya engkau sedang flu.
Dan dalam hal ini terdapat peringatan baginya agar berusaha menjaga diri dari hal-hal yang menambah parah flu, padahal flu pada umumnya tidak ada obatnya jika menimpa seseorang, dan tidak akan hilang darinya sampai selesai dengan sendirinya, tetapi di antara penyebab meringankan flu ini adalah tidak terpapar udara dingin, tidak minum air dingin, tidak terpapar pendingin setelah kehangatan, dan manusia adalah dokter bagi dirinya sendiri.
Kemudian, apa yang dikatakan sebagian orang awam ketika kamu mengatakan kepadanya: “yarhamukallah”, dia menjawab dengan mengatakan: “yahdina wa yahdikumullah” (semoga Allah memberi petunjuk kepada kita dan kepada kalian), maka ini tidak benar; karena orang itu telah mendoakanmu dengan mengatakan: “yarhamukallah”, lalu bagaimana kamu mengatakan: “yahdina wa yahdikumullah”, sehingga kamu mendoakan dirimu sendiri sebelum dia. Ya, jika dia mengatakan: “yarhamana wa yarhamakallah” (semoga Allah merahmati kita dan merahmatimmu), maka katakanlah: “yahdina wa yahdikumullah”, tetapi dia mengatakan: “yarhamukallah” sebagaimana yang diperintahkan, maka jawablah sebagaimana yang diperintahkan kepadamu; katakanlah “yahdikumullah wa yuslihu balakum” (semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian dan memperbaiki keadaan kalian).
Dan disebutkan bahwa orang-orang Yahudi sering bersin di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mereka sengaja bersin agar beliau mengatakan kepada mereka: “yarhamukumullah”, karena mereka mengetahui bahwa beliau adalah nabi dan bahwa do’anya untuk rahmat mungkin bermanfaat bagi mereka, tetapi hal itu tidak bermanfaat bagi mereka; karena orang-orang kafir jika kamu mendoakan mereka dengan rahmat tidak akan bermanfaat bagi mereka, bahkan tidak halal bagimu mendoakan mereka dengan rahmat jika mereka mati atau dengan ampunan, karena firman Allah Ta’ala: “Tidak patut bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampun bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka” (At-Taubah: 113).
Jika dikatakan: bukankah Ibrahim memohonkan ampun untuk ayahnya, sedangkan Ibrahim mengikuti agama hanif dan tauhid? Jawaban ini menjadi jelas dalam firman Allah Ta’ala: “Dan permintaan ampun Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri daripadanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun” (At-Taubah: 114).
Inilah hak-hak yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya jika dilakukan oleh manusia satu sama lain, maka akan tercapai kerukunan dan kasih sayang serta hilang apa yang ada di dalam hati dan jiwa berupa kedengkian dan kebencian.
Hadits 239: Dari Abu Umarah Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara, beliau memerintahkan kami: menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, mendoakan orang yang bersin, memenuhi sumpah, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan, dan menyebarkan salam. Dan beliau melarang kami dari: memakai cincin emas, minum dengan bejana perak, memakai pelana sutra, memakai pakaian qassi, memakai sutra, istabraq, dan dibaj” (Muttafaq ‘alaih).
Dalam riwayat lain: “dan mengumumkan barang hilang” termasuk dalam tujuh yang pertama.
“Al-Mayatsir” dengan ya bertitik dua sebelum alif, dan tsa bertitik tiga setelahnya, adalah jamak dari mitsarah, yaitu sesuatu yang dibuat dari sutra dan diisi dengan kapas atau lainnya, dan diletakkan di pelana dan punuk unta untuk diduduki penunggang.
“Al-Qassi” dengan fathah pada qaf dan kasrah pada sin yang dibaca syaddah: yaitu pakaian yang ditenun dari campuran sutra dan linen.
“Dan mengumumkan barang hilang” adalah memberitahukannya.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah menyebutkan dalam penjelasan hak-hak muslim atas saudaranya hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “memerintahkan kami tujuh perkara, dan melarang kami dari tujuh perkara” dan telah disebutkan pembahasan tentang lima dari perkara yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, telah disebutkan pembahasannya dalam hadits sebelumnya sehingga tidak perlu diulang, dan dalam hadits ini terdapat tambahan dari yang sebelumnya yaitu ucapan beliau “menolong orang yang teraniaya”
Hak keenam dari hak muslim atas saudara muslimnya “menolong orang yang teraniaya”: yaitu menolak aniaya darinya; baik aniaya dalam harta, kehormatan, atau jiwa, maka wajib bagi muslim untuk menolong saudaranya sesama muslim, dan sungguh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Tolonglah saudaramu baik dia yang menganiaya atau yang dianiaya” mereka bertanya: Ya Rasulullah, yang dianiaya ini – maksudnya kami tolak aniaya darinya – lalu bagaimana menolong yang menganiaya? Beliau bersabda: “Cegahlah dia dari menganiaya, itulah menolongnya”; karena orang yang menganiaya telah dikuasai nafsunya hingga menganiaya; maka kamu menolongnya melawan nafsunya hingga kamu mencegahnya dari menganiaya.
Jika kamu melihat seseorang menganiaya tetangganya dengan berbuat buruk kepadanya dan tidak peduli dengannya, maka wajib bagimu menolong keduanya: yang menganiaya dan yang dianiaya, kamu pergi kepada tetangga yang menganiaya, yang telah mengabaikan hak-hak tetangganya dan kamu nasihatilah dia dan jelaskan kepadanya dosa dan hukuman yang ada dalam berbuat buruk kepada tetangga, dan kebaikan bertetangga serta pahalanya, dan kamu ulangi nasihat itu hingga Allah memberinya petunjuk sehingga dia berhenti, dan kamu tolong tetangga yang teraniaya dan katakan kepadanya: aku akan menasihati tetanggamu dan akan berbicara dengannya, jika Allah memberinya petunjuk maka inilah yang diinginkan, dan jika dia tidak mendapat petunjuk maka beritahu aku, hingga aku dan kamu menghadap hakim atau penguasa, kita bekerja sama menolak aniaya dari orang yang menganiaya ini.
Demikian juga jika kamu mendapati seseorang mengingkari hak saudaranya yang kamu ketahui bahwa dia mengingkarinya, bahwa saudaranya memiliki hak itu atasnya, maka kamu pergi kepada orang yang menganiaya ini yang mengingkari hak saudaranya dan kamu nasihatilah dia, dan jelaskan kepadanya hukuman memakan harta dengan batil, dan bahwa tidak ada kebaikan dalam memakan harta dengan batil, tidak di dunia dan tidak di akhirat, bahkan itu adalah keburukan, hingga dia menunaikan apa yang menjadi kewajibannya. Dan kamu pergi kepada pemilik hak dan katakan kepadanya: aku bersamamu dan bersabarlah, kami akan menasihatinya, kami akan menegurnya dan demikian seterusnya dengan aniaya-aniaya lainnya, kamu tolong saudaramu baik yang menganiaya atau yang dianiaya. Dan menolongmu terhadap yang menganiaya adalah dengan mencegahnya dari menganiaya.
Hak ketujuh: “memenuhi sumpah” yaitu jika saudaramu bersumpah atasmu dengan sesuatu maka penuhilah dan setujuilah apa yang dia sumpahkan, jika dia bersumpah mengatakan: demi Allah kamu harus melakukan ini dan itu, maka dari haknya atasmu adalah kamu memenuhi sumpahnya dan menyetujuinya, kecuali jika dalam hal itu ada mudarat bagimu, seperti jika dia bersumpah atasmu agar kamu memberitahukan apa yang ada di rumahmu dari hal-hal yang tidak kamu suka diketahui orang lain maka jangan kamu beritahu; karena dia melampaui batas, karena dia meminta darimu untuk menjelaskan apa yang menjadi rahasia bagimu, dan jika dia melampaui batas maka balasan orang yang melampaui batas adalah ditinggalkan dan tidak disetujui dalam pelampauan batasnya.
Tetapi jika tidak ada pelampauan batas dan dia bersumpah atasmu maka dari haknya adalah kamu memenuhi sumpahnya, dan memberikan apa yang dia sumpahkan, kecuali jika itu adalah kemaksiatan, jika itu kemaksiatan maka jangan kamu penuhi, seperti jika dia bersumpah atasmu agar kamu memberinya uang untuk membeli rokok, maka ini tidak mewajibkanmu, bahkan tidak boleh bagimu menyetujuinya; karena kamu membantunya dalam dosa dan pelampauan batas.
Atau jika dalam hal itu ada mudarat bagimu sebagaimana contoh yang kami berikan tentang orang yang bersumpah atasmu agar kamu memberitahukan rahasia rumah dari perkara-perkara yang tidak kamu suka diketahui orang lain, atau dia bersumpah atasmu dengan sesuatu yang memudharatkanmu, seperti dia bersumpah atasmu dengan sesuatu yang memudharatkanmu jika kamu menyetujuinya, seperti ayahmu misalnya berkata: demi Allah jangan kamu haji ke Baitullah, padahal haji wajib atasmu, maka kamu tidak usah menurutinya, karena dalam hal ini ada meninggalkan kewajiban, dan tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq, atau dia bersumpah atasmu agar tidak menjenguk ibumu yang telah ditalaknya, dan terjadi masalah antara dia dengannya sehingga dia membencinya, maka dia berkata kepadamu: demi Allah jangan kamu pergi kepada ibumu, maka jangan kamu taati dia dan itu karena dia berdosa karena menghalangi antara kamu dan silaturrahim, silaturrahim adalah wajib, dan berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib maka jangan kamu taati dia.
Dan termasuk juga jika dia bersumpah agar kamu tidak menjenguk seorang pun dari saudara-saudaramu atau paman-pamanmu atau kerabat-kerabatmu maka jangan kamu taati dia, dan jangan kamu penuhi sumpahnya walaupun dia ayahmu, karena silaturrahim adalah wajib, dan tidak halal baginya bersumpah seperti sumpah ini, dan silaturrahim jika dilakukan oleh seseorang maka Allah Ta’ala akan menyambungnya, karena Allah telah berjanji kepada rahim bahwa Dia akan menyambung orang yang menyambungnya, dan memutus orang yang memutusnya, maka jika tidak ada penghalang maka yang lebih utama adalah kamu memenuhinya.
Dan di sini ada masalah yaitu mungkin dia bersumpah dan kamu juga bersumpah, ini sering terjadi pada tamu jika turun kepadamu, dia berkata: demi Allah jangan kamu sembelih untukku, maka kamu bersumpah dan berkata: demi Allah aku akan menyembelih untukmu, maka di sini siapa yang harus dipenuhi yang pertama atau yang kedua? Yang pertama yang dipenuhi; karena haknya sudah tetap dan kami katakan kepada yang kedua yaitu pemilik rumah yang bersumpah akan menyembelih, kami katakan: jangan kamu sembelih dan bayarlah kafarat sumpahmu; karena yang pertama lebih berhak untuk dipenuhi dan lebih dahulu.
Dan di sini ada masalah yang perlu diperhatikan juga dalam perkara ini, yaitu sebagian orang bodoh jika turun kepadanya tamu, tamu itu bersumpah agar tidak disembelih untuknya; dia berkata: aku bertalak dari istriku atau istri-istriku jika dia memiliki lebih dari satu istri jika kamu menyembelih untukku, maka pemilik rumah berkata: dan aku bertalak jika aku menyembelih untukmu, dan ini adalah kesalahan besar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah maka hendaklah dia bersumpah dengan Allah atau diam” adapun talak maka tidak, apa salah istri hingga kamu ceraikan?! Dan ini termasuk kesalahan besar.
Dan aku katakan kepada kalian bahwa para mufti hari ini – dan aku termasuk mereka – kami berfatwa bahwa seseorang jika bermaksud untuk mengancam atau menekankan maka tidak ada talak, dan atasnya kafarat sumpah, yaitu hukumnya adalah hukum sumpah, tetapi aku katakan kepada kalian: sesungguhnya kebanyakan ahli ilmu, dan termasuk mereka adalah pemilik madzhab yang empat berpendapat bahwa ini adalah talak, dan bahwa jika dia tidak memenuhi apa yang dikatakannya maka istrinya tertalak, maka masalahnya berbahaya, dan jangan kalian kira bahwa jika orang-orang berfatwa dengan perkara yang mudah bahwa masalahnya mudah, bahkan sangat berbahaya, jika pemilik madzhab yang empat: Maliki, Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali, semuanya berpendapat bahwa seperti ini menjadi talak, dan bahwa jika dia bertalak agar tidak menyembelih dan dia menyembelih maka istrinya tertalak, dan jika dia bertalak agar menyembelih dan dia tidak menyembelih maka istrinya tertalak, dan madzhab yang empat ini bukanlah perkara remeh, dan khilaf dalam hal ini bukanlah remeh, maka jangan kalian meremehkan perkara ini, karena sangat berbahaya.
Dan kamu sekarang misalnya jika kamu kembali kepada istrimu dan ini adalah talak terakhir, maka kamu menggaulinya menurut madzhab yang empat dengan pergaulan yang haram. Dan menurut pendapat bahwa itu adalah sumpah maka kamu bayar kafarat sumpahmu dan dia halal bagimu, maka masalahnya sangat berbahaya, oleh karena itu wajib bagi kami untuk berhenti dari hal itu, dan jangan berkata jika terjadi aku pergi kepada Ibnu Baz atau Ibnu Utsaimin atau yang kedua atau yang ketiga karena ini tidak bermanfaat bagimu, karena ada ulama-ulama besar yang lebih besar dari mereka yang berpendapat bahwa ini adalah talak, dan bahwa jika itu talak terakhir, maka wanita itu berpisah dengannya, dan tidak halal bagi suaminya kecuali setelah suami yang lain.
Aku katakan ini agar kalian tidak meremehkan perkara ini karena perkara ini sangat berbahaya, maka barangsiapa yang bersumpah hendaklah dia bersumpah dengan Allah, dan berkata: wallahi.
Kemudian aku berikan saran kepada kalian tentang perkara penting; bahwa kamu jika bersumpah atas sumpah maka katakanlah insya Allah walaupun temanmu tidak mendengarnya, katakan insya Allah walaupun temanmu tidak mendengarnya; karena kamu jika mengatakan insya Allah maka Allah akan memudahkan bagimu perkara itu hingga kamu memenuhi sumpahmu, dan jika ditakdirkan bahwa tidak terjadi apa yang kamu inginkan maka tidak ada kafarat atasmu, dan ini adalah faedah yang besar.
Jika kamu berkata kepada seseorang misalnya: demi Allah jangan kamu sembelih untukku, kemudian kamu katakan antara kamu dan dirimu: insya Allah, kemudian dia menyembelih maka tidak ada apa-apa atasmu dan tidak ada kafarat sumpah atasmu, demikian juga sebaliknya, jika kamu berkata: demi Allah aku akan menyembelih kemudian kamu katakan antara kamu dan dirimu: insya Allah, dan temanmu tidak mendengar, maka jika kamu tidak menyembelih maka tidak ada kafarat atasmu; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barangsiapa bersumpah atas sumpah lalu berkata: insya Allah maka dia tidak melanggar sumpah” dan ini adalah faedah besar, jadikanlah di lisanmu selalu, jadikan pengecualian dengan insya Allah di lisanmu selalu hingga ada dua faedah di dalamnya:
Faedah pertama: bahwa perkara-perkara dimudahkan bagimu. Dan faedah kedua: bahwa kamu jika melanggar sumpah maka tidak wajib kafarat.
Adapun tujuh perkara yang dilarang oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Al-Bara’, maka di antaranya adalah memakai cincin emas, dan memakai cincin emas khusus untuk laki-laki, maka laki-laki tidak halal baginya memakai emas dan memakai cincin emas, dan tidak memakai gelang dari emas, dan tidak memakai anting dari emas, dan tidak memakai di kepalanya sesuatu dari emas, semua emas haram bagi laki-laki; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang laki-laki yang dilihatnya memakai cincin emas, beliau bersabda: “Sengaja salah seorang dari kalian mengambil bara api lalu meletakkannya di jarinya atau beliau bersabda di tangannya” kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas cincin itu dan membuangnya, maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi mereka berkata kepada laki-laki itu: ambillah cincinmu, manfaatkanlah, dia berkata: tidak demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang dibuang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Ali bin Abi Thalib: “Sesungguhnya kedua ini haram bagi laki-laki umatku dan halal bagi wanita mereka”.
Adapun wanita memakai cincin emas maka tidak apa-apa dan tidak ada larangan di dalamnya, maka boleh bagi mereka memakai cincin emas dan gelang darinya, dan memakai apa yang mereka kehendaki darinya, kecuali jika sampai pada batas berlebihan, maka berlebihan tidak halal; karena firman Allah Ta’ala “dan janganlah kalian berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan” (Al-A’raf: 31).
Sebagian ulama telah menceritakan adanya ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu tentang bolehnya wanita mengenakan cincin dan gelang serta sejenisnya. Adapun hadits-hadits yang datang melarang emas berlubang bagi wanita, maka hadits-hadits tersebut ada yang lemah dan ada yang janggal yang telah ditinggalkan pengamalannya. Telah banyak hadits mutawatir yang di dalamnya terdapat pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada wanita yang mengenakan perhiasan berlubang berupa gelang dan juga cincin.
Namun wajib bagi wanita jika ia memiliki perhiasan emas yang mencapai nishab untuk menunaikan zakatnya, yaitu dengan cara menilainya setiap tahun dengan nilai yang setara kemudian mengeluarkan seperempat dari sepersepuluh (2,5%); karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita dan di tangan anak perempuannya terdapat dua gelang tebal dari emas, yaitu dua gelang yang tebal, maka beliau bersabda: “Apakah kamu menunaikan zakat ini?” Wanita itu menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Apakah kamu senang jika Allah mengganti keduanya dengan dua gelang api pada hari kiamat?” Maka wanita itu melepas keduanya dan memberikannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata: “Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.”
Juga dilarang dalam hadits ini “minum dari bejana perak”, artinya kita dilarang minum dari bejana perak, baik yang diminum itu air, susu, kuah atau lainnya, dan baik yang minum itu laki-laki maupun perempuan; karena pengharaman bejana dari emas dan perak mencakup laki-laki dan perempuan, dan tidak ada perbedaan antara perak murni dengan yang disepuh perak, semuanya haram.
Adapun bejana emas maka lebih keras dan lebih keras lagi larangannya. Telah tetap larangan keduanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau bersabda: “Janganlah kalian minum dengan bejana emas, dan janganlah kalian makan dengan piring keduanya, karena sesungguhnya keduanya untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat.”
Adapun mayatsir merah: yaitu seperti bantal, diisi kapas di dalamnya dan diletakkan di atas kapas ini kain dari sutra, kemudian diikat pada pelana kuda atau pada punuk unta agar penunggang bisa duduk di atasnya dan merasa nyaman.
Demikian pula busur dan lainnya, semuanya termasuk jenis-jenis sutra, dan haram bagi laki-laki; karena tidak boleh bagi laki-laki mengenakan sutra, duduk di atasnya, mengalaskannya, atau berselimut dengannya.
Adapun wanita maka boleh baginya mengenakan sutra; karena ia memerlukan perhiasan dan berhias sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Atau siapakah yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan, sedang dia dalam pertengkaran tidak dapat memberi keterangan yang terang?” (Az-Zukhruf: 18), artinya: atau siapa yang dimanjakan dalam perhiasan sedang dia dalam pertengkaran tidak dapat memberikan penjelasan yang terang, tidak seperti mereka yang bukan demikian yaitu laki-laki. Maka laki-laki tidak dimanjakan dalam perhiasan dan tidak dibesarkan di dalamnya; karena mereka tidak memerlukan perhiasan dan berhias dengan hal-hal ini karena kepahlawanan dan kejantanan mereka.
Adapun wanita menggunakan sutra sebagai alas, berselimut dengannya, dan duduk di atasnya, para ulama berselisih tentang hal ini. Di antara mereka ada yang melarang dan mengharamkannya dengan berdalil pada keumuman hadits ini; dan bahwa Rasul ‘alaihis shalatu was salam melarang mayatsir merah dan sejenisnya. Dan ada yang berkata: Sesungguhnya wanita dibolehkan mengenakan sutra karena kebutuhannya kepadanya, adapun mengalaskannya maka tidak ada kebutuhan baginya untuk mengalas sutra. Pendapat ini lebih dekat daripada pendapat yang membolehkan secara mutlak, yaitu halal sutra bagi wanita secara mutlak; karena hukum itu berputar dengan illatnya ada dan tidak adanya.
Tinggal pembahasan tentang sabda beliau: “dan menyerukan barang hilang”, artinya di antara yang diperintahkan kepada mereka adalah menyerukan barang hilang, yaitu bahwa seseorang jika menemukan barang hilang wajib baginya menyerukannya, artinya mencari siapa pemiliknya. Barang hilang adalah apa yang hilang dari hewan ternak. Para ulama rahimahullah membagi barang hilang menjadi dua bagian:
Pertama: Bagian yang bisa melindungi diri dari serigala dan sejenisnya dari binatang buas kecil, maka ini tidak boleh diambil dan tidak boleh dipelihara. Siapa yang memelihara barang hilang maka dia sesat, seperti unta, atau yang bisa melindungi diri dengan terbang seperti burung-burung seperti elang dan merpati serta sejenisnya, atau yang bisa melindungi diri dengan larinya seperti kijang dan sejenisnya.
Yang bisa melindungi diri dari binatang buas kecil seperti serigala dan sejenisnya ada tiga jenis: yang melindungi diri dari binatang buas karena besar tubuh dan kekuatannya seperti unta, yang melindungi diri dari binatang buas dengan terbangnya seperti elang dan merpati, dan yang melindungi diri dari binatang buas dengan lari dan kecepatan jalannya seperti kijang.
Ini tidak boleh bagi seseorang untuk mengambilnya, dan tidak boleh baginya memeliharanya bahkan harus mengusirnya dari untanya, mengusirnya dari merpatinya, jika merpati itu singgah ke merpatinya; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang unta yang hilang maka beliau bersabda: “Apa urusanmu dengannya; bersamanya tempat minumnya dan sandalnya, ia mendatangi air dan memakan pohon hingga pemiliknya menemukannya.” Bersamanya tempat minumnya: yaitu perutnya yang diisinya dengan air, dan sandalnya: yaitu telapaknya yang digunakan untuk berjalan, ia mendatangi air dan memakan pohon hingga pemiliknya menemukannya.
Maka tidak boleh bagimu memelihara barang hilang ini dan mengambilnya, walaupun kamu bermaksud baik, kecuali jika kamu berada di tanah yang ada perampok yang kamu khawatirkan akan mengambilnya dan menyia-nyiakannya dari pemiliknya, maka tidak mengapa mengambilnya saat itu, atau jika kamu mengenal pemiliknya maka kamu ambil untuk mengembalikannya kepadanya, ini tidak mengapa.
Kedua: Yang tidak bisa melindungi diri dari binatang buas kecil, yaitu yang tidak mampu melepaskan diri seperti kambing atau kambing atau domba atau sejenisnya, maka kamu ambil sebagaimana Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda: “Itu untukmu atau untuk saudaramu atau untuk serigala.”
Namun wajib bagimu mencari pemiliknya, dan sabda beliau “itu untukmu” artinya jika kamu tidak menemukan pemiliknya, yaitu jika kamu mengenal pemiliknya, “atau untuk serigala” jika tidak ada yang menemukannya maka serigala akan memakannya.
Ini diambil dan dicari pemiliknya, jika telah genap satu tahun dan tidak ditemukan pemiliknya maka untuk orang yang menemukannya.
Dan menyerukan barang hilang memiliki dua makna:
Makna pertama: Apa yang telah kami sebutkan dan ini wajib bagi seseorang.
Makna kedua: Yang dilarang yaitu seperti yang terjadi di masjid-masjid, yaitu seseorang mencari barang hilang di dalamnya, seperti berkata: siapa yang melihat ini dan itu? Atau: wahai manusia telah hilang untukku ini dan itu, siapa yang menemukannya?
Ini tidak boleh di masjid, dan haram, karena masjid tidak dibangun untuk ini. Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda: “Jika kalian mendengar seseorang menyerukan barang hilang di masjid maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu; karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk ini.”
Maka kita diperintahkan mendoakan keburukan untuknya, kita berkata: semoga Allah tidak mengembalikannya kepadanya, kita berkata: semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, sebagaimana jika kita mendengar seseorang jual beli di masjid maka kita berkata: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada daganganmu; karena masjid tidak dibangun untuk jual beli.
Perintah-perintah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semuanya kebaikan, dan larangan-larangan yang dilarang semuanya keburukan; karena kaidah syariatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kemaslahatan dan melarang kerusakan. Jika berkumpul dalam suatu hal kerusakan dan kemaslahatan; maka yang lebih kuat dan lebih banyak yang dimenangkan, jika yang lebih banyak adalah kemaslahatan maka dimenangkan, jika kerusakan maka dimenangkan, jika keduanya seimbang maka kerusakan yang dimenangkan; karena menolak kerusakan lebih utama daripada meraih kemaslahatan. Allah yang memberi taufik.
Semoga Allah memberikan shalawat, salam dan berkah kepada Nabi kita Muhammad dan keluarganya, sahabat-sahabatnya dan pengikutnya dengan baik hingga hari pembalasan.
BAB 28 – MENUTUPI AIB KAUM MUSLIM DAN LARANGAN MENYEBAR-LUASKANNYA TANPA DARURAT
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang suka menyebarluaskan perbuatan keji di antara orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (An-Nur: 19)
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah berkata: Bab menutupi aib kaum Muslim dan larangan menyebar-luaskannya.
Aib di sini adalah aib maknawi; karena aib ada dua macam: aib fisik dan aib maknawi.
Aib fisik: yaitu apa yang haram untuk dilihat; seperti kemaluan depan dan belakang dan sejenisnya yang telah dikenal dalam fiqih.
Aib maknawi: yaitu cacat dan keburukan akhlak atau amal.
Tidak diragukan bahwa manusia sebagaimana Allah ‘azza wa jalla menggambarkannya dalam firman-Nya: “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanah itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (Al-Ahzab: 72)
Maka manusia digambarkan dengan dua sifat ini: zhalim dan bodoh; maka ia melakukan kesalahan dengan sengaja sehingga menjadi zhalim, atau melakukan kesalahan karena kebodohan sehingga menjadi bodoh, ini keadaan manusia kecuali yang Allah ‘azza wa jalla jaga dan beri taufik untuk ilmu dan keadilan, maka ia berjalan dengan kebenaran dan membimbing kepada kebenaran. Dan jika manusia dari tabiatnya adalah kekurangan, cacat dan aib; maka yang wajib bagi Muslim terhadap saudaranya adalah menutupi aibnya dan tidak menyebar-luaskannya kecuali karena darurat. Jika darurat menuntut hal itu maka tidak bisa tidak, tetapi tanpa darurat maka yang lebih utama dan lebih baik adalah menutupi aib saudaranya; karena manusia adalah manusia yang mungkin berbuat salah karena syahwat -yaitu karena kehendak yang buruk- atau karena syubhat, di mana kebenaran menjadi samar baginya sehingga ia berkata dengan kebatilan atau mengamalkannya, dan orang mukmin diperintahkan untuk menutupi aib saudaranya.
Andaikan kamu melihat seseorang berbohong dan curang dalam jual beli; maka jangan sebarkan itu di antara manusia; tetapi nasihatilah dia dan tutupilah dia, jika ia bertaufik dan terbimbing serta meninggalkan apa yang dilakukannya; itulah yang diinginkan, jika tidak maka wajib bagimu menjelaskan keadaannya kepada manusia; agar mereka tidak tertipu dengannya.
Dan andaikan kamu menemukan seseorang yang terjangkit memandang wanita, dan tidak menundukkan pandangannya, maka tutupilah dia, nasihatilah dia dan jelaskan kepadanya bahwa ini adalah anak panah dari anak panah iblis; karena pandangan -na’udzu billah- adalah anak panah dari anak panah iblis yang dengannya ia memanah hati hamba, jika ada padanya kekebalan, ia berlindung kepada Allah dari anak panah yang dilemparkan setan ke hatinya, dan jika tidak ada padanya kekebalan; anak panah itu mengenainya, dan bertahap dengannya hingga sampai kepada kekejian dan kemungkaran -na’udzu billah- akan menjadi azab yang lebih keras.
Selama penutupan itu memungkinkan, dan tidak ada dalam membuka aib saudaramu kemaslahatan yang lebih kuat atau darurat yang mendesak, maka tutupilah dia dan jangan mempermalukan dia.
Kemudian pengarang rahimahullah berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang suka menyebarluaskan perbuatan keji di antara orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (An-Nur: 19). Dan kecintaan menyebarnya kekejian di antara orang-orang yang beriman memiliki dua makna:
Makna pertama: Bahwa ia suka menyebarnya kekejian dalam masyarakat Muslim, termasuk di dalamnya orang-orang yang menyebarkan film-film cabul, dan surat kabar jahat yang merusak, maka mereka ini -tidak diragukan- suka agar kekejian menyebar dalam masyarakat Muslim, dan mereka ingin agar Muslim terfitnahkan dalam agamanya karena apa yang disebarkan dari majalah-majalah ini, dan film-film cabul yang rusak, atau sejenisnya.
Demikian juga memungkinkan mereka ini dengan adanya kemampuan mencegah mereka, termasuk dalam kecintaan “Sesungguhnya orang-orang yang suka menyebarluaskan perbuatan keji di antara orang-orang yang beriman” (An-Nur: 19), maka yang mampu mencegah majalah-majalah ini dan film-film cabul ini, dan memungkinkan menyebarnya dalam masyarakat Muslim, maka ia termasuk orang yang suka agar kekejian menyebar di antara orang-orang yang beriman “bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat” yaitu azab yang menyakitkan di dunia dan akhirat.
Dan kami katakan: Sesungguhnya wajib atas setiap Muslim untuk waspada dari surat kabar ini dan menjauhinya, dan tidak memasukkannya ke rumah, karena kerusakan yang ada padanya: kerusakan akhlak dan diikuti kerusakan agama; karena jika akhlak rusak; agama menjadi rusak, kita memohon keselamatan kepada Allah.
Makna kedua: Bahwa ia suka agar kekejian menyebar pada orang tertentu, dan bukan pada seluruh masyarakat Islam, maka ini juga baginya azab yang pedih di dunia dan akhirat, seperti suka agar kekejian menyebar pada si fulan karena sebab tertentu, maka ini juga baginya azab yang pedih di dunia dan akhirat, terutama pada orang yang ayat turun dalam konteks pembelaan darinya, yaitu Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha; karena ayat ini dalam konteks ayat-ayat ifk, dan ifk adalah kebohongan yang dibuat-buat oleh orang-orang yang membenci Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam, dan orang-orang yang suka agar tempat tidurnya tercemar, dan orang-orang yang suka agar ia dicela karena keluarganya dari orang-orang munafik dan sejenisnya.
Dan peristiwa ifk terkenal, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ingin bepergian; ia mengundi di antara istri-istrinya, dan itu dari keadilannya ‘alaihis shalatu was salam, siapa di antara mereka yang keluar undiannya maka ia pergi bersamanya, maka ia mengundi di antara istri-istrinya pada suatu perjalanan; maka undian keluar untuk Aisyah dan ia pergi bersamanya.
Dalam perjalanan pulang mereka beristirahat di suatu tanah, yaitu tidur di akhir malam, ketika mereka tidur Aisyah radhiyallahu ‘anha perlu keluar untuk buang hajat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berangkat di akhir malam, maka orang-orang datang dan mengangkat tandu (howdah)nya dan mereka tidak menyadari bahwa ia tidak ada di dalamnya; karena ia masih kecil belum berisi, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya ketika berumur enam tahun, dan menggaulinya ketika berumur sembilan tahun, dan wafat meninggalkannya ketika berumur delapan belas tahun, maka mereka mengangkat tandu dan mengira bahwa ia ada di dalamnya kemudian berjalan.
Ketika ia kembali; ia tidak menemukan orang-orang di tempat mereka, tetapi karena akal dan kecerdasannya ia tidak pergi ke kanan dan kiri mencari mereka; tetapi tinggal di tempatnya dan berkata: mereka akan kehilanganku dan kembali ke tempatku.
Ketika matahari terbit, tampaklah seorang laki-laki yang bernama Shafwan bin Mu’aththal. Ia termasuk dari golongan orang yang jika tidur tidak akan terbangun, sebagaimana keadaan sebagian orang yang jika tidur tidak akan terbangun meskipun suara-suara keras di sekelilingnya. Shafwan termasuk golongan orang-orang seperti itu. Jika ia tidur, ia akan tidur sangat nyenyak sehingga tidak mungkin terbangun kecuali jika Allah Azza wa Jalla membangunkannya, seolah-olah ia seperti orang mati.
Ketika ia bangun dan datang, ternyata Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu anha sendirian di suatu tempat di padang pasir. Ia mengenalnya sebelum turun ayat hijab. Maka tidak ada yang dilakukannya selain menabarkkan untanya dan tidak berbicara sepatah kata pun kepadanya. Ia tidak berkata kepadanya: “Apa yang membuatmu duduk di sini?” atau “Mengapa?”
Alasan ia tidak berbicara adalah karena ia menghormati istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia tidak ingin berbicara dengan keluarga beliau di saat beliau tidak ada. Maka ia menabarkkan untanya dan meletakkan tangannya di atas lutut unta, tidak berkata “naiklah” dan tidak berbicara apa pun. Maka Aisyah naik, lalu ia pergi dengan unta sambil menuntunnya, dan ia tidak menggiringnya dari belakang agar tidak melihat ke arahnya radhiyallahu ‘anhu.
Ketika ia tiba di tengah kaum pada waktu dhuha dan hari telah tinggi, orang-orang munafik bergembira dengan kegembiraan yang sangat besar karena mereka menemukan celah untuk mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka mereka menuduh laki-laki yang suci, tenang, bersih dan suci itu dengan istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menuduhnya bersamanya dan mulai menyebarkan perbuatan keji dengan mengatakan bahwa laki-laki ini telah melakukan apa yang dilakukannya. Terjatuh ke dalam hal itu juga tiga orang dari sahabat yang tulus dan jatuh ke dalam apa yang jatuh padanya orang-orang munafik, yaitu: Misthah bin Atsatsah bin, saudara sepupu Abu Bakar, Hassan bin Tsabit radhiyallahu ‘anhuma, dan Hamnah binti Jahsy.
Maka terjadilah keributan, dan orang-orang mulai berbicara: “Apa ini? Bagaimana mungkin?” Ada yang ragu akan perkara itu, dan ada yang sangat mengingkarinya. Mereka berkata: “Tidak mungkin tempat tidur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ternoda karena itu adalah tempat tidur yang paling suci di muka bumi.”
Allah dengan kemuliaan, kekuasaan dan hikmah-Nya menghendaki ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, Aisyah radhiyallahu anha jatuh sakit dan tinggal di rumah tidak keluar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika menjenguknya dalam sakitnya, beliau bertanya dan berbicara serta menanyakan keadaannya dengan detail. Namun pada saat itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berbicara. Beliau datang dan masuk lalu berkata: “Kaifa taikum?” (Bagaimana keadaan ini?) kemudian pergi. Aisyah radhiyallahu anha merasa aneh dengan sikap beliau, tetapi ia tidak pernah terpikir bahwa seseorang berbicara tentang kehormatannya dengan hal yang mengotori tempat tidur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Orang-orang munafik telah menyebarkan fitnah ini kepada Ash-Shiddiqah binti Ash-Shiddiq, Aisyah radhiyallahu anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan karena kebencian terhadap dirinya, tetapi karena kebencian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena benci kepadanya, dan keinginan untuk menyakitinya dan mengotori tempat tidurnya. Allah membunuh mereka, bagaimana mereka dipalingkan.
Namun Allah Ta’ala menurunkan dalam kisah ini sepuluh ayat dari Al-Qur’an yang dimulai dengan firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu, bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nur: 11). Dan yang mengambil bagian terbesar adalah pemimpin orang-orang munafik, Abdullah bin Ubay si munafik, karena dialah yang menyebarkan berita itu.
Namun ia adalah orang jahat yang tidak menyebarkannya dengan lafazh yang terang-terangan, misalnya dengan berkata bahwa si fulan berzina dengan si fulanah. Tetapi ia menyebarkannya dengan sindiran dan isyarat, seperti berkata: disebutkan, dikatakan, mereka berkata, dan yang semacam itu, karena orang-orang munafik adalah pengecut yang menyembunyikan diri dan tidak terang-terangan dengan apa yang ada di hati mereka. Maka Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar. Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukmin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: ‘Ini adalah suatu berita bohong yang nyata’.” (QS. An-Nur: 11-12).
Dalam hal ini terdapat teguran dari Allah Azza wa Jalla kepada mereka yang berbicara dalam perkara ini. Allah berfirman: Mengapa ketika kalian mendengarnya, orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri. Hal itu karena Ummul Mu’minin adalah ibu mereka, bagaimana mereka berprasangka dengan apa yang tidak pantas untuknya radhiyallahu ‘anha. Yang wajib bagi mereka ketika mendengar berita ini adalah berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri dan berlepas diri darinya dan dari orang yang mengatakannya.
“Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta.” (QS. An-Nur: 13). Artinya, mengapa mereka tidak mendatangkan empat orang saksi yang menyaksikan perkara ini.
“Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta” meskipun mereka benar. Oleh karena itu, jika seseorang melihat orang berzina, lalu datang kepada hakim dan berkata: “Saya bersaksi bahwa si fulan berzina,” maka kita berkata: “Datangkanlah empat orang saksi.” Jika ia tidak mendatangkan empat orang saksi, maka kita cambuk dia delapan puluh cambukan. Jika ia datang bersama seorang laki-laki kedua, maka kita cambuk mereka masing-masing delapan puluh cambukan. Yang ketiga juga kita cambuk masing-masing delapan puluh cambukan.
Misalnya jika datang kepada kita tiga orang yang bersaksi bahwa mereka melihat si fulan berzina dengan si fulanah, dan hal itu tidak terbukti, maka kita cambuk masing-masing mereka delapan puluh cambukan. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta. Seandainya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu di dunia dan di akhirat, tentulah kamu ditimpa azab yang besar karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu.” (QS. An-Nur: 13-14).
Seandainya tidak ada karunia dan rahmat dari Allah, niscaya kalian akan ditimpa hukuman yang disebutkan karena apa yang kalian perbincangkan. Dalam firman-Nya: “pembicaraan kamu” terdapat dalil bahwa pembicaraan itu tersebar, meluas, tersiar dan terkenal, karena ia adalah perkara yang besar, penting dan berbahaya. Sudah menjadi kebiasaan bahwa perkara-perkara besar tersebar dengan cepat dan memenuhi rumah-rumah, memenuhi mulut dan telinga. “Seandainya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu di dunia dan di akhirat, tentulah kamu ditimpa azab yang besar karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu. (Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulut kamu apa yang tidak kamu ketahui, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.” (QS. An-Nur: 14-15).
“(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut” tanpa pertimbangan, tanpa bukti, dan tanpa keyakinan. “Dan kamu katakan dengan mulut kamu apa yang tidak kamu ketahui, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar” karena itu adalah tuduhan terhadap wanita yang paling suci di muka bumi, yaitu ia dan teman-temannya, istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka perkaranya berat dan besar.
Dalam hal itu juga terdapat penodaan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah Ta’ala berfirman: “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji, dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik.” (QS. An-Nur: 26).
Jika Aisyah Ummul Mu’minin, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perkara ini – dan ia terhindar darinya – maka hal itu menunjukkan keburukan suaminya, na’udzubillah, karena wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji. Tetapi ia radhiyallahu ‘anha adalah wanita yang baik dan suaminya adalah laki-laki yang baik. Suaminya adalah Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia adalah Ash-Shiddiqah binti Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anha wa ‘an abiha.
Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah” (QS. An-Nur: 15). Kemudian Allah Ta’ala berfirman: “Dan mengapa di waktu kamu mendengarkan berita bohong itu kamu tidak berkata: ‘Sekali-kali tidaklah pantas bagi kami memperkatakan ini. Maha Suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar’.” (QS. An-Nur: 16). Ini adalah yang wajib bagimu; bahwa kamu menyucikan Allah bahwa hal seperti ini terjadi dari istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu Allah berfirman: “Maha Suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar”.
Perhatikanlah bagaimana datangnya kalimat ini yang mengandung penyucian Allah Azza wa Jalla, karena tidak pantas bagi hikmah Allah, rahmat, karunia dan kebaikan-Nya bahwa hal seperti ini terjadi dari istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Allah Ta’ala berfirman: “Allah memberi pengajaran kepada kamu agar kamu jangan sekali-kali mengulangi perbuatan yang semacam itu, jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 17). Artinya, jangan kembali pada yang semacam ini selama-lamanya jika kalian orang-orang yang beriman.
Kemudian Allah Ta’ala berfirman: “Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 18).
Segala puji bagi Allah atas penjelasan-Nya. Oleh karena itu para ulama sepakat bahwa barang siapa menuduh Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan apa yang datang dalam hadits tentang ifk (dusta), maka ia kafir murtad, kafir seperti orang yang sujud kepada berhala. Jika ia bertobat dan mendustakan dirinya sendiri, jika tidak ia dibunuh sebagai orang kafir, karena ia telah mendustakan Al-Qur’an. Yang benar adalah bahwa siapa yang menuduh salah seorang istri Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan hal semacam ini, maka ia kafir, karena ia merendahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap orang yang menuduh salah seorang istri Rasul dengan apa yang Allah sucikan darinya kepada Aisyah, maka ia menjadi kafir murtad, wajib diminta bertobat. Jika ia bertobat, jika tidak ia dibunuh dengan pedang, dan bangkainya dilemparkan ke dalam lubang di tanah, tanpa dimandikan, tanpa dikafani, dan tanpa dishalatkan, karena perkaranya berbahaya.
Kemudian Allah Azza wa Jalla berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. Seandainya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu dan bahwasanya Allah Maha Penyantun lagi Maha Penyayang (niscaya kamu ditimpa azab yang besar).” (QS. An-Nur: 19-20).
Telah kami sebutkan sebelumnya bahwa tiga orang dari sahabat yang tulus terlibat dalam kasus ini, yaitu: Hassan bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Misthah bin Atsatsah, yaitu anak saudara sepupu Abu Bakar, dan Hamnah binti Jahsy, saudara Zainab binti Jahsy. Zainab binti Jahsy adalah istri Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan madu Aisyah. Meskipun demikian, Allah melindunginya, tetapi saudarinya terlibat. Ketika Allah menurunkan pembebasan bagi Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ketiga orang itu dijatuhi hukuman qadzaf (tuduhan zina), maka masing-masing mereka dicambuk delapan puluh cambukan. Adapun orang-orang munafik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjatuhkan hukuman kepada mereka. Para ulama berbeda pendapat dalam hal itu:
Dikatakan: karena orang munafik tidak berterus terang, mereka hanya berkata: dikatakan, atau disebutkan atau kami dengar, atau yang semacam itu.
Dikatakan: karena orang munafik tidak layak untuk disucikan. Hukuman adalah penyucian bagi yang dihukum, dan orang-orang munafik ini tidak layak untuk disucikan. Oleh karena itu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mencambuk mereka, karena jika beliau mencambuk mereka, beliau akan menyucikan mereka dari keburukan perkara ini. Tetapi mereka tidak layak untuk disucikan. Mereka berada di tingkat paling bawah dari neraka, maka beliau membiarkan mereka dengan dosa-dosa mereka. Tidak ada kebaikan pada mereka. Ada pendapat lain.
Bagaimanapun, kisah ini adalah kisah yang agung, di dalamnya terdapat pelajaran yang banyak. Wallahu al-muwaffiq.
Hadits 1/240 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tidaklah seorang hamba menutupi (aib) hamba lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi (aibnya) pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
[Penjelasan]
Penulis rahimahullahu ta’ala meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba menutupi (aib) hamba lain di dunia, melainkan Allah Ta’ala akan menutupi (aibnya) pada hari kiamat.”
As-satr (menutupi) artinya menyembunyikan. Telah lewat pembahasan kita bahwa menutupi tidak terpuji dalam segala keadaan, dan tidak tercela dalam segala keadaan. Menutupi ada dua macam:
Pertama: Menutupi orang yang tertutup (aibnya), yang tidak pernah melakukan perbuatan keji, dan tidak pantas darinya perbuatan zalim kecuali jarang. Maka orang seperti ini pantas ditutupi, dinasihati, dan dijelaskan kepadanya bahwa ia salah. Menutupi seperti ini terpuji.
Kedua: Menutupi orang yang meremehkan, lalai dalam urusan-urusan, menyerang hamba-hamba Allah, dan jahat. Maka orang seperti ini tidak ditutupi, bahkan yang disyariatkan adalah menjelaskan urusannya kepada penguasa agar mereka mencegahnya dari apa yang ia lakukan, dan agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
Menutupi mengikuti kemaslahatan. Jika kemaslahatan ada pada menutupi, maka itu lebih utama. Jika kemaslahatan ada pada membuka, maka itu lebih utama. Jika seseorang ragu antara ini dan itu, maka menutupi lebih utama. Wallahu al-muwaffiq.
2/241 – Dan dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Seluruh umatku akan diberi keselamatan kecuali orang-orang yang terang-terangan (berbuat maksiat). Dan termasuk dari terang-terangan adalah seseorang yang berbuat (maksiat) pada malam hari, lalu paginya Allah telah menutupinya, namun dia berkata: ‘Wahai fulan, tadi malam aku telah berbuat begini dan begitu,’ padahal dia bermalam dalam keadaan Allah menutupinya, lalu pagi hari dia membuka tutupan Allah atas dirinya.” (Muttafaq ‘alaih)
[PENJELASAN]
Penulis -rahimahullahu ta’ala- menyebutkan dalam apa yang dinukilnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Seluruh umatku akan diberi keselamatan kecuali orang-orang yang terang-terangan.” Yang dimaksud dengan “seluruh umat” adalah umat ijabah (yang menerima), yaitu mereka yang memenuhi seruan Rasul ﷺ.
“Diberi keselamatan”: artinya Allah ‘azza wa jalla telah memberikan keselamatan kepada mereka.
“Kecuali orang-orang yang terang-terangan”: Orang-orang yang terang-terangan adalah mereka yang terang-terangan dalam bermaksiat kepada Allah ‘azza wa jalla, dan mereka terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Melakukan maksiat sambil terang-terangan, yaitu melakukannya di hadapan orang banyak sementara mereka melihatnya. Ini tidak diragukan lagi bukan termasuk keselamatan, karena dia menarik celaka atas dirinya sendiri, dan juga menariknya kepada orang lain.
Adapun menarik celaka atas dirinya sendiri: karena dia menzalimi dirinya dengan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Setiap orang yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka dia menzalimi dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka tidak menzalimi Kami, tetapi mereka menzalimi diri mereka sendiri.” (Al-Baqarah: 57). Jiwa adalah amanah di sisimu yang wajib kamu pelihara dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana jika kamu memiliki ternak, maka kamu akan memilihkan padang rumput yang baik untuknya dan menjauhkannya dari padang rumput yang buruk dan berbahaya. Demikian pula jiwamu, wajib bagimu mencari tempat gembalaan yang baik untuknya, yaitu amal-amal saleh, dan menjauhkannya dari tempat gembalaan yang buruk, yaitu amal-amal buruk.
Adapun menarik celaka kepada orang lain: karena ketika orang-orang melihatnya telah berbuat maksiat, maka maksiat itu menjadi ringan di mata mereka dan mereka berbuat seperti dia. Dia menjadi -na’udzu billah- termasuk pemimpin-pemimpin yang menyeru ke neraka, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang keluarga Fir’aun: “Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru ke neraka, dan pada hari Kiamat mereka tidak akan ditolong.” (Al-Qasas: 41).
Dan Nabi ‘alaihis salatu was salam bersabda: “Barangsiapa membuat sunnah (kebiasaan) buruk dalam Islam, maka dia akan menanggung dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya sampai hari Kiamat.”
Inilah satu bentuk dari terang-terangan, dan Nabi ﷺ tidak menyebutkannya karena sudah jelas, namun beliau menyebutkan perkara lain yang mungkin tersembunyi dari sebagian orang. Beliau bersabda: “Dan termasuk dari terang-terangan adalah seseorang yang melakukan perbuatan buruk pada malam hari lalu Allah menutupinya, demikian pula di rumahnya Allah menutupinya dan tidak menampakkannya kepada seorang pun. Seandainya dia bertobat antara dia dengan Tuhannya, tentu lebih baik baginya. Namun ketika pagi hari dan bergaul dengan orang-orang, dia berkata: ‘Tadi malam aku berbuat begini, berbuat begini, dan berbuat begini.’ Orang ini tidak diberi keselamatan, orang ini -na’udzu billah- Allah telah menutupinya namun pagi hari dia mempermalukan dirinya sendiri.”
Apa yang dilakukan sebagian orang ini juga memiliki dua sebab:
Sebab pertama: Seseorang yang lalai dan lugu, tidak peduli dengan apapun. Kamu akan mendapatinya melakukan keburukan lalu membicarakannya karena kesucian hati.
Sebab kedua: Membicarakan kemaksiatan karena sombong dan meremehkan keagungan Sang Pencipta -na’udzu billah-. Mereka membicarakan kemaksiatan dengan sombong seolah-olah mereka mendapat ghanimah (harta rampasan perang). Mereka ini -na’udzu billah- adalah seburuk-buruk golongan.
Ada juga orang yang melakukan ini dengan teman-temannya, yaitu membicarakannya dengan teman-temannya, menceritakan kepada mereka perkara tersembunyi yang tidak pantas disebutkan kepada siapa pun, namun dia tidak peduli dengan perkara ini. Orang ini bukan termasuk yang diberi keselamatan karena dia termasuk orang yang terang-terangan.
Kesimpulannya, seseorang seharusnya menutupi diri dengan tutupan Allah ‘azza wa jalla, bersyukur kepada Allah atas keselamatan, dan bertobat antara dia dengan Tuhannya dari kemaksiatan yang telah dia lakukan. Jika dia bertobat kepada Allah dan kembali kepada Allah, Allah akan menutupinya di dunia dan akhirat. Wallahu al-muwaffiq.
3/242 – Dan dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Apabila budak wanita berzina dan nyata zinaها, maka hendaklah dia dihukum had (cambuk) dan jangan dicela. Kemudian jika dia berzina yang kedua kalinya, hendaklah dia dihukum had dan jangan dicela. Kemudian jika dia berzina yang ketiga kalinya, hendaklah dia dijual walau dengan tali dari bulu.” (Muttafaq ‘alaih)
At-Tatsrib: mencela.
[PENJELASAN]
Penulis -rahimahullahu ta’ala- menyebutkan dalam apa yang dinukilnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Apabila budak wanita salah seorang di antara kalian berzina, hendaklah dia dihukum had dan jangan dicela.”
Al-amah (budak wanita): adalah budak yang dimiliki yang bisa dijual dan dibeli. Apabila dia berzina, beliau ‘alaihis salatu was salam bersabda: “Hendaklah dia dihukum had,” dan had budak wanita adalah setengah dari had wanita merdeka, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Maka apabila mereka telah menikah, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka setengah dari hukuman yang dikenakan kepada wanita-wanita merdeka.” (An-Nisa: 25).
Wanita merdeka apabila gadis dan berzina dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Budak wanita setengahnya, yaitu lima puluh cambukan. Adapun pengasingannya, dalam hal ini ada dua pendapat ulama:
Ada yang mengatakan: diasingkan setengah tahun. Dan ada yang mengatakan: tidak diasingkan karena ada hak tuan yang terkait dengannya.
Kemudian jika dia berzina untuk kedua kalinya, hendaklah dia dihukum had dan jangan dicela. Kemudian jika dia berzina, yaitu yang ketiga atau keempat kalinya, hendaklah dia dijual walau dengan tali dari bulu, artinya jangan dibiarkan karena tidak ada kebaikan padanya.
Dalam hal ini terdapat dalil bahwa tuan menegakkan had atas budaknya. Adapun selain tuan, tidak menegakkan had.
Sesungguhnya yang menangani penegakan had adalah imam atau wakil imam. Bahkan ayah tidak berhak menegakkan had atas anaknya, karena ini diserahkan kepada imam atau wakilnya.
Dalam sabda beliau “hendaklah dia dijual walau dengan tali dari bulu,” jika ada yang bertanya: “Jika dia menjualnya, apa faedahnya jika dia sudah terbiasa berzina -na’udzu billah?” Kami katakan: karena jika keadaan berubah padanya, mungkin keadaannya akan berubah. Dan juga jika dia menjualnya, pembeli akan diberitahu bahwa dia adalah budak wanita yang berzina. Dan pembeli akan keras kepadanya hingga mencegahnya dari perbuatan itu.
4/243 – Dan dari Abu Hurairah, dia berkata: Dibawa kepada Nabi ﷺ seorang laki-laki yang telah minum khamr. Beliau bersabda: “Pukullah dia!” Abu Hurairah berkata: “Di antara kami ada yang memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya, dan ada yang memukul dengan kainnya. Ketika mereka pulang, sebagian orang berkata: ‘Semoga Allah menghinakanmu!’ Beliau bersabda: ‘Janganlah kalian berkata demikian, janganlah kalian membantu setan atasnya.'”* (HR. Bukhari)
[PENJELASAN]
Penulis -rahimahullah- menukilkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Dibawa kepada Nabi ﷺ seorang laki-laki yang telah minum khamr.”
Al-khamr: segala sesuatu yang memabukkan. Makna kemabukan adalah hilangnya akal karena kenikmatan yang berlebihan. Karena hilangnya akal terkadang karena obat seperti bius, ini bukan mabuk. Terkadang karena pingsan, dan terkadang karena mabuk, yaitu tertutupnya akal dengan kenikmatan dan kegembiraan. Oleh karena itu kamu dapati orang mabuk -na’udzu billah- membayangkan dirinya seolah-olah raja dari para raja, sebagaimana kata penyair:
“Dan kami meminumnya hingga menjadikan kami raja-raja…”
Dan sebagaimana kata Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah ﷺ, ketika Nabi ﷺ mendatanginya sementara dia mabuk sebelum khamr diharamkan, lalu Nabi menasihatinya dalam hal itu. Hamzah berkata kepadanya: “Bukankah kalian hanya budak-budak ayahku?” Dia berkata kepada Rasul ‘alaihis salatu was salam, padahal dia radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang paling mengagungkan Rasul, namun dia sedang mabuk.
Intinya, mabuk adalah tertutupnya akal dengan cara kenikmatan dan kegembiraan.
Oleh karena itu, ketika peminum khamr ini datang kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Pukullah dia!”
Abu Hurairah berkata: “Di antara kami ada yang memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan cambuknya, ada yang memukul dengan sandalnya.” Nabi ﷺ tidak menentukan bilangan tertentu bagi mereka. Ketika sebagian mereka pulang, seseorang berkata kepadanya: “Semoga Allah menghinakanmu!” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah kalian membantu setan atasnya,” karena kehinaan artinya aib dan kerendahan. Jika kamu berkata kepada seseorang: “Semoga Allah menghinakanmu,” maka kamu telah mendoakan Allah atasnya dengan apa yang merendahkan dan mempermalukannya, maka kamu membantu setan atasnya.
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa hukuman khamr tidak memiliki batas tertentu. Oleh karena itu Nabi ﷺ tidak membatasi mereka dengan batas tertentu dan tidak menghitungnya. Setiap orang memukul dengan apa yang mudah baginya: ada yang memukul dengan tangan, ada yang memukul dengan ujung kainnya, ada yang memukul dengan tongkatnya, ada yang memukul dengan sandalnya. Beliau tidak membatasinya dengan batas tertentu, dan keadaan tetap demikian.
Pada masa Abu Bakar, hukuman ini ditentukan sekitar empat puluh kali. Pada masa Umar, banyak orang yang masuk Islam, di antara mereka ada yang masuk bukan karena keinginan, sehingga banyak yang minum khamr pada masa Umar radhiyallahu ‘anhu. Ketika Umar melihat orang-orang banyak melakukannya, dia bermusyawarah dengan para sahabat. Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu berkata: “Had yang paling ringan adalah delapan puluh, yaitu had qadzf (menuduh zina).” Maka Umar radhiyallahu ‘anhu menaikkan hukuman peminum khamr menjadi delapan puluh cambukan.
Dalam hal ini terdapat dalil bahwa jika seseorang berbuat dosa dan dihukum karenanya di dunia, maka tidak pantas bagi kita mendoakannya dengan kehinaan dan aib. Sebaliknya, kita memohon kepada Allah hidayah untuknya dan memohon kepada Allah ampunan untuknya. Wallahu al-muwaffiq.
BAB 29 – MEMENUHI KEBUTUHAN KAUM MUSLIMIN
Allah Ta’ala berfirman: “Dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (Al-Hajj: 77)
1/244 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya (kepada musuh). Barangsiapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari Kiamat. Dan barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupinya pada hari Kiamat.” (Muttafaq ‘alaih)
2/245 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan seorang mukmin dari kesusahan-kesusahan dunia, Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari Kiamat. Barangsiapa melapangkan (urusan) orang yang kesulitan, Allah akan melapangkan urusannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupinya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya. Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah Ta’ala, mereka membaca kitab Allah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut mereka di hadapan para (makhluk) yang ada di sisi-Nya. Barangsiapa diperlambat oleh amalnya, tidak akan dipercepat oleh nasabnya.” (HR. Muslim)
[PENJELASAN]
Penulis -rahimahullahu ta’ala- berkata: Bab memenuhi kebutuhan kaum muslimin.
Al-hawaaij (kebutuhan-kebutuhan): apa yang dibutuhkan seseorang untuk menyempurnakan urusannya. Adapun dharuriyyaat (kebutuhan mendesak): apa yang sangat dibutuhkan seseorang untuk menolak mudharatnya. Menghilangkan kebutuhan mendesak adalah wajib. Seseorang wajib apabila melihat saudaranya dalam keadaan mendesak untuk menghilangkan kebutuhan mendesaknya. Jika dia melihatnya sangat membutuhkan makanan atau minuman atau penghangat atau pendingin, wajib baginya memenuhi kebutuhannya dan wajib menghilangkan serta mengangkat kebutuhan mendesaknya.
Bahkan para ulama berkata: Seandainya seseorang sangat membutuhkan makanan yang ada di tangan orang lain atau minumannya, sementara orang yang memiliki makanan atau minuman itu tidak membutuhkannya dan menolak memberikannya setelah diminta, lalu orang itu meninggal, maka dia menanggung (dosa)nya karena dia lalai menyelamatkan saudaranya dari kebinasaan.
Adapun jika urusannya bersifat kebutuhan dan bukan mendesak, maka lebih utama untuk menolong saudaramu dalam kebutuhannya dan memudahkannya selama kebutuhan itu tidak membahayakannya. Jika kebutuhan itu membahayakannya, maka jangan menolong dia, karena Allah berfirman: “Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah: 2)
Seandainya seseorang membutuhkan minum rokok dan meminta kamu menolongnya dengan membayar harganya atau membelinya atau semacam itu, maka tidak halal bagimu menolongnya walau dia membutuhkan. Bahkan jika kamu melihatnya kesulitan ingin merokok, jangan menolong dia karena firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” Sekalipun dia ayahmu, jangan menolong dia dalam hal ini. Sekalipun dia marah kepadamu jika tidak kamu bawakan, biarlah dia marah, karena dia marah bukan pada tempatnya. Bahkan jika kamu menahan diri tidak membawakan sesuatu yang membahayakan ayahmu, maka kamu berbakti kepadanya dan bukan durhaka, karena inilah ihsan (kebaikan). Ihsan yang terbesar adalah mencegah ayahmu dari apa yang membahayakannya. Nabi ‘alaihis salatu was salam bersabda: “Tolonglah saudaramu baik dia zalim maupun terzalimi.” Mereka bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana kami menolong yang zalim?” Beliau menjawab: “Kamu cegah dia dari kezaliman, itulah pertolonganmu kepadanya.”
Berdasarkan ini, perkataan penulis dalam “bab memenuhi kebutuhan kaum muslimin” yang dimaksud adalah kebutuhan-kebutuhan yang mubah. Maka hendaknya kamu menolong saudaramu dalam hal itu, karena Allah akan menolong kamu selama kamu menolong saudaramu.
Kemudian penulis menyebutkan hadits-hadits yang telah dibahas sebelumnya sehingga tidak perlu mengulanginya, kecuali di dalamnya terdapat beberapa kalimat yang memerlukan penjelasan; di antaranya adalah sabda Nabi: “Barangsiapa yang memberikan kemudahan kepada orang yang kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat.” Jika kamu melihat orang yang kesulitan, lalu kamu memberikan kemudahan kepadanya, maka Allah akan memberikan kemudahan kepadamu di dunia dan akhirat, seperti kamu melihat seseorang yang tidak memiliki sesuatu untuk membeli makanan dan minuman bagi keluarganya, tetapi dia tidak dalam keadaan darurat, maka jika kamu memberikan kemudahan kepadanya, Allah akan memberikan kemudahan kepadamu di dunia dan akhirat.
Termasuk dalam hal ini juga, jika kamu memiliki piutang kepada seseorang yang kesulitan, maka wajib bagimu untuk memberikan kemudahan kepadanya secara wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280). Para ulama rahimahullah telah berkata: Barangsiapa yang memiliki orang yang berhutang kepadanya dalam keadaan kesulitan, maka haram baginya untuk menagih hutang darinya, atau menuntutnya, atau mengadukan perkaranya kepada hakim; bahkan wajib baginya untuk memberinya penangguhan.
Namun dijumpai sebagian orang – kami berlindung kepada Allah – yang tidak takut kepada Allah dan tidak menyayangi hamba-hamba Allah, yang menagih orang-orang yang kesulitan, menyempitkan mereka, dan melaporkan mereka kepada pihak yang berwenang sehingga mereka dipenjara, disakiti, dan dipisahkan dari keluarga dan rumah mereka, semua ini karena kezaliman. Padahal yang wajib bagi hakim jika terbukti di hadapannya bahwa seseorang dalam kesulitan, maka wajib baginya untuk menghilangkan kezaliman darinya, dan berkata kepada para penagihnya: “Kalian tidak berhak mendapatkan apapun.”
Kemudian sebagian orang – kami berlindung kepada Allah – jika mereka memiliki orang yang berhutang dalam keadaan kesulitan, mereka menipu dengan cara memberinya hutang lagi dengan riba, misalnya berkata: “Belilah dariku barang ini dengan tambahan harga dan lunasi hutangmu,” atau berkomplot dengan orang ketiga dengan berkata: “Pergilah berhutang dari si fulan dan lunasi hutangku,” dan seterusnya hingga orang yang malang ini berada di antara kedua orang zalim ini seperti bola di tangan anak kecil yang dimainkannya – kami berlindung kepada Allah.
Intinya, jika kalian melihat seseorang yang menagih orang yang kesulitan, hendaknya kalian jelaskan kepadanya bahwa dia berdosa, dan bahwa hal itu haram baginya, dan bahwa wajib baginya memberikan penangguhan, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280). Dan bahwa jika dia menyempitkan saudaranya sesama Muslim, maka dia akan segera disempitkan Allah di dunia atau di akhirat, atau di dunia dan akhirat sekaligus, dan akan segera mendapat balasan berupa hukuman. Di antara hukuman itu adalah dia akan terus menagih orang yang kesulitan ini padahal dia masih kesulitan, karena setiap kali dia menagihnya, dosanya bertambah.
Sebaliknya, dijumpai sebagian orang – kami berlindung kepada Allah – yang menunda-nunda pembayaran hak yang menjadi kewajiban mereka, padahal mereka mampu membayarnya. Kamu akan menemuinya, ketika pemilik hak datang kepadanya, dia berkata: “Besok,” dan jika datang besok, dia berkata: “Lusa,” dan seterusnya. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Menunda-nunda pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman.”
Jika hal itu adalah kezaliman, maka setiap jam atau detik yang berlalu sementara dia mampu membayar hutangnya, dia tidak bertambah kecuali dosanya. Kami memohon kepada Allah keselamatan dan afiat bagi kami dan kamu.
Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa yang memberikan syafaat yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya.” (QS. An-Nisaa: 85)
1/246 – Hadits Abu Musa Al-Asy’ari
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika didatangi orang yang meminta sesuatu, beliau menghadap kepada orang-orang yang duduk bersamanya lalu berkata: ‘Berilah syafaat, kalian akan mendapat pahala, dan Allah akan memutuskan melalui lisan nabi-Nya apa yang Dia kehendaki.’” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat lain: “apa yang Dia kehendaki.”
2/247 – Hadits Ibnu Abbas
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam kisah Barirah dan suaminya. Dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: ‘Bagaimana jika kamu rujuk kepadanya?’ Dia berkata: ‘Ya Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?’ Beliau berkata: ‘Aku hanya memberi syafaat.’ Dia berkata: ‘Aku tidak membutuhkannya.'” (HR. Bukhari)
PENJELASAN
Penulis – rahimahullahu ta’ala – berkata: Bab Syafaat.
Syafaat adalah: perantaraan untuk orang lain; untuk mendatangkan manfaat atau menolak madharat.
Contoh yang pertama: kamu menjadi perantara untuk seseorang kepada orang lain agar dia membantunya dalam suatu urusan.
Contoh yang kedua: kamu memberikan syafaat untuk seseorang kepada orang lain agar dia memaafkannya dan mengampuni kezaliman terhadapnya, sehingga madharat terhindar darinya.
Contoh hal itu di hari akhirat adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan syafaat untuk ahli padang mahsyar agar diputuskan perkara di antara mereka, ketika mereka tertimpa kesusahan dan kedukaan yang tidak mereka tahan, maka ini adalah syafaat dalam menolak madharat.
Contohnya dalam mendatangkan manfaat adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan syafaat untuk ahli surga agar mereka masuk surga.
Yang dimaksud dengan syafaat dalam pembahasan penulis adalah: syafaat di dunia, yaitu seseorang memberikan syafaat untuk orang kepada orang lain; dia menjadi perantara untuknya untuk mendatangkan manfaat atau menolak madharat darinya.
Pembagian Syafaat
Bagian Pertama: Syafaat yang Haram dan Tidak Dibolehkan
Yaitu memberikan syafaat untuk seseorang yang telah wajib atasnya hukuman had setelah sampai kepada imam. Syafaat seperti ini haram dan tidak dibolehkan. Contohnya: seorang laki-laki yang wajib atasnya had pemotongan tangan karena mencuri, ketika sudah sampai kepada imam atau wakil imam, lalu ada orang yang ingin memberikan syafaat untuk pencuri ini agar tangannya tidak dipotong, maka ini haram. Nabi ‘alaihish shalatu was salam sangat mengingkarinya.
Hal itu terjadi ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar dipotong tangan wanita Makhzumiyah, seorang wanita dari Bani Makhzum yang termasuk suku-suku terhormat Arab. Dia meminjam sesuatu lalu mengingkarinya, yaitu meminjam untuk dimanfaatkan kemudian mengingkari bahwa dia meminjam sesuatu. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tangannya dipotong. Kaum Quraisy merasa prihatin karena hal itu. Mereka berkata: “Wanita dari Bani Makhzum dan tangannya akan dipotong? Ini aib besar. Siapa yang akan memberikan syafaat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kami?” Mereka melihat bahwa orang yang paling dekat untuk hal itu adalah Usamah bin Zaid bin Haritsah. Usamah bin Zaid adalah maula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Zaid bin Haritsah adalah seorang budak yang dihadiahkan Khadijah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau membebaskannya dan beliau ‘alaihish shalatu was salam mencintainya, dan mencintai anaknya Usamah. Maka Usamah pergi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan syafaat agar wanita ini tidak dipotong tangannya. Nabi ‘alaihish shalatu was salam berkata: “Apakah kamu memberikan syafaat dalam salah satu had Allah?”
Beliau berkata demikian sebagai bentuk pengingkaran kepadanya. Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah kepada manusia, beliau berkata: “Wahai manusia! Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka jika ada orang terhormat di antara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya, dan jika ada orang lemah di antara mereka yang mencuri, mereka menegakkan had atasnya. Demi Allah – yaitu bersumpah dengan Allah – seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan kupotong tangannya.”
Wanita Makhzumiyah ini lebih rendah dari Fatimah dalam kehormatan dan nasab, namun demikian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan kupotong tangannya” untuk menutup pintu syafaat dan perantaraan dalam hudud jika sudah sampai kepada imam.
Beliau ‘alaihish shalatu was salam berkata: “Barangsiapa yang syafaatnya menghalangi salah satu had Allah, maka dia telah memusuhi Allah dalam urusan-Nya.”
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Jika hudud telah sampai kepada penguasa, maka laknat Allah atas pemberi syafaat dan yang diberi syafaat.”
Ketika selendang Shafwan bin Umayyah dicuri – dia menjadikannya sebagai bantal di masjid – lalu datang seorang laki-laki dan mencurinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tangan pencuri dipotong. Lihatlah apa yang dicuri? Dia mencuri selendang, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tangannya dipotong. Shafwan berkata: “Ya Rasulullah, aku tidak menginginkan selendangku,” maksudnya dia mengasihani pencuri ini dan memberikan syafaat agar tangannya tidak dipotong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mengapa tidak (kamu lakukan) hal itu sebelum kamu datang kepadaku dengannya?”
Maksudnya, jika kamu memaafkannya sebelum kamu datang kepadaku dengannya, itu hakmu, tetapi jika hudud telah sampai kepada penguasa, maka harus dilaksanakan, dan syafaat haram dalam hal ini.
Bagian Kedua: Memberikan Syafaat dalam Hal yang Haram
Seperti memberikan syafaat untuk seseorang yang menyerang saudaranya. Aku mengetahui misalnya bahwa laki-laki ini ingin meminang wanita yang sudah dipinang sebelumnya, padahal wanita yang sudah dipinang tidak halal bagi siapapun untuk meminangnya. Lalu datang laki-laki kedua kepada seseorang dan berkata: “Wahai fulan, aku ingin kamu memberikan syafaat untukku kepada ayah wanita ini agar dia menikahkannya denganku,” padahal dia tahu bahwa wanita itu sudah dipinang. Di sini tidak halal baginya memberikan syafaat karena ini adalah syafaat dalam hal yang haram.
Syafaat dalam hal yang haram adalah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Ta’ala berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)
Termasuk dalam hal ini juga jika ada laki-laki datang kepada seseorang dan berkata: “Wahai fulan, aku ingin membeli rokok dari si fulan dan aku telah menawarnya dengan sekian dan sekian, tapi dia menolak kecuali dengan harga sekian yang lebih mahal dari yang kutawarkan. Aku mohon kamu memberikan syafaat untukku kepadanya agar dia menjualnya kepadaku dengan harga murah ini.” Di sini tidak boleh memberikan syafaat karena ini adalah membantu dalam dosa dan permusuhan.
Bagian Ketiga: Syafaat dalam Hal yang Mubah
Ini tidak mengapa, dan seseorang mendapat pahala karenanya. Seperti seseorang datang kepada orang lain lalu menawar rumahnya dan berkata kepadanya bahwa harga ini terlalu murah. Maka si penawar pergi kepada orang ketiga dan berkata: “Wahai fulan, berilah syafaat untukuku kepada pemilik rumah, semoga dia mau menjualnya kepadaku.” Lalu dia pergi dan memberikan syafaat untuknya. Ini dibolehkan, bahkan dia mendapat pahala karena hal itu. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika didatangi orang yang meminta hajat, beliau menoleh kepada para sahabatnya dan berkata: “Berilah syafaat, kalian akan mendapat pahala, dan Allah akan memutuskan melalui lisan nabi-Nya apa yang Dia kehendaki” atau “apa yang Dia cintai.” Di sini beliau ‘alaihish shalatu was salam memerintahkan para sahabatnya untuk memberikan syafaat kepada orang yang meminta hajat.
Contoh lainnya, jika kamu memiliki hak atas seseorang, dan kamu melihat bahwa jika kamu melepaskannya begitu saja, mungkin dia akan meremehkanmu di masa depan dan melanggar kehormatanmu, maka tidak mengapa jika kamu berkata misalnya kepada sebagian orang: “Berilah syafaat untuknya kepadaku,” agar kamu tampak dengan penampilan yang kuat dan tidak lemah di hadapannya, dan maksud tercapai.
Intinya, syafaat dalam selain urusan yang haram termasuk berbuat baik kepada orang lain sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa yang memberikan syafaat yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya.” (QS. An-Nisaa: 85)
BAB 31 – ISLAH (PERBAIKAN) ANTARA MANUSIA
Allah Ta’ala berfirman: “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS. An-Nisaa: 114)
Allah Ta’ala berfirman: “Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisaa: 128)
Allah Ta’ala berfirman: “Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfaal: 1)
Allah Ta’ala berfirman: “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu.” (QS. Al-Hujurat: 10)
PENJELASAN
Penulis – rahimahullahu ta’ala – berkata: Bab Islah (Perbaikan) antara Manusia.
Islah antara manusia adalah: ada dua orang yang saling bermusuhan dan saling benci, lalu datang seorang laki-laki yang diberi taufik dan memperbaiki hubungan di antara keduanya, menghilangkan permusuhan dan kebencian yang ada di antara keduanya. Semakin dekat hubungan kedua orang itu satu sama lain, maka perdamaian di antara keduanya semakin penting. Maksudnya, perdamaian antara ayah dan anaknya lebih utama daripada perdamaian antara seseorang dengan temannya, dan perdamaian antara saudara dengan saudaranya lebih utama daripada perdamaian antara paman dengan anak saudaranya, dan seterusnya. Semakin besar perpisahan, maka perdamaian antara orang-orang yang saling membenci dan memutuskan hubungan semakin sempurna, lebih utama, dan lebih penting.
Ketahuilah bahwa islah antara manusia termasuk amal saleh yang paling utama. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia,” yaitu kecuali bisikan dari orang yang menyuruh memberi sedekah.
An-najwa (bisikan): adalah pembicaraan rahasia antara seseorang dengan temannya. Sebagian besar bisikan antara manusia tidak ada kebaikan padanya kecuali dari orang yang menyuruh sedekah atau ma’ruf.
Al-ma’ruf: segala sesuatu yang diperintahkan syariat, yaitu: menyuruh kepada kebaikan.
Atau islah antara manusia: antara seseorang dengan temannya ada kerusakan, lalu datang orang yang diberi taufik dan memperbaiki hubungan di antara keduanya, menghilangkan permusuhan dan kebencian yang ada antara seseorang dengan temannya.
Kemudian Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami beri kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisaa: 114). Allah Subhanahu menjelaskan dalam ayat ini bahwa kebaikan terdapat pada orang yang menyuruh sedekah atau ma’ruf atau islah antara manusia. Ini adalah kebaikan yang pasti ada, tidak diragukan. Adapun pahala, Allah berfirman: “Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami beri kepadanya pahala yang besar.”
Maka wahai saudaraku Muslim, jika kamu melihat antara dua orang ada permusuhan, kebencian, dan ketidaksukaan, maka bersemangatlah untuk berusaha memperbaiki hubungan di antara keduanya meskipun kamu kehilangan sesuatu dari hartamu, karena itu akan diganti untukmu.
Kemudian ketahuilah bahwa dalam islah dibolehkan tauriyah (sindiran), yaitu kamu berkata kepada seseorang: “Sesungguhnya si fulan tidak membicarakan tentangmu dengan sesuatu yang buruk, sesungguhnya si fulan mencintai ahli kebaikan,” dan yang semacamnya, atau kamu berkata: “Si fulan mencintaimu jika kamu termasuk ahli kebaikan,” dan kamu menyembunyikan dalam hatimu kalimat “jika kamu termasuk ahli kebaikan” agar kamu terhindar dari dusta.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisaa: 128). Ini adalah kalimat umum: “perdamaian itu lebih baik” dalam segala urusan.
Kemudian Allah Ta’ala berfirman: “Dan jiwa itu telah diliputi oleh kekikiran.” (QS. An-Nisaa: 128), sebagai isyarat bahwa seseorang dalam melakukan islah hendaknya melepaskan apa yang ada dalam dirinya, dan tidak mengikuti nafsunya, karena jika dia mengikuti nafsunya, maka nafsu itu kikir. Mungkin seseorang ingin mengambil haknya secara penuh, dan jika seseorang ingin mengambil haknya secara penuh, maka perdamaian menjadi sulit, karena jika kamu ingin mengambil hakmu secara penuh dan temanmu juga ingin mengambil haknya secara penuh, maka tidak akan terjadi islah.
Tetapi jika masing-masing dari kalian melepaskan apa yang diinginkan dan mengalahkan kekikiran nafsunya, maka kebaikan akan tercapai dan perdamaian akan terjadi. Inilah faedah dari firman Allah Ta’ala: “Dan jiwa itu telah diliputi oleh kekikiran” setelah firman-Nya: “Dan perdamaian itu lebih baik.”
Allah Ta’ala berfirman: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya.” (QS. Al-Hujurat: 9). Maka Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan untuk mengadakan islah antara orang-orang mukmin yang berperang.
Intinya, islah semuanya adalah kebaikan. Maka wahai saudaraku Muslim, jika kamu melihat dua orang yang bertengkar, saling membenci, dan bermusuhan, hendaknya kamu perbaiki hubungan di antara keduanya agar kamu mendapat kebaikan yang banyak. Carilah dengan itu wajah Allah dan perbaikan hamba-hamba Allah agar kamu mendapat kebaikan yang banyak sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami beri kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisaa: 114)
Aku memohon kepada Allah agar menjadikan aku dan kalian termasuk orang-orang yang saleh dan yang memperbaiki.
1/248 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Setiap ruas tulang manusia wajib bersedekah setiap hari saat matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang adalah sedekah, menolong seseorang naik ke kendaraannya atau mengangkatkan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang kamu ayunkan menuju shalat adalah sedekah, dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.” (Muttafaq ‘alaih)
Makna “mendamaikan antara keduanya”: mendamaikan mereka dengan keadilan.
[PENJELASAN]
Telah disebutkan sebelumnya oleh penulis tentang ayat mulia yang menunjukkan keutamaan mendamaikan antara manusia. Kemudian ia menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap pagi pada setiap ruas tulang manusia wajib bersedekah setiap hari saat matahari terbit.” As-sulama adalah tulang-tulang dan persendian, artinya setiap hari saat matahari terbit, maka pada setiap persendian tubuhmu wajib sedekah.
Para ulama ahli fikih dan hadits berkata: Jumlah ruas tulang pada setiap manusia adalah tiga ratus enam puluh anggota badan atau persendian. Maka setiap orang wajib bersedekah setiap hari saat matahari terbit sebanyak tiga ratus enam puluh sedekah. Namun sedekah tidak terbatas pada harta, bahkan segala sesuatu yang mendekatkan kepada Allah adalah sedekah dalam makna umum, karena perbuatan tersebut menunjukkan kesungguhan pelakunya dalam mencari ridha Allah ‘azza wa jalla.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan sedekah ini dengan bersabda: “Mendamaikan antara dua orang adalah sedekah,” yakni dua orang yang berselisih kepadamu lalu kamu mendamaikan mereka dengan memutuskan perkara mereka secara adil. Segala yang sesuai dengan syariat adalah adil, dan segala yang bertentangan dengan syariat adalah kezaliman dan kecurangan.
Berdasarkan hal ini, kami katakan: Hukum-hukum yang diputuskan oleh sebagian orang yang bertentangan dengan syariat Allah bukanlah keadilan, bahkan itu adalah kecurangan, kezaliman, dan kebatilan. Barangsiapa yang memutuskan perkara dengan hukum tersebut dengan meyakini bahwa itu sama dengan hukum Allah atau lebih baik darinya, maka ia telah kafir dan murtad dari agama Allah, karena ia telah mendustakan firman Allah Ta’ala: “Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50). Artinya, tidak ada yang lebih baik hukumnya daripada Allah, namun hal ini hanya dipahami oleh orang yang yakin. Adapun orang yang Allah butakan mata hatinya, ia tidak mengetahui, bahkan mungkin perbuatan buruknya dipercantik sehingga ia melihatnya baik, na’udzu billah.
Di antara keadilan antara dua orang adalah keadilan antara mereka melalui perdamaian, karena hakim antara dua pihak, baik yang ditunjuk oleh penguasa maupun tidak, mungkin tidak tampak baginya kebenaran pada salah satu pihak. Jika tidak tampak baginya, maka tidak ada jalan baginya kecuali perdamaian, sehingga ia mendamaikan mereka sesuai kemampuannya.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa tidak ada perdamaian dengan kikir, artinya jika seseorang ingin memperlakukan saudaranya dengan kikir, maka perdamaian tidak mungkin terjadi, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan perdamaian itu lebih baik, padahal manusia menurut tabiatnya kikir.” (QS. An-Nisa: 128). Ini menunjukkan bahwa dalam perdamaian, seseorang hendaknya menjauhkan diri dari kikir dan tidak menuntut seluruh haknya, karena jika ia menuntut seluruh haknya, pihak lain juga akan menuntut seluruh haknya dan tidak akan terjadi perdamaian di antara mereka. Maka harus ada dari setiap pihak yang melepaskan sebagian haknya.
Jika tidak ada keputusan yang adil di antara manusia, tetapi seseorang ragu baik dari segi dalil maupun dari segi keadaan pihak yang berselisih, maka tidak ada jalan lain kecuali berusaha mendamaikan mereka.
Beliau ‘alaihish shalatu wassalam bersabda: “Mendamaikan antara dua orang adalah sedekah, menolong seseorang naik ke kendaraannya atau mengangkatkan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah.” Ini juga termasuk sedekah, yaitu menolong seseorang dengan kendaraannya sehingga kamu menaikkannya ke atas kendaraan jika ia tidak mampu menaikinya sendiri, atau mengangkatkan barangnya ke atas kendaraan, membantu mengangkat barang ke atas kendaraan, maka ini adalah sedekah. Dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah, artinya jika kamu melihat sesuatu yang menyakiti para pejalan kaki lalu kamu singkirkan atau hilangkan, maka itu adalah sedekah, baik berupa batu, kaca, kulit semangka, kain yang bertumpuk, atau yang serupa dengan itu.
Intinya, segala sesuatu yang mengganggu, singkirkanlah dari jalan, maka dengan demikian kamu telah bersedekah. Jika menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah, maka membuang gangguan ke jalan adalah dosa.
Di antaranya adalah mereka yang membuang sampah di tengah jalan, atau membiarkan air mengalir di pasar-pasar sehingga mengganggu orang-orang. Padahal dalam membiarkan air mengalir ada kerusakan lain, yaitu pemborosan air, karena air tersimpan di dalam bumi. Allah Ta’ala berfirman: “Maka Kami turunkan air dari langit, lalu Kami beri minum kamu dengannya, dan sekali-kali bukanlah kamu yang menyimpannya.” (QS. Al-Hijr: 22). Dan yang tersimpan itu akan habis.
Oleh karena itu, kita lihat bahwa orang yang membiarkan air dan boros dalam pemakaiannya serta tidak peduli dengan pemborosannya telah berbuat jahat kepada seluruh umat, karena air adalah milik bersama. Jika kamu berbuat jahat dalam penggunaannya dan memboroskannya tanpa peduli, maka kamu telah boros, dan Allah tidak menyukai orang-orang yang boros. Kamu juga telah berbuat jahat karena mengancam umat dengan berkurangnya atau hilangnya air mereka, dan ini adalah kerusakan umum.
Intinya, mereka yang membuang sesuatu yang mengganggu di pasar-pasar dan jalan orang-orang telah berbuat jahat, dan mereka yang menyingkirkannya telah bersedekah.
“Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah, dan ucapan yang baik adalah sedekah.” Dan ini -alhamdulillah- termasuk yang paling umum. Ucapan yang baik terbagi menjadi dua bagian: baik pada dirinya sendiri, dan baik dalam tujuannya. Adapun yang baik pada dirinya sendiri adalah dzikir: la ilaha illa Allah, Allahu akbar, alhamdulillah, la haula wa la quwwata illa billah. Dan dzikir yang paling utama adalah membaca Al-Quran.
Adapun ucapan yang baik dalam tujuannya adalah ucapan yang mubah seperti berbicara dengan orang-orang, jika kamu bermaksud menghibur mereka dan membuat mereka gembira, maka ucapan ini meskipun tidak baik pada dirinya sendiri, namun baik dalam tujuannya, yaitu membuat saudara-saudaramu gembira. Dan membuat saudara-saudaramu gembira adalah sesuatu yang mendekatkanmu kepada Allah ‘azza wa jalla. Maka ucapan yang baik adalah sedekah, dan ini termasuk yang paling umum.
Kemudian beliau bersabda: “Dan setiap langkah yang kamu ayunkan menuju shalat adalah sedekah.”
Setiap langkah: satu langkah yang kamu ayunkan menuju shalat, di dalamnya ada sedekah. Hitunglah langkah dari rumahmu ke masjid, kamu akan mendapatinya banyak, dan meskipun demikian setiap langkah adalah sedekah bagimu, jika kamu keluar dari rumah dalam keadaan berwudhu sempurna, tidak ada yang mengeluarkanmu dari rumah ke masjid kecuali shalat, maka setiap langkah adalah sedekah, dan setiap langkah yang kamu ayunkan, Allah akan mengangkat derajatmu dengannya dan menghapus dosamu dengannya. Dan ini adalah keutamaan yang besar.
Berwudhulah dengan sempurna di rumahmu, keluarlah ke masjid, tidak ada yang mengeluarkanmu kecuali shalat, dan bergembiralah dengan tiga manfaat: Pertama: sedekah, kedua: terangkatnya derajat, ketiga: terhapusnya dosa. Semua ini adalah nikmat dari Allah ‘azza wa jalla, dan Allah yang memberi taufik.
2/249 – Dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abi Mu’aith radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan antara manusia, lalu ia menyebarkan kebaikan atau mengatakan kebaikan.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan, ia berkata: “Aku tidak mendengar beliau memberikan keringanan dalam sesuatu yang dikatakan orang-orang kecuali dalam tiga hal: perang, mendamaikan antara manusia, dan pembicaraan suami dengan istrinya serta pembicaraan istri dengan suaminya.”
[PENJELASAN]
Hadits ini yang disebutkan oleh penulis adalah hadits Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abi Mu’aith radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan antara manusia, lalu ia menyebarkan kebaikan atau mengatakan kebaikan.” Maka seseorang jika bermaksud mendamaikan antara manusia dan berkata kepada seseorang: “Si fulan memujimu, menyanjungmu, mendoakanmu,” dan ucapan-ucapan serupa, maka hal itu tidak mengapa.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah yang dimaksud adalah seseorang boleh berdusta secara terang-terangan, ataukah yang dimaksud adalah ia boleh ber-tauriyah (bermakna ganda), dalam arti menampakkan kepada lawan bicara sesuatu yang berbeda dari kenyataan, tetapi baginya ada sisi yang benar. Seperti ucapannya: “Si fulan memujimu,” artinya memuji jenismu dan orang-orang sepertimu dari kaum muslimin, karena setiap orang memuji kaum muslimin tanpa pengkhususan.
Atau ia bermaksud dengan ucapannya: “Ia mendoakanmu,” bahwa ia adalah hamba Allah, dan seseorang mendoakan setiap hamba yang saleh dalam setiap shalat, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya jika kalian mengucapkan itu” -yakni mengucapkan “Assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish shalihin”- “maka kalian telah memberi salam kepada setiap hamba yang saleh di langit dan di bumi.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa tauriyah dianggap dusta karena bertentangan dengan kenyataan, meskipun pembicara bermaksud makna yang benar. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Ibrahim ‘alaihis salam meminta maaf untuk tidak memberikan syafaat karena ia telah berdusta tiga kali dusta dalam rangka Allah.” Padahal ia tidak berdusta ‘alaihis salam, tetapi ia ber-tauriyah.
Bagaimanapun juga, orang yang mendamaikan hendaknya berhati-hati dari dusta, dan jika memang harus, hendaknya ia menta’wil agar dengan demikian ia ber-tauriyah. Seseorang jika ber-tauriyah maka tidak ada dosa baginya antara dirinya dengan Allah, dan tauriyah dibolehkan demi kemaslahatan.
Adapun lafadz kedua, di dalamnya ada tambahan selain mendamaikan antara manusia, yaitu berdusta dalam perang.
Berdusta dalam perang juga merupakan jenis tauriyah, seperti berkata kepada musuh: “Di belakangku ada tentara yang besar,” dan hal-hal serupa yang dapat menakut-nakuti musuh.
Tauriyah dalam perang terbagi menjadi dua bagian: Bagian dalam ucapan, dan bagian dalam perbuatan. Seperti yang dilakukan Qa’qa’ bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu dalam salah satu peperangan. Ia ingin menakut-nakuti musuh, maka ia datang dengan pasukan di pagi hari, kemudian meninggalkan tempat, lalu datang lagi dengan pasukan di pagi hari yang lain seolah-olah itu adalah bantuan baru yang datang membantu para mujahidin. Musuh mengira bahwa itu adalah bantuan baru yang datang membantu para mujahidin, sehingga musuh mengira itu bantuan baru lalu takut dan gentar. Hal ini dibolehkan demi kemaslahatan.
Adapun masalah ketiga adalah pembicaraan suami dengan istri dan pembicaraan istri dengan suami. Ini juga termasuk tauriyah, seperti berkata kepadanya: “Kamu adalah orang yang paling aku cintai,” dan “Aku senang dengan orang sepertimu,” dan ucapan-ucapan serupa yang menimbulkan keakraban dan cinta di antara mereka.
Namun meskipun demikian, tidak selayaknya antara suami istri memperbanyak hal ini, karena jika istri mendapati sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diceritakan suami kepadanya, maka mungkin keadaan akan berbalik dan ia akan membencinya lebih dari yang diharapkan, begitu juga istri terhadap suami.
3/250 – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar suara orang yang berselisih di pintu dengan suara tinggi. Ternyata salah satu dari mereka meminta keringanan kepada yang lain dan meminta belas kasihan dalam suatu hal, sedang yang lain berkata: “Demi Allah, aku tidak akan melakukannya!” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar kepada mereka dan berkata:
“Di mana orang yang bersumpah atas nama Allah bahwa ia tidak akan berbuat kebaikan?” Orang itu berkata: “Saya ya Rasulullah, baginya apa saja yang ia suka.” (Muttafaq ‘alaih)
Makna “yastaudhi’uhu”: meminta agar ia membebaskan sebagian hutangnya. “Yastarfiquhu”: meminta belas kasihan. “Al-muta’alli”: yang bersumpah.
[PENJELASAN]
Hadits ini disebutkan oleh penulis rahimahullah untuk menjelaskan perdamaian antara dua orang yang berselisih. Jika seseorang melihat dua orang berselisih dalam suatu hal lalu mendamaikan mereka, maka ia memiliki teladan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan telah berbuat kebaikan yang banyak, sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan firman Allah Ta’ala: “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mendamaikan antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami beri kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 114)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika mendengar perselisihan dua orang dan suara mereka meninggi, beliau keluar kepada mereka untuk melihat apa yang terjadi. Dalam hal ini ada dalil bahwa tidak mengapa seseorang ikut campur dalam perselisihan antara dua orang, jika hal itu bukan rahasia antara mereka, karena kedua orang ini telah mengumumkannya dan berbicara dengan suara tinggi. Adapun jika perkara antara dua orang dilakukan secara rahasia dan tersembunyi, maka tidak boleh seseorang ikut campur di antara mereka, karena hal itu akan memalukan mereka. Penyembunyian mereka terhadap sesuatu menunjukkan bahwa mereka tidak suka ada orang lain yang mengetahuinya. Jika kamu memaksakan diri masuk di antara mereka, maka kamu akan memalukan dan menyulitkan mereka, dan mungkin kesombongan akan menguasai mereka sehingga mereka tidak mau berdamai.
Yang penting, seseorang hendaknya menjadi sarana kebaikan dan berusaha mendamaikan antara manusia serta menghilangkan permusuhan dan kedengkian agar mendapat kebaikan yang banyak. Wallahu al-muwaffiq.
BAB 32 – KEUTAMAAN ORANG-ORANG LEMAH DARI KAUM MUSLIMIN, ORANG-ORANG FAKIR, DAN ORANG-ORANG YANG TIDAK DIKENAL
Allah Ta’ala berfirman: “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka.” (QS. Al-Kahf: 28)
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah berkata: Bab keutamaan orang-orang lemah dari kaum muslimin, orang-orang fakir, dan orang-orang yang tidak dikenal di antara mereka.
Yang dimaksud dengan bab ini adalah menghibur orang yang Allah takdirkan menjadi lemah dalam badannya, atau lemah dalam akalnya, atau lemah dalam hartanya, atau lemah dalam kedudukannya, atau selain itu dari hal-hal yang dianggap manusia sebagai kelemahan. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mungkin menjadikan seseorang lemah dari satu segi, tetapi ia kuat di sisi Allah ‘azza wa jalla, Allah mencintainya dan memuliakannya, serta menempatkannya di tempat yang tinggi. Dan inilah yang penting.
Yang penting adalah kamu kuat di sisi Allah ‘azza wa jalla, terhormat di sisi-Nya, memiliki kemuliaan yang Allah berikan kepadamu.
Kemudian ia menyebutkan firman Allah Ta’ala yang ditujukan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari.” (QS. Al-Kahf: 28). Bersabarlah, artinya tahan dan damping, bersama kaum ini yang menyeru Allah di pagi hari (awal siang) dan senja hari (akhir siang). Yang dimaksud dengan doa di sini adalah doa permohonan dan doa ibadah.
Sesungguhnya doa permohonan dianggap sebagai doa; seperti firman-Nya dalam hadits qudsi: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, maka Aku akan mengabulkannya”.
Dan Allah berfirman: “Dan Rabb kalian berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan bagimu'” (QS. Ghafir: 60).
Dan ada doa ibadah, yaitu seseorang beribadah kepada Rabbnya dengan apa yang telah disyariatkan-Nya; karena orang yang beribadah berdoa dengan lisan hal (perbuatan) dan lisan maqal (ucapan).
Maka shalat misalnya adalah ibadah yang mengandung pembacaan Al-Quran, dzikrullah, tasbih kepada-Nya, dan juga doa kepada-Nya. Puasa adalah ibadah walaupun dalam hakikatnya tidak mengandung doa, tetapi seseorang tidak berpuasa kecuali karena mengharapkan pahala Allah dan takut akan siksa Allah, maka itu adalah doa dengan lisan hal (perbuatan).
Ibadah mungkin berupa doa murni di mana seseorang berdoa kepada Rabbnya dengan doa sehingga dia menjadi penyembah-Nya, walaupun hanya berupa doa semata; karena doa berarti kebutuhan manusia kepada Allah, prasangka baiknya kepada-Nya, harapannya, dan takut akan siksa-Nya.
Firman-Nya: “Dan bersabarlah kamu bersama orang-orang yang menyeru Rabb mereka”, “yang menyeru Rabb mereka” artinya: mereka meminta kepada-Nya kebutuhan-kebutuhan mereka, dan beribadah kepada-Nya; karena orang yang beribadah adalah penyeru dengan lisan hal, “di waktu pagi”: awal siang, “dan petang”: akhir siang. Mungkin yang dimaksud dengan itu: mereka menyeru Rabb mereka senantiasa, tetapi mereka mengkhususkan waktu pagi dan petang dengan doa khusus kepada-Nya, “dengan mengharap keridhaan-Nya” yaitu mereka tidak menginginkan harta dunia, melainkan menginginkan wajah Allah Azza wa Jalla. “Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka” yaitu janganlah kedua matamu melampaui kepada selain mereka; tetapi jadilah senantiasa memandang kepada mereka, dan bersamalah dengan mereka dalam doa dan ibadah mereka dan lain sebagainya. Dan ini seperti firman-Nya: “Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka sebagai perhiasan kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Rabbmu adalah lebih baik dan lebih kekal” (QS. Thaha: 131). Maka firman-Nya: “Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka” artinya: jadikanlah kedua matamu senantiasa kepada mereka.
Dan di sini Dia berfirman: “Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka sebagai perhiasan kehidupan dunia” yaitu: janganlah memandang kepada ahli dunia dan apa yang telah mereka nikmati berupa kenikmatan, kendaraan, pakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya.
Semua ini adalah perhiasan dunia, dan bunga ujung-ujungnya adalah layu, kering, dan hilang. Ia adalah daun pohon yang paling cepat layu dan hilangnya, karena itu Dia menyebutnya bunga. Ia adalah bunga yang indah dalam kemilau, keindahan, dan harumnya -jika memang beraroma- tetapi cepat layu. Demikianlah dunia, bunga yang cepat layu. Kami memohon kepada Allah agar Dia menjadikan bagi kami bagian dan nasib di akhirat.
Dia berfirman: “untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Rabbmu adalah lebih baik dan lebih kekal”, yaitu: rezeki Allah dengan ketaatan, sebagaimana firman-Nya: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa” (QS. Thaha: 132).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat sesuatu dari dunia yang mengagumkannya berkata: “Allahumma innal ‘aisya ‘aisyal akhirah (Ya Allah, sesungguhnya kehidupan adalah kehidupan akhirat)”. Dua kalimat yang agung. Manusia apabila memandang dunia mungkin terpesona sehingga lalai dari ketaatan kepada Allah, maka sepatutnya dia mengingat nikmat akhirat pada saat itu, dan membandingkannya dengan nikmat duniawi yang fana ini, kemudian menetapkan jiwanya dan membuatnya rindu kepada nikmat akhirat yang tidak terputus, dan berkata: “Allahumma innal ‘aisya ‘aisyal akhirah (Ya Allah, sesungguhnya kehidupan adalah kehidupan akhirat)”.
Benarlah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, kehidupan dunia bagaimanapun akan hilang, dan bagaimanapun dia dikelilingi kesedihan, dikelilingi bencana, dan dikelilingi kekurangan. Sebagaimana kata penyair dalam syairnya yang bijak:
Tidak ada kelezatan hidup selama kenikmatannya terganggu dengan ingatan akan kematian dan duka
Dan hidup berujung pada salah satu dari dua perkara:
Entah pikun hingga manusia kembali ke masa kanak-kanak, dan kelemahan fisik disertai kelemahan akal, dan menjadi beban bahkan bagi keluarganya.
Atau kematian. Bagaimana mungkin hidup menjadi nikmat bagi manusia yang berakal? Seandainya dia tidak berharap pada apa yang ada di akhirat dan mengharapkan pahala akhirat, niscaya hidupnya sia-sia.
Bagaimanapun, Allah telah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam agar bersabar bersama mereka yang berdoa kepada Allah di waktu pagi dan petang dengan mengharap wajah-Nya. Ayat ini tidak berisi perintah khusus untuk orang-orang lemah, walaupun sebab turunnya demikian, tetapi yang dianggap adalah keumumannya. Mereka yang berdoa kepada Allah dan beribadah kepada-Nya baik lemah maupun kuat, miskin maupun kaya, bersamalah dengan mereka senantiasa.
Tetapi umumnya para pembesar dan bangsawan lebih jauh dari agama daripada orang-orang lemah dan tertindas, karena itu yang mendustakan para rasul adalah para pembesar. Para pembesar dari kaum Shalih berkata: “Berkatalah pemimpin-pemimpin yang menyombongkan diri di antara kaumnya kepada orang-orang yang dianggap lemah yang beriman di antara mereka: ‘Apakah kamu yakin bahwa Shalih diutus oleh Rabbnya?'” (QS. Al-A’raf: 75). Kami mohon kepada Allah agar Dia menjadikan kami dan kalian bersama ahli kebenaran, penyeru kebenaran, dan penolong-penolongnya. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mulia.
1/252 – Dari Haritsah bin Wahb radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah kalian aku beritahu tentang ahli surga? Setiap orang lemah yang diremehkan, jika dia bersumpah atas nama Allah niscaya Allah akan memenuhinya. Maukah kalian aku beritahu tentang ahli neraka? Setiap orang kasar, congkak, dan sombong”. (Muttafaq ‘alaih)
Al-‘Utull: orang yang kasar dan keras. Al-Jawwazh dengan fathah jim, tasydid waw, dan zha’ mu’jamah: yaitu orang yang kikir dan pelit. Ada yang mengatakan: orang gemuk yang sombong dalam jalannya. Ada pula yang mengatakan: orang pendek yang berperut besar.
[PENJELASAN]
Penulis -rahimahullah ta’ala- menyebutkan apa yang dinukilnya dari Haritsah bin Wahb radhiyallahu ‘anhu dalam bab tentang orang-orang lemah dan hina di antara kaum muslimin, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah kalian aku beritahu tentang ahli surga? Setiap orang lemah yang diremehkan, jika dia bersumpah atas nama Allah niscaya Allah akan memenuhinya”. Yaitu ini termasuk tanda-tanda ahli surga; bahwa seseorang menjadi lemah dan diremehkan, artinya: dia tidak peduli dengan jabatan atau kedudukannya, atau berusaha meraih kedudukan tinggi di dunia, tetapi dia lemah dalam dirinya dan diremehkan, cenderung pada ketenangan dan tidak mau menonjol; karena dia melihat bahwa yang penting adalah memiliki kedudukan di sisi Allah Azza wa Jalla, bukan menjadi orang terhormat di kaumnya atau memiliki kebesaran di antara mereka, tetapi dia melihat bahwa yang terpenting adalah memiliki kedudukan tinggi yang besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Karena itu kamu dapati ahli akhirat tidak peduli dengan apa yang terlewat dari dunia; jika datang kepada mereka sesuatu dari dunia mereka menerimanya, dan jika terlewat sesuatu mereka tidak peduli; karena mereka melihat bahwa apa yang Allah kehendaki pasti terjadi, dan apa yang tidak Dia kehendaki tidak akan terjadi, bahwa segala perkara di tangan Allah, dan mengubah keadaan adalah mustahil, dan tidak mungkin mengangkat apa yang terjadi atau menolak apa yang telah ditakdirkan kecuali dengan sebab-sebab syar’i yang dijadikan Allah Ta’ala sebagai sebab.
Sabdanya: “Jika dia bersumpah atas nama Allah niscaya Allah akan memenuhinya” yaitu jika dia bersumpah atas sesuatu, Allah akan mudahkan baginya urusannya hingga terwujud apa yang dia sumpahi. Ini sering terjadi; seseorang bersumpah atas sesuatu karena yakin kepada Allah Azza wa Jalla dan mengharapkan pahala-Nya, maka Allah memenuhi sumpahnya. Adapun orang yang bersumpah atas Allah dengan sombong dan membatasi rahmat-Nya, maka orang ini akan dikecewakan, na’udzubillah.
Di sini ada dua contoh:
Contoh pertama: Ar-Rubayyi’ binti An-Nadhr radhiyallahu ‘anhuma, dia dari kaum Anshar, mematahkan gigi seri seorang gadis dari Anshar. Mereka mengangkat perkara itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar gigi seri Ar-Rubayyi’ dipatahkan, sesuai firman Allah Ta’ala: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa” sampai firman-Nya: “dan gigi dengan gigi” (QS. Al-Maidah: 45). Maka berkatalah saudaranya Anas bin An-Nadhr: “Demi Allah ya Rasulullah, tidak akan dipatahkan gigi seri Ar-Rubayyi’.” Nabi bersabda: “Wahai Anas, kitabullah adalah qishas.” Dia berkata: “Demi Allah tidak akan dipatahkan gigi seri Ar-Rubayyi’.”
Dia bersumpah dengan ini bukan untuk menolak hukum Allah dan Rasul-Nya, tetapi dia berusaha sedapat mungkin berbicara dengan keluarga gadis itu agar mereka memaafkan dan mengambil diat, atau memaafkan secara cuma-cuma, seakan-akan dia yakin mereka akan setuju, bukan menolak hukum Allah dan Rasul-Nya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mudahkan; keluarga gadis itu memaafkan qishas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada yang jika bersumpah atas Allah niscaya Allah akan memenuhinya”.
Di sini tidak diragukan bahwa yang mendorong Anas bin An-Nadhr adalah kuatnya harapannya kepada Allah Azza wa Jalla, dan bahwa Allah akan mudahkan sebab-sebab yang mencegah patahnya gigi seri saudarinya Ar-Rubayyi’.
Adapun contoh kedua: orang yang bersumpah atas Allah dengan sombong, menentang, dan tinggi hati, maka Allah akan mengecewakan harapannya. Contohnya adalah seorang laki-laki yang taat kepada Allah Azza wa Jalla dan beribadah, melewati seorang laki-laki yang durhaka. Setiap kali dia melewatinya, dia mendapatinya dalam kemaksiatan. Maka dia berkata: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni fulan.” Yang mendorongnya adalah ujub (bangga) pada diri sendiri, membatasi keutamaan dan rahmat Allah, dan menganggap jauh rahmat Allah Azza wa Jalla dari hamba-hamba-Nya.
Maka Allah Ta’ala berfirman: “Siapa yang berani bersumpah atas-Ku -yaitu bersumpah- bahwa Aku tidak akan mengampuni fulan. Sungguh telah Aku ampuni dia, dan Aku batalkan amalmu”. Lihatlah perbedaan antara yang ini dengan yang itu.
Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah”, “min” di sini untuk tab’idh (sebagian), “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada yang jika bersumpah atas Allah niscaya Allah akan memenuhinya”, yaitu bagi orang yang bersumpah atas Allah karena yakin kepada-Nya dan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah Azza wa Jalla.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah kalian aku beritahu tentang ahli neraka? Setiap orang kasar, congkak, dan sombong”; ini adalah tanda-tanda ahli neraka.
‘Utull: yaitu dia kasar dan keras, hatinya batu na’udzubillah; seperti batu atau lebih keras. “Jawwazh mustakbir”, Al-Jawwazh ada beberapa tafsir, dikatakan dia orang yang kikir dan pelit, yaitu yang mengumpulkan harta dan menahan apa yang wajib di dalamnya.
Yang zhahir bahwa Al-Jawwazh adalah laki-laki yang tidak sabar, maka Jawwazh artinya tidak sabar, tidak sabar terhadap sesuatu, dan melihat dirinya di puncak yang lebih tinggi dari pada disentuh sesuatu.
Termasuk dalam hal ini adalah kisah laki-laki yang bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan, dia pemberani yang tidak membiarkan sedikit pun atau banyak dari musuh kecuali dia habisi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang ini termasuk ahli neraka”. Hal itu sangat mengherankan para sahabat, mereka berkata: “Bagaimana mungkin dia termasuk ahli neraka padahal seperti ini keadaannya?” Kemudian seorang laki-laki berkata: “Demi Allah aku akan mengikutinya,” yaitu aku akan menemuinya agar melihat bagaimana keadaannya. Maka dia mengikutinya. Laki-laki pemberani itu terkena anak panah dari musuh. Dia tidak mampu sabar dan putus asa, kemudian mengambil mata pedangnya lalu meletakkannya di dadanya, kemudian bersandar padanya hingga pedang keluar dari punggungnya na’udzubillah, maka dia bunuh diri. Laki-laki itu datang kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Ya Rasulullah, aku bersaksi bahwa engkau benar-benar utusan Allah.” Beliau bertanya: “Mengapa?” Dia berkata: “Karena laki-laki yang engkau katakan termasuk ahli neraka, berbuat begini dan begitu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seorang laki-laki beramal dengan amalan ahli surga menurut pandangan manusia padahal dia termasuk ahli neraka”. Lihatlah laki-laki ini putus asa dan tidak mampu bertahan sehingga bunuh diri.
Al-Jawwazh adalah orang yang putus asa dan tidak sabar, senantiasa dalam rintihan, sedih, susah, dan gundah, menentang qadha dan qadar, tidak tunduk kepadanya, dan tidak ridha kepada Allah sebagai Rabb.
Adapun yang sombong adalah yang menggabungkan dua sifat: meremehkan manusia dan menolak kebenaran; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia”. Menolak kebenaran yaitu menolaknya, dan meremehkan manusia yaitu menghina mereka. Dia dalam dirinya tinggi dari kebenaran dan tinggi dari makhluk, tidak merendah kepada kebenaran dan tidak mengasihi makhluk na’udzubillah.
Inilah tanda-tanda ahli neraka. Kami memohon kepada Allah agar melindungi kami dan kalian dari neraka, dan memasukkan kami dan kalian ke dalam surga. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mulia.
2/253 – Dari Abu Al-Abbas Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Seorang laki-laki melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bertanya kepada seorang laki-laki yang duduk di sisinya: “Bagaimana pendapatmu tentang orang ini?” Dia berkata: “Laki-laki dari golongan bangsawan manusia, demi Allah dia pantas jika melamar akan dinikahkan, dan jika memberi syafaat akan diterima syafaatnya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam. Kemudian lewatlah laki-laki lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: “Bagaimana pendapatmu tentang orang ini?” Dia berkata: “Ya Rasulullah, ini laki-laki dari golongan fakir muslimin, dia pantas jika melamar tidak akan dinikahkan, jika memberi syafaat tidak akan diterima syafaatnya, dan jika berkata tidak akan didengar perkataannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang ini lebih baik dari sepenuh bumi seperti orang yang pertama”. (Muttafaq ‘alaih)
Ucapannya “حري” (harii): yaitu dengan fathah pada huruf ha dan kasrah pada huruf ra serta tasydid pada huruf ya, artinya layak/pantas. Dan ucapannya “شفع” (syafa’a) dengan fathah pada huruf fa.
[PENJELASAN]
Penulis –rahimahullah– menyebutkan apa yang dinukil dari Sahl bin Sa’d as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Seorang laki-laki lewat di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bertanya kepada seseorang: “Apa pendapatmu tentang orang ini?” Dia menjawab: Dia termasuk orang-orang terhormat, layak jika melamar untuk dinikahkan, dan jika memberi syafa’at akan disyafa’ati. Kemudian lewat laki-laki lain, lalu beliau bertanya tentangnya, maka dia berkata: Ini adalah seorang laki-laki dari golongan lemah kaum muslimin, layak jika melamar untuk tidak dinikahkan, dan jika memberi syafa’at untuk tidak disyafa’ati, dan jika berbicara untuk tidak didengar perkataannya.
Maka kedua orang ini salah satunya dari golongan terhormat suatu kaum, dan termasuk orang yang memiliki pengaruh di antara mereka, dan termasuk orang yang akan direspons jika melamar, dan didengar jika berbicara. Yang kedua sebaliknya, seorang laki-laki dari golongan lemah manusia yang tidak memiliki nilai, jika melamar tidak akan direspons, dan jika memberi syafa’at tidak akan disyafa’ati, dan jika berbicara tidak akan didengar.
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang ini lebih baik daripada bumi yang penuh dengan orang seperti ini” yaitu: lebih baik di sisi Allah ‘azza wa jalla daripada bumi yang penuh dengan orang seperti laki-laki yang memiliki kehormatan dan kedudukan di kaumnya; karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak melihat kepada kehormatan, kedudukan, nasab, harta, rupa, pakaian, kendaraan, dan tempat tinggal, namun hanya melihat kepada hati dan amal. Jika hati baik dalam hubungannya dengan Allah ‘azza wa jalla, dan bertobat kepada Allah, serta menjadi orang yang berdzikir kepada Allah Ta’ala, takut kepada-Nya, tunduk kepada-Nya, dan beramal dengan apa yang diridhai Allah ‘azza wa jalla, maka inilah orang yang mulia di sisi Allah, dan inilah orang yang berwibawa di sisi-Nya, dan inilah orang yang seandainya bersumpah atas nama Allah niscaya Allah akan mengabulkannya.
Dari hadits ini diambil faidah yang sangat besar, yaitu bahwa seseorang mungkin memiliki kedudukan tinggi di dunia, tetapi dia tidak memiliki derajat di sisi Allah, dan mungkin di dunia dia memiliki martabat rendah dan tidak memiliki nilai di sisi manusia namun di sisi Allah dia lebih baik dari banyak orang selainnya –semoga Allah Ta’ala menjadikan kita dan kalian termasuk orang-orang yang berwibawa di sisi-Nya, dan menjadikan bagi kita dan kalian kedudukan yang tinggi di sisi-Nya, bersama para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang shalih.
3/254 – Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Surga dan neraka saling berargumen. Neraka berkata: ‘Bagiku para penguasa yang sombong dan orang-orang yang takabur.’ Surga berkata: ‘Bagiku orang-orang lemah dan orang-orang miskin.’ Maka Allah memutuskan di antara keduanya: ‘Engkau wahai surga adalah rahmat-Ku, Aku merahmati dengan dirimu siapa yang Aku kehendaki. Dan engkau wahai neraka adalah azab-Ku, Aku mengadzab dengan dirimu siapa yang Aku kehendaki. Dan bagi kalian berdua, Aku akan memenuhinya.'” (HR. Muslim)
[PENJELASAN]
Penulis –rahimahullah– menyebutkan apa yang dinukil dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Surga dan neraka saling berargumen” yaitu: keduanya saling berargumen, masing-masing mengemukakan argumentasinya. Ini termasuk perkara ghaib yang wajib kita imani meskipun akal menganggapnya mustahil dan manusia berkata: Bagaimana surga dan neraka bisa saling berargumen padahal keduanya adalah benda mati?!
Maka kita katakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabarkan bahwa bumi pada hari kiamat akan menceritakan berita-beritanya dengan apa yang Allah wahyukan kepadanya. Jika Allah memerintahkan sesuatu untuk melakukan sesuatu, maka yang diperintah itu pasti akan merespons dalam keadaan apapun. Tangan-tangan pada hari kiamat, lidah-lidah, kaki-kaki, dan kulit-kulit semuanya akan bersaksi, meskipun mereka benda mati, dan bersaksi terhadap pemiliknya meskipun mereka adalah orang yang paling dekat dengannya; karena Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Maka surga berargumen kepada neraka, dan neraka berargumen kepada surga. Neraka berargumen bahwa di dalamnya ada para penguasa yang sombong dan orang-orang yang takabur.
Para penguasa yang sombong adalah para pemilik kekerasan dan kekasaran, sedangkan orang-orang yang takabur adalah para pemilik kesombongan dan keangkuhan, yaitu mereka yang meremehkan manusia dan menolak kebenaran, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang takabur: “Sesungguhnya takabur itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.”
Maka para ahli kesombongan dan para ahli takabur adalah penghuni neraka –na’udzubillah–, dan mungkin saja penghuni neraka itu lembut kepada manusia, berakhlak baik, tetapi dia sombong terhadap kebenaran, takabur terhadap kebenaran, maka tidak akan bermanfaat baginya kelembutan dan kasih sayangnya kepada manusia, bahkan dia tetap disifati dengan kesombongan dan takabur meskipun dia lembut kepada manusia; karena dia sombong dan takabur terhadap kebenaran.
Adapun surga, maka dia berkata: Sesungguhnya di dalamku ada orang-orang lemah dan orang-orang fakir manusia. Mereka pada umumnya adalah orang-orang yang tunduk kepada kebenaran dan patuh kepadanya, sedangkan para ahli takabur dan kesombongan pada umumnya mereka tidak patuh.
Maka Allah ‘azza wa jalla memutuskan di antara keduanya dan berfirman: “Engkau wahai surga adalah rahmat-Ku, Aku merahmati dengan dirimu siapa yang Aku kehendaki” dan berkata kepada neraka: “Engkau wahai neraka adalah azab-Ku, Aku mengadzab dengan dirimu siapa yang Aku kehendaki.” “Engkau wahai surga adalah rahmat-Ku” yaitu bahwa surga adalah tempat yang tercipta dari rahmat Allah, bukan rahmat-Nya yang merupakan sifat-Nya; karena rahmat-Nya yang merupakan sifat adalah sifat yang melekat pada-Nya, tetapi rahmat di sini adalah makhluk. “Engkau adalah rahmat-Ku” yaitu Aku menciptakanmu dengan rahmat-Ku, Aku merahmati dengan dirimu siapa yang Aku kehendaki.
Dan berkata kepada neraka: “Engkau adalah azab-Ku, Aku mengadzab dengan dirimu siapa yang Aku kehendaki” seperti firman-Nya Ta’ala: “Dia mengadzab siapa yang dikehendaki-Nya dan merahmati siapa yang dikehendaki-Nya.” (Surat Al-‘Ankabut: 21) Maka penghuni surga adalah para ahli rahmat Allah –semoga Allah menjadikanku dan engkau termasuk mereka–, dan penghuni neraka adalah para ahli azab Allah.
Kemudian Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Dan bagi kalian berdua, Aku akan memenuhinya” Allah ‘azza wa jalla menanggung dan mewajibkan atas diri-Nya untuk memenuhi surga dan memenuhi neraka. Keutamaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rahmat-Nya lebih luas daripada murka-Nya, karena ketika hari kiamat Allah memasukkan siapa yang dimasukkan ke dalam neraka, dan nereka berkata “hal min mazid” (apakah ada tambahan lagi), yaitu berilah aku, berilah aku, tambahilah. Maka Allah meletakkan kaki-Nya padanya, dan dalam lafazh lain: telapak kaki-Nya, maka sebagian neraka mengerut kepada sebagian yang lain, bergabung antara sebagian dengan sebagian yang lain karena pengaruh peletakan telapak kaki Rabb ‘azza wa jalla padanya, dan neraka berkata: “qath qath” yaitu: cukup, cukup. Inilah pengisian neraka.
Adapun surga, maka surga itu luas, lebarnya seluas langit dan bumi. Penghuninya masuk ke dalamnya dan masih tersisa kelebihan di atas para penghuninya, maka Allah Ta’ala menciptakan untuk surga kaum-kaum lalu memasukkan mereka ke dalam surga dengan keutamaan dan rahmat-Nya; karena Allah menanggung untuk mengisinya. Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa orang-orang fakir dan lemah adalah penghuni surga; karena mereka pada umumnya adalah orang-orang yang patuh kepada kebenaran, dan bahwa para penguasa yang sombong dan orang-orang yang takabur adalah penghuni neraka –na’udzubillah–; karena mereka takabur terhadap kebenaran dan sombong. Hati mereka tidak tunduk untuk mengingat Allah, dan tidak pula untuk hamba-hamba Allah. Semoga Allah menganugerahi kita dan kalian keselamatan dan keafiaatan.
4/255 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya akan datang seorang laki-laki yang gemuk dan besar pada hari kiamat, namun dia tidak seberat sayap nyamuk di sisi Allah.” (Muttafaq ‘alaih)
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah menyebutkan apa yang dinukil dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya akan datang seorang laki-laki yang gemuk dan besar pada hari kiamat, namun dia tidak seberat sayap nyamuk di sisi Allah.” Penulis menyebutkan hadits ini dalam bab orang-orang yang lemah dan fakir dari kaum muslimin, hal itu karena pada umumnya kegemukan datang dari kekenyangan yaitu dari banyak makan, dan banyak makan menunjukkan banyak harta dan kekayaan. Pada umumnya orang-orang kaya bersikap sombong, angkuh, dan mengkufuri nikmat, hingga pada hari kiamat mereka berada dalam keadaan seperti ini. Didatangkan seorang laki-laki yang besar dan gemuk yaitu banyak daging dan lemaknya.
Besar, tubuhnya besar, namun tidak seberat sayap nyamuk di sisi Allah pada hari kiamat. Nyamuk diketahui sebagai hewan yang paling hina, paling rendah, dan paling lemah, begitu juga sayapnya. Dalam hadits ini terdapat penetapan penimbangan pada hari kiamat, dan hal itu telah ditunjukkan oleh Kitab Allah ‘azza wa jalla. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami akan memasang timbangan-timbangan yang adil pada hari kiamat, maka tidak akan dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika ada (amal) seberat biji sawi, niscaya Kami hadirkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan.” (Surat Al-Anbiya: 47)
Dan Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya,” “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (Surat Az-Zalzalah: 7-8). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Takutlah kepada neraka walau dengan sepotong kurma.”
Penimbangan pada hari kiamat adalah penimbangan yang adil, tidak ada kezhaliman di dalamnya, manusia dibalas sesuai dengan apa yang ada padanya dari kebaikan dan kejahatan. Para ulama berkata: Barangsiapa yang kebaikannya lebih berat daripada kejahatannya maka dia termasuk penghuni surga, dan barangsiapa yang kejahatannya lebih berat daripada kebaikannya maka dia berhak diadzab di neraka, dan barangsiapa yang kebaikan dan kejahatannya seimbang maka dia termasuk ahli A’raf, yaitu mereka yang berada di antara surga dan neraka untuk masa tertentu, sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah ‘azza wa jalla, dan pada akhirnya mereka akan masuk surga.
Kemudian sesungguhnya penimbangan itu bersifat hakiki dengan timbangan yang memiliki dua piringan, diletakkan di salah satunya kejahatan dan di yang lain kebaikan, maka kebaikan akan berat dan kejahatan akan ringan jika kebaikan lebih banyak, dan sebaliknya juga demikian. Kemudian apa yang ditimbang? Zhahir hadits ini bahwa yang ditimbang adalah manusianya, dan bahwa dia akan ringan dan berat sesuai dengan amal-amalnya.
Sebagian ulama berkata: Yang ditimbang adalah lembaran-lembaran amal, diletakkan lembaran kejahatan di satu piringan dan lembaran kebaikan di piringan yang lain, dan mana yang lebih berat maka amal bergantung padanya.
Dan ada yang berpendapat: Yang ditimbang adalah amalnya; karena Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (Surat Az-Zalzalah: 7), maka Allah menjadikan penimbangan untuk amal. Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika ada (amal) seberat biji sawi, niscaya Kami hadirkan (pahala)nya” (Surat Al-Anbiya: 47). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua kalimat yang ringan di lidah, berat di timbangan, dicintai oleh Ar-Rahman: Subhanallahi wa bihamdihi, subhanallahil ‘azhim.” Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dua kalimat yang berat di timbangan” menunjukkan bahwa yang ditimbang adalah amal, dan inilah yang zhahir dari Al-Qur’an Al-Karim dan zhahir dari Sunnah. Dan mungkin saja ditimbang ini dan itu, yaitu ditimbang amal dan ditimbang lembaran-lembaran amal.
Dalam hadits ini terdapat peringatan dari kecenderungan seseorang yang hanya memperhatikan dirinya yaitu memanjakan tubuhnya. Yang sepatutnya bagi orang yang berakal adalah memperhatikan memanjakan hatinya. Kenikmatan hati manusia adalah dengan fitrah yaitu berpegang teguh pada agama Allah ‘azza wa jalla. Jika hati mendapat kenikmatan maka badan pun mendapat kenikmatan, tetapi tidak sebaliknya. Badan mungkin mendapat kenikmatan dan seseorang diberi dari dunia apa yang diberi dari kemegahannya, tetapi hatinya dalam siksaan –na’udzubillah.
Jika engkau ingin menjelaskan hal ini, maka bacalah firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Surat An-Nahl: 97) Allah tidak berfirman: “Maka Kami akan memanjakan badan mereka,” tetapi berfirman: “maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik” yaitu dengan apa yang Allah letakkan di hati mereka berupa ketenangan, kelapangan dada, ketentraman hati dan lain-lain, hingga sebagian salaf berkata: Seandainya para raja mengetahui apa yang kami rasakan, niscaya mereka akan merebut hal itu dari kami dengan pedang: yaitu kelapangan dada, cahaya hati, ketentraman, dan ketenangan.
Aku memohon kepada Allah agar melapangkan hatiku dan hati-hati kalian untuk Islam, dan meneranginya dengan ilmu dan iman. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mulia.
5/256 – Dari Abu Hurairah bahwa ada seorang wanita berkulit hitam yang menyapu masjid –atau seorang pemuda–, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melihatnya lagi, maka beliau bertanya tentangnya. Mereka berkata: “Dia telah meninggal.” Beliau bersabda: “Mengapa kalian tidak memberitahuku?” Seolah-olah mereka meremehkan urusannya, lalu beliau bersabda: “Tunjukkan kepadaku kuburnya.” Maka mereka menunjukkannya, lalu beliau shalat atasnya, kemudian bersabda: “Sesungguhnya kubur-kubur ini dipenuhi kegelapan bagi penghuninya, dan sesungguhnya Allah Ta’ala meneranginya bagi mereka dengan shalatku atas mereka.” (Muttafaq ‘alaih). Ucapannya “تقم” (taqummu) dengan fathah pada huruf ta dan dhammah pada huruf qaf, artinya menyapu. “القمامة” (al-qumamah) adalah sampah. “آذنتموني” (adzantumuni) dengan mad hamzah, artinya memberitahuku.
[PENJELASAN]
Penulis –rahimahullah– menyebutkan apa yang dinukil dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita berkulit hitam yang menyapu masjid atau seorang pemuda, dan kebanyakan riwayat menyebutkan bahwa dia adalah wanita berkulit hitam, yaitu bukan dari wanita-wanita Arab. Dia menyapu masjid yaitu membersihkannya dan membuang sampah. Lalu dia meninggal di malam hari, maka para sahabat radhiyallahu ‘anhum meremehkan urusannya dan berkata: Tidak perlu kita beritahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam ini. Kemudian mereka keluar membawanya lalu menguburkannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melihatnya lagi, lalu bertanya, maka mereka berkata: Sesungguhnya dia telah meninggal. Beliau bersabda: “Mengapa kalian tidak memberitahuku” yaitu memberitahuku ketika dia meninggal. Kemudian beliau bersabda: “Tunjukkan kepadaku kuburnya.” Maka mereka menunjukkannya, lalu beliau shalat atasnya, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya kubur-kubur ini dipenuhi kegelapan bagi penghuninya, dan sesungguhnya Allah meneranginya bagi mereka dengan shalatku atas mereka.”
Dalam hadits ini terdapat beberapa faidah:
Di antaranya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memuliakan manusia sesuai dengan amal-amal mereka dan apa yang mereka lakukan dari ketaatan kepada Allah dan beribadah kepada-Nya.
Di antara faidahnya adalah bolehnya wanita menangani pembersihan masjid, dan hal itu tidak dikhususkan hanya untuk laki-laki; bahkan siapa saja yang mengharap pahala dan membersihkan masjid maka dia mendapat pahalanya; baik wanita yang langsung melakukannya, atau menyewa orang yang menyapu masjid atas biayanya sendiri.
Di antara faidah hadits ini adalah disyariatkannya membersihkan masjid-masjid dan membuang sampah darinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Ditampakkan kepadaku pahala-pahala umatku hingga qadzah (kotoran kecil) yang dikeluarkan seseorang dari masjid.” Al-qadzah adalah sesuatu yang kecil, dikeluarkan seseorang dari masjid maka dia mendapat pahala karenanya.
Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di perkampungan, dan agar dibersihkan dan diberi wangi-wangian. Maka masjid-masjid adalah rumah-rumah Allah yang patut diperhatikan dan dibersihkan, tetapi tidak patut dihias dan dipoles dengan apa yang menyebabkan orang-orang yang shalat terlalai dengan hiasan-hiasan yang ada di dalamnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh kalian akan menghiasnya –yaitu masjid-masjid– sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nashrani menghiasinya.”
Di antara faidah hadits ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui yang ghaib, karena itu beliau berkata: “Tunjukkan kepadaku kuburnya.” Jika beliau tidak mengetahui sesuatu yang dapat diindera maka yang ghaib lebih tidak dapat diketahui lagi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui yang ghaib, dan Allah telah berfirman kepadanya: “Katakanlah: ‘Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku ini malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.'” (Surat Al-An’am: 50) Dan Allah berfirman kepadanya: “Katakanlah: ‘Aku tidak berkuasa mendatangkan kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.'” (Surat Al-A’raf: 188)
Di antara faidah hadits ini adalah disyariatkannya shalat di atas kubur bagi orang yang tidak shalat atasnya sebelum dikubur; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lalu shalat di atas kubur karena beliau tidak shalat atasnya sebelum dikubur. Tetapi ini disyariatkan bagi orang yang meninggal di zamanmu dan di masamu. Adapun yang meninggal sebelumnya maka tidak disyariatkan untuk shalat atasnya, karena itu tidak disyariatkan bagi kita untuk shalat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas kuburnya, atau di atas kubur Abu Bakar, atau Umar, atau Utsman, atau selain mereka dari para sahabat, atau selain mereka dari para ulama dan imam.
Sesungguhnya shalat (jenazah) hanya disyariatkan untuk orang yang meninggal di masa hidupmu. Contohnya, jika ada seseorang yang meninggal tiga puluh tahun yang lalu sedangkan umurmu tiga puluh tahun, maka kamu tidak shalat jenazah untuknya karena dia meninggal sebelum kamu dilahirkan dan sebelum kamu menjadi ahli shalat. Adapun orang yang meninggal ketika kamu sudah menjadi ahli shalat, baik kerabat atau seseorang yang ingin kamu shalati, maka tidak mengapa.
Seandainya ada seorang laki-laki yang meninggal setahun atau dua tahun lalu, dan kamu ingin menyalatinya di kuburnya sedangkan kamu belum pernah menyalatinya sebelumnya, maka tidak mengapa.
Di antara faedah hadits ini adalah: baiknya perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap umatnya, dan bahwa beliau selalu memperhatikan mereka dan menanyakan keadaan mereka. Beliau tidak disibukkan oleh orang besar sampai melupakan orang kecil. Semua yang menyangkut kepentingan kaum muslimin, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menanyakannya.
Di antara faedah hadits ini adalah bolehnya seseorang bertanya tentang sesuatu yang pada umumnya tidak mengandung pembebanan hutang budi, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tunjukkanlah kepadaku kuburnya”. Ini adalah pertanyaan, tetapi pertanyaan seperti ini tidak mengandung pembebanan hutang budi, berbeda dengan meminta harta yang haram hukumnya. Artinya tidak boleh meminta harta kepada seseorang dengan berkata “berilah aku sepuluh riyal atau seratus riyal”, kecuali dalam keadaan darurat.
Adapun bertanya selain harta yang pada umumnya tidak mengandung pembebanan hutang budi, maka tidak mengapa. Mungkin ini pengkhususan dari apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bai’at kepada para sahabatnya, yaitu beliau membai’at mereka agar tidak meminta apapun kepada manusia.
Dan mungkin dari hadits ini dapat diambil bolehnya mengulang shalat jenazah bagi yang sudah pernah menyalatinya sebelumnya jika menemukan jamaah lain, karena yang zhahir adalah orang-orang yang keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ikut shalat bersamanya. Berdasarkan ini, maka disyariatkan mengulang shalat berjamaah jika ada jamaah lain yang menyalatinya untuk kedua kalinya.
Inilah yang dipilih oleh sebagian ulama. Mereka berkata: sebagaimana shalat fardhu diulang jika kamu telah shalat kemudian mendapati jamaah lain, maka demikian pula shalat jenazah. Berdasarkan hal ini, jika seseorang shalat jenazah di masjid, kemudian mereka keluar membawanya ke pemakaman, lalu ada orang-orang yang berdiri menyalatinya berjamaah, maka tidak ada dosa dan tidak ada makruh jika kamu ikut dengan jamaah yang lain dan mengulang shalatnya, karena mengulang shalat di sini ada sebabnya, bukan sekedar pengulangan, tetapi ada sebabnya yaitu adanya jamaah yang lain.
Jika ada yang bertanya: jika aku shalat di atas kubur, di mana aku harus berdiri? Jawabannya adalah kamu berdiri di belakangnya, kamu jadikan kubur itu di antara kamu dan kiblat, sebagaimana halnya jika kamu shalat atasnya sebelum dikubur.
6/257 – Dan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berapa banyak orang yang rambutnya kusut, berdebu, terhalau dari pintu-pintu, seandainya dia bersumpah atas nama Allah, niscaya Allah akan memenuhi sumpahnya” (HR. Muslim).
7/258 – Dan dari Usamah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Aku berdiri di pintu surga, ternyata kebanyakan yang masuk ke dalamnya adalah orang-orang miskin. Dan orang-orang yang beruntung (kaya) tertahan. Kecuali penghuni neraka yang telah diperintahkan untuk masuk neraka. Dan aku berdiri di pintu neraka, ternyata kebanyakan yang masuk ke dalamnya adalah perempuan” (Muttafaq ‘alaih).
“Al-jadd” dengan fathah jim artinya keberuntungan dan kekayaan. Sedangkan “mahbuusun” artinya belum diizinkan masuk surga.
[SYARAH]
Penulis rahimahullah menyebutkan apa yang dinukil dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berapa banyak orang yang rambutnya kusut, berdebu, terhalau dari pintu-pintu, seandainya dia bersumpah atas nama Allah, niscaya Allah akan memenuhi sumpahnya”.
“Asy’ats” adalah sifat rambut, rambutnya kusut artinya dia tidak punya minyak untuk rambutnya dan tidak punya sisir, serta tidak peduli dengan penampilannya. “Agbar” artinya berdebu warnanya, berdebu pakaiannya, karena sangat miskin.
“Madfu’un bil abwaab” artinya tidak punya kedudukan. Jika dia datang kepada orang-orang minta izin, mereka tidak mengizinkannya, bahkan menghalau dia dari pintu karena dia tidak punya nilai di mata manusia. Tetapi dia bernilai di sisi Rabbul ‘alamiin. Seandainya dia bersumpah atas nama Allah, niscaya Allah akan memenuhinya. Seandainya dia berkata: “Demi Allah, hal ini tidak akan terjadi” maka tidak terjadi. “Demi Allah, hal ini pasti terjadi” maka terjadi. Seandainya dia bersumpah atas nama Allah, niscaya Allah akan memenuhinya karena kemuliaan dan kedudukannya di sisi Allah ‘azza wa jalla.
Dengan apa hal ini bisa terjadi? Mungkin ada seorang laki-laki yang rambutnya kusut, berdebu, terhalau dari pintu-pintu, seandainya dia bersumpah atas nama Allah, Allah tidak akan memenuhi sumpahnya. Dan mungkin ada yang rambutnya kusut, berdebu, terhalau dari pintu-pintu, seandainya dia bersumpah atas nama Allah, niscaya Allah akan memenuhi sumpahnya. Lalu apa tolok ukurnya?
Tolok ukurnya adalah taqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa” (QS. Al-Hujurat: 13). Barangsiapa yang lebih taqwa kepada Allah, maka dia lebih mulia di sisi Allah. Allah memudahkan urusannya, mengabulkan doanya, menghilangkan kesusahannya, dan memenuhi sumpahnya.
Dan orang yang bersumpah atas nama Allah ini tidak akan bersumpah untuk berbuat zalim kepada seseorang dan tidak akan berani kepada Allah dalam kerajaan-Nya. Tetapi dia bersumpah atas nama Allah dalam hal yang diridhai Allah karena yakin kepada Allah ‘azza wa jalla, atau dalam urusan yang mubah karena yakin kepada Allah ‘azza wa jalla.
Dan telah berlalu pada kita kisah Rabi’ binti An-Nadhr dan saudaranya Anas bin An-Nadhr. Ar-Rabi’ mematahkan gigi seri seorang budak perempuan dari Anshar. Lalu mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar gigi seri Ar-Rabi’ dipatahkan karena dia mematahkan gigi seri budak perempuan itu. Maka berkatalah saudaranya Anas: “Ya Rasulullah, gigi seri Ar-Rabi’ akan dipatahkan?” Beliau menjawab: “Ya, Kitab Allah (mewajibkan) qishas, gigi dengan gigi”. Anas berkata: “Demi Allah, gigi seri Ar-Rabi’ tidak akan dipatahkan.” Dia berkata demikian karena yakin kepada Allah ‘azza wa jalla dan mengharap kemudahan dan kelancaran dari-Nya.
Maka dia bersumpah dengan sumpah ini, bukan menolak hukum Rasul, tetapi karena yakin kepada Allah ‘azza wa jalla. Allah memberi petunjuk kepada keluarga budak perempuan itu dan mereka rela dengan diat atau memaafkan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada yang seandainya bersumpah atas nama Allah, niscaya Allah akan memenuhi sumpahnya”, karena dia bersumpah atas nama Allah dalam hal yang diridhai Allah ‘azza wa jalla, karena baik sangkanya kepada Allah ‘azza wa jalla.
Adapun orang yang bersumpah atas nama Allah dengan sikap sombong kepada Allah, angkuh kepada hamba-hamba Allah, dan takjub dengan dirinya sendiri, maka Allah tidak akan memenuhi sumpahnya karena dia zalim. Di antaranya adalah kisah seorang ahli ibadah yang melewati seorang laki-laki yang berbuat maksiat kepada dirinya sendiri. Dia berkata: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan.” Dia bersumpah bahwa Allah tidak akan mengampuninya. Mengapa dia bersumpah? Apakah ampunan itu di tangannya? Apakah rahmat itu di tangannya? Maka Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Siapa yang berani bersumpah atas-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni fulan? Sesungguhnya Aku telah mengampuninya dan menggugurkan amalmu”. Akibat yang buruk dan kita berlindung kepada Allah. Allah tidak memenuhi sumpahnya, bahkan menggugurkan amalnya karena dia berkata demikian karena takjub dengan amalnya, takjub dengan dirinya, dan sombong kepada hamba-hamba Allah ‘azza wa jalla.
Adapun hadits Usamah bin Zaid, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku berdiri di pintu surga, ternyata kebanyakan yang masuk ke dalamnya adalah orang-orang miskin”, artinya kebanyakan mereka. Kebanyakan yang masuk surga adalah orang-orang fakir karena orang-orang fakir pada umumnya lebih dekat kepada ibadah dan takut kepada Allah daripada orang-orang kaya. “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup” (QS. Al-‘Alaq: 6-7). Dan orang kaya melihat bahwa dia sudah cukup dengan hartanya, sehingga dia kurang beribadah dibanding orang fakir, walaupun di antara orang kaya ada yang beribadah lebih dari orang fakir, tetapi pada umumnya. “Dan orang-orang yang beruntung tertahan”, artinya orang-orang yang beruntung dan kaya tertahan belum masuk surga. Orang-orang fakir masuk surga sebelum orang-orang kaya. “Kecuali penghuni neraka yang telah diperintahkan untuk masuk nereka”.
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi manusia menjadi tiga bagian: Ahli neraka masuk neraka – Allah melindungi kita dan kalian darinya -, orang-orang fakir masuk surga, dan orang-orang kaya dari kalangan mukmin tertahan sampai Allah menghendaki.
Adapun ahli neraka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar lagi dipercaya mengabarkan bahwa kebanyakan yang masuk ke dalamnya adalah perempuan. Kebanyakan yang masuk neraka adalah perempuan karena mereka adalah sumber fitnah. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka pada hari raya: “Wahai para perempuan, bersedekahlah walau dari perhiasan kalian, karena kalian adalah penghuni neraka yang paling banyak”. Mereka bertanya: “Ya Rasulullah, mengapa?” Beliau menjawab: “Karena kalian banyak melaknat dan mengingkari suami”.
“Tuktsirnā al-la’n” artinya banyak memaki dan mencela, karena lidah mereka tajam dan tipu daya mereka besar.
“Wa takfurnā al-‘asyiir” artinya mengingkari yang bergaul yaitu suami. Seandainya dia berbuat baik kepadanya sepanjang masa, kemudian dia melihat satu keburukan saja, dia berkata: “Aku tidak pernah melihat kebaikan sama sekali.” Mereka mengingkari nikmat dan tidak mengakuinya.
Dalam hadits ini ada dalil bahwa wajib bagi seseorang berhati-hati dari fitnah kekayaan, karena kekayaan bisa menyebabkan melampaui batas dan bisa mengantarkan pemiliknya kepada kesombongan, keangkuhan, menolak kebenaran, dan meremehkan manusia. Maka berhati-hatilah dari dua nikmat: kekayaan dan kesehatan. Juga kekosongan (waktu luang) adalah sebab fitnah. Ketiga hal ini: kekayaan, kesehatan, dan kekosongan adalah hal-hal yang banyak orang rugi karenanya. “Dua nikmat yang banyak manusia rugi karenanya: kesehatan dan waktu luang”. Dan kekosongan pada umumnya datang dari kekayaan karena orang kaya tidak membutuhkan apapun dan punya waktu luang. Kita memohon kepada Allah agar melindungi kita dan kalian dari fitnah hidup dan mati serta fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.
8/259 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tidak ada yang berbicara dalam buaian kecuali tiga orang: Isa putera Maryam, dan teman Juraij. Juraij adalah seorang ahli ibadah, dia membuat biara dan dia berada di dalamnya. Ibunya datang kepadanya ketika dia sedang shalat, dia berkata: ‘Wahai Juraij.’ Dia berkata: ‘Ya Rabbku, ibuku dan shalatku.’ Lalu dia melanjutkan shalatnya dan ibunya pergi. Keesokan harinya ibunya datang kepadanya ketika dia sedang shalat, dia berkata: ‘Wahai Juraij.’ Dia berkata: ‘Ya Rabbku, ibuku dan shalatku.’ Lalu dia melanjutkan shalatnya. Keesokan harinya ibunya datang kepadanya ketika dia sedang shalat, dia berkata: ‘Wahai Juraij.’ Dia berkata: ‘Ya Rabbku, ibuku dan shalatku.’ Lalu dia melanjutkan shalatnya. Ibunya berkata: ‘Ya Allah, jangan matikan dia hingga dia melihat wajah-wajah pelacur.’ Maka Bani Israil membicarakan Juraij dan ibadahnya. Ada seorang perempuan pelacur yang terkenal karena kecantikannya. Dia berkata: ‘Jika kalian mau, aku akan menfitnah dia.’ Maka dia menggoda Juraij, tetapi Juraij tidak menoleh kepadanya. Lalu dia mendatangi seorang gembala yang biasa berteduh di biaranya, dan dia menyerahkan dirinya kepadanya, maka gembala itu menyetubuhinya. Perempuan itu hamil. Ketika dia melahirkan, dia berkata: ‘Ini anak Juraij.’ Maka mereka mendatanginya, menurunkannya dari biara dan menghancurkan biaranya, lalu mereka memukulinya. Juraij bertanya: ‘Ada apa dengan kalian?’ Mereka berkata: ‘Kamu berzina dengan pelacur ini dan dia melahirkan darimu.’ Dia berkata: ‘Mana bayinya?’ Mereka membawanya. Dia berkata: ‘Biarkan aku shalat dulu.’ Maka dia shalat. Setelah selesai shalat, dia mendatangi bayi itu, menusuk perutnya dan berkata: ‘Wahai anak, siapa ayahmu?’ Bayi itu berkata: ‘Fulan si gembala.’ Maka mereka berlomba mencium Juraij dan mengusap-usap badannya sambil berkata: ‘Kami akan membangun biaramu dari emas.’ Dia berkata: ‘Tidak, kembalikanlah dari tanah liat seperti semula.’ Maka mereka melakukannya.
Dan ketika ada seorang bayi menyusu kepada ibunya, lewatlah seorang laki-laki yang mengendarai hewan tunggangan yang bagus dengan penampilan yang indah. Ibunya berkata: ‘Ya Allah, jadikanlah anakku seperti orang ini.’ Maka bayi itu meninggalkan puting susu dan menghadap kepada orang itu, memandangnya lalu berkata: ‘Ya Allah, jangan jadikan aku seperti dia.’ Kemudian dia kembali kepada puting susu ibunya dan mulai menyusu. Seakan-akan aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menirukan cara menyusunya dengan jari telunjuknya di mulutnya, dia mengisapnya.’ Dia berkata: ‘Dan mereka lewat dengan seorang budak perempuan yang sedang mereka pukuli sambil berkata: ‘Kamu berzina, kamu mencuri.’ Dan dia berkata: ‘Cukuplah Allah bagiku dan Dia sebaik-baik pelindung.’ Ibunya berkata: ‘Ya Allah, jangan jadikan anakku seperti dia.’ Maka bayi itu meninggalkan menyusu, memandang perempuan itu dan berkata: ‘Ya Allah, jadikanlah aku seperti dia.’ Di situ mereka saling bertanya. Ibunya berkata: ‘Lewat seorang laki-laki yang baik penampilannya, aku berkata: Ya Allah jadikanlah anakku seperti dia, kamu berkata: Ya Allah jangan jadikan aku seperti dia. Dan mereka lewat dengan budak perempuan ini yang sedang mereka pukuli sambil berkata: kamu berzina, kamu mencuri, aku berkata: Ya Allah jangan jadikan anakku seperti dia, kamu berkata: Ya Allah jadikanlah aku seperti dia?!’ Bayi itu berkata: ‘Sesungguhnya laki-laki itu adalah seorang yang zalim, maka aku berkata: Ya Allah jangan jadikan aku seperti dia. Dan sesungguhnya perempuan ini, mereka berkata kepadanya: kamu berzina, padahal dia tidak berzina. Kamu mencuri, padahal dia tidak mencuri. Maka aku berkata: Ya Allah jadikanlah aku seperti dia'” (Muttafaq ‘alaih).
“Al-muumusaat” dengan dhammah mim pertama, sukun waw, kasrah mim kedua dan sin muhmalah, yaitu para pezina. Al-muumusah artinya pezina. “Daabah faarihah” dengan fa’ artinya hewan yang terampil dan berharga. “Asy-syaarah” dengan syin mu’jamah dan takhfiif ra’, yaitu keindahan yang tampak pada penampilan dan pakaian. Makna “taraajaʿaa al-hadiits” artinya bayi itu berbicara kepada ibunya dan ibunya berbicara kepadanya, wallahu a’lam.
[SYARAH]
Penulis rahimahullah menyebutkan apa yang dinukil dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Tidak ada yang berbicara dalam buaian kecuali tiga orang.”
Pertama: Isa putera Maryam shallallahu ‘alaihi wa sallam. Isa putera Maryam adalah nabi terakhir Bani Israil, bahkan nabi terakhir sebelum Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada nabi antara dia dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan (ingatlah) ketika Isa putera Maryam berkata: ‘Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah untukmu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad'” (QS. Ash-Shaff: 6). Jadi tidak ada nabi antara Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Isa putera Maryam.
Adapun yang disebutkan para sejarawan tentang adanya nabi-nabi di kalangan Arab seperti Khalid bin Sinan dan lainnya, maka itu dusta dan tidak benar.
Isa putera Maryam adalah tanda kekuasaan Allah ‘azza wa jalla, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Kami jadikan anak Maryam beserta ibunya suatu tanda kekuasaan (Kami), dan Kami melindungi mereka di suatu tanah tinggi yang datar dan mempunyai sumber air” (QS. Al-Mu’minun: 50). Dia adalah tanda dalam penciptaannya dan tanda dalam kelahirannya.
Adapun dalam penciptaannya, ibunya Maryam radhiyallahu ‘anha mengandungnya tanpa ayah, karena Allah ‘azza wa jalla mengutus Jibril kepadanya, dia menyerupai manusia sempurna, dan meniup ke kemaluannya, maka dia mengandung Isa shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Yang Maha Kuasa menciptakan anak dari mani, juga Maha Kuasa menciptakannya dari tiupan ini, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: ‘Jadilah’ (seorang manusia), maka jadilah dia” (QS. Ali Imran: 59).
Tidak ada yang sulit bagi kekuasaan Allah. Jika Allah menghendaki sesuatu, Dia berkata kepadanya: “Jadilah” maka terjadilah. Maka Maryam mengandung dan melahirkan. Dikatakan bahwa Isa tidak tinggal di perutnya sebagaimana janin-janin lain, tetapi dia mengandungnya dan Isa tumbuh dengan cepat, kemudian dia melahirkannya.
Dan dia adalah tanda dalam kelahirannya. Maryam merasa akan melahirkan di samping pohon kurma, lalu dia berkata: “Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi sesuatu yang tidak berarti, lagi dilupakan” (QS. Maryam: 23). Dia tidak berharap mati, tetapi dia berharap hal ini tidak datang kepadanya sampai mati. “Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: ‘Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu'” (QS. Maryam: 24), yaitu mata air yang mengalir di bawah pohon kurma.
Kemudian berfirman: “Dan guncangkanlah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 25)
Dia mengguncang batang pohon kurma padahal dia adalah seorang wanita yang sedang mengalami kontraksi persalinan, lalu bergugurlah kurma masak karena guncangan tersebut, kurma masak yang tidak rusak ketika jatuh ke tanah, dan ini berlawanan dengan kebiasaan. Biasanya seorang wanita ketika melahirkan dalam keadaan lemah, dan biasanya ketika mengguncang pohon kurma tidak diguncang dari bawah, melainkan diguncang dari atas, karena itu adalah batang yang tidak akan bergoyang jika diguncang manusia. Kebiasaan juga bahwa kurma masak jika jatuh, maka ia akan jatuh ke tanah dan rusak, tetapi Allah berfirman: “Niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu. Maka makanlah dan minumlah serta bergembiralah.” (QS. Maryam: 25-26). Allah Maha Besar! Hal itu merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah ‘Azza wa Jalla. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Ketika dia melahirkan anak, dia datang kepada kaumnya sambil menggendong anaknya, menggendong seorang bayi padahal dia tidak menikah. Mereka berkata kepadanya dengan menuduhnya berzina, mereka berkata: “Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina.” (QS. Maryam: 28). Seakan-akan mereka berkata: dari mana datangnya perzinaan ini -semoga Allah memberi keselamatan- padahal ayahmu bukanlah seorang yang jahat dan ibumu bukanlah pezina? Dalam hal ini terdapat isyarat bahwa seseorang jika berzina, maka keturunannya mungkin akan diuji dengan perzinaan, na’udzu billah, sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Barang siapa yang berzina, maka keluarganya akan berzina.”
Mereka berkata: ayahmu bukanlah seorang yang jahat dan ibumu bukanlah pezina. Allah ‘Azza wa Jalla memberi ilham kepadanya, maka dia menunjuk kepada bayi itu. Dia menunjuk kepadanya seakan-akan mereka mengejeknya, mereka berkata: “Bagaimana kami akan berbicara dengan seorang yang masih kanak-kanak lagi dalam buaian?” (QS. Maryam: 29). Ini tidak masuk akal!
Tetapi dia (bayi itu) berpaling kepada mereka dan mengatakan perkataan yang fasih dan menakjubkan ini. Dia berkata: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al-Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.” (QS. Maryam: 30-33) Tujuh kalimat -Allah Maha Besar- dari seorang bayi dalam buaian.
Tetapi jangan heran, karena kekuasaan Allah di atas segala sesuatu. Bukankah kulit kita, tangan kita, kaki kita, dan lidah kita pada hari kiamat akan bersaksi terhadap kita tentang apa yang kita lakukan? Ya, mereka bersaksi.
Bukankah bumi akan menceritakan berita-beritanya karena Tuhanmu telah mewahyukan kepadanya? Ya. Bumi bersaksi tentang apa yang kamu kerjakan di atasnya berupa perkataan atau perbuatan. “Pada hari itu bumi menceritakan berita-beritanya, karena sesungguhnya Tuhanmu telah memerintahkan (yang demikian itu) kepadanya.” (QS. Az-Zalzalah: 4-5).
Itulah perkataan Isa bin Maryam, dia berbicara dengan kalimat-kalimat agung tersebut, tujuh kalimat sementara dia masih dalam buaian.
Adapun yang kedua: yaitu (bayi) milik Juraij. Juraij adalah seorang ahli ibadah yang mengasingkan diri dari manusia. Pengasingan itu baik jika dalam pergaulan terdapat keburukan. Adapun jika dalam pergaulan tidak ada keburukan, maka bergaul dengan manusia lebih utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mukmin yang bergaul dengan manusia dan bersabar terhadap gangguan mereka lebih baik daripada mukmin yang tidak bergaul dengan mereka dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.”
Tetapi jika pergaulan itu membahayakan agamamu, maka selamatkanlah agamamu, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hampir saja sebaik-baik harta seseorang adalah kambing yang dia ikuti ke puncak-puncak gunung dan tempat-tempat turunnya hujan,” yaitu dia lari dengan agamanya dari fitnah-fitnah.
Di sini Juraij mengasingkan diri dari manusia dan membangun biara -yaitu tempat untuk beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Pada suatu hari ibunya datang kepadanya saat dia sedang shalat, lalu memanggilnya. Dia berkata dalam hatinya: Ya Rabbku, ibuku dan shalatku, apakah aku menjawab ibuku dan memutus shalat, atau aku melanjutkan shalatku? Lalu dia melanjutkan shalatnya.
Ibunya datang lagi yang kedua kalinya dan berkata seperti yang pertama, maka dia berkata seperti yang dia katakan sebelumnya, kemudian melanjutkan shalatnya. Lalu ibunya datang yang ketiga kalinya dan memanggilnya, dia berkata seperti yang dia katakan sebelumnya kemudian melanjutkan shalatnya. Maka ibunya dikuasai kemarahan dan berkata: “Ya Allah, jangan matikan dia sampai dia melihat wajah-wajah pelacur,” yaitu para pezina; sampai dia melihat wajah-wajah para pezina, na’udzu billah.
Seseorang jika melihat wajah-wajah para pezina akan terpesona, karena pandangan laki-laki kepada perempuan adalah fitnah. Bagaimana jika dia -na’udzu billah- pezina dan pelacur?! Maka lebih besar fitnah, karena dia memandangnya dengan anggapan bahwa dia bisa memungkinkan dirinya untuknya, maka dia terpesona.
Dari kalimat ini dalam hadits ini dapat dipahami bahwa jika kedua orang tua memanggilmu saat kamu sedang shalat, maka wajib menjawab mereka, tetapi dengan syarat shalatnya bukan fardhu. Jika fardhu maka tidak boleh menjawab mereka, tetapi jika sunnah maka jawablah mereka.
Kecuali jika mereka termasuk orang yang menghargai urusan pada tempatnya, dan bahwa mereka jika mengetahui kamu sedang shalat akan memaafkanmu, maka di sini berilah isyarat kepada mereka bahwa kamu sedang shalat; baik dengan berdeham, atau mengatakan: “Subhanallah,” atau mengeraskan suara dalam ayat yang kamu baca, atau doa yang kamu panjatkan, sehingga pemanggil merasakan bahwa kamu sedang shalat. Jika kamu mengetahui bahwa kedua orang tua ini: ibu dan ayah, memiliki kelonggaran; mereka memaafkanmu jika kamu sedang shalat untuk tidak menjawab, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa kamu sedang shalat.
Misalnya jika ayahmu datang saat kamu sedang shalat sunnah Fajr, dia berkata: “Wahai fulan,” sementara kamu sedang shalat, jika ayahmu orang yang longgar yang memaafkanmu maka berdehamlah untuknya, atau katakan: “Subhanallah,” atau keraskan suaramu dalam bacaan atau doa atau zikir yang sedang kamu lakukan, sehingga dia memaafkanmu.
Jika dia termasuk golongan lain yang tidak memaafkan dan ingin perkataannya yang paling tinggi, maka putuskan shalatmu dan bicaralah dengan mereka. Demikian juga dengan ibu.
Adapun shalat fardhu, jangan putuskan untuk siapa pun kecuali dalam keadaan darurat, seperti jika kamu melihat seseorang yang kamu khawatir akan jatuh dalam kebinasaan; dalam sumur, atau di laut, atau dalam api, maka di sini putuskan shalatmu karena darurat. Selain itu, tidak boleh memutus shalat fardhu.
Dari bagian ini dapat dipahami bahwa doa orang tua jika benar akan dikabulkan. Doa orang tua terhadap anaknya jika benar, maka layak dikabulkan Allah. Oleh karena itu, hendaknya kamu sangat berhati-hati terhadap doa kedua orang tua, agar kamu tidak mengekspos dirimu untuk diterimanya doa mereka oleh Allah sehingga kamu merugi.
Dalam hadits ini juga terdapat dalil bahwa kasih sayang yang Allah tanamkan dalam kedua orang tua, mungkin ada sesuatu yang menghilangkan kasih sayang tersebut, karena doa ini sangat berat dari wanita ini; bahwa dia mendoakan anaknya agar tidak mati sampai melihat wajah-wajah pelacur. Tetapi kemarahan yang sangat -na’udzu billah- menyebabkan dia mendoakan doa tersebut.
Dalam kisahnya terdapat faedah selain yang telah disebutkan, bahwa seseorang jika mengenal Allah Ta’ala dalam kemudahan, Allah akan mengenalnya dalam kesulitan. Sesungguhnya laki-laki ini adalah seorang ahli ibadah yang beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ketika dia jatuh dalam kesulitan yang besar, Allah menyelamatkannya. Ketika orang-orang yang membuat tipu daya besar terhadapnya datang kepadanya, pergi seorang wanita kepada Juraij untuk memfitnahnya tetapi dia tidak menoleh kepadanya. Lalu ada seorang penggembala kambing yang menggembalakan kambingnya kemudian berteduh di biara laki-laki ini. Wanita itu pergi kepada penggembala dan berzina dengannya -na’udzu billah- lalu hamil darinya.
Kemudian mereka berkata: Sesungguhnya anak ini adalah anak zina dari Juraij -mereka melemparkan tuduhan keji ini kepadanya. Mereka menyerangnya sambil memukulnya dan mengeluarkannya dari biaranya serta merobohkannya. Dia meminta mereka untuk membawa anak lelaki yang dari penggembala itu. Ketika mereka membawanya, dia memukul perutnya dan berkata: “Siapa ayahmu?” -sementara dia masih dalam buaian- maka dia berkata: “Ayahku si fulan,” yaitu penggembala itu.
Mereka pun mendatangi Juraij sambil menciumnya dan menempelkan diri padanya, dan berkata kepadanya: “Apakah kamu ingin kami membangun biaramu dari emas?” Karena mereka telah merobohkannya secara zalim. Dia berkata: “Tidak, kembalikanlah seperti semula dari tanah liat.” Maka mereka membangunnya untuknya.
Dalam kisah ini, bayi tersebut berbicara saat masih dalam buaian dan berkata bahwa ayahnya adalah si fulan penggembala. Sebagian ulama mengambil dalil dari hadits ini bahwa anak zina dinasabkan kepada pezina; karena Juraij berkata: “Siapa ayahmu?” Dia menjawab: “Ayahku si fulan penggembala,” dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakannya kepada kita untuk diambil pelajaran. Jika pezina tidak membantah anak tersebut dan mengakui anak itu, maka anak itu dinasabkan kepadanya. Ini pendapat sekelompok kecil ahli ilmu.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina tidak dinasabkan kepada pezina, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Anak untuk pemilik ranjang dan bagi pezina adalah batu.” Tetapi mereka yang mengatakan dinasabkan kepadanya berkata: ini jika ada yang membantah seperti pemilik ranjang, maka anak untuk pemilik ranjang. Adapun jika tidak ada yang membantah dan dia mengakuinya, maka dinasabkan kepadanya, karena itu adalah anaknya secara takdir. Sesungguhnya anak ini tidak diragukan bahwa dia tercipta dari air pezina, maka dia anaknya secara takdir, dan tidak ada ayah syar’i yang membantahnya. Berdasarkan ini, maka dinasabkan kepadanya.
Mereka berkata: Ini lebih baik daripada hilangnya nasab anak ini, karena jika tidak ada ayahnya, nasabnya hilang dan dia dinasabkan kepada ibunya.
Dalam hadits ini terdapat dalil tentang kesabaran laki-laki ini -Juraij- di mana dia tidak membalas dendam untuk dirinya dan tidak memberatkan mereka dengan membangun biaranya dari emas, melainkan ridha dengan apa yang dia ridhai semula yaitu qana’ah dan dibangun dari tanah liat.
Adapun yang ketiga yang berbicara dalam buaian, yaitu bayi yang bersama ibunya sedang menyusu. Lewatlah seorang laki-laki dengan kuda yang bagus dan penampilan yang baik, dan dia termasuk tokoh dan bangsawan kaum tersebut. Maka ibu bayi itu berkata: “Ya Allah, jadikanlah anakku ini seperti dia.” Maka bayi itu melepaskan puting susu dan menghadap ibunya setelah melihat laki-laki itu, lalu berkata: “Ya Allah, jangan jadikan aku seperti dia.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan cara bayi itu menyusu dari puting ibunya dengan meletakkan jari telunjuknya di mulutnya sambil menghisap, untuk menjelaskan perkara tersebut.
Dia berkata: “Ya Allah, jangan jadikan aku seperti dia.” Kemudian lewatlah seorang budak wanita yang dipukuli dan dikatakan kepadanya: “Kamu berzina, kamu mencuri,” sementara dia berkata: “Cukuplah Allah bagi kami dan Dia sebaik-baik Pelindung.” Maka wanita ibu bayi itu berkata sambil menyusuinya: “Ya Allah, jangan jadikan anakku seperti dia.” Maka dia melepaskan puting susu, melihat kepadanya, dan berkata: “Ya Allah, jadikanlah aku seperti dia.”
Lalu terjadilah percakapan dengan ibunya; seorang bayi bangkit berbicara dengannya. Ibunya berkata: “Sesungguhnya aku dilewati atau lewat padaku laki-laki berpenampilan baik ini, maka aku berkata: ‘Ya Allah, jadikanlah anakku seperti dia,’ lalu kamu berkata: ‘Ya Allah, jangan jadikan aku seperti dia.'” Dia berkata: “Ya, dia adalah laki-laki yang sombong dan durhaka, maka aku memohon kepada Allah agar tidak menjadikanku seperti dia.”
Adapun wanita itu, mereka berkata: “Dia berzina dan mencuri,” sementara dia berkata: “Cukuplah Allah bagiku dan Dia sebaik-baik Pelindung,” maka aku berkata: “Ya Allah, jadikanlah aku seperti dia.” Yaitu jadikanlah aku suci dari zina dan pencurian serta menyerahkan urusanku kepada Allah dalam perkataannya: “Cukuplah Allah bagiku dan Dia sebaik-baik Pelindung.”
Dalam hal ini terdapat tanda kekuasaan Allah; bahwa bayi ini dapat merasakan, melihat, merenungkan, dan berpikir, dan memiliki ilmu; dia berkata: “Dia adalah orang yang sombong dan durhaka,” padahal dia bayi. Dan dia berkata tentang wanita itu: “Ya Allah, jadikanlah aku seperti dia,” dia mengetahui bahwa dia terzalimi dan bahwa dia bersih dari tuduhan yang dilemparkan kepadanya, dan dia mengetahui bahwa dia menyerahkan urusannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ini juga termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah bahwa bayi ini memiliki ilmu.
Kesimpulannya, Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Kuasa atas segala sesuatu. Mungkin terjadi perkara-perkara yang bertentangan dengan kebiasaan sebagai tanda-tanda kekuasaan-Nya baik untuk mendukung rasul-Nya atau mendukung salah satu dari wali-wali-Nya.
BAB 33 – BAB KELEMBUTAN TERHADAP ANAK YATIM, ANAK-ANAK PEREMPUAN DAN SELURUH ORANG LEMAH DAN MISKIN SERTA YANG PATAH HATI, BERBUAT BAIK KEPADA MEREKA, MENGASIHI MEREKA, TAWADHU BERSAMA MEREKA, DAN MERENDAHKAN SAYAP UNTUK MEREKA
Allah Ta’ala berfirman: “Dan rendahkanlah sayapmu terhadap orang-orang mukmin.” (QS. Al-Hijr: 88). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia.” (QS. Al-Kahf: 28).
[Penjelasan]
Penulis -rahimahullahu ta’ala- berkata: Bab kelembutan terhadap anak yatim, orang lemah, anak-anak perempuan, dan sejenisnya dari mereka yang merupakan tempat kasih sayang dan rahmat. Hal itu karena agama Islam adalah agama rahmat, kasih sayang, dan kebaikan. Allah ‘Azza wa Jalla telah mendorong untuk berbuat baik dalam beberapa ayat dari kitab-Nya, dan Subhanahu wa Ta’ala menerangkan bahwa Dia mencintai orang-orang yang berbuat baik. Mereka yang membutuhkan kebaikan, berbuat baik kepada mereka lebih utama dan lebih sempurna; di antaranya adalah anak-anak yatim.
Yatim adalah anak kecil yang ayahnya meninggal sebelum baligh, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak ada pengaruh dari kematian ibu. Artinya, yatim adalah anak kecil yang ayahnya meninggal sebelum baligh meskipun masih memiliki ibu. Adapun yang ibunya meninggal sementara ayahnya masih ada, maka dia bukan yatim, berbeda dengan pemahaman orang awam yang mengira bahwa yatim adalah yang ibunya meninggal, dan tidak demikian, melainkan yatim adalah yang ayahnya meninggal.
Disebut yatim karena kesendirian, karena anak kecil ini sendirian tanpa pencari nafkah, sementara dia kecil yang tidak mampu mencari nafkah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berwasiat dalam beberapa ayat tentang anak-anak yatim dan menjadikan mereka memiliki hak khusus, karena yatim telah patah hatinya karena kematian ayahnya, maka dia adalah tempat kasih sayang dan rahmat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa’: 9).
Demikian juga anak-anak perempuan dan wanita adalah tempat kasih sayang, kelembutan, dan rahmat, karena mereka lemah. Lemah dalam akal, tekad, dan segala hal. Laki-laki lebih kuat dari wanita dalam badan, akal, pikiran, tekad, dan lainnya. Oleh karena itu Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).” (QS. An-Nisa’: 34).
Demikian juga orang-orang yang patah hati, yaitu mereka yang tertimpa sesuatu sehingga patah hati karenanya, dan ini bukan patah tulang melainkan patah hati. Misalnya tertimpa bencana yang menghancurkan hartanya, atau keluarganya meninggal, atau temannya meninggal sehingga patah hatinya. Yang penting, orang yang patah hati hendaknya diperlakukan dengan lembut. Oleh karena itu disyariatkan ta’ziyah bagi yang ditinggal mati; dia diberi ta’ziyah, diperlakukan dengan lembut, dan dijelaskan kepadanya bahwa ini adalah ketentuan Allah, dan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala jika memutuskan suatu perkara maka Dia hanya mengatakan “Kun” (jadilah) maka jadilah, dan yang sejenisnya.
Demikian juga hendaknya merendahkan sayap dan melembutkan sikap kepada mereka. Allah Ta’ala berfirman: “Dan rendahkanlah sayapmu terhadap orang-orang mukmin” (QS. Al-Hijr: 88). Rendahkanlah sayapmu artinya tawadhu dan rendah hati kepada mereka. Allah berfirman: “Dan rendahkanlah sayapmu” artinya meskipun jiwamu sombong dan tinggi di udara sebagaimana burung terbang tinggi, maka rendahkanlah sayapmu. Meskipun kamu memiliki harta, kedudukan, dan kepemimpinan yang membuatmu sombong terhadap makhluk dan terbang sebagaimana burung terbang di udara, maka rendahkanlah sayap, rendahkanlah sayap sehingga mereka berada di atasmu, “terhadap orang-orang mukmin yang mengikutimu.” Ini adalah perintah untuk Rasul ‘alaihis salatu was salam dan juga perintah untuk seluruh umat.
Manusia wajib bersikap lembut kepada saudara-saudaranya yang beriman, dan ia juga wajib setiap kali melihat seseorang yang mengikuti Rasulullah ﷺ, hendaklah ia merendahkan sayapnya lebih banyak lagi kepadanya; karena orang yang mengikuti Rasul ﷺ layak untuk direndahkan hati kepadanya, dihormati, dan dimuliakan, bukan karena ia si fulan anak si fulan, tetapi karena ia mengikuti Rasul ﷺ. Setiap orang yang mengikuti Rasul ﷺ, maka ia adalah kekasih kita, saudara kita, sahabat kita, dan teman kita. Dan setiap orang yang semakin jauh dari mengikuti Rasul, maka kita menjauh darinya sejauh ia menjauh dari mengikuti Rasul. Begitulah seorang mukmin harus merendahkan sayapnya kepada setiap orang yang mengikuti Rasul ﷺ. Rendahkanlah sayapmu kepada orang-orang yang mengikutimu dari kalangan mukmin.
Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya: “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia” (QS. Al-Kahf: 28). “Bersabarlah kamu” artinya: tahanlah dirimu bersama orang-orang yang mulia, terhormat, dan agung ini, yang menyeru Tuhan mereka di pagi dan senja: yaitu pagi dan petang, bukan karena riya dan sum’ah, tetapi mereka mengharapkan wajah-Nya. Mereka mengharapkan wajah Allah dalam doa, ibadah, dzikir, dan tasbih mereka kepada-Nya.
“Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia” (QS. Al-Kahf: 28), artinya janganlah menjauh dari mereka, jangan selalu memalingkan kedua matamu dari mereka: yaitu janganlah kedua matamu melampaui mereka karena mengharapkan perhiasan kehidupan dunia. Misalnya jika ada dua orang; satu rajin taat kepada Allah, menyeru Tuhannya di pagi dan senja, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa, dan berbuat baik kepada manusia, sedangkan yang lain adalah orang kaya besar yang memiliki harta, istana, mobil, dan pelayan, siapakah di antara mereka yang lebih berhak kita bersabar bersamanya? Yang pertama lebih berhak kita bersabar bersamanya, bergaul dengannya, berinteraksi dengannya, dan tidak melampaui dia karena mengharapkan perhiasan kehidupan dunia.
Kehidupan seluruhnya adalah kesenangan yang fana, dan apa yang ada padanya berupa kenikmatan atau kegembiraan, maka itu dikelilingi oleh kesedihan dan kesengsaraan. Tidak ada kegembiraan di dunia kecuali akan diikuti oleh kesedihan dan duka. Berkata—saya kira—Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Tidak ada rumah yang dipenuhi kegembiraan kecuali akan dipenuhi kesedihan dan duka,” dan benar ucapannya radhiyallahu ‘anhu: seandainya tidak ada dari itu kecuali bahwa mereka akan mati bergiliran satu demi satu, setiap kali satu meninggal mereka bersedih karenanya, maka kegembiraan dan kesenangan ini berubah menjadi kesedihan dan duka. Dunia seluruhnya tidak ada artinya.
Maka janganlah kedua matamu berpaling dari mereka karena mengharapkan perhiasan kehidupan dunia, tetapi bersamalah dengan mereka dan dukung mereka, dan janganlah kamu peduli dengan apa yang telah Kami berikan kepada seseorang dari dunia. Ini seperti firman Allah: “Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, (sebagai) bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Tuhanmu adalah lebih baik dan lebih kekal” “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa” (QS. Thaha: 131-132). Saya memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan saya dan kalian, dan menjadikan akibat yang terpuji bagi kita dan saudara-saudara kita kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman: “Adapun terhadap anak yatim, maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, maka janganlah kamu menghardik” (QS. Adh-Dhuha: 9-10).
[PENJELASAN]
Penulis—rahimahullah ta’ala—menyebutkan dalam ayat-ayat mulia yang dikutip dalam bab kasih sayang kepada orang-orang fakir, yatim, miskin dan yang serupa dengan mereka, ia berkata: Firman Allah Ta’ala: “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu? Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardik. Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan” (QS. Adh-Dhuha: 6-11). Khitab dalam firman-Nya: “Bukankah Dia mendapatimu” ditujukan kepada Nabi ﷺ. Allah Ta’ala menetapkan dalam ayat-ayat ini bahwa Rasul ﷺ adalah yatim, karena beliau hidup tanpa ibu dan ayah. Kakeknya Abdul Muthalib yang merawatnya, kemudian ia pun meninggal ketika beliau berusia delapan tahun, lalu pamannya Abu Thalib yang merawatnya. Beliau adalah yatim dan ﷺ menggembala kambing untuk penduduk Mekah dengan upah beberapa qirath, yaitu sedikit dirham; karena tidak ada nabi yang diutus Allah kecuali menggembala kambing. Semua nabi yang diutus pada awal masa mereka adalah penggembala kambing, agar mereka berpengalaman dan terlatih dalam penggembalaan dan kepemimpinan yang baik. Allah memilih untuk mereka agar ternak yang digembala adalah kambing; karena penggembala kambing akan memiliki ketenangan, kasih sayang, dan rahmat; karena ia menggembalakan hewan-hewan yang lemah, berbeda dengan penggembala unta.
Penggembala unta kebanyakan bersifat kasar dan keras; karena unta juga demikian, kasar, kuat, dan sombong.
Beliau ﷺ tumbuh sebagai yatim, kemudian Allah subhanahu wa ta’ala memuliakannya dengan memudahkan baginya seorang istri shalihah, yaitu Ummul Mu’minin Khadijah radhiyallahu ‘anha; ia menikahinya ketika beliau berusia dua puluh lima tahun dan Khadijah berusia empat puluh tahun. Khadijah adalah wanita yang bijaksana, berakal, dan shalihah. Allah menganugerahkan kepadanya semua anak laki-laki dan perempuan kecuali Ibrahim yang lahir dari selir beliau Mariyah al-Qibtiyyah. Yang penting, Allah memudahkannya bagi beliau dan Khadijah mengurus keperluannya. Beliau ﷺ tidak menikah dengan wanita lain sampai Khadijah meninggal.
Allah memuliakan beliau dengan kenabian. Awal wahyu yang diturunkan adalah melihat mimpi dalam tidur. Jika beliau melihat mimpi dalam tidur, mimpi itu terwujud seperti cahaya fajar di harinya, jelas dan nyata; karena mimpi yang baik adalah satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian. Beliau berdakwah kepada Allah, memberi kabar gembira dan peringatan, dan manusia mengikutinya. Yatim yang menggembala kambing itu menjadi imam bagi umatnya yang merupakan umat terbaik, dan menjadi pengembala mereka ﷺ, pengembala bagi manusia dan umat yang agung ini.
Allah berfirman: “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu” (QS. Adh-Dhuha: 6). Allah melindungimu setelah masa yatimmu, dan memudahkan bagimu orang yang mengurus keperluanmu hingga engkau tumbuh besar, dewasa, dan Allah menganugerahimu dengan risalah yang agung.
“Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk” (QS. Adh-Dhuha: 7). “Mendapatimu bingung” artinya tidak mengetahui, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al Quran) sesuatu kitabpun dan kamu tidak (pernah) menulis suatu kitab dengan tangan kananmu” (QS. Al-‘Ankabut: 48). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu” (QS. An-Nisa: 113). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Kamu tidak mengetahui apakah Al Kitab (Al Quran) dan tidak (pula) mengetahui apakah iman itu” (QS. Asy-Syura: 52). Tetapi dengan kitab agung ini beliau menjadi alim yang sempurna imannya ﷺ. “Mendapatimu bingung” artinya tidak mengetahui, tetapi Allah memberimu petunjuk. Dengan apa Allah memberi petunjuk? Allah memberi petunjuk dengan Al-Quran.
“Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan” artinya fakir “lalu Dia memberikan kecukupan”, Allah memberikan kekayaan kepadamu dan membukakan kepadamu berbagai kemenangan hingga beliau membagi-bagikan dan memberikan kepada manusia. Suatu hari beliau memberikan kepada seseorang kambing yang ada di antara dua gunung, dan beliau memberikan pemberian seperti orang yang tidak takut kemiskinan ﷺ.
Kemudian perhatikanlah firman Allah Ta’ala: “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu”. Allah tidak berfirman “lalu Dia melindungimu” tetapi berfirman: “lalu Dia melindungi”. “Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk” dan tidak berfirman “lalu Dia memberikan petunjuk kepadamu”. “Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan” dan tidak berfirman “lalu Dia memberikan kecukupan kepadamu”. Mengapa? Karena dua kesesuaian; pertama kesesuaian lafazh, kedua kesesuaian makna.
Adapun kesesuaian lafazh: untuk kesesuaian akhiran ayat seperti firman Allah Ta’ala: “Demi matahari duha, dan malam apabila telah sunyi. Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan tiada (pula) benci. Dan sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan). Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, lalu (hati) kamu menjadi puas” (QS. Adh-Dhuha: 1-5). Semua akhir ayat berakhiran alif. Firman-Nya: “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu” (QS. Adh-Dhuha: 6). Jika dikatakan “lalu Dia melindungimu” akan berbeda lafazhnya. “Dan mendapatimu bingung lalu Dia memberikan petunjuk kepadamu” akan berbeda lafazhnya. “Dan mendapatimu kekurangan lalu Dia memberikan kecukupan kepadamu” akan berbeda lafazhnya. Tetapi Allah menjadikan semua ayat dengan fawashil satu huruf.
Kesesuaian kedua adalah makna: dan ini lebih agung. “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu”. Apakah Allah melindungi beliau saja atau melindungi beliau dan melindungi melalui beliau umatnya? Jawabannya: yang kedua. Allah melindungi beliau dan melindungi melalui beliau umat-umat yang tidak terhitung kecuali oleh Allah. “Dan mendapatimu bingung lalu Dia memberikan petunjuk”. Apakah Allah memberi petunjuk kepada beliau saja? Tidak; Allah memberi petunjuk melalui beliau kepada umat-umat yang besar hingga hari kiamat. “Dan mendapatimu kekurangan lalu Dia memberikan kecukupan”. Apakah Allah memberikan kekayaan kepada beliau saja? Tidak; Allah memberikan kekayaan kepadanya dan memberikan kekayaan melalui beliau. Betapa banyak kemenangan besar yang diperoleh umat Islam. “Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan perang yang banyak yang dapat kamu ambil, maka dipercepat-Nya untuk kamu harta rampasan ini” (QS. Al-Fath: 20). Allah memberikan kekayaan kepada mereka melalui Muhammad ﷺ.
Jadi, “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu dan melindungi (orang lain) melalui engkau. Dan mendapatimu bingung lalu Dia memberi petunjuk kepadamu dan memberi petunjuk (orang lain) melalui engkau. Dan mendapatimu kekurangan lalu Dia memberikan kekayaan kepadamu dan memberikan kekayaan (kepada orang lain) melalui engkau.” Begitulah keadaan Rasul ﷺ.
Kemudian Allah berfirman: “Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang”. Ingatlah dirimu ketika engkau yatim, maka janganlah berlaku sewenang-wenang terhadap anak yatim, tetapi mudahkanlah urusannya; jika ia menangis maka tenangkanlah ia, jika ia marah maka puaskanlah ia, jika ia lelah maka ringankanlah ia, dan seterusnya.
“Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardik”. Yang minta-minta: tampak dari konteks ayat bahwa ia adalah peminta harta yang berkata “berilah aku harta,” maka janganlah menghardiknya karena Allah berfirman: “Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan”. Maka setelah Allah memberikan kekayaan kepadamu, janganlah menghardik peminta. Ingatlah keadaanmu ketika engkau fakir, maka janganlah menghardik peminta.
Dan mungkin yang dimaksud dengan peminta adalah peminta harta dan peminta ilmu, bahkan yang bertanya tentang ilmu janganlah kamu hardik. Orang yang bertanya tentang ilmu sambut dengan lapang dada; karena jika bukan karena ia membutuhkan dan jika bukan karena ia takut kepada Allah, ia tidak akan datang bertanya, maka janganlah menghardik, kecuali orang yang keras kepala, maka tidak mengapa menghardiknya.
Jika engkau memberitahukan sesuatu kepadanya kemudian ia berkata untuk setiap hal: “Mengapa ini haram? Mengapa ini halal? Mengapa Allah mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli? Mengapa Allah mengharamkan ibu dari susuan?” Dan hal-hal banyak sejenis ini. Orang yang keras kepala seperti ini hardiklah dan tidak mengapa engkau marah kepadanya.
Sebagaimana yang dilakukan Rasul ﷺ ketika bertengkar seorang laki-laki Anshar dengan Zubair bin Awwam tentang lembah tempat datangnya banjir. Kebun Zubair radhiyallahu ‘anhu berada sebelum kebun orang Anshar, maka mereka bertengkar; orang Anshar berkata kepada Zubair: “Jangan tahan air dariku.” Zubair berkata: “Aku di atas maka aku lebih berhak.” Mereka bertengkar dan berselisih di hadapan Rasul ﷺ. Nabi ﷺ bersabda: “Siramilah wahai Zubair, kemudian alirkanlah kepada tetanggamu.” Ini adalah keputusan. Orang Anshar berkata: “Karena ia anak bibimu ya Rasulullah!” Suatu ucapan yang didorong oleh kemarahan, na’udzubillah. Zubair bin Awwam adalah anak Shafiyyah binti Abdul Muthalib, bibi Rasul ﷺ. Ia berkata: “Karena ia anak bibimu ya Rasulullah.” Maka Rasul ﷺ marah dan bersabda: “Siramilah wahai Zubair sampai air mencapai pematang kemudian alirkanlah kepada tetanggamu.”
Intinya bahwa penanya ilmu janganlah kamu hardik, tetapi sambutlah dengan lapang dada dan ajari ia sampai paham, khususnya pada zaman kita sekarang. Banyak orang sekarang bertanya kepadamu padahal hatinya tidak bersamamu. Engkau jawab pertanyaannya kemudian ia salah paham lalu pergi berkata kepada orang-orang: “Ulama fulan telah memberi fatwa kepadaku begini dan begitu.” Karena itu sebaiknya jangan lepaskan orang yang bertanya kepadamu sampai engkau tahu bahwa ia sudah paham.
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan”. Nikmat Allah kepadamu siarkanlah, katakan: “Alhamdulillah, Allah memberiku ilmu, Allah memberiku harta, Allah memberiku anak” dan yang sejenisnya. Menyiarkan nikmat Allah ada dua jenis: menyiarkan dengan lisan, dan menyiarkan dengan anggota badan.
Menyiarkan dengan lisan: seperti berkata: “Allah telah memberikan nikmat kepadaku; aku dulu fakir lalu Allah memberiku kekayaan, aku dulu bodoh lalu Allah memberiku ilmu,” dan yang sejenisnya.
Menyiarkan dengan anggota badan: yaitu terlihat bekas nikmat Allah padamu. Jika engkau kaya maka jangan memakai pakaian orang fakir, tetapi pakailah pakaian yang sesuai denganmu. Demikian juga dalam rumah, kendaraan, dalam segala hal. Biarkan orang mengetahui nikmat Allah kepadamu, karena ini termasuk menyiarkan nikmat Allah. Termasuk menyiarkan nikmat Allah jika Allah memberikan kepadamu ilmu, hendaklah engkau menyiarkan kepada manusia dan mengajar manusia; karena manusia membutuhkan. Semoga Allah memberi taufik kepadaku dan kaum muslimin untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai.
Allah Ta’ala berfirman: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin” (QS. Al-Ma’un: 1-3).
[PENJELASAN]
Penulis—rahimahullah ta’ala—dalam konteks ayat-ayat yang berisi anjuran berlembut kepada anak yatim dan orang-orang lemah lainnya, berkata: Allah Ta’ala berfirman: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin”.
“Tahukah kamu”: para ulama berkata bahwa artinya “beritahukanlah kepadaku,” yaitu beritahu aku tentang keadaan orang ini dan bagaimana jadinya. “Agama”: yaitu pembalasan; artinya ia mendustakan pembalasan dan hari akhirat serta tidak mempercayainya. Tanda hal itu adalah ia menghardik anak yatim, yaitu mendorongnya dengan kasar dan keras tanpa merahmatinya.
“Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin” artinya: tidak mendorong manusia untuk memberi makan orang miskin, dan ia sendiri juga tidak melakukannya, tidak memberi makan orang-orang miskin. Keadaan orang ini, na’udzubillah, adalah keadaan yang paling buruk; karena jika ia benar-benar beriman kepada hari pembalasan, pasti ia akan merahmati orang-orang yang Allah wasiatkan untuk dirahmati, dan menganjurkan memberi makan orang miskin.
Dalam surat Al-Fajr Allah Ta’ala berfirman: “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling menganjurkan memberi makan orang miskin” (QS. Al-Fajr: 17-18). Ini lebih tegas daripada yang ada dalam surat Al-Ma’un karena Allah berfirman: “kamu tidak memuliakan anak yatim”. Memuliakannya lebih dari sekedar tidak berbuat baik dan tidak menghina. Anak yatim harus dimuliakan.
Perhatikanlah firman-Nya: “sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling menganjurkan memberi makan orang miskin”. Orang miskin haknya adalah diberi makan dan dipenuhi kebutuhannya, adapun anak yatim adalah pemuliaan. Jika ia kaya maka ia dimuliakan karena yatimnya dan tidak diberi makan karena kekayaannya. Dan jika ia fakir—yaitu anak yatim—maka ia dimuliakan karena yatimnya dan diberi makan karena kefakirannya. Tetapi kebanyakan orang tidak peduli dengan hal ini.
Ketahuilah bahwa berlembut kepada orang-orang lemah, anak yatim, dan anak-anak kecil akan menciptakan dalam hati kasih sayang, kelembutan, kasih sayang, dan kembali kepada Allah, yang tidak dapat dirasakan kecuali oleh orang yang mengalaminya. Yang seharusnya engkau lakukan adalah merahmati anak-anak kecil, merahmati anak yatim, dan merahmati orang-orang fakir, agar dalam hatimu terdapat kasih sayang, kelembutan, dan rahmat. “Sesungguhnya Allah hanya merahmati hamba-hamba-Nya yang penyayang.”
Kami mohon kepada Allah agar melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kami dan kaum muslimin. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Dermawan.
1/260
Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjumlah enam orang. Kemudian orang-orang musyrik berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Usirlah orang-orang ini agar mereka tidak berani kepada kami.” Ketika itu ada aku, Ibnu Mas’ud, seorang laki-laki dari suku Huzail, Bilal, dan dua orang laki-laki yang aku lupa nama mereka. Maka terpikir dalam hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apa yang Allah kehendaki untuk terpikirkan, lalu beliau merenungkannya dalam hati. Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat: “Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Rabb mereka di waktu pagi dan petang dengan mengharap keridhaan-Nya.” (QS. Al-An’am: 52) Diriwayatkan oleh Muslim.
[PENJELASAN]
Penulis -rahimahullahu ta’ala- menyebutkan apa yang dinukil dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
“Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjumlah enam orang” dan ini terjadi pada permulaan Islam di Makkah, karena Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang terdahulu masuk Islam. Dia masuk Islam bersama sekelompok orang.
Diketahui bahwa di antara orang pertama yang masuk Islam adalah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, setelah Khadijah dan Waraqah bin Naufal. Enam orang tersebut di antaranya adalah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang merupakan penggembala kambing yang miskin, demikian juga Bilal bin Abi Rabah yang merupakan budak sahaya. Mereka bersama Rasul ‘alaihish shalatu wassalam; duduk bersamanya, mendengarkan beliau, dan mengambil manfaat dari apa yang ada pada beliau. Para pembesar musyrik yang sombong dalam diri mereka sendiri duduk kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata kepada beliau: Usirlah orang-orang ini dari kami. Mereka mengatakan hal ini karena meremehkan orang-orang yang duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Maka terpikir dalam hati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apa yang terpikirkan, dan beliau merenungkan perkara tersebut. Kemudian Allah Ta’ala menurunkan: “Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Rabb mereka di waktu pagi dan petang dengan mengharap keridhaan-Nya” (QS. Al-An’am: 52). Allah ‘azza wa jalla melarang beliau mengusir orang-orang tersebut meskipun mereka miskin dan tidak memiliki kedudukan dalam masyarakat, namun mereka memiliki kedudukan di sisi Allah karena mereka berdoa kepada Allah di waktu pagi dan petang, yaitu pagi dan sore hari. Mereka berdoa kepada-Nya dengan doa permohonan, memohon keridhaan-Nya dan surga, serta memohon perlindungan dari neraka.
Dan mereka berdoa kepada-Nya dengan doa ibadah, yaitu beribadah kepada Allah. Ibadah kepada Allah mencakup doa. Dalam shalat misalnya, seseorang berkata: Rabb, ampunilah aku. Rabbana atina fi’d-dunya hasanah wa fi’l-akhirati hasanah. As-salamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish shalihin, dan yang semisalnya. Kemudian seseorang yang beribadah juga beribadah untuk meraih keridhaan Allah ‘azza wa jalla.
Dalam firman-Nya: “dengan mengharap keridhaan-Nya” terdapat peringatan tentang keikhlasan dan bahwa keikhlasan memiliki pengaruh besar dalam diterimanya amal perbuatan dan tingginya kedudukan pelaku amal di sisi Allah ‘azza wa jalla. Semakin ikhlas seseorang dalam amalnya, maka semakin diridhai Allah dan semakin banyak pahalanya. Betapa banyak orang yang shalat dan di sampingnya ada orang lain yang shalat bersamanya dengan shalat yang sama, namun di antara keduanya terdapat perbedaan kedudukan di sisi Allah, pahala, dan balasan seperti perbedaan antara langit dan bumi, yaitu karena keikhlasan niat pada salah satu dari keduanya tanpa yang lainnya.
Maka wajib bagi seseorang untuk sangat berhati-hati dalam mengikhlaskan niatnya kepada Allah dalam ibadahnya, dan tidak bertujuan dengan ibadahnya sesuatu dari urusan dunia. Tidak bertujuan kecuali keridhaan Allah dan pahala-Nya agar dengan demikian memperoleh kemuliaan di dunia dan akhirat.
Allah Ta’ala berfirman di akhir ayat: “Tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu atas perhitungan amal mereka dan tidak ada sedikitpun tanggung jawab mereka atas perhitungan amalmu, sehingga kamu mengusir mereka” yaitu tidak ada tanggung jawabmu atas mereka sedikitpun dan tidak ada tanggung jawab mereka atasmu sedikitpun. Perhitungan semuanya pada Allah, dan masing-masing dibalas sesuai amalnya.
“sehingga kamu mengusir mereka dan kamu termasuk orang-orang yang zalim” (QS. Al-An’am: 52). Huruf fa’ yang ada pada “fa takuna” (sehingga kamu termasuk) kembali kepada firman-Nya: “fa tathrudahum” (sehingga kamu mengusir mereka), bukan kepada firman-Nya: “ma ‘alaika” (tidak ada tanggung jawabmu). Maka di sini dalam ayat terdapat dua huruf fa’: fa’ yang pertama “fa tathrudahum” (sehingga kamu mengusir mereka) dan ini berkaitan dengan firman-Nya: “Tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu atas perhitungan amal mereka dan tidak ada sedikitpun tanggung jawab mereka atas perhitungan amalmu”. Dan “fa takuna minal zhalimin” (sehingga kamu termasuk orang-orang yang zalim) berkaitan dengan firman-Nya: “Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Rabb mereka di waktu pagi dan petang”, yaitu jika kamu mengusir mereka maka kamu termasuk orang-orang yang zalim.
Dapat dipetik dari hadits ini bahwa seseorang hendaknya teman duduknya adalah dari kalangan orang-orang baik yang berdoa kepada Allah pagi dan sore dengan mengharap keridhaan-Nya, dan tidak peduli duduk bersama para pembesar, bangsawan, penguasa, menteri, dan hakim. Bahkan tidak sepatutnya duduk kepada mereka kecuali jika ada kemaslahatan dalam hal tersebut. Jika ada kemaslahatan seperti ingin menyuruh mereka berbuat ma’ruf, atau melarang mereka dari kemungkaran, atau menjelaskan kepada mereka apa yang tersembunyi bagi mereka dari keadaan umat, maka ini baik dan mengandung kebaikan.
Adapun sekadar merasa senang dengan duduk bersama mereka dan meraih kedudukan karena duduk dengan para pembesar, atau dengan para menteri, atau dengan para penguasa, atau dengan para pemegang kekuasaan, maka ini adalah tujuan yang tidak terpuji bagi seorang hamba. Yang terpuji adalah duduk dengan orang yang lebih bertakwa kepada Allah, baik dari kalangan kaya maupun miskin, hina maupun mulia. Semua bergantung pada keridhaan Allah ‘azza wa jalla dan mencintai siapa yang dicintai Allah.
Sungguh telah merasakan manisnya iman orang yang menolong siapa yang ditolong Allah, memusuhi siapa yang dimusuhi Allah, mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan kami dan kalian demikian, dan menganugerahkan kepada kami rahmat dari-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Pemberi. Semoga Allah bershalawat atas Nabi kami Muhammad dan keluarganya serta sahabatnya semuanya.
2/261
Dari Abu Hubairah ‘A’iz bin ‘Amr Al-Muzani, dan dia termasuk ahli Bai’atur Ridwan radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Sufyan datang melewati Salman, Shuhaib, dan Bilal beserta beberapa orang. Maka mereka berkata: “Pedang-pedang Allah belum mengambil bagiannya dari musuh Allah.” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Apakah kalian mengatakan ini kepada sesepuh Quraisy dan pemimpinnya?” Kemudian dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengabarkan hal tersebut. Maka beliau bersabda: “Wahai Abu Bakar, jangan-jangan kamu telah membuat mereka marah? Jika kamu telah membuat mereka marah, sungguh kamu telah membuat Rabbmu marah.” Kemudian dia menemui mereka dan berkata: “Wahai saudara-saudaraku, apakah kalian marah?” Mereka menjawab: “Tidak, semoga Allah mengampuni kamu wahai saudaraku.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Sabda beliau “ma’khazaha” artinya: belum memenuhi haknya darinya. Dan sabda beliau “ya akhi” diriwayatkan dengan fathah pada hamzah, kasrah pada kha’, dan takhfif pada ya’. Dan diriwayatkan dengan dhammah pada hamzah, fathah pada kha’, dan tasydid pada ya’.
[PENJELASAN]
Penulis -rahimahullahu ta’ala- menyebutkan apa yang dinukil dalam masalah orang-orang lemah dan miskin, dan bahwa wajib bersikap lemah lembut kepada mereka, berlaku kasih sayang dan berbuat baik kepada mereka, bahwa Abu Sufyan melewati Salman, Shuhaib, dan Bilal. Ketiga orang ini semuanya dari kalangan mawali (budak yang dimerdekakan): Shuhaib Ar-Rumi, Bilal Al-Habsyi, dan Salman Al-Farisi. Ketika dia melewati mereka, mereka berkata: Pedang-pedang kami belum berbuat kepada musuh Allah sebagaimana mestinya, yaitu mereka menginginkan agar mereka belum memuaskan diri mereka dari apa yang diperbuat oleh tuan-tuan mereka dari Quraisy yang menyiksa dan menyakiti mereka dalam agama Allah ‘azza wa jalla. Maka seakan-akan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menyalahkan mereka atas hal tersebut dan berkata: Apakah kalian mengatakan kepada pemimpin Quraisy perkataan seperti ini.
Kemudian Abu Bakar mengabarkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau berkata kepadanya: “Jika kamu telah membuat mereka marah, sungguh kamu telah membuat Rabbmu marah”, yaitu kamu membuat marah orang-orang ini -meskipun mereka dari kalangan mawali dan tidak berarti apa-apa dalam hitungan manusia dan para pembesar mereka- jika kamu telah membuat mereka marah, sungguh kamu telah membuat Rabbmu marah. Maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pergi kepada orang-orang tersebut dan bertanya kepada mereka: Apakah kalian marah? Mereka menjawab: Tidak. Dia berkata: Wahai saudara-saudaraku, apakah kalian marah? Mereka menjawab: Tidak, semoga Allah mengampuni kamu wahai Abu Bakar.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk bersikap sombong kepada orang-orang miskin, fakir, dan yang tidak memiliki kedudukan dalam masyarakat, karena nilai yang sesungguhnya adalah nilai seseorang di sisi Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa” (QS. Al-Hujurat: 13). Yang sepatutnya bagi seseorang adalah merendahkan sayap (bersikap rendah hati) kepada orang-orang mukmin meskipun mereka tidak memiliki kedudukan, karena inilah yang diperintahkan Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berfirman: “Dan rendahkanlah sayapmu terhadap orang-orang mukmin” (QS. Al-Hijr: 88).
Dalam hal ini terdapat dalil tentang kehati-hatian Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan keperhatiannya untuk membebaskan kewajibannya, dan bahwa seseorang hendaknya -bahkan wajib atasnya- jika dia menyerang seseorang dengan perkataan atau perbuatan atau mengambil hartanya atau mencaci atau memaki, hendaknya meminta kehalalanan di dunia sebelum hal tersebut diambil darinya di akhirat. Karena jika seseorang tidak mengambil haknya di dunia, maka dia akan mengambilnya pada hari kiamat. Dia akan mengambil dari sesuatu yang paling mulia dan paling berharga bagi seseorang, yaitu mengambilnya dari kebaikan-kebaikan, dari amal-amal saleh yang sangat dibutuhkannya di tempat tersebut.
Nabi ‘alaihish shalatu wassalam bersabda: “Siapakah yang kalian anggap bangkrut di antara kalian? Mereka menjawab: Yang tidak memiliki dirham dan dinar, atau mereka berkata: dan tidak memiliki harta. Maka beliau bersabda: Orang yang bangkrut adalah yang datang pada hari kiamat dengan kebaikan sebesar gunung-gunung, namun dia datang dalam keadaan telah memukul orang ini, mencaci orang ini, dan mengambil harta orang ini. Maka orang ini mengambil dari kebaikan-kebaikannya, dan orang ini mengambil dari kebaikan-kebaikannya. Jika masih tersisa dari kebaikan-kebaikannya (maka selamat), jika tidak, maka diambil dari kejelekan-kejelekan mereka lalu dilemparkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.”
5/264
Dan dari dia (Sa’d), dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukanlah orang miskin itu yang dikembalikan dengan sebuah atau dua buah kurma, atau sesuap atau dua suap makanan. Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga diri.” Muttafaq ‘alaih.
Dalam riwayat di Shahihain: “Bukanlah orang miskin itu yang berkeliling kepada manusia lalu dikembalikan dengan sesuap atau dua suap makanan, dan sebuah atau dua buah kurma. Tetapi orang miskin adalah yang tidak mendapatkan kekayaan yang mencukupinya, tidak diperhatikan sehingga disedekahi kepadanya, dan tidak berdiri untuk meminta-minta kepada manusia.”
[PENJELASAN]
Penulis -rahimahullahu ta’ala- menyebutkan apa yang dinukil dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Aku dan orang yang memelihara anak yatim seperti ini” dan beliau menunjuk dengan jari telunjuk dan tengah, yaitu dengan jari telunjuk dan tengah. Jari telunjuk adalah yang berada di antara jari tengah dan ibu jari, disebut sabbabah karena seseorang menunjuk dengannya ketika mencaci, sehingga jika mencaci seseorang dia berkata ini dan menunjuk dengannya.
Disebut juga sabihah karena seseorang menunjuk dengannya juga ketika bertasbih. Karena itu seseorang menunjuk dengannya dalam shalatnya jika dia duduk di antara dua sujud dan berdoa: Rabbighfir li warhamni (Ya Rabb, ampunilah aku dan rahmatilah aku). Setiap kali berdoa dia mengangkatnya, menunjuk kepada Allah ‘azza wa jalla karena Allah berada di langit, Jalla wa ‘Ala. Demikian juga dia menunjuk dengannya dalam tasyahhud jika berdoa: As-salamu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu, as-salamu ‘alaina, Allahumma shalli ‘ala Muhammad, Allahumma barik ‘ala Muhammad. Dalam setiap kalimat doa dia menunjuk dengannya sebagai isyarat kepada ketinggian Allah Ta’ala dan tauhid-Nya.
Dan beliau ‘alaihish shalatu wassalam memisahkan di antara keduanya, yaitu menyatukan keduanya dan memisahkan, yaitu bahwa orang yang memelihara anak yatim bersama Nabi ‘alaihish shalatu wassalam di surga dekat dengannya. Dalam hal ini terdapat dorongan untuk memelihara anak yatim. Memelihara anak yatim adalah mengurus apa yang memperbaiki agama dan dunianya; apa yang memperbaiki agamanya dari pendidikan, bimbingan, pengajaran dan yang semisalnya, dan apa yang memperbaiki dunianya dari makanan, minuman, dan tempat tinggal.
Anak yatim batasnya adalah baligh. Jika anak laki-laki telah baligh, maka hilanglah darinya status yatim. Jika sebelum baligh maka dia yatim; ini jika ayahnya meninggal. Adapun jika ibunya meninggal tanpa ayahnya, maka dia bukan yatim.
Demikian juga hadits setelahnya juga terdapat pahala bagi orang yang mengurus urusan anak yatim dan memperbaiki keadaannya.
Adapun hadits yang ketiga: Rasul ‘alaihish shalatu wassalam bersabda: “Bukanlah orang miskin itu yang dikembalikan dengan sebuah atau dua buah kurma, atau sesuap atau dua suap makanan. Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga diri.” Yaitu orang miskin bukanlah pengemis yang mengemis kepada manusia, yang dikembalikan dengan sesuap atau dua suap: yaitu jika kamu memberinya sesuap atau dua suap atau sebuah atau dua buah kurma, kamu mengembalikannya. Tetapi orang miskin yang sesungguhnya adalah yang menjaga diri sebagaimana firman Ta’ala: “Orang yang tidak tahu menyangka mereka kaya karena mereka menjaga diri” (QS. Al-Baqarah: 273). Inilah orang miskin yang sesungguhnya; tidak meminta sehingga diberi dan tidak diperhatikan sehingga diberi. Sebagaimana kata orang awam: ‘afif kafif (menjaga diri dan mencukupkan diri), tidak diketahui tentangnya. Inilah orang miskin yang sepatutnya manusia memperhatikannya, memperbaiki keadaannya, belas kasih kepadanya, dan berbuat baik kepadanya.
Dalam hal ini terdapat isyarat bahwa sepatutnya bagi orang miskin untuk bersabar dan menunggu kelapangan dari Allah, dan tidak meminta-minta kepada manusia baik mereka memberi atau menolak. Karena jika seseorang menggantungkan hatinya kepada makhluk, maka dia diserahkan kepada mereka, sebagaimana dalam hadits: “Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka dia diserahkan kepadanya.” Jika kamu diserahkan kepada makhluk, kamu melupakan Sang Pencipta. Tetapi serahkanlah urusanmu kepada Allah ‘azza wa jalla, dan gantungkanlah harapan, ketakutan, tawakal, dan sandaran kamu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Dia akan mencukupimu. “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, maka Allah akan mencukupinya. Sesungguhnya Allah akan melaksanakan urusan-Nya” (QS. Ath-Thalaq: 3). Segala yang diperintahkan Allah ‘azza wa jalla akan sampai kepadamu, tidak ada yang menghalanginya dan tidak ada yang menolaknya.
Maka wajib bagi orang miskin untuk bersabar, dan wajib atasnya untuk menahan diri dari meminta kepada manusia, tidak meminta kecuali dalam keadaan darurat yang sangat mendesak. Jika bangkai telah halal baginya, maka halal baginya meminta. Adapun sebelum itu, selama dia masih bisa menjaga diri meskipun hanya makan sepotong roti atau sebelah kurma, maka jangan meminta. Seseorang akan terus meminta kepada manusia, kemudian meminta kepada manusia, kemudian meminta kepada manusia, hingga dia datang pada hari kiamat sementara tidak ada sepotong daging pun di wajahnya, wal ‘iyazu billah, karena dia telah menguliti wajahnya untuk manusia di dunia. Karena itu dicela orang-orang yang berkeliling kepada manusia meminta-minta kepada mereka padahal mereka kaya; yang jika mereka meninggal ditemukan pada mereka ribuan, ditemukan pada mereka ribuan emas, perak, dirham lama, dan uang kertas.
Dan mereka ketika kamu melihat mereka, kamu berkata: mereka ini adalah orang-orang paling miskin, kemudian mereka menyakiti manusia dengan meminta-minta, atau mereka meminta-minta kepada manusia padahal mereka tidak memiliki apa-apa tetapi mereka ingin menjadikan rumah-rumah mereka seperti rumah orang-orang kaya dan mobil-mobil mereka seperti mobil orang-orang kaya, dan pakaian mereka seperti pakaian orang-orang kaya maka ini adalah kebodohan. “Orang yang menampakkan diri memiliki sesuatu yang tidak diberikan kepadanya seperti orang yang memakai dua pakaian palsu”. Puaslah dengan apa yang Allah berikan kepadamu; jika kamu miskin maka sesuai dengan keadaanmu, dan jika kamu kaya maka sesuai dengan keadaanmu.
Adapun meniru orang-orang kaya dan berkata: aku ingin mobil mewah, dan aku ingin rumah mewah, dan aku ingin perabotan, kemudian kamu pergi meminta-minta kepada manusia baik kamu meminta kepada mereka secara langsung sebelum kamu membeli barang-barang yang kamu inginkan tersebut, atau kamu membelinya kemudian kamu pergi berkata: aku berhutang dan yang semisalnya maka semua ini adalah kesalahan besar. Batasi dirimu pada apa yang ada padamu, dan pada apa yang diberikan Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia kepadamu, dan mintalah kepada Allah agar Dia memberimu rezeki yang tidak membuatmu melampaui batas, rezeki yang membuatmu tidak membutuhkan makhluk dan itu sudah cukup. Kami memohon kepada Allah untuk kami dan kalian petunjuk dan keselamatan.
6/265 – Dan dari dia (Abu Hurairah) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Orang yang berusaha (membantu) janda dan orang miskin seperti orang yang berjihad di jalan Allah” dan aku kira beliau bersabda: “dan seperti orang yang berdiri (shalat) yang tidak lelah, dan seperti orang yang berpuasa yang tidak berbuka” (Muttafaq ‘alaih).
[PENJELASAN] Penulis rahimahullah menyebutkan dalam bab ini: bab kelembutan kepada anak yatim dan orang-orang yang lemah serta orang-orang fakir dan yang semisalnya, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Orang yang berusaha (membantu) janda dan orang miskin seperti orang yang berjihad di jalan Allah” dan aku kira beliau bersabda: “dan seperti orang yang berdiri (shalat) yang tidak lelah, dan seperti orang yang berpuasa yang tidak berbuka”. Dan orang yang berusaha untuk mereka adalah orang yang mengurus kepentingan-kepentingan mereka dan nafkah mereka serta apa yang mereka perlukan.
Dan janda-janda adalah mereka yang tidak memiliki pencari nafkah baik laki-laki maupun perempuan, dan orang-orang miskin adalah orang-orang fakir; dan termasuk dalam hal ini adalah seseorang yang menafkahi keluarganya dan berusaha untuk mereka, kepada keluarga yang tidak bekerja, maka orang yang berusaha untuk mereka dan yang menanggung nafkah mereka adalah orang yang berusaha untuk janda dan orang-orang miskin, maka dia berhak mendapat janji ini dan menjadi seperti orang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang berdiri (shalat) yang tidak lelah dan seperti orang yang berpuasa yang tidak berbuka.
Dan dalam hal ini terdapat dalil atas kebodohan orang-orang yang pergi ke kanan dan ke kiri serta meninggalkan keluarga-keluarga mereka di rumah-rumah mereka bersama para wanita, dan tidak ada yang menafkahi mereka sehingga mereka tersia-sia; karena mereka membutuhkan nafkah dan membutuhkan pengasuhan dan lain sebagainya, dan kamu dapati mereka pergi berkeliling di desa-desa dan mungkin juga di kota-kota, tanpa ada kebutuhan, tetapi ada sesuatu dalam jiwa mereka, mereka mengira bahwa ini lebih baik daripada tinggal bersama keluarga mereka dengan mendidik dan membesarkan mereka.
Dan ini adalah dugaan yang salah, maka tinggal mereka bersama keluarga mereka, dan mengarahkan anak-anak mereka baik laki-laki maupun perempuan, dan istri-istri mereka serta orang-orang yang terkait dengan mereka lebih baik daripada mereka keluar dengan mengklaim bahwa mereka memberi petunjuk kepada manusia padahal mereka meninggalkan keluarga-keluarga mereka yang lebih berhak daripada orang lain atas nasihat dan petunjuk mereka, dan karena itulah Allah Ta’ala berfirman: “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat” (Asy-Syu’ara: 214), maka Dia memulai dengan kerabat terdekatnya sebelum siapa pun.
Adapun orang yang pergi berdakwah kepada Allah satu hari atau dua hari atau yang semisalnya, dan dia kembali kepada keluarganya dengan segera maka ini tidak membahayakannya, dan dia dalam kebaikan – tetapi pembicaraan kami tentang kaum yang pergi empat bulan, atau lima bulan, atau satu tahun – dari keluarga-keluarga mereka; mereka meninggalkan mereka untuk hawa nafsu dan angin yang menghantam mereka, maka mereka ini tidak diragukan bahwa ini dari kekurangan pemahaman mereka dalam agama Allah ‘Azza wa Jalla.
Dan Nabi ‘alaihisshalah telah bersabda: “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Dia akan memberikan pemahaman agama kepadanya” maka orang yang fakih dalam agama adalah orang yang mengetahui perkara-perkara, dan memperhitungkannya, dan mengetahui bagaimana rumah-rumah didatangi dari pintu-pintunya, sehingga dia melakukan apa yang wajib atasnya.
7/266 – Dan dari dia (Abu Hurairah) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang dicegah orang yang akan mendatanginya, dan diundang kepadanya orang yang menolaknya, dan barangsiapa tidak memenuhi undangan maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR. Muslim).
Dan dalam riwayat yang ada dalam “Ash-Shahihain” dari Abu Hurairah dari perkataannya: “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang diundang kepadanya orang-orang kaya dan ditinggalkan orang-orang fakir”.
[PENJELASAN] Penulis rahimahullahu ta’ala menyebutkan dalam apa yang dinukil dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang dicegah orang yang akan mendatanginya dan diundang kepadanya orang yang menolaknya, dan barangsiapa tidak memenuhi undangan maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”.
Sabda beliau ‘alaihisshalatu wassalam: “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah” dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan walimah di sini adalah walimah pernikahan, dan dapat dipahami lebih umum, bahwa yang dimaksud dengan walimah adalah semua yang diundang untuk berkumpul padanya baik pernikahan atau selainnya, dan akan datang penjelasannya dalam hukum-hukum insya Allah.
Kemudian beliau menjelaskan walimah yang makanannya adalah seburuk-buruk makanan yaitu yang diundang kepadanya orang yang menolaknya dan dicegah darinya orang yang akan mendatanginya, maksudnya diundang kepadanya orang-orang kaya, dan orang kaya tidak bersemangat untuk hadir jika diundang; karena dia tidak membutuhkan karena hartanya, dan dicegah darinya orang-orang fakir; dan orang fakir; adalah orang yang jika diundang dia memenuhi undangan, maka walimah ini bukanlah walimah yang mendekatkan kepada Allah; karena tidak diundang kepadanya orang-orang yang lebih berhak padanya yaitu orang-orang fakir; bahkan diundang kepadanya orang-orang kaya.
Adapun walimah secara umum – dan terutama walimah pernikahan – maka itu adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abdurrahman bin ‘Auf: “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing” maka beliau memerintahkannya untuk mengadakan walimah beliau berkata: “walaupun hanya dengan seekor kambing” maksudnya walaupun dengan sesuatu yang sedikit, dan seekor kambing itu sedikit bagi Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu; karena dia termasuk orang-orang kaya.
Dan sabda beliau ‘alaihisshalatu wassalam: “dan barangsiapa tidak memenuhi undangan maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” menunjukkan bahwa memenuhi undangan walimah adalah wajib; karena tidak ada sesuatu yang menjadi maksiat dengan meninggalkannya kecuali itu wajib, tetapi harus ada syarat-syaratnya:
Syarat pertama: bahwa yang mengundang adalah muslim; jika dia bukan muslim maka tidak wajib memenuhi undangan, tetapi boleh memenuhi undangan terutama jika dalam hal ini ada kemaslahatan, maksudnya jika orang kafir mengundangmu ke walimah pernikahan maka tidak mengapa kamu memenuhi undangan, terutama jika dalam hal itu ada kemaslahatan seperti menarik hatinya kepada Islam, dan telah terbukti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Yahudi mengundangnya di Madinah, maka beliau memenuhi undangannya, dan dia menyediakan untuknya roti dari gandum dan lemak tengik; maksudnya lemak lama yang telah berubah.
Adapun mensyaratkan keadilan: maksudnya mensyaratkan bahwa yang mengundang adalah orang yang adil maka itu bukan syarat, maka boleh memenuhi undangan orang fasik jika dia mengundangmu seperti seseorang yang jarang shalat berjamaah, atau yang mencukur jenggot, atau perokok, maka penuhilah undangannya sebagaimana kamu memenuhi undangan orang yang selamat dari hal itu.
Tetapi jika tidak memenuhi undangan menghasilkan kemaslahatan dengan cara si pengundang ini malu dan meninggalkan kemaksiatan yang biasa dilakukannya karena orang-orang tidak memenuhi undangannya, maka tidak wajib memenuhi undangannya demi kemaslahatan dirinya, adapun jika dia tidak mendapat manfaat baik kamu memenuhi undangannya atau tidak, maka penuhilah undangan karena dia muslim.
Syarat kedua: bahwa hartanya halal; jika hartanya haram seperti orang yang memperoleh harta dengan riba; maka tidak wajib memenuhi undangannya karena hartanya haram, dan orang yang hartanya haram sebaiknya seseorang berhati-hati dari memakan hartanya, tetapi itu tidak haram, maksudnya tidak haram bagimu memakan dari harta orang yang memperolehnya secara haram; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari makanan orang Yahudi padahal mereka memakan riba; mereka mengambilnya dan bertransaksi dengannya. Tetapi kehati-hatian adalah tidak memakan dari orang yang hartanya haram.
Adapun jika dalam hartanya ada yang haram maksudnya hartanya bercampur; dia berdagang secara halal dan memperoleh penghasilan yang haram; maka tidak mengapa memenuhi undangannya, dan tidak perlu berhati-hati dari hartanya; karena tidak selamat kebanyakan orang hari ini dari hartanya ada yang haram, di antara manusia ada yang curang sehingga memperoleh dari yang haram, dan di antara mereka ada yang melakukan riba dalam beberapa hal, dan di antara mereka para pegawai, dan banyak pegawai tidak melaksanakan kewajiban pekerjaan, maka kamu dapati dia terlambat masuk kerja, atau datang lebih awal sehingga keluar sebelum waktu selesai kerja, dan ini gajinya tidak halal; bahkan dia memakan dari yang haram sesuai dengan apa yang kurang dari pekerjaan; karena dia berkomitmen dengan kontrak dengan pemerintah misalnya bahwa dia melaksanakan pekerjaannya dari sekian sampai sekian, maka jika kamu periksa manusia hari ini kamu akan dapati banyak di antara mereka dalam hartanya ada kotoran dari yang haram.
Syarat ketiga: tidak ada kemungkaran dalam undangan; jika dalam undangan ada kemungkaran maka tidak wajib memenuhi undangan, seperti jika kamu tahu bahwa mereka akan mendatangkan penyanyi, atau mereka punya (syisya) yang diminum para hadirin, atau mereka punya minuman rokok maka tidak wajib kecuali jika kamu mampu mengubah kemungkaran ini, maka wajib bagimu hadir karena dua sebab: Sebab pertama: menghilangkan kemungkaran. Sebab kedua: memenuhi undangan.
Adapun jika kamu akan hadir tetapi tidak bisa mengubah kemungkaran; maka kehadiranmu haram.
Syarat keempat: bahwa yang diundang ditentukan, dan maksud menentukannya adalah dia berkata: wahai fulan aku mengundangmu untuk hadir walimah pernikahan. Jika dia tidak menentukannya dengan cara mengundang secara umum dalam suatu majelis lalu berkata: wahai jamaah kami ada pesta pernikahan dan walimah pernikahan maka datanglah, maka tidak wajib bagimu hadir; karena dia mengundang secara umum dan tidak menyebutmu.
Maka harus dia menentukannya jika dia tidak menentukannya maka tidak wajib, kemudian seseorang sebaiknya memenuhi setiap undangan; karena dari hak muslim atas saudaranya adalah memenuhi undangannya, kecuali jika dalam penolakannya ada kemaslahatan yang lebih kuat maka ikutilah kemaslahatan.
8/267 – Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Barangsiapa menafkahi dua anak gadis hingga mereka dewasa, dia akan datang pada hari kiamat aku dan dia seperti ini” dan beliau merangkapaikan jari-jarinya (HR. Muslim).
“Jaariyatain” artinya: dua anak perempuan.
[PENJELASAN] Adapun hadits ini mengandung keutamaan menafkahi anak-anak perempuan, dan itu karena anak perempuan itu lemah, hina, dan umumnya keluarganya tidak peduli padanya, dan tidak memperhatikannya, maka karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menafkahi dua anak gadis hingga mereka dewasa; dia akan datang pada hari kiamat aku dan dia seperti ini” dan beliau merangkupkan kedua jarinya: jari telunjuk dan jari tengah, dan maknanya adalah dia akan menjadi teman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga jika menafkahi dua anak gadis; maksudnya dua perempuan baik dari anak-anak atau saudara-saudara atau lainnya, artinya dia akan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga, dan beliau ‘alaihisshalatu wassalam menggabungkan kedua jarinya.
Dan nafkah umumnya adalah dengan mengurus kebutuhan jasmani; dari pakaian dan makanan dan minuman dan tempat tinggal dan tempat tidur dan yang semisalnya, dan juga dalam makanan rohani; dengan pengajaran dan pendidikan dan bimbingan dan memerintahkan kebaikan serta mencegah kemungkaran dan seterusnya.
Dan diambil dari hadits ini dan yang sebelumnya juga bahwa seseorang sebaiknya memperhatikan perkara-perkara yang mendekatkannya kepada Allah bukan perkara-perkara formalitas, atau memperhatikan apa yang bermanfaat di dunia saja, bahkan dia memperhatikan ini dan memperhatikan apa yang bermanfaat di akhirat lebih banyak dan lebih banyak.
Dan sabda beliau: “hingga mereka dewasa” maksudnya hingga mereka mencapai usia dewasa; yaitu lima belas tahun, atau tanda-tanda baligh lainnya pada wanita seperti haid walaupun sebelum lima belas tahun, atau tumbuh bulu kemaluan atau mimpi basah.
9/268 – Dan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata: seorang wanita masuk kepadaku dan bersamanya dua anak perempuannya meminta-minta, maka aku tidak mendapati di sisiku sesuatu selain satu buah kurma, maka aku memberikannya kepada dia lalu dia membaginya di antara kedua anak perempuannya dan tidak memakan darinya, kemudian dia berdiri lalu keluar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk kepada kami, maka aku mengabarkan kepadanya lalu beliau bersabda: “Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan ini lalu berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (Muttafaq ‘alaih).
[PENJELASAN] Penulis – rahimahullahu ta’ala – menyebutkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sebuah kisah yang menakjubkan dan aneh, dia berkata: seorang wanita masuk kepadaku dan bersamanya dua anak perempuannya meminta-minta. Dan itu karena dia miskin. Dia berkata: maka aku tidak mendapati di sisiku kecuali satu buah kurma – rumah dari rumah-rumah Nabi ‘alaihisshalatu wassalam tidak ada di dalamnya kecuali satu buah kurma! – dia berkata: maka aku memberikannya kepada dia lalu dia membaginya di antara kedua anak perempuannya menjadi dua bagian, dan memberikan kepada satu setengah kurma, dan memberikan kepada yang lain setengah kurma yang lain, dan tidak memakan darinya sedikitpun.
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk kepada ‘Aisyah lalu dia mengabarkan kepadanya karena itu kisah yang aneh dan menakjubkan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan ini lalu berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang diuji”: bukan yang dimaksud di sini adalah ujian keburukan, tetapi yang dimaksud: barangsiapa yang ditakdirkan baginya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan dan kepada Kamilah kamu dikembalikan” (Al-Anbiya: 35) maksudnya barangsiapa yang ditakdirkan baginya dua anak perempuan lalu berbuat baik kepada keduanya maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka pada hari kiamat, maksudnya Allah Ta’ala akan menghalanginya dari neraka dengan kebaikannya kepada anak-anak perempuan; karena anak perempuan itu lemah tidak bisa berusaha, dan yang berusaha adalah laki-laki, Allah Ta’ala berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (An-Nisa: 34).
Maka yang menafkahi keluarga dan berusaha adalah laki-laki, adapun wanita maka urusannya hanya di rumah, memeliharanya dan memperbaikinya untuk suaminya dan mendidik anak-anaknya, dan wanita bukan untuk pekerjaan dan berusaha kecuali menurut orang-orang Barat yang kafir dan orang-orang yang seperti mereka, dari orang-orang yang tertipu oleh mereka lalu meniru mereka dan menjadikan wanita seperti laki-laki dalam berusaha dan dalam perdagangan dan di kantor-kantor, hingga manusia bercampur satu sama lain, dan semakin wanita itu cantik; semakin beruntung dia mendapat pekerjaan tinggi menurut orang Barat dan orang-orang yang menyerupai dan seperti mereka!
Dan kami alhamdulillah di negeri kami ini – kami memohon kepada Allah agar Dia melanggengkan nikmat ini kepada kami – pemerintah telah melarang sesuai dengan apa yang kami baca dari tulisan-tulisannya bahwa wanita bekerja baik di sektor umum maupun di sektor swasta kecuali dalam hal yang berkaitan dengan wanita dan kami memohon kepada Allah agar Dia melanggengkan nikmat ini kepada kami; seperti sekolah-sekolah anak perempuan dan yang semisalnya. Tetapi kami memohon kepada Allah keteguhan, dan agar Dia menambahnya dari karunia-Nya, dan agar Dia mencegahnya dari apa yang dialami bangsa-bangsa hari ini dari percampuran yang berbahaya ini.
Dan dari yang tercantum dalam hadits ini terdapat pelajaran-pelajaran:
Pertama: Rumah dari rumah-rumah Rasulullah dan termasuk rumah yang paling mulia, di dalamnya terdapat istri yang paling beliau cintai, namun di sana hanya terdapat satu buah kurma saja. Sedangkan sekarang di negeri kita ini, seseorang disajikan empat macam hidangan yang berbeda-beda ketika makan. Lalu mengapa dunia dibukakan untuk kita dan ditutup untuk mereka?! Apakah karena kita lebih dicintai Allah daripada mereka?! Tidak, demi Allah, mereka lebih dicintai Allah daripada kita. Akan tetapi, karunia Allah diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan kita diuji dengan nikmat-nikmat ini, maka nikmat-nikmat ini pada banyak orang hari ini menjadi sebab keburukan, kerusakan, kesombongan, dan kecongkakan, hingga mereka berbuat fasik -na’udzu billah-. Dan patut dikhawatirkan atas kita adanya azab Allah karena banyak di antara kita yang menyombongkan nikmat-nikmat ini dan mengingkarinya, serta menjadikannya sebagai penolong untuk bermaksiat kepada Allah kita memohon keselamatan kepada Allah-.
Kedua: Dan di dalamnya juga terdapat sikap sahabat yaitu mengutamakan orang lain. Sesungguhnya Aisyah tidak memiliki apa-apa kecuali satu buah kurma, namun demikian dia mengutamakan wanita miskin tersebut. Sedangkan kita sekarang memiliki harta yang banyak, namun ketika datang peminta-minta, kita mengusirnya.
Akan tetapi cobaan kita sesungguhnya dalam mengusir peminta-minta adalah bahwa banyak di antara para peminta-minta itu adalah pembohong; dia meminta padahal dia lebih kaya dari yang dimintai. Dan betapa banyak orang yang meminta-minta kepada manusia dan mendesak dalam permintaannya, maka ketika dia mati ditemukan padanya dirham perak, emas merah, dan kertas-kertas uang yang banyak! Dan inilah yang menjadikan seseorang tidak bersemangat untuk memberi setiap peminta-minta, karena kebohongan dan penipuan, di mana mereka menampakkan diri dalam bentuk orang-orang lemah, orang-orang bodoh, dan orang-orang fakir padahal mereka pembohong.
Ketiga: Dan dalam hadits ini juga terdapat pelajaran bahwa para sahabat ada yang fakir sebagaimana ada yang kaya di antara mereka. Allah berfirman: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain.” [Az-Zukhruf: 32]. Dan seandainya tidak ada perbedaan ini, niscaya sebagian kita tidak akan memanfaatkan sebagian yang lain. Seandainya kita semua sama dan seseorang di antara kita membutuhkan suatu pekerjaan seperti membangun, lalu dia datang kepada yang lain dan berkata: “Aku ingin kamu membangunkan rumah untukku,” maka yang lain berkata: “Aku tidak akan membangun, aku sama sepertimu, aku kaya.” Jika kita ingin membuat pintu, yang lain berkata: “Aku tidak akan membuatnya, aku kaya sepertimu.” Maka perbedaan ini menjadikan manusia saling melayani satu sama lain: Manusia untuk manusia dari padang pasir dan perkotaan… sebagian untuk sebagian meski mereka tidak merasa sebagai pelayan.
Bahkan pedagang kaya yang memiliki miliaran pun melayani orang fakir. Bagaimana?! Dia mengimpor makanan, minuman, pakaian, bahan bangunan dan lainnya, dia membawanya untuk orang fakir sehingga mereka mendapat manfaat darinya. Maka semua manusia sebagian membutuhkan sebagian, dan sebagian melayani sebagian; itulah hikmah dari Allah.
Keempat: Dan dalam hadits ini juga terdapat dalil tentang keutamaan orang yang berbuat baik kepada anak-anak perempuan dengan harta, pakaian, menyenangkan hati, dan memperhatikan jiwa mereka; karena mereka adalah makhluk yang lemah dan terbatas.
Kelima: Dan di dalamnya terdapat apa yang telah kami isyaratkan pertama kali bahwa yang ditugaskan untuk memberi nafkah dan menafkahi adalah laki-laki. Adapun perempuan, maka tugasnya untuk rumah dan kepentingan-kepentingan rumah, demikian juga untuk kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dilakukan kecuali oleh perempuan seperti sekolah-sekolah anak perempuan.
Adapun menjadikan mereka sebagai pegawai bersama laki-laki dalam satu kantor, atau sekretaris sebagaimana terdapat di banyak negeri kaum muslimin, maka sesungguhnya ini tidak diragukan adalah kesalahan besar dan keburukan besar. Dan Nabi telah bersabda: “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang terdepan dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir, sedangkan sebaik-baik shaf perempuan adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang terdepan”; karena yang terdepan dekat dengan laki-laki maka menjadi buruk, dan yang terakhir jauh dari laki-laki maka menjadi baik. Maka lihatlah bagaimana perempuan dianjurkan untuk mundur dan menjauh dari imam, semua itu demi menjauh dari laki-laki. Kita memohon kepada Allah agar melindungi kita dan saudara-saudara kita kaum muslimin dari sebab-sebab kemurkaan dan azab-Nya.
10/269 – Dan dari Aisyah dia berkata: Datang kepadaku seorang wanita miskin yang membawa dua anak perempuannya, maka aku beri dia makan tiga buah kurma. Dia memberikan kepada masing-masing dari keduanya satu kurma dan mengangkat ke mulutnya satu kurma untuk dimakan. Maka kedua anak perempuannya meminta makanan kepadanya, lalu dia membelah kurma yang hendak dimakannya di antara keduanya. Maka aku kagum dengan perbuatannya, lalu aku ceritakan apa yang dilakukannya kepada Rasulullah, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan baginya dengan perbuatan itu surga, atau membebaskannya dengan itu dari neraka.” Diriwayatkan oleh Muslim.
11/270 – Dan dari Abu Syuraih Khuwailid bin Amr Al-Khuza’i dia berkata: Nabi bersabda: “Ya Allah, sesungguhnya aku ingatkan hak dua golongan yang lemah: anak yatim dan perempuan.” Hadits hasan diriwayatkan oleh An-Nasa’i dengan sanad yang baik.
Dan makna: “aku ingatkan”: aku timpakan dosa kepada orang yang menyia-nyiakan hak keduanya, dan aku peringatkan dari hal itu dengan peringatan yang keras, dan aku cegah darinya dengan pencegahan yang pasti.
12/271 – Dan dari Mush’ab bin Sa’d bin Abi Waqqash dia berkata: Sa’d melihat bahwa dia memiliki kelebihan atas orang-orang yang di bawahnya, maka Nabi bersabda: “Tidakkah kalian ditolong dan diberi rezeki kecuali dengan sebab orang-orang lemah kalian.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari demikian secara mursal, karena Mush’ab bin Sa’d adalah tabi’in. Dan diriwayatkan oleh Al-Hafizh Abu Bakr Al-Barqani dalam Shahih-nya secara muttashil dari Mush’ab dari ayahnya.
13/272 – Dan dari Abu Ad-Darda’ Uwaimr dia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Carikan untukku orang-orang lemah, karena sesungguhnya kalian hanya ditolong dan diberi rezeki dengan sebab orang-orang lemah kalian.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik.
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini semuanya menunjukkan kandungan apa yang telah lalu tentang berlaku lembut kepada orang-orang lemah, anak-anak yatim, anak-anak perempuan, dan yang semisalnya. Dalam hadits Aisyah yang pertama terdapat kisah seperti haditsnya yang telah lalu, akan tetapi hadits yang lalu bahwa Aisyah memberinya satu kurma lalu dia membelahnya di antara kedua anak perempuannya.
Adapun hadits ini, dia memberinya tiga kurma, maka dia memberikan kepada salah satu anak perempuan satu buah, dan kepada yang kedua kurma yang lain, kemudian mengangkat yang ketiga ke mulutnya untuk dimakannya. Maka keduanya meminta makanan kepadanya -yaitu kedua anak perempuan itu melihat kurma yang diangkat ibunya- maka ibunya tidak memakannya tetapi membelahnya di antara keduanya menjadi dua bagian. Maka setiap anak perempuan memakan satu kurma dan setengah, sedangkan ibunya tidak memakan apa-apa. Maka dia menceritakan hal itu kepada Rasul dan mengabarkan kepadanya apa yang diperbuat wanita itu. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan baginya dengan itu surga, atau membebaskannya dengan itu dari neraka” yaitu: karena ketika dia menyayangi keduanya dengan kasih sayang yang besar ini, Allah mewajibkan baginya dengan itu surga.
Maka hal itu menunjukkan bahwa bersikap lembut kepada anak-anak dan menyayangi mereka termasuk sebab-sebab masuk surga dan selamat dari neraka. Kita memohon kepada Allah agar menuliskan hal itu untuk kita dan untuk kalian.
Dan dalam tiga hadits yang mengikuti hadits ini terdapat yang menunjukkan bahwa orang-orang lemah adalah sebab kemenangan dan sebab rezeki. Maka jika seseorang menyayangi mereka, berbelas kasih kepada mereka, dan memberikan kepada mereka dari apa yang Allah berikan kepadanya; maka hal itu menjadi sebab kemenangan atas musuh-musuh, dan menjadi sebab rezeki; karena Allah mengabarkan bahwa jika seseorang menafkahkan nafkah karena Tuhannya maka sesungguhnya Allah akan menggantikannya. Allah berfirman: “Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” [Saba’: 39], menggantinya: yaitu mendatangkan penggantinya dan penggantinya.
34 – Bab Wasiat Kepada Kaum Perempuan
Allah berfirman: “Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf.” [An-Nisa’: 19], dan Allah berfirman: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An-Nisa’: 129].
[PENJELASAN]
Pengarang -rahimahullahu ta’ala- berkata: bab wasiat kepada kaum perempuan, yaitu wasiat agar seseorang berlaku lembut kepada mereka dan bertakwa kepada Allah dalam urusan mereka; karena mereka memiliki keterbatasan dan membutuhkan orang yang memperbaiki dan berbicara kepada mereka, sebagaimana Allah berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).” [An-Nisa’: 34].
Kemudian pengarang -rahimahullahu ta’ala- berdalil dengan firman Allah : “Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf” yaitu: bergaullah dengan kaum perempuan secara ma’ruf.
Dan pergaulan: maknanya adalah persahabatan dan perlakuan; maka seseorang memperlakukan dia secara ma’ruf dan bersahabat dengannya demikian juga.
Dan ma’ruf: adalah apa yang diketahui oleh syariat dan diakuinya serta berlaku menurut ‘urf. Yang menjadi patokan adalah apa yang diakui oleh syariat. Maka jika syariat mengakui sesuatu maka itulah ma’ruf, dan jika mengingkari sesuatu maka itulah munkar meskipun diketahui oleh manusia.
Dan Allah berfirman: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa’: 129], dan ini adalah khitab bagi siapa yang memiliki dua istri atau lebih. Allah menjelaskan bahwa seseorang tidak akan mampu berlaku adil di antara kaum perempuan meskipun dia bersungguh-sungguh; karena ada hal-hal yang terjadi tanpa pilihan seseorang; seperti kecintaan dan kecenderungan dan yang semisalnya, dari apa yang ada di dalam hati.
Adapun apa yang berkaitan dengan fisik maka mungkin untuk berlaku adil di dalamnya; seperti keadilan dalam nafkah, dan keadilan dalam perlakuan dengan membagi untuk yang ini malamnya dan untuk yang ini malamnya, pakaian, dan selainnya, maka ini mungkin. Akan tetapi apa yang di dalam hati tidak mungkin seseorang berlaku adil di dalamnya; karena bukan atas pilihannya.
Dan karena itulah Allah berfirman: “karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain” yaitu kamu biarkan wanita yang kamu condong darinya “terkatung-katung” antara langit dan bumi, tidak memiliki ketetapan; karena wanita jika melihat bahwa suaminya condong kepada madunya akan letih dengan keletihan yang besar, dan hatinya akan sibuk, maka dia menjadi seperti terkatung-katung antara langit dan bumi tidak memiliki ketetapan.
Kemudian Dia berfirman: “sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” yaitu jika kalian menempuh jalan perbaikan dan takwa kepada Allah, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang: yaitu Dia mengampuni untuk kalian apa yang tidak kalian mampu, akan tetapi Dia memperhitungkan kalian dengan apa yang kalian mampu.
Dan kedua ayat ini dan lainnya dari nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah semuanya menunjukkan tentang berlaku lembut kepada wanita, memperhatikannya, dan bergaul dengannya dengan cara yang lebih baik, dan bahwa seseorang tidak menuntut darinya haknya secara sempurna; karena dia tidak mungkin mendatangkannya secara sempurna, maka hendaklah dia memaafkan dan memaklumi.
1/273 – Dan dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah bersabda: “Berbuat baiklah kepada kaum perempuan; karena sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya yang paling bengkok pada tulang rusuk adalah bahagian atasnya. Jika kamu hendak meluruskannya, kamu akan mematahkannya, dan jika kamu membiarkannya, maka dia akan tetap bengkok. Maka berbuat baiklah kepada kaum perempuan.” Muttafaq ‘alaih.
Dan dalam riwayat di Shahihain: “Perempuan seperti tulang rusuk, jika kamu luruskan dia kamu akan mematahkannya, dan jika kamu bersenang-senang dengannya, kamu akan bersenang-senang padahal di dalamnya ada kebengkokan.”
Dan dalam riwayat Muslim: “Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak akan lurus bagimu atas satu cara. Jika kamu bersenang-senang dengannya, kamu bersenang-senang dengannya padahal di dalamnya ada kebengkokan. Dan jika kamu hendak meluruskannya, kamu akan mematahkannya, dan mematahkannya adalah mentalaknya.”
Kata: “kebengkokan” adalah dengan fathah ‘ain dan waw.
[PENJELASAN]
Pengarang -rahimahullahu ta’ala- menyebutkan dalam apa yang dinukilnya dari Abu Hurairah dalam bergaul dengan kaum perempuan bahwa Nabi bersabda: “Berbuat baiklah kepada kaum perempuan” yaitu: terimalah wasiat ini yang aku wasiatkan kepada kalian, yaitu agar kalian berbuat kebaikan bersama kaum perempuan; karena kaum perempuan memiliki keterbatasan akal, keterbatasan agama, keterbatasan berpikir, dan keterbatasan dalam semua urusan mereka, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk.
Dan hal itu bahwa Adam diciptakan Allah bukan dari ayah dan ibu, tetapi diciptakan dari tanah kemudian Allah berfirman kepadanya “jadilah” maka jadilah. Dan ketika Allah hendak menyebarkan dari makhluk ini, Dia ciptakan darinya pasangannya, maka diciptakan dari tulang rusuknya yang bengkok. Maka dia diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, dan tulang rusuk yang bengkok jika kamu bersenang-senang dengannya, kamu akan bersenang-senang dengannya padahal di dalamnya ada kebengkokan, dan jika kamu hendak meluruskannya maka akan patah.
Maka wanita ini juga jika seseorang bersenang-senang dengannya, dia akan bersenang-senang dengannya dalam keadaan bengkok, maka dia ridha dengan apa yang mudah. Dan jika dia menghendaki agar dia lurus maka dia tidak akan lurus, dan dia tidak akan mampu melakukan hal itu. Maka dia meskipun lurus dalam agamanya tidak akan lurus dalam apa yang dituntut oleh tabiatnya, dan tidak akan menjadi untuk suaminya sesuai yang dia inginkan dalam segala hal, tetapi pasti ada pertentangan, dan pasti ada kekurangan, bersama keterbatasan yang ada padanya.
Maka dia terbatas sesuai tuntutan fitrah dan tabiatnya, dan juga kurang. Maka jika kamu hendak meluruskannya kamu akan mematahkannya, dan mematahkannya adalah mentalaknya, yaitu maknanya bahwa jika kamu berusaha agar dia lurus bagimu sesuai yang kamu inginkan maka hal itu tidak mungkin, dan ketika itu kamu akan bosan padanya dan mentalaknya, maka mematahkannya adalah mentalaknya.
Dan dalam hal ini terdapat pengarahan dari Rasulullah tentang pergaulan seseorang dengan keluarganya, dan bahwa dia sepatutnya mengambil dari mereka yang mudah dan yang dimudahkan, sebagaimana Allah berfirman: “Jadilah Engkau Pemaaf” yaitu apa yang dimaafkan dan dimudahkan dari akhlaq manusia “dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang jahil.” [Al-A’raf: 199].
Dan tidak mungkin kamu menemukan seorang wanita bagaimanapun keadaannya yang selamat dari cacat seratus persen, atau yang sesuai dengan suami seratus persen, akan tetapi sebagaimana Nabi menunjukkan: bersenang-senanglah dengannya atas apa yang ada padanya dari kebengkokan.
Dan juga jika kamu benci satu akhlaknya, kamu akan ridha dengan akhlaknya yang lain, maka hadapkan ini dengan ini bersama kesabaran. Dan Allah telah berfirman: “Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” [An-Nisa’: 19].
2/274 — Dan dari Abdullah bin Zam’ah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah, dan Beliau menyebutkan tentang unta betina dan orang yang membunuhnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketika bangkit orang yang paling celaka di antara mereka” (QS. Asy-Syams: 12). “Bangkit untuk membunuh unta betina itu seorang laki-laki yang kuat, galak, dan berpengaruh di kaumnya.” Kemudian Beliau menyebutkan tentang para wanita, lalu memberi nasihat tentang mereka, Beliau bersabda: “Salah seorang di antara kalian sengaja memukul istrinya seperti memukul budak, padahal mungkin dia akan menggaulinya di penghujung hari itu juga.” Kemudian Beliau menasihati mereka tentang tertawa karena kentut, dan bersabda: “Mengapa salah seorang di antara kalian tertawa dari sesuatu yang dia lakukan sendiri?” (Muttafaq ‘alaih)
Al-‘Arim dengan ‘ain muhmalah dan ra’: adalah orang yang jahat dan perusak.
Dan sabda Beliau “Anbatsya” artinya: bangkit dengan cepat.
[SYARH]
Penulis — rahimahullahu ta’ala — menyebutkan dalam apa yang dinukil dari Abdullah bin Zam’ah radhiallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di atas untanya. Dan Beliau ‘alaihish shalatu wassalam memiliki khutbah dua jenis: yang rutin dan yang insidental. Khutbah rutin seperti khutbah hari Jum’at, khutbah dua Hari Raya, istisqa’, gerhana dan semacamnya. Sedangkan khutbah insidental adalah yang memiliki sebab, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit berkhutbah kepada manusia dan memberi nasihat serta penjelasan. Terkadang Beliau berkhutbah di atas mimbar, terkadang berkhutbah sambil berdiri di tanah, terkadang berkhutbah di atas untanya, dan terkadang berkhutbah sambil bersandar pada sebagian sahabatnya, sesuai dengan yang dituntut keadaan pada waktu itu. Karena dari petunjuk Rasul ‘alaihish shalatu wassalam adalah tidak memaksakan diri; tidak mencari yang tidak ada, dan tidak menolak yang ada jika dalam hal itu tidak ada kekurangan dalam syariat atau berlebihan di dalamnya.
Maka Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah, dan Abdullah bin Zam’ah mendengarnya. Di antara yang Beliau khutbahkan adalah sabda-Nya: “Salah seorang di antara kalian sengaja memukul istrinya seperti memukul budak” — yaitu memukulnya seperti memukul seseorang seolah-olah tidak ada hubungan antara dia dengannya, dan seolah-olah istri itu di sisinya adalah budak yang tertawan dan hina. Ini tidak pantas, karena hubungan suami dengan keluarganya adalah hubungan khusus yang seharusnya dibangun atas dasar kasih sayang, keharmonisan, dan menjauhkan diri dari perbuatan keji baik perkataan maupun perbuatan.
Adapun memukul istri seperti memukul budak, kemudian di penghujung hari menggaulinya. Bagaimana kamu menggaulinya di penghujung hari dan bersenang-senang dengannya dengan penuh kasih sayang, kenikmatan dan syahwat, sedangkan kamu telah memukulnya seperti memukul budak?! Ini adalah kontradiksi, dan karena itu Nabi ‘alaihish shalatu wassalam mencela perbuatan ini, karena tidak sepatutnya hal ini terjadi dari manusia. Dan benar sabda Nabi ‘alaihish shalatu wassalam, sesungguhnya ini tidak pantas bagi orang yang berakal apalagi seorang mukmin.
Kemudian Beliau juga berbicara tentang hal lain yaitu tertawa karena kentut. Yaitu jika seseorang kentut dan keluarlah angin dari duburnya dengan suara, mereka tertawa. Maka Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda menasihati mereka dalam hal itu: “Mengapa salah seorang di antara kalian tertawa dari sesuatu yang dia lakukan sendiri?” Bukankah kamu juga kentut sebagaimana orang ini kentut? Tentu saja. Jika demikian, mengapa kamu tertawa? Sesungguhnya seseorang hanya tertawa dan heran dari sesuatu yang tidak terjadi padanya. Adapun yang terjadi padanya, maka tidak sepatutnya dia tertawa karenanya. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencela orang-orang yang tertawa karena kentut, karena ini adalah sesuatu yang keluar dari mereka, dan ini adalah kebiasaan pada banyak orang.
Banyak orang dalam beberapa adat tidak peduli jika salah seorang dari mereka kentut sedangkan di sampingnya ada saudara-saudaranya, dan mereka tidak malu sama sekali dari hal itu. Mereka menganggapnya seperti bersin atau batuk atau semacamnya. Tetapi dalam beberapa adat mereka mengkritik hal ini.
Tetapi kenyataan bahwa kamu tertawa dan mempermalukan temanmu, ini termasuk yang tidak sepatutnya.
Dan dalam hal ini ada isyarat bahwa seseorang tidak sepatutnya mencela orang lain dalam hal yang dia lakukan sendiri. Jika kamu tidak mencela dirimu sendiri, bagaimana kamu mencela saudaramu?!
Dan dengan kesempatan ini saya ingin mengingatkan tentang masalah yang tersebar di kalangan awam. Sesungguhnya telah diketahui bahwa daging unta jika dimakan oleh orang yang berwudhu maka batal wudhunya, dan wajib baginya berwudhu jika ingin shalat, baik dimakan mentah atau dimasak, baik berupa daging biasa, hati, usus, perut, jantung, atau paru-paru. Semua yang dibawa oleh unta, maka memakannya membatalkan wudhu. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengecualikan sesuatu pun, melainkan bersabda: “Berwudhulah dari daging unta.” Dan ketika ditanya: “Apakah kami berwudhu dari daging unta?” Beliau menjawab: “Ya.” Ditanya: “Dari daging kambing?” Beliau menjawab: “Jika mau.” Daging kambing tidak membatalkan wudhu, daging sapi tidak membatalkan wudhu, daging kuda tidak membatalkan wudhu. Tetapi daging unta membatalkan wudhu. Jika kamu memakannya mentah atau dimasak, daging biasa atau bukan, wajib bagimu berwudhu.
Adapun minum susunya, maka yang benar adalah tidak membatalkan wudhu. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika memerintahkan orang-orang Urainah untuk keluar ke unta-unta zakat dan minum dari air seni dan susunya, Beliau tidak memerintahkan mereka berwudhu. Seandainya wajib, tentu Beliau memerintahkan mereka. Jika berwudhu maka lebih baik, adapun kewajiban maka tidak.
Demikian juga kuah tidak wajib berwudhu darinya, dan jika kamu berwudhu maka lebih baik. Adapun daging maka wajib, demikian juga lemak maka wajib berwudhu darinya.
Sebagian orang berkata: Sesungguhnya sebabnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam suatu walimah yang dagingnya adalah daging unta, dan keluarlah angin dari sebagian hadirin dan tidak diketahui dari siapa. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang makan daging unta hendaklah berwudhu.” Maka semuanya bangun berwudhu.
Dan mereka menjadikan ini sebagai sebab bahwa seseorang berwudhu dari daging unta. Dan ini adalah hadits yang batil, tidak ada asalnya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan berwudhu dari daging unta karena hikmah Allah yang Dia ketahui. Mungkin kita mengetahuinya dan mungkin tidak mengetahuinya. Yang penting kita wajib mengatakan: “Kami mendengar dan kami taat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita berwudhu dari daging unta jika kita memakannya, maka “mendengar dan taat.”
3/275 — Dan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Jika dia tidak suka pada suatu akhlaknya, dia akan ridha dengan akhlak lainnya.” Atau Beliau bersabda: “dengan yang lainnya.” (HR. Muslim)
Dan sabda Beliau “yafrak” dengan fathah ya’, sukun fa’, dan fathah ra’, maknanya: membenci. Dikatakan: farakatis-mar’atu zaujaha (wanita membenci suaminya), dan farakaha zaujuha (suaminya membencinya) dengan kasrah ra’, yafrukuha dengan fathahnya, artinya membencinya. Wallahu a’lam.
[SYARH]
Penulis rahimahullah menyebutkan dalam apa yang dinukil dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Jika dia tidak suka pada suatu akhlaknya, dia akan ridha dengan akhlak lainnya.”
Al-Fark: yaitu kebencian dan permusuhan. Artinya, janganlah seorang mukmin memusuhi mukminah seperti istrinya misalnya. Janganlah dia memusuhi dan membencinya jika dia melihat darinya apa yang tidak disukainya dari akhlak. Hal itu karena seseorang wajib berlaku adil dan memperhatikan orang yang berinteraksi dengannya sesuai dengan yang dituntut keadaannya. Dan keadilan adalah menyeimbangkan antara keburukan dan kebaikan, dan melihat mana yang lebih banyak dan mana yang lebih besar pengaruhnya, lalu mengunggulkan yang lebih banyak dan yang lebih besar pengaruhnya. Inilah keadilan.
“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak (keadilan) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil” (QS. Al-Maidah: 8). Yaitu janganlah kebencian kalian kepada mereka membawa kalian untuk tidak berlaku adil. Berlakulah adil meskipun kalian membenci mereka. Karena itu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Abdullah bin Rawahah kepada penduduk Khaibar untuk menaksir buah kurma mereka, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah membuat perjanjian dengan penduduk Khaibar ketika menaklukkan Khaibar agar mereka menanggung biaya dan mengurus kebun kurma dan tanaman, dan bagi mereka separuh hasil.
Maka Beliau mengutus kepada mereka orang yang menaksir buah-buahan mereka. Beliau mengutus Abdullah bin Rawahah, lalu dia menaksirnya untuk mereka. Kemudian dia berkata kepada mereka: “Wahai orang-orang Yahudi, kalian adalah makhluk yang paling aku benci. Kalian membunuh nabi-nabi Allah ‘azza wa jalla dan berdusta atas Allah. Dan tidaklah kebencianku kepada kalian membawaku untuk berlaku zalim kepada kalian. Aku telah menaksir dua puluh ribu wasaq kurma. Jika kalian mau ambillah, dan jika kalian menolak maka untukku.” Mereka berkata: “Dengan inilah tegak langit dan bumi.”
Maka yang menjadi pelajaran adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar seseorang menjadi hakim dengan keadilan dan keadilan. Maka Beliau bersabda: “Janganlah seorang mukmin membenci mukminah” — yaitu janganlah membencinya karena akhlaknya. Jika dia tidak suka pada suatu akhlaknya, dia akan ridha dengan akhlak lainnya.
Jika dia berbuat buruk misalnya dalam jawabannya kepadamu sekali, tetapi dia berbuat baik kepadamu berkali-kali. Berbuat buruk satu malam, tetapi dia berbuat baik berkali-kali malam. Berbuat buruk dalam memperlakukan anak-anak sekali, tetapi berbuat baik banyak sekali… dan seterusnya. Maka kamu jika istrimu berbuat buruk kepadamu, janganlah melihat kepada keburukan di waktu sekarang, tetapi lihatlah ke masa lalu dan lihatlah ke masa depan, dan hukumlah dengan adil. Dan ini yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang wanita berlaku juga untuk selain mereka dari orang yang ada hubungan, persahabatan, atau semacamnya antara kamu dengannya. Jika dia berbuat buruk kepadamu suatu hari, janganlah kamu lupakan kebaikannya kepadamu di lain waktu, dan bandingkanlah antara ini dan itu. Jika kebaikan mengungguli keburukan, maka hukumnya untuk kebaikan. Dan jika keburukan mengungguli kebaikan, maka lihatlah jika dia layak dimaafkan maka maafkanlah, dan jika memaafkan dan memperbaiki maka pahalanya di sisi Allah. Dan jika tidak layak dimaafkan, maka ambillah hakmu dan kamu tidak tercela jika mengambil hakmu, tetapi perhatikanlah kemaslahatan.
Maka kesimpulannya adalah seseorang seharusnya memperlakukan orang yang ada hubungan dengannya dari istri, persahabatan, atau muamalah dalam jual beli atau lainnya, hendaklah memperlakukan mereka dengan adil. Jika tidak suka pada akhlaknya atau dia berbuat buruk dalam muamalah, hendaklah melihat sisi-sisi baik lainnya sehingga membandingkan antara ini dan itu. Sesungguhnya inilah keadilan yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya sebagaimana firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya Allah memerintahkan (berbuat) adil dan ihsan, memberi kepada kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kalian dapat mengambil pelajaran” (QS. An-Nahl: 90).
4/276 — Dan dari ‘Amr bin Al-Ahwash Al-Jusyami radhiallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haji wada’ berkata setelah memuji Allah ta’ala, menyanjung-Nya, dan menyebutkan serta memberi nasihat, kemudian bersabda: “Ingatlah, berwasiatlah dengan baik kepada para wanita, karena sesungguhnya mereka adalah tawanan di sisi kalian. Kalian tidak memiliki apa-apa dari mereka selain itu, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukannya, maka jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari jalan untuk menyakiti mereka. Ingatlah, sesungguhnya bagi kalian ada hak atas istri-istri kalian, dan bagi istri-istri kalian ada hak atas kalian. Adapun hak kalian atas mereka adalah agar mereka tidak mengizinkan orang yang kalian benci menginjakkan kakinya di tempat tidur kalian, dan tidak mengizinkan masuk ke rumah kalian orang yang kalian benci. Dan ingatlah, hak mereka atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka dalam pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi, dan dia berkata: hadits hasan sahih)
Sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam “‘awan” yaitu: tawanan-tawanan, jamak dari ‘aniyah dengan ‘ain muhmalah, yaitu tawanan wanita. Dan al-‘ani adalah tawanan laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyerupakan wanita dalam kedudukannya di bawah kekuasaan suami dengan tawanan.
“Pukulan yang mubrah” adalah yang berat dan keras. Dan sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “fala tabghu ‘alaihinna sabilan” yaitu: janganlah kalian mencari jalan yang kalian jadikan alasan untuk menentang mereka dan menyakiti mereka. Wallahu a’lam.
[SYARH]
Penulis rahimahullah menyebutkan dalam apa yang dinukil dari ‘Amr bin Al-Ahwash Al-Jusyami radhiallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam khutbah wada’ berkhutbah, dan itu di Arafah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haji wada’ tiba di Makkah pada hari Ahad tanggal 4 Dzulhijjah, dan tinggal di sana sampai hari Kamis tanggal 8 Dzulhijjah.
Dan keluar duha hari Kamis menuju Mina, lalu shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Fajr di sana. Ketika matahari terbit, berangkat ke Arafah, lalu turun di Namirah yaitu tempat yang dikenal sebelum Arafah dan bukan termasuk Arafah. Kemudian matahari tergelincir dan tiba waktu shalat Zuhur, lalu Beliau memerintahkan agar untanya disiapkan, maka disiapkan dan Beliau naik hingga sampai ke dasar lembah — dasar ‘Aranah — yaitu jurang besar yang membatasi Arafah dari sisi barat ke sisi utara. Lalu turun kemudian berkhutbah kepada manusia shallallahu ‘alaihi wasallam dengan khutbah yang agung dan fasih.
Kemudian Beliau berkata di antaranya apa yang diwasiatkan kepada umatnya berkaitan dengan para wanita: “Berwasiatlah dengan baik kepada para wanita, karena sesungguhnya mereka adalah ‘awan (tawanan) di sisi kalian.” Al-‘Awani adalah jamak dari ‘aniyah yaitu tawanan wanita. Artinya istri di sisi suaminya seperti tawanan di sisi yang menawannya, karena suami memilikinya. Dan jika dia memilikinya maka dia seperti tawanan di sisinya. Kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa tidak ada hak bagi kita untuk memukul mereka kecuali jika melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan perbuatan keji di sini adalah durhaka kepada suami, berdasarkan firman-Nya: “Jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari jalan untuk (menyakiti) mereka” (QS. An-Nisa: 34). Artinya jika istri kurang dalam hak suami yang wajib baginya, maka dia menasihatinya terlebih dahulu, kemudian memisahkannya di tempat tidur sehingga tidak tidur bersamanya, kemudian memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan jika dia terus durhaka.
Ini adalah tingkatan-tingkatan mendidik istri jika melakukan perbuatan keji yang nyata, yaitu durhaka kepada suami dalam hal yang wajib baginya: “Jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari jalan untuk (menyakiti) mereka” — artinya janganlah kalian memukul mereka dan jangan kurang dalam hak mereka, karena mereka telah melakukan kewajiban.
Kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan hak yang bagi mereka dan yang atas mereka. Beliau bersabda: “Bagi kalian atas mereka agar tidak mengizinkan seseorang yang kalian benci menginjakkan kakinya di tempat tidur kalian” — artinya jangan sampai mereka membiarkan seseorang masuk kepada mereka di tempat tidur atau lainnya sedangkan kamu benci jika dia duduk di tempat tidur rumahmu. Dan sepertinya ini — wallahu a’lam — adalah perumpamaan, dan maknanya: agar tidak memuliakan orang yang kalian benci. Ini termasuk menentang kalian jika mereka memuliakan orang yang kalian benci dengan mendudukkannya di atas permadani atau menyajikan makanan untuknya atau semacamnya.
Dan agar tidak mengizinkan masuk ke rumah kalian orang yang kalian benci, artinya jangan sampai mereka memasukkan seseorang ke dalam rumah sedangkan kamu benci dia masuk, meskipun itu ibunya atau bapaknya. Tidak halal baginya memasukkan ibu atau bapaknya, atau saudara perempuan atau laki-lakinya, atau paman atau bibinya dari pihak ibu atau ayah ke rumah suaminya jika suaminya tidak suka hal itu.
Dan saya tegaskan hal ini karena sebagian wanita — wal iyazu billah — jahat, jahat bahkan kepada putrinya sendiri. Jika dia melihat suaminya mencintai putrinya, dia terkena penyakit cemburu — wal iyazu billah — sedangkan dia adalah ibu — kemudian berusaha merusak antara putri dan suaminya. Maka ibu seperti ini, suami berhak berkata kepada istrinya: “Jangan biarkan dia masuk rumahku.” Dia berhak melarangnya secara syar’i, dan berhak melarang istrinya pergi kepadanya karena dia adalah pengumpat yang merusak. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba” yaitu pengumpat.
Kemudian beliau bersabda ﷺ: “Dan bagi mereka (istri-istri) atas kalian adalah rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang ma’ruf.” Maka suami adalah orang yang berkewajiban menafkahi istrinya meskipun istri tersebut kaya, meskipun dia bekerja. Suami tidak berhak atas pekerjaannya dan tidak berhak atas gajinya, tidak berhak satu rupiahpun. Semuanya milik istri, dan istri boleh mewajibkan suami untuk menafkahi dirinya. Jika suami berkata: “Bagaimana aku menafkahinmu sedangkan kamu kaya, dan kamu memiliki gaji seperti gajiku?” Kami katakan: “Wajib bagimu menafkahi dia meskipun demikian keadaannya. Jika kamu menolak, maka hakim boleh memfasakhkan pernikahan secara paksa dari suami, karena dia berkewajiban menafkahi istrinya.”
Kesimpulannya adalah bahwa khutbah Haji Wada’ merupakan khutbah yang agung. Di dalamnya Nabi ﷺ menetapkan banyak hal dari pokok-pokok agama dan hak-hak. Bahkan beliau ﷺ bersabda di antara apa yang beliau sampaikan: “Ketahuilah bahwa riba jahiliyah telah kutaruh di bawah kedua kakiku.”
Mereka di masa jahiliyah – semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita – jika hutang jatuh tempo pada orang miskin, mereka berkata kepadanya: “Kamu pilih antara menambah bunga atau melunasi.” “Melunasi” artinya membayar lunas kepada kami, “menambah bunga” artinya kami tambahkan hutangmu hingga menjadi berlipat ganda.
Maka Nabi ﷺ bersabda dalam Haji Wada’ sebagai hakim dan pembuat syariat: “Sesungguhnya riba jahiliyah telah kutaruh di bawah kedua kakiku ini.”
Artinya di bawah kedua kakiku, tidak memiliki kekuatan. Kemudian beliau bersabda: “Dan riba pertama yang kuletakkan adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib.”
Allahu Akbar, kejujuran yang agung dan keadilan yang tegak dalam melaksanakan hukum-hukum Allah. “Riba pertama yang kuletakkan adalah riba Abbas.” Abbas adalah paman Rasulullah ﷺ.
Seandainya Nabi ﷺ adalah seorang yang mengutamakan dunia, tentu beliau akan menyembunyikan dan tidak memberitahukan kepada manusia bahwa pamannya melakukan riba, dan membiarkan ribanya tetap seperti semula. Namun Rasulullah ﷺ yang merupakan puncak keadilan di antara makhluk berkata: “Riba pertama yang kuletakkan adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib,” maka riba tersebut dihapuskan seluruhnya. Tidak ada seorangpun yang berhutang riba kepadanya untuk melunasinya, karena riba tersebut telah gugur seakan-akan tidak pernah ada. Abbas hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Ini sebagaimana sabda beliau ﷺ ketika orang-orang datang memberi syafaat untuk seorang wanita dari Bani Makhzum yang biasa meminjam barang kemudian mengingkarinya. Dia meminjam barang seperti panci, tikar dan lainnya, kemudian setelah mengambil barang tersebut dia mengingkari bahwa dia pernah mengambil sesuatu. Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar tangannya dipotong karena dia adalah pencuri.
Quraisy sangat peduli dengan urusannya; seorang wanita dari Bani Makhzum – salah satu suku besar Quraisy. Maka mereka bangkit untuk memberi syafaat untuknya dan mengedepankan Usamah bin Zaid untuk memberi syafaat kepada Nabi ﷺ.
Usamah adalah anak dari budak kesayangan Rasulullah ﷺ yaitu Zaid bin Haritsah; seorang budak yang dihadiahkan Khadijah kepada Rasulullah ﷺ lalu beliau membebaskannya, kemudian dia dikaruniai Usamah. Nabi ﷺ mencintai keduanya: Usamah dan ayahnya Zaid. Maka mereka berkata kepada Usamah: “Berilah syafaat kepada Rasulullah ﷺ.”
Ketika dia datang memberi syafaat, Nabi ﷺ mengingkarinya dan berkata: “Apakah kamu memberi syafaat dalam salah satu hudud Allah?” Ini adalah pengingkaran dan teguran.
Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah kepada manusia, menyampaikan kepada mereka perkataan yang kekal dan agung: “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka jika ada orang terhormat yang mencuri di antara mereka, mereka membiarkannya. Dan jika ada orang lemah yang mencuri di antara mereka, mereka menegakkan hukuman atasnya.” Ini adalah kecurangan dan kezaliman. Siapa di antara keduanya yang lebih berhak mendapat keringanan: orang lemah yang tidak memiliki sesuatu, atau orang terhormat yang besar? Tidak diragukan bahwa orang lemah lebih berhak mendapat keringanan jika ada pembedaan dan pilih kasih. Namun alhamdulillah tidak ada pembedaan dan pilih kasih dalam menegakkan hudud Allah.
Kemudian Nabi ﷺ bersabda: “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.” Padahal dia lebih mulia daripada wanita Makhzum tersebut dalam hal nasab, kedudukan, dan agama. Dia tanpa diragukan lebih utama daripada wanita Makhzum karena dia adalah pemimpin wanita-wanita penghuni surga, radiyallahu ‘anha.
Sabda beliau ﷺ: “Demi Allah” adalah sumpah meskipun beliau tidak diminta bersumpah, untuk menegaskan hukum ini dan menjelaskan pentingnya. “Seandainya Fatimah” – yang lebih mulia daripada wanita Makhzum ini – “binti Muhammad” – yang paling mulia di antara manusia – “mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.” Ini adalah keadilan yang merupakan puncak keadilan manusia. Tidak ada keadilan yang keluar dari manusia manapun seperti keadilan Nabi ﷺ ini untuk memotong semua alasan, perantaraan, dan syafaat. Ini menunjukkan kesempurnaan keadilan beliau ﷺ.
Yang penting adalah bahwa Rasulullah ﷺ berkhutbah dalam Haji Wada’ dengan khutbah yang agung. Beliau menjelaskan di dalamnya banyak hukum Islam dan adab-adabnya. Khutbah ini telah dijelaskan oleh Syaikh Al-Allamah Abdullah bin Muhammad bin Humaid rahimahullah, ketua para hakim di kerajaan ini pada zamannya. Beliau menjelaskannya dengan penjelasan yang ringkas namun bermanfaat. Barangsiapa yang ingin, silakan merujuk kepadanya.
5/277 – Dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang dari kami atas suaminya?” Beliau bersabda: “Hendaklah kamu memberi makan kepadanya jika kamu makan, dan memberi pakaian kepadanya jika kamu berpakaian, jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menghijr kecuali di dalam rumah.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Abu Dawud berkata: Makna “jangan menjelek-jelekkan” yaitu jangan berkata “semoga Allah menjelek-jelekkanmu.”
6/278 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada istri-istri mereka.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan shahih.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullahu ta’ala menyebutkan dalam apa yang dinukil dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang apa hak istri salah seorang dari kami atas suaminya. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum jika bertanya kepada Nabi ﷺ, mereka bertanya untuk mengamalkan bukan hanya untuk mengetahui saja; berbeda dengan apa yang dilakukan banyak orang hari ini yang bertanya untuk mengetahui kemudian hanya sedikit di antara mereka yang mengamalkan. Hal itu karena seseorang jika mengetahui dari syariat Allah apa yang dia ketahui, maka itu akan menjadi hujjah baginya atau atasnya. Jika dia mengamalkannya maka itu adalah hujjah baginya di hari kiamat, dan jika dia tidak mengamalkannya maka itu adalah hujjah atasnya yang akan dimintai pertanggungjawaban dengannya.
Betapa sering para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang urusan-urusan agama mereka. Di dalam Al-Qur’an banyak pertanyaan: “Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan” (Al-Baqarah: 215), “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim” (Al-Baqarah: 220), “Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid” (Al-Baqarah: 222), “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit” (Al-Baqarah: 189). Semuanya adalah pertanyaan-pertanyaan yang dengan itu para sahabat radhiyallahu ‘anhum ingin mengetahui hukum Allah kemudian menerapkannya pada diri mereka dan keluarga mereka.
Di sini Mu’awiyah bertanya kepadanya: “Apa hak istri salah seorang dari kami atas suaminya?” Beliau bersabda: “Hendaklah kamu memberi makan kepadanya jika kamu makan, dan memberi pakaian kepadanya jika kamu berpakaian.” Artinya jangan mengkhususkan dirimu dengan pakaian tanpa dia, dan jangan dengan makanan tanpa dia. Bahkan dia adalah pasanganmu yang wajib kamu nafkahi sebagaimana kamu menafkahi dirimu sendiri. Bahkan banyak ulama berkata: Jika seorang laki-laki tidak menafkahi istrinya dan istri menuntut fasakh kepada hakim, maka hakim boleh memfasakhkan pernikahan karena dia lalai dalam haknya yang wajib baginya.
Beliau bersabda: “Jangan memukul wajah dan jangan menjelek-jelekkan.” Maka jangan memukulnya kecuali karena sebab, dan jika memukulnya maka hindarilah wajah dan hendaklah pukulan yang tidak melukai. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa seseorang jika melihat dari istrinya nusyuz dan kesombongan kepadanya, dan bahwa dia tidak menunaikan haknya, maka dia menasihatinya terlebih dahulu, kemudian menghijrnya di tempat tidur, kemudian memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai. Jika dia berhak memukulnya karena adanya sebab, maka dia tidak boleh memukul wajah.
Demikian juga selain istri tidak boleh dipukul pada wajahnya. Anak jika berbuat kesalahan tidak dipukul pada wajahnya, karena wajah adalah yang paling mulia dalam diri manusia, dan merupakan bagian depan seluruh tubuh. Jika dipukul maka akan lebih merendahkan manusia daripada jika dipukul selain wajahnya. Maksudnya laki-laki dipukul pada pundaknya, lengannya, punggungnya, maka dia tidak merasa dipermalukan sebagaimana jika dipukul pada wajahnya. Karena itulah dilarang memukul wajah dan menjelek-jelekkan wajah.
Sabda beliau: “Jangan menjelek-jelekkan” artinya jangan berkata: kamu jelek, atau semoga Allah menjelek-jelekkan wajahmu. Larangan menjelek-jelekkan mencakup: larangan menjelek-jelekkan secara fisik dan maknawi. Maka jangan menjelek-jelekkannya seperti berkata: kamu dari suku yang buruk, atau dari keluarga yang jelek, atau yang serupa dengan itu. Semua ini termasuk menjelek-jelekkan yang dilarang Allah.
Beliau bersabda: “Dan jangan menghijr kecuali di dalam rumah.” Artinya jika ada sebab untuk menghijr maka jangan menghijrnya secara terang-terangan dan menampakkan kepada orang-orang bahwa kamu menghijrnya.
Hijrlah dia di dalam rumah, karena mungkin kamu menghijrnya hari ini dan berdamai dengannya besok, maka keadaan kalian tetap tertutup. Tetapi jika keadaan kalian tampak kepada orang-orang dengan menyebarkannya dan membicarakannya, maka ini adalah kesalahan. Hijrlah dia di dalam rumah, dan jangan biarkan siapapun mengetahui hijrmu, sehingga jika berdamai dengannya, segala sesuatu kembali baik tanpa diketahui siapapun dari manusia.
Adapun hadits kedua yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, maka itu adalah hadits yang agung. Nabi ﷺ bersabda di dalamnya: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.”
Iman itu berbeda-beda dan bertingkat-tingkat sebagaimana firman Allah ta’ala: “Dan agar bertambah iman orang-orang yang beriman” (Al-Muddatstsir: 31). Dan manusia tidak sama dalam iman. Di antara manusia ada yang beriman kepada yang ghaib seakan-akan dia menyaksikan dengan mata kepala, beriman kepada hari kiamat seakan-akan dia berada pada saat-saat itu, beriman kepada surga seakan-akan dia berada di taman-taman itu, beriman kepada neraka seakan-akan dia melihatnya dengan matanya. Dia beriman dengan iman yang hakiki dan tenang tanpa dicampur keraguan.
Di antara manusia ada yang menyembah Allah di atas tepi – semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita – sebagaimana firman Allah ta’ala: “Dan di antara manusia ada yang menyembah Allah di atas tepi” (Al-Hajj: 11) artinya di atas pinggir. “Jika dia mendapat kebaikan” artinya jika dia tidak menghadapi siapapun yang meragukannya dalam agama, dan tidak menghadapi kecuali orang-orang saleh yang membantunya, “dia merasa tenang dengannya” yaitu dia condong kepadanya.
“Dan jika dia ditimpa fitnah, dia berbalik dengan wajahnya, dia rugi di dunia dan akhirat” (Al-Hajj: 11). Jika dia ditimpa fitnah pada tubuhnya, hartanya, atau keluarganya, dia berbalik dengan wajahnya dan menentang takdir, dan marah serta binasa – wal iyaadzu billah – “dia rugi di dunia dan akhirat.”
Maka orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dalam hal ini terdapat dorongan yang besar untuk berakhlak baik kepada Allah dan berakhlak baik kepada manusia.
Adapun akhlak yang baik kepada Allah, yaitu seseorang ridha dengan syariat-Nya, dan tunduk kepadanya dengan ridha, tenang dengannya, senang dengannya, baik itu berupa perintah yang diperintahkan kepadanya, atau larangan yang dilarang darinya.
Dan hendaklah seseorang ridha dengan takdir Allah Azza wa Jalla, dan apa yang Allah takdirkan atasnya yang membuatnya sedih sama seperti apa yang Allah takdirkan atasnya yang membuatnya senang. Maka dia berkata: “Wahai Rabbku, segala sesuatu dari sisi-Mu, maka aku ridha dengan-Mu sebagai Rabb. Jika Engkau memberiku apa yang menyenangkanku, aku bersyukur. Dan jika aku ditimpa apa yang menyedihkanku, aku bersabar.” Maka dia ridha dengan Allah sebagai ketetapan dan takdir, perintah dan syariat. Ini adalah akhlak yang baik kepada Allah.
Adapun akhlak yang baik kepada manusia maka itu jelas, yaitu menahan gangguan dan memberikan kebaikan, dan bersabar kepada mereka dan terhadap gangguan mereka. Ini termasuk akhlak yang baik kepada manusia; hendaklah kamu memperlakukan mereka dengan perlakuan ini: menahan gangguanmu dari mereka, dan memberikan kebaikanmu. An-nada artinya pemberian baik berupa harta atau kedudukan atau selain itu. Demikian juga bersabar terhadap cobaan dari mereka. Jika kamu demikian, maka kamu adalah orang yang paling sempurna imannya di antara manusia.
Kemudian Nabi ﷺ bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada keluarganya, dan aku adalah yang terbaik di antara kalian kepada keluargaku.” Ini adalah sebaik-baik manusia, yaitu yang terbaik kepada keluarganya. Jika ada kebaikan padamu, maka jadikanlah itu pada orang yang paling dekat denganmu dan hendaklah mereka menjadi orang pertama yang mendapat manfaat dari kebaikan ini.
Ini kebalikan dari apa yang dilakukan sebagian orang hari ini. Kamu mendapatinya berakhlak buruk dengan keluarganya, berakhlak baik dengan orang lain. Ini adalah kesalahan besar. Keluargamu lebih berhak mendapat kebaikan akhlak. Berbuat baiklah kepada mereka, karena mereka adalah orang-orang yang bersamamu siang dan malam, secara sembunyi dan terang-terangan. Jika kamu ditimpa sesuatu, mereka ikut tertimpa bersamamu. Jika kamu senang, mereka senang bersamamu. Jika kamu sedih, mereka sedih bersamamu. Maka hendaklah perlakuanmu kepada mereka lebih baik daripada perlakuanmu kepada orang asing. Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik kepada keluarganya.
Aku memohon kepada Allah agar menyempurnakan iman bagiku dan bagi kaum muslimin, dan agar menjadikan kami sebaik-baik hamba Allah terhadap keluarga kami dan orang-orang yang memiliki hak atas kami.
7/279 – Dari Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian memukul hamba-hamba Allah (wanita).” Kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Para wanita telah berani melawan suami-suami mereka.” Maka beliau memberikan keringanan untuk memukul mereka. Lalu berdatanganlah banyak wanita ke keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadukan suami-suami mereka. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh telah berdatangan ke keluarga Muhammad banyak wanita yang mengadukan suami-suami mereka. Mereka (para suami yang memukul) itu bukanlah orang-orang terbaik di antara kalian.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang sahih.
Penjelasan kata “dzai’ran”: dengan dzal mu’jamah fathah, kemudian hamzah kasrah, kemudian ra’ sukun, kemudian nun, artinya: berani melawan. Kata “athafa”: artinya mengelilingi.
8/280 – Dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang salihah.” Diriwayatkan oleh Muslim.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah menyebutkan dalam apa yang dinukilnya berkaitan dengan urusan wanita, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian memukul hamba-hamba Allah,” maksudnya adalah para wanita. Sebagaimana dikatakan “hamba Allah” seperti dikatakan “hamba Allah” (untuk laki-laki), dan dikatakan “hamba-hamba Allah” (untuk wanita) seperti dikatakan “hamba-hamba Allah” (untuk laki-laki). Di antaranya adalah hadits sahih: “Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (wanita) dari masjid-masjid Allah.”
Beliau melarang mereka memukul para wanita, maka mereka menahan diri dari hal itu, karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah dari generasi terdepan dan generasi pertama yang paling utama, yang apabila diajak kepada Allah dan Rasul-Nya mereka berkata: “Kami dengar dan kami taat.” Maka mereka menahan diri dari memukul para wanita. Sedangkan para wanita adalah makhluk yang kurang akal dan kurang agama.
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memukul mereka, para wanita berani melawan suami-suami mereka, sebagaimana dikatakan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya para wanita telah berani melawan suami-suami mereka,” maksudnya berani dan sombong kepada para laki-laki. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar apa yang dikatakan Umar, beliau membolehkan memukul mereka. Maka para laki-laki berlebihan dalam hal itu dan mulai memukul mereka meskipun hal itu bukan hak mereka. Lalu para wanita berdatangan mengelilingi keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu rumah-rumah beliau, dan mereka berkumpul di sekitar rumah-rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan suami-suami mereka.
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berbicara kepada orang-orang, memberitahu mereka bahwa mereka yang memukul istri-istri mereka bukanlah orang-orang terbaik di antara mereka, yaitu bukan orang-orang terbaik di antara para laki-laki. Ini seperti sabda beliau: “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada keluarganya.” Hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh berlebihan dan tidak boleh berlebihan dalam memukul keluarganya. Jika ada sebab yang mengharuskan pemukulan, maka tidak apa-apa.
Allah ‘Azza wa Jalla telah menjelaskan tingkatan-tingkatan itu dalam kitab-Nya, firman-Nya: “Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka.” (QS. An-Nisa: 34)
Tingkatan ketiga: memukul. Dan jika mereka memukul mereka, hendaklah memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan.
Kemudian penulis menyebutkan hadits Abdullah bin Amru bin Al-Ash bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang salihah.” Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dunia adalah perhiasan” maksudnya sesuatu yang dinikmati, sebagaimana musafir menikmati bekalnya kemudian berakhir. Dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang salihah. Jika seseorang dianugerahi wanita yang salihah dalam agama dan akalnya, maka inilah sebaik-baik perhiasan dunia, karena dia menjaga suaminya dalam rahasia, harta, dan anaknya.
Dan jika dia salihah dalam akal juga, maka dia akan mengatur pengaturan yang baik untuknya di rumahnya dan dalam mendidik anak-anaknya. Jika dia memandangnya, dia membahagiakan, jika dia tidak ada, dia menjaga, jika dia mempercayakan sesuatu kepadanya, dia tidak mengkhianati. Maka wanita seperti inilah yang merupakan sebaik-baik perhiasan dunia.
Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama, niscaya tanganmu berdebu.” Maksudnya: pilihlah dia, karena dia lebih baik dari siapa pun yang dinikahi seseorang. Wanita yang beragama meskipun tidak cantik rupanya, tetapi akhlak dan agamanya memperindahnya, maka pilihlah yang beragama, niscaya tanganmu berdebu.
35 – Bab Hak Suami atas Istri
Allah Ta’ala berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisa: 34)
Adapun hadits-hadits, di antaranya adalah hadits Amru bin Al-Ahwash yang telah disebutkan sebelumnya di bab sebelum ini.
1/281 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia tidak datang, kemudian suaminya bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya hingga subuh.” Muttafaq ‘alaih.
Dalam riwayat keduanya: “Apabila seorang wanita bermalam dengan meninggalkan tempat tidur suaminya, maka para malaikat melaknatnya hingga subuh.”
Dan dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu dia menolaknya, melainkan Dzat yang di langit murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya.”
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah berkata: Bab hak suami atas istri.
Setelah menyebutkan hak-hak istri atas suaminya, beliau menyebutkan hak-hak suami atas istrinya. Kemudian berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).”
Kemudian menjelaskan sebab kepemimpinan dan kekuasaan yang Allah jadikan ini, firman-Nya: “oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain” yaitu Allah melebihkan laki-laki atas wanita dalam akal, agama, kemampuan, kekuatan, dan lain-lain dari berbagai keutamaan. Dan syariat seluruhnya adalah keadilan, memberikan kepada setiap orang apa yang dia layak dapatkan sesuai dengan keutamaannya. Jika Allah telah melebihkan laki-laki atas wanita, maka mereka adalah pemimpin atas mereka. Dan dalam hal ini menunjukkan kenyataan tentang keutamaan jenis laki-laki atas wanita, dan bahwa laki-laki lebih sempurna, lebih utama, dan lebih layak memimpin daripada wanita. Oleh karena itu ketika dikatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Kisra telah mati dan yang memimpin setelahnya adalah seorang wanita, beliau bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.” Dan hadits ini jika maksudnya adalah orang-orang Persia yang mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin mereka, maka itu khusus untuk mereka, tetapi yang lain sama seperti mereka. Dan jika bersifat umum, maka itu umum: Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita. Maka laki-laki adalah yang memiliki kepemimpinan atas wanita. Dan dalam hal ini adalah dalil tentang kebodohan orang-orang kafir dari Barat dan non-Barat, yang menjadi pengikut Barat, yang mengagungkan wanita lebih dari mengagungkan laki-laki, karena mereka mengikuti orang-orang rendah dari kalangan kafir yang tidak mengenal keutamaan pemilik keutamaan. Kita dapati mereka misalnya dalam pidato mereka mendahulukan wanita atas laki-laki, salah satu dari mereka berkata: “Para wanita dan para pria,” dan kita dapati wanita berada di tempat yang lebih tinggi menurut mereka dan laki-laki di bawahnya.
Tetapi hal ini tidak aneh bagi kaum yang mengagungkan anjing-anjing mereka, bahkan mereka membeli anjing dengan ribuan dan mengkhususkan untuknya sabun dan alat-alat pembersih dan lain-lain yang membuat orang bodoh tertawa apalagi orang berakal, padahal anjing itu walaupun dicuci dengan tujuh lautan, tidak akan menjadi suci, karena dia najis zatnya, tidak pernah suci selamanya.
Kesimpulannya adalah bahwa laki-laki adalah pemimpin atas wanita dengan apa yang Allah lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan dengan apa yang mereka nafkahkan dari harta mereka. Dan ini adalah aspek lain dari kepemimpinan atas wanita, yaitu bahwa laki-laki adalah yang menafkahi wanita, dan dia yang dituntut untuk itu, dan dia adalah kepala rumah tangga, bukan wanita yang menafkahi.
Dan ini adalah isyarat bahwa pemilik penghasilan yang mencari nafkah dan bekerja adalah laki-laki. Adapun wanita, maka pekerjaannya adalah rumahnya, dia tinggal di rumahnya memperbaiki keadaan suaminya, keadaan anak-anaknya, dan keadaan rumahnya. Inilah tugasnya. Adapun dia ikut serta dengan laki-laki dalam mencari nafkah dan rezeki kemudian menjadi dia yang menafkahi suaminya, maka ini bertentangan dengan fitrah dan bertentangan dengan syariat. Allah Ta’ala berfirman: “dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” maka yang menafkahi adalah laki-laki.
Allah Ta’ala berfirman: “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Maka wanita-wanita yang salihah adalah yang taat, yaitu yang meneruskan ketaatan. Wanita salihah yang taat bukan berarti: berdoa dengan qunut, tetapi qunut adalah meneruskan ketaatan sebagaimana firman Allah Ta’ala: “dan berdirilah untuk Allah (dalam shalat) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) yaitu meneruskan ketaatan kepada-Nya. “yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” maksudnya: mereka menjaga rahasia laki-laki dan ketidakhadirannya dan apa yang ada di dalam dinding rumahnya dari urusan-urusan khusus, dan menjaganya dengan apa yang Allah jaga, yaitu dengan apa yang Allah Ta’ala perintahkan untuk dijaga. Maka inilah wanita yang salihah. Maka pilihlah wanita yang salihah, karena dia lebih baik bagimu daripada wanita cantik yang tidak salihah.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan dalam apa yang dinukilnya hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu dia menolaknya, maka para malaikat melaknatnya hingga subuh.”
Laknat malaikat berarti mereka mendoakan wanita ini dengan laknat, dan laknat adalah pengusiran dan pengjauhan dari rahmat Allah. Jika suami mengajaknya ke tempat tidurnya untuk bersenang-senang dengannya dengan apa yang Allah izinkan baginya, lalu dia menolak untuk datang, maka para malaikat melaknatnya – semoga Allah melindungi kita – yaitu mendoakannya dengan laknat hingga subuh.
Lafal kedua: bahwa jika dia meninggalkan tempat tidur suaminya, maka Allah Ta’ala murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya. Dan ini lebih berat dari yang pertama, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala jika murka, maka murka-Nya lebih besar daripada laknat manusia. Semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita.
Dalilnya adalah Allah Ta’ala menyebutkan dalam ayat li’an bahwa jika laki-laki berli’an dia berkata: “bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang dusta.” (QS. An-Nur: 7) Dan jika wanita berli’an kepada laki-laki dia berkata: “bahwa murka Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang benar.” (QS. An-Nur: 9)
Dan ini menunjukkan bahwa murka lebih berat, dan memang demikian. Dan juga dalam hadits disebutkan: “melainkan Dzat yang di langit murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya,” yaitu suami. Dan di sana disebutkan: “hingga subuh.” Adapun di sini digantungkan dengan ridha suami, dan ini mungkin lebih sedikit, dan mungkin lebih banyak. Maksudnya: mungkin suami ridha kepadanya sebelum terbit fajar, dan mungkin tidak ridha kecuali setelah sehari atau dua hari. Yang penting selama suami murka kepadanya maka Allah ‘Azza wa Jalla murka kepadanya.
Dan dalam hal ini adalah dalil tentang besarnya hak suami atas istrinya. Tetapi ini untuk suami yang menunaikan hak istri. Adapun jika dia nusyuz dan tidak menunaikan haknya, maka istri berhak membalas dan tidak memberikan haknya secara sempurna, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (QS. Al-Baqarah: 194) dan firman-Nya: “Dan jika kamu membalas dendam, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (QS. An-Nahl: 126)
Tetapi jika suami lurus dan menunaikan haknya lalu istri nusyuz dan mencegah haknya, maka inilah balasannya jika suami mengajaknya ke tempat tidurnya lalu dia menolak untuk datang.
Kesimpulannya adalah bahwa lafal-lafal yang disebutkan dalam hadits ini bersifat mutlak, tetapi terbatas dengan kondisi suami menunaikan haknya. Adapun jika dia tidak menunaikan haknya, maka istri boleh membalasnya dan mencegah haknya sebagaimana dia mencegah haknya, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu” dan firman-Nya: “Dan jika kamu membalas dendam, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.”
Dan dalam hadits ini adalah dalil yang jelas untuk apa yang diyakini Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan salaf umat bahwa Allah ‘Azza wa Jalla berada di langit, Dia sendiri Jalla wa ‘Ala di atas ‘Arsy-Nya, di atas tujuh langit, dan bukan maksud dari sabda-Nya: “di langit” yaitu kerajaan-Nya di langit, tetapi ini adalah pengubahan kalam dari tempatnya.
Pengubahan kalam dari tempatnya adalah perbuatan orang-orang Yahudi – semoga Allah melindungi kita – yang mengubah Taurat dari tempatnya dan dari apa yang Allah kehendaki dengannya. Sesungguhnya kerajaan Allah Subhanahu wa Ta’ala ada di langit dan di bumi, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi.” (QS. Ali ‘Imran: 189) Dan firman-Nya juga: “Katakanlah: ‘Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu, dan Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya.” (QS. Al-Mu’minun: 88) Dan firman-Nya juga: “Kepunyaan-Nya-lah kunci-kunci langit dan bumi.” (QS. Asy-Syura: 12)
Semua langit dan bumi semuanya di tangan Allah ‘Azza wa Jalla, semuanya milik Allah. Tetapi yang dimaksud adalah bahwa Dia sendiri ‘Azza wa Jalla berada di atas langit-langit-Nya di atas ‘Arsy bersemayam. Oleh karena itu kita dapati bahwa masalah ini bersifat fitri tidak memerlukan pembelajaran dan kesulitan hingga seseorang mengakui bahwa Allah di langit. Hanya dengan fitrah seseorang mengangkat tangannya kepada Tuhannya ketika berdoa dan mengarahkan hatinya ke langit, dan tangan juga terangkat ke arah langit.
Bahkan binatang-binatang pun mengangkat kepalanya ke langit. Salah seorang dosen di universitas kami menceritakan kepadaku tentang seseorang yang meneleponnya dari Kairo ketika gempa bumi yang menimpa Mesir, dia berkata: bahwa sebelum gempa bumi beberapa menit, binatang-binatang di tempat mereka yang disebut “kebun binatang” mengamuk dengan amukan yang besar, kemudian mulai mengangkat kepalanya ke langit. Subhanallah, binatang-binatang mengetahui bahwa Allah di langit, sedangkan manusia dari Bani Adam mengingkari bahwa Allah di langit – semoga Allah melindungi kita. Maka binatang-binatang tahu dan mengenal.
Kita menyaksikan beberapa serangga jika kau usir atau kau sakiti, dia berdiri kemudian mengangkat kaki-kakinya ke langit, kita menyaksikannya secara langsung. Maka hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Allah ‘Azza wa Jalla di langit adalah perkara fitri yang tidak memerlukan dalil atau kesulitan atau kepayahan, bahkan mereka yang mengingkari bahwa Allah di langit – semoga Allah memberikan hidayah kepada kita dan mereka – jika mereka berdoa, ke mana mereka mengangkat tangan mereka? Ke langit. Maka subhanallah! Perbuatan mereka mendustakan akidah mereka, akidah batil yang rusak ini yang dikhawatirkan mereka menjadi kafir karenanya.
Dan ini adalah seorang budak perempuan yang dimiliki pada masa Nabi ﷺ. Tuannya ingin memerdekakannya, maka Nabi ﷺ berkata kepadanya: “Panggilah dia”, lalu datanglah budak perempuan itu. Nabi ﷺ berkata kepadanya: “Di mana Allah?” Dia menjawab: “Allah di langit.” Beliau bertanya: “Siapa aku?” Dia menjawab: “Engkau adalah Rasulullah.” Beliau berkata kepada tuannya: “Merdekakanlah dia, karena dia adalah mukminah.”
Subhanallah! Sungguh orang-orang yang meyakini bahwa Allah tidak di langit berkata: “Siapa yang mengatakan bahwa Allah di langit maka dia kafir,” na’udzu billah, kita memohon hidayah kepada Allah untuk kita dan mereka.
Yang penting bahwa dari akidah kita yang dengannya kita beragama kepada Allah adalah bahwa Allah Azza wa Jalla di atas segala sesuatu, dan Dia Yang Maha Menguasai di atas hamba-hamba-Nya, dan sesungguhnya Dia bersemayam di atas Arsy, dan bahwa Arsy itu di atas langit-langit seperti kubah, seakan-akan dia kubah yaitu tenda yang dibentangkan di atas langit dan bumi, dan langit serta bumi dibandingkan Arsy tidaklah berarti apa-apa.
Dan datang dalam sebagian atsar: bahwa tujuh langit dan tujuh bumi dibandingkan Kursi seperti cincin yang dilemparkan ke padang sahara, cincin perisai yang sempit yang tidak bisa dimasuki kunci, jika dilemparkan ke padang sahara, berapa luas area yang ditempatinya dari padang itu? Tidak ada apa-apanya.
Beliau bersabda: “Dan sesungguhnya keutamaan Arsy atas Kursi seperti keutamaan padang sahara atas cincin ini.” Jadi Allah lebih besar dari segala sesuatu dan meliputi segala sesuatu, karena itu Allah Azza wa Jalla berfirman: “Kursi-Nya meliputi langit dan bumi” (Al-Baqarah: 255), maksudnya meliputi keduanya, apalagi Rabb Azza wa Jalla.
Maka Rabb Azza wa Jalla di atas segala sesuatu, inilah akidah kita yang kita mohon kepada Allah Ta’ala agar kita mati di atasnya dan dibangkitkan di atasnya, akidah ini yang diyakini oleh Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan kesepakatan.
2/282 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa sedang suaminya hadir kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk rumahnya kecuali dengan izinnya.” (Muttafaq ‘alaih. Dan ini lafaz Bukhari)
[Penjelasan]
Penulis rahimahullah menyebutkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa sedang suaminya hadir kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk rumahnya kecuali dengan izinnya.”
Ini termasuk hak suami atas istrinya, bahwa tidak halal baginya berpuasa kecuali dengan izinnya selama dia hadir di negeri, adapun jika dia tidak ada, maka boleh baginya berpuasa sesuka hatinya, tetapi jika dia ada di negeri maka tidak boleh berpuasa.
Zahir hadits menunjukkan bahwa dia tidak boleh berpuasa baik fardhu maupun sunnah kecuali dengan izinnya. Adapun puasa sunnah, jelas dia tidak boleh berpuasa kecuali dengan izinnya, karena hak suami atasnya wajib sedangkan sunnah adalah tathawwu’ yang tidak berdosa dengan meninggalkannya, dan hak suami berdosa dengan meninggalkannya. Hal itu karena suami mungkin membutuhkan untuk bersenang-senang dengannya, jika dia berpuasa dan suami ingin bersenang-senang dengannya maka akan ada keberatan dalam hatinya, padahal dia boleh bersenang-senang dengannya dan menggaulinya saat dia berpuasa sunnah jika dia tidak mengizinkannya sebelumnya meskipun merusak puasanya dan tidak ada dosa baginya.
Tetapi diketahui bahwa akan ada keberatan dalam hatinya, karena itu Nabi ﷺ bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa sedang suaminya hadir kecuali dengan izinnya.”
Adapun puasa fardhu, jika masih tersisa waktu dalam setahun lebih dari yang wajib atasnya, maka tidak halal baginya berpuasa kecuali dengan izin suaminya jika dia hadir. Misalnya dia memiliki utang sepuluh hari dari Ramadhan, dan sekarang bulan Rajab, lalu dia berkata: “Aku ingin berpuasa qadha,” kita katakan: “Jangan berpuasa qadha kecuali dengan izin suami, karena kamu masih memiliki waktu longgar.” Adapun jika tersisa sepuluh hari di bulan Sya’ban, maka boleh baginya berpuasa jika suami tidak mengizinkan, karena tidak halal bagi seseorang yang memiliki utang qadha Ramadhan menunda hingga Ramadhan berikutnya, dan saat itu dia melakukan sesuatu yang wajib fardhu dalam agama, dan ini tidak disyaratkan izin suami atau lainnya.
Puasa wanita ada rinciannya: adapun tathawwu’ tidak boleh kecuali dengan izin suami, dan adapun fardhu jika waktunya longgar, maka tidak boleh kecuali dengan izin suami, dan jika waktu tidak cukup kecuali sebesar puasa yang wajib atasnya, maka tidak disyaratkan izin suami. Ini jika dia hadir, adapun jika dia tidak ada maka boleh baginya berpuasa.
Apakah shalat seperti itu? Kemungkinan shalat seperti puasa, bahwa dia tidak boleh shalat sunnah kecuali dengan izinnya, dan kemungkinan tidak seperti puasa, karena waktu shalat pendek berbeda dengan puasa, puasa sepanjang siang, dan shalat tidak demikian, shalat dua rakaat jika sunnah, dan fardhu jelas tidak disyaratkan izinnya.
Yang zhahir bahwa shalat tidak seperti puasa, maka boleh baginya shalat meskipun suaminya hadir, kecuali jika dia melarangnya lalu berkata: “Aku membutuhkan bersenang-senang, jangan shalat Dhuha misalnya, jangan tahajjud malam ini.”
Padahal tidak boleh bagi suami mengharamkan istrinya dari kebaikan, kecuali jika ada kebutuhan yaitu syahwat menguasainya dan tidak mampu bersabar, selain itu dia harus membantu istrinya dalam ketaatan kepada Allah dan melakukan kebaikan, karena dia akan mendapat pahala dengan itu sebagaimana istri juga mendapat pahala atas kebaikan.
Adapun memasukkan seseorang ke rumahnya tanpa izinnya, itu jelas. Tidak boleh memasukkan seseorang ke rumahnya kecuali dengan izinnya, tetapi izin memasuki rumah ada dua macam:
Izin pertama: izin ‘urf, maksudnya sudah menjadi kebiasaan seperti masuknya tetangga perempuan, kerabat, teman, dan rekan kerja, ini sudah menjadi kebiasaan bahwa suami mengizinkannya, maka boleh baginya memasukkan mereka kecuali jika dia melarang dan berkata: “Jangan masukkan si fulanah,” maka wajib mencegah dan tidak boleh masuk.
Izin kedua: izin lisan, yaitu dia berkata kepadanya: “Masukkan siapa yang kamu kehendaki dan tidak mengapa bagimu kecuali yang kamu lihat ada mudharatnya maka jangan masukkan dia,” maka masalah terikat dengan izinnya. Dan dalam hal ini ada dalil bahwa suami berkuasa di rumahnya sehingga boleh mencegah bahkan ibu istri jika dia menginginkan mencegahnya, bahkan saudarinya, bibinya, dan pamannya, tetapi dia tidak mencegah mereka kecuali jika ada bahaya padanya dan pada rumahnya, karena sebagian wanita – na’udzu billah – tidak ada kebaikan padanya, malah menjadi bahaya bagi putrinya dan suaminya, dia datang kepada putrinya dan menyuntikkannya dengan permusuhan dan kebencian antara dia dan suaminya hingga membenci suaminya, dan ibu seperti ini tidak pantas berhubungan dengan putrinya karena dia merusaknya terhadap suaminya, dia seperti penyihir yang mempelajari apa yang mereka pisahkan antara seseorang dan istrinya.
3/283 – Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi ﷺ bersabda: “Kalian semua adalah pemimpin, dan kalian semua bertanggung jawab atas yang dipimpinnya, amir adalah pemimpin, laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, perempuan adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anaknya, maka kalian semua pemimpin dan kalian semua bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (Muttafaq ‘alaih)
4/284 – Dan dari Abu Ali Thaliq bin Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika seorang laki-laki memanggil istrinya untuk keperluannya, hendaklah dia datang kepadanya meskipun dia sedang di atas tungku.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan shahih)
5/285 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ bersabda: “Seandainya aku menyuruh seseorang sujud kepada seseorang, niscaya aku menyuruh wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan shahih)
6/286 – Dan dari Umm Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Wanita mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya, dia masuk surga.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan)
[Penjelasan]
Penulis rahimahullah menyebutkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Kalian semua adalah pemimpin, dan kalian semua bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.”
Khitab untuk seluruh umat di mana Rasul ﷺ menjelaskan bahwa setiap manusia adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Pemimpin adalah yang mengurus sesuatu dan menjaga kemaslahatan sehingga menyiapkannya untuknya, dan menjaga kerusakannya sehingga menjauhkannya darinya, seperti penggembala kambing yang melihat dan mencari tempat subur hingga membawa kambing ke sana, dan melihat tempat tandus sehingga tidak meninggalkan kambing di tempat itu.
Demikian pula bani Adam, setiap manusia adalah pemimpin dan setiap bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Amir adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Para amir berbeda dalam kekuasaan mereka dan wilayah kerja mereka. Mungkin amir ini amir atas desa kecil sehingga tanggung jawabnya kecil, mungkin amir atas kota besar sehingga tanggung jawabnya besar, mungkin bertanggung jawab atas umat seperti amir yang tidak ada amir di atasnya di wilayahnya, seperti raja misalnya di sini, dan presiden di negara lain, dan seperti Amirul Mukminin pada masa Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan seperti khalifah pada masa Bani Umayyah, Bani Abbas dan lainnya.
Para pemimpin beragam rakyat mereka atau beragam kepemimpinan mereka antara tanggung jawab besar luas dan tanggung jawab kecil, karena itu beliau bersabda: “Amir adalah pemimpin”, maksudnya dia bertanggung jawab atas rakyatnya. Laki-laki adalah pemimpin tetapi kepemimpinannya terbatas; dia pemimpin di keluarganya, atas istrinya, anaknya, putrinya, saudarinya, bibinya, pamannya, semua yang di rumahnya, pemimpin di keluarganya dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya, wajib baginya memimpin mereka dengan sebaik-baiknya karena dia bertanggung jawab atas mereka.
Demikian pula wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Wajib baginya, wajib memberikan nasihat di rumah, dalam memasak, dalam kopi, dalam teh, dalam perabotan, tidak memasak lebih dari yang diperlukan, tidak menyiapkan teh lebih dari yang dibutuhkan. Wajib baginya menjadi wanita yang hemat karena hemat adalah separuh penghidupan, tidak berlebihan dalam hal yang semestinya.
Bertanggung jawab juga atas anak-anaknya dalam memperbaiki dan memperbaiki keadaan serta urusan mereka, seperti memakaikan pakaian dan melepas pakaian yang tidak bersih, mengganti tempat tidur mereka, menutupi mereka di musim dingin dan seterusnya, bertanggung jawab atas semua ini, bertanggung jawab atas masakan dan kebaikan serta kematangannya, demikian bertanggung jawab atas semua yang ada di rumah.
Demikian pula budak bertanggung jawab dan pemimpin atas harta tuannya dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Wajib baginya menjaga harta tuannya dan bertindak dengannya dengan yang terbaik, tidak menyia-nyiakannya dan tidak melampaui batas, demikian seterusnya. Maka kalian semua pemimpin dan kalian semua bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.
Adapun sisa hadits yang disebutkan penulis – kecuali yang terakhir – semuanya hadits yang perlu diteliti kesahihannya, tetapi secara umum yang ditunjukkannya adalah besarnya hak suami atas istrinya, dan hak suami atas istrinya besar, wajib baginya melaksanakannya sebagaimana wajib baginya melaksanakan haknya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan mereka (para wanita) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut” (Al-Baqarah: 228).
8/288 – Dan dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi ﷺ bersabda: “Aku tidak meninggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain wanita.” (Muttafaq ‘alaih)
[Penjelasan]
Penulis rahimahullah menyebutkan dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Aku tidak meninggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain wanita.”
Maknanya bahwa Nabi ﷺ mengabarkan bahwa beliau tidak meninggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain wanita, hal itu karena manusia sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan berupa wanita, anak-anak, harta benda yang bertumpuk berupa emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang” (Ali Imran: 14).
Semua ini termasuk yang diindahkan bagi manusia di dunia mereka dan menjadi sebab fitnah mereka di dalamnya, tetapi yang paling keras fitnahnya adalah wanita, karena itu Allah memulai dengannya: “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan berupa wanita” (Ali Imran: 14).
Kabar Nabi ﷺ tentang hal itu dimaksudkan untuk waspada dari fitnah wanita dan agar manusia waspada darinya, karena manusia adalah manusia biasa jika fitnah ditawarkan kepadanya maka dikhawatirkan atasnya.
Dan dapat dipahami darinya menutup setiap jalan yang menyebabkan fitnah dengan wanita. Setiap jalan yang menyebabkan fitnah dengan wanita maka wajib bagi kaum muslimin menutupnya, karena itu wajib bagi wanita berhijab dari laki-laki asing, menutup wajahnya, demikian menutup tangannya dan kakinya menurut banyak ulama. Wajib baginya juga menjauhi ikhtilath dengan laki-laki karena ikhtilath dengan laki-laki adalah fitnah dan sebab keburukan dari kedua belah pihak, dari pihak laki-laki dan dari pihak wanita.
Karena itu Nabi ﷺ bersabda: “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang terdepan dan terburuknya yang terakhir, sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan terburuknya yang terdepan.” Hal itu tiada lain karena menjauhkan wanita dari laki-laki, semakin jauh maka semakin baik dan lebih utama.
Nabi ﷺ menyuruh wanita keluar untuk shalat Ied, tetapi mereka tidak bercampur dengan laki-laki, bahkan mereka memiliki tempat khusus, bahkan Nabi ﷺ jika berkhutbah kepada laki-laki dan selesai dari khutbahnya, turun lalu pergi ke wanita dan menasihati serta mengingatkan mereka, dan ini menunjukkan bahwa wanita berada di tempat yang terpisah dari laki-laki.
Hal itu terjadi pada masa yang kuat dalam agama dan jauh dari kemungkaran, bagaimana dengan masa kita ini?
Maka wajib menghindari fitnah wanita dengan segala kemampuan, dan tidak pantas kita tertipu dengan ajakan ahli keburukan dan kerusakan dari para peniru kafir yang mengajak ikhtilath wanita dengan laki-laki, karena itu dari bisikan syaitan – na’udzu billah – dialah yang memperindahnya di hati mereka, selain itu tidak diragukan bahwa umat-umat yang dulu mengutamakan wanita dan menjadikan mereka bercampur dengan laki-laki, tidak diragukan mereka hari ini dalam bencana besar dari perkara ini, mereka berharap terlepas darinya tetapi tidak mampu.
Tetapi sayangnya sebagian dari kita dan anak-anak kita dan saudara kita mengajak kepada kebebasan dari akhlak mulia dan mendatangkan fitnah ke negara kita dalam memperluas ruang gerak wanita dan mencoba mempekerjakan mereka dengan laki-laki berdampingan. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar melindungi kita dan kaum muslimin dari keburukan dan fitnah, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
BAB 36 – NAFKAH UNTUK KELUARGA
Allah Ta’ala berfirman: “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian para ibu dengan cara yang patut” (QS. Al-Baqarah: 233). Dan Allah berfirman: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sekadar) apa yang diberikan Allah kepadanya” (QS. At-Talaq: 7). Dan Allah berfirman: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendaki-Nya). Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya” (QS. Saba’: 39).
Penjelasan
Penulis rahimahullah berkata: Bab nafkah untuk keluarga.
Keluarga adalah orang-orang yang ditanggung oleh seseorang, baik istri, kerabat, atau budak. Telah berlalu pembahasan tentang hak-hak istri. Adapun kerabat, maka mereka memiliki hak. Allah Ta’ala berfirman: “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua dan kepada kerabat dekat” (QS. An-Nisa’: 36).
Kerabat berhak untuk dinafkahi, yaitu kamu berikan kepadanya makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal yang dapat mencukupi kebutuhannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian para ibu dengan cara yang patut”. Yang dimaksud dengan “yang dilahirkan untuknya” adalah ayah. Dia wajib menafkahi anak-anaknya, istri-istrinya, dan wanita yang menyusui anaknya meskipun tidak dalam ikatan pernikahan dengannya, karena Allah berfirman: “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian para ibu dengan cara yang patut” karena penyusuan. Adapun jika wanita itu dalam ikatan pernikahan dengannya, maka dia berhak mendapat nafkah karena sebab pernikahan. Dan firman-Nya: “Dan kewajiban ayah” mencakup ayah yang dekat dan ayah yang jauh seperti kakek dan seterusnya. Maka dia wajib menafkahi anak-anak dari anaknya, meskipun turun ke bawah.
Namun hal ini disyaratkan dengan beberapa syarat:
Syarat pertama: Orang yang menafkahi harus mampu menafkahi. Jika dia tidak mampu, maka tidak wajib baginya menafkahi, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sekadar) apa yang diberikan Allah kepadanya” yaitu apa yang diberikan-Nya, “Allah akan menjadikan kemudahan sesudah kesulitan” (QS. At-Talaq: 7).
Syarat kedua: Orang yang dinafkahi tidak mampu menafkahi dirinya sendiri. Jika dia mampu menafkahi dirinya sendiri, maka dirinya lebih utama, dan tidak wajib bagi siapa pun untuk menafkahinya karena dia sudah berkecukupan. Jika dia sudah berkecukupan, maka dia tidak berhak untuk dinafkahi.
Syarat ketiga: Orang yang menafkahi adalah ahli waris dari orang yang dinafkahi, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan kewajiban ahli waris juga demikian” (QS. Al-Baqarah: 233). Jika dia kerabat yang tidak mewarisi, maka tidak wajib baginya menafkahi.
Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka wajib bagi kerabat menafkahi kerabatnya dengan apa yang dibutuhkannya berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan pernikahan. Jika dia mampu untuk sebagian kebutuhan tetapi tidak untuk sebagian lainnya, maka wajib bagi kerabat yang mewarisi untuk melengkapi kekurangan itu, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala: “Dan kewajiban ahli waris juga demikian” (QS. Al-Baqarah: 233).
Kemudian penulis menyebutkan tiga ayat: Ayat pertama adalah firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian para ibu dengan cara yang patut” (QS. Al-Baqarah: 233). Ayat kedua: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya” (QS. At-Talaq: 7). Dan ayat ketiga firman-Nya: “Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya” (QS. Saba’: 39).
Maka firman-Nya: “Dan apa saja yang kamu infakkan” yaitu apa saja yang telah kamu nafkahkan karena Allah Azza wa Jalla “maka Allah akan menggantinya” yaitu Allah akan memberikan pengganti dan gantinya dan Dia adalah pemberi rezeki yang terbaik.
1/289 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk membebaskan budak, dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang kamu nafkahkan untuk keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim)
2/290 – Dari Abu Abdillah – yang juga dipanggil Abu Abdurrahman – Tsauban bin Bujdud, mantan budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dinar terbaik yang dinafkahkan seorang laki-laki adalah dinar yang dinafkahkannya untuk keluarganya, dinar yang dinafkahkannya untuk kendaraannya di jalan Allah, dan dinar yang dinafkahkannya untuk sahabat-sahabatnya di jalan Allah.” (HR. Muslim)
3/291 – Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Aku berkata: “Ya Rasulullah, apakah aku mendapat pahala dalam (menafkahi) anak-anak Abu Salamah yang aku nafkahi, padahal aku tidak akan meninggalkan mereka begini dan begitu, mereka adalah anak-anakku?” Maka beliau bersabda: “Ya, kamu mendapat pahala atas apa yang kamu nafkahkan untuk mereka.” (Muttafaq ‘alaih)
4/292 – Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu dalam haditsnya yang panjang yang telah kami sebutkan di awal kitab dalam bab niat, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Dan sesungguhnya kamu tidak akan menafkahkan suatu nafkah dengan mengharap wajah Allah kecuali kamu akan diberi pahala karenanya, hingga apa yang kamu masukkan ke dalam mulut istrimu.” (Muttafaq ‘alaih)
5/293 – Dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Apabila seorang laki-laki menafkahkan nafkah untuk keluarganya dengan mengharap pahala, maka itu adalah sedekah baginya.” (Muttafaq ‘alaih)
6/294 – Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Cukuplah bagi seseorang sebagai dosa bahwa dia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya.
Muslim meriwayatkannya dalam Shahih-nya dengan makna yang sama, dia berkata: “Cukuplah bagi seseorang sebagai dosa bahwa dia menahan (tidak memberi) dari orang yang dia kuasai nafkahnya.”
7/295 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada hari ketika para hamba bangun pagi kecuali dua malaikat turun, salah satunya berkata: ‘Ya Allah, berilah pengganti kepada orang yang berinfak,’ dan yang lain berkata: ‘Ya Allah, berilah kebinasaan kepada orang yang menahan (hartanya).'” (Muttafaq ‘alaih)
8/296 – Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah. Mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu. Sebaik-baik sedekah adalah yang dikeluarkan dari kelebihan. Barangsiapa berusaha menjaga diri (dari meminta-minta), Allah akan menjaganya. Barangsiapa berusaha merasa cukup, Allah akan mencukupkannya.” (HR. Bukhari)
Penjelasan
Hadits-hadits yang disebutkan penulis rahimahullah dalam bab nafkah untuk keluarga ini semuanya menunjukkan keutamaan menafkahi keluarga, dan bahwa hal itu lebih utama dari menafkahi di jalan Allah, lebih utama dari menafkahi untuk membebaskan budak, dan lebih utama dari menafkahi orang-orang miskin. Hal itu karena keluarga termasuk orang-orang yang Allah wajibkan bagimu, dan Allah wajibkan atasmu nafkah mereka. Maka menafkahi mereka adalah fardhu ‘ain (kewajiban individual), sedangkan menafkahi selain mereka adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif), dan fardhu ‘ain lebih utama dari fardhu kifayah.
Dan mungkin menafkahi selain mereka dalam bentuk sunnah, sedangkan fardhu lebih utama dari sunnah, berdasarkan firman Allah dalam hadits qudsi: “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan atasnya.”
Namun setan membuat manusia tertarik pada sunnah dan mengurangi keinginannya terhadap yang wajib. Maka kamu dapati dia misalnya bersemangat bersedekah tetapi meninggalkan kewajiban. Dia bersedekah kepada orang miskin atau semacamnya tetapi meninggalkan kewajiban untuk keluarganya. Dia bersedekah kepada orang miskin atau semacamnya tetapi meninggalkan kewajiban untuk dirinya sendiri, seperti membayar hutang misalnya. Kamu dapati dia berhutang, penagih hutang menagihnya tetapi dia tidak membayar, lalu dia pergi bersedekah kepada orang-orang miskin, bahkan mungkin pergi umrah atau haji sunnah dan semacamnya tetapi meninggalkan kewajiban. Ini bertentangan dengan syariat dan bertentangan dengan hikmah, ini adalah kebodohan dalam akal dan kesesatan dalam syariat.
Yang wajib bagi seorang Muslim adalah memulai dengan kewajiban yang pasti atasnya, kemudian setelah itu apa yang dia inginkan dari sunnah dengan syarat tidak berlebih-lebihan dan tidak kikir, sehingga keluar dari jalan pertengahan, berdasarkan firman Allah dalam menggambarkan hamba-hamba Ar-Rahman: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian” (QS. Al-Furqan: 67).
Yaitu tidak kikir dan tidak berlebih-lebihan, tetapi pertengahan. Allah tidak hanya mengatakan “di tengah-tengah antara yang demikian”, tetapi “di tengah-tengah antara yang demikian adalah pertengahan”. Mungkin yang lebih utama adalah menambah atau mengurangi atau di tengah-tengah dengan seimbang.
Bagaimanapun, hadits-hadits ini semuanya menunjukkan bahwa wajib bagi manusia menafkahi orang yang menjadi tanggungannya, dan bahwa menafkahi orang yang menjadi tanggungannya lebih utama daripada menafkahi orang lain.
Dalam hadits-hadits ini juga terdapat ancaman dan peringatan bagi orang yang menyia-nyiakan orang yang dia kuasai nafkahnya, dan ini berlaku untuk manusia dan selain manusia. Manusia memiliki budak misalnya, dan memiliki ternak dari unta, sapi, dan kambing, maka dia berdosa jika menyia-nyiakan orang yang wajib dia nafkahi dari kalangan manusia atau bukan manusia. “Cukuplah bagi seseorang sebagai dosa bahwa dia menahan dari orang yang dia kuasai nafkahnya.” Dan lafaz kedua dalam selain Muslim: “Cukuplah bagi seseorang sebagai dosa bahwa dia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” Dan dalam hal ini terdapat dalil wajibnya merawat orang yang Allah wajibkan bagimu untuk menafkahinya.
BAB 37 – MENAFKAHKAN YANG DICINTAI DAN YANG BAIK
Allah Ta’ala berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai” (QS. Ali Imran: 92). Dan Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya” (QS. Al-Baqarah: 267).
1/297 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Abu Talhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya di Madinah berupa kebun kurma. Dan harta yang paling dicintainya adalah Bairaha’, dan kebun itu menghadap masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa memasukinya dan minum dari air yang baik di dalamnya.
Anas berkata: Ketika turun ayat ini: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”, Abu Talhah bangkit menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta’ala telah menurunkan kepadamu: ‘Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai’ dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairaha’. Itu adalah sedekah untuk Allah Ta’ala, aku mengharap kebaikan dan pahalanya di sisi Allah Ta’ala. Maka tempatkan ya Rasulullah di mana Allah menunjukkanmu.”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bakh! Itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan. Aku telah mendengar apa yang kamu katakan dan aku berpendapat hendaknya kamu berikan kepada kerabat terdekat.”
Abu Talhah berkata: “Aku akan melakukannya ya Rasulullah.” Maka Abu Talhah membagikannya kepada kerabat-kerabatnya dan anak-anak pamannya. (Muttafaq ‘alaih)
Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “harta yang menguntungkan” diriwayatkan dalam Shahihain “rabih” dan “raih” dengan ba’ dan ya’, yaitu: mengalirkan manfaat kepadamu. “Bairaha'” adalah kebun kurma, dan diriwayatkan dengan kasrah ba’ dan fathah-nya.
Penjelasan
Penulis rahimahullah berkata: Bab menafkahkan yang dicintai dan yang baik.
Setelah beliau menyebutkan kewajiban menafkahi istri dan kerabat, beliau menyebutkan bahwa sebaiknya manusia memiliki cita-cita yang tinggi, dan menafkahkan dari harta yang paling baik dan dari harta yang dicintainya. Ada perbedaan antara yang paling baik dengan yang dicintai. Umumnya manusia tidak mencintai kecuali harta yang paling baiknya, tetapi terkadang hatinya tergantung pada sebagian hartanya padahal itu bukan harta yang paling baiknya. Jika dia menafkahkan dari yang baik yang dicintai oleh orang pada umumnya dan dari yang dia cintai sendiri meskipun bukan dari yang paling baik, maka itu menjadi dalil bahwa dia jujur dalam bermu’amalah dengan Allah.
Karena itu sedekah dinamakan sedekah (dari kata shidq = kejujuran) karena menunjukkan kejujuran pemberinya. Maka manusia sebaiknya menafkahkan yang baik dari hartanya, dan sebaiknya menafkahkan dari yang dicintainya, agar dia jujur dalam mendahulukan apa yang dicintai Allah Azza wa Jalla daripada apa yang disukai nafsunya.
Kemudian penulis rahimahullah berdalil dengan dua ayat dari Kitabullah. Dia berkata: Allah Ta’ala berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”. Al-birr berarti kebaikan yang banyak, dan dari sinilah disebut al-birr untuk padang yang luas. Maka al-birr adalah kebaikan yang banyak, yaitu kamu tidak akan mendapatkan kebaikan yang banyak dan tidak akan mencapai derajat orang-orang yang berbakti hingga kamu menafkahkan dari yang kamu cintai.
Harta semuanya dicintai tetapi sebagiannya lebih dicintai daripada sebagian lainnya. Jika kamu menafkahkan dari yang kamu cintai, maka itu menjadi dalil bahwa kamu jujur, kemudian dengan itu kamu mencapai derajat orang-orang yang berbakti.
Dan Allah berfirman: “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya” (QS. Al-Baqarah: 267). Yang buruk dari setiap sesuatu sesuai dengan keadaannya. Yang buruk dari harta bisa berarti yang jelek, bisa berarti penghasilan yang jelek, dan bisa berarti yang haram.
Dari pengertiannya sebagai yang jelek adalah firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”. Ini adalah lanjutan ayat yang awalnya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. Yang keluar dari bumi ada yang baik dan ada yang jelek. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk” yaitu jangan sengaja memilih yang buruk yaitu yang jelek untuk kamu nafkahkan darinya. “Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya” yaitu seandainya itu hak kalian, kalian tidak akan mengambil yang jelek kecuali dengan memincingkan mata dan dengan tidak suka. Maka bagaimana kalian rela untuk orang lain bahwa kalian berikan yang jelek padahal kalian enggan mengambilnya?!
Ini termasuk cara berdalil kepada manusia dengan apa yang dia akui dan dia akui kebenarannya, karena dia tidak rela mengambil yang jelek sebagai pengganti yang baik, maka bagaimana dia rela memberikan yang jelek sebagai pengganti yang baik?!
Yang buruk bermakna yang jelek, dan termasuk juga penamaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bawang bombay dan bawang prei sebagai pohon yang buruk karena jelek, busuk, dan bau. Bahkan jika seseorang memakannya dan baunya masih tertinggal di mulutnya, maka haram baginya masuk masjid, baik untuk shalat maupun bukan untuk shalat, karena masjid dihuni oleh malaikat. Jika dia masuk masjid, dia akan mengganggu malaikat, dan malaikat itu baik, dan yang baik untuk yang baik, mereka benci pada yang buruk baik dari perbuatan maupun benda. Jika kamu masuk masjid dalam keadaan berbau tidak sedap, kamu telah mengganggu malaikat.
Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila seseorang memasuki masjid setelah memakan bawang putih atau bawang bombay, mereka mengusirnya hingga ke Baqi’. Baqi’ seperti yang kalian ketahui jaraknya dengan Masjid Nabawi sangat jauh, dia diusir ke Baqi’ dan tidak boleh mendekati masjid.
Dan kami menyesalkan bahwa sebagian orang – kami memohon kepada Allah untuk kami dan mereka petunjuk serta perlindungan – merokok atau menghisap shisha kemudian datang ke masjid dengan bau rokok dan shisha di mulutnya atau di pakaiannya, padahal ini adalah bau busuk yang dibenci semua orang. Bahkan sebagian orang tidak sanggup shalat di samping orang-orang seperti ini, dan mereka diharamkan masuk masjid dengan bau busuk di mulut mereka.
Demikian pula orang yang memiliki bau badan, yaitu bau busuk yang keluar dari ketiaknya, atau keluar dari telinganya, atau keluar dari kepalanya dan menyakiti orang lain, maka tidak boleh dia shalat selama bau yang menyakitkan itu masih ada padanya. Tidak boleh dia memasuki masjid, bahkan harus menjauh.
Alhamdulillah, ini termasuk musibah dan bencana. Orang yang ditimpa seperti ini jangan berkata “bagaimana saya mengharamkan diri dari masjid”, ini dari Allah ‘azza wa jalla, maka haramkanlah dirimu dari masjid dan jangan menyakiti manusia dan malaikat. Berusahalah sekuat tenagamu untuk menghilangkan bau ini, baik dengan membersihkan diri secara sempurna, atau dengan memakai wangi-wangian yang menutupi bau busuk tersebut. Dengan cara ini kamu dapat mengatasi bau-bau tersebut sehingga tidak tercium darimu kecuali bau yang harum.
Di antara penyebutan “al-khabits” (yang buruk) untuk penghasilan yang jelek adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Penghasilan tukang bekam itu buruk.” Tukang bekam yang mengeluarkan darah dengan cara berbekam, penghasilannya buruk, artinya jelek dan bukan berarti haram. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu wa ‘an abihi berkata: “Seandainya penghasilan tukang bekam itu haram, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan upahnya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Seandainya itu haram, beliau tidak akan memberikannya, karena Rasul tidak membenarkan yang haram dan tidak membantu dalam keharaman. Tetapi ini termasuk penghasilan yang jelek dan hina yang sebaiknya dihindari manusia, dan hendaknya dia membekam orang-orang ketika mereka membutuhkan bekamnya secara sukarela dan tanpa upah.
Di antara penyebutan “al-khabits” untuk yang haram adalah firman Allah ta’ala dalam mendeskripsikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raf: 157), yakni mengharamkan bagi mereka yang buruk yang merupakan lawan dari yang baik, seperti bangkai, daging babi, yang mati tercekik, khamar, dan semisalnya.
Makna ayat tersebut adalah bahwa dia tidak mengharamkan kecuali yang buruk, bukan berarti setiap yang buruk dia haramkan, karena diketahui bahwa “al-khabits” digunakan untuk berbagai sifat. Tetapi maknanya adalah bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengharamkan kecuali yang buruk.
Kesimpulannya, Allah ‘azza wa jalla melarang manusia sengaja memilih yang jelek dari hartanya untuk disedekahkan, dan menganjurkan untuk menafkahkan dari yang baik dan yang terbaik.
Kemudian pengarang menyebutkan hadits Abu Thalhah, suami Umm Anas radhiyallahu ‘anhu. Abu Thalhah adalah orang Anshar yang paling banyak memiliki kebun, yakni yang paling banyak kebunnya. Dia memiliki kebun yang di dalamnya ada air yang baik, menghadap masjid – yaitu Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya masjid berada di arah kiblat kebun ini. Di kebun itu ada air yang baik dan tawar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke sana dan minum darinya.
Ketika turun firman Allah ta’ala: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai” (QS. Ali Imran: 92), dia radhiyallahu ‘anhu segera bersegera dan berlomba, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah ta’ala telah menurunkan firman-Nya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”, dan sesungguhnya harta yang paling saya cintai adalah Bairaha” – ini nama kebun tersebut – “dan sesungguhnya saya letakkan ia di hadapanmu sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan takjub: “Bakh! Bakh!” – kalimat takjub artinya betapa agungnya semangat ini dan betapa tingginya – “Itulah harta yang menguntungkan, itulah harta yang menguntungkan.”
Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini adalah harta yang menguntungkan. Berapa banyak kebaikan yang diraih harta ini jika satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat bahkan berlipat ganda yang banyak? Benarlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Itulah harta yang menguntungkan, itulah harta yang menguntungkan. Saya berpendapat hendaknya kamu menjadikannya untuk kerabat-kerabat terdekat.” Saya berpendapat hendaknya kamu menjadikannya untuk kerabat-kerabat terdekat, yakni sanak saudaramu. Maka dia radhiyallahu ‘anhu melakukan hal itu dan membagikannya kepada kerabat-kerabatnya dan anak-anak pamannya.
Nanti akan datang insya Allah sebagian pelajaran yang diambil dari hadits ini. Tetapi takjublah bagaimana kesegeraan para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan kecepatan mereka dalam kebaikan. Ibnu Umar apabila ada sesuatu dari hartanya yang dia kagumi dan hatinya terikat dengannya, dia menyedekahkannya agar mendapat keuntungan dan menemukannya di masa depan.
Tetapi apa yang kamu pegang erat, ia akan hilang darimu atau kamu akan hilang darinya. Pasti salah satu dari keduanya, antara ia rusak atau kamu yang mati. Tetapi yang kamu dahulukan itulah yang kekal. Kami memohon kepada Allah agar membantu kami dan kaum muslimin melawan nafsu kami dan melindungi kami dari kikir dan bakhil.
Sesungguhnya harta sejatimu adalah yang kamu dahulukan. Keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih seekor kambing dan menyedekahkannya kecuali pundaknya. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang, beliau bertanya: “Apa yang tersisa darinya?” Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab: “Yang tersisa hanya pundaknya,” artinya dia telah menyedekahkan semuanya kecuali pundaknya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semuanya tersisa kecuali pundaknya.” Maknanya adalah yang kalian makan itulah yang hilang, adapun yang kalian sedekahkan itulah yang tersisa untuk kalian.
Kesimpulannya, para sahabat dan orang-orang yang memiliki semangat tinggi adalah mereka yang mengenal nilai dunia dan nilai harta, bahwa yang mereka dahulukan itulah yang kekal, dan yang mereka simpan itulah yang fana. Kami memohon kepada Allah agar melindungi kami dan kaum muslimin dari kikir, bakhil, pengecut, dan malas. Walhamdulillahi rabbil alamiin.
BAB 38 – WAJIBNYA MEMERINTAHKAN KELUARGA, ANAK-ANAK YANG SUDAH MUMAYYIZ, DAN SEMUA YANG BERADA DALAM TANGGUNG JAWABNYA UNTUK TAAT KEPADA ALLAH TA’ALA, MELARANG MEREKA DARI KEMAKSIATAN, MENDIDIK MEREKA, DAN MENCEGAH MEREKA DARI MELAKUKAN YANG DILARANG
Allah ta’ala berfirman: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya” (QS. Thaha: 132). Allah ta’ala juga berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Tahrim: 6).
1/298 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma mengambil sebutir kurma dari kurma sedekah, lalu memasukkannya ke mulutnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kakh kakh! Buanglah! Tidakkah kamu tahu bahwa kami tidak memakan sedekah?” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat lain: “Sesungguhnya sedekah tidak halal bagi kami.” Dan sabda beliau “Kakh kakh” diucapkan dengan mensukunkan kha dan diucapkan pula dengan mengkasrahkannya dengan tanwin. Ini adalah kata untuk memarahi anak kecil dari hal-hal yang menjijikkan. Hasan radhiyallahu ‘anhu ketika itu masih anak-anak.
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah berkata: Bab wajibnya memerintahkan keluarga, anak-anak yang sudah mumayyiz, dan semua yang berada dalam tanggung jawabnya untuk taat kepada Allah ta’ala, melarang mereka dari kemaksiatan, mendidik mereka, dan mencegah mereka dari melakukan yang dilarang.
Keterkaitan pembahasan ini adalah bahwa pengarang rahimahullah setelah menyebutkan kewajiban terhadap keluarga berupa makanan untuk tubuh, beliau menyebutkan kewajiban makanan rohani yang harus diberikan ayah dan orang yang memiliki wewenang atas mereka. Yang paling utama diperintahkan, paling wajib, dan paling utama adalah shalat, sebagaimana Allah ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa” (QS. Thaha: 132). Allah memerintahkan beliau agar memerintahkan keluarganya untuk shalat.
Keluarga adalah semua yang ada di rumah: istri, anak laki-laki, anak perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, ibu – semua yang ada di rumah adalah keluarga. Allah memerintahkan beliau untuk memerintahkan mereka shalat, dan memerintahkan beliau untuk bersabar atas mereka, yaitu mendorong dirinya untuk sabar. Karena itulah datang huruf ta yang menambah bangunan kata dan menambah makna “ishtabir” (bersabarlah), karena asalnya “ishtabir ‘alaiha”.
Allah menceritakan tentang Ismail, kakek Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam – karena dia salah seorang kakeknya – bahwa dia memerintahkan keluarganya untuk shalat dan zakat, dan dia diridhai di sisi Tuhannya. Manusia bertanggung jawab atas keluarganya, bertanggung jawab atas pendidikan mereka, bahkan kalau mereka masih kecil asalkan sudah mumayyiz. Adapun yang belum mumayyiz, dia diperintahkan sesuai dengan kemampuan akalnya.
Kemudian pengarang menyebutkan hadits Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia mengambil sebutir kurma dari sedekah lalu memasukkannya ke mulutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kakh kakh”, artinya ini tidak pantas untukmu. Kemudian beliau memerintahkannya mengeluarkannya dari mulutnya dan berkata: “Sesungguhnya sedekah tidak halal bagi kami.”
Sedekah tidak halal bagi keluarga Muhammad karena mereka adalah orang-orang yang paling mulia, sedangkan sedekah dan zakat adalah kotoran manusia. Tidak pantas bagi orang-orang mulia untuk mengambil kotoran manusia, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pamannya Abbas bin Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya kami keluarga Muhammad tidak halal bagi kami sedekah, karena sedekah itu kotoran manusia.”
Dalam hal ini terdapat dalil bahwa manusia wajib mendidik anak-anaknya dari perbuatan haram, sebagaimana wajib mendidik mereka untuk melakukan kewajiban. Wallahu al-muwaffiq.
2/299 – Dari Abu Hafsh Umar bin Abi Salamah Abdullah bin Abdul Asad, anak tiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata:
Saya adalah anak kecil dalam asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tangan saya sering berkeliaran di piring. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada saya: “Wahai anak, sebutlah nama Allah ta’ala, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang dekat denganmu.” Sejak itu itulah cara makanku. (Muttafaq ‘alaih)
“Tathisy” artinya berkeliaran di sisi-sisi piring.
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah ta’ala menyebutkan apa yang dinukil dari Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu. Dia adalah anak tiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dia adalah anak istri beliau, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Dia bercerita bahwa ketika bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang makan, tangannya berkeliaran di piring, yaitu bergerak ke kanan dan ke kiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Wahai anak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang dekat denganmu.” Ini adalah tiga adab yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada anak ini, yaitu:
Pertama: Beliau bersabda: “Sebutlah nama Allah”, dan ini ketika makan.
Ketika memulai makan, wajib bagi manusia berkata: “Bismillah”, dan tidak halal meninggalkannya, karena jika ditinggalkan, setan akan ikut serta dalam makannya – musuh yang paling besar akan ikut serta dalam makan jika tidak menyebut nama Allah. Jika menambah “Ar-Rahman Ar-Rahim” tidak apa-apa, karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Bismillah” artinya sebutlah nama Allah.
Tasmiyah yang lengkap adalah dengan berkata: “Bismillahir-rahmanir-rahim” sebagaimana Allah memulai kitab-Nya dengannya, dan sebagaimana Sulaiman ‘alaihis salam mengirimkannya: “Sesungguhnya surat itu dari Sulaiman dan sesungguhnya (isinya): Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang” (QS. An-Naml: 30). Jika hanya berkata “Bismillah” tidak apa-apa, dan jika menambah “Ar-Rahman Ar-Rahim” juga tidak apa-apa. Perkara ini luas.
Adapun tasmiyah pada penyembelihan, itu adalah syarat dari syarat-syarat penyembelihan. Jika tidak menyebut nama Allah pada sembelihan maka haram, seperti bangkai yang mati tanpa disembelih.
Tetapi para ulama berkata: Tidak disunnahkan berkata “Bismillahir-rahmanir-rahim” karena sekarang dia hendak menyembelihnya, maka perbuatan bertentangan dengan ucapan terhadap hewan yang akan disembelih. Begitulah alasan sebagian ulama, tetapi jika mengucapkannya juga tidak apa-apa.
Adab kedua: Sabda beliau: “Makanlah dengan tangan kananmu”. Ini adalah perintah yang wajib. Wajib bagi manusia makan dengan tangan kanan dan minum dengan tangan kanan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang manusia makan dengan tangan kiri atau minum dengan tangan kiri, dan bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian makan, hendaklah makan dengan tangan kanan, dan jika minum, hendaklah minum dengan tangan kanan, karena setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” Kita dilarang mengikuti langkah-langkah setan. Allah ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar” (QS. An-Nur: 21).
Karena itulah pendapat yang rajih adalah wajib makan dengan tangan kanan dan wajib minum dengan tangan kanan, dan makan dengan tangan kiri atau minum dengan tangan kiri hukumnya haram. Kemudian, makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri selain merupakan petunjuk setan, juga merupakan petunjuk orang kafir, karena orang kafir makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.
Sebagian orang ketika sedang makan dan ingin minum, dia memegang gelas dengan tangan kiri lalu minum, dengan alasan khawatir gelas akan kotor jika minum dengan tangan kanan. Kami katakan: biarlah kotor! Jika kotor, ia hanya kotor karena makanan, bukan kotor karena air kencing atau kotoran. Kotor karena makanan lalu dicuci.
Kamu bisa memegang gelas dari bawah dengan ibu jari dan telunjuk, jadikan seperti cincin, dan yang kotor hanya sedikit saja. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk minum dengan tangan kiri karena alasan ini, karena masalahnya pada tingkat pengharaman. Yang haram tidak boleh kecuali dalam keadaan darurat. Darurat seperti tangan lumpuh, tidak mungkin diangkat ke mulut, atau patah tidak bisa diangkat ke mulut – ini darurat. Atau tangan luka tidak bisa untuk makan atau minum dengannya.
Intinya, jika darurat maka tidak apa-apa dengan tangan kiri, selain itu tidak halal bagi muslim makan dengan tangan kiri atau minum dengan tangan kiri.
Adab ketiga: Sabda beliau: “Makanlah dari yang dekat denganmu”, artinya jangan makan dari sisi orang lain, tetapi makanlah dari yang dekat denganmu, karena jika kamu melampaui batas ke sisi orang lain, ini adalah adab yang buruk. Maka makanlah dari yang dekat denganmu.
Kecuali jika makanan itu beragam jenisnya, misalnya terdapat daging di tempat yang bukan di hadapanmu maka tidak apa-apa engkau memakannya, atau terdapat labu, atau sejenisnya yang memang disengaja, maka tidak apa-apa engkau makan dari yang bukan di hadapanmu; karena Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku makan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau mencari-cari labu dari sekeliling piring.
Ad-dubba’: yaitu labu, yattatab-ba’uh artinya beliau mengambilnya dari piring untuk dimakan, ini tidak mengapa.
Dan dalam hadits ini terdapat faedah bahwa seseorang hendaklah mendidik anak-anaknya tentang cara makan dan minum, serta apa yang sepatutnya diucapkan ketika makan dan minum, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada anak tirinya. Dan dalam hal ini terdapat akhlak mulia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan cara mengajarnya; karena beliau tidak memarahi anak ini ketika tangannya masuk ke dalam piring, tetapi beliau mengajarnya dengan lembut, dan memanggilnya dengan lembut: “Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu.”
Dan hendaklah diketahui bahwa mengajarkan adab-adab seperti ini kepada anak-anak kecil tidak akan terlupakan, artinya anak tidak akan lupa jika engkau ajarkan kepadanya sewaktu kecil, tetapi jika sudah besar mungkin akan lupa jika engkau ajarkan, dan mungkin akan memberontak sedikit jika sudah besar, tetapi selama masih kecil dan engkau ajarkan akan lebih mudah menerima. Barangsiapa bertakwa kepada Allah dalam urusan anak-anaknya; maka mereka akan bertakwa kepada Allah dalam urusannya, dan barangsiapa menyia-nyiakan hak anak-anaknya; maka mereka akan menyia-nyiakan haknya ketika dia membutuhkan mereka.
4/301 – Dan dari ‘Amr bin Shu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkannya ketika mereka berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan.
5/302 – Dan dari Abu Tsariyah Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ajarilah anak shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah dia karena meninggalkannya ketika berumur sepuluh tahun.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dia berkata: hadits hasan.
Dan lafazh Abu Dawud: “Perintahkanlah anak untuk shalat ketika mencapai umur tujuh tahun.”
[PENJELASAN]
Penulis – rahimahullah ta’ala – menyebutkan dari riwayat ‘Amr bin Shu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkannya ketika berumur sepuluh tahun” dan ini hadits hasan yang memiliki penguat dari hadits Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu. Dan ini termasuk hak anak-anak atas ayah mereka; yaitu memerintahkan mereka shalat ketika mencapai umur tujuh tahun, dan memukul mereka karena melalaikannya dan menyia-nyiakannya ketika mencapai umur sepuluh tahun, tetapi dengan syarat mereka berakal.
Jika mereka mencapai umur tujuh atau sepuluh tahun tetapi tidak berakal, yaitu gila; maka mereka tidak diperintah apapun, dan tidak dipukul karena apapun, tetapi dicegah dari kerusakan; baik di rumah maupun di luar rumah.
Dan sabdanya: “pukullah mereka karena meninggalkannya ketika mereka berumur sepuluh tahun”: yang dimaksud adalah pukulan yang dapat mendidik tanpa membahayakan, maka tidak boleh bagi ayah memukul anak-anaknya dengan pukulan yang menyakitkan, dan tidak boleh memukulnya dengan pukulan berulang-ulang yang tidak diperlukan, tetapi jika diperlukan seperti anak tidak mau shalat kecuali dipukul maka dia memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan, tetapi pukulan biasa; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memukul mereka bukan untuk menyakiti mereka tetapi untuk mendidik dan meluruskan mereka.
Dan dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa apa yang dianut sebagian kalangan belakangan yang mengaku sebagai ahli pendidikan bahwa anak-anak kecil tidak boleh dipukul di sekolah jika mereka mengabaikan, maka hadits ini membantah mereka, dan merupakan dalil batalnya pemikiran mereka, dan bahwa itu tidak benar; karena sebagian anak-anak kecil pada umumnya tidak berguna dengan kata-kata, tetapi pukulan lebih berguna bagi mereka, maka jika mereka dibiarkan tanpa pukulan; maka mereka akan menyia-nyiakan kewajiban mereka, dan melalaikan pelajaran serta mengabaikannya, maka harus memukul mereka agar terbiasa dengan keteraturan, dan melakukan apa yang sepatutnya mereka lakukan, kalau tidak maka masalahnya akan menjadi kekacauan.
Hanya saja sebagaimana yang kami katakan harus pukulan untuk mendidik bukan untuk menyakiti dan melukai, maka dipukul dengan pukulan yang sesuai dengan keadaannya, pukulan yang tidak menyakitkan, tidak seperti yang dilakukan sebagian guru pada zaman dahulu; memukul dengan pukulan besar yang menyakitkan, dan tidak mengabaikan sebagaimana yang didakwakan para pendidik ini yang mereka termasuk orang yang paling jauh dari pendidikan, tidak dikatakan apa-apa kepada mereka; karena anak tidak patuh dan tidak mengerti, tetapi pukulan mendidiknya, dan Allah yang memberi taufik.
BAB 39 – HAK TETANGGA DAN WASIAT TENTANGNYA
Allah Ta’ala berfirman: “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki.” (An-Nisa: 36)
1/303 – Dan dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma keduanya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jibril terus berwasiat kepadaku tentang tetangga sampai aku mengira bahwa dia akan mewariskannya.” Muttafaq ‘alaih.
2/304 – Dan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak kuah, maka perbanyaklah airnya dan perhatikanlah tetangga-tetanggamu.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dan dalam riwayat lainnya dari Abu Dzar berkata: Sesungguhnya kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku: “Jika engkau memasak kuah maka perbanyaklah airnya, kemudian lihatlah keluarga dari tetangga-tetanggamu, maka berilah mereka darinya dengan baik.”
3/305 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman!” Ditanya: Siapa wahai Rasulullah? Beliau bersabda: “Yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya!” Muttafaq ‘alaih. Dan dalam riwayat Muslim: “Tidak masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya.”
Al-bawa’iq: keburukan dan kejahatan.
4/306 – Dan dari beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para wanita muslimah, janganlah seorang tetangga meremehkan tetangganya walaupun hanya kuku kambing.” Muttafaq ‘alaih.
5/307 – Dan dari beliau bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang tetangga menghalangi tetangganya memasang kayu di dindingnya.” Kemudian Abu Hurairah berkata: Mengapa aku melihat kalian berpaling darinya! Demi Allah sungguh aku akan melemparkannya di antara pundak-pundak kalian. Muttafaq ‘alaih.
Diriwayatkan: “khusyubah” dengan idlafah dan jama’, dan diriwayatkan “khusybatan” dengan tanwin menunjukkan mufrad. Dan ucapannya: Mengapa aku melihat kalian berpaling darinya: yaitu dari sunnah ini.
[PENJELASAN]
Penulis – rahimahullah ta’ala – berkata: Bab hak tetangga dan wasiat tentangnya.
Tetangga: adalah yang bersebelahan denganmu di rumahmu dan yang dekat dari itu, dan telah datang sebagian atsar yang menunjukkan bahwa tetangga itu empat puluh rumah setiap sisi, dan tidak diragukan bahwa yang bersebelahan dengan rumah adalah tetangga, adapun yang di luar itu jika shahih kabar tentang hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; maka yang benar adalah apa yang dibawa olehnya, kalau tidak maka dikembalikan kepada ‘urf, maka apa yang dianggap orang sebagai tetangga maka itulah tetangga.
Kemudian penulis rahimahullah ta’ala menyebutkan ayat surat An-Nisa: “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh” (An-Nisa: 36).
Tetangga yang dekat: yaitu tetangga yang dekat. Dan tetangga yang jauh: yaitu tetangga yang jauh yang asing darimu.
Ahli ilmu berkata: Dan tetangga ada tiga: 1 – Tetangga yang dekat dan muslim; maka baginya hak tetangga, kekerabatan, dan Islam. 2 – Dan tetangga muslim yang asing dan dekat; maka baginya hak tetangga dan Islam. 3 – Dan tetangga kafir; maka baginya hak tetangga, dan jika dia kerabat maka baginya hak kekerabatan juga.
Maka tetangga-tetangga ini memiliki hak: hak yang wajib, dan hak yang wajib ditinggalkan.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan lima hadits, dari Ibnu Umar, dari Abu Dzar dan dari Abu Hurairah. Adapun hadits Ibnu Umar maka di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jibril terus berwasiat kepadaku tentang tetangga sampai aku mengira bahwa dia akan mewariskannya” yaitu akan turun wahyu dengan mewariskannya, dan bukan maksudnya bahwa Jibril mensyariatkan mewariskannya; karena Jibril tidak memiliki hak dalam hal itu, tetapi maksudnya bahwa akan turun wahyu yang dibawa oleh Jibril dengan mewarisi tetangga, dan itu karena kuatnya wasiat Jibril kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentangnya.
Adapun hadits Abu Dzar maka di dalamnya bahwa seseorang jika Allah melapangkan rezekinya, hendaklah dia memberikan kepada tetangganya sebagian darinya dengan baik, ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika engkau memasak kuah maka perbanyaklah airnya, dan perhatikanlah tetangga-tetanggamu”, perbanyaklah airnya yaitu tambahkanlah airnya agar bertambah banyak dan bagikanlah kepada tetangga-tetanggamu darinya, dan kuah biasanya dari daging atau selainnya yang dijadikan lauk, dan demikian juga jika ada padamu selain kuah, atau minuman seperti sisa susu misalnya, dan semisalnya hendaklah engkau memperhatikan tetangga-tetanggamu dengannya; karena mereka memiliki hak atasmu.
Adapun hadits-hadits Abu Hurairah maka di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumpah tiga kali lalu bersabda: “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman” mereka bertanya: Siapa wahai Rasulullah? Beliau bersabda: “Yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya” yaitu pengkhianatan dan kezhaliman serta permusuhannya, maka yang tetangganya tidak aman dari hal itu bukanlah mukmin, dan jika dia melakukannya dan benar-benar menimpakan maka lebih parah lagi.
Dan dalam hal ini dalil haramnya menyakiti tetangga; baik dengan perkataan maupun perbuatan. Adapun dengan perkataan yaitu dia mendengar darinya apa yang mengganggunya dan meresahkannya, seperti orang-orang yang menghidupkan radio atau televisi atau selainnya yang didengar lalu mengganggu tetangga, maka ini tidak halal baginya, bahkan seandainya dia menghidupkannya dengan Al-Qur’an yang mengganggu tetangga dengan suaranya maka dia telah menyakiti mereka, dan tidak halal baginya melakukan itu.
Adapun dengan perbuatan yaitu dengan membuang sampah di sekitar pintunya, dan menyempitkannya di pintu masuk rumahnya, atau dengan mengetuk, atau semisalnya yang membahayakannya, dan termasuk hal ini juga jika dia memiliki pohon kurma atau pohon di sekitar dinding tetangganya lalu dia menyiraminya sampai menyakiti tetangganya dengan penyiraman ini, maka itu termasuk kejahatan tetangga yang tidak halal baginya.
Maka haram bagi tetangga menyakiti tetangganya dengan apapun, jika dia melakukan maka dia bukan mukmin, dan maksudnya bahwa dia tidak memiliki sifat-sifat mukmin dalam masalah ini yang dia salahi kebenaran di dalamnya.
Adapun apa yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang tetangga menghalangi tetangganya memasang kayu di dindingnya” yaitu: jika tetanggamu ingin memasang atap rumahnya dan meletakkan kayu di dinding, maka tidak halal menghalanginya; karena meletakkan kayu di dinding tidak membahayakan, bahkan menambah kekuatannya, dan mencegah banjir darinya, terutama pada masa lalu ketika bangunan dari tanah liat, maka kayu mencegah turunnya hujan di dinding sehingga melindunginya, dan juga menguatkan dan memperkuatnya, maka di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi tetangga, dan di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi dinding, maka tidak halal bagi tetangga menghalangi tetangganya meletakkan kayu di dindingnya, dan jika dia melakukan dan menghalangi; maka dia dipaksa agar kayu diletakkan meskipun dia tidak suka.
Karena itu Abu Hurairah berkata: Mengapa aku melihat kalian berpaling darinya, demi Allah sungguh aku akan melemparkannya di antara pundak kalian, yaitu siapa yang tidak memungkinkan meletakkan kayu di dindingnya maka kami letakkan di punggung tubuhnya di antara pundaknya, dan dia berkata ini radhiyallahu ‘anhu ketika dia menjadi amir atas kaum mukmin di Madinah pada zaman Marwan bin Al-Hakam.
Dan ini seperti apa yang dikatakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab dalam pertengkaran yang terjadi antara Muhammad bin Maslamah dan tetangganya, ketika dia ingin mengalirkan air ke kebunnya dan terhalang antara dia dan kebunnya oleh kebun tetangganya, lalu tetangganya menghalanginya mengalirkan air melalui tanahnya, maka mereka mengadu kepada Umar, lalu dia berkata: Demi Allah jika engkau menghalanginya sungguh aku akan mengalirkannya di atas perutmu, dan dia mewajibkannya mengalirkan air; karena mengalirkan air tidak membahayakan; karena setiap kebun yang ditanami jika air mengalir maka tanah akan mendapat manfaat dan apa yang di sekitar saluran air dari tanaman akan mendapat manfaat dan tetangga akan mendapat manfaat. Ya, jika tetangga ingin membangunnya bangunan dan berkata aku tidak ingin air mengalir di tanah maka baginya hak menghalangi, adapun jika dia ingin menanamnya maka air tidak menambahnya kecuali kebaikan.
Berdasarkan hal ini maka wajib memperhatikan hak-hak tetangga; maka wajib berbuat baik kepada mereka semampunya, dan haram menyakiti mereka dengan kezhaliman apapun, dan dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia berbuat baik kepada tetangganya.”
BAB 40 – BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA DAN MENYAMBUNG SILATURAHMI
Allah Ta’ala berfirman: “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan budak-budak yang kamu miliki” (QS. An-Nisa: 36).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi” (QS. An-Nisa: 1).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan” (QS. Ar-Ra’d: 21).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah: ‘Ya Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil'” (QS. Al-Isra: 23-24).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (supaya berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan” (QS. Luqman: 14).
1/312 – Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Amalan apa yang paling dicintai Allah Ta’ala?” Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.” Aku bertanya: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Berbakti kepada kedua orang tua.” Aku bertanya: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Jihad fi sabilillah.” (Muttafaq ‘alaih)
2/313 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang anak tidak dapat membalas budi kedua orang tuanya, kecuali jika dia mendapati orang tuanya sebagai budak, lalu dia membelinya dan memerdekakannya.” (HR. Muslim)
[Penjelasan]
Penulis –rahimahullah Ta’ala– berkata: Bab berbakti kepada kedua orang tua dan menyambung silaturahmi.
Kedua orang tua adalah ayah dan ibu. Beliau mengungkapkan hak kedua orang tua dengan kata “birr” (berbakti) mengikuti apa yang disebutkan dalam nash. Dan beliau mengungkapkan menyambung silaturahmi dengan kata “silah” (sambungan), karena demikianlah yang disebutkan dalam nash. Adapun “arham” adalah para kerabat.
Berbakti kepada kedua orang tua termasuk amalan yang paling utama, bahkan merupakan hak yang kedua setelah hak Allah dan Rasul-Nya.
Penulis rahimahullah menyebutkan banyak ayat dengan makna ini, seperti firman Allah Ta’ala: “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua” (QS. An-Nisa: 36), dan firman Allah Ta’ala: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Isra: 23).
Dan firman Allah Ta’ala: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (supaya berbuat baik) kepada kedua orang tuanya dengan cara yang baik” (QS. Al-Ankabut: 8), dan firman Allah Ta’ala: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (supaya berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, hingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: ‘Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku” (QS. Luqman: 14), dan firman Allah Ta’ala: “Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah: ‘Ya Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil'” (QS. Al-Isra: 23-24).
Semua ayat ini dan lainnya menunjukkan besarnya hak kedua orang tua. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan keadaan ibu, bahwa dia mengandung anaknya dalam keadaan lemah demi kelemahan, yaitu lemah demi lemah, sejak dia mengandung hingga melahirkan dalam keadaan lemah, susah, dan letih. Demikian pula ketika melahirkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Ibunya mengandungnya dengan susah dan melahirkannya dengan susah (pula)” (QS. Al-Ahqaf: 15). Semua penjelasan ini adalah sebab besarnya haknya.
Kemudian Allah menyebutkan keadaan paling berat yang dialami kedua orang tua, Allah Ta’ala berfirman: “Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah'”. Karena ketika kedua orang tua mencapai usia lanjut, jiwa mereka melemah dan menjadi beban bagi anaknya. Meski demikian, Allah berfirman: “berbuat baiklah. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu”, artinya jangan berkata bahwa kamu merasa jengkel kepada mereka, tetapi perlakukan mereka dengan lemah lembut, kebaikan, dan kelembutan. Dan jangan membentak mereka ketika mereka berbicara, “atau kedua-duanya, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan” artinya: jawablah mereka dengan jawaban yang indah karena besarnya hak mereka.
Kemudian beliau menyebutkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika Abdullah bin Mas’ud bertanya kepadanya: Amalan apa yang paling dicintai Allah? Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.” Aku bertanya: Kemudian apa? Beliau menjawab: “Berbakti kepada kedua orang tua.” Aku bertanya: Kemudian apa? Beliau menjawab: “Jihad fi sabilillah.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan derajat berbakti kepada kedua orang tua didahulukan atas derajat jihad fi sabilillah. Beliau berkata: Seandainya aku menambah pertanyaan, niscaya beliau akan menambah jawabannya. Dalam hal ini terdapat dalil keutamaan berbakti kepada kedua orang tua.
Jika ada yang bertanya: Apa itu birr (berbakti)? Kami jawab: yaitu berbuat baik kepada keduanya dengan perkataan, perbuatan, dan harta sesuai kemampuan. “Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu”. Dan lawan dari itu adalah ‘uquq (durhaka).
Kemudian beliau menyebutkan hadits kedua yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Seorang anak tidak dapat membalas budi orang tuanya, kecuali jika dia mendapati orang tuanya sebagai budak, lalu dia membelinya dan memerdekakannya”, artinya dia memerdekakannya dengan cara membelinya, karena dia telah membebaskan ayahnya dari perbudakan kepada manusia. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa barang siapa memiliki ayahnya, maka ayahnya tidak merdeka dengan sendirinya. Akan tetapi kami katakan: bahwa maknanya adalah kecuali jika dia membelinya lalu memerdekakannya, artinya memerdekakannya dengan cara membelinya. Karena jika seseorang memiliki ayahnya, maka ayahnya merdeka hanya dengan kepemilikan tersebut, tidak perlu mengatakan “aku memerdekakan dia”. Demikian pula jika dia memiliki ibunya, maka ibunya merdeka hanya dengan kepemilikan tersebut, tidak perlu mengatakan “aku memerdekakan dia”.
4/315 – Dan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan makhluk, hingga ketika Ia selesai menciptakan mereka, berdirilah ar-rahim (rahim/kerabat), lalu berkata: ‘Inilah tempat orang yang berlindung kepada-Mu dari pemutusan hubungan.’ Allah berfirman: ‘Ya. Tidakkah kamu rida jika Aku berhubungan baik dengan orang yang berhubungan baik denganmu, dan Aku putuskan hubungan dengan orang yang memutuskan hubungan denganmu?’ Ar-rahim berkata: ‘Tentu.’ Allah berfirman: ‘Maka itulah untukmu.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Bacalah jika kalian mau: “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya mata mereka”‘”* (QS. Muhammad: 22-23). (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat Bukhari: Allah Ta’ala berfirman: “Barang siapa yang menghubungi engkau, akan Ku-hubungi dia. Dan barang siapa yang memutuskan hubungan denganmu, akan Ku-putuskan hubungan dengannya.”
5/316 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: Ya Rasulullah, siapa orang yang paling berhak mendapat perlakuan baikku? Beliau menjawab: “Ibumu.” Dia berkata: Kemudian siapa? Beliau menjawab: “Ibumu.” Dia berkata: Kemudian siapa? Beliau menjawab: “Ibumu.” Dia berkata: Kemudian siapa? Beliau menjawab: “Ayahmu.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan: Dia berkata: Ya Rasulullah, siapa yang paling berhak mendapat perlakuan baik? Beliau menjawab: “Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian yang paling dekat denganmu, kemudian yang paling dekat.”
“Ash-shahabah” bermakna: ash-shuhbah (pergaulan). Dan sabda beliau: “kemudian ayahmu” demikianlah dalam bentuk nashab dengan fi’il yang dibuang, artinya: kemudian berbuat baiklah kepada ayahmu. Dan dalam riwayat lain “kemudian ayahmu” dan ini jelas.
[Penjelasan]
Kedua hadits ini menjelaskan keutamaan menyambung silaturahmi. Ar-rahim sebagaimana telah kita ketahui adalah para kerabat. Menyambung hubungan dengan mereka dilakukan sesuai dengan adat yang berlaku dan yang diikuti manusia, karena tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan As-Sunnah jenis, macam, dan kadarnya. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasinya dengan sesuatu yang tertentu. Beliau tidak membatasinya dengan makan bersamamu, atau minum bersamamu, atau berpakaian bersamamu, atau tinggal bersamamu, tetapi beliau melepaskannya begitu saja. Oleh karena itu, hal ini dikembalikan kepada adat. Apa yang dianggap adat sebagai penyambungan, maka itulah penyambungan. Dan apa yang dianggap masyarakat sebagai pemutusan hubungan, maka itulah pemutusan hubungan. Inilah asalnya.
Seandainya adat-adat itu rusak dan manusia tidak peduli dengan pemutusan hubungan, dan pemutusan hubungan menurut mereka adalah penyambungan, maka tidak ada pertimbangan terhadap adat seperti ini, karena adat ini bukan adat Islami. Sesungguhnya negara-negara kafir sekarang keluarga-keluarga mereka tidak akur, dan mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Bahkan seseorang ketika anaknya dewasa dan besar, dia menjadi seperti orang asing yang tidak tahu bahwa dia memiliki ayah, karena mereka tidak mengenal silaturahmi dan tidak mengenal kebaikan bertetangga. Semua urusan mereka kacau dan rusak, karena kekufuran telah menghancurkan mereka dengan sangat –na’udzubillah–. Akan tetapi pembicaraan kita tentang masyarakat muslim yang menjaga nilai-nilai. Apa yang dianggap masyarakat sebagai penyambungan, maka itulah penyambungan. Dan apa yang mereka anggap sebagai pemutusan hubungan, maka itulah pemutusan hubungan.
Dalam hadits Abu Hurairah yang pertama dijelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menjamin ar-rahim bahwa Dia akan menghubungi barang siapa yang menghubunginya dan akan memutuskan hubungan dengan barang siapa yang memutuskan hubungannya. Dalam hadits ini terdapat dorongan dan anjuran untuk menyambung silaturahmi. Jika engkau ingin Allah menghubungimu –dan setiap orang ingin Tuhannya menghubunginya– maka sambunglah silaturahmimu. Dan jika engkau ingin Allah memutuskan hubungan denganmu, maka putuskanlah silaturahmimu, sebagai balasan yang setimpal. Semakin seseorang menyambung silaturahminya, maka Allah semakin menghubunginya. Dan semakin dia mengurangi, maka dia akan mendapat balasan sesuai dengan amalnya. Allah tidak menzalimi siapa pun.
Penulis rahimahullah Ta’ala menyebutkan firman Allah Subhanahu: “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya mata mereka.” Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa orang-orang yang membuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kerabat mereka dilaknat –na’udzubillah–, yaitu diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah. Allah telah menulikan mereka, artinya menjadikan mereka tidak mendengar kebenaran. Seandainya mereka mendengar, mereka tidak akan mengambil manfaat darinya. Dan Allah membutakan mata mereka, sehingga mereka tidak melihat kebenaran. Seandainya mereka melihatnya, mereka tidak akan mengambil manfaat darinya. Jalan-jalan kebaikan tertutup bagi mereka, karena pendengaran dan penglihatan menyampaikan informasi kepada hati. Jika jalannya tertutup, maka kebaikan tidak sampai ke hati, na’udzubillah.
Para ulama menyebutkan bahwa termasuk dalam penyambungan silaturahmi adalah memberi nafkah kepada kerabat. Mereka berkata: Sesungguhnya jika seseorang memiliki kerabat yang fakir sementara dia kaya dan dia adalah ahli waris mereka, maka wajib baginya memberi nafkah kepada mereka, seperti saudara sekandung dengan saudara sekandungnya. Jika saudara ini mewarisinya seandainya dia meninggal, maka wajib bagi ahli waris untuk memberi nafkah kepada saudaranya selama dia kaya dan saudaranya fakir serta tidak mampu bekerja. Sesungguhnya ini termasuk dalam penyambungan silaturahmi.
Mereka juga berkata: Termasuk dalam pemberian nafkah adalah jika dia membutuhkan pernikahan, maka dia menikahkannya, karena menjaga kehormatan seseorang termasuk kebutuhan yang sangat mendesak.
Berdasarkan hal ini, jika seseorang memiliki saudara sekandung dan tidak ada yang mewarisinya kecuali saudaranya, saudaranya kaya sementara dia fakir dan tidak mampu bekerja, maka wajib baginya memberi nafkah berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan kendaraan jika dia membutuhkannya. Dan juga menikahkannya jika dia membutuhkan pernikahan, karena menjaga kehormatan termasuk kebutuhan yang sangat mendesak sehingga masuk dalam penyambungan silaturahmi.
Perkara-perkara ini wajib bagi seseorang jika dia tidak mengetahui tentangnya untuk bertanya kepada ahli ilmu agar mereka menunjukkannya kepada kebenaran, sesuai firman Allah Ta’ala: “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. Al-Anbiya: 7).
Hadits kedua menjelaskan siapa orang yang paling berhak mendapat perlakuan baik dari seseorang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa orang yang paling berhak dengan hal itu adalah ibu. Ketika pertanyaan diulang, beliau menjawab: Ibumu untuk kedua kalinya. Beliau mengulangi hal itu tiga kali, kemudian setelah itu ayah. Karena ibu mengalami susah payah dan kesulitan untuk anaknya yang tidak dialami oleh yang lain. Ibunya mengandungnya dalam keadaan lemah demi kelemahan, mengandungnya dengan susah dan melahirkannya dengan susah. Di malam hari dia menenangkan dan mendiamkannya hingga tertidur. Jika datang sesuatu yang menyakitinya, dia tidak tidur sepanjang malam hingga anaknya tidur. Kemudian dia mengorbankan dirinya untuk anaknya dengan menghangatkan ketika dingin dan menyejukkan ketika panas, dan lain sebagainya. Dia lebih memperhatikan anak daripada ayah. Oleh karena itu, haknya dilipat gandakan tiga kali atas hak ayah.
Kemudian dia juga seorang perempuan yang lemah yang tidak bisa mengambil haknya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat tentang dia tiga kali dan berwasiat tentang ayah hanya satu kali. Dalam hal ini terdapat dorongan agar seseorang berbuat baik kepada ibunya dan juga kepada ayahnya sesuai kemampuan. Semoga Allah menolong kita dan kaum muslimin untuk itu.
Semoga Allah mewaffaqkan semua untuk hal-hal yang mengandung kebaikan dan kemashlahatan serta menghubungkan kita dan kaum muslimin dengan karunia dan kebaikan-Nya.
7/318 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki kerabat yang aku sambung tetapi mereka memutuskan hubungan denganku, aku berbuat baik kepada mereka tetapi mereka berbuat buruk kepadaku, aku bersabar terhadap mereka tetapi mereka bersikap jahil kepadaku. Beliau bersabda: “Jika benar seperti yang kamu katakan, maka seakan-akan kamu menyuapi mereka abu panas, dan senantiasa ada penolong dari Allah bersamamu selama kamu tetap seperti itu.” (HR. Muslim)
“Tusaffuhum” dengan dhammah ta’ dan kasrah sin yang tidak bertitik serta tasydid fa’. “Al-mill” dengan fathah mim dan tasydid lam, yaitu abu yang panas, artinya seakan-akan kamu memberi mereka makan abu panas. Ini adalah perumpamaan untuk dosa yang menimpa mereka seperti kesakitan yang menimpa orang yang makan abu panas. Orang yang berbuat baik kepada mereka tidak mendapat apa-apa, akan tetapi mereka mendapat dosa besar karena mereka mengurangi haknya dan menyakitinya. Wallahu a’lam.
8/319 – Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah dia menyambung silaturahmi.” (Muttafaq ‘alaih)
Dan makna “ينسأ له في أثره” yaitu: ditunda baginya ajalnya dan umurnya.
9/320 – Dari dia (Anas) berkata: Abu Thalhah adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya di Madinah berupa kebun kurma, dan harta yang paling dicintainya adalah kebun Bairaha, yang menghadap ke masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering masuk ke dalamnya dan minum dari air yang baik di sana. Ketika turun ayat ini: “Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), hingga kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Ali Imran: 92), maka Abu Thalhah bangun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), hingga kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” Dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairaha, dan itu adalah sedekah untuk Allah Ta’ala. Aku mengharapkan kebaikan dan simpanannya di sisi Allah Ta’ala, maka letakkanlah wahai Rasulullah, di mana Allah menunjukkanmu.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bagus! Itu harta yang menguntungkan, itu harta yang menguntungkan! Aku telah mendengar apa yang kamu katakan, dan aku berpendapat hendaknya kamu berikan kepada kerabat terdekat.” Maka Abu Thalhah berkata: “Aku akan lakukan wahai Rasulullah.” Lalu Abu Thalhah membagikannya kepada kerabat dan anak-anak pamannya. Muttafaq ‘alaih.
Telah disebutkan penjelasan lafaz-lafaznya dalam bab infak dari harta yang dicintai.
10/321 – Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu ‘anhuma berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Aku berbaiat kepadamu untuk berhijrah dan berjihad, aku mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala.” Beliau bersabda: “Apakah masih ada orang tuamu yang hidup?” Ia menjawab: “Ya, bahkan keduanya.” Beliau bersabda: “Apakah kamu mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka kembalilah kepada kedua orang tuamu dan berbuat baiklah kepada keduanya.” Muttafaq ‘alaih, dan ini lafaz Muslim. Dalam riwayat keduanya: Seorang laki-laki datang meminta izin untuk berjihad, maka beliau bertanya: “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka berjihadlah kepada keduanya.”
11/322 – Dari dia, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukanlah penyambung silaturrahmi itu orang yang membalas kebaikan, tetapi penyambung silaturrahmi adalah orang yang apabila hubungan kerabatnya diputus, ia tetap menyambungnya.” Riwayat Bukhari.
Dan kata “قطعت” dibaca dengan fathah qaf dan tha. Dan kata “رحمة” dibaca rafa’.
12/323 – Dari Aisyah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Rahim tergantung di Arsy, ia berkata: ‘Barangsiapa yang menyambungku, maka Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutuskanku, maka Allah akan memutuskannya.'” Muttafaq ‘alaih.
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini menjelaskan keutamaan silaturrahmi, dan bahwa orang yang menyambung silaturrahmi bukanlah orang yang membalas kebaikan, yaitu jika kerabatnya menyambung maka ia menyambung pula, tetapi penyambung silaturrahmi adalah orang yang apabila hubungan kerabatnya diputus, ia tetap menyambungnya, sehingga silaturrahminya adalah karena Allah, bukan membalas kebaikan hamba Allah, dan bukan untuk mendapat pujian dari manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukanlah penyambung silaturrahmi itu orang yang membalas kebaikan” yaitu orang yang jika kerabatnya menyambung, ia menyambung pula sebagai balasan kepada mereka, tetapi penyambung silaturrahmi adalah orang yang apabila hubungan kerabatnya diputus, ia tetap menyambungnya.
Demikian juga dalam hadits-hadits ini bahwa rahim tergantung di Arsy, ia berkata: “Barangsiapa yang menyambungku, maka Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutuskanku, maka Allah akan memutuskannya.” Ini dapat dipahami sebagai berita atau sebagai doa, yaitu kemungkinan rahim memberitahukan hal ini atau mendoakan kepada Allah Azza wa Jalla dengannya. Bagaimanapun, ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan rahim dan penyambungannya, dan bahwa ia berada di bawah Arsy mendoakan doa ini, atau memberitahukan berita ini.
Kemudian penulis menyebutkan hadits tentang laki-laki yang berbuat baik kepada kerabatnya tetapi mereka berbuat jahat kepadanya, dan ia menyambung mereka tetapi mereka memutuskannya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu” yaitu sebagaimana yang kamu katakan “maka seolah-olah kamu menyuapi mereka abu panas”, dan al-mall adalah abu yang panas, dan tasuffuhum artinya kamu memasukkannya ke dalam mulut mereka, dan maknanya: bahwa kamu seolah-olah memaksa mereka dengan abu panas ini sebagai hukuman bagi mereka, dan senantiasa bagimu dari Allah penolong atas mereka, yaitu bantuan atas mereka selama kamu tetap demikian, yaitu menyambung mereka sementara mereka memutuskanmu.
Semua hadits ini dan yang serupa menunjukkan bahwa wajib bagi seseorang menyambung silaturrahmi dan kerabatnya sesuai kemampuannya, dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, dan harus hati-hati dari memutuskan silaturrahmi.
14/325 – Dari Asma binti Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhuma berkata: Ibuku datang kepadaku sementara ia masih musyrik pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata: “Ibuku datang kepadaku sementara ia berharap, apakah aku menyambung ibuku?” Beliau bersabda: “Ya, sambunglah ibumu.” Muttafaq ‘alaih. Kata “راغبة” artinya: berharap kepadaku meminta sesuatu. Dikatakan: ibunya dari hubungan nasab, dan dikatakan: dari hubungan persusuan, dan yang benar adalah yang pertama.
15/326 – Dari Zainab Ats-Tsaqafiyyah, istri Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu wa ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bersedekahlah wahai para wanita, meskipun dari perhiasan kalian.” Ia berkata: Maka aku kembali kepada Abdullah bin Mas’ud dan berkata kepadanya: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang tidak banyak hartanya, dan sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kami untuk bersedekah, maka datangilah beliau dan tanyakan kepadanya, jika itu mencukupi bagiku, jika tidak aku akan memberikannya kepada selain kalian.” Maka Abdullah berkata: “Datangilah kamu sendiri.” Maka aku pergi, ternyata ada seorang wanita Anshar di pintu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang keperluannya sama dengan keperluanku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberi kewibawaan, maka keluarlah Bilal kepada kami, lalu kami berkata kepadanya: “Datangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beritahukan kepadanya bahwa ada dua wanita di pintu yang bertanya kepadamu: Apakah sedekah atas suami mereka dan anak-anak yatim dalam asuhan mereka sah? Dan jangan beritahu beliau siapa kami.” Maka Bilal masuk kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa mereka?” Ia menjawab: “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Zainab yang mana?” Ia menjawab: “Istri Abdullah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bagi mereka dua pahala: pahala silaturrahmi dan pahala sedekah.” Muttafaq ‘alaih.
[PENJELASAN]
Penulis menyebutkan apa yang dinukilnya dari Asma binti Abu Bakar radhiallahu ‘anha wa ‘an abiha: bahwa ibunya datang kepadanya ke Madinah sementara ia berharap, maka ia meminta fatwa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah ia menyambungnya atau tidak? Dan ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku datang sementara ia berharap, apakah aku menyambungnya?” Maka beliau memerintahkannya untuk menyambungnya.
Kata “وهي راغبة” menurut sebagian ulama artinya: sementara ia berharap masuk Islam, maka perintah menyambungnya adalah untuk menarik hatinya kepada Islam. Dan ada yang berpendapat: makna perkataannya: sementara ia berharap aku menyambungnya, dan mengharapkan hal itu, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menyambungnya. Dan ini lebih tepat bahwa ia datang dengan kerinduan dan harapan agar anaknya memberikan kepadanya apa yang Allah kehendaki.
Dalam hal ini terdapat dalil bahwa seseorang menyambung kerabatnya meskipun mereka bukan beragama Islam, karena mereka memiliki hak kekerabatan. Yang menguatkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Luqman: “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS. Luqman: 15), yaitu jika kedua orang tuamu memerintah dan memaksa agar kamu menyekutukan Allah maka jangan taati mereka, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq, tetapi pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, yaitu berilah mereka dari dunia apa yang wajib bagi mereka dari silaturrahmi, meskipun mereka kafir atau fasik, karena bagi mereka ada hak kekerabatan.
Hadits ini menunjukkan apa yang ditunjukkan oleh ayat tersebut, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Asma binti Abu Bakar radhiallahu ‘anha wa ‘an abiha untuk menyambung ibunya meskipun ia kafir.
Kemudian menyambung kerabat dengan sedekah akan mendapat dua pahala: pahala sedekah dan pahala silaturrahmi. Dalilnya adalah hadits Zainab binti Mas’ud Ats-Tsaqafiyyah, istri Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita untuk bersedekah, maka ia kembali ke rumahnya, sementara suaminya Abdullah bin Mas’ud tidak banyak hartanya yaitu tidak memiliki harta, maka ia memberitahukan kepadanya, lalu suaminya meminta agar ia bersedekah kepadanya dan kepada anak-anak yatim yang dalam asuhannya, tetapi hal itu membuatnya bingung, maka ia pergi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwa. Ketika sampai di rumahnya, ia mendapati seorang wanita Anshar yang keperluannya sama dengan keperluan Zainab, ingin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah boleh bersedekah kepada suaminya dan orang-orang di rumahnya.
Maka keluarlah Bilal, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberi Allah kewibawaan yang besar, dan setiap orang yang melihatnya akan segan kepadanya, tetapi barangsiapa yang bergaul dengannya akan mencintainya dan hilang rasa segannya, tetapi pertama kali seseorang melihatnya akan merasa segan dengan kewibawaan yang besar. Jika ia bergaul dan hidup bersamanya maka akan mencintai dan akrab dengannya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka keluarlah Bilal dan menanyakan keperluan mereka, lalu mereka memberitahukan bahwa mereka bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: apakah boleh bersedekah kepada suami mereka dan orang-orang di rumah mereka? Tetapi mereka berkata kepadanya: jangan beritahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam siapa mereka, karena mereka ingin menyembunyikan identitas.
Maka Bilal masuk kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan, dan berkata: “Sesungguhnya di pintu ada dua wanita yang keperluannya begini dan begini.” Maka beliau bertanya: “Siapa mereka?” Saat itu Bilal berada di antara dua perkara, antara amanah yang dipercayakan kepadanya oleh kedua wanita itu dimana mereka berkata: jangan beritahu siapa kami, tetapi Rasul bertanya siapa mereka? Ia berkata: “Seorang wanita Anshar dan Zainab.”
Maka beliau bertanya: “Zainab yang mana?” karena nama Zainab banyak, maka ia berkata: “Istri Abdullah.” Abdullah bin Mas’ud adalah pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masuk rumahnya bahkan tanpa izin, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenal keluarganya dan mengetahui keadaannya.
Ia memberitahu meskipun mereka berkata kepadanya jangan beritahu, karena ketaatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib dan didahulukan dari ketaatan kepada siapa pun.
Maka beliau bersabda: Sesungguhnya sedekah mereka kepada orang-orang ini adalah sedekah dan silaturrahmi, yaitu mendapat dua pahala: pahala sedekah dan pahala silaturrahmi. Ini menunjukkan bahwa boleh bagi seseorang bersedekah kepada anak-anaknya ketika membutuhkan, dan bersedekah kepada istrinya, demikian juga istri bersedekah kepada suaminya, dan bahwa sedekah kepada mereka adalah sedekah dan silaturrahmi.
Adapun zakat, jika termasuk yang wajib ia keluarkan maka tidak sah memberikan zakat kepada mereka, seperti jika zakat itu untuk memenuhi kebutuhan mereka berupa nafkah, sementara ia wajib memberikan nafkah dan hartanya mencukupi, maka tidak boleh baginya memberikan zakat kepada mereka. Adapun jika bukan yang wajib baginya, seperti melunasi utang ayah atau anaknya atau istrinya, atau istri melunasi utang suaminya, maka tidak mengapa jika yang berutang masih hidup. Adapun jika yang berutang sudah meninggal maka tidak boleh melunasinya kecuali secara sukarela atau dari warisan, dan tidak boleh melunasinya dari zakat.
16/327 – Dari Abu Sufyan Shakhr bin Harb radhiallahu ‘anhu, dalam haditsnya yang panjang tentang kisah Heraklius: bahwa Heraklius berkata kepada Abu Sufyan: “Apa yang diperintahkannya kepada kalian?” maksudnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata: “Beliau bersabda: ‘Sembahlah Allah saja, dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dan tinggalkan apa yang dikatakan nenek moyang kalian, dan beliau memerintahkan kami dengan shalat, kejujuran, kesucian, dan silaturrahmi.'” Muttafaq ‘alaih.
18/328 – Dari Abu Dzarr radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya kalian akan membuka suatu negeri yang di dalamnya disebut qirath.” Dalam riwayat lain: “Kalian akan membuka Mesir, yaitu negeri yang di dalamnya disebut qirath, maka berpesan baiklah kepada penduduknya dengan kebaikan, karena sesungguhnya bagi mereka ada dzimmah dan rahim.”
Dalam riwayat lain: “Jika kalian telah membukannya, maka berbuat baiklah kepada penduduknya, karena sesungguhnya bagi mereka ada dzimmah dan rahim” atau beliau bersabda: “dzimmah dan shahr.” Riwayat Muslim.
Para ulama berkata: Rahim yang mereka miliki adalah karena Hajar, ibu Ismail ‘alaihissalam, dari mereka. “Dan shahr” karena Mariyah, ibu Ibrahim putra Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari mereka.
18/329 – Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Ketika turun ayat ini: “Dan berilah peringatan kepada kerabatmu yang terdekat” (QS. Asy-Syu’ara: 214), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil suku Quraisy, maka mereka berkumpul. Beliau menyeru secara umum dan khusus, dan bersabda: “Wahai Bani Abdul Syams, wahai Bani Ka’ab bin Luay, selamatkanlah diri kalian dari neraka. Wahai Bani Abdul Manaf, selamatkanlah diri kalian dari neraka. Wahai Bani Hasyim, selamatkanlah diri kalian dari neraka. Wahai Bani Abdul Muthtalib, selamatkanlah diri kalian dari neraka. Wahai Fathimah, selamatkanlah dirimu dari neraka, karena sesungguhnya aku tidak dapat berbuat apa-apa untuk kalian di sisi Allah, kecuali bahwa kalian memiliki rahim yang akan aku sambung dengan sebaik-baiknya.” Riwayat Muslim.
Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “ببلالها” dibaca dengan fathah ba kedua dan juga kasrah. “Al-bilal” adalah air. Makna hadits: aku akan menyambungnya, beliau mengumpamakan pemutusan silaturrahmi dengan panas yang dipadamkan dengan air, dan ini didinginkan dengan penyambungan.
19/330 – Dari Abu Abdullah Amru bin Al-Ash radhiyallahu anhuma, beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata secara terang-terangan, bukan secara sembunyi-sembunyi: “Sesungguhnya keluarga Bani Fulan bukanlah wali-waliku. Sesungguhnya waliku hanyalah Allah dan orang-orang mukmin yang saleh. Tetapi mereka memiliki hubungan kekerabatan yang akan aku siram dengan airnya (aku pelihara).” (Muttafaq ‘alaih, lafaz ini menurut riwayat Bukhari.)
[PENJELASAN]
Hadits-hadits yang dikemukakan oleh penulis rahimahullah semuanya menunjukkan pentingnya menyambung silaturahmi, yaitu menyambung hubungan kekerabatan. Beliau memulainya dengan hadits Abu Sufyan Shakhr bin Harb ketika ia berdelegasi bersama sekelompok orang Quraisy kepada Heraklius. Ini terjadi sebelum ia masuk Islam radhiyallahu anhu, karena ia masuk Islam pada tahun Fathu Makkah.
Adapun kedatangannya kepada Heraklius, itu terjadi setelah Perjanjian Hudaibiyah. Ketika Heraklius mendengar tentang mereka – dan ia adalah seorang yang berakal, memiliki pengetahuan dari kitab, dan mengetahui tentang pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta apa yang beliau serukan, karena sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tertulis dalam Taurat dan Injil, sebagaimana firman Allah tabaraka wa ta’ala: “Nabi yang ummi yang mereka dapati tertulis di sisi mereka dalam Taurat dan Injil” (Al-A’raf: 157), tertulis dengan sifat-sifatnya dan dikenal, bahkan mereka mengenalnya sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka tanpa keraguan sedikitpun.
Ketika rombongan orang Arab dari tempat pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hijaz itu tiba, ia memanggil mereka untuk menanyakan tentang keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang apa yang beliau perintahkan, apa yang beliau larang, tentang bagaimana para sahabatnya, dan perlakuan mereka terhadap beliau, serta hal-hal lain yang ia tanyakan kepada mereka. Bukhari telah menyebutkannya secara panjang lebar dalam Shahihnya. Di antara pertanyaan yang ia ajukan kepada mereka adalah: Apa yang beliau perintahkan? Mereka menjawab: Beliau memerintahkan kami untuk menyambung silaturahmi, jujur, dan menjaga kehormatan.
Menyambung silaturahmi maksudnya menyambung hubungan kekerabatan. Jujur artinya memberikan berita yang benar sesuai dengan kenyataan. Menjaga kehormatan artinya menjauhi zina, tidak mengambil harta orang lain, dan juga menjaga kehormatan.
Kemudian setelah ia menyebutkan hal-hal tersebut, ia berkata kepada mereka: Jika apa yang kalian katakan itu benar, maka ia akan menguasai apa yang ada di bawah kedua telapak kakiku ini. Ia mengatakan hal itu padahal ia adalah salah satu dari dua pemimpin di dua kerajaan besar: Romawi dan Persia.
Ia mengatakan hal itu padahal ia adalah seorang raja yang memiliki kerajaan yang besar dan agung, tetapi ia mengetahui bahwa apa yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kebenaran, dan itulah yang benar dan sesuai dengan fitrah serta kemaslahatan makhluk, karena beliau memerintahkan kejujuran, menjaga kehormatan, dan menyambung silaturahmi.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadits-hadits dengan makna ini, yaitu tentang menyambung silaturahmi. Di antaranya adalah bahwa ketika Allah menurunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat” (Asy-Syu’ara: 214), beliau mengumpulkan suku Quraisy, menyeru secara umum dan khusus, dan berkata: “Wahai Bani Fulan, wahai Bani Fulan, wahai Bani Fulan” menyebutkan mereka kabilem demi kabilem hingga sampai kepada putrinya Fatimah. Beliau bersabda: “Wahai Fatimah, selamatkanlah dirimu dari neraka, karena aku tidak dapat berbuat apa-apa untukmu di hadapan Allah.” Dan ini termasuk menyambung silaturahmi.
Dan beliau menjelaskan bahwa mereka memiliki hubungan kekerabatan yang akan ia siram dengan airnya, yaitu ia akan menyiraminya dengan air. Hal itu karena memutus silaturahmi adalah api dan air memadamkan api, memutus silaturahmi adalah kematian sedangkan air adalah kehidupan, sebagaimana firman Allah ta’ala: “Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup” (Al-Anbiya: 30). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan menyambung silaturahmi dengan air yang digunakan untuk membasahi sesuatu.
Demikian juga di antara hadits-hadits yang dikemukakan oleh penulis rahimahullah adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya keluarga Bani Fulan bukanlah wali-waliku” karena mereka adalah orang-orang kafir.
Wajib bagi orang mukmin untuk berlepas diri dari perwalian orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka: ‘Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja'” (Al-Mumtahanah: 4). Maka beliau berlepas diri dari mereka meskipun ada hubungan kekerabatan dengannya.
Beliau bersabda: “Tetapi mereka memiliki hubungan kekerabatan yang akan aku siram dengan airnya” maksudnya aku akan memberikan haknya berupa menyambung silaturahmi, meskipun mereka kafir.
Ini menunjukkan bahwa kerabat memiliki hak untuk disambung silaturahminya meskipun ia kafir, tetapi ia tidak memiliki hak perwalian, maka tidak boleh diwalii dan dibantu dalam kebaikannya.
Kemudian beliau juga menyebutkan di antara hadits-hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu para sahabat bahwa mereka akan menaklukkan Mesir, dan beliau berwasiat agar berbuat baik kepada penduduknya, dan bersabda: Sesungguhnya mereka memiliki hubungan kekerabatan dan pertalian. Hal itu karena Hajar, ibu Ismail, selir Ibrahim Al-Khalil ‘alaihish shalatu was salam, berasal dari Mesir. Karena itulah beliau bersabda “Sesungguhnya mereka memiliki pertalian dan kekerabatan” karena mereka adalah paman dari pihak ibu untuk Ismail, dan Ismail adalah bapak seluruh bangsa Arab Musta’ribah.
Ini menunjukkan bahwa hubungan kekerabatan harus disambung meskipun jauh. Selama engkau mengetahui bahwa mereka dari sukumu, maka mereka berhak untuk disambung silaturahminya meskipun mereka bermusuhan.
Ini juga menunjukkan bahwa menyambung kekerabatan dari pihak ibu sama seperti menyambung kekerabatan dari pihak bapak.
20/331 – Dari Abu Ayyub Khalid bin Zaid Al-Anshari radhiyallahu anhu bahwa seorang laki-laki berkata: Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku suatu amal yang dapat memasukkanku ke surga dan menjauhkanku dari neraka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menyambung silaturahmi.” (Muttafaq ‘alaih.)
21/332 – Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian berbuka, hendaklah ia berbuka dengan kurma karena di dalamnya terdapat berkah. Jika tidak menemukan kurma, maka dengan air karena ia suci.” Dan beliau bersabda: “Sedekah kepada orang miskin (pahalanya) sedekah, dan kepada kerabat (pahalanya) dua: sedekah dan menyambung silaturahmi.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan.)
22/333 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata: Aku memiliki istri yang aku cintai, tetapi Umar tidak menyukainya. Ia berkata kepadaku: Ceraikanlah dia! Tetapi aku menolak. Lalu Umar radhiyallahu anhu mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyebutkan hal itu kepada beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ceraikanlah dia!” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan ia berkata: Hadits hasan sahih.)
23/334 – Dari Abu Ad-Darda radhiyallahu anhu bahwa seorang laki-laki mendatanginya dan berkata: Sesungguhnya aku memiliki istri dan ibuku memerintahkanku untuk menceraikannya? Maka ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang tua adalah pintu surga yang paling tengah. Maka jika engkau mau, sia-siakanlah pintu itu atau jagalah.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan sahih.)
24/335 – Dari Al-Bara bin ‘Azib radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Bibi (saudara perempuan ibu) berkedudukan seperti ibu.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan sahih.)
Dalam bab ini terdapat hadits-hadits yang banyak dalam kitab sahih yang masyhur, di antaranya hadits ashab gua dan hadits Juraij yang telah disebutkan sebelumnya, serta hadits-hadits masyhur dalam sahih yang saya hapus untuk singkatnya. Di antara yang paling penting adalah hadits Amru bin Abasah radhiyallahu anhu yang panjang yang mencakup banyak kaidah Islam dan adab-adabnya. Insya Allah saya akan menyebutkannya secara lengkap dalam bab raja. Dalam hadits itu disebutkan:
Aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah pada awal kenabian, lalu aku berkata kepadanya: Apa engkau ini? Beliau menjawab: “Nabi.” Aku berkata: Apa itu nabi? Beliau menjawab: “Allah ta’ala mengutusku.” Aku berkata: Dengan apa Dia mengutusmu? Beliau menjawab: “Dia mengutusku untuk menyambung silaturahmi, menghancurkan berhala-berhala, dan agar Allah disembah satu-Nya tidak disekutukan dengan sesuatu.” Dan menyebutkan kelengkapan hadits. Wallahu a’lam.
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini menjelaskan tentang menyambung silaturahmi dan berbakti kepada orang tua.
Di antaranya adalah hadits Khalid bin Zaid Al-Anshari, bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amal yang dapat memasukkannya ke surga dan menjauhkannya dari neraka. Maka beliau bersabda kepadanya: “Engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menyambung silaturahmi.” Poin penting di sini adalah ketika beliau bersabda: “dan menyambung silaturahmi”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan menyambung silaturahmi sebagai salah satu sebab yang dapat memasukkan manusia ke surga dan menjauhkannya dari neraka.
Tidak diragukan lagi bahwa setiap manusia berusaha untuk meraih keuntungan besar ini: selamat dari neraka dan masuk surga. Sesungguhnya barangsiapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga, maka sungguh ia telah beruntung. Setiap muslim berusaha untuk itu, dan ini dapat dicapai dengan empat perkara ini:
Pertama: Menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun; tidak syirik kecil dan tidak syirik besar.
Kedua: Mendirikan shalat, yaitu melaksanakannya dengan sempurna pada waktunya berjamaah jika laki-laki, dan tanpa jamaah jika perempuan.
Ketiga: Menunaikan zakat, yaitu melaksanakan zakat yang Allah wajibkan atas hartamu kepada yang berhak menerimanya.
Keempat: Menyambung silaturahmi, yaitu memberikan hak mereka berupa silaturahmi sesuai dengan apa yang dikenal masyarakat. Apa yang dianggap masyarakat sebagai silaturahmi maka itulah silaturahmi, dan apa yang tidak mereka anggap silaturahmi maka bukan silaturahmi, kecuali jika seseorang berada di tengah masyarakat yang tidak peduli dengan kekerabatan dan tidak memperhatikannya, maka yang menjadi patokan adalah silaturahmi itu sendiri yang diakui secara syariat.
Kemudian beliau menyebutkan hadits Salman bin ‘Amir Ad-Dabbi tentang berbuka dengan kurma, jika tidak ada maka dengan air, dan bahwa sedekah kepada orang fakir (pahalanya) sedekah, sedangkan kepada kerabat (pahalanya) dua: sedekah dan menyambung silaturahmi.
Karena itulah para ulama berkata: Jika ada dua orang fakir, salah satunya kerabatmu dan yang lain bukan kerabatmu, maka yang kerabatmu lebih berhak, karena ia lebih berhak untuk disambung silaturahminya.
Kemudian beliau menyebutkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma bahwa ia memiliki istri yang ia cintai, lalu ayahnya memerintahkannya untuk menceraikannya, tetapi ia menolak karena ia mencintainya. Maka Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan Ibnu Umar untuk menceraikannya.
Demikian juga hadits yang lain tentang seorang wanita yang memerintahkan anaknya untuk menceraikan istrinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa menyambung silaturahmi atau berbakti kepada orang tua adalah sebab masuk surga, dan ini menunjukkan bahwa jika ia berbakti kepada ibunya dengan menceraikan istrinya, maka itu akan menjadi sebab masuk surga.
Tetapi tidak setiap orang tua yang memerintahkan anaknya untuk menceraikan istrinya wajib ditaati. Seseorang pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, ia berkata: Ayahku berkata: Ceraikanlah istrimu, padahal aku mencintainya. Imam Ahmad berkata: Jangan ceraikan dia. Ia berkata: Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan Ibnu Umar untuk menceraikan istrinya ketika Umar memerintahkannya? Maka Imam Ahmad berkata kepadanya: Apakah ayahmu itu Umar? Karena tentang Umar kita tahu dengan yakin bahwa ia tidak akan memerintahkan Abdullah untuk menceraikan istrinya kecuali karena alasan syariat. Mungkin Ibnu Umar tidak mengetahuinya, karena mustahil Umar memerintahkan anaknya untuk menceraikan istrinya untuk memisahkan antara dia dan istrinya tanpa alasan syariat. Ini jauh dari kemungkinan.
Berdasarkan hal ini, jika ayah atau ibumu memerintahkanmu untuk menceraikan istrimu, padahal engkau mencintainya dan tidak mendapati cacatnya secara syariat, maka jangan ceraikan dia, karena ini termasuk keperluan khusus yang tidak boleh ada orang lain yang ikut campur antara seseorang dengan istrinya.
BAB 41 – PELARANGAN DURHAKA KEPADA ORANGTUA DAN MEMUTUS HUBUNGAN SILATURAHMI
Allah Ta’ala berfirman: “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan silaturahmi? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (QS. Muhammad: 22-23)
Allah Ta’ala juga berfirman: “Dan orang-orang yang merusak janji Allah sesudah diikrarnya dengan teguh dan memutuskan apa yang Allah perintahkan supaya disambung dan membuat kerusakan di muka bumi, mereka itulah yang mendapat laknat dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk.” (QS. Ar-Ra’d: 25)
Allah Ta’ala juga berfirman: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: ‘Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil’.” (QS. Al-Isra’: 23-24)
1/336 — Dari Abu Bakrah Nufai’ bin Al-Harits ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Maukah kalian aku beritahu tentang dosa besar yang paling besar?” — (beliau mengulanginya tiga kali) — Kami berkata: “Tentu ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, dan durhaka kepada kedua orangtua.” Beliau sedang bersandar, lalu duduk tegak dan bersabda: “Ketahuilah, dan ucapan dusta serta kesaksian palsu.” Beliau terus mengulanginya sampai kami berkata: “Seandainya beliau diam saja.” (Muttafaq ‘alaih)
[PENJELASAN]
Penulis — rahimahullah ta’ala — berkata: Bab pelarangan durhaka kepada orangtua dan memutus hubungan silaturahmi. Durhaka berkaitan dengan kedua orangtua, sedangkan memutus hubungan silaturahmi berkaitan dengan kerabat selain kedua orangtua.
Kata “durhaka” (al-‘uquq) diambil dari kata “al-‘aqq” yang berarti memutus. Dari sini dinamakan “aqiqah” yang disembelih untuk bayi pada hari ketujuh, karena “tu’aqq” artinya memutus lehernya saat penyembelihan.
Durhaka termasuk dosa besar karena adanya ancaman terhadapnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, demikian juga memutus hubungan silaturahmi. Allah Ta’ala berfirman: “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan silaturahmi? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka” — maksudnya bahwa jika kalian berkuasa, kalian akan membuat kerusakan di bumi dan memutus hubungan silaturahmi, maka laknat akan menimpa kalian dan Allah akan membutakan penglihatan kalian.
“Dan dibutakan-Nya penglihatan mereka” — yang dimaksud dengan penglihatan di sini adalah mata hati (basīrah) bukan mata kepala, maksudnya bahwa Allah Ta’ala akan membutakan mata hati manusia — na’udzu billah — sehingga ia melihat yang batil sebagai kebenaran dan yang benar sebagai kebatilan.
Ini adalah hukuman akhirat dan dunia: Adapun hukuman akhirat: firman-Nya “Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah” (QS. An-Nisa’: 52).
Adapun hukuman dunia: firman-Nya “ditulikan-Nya telinga mereka”, maksudnya: ditulikan telinga mereka dari mendengar kebenaran dan mengambil manfaat darinya, “dan dibutakan-Nya penglihatan mereka” dari melihat kebenaran dan mengambil manfaat darinya.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang merusak janji Allah sesudah diikrarnya dengan teguh dan memutuskan apa yang Allah perintahkan supaya disambung dan membuat kerusakan di muka bumi, mereka itulah yang mendapat laknat dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk” (QS. Ar-Ra’d: 25). Mitsāq (ikrar teguh) adalah penguat janji. Mereka merusak janji, memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambung dari hubungan kekerabatan dan lainnya, dan membuat kerusakan di bumi dengan banyak bermaksiat. “Mereka itulah yang mendapat laknat” — laknat berarti pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah, “dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk” yakni buruknya akibat.
Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: ‘Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil'” (QS. Al-Isra’: 23-24).
Allah memerintahkan berbuat baik kepada kedua orangtua, dan berfirman jika keduanya atau salah satunya mencapai usia lanjut di sisimu — baik ibu atau ayah, atau keduanya — maka bersabarlah terhadap mereka, karena manusia ketika sudah tua bisa sampai pada keadaan pikun dan usia yang paling hina sehingga melelahkan. Allah berfirman bahkan dalam keadaan seperti ini “sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah'” artinya: jangan berkata bahwa aku muak dengan kalian berdua “dan janganlah kamu membentak mereka” yakni dalam perkataan, “dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” maksudnya: perkataan yang baik dan bagus yang mendatangkan kegembiraan bagi mereka berdua dan menghilangkan kesedihan dan duka dari mereka, “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan” maksudnya: rendah hatilah kepada mereka berdua sekalipun engkau telah mencapai kedudukan yang tinggi, sebagaimana burung-burung yang terbang tinggi, rendahkanlah sayap kerendahan hatimu kepada mereka, dan berrendah hatilah kepada mereka sebagai bentuk kasih sayang, “dan ucapkanlah: ‘Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil'” maka sayangilah mereka, dan berdoalah kepada Allah agar menyayangi mereka.
Inilah yang diperintahkan Allah berkaitan dengan kedua orangtua dalam keadaan tua, adapun dalam masa muda, ayah pada umumnya tidak membutuhkan anaknya dan tidak peduli.
Kemudian penulis menyebutkan hadits Abu Bakrah ra., bahwa Nabi saw. bersabda: “Maukah kalian aku beritahu tentang dosa besar yang paling besar?” — tiga kali — Kami berkata: “Tentu ya Rasulullah,” beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, dan durhaka kepada kedua orangtua,” ini termasuk dosa besar yang paling besar.
Syirik adalah dosa besar terhadap hak Allah, sedangkan durhaka kepada orangtua adalah dosa besar terhadap hak orang yang paling berhak mendapat perwalian dan penjagaan, yaitu kedua orangtua.
Beliau saw. sedang bersandar lalu duduk, artinya: bertumpu pada tangannya, lalu duduk tegak dalam duduknya dan bersabda: “Ketahuilah, dan ucapan dusta serta kesaksian palsu.”
Ini juga termasuk dosa besar yang paling besar, dan Nabi saw. duduk pada saat ini karena bahayanya sangat besar dan akibatnya buruk.
Ucapan dusta maksudnya: kebohongan, dan kesaksian palsu yaitu: orang yang bersaksi dengan kebohongan — na’udzu billah. Betapa murahnya kesaksian palsu sekarang di mata banyak orang, saksi mengira bahwa ia telah berbuat baik kepada orang yang ia saksikan, padahal ia telah berbuat buruk kepada dirinya sendiri, berbuat buruk kepada orang yang ia saksikan, dan berbuat buruk kepada orang yang ia saksikan melawannya.
Adapun keburukannya terhadap dirinya sendiri karena ia telah melakukan dosa besar dari dosa-dosa besar — na’udzu billah — bahkan termasuk dosa yang paling besar. Adapun keburukannya terhadap orang yang disaksikan karena ia telah memberikan kekuasaan kepadanya atas sesuatu yang tidak ia pantas dan memakan yang batil. Adapun keburukannya terhadap orang yang disaksikan melawannya maka jelas, karena ia telah menzhaliminya dan menyerangnya. Karena itu kesaksian palsu termasuk dosa besar yang paling besar — na’udzu billah.
Janganlah kamu mengira bahwa jika kamu bersaksi palsu untuk seseorang bahwa kamu berbuat baik kepadanya, tidak, demi Allah, justru kamu berbuat buruk kepadanya. Sayangnya banyak orang sekarang yang bersaksi di hadapan pemerintah dalam masalah-masalah bahwa si fulan adalah yang berhak, dan mereka menipu pemerintah, meminjam nama-nama yang tidak benar, semua itu demi mendapatkan sesuatu dari dunia, tetapi mereka merugi dunia dan akhirat dengan kebohongan ini — na’udzu billah.
Hadits ini mewajibkan orang yang berakal untuk berhati-hati dari empat perkara ini: menyekutukan Allah, durhaka kepada orangtua, ucapan dusta, dan kesaksian palsu.
2/337 — Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash ra. dari Nabi saw., beliau bersabda: “Dosa-dosa besar adalah: menyekutukan Allah, durhaka kepada orangtua, membunuh jiwa, dan sumpah ghamus.” (HR. Bukhari)
“Sumpah ghamus” adalah sumpah yang dilakukan dengan berbohong secara sengaja, dinamakan ghamus karena ia menenggelamkan (taghmisu) orang yang bersumpah dalam dosa.
3/338 — Dari dia (Abdullah bin Amr) bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Termasuk dosa besar adalah mencaci maki orangtuanya sendiri!” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, apakah ada orang yang mencaci maki orangtuanya sendiri?!” Beliau bersabda: “Ya, ia mencaci ayah orang lain, maka orang itu mencaci ayahnya, ia mencaci ibunya, maka orang itu mencaci ibunya.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat lain: “Sesungguhnya termasuk dosa yang paling besar adalah melaknat orangtuanya sendiri!” Ditanya: “Ya Rasulullah, bagaimana seseorang melaknat orangtuanya?” Beliau bersabda: “Ia mencaci ayah orang lain, maka orang itu mencaci ayahnya, ia mencaci ibunya, maka orang itu mencaci ibunya.”
4/339 — Dari Abu Muhammad Jubair bin Muth’im ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang memutus.” Sufyan dalam riwayatnya menambahkan: “memutus hubungan silaturahmi.” (Muttafaq ‘alaih)
5/340 — Dari Abu Isa Al-Mughirah bin Syu’bah ra. dari Nabi saw.: “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian: durhaka kepada ibu-ibu, kikir dan tamak, mengubur anak perempuan hidup-hidup, dan Allah membenci bagi kalian: qila wa qala (katanya dan katanya), banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (Muttafaq ‘alaih)
Makna “kikir”: menahan apa yang wajib atasnya. “Tamak”: meminta apa yang bukan haknya. “Mengubur anak perempuan hidup-hidup”: menguburkan mereka dalam keadaan hidup. “Qila wa qala”: membicarakan semua yang didengarnya, maka ia berkata: “katanya begini, si fulan berkata begini” dari apa yang ia tidak tahu kebenarannya dan tidak menduganya. Cukuplah seseorang dikatakan pembohong jika ia menceritakan semua yang didengarnya.
“Menyia-nyiakan harta”: menghambur-hamburkannya dan membelanjakannya bukan pada tempat yang diizinkan dari tujuan-tujuan akhirat dan dunia, dan meninggalkan penjagaannya padahal bisa menjaganya. “Banyak bertanya”: mendesak dalam hal yang tidak dibutuhkan.
Dalam bab ini ada hadits-hadits yang telah lalu pada bab sebelumnya seperti hadits “Dan aku putuskan orang yang memutuskanmu”, dan hadits: “Barangsiapa memutuskan hubungan denganku, Allah akan memutuskannya.”
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini semuanya menunjukkan pengharaman memutus hubungan silaturahmi dan durhaka kepada orangtua, dan telah ada contoh-contohnya sebelumnya. Di antara yang ada tambahannya dari yang telah lalu adalah hadits Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash ra. bahwa Nabi saw. bersabda: “Termasuk dosa besar adalah mencaci maki orangtuanya sendiri” yakni mencaci dan melaknat mereka sebagaimana yang datang dalam riwayat lain: “Allah melaknat orang yang melaknat orangtuanya.” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana seseorang mencaci orangtuanya?” karena ini perkara yang mengherankan dan perkara yang jauh. Beliau bersabda: “Ya, ia mencaci ayah orang lain maka orang itu mencaci ayahnya, ia mencaci ibunya maka orang itu mencaci ibunya.”
Itu adalah peringatan agar manusia tidak menjadi sebab tercacinya orangtuanya dengan cara mendatangi seseorang lalu mencaci orangtua orang itu, maka orang lain itu membalasnya dengan mencaci orangtuanya. Itu bukan berarti bahwa boleh bagi yang kedua untuk mencaci orangtua orang itu, karena seseorang tidak menanggung dosa orang lain, tetapi dalam kebiasaan dan sifat alami manusia membalas orang lain dengan cara yang sama seperti yang diperbuat kepadanya, jika ia dicaci maka ia mencaci.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS. Al-An’am: 108). Karena itu, ketika ia menjadi sebab tercacinya orangtuanya, maka ia menanggung dosa tersebut.
Kemudian penulis menyebutkan hadits Al-Mughirah bin Syu’bah ra. bahwa Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan atas kalian durhaka kepada ibu-ibu, kikir dan tamak, dan mengubur anak perempuan hidup-hidup.”
Yang menjadi dalil dari hadits ini adalah sabdanya: “durhaka kepada ibu-ibu” yaitu memutus apa yang wajib bagi mereka berupa kebaikan. Adapun mengubur anak perempuan hidup-hidup adalah menguburkan mereka dalam keadaan hidup, itu karena mereka pada masa jahiliah membenci anak perempuan dan berkata: “Sesungguhnya memelihara anak perempuan di sisi laki-laki adalah aib baginya.”
Maka mereka — na’udzu billah — mendatangi anak perempuan lalu menggali lubang untuknya dan menguburkannya dalam keadaan hidup. Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila anak yang dikubur hidup-hidup itu ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh” (QS. At-Takwir: 8-9). Allah mengharamkan hal itu, dan ini tidak diragukan termasuk dosa besar yang paling besar. Jika membunuh orang lain yang mukmin menjadi sebab kekal di neraka sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. An-Nisa’: 93), maka membunuh kerabat lebih berat dan lebih berat lagi.
“Mana’an wa hat” berarti seseorang menjadi kikir dan serakah; ia menahan apa yang wajib ia keluarkan dari hartanya, dan meminta apa yang bukan haknya. “Hat” berarti: berikanlah kepadaku harta, dan “mana’an” berarti: menahan apa yang wajib atasnya. Maka sesungguhnya ini juga termasuk yang Allah ‘azza wa jalla haramkan, karena tidak boleh bagi seseorang menahan apa yang wajib ia keluarkan kepada Allah, dan tidak boleh meminta apa yang tidak berhak ia dapatkan. Keduanya haram, karena itulah beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan atas kalian durhaka kepada ibu-ibu, mana’an wa hat”.
“Dan Allah membenci bagi kalian qil wa qal (kata-katakan), banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta”. Dibenci dan diharamkan tidak ada perbedaan di antara keduanya, karena kebencian dalam bahasa syariat artinya pengharaman, tetapi ini – wallahu a’lam – dari segi perbedaan ungkapan saja.
“Membenci bagi kalian qil wa qal” berarti menyebarkan pembicaraan, dan banyaknya seseorang berbicara dan mengoceh, serta menjadikan tidak ada kesibukan baginya kecuali membicarakan manusia: mereka berkata begini dan dikatakan begini, terutama jika hal ini menyangkut kehormatan ahli ilmu dan kehormatan para penguasa, maka hal itu menjadi lebih dan lebih dibenci di sisi Allah ‘azza wa jalla.
Dan orang beriman adalah yang tidak mengatakan kecuali kebaikan sebagaimana Nabi ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam”.
Dan banyak bertanya, mungkin yang dimaksud adalah bertanya tentang ilmu, dan mungkin yang dimaksud adalah bertanya tentang harta.
Adapun yang pertama: yaitu banyak bertanya tentang ilmu, maka ini dibenci hanya jika seseorang tidak menginginkan kecuali menyulitkan yang ditanya, memberatkannya, dan menimbulkan kejenuhan serta kebosanan padanya. Adapun jika ia menginginkan ilmu maka tidak dilarang dari hal itu, dan tidak dibenci hal itu. Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma banyak bertanya. Pernah ditanya kepadanya: “Bagaimana engkau meraih ilmu?” Dia menjawab: “Aku meraih ilmu dengan lidah yang suka bertanya, hati yang berakal, dan badan yang tidak bosan.”
Namun jika maksud penanya adalah menyulitkan yang ditanya dan memberatkannya, serta menimbulkan kejenuhan padanya, atau mencari-cari kesalahannya agar dia tergelincir sehingga ada celaan padanya, maka inilah yang dibenci.
Adapun yang kedua: yaitu meminta harta, maka banyak meminta dapat menjadikan seseorang tergolong orang-orang kikir dan tamak. Karena itu tidak boleh bagi seseorang meminta harta kecuali saat butuh, atau jika ia melihat bahwa yang diminta merasa senang jika diminta, seperti jika dia teman akrabmu yang sangat dekat, sangat dekat sekali, lalu kamu meminta kebutuhan kepadanya dan kamu tahu bahwa dia merasa senang dengan hal itu, maka ini tidak mengapa. Adapun jika keadaannya sebaliknya, maka tidak boleh meminta kecuali saat darurat.
Adapun menyia-nyiakan harta, yaitu mengeluarkannya tanpa manfaat baik agama maupun dunia, karena ini juga menyia-nyiakannya. Karena Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kalian yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan” (An-Nisaa’: 5). Maka harta adalah penegak bagi manusia; dengannya tegak kepentingan agama dan dunia mereka. Jika seseorang mengeluarkannya selain untuk itu maka ini menyia-nyiakannya. Yang lebih buruk dari itu adalah mengeluarkannya untuk yang haram, maka dia melakukan dua larangan: Larangan pertama: menyia-nyiakan harta. Larangan kedua: melakukan yang haram.
Maka harta wajib dijaga oleh seseorang, tidak menyia-nyiakannya dan tidak mengeluarkannya kecuali untuk apa yang ada maslahatnya baginya baik agama maupun dunia.
BAB 42 – BERBUAT BAIK KEPADA TEMAN-TEMAN AYAH DAN IBU SERTA KERABAT DAN ISTRI DAN SELURUH ORANG YANG DIANJURKAN UNTUK DIMULIAKAN
1/341 – Dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kebaikan adalah seseorang menyambung kasih sayang ayahnya”.
2/342 – Dan dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui menemuinya di jalan menuju Makkah, maka Abdullah bin Umar mengucapkan salam kepadanya, menaikkannya ke atas keledai yang sedang ia kendarai, dan memberikan sorban yang ada di kepalanya. Ibn Dinar berkata: Kami berkata kepadanya: “Semoga Allah memperbaiki keadaanmu! Mereka itu orang Arab Badui dan mereka ridha dengan yang sedikit.” Maka Abdullah bin Umar berkata: “Sesungguhnya ayah orang ini adalah kekasih Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dan aku mendengar Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya sebaik-baik kebaikan adalah seseorang menyambung keluarga kekasih ayahnya'”.
Dan dalam riwayat dari Ibn Dinar dari Ibn Umar bahwa dia jika keluar ke Makkah, dia mempunyai keledai yang ia gunakan untuk istirahat jika bosan naik unta, dan sorban untuk mengikat kepalanya. Suatu hari ketika dia sedang naik keledai itu, lewatlah seorang Arab Badui, lalu berkata: “Bukankah engkau anak si fulan bin si fulan?” Dia menjawab: “Benar.” Maka dia memberikan keledai itu dan berkata: “Naiklah ini,” dan memberikan sorban sambil berkata: “Ikatlah kepalamu dengan ini.” Sebagian sahabatnya berkata kepadanya: “Semoga Allah mengampunimu! Engkau berikan kepada Arab Badui ini keledai yang biasa engkau gunakan untuk istirahat, dan sorban yang biasa engkau gunakan untuk mengikat kepala?” Maka dia berkata: “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya termasuk sebaik-baik kebaikan adalah seseorang menyambung keluarga kekasih ayahnya setelah ayahnya meninggal'”. Dan sesungguhnya ayahnya adalah sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu.” Semua riwayat ini diriwayatkan oleh Muslim.
[PENJELASAN]
Setelah penulis rahimahullah menyebutkan hukum-hukum berbuat baik kepada kedua orang tua dan menyambung silaturrahim, dia juga menyebutkan hukum menyambung orang yang berhubungan dengan orang tua dan kerabat, yaitu karena hubungan yang ada antara mereka dengan kerabatnya, atau antara mereka dengan kedua orang tuanya. Kemudian dia menyebutkan hadits Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma dan ini adalah kisah yang menakjubkan.
Ibn Umar radhiyallahu ‘anhu jika keluar ke Makkah untuk haji, dia membawa keledai untuk istirahat jika bosan naik unta, maka dia beristirahat di keledai ini kemudian naik unta lagi.
Suatu hari dia bertemu dengan seorang Arab Badui lalu Ibn Umar bertanya: “Apakah engkau si fulan bin si fulan?” Dia menjawab: “Ya.” Maka dia turun dari keledai dan berkata: “Ambil ini, naiklah!” dan memberikan sorban yang telah diikatkan di kepalanya, dan berkata kepada Arab Badui itu: “Ikatlah kepalamu dengan ini.”
Maka dikatakan kepada Abdullah bin Umar: “Semoga Allah memperbaikimu atau semoga Allah mengampunimu! Mereka itu orang Arab Badui, dan Arab Badui ridha dengan yang kurang dari itu.” Maksudnya: bagaimana engkau turun dari keledai dan berjalan kaki, serta memberikan sorbanmu yang engkau gunakan untuk mengikat kepala, padahal dia Arab Badui yang ridha dengan yang lebih sedikit dari itu. Jika ayah seseorang atau ibunya atau salah satu kerabatnya meninggal, hendaklah berbuat baik kepada orang-orang yang dicintainya, yaitu bukan hanya sahabatnya saja bahkan kerabat sahabatnya.
“Dan sesungguhnya ayah orang ini adalah sahabat Umar” yaitu Umar bin Khattab ayahnya. Ketika dia adalah sahabat ayahnya, maka dia memuliakannya sebagai kebaikan kepada ayahnya Umar radhiyallahu ‘anhu.
Dalam hadits ini terdapat dalil atas ketaatan para sahabat, keinginan mereka pada kebaikan dan kesegereaan mereka kepadanya, karena Ibn Umar mengambil manfaat besar dari hadits ini. Dia melakukan penghormatan kepada Arab Badui ini karena ayahnya adalah sahabat Umar. Bagaimana pendapatmu jika dia melihat orang yang dahulu sahabat Umar? Tentu dia akan memuliakannya lebih dan lebih lagi.
Maka dipahami dari hadits ini bahwa jika ayahmu atau ibumu mempunyai seseorang yang ada kasih sayang antara mereka, maka muliakanlah dia. Demikian juga jika ada wanita-wanita yang berteman dengan ibumu, maka muliakanlah wanita-wanita itu. Dan jika ada laki-laki yang berteman dengan ayahmu, maka muliakanlah laki-laki itu, karena ini termasuk kebaikan.
Dalam hadits ini juga: luasnya rahmat Allah ‘azza wa jalla, di mana kebaikan pintunya luas tidak khusus kepada ayah dan ibu saja, bahkan sampai teman-teman ayah dan teman-teman ibu. Jika engkau berbuat baik kepada mereka maka engkau telah berbuat baik kepada kedua orang tuamu, maka engkau mendapat pahala orang yang berbuat baik kepada orang tuanya.
Ini adalah nikmat dari Allah ‘azza wa jalla, bahwa Dia meluaskan bagi hamba-hamba-Nya pintu-pintu kebaikan dan memperbanyaknya bagi mereka, sehingga mereka masuk kepadanya dari setiap sisi. Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kami dan kaum muslimin termasuk orang-orang yang berbuat baik, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Semoga Allah memberkahi dan memberikan keselamatan kepada junjungan kami Muhammad dan keluarganya serta seluruh sahabatnya.
3/343 – Dan dari Abu Usaid – dengan dhammah pada hamzah dan fathah pada sin – Malik bin Rabi’ah As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata: Ketika kami sedang duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, datanglah seorang laki-laki dari Bani Salamah lalu berkata: “Ya Rasulullah, apakah masih ada kebaikan kepada kedua orang tuaku yang bisa aku lakukan setelah mereka meninggal?” Beliau bersabda: “Ya, berdoa untuk mereka, memintakan ampun untuk mereka, melaksanakan janji mereka setelah mereka tiada, menyambung silaturrahim yang tidak tersambung kecuali karena mereka, dan memuliakan teman-teman mereka”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
4/344 – Dan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Aku tidak pernah cemburu kepada seorang pun dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana aku cemburu kepada Khadijah radhiyallahu ‘anha, padahal aku tidak pernah melihatnya sama sekali. Tetapi beliau sering menyebutnya, dan kadang-kadang menyembelih kambing, lalu memotong-motongnya menjadi bagian-bagian, kemudian mengirimkannya kepada teman-teman wanita Khadijah. Kadang-kadang aku berkata kepadanya: ‘Seakan-akan tidak ada di dunia ini kecuali Khadijah!’ Maka beliau berkata: ‘Sesungguhnya dia begitu dan aku mempunyai anak darinya'”. Muttafaq ‘alaih.
Dan dalam riwayat: “Dan sesungguhnya beliau menyembelih kambing lalu menghadiahkan kepada sahabat-sahabat wanitanya sebagian yang cukup untuk mereka.”
Dan dalam riwayat: “Beliau jika menyembelih kambing berkata: ‘Kirimkanlah kepada teman-teman Khadijah'”.
Dan dalam riwayat dia berkata: “Halah binti Khuwailid saudara Khadijah meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau mengenal cara meminta izin Khadijah, lalu beliau bergembira karenanya dan berkata: ‘Ya Allah, Halah binti Khuwailid'”. Perkataannya “bergembira” dengan huruf ha’, dan dalam Al-Jam’ baina Ash-Shahihain karya Al-Humaidi: “terkejut” dengan huruf ‘ain yang artinya: peduli dengannya.
[PENJELASAN]
Demikian juga masih ada kebaikan setelah kedua orang tua meninggal sebagaimana yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya: “Apakah masih ada kebaikan kepada kedua orang tuaku yang bisa aku lakukan setelah mereka meninggal?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya, berdoa untuk mereka” yaitu mendoakan mereka dan bukan maksudnya shalat jenazah, tetapi maksudnya doa. Maka shalat di sini bermakna doa sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka” (At-Taubah: 103). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika didatangi sedekah berkata: “Ya Allah, berkahilah keluarga si fulan,” sebagaimana Abdullah bin Abi Aufa berkata bahwa dia membawa sedekah kaumnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda: “Ya Allah, berkahilah keluarga Abi Aufa”. Maka beliau mendoakan mereka dengan doa keberkahan atas mereka.
Maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini: “berdoa untuk mereka” yaitu mendoakan mereka dengan doa, maka dia berkata: “Ya Allah, berkahilah kedua orang tuaku,” atau mendoakan masuk surga dan selamat dari neraka dan yang semisalnya.
Kedua: “memintakan ampun untuk mereka” yaitu seseorang memintakan ampun untuk kedua orang tuanya, dia berkata: “Ya Allah, ampunilah aku dan kedua orang tuaku,” dan yang semisalnya.
Adapun “melaksanakan janji mereka” yaitu melaksanakan wasiat mereka.
Ini lima perkara: berdoa untuk mereka, memintakan ampun untuk mereka, memuliakan teman mereka, melaksanakan janji mereka, dan menyambung silaturrahim yang tidak ada hubunganmu kecuali karena mereka. Ini termasuk kebaikan kepada kedua orang tua.
Demikian juga bersedekah untuk mereka, karena sedekah bermanfaat bagi kedua orang tua. Demikian juga memuliakan teman mereka seperti hadits Ibn Umar sebelumnya, yaitu jika dia mempunyai teman maka muliakanlah dia, karena ini termasuk kebaikannya.
Kelima: menyambung silaturrahim yang tidak ada hubunganmu kecuali karena mereka, yaitu menyambung kerabat, karena ini termasuk kebaikan kepada mereka.
Adapun membaca Quran untuk mereka, atau shalat – dengan seseorang shalat dua rakaat dan berkata untuk kedua orang tuaku – maka ini tidak diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak menunjukkan kepadanya, bahkan beliau bersabda: “Jika seseorang meninggal terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya”. Dan beliau tidak bersabda: anak shalih yang bersedekah untuknya, atau shalat untuknya, atau haji untuknya, atau umrah untuknya, tetapi beliau bersabda: mendoakannya. Maka doa lebih baik dari amal shalih untuk kedua orang tua.
Namun jika seseorang melakukan dan berniat dengan amal ini untuk kedua orang tuanya, maka tidak mengapa, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Sa’d bin ‘Ubadah bersedekah untuk ibunya bahkan mengizinkannya, dan tidak melarang laki-laki yang berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal mendadak, seandainya dia bisa bicara tentu dia bersedekah.”
Maka ini lima perkara kebaikan kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu anha, bahwa dia berkata: Aku tidak pernah cemburu kepada seorang pun dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana cemburuku kepada Khadijah radhiyallahu anha. Cemburu adalah perasaan yang ada pada manusia; dia ingin agar kekasihnya hanya miliknya tanpa ada orang lain, karena itulah dinamakan cemburu; karena dia tidak suka orang lain menjadi kekasih, dan para istri (madunya) adalah orang yang paling cemburu di antara anak Adam.
Aisyah radhiyallahu anha adalah kekasih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak mencintai seorang pun seperti cintanya kepada dia dalam hidupnya setelah Khadijah. Beliau ‘alaihish shalatu was salam mencintai Khadijah karena dia adalah ibu anak-anaknya – kecuali Ibrahim yang dari Mariyah – dan karena dia telah membantunya dan mendukungnya di awal kerasulan, serta menghiburnya dengan hartanya, maka karena itu beliau tidak melupakannya.
Ketika beliau berada di Madinah, jika beliau menyembelih kambing, beliau mengambil dagingnya dan menghadiahkannya kepada sahabat-sahabat perempuan Khadijah radhiyallahu anha. Aisyah radhiyallahu anha tidak sabar dengan hal itu, dia berkata: “Wahai Rasulullah, seakan-akan tidak ada perempuan di dunia ini selain Khadijah.”
Beliau bersabda: “Sesungguhnya dia adalah… dan adalah…” yakni dia melakukan ini dan itu, dan beliau menyebutkan sifat-sifat baiknya radhiyallahu anha.
“Dan aku memiliki anak darinya” karena semua anaknya; empat putri dan tiga putra semuanya darinya kecuali satu anak yaitu Ibrahim radhiyallahu anhu, karena dia dari Mariyah al-Qibtiyyah yang dihadiahkan kepadanya oleh raja Mesir. Maka semua anaknya dari Khadijah, karena itu beliau bersabda: “Sesungguhnya dia adalah… dan adalah… dan aku memiliki anak darinya.”
Hikmah dari hadits ini adalah: bahwa memuliakan sahabat seseorang setelah kematiannya dianggap sebagai penghormatan kepadanya dan berbakti kepadanya, baik dari orang tua, istri, sahabat, atau kerabat. Sesungguhnya memuliakan sahabat orang yang telah meninggal adalah penghormatan kepadanya.
5/345 – Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu dia berkata: Aku keluar bersama Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu anhu dalam suatu perjalanan, dan dia melayani aku. Maka aku berkata kepadanya: “Jangan lakukan itu.” Dia berkata: “Sesungguhnya aku telah melihat kaum Anshar melakukan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku bersumpah pada diriku bahwa aku tidak akan menemani seorang pun dari mereka kecuali aku akan melayaninya.” Muttafaq ‘alaih.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah menyebutkan dalam sisa hadits-hadits tentang berbakti kepada sahabat ayah, ibu, kerabat, dan istri, hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu anhu bahwa dia dalam suatu perjalanan melayani teman seperjalanannya yang dari kalangan Anshar. Dia ditanya tentang hal itu, yaitu: “Bagaimana kamu melayani mereka padahal kamu adalah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?!”
Dia berkata: “Sesungguhnya aku telah melihat kaum Anshar melakukan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; aku bersumpah pada diriku bahwa aku tidak akan menemani seorang pun dari mereka kecuali aku akan melayaninya,” yakni: aku bersumpah.
Ini termasuk memuliakan orang yang memuliakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memuliakan sahabat-sahabat seseorang adalah penghormatan kepada orang itu, dan menghormati mereka adalah penghormatan kepadanya. Karena itu dia radhiyallahu anhu menjadikan penghormatan kepada mereka sebagai penghormatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
BAB 43 – MEMULIAKAN AHLI BAIT RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM DAN PENJELASAN KEUTAMAAN MEREKA
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahli bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah berkata: “Bab memuliakan ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan keutamaan mereka.” Ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi menjadi dua bagian:
Bagian pertama adalah orang-orang kafir, maka mereka bukanlah ahli baitnya meskipun mereka adalah kerabatnya dalam nasab, tetapi mereka bukan ahli baitnya; karena Allah berkata kepada Nuh ‘alaihish shalatu was salam ketika dia berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku,” padahal anaknya kafir, Allah berfirman: “Sesungguhnya dia bukanlah dari keluargamu.” (QS. Hud: 46)
Maka orang-orang kafir dari kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah ahli baitnya, meskipun mereka adalah kerabatnya dalam nasab.
Tetapi ahli baitnya adalah orang-orang mukmin dari kerabatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam, termasuk juga istri-istrinya. Istri-istrinya radhiyallahu anhunna termasuk ahli baitnya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam konteks para istri ummahatul mu’minin: “Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahli bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 32-33)
Ini adalah nash yang jelas dan sangat tegas bahwa istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk ahli baitnya, berbeda dengan kaum Rafidhah yang berkata: “Sesungguhnya istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan ahli baitnya.” Istri-istrinya termasuk ahli baitnya tanpa keraguan.
Bagi ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mukmin ada dua hak: hak keimanan dan hak kekerabatan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ummahatul mu’minin (ibu-ibu orang mukmin), sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya: “Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” (QS. Al-Ahzab: 6)
Maka istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibu-ibu orang mukmin, dan ini berdasarkan ijma’. Siapa yang berkata bahwa Aisyah radhiyallahu anha bukan ibu bagiku, maka dia bukan mukmin karena Allah berfirman: “Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” Siapa yang berkata bahwa Aisyah radhiyallahu anha bukan ibu orang mukmin, maka dia bukan mukmin; tidak beriman kepada Al-Qur’an maupun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sungguh mengherankan orang-orang ini; mereka mencela Aisyah, mencacinya, dan membencinya padahal dia adalah istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling dicintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak mencintai seorang pun dari istri-istrinya seperti cintanya kepada dia, sebagaimana shahih darinya dalam Bukhari bahwa ditanyakan: “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling kamu cintai?” Beliau bersabda: “Aisyah.” Mereka bertanya: “Lalu dari kalangan laki-laki?” Beliau bersabda: “Ayahnya,” yaitu Abu Bakar radhiyallahu anhu.
Orang-orang ini membenci Aisyah, mencacinya, dan melaknatnya, padahal dia adalah istri Rasul yang paling dekat kepadanya. Bagaimana bisa dikatakan bahwa mereka mencintai Rasul? Dan bagaimana bisa dikatakan bahwa mereka mencintai ahli bait Rasul? Tetapi itu adalah klaim palsu yang tidak ada dasar kebenarannya.
Maka kewajiban kita adalah menghormati ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kerabatnya yang mukmin dan dari istri-istrinya ummahatul mu’minin. Semuanya adalah ahli baitnya dan mereka memiliki hak.
Kemudian penulis menyebutkan ayat yang telah kita sebutkan tadi: “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahli bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” Kebersihan dan kesucian, yaitu najis maknawi. “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu” “dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” setelah menghilangkan najis. Pensucian itu adalah menghilangkan dan mengisi. Firman-Nya “sebersih-bersihnya” ini adalah masdar muakkad (penguat) dari yang sebelumnya, menunjukkan bahwa itu adalah kesucian yang sempurna.
Karena itu, siapa yang menuduh salah satu dari istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berzina – na’udzubillah – maka dia kafir meskipun selain Aisyah.
Aisyah, siapa yang menuduhnya dengan apa yang Allah sucikan darinya, dia kafir dan pendusta kepada Allah, halal darah dan hartanya. Adapun yang menuduh selainnya dengan zina, maka pendapat yang shahih dari pendapat ahli ilmu adalah dia juga kafir; karena ini adalah celaan yang paling besar kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa tempat tidurnya adalah dari orang-orang yang berzina – na’udzubillah. Allah Ta’ala berfirman: “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji.” (QS. An-Nur: 26)
Siapa yang menuduh salah satu istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan zina, maka dia telah menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan beliau terbebas dari itu – menjadikannya keji – na’udzubillah – karena Allah berfirman: “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji.” Dengan ini diketahui bahwa masalah ini berbahaya dan besar, dan kewajiban kita adalah memiliki cinta yang tulus kepada semua ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; semua istri-istrinya dan orang mukmin dari kerabatnya.
1/346 – Dari Yazid bin Hayyan dia berkata: Aku, Hushain bin Sabrah, dan Amr bin Muslim pergi menemui Zaid bin Arqam radhiyallahu anhum. Ketika kami duduk bersamanya, Hushain berkata kepadanya: “Sungguh kamu telah mendapat kebaikan yang banyak wahai Zaid, kamu telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mendengar haditsnya, berperang bersamanya, dan shalat di belakangnya. Sungguh kamu telah mendapat kebaikan yang banyak wahai Zaid, ceritakanlah kepada kami apa yang kamu dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Dia berkata: “Wahai keponakanku, demi Allah sungguh aku telah tua, masa telah lama berlalu, dan aku telah lupa sebagian yang dulu aku ingat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka apa yang aku ceritakan kepada kalian, terimalah, dan yang tidak, jangan memaksa aku untuk mengingat.” Kemudian dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari berdiri di antara kami sebagai khatib di suatu tempat yang disebut Khumm antara Makkah dan Madinah. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, memberi nasihat, dan mengingatkan. Kemudian beliau bersabda:
“Amma ba’du (adapun sesudah itu): Ketahuilah wahai manusia, sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa yang hampir didatangi utusan Tuhanku lalu aku menyambutnya. Aku meninggalkan di antara kalian dua perkara yang berat. Yang pertama adalah Kitab Allah, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, maka berpeganglah dengan Kitab Allah dan berpegang teguhlah dengannya.” Beliau mendorong untuk berpegang kepada Kitab Allah dan menganjurkannya. Kemudian beliau bersabda: “Dan ahli baitku, aku ingatkan kalian kepada Allah tentang ahli baitku, aku ingatkan kalian kepada Allah tentang ahli baitku.”
Maka Hushain berkata kepadanya: “Dan siapa Ahlul Bait itu wahai Zaid? Bukankah istri-istrinya termasuk Ahlul Baitnya?”
Zaid berkata: “Istri-istrinya memang termasuk Ahlul Baitnya, akan tetapi Ahlul Baitnya adalah mereka yang diharamkan sedekah setelah beliau wafat.” Hushain bertanya: “Dan siapa mereka itu?” Zaid menjawab: “Mereka adalah keluarga Ali, keluarga Aqil, keluarga Ja’far, dan keluarga Abbas.”
Hushain bertanya: “Apakah semua mereka ini diharamkan sedekah?”
Zaid menjawab: “Ya.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dan dalam riwayat lain: “Ketahuilah, sesungguhnya aku meninggalkan di antara kalian dua perkara yang berat: yang pertama adalah Kitabullah dan ia adalah tali Allah, barangsiapa mengikutinya maka ia berada di atas petunjuk, dan barangsiapa meninggalkannya maka ia berada dalam kesesatan.”
2/347 – Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu secara mauquf bahwa beliau berkata: “Peliharalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ahlul Baitnya.” Diriwayatkan oleh Bukhari.
Makna “peliharalah” adalah jagalah, hormatilah, dan muliakanlah mereka, wallahu a’lam.
[PENJELASAN]
Hadits ini dan atsar ini menjelaskan tentang hak keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telah disebutkan sebelumnya bahwa Ahlul Baitnya adalah istri-istrinya dan orang-orang beriman dari kerabatnya, yaitu keluarga Ali, keluarga Aqil, keluarga Ja’far, dan keluarga Abbas, dan mereka inilah yang diharamkan sedekah bagi mereka; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada pamannya Abbas ketika bertanya tentang sedekah: “Sesungguhnya sedekah-sedekah ini hanyalah kotoran manusia, dan tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad.”
Dan keluarga Muhammad memiliki kekhususan yang tidak dimiliki selain mereka. Dalam bab fai’ mereka memiliki hak yang khusus bagi mereka, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan ketahuilah, apa saja yang kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, dan kerabat dekat.” (Al-Anfal: 41) yaitu kerabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan bagi mereka ada kemuliaan, kehormatan, dan kebangsawanan, maka tidak halal bagi mereka sedekah dan zakat wajib; karena itu adalah kotoran manusia, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka.” (At-Taubah: 103) Maka tidak halal bagi mereka sedekah; karena mereka lebih mulia dan lebih tinggi dari pada diperbolehkan bagi mereka sedekah, akan tetapi mereka diberi sebagai gantinya dari seperlima.
Kemudian dijelaskan dalam hadits Zaid bin Arqam bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari Ghadir Khum; yaitu sebuah telaga antara Makkah dan Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam singgah di sana, dan berpesan serta mengingatkan, dan mendorong untuk berpegang pada Al-Qur’an, dan menjelaskan bahwa di dalamnya terdapat kesembuhan dan cahaya, kemudian mendorong untuk memperhatikan Ahlul Baitnya, maka beliau bersabda: “Aku ingatkan kalian kepada Allah tentang Ahlul Baitku, aku ingatkan kalian kepada Allah tentang Ahlul Baitku, aku ingatkan kalian kepada Allah tentang Ahlul Baitku.”
Dan beliau tidak mengatakan bahwa Ahlul Baitnya ma’shum (terpelihara dari dosa), dan bahwa perkataan-perkataan mereka seperti Al-Qur’an yang wajib diamalkan, sebagaimana yang diklaim oleh kaum Rafidah, karena sesungguhnya mereka tidak ma’shum, bahkan mereka bisa salah sebagaimana orang lain bisa salah, dan mereka bisa benar sebagaimana orang lain bisa benar, akan tetapi bagi mereka ada hak kekerabatan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Dan sabdanya: “Aku ingatkan kalian kepada Allah tentang Ahlul Baitku”: yaitu kenalilah hak mereka, dan janganlah kalian menzalimi mereka, dan janganlah kalian berbuat aniaya kepada mereka. Ini adalah bentuk penegasan, padahal setiap orang mukmin memiliki hak atas saudaranya, tidak boleh baginya berbuat aniaya kepadanya, dan tidak boleh menzaliminya; akan tetapi bagi keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada hak tambahan di atas hak-hak orang Muslim lainnya.
Dan jika demikian pesan Rasul tentang hak keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bagaimana dengan hak Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri?
Hak Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hak yang paling besar setelah Allah; wajib didahulukan atas diri, anak, keluarga, dan atas semua manusia, dalam hal kecintaan dan pengagungan serta penerimaan petunjuk dan sunnahnya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau didahulukan atas setiap orang shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami memohon kepada Allah agar Dia menjadikan kami dan kaum Muslim termasuk para pengikutnya secara zhahir dan batin.
BAB 44 – MENGHORMATI PARA ULAMA DAN ORANG-ORANG BESAR SERTA AHLI KEUTAMAAN DAN MENDAHULUKAN MEREKA ATAS ORANG LAIN, SERTA MENINGGIKAN TEMPAT DUDUK MEREKA, DAN MENAMPAKKAN KEDUDUKAN MEREKA
Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (Az-Zumar: 9)
Hadits 1/348
Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amr al-Badri al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca Kitab Allah. Jika mereka sama dalam membaca, maka yang paling mengetahui sunnah. Jika mereka sama dalam mengetahui sunnah, maka yang paling dahulu hijrah. Jika mereka sama dalam hijrah, maka yang paling tua. Jangan sampai seseorang mengimami orang lain di wilayah kekuasaannya, dan jangan duduk di tempat kehormatannya kecuali dengan izinnya.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain: “yang paling dahulu masuk Islam” menggantikan “yang paling tua” atau maksudnya masuk Islam.
Dalam riwayat lain: “Yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca Kitab Allah, dan yang paling dahulu membaca. Jika bacaan mereka sama, maka yang mengimami mereka adalah yang paling dahulu hijrah. Jika mereka sama dalam hijrah, maka hendaklah yang mengimami mereka adalah yang paling tua.”
Yang dimaksud dengan “kekuasaannya” adalah tempat wilayahnya, atau tempat yang menjadi kekhususannya.
“Tempat kehormatannya” (takrimah) dengan membaca fathah pada ta’ dan kasrah pada ra’, yaitu apa yang dikhususkan untuknya berupa kasur, tempat tidur dan semacamnya.
Hadits 2/349
Dari Abu Mas’ud juga, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh pundak kami dalam shalat dan berkata: “Luruskanlah dan janganlah berbeda-beda, nanti hati kalian akan berbeda-beda. Hendaklah yang dekat denganku adalah orang-orang yang berakal dan berpikiran, kemudian yang sesudah mereka, kemudian yang sesudah mereka.” (HR. Muslim)
Sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hendaklah yang dekat denganku” dibaca dengan ta’syid nun dan tidak ada ya’ sebelumnya, dan diriwayatkan dengan tasydid nun dengan ya’ sebelumnya. “An-nuha” artinya akal. “Ulu al-ahlam” adalah orang-orang yang sudah baligh, dan ada yang mengatakan: orang-orang yang memiliki kesabaran dan keutamaan.
PENJELASAN
Penulis rahimahullah berkata: Bab menghormati para ulama, ahli keutamaan, mendahulukan mereka atas orang lain, meninggikan tempat duduk mereka, dan menampakkan kedudukan mereka, maksudnya adalah hal-hal yang berkaitan dengan makna-makna mulia ini.
Penulis rahimahullah yang dimaksud dengan ulama adalah ulama syari’ah yang merupakan pewaris Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena para ulama adalah pewaris para nabi. Karena para nabi tidak mewariskan dirham dan dinar. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat meninggalkan putrinya Fatimah dan pamannya Abbas, namun mereka tidak mewarisi apa-apa, karena para nabi tidak mewariskan harta, mereka hanya mewariskan ilmu.
Ilmu adalah syari’at Allah, maka barangsiapa yang mengambil ilmu, ia telah mengambil bagian yang besar dari warisan para ulama.
Jika para nabi memiliki hak untuk dijunjung tinggi, diagungkan dan dimuliakan, maka bagi orang yang mewarisi mereka ada bagian dari hal tersebut, yaitu dijunjung tinggi, diagungkan dan dimuliakan. Karena itulah penulis rahimahullah membuat bab khusus untuk masalah besar ini, karena ini adalah masalah besar dan penting. Dengan menghormati para ulama, syari’at akan dihormati, karena mereka adalah pembawanya. Dan dengan menghinakan para ulama, syari’at akan dihinakan, karena jika para ulama terhina dan jatuh di mata manusia, maka syari’at yang mereka bawa akan terhina, dan tidak ada lagi nilainya di mata manusia, lalu setiap orang akan meremehkan dan menghina mereka, sehingga syari’at akan hilang.
Sebagaimana para penguasa dari kalangan amir dan sultan wajib dihormati, diagungkan dan ditaati, sesuai dengan yang dibawa syari’at, karena jika mereka diremehkan di hadapan manusia, dihinakan, dan diremehkan urusannya, maka keamanan akan hilang dan negara akan menjadi kacau, dan sultan tidak akan memiliki kekuatan dan pengaruh.
Kedua golongan manusia ini: para ulama dan para amir, jika mereka diremehkan di mata manusia, maka syari’at akan rusak, keamanan akan rusak, urusan akan kacau, dan setiap orang akan merasa bahwa dialah yang alim, dan setiap orang akan merasa bahwa dialah yang amir, maka syari’at akan hilang dan negara akan hilang. Karena itulah Allah Ta’ala memerintahkan untuk menaati ulil amri dari kalangan ulama dan amir, Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (An-Nisa’: 59)
Kami berikan contoh kepada kalian: Jika para ulama dan amir tidak diagungkan, maka manusia jika mendengar sesuatu dari ulama akan berkata: “Ini sepele, si fulan mengatakan yang berbeda.”
Atau mereka berkata: “Ini sepele, dia tahu dan kami juga tahu,” sebagaimana yang kami dengar dari sebagian orang bodoh yang jahil, bahwa mereka jika dibantah dalam suatu masalah ilmu, dan dikatakan kepada mereka: “Ini pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, atau ini pendapat Syafi’i, atau pendapat Malik, atau pendapat Abu Hanifah, atau pendapat Sufyan, atau yang semacam itu,” dia berkata: “Ya, mereka laki-laki dan kami juga laki-laki.” Padahal ada perbedaan antara kejantanan mereka dengan kejantanan orang-orang ini. Siapa kamu sehingga berani menentang dengan pendapatmu, pemahaman yang buruk, ilmu yang pendek dan kekuranganmu dalam berijtihad, dan menjadikan dirimu setara dengan para imam tersebut rahimahullah?
Jika manusia meremehkan para ulama, setiap orang akan berkata: “Aku yang alim, aku yang pandai, aku yang faham, aku yang allamah, aku lautan yang tak bertepi,” dan setiap orang akan berbicara sesukanya, berfatwa sesukanya, dan syari’at akan tercabik-cabik karena hal yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh ini.
Demikian juga para amir, jika dikatakan kepada seseorang misalnya: “Wali memerintahkan begini dan begini,” dia berkata: “Tidak ada ketaatan untuknya, karena dia melanggar ini dan melanggar itu.” Aku katakan: jika dia melanggar ini dan itu, maka dosanya ditanggungnya, dan kamu diperintahkan untuk mendengar dan taat, meskipun mereka meminum khamar dan lain-lain, selama kita tidak melihat kekufuran yang nyata yang kita punya dalil dari Allah mengenainya. Jika tidak demikian, maka ketaatan kepada mereka wajib meskipun mereka fasik, meskipun mereka durhaka, meskipun mereka zalim.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Dengarlah dan taatlah meskipun punggungmu dipukul dan hartamu diambil.”
Dan beliau berkata kepada para sahabatnya tentang jika para amir melalaikan kewajibannya: “Dengarlah dan taatlah, karena sesungguhnya atas kalian apa yang kalian pikul dan atas mereka apa yang mereka pikul.”
Adapun jika kita ingin para amir kita seperti Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, maka ini tidak mungkin. Jadilah kita seperti sahabat atau seperti para sahabat agar para wali kita seperti khalifah para sahabat. Adapun dengan keadaan rakyat sebagaimana kita ketahui sekarang, kebanyakan mereka menyia-nyiakan kewajiban, dan banyak yang melanggar larangan, kemudian mereka ingin Allah menjadikan atas mereka khalifah yang rasyid, maka ini jauh. Tapi kita wajib mendengar dan taat, meskipun mereka sendiri lalai, kelalaian mereka itu tanggungan mereka. Atas mereka apa yang mereka pikul, dan atas kita apa yang kita pikul.
Jika para ulama tidak dihormati dan para amir tidak dihormati, maka agama dan dunia akan hilang. Kita memohon keselamatan kepada Allah.
Kemudian penulis berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” (Az-Zumar: 9). “Katakanlah: ‘Adakah sama'” artinya tidak sama orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu, karena orang jahil memiliki sifat tercela, sedangkan orang berilmu memiliki sifat terpuji. Karena itulah jika orang awam yang paling rendah dihina dan dikatakan kepadanya: “Kamu jahil,” dia akan marah dan mengingkari hal itu, yang menunjukkan bahwa kejahilan adalah aib yang tercela yang semua orang menjauh darinya, sedangkan ilmu adalah kebaikan. Tidak sama orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu dalam keadaan apa pun.
Orang yang berilmu beribadah kepada Allah atas dasar bashirah (pengetahuan), dia tahu bagaimana berwudhu, bagaimana shalat, bagaimana berzakat, bagaimana berpuasa, bagaimana berhaji, bagaimana berbakti kepada kedua orang tua, dan bagaimana menyambung silaturrahim.
Orang yang berilmu memberi petunjuk kepada manusia “Dan apakah orang yang sudah mati kemudian Kami hidupkan dan Kami beri dia cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, sama dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya?” (Al-An’am: 122). Tidak mungkin yang ini sama dengan yang itu. Orang yang berilmu adalah cahaya yang dapat memberi petunjuk dan Allah meninggikan derajatnya, sedangkan orang jahil menjadi beban orang lain, tidak bermanfaat untuk dirinya sendiri dan tidak untuk orang lain. Bahkan jika dia berfatwa dengan kejahilan, dia merugikan dirinya dan merugikan orang lain. Maka tidak sama orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu.
Kemudian penulis berdalil dengan hadits Uqbah bin Amir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca Kitab Allah,” artinya yang menjadi imam bagi mereka adalah yang paling pandai membaca Kitab Allah. “Jika mereka sama dalam membaca, maka yang paling mengetahui sunnah. Jika mereka sama dalam mengetahui sunnah, maka yang paling dahulu hijrah. Jika mereka sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam,” yaitu masuk Islam, dan dalam lafazh lain “yang paling tua” yaitu yang paling besar umurnya.
Ini menunjukkan bahwa pemilik ilmu didahulukan atas selainnya. Didahulukan yang berilmu tentang Kitab Allah, kemudian yang berilmu tentang sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak didahulukan dari suatu kaum dalam urusan agama kecuali yang terbaik dan paling utama dari mereka.
Ini menunjukkan pendahuluan yang paling utama kemudian yang utama dalam imamah, dan ini untuk selain imam tetap. Adapun imam tetap, maka dialah imamnya meskipun di antara manusia ada yang lebih pandai membaca darinya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits: “Jangan sampai seseorang mengimami orang lain di wilayah kekuasaannya.” Imam masjid yang tetap adalah penguasa di masjidnya, bahkan sebagian ulama berkata: “Seandainya seseorang maju dan shalat berjama’ah di masjid tanpa izin imam, maka shalat mereka batal, dan mereka harus mengulangi, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang imamah tersebut, dan larangan menunjukkan kerusakan.” Wallahu al-muwaffiq.
Hadits 3/350
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah yang dekat denganku dari kalian adalah orang-orang yang berakal dan berpikiran, kemudian yang sesudah mereka” (diucapkan tiga kali), “dan jauhilah keributan pasar.” (HR. Muslim)
Hadits 4/351
Dari Abu Yahya – ada yang mengatakan Abu Muhammad – Sahl bin Abi Hatsmah (dengan fathah pada ha’ muhmala dan sukun pada ta’ mutsallatsah) al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Abdullah bin Sahl dan Muhayshah bin Mas’ud pergi ke Khaibar yang pada saat itu dalam keadaan damai. Lalu mereka berpisah. Muhayshah mendatangi Abdullah bin Sahl dan mendapatinya berguling dalam darahnya dalam keadaan terbunuh. Lalu dia menguburkannya, kemudian datang ke Madinah. Lalu berangkatlah Abdurrahman bin Sahl, Muhayshah dan Huwayshah anak Mas’ud kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abdurrahman hendak berbicara, maka beliau bersabda: “Yang besar, yang besar!” padahal dia adalah yang termuda dari mereka. Maka dia diam, lalu keduanya berbicara. Beliau bersabda: “Apakah kalian bersumpah dan berhak atas pembunuh kalian?” dan menyebutkan kelengkapan hadits. (Muttafaq ‘alaih)
Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Yang besar, yang besar” artinya: yang lebih tua yang berbicara.
Hadits 5/352
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan dua orang dari orang-orang yang terbunuh di Uhud – maksudnya dalam kubur – kemudian beliau berkata: “Siapa di antara keduanya yang lebih banyak mengambil Al-Qur’an?” Jika ditunjukkan kepadanya salah satunya, beliau mendahulukannya di lahad. (HR. Bukhari)
Hadits 6/353
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Aku melihat dalam mimpi aku bersiwak dengan siwak. Lalu datang kepadaku dua orang, salah satunya lebih tua dari yang lain. Aku berikan siwak kepada yang lebih muda. Lalu dikatakan kepadaku: ‘Yang lebih tua,’ maka aku berikan kepada yang lebih tua dari keduanya.” (HR. Muslim secara musnad, dan Bukhari secara ta’liq)
Hadits 7/354
Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya di antara pengagungan kepada Allah Ta’ala adalah memuliakan orang Muslim yang beruban, pembawa Al-Qur’an yang tidak berlebih-lebihan padanya dan tidak menjauhinya, dan memuliakan pemilik kekuasaan yang adil.” Hadits hasan, diriwayatkan Abu Dawud.
PENJELASAN
Hadits-hadits ini mengisyaratkan apa yang telah disebutkan penulis rahimahullah tentang memuliakan ahli ilmu dan ahli keutamaan yang besar. Di antaranya hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah yang dekat denganku dari kalian adalah orang-orang yang berakal dan berpikiran, kemudian yang sesudah mereka.” Beliau mengatakan itu tiga kali. “Dan jauhilah keributan pasar.”
Dalam sabdanya: “Hendaklah yang dekat denganku dari kalian,” lam adalah lam perintah. Maknanya bahwa dalam shalat sebaiknya yang maju adalah ulu al-ahlam wa an-nuha.
Ulu al-ahlam artinya orang-orang yang telah mencapai hulm yaitu yang sudah baligh. An-nuha adalah jamak dari nuhyah yaitu akal, maksudnya orang-orang yang berakal. Jadi yang sebaiknya maju dalam shalat adalah orang-orang yang berakal dan baligh, karena itu lebih dekat untuk memahami apa yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang dilakukannya, daripada anak-anak kecil dan semacamnya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar mereka maju sehingga dekat dengan imam.
Bukan makna hadits bahwa tidak boleh dekat denganku kecuali ulu al-ahlam wa an-nuha, sehingga kita mengusir anak-anak dari shaf pertama, karena ini tidak boleh. Tidak boleh mengusir anak-anak dari shaf pertama kecuali jika terjadi gangguan dari mereka. Jika tidak ada gangguan dari mereka, maka barangsiapa lebih dulu datang ke tempat yang belum didatangi orang lain, dia lebih berhak.
Ada perbedaan antara ungkapan Nabi: “tidak boleh dekat denganku kecuali ulu al-ahlam” dengan sabdanya: “hendaklah yang dekat denganku ulu al-ahlam.” Yang kedua menganjurkan orang-orang dewasa yang berakal untuk maju, sedangkan yang pertama – seandainya itu nash hadits – akan melarang yang dekat dengan imam orang yang belum baligh atau tidak berakal.
Berdasarkan ini kami katakan: sesungguhnya mereka yang mengusir anak-anak dari shaf pertama telah salah dari segi bahwa mereka mencegah pemilik hak dari haknya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa lebih dulu datang ke tempat yang belum didatangi seorang muslim, maka itu untuknya.”
Dari segi lain bahwa mereka membuat anak-anak benci kepada masjid, dan ini akan menyebabkan anak kecil menjauh dari masjid jika dia diusir darinya.
Di antaranya bahwa ini akan menjadi kompleks dalam dirinya terhadap orang yang mengusirnya, sehingga dia membencinya dan membenci penyebutannya. Karena kerusakan-kerusakan ini kami katakan: jangan usir anak-anak dari shaf-shaf depan.
Kemudian jika kita mengusir mereka dari shaf-shaf depan, akan terjadi permainan dari mereka. Seandainya mereka semua dalam satu shaf sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ahli ilmu, pasti terjadi permainan dari mereka yang menyebabkan kegaduhan masjid dan kegaduhan ahli masjid. Tapi jika mereka bersama orang-orang di shaf pertama dan tersebar, maka itu lebih selamat dari kekacauan yang terjadi karena berkumpulnya mereka dalam satu shaf.
Sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hendaklah yang dekat denganku dari kalian adalah ulu al-ahlam wa an-nuha” dapat diambil faedah bahwa dekat dengan imam itu memiliki kedudukan yang diinginkan, karena itulah beliau bersabda: “hendaklah yang dekat denganku” artinya dialah yang dekat denganku.
Berdasarkan hal ini, kami katakan: Jika sebelah kanan shaf (barisan) jaraknya jauh, sedangkan sebelah kiri shaf lebih dekat daripadanya secara jelas, maka shaf kiri lebih utama daripada yang kanan, karena ia lebih dekat dengan imam. Hal ini karena ketika pada awalnya jika seorang imam bersama dua orang, maka keduanya berada di sebelah kanannya satu orang, dan di sebelah kirinya satu orang. Tidak semua berada di sebelah kanan. Ini menunjukkan pentingnya memperhatikan kedekatan dengan imam, dan imam berada di tengah-tengah makmum.
Namun perkara ini, yaitu imam bersama dua orang berada dalam satu shaf, hal ini telah dimansukh (dihapus). Kini jika imam bersama dua orang, keduanya berbaris di belakangnya. Tetapi kenyataan bahwa ketika hal itu masih disyariatkan, salah satu ditempatkan di sebelah kanan dan yang kedua di sebelah kiri, ini menunjukkan bahwa sebelah kanan tidak selalu lebih utama secara mutlak. Melainkan lebih utama dari sebelah kiri jika jaraknya sama atau sebanding. Adapun jika ada keunggulan yang jelas, maka sebelah kiri yang lebih dekat dengan imam lebih utama.
Dalam hadits mimpi yang dilihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau sedang bersiwak dengan siwak, lalu datang dua orang laki-laki. Beliau hendak memberikannya kepada yang lebih muda, maka dikatakan kepada beliau: “Dahulukan yang tua! Dahulukan yang tua!” Ini juga merupakan dalil untuk mempertimbangkan usia tua, dan bahwa orang yang lebih tua didahulukan dalam pemberian sesuatu.
Dari hal ini, jika engkau menyajikan makanan misalnya, atau kopi, atau teh, maka jangan mulai dari sebelah kanan, tetapi mulailah dari orang yang paling tua yang ada di hadapanmu. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak memberikannya kepada yang lebih muda, dikatakan kepada beliau “dahulukan yang tua”. Diketahui bahwa jika yang lebih muda berada di sebelah kiri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikannya kepadanya. Yang jelas bahwa beliau memberikan kepada yang di sebelah kanan karena mengambil berkah dari kanan, tetapi dikatakan kepada beliau “dahulukan yang tua”, artinya berikan kepada yang lebih tua.
Jadi jika orang-orang berada di hadapanmu, mulailah dengan yang tua, jangan mulai dari yang kanan. Adapun jika mereka duduk di sebelah kanan dan kiri, maka mulailah dari yang kanan. Dengan demikian dapat dikumpulkan antara dalil-dalil yang menunjukkan pentingnya mempertimbangkan orang tua, yaitu mendahulukan yang tua, dan mempertimbangkan yang kanan, yaitu mendahulukan yang kanan.
Maka kami katakan: Jika kasusnya seperti yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memiliki bejana untuk minum, di sebelah kirinya ada orang-orang tua dan di sebelah kanannya ada seorang anak muda yaitu Ibnu Abbas. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada anak muda itu: “Izinkan aku memberikan kepada mereka (yang tua-tua)?” Anak muda itu berkata: “Tidak demi Allah, aku tidak akan mendahulukan orang lain atas bagianku darimu.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikannya kepadanya.
Jika kasusnya seperti ini, maka berikan kepada yang di sebelah kananmu. Adapun mereka yang di hadapanmu, mulailah dengan yang tua, sebagaimana ditunjukkan sunnah. Ini adalah cara menggabungkan antara keduanya.
Kemudian, jika seseorang memberikan kepada yang tua, siapa yang diberikan setelahnya? Apakah memberikan kepada yang di sebelah kanan orang tua tersebut sehingga berada di sebelah kiri pemberi, ataukah kepada yang di sebelah kanan pemberi?
Kami katakan: Mulailah dengan yang di sebelah kanan pemberi meskipun dia berada di sebelah kiri orang tua, karena jika kita mempertimbangkan mengambil sisi kanan setelah memperhatikan orang tua, maka yang di sebelah kananmu adalah yang di sebelah kiri orang yang berhadapan denganmu, maka mulailah dengannya. Kecuali jika sebagian dari mereka mengizinkan yang lain dan berkata: “Berikan kepada si fulan… berikan kepada si fulan.” Maka itu adalah hak mereka, dan mereka boleh melepaskannya. Wallahu a’lam.
BAB 45 – ZIARAH KEPADA AHLI KEBAIKAN, DUDUK BERSAMA MEREKA, MENEMANI MEREKA, MENCINTAI MEREKA, MEMINTA KUNJUNGAN DARI MEREKA, MEMINTA DOA DARI MEREKA, DAN ZIARAH KE TEMPAT-TEMPAT UTAMA
Allah Ta’ala berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya: ‘Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai ke pertemuan dua laut atau aku akan berjalan sampai bertahun-tahun'” hingga firman-Nya: “Musa berkata kepadanya: ‘Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu?'” (QS. Al-Kahf: 60, 66).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya” (QS. Al-Kahf: 28).
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullahu ta’ala menyebutkan bab ziarah kepada ahli kebaikan, mencintai mereka, menemani mereka, dan meminta kunjungan dari mereka.
Ahli kebaikan adalah ahli ilmu, iman, dan kebaikan. Mencintai mereka adalah wajib, karena ikatan iman yang paling kuat adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah. Jika cinta seseorang mengikuti cinta Allah, dan bencinya mengikuti benci Allah, maka dialah yang akan meraih kewilayahan Allah ‘azza wa jalla.
Ahli kebaikan, jika engkau bergaul dengan mereka, maka engkau dalam kebaikan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan teman yang saleh dengan pembawa minyak wangi; ia akan memberikanmu, atau menjual kepadamu, atau engkau mendapatkan darinya wangi yang harum. Demikian pula hendaknya engkau meminta mereka mengunjungimu dan datang kepadamu, karena kedatangan mereka kepadamu membawa kebaikan.
Kemudian penulis menyebutkan kisah Musa ‘alaihissalam dengan Khidir. Musa berkata kepada muridnya: “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya: ‘Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai ke pertemuan dua laut atau aku akan berjalan sampai bertahun-tahun'” (QS. Al-Kahf: 60). Karena Allah memberitahunya bahwa Dia memiliki hamba dari hamba-hamba-Nya yang telah diberi rahmat dari-Nya dan diajarkan ilmu dari sisi-Nya. Maka pergilah Musa mencari orang tersebut hingga bertemu dengannya. Allah Ta’ala menyebutkan kisah keduanya secara panjang lebar dalam surat Al-Kahf, dan akan datang pembahasannya insya Allah. Wallahu a’lam.
Hadits-hadits Terkait
Hadits 1/360
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Abu Bakar berkata kepada Umar radhiyallahu ‘anhuma setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Mari kita pergi kepada Ummu Aiman radhiyallahu ‘anha untuk mengunjunginya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjunginya.” Ketika mereka sampai kepadanya, dia menangis. Keduanya berkata kepadanya: “Apa yang membuatmu menangis? Tidakkah kamu tahu bahwa apa yang ada di sisi Allah lebih baik bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia berkata: “Aku tidak menangis karena tidak tahu bahwa apa yang ada di sisi Allah Ta’ala lebih baik bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi aku menangis karena wahyu telah terputus dari langit.” Maka hal itu membuat keduanya terharu untuk menangis, lalu mereka ikut menangis bersamanya. (HR. Muslim)
Hadits 2/361
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Seorang laki-laki mengunjungi saudaranya di desa lain. Allah Ta’ala menempatkan seorang malaikat di jalannya. Ketika dia melewatinya, malaikat berkata: ‘Mau ke mana?’ Dia berkata: ‘Aku mau mengunjungi saudaraku di desa ini.’ Malaikat berkata: ‘Apakah kamu memiliki kebaikan terhadapnya yang kamu urus?’ Dia berkata: ‘Tidak, hanya saja aku mencintainya karena Allah Ta’ala.’ Malaikat berkata: ‘Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu bahwa Allah telah mencintaimu sebagaimana kamu mencintainya karena-Nya.'” (HR. Muslim)
Dikatakan: “Arshada” untuk sesuatu: jika dia ditugaskan menjaganya. “Al-mudrajah” dengan fathah mim dan ra: jalan. Makna “tarubbaha”: mengurusnya dan berusaha memperbaikinya.
Hadits 3/363
Darinya, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menjenguk orang sakit atau mengunjungi saudaranya karena Allah, seorang penyeru berseru: ‘Semoga engkau selamat, semoga jalanmu diberkahi, dan engkau telah memperoleh tempat di surga.'” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan, dan dalam beberapa naskah: gharib)
Hadits 4/363
Dari Abu Musa Al-Ash’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perumpamaan teman yang saleh dan teman yang buruk adalah seperti pembawa minyak wangi dan peniup api pandai besi. Pembawa minyak wangi, dia akan memberikanmu, atau kamu membeli darinya, atau kamu mendapatkan darinya bau yang harum. Peniup api pandai besi, dia akan membakar pakaianmu, atau kamu mendapatkan darinya bau yang busuk.” (Muttafaq ‘alaih)
“Yuhdhika”: memberikanmu.
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini menjelaskan keutamaan saling mengunjungi antara saudara dan cinta karena Allah ‘azza wa jalla.
Dalam hadits pertama tentang kisah dua sahabat radhiyallahu ‘anhuma, mereka mengunjungi seorang wanita yang biasa dikunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengunjunginya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjunginya.
Ketika mereka duduk di sisinya, dia menangis. Mereka bertanya: “Apa yang membuatmu menangis? Tidakkah kamu tahu bahwa apa yang ada di sisi Allah subhanahu wa ta’ala lebih baik bagi rasul-Nya?” Maksudnya lebih baik daripada dunia.
Dia berkata: “Aku tidak menangis karena hal itu, tetapi karena terputusnya wahyu. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, wahyu terputus. Tidak ada wahyu setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Karena itu Allah telah menyempurnakan syariat-Nya sebelum beliau wafat, maka Allah berfirman: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al-Maidah: 3). Maka keduanya menangis karena dia mengingatkan mereka pada apa yang telah mereka lupakan.
Adapun hadits-hadits lainnya, di dalamnya juga terdapat keutamaan ziarah karena Allah ‘azza wa jalla, dan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala memberi pahala bagi yang mengunjungi saudaranya atau menjenguknya ketika sakit, dikatakan kepadanya: “Semoga engkau selamat dan semoga jalanmu diberkahi.” Dan dikatakan kepada yang mengunjungi saudaranya bukan karena urusan duniawi tetapi karena cintanya kepada Allah: “Sesungguhnya Allah mencintaimu sebagaimana kamu mencintainya karena-Nya.”
Ziarah memiliki faedah. Selain pahala yang besar ini, ia dapat menyatukan hati, mengumpulkan manusia, mengingatkan yang lupa, membangunkan yang lalai, mengajar yang jahil, dan di dalamnya ada banyak maslahat yang diketahui oleh yang mengalaminya.
Adapun menjenguk orang sakit, di dalamnya juga terdapat banyak maslahat dan manfaat. Telah berlalu bahwa ini termasuk hak muslim atas muslim: menjenguknya ketika sakit, dan mengingatkannya kepada Allah ‘azza wa jalla, dengan taubat, wasiat, dan lain sebagainya yang bermanfaat baginya.
Hadits-hadits ini dan yang serupa menunjukkan bahwa seseorang hendaknya melakukan apa yang mengandung kasih sayang dan cinta kepada saudara-saudaranya, berupa ziarah, penjengukan, pertemuan, dan lain sebagainya.
Hadits 5/364
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah yang beragama, niscaya tanganmu beruntung.” (Muttafaq ‘alaih)
Maknanya: Bahwa manusia pada umumnya menginginkan dari wanita empat sifat ini, maka bersungguh-sungguhlah engkau pada yang beragama, raihlah dia, dan bersungguh-sungguhlah bergaul dengannya.
Hadits 6/365
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Jibril: “Apa yang menghalangimu untuk mengunjungi kami lebih sering dari kunjunganmu?” Maka turunlah: “Dan kami tidak turun kecuali dengan perintah Tuhanmu. Kepunyaan-Nya-lah apa yang di hadapan kami, apa yang di belakang kami dan apa yang di antara keduanya” (QS. Maryam: 64). (HR. Bukhari)
Hadits 7/366
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jangan berteman kecuali dengan orang mukmin, dan jangan ada yang memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad yang tidak apa-apa)
Hadits 8/367
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seseorang mengikuti agama teman karibnya, maka hendaklah salah seorang di antara kalian melihat siapa yang dijadikan teman karib.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad sahih, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan)
9/368 – Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seseorang akan bersama dengan orang yang dicintainya” (Muttafaq ‘alaih).
Dalam riwayat lain disebutkan: Dikatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bagaimana dengan orang yang mencintai suatu kaum tetapi belum bisa menyusul mereka?” Beliau menjawab: “Seseorang akan bersama dengan orang yang dicintainya”.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah menyebutkan apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama”.
Maksudnya adalah bahwa tujuan-tujuan menikahi wanita pada umumnya terbatas pada empat hal ini:
Harta: agar suami dapat memanfaatkannya.
Keturunan: yaitu agar dia berasal dari suku yang mulia, supaya suami terangkat derajatnya karenanya.
Kecantikan: agar suami dapat menikmatinya.
Agama: agar dia menolong suami dalam agamanya, menjaga amanahnya, dan merawat anak-anaknya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka pilihlah yang beragama, niscaya tanganmu beruntung” – maksudnya berpeganglah padanya dan bersungguh-sungguhlah mencarinya. Beliau mendorong hal itu dengan sabdanya “niscaya tanganmu beruntung” dan kalimat ini diucapkan orang Arab untuk mendorong sesuatu.
Kemudian penulis juga menyebutkan hadits Jibril bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mengapa engkau tidak mengunjungi kami lebih sering dari kunjunganmu ini?” Maka turunlah ayat: “Dan tidaklah kami turun kecuali dengan perintah Tuhanmu. Kepunyaan-Nya-lah apa yang di hadapan kami, apa yang di belakang kami dan apa yang di antara keduanya. Dan tidaklah Tuhanmu lupa” (Maryam: 64).
Dalam hadits ini terdapat permintaan kunjungan orang-orang baik ke rumahmu. Maka mintalah kepada mereka untuk mengunjungimu agar kamu mendapat manfaat dari persahabatan mereka.
Demikian juga dalam hadits Abu Hurairah tentang persahabatan dengan wanita yang beragama yang akan menolongmu dalam agama Allah.
Telah disebutkan sebelumnya juga bahwa perumpamaan teman duduk yang saleh seperti pembawa minyak wangi; dia akan memberimu, atau menjualnya kepadamu, atau kamu mendapat bau harum darinya.
Kemudian penulis menyebutkan hadits-hadits dengan makna ini, seperti yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Seseorang mengikuti agama temannya; maka hendaklah setiap kalian memperhatikan siapa yang dijadikan teman” – maksudnya bahwa manusia akan mengikuti agama, demikian juga akhlaknya sesuai dengan orang yang dipersahabati. Maka hendaklah setiap kalian memperhatikan siapa yang dipersahabati. Jika dia bersahabat dengan orang-orang baik, dia akan menjadi seperti mereka. Dan jika dia bersahabat dengan selain mereka, dia akan menjadi seperti mereka.
Kesimpulannya adalah bahwa hadits-hadits ini dan yang semisalnya semuanya menunjukkan bahwa seseorang sebaiknya bersahabat dengan orang-orang baik, mengunjungi mereka dan dikunjungi mereka karena kebaikan yang terkandung di dalamnya. Dan Allah yang memberi taufik.
10/369 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang Arab badui berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kapan hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Apa yang telah kamu persiapkan untuknya?” Dia berkata: “Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.” Beliau bersabda: “Kamu akan bersama dengan orang yang kamu cintai” (Muttafaq ‘alaih, dan ini lafadz Muslim).
Dalam riwayat keduanya: “Aku tidak mempersiapkan banyak puasa, shalat, atau sedekah, tetapi aku mencintai Allah dan Rasul-Nya.”
11/370 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang orang yang mencintai suatu kaum tetapi tidak bisa menyusul mereka?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Seseorang akan bersama dengan orang yang dicintainya” (Muttafaq ‘alaih).
12/371 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Manusia itu seperti tambang emas dan perak, orang-orang terbaik mereka di masa jahiliah adalah yang terbaik dalam Islam jika mereka memahami agama. Dan jiwa-jiwa itu adalah tentara yang berjamaah, maka jiwa yang saling mengenal akan bersatu, dan yang saling mengingkari akan berselisih” (Riwayat Muslim).
Bukhari meriwayatkan sabda beliau “Jiwa-jiwa itu…” dan seterusnya dari riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha.
13/372 – Dari Usair bin Amr, dan dikatakan Ibnu Jabir – dan dia (dengan dhammah pada hamzah dan fathah pada sin yang tidak bertitik) – berkata: Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu jika didatangi bala bantuan dari penduduk Yaman, dia bertanya kepada mereka: “Apakah di antara kalian ada Uwais bin Amir?”
Hingga dia bertemu dengan Uwais radhiyallahu ‘anhu, lalu berkata kepadanya: “Apakah kamu Uwais bin Amir?” Dia menjawab: “Ya.” Dia berkata: “Dari Murad kemudian dari Qarn?” Dia menjawab: “Ya.” Dia berkata: “Apakah kamu pernah menderita penyakit belang (vitiligo), lalu sembuh kecuali seluas dirham?” Dia menjawab: “Ya.” Dia berkata: “Apakah kamu punya ibu?” Dia menjawab: “Ya.”
Dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Akan datang kepada kalian Uwais bin Amir bersama bala bantuan penduduk Yaman dari Murad, kemudian dari Qarn. Dia pernah menderita penyakit belang, lalu sembuh kecuali seluas dirham. Dia mempunyai ibu dan dia berbakti kepadanya. Seandainya dia bersumpah kepada Allah, niscaya Allah akan mengabulkannya. Jika kalian mampu meminta agar dia memohonkan ampun untuk kalian, maka lakukanlah'” Maka dia meminta ampun untukku, lalu aku juga meminta ampun untuknya.
Kemudian dia berkata kepadanya: “Kemana tujuanmu?” Dia menjawab: “Kufah.” Dia berkata: “Maukah aku tuliskan surat untuk gubernurnya?” Dia menjawab: “Aku lebih suka berada di tengah-tengah orang awam.”
Ketika tahun berikutnya, seorang dari kalangan bangsawan mereka naik haji dan bertemu Umar. Umar bertanya kepadanya tentang Uwais. Dia berkata: “Aku meninggalkannya dalam keadaan rumah yang usang dan harta yang sedikit.”
Dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Akan datang kepada kalian Uwais bin Amir bersama bala bantuan dari penduduk Yaman dari Murad kemudian dari Qarn. Dia pernah menderita penyakit belang lalu sembuh kecuali seluas dirham. Dia mempunyai ibu dan dia berbakti kepadanya. Seandainya dia bersumpah kepada Allah, niscaya Allah akan mengabulkannya. Jika kalian mampu meminta agar dia memohonkan ampun untuk kalian, maka lakukanlah’.”
Lalu dia mendatangi Uwais dan berkata: “Mohonkan ampun untukku.” Dia berkata: “Kamu lebih baru dalam perjalanan yang saleh, maka mohonkan ampun untukku.” Dia berkata: “Apakah kamu bertemu Umar?” Dia menjawab: “Ya.” Maka dia meminta ampun untuknya. Orang-orang menyadarinya, lalu dia pergi begitu saja (Riwayat Muslim).
Dalam riwayat Muslim juga dari Usair Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa penduduk Kufah mengutus delegasi kepada Umar radhiyallahu ‘anhu. Di antara mereka ada seorang yang pernah mengejek Uwais. Umar berkata: “Apakah ada di sini seseorang dari penduduk Qarn?” Orang itu datang, lalu Umar berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Sesungguhnya akan datang kepada kalian dari Yaman seorang laki-laki bernama Uwais. Dia tidak meninggalkan di Yaman kecuali ibunya. Dia pernah menderita penyakit putih (vitiligo) lalu berdoa kepada Allah Ta’ala, maka Allah menyembuhkannya kecuali seluas dinar atau dirham. Siapa di antara kalian yang bertemu dengannya, hendaklah meminta ampun kepada kalian’.”
Dalam riwayat lain dari Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya sebaik-baik tabi’in adalah seorang laki-laki bernama Uwais. Dia mempunyai ibu dan pernah menderita penyakit putih. Maka suruhlah dia memohonkan ampun untuk kalian’.”
“Ghabra’ an-nas” (dengan fathah pada ghain yang bertitik, sukun pada ba’ dan mad) adalah orang-orang fakir, orang-orang hina, dan orang yang tidak dikenal secara individual dari kalangan orang banyak. “Al-amda’ad” adalah jamak dari “madad” yaitu para penolong dan pembela yang membantu kaum muslimin dalam jihad.
14/373 – Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umrah, beliau mengizinkanku dan bersabda: “Jangan lupakan kami wahai saudaraku dalam doamu” – dia berkata: “Beliau mengucapkan kalimat yang aku tidak akan menukarkannya dengan dunia.”
Dalam riwayat lain beliau bersabda: “Sertakanlah kami wahai saudaraku dalam doamu”.
Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.”
15/374 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengunjungi Quba dengan berkendaraan dan berjalan kaki, lalu shalat di sana dua rakaat (Muttafaq ‘alaih).
Dalam riwayat lain: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendatangi masjid Quba setiap hari Sabtu dengan berkendaraan dan berjalan kaki. Ibnu Umar juga melakukan hal itu.”
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini berkaitan dengan bab yang disebutkan penulis; bahwa sebaiknya memuliakan para ulama, menghormati dan menghargai mereka, bersahabat dengan ahli kebaikan dan shalih, mengunjungi mereka, mengundang mereka untuk berkunjung, dan hal-hal yang serupa.
Dalam hadits pertama dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang Arab badui berkata: “Ya Rasulullah, kapan hari kiamat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Apa yang telah kamu persiapkan untuknya?” Dia berkata: “Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa yang penting bukanlah seseorang bertanya kapan dia akan mati, tetapi dalam keadaan bagaimana dia akan mati? Apakah dia mati dengan akhir yang baik ataukah akhir yang buruk?
Karena itu beliau bersabda: “Apa yang telah kamu persiapkan untuknya?” – maksudnya jangan bertanya tentang kapan, karena pasti akan datang.
Allah Ta’ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang hari kiamat, kapan terjadinya” (An-Nazi’at: 42). Dan Allah berfirman: “Manusia bertanya kepadamu tentang hari kiamat. Katakanlah: ‘Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu hanya di sisi Allah.’ Dan tahukah kamu boleh jadi hari kiamat itu sudah dekat” (Al-Ahzab: 63). Dan Allah berfirman: “Dan tahukah kamu boleh jadi hari kiamat itu sudah dekat” (As-Syura: 17).
Tetapi yang penting adalah apa yang telah kamu persiapkan untuknya? Apakah kamu beramal? Apakah kamu bertaubat kepada Tuhanmu? Apakah kamu bertaubat dari dosamu? Inilah yang penting.
Demikian juga hadits Ibnu Mas’ud dan apa yang disebutkan penulis setelahnya tentang keutamaan mencintai Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bahwa seseorang jika mencintai suatu kaum, dia akan bersama mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seseorang akan bersama dengan orang yang dicintainya”.
Anas berkata: “Kami tidak bergembira setelah Islam dengan sesuatu seperti kegembiraan kami dengan hadits ini. Aku mencintai Allah dan Rasul-Nya. Aku mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku mencintai Abu Bakar dan Umar. Seseorang akan bersama dengan orang yang dicintainya; karena jika dia mencintai suatu kaum, dia akan akrab dengan mereka, mendekat kepada mereka, berakhlak dengan akhlak mereka, dan mengikuti perbuatan mereka, sebagaimana fitrah manusia.”
Adapun hadits Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bahwa dia ingin berumrah lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Jangan lupakan kami dalam doamu – atau – sertakanlah kami dalam doamu” – ini adalah hadits lemah meskipun penulis menshahihkannya. Metode penulis rahimahullah adalah bahwa beliau bersikap longgar dalam menilai hadits jika berkaitan dengan keutamaan amal.
Dan hal ini walaupun muncul dari niat baik, tetapi yang wajib adalah mengikuti kebenaran; yang sahih adalah sahih, dan yang lemah adalah lemah, dan keutamaan-keutamaan amalan dapat dipahami tanpa perlu menshahihkan hadits-hadits yang lemah.
Ya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan siapa yang melihat Uwais al-Qarni atau al-Qarni untuk meminta doa darinya. Tetapi hal ini khusus untuknya; karena dia adalah seorang laki-laki yang berbakti kepada ibunya, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berkehendak untuk mengangkat namanya di dunia ini sebelum balasan akhirat.
Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan agar seseorang meminta kepada orang lain untuk mendoakannya, padahal ada yang lebih utama dari Uwais; Abu Bakar sudah pasti lebih utama dari Uwais, dan para sahabat lainnya lebih utama darinya dari segi persahabatan, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan seseorang untuk meminta doa dari siapapun.
Maka yang benar adalah tidak sepatutnya seseorang meminta doa dari orang lain walaupun dia orang yang saleh, karena hal ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan pula petunjuk para khalifahnya yang rasyid. Adapun jika doanya bersifat umum, yaitu kamu ingin meminta kepada orang saleh ini untuk berdoa secara umum, seperti kamu meminta kepadanya untuk berdoa kepada Allah Ta’ala agar menurunkan hujan atau mengangkat fitnah dari manusia atau yang semisalnya, maka tidak mengapa; karena ini untuk kemaslahatan orang lain, sebagaimana jika kamu meminta harta untuk orang fakir, maka kamu tidak dicela dan tidak dicaci karena hal ini.
Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya para sahabat meminta kepadanya adalah dari kekhususannya, mereka meminta kepadanya untuk berdoa kepada Allah untuk mereka, sebagaimana yang dikatakan seseorang ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab, maka berdirilah Ukkasyah bin Mihshan berkata: “Doakanlah aku agar Allah menjadikanku termasuk di antara mereka.” Beliau bersabda: “Kamu termasuk di antara mereka.” Kemudian seorang laki-laki yang lain berkata demikian, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ukkasyah telah mendahuluimu.”
Dan sebagaimana yang dikatakan wanita yang menderita ayan, dimana dia meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendoakannya. Maka beliau bersabda: “Jika kamu mau, aku akan berdoa kepada Allah untukmu, dan jika kamu mau, kamu bersabar dan bagimu surga.” Maka dia berkata: “Aku akan bersabar tetapi doakanlah agar auratku tidak terbuka.”
Maka intinya adalah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk kekhususannya untuk dimintai doa, adapun selain beliau maka tidak.
Ya, jika seseorang ingin meminta kepada orang lain untuk berdoa dan tujuannya untuk kemaslahatan orang lain, yaitu dia ingin agar Allah memberikan pahala kepada orang ini karena doanya untuk saudaranya, atau agar Allah Ta’ala mengabulkan doanya; karena jika seseorang berdoa untuk saudaranya tanpa sepengetahuannya, malaikat berkata: “Aamiin dan bagimu yang serupa,” maka segala amal itu tergantung niatnya. Ini dia tidak berniat demikian hanya untuk kemaslahatan dirinya; tetapi untuk kemaslahatan dirinya dan kemaslahatan saudaranya yang meminta doa darinya, maka segala amal itu tergantung niatnya.
Adapun kemaslahatan khusus maka ini sebagaimana yang dikatakan Imam Syafi’i rahimahullah termasuk dalam meminta yang tercela, dan sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membaiat para sahabatnya untuk tidak meminta sesuatu kepada manusia.
BAB 46 – KEUTAMAAN CINTA KARENA ALLAH DAN ANJURAN KEPADANYA SERTA MEMBERITAHU SESEORANG YANG DICINTAI BAHWA DIA MENCINTAINYA, DAN APA YANG DIKATAKAN KEPADANYA JIKA MEMBERITAHUKANNYA
Allah Ta’ala berfirman: “Muhammad adalah Rasulullah. Dan orang-orang yang bersamanya bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka” (QS. Al-Fath: 29) sampai akhir surat. Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka” (QS. Al-Hasyr: 9).
1/375 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tiga hal yang jika ada pada seseorang, ia akan merasakan manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai daripada selain keduanya, mencintai seseorang tidak lain kecuali karena Allah, dan membenci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya darinya, sebagaimana ia membenci untuk dilemparkan ke dalam api.” (Muttafaq ‘alaih)
2/376 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, orang yang hatinya terpaut dengan masjid-masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah, mereka berkumpul karenanya dan berpisah karenanya, seorang laki-laki yang diajak oleh wanita yang cantik dan rupawan, lalu ia berkata: ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah,’ seorang yang bersedekah lalu menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan tangan kanannya, dan seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam kesendirian lalu kedua matanya mencucurkan air mata.” (Muttafaq ‘alaih)
[PENJELASAN]
Penulis -rahimahullah Ta’ala- berkata: Bab keutamaan cinta karena Allah dan benci karena-Nya, memberitahu seseorang yang dicintai bahwa dia mencintainya, dan apa yang dikatakannya jika menyebutkan hal itu. Ini adalah empat perkara, penulis rahimahullah menjelaskan dalil-dalil yang menunjukkan kepada hal-hal tersebut.
Maka beliau rahimahullah mengatakan firman Allah Ta’ala: “Muhammad adalah Rasulullah. Dan orang-orang yang bersamanya bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka” Muhammad adalah Rasulullah, dan orang-orang yang bersamanya adalah para sahabatnya, keras terhadap orang-orang kafir, kuat terhadap orang-orang kafir, berkasih sayang sesama mereka, yaitu mereka saling menyayangi satu sama lain.
“Kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya,” yaitu kamu melihat mereka dalam keadaan shalat, kamu dapati mereka rukuk dan sujud, karena tunduk kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan mendekatkan diri kepada-Nya, mereka tidak menginginkan sesuatu dari dunia, tetapi mereka mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya. Karunia dari Allah: yaitu pahala, dan keridhaan: yaitu Allah ridha kepada mereka.
“Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud” yaitu tanda mereka pada wajah mereka dari bekas sujud, dan “tanda” ini adalah cahaya wajah. Cahaya wajah mereka karena sujud mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dan bukan tanda yang ada di kening, tanda ini mungkin menjadi dalil atas banyaknya sujud, tetapi tanda yang sebenarnya adalah cahaya wajah.
“Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat mereka dalam Taurat” yaitu itulah sifat mereka dalam Taurat, maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji umat ini dan Rasulnya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menyebutkan sifat-sifat mereka dalam Taurat dan Injil, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Yang mereka dapati tertulis di sisi mereka dalam Taurat dan Injil, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka” (QS. Al-A’raf: 157).
“Dan perumpamaan mereka dalam Injil adalah seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikannya kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir” yaitu: perumpamaan mereka seperti tanaman “yang mengeluarkan tunasnya” yaitu cabang kedua selain cabang induk “maka tunas itu menjadikannya kuat” yaitu menguatkan dan memperkuatnya, “lalu tegak lurus di atas pokoknya” berdiri dan merangkul yang asli “tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya” yaitu ahli pertanian yang berpengalaman senang dengan tanaman yang kuat seperti ini, jika memiliki tunas yang menopangnya dan memperkuatnya.
“karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir” yaitu agar Allah menjengkelkan hati orang-orang kafir dari Bani Adam dengan mereka, “Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar,” ampunan untuk dosa-dosa, dan pahala yang besar atas kebaikan-kebaikan.
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin)” (QS. Al-Hasyr: 9), mereka adalah orang-orang Anshar radhiyallahu ‘anhum wa ardlahum, “telah menempati kota” Madinah, yaitu mendiaminya “sebelum mereka” sebelum orang-orang Muhajirin, dan merealisasikan iman sebelum orang-orang mukmin berhijrah kepada mereka; karena iman masuk ke Madinah sebelum hijrah, “telah menempati kota” mendiaminya, “dan telah beriman” merealisasikan iman “sebelum mereka” sebelum orang-orang Muhajirin.
“mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka” karena mereka adalah saudara-saudara mereka dan oleh karena itu ketika mereka berhijrah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan di antara mereka. Yaitu: menjadikan mereka bersaudara, hingga seseorang dari kalangan Anshar merelakan separuh hartanya untuk saudaranya yang Muhajir, “dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka” yaitu: mereka tidak menaruh iri hati terhadap apa yang diberikan kepada orang-orang Muhajirin berupa keutamaan, kepemimpinan dan pertolongan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri” yaitu: mereka mendahulukan orang lain atas diri mereka sendiri. “sekalipun mereka dalam kesusahan” yaitu: walaupun mereka dalam kelaparan, maka sesungguhnya mereka melaparkan diri mereka sendiri agar saudara-saudara mereka dari orang-orang Muhajirin kenyang radhiyallahu ‘anhum wa ardlahum. “Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung” yaitu siapa yang Allah pelihara dari kekikiran dirinya, dan menjadi dermawan, menyebarkan harta dan memberikannya, serta mencintai saudaranya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka” setelah mereka yaitu para tabi’in sampai hari kiamat “mereka berdo’a: ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami'” (QS. Al-Hasyr: 10), mereka yang datang setelah mereka adalah pengikut mereka, Allah telah ridha kepada mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah”
Dan tiga ayat ini “(Harta rampasan itu juga) untuk orang-orang fakir yang berhijrah” “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum mereka” “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka” adalah ayat-ayat yang menjelaskan siapa yang berhak mendapat fai’ dari baitul mal, dan yang berhak mendapat fai’ adalah tiga golongan ini, di antara mereka “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka berdo’a: ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami.'”
Imam Malik rahimahullah ditanya: Apakah orang-orang Rafidhah diberi dari fai’? Beliau berkata: Mereka tidak diberi dari fai’; karena orang-orang Rafidhah tidak berkata “rabbana-ghfir lana wa li ikhwanina alladhina sabaquna bil iman” (Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami); karena orang-orang Rafidhah memandang para sahabat -kecuali segelintir orang- semuanya kafir wal ‘iyadzu billah, bahkan Abu Bakar dan Umar, mereka memandang bahwa keduanya kafir, dan keduanya mati dalam kemunafikan, dan keduanya murtad setelah wafatnya Nabi ‘alaihis shalatu was salam. Kita memohon keselamatan kepada Allah.
Oleh karena itu Imam Malik berkata: Mereka tidak berhak mendapat sesuatu dari fai’; karena mereka tidak berkata rabbana-ghfir lana wa li ikhwanina alladhina sabaquna bil iman, tetapi mereka mengkhususkan rahmat dan ampunan atau meminta ampunan dan rahmat untuk orang-orang yang mereka anggap tidak murtad, dan mereka adalah segelintir orang dari Ahlul Bait dan dua atau tiga atau sepuluh dari selain mereka.
Maka yang menjadi dalil dari ayat ini adalah firman-Nya: “mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka” yaitu dari kalangan orang-orang mukmin, dan ini adalah cinta karena Allah, kalau tidak maka sesungguhnya orang-orang Anshar dari suku Aus dan Khazraj, tidak ada nasab antara mereka dengan orang-orang Muhajirin. Mereka bukan dari Quraisy, tetapi persaudaraan iman adalah ikatan iman yang paling kuat, ikatan iman yang paling kuat adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah.
Kemudian penulis menyebutkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tiga hal yang jika ada pada seseorang, ia akan merasakan manisnya iman” yang jika ada padanya: yaitu siapa yang memiliki sifat-sifat tersebut, “ia akan merasakan” yaitu karena hal-hal tersebut, “manisnya iman” bukan manisnya gula atau madu, melainkan manisnya yang lebih besar dari segala kemanisan. Kemanisan yang dirasakan seseorang dalam hatinya, dan kelezatan yang besar yang tidak ada yang menyamainya, dia merasakan kelapangan dalam dadanya, keinginan kepada kebaikan, cinta kepada ahli kebaikan. Kemanisan yang tidak diketahui kecuali oleh orang yang merasakannya setelah terlepas darinya.
“Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai daripada selain keduanya” dan di sini dikatakan bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai daripada selain keduanya, dan tidak dikatakan: kemudian Rasul-Nya; karena cinta kepada Rasulullah ‘alaihis shalatu was salam di sini mengikuti dan bersumber dari cinta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Manusia mencintai Rasul sesuai dengan kadar kecintaannya kepada Allah. Semakin ia mencintai Allah, maka semakin ia mencintai Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Namun sayangnya, sebagian orang mencintai Rasul bersama Allah dan bukan mencintai Rasul karena Allah. Perhatikanlah perbedaan ini. Mencintai Rasul bersama Allah dan bukan mencintai Rasul karena Allah. Bagaimana maksudnya? Engkau akan mendapati ia mencintai Rasul melebihi kecintaannya kepada Allah, dan ini adalah bentuk kesyirikan. Engkau mencintai Rasul karena Allah; karena beliau adalah utusan Allah. Kecintaan yang asli dan utama adalah kecintaan kepada Allah ‘azza wa jalla. Namun mereka yang berlebih-lebihan terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mencintai Rasul bersama Allah, bukan mencintainya karena Allah. Artinya mereka menjadikannya sekutu bagi Allah dalam kecintaan; bahkan lebih besar dari kecintaan kepada Allah. Engkau akan mendapati jika Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut, kulitnya merinding karena kecintaan dan pengagungan. Namun jika Allah disebut, ia dingin dan tidak terpengaruh.
Apakah kecintaan seperti ini bermanfaat bagi manusia? Tidak bermanfaat baginya. Ini adalah kecintaan syirik. Engkau harus mencintai Allah dan rasul-Nya, dan hendaknya kecintaanmu kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumber dari kecintaan kepada Allah dan mengikuti kecintaan kepada Allah. “Bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada selain keduanya, dan bahwa seseorang mencintai orang lain tidaklah dicintainya kecuali karena Allah.” Ini adalah dalilnya. Mencintai seseorang, tidak mencintainya kecuali karena Allah. Tidak mencintainya karena kekerabatan, tidak karena harta, tidak karena kedudukan, dan tidak karena sesuatu dari dunia, melainkan mencintainya karena Allah.
Adapun kecintaan kekerabatan, itu adalah kecintaan alamiah. Setiap orang mencintai kerabatnya dengan kecintaan alamiah, bahkan binatang pun mencintai anak-anaknya. Engkau akan mendapati induk dari binatang dan serangga mencintai anak-anaknya hingga mereka besar dan mandiri, kemudian mulai mengusir mereka.
Jika engkau memiliki kucing, perhatikanlah bagaimana ia menyayangi anak-anaknya dan menggendong mereka di hari-hari dingin, memasukkan mereka ke tempat hangat, dan memegang mereka dengan giginya. Namun tidak menyakiti mereka sedikitpun; karena ia memegangnya dengan pegangan kasih sayang. Hingga ketika mereka disapih dan mandiri, ia mulai mengusir mereka; karena Allah memasukkan kasih sayang dalam hatinya selama mereka membutuhkannya, kemudian setelah itu mereka menjadi seperti yang lainnya.
Yang menjadi dalil bahwa kecintaan kekerabatan adalah kecintaan alamiah, namun jika kerabatmu termasuk hamba-hamba Allah yang saleh, lalu engkau mencintainya melebihi kecintaan alamiah, maka engkau mencintainya karena Allah.
“Bahwa ia mencintai seseorang tidaklah dicintainya kecuali karena Allah, dan bahwa ia benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya darinya; sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam api.” Artinya: ia benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya darinya.
Dan ini tampak pada orang yang dahulu kafir kemudian masuk Islam. Namun orang yang dilahirkan dalam Islam, ia benci berada dalam kekafiran setelah Allah menganugerahinya Islam sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam api. Artinya jika ia dilemparkan ke dalam api, itu lebih ringan baginya daripada kembali menjadi kafir setelah keislamannya. Dan ini, alhamdulillah, adalah keadaan banyak orang beriman. Banyak orang beriman jika dikatakan kepadanya: kafirkanlah atau kami lempar engkau dari tempat tertinggi di negeri ini atau kami bakar engkau, ia akan berkata: Bakarlah aku. Lemparkan aku dari tempat tertinggi dan aku tidak akan murtad setelah keislamanku.
Dan ini yang dimaksud dengan riddah hakiki yang ada dalam hati. Adapun orang yang dipaksa untuk kufur lalu ia kufur secara lahir bukan batin, bahkan hatinya tetap tenang dengan iman, maka ini tidak merugikannya karena firman Allah ta’ala: “Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. Yang demikian itu adalah karena mereka mengutamakan kehidupan dunia atas kehidupan akhirat.” (QS. An-Nahl: 106-107). Ketika dikatakan kepada mereka: kami bunuh kalian atau kafirkanlah, maka mereka menjual akhirat dengan dunia, dan kafir agar tetap hidup, maka mereka mengutamakan dunia atas akhirat, dan bahwa Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang kafir. Kami memohon kepada Allah hidayah untuk kami dan kalian.
Dan bahwa ia benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya darinya sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam api.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah, seseorang yang hatinya tergantung pada masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah, berkumpul karenanya dan berpisah karenanya, seseorang yang diajak oleh wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan lalu ia berkata: ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah’, dan seseorang yang berdzikir kepada Allah sendirian lalu kedua matanya berlinang.”
Mereka ini tujuh dan yang dimaksud dengan tujuh bukanlah bilangan, yakni bahwa mereka hanya tujuh orang saja, tetapi mereka adalah tujuh golongan; karena mereka bisa jadi berjumlah tak terhingga yang hanya Allah ‘azza wa jalla yang mengetahui jumlahnya.
Dan kami tidak akan membicarakan apa yang dimaksudkan penulis dalam menyebutkan hadits ini; karena ini telah kami bahas sebelumnya dan telah kami jelaskan di masa lalu, tetapi kami akan membicarakan masalah yang menyesatkan banyak orang jahil, yaitu sabdanya: “Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya” di mana mereka menyangka dengan kebodohan mereka bahwa ini adalah naungan Allah sendiri, dan bahwa Allah ta’ala menaungi mereka dari matahari dengan dzat-Nya ‘azza wa jalla. Dan ini adalah pemahaman yang salah dan mungkar, yang dikatakan oleh sebagian orang yang menyombongkan diri dengan ilmu yang berkata: “Bahwa madzhab Ahlu Sunnah adalah mengalirkan nash-nash sesuai zhahirnya.” Maka dikatakan: di mana zhahirnya?! Dan di mana zhahir hadits bahwa Rabb jalla wa ‘ala menaungi mereka dari matahari?! Karena ini mengharuskan bahwa matahari berada di atas Allah ‘azza wa jalla, dan ini adalah sesuatu yang mungkar yang tidak ada seorang pun dari Ahlu Sunnah yang mengatakannya. Namun masalah orang-orang terutama di zaman ini; bahwa manusia jika memahami, ia tidak tahu penerapannya, dan jika ia memahami suatu masalah, ia menyangka bahwa ia telah menguasai segala sesuatu dengan ilmunya.
Yang wajib bagi manusia adalah mengetahui kadar dirinya, dan tidak berbicara -terutama dalam bab sifat- kecuali dengan apa yang ia ketahui dari Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam serta perkataan para imam.
Maka makna “pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya” atau “Allah menaungi mereka dalam naungan-Nya” yakni naungan yang tidak ada seorang pun yang mampu membuatnya pada waktu itu; karena pada waktu itu tidak ada bangunan yang dibangun, tidak ada pohon yang ditanam, tidak ada pasir yang ditegakkan, tidak ada batu yang disusun, tidak ada sesuatu pun dari ini. Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung, maka katakanlah: ‘Tuhanku akan menghancurkannya sehancur-hancurnya, maka Dia akan menjadikannya tanah yang rata lagi luas, kamu tidak akan melihat padanya suatu benjolan pun dan suatu lekukan pun.'” (QS. Thaha: 105-107).
Dan tidak ada yang menaungi makhluk dari matahari, tidak bangunan, tidak pohon, tidak batu, dan tidak yang lainnya. Namun Allah ‘azza wa jalla menciptakan sesuatu untuk menaungi siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Inilah makna hadits, dan tidak boleh ada makna selain ini.
Yang menjadi dalil dari hadits ini untuk bab ini adalah sabdanya “dua orang yang saling mencintai karena Allah, berkumpul karenanya dan berpisah karenanya” yakni bahwa di antara keduanya terjalin kecintaan, namun kecintaan karena Allah, bukan karena harta, kedudukan, nasab, atau sesuatu apa pun, melainkan kecintaan kepada Allah ‘azza wa jalla. Ia melihatnya tegak dalam ketaatan kepada Allah, menjauhi larangan-larangan Allah, maka ia mencintainya karena itu. Inilah yang masuk dalam hadits ini: “saling mencintai karena Allah”. Dan sabdanya: “berkumpul karenanya dan berpisah karenanya” yakni berkumpul karenanya di dunia dan kecintaan tetap di antara keduanya hingga kematian memisahkan keduanya, berpisah dan mereka dalam keadaan seperti itu.
Dan dalam ini ada isyarat bahwa orang-orang yang saling mencintai karena Allah, kecintaan mereka karena Allah tidak diputus oleh sesuatu pun dari urusan dunia, melainkan mereka saling mencintai karena Allah, tidak ada yang memisahkan mereka kecuali kematian. Bahkan jika sebagian mereka berbuat salah kepada sebagian yang lain, atau kurang dalam hak sebagian yang lain, maka ini tidak menghiraukan mereka; karena ia mencintainya hanya karena Allah ‘azza wa jalla. Namun ia membenarkan kesalahannya dan menjelaskan kekurangannya; karena ini adalah bentuk kesempurnaan nasihat. Maka kami memohon kepada Allah agar menjadikan kami dan kaum muslimin termasuk orang-orang yang saling mencintai karena-Nya, saling tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mulia.
3/377 – Dan dari dia (Abu Hurairah) ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ta’ala berfirman pada hari kiamat: ‘Di mana orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku? Hari ini Aku naungi mereka dalam naungan-Ku pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Ku.'” (HR. Muslim)
4/378 – Dan dari dia ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan kalian tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang jika kalian lakukan, kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.”
5/379 – Dan dari dia dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bahwa seseorang mengunjungi saudaranya di desa lain, maka Allah mengutus malaikat di jalannya” dan menyebutkan hadits hingga sabdanya: “Sesungguhnya Allah telah mencintaimu sebagaimana engkau mencintainya.” (HR. Muslim dan telah disebutkan sebelumnya pada bab sebelum ini)
8/382 – Dan dari Abu Idris Al-Khaulani rahimahullah ia berkata: Aku memasuki masjid Damaskus, maka tiba-tiba ada seorang pemuda yang gigi serinya bercahaya dan orang-orang bersamanya. Jika mereka berselisih dalam sesuatu, mereka menyerahkannya kepadanya dan keluar berdasarkan pendapatnya. Maka aku bertanya tentangnya, lalu dikatakan: Ini adalah Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Ketika keesokan harinya, aku datang pagi-pagi, lalu aku mendapatinya telah mendahuluiku datang pagi, dan aku mendapatinya sedang shalat. Maka aku menunggunya hingga ia selesai shalatnya, kemudian aku mendatanginya dari depannya lalu memberi salam kepadanya, kemudian aku berkata: “Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah.” Maka ia berkata: “Benarkah karena Allah?” Aku berkata: “Karena Allah.” Ia berkata: “Benarkah karena Allah?” Aku berkata: “Karena Allah.” Maka ia memegang ujung jubahku lalu menarikku kepadanya, lalu berkata: “Bergembiralah, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Allah ta’ala berfirman: Telah wajib kecintaan-Ku bagi orang-orang yang saling mencintai karena-Ku, yang saling duduk bersama karena-Ku, yang saling mengunjungi karena-Ku, dan yang saling berkorban karena-Ku.'” Hadits sahih yang diriwayatkan Malik dalam Al-Muwaththa dengan isnadnya yang sahih.
Sabdanya: “hajjarta” yakni datang pagi, dengan jim yang ditasydid. Sabdanya: “Aallahu fa qultu Allah” yang pertama dengan hamzah yang dipanjangkan untuk pertanyaan dan yang kedua tanpa mad.
9/383 – Dari Abu Karimah Al-Miqdad bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Jika seseorang mencintai saudaranya, hendaklah ia memberitahunya bahwa ia mencintainya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan)
10/384 – Dan dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangannya dan berkata: “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu. Kemudian aku berwasiat kepadamu wahai Mu’adz: Janganlah engkau tinggalkan pada setiap selesai shalat untuk mengucapkan: ‘Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan berbuat baik dalam beribadah kepada-Mu.'” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dengan isnad sahih)
11/385 – Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang laki-laki di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu lewatlah seorang laki-laki, maka ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mencintai orang ini.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Sudahkah engkau memberitahunya?” Ia berkata: “Belum.” Beliau berkata: “Beritahulah dia.” Maka ia menyusulnya lalu berkata: “Sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah.” Maka ia berkata: “Semoga Allah yang engkau cintai aku karena-Nya juga mencintaimu.” (HR. Abu Dawud dengan isnad sahih)
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini semuanya dalam menjelaskan kecintaan dan bahwa manusia sebaiknya kecintaannya adalah kepada Allah dan karena Allah. Dalam hadits yang disebutkan penulis rahimahullah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan kalian tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang jika kalian lakukan, kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.”
Dalam ini ada dalil bahwa kecintaan adalah dari kesempurnaan iman, dan bahwa iman seorang hamba tidak sempurna hingga ia mencintai saudaranya, dan bahwa di antara sebab-sebab kecintaan adalah manusia menyebarkan salam di antara saudara-saudaranya, yaitu menampakkannya dan mengumumkannya, dan memberi salam kepada siapa saja yang ditemuinya dari orang-orang beriman, baik ia kenal atau tidak mengenalnya, karena ini adalah sebab kecintaan. Oleh karena itu jika ada orang yang lewat dan memberi salam kepadamu, engkau akan mencintainya, dan jika ia berpaling, engkau akan membencinya walaupun ia orang terdekat denganmu.
Maka yang wajib bagi seseorang adalah berusaha untuk setiap sebab yang mendatangkan kasih sayang dan cinta di antara kaum muslim. Tidaklah masuk akal dan bukan kebiasaan bahwa seseorang bekerja sama dengan orang yang tidak dicintainya. Tidak mungkin terwujud kerja sama dalam kebaikan serta kerja sama dalam kebajikan dan takwa kecuali dengan adanya cinta. Oleh karena itu, cinta karena Allah merupakan kesempurnaan iman.
Dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu terdapat pemberitahuan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mencintainya, dan sabda beliau kepada Anas ketika Anas berkata kepadanya: Sesungguhnya aku mencinta orang ini. Beliau berkata kepadanya: “Apakah kamu memberitahukan kepadanya?” Hal ini menunjukkan bahwa termasuk sunnah jika kamu mencintai seseorang adalah mengatakan: Sesungguhnya aku mencintaimu. Hal itu karena dalam ucapan ini terdapat pencurahan cinta ke dalam hatinya, sebab jika seseorang mengetahui bahwa kamu mencintainya, maka dia akan mencintaimu, walaupun hati-hati memiliki saling kenal dan saling menyatu meskipun lidah tidak mengucapkannya.
Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihish-shalaatu wassalaam: “Ruh-ruh itu adalah tentara yang berbarisan, yang saling mengenal di antaranya akan bersatu, dan yang saling mengingkari di antaranya akan berselisih.” Namun jika seseorang mengucapkannya dengan lidahnya, maka hal ini akan menambah cinta di dalam hati, sehingga kamu berkata: Sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah.
Dalam sabda beliau ‘alaihish-shalaatu wassalaam: “Janganlah kamu meninggalkan mengucapkan di akhir setiap shalat” yaitu: di penghujung setiap shalat, karena dubur (belakang) sesuatu adalah bagian dari sesuatu tersebut seperti dubur hewan. Hadits ini telah diriwayatkan dengan lafazh yang jelas menunjukkan bahwa seseorang mengucapkannya sebelum salam, yaitu sebelum salam: “Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah kepada-Mu dengan baik.”
BAB 47 – TANDA-TANDA CINTA ALLAH TA’ALA KEPADA HAMBA DAN ANJURAN UNTUK BERAKHLAK DENGANNYA SERTA BERUSAHA UNTUK MERAIHNYA
Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kamu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Ali Imran: 31]
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [Al-Maidah: 54]
1/386 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka sungguh Aku telah menyatakan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang dia gunakan untuk melihat, tangannya yang dia gunakan untuk memukul, dan kakinya yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia memohon kepada-Ku, pasti Aku kabulkan, dan jika dia berlindung kepada-Ku, pasti Aku lindungi.” (HR. Bukhari)
Arti “Aadzinatuhu”: Aku beritahukan kepadanya bahwa Aku memeranginya. Dan ucapan “Ista’aadzanii” diriwayatkan dengan ba dan diriwayatkan dengan nun.
2/387 – Dan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila Allah Ta’ala mencintai seorang hamba, Dia memanggil Jibril: Sesungguhnya Allah Ta’ala mencintai fulan, maka cintailah dia. Lalu Jibril mencintainya, kemudian dia menyeru kepada penduduk langit: Sesungguhnya Allah mencintai fulan, maka cintailah dia. Lalu penduduk langit mencintainya, kemudian ditetapkanlah baginya penerimaan di bumi.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat Muslim: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala apabila mencintai seorang hamba, Dia memanggil Jibril dan berfirman: Sesungguhnya Aku mencintai fulan, maka cintailah dia. Lalu Jibril mencintainya, kemudian dia menyeru di langit dan berkata: Sesungguhnya Allah mencintai fulan, maka cintailah dia. Lalu penduduk langit mencintainya, kemudian ditetapkanlah baginya penerimaan di bumi. Dan apabila Allah membenci seorang hamba, Dia memanggil Jibril dan berfirman: Sesungguhnya Aku membenci fulan, maka bencilah dia. Lalu Jibril membencinya, kemudian dia menyeru kepada penduduk langit: Sesungguhnya Allah membenci fulan, maka bencilah dia. Lalu penduduk langit membencinya, kemudian ditetapkanlah baginya kebencian di bumi.”
3/388 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki memimpin pasukan. Dia membaca untuk para sahabatnya dalam shalat mereka dan menutupnya dengan “Qul Huwallahu Ahad”. Ketika mereka kembali, mereka menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda: “Tanyakan kepadanya untuk apa dia melakukan itu?” Mereka bertanya kepadanya, lalu dia berkata: Karena ayat itu adalah sifat Ar-Rahman, maka aku suka membacanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah Ta’ala mencintainya.” (Muttafaq ‘alaih)
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah berkata: Bab tanda-tanda cinta Allah Ta’ala kepada hamba, yaitu tanda bahwa Allah Ta’ala mencintai hamba, karena setiap sesuatu memiliki tanda, dan cinta Allah kepada hamba memiliki tanda. Di antaranya adalah seseorang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena semakin seseorang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka semakin dia taat kepada Allah, dan semakin dicintai Allah Ta’ala.
Penulis rahimahullah beristidlal dengan firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kamu” [Ali Imran: 31]. Yaitu jika kalian jujur bahwa kalian mencintai Allah, tunjukkanlah tanda itu kepada-Ku: ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian.
Ayat ini disebut oleh para salaf sebagai ayat ujian, untuk menguji orang yang mengaku mencintai Allah, dilihat apakah dia mengikuti Rasul ‘alaihish-shalaatu wassalaam, maka ini adalah dalil atas kebenaran klaimnya.
Jika dia mencintai Allah, Allah ‘azza wajalla akan mencintainya, karena itu Allah berfirman: “Maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kamu.” Ini adalah buah yang agung; bahwa Allah Ta’ala mencintaimu, karena jika Allah Ta’ala mencintaimu, maka kamu meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.
Kemudian penulis menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka sungguh Aku telah menyatakan perang kepadanya.” Barangsiapa memusuhi wali-Ku: yaitu menjadi musuh bagi salah satu dari wali-wali-Ku, maka sesungguhnya Aku menyatakan perang kepadanya, dia akan menjadi musuh Allah. Orang yang menjadi musuh salah satu dari wali-wali Allah, maka dia adalah musuh Allah dan na’udzubillahi, seperti memakan riba “Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu” [Al-Baqarah: 279].
Tetapi siapakah wali Allah? Wali Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya: “Ketahuilah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” [Yunus: 62, 63]
Mereka itulah wali-wali Allah. Barangsiapa yang beriman dan bertakwa, maka dia adalah wali Allah. Inilah wilayah (kewalian), dan bukan wilayah itu seseorang memakai pakaian kasar, atau berlagak sufi di hadapan manusia, atau memanjangkan lengan bajunya, atau menundukkan kepalanya. Akan tetapi wilayah itu adalah iman dan takwa “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” Barangsiapa memusuhi mereka, maka dia adalah musuh Allah dan na’udzubillahi.
Kemudian Allah ‘azza wajalla berfirman dalam hadits qudsi: “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan kepadanya.” Yaitu yang paling dicintai Allah adalah kewajiban-kewajiban. Shalat Zhuhur lebih dicintai Allah daripada sunnah Zhuhur, Maghrib lebih dicintai Allah daripada sunnah Maghrib, Isya lebih dicintai Allah daripada sunnah Isya, Subuh lebih dicintai Allah daripada sunnah Subuh, shalat wajib lebih dicintai Allah daripada qiyamul lail. Semua kewajiban lebih dicintai Allah daripada sunnah. Zakat lebih dicintai Allah daripada sedekah, haji wajib lebih dicintai Allah daripada haji sunnah. Segala yang lebih wajib, maka lebih dicintai Allah ‘azza wajalla.
“Tidaklah hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” Dalam hal ini terdapat isyarat bahwa di antara sebab-sebab cinta Allah adalah memperbanyak amalan sunnah dan tathawwu’ (amalan sukarela); sunnah shalat, sunnah sedekah, sunnah puasa, sunnah haji, dan sunnah-sunnah lainnya.
Hamba senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan sunnah hingga Allah mencintainya. Jika Allah mencintainya, maka Dia menjadi pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang dia gunakan untuk melihat, tangannya yang dia gunakan untuk memukul, dan kakinya yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia memohon kepada-Nya, pasti Dia beri, dan jika dia berlindung kepada-Nya, pasti Dia lindungi.
“Aku menjadi pendengarannya” yaitu: bahwa Aku membimbingnya dalam pendengarannya, sehingga dia tidak mendengar kecuali apa yang diridhai Allah. “Dan penglihatannya” Aku bimbingnya dalam penglihatannya sehingga dia tidak melihat kecuali apa yang dicintai Allah. “Dan tangannya yang dia gunakan untuk memukul” sehingga dia tidak bekerja dengan tangannya kecuali untuk apa yang diridhai Allah. “Dan kakinya yang dia gunakan untuk berjalan” sehingga dia tidak berjalan dengan kakinya kecuali untuk apa yang diridhai Allah ‘azza wajalla. Maka dia akan dibimbing dalam perkataan dan perbuatannya.
“Jika dia memohon kepada-Ku, pasti Aku beri.” Ini adalah buah dari amalan sunnah dan cinta Allah ‘azza wajalla; bahwa jika dia memohon kepada Allah, Allah akan memberinya. “Dan jika dia berlindung kepada-Ku” yaitu meminta perlindungan kepada-Ku dari apa yang dia takuti kejahatannya “pasti Aku lindungi.” Ini adalah tanda cinta Allah; bahwa seseorang dibimbing dalam perkataan dan perbuatannya. Jika dibimbing, itu menunjukkan bahwa Allah mencintainya “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu” [Al-Ahzab: 70, 71].
Disebutkan juga hadits-hadits lain dalam penjelasan cinta Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan bahwa Allah Ta’ala jika mencintai seseorang, memanggil Jibril. Jibril adalah malaikat yang paling mulia, sebagaimana Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling mulia. “Memanggil Jibril: Sesungguhnya Aku mencintai fulan, maka cintailah dia. Lalu Jibril mencintainya, kemudian menyeru kepada penduduk langit: Sesungguhnya Allah mencintai fulan, maka cintailah dia. Lalu penduduk langit mencintainya, kemudian ditetapkanlah baginya penerimaan di bumi.” Maka penduduk bumi mencintainya.
Jika Allah membenci seseorang – na’udzubillahi – memanggil Jibril: Sesungguhnya Aku membenci fulan, maka bencilah dia. Lalu Jibril membencinya, kemudian menyeru kepada penduduk langit: Sesungguhnya Allah membenci fulan, maka bencilah dia. Lalu penduduk langit membencinya, kemudian ditetapkanlah baginya kebencian di bumi, na’udzubillahi. Maka penduduk bumi membencinya. Ini juga termasuk tanda-tanda cinta Allah; bahwa ditetapkan bagi seseorang penerimaan di bumi, yaitu dia diterima oleh manusia, dicintai mereka. Sesungguhnya ini adalah tanda-tanda cinta Allah Ta’ala kepada hamba. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan kami dan kaum muslimin termasuk orang-orang yang dicintai-Nya dan wali-wali-Nya.
BAB 48 – PERINGATAN DARI MENYAKITI ORANG-ORANG SHALEH, ORANG LEMAH, DAN ORANG MISKIN
Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” [Al-Ahzab: 58]
Allah Ta’ala berfirman: “Adapun terhadap anak yatim, maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, maka janganlah kamu menghardiknya.” [Adh-Dhuha: 9, 10]
Adapun hadits-haditsnya sangat banyak, di antaranya: Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam bab sebelum ini: “Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka sungguh Aku telah menyatakan perang kepadanya.”
Dan di antaranya hadits Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu yang telah lalu dalam bab “Kelembutan kepada Anak Yatim” dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai Abu Bakar, jika kamu telah membuat mereka marah, maka sungguh kamu telah membuat Tuhanmu marah.”
1/389 – Dari Jundub bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa shalat Subuh, maka dia dalam jaminan Allah. Janganlah Allah menuntut kalian dari jaminan-Nya dengan sesuatu, karena barangsiapa yang dituntut Allah dari jaminan-Nya dengan sesuatu, pasti Allah akan mendapatkannya, kemudian menelungkupkannya dengan wajahnya ke dalam api Jahannam.” (HR. Muslim)
[PENJELASAN]
Penulis —semoga Allah merahmatinyaَ— berkata: Bab peringatan dari menyakiti orang-orang saleh, orang-orang lemah, orang-orang miskin, dan semisalnya. Kemudian penulis mengutip firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menyakiti laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” [Al-Ahzab: 58]
Menyakiti adalah berusaha menyakiti seseorang dengan sesuatu yang membuatnya sakit hati, atau membuatnya sakit secara fisik; baik itu dengan mencaci, mencela, membuat-buat sesuatu terhadapnya, berusaha mendengkinya, atau hal-hal lain yang menyakiti seorang muslim.
Semua ini haram, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan bahwa orang-orang yang menyakiti kaum mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.
Dan dipahami dari ayat mulia ini bahwa jika ia menyakiti orang-orang mukmin karena kesalahan yang mereka perbuat, maka tidak ada dosa baginya, seperti menegakkan hukuman pada penjahat, menghukum orang zalim, dan semisalnya. Ini meskipun ada unsur menyakiti, tetapi itu karena perbuatan mereka sendiri. Allah Ta’ala berfirman: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus deraan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat.” [An-Nur: 2]
Tidak ada keberatan bagi seseorang menyakiti orang lain karena perbuatan dan kejahatannya sendiri, karena itu tidak berdampak apa-apa padanya.
Kemudian penulis menunjuk pada hadis-hadis yang menunjukkan peringatan dari menyakiti orang-orang mukmin, di antaranya hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya bahwa Allah berfirman: “Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka Aku menyatakan perang kepadanya.” Siapa yang memusuhi salah seorang dari para wali Allah, maka Allah Ta’ala menyatakan perang kepadanya, dan siapa yang berperang dengan Allah Ta’ala, maka ia adalah orang yang rugi.
Para ulama berkata: Jenis-jenis menyakiti itu banyak, di antaranya menyakiti tetangga, menyakiti temannya, menyakiti orang yang bersamanya dalam suatu pekerjaan —meskipun tidak ada persahabatan di antara mereka— dengan mengganggu dan semisalnya. Semua ini haram dan wajib bagi seorang muslim untuk menjaga diri darinya.
BAB 49 – MENETAPKAN HUKUM MANUSIA BERDASARKAN YANG TAMPAK DAN URUSAN BATIN MEREKA KEPADA ALLAH TA’ALA
Allah Ta’ala berfirman: “Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat, maka bebaskan jalan mereka.” [At-Taubah: 5]
1/390 — Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan itu, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dari padaku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka kepada Allah Ta’ala.” [Muttafaq ‘alaih]
3/391 — Dari Abu Abdullah Tariq bin Asyam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang mengatakan ‘Laa ilaaha illa Allah’ dan kafir terhadap apa yang disembah selain Allah, maka haram (dilanggar) hartanya dan darahnya, dan perhitungannya kepada Allah Ta’ala.” [Diriwayatkan Muslim]
3/392 — Dari Abu Ma’bad Al-Miqdar bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Bagaimana pendapatmu jika aku bertemu seorang kafir, lalu kami berkelahi, kemudian ia memotong salah satu tanganku dengan pedang sehingga putus, kemudian ia berlindung dariku di balik pohon, lalu berkata: “Aku berserah diri kepada Allah,” apakah aku boleh membunuhnya ya Rasulullah setelah ia mengatakannya? Beliau bersabda: “Jangan kau bunuh dia.” Aku berkata: Ya Rasulullah, ia telah memotong salah satu tanganku, kemudian mengatakan itu setelah memotongnya?! Beliau bersabda: “Jangan kau bunuh dia, karena jika kau membunuhnya, maka ia dalam kedudukan seperti kedudukanmu sebelum kau membunuhnya, dan kau dalam kedudukan seperti kedudukannya sebelum ia mengatakan kalimatnya yang ia ucapkan.” [Muttafaq ‘alaih]
Maksud “ia dalam kedudukanmu” yaitu: darahnya terlindungi dan dihukumi sebagai muslim. Maksud “kau dalam kedudukannya” yaitu: darahnya halal dibunuh sebagai qishash bagi ahli warisnya, bukan bahwa ia dalam kedudukan seperti dia dalam kekafiran, wallahu a’lam.
4/393 — Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim kami ke Al-Harqah dari suku Juhainah. Kami menyerang kaum itu di tempat air mereka. Aku dan seorang laki-laki Anshar mengejar seorang dari mereka. Ketika kami mendesaknya, ia berkata: “Laa ilaaha illa Allah.” Orang Anshar itu menahan diri darinya, sedangkan aku menombaknya dengan tombakku hingga aku membunuhnya. Ketika kami kembali ke Madinah, hal itu sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau berkata kepadaku: “Wahai Usamah, apakah kau membunuhnya setelah ia mengatakan ‘Laa ilaaha illa Allah’?” Beliau terus mengulanginya kepadaku hingga aku berharap aku belum masuk Islam sebelum hari itu. [Muttafaq ‘alaih]
Dalam riwayat lain: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah ia mengatakan ‘Laa ilaaha illa Allah’ dan kau membunuhnya?!” Aku berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya ia mengatakannya karena takut pada senjata. Beliau bersabda: “Mengapa kau tidak membelah hatinya hingga kau tahu apakah ia mengatakannya atau tidak?!” Beliau terus mengulanginya hingga aku berharap aku masuk Islam pada hari itu saja.
“Al-Harqah” dengan dhammah ha’ yang tidak berharakat dan fathah ra’: nama kabilah dari Juhainah, suku yang terkenal. Kata “muta’awwidhan”: yaitu berlindung dengannya dari pembunuhan, bukan meyakininya.
[PENJELASAN]
Penulis —semoga Allah merahmatinyaَ— berkata: Bab memperlakukan manusia berdasarkan yang tampak, dan menyerahkan urusan batin mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Pertama: Ketahuilah bahwa yang menjadi patokan di dunia adalah apa yang tampak; lisan dan anggota badan, sedangkan yang menjadi patokan di akhirat adalah apa yang ada dalam batin yaitu hati.
Manusia di hari kiamat akan dihisab berdasarkan apa yang ada di hatinya, dan di dunia berdasarkan apa yang ada di lisan dan anggota badannya. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Dia benar-benar berkuasa untuk mengembalikannya, pada hari ketika segala rahasia diuji.” [Ath-Thariq: 8-9], rahasia dan hati-hati akan diuji. Allah Ta’ala berfirman: “Maka apakah dia tidak mengetahui apabila dibangkitkan apa yang ada dalam kubur, dan dikumpulkan apa yang ada dalam dada, sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka.” [Al-‘Adiyat: 9-11]
Maka bersungguh-sungguhlah wahai saudaraku dalam menyucikan hatimu sebelum menyucikan anggota badanmu. Betapa banyak orang yang shalat, puasa, bersedekah, dan haji, tetapi hatinya rusak.
Dan inilah para Khawarij yang diceritakan Nabi ‘alaihish shalatu was salam tentang mereka; bahwa mereka shalat, puasa, bersedekah, membaca Al-Quran, qiyamullail, menangis, dan tahajjud, hingga seorang sahabat meremehkan shalatnya dibanding shalat mereka, tetapi Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda: “Iman mereka tidak melewati kerongkongan mereka,” iman tidak masuk ke hati mereka. Padahal mereka baik zahirnya, tetapi tidak bermanfaat bagi mereka. Maka janganlah tertipu dengan baiknya anggota badanmu, dan lihatlah sebelum segala sesuatu kepada hatimu. Aku memohon kepada Allah agar memperbaiki hatiku dan hati kalian. Yang paling penting adalah hati.
Seorang laki-laki dilaporkan kepada Rasul ‘alaihish shalatu was salam karena minum khamr, maka beliau mencambuknya. Kemudian dilaporkan lagi kepadanya, maka beliau mencambuknya. Seorang sahabat mencacinya dan berkata: Semoga Allah melaknatnya, betapa seringnya ia dibawa kepada Rasul ‘alaihish shalatu was salam.
Maka Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Jangan melaknatnya, karena sesungguhnya ia mencintai Allah dan rasul-Nya.” Hati adalah asalnya, karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak menghendaki untuk membersihkan hati mereka.” [Al-Ma’idah: 41]
Adapun di dunia dalam hubungan kita dengan orang lain, maka yang wajib adalah memperlakukan manusia berdasarkan yang tampak; karena kita tidak mengetahui yang gaib dan tidak mengetahui apa yang ada di hati, dan Allah tidak membebankan kepada seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda: “Sesungguhnya aku memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar.”
Kita tidak ditugasi untuk mencari-cari apa yang ada di hati manusia, karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat, maka bebaskan jalan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [At-Taubah: 5] Maksudnya orang-orang musyrik jika bertobat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat, maka bebaskan jalan mereka dan urusan mereka kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan itu, maka mereka melindungi darah dan harta mereka dari padaku, dan perhitungan mereka kepada Allah.”
Dengan demikian berlaku hukum berdasarkan yang tampak; jika seseorang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka darah dan hartanya terlindungi, dan perhitungannya kepada Allah; tidak ada bagi kita kecuali yang tampak.
Demikian juga siapa yang mengatakan “Laa ilaaha illa Allah”, maka haram darah dan hartanya, demikian sabda Nabi ‘alaihish shalatu was salam.
Kemudian penulis menyebutkan dua hadis yang menakjubkan yang berisi dua kisah yang menakjubkan:
Yang pertama: hadis Miqdar bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu berkata: Ya Rasulullah, jika aku bertemu seorang musyrik, lalu aku berperang dengannya, kemudian ia memukulku dengan pedang hingga memotong tanganku, kemudian ia berlindung dariku di balik pohon, kemudian berkata: Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah. Apakah aku boleh membunuhnya?
Beliau bersabda: “Jangan kau bunuh dia.” Ia adalah musyrik yang memotong tangan seorang muslim, berlindung di balik pohon, dan berkata: Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah. Bertanya: Apakah aku membunuhnya?
Beliau bersabda: “Jangan kau bunuh dia,” karena jika kau membunuhnya maka kau seperti dia sebelum ia mengatakan kalimat ini, yaitu kau akan menjadi kafir.
Padahal aku dan kalian menduga bahwa laki-laki ini mengatakan “Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah” karena takut dibunuh, namun demikian beliau berkata: Jangan bunuh dia, maka darah dan hartanya terlindungi.
Dalam hadis ini juga terdapat dalil bahwa apa yang dirusak orang-orang kafir dari harta kaum muslimin dan apa yang mereka perbuat terhadap kaum muslimin tidak ada gantinya. Maksudnya kafir jika merusak sesuatu milik muslimin atau membunuh jiwa, ia tidak menanggung ganti rugi jika masuk Islam, karena Islam menghapus apa yang sebelumnya.
Kisah kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Usamah bin Zaid dalam ekspedisi ke Al-Harqah dari suku Juhainah. Ketika mereka sampai kepada kaum itu dan menyerang mereka, seorang dari kaum musyrik lari, maka Usamah dan seorang Anshar mengejarnya ingin membunuhnya. Ketika mereka menangkapnya, ia berkata: “Laa ilaaha illa Allah.” Adapun orang Anshar itu lebih faham daripada Usamah, maka ia menahan diri darinya, meninggalkannya ketika ia mengatakan “Laa ilaaha illa Allah.” Adapun Usamah, maka ia membunuhnya.
Ketika mereka kembali ke Madinah dan hal itu sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata kepada Usamah: “Apakah kau membunuhnya setelah ia mengatakan ‘Laa ilaaha illa Allah’?” Ia berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya ia mengatakan itu untuk berlindung dari pembunuhan, meminta perlindungan dengannya dari pembunuhan. Beliau bersabda: “Apakah kau membunuhnya setelah ia mengatakan ‘Laa ilaaha illa Allah’?” Ia berkata: Ya, ia mengatakannya untuk berlindung dari pembunuhan. Beliau mengulanginya kepadanya, hingga beliau berkata kepadanya dalam riwayat Muslim: “Apa yang akan kau lakukan dengan ‘Laa ilaaha illa Allah’ ketika ia datang kepadamu di hari kiamat?”
Usamah radhiyallahu ‘anhu berkata: Hingga aku berharap aku tidak masuk Islam sebelum hari ini; karena jika ia kafir kemudian masuk Islam, Allah akan mengampuninya, tetapi sekarang ia melakukan perbuatan ini sedangkan ia muslim, maka ini sangat sulit bagi Usamah.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi: “Apakah kau membunuhnya setelah ia mengatakan ‘Laa ilaaha illa Allah’?””Apa yang akan kau lakukan dengan ‘Laa ilaaha illa Allah’ ketika ia datang kepadamu di hari kiamat?” Padahal yang kuat dugaannya adalah seperti yang dipahami Usamah; bahwa ia mengatakannya untuk berlindung dari pembunuhan, meminta perlindungan dengannya dari pembunuhan. Tetapi meskipun demikian, jika ia mengatakan “Laa ilaaha illa Allah” maka urusan selesai dan wajib menahan diri darinya, dan dengan itu darah dan hartanya terlindungi, meskipun ia mengatakannya untuk berlindung atau mengatakannya karena kemunafikan, maka perhitungannya kepada Allah. Ini adalah dalil bahwa kita memperlakukan manusia di dunia berdasarkan yang tampak, adapun apa yang ada di hati maka waktunya adalah hari kiamat, rahasia-rahasia akan terungkap, dan apa yang ada di hati akan terkumpul. Karena itu wahai saudara-saudaraku, kita harus menyucikan hati kita sebelum segala sesuatu kemudian anggota badan kita.
Adapun dalam hal perlakuan kita terhadap orang lain, maka kita harus memperlakukan orang lain berdasarkan yang tampak. Dengarlah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya kalian berperkara kepadaku” yakni kalian berselisih di antara kalian “dan mungkin sebagian kalian lebih pandai dalam hujjahnya daripada yang lain” yakni lebih fasih dan lebih kuat dakwaannya “maka aku memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar. Barangsiapa yang aku putuskan untuk mendapat sesuatu dari hak saudaranya, maka sesungguhnya aku memutuskan untuk mendapat bara api dari neraka, maka hendaklah ia mengambil sedikit atau banyak.”
Maka Nabi ‘alaihish shalatu was salam memperlakukan perkara dalam persengketaan berdasarkan yang tampak, tetapi di belakangmu ada neraka jika kau berbohong dalam dakwaanmu, dan kau membawa hakim dengan lisanmu dan dengan kesaksian palsu, maka sesungguhnya dipotongkan untukmu bara api dari neraka, ambillah sedikit atau banyak.
Kesimpulan dari apa yang telah disebutkan: bahwa manusia di dunia berdasarkan yang tampak, adapun di hari kiamat berdasarkan yang batin.
Maka kita harus memperlakukan orang lain berdasarkan apa yang tampak dari keadaannya, dan urusannya kepada Allah. Kita sendiri harus menyucikan hati kita, jangan ada sesuatu di dalamnya; jangan ada bala, kesombongan, dendam, dengki, syirik, keraguan. Kami memohon kepada Allah agar melindungi kami dari akhlak-akhlak ini, karena ini sangat berbahaya.
Kami memohon kepada Allah agar Dia membimbing kami dan kalian menuju akhlak dan perbuatan yang terbaik, tidak ada yang membimbing kepada yang terbaik kecuali Dia, dan agar Dia menjauhkan kami dari akhlak dan perbuatan yang buruk, tidak ada yang menjauhkan kami dari hal tersebut kecuali Dia.
6/395 – Dari Abdullah bin Utbah bin Mas’ud, dia berkata: Saya mendengar Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya ada orang-orang yang dahulu diketahui (kemunafikannya) melalui wahyu pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sesungguhnya wahyu telah terputus. Kini kami menilai kalian berdasarkan apa yang tampak dari perbuatan kalian. Barangsiapa yang menampakkan kebaikan kepada kami, maka kami percayai dan kami dekatkan dia, dan kami tidak memiliki urusan dengan apa yang dia sembunyikan, Allah yang akan menghisab apa yang dia sembunyikan. Dan barangsiapa yang menampakkan keburukan kepada kami, maka kami tidak mempercayainya dan tidak membenarkannya meskipun dia berkata bahwa apa yang dia sembunyikan adalah baik.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
[PENJELASAN]
Penulis menyebutkan apa yang diriwayatkan dari Amirul Mukminin Umar bin Khattab melalui riwayat Abdullah bin Utbah bin Mas’ud, yang pamannya adalah Abdullah bin Mas’ud – seorang sahabat yang mulia radhiyallahu ‘anhu; bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata: Sesungguhnya kami mengetahui tentang orang yang menyembunyikan maksud buruk pada masa wahyu melalui apa yang turun dari wahyu; karena ada orang-orang pada masa Rasul ‘alaihi ash-shalatu was-salam yang munafik, menampakkan kebaikan tetapi menyembunyikan keburukan. Namun Allah ta’ala membeberkan mereka melalui wahyu yang diturunkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia membeberkan mereka bukan dengan nama-nama mereka, tetapi dengan sifat-sifat mereka yang menentukan identitas mereka. Hikmah dari menyebut mereka dengan sifat-sifat bukan dengan nama-nama adalah agar berlaku umum, yaitu untuk setiap orang yang memiliki sifat-sifat tersebut, seperti firman Allah ta’ala: “Dan di antara mereka ada yang berjanji kepada Allah: ‘Sungguh jika Allah memberikan sebagian dari karunia-Nya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pasti kami termasuk orang-orang yang shaleh.’ Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengannya dan berpaling, dan mereka menolak (janji itu). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai hari mereka menemui-Nya, karena mereka menyalahi janji yang telah mereka ikrarkan kepada Allah dan karena mereka selalu berdusta” (QS. At-Taubah: 75-77)
Dan seperti firman Allah ta’ala: “Dan di antara mereka ada yang mencela kamu tentang (pembagian) sedekah; jika mereka diberi sebagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebagian dari padanya, dengan serta merta mereka marah” (QS. At-Taubah: 58)
Dan seperti firman-Nya: “(Yaitu) orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka mereka mengolok-oloknya. Allah akan membalas olok-olokan mereka itu” (QS. At-Taubah: 79)
Dan ini banyak dalam surah At-Taubah yang sebagian salaf menamakannya: Al-Fadhihah (yang membeberkan); karena surah ini membeberkan orang-orang munafik.
Tetapi ketika wahyu terputus, maka manusia tidak mengetahui siapa yang munafik; karena kemunafikan ada di dalam hati dan kita berlindung kepada Allah.
Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata: Barangsiapa yang menampakkan kebaikan kepada kami, kami ambil berdasarkan apa yang dia tampakkan kepada kami, meskipun dia menyembunyikan hal yang buruk. Dan barangsiapa yang menampakkan keburukan kepada kami, maka kami ambil berdasarkan keburukannya meskipun dia menyembunyikan niat yang baik; karena kami tidak dibebani kecuali dengan yang lahir. Dan ini termasuk nikmat Allah subhanahu wa ta’ala kepada kami bahwa kami tidak menghukum kecuali berdasarkan yang lahir; karena menghukum berdasarkan yang batin termasuk perkara yang sulit, dan Allah ‘azza wa jalla tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Barangsiapa yang menampakkan kebaikan, kami perlakukan dia dengan kebaikan yang dia tampakkan kepada kami. Dan barangsiapa yang menampakkan keburukan, kami perlakukan dia dengan keburukan yang dia tampakkan kepada kami. Kami tidak memiliki tanggung jawab atas niatnya, niat diserahkan kepada Rabb semesta alam ‘azza wa jalla, yang mengetahui apa yang dibisikkan jiwa manusia.
Allah ta’ala berfirman: “Dan hanya kepada-Ku-lah hendaknya kamu merasa takut” (QS. Al-Baqarah: 40)
Dan Allah berfirman: “Sesungguhnya azab Tuhanmu benar-benar keras” (QS. Al-Buruj: 12)
Dan Allah berfirman: “Dan demikianlah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu sangat pedih lagi keras. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang takut kepada azab akhirat. Itulah hari yang dihimpunkan manusia untuknya dan itulah hari yang disaksikan (oleh segala makhluk). Dan Kami tidak mengundurkannya, melainkan sampai waktu yang ditentukan. Pada hari ketika hari itu datang, tiadalah seorangpun yang berbicara melainkan dengan izin-Nya; maka di antara mereka ada yang celaka dan ada yang berbahagia. Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas dengan merintih” (QS. Hud: 102-106)
Dan Allah berfirman: “Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya” (QS. Ali Imran: 28)
Dan Allah berfirman: “(Yaitu) hari ketika manusia lari dari saudaranya, dan dari ibu dan bapaknya, dan dari istri serta anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya” (QS. ‘Abasa: 34-37)
Dan Allah berfirman: “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu; sesungguhnya guncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah) pada hari ketika kamu melihat keguncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya, dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat keras” (QS. Al-Hajj: 1-2)
Dan Allah berfirman: “Dan bagi orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya ada dua syurga” (QS. Ar-Rahman: 46)
Dan Allah berfirman: “Dan sebagian mereka menghadap kepada sebagian yang lain saling bertanya. Mereka berkata: ‘Sesungguhnya kami dahulu, waktu berada di tengah-tengah keluarga kami, merasa takut (kepada azab Allah). Maka Allah menganugerahkan nikmat kepada kami dan memelihara kami dari azab yang amat panas. Sesungguhnya kami dahulu menyembah-Nya. Sesungguhnya Dia-lah yang berbuat baik lagi Maha Penyayang'” (QS. Ath-Thur: 25-28). Dan ayat-ayat dalam bab ini sangat banyak dan sudah diketahui, maksudnya adalah menunjukkan sebagian darinya dan itu sudah tercapai.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah berkata: Bab rasa takut. Takut kepada siapa? Takut kepada Allah ‘azza wa jalla; karena orang yang menyembah Allah harus dalam keadaan takut dan berharap. Jika dia melihat kepada dosa-dosanya dan banyaknya perbuatan buruknya, dia takut. Jika dia melihat kepada amal-amal shalehnya dan bahwa dia mungkin mencampurinya dengan sedikit kesombongan dan merasa berjasa kepada Allah, dia takut. Jika dia melihat kepada ampunan Allah, maghfirah-Nya, kemuliaan-Nya, dan rahmat-Nya, dia berharap. Maka dia selalu berada di antara rasa takut dan harapan.
Allah ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan” yaitu: memberikan apa yang telah mereka berikan berupa amal-amal shaleh “sedang hati mereka ketakutan” takut tidak diterima dari mereka “karena sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” (QS. Al-Mu’minun: 60)
Maka sebaiknya bahkan wajib bagi perjalanan manusia kepada Allah ‘azza wa jalla berada di antara rasa takut dan harapan. Tetapi mana yang lebih dominan? Apakah harapan yang lebih dominan? Ataukah takut yang lebih dominan? Ataukah menjadikan keduanya seimbang?
Imam Ahmad rahimahullah berkata: Seharusnya rasa takut dan harapannya seimbang. Mana yang lebih dominan, pemiliknya akan binasa; karena jika sisi harapan yang dominan, dia akan menjadi orang yang merasa aman dari azab Allah. Dan jika sisi takut yang dominan, dia akan menjadi orang yang putus asa dari rahmat Allah. Keduanya buruk. Maka seharusnya rasa takut dan harapannya seimbang.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan ayat-ayat dalam konteks bab rasa takut, sebagian telah disebutkan sebelumnya, di antaranya firman Allah ta’ala: “Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya” (QS. Ali Imran: 28), yaitu bahwa Allah ‘azza wa jalla memperingatkan kita dari diri-Nya agar Dia tidak menghukum kita karena kemaksiatan dan dosa-dosa kita. Dan Allah ta’ala berfirman: “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu; sesungguhnya guncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah) pada hari ketika kamu melihat keguncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya, dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat keras” (QS. Al-Hajj: 1-2)
Ini juga menunjukkan bahwa manusia harus takut kepada hari yang agung ini, yang Allah katakan tentangnya: “(Ingatlah) pada hari ketika kamu melihat keguncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya” yaitu karena dahsyatnya apa yang mereka saksikan berupa kengerian dan ketakutan.
“Dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk” yaitu terpaku, tidak memiliki akal, tetapi mereka bukan mabuk “padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat keras”.
Dan Allah tabaraka wa ta’ala berfirman: “(Yaitu) hari ketika manusia lari dari saudaranya” (QS. ‘Abasa: 34), dan penjelasannya telah disebutkan sebelumnya.
Dan Allah berfirman: “Dan bagi orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya ada dua syurga” (QS. Ar-Rahman: 46) sampai akhir surah, yaitu barangsiapa yang takut berdiri di hadapan Allah ‘azza wa jalla, maka dia akan melaksanakan ketaatan kepada-Nya dan takut dari hukuman-Nya, maka baginya ada dua syurga. Dan di tengah ayat-ayat tersebut Allah berfirman: “Dan selain dari dua syurga itu ada dua syurga lagi” (QS. Ar-Rahman: 62). Maka ini ada empat syurga bagi orang yang takut kepada kebesaran Allah ‘azza wa jalla, tetapi manusia di dalamnya memiliki derajat-derajat. Kami mohon kepada Allah agar menjadikan kami dan kaum muslimin termasuk penghuninya dengan anugerah dan kemuliaan-Nya.
Adapun hadits-haditsnya sangat banyak, maka kami sebutkan sebagiannya dan hanya dengan Allah lah taufik.
1/396 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kami, dan beliau adalah orang yang jujur lagi dibenarkan: “Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) seperti itu, kemudian menjadi mudghah (segumpal daging) seperti itu, kemudian diutus malaikat lalu meniupkan ruh kepadanya, dan diperintahkan dengan empat kalimat: dicatat rizkinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia celaka atau bahagia. Maka demi Zat yang tidak ada tuhan selain-Nya, sesungguhnya salah seorang di antara kalian benar-benar mengerjakan amalan ahli syurga hingga tidak ada jarak antara dirinya dengan syurga kecuali sehasta, lalu takdir mendahuluinya, maka dia mengerjakan amalan ahli neraka lalu masuk ke dalamnya. Dan sesungguhnya salah seorang di antara kalian benar-benar mengerjakan amalan ahli neraka hingga tidak ada jarak antara dirinya dengan neraka kecuali sehasta, lalu takdir mendahuluinya maka dia mengerjakan amalan ahli syurga lalu masuk ke dalamnya.” (Muttafaq ‘alaih)
[PENJELASAN]
Penulis – rahimahullah ta’ala – menyebutkan dalam bab rasa takut dan peringatan dari merasa aman dari tipu daya Allah, dia berkata dalam apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘alaqah seperti itu, kemudian menjadi mudghah seperti itu, kemudian diutus kepadanya malaikat lalu meniupkan ruh kepadanya, dan diperintahkan dengan empat kalimat: dicatat rizkinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia celaka atau bahagia. Maka demi Zat yang tidak ada tuhan selain-Nya, sesungguhnya salah seorang di antara kalian benar-benar mengerjakan amalan ahli syurga hingga tidak ada jarak antara dirinya dengan syurga kecuali sehasta, lalu takdir mendahuluinya, maka dia mengerjakan amalan ahli neraka lalu masuk ke dalamnya. Dan sesungguhnya salah seorang di antara kalian benar-benar mengerjakan amalan ahli neraka hingga tidak ada jarak antara dirinya dengan neraka kecuali sehasta, lalu takdir mendahuluinya, maka dia mengerjakan amalan ahli syurga lalu masuk ke dalamnya.”
Perkataan beliau radhiyallahu ‘anhu: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kami, dan beliau adalah orang yang jujur lagi dibenarkan, yaitu jujur dalam apa yang beliau katakan, dan dibenarkan dalam apa yang diwahyukan kepadanya dari wahyu, dan dalam apa yang dikatakan kepadanya dari wahyu. Maka beliau jujur, tidak mengabarkan kecuali dengan kebenaran, dibenarkan, tidak diberi berita kecuyli dengan kebenaran, shalawat dan salam Allah atasnya.
Dan beliau mendahului dengan mukadimah ini karena beliau akan mengabarkan tentang perkara ghaib yang tersembunyi yang terjadi dalam tiga kegelapan: “Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari berupa nutfah.” Ketika laki-laki menggauli istrinya dan melepaskan air ke dalam rahimnya, maka air itu tinggal selama empat puluh hari dalam keadaan nutfah sebagaimana adanya, berupa air, tetapi berubah sedikit demi sedikit, condong kepada kemerahan, hingga genap empat puluh hari.
Jika sudah genap empat puluh hari, maka dia telah sempurna kemerahannya dan menjadi segumpal darah; ‘alaqah. Maka berlalu atasnya empat puluh hari lagi dalam keadaan ‘alaqah, yaitu segumpal darah, tetapi beku. Namun dia mengental dan menebal sedikit demi sedikit, hingga genap delapan puluh hari.
Jika sudah genap delapan puluh hari, maka dia menjadi mudghah; segumpal daging, di dalam rahim. Mudghah ini Allah ta’ala berfirman tentangnya: “yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna” (QS. Al-Hajj: 5). Maka dia tinggal selama empat puluh hari, dibentuk dari hari kedelapan puluh satu sampai hari keseratus dua puluh. Dan tidak tampak jelas bentuknya secara nyata kecuali jika sudah genap sembilan puluh hari pada umumnya.
Jika sudah berlalu atasnya empat puluh hari dalam keadaan mudghah, Allah mengutus kepadanya malaikat yang bertugas mengurus rahim; karena Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia” (QS. Al-Muddatstsir: 31). Maka para malaikat adalah tentara Allah ‘azza wa jalla, dan masing-masing dari mereka bertugas dengan sesuatu; di antara mereka ada yang bertugas mengurus rahim, di antara mereka ada yang bertugas mengurus jiwa untuk mencabutnya, di antara mereka ada yang bertugas mengurus amal untuk mencatatnya, di antara mereka ada yang bertugas mengurus tubuh untuk menjaganya. Tugas-tugas yang agung bagi para malaikat yang diperintahkan Allah ‘azza wa jalla kepada mereka.
Maka datanglah malaikat rahim kepada setiap rahim, lalu ia meniupkan ruh ke dalamnya dengan izin Allah Azza wa Jalla. Ruh ini adalah urusan yang tidak diketahui kecuali oleh Rabbul ‘alamin. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: ‘Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.'” (QS. Al-Isra: 85)
Dia meniupkannya ke dalam tubuh ini, yang merupakan segumpal daging di dalam rahim, yang tidak ada gerakan, perasaan, atau apapun padanya. Ketika ruh ini ditiupkan dan masuk ke dalam tubuh tersebut, maka ia mengalir di dalamnya sebagaimana bara api mengalir dalam arang dengan izin Allah, atau seperti tanah basah dalam tanah kering. Ia merambat ke dalam jasad ini hingga masuk ke seluruh tubuh, maka jadilah ia manusia yang bergerak, dan sang ibu merasakan gerakannya setelah seratus dua puluh hari. Pada saat itulah ia menjadi manusia, adapun sebelumnya ia bukanlah sesuatu.
Apabila janin gugur sebelum genap seratus dua puluh hari, maka tidak ada hukum terhadapnya dari segi menshalatkannya, bahkan ia diambil dan dikuburkan di lubang manapun di bumi, dan tidak dishalatkan untuknya.
Adapun jika telah genap seratus dua puluh hari, yaitu empat bulan, maka pada saat itu ia telah menjadi manusia. Jika ia gugur setelah itu, maka ia dimandikan, dikafani, dan dishalatkan, meskipun sebesar telapak tangan, maka tetap dishalatkan untuknya dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin jika ia muslim.
Jika ia dari anak-anak Nasrani, maksudnya ibunya dan ayahnya dari kaum Nasrani, maka tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, bahkan dibawa keluar dan dikuburkan tanpa dimandikan dan dikafani. Karena meskipun ia masih anak-anak, Rasulullah ditanya tentang anak-anak kaum musyrik, maka beliau bersabda: “Mereka bagian dari mereka.”
Kesimpulannya, jika telah genap empat bulan, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, diberi nama, dan di-aqiqahi menurut pendapat yang terkuat agar dapat memberi syafa’at kepada kedua orang tuanya di hari kiamat, karena ia akan dibangkitkan di hari kiamat.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan malaikat diperintahkan” untuk menulis “empat” kalimat: ia menulis rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka ataukah bahagia.
Maka ia menulis rizkinya: penulisan rizki yaitu apakah sedikit atau banyak? Kapan datangnya? Apakah berkurang atau tidak berkurang? Yang penting ia menulis dengan lengkap.
Dan ia menulis ajalnya juga: pada hari apa? Di tempat mana? Pada jam berapa? Pada saat kapan? Dari jauh ataukah dekat? Dan dengan sebab apa kematiannya? Yang penting ia menulis dengan lengkap.
Dan ia menulis amalnya: apakah saleh atau buruk, bermanfaat ataukah terbatas pada dirinya sendiri? Yang penting ia menulis semua amalnya.
Dan ia menulis kesudahannya: dan tahukah kamu apa kesudahan itu? Maka ia menulis apakah celaka atau bahagia?
“Adapun orang-orang yang celaka, maka tempatnya di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluh dan merintih. Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki. Dan adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam surga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tidak ada putus-putusnya.” (QS. Hud: 106-108)
Dan semua ini ditulis. Tetapi di mana ditulis? Ada riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa itu ditulis di dahinya, di keningnya.
Jika ada yang berkata: bagaimana dahi dapat memuat tulisan semua hal tersebut?
Kami katakan: jangan bertanya tentang urusan gaib. Dan siapa kamu sehingga bertanya tentang urusan gaib? Katakanlah: “Aku beriman kepada Allah dan membenarkan Allah serta Rasul-Nya,” dan jangan bertanya: bagaimana?
Dan telah terjadi pada masa kini sesuatu yang menjadi saksi untuk hal semacam ini – komputer sebesar telapak tangan yang dapat ditulisi manusia ribuan kata, dan itu adalah buatan manusia. Apalagi buatan Allah Azza wa Jalla.
Kesimpulannya, ini termasuk masalah-masalah yang diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kamu tidak dapat memahaminya dengan panca inderamu. Maka wajib atasmu untuk membenarkan dan menyerahkan diri, karena jika kamu tidak membenarkan dan menyerahkan diri kecuali terhadap apa yang kamu pahami dengan panca inderamu, niscaya kamu tidak beriman, dan kamu tidak beriman kepada yang gaib. Orang yang beriman kepada yang gaib adalah orang yang menerima semua yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, dan berkata: “Aku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan aku membenarkan.”
Beliau bersabda: “Demi Dzat yang tiada tuhan selain-Nya, sesungguhnya salah seorang di antara kalian benar-benar beramal dengan amalan ahli surga hingga tidak ada jarak antara dia dengan surga kecuali satu hasta, lalu takdir mendahuluinya, maka dia beramal dengan amalan ahli neraka lalu dia memasukinya.” Tetapi bergembiralah, karena hadits ini dibatasi, bahwa dia tidak beramal dengan amalan ahli surga kecuali dalam pandangan manusia sedangkan dia termasuk ahli neraka. Adapun orang yang beramal dengan amalan ahli surga dengan hati dan keikhlasan, maka Allah tidak akan mengecewakannya Azza wa Jalla, dan Allah lebih mulia dari hamba. Jika kamu beramal dengan amalan ahli surga dengan ikhlas – semoga Allah menjadikan kami dan kaum muslimin termasuk mereka – maka Allah tidak akan mengecewakanmu, tetapi yang tampak bagi manusia.
Dan dalil atas batasan ini adalah apa yang sahih dalam Shahih Bukhari, bahwa seorang laki-laki bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perang, dan dia pemberani lagi nekat, tidak meninggalkan satu pun dari musuh kecuali dia menghabisinya. Maka orang-orang kagum kepadanya dan kepada keberaniannya, kenekatannya. Suatu hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya dia termasuk ahli neraka.” A’udzu billah, pemberani yang menghabisi musuh ini termasuk ahli neraka? Maka hal itu berat bagi kaum muslimin dan besar bagi mereka, dan mereka takut. Bagaimana dia bisa termasuk ahli neraka?
Maka seorang laki-laki berkata: “Demi Allah, aku akan mengikutinya; aku akan mengikuti dan mengawasinya untuk melihat bagaimana akhirnya.” Maka dia berjalan bersamanya. Di tengah pertempuran, laki-laki pemberani itu terkena anak panah, lalu dia panik. Dia mengambil pedangnya dan menghunus, lalu meletakkannya di dadanya dan menyandarkan diri padanya hingga keluar dari punggungnya. Dia membunuh dirinya karena panik. Maka datanglah laki-laki itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Ya Rasulullah, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa engkau utusan Allah.” Beliau bertanya: “Dengan apa?”
Dia berkata: “Laki-laki yang engkau katakan termasuk ahli neraka, terjadi kepadanya begini dan begini.”
Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seseorang beramal dengan amalan ahli surga dalam pandangan manusia.”
Alhamdulillah atas batasan ini. Dia beramal dalam pandangan manusia dengan amalan ahli surga sedangkan dia termasuk ahli neraka. Mereka mengira dia saleh, tetapi dalam hatinya ada kerusakan dan dia termasuk ahli neraka.
Beliau bersabda dalam hadits Ibnu Mas’ud: “Dan sesungguhnya salah seorang di antara kalian beramal dengan amalan ahli neraka hingga tidak ada jarak antara dia dengan neraka kecuali satu hasta, lalu takdir mendahuluinya, maka dia beramal dengan amalan ahli surga lalu dia memasukinya.” Ini kebalikan dari yang pertama. Yang pertama: kami dapati saksinya dalam kenyataan yaitu kisah laki-laki ini.
Dan ini juga memiliki saksi dalam kenyataan, dia beramal dengan amalan ahli neraka hingga tidak ada jarak antara dia dengan neraka kecuali satu hasta, lalu dia beramal dengan amalan ahli surga maka dia memasukinya. Ini terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang laki-laki yang disebut Al-Ushairim dari Bani Abdul Asyhal, seorang kafir yang menentang dakwah ilahiah, melawan kaum muslimin. Ketika terjadi perang Uhud, dan orang-orang keluar dari Madinah untuk berperang, Allah memasukkan Islam ke dalam hatinya, maka dia masuk Islam dan keluar berjihad.
Ketika terjadi apa yang terjadi pada kaum muslimin, dan terbunuh di antara mereka yang terbunuh, dan orang-orang pergi melihat orang-orang yang terbunuh di antara mereka, mereka menemukan Al-Ushairim. Maka kaumnya berkata kepadanya: “Apa yang membawamu? Kami kenal engkau menentang dakwah ini. Apakah karena fanatisme terhadap kaummu, ataukah karena keinginan terhadap Islam?”
Dia berkata: “Karena keinginan terhadap Islam. Sampaikanlah salamku kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beritahukan beliau bahwa aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah.” Kemudian dia meninggal. Mereka memberitahukan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku kira beliau bersabda: “Sesungguhnya dia termasuk ahli surga.” Maka laki-laki ini menghabiskan seluruh umurnya dalam kekufuran, melawan Islam dan kaum muslimin, dan akhirnya adalah akhir ini. Dia beramal dengan amalan ahli neraka, hingga tidak ada jarak antara dia dengan neraka kecuali satu hasta, lalu takdir mendahuluinya, maka dia beramal dengan amalan ahli surga, dan dia termasuk ahli surga.
Penulis menyebutkan hadits ini agar kita takut dan berharap. Takut terhadap diri kita dari fitnah, dan karena itu sepatutnya manusia senantiasa memohon keteguhan kepada Allah: “Ya Allah, teguhkanlah aku dengan perkataan yang teguh.” Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa: “Ya Allah Dzat yang membolak-balik hati, teguhkanlah hatiku atas agama-Mu. Ya Allah Dzat yang mengatur hati, arahkanlah hatiku kepada ketaatan kepada-Mu.” Inilah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan juga kita ambil dari hadits ini agar tidak berputus asa, dan tidak berputus asa dari seseorang yang kita dapati dalam kekufuran atau kefasikan, boleh jadi Allah memberinya hidayah pada saat terakhir, dan dia meninggal dalam Islam. Semoga Allah meneguhkan kita dengan perkataan yang teguh di dunia dan akhirat, dan mewafatkan kita dalam keimanan dengan karunia dan kemurahan-Nya.
2/397 – Dan dari dia (Abdullah bin Mas’ud), dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jahannam didatangkan pada hari itu dengan tujuh puluh ribu tali kekang, bersama setiap tali kekang ada tujuh puluh ribu malaikat yang menyeretnya.” (HR. Muslim)
3/398 – Dan dari Nu’man bin Basyir radiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang paling ringan siksanya di antara penghuni neraka pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang diletakkan di telapak kakinya dua bara api yang membuatkan otaknya mendidih karenanya. Dia tidak melihat bahwa seorang pun lebih keras siksanya daripadanya, padahal dialah yang paling ringan siksanya.” (Muttafaq ‘alaih)
4/399 – Dan dari Samurah bin Jundub radiyallahu ‘anhu bahwa Nabiyullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di antara mereka ada yang api menyambar hingga mata kakinya, di antara mereka ada yang menyambar hingga lututnya, di antara mereka ada yang menyambar hingga pinggangnya, dan di antara mereka ada yang menyambar hingga tulang selangkanya.”
“Hujzah” (pinggang): tempat mengikat kain di bawah pusar. “Tarquwah” (tulang selangka) dengan fathah pada ta dan dhammah pada qaf: yaitu tulang yang ada di cekungan leher, dan manusia memiliki dua tulang selangka di kedua sisi leher.
5/400 – Dan dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Manusia berdiri menghadap Rabbul ‘alamin hingga salah seorang di antara mereka tenggelam dalam keringatnya sampai setengah telinganya.” (Muttafaq ‘alaih)
“Rasyh” (keringat).
6/401 – Dan dari Anas radiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami dengan khutbah yang tidak pernah aku dengar yang sepertinya. Beliau bersabda: “Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian tertawa sedikit dan menangis banyak.” Maka para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi wajah mereka, dan mereka menangis tersedu-sedu. (Muttafaq ‘alaih)
Dan dalam riwayat lain: Sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuatu dari para sahabatnya, maka beliau berkhutbah dan bersabda: “Ditampakkan kepadaku surga dan neraka, maka aku tidak melihat seperti hari ini dalam kebaikan dan keburukan. Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian tertawa sedikit dan menangis banyak.” Maka tidak datang kepada para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hari yang lebih berat daripada hari itu. Mereka menutupi kepala mereka dan menangis tersedu-sedu.
“Khanin” dengan kha mu’jamah: yaitu menangis dengan suara dari hidung dan menarik suara dari hidung.
[Penjelasan]
Hadits-hadits ini yang disebutkan oleh penulis rahimahullah, semuanya adalah hadits-hadits yang menimbulkan rasa takut terhadap hari kiamat dan siksa neraka. Maka dia menyebutkan hadits-hadits di antaranya:
Bahwa pada hari kiamat didatangkan jahannam, yang memiliki tujuh puluh ribu tali kekang, bersama setiap tali kekang ada tujuh puluh ribu malaikat yang menyeretnya. Ini menunjukkan dahsyatnya api neraka ini – semoga Allah melindungi kami dan kaum muslimin darinya, dan dari dahsyatnya hari itu – karena Allah Ta’ala menjadikan tujuh puluh ribu malaikat bersama setiap tali kekang dari tujuh puluh ribu tali kekang menyeret jahannam, wal ‘iyadzu billah. Maka jumlah yang besar dari para malaikat ini menunjukkan bahwa urusannya besar dan bahayanya berat.
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa yang paling ringan siksanya di antara penghuni neraka adalah orang yang diletakkan di kedua kakinya dua bara api dari neraka yang membuatkan otaknya mendidih karenanya. Dan dia melihat bahwa dialah yang paling keras siksa manusia, padahal dialah yang paling ringan siksanya di antara mereka. Karena andai dia melihat yang lain, niscaya urusannya menjadi ringan dan dia terhibur dengannya, tetapi dia melihat bahwa dialah yang paling keras siksa manusia, wal ‘iyadzu billah. Maka saat itu dia gelisah dan bertambah bencana serta sakit jiwa, wal ‘iyadzu billah. Karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hadits ini sebagai peringatan bagi umatnya dari siksa neraka.
Dan disebutkan juga bahwa di antara manusia ada yang api sampai ke mata kakinya, ke lututnya, dan ke pinggangnya.
Dan disebutkan juga bahwa manusia pada hari kiamat keringat mereka sampai ke mata kaki, ke lutut, dan ke pinggul, dan di antara manusia ada yang keringat sampai menutup mulutnya.
Maka urusannya berbahaya. Wajib atas kita semua untuk berhati-hati dari dahsyatnya hari ini, dan takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka kita melakukan apa yang diwajibkan atas kita, dan meninggalkan apa yang diharamkan atas kita. Semoga Allah membantu kami dan kaum muslimin dalam hal itu dengan karunia dan kemurahan-Nya.
7/402 – Dari Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Matahari akan mendekat pada hari kiamat dari makhluk hingga jaraknya dari mereka seperti satu mil.”
Sulaim bin ‘Amir, perawi dari Al-Miqdad berkata: Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud dengan mil, apakah jarak di bumi, atau mil yang digunakan untuk bercelak pada mata. “Maka manusia akan berada dalam keringat sesuai dengan kadar amal mereka. Di antara mereka ada yang keringatnya sampai mata kakinya, ada yang sampai lututnya, ada yang sampai pinggangnya, dan ada yang keringat membekap mulutnya seperti kekang.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya ke mulutnya. (Diriwayatkan oleh Muslim)
8/403 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Manusia berkeringat pada hari kiamat hingga keringatnya masuk ke dalam bumi sejauh tujuh puluh hasta, dan membekap mereka hingga mencapai telinga-telinga mereka.” (Muttafaq ‘alaih)
Makna “masuk ke dalam bumi” adalah: turun dan meresap.
9/404 – Dari Abu Hurairah berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara ledakan. Beliau bertanya: “Tahukah kalian apa ini?” Kami berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: “Batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak tujuh puluh tahun dan ia terus jatuh dalam neraka sekarang hingga sampai ke dasarnya, maka kalian mendengar ledakannya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
10/405 – Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada seorang pun di antara kalian kecuali akan berbicara dengannya Tuhannya tanpa ada penerjemah di antara dia dan Tuhannya. Dia melihat ke kanannya, tidak melihat kecuali yang telah dia kerjakan. Dia melihat ke kirinya, tidak melihat kecuali yang telah dia kerjakan. Dia melihat ke depannya, tidak melihat kecuali neraka menghadap wajahnya. Maka bertakwalah kalian kepada neraka walau dengan sepotong kurma.” (Muttafaq ‘alaih)
11/406 – Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya aku melihat apa yang tidak kalian lihat, dan mendengar apa yang tidak kalian dengar. Langit berderit dan berhak untuk berderit. Tidak ada tempat di langit seluas empat jari kecuali ada malaikat yang meletakkan dahinya bersujud kepada Allah Ta’ala. Demi Allah, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis, dan kalian tidak akan menikmati istri-istri di atas tempat tidur, dan kalian akan keluar ke jalan-jalan memohon kepada Allah Ta’ala.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan)
“Aththa” dengan fathah hamzah dan tasydid tha’, “ta’ithu” dengan fathah ta’ kemudian hamzah yang dikasrah. Al-athith adalah suara pelana unta dan yang semisalnya. Maknanya: bahwa banyaknya malaikat yang beribadah di langit telah membebankannya hingga berderit.
“Ash-shu’udat” dengan dhammah shad dan ‘ain: jalan-jalan. Makna “taj’arun”: meminta pertolongan.
12/407 – Dari Abu Barzah – dengan ba’, ra’, kemudian zai – Nadhlah bin ‘Ubaid Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba hingga dia ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmunya apa yang dia lakukan dengannya, tentang hartanya dari mana dia peroleh dan untuk apa dia belanjakan, dan tentang badannya untuk apa dia rusak.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan shahih)
[SYARAH]
Hadits-hadits yang disebutkan oleh pengarang rahimahullahu ta’ala ini, semuanya menunjukkan keagungan hari kiamat, dan bahwa seorang mukmin harus takut terhadap hari yang agung ini.
Disebutkan hadits-hadits tentang mendekatnya matahari dari makhluk sejauh satu mil. Sulaim bin ‘Amir, perawi dari Al-Miqdad berkata: Aku tidak tahu apakah yang dimaksud: jarak di bumi, atau mil celak mata, dan keduanya dekat. Jika matahari dalam puncaknya di dunia dan jaraknya dari kita dengan panas ini, bagaimana jika jaraknya sedekat ini?!
Tetapi dari matahari ini akan selamat siapa yang dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah Ta’ala menaungi beberapa golongan dengan naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, di antaranya yang telah disebutkan sebelumnya yaitu: tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Allah, orang yang hatinya tergantung pada masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah berkumpul karenanya dan berpisah karenanya, orang yang diajak oleh wanita berkedudukan dan cantik lalu dia berkata sesungguhnya aku takut kepada Allah, orang yang bersedekah lalu menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan tangan kanannya, dan orang yang mengingat Allah dalam kesendirian maka matanya berlinang air mata. Demikian juga orang yang memberi tempo kepada orang yang kesulitan, atau membebaskannya. Yang penting bahwa ada orang-orang yang selamat dari matahari ini, maka Allah menaungi mereka dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.
Disebutkan hadits-hadits tentang keringat, dan bahwa manusia berkeringat, hingga keringat mencapai dari bumi sejauh tujuh puluh hasta, dan hingga membekap sebagian mereka, sebagian sampai ke mata kakinya, sebagian ke lututnya, sebagian ke pinggangnya. Manusia berbeda-beda sesuai amal mereka dalam keringat ini.
Disebutkan juga hadits-hadits lain yang berisi peringatan dari neraka jahannam, semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita dan kaum muslimin darinya.
Kesimpulannya bahwa manusia jika membaca hadits-hadits ini dan lainnya yang tidak disebutkan pengarang, maka seorang mukmin akan takut dan waspada. Tidak ada antara manusia dan ini kecuali berakhirnya ajalnya di dunia, kemudian berpindah ke negeri pembalasan, karena amal telah berakhir. Semoga Allah memperbaiki akhir hidup kita dan kaum muslimin.
15/410 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa takut maka berjalan di awal malam, dan barangsiapa berjalan di awal malam maka sampai ke tempat tujuan. Ketahuilah bahwa barang dagangan Allah itu mahal, sesungguhnya barang dagangan Allah adalah surga.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan)
“Adlaja” dengan sukun dal, maknanya: berjalan dari awal malam. Yang dimaksud: bersungguh-sungguh dalam ketaatan. Wallahu a’lam.
16/411 – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Manusia dikumpulkan pada hari kiamat dalam keadaan bertelanjang kaki, telanjang, dan tidak berkhitan.” Aku berkata: Ya Rasulullah, laki-laki dan perempuan bersama-sama, mereka saling melihat!? Beliau bersabda: “Wahai ‘Aisyah, perkara itu lebih berat daripada mereka peduli akan hal itu.”
Dalam riwayat lain: “Perkara itu lebih penting daripada mereka saling melihat.” (Muttafaq ‘alaih)
“Ghurlan” dengan dhammah ghain mu’jamah, yaitu: tidak berkhitan.
[SYARAH]
Pengarang rahimahullahu ta’ala berkata dalam bab takut: dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa takut maka berjalan di awal malam, dan barangsiapa berjalan di awal malam maka sampai ke tempat tujuan.” Adlaja artinya: berjalan dalam ad-duljah, yaitu awal malam. “Dan barangsiapa berjalan di awal malam maka sampai ke tempat tujuan” karena jika dia berjalan di awal malam, maka itu menunjukkan perhatiannya dalam perjalanan, dan bahwa dia sungguh-sungguh di dalamnya. Barangsiapa demikian, maka dia sampai ke tempat tujuan.
“Ketahuilah bahwa barang dagangan Allah itu mahal, ketahuilah bahwa barang dagangan Allah adalah surga.”
Barang dagangan: yaitu yang ditawarkan manusia untuk dijual, dan surga telah ditawarkan Allah ‘azza wa jalla kepada hamba-hamba-Nya untuk mereka beli. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kalian lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 111)
Maka barangsiapa takut: yaitu barangsiapa di dalam hatinya ada rasa takut kepada Allah, maka dia mengerjakan amal shalih yang menyelamatkannya dari apa yang dia takuti.
Adapun hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Manusia dikumpulkan” yaitu dikumpulkan pada hari kiamat “bertelanjang kaki” tidak ada sandal bagi mereka “telanjang” tidak ada pakaian pada mereka “tidak berkhitan” tidak berkhitan.
Manusia keluar dari kuburnya seperti hari ibu mereka melahirkan mereka, yaitu dalam kesempurnaan penciptaan, sebagaimana firman-Nya: “Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan pertama begitulah Kami mengulanginya.” (Al-Anbiya’: 104). Maka ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Ya Rasulullah, laki-laki dan perempuan, yaitu telanjang saling melihat. Beliau bersabda: Perkara itu lebih besar atau lebih agung daripada mereka peduli akan hal itu, atau daripada mereka saling melihat, yaitu: sesungguhnya perkara itu sangat agung, tidak ada seorang pun melihat yang lain. “Bagi tiap-tiap orang dari mereka pada hari itu ada urusan yang cukup menyibukkannya.” (‘Abasa: 37)
Semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kita dan kalian dari azab neraka, dan menjadikan kita dan kalian termasuk orang-orang yang takut dan berharap kepada-Nya.
Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'” (Az-Zumar: 53)
Dan firman-Nya: “Dan tidaklah Kami memberikan balasan melainkan kepada orang-orang yang sangat kufur.” (Saba’: 17)
Dan firman-Nya: “Sesungguhnya telah diwahyukan kepada kami bahwa azab itu (menimpa) orang yang mendustakan dan berpaling.” (Thaha: 48)
Dan firman-Nya: “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu.” (Al-A’raf: 156)
1/412 – Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, dan bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan rasul-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam dan ruh dari-Nya, dan surga itu benar, dan neraka itu benar, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga atas dasar amal apa pun yang dia lakukan.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah rasul Allah, maka Allah mengharamkan baginya neraka.”
2/413 – Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Barangsiapa datang dengan kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipatnya atau lebih. Barangsiapa datang dengan kejahatan, maka balasan kejahatan itu kejahatan yang serupa atau Aku ampuni. Barangsiapa mendekat kepada-Ku sejengkal, maka Aku mendekat kepadanya sehasta. Barangsiapa mendekat kepada-Ku sehasta, maka Aku mendekat kepadanya sedepa. Barangsiapa datang kepada-Ku berjalan, maka Aku datang kepadanya berlari-lari kecil. Barangsiapa menemui-Ku dengan kesalahan sepenuh bumi tanpa menyekutukan-Ku dengan sesuatu, maka Aku menemuinya dengan ampunan yang serupa.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Makna hadits: “Barangsiapa mendekat kepada-Ku” dengan ketaatan-Ku, “maka Aku mendekat” kepadanya dengan rahmat-Ku, dan jika dia menambah maka Aku menambah. “Jika dia datang kepada-Ku berjalan” dan mempercepat dalam ketaatan-Ku “maka Aku datang kepadanya berlari-lari kecil” yaitu: Aku tuangkan kepadanya rahmat, dan Aku mendahuluinya dengannya, dan tidak membutuhkannya banyak berjalan dalam mencapai yang diinginkan. “Qarab al-ardh” dengan dhammah qaf dan bisa juga dikasrah, dan dhammah lebih benar dan lebih masyhur, maknanya: yang mendekati memenuhinya. Wallahu a’lam.
3/414 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Seorang Arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Ya Rasulullah, apa dua perkara yang mewajibkan? Beliau bersabda: “Barangsiapa mati tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, maka dia masuk surga. Barangsiapa mati menyekutukan-Nya dengan sesuatu, maka dia masuk neraka.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
4/415 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Mu’adz membonceng di belakang pelana, berkata: “Wahai Mu’adz.” Dia menjawab: Labbaik ya Rasulullah, wa sa’daik. Beliau berkata: “Wahai Mu’adz.” Dia berkata: Labbaik ya Rasulullah, wa sa’daik. Beliau berkata: “Wahai Mu’adz.” Dia berkata: Labbaik ya Rasulullah, wa sa’daik, tiga kali. Beliau berkata: “Tidaklah seorang hamba bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya dengan tulus dari hatinya, kecuali Allah mengharamkannya atas neraka.” Dia berkata: Ya Rasulullah, tidakkah aku kabarkan kepada manusia agar mereka bergembira? Beliau berkata: “Kalau begitu mereka akan mengandalkannya.” Maka Mu’adz mengabarkannya ketika akan mati karena takut berdosa. (Muttafaq ‘alaih)
Dan ucapannya “ta’aththuman” yaitu: takut dari dosa dalam menyembunyikan ilmu ini.
[SYARAH]
Setelah pengarang rahimahullah menyebutkan bab takut, dia menyebutkan bab harapan, seakan-akan beliau rahimahullah mengutamakan sisi takut, atau berkata: jika kamu melihat takut telah menguasaimu, maka bukalah pintu harapan.
Kemudian pengarang menyebutkan ayat-ayat dan hadits-hadits, di antaranya firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'” (Az-Zumar: 53)
Ayat ini turun tentang orang-orang yang bertaubat. Jika dia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya meski dosanya besar, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan haq, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa. (Yakni) didobakan baginya azab pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh, maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Furqan: 68-70)
Maka barangsiapa bertaubat dari dosa apa pun, sesungguhnya Allah menerima taubatnya betapapun besar dosanya. Tetapi jika kemaksiatannya dalam perkara yang berkaitan dengan makhluk, maka harus menunaikan hak mereka di dunia sebelum akhirat, agar taubatmu sah.
Adapun yang tidak bertaubat, Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa’: 48). Maka yang tidak bertaubat jika amalnya kufur, maka tidak diampuni. Jika selain kufur, maka di bawah kehendak-Nya; jika Allah menghendaki menyiksa karenanya, dan jika menghendaki mengampuninya.
Tetapi jika termasuk dosa kecil, maka dosa kecil terhapus dengan menjauhi dosa besar, dan dengan sebagian amal shalih.
Kemudian pengarang menyebutkan hadits-hadits beragam dalam bab ini, semuanya hadits-hadits yang mewajibkan bagi manusia kuatnya harapan kepada Allah ‘azza wa jalla, hingga manusia menemui Tuhannya sambil mengharap rahmat-Nya, dan mengutamakannya atas sisi takut.
Di dalamnya ada hadits-hadits mutlaq yang dibatasi dengan nash-nash lain, seperti yang disebutkan rahimahullah bahwa barangsiapa menemui Allah ‘azza wa jalla tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu maka masuk surga, dan barangsiapa menemuinya menyekutukan-Nya dengan sesuatu maka masuk neraka. Yang dimaksud dengan ini: syirik dan demikian juga kufur seperti kufur penolakan dan kesombongan dan yang semisalnya, maka itu termasuk dalam syirik yang tidak diampuni. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang mengharap rahmat-Nya dan takut kepada azab-Nya.
6/417 — Dari Itban bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dan dia termasuk orang yang ikut serta dalam Perang Badr, dia berkata: Aku pernah menjadi imam shalat untuk kaumku Bani Salim, dan ada sebuah lembah yang memisahkan antara aku dengan mereka. Ketika hujan datang, maka aku merasa kesulitan untuk menyeberanginya menuju masjid mereka. Maka aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata kepadanya: Sesungguhnya penglihatanku sudah lemah, dan lembah yang ada antara aku dengan kaumku akan mengalir ketika hujan datang, sehingga aku merasa kesulitan untuk menyeberanginya, maka aku berharap agar engkau datang dan shalat di rumahku di tempat yang akan aku jadikan sebagai tempat shalat. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Akan aku lakukan.”
Kemudian di pagi hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu datang setelah matahari tinggi, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta izin, maka aku izinkan. Beliau tidak duduk hingga berkata: “Di mana tempat yang kamu suka aku shalat di rumahmu?” Maka aku tunjukkan kepadanya tempat yang aku suka untuk shalat di sana. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan bertakbir, dan kami berbaris di belakangnya, maka beliau shalat dua rakaat, kemudian beliau salam dan kami salam ketika beliau salam. Lalu aku tahan beliau untuk makan khazzirah (sejenis makanan) yang dibuat untuknya.
Ketika penghuni kampung mendengar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ada di rumahku, maka datanglah beberapa orang hingga banyak orang berkumpul di rumah. Lalu seseorang berkata: Kemana Malik? Aku tidak melihatnya! Maka seseorang berkata: Dia itu munafik, tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Jangan berkata demikian, tidakkah kamu lihat bahwa dia berkata: Laa ilaaha illa Allah, dia mengharapkan dengan itu wajah Allah Ta’ala?”
Orang itu berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui, adapun kami, demi Allah, kami tidak melihat kecintaan dan perkataannya kecuali kepada orang-orang munafik! Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas neraka orang yang berkata: Laa ilaaha illa Allah, yang mengharapkan dengan itu wajah Allah.” (Muttafaq ‘alaih)
Itban dengan kasrah ‘ain yang tidak berharakat, sukun ta’ yang bertitik dua di atas, dan setelahnya ba’ yang bertitik satu. Al-Khazzirah dengan kha’ yang bertitik dan ra’: yaitu tepung yang dimasak dengan lemak.
Kata “tsaaba rijaalun” dengan ta’ yang bertitik tiga, artinya: mereka datang dan berkumpul.
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah menyampaikan riwayat dari Itban bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang menjadi imam bagi kaumnya Bani Salim. Ada lembah antara rumahnya dengan kaumnya, yaitu jurang yang mengalir air banjir. Ketika banjir datang, sulit baginya untuk menyeberanginya.
Ditambah lagi penglihatannya melemah, sehingga menjadi sulit baginya dua kali lipat; dari segi berjalan dan dari segi penglihatan. Maka dia datang memberitahu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal itu, dan meminta beliau datang ke rumahnya untuk shalat di suatu tempat di rumah, yang akan dijadikan Itban sebagai tempat shalat, meskipun bukan masjid.
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Akan aku lakukan” kemudian beliau keluar bersama Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu ketika matahari tinggi. Abu Bakar adalah teman beliau dalam keadaan mukim dan safar, tidak berpisah darinya, sering kali bersama beliau, dan sering kali Rasul ‘alaihish shalaatu wassalaam berkata: Aku dan Abu Bakar dan Umar datang, aku dan Abu Bakar dan Umar pergi, aku dan Abu Bakar dan Umar pulang.
Keduanya adalah sahabat dan menteri beliau radhiyallahu ‘anhuma, sahabat beliau di dunia, sahabat beliau di alam barzakh, dan teman beliau di hari kiamat. Ketiga orang ini akan bangkit kepada Allah Rabbul ‘alamiin dari satu tempat, dari rumah tempat Rasul ‘alaihish shalaatu wassalaam dimakamkan, yang sekarang berada di tengah-tengah Masjid Nabawi.
Lihatlah hikmahnya: Allah ‘azza wa jalla memilih agar rumah tempat Rasul dimakamkan berada dalam masjid; agar ketiga orang ini bangkit di hari kiamat dari tengah masjid, masjid Nabi ‘alaihish shalaatu wassalaam.
Berdasarkan ini janganlah membenci sesuatu yang dipilih Allah, mungkin Allah memilih sesuatu yang mengandung maslahat besar yang tidak kamu ketahui. Orang-orang membenci rumah Rasul tempat beliau dimakamkan berada di tengah masjid, dan berkata: Ini menjadi syubhat bagi penyembah kubur yang membangun masjid di atas kuburan.
Tetapi tidak ada syubhat dalam hal itu; karena masjid tidak dibangun di atas kubur, melainkan masjid diperluas dan kubur tetap berada di rumah yang terpisah dari masjid, tidak ada hujjah di dalamnya bagi siapapun kecuali orang yang batil, berkata sebagaimana iblis berkata: “Aku lebih baik darinya. Engkau ciptakan aku dari api dan Engkau ciptakan dia dari tanah” (Al-A’raf: 12).
Tetapi lihatlah hikmahnya; agar kebangkitan mereka di hari kiamat dari satu tempat, dari dalam Masjid Nabawi, Subhanallahil ‘Azhiim, hikmah yang tidak disadari banyak orang.
Intinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar ketika matahari tinggi, yaitu ketika matahari naik ke rumah Bani Malik, lalu meminta izin, maka diizinkan, lalu masuk dan tidak duduk; bahkan berkata: Di mana kamu ingin aku shalat; karena beliau datang untuk suatu tujuan, maka beliau ingin memulai dengan tujuan yang beliau datang karenanya sebelum hal lain, dan ini adalah hikmah; bahwa jika kamu menginginkan sesuatu janganlah beralih ke yang lain hingga kamu selesai darinya agar dapat mengatur waktu dan diberkahi di dalamnya.
Banyak orang yang menyia-nyiakan waktu karena mengambil berbagai hal. Aku berikan contoh untuk ini: Andai kamu ingin mengulang suatu masalah ilmu dalam suatu kitab, kamu baca daftar isi; untuk mengetahui di mana tempat masalah ini, kemudian kamu melihat masalah lain lalu berkata ingin melihat masalah ini, lalu melihat yang lain, dan terlewatlah tujuan yang karenanya kamu merujuk kitab ini. Tetapi mulailah dahulu dengan yang kamu inginkan sebelum hal lain, kemudian setelah itu apa yang lebih adalah keutamaan.
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di tempat itu, dan mereka shalat bersamanya berjamaah; karena ini jamaah insidental bukan tetap. Kemudian ketika selesai dari shalatnya, ternyata telah disiapkan untuknya makanan sederhana, lalu penghuni kampung mendengar. Kampung adalah yang kita sebut di tempat kami sebagai lingkungan dan gang, penghuni kampung mendengar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah Itban bin Malik, maka datanglah orang-orang kepadanya, yaitu berkumpul ingin mendapat petunjuk dari Nabi ‘alaihish shalaatu wassalaam, mendengar perkataannya, dan mengambil dari sunnahnya, maka mereka berkumpul dan berkata: Di mana si fulan, mereka berkata: Dia itu munafik. Dia itu munafik.
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari orang yang berkata demikian dan berkata: “Jangan berkata demikian, tidakkah kamu lihat dia berkata laa ilaaha illa Allah mengharapkan dengan itu wajah Allah.”
Maka orang itu berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui; karena orang yang berkata laa ilaaha illa Allah mengharapkan dengan itu wajah Allah; maka dia mukmin bukan munafik, dan orang munafik mengucapkannya karena riya dan sum’ah, tidak masuk ke hatinya wa al-‘iyaadzu billah, adapun yang mengucapkannya mengharapkan wajah Allah; maka dia beriman dengannya, membenarkan, masuk ke hatinya.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas neraka orang yang berkata laa ilaaha illa Allah, mengharapkan dengan itu wajah Allah” maka setiap yang mengucapkannya mengharapkan wajah Allah, maka Allah mengharamkannya atas nereka, mengapa? Karena jika dia mengucapkannya mengharapkan wajah Allah; maka dia akan melaksanakan tuntutannya, dan mengamalkan apa yang dituntut oleh kalimat agung ini, berupa menunaikan yang wajib, meninggalkan yang haram, dan manusia jika menunaikan yang wajib dan meninggalkan yang haram; menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram, melaksanakan kewajiban, menjauhi larangan, maka ini termasuk ahli surga, masuk surga dan Allah mengharamkannya atas neraka.
Tidak ada dalam hadits ini dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir; karena kita mengetahui dengan keyakinan, seperti matahari, bahwa orang yang berkata laa ilaaha illa Allah mengharapkan dengan itu wajah Allah tidak mungkin meninggalkan shalat. Ini mustahil; orang yang berkata: Aku berkata laa ilaaha illa Allah aku mengharapkan dengan itu wajh Allah, dan dia tidak shalat, maka dia termasuk paling dusta di antara pendusta. Seandainya dia mengharapkan wajah Allah; tidak akan meninggalkan shalat yang merupakan rukun Islam terbesar setelah dua kalimat syahadat.
Dalam hadits ini terdapat faedah-faedah:
Di antaranya: Bahwa orang yang kondisinya seperti kondisi Itban bin Malik, maka dia dimaafkan meninggalkan jamaah dan boleh shalat di rumahnya, seperti jika ada lembah antara dia dengan masjid yang tidak bisa diseberanginya, maka dia dimaafkan.
Di antaranya: Bolehnya seseorang berkata “sa af’al” (akan aku lakukan) di masa depan, jika dikatakan apakah kamu akan datang kepada kami besok, dia berkata: sa atiika (akan aku datang kepadamu) meskipun tidak berkata in syaa Allah. Jika ada yang berkata: Bagaimana menggabungkan antara ini dengan firman Allah Ta’ala: “Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: ‘Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi’, kecuali (dengan menyebut): ‘Insya Allah'” (Al-Kahf: 23-24), li syai’in (untuk sesuatu): umum baik dari perbuatan Allah atau perbuatanmu?
Kami katakan: Bahwa orang yang berkata sa atiika ghadan (akan aku datang kepadamu besok) memiliki dua niat:
Niat pertama: Dia berkata ini dengan yakin akan perbuatan, maka ini tidak dikatakannya kecuali dengan berkata in syaa Allah; karena dia tidak tahu apakah besok akan datang kepadanya atau tidak, dan tidak tahu jika besok datang kepadanya apakah dia mampu datang kepadanya atau tidak, dan tidak tahu jika mampu, apakah akan ada penghalang antara dia dengannya atau tidak.
Niat kedua: Jika dia berkata: sa af’al (akan aku lakukan), ingin memberitahu tentang apa yang ada di hatinya berupa keyakinan tanpa bermaksud perbuatan; maka ini tidak apa-apa; karena dia berbicara tentang sesuatu yang hadir, seperti: jika dikatakan kepadamu: Apakah kamu akan bepergian ke Mekah? Kamu berkata: Ya, akan aku bepergian, kamu ingin memberitahu tentang apa yang ada di hatimu berupa keyakinan, ini sesuatu yang hadir dan terjadi, adapun jika kamu bermaksud perbuatan, bahwa kamu akan berbuat yaitu akan terjadi darimu ini, jangan katakan sa af’al kecuali disertai dengan mashii’ah Allah.
Di antaranya: Bahwa seseorang dimaafkan meninggalkan jamaah jika ada antara dia dengan masjid sesuatu yang menyulitkannya dari lumpur atau air atau lainnya, dan adalah dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menyuruh penyerunya pada malam hujan; agar shalatlah di tempat tinggal kalian yaitu di tempat kalian, dan itu agar tidak menyulitkan orang-orang, adapun jika ada air tanpa kesulitan dan tanpa lumpur; maka seseorang tidak dimaafkan meninggalkan jamaah.
Di antara faedah hadits Itban bin Malik radhiyallahu ‘anhu: Bahwa tempat shalat yang ada di rumah tidak memiliki hukum masjid, andai seseorang menjadikan tempat shalat di rumahnya dan tidak shalat kecuali di sana maka bukan masjid, baik dia batasi atau tidak.
Berdasarkan ini tidak ditetapkan untuknya hukum-hukum masjid; maka boleh seseorang tinggal di sana dalam keadaan junub, dan jika duduk di sana tidak wajib tahiyyatul masjid, maka semua hukum masjid tidak ditetapkan untuknya, dan jika ingin i’tikaf di sana; tidak sah i’tikafnya. Bahkan jika seorang wanita dan memiliki masjid di rumahnya, maka dia tidak boleh i’tikaf di sana.
Di antara faedah haditsnya radhiyallahu ‘anhu: Bahwa boleh didirikan jamaah dalam sunnah; tetapi tidak tetap melainkan kadang-kadang, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Itban menunjukkan tempat yang dia shalati di sana, dan maju shalat dengan mereka dua rakaat dan mereka shalat di belakangnya, maka jika seseorang shalat rawatib misalnya atau sunnah dhuha, jika dia shalat berjamaah; tidak apa-apa kadang-kadang. Dan ditetapkan dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau shalat bersama Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma shalat malam, dan shalat bersama Ibnu Mas’ud, dan shalat bersama Hudzaifah, tetapi tidak tetap. Maka shalat jamaah sunnah kadang-kadang tidak apa-apa.
Di antara faedah hadits ini: Bahwa tidak apa-apa seseorang menjadikan tempat shalat yang biasa dia shalati di sana di rumahnya, dan tidak dikatakan bahwa ini seperti menjadikan tempat tertentu di masjid tidak shalat kecuali di sana, maka ini dilarang, yaitu seseorang dilarang menjadikan di masjid tempat tidak shalat kecuali di sana, seperti tidak shalat sunnah, tidak tahiyyatul masjid dan lainnya kecuali di sana, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang istithaan seperti istithaan unta, yaitu dari menjadikan tempat tinggal seperti kandang unta, berlindung dan bermalam di sana.
Di antaranya: Bahwa wajib atas seseorang menahan lisannya dari berbicara tentang orang-orang, dengan nifaq, atau kekafiran atau kefasikan, kecuali yang diperlukan kebutuhan, maka harus diterangkan; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika seseorang berkata tentang Malik: Sesungguhnya dia munafik, beliau berkata: “Jangan berkata demikian; tidakkah kamu tahu bahwa dia berkata: Laa ilaaha illa Allah mengharapkan dengan itu wajah Allah?”
Tetapi kapan ini terjadi bahwa Rasul ‘alaihish shalaatu wassalaam bersaksi untuk seseorang dengan keikhlasan; ini tidak terjadi setelah wafat Rasul ‘alaihish shalaatu wassalaam, hanya kita tidak punya kecuali yang zhahir, maka orang yang zhahir bagi kita dari keadaannya kebaikan; wajib atas kita menghukuminya dengan kebaikan, dan tidak menggunjingnya dan tidak mencacinya.
Di antara faedah hadits ini: Kecintaan para sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan duduk kepadanya; karena mereka ketika mengetahui bahwa beliau di rumah Itban bin Malik mereka datang kepadanya, dan berkumpul di sisinya, untuk belajar darinya, dan mendapat berkah dari ilmunya ‘alaihish shalaatu wassalaam. Di antaranya: Yang telah kami tunjukkan bahwa seseorang memulai dengan pekerjaan yang dia inginkan sebelum segala sesuatu; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di tempat itu sebelum duduk, dan sebelum melihat apa yang dibuat untuknya dari makanan.
Di antara faedahnya juga: Bahwa Rasul ‘alaihish shalaatu wassalaam memiliki sifat tawadhu yang besar; karena ketika selesai dari shalat, Itban berkata: aku tahan beliau untuk (khazzirah) jenis makanan yang tidak begitu bagus. Menahan beliau: yaitu berkata kepadanya tunggulah hingga makanan selesai, dan menyajikannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ini tidak diragukan mengandung tawadhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Di antaranya: Dan ini termasuk faedah terbesar hadits ini. Bahwa orang yang berkata laa ilaaha illa Allah mengharapkan dengan itu wajah Allah, maka Allah mengharamkannya atas neraka “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas neraka orang yang berkata laa ilaaha illa Allah mengharapkan dengan itu wajah Allah” yaitu mencari wajah Allah.
Diketahui bahwa orang yang mengucapkan ini mencari wajah Allah, maka akan melakukan setiap hal yang mendekatkannya kepada Allah, dari fardhu dan sunnah, maka tidak ada dalam ini dalil bagi orang-orang malas dan pengabaian; mereka berkata: Kami berkata laa ilaaha illa Allah kami mengharapkan dengan itu wajh Allah. Kami katakan: Seandainya kalian benar tidak akan mengabaikan ibadah-ibadah yang wajib atas kalian.
7/418 — Dari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang dengan tawanan perang, tiba-tiba ada seorang wanita dari tawanan itu berlari, ketika dia menemukan seorang anak kecil di antara tawanan dia ambil, lalu menempelkannya ke perutnya, kemudian menyusuinya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Apakah kalian melihat wanita ini akan melemparkan anaknya ke dalam api?” Kami berkata: Tidak, demi Allah. Maka beliau berkata: “Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada wanita ini kepada anaknya.” (Muttafaq ‘alaih)
8/419 — Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketika Allah menciptakan makhluk, Dia menulis dalam sebuah kitab, yang ada di sisi-Nya di atas Arsy: Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku.”
Dalam riwayat lain: “Telah mengalahkan murka-Ku” dan dalam riwayat lain “Mendahului murka-Ku.” (Muttafaq ‘alaih)
9/420 — Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah menjadikan rahmat seratus bagian, maka Dia tahan di sisi-Nya sembilan puluh sembilan, dan menurunkan ke bumi satu bagian. Dari bagian itulah makhluk saling menyayangi hingga binatang mengangkat kakinya dari anaknya karena khawatir menimpanya.”
Dalam riwayat lain: “Sesungguhnya Allah Ta’ala memiliki seratus rahmat, Dia turunkan darinya satu rahmat di antara jin, manusia, binatang, dan serangga, dengan rahmat itu mereka saling menyayangi, dengan itu mereka saling mengasihi, dan dengan itu binatang buas menyayangi anaknya, dan Allah Ta’ala mengakhirkan sembilan puluh sembilan rahmat untuk merahmati hamba-hamba-Nya di hari kiamat.” (Muttafaq ‘alaih)
Muslim juga meriwayatkannya dari riwayat Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala memiliki seratus rahmat; satu rahmat darinya makhluk saling menyayangi, dan sembilan puluh sembilan untuk hari kiamat.”
Dan dalam riwayat lain: “Sesungguhnya Allah Ta’ala ketika menciptakan langit dan bumi, menciptakan seratus rahmat; setiap rahmat itu luasnya seperti jarak antara langit dan bumi, maka Dia menjadikan satu rahmat di bumi ini, dengan rahmat itulah seorang ibu menyayangi anaknya, dan binatang buas serta burung saling menyayangi satu sama lain, maka ketika hari kiamat tiba, Allah akan menyempurnakan rahmat-Nya dengan rahmat yang satu itu.”
11/422 – Dan dari dia (Abu Hurairah) berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan menghilangkan kalian, dan mendatangkan kaum yang berbuat dosa, kemudian mereka memohon ampun kepada Allah Ta’ala, maka Allah mengampuni mereka.” (HR. Muslim)
11/423 – Dan dari Abu Khalid bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan menciptakan makhluk yang berbuat dosa, kemudian mereka memohon ampun, maka Allah mengampuni mereka.” (HR. Muslim)
13/424 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bersama kami ada Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam suatu kelompok, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit dari tengah-tengah kami, dan beliau terlambat kembali kepada kami, maka kami khawatir beliau terpisah dari kami; kami pun panik, lalu kami bangkit, dan aku adalah orang pertama yang panik, maka aku keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga aku sampai di sebuah kebun milik Anshar – dan dia menyebutkan hadits yang panjang hingga sabdanya: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pergilah, maka barangsiapa yang kau temui di belakang kebun ini yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dengan hati yang yakin kepadanya, maka berikanlah dia kabar gembira tentang surga.” (HR. Muslim)
14/425 – Dan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca firman Allah ‘azza wa jalla tentang Ibrahim ‘alaihissalam: “Ya Tuhanku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan banyak manusia, maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku” (QS. Ibrahim: 36)
Dan firman Isa ‘alaihissalam: “Jika Engkau mengazab mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Maidah: 118), maka beliau mengangkat kedua tangannya dan berkata: “Ya Allah, umatku umatku” dan menangis, maka Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Hai Jibril, pergilah kepada Muhammad, dan Tuhanmu lebih mengetahui, tanyakan kepadanya apa yang membuatnya menangis?” Maka Jibril mendatanginya, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepadanya apa yang beliau katakan, padahal Dia lebih mengetahui, maka Allah Ta’ala berfirman: “Hai Jibril, pergilah kepada Muhammad dan katakan: Sesungguhnya Kami akan membuatmu ridha terhadap umatmu dan tidak akan menyedihkanmu.” (HR. Muslim)
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini termasuk dalam bab pengharapan (raja’), yang disebutkan oleh pengarang rahimahullah dan jumlahnya sangat banyak. Di antaranya: bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih menyayangi hamba-hamba-Nya daripada seorang ibu kepada anaknya, dalilnya adalah kisah wanita yang berada dalam tawanan perang, dia melihat seorang bayi, lalu mengambilnya dan menempelkannya di dadanya dan menyusuinya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apakah kalian melihat wanita ini akan melemparkan anaknya ke dalam api?” Mereka berkata: Tidak. Beliau bersabda: “Maka Allah lebih menyayangi hamba-hamba-Nya daripada wanita ini kepada anaknya.”
Dan ini termasuk kesempurnaan rahmat-Nya Subhanahu wa Ta’ala.
Ayat-ayat tentang hal itu sangat banyak, di antaranya nikmat-nikmat yang beruntun kepada kita, dan yang terbesar adalah nikmat Islam, sesungguhnya Allah Ta’ala telah menyesatkan umat-umat dari Islam, dan memberi petunjuk kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk itu dan ini adalah nikmat yang terbesar. Dan di antaranya: bahwa Allah mengutus rasul-rasul kepada makhluk sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan; agar tidak ada hujjah bagi manusia setelah rasul-rasul.
Demikian juga pengarang menyebutkan hadits-hadits yang menyatakan bahwa rahmat Allah mendahului murka-Nya, karena itu Allah ‘azza wa jalla menawarkan kepada orang-orang yang berdosa untuk memohon ampun kepada Tuhan mereka, hingga Dia mengampuni mereka, dan seandainya Dia berkehendak niscaya Dia akan membinasakan mereka dan tidak mengarahkan mereka kepada taubat.
“Dan kalau Allah menghukum manusia karena perbuatan mereka, niscaya Dia tidak akan meninggalkan di atas permukaan bumi satu makhluk yang bernyawa pun, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai waktu yang ditentukan” (QS. Fathir: 45), karena itu Dia berfirman dalam hadits yang diriwayatkan Muslim: “Seandainya kalian tidak berdosa, niscaya Allah menghilangkan kalian, dan mendatangkan kaum yang berdosa, kemudian mereka memohon ampun kepada Allah, maka Allah mengampuni mereka.”
Dan ini adalah dorongan agar manusia bila berdosa hendaklah memohon ampun kepada Allah, karena bila dia memohon ampun kepada Allah ‘azza wa jalla dengan niat yang tulus dan hati yang yakin maka sesungguhnya Allah Ta’ala akan mengampuninya: “Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'” (QS. Az-Zumar: 53).
Dan di antaranya: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika membaca firman Ibrahim ‘alaihissalam tentang berhala-berhala: “Ya Tuhanku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan banyak manusia, maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barangsiapa yang mendurhakaiku, maka sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ibrahim: 36), dan firman Isa: “Jika Engkau mengazab mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Maidah: 118); beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya dan menangis, serta berkata: “Ya Tuhan, umatku umatku” maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Jibril: “Pergilah kepada Muhammad dan katakan: Sesungguhnya Kami akan membuatmu ridha terhadap umatmu dan tidak akan menyedihkanmu.”
Dan Allah ‘azza wa jalla telah membuatnya ridha terhadap umatnya, dengan menjadikan pahala umat ini berlipat ganda, sebagaimana yang terdapat dalam hadits shahih: bahwa perumpamaan umat ini dengan yang mendahuluinya, seperti seseorang yang mempekerjakan pekerja, dari awal siang hingga dhuhur, lalu memberi mereka satu dinar untuk satu dinar, dan mempekerjakan pekerja dari dhuhur hingga ashar dan memberi mereka satu dinar untuk satu dinar, dan mempekerjakan pekerja dari ashar hingga maghrib dan memberi mereka dua dinar untuk dua dinar, maka yang pertama protes dan berkata: Bagaimana engkau memberi kami satu dinar untuk satu dinar padahal kami lebih banyak bekerja dari mereka, dan engkau memberi mereka dua dinar untuk dua dinar.
Maka majikan itu berkata kepada mereka: Apakah aku menganiaya kalian sedikitpun? Mereka berkata: Tidak.
Maka tidak ada celaan baginya dalam hal itu; karunia Allah kepada umat ini sangat banyak.
Dan Allah telah membuatnya ridha terhadap umatnya walhamdulillahi dari beberapa segi, di antaranya banyaknya pahala, dan bahwa mereka adalah yang terakhir namun mendahului di hari kiamat, dan bahwa umat ini dilebihkan dengan keutamaan-keutamaan yang banyak, seperti sabdanya ‘alaihissalam: “Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang nabipun sebelumku: Aku ditolong dengan rasa takut (musuh) sejauh perjalanan satu bulan, dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan suci, dan dihalalkan bagiku ghanimah (harta rampasan perang) dan tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku.”
Maka kekhususan-kekhususan ini adalah untuknya dan umatnya ‘alaihissalam. Jadi kesimpulannya bahwa hadits-hadits yang disebutkan pengarang rahimahullah, semuanya adalah hadits pengharapan, yang mendorong manusia untuk mengerjakan amal shalih, dengan mengharapkan pahala dan ampunan Allah.
15/426 – Dan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku pernah membonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas keledai, maka beliau berkata: “Hai Mu’adz, tahukah kamu apa hak Allah atas para hamba, dan apa hak para hamba atas Allah?” Aku berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.
Beliau berkata: “Sesungguhnya hak Allah atas para hamba adalah agar mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan hak para hamba atas Allah adalah agar Dia tidak menyiksa orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.”
Maka aku berkata: Wahai Rasulullah, bolehkah aku memberitahukan kabar gembira kepada manusia? Beliau berkata: “Jangan engkau beritahu mereka, nanti mereka mengandalkan (hal itu saja).” (Muttafaq ‘alaih)
16/427 – Dan dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang muslim bila ditanya di kubur, dia bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, itulah firman Allah Ta’ala:” “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh, dalam kehidupan dunia dan di akhirat” (QS. Ibrahim: 27) (Muttafaq ‘alaih)
17/428 – Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya orang kafir bila berbuat kebaikan, dia diberi makan darinya sedikit di dunia, adapun orang mukmin, maka Allah Ta’ala menyimpan kebaikan-kebaikannya di akhirat, dan memberinya rizki di dunia karena ketaatannya.”
Dan dalam riwayat lain: “Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seorang mukmin sedikitpun kebaikan, dia diberi balasannya di dunia, dan dibalas pula di akhirat, adapun orang kafir maka dia diberi makan dari kebaikan-kebaikan yang dikerjakannya untuk Allah Ta’ala di dunia, hingga bila dia sampai di akhirat, tidak ada lagi baginya kebaikan yang dibalas.” (HR. Muslim)
19/430 – Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki muslim meninggal dunia, lalu berdiri di atas jenazahnya empat puluh laki-laki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, melainkan Allah memperkenankan syafaat mereka untuknya.” (HR. Muslim)
20/431 – Dan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah kemah kira-kira empat puluh orang, maka beliau berkata: “Apakah kalian ridha menjadi seperempat penghuni surga?” Kami berkata: Ya. Beliau berkata: “Apakah kalian ridha menjadi sepertiga penghuni surga?” Kami berkata: Ya.
Beliau berkata: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku berharap kalian menjadi separo penghuni surga, karena surga tidak akan dimasuki kecuali jiwa yang muslim, dan kalian di antara ahli syirik hanya seperti bulu putih di kulit sapi hitam, atau seperti bulu hitam di kulit sapi merah.” (Muttafaq ‘alaih)
21/432 – Dan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bila hari kiamat tiba, Allah menyerahkan kepada setiap muslim seorang Yahudi atau Nasrani, lalu berfirman: Ini adalah tebusanmu dari neraka.” Dan dalam riwayat lain dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada hari kiamat akan datang sebagian kaum muslimin dengan dosa-dosa sebesar gunung, Allah mengampuni mereka.” (HR. Muslim)
Sabdanya: “Menyerahkan kepada setiap muslim seorang Yahudi atau Nasrani, lalu berfirman: Ini adalah tebusanmu dari neraka” maknanya adalah sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Setiap orang mempunyai tempat di surga, dan tempat di neraka, maka orang mukmin bila masuk surga, orang kafir menggantikannya di neraka; karena dia berhak untuk itu dengan kekufurannya.”
Dan makna “tebusanmu”: bahwa engkau tadinya berpotensi masuk neraka, dan ini adalah tebusanmu; karena Allah Ta’ala telah menentukan bagi neraka sejumlah penghuni yang memenuhinya, maka bila orang kafir masuk ke dalamnya dengan dosa-dosa dan kekufuran mereka, mereka menjadi dalam makna tebusan bagi orang-orang muslim. Wallahu a’lam.
22/433 – Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang mukmin pada hari kiamat didekatkan kepada Tuhannya hingga Dia meletakkan lindungan-Nya atasnya, lalu Dia mengakuinya dengan dosa-dosanya, Dia berfirman: ‘Apakah kamu mengenal dosa ini dan itu? Apakah kamu mengenal dosa ini dan itu?’ Maka dia berkata: Wahai Tuhanku, aku mengenal. Allah berfirman: ‘Sesungguhnya Aku telah menutupinya atasmu di dunia, dan Aku mengampuninya untukmu hari ini,’ lalu dia diberi lembaran kebaikan-kebaikannya.” (Muttafaq ‘alaih)
“Kanafahu” artinya penutup dan rahmat-Nya.
[PENJELASAN]
Hadits-hadits yang beragam ini semuanya dalam bab pengharapan, tetapi pengharapan itu harus mempunyai amal yang dibangun di atasnya.
Adapun pengharapan tanpa amal yang dibangun di atasnya, maka itu adalah angan-angan yang tidak bermanfaat bagi hamba, karena itu terdapat dalam hadits: “Orang yang cerdas adalah yang menghisab dirinya dan beramal untuk setelah mati, dan orang yang lemah adalah yang membiarkan nafsunya mengikuti hawa nafsunya dan berangan-angan kepada Allah.” Maka harus ada amal yang merealisasikan pengharapan.
Pengarang rahimahullah menyebutkan hadits Mu’adz bin Jabal; bahwa dia pernah membonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas keledai. Maka beliau berkata kepadanya: “Tahukah kamu apa hak Allah atas para hamba, dan hak para hamba atas Allah?” Dia berkata: Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui.
Dan ini termasuk adab penuntut ilmu, bila ditanya tentang sesuatu; hendaknya berkata: Allah lebih mengetahui, dan tidak berbicara tentang apa yang tidak diketahuinya.
Beliau berkata: “Hak Allah atas para hamba adalah agar mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan hak para hamba atas Allah adalah agar Dia tidak menyiksa orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.”
Maksudnya agar tidak menyiksa orang yang menyembah-Nya dan dia tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun; karena peniadaan syirik menunjukkan ikhlas dan tauhid, dan tidak ada ikhlas dan tauhid kecuali dengan ibadah.
Maka aku berkata: Wahai Rasulullah, bolehkah aku memberitahukan kabar gembira kepada manusia? Maka beliau berkata: “Jangan engkau beritahu mereka, nanti mereka mengandalkan (hal itu saja).” Maksudnya jangan engkau beritahu mereka nanti mereka mengandalkan apa yang wajib, dan tidak melakukan apa yang sepatutnya mereka lakukan dari amalan-amalan sunnah, tetapi Mu’adz radhiyallahu ‘anhu memberitahukan hal itu ketika menjelang ajalnya karena takut berdosa. Maksudnya takut dari dosa menyembunyikan ilmu maka dia memberitahukannya.
Tetapi sabda Rasul: “Jangan engkau beritahu mereka nanti mereka mengandalkan” di dalamnya terdapat peringatan dari mengandalkan hal ini, dan bahwa manusia wajib mengetahui bahwa harus ada ibadah.
Demikian juga hadits-hadits yang disebutkan pengarang semuanya dalam konteks pengharapan. Di antaranya bahwa orang mukmin ditanya di kubur, maka dia bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Inilah ucapan yang teguh yang Allah firmankan: “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh, dalam kehidupan dunia dan di akhirat” (QS. Ibrahim: 27), yaitu kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Dan mayit di kuburnya ditanya tentang tiga hal: Siapa Tuhanmu? Apa agamamu? Siapa nabimu? Maka dia berkata: Tuhanku Allah, agamaku Islam, dan nabiku Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Demikian juga apa yang disebutkan rahimahullah tentang sifat penghisaban hamba yang mukmin, bahwa Allah ‘azza wa jalla datang pada hari kiamat, lalu menyendiri dengan hamba-Nya yang mukmin, dan meletakkan lindungan-Nya atasnya yaitu penutup-Nya dan berkata: Engkau berbuat ini dan berbuat itu, dan mengakuinya dengan dosa-dosa, maka bila dia mengakui Dia berkata: “Aku telah menutupinya atasmu di dunia, dan Aku mengampuninya untukmu hari ini. Lalu dia diberi kitab kebaikan-kebaikannya dengan tangan kanan.”
Dan di antaranya juga bahwa orang-orang mukmin masing-masing dari mereka mendapat seorang Yahudi atau Nasrani pada hari kiamat, dan dikatakan: Ini adalah tebusanmu dari neraka, maksudnya ini akan menjadi gantimu di neraka, adapun engkau telah selamat.
Maka kita pada hari kiamat, insyaallah, setiap orang dari kita akan menjadikan di tangannya seorang Yahudi atau Nasrani yang dilemparkan ke dalam neraka sebagai ganti dirinya, menjadi tebusan baginya dari neraka.
Tidaklah wajib dari hal ini bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani sama jumlahnya dengan orang-orang Muslim, karena orang-orang kafir jauh lebih banyak dari orang-orang Muslim, dari kalangan Yahudi, Nasrani, musyrik dan lainnya; karena anak-anak Adam ada sembilan ratus sembilan puluh sembilan semuanya masuk neraka dan satu masuk surga.
Dan penulis juga menyebutkan hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutarakan kepada para sahabat. Beliau bersabda: “Tidakkah kalian ridha menjadi seperempat penghuni surga, sepertiga penghuni surga?” Mereka berkata: “Ya.” Beliau berkata: “Sungguh aku mengharap kalian menjadi separuh penghuni surga” yaitu: separuh penghuni surga dari umat ini, dan separuh yang tersisa dari sisa umat-umat semuanya, dan ini menunjukkan banyaknya umat ini, karena ia adalah umat terakhir, dan ia yang akan kekal hingga hari kiamat.
Dan telah datang dalam As-Sunan dan Al-Musnad, bahwa barisan penghuni surga ada seratus dua puluh, darinya delapan puluh dari umat ini, maka umat ini menjadi dua pertiga penghuni surga, dan ini dari rahmat Allah Azza wa Jalla dan dari keutamaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam; karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pahala setiap orang yang mengamalkan sunnahnya dan syari’atnya.
23/434 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki mencium seorang wanita, lalu dia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan hal itu, maka Allah Ta’ala menurunkan: “Dan dirikanlah shalat pada kedua ujung siang dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan buruk” (QS. Hud: 114). Maka laki-laki itu berkata: “Apakah ini untukku ya Rasulullah?” Beliau bersabda: “Untuk seluruh umatku semuanya” (Muttafaq ‘alaih).
24/435 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, aku telah melakukan suatu had (pelanggaran), maka tegakkanlah had itu atasku.” Dan shalat pun tiba, maka dia shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika selesai shalat dia berkata: “Ya Rasulullah, sungguh aku telah melakukan suatu had, maka tegakkanlah padaku sesuai kitab Allah.” Beliau bersabda: “Apakah kamu menghadiri shalat bersama kami?” Dia menjawab: “Ya.” “Maka kamu telah diampuni” (Muttafaq ‘alaih).
Dan sabdanya: “Aku melakukan had” artinya: kemaksiatan yang mewajibkan ta’zir, dan bukan maksudnya had syar’i yang sesungguhnya; seperti had zina dan khamr dan lainnya, karena had-had ini tidak gugur dengan shalat, dan tidak boleh bagi imam meninggalkannya.
25/436 – Dari Anas dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh Allah ridha kepada hamba yang makan satu kali makanan lalu dia memuji Allah atasnya, atau minum satu kali minuman lalu dia memuji Allah atasnya” (HR. Muslim).
“Al-aklah” dengan fathah hamzah yaitu satu kali dari makan: makan pagi dan makan malam, wallahu a’lam.
26/437 – Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Sungguh Allah Ta’ala mengulurkan tangan-Nya di malam hari agar bertaubat orang yang berbuat dosa di siang hari, dan mengulurkan tangan-Nya di siang hari agar bertaubat orang yang berbuat dosa di malam hari, hingga matahari terbit dari maghribnya” (HR. Muslim).
27/438 – Dari Abu Najih Amru bin Abasah – dengan fathah ‘ain dan ba’ – As-Sulami radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Ketika aku masih dalam jahiliyah aku mengira bahwa manusia dalam kesesatan, dan mereka tidak berada di atas sesuatu (kebenaran), dan mereka menyembah berhala-berhala. Maka aku mendengar tentang seorang laki-laki di Mekah yang memberitakan berita-berita, maka aku naik tungganganku dan mendatanginya, ternyata itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersembunyi, kaumnya berani kepadanya, maka aku berlaku lembut hingga aku masuk menemuinya di Mekah. Aku berkata kepadanya: “Apa (siapa) kamu?” Beliau bersabda: “Aku adalah nabi.”
Aku berkata: “Apa itu nabi?” Beliau bersabda: “Allah mengutusku.”
Aku berkata: “Dengan apa Engkau diutus?” Beliau bersabda: “Aku diutus untuk menyambung tali silaturahmi, menghancurkan berhala-berhala, dan agar Allah ditauhidkan tidak disekutukan dengan sesuatu apapun.”
Aku berkata: “Siapa yang bersamamu dalam hal ini?”
Beliau bersabda: “Orang merdeka dan budak.” Dan bersamanya waktu itu Abu Bakar dan Bilal radhiyallahu ‘anhuma. Aku berkata: “Sungguh aku akan mengikutimu.” Beliau bersabda: “Sungguh kamu tidak akan mampu melakukan itu pada harimu ini, tidakkah kamu lihat keadaanku dan keadaan manusia? Tetapi kembalilah kepada keluargamu, maka jika kamu mendengar aku telah menang maka datanglah kepadaku.”
Dia berkata: Maka aku pergi kepada keluargaku, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, dan aku berada di tengah keluargaku. Maka aku terus mencari berita dan bertanya kepada orang-orang ketika beliau datang ke Madinah hingga datang beberapa orang dari keluargaku dari Madinah. Maka aku berkata: “Bagaimana laki-laki yang datang ke Madinah itu?” Mereka berkata: “Orang-orang berbondong-bondong kepadanya, dan kaumnya ingin membunuhnya tetapi mereka tidak mampu.” Maka aku datang ke Madinah dan masuk menemuinya. Aku berkata: “Ya Rasulullah, apakah engkau mengenalku?”
Beliau bersabda: “Ya, kamu adalah orang yang menemuiku di Mekah.” Dia berkata: Maka aku berkata: “Ya Rasulullah, beritahu aku tentang apa yang Allah ajarkan kepadamu dan aku tidak mengetahuinya, beritahu aku tentang shalat?”
Beliau bersabda: “Shalatlah shalat subuh, kemudian berhentilah dari shalat hingga matahari naik setinggi tombak, karena ia terbit ketika terbit di antara dua tanduk syaitan, dan saat itu orang-orang kafir sujud kepadanya. Kemudian shalatlah, karena shalat itu disaksikan dan dihadiri, hingga bayangan tegak lurus dengan tombak, kemudian berhentilah dari shalat, karena saat itu neraka jahannam dipanaskan. Maka apabila bayangan datang maka shalatlah, karena shalat itu disaksikan dan dihadiri, hingga kamu shalat ashar, kemudian berhentilah dari shalat hingga matahari terbenam, karena ia terbenam di antara dua tanduk syaitan, dan saat itu orang-orang kafir sujud kepadanya.”
Dia berkata: Maka aku berkata: “Ya Nabi Allah, tentang wudhu, ceritakan kepadaku.”
Maka beliau bersabda: “Tidak ada seorang laki-laki dari kalian yang mendekatkan air wudhunya, lalu berkumur dan beristinsyaq kemudian mengeluarkannya, melainkan berjatuhanlah dosa-dosa wajahnya, mulutnya, dan lubang hidungnya. Kemudian apabila ia membasuh wajahnya sebagaimana Allah perintahkan, melainkan berjatuhanlah dosa-dosa wajahnya dari ujung-ujung jenggotnya bersama air. Kemudian ia membasuh kedua tangannya hingga siku, melainkan berjatuhanlah dosa-dosa kedua tangannya dari ujung jari-jarinya bersama air. Kemudian ia mengusap kepalanya, melainkan berjatuhanlah dosa-dosa kepalanya dari ujung-ujung rambutnya bersama air. Kemudian ia membasuh kedua kakinya hingga mata kaki, melainkan berjatuhanlah dosa-dosa kedua kakinya dari ujung jari-jarinya bersama air. Maka jika ia berdiri dan shalat, memuji Allah Ta’ala, menyanjung-Nya dan mengagungkan-Nya dengan pujian yang layak bagi-Nya, dan mengosongkan hatinya untuk Allah Ta’ala, melainkan ia pulang dari dosanya seperti keadaannya hari ibunya melahirkannya.”
Maka Amru bin Abasah menceritakan hadits ini kepada Abu Umamah sahabat Rasulullah, maka Abu Umamah berkata kepadanya: “Wahai Amru bin Abasah, perhatikan apa yang kamu katakan! Dalam satu tempat saja orang ini diberi (pahala) seperti ini?” Maka Amru berkata: “Wahai Abu Umamah, sungguh umurku telah tua, tulangku telah rapuh, ajalku telah dekat, dan tidak ada keperluan bagiku untuk berdusta atas Allah Ta’ala, apalagi atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya aku tidak mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekali atau dua kali atau tiga kali, hingga ia menghitung tujuh kali, aku tidak akan pernah menceritakannya, tetapi aku mendengarnya lebih dari itu.” (HR. Muslim).
Sabdanya: “Jura’u ‘alaihi qaumuhu”: yaitu dengan jim berdhammah dan mad seperti timbangan ‘ulama’, artinya: berani, panjang tangan, tidak takut. Ini riwayat yang masyhur. Dan Al-Humaidi dan lainnya meriwayatkan: “Hira’u” dengan kasrah ha’ muhmalah, dan dia berkata: artinya marah, memiliki kesedihan dan kegelisahan, kesabaran mereka terhadapnya telah habis, hingga membekas di tubuh mereka, dari ucapan mereka: hariya jasmuhu yahra, jika berkurang karena sakit atau sedih dan semisalnya. Yang sahih adalah dengan jim.
Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Baina qarnai asy-syaitan” yaitu: dua sisi kepalanya, dan yang dimaksud adalah tamtsil, artinya: bahwa saat itu syaitan bergerak dan pengikut-pengikutnya, dan mereka menguasai. Dan sabdanya: “Yuqarribu wudhu’ahu” artinya: menghadirkan air yang digunakan untuk berwudhu. Dan sabdanya: “Illa kharrat khathayahu” yaitu dengan kha’ mu’jamah: artinya jatuh. Sebagian meriwayatkan “jarrat” dengan jim, dan yang sahih dengan kha’, dan ini riwayat jumhur. Dan sabdanya: “Fayantasiru” yaitu: mengeluarkan apa yang ada di hidungnya dari kotoran, dan an-natsrah: ujung hidung.
[SYARAH]
Hadits-hadits yang disebutkan penulis rahimahullah semuanya juga mengandung harapan sebagaimana yang terdapat di dalamnya. Di antara itu adalah bahwa shalat lima waktu menghapus dosa-dosa sebelumnya, sebagaimana dalam kisah laki-laki yang mencium seorang wanita, dan yang melakukan had dan meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkannya atasnya, maka shalat adalah amal badan terbaik dan ia menghilangkan dosa-dosa. Allah Ta’ala berfirman: “Dan dirikanlah shalat pada kedua ujung siang dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan buruk” (QS. Hud: 114).
Tetapi haruslah shalat itu sesuai dengan cara yang diridhai Allah Azza wa Jalla, sebagaimana dalam hadits Amru bin Abasah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya berwudhu dan menunjukkannya bahwa shalat memiliki waktu-waktu tertentu, dan ada waktu-waktu yang dilarang bagi manusia untuk shalat di dalamnya.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepada Amru bin Abasah tentang sifat wudhu yang benar; karena manusia jika berwudhu dengan sifat ini maka keluarlah dosa-dosanya, dan jika ia shalat dengan hati yang kosong untuk Allah maka Allah mengampuninya.
Maka haruslah memperhatikan syarat ini; karena di antara manusia ada yang shalat tetapi ia pulang dari shalatnya tidak tertulis baginya kecuali seperseuluhnya atau kurang; karena hatinya lalai dan seolah-olah ia tidak sedang shalat; bahkan seolah-olah ia sedang jual beli atau melakukan pekerjaan lain hingga shalat selesai.
Dan di antara bisikan syaitan adalah bahwa manusia shalat, maka ketika ia takbir untuk shalat; terbuka atasnya khayal-khayal dari segala tempat, maka jika ia salam hilang darinya, yang menunjukkan bahwa ini dari syaitan, ia ingin merusak shalatnya hingga ia terhalang dari pahala besar ini.
Dan dalam hadits Amru bin Abasah ada banyak faedah di antaranya: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada mulanya asing, takut, bersembunyi ‘alaihish shalatu was salam. Amru bin Abasah datang kepadanya setelah melihat apa yang dialami ahli jahiliyah dan bahwa mereka tidak berada di atas sesuatu (kebenaran), maka ia mencari agama yang benar yang sesuai dengan fitrah, hingga ia mendengar tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekah, maka ia datang kepadanya. Ia mendapatinya bersembunyi di rumahnya, tidak ada yang mengikutinya kecuali orang merdeka dan budak – Abu Bakar dan Bilal – tidak ada yang mengikutinya. Dan dalam hal ini ada dalil bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah orang pertama yang beriman kepada Rasul ‘alaihish shalatu was salam, kemudian beriman setelahnya dari kalangan orang merdeka Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
Dan di antara hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata kepada Amru: “Sungguh kamu tidak mampu menampakkan islammu pada hari ini, tetapi pergilah, maka jika kamu mendengar aku telah keluar maka datanglah kepadaku.” Maka ia pergi dan datang kepadanya setelah sekitar tiga belas tahun di Madinah, setelah beliau hijrah dan berkata kepadanya: “Apakah engkau mengenalku?” Beliau bersabda: “Ya.” Dan beliau memberitahu bahwa beliau mengenalnya, tidak lupa sepanjang masa ini.
Kemudian beliau memberitahu apa yang wajib atasnya untuk Allah Azza wa Jalla dari hak-hak, dan menerangkan kepadanya bahwa manusia jika berwudhu dan memperbaiki wudhu; keluarlah dosa-dosanya dari seluruh anggota badannya, dan bahwa jika ia shalat maka shalat ini mengampuni dosanya. Maka hal itu menunjukkan bahwa karunia Allah Azza wa Jalla lebih luas dari murka-Nya, dan bahwa rahmat-Nya mendahului murka-Nya. Kami memohon kepada Allah agar Dia merahmati kami dan kalian dengan rahmat-Nya, sungguh Dia Maha Dermawan lagi Mulia.
Allah Ta’ala berfirman memberitakan tentang hamba yang saleh: “Dan aku serahkan urusanku kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat akan hamba-hamba(-Nya). Maka Allah melindunginya dari kejahatan tipu daya mereka” (QS. Ghafir: 44-45).
1/440 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda: “Allah Azza wa Jalla berfirman: Aku sesuai dengan sangkaan hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku bersamanya ketika ia menyebut-Ku – dan demi Allah, Allah lebih gembira dengan taubat hamba-Nya daripada salah seorang dari kalian yang menemukan hewan tuntangannya yang hilang di padang sahara – dan barangsiapa mendekat kepada-Ku sejengkal; Aku mendekat kepadanya sehasta, dan barangsiapa mendekat kepada-Ku sehasta; Aku mendekat kepadanya sedepa, dan jika ia datang kepada-Ku berjalan maka Aku datang kepadanya berlari” (Muttafaq ‘alaih), dan ini lafazh salah satu riwayat Muslim. Dan telah lewat penjelasannya dalam bab sebelumnya.
2/441 – Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiga hari sebelum meninggal bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian mati kecuali dalam keadaan berprasangka baik kepada Allah Azza wa Jalla” (HR. Muslim).
3/442 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, sungguh engkau selama berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku ampuni bagimu atas apa yang ada darimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu sampai ke awan langit, kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku maka Aku ampuni engkau dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, sungguh seandainya engkau datang kepada-Ku dengan dosa sebesar bumi, kemudian engkau menjumpa-Ku tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, niscaya Aku datang kepadamu dengan ampunan sebesar itu” (HR. At-Tirmidzi, dan dia berkata: hadits hasan).
“‘Anan as-sama'” dengan fathah ‘ain, dikatakan: yaitu apa yang tampak bagimu darinya, yaitu terlihat jika engkau mengangkat kepalamu, dan dikatakan: yaitu awan. Dan “qarab al-ardh” dengan dhammah qaf, dan dikatakan: dengan kasrahnya, dan dhammah lebih sahih dan masyhur, yaitu apa yang mendekati penuhnya, wallahu a’lam.
[SYARAH]
Penulis rahimahullah berkata: Bab keutamaan harapan. Setelah beliau menyebutkan nash-nash yang menunjukkan harapan dan luasnya karunia Allah dan kemurahan-Nya, beliau menyebutkan keutamaan harapan, dan bahwa manusia sepatutnya menjadi orang yang mengharap karunia Allah Azza wa Jalla dan berharap kepada apa yang ada di sisi-Nya.
Kemudian beliau menyebutkan perkataan hamba yang saleh yaitu laki-laki mukmin dari keluarga Fir’aun yang menyembunyikan imannya, dan dia adalah penasihat kaumnya, menasihati mereka dan menerangkan kepada mereka dengan dalil apa yang mereka berada di atasnya dari kebatilan, dan apa yang Musa berada di atasnya dari kebenaran. Pada akhirnya dia berkata kepada mereka: “Maka kelak kamu akan ingat apa yang aku katakan kepadamu, dan aku serahkan urusanku kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat akan hamba-hamba(-Nya)” (QS. Ghafir: 44).
“Dan aku serahkan urusanku kepada Allah” yaitu: aku jadikan ia diserahkan kepada-Nya, tidak bergantung kepada selain-Nya, dan tidak berharap kecuali kepada-Nya “Sesungguhnya Allah Maha Melihat akan hamba-hamba(-Nya)”. Allah Ta’ala berfirman: “Maka Allah melindunginya dari kejahatan tipu daya mereka” yaitu: kejahatan tipu daya mereka “Dan menimpalah kepada keluarga Fir’aun azab yang buruk” (QS. Ghafir: 45).
Kemudian beliau menyebutkan hadits Abu Hurairah bahwa Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi: “Aku sesuai dengan sangkaan hamba-Ku kepada-Ku dan Aku bersamanya ketika ia menyebut-Ku.” Aku sesuai dengan sangkaan hamba-Ku kepada-Ku: yaitu bahwa Allah sesuai dengan sangkaan hamba-Nya kepada-Nya; jika ia bersangka baik kepada-Nya maka untuknya, dan jika ia bersangka selain itu maka untuknya. Tetapi kapan berprasangka baik kepada Allah Azza wa Jalla?
Berprasangka baik kepada Allah jika melakukan apa yang mengharuskan karunia Allah dan harapan kepada-Nya, maka beramal saleh dan berprasangka baik bahwa Allah Ta’ala akan menerimanya. Adapun berprasangka baik padahal tidak beramal; maka ini termasuk angan-angan kepada Allah, dan barangsiapa mengikuti hawa nafsunya dan berangan-angan kepada Allah maka dia orang yang lemah.
Prasangka baik adalah dengan adanya amal dari manusia yang menuntut prasangka baik kepada Allah Azza wa Jalla. Misalnya jika engkau shalat maka berprasangka baiklah kepada Allah bahwa Allah menerima shalatmu, jika engkau puasa maka demikian, jika engkau bersedekah maka demikian, jika engkau beramal saleh maka berprasangka baiklah bahwa Allah Ta’ala menerima darimu. Adapun berprasangka baik kepada Allah padahal engkau menentang-Nya dengan kemaksiatan maka ini sikap orang-orang lemah yang tidak memiliki modal untuk kembali kepadanya.
Kemudian beliau menyebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih mulia dari hamba-Nya, maka jika manusia mendekat kepada Allah sejengkal; Allah mendekat darinya sehasta, dan jika mendekat dari-Nya sehasta, Allah mendekat darinya sedepa, dan jika ia datang kepada-Nya berjalan maka Allah datang kepadanya berlari Azza wa Jalla, maka Dia lebih mulia dan lebih cepat mengabulkan dari hamba-Nya.
Dan hadits-hadits ini dan semisalnya adalah yang diimani oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa itu adalah haq hakikat bagi Allah Azza wa Jalla, tetapi kita tidak mengetahui bagaimana berlarinya ini, dan bagaimana mendekat ini, maka itu adalah perkara yang kembali keiifatannya kepada Allah, dan tidak boleh bagi kita berbicara tentangnya, tetapi kita beriman pada maknanya dan menyerahkan keifiatannya kepada Allah Azza wa Jalla.
Kemudian pengarang menyebutkan hadits-hadits dalam makna ini, semuanya menunjukkan bahwa seyogianya manusia berbaik sangka kepada Allah, berbaik sangka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tetapi dengan melakukan sebab-sebab yang mengharuskan hal itu. Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia memberikan taufik kepada kami dan kalian untuk apa yang mengandung kebaikan dan kemaslahatan di dunia dan akhirat.
BAB 53 – MENGGABUNGKAN ANTARA RASA TAKUT DAN HARAPAN
Ketahuilah bahwa yang dipilih bagi hamba dalam keadaan sehat adalah hendaknya dia takut sekaligus berharap, dan hendaknya rasa takut dan harapannya seimbang, sedangkan dalam keadaan sakit hendaknya dia memurnikan harapan.
Kaidah-kaidah syariat dari nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah serta selainnya saling mendukung dalam hal itu.
Allah Ta’ala berfirman: “Maka tidak ada yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi” (QS. Al-A’raf: 99). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya tidak ada yang berputus asa dari rahmat Allah kecuali orang-orang yang kafir” (QS. Yusuf: 87). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Pada hari ketika ada wajah-wajah yang putih berseri dan ada wajah-wajah yang hitam muram” (QS. Ali ‘Imran: 106). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar cepat dalam memberi hukuman, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-A’raf: 167). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat baik benar-benar berada dalam kenikmatan. Dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka” (QS. Al-Infithar: 13-14). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Adapun orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, maka dia berada dalam kehidupan yang diridhai. Dan adapun orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah” (QS. Al-Qari’ah: 6-9). Ayat-ayat dalam makna ini sangatlah banyak. Maka berkumpullah rasa takut dan harapan dalam dua ayat yang berdekatan atau beberapa ayat atau satu ayat.
1/443 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya orang mukmin mengetahui apa yang ada di sisi Allah berupa azab, niscaya tidak ada seorang pun yang akan berharap masuk surga-Nya, dan seandainya orang kafir mengetahui apa yang ada di sisi Allah berupa rahmat, niscaya tidak ada seorang pun yang akan berputus asa dari surga-Nya” (HR. Muslim).
2/444 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila jenazah diletakkan dan dipikul orang-orang atau laki-laki di atas pundak mereka, jika dia orang yang saleh, dia berkata: ‘Majukanlah aku! Majukanlah aku!’ Dan jika dia bukan orang saleh, dia berkata: ‘Celaka dia! Ke mana kalian membawanya?’ Suaranya didengar oleh segala sesuatu kecuali manusia, dan seandainya manusia mendengarnya, niscaya dia akan pingsan” (HR. Bukhari).
3/445 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Surga lebih dekat kepada salah seorang di antara kalian daripada tali sandalnya, dan neraka pun demikian” (HR. Bukhari).
[PENJELASAN]
Pengarang -rahimahullah Ta’ala- berkata: Bab menggabungkan antara rasa takut dan harapan, dan menguatkan harapan dalam keadaan sakit.
Bab ini telah diperselisihkan oleh para ulama, apakah manusia menguatkan sisi harapan atau sisi takut?
Di antara mereka ada yang berkata: menguatkan sisi harapan secara mutlak, di antara mereka ada yang berkata: menguatkan sisi takut secara mutlak.
Di antara mereka ada yang berkata: seyogianya rasa takut dan harapannya seimbang, tidak menguatkan yang ini atas yang itu, dan tidak yang itu atas yang ini; karena jika menguatkan sisi harapan, dia akan merasa aman dari tipu daya Allah, dan jika menguatkan sisi takut, dia akan berputus asa dari rahmat Allah.
Sebagian mereka berkata: dalam keadaan sehat dia menjadikan harapan dan takutnya satu sebagaimana dipilih oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitab ini, dan dalam keadaan sakit dia menguatkan harapan atau memurnikannya.
Sebagian ulama juga berkata: jika dia dalam ketaatan, maka hendaknya menguatkan harapan, dan bahwa Allah menerima darinya, dan jika dia melakukan kemaksiatan, maka hendaknya menguatkan takut; agar tidak berbuat maksiat.
Dan manusia seyogianya menjadi dokter bagi dirinya sendiri, jika dia melihat dari dirinya bahwa dia merasa aman dari tipu daya Allah, dan bahwa dia menetap dalam maksiat Allah, dan berangan-angan kepada Allah dengan angan-angan kosong, maka hendaknya dia berpaling dari jalan ini, dan hendaknya menempuh jalan takut.
Dan jika dia melihat bahwa dalam dirinya ada was-was, dan bahwa dia takut tanpa sebab; maka hendaknya dia berpaling dari jalan ini dan menguatkan sisi harapan hingga seimbang antara takut dan harapannya.
Kemudian pengarang rahimahullah menyebutkan ayat-ayat yang Allah gabungkan di dalamnya penyebutan apa yang mewajibkan takut, dan penyebutan apa yang mewajibkan harapan, disebutkan di dalamnya penghuni surga dan penghuni neraka, dan disebutkan di dalamnya sifat-Nya ‘Azza wa Jalla bahwa Dia keras dalam menghukum dan bahwa Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan perhatikanlah firman-Nya Ta’ala: “Ketahuilah bahwa Allah keras hukuman-Nya, dan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Kewajiban Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah)” (QS. Al-Ma’idah: 98-99); di mana sesungguhnya dalam maqam ancaman dan peringatan Dia mendahulukan penyebutan keras hukuman “Ketahuilah bahwa Allah keras hukuman-Nya, dan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Dan dalam keadaan Dia berbicara tentang diri-Nya dan menjelaskan kesempurnaan sifat-sifat-Nya, Dia berfirman: “Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku bahwa Akulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan bahwa azab-Ku itulah azab yang pedih” (QS. Al-Hijr: 49-50); maka Dia mendahulukan penyebutan ampunan atas penyebutan azab; karena Dia berbicara tentang diri-Nya ‘Azza wa Jalla, dan tentang sifat-sifat-Nya yang sempurna dan rahmat-Nya yang mendahului murka-Nya.
Kemudian pengarang menyebutkan hadits-hadits dalam makna ini yang menunjukkan bahwa wajib atas manusia untuk menggabungkan antara takut dan harapan, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Seandainya orang mukmin mengetahui apa yang ada di sisi Allah berupa azab; niscaya tidak ada seorang pun yang akan berharap masuk surga-Nya”.
Yang dimaksud adalah seandainya mengetahui dengan pengetahuan hakikat dan pengetahuan bagaimana, bukan yang dimaksud seandainya mengetahui dengan pengetahuan teoritis dan berita; karena sesungguhnya orang mukmin mengetahui apa yang ada di sisi Allah berupa azab bagi ahli kekafiran dan kesesatan, tetapi hakikat ini tidak dapat dipahami sekarang, tidak dapat dipahaminya kecuali orang yang terjerumus ke dalamnya -semoga Allah melindungi kami dan kalian dari azab-Nya.
“Dan seandainya orang kafir mengetahui apa yang ada di sisi Allah berupa rahmat, niscaya tidak ada seorang pun yang akan berputus asa dari surga-Nya”, yang dimaksud adalah hakikat itu, jika tidak maka sesungguhnya orang kafir mengetahui bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan mengetahui makna ampunan, dan mengetahui makna rahmat.
Dan pengarang menyebutkan hadits-hadits dalam makna itu seperti sabdanya: “Surga lebih dekat kepada salah seorang di antara kalian daripada tali sandalnya, dan neraka pun demikian”.
Tali sandal dijadikan perumpamaan dalam kedekatan; karena manusia memakai sandalnya, maka surga lebih dekat kepada salah seorang di antara kita daripada tali sandalnya; karena mungkin terjadi bagi manusia dengan satu kalimat saja, dan neraka pun demikian, mungkin terjadi nereka karena sebab satu kalimat yang diucapkan seseorang, seperti laki-laki yang biasa melewati orang yang bermaksiat lalu melarangnya dan menegurnya, ketika dia lelah dia berkata: Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan.
Maka Allah Ta’ala berfirman: “Siapakah yang berani bersumpah atas-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si fulan; sungguh telah Aku ampuni dia dan Aku batalkan amalmu”, Abu Hurairah berkata: Dia mengucapkan satu kalimat yang mencelakakan dunia dan akhiratnya. Maka wajib atas manusia untuk menjadi dokter bagi dirinya sendiri dalam hal menguatkan takut atau harapan, jika dia melihat dirinya condong kepada harapan dan kepada meremehkan kewajiban-kewajiban dan melanggar hal-hal yang haram dengan bersandar kepada ampunan Allah dan rahmat-Nya; maka hendaknya dia berpaling dari jalan ini, dan jika dia melihat bahwa dalam dirinya ada was-was, dan bahwa Allah tidak menerima darinya; maka hendaknya dia berpaling dari jalan ini.
BAB 54 – KEUTAMAAN MENANGIS KARENA TAKUT KEPADA ALLAH TA’ALA DAN KERINDUAN KEPADA-NYA
Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka menyungkur atas dagu mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu'” (QS. Al-Isra’: 109). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka mengapa kamu heran terhadap pembicaraan ini (Al-Qur’an). Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis” (QS. An-Najm: 59-60).
1/446 – Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku”. Aku berkata: Ya Rasulullah, apakah aku membacakan kepadamu, padahal kepadamulah ia diturunkan?! Beliau bersabda: “Sesungguhnya aku suka mendengarnya dari orang lain”. Lalu aku membacakan kepadanya surat An-Nisa’, hingga aku sampai kepada ayat ini: “Maka bagaimana (halnya) jika Kami datangkan dari tiap-tiap umat seorang saksi, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu” (QS. An-Nisa’: 41). Beliau bersabda: “Cukup sekarang”. Lalu aku menoleh kepadanya, ternyata kedua matanya meneteskan air mata. (Muttafaq ‘alaih)
2/447 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan suatu khutbah yang tidak pernah aku dengar sepertinya: “Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian tertawa sedikit dan menangis banyak”. Dia berkata: Maka para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup wajah-wajah mereka dan mereka mengeluarkan suara tangisan. (Muttafaq ‘alaih, dan telah dijelaskan sebelumnya dalam bab takut)
3/448 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan masuk neraka seorang laki-laki yang menangis karena takut kepada Allah hingga susu kembali ke dalam ambing, dan tidak akan berkumpul debu di jalan Allah dan asap jahannam” (HR. Tirmidzi. Dan dia berkata: hadits hasan sahih)
4/449 – Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tujuh (golongan) yang akan dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah Ta’ala, seorang laki-laki yang hatinya tergantung di masjid-masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah berkumpul karenanya dan berpisah karenanya, seorang laki-laki yang diajak oleh seorang wanita yang berkedudukan dan cantik, lalu dia berkata: ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah Ta’ala’, seorang laki-laki yang bersedekah dengan suatu sedekah lalu menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan tangan kanannya, dan seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dalam kesendirian lalu kedua matanya meneteskan air mata” (Muttafaq ‘alaih)
[PENJELASAN]
Pengarang -rahimahullah Ta’ala- berkata: Bab keutamaan menangis karena takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla, yaitu karena takut kepada-Nya dan kerinduan kepada-Nya Tabaraka wa Ta’ala, dan itu karena menangis memiliki sebab-sebab: terkadang karena takut, terkadang karena sakit, terkadang karena rindu, dan selain itu dari sebab-sebab yang diketahui manusia.
Tetapi menangis karena takut kepada Allah adalah karena takut kepada-Nya atau karena rindu kepada-Nya Tabaraka wa Ta’ala, maka jika menangis karena maksiat yang dilakukan manusia; maka tangisan ini sebabnya adalah takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan jika karena ketaatan yang dilakukannya, maka tangisan ini adalah kerinduan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dan pengarang rahimahullah menyebutkan dua ayat: ayat yang berisi pujian kepada orang-orang yang menangis karena takut kepada Allah yaitu firman-Nya Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya” (QS. Al-Isra’: 107) yaitu diberi pengetahuan sebelum Al-Qur’an, dan mereka adalah Ahli Kitab “Apabila dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas dagu mereka sambil bersujud. Dan mereka berkata: ‘Maha Suci Tuhan kami; sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi'” (QS. Al-Isra’: 107-108), yaitu sesungguhnya janji Tuhan kami pasti terjadi tanpa diragukan, maka “in” di sini untuk ta’kid (penguatan).
“Dan mereka menyungkur atas dagu mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu'”. “Dan mereka menyungkur atas dagu mereka” yaitu di atasnya, yang dimaksud adalah melebih-lebihkan dalam sujud, hingga hampir dagu-dagu mereka memukul tanah karena sangat melebih-lebihkan dalam sujud mereka “dan mereka bertambah khusyu'” khusyu’ dalam hati yang nampak pengaruh dan tandanya pada anggota badan.
Dan ayat yang kedua adalah firman-Nya Ta’ala: “Maka mengapa kamu heran terhadap pembicaraan ini (Al-Qur’an). Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis” (QS. An-Najm: 59-60), dan ini adalah celaan bagi mereka bahwa manusia tertawa dari Al-Qur’an dan heran kepadanya dengan keheranan pengingkaran dan ejekan dan tidak menangis karenanya, padahal Al-Qur’an adalah penasihat yang paling agung, Allah memberi nasihat dengannya kepada hati-hati, tetapi jika ia datang kepada hati-hati seperti batu -wal ‘iyadzu billah- maka ia tidak akan lunak tetapi bertambah keras. Kami memohon keselamatan kepada Allah.
Kemudian pengarang menyebutkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepadanya untuk membacakan Al-Qur’an kepadanya, lalu dia berkata: Ya Rasulullah, bagaimana aku membacakannya kepadamu padahal kepadamulah ia diturunkan? Yaitu: engkau lebih mengetahuinya daripada aku, maka bagaimana aku membacakannya kepadamu?. Beliau bersabda: “Sesungguhnya aku suka mendengarnya dari orang lain”.
Demikian sabda Nabi ‘alaihish shalatu was salam, dan dalam hal ini ada isyarat bahwa manusia terkadang mendengarkan bacaan orang lain lebih khusyu’ bagi hatinya daripada jika dia sendiri yang membaca, dan memang demikian terkadang, maka terkadang jika kamu mendengar Al-Qur’an dari orang lain kamu khusyu’ dan menangis, tetapi jika kamu sendiri yang membacanya kamu tidak khusyu’ dengan keadaan seperti ini.
Lalu dia membacakan kepadanya surat An-Nisa’, ketika sampai kepada ayat yang agung ini: “Maka bagaimana (halnya) jika Kami datangkan dari tiap-tiap umat seorang saksi, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu” (QS. An-Nisa’: 41), yaitu bagaimana keadaanmu?! Dan bagaimana keadaan mereka?!
“Kaifa” (bagaimana) di sini untuk istifham (pertanyaan), dan istifham menarik jiwa dan membangunkan hati “jika Kami datangkan dari tiap-tiap umat seorang saksi” pada hari kiamat.
Dan para saksi adalah dua golongan dari manusia:
Golongan pertama: para nabi dan rasul ‘alaihimush shalatu was salam, sebagaimana firman-Nya Ta’ala: “Dan Rasul itu menjadi saksi atas kamu” (QS. Al-Baqarah: 143).
Dan yang kedua: ahli ilmu yang mewarisi para nabi, karena sesungguhnya mereka adalah saksi-saksi setelah mewarisi para nabi setelah para nabi wafat, maka para saksi atas makhluk adalah para ulama setelah para rasul, mereka bersaksi bahwa para rasul telah menyampaikan, dan bersaksi atas umat bahwa risalah telah sampai kepada mereka, dan sungguh suatu kelebihan yang agung bagi ahli ilmu, bahwa mereka menjadi saksi-saksi Allah di bumi-Nya.
Dia berkata: “Maka bagaimana (halnya) jika Kami datangkan dari tiap-tiap umat seorang saksi, dan Kami datangkan kamu sebagai saksi atas mereka itu”, dan Allah telah menyebutkan dalam surat Al-Jatsiyah “Dan kamu akan melihat tiap-tiap umat berlutut” di atas lututnya “tiap-tiap umat dipanggil kepada kitabnya” kitab amal, atau kepada kitabnya yang turun kepadanya dengan wahyu “kamu akan diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan”.
Dia berkata: “Maka bagaimana (halnya) jika Kami datangkan dari tiap-tiap umat seorang saksi, dan Kami datangkan kamu” yaitu wahai Muhammad “sebagai saksi atas mereka” umat-umat itu “sebagai saksi” bagaimana keadaannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Cukup sekarang”. Ibnu Mas’ud berkata: Lalu aku menoleh kepadanya ternyata kedua matanya meneteskan air mata.
Beliau menangis ‘alaihish shalatu was salam karena takut dari keadaan yang menakutkan dan agung ini. Maka dalam hal ini ada dalil tentang menangis karena bacaan Al-Qur’an dan bahwa manusia menangis karena bacaan Al-Qur’an.
Dan pengarang menyebutkan hadits lain yang telah kami jelaskan sebelumnya yaitu bahwa Rasul ‘alaihish shalatu was salam bersabda: “Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian tertawa sedikit dan menangis banyak” yaitu seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui dari hakikat-hakikat perkara yang Allah sembunyikan dari kalian dan diajarkan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapi beliau menyembunyikannya dari makhluk sebagai rahmat kepada mereka dan diajarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapi beliau tidak diperintahkan untuk menyampaikannya kepada manusia, dan mungkin yang dimaksud dengan itu adalah hakikat-hakikat apa yang diberitahukan kepadanya bahwa beliau mengetahui sesuatu dari hakikat-hakikat yang tidak diketahui manusia, maka Allah yang lebih mengetahui.
Dan ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian tertawa sedikit dan menangis banyak”, para sahabat menutup wajah-wajah mereka dan mengeluarkan suara tangisan. Yaitu suara-suara menangis. Mereka menangis karena yang dimaksud dengan sabda Rasul ‘alaihish shalatu was salam: “Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui” adalah peringatan dari apa yang beliau ketahui ‘alaihish shalatu was salam, maka mereka menangis radhiyallahu ‘anhum wa ardlahum, dan ini menunjukkan kesempurnaan iman mereka, dan kesempurnaan pembenaran mereka terhadap apa yang diberitakan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian penulis menyebutkan hadits Abu Hurairah yang terkenal, yang juga telah disebutkan sebelumnya: “Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya” dan di antara mereka disebutkan: “Seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dalam kesendirian sehingga kedua matanya berlinang air mata”. Berdzikir kepada Allah dengan menyebut nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, hukum-hukum-Nya, dan ayat-ayat-Nya. Berdzikir kepada Allah dalam kesendirian sehingga kedua matanya berlinang air mata, baik karena rindu kepada-Nya maupun karena takut kepada-Nya. Inilah termasuk golongan yang akan dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.
Yang dimaksud dengan naungan di sini adalah: naungan yang diciptakan Allah azza wa jalla pada hari kiamat untuk menaungi siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya, bukan naungan diri-Nya jalla wa ‘ala, karena Allah adalah cahaya langit dan bumi, dan tidak mungkin Allah menjadi naungan dari matahari sehingga matahari berada di atas-Nya dan Dia berada di antara matahari dengan makhluk. Barangsiapa yang memahami pemahaman seperti ini maka dia bodoh lebih bodoh daripada keledai, karena tidak mungkin Allah azza wa jalla berada di bawah sesuatu dari makhluk-makhluk-Nya, karena Dia Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung, kemudian Dia adalah cahaya langit dan bumi.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hijab-Nya” yaitu hijab Allah “adalah cahaya, seandainya Dia menyingkapnya niscaya sinar wajah-Nya akan membakar segala sesuatu yang dijangkau pandangan-Nya dari makhluk-Nya”. Artinya, seandainya Allah menyingkap cahaya ini – dan hijab-hijab itu juga terbuat dari cahaya, tetapi cahaya yang lebih rendah dari cahaya Pencipta azza wa jalla. Seandainya Allah menyingkap cahaya ini, niscaya sinar wajah-Nya yaitu keagungan-Nya, kebesaran-Nya, dan cahaya-Nya akan membakar segala sesuatu yang dijangkau pandangan-Nya dari makhluk-Nya, dan pandangan-Nya menjangkau segala sesuatu.
Maknanya, seandainya Dia menyingkapnya niscaya cahaya ini akan membakar segala sesuatu. Bagaimana mungkin yang dimaksud dengan naungan adalah naungan Rabb azza wa jalla?! Tetapi sebagaimana yang saya katakan: sebagian orang lebih bodoh dari keledai, tidak tahu apa yang ditimbulkan dari perkataannya yang dia ucapkan dalam menafsirkan kalam Allah dan kalam Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak mungkin Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menginginkan hal ini.
Bahkan riwayat yang disebutkan “dalam naungan ‘Arsy-Nya” perlu dikaji, karena yang diketahui bahwa ‘Arsy lebih besar dari langit dan bumi, matahari, bulan, dan bintang-bintang. Langit tujuh dan bumi tujuh jika dibandingkan dengan Kursi bagaikan cincin yang dilemparkan di padang yang luas, dan kelebihan ‘Arsy atas Kursi seperti kelebihan padang yang luas atas cincin tersebut. Bagaimana mungkin ‘Arsy berada di bawah matahari untuk menaungi manusia?!
Seandainya hadits itu sahih, kami akan berkata: mungkin ujung ‘Arsy misalnya, dan Allah azza wa jalla Maha Kuasa atas segala sesuatu, tetapi lafazh ini perlu dikaji keshahihannya. Yang benar adalah bahwa itu adalah naungan yang diciptakan Allah azza wa jalla pada hari itu, baik dari awan maupun selainnya, wallahu a’lam. Tetapi itu adalah naungan yang Allah gunakan untuk melindungi siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya dari panasnya matahari.
Dan hanya dikatakan: “pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya” karena di dunia kita berteduh dengan bangunan yang kita bangun, kita berteduh dengan pepohonan yang ditanam, kita berteduh dengan kaki-kaki gunung, dengan dinding-dinding, dan lain sebagainya. Kita berteduh dengan hal-hal yang kita buat dengan tangan kita dan dengan hal-hal yang diciptakan Allah azza wa jalla.
Tetapi di akhirat tidak ada naungan. Allah ta’ala berfirman: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung, maka katakanlah: ‘Tuhanku akan menghancurkannya sehancur-hancurnya'” (QS. Taha: 105). Semua gunung akan dihancurkan betapa pun besarnya, gunung-gunung yang terbesar dan teragung akan dihancurkan menjadi pasir, debu yang berterbangan, terbang di udara. “Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat segala sesuatu dengan kokoh” (QS. An-Naml: 88). Terbang di udara meskipun kamu mengiranya tidak bergerak.
Saya pernah mendengar dari sebagian orang belakangan ini berkata: “Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya” maksudnya di dunia, dan bahwa ini adalah dalil bahwa bumi berputar. Dia menjelaskannya dengan alasan bahwa hari kiamat adalah keyakinan yang tidak ada sangkaan di dalamnya.
Ini dari kebodohannya dan ketidaktahuannya, karena Allah ta’ala berfirman: “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu; sesungguhnya guncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar. (Ingatlah) pada hari ketika kamu melihat keguncangan itu, lalailah setiap wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya, dan gugurlah kandungan setiap wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat keras” (QS. Al-Hajj: 1-2). Ini dari orang yang melihat mereka berbeda dengan kenyataan. Ketika seseorang terkejut meskipun di hadapannya ada sesuatu yang pasti, maka hilang akal dan persepsinya.
Yang penting bahwa sabda “pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya” yaitu kecuali naungan yang diciptakan Allah azza wa jalla, yang dengannya Dia menaungi siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan inilah yang menjadi dalil.
Sabda: “Dan seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dalam kesendirian sehingga kedua matanya berlinang air mata”. Maka engkau wahai saudaraku, jika berdzikir kepada Allah, berdzikirlah kepada Rabbmu dengan hati yang kosong, jangan memikirkan sesuatu. Jika engkau memikirkan sesuatu, engkau tidak akan berhasil menangis karena takut kepada Allah atau rindu kepada-Nya, karena tidak mungkin seseorang menangis sedangkan hatinya sibuk dengan hal lain. Bagaimana engkau menangis karena rindu kepada Allah dan takut kepada-Nya sedangkan hatimu sibuk dengan selain-Nya?! Karena itu dia berkata: “berdzikir kepada Allah dalam kesendirian” yaitu hati yang kosong dari selain Allah azza wa jalla, tubuh yang kosong juga, tidak ada seorang pun di sisinya agar tangisannya tidak menjadi riya dan sum’ah. Dia ikhlas hatinya. Inilah juga termasuk orang yang akan dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Saya memohon kepada Allah agar menaungi saya dan kalian dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan shalawat serta salam atas Nabi kita Muhammad.
5/450 – Dari Abdullah bin Asy-Syakhir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Saya mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat dan dadanya mengeluarkan suara seperti suara ketel mendidih karena menangis.”
Hadits sahih diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail dengan sanad yang sahih.
6/451 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ubayy bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya Allah azza wa jalla memerintahkan kepadaku agar aku membaca kepadamu: ‘Orang-orang kafir'” (QS. Al-Bayyinah: 1). Ubayy berkata: “Dan Dia menyebutkan namaku?” Beliau menjawab: “Ya”. Maka Ubayy pun menangis. Muttafaq ‘alaih. Dalam riwayat lain: Maka Ubayy terus menangis.
7/452 – Dari Anas berkata: Abu Bakar berkata kepada Umar radhiyallahu ‘anhuma setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Mari kita pergi kepada Ummu Aiman radhiyallahu ‘anha untuk mengunjunginya sebagaimana Rasulullah mengunjunginya.” Ketika mereka sampai kepadanya, dia menangis. Mereka berkata kepadanya: “Mengapa engkau menangis? Tidakkah engkau tahu bahwa apa yang ada di sisi Allah ta’ala lebih baik bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia berkata: “Sesungguhnya aku tidak menangis karena tidak tahu bahwa apa yang ada di sisi Allah lebih baik bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi aku menangis karena wahyu telah terputus dari langit.” Maka dia membangkitkan mereka untuk menangis, dan mereka pun ikut menangis bersamanya. Diriwayatkan oleh Muslim. Telah disebutkan sebelumnya dalam bab mengunjungi orang-orang saleh.
8/453 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit parah, dikatakan kepadanya tentang shalat, maka beliau bersabda: “Suruhlah Abu Bakar agar memimpin shalat orang-orang.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Sesungguhnya Abu Bakar adalah orang yang lembut hati, jika membaca Al-Qur’an dia dikuasai oleh tangisan.” Beliau bersabda: “Suruhlah dia untuk memimpin shalat.”
Dalam riwayat lain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Saya berkata: “Sesungguhnya Abu Bakar jika berdiri di tempatmu, orang-orang tidak akan mendengar (bacaannya) karena tangisan.” Muttafaq ‘alaih.
9/454 – Dari Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf bahwa Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu didatangkan makanan ketika dia sedang berpuasa, maka dia berkata: “Mush’ab bin Umair radhiyallahu ‘anhu telah terbunuh dan dia lebih baik dariku. Tidak ditemukan untuknya kain kafan kecuali sehelai kain, jika kepalanya ditutupi maka kedua kakinya terlihat, dan jika kedua kakinya ditutupi maka kepalanya terlihat. Kemudian dunia dibentangkan untuk kami – atau dia berkata: kami diberi dari dunia apa yang kami diberi – dan kami khawatir bahwa kebaikan-kebaikan kami telah disegerakan untuk kami.” Kemudian dia menangis sampai meninggalkan makanan. Diriwayatkan oleh Bukhari.
[PENJELASAN]
Hadits-hadits yang disebutkan penulis dalam bab menangis karena takut kepada Allah atau karena rindu kepada-Nya subhanahu wa ta’ala, dia menyebutkan beberapa hadits di dalamnya, di antaranya: hadits Abdullah bin Asy-Syakhir radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat dan dada beliau mengeluarkan suara seperti suara ketel yang mendidih.
Al-Mirjal: panci yang mendidih di atas api dan memiliki suara yang dikenal. Suara dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu karena takut kepada Allah tanpa diragukan, inilah tangisan karena takut kepada Allah.
Dan dia menyebutkan hadits Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ubayy bin Ka’ab: *”Sesungguhnya Allah azza wa jalla memerintahkan kepadaku agar aku membaca kepadamu: ‘Orang-orang yang kafir dari golongan ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak akan berhenti (dari kekafiran mereka)'” (QS. Al-Bayyinah: 1). Maka dia berkata: “Dan Dia menyebutkan namaku kepadamu?” Beliau menjawab: “Ya.” Maka Ubayy pun menangis.
Tetapi tangisan ini kemungkinan karena rindu kepada Allah azza wa jalla, karena perintah kepada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacakan surat ini kepada Ubayy menunjukkan tingginya kedudukan Ubayy bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. Dan mungkin juga karena kegembiraan, karena seseorang terkadang menangis jika gembira, sebagaimana dia menangis jika sedih.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadits-hadits yang semuanya menunjukkan tangisan karena kesedihan atas yang telah berlalu, di antaranya hadits Ummu Aiman radhiyallahu ‘anha ketika dua sahabat mengunjunginya: Abu Bakar dan Umar. Mereka mendatanginya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjunginya. Ketika mereka mendatanginya, dia menangis. Mereka berkata kepadanya: “Mengapa engkau menangis? Tidakkah engkau tahu bahwa apa yang ada di sisi Allah lebih baik bagi Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia berkata: “Tidak, sesungguhnya aku tidak menangis karena tidak tahu.” Maksudnya: bahkan aku tahu. “Tetapi aku menangis karena wahyu telah terputus dari langit.” Wahyu telah terputus. “Maka dia membangkitkan mereka untuk menangis dan mereka pun ikut menangis bersamanya.”
Demikian juga hadits Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika didatangkan makanan sedang dia berpuasa. Orang yang berpuasa biasanya menginginkan makanan, tetapi dia radhiyallahu ‘anhu teringat keadaan para sahabat terdahulu. Dia radhiyallahu ‘anhu termasuk sahabat terdahulu dari kalangan muhajirin radhiyallahu ‘anhum, tetapi dia berkata merendahkan dirinya: “Sesungguhnya Mush’ab bin Umair radhiyallahu ‘anhu lebih baik dariku.”
Mush’ab adalah seorang pemuda, berada bersama orang tuanya di Mekah dan orang tuanya kaya. Ibu dan bapaknya memakaikan dia pakaian terbaik: pakaian para pemuda dan anak muda, dan mereka sangat memanjakannya. Ketika dia masuk Islam, mereka mengusirnya dan menjauhkannya. Dia hijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia bersama para muhajirin. Dia memakai baju yang bertambal-tambal setelah sebelumnya di Mekah bersama orang tuanya memakai pakaian terbaik, tetapi dia meninggalkan semua itu dengan berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepadanya bendera pada perang Uhud, lalu dia syahid radhiyallahu ‘anhu. Bersamanya ada sehelai kain – yaitu pakaian – jika mereka tutupi kepalanya maka kedua kakinya terlihat karena pendeknya kain, dan jika mereka tutupi kedua kakinya maka kepalanya terlihat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kepalanya ditutup dengan kain itu dan kedua kakinya ditutup dengan idzkhir, yaitu tumbuhan yang dikenal.
Abdurrahman bin Auf mengingat keadaan orang ini, kemudian berkata: “Sesungguhnya mereka telah pergi dan selamat dari apa yang Allah buka untuk orang-orang setelah mereka berupa ghanimah yang banyak, sebagaimana firman Allah ta’ala: ‘Dan harta rampasan perang yang banyak yang akan mereka ambil'” (QS. Al-Fath: 19).
Kemudian Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami khawatir bahwa kebaikan-kebaikan kami telah disegerakan untuk kami,” karena orang kafir dibalas kebaikannya di dunia, dan baginya di akhirat azab neraka. Sedangkan orang mukmin mungkin dibalas di dunia dan di akhirat, tetapi balasan akhirat yang lebih penting.
Maka dia khawatir radhiyallahu ‘anhu bahwa kebaikan-kebaikan mereka telah disegerakan di dunia ini. Dia menangis karena takut dan was-was, kemudian meninggalkan makanan radhiyallahu ‘anhu.
Dalam hal ini terdapat dalil tentang menangis karena takut kepada Allah dan takut akan azab-Nya, wallahu al-muwaffiq.
BAB 55 – KEUTAMAAN ZUHUD DI DUNIA DAN ANJURAN UNTUK MENGURANGINYA, SERTA KEUTAMAAN KEFAKIRAN
Allah ta’ala berfirman: “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dari langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya tanaman-tanaman bumi dengan air itu, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-pemiliknya mengira bahwa mereka pasti dapat menguasainya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanaman-tanamannya) laksana tanaman-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang yang berpikir.” (QS. Yunus: 24)
Dan Allah ta’ala berfirman: “Dan buatlah bagi mereka suatu perumpamaan kehidupan dunia seperti air yang Kami turunkan dari langit, maka menjadi subur karenanya tumbuh-tumbuhan di muka bumi, kemudian tumbuh-tumbuhan itu menjadi kering yang diterbangkan oleh angin. Dan adalah Allah, Maha Kuasa atas segala sesuatu. Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu dan lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahf: 45-46)
Dan Allah ta’ala berfirman: “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan saling berbangga di antara kamu serta berlomba-lomba dalam kekayaan dan anak cucu, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20)
Dan Allah ta’ala berfirman: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14)
Dan Allah ta’ala berfirman: “Hai manusia, sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka sekali-kali janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan sekali-kali janganlah syaitan yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah.” (QS. Fathir: 5)
Dan Allah ta’ala berfirman: “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin.” (QS. At-Takathur: 1-5)
Dan Allah ta’ala berfirman: “Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Ankabut: 64)
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah berkata: Bab tentang keutamaan zuhud terhadap dunia, anjuran untuk menguranginya, dan keutamaan orang-orang fakir.
Dunia: yaitu kehidupan kita ini yang kita jalani, dan dinamakan dunia karena dua sebab:
Sebab pertama: karena ia lebih rendah dari akhirat; karena dunia mendahului akhirat sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan sesungguhnya akhirat itu lebih baik bagimu daripada yang pertama” (Adh-Dhuha: 4).
Yang kedua: karena dunia itu hina dan tidak berarti dibandingkan dengan akhirat, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad rahimahullah dari hadits Al-Mustaurid bin Syaddad bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tempat cambuk salah seorang di antara kalian di surga lebih baik daripada dunia dan seisinya.” Tempat cambuk: tempat tongkat pendek kecil di surga lebih baik daripada dunia dan seisinya dari awal hingga akhir, maka inilah dunia itu.
Penulis rahimahullah menyebutkan banyak ayat yang kesemuanya menunjukkan bahwa tidak pantas bagi orang yang berakal untuk bersandar kepada dunia, atau tertipu olehnya, atau lalai karenanya dari akhirat, atau dunia menjadi penghalang baginya untuk mengingat Allah ‘azza wa jalla. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan dunia hanyalah seperti air yang Kami turunkan dari langit” yaitu hujan “lalu bercampurlah dengannya tumbuh-tumbuhan di bumi” yaitu bumi menumbuhkan darinya tanaman yang beragam, bercampur, dan berdekatan, tidak ada celah di antaranya yang tidak ditumbuhi tanaman. Seluruh bumi penuh dengan tanaman dari berbagai jenis tumbuhan yang indah “hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai perhiasannya” artinya telah sempurna “dan pemilik-pemiliknya mengira bahwa mereka pasti menguasainya, tiba-tiba datanglah keputusan Kami pada malam atau siang hari, lalu Kami jadikan tanaman-tanaman itu laksana tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin” seakan-akan tidak pernah ada.
Dan inilah kehidupan dunia. Perhatikanlah hal itu dalam kenyataan hidupmu, berapa banyak orang yang pernah hidup bersamamu, mereka hidup di dunia ini dengan kehidupan yang menyenangkan, dalam kemewahan, kebahagiaan, anak-anak, istri-istri, istana-istana, dan mobil-mobil, kemudian mereka berpindah dari dunia ini, seakan-akan mereka tidak pernah ada kemarin. Mereka berpindah darinya, atau datang sesuatu pada dunia mereka yang merusaknya. Berapa banyak orang kaya yang memiliki harta berlimpah, tiba-tiba menjadi fakir yang meminta-minta kepada manusia.
Inilah dunia, dan Allah memberikan perumpamaan ini agar kita tidak tertipu olehnya. Maka Allah berfirman “Demikianlah” yaitu seperti penjelasan dan keterangan ini “Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang berpikir” bagi mereka yang memiliki pemikiran dalam berbagai perkara dan melihat akibat-akibatnya.
Kemudian Allah berfirman: “Dan Allah menyeru (manusia) ke darussalam (surga)” (Yunus: 25). Yaitu ada perbedaan antara yang ini dan yang itu. Darussalam adalah surga – semoga Allah menjadikan aku dan kalian termasuk penghuninya. Darussalam dinamakan demikian karena ia selamat dari segala kekeruhan, dari segala gangguan, dan dari segala keburukan. Setelah menyebutkan dunia, Allah berfirman: “Dan Allah menyeru (manusia) ke darussalam” maka kepada manakah engkau akan bersandar wahai orang yang berakal? Tidak diragukan bahwa orang yang berakal akan bersandar kepada darussalam, dan tidak akan mempedulikan negeri yang fana, penuh kesusahan dan gangguan. Maka Dia Subhanahu wa Ta’ala menyeru seluruh makhluk ke darussalam “dan memberikan petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus” (Yunus: 25).
Hidayah itu terbatas, Allah tidak berfirman: “dan memberikan petunjuk kepada setiap orang,” tetapi berfirman: “dan memberikan petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.” Maka siapakah yang berhak dan layak mendapat hidayah Allah? Yaitu orang yang bertaubat kepada Allah ‘azza wa jalla, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “dan Dia memberikan petunjuk kepada-Nya orang yang bertaubat” (Ar-Ra’d: 27).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka” (Ash-Shaff: 5). Maka barangsiapa yang memiliki niat yang baik dan ikhlas untuk mencari keridhaan Allah dan negeri akhirat, maka dialah yang akan diberi petunjuk oleh Allah ‘azza wa jalla, dan ia termasuk dalam firman-Nya: “dan memberikan petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.”
Kemudian penulis menyebutkan ayat-ayat lain seperti firman Allah “Dan buatlah bagi mereka perumpamaan kehidupan dunia, seperti air hujan yang Kami turunkan dari langit, maka menjadi subur karenanya tumbuh-tumbuhan di muka bumi, kemudian ia menjadi kering yang diterbangkan oleh angin” (Al-Kahf: 45). Maknanya: bahwa kehidupan dunia itu seperti air yang turun di bumi lalu bumi itu menumbuhkan tanaman, kemudian menjadi kering yang diterbangkan angin, mengering dan angin menerbangkannya. Demikian pulalah dunia.
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan senda gurau, perhiasan dan saling berbangga di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak cucu” (Al-Hadid: 20).
Ini lima perkara yang semuanya tidak berarti: permainan, senda gurau, perhiasan, saling berbangga di antara kalian, dan berlomba dalam harta dan anak cucu. Perumpamaannya: “seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani” (Al-Hadid: 20). Mengagumkan para petani karena para petani adalah orang-orang yang terpaut dengan dunia dan dunia mempesona akal mereka. Maka inilah tanaman yang tumbuh dari hujan sehingga para petani takjub melihatnya karena keindahan dan kesegarannya: “mengagumkan para petani kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur” (Al-Hadid: 20), dan hilang serta berakhir. Adapun akhirat: “Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya” (Al-Hadid: 20).
Mana yang engkau inginkan? Engkau inginkan akhirat, di sana ada azab yang keras bagi yang mengutamakan dunia atas akhirat, dan di sana ada ampunan dan keridhaan bagi yang mengutamakan akhirat atas dunia.
Orang yang berakal jika membaca Al-Qur’an dan memperhatikan, ia akan mengetahui nilai dunia, bahwa dunia itu tidak berarti, dan bahwa dunia adalah ladang untuk akhirat. Maka lihatlah apa yang telah engkau tanam di dunia untuk akhiratmu? Jika engkau menanam kebaikan, maka bergembiralah dengan hasil panen yang membuatmu ridha. Jika sebaliknya, maka engkau telah merugi di dunia dan akhirat. Kami memohon kepada Allah keselamatan dan kebaikan untuk kami dan kalian.
Adapun hadits-hadits, maka lebih banyak dari yang dapat dihitung, maka kami sebutkan sebagiannya untuk menunjukkan yang lainnya.
1/457- Dari ‘Amr bin ‘Auf Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah radhiyallahu ‘anhu ke Bahrain untuk mengambil jizyah. Maka ia datang membawa harta dari Bahrain. Orang-orang Anshar mendengar kedatangan Abu ‘Ubaidah, maka mereka mendatangi shalat Fajr bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau hendak pergi, maka mereka menghadangnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum ketika melihat mereka, kemudian bersabda: “Aku kira kalian mendengar bahwa Abu ‘Ubaidah datang membawa sesuatu dari Bahrain?” Mereka berkata: “Benar wahai Rasulullah.” Maka beliau bersabda: “Bergembiralah dan berharaplah pada apa yang menyenangkan kalian. Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku khawatirkan menimpa kalian, tetapi aku khawatir dunia akan dibentangkan untuk kalian sebagaimana dibentangkan kepada orang-orang sebelum kalian, lalu kalian berlomba-lomba memperebutkannya sebagaimana mereka memperebutkannya, maka dunia akan membinasakan kalian sebagaimana membinasakan mereka.” (Muttafaqun ‘alaih)
2/458- Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di atas mimbar, dan kami duduk di sekelilingnya. Beliau bersabda: “Sesungguhnya di antara yang aku khawatirkan menimpa kalian sepeninggalku adalah apa yang akan dibukakan untuk kalian berupa keindahan dunia dan perhiasannya.” (Muttafaqun ‘alaih)
3/459- Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau, dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di dalamnya, maka Dia melihat bagaimana kalian beramal. Maka bertakwalah kalian terhadap dunia dan bertakwalah kalian terhadap wanita.” (HR. Muslim)
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini disebutkan penulis rahimahullah dalam bab zuhud terhadap dunia dan anjuran untuknya. Ia telah menyebutkan sebelumnya ayat-ayat yang banyak, yang kesemuanya menunjukkan bahwa dunia ini tidak berarti dibandingkan dengan akhirat, dan bahwa dunia adalah tempat berlalu dan ladang untuk akhirat.
Jika ada yang bertanya: ada yang disebut wara’ dan ada yang disebut zuhud, mana yang lebih tinggi? Dan apa perbedaan keduanya?
Jawabannya adalah zuhud lebih tinggi dari wara’, dan perbedaan keduanya adalah wara’ meninggalkan apa yang berbahaya, sedangkan zuhud meninggalkan apa yang tidak bermanfaat. Segala sesuatu itu terbagi tiga bagian: ada yang berbahaya di akhirat, ada yang bermanfaat, dan ada yang tidak berbahaya dan tidak bermanfaat.
Wara’: seseorang meninggalkan apa yang membahayakannya di akhirat, yaitu meninggalkan yang haram.
Zuhud: seseorang meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya di akhirat. Yang tidak bermanfaat tidak diambilnya, yang bermanfaat diambilnya, dan yang berbahaya tidak diambilnya dari pintu yang lebih utama. Maka zuhud lebih tinggi kedudukannya daripada wara’. Setiap zahid pasti wara’, tetapi tidak setiap orang yang wara’ adalah zahid.
Tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan agar dunia tidak dibukakan untuk kita sebagaimana dibukakan kepada orang-orang sebelum kita sehingga kita binasa sebagaimana mereka binasa.
Ketika Abu ‘Ubaidah datang membawa harta dari Bahrain, dan orang-orang Anshar mendengar hal itu, mereka datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menemui beliau pada shalat Fajr. Ketika beliau selesai dari shalat, mereka menghadang beliau. Maka beliau tersenyum, yaitu tertawa tetapi tanpa suara. Beliau tersenyum karena mereka datang dengan penuh harap kepada harta.
Maka beliau berkata kepada mereka: “Barangkali kalian mendengar kedatangan Abu ‘Ubaidah dari Bahrain?” Mereka berkata: “Benar wahai Rasulullah.” Kami mendengar hal itu, yaitu dan kami datang untuk mendapat bagian kami.
Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukan kemiskinan yang aku khawatirkan menimpa kalian.” Kemiskinan tidak aku khawatirkan.
Kemiskinan mungkin menjadi kebaikan bagi seseorang, sebagaimana datang dalam hadits qudsi yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah berfirman: “Sesungguhnya di antara hamba-hamba-Ku ada yang jika Aku beri kekayaan, kekayaan itu akan merusaknya,” yaitu membuatnya melampaui batas, menyesatkannya, dan menghalanginya dari akhirat – na’udzu billah – sehingga rusak. “Dan sesungguhnya di antara hamba-hamba-Ku ada yang jika Aku beri kemiskinan, kemiskinan itu akan merusaknya.”
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukan kemiskinan yang aku khawatirkan menimpa kalian” yaitu aku tidak khawatir kepada kalian dari kemiskinan, karena orang fakir pada umumnya lebih dekat kepada kebenaran daripada orang kaya.
Lihatlah para rasul ‘alaihimush shalatu was salam, siapa yang mendustakan mereka? Yang mendustakan mereka adalah para pemuka yang jahat dan kaya, sedangkan kebanyakan yang mengikuti mereka adalah orang-orang fakir. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kebanyakan yang mengikutinya adalah orang-orang fakir. Maka kemiskinan tidak perlu dikhawatirkan, tetapi yang perlu dikhawatirkan adalah dibentangkannya dunia untuk mereka, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku khawatir dunia dibentangkan untuk kalian – yaitu sebagaimana dibentangkan kepada orang-orang sebelum kita, maka dunia akan membinasakan kalian sebagaimana membinasakan mereka.”
Dan inilah kenyataan. Lihatlah keadaan kita di sini – yaitu di Kerajaan – ketika dahulu orang-orang lebih dekat kepada kemiskinan, mereka lebih bertakwa, khusyu’, dan takut kepada Allah. Ketika harta banyak, banyak pula orang yang berpaling dari jalan Allah, terjadi kedurhakaan, dan sekarang manusia berlomba-lomba mencari keindahan dan perhiasan dunia… mobil, rumah, perabot, pakaian, membanggakan diri kepada manusia dengan semua itu, dan berpaling dari apa yang bermanfaat baginya di akhirat.
Koran-koran dan surat kabar serta yang serupa hanya membicarakan kemewahan dan hal-hal yang berkaitan dengan dunia, dan berpaling dari akhirat. Manusia menjadi rusak kecuali yang dikehendaki Allah.
Kesimpulannya, jika dunia dibukakan – semoga Allah melindungi kita dan kalian dari kejahatannya – ia mendatangkan keburukan dan membuat manusia melampaui batas “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena ia melihat dirinya serba berkecukupan” (Al-‘Alaq: 6-7).
Dan Fir’aun berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, bukankah kepunyaanku kerajaan Mesir dan sungai-sungai ini mengalir di bawahku” (Az-Zukhruf: 51). Ia membanggakan diri dengan dunia. Maka dunia itu sangat berbahaya.
Dalam hadits-hadits ini juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau.” Manis rasanya, hijau pemandangannya, menarik dan memfitnah. Jika sesuatu itu manis dan pemandangannya bagus, maka ia akan memfitnah manusia. Dunia seperti itu, manis lagi hijau, manis rasanya, hijau pemandangannya.
Tetapi: “Dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di dalamnya, maka Dia melihat bagaimana kalian beramal” yaitu Dia menjadikan kalian saling menggantikan di dalamnya; sebagian menggantikan sebagian, dan sebagian mewarisi sebagian. “Maka Dia melihat bagaimana kalian beramal” apakah kalian mendahulukan dunia atau akhirat? Oleh karena itu beliau bersabda: “Maka bertakwalah kalian terhadap dunia dan bertakwalah kalian terhadap wanita.”
Tetapi jika Allah memberikan kekayaan kepada seseorang, dan kekayaannya menjadi penolong baginya untuk taat kepada Allah, ia membelanjakan hartanya di jalan yang benar dan di jalan Allah, maka dunia menjadi kebaikan.
Oleh karena itu, orang kaya yang membelanjakan hartanya di jalan Allah dan untuk keridhaan Allah ‘azza wa jalla, ia menjadi yang kedua dari dua orang dibandingkan dengan alim yang diberi Allah hikmah dan ilmu lalu ia mengajar manusia.
Maka ada perbedaan antara orang yang tenggelam dalam dunia dan berpaling dari akhirat, dengan orang yang diberi kekayaan oleh Allah, dan kekayaannya menjadi sebab kebahagiaan dan berinfak di jalan Allah “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (Al-Baqarah: 201).
4/460- Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, tidak ada kehidupan kecuali kehidupan akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih)
5/461- Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mayit diikuti oleh tiga hal: keluarganya, hartanya, dan amalnya. Dua kembali dan satu tinggal; keluarga dan hartanya kembali, dan amalnya yang tinggal.” (Muttafaqun ‘alaih)
6/462- Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Didatangkan orang yang paling bersenang-senang di dunia dari ahli neraka pada hari kiamat, lalu dicelupkan ke dalam neraka sekali celup, kemudian dikatakan: Hai anak Adam, apakah kamu pernah melihat kebaikan? Apakah pernah berlalu padamu kenikmatan? Maka ia berkata: Tidak, demi Allah wahai Tuhanku. Dan didatangkan orang yang paling menderita di dunia dari ahli surga, lalu dicelupkan sekali celup ke dalam surga, maka dikatakan kepadanya: Hai anak Adam, apakah kamu pernah melihat penderitaan? Apakah pernah berlalu padamu kesulitan? Maka ia berkata: Tidak demi Allah, tidak pernah berlalu padaku penderitaan dan aku tidak pernah melihat kesulitan.” (HR. Muslim)
7/463- Dari Al-Mustaurid bin Syaddad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah dunia dibanding akhirat kecuali seperti salah seorang di antara kalian mencelupkan jarinya ke laut, maka lihatlah apa yang kembali?” (HR. Muslim)
8/464- Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati pasar sedangkan manusia berkumpul di sekelilingnya. Beliau melewati seekor anak kambing yang kecil telinganya dan mati, maka beliau mengambilnya dan memegang telinganya, kemudian bersabda: “Siapa di antara kalian yang suka kambing ini menjadi miliknya dengan harga satu dirham?” Mereka berkata: “Kami tidak suka ia menjadi milik kami dengan harga apa pun, untuk apa kami dengan kambing itu?” Kemudian beliau bersabda: “Apakah kalian suka kambing ini menjadi milik kalian?” Mereka berkata: “Demi Allah, seandainya ia masih hidup, ia cacat karena telinganya kecil, apalagi sekarang sudah mati?” Maka beliau bersabda: “Demi Allah, dunia itu lebih hina di sisi Allah daripada kambing ini di mata kalian.” (HR. Muslim)
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah menyebutkan hadits-hadits tentang penjelasan zuhud terhadap dunia, dan bahwa kenikmatan (yang sejati) adalah kenikmatan akhirat. Di antaranya: dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda: “Ya Allah, tidak ada kehidupan kecuali kehidupan akhirat” yaitu kehidupan yang menyenangkan, memuaskan, dan kekal adalah kehidupan akhirat. Adapun dunia, meskipun kehidupannya menyenangkan, ujungnya adalah kehancuran. Dan jika tidak disertai dengan amal shalih, maka ia adalah kerugian.
Oleh karena itu, dalam hadits-hadits ini disebutkan “bahwa orang yang paling bergelimang kenikmatan di dunia akan didatangkan” yaitu orang yang paling nikmat dalam tubuh, pakaian, keluarga, rumah, kendaraan, dan lain-lain, “kemudian ia dicelupkan ke dalam neraka sekali celup” yaitu ia dicelupkan ke dalamnya satu kali, lalu dikatakan kepadanya “Wahai anak Adam, apakah engkau pernah melihat kebaikan? Apakah pernah lewat padamu kenikmatan? Maka ia menjawab: Tidak, demi Allah wahai Rabbku, aku tidak pernah melihat” karena ia melupakan semua kenikmatan ini. Ini hanya sesuatu yang sedikit, bagaimana dengan orang yang akan kekal di dalamnya – na’udzu billahi – selamanya.
Dan juga disebutkan hadits Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati pasar dengan membawa seekor anak kambing yang ásak. Anak kambing adalah kambing kecil, dan ásak artinya terpotong telinganya. Nabi ‘alaihis shalatu was salam mengambilnya, mengangkatnya, dan berkata: “Apakah ada di antara kalian yang menginginkannya dengan satu dirham? Mereka berkata: Ya Rasulullah, kami tidak menginginkannya dengan apapun. Beliau berkata: “Apakah ada di antara kalian yang ingin memilikinya? Mereka berkata: Tidak. Beliau berkata: Sesungguhnya dunia lebih hina di sisi Allah Ta’ala daripada anak kambing ini”.
Ini adalah anak kambing mati yang tidak berharga apa-apa, namun demikian dunia lebih hina dan lebih rendah di sisi Allah Ta’ala daripada anak kambing ásak yang mati ini. Dunia tidak berarti apa-apa di sisi Allah. Tetapi barangsiapa beramal shalih di dalamnya, maka dunia menjadi ladang baginya di akhirat, dan ia meraih dua kebahagiaan: kebahagiaan dunia dan kebahagiaan akhirat.
Adapun orang yang lalai, mengabaikan, dan meremehkan serta hari-hari berlalu tanpa beramal, maka ia akan rugi di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarga mereka pada hari kiamat. Ingatlah, itulah kerugian yang nyata” (Az-Zumar: 15), dan Allah Ta’ala berfirman: “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran” (Al-‘Ashr: 1-3).
Dan semua anak Adam merugi kecuali mereka yang mengumpulkan empat sifat ini: beriman, beramal shalih, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati dalam kesabaran. Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk di antara mereka.
9/465- Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku berjalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tanah berbatu di Madinah, kemudian kami menghadap Gunung Uhud. Beliau berkata: “Wahai Abu Dzar”. Aku berkata: Labbaik ya Rasulullah. Beliau berkata: “Aku tidak senang jika aku memiliki emas sebesar Gunung Uhud ini, lalu berlalu tiga hari dan masih tersisa padaku satu dinar darinya, kecuali sesuatu yang aku simpan untuk membayar hutang, kecuali aku berikan kepada hamba-hamba Allah begini, begini, begini” ke kanan, ke kiri, dan ke belakang.
Kemudian beliau berjalan dan berkata: “Sesungguhnya orang-orang yang banyak harta adalah orang-orang yang sedikit pada hari kiamat, kecuali orang yang berkata dengan harta begini, begini, begini” ke kanan, ke kiri, dan ke belakang, “dan sedikit sekali mereka”. Kemudian beliau berkata kepadaku: “Tetaplah di tempatmu, jangan beranjak sampai aku datang kepadamu”.
Kemudian beliau pergi dalam kegelapan malam hingga menghilang. Lalu aku mendengar suara yang keras, maka aku khawatir ada yang mengganggu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku ingin mendatangi beliau, tapi aku teringat perkataannya: (“Jangan beranjak sampai aku datang kepadamu”). Maka aku tidak beranjak sampai beliau datang kepadaku.
Aku berkata: Sungguh aku mendengar suara yang membuatku khawatir, lalu aku ceritakan kepadanya. Beliau berkata: “Apakah kamu mendengarnya?” Aku berkata: Ya. Beliau berkata: “Itu Jibril datang kepadaku dan berkata: Barangsiapa dari umatmu yang mati tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, ia akan masuk surga”.
Aku berkata: Meski ia berzina dan mencuri? Beliau berkata: “Meski ia berzina dan mencuri”. (Muttafaq ‘alaih. Dan ini lafaz Bukhari)
10/466- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya aku memiliki emas sebesar Gunung Uhud, aku akan senang jika tidak berlalu tiga malam dan masih tersisa padaku sesuatu darinya, kecuali sesuatu yang aku simpan untuk membayar hutang”. (Muttafaq ‘alaih)
11/467- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lihatlah kepada orang yang di bawah kalian dan jangan melihat kepada orang yang di atas kalian, karena itu lebih pantas agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah kepada kalian”. (Muttafaq ‘alaih, dan ini lafaz Muslim)
12/468- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah hamba dinar, dirham, qathifah (selimut tebal), dan khamisah (pakaian bergaris). Jika diberi ia ridha, jika tidak diberi ia tidak ridha”. (HR. Bukhari)
13/469- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Sungguh aku melihat tujuh puluh orang dari Ahli Shuffah, tidak ada seorang pun di antara mereka yang memiliki selendang; ada yang berizar (kain penutup bawah), ada yang berkisaa (selimut), mereka mengikatnya di leher mereka. Di antara kain itu ada yang sampai pertengahan betis, ada yang sampai mata kaki, lalu mereka mengumpulkannya dengan tangan karena tidak suka auratnya terlihat. (HR. Bukhari)
14/470- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dunia adalah penjara orang mukmin dan surga orang kafir”. (HR. Muslim)
[PENJELASAN]
Hadits-hadits yang dikutip pengarang rahimahullah ini, semuanya menunjukkan zuhud terhadap dunia.
Di antaranya hadits Abu Dzar dan Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: (“Aku tidak senang jika aku memiliki emas sebesar Gunung Uhud ini, lalu berlalu tiga hari dan masih tersisa padaku satu dinar darinya, kecuali sesuatu yang aku simpan untuk membayar hutang, kecuali aku berikan kepada hamba-hamba Allah begini, begini, begini”) ke kanan, ke kiri, dan ke belakang.
Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling zuhud terhadap dunia, karena beliau tidak ingin mengumpulkan harta kecuali sesuatu yang disimpan untuk membayar hutang. Beliau wafat shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan baju besinya digadaikan kepada seorang Yahudi untuk gandum yang diambil untuk keluarganya.
Seandainya dunia dicintai Allah ‘azza wa jalla, niscaya Dia tidak akan mengharamkannya dari Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dunia terkutuk dan terkutuk apa yang ada di dalamnya, kecuali zikir kepada Allah dan apa yang menyertainya, orang alim dan pelajar” dan apa yang dalam ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla.
Kemudian disebutkan dalam hadits Abu Dzar “bahwa orang-orang yang banyak harta adalah orang-orang yang sedikit pada hari kiamat” yaitu orang yang banyak harta dunianya adalah orang yang sedikit amal shalihnya pada hari kiamat. Hal itu karena umumnya orang yang banyak hartanya di dunia, yang dominan pada dirinya adalah merasa cukup, sombong, dan berpaling dari ketaatan kepada Allah, karena dunia membuatnya lalai. Maka ia menjadi banyak harta di dunia namun sedikit di akhirat. Dan perkataannya: “kecuali orang yang berkata dengan harta begini, begini, begini” yaitu menyebarkan harta dan menggunakannya di jalan Allah ‘azza wa jalla.
Dalam hadits Abu Dzar: (“Bahwa barangsiapa mati tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun akan masuk surga meski ia berzina dan mencuri”) dan ini bukan berarti zina dan mencuri itu mudah, bahkan itu berat. Oleh karena itu Abu Dzar merasa heran dan berkata: Meski ia berzina dan mencuri? Beliau berkata: (“Meski ia berzina dan mencuri”).
Hal itu karena barangsiapa mati dalam keadaan beriman namun padanya ada kemaksiatan dari dosa-dosa besar, maka Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan-Nya, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (An-Nisa: 48, 116).
Allah mungkin memaafkannya dan tidak menghukumnya, dan mungkin menghukumnya. Tetapi jika Dia menghukumnya, ujungnya tetap ke surga, karena semua orang yang tidak menyekutukan Allah dan tidak melakukan sesuatu yang mengkafirkan, ujungnya ke surga.
Adapun orang yang melakukan perbuatan yang mengkafirkan seperti orang yang tidak shalat – na’udzu billahi -, maka ia kekal di neraka. Orang yang tidak shalat adalah kafir murtad yang kekal di neraka Jahannam, meskipun ia berkata: Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan aku beriman kepada Allah dan beriman kepada hari akhir namun ia tidak shalat, maka ia murtad. Karena orang-orang munafik berkata kepada Rasul ‘alaihis shalatu was salam: “Kami bersaksi bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah” (Al-Munafiqun: 1), dan mereka berzikir kepada Allah tetapi tidak berzikir kepada Allah kecuali sedikit, dan mereka shalat tetapi “Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas” (An-Nisa: 140), namun demikian mereka berada di tingkat paling bawah dari neraka.
Demikian juga hadits-hadits yang menyusul setelah yang diriwayatkan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, semuanya menunjukkan zuhud terhadap dunia, dan bahwa manusia tidak sepatutnya menggantungkan jiwanya padanya. Hendaknya dunia berada di tangannya, bukan di hatinya, agar ia dapat menghadapkan hatinya kepada Allah ‘azza wa jalla. Karena inilah kesempurnaan zuhud. Bukan berarti kamu tidak mengambil sesuatu dari dunia, bahkan ambillah dari dunia apa yang halal bagimu, dan jangan lupakan bagianmu darinya. Tetapi jadikanlah ia di tanganmu dan jangan jadikan ia di hatimu, dan inilah yang penting. Kami memohon kepada Allah untuk kami dan kaum muslimin keselamatan dan kesehatan.
15/471- Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang pundakku, lalu berkata: “Jadilah di dunia seolah-olah kamu orang asing atau pengembara”.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Jika kamu berada di sore hari, jangan menunggu pagi. Jika kamu berada di pagi hari, jangan menunggu sore. Ambillah dari kesehatanmu untuk sakitmu dan dari hidupmu untuk matimu. (HR. Bukhari)
Mereka berkata dalam menjelaskan hadits ini maknanya: Jangan bersandar kepada dunia dan jangan menjadikannya sebagai tanah air. Jangan bercerita kepada dirimu sendiri tentang tinggal lama di dalamnya atau memperhatikannya. Jangan tergantung darinya kecuali sebagaimana orang asing tergantung di negeri yang bukan tanah airnya. Jangan sibuk di dalamnya dengan apa yang tidak menyibukkan orang asing yang ingin pergi kepada keluarganya. Dan dengan Allah lah taufik.
16/472- Dari Abu Abbas Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata: Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: Ya Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang jika aku kerjakan, Allah mencintaiku dan manusia mencintaiku. Beliau berkata: “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya Allah mencintaimu. Zuhudlah terhadap apa yang ada pada manusia, niscaya manusia mencintaimu”. Hadits hasan, diriwayatkan Ibn Majah dan lainnya dengan sanad-sanad yang hasan. (HR. Ibn Majah)
17/473- Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata: Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menyebutkan apa yang diperoleh manusia dari dunia, lalu berkata: Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghabiskan hari dengan kegelisahan, tidak menemukan kurma buruk yang dapat memenuhi perutnya. (HR. Muslim)
“Ad-Daql” dengan fathah dal muhmalah dan qaf: kurma yang buruk.
18/474- Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat sedangkan tidak ada di rumahku sesuatu yang dapat dimakan oleh yang bernyawa kecuali sedikit gandum di rak milikku. Aku makan darinya sampai lama, lalu aku takar dan habis. (Muttafaq ‘alaih)
Perkataannya: “sedikit gandum” yaitu sesuatu dari gandum.
19/475- Dari Amr bin Harits – saudara Juwairiyah binti Harits Ummul Mukminin – radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan ketika wafatnya dinar, dirham, budak laki-laki, budak perempuan, atau sesuatu apapun, kecuali bagal putihnya yang biasa dikendarai, senjatnya, dan tanah yang dijadikannya shadaqah untuk ibnu sabil. (HR. Bukhari)
[PENJELASAN]
Hadits-hadits yang dikutip pengarang rahimahullah Ta’ala dalam bab zuhud terhadap dunia dan meninggalkan bermegah-megahan di dalamnya, serta keinginan terhadap akhirat dan berdagang di dalamnya. Beliau menyebutkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang pundakku. Beliau memegang pundaknya agar ia bersiap untuk apa yang akan disampaikan kepadanya agar ia memperhatikan. Lalu beliau berkata: (“Jadilah di dunia seolah-olah kamu orang asing atau pengembara”) kemungkinan ini dari segi keraguan, yaitu perawi ragu, apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata yang pertama atau yang kedua.
Dan kemungkinan ini dari segi variasi, yaitu: jadilah seperti orang asing yang bergaul dengan manusia tetapi tidak peduli dengan manusia dan tidak dikenal di antara manusia, atau seperti pengembara yang ingin mengambil apa yang dibutuhkan dalam perjalanannya dan sedang berjalan.
Perumpamaan yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini adalah kenyataan, karena manusia di dunia ini adalah musafir. Dunia bukanlah tempat tinggal tetap, tetapi tempat singgah. Penumpangnya cepat, tidak berhenti siang dan malam. Musafir mungkin singgah di suatu tempat untuk beristirahat, tetapi musafir dunia tidak singgah. Ia selalu dalam perjalanan. Setiap saat kamu memotong dengannya satu tahap dari dunia ini untuk mendekat kepada akhirat.
Bagaimana menurut kalian tentang perjalanan yang penumpangnya tidak pernah berhenti berjalan? Bukankah akan berakhir dengan cepat?
Jawabannya: Ya, oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Seakan-akan pada hari mereka melihatnya, mereka tidak tinggal (di dunia) melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi hari” (An-Nazi’at: 46).
Dan sepatutnya manusia mengukur apa yang akan datang dari umurnya dengan apa yang telah lewat. Yang telah lewat seakan tidak ada apa-apanya, bahkan kemarin yang terdekat, seakan kamu tidak melewatinya, atau seperti mimpi. Demikian juga apa yang akan datang dari duniamu, seperti yang telah berlalu. Oleh karena itu tidak sepatutnya bersandar kepada dunia atau ridha dengannya, seakan manusia kekal di dalamnya.
Oleh karena itu Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: (“Jika kamu pagi, jangan menunggu sore”) karena kamu mungkin mati sebelum sore. (“Dan jika kamu sore, jangan menunggu pagi”) karena kamu mungkin mati sebelum pagi. Tetapi manfaatkanlah kesempatan, jangan tunda amal, jangan bersandar kepada dunia dengan berangan-angan hidup padahal kamu tidak tahu.
“Ambillah dari kesehatanmu untuk sakitmu, dan dari hidupmu untuk matimu” manfaatkanlah kesehatan, manfaatkanlah hidup, karena kamu mungkin sakit lalu tidak mampu, mungkin miskin lalu tidak mampu, dan mungkin mati lalu amalmu terputus.
Kemudian beliau menyebutkan hadits-hadits dalam makna ini, di antaranya: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan tidak meninggalkan sesuatu yang dapat dimakan oleh yang bernyawa kecuali sedikit gandum, sebagaimana dikatakan oleh Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha: (“Beliau tidak meninggalkan kecuali sedikit gandum”) namun demikian beliau wafat dalam keadaan baju besinya digadaikan kepada seorang Yahudi untuk gandum yang diambil untuk keluarganya. Beliau ‘alaihis shalatu was salam terpaksa mengambil gandum dari Yahudi ini, membelinya darinya dan menggadaikan baju besinya. Beliau wafat dalam keadaan baju besi itu masih tergadai padanya, ‘alaihis shalatu was salam.
Ini menunjukkan bahwa beliau ‘alaihis shalatu was salam adalah orang yang paling zuhud terhadap dunia. Seandainya beliau mau, niscaya gunung-gunung bersamanya menjadi emas, tetapi beliau tidak menginginkan ini. Beliau ingin hidup sederhana dari dunia sehingga keluar darinya tidak ada tanggungan dan tidak ada milik darinya. Bahkan beliau ‘alaihis shalatu was salam memberi seperti pemberian orang yang tidak takut kemiskinan, namun hidup seperti hidup orang fakir. Wallahul muwaffiq.
20/476- Dari Khabbab bin Arat radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami berhijrah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencari wajah Allah Ta’ala, maka pahala kami jatuh kepada Allah. Di antara kami ada yang mati dan tidak memakan sedikitpun dari pahalanya, di antaranya Mush’ab bin Umair radhiyallahu ‘anhu terbunuh pada hari Uhud dan meninggalkan selembar kain belang. Jika kami tutupkan pada kepalanya, tampak kakinya. Jika kami tutupkan pada kakinya, tampak kepalanya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menutup kepalanya dan meletakkan sesuatu dari rumput idzkhir pada kakinya. Dan di antara kami ada yang buahnya telah masak, maka ia sedang memetiknya. (Muttafaq ‘alaih)
21/477- Dan dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seandainya dunia ini di sisi Allah sebanding dengan sayap nyamuk, niscaya Allah tidak akan memberi minum air kepada orang kafir darinya sedikitpun.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan shahih.
22/478- Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya dunia itu terkutuk, terkutuk apa yang ada di dalamnya, kecuali dzikir kepada Allah Ta’ala dan yang sejalan dengannya, serta seorang alim dan pelajar.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan.
23/479- Dan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian memiliki ladang/kebun, karena akan membuat kalian tergila-gila dengan dunia.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan.
25/481- Dan dari Ka’b bin Iyadh radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya setiap umat memiliki fitnah, dan fitnah umatku adalah harta.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan shahih.
26/482- Dan dari Abu Amru -atau disebut Abu Abdullah, atau disebut Abu Laila- Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Anak Adam tidak berhak atas selain perkara-perkara ini: rumah untuk ditempati, pakaian untuk menutupi auratnya, roti kering, dan air.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: Hadits shahih.
Tirmidzi berkata: Aku mendengar Abu Dawud Sulaiman bin Salim Al-Balkhi berkata: Aku mendengar An-Nadhr bin Syumil berkata: Al-jalf adalah roti yang tidak ada lauk-pauknya. Yang lain berkata: yaitu roti yang kasar. Al-Harawi berkata: Yang dimaksud di sini adalah wadah roti seperti karung dan tas. Wallahu a’lam.
27/483- Dan dari Abdullah bin Asy-Syakhkhir -dengan kasrah pada syin dan kha’ yang bertasydid dan berharakat- radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata: Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang beliau membaca: “Alhakumut takatsur” (Surat At-Takatsur: 1). Beliau bersabda: “Anak Adam berkata: ‘Hartaku! Hartaku!’ Padahal apakah engkau memiliki dari hartamu wahai anak Adam, selain yang engkau makan lalu habis, atau yang engkau pakai lalu rusak, atau yang engkau sedekahkan lalu berlalu?!” Diriwayatkan oleh Muslim.
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini semuanya berputar pada apa yang telah disebutkan sebelumnya tentang anjuran zuhud terhadap dunia dan menghadap kepada akhirat.
Pengarang rahimahullah menyebutkan hadits Khabbab bin Al-Art radhiyallahu ‘anhu dalam kisah Mush’ab bin Umair, yaitu salah seorang Muhajirin yang berhijrah karena Allah ‘azza wa jalla dengan mengharap wajah Allah. Dia adalah seorang pemuda yang dimanja oleh kedua orang tuanya di Makkah. Ketika masuk Islam, kedua orang tuanya mengusirnya karena keduanya kafir. Maka dia berhijrah radhiyallahu ‘anhu dan terbunuh di perang Uhud pada tahun ketiga Hijriah, artinya tidak berlalu dari hijrahnya kecuali tiga tahun atau kurang. Dia terbunuh sebagai syahid radhiyallahu ‘anhu, dan dia adalah pembawa bendera. Dia tidak memiliki apa-apa kecuali sebuah kain burdah, satu pakaian saja. Jika mereka tutupkan pada kepalanya, kelihatan kedua kakinya, dan jika mereka tutupkan pada kedua kakinya, kelihatan kepalanya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar kepalanya ditutup, dan diletakkan pada kedua kakinya sesuatu dari tumbuhan idzkhir. Idzkhir adalah tumbuhan yang dikenal dimakan oleh binatang ternak. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar diletakkan pada kedua kakinya untuk menutupinya.
Beliau berkata: “Dan di antara kami” yaitu kaum Muhajirin “yang dunia telah matang buahnya baginya” maksudnya telah sempurna dan berbuah “maka dia memetiknya” yaitu memanennya, memetiknya dan menikmatinya. Tidak diketahui mana yang lebih baik, yang pertama ataukah yang kedua. Namun dunia sangat berbahaya bagi manusia sebagaimana dalam hadits-hadits yang disebutkan pengarang bahwa Rasul ‘alaihish shalatu wassalam bersabda: “Sesungguhnya setiap umat memiliki fitnah, dan sesungguhnya fitnah umatku adalah pada harta.” Harta menjadi banyak pada manusia sehingga mereka lupa dengannya kepada akhirat. Karena itu dilarang memiliki ladang-ladang. Ladang-ladang maksudnya adalah kebun-kebun dan taman-taman. Sesungguhnya manusia akan terlena dengannya dari yang lebih penting yaitu urusan-urusan akhirat.
Kesimpulannya, manusia sebaiknya bersikap zuhud terhadap dunia, menginginkan akhirat, dan jika Allah memberinya rezeki harta, hendaklah ia jadikan sebagai penolong untuk taat kepada Allah, dan hendaklah ia letakkan dunia di tangannya bukan di hatinya, sehingga dia untung di dunia dan akhirat: “Wal ‘ashr, innal insana lafii khusr, illalladziina aamanu wa ‘amilus shalihati wa tawashau bil haqqi wa tawashau bis shabr” (Surat Al-‘Ashr: 1-3).
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca firman Allah Ta’ala: “Alhakumut takatsur, hatta zurtumul maqaabir” (Surat At-Takatsur: 1-2). “Alhakum” artinya menyibukkan kalian dari kuburan dan dari kematian serta apa yang setelahnya “hatta zurtumul maqaabir” manusia tidak lepas dari dunia hingga mati. Maka beliau ‘alaihish shalatu wassalam bersabda: “Hartaku! Hartaku! Hartaku! Hartaku!”
Dia membanggakannya, “Padahal tidak ada bagimu dari hartamu kecuali yang engkau makan lalu habis, yang engkau pakai lalu rusak, dan yang engkau sedekahkan lalu berlalu.” Demikianlah sabda Nabi ‘alaihish shalatu wassalam dan memang demikianlah. Manusia tidak memiliki kecuali hal-hal ini: baik dia makan makanan dan minuman, atau dia memakai berbagai jenis pakaian, atau dia bersedekah. Yang tersisa baginya adalah apa yang dia sedekahkan. Adapun yang dia makan dan pakai, jika dia menggunakannya untuk menolong taat kepada Allah, maka itu baik baginya. Jika dia menggunakannya untuk bermaksiat kepada Allah dan untuk kesombongan serta kemewahan, maka itu menjadi cobaan baginya wal ‘iyadzu billah wallahu al-muwaffiq.
28/484- Dan dari Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu berkata: Seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ya Rasulullah, demi Allah aku mencintaimu.” Maka beliau bersabda: “Perhatikanlah apa yang engkau katakan?” Dia berkata: “Demi Allah aku mencintaimu,” tiga kali. Maka beliau bersabda: “Jika engkau mencintaiku, bersiap-siaplah untuk kemiskinan, karena kemiskinan lebih cepat datang kepada orang yang mencintaiku daripada air bah menuju tempat tujuannya.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan.
30/486- Dan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di atas tikar, kemudian bangun dan tikar itu meninggalkan bekas di sisi tubuhnya. Kami berkata: “Ya Rasulullah, seandainya kami buatkan untuk engkau kasur!” Maka beliau bersabda: “Apa urusanku dengan dunia? Aku di dunia ini tidak lain seperti pengendara yang berteduh di bawah pohon, kemudian pergi dan meninggalkannya.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan shahih.
31/487- Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang-orang fakir masuk surga sebelum orang-orang kaya dengan selisih lima ratus tahun.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: Hadits shahih.
32/488- Dan dari Ibnu Abbas dan Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhum, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Aku melihat ke dalam surga, maka kulihat kebanyakan penghuninya adalah orang-orang fakir. Dan aku melihat ke dalam neraka, maka kulihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita.” Muttafaq ‘alaih dari riwayat Ibnu Abbas, dan diriwayatkan juga oleh Bukhari dari riwayat Imran bin Hushain.
33/489- Dan dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Aku berdiri di pintu surga, maka kebanyakan yang masuk adalah orang-orang miskin, sedangkan pemilik keberuntungan (orang kaya) ditahan, kecuali penghuni neraka yang telah diperintahkan kepada mereka untuk masuk neraka.” Muttafaq ‘alaih.
34/490- Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Kata paling benar yang diucapkan seorang penyair adalah kata Labid: ‘Ketahuilah, segala sesuatu selain Allah adalah batil.'” Muttafaq ‘alaih.
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini disebutkan oleh pengarang rahimahullah ta’ala dalam bab zuhud terhadap dunia. Di antaranya hadits Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Demi Allah aku mencintaimu.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Perhatikanlah apa yang engkau katakan?” Dia berkata: “Demi Allah aku mencintaimu,” dia mengulanginya tiga kali. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Jika engkau mencintaiku, bersiap-siaplah untuk kemiskinan, karena kemiskinan lebih cepat datang kepada orang yang mencintaiku daripada air bah menuju tempat tujuannya,” karena air bah jika memiliki tujuan dan datang dari tempat tinggi akan menjadi cepat.
Namun hadits ini tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena tidak ada keterkaitan antara kekayaan dengan cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Betapa banyak orang kaya yang mencintai Rasul ‘alaihish shalatu wassalam, dan betapa banyak orang fakir yang sangat membenci Rasul ‘alaihish shalatu wassalam. Maka hadits ini tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Namun tanda cinta kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seseorang lebih mengikutinya dan lebih berpegang teguh kepada sunnahnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Qul in kuntum tuhibbuunallaaha fattabi’uunii yuhbibkumullaahu wa yaghfir lakum dzunuubakum wallaahu ghafuurur rahiim” (Surat Ali Imran: 31).
Maka timbangannya adalah mengikuti Rasul ‘alaihish shalatu wassalam. Siapa yang lebih mengikuti Rasul, maka dia lebih mencintainya. Adapun kemiskinan dan kekayaan, itu di tangan Allah ‘azza wa jall.
Demikian juga termasuk zuhud terhadap dunia adalah apa yang dialami Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa kesulitan hidup dan sedikitnya harta, di mana beliau tidur di atas tikar hingga meninggalkan bekas di sisi tubuhnya. Maka dikatakan kepadanya: “Tidakkah kami buatkan untukmu kasur?” yaitu tempat tidur yang engkau pijak dan tidur di atasnya? Maka beliau berkata: “Apa urusanku dengan dunia? Aku di dunia ini tidak lain seperti pengendara yang berteduh di bawah pohon kemudian pergi dan meninggalkannya.”
Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memiliki kepentingan terhadap dunia, tidak ada harta yang tinggal padanya, melainkan semuanya diinfakkan di jalan Allah, dan beliau hidup seperti kehidupan orang-orang fakir.
Kemudian pengarang menyebutkan hadits-hadits tentang orang-orang fakir masuk surga sebelum orang-orang kaya, dan bahwa orang-orang fakir lebih banyak menjadi penghuni surga. Hal itu karena orang-orang fakir tidak memiliki yang membuat mereka melampaui batas, maka mereka rendah hati dan tunduk.
Karena itu jika engkau merenungkan ayat-ayat, engkau akan mendapati bahwa orang-orang yang mendustakan para rasul adalah para pemuka bangsawan dan orang-orang kaya, sedangkan orang-orang yang tertindas adalah yang mengikuti rasul. Karena itu mereka lebih banyak menjadi penghuni surga, dan mereka masuk surga sebelum orang-orang kaya dengan takaran yang berbeda-beda dalam hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Semuanya dapat dikumpulkan bahwa perjalanan itu berbeda-beda. Bisa jadi perjalanan sepuluh hari bagi seseorang yang cepat, dilakukan orang lain dalam dua puluh hari misalnya.
Kemudian beliau menyebutkan sabda Nabi ‘alaihish shalatu wassalam tentang kata penyair Labid yang terkenal. Beliau berkata: “Kata paling benar yang diucapkan seorang penyair adalah kata Labid: ‘Ketahuilah, segala sesuatu selain Allah adalah batil.'”
Segala sesuatu selain Allah adalah batil, hilang, tidak bermanfaat. Adapun yang untuk Allah, itulah yang bermanfaat bagi pemiliknya dan kekal baginya. Termasuk itu adalah dunia, karena ia batil, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “I’lamuu annamal hayaatud dunya la’ibun wa lahwun wa ziinatun wa tafaakhurun bainakum wa takaatsurun fil amwaali wal awlaad” (Surat Al-Hadid: 20), kecuali yang ada di dalamnya berupa dzikir kepada Allah dan taat kepada-Nya, maka itu hak dan kebaikan.
Dalam hadits ini ada isyarat bahwa kebenaran diterima meskipun datang dari para penyair. Kebenaran diterima dari siapa saja yang datang dengannya, meskipun dia kafir dan berkata dengan kebenaran maka diterima darinya, meskipun dia penyair atau orang fasik dan berkata dengan kebenaran maka diterima darinya.
Adapun siapa yang berkata dengan kebatilan maka perkataannya ditolak meskipun dia muslim. Artinya yang diperhatikan adalah perkataan-perkataan, bukan yang mengatakannya. Karena itu seseorang sebaiknya melihat kepada manusia melalui perbuatannya, bukan dari pribadinya.
BAB 56 – KEUTAMAAN LAPAR DAN KEHIDUPAN SEDERHANA SERTA MEMBATASI DIRI PADA SEDIKIT MAKANAN, MINUMAN, PAKAIAN DAN LAINNYA DARI KENIKMATAN JIWA SERTA MENINGGALKAN SYAHWAT
Allah Ta’ala berfirman: “Fa khalafa min ba’dihim khalfun adha’ush shalaata wattaba’usy syahawaati fa saufa yalqauna ghayyan, illa man taaba wa aamana wa ‘amila shalihan fa ulaaa’ika yadkhuluunal jannata wa laa yuzhlamuuna syai’an” (Surat Maryam: 59-60).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Fa kharaja ‘alaa qaumihii fii ziinatihii qaalalladziina yuriiduunal hayaatad dunyaa yaa laita lanaa mitsla maa uutiya qaaruunu innahuu ladzuu hazzhin ‘azhiim, wa qaalalladziin uutul ‘ilma wailakum tsawaabulaahi khairun liman aamana wa ‘amila shalihan” (Surat Al-Qashash: 79-80).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Tsumma latus’alunna yauma’idzin ‘anin na’iim” (Surat At-Takatsur: 8).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Man kaana yuridul ‘aajilata ‘ajjalnaa lahuu fiihaa maa nasya’u liman nuriidu tsumma ja’alnaa lahuu jahannama yashlaa haa madzmuuman madhuran” (Surat Al-Isra: 18).
Ayat-ayat dalam bab ini banyak dan diketahui.
1/491- Dan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah kenyang dari roti gandum dua hari berturut-turut hingga beliau wafat.” Muttafaq ‘alaih.
Dalam riwayat lain: “Keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah kenyang sejak tiba di Madinah dari makanan gandum tiga malam berturut-turut hingga beliau wafat.”
2/492- Dan dari Urwah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa dia biasa berkata: “Demi Allah wahai anak saudaraku, sesungguhnya kami melihat hilal, kemudian hilal, kemudian hilal, tiga hilal dalam dua bulan, dan tidak pernah dinyalakan api di rumah-rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Aku bertanya: “Wahai bibiku, lalu apa yang menghidupi kalian?” Dia berkata: “Dua yang hitam: kurma dan air, kecuali bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki tetangga dari kalangan Anshar, mereka memiliki kambing-kambing perah dan mereka mengirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air susunya lalu beliau memberi kami minum.” Muttafaq ‘alaih.
3/493- Dan dari Abu Sa’id Al-Maqburi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia melewati suatu kaum yang di hadapan mereka ada kambing panggang, maka mereka mengundangnya namun dia menolak untuk makan, dan berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari dunia dan belum pernah kenyang dari roti gandum.” Diriwayatkan oleh Bukhari.
[PENJELASAN]
Bab ini disebutkan pengarang rahimahullah setelah bab zuhud terhadap dunia. Dia menjelaskan di dalamnya bahwa seseorang sebaiknya tidak memperbanyak syahwat dalam urusan dunia, dan hendaklah membatasi diri hanya sekadar kebutuhan saja, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dia menyebutkan ayat-ayat yang menjelaskan akibat orang-orang yang mengikuti syahwat dan menyia-nyiakan shalat.
Dia berkata dengan firman Allah Ta’ala: “Fa khalafa min ba’dihim khalfun adha’ush shalaata wattaba’usy syahawaati fa saufa yalqauna ghayyan, illa man taaba wa aamana wa ‘amila shalihan fa ulaaa’ika yadkhuluunal jannata wa laa yuzhlamuuna syai’an” (Surat Maryam: 59-60).
Firman-Nya Ta’ala: “Fa khalafa min ba’dihim khalfun” artinya setelah para nabi yang disebutkan sebelum ayat ini, datang generasi penerus setelah mereka yang tidak mengikuti jalan mereka, melainkan “khalfun adha’ush shalaata wattaba’usy syahawaati”.
Menyia-nyiakan shalat artinya melalaikannya dalam:
- Syarat-syaratnya: seperti bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat
- Rukun-rukannya: seperti tuma’ninah dalam rukuk, sujud, berdiri dan duduk
- Wajib-wajibnya: seperti meminta ampunan antara dua sujud, bertasbih dalam rukuk dan sujud, tasyahud awal, dan yang semisalnya
Lebih parah dari itu adalah mereka yang menyia-nyiakan shalat dari waktunya, sehingga mereka tidak shalat kecuali setelah keluar waktunya. Mereka ini ada dua kemungkinan: ada uzur seperti tidur atau lupa, maka shalat mereka diterima meskipun setelah waktunya. Atau tidak ada uzur bagi mereka, maka shalat mereka tertolak, tidak diterima dari mereka meskipun mereka shalat seribu kali.
Firman-Nya: “wattaba’usy syahawaati” artinya tidak ada kepedulian bagi mereka kecuali syahwat; apa yang diinginkan perut dan kemaluan mereka. Mereka memanjakan badan-badan mereka dan mengikuti apa yang memanjakan badan, serta menyia-nyiakan shalat wal ‘iyadzu billah.
Kemudian Allah Ta’ala berfirman menjelaskan balasan mereka: “fa saufa yalqauna ghayyan illa man taaba” (Surat Maryam: 59-60). Ini adalah ancaman bagi mereka, karena mereka wal ‘iyadzu billah akan menemui kesesatan karena balasan itu sejenis dengan amal “illa man taaba wa aamana wa ‘amila shalihan fa ulaaa’ika yadkhuluunal jannata wa laa yuzhlamuuna syai’an”.
Kemudian pengarang menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam menjelaskan kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau tidak pernah kenyang dari roti gandum dua malam berturut-turut karena sedikitnya harta beliau ‘alaihish shalatu wassalam, dan bahwa beliau pernah melewati dua bulan dalam tiga hilal tanpa menyalakan api di rumahnya, hanya dengan dua yang hitam: kurma dan air. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wasallam seandainya menghendaki, niscaya gunung-gunung bersamanya menjadi emas, namun beliau shallallahu ‘alaihi wasallam ingin membatasi diri pada dunia dengan apa yang menyamai dunia hanya dari kebutuhan saja, wallahu al-muwaffiq.
BAB 57 – QANA’AH, IFFAH, DAN HIDUP SEDERHANA
3/524- Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, maka beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, maka beliau memberiku. Kemudian beliau bersabda: “Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini hijau dan manis. Barangsiapa mengambilnya dengan kedermawanan jiwa, maka akan diberkahi untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya dengan tamak jiwa, maka tidak akan diberkahi untuknya, dan dia seperti orang yang makan tetapi tidak kenyang. Dan tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah.”
Hakim berkata: Maka aku berkata: “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta sesuatu kepada siapapun setelahmu hingga aku meninggalkan dunia ini.”
Maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memanggil Hakim untuk memberinya pemberian, namun dia menolak menerima sesuatu darinya.
Kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya untuk memberinya, namun dia menolak menerimanya. Maka Umar berkata: “Wahai kaum muslimin, saksikanlah atas Hakim bahwa aku menawarkan kepadanya haknya yang telah Allah tetapkan untuknya dari ghanimah ini, namun dia menolak mengambilnya.” Maka dia tidak meminta kepada siapapun setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga dia wafat. (Muttafaq ‘alaih)
“Yarzau” dengan ra’ kemudian za’ kemudian hamzah, artinya: tidak mengambil dari seseorang sesuatu pun. Asal kata “razuu” adalah kekurangan, artinya: tidak mengurangi harta seseorang dengan mengambil darinya. “Ishraf an-nafs” adalah keinginan dan ketamakan jiwa terhadap sesuatu. “Sakhawah an-nafs” adalah tidak tamak terhadap sesuatu, tidak berharap padanya, tidak mempedulikannya dan tidak rakus.
6/527- Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah. Mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu. Sebaik-baik sedekah adalah yang dari kelebihan harta. Barangsiapa menjaga diri (dari meminta), maka Allah akan menjaganya. Barangsiapa berusaha mencukupi diri, maka Allah akan mencukupinya.” (Muttafaq ‘alaih. Ini lafaz Bukhari, sedangkan lafaz Muslim lebih ringkas)
7/528- Dari Abu Sufyan Shakhr bin Harb radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah berlebihan dalam meminta. Demi Allah, tidaklah seseorang di antara kalian meminta sesuatu kepadaku, lalu permintaannya itu mengeluarkan dariku sesuatu sedangkan aku tidak suka memberikannya, kecuali tidak akan diberkahi baginya apa yang kuberikan.” (Diriwayatkan Muslim)
9/530- Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seseorang akan terus meminta-minta hingga dia bertemu Allah Ta’ala sedangkan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.” (Muttafaq ‘alaih)
“Al-muz’ah” dengan dhammah mim, sukun za’ dan ‘ain muhmalah: sepotong.
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah menyebutkan apa yang diriwayatkan dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu bahwa dia meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu beliau memberinya, artinya dia meminta harta maka beliau memberinya, kemudian dia meminta lagi maka beliau memberinya, kemudian dia meminta lagi maka beliau memberinya. Dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemurahan dan kebaikan akhlaknya adalah beliau tidak menolak orang yang meminta sesuatu. Beliau tidak pernah diminta sesuatu dalam Islam kecuali beliau berikan, kemudian beliau berkata kepada Hakim: “Sesungguhnya harta ini hijau dan manis” – hijau menyenangkan yang melihat, manis menyenangkan yang merasakan, maka jiwa menginginkannya dan bersemangat mendapatkannya.
“Barangsiapa mengambilnya dengan kedermawanan jiwa maka akan diberkahi untuknya, dan barangsiapa mengambilnya dengan tamak jiwa maka tidak akan diberkahi untuknya”. Bagaimana dengan orang yang mengambilnya dengan meminta? Tentu lebih jauh lagi dari keberkahan. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Umar bin Khattab: “Apa yang datang kepadamu dari harta ini sedangkan engkau tidak tamak dan tidak meminta, maka ambillah. Dan yang tidak, maka jangan engkau ikuti dengan jiwamu.” Artinya, apa yang datang kepadamu dengan tamak jiwa, keinginan dan harapan, maka jangan ambil. Dan apa yang datang kepadamu dengan meminta, maka jangan ambil.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Hakim bin Hizam: “Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah” – tangan yang di atas adalah tangan pemberi, tangan yang di bawah adalah tangan penerima. Maka tangan pemberi lebih baik dari tangan penerima, karena pemberi berada di atas penerima, maka tangannya adalah yang di atas sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Maka Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu bersumpah demi Dzat yang mengutus Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan kebenaran bahwa dia tidak akan meminta kepada siapapun setelah beliau. Dia berkata: “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta kepada siapapun setelahmu hingga aku meninggalkan dunia.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menjadi khalifah. Abu Bakar memberikan pemberian kepadanya namun dia tidak mau menerima. Kemudian Abu Bakar wafat dan Umar menjadi khalifah. Umar memanggilnya untuk memberinya namun dia menolak. Maka Umar mempersaksikan orang-orang, dia berkata: “Saksikanlah bahwa aku memberikan kepadanya dari baitul mal kaum muslimin, tetapi dia tidak mau menerimanya.” Umar radhiyallahu ‘anhu mengatakan itu agar tidak ada dalih baginya terhadap Umar di hari kiamat di hadapan Allah, dan untuk membebaskan tanggung jawabnya di hadapan manusia. Namun dengan itu, Hakim radhiyallahu ‘anhu tetap bersikeras tidak mengambil sesuatu darinya hingga dia wafat.
Dalam lafaz lain yang disebutkan pengarang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah, dan mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu.” Maka manusia harus memulai dengan orang yang menjadi tanggungannya, yaitu orang yang wajib dia nafkahi. Menafkahi keluarga lebih utama daripada bersedekah kepada fakir miskin, karena menafkahi keluarga adalah sedekah, silaturahmi, kecukupan dan menjaga kehormatan. Maka itu lebih utama. Mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu, dan menafkahi dirimu sendiri lebih utama daripada menafkahi orang lain, sebagaimana dalam hadits: “Mulailah dengan dirimu sendiri, bersedekah kepadanya. Jika ada kelebihan, maka untuk keluargamu.”
Pengarang rahimahullah menyebutkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seseorang akan terus meminta-minta hingga dia bertemu Allah sedangkan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.” Artinya, seseorang akan terus meminta-minta kepada manusia – yaitu meminta harta – hingga datang hari kiamat sedangkan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya. Kami memohon keselamatan kepada Allah.
Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan haramnya banyak meminta kepada manusia. Karena itu para ulama berkata: Tidak halal bagi seseorang meminta sesuatu kecuali dalam keadaan darurat. Jika seseorang terpaksa maka tidak apa-apa dia meminta. Adapun meminta untuk hal-hal tambahan agar dapat menyaingi manusia dalam apa yang dia letakkan di rumahnya, maka ini tidak diragukan haramnya. Tidak halal baginya mengambil bahkan zakat sekalipun. Meskipun diberi zakat, dia tidak boleh mengambil zakat untuk hal-hal tambahan yang tidak dia inginkan kecuali untuk menyaingi dan membanggakan diri terhadap manusia. Adapun hal yang darurat maka tidak apa-apa. Wallahu a’lam.
11/532- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa meminta kepada manusia untuk memperbanyak (harta), maka sesungguhnya dia meminta bara api. Maka hendaklah dia meminta sedikit atau banyak.” (Diriwayatkan Muslim)
12/533- Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya meminta-minta adalah cakaran yang dengannya seseorang mencakar wajahnya, kecuali seseorang meminta kepada penguasa atau dalam perkara yang tidak bisa dihindari.” (Diriwayatkan Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan shahih)
13/534- Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa ditimpa kemiskinan lalu dia mengadukan kepada manusia, maka kemiskinannya tidak akan terpenuhi. Dan barangsiapa mengadukan kepada Allah, maka Allah akan segera memberinya rezeki yang cepat atau lambat.” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits hasan)
14/535- Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang menjamin kepadaku bahwa dia tidak akan meminta sesuatu kepada manusia, dan aku akan menjamin baginya surga?” Aku berkata: “Aku.” Maka dia tidak meminta sesuatu kepada siapapun. (Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih)
15/536- Dari Abu Bishr Qabishah bin Mukhariq radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku menanggung suatu tanggungan, maka aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta bantuan dalam hal itu. Beliau bersabda: “Tinggallah hingga datang sedekah kepada kami, maka kami akan memerintahkan untukmu.” Kemudian beliau bersabda: “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang: seorang laki-laki yang menanggung tanggungan, maka halal baginya meminta hingga dia mendapatkannya, kemudian dia berhenti. Seorang laki-laki yang ditimpa bencana yang merusak hartanya, maka halal baginya meminta hingga dia mendapat kecukupan hidup, atau dia mengatakan: kebutuhan pokok hidup. Dan seorang laki-laki yang ditimpa kemiskinan, hingga tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata: ‘Sungguh si fulan telah ditimpa kemiskinan’, maka halal baginya meminta hingga dia mendapat kecukupan hidup atau dia mengatakan: kebutuhan pokok hidup. Selain ketiga hal itu, wahai Qabishah, adalah suht (haram), pemiliknya memakannya secara suht.” (Diriwayatkan Muslim)
16/537- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Bukanlah orang miskin itu yang berkeliling kepada manusia yang ditolak dengan sesuap atau dua suap, sebutir kurma atau dua butir kurma. Tetapi orang miskin adalah yang tidak mendapat kekayaan yang mencukupinya, tidak diketahui (keadaannya), sehingga tidak diberi sedekah, dan dia tidak berdiri meminta kepada manusia.” (Muttafaq ‘alaih)
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini menjelaskan ancaman bagi orang yang meminta harta manusia tanpa darurat. Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa meminta kepada manusia hartanya untuk memperbanyak, maka sesungguhnya dia meminta bara api, maka hendaklah dia meminta sedikit atau banyak.” Artinya, barangsiapa meminta kepada manusia hartanya untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia meminta bara api. Jika dia memperbanyak, bara api bertambah atasnya. Jika dia sedikit, bara api berkurang atasnya. Jika dia meninggalkan, dia selamat dari bara api. Dalam hal ini ada dalil bahwa meminta kepada manusia tanpa hajat termasuk dosa besar.
Kemudian disebutkan hadits-hadits di antaranya bahwa barangsiapa mengadukan hajatnya dan kemiskinannya kepada manusia, maka hajatnya tidak akan terpenuhi, karena barangsiapa bergantung pada sesuatu akan diserahkan kepadanya. Barangsiapa diserahkan urusannya kepada manusia, maka dia akan kecewa, hajatnya tidak terpenuhi, dan dia akan terus meminta dan tidak pernah kenyang. Barangsiapa mengadukan kepada Allah ‘azza wa jalla, bergantung kepada Allah, bertawakal kepada-Nya, dan melakukan sebab-sebab yang diperintahkan, maka dia akan segera terpenuhi hajatnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, maka Allah akan mencukupinya. Sesungguhnya Allah akan melaksanakan urusan-Nya” (QS. At-Talaq: 3).
Disebutkan hadits Qabishah bahwa dia datang meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang tanggungan yang dia tanggung. Maka beliau memerintahkannya tinggal di sisi beliau hingga datang sedekah, lalu beliau akan memerintahkan untuknya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa meminta tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang:
Pertama: Seorang laki-laki yang menanggung tanggungan, yaitu menanggung kewajiban untuk memperbaiki hubungan antar manusia. Maka orang ini diberi dan boleh meminta hingga dia mendapatkannya, kemudian dia berhenti dan tidak meminta lagi.
Kedua: Seorang laki-laki lain yang ditimpa bencana yang merusak hartanya, seperti kebakaran, tenggelam, musuh dan lainnya. Maka dia boleh meminta hingga mendapat kecukupan hidup.
Ketiga: Seorang laki-laki yang dulu kaya kemudian miskin tanpa sebab yang jelas dan tanpa bencana yang diketahui. Maka dia boleh meminta, tetapi tidak diberi hingga tiga orang yang berakal dari kaumnya bersaksi bahwa dia benar-benar ditimpa kemiskinan. Maka dia diberi sesuai kadar kemiskinan yang menimpanya.
Ketiga orang inilah yang halal bagi mereka meminta. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Selain ketiga hal itu, wahai Qabishah, adalah suht (haram), pemiliknya memakannya secara suht.”
As-suht adalah yang haram dan dinamai suht karena ia menghilangkan berkah harta, bahkan mungkin menghilangkan seluruh harta. Maka akan ada bencana dan kerugian yang menghilangkan hartanya dari asal. Wallahu al-muwaffiq.
BAB 58 – DIBOLEHKANNYA MENERIMA TANPA MEMINTA DAN TANPA MENGHARAPKAN
1/538- Dari Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya Abdullah bin Umar, dari Umar radhiyallahu anhum berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberiku pemberian, maka aku berkata: “Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkannya dariku.” Maka beliau bersabda: “Ambillah; jika datang kepadamu sesuatu dari harta ini sedangkan engkau tidak mengharapkannya dan tidak memintanya, maka ambillah dan jadikanlah sebagai hartamu. Jika engkau mau, makanlah, dan jika engkau mau, sedekahkanlah. Dan jika tidak demikian, maka jangan biarkan jiwamu mengikutinya.”
Salim berkata: Maka Abdullah tidak meminta sesuatu kepada siapa pun, dan tidak menolak sesuatu yang diberikan kepadanya. (Muttafaq ‘alaih)
“Mutsyarif” dengan syin bertitik: artinya mengharapkannya.
BAB 59 – ANJURAN MAKAN DARI HASIL KERJA TANGANNYA DAN MENJAGA KEHORMATAN DIRI DARI MEMINTA DAN MENGHARAPKAN PEMBERIAN
Allah Ta’ala berfirman: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)
1/539- Dari Abu Abdullah Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh jika salah seorang dari kalian mengambil talinya kemudian pergi ke gunung, lalu membawa seikat kayu bakar di punggungnya kemudian menjualnya sehingga Allah menjaga mukanya (dari meminta-minta), itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada manusia, baik mereka memberi atau menolaknya.” (HR. Bukhari)
2/540- Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh jika salah seorang dari kalian mencari kayu bakar dengan membawa seikat di punggungnya, itu lebih baik baginya daripada meminta kepada seseorang, baik orang itu memberinya atau menolaknya.” (Muttafaq ‘alaih)
3/541- Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Daud ‘alaihissalam tidak makan kecuali dari hasil kerja tangannya.” (HR. Bukhari)
4/542- Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Zakariya ‘alaihissalam adalah seorang tukang kayu.” (HR. Muslim)
5/543- Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada seorang pun yang makan makanan yang lebih baik daripada makan dari hasil kerja tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Allah Daud shallallahu ‘alaihi wasallam makan dari hasil kerja tangannya.” (HR. Bukhari)
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullahu ta’ala berkata: Bab penerimaan seseorang terhadap apa yang diberikan kepadanya tanpa ia mengharapkannya, dan inilah makna judul bab ini.
Artinya, seseorang tidak sepatutnya menggantungkan dirinya pada harta sehingga mengharapkannya atau memintanya, karena hal itu akan menyebabkan tidak ada lagi perhatiannya terhadap dunia. Padahal manusia diciptakan di dunia untuk akhirat. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Dan Allah Ta’ala berfirman: “Tetapi kamu lebih mementingkan kehidupan dunia. Padahal akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al-A’la: 16-17)
Maka tidak sepatutnya bagi seseorang menggantungkan dirinya pada harta dan memperhatikannya. Jika datang kepadanya tanpa susah payah, tanpa meminta, dan tanpa mengharapkan, maka terimalah. Jika tidak demikian, maka jangan.
Kemudian penulis menyebutkan hadits Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pemberian kepadanya, maka ia berkata: “Berikanlah kepada orang yang lebih fakir dariku.” Maka Rasul ‘alaihish shalatu wassalam berkata kepadanya: “Ambillah; jika datang kepadamu sesuatu dari harta ini sedangkan engkau tidak mengharapkannya dan tidak memintanya, maka ambillah dan jadikanlah sebagai hartamu. Jika engkau mau, makanlah, dan jika engkau mau, sedekahkanlah. Dan jika tidak demikian, maka jangan biarkan jiwamu mengikutinya.”
Maka Ibnu Umar radhiyallahu anhuma tidak meminta sesuatu kepada siapa pun, dan jika datang sesuatu kepadanya tanpa meminta, ia menerimanya. Ini adalah puncak adab, yaitu tidak merendahkan diri dengan meminta-minta, dan tidak mengharapkan harta serta menggantungkan hati padanya.
Dan jika seseorang memberikan sesuatu kepadamu, maka terimalah; karena menolak pemberian dan hadiah mungkin membuat orang yang memberimu menjadi tidak suka padamu, ia akan berkata: “Orang ini sombong, orang ini angkuh,” dan sebagainya.
Yang seharusnya adalah menerima dari siapa yang memberimu, tetapi jangan meminta, kecuali jika seseorang khawatir bahwa pemberi akan menyombongkan pemberiannya di masa depan dengan berkata: “Aku yang memberimu, aku yang berbuat begini dan begitu,” maka dalam hal ini hendaklah menolak; karena jika ia khawatir bahwa pemberi akan memotong lehernya dengan menyombongkan pemberian di masa depan, maka hendaklah ia melindungi dirinya dari hal ini.
Kemudian penulis menyebutkan bahwa seseorang hendaknya makan dari hasil kerja tangannya dan menjaga kehormatan diri dari meminta-minta, serta mencari penghasilan dan berdagang; sesuai firman Allah Ta’ala: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya” (QS. Al-Mulk: 15) yaitu di berbagai arahnya: “dan makanlah sebahagian dari rizki-Nya” yaitu carilah rezeki dari karunia Allah ‘azza wa jalla.
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10) Maka Allah berfirman: bertebaranlah di muka bumi, dan carilah karunia Allah.
Tetapi janganlah pencarianmu terhadap karunia Allah membuatmu lupa mengingat Tuhanmu, karena itu Allah berfirman: “dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan apa yang shahih dalam Shahih Bukhari, bahwa Daud ‘alaihissalam makan dari hasil jerih payahnya, dan Daud membuat baju besi sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu; maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah).” (QS. Al-Anbiya: 80) Maka ia adalah seorang pandai besi.
Adapun Zakariya, ia adalah seorang tukang kayu yang bekerja, menggergaji, dan mengambil upah dari pekerjaannya.
Ini menunjukkan bahwa bekerja dan berprofesi bukanlah kekurangan; karena para nabi ‘alaihimush shalatu wassalam mempraktikkannya. Tidak diragukan bahwa ini lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia, sehingga Rasul ‘alaihish shalatu wassalam bersabda: “Sungguh jika salah seorang dari kalian mengambil seikat kayu bakar di punggungnya kemudian menjualnya” yaitu dan mengambil hasil dari usahanya: “itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada manusia, baik mereka memberi atau menolaknya.”
Tidak diragukan bahwa inilah akhlak yang mulia; yaitu seseorang tidak tunduk kepada siapa pun, dan tidak merendahkan diri kepadanya, tetapi makan dari hasil jerih payahnya, dari perdagangannya atau kerajinannya atau bertaninya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang lain berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzzammil: 20) Dan tidak meminta sesuatu kepada manusia. Wallahu al-muwaffiq.
BAB 60 – KEDERMAWANAN, KEMURAHAN HATI, DAN BERINFAK DI JALAN-JALAN KEBAIKAN DENGAN PENUH KEPERCAYAAN KEPADA ALLAH TA’ALA
Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya.” (QS. Saba’: 39)
Allah Ta’ala berfirman: “Dan apa saja yang kamu nafkahkan berupa kebaikan, maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja yang kamu nafkahkan berupa kebaikan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 272)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan apa saja yang kamu nafkahkan berupa kebaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 273)
1/544- Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada iri hati kecuali dalam dua hal: seseorang yang Allah berikan kepadanya harta, lalu ia menguasainya untuk dihabiskan di jalan kebenaran, dan seseorang yang Allah berikan kepadanya hikmah, lalu ia memutuskan perkara dengannya dan mengajarkannya.” (Muttafaq ‘alaih)
2/545- Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa di antara kalian yang harta ahli warisnya lebih dicintainya daripada hartanya sendiri?” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, tidak ada seorang pun di antara kami kecuali hartanya sendiri lebih dicintainya.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya hartanya adalah apa yang telah ia dahulukan, dan harta ahli warisnya adalah apa yang ia akhirkan.” (HR. Bukhari)
3/546- Dari Adi bin Hatim radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berlindunglah dari neraka walau dengan sepotong kurma.” (Muttafaq ‘alaih)
4/547- Dari Jabir radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah diminta sesuatu lalu beliau berkata: “Tidak.” (Muttafaq ‘alaih)
5/548- Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada hari di mana para hamba bangun di pagi hari kecuali turun dua malaikat, salah satunya berkata: ‘Ya Allah, berilah orang yang berinfak pengganti.’ Yang lainnya berkata: ‘Ya Allah, berilah orang yang kikir kerusakan.'” (Muttafaq ‘alaih)
6/549- Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Berinfaklah wahai anak Adam, niscaya akan diinfakkan untukmu.'” (Muttafaq ‘alaih)
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullahu ta’ala berkata: Bab anjuran berinfak harta di jalan-jalan kebaikan dengan penuh kepercayaan kepada Allah ‘azza wa jalla.
Harta yang Allah berikan kepada anak Adam, Allah berikan kepada mereka sebagai ujian; untuk menguji mereka apakah mereka berbuat baik dalam mengelolanya atau tidak.
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. At-Taghabun: 15) Ada di antara manusia yang membelanjakannya untuk syahwat-syahwat yang haram, dan untuk kenikmatan-kenikmatan yang tidak menambah apapun darinya terhadap Allah kecuali jauh, maka inilah yang hartanya menjadi bencana baginya, na’udzu billah.
Ada di antara manusia yang membelanjakannya untuk mencari ridha Allah dalam hal-hal yang mendekatkan kepada Allah sesuai dengan syariat Allah, maka inilah yang hartanya menjadi kebaikan baginya.
Ada di antara manusia yang mengeluarkan hartanya tanpa manfaat, bukan untuk hal yang haram dan bukan pula untuk hal yang disyariatkan, maka inilah yang hartanya sia-sia baginya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang menyia-nyiakan harta.
Seseorang hendaknya ketika mengeluarkan hartanya untuk hal-hal yang diridhai Allah, ia yakin dengan janji Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana yang difirmankan-Nya dalam kitab-Nya: “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39) “maka Allah akan menggantinya” artinya memberi kalian pengganti darinya.
Bukan bermakna “maka Dia akan menggantikannya,” karena jika demikian, maka makna ayat adalah bahwa Allah menjadi pengganti, padahal bukan demikian. Tetapi “maka Allah akan menggantinya” artinya memberi kalian pengganti darinya.
Dari sini hadits: “Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku dan gantilah untukku yang lebih baik darinya” dan jangan katakan “dan gantilah untukku yang lebih baik darinya,” tetapi “dan gantilah” artinya rizkikanlah aku pengganti darinya yang lebih baik darinya.
Allah ‘azza wa jalla telah berjanji dalam kitab-Nya bahwa apa yang diinfakkan seseorang, maka Allah akan menggantikannya untuknya, memberinya pengganti darinya, dan ini ditafsirkan oleh sabda Rasul ‘alaihish shalatu wassalam dalam hadits-hadits yang disebutkan penulis seperti sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak ada hari di mana para hamba bangun di pagi hari kecuali turun dua malaikat, salah satunya berkata: ‘Ya Allah, berilah orang yang berinfak pengganti,’ yang lainnya berkata: ‘Ya Allah, berilah orang yang kikir kerusakan'” yaitu rusakkan hartanya.
Yang dimaksud dengan hal itu adalah orang yang menahan hartanya dari membelanjakan dalam hal-hal yang Allah wajibkan atasnya, bukan setiap orang yang menahan hartanya didoakan kecelakaan, tetapi yang menahan hartanya dari membelanjakan dalam hal-hal yang Allah wajibkan, maka dialah yang didoakan kecelakaan oleh para malaikat agar Allah merusakkan hartanya.
Kerusakan ada dua macam: kerusakan nyata dan kerusakan makna: 1- Kerusakan nyata: yaitu rusaknya harta itu sendiri, dengan datangnya bencana yang membakarnya atau dicuri atau semacamnya. 2- Kerusakan makna: yaitu dicabutnya berkahnya, sehingga seseorang tidak mendapat manfaat darinya dalam kebaikan-kebaikannya, dan dari sini apa yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau berkata kepada para sahabatnya: “Siapa di antara kalian yang harta ahli warisnya lebih dicintainya daripada hartanya sendiri?” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, tidak ada seorang pun di antara kami kecuali hartanya sendiri lebih dicintainya.”
Hartamu lebih kamu cintai daripada harta Zaid, Amr, dan Khalid, walau mereka ahli warismu. Beliau bersabda: “Sesungguhnya hartanya adalah apa yang telah ia dahulukan, dan harta ahli warisnya adalah apa yang ia akhirkan.”
Ini adalah hikmah agung dari orang yang diberi jawami’ul kalim shallallahu ‘alaihi wasallam. Hartamu yang kamu dahulukan untuk Allah ‘azza wa jalla akan kamu dapati di hadapanmu pada hari kiamat, dan harta ahli waris adalah apa yang tersisa setelahmu yang dimanfaatkan dan dimakan oleh ahli waris, maka itu adalah harta ahli warismu sebenarnya. Maka infakkanlah hartamu untuk hal-hal yang diridhai Allah, dan jika kamu berinfak, maka Allah akan menggantinya dan berinfak untukmu, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Ya anak Adam, berinfaklah niscaya akan diinfakkan untukmu.'”
Semua hadits ini dan juga ayat-ayat menunjukkan bahwa seseorang hendaknya mengeluarkan hartanya sesuai dengan apa yang Allah ‘azza wa jalla syariatkan, sebagaimana datang dalam hadits yang penulis awali dengannya bab ini; bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada iri hati kecuali dalam dua hal” yaitu tidak ada kekaguman, dan tidak ada seorang pun yang dikagumi atas apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepadanya berupa harta dan lainnya kecuali dalam dua hal saja:
Yang pertama: seseorang yang Allah berikan harta kepadanya, lalu ia menguasainya untuk dihabiskan di jalan kebenaran, ia tidak mengeluarkannya kecuali untuk hal-hal yang diridhai Allah, inilah yang patut dikagumi; karena sekarang kamu dapati para pedagang berbeda-beda, di antara mereka ada yang menginfakkan harta mereka di jalan Allah, dalam kebaikan-kebaikan, dalam amal-amal kebajikan, menolong fakir, membangun masjid, membangun sekolah, mencetak buku, membantu jihad, dan semacamnya. Maka inilah yang menguasai hartanya untuk dihabiskan di jalan kebenaran.
Dan di antara mereka ada yang menguasai hartanya untuk dihabiskan dalam kenikmatan-kenikmatan haram, na’udzu billah, bepergian ke luar negeri untuk berzina, minum khamar, berjudi, dan menghabiskan hartanya untuk hal-hal yang murka Rabb ‘azza wa jalla. Maka yang Allah kuasakan untuk menghabiskan hartanya di jalan kebenaran, inilah yang patut dikagumi; karena umumnya orang yang berkecukupan itu sombong, bersenang-senang, dan fasik. Jika terlihat bahwa orang ini yang Allah berikan harta menginfakkannya di jalan Allah, maka ia patut dikagumi.
Yang kedua: seseorang yang Allah berikan hikmah kepadanya yaitu ilmu. Hikmah di sini adalah ilmu sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan Allah telah menurunkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. An-Nisa: 113) “Lalu ia memutuskan perkara dengannya dan mengajarkannya kepada manusia” ia memutuskan perkara dengannya untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan bagi yang berperkara kepadanya, dan juga mengajarkannya kepada manusia, tidak hanya terbatas pada jika orang datang kepadanya baru ia berkata: jika mereka datang kepadaku aku memutuskan dan menghukum; tetapi ia memutuskan perkara dan mengajar, serta memulai mengajari manusia dengan hal itu. Maka tidak diragukan bahwa inilah yang patut dikagumi atas apa yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya berupa hikmah.
Manusia dalam hal hikmah terbagi menjadi beberapa bagian:
Bagian yang Allah berikan hikmah kepadanya tetapi ia kikir dengannya bahkan terhadap dirinya sendiri, tidak mengambil manfaat darinya untuk dirinya sendiri, tidak mengerjakan ketaatan kepada Allah, dan tidak menjauhi maksiat kepada Allah, maka inilah yang rugi na’udzu billah, dan ini menyerupai orang-orang Yahudi yang mengetahui kebenaran tetapi sombong darinya.
Bagian lain yang Allah berikan hikmah kepadanya lalu ia mengamalkannya pada dirinya sendiri, tetapi tidak memberikan manfaat dengannya kepada hamba-hamba Allah, dan ini lebih baik dari yang sebelumnya, tetapi masih kurang.
Bagian lain yang Allah berikan hikmah kepadanya lalu ia memutuskan perkara dengannya dan mengamalkannya pada dirinya sendiri serta mengajarkannya kepada manusia, maka inilah sebaik-baik bagian.
Dan ada bagian keempat yang tidak diberi hikmah sama sekali sehingga ia bodoh, dan ini terhalangi dari kebaikan yang banyak, tetapi kondisinya lebih baik daripada orang yang diberi hikmah tetapi tidak mengamalkannya; karena yang ini diharapkan jika ia mengetahui akan belajar dan beramal, berbeda dengan yang Allah berikan ilmu kepadanya, dan amalnya menjadi bencana baginya na’udzu billah. Nasu’alu Allah ta’ala an yarzuqana wa iyyakumul hikmata wal ‘ilman nafi’a wal ‘amalas shalih.
1/553- Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah diminta sesuatu atas nama Islam kecuali beliau memberikannya, dan sungguh pernah datang kepadanya seorang laki-laki, lalu beliau memberikan kepadanya kambing antara dua gunung, kemudian ia kembali kepada kaumnya dan berkata: “Wahai kaumku, masuk Islamlah, karena sesungguhnya Muhammad memberi pemberian orang yang tidak takut kemiskinan.” Dan sesungguhnya ada orang yang masuk Islam tidak menginginkan kecuali dunia, tetapi tidak lama kemudian Islam menjadi lebih dicintainya daripada dunia dan seluruh isinya. (HR. Muslim)
13/556- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sedekah tidak akan mengurangi harta, dan Allah tidak menambahkan kepada seorang hamba dengan memaafkan kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah kecuali Allah ‘azza wa jalla meninggikannya.” Diriwayatkan oleh Muslim.
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah berkata: Dan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah diminta sesuatu karena Islam kecuali beliau memberikannya; karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mulia di antara manusia, dan beliau mengeluarkan hartanya untuk hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Di antara contohnya adalah bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila diminta oleh seseorang karena Islam, maksudnya untuk memikat hati terhadap Islam dan menimbulkan kecintaan kepadanya, beliau pasti memberikannya, apa pun itu. Bahkan suatu ketika seorang Arab badui meminta kepada beliau, lalu beliau memberikan kepadanya kambing-kambing yang berada di antara dua gunung. “Di antara dua gunung” artinya: kambing-kambing yang sangat banyak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikannya karena mengharapkan kebaikan bagi orang itu dan orang-orang di belakangnya.
Karena itu orang tersebut pergi kepada kaumnya dan berkata: “Wahai kaumku, masuklah Islam! Sesungguhnya Muhammad memberi dengan pemberian orang yang tidak takut kemiskinan.” Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksudnya: beliau memberi dengan pemberian yang sangat besar, pemberian orang yang tidak takut kemiskinan. Perhatikanlah bagaimana pemberian ini memberikan pengaruh yang sangat besar kepada orang ini, sehingga dia menjadi da’i kepada Islam.
Dia sebenarnya meminta karena tamak seperti orang-orang Arab badui lainnya. Orang-orang Arab badui adalah orang-orang yang tamak, mereka menyukai harta dan memintanya. Namun ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepadanya pemberian yang besar ini, dia menjadi da’i kepada Islam. Dia berkata: “Wahai kaumku, masuklah Islam!” dan dia tidak berkata “Masuklah Islam agar kalian masuk surga dan selamat dari neraka,” tetapi dia berkata: “Masuklah Islam, karena sesungguhnya Muhammad memberi dengan pemberian orang yang tidak takut kemiskinan,” artinya dia akan memberi kalian dan memperbanyak.
Namun jika mereka masuk Islam karena harta, mereka tidak akan lama kecuali Islam telah menjadi sesuatu yang paling dicintai oleh mereka, lebih dicintai daripada dunia dan seisinya. Karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi seseorang untuk memikat hatinya terhadap Islam, memberikan kepadanya hingga dia masuk Islam karena harta. Namun dia tidak akan lama kecuali Islam menjadi lebih dicintai olehnya daripada dunia dan seisinya.
Dari hadits ini dan yang serupa dapat diambil pelajaran: bahwasanya kita tidak sepantasnya menjauhi orang-orang kafir dan orang-orang fasik, dan membiarkan mereka bagi setan-setan untuk dimainkan; tetapi kita harus memikat hati mereka, menarik mereka kepada kita dengan harta, kelembutan, dan akhlak yang baik sehingga mereka menjadi akrab dengan Islam. Inilah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memberi orang-orang kafir, memberi mereka bahkan dari harta rampasan perang.
Bahkan Allah telah menjadikan bagi mereka bagian dari zakat, kita beri mereka untuk memikat hati mereka terhadap Islam agar mereka masuk ke dalam agama Allah. Seseorang mungkin masuk Islam karena dunia, namun jika dia telah merasakan manis Islam, dia akan menyukainya sehingga Islam menjadi sesuatu yang paling dicintainya.
Sebagian ulama berkata: “Kami menuntut ilmu bukan karena Allah, namun ilmu itu enggan kecuali karena Allah.” Amal-amal saleh pasti mendidik pelakunya untuk ikhlas kepada Allah ‘azza wa jalla dan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika demikianlah kebiasaan Islam terhadap orang yang diberi karena Islam dan yang hatinya dipikat, maka kita sepatutnya memandang hal ini dengan serius. Kita beri orang yang kafir jika kita dapati padanya kedekatan dengan Islam, kita beri hadiah kepadanya dan kita perlakukan dengan akhlak yang baik. Jika dia mendapat hidayah, maka sungguh jika Allah memberikan hidayah kepada seorang laki-laki melalui tanganmu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.
Demikian juga dengan orang-orang fasik, berikan hidayah kepada mereka, nasihatilah mereka dengan kelembutan dan dengan cara yang lebih baik. Jangan berkata: “Aku membenci mereka karena Allah.” Bencilah mereka karena Allah dan ajaklah mereka kepada Allah. Kebencianmu kepada mereka karena Allah tidak menghalangimu untuk mengajak mereka kepada Allah; bahkan ajaklah mereka kepada Allah ‘azza wa jalla meskipun kamu membenci mereka, mudah-mudahan suatu hari mereka menjadi orang-orang yang kamu cintai karena Allah.
Kemudian pengarang menyebutkan hadits yang lain bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sedekah tidak akan mengurangi harta.” Maksudnya, jika seseorang bersedekah, maka setan berkata kepadanya: “Jika kamu bersedekah, hartamu akan berkurang. Kamu memiliki seratus riyal, jika kamu sedekahkan sepuluh, maka kamu hanya memiliki sembilan puluh. Jika harta berkurang, maka jangan bersedekah. Setiap kali kamu bersedekah, hartamu berkurang.”
Namun orang yang tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu berkata: “Sesungguhnya sedekah tidak mengurangi harta. Tidak menguranginya mengapa?” Mungkin sedekah mengurangi harta secara kuantitas, namun menambahnya secara kualitas dan keberkahan. Mungkin sepuluh ini diganti dengan seratus, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya” (Saba’: 39), artinya Dia akan memberikan gantinya dengan segera, dan pahala serta ganjaran di kemudian hari. Allah Ta’ala berfirman: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji” (Al-Baqarah: 261).
Kaum muslimin hari ini menjelang bulan Ramadan, dan bulan Ramadan menjelang mereka. Ramadan adalah bulan kedermawanan dan kemurahan hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mulia dan paling dermawan di antara manusia, dan beliau paling dermawan pada bulan Ramadan ketika Jibril menemuinya untuk mengajarkan Al-Qur’an kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan dengan kebaikan daripada angin yang diutus. Angin yang diutus yang diperintah dan diutus Allah adalah angin yang kencang dan cepat. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih cepat dengan kebaikan di bulan Ramadan daripada angin yang diutus ini. Maka sepatutnya bagi kita, jika berupa zakat maka zakat, dan jika berupa sumbangan maka sumbangan, karena Ramadan adalah bulan kebaikan, keberkahan, dan infak.
Orang awam menambahkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sedekah tidak akan mengurangi harta” dengan mengatakan: “Bahkan menambahnya,” dan ini tidak sahih. Tambahan ini tidak sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang sahih dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya sabdanya: “Sedekah tidak akan mengurangi harta.”
Penambahan yang terjadi sebagai ganti sedekah ada dua macam: kuantitas dan kualitas.
Contoh kuantitas: Allah Ta’ala membukakan bagimu pintu rezeki yang tidak pernah kamu perhitungkan.
Dan kualitas: Allah menurunkan keberkahan padamu dalam harta yang tersisa.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan Allah tidak menambahkan kepada seorang hamba dengan memaafkan kecuali kemuliaan.” Jika seseorang berbuat jahat kepadamu dan menzalimimu dalam hartamu, atau badanmu, atau keluargamu, atau hak dari hak-hakmu, maka jiwa yang kikir menolak kecuali membalas dendam dan mengambil hakmu, dan ini adalah hakmu. Allah Ta’ala berfirman: “Maka barangsiapa yang menyerang kamu, seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadapmu” (Al-Baqarah: 194) dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika kamu membalas, maka balaslahlah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu” (An-Nahl: 126).
Seseorang tidak dicela karena hal itu, namun jika dia bermaksud memaafkan dan berkata dalam hatinya untuk memaafkan, maka jiwa yang selalu menyuruh kepada kejahatan berkata kepadanya: “Sesungguhnya ini adalah kehinaan dan kelemahan. Bagaimana kamu memaafkan orang yang berbuat jahat kepadamu atau menyerangmu?!”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan Allah tidak menambahkan kepada seorang hamba dengan memaafkan kecuali kemuliaan.” Kemuliaan adalah lawan dari kehinaan. Yang dikatakan jiwamu bahwa jika kamu memaafkan, kamu telah hina di hadapan orang yang menyerangmu, ini adalah tipu daya jiwa yang selalu menyuruh kepada kejahatan dan melarang dari kebaikan. Sesungguhnya Allah Ta’ala akan membalasmu atas pemaafanmu ini, dan Allah tidak menambahkan kepadamu kecuali kemuliaan dan ketinggian di dunia dan akhirat.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah kecuali Allah meninggikannya.” Ketinggian ini terjadi karena tawadhu dan solidaritas, serta sikap tidak sombong. Namun manusia mengira bahwa jika dia merendahkan diri, dia akan turun. Padahal sebaliknya, jika kamu merendahkan diri karena Allah, maka Allah Ta’ala akan meninggikanmu.
Sabda beliau: “merendahkan diri karena Allah” memiliki dua makna:
Makna pertama: kamu merendahkan diri kepada Allah dengan beribadah, tunduk kepada Allah, dan patuh pada perintah Allah.
Makna kedua: kamu merendahkan diri kepada hamba-hamba Allah karena Allah. Keduanya adalah sebab ketinggian. Baik kamu merendahkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya serta tunduk kepada-Nya dan menyembah-Nya, atau kamu merendahkan diri kepada hamba-hamba Allah karena Allah, bukan karena takut kepada mereka, bukan karena basa-basi kepada mereka, bukan karena menginginkan harta atau lainnya, melainkan kamu merendahkan diri karena Allah ‘azza wa jalla, maka Allah Ta’ala akan meninggikanmu di dunia atau di akhirat.
Hadits-hadits ini semuanya menunjukkan keutamaan sedekah dan sumbangan, memberikan kebaikan dan berbuat baik kepada orang lain, dan bahwa hal itu termasuk dari akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
BAB 61 – LARANGAN BAKHIL DAN KIKIR
Allah Ta’ala berfirman: “Adapun orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup (tidak perlu pertolongan Allah), dan mendustakan (pahala) yang terbaik, maka akan Kami mudahkan dia menuju jalan yang sukar. Dan hartanya tidak dapat menolongnya apabila dia telah binasa.” (Al-Lail: 8-11)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa yang dijaga dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (At-Taghabun: 16)
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Riyadhus Shalihin bab larangan bakhil dan kikir.
Bakhil adalah: menahan apa yang wajib dan yang sepatutnya diberikan.
Kikir adalah: tamak terhadap apa yang tidak ada padanya, dan ini lebih parah daripada bakhil, karena orang kikir tamak terhadap apa yang ada pada orang lain dan menahan apa yang ada padanya. Sedangkan orang bakhil menahan apa yang ada padanya dari apa yang Allah wajibkan berupa zakat dan nafkah, serta apa yang sepatutnya diberikan sebagaimana yang dituntut oleh sifat mulia.
Keduanya – maksudnya bakhil dan kikir – adalah sifat yang tercela, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mencela orang-orang yang bakhil dan memerintahkan manusia untuk bakhil. Allah berfirman: “Dan barangsiapa yang dijaga dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (At-Taghabun: 16)
Kemudian pengarang rahimahullah mengambil dalil dengan dua ayat dari kitab Allah:
Ayat pertama: tentang bakhil, yaitu firman Allah Ta’ala: “Adapun orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup (tidak perlu pertolongan Allah), dan mendustakan (pahala) yang terbaik, maka akan Kami mudahkan dia menuju jalan yang sukar. Dan hartanya tidak dapat menolongnya apabila dia telah binasa.” (Al-Lail: 8-11) Ayat-ayat ini adalah pasangan dari ayat-ayat sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala: “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan (pahala) yang terbaik, maka akan Kami mudahkan dia menuju jalan kemudahan.” (Al-Lail: 5-7)
Orang yang membenarkan kebenaran, yang memberikan apa yang wajib diberikan dan dikeluarkan berupa ilmu, harta dan kedudukan, dan yang bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla, dia akan dimudahkan menuju kemudahan, yaitu Allah Ta’ala memudahkannya menuju jalan yang paling mudah di dunia dan akhirat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjawab para sahabatnya ketika beliau menceritakan kepada mereka: “Tidak ada seorang pun di antara kalian kecuali telah dituliskan tempatnya di surga dan di neraka” – maksudnya bahwa urusan itu sudah selesai. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, apakah kita tidak bertawakal saja dan meninggalkan amal?” Maksudnya bertawakal pada apa yang telah ditulis bagi kita dan meninggalkan amal. Beliau berkata: “Tidak, beramallah! Karena setiap orang dimudahkan untuk apa yang diciptakan baginya.”
Kemudian beliau membaca firman Allah Ta’ala: “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan (pahala) yang terbaik, maka akan Kami mudahkan dia menuju jalan kemudahan. Adapun orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup (tidak perlu pertolongan Allah), dan mendustakan (pahala) yang terbaik, maka akan Kami mudahkan dia menuju jalan yang sukar.”
Maka pikirkan dalam dirimu, apakah kamu memiliki pembenaran, pemberian, dan pengeluaran untuk apa yang wajib dikeluarkan serta takwa kepada Allah ‘azza wa jalla, maka kamu akan diberi taufik dan dimudahkan menuju kemudahan, dan sebaliknya.
Yang menjadi dalil dalam bab ini dari ayat tersebut adalah firman-Nya: “Adapun orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup” – bakhil dengan apa yang wajib dikeluarkan berupa harta, kedudukan, atau ilmu.
Di antara contohnya adalah yang datang dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Orang bakhil adalah orang yang apabila aku disebutkan di sisinya, dia tidak bershalawat kepadaku.” Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah bakhil terhadap apa yang wajib bagi seseorang jika dia mendengar penyebutan nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah memberikan hidayah kepadanya melalui tangan beliau, bahwa dia bakhil sehingga tidak bershalawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal lebih pantas dan lebih layak baginya untuk bershalawat kepadanya.
Firman-Nya: “dan merasa dirinya cukup” artinya merasa cukup dengan dirinya sendiri dan mengklaim bahwa dia tidak membutuhkan rahmat Allah – na’udzu billah, sehingga dia tidak beramal dan tidak istiqamah dalam perintah Allah.
“Dan mendustakan (pahala) yang terbaik” artinya mendustakan kalimat yang baik yaitu kebenaran, yaitu apa yang datang dalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Maka akan Kami mudahkan dia menuju jalan yang sukar” urusan-urusan yang mudah bagi orang bertakwa akan menjadi sukar baginya. Ketaatan tidak mudah baginya, dia mendapati ketaatan itu berat; shalat berat, sedekah berat, puasa berat, haji berat, semuanya sukar baginya.
“Dan hartanya tidak dapat menolongnya apabila dia telah binasa” (Al-Lail: 11) artinya apa yang dapat menolong darinya hartanya jika dia binasa? Jawabannya adalah tidak ada yang dapat menolongnya. Harta yang dia bakhilkan ini tidak dapat melindunginya dari azab dan siksa Allah dan tidak berguna baginya sedikitpun.
Adapun ayat kedua yang dijadikan dalil oleh pengarang adalah tentang kikir, yaitu firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa yang dijaga dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (At-Taghabun: 16) Maksudnya, barangsiapa yang Allah jaga dari kikir dirinya sehingga dia tidak tamak terhadap apa yang bukan miliknya, maka dialah yang beruntung.
1/563- Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Takutlah kepada kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat. Dan takutlah kepada kikir, karena kikir telah membinasakan orang-orang sebelum kalian, mendorong mereka untuk menumpahkan darah mereka dan menghalalkan apa yang diharamkan bagi mereka.” Diriwayatkan oleh Muslim.
[PENJELASAN]
Penulis An-Nawawi rahimahullahu berkata dalam kitab Riyadhush Shalihin pada bab larangan kikir dan tamak, dia menceritakan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Takutlah kalian dari kezaliman, karena sesungguhnya kezaliman itu adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.” Takutlah dari kezaliman artinya waspadalah, jadikanlah perlindungan daripadanya dan menjauhlah daripadanya.
Kezaliman adalah: penyerangan terhadap orang lain, dan kezaliman yang paling besar dan paling keras adalah terhadap Allah ‘azza wa jalla. Allah ta’ala berfirman: “Sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (Luqman: 13)
Dan kezaliman mencakup kezaliman terhadap hamba, yaitu dua macam: kezaliman dengan meninggalkan kewajiban terhadap mereka, dan kezaliman dengan menyerang mereka dengan mengambil atau melanggar kehormatan mereka.
Contoh yang pertama adalah apa yang disebutkan Nabi ‘alaihish shalatu wassalam dalam sabdanya: “Menunda-nunda orang kaya adalah kezaliman” yaitu menahan diri orang yang memiliki utang dari pembayaran padahal dia kaya dan mampu membayar adalah kezaliman, dan ini adalah mencegah apa yang wajib; karena yang wajib atas seseorang adalah segera membayar jika dia mampu, dan tidak halal baginya menunda-nunda. Jika dia menunda pembayaran padahal mampu melakukannya, maka dia adalah zalim, na’udzubillah.
Dan kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat, dan setiap jam atau saat yang berlalu pada orang yang menunda-nunda, maka dia tidak bertambah kecuali dosa, na’udzubillah, dan mungkin Allah akan mempersulit urusannya sehingga dia tidak mampu membayar baik karena kikir atau karena kemiskinan; karena Allah ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya kemudahan dalam urusannya.” (Ath-Thalaq: 4)
Maka makna ayat itu adalah bahwa orang yang tidak bertakwa kepada Allah, tidak akan dijadikan kemudahan dalam urusannya, oleh karena itu wajib atas orang yang mampu untuk segera membayar jika diminta oleh pemiliknya, atau jika telah dijanjikan dan waktu janjinya telah berakhir.
Dan termasuk kezaliman juga adalah mengambil sebagian tanah. Nabi ‘alaihish shalatu wassalam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka akan dikalungkan kepadanya pada hari kiamat dari tujuh bumi.”
Dan termasuk kezaliman adalah menyerang orang-orang dalam kehormatan mereka dengan ghibah atau namimah atau yang sejenisnya, karena ghibah adalah menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dia benci ketika dia tidak ada, jika dia hadir maka itu adalah mencaci dan memaki. Jika dia menzalimi orang dengan ghibah dengan mengatakan: si fulan tinggi, si fulan pendek, si fulan buruk akhlaknya, si fulan ada ini, maka ini adalah ghibah dan kezaliman yang akan diminta pertanggungjawaban pada hari kiamat.
Dan demikian juga jika dia mengingkari apa yang wajib atasnya secara ingkar; yaitu seseorang memiliki hak atasnya, lalu dia berkata tidak ada hak atasnya dan menyembunyikannya, maka ini adalah kezaliman; karena jika menunda-nunda adalah kezaliman maka ini lebih zalim lagi, seperti orang yang mengingkari sesuatu yang wajib atasnya, maka dia adalah zalim.
Dan bagaimanapun; takutlah kalian dari kezaliman dengan segala macamnya, karena kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat, akan menimpa pelakunya na’udzubillah kegelapan-kegelapan sesuai dengan kezaliman yang dia lakukan; yang besar kegelapannya besar dan yang banyak kegelapannya banyak, dan semuanya sesuai kadarnya. Allah ta’ala berfirman: “Dan Kami akan memasang timbangan yang adil pada hari kiamat, maka tidak akan dirugikan seseorang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi, niscaya Kami hadirkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan.” (Al-Anbiya’: 47)
Dan dalam ini adalah dalil bahwa kezaliman termasuk dosa-dosa besar; karena tidak ada ancaman kecuali atas dosa besar dari dosa-dosa besar, maka kezaliman terhadap hamba dan kezaliman terhadap Sang Pencipta ‘azza wa jalla Rabb semesta alam; semuanya termasuk dosa-dosa besar.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan takutlah kalian dari tamak” yaitu ketamakan terhadap hak-hak orang lain. Takutlah daripadanya: yaitu waspadalah daripadanya, dan jauhilah “karena sesungguhnya tamak telah membinasakan orang-orang sebelum kalian” yaitu dari umat-umat “tamak telah mendorong mereka untuk menumpahkan darah mereka dan menghalalkan yang haram bagi mereka” maka kehancuran mereka adalah karena itu, na’udzubillah.
BAB 62 – MENGUTAMAKAN DAN BERBAGI
Allah ta’ala berfirman: “Dan mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al-Hasyr: 9)
Dan Allah ta’ala berfirman: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (Al-Insan: 8) sampai akhir ayat-ayat.
[PENJELASAN]
Bab mengutamakan dan berbagi. Penulis menyebutkan bab ini setelah bab larangan kikir dan tamak; keduanya saling berlawanan.
Mengutamakan (itsar) adalah: seseorang mendahulukan orang lain atas dirinya sendiri.
Berbagi (muwasah) adalah: dia berbagi dengan orang lain dengan dirinya sendiri, dan mengutamakan itu lebih utama tetapi hendaklah diketahui bahwa mengutamakan terbagi menjadi tiga bagian: Bagian pertama: terlarang, kedua: makruh atau mubah, dan ketiga: mubah.
Adapun yang terlarang yaitu engkau mengutamakan orang lain dengan apa yang wajib atasmu secara syar’i, maka tidak boleh engkau mendahulukan orang lain dalam apa yang wajib atasmu secara syar’i.
Contohnya jika bersamamu ada air yang cukup untuk wudhu satu orang, dan kamu tidak berwudhu, dan ada temanmu yang tidak berwudhu juga maka air itu milikmu, tetapi apakah temanmu yang berwudhu dengannya dan kamu bertayamum, atau kamu yang berwudhu dan temanmu bertayamum, maka dalam keadaan ini tidak boleh engkau memberikan air kepadanya dan kamu bertayamum; karena kamu memiliki air, dan air itu milikmu, dan tidak boleh beralih dari air kepada tayamum kecuali bagi orang yang tidak memilikinya. Maka mengutamakan dalam kewajiban-kewajiban syar’i adalah haram, dan tidak halal; karena itu mengharuskan gugurnya kewajiban atasmu.
Adapun bagian kedua: yaitu yang makruh atau mubah: mengutamakan dalam perkara-perkara sunnah, dan sebagian ulama memakruhkannya dan sebagian membolehkannya, tetapi meninggalkannya lebih utama tidak diragukan lagi kecuali untuk kemaslahatan.
Contohnya: engkau mengutamakan orang lain di shaf pertama yang engkau tempati, seperti engkau berada di shaf pertama dalam shalat, lalu masuk seseorang maka kamu berdiri dari tempatmu dan mengutamakannya dengannya, maka ulama memakruhkan ini, dan mereka berkata: sesungguhnya ini adalah dalil bahwa orang itu tidak suka pada kebaikan, dan tidak suka pada kebaikan itu makruh, karena bagaimana engkau mendahulukan orang lain ke tempat yang utama padahal engkau lebih berhak dengannya daripadanya?!
Dan sebagian ulama berkata meninggalkannya lebih utama kecuali jika ada kemaslahatan di dalamnya, seperti jika dia adalah ayahmu dan kamu khawatir akan terjadi sesuatu di hatinya terhadapmu maka kamu mengutamakannya dengan tempatmu yang utama, maka ini tidak apa-apa.
Bagian ketiga: yaitu yang mubah: dan yang mubah ini mungkin menjadi mustahab, yaitu engkau mengutamakan orang lain dalam perkara non-ibadah, yaitu engkau mengutamakan orang lain dan mendahulukannya atas dirimu dalam perkara non-ibadah.
Contoh: bersamamu ada makanan dan kamu lapar, dan temanmu juga lapar sepertimu maka dalam keadaan ini jika kamu mengutamakannya maka kamu terpuji atas mengutamakan ini; karena firman Allah tabaraka wa ta’ala dalam menggambarkan kaum Anshar: “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.” (Al-Hasyr: 9)
Dan wajah mengutamakan mereka atas diri mereka sendiri adalah bahwa ketika kaum Muhajirin datang ke Madinah, kaum Anshar menyambut mereka dengan kemuliaan dan penghormatan dan mengutamakan dengan harta, hingga sebagian dari mereka berkata kepada saudaranya yang muhajir: jika kamu mau agar aku melepaskan salah satu istriku untukmu maka akan aku lakukan; yaitu dia akan menceraikannya lalu si muhajir menikahinya setelah berlalu masa iddahnya. Dan ini dari kuatnya mengutamakan mereka radhiyallahu ‘anhum kepada saudara-saudara mereka kaum muhajirin.
Dan Allah ta’ala berfirman: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (Al-Insan: 8)
Yaitu mereka memberikan makanan padahal mereka menyukainya kepada orang miskin dan anak yatim dan tawanan, dan mereka meninggalkan diri mereka sendiri, ini juga termasuk bab mengutamakan.
1/564- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: Sesungguhnya aku kelaparan, maka beliau mengirim kepada sebagian istri-istrinya, lalu dia (istri) berkata: Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak ada padaku kecuali air, kemudian beliau mengirim kepada yang lain, lalu dia berkata seperti itu, hingga mereka semua berkata seperti itu: Tidak, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak ada padaku kecuali air. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mau menjamu orang ini malam ini?” Maka berkatalah seorang laki-laki dari Anshar: Saya ya Rasulullah, lalu dia pergi dengannya ke rumahnya, lalu berkata kepada istrinya: Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dan dalam riwayat lain dia berkata kepada istrinya: Apakah ada sesuatu padamu? Lalu dia berkata: Tidak, kecuali makanan anak-anak kita. Dia berkata: Hiburlah mereka dengan sesuatu dan jika mereka ingin makan malam, tidurkanlah mereka, dan jika tamu kita masuk, padamkanlah pelita, dan tunjukkanlah kepadanya bahwa kita makan; maka mereka duduk dan tamu itu makan dan mereka bermalam dalam keadaan lapar, ketika pagi dia pergi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda: “Sungguh Allah telah ta’ajjub dari perbuatan kalian berdua kepada tamu kalian tadi malam.” Muttafaq ‘alaih.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullahu ta’ala menyebutkan dalam bab mengutamakan atas diri sendiri hadits yang agung dan menakjubkan ini; yang menjelaskan keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya ketika datang kepadanya seorang laki-laki lalu berkata: “Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sesungguhnya aku kelaparan” yaitu lelah karena kemiskinan dan kelaparan, dan dia adalah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim kepada istri-istrinya satu per satu menanyakan apakah ada sesuatu pada mereka, maka setiap satu berkata: “Tidak demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak ada padaku kecuali air.”
Sembilan rumah Rasul ‘alaihish shalatu wassalam tidak ada di dalamnya kecuali air, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika menginginkan agar Allah menjalankan gunung-gunung bersamanya sebagai emas niscaya akan berjalan, tetapi beliau ‘alaihish shalatu wassalam adalah orang yang paling zuhud di dunia, semua rumahnya yang sembilan tidak ada di dalamnya sesuatu kecuali air.
Maka Nabi ‘alaihish shalatu wassalam bersabda: “Siapa yang mau menjamu orang ini malam ini” yaitu tamu ini.
Maka berkatalah seorang laki-laki dari Anshar: “Saya ya Rasul” saya akan menjamunya. “Lalu dia pergi dengannya ke rumahnya, lalu berkata kepada istrinya: Apakah ada sesuatu padamu? Dia berkata: Tidak; kecuali makanan anak-anak kita” yaitu tidak ada di rumahnya kecuali makan malam untuk mereka malam itu saja. Maka dia berkata: “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” dan memerintahkannya untuk menyibukkan anak-anaknya dan mengalihkan mereka.
Hingga ketika datang waktu makan dia menidurkan mereka, dan memadamkan lampu, dan menunjukkan kepada tamu bahwa mereka makan bersamanya maka dia melakukannya, dia menenangkan anak-anak dan mengalihkan mereka dan menidurkan mereka, maka mereka tidur tanpa makan malam, kemudian ketika makan malam dihidangkan dia memadamkan lampu dan menunjukkan kepada tamu bahwa dia makan bersama suaminya bersamanya, padahal mereka tidak makan, maka tamu itu kenyang dan mereka bermalam dalam keadaan lapar, yaitu tidak makan malam untuk memuliakan tamu Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kemudian dia bangun pagi dan pergi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka Rasul ‘alaihish shalatu wassalam memberitahunya bahwa Allah telah ta’ajjub dari perbuatan mereka berdua malam itu, dan ta’ajjub di sini adalah ta’ajjub istihsan, Allah ‘azza wa jalla menyukai perbuatan mereka berdua malam itu karena apa yang terkandung di dalamnya dari faedah-faedah yang agung.
Maka dalam hadits ini terdapat faedah-faedah sebagai berikut:
Pertama: penjelasan keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan apa yang beliau alami berupa kesulitan hidup dan sedikitnya rezeki, padahal beliau ‘alaihish shalatu wassalam adalah makhluk yang paling mulia di sisi Allah, dan jika dunia berharga di sisi Allah sesuatu; niscaya yang paling layak dan paling berhak dengannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi dunia tidak berharga apa-apa.
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: Jika dunia sebanding dengan sayap nyamuk… Niscaya Rabb tidak akan memberi minum daripadanya orang kafir Tetapi dunia demi Allah lebih hina di sisi-Nya dari… sayap yang pendek terbangnya itu Lebih hina dari sayap nyamuk di sisi Allah; maka dunia bukan apa-apa.
Dan di antaranya: baiknya adab para sahabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena Anshari radhiyallahu ‘anhu ini berkata kepada istrinya: “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” dan tidak berkata muliakanlah tamu kita padahal yang menjamu dia pada hakikatnya adalah laki-laki ini, tetapi dia menjamunya sebagai wakil dari Rasul ‘alaihish shalatu wassalam, maka dia menjadikannya tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dan di antaranya: bahwa boleh menawarkan jamuan kepada orang-orang, dan ini tidak dianggap dari meminta-minta yang tercela, pertama karena dia tidak menunjuk, maka tidak berkata: ya fulan jamulah orang ini hingga kita katakan bahwa dia memaksanya, dan ini bersifat umum, maka boleh bagi seseorang misalnya jika ada tamu yang datang kepadanya dan dia sibuk, atau tidak ada yang bisa dia jamukan, untuk berkata kepada orang-orang di sekitarnya: siapa yang mau menjamu orang ini? Dan tidak ada salahnya dalam itu.
Dan di antaranya: mengutamakan yang agung dari laki-laki Anshari ini, di mana dia bermalam bersama istri dan anak-anaknya tanpa makan malam untuk memuliakan tamu ini yang datang sebagai tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dan di antaranya: bahwa seseorang seharusnya tidak menunjukkan kepada tamunya bahwa ia sedang memberi bantuan kepadanya, atau bahwa tamu tersebut menyulitkan dan merepotkannya; karena laki-laki itu menyuruh untuk mematikan lampu agar tamu tidak mengira bahwa ia menyulitkan mereka dan menghalangi mereka dari makan malam, dan ini diambil dari adab Khalil Ibrahim alaihissalam ketika para malaikat turun kepadanya sebagai tamu فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (Az-Zariyat: 26), pada saat itu, namun ia pergi kepada keluarganya, yaitu pergi dengan cepat dan diam-diam agar tidak mempermalukan tamu.
Dan di antaranya: bahwa seseorang dibolehkan mengutamakan tamu dan sejenisnya di atas keluarganya, dan ini dalam keadaan-keadaan langka yang terjadi sesekali, kalau tidak maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Mulailah dari dirimu sendiri, bersedekahlah kepadanya, jika ada yang tersisa maka untuk keluargamu”
Namun jika terjadi keadaan-keadaan seperti ini; maka tidak mengapa bagi seseorang untuk mendahulukan tamu atau sejenisnya dari orang yang wajib dimuliakan.
Barang siapa yang merenungkan sunnah Rasul alaihish-shalatu wassalam dan petunjuknya serta petunjuk para sahabatnya; akan menemukan di dalamnya akhlak mulia dan adab tinggi yang jika manusia berjalan di atasnya niscaya mereka akan meraih kemuliaan dunia dan akhirat. Semoga Allah memberi taufik kepada kita dan kalian untuk apa yang mengandung kebaikan di dunia dan akhirat.
2/565- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Makanan dua orang cukup untuk tiga orang, dan makanan tiga orang cukup untuk empat orang” (Muttafaq ‘alaih)
Dan dalam riwayat Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Makanan satu orang cukup untuk dua orang, makanan dua orang cukup untuk empat orang, dan makanan empat orang cukup untuk delapan orang”
3/566- Dan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Ketika kami dalam perjalanan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki dengan kendaraannya, lalu ia mulai memandang ke kanan dan kiri, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang memiliki kelebihan kendaraan, hendaklah ia memberikannya kepada orang yang tidak memiliki kendaraan, dan barang siapa yang memiliki kelebihan bekal, hendaklah ia memberikannya kepada orang yang tidak memiliki bekal” Lalu beliau menyebutkan berbagai jenis harta sampai kami melihat bahwa tidak ada hak bagi seorang pun dari kami dalam kelebihan. (HR. Muslim)
4/567- Dan dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa kain tenun, lalu berkata: “Aku menenun ini dengan tanganku untuk kupersembahkan kepadamu,” maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambilnya karena membutuhkannya, lalu keluar kepada kami dengan mengenakan kain itu sebagai sarungnya, kemudian seseorang berkata: “Berikanlah kepadaku, betapa bagusnya!”
Maka beliau berkata: “Ya” lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk dalam majelis kemudian kembali dan melipatnya lalu mengirimkannya kepadanya.
Maka orang-orang berkata kepadanya: “Kamu tidak berbuat baik! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakainya karena membutuhkannya, kemudian kamu memintanya, padahal kamu tahu bahwa beliau tidak menolak orang yang meminta,” maka dia berkata: “Demi Allah, aku tidak memintanya untuk kupakai, sesungguhnya aku memintanya agar menjadi kain kafanku.” Sahl berkata: “Maka kain itu menjadi kain kafannya.” (HR. Bukhari)
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah menyebutkan empat hadits ini dalam bab mengutamakan (orang lain), yaitu hadits Abu Hurairah, Jabir, Abu Sa’id, dan Sahl bin Sa’d.
Dalam dua hadits pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa makanan satu orang cukup untuk dua orang, makanan dua orang cukup untuk empat orang, dan makanan empat orang cukup untuk delapan orang, dan ini adalah anjuran dari beliau alaihish-shalatu wassalam untuk mengutamakan (orang lain), artinya jika kamu membawa makananmu yang kamu perkirakan cukup untukmu, lalu datang orang lain maka janganlah kikir, jangan kikir kepadanya dan berkata ini makananku sendiri, bahkan berilah dia sehingga cukup untuk kalian berdua.
Demikian juga jika dua orang datang dengan makanan mereka, kemudian datang dua orang lagi kepada mereka, maka janganlah mereka berdua kikir dan berkata ini makanan kami, bahkan hendaklah mereka memberi makan keduanya; karena makanan mereka cukup untuk mereka dan cukup untuk dua orang, demikian juga empat orang dengan delapan orang.
Dan sesungguhnya Rasul alaihish-shalatu wassalam menyebutkan ini agar seseorang mengutamakan kelebihan makanannya untuk saudaranya.
Demikian juga hadits Abu Sa’id dalam kisah laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan kendaraannya, lalu mulai menoleh ke kanan dan kiri, dan seolah-olah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memahami bahwa laki-laki itu membutuhkan, maka beliau alaihish-shalatu wassalam bersabda: “Barang siapa yang memiliki kelebihan kendaraan hendaklah ia memberikannya kepada orang yang tidak memiliki kendaraan, dan barang siapa yang memiliki kelebihan bekal hendaklah ia memberikannya kepada orang yang tidak memiliki bekal”
Dan beliau menyebutkan berbagai jenis dan tidak langsung berkata “barang siapa yang memiliki kelebihan bekal” misalnya, agar laki-laki itu tidak malu, bahkan beliau berkata: “barang siapa yang memiliki kelebihan kendaraan”, padahal laki-laki itu tidak membutuhkan kendaraan karena ia sudah di atas kendaraannya, namun ini dari baiknya ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Perawi berkata: “sampai kami melihat bahwa tidak ada hak bagi seorang pun dari kami dalam kelebihan” yaitu bahwa seseorang memberikan semua yang ada padanya sampai tidak tersisa kelebihan padanya, yaitu dari makanan, minuman, kendaraan dan lain-lain, dan ini semua termasuk bab mengutamakan (orang lain).
Adapun hadits keempat yaitu hadits Sahl bin Sa’d, bahwa seorang wanita datang dan menghadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebuah kain, dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menolak hadiah; bahkan beliau menerima hadiah dan memberi balasan atasnya shalawaatullahi wa salaamuhu ‘alaih, dan ini dari kemurahan dan akhlak baiknya, maka seorang laki-laki maju kepadanya dan berkata: “Betapa bagusnya ini,” memintanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasul alaihish-shalatu wassalam melakukan itu, melepasnya dan melipatnya, lalu memberikannya kepadanya.
Maka dikatakan kepada laki-laki itu: “Bagaimana kamu memintanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam padahal kamu tahu bahwa beliau tidak menolak orang yang meminta?” Maka dia berkata: “Demi Allah aku tidak memintanya untuk kupakai, tetapi agar menjadi kain kafanku” radhiyallahu ‘anhu, maka ia menyimpannya padanya dan menjadi kain kafannya, maka dalam hal ini ada pengutamaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap dirinya sendiri; karena beliau mengutamakan laki-laki itu dengan kain tersebut padahal yang tampak bahwa beliau membutuhkannya.
5/568- Dan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya orang-orang Asy’ari ketika kehabisan bekal dalam perang, atau makanan keluarga mereka berkurang di Madinah, mereka mengumpulkan apa yang ada pada mereka dalam satu kain, kemudian membaginya di antara mereka dalam satu bejana secara merata, maka mereka dari diriku dan aku dari mereka” (Muttafaq ‘alaih)
“Armaluu”: habis bekal mereka, atau hampir habis.
BAB 63 – BERLOMBA-LOMBA DALAM URUSAN AKHIRAT DAN MENGINGKARI SESUATU YANG DIAMBIL BERKAH
Allah Ta’ala berfirman: وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (Al-Mutaffifin: 26)
1/569- Dan dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diberi minuman, lalu beliau meminumnya, dan di sebelah kanannya ada seorang anak muda dan di sebelah kirinya para orang tua, maka beliau berkata kepada anak muda itu: “Apakah kamu mengizinkan aku untuk memberikan kepada orang-orang ini?” Maka anak muda itu berkata: “Demi Allah wahai Rasulullah, aku tidak akan mengutamakan siapa pun atas bagianku darimu,” maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkannya di tangannya. (Muttafaq ‘alaih)
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah menyebutkan di akhir bab keutamaan mengutamakan (orang lain), hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dan para sahabatnya yang merupakan orang-orang Asy’ari dari penduduk Yaman, mereka saling membantu dalam urusan-urusan mereka, jika datang kepada mereka sesuatu dari harta mereka mengumpulkannya kemudian membaginya di antara mereka secara merata. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “maka mereka dari diriku dan aku dari mereka” beliau mengatakannya sebagai dorongan untuk apa yang mereka lakukan.
Dan hadits ini adalah dasar bagi perkumpulan koperasi yang dilakukan sebagian orang hari ini, berkumpulnya suku untuk membuat kotak yang mereka kumpulkan di dalamnya apa yang Allah ‘azza wa jalla kehendaki dari harta; baik dengan persentase atau dengan ijtihad dan pencalonan, maka misalnya setiap orang dari mereka membayar dua persen dari gajinya atau dari penghasilannya atau yang serupa dengan itu, dan kotak ini disediakan untuk keperluan dan musibah yang menimpa salah satu dari mereka.
Maka ini dasarnya adalah hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu yang telah lalu, jika orang-orang mengumpulkan kotak dengan cara ini untuk saling membantu dalam musibah zaman dari kecelakaan dan lainnya, maka hal itu memiliki dasar dalam sunnah, dan termasuk perkara yang disyariatkan.
Namun hendaklah kita ketahui bahwa kotak ini mungkin untuk orang yang terkena musibah, dan mungkin untuk orang yang menyebabkan musibah.
Adapun yang pertama: yaitu kotak ditempatkan untuk orang-orang untuk membantu orang-orang yang menimpa mereka bencana; seperti bencana yang merusak tanaman dan ternak mereka, atau hujan yang menghancurkan rumah mereka, atau yang serupa dengan itu, atau kecelakaan yang terjadi pada mobil mereka dari orang lain, sehingga mereka membutuhkan bantuan; maka ini baik dan tidak ada masalah di dalamnya.
Adapun yang kedua: yaitu untuk kecelakaan yang disebabkan oleh orang tersebut, jika seseorang menyebabkan kecelakaan seperti menabrak seseorang atau yang serupa dengan itu lalu dibantu, maka ini hendaklah dipertimbangkan dalam perkara ini; karena jika kita menempatkan kotak untuk ini maka orang-orang bodoh mungkin akan gegabah, dan tidak peduli bahwa kecelakaan terjadi dari mereka, jika diperkirakan bahwa kita menempatkan kotak untuk hal ini maka hendaklah setelah penelitian; penelitian tentang apa yang terjadi dari orang tersebut secara mendalam, dan bahwa tidak terjadi darinya kegegabahan dan tidak terjadi darinya kelalaian, kalau tidak maka tidak layak ditempatkan kotak-kotak untuk membantu orang-orang bodoh ini yang suatu hari menabrak seseorang, dan suatu hari menabrak mobil dan yang serupa dengan itu, dan mungkin itu terjadi dalam keadaan yang tidak diridhai seperti mabuk, atau dalam keadaan orang lalai seperti tidur dan yang serupa dengan itu.
Dan kesimpulannya bahwa kotak-kotak ini ada dalam dua bentuk:
Bentuk pertama: membantu orang yang terkena musibah, maka ini baik dan tidak ada masalah di dalamnya.
Bentuk kedua: yaitu dari orang yang menyebabkan musibah, maka ini jika ditempatkan -dan aku tidak menyukai untuk ditempatkan, tetapi jika ditempatkan- maka wajib berhati-hati dan memastikan bahwa laki-laki yang menyebabkan musibah ini tidak terjadi darinya kelalaian dan tidak melampaui batas.
Kemudian sesungguhnya harta yang ditempatkan dalam kotak ini tidak ada zakatnya berapa pun jumlahnya, dan itu karena tidak memiliki pemilik, dan dari syarat-syarat wajibnya zakat adalah harta memiliki pemilik, dan kotak ini tidak memiliki pemilik; bahkan barang siapa yang terkena musibah maka ia dibantu darinya, dan pemiliknya yang menempatkan uang-uang ini dalam kotak ini maka mereka tidak memiliki hak untuk mengambilnya; karena mereka telah mengeluarkannya dari harta mereka untuk harta siapa; bukan untuk seseorang tetapi untuk bantuan, dan atas dasar ini maka tidak ada zakat di dalamnya.
Kemudian di sini ada masalah yang ditanyakan banyak orang, yaitu berkumpulnya orang-orang dari para pegawai misalnya, dan berkata: “Kita akan memotong dari setiap gaji dari gaji-gaji orang-orang ini seribu riyal untuk setiap orang, atau sepuluh persen dari gajinya, artinya baik dengan persentase atau dengan penentuan, dan kita berikan kepada salah satu dari kita, dan di bulan kedua kita berikan kepada yang kedua, dan di bulan ketiga kita berikan kepada yang ketiga, dan di bulan keempat kita berikan kepada yang keempat, sampai berputar kepada mereka kemudian kembali kepada yang pertama untuk kedua kalinya,” maka sebagian orang bertanya tentangnya.
Dan jawaban atas hal ini bahwa kita katakan: Sesungguhnya ini sah dan tidak mengapa, dan tidak ada larangan di dalamnya, dan barang siapa yang mengira bahwa ini termasuk bab pinjaman yang menarik manfaat maka ia telah keliru; karena jika aku meminjamkan kepada saudara-saudara yang bersamaku sesuatu maka aku tidak mengambil lebih dari yang aku berikan, dan konyanya mereka berkata akan kembali kepadanya harta yang banyak kita katakan: ya, tetapi tidak kembali kepadanya lebih dari yang ia berikan, maka paling banyak yang ada padanya bahwa ia pinjaman dengan syarat dibayar dan tidak ada sesuatu dalam hal ini.
Maka ini keliru dari sebagian saudara dan keliru sebagian penuntut ilmu yang mengira bahwa ini termasuk bab riba; ini sama sekali tidak mengandung riba, bahkan termasuk bab saling membantu dan bekerjasama, dan seringkali sebagian rekan membutuhkan harta tunai yang menyelesaikan masalahnya, dan selamat dari pergi kepada seseorang meminjam darinya dan dikenai riba, atau pergi ke bank mengambil darinya dengan riba atau yang serupa dengan itu, maka ini kemaslahatan dan tidak ada kerusakan di dalamnya dengan cara apa pun dan Allah yang memberi taufik.
BAB 64 – KEUTAMAAN ORANG KAYA YANG BERSYUKUR, YAITU ORANG YANG MENGAMBIL HARTA DARI JALAN YANG HALAL DAN MEMBELANJAKANNYA PADA JALAN-JALAN YANG DIPERINTAHKAN
Allah Ta’ala berfirman: “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (surga), maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan (kebahagiaan).” (QS. Al-Lail: 5-7)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang yang paling takwa akan dijauhkan dari neraka (itu). (Yaitu) orang yang memberikan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkan dirinya, dan tidak ada seorang pun yang memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya Yang Maha Tinggi. Dan kelak dia pasti akan mendapat kepuasan.” (QS. Al-Lail: 17-21)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)
Dan ayat-ayat tentang keutamaan berinfak dalam ketaatan sangatlah banyak dan sudah diketahui.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah berkata: Bab keutamaan orang kaya yang bersyukur, yaitu orang yang mengambil harta dengan cara yang benar dan membelanjakannya pada tempatnya yang benar.
Orang kaya adalah orang yang diberi Allah Subhanahu wa Ta’ala sesuatu yang membuatnya tidak memerlukan orang lain, berupa harta, ilmu, kedudukan, atau selain itu. Meskipun penggunaan yang paling umum adalah bahwa orang kaya adalah orang yang diberi Allah harta yang membuatnya tidak memerlukan orang lain.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menguji hamba-hamba-Nya dengan harta, yaitu dengan kekayaan dan kemiskinan. Di antara manusia ada yang jika Allah kayakan, maka kekayaan itu akan merusaknya. Dan di antara manusia ada yang jika Allah miskinkan, maka kemiskinan itu akan merusaknya. Allah Azza wa Jalla memberikan kepada setiap orang sesuai dengan apa yang dituntut oleh hikmah: “Dan Kami uji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Anbiya: 35)
Ketika Allah memberikan harta kepada manusia, maka ia terbagi menjadi dua bagian:
Bagian pertama: Orang yang diberi Allah harta namun memperolehnya dari jalan yang haram, seperti orang yang berpraktek riba, pembohong, penipu dalam jual beli, dan orang yang memakan harta manusia dengan bathil dan yang sejenisnya. Maka kekayaan orang ini tidak bermanfaat baginya, karena dia kaya di dunia, tetapi dia miskin -na’udzu billah- di dunia dan akhirat.
Karena sesungguhnya hal yang masuk kepadanya dari jalan ini akan diazab karenanya pada hari kiamat, dan yang paling besar adalah riba. Allah Azza wa Jalla berfirman dalam kitab-Nya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Dan Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Bagian kedua dari orang-orang kaya: Orang yang dikayakan Allah dengan harta tetapi melalui jalan yang halal. Dia menjual dengan penjelasan, nasihat, dan kejujuran, dan dia juga mengambil demikian. Dia tidak memperoleh kecuali harta yang halal. Maka inilah yang bermanfaat baginya kekayaannya, karena orang yang demikian biasanya Allah memberikan taufik kepadanya untuk membelanjakan harta itu pada hal yang bermanfaat.
Inilah orang kaya yang bersyukur yang mengambil harta dengan haknya dan membelanjakannya pada haknya sesuai dengan cara yang disyariatkan Allah untuknya.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan ayat-ayat dalam makna ini. Dia menyebutkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (surga), maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan (kebahagiaan).” (QS. Al-Lail: 5-7) Yaitu memberikan harta pada tempatnya dan bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam memberikan dan mengumpulkannya. Maka orang ini dimudahkan menuju kemudahan.
Dan Allah Subhanahu berfirman: “Dan adapun orang yang kikir dan merasa dirinya cukup (tidak perlu pertolongan Allah), serta mendustakan pahala yang terbaik, maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kesukaran. Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila ia telah binasa.” (QS. Al-Lail: 8-12)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang yang paling takwa akan dijauhkan dari neraka (itu)” yaitu neraka “(Yaitu) orang yang memberikan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkan dirinya, dan tidak ada seorang pun yang memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya Yang Maha Tinggi. Dan kelak dia pasti akan mendapat kepuasan.” (QS. Al-Lail: 17-21)
Yaitu akan dijauhkan dari neraka ini “orang yang paling takwa” “yang memberikan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkan dirinya” yaitu dengan cara yang dapat mensucikannya dan dengan cara yang mendekatkannya kepada Allah Azza wa Jalla.
“Dan tidak ada seorang pun yang memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya” yaitu dia tidak memberikan harta sebagai bentuk membalas budi, membalas nikmat yang harus dia balas kepada orang lain, tetapi dia memberikan harta untuk Allah. Karena itu Allah berfirman: “tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya Yang Maha Tinggi” tetapi dia memberikan harta karena mencari keridhaan Tuhannya Yang Maha Tinggi “Dan kelak dia pasti akan mendapat kepuasan” dengan apa yang Allah berikan sebagai balasan kepadanya.
Maka wajib bagi seorang mukmin jika Allah Azza wa Jalla mengayakannya agar dia bersyukur kepada Allah dan menunaikan apa yang Allah wajibkan atasnya berupa memberikan harta pada haknya dengan cara yang diridhai Allah Azza wa Jalla.
1/571- Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hasud (iri yang diperbolehkan) kecuali dalam dua hal: seseorang yang Allah berikan kepadanya harta, lalu dia berkuasa membelanjakannya dalam kebenaran, dan seseorang yang Allah berikan kepadanya hikmah (ilmu), lalu dia memutuskan perkara dengannya dan mengajarkannya.” (Muttafaq ‘alaih. Dan penjelasannya telah berlalu sebelumnya)
2/572- Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tidak ada hasud (iri yang diperbolehkan) kecuali dalam dua hal: seseorang yang Allah berikan kepadanya Al-Qur’an, lalu dia mendirikannya (shalat dengannya) pada waktu-waktu malam dan waktu-waktu siang, dan seseorang yang Allah berikan kepadanya harta, lalu dia membelanjakan pada waktu-waktu malam dan waktu-waktu siang.” (Muttafaq ‘alaih)
3/573- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa orang-orang fakir dari kaum Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata: “Orang-orang yang memiliki harta banyak telah pergi dengan derajat-derajat tinggi dan kenikmatan yang kekal.” Maka beliau bertanya: “Apa itu?” Mereka berkata: “Mereka shalat sebagaimana kami shalat, dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, tetapi mereka bersedekah sedangkan kami tidak bersedekah, dan mereka memerdekakan budak sedangkan kami tidak memerdekakan.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku ajarkan kalian sesuatu yang dengan itu kalian dapat mengejar orang yang mendahului kalian, dan mendahului orang yang setelah kalian, dan tidak ada seorang pun yang lebih utama dari kalian kecuali orang yang melakukan seperti yang kalian lakukan?” Mereka berkata: “Tentu, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir setiap selesai shalat tiga puluh tiga kali.” Kemudian orang-orang fakir dari kaum Muhajirin kembali kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Saudara-saudara kami yang memiliki harta telah mendengar apa yang kami lakukan, lalu mereka melakukan seperti kami?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.” (Muttafaq ‘alaih, dan ini adalah lafadz riwayat Muslim)
“Ad-Dutsur”: harta yang banyak. Wallahu a’lam.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah menyebutkan hadits-hadits dalam menjelaskan orang-orang yang membelanjakan harta mereka dan bermurah hati dengannya di jalan Allah. Dalam hadits Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dijelaskan bahwa tidak ada hasud (iri yang diperbolehkan) kecuali dalam dua hal, yaitu: tidak ada seorang pun yang diiri dengan iri yang hakiki kecuali kedua golongan ini:
Pertama: Orang yang diberi Allah ilmu yaitu hikmah, lalu dia mengamalkannya dan mengajarkannya kepada manusia. Inilah yang patut diiri, karena jika kamu bandingkan antara keadaan orang ini dengan keadaan orang yang jahil, kamu akan mengetahui perbedaan antara keduanya. Orang yang jahil beribadah kepada Allah dengan kejahilan, dan dia tidak mengetahui dari syariat Allah kecuali apa yang dikerjakan manusia. Maka kamu dapati dia mengikuti manusia dalam kebenaran dan kesalahan, dan ini adalah kekurangan besar dalam ibadah seseorang, karena jika manusia beribadah kepada Allah tanpa pengetahuan, maka ibadahnya menjadi kurang.
Demikian juga jika kamu bandingkan antara seseorang yang diberi Allah ilmu tetapi tidak mengamalkannya, dengan seseorang yang diberi Allah ilmu lalu dia mengamalkannya dan mengajarkannya kepada manusia, kamu akan mendapati perbedaan yang besar antara keduanya. Maka yang benar-benar patut diiri adalah orang yang diberi Allah ilmu lalu dia mengamalkannya dan mengajarkannya kepada manusia.
Kedua: Seseorang yang diberi Allah harta lalu dia membelanjakannya di jalan Allah, dalam segala hal yang diridhai Allah siang dan malam. Inilah yang patut diiri. Adapun orang yang diberi Allah harta tetapi tidak membelanjakannya untuk keridhaan Allah, maka tidak ada yang patut diiri darinya, dan dia tidak diiri atas apa yang diberikan kepadanya, karena harta ini jika dia memanfaatkannya, dia hanya memanfaatkannya di dunia saja, karena dia tidak membelanjakannya untuk Allah dan tidak di jalan Allah.
Orang ketiga: Seseorang yang fakir yang tidak diberi harta, dia juga tidak patut diiri. Maka dari pemilik harta tidak ada yang patut diiri kecuali orang yang diberi Allah harta lalu dia berkuasa membelanjakannya dalam kebenaran, dalam hal yang diridhai Allah Azza wa Jalla.
Kemudian penulis menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ketika orang-orang fakir dari kaum Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Ya Rasulullah, orang-orang yang memiliki harta banyak telah pergi dengan pahala-pahala” (jamak dari ajr) “dengan derajat-derajat tinggi dan kenikmatan yang kekal.” Beliau bertanya: “Apa itu?” Mereka berkata: “Mereka shalat sebagaimana kami shalat, dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, tetapi mereka bersedekah sedangkan kami tidak bersedekah, dan mereka memerdekakan budak sedangkan kami tidak memerdekakan.” Yaitu mereka lebih utama dari kami, karena Allah menganugerahi mereka harta lalu mereka memberikannya dalam ketaatan kepada Allah dan dalam hal yang diridhai Allah.
Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku ajarkan kalian sesuatu yang dengan itu kalian dapat mengejar orang yang mendahului kalian, dan mendahului orang yang setelah kalian, dan tidak ada seorang pun yang lebih utama dari kalian kecuali orang yang melakukan seperti yang kalian lakukan?” Mereka berkata: “Tentu, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir setiap selesai shalat tiga puluh tiga kali.” Yaitu kalian mengucapkan: Subhanallah tiga puluh tiga kali, Alhamdulillah tiga puluh tiga kali, dan Allahu akbar tiga puluh tiga kali. Maka mereka mulai melakukan itu. Tetapi orang-orang kaya mendengar hal ini lalu mereka juga mengucapkannya; mereka bertasbih, bertakbir, dan bertahmid tiga puluh tiga kali setiap selesai shalat.
Maka orang-orang fakir kembali untuk kedua kalinya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Ya Rasulullah, saudara-saudara kami yang memiliki harta telah mendengar apa yang kami lakukan lalu mereka melakukan seperti kami.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.” Yaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengayakan mereka dan memberikan harta kepada mereka lalu mereka berikan dalam ketaatan kepada Allah, dan ini adalah karunia Allah.
Dalam hal ini terdapat dalil bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum saling berlomba dalam kebaikan. Orang-orang kaya ketika mendengar apa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang fakir, mereka segera melakukannya. Dan orang-orang fakir datang mengadu bahwa mereka tertinggal dari pemilik harta, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka: “Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.”
Kesimpulannya adalah bahwa seseorang jika diberi Allah harta hendaknya dia berikannya dalam hal yang diridhai Allah, karena inilah yang dihassad, yaitu diiri atas apa yang Allah berikan kepadanya berupa harta.
BAB 65 – MENGINGAT KEMATIAN DAN MEMENDEKKAN ANGAN-ANGAN
Allah Ta’ala berfirman: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran: 185)
[PENJELASAN]
Penulis An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin berkata: Bab mengingat kematian dan memendekkan angan-angan. Dalam bab ini penulis rahimahullah menyebutkan bahwa seyogyanya orang yang berakal mengingat kematian dan memendekkan angan-angan -yaitu angan-angan terhadap dunia, bukan angan-angan terhadap pahala Allah Azza wa Jalla dan apa yang ada di sisi-Nya berupa pahala yang besar bagi orang yang beramal shalih.
Tetapi terhadap dunia, jangan memperpanjang angan-angan padanya. Betapa banyak orang yang berangan-angan jauh, tiba-tiba ajal mengejutkannya?! Dan betapa banyak orang yang merencanakan dan memikirkan akan berbuat ini dan itu, tiba-tiba ajalnya telah tiba dan dia meninggalkan apa yang dia angan-angankan, terputuslah tali angan-angan dan datanglah ajal?!
Maka yang sepatutnya bagi orang yang berakal adalah setiap kali dia melihat dari dirinya ambisi terhadap dunia dan kesibukan dengannya serta tertipu karenanya, hendaknya dia mengingat kematian dan mengingat keadaan akhirat, karena inilah tempat kembali yang pasti. Adapun apa yang diangan-angankan manusia di dunia mungkin terjadi dan mungkin tidak terjadi: “Barangsiapa yang menginginkan kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki” (QS. Al-Isra: 18), bukan apa yang dia kehendaki, tetapi apa yang Allah Azza wa Jalla kehendaki: “bagi orang yang Kami kehendaki, kemudian Kami sediakan baginya neraka; dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. Dan barangsiapa yang menginginkan kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.” (QS. Al-Isra: 18-19)
Kemudian disebutkan ayat-ayat dan di antaranya firman Allah Ta’ala “Setiap yang bernyawa pasti merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu” (Ali Imran: 185), “Setiap yang bernyawa” yaitu setiap jiwa yang bernyawa dari Bani Adam dan selain Bani Adam pasti merasakan mati, pasti harus merasakan mati. Dan Allah menggunakan kata “merasakan” karena kematian memiliki rasa pahit yang dibenci oleh setiap manusia.
Namun orang mukmin ketika ajalnya telah tiba dan diberi kabar gembira dengan apa yang ada di sisi Allah Azza wa Jalla, maka ia akan mencintai pertemuan dengan Allah dan tidak membenci kematian saat itu. Allah Ta’ala berfirman “Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu” artinya: kalian diberi pahala secara sempurna dan lengkap pada hari kiamat.
Walaupun manusia diberi pahala di dunia, namun itu bukanlah satu-satunya pahala; akan tetapi pahala yang sempurna dan lengkap yang dengannya manusia memperoleh seluruh pahalanya adalah pada hari kiamat. Adapun orang mukmin memang bisa mendapat pahala atas amal shalihnya di dunia, namun itu bukanlah pahala yang sempurna. Penyempurnaan pahala yang sempurna adalah pada hari kiamat. “Barangsiapa yang dijauhkan dari neraka” dijauhkan berarti dihindarkan dari neraka “dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung”; karena ia selamat dari yang dibenci dan memperoleh yang diinginkan. Selamat dari yang dibenci yaitu masuk neraka, dan memperoleh yang diinginkan yaitu masuk surga. Dan inilah keberuntungan yang agung yang tidak ada keberuntungan sepertinya. “Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (Ali Imran: 185). Benar firman Allah Azza wa Jalla; dunia adalah kesenangan yang memperdayakan, yaitu kesenangan yang tidak kekal; bahkan seperti bekal musafir yang dengannya ia sampai ke tujuan perjalanannya. Dan meskipun demikian, dunia adalah kesenangan yang memperdayakan manusia, berhias untuknya dan mekar serta mempesona dan terlihat indah dan menjadi seperti sesuatu yang terindah, namun ia memperdayakannya. Semakin banyak dunia dan semakin manusia terikat dengannya, semakin jauh dari akhirat. Oleh karena itu Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Demi Allah, bukanlah kemiskinan yang aku khawatirkan atas kalian, tetapi yang aku khawatirkan atas kalian adalah dibukakan dunia untuk kalian sebagaimana dibukakan bagi orang-orang sebelum kalian, lalu kalian berlomba-lomba memperebutkannya sebagaimana mereka berlomba-lomba memperebutkannya, maka ia menghancurkan kalian sebagaimana ia menghancurkan mereka.”
Oleh karena itu kita dapati manusia kadang dalam keadaan sempit atau sedang-sedang saja lebih baik daripada dalam keadaan kaya; karena kekayaan membuatnya terperdaya dan melampaui batas na’uzubillah. Oleh karena itu Allah berfirman: “Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (Ali Imran 185) artinya janganlah kalian terperdaya dengannya, dan hendaklah kalian mengutamakan akhirat. Barangsiapa yang di akhirat dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka dengan itu ia beruntung dengan keberuntungan yang tidak ada bandingannya. Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk orang-orang yang diberi kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta dilindungi Allah dari azab neraka.
Penulis rahimahullah berkata dalam konteks ayat-ayat pada bab penyebutan kematian dan pendeknya angan-angan:
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati” (Luqman: 34)
Dan Allah berfirman: “Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya” (An-Nahl: 61)
[Penjelasan]
Penulis rahimahullah berkata dalam bab penyebutan kematian dan pendeknya angan-angan dari ayat-ayat Allah Azza wa Jalla yang dikutipnya: “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati” (Luqman: 34). Dan ini adalah salah satu kunci gaib yang tidak diketahui kecuali oleh Allah Azza wa Jalla.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan pada sisi-Nya-lah kunci-kunci semua yang gaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri” (Al-An’am: 59). Dan kunci-kunci gaib adalah lima yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati” (Luqman: 34).
Maka kelima hal ini tidak diketahui kecuali oleh Allah Azza wa Jalla. Pengetahuan tentang hari kiamat tidak diketahui seorangpun, bahkan Jibril yang merupakan malaikat paling mulia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yaitu Muhammad yang merupakan manusia paling berilmu: “Beritahu aku tentang hari kiamat. Beliau menjawab: “Orang yang ditanya tentangnya tidak lebih tahu daripada yang bertanya”. Maka tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Azza wa Jalla.
“Dan Dia menurunkan hujan”. Yang menurunkan hujan mengetahui kapan hujan turun, maka Dia Subhanahu wa Ta’ala adalah Yang mengetahui kapan hujan turun dan Dia-lah Yang menurunkannya. Hujan adalah air yang dengannya terjadi tumbuhan di bumi dan hilangnya kesulitan.
Dan tidak setiap hujan disebut hujan yang bermanfaat, karena hujan kadang Allah tidak menjadikan di dalamnya keberkahan sehingga bumi tidak menumbuhkan apa-apa dengannya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam: “Bukanlah kekeringan itu karena tidak turun hujan” artinya bukanlah paceklik itu karena tidak turun hujan “tetapi kekeringan itu adalah ketika turun hujan namun bumi tidak menumbuhkan apa-apa”.
Dan ini kadang terjadi, kadang hujan banyak turun namun Allah Ta’ala tidak menjadikan di dalamnya keberkahan, sehingga bumi tidak menumbuhkan apa-apa dan tidak hidup. Dan hadits yang saya kutip ini ada dalam Shahih Muslim: “Sesungguhnya kekeringan itu adalah ketika kalian mendapat hujan tetapi bumi tidak menumbuhkan apa-apa”.
Maka Yang menurunkan hujan adalah Allah, dan Yang menurunkannya mengetahui kapan hujan turun. Adapun yang kita dengar di radio bahwa diperkirakan akan turun hujan di tempat tertentu dan semacamnya, itu adalah dugaan berdasarkan apa yang terlihat dari kemungkinan hujan dengan alat ukur cuaca. Dan itu adalah alat ukur yang teliti yang dengannya mereka mengetahui apakah cuaca siap untuk hujan atau tidak. Meskipun demikian, mereka sering salah dan tidak dapat memperkirakan hujan yang terjadi bertahun-tahun atau berbulan-bulan kemudian. Jangkauannya dekat dan tempatnya dekat, maka tidak ada yang mengetahui kapan hujan turun kecuali Allah Azza wa Jalla.
“Dan mengetahui apa yang ada dalam rahim”. Tidak ada yang mengetahui apa yang ada dalam rahim kecuali Allah. Dan janin-janin yang ada dalam rahim memiliki keadaan, di antaranya ada yang diketahui ketika ada meskipun manusia masih dalam perut ibunya, dan di antaranya ada yang tidak pernah diketahui sama sekali. Maka jenis kelamin laki-laki atau perempuan dapat diketahui ketika masih dalam perut ibunya, tetapi hanya dapat diketahui setelah Allah Ta’ala menciptakan padanya tanda-tanda kelaki-lakian atau tanda-tanda keperempuanan.
Adapun kapan ia akan lahir, apakah akan lahir hidup atau mati, apakah akan tinggal lama di dunia atau hanya sebentar saja, apakah amalnya akan shalih atau jelek, apakah akan diakhiri dengan kebahagiaan atau kesengsaraan, apakah rezekinya akan dilapangkan atau disempitkan, semua itu tidak diketahui kecuali oleh Allah. “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok” artinya apa yang akan dikerjakan di masa depan? Maka tidak ada jiwa yang tahu apa yang akan dikerjakannya, apakah akan mengerjakan kebaikan atau keburukan, atau akan mati sebelum besok, atau besok datang dengan hal yang menghalangi pekerjaan, dan semacamnya? Manusia dapat berencana: besok saya akan melakukan ini, akan melakukan itu, tetapi mungkin ia tidak melakukan. Maka ia tidak mengetahui apa yang akan dikerjakannya besok dengan pengetahuan yang yakin, tetapi ia memperkirakan dan keadaan mungkin tidak sesuai rencana.
“Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati”, dan manusia tidak tahu di bumi mana ia akan mati? Apakah akan mati di negerinya, atau di negeri yang jauh darinya, atau dekat darinya, atau mati di laut, atau mati di udara? Ia tidak tahu, dan tidak ada yang mengetahui itu kecuali Allah.
Maka jika kamu tidak tahu di bumi mana kamu akan mati, padahal kamu bisa pergi ke kanan dan ke kiri, maka demikian juga kamu tidak tahu kapan kamu akan mati. Kamu tidak tahu pada waktu mana kamu akan mati, apakah akan mati di pagi hari, sore hari, malam hari, siang hari, kamu tidak tahu. Pada bulan dekat, pada bulan jauh kamu tidak tahu. Kamu tidak tahu kapan kamu akan mati dan di bumi mana kamu akan mati.
Maka jika demikian keadaanmu, pendekkan angan-angan, jangan panjangkan angan-angan, jangan berkata “Aku masih muda dan akan hidup lama”, karena banyak pemuda yang mati di masa mudanya, dan banyak orang tua yang dipanjangkan umurnya. Jangan berkata “Aku sehat badannya dan kematian masih jauh”, karena banyak manusia yang sakit dengan penyakit yang membinasakannya dengan cepat, dan banyak manusia yang tertimpa kecelakaan, dan banyak manusia yang mati mendadak. Oleh karena itu tidak pantas bagi manusia mempanjangkan angan-angan; bahkan hendaklah ia bekerja, untuk dunia ada kerjanya, dan untuk akhirat ada kerjanya, maka hendaklah berusaha untuk akhirat dengan iman kepada Allah Azza wa Jalla dan bertawakkal kepada-Nya.
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya”. Jika ajal manusia telah datang, tidak mungkin ia dapat mundur walau satu menit saja dan tidak mungkin dapat maju; bahkan ia memiliki ajal yang terhitung dan terbatas, tidak dapat mendahului atau mengundurnya. Maka mengapa kamu membuat angan-angan panjang?
Maka manusia tidak mengetahui kapan ia akan mati, dan tidak mengetahui di bumi mana ia akan mati. Dan salah seorang saudara yang terpercaya menceritakan kepadaku: mereka dalam perjalanan haji dengan unta, dan bersama mereka ada seorang laki-laki membawa ibunya yang sedang sakit. Ia tertinggal dari rombongan pada akhir malam karena merawat ibunya. Ketika orang-orang berangkat dan berjalan, ia tertinggal bersama ibunya merawatnya. Ketika pagi tiba dan ia berjalan mengikuti rombongan, ia tidak dapat menyusul mereka, dan tidak tahu ke mana arah mereka karena mereka di Mekah.
Ia berkata: lalu aku menempuh jalan di antara gunung-gunung ini, tiba-tiba aku berdiri di depan kemah yang berisi beberapa orang sedikit. Aku bertanya kepada mereka: di mana jalan ke Najd? Mereka berkata: kamu jauh dari jalan, tetapi turunlah dari unta dan duduklah istirahat kemudian kami akan mengantarmu. Ia berkata: maka aku turun, menurunkan unta dan menurunkan ibuku. Ia berkata: tidak lama setelah ia berbaring di tanah ini, Allah mencabut nyawanya. Bagaimana ia datang dari Qashim ke Mekah bersama jamaah haji, dan Allah menghendaki laki-laki ini tersesat hingga turun di tempat ini. Tidak ada yang mengetahui ini kecuali Allah Azza wa Jalla.
Demikian juga dalam hal waktu, betapa banyak kita dengar tentang orang-orang yang terlambat sedikit lalu tertimpa kecelakaan sehingga mati karenanya, dan seandainya mereka lebih awal sedikit niscaya selamat darinya. Semua ini karena Allah Ta’ala telah menakdirkan segala sesuatu dengan ajal yang terbatas. Maka manusia wajib berhati-hati terhadap dirinya, jangan mempanjangkan angan-angan, dan hendaklah beramal untuk akhirat seakan-akan ia akan mati segera agar bersiap untuknya. Maka ayat-ayat ini semuanya menunjukkan bahwa manusia wajib memendekkan angan-angan dan bersiap untuk akhirat.
Semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk orang-orang yang bersiap untuknya dengan amal shalih.
Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi” “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada kamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku menjadi termasuk orang-orang yang shalih?” “Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengerti apa yang kamu kerjakan” (Al-Munafiqun: 9-11).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Hingga apabila datang kematian kepada seseorang di antara mereka, dia berkata: “Ya Rabb-ku kembalikanlah aku (ke dunia)” “Mudah-mudahan aku berbuat amal yang shalih terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak! Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada barzakh sampai hari mereka dibangkitkan” “Apabila sangkakala ditiup, maka tidaklah ada lagi pertalian keluarga di antara mereka pada hari itu, dan tidak pula mereka saling bertanya” “Barangsiapa yang berat timbangan (kebaikan)nya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung” “Dan barangsiapa yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam Jahannam” “Muka mereka dibakar api neraka, dan mereka di dalam neraka itu dalam keadaan cacat” “Bukankah ayat-ayat-Ku dahulu dibacakan kepada kamu, lalu kamu mendustakannnya?” “Mereka berkata: “Ya Rabb kami, kecelakaan kami telah mengalahkan kami, dan adalah kami kaum yang sesat” “Ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari neraka ini, maka jika kami kembali (mengerjakan kedurhakaan), maka sesungguhnya kami adalah orang-orang yang dzalim” “Allah berfirman: “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku” “Sesungguhnya ada segolongan dari hamba-hamba-Ku yang berdo’a: “Ya Rabb kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling baik” “Maka kamu jadikan mereka buah ejekan, sehingga (kesibukan) mengejek mereka, menjadikan kamu lupa mengingat Aku, dan adalah kamu selalu mentertawakan mereka” “Sesungguhnya Aku memberi balasan kepada mereka pada hari ini, karena kesabaran mereka; sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang menang” “Allah bertanya: “Berapa tahunkah lamanya kamu tinggal di bumi?” “Mereka menjawab: “Kami tinggal (di bumi) sehari atau setengah hari, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang menghitung” “Allah berfirman: “Kamu tidak tinggal (di bumi) melainkan sebentar saja, kalau kamu sesungguhnya mengetahui” “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (Al-Mukminun: 99-115)
[Penjelasan]
Penulis rahimahullah Muhyiddin An-Nawawi berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin dalam bab penyebutan kematian dan pendeknya angan-angan, firman Allah Ta’ala: “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada kamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku menjadi termasuk orang-orang yang shalih?” “Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengerti apa yang kamu kerjakan” (Al-Munafiqun: 10-11).
Allah memerintahkan untuk berinfak dari apa yang Dia rezekikan kepada kita, artinya dari apa yang Dia berikan kepada kita, dan memperingatkan kita dari sesuatu yang pasti terjadi: “sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu” dan saat itu manusia akan menyesal karena tidak berinfak dan berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat” ia berharap Allah menangguhkannya sampai waktu yang dekat “yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku menjadi termasuk orang-orang yang shalih” artinya: karena Engkau menangguhkanku, aku bersedekah dan menjadi termasuk orang-orang yang shalih.
Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengerti apa yang kamu kerjakan” (Al-Munafiqun: 11). Jika ajal telah datang, tidak mungkin manusia dapat mundur walau sejenak saja, bahkan pasti mati pada waktu yang telah ditetapkan Allah Azza wa Jalla sesuai dengan apa yang dikehendaki hikmah-Nya.
Di antara manusia ada yang panjang tinggalnya di dunia, dan ada yang pendek, sebagaimana di antara manusia ada yang banyak rezeki dan ada yang sedikit, ada yang banyak ilmu dan ada yang sedikit, ada yang kuat pemahamannya dan ada yang lemah, ada yang tinggi dan ada yang pendek. Maka Allah Azza wa Jalla menciptakan hamba-hamba-Nya berbeda-beda dalam segala hal.
Dan Allah Azza wa Jalla berfirman “Hai orang-orang yang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi” (Al-Munafiqun: 9). Maka Allah Ta’ala melarang agar harta dan anak-anak kita melalaikan kita dari mengingat Allah, dan menjelaskan bahwa barangsiapa yang dilalaikan oleh hal-hal tersebut dari mengingat Allah, maka ia rugi seberapa pun ia untung… walaupun ia mendapat harta yang banyak, dan memiliki anak-anak, dan memiliki keluarga, tetapi ia terlalaikan oleh mereka dari mengingat Allah maka ia rugi.
Kalau begitu siapakah yang untung? Yang untung adalah orang yang sibuk dengan mengingat Allah Azza wa Jalla. Dan mengingat Allah bukanlah hanya mengucapkan: laa ilaaha illallah saja; bahkan setiap ucapan yang mendekatkan kepada Allah adalah dzikir kepada-Nya, dan setiap perbuatan yang mendekatkan kepada Allah adalah dzikir kepada-Nya, sebagaimana firman Allah Ta’ala “Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Al-Ankabut: 45).
Dan karena manusia ketika mengucapkan ucapan untuk mendekatkan diri kepada Allah, atau melakukan perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ia ketika berniat adalah sedang mengingat Allah Azza wa Jalla. Maka mengingat Allah mencakup setiap ucapan atau perbuatan yang mendekatkan kepada-Nya.
Dia berkata: “Hingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara mereka, dia berkata: ‘Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia)'” “agar aku dapat beramal saleh terhadap apa yang telah aku tinggalkan” (Al-Mu’minun: 99, 100).
Firman-Nya “Hingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara mereka” yakni apabila datang kematian kepada salah seorang dari para pendusta rasul-rasul “dia berkata: ‘Ya Tuhanku, kembalikanlah aku'” yakni kembalikanlah aku ke dunia “agar aku dapat beramal saleh terhadap apa yang telah aku tinggalkan”. Dan dia tidak berkata “agar aku dapat menikmati istana-istana, kegembiraan, wanita-wanita, dan lain sebagainya”; akan tetapi dia berkata “agar aku dapat beramal saleh terhadap apa yang telah aku tinggalkan”, yaitu terhadap harta yang telah dia kikir sehingga dia dapat menginfakkannya di jalan Allah.
Allah Ta’ala berfirman “Sekali-kali tidak” yakni: tidak ada jalan kembali dan tidak mungkin kembali; karena apabila ajal telah datang “maka mereka tidak dapat meminta penundaan sesaat pun dan tidak dapat pula meminta percepatan” (Yunus: 49).
Kemudian Allah berfirman “Sesungguhnya itu hanyalah perkataan yang dia ucapkan” – perkataan ini Allah Azza wa Jalla menegaskan bahwa dia mengucapkannya yaitu ucapannya: “Ya Tuhanku, kembalikanlah aku” “agar aku dapat beramal saleh terhadap apa yang telah aku tinggalkan”, “Dan di hadapan mereka ada barzakh sampai hari mereka dibangkitkan” yakni: di hadapan orang-orang yang telah didatangi kematian “ada barzakh sampai hari mereka dibangkitkan”.
Dan barzakh adalah pemisah antara dunia dan hari kiamat, baik manusia itu dikubur di dalam tanah atau di atas permukaan tanah dimakan binatang buas dan dirusak angin, atau berada di dasar lautan; semua ini disebut barzakh “barzakh sampai hari mereka dibangkitkan” yakni: mereka keluar dari kubur untuk Allah Azza wa Jalla pada hari kiamat.
“Apabila sangkakala ditiup” yaitu pada saat kiamat “maka tidak ada lagi hubungan kerabat di antara mereka pada hari itu, dan mereka tidak saling bertanya”. Dan peniupan sangkakala ada dua kali:
Peniupan pertama: terjadi ketakutan dan kematian, maka Israfil meniup sangkakala dengan tiupan yang menghasilkan suara dahsyat yang sangat mengejutkan, sehingga manusia menjadi takut kemudian mereka semua mati kecuali yang dikehendaki Allah.
Peniupan kedua: sangkakala ditiup maka roh-roh keluar dari sangkakala dan kembali ke jasad-jasad mereka, dan inilah yang menjadikan kehidupan abadi yang tidak ada kematian setelahnya.
“Maka tidak ada lagi hubungan kerabat di antara mereka pada hari itu, dan mereka tidak saling bertanya” yakni setelah mereka dibangkitkan dari kubur-kubur mereka, hubungan kerabat dan kekeluargaan tidak bermanfaat bagi mereka “dan mereka tidak saling bertanya” tidak ada yang bertanya satu sama lain; bahkan Allah Ta’ala berfirman: “Pada hari itu manusia lari dari saudaranya” “dan dari ibu dan bapaknya” “dan dari istri dan anak-anaknya” “setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang membuatnya tidak peduli (kepada yang lain)” (Abasa: 34-37).
Maka hubungan kerabat pada waktu itu tidak bermanfaat, dan mereka tidak saling bertanya tentang satu sama lain, padahal di dunia mereka saling bertanya, apa yang terjadi dengan si fulan? apa yang terjadi dengan si fulan? apa yang dilakukan si fulan? Adapun di akhirat “setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang membuatnya tidak peduli (kepada yang lain)” (Abasa: 37).
Allah Ta’ala berfirman: “Apabila sangkakala ditiup maka tidak ada lagi hubungan kerabat di antara mereka pada hari itu, dan mereka tidak saling bertanya” “Maka barangsiapa berat timbangan (kebaikan)nya, mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Al-Mu’minun: 101, 102). Maka manusia pada hari itu terbagi menjadi dua bagian: bagian yang berat timbangannya maka dia beruntung, berhasil mendapat apa yang dia cintai, selamat dari apa yang dia benci.
Dan “timbangan-timbangan” adalah jamak dari “timbangan”, telah disebutkan dalam Kitab dan Sunnah secara jamak dan tunggal, maka Allah Ta’ala berfirman di sini “Maka barangsiapa berat timbangan-timbangannya” (Al-Mu’minun: 102), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua kalimat yang dicintai oleh Ar-Rahman, ringan di lidah, berat di timbangan: Subhanallahi wa bihamdihi, Subhanallahil ‘azhim”, maka beliau berkata: “di timbangan” dan tidak berkata “di timbangan-timbangan”, maka kadang dijamakkan dan kadang ditunggalkan, dan itu karena banyaknya yang ditimbang, maka karena banyaknya yang ditimbang maka dijamakkan, dan karena timbangan itu satu yang tidak ada kezaliman dan kecurangan di dalamnya maka ditunggalkan.
Adapun yang ditimbang, sebagian ulama berkata: yang ditimbang adalah amal, dan sebagian ulama berkata: yang ditimbang adalah pelaku amal itu sendiri, karena masing-masing pendapat ini didukung oleh hadits-hadits.
Adapun yang berkata bahwa yang ditimbang adalah amal, mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” “dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (Az-Zalzalah: 7, 8), maka Allah menjadikan penimbangan untuk amal, dan dengan sabda Nabi ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam “Dua kalimat yang dicintai oleh Ar-Rahman, ringan di lidah, berat di timbangan”. Maka beliau menjadikan yang berat adalah dua kalimat tersebut yaitu amal.
Dan yang berkata bahwa yang ditimbang adalah lembaran-lembaran amal berdalil dengan hadits pemilik kartu kecil, yang datang pada hari kiamat lalu dibentangkan untuknya catatan yaitu lembaran-lembaran banyak sepanjang mata memandang semuanya kejelekan, hingga ketika dia melihat bahwa dia telah binasa, Allah berkata kepadanya: “Sesungguhnya engkau memiliki satu kebaikan di sisi Kami, maka didatangkan sebuah kartu kecil yang berisi ‘Laa ilaaha illallah'” yang dia ucapkan dari hatinya, maka kartu kecil itu diletakkan di satu timbangan, dan catatan-catatan itu di timbangan lain, maka kartu kecil itu lebih berat daripada catatan-catatan tersebut. Ini menunjukkan bahwa yang ditimbang adalah lembaran-lembaran amal.
Adapun yang berkata bahwa yang ditimbang adalah pelaku amal itu sendiri, mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala “Maka Kami tidak akan mengadakan penimbangan bagi mereka pada hari kiamat” (Al-Kahf: 105).
Dan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika orang-orang tertawa melihat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan dia radhiyallahu ‘anhu bertubuh kurus, maka dia berdiri di dekat pohon arak pada angin kencang, dan angin mengoyangkannya dengan keras sehingga orang-orang tertawa melihat hal itu, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah kalian tertawa, atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apakah kalian heran dengan tipisnya kedua betisnya? Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya keduanya di timbangan lebih berat daripada gunung Uhud”. Dan ini menunjukkan bahwa yang ditimbang adalah pelaku amal itu sendiri.
Yang penting bahwa pada hari kiamat akan ditimbang amal-amal atau lembaran-lembaran amal atau para pelaku amal, “Maka barangsiapa berat timbangannya, mereka itulah orang-orang yang beruntung” “Dan barangsiapa ringan timbangannya, maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam neraka Jahannam” (Al-Mu’minun: 102, 103).
Kami memohon kepada Allah agar menjadikan kami dan kalian termasuk orang-orang yang berat timbangannya, dan termasuk orang-orang yang beruntung dan berhasil meraih keridhaan Allah. Dan Allah yang memberi taufik.
Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala: “Maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri” – disebutkan “merugikan dirinya sendiri” karena mereka dikeluarkan ke dunia dan rasul-rasul datang kepada mereka serta menjelaskan kebenaran kepada mereka, akan tetapi mereka – na’udzubillah – keras kepala dan sombong sehingga merugikan diri mereka sendiri dan tidak mengambil manfaat sedikitpun dari keberadaan mereka di dunia. Allah Ta’ala berfirman “Katakanlah: ‘Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri dan keluarganya pada hari kiamat.’ Ingatlah, yang demikian itu adalah kerugian yang nyata” (Az-Zumar: 15).
Kemudian Allah Ta’ala berfirman menjelaskan bahwa sebagaimana mereka disiksa secara jasmani, maka mereka juga disiksa secara batin, mereka dicela dan dimarahi dengan dikatakan kepada mereka “Bukankah ayat-ayat-Ku telah dibacakan kepadamu, lalu kamu mendustakannya?” (Al-Mu’minun: 105). Sungguh ayat-ayat Allah telah dibacakan kepada mereka, dijelaskan kepada mereka, dan rasul-rasul datang kepada mereka dengan kebenaran, akan tetapi mereka kufur – na’udzubillah – dan mendustakan ayat-ayat tersebut.
Mereka menjawab “Mereka berkata: ‘Ya Tuhan kami, kecelakaan kami telah mengalahkan kami, dan adalah kami kaum yang sesat'” “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari neraka ini, maka jika kami kembali (kepada kemaksiatan)” yakni: jika kami kembali kepada pendustaan “maka sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim”. Maka mereka mengakui – na’udzubillah – bahwa kecelakaan telah mengalahkan mereka dan bahwa mereka telah tersesat dengan kesesatan yang nyata yang mengantarkan mereka ke neraka ini. Kami memohon kepada Allah agar melindungi kami dan kalian darinya.
Allah Ta’ala berfirman: “Menyingkirlah kamu dalam neraka itu dan janganlah kamu berbicara dengan-Ku” artinya: tinggallah kalian di dalamnya dalam keadaan hina dan tunduk, “dan janganlah kalian berbicara dengan-Ku” dan ini adalah hal yang paling berat bagi mereka – na’udzubillah – bahwa Allah mencela mereka dengan celaan ini dengan berfirman: “Menyingkirlah kamu dalam neraka itu dan janganlah kamu berbicara dengan-Ku”. Karena seandainya mereka berbicara kepada Allah, Dia tidak akan mengabulkan permintaan mereka; karena Dia telah memutuskan atas mereka untuk kekal di neraka.
Kemudian Allah Ta’ala berfirman menjelaskan keadaan mereka dengan wali-wali-Nya “Sesungguhnya ada segolongan dari hamba-hamba-Ku yang berkata: ‘Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik'”. Dan mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya berkata “Ya Tuhan kami, kami telah beriman” yaitu kami beriman kepada-Mu dan kepada rasul-rasul-Mu dan kepada apa yang mereka bawa dari kebenaran “maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat” – ampunilah dosa-dosa kami agar kami tidak masuk neraka, dan rahmatilah kami dengan penerimaan agar kami masuk surga.
“Dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik” – tidak ada yang lebih penyayang kepada hamba-hamba Allah daripada Rabb mereka Azza wa Jalla. Nabi ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam bersabda: “Allah lebih penyayang kepada hamba-Nya daripada ibu kepada anaknya”. “Maka kamu jadikan mereka buah ejekan, sehingga (ejekan kepada) mereka itu melupakan kamu dari mengingat-Ku dan adalah kamu mentertawakan mereka” yakni: kalian mengejek orang-orang beriman ini yang beriman kepada Allah dan memohon ampunan serta rahmat kepada-Nya, kalian mengejek dan mencemooh mereka, “sehingga (ejekan kepada) mereka itu melupakan kamu dari mengingat-Ku” yakni hingga ejekan kalian kepada mereka dan cemoohan kalian kepada mereka melupakan kalian dari mengingat-Ku.
“Dan adalah kamu mentertawakan mereka” yakni: di dunia mereka mentertawakan orang-orang beriman dan mencemooh mereka.
Akan tetapi Allah berfirman dalam surat Al-Muthaffifin: “Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman akan mentertawakan orang-orang kafir” (Al-Muthaffifin: 34). Dan ini adalah tawa yang tidak ada tangisan setelahnya, adapun tawa orang-orang kafir kepada orang-orang muslim di dunia; maka akan disusul dengan tangisan yang kekal – na’udzubillah.
“Sesungguhnya Aku memberi balasan kepada mereka pada hari ini karena kesabaran mereka; sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang menang” yakni: Allah Ta’ala membalas orang-orang beriman karena kesabaran mereka dalam mentaati Allah, sabar dari bermaksiat kepada-Nya, dan sabar atas takdir-takdir-Nya “sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang menang” yang menang pada hari ini sehingga meraih yang diinginkan dan selamat dari yang dibenci. Dan Allah menyebutkan hal ini kepada para pendusta ini sebagai tambahan penyesalan dan penyesalan mereka, seakan-akan Dia Azza wa Jalla berkata: seandainya kalian seperti mereka niscaya kalian mendapat pahala ini, maka bertambahlah penyesalan mereka dengan penyesalan – na’udzubillah.
Bagaimana keadaan mereka yang mengejek dan mentertawakan orang-orang beriman di dunia? Dan bagaimana keadaan mereka ketika mereka berada di neraka Jahannam?
“Dia bertanya: ‘Berapa tahunkah lamanya kamu tinggal di bumi?'” “Mereka menjawab: ‘Kami tinggal (di bumi) sehari atau setengah hari, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang menghitung'”. Perhatikan – rasul-rasul telah datang kepada mereka dan mereka diberi umur yang cukup untuk berdzikir bagi siapa yang mau berdzikir, akan tetapi mereka – na’udzubillah – tidak mengambil manfaat dari hal ini, dan mereka melihat bahwa mereka seakan-akan hanya tinggal sebentar atau setengah saat “Mereka menjawab: ‘Kami tinggal (di bumi) sehari atau setengah hari, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang menghitung'” – tanyakan kepada penghitung di antara kami, karena kami tidak merasa bahwa kami tinggal kecuali sehari atau setengah hari.
Allah Ta’ala berfirman: “Allah berfirman: ‘Kamu tidak tinggal (di bumi) melainkan sebentar saja'” yakni: kalian tidak tinggal kecuali sebentar di dunia dan urusan kalian berakhir ke akhirat di mana kalian akan tinggal selamanya disiksa.
“Allah berfirman: ‘Kamu tidak tinggal (di bumi) melainkan sebentar saja, kalau kamu sesungguhnya mengetahui'” yakni: seandainya kalian termasuk orang-orang berilmu; niscaya kalian mengetahui kadar pendustaan kalian kepada rasul-rasul dan kadar amal-amal kalian yang kalian rugikan.
“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main” yakni: apakah kalian menyangka bahwa Kami “menciptakan kamu secara main-main dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami”? Mereka menyangka demikian, mereka berprasangka seperti itu, akan tetapi Allah mencela mereka atas prasangka ini. Apakah termasuk hikmah Allah bahwa Dia menciptakan makhluk ini, mengutus rasul-rasul kepada mereka, menurunkan kitab-kitab kepada mereka kemudian ujungnya adalah kematian dan kebinasaan tanpa kebangkitan, tanpa kembali? Ini tidak mungkin, akan tetapi ini adalah prasangka orang-orang yang kafir “Maka celakalah orang-orang yang kafir itu karena neraka” (Shad: 27).
Kemudian Allah Ta’ala berfirman “Maka Maha Tinggi Allah Raja Yang sebenarnya; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Tuhan (yang memiliki) ‘Arsy yang mulia” – Ta’ala berarti tinggi Azza wa Jalla dari segala kekurangan dan dari segala keburukan, dan tinggi dengan Dzat-Nya di atas ‘Arsy-Nya Subhanahu wa Ta’ala, “Maka Maha Tinggi Allah Raja Yang sebenarnya” – Raja yaitu pemilik kerajaan dan kekuasaan dan keagungan, Yang sebenarnya: yang kerajaan dan kekuasaan-Nya adalah hak dan bukan batil.
“Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia” yaitu tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah Azza wa Jalla “Tuhan (yang memiliki) ‘Arsy yang mulia” “Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, sedang tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu” sampai akhir surat. Maka ayat-ayat ini menjelaskan bahwa manusia sepatutnya memanfaatkan kesempatan hidup, dan jangan menyia-nyiakan umurnya sebagaimana orang-orang ini menyia-nyiakannya; dan bahwa dia akan dibangkitkan dan dibalas serta dihisab atas amalnya. Maka kami memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kami dan kalian termasuk orang yang hisabnya mudah, dan tempat kembalinya ke negeri yang kekal di surga-surga yang penuh kenikmatan.
Dan beliau rahimahullahu ta’ala berkata dalam konteks ayat-ayat pada bab menyebut kematian dan memendekkan angan-angan:
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras, dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik” (Al-Hadid: 16). Dan ayat-ayat dalam bab ini banyak dan diketahui, adapun hadits-hadits:
1/574- Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang pundakku lalu berkata: “Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau orang yang sedang dalam perjalanan”.
Dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Apabila engkau memasuki sore, janganlah menunggu pagi, dan apabila engkau memasuki pagi, janganlah menunggu sore, dan ambillah dari kesehatanmu untuk sakitmu, dan dari hidupmu untuk matimu”. Diriwayatkan oleh Bukhari.
[PENJELASAN]
Penulis An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin, kitab yang sesuai dengan namanya, karena ia adalah taman, taman bagi ahli kesalehan, di dalamnya terdapat hukum-hukum syariat dan adab-adab yang diperhatikan yang dapat menambah keimanan hamba, dan memperbaiki jalan hidupnya kepada Allah Azza wa Jalla, dan mu’amalahnya dengan hamba-hamba Allah, oleh karena itu sebagian orang menghafalnya di luar kepala karena manfaat yang sangat besar di dalamnya. Kitab ini di antara bab-babnya adalah bab menyebut kematian dan memendekkan angan-angan, dan penulis menyebutkan di dalamnya beberapa ayat, telah dibahas sebelumnya, dan yang terakhir adalah firman Allah Ta’ala: “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah…”, yakni belumkah datang waktu di mana hati orang-orang beriman tunduk untuk mengingat Allah Azza wa Jalla?
Dan khusyu’ maknanya adalah tunduk dan rendah hati “mengingat Allah” yakni ketika mengingat-Nya, karena sesungguhnya orang-orang beriman “(yaitu) orang-orang yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal” (Al-Anfal: 2).
Dan firman-Nya: “mengingat Allah” yaitu untuk mengingat Allah dan keagungan-Nya, “dan kepada kebenaran yang telah turun” yaitu: dan mereka tunduk kepada apa yang turun dari kebenaran, yaitu apa yang ada dalam Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala; karena sesungguhnya kitab ini datang dengan kebenaran, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diturunkan kepadanya kitab ini datang dengan kebenaran, maka layak bagi orang beriman agar hatinya tunduk untuk mengingat Allah dan apa yang turun dari kebenaran.
Allah berfirman “dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras”, yakni dan janganlah mereka seperti orang-orang yang diberi kitab sebelumnya yaitu Yahudi dan Nasrani, maka orang Yahudi diberi Taurat, dan orang Nasrani diberi Injil, meskipun demikian orang Yahudi kafir terhadap Injil, dan orang Nasrani kafir terhadap Al-Qur’an, maka semuanya menjadi kafir, oleh karena itu orang Yahudi sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimurkai; karena mereka mengetahui kebenaran yaitu apa yang dibawa oleh Isa, akan tetapi mereka sombong dan berpaling darinya.
Adapun setelah diutusnya Rasul ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam maka orang Yahudi dan Nasrani semuanya dimurkai, dan itu karena orang Nasrani mengetahui kebenaran maka mereka mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka, meskipun demikian mereka sombong terhadapnya, maka mereka semua dimurkai; karena kaidah pada orang-orang yang dimurkai adalah bahwa mereka adalah orang-orang yang mengetahui kebenaran dan tidak beramal dengannya seperti Yahudi dan Nasrani setelah diutusnya Rasul ‘alaihi ash-shalatu wa as-salam.
Orang-orang yang diberi kitab ini “kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka” yaitu: waktu “lalu hati mereka menjadi keras”; karena Nabi diutus Allah setelah Isa dengan enam ratus tahun, dan itu adalah masa yang panjang di mana menyimpang siapa yang menyimpang dari ahli kitab, dan tidak tersisa di bumi dari ahli kebenaran kecuali sisa-sisa sedikit dari ahli kitab, oleh karena itu Allah berfirman: “dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik” dan tidak berkata “kebanyakan mereka fasik”, dan tidak berkata “semua mereka fasik”, maka banyak di antara mereka yang fasik keluar dari kebenaran.
Maka Allah Azza wa Jalla memperingatkan dan melarang agar kita menjadi seperti orang-orang yang diberi kitab ini “kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras”.
Dan ketika engkau melihat pada umat Islam, engkau akan mendapati bahwa mereka telah melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang diberi kitab sebelum mereka. Sesungguhnya umat Islam di masa-masa ini, dimana telah panjang masa sejak diutusnya Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, hati banyak di antara mereka menjadi keras dan banyak di antara mereka menjadi fasik, dan telah menguasai kaum muslimin orang-orang yang tidak layak untuk memimpin karena kefasikannya; bahkan kemurtadannya dari Islam. Sesungguhnya orang-orang yang tidak menghukum dengan Kitab Allah dan tidak dengan Sunnah Rasul Allah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan mereka berpendapat bahwa menghukum dengan undang-undang lebih baik daripada hukum Allah dan Rasul-Nya, adalah kafir tanpa keraguan dan murtad dari Islam.
Tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala menguji manusia sebagian mereka dengan sebagian yang lain, dan jika orang beriman sabar dan mengharap pahala serta menanti pertolongan dari Allah ‘Azza wa Jalla, dan mengerjakan sebab-sebab yang mengantarkan kepada tujuan; Allah akan memudahkan urusannya.
Yang penting adalah bahwa Allah melarang kita untuk menjadi seperti orang-orang yang diberi kitab sebelumnya yang hati mereka menjadi keras, tetapi banyak di antara kita pada masa sekarang telah menyerupai orang-orang yang hati mereka keras tersebut, dan banyak di antara mereka juga berbuat fasik dari perintah Allah dan keluar dari ketaatan kepada Allah.
Kemudian penulis berkata: Dan ayat-ayat dalam makna ini sangat banyak dan telah diketahui.
Adapun hadits-hadits, di antaranya adalah hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam memegang pundakku.” Maksudnya memegangnya, dan pundak adalah bagian atas bahu. Beliau memegangnya agar Ibn Umar memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya.
Dan ini termasuk kebaikan cara mengajar Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya beliau ‘alaihis shalatu wasalam ketika berbicara; beliau menggunakan cara-cara yang mewajibkan perhatian lawan bicara, baik dengan perbuatan seperti di sini, atau dengan ucapan seperti dalam sabdanya: “Tidakkah aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar?” Mereka berkata: “Tentu, wahai Rasulullah”, maka ini disampaikan kepada mereka agar mereka memperhatikan.
Beliau memegang pundakku dan berkata: “Jadilah di dunia seperti orang asing atau orang yang sedang dalam perjalanan.” Subhanallah! Allah memberikan kepada nabi-Nya jawami’ al-kalim (ungkapan yang komprehensif), dua kalimat ini dapat menjadi pelita yang dijalani manusia dalam hidupnya: “Jadilah di dunia seperti orang asing atau orang yang sedang dalam perjalanan.”
Dan perbedaan antara keduanya adalah bahwa orang yang sedang dalam perjalanan adalah yang berjalan melewati desa dan dia sedang berjalan darinya. Sedangkan orang asing adalah yang menetap di dalamnya hingga dia pergi darinya, dia tinggal di dalamnya dua atau tiga hari atau sepuluh hari atau sebulan, dan setiap dari keduanya, baik orang yang sedang dalam perjalanan maupun orang asing, keduanya tidak menjadikan desa tempat dia berada itu sebagai tanah air, tempat tinggal dan tempat menetap.
Maka Rasul ‘alaihis shalatu wasalam berkata: Jadilah di dunia seperti orang ini, baik orang asing atau orang yang sedang dalam perjalanan.
Orang asing dan orang yang sedang dalam perjalanan tidak menetap, dia ingin pergi kepada keluarganya dan ke negerinya. Seandainya manusia memperlakukan dirinya di dunia ini dengan perlakuan seperti ini, niscaya dia akan senantiasa bersiap-siap untuk akhirat, tidak menginginkan kecuali akhirat, dan tidak ada di depan matanya kecuali akhirat hingga dia berjalan menujunya dengan perjalanan yang mengantarkannya kepada yang ditujunya. Kami memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufik kepada kami dan kalian untuk apa yang di dalamnya kebaikan dan kebaikan.
Dan Ibn Umar berkata: “Jika engkau di pagi hari, jangan menantikan sore hari, dan jika engkau di sore hari, jangan menantikan pagi hari.” Maksudnya jangan berharap bahwa jika engkau di pagi hari engkau akan sampai sore, dan jika engkau di sore hari engkau akan sampai pagi. Betapa banyak orang yang di pagi hari tetapi tidak sampai sore! Dan betapa banyak orang yang di sore hari tetapi tidak sampai pagi! Dan betapa banyak orang yang memakai bajunya tetapi tidak melepaskannya kecuali orang yang memandikannya! Dan betapa banyak orang yang keluar dari keluarganya yang telah menyiapkan untuknya sarapan atau makan malamnya tetapi dia tidak memakannya! Dan betapa banyak orang yang tidur tetapi tidak bangun dari tempat tidurnya! Yang penting adalah bahwa manusia tidak sepatutnya memperpanjang angan-angan; bahkan hendaklah dia berhati-hati, cerdas, tegas dan bijak. Inilah makna sabdanya: “Jika engkau di pagi hari, jangan menantikan sore hari, dan jika engkau di sore hari, jangan menantikan pagi hari.”
Beliau berkata: “Dan ambillah dari kesehatanmu untuk sakitmu, dan dari kehidupanmu untuk kematianmu.” Orang yang sehat dadanya lapang, jiwanya senang, pikirannya luas, dia mempunyai kelapangan waktu dan kesehatan, tetapi betapa banyak orang yang menyia-nyiakan ini; karena dia berharap bahwa kesehatan ini akan tetap dan kekal, dan bahwa dunia akan panjang untuknya, maka engkau dapati dia telah menyia-nyiakan kesehatan ini.
Maka Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Ambillah dari kesehatanmu untuk sakitmu.” Ketika sakit jiwa menjadi sempit, dan badan menjadi lelah, dan dunia menjadi sempit atasnya dan dia tidak mampu mengerjakan pekerjaan yang dia kerjakan dalam keadaan sehat, maka hendaklah dia mengambil dari kesehatannya untuk sakitnya, dan dari kehidupannya untuk kematiannya. Bandingkanlah antara kehidupanmu dan kematianmu, mana yang lebih panjang? Tidak diragukan bahwa kehidupan tidak sebanding dengan kematian. Berapa lama Rasul ‘alaihis shalatu wasalam mati? Berapa lama orang-orang sebelumnya? Dan kehidupan mereka sedikit dibanding kematian mereka, bagaimana lagi sampai akhirat.
Dan karena itu, sepatutnya bagi manusia mengambil dari kehidupannya – selama Allah menghidupkannya – untuk kematiannya ketika dia tidak mampu beramal; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika manusia mati terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakan untuknya.” Maka ambillah dari kehidupanmu untuk kematianmu.
2/575- Dan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah hak seorang muslim yang mempunyai sesuatu untuk diwasiatkan, dia bermalam dua malam kecuali wasiatnya tertulis di sisinya.” Muttafaq ‘alaih, ini adalah lafazh Bukhari.
Dan dalam riwayat Muslim: “Bermalam tiga malam.”
Ibn Umar berkata: Tidak berlalu atasku suatu malam sejak aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan itu kecuali wasiatku ada di sisiku.
[PENJELASAN]
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadits Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah hak seorang muslim yang mempunyai sesuatu untuk diwasiatkan, dia bermalam dua malam kecuali wasiatnya tertulis di sisinya.” Maksudnya tidak berhak baginya untuk bermalam dua malam kecuali dia telah menulis wasiat yang ingin dia wasiatkan, dan Ibn Umar radhiyallahu ‘anhu sejak mendengar perkataan ini dari Rasulullah tidak pernah bermalam suatu malam kecuali dia telah menulis wasiatnya.
Wasiat: maknanya adalah amanah, yaitu seseorang memberikan amanah setelah kematiannya kepada seseorang dalam mengatur sesuatu dari hartanya, atau dia memberikan amanah kepada seseorang untuk mengawasi anak-anak kecilnya, atau dia memberikan amanah kepada seseorang dalam hal apapun dari pekerjaan-pekerjaan yang dia miliki setelah kematiannya maka dia berwasiat dengannya, inilah wasiat.
Misalnya seorang laki-laki menulis: Wasiatku kepada fulan bin fulan untuk mengawasi anak-anak kecilku. Dan wasiatku kepada fulan bin fulan untuk membagikan sepertiga atau seperempat atau seperlima hartaku di jalan Allah. Wasiatku kepada fulan agar memanfaatkan apa yang kutinggalkan berupa tanah atau lainnya atau yang semisalnya.
Yang penting bahwa inilah wasiat, amanah seseorang setelah kematiannya kepada seseorang dengan sesuatu yang dia miliki, inilah wasiat.
Dan wasiat ada beberapa macam: wajib, haram, dan boleh.
Pertama: Wasiat wajib: yaitu seseorang berwasiat dengan hak-hak wajib yang menjadi kewajibannya; agar tidak diingkari oleh ahli waris, terutama jika tidak ada saksi atasnya.
Seperti seseorang mempunyai hutang atau hak orang lain, maka wajib dia berwasiat dengannya terutama jika tidak ada saksi di dalamnya; karena jika dia tidak berwasiat dengannya maka ahli waris mungkin mengingkarinya, dan ahli waris tidak wajib membenarkan setiap orang yang datang dari manusia dan berkata: Aku mempunyai hak pada mayit kalian sekian dan sekian, tidak wajib bagi mereka membenarkan, maka jika mayit tidak berwasiat dengan itu, maka mungkin hak itu akan hilang, maka barang siapa mempunyai hutang yaitu hak dalam tanggung jawabnya untuk seseorang, maka wajib baginya berwasiat dengannya.
Demikian juga hendaknya dia berwasiat untuk kerabatnya yang tidak mewarisi dengan yang mudah, karena firman Allah Ta’ala: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak” (Al-Baqarah: 180), yaitu harta yang banyak “berwasiat” ini adalah naib fa’il “untuk ibu-bapak dan karib kerabat” maka keluar dari itu, dari orang tua dan kerabat dekat yang mewarisi, karena ahli waris tidak boleh diberi wasiat, dan ayat tetap berlaku untuk selain ahli waris.
Demikianlah petunjuk ayat, dan dengannya Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkannya, dan banyak ulama berpendapat demikian, bahwa seseorang wajib berwasiat jika dia mempunyai harta yang banyak dengan yang mudah untuk kerabatnya yang tidak mewarisi, adapun ahli waris maka tidak boleh diberi wasiat; karena haknya dari warisan sudah cukup baginya, maka ini dua perkara yang wajib di dalamnya wasiat.
Pertama: jika dia mempunyai hutang yaitu hak manusia. Kedua: jika dia meninggalkan harta yang banyak, maka wajib baginnya berwasiat untuk kerabatnya selain ahli waris.
Kedua: Wasiat haram: yaitu haram jika dia berwasiat untuk salah seorang ahli waris, maka haram baginya, seperti dia berwasiat untuk anak lelakinya yang besar dengan sesuatu dari antara seluruh ahli waris, atau dia berwasiat untuk istrinya dengan sesuatu dari antara seluruh ahli waris, maka ini haram baginya, bahkan seandainya diperkirakan bahwa wanita yaitu istri melayaninya dalam hidupnya dan menaatinya dan menghormatinya, dan dia ingin membalasnya; maka tidak halal baginya berwasiat untuknya dengan sesuatu, demikian juga seandainya salah seorang anaknya berbakti kepadanya dan melayaninya dan berusaha dalam hartanya, maka dia ingin berwasiat untuknya dengan sesuatu; maka itu haram baginya.
Demikian juga apa yang dilakukan sebagian orang jika dia mempunyai beberapa anak dan menikahkan yang besar dia berwasiat untuk yang kecil-kecil dengan harta seperti harta yang dia gunakan untuk menikahkan yang besar, maka ini juga haram; karena menikahkan adalah memenuhi kebutuhan; seperti makan dan minum, maka barang siapa dari anak-anak yang membutuhkannya dan ayahnya mampu wajib baginya menikahkannya, dan barang siapa yang tidak membutuhkannya maka tidak halal baginya memberikan kepadanya sesuatu seperti apa yang dia berikan kepada saudaranya yang membutuhkan pernikahan. Dan ini adalah masalah yang tersembunyi pada banyak orang bahkan pada penuntut ilmu, mereka menyangka bahwa jika engkau menikahkan anakmu, maka engkau wajib berwasiat untuk anak-anak kecil dengan seperti apa yang engkau nikahkan dengannya, dan ini tidak benar, maka wasiat untuk ahli waris tidak boleh mutlak.
Jika diperkirakan seseorang bodoh dan berwasiat untuk salah seorang ahli waris dengan sesuatu, maka itu kembali kepada ahli waris setelah kematiannya, jika mereka mau melaksanakan wasiat, dan jika mereka mau menolaknya.
Ketiga: Wasiat yang mubah: yaitu seseorang berwasiat dengan sesuatu dari hartanya yang tidak melebihi sepertiga; karena melebihi sepertiga dilarang, tetapi yang kurang dari sepertiga engkau bebas di dalamnya, dan engkau boleh berwasiat di dalamnya untuk siapa yang engkau kehendaki kecuali ahli waris, ini boleh.
Tetapi apakah yang lebih utama sepertiga atau seperempat atau kurang dari itu? Kami katakan paling banyak sepertiga jangan lebih darinya, dan yang kurang dari sepertiga lebih utama darinya, dan karena itu Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Seandainya manusia mengurangi dari sepertiga ke seperempat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Sa’d bin Abi Waqqash: “Sepertiga dan sepertiga itu banyak,” dan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu berwasiat dengan seperlima hartanya. Dan dia berkata: Aku ridha dengan apa yang Allah ridhai untuk diri-Nya yaitu seperlima, maka dia berwasiat dengan seperlima hartanya. Dan ini yang terbaik.
Dan semoga para penuntut ilmu dan orang-orang yang menulis wasiat mengingatkan orang yang berwasiat bahwa yang lebih utama: wasiat dengan seperlima bukan dengan sepertiga, dan telah tersebar di kalangan manusia sepertiga selalu, dan ini batas tertinggi yang dibatasi Rasul ‘alaihis shalatu wasalam dan yang kurang darinya lebih utama darinya, maka seperempat lebih utama dari sepertiga, dan seperlima lebih utama dari seperempat.
Dan jika ahli waris membutuhkan maka meninggalkan wasiat lebih utama; mereka lebih berhak dari yang lain. Nabi ‘alaihis shalatu wasalam bersabda: “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka miskin meminta-minta kepada manusia,” maka jika ahli waris yang mewarisi darimu engkau tahu bahwa keadaan mereka sedang dan harta sedikit pada mereka, dan mereka lebih dekat kepada kemiskinan, maka lebih utama tidak berwasiat.
Maka dalam hadits ini isyarat bahwa seseorang berwasiat, tetapi wasiat terbagi kepada bagian-bagian seperti yang kami isyaratkan, darinya wajib, darinya haram, dan darinya mubah.
Yang wajib: seseorang berwasiat dengan hak-hak wajib yang menjadi kewajibannya; agar tidak diingkari ahli waris, maka hilanglah hak pemiliknya, terutama jika tidak ada saksi padanya.
Dan yang kedua dari wasiat wajib adalah wasiat orang yang meninggalkan harta banyak untuk kerabatnya yang tidak mewarisi tanpa takaran, tetapi tidak lebih dari sepertiga.
Dan wasiat haram: dua macam juga: untuk salah seorang ahli waris dan lebih dari sepertiga.
Dan yang mubah: selain itu, tetapi yang lebih utama wasiat yang mubah dari seperlima ke bawah, dan jika lebih seperempat tidak apa-apa, dan sampai sepertiga tidak apa-apa, dan tidak lebih dari sepertiga.
Dan dalam hadits Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma ada amal dengan tulisan; karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “kecuali wasiatnya tertulis di sisinya” maka ini menunjukkan bolehnya amal, bahkan wajibnya amal dengan tulisan.
Dan dalam sabdanya: “tertulis” isim maf’ul, isyarat bahwa tidak ada perbedaan antara dia yang menulis atau orang lain yang wasiat terbukti dengan tulisannya, maka harus tulisan itu diketahui; baik dengan tulisan orang yang berwasiat sendiri, atau dengan tulisan orang yang dipercaya, adapun jika dengan tulisan yang tidak diketahui; maka tidak ada gunanya dan tidak diamalkan.
Dan dalam sabdanya: “di sisinya” isyarat bahwa sepatutnya seseorang menjaga dokumen-dokumen dan tidak memberikan kuasa kepada siapapun atasnya, bahkan hendaknya ada di sisinya dalam sesuatu yang terjaga dan aman seperti peti dan lainnya; karena jika dia mengabaikannya mungkin hilang darinya, atau seseorang menguasainya mengambilnya dan merusaknya atau yang semisalnya.
Yang penting dalam ini adalah perhatian terhadap wasiat, dan seseorang menjaganya agar tidak hilang.
Dan di dalamnya juga kecepatan patuh para sahabat terhadap perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; karena itu Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata setelah mendengar hadits ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak berlalu atasku suatu malam sejak aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan ini kecuali wasiatku tertulis di sisiku.” Maka yang sepatutnya bagi seseorang memperhatikan perkara agar tidak didatangi kematian sementara dia telah menyia-nyiakan dirinya, dan menyia-nyiakan hak orang lain.
5/578- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Segeralah kalian melakukan amal (kebaikan) sebelum datang tujuh hal. Apakah kalian menunggu kecuali: kemiskinan yang melupakan, atau kekayaan yang membuat sombong, atau penyakit yang merusak, atau ketuaan yang melemahkan akal, atau kematian yang mengakhiri segalanya, atau Dajjal – karena ia adalah kejahatan ghaib yang ditunggu, atau hari Kiamat – dan hari Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit?!”
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ia berkata: hadits hasan.
[PENJELASAN]
Hadits ini disebutkan oleh pengarang an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Shalihin pada bab penyebutan kematian dan memendekkan angan-angan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Segeralah kalian melakukan amal (kebaikan) sebelum datang tujuh hal” yakni berbuatlah sebelum kalian ditimpa tujuh hal yang disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, maka segeralah kalian.
Pertama “kemiskinan yang melupakan” yaitu seseorang ditimpa kemiskinan yang membuatnya lupa mengingat Tuhannya; karena kemiskinan – semoga Allah melindungi kita dan kalian darinya – adalah sejelek-jelek baju yang dikenakan seorang hamba. Sesungguhnya jika ia miskin, ia membutuhkan makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan istri, namun ia tidak mendapatkan sesuatu pun dari itu semua, maka bumi menjadi sempit baginya meskipun luas, dan ia pergi mencari untuk mendapatkan sesuatu dari kebutuhannya itu sehingga lupa mengingat Allah ‘azza wa jalla, dan tidak mampu menunaikan ibadah sebagaimana mestinya.
Demikian pula ia akan kehilangan banyak ibadah yang memerlukan atau mengharuskan adanya kekayaan; seperti zakat, sedekah, memerdekakan budak, haji, dan menafkahkan harta di jalan Allah, dan yang semisalnya.
“Atau kekayaan yang membuat sombong” yaitu Allah memberikan kekayaan kepada seseorang dan membukakan baginya dunia sehingga ia menjadi sombong karenanya, dan merasa bahwa ia sudah tidak membutuhkan Tuhannya ‘azza wa jalla, maka ia tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan kepadanya, dan tidak berhenti dari apa yang Allah larang darinya. Allah ta’ala berfirman: “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (al-‘Alaq: 6-7).
Demikian pula “atau penyakit yang merusak” yaitu penyakit yang merusak kehidupan seseorang; karena selama seseorang dalam keadaan sehat, ia berada dalam keadaan bersemangat dan lapang dada, dan dunia terbuka di hadapannya. Jika ia sakit, badannya melemah, jiwanya melemah dan menjadi sempit, dan manusia selalu berada dalam kekhawatiran dan kesedihan sehingga kehidupannya menjadi rusak.
Demikian pula ketuaan yang melemahkan: “atau ketuaan yang melemahkan akal” yaitu tua yang melemahkan kekuatan seseorang dan menghancurkannya, sebagaimana firman Allah ta’ala: “Allah-lah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dia-lah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (ar-Rum: 54)
Selama seseorang masih aktif dan muda, ia melakukan ibadah dengan semangat, berwudhu dengan semangat, shalat dengan semangat, pergi menuntut ilmu dengan semangat. Namun jika ia sudah tua, maka sebagaimana Allah ‘azza wa jalla ceritakan tentang Zakariya: “Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban.” (Maryam: 4), yakni tulang melemah, dan tulang adalah rangka yang menjadi dasar tubuh, maka ia melemah dan kekuatannya melemah sehingga tidak mampu melakukan apa yang biasa dilakukannya ketika muda, sebagaimana kata penyair:
Andai saja masa muda kembali suatu hari… Maka akan kuberitahukan kepadanya apa yang diperbuat masa tua
“Atau kematian yang mengakhiri segalanya” ini juga yang ditunggu yaitu kematian, dan jika seseorang mati; terputuslah amalnya, dan ia tidak dapat beramal lagi.
“Mengakhiri segalanya” artinya cepat, dan betapa banyak orang yang mati dari tempat yang tidak diduganya akan mati. Betapa banyak orang yang mati dalam masa mudanya dan kesehatannya dalam kecelakaan kebakaran, atau kecelakaan mobil, atau tertimpa runtuhan dinding, atau serangan jantung, banyak hal yang dapat menyebabkan seseorang mati meskipun masih muda.
Maka segeralah, karena engkau tidak tahu, mungkin engkau mati saat sedang berbicara dengan keluargamu, atau mati saat di tempat tidurmu, atau mati saat sedang makan siangmu – engkau keluar berkata kepada keluargamu: “Siapkan makan siang” yakni: persiapkan, kemudian engkau tidak kembali untuk memakannya, atau mati saat di mobilmu, atau dalam perjalananmu. Maka segeralah.
Dan dari itu juga sabdanya: “atau Dajjal – karena ia adalah kejahatan ghaib yang ditunggu” yakni atau kalian menunggu Dajjal, yaitu orang jahat pembohong penipu yang akan diutus pada akhir zaman yang menyeru manusia untuk menyembahnya dan menipu mereka, maka makhluk akan terpedaya olehnya kecuali apa yang Allah kehendaki.
Karena itu kita diperintahkan untuk memohon perlindungan kepada Allah darinya dalam setiap shalat. Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian bertasyahud pada tasyahud akhir, hendaklah ia berkata: ‘Allahumma inni a’udzu bika min ‘adzab jahannam, wa min ‘adzab al-qabr, wa min fitnatil mahya wal mamat, wa min fitnatil masihid dajjal (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab jahannam, dari azab kubur, dari fitnah hidup dan mati, dan dari fitnah al-Masih ad-Dajjal).'”
Al-Masih ad-Dajjal adalah seorang laki-laki dari Bani Adam; namun ia buta sebelah mata, jahat, kafir, dan durhaka. Telah tertulis di antara kedua matanya “kafir”, yang dapat dibaca oleh orang mukmin tetapi tidak dapat dibaca oleh orang fasik. Orang kafir tidak dapat membacanya, orang mukmin dapat membacanya tetapi orang kafir tidak dapat membacanya meskipun orang kafir itu pandai membaca; ia tidak dapat membacanya, dan orang mukmin dapat membacanya meskipun tidak pandai membaca. Dan ini adalah tanda dari tanda-tanda Allah ‘azza wa jalla.
Dajjal ini menyeru manusia untuk menyembahnya, maka ia berkata: Akulah Tuhan kalian, jika mereka mentaatinya ia memasukkan mereka ke surga, dan jika mereka mendurhakai dia ia memasukkan mereka ke neraka. Namun apakah surga dan nerakanya itu? Surganya adalah neraka, dan nerakanya adalah surga, namun ia menipu manusia bahwa ini yang dimasukkannya orang yang mentaatinya adalah surga padahal itu neraka, dan bahwa jika ada yang mendurhakai dia, ia memasukkannya ke dalam neraka, neraka ini adalah surga, air yang sejuk, baik, surga. Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda: “Sesungguhnya ia datang membawa contoh surga dan neraka, maka yang ia katakan sebagai surga itulah neraka.”
Namun ia menipu manusia dan memperdaya mereka sehingga mereka mengira bahwa ini yang mentaatinya dimasukkannya ke surga, dan yang mendurhakai dia dimasukkannya ke neraka, padahal kenyataannya adalah sebaliknya.
Demikian pula ia datang kepada suatu kaum di padang gurun, ia datang kepada mereka dalam keadaan kekeringan, tidak ada susu di ambing ternak mereka, dan tidak ada tumbuhan di tanah mereka, maka ia menyeru mereka, ia berkata: Akulah Tuhan kalian, maka mereka mengikutinya, lalu ia memerintahkan langit maka langit menurunkan hujan, ia berkata kepada langit: Turunkan hujan! Maka turunlah hujan, dan ia memerintahkan bumi maka bumi menumbuhkan tanaman, ia berkata: Hai bumi, tumbuhkanlah! Maka tumbuhlah tanaman, sehingga mereka menjadi dalam keadaan paling subur, kembali kepada mereka ternak-ternak mereka dengan ambing yang paling penuh; ambingnya penuh, dan punuk yang paling tinggi; punuknya tinggi karena kenyang dan gemuk, maka mereka tetap menyembahnya, namun mereka untung di dunia tetapi rugi di dunia dan akhirat – na’udzubillah, mereka menjadikannya tuhan selain Allah.
Maka tentang Dajjal ini Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwa ia “kejahatan ghaib yang ditunggu”. Semoga Allah melindungi kita dan kalian dari fitnahnya.
Kemudian beliau bersabda: “atau hari Kiamat” dan ini yang ketujuh, yakni atau kalian menunggu hari Kiamat, yaitu tegaknya hari Kiamat, “dan hari Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit” yakni lebih dahsyat bencana dan lebih pahit rasanya. Allah tabaraka wa ta’ala berfirman: “Bahkan hari Kiamat itulah waktu yang dijanjikan kepada mereka, dan hari Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit.” (al-Qamar: 46).
Kesimpulannya adalah bahwa manusia tidak akan keluar dari ketujuh hal ini. Dan ketujuh hal ini semuanya menghalanginya dari beramal, maka hendaklah ia bersegera, selama masih dalam keadaan sehat, aktif, muda, lapang, dan aman, alhamdulillah, maka hendaklah ia menyegerakan amal-amal sebelum semua itu terlewatkan sehingga ia menyesal di saat penyesalan tidak bermanfaat. Aku memohon kepada Allah agar menjadikan aku dan kalian termasuk orang-orang yang berlomba-lomba dalam kebaikan.
BAB 66 – DIANJURKANNYA ZIARAH KUBUR UNTUK LAKI-LAKI DAN APA YANG DIUCAPKAN PEZIARAH
1/581- Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Dahulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, maka ziarahlah!”
Diriwayatkan oleh Muslim.
2/582- Dan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, setiap kali malam gilirannya, beliau keluar pada akhir malam menuju Baqi’ lalu berkata:
“Assalamu ‘alaikum dara qaumin mu’minin, wa atakum ma tu’adun, ghadan mujjalun, wa inna in sya Allah bikum lahiqun, Allahummaghfir li ahli baqi’il gharqad (Keselamatan atas kalian, tempat tinggal kaum mukmin, dan datang kepada kalian apa yang dijanjikan, besok yang ditunda, dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian, ya Allah ampunilah penduduk Baqi’ al-Gharqad).”
Diriwayatkan oleh Muslim.
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah berkata dalam kitab Riyadhus Shalihin: Bab dianjurkannya ziarah kubur untuk laki-laki dan apa yang diucapkan peziarah.
Ziarah kubur: yaitu keluar menuju kubur-kubur untuk menjalankan perintah; bahkan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kubur-kubur adalah rumah-rumah orang mati, yaitu bahwa manusia memiliki empat rumah:
Pertama: dalam perut ibunya.
Kedua: dunia.
Dan ketiga: kubur-kubur. Dan keempat: akhirat yaitu tempat kembali dan itulah akhir dan tujuan – semoga Allah menjadikan kita dan kalian termasuk orang-orang yang beruntung di dalamnya.
Rumah ini – maksudku rumah kubur-kubur – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang ziarah kepadanya; karena khawatir terjadi kesyirikan kepada penghuni kubur; karena manusia masih baru keluar dari masa jahiliyah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya untuk menutup jalan-jalan menuju kesyirikan; karena kesyirikan adalah perkara yang besar; maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup setiap jalan dan setiap pintu yang mengantarkan kepadanya.
Dan semakin besar kemaksiatan; semakin keras larangan terhadap sarana-sarananya. Zina misalnya adalah perbuatan keji, sarana-sarananya seperti memandang dan berkhalwat dan yang semisalnya adalah haram.
Demikian pula sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman yang paling besar, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: Dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab: “Bahwa engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakanmu.”
Ketika manusia mengagungkan kubur-kubur; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka dari itu, maka ketika iman telah mantap di hati mereka; beliau memberikan izin kepada mereka lalu bersabda: “Dahulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, maka ziarahlah karena sesungguhnya itu mengingatkan akhirat.”
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat larangan dan membolehkan ziarah, bahkan menganjurkannya karena sabdanya: “karena sesungguhnya itu mengingatkan akhirat”. Dan yang mengingatkan akhirat hendaknya seseorang mengamalkannya; karena hati jika lupa akhirat; akan lalai dan sibuk dengan dunia, serta menyia-nyiakan dunia dan akhirat; karena siapa yang menyia-nyiakan akhirat; sungguh ia telah menyia-nyiakan dunia dan akhirat.
Maka hendaknya kita ziarah kubur; tetapi kita ziarah untuk memberi manfaat kepada mereka ataukah untuk mengambil manfaat darinya? Yang pertama: untuk memberi manfaat kepada mereka, untuk mendoakan orang-orang mati bukan untuk mendoa kepada mereka, maka seseorang keluar dan memberi salam kepada kubur-kubur, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ‘Aisyah berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berada di sisinya, beliau keluar pada akhir malam lalu memberi salam kepada penduduk Baqi’ dan berkata: “Keselamatan atas kalian, tempat tinggal kaum mukmin, dan datang kepada kalian apa yang dijanjikan, besok yang ditunda, dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian.”
Kemudian beliau berkata: “Ya Allah ampunilah penduduk Baqi’ al-Gharqad” Baqi’ al-Gharqad adalah pekuburan penduduk Madinah, dan doa ini diharapkan meliputi siapa yang berada di Baqi’ al-Gharqad sampai hari kiamat, dan mungkin yang dimaksud adalah penduduk Baqi’ al-Gharqad yang ada pada masa Rasul ‘alaihish shalatu was salam saja, maka tidak meliputi yang datang setelah mereka.
Namun siapa yang termasuk ahli rahmat; maka ia ahli rahmat, baik ia mendapat doa ini ataupun tidak, dan siapa yang termasuk ahli kesengsaraan; maka ia tidak tercakup dalam doa ini dan tidak mendapat manfaat darinya.
Yang penting bahwa seseorang hendaknya ziarah kubur setiap waktu, di malam hari, di siang hari, di pagi hari, di sore hari, di hari Jumat, di selain hari Jumat, tidak ada waktu yang ditentukan, dan setiap kali hatimu lalai dan jiwamu tenggelam dalam kehidupan dunia; maka keluarlah ke kubur-kubur, dan renungkanlah kaum ini yang kemarin sepertimu di bumi makan dan minum dan menikmati hidup, dan sekarang ke mana mereka pergi? Sekarang mereka tergadai dengan amal-amal mereka, tidak ada yang bermanfaat bagi mereka kecuali amal mereka sebagaimana diberitakan oleh Nabi ‘alaihish shalatu was salam bahwa beliau bersabda: “Mayit diikuti oleh tiga hal: hartanya, keluarganya dan amalnya, maka dua kembali dan satu tinggal, keluarga dan hartanya kembali, dan amalnya tinggal.”
Maka renungkanlah kaum ini, kemudian berilah salam kepada mereka: “Keselamatan atas kalian, tempat tinggal kaum mukmin” dan yang zahir – wallahu a’lam- bahwa mereka membalas salam; karena beliau memberi salam kepada mereka dengan sighat khitab “Keselamatan atas kalian”, dan mungkin yang dimaksud dengan salam itu hanya sekedar doa saja, baik mereka mendengar ataupun tidak, menjawab ataupun tidak.
Bagaimanapun, seseorang hendaknya mendoakan mereka dan berkata dengan menetapkan takdir yang pasti: “dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian” insya Allah ini kembali kepada waktu menyusul bukan kepada menyusulnya; karena menyusul adalah pasti, dan yang pasti tidak dibatasi dengan mashiah, tetapi kembali kepada waktu menyusul; karena setiap orang di antara kita tidak tahu kapan akan menyusul, maka makna sabdanya: “sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian” yaitu: dan sesungguhnya kami kapan saja Allah kehendaki akan menyusul kalian, seperti firman-Nya ta’ala: “Kemudian apabila Dia menghendaki, Dia membangkitkannya kembali.” “Sekali-kali tidak! Manusia belum melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepadanya.” (Abasa: 22-23). Kemudian mendoakan mereka dengan doa yang datang dalam Sunnah, jika tidak tahu sesuatu darinya; maka berdoa dengan apa yang mudah: Ya Allah ampunilah mereka, ya Allah rahmatilah mereka, ya Allah jangan haramkan kami dari pahala mereka, dan jangan fitnah kami setelah mereka, dan ampunilah kami dan mereka, kemudian pergi. Demikianlah Rasul ‘alaihish shalatu was salam ziarah pekuburan.
Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian orang jahil dengan tetap tinggal di sana, berguling-guling di atas tanah, thawaf mengelilingi kubur, dan hal-hal serupa itu, maka semua itu adalah perkara yang munkar dan bid’ah yang terlarang. Jika mereka meyakini bahwa orang-orang mati tersebut dapat memberikan manfaat atau mudharat, maka dia telah menjadi musyrik – na’udzu billah – dan keluar dari Islam. Karena orang-orang mati tersebut tidak dapat memberikan manfaat dan tidak dapat memberikan mudharat, mereka tidak mampu mendoakan untukmu, dan tidak dapat memberi syafaat untukmu kecuali dengan izin Allah.
Dan ini bukan waktu syafaat juga. Waktu syafaat adalah pada hari kiamat. Maka tidak ada sesuatu pun dari mereka yang akan bermanfaat bagimu jika engkau menyeru mereka atau meminta syafaat kepada mereka atau hal-hal serupa itu.
Kewajiban bagi saudara-saudara kita yang terdapat hal seperti ini di negeri mereka adalah wajib bagi mereka untuk menasehati orang-orang jahil tersebut, dan menjelaskan kepada mereka bahwa orang-orang mati tidak dapat bermanfaat bagi mereka. Bahkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak dapat bermanfaat bagi manusia ketika beliau telah wafat.
Dahulu para sahabat radhiallahu ‘anhum ketika mereka tertimpa kekeringan di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semasa beliau masih hidup, mereka datang kepada beliau dan berkata: “Mohonkanlah hujan kepada Allah untuk kami,” maka beliau memohonkan hujan kepada Allah untuk mereka.
Namun ketika beliau telah wafat, para sahabat tidak datang ke kuburnya sambil berkata: “Doakanlah kepada Allah agar Dia memberi kami hujan,” padahal kuburnya berada di samping masjid, tidak jauh. Namun ketika bumi mengalami kekeringan di masa Umar dan terjadi paceklik, ia berkata: “Ya Allah, dahulu kami memohon hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, maka Engkau beri kami hujan” – maksudnya mereka dulu meminta kepada Rasul agar beliau mendoakan mereka untuk diberi hujan, maka mereka diberi hujan – “dan sekarang kami memohon hujan kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami, maka berilah kami hujan.” Kemudian Abbas bangkit dan berdoa kepada Allah.
Dan Umar tidak berkata: “Wahai Rasulullah, doakanlah kepada Allah agar Dia memberi kami hujan, doakanlah kepada Allah agar Dia mengangkat paceklik dari kami,” karena ia radhiallahu ‘anhu mengetahui bahwa hal itu tidak mungkin. Dan manusia jika telah mati, amalnya terputus, dan tidak mungkin dia dapat melakukan suatu amalan sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Jika manusia mati, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara.”
Maka orang mati tidak mampu memintakan ampun untukmu, dan tidak dapat mendoakan untukmu, karena dia telah terputus dari amalan.
Kesimpulannya, ziarah kubur adalah untuk manfaat penghuni kubur, bukan untuk manfaat peziarah, kecuali dalam hal pahala yang diperolehnya di sisi Allah ‘azza wa jalla. Adapun untuk mendapat manfaat dari mereka dengan menziarahi mereka, maka tidak. Akan tetapi dia mendapat manfaat dari pahala yang diperolehnya, dan mendapat manfaat dari pelajaran yang didapat hatinya jika Allah Ta’ala memberinya taufik untuk mengambil pelajaran. Maka kami mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menjadikan kami dan kalian termasuk orang-orang yang menggantungkan harapan mereka kepada Allah.
BAB 67 – MAKRUHNYA BERANGAN-ANGAN MATI KARENA SEBAB BAHAYA YANG MENIMPANYA DAN TIDAK APA-APA KARENA TAKUT FITNAH DALAM AGAMA
1/585- Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah salah seorang di antara kalian berangan-angan mati. Jika dia berbuat baik, maka mudah-mudahan dia bertambah (kebaikannya). Dan jika dia berbuat buruk, maka mudah-mudahan dia bertobat.”
(Muttafaq ‘alaih, dan ini lafazh Bukhari)
Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Janganlah salah seorang di antara kalian berangan-angan mati, dan janganlah dia berdoa dengannya sebelum datang kepadanya. Sesungguhnya jika dia mati, amalnya terputus. Dan sesungguhnya tidak ada yang menambah umur seorang mukmin kecuali kebaikan.”
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah berkata: Bab makruhnya berangan-angan mati karena bahaya yang menimpanya. Yakni karena penyakit atau semisalnya. Adapun jika karena takut fitnah dalam agama, maka tidak apa-apa. Demikianlah kata penulis rahimahullah, yakni jika dia khawatir akan fitnah dalam agamanya, maka tidak apa-apa dia berangan-angan mati. Dan akan datang pembahasan tentang hal ini insya Allah dalam hadits-hadits.
Adapun yang pertama, apa yang dikatakan penulis adalah benar bahwa jika manusia tertimpa bahaya, maka janganlah dia berangan-angan mati. Karena ini adalah kesalahan dan kebodohan dalam akal, serta kesesatan dalam agama.
Adapun menjadi kebodohan dalam akal, karena jika manusia tetap hidup, maka jika dia berbuat baik akan bertambah, dan jika berbuat buruk dia dapat bertobat kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan jika dia mati, maka dia tidak tahu, mungkin dia mati dalam keadaan buruk akhirnya – na’udzu billah. Karena itu kami katakan: janganlah lakukan, karena ini kebodohan dalam akal.
Adapun menjadi kesesatan dalam agama, karena dia melakukan apa yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah salah seorang di antara kalian berangan-angan mati.”
Dan larangan di sini untuk pengharaman, karena berangan-angan mati mengandung sesuatu dari ketidakridaan terhadap takdir Allah. Dan seorang mukmin wajib bersabar. Jika dia ditimpa kemalangan, hendaklah dia bersabar. Jika dia bersabar atas kemalangan, dia akan mendapat dua perkara penting:
Pertama: Penghapusan dosa-dosa, karena manusia tidak ditimpa kesedihan, kedukaan, gangguan, atau sesuatu kecuali akan dihapuskan dosanya karenanya, bahkan duri yang menusuknya. Jika manusia tertusuk duri, maka dosanya akan dihapuskan karenanya.
Kedua: Jika dia diberi taufik untuk mengharap pahala dari Allah dan bersabar dengan mengharap wajah Allah, maka dia akan diberi pahala. Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (Az-Zumar: 10)
Adapun jika dia berangan-angan mati, ini menunjukkan bahwa dia tidak bersabar atas apa yang ditakdirkan Allah ‘azza wa jalla dan tidak ridha dengannya. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa dia itu termasuk orang yang berbuat baik, maka dalam sisa hidupnya dia akan bertambah amal shalehnya.
Dan diketahui bahwa satu tasbih dalam catatan amalan manusia lebih baik dari dunia dan seisinya, karena dunia dan seisinya akan hilang dan lenyap, sedangkan tasbih dan amal shaleh akan kekal. Allah ‘azza wa jalla berfirman:
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu dan lebih baik untuk menjadi harapan.” (Al-Kahf: 46)
Maka jika engkau tetap hidup walaupun dalam gangguan dan bahaya, engkau mungkin akan bertambah hasanat.
Dan jika dia berbuat buruk telah melakukan perbuatan buruk, maka mudah-mudahan dia bertobat, yakni meminta kepada Allah untuk ridha dan maaf, maka dia mati dalam keadaan telah bertobat dari keburukan-keburukannya. Maka janganlah berangan-angan mati, karena semua urusan sudah ditakdirkan, dan mungkin dalam tetap hidupmu ada kebaikan untukmu atau kebaikan untukmu dan orang lain. Maka janganlah berangan-angan mati, tetapi bersabarlah dan mengharaplah pahala. Dan keadaan yang tetap adalah mustahil, dan Allah Yang Maha Memberi Taufik.
2/586- Dari Anas radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah salah seorang di antara kalian berangan-angan mati karena bahaya yang menimpanya. Jika memang harus melakukannya, hendaklah dia berkata: Ya Allah, hidupkanlah aku selama hidup itu baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika wafat itu baik bagiku.”
(Muttafaq ‘alaih)
3/587- Dari Qais bin Abi Hazim, dia berkata: Kami masuk menemui Khabbab bin Al-Aratt radhiallahu ‘anhu untuk menjenguknya, dan dia telah berbekam tujuh bekaman. Dia berkata: “Sesungguhnya sahabat-sahabat kami yang telah mendahului telah pergi, dan dunia tidak mengurangi mereka sedikitpun. Dan kami mendapatkan apa yang tidak kami temukan tempatnya kecuali tanah. Kalau saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang kami berdoa meminta mati, niscaya aku akan berdoa dengannya.” Kemudian kami mendatanginya lagi ketika dia sedang membangun dinding untuknya, lalu dia berkata: “Sesungguhnya seorang muslim diberi pahala dalam segala sesuatu yang dia nafkahkan kecuali sesuatu yang dia taruh dalam tanah ini.”
(Muttafaq ‘alaih, dan ini lafazh riwayat Bukhari)
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah berkata dalam kitab Riyadhus Shalihin tentang makruhnya berangan-angan mati karena bahaya yang menimpa kecuali jika karena fitnah dalam agama: Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah salah seorang di antara kalian berangan-angan mati karena bahaya yang menimpanya.”
Seperti manusia ditimpa penyakit berat, atau kemiskinan parah, atau hutang yang menyusahkan, atau yang semisalnya, lalu dia berkata: “Ya Allah, matikanlah aku agar aku istirahat dari dunia ini.” Maka ini haram dan tidak boleh, karena jika dia mati, dia tidak akan istirahat. Mungkin dia berpindah dari siksa dunia kepada siksa di akhirat yang lebih keras dan berat.
Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berangan-angan mati karena bahaya yang menimpamu. Akan tetapi hadapilah musibah-musibah ini dengan sabar, mengharap pahala, dan menunggu kelapangan. Dan ketahuilah bahwa keadaan yang tetap adalah mustahil. Allah ‘azza wa jalla mengatur malam dan siang, dan mengganti urusan-urusan dengan cara yang tidak diperhitungkan dan tidak disangka manusia, karena Allah jika menghendaki sesuatu maka Dia hanya berkata kepadanya “Kun” (jadilah) maka jadilah. Maka janganlah berangan-angan mati karena bahaya yang menimpamu.
Adapun yang berkaitan dengan fitnah agama, jika manusia terfitnah dalam agama mereka dan mereka ditimpa fitnah – baik dalam kemewahan dunia atau fitnah-fitnah lainnya, atau pemikiran-pemikiran rusak, atau agama-agama yang menyimpang atau semisalnya – maka ini juga janganlah manusia berangan-angan mati karenanya. Akan tetapi dia berkata: “Ya Allah, panggilkanlah aku kepada-Mu dalam keadaan tidak terfitnah.” Maka dia meminta kepada Allah agar menetapkannya dan memanggilnya kepada-Nya dalam keadaan tidak terfitnah. Jika tidak, hendaklah dia bersabar karena mungkin tetap hidupnya bersama fitnah-fitnah ini baik bagi kaum muslimin; dia membela mereka dan berjuang, serta membantu kaum muslimin dan menguatkan punggung mereka. Akan tetapi dia berkata: “Ya Allah, jika Engkau menghendaki fitnah bagi hamba-hamba-Mu, maka panggilkanlah aku kepada-Mu dalam keadaan tidak terfitnah.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika memang harus melakukannya, hendaklah dia berkata: Ya Allah, hidupkanlah aku selama hidup itu baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika wafat itu baik bagiku.”
Engkau tidak tahu wahai manusia segi kebaikan dalam hal itu, akan tetapi serahkanlah urusan kepada Allah:
“Ya Allah, hidupkanlah aku selama hidup itu baik bagiku”
yakni jika memang demikian.
“Dan wafatkanlah aku jika wafat itu baik bagiku.”
Jika engkau berdoa kepada Allah dengan doa ini, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengabulkan doamu. Dan dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya syarat dalam doa, bahwa engkau mensyaratkan kepada Allah ‘azza wa jalla dalam doa. Dan hal itu telah datang dalam nash-nash lain, seperti ayat li’an, maka suami berkata pada yang kelima: “Laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.” Dan istri berkata pada yang kelima: “Murka Allah atasnya jika dia (suami) termasuk orang-orang yang benar.” Maka syarat dalam doa tidak apa-apa.
Kemudian penulis menyebutkan hadits Qais bin Hazim ketika mereka masuk menemui Khabbab bin Al-Aratt radhiallahu ‘anhu, dia termasuk sahabat-sahabat yang mulia. Mereka masuk menjenguknya setelah dunia terbuka bagi kaum muslimin.
Dan kaum muslimin pada masa awal adalah orang-orang miskin, akan tetapi Allah memperkaya mereka dengan rampasan perang yang banyak yang mereka rampas dari orang-orang kafir dengan izin Allah, sebagaimana firman-Nya:
“Allah menjanjikan kepada kamu rampasan perang yang banyak yang dapat kamu ambil.” (Al-Fath: 20)
Dan firman-Nya:
“Dan rampasan perang yang banyak yang mereka ambil.” (Al-Fath: 19)
Ketika Allah memberikan kemenangan kepada kaum muslimin, harta menjadi banyak pada mereka, bertambah dan berkembang, dan terjadi kemewahan pada sebagian mereka. Sebagian mereka jika dihidangkan makan siang atau malam, dia menangis mengingat bagaimana keadaan salaf yang sederhana hidupnya dan sedikit harta bendanya.
Mereka masuk menemui Khabbab bin Al-Aratt radhiallahu ‘anhu ketika dia sakit dan telah berbekam tujuh bekaman.
Bekam adalah salah satu obat yang bermanfaat dengan izin Allah. Tiga hal yang dinyatakan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau jelaskan bahwa di dalamnya terdapat kesembuhan dengan izin Allah:
“Bekam, hijamah, dan madu.”
Ketiga hal ini termasuk yang paling bermanfaat dengan izin Allah ‘azza wa jalla. Dan ada beberapa penyakit yang tidak bermanfaat kecuali dengan bekam. Misalnya radang selaput dada, yaitu penyakit yang mengenai paru-paru sehingga mengental dan menempel pada dada, dan manusia bisa mati karenanya kecuali jika Allah ‘azza wa jalla menyembuhkannya dengan sebab-sebab.
Jenis penyakit seperti ini tidak bermanfaat kecuali dengan bekam. Berapa banyak pasien yang terkena radang selaput dada pergi ke dokter dan diberi suntikan dan obat-obatan dan lainnya tapi tidak bermanfaat?! Jika dibekam, sembuh dengan izin Allah.
Demikian juga ada hal-hal yang mengenai usus yang disebut oleh dokter-dokter Arab sebagai “ath-thair” karena menyebar dalam tubuh. Ini juga tidak bermanfaat kecuali dengan bekam. Sebanyak apapun obat yang diberikan kepada pasien, tidak akan bermanfaat kecuali dengan bekam.
Ada pula hal ketiga yang disebut orang dengan nama al-hubbah, yaitu tumor yang muncul di mulut atau tenggorokan, dan jika pecah maka manusia akan binasa. Hal ini juga tidak bermanfaat kecuali dengan kay (pengobatan bakar), dan banyak hal lain yang tidak bermanfaat kecuali dengan kay.
Khabbab bin Al-Aratt radhiyallahu anhu dikay sebanyak tujuh kali kay, kemudian para sahabatnya datang menjenguknya dan dia memberitahukan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya manusia diberi pahala atas segala sesuatu yang diinfakkannya kecuali sesuatu yang diletakkannya di dalam tanah” yakni dalam bangunan; karena bangunan jika seseorang membatasi diri pada yang cukup baginya, maka dia tidak membutuhkan pengeluaran yang besar.
Dia membangun untuknya sebuah kamar yang mencukupinya dan keluarganya sebagaimana Rasul shallallahu alaihi wasallam dan beliau adalah mulia di antara makhluk, rumah-rumah beliau berupa kamar-kamar, satu kamar untuk beliau dan istrinya, dan tidak ada di dalamnya lebih dari itu. Dan ketika hendak buang hajat mereka keluar ke tempat terbuka dan memenuhi kebutuhan mereka di sana.
Namun manusia berkembang, dan di antara tanda-tanda kiamat: bahwa engkau melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, telanjang, miskin – yakni orang-orang fakir – berlomba-lomba dalam bangunan; berlomba-lomba dalam membangun dalam ketinggiannya ke langit, atau dalam menghiasnya dan memperbagusnya. Maka harta yang diletakkan dalam bangunan ini, manusia tidak diberi pahala atasnya, kecuali bangunan yang dibuatnya untuk orang-orang fakir agar mereka menempatinya, atau dia menjadikan hasilnya di jalan Allah, atau yang serupa dengan itu, maka ini dia diberi pahala atasnya. Namun bangunan yang ditempatinya, ini tidak ada pahala di dalamnya; bahkan mungkin jika seseorang berlebihan di dalamnya, dia mendapat dosa, seperti yang dilakukan sebagian orang fakir sekarang.
Sekarang di antara kita ada orang fakir yang berhutang sampai sepuluh tahun atau lima belas tahun, dan jika waktu diperpanjang sampai dua puluh tahun, agar dia dapat menghiasi bangunannya dengan batu-batu indah, atau agar dia memasang lengkungan atau balkon, atau yang serupa dengan itu, padahal dia miskin, melakukan perbuatan yang dilarang ini dan menghutangi dirinya dengan hutang yang banyak.
Adapun bangunan yang sesuai dengan kebiasaan, yakni jika orang-orang biasa dengan bangunan tertentu, dan seseorang ingin membangun apa yang sesuai kebiasaan, dan apa yang membuat keluarganya senang tanpa berlebih-lebihan, dan tanpa berhutang; maka ini tidak mengapa dan tidak ada dosa di dalamnya insya Allah.
BAB 68 – WARA’ DAN MENINGGALKAN PERKARA SYUBHAT
Allah Ta’ala berfirman: “Dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal dia pada sisi Allah adalah besar” (QS. An-Nur: 15) Dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi” (QS. Al-Fajr: 14).
[Penjelasan]
Penulis An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab Wara’ dan Meninggalkan Perkara Syubhat.
Wara’ dan zuhud maknanya serupa pada sebagian orang, tetapi perbedaan di antara keduanya sebagaimana dikatakan Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitab Ar-Ruh: Wara’ adalah meninggalkan apa yang membahayakan di akhirat, dan zuhud adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat. Maka kedudukan zuhud lebih tinggi dari kedudukan wara’; karena wara’ adalah seseorang meninggalkan apa yang membahayakannya, dan zuhud adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat; karena segala sesuatu terbagi tiga bagian: membahayakan, bermanfaat, dan yang tidak membahayakan dan tidak bermanfaat.
Orang zahid meninggalkan dua hal dari ini; meninggalkan yang membahayakan, dan meninggalkan apa yang tidak bermanfaat dan tidak membahayakan, dan melakukan apa yang bermanfaat.
Dan orang wara’ meninggalkan satu hal dari itu yaitu apa yang membahayakan, dan melakukan yang bermanfaat, dan melakukan hal yang tidak ada manfaat dan mudharatnya.
Dengan demikian kedudukan zahid lebih tinggi dari kedudukan wara’, dan mungkin salah satunya disebut dengan yang lain. Wara’ adalah meninggalkan apa yang membahayakan, dan di antaranya meninggalkan hal-hal yang syubhat; yang syubhat dalam hukumnya, dan yang syubhat dalam hakikatnya. Yang pertama keragu-raguan dalam hukum dan yang kedua keragu-raguan dalam keadaan. Maka orang yang wara’ adalah yang jika suatu perkara syubhat baginya, dia meninggalkannya jika keragu-raguan dalam keharamannya, dan melakukannya jika keragu-raguan dalam kewajiban supaya tidak berdosa karena meninggalkannya.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan dua ayat dalam bab ini. Beliau rahimahullah berkata: “Dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal dia pada sisi Allah adalah besar” (QS. An-Nur: 15)
“Dan kamu menganggapnya” – dhamir (kata ganti) kembali pada apa yang diterima manusia dari hadits ifk (kebohongan) tentang Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha. Hal itu adalah bahwa Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu anha adalah istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan orang-orang munafik menunggu kesempatan untuk mencemarkan nama baik Nabi shallallahu alaihi wasallam dan mengotori kehormatannya.
Terjadilah suatu perang, ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam kembali dari perang tersebut, beliau tidur di tengah perjalanan. Para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam memiliki orang-orang yang membantu memindahkan mereka.
Ketika di akhir malam Aisyah radhiyallahu anha pergi untuk buang hajat, maka datanglah orang-orang yang mengangkat howdah (tandu) yang ditumpanginya lalu mengangkatnya ke atas unta dan mengikatnya, dan mereka mengira bahwa dia ada di dalamnya; karena dia pada waktu itu masih muda dan ringan beratnya.
Kemudian rombongan berangkat. Ketika Aisyah radhiyallahu anha kembali ke tempat tersebut, dia mendapati orang-orang telah pergi. Maka karena kecerdasan, keteguhan hati dan ketenangan dirinya, dia tetap di tempat itu. Dia tidak pergi berkeliling ke kanan dan kiri; karena jika dia pergi mungkin akan tersesat dan mereka kehilangan dia. Tetapi dia tetap di tempatnya.
Ada seorang laki-laki dari sebaik-baik sahabat bernama Shafwan bin Al-Mu’aththal yang sedang tidur, dan dia termasuk kaum yang jika tidur tidak akan bangun kecuali jika sudah puas tidur.
Maka Shafwan radhiyallahu anhu bangun dan mendapati orang-orang telah pergi, dan melihat bayangan ini; kegelapan ini, lalu mendekatinya. Ternyata itu Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu anha. Dia mengenalnya sebelum turun ayat hijab. Apa yang dilakukan laki-laki ini?
Laki-laki ini membaringkan unta, dan tidak berbicara sepatah kata pun sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat tidur Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dia tidak ingin berbicara dengan istrinya di tempat seperti ini. Dia membaringkan unta, meletakkan kakinya pada kaki unta dan lengannya, lalu Aisyah radhiyallahu anha naik. Kemudian dia mengambil tali kekang dan menuntun unta, membuat Aisyah berada di belakangnya.
Ketika dia datang kepada kaum, orang-orang munafik berbicara, dan mereka melihat bahwa ini adalah kesempatan, lalu mereka mengatakan tentang Aisyah apa yang mereka bohongkan; seorang wanita dalam perjalanan bersama laki-laki terlambat dari kaum. Maka mereka mulai membicarakan kehormatan Aisyah, padahal mereka tidak menginginkan kehormatan Aisyah, dan tidak peduli dengan seorang gadis di sisi suaminya. Yang penting bagi mereka adalah mencemarkan tempat tidur Rasulullah shallallahu alaihi wasallam “Allah melaknat mereka; bagaimana mereka dapat dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. At-Taubah: 30).
Maka mereka mulai berbicara, dan dari hikmah Allah Azza wa Jalla bahwa Aisyah ketika mereka tiba di Madinah jatuh sakit dan tinggal di rumahnya. Nabi shallallahu alaihi wasallam masuk menemuinya, dan dia tidak melihat darinya apa yang biasa dilihatnya sebelumnya. Beliau lewat dan berkata: “Kaifa taikum” (bagaimana dia ini?). Beliau tidak bertanya dan memaksa dengan berkata: bagaimana dia hari ini? mudah-mudahan lebih baik dari kemarin, dan yang serupa dengan itu. Tetapi beliau mengatakan kalimat ini; karena pembicaraan orang-orang munafik telah tersebar di Madinah dan sebagian orang mukmin mulai ragu. Rasul alaihisshalatu wassalam tidak meragukan keluarganya, dan melihat bahwa Allah Azza wa Jalla dengan hikmah-Nya tidak akan mencemarkan tempat tidur nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam.
Dan beliau tidak akan pernah mempercayai hal ini, tetapi dengan banyaknya pembicaraan dan banyaknya gunjingan dan banyaknya isu, Rasul shallallahu alaihi wasallam ragu dalam perkara itu. Setelah berlalu sekitar sebulan, Aisyah radhiyallahu anha keluar bersama bibinya Ummu Misthah bin Atsatsah untuk buang hajat. Pada waktu itu mereka tidak memiliki kamar mandi di rumah-rumah. Jika seseorang ingin buang hajat, dia keluar ke tempat terbuka dan mencari tempat yang tenang dan rendah lalu buang hajat di sana.
Maka Aisyah keluar bersama bibinya Ummu Misthah ke tempat buang hajat. Ummu Misthah tersandung, lalu berkata: “Celakalah Misthah.” Ummu Misthah berkata: “Celakalah Misthah.” Aisyah heran bagaimana dia berkata kepada seorang laki-laki dari golongan Muhajirin yang ikut perang Badar dia katakan: “Celakalah Misthah.” Lalu dia berkata: “Mengapa kamu mengatakan perkataan ini?” karena makna ta’isa adalah rugi dan binasa. Maka dia berkata: “Tidakkah kamu tahu begini dan begini dan begini,” dan dia memberitahukan kisah ifk, dan bahwa Misthah termasuk orang yang membenarkan fitnah itu. Maka Aisyah radhiyallahu anha bertambah sakit di atas sakitnya, dan dia menangis siang malam, air matanya tidak kering, dan tidak senang hidup.
Sementara keadaan demikian sampai kemunafikan orang-orang munafik mencapai puncaknya, Allah menurunkan ayat-ayat mulia ini: “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga” (QS. An-Nur: 11) yakni sekelompok dari kalian “Janganlah kamu kira bahwa kejadian itu buruk bagi kamu, bahkan ia adalah baik bagi kamu” Subhanallah!! Ifk dan tuduhan keji ini jangan kita anggap buruk? Ya, jangan kita anggap buruk, bahkan itu baik bagi kalian; karena terjadi dengannya pembersihan dosa-dosa dan peninggian derajat, dan pembelaan terhadap kehormatan Rasul alaihisshalatu wassalam dan tempat tidurnya yang merupakan kebaikan.
“Bagi tiap-tiap seseorang di antara mereka ada balasan sesuai dengan dosa yang dikerjakannya” setiap orang yang berbicara dalam perkara ini baginya apa yang diusahakannya dari dosa “Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, baginya azab yang besar” (QS. An-Nur: 11).
Yang paling besar dosanya adalah yang memimpin fitnah ini dan menyalakan apinya, na’udzubillah.
Kemudian Allah Ta’ala melanjutkan ayat-ayat sampai firman-Nya: “(Ingatlah) ketika kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal dia pada sisi Allah adalah besar” (QS. An-Nur: 15).
Dan seharusnya wara’ dan takwa agar mereka tidak berbicara dalam perkara ini, dan bertanya pada diri mereka: dari mana sumbernya? Dari orang-orang munafik yang mereka adalah pendusta di antara hamba-hamba Allah.
Orang-orang munafik adalah pendusta di antara manusia, karena itu di antara tanda-tanda kemunafikan adalah dusta. Dengarkan firman Allah Ta’ala: “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: ‘Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah'” pengakuan yang dikuatkan dengan inna dan lam. Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya” benar engkau adalah rasul-Nya, meskipun demikian: “dan Allah menyaksikan bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar pendusta” (QS. Al-Munafiqun: 1).
Kesaksian dengan kesaksian, mana yang lebih besar; perkataan mereka: “Kami mengakui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah” ataukah firman Allah: “dan Allah menyaksikan bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar pendusta”? Tidak diragukan bahwa firman Allah lebih benar. Allah Azza wa Jalla menyaksikan: “Sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar pendusta” dalam perkataan mereka “Kami mengakui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah”.
Keji ini yang disebarkan sumbernya dari orang-orang munafik, dan di kepala mereka Abdullah bin Ubay bin Salul, tetapi dia yang jahat tidak berbicara terang-terangan. Dia datang kepada orang-orang dan berkata: “Tidakkah kalian mendengar apa yang dikatakan tentang Aisyah, dikatakan begini dan begini.”
Dan ada orang-orang dari kalangan mukmin yang berbicara tentang hal ini dengan terang-terangan, di antaranya Misthah bin Atsatsah, dan Hassan bin Tsabit radhiyallahu anhu, dan Hamnah binti Jahsy. Mereka berbicara karena mereka manusia. Abu Bakar radhiyallahu anhu bersumpah untuk tidak memberi nafkah kepada Misthah bin Atsatsah padahal dia anak bibinya. Tetapi dia bersumpah untuk tidak memberi nafkah kepadanya; bukan karena dia berkata tentang anak perempuannya; bahkan dia berkata tentang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apa yang tidak pantas.
Apa yang Allah Azza wa Jalla katakan? Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah” (QS. An-Nur: 22).
“Dan janganlah… bersumpah” yakni jangan bersumpah, dan yang dimaksud dengan ini siapa? Abu Bakar “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah” siapa yang dimaksud dengan kaum kerabat, yatim, miskin dan muhajirin? Yang dimaksud dengan itu adalah Misthah. Maka tidak pantas bagi ahli kelebihan seperti Abu Bakar radhiyallahu anhu untuk menahan diri dari memberi nafkah kepada kaum kerabat, orang miskin dan muhajirin, meskipun mereka salah dalam beberapa perkara.
“Tidakkah kamu ingin bahwa Allah mengampuni kamu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An-Nur: 22). Ketika ayat ini turun Abu Bakar berkata: “Ya demi Allah, kami ingin Allah mengampuni kami,” maka dia mengembalikan nafkah kepada Misthah.
Ini ketaatan yang besar, padahal seorang laki-laki yang berkata tentang anak perempuannya apa yang dia katakan bahkan tentang Rasulullah apa yang dia katakan. Maka Abu Bakar menaati dengan ketaatan yang besar ini. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mencambuk Misthah, Hassan dan Hamnah, masing-masing delapan puluh cambukan had qadzaf. Tetapi tidak memerintahkan mencambuk Abdullah bin Ubay; karena dia jahat tidak terang-terangan, dan had itu pembersih bagi yang dihad, sedangkan Abdullah bin Ubay tidak pantas untuk dibersihkan; karena dia najis kotor jahat.
Kesimpulannya adalah bahwa termasuk wara’ adalah seseorang tidak berbicara kecuali dengan apa yang diketahuinya. Dalil yang dikemukakan penulis ini sangat sesuai dengan zaman kita sekarang. Betapa banyak orang yang berbicara tentang penguasa tanpa ilmu, betapa banyak yang berbicara tentang ulama tanpa ilmu, betapa banyak yang berbicara tentang penuntut ilmu tanpa ilmu, betapa banyak yang berbicara tentang orang-orang dermawan pemilik harta tanpa ilmu.
Tidak ada wara’ pada kebanyakan manusia, seseorang berbicara dengan apa yang keluar dari lisannya tanpa memastikan, dan ini termasuk kezaliman dan permusuhan terhadap orang yang dibicarakan, yaitu berbicara tentangnya tanpa ilmu. Ketika Rasul alaihisshalatu wassalam berkata tentang ghibah bahwa itu adalah “menyebut saudaramu dengan apa yang dibencinya” mereka berkata: “Bagaimana pendapat Anda jika memang ada pada saudara saya apa yang saya katakan?” Beliau bersabda: “Jika memang ada padanya apa yang kamu katakan maka kamu telah menggunjingnya, dan jika tidak ada padanya apa yang kamu katakan maka kamu telah memfitnahnya”.
Kami memohon kepada Allah agar menunjuki lisan kami dan lisan kalian dari dusta dan perkataan palsu, dan agar melindungi kami dari kesalahan dan memaafkan kami, sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mulia.
1/588- Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhuma, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga diri dari syubhat, maka dia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam syubhat, maka dia terjatuh dalam haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan, hampir saja dia merumput di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan. Ketahuilah bahwa tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa dalam jasad ada segumpal daging, jika baik maka baiklah seluruh jasad, dan jika rusak maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah bahwa itu adalah hati” (Muttafaq alaih. Keduanya meriwayatkan dari beberapa jalan dengan lafazh yang berdekatan).
[Penjelasan]
Penulis rahimahullah berkata dalam apa yang dinukilnya dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu dan dari ayahnya Basyir bin Sa’d dalam kitabnya Riyadhus Shalihin, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di antara keduanya ada yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.” Nabi shallallahu alaihi wasallam membagi perkara kepada tiga bagian: halal yang jelas, haram yang jelas, dan syubhat.
Yang halal yang jelas; seperti halalnya binatang ternak. Yang haram yang jelas; seperti haramnya bangkai, darah, daging babi, dan yang serupa dengan itu. Setiap yang ada dalam Al-Qur’an dari kata “ahalla” (menghalalkan) maka itu halal, dan dari kata “harrama” (mengharamkan) maka itu haram. Firman Allah Ta’ala: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli” (QS. Al-Baqarah: 275) ini halal yang jelas. Dan firman Allah Ta’ala: “dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275) ini haram yang jelas.
Ada perkara-perkara syubhat yang samar bagi manusia, dan sebab-sebab kesamaran itu banyak. Di antaranya adalah tidak tetapnya nash pada seseorang, yakni dia ragu: apakah shahih dari Rasul alaihisshalatu wassalam atau tidak shahih. Kemudian jika shahih mungkin samar dalilnya: apakah menunjukkan kepada ini atau tidak menunjukkan? Kemudian jika menunjukkan kepada sesuatu yang tertentu mungkin samar: apakah ada yang mengkhususkannya jika umum? Apakah ada yang membatasinya jika mutlak? Kemudian jika jelas mungkin samar: apakah tetap atau mansukh (dihapus).
Yang penting, penyebab-penyebab kerancuan itu banyak, lalu apa jalan untuk menyelesaikan kerancuan ini? Jawabannya: bahwa jalannya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang bertakwa terhadap perkara-perkara syubhat, maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya.” Orang yang bertakwa terhadapnya maksudnya menghindarinya menuju perkara yang jelas dan terang, maka sungguh dia telah menjaga agama dan kehormatannya.
Menjaga agamanya: karena dia selamat dari terjerumus dalam perkara haram. Dan kehormatannya: karena dia selamat dari pembicaraan orang-orang tentangnya, sebab jika dia mengambil perkara-perkara yang syubhat, dia akan menjadi sasaran pembicaraan tentangnya, sebagaimana jika dia mendatangi perkara-perkara yang jelas nyata keharamannya.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan untuk hal itu dengan penggembala kambing atau unta atau sapi “yang menggembala di sekitar tanah larangan”, yaitu di sekitar tanah larangan yang telah dijaga oleh seseorang sehingga tidak ada seorang pun yang menggembala di dalamnya. Dan diketahui bahwa jika tanah itu dijaga, maka akan subur dan banyak rumputnya atau banyak tanamannya, karena orang-orang tidak merusaknya dengan penggembalaan. Maka penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan, hampir saja dia akan masuk ke dalamnya, karena hewan-hewan ternak jika melihat kehijauan di tanah yang dilindungi ini dan melihat rumput, maka mereka akan berlari ke arah sana dan memerlukan pengawasan dan pemantauan yang besar.
Meski demikian, seandainya manusia mengawasi dan memantau, maka dia mungkin akan lalai, dan hewan-hewan ternak ini mungkin akan mengalahkannya, lalu merumput di tanah larangan ini. “Seperti penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan, hampir saja dia akan masuk ke dalamnya.”
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki tanah larangan.” Dan ini mengandung kemungkinan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan hal itu sebagai pengakuan terhadapnya, dan bahwa raja boleh melindungi tempat tertentu untuk memperbanyak rumput bagi hewan ternak kaum muslimin, yaitu hewan ternak yang berada di baitul mal seperti unta zakat, kuda jihad, dan yang semacamnya. Adapun yang melindungi untuk dirinya sendiri, maka hal itu haram baginya. Tidak halal bagi siapa pun untuk melindungi sesuatu dari bumi Allah yang dikhususkan untuknya tanpa hamba-hamba Allah yang lain, karena itu haram baginya. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
Maka padang rumput tidak boleh bagi siapa pun untuk melindunginya dengan memasang jaring atau menempatkan penjaga di sana untuk mencegah orang-orang merumput di dalamnya. Itu adalah perampasan terhadap tempat ini, meskipun bukan perampasan khusus karena memang tidak dimiliki oleh siapa pun, tetapi mencegah sesuatu yang menjadi hak bersama semua orang. Ini tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, ahli ilmu berkata: Boleh bagi imam (pemimpin) membuat tanah larangan sebagai padang penggembalaan untuk hewan ternak kaum muslimin dengan syarat tidak merugikan mereka juga.
Maka sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki tanah larangan” mengandung kemungkinan sebagai pengakuan. Jika demikian, maka yang dimaksud adalah apa yang dilindungi raja untuk hewan ternak kaum muslimin seperti kuda-kuda jihad, unta-unta zakat, dan yang semacamnya.
Dan mengandung kemungkinan bahwa itu adalah pemberitaan tentang kenyataan meskipun bukan pengakuan terhadapnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang memberitakan tentang sesuatu yang terjadi atau yang akan terjadi tanpa mengakuinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberitakan bahwa kita akan mengikuti jejak Yahudi dan Nasrani. Beliau bersabda: “Sungguh kalian akan mengikuti jejak orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai seandainya mereka masuk ke lubang biawak, kalian pun akan masuk ke dalamnya.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab: “Lalu siapa lagi?” Apakah ini pengakuan? Tidak, tetapi peringatan.
Bagaimanapun, raja memiliki tanah larangan yang dilindungi, baik dengan hak atau tanpa hak. Jika orang-orang datang menggembala di sekitar tanah larangan, di sekitar tanah yang berumput dan menghijau, maka mereka tidak mampu mencegah hewan ternak merumput di dalamnya.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketahuilah bahwa tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya.” Allah ‘azza wa jalla telah mengelilingi syariat dengan pagar yang kokoh, melindungi setiap perkara haram yang merugikan manusia dalam agama dan dunia mereka. Dan jika sesuatu itu termasuk yang dipanggil oleh jiwa kepadanya, maka Dia memperketat pagar di sekelilingnya.
Lihatlah misalnya zina – na’udzubillah. Zina penyebabnya adalah kuatnya syahwat dan lemahnya iman, tetapi jiwa-jiwa memanggil kepadanya karena itu adalah fitrah dan tabiat. Maka Allah menjadikan di sekelilingnya pagar yang menjauhkan manusia darinya, Dia berfirman: “Dan janganlah kalian mendekati zina” (QS. Al-Isra: 32). Dia tidak berfirman “janganlah kalian berzina”, tetapi berfirman “Dan janganlah kalian mendekati zina” yang mencakup semua wasilah yang mengantarkan kepada zina seperti memandang, menyentuh, berbincang-bincang, dan lainnya.
Demikian juga riba, Allah ‘azza wa jalla mengharamkannya. Dan ketika jiwa-jiwa menginginkannya karena keuntungan yang ada di dalamnya, maka Dia mengharamkan semua wasilah kepadanya. Dia mengharamkan tipu muslihat dalam riba dan mencegahnya. Begitulah Allah ‘azza wa jalla menjadikan bagi hal-hal yang diharamkan suatu perlindungan yang mencegah manusia terjerumus ke dalamnya.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketahuilah bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika ia baik maka baik seluruh tubuh, dan jika ia rusak maka rusak seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa ia adalah hati.”
“Segumpal daging” yaitu sepotong daging kecil sebesar yang dapat dikunyah manusia, kecil tetapi kedudukannya besar, dialah yang mengatur tubuh. “Jika ia baik maka baik seluruh tubuh, dan jika ia rusak maka rusak seluruh tubuh.” Bukan mata, bukan hidung, bukan lidah, bukan tangan, bukan kaki, bukan hati (liver), bukan anggota tubuh lainnya, tetapi adalah hati (qalb). Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa: “Ya Allah Yang membolak-balik hati, teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu. Ya Allah Yang memalingkan hati, palingkanlah hati kami kepada ketaatan kepada-Mu.”
Maka manusia, pokok kebaikan dan kerusakannya terletak pada hati. Oleh karena itu, wahai muslim, hendaknya engkau memperhatikan kebaikan hatimu. Kebaikan lahiriah dan amal anggota tubuh itu baik, tetapi yang terpenting adalah kebaikan hati. Allah berfirman tentang orang-orang munafik: “Dan apabila engkau melihat mereka, tubuh mereka mengagumkanmu, dan apabila mereka berkata, engkau mendengarkan perkataan mereka” (QS. Al-Munafiqun: 4). “Dan apabila engkau melihat mereka, tubuh mereka mengagumkanmu” karena penampilan yang bagus dan baiknya amal anggota tubuh. Dan apabila mereka berkata, mereka berkata dengan perkataan yang engkau dengarkan karena baiknya dan hiasannya, tetapi hati mereka rusak – na’udzubillah – “seakan-akan mereka kayu yang tersandar” (QS. Al-Munafiqun: 4), tidak ada kebaikan di dalamnya.
Maka engkau perhatikanlah kebaikan hati. Lihatlah hatimu, adakah di dalamnya sesuatu dari syirik? Adakah di dalamnya sesuatu dari kebencian terhadap apa yang Allah turunkan? Adakah di dalamnya sesuatu dari kebencian terhadap hamba-hamba Allah yang saleh? Adakah di dalamnya sesuatu dari kecenderungan kepada orang-orang kafir? Adakah di dalamnya sesuatu dari loyalitas kepada orang-orang kafir? Adakah di dalamnya sesuatu dari hasad? Adakah di dalamnya sesuatu dari kedengkian? Adakah di dalamnya sesuatu dari dendam? Dan yang semacam itu dari penyakit-penyakit besar yang banyak dalam hati. Maka bersihkanlah hatimu dari hal ini dan perbaikilah, karena pokok permasalahan terletak padanya.
“Tidakkah dia mengetahui apabila dibangkitkan apa yang ada dalam kubur, dan dikumpulkan apa yang ada dalam dada, sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka” (QS. Al-‘Adiyat: 9-11). Ini adalah hari kiamat, perhitungan berdasarkan yang batin. Di dunia amal berdasarkan yang lahir, kita hanya melihat lahiriah manusia, tetapi di akhirat perhitungan berdasarkan yang batin. Semoga Allah memperbaiki hati kita dan hati kalian.
Allah Ta’ala berfirman: “Pada hari diuji rahasia-rahasia” (QS. At-Tariq: 9). “Diuji” yaitu dites rahasia-rahasia itu. Barangsiapa yang termasuk orang-orang beriman, maka imannya akan tampak, dan barangsiapa yang termasuk orang-orang munafik, maka kemunafikannya akan tampak – na’udzubillah.
Oleh karena itu, perbaikilah hatimu wahai saudara. Jangan engkau benci syariat Allah, jangan engkau benci hamba-hamba Allah yang saleh, jangan engkau benci sesuatu pun dari apa yang Allah turunkan, karena kebencianmu terhadap sesuatu yang Allah turunkan adalah kekufuran kepada Allah Ta’ala. Kita mohon kepada Allah hidayah, taufik, dan kebaikan bagi kita dan kalian.
3/590- Dan dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Kebaikan adalah akhlak yang baik, dan dosa adalah apa yang mengganjal di hatimu dan engkau tidak suka orang lain mengetahuinya.” (HR. Muslim)
4/590- Dan dari Wabisah bin Ma’bad radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda: “Engkau datang untuk bertanya tentang kebaikan?” Aku berkata: “Ya.” Beliau bersabda: “Mintalah fatwa kepada hatimu. Kebaikan adalah apa yang jiwa merasa tenang kepadanya dan hati merasa tenang kepadanya. Dan dosa adalah apa yang mengganjal di jiwa dan ragu-ragu di dada, meskipun orang-orang telah memberimu fatwa dan memberimu fatwa.” Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ahmad dan Ad-Darimi dalam Musnad keduanya.
[PENJELASAN]
Penulis Al-Hafizh An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin dalam bab wara’ dan meninggalkan perkara syubhat: Dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kebaikan adalah akhlak yang baik, dan dosa adalah apa yang mengganjal di hatimu dan engkau tidak suka orang lain mengetahuinya.”
Maka sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kebaikan adalah akhlak yang baik” maksudnya bahwa akhlak yang baik termasuk dari kebaikan yang masuk dalam firman Allah Ta’ala: “Dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa” (QS. Al-Maidah: 2). Dan akhlak yang baik berlaku dalam ibadah kepada Allah, dan berlaku dalam muamalah dengan hamba-hamba Allah.
Akhlak yang baik dalam ibadah kepada Allah adalah manusia menerima perintah-perintah Allah dengan dada yang lapang dan jiwa yang tenang, dan melakukannya dengan ketundukan sempurna tanpa ragu-ragu, tanpa syak, dan tanpa kemarahan. Dia melaksanakan shalat berjamaah dengan tunduk kepadanya, berwudhu di hari-hari dingin dengan tunduk kepadanya, bersedekah zakat dari hartanya dengan tunduk kepadanya, berpuasa Ramadhan dengan tunduk kepadanya, berhaji dengan tunduk kepadanya.
Adapun dalam muamalah dengan manusia, maka dia melaksanakan berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturahmi, berbuat baik kepada tetangga, memberikan nasihat dalam muamalah dan lain-lain dengan dada yang lapang, hati yang luas, tidak merasa sempit karenanya, dan tidak mengeluh darinya. Jika engkau mengetahui dari dirimu bahwa engkau dalam keadaan ini, maka engkau termasuk orang yang berbuat baik.
Adapun dosa, maka itu adalah manusia ragu-ragu dalam sesuatu dan merasa syak padanya, dan jiwanya tidak merasa nyaman kepadanya. Dan ini berlaku bagi orang yang jiwanya tenang dan ridha dengan syariat Allah.
Adapun ahli fisik dan fujur (kemaksiatan), maka mereka tidak ragu-ragu dalam dosa-dosa. Engkau akan mendapati seseorang dari mereka melakukan kemaksiatan dengan dada yang lapang – na’udzubillah – tidak peduli dengan hal itu. Tetapi pemilik kebaikan yang diberi taufik untuk berbuat baik adalah orang yang ragu-ragu akan sesuatu dalam jiwanya, tidak merasa tenang kepadanya, dan mengganjal di dadanya. Inilah yang disebut dosa.
Sikap manusia terhadap hal ini adalah meninggalkannya menuju sesuatu yang jiwanya merasa tenang kepadanya dan tidak ada keberatan di dadanya. Inilah wara’, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Meskipun orang-orang telah memberimu fatwa dan memberimu fatwa.” Sekalipun ada mufti yang memberimu fatwa bahwa hal ini boleh, tetapi jiwamu tidak merasa tenang dan tidak lapang kepadanya, maka tinggalkanlah, karena itu termasuk kebaikan dan kebajikan.
Kecuali jika engkau tahu bahwa dalam jiwamu ada penyakit berupa was-was, syak, dan ragu-ragu terhadap apa yang Allah halalkan, maka jangan perhatikan hal ini. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya berbicara kepada manusia atau berbicara dalam kondisi yang tidak ada penyakit di dalamnya, yaitu tidak ada penyakit di hati pemiliknya. Maka kebaikan adalah apa yang jiwanya merasa tenang kepadanya, dan dosa adalah apa yang mengganjal di dadanya dan dia benci orang lain mengetahuinya. Dan Allah Yang Maha Memberi Taufik.
5/592- Dan dari Abu Sarw’ah – dengan kasrah sin muhmalah dan fathahnya – ‘Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu bahwa dia menikahi putri Abu Ihab bin Aziz. Lalu datang seorang wanita kepadanya dan berkata: “Sesungguhnya aku telah menyusui ‘Uqbah dan wanita yang dinikahinya.” Maka ‘Uqbah berkata kepadanya: “Aku tidak tahu bahwa engkau menyusuiku dan tidak memberitahuku.” Maka dia pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah dan bertanya kepadanya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bagaimana, padahal sudah dikatakan?!” Maka ‘Uqbah menceraikan istrinya dan wanita itu menikah dengan suami lain. (HR. Bukhari)
6/593- Dan dari Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Aku hafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan sahih.
[PENJELASAN]
Kedua hadits ini disebutkan oleh penulis rahimahullah dalam bab wara’ dan meninggalkan perkara syubhat dari bab Riyadhus Shalihin. Yang pertama dalam masalah penyusuan: hadits ‘Uqbah. Yang kedua dalam meninggalkan yang mutasyabih: hadits Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma.
Adapun yang pertama: ‘Uqbah menikahi wanita bin Abi Ihab. Ketika dia telah menikahinya, datang seorang wanita dan berkata: “Sesungguhnya aku menyusui dia dan wanita yang dinikahinya,” maksudnya sehingga dia menjadi saudara kandungnya dari penyusuan. Dan saudara kandungnya dari penyusuan haram baginya sebagaimana haram baginya saudara kandungnya dari nasab, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Haram karena penyusuan seperti haram karena nasab.” Tetapi untuk hal ini diperlukan syarat-syarat.
Syarat pertama: susu itu dari manusia. Jika dua anak bersama-sama menyusu dari kambing atau sapi atau unta, maka keduanya tidak menjadi bersaudara, karena harus penyusuan dari manusia berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan ibu-ibumu yang menyusui kalian” (QS. An-Nisa: 23).
Syarat kedua: penyusuan itu harus lima kali susuan atau lebih. Jika satu kali, dua kali, tiga kali, atau empat kali, maka itu tidak berpengaruh. Seandainya seorang wanita menyusui seorang anak empat kali dalam empat hari, setiap kali sampai kenyang, maka dia tidak menjadi anaknya, karena harus lima kali. Dan seandainya dia menyusuinya lima kali meskipun tidak kenyang, maka wanita itu menjadi ibunya dan penyusuan itu menjadi haram.
Syarat ketiga: penyusuan itu harus dalam masa menyusui, yaitu sebelum disapih dalam dua tahun. Jika tidak dalam masa ini dengan menyusuinya ketika sudah besar, maka itu tidak berpengaruh. Seandainya seorang anak berumur lima tahun menyusu dari seorang wanita lima kali atau sepuluh kali, maka dia tidak menjadi anaknya dari penyusuan karena bukan dalam masa menyusui.
Ini tiga syarat. Dan jika keharaman terbukti, maka itu menyebar kepada yang menyusu dan keturunannya saja, tidak menyebar kepada saudara-saudaranya, ayah-ayahnya, dan ibu-ibunya. Hanya menyebar kepadanya dan cabang-cabangnya saja yaitu keturunannya. Berdasarkan hal ini, boleh bagi saudara anak yang menyusu menikahi saudara saudaranya dari penyusuan, karena tidak ada hubungan atau pengaruh dalam penyusuan kecuali pada yang menyusu dan keturunannya yaitu cabang-cabangnya.
Adapun asal-asalnya dan saudara-saudaranya: asal-asalnya dari ayah dan ibu, saudara-saudaranya dari saudara, paman, anak-anak mereka, dan putri-putri mereka, maka tidak ada pengaruh bagi mereka dalam penyusuan, baik dia lebih tua atau lebih muda darinya. Dan apa yang terkenal di kalangan awam bahwa saudara-saudaranya yang lebih muda darinya terkena hukum penyusuan, maka itu tidak benar.
Beberapa orang awam mengatakan: Jika seorang anak menyusu dari seorang wanita maka ia menjadi anak bagi wanita tersebut dan saudara-saudaranya setelah itu menjadi anak-anak bagi wanita tersebut, dan ini tidak benar; bahkan semua saudara-saudaranya tidak memiliki hubungan apapun dengan wanita tersebut dalam bentuk apapun.
Adapun hadits Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhuma, sesungguhnya dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghafal dari beliau kalimat bermanfaat yang agung ini yang dianggap sebagai kaidah dalam kehati-hatian yaitu: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu” – “meragukanmu” artinya menimbulkan keraguan dan syak bagimu, maka tinggalkanlah dan jangan mengambil kecuali apa yang kau yakini atau apa yang lebih kuat pada prasangkamu, jika hal itu termasuk perkara yang bermanfaat dengan kuatnya prasangka.
Adapun apa yang kau ragukan maka tinggalkanlah, dan ini adalah salah satu dasar-dasar kehati-hatian, dan karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sebuah kurma, beliau melihatnya di jalan namun tidak memakannya dan berkata: “Seandainya aku tidak takut ini dari sedekah, niscaya aku memakannya”, dan ini masuk dalam hadits ini: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu”.
Dan termasuk dalam hal itu adalah jika antara kamu dan seseorang ada perhitungan, dan terjadi kelebihan untukmu karena perhitungan ini, dan kamu meragukannya maka tinggalkanlah, dan jika temanmu meragukannya dan meninggalkannya maka sedekahkanlah, sedekahkanlah untuk membebaskan diri darinya, atau jadikanlah sedekah bersyarat; dengan mengatakan: Ya Allah, jika ini hakku maka ini adalah sedekah yang aku gunakan untuk mendekatkan diri kepada-Mu, dan jika ini bukan hakku maka ini adalah harta yang aku bebaskan diri dengan menyedekahkannya dari siksanya. Dan kesimpulannya bahwa hadits ini adalah hadits yang agung dalam bab kehati-hatian: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu”. Apa yang kau ragukan tinggalkanlah dan ambillah sesuatu yang tidak mendatangkan kegelisahan, keraguan dan keresahan bagimu.
7/594- Dan dari Aisyah radhiyallahu anha, dia berkata: Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu anhu memiliki seorang budak yang mencari penghasilan untuknya dan Abu Bakar makan dari penghasilannya, maka suatu hari ia datang dengan sesuatu, lalu Abu Bakar makan darinya, maka budak itu berkata kepadanya: Tahukah kamu apa ini? Abu Bakar berkata: Apa itu? Ia berkata: Aku pernah meramal untuk seseorang di zaman jahiliah dan aku tidak pandai meramal kecuali aku menipu dia, lalu dia menemuiku dan memberiku dengan sebab itu, ini yang kamu makan darinya, maka Abu Bakar memasukkan tangannya lalu memuntahkan segala sesuatu yang ada di perutnya. Diriwayatkan oleh Bukhari.
[PENJELASAN]
Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Riyadh As-Shalihin, bab kehati-hatian dan meninggalkan syubhat dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa seorang budak milik Abu Bakar, dan Abu Bakar membuat perjanjian berbagi hasil dengannya yaitu membiarkannya bekerja dan menetapkan hasil tertentu untuknya, dia berkata: Bawalah untukku setiap hari sekian dan sekian, dan apa yang lebih dari itu adalah milikmu.
Dan perjanjian berbagi hasil ini dibolehkan untuk budak, jika seseorang memiliki budak dan berkata kepada mereka: Pergilah kalian bekerja dan bawalah untukku setiap hari sekian dan sekian dirham dan yang lebih dari itu adalah milik kalian; maka ini dibolehkan; karena budak adalah milik tuan, maka apa yang mereka peroleh adalah miliknya baik ia membuat perjanjian berbagi hasil atau tidak.
Namun manfaat perjanjian berbagi hasil adalah bahwa budak jika telah memperoleh apa yang disepakati dengan tuannya maka ia berhak untuk tidak bekerja lagi, ia boleh menuntut ilmu, ia boleh beristirahat di rumahnya atau bekerja dan mengambil kelebihannya.
Adapun mengenai pekerja yang didatangkan seseorang ke negeri dan berkata: Pergilah dan kalian harus membayar setiap bulan sekian dan sekian dirham, maka ini haram dan kezaliman serta bertentangan dengan sistem negara, dan kontrak dengan cara ini batil, maka pemilik usaha tidak berhak atas apa yang ditetapkan kepada pekerja-pekerja ini; karena pekerja mungkin bekerja keras dan lelah namun tidak memperoleh apa yang ditetapkan kepadanya oleh sponsor, dan mungkin tidak memperoleh apa-apa sama sekali, maka dalam hal ini ada kezaliman.
Adapun budak maka mereka adalah budak seseorang, harta mereka dan apa yang ada di tangan mereka adalah miliknya.
Budak Abu Bakar ini, Abu Bakar telah membuat perjanjian berbagi hasil dengannya atas sesuatu tertentu yang harus dibawanya kepadanya setiap hari, dan pada suatu hari budak ini memberikan makanan kepada Abu Bakar lalu dia memakannya lalu berkata: Tahukah kamu apa ini? Dia berkata: Apa itu? Dia berkata: Ini adalah ganti upah ramalan yang aku ramalkan di zaman jahiliah dan aku tidak pandai meramal, tetapi aku menipu orang itu lalu dia menemuiku dan memberiku ini.
Dan ganti ramalan itu haram, baik peramal pandai dalam pekerjaan ramalan atau tidak pandai; karena Nabi ‘alaihish shalatu was salam melarang “upah peramal”. Maka ketika budak itu berkata kepada Abu Bakar seperti itu, Abu Bakar memasukkan tangannya ke mulutnya lalu memuntahkan semua yang dimakannya, semua yang dimakannya dimuntahkan dan dikeluarkan dari perutnya mengapa? Agar perutnya tidak bergizi dengan haram. Dan ini harta haram; karena ini ganti dari yang haram, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan harganya”.
Maka upah atas perbuatan haram adalah haram, dan termasuk dalam hal itu adalah menyewakan toko-toko mereka kepada tukang cukur yang mencukur jenggot, maka upah sewa ini haram dan tidak halal bagi pemilik toko; karena tokonya disewa untuk pekerjaan yang haram.
Dan termasuk juga menyewakan kepada bank-bank di toko-toko, maka menyewakan kepada bank haram; karena bank semua atau sebagian besar transaksinya haram, dan jika di dalamnya ada transaksi halal; maka itu bertentangan dengan dasar yang menjadi tujuan pendirian bank ini, dasar pendirian bank adalah untuk riba, maka jika seseorang menyewakan rumah atau tokonya kepada bank lalu bertransaksi riba di dalamnya maka sewa itu haram dan tidak halal bagi pemilik rumah atau pemilik toko.
Demikian juga barang siapa yang menyewakan kepada seseorang yang menjual majalah-majalah cabul atau yang merusak pemikiran dengan ide-ide buruk dan menentang syariat; maka tidak boleh menyewakan toko kepada orang yang menjual di toko-toko ini; karena Allah Ta’ala berfirman “Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maidah: 2), dan menyewakan toko kepada mereka adalah pertolongan kepada mereka, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan harganya”. Dan dalam hadits ini ada dalil atas sangat hati-hatinya Abu Bakar radhiyallahu anhu, maka dia layak mendapat hal itu; karena dia adalah khalifah pertama atas umat ini setelah nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan karena itulah pendapat Ahlus Sunnah wal Jamaah bahwa Abu Bakar radhiyallahu anhu adalah yang paling utama dari umat ini; karena dia adalah khalifah yang pertama.
Dan karena Rasul ‘alaihish shalatu was salam telah berkhutbah kepada manusia ketika sakit dan berkata: “Sesungguhnya orang yang paling berjasa kepada kami dalam jiwa dan hartanya adalah Abu Bakar”, kemudian berkata: “Dan seandainya aku mengambil dari umatku seorang kekasih niscaya aku mengambil Abu Bakar, tetapi persaudaraan Islam lebih utama”.
Dan nash-nash dalam hal ini banyak dan mutawatir, hingga Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib yang berkata dengan jujur, adil dan benar, dia berkata di atas mimbar Kufah dan telah mutawatir dari dia: “Sebaik-baik umat ini setelah nabinya adalah Abu Bakar kemudian Umar”.
Demikianlah dia berkata radhiyallahu anhu dan berkata: “Tidak akan didatangkan kepadaku seorang laki-laki yang melebihkanku atas Abu Bakar dan Umar kecuali akan aku dera -dengan deraan kebohongan-” yaitu deraan qadzaf dan kebohongan, dan ini dari kerendahan hatinya radhiyallahu anhu dalam kebenaran dan berkata jujur.
Dan dalam hal ini ada bantahan yang jelas terhadap Rafidhah yang melebihkan Ali atas Abu Bakar dan Umar radhiyallahu anhuma; bahkan sebagian mereka melebihkan Ali atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: Ali lebih utama dari Muhammad dan lebih berhak mendapat risalah, tetapi Jibril berkhianat dalam amanah dan berpaling dengan risalah dari Ali kepada Muhammad, dan tidak diragukan bahwa mereka dalam kesesatan yang nyata dan na’udzubillah, kami memohon kepada Allah hidayah untuk kami dan mereka. Dan kesimpulannya bahwa Abu Bakar radhiyallahu anhu memiliki kehati-hatian yang besar ini setelah makan yang haram dia pergi mengeluarkannya dari perutnya agar tidak bergizi dengannya, dan Allah yang memberi taufik.
8/595- Dan dari Nafi’ bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu anhu telah menetapkan untuk Muhajirin yang pertama empat ribu dan menetapkan untuk anaknya tiga ribu lima ratus, maka dikatakan kepadanya: Dia dari kalangan Muhajirin kenapa kamu kurangi? Maka dia berkata: Sesungguhnya dia hijrah dibawa ayahnya, artinya: Dia bukan seperti orang yang hijrah dengan dirinya sendiri. Diriwayatkan oleh Bukhari.
9/596- Dan dari Athiyyah bin Urwah As-Sa’di, sahabat radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba mencapai derajat orang-orang yang bertakwa hingga dia meninggalkan apa yang tidak mengapa karena takut kepada apa yang mengapa”. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan.
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah berkata dalam kitab Riyadh As-Shalihin dalam bab kehati-hatian dan meninggalkan syubhat dalam apa yang dinukil dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma bahwa Amirul Mukminin Umar bin Khattab menetapkan untuk manusia pemberian mereka dari baitul mal, maka dia menetapkan untuk Muhajirin empat ribu, dan menetapkan untuk anaknya Abdullah tiga ribu lima ratus.
Dan anaknya Abdullah adalah muhajir, maka dia kurangi dari Muhajirin lima ratus dari empat ribu, maka dikatakan kepadanya: Sesungguhnya dia dari Muhajirin kenapa kamu kurangi? Dia berkata: Sesungguhnya dia hijrah dibawa ayahnya dan tidak hijrah dengan dirinya sendiri, dan bukan orang yang hijrah dibawa ayahnya seperti orang yang hijrah dengan dirinya sendiri, dan ini menunjukkan dalil yang besar atas sangat hati-hatinya Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu anhu.
Dan demikianlah wajib bagi orang yang memimpin sesuatu dari urusan kaum muslimin agar tidak berpihak kepada kerabat karena kedekatan, tidak kepada orang kaya karena kekayaannya, tidak kepada orang miskin karena kemiskinannya, tetapi menempatkan setiap orang pada tempatnya, maka ini dari kehati-hatian dan keadilan, dan Abdullah bin Umar tidak berkata: Wahai ayahku, aku muhajir dan seandainya aku mau niscaya aku tetap di Mekah; tetapi dia setuju dengan apa yang ditetapkan ayahnya untuknya.
Adapun hadits terakhir dalam bab ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba mencapai derajat orang-orang yang bertakwa hingga dia meninggalkan apa yang tidak mengapa karena takut kepada apa yang mengapa”, dan ini dalam perkara yang syubhat antara mubah dengan haram dan sulit untuk dibedakan, maka dari kesempurnaan keyakinan dan takwa adalah meninggalkan yang halal karena takut jatuh kepada yang haram.
Dan apakah ini perkara wajib? Sebagaimana yang dikatakan ahli ilmu: Sesungguhnya jika bercampur mubah dengan haram maka wajib menjauhi semuanya; karena menjauhi yang haram itu wajib, dan tidak sempurna kecuali dengan menjauhi yang mubah, dan apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya maka itu wajib.
Tetapi jika terpaksa kepada salah satunya maka dia boleh bertahry dalam keadaan ini dan mengambil apa yang lebih kuat pada prasangkanya, dan misalkan bercampur makanan orang lain dengan makanan dirinya sendiri, tetapi dia terpaksa kepada makanan, maka dalam keadaan ini dia bertahry dan makan apa yang lebih kuat pada prasangkanya bahwa itu makanannya, dan Allah yang memberi taufik.
BAB 69 – DIANJURKANNYA UZLAH KETIKA KERUSAKAN MANUSIA DAN ZAMAN ATAU TAKUT FITNAH DALAM AGAMA DAN JATUH DALAM HARAM DAN SYUBHAT DAN SEMISALNYA
Allah Ta’ala berfirman: “Maka berlarilah kepada Allah. Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang nyata dari-Nya untuk kalian” (QS. Adz-Dzariyat: 50).
1/597- Dan dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, kaya, dan tersembunyi”. Diriwayatkan oleh Muslim.
Dan yang dimaksud dengan “kaya” adalah kaya jiwa, sebagaimana telah berlalu dalam hadits yang shahih.
2/598- Dan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu berkata: Seorang laki-laki berkata: Siapakah manusia yang paling utama wahai Rasulullah? Beliau berkata: “Seorang mukmin yang berjihad dengan jiwa dan hartanya di jalan Allah”, dia berkata: Kemudian siapa? Beliau berkata: “Kemudian seorang laki-laki yang mengasingkan diri di salah satu lembah menyembah Tuhannya” dan dalam riwayat: “bertakwa kepada Allah, dan menjauhkan manusia dari kejahatannya”. Muttafaq ‘alaih.
3/599- Dan dari dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hampir-hampir akan menjadi sebaik-baik harta seorang muslim adalah kambing yang dia ikuti ke puncak-puncak gunung, dan tempat-tempat jatuhnya hujan, dia lari dengan agamanya dari fitnah-fitnah”. Diriwayatkan oleh Bukhari.
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullahu ta’ala berkata dalam kitab Riyadh As-Shalihin, bab dianjurkannya uzlah ketika perubahan manusia dan kerusakan zaman serta takut fitnah, dan yang semisalnya.
Dan ketahuilah bahwa yang paling utama adalah mukmin yang bergaul dengan manusia dan sabar atas gangguan mereka, ini lebih utama dari mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas gangguan mereka, tetapi terkadang terjadi perkara yang uzlah di dalamnya lebih baik dari bergaul dengan manusia; di antaranya jika seseorang takut atas dirinya dari fitnah, seperti dia berada di negeri yang dituntut di dalamnya untuk menyimpang dari agamanya, atau menyeru kepada bid’ah, atau melihat kemaksiatan yang banyak di dalamnya, atau takut atas dirinya dari kemungkaran, dan yang semisalnya, maka di sini uzlah lebih baik baginya.
Dan karena itulah seseorang diperintahkan untuk hijrah dari negeri syirik kepada negeri Islam, dan dari negeri kemaksiatan kepada negeri istiqamah, maka demikian juga jika manusia dan zaman berubah; dan karena itulah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Hampir-hampir akan menjadi sebaik-baik harta seorang laki-laki adalah kambing yang dia ikuti ke puncak-puncak gunung dan tempat-tempat jatuhnya hujan dia lari dengan agamanya dari fitnah-fitnah”. Maka inilah pembagiannya; uzlah lebih baik jika dalam pergaulan ada kejahatan dan fitnah dalam agama, dan selain itu maka asalnya bahwa pergaulan adalah kebaikan, seseorang bergaul dengan manusia lalu menyuruh kepada ma’ruf, dan melarang dari mungkar, menyeru kepada kebenaran, menjelaskan sunnah kepada manusia, maka ini baik. Tetapi jika tidak mampu bersabar dan fitnah banyak; maka uzlah lebih baik walaupun menyembah Allah di puncak gunung atau di dasar lembah.
Dan Nabi ‘alaihish shalatu was salam menjelaskan keutamaan laki-laki yang dicintai Allah ‘azza wa jalla maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, kaya, tersembunyi”.
Bertakwa: yaitu yang bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla, maka melakukan perintah-perintah-Nya, dan menjauhi larangan-larangan-Nya; melakukan perintah-perintah-Nya berupa melakukan shalat dan menunaikannya berjamaah, melakukan perintah-perintah-Nya berupa menunaikan zakat dan memberikannya kepada yang berhak, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturrahim, berbuat baik kepada tetangga, berbuat baik kepada anak-anak yatim, kepada selain itu dari jenis-jenis takwa dan kebaikan serta pintu-pintu kebaikan.
Al-Ghaniy (Yang Kaya): Yaitu orang yang merasa cukup dengan dirinya sendiri dari manusia, kaya Allah yang Mahakuasa dari selain-Nya, tidak meminta sesuatu kepada manusia, dan tidak menampakkan diri kepada manusia dengan kehinaan; bahkan dia kaya dari manusia, mengenal dirinya sendiri, merasa cukup dengan Tuhannya, tidak menoleh kepada selain-Nya.
Al-Khafiy (Yang Tersembunyi): Yaitu orang yang tidak menampakkan dirinya, dan tidak peduli untuk terlihat di hadapan manusia, atau ditunjuk-tunjuk dengan jari, atau dibicarakan manusia tentang dirinya, kamu dapati dia dari rumahnya ke masjid, dan dari masjidnya ke rumahnya, dan dari rumahnya ke kerabat dan saudara-saudaranya tersembunyi, menyembunyikan dirinya.
Namun ini tidak berarti bahwa seseorang jika Allah memberinya ilmu lalu dia mengurung diri di rumahnya dan tidak mengajar manusia, ini bertentangan dengan takwa, karena mengajar manusia lebih baik daripada dia berdiam di rumahnya dan tidak bermanfaat bagi manusia dengan ilmunya, atau dia duduk di rumahnya dan tidak bermanfaat bagi manusia dengan hartanya.
Tetapi jika masalah berputar antara menonjolkan dirinya dan menampakkan dirinya dan menunjukkan dirinya, dengan menyembunyikannya, maka saat itulah dia memilih untuk bersembunyi, adapun jika memang harus menampakkan dirinya maka dia harus menampakkannya, ini termasuk orang yang dicintai Allah yang Mahakuasa, dan di dalamnya terdapat anjuran agar seseorang menjadi tersembunyi, menjadi kaya dari selain Allah yang Mahakuasa, menjadi bertakwa kepada Tuhannya subhanahu wa ta’ala hingga dia menyembah Allah subhanahu wa ta’ala dalam kebaikan dan keselamatan.
4/600- Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah Allah mengutus seorang nabi melainkan dia menggembala kambing” lalu para sahabatnya berkata: Dan engkau? Beliau bersabda: “Ya, aku pernah menggembalanya dengan upah beberapa qirath untuk penduduk Mekah” (Riwayat Bukhari).
5/601- Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Sebaik-baik kehidupan manusia bagi mereka adalah seorang laki-laki yang memegang tali kekang kudanya di jalan Allah, dia terbang di atas punggungnya, setiap kali dia mendengar teriakan atau ketakutan, dia terbang dengannya mencari pembunuhan atau kematian di tempat-tempatnya, atau seorang laki-laki dengan kambing-kambingnya di puncak gunung dari gunung-gunung ini, atau lembah dari lembah-lembah ini, dia mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menyembah Tuhannya hingga datang kepadanya keyakinan (kematian), tidak bersama manusia kecuali dalam kebaikan” (Riwayat Muslim).
“Yathiru” artinya bergegas. “Matnuhu”: yaitu punggungnya. “Al-Hai’ah”: suara untuk perang.
[PENJELASAN]
Kedua hadits ini dalam bab anjuran mengasingkan diri dari manusia ketika takut fitnah: Yang pertama hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah Allah mengutus seorang nabi melainkan dia menggembala kambing”, yaitu tidak ada seorang nabi pun dari para nabi yang diutus Allah yang Mahakuasa kepada hamba-hamba-Nya melainkan dia menggembala kambing, mereka berkata: Dan engkau? Beliau bersabda: “Ya, aku pernah menggembalanya dengan upah beberapa qirath untuk penduduk Mekah”, bahkan Nabi alaihi ash-shalatu wa as-salam pun menggembala kambing.
Para ulama berkata: Dan hikmah dari itu agar seseorang berlatih dalam mengurus makhluk dan mengarahkan mereka kepada apa yang mengandung kemaslahatan, karena penggembala kambing terkadang mengarahkannya ke lembah yang berbunga dan hijau, terkadang ke lembah yang berbeda dari itu, terkadang ke tanah yang tidak ada ini dan itu, terkadang tidak menggembalanya sama sekali, terkadang membiarkannya berdiri, maka Nabi alaihi ash-shalatu wa as-salam akan menggembalakan umat dan mengarahkannya kepada kebaikan berdasarkan ilmu, petunjuk dan basîrah; seperti penggembala yang memiliki pengetahuan tentang tempat gembalaan yang baik, dan memiliki nasihat dan pengarahan bagi kambing kepada apa yang mengandung kebaikannya, dan apa yang mengandung makanan dan minumannya.
Kambing dipilih karena kambing pemiliknya adalah pemilik ketenangan, ketentraman dan ketenteraman, berbeda dengan unta; unta pemiliknya pada umumnya memiliki kekerasan dan kekasaran; karena unta demikian juga di dalamnya ada kekerasan dan kekasaran, karena itulah Allah subhanahu wa ta’ala memilih untuk rasul-rasul-Nya agar menggembala kambing, hingga mereka terbiasa dan berlatih dalam mengurus makhluk.
Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menggembalanya dengan upah beberapa qirath untuk penduduk Mekah, dan Musa alaihi ash-shalatu wa as-salam menggembalanya sebagai mahar untuk anak perempuan pemilik Madyan, karena dia berkata: (“Katanya: ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah satu dari kedua anak perempuanku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (kemurahan) dari kamu'”) (QS. Al-Qashash: 27).
Adapun hadits yang kedua: Di dalamnya juga terdapat dalil bahwa pengasingan itu baik, maka seseorang memegang tali kekang kudanya, dia terbang dengannya setiap kali mendengar teriakan, yaitu dia jauh dari manusia menjaga perbatasan kaum muslimin, peduli dengan urusan jihad, mengasingkan diri dari manusia tetapi dia dalam kesiapan penuh untuk bergegas dan berjihad setiap kali mendengar teriakan dia naik kudanya lalu terbang dengannya, yaitu berjalan dengan cepat.
Demikian juga orang yang berada di suatu tempat dari lembah-lembah dan jurang-jurang mengasingkan diri dari manusia, menyembah Allah yang Mahakuasa, tidak bersama manusia kecuali dalam kebaikan, maka ini mengandung kebaikan.
Tetapi kami telah menyebutkan sebelumnya: Bahwa nash-nash ini dibawa kepada apa jika dalam pergaulan terdapat fitnah dan keburukan, adapun jika di dalamnya tidak ada fitnah dan keburukan; maka mukmin yang bergaul dengan manusia dan sabar atas gangguan mereka, lebih baik daripada mukmin yang tidak bergaul dengan mereka dan tidak sabar atas gangguan mereka.
BAB 71 – TAWADHU DAN MERENDAHKAN SAYAP KEPADA ORANG-ORANG MUKMIN
Allah Ta’ala berfirman: (“Dan rendahkanlah sayapmu terhadap orang-orang yang mengikutimu yaitu orang-orang yang beriman”) (QS. Asy-Syu’ara: 215).
Allah Ta’ala berfirman: (“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir”) (QS. Al-Ma’idah: 54).
Allah Ta’ala berfirman: (“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu”) (QS. Al-Hujurat: 13).
Allah Ta’ala berfirman: (“Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Allah lebih mengetahui orang yang bertakwa”) (QS. An-Najm: 32).
Allah Ta’ala berfirman: (“Dan penghuni A’raf menyeru beberapa orang (pemuka-pemuka orang kafir) yang mereka kenal dengan tanda-tandanya seraya berkata: ‘Harta yang kamu kumpulkan dan kesombongan kamu tiada bermanfaat bagimu.’ (‘Apakah mereka ini,’ kata pemuka-pemuka yang sombong itu, ‘orang-orang yang kamu bersumpah bahwa Allah tidak akan memberikan rahmat kepada mereka?’) Masuklah kamu ke dalam surga, tidak ada kekhawatiran terhadapmu dan tidak (pula) kamu bersedih hati”) (QS. Al-A’raf: 48-49).
[PENJELASAN]
An-Nawawi rahimahullah ta’ala berkata dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin: Bab Tawadhu dan Merendahkan Sayap kepada Orang-orang Mukmin.
Tawadhu: lawan dari berlebihan yaitu agar seseorang tidak sombong dan tidak sombong terhadap selainnya, dengan ilmu, nasab, harta, kedudukan, keamiran, kementerian atau selainnya; bahkan yang wajib atas seseorang adalah merendahkan sayapnya kepada orang-orang mukmin, bertawadhu kepada mereka sebagaimana yang paling mulia dari makhluk dan paling tinggi kedudukannya di sisi Allah; Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertawadhu kepada orang-orang mukmin, hingga seorang gadis kecil memegang tangannya untuk membawanya ke tempat mana saja yang dia inginkan lalu beliau memenuhi kebutuhannya alaihi ash-shalatu wa as-salam.
Dan firman Allah Ta’ala: (“Dan rendahkanlah sayapmu bagi orang-orang mukmin”) (QS. Al-Hijr: 88), dan dalam ayat yang lain: (“terhadap orang-orang yang mengikutimu yaitu orang-orang yang beriman”) (QS. Asy-Syu’ara: 215).
(“Dan rendahkanlah sayapmu”) (QS. Asy-Syu’ara: 215): yaitu bertawadhu; dan itu karena orang yang sombong dan angkuh melihat dirinya bahwa dia seperti burung yang terbang di angkasa langit, maka diperintahkan agar dia merendahkan sayapnya dan menurunkannya untuk orang-orang mukmin yang mengikuti Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam.
Dan diketahui dari ini bahwa orang kafir tidak diturunkan sayap untuknya dan demikianlah adanya; bahkan orang kafir kamu sombong kepadanya dan tinggi atasnya, dan jadikan dirimu pada posisi yang lebih tinggi darinya; karena kamu berpegang teguh dengan kalimat Allah, dan kalimat Allah itulah yang tinggi.
Dan karena itu Allah yang Mahakuasa berkata dalam sifat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya: (“keras terhadap orang-orang kafir, kasih sayang sesama mereka”) (QS. Al-Fath: 29), yaitu bahwa mereka terhadap orang-orang kafir kuat yang memiliki kekerasan, adapun di antara mereka maka mereka kasih sayang.
Kemudian penulis menyebutkan ayat yang kedua yaitu firman-Nya Ta’ala: (“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad”) (QS. Al-Ma’idah: 54), yaitu orang yang kembali dari kamu dari agamanya lalu menjadi kafir setelah dia mukmin.
Dan ini mungkin terjadi dari manusia, bahwa seseorang masuk dalam Islam dan mengamalkannya, kemudian setan menyesatkannya – dan kita berlindung kepada Allah – hingga dia murtad dari agamanya, maka jika dia murtad dari agamanya maka dia tidak menjadi wali bagi orang-orang mukmin, dan tidak menjadi penolong bagi orang-orang mukmin, karena itu Allah berkata (“Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya”) yaitu dengan kaum mukmin, (“yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya”).
(“yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad”), maka mereka di sisi orang-orang mukmin lemah lembut tidak sombong kepada mereka, dan tidak mengambil kemuliaan atas mereka, tetapi mereka rendah kepada mereka, adapun kepada orang-orang kafir maka mereka mulia dan sombong, dan karena itu Nabi alaihi ash-shalatu wa as-salam bersabda: “Janganlah kalian memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani, dan jika kalian bertemu mereka di jalan maka paksakan mereka ke tempat yang paling sempit” untuk menghinakan mereka, dan mengalahkan mereka; karena mereka adalah musuh yang paling memusuhi kamu, dan musuh Tuhanmu, dan musuh Rasulmu, dan musuh agamamu, dan musuh kitab Allah dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Dan dalam ayat ini terdapat dalil atas penetapan kecintaan dari Allah yang Mahakuasa, dan bahwa Allah mencintai dan dicintai (“maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya”), dan cinta ini adalah cinta yang agung yang tidak ada yang menyamainya, kamu dapati orang yang mencintai Allah yang Mahakuasa menjadi murah baginya dunia, keluarga, dan harta; bahkan jiwa, dalam hal yang meridhakan Allah yang Mahakuasa, karena itu dia berkorban dan memaparkan lehernya kepada musuh-musuh Allah, karena cinta dalam menolong Allah yang Mahakuasa dan menolong agama-Nya, dan ini adalah dalil bahwa seseorang mendahulukan apa yang dicintai Allah dan Rasul-Nya atas apa yang dikehendaki nafsunya.
Dan dari tanda-tanda kecintaan Allah: Sesungguhnya seseorang melanggengkan zikir Allah; dia mengingat Tuhannya senantiasa dengan hati, lisan dan anggota tubuhnya.
Dari tanda-tanda kecintaan Allah: Bahwa dia mencintai siapa yang dicintai Allah yang Mahakuasa dari para pribadi, maka dia mencintai Rasul shallallahu alaihi wa sallam dan mencintai Khulafa Ar-Rasyidin, dan mencintai para imam, dan mencintai orang yang ada di zamannya dari ahli ilmu dan kebaikan.
Dari tanda-tanda kecintaan Allah: Bahwa seseorang melaksanakan ketaatan kepada Allah, mendahulukan itu atas hawa nafsunya, maka jika muazin mengumandangkan azan dia berkata: Hayya ‘ala ash-shalah, dia meninggalkan pekerjaannya dan menghadap kepada shalat; karena dia mencintai apa yang meridhakan Allah lebih dari apa yang meridhakan dirinya.
Dan untuk kecintaan Allah ada tanda-tanda yang banyak, jika seseorang mencintai Tuhannya maka Allah yang Mahakuasa lebih cepat kepadanya dalam cinta; karena Dia berkata subhanahu wa ta’ala dalam hadits qudsi: “Dan barangsiapa datang kepada-Ku berjalan maka Aku datang kepadanya berlari”, dan jika Allah mencintainya maka inilah yang dimaksud, dan inilah yang paling agung.
Dan karena itu Allah Ta’ala berfirman: (“Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.'”) (QS. Ali Imran: 31), dan Dia tidak berkata: ikutilah aku maka kalian akan membenarkan Allah, tetapi Dia berkata: (“niscaya Allah mengasihi kamu”); karena inilah buahnya bahwa Tuhan yang Mahakuasa mencintai hamba-Nya, maka jika Dia mencintai hamba-Nya dia memperoleh kebaikan dunia dan akhirat. Semoga Allah menjadikan aku dan kalian termasuk kekasih-kekasih-Nya.
Dan dalam firman-Nya: (“dan mereka pun mencintai-Nya”) terdapat dalil atas penetapan kecintaan hamba kepada Tuhannya, dan ini adalah perkara yang jelas, nyata dan terjadi, seseorang merasakan dari hatinya kecenderungan kepada apa yang meridhakan Allah, dan ini menunjukkan bahwa dia mencintai Allah yang Mahakuasa.
Dan seseorang mukmin yang diberi taufik untuk sifat agung ini, kamu dapati dia mencintai Allah lebih dari dirinya, lebih dari anaknya, lebih dari ibunya, lebih dari ayahnya, dia mencintai Allah lebih dari segala sesuatu, dan dia mencintai seseorang; karena dia mencintai Allah, dan diketahui bahwa orang yang mencintai mencintai kekasih-kekasih kekasihnya, maka kamu dapati laki-laki ini karena kecintaannya kepada Allah mencintai siapa yang dicintai Allah yang Mahakuasa dari para pribadi, dan apa yang dicintai-Nya dari perbuatan-perbuatan, dan apa yang dicintai-Nya dari perkataan-perkataan.
Kemudian penulis Al-Hafizh An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin di bawah judul bab Tawadhu dan Merendahkan Sayap kepada Orang-orang Mukmin dalam konteks ayat-ayat yang berkaitan dengan topik ini dan berkata: Dan firman Allah Ta’ala: (“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”) (QS. Al-Hujurat: 13), Allah yang Mahakuasa menyeru seluruh manusia menjelaskan bahwa Dia menciptakan mereka dari laki-laki dan perempuan yaitu dari jenis ini atau dari pribadi ini.
Yaitu boleh jadi yang dimaksud dengan laki-laki dan perempuan adalah Adam dan Hawa.
Atau yang dimaksud adalah jenis yaitu bahwa Bani Adam semuanya diciptakan dari laki-laki dan perempuan. Dan ini adalah yang umum, dan yang paling banyak.
Selain itu, sesungguhnya Allah menciptakan Adam tanpa ibu dan ayah, menciptakannya dari tanah, dari tanah liat, dari tanah liat kering seperti tembikar, kemudian meniupkan ke dalamnya dari roh-Nya, menciptakan untuknya ruh lalu meniupkannya ke dalamnya maka jadilah dia manusia yang sempurna.
Dan Allah menciptakan Hawa dari ayah tanpa ibu.
Dan Allah menciptakan Isa dari ibu tanpa ayah.
Dan Allah menciptakan manusia lainnya dari ibu dan ayah.
Dan manusia juga sebagaimana dia empat jenis dari segi materi penciptaannya, demikian juga dia empat jenis dari segi jenis kelamin, Allah yang Mahakuasa berfirman: (“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang dikehendaki-Nya, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa”) (QS. Asy-Syura: 49-50). Ini juga empat bagian:
(“Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang dikehendaki-Nya”) yaitu: tanpa laki-laki, yaitu ada sebagian manusia yang dilahirkan untuknya perempuan dan tidak dilahirkan untuknya laki-laki sama sekali, semua keturunannya perempuan.
(“dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang dikehendaki-Nya”) maka semua keturunannya laki-laki tanpa perempuan.
(“atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan”) Dia menganugerahkan yaitu mengklasifikasikan mereka; karena zawj berarti klasifikasi, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: (“dan yang lain dari jenisnya berpasang-pasangan”) (QS. Shad: 58). Yaitu jenis-jenis, dan Dia berfirman: (“Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka”) (QS. Ash-Shaffat: 22), yaitu jenis-jenis dan bentuk-bentuk mereka, Dia menganugerahkan yaitu mengklasifikasikan mereka laki-laki dan perempuan, ini tiga bagian.
Bagian keempat: (“dan Dia menjadikan mandul siapa yang dikehendaki-Nya”) tidak dilahirkan untuknya baik laki-laki maupun perempuan, karena Allah subhanahu wa ta’ala memiliki kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, tidak ada yang dapat membatalkan hukum-Nya dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Dia berfirman jalla zikruh: (“dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku”), bangsa-bangsa: kelompok-kelompok besar; seperti Arab dan Ajam dan yang serupa dengan itu, dan suku-suku: yang di bawah itu, jamak dari qabilah, maka manusia bani Adam adalah bangsa-bangsa dan suku-suku.
Bangsa-bangsa: umat-umat besar yang agung: sebagaimana kamu katakan: Arab – dengan semua jenisnya, dan Ajam dengan semua jenisnya, demikian juga suku-suku di bawah itu, sebagaimana kamu katakan: Quraisy, Banu Tamim, dan yang serupa dengan itu, mereka ini suku-suku.
(“supaya kamu saling kenal-mengenal”): Inilah hikmah dari Allah menjadikan kita berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar sebagian kita mengenal sebagian yang lain, ini Arab, dan ini Ajam, ini dari Banu Tamim ini dari Quraisy, ini dari Khuza’ah, dan seterusnya.
Allah menciptakan suku-suku bangsa ini agar kita saling mengenal satu sama lain, bukan agar kita saling membanggakan diri antara satu dengan yang lain, dengan mengatakan: “Aku orang Arab dan kamu orang ajam (non-Arab), aku dari suku terhormat dan kamu dari golongan biasa, aku kaya dan kamu miskin.” Ini adalah seruan jahiliyah, naudzubillah. Allah tidak menciptakan golongan-golongan ini kecuali untuk saling mengenal, bukan untuk saling membanggakan diri. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menghilangkan dari kalian kesombongan jahiliyah dan kebanggaan terhadap nenek moyang. Ada orang beriman yang bertakwa dan ada orang durhaka yang celaka. Kalian adalah anak cucu Adam, dan Adam diciptakan dari tanah.”
Keutamaan dalam Islam adalah dengan takwa. Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla. Barangsiapa yang lebih bertakwa kepada Allah, maka dia lebih mulia di sisi Allah.
Namun kita harus mengetahui bahwa sebagian suku atau sebagian bangsa lebih utama dari yang lain. Bangsa yang di dalamnya diutus Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik bangsa. Bangsa Arab adalah sebaik-baik bangsa, karena Allah berfirman dalam kitab-Nya: “Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan risalah-Nya” (QS. Al-An’am: 124).
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Manusia itu seperti tambang. Yang terbaik di masa jahiliyah adalah yang terbaik dalam Islam jika mereka memahami (agama).”
Ini tidak berarti mengabaikan umat manusia secara keseluruhan, tetapi yang dilarang adalah saling membanggakan diri. Adapun adanya perbedaan keutamaan, maka Allah memberikan keutamaan kepada sebagian ras atas sebagian yang lain. Bangsa Arab lebih utama daripada yang lain, ras Arab lebih utama daripada ras ajam. Tetapi jika orang Arab tidak bertakwa sedangkan orang ajam bertakwa, maka orang ajam lebih mulia di sisi Allah daripada orang Arab.
Kemudian penulis menyebutkan ayat-ayat lain: “Maka janganlah kamu mensucikan dirimu sendiri. Dia-lah yang lebih mengetahui tentang orang yang bertakwa” (QS. An-Najm: 32). “Janganlah mensucikan dirimu” maksudnya janganlah menggambarkan diri dengan kesucian karena membanggakan diri. Adapun menceritakan nikmat Allah kepada hamba, seperti seseorang yang berkata: “Dahulu aku berbuat berlebihan terhadap diriku, aku pernah menyimpang, lalu Allah memberiku hidayah dan taufik sehingga aku berpegang teguh pada kelurusan”; ini adalah menceritakan nikmat Allah, bukan mensucikan diri sendiri. Hal ini tidak apa-apa dan tidak ada larangan bagi seseorang untuk menyebutkan nikmat Allah kepadanya dalam hal hidayah dan taufik, sebagaimana tidak ada larangan menyebutkan nikmat Allah berupa kekayaan setelah kemiskinan.
Firman-Nya: “Dia-lah yang lebih mengetahui tentang orang yang bertakwa” yaitu Rabb Azza wa Jalla yang “lebih mengetahui tentang orang yang bertakwa”. Betapa banyak dua orang yang melakukan suatu ilmu atau mengaku melakukan suatu amal, namun perbedaan takwa di antara mereka seperti perbedaan antara langit dan bumi. Karena itulah Allah berfirman: “Dia-lah yang lebih mengetahui tentang orang yang bertakwa”. Kamu akan mendapati dua orang shalat bersebelahan, tetapi perbedaan takwa dalam hati mereka seperti perbedaan antara langit dan bumi. Dua orang yang sama-sama menjauhi perbuatan keji, tetapi perbedaan takwa di antara mereka seperti perbedaan antara langit dan bumi. Karena itulah Allah berfirman: “Dia-lah yang lebih mengetahui tentang orang yang bertakwa”.
Kemudian penulis menyebutkan ayat lain yaitu firman Allah Ta’ala: “Dan penghuni A’raf menyeru beberapa orang yang mereka kenal dengan tanda-tandanya, seraya berkata: ‘Harta yang kamu kumpulkan dan kesombongan kamu tidak bermanfaat (menyelamatkan) kamu'” (QS. Al-A’raf: 48). Ashab al-A’raf adalah kaum yang kebaikan dan keburukan mereka seimbang, sehingga mereka tidak masuk surga dan tidak masuk neraka. Penghuni neraka digiring ke neraka, orang-orang bertakwa dibawa kepada Rahman dengan penuh kehormatan menuju surga secara berkelompok. Penghuni neraka masuk neraka, penghuni surga masuk surga, sedangkan ashab al-A’raf berada di tempat yang tinggi.
Al-A’raf adalah jamak dari ‘urf yaitu tempat yang tinggi, tetapi mereka tidak di surga dan tidak di neraka. Mereka memandang ke kedua kelompok itu. Pada akhirnya mereka akan masuk surga, karena tidak ada kecuali surga atau neraka, keduanya kekal selamanya, adapun selain keduanya akan lenyap.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan penghuni A’raf menyeru beberapa orang yang mereka kenal dengan tanda-tandanya” yaitu dengan tanda-tanda mereka secara sempurna. “Seraya berkata: ‘Harta yang kamu kumpulkan dan kesombongan kamu tidak bermanfaat (menyelamatkan) kamu'”. Maksudnya kumpulan harta, anak-anak, dan keluarga kalian tidak bermanfaat bagi kalian. Tidak bermanfaat pula kumpulan orang-orang yang menjadi tentara kalian yang kalian kumpulkan dan kalian minta pertolongan dari mereka, mereka tidak bermanfaat sedikitpun bagi kalian. “Dan kesombongan kamu” maksudnya kesombongan kalian terhadap kebenaran tidak bermanfaat bagi kalian.
“Inikah orang-orang yang dahulu kamu bersumpah bahwa Allah tidak akan memberi rahmat kepada mereka?” (QS. Al-A’raf: 49) Maksudnya orang-orang lemah. Para pemuka yang mendustakan para rasul mengejek orang-orang beriman dan berkata: “Inikah orang-orang yang Allah berikan anugerah kepada mereka di antara kita?” (QS. Al-An’am: 53). Mereka berkata: “Inikah orang-orang yang mendapat rahmat? Inikah penghuni surga?” Mereka mengejek mereka. “Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, mereka dahulu (di dunia) menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang mukmin lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan mata. Dan apabila mereka kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira” (QS. Al-Muthaffifin: 29-31). Maka dikatakan kepada mereka: “Inikah orang-orang yang dahulu kamu bersumpah bahwa Allah tidak akan memberi rahmat kepada mereka? Masuklah kalian ke surga” maksudnya telah dikatakan kepada mereka: “Masuklah ke surga, tidak ada kekhawatiran terhadap kalian dan kalian tidak akan bersedih hati” (QS. Al-A’raf: 49).
Jadi, kerendahan hati mereka terhadap kebenaran dan mengikuti para rasul itulah yang mengantarkan mereka ke kedudukan yang tinggi. Adapun orang-orang sombong yang membanggakan apa yang Allah berikan kepada mereka berupa kumpulan harta, hal itu tidak bermanfaat sedikitpun bagi mereka. Hal ini menunjukkan keutamaan rendah hati terhadap kebenaran. Kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita dan kalian termasuk orang-orang yang rendah hati kepada-Nya dan kepada kebenaran yang dibawa oleh para rasul-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
1/602- Dari ‘Iyadh bin Himar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewahyukan kepadaku agar kalian rendah hati, sehingga tidak ada seorangpun yang membanggakan diri atas yang lain, dan tidak ada seorangpun yang berbuat aniaya kepada yang lain.” (HR. Muslim)
2/603- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sedekah tidak mengurangi harta, dan Allah tidak menambah kepada seorang hamba dengan pemaafan kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang merendahkan diri kecuali Allah akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim)
4/604- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Adalah budak perempuan dari budak-budak Madinah mengambil tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membawanya ke mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Bukhari)
[PENJELASAN]
Hadits-hadits yang disebutkan penulis rahimahullah dalam kitab Riyadh ash-Shalihin pada bab rendah hati ini, di antaranya hadits ‘Iyadh bin Himar radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewahyukan kepadaku agar kalian rendah hati” maksudnya agar setiap orang merendahkan diri kepada yang lain dan tidak menyombongkan diri atasnya, bahkan menjadikannya seperti dirinya atau memuliakan lebih dari itu.
Dari kebiasaan salaf rahimahullah adalah seseorang di antara mereka menjadikan orang yang lebih muda darinya seperti anaknya, yang lebih tua seperti ayahnya, dan yang sebaya seperti saudaranya. Dia memandang kepada yang lebih tua darinya dengan pandangan penghormatan dan pengagungan, kepada yang di bawahnya dengan pandangan kasih sayang dan belas kasihan, dan kepada yang sebaya dengannya dengan pandangan persamaan. Sehingga tidak ada seorangpun yang berbuat aniaya kepada yang lain. Ini termasuk hal-hal yang wajib dimiliki seseorang, yaitu rendah hati kepada Allah Azza wa Jalla dan kepada saudara-saudaranya dari kaum muslimin.
Adapun terhadap orang kafir, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk memeranginya, bersikap kasar kepadanya, membuatnya marah dan menghinakannya sesuai kemampuan. Tetapi barangsiapa yang memiliki perjanjian dan jaminan keamanan, maka wajib bagi kaum muslimin menepati perjanjian dan jaminan keamanannya, tidak mengkhianati jaminan keamanannya, dan tidak menyakitinya selama ia memiliki perjanjian.
Kemudian penulis menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sedekah tidak mengurangi harta” maksudnya sedekah-sedekah tidak mengurangi harta sebagaimana yang disangka manusia dan sebagaimana yang dijanjikan setan. Setan sebagaimana yang difirmankan Allah Azza wa Jalla: “Setan menjanjikan kemiskinan kepadamu dan menyuruh kalian berbuat keji” (QS. Al-Baqarah: 268).
Keji adalah segala yang tercela seperti kikir dan lainnya. Setan menjanjikan kemiskinan kepada manusia. Jika seseorang hendak bersedekah, setan berkata: “Jangan bersedekah, ini akan mengurangi hartamu, ini akan membuatmu miskin, jangan bersedekah, tahanlah.” Tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu kita bahwa sedekah tidak mengurangi harta.
Jika ada yang berkata: “Bagaimana sedekah tidak mengurangi harta, padahal jika seseorang memiliki seratus lalu bersedekah sepuluh maka menjadi sembilan puluh?” Maka dijawab: “Ini adalah pengurangan secara kuantitas, tetapi bertambah secara kualitas.” Kemudian Allah membukakan bagi seseorang pintu-pintu rezeki yang mengembalikan apa yang telah ia infakkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya” (QS. Saba’: 39). Yaitu Allah menjadikan gantinya sebagai pengganti. Jangan sangka jika kamu bersedekah sepuluh dari seratus sehingga menjadi sembilan puluh bahwa itu mengurangi harta, bahkan akan menambah berkah dan pertumbuhan, dan kamu akan diberi rezeki dari arah yang tidak kamu duga.
“Dan Allah tidak menambah kepada seorang hamba dengan pemaafan kecuali kemuliaan.” Maksudnya jika seseorang memaafkan orang yang menzaliminya, jiwanya mungkin berkata kepadanya: “Ini adalah kehinaan, ketundukan, dan kekalahan.” Maka Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Allah tidak menambah kepada seseorang dengan pemaafan kecuali kemuliaan. Allah akan memuliakannya dan mengangkat derajatnya. Dalam hal ini terdapat dorongan untuk memaafkan, tetapi pemaafan terbatas pada hal yang mendatangkan kebaikan, sesuai firman Allah Ta’ala: “Maka barangsiapa memaafkan dan mengadakan perbaikan, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah” (QS. Asy-Syura: 40).
Adapun jika tidak mendatangkan perbaikan bahkan mendatangkan kerusakan, maka tidak diperintahkan untuk memaafkan. Contohnya: seorang jahat yang dikenal suka berbuat aniaya menyerang orang lain. Apakah kita katakan kepada orang lain yang diserang: “Maafkanlah orang jahat ini?” Kita tidak berkata: “Maafkan dia,” karena dia jahat. Jika kamu memaafkannya, besok dia akan menyerang orang lain, atau kamu sendiri juga. Terhadap orang seperti ini kita katakan: “Bersikaplah tegas, dan lebih baik kamu ambil hakmu darinya,” maksudnya ambil hakmu darinya dan jangan memaafkannya, karena memaafkan orang-orang jahat dan perusak bukan perbaikan, bahkan tidak menambah mereka kecuali kerusakan dan kejahatan.
Adapun jika dalam pemaafan terdapat kebaikan dan kemanfaatan, dan mungkin orang yang kamu maafkan akan merasa malu dan tidak akan menyerang kamu atau orang lain, maka ini adalah kebaikan.
“Dan tidaklah seseorang merendahkan diri kepada Allah kecuali Allah akan meninggikannya.” Inilah dalil dari hadits: “Tidaklah seseorang merendahkan diri kepada Allah kecuali Allah akan meninggikannya.” Merendahkan diri kepada Allah memiliki dua makna:
Makna pertama: Merendahkan diri kepada agama Allah, sehingga tidak menyombongkan diri terhadap agama dan tidak sombong terhadapnya serta terhadap pelaksanaan hukum-hukumnya.
Kedua: Merendahkan diri kepada hamba-hamba Allah karena Allah, bukan karena takut kepada mereka, dan bukan mengharap apa yang ada pada mereka, tetapi karena Allah Azza wa Jalla.
Kedua makna ini benar. Barangsiapa merendahkan diri kepada Allah, Allah akan meninggikannya di dunia dan di akhirat. Ini adalah hal yang dapat disaksikan, bahwa orang yang rendah hati akan menjadi tempat kemuliaan di sisi manusia dan mendapat pujian yang baik, dan manusia mencintainya. Lihatlah kerendahan hati Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal beliau adalah makhluk yang paling mulia, di mana budak perempuan dari budak-budak Madinah datang kepadanya, mengambil tangannya, dan membawanya ke mana saja yang ia kehendaki untuk menolongnya dalam keperluannya. Ini adalah makhluk yang paling mulia, seorang budak perempuan datang dan mengambil tangannya membawanya ke mana saja yang ia kehendaki untuk memenuhi keperluannya. Beliau tidak berkata: “Ke mana kamu membawaku?” atau berkata: “Pergilah kepada orang lain,” tetapi beliau pergi bersamanya dan memenuhi keperluannya. Namun dengan itu semua, Allah Azza wa Jalla tidak menambah beliau kecuali kemuliaan dan keagungan, shallallahu wa sallama ‘alaihi.
3/605- Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa ia melewati anak-anak kecil lalu memberi salam kepada mereka, dan berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukannya.” (Muttafaq ‘alaih)
5/606- Dari Al-Aswad bin Yazid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ditanya: ‘Apa yang biasa dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya?’ Ia menjawab: ‘Beliau membantu keluarganya—maksudnya melayani keluarganya—jika waktu shalat tiba, beliau keluar untuk shalat.'” (HR. Bukhari)
6/607- Dari Abu Rafi’ah Tamim bin Usaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang berkhutbah, lalu aku berkata: ‘Ya Rasulullah, seorang laki-laki asing datang bertanya tentang agamanya, ia tidak tahu apa agamanya?’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kepadaku dan meninggalkan khutbahnya hingga sampai kepadaku. Didatangkan sebuah kursi, beliau duduk di atasnya, dan mulai mengajarkanku dari apa yang Allah ajarkan kepadanya. Kemudian beliau kembali ke khutbahnya dan menyelesaikan bagian akhirnya.” (HR. Muslim)
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini disebutkan oleh Al-Hafizh An-Nawawi rahimahullah ta’ala dalam Riyadh ash-Shalihin untuk menjelaskan kerendahan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah bahwa beliau memberi salam kepada anak-anak kecil ketika melewati mereka, meskipun mereka anak-anak yang belum mukallaf. Namun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memberi salam kepada mereka, dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum mengikuti beliau.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa ia melewati anak-anak kecil lalu memberi salam kepada mereka. Ia melewati mereka di pasar ketika mereka bermain, lalu memberi salam kepada mereka dan berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukannya,” maksudnya beliau memberi salam kepada anak-anak kecil ketika melewati mereka. Ini termasuk kerendahan hati dan akhlak yang baik, serta termasuk pendidikan, pengajaran, petunjuk dan arahan yang baik. Karena anak-anak kecil jika seseorang memberi salam kepada mereka, mereka akan terbiasa dengan hal itu, dan hal itu akan menjadi seperti naluri dalam jiwa mereka.
Jika seseorang melewati orang lain, hendaklah ia memberi salam kepadanya. Jika hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada anak-anak kecil, maka kita menyesal kepada kaum yang melewati orang-orang dewasa yang sudah baligh namun tidak memberi salam kepada mereka, naudzubillah. Mungkin itu bukan karena hjr (memutuskan hubungan) atau kebencian, tetapi karena tidak peduli, tidak mengikuti sunnah, karena jahil, dan lalai. Mereka jika tidak berdosa—karena mereka tidak menjadikan itu sebagai hjr—tetapi mereka telah kehilangan kebaikan yang banyak.
Sunnah adalah memberi salam kepada setiap orang yang kamu temui, dan memulai memberi salam kepadanya meskipun ia lebih muda darimu, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai memberi salam kepada orang yang ditemuinya, padahal beliau adalah orang yang paling tinggi derajatnya, namun beliau memulai memberi salam kepada orang yang ditemuinya.
Jika kamu memulai memberi salam kepada orang yang kamu temui, kamu akan mendapat kebaikan yang banyak, di antaranya mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Di antaranya juga kamu menjadi sebab menyebarkan sunnah ini yang telah mati di kalangan banyak orang. Diketahui bahwa menghidupkan sunnah-sunnah mendapat pahala dua kali, sekali karena melakukan sunnah, dan sekali karena menghidupkan sunnah.
Di antaranya juga kamu menjadi sebab jawaban orang ini, dan menjawab salam adalah fardhu kifayah, sehingga kamu menjadi sebab terwujudnya fardhu kifayah dari orang ini.
Karena itulah memulai salam lebih utama daripada menjawabnya, meskipun menjawab itu fardhu dan memulai ini sunnah. Tetapi karena yang fardhu terbangun atas sunnah ini, maka sunnah lebih utama daripada fardhu ini karena ia terbangun atasnya.
Ini termasuk masalah yang dijadikan teka-teki oleh sebagian ulama yang berkata: “Pada kami ada sunnah yang lebih utama daripada fardhu.” Karena telah disepakati bahwa fardhu lebih utama. Misalnya shalat Subuh dua rakaat lebih utama daripada sunnah rawatibnya dua rakaat, karena ia fardhu sedangkan rawatib sunnah. Tetapi memulai salam adalah sunnah, namun menjadi lebih utama daripada menjawabnya karena jawaban terbangun atasnya.
Yang penting, hendaklah kita menghidupkan sunnah ini, maksudku menyebarkan salam, dan ini termasuk sebab-sebab cinta kasih, kesempurnaan iman, dan sebab-sebab masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang jika kalian lakukan kalian akan saling mencintai? Sebarkan salam di antara kalian.”
Di antara bentuk tawadhu (kerendahan hati) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau berada di rumahnya untuk melayani keluarganya, memerah susu kambing, menambal sandal, dan melayani mereka di rumah mereka. Hal ini karena ketika Aisyah ditanya tentang apa yang dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya, ia berkata: “Beliau berada dalam melayani keluarganya, yaitu dalam pelayanan kepada mereka, ‘alaihish-shalaatu was-salaam.”
Maka misalnya, ketika seseorang berada di rumahnya, maka termasuk sunnah adalah ia membuat teh misalnya untuk dirinya sendiri, memasak jika ia bisa, mencuci apa yang perlu dicuci. Semua ini termasuk sunnah. Jika kamu melakukan itu, kamu akan mendapat pahala sunnah karena mengikuti Rasul ‘alaihish-shalaatu was-salaam dan sebagai bentuk tawadhu kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dan karena hal ini akan menimbulkan cinta kasih antara kamu dan keluargamu. Jika keluargamu merasakan bahwa kamu membantu mereka dalam pekerjaan mereka, mereka akan mencintaimu, dan nilaimu akan meningkat di mata mereka, sehingga dalam hal ini terdapat kemaslahatan yang besar.
Di antara tawadhu Rasul ‘alaihish-shalaatu was-salaam adalah ketika seorang laki-laki datang kepadanya saat beliau sedang berkhutbah kepada manusia, lalu ia berkata: “Seorang laki-laki asing datang bertanya tentang agamanya.” Kalimat yang mengharukan; bahkan kata “asing”, dan datang bertanya, bukan meminta harta, tetapi datang bertanya tentang agamanya. Maka Nabi ‘alaihish-shalaatu was-salaam menghadap kepadanya dan memotong khutbahnya, hingga sampai kepadanya, kemudian didatangkan sebuah kursi untuknya, lalu beliau mulai mengajari laki-laki ini. Karena laki-laki ini datang dengan penuh perhatian dan cinta kepada ilmu, ingin mengetahui agamanya agar dapat mengamalkannya. Maka Nabi ‘alaihish-shalaatu was-salaam menghadap kepadanya dan memotong khutbah, kemudian setelah itu melanjutkan khutbahnya. Dan ini termasuk tawadhu Rasul ‘alaihish-shalaatu was-salaam dan baiknya pemeliharaan beliau.
Jika ada yang berkata: “Bukankah kepentingan umum lebih pantas untuk diperhatikan daripada kepentingan khusus? Dan kebutuhan laki-laki ini bersifat khusus, sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah di hadapan jamaah?” Kami katakan: Ya, seandainya kepentingan umum akan hilang, tentu memperhatikan kepentingan umum lebih utama. Tetapi kepentingan umum tidak akan hilang, bahkan mereka akan mendapat manfaat dari apa yang diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada laki-laki asing ini, dan kepentingan umum tidak akan hilang.
Dan laki-laki asing yang datang bertanya tentang agamanya ini, ketika Rasul ‘alaihish-shalaatu was-salaam menghadap kepadanya dan mengajarinya, dalam hal ini terdapat memikat hatinya terhadap Islam, dan cinta kepada Islam, dan cinta kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini termasuk hikmah Rasulullah shallawatullahi wa salaamuhu ‘alaih. Semoga Allah memberikan taufik kepada semuanya untuk apa yang dicintai dan diridhai-Nya.
Hadits-hadits tentang Tawadhu
7/608 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila makan makanan, beliau menjilat tiga jarinya. Dia berkata: Dan beliau bersabda: “Apabila makanan salah seorang dari kalian terjatuh, hendaklah ia membersihkan kotoran darinya, lalu memakannya, dan janganlah dibiarkan untuk setan.” Dan beliau memerintahkan agar mangkuk dijilat bersih. Beliau bersabda: “Sesungguhnya kalian tidak mengetahui di bagian makanan mana terdapat berkahnya.” (HR. Muslim)
9/610 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Seandainya aku diundang untuk makan kaki atau lengan (kambing/domba), niscaya aku akan memenuhi undangan itu. Dan seandainya aku dihadiahi lengan atau kaki, niscaya aku akan menerimanya.” (HR. Bukhari)
10/611 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Al-Adhbaa’ tidak pernah dikalahkan, atau hampir tidak pernah dikalahkan. Lalu datang seorang badui dengan unta mudanya, dan mengalahkannya. Hal itu memberatkan kaum muslimin hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya, lalu beliau bersabda: “Hak bagi Allah bahwa tidak ada sesuatu dari dunia yang terangkat kecuali Dia akan merendahkannya.” (HR. Bukhari)
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini disebutkan oleh Al-Hafizh An-Nawawi rahimahullahu ta’ala dalam kitabnya Riyadhush-Shalihin dalam bab tawadhu. Di antaranya adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai makan, beliau menjilat tiga jarinya. Menjilatnya artinya menghisapnya hingga sisa makanan yang ada di dalamnya masuk ke dalam makanan yang telah dimakan sebelumnya. Dan dalam hal ini ada manfaat yang disebutkan oleh sebagian dokter, bahwa ujung jari mengeluarkan sesuatu ketika makan yang membantu pencernaan makanan.
Maka dalam menjilat jari setelah makan terdapat dua manfaat:
- Manfaat syar’i: yaitu mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Manfaat kesehatan medis: yaitu cairan yang keluar ini setelah makan membantu pencernaan.
Dan seorang mukmin tidak peduli dengan hal yang berkaitan dengan kesehatan jasmani. Yang terpenting bagi mukmin adalah mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencontohnya, karena di dalamnya terdapat kesehatan hati. Dan semakin seseorang mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, semakin kuat imannya.
Demikian pula beliau ‘alaihish-shalaatu was-salaam bersabda: “Apabila makanan salah seorang dari kalian terjatuh” yaitu ke tanah atau ke alas makan, “hendaklah ia membersihkan kotoran darinya lalu memakannya, dan janganlah dibiarkan untuk setan.” Maka jika suapan atau kurma atau yang semisalnya jatuh ke alas makan, ambillah dan hilangkan kotoran yang ada padanya jika memang ada kotoran berupa tanah atau ranting, lalu makanlah sebagai bentuk tawadhu kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan ketaatan terhadap perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menghalangi setan dari makan bersamamu, karena jika kamu meninggalkannya, setan akan memakannya.
Dan setan mungkin ikut serta dengan manusia dalam makannya dalam masalah seperti ini, dan dalam hal jika makan tanpa menyebut nama Allah, maka setan ikut serta dalam makannya.
Yang ketiga adalah perintah menjilat bersih piring atau mangkuk, yaitu wadah tempat makanan. Jika kamu sudah selesai, jilatilah, artinya kamu menjilatinya, mengusap tanganmu padanya dan mengikuti sisa makanan yang menempel padanya dengan jari-jarimu dan menjilatnya.
Dan ini juga termasuk sunnah yang diabaikan oleh banyak orang. Sayangnya, banyak orang bahkan dari kalangan penuntut ilmu juga, ketika mereka selesai makan, ternyata bagian yang dekat dengan mereka masih tersisa makanannya, mereka tidak menjilat mangkuknya. Dan ini bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasul ‘alaihish-shalaatu was-salaam menjelaskan hikmah dari hal itu, beliau bersabda: “Kalian tidak mengetahui di bagian makanan mana terdapat berkahnya.” Mungkin saja berkah dari makanan ini ada pada bagian yang kamu jilat dari mangkuk.
Dan dalam hadits ini terdapat baiknya pengajaran Rasul ‘alaihish-shalaatu was-salaam, bahwa jika beliau menyebutkan hukum, beliau menyebutkan hikmahnya. Karena menyebutkan hikmah yang disertai dengan hukum memberikan dua manfaat besar:
Manfaat pertama: menjelaskan tingginya syariat, dan bahwa syariat ini dibangun atas kemaslahatan. Tidak ada sesuatu yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali kemaslahatan ada pada keberadaannya. Dan tidak ada sesuatu yang dilarang Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali kemaslahatan ada pada ketiadaannya.
Manfaat kedua: menambah ketenangan jiwa, karena manusia itu manusia yang mungkin memiliki iman dan penyerahan terhadap apa yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tetapi jika disebutkan hikmahnya, bertambah imannya, bertambah yakinnya, dan bersemangat untuk melakukan yang diperintahkan atau meninggalkan yang dilarang.
Kemudian pengarang menyebutkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dalam kisah badui yang datang dengan unta mudanya—seekor unta yang tidak besar, atau unta yang tidak besar—dan unta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Al-Adhbaa’, dan ini berbeda dengan Al-Qashwaa’ yang beliau gunakan untuk haji. Ini unta yang lain. Dan termasuk petunjuk Rasul ‘alaihish-shalaatu was-salaam adalah beliau memberi nama pada hewan tunggangannya, senjatanya, dan yang semisalnya.
Al-Adhbaa’ ini, para sahabat radhiyallahu ‘anhum melihat bahwa ia tidak terkalahkan atau hampir tidak terkalahkan. Lalu datanglah badui ini dengan unta mudanya dan mengalahkan Al-Adhbaa’. Seakan-akan hal itu memberatkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengetahui apa yang ada dalam hati mereka bersabda: “Hak bagi Allah bahwa tidak ada sesuatu dari dunia yang terangkat kecuali Dia akan merendahkannya.”
Setiap ketinggian yang ada di dunia, pasti akan berujung pada kerendahan. Jika ketinggian ini disertai dengan ketinggian dalam jiwa dan kesombongan dalam jiwa, maka kerendahan akan lebih cepat datang, karena kerendahan itu menjadi hukuman. Adapun jika tidak disertai sesuatu (kesombongan), maka pasti akan kembali dan direndahkan, sebagaimana Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya perumpamaan kehidupan dunia ini adalah seperti air yang Kami turunkan dari langit, lalu bercampurlah dengan air itu tumbuh-tumbuhan di bumi yang dimakan oleh manusia dan hewan ternak” (QS. Yunus: 24), yaitu muncul darinya segala macam jenis.
“Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya dan menjadi indah, dan pemilik-pemiliknya mengira bahwa mereka pasti menguasainya, tiba-tiba datanglah keputusan Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanaman-tanamannya) seperti tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin.” (QS. Yunus: 24) Semuanya hilang. Seluruh keindahan ini, dan seluruh tanaman yang bercampur dari segala jenis, semuanya hilang seakan tidak pernah ada. Demikian pula dunia seluruhnya akan hilang seakan tidak pernah ada. Bahkan manusia itu sendiri tampak kecil dan lemah, kemudian menjadi kuat. Ketika kekuatannya habis, ia kembali kepada kelemahan dan ketuaan, kemudian kepada kehancuran dan ketiadaan. Tidak ada sesuatu yang terangkat dari dunia kecuali Allah ‘Azza wa Jalla merendahkannya.
Dalam sabda beliau ‘alaihish-shalaatu was-salaam: “dari dunia” terdapat dalil bahwa apa yang terangkat dari urusan akhirat, Allah tidak akan merendahkannya. Firman Allah Ta’ala: “Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat” (QS. Al-Mujadalah: 11). Mereka ini tidak akan direndahkan Allah ‘Azza wa Jalla selama mereka berada pada sifat ilmu dan iman. Tidak mungkin Allah merendahkan mereka, bahkan Allah mengangkat sebutan mereka, dan mengangkat derajat mereka di akhirat. Wallahu Al-Muwaffiq.
BAB 72 – LARANGAN TAKABUR DAN UJUB
Allah Ta’ala berfirman: “Negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di bumi. Dan kesudahan yang baik itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Qashash: 83)
Dan Allah berfirman: “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi, dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’: 37)
Dan Allah berfirman: “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman: 18)
Makna “memalingkan mukamu dari manusia” adalah memalingkannya dan berpaling darinya karena sombong kepada mereka. Dan “angkuh” adalah berjalan dengan congkak.
Dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Qarun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami berikan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: ‘Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.'” (QS. Al-Qashash: 76) sampai dengan firman-Nya: “Maka Kami benamkan Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi.” (QS. Al-Qashash: 81)
[PENJELASAN]
Pengarang An-Nawawi rahimahullahu berkata dalam kitab Riyadhush-Shalihin tentang apa yang datang mengenai takabur dan ujub.
Takabur adalah meninggikan diri dan keyakinan seseorang bahwa dirinya besar, bahwa ia di atas manusia, dan bahwa ia memiliki kelebihan atas mereka.
Ujub adalah seseorang melihat amal dirinya lalu ia terpesona dengannya, menganggapnya besar dan menganggapnya banyak.
Ujub ada pada amal, sedangkan takabur ada pada diri. Keduanya adalah akhlak tercela: takabur dan ujub.
Takabur ada dua macam: takabur terhadap kebenaran, dan takabur terhadap makhluk. Keduanya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya: “Takabur adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” Menolak kebenaran artinya menolaknya, berpaling darinya, dan tidak menerimanya. Meremehkan manusia artinya menganggap remeh dan merendahkan mereka, tidak menganggap manusia sebagai sesuatu, dan melihat bahwa dirinya di atas mereka.
Dikatakan kepada seseorang: “Bagaimana kamu melihat manusia?” Ia berkata: “Aku tidak melihat mereka kecuali seperti nyamuk.” Maka dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya mereka tidak melihatmu kecuali seperti itu juga.”
Dikatakan kepada yang lain: “Bagaimana kamu melihat manusia?” Ia berkata: “Aku melihat manusia lebih besar dariku, mereka memiliki kedudukan dan tempat.” Maka dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya mereka melihatmu lebih besar dari mereka, dan bahwa kamu memiliki kedudukan dan tempat.”
Jika kamu melihat manusia dengan cara apa pun, maka manusia akan melihatmu dengan seperti apa yang kamu lihat pada mereka. Jika kamu melihat mereka dalam tempat penghormatan, pengagungan, dan pemuliaan, serta menempatkan mereka pada tempatnya, mereka akan mengetahui hal itu darimu, dan melihatmu dalam tempat pengagungan, penghormatan, dan pemuliaan, serta menempatkanmu pada tempatmu. Dan sebaliknya.
Adapun menolak kebenaran, yaitu menolaknya, dan seseorang tidak menerima kebenaran bahkan menolak dan menampiknya karena membanggakan diri dan pendapatnya. Ia melihat—na’udzu billah—bahwa dirinya lebih besar dari kebenaran. Tandanya adalah seseorang didatangkan kepadanya dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikatakan: “Ini kitab Allah, ini sunnah Rasulullah,” tetapi ia tidak menerima, bahkan terus pada pendapatnya. Inilah penolakan terhadap kebenaran—na’udzu billah.
Banyak orang yang membela dirinya. Jika ia mengatakan suatu perkataan, tidak mungkin ia bergeser darinya, meskipun ia melihat kebenaran ada pada lawannya. Tetapi ini bertentangan dengan akal dan bertentangan dengan syariat.
Yang wajib adalah seseorang kembali kepada kebenaran di mana pun ia menemukannya, meskipun bertentangan dengan perkataannya, hendaklah ia kembali kepadanya. Sesungguhnya ini lebih mulia baginya di sisi Allah, lebih mulia baginya di sisi manusia, lebih selamat bagi kewajibannya, lebih membebaskan, dan tidak merugikannya.
Jangan kamu menyangka bahwa jika kamu kembali dari perkataanmu kepada kebenaran, hal itu akan merendahkan kedudukanmu di mata manusia. Bahkan ini akan mengangkat kedudukanmu, dan manusia akan mengetahui bahwa kamu mengikuti kebenaran. Adapun yang membandel dan tetap pada keadaannya serta menolak kebenaran, maka ini adalah orang yang takabur—na’udzu billah.
Yang kedua ini terjadi pada sebagian orang—na’udzu billah—bahkan pada sebagian penuntut ilmu. Setelah diskusi, menjadi jelas baginya wajah kebenaran dan bahwa kebenaran bertentangan dengan apa yang dikatakannya kemarin, tetapi ia tetap pada pendapatnya. Setan membisikkan kepadanya bahwa jika ia kembali, manusia akan meremehkannya dan berkata: “Ini orang yang tidak berpendirian, setiap hari ia memiliki perkataan.” Dan ini tidak merugikan jika kamu kembali kepada kebenaran. Biarlah perkataanmu hari ini bertentangan dengan perkataanmu kemarin. Para imam yang mulia memiliki beberapa pendapat dalam satu masalah.
Dan inilah Imam Ahmad rahimahullahu, imam Ahli Sunnah, dan yang paling tinggi di antara para imam dari segi mengikuti dalil dan keluasan wawasan. Kita dapati bahwa ia dalam satu masalah terkadang memiliki lebih dari empat pendapat. Mengapa? Karena jika dalil menjadi jelas baginya, ia kembali kepadanya. Dan demikian pula keadaan setiap orang yang adil, ia harus mengikuti dalil di mana pun berada.
Kemudian pengarang rahimahullahu menyebutkan ayat-ayat yang berkaitan dengan bab ini, di dalamnya rahmat Allah menjelaskan bahwa semuanya menunjukkan celaan terhadap takabur, dan yang terakhir adalah ayat-ayat yang berkaitan dengan Qarun.
Qarun adalah seorang laki-laki dari Bani Israil dari kaum Musa. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya harta yang banyak, hingga kunci-kuncinya berat dan menyusahkan bagi sekelompok orang yang kuat, yaitu kunci-kunci perbendaharaan memberatkan dan menyusahkan sekelompok laki-laki yang kuat karena banyaknya.
“(Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: ‘Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.'” Sesungguhnya laki-laki ini congkak—na’udzu billah—dan takabur. Ketika ia dinasihati dengan ayat-ayat Allah, ia menolaknya dan menyombongkan diri. “Dia berkata: ‘Sesungguhnya aku diberi harta itu semata-mata karena ilmu yang ada padaku.'” Maka ia mengingkari karunia Allah kepadanya, dan berkata: “Aku mengambilnya dengan tanganku dan padaku ada ilmu yang dengannya aku meraih harta ini.”
Hasilnya adalah Allah membenamkannya beserta rumahnya ke dalam bumi, dan hilang ia beserta harta-hartanya. “Maka tidak ada baginya golongan yang akan menolongnya selain Allah; dan sekali-kali ia tidak termasuk orang-orang yang dapat membela diri. Dan jadilah orang-orang yang kemarin mencita-citakan kedudukan Qarun itu berkata: ‘Aduhai, benarlah Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya; kalau kiranya Allah tidak melimpahkan karunia-Nya atas kami tentulah Dia membenamkan kami (pula).'” (QS. Al-Qashash: 82, 81)
Renungkanlah akibat takabur—na’udzu billah—dan ujub serta membanggakan diri, dan bagaimana akibatnya berupa kebinasaan dan kehancuran.
Kemudian pengarang menyebutkan beberapa ayat, di antaranya firman Allah Ta’ala: “Negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di bumi. Dan kesudahan yang baik itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” Akhirat adalah tempat terakhir bagi anak Adam, karena anak Adam memiliki empat tempat yang semuanya berakhir di akhirat.
Rumah Pertama: di dalam perut ibunya. Rumah Kedua: ketika keluar dari perut ibunya menuju dunia. Rumah Ketiga: Barzakh; yaitu antara kematiannya dan hari kiamat. Dan Rumah Keempat: Akhirat. Inilah akhir dan tempat kembali yang kekal. Tentang rumah ini Allah Ta’ala berfirman: “Kami jadikan (negeri akhirat) itu untuk orang-orang yang tidak ingin berbuat sombong di bumi dan tidak (pula ingin) berbuat kerusakan” (QS. Al-Qashash: 83). Mereka tidak ingin menyombongkan diri terhadap kebenaran, dan tidak pula menyombongkan diri terhadap makhluk, tetapi mereka bersikap tawadhu. Apabila Allah meniadakan dari mereka keinginan untuk menyombongkan diri dan berbuat kerusakan, maka terlebih-lebih lagi mereka tidak akan melakukan kesombongan dan kerusakan. Mereka tidak menyombongkan diri di bumi dan tidak berbuat kerusakan, serta tidak menginginkan hal tersebut. Karena manusia terbagi menjadi tiga bagian:
- Bagian yang sombong dan berbuat kerusakan serta merusak, maka pada orang ini berkumpul keinginan dan perbuatan.
- Bagian yang tidak menginginkan kerusakan dan kesombongan, maka padanya hilang kedua perkara tersebut.
- Bagian ketiga yang menginginkan kesombongan dan kerusakan tetapi tidak mampu melakukannya. Yang ketiga ini berada di antara yang pertama dan kedua, namun ia tetap berdosa karena menginginkan keburukan.
Akhirat hanyalah untuk “orang-orang yang tidak ingin berbuat sombong di bumi”, yaitu menyombongkan diri terhadap kebenaran atau terhadap makhluk “dan tidak (pula ingin) berbuat kerusakan. Dan akibat (yang baik di akhirat) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa”.
Jika ada yang bertanya: apa itu kerusakan di bumi? Jawabannya adalah bahwa kerusakan di bumi bukanlah menghancurkan rumah-rumah atau membakar tanaman, tetapi kerusakan di bumi adalah dengan kemaksiatan, sebagaimana yang dikatakan para ahli ilmu rahimahullah dalam firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik” (QS. Al-A’raf: 56), yaitu janganlah bermaksiat kepada Allah karena kemaksiatan adalah sebab kerusakan.
Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami azab mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Al-A’raf: 96). Allah tidak melimpahkan berkah dari langit dan bumi kepada mereka. Kerusakan di bumi terjadi karena kemaksiatan, semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita.
Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Dan janganlah engkau berjalan di bumi dengan sombong” (QS. Luqman: 18), maksudnya jangan berjalan dengan sombong, angkuh, berlagak, dan membesarkan diri. Dan dalam ayat yang kedua: “Sungguh, engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan dapat menjulang setinggi gunung” (QS. Al-Isra’: 37). Maksudnya bagaimanapun keadaanmu, kamu tidak mampu menembus bumi dan jangan berlagak hingga menyamai gunung-gunung. Engkau tetaplah dirimu sendiri. Kamu adalah anak Adam yang hina dan lemah, bagaimana kamu berjalan di bumi dengan sombong.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah engkau memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri” (QS. Luqman: 18).
Memalingkan pipi dari manusia maksudnya adalah seseorang berpaling dari manusia. Kamu akan mendapatinya – na’udzu billah – bersikap sombong dan memalingkan lehernya. Kamu berbicara dengannya dan dia berbicara denganmu sambil berpaling darimu dan memalingkan pipinya.
“Dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh” maksudnya jangan berjalan dengan berlagak, membesarkan diri, dan sombong. “Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri” (QS. Luqman: 18). Yang sombong dalam penampilannya dan yang membanggakan diri dengan lisannya dan perkataannya. Dia sombong dengan penampilannya dalam pakaian, busana, penampilan, dan jalannya. Membanggakan diri dengan perkataan dan lisannya. Allah Ta’ala tidak menyukai ini, tetapi menyukai orang yang tawadhu, kaya yang tersembunyi, dan takwa. Inilah yang dicintai Allah ‘Azza wa Jalla. Semoga Allah Ta’ala membimbing kita dan kalian kepada akhlak dan amal yang terbaik, dan menjauhkan kita dari keburukan akhlak dan amal. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mulia.
1/612- Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat seberat biji sawi kesombongan.” Seorang laki-laki berkata: “Sesungguhnya seorang laki-laki suka pakaiannya bagus dan sandalnya bagus?” Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim)
2/613- Dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki makan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya, maka beliau bersabda: “Makanlah dengan tangan kananmu!” Dia berkata: “Aku tidak bisa!” Beliau bersabda: “Semoga kamu tidak bisa!” Tidak ada yang menghalanginya kecuali kesombongan. Salamah berkata: “Maka dia tidak pernah lagi mengangkat tangannya ke mulutnya.” (HR. Muslim)
[SYARAH]
Penulis An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin pada bab larangan sombong dan ujub, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat seberat biji sawi kesombongan.” Hadits ini termasuk hadits-hadits ancaman yang diucapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menakut-nakuti dari sesuatu, meskipun membutuhkan penjelasan rinci sesuai dalil-dalil syar’i.
Orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan ada dua macam: pertama, sombong terhadap kebenaran dan membencinya, maka orang ini kafir yang kekal di neraka dan tidak akan masuk surga karena firman Allah Ta’ala: “Yang demikian itu karena mereka membenci apa yang diturunkan Allah, maka Allah menghapus amal-amal mereka” (QS. Muhammad: 9). Amal tidak akan terhapus kecuali karena kekafiran sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, kemudian dia mati dalam keadaan kafir, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah: 217).
Kedua, jika kesombangannya adalah terhadap makhluk dan membesarkan diri terhadap makhluk, namun dia tidak sombong untuk beribadah kepada Allah, maka orang ini tidak akan masuk surga secara penuh dan mutlak tanpa didahului azab. Dia harus diazab terlebih dahulu karena kesombongan dan keangkuhannya terhadap makhluk, kemudian setelah bersih barulah masuk surga.
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan hadits ini, seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, seseorang suka pakaiannya bagus dan sandalnya bagus.” Maksudnya, apakah ini termasuk kesombongan? Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” Allah indah dalam Zat-Nya, indah dalam perbuatan-Nya, indah dalam sifat-sifat-Nya. Segala yang bersumber dari Allah ‘Azza wa Jalla adalah indah dan tidak buruk, tetapi baik. Akal yang sehat menganggapnya baik dan jiwa menerimanya.
Sabda beliau: “menyukai keindahan” maksudnya menyukai berhias, yaitu Allah suka manusia berhias dalam pakaian, sandal, badan, dan seluruh urusannya. Karena berhias menarik hati manusia kepadanya dan membuatnya disukai orang, berbeda dengan penampilan buruk yang membuat seseorang tampak jelek dalam rambut, pakaian, atau busananya. Karena itulah beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan,” yaitu suka manusia berhias.
Adapun keindahan fisik yang dianugerahkan Allah ‘Azza wa Jalla, itu urusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Manusia tidak punya cara untuk itu dan tidak ada usahanya di dalamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyebutkan apa yang bisa diusahakan manusia, yaitu berhias.
Hadits kedua adalah hadits Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki makan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Beliau bersabda: “Makanlah dengan tangan kananmu!” Dia berkata: “Aku tidak bisa.” Tidak ada yang menghalanginya kecuali kesombongan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semoga kamu tidak bisa!” karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu bahwa dia sombong. Beliau berdoa: “Semoga kamu tidak bisa!” yaitu mendoakan agar Allah Ta’ala menimpakan sesuatu yang membuatnya tidak bisa mengangkat tangan kanannya ke mulutnya. Ketika beliau berdoa “Semoga kamu tidak bisa!”, Allah mengabulkan doanya. Sejak itu dia tidak bisa mengangkatnya ke mulutnya. Tangannya menjadi – na’udzu billah – kaku seperti tongkat, tidak bisa diangkat karena dia sombong terhadap agama Allah ‘Azza wa Jalla.
Dalam hal ini terdapat dalil wajibnya makan dengan tangan kanan dan minum dengan tangan kanan, dan bahwa makan dengan tangan kiri haram, berdosa bagi manusia. Begitu juga minum dengan tangan kiri haram dan berdosa, karena jika melakukan itu – makan atau minum dengan tangan kiri – dia menyerupai setan dan wali-wali setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian makan dengan tangan kirinya dan jangan minum dengan tangan kirinya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.”
Jika kita perhatikan orang-orang kafir sekarang, kita dapati mereka makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. Atas dasar ini, siapa yang makan dengan tangan kiri atau minum dengan tangan kiri menyerupai setan dan wali-wali setan.
Wajib bagi siapa yang melihatnya untuk mengingkari, namun dengan cara yang lebih baik. Jika khawatir akan mempermalukan atau membuatnya enggan dan sombong, bisa dengan sindiran seperti mengatakan: “Ada orang yang makan dengan tangan kiri atau minum dengan tangan kiri, ini haram dan tidak boleh.”
Atau jika bersama penuntut ilmu, bertanya kepada penuntut ilmu: “Apa pendapatmu tentang orang yang makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri?” agar yang lain sadar. Jika sadar, itulah yang diinginkan. Jika tidak sadar, dikatakan kepadanya – walaupun secara diam-diam -: “Jangan makan dengan tangan kiri dan jangan minum dengan tangan kiri,” agar dia mengetahui agama dan syariat Allah Ta’ala.
Ada sebagian orang mewah yang makan dengan tangan kanan dan minum dengan tangan kanan, kecuali jika minum saat makan maka dia minum dengan tangan kiri. Dia mengklaim kalau minum dengan tangan kanan akan mengotori gelas. Dikatakan kepadanya: “Masalah ini tidak ringan dan bukan sunnah yang bisa kamu anggap mudah. Jika kamu minum dengan tangan kiri, kamu bermaksiat karena itu haram. Yang haram tidak boleh kecuali darurat, dan tidak ada darurat untuk minum dengan tangan kiri karena takut gelas kotor karena makanan.”
Kemudian bisa saja kotor. Bisa dipegang dengan ibu jari dan telunjuk dari bawahnya sehingga tidak kotor. Orang yang menginginkan kebaikan dan kebenaran mudah baginya melakukannya. Adapun yang bandel, mewah, atau meniru musuh-musuh Allah dari setan dan wali-walinya, itu urusan lain. Dan Allah yang memberi taufik.
3/614- Dari Haritsah bin Wahb radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku beritahu kalian tentang penghuni neraka? Setiap orang yang kasar, rakus, dan sombong.” (Muttafaq ‘alaih). Penjelasannya telah disebutkan dalam bab orang-orang lemah dari kaum muslimin.
4/615- Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Surga dan neraka saling berbantah. Neraka berkata: ‘Di dalamku ada orang-orang yang dzalim dan sombong.’ Surga berkata: ‘Di dalamku ada orang-orang lemah dan miskin.’ Maka Allah memutuskan di antara keduanya: ‘Wahai surga, engkau adalah rahmat-Ku, Aku akan merahmati dengan dirimu siapa yang Aku kehendaki. Wahai neraka, engkau adalah azab-Ku, Aku akan mengazab dengan dirimu siapa yang Aku kehendaki. Dan bagi kalian berdua, Aku pasti akan memenuhinya.'” (HR. Muslim)
5/616- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah tidak akan melihat pada hari kiamat kepada orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.” (Muttafaq ‘alaih)
[SYARAH]
Ini adalah hadits-hadits yang dikemukakan penulis An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Shalihin pada bab larangan sombong dan ujub. Telah berlalu pembahasan kita tentang ayat-ayat yang berkaitan dengan hal ini, begitu juga pembahasan hadits-hadits yang disebutkan penulis rahimahullahu ta’ala dalam bab ini.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku beritahu kalian tentang penghuni neraka?” Ini adalah gaya bahasa yang biasa digunakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menyampaikan ucapan dalam bentuk pertanyaan agar yang diajak bicara memperhatikan dan memahami apa yang dikatakan. Beliau bersabda “Maukah aku beritahu kalian?” Semua akan berkata: “Ya, beritahu kami wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Setiap orang yang kasar, rakus, dan sombong.”
‘Utul (kasar): artinya keras dan kasar. Dari sinilah kata ‘atlah (linggis) yang digunakan untuk menggali tanah, karena keras dan kuat. ‘Utul adalah orang yang keras dan kasar, na’udzu billah.
Jawwadz (rakus): yaitu dia memiliki kelebihan dalam buruknya akhlak.
Mustakbir (sombong) – dan ini yang menjadi poin utama -: yaitu orang yang memiliki kesombongan, na’udzu billah, keangkuhan, sombong terhadap kebenaran, dan sombong terhadap makhluk. Dia tidak pernah merendah kepada kebenaran dan tidak merahmati makhluk, na’udzu billah.
Mereka inilah penghuni neraka. Adapun penghuni surga adalah orang-orang lemah dan miskin yang tidak memiliki apa-apa untuk disombongkan. Mereka selalu tawadhu, tidak memiliki kesombongan dan kekerasan, karena harta terkadang merusak pemiliknya dan membuatnya sombong terhadap makhluk serta menolak kebenaran, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sekali-kali tidak! Sungguh, manusia benar-benar melampaui batas, apabila melihat dirinya serba cukup” (QS. Al-‘Alaq: 6-7).
Begitu juga disebutkan hadits tentang perdebatan antara neraka dan surga. Neraka dan surga saling berdebat. Neraka berkata bahwa penghuninya adalah orang-orang dzalim dan sombong. Surga berkata bahwa penghuninya adalah orang-orang lemah dan miskin. Maka masing-masing berargumen terhadap yang lain.
Allah ‘Azza wa Jalla memutuskan di antara keduanya. Dia berfirman tentang surga: “Engkau adalah rahmat-Ku, Aku akan merahmati dengan dirimu siapa yang Aku kehendaki.” Dan kepada neraka: “Engkau adalah azab-Ku, Aku akan mengazab dengan dirimu siapa yang Aku kehendaki.” Maka jadilah neraka sebagai tempat azab – na’udzu billah – dan surga sebagai tempat rahmat. Surga adalah rahmat Allah dan dihuni oleh hamba-hamba-Nya yang penyayang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah hanya merahmati hamba-hamba-Nya yang penyayang.”
Beliau bersabda: “Dan bagi kalian berdua, Aku pasti akan memenuhinya.” Allah ‘Azza wa Jalla berjanji akan memenuhi neraka dan memenuhi surga. Dia tidak akan mengingkari janji ‘Azza wa Jalla.
Tahukah kalian bagaimana akibatnya? Akibatnya – sebagaimana ditetapkan dalam hadits-hadits shahih – adalah bahwa neraka akan terus diisi, dan dia berkata sebagaimana firman Allah Ta’ala: “(Ingatlah) hari (ketika) Kami bertanya kepada Jahannam, ‘Apakah engkau sudah penuh?’ Dia menjawab, ‘Masih adakah tambahan?'” (QS. Qaaf: 30). Maksudnya meminta tambahan karena belum penuh. Maka Rabb ‘Azza wa Jalla meletakkan kaki-Nya padanya, lalu sebagiannya mengerut ke sebagian yang lain, yaitu sebagiannya menyatu dengan sebagian lainnya, dan dia berkata: “Cukup! Cukup!” yaitu cukup bagiku, aku tidak mau tambahan. Maka neraka penuh dengan cara ini.
Adapun surga, luasnya “seluas langit dan bumi” (QS. Ali ‘Imran: 133) dan dihuni oleh wali-wali Allah – semoga Allah menjadikan aku dan kalian termasuk mereka. Dihuni oleh penghuninya, dan masih tersisa tempat yang tidak berpenghuni. Maka Allah menciptakan kaum-kaum untuk surga dan memasukkan mereka ke surga dengan rahmat-Nya.
Inilah hasilnya: neraka penuh dengan keadilan Allah ‘Azza wa Jalla, dan surga penuh dengan karunia dan rahmat Allah.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadits tentang orang yang isbal (menjulurkan pakaian). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.” Ini masalah serius. Laki-laki dilarang menurunkan pakaian, celana, jubah, atau sarungnya di bawah mata kaki. Harus dari mata kaki ke atas. Siapa yang turun di bawah mata kaki, perbuatannya termasuk dosa besar, na’udzu billah.
Jika turun karena sombong dan angkuh, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, tidak berbicara dengannya, tidak mensucikannya, dan baginya azab yang pedih. Jika turun bukan karena itu, seperti orang tinggi yang tidak memperhatikan, maka telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Apa yang di bawah mata kaki dari sarung, maka di neraka.”
Maka hukuman tetap berlaku dalam segala keadaan untuk yang turun di bawah mata kaki. Namun jika karena sombong dan angkuh, hukumannya lebih besar: Allah tidak berbicara dengan pelakunya pada hari kiamat, tidak melihatnya, tidak mensucikannya, dan baginya azab yang pedih. Jika bukan karena sombong, dia diazab dengan neraka, na’udzu billah.
Jika ada yang bertanya: apa sunnah yang dianjurkan? Kami katakan: dari mata kaki sampai pertengahan betis, itulah sunnah. Pertengahan betis sunnah, yang di bawahnya sunnah, dan yang sampai mata kaki juga sunnah, karena itulah cara berpakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Mereka tidak melewati mata kaki, tetapi sampai pertengahan betis atau agak naik sedikit. Semua yang di antara itu adalah sunnah. Wallahu al-muwaffiq.
Hadits 6/617
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan disucikan-Nya, dan tidak akan dilihat-Nya, dan bagi mereka siksa yang pedih: orang tua yang berzina, raja yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)
Hadits 7/618
Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Kemuliaan adalah kain-Ku, dan kesombongan adalah selendang-Ku, barangsiapa yang merebut keduanya dari-Ku, maka Aku akan menyiksanya.'” (HR. Muslim)
Hadits 8/619
Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ketika seorang laki-laki sedang berjalan dengan pakaian yang membuatnya kagum pada dirinya sendiri, rambutnya disisir rapi, berjalan dengan angkuh, tiba-tiba Allah menenggelamkannya ke dalam bumi, maka dia terus berputar-putar di dalam bumi hingga hari kiamat.” (Muttafaq ‘alaih)
Penjelasan istilah: “Murrajil ra’sahu” artinya rambutnya disisir. “Yatajaljalu” dengan dua jim, artinya tenggelam dan turun.
Penjelasan (Syarah)
Hadits-hadits ini dikutip oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhush Shalihin dalam bab larangan sombong dan takjub. Beliau menyebutkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan disucikan-Nya, dan tidak akan dilihat-Nya.”
Kata “tiga” di sini maksudnya adalah tiga golongan, bukan tiga orang. Mungkin saja ribuan orang, tetapi yang dimaksud adalah tiga golongan. Demikian pula setiap kali datang kata “tiga” atau “tujuh” atau yang serupa, maka yang dimaksud adalah golongan-golongan, bukan individu.
Ketiga golongan ini tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dilihat-Nya, tidak akan disucikan-Nya, dan bagi mereka siksa yang pedih.
Yang Pertama: Orang Tua yang Berzina
“Syaikh” artinya laki-laki tua yang sudah lanjut usia, “zani” artinya dia berzina. Orang ini tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dilihat-Nya, tidak akan disucikan-Nya, dan baginya siksa yang pedih. Hal itu karena orang tua ketika berzina, tidak ada syahwat yang memaksanya melakukan perbuatan tersebut.
Pemuda mungkin memiliki syahwat dan tidak mampu menguasai dirinya, tetapi orang tua syahwatnya sudah dingin dan hilang atau berkurang banyak. Jadi kalau dia berzina, hal ini menunjukkan bahwa dia—na’udzubillah—sangat buruk, karena dia melakukan perbuatan keji tanpa ada sebab kuat yang mendorongnya.
Zina semuanya adalah perbuatan keji, baik dilakukan pemuda maupun orang tua, tetapi dari orang tua lebih berat dan lebih besar—na’udzubillah. Hanya saja hadits ini dibatasi dengan apa yang telah ditetapkan dalam Shahihain bahwa barangsiapa melakukan sesuatu dari perbuatan-perbuatan kotor ini, dan ditegakkan had (hukuman) atasnya di dunia, maka Allah ta’ala tidak akan menghimpun dua hukuman atasnya, bahkan akan hilang darinya hal itu, dan had menjadi pembersih baginya.
Yang Kedua: Raja yang Pendusta
“Kadzdzab” adalah bentuk mubalaghah, artinya banyak berbohong. Hal itu karena raja tidak perlu berbohong, kata-katanya adalah yang tertinggi di antara manusia, jadi tidak perlu berbohong. Jika dia berbohong, maka dia berjanji kepada rakyat tetapi tidak menepati, mengatakan “aku akan melakukan ini” tetapi tidak melakukan, “aku akan meninggalkan ini” tetapi tidak meninggalkan, dia berbicara kepada rakyat, memainkan akal mereka dan berbohong kepada mereka. Orang seperti ini—na’udzubillah—termasuk dalam ancaman ini, tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dilihat-Nya, tidak akan disucikan-Nya, dan baginya siksa yang pedih.
Bohong haram baik dari raja maupun bukan raja, tetapi dari raja lebih besar dan lebih berat, karena dia tidak perlu berbohong. Kata-katanya di antara manusia adalah yang tertinggi, maka wajib baginya untuk tegas. Jika dia menginginkan sesuatu, dia berkata “ya” dan menyetujuinya serta melakukannya. Jika dia tidak menginginkannya, dia berkata “tidak” dan menolaknya serta tidak melakukannya. Seorang dari rakyat mungkin perlu berbohong lalu dia berbohong, tetapi raja tidak perlu.
Bohong adalah haram dan merupakan sifat orang munafik—na’udzubillah. Orang munafik jika berbicara dia berbohong. Tidak boleh bagi siapa pun untuk berbohong secara mutlak. Perkataan sebagian orang awam: “Bohong jika tidak memutus halal dari halalnya maka tidak apa-apa,” ini adalah kaidah setan yang tidak memiliki dasar kebenaran dan tidak dari agama. Yang benar adalah bohong haram dalam segala keadaan.
Yang Ketiga: Orang Miskin yang Sombong
Ini adalah yang menjadi kesaksian dari hadits. “‘A’il” artinya orang miskin, “mustakbir” artinya sombong kepada manusia—na’udzubillah. Orang miskin ini tidak memiliki apa yang mengharuskan kesombongan. Orang kaya mungkin tertipu oleh kekayaannya dan terperdaya sehingga sombong kepada hamba-hamba Allah, atau sombong terhadap kebenaran. Tetapi orang miskin itu “hashf wa su’ kilah” (kering dan buruk takarannya). Selama dia miskin, bagaimana bisa sombong?! Orang miskin yang sombong ini tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dilihat-Nya, tidak akan disucikan-Nya, dan baginya siksa yang pedih.
Sombong haram baik dari orang kaya maupun orang miskin, tetapi dari orang miskin lebih berat. Oleh karena itu, manusia jika melihat orang kaya yang rendah hati akan heran dan menganggap besar hal itu darinya, dan melihat bahwa orang kaya ini dalam puncak akhlak mulia. Tetapi jika mereka mendapati orang miskin yang rendah hati, maka dia seperti orang-orang pada umumnya, karena kemiskinan mewajibkan seseorang untuk rendah hati. Untuk apa dia sombong?! Jika datang seseorang—na’udzubillah—yang miskin dan sombong kepada makhluk atau sombong terhadap kebenaran, maka tidak ada yang mewajibkan kesombongan dalam haknya, sehingga dia—na’udzubillah—termasuk dalam hadits.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan dalam dalil-dalil yang dia kutip tentang larangan sombong dan takjub, dan bahwa itu termasuk dosa besar, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kemuliaan adalah kain-Ku dan kesombongan adalah selendang-Ku, barangsiapa yang merebut keduanya dari-Ku, maka Aku akan menyiksanya.”
Ini termasuk hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah, dan tidak dalam derajat Al-Qur’an. Al-Qur’an memiliki hukum-hukum khusus, di antaranya bahwa ia merupakan mukjizat bagi manusia sehingga mereka tidak mampu datang dengan yang serupa, atau dengan sepuluh surat darinya, atau dengan satu surat atau hadits yang semisal. Dan tidak boleh bagi orang junub membaca Al-Qur’an, dan shalat sah jika yang shalat membaca dari Al-Qur’an, bahkan wajib membaca Al-Fatihah. Adapun hadits qudsi tidak demikian.
Al-Qur’an terpelihara, tidak ditambah dan tidak dikurangi, tidak dinukil dengan makna, dan tidak ada di dalamnya yang lemah. Adapun hadits qudsi diriwayatkan dengan makna, di dalamnya ada hadits lemah, dan ada hadits yang dipalsukan atas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak sahih, dan itu banyak. Yang penting bahwa ia tidak dalam derajat Al-Qur’an, kecuali dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meriwayatkannya dari Rabbnya.
Allah ta’ala berfirman: “Kemuliaan adalah kain-Ku dan kesombongan adalah selendang-Ku.” Ini termasuk hadits yang dilalukan sebagaimana datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak dibahas maknanya dengan tahrif atau takyif, tetapi dikatakan demikian Allah ta’ala berfirman sebagaimana diriwayatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari-Nya. Barangsiapa yang merebut dari Allah kemuliaan-Nya dan ingin mengambil kekuasaan seperti kekuasaan Allah, atau merebut dari Allah kesombongan-Nya dan sombong kepada hamba-hamba Allah, maka Allah akan menyiksanya. Allah menyiksanya karena apa yang diperbuatnya dan merebut dari Allah ta’ala apa yang khusus bagi-Nya.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadits Abu Hurairah yang lain dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
“Ketika seorang laki-laki sedang berjalan dengan pakaian yang membuatnya kagum pada dirinya sendiri, rambutnya disisir rapi, berjalan dengan angkuh” —artinya dia memiliki kesombongan, keangkuhan, dan kebanggaan— “tiba-tiba Allah menenggelamkannya ke dalam bumi, maka dia terus berputar-putar di dalam bumi hingga hari kiamat.” Artinya bumi runtuh menimpanya dan dia tenggelam di dalamnya serta terkubur, maka dia berputar-putar di dalamnya hingga hari kiamat, karena—na’udzubillah—ketika dia memiliki kesombongan, keangkuhan, dan kekaguman ini, maka dia ditenggelamkan.
Ini serupa dengan Qarun yang disebutkan oleh penulis rahimahullah di awal bab. Qarun keluar kepada kaumnya dengan perhiasannya. “Berkatalah orang-orang yang menginginkan kehidupan dunia: ‘Wahai, sekiranya kami memiliki seperti yang diberikan kepada Qarun, sesungguhnya dia mempunyai keberuntungan yang besar.'” “Dan berkata orang-orang yang diberi ilmu: ‘Celakalah kamu! Pahala Allah lebih baik bagi orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu kecuali oleh orang-orang yang sabar.'” “Maka Kami benamkan dia beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya suatu golongan pun yang menolongnya selain Allah; dan dia termasuk orang-orang yang tidak dapat membela diri.” (QS. Al-Qashash: 79-81)
Perkataan “berputar-putar di dalam bumi” memungkinkan bahwa dia berputar-putar dalam keadaan hidup secara duniawi, maka dia tetap tersiksa demikian hingga hari kiamat, tersiksa sementara dia di dalam perut bumi dalam keadaan hidup, maka dia tersiksa sebagaimana orang hidup tersiksa. Dan memungkinkan bahwa ketika dia terkubur dia mati, sebagaimana sunnah Allah ‘azza wa jalla, dia mati tetapi meskipun demikian dia berputar-putar di dalam bumi dalam keadaan mati, maka perputaran-putarannya ini adalah perputaran barzakhi yang tidak diketahui bagaimana keadaannya, wallahu a’lam. Yang penting bahwa ini adalah balasannya—na’udzubillah.
Dalam hal ini dan sebelumnya dan sesudahnya adalah dalil tentang haramnya sombong dan haramnya takjub, dan bahwa manusia wajib mengetahui kadar dirinya dan menempatkannya pada tempatnya. Wallahu al-muwaffiq.
Hadits 9/620
Dan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Seorang laki-laki terus meninggikan dirinya hingga dia ditulis di antara golongan yang sombong, maka akan menimpanya apa yang menimpa mereka.” (HR. At-Tirmidzi dan berkata: hadits hasan)
“Yadzhab binafsih” artinya: meninggikan dan menyombongkan diri.
Penjelasan
Dalam hadits terakhir bab ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan manusia dari takjub dengan dirinya. Dia terus meninggikan dan membesarkan dirinya hingga ditulis sebagai golongan yang sombong, maka akan menimpanya apa yang menimpa mereka.
Golongan yang sombong—na’udzubillah—seandainya tidak ada hukuman bagi mereka kecuali firman Allah tabaraka wa ta’ala: “Demikianlah Allah mengunci setiap hati orang yang sombong dan sewenang-wenang” (QS. Ghafir: 35) —na’udzubillah— sudah sangat besar. Orang yang sombong—na’udzubillah—hatinya dikunci, hingga kebaikan tidak sampai kepadanya, dan dia tidak berhenti dari kejahatan.
Kesimpulan bab ini adalah bahwa ia berputar pada dua hal:
Pertama: Haramnya sombong, dan bahwa itu termasuk dosa besar.
Kedua: Haramnya takjub, takjubnya manusia dengan dirinya, karena itu juga termasuk hal yang diharamkan, dan mungkin menjadi sebab batalnya amal jika seseorang takjub dengan ibadahnya, atau bacaan Al-Qur’annya, atau selainnya. Mungkin pahalanya batal sementara dia tidak mengetahui.
Allah ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. Al-Qalam: 4)
Dan Allah ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain.” (QS. Ali ‘Imran: 134)
Hadits 1/621
Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik akhlaknya.” (Muttafaq ‘alaih)
Penjelasan
Al-Hafizh An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin dalam bab akhlak yang baik, yaitu bab anjuran terhadapnya, keutamaannya, dan penjelasan siapa yang memiliki sifat tersebut dari hamba-hamba Allah. Akhlak yang baik ada dengan Allah dan ada dengan hamba-hamba Allah.
Adapun akhlak yang baik dengan Allah: yaitu rela dengan hukum-Nya secara syari’at dan takdir, menerima hal itu dengan lapang dada tanpa mengeluh, tanpa bersedih dan berduka. Jika Allah menakdirkan kepada seorang muslim sesuatu yang dibencinya, dia rela dan berserah diri serta sabar, berkata dengan lisan dan hatinya: “Aku rela dengan Allah sebagai Rabb.” Dan jika Allah menghukuminya dengan hukum syari’at, dia rela dan berserah diri, tunduk kepada syari’at Allah ‘azza wa jalla dengan dada lapang dan jiwa yang tenang. Inilah akhlak yang baik dengan Allah ‘azza wa jalla.
Adapun dengan makhluk, maka dia berakhlak baik dengan mereka sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama: menahan gangguan, memberi kebaikan, dan berwajah cerah. Inilah akhlak yang baik. Menahan gangguan dengan tidak menyakiti manusia, baik dengan lisan maupun anggota badannya. Memberi kebaikan artinya memberi, dia memberi dari harta, ilmu, kedudukan, dan selainnya. Berwajah cerah dengan menemui manusia dengan wajah yang cerah, bukan bermuka masam dan tidak memalingkan pipinya. Inilah akhlak yang baik.
Tidak diragukan bahwa orang yang melakukan ini—menahan gangguan, memberi kebaikan, dan berwajah cerah—tidak diragukan dia juga akan sabar terhadap gangguan manusia, karena sabar terhadap gangguan manusia tidak diragukan merupakan bagian dari akhlak yang baik. Di antara manusia ada yang menyakiti saudaranya, dan mungkin menyerangnya dengan hal yang merugikan—dengan memakan hartanya, atau mengingkari haknya, atau yang serupa—maka dia sabar dan mengharap pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala, dan akibatnya bagi orang yang bertakwa. Semua ini termasuk akhlak yang baik dengan manusia.
Kemudian penulis rahimahullah memulai bab ini dengan firman Allah ta’ala yang menyeru Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. Al-Qalam: 4)
Ini berkaitan dengan jawaban sumpah: “Nun. Demi kalam dan apa yang mereka tulis.” “Kamu (Muhammad) sekali-kali bukan, berkat nikmat Tuhanmu, orang yang gila.” “Dan sesungguhnya bagi kamu pahala yang tiada putus-putusnya.” (QS. Al-Qalam: 1-4)
“Innaka” artinya: wahai Muhammad, “la’ala khuluqin ‘azhim” berakhlak agung yang tidak ada seorang pun yang berakhlak sepertinya, dalam segala hal; akhlak dengan Allah, akhlak dengan hamba-hamba Allah, dalam keberanian, kedermawanan, dan kebaikan dalam bergaul, dan dalam segala hal. Beliau ‘alaihish shalatu was salam akhlaknya adalah Al-Qur’an, beradab dengan adab-adabnya, melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya.
Kemudian penulis mengutip sebagian dari ayat Ali ‘Imran dalam firman-Nya: “Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain.” (QS. Ali ‘Imran: 134)
Ini adalah sifat orang-orang bertakwa yang Allah sediakan surga untuk mereka, sebagaimana Allah ta’ala berfirman: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” “(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali ‘Imran: 133-134)
“Wal kazhiminal ghayzh” artinya orang-orang yang menahan amarah mereka. Jika marah, dia menguasai dirinya dan menahan amarahnya, dan tidak menyerang siapa pun berdasarkan amarah tersebut.
“Wal ‘afina ‘anin nas” jika mereka berbuat buruk kepada mereka. “Wallahu yuhibbul muhsinin” karena ini termasuk ihsan, yaitu memaafkan orang yang menzhalimimu. Tetapi memaaf memiliki tempat; jika orang yang menyerang pantas dimaafkan maka maaf terpuji. Jika dia tidak pantas dimaafkan, maka maaf tidak terpuji, karena Allah ta’ala berfirman dalam kitab-Nya: “Barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya pada Allah.” (QS. Asy-Syura: 40)
Jika seorang laki-laki menyerangmu dengan memukulmu, atau mengambil hartamu, atau menghinamu, atau yang serupa, apakah lebih baik memaafkannya atau tidak?
Kami katakan dalam hal ini ada perincian: jika laki-laki itu jahat, buruk, jika kamu memaafkannya dia akan bertambah dalam menyerangmu dan orang lain, maka jangan maafkan dia. Ambil hakmu darinya dengan tanganmu, kecuali jika kamu berada di bawah kekuasaan syar’i maka angkat perkara kepada orang yang memiliki kekuasaan syar’i, atau kamu ambil dengan tanganmu selama tidak berakibat madharat yang lebih besar.
Intinya, jika laki-laki yang menyerang itu jahat dan buruk, ini bukan ahli maaf maka jangan maafkan dia, bahkan lebih baik kamu ambil hakmu, karena Allah berfirman: “Barangsiapa memaafkan dan berbuat baik.” Maaf dalam keadaan seperti ini bukan perbaikan.
Jiwa terkadang memerintahkanmu untuk mengambil hakmu, tetapi seperti yang saya katakan, jika seseorang layak untuk dimaafkan maka lebih baik kamu memaafkannya, jika tidak maka jangan.
2/622 – Dan dari dia radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku tidak pernah menyentuh sutra atau brokat yang lebih lembut dari telapak tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku tidak pernah mencium aroma yang lebih harum dari aroma Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sungguh aku telah melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selama sepuluh tahun, beliau tidak pernah berkata “ah” kepadaku, tidak pernah berkata tentang sesuatu yang kulakukan: “Mengapa kamu lakukan ini?” dan tidak pernah berkata tentang sesuatu yang tidak kulakukan: “Mengapa kamu tidak lakukan ini?” Muttafaq ‘alaih.
3/623 – Dan dari Ash-Sha’b bin Jatstsaamah radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau menolaknya. Ketika beliau melihat apa yang ada di wajahku, beliau berkata: “Kami tidak menolaknya kecuali karena kami sedang ihram.” Muttafaq ‘alaih.
[PENJELASAN]
Penulis Al-Hafizh An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin dalam bab akhlak yang baik, apa yang dinukil dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Aku tidak pernah menyentuh sutra atau brokat yang lebih lembut dari tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu telah melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selama sepuluh tahun. Ibunya membawanya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba di Madinah, lalu berkata: “Ya Rasulullah, ini Anas bin Malik untuk melayanimu.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menerima untuk dilayani karena Allah, dan mendoakan agar Allah memberkahi hartanya dan anaknya. Allah pun memberkahi hartanya dan anaknya, hingga dikatakan bahwa dia memiliki kebun yang berbuah dua kali dalam setahun, karena berkah harta yang didoakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuknya. Adapun anak-anaknya mencapai seratus dua puluh anak, yaitu anak-anak dari tulang sulangnya sendiri. Semua ini karena berkah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dia berkata bahwa dia tidak pernah menyentuh brokat atau sutra yang lebih lembut dari tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tangan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sangat lembut jika disentuh seseorang.
Sebagaimana Allah melunakkan tangannya, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga melunakkan hatinya. Allah Ta’ala berfirman: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah.” (Ali Imran: 159)
Demikian pula aroma beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, dia tidak pernah mencium wangi-wangian yang lebih indah dari aroma Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam harum baunya dan banyak menggunakan wangi-wangian. Beliau berkata: “Yang dicintai bagiku dari dunia kalian adalah wanita dan wangi-wangian, dan dijadikan penyejuk mataku dalam shalat.” Beliau sendiri harum shallallahu ‘alaihi wasallam, hingga orang-orang berlomba-lomba mengambil keringatnya shallallahu ‘alaihi wasallam karena keindahan dan keharumannya, dan mereka mengambil berkah dari keringat tersebut. Karena di antara kekhususan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bahwa kita boleh mengambil berkah dari keringatnya, air liurnya, dan pakaiannya. Adapun selain Rasul, maka tidak boleh mengambil berkah dari keringatnya, pakaiannya, atau air liurnya.
Dia berkata: “Sungguh aku telah melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selama sepuluh tahun, beliau tidak pernah berkata ‘ah’ kepadaku,” artinya beliau tidak pernah merasa jengkel kepadanya sama sekali. Sepuluh tahun melayaninya dan tidak pernah jengkel kepadanya. Sedangkan salah satu dari kita jika dilayani seseorang atau berteman dengan seseorang selama seminggu atau semacamnya, pasti akan mendapati rasa jengkel darinya. Tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selama sepuluh tahun dan orang ini melayaninya, namun demikian beliau tidak pernah berkata “ah” kepadanya.
Dan beliau tidak pernah berkata tentang sesuatu yang kulakukan: “Mengapa kamu lakukan ini?” Bahkan hal-hal yang dilakukan Anas atas ijtihadnya sendiri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memarahinya atau mencacinya atau berkata: “Mengapa kamu lakukan ini?” padahal dia adalah pelayan. Demikian pula beliau tidak pernah berkata tentang sesuatu yang tidak kulakukan: “Mengapa kamu tidak lakukan ini dan itu?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukannya sesuai dengan petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang jahil.” (Al-A’raf: 199)
Al-‘afwu adalah apa yang mudah dari akhlak manusia dan yang dimudahkan, artinya ambillah dari manusia apa yang mudah, dan jangan ingin agar manusia menjadi seperti yang kamu inginkan dalam segala hal. Siapa yang menginginkan agar manusia menjadi seperti yang dia inginkan dalam segala hal, maka dia akan kehilangan segalanya. Tetapi ambillah yang mudah, perlakukanlah manusia dengan sikap bahwa jika mereka datang kepadamu maka terimalah, dan jika mereka tidak datang jangan marah. Karena itu beliau berkata: “Beliau tidak pernah berkata tentang sesuatu yang tidak kulakukan: ‘Mengapa kamu tidak lakukan ini dan itu?'” Dan ini termasuk kebaikan akhlak beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
Di antara kebaikan akhlak beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bahwa beliau tidak berkompromi dengan siapa pun dalam agama Allah, dan beliau tidak melewatkan untuk menenangkan hati mereka. Ash-Sha’b bin Jatstsaamah radhiyallahu ‘anhu dilalui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang ihram. Ash-Sha’b bin Jatstsaamah adalah seorang pelari yang pandai memanah. Pelari artinya cepat berlari, pemanah artinya mahir memanah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam singgah sebagai tamu kepadanya, dia melihat bahwa tidak ada yang lebih memuliakan tamu daripada dirinya. Maka dia pergi berburu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu menangkap seekor keledai liar untuknya. Di Jazirah Arab pada waktu itu banyak binatang buruan, tetapi sekarang sudah sedikit. Dia menangkap seekor keledai liar dan membawanya kepada beliau, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menolaknya. Hal itu sulit bagi Ash-Sha’b; bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menolak hadiahnya? Maka wajahnya berubah. Ketika beliau melihat apa yang ada di wajahnya, beliau menenangkan hatinya dan berkata: “Kami tidak menolaknya kecuali karena kami sedang ihram,” artinya sedang berihram. Dan orang yang ihram tidak boleh memakan binatang buruan yang diburu untuknya.
Jika seorang muhrim lewat padamu dan kamu di negerimu sedangkan dia sedang ihram, lalu kamu berburu untuknya atau menyembelih binatang buruan untuknya, maka tidak halal baginya memakannya. Hal itu karena dia dilarang memakan apa yang diburu untuknya. Adapun jika kamu tidak memburunya untuknya, maka yang benar adalah halal baginya jika kamu tidak memburunya untuk dia.
Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakan binatang buruan yang diburu Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, karena Abu Qatadah tidak memburunya untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah pendapat terbaik dalam masalah ini: bahwa jika binatang buruan diburu untuk orang muhrim maka haram baginya, dan jika seseorang memburunya untuk dirinya sendiri lalu memberi makan kepada orang muhrim darinya, maka tidak mengapa.
Sebagian ulama berkata: Sesungguhnya orang muhrim tidak memakan binatang buruan sama sekali; diburu untuknya atau tidak. Mereka berkata karena hadits Ash-Sha’b bin Jatstsaamah lebih akhir dari hadits Abu Qatadah. Hadits Abu Qatadah adalah pada perang Hudaibiyah di tahun keenam, sedangkan hadits Ash-Sha’b bin Jatstsaamah pada haji wada’ di tahun kesepuluh, dan yang kemudian yang diambil. Tetapi kaidah ushul dan hadits menolak pendapat ini, karena tidak boleh beralih kepada nasakh (penghapusan) kecuali jika tidak mungkin dikompromikan. Jika memungkinkan untuk dikompromikan maka tidak ada nasakh. Dan kompromi di sini memungkinkan, yaitu dikatakan: jika diburu untuk orang muhrim maka haram, dan jika seseorang memburunya untuk dirinya sendiri lalu memberi makan kepada orang muhrim darinya maka tidak mengapa.
Yang menguatkan ini adalah hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Binatang buruan darat halal selama kalian tidak memburunya atau diburu untuk kalian.” Dan ini adalah rincian yang jelas: selama kalian tidak memburunya atau diburu untuk kalian.
Kesimpulannya, hadits ini; hadits Ash-Sha’b bin Jatstsaamah radhiyallahu ‘anhu mengandung dua faidah besar:
Pertama: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berkompromi dengan siapa pun dalam agama Allah. Jika tidak, beliau akan menerima hadiah dari Ash-Sha’b dan diam untuk menyenangkannya dan berkompromi dengannya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mungkin melakukan ini.
Kedua: Bahwa seseorang sebaiknya menenangkan hati saudaranya jika melakukan sesuatu yang tidak disukai kepadanya, dan menjelaskan sebabnya agar hatinya tenang, jiwanya tenang, dan hatinya tenteram. Karena ini termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu al-muwaffiq.
4/624 – Dan dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kebajikan dan dosa. Beliau berkata: “Kebajikan adalah akhlak yang baik, dan dosa adalah apa yang mengganjal di hatimu dan kamu tidak suka jika manusia mengetahuinya.” Diriwayatkan Muslim.
5/625 – Dan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berkata kotor dan tidak pernah mencari-cari kata kotor. Beliau biasa berkata: “Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya.” Muttafaq ‘alaih.
6/626 – Dan dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Tidak ada sesuatu yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin pada hari kiamat daripada akhlak yang baik. Sesungguhnya Allah membenci orang yang berkata kotor dan keji.” Diriwayatkan At-Tirmidzi dan berkata: Hadits hasan sahih.
(Al-Badzi): adalah orang yang berbicara dengan kata-kata kotor dan buruk.
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini dikemukakan An-Nawawi rahimahullah dalam bab akhlak yang baik dari kitab Riyadh Ash-Shalihin, dan sebagian dari hadits-hadits ini telah dibahas sebelumnya.
Adapun hadits An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: (Kebajikan adalah akhlak yang baik), telah disebutkan penjelasan kalimat ini sebelumnya, dan kami telah menjelaskan bahwa akhlak yang baik menghasilkan kebaikan yang banyak, karena al-birr adalah kebaikan yang banyak.
Adapun dosa, beliau berkata: (Apa yang mengganjal di hatimu dan kamu tidak suka jika manusia mengetahuinya), artinya apa yang mengganjal di jiwa, yaitu jiwa tidak tenang terhadapnya, bahkan ragu-ragu tentangnya, dan tidak suka jika manusia mengetahuinya.
Tetapi ini adalah khitab untuk orang mukmin. Adapun orang fasik, maka dosa tidak mengganjal di dadanya, dan dia tidak peduli jika manusia mengetahuinya; bahkan dia menampakkannya dan tidak peduli. Tetapi orang mukmin karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan cahaya di hatinya, jika dia berniat berbuat dosa maka akan mengganjal di dadanya, dan dia ragu-ragu tentangnya, dan tidak suka jika manusia mengetahuinya. Maka timbangan ini khusus untuk orang-orang mukmin.
Adapun orang-orang fasik, mereka tidak peduli jika manusia mengetahui dosa-dosa mereka, dan dosa-dosa itu tidak mengganjal di dada mereka; bahkan mereka melakukannya dengan leluasa dan senang—na’udzu billah—karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Maka apakah orang yang dijadikan (syaitan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik, (akan sama dengan orang yang tidak disesatkan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya.” (Fathir: 8)
Maka mungkin pekerjaan buruk dihiasi untuk seseorang sehingga dadanya lapang karenanya, seperti yang kita lihat dari ahli kemaksiatan yang meminum khamr dan dada mereka lapang karenanya, dan yang berurusan dengan riba dan dada mereka lapang karenanya, dan yang terbiasa berbuat keji dan zina dan dada mereka lapang karenanya, dan mereka tidak peduli dengan ini; bahkan mungkin jika mereka melakukannya secara sembunyi, mereka pergi menyebarkannya dan mengumumkannya. Seperti yang ada dari sebagian orang fasik jika mereka pergi ke negeri-negeri luar yang cabul dan keji lalu kembali, mereka berbicara aku lakukan ini dan aku lakukan itu, artinya mereka berzina dengan ini dan berzina dengan itu—na’udzu billah—dan meminum khamr dan semacamnya.
Dalam hadits-hadits ini terdapat penjelasan sifat Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau tidak berkata kotor dan tidak mencari kata kotor, artinya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam jauh dari kekotoran secara tabiat dan usaha. Beliau tidak berkata kotor pada dirinya dan tidak dalam nalurinya; bahkan beliau lembut dan mudah. Dan beliau tidak mencari kata kotor artinya tidak membiasakan diri dengan kekotoran; bahkan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling jauh dari kekotoran dalam ucapan dan perbuatannya shallallahu ‘alaihi wasallam.
Di dalamnya juga terdapat anjuran untuk berakhlak baik, dan bahwa itu termasuk yang paling berat dalam timbangan pada hari kiamat. Ini termasuk bab targhib (motivasi) kepadanya. Maka hendaklah engkau wahai saudaraku Muslim berakhlak baik dengan Allah ‘Azza wa Jalla; dalam menerima hukum-hukum-Nya yang kauniyah dan syar’iyah, dengan dada yang lapang, patuh, rela, dan berserah diri. Demikian juga dengan hamba-hamba Allah, karena Allah Ta’ala mencintai orang-orang yang berbuat baik. Wallahu al-muwaffiq.
7/627 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang apa yang paling banyak memasukkan manusia ke surga? Beliau berkata: “Takwa kepada Allah dan akhlak yang baik.” Dan beliau ditanya tentang apa yang paling banyak memasukkan manusia ke neraka, maka beliau berkata: “Mulut dan kemaluan.” Diriwayatkan At-Tirmidzi dan berkata: Hadits hasan sahih.
8/628 – Dan dari dia radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Yang paling sempurna imannya di antara orang-orang mukmin adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istri mereka.” Diriwayatkan At-Tirmidzi dan berkata: Hadits hasan sahih.
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini dalam menjelaskan keutamaan akhlak yang baik, disebutkan An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadh Ash-Shalihin dalam bab akhlak yang baik. Di antaranya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya: Apa yang paling banyak memasukkan ke surga? Artinya apa hal yang menjadi sebab masuk surga secara banyak? Beliau berkata: (Takwa kepada Allah dan akhlak yang baik).
Takwa kepada Allah Ta’ala, dan ini adalah kalimat yang menyeluruh untuk mengerjakan apa yang Allah perintahkan dan meninggalkan apa yang Allah larang. Inilah takwa: bahwa engkau mengerjakan apa yang Allah perintahkan kepadamu dan meninggalkan apa yang Dia larang. Karena takwa diambil dari al-wiqayah (perlindungan), yaitu seseorang mengambil sesuatu yang melindunginya dari azab Allah. Dan tidak ada yang melindungi dari azab Allah kecuali mengerjakan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan.
Dan yang paling banyak memasukkan manusia ke neraka adalah mulut dan kemaluan. Mulut artinya ucapan lisan, karena seseorang mungkin mengatakan sebuah kalimat yang tidak dipedulikannya sehingga dia terjerumus ke neraka selama tujuh puluh tahun, na’udzu billah artinya tujuh puluh tahun. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Mu’adz bin Jabal: “Maukah aku beritahu engkau tentang pokok semua itu?” Aku berkata: “Ya, ya Rasulullah.” Maka beliau memegang lidahnya sendiri dan berkata: “Tahanlah ini.” Aku berkata: “Ya Rasulullah, apakah kita akan dipertanggungjawabkan atas apa yang kita ucapkan?” Artinya apakah kita dipertanggungjawabkan atas perkataan? Beliau berkata: “Celaka engkau wahai Mu’adz, apakah yang menelungkupkan manusia ke dalam neraka di atas wajah mereka—atau beliau berkata: di atas hidung mereka—kecuali hasil panen lisan mereka.”
Karena pekerjaan lisan itu mudah, maka melepaskannya pun mudah; karena berbicara tidak melelahkan manusia, tidak seperti pekerjaan tangan, pekerjaan kaki, dan pekerjaan mata yang melelahkan manusia. Pekerjaan lisan tidak melelahkan manusia, sehingga Anda mendapatinya banyak berbicara hal-hal yang merugikan dirinya; seperti ghibah (membicarakan kejelekan orang lain), namimah (mengadu domba), melaknat, mencela, dan menghina, tanpa dia sadari, sehingga dia memperoleh banyak dosa karenanya.
Adapun kemaluan, yang dimaksud adalah zina, dan yang lebih buruk dari itu adalah homoseksual. Hal itu juga sering dipanggil oleh nafsu – terutama para pemuda – sehingga menjerumuskan manusia dan menyeret mereka secara bertahap hingga jatuh dalam perbuatan keji tanpa mereka sadari.
Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup setiap pintu yang menjadi sebab perbuatan keji ini. Beliau melarang laki-laki berduaan dengan perempuan, melarang perempuan membuka wajahnya di hadapan laki-laki yang bukan mahram, melarang perempuan berkata dengan nada merayu sehingga orang yang ada penyakit di hatinya menjadi tamak, dan lain sebagainya berupa benteng kokoh yang dijadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam penghalang dari perbuatan keji ini, karena perbuatan keji ini dipanggil oleh nafsu. Inilah yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka: perbuatan lisan dan perbuatan kemaluan. Kami memohon perlindungan kepada Allah.
Kemudian beliau juga menyebutkan dari keutamaan akhlak yang baik bahwa orang yang paling baik akhlaknya adalah orang yang paling sempurna imannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” Dalam hal ini terdapat dalil bahwa iman itu berbeda-beda tingkatannya, dan bahwa manusia berbeda-beda dalam hal iman. Sebagian mereka dalam iman lebih sempurna daripada sebagian yang lain berdasarkan amal perbuatan. Semakin baik akhlak seseorang, maka semakin sempurna imannya. Ini adalah dorongan yang jelas agar seseorang hendaknya berakhlak baik sesuai kemampuannya. Beliau bersabda: “Dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada istri-istri mereka.” Yang dimaksud adalah sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada keluarganya, sebagaimana yang datang dalam As-Sunan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada keluarganya, dan aku adalah yang terbaik di antara kalian kepada keluargaku.” Maka seseorang hendaknya menjadi sahabat terbaik, pecinta terbaik, dan pendidik terbaik bagi keluarganya; karena keluarga lebih berhak mendapat akhlak baikmu daripada orang lain. Mulailah dari yang terdekat kemudian yang terdekat.
Berbeda dengan keadaan sebagian orang hari ini dan sebelumnya; Anda mendapatinya berakhlak baik dengan orang lain, tetapi berakhlak buruk dengan keluarganya – na’udzubillah. Ini bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang benar adalah hendaknya Anda berakhlak baik dengan keluarga Anda dan juga dengan orang lain, tetapi mereka lebih berhak mendapat akhlak baik daripada orang lain.
Karena itulah ketika Aisyah ditanya: Apa yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya? Dia berkata: Beliau membantu keluarganya. Yakni beliau membantu mereka dalam urusan rumah, bahkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerah kambing untuk keluarganya, menjahit sandalnya, dan menambal bajunya. Demikianlah hendaknya seseorang bersama keluarganya, menjadi sahabat terbaik bagi mereka.
9/629- Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya seorang mukmin dapat mencapai dengan akhlak baiknya derajat orang yang berpuasa dan shalat malam.” (HR. Abu Dawud)
10/630- Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku menjamin rumah di pinggiran surga bagi siapa yang meninggalkan perdebatan meskipun dia benar, rumah di tengah surga bagi siapa yang meninggalkan dusta meskipun dia bercanda, dan rumah di puncak surga bagi siapa yang baik akhlaknya.” (Hadits sahih, HR. Abu Dawud dengan sanad sahih)
Az-Za’im: penjamin.
11/631- Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling aku cintai di antara kalian dan paling dekat tempat duduknya denganku di hari kiamat adalah yang paling baik akhlaknya di antara kalian. Dan sesungguhnya orang yang paling aku benci dan paling jauh dariku di hari kiamat adalah ats-tsartsarun (banyak bicara), al-mutasyadiqun (sombong dalam bicara), dan al-mutafahiqun.” Para sahabat berkata: Ya Rasulullah, kami telah mengetahui ats-tsartsarun dan al-mutasyadiqun, lantas apakah al-mutafahiqun? Beliau menjawab: “Orang-orang yang sombong.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan)
Ats-Tsartsar: orang yang banyak bicara secara berlebihan. Al-Mutasyadiq: orang yang meninggikan diri di atas orang lain dengan perkataannya, dan berbicara dengan penuh mulut untuk menunjukkan kefasihan dan membesarkan perkataannya. Al-Mutafahiq asal katanya dari al-fahaq yaitu kepenuhan, yaitu orang yang memenuhi mulutnya dengan perkataan dan memperluas di dalamnya, serta mempersulit dengan kesombongan dan ketinggian, serta menampakkan keutamaan atas orang lain.
Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak rahimahullah dalam tafsir husn al-khuluq (akhlak baik), dia berkata: yaitu wajah yang ceria, memberikan kebaikan, dan menahan diri dari menyakiti.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah menyebutkan beberapa hadits dalam menjelaskan akhlak baik, dan bahwa orang yang paling dekat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mereka yang paling baik akhlaknya. Semakin baik akhlakmu, semakin dekat kamu kepada Allah dan Rasul-Nya daripada orang lain. Dan orang yang paling jauh kedudukannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ats-tsartsarun, al-mutasyadiqun, dan al-mutafahiqun.
Ats-tsartsarun adalah mereka yang banyak bicara dan mengambil alih pembicaraan dari orang lain. Jika duduk di majelis, dia mengambil alih pembicaraan dari orang lain, dan seolah-olah tidak ada di majelis itu kecuali dia; dia berbicara dan tidak membiarkan orang lain berbicara. Ini tidak diragukan merupakan bentuk kesombongan.
Namun jika kita andaikan ahli majelis mendelegasikannya dan berkata “Berikanlah kami nasihat, berikanlah kami pelajaran,” lalu dia berbicara, maka tidak apa-apa. Yang dimaksud adalah pembicaraan biasa dimana kamu menguasai majelis dan tidak membiarkan siapa pun berbicara, hingga sebagian orang ingin berbicara tetapi tidak bisa berbicara, takut memotong pembicaraan orang yang menguasai majelis dengan perkataannya.
Demikian juga al-mutasyadiqun, yaitu orang yang berbicara dengan penuh pipi, Anda mendapatinya berbicara seolah-olah dia orang Arab yang paling fasih karena kesombongan dan keangkuhan. Termasuk di dalamnya orang yang berbicara dengan bahasa Arab di hadapan orang awam, karena orang awam tidak mengerti bahasa Arab. Jika kamu berbicara di antara mereka dengan bahasa Arab, mereka akan menganggap itu sebagai kesombongan dalam berbicara dan berlebih-lebihan. Adapun jika kamu mengajar para pelajar, maka hendaknya kamu berbicara dengan bahasa Arab, agar melatih mereka dalam bahasa Arab dan pengucapannya. Adapun orang awam yang tidak mengerti, maka tidak pantas kamu berbicara di antara mereka dengan bahasa Arab, tetapi berbicaralah dengan mereka menggunakan bahasa yang mereka pahami, dan jangan menggunakan kata-kata yang aneh, maksudnya jangan menggunakan kata-kata asing yang menyulitkan mereka, karena itu termasuk kesombongan dalam berbicara.
Adapun al-mutafahiqun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan mereka sebagai orang-orang sombong. Orang sombong yang menyombongkan diri kepada orang lain dan berbicara berlebihan, dan jika dia berjalan seolah-olah dia berjalan di atas telur karena kesombongan dan keangkuhannya. Ini tidak diragukan akhlak tercela, dan seseorang harus berhati-hati darinya; karena manusia adalah manusia biasa, maka hendaknya dia mengetahui kadar dirinya. Meskipun Allah menganugerahi dia dengan harta, atau Allah menganugerahi dia dengan ilmu, atau Allah menganugerahi dia dengan kedudukan, hendaknya dia rendah hati. Kerendahan hati mereka yang dianugerahi Allah dengan harta, ilmu, dan kedudukan lebih baik daripada kerendahan hati orang lain yang tidak demikian.
Karena itulah dalam hadits disebutkan di antara orang yang tidak akan diajak bicara Allah, tidak dipandang-Nya, dan tidak disucikan-Nya: “Orang miskin yang sombong” karena orang miskin tidak ada alasan untuk menyombongkan diri. Orang miskin adalah orang fakir. Maka mereka yang dianugerahi Allah dengan ilmu, harta, dan kedudukan, semakin mereka rendah hati, semakin baik mereka daripada orang lain yang rendah hati yang tidak dianugerahi Allah hal tersebut.
Maka hendaknya setiap orang yang diberi nikmat oleh Allah untuk bertambah bersyukur kepada Allah, rendah hati terhadap kebenaran dan rendah hati terhadap makhluk. Semoga Allah memberi taufik kepada saya dan kalian untuk akhlak dan amal yang baik, serta menjauhkan kita semua dari akhlak dan amal yang buruk. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mulia.
BAB 74 – HILM (SABAR), ANAAH (TIDAK TERGESA-GESA), DAN RIFQ (LEMAH LEMBUT)
Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menahan amarah dan memaafkan kesalahan orang lain; dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Ali Imran: 134)
Allah Ta’ala berfirman: “Ambillah (sifat) pemaaf, perintahkanlah kebaikan, dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)
Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Dan sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar.” (QS. Fushshilat: 34-35)
Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.” (QS. Asy-Syura: 43)
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah berkata: Bab hilm, anaah, dan rifq.
Ini adalah tiga perkara yang saling berdekatan: hilm, anaah, dan rifq.
Adapun hilm: yaitu seseorang menguasai dirinya ketika marah. Jika terjadi kemarahan dan dia mampu, maka dia bersabar dan tidak menghukum serta tidak terburu-buru dengan hukuman.
Adapun anaah: yaitu tidak tergesa-gesa dalam urusan dan tidak terburu-buru, dan seseorang tidak mengambil perkara berdasarkan zahirnya sehingga tergesa-gesa dan menghukumi sesuatu sebelum dia berhati-hati dan memperhatikan.
Adapun rifq: yaitu memperlakukan orang dengan lemah lembut dan halus, meskipun mereka layak mendapat hukuman dan siksaan yang pantas, dia tetap berlaku lemah lembut kepada mereka.
Namun ini jika orang yang diperlakukan lemah lembut itu layak mendapat kelembutan. Adapun jika dia tidak layak mendapat kelembutan, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 2)
Kemudian penulis menyebutkan ayat-ayat. Dia berkata dalam ayat pertama firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menahan amarah dan memaafkan kesalahan orang lain; dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaik.” (QS. Ali Imran: 134). Ini termasuk sifat-sifat orang bertakwa yang telah disiapkan surga untuk mereka: bahwa mereka menahan diri ketika marah.
Dalam firman-Nya: “Dan orang-orang yang menahan amarah” terdapat dalil bahwa hal itu berat bagi mereka, tetapi mereka mengalahkan diri mereka sehingga menahan amarah mereka. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukanlah orang kuat itu yang pandai bergulat” – ash-shur’ah: yaitu orang yang mengalahkan orang lain jika bergulat dengannya – “tetapi orang kuat adalah yang menguasai dirinya ketika marah.”
Adapun firman-Nya: “Dan memaafkan kesalahan orang lain” telah dibahas sebelumnya, dan penjelasan rinci tentang siapa yang layak dimaafkan dan siapa yang tidak layak. Orang jahat yang tidak bertambah dengan dimaafkan kecuali kejahatan, kegarangan, dan keras kepala, maka dia tidak dimaafkan.
Adapun orang yang layak dimaafkan, hendaknya seseorang memaafkannya; karena Allah berfirman: “Barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya pada sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40)
Adapun ayat kedua yaitu firman Allah Ta’ala: “Ambillah (sifat) pemaaf, perintahkanlah kebaikan, dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199). Allah berfirman “ambillah yang mudah” dan tidak berfirman “maafkanlah” atau “lakukanlah pemaafan”, tetapi berfirman: “Ambillah (sifat) pemaaf”. Yang dimaksud dengan pemaaf di sini adalah apa yang mudah dan gampang dari manusia; karena manusia saling bergaul satu sama lain. Siapa yang menginginkan orang lain memperlakukannya dengan cara yang dia sukai dan dengan cara yang paling sempurna, maka ini sesuatu yang sulit baginya dan menyusahkannya serta membuatnya capek mengejar orang lain.
Adapun orang yang mengambil petunjuk dari ayat ini, dan mengambil apa yang mudah dari manusia dan yang gampang, maka apa yang datang dari mereka dia terima, dan apa yang mereka sia-siakan dari haknya dia tinggalkan, kecuali jika pelanggaran terhadap larangan-larangan Allah, maka inilah yang Allah tunjukkan; bahwa kita mengambil yang mudah. Maka ambillah apa yang mudah dari akhlak manusia dalam memperlakukan Anda, dan sisanya Anda adalah pemilik keutamaan di dalamnya jika Anda meninggalkannya.
“Dan perintahkanlah kebaikan” yaitu: perintahkanlah apa yang dikenal manusia dan diketahui syariat dari urusan kebaikan. Jangan diam dari menyuruh kebaikan jika manusia mengabaikannya. Dalam hubungan antara Anda dan mereka, lakukanlah apa yang Anda mau dalam hak Anda, tetapi hal yang ma’ruf hendaknya Anda perintahkan.
“Dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh” Yang dimaksud dengan orang bodoh di sini bukan orang yang tidak mengetahui hukum; tetapi orang bodoh yang ceroboh dalam bertindak, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya tobat di sisi Allah hanyalah bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan karena kebodohan” yaitu karena kecerobohan “kemudian mereka bertobat dengan segera, maka mereka itulah yang Allah terima tobatnya.” (QS. An-Nisa: 17)
Maka orang-orang bodoh di sini adalah orang-orang ceroboh yang tidak mengetahui hak-hak orang lain dan menyia-nyiakannya. Berpalinglah dari mereka dan jangan pedulikan mereka. Jika Anda berpaling dari mereka dan tidak mempedulikan mereka, maka mereka akan bosan dan lelah, kemudian setelah itu kembali ke jalan yang benar. Tetapi jika Anda melawan mereka atau bertengkar dengan mereka atau menginginkan dari mereka agar mereka memberikan hak Anda secara penuh, maka mereka mungkin karena kecerobohannya akan melawan dan tidak memberikan apa yang Anda inginkan. Ini adalah tiga perintah dari Allah ‘Azza wa Jalla yang mengandung kebaikan jika kita menjalankannya: “Ambillah (sifat) pemaaf, perintahkanlah kebaikan, dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)
Firman Allah Ta’ala: “Dan barang siapa bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.” (QS. Asy-Syura: 43)
Sabar: yaitu atas gangguan. Dan memaafkan: yaitu memaafkannya jika terjadi padanya. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan: yaitu termasuk urusan-urusan yang menunjukkan keteguhan hati seseorang, ketegasan, dan bahwa dia mampu menguasai dirinya sendiri. Hal itu karena manusia terbagi menjadi beberapa bagian dalam hal penguasaan mereka atas diri mereka sendiri.
Di antara manusia ada yang sama sekali tidak bisa menguasai dirinya, ada yang bisa tetapi dengan kesulitan yang sangat, dan ada yang bisa dengan mudah, yang telah dijadikan Allah ‘Azza wa Jalla berakhlak mulia, sehingga mudah baginya untuk bersabar dan memaafkan.
Orang yang bersabar atas gangguan manusia dan bertahan serta mengharap pahala dari Allah dan memaafkan mereka, inilah yang melakukan urusan yang patut diutamakan ini, yaitu dari urusan-urusan. Ini adalah dorongan yang jelas bahwa seseorang hendaknya bersabar dan memaafkan. Telah dijelaskan sebelumnya rincian masalah memaafkan para pelaku kejahatan dan penyerang, bahwa hal itu tidak dipuji secara mutlak dan tidak dicela secara mutlak, tetapi dilihat untuk kemaslahatan.
1/632- Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Asyaj ‘Abd al-Qais: “Sesungguhnya pada dirimu ada dua sifat yang Allah cintai: hilm (sabar) dan anaah (tidak tergesa-gesa).” (HR. Muslim)
2/633- Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah lemah lembut dan mencintai kelembutan dalam segala urusan.” (Muttafaq ‘alaih)
3/634- Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah lemah lembut dan mencintai kelembutan, dan memberikan atas kelembutan apa yang tidak diberikan atas kekerasan dan apa yang tidak diberikan atas selainnya.” (HR. Muslim)
4/635- Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kelembutan tidak ada pada sesuatu kecuali menghiasinya, dan tidak dicabut dari sesuatu kecuali memburukannya.” (HR. Muslim)
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah menyebutkan di sini dalam rangkaian hadits apa yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Asyaj ‘Abd al-Qais, beliau berkata kepadanya: “Sesungguhnya pada dirimu ada dua sifat yang Allah cintai: hilm dan anaah.”
Hilm: ketika seseorang dipancing dan diperlakukan tidak adil serta diserang, dia bersabar, tetapi dia bukan seperti keledai yang tidak peduli dengan apa yang dilakukan padanya. Dia terpengaruh tetapi dia bersabar dan tidak tergesa-gesa dengan hukuman, hingga jika hukuman lebih baik daripada pemaafan, dia mengambil hukuman.
Anaah: tidak tergesa-gesa dalam urusan dan tidak terburu-buru. Betapa banyak manusia celaka dan tergelincir karena tergesa-gesa dalam urusan, baik dalam menyampaikan berita, atau dalam menghukumi apa yang didengar, atau selainnya.
Sebagian manusia misalnya menangkap berita dengan cepat, begitu mendengar berita langsung menceritakannya dan menyebarkannya. Padahal dalam hadits disebutkan: “Cukuplah seseorang dikatakan pendusta jika dia menceritakan semua yang didengarnya.”
Sebagian manusia tergesa-gesa dalam menghukumi, mendengar tentang seseorang sesuatu, dan yakin bahwa dia mengatakannya atau melakukannya kemudian tergesa-gesa menghukumi bahwa dia salah atau sesat atau semacamnya. Ini adalah kesalahan. Tidak tergesa-gesa dalam segala urusan, semuanya baik.
Kemudian penulis menyebutkan tiga hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam bab kelembutan, dan bahwa kelembutan dicintai Allah ‘Azza wa Jalla, dan bahwa kelembutan tidak ada pada sesuatu kecuali menghiasinya, dan tidak dicabut dari sesuatu kecuali memburukannya. Di dalamnya terdapat dorongan agar seseorang berlaku lemah lembut dalam semua urusannya, lemah lembut dalam memperlakukan keluarganya, dalam memperlakukan saudara-saudaranya, dalam memperlakukan teman-temannya, dan dalam memperlakukan orang-orang pada umumnya dengan berlaku lemah lembut kepada mereka, karena Allah ‘Azza wa Jalla lemah lembut dan mencintai kelembutan.
Karena itulah seseorang jika memperlakukan orang dengan kelembutan akan merasakan kenikmatan dan kelapangan dada, dan jika memperlakukannya dengan keras dan kasar dia akan menyesal, kemudian berkata andai saja aku tidak melakukan itu, tetapi setelah waktunya terlewat. Adapun jika dia memperlakukan mereka dengan kelembutan, lemah lembut, dan tidak tergesa-gesa, dadanya akan lapang dan tidak akan menyesali sesuatu yang dilakukannya.
Semoga Allah memberi taufik kepada semua untuk hal yang mengandung kebaikan, kemaslahatan, akhlak mulia, dan adab.
5/636- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Seorang Arab badui kencing di dalam masjid, maka orang-orang bangkit kepadanya untuk memarahinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Biarkanlah dia dan siramlah air pada kencingnya satu ember air atau satu timba air, karena sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan, bukan untuk menyulitkan.” (HR. Bukhari)
“As-Sajl” dengan fathah pada sin muhmalah dan sukun pada jim: yaitu ember yang penuh air, demikian juga “adz-dzanuub”.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah dalam bab tentang kesabaran, ketenangan, dan kelembutan dalam kitabnya Riyaadhus Shalihin mengutip hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang badui buang air kecil di dalam masjid.
Badui: yaitu orang desa; dan orang desa pada umumnya tidak mengetahui hukum-hukum syariat karena ia hidup di desa bersama unta-untanya atau kambing-kambingnya, dan tidak memiliki pengetahuan tentang syariat Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Orang-orang badui itu lebih keras kekafiran dan kemunafikannya dan lebih layak untuk tidak mengetahui hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya” (At-Taubah: 97), yaitu lebih dekat untuk tidak mengetahui batasan-batasan yang Allah turunkan kepada rasul-Nya, karena mereka di desa mereka jauh dari manusia serta dari ilmu dan syariat.
Orang badui ini masuk masjid dan memerlukan buang air kecil, maka ia buang air kecil di sebagian sudut masjid, yaitu ia menyingkir dan buang air kecil di dalam masjid. Maka orang-orang bermaksud menghampirinya dan memarahinya, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada mereka: “Biarkanlah dia” – biarkanlah dia menyelesaikan buang air kecilnya – “dan siramkanlah pada kencingnya seember air atau satu timba air, karena sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan dan tidak diutus untuk menyulitkan”. Maka orang-orang pun meninggalkannya.
Setelah ia selesai buang air kecil, mereka menuangkan setimba air di atasnya, yaitu seember air, maka tempat itu pun bersih dan bahayanya hilang. Kemudian Nabi memanggil orang badui itu dan berkata kepadanya: “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak layak untuk hal-hal yang menyakitkan atau kotor, dan masjid hanyalah untuk shalat, membaca Al-Qur’an, dan takbir” atau sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dalam hadits ini terdapat banyak faedah:
Di antaranya: udzur karena jahil, dan bahwa orang yang jahil tidak diperlakukan sebagaimana orang yang berilmu diperlakukan, karena orang yang berilmu adalah pembangkang, sedangkan orang jahil ingin mencari ilmu sehingga ia dimaafkan karena kejahilannya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memaafkannya dan bersikap lemah lembut kepadanya.
Di antaranya: bahwa syariat menghendaki menolak kerusakan yang lebih besar dengan kerusakan yang lebih kecil, yaitu jika ada dua kerusakan dan salah satunya harus dilakukan, maka yang lebih mudah yang dilakukan.
Di sini ada dua kerusakan di hadapan kita:
- Pertama: berlanjutnya orang badui ini dalam buang air kecilnya, dan ini adalah kerusakan.
- Kedua: mengangkatnya dari buang air kecilnya, dan ini juga kerusakan, tetapi yang ini lebih besar karena yang ini akan mengakibatkan:
Pertama: bahaya pada orang yang buang air kecil ini, karena orang yang buang air kecil jika dicegah dari kencing yang sudah siap keluar maka dalam hal itu ada bahaya, mungkin saluran kencing dan jalur kencing akan terganggu.
Kedua: bahwa jika ia berdiri maka ia akan memutus sambil mengangkat pakaiannya agar tidak terkena tetesan air kencing, dan saat itu tetesan-tetesan akan tersebar di tempat tersebut, dan mungkin akan mengenai pahanya dan ia tetap terbuka auratnya di hadapan orang-orang dan di dalam masjid. Atau ia menurunkan pakaiannya, dan saat itu pakaian akan kotor dan badan akan kotor, dan ini juga kerusakan.
Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membiarkan orang ini buang air kecil hingga selesai, kemudian memerintahkan agar disiramkan setimba air di atasnya.
Berdasarkan hal ini maka kita memiliki kaidah: Jika berkumpul dua kerusakan yang salah satunya harus dilakukan, maka yang lebih mudah dan ringan yang dilakukan untuk menolak yang lebih berat. Sebagaimana jika berkumpul beberapa kemaslahatan dan tidak mungkin melakukan semuanya, maka diambil yang paling tinggi kemudian yang paling tinggi. Dalam kemaslahatan didahulukan yang paling tinggi, dan dalam kerusakan didahulukan yang paling mudah dan rendah.
Di antara faedah hadits ini: wajib mensucikan masjid dan itu adalah fardhu kifayah, karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Siramkanlah pada kencingnya seember air”. Maka wajib bagi siapa yang melihat najis di masjid untuk membersihkannya sendiri, atau memberitahu orang yang bertanggung jawab terhadap masjid agar ia membersihkannya.
Di antaranya: disyaratkan suci tempat orang yang shalat. Orang yang shalat wajib membersihkan pakaiannya, badannya, dan tempat shalatnya. Hal itu harus dilakukan baik berupa tanah, hamparan, atau selainnya. Yang penting harus suci tempat orang yang shalat.
Di antaranya: bahwa tanah cukup dalam pembersihannya dengan menuangkan air pada najis sekali saja. Jika sudah disiram air maka bersih. Tetapi jika najisnya berbentuk (padat) seperti kotoran, tahi, dan sejenisnya, maka bentuk itu harus hilang dulu, setelah itu tempat dibersihkan dengan menuangkan air di atasnya.
Di antaranya: bahwa harus dengan air dalam membersihkan najis, karena sabdanya: “Siramkanlah pada kencingnya seember air”, dan bahwa najis tidak bersih tanpa air. Ini yang dipegang oleh kebanyakan ulama.
Yang benar adalah najis bersih dengan segala sesuatu yang menghilangkannya, baik air, bensin, atau lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan menuangkan air pada tempat kencing karena itu lebih cepat dalam membersihkan tempat. Sebenarnya mungkin saja tempat itu dibiarkan tidak disiram air, kemudian dengan angin dan matahari najis akan hilang dan bersih, tetapi yang ini lebih cepat dan mudah. Dan diketahui bahwa di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ada pembersih-pembersih kimia atau petroleum ini, sehingga mereka bergantung pada air untuk menghilangkan najis. Tetapi kapan saja najis hilang maka tempat menjadi bersih dengan pembersih apa pun, karena najis adalah zat yang buruk dan najis. Kapan saja hilang maka tempat kembali kepada kesuciannya dengan apa saja.
Oleh karena itu kencing dan kotoran bersih dengan batu. Seseorang beristinja dengan batu tiga kali dengan bersih dan itu cukup.
Dan pakaian wanita yang diseret jika melewati najis kemudian setelah itu melewati tanah yang suci maka tanah suci itu membersihkannya. Dan sudah menjadi kebiasaan wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa jika wanita keluar dan mengenakan pakaian yang longgar yang menutupi kedua kakinya dan terseret di belakangnya sampai satu atau dua jengkal bahkan satu hasta, tetapi tidak lebih dari satu hasta. Ini di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, masa wanita-wanita yang suci di zaman yang suci, bagaimana dengan hari ini?!
Tetapi sayang sekali bahwa kaum muslimin hari ini tidak melihat kepada orang-orang yang terdahulu dari umat ini, tetapi mereka melihat kepada orang-orang yang terkemudian dari umat ini; kepada generasi penerus yang Allah berfirman tentang mereka: “Maka datanglah sesudah mereka pengganti yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsu, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (Maryam: 59).
Kita sekarang menjadi melihat kepada generasi penerus bahkan melihat kepada yang lebih rendah dari itu; kita melihat kepada musuh-musuh kita; kepada Yahudi, Nasrani, Majusi, penyembah berhala, dan sejenisnya. Maka kita meniru mereka dalam pakaian-pakaian seperti ini. Engkau lihat wanita-wanita sekarang setiap kali datang majalah yang mereka sebut fashion, mereka pergi melihatnya, kemudian wanita pergi dan melakukan seperti yang mereka lakukan.
Dan saya katakan: Wajib bagi para wali untuk mencegah peredaran majalah-majalah dan fashion ini di tangan para wanita, karena wanita itu lemah; lemah akal dan lemah agama sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkannya: “Aku tidak melihat dari yang kurang akal dan agama yang lebih menghilangkan akal lelaki yang bijak dari salah satu di antara kalian”. Maka ia tertipu dan terkelabui dengan penampilan-penampilan ini.
Dan banyak dari para lelaki dengan sangat menyedihkan adalah lelaki dalam pakaian lelaki tetapi sebenarnya mereka wanita. Pengaturan untuk wanita ada pada mereka, dan merekalah yang memimpin mereka, kebalikan dari yang Allah perintahkan: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita” (An-Nisa: 34). Tetapi sekarang menjadi pada banyak orang, wanitalah yang memimpin lelaki. Dialah yang mengatur lelaki, dialah yang memakai apa yang ia mau, dan melakukan apa yang ia mau, dan tidak peduli dengan suami maupun walinya.
Maka wajib bagi para wali untuk mencegah peredaran majalah-majalah ini yang mendatangkan kepada kita mode-mode yang jauh dari busana Islam. Wanita-wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika keluar ke pasar mengenakan pakaian panjang hingga tidak tampak kaki mereka.
Adapun di rumah-rumah, sebagaimana kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: Wanita di rumahnya di masa Rasulullah mengenakan pakaian yang menutupi dari pergelangan tangan sampai mata kaki, dan ia di rumah. Tidak ada padanya kecuali wanita-wanita atau lelaki mahram, dan meski demikian ia menutupi dari pergelangan sampai mata kaki, semuanya tertutup.
Dengan ini kita mengetahui rusaknya pemahaman orang yang memahami sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “Janganlah wanita melihat aurat wanita”, bahwa wanita boleh membatasi pakaiannya pada pakaian yang menutupi antara pusar dan lutut saja. Mereka ingin wanita keluar dengan membuka seluruh badannya kecuali antara pusar dan lutut. Siapa yang mengatakan ini?!
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbicara kepada yang melihat bukan yang berpakaian. Ia berkata: “Janganlah wanita melihat aurat wanita”, yaitu mungkin yang berpakaian telah membuka pakaiannya untuk keperluan buang air kecil atau besar, maka dikatakan jangan melihat auratnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berkata kepada wanita untuk memakai yang menutupi antara pusar dan lutut saja. Siapa yang mengira ini maka itu dari bisikan setan. Mari kita lihat bagaimana wanita-wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan pakaian.
Oleh karena itu wajib kita meluruskan pemahaman yang salah ini yang didendangkan setiap wanita yang tidak memiliki pemahaman dan tidak melihat kepada yang terdahulu. Kita katakan kepadanya: Apakah engkau mengira bahwa syariat Islam membolehkan wanita keluar di antara wanita-wanita tidak mengenakan kecuali celana pendek yang menutupi antara pusar dan lutut? Siapa yang mengatakan bahwa ini syariat Islam? Dan siapa yang mengatakan bahwa ini makna sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Janganlah wanita melihat aurat wanita”? Siapa yang mengatakan ini?!
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Dan janganlah lelaki melihat aurat lelaki”, meski demikian lelaki di masanya mengenakan selendang dan kain, dan mengenakan gamis, tidak hanya mengenakan kain saja.
Bahkan lelaki fakir yang meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menikahkannya dengan wanita yang menyerahkan diri kepada Rasul dan beliau tidak menerimanya, berkata: “Nikahkan aku dengannya.” Beliau berkata: “Apa yang engkau miliki sebagai mahar?” Ia berkata: “Kainku,” karena ia fakir. Bagaimana kain menjadi mahar untuk wanita? Jika kau berikan kepadanya berarti kau tanpa kain, dan jika tetap padamu berarti ia tanpa mahar?! “Kembalilah dan carilah walau cincin dari besi” tetapi ia tidak menemukan. Mereka – dan mereka lelaki – tidak membatasi pada antara pusar dan lutut sama sekali.
Dan kesimpulannya bahwa ilmu memerlukan fiqh dan memerlukan melihat keadaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum; bagaimana mereka memahami nash-nash lalu kita terapkan. Bahkan negara-negara Barat yang kafir sekarang kebanyakan mereka mengenakan yang menutupi dada dan paha, dan tidak ada seorang pun yang memahami dari hadits ini bahwa maknanya wanita tetap terbuka badannya kecuali antara pusar dan lutut. Tidak ada yang memahami ini sama sekali.
Kesimpulannya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan ujung pakaian wanita – yaitu ujung pakaiannya yang berjalan di tanah – jika bertemu dengan najis kemudian melewati tanah suci maka yang suci membersihkannya. Ini menunjukkan bahwa najis bersih dengan segala yang menghilangkannya baik air maupun lainnya.
Di antara faedah hadits badui: akhlak baik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, pengajarannya, kelembutan beliau, dan bahwa inilah yang seharusnya bagi kita jika kita berdakwah kepada Allah, atau menyuruh kebaikan, atau mencegah kemungkaran, hendaknya kita berlembut; karena dengan kelembutan tercapai kebaikan, dan dengan kekerasan tercapai keburukan. Mungkin jika engkau kasar akan terjadi dari lawanmu apa yang mereka sebut reaksi dan ia tidak menerima darimu apa-apa, ia menolak syariat karena dirimu. Tetapi jika engkau lembut dan sabar maka ini lebih dekat kepada diterima.
Di antaranya: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan umat ini sebagai yang diutus, maka beliau berkata: “Sesungguhnya kalian diutus” padahal yang diutus adalah beliau. Tetapi umatnya wajib menggantikan kedudukannya dalam berdakwah kepada agamanya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan hendaknya seseorang seolah-olah ia yang diutus dan seolah-olah ia rasul dalam menyampaikan syariat. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Hendaklah yang hadir di antara kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir.” Kita umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam wajib menyampaikan syariatnya kepada seluruh manusia. Oleh karena itu beliau berkata: “Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan dan tidak diutus untuk menyulitkan.”
Dalam hadits ini bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berbicara kepada orang badui dengan kelembutan dan kelunakan ini, dan berkata bahwa masjid-masjid ini tidak layak untuk hal yang menyakitkan dan kotor, orang badui berkata: “Ya Allah, rahmatilah aku dan Muhammad dan jangan rahmati bersama kami seorang pun.” Lihatlah bagaimana lapang dadanya dengan perkataan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun jamaah dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum ketika mereka membuatnya marah dan memarahinya – dan ia orang badui yang tidak tahu – ia melihat bahwa surga dan rahmat hanya untuknya dan Muhammad, dan selain keduanya tidak dirahmati. Andai ia berkata “Ya Allah, rahmatilah aku dan Muhammad” dan diam, tetapi ia berkata “dan jangan rahmati bersama kami seorang pun.” Ia membatasi rahmat, tetapi ia jahil, dan orang jahil ada hukumnya sendiri.
Kesimpulannya bahwa seseorang hendaknya berlembut dalam dakwah, dalam menyuruh, dan dalam melarang. Cobalah dan lihatlah mana yang lebih baik. Dan kita mengetahui dengan yakin bahwa yang lebih baik adalah kelembutan, karena inilah yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan yang beliau ikuti dalam petunjuknya shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Allah yang memberi taufik.
Hadits 6/637
Dan dari Anas radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata: “Mudahkanlah dan jangan kalian persulit, gembirakanlah dan jangan kalian buat lari.” Muttafaq ‘alaih.
[PENJELASAN]
Hadits ini disebutkan An-Nawawi rahimahullah dalam bab kesabaran, kelembutan, dan ketenangan dalam kitabnya Riyaadhus Shalihin. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Mudahkanlah dan jangan kalian persulit, gembirakanlah dan jangan kalian buat lari.”
Ini empat kalimat:
Pertama, sabdanya: “Mudahkanlah”, yaitu tempuhlah apa yang mengandung kemudahan dan kelancaran, baik yang berkaitan dengan amal-amal kalian atau muamalah kalian dengan selain kalian. Oleh karena itu adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau tidak diberi pilihan antara dua perkara kecuali memilih yang lebih mudah, selama bukan dosa. Jika itu dosa maka beliau adalah orang yang paling jauh darinya.
Maka pilihlah yang lebih mudah bagimu dalam semua keadaan, dalam ibadah, dalam muamalah dengan manusia, dalam segala hal; karena kemudahan itulah yang Allah ‘azza wa jalla inginkan dari kita dan Dia inginkan untuk kita: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian” (Al-Baqarah: 185).
Misalnya jika ada dua jalan untukmu menuju masjid; salah satunya sulit dengan kerikil, batu, dan duri, yang kedua mudah, maka lebih baik engkau tempuh yang mudah. Dan jika ada dua air dan engkau di musim dingin, salah satunya dingin yang menyakitimu dan yang kedua hangat yang membuatmu nyaman, maka lebih baik engkau gunakan yang hangat karena lebih mudah dan lebih lancar. Dan jika mungkin engkau haji dengan mobil atau haji dengan unta dan mobil lebih mudah, maka haji dengan mobil lebih baik.
Yang penting bahwa semua yang lebih mudah itu lebih baik selama bukan dosa, karena Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak diberi pilihan antara dua hal kecuali memilih yang lebih mudah selama bukan dosa.
Adapun jika melakukan ibadah tidak bisa kecuali dengan kesulitan, dan kesulitan ini tidak menggugurkannya darimu lalu engkau lakukan dengan kesulitan, maka ini pahala yang bertambah bagimu. Menyempurnakan wudhu pada yang tidak disukai termasuk yang dengannya Allah mengangkat derajat dan menghapus kesalahan. Tetapi seseorang pergi kepada yang lebih sulit dengan kemungkinan yang lebih mudah, ini menyelisihi yang lebih baik. Yang lebih baik mengikuti yang lebih mudah dalam segala hal.
Dan lihatlah puasa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentangnya: “Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka”, dan dalam hadits lain: “Dan mengakhirkan sahur”. Mengapa? Karena mengakhirkan sahur lebih kuat untuk puasa daripada jika dimajukan, dan bersegera berbuka lebih mudah dan lancar untuk jiwa terutama dengan panjangnya siang dan dahsyatnya dahaga.
Ini dan lainnya dari bukti-bukti menunjukkan bahwa yang lebih mudah lebih baik. Maka engkau mudahkanlah untuk dirimu.
Demikian juga dalam menjalankan pekerjaan. Jika engkau melihat bahwa jika engkau tempuh pekerjaan ini maka lebih mudah dan lebih dekat serta tercapai maksudnya, maka jangan menyusahkan dirimu dengan pekerjaan-pekerjaan lain lebih dari yang perlu dan engkau tidak memerlukan hal itu. Lakukanlah yang lebih mudah dalam segala hal. Dan ini kaidah: bahwa mengikuti yang lebih mudah dan lebih lancar adalah yang lebih baik untuk jiwa dan lebih baik di sisi Allah.
“Dan jangan kalian persulit”, yaitu jangan kalian tempuh jalan-jalan kesulitan, tidak dalam ibadah kalian, tidak dalam muamalah kalian, tidak dalam selainnya, karena ini dilarang. Jangan mempersulit. Oleh karena itu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki berdiri di bawah matahari, beliau bertanya tentangnya. Mereka berkata: “Ya Rasulullah, ia berpuasa; ia bernazar untuk puasa dan berdiri di bawah matahari.” Maka beliau melarangnya dan berkata kepadanya: “Jangan berdiri di bawah matahari” karena ini mengandung kesulitan pada seseorang dan kesusahan. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Jangan mempersulit.”
Kalimat kedua beliau bersabda: “Dan berikanlah kabar gembira” yaitu jadikanlah jalan kalian selalu memberikan kabar gembira, berikanlah kabar gembira kepada diri kalian sendiri dan berikanlah kabar gembira kepada orang lain. Maksudnya jika kamu melakukan suatu amal maka bergembiralah dan berikanlah kabar gembira kepada dirimu sendiri. Jika kamu melakukan amal saleh maka berikanlah kabar gembira kepada dirimu bahwa amal itu akan diterima darimu jika kamu bertakwa kepada Allah di dalamnya, karena Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Maidah: 27), dan jika kamu berdoa kepada Allah maka berikanlah kabar gembira kepada dirimu bahwa Allah akan mengabulkan doamu, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan Tuhanmu berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu'” (QS. Ghafir: 60).
Oleh karena itu sebagian salaf berkata: “Barangsiapa yang diberi taufik untuk berdoa maka hendaknya dia bergembira dengan pengabulan doanya, karena Allah berfirman: ‘Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu’ (QS. Ghafir: 60).” Maka berikanlah kabar gembira kepada dirimu dalam setiap amal.
Hal ini dikuatkan oleh fakta bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tathayur (pesimisme) dan menyukai optimisme, karena manusia jika optimis akan menjadi bersemangat dan bergembira sehingga memperoleh kebaikan, sedangkan jika pesimis maka dia akan menyesal, jiwanya sempit, tidak mau berbuat, dan bekerja seolah-olah terpaksa. Maka berikanlah kabar gembira kepada dirimu, demikian juga berikanlah kabar gembira kepada orang lain. Jika ada seseorang datang kepadamu dan berkata: “Aku telah berbuat ini dan itu” dalam keadaan takut, maka berikanlah kabar gembira kepadanya dan masukkan kegembiraan ke dalam hatinya.
Terutama dalam menjenguk orang sakit. Jika kamu menjenguk orang sakit maka katakanlah kepadanya: “Bergembiralah dengan kebaikan, kamu dalam keadaan baik, tidak ada keadaan yang kekal, manusia harus sabar dan mengharap pahala dan akan diberi pahala atas itu,” dan yang semisalnya. Berikanlah kabar gembira kepadanya dengan mengatakan: “Hari ini wajahmu terlihat baik,” dan yang semisalnya, karena dengan demikian kamu memasukkan kegembiraan ke dalam hatinya dan memberikan kabar gembira kepadanya. Maka jadikanlah jalanmu seperti ini dalam berinteraksi dengan dirimu dan dalam berinteraksi dengan orang lain. Berpeganglah dengan kabar gembira, masukkan kegembiraan ke dalam dirimu, dan masukkan kegembiraan kepada orang lain, karena inilah kebaikan.
“Dan janganlah kalian menakut-nakuti” yaitu janganlah kalian menakut-nakuti manusia dari amal-amal saleh dan janganlah menakut-nakuti mereka dari jalan-jalan yang benar, bahkan doronglah mereka untuk melakukannya. Bahkan dalam ibadah pun jangan menakut-nakuti mereka.
Di antara contohnya adalah imam yang memanjangkan shalat berjamaah melebihi sunnah. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu jika shalat Isya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia pergi kepada kaumnya dan mengimami mereka shalat tersebut. Suatu hari dia masuk dalam shalat lalu membaca surat yang panjang, maka seorang laki-laki pergi dan shalat sendiri. Lalu dikatakan bahwa si fulan munafik, maka laki-laki itu pergi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Mu’adz datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau berkata kepadanya: “Apakah kamu seorang yang menimbulkan fitnah wahai Mu’adz?”
Demikian juga laki-laki yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Sesungguhnya di antara kalian ada yang menakut-nakuti, maka siapa saja di antara kalian yang mengimami manusia hendaknya dia meringankan.”
Menakut-nakuti itu tidak layak, jangan menakut-nakuti manusia tetapi berlemah-lembutlah kepada mereka. Bahkan dalam berdakwah kepada Allah ‘azza wa jalla jangan berdakwah kepada mereka dengan cara yang menakut-nakuti. Jangan berkata jika kamu melihat seseorang dalam kesalahan: “Wahai fulan, kamu telah menyelisihi, kamu telah bermaksiat, kamu…” dan seterusnya. Ini akan menakut-nakuti mereka dan menambah kekerasan mereka dalam bermaksiat. Tetapi berdakwahlah kepada mereka dengan halus dan lembut agar mereka menyukaimu dan menyukai apa yang kamu serukan. Dengan demikian kamu melaksanakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya: “Berikanlah kabar gembira dan jangan menakut-nakuti.”
Ambillah hadits ini wahai saudaraku, ambillah sebagai modal bagimu: “Mudahkanlah dan jangan mempersulit, berikanlah kabar gembira dan jangan menakut-nakuti.” Berjalanlah kepada Allah ‘azza wa jalla atas dasar ini dan atas jalan ini, dan berjalanlah bersama hamba-hamba Allah dengan cara itu, niscaya kamu akan menemukan segala kebaikan, dan Allah-lah Yang Memberi taufik.
7/638- Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang diharamkan dari kelembutan maka dia diharamkan dari segala kebaikan.” (HR. Muslim)
8/639- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Berilah aku wasiat.” Beliau berkata: “Jangan marah.” Lalu dia mengulangi beberapa kali, beliau tetap berkata: “Jangan marah.” (HR. Bukhari)
[PENJELASAN]
Penyusun rahimahullah menyebutkan hadits yang berisi perintah untuk berlaku lemah lembut dan anjuran untuk melakukannya, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang diharamkan dari kelembutan maka dia diharamkan dari segala kebaikan.” Artinya bahwa manusia jika diharamkan dari kelembutan dalam urusan-urusan yang dia lakukan untuk dirinya dan yang dia lakukan bersama orang lain, maka dia akan diharamkan dari segala kebaikan yaitu dalam hal yang dia lakukan itu. Jika manusia bertindak dengan kekerasan dan kekasaran maka dia akan diharamkan dari kebaikan dalam perbuatannya.
Ini adalah sesuatu yang sudah teruji dan tampak bahwa manusia jika bergaul dengan kekerasan dan kekasaran maka dia akan diharamkan dari kebaikan dan tidak memperoleh kebaikan. Jika dia bergaul dengan kelembutan, kesabaran, sikap tenang dan lapang dada maka dia akan memperoleh kebaikan yang banyak. Atas dasar ini, hendaknya manusia yang menginginkan kebaikan itu selalu bersikap lemah lembut agar memperoleh kebaikan.
Adapun hadits Abu Hurairah, yaitu seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, berilah aku wasiat.” Beliau berkata: “Jangan marah.” Lalu dia mengulangi beberapa kali sambil berkata: “Berilah aku wasiat,” maka beliau berkata: “Jangan marah.” Maksudnya jangan cepat marah sehingga segala sesuatu membuatmu tersinggung, tetapi jadilah tenang dan sabar, karena marah adalah bara api yang dilemparkan setan ke dalam hati manusia sehingga hati mendidih. Oleh karena itu urat-urat darah membengkak dan mata memerah, kemudian manusia bereaksi sehingga melakukan sesuatu yang dia sesali.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan laki-laki ini agar tidak marah tanpa mewasiatkan takwa kepada Allah atau shalat atau puasa atau yang semisalnya, karena keadaan laki-laki ini menuntut demikian. Oleh karena itu beliau mewasiatkan yang lain dengan selain hal ini. Beliau mewasiatkan Abu Hurairah untuk berpuasa tiga hari setiap bulan dan shalat witir sebelum tidur, dan beliau mewasiatkan Abu Darda dengan hal yang serupa. Adapun yang ini beliau wasiatkan agar tidak marah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui dari keadaannya bahwa dia pemarah dan sering marah, maka beliau berkata: “Jangan marah.”
Marah membawa manusia untuk mengucapkan kalimat kufur, mentalak istrinya, memukul ibunya, durhaka kepada bapaknya, sebagaimana yang tampak dan diketahui. Kemudian kamu dapati manusia setelah bertindak menjadi dingin lalu menyesal dengan sangat. Betapa banyak orang yang bertanya: “Aku marah kepada istriku lalu aku talak, aku marah kepadanya lalu aku talak tiga, aku marah kepada si fulanah lalu aku haramkan dia,” dan yang semisalnya. Maka jangan kamu marah. Jangan marah, karena marah tidak diragukan mempengaruhi manusia sehingga dia bertindak seperti orang gila.
Oleh karena itu sebagian ulama berkata: “Sesungguhnya manusia jika marah dengan sangat sehingga tidak tahu apa yang dikatakannya, maka tidak ada pengaruh perkataannya dan tidak ada akibat perkataannya. Jika itu talak maka istrinya tidak tertalak, dan jika itu doa maka tidak dikabulkan, karena dia berbicara tanpa akal dan tanpa pemahaman.” Kami memohon kepada Allah untuk kami dan kalian keselamatan dan kesehatan.
9/640- Dari Abu Ya’la Shaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berbuat ihsanlah dalam membunuh, dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam menyembelih. Hendaknya salah seorang kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim)
[PENJELASAN]
Penyusun An-Nawawi rahimahullah ta’ala dalam kitabnya Riyadush Shalihin dalam bab kesabaran, kelembutan dan sikap tenang dalam konteks hadits-hadits yang diriwayatkan tentang hal itu, mengutip dari Shaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berbuat ihsanlah dalam membunuh, dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam menyembelih.”
“Mewajibkannya atas segala sesuatu” yaitu dalam segala sesuatu Allah wajibkan ihsan dalam segala sesuatu, artinya Allah ‘azza wa jalla mensyariatkan ihsan dalam segala sesuatu, bahkan dalam membunuh, dan bahkan dalam menyembelih, dan dalam urusan-urusan lainnya. Kamu harus berbuat ihsan dalam apa yang kamu kerjakan.
“Jika kalian membunuh maka berbuat ihsanlah dalam membunuh, dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam menyembelih.” Hal itu karena merenggut nyawa kadang dengan membunuh dan kadang dengan menyembelih.
Menyembelih dan menyembelih leher dilakukan pada yang halal dimakan. Menyembelih leher untuk unta, dan menyembelih untuk selainnya. Menyembelih leher dilakukan di bawah leher yang menuju dada, sedangkan menyembelih dilakukan di atas leher yang menuju kepala. Dan harus dalam menyembelih dan menyembelih leher memotong dua urat besar yaitu dua urat tebal yang mengalir darinya darah dan tersebar ke seluruh badan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah.”
Dan yang mengalirkan darah hanyalah memotong dua urat besar itu. Maka syarat dalam menghalalkan yang disembelih atau yang disembelih lehernya adalah memotong dua urat besar. Adapun tenggorokan yang merupakan jalan napas dan kerongkongan yang merupakan jalan makanan, memotong keduanya lebih sempurna dalam menyembelih dan menyembelih leher, tetapi bukan itu syaratnya.
Adapun membunuh dilakukan pada yang tidak halal dimakan, pada yang diperintahkan untuk dibunuh, dan pada yang dibolehkan dibunuhnya. Di antara yang diperintahkan untuk dibunuh adalah tikus, kalajengking, ular, dan anjing yang ganas. Binatang-binatang ini dibunuh, demikian juga setiap yang menyakiti maka dia dibunuh.
Para ulama memiliki kaidah yang mengatakan: “Apa yang menyakiti secara alami dibunuh secara syar’i,” yaitu apa yang sifat alaminya menyakiti maka dia dibunuh secara syar’i. Dan apa yang tidak menyakiti secara alami tetapi darinya timbul bahaya maka boleh membunuhnya, tetapi yang terakhir ini terbatas. Jika semut mengganggumu di rumah dan menggali rumah serta merusaknya maka boleh membunuhnya walaupun pada asalnya dilarang, tetapi jika mengganggumu maka boleh membunuhnya. Demikian juga lainnya yang tidak menyakiti secara alami tetapi darinya timbul gangguan maka bunuhlah jika tidak bisa diatasi kecuali dengan membunuh.
Misalnya jika kamu ingin membunuh tikus dan membunuhnya disunahkan maka berbuat ihsanlah dalam membunuhnya. Bunuhlah dengan apa yang merenggut nyawanya seketika dan jangan menyakitinya. Di antara menyakitinya adalah apa yang dilakukan sebagian orang yaitu meletakkan sesuatu yang lengket lalu tikus menempel padanya, kemudian dibiarkan mati kelaparan dan kehausan. Ini tidak boleh. Jika kamu meletakkan perekat ini maka harus sering memeriksanya dan mengawasinya, sehingga jika mendapati sesuatu menempel maka bunuhlah.
Adapun membiarkan perekat ini dua atau tiga hari dan tikus jatuh di dalamnya lalu mati kehausan atau kelaparan, maka dikhawatirkan kamu masuk neraka karenanya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang wanita masuk nereka karena kucing. Dia mengurungnya hingga mati. Dia tidak memberinya makan dan tidak melepaskannya agar bisa makan dari serangga-serangga kecil bumi.”
Intinya adalah apa yang disyariatkan untuk dibunuh maka bunuhlah dengan yang paling cepat dalam membinasakan dan merusaknya. Di antaranya adalah tokek yang disebut saam abrash dan juga disebut barshi. Bunuhlah dan bersemangatlah untuk membunuhnya agar mati pada kali pertama, karena itu lebih utama, lebih besar pahalanya, dan lebih mudah baginya. Demikian juga benda-benda lain yang dibunuh.
Di antaranya adalah orang yang dibunuh qishas. Tetapi yang dibunuh qishas maka dilakukan kepadanya sebagaimana dia lakukan kepada yang terbunuh. Dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diajukan perkara seorang wanita yang didatangi seorang Yahudi. Wanita itu memiliki perhiasan, lalu dia membunuhnya dan mengambil perhiasannya. Tetapi bagaimana dia membunuhnya? Dia meletakkan kepala wanita itu di atas batu dan membunuhnya dengan batu yang kedua, memecahkan kepalanya di antara dua batu. Maka wanita itu dibawa dalam keadaan masih ada sisa kehidupan, lalu ditanya: “Siapa yang membunuhmu? Si fulan, si fulan, si fulan,” hingga disebutkan Yahudi itu maka dia mengangguk bahwa benar. Maka Yahudi itu ditangkap lalu mengaku, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kepalanya dipecahkan di antara dua batu. Kepalanya diletakkan di atas batu kemudian dipukul dengan batu kedua hingga mati, karena ini adalah qishas. Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Maka barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadap kamu” (QS. Al-Baqarah: 194).
Tetapi jika wajib dibunuh karena hirabah (perampokan), yaitu dia merampok jalan, mengambil harta, dan membunuh orang, maka dia dibunuh, tetapi dibunuh dengan pedang kecuali jika dia telah memutilasi orang yang dibunuhnya maka dia dimutilasi sesuai dengan yang dilakukannya, dilakukan kepadanya sebagaimana yang dia lakukan.
Jika ada yang berkata: “Bagaimana pendapat kalian tentang laki-laki jika berzina dalam keadaan muhshan (sudah menikah) maka dia dirajam dengan kerikil yaitu batu kecil hingga mati, dan ini menyakitinya dan menyakitinya sebelum dia mati. Apakah ini bertentangan dengan hadits ini?”
Jawabannya tidak. Tidak bertentangan dengannya, karena bisa dipahami dengan salah satu dari dua hal:
Pertama: Yang dimaksud dengan ihsan dalam membunuh adalah yang sesuai dengan syariat, dan saat itu rajam termasuk ihsan dalam membunuh karena sesuai dengan syariat.
Kedua: Bisa dikatakan ini dikecualikan yang ditunjukkan oleh sunnah, bahkan ditunjukkan oleh Al-Qur’an yang lafaznya dihapus tetapi hukumnya tetap berlaku, dan ditunjukkan oleh sunnah yang sharih.
Pezina muhshan yang telah menikah dan menyetubuhi istrinya, jika berzina dan na’udzubillah maka dia dibawa, diambil batu-batu kecil kurang dari telur dan seperti kurma kira-kira atau sedikit lebih besar, dipukul dan dirajam hingga mati. Dan dihindari tempat-tempat vital yaitu tidak dipukul di tempat yang cepat mematikan, tetapi dipukul di punggung, perut dan semisalnya hingga mati, karena inilah yang wajib.
Hikmahnya adalah bahwa badan yang menikmati syahwat yang haram, syahwat itu merata di seluruh badannya, maka dari hikmahnya hukuman merata di seluruh badannya. Ini dari hikmah Allah ‘azza wa jalla.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan hendaknya salah seorang kalian menajamkan pisaunya.” Lam di sini untuk perintah. “Yuhadd” artinya menjadikannya tajam dan cepat memotong. Pisau adalah silet.
Artinya jika kamu ingin menyembelih maka sembelihlah dengan pisau yang tajam yaitu yang diasah, sehingga itu lebih dekat untuk memotong tanpa rasa sakit.
“Dan menyenangkan sembelihannya” ini perintah tambahan selain menajamkan pisau, yaitu dengan memotong dengan kuat. Meletakkan pisau di leher kemudian menariknya dengan kuat, sehingga itu lebih cepat daripada menariknya dua atau tiga kali. Sebagian orang diberi taufik oleh Allah dalam sekali saja hingga memotong dua urat besar, tenggorokan dan kerongkongan, karena dia mengambil pisau dengan kuat dan pisaunya bagus dan tajam, maka mudahkanlah kematian bagi yang disembelih atau yang disembelih lehernya.
Di antara menyenangkan yang disembelih adalah meletakkan kakimu di lehernya, memegang kepala dengan tangan kiri dan menyembelih dengan tangan kanan. Saat itu dia berbaring miring ke kiri. Biarkanlah kaki-kaki tangan dan kakinya bergerak dengan mudah, karena jika kamu memegangnya maka itu menekannya. Jika kamu biarkan bergerak dengan tangan dan kakinya maka itu lebih mudah baginya. Juga ada faedahnya yaitu mengeluarkan darah dengan gerakan ini, karena dengan gerakan dan goncangan darah akan lebih keluar, dan semakin keluar maka semakin baik.
Adapun yang dilakukan sebagian orang awam yaitu mengambil tangan kirinya dan memelintirnya di lehernya, kemudian bersandar pada tiga kakinya sementara seseorang memegangnya agar sama sekali tidak bergerak, maka ini menyelisihi sunnah. Sunnah adalah kamu meletakkan kaki di leher kemudian biarkan kaki-kakinya bergerak, karena itu lebih mudah baginya dan lebih mengeluarkan atau mengosongkan darah.
Pelajaran dari hadits ini adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika kalian membunuh maka berbuat ihsanlah dalam membunuh, dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam menyembelih,” karena ini termasuk kelembutan.
Mari kita perhatikan jika manusia dibunuh karena hudud, yaitu dibunuh karena zina atau dibunuh qishas, maka dia dishalatkan dan didoakan dengan rahmat dan ampunan seperti muslim lainnya, semoga Allah mengampuni dan merahmatinya.
Adapun yang dibunuh dalam keadaan kafir murtad maka tidak didoakan dengan rahmat dan tidak dimandikan. Seperti orang yang dibunuh karena tidak shalat, maka dia dibunuh sebagai murtad kafir. Ini tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan, tidak dikuburkan bersama muslimin, dan tidak didoakan dengan rahmat. Barangsiapa mendoakannya dengan rahmat maka dia berdosa mengikuti selain jalan orang-orang mukmin, karena firman Allah ta’ala: “Tidak patut bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu kaum kerabat mereka sendiri, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka” (QS. At-Taubah: 113).
BAB 75 – TENTANG PEMAAFAN DAN BERPALING DARI ORANG-ORANG JAHIL
Allah Ta’ala berfirman: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (Al-A’raf: 199)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka maafkanlah mereka dengan cara yang baik.” (Al-Hijr: 85)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampuni kamu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nur: 22)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (Ali Imran: 134)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” (Asy-Syura: 43)
Ayat-ayat dalam bab ini banyak dan sudah diketahui.
1/643 – Hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha
Dia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah ada hari yang lebih berat atasmu daripada hari Uhud?” Beliau menjawab: “Sungguh aku telah mendapat perlakuan dari kaummu, dan yang paling berat yang aku terima dari mereka adalah pada hari Aqabah, ketika aku menawarkan diriku kepada Ibnu ‘Abd Yalil bin ‘Abd Kulal, tetapi dia tidak menyambut apa yang aku inginkan. Maka aku pergi dalam keadaan sedih muka, dan aku tidak sadar kecuali ketika aku berada di Qarnuts Tsa’alib. Lalu aku mengangkat kepalaku, tiba-tiba aku melihat ada awan yang menaungi diriku. Aku melihat, ternyata di dalamnya ada Jibril ‘alaihis salam. Dia memanggilku dan berkata: ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mendengar perkataan kaummu kepadamu dan apa yang mereka tolak darimu. Allah telah mengutus kepadamu malaikat gunung agar kamu perintahkan kepadanya apa yang kamu kehendaki terhadap mereka.’ Lalu malaikat gunung memanggilku dan memberi salam kepadaku, kemudian berkata: ‘Wahai Muhammad! Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan kaummu kepadamu, dan aku adalah malaikat gunung. Tuhanku telah mengutusku kepadamu agar kamu perintahkan aku dengan perintahmu, maka apa yang kamu kehendaki: jika kamu mau, aku akan menimpakan kepada mereka kedua gunung (Akhsyabain).'”
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidak, bahkan aku berharap Allah akan mengeluarkan dari tulang sulbi mereka orang-orang yang menyembah Allah semata, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (Muttafaq ‘alaih)
Al-Akhsyaban: adalah dua gunung yang mengelilingi Makkah. Al-Akhsyab: adalah gunung yang keras.
[PENJELASAN]
Penulis An-Nawawi rahimahullah ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: “Bab tentang pemaafan dan berpaling dari orang-orang jahil.” Kemudian dia menyebutkan ayat-ayat yang telah kita bahas sebelumnya dalam bab-bab yang lalu.
Kemudian dia menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah pernah berlalu atasmu hari yang lebih berat dari hari Uhud?” karena hari Uhud sangat berat bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hari Uhud adalah perang yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Quraisy berkumpul untuk menyerangnya, untuk membalas dendam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas terbunuhnya pemimpin-pemimpin mereka di Badr; karena di Badr – yang terjadi pada tahun kedua Hijriah – terbunuh para pemimpin mereka yang memiliki kehormatan dan kedudukan di Quraisy.
Pada bulan Syawal tahun berikutnya, yaitu tahun ketiga Hijriah, Quraisy berkumpul lalu datang ke Madinah untuk menyerang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar berita tentang mereka, beliau bermusyawarah dengan para sahabatnya apakah akan keluar menghadapi mereka, atau tetap di Madinah; jika mereka masuk Madinah baru mereka perangi? Para pemuda dan mereka yang tidak ikut Badr menyarankan beliau untuk keluar menghadapi mereka, maka keluarlah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sekitar seribu pejuang.
Namun sekitar sepertiga tentara mundur; karena mereka adalah orang-orang munafik – na’udzubillah – dan mereka berkata: “Seandainya kami tahu akan ada pertempuran, pasti kami mengikutimu.” Maka tinggallah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sekitar tujuh ratus orang, dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyusun mereka dengan susunan terbaik di kaki gunung Uhud. Pertempuran terjadi, dan orang-orang musyrik kalah di awal hari, dan kaum muslimin mulai mengumpulkan harta rampasan perang.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menempatkan lima puluh orang pemanah di celah gunung untuk melindungi punggung kaum muslimin. Ketika para pemanah ini melihat kaum muslimin mengalahkan orang-orang musyrik dan mulai mengumpulkan harta rampasan perang, mereka berkata: “Mari kita turun dari gunung ini untuk membantu kaum muslimin mengumpulkan harta rampasan perang,” begitu mereka mengira. Maka pemimpin mereka Abdullah bin Jubair mengingatkan mereka tentang apa yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan mereka di tempat itu, beliau berkata: “Jangan kalian tinggalkan tempat kalian, jangan kalian lampaui baik keadaan menguntungkan kami atau merugikan kami.” Tetapi mereka – semoga Allah memaafkan mereka – terburu-buru dan kebanyakan mereka turun.
Ketika para penunggang kuda Quraisy melihat tempat para pemanah kosong, mereka menyerang kaum muslimin dari belakang, di antaranya Khalid bin Walid dan Ikrimah bin Abu Jahal yang kemudian masuk Islam dan menjadi dua pendekar dari pendekar-pendekar kaum muslimin, dan itu adalah karunia Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.
Mereka menyerang kaum muslimin dari belakang dan berbaur dengan mereka, dan gugur dari kaum muslimin tujuh puluh orang, dipimpin oleh Asadullah (singa Allah) dan Asad Rasulillah (singa Rasulullah) Hamzah bin Abdul Muthalib paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai dan menghormatinya.
Dan terjadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang terjadi; mereka memukul wajahnya dan melukai beliau sehingga darah mengalir di wajahnya, dan Fatimah radhiyallahu ‘anha membasuhnya, membasuh darah sampai ketika tidak berhenti, dia membakar tikar yaitu anyaman dari pelepah kurma, dan menaburkannya kepadanya hingga berhenti. Dan mereka mematahkan gigi seri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan terjadilah bencana yang terjadi.
Terjadi bencana besar yang Allah Ta’ala berfirman tentangnya: “Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada perang Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada perang Badr), kamu berkata: ‘Dari mana datangnya (kekalahan) ini?’ Katakanlah: ‘Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri.’ Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” “Dan apa yang menimpa kamu pada hari bertemunya dua pasukan, maka (kekalahan itu) seizin Allah, dan agar Allah mengetahui orang-orang yang beriman.” (Ali Imran: 165-166)
Selama urusan itu seizin-Nya maka itu adalah kebaikan, dan terjadilah dalam hal ini kesulitan yang menimpa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, dan mereka membawa para syuhada ke Madinah, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengembalikan mereka ke tempat kematian mereka, ke tempat di mana mereka gugur dan dikubur di sana; agar mereka keluar pada hari kiamat dari tempat ini di mana mereka gugur, radhiyallahu ‘anhum wa ardlahum.
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Aisyah ketika dia bertanya kepadanya: “Apakah pernah berlalu atasmu hari yang lebih berat dari hari Uhud?” Beliau berkata: “Ya,” dan menceritakan kepadanya kisah perginya ke Thaif; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajak Quraisy di Makkah dan mereka tidak menyambutnya, beliau keluar ke Thaif untuk menyampaikan kalam Allah ‘azza wa jalla, dan mengajak penduduk Thaif tetapi mereka lebih bodoh dari penduduk Makkah, di mana mereka berkumpul bersama orang-orang bodoh mereka, dan berbaris berhadap-hadapan di jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka melemparnya dengan batu, melemparnya dengan kerikil hingga mereka melukai tumit beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau keluar dalam keadaan sedih dan berduka.
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sadar kecuali ketika berada di Qarnuts Tsa’alib, maka awan menaunginya, lalu beliau mengangkat kepalanya, ternyata di awan ini ada Jibril ‘alaihis salam, dan berkata kepadanya: “Ini malaikat gunung memberimu salam,” maka dia memberi salam kepadanya dan berkata: “Sesungguhnya Tuhanku mengutusku kepadamu, jika kamu mau aku menimpakan kepada mereka – yaitu kedua gunung – aku akan lakukan.”
Tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kesabarannya dan pandangan jauh serta kehati-hatiannya dalam urusan berkata: “Tidak”; karena jika ditimpakan kepada mereka kedua gunung, mereka akan binasa. Maka beliau berkata: “Tidak, dan sesungguhnya aku berharap Allah akan mengeluarkan dari tulang sulbi mereka orang-orang yang menyembah Allah semata, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.”
Dan inilah yang terjadi; sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengeluarkan dari tulang sulbi orang-orang musyrik ini yang menyakiti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penyiksaan besar ini, mengeluarkan dari tulang sulbi mereka orang-orang yang menyembah Allah semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.
Ini menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami yang lebih berat dari apa yang dialaminya di Uhud, dan mengalami berbagai jenis penyiksaan tetapi beliau bersabar.
Dan di antara yang terberat adalah bahwa suatu hari beliau sedang sujud di bawah Ka’bah, shalat kepada Allah – padahal Masjidil Haram seandainya seseorang menemukan pembunuh ayahnya di dalamnya pun dia tidak akan membunuhnya -, dan beliau sedang sujud, maka beberapa orang bodoh dari Quraisy dan orang-orang yang melampaui batas di antara mereka berkata: “Pergilah ke unta keluarga si fulan, ambillah plasentanya dan letakkan di atas Muhammad saat dia sujud.” Maka mereka pergi dan mengambil plasenta unta, dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sujud di bawah Ka’bah, maka mereka meletakkannya di punggungnya, untuk menghinakannya dan membuatnya marah.
Maka Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap sujud hingga datang putrinya Fatimah radhiyallahu ‘anha dan membuang plasenta dari punggungnya, lalu beliau bangun dari sujudnya, dan ketika salam beliau mengangkat tangannya berdoa kepada Allah Ta’ala terhadap pemimpin-pemimpin Quraisy ini.
Yang menjadi pelajaran adalah bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti dengan penyiksaan yang sangat berat, dan meskipun demikian beliau memaafkan dan berlapang dada serta sabar dan berharap, maka Allah – dan segala puji bagi Allah – mencapainya apa yang diinginkannya dan mendapat kemenangan yang nyata dan mulia.
Dan demikianlah seharusnya manusia bersabar atas penyiksaan, terlebih jika disakiti karena Allah, maka dia bersabar dan mengharapkan pahala serta menanti pertolongan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Dan ketahuilah bahwa kemenangan bersama kesabaran, dan bahwa kelapangan bersama kesempitan, dan bahwa bersama kesulitan ada kemudahan.” Wallahu a’lam.
2/644 – Hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha
Dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memukul sesuatu apapun dengan tangannya, tidak seorang wanita dan tidak seorang pembantu, kecuali berjihad di jalan Allah. Dan tidak pernah ada sesuatu yang menimpanya lalu dia membalas dendam kepada pelakunya, kecuali jika dilanggar sesuatu dari larangan-larangan Allah Ta’ala, maka dia membalas demi Allah Ta’ala.” (HR. Muslim)
3/645 – Hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu
Dia berkata: “Aku sedang berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau memakai jubah Najran yang tebal pinggirnya. Tiba-tiba seorang Arab Badui menyusulnya lalu menarik jubahnya dengan tarikan yang keras. Aku melihat leher Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tampak bekas pinggir jubah karena kuatnya tarikan itu. Kemudian dia berkata: ‘Wahai Muhammad! Perintahkan untukku dari harta Allah yang ada padamu.’ Maka beliau menoleh kepadanya, lalu tertawa, kemudian memerintahkan untuk memberinya pemberian.” (Muttafaq ‘alaih)
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini disebutkan An-Nawawi rahimahullahu dalam bab pemaafan dan berpaling dari orang-orang jahil, di antaranya hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memukul siapapun, tidak pembantu maupun yang lainnya dengan tangannya kecuali berjihad di jalan Allah. Dan ini termasuk kemuliaan akhlak beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; bahwa beliau tidak memukul siapapun karena sesuatu dari hak-haknya yang khusus baginya; karena beliau berhak memaafkan haknya, dan berhak pula mengambil haknya.
Tetapi jika dilanggar larangan-larangan Allah; maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak rela dengan itu, dan beliau menjadi yang paling keras dalam mengambil (membelanya); karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan siapapun melakukan apa yang memurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan demikianlah seharusnya manusia berusaha untuk mengambil sikap pemaaf, dan apa yang dimaafkan dari keadaan dan akhlak manusia serta berpaling dari mereka, kecuali jika dilanggar larangan-larangan Allah, maka dia tidak membiarkan siapapun melakukan itu.
Dan di antara hadits yang disebutkannya adalah kisah Arab Badui ini, yang menyusul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara beliau memakai jubah Najran yang tebal pinggirnya, lalu menariknya, yaitu: menariknya dengan tarikan yang keras, hingga pinggir jubah meninggalkan bekas di leher Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kuatnya tarikan. Maka beliau menoleh ternyata dia adalah seorang Arab Badui yang meminta pemberian darinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa dan memerintahkan untuk memberinya pemberian.
Lihatlah akhlak mulia ini; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memarahinya, tidak memukulnya, tidak bermuka masam kepadanya, tidak cemberut; bahkan beliau tertawa shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meskipun demikian memerintahkan untuk memberinya pemberian. Padahal kita jika seseorang berbuat seperti ini kepada kita, tidak akan kita biarkan; bahkan kita akan melawannya. Adapun Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Allah berfirman tentangnya: “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (Al-Qalam: 4), maka beliau menoleh kepadanya dan tersenyum kepadanya, serta memberinya pemberian.
Dan demikianlah seharusnya manusia bersikap lapang dada, dan jika orang-orang keras hendaknya dia bersikap lunak.
Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu ditanya: “Dengan apa kamu memimpin manusia?”; dan itu karena Mu’awiyah terkenal dengan kepemimpinan dan hikmah, maka dia menjawab: “Aku jadikan antara aku dan manusia sehelai rambut; jika mereka menariknya aku mengikuti mereka, dan jika aku menariknya mereka mengikutiku tetapi tidak putus.”
Maksud perkataannya adalah bahwa dia mudah dipimpin; karena rambut jika kamu letakkan antara kamu dan temanmu, jika ditarik sedikit saja akan putus. Tetapi dari baiknya kepemimpinannya radhiyallahu ‘anhu bahwa dia memimpin manusia dengan kepemimpinan ini; jika dia melihat mereka maju dia menyambut mereka, dan jika dia melihat mereka mundur dia mengikuti mereka hingga dapat menguasai mereka.
Maka demikianlah seharusnya manusia selalu dalam kepemimpinannya bersikap lemah lembut dan penyabar, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan kepada kita dan kalian kebaikan adab dan akhlak.
4/646 – Hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
Dia berkata: “Seakan-akan aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang nabi dari para nabi – shalaawatullahi wa salamuhu ‘alaihim – yang dipukuli oleh kaumnya hingga berdarah, dan dia mengusap darah dari wajahnya, sambil berkata: ‘Ya Allah, ampunilah kaumku karena sesungguhnya mereka tidak tahu.'” (Muttafaq ‘alaih)
5/647- Hadits Abu Hurairah
Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergulat, sesungguhnya orang yang kuat adalah orang yang mampu menguasai dirinya ketika marah.” (Muttafaq ‘alaih)
[SYARAH]
Di antara hadits-hadits yang dinukil oleh An-Nawawi rahimahullahu dalam Riyadhus Shalihin, dalam bab maaf dan berpaling dari orang-orang jahil adalah hadits ini, dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu berkata: Seolah-olah aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang seorang nabi dari para nabi; kaumnya memukulnya hingga berdarah wajahnya, maka dia mengusap darah dari wajahnya sambil berkata: “Ya Allah, ampunilah kaumku karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui.”
Ini menunjukkan kelembutan para nabi dan kesabaran mereka terhadap gangguan kaum mereka, dan betapa banyak para nabi mendapat gangguan dari kaum mereka?! Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya telah didustakan rasul-rasul sebelum kamu, maka mereka sabar terhadap pendustaan dan gangguan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Kami kepada mereka” (Al-An’am: 34).
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini dipukul kaumnya hingga berdarah wajahnya, namun dia berkata: “Ya Allah, ampunilah kaumku karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui”. Tampaknya kaum ini adalah orang-orang Muslim, tetapi terjadi pertengkaran dengan nabi mereka sehingga mereka melakukan hal itu kepadanya, maka dia mendoakan mereka dengan ampunan, karena seandainya mereka bukan Muslim, tentu dia akan mendoakan mereka dengan hidayah, dia akan berkata “Ya Allah, berilah hidayah kepada kaumku”, tetapi yang tampak adalah mereka orang-orang Muslim.
Kebenaran adalah haknya; maka dia boleh memaafkan dan melepaskannya, karena itulah pendapat yang rajih bagi orang yang mencaci Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bertaubat bahwa taubatnya diterima, tetapi dia tetap dibunuh. Adapun orang yang mencaci Allah kemudian bertaubat, maka taubatnya diterima dan dia tidak dibunuh. Ini bukan berarti mencaci Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam lebih besar dosanya daripada mencaci Allah, bahkan mencaci Allah lebih besar dosanya, tetapi Allah telah memberitahukan kepada kita bahwa Dia memaafkan hakNya bagi orang yang bertaubat darinya, maka orang ini telah bertaubat sehingga kita tahu bahwa Allah Ta’ala telah memaafkannya.
Adapun Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, dia telah wafat, maka jika seseorang mencacinya berarti dia telah meremehkan haknya, jika dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya dan mengampuni kekafirannya yang dia lakukan karena mencacinya, tetapi hak Rasul tetap ada sehingga dia dibunuh.
Kemudian disebutkan hadits Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergulat” yaitu bukanlah orang kuat itu pegulat yang mampu menjatuhkan orang-orang ketika bergulat dengan mereka. Gulat adalah hal yang dikenal dan termasuk olahraga nabawi yang dibolehkan, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bergulat dengan Rukanah bin Yazid, dan laki-laki ini tidak ada yang bisa menjatuhkannya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bergulat dengannya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhasil menjatuhkannya.
Pegulat ini adalah orang yang jika bergulat dengan orang-orang maka dia menjatuhkan mereka, dan ini bukanlah orang yang benar-benar kuat, tetapi orang yang kuat adalah orang yang menjatuhkan amarahnya, jika dia marah maka dia mengalahkan amarahnya, karena itulah dia berkata: “Dan sesungguhnya orang yang kuat adalah orang yang mampu menguasai dirinya ketika marah” inilah orang yang kuat.
Hal itu karena amarah adalah bara api yang dilemparkan setan ke dalam hati anak Adam sehingga darahnya mendidih, jika dia kuat maka dia menguasai dirinya, dan jika dia lemah maka amarah mengalahkannya, dan ketika itu mungkin dia berbicara dengan perkataan yang akan dia sesali, atau melakukan perbuatan yang akan dia sesali.
Karena itulah seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: Berilah aku wasiat, dia berkata: “Jangan marah”. Dia berkata: Berilah aku wasiat, dia berkata: “Jangan marah”. Dia mengulanginya berkali-kali dan beliau terus berkata: “Jangan marah”; karena amarah kadang menghasilkan kerusakan yang besar; mungkin seseorang mencaci dirinya sendiri, atau mencaci agamanya, atau mencaci Rabbnya, atau menceraikan istrinya, atau memecahkan wadahnya, atau membakar pakaiannya, dan banyak kejadian yang dilakukan sebagian orang ketika mereka marah, seakan-akan dilakukan oleh orang gila.
Karena itulah pendapat yang rajih adalah bahwa jika seseorang marah hingga tidak menguasai dirinya, kemudian dia menceraikan istrinya, maka dia tidak tercerai; karena hal itu terjadi karena dipaksa bukan karena pilihan, dan talak karena dipaksa tidak jatuh seperti talaknya orang yang dipaksa, wallahu al-muwaffiq.
BAB 76 – SABAR MENANGGUNG GANGGUAN
Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain; dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan” (Ali Imran: 134).
Dan Allah berfirman: “Dan barangsiapa bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perbuatan yang patut dikerjakan” (Asy-Syura: 43).
Dan dalam bab ini: hadits-hadits sebelumnya dalam bab sebelumnya.
1/648- Hadits Abu Hurairah
Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai kerabat yang aku sambung tetapi mereka memutuskanku, aku berbuat baik kepada mereka tetapi mereka berbuat buruk kepadaku, aku bersikap sabar kepada mereka tetapi mereka bersikap jahil kepadaku! Maka beliau berkata: “Sungguh jika engkau seperti apa yang engkau katakan, maka seolah-olah engkau menyuapkan abu panas kepada mereka, dan tidak akan berhenti bersamamu dari Allah Ta’ala seorang penolong atas mereka selama engkau tetap seperti itu.” (HR. Muslim). Dan telah lewat penjelasannya dalam bab silaturrahim.
[SYARAH]
Penulis rahimahullahu Ta’ala berkata: Bab sabar terhadap gangguan. Gangguan: adalah sesuatu yang menyakitkan manusia baik berupa perkataan atau perbuatan atau selainnya, dan gangguan itu ada yang dalam urusan agama atau urusan dunia. Jika dalam urusan agama, maksudnya seseorang digangggu karena agamanya, maka dalam kesabaran terhadap gangguan ini ada teladan dengan para rasul yang mulia shalawatullahi wa salamuhu ‘alaihim ajma’in; karena Allah berfirman: “Sesungguhnya telah didustakan rasul-rasul sebelum kamu, maka mereka sabar terhadap pendustaan dan gangguan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Kami kepada mereka” (Al-An’am: 34), mereka digangggu sampai datang pertolongan Allah ‘azza wa jalla.
Dan manusia jika bersamanya agama, dan bersamanya amar ma’ruf nahi munkar, maka pasti dia akan digangggu, tetapi dia harus sabar, dan jika dia sabar; maka akibatnya untuk orang-orang yang bertakwa, dan mungkin seseorang diuji sesuai dengan kadar agamanya, maka Allah menguasakan atasnya orang yang mengganggunya sebagai ujian dan cobaan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara manusia ada yang berkata: “Kami beriman kepada Allah”, maka apabila dia disakiti (karena beriman) kepada Allah, dia menjadikan cobaan manusia itu sebagai azab Allah” (Al-Ankabut: 10), yaitu jika dia digangggu karena Allah dari sisi agamanya dan amar ma’rufnya dan nahi munkarnya dan dakwahnya kepada kebaikan, dia menjadikan fitnah ini seperti azab, maka dia mundur ke belakang wal-‘iyadzu billah.
Dan ini seperti firmanNya Ta’ala: “Dan di antara manusia ada yang menyembah Allah hanya di tepi; maka jika dia memperoleh kebaikan, dia merasa tenteram dengan itu, dan jika dia ditimpa cobaan, dia berbalik ke belakang. Dia rugi di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu kerugian yang nyata” (Al-Hajj: 11).
Maksudnya bahwa sebagian manusia menyembah Allah di ujung, dan tidak ada padanya ibadah yang mantap, jika dia mendapat kebaikan dan tidak datang kepadanya fitnah atau gangguan dia terus, berjalan dan merasa tenteram, dan jika dia tertimpa fitnah dari syubhat atau gangguan atau yang serupa dengan itu; dia berbalik – wal-‘iyadzu billah – dia rugi di dunia dan akhirat.
Maka wajib bersabar terhadap gangguan dalam rangka Allah ‘azza wa jalla.
Adapun gangguan yang berkaitan dengan urusan dunia dan pergaulan dengan manusia; maka engkau boleh memilih jika mau sabar, dan jika mau ambil hakmu, dan sabar itu lebih utama, kecuali jika dalam kesabaran itu ada kezaliman dan berlanjutnya kezaliman, maka mengambil hakmu lebih utama. Misalnya engkau punya tetangga yang mengganggumu; dengan suara-suara yang mengganggu, atau mengetuk dinding, atau memarkir mobil di depan rumahmu, atau yang serupa dengan itu, maka haknya untukmu, dan dia tidak mengganggumu karena Allah, jika mau sabar dan bertahan dan menunggu kemudahan, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menjadikan bagimu penolong atasnya, dan jika mau ambil hakmu; karena firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa membalas setelah dia dizalimi, maka mereka itu tidak ada dosa atasnya” (Asy-Syura: 41), tetapi sabar lebih utama selama tidak terjadi dengan itu penambahan kezaliman dari yang berbuat zalim, maka ketika itu lebih utama dia mengambil haknya untuk mencegahnya dari kezalimannya.
Kemudian penulis rahimahullahu menyebutkan dua ayat yang telah lewat pembahasannya; firmanNya Ta’ala: “Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain; dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan” (Ali Imran: 134), dan firmanNya “Dan barangsiapa bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perbuatan yang patut dikerjakan” (Asy-Syura: 43).
Kemudian dia menyebutkan hadits Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu tentang seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Sesungguhnya aku mempunyai kerabat yang aku sambung tetapi mereka memutuskanku, aku berbuat baik kepada mereka tetapi mereka berbuat buruk kepadaku, aku bersikap sabar kepada mereka tetapi mereka bersikap jahil kepadaku, yaitu: maka apa yang harus aku lakukan? Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Sungguh jika engkau seperti apa yang engkau katakan, maka seolah-olah engkau menyuapkan abu panas kepada mereka, dan tidak akan berhenti bagimu dari Allah Ta’ala seorang penolong atas mereka selama engkau tetap seperti itu” yaitu penolong, maka Allah akan menolongmu atas mereka walaupun di masa yang akan datang.
Karena kerabat ini wal-‘iyadzu billah kerabat mereka menyambung mereka tetapi mereka memutuskannya, dan berbuat baik kepada mereka tetapi mereka berbuat buruk kepadanya, dan bersikap sabar kepada mereka dan memaafkan dan memaklumi tetapi mereka bersikap jahil kepadanya dan bertambah, maka mereka ini Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Maka seolah-olah engkau menyuapkan abu panas kepada mereka”, al-mall: abu yang panas, dan tusafihhum: yaitu engkau menyuapkannya ke mulut-mulut mereka, dan ini kinayah bahwa laki-laki ini menang atas mereka. Dan bukanlah penyambung silaturrahim itu orang yang membalas orang yang menyambungnya, tetapi penyambung yang sebenarnya adalah orang yang jika silaturrahimnya diputuskan dia menyambungnya, inilah penyambung yang sebenarnya, maka manusia harus sabar dan mengharap pahala atas gangguan kerabatnya dan tetangganya dan teman-temannya dan selain mereka, maka tidak akan berhenti baginya dari Allah penolong atas mereka, dan dialah yang beruntung, dan mereka yang rugi, semoga Allah memberikan taufik kepada kita dan kalian untuk apa yang di dalamnya kebaikan dan kemashlahatan di dunia dan akhirat.
BAB 77 – MARAH JIKA DILANGGAR KEHORMATAN SYARIAT DAN MEMBELA AGAMA ALLAH TA’ALA
Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan kehormatan Allah, maka itu lebih baik baginya di sisi Rabbnya” (Al-Hajj: 30). Dan Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” (Muhammad: 7).
Dan dalam bab ini terdapat hadits-hadits di antaranya:
1/649- Hadits Abu Mas’ud
Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amr Al-Badri radiyallahu ‘anhu berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: Sesungguhnya aku sering terlambat dari shalat shubuh karena si fulan yang memanjangkan bacaan bagi kami! Maka aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah dalam suatu nasihat lebih keras daripada kemarahan beliau pada hari itu; maka beliau berkata: “Wahai manusia: sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang lari, maka siapa saja di antara kalian yang mengimami manusia maka hendaklah dia meringankan; karena sesungguhnya di belakangnya ada orang yang tua dan kecil dan yang mempunyai keperluan.” (Muttafaq ‘alaih)
[SYARAH]
Al-Hafizh An-Nawawi rahimahullahu Ta’ala berkata dalam kitabnya Riyadhus Shalihin: Bab marah jika dilanggar kehormatan syariat, dan membela agama Allah.
Dan amarah itu mempunyai beberapa sebab; di antaranya bahwa manusia membela dirinya; seseorang melakukan kepadanya sesuatu yang membuatnya marah maka dia marah untuk membela dirinya, dan amarah ini dilarang; karena seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: Berilah aku wasiat, beliau berkata: “Jangan marah” maka dia mengulangi berkali-kali berkata: Berilah aku wasiat, dan beliau berkata: “Jangan marah”.
Dan yang kedua dari sebab-sebab amarah: amarah karena Allah ‘azza wa jalla, yaitu manusia melihat seseorang yang melanggar kehormatan Allah maka dia marah karena ghirah untuk agama Allah, dan semangat untuk agama Allah, maka ini terpuji dan manusia mendapat pahala karenanya; karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hal ini termasuk sunnahnya, dan karena ini masuk dalam firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa mengagungkan kehormatan Allah, maka itu lebih baik baginya di sisi Rabbnya” (Al-Hajj: 30), “Demikianlah, dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (Al-Hajj: 32), maka mengagungkan syi’ar Allah dan mengagungkan kehormatan Allah adalah manusia menganggapnya agung, dan menganggap penghinaannya sebagai hal yang besar maka dia marah dan membalasnya, sampai dia melakukan apa yang diperintahkan kepadanya dari amar ma’ruf nahi munkar dan selainnya.
Kemudian penulis menyebutkan ayat kedua, yaitu firmanNya Ta’ala: “Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” (Muhammad: 7), dan yang dimaksud dengan menolong Allah adalah menolong agamaNya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan dzatNya tidak membutuhkan pertolongan, Dia Maha Kaya dari selain-Nya, tetapi pertolongan di sini adalah menolong agama Allah, dengan melindungi agama, dan membelanya, dan marah ketika dilanggar, dan selain itu dari sebab-sebab menolong syariat.
Dan termasuk dari ini jihad fi sabilillah berupa perang; agar kalimat Allah yang tertinggi, ini termasuk menolong Allah, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjanjikan orang yang menolongNya dengan dua perkara ini: “niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” menolongmu atas orang yang memusuhimu, dan meneguhkan kakimu di atas agamaNya agar kalian tidak tergelincir, maka perhatikanlah sekarang jika kita menolong Allah satu kali; Dia membalas kita dua kali; “niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”. Kemudian Dia berkata setelahnya: “Dan orang-orang kafir, maka kecelakaan bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka” (Muhammad: 8), yaitu bahwa orang-orang kafir di hadapan orang-orang mukmin yang menolong Allah bagi mereka kecelakaan, yaitu kerugian dan kehinaan dan kejelekan, dan menyesatkan amal-amal mereka yaitu akan menjadi rencana mereka perusak bagi mereka, dan akan menjadi amal-amal mereka sesat tidak bermanfaat bagi mereka dan mereka tidak mendapat manfaat darinya.
Kemudian disebutkan hadits Uqbah bin Amr Al-Badri radiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: Sesungguhnya aku sering terlambat dari shalat shubuh – fajar – karena si fulan yang memanjangkan bagi kami, dan imam ini memanjangkan bagi mereka kepanjangan yang lebih dari sunnah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah dia berkata: maka aku tidak melihatnya marah dalam suatu nasihat lebih keras daripada kemarahan pada hari itu.
Dan beliau berkata: “Wahai manusia sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang lari maka siapa saja di antara kalian yang mengimami manusia maka hendaklah dia meringankan” munaffirun: yaitu membuat orang lari dari agama Allah, dan laki-laki ini tidak berkata kepada manusia jangan shalat fajar, tetapi dia membuat mereka lari dengan perbuatannya; dengan kepanjangan yang keluar dari sunnah, maka dia membuat manusia lari, dan dalam hal ini ada isyarat bahwa segala sesuatu yang membuat manusia lari dari agama mereka – walaupun manusia tidak berbicara dengan membuat lari; maka dia masuk dalam membuat lari dari agama Allah.
Karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersikap bijaksana dalam perkara-perkara syariat, maka dia meninggalkan apa yang baik untuk menolak apa yang lebih keras darinya berupa fitnah dan bahaya, maka sesungguhnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berniat membangun Ka’bah di atas pondasi Ibrahim, tetapi beliau takut dari fitnah maka beliau meninggalkan hal itu, dan beliau berpuasa dalam safar maka jika beliau melihat sahabat-sahabatnya berpuasa – dan puasa itu berat bagi mereka – beliau berbuka agar mudah bagi mereka.
Maka manusia bersemangat agar manusia menerima agama Allah dengan ketenangan dan ridha dan sambutan tanpa larangan syar’i; maka ini yang menjadi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Pelajaran dari hadits ini adalah kemarahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan yang dilakukan imam tersebut, dan di dalamnya juga terdapat isyarat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa marah ketika berkhutbah karena pelanggaran terhadap kehormatan Allah, sebagaimana Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jumat, kedua matanya memerah, suaranya meninggi, dan kemarahannya mengeras, hingga seolah-olah beliau adalah pemberi peringatan kepada pasukan yang berkata: mereka akan menyerang kalian pagi dan sore.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa di antara kalian yang mengimami orang-orang, hendaknya dia meringankan” yakni hendaknya dia meringankan shalat, sesuai dengan apa yang dibawa oleh sunnah.
“Karena sesungguhnya di antara mereka ada yang lemah, yang tua, dan yang berkebutuhan” yakni di antara para makmum ada yang lemah fisiknya, lemah tenaganya, ada yang sakit, dan ada yang berkebutuhan; mungkin dia telah berjanji kepada seseorang untuk menemuinya, atau menunggu seseorang, atau yang semacam itu, maka tidak boleh bagi imam membebani orang-orang melebihi apa yang dibawa oleh sunnah.
Adapun shalatnya dengan orang-orang sesuai dengan apa yang dibawa oleh sunnah, maka hendaknya dia melakukannya, siapapun yang marah biarlah marah, dan siapa yang ridha biarlah ridha, dan orang yang tidak meridhai sunnah maka Allah tidak meridhainya, sunnah harus diikuti tetapi apa yang melebih-lebihinya maka tidak.
Para imam dalam hal ini, atau dalam masalah ini terbagi menjadi tiga bagian: Bagian yang melampaui batas (terlalu cepat), dia tergesa-gesa dengan kecepatan yang menghalangi para makmum melakukan apa yang disunnahkan, dan ini salah, berdosa dan tidak menunaikan amanah yang ada padanya.
Dan bagian yang berlebih-lebihan yakni berlebihan, dia membebani orang-orang seolah-olah dia shalat untuk dirinya sendiri, maka engkau mendapatinya membebani dalam bacaan, rukuk, sujud, berdiri setelah rukuk, dan duduk antara dua sujud, dan ini juga salah dan menzalimi dirinya sendiri.
Dan yang ketiga: dia shalat bersama mereka seperti shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini sebaik-baik bagian, dan dia adalah orang yang menunaikan amanah dengan cara yang paling sempurna, dan Allah yang memberi taufik.
*2/650- Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari bepergian dan aku telah menutupi sebuah ceruk di rumahku dengan tirai yang bergambar patung-patung, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau merobeknya dan wajahnya berubah lalu berkata: “Wahai Aisyah: orang yang paling keras siksaannya ((As-Sahwah)): seperti serambi yang ada di depan rumah. Dan ((Al-Qiram)) dengan kasrah qaf: tirai tipis, dan ((hatkahu)) artinya merusak gambar yang ada di dalamnya.
3/651- Dan darinya radhiyallahu ‘anha bahwa kaum Quraisy merasa cemas dengan urusan wanita Makhzumiyah yang mencuri, maka mereka berkata: Siapa yang akan berbicara untuknya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Lalu mereka berkata: Siapa yang berani selain Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Maka Usamah berbicara kepadanya; lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Apakah kamu memberi syafaat dalam salah satu hukum Allah Ta’ala?!” Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah lalu berkata: “Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka jika orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan jika orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman padanya! Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya” Muttafaq ‘alaih.
[PENJELASAN]
Penulis An-Nawawi rahimahullah memindahkan dalam kitabnya Riyadhus Shalihin dalam bab kemarahan jika syariat Allah dilanggar – dan telah lalu pembahasan kita tentang ayat-ayat yang dijadikan pembuka bab ini oleh penulis, adapun hadits-haditsnya maka di antaranya adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha; yang pertama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari bepergian lalu mendapatinya telah menutupi ceruk rumahnya dengan tirai yang bergambar patung-patung, yakni bergambar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merobeknya, dan memberitahukan “bahwa orang yang paling keras siksaannya adalah mereka yang menyaingi ciptaan Allah” yakni para pembuat gambar, mereka adalah orang yang paling keras siksaannya, karena mereka ingin menyaingi Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ciptaan-Nya, dan dalam pembuatan gambar-Nya.
Dahulu mereka membuat gambar dengan tangan; karena mereka tidak memiliki alat dan perangkat yang mengambil gambar tanpa pekerjaan tangan, maka mereka menggaris dengan tangan mereka, lalu datang orang yang mahir di antara mereka dan membuat gambar dengan tangannya seolah-olah seperti yang digambarnya dan menyempurnakannya agar menyerupai gambar Allah, agar dikatakan: betapa hebatnya keahlian orang ini, dan betapa mengetahuinya, bagaimana dia mampu meniru ciptaan Allah ‘azza wa jall?
Mereka ingin dengan hal itu menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam pembuatan gambar-Nya, sedangkan Dia Subhanahu wa Ta’ala tidak ada sekutu bagi-Nya: “Dia-lah yang membentuk kalian dalam rahim sebagaimana Dia kehendaki” (QS. Ali Imran: 6), “dan Dia membentuk kalian lalu memperbagus bentuk kalian” (QS. Ghafir: 64).
Fahatkahu: yakni beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merobeknya. Dan dalam hal ini terdapat dalil atas disyariatkannya merobek gambar-gambar yang dibuat dengan tangan; karena dengan itu menyaingi ciptaan Allah ‘azza wa jall, dan membenarkan kemungkaran seperti melakukan kemungkaran, dan di dalamnya terdapat kemarahan jika kehormatan Allah ‘azza wa jall dilanggar; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam marah dan merobeknya.
Adapun dalam hadits yang kedua dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam kisah wanita Makhzumiyah yaitu seorang wanita dari Bani Makhzum yang biasa meminjam barang lalu mengingkarinya, yakni dia datang kepada orang-orang berkata: Pinjamkan aku panci, pinjamkan aku bejana, pinjamkan aku ini, maka jika mereka meminjamkannya kepadanya, dia mengingkari dan berkata: Aku tidak mengambil sesuatu dari kalian, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tangannya dipotong; karena ini adalah jenis pencurian.
Wanita ini dari Bani Makhzum, dari suku yang termasuk suku Arab paling terhormat yang memiliki kepentingan dan kedudukan, maka kaum Quraisy merasa cemas dengan urusannya, dan mereka berkata bagaimana bisa dipotong tangan seorang Makhzumiyah, kemudian mereka mencari pemberi syafaat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kekasihnya yakni yang dicintainya, yakni bahwa beliau mencintainya.
Usamah adalah anak Zaid bin Haritsah, dan Zaid bin Haritsah dahulu adalah seorang budak yang dihadiahkan Khadijah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau memerdekkannya, dan Usamah adalah anaknya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencintai keduanya, dan mereka berkata: Tidak ada selain Usamah bin Zaid, maka Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu maju kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberi syafaat, maka beliau mengingkarinya dan berkata: “Apakah kamu memberi syafaat dalam salah satu hukum Allah?”
Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, lalu berkhutbah kepada orang-orang dan berkata kepada mereka ‘alaihis shalatu was salam: “Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka jika orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan jika orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman padanya, demi Allah – yakni bersumpah dengan nama Allah – seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” Pelajaran dari ini adalah bahwa Rasul ‘alaihis shalatu was salam marah karena syafaat Usamah bin Zaid dalam salah satu hukum Allah. Maka kemarahan karena Allah ‘azza wa jall adalah terpuji, adapun kemarahan untuk balas dendam dan kepentingan diri maka itu tercela, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya ketika salah seorang sahabat meminta nasihat, maka beliau berkata: “Jangan marah”, dia berkata: Berilah aku nasihat, beliau berkata: “Jangan marah”, dia berkata: Berilah aku nasihat, beliau berkata: “Jangan marah” maka perbedaan antara dua kemarahan itu jelas.
Kemarahan karena Allah dan syariat-syariat Allah adalah terpuji, dan itu termasuk petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dalil atas kecemburuan seseorang dan kecintaannya untuk menegakkan syariat Allah, adapun kemarahan untuk diri sendiri maka selayaknya seseorang menahannya dan bersabar, dan jika dia ditimpa kemarahan maka hendaknya dia berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, dan jika dia berdiri hendaknya duduk, dan jika dia duduk hendaknya berbaring, semua ini termasuk yang meringankan darinya kemarahan dan Allah yang memberi taufik.
4/652- Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dahak di kiblat, maka hal itu menyusahkannya hingga terlihat di wajahnya, lalu beliau berdiri dan mengeroknya dengan tangannya lalu berkata: “Sesungguhnya salah seorang di antara kalian jika berdiri dalam shalatnya maka dia bermunajat kepada Rabbnya, dan sesungguhnya Rabbnya berada di antara dia dan kiblat, maka janganlah salah seorang di antara kalian meludah ke arah kiblat, tetapi ke kirinya, atau di bawah kakinya, kemudian beliau mengambil ujung ridanya lalu meludah di dalamnya, kemudian melipat sebagiannya pada sebagian yang lain lalu berkata: “Atau berbuat seperti ini”” Muttafaq ‘alaih. Perintah meludah ke kiri atau di bawah kaki adalah jika berada selain di masjid, adapun di masjid maka tidak meludah kecuali di bajunya.
[PENJELASAN]
Hadits ini yang disebutkan An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin dalam bab kemarahan jika syariat Allah ‘azza wa jall dilanggar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dahak di kiblat, yakni: di kiblat masjid, maka beliau ‘alaihis shalatu was salam marah dan mengeroknya dengan tangannya dan berkata: “Sesungguhnya salah seorang di antara kalian bermunajat kepada Rabbnya” yakni jika dia sedang shalat maka dia bermunajat kepada Allah yakni berbicara kepada-Nya, dan Allah ‘azza wa jall membalasnya.
Telah shahih dalam hadits bahwa jika hamba berkata: Al-hamdu lillahi rabbil ‘alamin, Allah menjawabnya lalu berkata: “Hamba-Ku memuji-Ku”, dan jika dia berkata: Ar-Rahman ar-Rahim, Allah berkata: “Hamba-Ku menyanjung-Ku”, dan jika dia berkata: Maliki yaumid din, Allah berkata: “Hamba-Ku memuliakan-Ku” dan jika dia berkata: Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in, Allah berkata: “Ini antara Aku dan hamba-Ku dua bagian”, maka jika dia berkata: Ihdinas siratal mustaqim, Allah berkata: “Ini untuk hamba-Ku dan bagi hamba-Ku apa yang dia minta”.
Maka engkau bermunajat kepada Allah ‘azza wa jall dengan kalam-Nya, dan berdoa kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala, dan bertasbih kepada-Nya, memuliakan-Nya, dan mengagungkan-Nya. Maka Dia Subhanahu wa Ta’ala berada di hadapanmu antara engkau dan kiblat, dan meskipun Dia Subhanahu wa Ta’ala berada di langit di atas ‘Arsy-Nya, maka sesungguhnya Dia di hadapanmu; karena Dia meliputi segala sesuatu dan “tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11). Kemudian sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebutkan larangan berkahak di hadapan kiblat yakni di kiblat seseorang, menyebutkan hal yang dibolehkan; karena inilah petunjuk, dan inilah hikmah, bahwa engkau jika menyebutkan kepada orang-orang apa yang dilarang hendaknya engkau menyebutkan kepada mereka apa yang dibolehkan agar tidak menutup pintu-pintu bagi mereka. Maka beliau memerintahkan seseorang untuk meludah ke kirinya, atau di bawah kakinya, atau di bajunya dan menggosok sebagiannya dengan sebagian yang lain; tiga perkara: atau di bawah kakinya dia meludah dan menginjaknya, atau ke kirinya, dan ini dan yang sebelumnya tidak memungkinkan jika seseorang berada di masjid; karena itu mengotorinya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berkata: “Ludah di masjid adalah dosa”, atau di bajunya, maka dia meludah di bajunya dan menggosok sebagiannya dengan sebagian yang lain.
Dan dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dahak tidaklah najis; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar orang yang shalat meludah di bawah kakinya atau di bajunya, dan seandainya itu najis beliau tidak mengizinkan dia meludah di bajunya, dan di dalamnya terdapat pengajaran dengan perbuatan; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Atau berbuat seperti ini, dan meludah di bajunya dan menggosok sebagiannya dengan sebagian yang lain” dan di dalamnya juga terdapat penggunaan kata “berkata” untuk perbuatan dalam sabdanya: “Atau berkata seperti ini” padahal beliau bermaksud perbuatan.
Dan di dalamnya juga: bahwa seseorang tidak berdosa meludah di hadapan orang-orang, terlebih jika untuk mengajar.
Dan di dalamnya bahwa termasuk muru’ah agar tidak terlihat di bajumu sesuatu yang dijijiki orang-orang – karena beliau menggosok sebagiannya dengan sebagian yang lain – agar tidak tersisa bentuknya di bajumu maka jika orang-orang melihatnya mereka terganggu darinya dan membencinya. Maka seseorang selayaknya bersih dalam penampilannya dan dalam bajunya dan selain bajunya, agar orang-orang tidak jijik dengan apa yang mereka saksikan darinya.
Pelajaran dari ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terpengaruh dan diketahui di wajahnya kebencian ketika melihat dahak di kiblat masjid, dan Allah yang memberi taufik.
BAB 78 – PERINTAH KEPADA PENGUASA UNTUK BERSIKAP LEMBUT KEPADA RAKYATNYA, MENASIHATI MEREKA, MENYAYANGI MEREKA, LARANGAN MENIPU MEREKA, BERSIKAP KERAS KEPADA MEREKA, MENGABAIKAN KEMASLAHATAN MEREKA, DAN LALAI DARI MEREKA SERTA KEBUTUHAN-KEBUTUHAN MEREKA
Allah Ta’ala berfirman: “Dan rendahkanlah sayapmu terhadap orang-orang yang mengikutimu yaitu orang-orang yang beriman” (QS. Asy-Syu’ara: 215).
Dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS. An-Nahl: 90).
1/653- Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalian semua adalah pemimpin, dan kalian semua bertanggung jawab atas yang dipimpinnya, dan imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya, dan laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya, dan wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya, dan pelayan adalah pemimpin terhadap harta majikannya dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya, dan kalian semua adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya” Muttafaq ‘alaih.
2/654- Dari Abu Ya’la Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah ada seorang hamba yang Allah angkat untuk memimpin suatu kaum, dia mati pada hari kematiannya dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga baginya” Muttafaq ‘alaih. Dan dalam riwayat: “maka dia tidak mengelilingi mereka dengan nasihatnya, dia tidak akan mencium bau surga”. Dan dalam riwayat Muslim: “Tidaklah ada seorang pemimpin yang memimpin urusan kaum muslimin, kemudian dia tidak bersungguh-sungguh untuk mereka, dan tidak menasihati mereka, kecuali dia tidak masuk surga bersama mereka”.
[PENJELASAN]
Bab ini yang dibuat oleh penulis An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin adalah bab yang agung dan penting yang dengannya diajak bicara para penguasa dan diajak bicara rakyat, dan masing-masing dari keduanya memiliki hak atas yang lain yang wajib dipelihara.
Adapun para penguasa maka wajib bagi mereka bersikap lembut kepada rakyat, berbuat baik kepada mereka, mengikuti kemaslahatan mereka, mengangkat orang yang layak untuk jabatan, dan menolak kejahatan dari mereka; dan selain itu dari kemaslahatan mereka; karena mereka bertanggung jawab atas mereka di hadapan Allah ‘azza wa jall.
Adapun rakyat maka yang wajib bagi mereka adalah mendengar dan taat selain dalam kemaksiatan, menasihati para penguasa, tidak membuat kerusuhan atas mereka, tidak menghasut orang-orang terhadap mereka, menyembunyikan keburukan mereka, dan menampakkan kebaikan mereka; karena keburukan bisa dinasihati kepada para penguasa secara rahasia tanpa disebarkan kepada orang-orang; karena menyebarkan keburukan para penguasa di hadapan orang-orang tidak bermanfaat; bahkan tidak menambah perkara kecuali keras; maka memuat dada orang-orang dengan kebencian dan kemurkaan kepada para penguasa.
Dan apabila rakyat membenci para penguasa dan membenci mereka serta memberontak terhadap mereka, dan mereka memandang perintah kebaikan para penguasa sebagai perintah keburukan, dan mereka tidak diam terhadap keburukan-keburukan mereka, maka terjadilah kedengkian di dalam dada, keburukan, dan kerusakan.
Dan apabila umat terpecah belah dan tercerai berai, maka terjadilah fitnah di antara mereka, seperti yang terjadi pada masa Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, ketika orang-orang mulai membicarakannya, lalu mereka menghasut hati manusia untuk melawannya, dan mengerahkan orang-orang untuk menentangnya, maka terjadilah berbagai fitnah dan keburukan hingga hari ini.
Maka para penguasa memiliki hak dan juga memiliki kewajiban.
Kemudian pengarang rahimahullahu ta’ala mengambil dalil dengan ayat-ayat dari Kitab Allah, maka dia berkata: dan firman Allah Ta’ala: “Dan rendahkanlah sayapmu terhadap orang-orang yang mengikutimu dari kalangan orang-orang beriman” (Asy-Syu’ara: 215), artinya jangan kamu sombong terhadap mereka, dan jangan kamu melayang tinggi di udara; bahkan rendahkanlah sayapmu, meskipun kamu mampu terbang di udara, maka rendahkanlah sayapmu terhadap orang-orang yang mengikutimu dari kalangan orang-orang beriman.
Adapun orang yang menentangmu dan durhaka kepadamu, maka tegakkanlah hukuman yang pantas baginya; karena Allah Ta’ala tidak berfirman “rendahkanlah sayapmu untuk semua orang”, tetapi berfirman: “terhadap orang-orang yang mengikutimu dari kalangan orang-orang beriman.”
Adapun orang-orang yang memberontak dan durhaka, maka Allah Ta’ala telah berfirman: “Sesungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (Al-Ma’idah: 33) “Kecuali orang-orang yang tobat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Ma’idah: 34), dan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (An-Nahl: 90).
Sesungguhnya Allah memerintahkan tiga perkara ini: Berlaku adil: dan ini adalah wajib, maka wajib atas manusia untuk menegakkan keadilan pada dirinya, pada keluarganya, dan terhadap orang-orang yang Allah jadikan dia sebagai pemimpin mereka.
Maka keadilan pada dirinya adalah dengan tidak membebaninya dalam hal-hal yang tidak diperintahkan Allah, dan memperhatikannya bahkan dalam perkara kebaikan, maka jangan membebani dirinya atau menanggungnya melebihi kemampuannya. Oleh karena itu, ketika Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Aku berpuasa dan tidak berbuka, dan aku shalat dan tidak tidur,” maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya dan melarangnya dari hal tersebut dan bersabda: “Sesungguhnya dirimu memiliki hak atasmu, dan Tuhanmu memiliki hak, dan keluargamu memiliki hak atasmu; maka berilah setiap pemilik hak dengan haknya.”
Dan demikian pula perintah berlaku adil dalam keluarga manusia, maka barangsiapa memiliki dua istri wajib baginya berlaku adil di antara keduanya, “dan barangsiapa memiliki dua istri lalu condong kepada salah satunya; maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan miring sebelah badannya.”
Dan wajib bagimu berlaku adil di antara anak-anak; maka jika kamu memberi salah seorang dari mereka satu riyal; maka berilah yang lain seperti itu, dan jika kamu memberi anak laki-laki dua riyal, maka berilah anak perempuan satu riyal, dan jika kamu memberi anak laki-laki satu riyal; maka berilah anak perempuan setengah riyal.
Bahkan para salaf rahimahumullaah berlaku adil di antara anak-anak dalam mencium; artinya jika mencium anak kecil sementara saudaranya ada di sisinya, maka dia mencium anak yang kedua; agar tidak berlaku tidak adil terhadap mereka dalam mencium.
Dan demikian pula dalam berbicara, wajib berlaku adil di antara mereka, maka jangan berbicara dengan salah seorang dari mereka dengan kata-kata kasar dan dengan yang lain dengan kata-kata lembut.
Dan demikian pula wajib berlaku adil terhadap orang-orang yang Allah jadikan kamu sebagai pemimpin mereka, maka jangan pilih kasih kepada kerabatmu karena dia kerabatmu, atau orang kaya karena dia kaya, atau orang miskin karena dia miskin, atau sahabat karena dia sahabat, jangan pilih kasih kepada siapa pun karena semua manusia sama.
Bahkan para ulama rahimahumullaah berkata: wajib berlaku adil di antara dua orang yang bersengketa ketika mereka masuk menemui hakim; dalam ucapan, pandangan, pembicaraan, tempat duduk dan masuknya mereka menemuinya. Jangan memandang yang ini dengan pandangan marah dan yang ini dengan pandangan ridha, jangan melembutkan pembicaraan untuk yang ini dan sebaliknya untuk yang kedua. Jangan berkata kepada salah seorang dari kalian “bagaimana kabarmu? Bagaimana keluargamu? Bagaimana anak-anakmu?” sedangkan yang kedua tidak kamu katakan seperti itu, tetapi berlaku adillah di antara keduanya bahkan dalam hal ini.
Dan demikian pula dalam tempat duduk, jangan jadikan salah seorang dari mereka duduk di sebelah kanan dekat denganmu sedangkan yang kedua kamu jadikan jauh darimu; tetapi jadikanlah mereka di hadapanmu dengan posisi yang sama.
Bahkan orang beriman dan kafir jika bersengketa di hadapan hakim, wajib berlaku adil di antara keduanya dalam pembicaraan, pandangan dan tempat duduk, maka jangan berkata kepada muslim “marilah di sisiku” sedangkan kafir dia jauhkan; tetapi jadikan mereka berdua duduk bersama di hadapannya, maka keadilan wajib dalam segala perkara.
Adapun ihsan (berbuat kebajikan), maka ini adalah keutamaan yang melebihi keadilan, dan dengan itu Allah memerintahkannya, tetapi perintah-Nya untuk berlaku adil adalah wajib, dan perintah-Nya untuk berbuat ihsan adalah sunnah dan tathawwu’.
“Dan memberi kepada kaum kerabat” artinya memberikan kepada kerabat, yakni kerabat haknya. Maka sesungguhnya kerabat memiliki hak; hak silaturrahim, maka barangsiapa menyambung rahimnya Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa memutus rahimnya Allah akan memutusnya.
“Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambel pelajaran” Allah melarang dari fahsya’ (perbuatan keji): Fahsya’ adalah segala dosa yang dianggap keji; seperti durhaka kepada kedua orang tua, memutus silaturrahim, zina, menikahi mahram, dan lain-lain yang dianggap keji secara syar’i dan ‘urf. Dan munkar: yaitu yang diingkari, dan ini di bawah fahsya’ seperti kebanyakan kemaksiatan. Dan baghy: melampaui batas, yaitu menyerang makhluk dengan mengambil harta mereka, dan menyerang darah dan kehormatan mereka, semua ini masuk dalam baghy.
Dan Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa Dia memerintah dan melarang untuk memberi nasihat kepada kita dan memperbaiki keadaan kita, oleh karena itu Dia berfirman: “Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
Dan telah lalu pembahasan kita tentang hadits “Setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya,” adapun hadits Ma’qil bin Yasar yang disebutkan oleh pengarang, maka di dalamnya terdapat peringatan dari menipu rakyat, dan bahwa tidaklah seorang hamba yang Allah jadikan sebagai pemimpin atas rakyatnya kemudian dia mati pada hari kematiannya dalam keadaan menipu rakyatnya melainkan Allah mengharamkan surga baginya, dan bahwa jika dia tidak melindungi mereka dengan nasihatnya maka dia tidak akan masuk surga bersama mereka.
Dan ini menunjukkan bahwa para penguasa bertanggung jawab atas perkara kecil dan besar, dan wajib bagi mereka menasihati orang-orang yang Allah jadikan mereka sebagai pemimpin atas mereka, dan mencurahkan nasihat kepada mereka, yang paling penting dari nasihat adalah nasihat dalam agama Allah, dengan memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran serta menyeru kepada kebaikan.
Dan juga termasuk nasihat kepada mereka adalah menempuh jalan-jalan yang di dalamnya terdapat kemaslahatan mereka dalam akhirat dan dunia mereka, maka dia mencegah dari mereka segala yang membahayakan mereka dalam agama dan dunia mereka, mencegah dari mereka pemikiran-pemikiran buruk, akhlak-akhlak rendah, dan hal-hal yang menuju kepada itu dari majalah-majalah, surat kabar dan lain-lain; oleh karena itu wajib bagi pemimpin rumah yaitu laki-laki di rumahnya untuk mencegah keberadaan hal-hal ini di rumahnya; surat kabar buruk yang rusak, pemikiran-pemikiran yang menyimpang, akhlak-akhlak yang rendah.
Dan demikian pula pemimpin umum wajib baginya mencegah hal-hal ini; dan itu karena jika hal-hal ini tersebar di antara manusia; maka masyarakat akan menjadi masyarakat hewani; yang tidak peduli kecuali mengenyangkan perut dan syahwat kemaluan, dan terjadilah kekacauan, hilang keamanan, dan terjadi keburukan dan kerusakan, maka jika pemimpin mencegah apa yang merusak akhlak baik pemimpin kecil maupun besar, maka terjadilah dengan ini kebaikan yang banyak.
Sekiranya setiap orang dari kita di rumahnya mencegah keluarganya dari memiliki surat kabar dan majalah-majalah yang tidak senonoh dan rusak ini, dan dari menyaksikan sandiwara-sandiwara yang rusak, dan sinetron-sinetron yang buruk, niscaya manusia akan baik; karena manusia adalah individu-individu rakyat; kamu di rumahmu, dan yang kedua di rumahnya, dan yang ketiga di rumahnya, dan seterusnya jika mereka baik maka segala sesuatu akan baik. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar memperbaiki para pemimpin kita dan memberikan mereka orang-orang dekat yang shalih.
3/655- Dan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di rumahku ini: “Ya Allah, barangsiapa memimpin sesuatu dari urusan umatku, lalu dia berlaku lemah lembut kepada mereka, maka berlaku lemah lembutlah kepada dia” (HR. Muslim).
4/656- Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dahulu Bani Israil dipimpin oleh para nabi, setiap kali seorang nabi wafat digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, dan akan ada setelahku khalifah-khalifah dan mereka akan banyak.” Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab: “Penuhilah baiat yang pertama kemudian yang pertama, kemudian berikanlah kepada mereka hak mereka, dan mintalah kepada Allah apa yang menjadi hak kalian, karena sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang dipercayakan kepada mereka” (Muttafaq ‘alaih).
[PENJELASAN]
Pengarang Al-Hafizh An-Nawawi berkata dalam Riyadhush Shalihin pada bab perintah kepada para penguasa untuk berlaku lemah lembut dan lembut, serta memelihara kemaslahatan orang-orang yang Allah jadikan mereka sebagai pemimpin atas mereka. Dia berkata dalam konteks hadits-hadits apa yang dia nukil dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di rumahku ini bersabda: “Ya Allah, barangsiapa memimpin sesuatu dari urusan umatku lalu berlaku lemah lembut kepada mereka maka berlaku lemah lembutlah kepadanya, dan barangsiapa memimpin sesuatu dari urusan umatku lalu menyulitkan mereka maka sulitkan lah dia.”
Dan ini adalah doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap orang yang memimpin urusan-urusan kaum muslimin yang khusus dan umum; bahkan manusia yang memimpin urusan rumahnya, dan bahkan kepala sekolah yang memimpin urusan sekolah, dan bahkan guru yang memimpin urusan kelas, dan bahkan imam yang memimpin urusan masjid.
Oleh karena itu beliau bersabda: “Barangsiapa memimpin sesuatu dari urusan umatku.” “Dan sesuatu” adalah nakirah (kata benda tak tentu) dalam konteks syarat, dan para ulama ushul telah menyebutkan bahwa nakirah dalam konteks syarat menunjukkan keumuman; apa pun itu, “lalu berlaku lemah lembut kepada mereka maka berlaku lemah lembutlah kepadanya,” tetapi apa makna rifq (lemah lembut)?
Sebagian orang mungkin mengira bahwa makna rifq adalah memberikan kepada manusia apa yang mereka inginkan dan kehendaki, dan bukan demikian; tetapi rifq adalah menjalankan manusia sesuai perintah Allah dan Rasul-Nya, tetapi menempuh jalan yang paling dekat dan paling mudah bagi manusia, dan tidak menyulitkan mereka dalam sesuatu yang tidak ada perintah Allah dan Rasul-Nya padanya, maka jika kamu menyulitkan mereka dalam sesuatu yang tidak ada perintah Allah dan Rasul-Nya padanya; maka kamu masuk dalam bagian kedua dari hadits; yaitu doa agar Allah menyulitkanmu wa al-‘iyadzubillah.
Dia menyulitkannya baik dengan bencana pada badannya, atau di hatinya, atau di dadanya, atau pada keluarganya, atau pada yang lainnya; karena hadits itu mutlaq “maka sulitkan lah dia” dengan apa pun itu, dan mungkin kesulitan itu tidak tampak bagi manusia, dan mungkin di dalam hatinya ada api yang menyala sedangkan manusia tidak mengetahui, tetapi kita mengetahui bahwa jika dia menyulitkan umat dengan apa yang Allah tidak menurunkan kekuasaan dengannya; maka dia berhak mendapat doa ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun hadits yang kedua, maka Nabi ‘alaihish shalatu wassalam mengabarkan bahwa Bani Israil dahulu dipimpin oleh para nabi; artinya para nabi diutus di tengah-tengah mereka lalu memperbaiki keadaan mereka, “dan sesungguhnya tidak ada nabi setelahku” maka sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi dengan nash dan ijma’ sebagaimana firman Allah Ta’ala “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi” (Al-Ahzab: 40).
Oleh karena itu barangsiapa mengaku nubuwwah setelah beliau; maka dia kafir murtad yang wajib dibunuh, dan barangsiapa membenarkan orang yang mengaku nubuwwah setelah beliau; maka dia pendusta murtad yang wajib dibunuh kecuali jika dia bertobat, maka Nabi ‘alaihish shalatu wassalam adalah penutup para nabi, tetapi Allah menjadikan baginya khalifah-khalifah; khalifah dalam ilmu, dan khalifah dalam kekuasaan, dan yang dimaksud dengan khalifah dalam hadits ini: khalifah kekuasaan.
Oleh karena itu beliau bersabda: “Akan ada khalifah-khalifah dan mereka banyak” Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Artinya: kepada siapa kita berbai’at? Beliau menjawab: “Yang pertama kemudian yang pertama” Maka jika mereka berbai’at kepada khalifah wajib bagi mereka untuk tetap pada bai’at mereka, dan menolak setiap orang yang ingin khilafah sedangkan dia (khalifah yang sah) masih hidup, dan membantu khalifah yang pertama melawan orang yang ingin khilafah di masa hidupnya, karena setiap orang yang menentang penguasa dalam kekuasaannya; maka wajib untuk diperangi; agar umat menjadi satu, maka sesungguhnya jika manusia dibiarkan kacau, dan setiap orang yang tidak menginginkan penguasa ini pergi dan membuat kelompok untuk memerangi penguasa; maka rusaklah urusan.
Dan di akhir hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membebankan kepada khalifah-khalifah ini kewajiban mereka, dan memerintahkan kita untuk menunaikan hak mereka, dan meminta kepada Allah apa yang menjadi hak kita, jangan kita berkata “mereka ini zhalim, mereka ini berbuat sewenang-wenang, mereka ini tidak menegakkan keadilan,” kemudian kita menentang mereka dan tidak menaati mereka dalam apa yang Allah perintahkan kepada kita, tidak, ini tidak boleh, wajib kita menunaikan hak mereka, dan meminta kepada Allah hak yang menjadi milik kita, seperti orang yang memiliki kerabat jika dia memutuskanmu maka sambunglah dia, dan mintalah kepada Allah apa yang menjadi hakmu, adapun berkata “aku tidak akan menyambung kecuali orang yang menyambungku,” atau “aku tidak akan menaati penguasa kecuali yang tidak zhalim dan tidak mementingkan harta atau lainnya,” maka ini salah, lakukanlah apa yang wajib atasmu, dan mintalah kepada Allah apa yang menjadi hakmu.
Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Para nabi memimpin mereka” terdapat dalil bahwa agama Allah – yaitu agama Islam di setiap tempat dan di setiap zaman – adalah politik yang sesungguhnya dan bermanfaat, bukan politik yang dipaksakan oleh musuh-musuh Islam dari kalangan kafir.
Politik yang sebenarnya adalah apa yang datang dalam syariat Allah, dan karena itu kami katakan bahwa Islam adalah syariat dan politik. Barang siapa yang memisahkan antara politik dan syariat, maka sesungguhnya dia telah sesat. Karena dalam Islam terdapat politik makhluk dengan Allah dan penjelasan tentang ibadah-ibadah, politik manusia dengan keluarganya, dengan tetangganya, dengan kerabatnya, dengan sahabat-sahabatnya, dengan murid-muridnya, dengan guru-gurunya, dan dengan setiap orang. Setiap kelompok memiliki politik yang khusus untuknya – politik dengan musuh-musuh kafir, baik yang harbi (musuh perang), yang berjanji, yang minta perlindungan, maupun yang dzimmi.
Setiap golongan telah dijelaskan Islam hak-hak mereka, dan diperintahkan agar kita bersikap kepada mereka sebagaimana mestinya. Misalnya orang-orang harbi, kita perangi, darah mereka halal bagi kita, harta mereka halal bagi kita, dan tanah mereka halal bagi kita.
Adapun orang-orang yang minta perlindungan, wajib kita beri perlindungan kepada mereka, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan jika seorang dari orang-orang musyrik meminta perlindungan kepadamu, maka berilah perlindungan kepadanya hingga dia mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman” (QS. At-Taubah: 6).
Adapun orang-orang yang berjanji, wajib kita tepati janji kepada mereka. Kemudian ada tiga keadaan: kita merasa tenang kepada mereka, atau kita takut kepada mereka, atau mereka mengingkari janji.
Tiga keadaan ini semuanya dijelaskan dalam Al-Quran. Jika kita merasa tenang kepada mereka, wajib kita tepati janji kepada mereka. Jika kita takut kepada mereka, Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu kaum, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat” (QS. Al-Anfal: 58). Katakanlah kepada mereka: tidak ada janji antara kita jika aku takut kepada mereka, dan jangan ingkari janji tanpa memberitahu mereka.
Yang ketiga adalah mereka yang mengingkari janji: “Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka tidak menepati janjinya, agar mereka berhenti” (QS. At-Taubah: 12). Jika mereka mengingkari janji, maka tidak ada janji bagi mereka dan tidak ada perjanjian bagi mereka. Yang penting adalah bahwa agama itu agama Allah dan bahwa agama itu adalah politik: politik syar’i, politik sosial, politik dengan orang asing, dengan orang-orang yang damai, dan dengan setiap orang.
Barang siapa memisahkan agama dari politik, maka dia telah sesat. Dia berada di antara dua keadaan: Pertama: Jahil tentang agama dan tidak mengetahuinya, dia mengira bahwa agama hanyalah ibadah antara manusia dengan Tuhannya, dan hak-hak pribadi dan yang serupa dengannya. Dia mengira bahwa itulah agama saja.
Atau dia telah terpesona oleh orang-orang kafir dan kekuatan material yang mereka miliki, sehingga dia mengira bahwa merekalah yang benar.
Adapun orang yang mengenal Islam dengan sebenar-benarnya, dia akan tahu bahwa Islam adalah syariat dan politik. Dan Allah-lah yang memberi taufik.
5/657- Dari ‘Aidz bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu bahwa dia masuk menemui ‘Ubaidullah bin Ziyad, lalu berkata kepadanya: “Wahai anakku, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya seburuk-buruk pemimpin adalah yang kasar’, maka janganlah kamu termasuk golongan mereka.” (Muttafaq ‘alaih)
6/658- Dari Abu Maryam Al-Azdi radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata kepada Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barang siapa yang Allah percayakan kepadanya sesuatu dari urusan kaum muslimin, lalu dia menyembunyikan diri dari kebutuhan, keperluan, dan kemiskinan mereka, maka Allah akan menyembunyikan diri dari kebutuhan, keperluan, dan kemiskinannya pada hari kiamat’.” Lalu Mu’awiyah menunjuk seorang lelaki untuk mengurus keperluan-keperluan manusia. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
[PENJELASAN]
Hadits-hadits ini dalam penjelasan tentang apa yang wajib bagi para pemimpin untuk rakyat mereka dari hak-hak. Di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya seburuk-buruk pemimpin adalah yang kasar”. Ar-ru’ah (pemimpin): jamak dari ra’in (pemimpin).
Al-huthomah: yang menghancurkan manusia dan menyulitkan mereka serta menyakiti mereka, maka inilah seburuk-buruk pemimpin. Jika ini adalah seburuk-buruk pemimpin, maka sebaik-baik pemimpin adalah yang lembut dan mudah, yang mencapai tujuannya tanpa kekerasan. Dari hadits ini dapat diambil dua faidah:
Faidah pertama: Tidak boleh bagi seseorang yang Allah percayakan kepadanya suatu urusan dari urusan kaum muslimin untuk bersikap kasar kepada mereka, bahkan hendaknya bersikap lembut kepada mereka.
Faidah kedua: Wajibnya bersikap lembut kepada orang yang Allah percayakan kepadanya, sehingga dia berlaku lembut kepada mereka dalam menyelesaikan keperluan mereka dan lain sebagainya, sambil tetap menggunakan ketegasan, kekuatan, dan semangat. Artinya jangan sampai lembut tapi lemah, melainkan lembut dengan ketegasan, kekuatan, dan semangat.
Adapun hadits yang kedua: di dalamnya terdapat peringatan dari sikap seseorang yang Allah percayakan kepadanya suatu urusan dari urusan kaum muslimin untuk menjadi penghalang yang menghalangi keperluan, kebutuhan, dan kemiskinan mereka. Barang siapa yang melakukan hal itu, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menghalangi antara dia dengan kebutuhannya, keperluan, dan kemiskinannya.
Ketika Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu diceritakan hadits ini, dia menunjuk seorang lelaki untuk keperluan-keperluan manusia yang menyambut orang-orang dan melihat apa keperluan mereka, kemudian mengangkatnya kepada Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu setelah dia menjadi Amirul Mukminin.
Demikian juga, dia memiliki jenis kewenangan dan kebutuhan orang-orang kepadanya, maka tidak pantas dia menyembunyikan diri dari keperluan mereka. Tetapi dia boleh mengatur urusannya sehingga dia memberikan waktu untuk golongan ini dan waktu untuk golongan itu, agar urusannya tidak berantakan. Wallahu al-muwaffiq.
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS. An-Nahl: 90). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan berlakulah adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al-Hujurat: 9).
1/659- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya: pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Allah Ta’ala, seseorang yang hatinya tergantung di masjid-masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah – mereka berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, seseorang yang diajak oleh wanita yang mempunyai kedudukan dan kecantikan lalu dia berkata: ‘Aku takut kepada Allah’, seseorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dinafkahkan tangan kanannya, dan seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam kesendirian lalu kedua matanya bercucuran air mata”. (Muttafaq ‘alaih)
2/660- Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang adil di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya – mereka yang berlaku adil dalam keputusan mereka, keluarga mereka, dan apa yang mereka pimpin”. (HR. Muslim)
[PENJELASAN]
An-Nawawi rahimahullahu ta’ala berkata dalam kitab Riyadhus Shalihin pada Bab Pemimpin yang Adil. Pemimpin adalah orang yang memimpin suatu urusan dari urusan kaum muslimin, baik khusus maupun umum. Bahkan seorang lelaki dalam keluarganya dianggap sebagai pemimpin atas mereka karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Seorang lelaki adalah pemimpin dalam keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya”.
Keadilan wajib bahkan dalam perlakuan seseorang terhadap dirinya sendiri, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya dirimu mempunyai hak atasmu, Tuhanmu mempunyai hak atasmu, keluargamu mempunyai hak atasmu, dan tamumu mempunyai hak atasmu, maka berikanlah kepada setiap yang berhak haknya”.
Keadilan wajib dalam segala hal, tetapi dalam hal para pemimpin lebih ditekankan, lebih utama, dan lebih besar (kewajiban keadilannya). Karena jika terjadi ketidakadilan dari para pemimpin, akan terjadi kekacauan dan kebencian terhadap pemimpin karena dia tidak berlaku adil.
Tetapi sikap kita terhadap imam pemimpin yang tidak berlaku adil atau bukan orang yang adil adalah bersabar – kita bersabar atas kezalimannya, ketidakadilannya, dan keegoisan yang dia lakukan. Hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada kaum Anshar radhiyallahu ‘anhum dan berkata kepada mereka: “Sesungguhnya kalian akan menemui setelahku keegoisan (atas kalian), maka bersabarlah hingga kalian bertemu denganku di telaga”. Hal itu karena menentang pemimpin akan menimbulkan keburukan dan kerusakan yang lebih besar daripada ketidakadilan dan kezalimannya. Dan diketahui bahwa akal dan syariat melarang melakukan mudarat yang lebih berat, dan memerintahkan melakukan mudarat yang lebih ringan jika memang harus melakukan salah satunya.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan ayat-ayat dan hadits-hadits, di antaranya firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan”. Keadilan wajib dan kebajikan adalah keutamaan dan tambahan, jadi sunnah. Seharusnya dia menyebutkan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (QS. An-Nisa: 59). Dan firman-Nya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. An-Nisa: 58).
Keadilan dari pemimpin adalah tidak membeda-bedakan antara manusia, tidak menganiaya seorang pun, tidak memihak orang kaya karena kekayaannya, tidak memihak kerabat karena kekerabatannya, tidak memihak orang miskin karena kemiskinannya, tetapi memutuskan dengan adil. Hingga para ulama rahimahullah berkata: Wajib bagi hakim menggunakan keadilan dengan kedua pihak yang bersengketa, meskipun salah satunya kafir. Artinya jika seorang kafir dan seorang muslim masuk menghadap hakim, maka wajib berlaku adil di antara keduanya dalam duduk, berbicara, pandangan mata, dan lainnya. Karena tempat itu adalah tempat memutuskan perkara yang wajib berlaku adil di dalamnya, meskipun sebagian orang jahil berkata: “Tidak, dahulukan orang muslim.” Kami katakan: Tidak boleh mendahulukan orang muslim, karena tempat itu adalah tempat persidangan dan keseimbangan, maka harus adil dalam segala hal.
Kemudian dia menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya”. Tujuh yang dinaungi Allah, dan ini bukan dalam arti pembatasan. Ada orang-orang lain yang dinaungi Allah selain mereka. Al-Hafizh Ibnu Hajar telah mengumpulkan mereka dalam syarah Bukhari sehingga lebih dari dua puluh. Tetapi Rasul ‘alaihis shalatu was salam terkadang berbicara dengan apa yang sesuai dengan situasi, sehingga Anda mendapati beliau berkata tujuh, tiga, empat, atau yang serupa, padahal ada hal-hal lain yang tidak beliau sebutkan. Karena beliau ‘alaihis shalatu was salam adalah manusia yang paling fasih dan paling kuat balagahnya, maka beliau berbicara dengan apa yang sesuai dengan situasi.
Sabda beliau: “Tujuh yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya” – yaitu pada hari kiamat. Karena pada hari kiamat tidak ada pohon, tidak ada bangunan, tidak ada gunung, tidak ada pakaian, dan tidak ada yang lain. Bahkan manusia dibangkitkan dengan kaki telanjang, telanjang, dan tidak disunat. Tidak ada naungan kecuali naungan Allah, yaitu naungan yang diciptakan Allah ‘azza wa jalla untuk menaungi orang yang dinaungi Allah Ta’ala pada hari itu. Karena tidak ada naungan bangunan, tidak ada naungan pohon, tidak ada naungan pakaian, tidak ada naungan buatan sama sekali. Tidak ada kecuali naungan yang dimudahkan Allah Ta’ala bagi manusia. Allah Jalla wa ‘Ula menciptakan naungan dari sisi-Nya, dan Allah lebih tahu tentang bagaimananya, dan menaungi manusia.
Pertama: Pemimpin yang adil: Beliau memulai dengan pemimpin yang adil yang berlaku adil di antara manusia. Keadilan yang paling penting dari seorang pemimpin adalah memutuskan perkara di antara manusia dengan syariat Allah, karena syariat Allah adalah keadilan. Adapun orang yang memutuskan dengan undang-undang buatan yang bertentangan dengan syariat, maka dia termasuk pemimpin yang paling zalim – wal ‘iyadzu billah – dan manusia yang paling jauh dari dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya. Karena bukanlah termasuk keadilan memutuskan perkara di antara hamba Allah dengan syariat selain syariat Allah. Siapa yang menjadikan ini untukmu? Putuskanlah perkara di antara manusia dengan syariat Tuhan mereka ‘azza wa jalla. Maka yang paling besar masuk dalam hal itu adalah pemimpin memutuskan perkara dengan syariat Allah.
Di antara itu juga adalah menuntut hak bahkan dari dirinya sendiri dan dari orang yang paling dekat kepadanya, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah” (QS. An-Nisa: 135). Di antara itu juga adalah tidak membeda-bedakan antara kerabatnya dan yang lain. Anda mendapati jika hak itu atas kerabat dia malas melaksanakannya dan menunda-nunda, dan jika untuk kerabatnya atas yang lain dia segera menuntutnya. Sesungguhnya ini bukan termasuk keadilan. Keadilan dalam pemimpin memiliki cabang yang banyak dan jenis yang banyak yang tidak mungkin disebutkan semuanya sekarang. Maka kita mohon kepada Allah Ta’ala agar memberi taufik kepada kaum muslimin untuk memiliki pemimpin-pemimpin yang adil yang memutuskan perkara di antara mereka dengan Kitab Allah dan dengan syariat-Nya yang dipilih-Nya untuk hamba-hamba-Nya.
Adapun yang kedua: “Pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Allah” – pemuda yang masih muda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Allah dan terus menerus dalam hal itu. Dia juga termasuk yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya. Karena dia tidak memiliki masa kecerobohan, dan umumnya pemuda memiliki masa kecerobohan, kecenderungan, dan penyimpangan. Tetapi jika pemuda ini tumbuh dalam ketaatan kepada Allah, dan tidak memiliki kecenderungan dan penyimpangan serta terus menerus dalam hal itu, maka Allah Ta’ala akan menaunginya dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya.
Yang ketiga: “Dua orang yang saling mencintai karena Allah, mereka berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya” – dua orang yang saling mencintai karena Allah, artinya tidak ada hubungan nasab atau lainnya di antara keduanya, tetapi mereka saling mencintai karena Allah. Masing-masing dari mereka melihat bahwa temannya memiliki ibadah dan ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla, dan melaksanakan apa yang wajib bagi keluarganya dan bagi orang yang berhak atasnya, maka dia melihatnya dalam keadaan ini sehingga mencintainya.
“Mereka berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya” artinya mereka berkumpul karena-Nya di dunia, dan tetap dalam hal itu hingga mereka mati sehingga berpisah dalam hal itu. Keduanya juga termasuk yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya.
Yang keempat: “Seseorang yang hatinya tergantung di masjid-masjid” – artinya dia menyukai shalat dan mencintainya. Setiap kali selesai dari suatu shalat, dia menantikan shalat yang lain. Masjid-masjid adalah tempat-tempat sujud, baik yang dibangun untuk shalat atau tidak. Yang penting dia selalu menginginkan shalat, hatinya tergantung padanya. Setiap kali selesai dari suatu shalat, dia menantikan shalat yang lain.
Ini menunjukkan kuatnya hubungannya dengan Allah ‘azza wa jalla, karena shalat adalah hubungan antara hamba dengan Tuhannya. Jika seseorang mencintainya dan menyukainya, ini berarti dia mencintai hubungan yang ada antara dirinya dengan Allah, sehingga dia termasuk yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya.
Yang kelima: “Seseorang yang diajak oleh wanita yang mempunyai kedudukan dan kecantikan” – artinya dia diajak wanita itu untuk dirinya agar berbuat zina dengannya, tetapi dia kuat dalam menjaga kesuciannya, suci kehormatannya. “Dia berkata: Aku takut kepada Allah”. Dia adalah lelaki yang memiliki syahwat, dan ajakan yang diajukan wanita itu kepadanya mengharuskan dia melakukannya, karena wanita itu yang memintanya, dan tempat itu sepi tidak ada seorang pun. Tetapi yang mencegahnya dari hal itu adalah takut kepada Allah ‘azza wa jalla. Dia berkata: “Aku takut kepada Allah”, tidak berkata: “Aku khawatir ada orang yang melihat kita”, dan tidak berkata bahwa dia tidak ada keinginan untuk bersetubuh, tetapi berkata: “Aku takut kepada Allah”. Maka dia dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya karena kesempurnaan kesuciannya.
Yang keenam: “Seseorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dinafkahkan tangan kanannya” – bersedekah dengan ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla, hingga seandainya ada orang di sebelah kirinya dia tidak akan mengetahui hal itu karena sangat menyembunyikannya. Dia memiliki kesempurnaan keikhlasan, maka Allah Ta’ala menaunginya dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya. Ini jika tidak ada kemaslahatan dan kebaikan dalam menampakkan sedekah. Jika ada kemaslahatan dan kebaikan dalam menampakkan sedekah, maka menampakkannya lebih utama. Tetapi jika tidak ada kemaslahatan di dalamnya, maka menyembunyikan lebih utama.
Yang ketujuh: “Seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam kesendirian lalu kedua matanya bercucuran air mata” – berdzikir kepada Allah dalam kesendirian di tempat yang tidak ada orang yang melihatnya, sendiri hatinya dari ketertarikan dengan dunia, maka dia khusyuk karena hal itu sehingga kedua matanya bercucuran air mata. Ketujuh golongan ini dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya. Mungkin terdapat dua sifat atau lebih dalam satu orang, dan mungkin tidak terdapat dalam seseorang kecuali satu sifat dan itu sudah cukup.
Kemudian penulis menyebutkan hadits Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang-orang yang adil berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya pada hari kiamat – mereka yang berlaku adil dalam keluarga mereka dan dalam apa yang Allah percayakan kepada mereka” – artinya orang-orang yang adil yang berlaku adil dalam keluarga mereka dan dalam orang yang dipercayakan Allah kepada mereka, akan berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya pada hari kiamat di sebelah kanan Allah ‘azza wa jalla.
Ini adalah dalil tentang keutamaan keadilan dalam keluarga, demikian juga dalam anak-anak, dan juga dalam setiap orang yang Allah percayakan kepadamu. Berlaku adillah agar kamu berada di atas mimbar dari cahaya di sebelah kanan Allah ‘azza wa jalla pada hari kiamat. Wallahu al-muwaffiq.
3/661- Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan mereka membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian!” Dia berkata: Kami bertanya: “Wahai Rasulullah, tidakkah kita melawan mereka?” Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka menegakkan shalat di antara kalian. Tidak, selama mereka menegakkan shalat di antara kalian”. (HR. Muslim)
Sabda beliau: “Kalian bershalawat atas mereka”: kalian mendoakan untuk mereka.
4/662- Dari Iyad bin Himar radiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Penghuni surga ada tiga: penguasa yang adil dan diberi petunjuk, laki-laki yang penyayang dan lembut hatinya kepada setiap kerabat dan muslim, dan orang yang menjaga diri, memelihara kesucian diri, dan memiliki keluarga.” Diriwayatkan oleh Muslim.
[PENJELASAN]
An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin dalam bab keutamaan pemimpin yang adil: Dari Auf bin Malik radiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah mereka yang kalian benci dan mereka membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian.”
Para pemimpin artinya para penguasa, baik pemimpin besar di suatu negeri yaitu penguasa tertinggi maupun yang di bawahnya.
Para pemimpin ini yang merupakan penguasa kita terbagi menjadi dua bagian: bagian yang kita cintai dan mereka mencintai kita, maka kita mendapati diri kita menasihati mereka dan mereka menasihati kita, karena itu kita mencintai mereka, sebab mereka melaksanakan apa yang diwajibkan Allah kepada mereka berupa nasihat kepada orang yang Allah jadikan mereka sebagai penguasanya. Dan sudah maklum bahwa siapa yang melaksanakan kewajiban menasihati maka Allah Ta’ala akan mencintainya, kemudian penduduk bumi mencintainya.
Maka para pemimpin yang melaksanakan kewajiban mereka ini dicintai oleh rakyat mereka.
Dan sabdanya: “mereka mendoakan kalian, dan kalian mendoakan mereka” – shalat di sini bermakna doa, yaitu kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian. Kalian mendoakan mereka agar Allah memberi petunjuk kepada mereka, memperbaiki lingkungan terdekat mereka, memberi taufik kepada mereka untuk berbuat adil, dan doa-doa lain yang dipanjatkan untuk penguasa. Dan mereka mendoakan kalian: “Ya Allah, perbaikilah rakyat kami, ya Allah jadikanlah mereka orang yang melaksanakan perintah-Mu,” dan semacam itu.
Adapun seburuk-buruk pemimpin adalah “mereka yang kalian benci dan mereka membenci kalian” – kalian membenci mereka karena mereka tidak melaksanakan kewajiban menasihati rakyat dan memberikan hak kepada yang berhak. Apabila mereka berbuat demikian maka manusia membenci mereka, sehingga terjadilah kebencian dari kedua belah pihak; terjadi kebencian rakyat kepada penguasa karena mereka tidak melaksanakan kewajiban mereka, kemudian terjadi kebencian penguasa kepada rakyat karena ketika rakyat membenci penguasa, mereka memberontak kepadanya dan membencinya, tidak menaati perintahnya dan tidak menjauhi apa yang dilarangnya. Pada saat itulah “kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian” – wal-‘iyadzu billah – artinya mereka mencaci kalian dan kalian mencaci mereka, atau mereka mendoakan kalian dengan laknat dan kalian mendoakan mereka dengan laknat.
Jadi para pemimpin terbagi menjadi dua bagian: bagian yang diberi taufik dan melaksanakan kewajiban mereka sehingga manusia mencintai mereka dan mereka mencintai manusia, dan masing-masing dari mereka mendoakan yang lain. Dan bagian lain sebaliknya – seburuk-buruk pemimpin – mereka membenci manusia dan manusia membenci mereka, mereka mencaci manusia dan manusia mencaci mereka.
Adapun hadits Iyad bin Himar radiyallahu ‘anhu yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Penghuni surga ada tiga: penguasa yang adil dan diberi petunjuk” – dan inilah yang menjadi dalil; yaitu pemilik kekuasaan, dan kekuasaan mencakup kekuasaan tertinggi dan yang di bawahnya.
“Adil” yaitu berlaku adil di antara orang yang Allah jadikan dia sebagai penguasanya.
“Diberi petunjuk” yaitu diberi petunjuk kepada apa yang mengandung taufik dan kebaikan, dan telah diberi petunjuk kepada apa yang mengandung kebaikan. Maka ini termasuk penghuni surga.
Dan telah berlalu bahwa pemimpin yang adil termasuk orang yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Dan inilah yang menjadi dalil dari hadits ini: “penguasa yang adil dan diberi petunjuk, dan laki-laki yang penyayang dan lembut hatinya kepada setiap kerabat dan muslim” – laki-laki yang penyayang, menyayangi hamba-hamba Allah, menyayangi orang-orang fakir, menyayangi orang-orang lemah, menyayangi anak-anak kecil, menyayangi setiap orang yang layak disayangi.
“Lembut hatinya” – hatinya tidak keras “kepada setiap kerabat dan muslim”. Adapun kepada orang-orang kafir maka dia keras terhadap mereka.
Ini juga termasuk ahli surga, yaitu manusia ini lembut hatinya artinya ada kelembutan padanya, dan ada kasih sayang kepada setiap kerabat dan muslim.
Yang ketiga: “laki-laki yang menjaga diri, memelihara kesucian diri, dan memiliki keluarga” – artinya dia fakir tetapi memelihara kesucian diri, tidak meminta-minta kepada manusia, orang yang tidak tahu menyangkanya kaya karena menjaga kesucian diri.
“Memiliki keluarga” artinya meskipun fakir dia memiliki keluarga, maka dia dijumpai sabar dan mengharap pahala, bekerja keras untuk dirinya. Mungkin dia mengambil tali untuk mencari kayu bakar lalu makan darinya, atau mengambil sabit untuk memotong rumput lalu makan darinya. Yang penting dia menjaga diri, memelihara kesucian diri, dan memiliki keluarga, tetapi sabar terhadap cobaan, sabar terhadap keluarganya. Maka ini termasuk ahli surga. Semoga Allah menjadikan kita dan kalian mendapat bagian dari mereka, dan Allah yang memberi taufik.
BAB 80 – WAJIB MENTAATI PENGUASA DALAM HAL YANG BUKAN MAKSIAT DAN HARAMNYA MENTAATI MEREKA DALAM KEMAKSIATAN
Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (An-Nisa’: 59).
1/663- Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wajib atas seorang muslim mendengar dan taat dalam hal yang dia suka dan dia benci, kecuali jika diperintah dengan kemaksiatan. Apabila diperintah dengan kemaksiatan maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” Muttafaq ‘alaih.
2/664- Dan dari beliau radiyallahu ‘anhu berkata: Apabila kami membaiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendengar dan taat, beliau berkata kepada kami: “Sesuai kemampuan kalian.” Muttafaq ‘alaih.
3/665- Dan dari beliau radiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang melepaskan tangan dari ketaatan, maka dia akan menemui Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujah. Dan barangsiapa yang mati sedangkan tidak ada baiat di lehernya, maka dia mati dengan kematian jahiliah.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dan dalam riwayat lainnya: “Dan barangsiapa yang mati dalam keadaan berpisah dari jamaah, maka sesungguhnya dia mati dengan kematian jahiliah.” “Al-maitah” dengan kasrah mim.
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullah Ta’ala berkata dalam kitab Riyadh ash-Shalihin: Bab wajib mentaati penguasa dalam hal yang bukan maksiat dan haramnya mentaati mereka dalam kemaksiatan kepada Allah.
Kemudian beliau berdalil dengan firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.”
Para penguasa, para ulama menyebutkan bahwa mereka terbagi dua: para ulama dan para umara (penguasa).
Adapun para ulama maka mereka adalah penguasa urusan kaum muslimin dalam menjelaskan syariat, mengajarkan syariat, dan membimbing makhluk kepada kebenaran. Maka mereka penguasa urusan dalam aspek ini. Adapun para umara maka mereka penguasa urusan dalam mengatur keamanan, melindungi syariat, dan mewajibkan manusia melaksanakannya. Maka masing-masing memiliki orientasinya.
Yang asli adalah para ulama, karena para ulama adalah orang yang menjelaskan syariat dan berkata kepada para penguasa: “Ini syariat Allah maka laksakanlah.” Para penguasa diwajibkan melaksanakannya. Tetapi para penguasa ketika mengetahui syariat – dan tidak ada jalan bagi mereka untuk mengetahui syariat kecuali melalui para ulama – mereka menerapkannya kepada makhluk.
Para ulama berpengaruh kepada orang yang di hatinya ada iman dan agama, karena orang yang di hatinya ada iman dan agama tunduk kepada para ulama dan mengikuti arahan serta perintah mereka.
Para penguasa ditunduki oleh orang yang takut kepada kekuasaan mereka dan imannya lemah – dia takut kepada penguasa lebih dari takutnya kepada ulama, atau sebagian mereka takut lebih dari takutnya kepada Allah wal-‘iyadzu billah.
Karena itu umat Islam membutuhkan para ulama dan para penguasa, dan wajib atas umat Islam mentaati para ulama dan mentaati para penguasa. Tetapi ketaatan kepada kedua golongan ini mengikuti ketaatan kepada Allah, karena firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” – dan Allah tidak berfirman “taatilah ulil amri di antara kamu” karena ketaatan kepada penguasa itu mengikuti, bukan berdiri sendiri. Adapun ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya maka berdiri sendiri, karena itu Allah mengulangi kata kerja di dalamnya dengan berfirman: “taatilah” dan “taatilah”. Adapun ketaatan kepada penguasa maka mengikuti, tidak berdiri sendiri.
Berdasarkan ini, apabila penguasa memerintahkan kemaksiatan kepada Allah maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat kepada mereka, karena di atas penguasa ada Penguasa yang lebih tinggi yaitu Allah Jalla wa ‘Ala. Apabila mereka memerintahkan menyelisihi-Nya maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat kepada mereka.
Adapun hadits-hadits yang disebutkan penulis rahimahullah, di antaranya hadits Abdullah bin Umar radiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wajib atas seorang muslim mendengar dan taat dalam hal yang dia suka dan dia benci, selama tidak diperintah dengan kemaksiatan. Apabila diperintah dengan kemaksiatan maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.”
Sabdanya “wajib atas seorang muslim” – kalimat ini menunjukkan kewajiban, dan bahwa wajib atas seorang muslim berdasarkan keislamannya untuk mendengar dan taat kepada penguasa dalam hal yang dia suka dan yang dia benci. Meskipun diperintah dengan sesuatu yang dia benci, wajib atasnya melaksanakannya meskipun dia berpendapat lain, meskipun dia benci melaksanakannya. Yang wajib atasnya adalah melaksanakan, kecuali jika diperintah dengan kemaksiatan kepada Allah. Apabila diperintah dengan kemaksiatan kepada Allah maka ketaatan kepada Allah Ta’ala di atas segala ketaatan, dan tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.
Di sini ada dalil atas batalnya jalan orang yang berkata: “Kami tidak mentaati penguasa kecuali dalam hal yang Allah perintahkan kepada kami” – yaitu jika mereka memerintahkan kami shalat maka kami shalat, jika mereka memerintahkan kami zakat maka kami berzakat. Adapun jika mereka memerintahkan kami dengan sesuatu yang tidak ada perintah syariat di dalamnya maka tidak wajib atas kami mentaati mereka, karena jika wajib atas kami mentaati mereka berarti mereka pembuat syariat. Pandangan ini batil dan menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, karena jika kami katakan kami tidak mentaati mereka kecuali dalam hal yang Allah perintahkan kepada kami, maka tidak ada perbedaan antara mereka dengan selain mereka. Setiap orang yang menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah kemungkaran maka dia ditaati.
Kemudian kami katakan: bahkan kami telah diperintahkan mentaati mereka dalam hal yang tidak Allah ‘Azza wa Jalla perintahkan kepada kami, jika hal itu tidak dilarang atau diharamkan. Maka kami mentaati mereka bahkan dalam pengaturan ketika mereka mengatur sesuatu dari pekerjaan. Wajib atas kami mentaati mereka, karena dengan mentaati mereka berarti melaksanakan perintah Allah ‘Azza wa Jalla dan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, menjaga keamanan, menjauhi pemberontakan kepada penguasa, dan menjauhi perpecahan. Jika kami katakan kami tidak mentaati mereka kecuali dalam sesuatu yang diperintahkan kepada kami, maka artinya tidak ada ketaatan kepada mereka.
Datang beberapa peraturan: misalnya pemerintah mengatur sesuatu dengan peraturan yang tidak menyelisihi syariat, tetapi syariat tidak menyebutkannya secara khusus. Lalu datang sebagian orang berkata: “Kami tidak mentaati dalam hal ini.” Maka dikatakan: “Bahkan wajib atasmu mentaati. Jika kamu durhaka maka kamu berdosa dan layak mendapat hukuman Allah, dan layak mendapat hukuman penguasa.”
Dan penguasa wajib memberi hukuman ta’zir kepada orang-orang seperti ini yang mendurhakai perintah mereka yang wajib dilaksanakan, karena mereka ketika mendurhakai perintah penguasa – padahal Allah Ta’ala telah memerintahkan mentaati mereka di dalamnya – maka ini kemaksiatan kepada Allah. Dan setiap orang yang bermaksiat kepada Allah maka layak mendapat ta’zir yaitu hukuman dengan apa yang penguasa pandang perlu.
Contohnya peraturan lalu lintas. Peraturan lalu lintas ini termasuk yang diatur penguasa dan tidak mengandung kemaksiatan. Jika seseorang menyelisihinya maka dia durhaka dan berdosa. Misalnya jalan di sebelah kiri, jalan di sebelah kanan, jalan ke arah tertentu, dalam berkendara harus berhenti jika lampu merah dan semacamnya. Semua ini wajib dilaksanakan. Misalnya jika lampu merah, wajib atasmu berhenti. Jangan berkata: “Allah tidak memerintahkan kami demikian.” Penguasa telah mengatur pengaturan ini bagimu dan berkata patuhlah. Jika kamu melanggar maka kamu durhaka dan berdosa, karena kamu berkata kepada Rabbmu: tidak ada kewajiban mendengar dan taat, wal-‘iyadzu billah.
Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” Demikian juga dalam persimpangan, diketahui bahwa yang di jalan utama adalah yang berhak untuk lewat. Jika kamu di jalan cabang dan melihat orang datang dari jalan utama maka jangan menerobos, karena peraturan mengharuskan mencegah itu.
Demikian juga peraturan di keimiran, peraturan di peradilan, dan semua peraturan yang tidak menyelisihi syariat, maka wajib atas kami mentaati penguasa di dalamnya. Kalau tidak, masalahnya menjadi kacau, setiap orang punya pendapat, setiap orang memerintah dengan kehendaknya, dan penguasa menjadi tidak ada nilainya, bahkan mereka pemimpin tanpa kepemimpinan, dan hakim tanpa peradilan.
Yang wajib atas manusia adalah melaksanakan perintah penguasa kecuali dalam hal yang mengandung kemaksiatan kepada Allah. Seandainya mereka berkata kepada kami misalnya: “Jangan keluar ke masjid, jangan shalat Jumat, jangan shalat Jumat dan berjamaah,” kami katakan kepada mereka: tidak ada kewajiban mendengar dan taat. Seandainya mereka berkata: “Zalimilah manusia dalam sesuatu,” kami katakan: tidak ada kewajiban mendengar dan taat. Setiap sesuatu yang Allah perintahkan atau larang maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat kepada mereka sama sekali.
Demikian juga seandainya mereka berkata misalnya: “Cukurlah janggut” – seperti beberapa negara yang memerintahkan rakyatnya mencukur janggut terutama tentara mereka – seandainya mereka berkata: “Cukurlah janggut,” kami katakan: tidak ada kewajiban mendengar dan taat kepada kalian. Dan mereka berdosa dalam perkataan mereka kepada tentara mereka misalnya: “Cukurlah janggut.” Dengan itu mereka berdosa, menentang Allah dan Rasul-Nya, memusuhi Allah dan Rasul-Nya.
Demikian juga seandainya mereka berkata misalnya: “Turunkan pakaian kalian sampai di bawah mata kaki,” maka kami katakan: tidak, tidak ada kewajiban mendengar dan taat, karena ini termasuk yang Allah haramkan dan ancam hukumannya. Apabila kalian perintahkan kami dengan kemaksiatan maka kami tidak mendengar dan tidak mentaati kalian, karena kami dan kalian memiliki Rabb yang hukum-Nya di atas hukum kami dan hukum kalian.
Jadi perintah penguasa terbagi tiga bagian:
Pertama: Mereka memerintahkan apa yang Allah perintahkan. Di sini wajib mentaati mereka karena dua alasan:
- Alasan pertama: karena ini yang Allah perintahkan.
- Alasan kedua: karena ini yang mereka perintahkan seperti orang lain. Jika seseorang memerintahkanmu berbuat ma’ruf dan itu wajib, maka wajib atasmu melaksanakannya.
Kedua: Mereka memerintahkan kemaksiatan kepada Allah. Di sini tidak ada kewajiban mendengar dan taat kepada mereka bagaimanapun keadaannya. Jika kamu mendapat siksaan dari mereka karena ini, mereka akan dihukum karenanya pada hari kiamat karena dua alasan:
- Alasan pertama: karena hak Allah, karena perintah mereka dengan kemaksiatan kepada Allah adalah memusuhi Allah ‘Azza wa Jalla.
- Alasan kedua: karena hakmu, karena mereka menzalimimu padahal kamu dan mereka semuanya hamba Allah, dan tidak halal bagi kalian bermaksiat kepada Allah.
Ketiga: Jika mereka memerintahkan sesuatu yang tidak ada perintah dan larangan di dalamnya, maka wajib atasmu mentaati mereka. Jika tidak melakukan maka kamu berdosa, dan mereka berhak memberi hukuman ta’zir dan mendidikmu dengan hukuman dan pendidikan yang mereka pandang perlu, karena kamu menyelisihi perintah Allah dalam mentaati mereka. Karena itu Nabi ‘alaihish-shalatu was-salam bersabda: “Wajib atas seorang muslim mendengar dan taat dalam hal yang dia suka dan dia benci, selama tidak diperintah dengan kemaksiatan. Apabila diperintah dengan kemaksiatan maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.”
Kemudian lebih parah dari itu adalah orang yang tidak meyakini baiat kepada imam – orang yang berkata: “Aku tidak membaiat imam, dan tidak ada baiat untuknya atasku” – karena makna perkataan ini adalah tidak ada kewajiban mendengar, taat, dan kepemimpinan baginya. Ini juga termasuk kemungkaran yang besar, karena Rasul ‘alaihish-shalatu was-salam mengabarkan bahwa barangsiapa mati tanpa baiat dan tidak memiliki imam maka dia mati dengan kematian jahiliah – yaitu bukan kematian Islam tetapi kematian ahli kebodohan wal-‘iyadzu billah, dan dia akan mendapat balasannya di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.
Yang wajib adalah seseorang meyakini bahwa dia memiliki imam dan memiliki amir yang wajib ditaati dalam hal yang bukan kemaksiatan kepada Allah. Jika dia berkata misalnya: “Aku tidak akan membaiat,” kami katakan: baiat bukan untuk orang awam dan rakyat biasa, tetapi untuk ahli hal dan ikad (orang yang berwenang memutuskan).
Karena itu kami katakan: apakah semua orang membaiat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali? Apakah semua orang membaiat mereka bahkan anak-anak, orang tua, dan wanita di rumahnya? Sama sekali tidak membaiat mereka. Tidak datang penduduk Mekah membaiat Abu Bakar, tidak juga penduduk Thaif dan lainnya. Hanya ahli hal dan ikad di Madinah yang membaiatinya, dan baiat menjadi sempurna dengan itu.
Baiat tidak wajib bagi setiap orang untuk datang membaiat, dan tidak mungkin untuk orang awam. Rakyat biasa mengikuti ahli hal dan ikad. Jika baiat telah sempurna dari ahli hal dan ikad maka yang dibaiat menjadi imam dan menjadi penguasa yang wajib ditaati dalam hal yang bukan kemaksiatan kepada Allah. Barangsiapa mati dalam keyakinan bahwa dia tidak memiliki penguasa dan tidak ada baiat baginya maka dia mati dengan kematian jahiliah. Semoga Allah memberi keselamatan dan perlindungan, dan Allah yang memberi taufik.
Hadits 4/666
Dari Anas radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dengarkanlah dan taatlah, sekalipun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habsyi yang kepalanya seperti kismis.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
Hadits 5/667
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wajib atasmu mendengar dan taat dalam kesulitanmu dan kemudahanmu, dalam keadaan bergairah atau terpaksa, dan ketika mereka lebih diutamakan darimu.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
[PENJELASAN]
Penulis rahimahullahu ta’ala berkata dalam konteks hadits-hadits yang berkaitan dengan kewajiban taat kepada para pemimpin.
Beliau menyebutkan dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dengarkanlah dan taatlah, sekalipun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habsyi yang kepalanya seperti kismis.”
“Dengarkanlah dan taatlah”: artinya berpegang teguhlah pada sikap mendengar dan taat. Mendengar kepada siapa? Kepada para pemimpin, bahkan sekalipun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habsyi.
Nabi shallallahu alaihi wasallam di sini berbicara kepada orang Arab dengan mengatakan: walaupun yang memimpin kalian adalah budak Habsyi yang bukan Arab; budak Habsyi asli secara keturunan dan penciptaan, yang kepalanya seperti kismis; karena rambut orang Habsyi tidak seperti rambut orang Arab; orang Habsyi memiliki keriting di kepala mereka seperti kismis, dan ini adalah bentuk mubalaghah (penekanan berlebihan) bahwa pemimpin tersebut adalah budak Habsyi asli keturunan. Ini mencakup sabda beliau: “sekalipun yang memimpin” yang meliputi amir yang merupakan amir sultan, dan juga sultan itu sendiri.
Seandainya ada seorang sultan yang menguasai manusia dan berkuasa serta mengendalikan dan dia bukan dari kalangan Arab; bahkan dia adalah budak Habsyi, maka wajib atas kita untuk mendengar dan taat; karena alasannya sama yaitu jika kita tidak mendengar dan taat maka akan terjadi kekacauan, hilang keteraturan, hilang keamanan, dan datang ketakutan. Yang penting adalah wajib atas kita mendengar dan taat kepada para pemimpin kita kecuali jika mereka memerintahkan kemaksiatan.
Demikian juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wajib atasmu mendengar dan taat dalam kesulitanmu dan kemudahanmu, dalam keadaan bergairah atau terpaksa, dan ketika ada pengutamaan atas dirimu.” Mendengar dan taat kepada para pemimpin dalam keadaan bergairah dan terpaksa. Dalam keadaan bergairah: yaitu dalam perkara yang jika mereka memerintahkanmu, kamu bergairah melakukannya karena sesuai dengan keinginanmu. Dan dalam keadaan terpaksa: dalam perkara yang mereka perintahkan kepadamu tapi kamu tidak bergairah melakukannya karena kamu tidak menyukainya. Dengarlah dalam kedua keadaan ini, dalam kesulitan dan kemudahan. Bahkan jika kamu kaya dan mereka memerintahkanmu, dengarlah dan jangan sombong karena kamu kaya. Dan jika kamu miskin, dengarlah dan jangan berkata tidak mau mendengar sementara mereka kaya dan aku miskin.
Dengar dan taatlah dalam keadaan apapun, bahkan dalam pengutamaan; yaitu ketika para pemimpin mengutamakan diri mereka atas rakyat, maka rakyat juga wajib mendengar dan taat selama bukan dalam kemaksiatan kepada Allah Azza wa Jalla. Seandainya para pemimpin tinggal di istana-istana mewah, mengendarai mobil-mobil nyaman, mengenakan pakaian terbaik, menikah dan memiliki budak-budak, dan menikmati dunia dengan kenikmatan terbesar, sementara rakyat selain mereka dalam kesengsaraan, penderitaan dan kelaparan, maka rakyat tetap wajib mendengar dan taat; karena kita memiliki tanggung jawab tersendiri dan para pemimpin memiliki tanggung jawab lain.
Kita wajib mendengar dan taat, sedangkan para pemimpin wajib memberi nasihat kepada kita dan menjalankan kepemimpinan berdasarkan petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Tetapi kita tidak boleh berkata jika mereka mengutamakan diri atas kita dan memiliki istana-istana mewah, mobil-mobil nyaman, pakaian-pakaian bagus dan semacamnya, kita tidak boleh berkata: “Demi Allah, tidak mungkin kita mendengar sementara mereka di istana dan mobil mereka sedangkan kita dalam kesengsaraan dan kebutuhan, dan salah seorang dari kita tidak mendapat tempat tinggal dan semacamnya.” Ini haram bagi kita. Wajib kita mendengar dan taat bahkan dalam keadaan pengutamaan.
Nabi alaihi ash-shalatu was-salam pernah berkata kepada para sahabatnya, kepada kaum Anshar radhiyallahu anhum: “Sesungguhnya kalian akan mengalami pengutamaan setelahku, maka bersabarlah hingga kalian bertemu denganku di telaga.” Beliau berkata kepada kaum Anshar sejak seribu empat ratus tahun yang lalu: kalian akan mengalami pengutamaan setelahku. Sejak waktu itu para pemimpin mengutamakan diri atas rakyat, namun demikian beliau berkata: “Bersabarlah hingga kalian bertemu denganku di telaga.” Maka pengutamaan para pemimpin dalam hal yang mereka utamakan bukanlah penghalang dari mendengar dan taat kepada mereka. Yang wajib adalah mendengar dan taat dalam segala yang mereka perintahkan selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan.
Telah berlalu bagi kita bahwa para pemimpin terbagi menjadi tiga bagian: Pertama: Apa yang diperintahkan Allah, maka wajib menaati mereka dalam hal ini dengan dua alasan: karena perintah Allah dan karena perintah mereka.
Kedua: Apa yang diharamkan Allah, maka tidak boleh mendengar dan taat kepada mereka sekalipun mereka memerintahkannya.
Ketiga: Apa yang tidak ada perintah dan larangan dari Allah, maka wajib kita menaati mereka karena Rasul shallallahu alaihi wasallam tidak melarang ketaatan kepada mereka kecuali jika mereka memerintahkan kemaksiatan.
Kita mohon kepada Allah agar memperbaiki kita semua, rakyat dan pemimpin, dan agar Dia menganugerahkan kepada kita rahmat-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Pemberi.
Hadits 6/668
Dari Abdullah bin Amru radhiyallahu anhuma berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, lalu kami singgah di suatu tempat. Di antara kami ada yang memperbaiki kemahnya, ada yang berlomba memanah, dan ada yang mengurus ternaknya. Tiba-tiba penyeru Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memanggil: “Shalat jamaah!” Maka kami berkumpul kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Beliau bersabda: “Tidak ada nabi sebelumku melainkan wajib baginya menunjukkan umatnya kepada kebaikan yang dia ketahui untuk mereka, dan memperingatkan mereka dari keburukan yang dia ketahui untuk mereka. Sesungguhnya umat kalian ini ditempatkan kesejahteraannya di awal masa, dan akan menimpa akhir masa mereka cobaan dan perkara-perkara yang kalian ingkari. Akan datang fitnah yang saling menipiskan satu sama lain. Datang fitnah lalu berkata orang mukmin: ‘Ini kebinasaanku.’ Kemudian berlalu, lalu datang fitnah maka berkata orang mukmin: ‘Ini dia, ini dia.’ Barangsiapa ingin dijauhkan dari neraka dan masuk surga, hendaklah kematiannya datang dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah dia berbuat kepada manusia sebagaimana dia ingin diperlakukan. Barangsiapa membaiat seorang imam lalu memberikan jabatan tangan dan buah hatinya, maka hendaklah dia mentaatinya jika mampu. Jika datang orang lain yang menandinginya, maka penggallah leher yang lain itu.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Sabda beliau: “yantatthil” artinya: berlomba memanah dengan anak panah. “Al-jasyr” dengan fathah jim dan syin mu’jamah dan ra’: yaitu hewan-hewan yang merumput dan bermalam di tempatnya. Sabda beliau: “yuraqqiqu ba’dhuha ba’dhan” artinya: menjadikan sebagian darinya tipis, yaitu ringan karena besarnya yang setelahnya, maka yang kedua menipiskan yang pertama. Ada yang berkata: maknanya: sebagian menyenangkan sebagian yang lain dengan memperindah dan memudahkannya. Ada yang berkata: sebagian menyerupai sebagian yang lain.
[PENJELASAN]
Hadits ini yang disebutkan penulis rahimahullah dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin dalam bab kewajiban taat kepada para pemimpin. Dari Ibnu Amru radhiyallahu anhuma berkata: kami bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam perjalanan lalu kami singgah di suatu tempat, maka orang-orang turun dan berpencar. Di antara mereka ada yang memperbaiki kemahnya, ada yang yantatthil (berlomba memanah), dan ada yang mengurus jasyr-nya (ternaknya). Sebagaimana biasanya jika orang-orang turun dalam perjalanan, masing-masing sibuk dengan apa yang dilihatnya perlu untuk dikerjakan.
Lalu penyeru Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memanggil: “Shalat jamaah!” Panggilan ini dipanggil untuk shalat gerhana, dan dipanggil jika imam atau amir ingin berkumpul dengan orang-orang, sebagai ganti berkata: “Wahai manusia, datanglah ke tempat ini,” dia berkata: “Shalat jamaah!” agar orang-orang berkumpul.
Maka orang-orang berkumpul, lalu Nabi alaihi ash-shalatu was-salam berkhutbah kepada mereka dan memberitahu bahwa tidak ada nabi yang diutus Allah melainkan dia menunjukkan umatnya kepada kebaikan yang dia ketahui untuk mereka, dan memperingatkan mereka dari keburukan yang dia ketahui untuk mereka. Semua nabi alaihim ash-shalatu was-salam memberikan nasihat kepada kaum mereka, mengajari mereka kebaikan, menunjukkan mereka kepadanya dan mendorong mereka kepadanya, serta menjelaskan keburukan dan memperingatkan mereka darinya.
Demikianlah wajib bagi ahli ilmu dan penuntut ilmu untuk menjelaskan kebaikan kepada manusia dan mendorong mereka kepadanya, menjelaskan keburukan dan memperingatkan mereka darinya; karena ulama umat ini adalah pewaris para nabi. Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak ada nabi setelahnya, kenabian berakhir dengan beliau, maka tidak tersisa kecuali para ulama yang menerima syariat dan agamanya. Wajib bagi mereka apa yang wajib bagi para nabi dalam menjelaskan kebaikan, mendorong kepadanya, menunjukkan manusia kepadanya, menjelaskan keburukan dan memperingatkan darinya.
Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam memberitahu bahwa umat ini – yaitu umat Muhammad – Allah menjadikan kesejahteraannya di awal masa, artinya awal umat ini dalam kesejahteraan tanpa fitnah. Di masa Nabi alaihi ash-shalatu was-salam tidak ada fitnah, demikian juga di masa Abu Bakar dan Umar radhiyallahu anhuma.
Ketika Umar radhiyallahu anhu dibunuh, dia dibunuh oleh budak Mughirah, seorang budak bernama Abu Lu’luah, seorang Majusi jahat yang dalam hatinya ada kedengkian kepada Amirul Mukminin Umar. Ketika beliau maju untuk shalat Shubuh, dia menikamnya dengan belati berujung dua, dikatakan beracun, dia menikamnya hingga merobek perutnya radhiyallahu anhu. Beliau dibawa dan bertahan tiga hari kemudian wafat radhiyallahu anhu.
Kemudian orang jahat itu melarikan diri, orang-orang mengejarnya lalu dia membunuh tiga belas orang; karena belati yang bersamanya gagang di tengah dan berujung dua, maka dia menikam orang kiri kanan, hingga salah seorang sahabat melemparkan permadani kepadanya lalu menimpanya maka dia membunuh dirinya sendiri wal iyazhu billah.
Sejak waktu inilah fitnah mulai mengangkat kepalanya. Nabi alaihi ash-shalatu was-salam memberitahu dalam hadits ini bahwa akan datang fitnah yang saling menipiskan, yaitu sebagian menjadikan yang sebelumnya tipis dan mudah, karena yang kedua lebih besar dari yang pertama. Setiap yang datang lebih besar dari sebelumnya sehingga menipiskan yang sebelumnya. Karena itu beliau bersabda: “yuraqqiqu ba’dhuha ba’dhan (saling menipiskan).” Datang fitnah maka berkata orang mukmin: “Ini kebinasaanku,” karena dia memandangnya besar ketika mulai datang maka berkata: dari sini kita binasa.
Kemudian datang yang lain yang menipiskan yang pertama dan yang pertama menjadi mudah dibanding yang kedua, maka berkata orang mukmin: “Ini dia, ini dia,” yaitu ini yang di dalamnya terdapat bala seluruhnya. Tetapi kita mohon kepada Allah: “A’uzhu bika min azaab al-qabri, wa min azaab an-naar, wa min fitnah al-mahyaa wal-mamaat, wa min fitnah al-masiih ad-dajjaal (aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, dari azab neraka, dari fitnah hidup dan mati, dan dari fitnah Al-Masih Dajjal).”
Kemudian Nabi alaihi ash-shalatu was-salam bersabda: “Barangsiapa ingin dijauhkan dari neraka dan masuk surga, hendaklah kematiannya datang dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir.” Kita mohon kepada Allah agar mematikan kita dan kalian dalam keadaan tersebut. Siapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan masuk surga – dan kita semua ingin dijauhkan dari neraka, selamat darinya dan masuk surga – maka hendaklah kematiannya datang dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir.
“Dan hendaklah dia berbuat kepada manusia apa yang dia ingin diperlakukan kepadanya” yaitu dia memperlakukan manusia sebagaimana dia ingin diperlakukan, maka dia memberi nasihat kepada manusia sebagaimana dia memberi nasihat kepada dirinya, dan dia membenci untuk manusia apa yang dia benci untuk dirinya. Maka dia menjalankan hak Allah dengan beriman kepada Allah dan hari akhir, dan menjalankan hak manusia dengan tidak memperlakukan manusia kecuali sebagaimana dia ingin diperlakukan, maka dia tidak berbohong kepada mereka, tidak menipu mereka, tidak mengelabui mereka, tidak menginginkan keburukan untuk mereka. Dia memperlakukan manusia sebagaimana dia ingin diperlakukan.
Jika dia datang bertanya misalnya: apakah ini haram atau halal? Kita katakan kepadanya: apakah kamu suka manusia memperlakukanmu seperti ini? Jika dia berkata: tidak, kita katakan: tinggalkanlah baik halal maupun haram. Selama kamu tidak suka manusia memperlakukanmu demikian maka jangan kamu perlakukan manusia demikian. Jadikan ini timbangan antara kamu dan manusia dalam memperlakukan mereka; jangan datang kepada manusia kecuali dengan apa yang kamu suka didatangkan kepadamu. Perlakukan mereka dengan lemah lembut sebagaimana kamu suka diperlakukan dengan lemah lembut dan lembut, dengan perkataan baik, ucapan baik, penjelasan, kemudahan sebagaimana kamu suka mereka berbuat demikian kepadamu. Inilah yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga. Kita mohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita dan kalian termasuk mereka.
Hadits 7/669
Dari Abu Hunaidah Wa’il bin Hujr radhiyallahu anhu berkata: Salamah bin Yazid Al-Ju’fi bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Ya Nabi Allah, bagaimana pendapatmu jika berdiri atas kita para amir yang meminta hak mereka dan mencegah hak kita, apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Maka beliau memalingkan muka darinya, kemudian dia bertanya lagi. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dengarlah dan taatlah, sesungguhnya atas mereka apa yang mereka pikul, dan atas kalian apa yang kalian pikul.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Hadits 8/670
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya akan ada setelahku pengutamaan dan perkara-perkara yang kalian ingkari.” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada orang yang mengalami hal tersebut dari kami?” Beliau berkata: “Tunaikanlah hak yang atas kalian, dan mintalah kepada Allah hak yang untuk kalian.” (Muttafaq alaih)
Hadits 10/672
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa membenci sesuatu dari amirnya, hendaklah dia bersabar, karena sesungguhnya barangsiapa keluar dari kekuasaan (pemerintah) sejengkal, dia mati dengan kematian jahiliah.” (Muttafaq alaih)
[PENJELASAN]
Hadits-hadits yang disebutkan penulis dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin dalam bab “ketaatan kepada pemimpin” mengandung dalil atas beberapa perkara:
Pertama: hadits Wa’il bin Hujr bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang para amir yang meminta hak mereka dan mencegah hak yang atas mereka; ditanya tentang para amir ini apa yang kita lakukan terhadap mereka? Para amir di sini meliputi para amir yang di bawah sultan besar, dan meliputi sultan besar juga karena dia adalah amir. Tidak ada amir kecuali di atasnya ada amir hingga kekuasaan berakhir kepada Allah Azza wa Jalla.
Ditanya tentang para amir ini, para amir yang meminta hak mereka berupa mendengar dan taat kepada mereka, membantu mereka dalam jihad, membantu mereka dalam perkara-perkara yang mereka butuhkan bantuan, tetapi mereka mencegah hak yang atas mereka; tidak menunaikan kepada manusia hak mereka, menzalimi mereka dan mengutamakan diri atas mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam memalingkan muka darinya, seakan beliau alaihi ash-shalatu was-salam membenci masalah-masalah ini dan membenci membuka pintu ini. Tetapi si penanya mengulangi pertanyaannya.
Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan agar kita menunaikan hak mereka, dan bahwa atas mereka apa yang mereka pikul dan atas kita apa yang kita pikul. Kita dipikul dengan mendengar dan taat, sedangkan mereka dipikul agar memutus perkara di antara kita dengan adil, tidak menzalimi seorangpun, menegakkan hudud Allah atas hamba-hamba Allah, menegakkan syariat Allah di bumi Allah, dan berjihad melawan musuh-musuh Allah. Inilah yang wajib atas mereka. Jika mereka melakukannya, maka inilah yang dikehendaki. Jika mereka tidak melakukannya, kita tidak berkata kepada mereka: “Kalian tidak menunaikan hak yang atas kalian maka kami tidak menunaikan hak kalian.” Ini haram. Wajib kita menunaikan hak yang atas kita, maka kita mendengar dan taat, keluar bersama mereka dalam jihad, shalat di belakang mereka dalam Jumat dan Ied serta selainnya, dan meminta kepada Allah hak yang untuk kita.
Inilah yang ditunjukkan hadits ini dan yang ditetapkan penulis rahimahullah, yaitu mazhab Ahlu Sunnah wal Jamaah, mazhab Salaf Shalih; mendengar dan taat kepada para amir dan tidak mendurhakai mereka dalam hal yang wajib ketaatan kepada mereka, tidak membangkitkan kedengkian terhadap mereka, tidak membangkitkan kebencian terhadap mereka. Ini adalah mazhab Ahlu Sunnah wal Jamaah.
Bahkan Imam Ahmad rahimahullah dipukuli oleh penguasa, dipukul dan diseret dengan bagal, dipukul dengan cambuk hingga pingsan di pasar-pasar, padahal beliau adalah imam Ahlusunnah rahimahullah wa radiya anhu. Meski demikian beliau tetap mendoakan penguasa dan menyebutnya sebagai Amirul Mukminin. Bahkan suatu hari mereka melarangnya, mereka berkata kepadanya: “Jangan mengajar orang-orang,” maka beliau mendengar dan menaati, tidak mengajar orang-orang secara terang-terangan. Beliau mulai keluar ke kanan dan kiri kemudian para sahabatnya datang kepadanya dan beliau mengajarkan hadits kepada mereka.
Semua ini demi tidak melawan penguasa, karena sebelumnya telah kami sebutkan bahwa mereka berkata: “Ya Rasulullah, mengapa kita tidak melawan mereka?” ketika Nabi bersabda: “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan mereka membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian.” Mereka berkata: “Mengapa kita tidak melawan mereka?” Beliau bersabda: “Tidak, selama mereka menegakkan shalat di antara kalian.” Dua kali. Selama mereka masih shalat, kita tidak melawan mereka, tetapi kita mendengar dan menaati serta menunaikan hak yang menjadi kewajiban kita, sedangkan mereka bertanggung jawab atas apa yang dibebankan kepada mereka.
Dalam hadits terakhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang dibenci, hendaklah ia bersabar,” bersabar dan bertahan, jangan melawannya dan jangan bicara, “karena siapa yang keluar dari jamaah akan mati dengan kematian jahiliyah,” yaitu bukan kematian Islam, na’udzubillah.
Ini mengandung dua makna: Pertama: Kemungkinan ia mati dengan kematian jahiliyah dalam arti hatinya menyimpang, na’udzubillah, sehingga kemaksiatan ini menjadi sebab kemurtadannya. Kedua: Kemungkinan makna lainnya bahwa ia mati dengan kematian jahiliyah karena orang-orang jahiliyah tidak memiliki imam dan tidak memiliki pemimpin, tetapi mereka memiliki kepala dan tokoh namun tidak memiliki kekuasaan seperti kekuasaan Islam, maka orang ini mati dengan kematian jahiliyah.
Intinya adalah wajib bagi kita untuk mendengar dan menaati ulil amri (pemimpin) kecuali dalam satu keadaan yaitu kita tidak menaati mereka; jika mereka memerintahkan kita bermaksiat kepada Khaliq maka kita tidak menaatinya. Jika mereka berkata: “Cukurlah jenggot kalian,” kita katakan: “Tidak ada pendengaran dan ketaatan.” Jika mereka berkata: “Turunkan pakaian atau celana kalian hingga di bawah mata kaki,” kita katakan: “Tidak ada pendengaran dan ketaatan,” karena ini adalah kemaksiatan. Jika mereka berkata: “Jangan lakukan shalat berjamaah,” kita katakan: “Tidak ada pendengaran dan ketaatan.” Jika mereka berkata: “Jangan berpuasa Ramadhan,” kita katakan: “Tidak ada pendengaran dan ketaatan.” Setiap kemaksiatan, kita tidak menaati mereka apapun keadaannya. Namun jika mereka memerintahkan sesuatu yang bukan kemaksiatan, maka wajib bagi kita untuk menaati.
Kedua: Tidak boleh bagi kita melawan ulil amri.
Ketiga: Tidak boleh bagi kita berbicara di antara masyarakat umum tentang hal-hal yang membangkitkan dendam terhadap ulil amri dan yang menyebabkan kebencian kepada mereka, karena dalam hal ini terdapat kerusakan besar. Mungkin terlihat bagi seseorang bahwa ini adalah ghirah (semangat) dan bahwa ini adalah menyuarakan kebenaran. Menyuarakan kebenaran bukan dari balik tirai, menyuarakan kebenaran adalah dengan ulil amri berada di hadapanmu dan kamu berkata kepadanya: “Kamu telah melakukan ini dan itu tidak boleh, kamu meninggalkan ini padahal itu wajib.”
Adapun berbicara dari balik tirai dalam mencaci ulil amri dan memfitnah mereka, maka ini bukan menyuarakan kebenaran, tetapi ini adalah kerusakan. Ini termasuk yang mewajibkan membangkitkan dada dan kebencian terhadap ulil amri serta pembangkangan kepada mereka, dan mungkin berujung pada hal yang lebih besar yaitu memberontak kepada mereka dan menolak baiat mereka, na’udzubillah. Semua ini adalah perkara yang harus kita sadari dan harus kita jalani sesuai dengan yang dijalani Ahlusunnah wal Jamaah. Siapa yang ingin mengetahui hal itu hendaklah membaca kitab-kitab Sunnah yang disusun tentang ini; ia akan menemukan bagaimana para imam ahli ilmu dari umat ini mengagungkan ulil amri, bagaimana mereka menunaikan apa yang diperintahkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa meninggalkan perlawanan dan mendengar serta menaati dalam hal yang bukan kemaksiatan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menyebutkan di akhir kitab Aqidah Wasithiyah -yang merupakan aqidah ringkas tetapi sangat besar maknanya- menyebutkan bahwa dari petunjuk Ahlusunnah wal Jamaah dan metode mereka adalah mereka beragama dengan loyalitas kepada ulil amri, dan mereka berpendapat untuk melaksanakan haji, jihad, hari raya, dan Jumat bersama para pemimpin, baik mereka orang yang baik maupun fasik. Bahkan jika ulil amri adalah orang fasik, Ahlusunnah wal Jamaah tetap berpendapat untuk melaksanakan jihad bersamanya, melaksanakan haji, melaksanakan Jumat, dan melaksanakan hari raya.
Kecuali jika kita melihat kekufuran yang jelas dan terang-terangan yang kita miliki dalil dari Allah tentangnya, na’udzubillah, maka di sini wajib bagi kita jika mampu untuk menyingkirkan penguasa ini dan menggantinya dengan yang lebih baik darinya. Adapun sekedar kemaksiatan, mementingkan diri sendiri, dan lainnya, maka Ahlusunnah wal Jamaah berpendapat bahwa ulil amri memiliki kekuasaan meskipun dengan semua hal tersebut, bahwa baginya ada pendengaran dan ketaatan, dan tidak boleh melawannya atau membangkitkan dada terhadapnya, dan hal lainnya yang menjadi kerusakan yang lebih besar dan lebih besar lagi.
Keburukan tidak ditolak dengan keburukan; tolak keburukan dengan kebaikan. Adapun menolak keburukan dengan keburukan, jika sama maka tidak ada faedah, dan jika lebih buruk darinya sebagaimana yang umumnya terjadi dalam perkara seperti ini, maka itu adalah kerusakan besar. Kita memohon kepada Allah agar memberi hidayah kepada para pemimpin kita dan memberi hidayah kepada rakyat kita untuk apa yang harus dilakukan, dan memberikan taufiq kepada masing-masing mereka untuk menunaikan apa yang wajib atasnya.
9/671- Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa menaatiku maka sungguh ia telah menaati Allah, dan barang siapa mendurhakaiku maka sungguh ia telah mendurhakai Allah. Barang siapa menaati pemimpin maka sungguh ia telah menaatiku, dan barang siapa mendurhakai pemimpin maka sungguh ia telah mendurhakaiku.” (Muttafaq ‘alaih)
11/673- Dari Abu Bakrah radhiyallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mehinakan penguasa, Allah akan menghinakannya.” (HR. Tirmidzi dan berkata: Hadits hasan)
Dalam bab ini terdapat hadits-hadits banyak dalam kitab Sahih, dan sebagiannya telah disebutkan dalam bab-bab sebelumnya.
[PENJELASAN]
Kedua hadits ini adalah sisa dari bab wajib menaati ulil amri dalam hal yang bukan kemaksiatan kepada Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa menaatiku maka sungguh ia telah menaati Allah, dan barang siapa mendurhakaiku maka sungguh ia telah mendurhakai Allah. Barang siapa menaati pemimpin maka sungguh ia telah menaatiku, dan barang siapa mendurhakai pemimpin maka sungguh ia telah mendurhakaiku.”
Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa menaatinya adalah bagian dari menaati Allah. Allah Ta’ala berfirman: “Barang siapa menaati Rasul maka sungguh ia telah menaati Allah.” (QS. An-Nisa: 80) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kecuali dengan wahyu, kecuali dengan syariat yang Allah Ta’ala syariatkan baginya dan bagi umatnya. Jika beliau memerintahkan sesuatu, maka itu adalah syariat Allah subhanahu wa ta’ala. Barang siapa menaatinya maka sungguh ia telah menaati Allah, dan barang siapa mendurhakainyamaka sungguh ia telah mendurhakai Allah.
Jika seseorang menaati pemimpin maka sungguh ia telah menaati Rasul, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dalam lebih dari satu hadits untuk menaati ulil amri. Beliau bersabda: “Dan taatilah meskipun punggungmu dipukul dan hartamu diambil.” Dan bersabda: “Dengarlah dan taatilah meskipun yang diangkat atas kalian adalah budak Habasyah yang kepalanya seperti kismis.” Dan bersabda: “Bagi seorang muslim adalah mendengar dan menaati dalam kesulitan dan kemudahan, dalam senang dan susah.”
Hadits-hadits tentang ini banyak. Beliau memerintahkan untuk menaati ulil amri. Jika kamu menaati ulil amri maka sungguh kamu telah menaati Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan jika kamu menaati Rasul maka sungguh kamu telah menaati Allah.
Hadits ini dan yang sebelumnya serta yang tidak disebutkan pengarang, semuanya menunjukkan wajibnya menaati ulil amri kecuali dalam kemaksiatan kepada Allah, karena dalam menaati mereka terdapat kebaikan, keamanan, stabilitas, tidak ada kekacauan, dan tidak mengikuti hawa nafsu. Adapun jika ulil amri didurhakai dalam perkara yang wajib menaati mereka di dalamnya, maka akan terjadi kekacauan, setiap orang yang punya pendapat kagum dengan pendapatnya sendiri, hilang keamanan, rusak urusan, dan banyak fitnah. Karena itu wajib bagi kita untuk mendengar dan menaati para pemimpin kita kecuali jika mereka memerintahkan kemaksiatan. Jika mereka memerintahkan kemaksiatan kepada Allah, maka Rabb kita dan Rabb mereka adalah Allah, bagi-Nya segala keputusan, dan kita tidak menaati mereka dalam hal itu. Kita berkata kepada mereka: “Kalian wajib menghindari kemaksiatan kepada Allah, bagaimana kalian memerintahkan kami melakukannya? Kita tidak mendengar dan tidak menaati kalian.”
Telah kami sebutkan sebelumnya bahwa apa yang diperintahkan ulil amri terbagi menjadi tiga bagian:
Bagian pertama: Bahwa Allah telah memerintahkannya, seperti mereka memerintahkan kita untuk menegakkan jamaah di masjid-masjid, memerintahkan kita berbuat kebaikan dan meninggalkan kemungkaran, dan yang semisalnya. Ini wajib dari dua sisi: Pertama, karena memang wajib pada asalnya. Kedua, karena ulil amri memerintahkannya.
Bagian kedua: Mereka memerintahkan kita bermaksiat kepada Allah, maka tidak boleh bagi kita menaati mereka dalam hal itu apapun keadaannya. Seperti mereka berkata: “Jangan shalat berjamaah, cukurlah jenggat kalian, turunkan pakaian kalian ke bawah, zalimilah kaum muslimin dengan mengambil harta atau memukul atau yang semisalnya.” Ini adalah perintah yang tidak ditaati dan tidak halal bagi kita menaati mereka di dalamnya, tetapi kita harus menasihati mereka dan berkata: “Bertakwalah kepada Allah, ini perkara yang tidak boleh, tidak halal bagi kalian memerintahkan hamba-hamba Allah bermaksiat kepada Allah.”
Bagian ketiga: Mereka memerintahkan kita dengan perkara yang tidak ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya secara khusus, dan tidak ada larangan secara khusus, maka wajib bagi kita menaati mereka di dalamnya. Seperti peraturan-peraturan yang mereka tetapkan dan tidak bertentangan dengan syariat. Wajib bagi kita menaati mereka dalam hal tersebut dan mengikuti peraturan dan pembagian ini. Jika manusia melakukan hal itu, mereka akan menemukan keamanan, stabilitas, kenyamanan, dan ketenangan, mereka mencintai para pemimpin mereka, dan para pemimpin mereka mencintai mereka.
Kemudian pengarang menyebutkan hadits terakhir dalam bab ini; hadits Abu Bakrah bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mehinakan penguasa, Allah akan menghinakannya.” Mehinakan penguasa memiliki beberapa bentuk:
Di antaranya: Mengolok-olok perintah penguasa. Jika ia memerintahkan sesuatu, dia berkata: “Lihatlah apa yang dikatakannya?”
Di antaranya: Jika penguasa melakukan sesuatu yang tidak disukai orang ini, dia berkata: “Lihat, lihat apa yang dilakukannya?” Dia ingin merendahkan urusan penguasa di hadapan manusia, karena jika ia merendahkan urusan penguasa di hadapan manusia, mereka akan meremehkannya, tidak melaksanakan perintahnya, dan tidak menjauhi larangannya.
Karena itu, orang yang mehinakan penguasa dengan menyebarkan aibnya di antara manusia, mencacinya, memburuk-burukkannya, dan memfitnahnya akan berisiko dihinakan oleh Allah ‘azza wa jalla. Karena jika ia mehinakan penguasa dengan hal-hal seperti ini, manusia akan memberontak kepadanya dan mendurhakainyamaka ini menjadi sebab keburukan, maka Allah ‘azza wa jalla akan menghinakannya.
Jika Allah menghinakannya di dunia maka ia telah mendapat hukumannya, dan jika Allah tidak menghinakannya di dunia maka ia berhak dihinakan di akhirat, na’udzubillah, karena perkataan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benar: “Barang siapa mehinakan penguasa, Allah akan menghinakannya.” Dan barang siapa menolong penguasa, Allah akan menolongnya, karena ia menolong dalam kebaikan dan kebaktian. Jika kamu menjelaskan kepada manusia apa yang wajib bagi mereka terhadap penguasa dan menolong mereka untuk menaatinya dalam hal yang bukan kemaksiatan, maka ini adalah kebaikan yang banyak, dengan syarat bahwa itu adalah pertolongan dalam kebaktian, takwa, dan kebaikan. Kita memohon kepada Allah perlindungan bagi kita dan kalian dari apa yang memurka-Nya, dan taufiq untuk apa yang Dia cintai dan ridhai.
Semoga Allah memberi shalawat, salam, dan berkah atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta sahabatnya semuanya.
BAB LARANGAN MEMINTA KEPEMIMPINAN DAN MEMILIH MENINGGALKAN JABATAN JIKA TIDAK DIWAJIBKAN KEPADANYA ATAU ADA KEBUTUHAN KEPADANYA
Allah Ta’ala berfirman: “Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri di muka bumi dan tidak (pula ingin) berbuat kerusakan. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Qashash: 83)
674 – Dari Abu Said Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Wahai Abdurrahman bin Samurah, jangan meminta kepemimpinan. Jika kamu diberi kepemimpinan tanpa meminta, kamu akan ditolong dalam menjalankannya. Jika kamu diberi kepemimpinan karena meminta, kamu akan diserahkan kepadanya. Jika kamu bersumpah atas suatu sumpah kemudian kamu melihat yang lain lebih baik darinya, maka datangilah yang lebih baik itu dan kaffarahilah sumpahmu.” (Muttafaq ‘alaih)
[PENJELASAN]
Pengarang rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadh ash-Shalihin: “Bab larangan meminta kepemimpinan dan meninggalkan jabatan kecuali karena kebutuhan atau kemaslahatan.” Kepemimpinan artinya adalah memerintah manusia dan menguasai mereka, dan ada yang besar dan kecil. Adapun yang besar: yaitu kepemimpinan umum atas seluruh kaum muslimin seperti kepemimpinan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu anhu yang merupakan khalifah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti kepemimpinan Amirul Mukminin Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan khalifah-khalifah lainnya. Ini adalah kepemimpinan umum, kekuasaan umum. Dan kepemimpinan khusus di bawahnya yaitu kepemimpinan atas suatu wilayah yang mencakup desa-desa dan kota-kota, atau kepemimpinan yang lebih khusus lagi atas satu desa atau satu kota. Semuanya dilarang bagi seseorang untuk meminta menjadi pemimpin di dalamnya sebagaimana akan datang dalam hadits Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu anhu.
Kemudian pengarang rahimahullah membuka bab ini dengan firman Allah Ta’ala: “Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri di muka bumi dan tidak (pula ingin) berbuat kerusakan. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” Yaitu surga “Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri di muka bumi” dan meminta kepemimpinan mungkin tujuan orang yang meminta kepemimpinan adalah untuk tinggi di atas manusia, menguasai leher mereka, memerintah dan melarang, maka tujuannya buruk sehingga ia tidak memiliki bagian dari akhirat, na’udzubillah. Karena itu dilarang meminta kepemimpinan.
Firman-Nya “dan tidak (pula ingin) berbuat kerusakan” yaitu kerusakan di muka bumi dengan memotong jalan, mencuri harta manusia, menyerang kehormatan mereka, dan kerusakan lainnya. “Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa” kesudahan perkara adalah bagi orang-orang yang bertakwa. Baik kesudahan ini tampak di dunia atau di akhirat. Orang-orang bertakwa adalah mereka yang mendapat kesudahan baik, baik di dunia, di akhirat, atau di dunia dan akhirat.
Kemudian pengarang rahimahullah menyebutkan hadits Abdurrahman bin Samurah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Wahai Abdurrahman bin Samurah” -beliau memanggilnya dengan nama dan nama ayahnya agar ia memperhatikan apa yang disampaikan kepadanya karena topiknya tidak ringan- “Jangan meminta kepemimpinan” yaitu jangan meminta untuk menjadi pemimpin, “Jika kamu diberi kepemimpinan karena meminta” yaitu karena permintaanmu “kamu akan diserahkan kepadanya, dan jika kamu diberi kepemimpinan tanpa meminta, kamu akan ditolong dalam menjalankannya.” Yang menolong adalah Allah. Jika kamu diberi kepemimpinan karena permintaanmu, Allah akan menyerahkanmu kepadanya dan meninggalkanmu, na’udzubillah, maka kamu akan gagal di dalamnya, tidak berhasil dan tidak beruntung. Jika kamu diberi kepemimpinan tanpa meminta, tetapi manusia yang memilih dan memintamu, maka Allah Ta’ala akan menolongmu dalam menjalankannya, yaitu terimalah dan ambillah.
Ini menyerupai harta, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Umar: “Apa yang datang kepadamu dari harta ini sedang kamu tidak mengharapkan dan tidak meminta, maka ambillah. Yang tidak demikian maka jangan kamu ikuti dengan jiwamu.” Karena itu sebaiknya orang yang mendapat taufiq tidak meminta jabatan. Jika ia dinaikkan tanpa meminta maka itu yang terbaik dan boleh baginya menerima saat itu. Adapun meminta dan mendesak, maka dikhawatirkan ia masuk dalam hadits ini. Yang wara’ dan hati-hati adalah tidak meminta apa-apa berupa kenaikan pangkat, penugasan, atau lainnya. Jika diberi maka ambil, jika tidak diberi maka yang terbaik, paling wara’, dan paling takwa adalah tidak menuntut. Seluruh dunia tidak berarti apa-apa. Jika Allah memberimu rezeki yang cukup tanpa fitnah di dalamnya, maka itu lebih baik daripada harta banyak yang memfitnahmu di dalamnya. Kita memohon keselamatan kepada Allah.
“Jangan meminta kepemimpinan. Jika kamu diberi kepemimpinan karena meminta, kamu akan diserahkan kepadanya. Jika kamu diberi kepemimpinan tanpa meminta, kamu akan ditolong dalam menjalankannya. Jika kamu bersumpah atas suatu sumpah kemudian kamu melihat yang lain lebih baik darinya, maka kaffarahilah sumpahmu dan datangilah yang lebih baik itu.” Yaitu jika kamu bersumpah tidak melakukan sesuatu kemudian ternyata baik jika melakukannya, maka kaffarahilah sumpahmu dan lakukanlah. Jika kamu bersumpah akan melakukan sesuatu kemudian ternyata baik jika meninggalkannya, maka tinggalkanlah dan kaffarahilah sumpahmu.
Nabi berkata demikian kepadanya karena jika seseorang menjadi pemimpin kemudian bersumpah atas sesuatu, mungkin keangkuhan kepemimpinan memaksanya untuk tidak berubah dari sumpahnya. Tetapi seharusnya meskipun ia pemimpin, jika bersumpah atas sesuatu dan melihat kebaikan dalam meninggalkannya, hendaklah ia meninggalkannya. Atau bersumpah tidak melakukan sesuatu dan melihat kebaikan dalam melakukannya, hendaklah ia melakukannya. Ini berlaku umum untuk pemimpin dan selainnya. Jika kamu bersumpah atas sesuatu dan melihat bahwa kebaikan ada pada kebalikannya, maka kaffarahilah sumpahmu dan lakukanlah kebaikan.
Contohnya: seorang laki-laki bersumpah tidak akan mengunjungi kerabatnya karena ada masalah antara mereka, ia berkata: “Demi Allah, aku tidak akan mengunjungimu.” Ini bersumpah memutus silaturahmi padahal silaturahmi lebih baik daripada memutus. Kita berkata: “Wajib bagimu mengkaffarahkan sumpahmu dan mengunjungi kerabatmu karena ini termasuk silaturahmi dan silaturahmi wajib.”
Contoh lain: seorang laki-laki bersumpah tidak akan berbicara dengan saudaranya sesama muslim dan menjauhinya. Kita berkata: “Ini salah, kaffarahilah sumpahmu dan berbicaralah dengannya.” Demikian pula setiap hal yang kamu bersumpah atasnya dan kebaikan ada pada kebalikan sumpahmu, maka kaffarahilah sumpahmu dan lakukanlah kebaikan. Ini adalah kaidah dalam semua sumpah.
Tetapi yang sebaiknya bagi seseorang adalah tidak tergesa-gesa dalam bersumpah, karena banyak orang tergesa-gesa dalam bersumpah, talak, atau yang semisalnya kemudian menyesal setelahnya. Kita berkata: “Jangan terburu-buru dan jangan tergesa-gesa. Jika kamu berkehendak atas sesuatu maka lakukanlah atau tinggalkanlah tanpa sumpah dan tanpa talak.”
Jika kamu diuji dengan banyak bersumpah, maka iringi sumpahmu dengan ucapan “insya Allah”, karena jika kamu bersumpah dan berkata “insya Allah”, kamu dalam keadaan boleh meskipun kamu menyelisihi sumpahmu, maka tidak apa-apa. Jika kamu berkata: “Demi Allah, insya Allah, aku tidak akan melakukan ini,” kemudian kamu melakukannya, maka tidak ada apa-apa atasmu, karena siapa yang berkata dalam sumpahnya “insya Allah” maka tidak ada dosa atasnya. Wallahu al-muwaffiq.
675
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihatmu lemah dan aku mencintaimu sebagaimana aku mencintai diriku sendiri. Janganlah kamu memimpin dua orang pun dan janganlah kamu mengelola harta anak yatim.” (HR. Muslim)
676
Dari Abu Dzar juga berkata: Aku berkata: “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau menugaskanku (untuk memimpin)?” Maka beliau menepuk bahuku dengan tangannya kemudian berkata: “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya kamu lemah dan sesungguhnya kepemimpinan itu adalah amanah, dan pada hari kiamat nanti akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajiban yang ada padanya.” (HR. Muslim)
[PENJELASAN]
Al-Hafizh An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam bab larangan meminta jabatan kepemimpinan apa yang diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang lemah dan aku mencintaimu sebagaimana aku mencintai diriku sendiri, maka janganlah kamu memimpin dua orang pun dan janganlah kamu mengelola harta anak yatim.”
Ini adalah empat kalimat yang dijelaskan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Dzar:
Pertama: Beliau berkata kepadanya: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang lemah.” Perkataan ini jika disampaikan secara terus terang di hadapan seseorang, tidak diragukan bahwa hal itu berat bagi jiwa dan mungkin berpengaruh pada dirimu jika dikatakan kepadamu bahwa kamu adalah orang yang lemah. Namun amanah menuntut hal ini, yaitu menyampaikan secara terang-terangan kepada seseorang tentang sifatnya yang sebenarnya. Jika dia kuat maka (katakan) kuat, jika lemah maka (katakan) lemah. Inilah nasihat yang sebenarnya: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang lemah.” Dan tidak ada dosa bagi seseorang jika dia berkata kepada orang lain misalnya: “Sesungguhnya dalam dirimu ada begini dan begini,” dari segi nasihat, bukan dari segi mencela dan mencerca. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang lemah.”
Kedua: Beliau berkata: “Dan aku mencintaimu sebagaimana aku mencintai diriku sendiri.” Dan ini termasuk kebaikan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika kalimat pertama mengandung sesuatu yang menyakitkan, beliau berkata: “Dan aku mencintaimu sebagaimana aku mencintai diriku sendiri,” yakni aku tidak berkata demikian kepadamu kecuali karena aku mencintaimu sebagaimana aku mencintai diriku sendiri.
Ketiga: “Maka janganlah kamu memimpin dua orang pun,” yakni jangan menjadi pemimpin atas dua orang, dan yang lebih dari itu adalah lebih utama lagi (untuk dihindari). Maksudnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya menjadi pemimpin karena dia lemah, sedangkan kepemimpinan membutuhkan orang yang kuat dan amanah. Kuat sehingga dia memiliki kewenangan dan kata yang tegas, jika dia berkata maka dilaksanakan, tidak lemah di hadapan manusia. Karena jika manusia menganggap remeh seseorang, maka tidak ada lagi kehormatan baginya di sisi mereka dan setiap orang akan berani kepadanya, sehingga orang itu tidak berarti apa-apa. Tetapi jika dia kuat dan tegas dalam (menegakkan) agama Allah, tidak melampaui batas-batas Allah ‘azza wa jalla dan tidak mengurangi kewenangan yang Allah berikan kepadanya, maka inilah pemimpin yang sesungguhnya.
Keempat: “Dan janganlah kamu mengelola harta anak yatim.” Yatim adalah orang yang ayahnya meninggal sebelum dia baligh. Maka Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya mengelola harta anak yatim karena harta yatim membutuhkan perhatian dan pengawasan. “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, mereka itu hanyalah memakan api dalam perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.” (QS. An-Nisa: 10) Dan Abu Dzar lemah, tidak mampu mengurus harta itu dengan sebaik-baiknya, karena itu beliau berkata: “Dan janganlah kamu mengelola harta anak yatim,” yakni jangan menjadi wali atasnya, serahkanlah kepada orang lain.
Dalam hal ini terdapat dalil bahwa disyaratkan untuk kepemimpinan agar seseorang itu kuat dan amanah, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya itu adalah amanah.” Jika dia kuat dan amanah, maka inilah sifat-sifat yang membuatnya layak menjadi pemimpin. Jika dia kuat tetapi tidak amanah, atau amanah tetapi tidak kuat, atau lemah dan tidak amanah, maka ketiga keadaan ini tidak layak bagi pemiliknya untuk menjadi pemimpin.
Tetapi kita harus mengetahui bahwa segala sesuatu dibatasi sesuai kadar kebutuhan. Jika kita tidak menemukan kecuali pemimpin yang lemah atau pemimpin yang tidak amanah, dan tidak ada di lapangan orang yang memenuhi sifat-sifat lengkap, maka diangkatlah yang lebih baik daripadanya, dan jangan biarkan urusan-urusan tanpa kepemimpinan karena manusia membutuhkan pemimpin, membutuhkan hakim, dan membutuhkan orang yang mengurus urusan mereka. Jika memungkinkan ditemukan orang yang memenuhi syarat-syarat lengkap, maka inilah yang wajib. Dan jika tidak ditemukan, maka diangkatlah yang lebih baik daripadanya sesuai firman Allah Ta’ala: “Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)
Pandangan berbeda-beda jika kita memiliki dua orang laki-laki, salah satunya amanah tetapi tidak kuat, dan yang kedua kuat tetapi tidak amanah. Masing-masing cacat dari satu segi. Tetapi dalam masalah kepemimpinan, didahulukan yang kuat meskipun ada kelemahan dalam amanah, karena yang kuat mungkin bisa menjadi amanah, tetapi yang lemah yang sifat dasarnya lemah, maka sifat dasar umumnya tidak berubah. Jika di hadapan kita ada dua orang laki-laki, salah satunya lemah tetapi amanah, dan yang kedua kuat tetapi lemah dalam amanah, maka kita mengangkat yang kuat karena hal itu lebih bermanfaat bagi manusia. Manusia membutuhkan kekuasaan dan kekuatan, dan jika tidak ada kekuatan, apalagi disertai dengan kelemahan agama, maka urusan-urusan akan tersia-sia.
BAB ANJURAN BAGI PENGUASA, HAKIM DAN PEMIMPIN LAINNYA UNTUK MENGAMBIL MENTERI YANG SALEH DAN PERINGATAN DARI TEMAN-TEMAN BURUK SERTA MENERIMA DARI MEREKA
Allah Ta’ala berfirman: “Teman-teman karib pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf: 67)
678
Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah Allah mengutus seorang nabi dan tidak pula mengangkat seorang khalifah, kecuali ia memiliki dua kelompok orang kepercayaan: kelompok yang menyuruhnya berbuat ma’ruf dan mendorongnya untuk itu, dan kelompok yang menyuruhnya berbuat jahat dan mendorongnya untuk itu. Yang terpelihara adalah orang yang dipelihara Allah.” (HR. Bukhari)
679
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang pemimpin, Allah jadikan baginya menteri yang jujur. Jika ia lupa, menterinyalah yang mengingatkan, dan jika ia ingat, menterinyalah yang membantunya. Dan apabila Allah menghendaki selain itu baginya, Allah jadikan baginya menteri yang jahat. Jika ia lupa, menterinya tidak mengingatkan, dan jika ia ingat, menterinya tidak membantunya.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang baik menurut syarat Muslim)
[PENJELASAN]
An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Riyadhush Shalihin: “Bab anjuran bagi hakim, penguasa dan pemimpin lainnya untuk mengambil menteri yang saleh dan peringatan dari teman-teman buruk.” Kemudian penulis menyebutkan firman Allah Ta’ala: “Teman-teman karib pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertakwa.”
Al-akhilla’ adalah jamak dari khalil. Khalil adalah orang yang mencintaimu dan kamu mencintainya dengan cinta yang sangat besar hingga cintanya meresap ke seluruh tubuh. Tentang hal itu penyair berkata:
“Telah meresap melalui jalan ruh dariku Dan karena itulah khalil disebut khalil”
Jika cinta itu benar dan menguat, maka tingkat tertinggi dari kecintaan adalah al-khullah (persahabatan karib). Karena itu Allah mengambil Ibrahim sebagai khalil dan mengambil Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai khalil. Dan kita tidak mengetahui bahwa Allah mengambil khalil dari makhluk-Nya kecuali dua nabi ini: Ibrahim dan Muhammad shallallahu ‘alaihima wa sallam.
Karena itu kita katakan: barangsiapa yang berkata bahwa Ibrahim adalah khalilullah (kekasih Allah), Musa adalah kalimullah (yang diajak bicara Allah), dan Muhammad adalah habibullah (kekasih Allah), maka dia telah mengurangi hak Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena jika dia menjadikannya sebagai kekasih Allah saja, maka dia telah menurunkan derajatnya. Bahkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih tinggi dari sekadar kekasih. Allah Ta’ala mencintai orang-orang beriman, mencintai orang-orang yang adil, dan mencintai orang-orang yang bertakwa. Maka kecintaan-Nya lebih luas. Tetapi al-khullah tidak terjadi untuk setiap orang.
Para orang miskin yang jahil ini berkata: “Muhammad habibullah dan Ibrahim khalilullah.” Subhanallah! Mereka berkata demikian padahal diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengambilku sebagai khalil sebagaimana Dia mengambil Ibrahim sebagai khalil.” Dan beliau bersabda: “Seandainya aku mengambil khalil dari umatku, niscaya aku akan mengambil Abu Bakar.” Meski demikian, ketika ditanya: “Laki-laki manakah yang paling engkau cintai?” beliau menjawab: “Abu Bakar.” Maka ada perbedaan antara al-khullah dan al-mahabbah. Al-khullah lebih agung daripada al-mahabbah.
Teman-teman karib di dunia dan sahabat-sahabat di dunia, mereka tetap dalam persahabatan mereka, tetapi di akhirat mereka menjadi musuh. Allah Ta’ala berfirman: “Teman-teman karib pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertakwa.” Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa, kecintaan mereka adalah karena Allah. Dua orang laki-laki jika saling mencintai karena Allah, berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, maka mereka termasuk tujuh golongan yang akan dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Semoga Allah menjadikan kita termasuk mereka.
Yang menunjukkan bahwa teman-teman karib akan menjadi musuh kecuali orang-orang yang bertakwa adalah firman Allah Ta’ala: “Dia berfirman: ‘Masuklah kamu ke dalam umat-umat yang telah lalu sebelum kamu dari jin dan manusia ke dalam neraka.’ Setiap kali masuk suatu umat, umat itu mengutuk saudaranya.” (QS. Al-A’raf: 38) Dan Allah Ta’ala berfirman: “(Ingatlah) ketika orang-orang yang diikuti berlepas diri dari orang-orang yang mengikuti (mereka), dan mereka melihat azab, dan terputuslah segala hubungan antara mereka.” (QS. Al-Baqarah: 166) Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Terputuslah kecintaan di antara mereka.” Maka kecintaan di antara mereka ada di dunia, tetapi di akhirat menjadi sirna dan terputus.
Kemudian kita harus mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menguji hamba. Terkadang Dia memudahkannya dengan teman-teman karib yang jujur yang mengajaknya kepada kebaikan, menyuruhnya berbuat ma’ruf, mencegahnya dari kemungkaran, dan membantunya dalam hal yang tidak mampu ia lakukan. Dan terkadang Dia menguji dengan kaum yang berlawanan dengan itu. Karena itu dalam hadits disebutkan: “Seseorang itu tergantung agama temannya, maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat siapa yang dijadikannya teman.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perumpamaan teman duduk yang saleh seperti penjual minyak wangi: entah dia menjual kepadamu (yaitu menjual minyak wangi), atau memberikannya kepadamu secara gratis, atau engkau mendapat darinya bau yang harum. Adapun teman duduk yang buruk – na’udzubillah – maka ia seperti peniup api: entah membakar pakaianmu dengan percikan api yang mengenaimu, atau engkau mendapat darinya bau yang tidak sedap.”
Dalam hadits Aisyah yang dikemukakan oleh penulis rahimahullah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang pemimpin, Allah jadikan baginya menteri yang jujur. Jika ia lupa, menterinyalah yang mengingatkan, dan jika ia ingat, menterinyalah yang membantunya. Dan apabila Allah menghendaki selain itu baginya, Allah jadikan baginya menteri yang jahat. Jika ia lupa, menterinya tidak mengingatkan, dan jika ia ingat, menterinya tidak membantunya.”
Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa Allah tidak mengutus seorang nabi dan tidak mengangkat seorang khalifah kecuali ia memiliki dua kelompok orang kepercayaan: kelompok kebaikan yang menyuruhnya berbuat baik dan mendorongnya untuk itu, dan kelompok kejahatan yang menunjukkannya kepada kejahatan dan menyuruhnya berbuat jahat. Beliau bersabda: “Yang terpelihara adalah orang yang dipelihara Allah.”
Dan ini adalah sesuatu yang tampak. Engkau dapati para pemimpin, sebagian dari mereka saleh pada dirinya sendiri, bersemangat untuk kebaikan, tetapi Allah takdirkan baginya teman-teman buruk – na’udzubillah – yang menghalanginya dari kebaikan yang diinginkannya dan menghiasi kejahatan baginya serta membuat dia benci kepada hamba-hamba Allah. Dan engkau dapati sebagian pemimpin yang pada dirinya sendiri tidak saleh, tetapi ia memiliki kelompok kebaikan yang menunjukkannya kepada kebaikan, mendorongnya untuk itu, dan menunjukkannya kepada apa yang mewujudkan kecintaan antara dia dan rakyatnya hingga ia menjadi lurus dan keadaannya menjadi baik. “Yang terpelihara adalah orang yang dipelihara Allah.”
Jika demikian halnya dengan para pemimpin, maka periksalah dirimu sendiri. Engkau sendiri, jika engkau melihat dari teman-temanmu bahwa mereka menunjukkanmu kepada kebaikan dan membantumu untuk itu, jika engkau lupa mereka mengingatkanmu, dan jika engkau jahil mereka mengajarimu, maka berpegang teguhlah dengan mereka dan gigitlah mereka dengan gigi geraham. Dan jika engkau melihat dari teman-temanmu yang acuh terhadapmu dan tidak peduli apakah engkau binasa atau selamat, bahkan mungkin berusaha untuk kehancuranmu, maka waspadalah terhadapnya karena ia adalah racun yang mematikan – na’udzubillah. Janganlah mendekati mereka, bahkan menjauhlah dari mereka. Larilah dari mereka sebagaimana engkau lari dari singa.
Orang yang diberi taufik adalah orang yang tidak bodoh seperti batu, tetapi cerdas seperti kaca. Karena kaca itu keras tetapi dapat dilihat apa yang ada di baliknya karena jernihnya. Maka dia memiliki kekuatan dan ketegasan tetapi ia memiliki kewaspadaan sehingga dia mengetahui seakan-akan melihat dengan gaib apa yang bermanfaat baginya dan apa yang membahayakannya. Maka dia bersemangat terhadap apa yang bermanfaat dan menjauhi apa yang membahayakannya. Kita memohon kepada Allah untuk kami dan kaum muslimin taufik.
BAB LARANGAN MENGANGKAT KEPEMIMPINAN, JABATAN HAKIM DAN JABATAN LAINNYA BAGI ORANG YANG MEMINTANYA ATAU BERSEMANGAT MENDAPATKANNYA ATAU MENAWARKAN DIRI UNTUKNYA
680
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dua orang laki-laki dari Bani Ammku. Salah satu dari keduanya berkata: “Wahai Rasulullah, angkatlah kami untuk memimpin sebagian dari apa yang Allah serahkan kepadamu.” Dan yang lain berkata seperti itu juga. Maka beliau bersabda: “Kami, demi Allah, tidak akan mengangkat untuk pekerjaan ini siapa pun yang memintanya atau siapa pun yang bersemangat untuk mendapatkannya.” (Muttafaq ‘alaih)
[PENJELASAN]
Ini adalah bab yang disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhush Shalihin: “Larangan mengangkat orang yang meminta kepemimpinan atau bersemangat mendapatkannya.” Dan telah berlalu dalam hadits Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah meminta kepemimpinan. Jika engkau diberi kepemimpinan tanpa meminta, maka engkau akan dibantu dalam menjalankannya. Dan jika engkau diberi kepemimpinan karena meminta, maka engkau akan diserahkan kepadanya (tanpa bantuan).”
Demikian pula, tidak selayaknya bagi penguasa jika seseorang meminta kepadanya untuk mengangkatnya memimpin suatu negeri atau memimpin sebidang tanah yang ada padanya orang badui atau yang semacam itu, untuk mengangkatnya, meskipun si peminta adalah orang yang layak untuk itu. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Abu Musa yang disebutkan oleh penulis, ketika dua orang laki-laki meminta beliau untuk mengangkat mereka memimpin sebagian dari apa yang Allah serahkan kepada beliau, beliau berkata: “Kami, demi Allah, tidak akan mengangkat untuk pekerjaan ini siapa pun yang memintanya atau siapa pun yang bersemangat untuk mendapatkannya.” Yaitu kami tidak mengangkat siapa pun yang meminta untuk menjadi pemimpin atas sesuatu dan bersemangat untuk itu.
Hal itu karena orang yang meminta atau bersemangat untuk itu, mungkin tujuannya adalah menjadikan bagi dirinya kekuasaan, bukan untuk memperbaiki makhluk. Karena dia mungkin dituduh dengan tuduhan ini, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengangkat orang yang meminta kepemimpinan dan berkata: “Kami, demi Allah, tidak akan mengangkat untuk pekerjaan ini siapa pun yang memintanya atau siapa pun yang bersemangat untuk mendapatkannya.”
Demikian pula jika seseorang meminta jabatan hakim, misalnya berkata kepada penguasa dalam urusan peradilan seperti menteri kehakiman: “Angkatlah aku sebagai hakim di kota ini dan itu,” maka ia tidak boleh diangkat.
Adapun orang yang meminta perpindahan dari satu kota ke kota lain atau yang semacam itu, maka tidak termasuk dalam hadits ini karena dia telah menjabat sebelumnya, tetapi dia meminta untuk ditempatkan di tempat lain. Kecuali jika kita mengetahui bahwa niat dan tujuannya adalah kekuasaan atas penduduk kota tersebut, maka kita melarangnya. Karena segala amal tergantung niatnya.
Jika ada yang bertanya: “Bagaimana kalian menjawab tentang perkataan Yusuf ‘alaihis salam kepada raja: ‘Jadikanlah aku pengurus perbendaharaan negeri (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan’ (QS. Yusuf: 55)?”
Maka kami menjawab dengan salah satu dari dua jawaban:
Pertama: Dapat dikatakan bahwa syariat orang-orang sebelum kita, jika syariat kita menyelisihinya, maka yang dipegang adalah syariat kita, berdasarkan kaidah yang dikenal di kalangan ahli ushul: “Syariat orang sebelum kita (berlaku bagi kita) selama syariat kita tidak datang menyelisihinya.” Dan syariat kita telah datang menyelisihinya, bahwa kita tidak mengangkat untuk suatu urusan siapa pun yang meminta jabatan atasnya.
Kedua: Atau dapat dikatakan bahwa Yusuf ‘alaihis salam melihat bahwa harta benda tersia-sia dan dipermainkan, maka dia ingin menyelamatkan negeri dari permainan ini. Yang seperti ini tujuannya adalah menghilangkan buruknya pengelolaan dan buruknya pekerjaan, dan ini tidak apa-apa.
Misalnya, jika kita melihat seorang pemimpin di suatu daerah tetapi dia telah menyia-nyiakan kepemimpinan dan merusak makhluk, maka bagi orang yang saleh untuk urusan ini, jika tidak menemukan orang lain selain dirinya, boleh meminta kepada penguasa untuk mengangkatnya memimpin daerah tersebut. Dia berkata kepadanya: “Angkatlah aku untuk kota ini untuk menolak kejahatan yang ada di dalamnya.” Dan ini tidak apa-apa, sesuai dengan kaidah-kaidah.
Yang saya ingat dalam hal ini adalah hadits Utsman bin Abil Ash bahwa dia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jadikanlah aku imam kaumku,” yaitu dalam shalat. Maka beliau berkata: “Engkaulah imam mereka.”
Penguasa melihat apa sebab orang ini meminta menjadi pemimpin atau meminta menjadi hakim atau meminta menjadi imam, kemudian dia bertindak sesuai dengan apa yang dilihatnya mengandung kemaslahatan.







