Ighâtsatul Lahfân min Mashâ’idisy Syaithân
إِغَاثَةُ اللَّهْفَانِ مِنْ مَصَائِدِ الشَّيْطَانِ
Pertolongan Orang yang Terdesak dari Jerat-jerat Setan
Pengarang:
Muhammad bin Abi Bakar bin Ayyub bin Sa’d Syamsuddin Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (wafat 751 H)
Terjemah:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag.,Lc.
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji bagi Allah yang menampakkan diri kepada para wali-Nya dengan sifat-sifat keagungan-Nya, dan menerangi hati mereka dengan menyaksikan sifat-sifat kesempurnaan-Nya, dan memperkenalkan diri kepada mereka dengan apa yang telah Dia berikan kepada mereka berupa nikmat dan karunia-Nya. Maka mereka mengetahui bahwa Dia adalah Yang Maha Esa, Yang Maha Tunggal, Yang Maha Mandiri. Yang tidak ada sekutu bagi-Nya dalam dzat-Nya, sifat-sifat-Nya, maupun perbuatan-perbuatan-Nya. Bahkan Dia sebagaimana Dia mensifati diri-Nya sendiri dan melebihi apa yang disifatkan oleh siapa pun dari makhluk-Nya dalam memperbanyak atau mengurangi pujian. Tidak ada seorang pun yang dapat menghitung pujian kepada-Nya, bahkan Dia sebagaimana Dia memuji diri-Nya sendiri melalui lisan orang yang telah Dia muliakan dengan mengutusnya.
Yang Awal yang tidak ada sesuatu sebelum-Nya, Yang Zhahir yang tidak ada sesuatu di atas-Nya, Yang Batin yang tidak ada sesuatu di bawah-Nya, dan makhluk tidak terhalang dari-Nya dengan menyembunyikan rahasia pikirannya. Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri Sendiri, Yang Maha Esa lagi Maha Tunggal, Yang Maha Mandiri, Yang menyendiri dengan kebaqa’an, dan setiap makhluk akan berakhir kepada kehancurannya.
Yang Maha Mendengar yang mendengar hiruk pikuk suara-suara dengan berbagai bahasa atas keberagaman hajat-hajat, maka tidak menyibukkan-Nya pendengaran dari pendengaran yang lain, dan tidak mengacaukan-Nya berbagai pertanyaan, dan tidak merasa jemu dengan desakan orang-orang yang mendesak dalam meminta kepada-Nya.
Yang Maha Melihat yang melihat langkah semut hitam di atas batu yang keras pada malam yang gelap gulita di mana pun ia berada, baik di dataran maupun di pegunungan. Dan lebih halus dari itu adalah penglihatan-Nya terhadap bolak-balik hati hamba-Nya, dan pengamatan-Nya terhadap perubahan keadaan-keadaannya. Jika hamba menghadap kepada-Nya, Dia menyambutnya, dan sesungguhnya menghadapnya hamba kepada-Nya adalah dari penghadapan-Nya. Dan jika berpaling dari-Nya, Dia tidak menyerahkannya kepada musuhnya, dan tidak membiarkannya dalam penelantaran, bahkan Dia lebih sayang kepadanya daripada ibu yang lembut kepada anaknya dalam mengandung, menyusui, dan menyapihnya.
Jika dia bertaubat, maka Dia lebih gembira dengan taubatnya daripada orang yang kehilangan untanya yang di atasnya ada makanan dan minumannya di tanah yang tandus dan mematikan ketika dia mendapatinya, padahal dia telah bersiap untuk mati dan terputus harapannya. Dan jika dia bersikeras pada penolakan, dan tidak menghadapkan diri pada sebab-sebab rahmat, bahkan bersikeras pada kemaksiatan dalam palingnya dan menghadapnya, dan berdamai dengan musuhnya serta memutus hubungan dengan tuannya, maka sungguh dia telah berhak mendapat kebinasaan, dan tidak binasa di sisi Allah kecuali orang yang celaka dan binasa karena besarnya rahmat-Nya dan luasnya karunia-Nya.
Dan aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Tuhan Yang Maha Esa, Yang Maha Tunggal, Yang maha Mandiri. Yang Maha Suci dari yang serupa dan yang menyerupai, dan Yang Maha Suci dari yang berlawanan, yang menyamai, yang bersekutu, dan yang serupa. Tidak ada yang menghalangi apa yang Dia berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Dia cegah, dan tidak ada yang menolak hukum-Nya dan tidak ada yang mengubah perintah-Nya: “Dan apabila Allah menghendaki kejelekan terhadap suatu kaum, maka tidak ada yang dapat menolaknya, dan tidak ada bagi mereka pelindung selain-Nya” (Ar-Ra’d: 11).
Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya yang melaksanakan hak-Nya, dan yang dipercaya atas wahyu-Nya dan pilihan-Nya dari makhluk-Nya. Dia mengutusnya sebagai rahmat bagi seluruh alam, dan imam bagi orang-orang yang bertakwa, dan penyesalan bagi orang-orang kafir, dan hujjah atas para hamba semuanya. Dia mengutusnya pada masa kekosongan dari para rasul, maka Dia memberi petunjuk dengannya kepada jalan-jalan yang paling lurus dan jalan-jalan yang paling jelas.
Dan Dia mewajibkan atas para hamba ketaatan kepadanya dan kecintaan kepadanya, dan pengagungan serta penghormatan kepadanya dan menunaikan hak-haknya, dan Dia menutup semua jalan menuju surga-Nya sehingga tidak membukanya bagi siapa pun kecuali dari jalannya. Maka Dia melapangkan dadanya, dan menghilangkan darinya bebannya, dan meninggikan sebutannya, dan menjadikan kehinaan dan kerendahan atas orang yang menyelisihi perintahnya. Dan Dia bersumpah dengan kehidupannya dalam kitab-Nya yang nyata dan menggandengkan namanya dengan nama-Nya, maka tidak disebut kecuali disebutkan bersamanya, sebagaimana dalam tasyahud, khutbah, dan adzan.
Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melaksanakan perintah Allah, tidak dipalingkan darinya oleh orang yang menolak, bersungguh-sungguh dalam keridhaan Allah, tidak dicegah dari itu oleh orang yang menghalangi, hingga dunia bersinar dengan risalahnya dengan cahaya dan kegembiran, dan manusia masuk dalam agama Allah berbondong-bondong, dan dakwahnya berjalan seperti perjalanan matahari di berbagai negeri, dan agamanya yang lurus sampai ke mana sampainya malam dan siang.
Kemudian Allah menariknya kepada-Nya untuk menepati apa yang dijanjikan-Nya kepadanya dalam kitab-Nya yang nyata, setelah dia menyampaikan risalahnya, menunaikan amanahnya, menasihati umatnya, dan berjihad di jalan Allah dengan jihad yang sebenarnya, menegakkan agama, dan meninggalkan umatnya di atas jalan yang putih, jelas, dan terang bagi orang-orang yang menempuhnya. Dan dia berkata: “Inilah jalanku, aku menyeru kepada Allah atas dasar yang jelas, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik” (Yusuf: 108).
Amma ba’d (adapun setelah itu):
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menciptakan makhluk-Nya dengan sia-sia dan terabaikan, bahkan Dia menjadikan mereka tempat pembebanan (taklif), dan tempat perintah dan larangan, dan mewajibkan kepada mereka apa yang telah Dia bimbingkan kepada mereka secara global dan terperinci. Dan Dia membagi mereka menjadi yang celaka dan yang berbahagia, dan menjadikan bagi setiap kelompok dari kedua golongan itu tempat tinggal. Dan Dia memberikan kepada mereka bahan-bahan ilmu dan amal: yaitu hati, pendengaran, penglihatan, dan anggota-anggota badan, sebagai nikmat dan karunia dari-Nya.
Maka barang siapa yang menggunakan itu dalam ketaatan kepada-Nya, dan menempuh dengannya jalan mengenal-Nya sesuai dengan apa yang Dia bimbingkan kepadanya dan tidak menginginkan penyimpangan darinya, maka sungguh dia telah melaksanakan syukur atas apa yang diberikan kepadanya dari itu, dan menempuh dengannya jalan menuju keridhaan Allah.
Dan barang siapa yang menggunakannya dalam keinginan dan syahwatnya dan tidak memelihara hak Khaliqnya padanya, maka dia akan rugi ketika ditanya tentang itu, dan akan bersedih dengan kesedihan yang panjang. Karena sesungguhnya pasti ada perhitungan atas hak anggota-anggota ini berdasarkan firman-Nya Ta’ala: “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (Al-Isra: 36).
Dan ketika hati bagi anggota-anggota ini seperti raja yang mengendalikan tentara, yang semuanya keluar dari perintahnya, dan dia menggunakannya dalam apa yang dia kehendaki, maka semuanya berada di bawah penghambaan dan kekuasaannya, dan memperoleh darinya kelurusan dan penyimpangan, dan mengikutinya dalam apa yang dia tekadkan dari keputusan atau dia batalkan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketahuilah bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika dia baik maka baik seluruh tubuh”. Maka dia adalah rajanya, dan anggota-anggota itu adalah pelaksana apa yang diperintahkannya, penerima apa yang datang kepadanya dari petunjuknya, dan tidak lurus baginya sesuatu dari amal-amalnya hingga keluar dari maksud dan niatnya. Dan dia yang bertanggung jawab atas semuanya karena “setiap pemimpin bertanggung jawab atas yang dipimpinnya”, maka perhatian untuk membenarkan dan membimbingnya adalah perkara yang paling utama yang diandalkan oleh para suluk (penempuh jalan spiritual).
Dan melihat penyakit-penyakitnya dan pengobatannya adalah perkara yang paling penting yang dijadikan ibadah oleh para ahli ibadah.
Dan ketika musuh Allah Iblis mengetahui bahwa poros adalah pada hati dan bergantung padanya, dia menyerang dengan bisikan-bisikan, dan menghadapkan wajah-wajah syahwat kepadanya, dan menghias baginya dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan apa yang menghalanginya dari jalan, dan memberikan kepadanya sebab-sebab kesesatan dengan apa yang memutuskannya dari sebab-sebab taufik, dan memasang baginya jerat-jerat dan perangkap-perangkap yang jika selamat dari jatuh ke dalamnya, tidak selamat dari terkena rintangan karenanya.
Maka tidak ada keselamatan dari jerat-jerat dan tipu muslihatnya kecuali dengan senantiasa meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala, dan menghadapkan diri pada sebab-sebab keridhaan-Nya, dan bernaung hatinya kepada-Nya, dan menghadap kepada-Nya dalam gerak dan diamnya, dan merealisasikan kehinaan penghambaan yang merupakan perkara yang paling utama yang dikenakan oleh manusia agar memperoleh masuk dalam jaminan: “Sesungguhnya hamba-hamba-Ku, tidak ada bagimu kekuasaan atas mereka” (Al-Hijr: 42).
Maka penisbatan ini adalah yang memutuskan antara hamba dan setan-setan, dan memperolehnya menyebabkan merealisasikan maqam penghambaan kepada Rabb semesta alam, dan memahamkan hati keikhlasan amal dan kesinambungan keyakinan. Maka jika hati telah menyerap penghambaan dan keikhlasan, dia menjadi di sisi Allah termasuk orang-orang yang didekatkan, dan meliputi pengecualian: “Kecuali hamba-hamba-Mu yang terpilih di antara mereka” (Al-Hijr: 40).
Dan ketika Allah Yang Mulia dengan kelembutan-Nya menganugerahkan melihat apa yang dilihat dari penyakit-penyakit hati dan penyakit-penyakitnya, dan apa yang terjadi padanya dari bisikan-bisikan setan-setan yang memusuhinya, dan apa yang dihasilkan bisikan-bisikan itu dari amal-amal, dan apa yang diperoleh hati setelahnya dari keadaan-keadaan – karena sesungguhnya amal yang buruk bersumber dari rusaknya maksud hati, kemudian terjadi pada hati dari rusaknya amal itu kekerasan, maka bertambahlah sakitnya di atas sakitnya hingga mati, dan tinggal tidak ada kehidupan padanya dan tidak ada cahaya baginya. Dan semua itu dari terpengaruhnya oleh bisikan setan, dan cenderungnya kepada musuhnya yang tidak akan beruntung siapa yang melawannya dengan kemaksiatan.
Aku bermaksud mencatat itu dalam kitab ini, untuk mengingat-ingatnya dengan mengakui di dalamnya kepada Allah akan keutamaan dan kebaikan, dan agar bermanfaat bagi siapa yang melihat ke dalamnya dengan mendoakan pengarangnya dengan ampunan, rahmat, dan keridhaan. Dan aku beri nama: “Ighâtsul Lahfân min Mashâ’idisy Syaithân” (Pertolongan Orang yang Terdesak dari Jerat-jerat Setan), dan aku susun dalam tiga belas bab:
Daftar Bab-bab:
Bab Pertama: Tentang pembagian hati kepada yang sehat, sakit, dan mati.
Bab Kedua: Tentang hakikat penyakit hati.
Bab Ketiga: Tentang pembagian obat-obatan penyakit hati kepada yang alami dan syar’i.
Bab Keempat: Tentang bahwa kehidupan hati dan sinarnya adalah bahan setiap kebaikan padanya, dan kematian serta kegelapannya adalah bahan setiap kejelekan dan fitnah padanya.
Bab Kelima: Tentang bahwa kehidupan dan kesehatan hati tidak diperoleh kecuali dengan mengetahui kebenaran, menginginkannya, dan mengutamakannya atas selainnya.
Bab Keenam: Tentang bahwa tidak ada kebahagiaan bagi hati, kelezatan, kenikmatan, dan kebaikan kecuali dengan menjadikan Allah dan Pencipta-nya satu-satunya adalah yang disembah dan tujuan yang dicari, dan yang paling dicintai daripada selain-Nya.
Bab Ketujuh: Tentang bahwa Al-Qur’an Al-Karim mengandung obat-obatan hati dan pengobatannya dari semua penyakitnya.
Bab Kedelapan: Tentang zakat hati.
Bab Kesembilan: Tentang kesucian hati dari kotoran-kotoran dan najis-najisnya.
Bab Kesepuluh: Tentang tanda-tanda sakit dan sehat hati.
Bab Kesebelas: Tentang pengobatan penyakit hati dari penguasaan nafsu atasnya.
Bab Kedua belas: Tentang pengobatan penyakit hati dari setan.
Bab Ketiga belas: Tentang tipu muslihat setan yang dia gunakan untuk menipu anak Adam. Dan inilah bab yang diletakkan untuk kepentingannya kitab ini. Dan di dalamnya terdapat fasal-fasal yang banyak faedahnya dan bagus tujuan-tujuannya.
Dan Allah Ta’ala menjadikannya khalis untuk wajah-Nya, aman dari kerugian, dan bermanfaat bagi pengarangnya, penulisnya, dan yang melihat ke dalamnya di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.
BAB PERTAMA: TENTANG PEMBAGIAN HATI MENJADI SEHAT, SAKIT, DAN MATI
Karena hati dapat disifati dengan kehidupan dan lawannya, maka hati terbagi berdasarkan hal tersebut kepada tiga keadaan ini.
Hati yang Sehat
Hati yang sehat adalah hati yang selamat, yang tidak akan selamat pada hari kiamat kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati tersebut, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“(Yaitu) hari ketika harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih (salim).” [Asy-Syu’ara: 88-89]
Dan “salim” artinya adalah selamat, dan datang dengan pola ini karena ia untuk sifat-sifat, seperti panjang, pendek, dan baik; maka “salim” adalah hati yang keselamatan telah menjadi sifat yang tetap baginya, seperti ‘alim dan qadir. Juga karena ia merupakan lawan dari sakit, lemah, dan cacat.
Para ulama berbeda pendapat dalam makna hati yang selamat, dan perkara yang mencakup hal itu adalah: hati yang telah selamat dari setiap syahwat yang menyelisihi perintah dan larangan Allah, dan dari setiap syubhat yang menentang berita-Nya. Maka ia selamat dari penghambaan kepada selain Allah, dan selamat dari menghukumi selain Rasul-Nya. Ia selamat dalam mencintai selain Allah bersamaan dengan-Nya, dari takut kepada selain-Nya, berharap kepada selain-Nya, bertawakal kepada selain-Nya, bertaubat kepada selain-Nya, merendah kepada selain-Nya, dan mengutamakan ridha selain-Nya dalam setiap keadaan, serta menjauhkan diri dari murka-Nya dengan segala cara. Inilah hakikat penghambaan yang tidak layak kecuali untuk Allah semata.
Hati yang selamat adalah hati yang selamat dari adanya syirik kepada selain Allah dengan cara apapun, bahkan penghambaan kepadanya telah murni untuk Allah Ta’ala: keinginan, cinta, tawakal, taubat, kerendahan hati, takut, dan harap. Amalnya pun murni untuk Allah. Jika ia mencintai, ia mencintai karena Allah. Jika ia membenci, ia membenci karena Allah. Jika ia memberi, ia memberi untuk Allah. Jika ia menahan, ia menahan untuk Allah. Tidaklah cukup baginya hal ini hingga ia selamat dari tunduk dan menghukumi kepada selain Rasulullah ﷺ. Maka ia mengikat hatinya dengan beliau dengan ikatan yang kuat untuk mengikuti dan meneladani beliau saja, tanpa yang lain dalam perkataan dan perbuatan – dari perkataan hati yaitu akidah, perkataan lisan yaitu berita tentang apa yang ada di hati, perbuatan hati yaitu keinginan, cinta, benci dan cabang-cabangnya, serta perbuatan anggota badan.
Yang menjadi hakim atas semua itu, kecil dan besarnya, adalah apa yang dibawa oleh Rasul ﷺ. Ia tidak mendahului beliau dengan akidah, perkataan, atau perbuatan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya.” [Al-Hujurat: 1]
Artinya: jangan berkata hingga beliau berkata, dan jangan berbuat hingga beliau memerintah. Berkata sebagian salaf: “Tidak ada perbuatan meskipun kecil kecuali akan dibentangkan untuknya dua daftar: Mengapa? dan Bagaimana?” Yaitu mengapa kamu berbuat? dan bagaimana kamu berbuat?
Yang pertama: pertanyaan tentang sebab perbuatan, pendorong, dan motivasinya. Apakah ia bagian dari kesenangan duniawi si pelaku, dan tujuan dari tujuan-tujuan dunia dalam mencintai pujian manusia atau takut celaan mereka, atau untuk meraih yang disenangi secara cepat, atau menolak yang dibenci secara cepat? Ataukah pendorong perbuatan tersebut adalah untuk menunaikan hak penghambaan, mencari kedekatan kepada Rabb Subhanahu wa Ta’ala, dan mencari wasilah kepada-Nya?
Inti pertanyaan ini adalah: apakah kamu wajib melakukan perbuatan ini untuk Tuhanmu, ataukah kamu melakukannya untuk kesenanganmu dan hawa nafsumu?
Yang kedua: pertanyaan tentang mengikuti Rasul ﷺ dalam ibadah tersebut. Yaitu apakah amalan tersebut termasuk yang telah aku syariatkan kepadamu melalui lisan Rasul-Ku, ataukah amalan yang tidak aku syariatkan dan tidak aku ridhai?
Yang pertama adalah pertanyaan tentang keikhlasan, yang kedua tentang mengikuti. Karena Allah Subhanahu tidak menerima amalan kecuali dengan keduanya.
Jalan keluar dari pertanyaan pertama: dengan memurnikan keikhlasan.
Jalan keluar dari pertanyaan kedua: dengan merealisasikan mengikuti, dan keselamatan hati dari keinginan yang menentang keikhlasan, dan hawa nafsu yang menentang mengikuti. Inilah hakikat keselamatan hati yang dijamin keselamatan dan kebahagiaan.
Tentang Hati yang Mati
Hati yang kedua: lawan dari ini, yaitu hati yang mati yang tidak ada kehidupan padanya. Ia tidak mengenal Tuhannya, tidak menyembah-Nya dengan perintah-Nya dan apa yang dicintai dan diridhai-Nya. Bahkan ia berhenti pada syahwat dan kesenangannya, meskipun di dalamnya terdapat murka dan kemarahan Tuhannya. Ia tidak peduli selama ia menang dengan syahwat dan kesenangannya, apakah Tuhannya ridha atau murka. Ia menyembah selain Allah: cinta, takut, harap, ridha, murka, pengagungan, dan kehinaan.
Jika ia mencintai, ia mencintai karena hawa nafsunya. Jika ia membenci, ia membenci karena hawa nafsunya. Jika ia memberi, ia memberi karena hawa nafsunya. Jika ia menahan, ia menahan karena hawa nafsunya. Hawa nafsunya lebih utama dan lebih dicintai daripada ridha Tuannya. Hawa nafsu adalah imamnya, syahwat adalah pemimpinnya, kebodohan adalah penggiringnya, dan kelalaian adalah kendaraannya.
Ia tenggelam dalam berpikir untuk meraih tujuan-tujuan duniawinya, dan mabuk dengan kemabukan hawa nafsu dan cinta dunia. Ia dipanggil kepada Allah dan negeri akhirat dari tempat yang jauh, namun tidak merespons penasihat, dan mengikuti setiap setan yang durhaka. Dunia membuatnya murka dan ridha. Hawa nafsu membuatnya tuli dari selain kebatilan dan membutakannya.
Ia di dunia seperti yang dikatakan tentang Laila: “Musuh bagi yang memusuhinya, damai bagi keluarganya Dan siapa yang didekatkan Laila, ia cintai dan dekatkan”
Bergaul dengan pemilik hati ini adalah penyakit. Berinteraksi dengannya adalah racun. Duduk bersamanya adalah kebinasaan.
Tentang Hati yang Sakit
Hati yang ketiga: hati yang memiliki kehidupan namun ada penyakitnya. Ia memiliki dua sumber, kadang yang ini memberinya makan, kadang yang itu, dan ia mengikuti mana yang lebih menguasainya.
Di dalamnya terdapat cinta kepada Allah Ta’ala, iman kepada-Nya, keikhlasan kepada-Nya, dan tawakal kepada-Nya, yang merupakan sumber kehidupannya. Dan di dalamnya juga terdapat cinta kepada syahwat, mengutamakannya, tamak untuk meraihnya, hasad, sombong, ujub, cinta kemuliaan dan kerusakan di bumi dengan kepemimpinan, yang merupakan sumber kebinasaan dan kerusakannya.
Ia diuji antara dua penyeru: penyeru yang menyerunya kepada Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat; dan penyeru yang menyerunya kepada dunia. Ia hanya merespons yang paling dekat pintunya dan paling dekat tetangganya.
Hati yang pertama hidup, tunduk, lembut, dan sadar. Yang kedua kering dan mati. Yang ketiga sakit, entah lebih dekat kepada keselamatan, atau lebih dekat kepada kebinasaan.
Allah Subhanahu telah mengumpulkan ketiga hati ini dalam firman-Nya:
“Dan tidaklah Kami utus sebelummu seorang rasul dan tidak pula seorang nabi, melainkan apabila ia mempunyai suatu keinginan, setan memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, lalu Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh setan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, untuk menjadikan apa yang dimasukkan oleh setan itu sebagai cobaan bagi orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit dan yang keras hatinya. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu benar-benar dalam perselisihan yang jauh, dan agar orang-orang yang diberi ilmu meyakini bahwasanya Al-Quran itu benar dari Tuhanmu, lalu mereka beriman kepadanya, maka tunduk hati mereka kepadanya. Dan sesungguhnya Allah adalah pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.” [Al-Hajj: 52-54]
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan hati dalam ayat-ayat ini tiga: dua hati yang terfitna, dan satu hati yang selamat. Yang terfitna adalah: hati yang di dalamnya ada penyakit, dan hati yang keras. Yang selamat adalah: hati yang beriman dan tunduk kepada Tuhannya, yaitu yang tenang kepada-Nya, tunduk kepada-Nya, berserah dan patuh.
Hal itu karena hati dan anggota lainnya diharapkan sehat dan selamat tanpa cacat, sehingga darinya dapat terlaksana apa yang dicipta untuknya. Keluarnya dari kelurusan bisa karena kekeringan dan kekerasan, serta tidak dapat melakukan apa yang diharapkan darinya, seperti tangan yang lumpuh, lidah yang bisu, hidung yang tersumbat, kemaluan yang impoten, dan mata yang tidak dapat melihat apapun. Atau karena penyakit dan cacat yang menghalanginya dari kesempurnaan perbuatan-perbuatan ini dan terjadinya dengan benar. Karena itu hati terbagi kepada tiga bagian ini.
Hati yang sehat dan selamat: tidak ada antara dia dan menerima kebenaran, mencintai dan mengutamakannya selain memahaminya. Ia sehat dalam memahami kebenaran, sempurna dalam tunduk dan menerimanya.
Hati yang mati dan keras: tidak menerima dan tidak tunduk kepadanya.
Hati yang sakit: jika penyakitnya menguasai, ia bergabung dengan yang mati dan keras. Jika kesehatannya menguasai, ia bergabung dengan yang selamat.
Apa yang dimasukkan setan ke telinga berupa kata-kata, dan ke hati berupa syubhat dan keraguan, di dalamnya adalah fitnah untuk kedua hati ini, dan kekuatan untuk hati yang hidup dan selamat. Karena ia menolak, membenci, dan membencinya, serta mengetahui bahwa kebenaran adalah lawannya. Maka hatinya tunduk kepada kebenaran, tenang, dan patuh. Ia mengetahui kebatilan apa yang dimasukkan setan, maka bertambah iman kepada kebenaran dan cinta kepadanya, serta kufur kepada kebatilan dan benci kepadanya.
Hati yang terfitnah senantiasa dalam keraguan dari masukan setan. Adapun hati yang sehat dan selamat, tidak akan dirugikan oleh apa yang dimasukkan setan selamanya.
Berkata Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Fitnah-fitnah dipaparkan kepada hati seperti pemaparan tikar satu persatu. Hati mana yang menyerapnya, maka ditandai dengan titik hitam. Dan hati mana yang mengingkarinya, maka ditandai dengan titik putih, hingga hati-hati menjadi dua hati: hati hitam seperti gelas yang terbalik, tidak mengenal kebaikan dan tidak mengingkari kemungkaran kecuali apa yang diserap dari hawa nafsunya, dan hati putih yang tidak dirugikan fitnah selama langit dan bumi ada.”
Maka ia menyerupakan terpaparnya fitnah-fitnah kepada hati-hati secara bertahap seperti terpaparnya bilah-bilah tikar, yaitu serat-seratnya secara berangsur-angsur. Dan ia membagi hati ketika fitnah-fitnah dipaparkan kepadanya menjadi dua bagian:
Hati yang apabila dipaparkan kepadanya suatu fitnah, ia menyerapnya, sebagaimana spons menyerap air, lalu tertancaplah padanya titik hitam. Ia tidak berhenti menyerap setiap fitnah yang dipaparkan kepadanya hingga menghitam dan terbalik, dan inilah makna sabdanya: “seperti mangkuk yang dimiringkan”, yaitu dibalik terbalik. Apabila ia telah menghitam dan terbalik, maka tampak padanya dari kedua bencana ini dua penyakit berbahaya yang membawanya menuju kebinasaan:
Pertama: tercampurnya ma’ruf dengan munkar padanya, sehingga ia tidak mengenal ma’ruf dan tidak mengingkari munkar. Bahkan mungkin penyakit ini menguat padanya hingga ia meyakini ma’ruf sebagai munkar dan munkar sebagai ma’ruf, sunnah sebagai bid’ah dan bid’ah sebagai sunnah, kebenaran sebagai kebatilan dan kebatilan sebagai kebenaran.
Kedua: menghakimi hawa nafsunya atas apa yang dibawa oleh Rasul shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam, serta tunduk kepada hawa nafsu dan mengikutinya.
Dan hati yang putih yang telah bersinar padanya cahaya iman, dan terang padanya pelitanya. Apabila dipaparkan kepadanya fitnah, ia mengingkarinya dan menolaknya, maka bertambahlah cahayanya, kecerlangannya, dan kekuatannya.
Adapun fitnah-fitnah yang dipaparkan kepada hati-hati adalah sebab-sebab penyakitnya, yaitu fitnah syahwat dan fitnah syubhat, fitnah kesesatan dan kekafiran, fitnah kemaksiatan dan bid’ah, fitnah kezaliman dan kebodohan. Yang pertama menyebabkan rusaknya tujuan dan kehendak, sedangkan yang kedua menyebabkan rusaknya ilmu dan keyakinan.
Para sahabat radhiyallahu ta’ala ‘anhum telah membagi hati menjadi empat, sebagaimana yang sahih dari Hudzaifah bin al-Yaman:
“Hati itu ada empat: Hati yang gundul, di dalamnya ada pelita yang bersinar, itulah hati orang mukmin. Hati yang tertutup, itulah hati orang kafir. Hati yang terbalik, itulah hati orang munafik, ia mengenal kemudian mengingkari, melihat kemudian buta. Dan hati yang mendapat dua pasokan: pasokan iman dan pasokan kemunafikan, dan ia mengikuti mana yang lebih dominan darinya.”
Maka sabdanya “hati yang gundul” artinya yang telah bertelanjang dari selain Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah bertelanjang dan selamat dari selain kebenaran. “Di dalamnya ada pelita yang bersinar” yaitu pelita iman. Maka ia menunjukkan dengan ketelanjangannya kepada keselamatannya dari syubhat kebatilan dan syahwat kesesatan, dan dengan adanya pelita di dalamnya kepada kecerlangan dan penerangannya dengan cahaya ilmu dan iman.
Dan ia menunjukkan dengan hati yang tertutup kepada hati orang kafir, karena ia berada dalam sampulnya dan kulitnya, sehingga tidak sampai kepadanya cahaya ilmu dan iman, sebagaimana firman Allah Ta’ala yang mengisahkan tentang orang-orang Yahudi:
{وَقَالُوا قُلُوبُنَا غُلْفٌ} “Dan mereka berkata: ‘Hati kami tertutup.'” [Al-Baqarah: 88]
Dan itu adalah jamak dari “aghlaf”, yaitu yang berada dalam kulitnya, seperti qalaf dan aqlaf. Tutupan ini adalah penghalang yang dipasang Allah pada hati mereka sebagai hukuman atas penolakan mereka terhadap kebenaran dan kesombongan mereka dalam menerimanya. Maka itu adalah penghalang pada hati-hati, tuli pada pendengaran, dan kebutaan pada penglihatan, dan itulah hijab yang tersembunyi dari mata dalam firman Allah Ta’ala:
{وَإذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالآخِرَةِ حِجاباً مَسْتُورًا وَجَعَلْنَا عَلَى قُلُوبهِمْ أَكِنَّةً أَنْ يَفْقَهُوهُ وَفِى آذَانِهِمْ وَقْراً}
“Dan apabila kamu membaca Al-Qur’an niscaya Kami adakan antara kamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, suatu dinding yang tertutup, dan Kami jadikan hati mereka tertutup (sehingga mereka tidak) memahaminya, dan telinga mereka tersumbat.” [Al-Isra’: 45-46]
Apabila disebutkan kepada hati-hati ini tentang kemurnian tauhid dan kemurnian mengikuti, pemiliknya berpaling membelakangi dengan terpental.
Dan ia menunjukkan dengan hati yang terbalik—yaitu yang tertelungkup—kepada hati orang munafik, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
{فمَا لَكُمْ فِى المُنَافِقينَ فِئَتَيْنِ وَاللهُ أَرْكَسَهُمْ بِمَا كَسَبُوا}
“Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka kepada kekafiran, disebabkan usaha mereka sendiri.” [An-Nisa’: 88]
Artinya menerbalikkan mereka dan mengembalikan mereka dalam kebatilan yang mereka alami, disebabkan perbuatan dan amal-amal batil mereka. Ini adalah sejahat-jahat hati dan terburuknya, karena ia meyakini kebatilan sebagai kebenaran dan memusuhi pemiliknya, serta kebenaran sebagai kebatilan dan memusuhi ahlinya. Maka hanya kepada Allah kita meminta pertolongan.
Dan ia menunjukkan dengan hati yang memiliki dua pasokan kepada hati yang belum mantap padanya iman dan belum bersinar padanya pelitanya, di mana ia belum bertelanjang untuk kebenaran murni yang Allah utus dengan Rasul-Nya, tetapi padanya ada pasokan darinya dan pasokan dari lawannya. Terkadang ia lebih dekat kepada kekafiran daripada iman, dan terkadang lebih dekat kepada iman daripada kekafiran, dan hukum bagi yang dominan dan kepadanyalah ia kembali.
BAB KEDUA: DALAM MENYEBUTKAN HAKIKAT PENYAKIT HATI
Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang munafik:
{فِى قُلُوبهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللهُ مَرَضاً}
“Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya.” [Al-Baqarah: 10]
Dan Allah Ta’ala berfirman:
{لِيَجْعَل مَا يُلْقِى الشَّيْطَانُ فِتْنَةً لِلّذِينَ فِى قُلُوبهِمْ مَرَضٌ}
“Supaya Dia menjadikan apa yang dimasukkan syaitan itu sebagai cobaan bagi orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya.” [Al-Hajj: 53]
Dan Allah Ta’ala berfirman:
{يَا نِساءَ النَّبِىِّ لَسْتُنَّ كَأَحَد مِنَ النسَاءِ إِنِ اتّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِى فِى قَلْبِهِ مَرَضٌ}
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” [Al-Ahzab: 32]
Ia memerintahkan mereka agar tidak melembutkan suara dalam perkataan mereka, sebagaimana wanita yang memberikan kelembutan dalam ucapannya, sehingga berkeinginan orang yang dalam hatinya ada penyakit syahwat. Meskipun demikian, janganlah mereka kasar dalam perkataan sehingga termasuk dalam kekasaran, tetapi hendaklah mereka berkata dengan perkataan yang ma’ruf.
Dan Allah Ta’ala berfirman:
{لَئنْ لَمْ ينْتَهِ المُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فى قُلُوبهِمْ مَرَضٌ وَالمُرْجِفُونَ فِى المَدينَةِ لَنُغْرِيَنّكَ بهِم}
“Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit hati dan orang-orang yang menyebar kabar bohong di Madinah (dari perbuatan mereka itu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka.” [Al-Ahzab: 60]
Dan Allah Ta’ala berfirman:
{وَمَا جَعَلْنَا أَصْحَابَ النَّارِ إِلا مَلائِكَةً وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلا فِتْنَةً لِلّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الذِينَ آمَنُوا إِيمَاناً وَلا يَرْتَابَ الّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَالمُؤْمِنُونَ وَلِيقُولَ الّذِينَ فى قُلُوبهِمْ مَرَضٌ وَا-لْكَافِرُونَ مَاذَا أَرَادَ اللهُ بهذَا مَثَلاً}
“Dan tidaklah Kami jadikan penjaga neraka itu melainkan dari malaikat; dan tidaklah Kami jadikan bilangan mereka itu melainkan untuk jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al Kitab menjadi yakin dan supaya orang-orang yang beriman bertambah imannya, dan supaya orang-orang yang diberi Al Kitab dan orang-orang yang beriman itu tidak ragu-ragu, dan supaya orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya dan orang-orang kafir (mengatakan): ‘Apakah yang dikehendaki Allah dengan perumpamaan ini?'” [Al-Muddatstsir: 31]
Allah Subhanahu memberitakan tentang hikmah yang karena-Nya Ia jadikan jumlah malaikat yang diserahi neraka sembilan belas. Maka Allah Subhanahu menyebutkan lima hikmah: cobaan bagi orang-orang kafir, sehingga hal itu menjadi tambahan kekafiran dan kesesatan mereka; menguatkan keyakinan ahli kitab, sehingga menguatlah keyakinan mereka dengan kesesuaian berita itu dengan apa yang ada pada mereka dari nabi-nabi mereka tanpa mengambil dari Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam dari mereka, maka tegaklah hujjah atas orang yang membangkang, dan tunduk kepada iman orang yang Allah kehendaki untuk membimbingnya; menambah iman orang-orang yang beriman dengan kesempurnaan pembenaran mereka terhadap hal itu dan pengakuan mereka; hilangnya keraguan dari ahli kitab karena keyakinan mereka terhadap hal itu, dan dari orang-orang mukmin karena kesempurnaan pembenaran mereka terhadapnya.
Ini adalah empat hikmah: cobaan bagi orang kafir, keyakinan ahli kitab, bertambahnya iman orang mukmin, dan hilangnya keraguan dari orang mukmin dan ahli kitab. Yang kelima: kebingungan orang kafir dan orang yang dalam hatinya ada penyakit, dan butanya hati mereka dari maksud hal itu, sehingga ia berkata:
{مَاذَا أَرَادَ اللهُ بهذَا مَثَلاً}
“Apakah yang dikehendaki Allah dengan perumpamaan ini?” [Al-Baqarah: 26]
Dan inilah keadaan hati-hati ketika kebenaran yang diturunkan datang kepadanya: hati yang terfitnahkan dengannya dengan kekafiran dan penolakan, hati yang bertambah dengannya iman dan pembenaran, hati yang meyakininya sehingga tegak atasnya hujjah dengannya, dan hati yang menyebabkan kebingungan dan kebutaan, sehingga tidak tahu apa yang dimaksud dengannya.
Adapun keyakinan dan tidak adanya keraguan dalam tempat ini, jika keduanya kembali kepada satu hal, maka penyebutan tidak adanya keraguan adalah sebagai penegasan keyakinan dan penguatannya, serta menafikan darinya apa yang menentangnya dengan cara apapun. Dan jika keduanya kembali kepada dua hal, dengan keyakinan kembali kepada berita yang disebutkan tentang jumlah malaikat, dan tidak adanya keraguan kembali kepada keumuman apa yang diberitakan Rasul, karena dalilnya berita ini yang tidak dapat diketahui kecuali dari pihak rasul-rasul atas kebenarannya, maka tidak ragu orang yang telah mengetahui kebenaran berita ini setelah kebenaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, tampaklah faedah penyebutannya.
Yang dimaksud: penyebutan penyakit hati dan hakikatnya.
Dan Allah Ta’ala berfirman:
{يَا أَيُّها النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبكُمْ وَشِفَاءٌ لما فِى الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ}
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” [Yunus: 57]
Maka ia adalah penyembuh bagi apa yang ada dalam dada dari penyakit kebodohan dan kesesatan, karena kebodohan adalah penyakit yang obatnya adalah ilmu dan hidayah. Dan kesesatan adalah penyakit yang obatnya adalah petunjuk. Allah Subhanahu telah menyucikan nabi-Nya dari kedua penyakit ini. Maka Ia berfirman:
{والنَّجْمِ إِذَا هَوَى * مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى}
“Demi bintang ketika terbenam. Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru.” [An-Najm: 1-2]
Dan Ia mensifati Rasul-Nya shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam para khalifah dengan lawan keduanya, maka bersabda: “Kalian wajib berpegang kepada sunnahku dan sunnah khulafa’ur rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku.”
Dan Ia menjadikan firman-Nya Subhanahu sebagai nasihat bagi manusia secara umum, petunjuk dan rahmat bagi yang beriman kepadanya secara khusus, dan penyembuh yang sempurna bagi apa yang ada dalam dada. Barangsiapa yang berobat dengannya akan sembuh dan pulih dari penyakitnya, dan barangsiapa yang tidak berobat dengannya adalah sebagaimana yang dikatakan:
“Jika ia dibasahi dari penyakit dengannya, ia menyangka bahwa ia selamat, padahal padanya ada penyakit yang membunuhnya.”
Dan Allah Ta’ala berfirman:
{وَنُنَزلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلا يَزِيدُ الظّالمِينَ إِلا خَسَارًا}
“Dan Kami turunkan dari Al Qur’an suatu yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan Al Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” [Al-Isra’: 82]
Dan yang lebih jelas bahwa “min” di sini untuk menerangkan jenis, maka Al-Qur’an seluruhnya adalah penyembuh dan rahmat bagi orang-orang mukmin.
Fasal: Tentang Sebab-sebab dan Tanda-tanda Penyakit Badan dan Hati
Ketika penyakit badan adalah lawan sehat dan baiknya, yaitu keluarnya dari keseimbangan alaminya karena kerusakan yang menimpanya, merusaklah dengannya persepsi dan gerakan alaminya, maka ada yang hilang persepsinya sama sekali seperti kebutaan, ketulian, dan kelumpuhan. Ada yang berkurang persepsinya karena kelemahan pada alat-alat persepsi dengan lurus persepsinya. Dan ada yang mempersepsi sesuatu berlawanan dengan keadaannya, seperti mempersepsi yang manis sebagai pahit, yang buruk sebagai baik, dan yang baik sebagai buruk.
Adapun rusaknya gerakan alaminya: seperti melemahnya kekuatan pencernanya, atau penahan, atau pendorong, atau penarik, maka terjadilah baginya rasa sakit sesuai dengan keluarnya dari keseimbangan, tetapi dengan itu semua ia belum sampai pada batas kematian dan kebinasaan, bahkan padanya ada jenis kekuatan untuk persepsi dan gerakan.
Sebab keluarnya dari keseimbangan ini: ada yang karena kerusakan dalam kuantitas atau dalam kualitas.
Yang pertama: ada yang karena kekurangan dalam materi, sehingga perlu ditambahkan, ada yang karena kelebihan di dalamnya, sehingga perlu dikurangi.
Yang kedua: ada yang karena bertambahnya panas, atau dingin, atau lembab, atau kering, atau berkurangnya dari kadar alami, maka diobati sesuai dengan hal itu. Pokok kesehatan adalah pada menjaga kekuatan, menjaga diri dari yang berbahaya, dan mengeluarkan materi-materi yang rusak. Pandangan dokter berputar pada tiga pokok ini, dan telah tercakup semuanya dalam Kitab yang mulia, dan telah menunjukkan kepadanya Dia yang menurunkannya sebagai penyembuh dan rahmat.
Adapun menjaga kekuatan: maka Allah Subhanahu memerintahkan musafir dan orang sakit agar berbuka pada bulan Ramadhan, dan musafir mengqadha ketika pulang, dan orang sakit ketika sembuh, sebagai penjagaan kekuatan keduanya atas keduanya, karena puasa menambah kelemahan orang sakit, dan musafir membutuhkan penyediaan kekuatannya karena beratnya safar, dan puasa melemahkannya.
Adapun menjaga diri dari yang berbahaya: maka Allah Subhanahu melindungi orang sakit dari menggunakan air dingin dalam wudhu dan mandi, jika itu membahayakannya, dan memerintahkannya untuk beralih kepada tayammum, sebagai perlindungan baginya dari datangnya yang berbahaya kepadanya dari luar badannya, apalagi yang berbahaya baginya dalam batinnya.
Adapti mengeluarkan materi yang rusak: maka Allah Subhanahu membolehkan orang yang berihram yang terkena gangguan dari kepalanya untuk mencukurnya, sehingga mengeluarkan dengan pencukuran uap-uap yang berbahaya baginya. Dan ini termasuk jenis pengeluaran yang paling mudah dan ringan, maka Ia menunjukkan dengannya kepada apa yang lebih diperlukan darinya.
Dan aku pernah mendiskusikan hal ini dengan salah seorang pemimpin kedokteran di Mesir, maka ia berkata: “Demi Allah, seandainya aku bepergian ke barat untuk mengetahui faedah ini, itu adalah perjalanan yang sedikit,” atau seperti yang ia katakan.
Jika ini diketahui, maka hati membutuhkan apa yang menjaga kekuatannya, yaitu iman dan amalan-amalan ketaatan, dan menjaga diri dari yang berbahaya dan merusak, yaitu dengan menjauhi dosa-dosa dan kemaksiatan, serta jenis-jenis pelanggaran, dan mengeluarkan darinya setiap materi rusak yang menimpanya, yaitu dengan taubat nasuha dan istighfar kepada Pemaaf kesalahan-kesalahan.
Penyakitnya adalah jenis kerusakan yang terjadi padanya, rusaklah dengannya persepsinya terhadap kebenaran dan kehendaknya kepadanya, sehingga ia tidak melihat kebenaran sebagai kebenaran, atau melihatnya berlawanan dengan keadaannya, atau berkurang persepsinya kepadanya. Dan rusaklah dengannya kehendaknya kepadanya, sehingga ia benci kebenaran yang bermanfaat, atau mencintai kebatilan yang berbahaya, atau keduanya bergabung padanya, dan ini yang dominan.
Karena itu penyakit yang menimpanya ditafsirkan, terkadang dengan keraguan dan syak, sebagaimana kata Mujahid dan Qatadah dalam firman Allah Ta’ala:
{فِى قُلُوبهِمْ مَرَضٌ}
“Dalam hati mereka ada penyakit” [Al-Baqarah: 10], yaitu keraguan.
Dan terkadang dengan syahwat zina, sebagaimana ditafsirkan firman Allah Ta’ala:
{فَيَطْمَعَ الّذِى فِى قَلْبهِ مَرَضٌ}
“Sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya” [Al-Ahzab: 32]
Yang pertama adalah penyakit syubhat, dan yang kedua adalah penyakit syahwat.
Kesehatan dijaga dengan yang serupa dan yang mirip, dan penyakit ditolak dengan yang berlawanan dan yang berbeda. Ia menguat dengan yang serupa sebabnya, dan hilang dengan lawannya. Kesehatan dijaga dengan yang serupa sebabnya dan melemah atau hilang dengan lawannya.
Ketika badan yang sakit disakiti oleh apa yang tidak menyakiti yang sehat: seperti sedikit panas, dingin, gerakan, dan semacamnya, maka demikian pula hati jika padanya ada penyakit, disakiti oleh hal yang paling ringan: dari syubhat atau syahwat, di mana ia tidak mampu menolaknya jika datang kepadanya. Sedangkan hati yang sehat dan kuat dapat datang kepadanya berlipat-lipat dari itu dan ia menolaknya dengan kekuatan dan kesehatannya.
Secara keseluruhan, jika terjadi pada orang sakit seperti sebab penyakitnya, bertambahlah penyakitnya dan melemah kekuatannya serta menuju kepada kerusakan, kecuali jika hal itu diperbaiki dengan terjadinya apa yang menguatkan kekuatannya dan menghilangkan penyakitnya.
BAB KETIGA: TENTANG PEMBAGIAN OBAT PENYAKIT HATI MENJADI DUA JENIS: ALAMIAH DAN SYAR’I
Penyakit hati ada dua jenis:
Jenis pertama adalah penyakit yang tidak menyakitkan pemiliknya pada saat ini, yaitu jenis yang telah disebutkan sebelumnya, seperti penyakit kebodohan, penyakit syubhat dan keraguan, serta penyakit syahwat. Jenis ini adalah yang paling menyakitkan dari kedua jenis tersebut, tetapi karena rusaknya hati, ia tidak merasakan sakit, dan karena mabuk kebodohan dan hawa nafsu menghalanginya dari merasakan sakit. Padahal rasa sakit itu hadir dan terjadi padanya, namun tersembunyi darinya karena kesibukannya dengan hal yang berlawanan. Inilah penyakit yang paling berbahaya dan paling sulit. Pengobatannya diserahkan kepada para rasul dan pengikut mereka, karena merekalah dokter penyakit ini.
Jenis kedua adalah penyakit yang menyakitkan pada saat ini, seperti was-was, duka, sedih, dan marah. Penyakit ini dapat hilang dengan obat-obat alamiah, seperti menghilangkan penyebab-penyebabnya, atau dengan pengobatan yang berlawanan dengan penyebab-penyebab tersebut dan menolak akibatnya meskipun penyebabnya masih ada. Sebagaimana hati dapat merasa sakit dengan apa yang menyakitkan badan dan menderita dengan apa yang membuat badan menderita, demikian pula badan sering merasa sakit dengan apa yang menyakitkan hati, dan menderita dengan apa yang membuatnya menderita.
Penyakit-penyakit hati yang hilang dengan obat-obat alamiah termasuk jenis penyakit badan, dan ini mungkin tidak sendirian menyebabkan kesengsaraan dan siksaan setelah mati. Adapun penyakit-penyakitnya yang tidak hilang kecuali dengan obat-obat iman yang nabawi, maka itulah yang menyebabkan kesengsaraan dan siksaan yang kekal, jika tidak diatasi dengan obat-obat yang berlawanan dengannya. Jika ia menggunakan obat-obat tersebut, maka ia akan mendapat kesembuhan.
Oleh karena itu dikatakan “menyembuhkan amarahnya”. Jika musuhnya menguasainya, itu menyakitinya, maka jika ia membalas dendam darinya, hatinya akan sembuh. Allah Ta’ala berfirman:
“Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan tangan-tangan kalian dan menghinakan mereka serta menolong kalian atas mereka dan menyembuhkan hati kaum yang beriman. Dan menghilangkan amarah hati mereka dan Allah menerima taubat siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. At-Taubah: 14-15)
Maka Allah memerintahkan untuk memerangi musuh mereka, dan memberitahu mereka bahwa di dalamnya ada enam faedah.
Amarah menyakitkan hati, dan obatnya adalah dengan menyembuhkan amarahnya. Jika ia menyembuhkannya dengan kebenaran, maka ia akan sembuh. Jika ia menyembuhkannya dengan kezaliman dan kebatilan, maka itu akan menambah penyakitnya, padahal ia menyangka bahwa itu menyembuhkannya. Ini seperti orang yang menyembuhkan penyakit cinta dengan berbuat zina dengan yang dicintainya, karena itu akan menambah penyakitnya dan menyebabkan penyakit-penyakit lain yang lebih sulit dari penyakit cinta, sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah Ta’ala.
Demikian pula duka, was-was, dan sedih adalah penyakit-penyakit hati, dan penyembuhannya dengan lawan-lawannya: yaitu kegembiraan dan kesenangan. Jika itu dengan kebenaran, maka hati akan sembuh, sehat, dan sembuh dari penyakitnya. Jika dengan kebatilan, maka itu akan tersembunyi dan tertutup, tidak hilang, dan mengakibatkan penyakit-penyakit yang lebih sulit dan berbahaya.
Demikian pula kebodohan adalah penyakit yang menyakitkan hati. Di antara manusia ada yang mengobatinya dengan ilmu-ilmu yang tidak bermanfaat, dan meyakini bahwa ia telah sembuh dari penyakitnya dengan ilmu-ilmu tersebut. Padahal sesungguhnya ilmu-ilmu itu hanya menambah penyakit pada penyakitnya, tetapi kesibukan hati dengannya menghalangi dari merasakan sakit yang tersembunyi di dalamnya, karena kebodohannya terhadap ilmu-ilmu yang bermanfaat, yang merupakan syarat bagi kesehatan dan kesembuhannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda tentang orang-orang yang memberi fatwa dengan kebodohan, sehingga orang yang meminta fatwa binasa karena fatwa mereka: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya ketika tidak tahu? Sesungguhnya obat bagi orang yang tidak tahu adalah bertanya.” Beliau menjadikan kebodohan sebagai penyakit dan obatnya adalah bertanya kepada ahli ilmu.
Demikian pula orang yang ragu terhadap sesuatu dan meragukan, hatinya akan merasa sakit sampai ia mendapat ilmu dan keyakinan. Karena itu menyebabkan panas baginya, maka dikatakan kepada orang yang mendapat keyakinan: dadanya menjadi dingin, dan ia mendapat dinginnya keyakinan. Demikian pula ia merasa sesak dengan kebodohan dan kesesatan dari jalan petunjuknya, dan lapang dengan hidayah dan ilmu. Allah Ta’ala berfirman:
“Maka barangsiapa yang Allah kehendaki untuk memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit.” (QS. Al-An’am: 125)
Akan datang pembahasan tentang penyakit sesak dada, penyebabnya, dan pengobatannya, insya Allah Ta’ala.
Yang dimaksud adalah: di antara penyakit-penyakit hati ada yang hilang dengan obat-obat alamiah, dan di antaranya ada yang tidak hilang kecuali dengan obat-obat syar’i yang berdasarkan iman. Hati memiliki kehidupan dan kematian, penyakit dan kesembuhan, dan itu lebih besar dari yang dimiliki badan.
BAB KEEMPAT: TENTANG KEHIDUPAN HATI DAN CAHAYANYA ADALAH SUMBER SEGALA KEBAIKAN DI DALAMNYA, DAN KEMATIAN SERTA KEGELAPANNYA ADALAH SUMBER SEGALA KEJAHATAN DAN FITNAH DI DALAMNYA
Asal segala kebaikan dan kebahagiaan bagi hamba, bahkan bagi setiap makhluk hidup yang berakal, adalah kesempurnaan kehidupan dan cahayanya. Kehidupan dan cahaya adalah sumber segala kebaikan. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan apakah orang yang sudah mati kemudian Kami hidupkan dia dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, sama dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya?” (QS. Al-An’am: 122)
Maka Allah menggabungkan kedua pokok: kehidupan dan cahaya. Dengan kehidupan terjadi kekuatannya, pendengaran dan penglihatannya, sifat malu dan kesuciannya, keberanian dan kesabarannya, serta seluruh akhlak-akhlak mulianya, kecintaannya pada kebaikan, dan kebenciannya pada keburukan. Semakin kuat kehidupannya, semakin kuat sifat-sifat ini padanya. Bila kehidupannya lemah, maka sifat-sifat ini pun lemah padanya. Rasa malunya dari keburukan sesuai dengan kehidupannya dalam dirinya.
Hati yang sehat dan hidup, jika diperlihatkan kepadanya keburukan-keburukan, ia akan menjauh darinya secara alami dan membencinya serta tidak memperhatikannya, berbeda dengan hati yang mati, karena ia tidak membedakan antara yang baik dan yang buruk. Sebagaimana dikatakan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ta’ala ‘anhu: “Binasa orang yang tidak memiliki hati untuk mengenal ma’ruf dan mengingkari yang munkar.”
Demikian pula hati yang sakit karena syahwat, karena kelemahannya ia cenderung pada apa yang ditawarkan kepadanya sesuai dengan kekuatan dan kelemahan penyakitnya.
Demikian pula jika cahaya dan sinarnya menguat, maka akan terbuka baginya bentuk-bentuk yang diketahui dan hakikat-hakikatnya sebagaimana adanya, sehingga jelas baginya keindahan yang indah dengan cahayanya, dan ia memilihnya dengan kehidupannya. Demikian pula keburukan yang buruk.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan kedua pokok ini di beberapa tempat dalam kitab-Nya. Firman-Nya:
“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Al Quran) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Quran itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52)
Maka Allah menggabungkan antara ruh yang dengannya terjadi kehidupan, dan cahaya yang dengannya terjadi penerangan dan sinar, dan memberitahukan bahwa kitab-Nya yang diturunkan kepada rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam mengandung kedua perkara tersebut. Ia adalah ruh yang dengannya hati-hati hidup, dan cahaya yang dengannya hati-hati bercahaya dan bersinar. Sebagaimana firman-Nya:
“Dan apakah orang yang sudah mati kemudian Kami hidupkan dia dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, sama dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya?” (QS. Al-An’am: 122)
Yaitu: apakah orang yang tadinya kafir, mati hatinya, tenggelam dalam kegelapan kebodohan, lalu Kami beri hidayah untuk mendapat petunjuk, Kami beri taufik untuk beriman, dan Kami jadikan hatinya hidup setelah mati, bercahaya dan terang setelah gelap?
Maka Allah menjadikan orang kafir karena berpaling dari ketaatan kepada-Nya, kebodohannya dalam mengenal-Nya, mentauhidkan-Nya dan syariat-syariat agama-Nya, serta meninggalkan mengambil bagiannya dari ridha-Nya dan beramal dengan apa yang mengantarkannya pada keselamatan dan kebahagiaannya, seperti orang mati yang tidak dapat memberi manfaat pada dirinya dengan sesuatu yang bermanfaat, dan tidak dapat menolak darinya sesuatu yang tidak disukai.
Maka Kami beri hidayah untuk Islam dan bangkitkan dia dengannya, sehingga ia mengenal mudarat dan manfaat dirinya, dan beramal untuk melepaskan dirinya dari murka Allah Ta’ala dan siksa-Nya. Ia dapat melihat kebenaran setelah buta darinya, mengenalnya setelah tidak tahu, mengikutinya setelah berpaling darinya, dan mendapat cahaya dan sinar yang ia gunakan untuk bercahaya, sehingga ia berjalan dengan cahayanya di antara manusia, sementara mereka dalam kegelapan yang pekat.
Sebagaimana dikatakan: Malamku dengan wajahmu bercahaya Dan kegelapannya menyebar pada manusia Manusia dalam kegelapan yang pekat Sedangkan kami dalam cahaya siang
Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan dua perumpamaan, air dan api, untuk wahyu-Nya dan untuk hamba-hamba-Nya.
Adapun yang pertama, sebagaimana firman-Nya dalam surat Ar-Ra’d:
“Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengambang. Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (antara) yang hak dan yang bathil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan.” (QS. Ar-Ra’d: 17)
Maka Allah memberikan perumpamaan untuk wahyu-Nya dengan air, karena kehidupan yang terjadi dengannya, dan dengan api karena penerangan dan sinar yang terjadi dengannya. Allah Subhanahu memberitahukan bahwa lembah-lembah mengalir sesuai kadarnya, lembah besar menampung air banyak, dan lembah kecil menampung air sedikit. Demikian pula hati-hati menyerupai lembah-lembah, hati besar menampung ilmu banyak, dan hati kecil hanya menampung sesuai kadarnya.
Allah menyerupakan apa yang dibawa hati-hati berupa syubhat dan syahwat, karena bercampurnya wahyu dengannya dan memerintahkan apa yang ada di dalamnya, dengan apa yang dibawa arus berupa buih. Dan menyerupakan batalnya syubhat-syubhat itu dengan menetapnya ilmu yang bermanfaat di dalamnya, dengan hilangnya buih itu dan dibuang oleh lembah, dan yang menetap di dalamnya hanyalah air yang bermanfaat. Demikian pula dalam perumpamaan setelahnya: hilang kotoran yang ada dalam logam itu, dan yang menetap adalah yang murni.
Adapun pemberian kedua perumpamaan ini untuk hamba-hamba, sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Baqarah:
“Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang menyalakan api, maka setelah api menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya (yang menyinari) mereka, dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat. Mereka tuli, bisu dan buta, maka tidaklah mereka akan kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Al-Baqarah: 17-18)
Ini adalah perumpamaan api. Kemudian Allah berfirman:
“Atau seperti (orang-orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit disertai gelap gulita, guruh dan kilat; mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya, karena (mendengar suara) petir, sebab takut akan mati.” (QS. Al-Baqarah: 19)
Ini adalah perumpamaan air.
Kami telah menyebutkan pembahasan tentang rahasia kedua perumpamaan ini dan sebagian hikmah yang dikandungnya dalam kitab Al-Ma’alim dan lainnya.
Yang dimaksud adalah: kebaikan hati, kebahagiaannya dan keberuntungannya bergantung pada kedua pokok ini. Allah Ta’ala berfirman:
“Al Quran itu tiada lain hanyalah peringatan dan kitab yang memberi penjelasan, untuk memperingatkan orang yang hidup.” (QS. Yasin: 69-70)
Maka Allah memberitahukan bahwa manfaat Al-Quran dan peringatan dengannya hanya terjadi bagi yang hidup hatinya. Sebagaimana firman-Nya di tempat lain:
“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang yang mempunyai hati.” (QS. Qaf: 37)
Dan firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu.” (QS. Al-Anfal: 24)
Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa kehidupan kita hanyalah dengan apa yang Allah dan Rasul serukan kepada kita berupa ilmu dan iman. Maka diketahui bahwa kematian hati dan kebinaasannya adalah dengan kehilangan itu.
Allah Subhanahu menyerupakan orang yang tidak merespons rasul-Nya dengan penghuni kubur. Ini adalah perumpamaan yang sangat baik, karena badan-badan mereka adalah kubur bagi hati-hati mereka. Hati-hati mereka telah mati dan dikubur dalam badan-badan mereka. Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah memberikan pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tidak sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir: 22)
Betapa baik ucapan orang yang berkata: Dalam kebodohan sebelum mati ada kematian bagi ahlinya Dan jasad-jasad mereka, sebelum kubur, adalah kubur Roh-roh mereka dalam kesepian dari jasad-jasad mereka Dan tidak ada bagi mereka sampai hari kebangkitan, kebangkitan
Oleh karena itu Allah Subhanahu menjadikan wahyu yang dilimpahkan kepada para nabi sebagai ruh, sebagaimana firman-Nya:
“Dia menurunkan ruh dengan perintah-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya.” (QS. Ghafir: 15)
Di dua tempat dalam kitab-Nya. Dan firman-Nya:
“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah Kami.” (QS. Asy-Syura: 52)
Karena kehidupan ruh-ruh dan hati-hati adalah dengannya. Kehidupan yang baik inilah yang Allah Subhanahu khususkan bagi orang yang menerima wahyu-Nya dan beramal dengannya. Firman-Nya:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)
Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan mereka dengan kehidupan yang baik di kedua negeri (dunia dan akhirat). Dan seperti firman-Nya:
“Dan mohonlah ampun kepada Tuhanmu kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan memberikan kenikmatan yang baik kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya.” (QS. Hud: 3)
Dan seperti firman-Nya:
“Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh (pahala) yang baik. Dan sesungguhnya negeri akhirat itu lebih baik dan itulah sebaik-baik tempat bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. An-Nahl: 30)
Dan seperti firman-Nya:
“Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan, dan bumi Allah itu luas.” (QS. Az-Zumar: 10)
Maka Allah Subhanahu menjelaskan bahwa Dia membahagiakan orang yang berbuat baik dengan kebaikannya di dunia dan di akhirat, sebagaimana Dia memberitahukan bahwa Dia menyengsarakan orang yang berbuat buruk dengan keburukannya di dunia dan akhirat. Firman-Nya:
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaha: 124)
Dan firman-Nya, setelah menggabungkan kedua jenis:
“Maka barangsiapa yang Allah kehendaki untuk memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125)
Maka ahli hidayah dan iman memiliki lapangnya dada dan luasnya serta keleluasaannya, sedangkan ahli kesesatan memiliki sesak dada dan kesempitan.
Dan firman-Nya:
“Maka apakah orang-orang yang telah dilapangkan Allah dadanya untuk (memeluk agama) Islam lalu dia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)?” (QS. Az-Zumar: 22)
Maka ahli iman dalam cahaya dan lapangnya dada, sedangkan ahli kesesatan dalam kegelapan dan sesak dada.
Akan datang dalam bab kesucian hati penjelasan lebih lanjut tentang hal ini insya Allah Ta’ala.
Yang dimaksud adalah: kehidupan hati dan cahayanya adalah sumber segala kebaikan di dalamnya, dan kematian serta kegelapannya adalah sumber segala kejahatan di dalamnya.
BAB KELIMA: BAHWA KEHIDUPAN HATI DAN KESEHATANNYA TIDAK DAPAT DICAPAI KECUALI DENGAN MENGETAHUI KEBENARAN, MENGINGINKANNYA, DAN MENGUTAMAKANNYA DI ATAS YANG LAIN.
Karena di dalam hati terdapat dua kekuatan: kekuatan ilmu dan pembedaan, serta kekuatan keinginan dan cinta. Maka kesempurnaannya dan kebaikannya terletak pada penggunaan kedua kekuatan ini untuk hal yang bermanfaat baginya dan yang mendatangkan kebaikan serta kebahagiaannya. Kesempurnaannya terletak pada penggunaan kekuatan ilmu dalam memahami kebenaran, mengenalinya, dan membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Dan pada penggunaan kekuatan keinginan dan cinta dalam mencari kebenaran, mencintainya, dan mengutamakannya di atas kebatilan.
Barangsiapa yang tidak mengenal kebenaran, maka ia tersesat. Barangsiapa yang mengenalnya namun mengutamakan selainnya, maka ia dimurkai. Dan barangsiapa yang mengenalnya dan mengikutinya, maka ia diberi nikmat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kita untuk memohon kepada-Nya dalam shalat kita agar Dia membimbing kita ke jalan orang-orang yang telah Allah beri nikmat, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. Karena itu, orang-orang Nasrani lebih khusus dengan kesesatan karena mereka adalah umat yang jahil. Sedangkan orang-orang Yahudi lebih khusus dengan kemurkaan karena mereka adalah umat yang keras kepala. Dan umat ini (umat Muhammad) adalah orang-orang yang diberi nikmat.
Karena itu, Sufyan bin Uyainah berkata: “Barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita, maka padanya ada kemiripan dengan orang-orang Nasrani. Dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita, maka padanya ada kemiripan dengan orang-orang Yahudi. Karena orang-orang Nasrani beribadah tanpa ilmu, sedangkan orang-orang Yahudi mengetahui kebenaran namun menyimpang darinya.”
Dalam Musnad dan Tirmidzi dari hadits Adi bin Hatim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, beliau bersabda:
“اَلْيَهُودُ مَغْضُوبٌ عَلَيْهِمْ وَالنَّصَارَى ضَالُّونَ“
“Orang-orang Yahudi dimurkai dan orang-orang Nasrani tersesat.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menggabungkan kedua prinsip ini di beberapa tempat dalam kitab-Nya. Di antaranya adalah firman-Nya:
{وَإِذا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِى وَلْيُؤْمِنُوا بِى لَعَلّهُمْ يَرْشُدُونَ}
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (Al-Baqarah: 186)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menggabungkan antara memenuhi seruan-Nya dan beriman kepada-Nya. Di antaranya juga firman-Nya tentang Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam:
{فَالَّذِينَ آمَنُوا به وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الّذِى أُنْزِلَ مَعَهُ أُولئِكَ هُمُ المُفْلِحُونَ}
“Orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al-A’raf: 157)
Dan firman-Nya:
{آلم ذلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمٍتَّقينَ الذينَ يُؤمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ وَالّذِينَ يُؤْمِنُونَ بَما أُنْزلَ إلَيْكَ وَمَا أُنْزلَ مِنْ قَبْلِكَ وبِالآخِرةِ هُمْ يُوقِنُونَ أُولئكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وأولئِكَ هُمُ المُفْلِحُونَ}
“Alif laam miim. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (Al-Baqarah: 1-5)
Dan firman-Nya di tengah surah:
{وَلكنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ باللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالملائِكَةِ وَالْكِتَابِ والنَّبِيِّينَ وَآتى المَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِى الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفَىِ الرقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاة وَآتَى الزَّكَاةَ…}
“Tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat… sampai akhir ayat.” (Al-Baqarah: 177)
Dan firman-Nya:
{وَالْعَصْرِ إِنَّ الإنْسَانَ لَفِى خُسْر إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَواصَوْا بِالحقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ}
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (Al-Asr: 1-3)
Allah Subhanahu wa Ta’ala bersumpah dengan masa yang merupakan waktu untuk amal-amal yang menguntungkan dan merugikan, bahwa setiap orang berada dalam kerugian, kecuali orang yang menyempurnakan kekuatan ilmiahnya dengan beriman kepada Allah, dan kekuatan amaliyahnya dengan beramal dalam ketaatan kepada-Nya. Ini adalah kesempurnaannya pada dirinya sendiri, kemudian ia menyempurnakan orang lain dengan menasihatinya dengan hal tersebut, memerintahkannya dengannya, dan dengan pondasi dari semua itu yaitu kesabaran. Maka ia menyempurnakan dirinya dengan ilmu yang bermanfaat dan amal saleh, dan menyempurnakan orang lain dengan mengajarkan hal tersebut kepadanya serta menasihatinya untuk bersabar atasnya.
Karena itu, Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Seandainya manusia merenungkan surah Al-Asr, niscaya cukup bagi mereka.”
Makna ini terdapat di banyak tempat dalam Al-Quran: Allah Subhanahu memberitahukan bahwa ahli kebahagiaan adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya, sedangkan ahli kesengsaraan adalah mereka yang tidak mengetahui kebenaran dan tersesat darinya, atau mengetahuinya namun menyelisihinya dan mengikuti selainnya.
Perlu diketahui bahwa kedua kekuatan ini tidak akan terhenti dalam hati. Jika ia menggunakan kekuatan ilmiahnya untuk mengetahui dan memahami kebenaran, maka bagus. Namun jika tidak, ia akan menggunakannya untuk mengetahui kebatilan yang sesuai dan cocok baginya. Dan jika ia menggunakan kekuatan iradinya yang amaliyah untuk beramal dengannya, maka bagus. Namun jika tidak, ia akan menggunakannya untuk lawannya.
Manusia itu secara alami adalah harits (pekerja) dan hammam (punya keinginan), sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam:
“أَصْدَقُ الأَسْمَاءِ: حَارِثٌ وَهَمَّامٌ“
“Nama yang paling benar adalah Harits dan Hammam.”
Harits adalah orang yang berusaha dan bekerja, sedangkan Hammam adalah orang yang berkeinginan. Karena jiwa itu bergerak dengan keinginan, dan gerakan iradinya adalah dari keharusan zatnya. Keinginan mengharuskan adanya sesuatu yang diinginkan yang tergambar baginya dan terbedakan padanya. Jika ia tidak membayangkan kebenaran dan mencarinya serta menginginkannya, maka ia akan membayangkan kebatilan dan mencarinya serta menginginkannya tanpa dapat dihindari. Ini akan dijelaskan di bab selanjutnya.
BAB KEENAM: BAHWA TIDAK ADA KEBAHAGIAAN BAGI HATI, TIDAK ADA KELEZATAN, TIDAK ADA KENIKMATAN, DAN TIDAK ADA KEBAIKAN KECUALI DENGAN ALLAH MENJADI TUHAN DAN PENCIPTANYA SAJA, DAN DIA ADALAH YANG DISEMBAH DAN TUJUAN YANG DICARI, DAN LEBIH DICINTAI DARIPADA SEGALA SESUATU SELAIN-NYA.
Diketahui bahwa setiap makhluk hidup selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik malaikat, manusia, jin, atau hewan, semuanya membutuhkan untuk mendatangkan yang bermanfaat baginya dan menolak yang membahayakannya. Hal itu tidak akan sempurna baginya kecuali dengan membayangkan yang bermanfaat dan yang berbahaya. Manfaat tergolong dalam jenis kenikmatan dan kelezatan, sedangkan bahaya tergolong dalam jenis rasa sakit dan siksaan.
Maka ia membutuhkan dua hal: Pertama, mengetahui apa yang dicintai dan dicari yang bermanfaat baginya dan ia mendapat kelezatan dengan meraihnya. Kedua, mengetahui perantara yang menghantarkan dan menghadirkan tujuan tersebut.
Berhadapan dengan itu ada dua hal lain: Pertama, sesuatu yang dibenci, yang buruk, dan berbahaya. Kedua, perantara yang menolaknya darinya.
Jadi ada empat hal:
- Sesuatu yang dicintai dan dicari keberadaannya
- Sesuatu yang dibenci dan dicari ketiadaannya
- Perantara untuk mendapatkan yang dicintai dan dicari
- Perantara untuk menolak yang dibenci
Keempat hal ini adalah kebutuhan bagi hamba, bahkan bagi setiap hewan yang tidak dapat tegak keberadaan dan kebaikannya kecuali dengannya.
Setelah hal ini ditetapkan, maka Allah Ta’ala adalah Dzat yang wajib menjadi tujuan yang dipanggil dan dicari, yang diinginkan wajah-Nya, dicari kedekatan-Nya, dan diminta ridha-Nya. Dan Dia adalah penolong untuk mencapai hal tersebut. Sedangkan menyembah selain-Nya, berpaling kepada selain-Nya, dan bergantung kepada selain-Nya adalah hal yang dibenci dan berbahaya. Dan Allah adalah penolong untuk menolaknya.
Maka Dia Subhanahu wa Ta’ala menghimpun keempat hal ini tanpa ada yang menyamai-Nya. Dia adalah yang disembah, dicintai, dan diinginkan. Dia adalah penolong bagi hamba-Nya untuk sampai kepada-Nya dan menyembah-Nya. Yang dibenci dan buruk hanya terjadi dengan kehendak dan kekuasaan-Nya. Dan Dia adalah penolong bagi hamba-Nya untuk menolaknya darinya.
Sebagaimana sabda orang yang paling mengenal Allah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam:
“أَعُوذ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَأَعُوذُ بِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ“
“Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, aku berlindung dengan afiat-Mu dari siksa-Mu, dan aku berlindung dengan-Mu dari-Mu.”
Dan sabdanya:
“اللهُمَّ إِنِّى أَسْلَمْتُ نَفْسِى إلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِى إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِى إلَيْكَ، وَأَلْجأْتُ ظَهْرِى إلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إلَيْكَ، لا مَلْجَأَ وَلا مَنْجَى مِنْكَ إلا إلَيْكَ“
“Ya Allah, sesungguhnya aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu, dengan penuh harap dan takut kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan tidak ada tempat menyelamatkan diri dari-Mu kecuali kepada-Mu.”
Dari-Nya datang penyelamatan, dan kepada-Nya tempat berlindung, dan dengan-Nya berlindung dari keburukan apa yang terjadi dengan kehendak dan kekuasaan-Nya. Pemberian perlindungan adalah perbuatan-Nya, dan yang dimintai perlindungan darinya adalah perbuatan-Nya atau ciptaan-Nya yang diciptakan dengan kehendak-Nya.
Maka semua urusan adalah milik-Nya, semua pujian adalah milik-Nya, semua kerajaan adalah milik-Nya, semua kebaikan ada di tangan-Nya. Tidak ada seorang pun dari makhluk-Nya yang dapat menghitung pujian kepada-Nya, bahkan Dia sebagaimana Dia memuji diri-Nya sendiri dan lebih dari apa yang dipuji oleh setiap makhluk-Nya.
Karena itu, kebaikan hamba dan kebahagiaannya terletak pada merealisasikan makna firman-Nya:
{إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيّاكَ نَسْتَعِينُ}
“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.” (Al-Fatihah: 5)
Karena ibadah mencakup tujuan yang dicari, tetapi dengan cara yang paling sempurna. Dan yang dimintai pertolongan adalah Dzat yang dimintai pertolongan untuk mencapai yang dicari.
Yang pertama dari makna uluhiyyah-Nya, dan yang kedua dari makna rububiyyah-Nya. Karena Al-Ilah adalah Dzat yang dipertuhankan oleh hati-hati dengan cinta, inabah (kembali), pengagungan, pemuliaan, pengbesaran, kerendahan, ketundukan, takut, harap, dan tawakal. Sedangkan Ar-Rabb Ta’ala adalah yang mendidik hamba-Nya, memberikan penciptaan kepadanya, kemudian membimbingnya kepada kemaslahatan-kemaslahatan.
Maka tidak ada ilah kecuali Dia dan tidak ada rabb kecuali Dia. Sebagaimana rububiyyah selain-Nya adalah kebatilan yang paling batil, maka demikian pula uluhiyyah selain-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menggabungkan kedua prinsip ini di beberapa tempat dalam kitab-Nya, seperti firman-Nya:
{فَاعْبُدْهُ وَتَوَكّلْ عَلَيْهِ}
“Maka sembahlah Dia dan bertawakallah kepada-Nya.” (Hud: 123)
Dan firman-Nya tentang nabi Syu’aib:
{وَمَا تَوْفِيقِى إلا بِاللهِ عَلَيْهِ تَوَكّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ}
“Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya aku kembali.” (Hud: 88)
Dan firman-Nya:
{وَتَوَكّلْ عَلَى الْحَىِّ الَّذِى لا يَمُوتُ وَسَبِّحِْ بحمدِهِ}
“Dan bertawakallah kepada Allah Yang Hidup (kekal) yang tidak mati, dan bertasbihlah dengan memuji-Nya.” (Al-Furqan: 58)
Dan firman-Nya:
{وَتَبَتّلْ إِلَيْهِ تَبْتيلاً رَبُّ المشْرِقِ والمغْرِبِ لا إِلهَ إِلا هُوَ فَاتَّخِذْهُ وَكِيلاً}
“Dan berserah dirilah kepada-Nya dengan sepenuh-penuhnya. (Dialah) Tuhan timur dan barat; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, maka ambillah Dia sebagai pelindung.” (Al-Muzzammil: 8-9)
Dan firman-Nya:
{قُلْ هُوَ رَبّى لَا إِلهَ إِلا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ مَتَابِ}
“Katakanlah: ‘Dia-lah Tuhanku, tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakal dan hanya kepada-Nya aku kembali.'” (Ar-Ra’d: 30)
Dan firman-Nya tentang orang-orang hanif pengikut Ibrahim alaihissalam:
{رَبَّنا عَلَيْكَ تَوَكّلْنَا وَإلَيْكَ أنَبْنَا وَإِلَيْكَ المصِيُر}
“Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat. Dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (Al-Mumtahanah: 4)
Ini tujuh tempat yang mencakup kedua prinsip ini yang menghimpun makna-makna tauhid yang tidak ada kebahagiaan bagi hamba tanpa keduanya sama sekali.
Segi kedua: Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan makhluk untuk beribadah kepada-Nya, yang mencakup mengenal-Nya, kembali kepada-Nya, mencintai-Nya, dan ikhlas kepada-Nya. Dengan mengingat-Nya hati mereka menjadi tenteram dan jiwa mereka menjadi tenang. Dengan melihat-Nya di akhirat mata mereka menjadi sejuk dan kenikmatan mereka menjadi sempurna.
Allah tidak memberikan kepada mereka di akhirat sesuatu yang lebih baik bagi mereka, tidak lebih dicintai, tidak lebih menyejukkan mata, dan tidak lebih membahagiakan hati daripada melihat-Nya dan mendengar kalam-Nya langsung tanpa perantara. Dan Allah tidak memberikan kepada mereka di dunia sesuatu yang lebih baik, tidak lebih dicintai, tidak lebih menyejukkan mata daripada beriman kepada-Nya, mencintai-Nya, kerinduan untuk bertemu-Nya, ketenangan dengan kedekatan-Nya, dan kenikmatan dengan mengingat-Nya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggabungkan kedua hal ini dalam doa yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Imam Ahmad, Ibnu Hibban dalam shahihnya dan yang lain, dari hadits Ammar bin Yasir: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa:
“اللهم بعلمك الغيب، وقدرتك على الخلق، أحينى ما علمت الحياة خيرا لى، وتوفنى إذا كانت الوفاة خيرا لى، وأسألك خشيتك فى الغيب والشهادة، وأسألك كلمة الحق فى الرضى والغضب، وأسألك القصد فى الفقر والغنى، وأسألك نعيما لا ينفد، وأسألك قرة عين لا تنقطع، وأسألك الرضى بعد القضاء، وأسألك برد العيش بعد الموت، وأسألك لذة النظر إلى وجهك، وأسألك الشوق إلى لقائك فى غير ضراء مُضِرَّة، ولا فتنة مضلة. اللهم زينا بزينة الإيمان، واجعلنا هداة مهتدين“
“Ya Allah, dengan ilmu-Mu tentang yang ghaib dan kekuasaan-Mu atas makhluk, hidupkanlah aku selama Engkau mengetahui hidup itu baik bagiku, dan wafatkanlah aku apabila wafat itu lebih baik bagiku. Aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu baik dalam keadaan ghaib maupun nyata. Aku memohon kepada-Mu perkataan yang benar baik dalam keadaan ridha maupun marah. Aku memohon kepada-Mu sikap pertengahan dalam keadaan faqir maupun kaya. Aku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak pernah habis. Aku memohon kepada-Mu penyejuk mata yang tidak pernah terputus. Aku memohon kepada-Mu keridhaan setelah turunnya takdir. Aku memohon kepada-Mu sejuknya hidup setelah mati. Aku memohon kepada-Mu kelezatan melihat wajah-Mu. Aku memohon kepada-Mu kerinduan untuk bertemu dengan-Mu tanpa ada bahaya yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, hiasilah kami dengan hiasan iman, dan jadikanlah kami sebagai pembimbing yang mendapat petunjuk.”
Beliau menggabungkan dalam doa yang agung ini antara hal yang paling baik di dunia yaitu kerinduan untuk bertemu dengan-Nya Subhanahu, dan hal yang paling baik di akhirat yaitu melihat wajah-Nya Subhanahu.
Karena kesempurnaan dan ketamaman hal tersebut bergantung pada tidak adanya yang membahayakan di dunia dan memfitnah dalam agama, maka beliau bersabda: “tanpa ada bahaya yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.”
Karena kesempurnaan hamba terletak pada menjadi orang yang berilmu tentang kebenaran, mengikutinya, mengajarkannya kepada orang lain, dan membimbingnya, maka beliau bersabda: “dan jadikanlah kami sebagai pembimbing yang mendapat petunjuk.”
Karena keridhaan yang bermanfaat dan mencapai tujuan adalah keridhaan setelah turunnya takdir, bukan sebelumnya – karena itu adalah azam untuk ridha, namun ketika takdir turun azam tersebut menjadi batal – maka beliau memohon keridhaan setelahnya. Karena yang ditakdirkan dikitari dua hal: istikharah sebelum terjadi dan ridha setelah terjadi. Termasuk kebahagiaan hamba adalah menggabungkan keduanya.
Sebagaimana dalam Musnad dan lainnya dari beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam:
“Sesungguhnya termasuk kebahagiaan anak Adam adalah istikharah kepada Allah dan ridha dengan apa yang Allah takdirkan. Dan termasuk kecelakaan anak Adam adalah meninggalkan istikharah kepada Allah dan tidak ridha dengan apa yang Allah Ta’ala takdirkan.”
Karena takut kepada Allah Azza wa Jalla adalah pangkal segala kebaikan baik ketika disaksikan maupun tidak, maka beliau memohon takut kepada-Nya baik dalam keadaan ghaib maupun nyata.
Bagian Pertama: Tentang Keadilan dalam Marah dan Ridha
Karena kebanyakan manusia hanya berbicara dengan kebenaran ketika dalam keadaan ridha, tetapi jika marah, kemarahannya mengeluarkannya kepada kebatilan, dan terkadang keridhaan pun memasukkannya ke dalam kebatilan, maka ia memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar diberi taufik untuk berkata benar dalam keadaan marah dan ridha. Oleh karena itu, sebagian salaf berkata: “Janganlah engkau menjadi orang yang jika ridha, keridhaan itu memasukkannya ke dalam kebatilan, dan jika marah, kemarahannya mengeluarkannya dari kebenaran.”
Bagian Kedua: Tentang Sikap Moderat dalam Kaya dan Miskin
Karena kefakiran dan kekayaan adalah dua ujian dan cobaan yang Allah gunakan untuk menguji hamba-Nya – dalam kekayaan Dia melapangkan tangannya, dan dalam kefakiran Dia menggenggamnya – maka ia memohon kepada Allah Azza wa Jalla sikap yang adil dalam kedua keadaan tersebut, yaitu sikap pertengahan yang tidak berlebihan dan tidak kikir.
Bagian Ketiga: Tentang Kenikmatan yang Abadi
Karena kenikmatan ada dua jenis: kenikmatan untuk badan dan kenikmatan untuk hati yaitu penyejuk mata, dan kesempurnaannya dengan kelanggeng dan kesinambungan, maka ia menggabungkan keduanya dalam doanya: “Aku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak akan habis dan penyejuk mata yang tidak akan terputus.”
Bagian Keempat: Tentang Perhiasan Iman
Karena perhiasan ada dua macam: perhiasan badan dan perhiasan hati, dan perhiasan hati lebih agung kedudukannya dan lebih mulia bahayanya, dan jika perhiasan badan telah diperoleh dengan sempurna di akhirat, maka ia memohon kepada Tuhannya perhiasan batin dengan berkata: “Hiasilah kami dengan perhiasan iman.”
Bagian Kelima: Tentang Kehidupan yang Sejuk Setelah Mati
Karena kehidupan di dunia ini tidak akan pernah sejuk bagi siapa pun, bahkan penuh dengan kepahitan dan kesedihan, serta dikelilingi oleh penderitaan lahir dan batin, maka ia memohon kehidupan yang sejuk setelah mati.
Intinya adalah bahwa ia menggabungkan dalam doa ini antara yang terbaik di dunia dan yang terbaik di akhirat.
Bagian Keenam: Tentang Kebutuhan Hamba kepada Allah
Sesungguhnya kebutuhan para hamba kepada Tuhan mereka dalam beribadah kepada-Nya dan mentauhidkan-Nya, seperti kebutuhan mereka kepada-Nya dalam penciptaan mereka, pemberian rezeki kepada mereka, penyembuhan badan mereka, penutupan aib mereka, dan penjagaan keamanan mereka. Bahkan kebutuhan mereka kepada tauhid, cinta, dan penghambaan kepada-Nya lebih besar, karena itulah tujuan yang dimaksudkan bagi mereka. Tidak ada kebaikan, kenikmatan, keberuntungan, kelezatan, dan kebahagiaan bagi mereka tanpa itu sama sekali.
Oleh karena itu “Laa ilaaha illa Allah” adalah sebaik-baik kebaikan, dan tauhid uluhiyyah adalah pokok perkara. Adapun tauhid rububiyyah yang diakui oleh muslim dan kafir, dan dijelaskan oleh ahli kalam dalam kitab-kitab mereka, tidaklah cukup sendirian, bahkan itu adalah hujjah atas mereka, sebagaimana Allah Subhanahu dijelaskan dalam Al-Quran yang mulia di beberapa tempat.
Oleh karena itu, hak Allah atas hamba-hamba-Nya adalah agar mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, sebagaimana dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Tahukah engkau apa hak Allah atas para hamba? Aku berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau berkata: Hak-Nya atas para hamba adalah agar mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Tahukah engkau apa hak para hamba atas Allah jika mereka melakukan itu? Aku berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau berkata: Hak mereka atas-Nya adalah agar Dia tidak menyiksa mereka dengan api neraka.”
Oleh karena itu Allah Subhanahu mencintai hamba-hamba-Nya yang beriman dan bertauhid serta bergembira dengan taubat mereka, sebagaimana dalam hal itu terdapat kelezatan, kebahagiaan, dan kenikmatan terbesar bagi hamba. Tidak ada dalam segala yang ada selain Allah Subhanahu yang dapat membuat hati tenang kepada-Nya, tenteram dengan-Nya, akrab dengan-Nya, dan menikmati dengan menghadap kepada-Nya.
Barang siapa menyembah selain-Nya Subhanahu dan memperoleh manfaat dan kelezatan darinya, maka kemudaratan hal itu berlipat ganda dibanding manfaatnya, dan ia seperti memakan makanan beracun yang lezat.
Sebagaimana langit dan bumi jika di dalamnya ada tuhan-tuhan selain-Nya Subhanahu niscaya keduanya akan rusak, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
{لَوْ كانَ فِيهِمَا آلِهَةٌ إلا الله لَفَسَدَتَا} “Seandainya di langit dan di bumi ada tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya telah rusak binasa.” (QS. Al-Anbiya: 22)
Demikian pula hati, jika di dalamnya ada yang disembah selain Allah Ta’ala, maka akan rusak dengan kerusakan yang tidak diharapkan perbaikannya kecuali dengan mengeluarkan yang disembah itu dari hatinya, dan Allah Ta’ala sendirilah yang menjadi tuhan dan sesembahannya yang dicintai, diharapkan, ditakuti, ditawakali, dan dituju.
Bagian Ketujuh: Perbandingan Kebutuhan Rohani dengan Kebutuhan Jasmani
Sisi ketiga: Bahwa kefakiran hamba untuk menyembah Allah Subhanahu saja tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun tidak memiliki padanan untuk disamakan dengannya, tetapi menyerupai dari beberapa sisi kebutuhan jasad terhadap makanan, minuman, dan nafas, sehingga dapat dianalogikan dengannya, namun di antara keduanya terdapat banyak perbedaan.
Hakikat hamba adalah hati dan rohnya, dan tidak ada kebaikan baginya kecuali dengan Tuhannya yang Haq yang tidak ada tuhan selain-Nya. Maka hati tidak akan tenteram kecuali dengan mengingat-Nya, tidak akan tenang kecuali dengan mengenal dan mencintai-Nya. Ia bekerja keras menuju-Nya dan pasti akan bertemu dengan-Nya, dan tidak ada kebaikan baginya kecuali dengan mentauhidkan cinta, ibadah, takut, dan harap kepadanya.
Walaupun ia memperoleh kelezatan dan kegembiraan dari selain-Nya, hal itu tidak akan kekal baginya, bahkan akan berpindah dari satu jenis ke jenis lain, dari satu pribadi ke pribadi lain. Ia menikmati ini pada suatu keadaan dan itu pada keadaan lain, dan seringkali hal yang ia nikmati itu menjadi sebab terbesar penderitaan dan kemudharatannya.
Adapun Tuhannya yang Haq, ia membutuhkan-Nya setiap saat dan dalam setiap keadaan, di mana pun ia berada. Maka iman kepada-Nya, cinta kepada-Nya, ibadah kepada-Nya, pengagungan kepada-Nya, dan zikir kepada-Nya adalah makanan manusia dan kekuatannya, kebaikan dan tiang hidupnya, sebagaimana diyakini oleh ahli iman, ditunjukkan oleh Sunnah dan Al-Quran, dan disaksikan oleh fitrah dan hati nurani.
Bukan sebagaimana dikatakan oleh orang yang sedikit bagiannya dari tahqiq dan ma’rifah, dan berkurang bagiannya dari ihsan: bahwa ibadah, zikir, dan syukur kepada-Nya adalah taklif dan kesulitan, hanya untuk ujian dan cobaan semata, atau untuk sekadar ganti rugi dengan pahala yang terpisah seperti pertukaran dengan harga, atau hanya untuk melatih jiwa dan mendidiknya agar naik dari derajat hewan.
Sebagaimana dalam perkataan orang yang berkurang bagiannya dari ma’rifah ar-Rahman, sedikit bagiannya dari merasakan hakikat-hakikat iman, dan bergembira dengan apa yang ada padanya berupa buih pikiran dan sampah akal. Bahkan ibadah, ma’rifah, tauhid, dan syukur kepada-Nya adalah penyejuk mata manusia, kelezatan terbaik bagi ruh, hati, dan jiwa, kenikmatan terbaik yang diperoleh orang yang layak untuk urusan ini. Wallahu al-musta’an wa ‘alaihi at-tuklan.
Tujuan dari ibadah-ibadah dan perintah-perintah bukanlah kesulitan dan beban pada tujuan pertama, walaupun hal itu terjadi secara tidak langsung dan mengikuti pada sebagiannya, karena sebab-sebab yang mengharuskannya yang tidak bisa dihindari, yang merupakan konsekuensi dari kehidupan ini.
Bagian Kedelapan: Hikmah Perintah-perintah Allah
Perintah-perintah-Nya Subhanahu, hak-Nya yang diwajibkan atas hamba-hamba-Nya, dan syariat-syariat yang disyariatkan-Nya bagi mereka adalah penyejuk mata, kelezatan hati, kenikmatan dan kegembiraan ruh. Dengannya kesembuhan, kebahagiaan, keberuntungan, dan kesempurnaan mereka dalam kehidupan dunia dan akhirat. Bahkan tidak ada kegembiraan, kebahagiaan, kelezatan, dan kenikmatan sesungguhnya bagi mereka kecuali dengan itu, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لمِا فِى الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحمةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ قُلْ بِفضْلِ اللهِ وَبِرحمتِه فَبِذلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيٌر مِمَّا يجمعُونَ}
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.'” (QS. Yunus: 57-58)
Abu Sa’id al-Khudri berkata: “Karunia Allah: Al-Quran, dan rahmat-Nya: bahwa Dia menjadikan kalian termasuk ahlinya.” Hilal bin Yasaf berkata: “Dengan Islam yang Dia tunjukkan kepada kalian dan Al-Quran yang Dia ajarkan kepada kalian, itu lebih baik dari apa yang kalian kumpulkan berupa emas dan perak.” Demikian pula kata Ibnu Abbas, al-Hasan, dan Qatadah: “Karunia-Nya: Islam, dan rahmat-Nya: Al-Quran.” Dan sekelompok salaf berkata: “Karunia-Nya: Al-Quran, dan rahmat-Nya: Islam.”
Yang benar adalah bahwa masing-masing dari keduanya memiliki dua sifat: karunia dan rahmat, dan keduanya adalah dua perkara yang Allah berikan karunia dengan keduanya kepada Rasul-Nya ‘alaihis shalatu was salam, sebagaimana firman-Nya:
{وَكَذلِكَ أَوْحَيْنَا إلَيْكَ رُوحاً مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِى مَا الْكِتَابُ وَلا الإِيمَانُ}
“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Al Quran) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu.” (QS. Asy-Syura: 52)
Allah Subhanahu meninggikan orang yang ditinggikan-Nya dengan kitab dan iman, dan merendahkan orang yang direndahkan-Nya karena tidak memiliki keduanya.
Jika dikatakan: Hal itu telah dinamakan taklif dalam Al-Quran seperti firman-Nya:
{لا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلَاّ وُسْعَهَا}
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan firman-Nya:
{لا نُكَلِّفُ نَفْساً إِلا وُسْعَهَا}
“Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-An’am: 152)
Dijawab: Ya, hal itu datang dalam sisi penafian, dan Allah Subhanahu tidak pernah menyebut perintah, wasiat, dan syariat-syariat-Nya sebagai taklif, bahkan Dia menyebutnya sebagai ruh, cahaya, obat, petunjuk, rahmat, kehidupan, perjanjian, wasiat, dan semacamnya.
Bagian Kesembilan: Kenikmatan Tertinggi di Akhirat
Sisi keempat: Bahwa kenikmatan akhirat yang paling utama, mulia, dan tinggi secara mutlak adalah melihat wajah Tuhan Jalla Jalaluhu dan mendengar firman-Nya, sebagaimana dalam Sahih Muslim dari Shuhaib radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam:
“Apabila ahli surga masuk surga, seorang penyeru berseru: Wahai ahli surga, sesungguhnya kalian memiliki janji di sisi Allah yang ingin Dia tunaikan untuk kalian. Mereka berkata: Apa itu? Bukankah Dia telah memutihkan wajah kami, memberatkan timbangan kami, memasukkan kami ke surga, dan menyelamatkan kami dari neraka? Dia berkata: Lalu Dia singkapkan hijab bagi mereka, maka mereka melihat kepada-Nya. Tidak ada yang Dia berikan kepada mereka yang lebih dicintai oleh mereka daripada melihat kepada-Nya.”
Dalam hadits lain: “Maka mereka tidak menoleh kepada kenikmatan apa pun selama mereka melihat kepada-Nya.”
Nabi ‘alaihis shalatu was salam menjelaskan bahwa mereka dengan kesempurnaan kenikmatan yang diberikan Tuhan kepada mereka di surga, tidak ada yang Dia berikan kepada mereka yang lebih dicintai daripada melihat kepada-Nya. Hal itu lebih dicintai oleh mereka karena kelezatan, kenikmatan, kegembiraan, kebahagiaan, dan penyejuk mata yang mereka peroleh darinya melebihi apa yang mereka peroleh dari menikmati makanan, minuman, dan bidadari. Tidak ada perbandingan antara kedua kelezatan dan kenikmatan itu sama sekali.
Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir:
{كَلَاّ إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لمَحْجُوبُونَ ثُم إِنَّهُمْ لَصالُوا الْجحِيمِ}
“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Tuhan mereka. Kemudian sesungguhnya mereka benar-benar akan masuk neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Muthaffifin: 15-16)
Dia menggabungkan atas mereka dua jenis azab: azab neraka dan azab terhalang dari-Nya Subhanahu, sebagaimana Dia menggabungkan bagi wali-wali-Nya dua jenis kenikmatan: kenikmatan menikmati apa yang ada di surga dan kenikmatan menikmati melihat-Nya.
Allah Subhanahu menyebutkan keempat jenis ini dalam surah ini, maka Dia berfirman tentang orang-orang yang berbakti:
{إِنَّ الأَبْرَارَ لَفِى نَعِيمٍ عَلَى الأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ}
“Sesungguhnya orang-orang yang berbakti benar-benar berada dalam kenikmatan, di atas dipan-dipan mereka memandang.” (QS. Al-Muthaffifin: 22-23)
Sungguh telah menyia-nyiakan makna ayat orang yang berkata: mereka melihat kepada musuh-musuh mereka yang disiksa, atau mereka melihat kepada istana dan kebun mereka, atau sebagian mereka melihat kepada sebagian yang lain. Semua ini adalah penyimpangan dari maksud kepada selainnya. Sesungguhnya maknanya adalah mereka melihat kepada wajah Tuhan mereka, kebalikan dari keadaan orang kafir yang terhalang dari Tuhan mereka.
{ثُمَّ إنَّهُمْ لَصالُوا الجحِيمِ}
“Kemudian sesungguhnya mereka benar-benar akan masuk neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Muthaffifin: 16)
Perhatikanlah bagaimana Allah Subhanahu membalas apa yang dikatakan orang-orang kafir kepada musuh-musuh mereka di dunia dan mengejek mereka, dengan kebalikannya di hari kiamat. Orang-orang kafir dahulu jika orang-orang mukmin lewat di hadapan mereka, mereka saling memberi isyarat dan tertawa mengejek mereka:
{وَإِذَا رَأَوْهُمْ قَالُوا إِنَّ هؤُلاءِ لَضَالُّونَ}
“Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka berkata: ‘Sesungguhnya mereka ini benar-benar orang-orang yang sesat.'” (QS. Al-Muthaffifin: 32)
Maka Allah Ta’ala berfirman:
{فَالْيَوْمَ الَّذِينَ آمَنُوا مِنَ الْكُفَّارِ يَضْحَكُونَ}
“Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir.” (QS. Al-Muthaffifin: 34)
Sebagai balasan atas isyarat dan tawa mereka mengejek orang mukmin. Kemudian Dia berfirman dengan melepaskan kata “melihat” tanpa mengaitkannya dengan objek tertentu, dan yang paling tinggi, mulia, dan agung yang mereka lihat adalah Allah Subhanahu. Melihat kepada-Nya adalah jenis penglihatan yang paling mulia dan utama, dan itu adalah tingkatan tertinggi dari hidayah. Maka Dia membalaskan dengan itu perkataan mereka:
{إِنَّ هؤُلاءِ لَضالُّونَ}
“Sesungguhnya mereka ini benar-benar orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Muthaffifin: 32)
Melihat kepada Tuhan Subhanahu dimaksudkan dari kedua tempat ini pasti, baik secara khusus maupun secara umum dan mutlak. Barang siapa merenungkan konteksnya tidak akan mendapati kedua ayat itu mengandung selain maksud itu, khusus atau umum.
Fasal: Kelezatan Melihat Wajah Allah Mengikuti Kelezatan Ma’rifah dan Cinta kepada-Nya
Sebagaimana tidak ada perbandingan antara kenikmatan apa yang ada di surga dengan kenikmatan melihat wajah Yang Maha Tinggi Subhanahu, maka tidak ada perbandingan antara kenikmatan dunia dengan kenikmatan mencintai, mengenal, merindukan, dan merasa akrab dengan-Nya. Bahkan kelezatan melihat kepada-Nya Subhanahu mengikuti ma’rifah dan cinta mereka kepada-Nya, karena kelezatan mengikuti perasaan dan cinta. Semakin orang yang mencinta lebih mengenal yang dicinta dan lebih mencintainya, maka kenikmatannya dengan kedekatan, penglihatan, dan sampai kepadanya lebih besar.
Bagian Kesepuluh: Kepemilikan Mutlak Allah atas Segala Sesuatu
Sisi kelima: Bahwa makhluk tidak memiliki bagi hamba manfaat dan mudarat, pemberian dan pencegahan, petunjuk dan kesesatan, pertolongan dan pengkhianatan, kerendahan dan ketinggian, kemuliaan dan kehinaan. Hanya Allah saja yang memiliki semua itu baginya.
Allah Ta’ala berfirman:
{مَا يَفْتَحِ اللهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الَحْكِيمُ}
“Apa yang Allah bukakan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada yang dapat menahannya; dan apa yang ditahan-Nya maka tidak ada yang dapat melepaskannya sesudah itu. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
{وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللهُ بِضُرٍّ فَلا كَاشِفَ لَهُ إِلا هُوَ وَإِنْ يُردْكَ بِخَيْر فَلا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ}
“Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan karunia itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 107)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
{إِنْ يَنْصُرْكُمُ اللهُ فَلا غَالبَ لَكُمْ وَإِنْ يَخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا الَّذِى يَنْصُرُكُمْ مِنْ بَعْدِهِ}
“Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu?” (QS. Ali Imran: 160)
Dan Allah Ta’ala berfirman tentang sahabat Yasin:
{أَأَتَّخِذُ مِنْ دُونِهِ آلِهَةً إِنْ يُرِدْنِ الرَّحْمنُ بِضُرٍّ لا تُغْنِِّ عَنى شَفَاعَتُهُمْ شَيْئاً وَلا يُنْقِذُونِ}
“Mengapa aku akan menyembah tuhan-tuhan selain Allah, jika (Allah) Yang Maha Pemurah menghendaki kemudharatan terhadapku, niscaya syafa’at mereka tidak berguna sedikitpun bagi ku, dan mereka tidak dapat menyelamatkanku?” (QS. Yasin: 23)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
{يَا أيهَا النَّاسُ اذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ لا إِلَهَ إلا هُوَ فَأَنَّى تُؤْفَكُونَ}
“Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezki kepada kamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; maka mengapakah kamu berpaling (dari ketauhidan)?” (QS. Fathir: 3)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Siapakah gerangan yang menjadi tentara bagimu yang akan menolongmu selain Yang Maha Penyayang? Orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah dalam (keadaan) tertipu. Atau siapakah gerangan yang akan memberi rezeki kepadamu jika Dia menahan rezeki-Nya? Sebenarnya mereka terus menerus dalam kesombongan dan penolakan (terhadap kebenaran).” (QS. Al-Mulk: 20-21)
Maha Suci Allah yang menggabungkan antara pertolongan dan rezeki, karena sesungguhnya hamba sangat membutuhkan kepada yang dapat mengusir musuhnya dengan pertolongan-Nya, dan yang mendatangkan manfaat baginya dengan rezeki-Nya. Maka dia membutuhkan penolong dan pemberi rezeki. Dan hanya Allah-lah yang menolong dan memberi rezeki, maka Dia-lah Ar-Razzaq (Pemberi Rezeki) yang memiliki kekuatan yang kokoh. Termasuk kesempurnaan kecerdasan hamba dan pengetahuannya adalah bahwa dia mengetahui bahwa jika Allah menimpakan keburukan kepadanya, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya selain-Nya, dan jika Allah memberikan nikmat kepadanya, maka tidak ada yang memberikannya selain-Nya.
Dan disebutkan bahwa Allah Ta’ala mewahyukan kepada sebagian nabi-Nya:
“Pahamilah bagiku kecerdasan yang halus dan kelembutan yang tersembunyi, karena sesungguhnya Aku menyukai hal itu. Nabi itu berkata: ‘Wahai Tuhanku, apakah kecerdasan yang halus itu?’ Allah berfirman: ‘Jika seekor lalat hinggap padamu, maka ketahuilah bahwa Aku-lah yang menimpakan lalat itu kepadamu, maka mintalah kepada-Ku agar Aku mengangkatnya.’ Nabi berkata: ‘Dan apakah kelembutan yang tersembunyi itu?’ Allah berfirman: ‘Jika datang kepadamu sebutir biji, maka ketahuilah bahwa Aku-lah yang mengingatmu dengannya.'”
Dan Allah Ta’ala berfirman tentang para penyihir: “Dan mereka tidak dapat membahayakan seorangpun dengan sihirnya, kecuali dengan izin Allah.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Maka Dia Maha Suci-lah satu-satunya yang mencukupi hamba-Nya, menolongnya, memberi rezekinya, dan menjaganya.
Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar, dia berkata: Aku mendengar Wahb berkata: Allah Ta’ala berfirman dalam sebagian kitab-Nya:
“Demi kemuliaan-Ku, sesungguhnya barangsiapa yang bergantung kepada-Ku, maka jika langit tujuh lapis beserta isi-isinya dan bumi tujuh lapis beserta isi-isinya berkomplot terhadapnya, niscaya Aku akan menjadikan baginya jalan keluar dari semua itu. Dan barangsiapa yang tidak bergantung kepada-Ku, maka Aku akan memutuskan kedua tangannya dari sebab-sebab langit dan Aku akan menenggelamkannya dari bawah kedua kakinya ke dalam bumi, lalu Aku jadikan dia berada di udara, kemudian Aku serahkan dia kepada dirinya sendiri. Tangan-Ku penuh untuk hamba-Ku, jika hamba-Ku berada dalam ketaatan kepada-Ku, Aku beri dia sebelum dia meminta kepada-Ku, dan Aku kabulkan doanya sebelum dia berdoa kepada-Ku, karena sesungguhnya Aku lebih mengetahui kebutuhan yang bermanfaat baginya daripada dia sendiri.”
Ahmad berkata: Dan telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Mu’addib, telah menceritakan kepada kami orang yang mendengar Atha’ Al-Khurasani berkata: Aku bertemu Wahb bin Munabbih ketika dia sedang thawaf di Baitullah, lalu aku berkata kepadanya: “Ceritakanlah kepadaku sebuah hadits yang dapat aku hafal darimu di tempatku ini secara ringkas.” Dia berkata: “Ya.”
“Allah Tabaraka wa Ta’ala mewahyukan kepada Dawud: ‘Wahai Dawud, demi kemuliaan-Ku dan keagungan-Ku, tidaklah seorang hamba dari hamba-hamba-Ku bergantung kepada-Ku tanpa kepada makhluk-Ku – Aku mengetahui hal itu dari niatnya – lalu langit tujuh lapis beserta isinya dan bumi tujuh lapis beserta isinya berkomplot terhadapnya, melainkan Aku jadikan baginya jalan keluar di antara semua itu. Demi kemuliaan-Ku dan keagungan-Ku, tidaklah seorang hamba dari hamba-hamba-Ku bergantung kepada makhluk selain-Ku – Aku mengetahui hal itu dari niatnya – melainkan Aku putuskan sebab-sebab langit dari tangannya, dan Aku tenggelamkan bumi dari bawah kedua kakinya, kemudian Aku tidak peduli di lembah mana dia binasa.'”
Dan aspek ini lebih jelas bagi orang awam daripada yang sebelumnya. Oleh karena itu mereka lebih banyak diajak bicara dengannya dalam Al-Qur’an daripada yang pertama, dan para rasul mengajak kepada aspek yang pertama melalui aspek ini. Dan jika orang yang cerdas merenungkan Al-Qur’an, dia akan mendapati Allah Subhanahu menyeru hamba-hamba-Nya dengan aspek ini kepada aspek yang pertama. Aspek ini menuntut bertawakkal kepada Allah Ta’ala dan meminta pertolongan kepada-Nya, berdoa dan memohon kepada-Nya tanpa kepada selain-Nya. Aspek ini juga menuntut: mencintai-Nya dan menyembah-Nya, karena kebaikan-Nya kepada hamba-Nya dan pelimpahan nikmat-Nya kepadanya. Maka jika mereka mencintai-Nya, menyembah-Nya, dan bertawakkal kepada-Nya dari aspek ini, mereka akan masuk melaluinya kepada aspek yang pertama.
Dan contohnya adalah: orang yang ditimpa musibah besar, atau kemiskinan yang parah, atau ketakutan yang menggelisahkan, lalu dia berdoa kepada Allah Subhanahu dan merendahkan diri kepada-Nya, hingga Allah membukakan baginya kelezatan bermunajat kepada-Nya dan keimanan yang agung kepada-Nya, serta kembali kepada-Nya yang lebih dicintainya daripada kebutuhan yang dia tuju pada awalnya. Namun dia tidak mengetahui hal itu pada awalnya sehingga dia memintanya dan merindukan kepadanya. Dalam hal yang serupa dengan itu, seseorang berkata:
Semoga Allah membalas hari ketakutan itu dengan kebaikan, karena sesungguhnya hari itu telah memperlihatkan kepada kami dengan segala kekurangannya, Ummu Tsabit Hari itu memperlihatkan kepada kami wanita-wanita yang terjaga di balik hijab, padahal kami tidak pernah melihat mereka kecuali ketika ada berita kematian
Aspek yang keenam: Bahwa ketergantungan hamba kepada selain Allah Ta’ala adalah mudarat baginya, jika dia mengambil darinya melebihi kadar yang berlebihan dari kebutuhannya, tanpa menggunakannya sebagai penolong dalam ketaatan kepada-Nya. Jika dia memperoleh makanan, minuman, pernikahan, dan pakaian melebihi kebutuhannya, hal itu akan merugikannya. Dan jika dia mencintai selain Allah apa pun yang dia cintai, maka pasti dia akan dirampas dan berpisah darinya. Jika dia mencintainya bukan karena Allah, maka pasti cintanya itu akan merugikannya dan dia akan disiksa dengan yang dicintainya, baik di dunia maupun di akhirat. Dan umumnya dia akan disiksa dengannya di kedua negeri. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.'” (QS. At-Taubah: 34-35)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menjadikan kamu kagum. Sesungguhnya Allah menghendaki untuk menyiksa mereka dengan hal itu di kehidupan dunia dan supaya jiwa mereka melayang sedang mereka kafir.” (QS. At-Taubah: 55)
Dan tidak benar orang yang berkata bahwa ayat ini menggunakan takdim dan ta’khir, seperti Al-Jurjani, di mana dia berkata: Firman-Nya {di kehidupan dunia} berkaitan setelah pemisahan yang lain yang bukan pada tempatnya, dengan takwil “Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menjadikan kamu kagum. Sesungguhnya Allah menghendaki untuk menyiksa mereka dengan hal itu di kehidupan dunia.” Dan pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma. Dan sanadnya terputus, dan dipilih oleh Qatadah dan sekelompok ulama. Seakan-akan mereka ketika merasa sulit tentang cara penyiksaan mereka dengan harta dan anak-anak di dunia, padahal kegembiraan, kelezatan, dan kenikmatan mereka adalah dengan hal itu, maka mereka lari kepada takdim dan ta’khir.
Adapun orang-orang yang melihat bahwa ayat itu sesuai dengan bentuk dan susunannya, maka mereka berbeda pendapat tentang penyiksaan ini. Al-Hasan Al-Bashri berkata: Allah menyiksa mereka dengan mengambil zakat darinya dan membelanjakan dalam jihad. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir dan dijelaskannya. Dia berkata: Penyiksaan dengannya adalah mewajibkan kepada mereka apa yang Allah wajibkan atas mereka berupa hak-hak dan kewajiban-Nya, karena hal itu diambil darinya sedangkan jiwanya tidak rela, tidak mengharap balasan dari Allah, dan tidak berterima kasih atau syukur dari yang mengambil darinya, bahkan dalam keadaan hina dan terpaksa.
Dan ini juga adalah penyimpangan dari maksud penyiksaan mereka di dunia dengannya, dan menjauh dari maksud ayat.
Dan sekelompok ulama berkata: Penyiksaan mereka dengannya adalah bahwa mereka karena kekafiran mereka terancam hartanya dirampas sebagai ghanimah dan anak-anak mereka ditawan, karena ini adalah hukum bagi orang kafir, dan mereka secara batin seperti itu. Dan ini juga sejenis dengan yang sebelumnya, karena Allah Subhanahu telah menetapkan orang-orang munafik dan melindungi harta dan anak-anak mereka dengan Islam yang zhahir dan Dia mengurusi batin mereka. Seandainya yang dimaksud adalah apa yang mereka sebutkan, niscaya kehendak-Nya Subhanahu terjadi berupa perampasan harta mereka dan penawanan anak-anak mereka, karena iradah di sini adalah kauniyah dengan makna masyiah, dan apa yang Allah kehendaki pasti terjadi, dan apa yang tidak Dia kehendaki tidak akan terjadi.
Yang benar, wallahu a’lam, adalah bahwa penyiksaan mereka dengannya adalah perkara yang dapat disaksikan berupa penyiksaan para pencari dunia, pecinta dunia, dan yang mengutamakan dunia atas akhirat: dengan keserakahan dalam mencarinya, kesusahan yang besar dalam mengumpulkannya, dan menanggung berbagai macam kesulitan dalam hal itu. Maka kamu tidak akan mendapatkan orang yang lebih susah daripada orang yang dunia adalah perhatian terbesarnya, dan dia bersemangat sekuat tenaganya untuk mencarinya. Dan siksaan di sini adalah kesakitan, kesulitan, dan kelelahan, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perjalanan adalah sepotong siksaan” dan sabda beliau: “Sesungguhnya mayit disiksa dengan tangisan keluarganya atasnya.”
Yaitu dia merasa sakit dan sedih, bukan bahwa dia dihukum karena perbuatan mereka. Demikianlah orang yang dunia adalah seluruh atau sebagian besar perhatiannya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya dari hadits Anas radhiyallahu anhu:
“Barangsiapa yang akhirat menjadi perhatiannya, Allah jadikan kekayaan di hatinya, dan Allah kumpulkan urusannya, dan dunia datang kepadanya dalam keadaan hina. Dan barangsiapa yang dunia menjadi perhatiannya, Allah jadikan kemiskinan di antara kedua matanya, dan Allah cerai-beraikan urusannya, dan tidak datang kepadanya dari dunia kecuali apa yang telah ditakdirkan baginya.”
Di antara siksaan yang paling keras di dunia adalah: tercerai-berainya urusan dan terpecahnya hati, dan kemiskinan berada di depan mata hamba tidak pernah meninggalkannya. Seandainya bukan karena kemabukan para pecinta dunia dengan cintanya, niscaya mereka meminta tolong dari siksaan ini, padahal kebanyakan mereka masih terus mengeluh atau berteriak karenanya.
Dan dalam At-Tirmidzi juga dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: ‘Wahai anak Adam, luangkanlah waktu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya Aku penuhi dadamu dengan kekayaan dan Aku tutup kemiskinanmu. Dan jika kamu tidak melakukan hal itu, Aku penuhi kedua tanganmu dengan kesibukan, dan Aku tidak tutup kemiskinanmu.'”
Dan ini juga termasuk jenis-jenis siksaan, yaitu kesibukan hati dan badan dengan menanggung beban dunia dan peperangan ahli dunia terhadapnya, serta menanggung permusuhan mereka, sebagaimana berkata sebagian salaf: Barangsiapa yang mencintai dunia, maka hendaklah dia mempersiapkan dirinya untuk menanggung musibah-musibah.
Dan pecinta dunia tidak lepas dari tiga hal: kegelisahan yang melekat, kelelahan yang terus-menerus, dan penyesalan yang tidak pernah berakhir. Hal itu karena pecinta dunia tidak memperoleh sesuatu darinya melainkan jiwanya melayang kepada yang di atasnya, sebagaimana dalam hadits shahih dari Nabi ‘alaihish shalatu was salam: “Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta, niscaya dia menginginkan yang ketiga.”
Isa putra Maryam alaihissalam telah memisalkan orang yang mencintai dunia seperti peminum khamr, semakin banyak ia minum semakin bertambah hausnya.
Ibn Abi al-Dunya menyebutkan bahwa Hasan al-Bashri menulis kepada Umar bin Abdul Aziz: “Amma ba’du: Sesungguhnya dunia adalah tempat singgah, bukan tempat menetap. Adam alaihissalam hanya diturunkan ke dalamnya sebagai hukuman. Maka berhati-hatilah wahai Amirul Mukminin, karena bekal darinya adalah meninggalkannya, dan kekayaan di dalamnya adalah kemiskinannya. Ia memiliki korban di setiap waktu, ia menghinakan orang yang memuliakannya, dan memiskinkan orang yang mengumpulkannya. Ia seperti racun yang dimakan oleh orang yang tidak mengenalnya, padahal itu adalah kehancurannya. Maka jadilah seperti orang yang mengobati lukanya, ia berpantang sedikit karena takut pada apa yang tidak disukainya dalam waktu lama, dan ia bersabar atas pahitnya obat karena takut lamanya bencana. Maka berhati-hatilah dari rumah yang menipu, yang penipu, yang pembohong ini, yang telah berhias dengan tipuannya, memfitnah dengan kemegahannya, menipu dengan angan-angannya, dan menunjukkan dirinya kepada pelamarnya. Maka ia menjadi seperti pengantin yang berhias, mata memandangnya, hati tertuju kepadanya, jiwa mencintainya, padahal ia membunuh semua suaminya. Ada yang mencintainya dan mendapatkan hajatnya darinya lalu terpedaya dan melampaui batas, lupa pada hari pembalasan, maka akalnya tersibukkan dengannya hingga kakinya tergelincir darinya, maka besarlah penyesalannya, banyaklah kesengsaraannya, dan berkumpullah padanya sakratul maut beserta sakitnya, dan penyesalan atas yang terlewatkan. Dan ada pencinta yang tidak memperoleh keinginannya darinya, maka ia hidup dengan kepedihannya, pergi dengan kesedihannya, tidak mencapai apa yang dicarinya, dan jiwanya tidak tenang dari kelelahan, maka ia keluar tanpa bekal, dan datang tanpa persiapan. Maka jadilah engkau paling waspada kepadanya ketika engkau paling senang dengannya, karena sesungguhnya pemilik dunia setiap kali tenang karena kegembiraan darinya, ia dibawanya pada kesengsaraan, kelapangan darinya disambung dengan bencana, dan kelangsungan di dalamnya dibuat sampai pada kehancuran. Kegembiraannya bercampur dengan kesedihan, angan-angannya bohong, harapannya batil, kemurniannya keruh, kehidupannya susah. Seandainya Tuhan kita tidak memberitahu tentangnya, dan tidak membuat perumpamaan untuknya, niscaya ia telah membangunkan yang tidur dan menyadarkan yang lengah. Bagaimana lagi sedangkan telah datang dari Allah nasihat tentangnya dan larangan darinya? Maka tidak ada nilai dan timbangan baginya di sisi Allah, dan tidak ada pandangan kepadanya sejak Dia menciptakannya. Sungguh ia telah ditawarkan kepada Nabi kita shallallahu alaihi wa alihi wasallam dengan kunci-kunci dan perbendaharaannya yang tidak mengurangi dirinya di sisi Allah walaupun sebesar sayap nyamuk, namun beliau menolak untuk menerimanya, beliau tidak suka mencintai apa yang dibenci Penciptanya, atau mengangkat apa yang direndahkan Rajanya. Maka Dia melipat dunia dari orang-orang shalih karena pilihan mereka, dan membentangkannya untuk musuh-musuh-Nya untuk menipu mereka. Maka orang yang tertipu dengannya yang berkuasa atasnya mengira bahwa ia dimuliakan dengannya, dan lupa apa yang Allah Azza wa Jalla lakukan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam ketika beliau mengikat batu pada perutnya.”
Hasan juga berkata: Sesungguhnya suatu kaum telah memuliakan dunia maka dunia menyalib mereka di atas kayu. Maka hinakanlah ia, karena paling nikmat keadaanmu adalah ketika kamu menghinakannya. Dan ini adalah pintu yang luas.
Ahli dunia dan pencintanya lebih mengetahui apa yang mereka rasakan berupa siksaan dan berbagai jenis kesakitan dalam mencarinya.
Ketika dunia menjadi perhatian terbesar bagi orang yang tidak beriman pada akhirat dan tidak mengharapkan pertemuan dengan Tuhannya, maka siksaannya dengannya sesuai dengan keserakahannya kepadanya dan kuat tidaknya usahanya dalam mencarinya.
Jika engkau ingin mengetahui siksaan ahlinya dengannya, maka perhatikanlah keadaan pencinta yang tenggelam dalam cinta kepada kekasihnya, dan setiap kali ia ingin dekat dengan kekasihnya, kekasih itu menjauh darinya, tidak setia kepadanya dan meninggalkannya serta menyambung musuhnya. Maka ia bersama kekasihnya dalam kehidupan yang paling susah, memilih mati daripada berpisah dengannya, padahal kekasihnya sedikit kesetiaannya, banyak kekerasannya, banyak sekutunya, cepat berubahnya, besar khianatnya, banyak perubahannya, pencintanya tidak aman bersamanya atas dirinya dan tidak atas hartanya, padahal ia tidak sabar berpisah dengannya dan tidak menemukan jalan kepada penghiburan yang menenangkannya, dan tidak ada pertemuan yang kekal baginya. Seandainya pencinta ini tidak memiliki siksaan kecuali yang segera ini, niscaya cukup baginya, bagaimana lagi jika ia dihalangi dari semua kenikmatannya, dan menjadi tersiksa dengan apa yang dulu ia nikmati sesuai kadar kenikmatannya dengannya, yang menyibukkannya dari berusaha mencari bekalnya dan kemaslahatan masa depannya?
Dan kita akan kembali untuk melengkapi pembahasan dalam bab ini di bab penyebutan pengobatan penyakit hati karena cinta dunia insya Allah ta’ala, karena yang dimaksud adalah menjelaskan bahwa barangsiapa mencintai sesuatu selain Allah ta’ala, dan cintanya itu bukan karena Allah ta’ala, dan bukan karena ia membantu dalam ketaatan kepada Allah ta’ala: ia akan tersiksa dengannya di dunia sebelum hari kiamat. Sebagaimana dikatakan:
Engkau adalah yang terbunuh oleh setiap yang engkau cintai
Maka pilihlah untuk dirimu dalam hawa nafsu siapa yang engkau pilih
Maka ketika hari pembalasan tiba, Hakim yang Adil Mahasuci akan menyerahkan setiap pencinta kepada apa yang ia cintai di dunia. Maka ia bersamanya: baik dalam kenikmatan atau siksaan. Oleh karena itu:
“Harta dimisalkan bagi pemilik harta sebagai ular berbisa yang botak yang memegang rahangnya, yakni pipinya, berkata: Aku hartamu, aku simpananmu, dan dibuatkan baginya lempengan-lempengan dari api yang dengannya dibakar keningnya, lambungnya, dan punggungnya.”
Demikian pula pencinta gambar-gambar jika ia berkumpul dengan kekasihnya bukan dalam ketaatan Allah ta’ala, Allah akan mengumpulkan mereka berdua di neraka, dan masing-masing dari mereka disiksa dengan temannya. Allah ta’ala berfirman:
{الأخِلاءُ يَوْمَئذٍ بَعْضهُمْ لِبَعْضٍ عَدُو إلا المُتَّقِينَ} [Az-Zukhruf: 67] “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.”
Dan Allah Mahasuci memberitahu bahwa orang-orang yang saling mencintai di dunia atas dasar syirik, sebagian mereka akan mengingkari sebagian yang lain pada hari kiamat, dan sebagian mereka melaknat sebagian yang lain, dan tempat kembali mereka adalah neraka dan tidak ada bagi mereka penolong.
Maka pencinta bersama yang dicintainya di dunia dan akhirat. Oleh karena itu Allah ta’ala berfirman pada hari kiamat kepada makhluk: “Bukankah adil dari-Ku bahwa Aku serahkan setiap orang dari kalian kepada apa yang ia serahkan diri kepadanya di rumah dunia?”
Dan Rasulullah shallallahu ta’ala alaihi wasallam bersabda: “Seseorang bersama dengan yang ia cintai.” Dan Allah ta’ala berfirman:
{وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهَ يَقُولُ يَا لَيْتَنى اتّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبيلاً يَا وَيْلَتَا لَيْتَنِى لَمْ أَتّخِذْ فُلاناً خَلِيلا لَقَدْ أَضَلّنِى عَنِ الذكْرِ بَعْدَ إذْ جَاءنى وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلإِنْسَانِ خَذُولاً} [Al-Furqan: 27-29] “Dan (ingatlah) hari ketika orang yang zalim menggigit kedua tangannya, sambil berkata: ‘Aduhai, kiranya aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Aduhai celaka aku! Kiranya aku tidak menjadikan si fulan itu teman akrabku. Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari peringatan sesudah peringatan itu datang kepadaku. Dan adalah syaitan itu tidak mau menolong manusia.'”
Dan Allah ta’ala berfirman:
{اُحْشُرُوا الّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَى صِرَاطِ الجحِيمِ وَقِفُوهُمْ إنَّهُمْ مَسْئُولُونَ مَالَكُمْ لا تَنَاصَرُونَ} [Ash-Shaffat: 22-25] “(Kepada malaikat diperintahkan): ‘Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah, selain Allah, lalu tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka. Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya. Mengapa kamu tidak tolong-menolong (lagi)?'”
Umar bin Khattab radhiyallahu anhu berkata: “Azwajahum (teman sejawat mereka): orang-orang yang serupa dan setara dengan mereka.” Dan Allah ta’ala berfirman:
{وَإِذَا النُّفُوسُ زُوِّجَتْ} [At-Takwir: 7] “Dan apabila jiwa-jiwa dipertemukan (dengan pasangannya).”
Maka setiap bentuk dipasangkan dengan bentuknya, dan dijadikan bersamanya teman dan pasangan: orang baik dengan orang baik, dan orang jahat dengan orang jahat.
Yang dimaksudkan: bahwa barangsiapa mencintai sesuatu selain Allah Azza wa Jalla maka kerugian akan menimpanya dari yang dicintainya: baik ia mendapatkannya atau kehilangannya. Jika ia kehilangannya, ia tersiksa dengan perpisahan dan menderita sesuai kadar keterikatan hatinya kepadanya. Jika ia mendapatkannya, maka apa yang ia peroleh berupa kesakitan sebelum mendapatkannya, dan kekusutan saat mendapatkannya, dan penyesalan atasnya setelah kehilangannya, adalah berlipat-lipat dari apa yang ada dalam mendapatkannya berupa kelezatan:
Tidak ada di bumi yang lebih celaka dari pencinta
Meskipun ia menemukan hawa nafsu manis rasanya
Engkau melihatnya menangis dalam setiap keadaan
Karena takut berpisah, atau karena kerinduan
Ia menangis jika mereka jauh, karena rindu kepada mereka
Dan menangis jika mereka dekat, karena takut berpisah
Matanya panas saat bertemu
Dan matanya panas saat berpisah
Dan ini adalah perkara yang diketahui melalui penelitian, pertimbangan, dan pengalaman. Oleh karena itu Nabi shallallahu ta’ala alaihi wa alihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya: “Dunia terlaknat, terlaknat apa yang ada di dalamnya kecuali dzikir Allah dan apa yang menyertainya.” Maka dzikir-Nya: semua jenis ketaatan kepada-Nya. Setiap orang yang dalam ketaatan kepada-Nya maka ia berdzikir kepada-Nya, meskipun lidahnya tidak bergerak dengan dzikir. Dan setiap yang Allah cintai maka Allah mencintainya dan mendekatkannya; maka laknat tidak mengenai itu kecuali karena wajahnya, dan ia mengenai semua selain itu.
Segi Ketujuh: Bahwa bergantungnya hamba kepada makhluk dan bertawakkal kepadanya akan mendatangkan kerugian baginya dari sisinya itu pasti, kebalikan dari apa yang ia harapkan darinya. Maka ia pasti akan dikecewakan dari sisi yang ia perkirakan akan mendapat pertolongan darinya, dan dicela dari sisi yang ia perkirakan akan dipuji. Dan ini juga sebagaimana ia tetap dengan Al-Quran dan Sunnah maka ia diketahui dengan penelitian dan pengalaman. Allah ta’ala berfirman:
{وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللهِ آلِهَةً لِيَكُونُوا لَهُمْ عِزا كَلا سيَكْفُرُونَ بِعِبَادَتهِمْ وَيَكُونُونَ عَلَيْهِمْ ضِدا} [Maryam: 81-82] “Dan mereka mengambil tuhan-tuhan selain Allah agar menjadi kemuliaan bagi mereka. Sekali-kali tidak! Mereka akan mengingkari penyembahan mereka terhadap berhala-berhala itu, dan menjadi musuh bagi mereka.”
Dan Allah ta’ala berfirman:
{وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللهِ آلِهَةً لَعَلّهُمْ يُنْصَرُونَ لا يَسْتَطِيعُونَ نَصْرَهُمْ وَهُمْ لَهُمْ جُنْدٌ مُحْضَرُونَ} [Yasin: 74-75] “Dan mereka mengambil tuhan-tuhan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan. Berhala-berhala itu tidak dapat menolong mereka; padahal berhala-berhala itu menjadi tentara yang disiapkan untuk membela mereka.”
Yakni mereka marah untuk berhala-berhala itu dan berperang, sebagaimana tentara marah dan berperang untuk pemiliknya, padahal mereka tidak mampu menolong mereka, bahkan mereka adalah beban bagi mereka. Dan Allah ta’ala berfirman:
{وَمَا ظَلَمْنَاهُمْ وَلِكنْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ فَمَا أَغْنَتْ عَنْهُمْ آلِهَتُهُمُ الّتِى يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللهِ مِنْ شَىْءٍ لَمَّا جَاءَ أَمْرُ رَبِّكَ وَمَا زَادُوهُمْ غَيْرَ تَتْبِيبٍ} [Hud: 101] “Dan Kami tidak menganiaya mereka, tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri, maka tidak berguna sedikit juga bagi mereka tuhan-tuhan yang mereka seru selain Allah, ketika azab Tuhanmu datang. Dan tuhan-tuhan itu tidak menambah kepada mereka selain kerugian belaka.”
Dan Allah ta’ala berfirman:
{فَلا تَدْعُ مَعَ اللهِ إلهًا آخَرَ فَتَكُونَ مِنَ المُعَذَّبِينَ} [Asy-Syu’ara: 213] “Maka janganlah kamu menyeru tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang diazab.”
Dan Allah ta’ala berfirman:
{لا تَجْعَلْ مَعَ اللهِ إلهاً آخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُوماً مَخْذُولاً} [Al-Isra: 22] “Janganlah kamu jadikan tuhan yang lain di samping Allah, supaya kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan.”
Karena orang musyrik mengharapkan dengan syiriknya pertolongan terkadang, dan pujian serta sanjungan terkadang, maka Allah Mahasuci memberitahu bahwa tujuannya berbalik kepadanya, dan ia mendapat kekecewaan dan celaan.
Yang dimaksudkan: bahwa kedua segi ini ada pada makhluk dan lawannya ada pada Sang Pencipta Mahasuci. Maka kebaikan hati, kebahagiaannya, dan kemenangannnya adalah dalam beribadah kepada Allah ta’ala dan meminta pertolongan kepada-Nya, dan kehancurannya, kecelakaannya, dan kerugiannya yang segera dan nanti adalah dalam beribadah kepada makhluk dan meminta pertolongan kepadanya.
Segi Kedelapan: Bahwa Allah Mahasuci Maha Kaya lagi Mulia, Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Maka Dia berbuat baik kepada hamba-Nya dengan kekayaan-Nya dari hamba itu, Dia menghendaki kebaikan baginya, dan menghilangkan kemudharatan darinya, bukan untuk menarik manfaat kepada-Nya dari hamba, dan bukan untuk menolak kemudharatan, tetapi karena rahmat dari-Nya dan kebaikan. Maka Dia Mahasuci tidak menciptakan makhluk-Nya untuk memperbanyak diri dari kekurangan, dan tidak untuk mendapat kemuliaan dari kehinaan, dan tidak agar mereka memberi-Nya kekuatan, dan bukan agar mereka memberi manfaat kepada-Nya, dan tidak agar mereka menolak dari-Nya, sebagaimana Allah ta’ala berfirman:
{وَمَا خَلَقْتُ الجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ منْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنّ اللهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ المَتِينُ} [Adz-Dzariyat: 56-58] “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.”
Dan Allah ta’ala berfirman:
{وَقُلِ الحمْدُ لِلَّهِ الّذِى لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فى اُلملْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ وَلِى مِنَ الذُّلِّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيراً} [Al-Isra: 111] “Dan katakanlah: ‘Segala puji bagi Allah yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia tidak mempunyai pelindung dari kehinaan dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.'”
Maka Dia Mahasuci tidak melindungi orang yang melindungi-Nya karena kehinaan, sebagaimana makhluk melindungi makhluk, dan sesungguhnya Dia melindungi wali-wali-Nya karena kebaikan dan rahmat serta cinta kepada mereka. Adapun para hamba maka mereka sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman:
{وَاللهُ الْغَنِىُّ وَأَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ} [Muhammad: 38] “Dan Allah Maha Kaya sedangkan kamu sekalian orang-orang yang memerlukan.”
Maka mereka karena kefakiran dan kebutuhan mereka, sebagian mereka berbuat baik kepada sebagian yang lain karena kebutuhan mereka kepada itu dan manfaat yang mereka peroleh darinya segera atau nanti. Dan kalau tidak karena membayangkan manfaat itu, ia tidak akan berbuat baik kepadanya. Maka ia pada hakikatnya hanya menghendaki kebaikan untuk dirinya sendiri, dan menjadikan kebaikannya kepada orang lain sebagai wasilah dan jalan untuk sampainya manfaat kebaikan itu kepadanya. Karena ia berbuat baik kepadanya untuk mengharapkan balasannya secara segera, maka ia membutuhkan balasan itu, atau sebagai ganti dengan kebaikannya, atau untuk mengharapkan pujian dan syukurnya. Dan ia juga hanya berbuat baik kepadanya agar memperoleh darinya apa yang ia butuhkan berupa pujian dan sanjungan, maka ia berbuat baik kepada dirinya dengan berbuat baik kepada orang lain. Atau ia menghendaki balasan dari Allah ta’ala di akhirat, maka ia juga berbuat baik kepada dirinya dengan itu, dan ia hanya menunda balasannya sampai hari kefakiran dan kebutuhannya, maka ia tidak tercela dalam tujuan ini, karena ia fakir dan membutuhkan, dan kefakiran serta kebutuhannya adalah perkara yang melekat padanya dari keharusan dzatnya, maka kesempurnaannya adalah ia bersemangat pada apa yang bermanfaat baginya dan tidak lemah darinya. Dan Allah ta’ala berfirman:
{إِنْ أحْسَنْتُمْ أََحْسَنْتُمْ لأنْفُسِكُمْ} [Al-Isra: 7] “Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri.”
Dan Allah berfirman:
{وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إلَيْكمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ} [Al-Baqarah: 272] “Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan).”
Dan Allah ta’ala berfirman, dalam apa yang diriwayatkan dari-Nya oleh Rasul-Nya shallallahu ta’ala alaihi wa alihi wasallam: “Wahai hamba-hamba-Ku: Sesungguhnya kalian tidak akan mencapai manfaat-Ku sehingga kalian memberi manfaat kepada-Ku, dan tidak akan mencapai kemudharatan-Ku sehingga kalian mendatangkan kemudharatan kepada-Ku. Wahai hamba-hamba-Ku: Sesungguhnya itu adalah amal-amal kalian yang Aku hitung untuk kalian, kemudian Aku sempurnakan balasannya untuk kalian. Maka barangsiapa menemukan kebaikan hendaklah ia memuji Allah, dan barangsiapa menemukan selain itu maka janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri.” Maka makhluk tidak menyengaja manfaatmu dengan sengaja yang pertama, tetapi ia hanya menyengaja memperoleh manfaat darimu.
Dan Tuhan ta’ala hanya menghendaki manfaatmu bukan memperoleh manfaat dari-Nya, dan itu adalah manfaat murni bagimu yang bersih dari kemudharatan, berbeda dengan kehendak makhluk atas manfaatmu, karena bisa jadi ada kemudharatan atasmu, meskipun dengan menanggung budi baiknya.
Maka renungkanlah ini karena memperhatikannya akan mencegahmu mengharapkan makhluk atau bermuamalah dengannya tanpa Allah Azza wa Jalla, atau meminta darinya manfaat, atau penolakan atau menggantungkan hatimu kepadanya, karena ia hanya menghendaki memperoleh manfaat darimu bukan murni manfaatmu. Dan ini adalah keadaan semua makhluk sebagiannya dengan sebagian yang lain, dan ini adalah keadaan anak dengan bapaknya, dan suami dengan istrinya, dan budak dengan tuannya, dan mitra dengan mitranya. Maka orang yang berbahagia adalah yang bermuamalah dengan mereka karena Allah ta’ala bukan karena mereka, dan berbuat baik kepada mereka karena Allah ta’ala, dan takut kepada Allah ta’ala dalam urusan mereka, dan tidak takut kepada mereka bersama Allah ta’ala, dan mengharap Allah ta’ala dengan berbuat baik kepada mereka, dan tidak mengharap mereka bersama Allah, dan mencintai mereka dengan cinta Allah, dan tidak mencintai mereka bersama Allah ta’ala, sebagaimana para wali Allah Azza wa Jalla berkata:
{إِنمَا نُطعمكُمْ لِوَجْهِ اللهِ لا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلا شُكورًا} [Al-Insan: 9] “Sesungguhnya kami memberi makan kepada kamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.”
Aspek Kesembilan: Bahwa hamba yang diciptakan tidak mengetahui kemaslahatan Anda hingga Allah Ta’ala memberitahukannya kepadanya, dan ia tidak mampu mewujudkannya untuk Anda hingga Allah Ta’ala memberikan kemampuan kepadanya, dan ia tidak menginginkan hal tersebut hingga Allah menciptakan dalam dirinya keinginan dan kehendak. Maka kembalilah segala urusan kepada Dzat yang memulainya, yaitu Dzat yang di tangan-Nya segala kebaikan, dan kepada-Nya dikembalikan segala urusan. Oleh karena itu, menggantungkan hati kepada selain-Nya dengan harapan, rasa takut, tawakkal, dan penghambaan adalah bahaya murni yang tidak ada manfaatnya. Adapun manfaat yang diperoleh dari hal tersebut, maka Dia-lah Yang Maha Suci yang menakdirkannya, memudahkannya, dan menyampaikannya kepada Anda.
Aspek Kesepuluh: Bahwa kebanyakan makhluk hanya ingin memenuhi kebutuhan mereka dari Anda, meskipun hal itu merugikan agama dan dunia Anda. Mereka hanya bertujuan memenuhi kebutuhan mereka meskipun dengan merugikan Anda. Sedangkan Rabb Tabaraka wa Ta’ala menginginkan Anda untuk diri Anda sendiri, dan menginginkan berbuat baik kepada Anda untuk Anda, bukan untuk manfaat-Nya, dan menginginkan untuk menolak bahaya dari Anda. Maka bagaimana Anda menggantungkan harapan, rasa takut kepada selain-Nya?
Kesimpulan dari semua ini adalah agar Anda mengetahui: “Bahwa seluruh makhluk jika bersatu untuk memberi manfaat kepada Anda dengan sesuatu, mereka tidak akan dapat memberi manfaat kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan Allah Ta’ala untuk Anda. Dan jika mereka semua bersatu untuk membahayakan Anda dengan sesuatu, mereka tidak akan dapat membahayakan Anda kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan Allah Ta’ala atas Anda.”
Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dia-lah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah-lah hendaknya orang-orang mukmin bertawakkal.'” (QS. At-Taubah: 51)
Penutup Bab Ini
Karena manusia, bahkan setiap makhluk hidup yang bergerak dengan kehendak, tidak terlepas dari ilmu, kehendak, dan amal dengan kehendak tersebut, dan ia memiliki yang diinginkan dan dicari, serta jalan dan sebab yang mengantarkan kepadanya dan yang membantunya. Terkadang sebab itu berasal dari dirinya, terkadang dari luar yang terpisah darinya, dan terkadang dari dirinya dan dari luar. Maka jadilah makhluk hidup itu terdorong untuk menuju sesuatu dan menginginkannya, serta meminta pertolongan dengan sesuatu dan bergantung kepadanya dalam memperoleh yang diinginkannya.
Yang diinginkan terbagi dua: Pertama, yang diinginkan untuk dirinya sendiri. Kedua, yang diinginkan untuk yang lain.
Yang diminta pertolongan terbagi dua: Pertama, yang diminta pertolongan karena dirinya sendiri. Kedua, yang menjadi pengikut dan alat.
Maka ini adalah empat perkara: yang diinginkan untuk dirinya sendiri, yang diinginkan untuk yang lain, yang diminta pertolongan karena dirinya sendiri, dan yang diminta pertolongan karena menjadi alat dan pengikut bagi yang diminta pertolongan karena dirinya sendiri.
Maka hati memerlukan yang dicari untuk menjadi tenang kepadanya dan berakhir kepadanya kecintaannya. Dan ia memerlukan sesuatu untuk dijadikan wasilah dan meminta pertolongan dengannya dalam memperoleh yang dicarinya. Yang diminta pertolongan itu dipanggil dan diminta, dan ibadah serta istighatsah (meminta pertolongan) sering kali berkaitan. Barangsiapa yang hatinya bergantung kepadanya dalam rizki, pertolongan, manfaat, dan kebaikannya, maka ia akan tunduk kepadanya, merendahkan diri kepadanya, patuh kepadanya, dan mencintainya dari segi ini, meskipun tidak mencintainya karena dzatnya. Namun terkadang pengaruh keadaan menguasainya hingga ia mencintainya karena dzatnya dan melupakan tujuannya darinya.
Adapun yang dicintai dan diinginkan hati serta dijadikan tujuan, maka mungkin ia tidak meminta pertolongan dengannya dan meminta pertolongan dengan yang lain untuk mencapainya, seperti orang yang mencintai harta, jabatan, atau wanita. Jika ia mengetahui bahwa kekasihnya mampu mewujudkan tujuannya, maka ia akan meminta pertolongan dengannya, sehingga terkumpul baginya kecintaan dan meminta pertolongan dengannya.
Maka pembagiannya ada empat: Yang dicintai karena dirinya dan dzatnya, yang diminta pertolongan karena dirinya sendiri. Ini adalah pembagian tertinggi, dan hal itu hanya untuk Allah semata. Segala sesuatu selain-Nya hanya layak dicintai sebagai pengikut kecintaan kepada-Nya, dan diminta pertolongan dengannya karena menjadi alat dan sebab.
Kedua: Yang dicintai karena yang lain dan juga diminta pertolongan dengannya, seperti kekasih yang mampu mewujudkan tujuan pencintanya.
Ketiga: Yang dicintai yang diminta pertolongan atas dirinya dengan yang lain.
Keempat: Yang diminta pertolongan dengannya tetapi tidak dicintai pada dirinya.
Jika hal ini dipahami, maka jelaslah mana di antara keempat pembagian ini yang paling berhak mendapat penghambaan dan diminta pertolongan, dan bahwa mencintai selain-Nya dan meminta pertolongan dengannya jika tidak menjadi wasilah kepada kecintaan dan meminta pertolongan kepada-Nya, maka hal itu akan menjadi bahaya bagi hamba, dan kerusakannya lebih besar daripada kemaslahatan. Dan Allah-lah yang diminta pertolongan dan kepada-Nya kami bertawakkal.
BAB KETUJUH: TENTANG AL-QUR’AN YANG MENGANDUNG OBAT-OBATAN HATI DAN PENGOBATANNYA DARI SEGALA PENYAKITNYA
Allah Azza wa Jalla berfirman: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang ada dalam dada.” (QS. Yunus: 57)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang mukmin.” (QS. Al-Isra’: 82)
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa keseluruhan penyakit hati adalah penyakit syubhat (keraguan) dan syahwat (hawa nafsu). Al-Qur’an adalah penyembuh untuk kedua jenis penyakit tersebut. Di dalamnya terdapat keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang pasti yang menjelaskan kebenaran dari kebatilan, sehingga hilanglah penyakit-penyakit syubhat yang merusak ilmu, tasawwur (konsepsi), dan idrak (persepsi), sehingga ia dapat melihat segala sesuatu sebagaimana adanya.
Tidak ada di bawah kolong langit kitab yang mengandung bukti-bukti dan ayat-ayat tentang tuntutan-tuntutan tinggi seperti tauhid, penetapan sifat-sifat Allah, penetapan hari kemudian, kenabian, bantahan terhadap aliran-aliran batil dan pendapat-pendapat rusak, seperti Al-Qur’an. Karena ia menjamin semua itu, mengandungnya dengan cara yang paling sempurna dan terbaik, paling dekat dengan akal, dan paling fasih penjelasannya.
Maka ia adalah penyembuh yang sesungguhnya dari penyakit-penyakit syubhat dan keraguan, tetapi itu tergantung pada pemahaman dan pengetahuan tentang maksudnya. Barangsiapa yang dikaruniakan Allah hal tersebut, maka ia akan melihat kebenaran dan kebatilan dengan jelas melalui hatinya, sebagaimana ia melihat malam dan siang. Dan ia akan mengetahui bahwa selain Al-Qur’an dari kitab-kitab manusia, pendapat-pendapat, dan pemikiran-pemikiran mereka, ada yang berupa ilmu-ilmu yang tidak dapat dipercaya dan hanya berupa pendapat dan taklid belaka, ada yang berupa prasangka dusta yang tidak berguna sama sekali untuk kebenaran, ada yang berupa perkara-perkara benar tetapi tidak bermanfaat bagi hati, dan ada yang berupa ilmu-ilmu benar tetapi mereka mempersulit jalan untuk memperolehnya dan memperpanjang pembahasan dalam menetapkannya, padahal manfaatnya sedikit.
Mereka itu seperti: “Daging unta kurus di atas gunung yang terjal, tidak mudah didaki dan tidak gemuk sehingga bermanfaat.”
Yang terbaik yang ada pada para mutakallimin dan lainnya, maka dalam Al-Qur’an lebih sahih penetapannya dan lebih baik penjelasannya. Tidak ada pada mereka kecuali kerumitan, kepanjangan, dan kekusutan.
Al-Qur’an menghantarkan Anda kepada keyakinan sejati dalam tuntutan-tuntutan ini yang merupakan tuntutan tertinggi para hamba. Oleh karena itu, Dzat Yang berbicara dengan Al-Qur’an menurunkannya dan menjadikannya sebagai penyembuh bagi apa yang ada dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang mukmin.
Adapun penyembuhannya terhadap penyakit syahwat, maka itu dengan hikmah dan nasihat yang baik yang ada di dalamnya melalui targhib (dorongan) dan tarhib (ancaman), zuhud terhadap dunia, dorongan kepada akhirat, perumpamaan-perumpamaan dan kisah-kisah yang mengandung berbagai pelajaran dan pencerahan. Maka hati yang sehat akan tertarik ketika melihat hal itu kepada apa yang bermanfaat dalam kehidupan dan akhiratnya, dan enggan terhadap apa yang membahayakannya. Sehingga hati menjadi pencinta kebenaran dan pembenci kesesatan.
Al-Qur’an menghilangkan penyakit-penyakit yang mengarahkan kehendak-kehendak rusak, sehingga hati menjadi baik, kehendaknya menjadi baik, dan kembali kepada fitrahnya yang telah diciptakan atasnya. Maka perbuatan-perbuatan pilihan dan usahanya menjadi baik, sebagaimana badan dengan kesehatan dan kebaikannya kembali kepada keadaan alami, sehingga ia menjadi tidak menerima kecuali kebenaran, sebagaimana anak kecil tidak menerima kecuali susu.
“Dan kembalilah pemuda seperti anak kecil, tidak menerima selain yang murni sesuatu pun, dan tenang pula orang-orang yang mencela.”
Maka hati mendapat makanan dari iman dan Al-Qur’an dengan apa yang menyucikan, menguatkan, mendukung, membahagiakan, menyenangkan, menggairahkan, dan menetapkan kerajaannya, sebagaimana badan mendapat makanan dengan apa yang menumbuhkan dan menguatkannya.
Masing-masing dari hati dan badan memerlukan untuk dipelihara sehingga tumbuh dan bertambah hingga sempurna dan baik. Sebagaimana badan memerlukan untuk tumbuh dengan makanan-makanan yang memperbaikinya dan pantangan dari apa yang membahayakannya, sehingga tidak tumbuh kecuali dengan memberikan apa yang bermanfaat baginya dan mencegah apa yang membahayakannya, demikian pula hati tidak akan tumbuh, berkembang, dan sempurna kebaikannya kecuali dengan hal tersebut. Dan tidak ada jalan baginya untuk mencapai hal itu kecuali dari Al-Qur’an. Jika ia mencapai sesuatu dari hal itu dari selainnya, maka itu sedikit dan remeh yang tidak dapat menyempurnakan tujuan yang diinginkan.
Demikian pula tanaman tidak akan sempurna kecuali dengan kedua perkara ini, maka ketika itu dikatakan: “Tumbuhlah tanaman dan sempurnalah.”
Karena kehidupan dan kenikmatan hati tidak sempurna kecuali dengan kesucian dan kebersihannya, maka tidak dapat tidak menyebutkan ini dan itu.
BAB DELAPAN: TENTANG ZAKAT HATI
Pengertian Zakat dalam Bahasa
Zakat dalam bahasa adalah pertumbuhan dan penambahan dalam kebaikan, serta kesempurnaan sesuatu. Dikatakan: “zaka asy-syai’u” (sesuatu itu tumbuh) apabila ia berkembang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Allah menggabungkan dua perkara: pembersihan dan pensucian, karena keduanya saling berkaitan. Sesungguhnya kotoran perbuatan keji dan maksiat dalam hati bagaikan cairan-cairan buruk dalam tubuh, bagaikan gulma dalam tanaman, dan bagaikan kotoran dalam emas, perak, tembaga, dan besi.
Sebagaimana tubuh ketika dibersihkan dari cairan-cairan buruk, maka kekuatan alami akan terbebas darinya sehingga menjadi lega. Ia pun bekerja tanpa halangan dan rintangan, maka tubuh berkembang. Demikian pula hati, ketika terbebas dari dosa-dosa melalui taubat, maka ia telah dibersihkan dari pencampurannya. Kehendak hati dan keinginannya untuk kebaikan pun terbebas, sehingga ia lega dari tarikan-tarikan yang rusak dan materi-materi buruk tersebut. Maka hati menjadi suci, berkembang, kuat, dan menguat. Ia duduk di atas singgasana kerajaannya dan keputusannya berlaku pada rakyatnya, sehingga mereka mendengar dan menaatinya.
Tidak ada jalan bagi hati untuk mencapai kesucian kecuali setelah pembersihan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Katakanlah kepada orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'” (QS. An-Nur: 30)
Allah menjadikan kesucian setelah menahan pandangan dan memelihara kemaluan.
Tiga Manfaat Besar Menahan Pandangan
Oleh karena itu, menahan pandangan dari yang haram menghasilkan tiga manfaat besar yang sangat penting dan mulia:
Manfaat Pertama: Manisnya Iman dan Kelezatannya
Yaitu manisnya iman dan kelezatannya, yang lebih manis, lebih baik, dan lebih lezat daripada yang ia palingkan pandangannya darinya dan ditinggalkannya karena Allah Ta’ala. Sesungguhnya barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.
Jiwa memang cenderung mencintai memandang bentuk-bentuk yang indah, dan mata adalah pengintai hati. Ia mengutus pengintainya untuk melihat apa yang ada di sana. Ketika pengintai mengabarkan tentang keindahan dan kecantikan yang dipandang, maka hati bergerak dengan kerinduan kepadanya. Seringkali ia lelah dan melelahkan utusan serta pengintainya, sebagaimana dikatakan:
“Dan engkau bila mengutus pandanganmu sebagai pengintai
Bagi hatimu suatu hari, maka pemandangan itu melelahkanmu
Engkau melihat sesuatu yang tidak semuanya dapat kau raih
Dan tidak pula sebagiannya dapat engkau sabari”
Ketika pengintai menahan diri dari mengungkap dan memandang, maka hati beristirahat dari beban pencarian dan keinginan. Barangsiapa melepaskan pandangannya, maka penyesalannya akan berlangsung terus, karena pandangan melahirkan cinta.
Maka dimulailah dengan hubungan, di mana hati tergantung pada yang dipandang. Kemudian menguat menjadi ketertarikan, di mana hati tercurah kepadanya seluruhnya. Kemudian menguat menjadi kerinduan yang melekat pada hati, seperti melekatnya penghutang yang tidak berpisah dari yang berhutang. Kemudian menguat menjadi cinta yang berlebihan. Kemudian menguat menjadi keterpesonaan, yaitu cinta yang telah sampai ke selaput hati dan bagian dalamnya. Kemudian menguat menjadi perbudakan total. Perbudakan total adalah penyembahan, dan dari situlah ungkapan “taimahu al-hubb” (cinta memperbudaknya) jika cinta memperbudaknya. Dan “Taim Allah” artinya hamba Allah.
Maka hati menjadi hamba bagi yang tidak layak dijadikan hamba olehnya. Semua ini adalah akibat dari pandangan. Ketika itu hati jatuh dalam tawanan, menjadi tawanan setelah sebelumnya menjadi raja, dan menjadi terpenjara setelah sebelumnya merdeka. Ia mengadu kepada mata dan mengeluhkannya. Mata berkata: “Aku adalah pengintai dan utuanmu, dan engkau yang mengutusku.”
Ini hanya menimpa hati-hati yang kosong dari cinta kepada Allah dan keikhlasan kepada-Nya. Sesungguhnya hati pasti akan terikat pada yang dicintai. Barangsiapa yang tidak menjadikan Allah saja sebagai kekasih, tuhan, dan sembahan, maka hatinya pasti akan terikat pada selain-Nya.
Allah Ta’ala berfirman tentang Yusuf Ash-Shiddiq ‘alaihis salam:
“Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24)
Istri Al-Aziz, karena ia musyrik, jatuh dalam apa yang ia jatuh padanya, meskipun ia bersuami. Adapun Yusuf ‘alaihis salam, karena ia ikhlas kepada Allah Ta’ala, maka ia selamat dari hal itu meskipun ia seorang pemuda, bujangan, asing, dan dimiliki.
Manfaat Kedua: Cahaya Hati dan Kesehatan Firasat
Abu Syuja’ Al-Kirmani berkata: “Barangsiapa yang memakmurkan lahirnya dengan mengikuti sunnah, batinnya dengan senantiasa muraqabah, menahan nafsunya dari syahwat, menahan pandangannya dari yang haram, dan membiasakan makan yang halal, maka firasatnya tidak akan meleset.”
Allah Subhanahu menyebutkan kisah kaum Luth dan apa yang mereka alami, kemudian berfirman setelah itu:
“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang dapat mengambil pelajaran.” (QS. Al-Hijr: 75)
Mereka adalah orang-orang yang berfirasat, yang selamat dari pandangan haram dan perbuatan keji. Allah Ta’ala berfirman setelah memerintahkan orang-orang mukmin untuk menahan pandangan dan memelihara kemaluan:
“Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi.” (QS. An-Nur: 35)
Rahasia berita ini adalah bahwa balasan sesuai dengan jenis perbuatan. Barangsiapa menahan pandangannya dari apa yang Allah haramkan atas dirinya, maka Allah Ta’ala akan menggantinya dari jenis yang sama dengan yang lebih baik. Sebagaimana ia menahan cahaya pandangannya dari yang haram, maka Allah melepaskan cahaya mata batin dan hatinya, sehingga ia melihat dengannya apa yang tidak dilihat oleh orang yang melepaskan pandangannya dan tidak menahannya dari larangan Allah Ta’ala.
Ini adalah perkara yang dirasakan manusia dari dirinya sendiri. Sesungguhnya hati bagaikan cermin, dan hawa nafsu bagaikan karat padanya. Ketika cermin bersih dari karat, maka tergambar padanya bentuk kebenaran-kebenaran sebagaimana adanya. Ketika berkarat, maka tidak tergambar padanya bentuk pengetahuan-pengetahuan. Maka ilmu dan perkataannya menjadi dari kategori dugaan dan prasangka.
Manfaat Ketiga: Kekuatan Hati, Keteguhannya, dan Keberaniannya
Allah Ta’ala memberinya dengan kekuatannya kekuasaan kemenangan, sebagaimana Dia memberinya dengan cahayanya kekuasaan hujjah. Maka Dia mengumpulkan baginya antara dua kekuasaan. Setan pun lari darinya, sebagaimana dalam atsar:
“Sesungguhnya orang yang menyelisihi hawa nafsunya, setan takut pada bayangannya.”
Oleh karena itu, terdapat pada orang yang mengikuti hawa nafsunya kehinaan jiwa, kelemahannya, dan keterhinaannya sebagaimana yang Allah jadikan bagi orang yang mendurhakai-Nya. Sesungguhnya Dia Subhanahu menjadikan kemuliaan bagi orang yang menaati-Nya dan kehinaan bagi orang yang mendurhakai-Nya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Padahal kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.” (QS. Al-Munafiqun: 8)
Dan firman-Nya:
“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Ali Imran: 139)
Dan firman-Nya:
“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu seluruhnya.” (QS. Fathir: 10)
Artinya, barangsiapa yang mencari kemuliaan, maka hendaklah ia mencarinya dengan ketaatan kepada Allah: dengan perkataan yang baik dan amal saleh.
Sebagian salaf berkata: “Manusia mencari kemuliaan di pintu-pintu raja, namun mereka tidak mendapatkannya kecuali dalam ketaatan kepada Allah.”
Al-Hasan berkata: “Meskipun kuda-kuda berlari kencang membawa mereka, dan bagal-bagal berderap membawa mereka, sesungguhnya kehinaan maksiat ada dalam hati mereka. Allah ‘Azza wa Jalla menolak kecuali menghinakan orang yang mendurhakai-Nya.”
Hal itu karena barangsiapa menaati Allah Ta’ala, maka ia telah berwala kepada-Nya, dan tidak akan hina orang yang berwala kepada Allah, sebagaimana dalam doa qunut:
“Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau walikan, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi.”
Kesimpulan
Yang dimaksud adalah bahwa zakat hati bergantung pada pembersihan hati, sebagaimana zakat badan bergantung pada pengeluaran cairan-cairan buruk yang rusak darinya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan kalau tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 21)
Allah menyebutkan hal itu setelah mengharamkan zina, qadzf (tuduhan zina), dan menikahi pezina, yang menunjukkan bahwa tazkiyah (pensucian) adalah dengan menjauhi hal-hal tersebut.
Demikian pula firman Allah Ta’ala tentang meminta izin memasuki rumah:
“Dan jika dikatakan kepada kamu: ‘Kembalilah (kamu)’, maka kembalilah, itu lebih bersih bagimu.” (QS. An-Nur: 28)
Sesungguhnya ketika mereka diperintahkan untuk kembali agar tidak melihat aurat yang tidak disukai pemilik rumah untuk dilihat, maka hal itu lebih bersih bagi mereka, sebagaimana menahan dan menundukkan pandangan lebih bersih bagi pemiliknya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia menyebut nama Tuhannya, lalu dia sembahyang.” (QS. Al-A’la: 14-15)
Dan Allah Ta’ala berfirman tentang Musa ‘alaihis salam dalam percakapannya dengan Fir’aun:
“Adakah keinginan bagimu untuk membersihkan diri (dari kesesatan)?” (QS. An-Nazi’at: 18)
Dan firman Allah Ta’ala:
“Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan Allah, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat.” (QS. Fushshilat: 6-7)
Mayoritas mufassir dari kalangan salaf dan setelah mereka berkata: Yang dimaksud adalah tauhid: kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan iman yang dengannya hati menjadi suci. Sesungguhnya tauhid mencakup peniadaan ketuhanan selain Yang Haq dari hati, dan itulah pembersihan hati, serta penetapan ketuhanan-Nya Subhanahu, dan itulah asal setiap kesucian dan pertumbuhan.
Sesungguhnya tazkiyah, meskipun asalnya adalah pertumbuhan, penambahan, dan berkah, namun ia hanya terjadi dengan menghilangkan keburukan. Oleh karena itu, tazkiyah mencakup kedua perkara secara bersamaan.
Asal dari apa yang dengannya hati dan roh menjadi suci adalah tauhid. Tazkiyah adalah menjadikan sesuatu menjadi suci, baik dalam dzatnya maupun dalam keyakinan dan berita tentangnya, sebagaimana dikatakan: “Aku memuji dan mencela”, yaitu menjadikannya demikian dalam kenyataan atau dalam keyakinan dan berita.
Berdasarkan hal ini, firman Allah Ta’ala:
“Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci.” (QS. An-Najm: 32)
berbeda maknanya dengan:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” (QS. Asy-Syams: 9)
Artinya, janganlah kalian mengabarkan kesucian diri dan berkata: “Kami adalah orang-orang yang suci, saleh, dan bertakwa.” Oleh karena itu, Allah berfirman setelahnya:
“Dia-lah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)
Nama “Zainab” dulunya adalah “Barrah” (yang berbuat baik), lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Apakah ia menyucikan dirinya?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakannya “Zainab” dan berkata: “Allah lebih mengetahui siapa di antara kalian yang berbuat baik.”
Demikian pula firman-Nya:
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengatakan diri mereka suci?” (QS. An-Nisa: 49)
Artinya, mereka meyakini kesucian diri dan mengabarkannya, sebagaimana saksi memberikan kesaksian, maka ia berkata tentang dirinya apa yang dikatakan pemberi kesaksian tentang dirinya.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
“Tetapi Allah mensucikan siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa: 49)
Artinya, Dia-lah yang menjadikannya suci, dan mengabarkan tentang ketaatan kepada Allah sehingga menjadi suci.
Ini berbeda dengan firman-Nya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” (QS. Asy-Syams: 9)
Sesungguhnya ini dari kategori firman-Nya:
“Adakah keinginan bagimu untuk membersihkan diri (dari kesesatan)?” (QS. An-Nazi’at: 18)
Artinya, beramal dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala sehingga menjadi suci. Seperti halnya firman-Nya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri.” (QS. Al-A’la: 14)
Perbedaan Pendapat dalam Penafsiran
Terdapat perbedaan pendapat tentang dhamir (kata ganti) dalam firman-Nya “zakkaha” (mensucikannya). Ada yang berkata: kata gantinya kembali kepada Allah, artinya beruntunglah jiwa yang Allah ‘Azza wa Jalla sucikan, dan rugulah jiwa yang Dia kotori.
Ada pula yang berkata: sesungguhnya dhamir kembali kepada pelaku “aflaha” (beruntung), yaitu “man” (orang yang), baik itu kata sambung maupun kata sifat. Sesungguhnya jika dhamir kembali kepada Allah Subhanahu, niscaya Allah akan berfirman: “Qad aflaha man zakkahu wa qad khaba man dassahu” (beruntunglah orang yang Dia sucikan dan rugulah orang yang Dia kotori).
Para pendukung pendapat pertama berkata: “man” meskipun lafaznya mudzakkar (laki-laki), namun ketika menunjuk pada muannats (perempuan), boleh mengembalikan dhamir kepadanya dengan lafaz muannats dengan memperhatikan makna, dan dengan lafaz mudzakkar dengan memperhatikan lafaz. Keduanya adalah bahasa yang fasih, dan keduanya terdapat dalam Al-Quran dengan memperhatikan lafaz dan maknanya.
Yang pertama seperti firman-Nya:
“Dan di antara mereka ada yang mendengarkan kamu.” (QS. Al-An’am: 25)
dengan mufrad dhamir. Yang kedua seperti firman-Nya:
“Dan di antara mereka ada yang mendengarkan kamu.” (QS. Yunus: 42)
Para pendukung pendapat pertama berkata: Yang menguatkan pendapat kami adalah apa yang diriwayatkan ahli sunan dari hadits Ibnu Abi Mulaikah dari Aisyah radhiallahu ‘anha yang berkata: “Aku datang pada suatu malam dan mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa: ‘Rabbii a’thi nafsii taqwaaha, wa zakkihaa, anta khairu man zakkaaha, anta waliyyuhaa wa maulaahaa’ (Ya Tuhanku, berikanlah kepada jiwaku ketakwaannya, dan sucikanlah ia, Engkau adalah sebaik-baik yang mensucikannya, Engkau adalah pelindung dan penguasanya).”
Doa ini bagaikan tafsir ayat tersebut, bahwa Allah Ta’ala-lah yang mensucikan jiwa-jiwa sehingga menjadi suci. Allah adalah Al-Muzakki (Yang Mensucikan), dan hamba adalah Al-Mutazakki (yang disucikan). Perbedaan antara keduanya adalah perbedaan antara fa’il (pelaku) dan muthaawa’ (yang menerima aksi).
Mereka berkata: Yang datang dalam Al-Quran tentang penisbatan zakat kepada hamba adalah dengan makna yang kedua, bukan yang pertama, seperti firman-Nya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri.” (QS. Al-A’la: 14)
Dan firman-Nya:
“Adakah keinginan bagimu untuk membersihkan diri?” (QS. An-Nazi’at: 18)
Artinya, menerima tazkiyah Allah Ta’ala untukmu, sehingga engkau menjadi suci? Mereka berkata: Inilah yang benar, karena tidak akan beruntung kecuali orang yang Allah Ta’ala sucikan.
Mereka berkata: Ini adalah pilihan turjuman Al-Quran Ibnu Abbas, karena ia berkata dalam riwayat Ali bin Abi Thalhah, Atha’, dan Al-Kalbi: “Beruntunglah orang yang Allah Ta’ala sucikan jiwanya.” Ibnu Zaid berkata: “Beruntunglah orang yang Allah Ta’ala sucikan jiwanya.” Ini dipilih oleh Ibnu Jarir.
Mereka berkata: Yang menguatkan pendapat ini juga adalah firman-Nya di awal surah:
“Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” (QS. Asy-Syams: 8)
Mereka berkata: Dan juga sesungguhnya Dia Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa Dia pencipta jiwa dan sifat-sifatnya, dan hal itu dalam makna penyempurnaan.
Para pendukung pendapat lainnya berkata: Zhahir kalam dan susunannya yang benar menghendaki agar dhamir kembali kepada “man”, yaitu beruntunglah orang yang mensucikan jiwanya. Inilah yang dipahami dan langsung tertangkap oleh pemahaman, bahkan hampir tidak dipahami selainnya.
Sebagaimana jika engkau berkata: “Ini adalah budak wanita, beruntunglah orang yang membelinya, dan shalat, berbahagialah orang yang mengerjakannya, dan barang yang hilang, rugulah orang yang menemukannya” dan yang semisalnya.
Mereka berkata: Jiwa adalah muannats, jika dhamir kembali kepada Allah Subhanahu, maka seharusnya kalimat itu: “Qad aflahat nafsun zakkaaha” (beruntunglah jiwa yang Dia sucikan) atau “Aflahat man zakkaaha” (beruntunglah orang yang Dia sucikan), karena “man” menunjuk pada jiwa.
Mereka berkata: Meskipun boleh mengosongkan fi’il dari ta’ karena lafaz “man” sebagaimana engkau berkata: “Qad aflaha man qaamat minkun” (beruntunglah orang yang berdiri di antara kalian), itu terjadi ketika tidak ada kebingungan dan kekeliruan. Jika terjadi kebingungan, maka tidak ada pilihan selain menyebutkan apa yang menghilangkannya.
Mereka berkata: “man” adalah maushuulah dengan makna “alladzi” (yang). Jika dikatakan: “Qad aflaha alladzi zakkaaha Allah” (beruntunglah orang yang Allah sucikan), maka tidak boleh, karena dhamir muannats kembali kepada “alladzi” yang mudzakkar.
Mereka berkata: Sesungguhnya Dia Subhanahu bermaksud menisbatkan keberuntungan kepada pemilik jiwa ketika ia mensucikan jiwanya. Oleh karena itu, Dia mengosongkan fi’il dari ta’, dan mendatangkan “man” yang bermakna “alladzi”.
Inilah pendapat mayoritas mufassir, bahkan para sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa. Qatadah berkata:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikannya” (QS. Asy-Syams: 9)
“Orang yang beramal kebaikan, mensucikannya dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” Ia juga berkata: “Beruntunglah orang yang mensucikan jiwanya dengan amal saleh.”
Al-Hasan berkata: “Beruntunglah orang yang mensucikan jiwanya, memperbaikinya, dan membawanya kepada ketaatan kepada Allah Ta’ala, dan rugulah orang yang membinasakannya dan membawanya kepada kemaksiatan kepada Allah Ta’ala.”
Ibnu Qutaibah berkata: “Yang dimaksud adalah beruntunglah orang yang mensucikan jiwanya, yaitu mengembangkan dan meninggikannya dengan ketaatan, kebaikan, sedekah, dan berbuat ma’ruf.”
“Dan sesungguhnya rugulah orang yang mengotorinya.” (QS. Asy-Syams: 10)
Yaitu mengurangi dan menyembunyikannya dengan meninggalkan amal kebaikan dan menunggangi kemaksiatan.
Orang fasik selalu tersembunyi tempatnya, lemah kemuliaannya, samar orangnya, tertunduk kepalanya. Pelaku perbuatan keji telah mengotori dan menekan jiwanya, sedangkan pembuat ma’ruf telah menyebarluaskan dan mengangkat jiwanya.
Orang-orang dermawan Arab biasa turun di bukit-bukit dan dataran tinggi untuk menyebarluaskan tempat mereka bagi orang-orang yang meminta pertolongan, dan menyalakan api di malam hari untuk para tamu yang datang. Sedangkan orang-orang kikir turun di lembah-lembah, pinggir-pinggir, dan tempat-tempat rendah untuk menyembunyikan tempat mereka dari para pencari. Maka orang-orang pertama meninggikan dan mensucikan jiwa mereka, sedangkan orang-orang kedua menyembunyikan dan mengotori jiwa mereka.
Dan dikatakan dalam syair:
“Dan jaga pintu rumahmu di tempat yang terkenal
Yang luas tempat kembali dan tempat bermainnya
Engkau mencukupi orang-orang yang meminta-minta pencari makanan
Dan gonggongan anjing bagi yang meminta pertolongan”
Ini adalah dua pendapat yang masyhur dalam ayat tersebut.
Dan di dalamnya ada pendapat ketiga: bahwa maknanya adalah rugulah orang yang menyembunyikan dirinya di antara orang-orang saleh padahal ia bukan dari mereka. Ini dihikayatkan oleh Al-Wahidi. Ia berkata: Makna ini adalah bahwa ia menyembunyikan dirinya di antara orang-orang saleh, manusia melihat bahwa ia dari mereka padahal ia menyimpan yang berbeda dari apa yang disimpan orang-orang saleh.
Ini, meskipun benar pada dirinya, namun dalam hal apakah ini yang dimaksud oleh ayat masih perlu dikaji. Ini hanya masuk dalam ayat melalui jalan umum. Sesungguhnya orang yang mengotori dirinya dengan kefasikan ketika ia bergaul dengan ahli kebaikan, maka ia mengotori dirinya di antara mereka. Wallahu Ta’ala a’lam.
BAB KESEMBILAN: TENTANG KESUCIAN HATI DARI KOTORAN DAN NAJISNYA
Bab kesembilan ini meskipun sebenarnya termasuk dalam pembahasan sebelumnya, sebagaimana telah kami jelaskan bahwa zakat tidak dapat tercapai kecuali dengan kesucian, namun kami memisahkannya dalam pembahasan khusus untuk menjelaskan makna kesuciannya, betapa sangat diperlukannya kesucian tersebut, serta dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah tentangnya.
Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Tuhanmu agungkanlah! Dan pakaianmu bersihkanlah!” (Al-Muddatstsir: 1-4)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Mereka itu adalah orang-orang yang tidak dikehendaki Allah untuk membersihkan hati mereka. Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksa yang besar.” (Al-Maidah: 41)
Tafsir Para Ulama tentang “Pakaian”
Mayoritas mufassir dari kalangan salaf dan yang setelah mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “tsiyab” (pakaian) di sini adalah hati, dan yang dimaksud dengan “tathir” (pembersihan) adalah memperbaiki amal perbuatan dan akhlak.
Al-Wahidi berkata: Para mufassir berbeda pendapat tentang maknanya. Diriwayatkan dari Atha’ dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau berkata: “Maksudnya adalah dari dosa dan dari apa yang dibenarkan oleh orang-orang jahiliah.” Ini adalah pendapat Qatadah dan Mujahid, keduanya berkata: “Jiwamu, bersihkanlah dari dosa.” Serupa dengan ini adalah pendapat Asy-Sya’bi, Ibrahim, Adh-Dhahhak, dan Az-Zuhri.
Berdasarkan pendapat ini, “tsiyab” (pakaian) adalah ungkapan kiasan untuk jiwa. Orang Arab sering menggunakan pakaian sebagai kiasan untuk jiwa. Di antaranya adalah syair Asy-Syammakh: “Mereka melemparkan kepada mereka pakaian-pakaian ringan, maka kau tidak akan melihat yang menyerupainya kecuali burung unta yang berlari.”
Maksudnya adalah melempar dengan badan mereka. Dan kata Antarah: “Maka aku menusuk dengan tombak yang keras pakaiannya, bukanlah orang mulia itu terlarang dari ujung tombak.”
Maksudnya adalah dirinya.
Berbagai Penafsiran Lainnya
Dalam riwayat Al-Kalbi disebutkan: maksudnya jangan berkhianat, sehingga menjadi pengkhianat yang kotor pakaiannya. Sa’id bin Jubair berkata: “Dahulu jika seseorang berkhianat, dikatakan: kotor pakaiannya dan jahat pakaiannya.”
Ikrimah berkata: “Jangan kenakan pakaianmu untuk kemaksiatan dan kefasikan.” Hal ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dan beliau berdalil dengan syair: “Sesungguhnya aku dengan pujian kepada Allah, tidak pernah memakai pakaian pengkhianat, dan tidak pernah berselubung karena kehinaan.”
Makna ini yang dimaksud oleh orang yang mengatakan tentang ayat ini: “Dan amalmu perbaikilah.” Ini adalah pendapat Abu Razin dan riwayat Manshur dari Mujahid dan Abu Rawq.
As-Suddi berkata: Dikatakan kepada seseorang jika ia saleh: “Sesungguhnya ia bersih pakaiannya,” dan jika ia fasik: “Sesungguhnya ia kotor pakaiannya.”
Penafsiran Literal
Sebagian ulama menafsirkan ayat ini secara literal, mengatakan bahwa ini adalah perintah untuk membersihkan pakaian dari najis-najis yang tidak boleh ada saat shalat. Ini adalah pendapat Ibnu Sirin dan Ibnu Zaid.
Abu Ishaq menyebutkan: “Dan pakaianmu pendekkan,” karena memendekkan pakaian lebih jauh dari najis. Jika pakaian diseret di tanah, tidak aman dari terkena sesuatu yang menajiskannya. Ini adalah pendapat Thawus.
Ibnu Arfah berkata: “Maknanya: istri-istrimu bersihkanlah.” Kadang-kadang wanita diungkapkan dengan kiasan pakaian dan libas. Allah Ta’ala berfirman: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (Al-Baqarah: 187)
Kesimpulan tentang Makna Ayat
Penulis berkata: Ayat ini mencakup semua makna tersebut dan menunjukkan kepadanya melalui cara isyarat dan kelaziman. Jika yang diperintahkan adalah kesucian hati, maka kesucian pakaian dan baiknya sumber penghasilan adalah penyempurna bagi hal itu. Karena jeleknya pakaian yang dikenakan akan memberikan kepada hati sifat yang jelek, sebagaimana jeleknya makanan yang dimakan akan memberikan hal yang sama.
Oleh karena itu, diharamkan memakai kulit harimau dan binatang buas karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu dalam beberapa hadits shahih yang tidak ada yang menentangnya, karena hal itu akan memberikan kepada hati sifat yang menyerupai hewan-hewan tersebut. Karena persentuhan lahiriah akan merembes ke dalam batin.
Dalil tentang Pentingnya Kesucian Hati
Firman Allah: “Mereka itu adalah orang-orang yang tidak dikehendaki Allah untuk membersihkan hati mereka” (Al-Maidah: 41) setelah firman-Nya: “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, suka mendengar perkataan orang lain yang tidak datang kepadamu, mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya” (Al-Maidah: 41).
Ini menunjukkan bahwa hamba jika terbiasa mendengar kebatilan dan menerimanya, hal itu akan memberikan kepadanya sikap mengubah kebenaran dari tempatnya. Karena jika ia menerima kebatilan, ia akan mencintai dan meridhainya. Maka ketika datang kebenaran yang bertentangan dengannya, ia akan menolak dan mendustakannya jika mampu, atau jika tidak, ia akan mengubahnya.
Sebagaimana yang dilakukan kaum Jahmiah terhadap ayat-ayat sifat dan hadits-haditsnya. Mereka menolak yang ini dengan ta’wil yang merupakan pendustaan terhadap hakikatnya, dan yang itu dengan alasan bahwa itu adalah khabar ahad yang tidak boleh diandalkan dalam bab mengenal Allah Ta’ala, nama-nama dan sifat-sifat-Nya.
Hati yang Suci dan Al-Qur’an
Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seandainya hati kami suci, niscaya kami tidak akan pernah kenyang dari kalam Allah.”
Hati yang suci, karena kesempurnaan hidupnya, cahayanya, dan terbebas dari kotoran dan keburukan, tidak akan pernah kenyang dari Al-Qur’ان. Ia tidak bergizi kecuali dengan hakikat-hakikatnya, dan tidak berobat kecuali dengan obat-obatnya. Berbeda dengan hati yang tidak disucikan Allah Ta’ala, karena ia bergizi dari makanan-makanan yang sesuai dengannya, sesuai dengan kenajisan yang ada padanya.
Hati yang najis seperti badan yang sakit, tidak cocok baginya makanan-makanan yang cocok bagi yang sehat.
Kehendak Allah dalam Kesucian Hati
Ayat tersebut menunjukkan bahwa kesucian hati bergantung pada kehendak Allah Ta’ala, dan bahwa Allah Subhanahu ketika tidak menghendaki untuk menyucikan hati orang-orang yang mengatakan kebatilan dan mengubah kebenaran, maka tidak terjadi bagi mereka kesucian.
Tidak benar menafsirkan kehendak di sini dengan kehendak agama, yaitu perintah dan kecintaan, karena Allah Subhanahu telah menghendaki hal itu bagi mereka secara perintah dan kecintaan, tetapi tidak menghendakinya dari mereka secara takdir. Ia menghendaki kesucian bagi mereka dan memerintahkan mereka dengannya, tetapi tidak menghendaki terjadinya dari mereka, karena hikmah yang ada pada-Nya dalam hal itu, yang kehilangannya lebih dibenci-Nya daripada kehilangan kesucian dari mereka.
Akibat Ketidaksucian Hati
Ayat tersebut menunjukkan bahwa siapa yang tidak disucikan Allah hatinya, maka pasti akan menimpanya kehinaan di dunia dan siksa di akhirat, sesuai dengan kenajisan dan keburukan hatinya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu mengharamkan surga bagi siapa yang dalam hatinya ada kenajisan dan keburukan, dan tidak akan memasukinya kecuali setelah baik dan suci. Karena surga adalah negeri orang-orang yang baik.
Oleh karena itu dikatakan kepada mereka: “Kamu telah baik, maka masuklah ke dalamnya selama-lamanya” (Az-Zumar: 73), artinya masuklah karena kebaikan kalian.
Kabar gembira saat mati adalah untuk mereka, bukan yang lain, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “(Yaitu) orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan: ‘Keselamatan atas kamu, masuklah kamu ke dalam surga disebabkan apa yang telah kamu kerjakan'” (An-Nahl: 32).
Syarat Masuk Surga
Surga tidak akan dimasuki oleh yang kotor, atau yang padanya ada sesuatu dari keburukan. Barangsiapa yang menyucikan diri di dunia dan menemui Allah dalam keadaan suci dari kenajisannya, ia akan memasukinya tanpa penghalang. Barangsiapa yang tidak menyucikan diri di dunia, jika kenajisannya bersifat hakiki seperti orang kafir, ia tidak akan memasukinya sama sekali. Jika kenajisannya bersifat kasbi (karena perbuatan) yang bersifat sementara, ia akan memasukinya setelah disucikan di neraka dari kenajisan tersebut, kemudian keluar darinya.
Bahkan ahli iman ketika melewati shirath ditahan di jembatan antara surga dan neraka, lalu mereka dididik dan dibersihkan dari sisa-sisa yang masih ada pada mereka, yang menghalangi mereka dari surga tetapi tidak mewajibkan mereka masuk neraka, hingga ketika mereka telah dididik dan dibersihkan, diizinkan bagi mereka untuk masuk surga.
Dua Macam Kesucian
Allah Subhanahu dengan hikmah-Nya menjadikan masuk kepada-Nya bergantung pada kesucian, maka tidak masuk orang yang shalat kepada-Nya hingga bersuci. Demikian juga Ia menjadikan masuk ke surga-Nya bergantung pada kebaikan dan kesucian, maka tidak memasukinya kecuali yang baik dan suci.
Maka ada dua kesucian: kesucian badan dan kesucian hati. Oleh karena itu disyariatkan bagi orang yang berwudhu untuk mengucapkan setelah wudhunya:
“Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.”
Kesucian hati dengan taubat, dan kesucian badan dengan air. Ketika terkumpul baginya dua kesucian, ia layak untuk masuk kepada Allah Ta’ala, berdiri di hadapan-Nya dan bermunajat kepada-Nya.
Penjelasan Doa Nabi tentang Kesucian
Aku bertanya kepada Syaikhul Islam tentang makna doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ya Allah, sucikanlah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju, dan es.”
Bagaimana dosa dapat disucikan dengan itu? Dan apa faedah pengkhususan dengan itu? Dan sabda beliau dalam lafazh lain “dan air dingin” padahal yang panas lebih efektif dalam membersihkan?
Beliau menjawab: Dosa-dosa menimbulkan bagi hati panas, kenajisan, dan kelemahan, sehingga hati menjadi lemah dan menyala padanya api syahwat serta menajiskannya. Karena dosa dan maksiat bagi hati seperti kayu bakar yang menyuplai dan menyalakan api. Oleh karena itu, semakin banyak dosa, semakin menyala api hati dan semakin lemah.
Air membersihkan kotoran dan memadamkan api. Jika dingin, ia memberikan kepada tubuh kekerasan dan kekuatan. Jika bersamanya salju dan es, ia lebih kuat dalam mendinginkan, mengeraskan tubuh, dan menguatkannya, sehingga lebih menghilangkan bekas dosa. Ini makna perkataannya, dan masih memerlukan penjelasan dan keterangan lebih lanjut.
Empat Perkara dalam Kesucian
Ketahuilah bahwa di sini ada empat perkara: dua perkara yang indrawi dan dua perkara yang maknawi. Kenajisan yang hilang dengan air dan penghilangnya adalah indrawi. Bekas dosa yang hilang dengan taubat dan istighfar serta penghilangnya adalah maknawi. Kebaikan hati, kehidupannya, dan kenikmatan tidak sempurna kecuali dengan ini dan itu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dari setiap bagian satu bagian untuk menginspirasi bagian yang lain. Maka perkataannya mencakup keempat bagian dengan sangat ringkas dan penjelasan yang baik, sebagaimana dalam hadits doa setelah wudhu:
“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.”
Karena ia mencakup penyebutan keempat bagian.
Metode Pengajaran Nabi
Dari kesempurnaan penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan realisasinya terhadap apa yang diberitakan dan diperintahkannya adalah: mengibaratkan perkara yang diminta yang bersifat maknawi dengan perkara yang dapat diindera.
Ini banyak dalam perkataannya, seperti sabdanya dalam hadits Ali bin Abi Thalib: “Mintalah kepada Allah hidayah dan sunnah yang lurus, dan ingatlah dengan hidayah itu hidayahmu kepada jalan, dan dengan sunnah yang lurus itu arah panah yang lurus.”
Ini termasuk pengajaran dan nasihat yang paling efektif, di mana beliau memerintahkan agar ketika meminta hidayah kepada Allah menuju jalan ridha dan surga-Nya, ia mengingat dirinya sebagai musafir yang telah tersesat dari jalan dan tidak tahu ke mana harus pergi, lalu muncul seorang yang ahli dan mengetahui jalan, maka ia meminta agar ditunjukkan jalan. Demikianlah keadaan jalan akhirat, sebagai perumpamaan dengan jalan yang dapat diindera bagi musafir.
Kebutuhan musafir kepada Allah Subhanahu agar memberinya hidayah kepada jalan tersebut lebih besar daripada kebutuhan musafir ke suatu negeri kepada orang yang menunjukkan jalan yang menghantarkan kepadanya.
Demikian pula as-sadad (ketepatan), yaitu mengenai sasaran dalam perkataan dan perbuatan, maka ia seperti pemanah ketika panahnya mengenai sesuatu yang dituju, maka ia telah mengarahkan panahnya dengan tepat dan mengenai sasaran serta tidak sia-sia. Demikianlah orang yang benar dalam perkataan dan perbuatannya seperti yang tepat dalam panahannya.
Sering kali dalam Al-Qur’an digabungkan keduanya, di antaranya firman Allah Ta’ala: “Dan berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa” (Al-Baqarah: 197).
Allah memerintahkan para jamaah haji untuk berbekal dalam perjalanan mereka, dan tidak bepergian tanpa bekal. Kemudian Allah mengingatkan mereka tentang bekal perjalanan akhirat, yaitu takwa. Sebagaimana seorang musafir tidak akan sampai ke tujuannya kecuali dengan bekal yang mengantarkannya ke sana, demikian pula musafir menuju Allah Ta’ala dan negeri akhirat tidak akan sampai kecuali dengan bekal takwa. Maka Allah menggabungkan kedua bekal tersebut, sebagaimana firman-Nya:
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (Al-A’raf: 26)
Allah menggabungkan dua perhiasan: perhiasan lahir dengan pakaian, dan perhiasan batin dengan takwa – perhiasan yang tampak dan yang tersembunyi, kesempurnaan lahir dan batin. Demikian pula firman-Nya:
“Barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, maka ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (Thaha: 123)
Allah meniadakan kesesatan darinya, yaitu siksa hati dan ruh, serta kesengsaraan yang merupakan siksa badan dan ruh juga. Maka Allah memberikan kenikmatan pada hati dan badan dengan hidayah dan keberuntungan.
Demikian pula perkataan istri Al-Aziz tentang Yusuf alaihissalam ketika ia memperlihatkannya kepada para wanita yang mencela cintanya:
“Itulah dia yang kamu cela aku karenanya.” (Yusuf: 32)
Ia memperlihatkan kepada mereka kecantikan lahirnya. Kemudian berkata:
“Sesungguhnya aku telah menggodanya untuk menundukkan dirinya (kepadaku), tetapi dia menahan diri.” (Yusuf: 32)
Ia mengabarkan tentang keindahan batinnya berupa kesuciannya. Maka ia memberitahu mereka tentang keindahan batinnya dan memperlihatkan keindahan lahirnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan dengan doanya: “Allahumma thahhirni min khathayaya bil-ma’i wats-tsalji wal-barad” (Ya Allah, sucikanlah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju, dan es) tentang besarnya kebutuhan badan dan hati terhadap sesuatu yang menyucikan, mendinginkan, dan menguatkan keduanya. Doanya mencakup permintaan akan kedua hal tersebut, wallahu a’lam.
Yang serupa dengan ini adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila keluar dari toilet, beliau berkata: Ghufranaka (ampunan-Mu).”
Rahasia dalam hal ini – wallahu a’lam – adalah bahwa kotoran membebani badan dan menyakitinya bila tertahan, dan dosa-dosa membebani hati serta menyakitinya bila tertahan di dalamnya. Keduanya menyakitkan dan merugikan badan dan hati. Maka beliau memuji Allah ketika keluar atas terbebasnya dari yang menyakiti badannya ini, dan ringannya badan serta kelegarannya, serta memohon agar Allah membebaskannya dari yang menyakiti yang lain dan melegakan hatinya darinya serta meringankannya.
Rahasia kata-kata dan doa-doa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi apa yang terlintas dalam pikiran.
Fasal tentang Kekotoran dalam Syirik, Zina, dan Homoseksual
Allah Subhanahu wa ta’ala telah mencap syirik, zina, dan homoseksual dengan kenajisan dan kekotoran dalam kitab-Nya, berbeda dengan dosa-dosa lainnya meskipun mengandung hal tersebut. Namun yang disebutkan dalam Al-Quran adalah firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (At-Taubah: 28)
Dan firman-Nya tentang kaum Luth:
“Dan kepada Luth telah Kami berikan hikmat dan ilmu, dan Kami selamatkan dia dari negeri yang penduduknya mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.” (Al-Anbiya: 74)
Kaum Luth berkata:
“Usirlah keluarga Luth dari negerimu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang menyucikan diri.” (An-Naml: 56)
Mereka mengakui dengan syirik dan kekufuran mereka bahwa merekalah yang kotor dan najis, sementara Luth dan keluarganya suci dari itu karena menjauhinya.
Allah berfirman tentang pezina:
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji.” (An-Nur: 26)
Adapun kenajisan syirik ada dua jenis: kenajisan berat dan kenajisan ringan. Yang berat adalah syirik besar yang tidak diampuni Allah Azza wa Jalla, karena Allah tidak mengampuni orang yang mempersekutukan-Nya. Yang ringan adalah syirik kecil, seperti sedikit riya, berbuat untuk makhluk, bersumpah dengan selain Allah, takut dan berharap kepadanya.
Kenajisan syirik bersifat hakiki. Karena itu Allah Subhanahu menjadikan syirik sebagai najis (dengan fathah jim), tidak berkata: “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” (dengan kasrah). Najis adalah hakikat kenajisan, sedang najis (dengan kasrah) adalah yang terkena najis. Jika baju terkena air kencing atau khamr, maka baju itu najis. Sedang air kencing dan khamr adalah najis.
Maka yang paling najis adalah syirik, sebagaimana ia adalah kezaliman yang paling zalim. Najis dalam bahasa dan syariat adalah sesuatu yang menjijikkan yang menuntut untuk menjauh dan menjauhinya, sehingga tidak disentuh, tidak dicium, tidak dilihat, apalagi bercampur dan bersentuhan karena kekotorannya dan jauhnya tabiat yang sehat darinya. Semakin sempurna kehidupan makhluk hidup dan semakin sehat hidupnya, semakin besar penjauhan terhadapnya dan semakin kuat keengganannya.
Benda-benda najis ada yang menyakiti badan atau hati, atau menyakiti keduanya. Najis mungkin menyakiti dengan baunya, atau menyakiti dengan sentuhan meskipun tidak berbau busuk.
Yang dimaksud: kenajisan terkadang bersifat inderawi dan zahir, terkadang bersifat maknawi dan batin, sehingga kekotoran dan kenajisan menguasai ruh dan hati, sampai pemilik hati yang hidup mencium dari ruh dan hati itu bau busuk yang menyakitinya, sebagaimana yang terganggu dengan bau busuk. Hal itu sering tampak pada keringatnya, sampai keringat itu berbau busuk. Karena busuknya ruh dan hati sampai ke dalam badan lebih dari luarnya. Keringat mengalir dari dalam, karena itu orang saleh memiliki keringat yang wangi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling wangi keringatnya. Ummu Sulaim berkata ketika ditanya Rasulullah tentang keringatnya yang ia kumpulkan: “Ini adalah yang paling wangi dari segala wangi-wangian.”
Jiwa yang najis dan kotor semakin kuat kekotoran dan kenajisnnya sampai tampak pada jasad. Jiwa yang baik sebaliknya. Ketika jiwa terlepas dan keluar dari badan, yang baik didapati seperti hembusan kasturi paling wangi yang ada di muka bumi, dan yang buruk seperti bau bangkai paling busuk yang ada di muka bumi.
Yang dimaksud: syirik karena merupakan kezaliman paling zalim, kejelekan paling jelek, dan kemungkaran paling mungkar, maka ia adalah hal yang paling dibenci Allah Ta’ala dan paling dimurkai-Nya, paling dimurkai di sisi-Nya. Allah menetapkan padanya siksa dunia dan akhirat yang tidak ditetapkan pada dosa lainnya, dan mengabarkan bahwa Dia tidak mengampuninya, bahwa pelakunya najis, melarang mereka mendekati tanah haram-Nya, mengharamkan sembelihan dan pernikahan mereka, memutus kewalian antara mereka dengan orang beriman, menjadikan mereka musuh bagi-Nya Subhanahu, malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya dan orang beriman, menghalalkan bagi ahli tauhid harta, wanita, dan anak-anak mereka, serta menjadikan mereka budak.
Ini karena syirik adalah perendahan hak rububiyyah, pengurangan keagungan uluhiyyah, dan prasangka buruk terhadap Rabb semesta alam, sebagaimana firman-Nya:
“Dan Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan serta orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran yang buruk dan Allah murka kepada mereka serta menyediakan jahannam bagi mereka. Dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Al-Fath: 6)
Allah tidak mengumpulkan ancaman dan siksa kepada siapa pun sebagaimana yang dikumpulkan-Nya kepada ahli syirik, karena mereka berprasangka buruk kepada-Nya sampai mempersekutukan-Nya. Seandainya mereka berprasangka baik kepada-Nya, tentu mereka mengesakan-Nya dengan sebenar-benarnya. Karena itu Allah Subhanahu mengabarkan tentang orang musyrik bahwa mereka tidak mengagungkan-Nya sebenar-benarnya di tiga tempat dalam kitab-Nya.
Bagaimana bisa mengagungkan-Nya sebenar-benarnya orang yang menjadikan bagi-Nya saingan dan tandingan yang dicintai, ditakuti, diharapkan, direndahkan diri untuknya, tunduk kepadanya, lari dari murkanya, dan mengutamakan ridanya?
Allah berfirman:
“Dan di antara manusia ada yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.” (Al-Baqarah: 165)
Dan firman-Nya:
“Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menjadikan gelap gulita dan terang benderang, kemudian orang-orang yang kafir mempersekutukan (Tuhan mereka dengan sembahan-sembahan lain).” (Al-An’am: 1)
Artinya mereka menjadikan saingan bagi-Nya dalam ibadah, cinta, dan pengagungan. Inilah penyamaan yang ditetapkan orang musyrik antara Allah dan tuhan-tuhan mereka. Mereka mengakui ketika di neraka bahwa itu adalah kesesatan dan kebatilan, lalu berkata kepada tuhan-tuhan mereka saat bersama mereka di neraka:
“Demi Allah, sesungguhnya kami benar-benar dalam kesesatan yang nyata, ketika kami menyamakan kamu dengan Tuhan semesta alam.” (Asy-Syu’ara: 97-98)
Diketahui bahwa mereka tidak menyamakan tuhan-tuhan itu dengan Allah dalam zat, sifat, dan perbuatan, tidak pula berkata bahwa tuhan-tuhan mereka menciptakan langit dan bumi, menghidupkan dan mematikan. Mereka hanya menyamakannya dalam cinta, pengagungan, dan penyembahan, sebagaimana terlihat pada ahli syirik yang mengaku Islam.
Yang mengherankan, mereka menuduh ahli tauhid merendahkan para syaikh, nabi, dan orang saleh. Padahal tidak ada salah mereka kecuali berkata bahwa mereka adalah hamba yang tidak memiliki untuk diri mereka atau orang lain mudarat dan manfaat, kematian, kehidupan, atau kebangkitan. Mereka tidak memberi syafaat kepada penyembah mereka sama sekali, bahkan Allah mengharamkan syafaat mereka. Mereka tidak memberi syafaat kepada ahli tauhid kecuali setelah Allah mengizinkan syafaat. Mereka tidak memiliki urusan apa pun, semua urusan milik Allah. Semua syafaat milik-Nya Subhanahu, kewalian milik-Nya. Makhluk-Nya tidak memiliki wali dan pemberi syafaat selain-Nya.
Syirik dan ta’thil (penafian sifat) dibangun atas prasangka buruk kepada Allah Ta’ala. Karena itu Ibrahim, imam orang-orang hanif, berkata kepada lawan-lawannya dari kalangan musyrik:
“Pantaskah kamu menyembah tuhan-tuhan selain Allah karena kebohongan? Maka apakah sangkaanmu tentang Tuhan semesta alam?” (Ash-Shaffat: 86-87)
Artinya: apa sangkamu bahwa Dia akan memperlakukan dan membalas kalian, padahal kalian telah menyembah selain-Nya dan menjadikan saingan bagi-Nya? Di balik ancaman ini terdapat: prasangka buruk apa yang kalian sangka kepada Tuhan kalian sampai menyembah selain-Nya?
Orang musyrik mengira Allah Subhanahu membutuhkan yang mengurus urusan alam bersama-Nya: menteri, penolong, atau pembantu. Ini adalah penghinaan terbesar bagi Dzat yang kaya dari segala selain-Nya, sementara segala selain-Nya fakir kepada-Nya. Atau mengira bahwa kekuasaan Allah baru sempurna dengan kekuasaan sekutu, atau mengira bahwa Dia tidak tahu sampai perantara memberitahu-Nya, atau tidak mengasihani sampai perantara membuatnya mengasihani, atau tidak mencukupi hamba-Nya sendirian, atau tidak melakukan yang dikehendaki hamba sampai perantara memberi syafaat, sebagaimana makhluk memberi syafaat kepada makhluk, sehingga perlu menerima syafaatnya karena butuh kepada pemberi syafaat dan mendapat manfaat darinya.
Atau mengira Dia tidak mengabulkan doa hamba-hamba-Nya sampai mereka meminta perantara mengangkat kebutuhan itu kepada-Nya, sebagaimana keadaan raja-raja dunia. Ini adalah asal syirik makhluk. Atau mengira Dia tidak mendengar doa mereka karena jauh dari mereka, sampai perantara mengangkat itu kepada-Nya. Atau mengira makhluk memiliki hak atas-Nya, sehingga ia bersumpah kepada-Nya dengan hak makhluk itu, dan bertawassul kepada-Nya dengan makhluk itu, sebagaimana manusia bertawassul kepada pembesar dan raja dengan orang yang mereka cintai dan tidak bisa menyelisihinya.
Semua ini adalah penghinaan rububiyyah dan pengurangan haknya. Seandainya tidak ada padanya kecuali berkurangnya cinta kepada Allah Ta’ala, takut, harap, tawakkal, dan kembali kepada-Nya dari hati orang musyrik karena membagi-baginya antara-Nya Subhanahu dengan yang dipersekutukan, sehingga berkurang dan melemah atau hilang pengagungan, cinta, takut, dan harap itu karena mengalihkan sebagian atau sebagian besarnya kepada yang disembah selain-Nya, itu sudah cukup dalam kekejiannya.
Syirik meniscayakan penghinaan kepada Rabb Subhanahu, dan penghinaan itu pasti menyertainya, mau tidak mau orang musyrik. Karena itu pujian-Nya Subhanahu dan kesempurnaan rububiyyah-Nya menuntut agar tidak mengampuninya, mengekalkan pelakunya dalam siksa yang pedih, dan menjadikannya makhluk yang paling celaka.
Kamu tidak akan menemukan orang musyrik kecuali ia menghina Allah Subhanahu, meskipun mengira ia mengagungkan-Nya dengan itu. Sebagaimana kamu tidak menemukan ahli bidah kecuali ia menghina Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun mengira ia mengagungkannya dengan bidah itu. Ia mengira bidahnya lebih baik dari sunnah dan lebih tepat, atau mengira bidahnya adalah sunnah. Jika ia sadar dalam bidahnya, maka ia menentang Allah dan Rasul-Nya.
Maka orang-orang yang merendahkan dan direndahkan di sisi Allah Ta’ala, Rasul-Nya, dan para wali-Nya adalah: ahli syirik dan bid’ah, terutama mereka yang membangun agamanya atas dasar bahwa kalam Allah dan Rasul-Nya adalah dalil-dalil lafzhiyah yang tidak memberikan keyakinan, dan tidak memberikan manfaat apapun dari keyakinan dan ilmu. Demi Allah, wahai kaum muslimin, hal apa yang luput dari perendahan ini?
Demikian pula orang yang menafikan sifat-sifat kesempurnaan dari Rabb Ta’ala karena khawatir terhadap sesuatu yang dia sangka sebagai penyerupaan (tasybih) dan penujudan (tajsim), maka sesungguhnya dia telah melakukan perendahan yang berlawanan dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sifatkan untuk diri-Nya dari kesempurnaan.
Yang dimaksud adalah: bahwa kedua golongan ini adalah ahli perendahan yang sesungguhnya, bahkan mereka adalah manusia yang paling besar dalam merendahkan. Syaitan telah menyamarkan bagi mereka sehingga mereka mengira bahwa perendahan mereka adalah kesempurnaan. Oleh karena itu, bid’ah adalah pasangan syirik dalam Kitab Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya Rabbku hanya mengharamkan perbuatan-perbuatan keji yang tampak dan yang tersembunyi, dosa, kezaliman tanpa hak, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan untuk itu, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.'” (QS. Al-A’raf: 33)
Maka dosa dan kezaliman adalah pasangan, dan syirik serta bid’ah adalah pasangan.
Fasal
Adapun najisnya dosa dan kemaksiatan, maka itu dalam wajah yang lain, karena hal itu tidak mengharuskan merendahkan ketuhanan dan tidak buruk sangka terhadap Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menetapkan atas kemaksiatan tersebut hukuman dan ketentuan sebagaimana yang ditetapkan-Nya atas syirik. Demikianlah syariat telah menetap bahwa dimaafkan najis yang ringan, seperti najis di tempat istinja’, bagian bawah khuf, sepatu, air kencing bayi yang menyusu, dan lain-lain, yang tidak dimaafkan pada najis yang berat.
Demikian pula dimaafkan dosa-dosa kecil yang tidak dimaafkan pada dosa-dosa besar, dan dimaafkan bagi ahli tauhid murni yang tidak dicampuri dengan syirik apa yang tidak dimaafkan bagi yang bukan demikian.
Seandainya seorang muwahhid (penganut tauhid) yang sama sekali tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun menemui Rabbnya dengan dosa seberat bumi, maka Allah akan mendatanginya dengan ampunan seberat itu pula. Hal ini tidak terjadi bagi orang yang tauhidnya kurang dan tercampur dengan syirik. Karena tauhid yang murni yang tidak tercampur syirik tidak akan meninggalkan dosa bersamanya. Sebab tauhid mengandung cinta kepada Allah Ta’ala, pengagungan, penghormatan, rasa takut, dan harapan kepada-Nya semata yang mewajibkan terhapusnya dosa-dosa walaupun seberat bumi. Maka najis itu bersifat sementara, sedangkan penghapusnya kuat, sehingga najis tidak dapat bertahan bersamanya.
Akan tetapi najis zina dan liwath (homoseksual) lebih berat daripada najis-najis yang lain, dari segi bahwa keduanya merusak hati dan sangat melemahkan tauhid. Oleh karena itu, orang yang paling banyak terkena najis ini adalah mereka yang paling banyak berbuat syirik. Semakin banyak syirik dalam diri seorang hamba, semakin banyak najis dan keburukan ini padanya. Semakin besar keikhlasannya, semakin jauh dia darinya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Yusuf Ash-Shiddiq ‘alaihis salam:
“Demikianlah, agar Kami memalingkan darinya keburukan dan kekejian. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24)
Sesungguhnya cinta terhadap bentuk-bentuk yang haram adalah sejenis penyembahan kepadanya, bahkan termasuk tingkat penyembahan yang paling tinggi, terutama jika telah menguasai hati dan menancap padanya sehingga menjadi tatim (perhambaan), dan tatim adalah penyembahan. Maka si pencinta menjadi penyembah kepada yang dicintainya. Seringkali cinta, ingatan, dan kerinduan kepadanya, serta usaha untuk meridainya, dan mengutamakan kecintaannya atas cinta kepada Allah, ingat kepada-Nya, dan usaha untuk meridhakan-Nya, bahkan seringkali hal itu menghilangkan sama sekali dari hati si pencinta, dan dia menjadi tergantung kepada yang dicintainya dari bentuk-bentuk, sebagaimana yang tampak. Maka yang dicinta menjadi tuhannya selain Allah ‘Azza wa Jalla. Dia mendahulukan ridha dan cintanya atas ridha dan cinta Allah, mendekatkan diri kepadanya dengan apa yang tidak dilakukannya kepada Allah, membelanjakan untuk keridhaaannya apa yang tidak dibelanjakannya untuk keridhaan Allah, dan menghindari murkanya dengan apa yang tidak dihindarinya dari murka Allah Ta’ala. Maka yang dicinta menjadi lebih diutamakan daripada Rabbnya dalam hal: cinta, ketundukan, kehinaan, pendengaran, dan ketaatan.
Oleh karena itu, cinta berahi dan syirik saling berkaitan. Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menceritakan cinta berahi dari kalangan musyrik dari kaum Luth, dan dari istri Al-Aziz, dan dia pada waktu itu musyrik. Semakin kuat syirik seorang hamba, dia akan diuji dengan cinta berahi terhadap bentuk-bentuk. Semakin kuat tauhidnya, hal itu akan dipalingkan darinya.
Zina dan liwath, kesempurnaan kenikmatannya hanya terjadi dengan cinta berahi, dan pelakunya tidak lepas darinya. Hanya saja karena perpindahannya dari satu tempat ke tempat lain, cinta berahinya tidak terbatas pada satu tempat saja, tetapi terbagi ke beberapa bagian, setiap yang dicintai mendapat bagian dari pengtuhannya dan penyembahannya.
Tidak ada di antara dosa-dosa yang lebih merusak hati dan agama daripada kedua perbuatan keji ini. Keduanya memiliki kekhususan dalam menjauhkan hati dari Allah, karena keduanya termasuk keburukan yang paling besar. Jika hati telah tercelup dengan keduanya, dia akan menjauh dari Dzat Yang Maha Suci, karena tidak naik kepada-Nya kecuali yang suci. Semakin bertambah keburukannya, semakin jauh dia dari Allah. Oleh karena itu Al-Masih ‘alaihis salam berkata dalam apa yang diriwayatkan Imam Ahmad dalam Kitab Az-Zuhd: “Orang-orang yang menganggur tidak termasuk orang-orang bijak, dan pezina tidak akan masuk kerajaan langit.”
Ketika demikianlah keadaan zina, maka dia dekat dengan syirik dalam Kitab Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:
“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)
Yang benar adalah: ayat ini muhkamah (pasti) yang harus diamalkan, tidak ada yang menaskh-nya. Ayat ini mengandung berita dan pengharaman. Tidak ada orang yang mengklaim naskhnya dengan dalil sama sekali. Yang menjadi masalah bagi banyak orang darinya dapat dijelaskan dengan jelas berkat Allah Ta’ala. Mereka bingung dengan firman-Nya: “Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik” (QS. An-Nur: 3). Apakah ini berita, larangan, atau kebolehan?
Jika berupa berita, sesungguhnya kita melihat banyak pezina menikahi perempuan yang suci (tidak berzina). Jika berupa larangan, maka Dia melarang pezina menikah kecuali dengan pezina atau musyrik, sehingga menjadi larangan baginya menikahi perempuan mukmin yang suci, dan kebolehan baginya menikahi perempuan musyrik dan pezina. Allah Subhanahu wa Ta’ala sama sekali tidak menghendaki hal itu. Ketika hal itu membingungkan mereka, mereka mencari wajah bagi ayat yang dapat dipegang.
Sebagian berkata: Yang dimaksud dari nikah adalah jimak dan zina, seakan-akan dikatakan: Pezina tidak berzina kecuali dengan pezina atau musyrik.
Ini rusak, karena tidak ada faedahnya, dan kalam Allah Ta’ala harus dijauhkan dari dipahami seperti itu. Adalah diketahui bahwa pezina tidak berzina kecuali dengan pezina, maka apa faedah memberitakan hal itu? Ketika jumhur melihat rusaknya takwil ini, mereka berpaling darinya.
Kemudian segolongan berkata: Ini lafazh yang umum tetapi maknanya khusus, yang dimaksud adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan, yaitu ‘Anaq Al-Baghiy dan temannya. Sesungguhnya dia masuk Islam dan meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahinya, maka turunlah ayat ini. Ini juga rusak, karena meskipun kisah tertentu ini adalah sebab turunnya ayat, Al-Quran tidak terbatas pada tempat-tempat sebab turunnya. Seandainya demikian, maka batal pengambilan dalil darinya untuk selainnya.
Segolongan berkata: Bahkan ayat ini dinaskh oleh firman-Nya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu” (QS. An-Nur: 32).
Ini lebih rusak dari semuanya, karena tidak ada pertentangan antara kedua ayat ini, dan tidak ada yang membatalkan yang lain. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan menikahkan orang-orang yang sendirian, dan mengharamkan menikahi pezina, sebagaimana mengharamkan menikahi perempuan yang dalam masa iddah, yang berihram, dan mahram. Mana yang menaskh dan yang dinaskh dalam hal ini?
Jika dikatakan: Apa makna ayat itu?
Dijawab: Maknanya, wallahu a’lam, bahwa orang yang menikah diperintahkan menikahi perempuan yang muhshan (terpelihara) yang suci. Dia hanya diberi izin menikahi perempuan dengan syarat ini, sebagaimana disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat An-Nisa dan Al-Maidah. Hukum yang digantungkan pada syarat akan hilang ketika syaratnya hilang. Kebolehan telah digantungkan pada syarat ihshan (kemurnian), jika ihshan hilang maka hilang pula kebolehan yang disyaratkan dengannya.
Orang yang menikah, apakah dia berkomitmen pada hukum Allah dan syariat-Nya yang disyariatkan melalui lisan Rasul-Nya, atau tidak berkomitmen. Jika tidak berkomitmen maka dia musyrik yang tidak rela dengan pernikahannya kecuali dengan yang musyrik seperti dirinya. Jika berkomitmen namun menyelisihi dan menikahi apa yang diharamkan kepadanya, maka pernikahan tidak sah, sehingga dia menjadi pezina. Maka jelaslah makna firman:
“Tidak menikahi kecuali pezina atau musyrik” (QS. An-Nur: 3)
Dan terbinlah dengan penjelasan yang sempurna, demikian pula hukum perempuan.
Sebagaimana hukum ini adalah konsekuensi Al-Quran dan teks yang jelas, dia juga konsekuensi fitrah dan tuntutan akal. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan atas hamba-Nya menjadi qarnanan dayyuthan (suami dari pelacur), karena Allah Ta’ala memfitrahkan manusia untuk memandang buruk dan mencela hal itu. Oleh karena itu, jika mereka berlebihan dalam mencaci seorang laki-laki, mereka berkata: “Suami pelacur.” Maka Allah mengharamkan atas muslim menjadi demikian.
Maka jelaslah hikmah pengharaman dan jelas makna ayat, wallahu al-muwaffiq.
Di antara yang memperjelas pengharaman, dan bahwa itulah yang pantas bagi syariat yang sempurna ini adalah: bahwa kejahatan dari perempuan ini kembali dengan kerusakan tempat tidur suami dan kerusakan nasab yang Allah Ta’ala jadikan di antara manusia untuk kesempurnaan kemaslahatan mereka, dan Dia hitung sebagai bagian dari nikmat-Nya kepada mereka. Zina menyebabkan percampuran air mani dan kerancuan nasab. Maka di antara kebaikan syariat adalah: pengharaman menikahi pezina hingga dia bertaubat dan beristibra’ (membersihkan rahim).
Juga sesungguhnya pezina itu buruk, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan pernikahan sebagai sebab kasih sayang dan cinta yang murni. Bagaimana mungkin yang buruk dicintai oleh yang baik dan menjadi istrinya? Suami disebut zauj dari kata izdiwaj yaitu kemiripan. Maka suami istri adalah dua orang yang mirip. Pertentangan tetap ada antara yang baik dan yang buruk secara syar’i dan qadari, maka tidak terjadi izdiwaj (berpasangan), saling menyayangi, dan saling mencintai. Sungguh telah berbuat baik sebaik-baiknya orang yang berpendapat seperti ini dan mencegah laki-laki menjadi suami pelacur.
Mana yang lebih baik, ini ataukah pendapat orang yang membolehkan menikahinya dan menggaulinya malam ini, padahal pezina telah menggaulinya kemarin malam, dan berkata: “Air mani pezina tidak memiliki kehormatan.” Seandainya perkara demikian, maka air mani suami memiliki kehormatan, bagaimana boleh berkumpulnya dengan air mani pezina dalam satu rahim?
Yang dimaksud adalah: bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut pezina laki-laki dan perempuan dengan khabithiin wa khabithaat (orang-orang buruk laki-laki dan perempuan). Jenis perbuatan ini telah disyariatkan padanya bersuci, meskipun halal, dan pelakunya disebut junub, karena jauhnya dari membaca Al-Quran, dari shalat, dan dari masjid. Dia dicegah dari semua itu hingga bersuci dengan air. Demikian pula jika haram, dia menjauhkan hati dari Allah Ta’ala dan dari negeri akhirat, bahkan menghalangi antara hati dan iman, hingga terjadi bersuci yang sempurna dengan taubat, dan bersuci badannya dengan air.
Perkataan kaum Luth:
“Usirlah mereka dari negeri kalian, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang menyucikan diri” (QS. Al-A’raf: 82)
dari jenis firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala tentang Ashabul Ukhdud:
“Dan mereka tidak menyalahkan mereka melainkan karena mereka beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji” (QS. Al-Buruj: 8)
dan firman-Nya Ta’ala:
“Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, apakah kamu menyalahkan kami, melainkan karena kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan apa yang diturunkan sebelumnya'” (QS. Al-Maidah: 59)
Demikianlah orang musyrik, dia hanya menyalahkan orang muwahhid karena pemurniannya terhadap tauhid dan karena dia tidak mencampurinya dengan syirik. Demikian pula orang yang berbid’ah, dia hanya menyalahkan orang yang sunnah karena pemurniannya dalam mengikuti Rasul dan karena dia tidak mencampurinya dengan pendapat para lelaki, atau dengan sesuatu yang menyelisihinya.
Maka kesabaran orang muwahhid yang mengikuti Rasul atas apa yang disalahkan kepadanya oleh ahli syirik dan bid’ah lebih baik baginya dan lebih bermanfaat, dan lebih mudah baginya daripada kesabarannya atas apa yang disalahkan Allah dan Rasul-Nya kepadanya karena menyetujui ahli syirik dan bid’ah.
Jika tidak ada pilihan selain sabar, maka bersabarlah
Atas kebenaran, itulah kesabaran yang terpuji akibatnya
BAB KESEPULUH: TENTANG TANDA-TANDA PENYAKIT DAN KESEHATAN HATI
Setiap anggota tubuh diciptakan untuk fungsi khusus, dan kesempurnaannya terletak pada terlaksananya fungsi tersebut. Penyakitnya adalah ketika anggota tersebut tidak mampu melakukan fungsi yang diciptakan untuknya, sehingga fungsi itu tidak dapat dilakukan sama sekali, atau dilakukan dengan gangguan tertentu. Penyakit tangan adalah ketika tidak mampu memegang, penyakit mata adalah ketika tidak mampu melihat dan memandang, penyakit lidah adalah ketika tidak mampu berbicara, penyakit tubuh adalah ketika tidak mampu bergerak secara alami atau menjadi lemah. Adapun penyakit hati adalah ketika tidak mampu melakukan apa yang diciptakan untuknya, yaitu mengenal Allah, mencintai-Nya, merindukan perjumpaan dengan-Nya, bertaubat kepada-Nya, dan mengutamakan semua itu di atas segala syahwat.
Seandainya seorang hamba mengetahui segala sesuatu namun tidak mengenal Tuhannya, maka seolah-olah ia tidak mengetahui apa-apa. Seandainya ia memperoleh segala kesenangan dunia, kenikmatan, dan syahwatnya, namun tidak meraih cinta Allah, kerinduan kepada-Nya, dan kebahagiaan bersama-Nya, maka seolah-olah ia tidak meraih kenikmatan, kebahagiaan, atau penyejuk mata sama sekali. Bahkan, jika hati kosong dari hal tersebut, maka kesenangan dan kenikmatan itu akan berubah menjadi siksaan baginya. Ia akan tersiksa oleh hal yang dulu membuatnya bahagia dari dua sisi: pertama, karena penyesalan kehilangannya dan terhalang darinya padahal jiwanya sangat terikat dengannya; kedua, karena kehilangan sesuatu yang lebih baik, lebih bermanfaat, dan lebih kekal yang tidak ia dapatkan. Yang dicintai telah hilang, sedangkan Yang Paling Dicintai tidak berhasil diraih.
Setiap orang yang mengenal Allah pasti mencintai-Nya dan mengikhlaskan ibadah kepada-Nya, serta tidak mengutamakan sesuatu pun di atas-Nya dari hal-hal yang dicintai. Barangsiapa mengutamakan sesuatu di atas-Nya dari hal-hal yang dicintai, maka hatinya sakit, sebagaimana perut yang terbiasa memakan yang buruk dan mengutamakannya dari yang baik akan kehilangan selera terhadap yang baik dan berganti dengan mencintai yang lain.
Hati bisa sakit dan sakitnya semakin parah, namun pemiliknya tidak menyadarinya karena sibuk dan lalai dari mengetahui kesehatan hatinya dan penyebab-penyebabnya. Bahkan hati bisa mati sementara pemiliknya tidak merasakan kematiannya. Tanda dari hal ini adalah bahwa luka-luka kemungkaran tidak membuatnya sakit, dan ketidaktahuannya terhadap kebenaran serta keyakinan-keyakinan batilnya tidak membuatnya merasa sakit. Sesungguhnya hati yang masih memiliki kehidupan akan merasa sakit ketika kemungkaran menimpanya dan akan merasa sakit karena ketidaktahuannya terhadap kebenaran sesuai dengan kadar kehidupannya.
“Tidak ada rasa sakit pada luka di mayat”
Kadang ia merasakan penyakitnya, namun sulit baginya menanggung pahitnya obat dan bersabar atasnya. Ia lebih memilih tetap merasakan sakitnya daripada susah payah meminum obat. Sesungguhnya obatnya adalah menyelisihi hawa nafsu, dan itu adalah hal yang paling sulit bagi jiwa, padahal tidak ada yang lebih bermanfaat baginya selain itu.
Terkadang ia menetapkan hatinya untuk bersabar, namun kemudian tekadnya melemah dan tidak bertahan karena lemahnya ilmu, wawasan, dan kesabarannya. Seperti orang yang memasuki jalan yang menakutkan namun menuju keamanan yang sempurna. Ia tahu bahwa jika bersabar menempuhnya, ketakutan akan berlalu dan diganti dengan keamanan. Ia membutuhkan kekuatan sabar dan kekuatan keyakinan terhadap tujuan yang akan dicapainya. Ketika kesabaran dan keyakinannya melemah, ia akan kembali dari jalan itu dan tidak mau menanggung susah payahnya, apalagi jika tidak memiliki teman dan merasa kesepian, lalu berkata: “Ke mana perginya orang-orang? Aku ingin mengikuti mereka.”
Inilah kondisi kebanyakan manusia, dan inilah yang menghancurkan mereka. Kesabaran yang benar tidak akan merasa kesepian karena sedikitnya teman atau kehilangannya jika hatinya merasakan persahabatan dengan rombongan pertama yang telah diberi nikmat oleh Allah dari kalangan para nabi, para shiddiq, para syuhada, dan orang-orang saleh. Sebaik-baik teman adalah mereka. Maka kesendirian seorang hamba dalam jalan pencariannya adalah bukti kesungguhan pencariannya.
Ishaq bin Rahuyah pernah ditanya tentang suatu masalah, lalu ia menjawabnya. Dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya saudaramu Ahmad bin Hanbal mengatakan hal yang sama dalam masalah ini.” Ia berkata: “Aku tidak menyangka ada orang yang sependapat denganku dalam hal ini.” Ia tidak merasa kesepian setelah kebenaran menjadi jelas baginya meskipun tidak ada yang setuju. Sesungguhnya kebenaran ketika telah tampak dan jelas, tidak membutuhkan saksi yang bersaksi untuknya. Hati melihat kebenaran sebagaimana mata melihat matahari. Ketika seseorang melihat matahari, ia tidak membutuhkan orang lain yang bersaksi bahwa matahari sedang terbit dan menyetujuinya.
Betapa indahnya perkataan Abu Muhammad Abdurrahman bin Ismail yang dikenal dengan Abu Syamah dalam kitab “Al-Hawadits wal Bida'” (Peristiwa dan Bid’ah): “Ketika datang perintah untuk berpegang teguh pada jama’ah, yang dimaksud adalah berpegang teguh pada kebenaran dan mengikutinya, meskipun yang berpegang teguh padanya sedikit dan yang menyelisihinya banyak. Karena kebenaran adalah apa yang dianut oleh jama’ah pertama dari masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Tidak ada pertimbangan pada banyaknya ahli kebatilan setelah mereka.”
Amr bin Maimun al-Audi berkata: “Aku menemani Mu’adz di Yaman. Aku tidak berpisah darinya hingga aku menguburkannya di tanah Syam. Kemudian aku menemani setelahnya orang yang paling fakih, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Aku mendengarnya berkata: ‘Berpegang teguhlah kalian pada jama’ah, karena tangan Allah di atas jama’ah.’ Kemudian aku mendengarnya pada suatu hari berkata: ‘Akan memerintah kalian para pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya. Maka shalatlah kalian sesuai waktunya, itulah kewajiban, dan shalatlah bersama mereka, itu adalah sunnah bagimu.’ Aku berkata: ‘Wahai para sahabat Muhammad, aku tidak mengerti apa yang kalian ceritakan?’ Ia berkata: ‘Apa itu?’ Aku berkata: ‘Engkau menyuruhku berpegang pada jama’ah dan mendorongku kepadanya, kemudian engkau berkata: Shalatlah sendirian, itu kewajiban, dan shalatlah bersama jama’ah, itu sunnah?’ Ia berkata: ‘Wahai Amr bin Maimun, aku mengira engkau termasuk orang yang paling fakih di kampung ini. Tahukah engkau apa itu jama’ah?’ Aku berkata: ‘Tidak.’ Ia berkata: ‘Sesungguhnya mayoritas telah meninggalkan jama’ah. Jama’ah adalah apa yang sesuai dengan kebenaran, walaupun engkau sendirian.'”
Dalam riwayat lain: “Ia memukul pahaku dan berkata: ‘Celakalah engkau! Sesungguhnya mayoritas manusia telah meninggalkan jama’ah. Jama’ah adalah apa yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla.'”
Nu’aim bin Hammad berkata: “Maksudnya, jika jama’ah telah rusak, maka berpegang teguhlah pada apa yang dianut jama’ah sebelum rusak, walaupun engkau sendirian. Maka engkau itulah jama’ah pada saat itu.” Hal ini disebutkan oleh al-Baihaqi dan lainnya.
Abu Syamah berkata dari Mubarak dari Hasan al-Bashri: “Sunnah, demi Dzat yang tidak ada tuhan selain-Nya, berada di antara yang berlebihan dan yang mengabaikan. Bersabarlah atasnya, semoga Allah merahmati kalian. Sesungguhnya ahli sunnah dahulu adalah orang yang paling sedikit, dan mereka adalah orang yang paling sedikit pada masa yang akan datang: mereka yang tidak ikut dengan ahli kemewahan dalam kemewahan mereka, tidak pula dengan ahli bid’ah dalam bid’ah mereka. Mereka bersabar atas sunnah mereka hingga bertemu Tuhan mereka. Maka demikianlah, insya Allah, jadilah kalian.”
Muhammad bin Aslam at-Tusi adalah imam yang disepakati keimamamannya. Dengan derajatnya, ia adalah orang yang paling mengikuti sunnah pada zamannya, hingga ia berkata: “Tidak ada sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sampai kepadaku melainkan aku mengamalkannya. Aku sangat ingin thawaf menunggang kendaraan, namun aku tidak dapat melakukannya.”
Sebagian ahli ilmu pada zamannya ditanya tentang as-sawad al-a’zham (mayoritas terbesar) yang disebutkan dalam hadits: “Apabila manusia berselisih, maka berpegang teguhlah kalian pada mayoritas terbesar.” Ia berkata: “Muhammad bin Aslam at-Tusi adalah mayoritas terbesar.” Demi Allah, ia benar. Sesungguhnya suatu masa jika di dalamnya ada seorang imam yang mengetahui sunnah dan menyeru kepadanya, maka ia adalah hujjah, ia adalah ijma’, ia adalah mayoritas terbesar, dan ia adalah jalan orang-orang mukmin. Barangsiapa meninggalkannya dan mengikuti selainnya, Allah akan memalingkannya sebagaimana ia berpaling, dan memasukkannya ke neraka Jahannam. Seburuk-buruknya tempat kembali.
Yang dimaksud adalah: di antara tanda-tanda penyakit hati adalah berpaling dari makanan yang bermanfaat dan sesuai untuknya kepada makanan yang berbahaya, dan berpaling dari obat yang bermanfaat kepada obat yang berbahaya. Di sini ada empat perkara: makanan yang bermanfaat, obat yang menyembuhkan, makanan yang berbahaya, dan obat yang merusak.
Hati yang sehat mengutamakan yang bermanfaat dan menyembuhkan daripada yang berbahaya dan menyakiti. Hati yang sakit sebaliknya.
Makanan yang paling bermanfaat adalah makanan iman, dan obat yang paling bermanfaat adalah obat Al-Qur’an. Keduanya mengandung makanan dan obat.
Di antara tanda-tanda kesehatan hati adalah ia berpindah dari dunia hingga singgah di akhirat, dan menetap di sana hingga seolah-olah ia termasuk penduduk dan anak-anaknya. Ia datang ke dunia ini sebagai orang asing, mengambil keperluannya, kemudian kembali ke kampung halamannya. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihish shalatu was salam kepada Abdullah bin Umar: “Jadilah di dunia seperti orang asing atau musafir, dan hitunglah dirimu termasuk penghuni kubur.”
Marilah menuju surga ‘Adn
Sesungguhnya itulah tempat tinggal kalian yang pertama
Dan di sanalah tempat berkemah
Namun kami adalah tawanan musuh
Mungkinkah kalian melihat kami kembali ke tanah air dan selamat?
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya dunia telah berlalu membelakangi, dan akhirat telah datang menghadap. Keduanya memiliki anak-anak. Maka jadilah anak-anak akhirat, jangan menjadi anak-anak dunia. Sesungguhnya hari ini adalah amal tanpa hisab, dan besok adalah hisab tanpa amal.”
Semakin sehat hati dari penyakitnya, ia semakin berpindah ke akhirat dan semakin dekat dengannya hingga menjadi penduduknya. Semakin sakit dan lemah hati, ia semakin mengutamakan dunia dan menetap di dalamnya hingga menjadi penduduknya.
Di antara tanda-tanda kesehatan hati adalah ia terus mengetuk-ngetuk pemiliknya hingga ia bertaubat kepada Allah dan tunduk kepada-Nya, dan terikat dengan-Nya seperti ikatan orang yang mencintai yang sangat membutuhkan kekasihnya. Tidak ada kehidupan, keberuntungan, kenikmatan, atau kebahagiaan baginya kecuali dengan ridha dan kedekatan-Nya serta kebahagiaan bersama-Nya. Dengannya ia tenteram, kepada-Nya ia tenang, kepada-Nya ia berlindung, dengannya ia bergembira, kepada-Nya ia bertawakal, kepada-Nya ia percaya, kepada-Nya ia berharap, dan kepada-Nya ia takut.
Mengingat-Nya adalah kekuatan, makanan, dan cintanya. Kerinduan kepada-Nya adalah kehidupan, kenikmatan, kelezatan, dan kebahagiaannya. Berpaling kepada selain-Nya dan terikat dengan selain-Nya adalah penyakitnya. Kembali kepada-Nya adalah obatnya. Ketika ia mendapatkan Tuhannya, ia tenang dan tenteram dengan-Nya, hilang goncangan dan kegelisahan itu, dan tertutuplah kekurangan itu. Sesungguhnya dalam hati ada kekurangan yang tidak dapat dipenuhi oleh sesuatu pun selain Allah Ta’ala selamanya. Di dalamnya ada kekacauan yang tidak dapat diperbaiki kecuali dengan menghadap kepada-Nya. Di dalamnya ada penyakit yang tidak dapat disembuhkan kecuali dengan ikhlas kepada-Nya dan beribadah kepada-Nya semata.
Ia senantiasa mengetuk pemiliknya hingga ia tenang dan tenteram kepada Tuhan dan sesembahannya. Saat itulah ia merasakan ruh kehidupan dan merasakan kelezatannya, serta memiliki kehidupan lain selain kehidupan orang-orang yang lalai yang berpaling dari perkara ini yang untuknya makhluk diciptakan. Untuk perkara inilah surga dan neraka diciptakan, untuknya para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Seandainya pahala hanya berupa kehadiran perkara ini saja, cukuplah itu sebagai pahala. Cukuplah kehilangannya sebagai penyesalan dan siksaan.
Seorang yang mengenal berkata: “Kasihan orang-orang dunia, mereka keluar dari dunia dan tidak merasakan yang paling lezat di dalamnya.”
Yang lain berkata: “Sesungguhnya berlalu padaku waktu-waktu di mana aku berkata: Jika penduduk surga dalam keadaan seperti ini, sungguh mereka dalam kehidupan yang baik.”
Yang lain berkata: “Demi Allah, dunia tidak nikmat kecuali dengan mencintai dan menaati-Nya, dan surga tidak nikmat kecuali dengan melihat dan menyaksikan-Nya.”
Abu Husain al-Warraq berkata: “Kehidupan hati adalah dengan mengingat Yang Hidup yang tidak mati, dan kehidupan yang bahagia adalah hidup bersama Allah Ta’ala, tidak yang lain.”
Karena itulah, kehilangan (terputus dari Allah) bagi orang-orang yang mengenal Allah lebih berat daripada kematian. Karena kehilangan adalah terputus dari Yang Haq, sedangkan kematian adalah terputus dari makhluk. Betapa jauhnya perbedaan antara kedua terputus itu.
Yang lain berkata: “Barangsiapa yang sejuk matanya dengan Allah Ta’ala, maka setiap mata akan sejuk dengannya. Barangsiapa yang tidak sejuk matanya dengan Allah, hatinya akan tercabik-cabik karena dunia dengan penyesalan-penyesalan.”
Yahya bin Mu’adz berkata: “Barangsiapa yang gembira dengan mengabdi kepada Allah, maka segala sesuatu akan gembira mengabdi kepadanya. Barangsiapa yang sejuk matanya dengan Allah, maka mata setiap orang akan sejuk memandangnya.”
Di antara tanda-tanda kesehatan hati adalah tidak lelah mengingat Tuhannya, tidak bosan melayani-Nya, dan tidak senang dengan selain-Nya kecuali dengan orang yang menunjukkannya kepada-Nya, mengingatkannya dengan-Nya, dan berdiskusi dengannya tentang perkara ini.
Di antara tanda-tanda kesehatannya adalah ketika ia kehilangan wiridnya, ia merasakan sakit karena kehilangan itu lebih besar dari rasa sakit orang yang tamak ketika kehilangan harta dan kekayaannya.
Di antara tanda-tanda kesehatannya adalah ia merindukan ibadah sebagaimana orang lapar merindukan makanan dan minuman.
Di antara tanda-tanda kesehatannya adalah perhatiannya satu dan tertuju kepada Allah.
Di antara tanda-tanda kesehatannya adalah ketika masuk shalat, hilang darinya kegelisahan dan kesedihan tentang dunia, berat baginya keluar dari shalat, dan ia mendapatkan ketenangan, kenikmatan, penyejuk mata, dan kebahagiaan hati dalam shalat.
Di antara tanda-tanda kesehatannya adalah ia lebih pelit dengan waktunya agar tidak sia-sia daripada orang yang paling pelit dengan hartanya.
Di antaranya adalah perhatiannya untuk memperbaiki amal lebih besar daripada perhatiannya pada amal itu sendiri. Ia bersemangat untuk ikhlas di dalamnya, nasehat, mengikuti (sunnah), dan ihsan. Ia menyaksikan dengan itu semua karunia Allah kepadanya dan kekurangannya terhadap hak Allah. Ini adalah enam penyaksian yang tidak disaksikan kecuali oleh hati yang hidup dan sehat.
Pada intinya, hati yang sehat adalah yang segala perhatiannya kepada Allah, segala cintanya untuk-Nya, segala tujuannya kepada-Nya, tubuhnya untuk-Nya, amal-amalnya untuk-Nya, tidurnya untuk-Nya, terjaganya untuk-Nya. Pembicaraan dan pembicaraan tentang-Nya lebih disenanginya daripada segala pembicaraan. Pemikiran-pemikirannya berkeliling pada hal-hal yang diridhai dan dicintai-Nya. Menyendiri dengan-Nya lebih dipilihnya daripada bergaul, kecuali di tempat-tempat di mana bergaul lebih dicintai dan diridhai-Nya. Penyejuk matanya adalah dengan-Nya, ketenangan dan ketentramannya kepada-Nya.
Ia adalah yang setiap kali mendapati dari dirinya berpaling kepada selain-Nya, ia membacakan kepadanya: “Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan ridha dan diridhai.” (Al-Fajr: 27-28)
Ia mengulangi khitab itu kepadanya agar mendengarnya dari Tuhannya pada hari perjumpaan. Maka hati tercelup di hadapan Tuhan dan sesembahannya Yang Haq dengan celupan penghambaan. Penghambaan menjadi sifat dan rasa baginya, bukan kepura-puraan. Ia mendatanginya dengan cinta, kasih sayang, dan mendekatkan diri, sebagaimana kekasih yang tergila-gila mendatangi kekasihnya dengan melayani dan menyelesaikan urusan-urusannya.
Setiap kali terlintas kepadanya perintah atau larangan dari Tuhannya, ia merasakan dari hatinya yang berkata: “Labbaik wa sa’daik (Aku penuhi panggilan-Mu dan berbuat baik), sesungguhnya aku mendengar, taat, dan melaksanakan. Bagimu karunia dalam hal itu, dan pujian kembali kepada-Mu.”
Bagian Pertama: Ketika Takdir Menimpa Hamba
Dan apabila takdir menimpanya, ia mendapati dari hatinya yang berkata: “Aku adalah hamba-Mu, orang miskin-Mu, dan orang yang membutuhkan-Mu. Aku adalah hamba-Mu yang fakir, lemah, tidak berdaya, dan miskin. Sedangkan Engkau adalah Tuhanku Yang Maha Mulia lagi Maha Penyayang. Aku tidak memiliki kesabaran kecuali jika Engkau memberiku kesabaran. Aku tidak memiliki kekuatan kecuali jika Engkau menguatkan dan memperkuat aku. Tidak ada tempat berlindung bagiku dari-Mu kecuali kepada-Mu. Tidak ada yang dapat kuharapkan kecuali Engkau. Aku tidak akan berpaling dari pintu-Mu, dan tidak ada tempat tujuan bagiku selain kepada-Mu.”
Maka ia menyerahkan diri sepenuhnya di hadapan-Nya, dan bergantung dengan sepenuh hati kepada-Nya. Jika Allah menimpakan kepadanya sesuatu yang tidak disukainya, ia berkata: “Ini adalah rahmat yang dihadiahkan kepadaku, dan obat yang bermanfaat dari dokter yang penyayang.” Dan jika Allah menghindarkan darinya sesuatu yang disukainya, ia berkata: “Keburukan telah dihindarkan dariku.”
Berapa banyak perkara yang kuinginkan, namun Engkau memilih yang terbaik bagiku dengan menghindarkannya Dan Engkau senantiasa lebih berbakti dan penyayang kepadaku daripada diriku sendiri
Maka segala sesuatu yang menimpanya, baik kesenangan maupun kesusahan, menjadi petunjuk baginya menuju jalan kepada Allah. Terbuka baginya pintu yang dapat dimasukinya untuk menuju kepada-Nya, sebagaimana dikatakan:
Tidak ada takdir yang menyentuhku, baik yang kubenci atau kusukai, kecuali aku menemukan melaluinya jalan kepada-Mu Jalankan takdir dengan kerelaan dariku, karena aku mendapati-Mu sebagai teman dalam bencana
Maka milik Allah lah hati-hati tersebut dan apa yang tersimpan di dalamnya dari isi hati, dan apa yang tersimpan di dalamnya berupa harta dan simpanan yang berharga. Dan milik Allah lah keharuman rahasia-rahasia mereka, terutama di hari ketika rahasia-rahasia diuji.
Akan tampak bagi mereka keharuman, cahaya, dan kegembiraan, serta pujian yang indah di hari ketika rahasia-rahasia diuji
Demi Allah, sungguh telah dinaikkan bagi mereka bendera yang agung sehingga mereka bersemangat untuk meraihnya. Telah jelas bagi mereka jalan yang lurus sehingga mereka istiqamah di atasnya. Mereka dipanggil untuk sesuatu yang lebih rendah dari tujuan tertinggi mereka, namun mereka tidak merespons. Mereka memilih Allah di atas yang lain dan mengutamakan apa yang ada pada-Nya.
BAB KESEBELAS: PENGOBATAN PENYAKIT HATI DARI DOMINASI NAFSU
Bab ini bagaikan fondasi dan dasar bagi bab-bab setelahnya, karena semua penyakit hati berasal dari sisi nafsu. Semua materi yang rusak mengalir ke nafsu, kemudian menyebar darinya ke anggota tubuh, dan yang pertama kali terkena adalah hati.
Rasulullah ﷺ biasa bersabda dalam khutbah hajat: “Segala puji bagi Allah, kami memohon pertolongan-Nya, petunjuk-Nya, dan ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal kami.”
Dalam Musnad dan Tirmidzi dari hadits Hushain bin Ubaid, bahwa Rasulullah ﷺ berkata kepadanya: “Wahai Hushain, berapa banyak yang kamu sembah?” Ia menjawab: “Tujuh, enam di bumi dan satu di langit.” Beliau bertanya: “Siapa yang kamu jadikan tempat pengharapan dan ketakutanmu?” Ia menjawab: “Yang di langit.” Beliau bersabda: “Masuklah Islam agar aku mengajarkan kepadamu kalimat-kalimat yang Allah akan memberikan manfaat dengannya.” Maka ia masuk Islam. Kemudian beliau bersabda: “Katakanlah: ‘Ya Allah, ilhamkan aku kebenaran dan lindungi aku dari kejahatan diriku.'”
Beliau ﷺ berlindung dari kejahatannya secara umum, dari kejahatan yang ditimbulkan darinya berupa amal perbuatan, dan dari kejahatan yang diakibatkan dari hal tersebut berupa keburukan dan hukuman. Beliau menggabungkan antara berlindung dari kejahatan nafsu dan keburukan amal.
Dalam hal ini ada dua pendapat:
- Bahwa ini dari kategori menisbahkan jenis kepada jenisnya, yaitu “Aku berlindung kepada-Mu dari jenis amal ini.”
- Yang dimaksud adalah hukuman dari amal-amal yang menyusahkan pelakunya.
Berdasarkan pendapat pertama, beliau berlindung dari sifat nafsu dan amalnya. Berdasarkan pendapat kedua, beliau berlindung dari hukuman dan sebab-sebabnya.
Amal buruk termasuk dalam kejahatan nafsu. Apakah maksudnya: “Apa yang menyedihkan bagiku dari balasan amalku, atau dari amal burukku?” Pendapat pertama lebih kuat, karena berlindung dari amal buruk setelah terjadi sesungguhnya adalah berlindung dari balasan dan konsekuensinya, sebab yang sudah ada tidak mungkin dihilangkan.
Para salik (penempuh jalan) menuju Allah telah sepakat meskipun berbeda jalan dan cara mereka, bahwa nafsu adalah penghalang antara hati dan sampai kepada Tuhan. Tidak ada yang dapat masuk kepada-Nya atau sampai kepada-Nya kecuali setelah mematikan nafsu dan meninggalkannya dengan menentangnya dan mengalahkannya.
Manusia terbagi menjadi dua kelompok: Kelompok yang dikalahkan oleh nafsunya sehingga nafsu menguasai dan menghancurkan mereka, dan mereka menjadi patuh kepada nafsu di bawah perintah-perintahnya. Kelompok yang mengalahkan nafsu mereka sehingga mereka menaklukkannya, dan nafsu menjadi patuh kepada mereka serta tunduk kepada perintah mereka.
Berkata sebagian ahli ma’rifat: “Perjalanan para pencari berakhir dengan mengalahkan nafsu mereka. Barangsiapa mengalahkan nafsunya, maka ia beruntung dan berhasil. Barangsiapa yang dikalahkan nafsunya, maka ia rugi dan binasa.”
Allah Ta’ala berfirman: “Adapun orang yang melampaui batas dan mengutamakan kehidupan dunia, maka neraka jahanamlah tempat kembalinya. Dan adapun orang yang takut kepada keadaan menghadap Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsu, maka surgalah tempat kembalinya.” (QS. An-Nazi’at: 37-41)
Nafsu mengajak kepada kelampauan batas dan mengutamakan kehidupan dunia, sedangkan Tuhan mengajak hamba-Nya untuk takut kepada-Nya dan menahan nafsu dari hawa nafsu. Hati berada di antara dua ajakan ini, kadang condong kepada ajakan ini dan kadang kepada ajakan yang lain. Di sinilah tempat ujian dan cobaan.
Allah menyifati nafsu dalam Al-Qur’an dengan tiga sifat: muthmainnah (tenang), ammarah bis-su (selalu mengajak kepada kejahatan), dan lawwamah (sering menyesal).
Manusia berbeda pendapat: Apakah nafsu itu satu dan ini adalah sifat-sifatnya? Ataukah manusia memiliki tiga nafsu: nafsu muthmainnah, nafsu lawwamah, dan nafsu ammarah?
Pendapat pertama adalah pendapat para fuqaha, mutakallimin, mayoritas mufassir, dan para sufi yang tahqiq. Pendapat kedua adalah pendapat banyak ahli tasawuf.
Yang benar adalah tidak ada perselisihan di antara kedua kelompok, karena nafsu itu satu jika dilihat dari dzatnya, dan tiga jika dilihat dari sifat-sifatnya. Jika dipertimbangkan dengan sendirinya maka satu, jika dipertimbangkan dengan setiap sifat tanpa yang lain maka beragam.
Penjelasan Tiga Jenis Nafsu
Nafsu Muthmainnah (Tenang): Nafsu ketika ia tenang kepada Allah, tenteram dengan mengingat-Nya, kembali kepada-Nya, rindu untuk bertemu-Nya, dan akrab dengan kedekatan-Nya, maka ia adalah muthmainnah. Dialah yang dikatakan kepadanya saat kematian: “Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan ridha dan diridhai.” (QS. Al-Fajr: 27-28)
Hakikat ketenangan adalah ketenangan dan kestabilan. Ia telah tenang kepada Tuhannya, ketaatan kepada-Nya, perintah-Nya, dan mengingat-Nya, dan tidak tenang kepada selain-Nya.
Nafsu Ammarah bis-Su (Selalu Mengajak Kejahatan): Jika nafsu berlawanan dengan itu, maka ia ammarah bis-su, memerintahkan pemiliknya dengan apa yang diinginkannya dari syahwat kesesatan dan mengikuti kebatilan. Ia adalah tempat segala kejahatan. Jika ditaati, ia akan memimpin kepada semua yang buruk dan dibenci.
Allah memberitahu bahwa nafsu ammarah bis-su, bukan “amirah” (yang memerintah), karena banyaknya hal tersebut darinya dan itu adalah kebiasaan dan pekerjaannya, kecuali jika Allah merahmatinyanya dan menjadikannya suci sehingga memerintahkan pemiliknya kepada kebaikan.
Nafsu Lawwamah (Sering Menyesal): Para ulama berbeda pendapat tentang asal kata ini, apakah dari “talaum” (berbolak-balik dan ragu-ragu), atau dari “lawm” (menyesal).
Pendapat pertama lebih kuat, karena jika makna kedua yang dimaksud, tentu dikatakan “mutalawwamah” sebagaimana dikatakan “mutalawwinah” dan “mutaraddidah”.
Nafsu bisa kadang ammarah, kadang lawwamah, dan kadang muthmainnah. Bahkan dalam satu hari dan satu jam bisa terjadi ini semua. Hukum untuk yang paling dominan dari keadaan-keadaannya.
Pengobatan Penyakit Hati
Pengobatan penyakit hati dari dominasi nafsu ammarah ada dua: muhasabah (introspeksi) dan mukhalafah (menentangnya). Kehancuran hati terjadi karena mengabaikan muhasabah dan mengikuti serta menuruti hawa nafsunya.
Dalam hadits yang diriwayatkan Ahmad dan lainnya dari Syaddad bin Aus, Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang yang cerdas adalah yang menghisab (mengevaluasi) dirinya dan beramal untuk kehidupan setelah mati. Orang yang lemah adalah yang mengikuti nafsunya dan berangan-angan kepada Allah.”
Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin Khathab r.a. bahwa ia berkata: “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, timbanglah diri kalian sebelum kalian ditimbang. Sesungguhnya itu lebih ringan bagi kalian dalam perhitungan besok jika kalian menghisab diri kalian hari ini. Berhiaslah untuk hari pemaparan yang besar, pada hari itu kalian dipaparkan, tidak tersembunyi dari kalian suatu apapun.”
Ia juga meriwayatkan dari Al-Hasan yang berkata: “Kamu tidak akan mendapati orang mukmin kecuali ia menghisab dirinya: ‘Apa yang ingin kamu kerjakan? Apa yang ingin kamu makan? Apa yang ingin kamu minum?’ Sedangkan orang fasik berjalan terus tanpa menghisab dirinya.”
Al-Hasan berkata: “Seorang hamba senantiasa dalam kebaikan selama ia memiliki nasihat dari dirinya sendiri dan muhasabah menjadi perhatiannya.”
Maimun bin Mihran berkata: “Seorang hamba tidak akan menjadi takwa hingga ia menghisab dirinya lebih keras daripada partner menghisab partnernya. Karena itu dikatakan: nafsu seperti partner yang khianat, jika tidak kamu hisab, ia akan pergi dengan hartamu.”
Empat Waktu Penting Bagi Orang Berakal
Imam Ahmad meriwayatkan dari Wahb yang berkata: “Tertulis dalam hikmah keluarga Daud: Wajib bagi orang berakal untuk tidak lalai dari empat waktu: Waktu ia bermunajat kepada Tuhannya, waktu ia menghisab dirinya, waktu ia berduaan dengan saudara-saudaranya yang memberitahukan keaiban-keaibannya dan berkata jujur tentang dirinya, dan waktu ia menyendiri dengan dirinya untuk menikmati kesenangan yang halal dan indah. Sesungguhnya dalam waktu ini ada pertolongan untuk waktu-waktu yang lain dan penyegaran untuk hati.”
Hadits ini juga diriwayatkan secara marfu’ sebagai sabda Nabi ﷺ oleh Abu Hatim, Ibnu Hibban, dan lainnya.
Al-Ahnaf bin Qais biasa mendatangi lampu, meletakkan jarinya di atasnya, kemudian berkata: “Rasakan wahai Hanaif! Apa yang membuatmu melakukan perbuatan pada hari ini? Apa yang membuatmu berbuat pada hari itu?” Lalu ia menangis.
Umar bin Khathab menulis kepada sebagian pegawainya: “Hisablah dirimu dalam kemudahan sebelum perhitungan dalam kesulitan. Sesungguhnya barangsiapa menghisab dirinya dalam kemudahan sebelum perhitungan dalam kesulitan, urusannya akan kembali kepada keridaan dan kebahagiaan. Barangsiapa yang dilalaikan oleh kehidupannya dan disibukkan oleh hawa nafsunya, urusannya akan kembali kepada penyesalan dan kerugian.”
Al-Hasan berkata: “Orang mukmin adalah penegak atas dirinya, menghisab dirinya untuk Allah. Sesungguhnya ringannya perhitungan di hari kiamat bagi suatu kaum karena mereka menghisab diri mereka di dunia. Sesungguhnya beratnya perhitungan di hari kiamat bagi suatu kaum karena mereka mengambil urusan ini tanpa muhasabah.
Sesungguhnya orang mukmin tiba-tiba didatangi sesuatu yang mengagumkannya, lalu ia berkata: ‘Demi Allah, aku benar-benar menginginkanmu dan engkau termasuk kebutuhanku, tetapi demi Allah tidak ada jalan kepadamu. Jauh, jauh sekali! Telah terhalang antaraku dan kamu.’
Kadang ada hal yang melampaui batas darinya, lalu ia kembali kepada dirinya dan berkata: ‘Apa yang kuinginkan dengan ini? Apa urusanku dengan ini? Demi Allah, aku tidak akan kembali kepada ini selamanya.’
Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah kaum yang dihentikan oleh Al-Qur’an dan dihalangi antara mereka dengan kebinasaan. Sesungguhnya orang mukmin adalah tawanan di dunia yang berusaha untuk membebaskan lehernya. Ia tidak merasa aman dari apapun hingga bertemu Allah. Ia tahu bahwa ia dituntut dalam pendengarannya, penglihatannya, lisannya, dan anggota badannya. Ia dituntut dalam semua itu.”
Muhasabah An-Nafs (Introspeksi Diri)
Malik bin Dinar berkata: “Semoga Allah merahmati hamba yang berkata kepada jiwanya: ‘Bukankah engkau pelaku ini dan itu? Bukankah engkau pelaku ini dan itu?’ Kemudian ia mengekangnya, lalu mengendalikannya, kemudian mewajibkan atasnya Kitab Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, sehingga Kitab Allah menjadi pemimpin baginya.”
Jiwa dengan pemiliknya telah diumpamakan seperti sekutu dalam harta. Sebagaimana tujuan persekutuan untuk meraih keuntungan tidak akan terwujud kecuali dengan membuat perjanjian tentang apa yang harus dilakukan sekutu terlebih dahulu, kemudian mengawasi apa yang dikerjakannya dan mengontrolnya kedua, kemudian menghisabnya ketiga, kemudian mencegahnya dari pengkhianatan jika mengetahuinya keempat. Demikian pula jiwa: ia harus diajak bersekutu pertama-tama untuk menjaga tujuh anggota badan yang menjaganya adalah modal pokok, sedangkan keuntungan didapat setelah itu. Barangsiapa yang tidak memiliki modal pokok, bagaimana ia bisa mengharapkan keuntungan?
Ketujuh anggota badan ini adalah mata, telinga, mulut, lidah, kemaluan, tangan, dan kaki. Inilah kendaraan kehancuran dan keselamatan. Melalui anggota badan inilah binasa orang yang binasa karena mengabaikannya dan tidak menjaganya. Dan selamat orang yang selamat karena menjaga dan memeliharanya. Menjaga anggota badan adalah dasar segala kebaikan, dan mengabaikannya adalah dasar segala kejahatan.
Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.'” (QS. An-Nur: 30)
Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra: 37)
Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isra: 36)
Allah Ta’ala berfirman: “Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: ‘Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang paling baik.'” (QS. Al-Isra: 53)
Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 70)
Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.” (QS. Al-Hasyr: 18)
Jika ia telah membuat perjanjian dengan jiwa untuk menjaga anggota badan ini, maka ia beralih untuk mengawasi, mengontrol, dan memantaunya. Jangan sampai ia mengabaikannya, karena jika ia mengabaikannya sejenak saja, jiwa pasti akan berkeliaran dalam pengkhianatan. Jika terus-menerus mengabaikan, jiwa akan terus-menerus berkhianat hingga menghabiskan seluruh modal pokok. Ketika ia merasakan kekurangan, ia beralih kepada muhasabah (introspeksi). Saat itulah akan jelas baginya hakikat keuntungan dan kerugian.
Jika ia merasakan kerugian dan meyakininya, maka ia harus mengambil tindakan seperti yang dilakukan sekutu terhadap sekutunya yang berkhianat: menagih apa yang telah berlalu, dan berkomitmen untuk menjaga serta mengawasi di masa depan. Ia tidak boleh berharap untuk memutuskan kontrak persekutuan dengan pengkhianat ini dan menggantinya dengan yang lain, karena ia membutuhkannya. Maka hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam mengawasi dan menghisabnya, serta berhati-hati dari mengabaikannya.
Yang membantu dalam pengawasan dan muhasabah ini adalah pengetahuannya bahwa semakin ia bersungguh-sungguh dalam hal ini hari ini, maka ia akan semakin tenang besok ketika perhitungan beralih kepada Yang Lain. Dan semakin ia mengabaikannya hari ini, maka semakin berat perhitungan untuknya besok.
Yang juga membantunya adalah pengetahuannya bahwa keuntungan perdagangan ini adalah tinggal di surga Firdaus dan melihat wajah Allah SWT, sedangkan kerugiannya adalah masuk neraka dan terhalang dari Allah Ta’ala. Jika ia meyakini hal ini, maka akan mudah baginya melakukan perhitungan hari ini.
Maka wajib bagi orang yang bijak yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk tidak lalai dari menghisab dirinya dan memperketat pengawasan atas gerak-geriknya, diamnya, pikiran-pikirannya, dan langkah-langkahnya. Setiap nafas dari nafas-nafas umur adalah permata berharga yang tidak ada bandingannya, yang dengannya dapat dibeli harta karun yang kenikmatan-Nya tidak akan pernah berakhir sepanjang masa.
Menyia-nyiakan nafas-nafas ini, atau pemiliknya membeli dengan nafas-nafas itu sesuatu yang mendatangkan kehancurannya, adalah kerugian besar yang tidak rela melakukannya kecuali orang yang paling bodoh dan paling dungu serta paling sedikit akalnya. Hakikat kerugian ini baru akan nampak baginya pada hari penuh penyesalan: “Pada hari itu setiap jiwa mendapati apa yang telah dikerjakannya dari kebaikan dihadapkan (kepadanya), dan apa yang telah dikerjakannya dari kejahatan, ia ingin sekiranya antara ia dengan hari itu ada masa yang jauh.” (QS. Ali Imran: 30)
Pasal
Muhasabah terhadap jiwa ada dua jenis: jenis sebelum amal dan jenis sesudahnya.
Adapun jenis pertama: yaitu berhenti pada awal keinginan dan kehendaknya, dan tidak terburu-buru melakukan amal hingga jelas baginya bahwa melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya.
Al-Hasan rahimahullah berkata: “Semoga Allah merahmati hamba yang berhenti pada keinginannya. Jika itu untuk Allah, ia lanjutkan. Jika untuk selain Allah, ia tunda.”
Sebagian ulama menjelaskan hal ini dengan berkata: Jika jiwa bergerak untuk melakukan suatu amal dan hamba berkeinginan melakukannya, maka pertama-tama ia berhenti dan melihat: Apakah amal itu mampu ia lakukan atau tidak mampu dan tidak sanggup? Jika tidak mampu, ia tidak melakukannya. Jika mampu, ia berhenti lagi dan melihat: Apakah melakukannya lebih baik baginya daripada meninggalkannya, ataukah meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya? Jika yang kedua, ia tinggalkan dan tidak lakukan. Jika yang pertama, ia berhenti untuk ketiga kalinya dan melihat: Apakah yang mendorongnya adalah keinginan untuk mencari wajah Allah dan pahala-Nya, ataukah keinginan untuk mencari kedudukan, pujian, dan harta dari makhluk?
Jika yang kedua, ia tidak lakukan meskipun akan mengantarkannya kepada tujuannya, agar jiwa tidak terbiasa dengan kesyirikan dan mudah baginya beramal untuk selain Allah. Sejauh ia mudah melakukan itu, sejauh itu pula akan berat baginya beramal untuk Allah Ta’ala, hingga menjadi hal yang paling berat baginya. Jika yang pertama, ia berhenti lagi dan melihat: Apakah ia dibantu dalam amal itu dan memiliki penolong yang membantu dan menolongnya jika amal itu membutuhkan hal tersebut? Jika tidak ada penolong, ia menahan diri, sebagaimana Nabi ﷺ menahan diri dari jihad di Mekah hingga beliau memiliki kekuatan dan penolong.
Jika ia mendapati dirinya dibantu, maka hendaklah ia lakukan karena ia akan ditolong. Kesuksesan tidak akan luput kecuali dari orang yang melewatkan salah satu dari sifat-sifat ini. Dengan berkumpulnya sifat-sifat ini, kesuksesan tidak akan luput darinya.
Inilah empat maqam yang perlu ia hisab dirinya sebelum berbuat. Tidak semua yang ingin dilakukan hamba mampu ia lakukan, tidak semua yang mampu ia lakukan itu melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya, tidak semua yang melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya ia lakukan untuk Allah, dan tidak semua yang ia lakukan untuk Allah ia dibantu dalam melakukannya. Jika ia menghisab dirinya atas hal itu, akan jelas baginya apa yang harus ia lakukan dan apa yang harus ia tinggalkan.
Pasal
Jenis kedua: Muhasabah jiwa setelah amal, dan ini ada tiga jenis:
Pertama: Menghisab jiwa atas ketaatan yang ia kurangi dari hak Allah Ta’ala, sehingga tidak melakukannya dengan cara yang seharusnya.
Hak Allah Ta’ala dalam ketaatan ada enam perkara yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu: keikhlasan dalam amal, nasihat kepada Allah dalam amal, mengikuti Rasul dalam amal, menyaksikan maqam ihsan dalam amal, menyaksikan karunia Allah kepadanya dalam amal, dan menyaksikan kekurangannya dalam amal setelah semua itu.
Maka ia menghisab dirinya: Apakah ia telah memenuhi hak maqam-maqam ini? Apakah ia telah melakukannya dalam ketaatan ini?
Kedua: Menghisab dirinya atas setiap amal yang meninggalkannya lebih baik baginya daripada melakukannya.
Ketiga: Menghisab dirinya atas perkara mubah atau kebiasaan: Mengapa ia lakukan? Apakah ia bermaksud untuk Allah dan negeri akhirat sehingga ia mendapat keuntungan, ataukah ia bermaksud untuk dunia dan hal yang segera, sehingga ia rugi dan kehilangan kesempatan meraih keuntungan itu?
Pasal
Yang paling berbahaya baginya adalah kelalaian, meninggalkan muhasabah, berlarut-larut, meremehkan urusan dan membiarkannya berlalu begitu saja. Ini akan mengantarkannya kepada kebinasaan. Inilah keadaan ahli ghurur (tertipu): ia memejamkan mata dari akibat-akibat, membiarkan keadaan berlalu, dan mengandalkan ampunan. Ia mengabaikan muhasabah diri dan tidak memikirkan akibat. Jika ia melakukan itu, mudah baginya melakukan dosa-dosa, merasa nyaman dengannya, dan sulit baginya untuk meninggalkannya. Seandainya ia sadar, ia akan tahu bahwa menahan diri lebih mudah daripada meninggalkan kebiasaan yang sudah melekat.
Ibn Abi Dunya berkata: “Seorang laki-laki dari Quraisy menceritakan kepadaku, ia menyebutkan bahwa ia dari keturunan Thalhah bin Ubaidillah. Ia berkata: ‘Taubah bin Ash-Shamah berada di Ar-Raqqah. Ia seorang yang menghisab dirinya. Suatu hari ia menghitung, ternyata ia berusia enam puluh tahun. Ia hitung hari-harinya, ternyata dua puluh satu ribu lima ratus hari. Ia berteriak dan berkata: “Celaka aku! Aku akan menemui Tuhanku dengan dua puluh satu ribu dosa? Bagaimana, padahal setiap hari ada ribuan dosa?” Kemudian ia keluar dalam keadaan pingsan, dan ternyata ia telah meninggal. Mereka mendengar ada yang berkata: “Sungguh beruntung larimu menuju Firdaus yang tertinggi!”‘”
Intinya adalah ia menghisab dirinya pertama-tama atas kewajiban-kewajiban. Jika ia ingat ada kekurangan, ia perbaiki dengan qada atau perbaikan. Kemudian ia hisab dirinya atas larangan-larangan. Jika ia tahu telah melakukan sesuatu dari larangan itu, ia perbaiki dengan taubat, istighfar, dan kebaikan-kebaikan yang menghapus. Kemudian ia hisab dirinya atas kelalaian. Jika ia lalai dari apa yang ia diciptakan untuknya, ia perbaiki dengan dzikir dan menghadap kepada Allah Ta’ala.
Kemudian ia hisab dirinya atas apa yang ia ucapkan, atau yang kakinya datangi, atau yang tangannya lakukan, atau yang telinganya dengar: Apa yang ia inginkan dengan ini? Mengapa ia lakukan? Dengan cara bagaimana ia lakukan? Ia harus tahu bahwa setiap gerakan dan perkataan darinya pasti akan dibuka dua catatan: catatan mengapa ia lakukan, dan bagaimana ia lakukan. Yang pertama adalah pertanyaan tentang keikhlasan, yang kedua adalah pertanyaan tentang mengikuti (Rasul).
Allah Ta’ala berfirman: “Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-Hijr: 92-93)
Allah Ta’ala berfirman: “Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai para rasul. Maka sesungguhnya akan Kami ceritakan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat dengan pengetahuan Kami; dan Kami sekali-kali tidak jauh (dari mereka).” (QS. Al-A’raf: 6-7)
Allah Ta’ala berfirman: “Supaya Allah menanyai orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka.” (QS. Al-Ahzab: 8)
Jika orang-orang yang benar ditanya dan dihisab atas kebenaran mereka, bagaimana dengan orang-orang yang berdusta?
Muqatil berkata: “Allah Ta’ala berfirman: Kami ambil perjanjian mereka agar Allah menanyai orang-orang yang benar, yaitu para nabi, tentang penyampaian risalah.”
Mujahid berkata: “Allah menanyai para penyampai yang menunaikan dari para rasul, yaitu: apakah mereka telah menyampaikan dari para rasul sebagaimana para rasul ditanya: apakah mereka telah menyampaikan dari Allah Ta’ala?”
Penjelasan yang benar: ayat ini mencakup ini dan itu. Orang-orang yang benar adalah para rasul dan para penyampai dari mereka. Para rasul ditanya tentang penyampaian risalah-risalah, dan para penyampai dari mereka ditanya tentang penyampaian apa yang telah disampaikan para rasul kepada mereka. Kemudian orang-orang yang disampaikan risalah kepada mereka ditanya apa jawaban mereka kepada para rasul, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan (ingatlah) hari (ketika) Allah menyeru mereka serta berfirman: ‘Apa jawaban kamu terhadap rasul-rasul?'” (QS. Al-Qashash: 65)
Qatadah berkata: “Ada dua kalimat yang akan ditanyakan kepada orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian: Apa yang kalian sembah? Dan apa jawab kalian kepada para rasul? Ditanyakan tentang yang disembah dan tentang ibadah.”
Allah Ta’ala berfirman: “Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu nikmati di dunia).” (QS. At-Takatsur: 8)
Muhammad bin Jarir berkata: “Allah Ta’ala berfirman: Kemudian Allah akan menanyai kalian tentang kenikmatan yang kalian nikmati di dunia: apa yang kalian kerjakan dengannya? Dari mana kalian dapatkan? Dalam hal apa kalian gunakan? Dan apa yang kalian perbuat dengannya?”
Qatadah berkata: “Sesungguhnya Allah akan menanyai setiap hamba tentang apa yang telah diamanahkan kepadanya dari nikmat dan hak-Nya.”
Kenikmatan yang ditanyakan ada dua jenis: jenis yang diambil dari cara yang halal dan digunakan untuk haknya, maka ditanya tentang syukurnya. Dan jenis yang diambil bukan dari cara yang halal dan digunakan bukan untuk haknya, maka ditanya tentang cara memperoleh dan penggunaannya.
Jika hamba akan ditanya dan dihisab atas segala sesuatu, bahkan atas pendengaran, penglihatan, dan hatinya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isra: 36)
Maka ia layak untuk menghisab dirinya sebelum dihisab dengan teliti.
Wajibnya muhasabah diri ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.” (QS. Al-Hasyr: 18)
Allah Ta’ala berfirman: Hendaklah setiap orang dari kalian melihat apa yang telah ia persiapkan untuk hari kiamat dari amal-amal: apakah amal shaleh yang menyelamatkannya, ataukah amal buruk yang membinasakannya?
Qatadah berkata: “Tuhan kalian terus mendekatkan hari kiamat hingga menjadikannya seperti besok.”
Maksudnya adalah bahwa baiknya hati dengan muhasabah diri, dan rusaknya dengan mengabaikan jiwa dan berlarut-larut dengannya.
Pasal
Dalam muhasabah diri terdapat beberapa maslahat, di antaranya: mengetahui cacat-cacat jiwa. Barangsiapa yang tidak mengetahui cacat jiwanya, ia tidak akan bisa menghilangkannya. Jika ia mengetahui cacat jiwanya, ia akan membencinya karena Allah Ta’ala.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Darda RA, ia berkata: “Seseorang belum sempurna pemahamannya hingga ia membenci manusia karena Allah, kemudian kembali kepada dirinya sendiri dan lebih membenci dirinya.”
Mutharrif bin Abdullah berkata: “Seandainya bukan karena apa yang aku ketahui dari diriku, niscaya aku akan membenci manusia.”
Musharrif berkata dalam doanya di Arafah: “Ya Allah, jangan Engkau tolak manusia karena aku.”
Bakr bin Abdullah Al-Muzani berkata: “Ketika aku melihat ahli Arafah, aku sangka mereka telah diampuni, seandainya aku tidak ada di antara mereka.”
Ayyub As-Sakhtyani berkata: “Jika para orang shaleh disebutkan, aku menyisihkan diri dari mereka.”
Ketika Sufyan Ats-Tsauri menjelang ajal, Abu Al-Asyhab dan Hammad bin Salamah menjenguknya. Hammad berkata kepadanya: “Wahai Abu Abdillah, bukankah engkau telah aman dari apa yang engkau takuti? Engkau akan menghadap kepada Yang engkau harapkan, dan Dia adalah Yang Maha Pengasih di antara yang pengasih.” Sufyan berkata: “Wahai Abu Salamah, apakah engkau berharap orang sepertiku akan selamat dari neraka?” Hammad berkata: “Ya, demi Allah, aku berharap demikian untukmu.”
Diriwayatkan dari Zaid dari Muslim bin Said Al-Wasithi, ia berkata: Hammad bin Ja’far bin Zaid mengabarkan kepadaku bahwa ayahnya mengabarkan kepadanya: “Kami keluar dalam suatu peperangan ke Kabul. Di dalam pasukan ada Shilah bin Asyim. Ketika orang-orang turun pada waktu Isya, mereka shalat kemudian berbaring. Aku berkata: ‘Akan aku perhatikan amalnya.’ Ia mencari saat orang-orang lengah. Ketika aku kira mata-mata sudah tenang, ia bangun dan masuk ke semak-semak dekat kami. Aku mengikutinya. Ia berwudhu kemudian berdiri shalat.
Datang seekor singa hingga dekat dengannya. Aku naik ke pohon. Apakah ia menoleh ataukah ia anggap seperti anak anjing? Ketika ia sujud, aku kira: ‘Sekarang singa akan memangsanya.’ Ia duduk kemudian salam, lalu berkata: ‘Wahai singa, carilah rezeki dari tempat lain.’ Singa itu pergi dengan auman yang kukira gunung-gunung akan pecah karenanya. Ia terus shalat seperti itu hingga mendekati subuh. Ia duduk, memuji Allah dengan pujian yang belum pernah aku dengar sepertinya, kemudian berkata: ‘Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar Engkau selamatkan akuaku dari neraka. Orang sepertiku terlalu hina untuk berani meminta surga kepada-Mu.’ Kemudian ia kembali dan pagi hari seakan-akan ia tidur di atas kasur. Sedangkan aku pagi hari dalam keadaan letih yang Allah Yang Maha Mengetahui.”
Yunus bin Ubaid berkata: “Aku mendapati seratus sifat dari sifat-sifat kebaikan, aku tidak tahu ada satu pun pada diriku.”
Muhammad bin Wasi’ berkata: “Seandainya dosa-dosa memiliki bau, tidak ada seorang pun yang sanggup duduk bersamaku.”
Ibn Abi Dunya menyebutkan dari Al-Khalad bin Ayyub, ia berkata: “Ada seorang rahib di Bani Israil di biara selama enam puluh tahun. Ia didatangi dalam mimpinya dan dikatakan kepadanya: ‘Sesungguhnya si fulan tukang sepatu lebih baik darimu’ – malam demi malam. Ia mendatangi tukang sepatu dan bertanya tentang amalnya. Tukang sepatu berkata: ‘Aku adalah seorang laki-laki yang hampir tidak ada orang yang lewat padaku kecuali aku sangka ia di surga dan aku di neraka.’ Maka ia unggul dari rahib karena merendahkan dirinya.”
Dawud Ath-Thaiy disebutkan di hadapan sebagian penguasa, mereka memujinya. Ia berkata: “Seandainya manusia mengetahui sebagian dari apa yang ada pada kami, lidah mereka tidak akan bergerak menyebut kebaikan selamanya.”
Abu Hafsh berkata: “Barangsiapa yang tidak menuduh dirinya setiap saat, tidak menyelisihinya dalam segala keadaan, dan tidak menyeretnya kepada yang tidak disukainya di setiap waktu, maka ia tertipu. Barangsiapa yang memandangnya dengan menganggap baik sesuatu darinya, maka ia telah membinasakannya.”
Jiwa adalah penyeru kepada kebinasaan, penolong musuh-musuh, yang menginginkan setiap keburukan, mengikuti setiap kejahatan. Ia mengalir dengan tabiatnya di medan pelanggaran.
Nikmat yang tidak ternilai adalah keluar darinya dan terbebas dari perhambaan-Nya, karena ia adalah hijab terbesar antara hamba dengan Allah Ta’ala. Orang yang paling mengenalnya adalah yang paling meremehkan dan membencinya.
Ibnu Abi Hatim berkata dalam tafsirnya: Ali bin Husain Al-Muqaddami menceritakan kepada kami: Amir bin Shalih menceritakan kepada kami dari ayahnya dari Ibnu Umar: bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu anhu berkata: “Ya Allah, ampunilah kezalimankudan kekufuranku.” Maka berkata seseorang: “Wahai Amirul Mukminin, ini adalah kezaliman, lalu bagaimana dengan kekufuran?” Umar menjawab: “Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat kufur.”
Ia berkata: Dan Yunus bin Habib menceritakan kepada kami: Abu Dawud menceritakan kepada kami, dari Ash-Shalt bin Dinar: Uqbah bin Shahban Al-Hana’i menceritakan kepada kami, ia berkata: “Saya bertanya kepada Aisyah radhiyallahu anha tentang firman Allah Azza wa Jalla:
{Kemudian Kami wariskan Al-Kitab kepada orang-orang yang Kami pilih dari hamba-hamba Kami. Di antara mereka ada yang menganiaya dirinya sendiri, ada yang pertengahan, dan ada yang berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan dengan izin Allah} [Fathir: 32]
Maka ia berkata: “Wahai anakku, mereka semua berada di surga. Adapun yang berlomba dalam kebaikan adalah orang-orang yang hidup pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Rasulullah telah bersaksi bahwa mereka akan masuk surga dan mendapat rezki. Adapun yang pertengahan adalah orang-orang yang mengikuti jejak para sahabat hingga menyusul mereka. Adapun yang menganiaya dirinya sendiri adalah seperti aku dan kalian.” Maka ia menempatkan dirinya bersama kami.
Imam Ahmad berkata: Hajjaj menceritakan kepada kami: Syarik menceritakan kepada kami dari Ashim dari Abu Wa’il dari Masruq, ia berkata: Abdurrahman masuk menemui Ummu Salamah radhiyallahu anha, maka ia berkata:
“Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya di antara para sahabatku ada yang tidak akan melihatku lagi setelah aku mati selamanya.'” Maka Abdurrahman keluar dari sisinya dalam keadaan ketakutan, hingga ia masuk menemui Umar radhiyallahu anhu. Ia berkata kepadanya: “Dengarlah apa yang dikatakan ibumu.” Maka Umar radhiyallahu anhu berdiri hingga mendatanginya dan masuk menemuinya lalu bertanya kepadanya, kemudian berkata: “Saya bersumpah dengan nama Allah, apakah saya termasuk di antara mereka?” Ummu Salamah menjawab: “Tidak, dan saya tidak akan membebaskan siapa pun setelahmu.”
Saya mendengar guru kami berkata: Sesungguhnya yang dimaksudkannya adalah bahwa ia tidak akan membuka pintu ini untuknya, dan bukan bermaksud bahwa hanya engkau saja yang bersih dari hal itu tanpa para sahabat lainnya.
Membenci diri karena Allah termasuk sifat para shiddiq (orang-orang yang sangat jujur), dan dengan hal ini seorang hamba akan mendekat kepada Allah Subhanahu dalam satu saat berlipat-lipat kali dibandingkan mendekat dengan amal perbuatan.
Ibnu Abi Dunya menyebutkan dari Malik bin Dinar, ia berkata: “Sesungguhnya suatu kaum dari Bani Israil berada di masjid mereka pada hari raya, maka datanglah seorang pemuda hingga berdiri di pintu masjid, lalu berkata: ‘Tidak pantas orang sepertiku masuk bersama kalian, aku adalah pelaku ini dan itu,’ sambil merendahkan dirinya. Maka Allah Azza wa Jalla mewahyukan kepada nabi mereka: ‘Sesungguhnya si fulan adalah seorang shiddiq.'”
Imam Ahmad berkata: Muhammad bin Hasan bin Anas menceritakan kepada kami: Mundzir menceritakan kepada kami dari Wahb: “Bahwa seorang laki-laki yang mengembara telah beribadah kepada Allah Azza wa Jalla selama tujuh puluh tahun. Kemudian pada suatu hari ia keluar lalu meremehkan amalnya dan mengadu kepada Allah Ta’ala tentang hal itu, serta mengakui dosanya. Maka datanglah kepadanya seorang utusan dari Allah Azza wa Jalla yang berkata: ‘Sesungguhnya majelismu ini lebih Aku cintai daripada amalmu selama masa hidupmu yang telah berlalu.'”
Ahmad berkata: Dan Abdush-Shamad menceritakan kepada kami, Abu Hilal, dari Qatadah ia berkata: Isa bin Maryam alaihissalam berkata: “Bertanyalah kepadaku, karena sesungguhnya aku lembut hati, kecil di mata diriku sendiri.”
Ahmad juga menyebutkan dari Abdullah bin Rabah Al-Anshari, ia berkata: “Dawud alaihissalam melihat lingkaran paling buruk di Bani Israil lalu duduk di tengah-tengah mereka, kemudian berkata: ‘Ya Rabb, orang miskin di tengah-tengah orang-orang miskin.'”
Dan disebutkan dari Imran bin Musa Al-Qashir, ia berkata: Musa alaihissalam berkata: “Ya Rabb, di mana aku mencari-Mu?” Allah berfirman: “Carilah Aku di sisi orang-orang yang hatinya hancur, karena sesungguhnya Aku mendekat kepada mereka setiap hari sejauh satu hasta, dan seandainya tidak demikian, niscaya mereka akan runtuh.”
Dalam Kitab Az-Zuhd karya Imam Ahmad: “Bahwa seorang laki-laki dari Bani Israil beribadah selama enam puluh tahun untuk meminta suatu hajat, namun ia tidak memperolehnya. Maka ia berkata dalam hatinya: ‘Demi Allah, seandainya ada kebaikan padamu, niscaya engkau akan memperoleh hajatmu.’ Maka ia didatangi dalam mimpinya, dan dikatakan kepadanya: ‘Tahukah engkau penghinaanmu terhadap dirimu pada saat itu? Sesungguhnya hal itu lebih baik daripada ibadahmu selama bertahun-tahun itu.'”
Manfaat Muhasabah An-Nafs (Introspeksi Diri)
Di antara manfaat muhasabah an-nafs adalah bahwa dengan hal itu ia mengetahui hak Allah Ta’ala atasnya. Barang siapa yang tidak mengetahui hak Allah Ta’ala atasnya, maka ibadahnya hampir tidak bermanfaat baginya, dan manfaatnya sangat sedikit.
Imam Ahmad berkata: Hajjaj menceritakan kepada kami: Jarir bin Hazim menceritakan kepada kami dari Wahb, ia berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa Nabi Allah Musa alaihissalam melewati seorang laki-laki yang berdoa dan memohon, maka ia berkata: ‘Ya Rabb, kasihanilah dia, karena sesungguhnya aku telah mengasihaninya.’ Maka Allah Ta’ala mewahyukan kepadanya: ‘Seandainya ia berdoa kepada-Ku hingga kekuatannya putus, tidak akan Aku kabulkan doanya hingga ia melihat hak-Ku atasnya.'”
Maka di antara hal yang paling bermanfaat bagi hati adalah melihat hak Allah atas hamba. Sesungguhnya hal itu akan mewariskan kepadanya kebencian terhadap dirinya, penghinaan kepadanya, menyelamatkannya dari rasa ujub dan melihat amal, serta membuka baginya pintu tunduk, hina, dan patah hati di hadapan Allah, putus asa dari dirinya, dan bahwa keselamatan tidak akan diperolehnya kecuali dengan ampunan Allah, maghfirah-Nya, dan rahmat-Nya. Sesungguhnya di antara hak-Nya adalah ditaati dan tidak dimaksiat, diingat dan tidak dilupakan, disyukuri dan tidak dikufuri.
Barang siapa yang melihat hak Rabbnya atasnya ini, ia akan mengetahui dengan yakin bahwa ia tidak menunaikannya sebagaimana mestinya, dan bahwa tidak ada jalan baginya kecuali ampunan dan maghfirah, dan bahwa jika ia diserahkan kepada amalnya, niscaya ia akan binasa.
Inilah tempat pandangan ahli ma’rifah (pengetahuan) tentang Allah Ta’ala dan diri mereka. Inilah yang memutuskan harapan mereka dari diri mereka sendiri dan menggantungkan seluruh harapan mereka kepada ampunan Allah dan rahmat-Nya.
Jika engkau merenungkan keadaan kebanyakan manusia, engkau akan mendapati mereka berlawanan dengan itu. Mereka melihat hak mereka atas Allah, dan tidak melihat hak Allah atas mereka. Dari sinilah mereka terputus dari Allah, hati mereka terhalang dari mengenal-Nya, mencintai-Nya, kerinduan untuk bertemu dengan-Nya, dan menikmati dzikir kepada-Nya. Ini adalah puncak kejahilan manusia terhadap Rabbnya dan dirinya sendiri.
Maka muhasabah an-nafs adalah pandangan hamba terhadap hak Allah atasnya terlebih dahulu, kemudian pandangannya apakah ia telah menunaikannya sebagaimana mestinya kedua. Dan sebaik-baik pemikiran adalah pemikiran tentang hal itu, karena ia akan mengarahkan hati kepada Allah dan melemparkannya di hadapan-Nya dalam keadaan hina, tunduk, patah dengan kepatahan yang di dalamnya terdapat perbaikan, fakir dengan kefakiran yang di dalamnya terdapat kekayaan, dan hina dengan kehinaan yang di dalamnya terdapat kemuliaan. Seandainya ia mengerjakan amal sebanyak yang mungkin ia kerjakan, jika ia kehilangan hal ini, maka yang hilarinya dari kebaikan lebih utama daripada yang ia datangkan.
Imam Ahmad berkata: Ibnu Qasim menceritakan kepada kami, Shalih Al-Madani menceritakan kepada kami dari Abu Imran Al-Juni dari Abu Khalad bahwa Allah Ta’ala mewahyukan kepada Musa alaihissalam: “Jika engkau mengingat-Ku, maka ingatlah Aku dalam keadaan anggota tubuhmu bergetar, dan jadilah ketika mengingat-Ku dalam keadaan khusyu’ dan tenang. Dan jika engkau mengingat-Ku, maka jadikanlah lidahmu di belakang hatimu. Dan jika engkau berdiri di hadapan-Ku, maka berdirilah seperti berdirinya hamba yang hina dan rendah. Celakanlah dirimu karena dialah yang lebih pantas dicela. Dan bermunajatlah kepada-Ku ketika engkau bermunajat dengan hati yang was-was dan lisan yang jujur.”
Larangan Berbangga dengan Amal
Di antara manfaat pandangan hamba terhadap hak Allah atasnya adalah bahwa hal itu tidak akan membuatnya berbangga dengan amal sama sekali, apa pun amal itu. Barang siapa yang berbangga dengan amalnya, maka amalnya tidak akan naik kepada Allah Ta’ala.
Sebagaimana disebutkan Imam Ahmad dari sebagian ahli ma’rifah billah bahwa seorang laki-laki berkata kepadanya: “Sesungguhnya aku berdiri dalam shalatku, lalu aku menangis hingga hampir tumbuh sayuran dari air mataku.” Maka ia berkata kepadanya: “Sesungguhnya jika engkau tertawa sambil mengakui dosamu kepada Allah, itu lebih baik daripada engkau menangis sambil berbangga dengan amalmu. Sesungguhnya shalat orang yang berbangga tidak naik melewatinya.”
Laki-laki itu berkata: “Berilah aku wasiat.” Ia berkata: “Hendaklah engkau berzuhud terhadap dunia, jangan berebut dengan ahlinya, dan jadilah seperti lebah: jika ia makan, ia makan yang baik; jika ia meletakkan, ia meletakkan yang baik; dan jika ia hinggap di atas ranting, ia tidak merusaknya dan tidak mematahkannya. Dan aku wasiatkan kepadamu untuk tulus kepada Allah Azza wa Jalla seperti ketulusan anjing kepada tuannya, karena sesungguhnya tuan-tuan itu melaparkannya dan mengusirnya, namun ia tetap tidak mau kecuali menjaga mereka dan menasihati mereka.”
Dari sinilah Asy-Syatibi mengambil perkataannya: “Dan telah dikatakan: Jadilah seperti anjing yang dijauhkan oleh tuannya Namun ia tidak berhenti menasihati mereka dengan tulus”
Bab Kedua Belas: Pengobatan Penyakit Hati dari Setan
Bab ini termasuk bab-bab terpenting dalam kitab ini dan yang paling besar manfaatnya. Para mutaakhkhirin (generasi belakangan) dari para ahli suluk tidak memberikan perhatian kepadanya seperti perhatian mereka terhadap penyebutan an-nafs, cacat-cacatnya, dan bencana-bencananya. Mereka memperluas dalam hal itu dan meremehkan bab ini.
Barang siapa yang merenungkan Al-Quran dan As-Sunnah akan mendapati perhatian keduanya terhadap penyebutan setan, tipuannya, dan perangannya lebih banyak daripada penyebutan an-nafs. Sesungguhnya an-nafs yang tercela disebutkan dalam firman-Nya: {Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan} [Yusuf: 53].
Dan an-nafs al-lawwamah dalam firman-Nya: {Dan Aku tidak bersumpah dengan jiwa yang amat menyesali (dirinya sendiri)} [Al-Qiyamah: 2].
Dan disebutkan an-nafs yang tercela dalam firman-Nya: {Dan melarang diri dari hawa nafsu} [An-Nazi’at: 40].
Adapun setan, maka disebutkan di beberapa tempat, dan dikhususkan untuknya satu surat yang lengkap. Maka peringatan Rabb Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya darinya datang lebih banyak daripada peringatan-Nya dari an-nafs. Dan inilah yang tidak sepatutnya selain itu, karena sesungguhnya kejahatan an-nafs dan kerusakannya muncul dari bisikannya. An-nafs adalah kendaraannya dan tempat kejahatannya, serta tempat ketaatannya.
Allah Subhanahu telah memerintahkan untuk berlindung kepada-Nya dari setan ketika membaca Al-Quran dan selainnya. Ini karena sangat butuhnya berlindung darinya. Allah tidak memerintahkan berlindung dari an-nafs di satu tempat pun. Yang datang hanyalah berlindung dari kejahatannya dalam khutbah hajat dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: “Dan kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari keburukan amal kami.”
Sebagaimana telah dijelaskan dalam bab sebelumnya.
Nabi shallallahu alaihi wa aalih wa sallam telah menggabungkan antara berlindung dari kedua perkara dalam hadits yang diriwayatkan At-Tirmidzi dan dishahihkannya dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
“Bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu anhu berkata: ‘Ya Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sesuatu yang aku ucapkan ketika aku bangun pagi dan ketika aku petang.’ Beliau bersabda: ‘Katakanlah: Allahumma ‘alimal ghaibi wash-shahadah, fathiras-samawati wal-ardh, rabba kulli syai’in wa malikah, asyhadu an la ilaha illa ant, a’udzu bika min syarri nafsi wa syarrisy-syaithani wa syirkihi wa an aqtarifa ‘ala nafsi su’an aw ajurrahu ila muslim. Ucapkanlah ketika engkau bangun pagi, ketika engkau petang, dan ketika engkau hendak tidur.'”
Hadits syarif ini telah mencakup berlindung dari kejahatan, sebab-sebabnya, dan tujuannya. Sesungguhnya seluruh kejahatan itu bersumber dari an-nafs atau dari setan. Tujuannya: kembali kepada pelakunya atau kepada saudaranya yang muslim. Maka hadits ini mencakup dua sumber kejahatan yang darinya kejahatan keluar dan dua tujuan yang kepadanya kejahatan sampai.
Fasal
Allah Ta’ala berfirman: {Apabila kamu membaca Al-Quran, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Sesungguhnya setan tidak mempunyai kekuasaan atas orang-orang yang beriman dan yang bertawakkal kepada Rabb mereka. Sesungguhnya kekuasaannya (setan) hanyalah atas orang-orang yang menjadikannya pemimpin dan orang-orang yang mempersekutukan Allah dengan yang lain.} [An-Nahl: 98-100]
Makna “ista’idz billah” adalah berlindung dan berpegang teguh kepada-Nya serta berlindung kepada-Nya. Masdarnya adalah al-‘audz, al-‘iyadz, dan al-ma’adz. Penggunaan yang lazim adalah untuk yang dimintai perlindungan. Dari situlah sabda Nabi shallallahu ta’ala alaihi wa aalih wa sallam: “Sungguh engkau telah berlindung kepada tempat perlindungan.”
Asal kata ini dari berlindung kepada sesuatu dan mendekat kepadanya. Dari kalam orang Arab: “Sedap dagingnya yang berlindung” yaitu yang telah berlindung kepada tulang dan menyatu dengannya. Dan unta betina yang berlindung: anaknya berlindung kepadanya, jamaknya “‘audz” seperti “humur”. Darinya dalam hadits Hudaibiyah: “Bersama mereka ada al-‘audz al-mathafil.”
Al-mathafil: jamak dari muthfil, yaitu unta betina yang bersama anaknya.
Sekelompok orang termasuk penulis Jami’ Al-Ushul berkata: Ia meminjamkan itu untuk wanita, yaitu bersama mereka ada wanita dan anak-anak mereka. Tidak perlu demikian, bahkan lafazh itu pada hakikatnya. Yaitu mereka telah keluar kepadamu dengan hewan dan kendaraan mereka hingga mereka mengeluarkan bersama mereka unta-unta betina yang bersama anak-anaknya.
Allah Subhanahu memerintahkan berlindung kepada-Nya dari setan ketika membaca Al-Quran. Dalam hal itu ada beberapa segi:
Di antaranya: bahwa Al-Quran adalah obat bagi apa yang ada di dada, menghilangkan apa yang dilemparkan setan ke dalamnya berupa was-was, syahwat, dan kehendak-kehendak yang rusak. Ia adalah obat bagi apa yang dipahitkan setan di dalamnya. Maka diperintahkan untuk mengusir bahan penyakit dan mengosongkan hati darinya agar obat mendapati tempat yang kosong, sehingga ia dapat menguasainya dan berpengaruh padanya. Sebagaimana dikatakan:
“Cintanya datang kepadaku sebelum aku mengenal cinta Maka ia mendapati hati yang kosong lalu menguasainya”
Maka datanglah obat yang menyembuhkan ini kepada hati yang telah kosong dari yang menghalangi dan menentangnya, sehingga berhasil padanya.
Di antaranya: bahwa Al-Quran adalah bahan petunjuk, ilmu, dan kebaikan dalam hati, sebagaimana air adalah bahan tanaman. Dan setan adalah api yang membakar tanaman secara bertahap. Setiap kali ia merasakan tumbuhnya kebaikan dalam hati, ia berusaha merusaknya dan membakarnya. Maka diperintahkan berlindung kepada Allah Azza wa Jalla darinya agar tidak merusak apa yang diperolehnya dengan Al-Quran.
Perbedaan antara segi ini dengan segi sebelumnya adalah bahwa berlindung dalam segi pertama untuk memperoleh manfaat Al-Quran, dan dalam segi kedua untuk menjaga, memelihara, dan menetapkannya.
Seakan-akan orang yang berkata bahwa berlindung setelah membaca memperhatikan makna ini, dan demi Allah itu adalah pandangan yang baik. Namun sunnah dan atsar para sahabat hanya datang dengan berlindung sebelum memulai bacaan, dan itu adalah pendapat jumhur umat dari salaf dan khalaf, dan ia mencapai kedua perkara.
Di antaranya: bahwa malaikat mendekat kepada pembaca Al-Quran dan mendengarkan bacaannya. Sebagaimana dalam hadits Usaid bin Hudhair ketika ia membaca dan melihat seperti naungan yang di dalamnya seperti lampu-lampu, maka Nabi alaihish shalatu was salam bersabda: “Itu adalah malaikat.”
Dan setan adalah lawan malaikat dan musuhnya. Maka pembaca diperintahkan meminta kepada Allah Ta’ala menjauhkan musuhnya darinya hingga hadir kepadanya para kekasih-Nya dan malaikat-Nya. Ini adalah walimah yang tidak akan berkumpul di dalamnya malaikat dan setan.
Hikmah-hikmah Ta’awudz Sebelum Membaca Al-Qur’an
Di antara hikmah-hikmahnya adalah: Sesungguhnya setan mendatangkan kepada pembaca Al-Qur’an dengan pasukan berkuda dan berjalan kakinya, hingga ia menyibukkannya dari maksud yang sebenarnya dari Al-Qur’an, yaitu mentadabburinya, memahaminya, dan mengetahui apa yang dikehendaki oleh Dzat Yang Maha Suci yang berfirman dengannya. Maka setan berusaha sekuat tenaga untuk menghalangi antara hati pembaca dengan maksud Al-Qur’an, sehingga pembaca tidak mendapatkan manfaat yang sempurna darinya. Oleh karena itu, diperintahkan kepada pembaca ketika memulai untuk berlindung kepada Allah Azza wa Jalla dari setan.
Di antara hikmah-hikmahnya adalah: Sesungguhnya pembaca Al-Qur’an sedang bermunajat dengan kalam Allah Ta’ala, dan Allah Ta’ala lebih memperhatikan pembaca yang bagus suaranya dalam membaca Al-Qur’an daripada pemilik penyanyi terhadap penyanyinya. Sedangkan bacaan setan adalah syair dan nyanyian. Maka diperintahkan kepada pembaca untuk mengusir setan dengan isti’adzah ketika bermunajat kepada Allah Ta’ala dan ketika Rabb mendengarkan bacaannya.
Di antara hikmah-hikmahnya adalah: Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengabarkan bahwa Dia tidak mengutus seorang rasul pun dan tidak seorang nabi pun kecuali apabila ia berharap (membaca), setan melemparkan (gangguan) dalam harapannya itu. Dan seluruh salaf berpendapat bahwa maknanya adalah: apabila ia membaca, setan melemparkan (gangguan) dalam bacaannya. Sebagaimana yang dikatakan penyair tentang Utsman:
“Ia membaca Kitab Allah di awal malamnya… dan di akhirnya ia menemui ajal yang telah ditakdirkan”
Jika demikian perbuatan setan terhadap para rasul ‘alaihimush shalatu was salam, maka bagaimana dengan selain mereka? Oleh karena itu, setan terkadang membuat pembaca salah dan mengacaukan bacaannya, dan mengganggu konsentrasinya, sehingga ia membuat lidahnya kacau, atau mengganggu pikiran dan hatinya. Apabila setan hadir ketika membaca, maka pembaca tidak akan selamat dari gangguan ini atau itu, bahkan mungkin setan menggabungkan keduanya untuknya. Maka di antara perkara yang paling penting adalah berlindung kepada Allah Ta’ala dari setan ketika membaca.
Di antara hikmah-hikmahnya adalah: Sesungguhnya setan paling bersemangat terhadap manusia ketika ia berniat berbuat kebaikan atau ketika ia memasuki kebaikan. Maka setan memperkuat serangannya pada saat itu untuk memutuskannya dari kebaikan tersebut. Dalam hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya setan menggangguku tadi malam, ia ingin memutus shalatku” … (hadits).
Semakin bermanfaat suatu perbuatan bagi hamba dan semakin dicintai Allah Ta’ala, maka semakin banyak pula gangguan setan terhadapnya. Dalam Musnad Imam Ahmad dari hadits Sabrah bin Abi Fakah bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya setan menghadang anak Adam di jalan-jalannya. Ia menghadangnya di jalan Islam, lalu berkata: ‘Apakah kamu masuk Islam dan meninggalkan agamamu dan agama bapak-bapakmu dan kakek-kakekmu?’ Lalu ia mendurhakai setan dan masuk Islam. Kemudian setan menghadangnya di jalan hijrah, lalu berkata: ‘Apakah kamu berhijrah dan meninggalkan tanah dan langitmu? Sesungguhnya perumpamaan orang yang berhijrah seperti kuda yang terikat.’ Lalu ia mendurhakai setan dan berhijrah. Kemudian setan menghadangnya di jalan jihad, yaitu jihad jiwa dan harta, lalu berkata: ‘Kamu berperang lalu terbunuh, maka istrimu akan dinikahi orang lain dan hartamu akan dibagi-bagi?’ Maka ia mendurhakai setan dan berjihad.”
Jadi setan selalu mengintai manusia di setiap jalan kebaikan.
Manshur berkata dari Mujahid rahimahullah: “Tidak ada rombongan yang keluar menuju Makkah kecuali Iblis menyiapkan bersama mereka sejumlah pasukan yang sama dengan jumlah mereka” – diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya. Jadi setan selalu mengintai, terutama ketika membaca Al-Qur’an. Maka Allah Subhanahu memerintahkan hamba untuk memerangi musuhnya yang memotong jalannya dan berlindung kepada Allah Ta’ala darinya terlebih dahulu, kemudian memulai perjalanannya, sebagaimana musafir jika menghadapi perampok jalan, ia akan sibuk menangkisnya terlebih dahulu, kemudian melanjutkan perjalanannya.
Di antara hikmah-hikmahnya adalah: Bahwa isti’adzah sebelum membaca adalah tanda dan pemberitahuan bahwa yang akan dibaca setelahnya adalah Al-Qur’an. Oleh karena itu, isti’adzah tidak disyariatkan sebelum kalam selain Al-Qur’an. Bahkan isti’adzah adalah pembukaan dan peringatan bagi pendengar bahwa yang akan datang setelahnya adalah tilawah. Apabila pendengar mendengar isti’adzah, ia akan bersiap untuk mendengarkan kalam Allah Ta’ala. Kemudian hal itu disyariatkan bagi pembaca, meskipun ia sendirian, karena hikmah-hikmah yang telah kami sebutkan dan lainnya.
Inilah sebagian dari faedah-faedah isti’adzah.
Pendapat Para Ulama tentang Lafaz Isti’adzah
Ahmad berkata dalam riwayat Hanbal: “Seseorang tidak boleh membaca baik dalam shalat maupun di luar shalat kecuali setelah berlindung kepada Allah, karena firman Allah Azza wa Jalla: ‘Apabila kamu membaca Al-Qur’an, maka berlindunglah kepada Allah dari setan yang terkutuk’ (QS. An-Nahl: 98).”
Dan Ahmad berkata dalam riwayat Ibnu Musyisy: “Setiap kali membaca, hendaklah berlindung kepada Allah.”
Abdullah bin Ahmad berkata: “Aku mendengar ayahku ketika membaca selalu berlindung kepada Allah, ia berkata: ‘A’udzu billahi minasy syaithanir rajim, innallaha huwas sami’ul ‘alim.'”
Dalam Musnad dan Tirmidzi dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri untuk shalat, beliau memulai kemudian berkata: ‘A’udzu billahis sami’il ‘alimi minasy syaithanir rajim: min hamzihi wa nafkhihi wa nafthihi.'”
Ibnu Mundzir berkata: “Telah datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata sebelum membaca: ‘A’udzu billahi minasy syaithanir rajim.'”
Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan Al-Qadhi dalam Al-Jami’ memilih bahwa beliau berkata: “A’udzu billahi minasy syaithanir rajim” dan ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad, berdasarkan zhahir ayat dan hadits Ibnu Mundzir.
Dari Ahmad dalam riwayat Abdullah: “A’udzu billahis sami’il ‘alimi minasy syaithanir rajim” berdasarkan hadits Abu Sa’id, dan ini adalah madzhab Al-Hasan dan Ibnu Sirin.
Yang menunjukkan hal ini adalah yang diriwayatkan Abu Dawud dalam kisah hadits ifki: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dan membuka wajahnya lalu berkata: ‘A’udzu billahis sami’il ‘alimi minasy syaithanir rajim.'”
Dari Ahmad ada riwayat lain bahwa beliau berkata: “A’udzu billahi minasy syaithanir rajim innallaha huwas sami’ul ‘alim.”
Demikian pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Muslim bin Yasar, dan dipilih oleh Al-Qadhi dalam Al-Mujarrad dan Ibnu ‘Aqil, karena firman Allah: “Maka berlindunglah kepada Allah dari setan yang terkutuk” (QS. Fushshilat: 36).
Zhahirnya adalah bahwa ia berlindung dengan ucapan “A’udzu billahi minasy syaithanir rajim” dan firman Allah dalam ayat yang lain: “Maka berlindunglah kepada Allah, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Fushshilat: 36) menghendaki bahwa sifat Allah sebagai As-Sami’ Al-‘Alim ditambahkan pada isti’adzah dalam kalimat yang berdiri sendiri yang diperkuat dengan huruf “inna” karena Allah Subhanahu menyebutkannya demikian.
Ishaq berkata: “Yang aku pilih adalah apa yang disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Allahumma inni a’udzu bika minasy syaithanir rajim min hamzihi wa nafkhihi wa nafthihi.'”
Telah datang dalam hadits penjelasan tentang hal itu, beliau bersabda: “Hamznya adalah gila, nafkhnya adalah sombong, dan nafthnya adalah syair.”
Allah Ta’ala berfirman: “Dan katakanlah: ‘Ya Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari bisikan-bisikan setan, dan aku berlindung kepada-Mu ya Rabbku agar mereka jangan datang kepadaku'” (QS. Al-Mu’minun: 97-98).
Hamazat adalah jamak dari hamazah seperti tamarat dan tamrah. Asal kata hamz adalah mendorong. Abu ‘Ubaid dari Al-Kisa’i berkata: Hamzahu, lamaztuhu, lahaztuhu, nahaztuhu – jika kamu mendorongnya. Yang benar adalah bahwa hamz adalah dorongan dengan tusukan dan tekanan yang menyerupai tombakan, jadi ia adalah dorongan khusus. Maka hamazat asy-syayathin adalah dorongan-dorongan mereka berupa waswasah dan godaan ke dalam hati.
Ibnu Abbas dan Al-Hasan berkata: “Hamazat asy-syayathin adalah gangguan-gangguan dan bisikan-bisikan mereka.” Dan hamazat mereka ditafsirkan dengan nafkh dan nafth mereka, ini pendapat Mujahid. Dan ditafsirkan juga dengan pencekikan mereka yaitu gila yang menyerupai kegilaan.
Zhahir hadits menunjukkan bahwa hamz adalah jenis yang berbeda dari nafkh dan nafth. Dapat dikatakan – dan ini yang lebih zhahir – bahwa hamazat asy-syayathin jika disebutkan sendiri maka termasuk di dalamnya semua gangguan mereka terhadap anak Adam, dan jika digandengkan dengan nafkh dan nafth maka ia menjadi jenis khusus, seperti contoh-contoh serupa.
Kemudian Allah berfirman: “Dan aku berlindung kepada-Mu ya Rabbku agar mereka jangan datang kepadaku” (QS. Al-Mu’minun: 98).
Ibnu Zaid berkata: “Dalam urusan-urusanku.” Al-Kalbi berkata: “Ketika membaca Al-Qur’an.” ‘Ikrimah berkata: “Ketika sakaratul maut.” Maka Allah memerintahkan untuk berlindung dari dua jenis kejahatan mereka yaitu gangguan mereka dengan hamz dan kedekatan serta pendekatan mereka.
Maka isti’adzah mencakup agar mereka tidak menyentuh dan tidak mendekatinya. Allah menyebutkan hal itu setelah firman-Nya: “Tolaklah (kejahatan) dengan yang lebih baik, Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan” (QS. Al-Mu’minun: 96).
Maka Allah memerintahkan untuk berhati-hati dari kejahatan setan-setan manusia dengan menolak kejahatan mereka dengan cara yang lebih baik, dan menolak kejahatan setan-setan jin dengan berlindung kepada Allah dari mereka.
Penjelasan Lebih Lanjut tentang Ayat-ayat Isti’adzah
Serupa dengan ini adalah firman Allah dalam surat Al-A’raf: “Ambillah yang mudah, suruhlah yang ma’ruf, dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil” (QS. Al-A’raf: 199).
Maka Allah memerintahkan untuk menolak kejahatan orang-orang jahil dengan berpaling dari mereka, kemudian memerintahkan untuk menolak kejahatan setan dengan berlindung kepada Allah darinya, Allah berfirman: “Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan dari setan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-A’raf: 200).
Serupa dengan itu adalah firman Allah dalam surat Fushshilat: “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia” (QS. Fushshilat: 34).
Ini untuk menolak kejahatan setan-setan manusia. Kemudian Allah berfirman: “Dan jika kamu ditimpa godaan dari setan maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Fushshilat: 36).
Allah berfirman di sini: “Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Fushshilat: 36), maka Allah menguatkan dengan “inna” dan dhamir fashl dan memberikan “al” pada “As-Sami’ Al-‘Alim”. Sedangkan dalam Al-A’raf Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-A’raf: 200).
Rahasia hal itu – wallahu a’lam – adalah bahwa di mana Allah hanya menyebutkan nama saja tanpa menguatkannya, dimaksudkan untuk menetapkan sifat saja yang cukup dalam isti’adzah dan memberitahukan bahwa Allah Subhanahu mendengar dan mengetahui. Maka Dia mendengar isti’adzahmu lalu mengabulkannya dan mengetahui apa yang kamu berlindung darinya lalu menolaknya darimu. Pendengaran untuk ucapan orang yang berlindung dan pengetahuan terhadap perbuatan yang dimintakan perlindungan darinya, dengan demikian tercapailah maksud isti’adzah. Makna ini mencakup kedua tempat, dan yang disebutkan dalam surat Fushshilat memiliki keistimewaan dengan tambahan penguatan, ta’rif, dan takhshish, karena konteksnya setelah Allah mengingkari orang-orang yang meragukan pendengaranNya terhadap ucapan mereka dan pengetahuanNya tentang mereka.
Sebagaimana yang terdapat dalam Shahihain dari hadits Ibnu Mas’ud, ia berkata: “Berkumpul di dekat Baitullah tiga orang: dua orang Quraisy dan satu orang Tsaqif, atau dua orang Tsaqif dan satu orang Quraisy. Perut mereka banyak lemaknya, hati mereka sedikit fiqihnya. Mereka berkata: ‘Apakah kalian mengira Allah mendengar apa yang kita katakan?’ Salah satu dari mereka berkata: ‘Dia mendengar jika kita bersuara keras dan tidak mendengar jika kita berbisik.’ Yang lain berkata: ‘Jika Dia mendengar sebagiannya, Dia mendengar semuanya.’ Maka Allah Azza wa Jalla menurunkan: ‘Dan kamu tidak dapat bersembunyi dari persaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu terhadapmu, tetapi kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan’ hingga firmanNya: ‘Maka jadilah kamu termasuk orang-orang yang rugi’ (QS. Fushshilat: 22-23).”
Maka datanglah penguatan dalam firman Allah: “Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Fushshilat: 36) dalam konteks pengingkaran ini, yaitu Dia sendirilah yang memiliki kesempurnaan kekuatan pendengaran dan keluasan pengetahuan, tidak seperti yang disangka oleh musuh-musuhNya yang jahil bahwa Dia tidak mendengar jika mereka berbisik dan bahwa Dia tidak mengetahui banyak dari apa yang mereka kerjakan.
Yang membuat hal itu baik juga adalah bahwa yang diperintahkan dalam surat Fushshilat adalah menolak kejahatan mereka terhadapnya dengan berbuat baik kepada mereka, dan itu lebih berat bagi jiwa daripada sekadar berpaling dari mereka. Oleh karena itu Allah menyusulnya dengan firmanNya: “Dan tidak dianugerahkan sifat itu melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan sifat itu melainkan kepada orang yang mempunyai keberuntungan yang besar” (QS. Fushshilat: 35).
Maka baiklah penguatan karena kebutuhan orang yang berlindung.
Juga karena konteks di sini adalah untuk menetapkan sifat-sifat kesempurnaanNya dan dalil-dalil penetapannya serta ayat-ayat ketuhananNya dan bukti-bukti keesaanNya. Oleh karena itu Allah menyusulnya dengan firmanNya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah malam dan siang” (QS. Fushshilat: 37) dan firmanNya: “Dan di antara tanda-tanda-Nya bahwa kamu lihat bumi itu kering tandus” (QS. Fushshilat: 39).
Maka Allah memberikan alif lam ta’rif yang menunjukkan bahwa di antara nama-namaNya adalah “As-Sami’ Al-‘Alim” sebagaimana semua Asma’ul Husna datang dalam bentuk ma’rifah. Sedangkan yang dalam Al-A’raf dalam konteks ancaman terhadap orang-orang musyrik dan saudara-saudara mereka dari setan-setan serta janji kepada orang yang berlindung bahwa ia memiliki Rabb yang mendengar dan mengetahui. Sedangkan tuhan-tuhan orang musyrik yang mereka sembah selain Allah tidak memiliki mata untuk melihat dan tidak memiliki telinga untuk mendengar. Maka sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, sedangkan tuhan-tuhan mereka tidak mendengar, tidak melihat, dan tidak mengetahui. Bagaimana kalian menyamakan mereka denganNya dalam ibadah? Maka diketahui bahwa tidak layak untuk konteks ini selain tankirr, sebagaimana tidak layak untuk konteks itu selain ta’rif. Wallahu a’lam bi asrari kalamihi.
Ketika yang dimintakan perlindungan darinya dalam surat “Ha Mim Al-Mu’min” adalah kejahatan perdebatan orang-orang kafir dalam ayat-ayatNya dan apa yang timbul darinya berupa perbuatan-perbuatan mereka yang dapat dilihat dengan mata, maka Allah berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang memperdebatkan ayat-ayat Allah tanpa alasan yang datang kepada mereka, tidak ada dalam dada mereka melainkan (keinginan akan) kebesaran yang tidak akan mereka capai, maka berlindunglah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Ghafir: 56).
Karena yang dimintakan perlindungan darinya adalah ucapan dan perbuatan mereka yang dapat disaksikan dengan mata kepala, maka Allah berfirman: “Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Ghafir: 56). Sedangkan di tempat lain, yang dimintakan perlindungan darinya tidak dapat kita saksikan, karena ia melihat kita – dia dan kaumnya – dari tempat yang tidak dapat kita lihat dia. Bahkan ia diketahui melalui iman dan pemberitaan Allah dan RasulNya.
BAB
Al-Qur’an telah memberikan petunjuk untuk menghadapi kedua musuh ini dengan cara yang paling mudah, yaitu dengan ber-isti’adzah (berlindung kepada Allah) dan menghindar dari orang-orang jahil serta membalas keburukan mereka dengan kebaikan. Allah juga mengabarkan tentang besarnya keberuntungan bagi orang yang diberi petunjuk seperti itu, karena dia akan memperoleh terhentinya kejahatan musuhnya dan berubahnya musuh menjadi teman, kasih sayang manusia kepadanya, pujian mereka atasnya, dapat mengalahkan hawa nafsunya, hatinya selamat dari dendam dan kedengkian, serta ketenangan orang-orang—bahkan musuhnya—kepadanya. Ini belum termasuk apa yang akan diperolehnya berupa kemuliaan dari Allah, pahala yang baik, dan ridha-Nya. Inilah puncak keberuntungan di dunia dan akhirat. Karena hal itu tidak dapat diraih kecuali dengan sabar, maka Allah berfirman: “Dan tidaklah yang diberi (kebaikan) itu melainkan orang-orang yang sabar” [Fushshilat: 35]. Sesungguhnya orang yang tergesa-gesa dan ceroboh tidak akan sabar dalam menghadapi perlawanan.
Karena kemarahan adalah kendaraan setan, maka jiwa yang marah dan setan bekerja sama melawan jiwa yang tenang yang memerintahkan untuk membalas keburukan dengan kebaikan—maka Allah memerintahkan agar jiwa itu dibantu dengan ber-isti’adzah kepada-Nya. Isti’adzah akan memperkuat jiwa yang tenang sehingga mampu melawan pasukan jiwa yang marah, dan datanglah bantuan kesabaran yang bersamanya terdapat kemenangan. Datang pula bantuan iman dan tawakal, maka batallah kekuasaan setan: “Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan yang bertawakal kepada Tuhannya” [An-Nahl: 99].
Mujahid, Ikrimah, dan para mufassir berkata: “Tidak ada hujjah (dalil) baginya.”
Yang benar adalah: tidak ada jalan baginya untuk menguasai mereka, baik dari segi hujjah maupun dari segi kekuatan. Kekuatan termasuk dalam makna sultan (kekuasaan). Hujjah disebut sultan karena pemiliknya dapat menguasai dengannya sebagaimana pemilik kekuatan menguasai dengan tangannya. Allah SWT telah mengabarkan bahwa musuh-Nya tidak memiliki kekuasaan atas hamba-hamba-Nya yang ikhlas dan bertawakal. Allah berfirman dalam Surat Al-Hijr:
“Dia (Iblis) berkata: ‘Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka.’ Allah berfirman: ‘Ini adalah jalan yang lurus kepada-Ku. Sesungguhnya hamba-hamba-Ku tidak ada kekuasaanmu atas mereka, kecuali orang-orang yang mengikuti kamu yaitu orang-orang yang sesat'” [Al-Hijr: 39-42].
Dan Allah berfirman dalam Surat An-Nahl: “Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan yang bertawakal kepada Tuhannya. Sesungguhnya kekuasaannya hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan orang-orang yang mempersekutukan Allah dengan dia” [An-Nahl: 99-100].
Hal ini mencakup dua perkara: Pertama, meniadakan kekuasaannya dan membatalkannya atas ahli tauhid dan keikhlasan. Kedua, menetapkan kekuasaannya atas ahli syirik dan orang yang menjadikannya sebagai pemimpin. Ketika musuh Allah mengetahui bahwa Allah Ta’ala tidak akan menguasakan dia atas ahli tauhid dan keikhlasan, dia berkata: “Maka demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka” [Shad: 82-83].
Musuh Allah mengetahui bahwa siapa yang berpegang teguh kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ikhlas kepada-Nya, dan bertawakal kepada-Nya, dia tidak mampu menyesatkan dan memperdayanya. Dia hanya memiliki kekuasaan atas orang yang menjadikannya sebagai pemimpin dan mempersekutukan Allah. Mereka itulah rakyatnya, dan dia adalah pemimpin, penguasa, dan yang diikuti mereka.
Jika dikatakan: “Bukankah Allah telah menetapkan kekuasaannya atas para pengikutnya di tempat ini? Lalu bagaimana Allah meniadakannya dalam firman-Nya: ‘Dan sesungguhnya Iblis benar sangkaannya terhadap mereka, lalu mereka mengikutinya kecuali sebagian dari orang-orang yang beriman. Dan tidak adalah bagi Iblis terhadap mereka suatu kekuasaan, melainkan agar Kami mengetahui siapa yang beriman kepada kehidupan akhirat dari siapa yang ragu-ragu tentang itu'” [Saba’: 20-21]?”
Dijawab: Jika dhamir (kata ganti) dalam firman-Nya “Dan tidak adalah baginya atas mereka suatu kekuasaan” [Saba’: 21] kembali kepada orang-orang beriman, maka pertanyaan itu gugur, dan istisna’ (pengecualian) itu munqathi’ (terputus), artinya: “Tetapi Kami menguji mereka dengan Iblis untuk mengetahui siapa yang beriman kepada akhirat dari yang ragu-ragu tentang itu.” Jika dhamir itu kembali kepada apa yang dirujuk dalam firman-Nya: “Dan sesungguhnya Iblis benar sangkaannya terhadap mereka, lalu mereka mengikutinya” [Saba’: 20]—dan ini yang lebih jelas—agar istisna’ munqathi’ setelah peniadaan menjadi sahih, maka maknanya: “Dan Kami tidak menguasakan dia atas mereka kecuali agar Kami mengetahui siapa yang beriman kepada akhirat.”
Ibnu Qutaibah berkata: “Ketika Iblis meminta kepada Allah Ta’ala untuk diberi penangguhan, dia berkata: ‘Aku akan menyesatkan mereka, menyimpangkan mereka, memerintahkan mereka berbuat begini dan begitu, dan aku akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bagian yang telah ditetapkan.’ Dia pada waktu perkataan ini tidak yakin bahwa apa yang direncanakan akan terwujud, melainkan hanya berprasangka. Ketika mereka mengikuti dan menaatinya, terbukti benar apa yang diprasangkakannya tentang mereka. Maka Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan tidaklah penguasaan Kami atasnya kecuali agar Kami mengetahui orang-orang beriman dari yang ragu-ragu,’ yakni mengetahui mereka secara nyata dan jelas sehingga keputusan menjadi hak dan balasan terjadi.”
Dengan demikian, kekuasaan di sini adalah atas orang yang tidak beriman kepada akhirat dan ragu-ragu tentangnya, yaitu mereka yang menjadikannya pemimpin dan mempersekutukan Allah dengannya. Maka kekuasaan itu tetap ada, tidak diniadakan, sehingga ayat ini sesuai dengan ayat-ayat lainnya.
Jika dikatakan: “Lalu bagaimana dengan ayat dalam Surat Ibrahim, di mana Iblis berkata kepada penghuni neraka: ‘Dan sekali-kali tidak ada kekuasaanku atas kamu, melainkan aku hanya menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku'” [Ibrahim: 22]? Meskipun ini perkataannya, Allah SWT mengabarkannya dengan membenarkan, bukan mengingkari, maka hal itu menunjukkan kebenarannya.
Dijawab: Ini pertanyaan yang bagus. Jawabannya: Kekuasaan yang diniadakan di tempat ini adalah hujjah dan burhan (dalil), artinya: “Tidak ada bagiku atas kalian hujjah dan burhan yang aku gunakan untuk berargumen kepada kalian,” sebagaimana kata Ibnu Abbas: “Tidak ada bagiku hujjah yang aku gunakan untuk berargumen kepada kalian,” yakni: “Aku tidak menampakkan kepada kalian hujjah kecuali bahwa aku menyeru kalian lalu kalian memenuhi seruanku, membenarkan perkataanku, dan mengikutiku tanpa burhan dan hujjah.” Adapun kekuasaan yang ditetapkan dalam firman-Nya: “Sesungguhnya kekuasaannya hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin” [An-Nahl: 100], yaitu penguasaannya atas mereka dengan penyesatan dan kesesatan, serta kemampuannya menguasai mereka sehingga dia mendorong mereka kepada kekufuran dan kesyirikan serta menggerakkan mereka ke arah itu, tidak membiarkan mereka meninggalkannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Tidakkah kamu lihat, bahwasanya Kami telah mengirim setan-setan kepada orang-orang kafir untuk menghasut mereka dengan sungguh-sungguh” [Maryam: 83].
Ibnu Abbas berkata: “Menghasut mereka dengan hasutan.” Dalam riwayat lain: “Membangkitkan mereka dengan pembangkitan.” Dalam lafaz lain: “Mendorong mereka dengan dorongan.” Dalam yang lain: “Menggerakkan mereka kepada kemaksiatan dengan gerakan.” Dalam yang lain: “Menyalakan mereka,” yakni menggerakkan mereka sebagaimana air digerakkan dengan menyalakan api di bawahnya. Al-Akhfasy berkata: “Menyala-nyalakan mereka.”
Hakikat “al-azz” adalah menggerakkan dan menghasut. Dari sini dikatakan untuk mendidihan kuali: “al-aziz,” karena air bergerak ketika mendidih. Dari sini pula hadis: “Di perutnya ada aziz seperti aziz kuali karena menangis.”
Abu Ubaidah berkata: “Al-aziz” adalah menyala dan bergerak, seperti menyalanya api dalam kayu bakar. Dikatakan: “Izz qidrak,” yakni nyalakan api di bawahnya. “Aizat al-qidr” jika mendidih keras. Maka “al-azz” memiliki dua makna: Pertama, menggerakkan. Kedua, menyalakan dan membara. Keduanya berdekatan, karena ini adalah gerakan khusus dengan dorongan dan pembakaran.
Inilah kekuasaan yang dimilikinya atas para pengikut dan ahli syirik. Tetapi dia tidak memiliki kekuasaan hujjah dan burhan atas hal itu. Mereka hanya memenuhi seruannya karena sesuai dengan hawa nafsu dan tujuan mereka. Mereka sendiri yang membantu melawan diri mereka dan memberikan kesempatan kepada musuh mereka untuk menguasai mereka dengan menyetujui dan mengikutinya. Ketika mereka menyerahkan diri dan tunduk kepadanya, dia dikuasakan atas mereka sebagai hukuman. Dengan ini jelas makna firman Allah SWT: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman” [An-Nisa’: 141].
Ayat ini berlaku umum dan zahir. Hanya saja orang-orang beriman terkadang melakukan kemaksiatan dan pelanggaran yang bertentangan dengan iman, sehingga orang-orang kafir memiliki jalan atas mereka sesuai dengan pelanggaran tersebut. Mereka sendiri yang menyebabkan adanya jalan atas mereka, sebagaimana mereka menyebabkannya pada perang Uhud dengan bermaksiat kepada Rasul dan menyelisihinya. Allah SWT tidak menjadikan kekuasaan bagi setan atas hamba, sampai hamba memberi jalan kepadanya dengan mentaatinya dan mempersekutukan Allah dengannya. Maka Allah kemudian menjadikan baginya penguasaan dan dominasi atasnya. Barang siapa mendapati kebaikan, hendaklah dia memuji Allah Ta’ala. Barang siapa mendapati selain itu, janganlah dia menyalahkan kecuali dirinya sendiri.
Tauhid, tawakal, dan keikhlasan mencegah kekuasaannya. Syirik dan cabang-cabangnya mewajibkan kekuasaannya. Semuanya dengan takdir Dzat yang di tangan-Nya kendali segala urusan dan kepada-Nya kembalinya. Bagi-Nya hujjah yang sempurna. Seandainya Dia berkehendak, niscaya Dia menjadikan manusia satu umat, tetapi hikmah, pujian, dan kerajaan-Nya menolak kecuali yang demikian. “Maka bagi Allah-lah segala puji, Tuhan langit dan Tuhan bumi, Tuhan semesta alam. Dan bagi-Nya segala kebesaran di langit dan di bumi, dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [Al-Jatsiyah: 36-37].
BAB KETIGA BELAS: TENTANG TIPU DAYA SETAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENIPU ANAK ADAM
Allah Ta’ala berfirman mengabarkan tentang musuh-Nya Iblis, ketika Allah bertanya kepadanya tentang penolakannya untuk sujud kepada Adam dan dalihnya bahwa dia lebih baik dari Adam serta pengusiran dia dari surga, bahwa dia meminta agar diberi penangguhan, maka Allah memberinya penangguhan. Kemudian musuh Allah berkata:
“Karena Engkau telah menyesatkan aku, sungguh aku akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian aku akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur” [Al-A’raf: 16-17].
Jumhur mufassir dan ahli nahwu berkata: “Huruf ‘ala dihapus sehingga menjadi nashab dengan fi’il. Takdirnya: ‘Sungguh aku akan duduk menghadang mereka di atas jalan-Mu.'” Yang jelas: fi’il itu mudhmar, karena orang yang duduk di atas sesuatu adalah orang yang melekat padanya, seakan-akan dia berkata: “Aku akan melekat padanya, mengintainya, dan membelokkannya,” dan semacamnya.
Ibnu Abbas berkata: “Agama-Mu yang jelas.” Ibnu Mas’ud berkata: “Yaitu Kitab Allah.” Jabir berkata: “Yaitu Islam.” Mujahid berkata: “Yaitu kebenaran.”
Semuanya adalah ungkapan dengan makna yang sama, yaitu jalan yang menghubungkan kepada Allah Ta’ala. Telah disebutkan sebelumnya hadis Sabrah bin Abi al-Fakih: “Sesungguhnya setan duduk menghadang anak Adam di semua jalannya…” (hadis).
Tidak ada jalan kebaikan kecuali setan duduk menghadangnya untuk memotong jalan orang yang melewatinya.
Firman-Nya: “Kemudian aku akan mendatangi mereka dari muka mereka” [Al-A’raf: 17].
Ibnu Abbas dalam riwayat Athiyyah darinya berkata: “Dari sisi dunia.” Dalam riwayat Ali darinya: “Aku akan meragukan mereka tentang akhirat mereka.”
Demikian pula Al-Hasan berkata: “Dari sisi akhirat, dengan mendustakan kebangkitan, surga, dan neraka.”
Mujahid berkata: “Dari muka mereka dari arah yang mereka lihat, dan dari belakang mereka.”
Ibnu Abbas berkata: “Aku akan membuat mereka tamak pada dunia mereka.” Al-Hasan berkata: “Dari sisi dunia mereka, aku akan menghiasinya bagi mereka dan membuatnya menggoda bagi mereka.”
Dari Ibnu Abbas ada riwayat lain: “Dari sisi akhirat.”
Abu Shalih berkata: “Aku akan meragukan mereka tentang akhirat dan menjauhkannya dari mereka.” Mujahid juga berkata: “Dari arah yang tidak mereka lihat.”
“Dan dari kanan mereka,” Ibnu Abbas berkata: “Aku akan mengaburkan bagi mereka urusan agama mereka.” Abu Shalih berkata: “Kebenaran, aku akan meragukan mereka tentangnya.” Dari Ibnu Abbas juga: “Dari sisi kebaikan-kebaikan mereka.”
Al-Hasan berkata: “Dari sisi kebaikan-kebaikan, aku akan melemahkan mereka darinya.”
Abu Shalih juga berkata: “Dari muka mereka, dari belakang mereka, dari kanan dan kiri mereka: aku akan membelanjakan untuknya dan membuat mereka tamak padanya.”
Al-Hasan berkata: “Dan dari kiri mereka yaitu kejahatan-kejahatan, dia memerintahkan mereka dengannya, mendorong mereka kepadanya, membuat mereka tamak padanya, dan menghiasinya di mata mereka.”
Sahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata: “Dan dia tidak berkata ‘dari atas mereka’ karena dia tahu bahwa Allah di atas mereka.”
Asy-Sya’bi berkata: “Maka Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan rahmat kepada mereka dari atas mereka.”
Qatadah berkata: “Setan mendatangimu wahai anak Adam dari setiap arah kecuali dia tidak mendatangimu dari atasmu. Dia tidak mampu menghalangi antara kamu dan rahmat Allah.”
Al-Wahidi berkata: “Perkataan orang yang mengatakan: ‘Kanan adalah kinayah dari kebaikan-kebaikan, dan kiri adalah kinayah dari kejahatan-kejahatan,’ itu bagus, karena orang Arab berkata: ‘Jadikanlah aku di kananmu, dan jangan jadikan aku di kirimu,’ maksudnya: ‘Jadikanlah aku dari orang yang diutamakan di sisimu, dan jangan jadikan aku dari orang yang diundurkan.'” Dia menukil syair Ibnu ad-Daminah:
“Wahai Lubna, apakah engkau jadikan aku di kanan tanganmu sehingga aku bergembira, ataukah engkau tempatkan aku di kirimu?”
Abu Ubaid meriwayatkan dari Al-Asma’i: “Dia di sisi kami dengan kanan, yaitu dengan kedudukan yang baik, dan sebaliknya dia di sisi kami dengan kiri,” dan dia menukil:
“Aku melihat Bani al-‘Alat ketika mereka bergabung, mereka menempatkan sahamku di antara mereka di sebelah kiri,” yakni mereka menempatkanku pada kedudukan yang buruk.
Al-Azhari meriwayatkan dari sebagian mereka tentang ayat ini “Aku akan mendatangi mereka dari muka mereka” [Al-A’raf: 17]: “Yaitu aku akan menyesatkan mereka hingga mereka mendustakan apa yang telah lalu dari urusan umat-umat terdahulu, dan dari belakang mereka [Al-A’raf: 17] dengan urusan kebangkitan, dan dari kanan mereka dan dari kiri mereka [Al-A’raf: 17]: yaitu aku akan menyesatkan mereka dalam apa yang mereka kerjakan, karena perbuatan dikatakan: ‘Itu karena apa yang diperbuat kedua tanganmu,’ meskipun kedua tangan tidak mengerjakan sesuatu, karena keduanya adalah asal dalam bertindak, maka dijadikan perumpamaan bagi semua yang dikerjakan dengan selain keduanya.”
Yang lain, di antaranya Abu Ishaq dan Az-Zamakhsyari—dan lafaznya milik Abu Ishaq—berkata: “Menyebutkan arah-arah ini untuk mubalaghah dalam ta’kid, yaitu: ‘Aku akan mendatangi mereka dari semua arah,’ dan Allah lebih tahu, ‘Aku akan bertindak untuk mereka dalam penyesatan dari semua arah mereka.'”
Az-Zamakhsyari berkata: “Kemudian aku akan mendatangi mereka dari empat arah yang biasanya didatangi musuh, dan ini adalah perumpamaan untuk bisikan dan rayuannya kepada mereka sebisanya dan sekuat kemampuannya, seperti firman-Nya: ‘Dan hasut siapa saja yang kamu sanggup di antara mereka dengan suaramu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki'” [Al-Isra’: 64].
Ini sesuai dengan apa yang kami nukil dari Qatadah: “Dia mendatangimu dari setiap arah kecuali tidak mendatangimu dari atasmu.” Perkataan ini lebih umum manfaatnya dan tidak bertentangan dengan apa yang dikatakan salaf, karena itu dalam bentuk tamtsil, bukan ta’yin.
Syaqiq berkata: “Tidak ada pagi kecuali setan duduk bagiku di empat tempat pengintaian: dari depanku, dari belakangku, dari kananku, dan dari kiriku. Dari depan dia berkata: ‘Jangan takut karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,’ maka aku membaca: ‘Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di atas petunjuk’ [Thaha: 82]. Dari belakangku dia menakut-nakutiku dengan kemiskinan terhadap siapa yang kutinggalkan, maka aku membaca: ‘Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya’ [Hud: 6]. Dari sebelah kananku dia mendatangiku dari sisi wanita, maka aku membaca: ‘Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa’ [Al-A’raf: 128]. Dari sebelah kiriku dia mendatangiku dari sisi syahwat, maka aku membaca: ‘Dan dihalangi antara mereka dengan apa yang mereka inginkan’ [Saba’: 54].”
Aku berkata: Jalan-jalan yang ditempuh manusia hanya ada empat, tidak lebih. Terkadang dia mengambil ke arah kanannya, terkadang ke kirinya, terkadang ke depannya, dan terkadang mundur ke belakangnya. Jalan mana pun dari ini yang dia tempuh, dia akan mendapati setan mengintai di sana. Jika dia menempuhnya untuk ketaatan, dia akan mendapatinya di sana melemahkannya darinya dan memotongnya, atau menghalangi dan memperlambatnya. Jika dia menempuhnya untuk kemaksiatan, dia akan mendapatinya di sana mendukung, melayani, membantu, dan memberikan angan-angan. Seandainya dia turun ke bawah, dia akan mendatanginya dari sana.
Yang menguatkan kebenaran perkataan salaf adalah firman Allah Ta’ala: “Dan Kami adakan bagi mereka teman-teman (setan) yang menjadikan mereka memandang baik apa yang di hadapan mereka dan apa yang di belakang mereka” [Fushshilat: 25].
Al-Kalbi berkata: “Kami wajibkan bagi mereka teman-teman dari setan-setan.” Muqatil berkata: “Kami sediakan bagi mereka teman-teman dari setan-setan.” Ibnu Abbas berkata: “Apa yang di hadapan mereka dari urusan dunia dan apa yang di belakang mereka dari urusan akhirat.”
Maknanya: mereka menghiasi dunia bagi mereka hingga mereka mengutamakannya, dan menyeru mereka untuk mendustakan akhirat serta berpaling darinya. Al-Kalbi berkata: “Mereka menghiasi bagi mereka apa yang di hadapan mereka dari urusan akhirat: bahwa tidak ada surga, tidak ada neraka, tidak ada kebangkitan, dan apa yang di belakang mereka dari urusan dunia: apa yang mereka alami dari kesesatan.” Ini pilihan Al-Farra’.
Ibnu Zaid berkata: “Mereka menghiasi bagi mereka apa yang telah berlalu dari buruknya amal mereka dan apa yang akan mereka hadapi darinya.” Maknanya menurut ini: mereka menghiasi bagi mereka apa yang telah mereka kerjakan sehingga mereka tidak bertaubat darinya dan apa yang mereka azamkan sehingga mereka tidak berniat meninggalkannya.
Perkataan musuh Allah Ta’ala: “Kemudian sungguh aku akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka” (QS. Al-A’raf: 17). Ayat ini mencakup dunia dan akhirat. Sedangkan firman-Nya: “Dan dari kanan mereka dan dari kiri mereka” (QS. Al-A’raf: 17).
Sesungguhnya malaikat kebaikan yang berada di sebelah kanan mendorong pemiliknya untuk berbuat kebaikan, maka setan datang dari arah ini untuk menghalanginya. Dan sesungguhnya malaikat keburukan yang berada di sebelah kiri melarangnya dari perbuatan buruk, maka setan datang dari arah itu untuk menghasutnya melakukan keburukan. Hal ini menjelaskan secara rinci apa yang disebutkan secara global dalam firman-Nya: “Demi keagungan-Mu, pasti aku akan menyesatkan mereka semua” (QS. Shad: 82).
Allah Ta’ala berfirman: “Mereka tidak menyembah selain Allah melainkan berhala-berhala, dan mereka tidak menyembah melainkan setan yang durhaka. Allah telah melaknatnya dan setan itu mengatakan: ‘Pasti aku akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bagian yang sudah ditentukan. Dan pasti aku akan menyesatkan mereka, dan akan aku bangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah.’ Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. Setan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal setan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain tipuan belaka” (QS. An-Nisa: 117-120).
Ad-Dahhak berkata: “Mafrudhan artinya ma’luman (sudah diketahui).” Az-Zajjaj berkata: “Yaitu bagian yang aku tetapkan atas diriku sendiri.” Al-Farra’ berkata: “Maksudnya adalah apa yang dijadikan baginya jalan atas manusia, maka itu seperti yang diwajibkan.”
Aku katakan: Hakikat al-fardh adalah penetapan. Maknanya adalah bahwa siapa yang mengikuti setan dan menaatinya, maka dia termasuk bagiannya yang telah ditetapkan dan bagiannya yang telah dibagi. Setiap orang yang menaati musuh Allah adalah termasuk bagiannya yang telah ditetapkan. Maka manusia terbagi dua: bagian setan dan yang telah ditetapkannya, serta para wali Allah dan golongannya serta orang-orang khususnya.
Firman-Nya “Dan pasti aku akan menyesatkan mereka” artinya dari kebenaran. “Dan akan aku bangkitkan angan-angan kosong pada mereka”, Ibnu Abbas berkata: “Maksudnya adalah menunda-nunda tobat dan mengakhirkannya.” Al-Kalbi berkata: “Aku akan memberikan angan-angan kepada mereka bahwa tidak ada surga, tidak ada neraka, dan tidak ada kebangkitan.”
Az-Zajjaj berkata: “Aku akan kumpulkan bagi mereka bersama kesesatan bahwa aku akan membuat mereka mengira bahwa mereka akan memperoleh bagian mereka dari akhirat bersamaan dengan itu.”
Ada yang berkata: “Aku akan memberikan angan-angan kepada mereka untuk mengikuti hawa nafsu yang mengajak kepada kemaksiatan dan bid’ah.”
Ada pula yang berkata: “Aku akan memberikan angan-angan kepada mereka akan lamanya tinggal dalam kenikmatan dunia, maka aku akan panjangkan harapan mereka padanya agar mereka mengutamakannya daripada akhirat.”
Firman-Nya: “Dan akan aku suruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak” (QS. An-Nisa: 119). Al-batk adalah pemotongan, dan dalam konteks ini adalah memotong telinga-telinga al-bahirah menurut semua mufassir. Dari sinilah jumhur ulama memakruhkan penindikan telinga anak untuk anting-anting, namun sebagian mereka memberikan keringanan dalam hal itu untuk perempuan, bukan laki-laki, karena kebutuhannya akan perhiasan. Mereka berdalil dengan hadits Umm Zar’, yang di dalamnya disebutkan: “Orang-orang (terpesona) dengan perhiasan telingaku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku adalah bagimu seperti Abu Zar’ bagi Umm Zar’.” Ahmad rahimahullah menetapkan kebolehan hal itu bagi anak perempuan dan kemakruhannya bagi anak laki-laki.
Firman-Nya: “Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah” (QS. An-Nisa: 119). Ibnu Abbas berkata: “Maksudnya agama Allah.” Ini adalah pendapat Ibrahim, Mujahid, Al-Hasan, Ad-Dahhak, Qatadah, As-Suddi, Sa’id bin Al-Musayyab, dan Sa’id bin Jubair.
Makna hal itu adalah bahwa Allah Ta’ala menciptakan hamba-hamba-Nya atas fitrah yang lurus, yaitu agama Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Dengan kembali bertobat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya” (QS. Ar-Rum: 30-31).
Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada anak yang dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi, sebagaimana binatang melahirkan binatang yang sempurna. Apakah kalian melihat padanya sesuatu yang terpotong, hingga kalianlah yang memotongnya?” Kemudian Abu Hurairah membaca: “Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu” (QS. Ar-Rum: 30) sampai akhir ayat. (Muttafaq ‘alaih)
Nabi ‘alaihish shalatu was salam menggabungkan kedua perkara: mengubah fitrah dengan menjadikan Yahudi dan Nasrani, dan mengubah bentuk fisik dengan pemotongan. Keduanya adalah perkara yang diberitakan Iblis bahwa dia pasti akan mengubahnya. Maka dia mengubah fitrah Allah dengan kekufuran, yaitu mengubah ciptaan yang mereka diciptakan atasnya, dan mengubah bentuk dengan pemotongan dan pemenggalan. Mereka mengubah fitrah kepada syirik, dan bentuk fisik kepada pemotongan dan pemenggalan. Ini adalah mengubah ciptaan ruh, dan ini adalah mengubah ciptaan bentuk.
Kemudian Allah berfirman: “Setan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong” (QS. An-Nisa: 120). Janjinya adalah apa yang sampai ke hati manusia, seperti: umurmu akan panjang, kamu akan memperoleh bagianmu dari dunia, kamu akan unggul atas teman-temanmu, kamu akan menang atas musuh-musuhmu, dunia berganti-ganti dan akan menjadi milikmu sebagaimana menjadi milik orang lain. Dia memanjangkan harapannya, menjanjikannya kebaikan atas syirik dan kemaksiatannya, dan memberikan angan-angan kosong yang dusta dalam berbagai bentuknya.
Perbedaan antara janjinya dan angan-angannya adalah bahwa janji dalam kebaikan sedangkan angan-angan dalam permintaan dan keinginan. Maka dia menjanjikan kebatilan yang tidak ada hakikatnya – yaitu tipuan – dan memberikan angan-angan akan yang mustahil yang tidak ada hasilnya. Siapa yang merenungkan keadaan kebanyakan manusia akan mendapati mereka bergantung pada janji dan angan-angannya padahal mereka tidak sadar bahwa dia menjanjikan kebatilan dan memberikan angan-angan yang mustahil. Jiwa yang hina yang tidak ada nilainya bergizi dengan janji dan angan-angannya, sebagaimana dikatakan penyair:
“Angan-angan jika benar akan menjadi sebaik-baik angan-angan
Dan jika tidak, sungguh kami telah hidup dengannya di masa yang lapang”
Jiwa yang batil dan hina merasa lezat dengan angan-angan batil dan janji-janji dusta, dan bergembira dengannya, sebagaimana wanita dan anak-anak bergembira dengannya dan bergerak karenanya. Maka perkataan-perkataan batil sumbernya adalah janji setan dan angan-angannya. Sesungguhnya setan memberikan angan-angan kepada para pengikutnya akan kemenangan atas kebenaran dan meraihnya, serta menjanjikan mereka sampai kepadanya tanpa melalui jalannya. Setiap orang yang batil memiliki bagian dari perkataannya: “Setan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal setan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain tipuan belaka” (QS. An-Nisa: 120).
Di antara hal itu adalah firman Allah Ta’ala: “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia” (QS. Al-Baqarah: 268).
Dikatakan: “Menjanjikan kamu dengan kemiskinan” (QS. Al-Baqarah: 268): menakut-nakuti kamu dengannya. Dia berkata: Jika kalian membelanjakan harta kalian, kalian akan menjadi miskin. “Dan menyuruh kamu berbuat keji” (QS. Al-Baqarah: 268). Mereka berkata: Itu adalah kikir khusus dalam konteks ini. Disebutkan dari Muqatil dan Al-Kalbi bahwa setiap fahsya’ dalam Al-Qur’an adalah zina kecuali dalam konteks ini, maka itu adalah kikir.
Yang benar adalah bahwa al-fahsya’ sesuai dengan maknanya, yaitu setiap perbuatan keji. Itu adalah sifat bagi yang disifati yang dihilangkan, maka disifatinya dihilangkan untuk menunjukkan keumuman, yaitu perbuatan keji dan sifat keji. Di antaranya adalah kikir. Maka Allah Subhanahu menyebutkan janji setan dan perintahnya: dia memerintahkan mereka dengan keburukan dan menakut-nakuti mereka dari berbuat kebaikan. Kedua perkara ini adalah keseluruhan yang diminta setan dari manusia. Jika dia menakut-nakuti dari berbuat kebaikan, dia akan meninggalkannya. Dan jika dia memerintahkannya dengan keji dan memperindahnya baginya, dia akan melakukannya.
Allah Subhanahu menyebut penakut-nakutannya sebagai janji karena penantian yang dia takut-takuti kepadanya sebagaimana yang dijanjikan menantikan apa yang dijanjikan kepadanya. Kemudian Allah Subhanahu menyebutkan janji-Nya atas ketaatan kepada-Nya, melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, yaitu ampunan dan karunia. Ampunan adalah perlindungan dari keburukan, dan karunia adalah pemberian kebaikan.
Dalam hadits yang masyhur: “Sesungguhnya malaikat memiliki bisikan pada hati anak Adam, dan setan juga memiliki bisikan. Bisikan malaikat adalah janji kebaikan dan membenarkan janji, sedangkan bisikan setan adalah janji keburukan dan mendustakan janji.” Kemudian dia membaca: “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat keji” (QS. Al-Baqarah: 268) sampai akhir ayat.
Malaikat dan setan bergantian pada hati seperti bergantiannya malam dan siang. Di antara manusia ada yang malamnya lebih panjang dari siangnya, ada yang sebaliknya. Di antara mereka ada yang waktunya siang semua, ada yang sebaliknya. Kami berlindung kepada Allah Ta’ala dari kejahatan setan.
Pasal
Di antara tipu dayanya terhadap manusia adalah bahwa dia memasukkannya ke tempat-tempat yang dikira mengandung manfaat baginya, kemudian mengeluarkannya ke tempat-tempat yang mengandung kehancurannya, lalu melepaskan diri darinya dan menyerahkannya serta berdiri mengejeknya dan menertawakannya. Dia memerintahkannya mencuri, berzina, dan membunuh, lalu menunjukkannya dan memfitnahnya.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan (ingatlah), ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan berkata: ‘Tidak ada orang yang dapat mengalahkan kamu pada hari ini, dan sesungguhnya aku adalah pelindung bagimu.’ Maka tatkala kedua pasukan itu telah dapat saling lihat-melihat, syaitanlah mundur ke belakang seraya berkata: ‘Sesungguhnya aku berlepas diri daripada kamu, sesungguhnya aku dapat melihat apa yang tidak dapat kamu lihat, sesunggguhnya aku takut kepada Allah.’ Dan Allah sangat keras siksa-Nya” (QS. Al-Anfal: 48).
Dia menampakkan diri kepada orang-orang musyrik ketika mereka keluar ke Badar dalam bentuk Suraqah bin Malik, dan berkata: Aku adalah pelindung kalian dari Bani Kinanah agar mereka tidak menuju keluarga dan anak-anak kalian dengan kejahatan. Ketika musuh Allah melihat tentara Allah Ta’ala dari malaikat-malaikat turun untuk menolong Rasul-Nya, dia lari dari mereka dan menyerahkan mereka, sebagaimana dikatakan Hassan:
“Dia menjerumuskan mereka dengan tipuan, kemudian menyerahkan mereka
Sesungguhnya yang jahat bagi siapa yang membelanya adalah penipu”
Demikian pula yang dia lakukan terhadap rahib yang membunuh wanita dan anaknya. Dia memerintahkannya berzina kemudian membunuhnya, lalu menunjukkan keluarganya kepadanya dan membuka perkaranya kepada mereka, kemudian memerintahkannya sujud kepadanya. Ketika dia melakukannya, dia lari darinya dan meninggalkannya. Tentang hal ini Allah Subhanahu menurunkan:
“(Bujukan setan itu) adalah seperti (bujukan) setan ketika dia berkata kepada manusia: ‘Kafurlah!’ Maka tatkala manusia itu telah kafir dia berkata: ‘Sesungguhnya aku berlepas diri daripadamu, sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan semesta alam'” (QS. Al-Hasyr: 16).
Konteks ini tidak khusus bagi orang yang disebutkan tentangnya kisah ini, tetapi bersifat umum bagi setiap orang yang menaati setan dalam perintahnya untuk kafir, agar dia menolongnya dan memenuhi kebutuhannya. Sesungguhnya dia akan berlepas diri darinya dan menyerahkannya sebagaimana dia berlepas diri dari para walinya secara keseluruhan di neraka, dan berkata kepada mereka: “Sesungguhnya aku mengingkari apa yang dahulu kamu persekutukan aku (dengan Allah)” (QS. Ibrahim: 22).
Dia memasukkan mereka ke seburuk-buruk tempat dan berlepas diri dari mereka dengan sepenuh-penuhnya.
Orang-orang berbicara tentang perkataan musuh Allah “Sesungguhnya aku takut kepada Allah” (QS. Al-Anfal: 48). Qatadah dan Ibnu Ishaq berkata: “Musuh Allah benar dalam perkataannya ‘Sesungguhnya aku dapat melihat apa yang tidak dapat kamu lihat’ (QS. Al-Anfal: 48) dan dusta dalam perkataannya ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah’ (QS. Al-Anfal: 48). Demi Allah, dia tidak memiliki rasa takut kepada Allah, tetapi dia tahu bahwa dia tidak memiliki kekuatan dan tidak ada perlindungan, maka dia memasukkan mereka dan menyerahkan mereka. Demikianlah kebiasaan musuh Allah terhadap siapa yang menaatinya.”
Sekelompok orang berkata: “Dia hanya takut akan azab Allah Ta’ala kepadanya di dunia, sebagaimana orang kafir dan fasik takut dibunuh atau diambil karena kejahatannya, bukan karena dia takut azab-Nya di akhirat.” Ini lebih benar, dan ketakutan ini tidak mengharuskan iman dan tidak menyelamatkan.
Al-Kalbi berkata: “Dia takut Jibril menangkapnya sehingga membuat mereka mengenal keadaannya dan mereka tidak menaatinya.” Ini salah, karena dia hanya berkata kepada mereka setelah dia lari dan mundur ke belakang, kecuali jika dia bermaksud bahwa jika orang-orang musyrik mengetahui bahwa yang menjamin mereka dan memasukkan mereka adalah Iblis, mereka tidak akan menaatinya setelah itu. Dia telah menjauh jika bermaksud demikian, dan memaksakan yang bukan dimaksud.
‘Atha’ berkata: “Sesungguhnya aku takut kepada Allah bahwa Dia akan membinasakanku bersama yang dibinasakan.” Ini adalah ketakutan akan kebinasaan dunia yang tidak bermanfaat baginya. Az-Zajjaj dan Ibnu Al-Anbari berkata: “Dia mengira bahwa waktu yang aku ditangguhkan kepadanya telah datang.” Ibnu Al-Anbari menambahkan: “Aku takut bahwa waktu yang telah ditentukan yang dengannya penangguhan bagiku hilang telah datang sehingga azab menimpaku. Ketika dia menyaksikan malaikat-malaikat, dia takut bahwa waktu penangguhan telah berakhir, maka dia berkata apa yang dia katakan karena khawatir atas dirinya.”
Pasal
Di antara tipu daya musuh Allah Ta’ala adalah bahwa dia menakut-nakuti orang-orang mukmin dari tentara dan para walinya, sehingga mereka tidak memerangi mereka, tidak memerintahkan mereka dengan ma’ruf, dan tidak melarang mereka dari mungkar. Ini termasuk tipu daya terbesarnya terhadap ahli iman. Allah Subhanahu telah memberitahu kita tentang hal ini, maka Dia berfirman:
“Sesungguhnya itu hanyalah setan yang menakut-nakuti (kamu dengan) kawan-kawannya, maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman” (QS. Ali Imran: 175).
Maknanya menurut semua mufassir: menakut-nakuti kalian dengan para walinya. Qatadah berkata: “Dia membesarkan mereka di dada kalian.” Karena itulah Dia berfirman: “Maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” Semakin kuat iman hamba, semakin hilang dari hatinya ketakutan terhadap para wali setan. Dan semakin lemah iman hamba, semakin kuat ketakutannya kepada mereka.
Di antara tipu dayanya adalah bahwa dia selalu menyihir akal hingga menipunya, dan tidak selamat dari sihirnya kecuali yang dikehendaki Allah. Dia memperindah baginya perbuatan yang merugikannya hingga dia mengira bahwa itu termasuk hal yang paling bermanfaat, dan membuatnya benci terhadap perbuatan yang paling bermanfaat baginya hingga dia mengira bahwa itu merugikannya. Maka tidak ada tuhan selain Allah. Betapa banyak manusia yang terpesona oleh sihir ini, dan betapa banyak yang dihalanginya antara hati dengan Islam, iman, dan ihsan? Betapa banyak kebatilan yang dia perindah dan keluarkan dalam bentuk yang disenangi, dan kebenaran yang dia burukkan dan keluarkan dalam bentuk yang dibenci? Betapa banyak mata uang palsu yang dia jual kepada para ahli, dan betapa banyak barang rusak yang dia pasarkan kepada orang-orang yang mengetahui?
Dialah yang menyihir akal-akal hingga melemparkan pemiliknya ke dalam hawa nafsu yang berbeda-beda dan pendapat yang bercabang-cabang, dan menempuh dengan mereka di jalan kesesatan setiap jalan dan melemparkan mereka dari kebinasaan ke kebinasaan demi kebinasaan. Dia memperindah bagi mereka penyembahan berhala, memutus hubungan kekerabatan, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menikahi ibu-ibu, dan menjanjikan mereka kemenangan surga bersama kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan.
Dia menampilkan syirik bagi mereka dalam bentuk pengagungan, mengingkari sifat-sifat Rabb Ta’ala dan ketinggian-Nya di atas ‘Arsy-Nya dan perkataan-Nya dengan kitab-kitab-Nya dalam bentuk pensucian, meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar dalam bentuk mendekatkan diri kepada manusia dan berperangai baik dengan mereka, dan mengamalkan firman-Nya: “Jagalah diri kalian” (QS. Al-Maidah: 105).
Berpaling dari apa yang dibawa Rasul ‘alaihish shalatu was salam dalam bentuk taklid, dan merasa cukup dengan perkataan orang yang lebih alim dari mereka, kemunafikan dan diplomasi dalam agama Allah dalam bentuk akal penghidupan yang dengannya hamba bergaul di antara manusia.
Dialah teman kedua orang tua ketika mengeluarkan mereka dari surga, teman Qabil ketika membunuh saudaranya, teman kaum Nuh ketika mereka ditenggelamkan, kaum ‘Ad ketika mereka dibinasakan dengan angin yang membinasakan, teman kaum Salih ketika mereka dibinasakan dengan teriakan, teman umat Luth ketika mereka ditenggelamkan dan diikuti dengan lemparan batu, teman Fir’aun dan kaumnya ketika mereka diambil dengan pengambilan yang mengerikan, teman penyembah anak sapi ketika terjadi pada mereka apa yang terjadi, teman Quraisy ketika mereka berdoa pada hari Badar, dan teman setiap yang binasa dan terpesona.
Pasal
Tipu daya dan siasat pertamanya adalah bahwa dia menipu kedua orang tua dengan sumpah-sumpah dusta: bahwa dia adalah penasihat bagi mereka, dan bahwa dia hanya ingin keabadian mereka di surga. Allah Ta’ala berfirman:
“Maka setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan setan berkata: ‘Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga).’ Dan dia (setan) bersumpah kepada keduanya. ‘Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua.’ Maka setan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya” (QS. Al-A’raf: 20-22).
Al-waswasah adalah bisikan jiwa dan suara yang lemah. Karenanya disebut suara perhiasan waswas. Orang disebut muwasawas dengan kasrah waw, tidak boleh dibaca fathah karena itu salah. Dia disebut muwasawas karena jiwanya membisikkan kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya” (QS. Qaf: 16).
Musuh Allah mengetahui bahwa jika keduanya memakan dari pohon itu, aurat mereka akan tampak bagi mereka, karena itu adalah maksiat. Maksiat merobek hijab antara Allah dan hamba. Ketika keduanya bermaksiat, hijab itu tersobek sehingga tampak bagi mereka aurat mereka. Maksiat menampakkan aurat yang bathin dan zahir. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dalam mimpinya pezina laki-laki dan perempuan telanjang dengan aurat mereka tampak.
Demikianlah jika laki-laki atau perempuan terlihat dalam mimpi dengan aurat terbuka, itu menunjukkan kerusakan dalam agamanya. Penyair berkata:
“Sesungguhnya aku seakan melihat orang yang tidak memiliki malu
Dan tidak memiliki amanah di tengah manusia telanjang”
Sesungguhnya Allah Subhanahu menurunkan dua pakaian: pakaian zahir yang menutupi aurat dan menyembunyikannya, dan pakaian bathin dari takwa yang memperindah hamba dan menyembuyikannya. Jika pakaian ini hilang darinya, aurat bathinnya akan terbuka, sebagaimana aurat zahirnya terbuka dengan melepas apa yang menutupinya.
Kemudian dia (Iblis) berkata: “Tuhanmu tidak melarang kalian dari pohon ini kecuali agar kalian tidak menjadi malaikat” [Al-A’raf: 20].
Artinya: kecuali karena tidak suka kalian menjadi malaikat, dan tidak suka kalian kekal di surga. Dari sinilah dia masuk kepada keduanya setelah mengetahui bahwa keduanya menginginkan keabadian di surga. Inilah pintu tipu daya terbesarnya yang melaluinya dia menyerang anak Adam, karena dia mengalir dalam diri manusia bagaikan darah hingga bertemu dengan jiwanya dan bercampur dengannya, lalu menanyakan apa yang dicintai dan disukai jiwa itu. Jika dia telah mengetahuinya, dia gunakan jiwa itu untuk melawan hamba tersebut dan masuk kepadanya melalui pintu ini. Demikian pula dia mengajarkan saudara-saudaranya dan kawan-kawannya dari golongan manusia, ketika mereka menginginkan tujuan-tujuan rusak mereka dari sebagian yang lain, agar mereka masuk kepada mereka melalui pintu yang mereka cintai dan gemari, karena pintu itu tidak akan mengecewakan orang yang masuk melaluinya dari kebutuhannya. Siapa yang bermaksud masuk melalui selainnya, maka pintu itu tertutup baginya dan dia terhalang dari jalan tujuannya.
Maka musuh Allah itu mencium kedua orang tua (Adam dan Hawa), lalu merasakan dari keduanya keramahan dan kecenderungan untuk kekal di tempat itu dalam nikmat yang abadi. Dia tahu bahwa tidak ada jalan masuk kepada keduanya kecuali melalui pintu ini. Maka dia bersumpah kepada keduanya atas nama Allah bahwa dia benar-benar termasuk orang yang memberi nasihat kepada mereka, dan berkata: “Tuhanmu tidak melarang kalian dari pohon ini kecuali agar kalian tidak menjadi malaikat atau menjadi orang yang kekal.”
Abdullah bin Abbas membaca kata “malakain” dengan kasrah pada lam, dan berkata: “Keduanya tidak berambisi menjadi malaikat, tetapi berharap menjadi raja.” Maka dia datang kepada keduanya dari sisi kerajaan. Yang menguatkan bacaan ini adalah firman-Nya pada ayat lain: “Wahai Adam, maukah aku tunjukkan kepadamu pohon keabadian dan kerajaan yang tidak akan binasa” [Thaha: 120].
Adapun menurut bacaan yang masyhur, dikatakan: bagaimana musuh Allah membuat Adam a.s. berambisi menjadi malaikat dengan memakan dari pohon itu, padahal dia melihat malaikat tidak makan dan minum? Adam a.s. lebih mengetahui tentang Allah, dirinya, dan malaikat daripada berambisi menjadi seperti mereka dengan makan, apalagi dari sesuatu yang Allah larang?
Jawabannya: Adam dan Hawa a.s. sama sekali tidak berambisi demikian, tetapi musuh Allah mendustai dan menipu mereka dengan menyebut pohon itu sebagai “pohon keabadian”. Inilah awal tipu daya dan muslihat, dan dari sinilah pengikut-pengikutnya mewarisi kebiasaan menyebut hal-hal haram dengan nama-nama yang disukai jiwa manusia. Mereka menyebut khamar sebagai “ibu kegembiraan”, menyebut saudaranya dengan “suapan kelegaan”, menyebut riba sebagai “muamalah”, menyebut cukai sebagai “hak-hak kesultanan”, menyebut kezaliman paling keji sebagai “syariat dewan”, menyebut kekufuran paling parah yaitu mengingkari sifat-sifat Tuhan sebagai “pensucian”, dan menyebut majelis-majelis kefasikan sebagai “majelis-majelis baik”.
Ketika dia menyebutnya pohon keabadian, dia berkata: “Tuhanmu tidak melarang kalian dari pohon ini kecuali tidak suka kalian memakannya lalu kekal di surga dan tidak mati sehingga kalian menjadi seperti malaikat yang tidak mati.” Adam a.s. belum tahu bahwa dia akan mati, dan dia menginginkan keabadian di surga. Keraguan muncul dari ucapan musuh dan sumpahnya atas nama Allah dengan sungguh-sungguh bahwa dia memberi nasihat kepada mereka. Maka berkumpullah keraguan dan syahwat, takdir pun mendukungnya. Setelah Allah menyelesaikan takdir-Nya, keduanya ditimpa kantuk kelalaian, sementara musuh tetap terjaga, sebagaimana dikatakan:
“Mereka terjaga padahal Allah menghendaki kelalaian mereka… agar takdir yang pasti terlaksana sejak azali”
Namun jawaban ini mendapat keberatan dari firman-Nya “atau kalian menjadi orang yang kekal” [Al-A’raf: 20]. Dikatakan: penipu yang licik pasti ada dalam tipu dayanya kontradiksi dan kebatilan yang menunjukkan tipu dayanya. Tidak perlu kita membenarkan ucapan musuh Allah dan membela dia, tetapi yang perlu dibela adalah sang bapak karena terperdaya olehnya. Dia tidak menjamin kepada keduanya bahwa jika makan dari pohon itu mereka akan menjadi malaikat, tetapi dia menyebutkan dua kemungkinan: satu mustahil, satu lagi mungkin. Ini termasuk tipu daya paling licik. Ketika dia membuat Adam berambisi pada yang mungkin, dia menjaminnya tanpa keraguan.
Maka dia berkata: “Wahai Adam, maukah aku tunjukkan kepadamu pohon keabadian dan kerajaan yang tidak binasa” [Thaha: 120].
Dia tidak memasukkan kata keraguan di sini sebagaimana dia masukkan dalam ucapannya: “kecuali agar kalian menjadi malaikat atau menjadi orang yang kekal” [Al-A’raf: 20]. Perhatikanlah!
Kemudian dia berkata: “Dan dia bersumpah kepada keduanya: ‘Sesungguhnya aku benar-benar termasuk orang yang memberi nasihat kepada kalian'” [Al-A’raf: 21].
Khabar ini mengandung beberapa jenis penegasan:
- Penegasan dengan sumpah
- Penegasan dengan “inna”
- Mendahulukan objek atas subjek sebagai tanda kekhususan, yaitu nasihatku khusus untuk kalian, manfaatnya untuk kalian bukan untukku
- Menggunakan isim fa’il yang menunjukkan ketetapan dan kelaziman, bukan fi’il yang menunjukkan pembaharuan, artinya memberi nasihat adalah sifat dan tabiatku, bukan hal yang kebetulan
- Menggunakan lam ta’kid dalam jawaban sumpah
- Dia menggambarkan dirinya sebagai penasihat dari golongan penasihat, seakan berkata: “Penasihat kalian dalam hal itu banyak, dan aku salah satunya,” sebagaimana engkau berkata kepada orang yang engkau perintahkan: “Semua orang setuju denganku dalam hal ini dan aku termasuk yang menyarankannya kepadamu.”
“Dia berusaha mendekatinya hingga melampaui batasnya… dan berlebihan sehingga menimbulkan kecurigaan, padahal seandainya dia sedikit saja…”
Musuh Allah mewariskan tipu daya ini kepada kawan-kawan dan golongannya ketika menipu orang beriman, sebagaimana kaum munafik berkata kepada Rasulullah ﷺ ketika mendatanginya: “Kami bersaksi bahwa engkau benar-benar utusan Allah” [Al-Munafiqun: 1]. Mereka menguatkan khabar mereka dengan kesaksian, “inna”, dan lam ta’kid. Demikian pula firman-Nya: “Dan mereka bersumpah atas nama Allah bahwa mereka benar-benar termasuk golongan kalian, padahal mereka bukan dari golongan kalian” [At-Taubah: 56].
Kemudian Allah berfirman: “Maka dia membujuk keduanya dengan tipu daya” [Al-A’raf: 22].
Abu Ubaidah berkata: “Dia menjerumuskan dan membiarkan keduanya, dari kata tadliyat ad-dalw, yaitu menurunkan timba ke dalam sumur.”
Al-Azhari menyebutkan dua asal kata ini:
Pertama, dia berkata: “Asalnya adalah orang yang kehausan turun ke sumur untuk minum air tetapi tidak menemukan air di dalamnya, sehingga dia turun dengan sia-sia. Maka tadliyah diletakkan pada tempat memberi harapan palsu yang tidak bermanfaat. Dikatakan: dalahu, jika dia memberinya harapan palsu.” Darinya ucapan Abu Jundub al-Huzali:
“Aku putuskan, tidak aku beri perlindungan, dan siapa kuberi perlindungan… tidaklah seperti orang yang tertipu dengan harapan palsu”
Kedua: “Maka dia membujuk keduanya dengan tipu daya,” artinya dia beranikan keduanya memakan pohon. Asalnya: dallahuma dari kata dalal dan dalah yaitu keberanian. Syamir berkata: “Dikatakan: ma dallaka ala, artinya apa yang membuatmu berani.” Dia mengutip syair Qais bin Zuhair:
“Kukira kesabaran membuat kaumku berani padaku… padahal orang sabar bisa diperlakukan bodoh”
Aku katakan: Asal tadliyah dalam bahasa adalah menurunkan dan menggantung. Dikatakan: dalla asy-syai’ fi mahwah, jika dia menurunkannya dengan digantung. Dan tadalla asy-syai’ binafsih (sesuatu turun dengan sendirinya). Darinya firman-Nya: “Lalu mereka mengirim orang yang bertugas mengambil air, maka dia menurunkan timbanya” [Yusuf: 19].
Para ahli bahasa berkata: Dikatakan adla dalwahu jika dia menurunkannya ke sumur, dan dalaha dengan takhfif jika dia menariknya dari sumur. Adla dalwahu yudlihi idla’ jika menurunkannya, dan dalaha yadluha dalwan jika menariknya dan mengeluarkannya. Darinya kata idla’, yaitu berhubungan dengan seseorang melalui hubungan kekerabatan dengannya. Berbagi akar kata dengannya adalah dalalah yaitu mencapai sesuatu dengan menjelaskan dan menyingkapnya. Darinya kata dall yaitu apa yang menunjukkan hamba dari perbuatannya. Abdullah bin Mas’ud mencontoh Rasulullah ﷺ dalam petunjuk, dall, dan sikapnya. Huda adalah jalan yang ditempuh hamba dalam akhlak, ucapan, dan amalnya. Dall adalah apa yang tampak dari lahirnya yang menunjukkan batinnya. Samt adalah penampilan, wibawa, dan ketenangannya.
Yang dimaksud: menyebutkan tipu daya dan muslihat musuh Allah terhadap kedua orang tua.
Mutharrif bin Abdullah berkata: “Dia berkata kepada keduanya: ‘Aku diciptakan sebelum kalian dan aku lebih tahu dari kalian, ikutlah aku niscaya aku beri petunjuk kepada kalian.’ Dia bersumpah kepada keduanya, padahal orang beriman hanya bisa ditipu dengan nama Allah.” Qatadah berkata: “Sebagian ahli ilmu berkata: ‘Siapa yang menipu kami dengan nama Allah, kami pun tertipu.'” Orang beriman itu polos dan mulia, sedang orang fasik licik dan hina. Dalam hadis sahih: “Isa bin Maryam a.s. melihat seorang pencuri, lalu berkata: ‘Apakah engkau mencuri?’ Dia menjawab: ‘Tidak, demi Allah yang tiada tuhan selain Dia.’ Maka Masih berkata: ‘Aku beriman kepada Allah dan mendustai penglihatanku.'”
Sebagian orang menafsirkannya bahwa ketika pencuri itu bersumpah, Masih memungkinkan bahwa dia mengambil dari hartanya sendiri sehingga Masih mengira itu pencurian. Ini mengada-ada. Sesungguhnya Allah lebih agung dan mulia di hati Masih a.s. daripada ada orang yang bersumpah atas nama-Nya dengan dusta. Ketika pencuri bersumpah kepadanya, perkara ini berada antara meragukan dia atau meragukan penglihatannya sendiri. Dia mengembalikan keraguan kepada penglihatannya karena orang itu bersumpah atas nama Allah, sebagaimana Adam a.s. mempercayai kebenaran Iblis ketika dia bersumpah atas nama Allah, dan berkata: “Aku tidak mengira ada orang yang bersumpah atas nama Allah dengan dusta.”
Pasal
Termasuk tipu dayanya yang menakjubkan: dia mencium jiwa hingga tahu mana dari dua kekuatan yang menguasainya: kekuatan nekat dan berani, ataukah kekuatan mundur, takut, dan hina. Jika dia melihat yang menguasai jiwa adalah sifat hina dan takut, dia mulai melemahkan dan melemahkan semangatnya serta kemauannya terhadap yang diperintahkan, dan memberatkan hal itu baginya, sehingga memudahkan baginya meninggalkannya hingga dia meninggalkannya sama sekali, atau menguranginya dan mengabaikannya.
Jika dia melihat yang menguasainya adalah kekuatan nekat dan semangat tinggi, dia mulai meremehkan yang diperintahkan di hadapannya, dan memberi ilusi bahwa itu tidak cukup baginya, dan dia perlu berlebihan dan menambah. Maka dia mengurangi yang pertama dan melampaui batas yang kedua, sebagaimana sebagian salaf berkata: “Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali setan punya dua hasutan di dalamnya: antara lalai dan mengurangi, atau melampaui batas dan berlebihan. Dia tidak peduli mana yang berhasil.”
Kebanyakan manusia kecuali sedikit sekali terjebak dalam dua lembah ini: lembah mengurangi dan lembah melampaui batas serta melanggar. Sedikit sekali di antara mereka yang teguh di atas jalan lurus yang ditempuh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya.
Sekelompok orang dikuranginya dalam melakukan kewajiban bersuci, sekelompok lain dilampaui batasnya hingga melampaui batas.
Sekelompok dikuranginya dalam mengeluarkan kewajiban dari harta, sekelompok lain dilampaui batasnya hingga mengeluarkan semua yang ada di tangan mereka dan duduk meminta-minta kepada manusia, mengharapkan apa yang ada di tangan mereka.
Sekelompok dikuranginya dalam mengonsumsi makanan, minuman, dan pakaian yang mereka butuhkan hingga merusak badan dan hati mereka, sekelompok lain dilampaui batasnya hingga mengambil lebih dari kebutuhan sehingga merusak hati dan badan mereka.
Demikian pula dia mengurangi sekelompok orang dalam hak para nabi dan pewaris mereka hingga membunuh mereka, dan melampaui batas dengan yang lain hingga menyembah mereka.
Dia mengurangi sekelompok orang dalam bergaul dengan manusia hingga menjauhi mereka dalam ketaatan seperti Jumat, jamaah, jihad, dan menuntut ilmu, dan melampaui batas dengan sekelompok lain hingga bergaul dengan mereka dalam kezaliman, kemaksiatan, dan dosa.
Dia mengurangi sekelompok hingga enggan menyembelih burung atau kambing untuk dimakan, dan melampaui batas dengan yang lain hingga berani terhadap darah yang haram.
Demikian pula dia mengurangi sekelompok hingga melarang mereka sibuk dengan ilmu yang bermanfaat, dan melampaui batas dengan yang lain hingga menjadikan ilmu saja sebagai tujuan mereka tanpa mengamalkannya.
Dia mengurangi sekelompok hingga memberi mereka makan rumput dan tumbuhan liar selain makanan anak Adam, dan melampaui batas dengan yang lain hingga memberi mereka makan haram murni.
Dia mengurangi yang lain hingga menghias bagi mereka meninggalkan sunnah Rasulullah ﷺ yaitu nikah sehingga mereka tidak mau sama sekali, dan melampaui batas dengan yang lain hingga melakukan apa yang mereka capai dari yang haram.
Dia mengurangi sekelompok hingga mengabaikan para syaikh ahli agama dan saleh, berpaling dari mereka dan tidak menunaikan hak mereka, dan melampaui batas dengan yang lain hingga menyembah mereka bersama Allah.
Demikian pula dia mengurangi sekelompok hingga melarang mereka menerima pendapat ahli ilmu dan memerhatikannya sama sekali, dan melampaui batas dengan yang lain hingga menjadikan halal apa yang mereka halalkan dan haram apa yang mereka haramkan, mendahulukan pendapat mereka atas sunnah Rasulullah ﷺ yang sahih dan jelas.
Dia mengurangi sekelompok hingga berkata: “Allah tidak berkuasa atas perbuatan hamba-Nya dan tidak menghendakinya dari mereka, tetapi mereka melakukannya tanpa kehendak dan kekuasaan Allah,” dan melampaui batas dengan yang lain hingga berkata: “Mereka tidak melakukan apa-apa sama sekali, tetapi Allah yang benar-benar melakukan perbuatan-perbuatan itu, itulah perbuatan-Nya sendiri bukan perbuatan mereka. Para hamba tidak punya daya dan perbuatan sama sekali.”
Dia mengurangi sekelompok hingga berkata: “Tuhan semesta alam tidak di dalam ciptaan-Nya dan tidak terpisah dari mereka, tidak di atas mereka, tidak di bawah mereka, tidak di belakang mereka, tidak di depan mereka, tidak di kanan mereka, dan tidak di kiri mereka,” dan melampaui batas dengan yang lain hingga berkata: “Dia ada di setiap tempat dengan zat-Nya seperti udara yang ada di dalam setiap tempat.”
Dia mengurangi sekelompok hingga berkata: “Tuhan tidak berkata satu kata pun sama sekali,” dan melampaui batas dengan yang lain hingga berkata: “Dia sejak azali dan abadi berkata: ‘Wahai Iblis, apa yang menghalangimu sujud kepada yang Ku-ciptakan dengan tangan-Ku,’ dan berkata kepada Musa: ‘Pergilah kepada Fir’aun.’ Khitab ini terus menerus ada pada-Nya dan terdengar dari-Nya seperti sifat hidup yang melekat pada-Nya.”
Dia mengurangi sekelompok hingga berkata: “Allah tidak memberi syafaat siapa pun untuk siapa pun sama sekali, dan tidak merahmati siapa pun dengan syafaat siapa pun,” dan melampaui batas dengan yang lain hingga menyangka bahwa makhluk memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya, sebagaimana orang berpengaruh memberi syafaat di hadapan raja dan semacamnya.
Dia mengurangi sekelompok hingga berkata: “Iman orang paling fasik dan zalim sama dengan iman Jibril dan Mikail, apalagi Abu Bakar dan Umar,” dan melampaui batas dengan yang lain hingga mengeluarkan dari Islam karena satu dosa besar.
Dia mengurangi sekelompok hingga menafikan hakikat nama-nama dan sifat-sifat Tuhan serta meniadakannya dari-Nya, dan melampaui batas dengan yang lain hingga menyerupakan-Nya dengan makhluk-Nya dan menyamakan-Nya dengan mereka.
Dia mengurangi sekelompok hingga memusuhi ahli bait Rasulullah ﷺ, memerangi mereka, dan menghalalkan kehormatan mereka, dan melampaui batas dengan sekelompok lain hingga mengklaim bagi mereka kekhususan kenabian seperti ma’shum dan lainnya. Bahkan terkadang mengklaim ketuhanan bagi mereka.
Bagian Pertama
Demikian pula Allah membatasi orang-orang Yahudi dalam memahami Al-Masih sehingga mereka mendustakannya dan menuduh beliau beserta ibunya dengan tuduhan yang Allah Swt telah membebaskan keduanya darinya. Dan Allah melampaui batas dengan orang-orang Nasrani sehingga mereka menjadikan Al-Masih sebagai anak Allah, dan menjadikannya sebagai tuhan yang disembah bersama Allah.
Allah membatasi suatu kaum sehingga mereka menolak sebab-sebab, kekuatan-kekuatan, sifat-sifat alamiah, dan naluri-naluri. Dan Allah melampaui batas dengan kaum lain sehingga mereka menjadikan hal-hal tersebut sebagai perkara yang wajib yang tidak mungkin diubah atau diganti, bahkan sebagian dari mereka menjadikannya sebagai sesuatu yang berdiri sendiri dalam memberikan pengaruh. Allah membatasi suatu kaum sehingga mereka beribadah dengan najis-najis, yaitu orang-orang Nasrani dan orang-orang yang serupa dengan mereka. Dan Allah melampaui batas dengan suatu kaum sehingga was-was mengantarkan mereka kepada beban-beban dan belenggu-belenggu, yaitu orang-orang yang serupa dengan orang-orang Yahudi.
Allah membatasi suatu kaum sehingga mereka berhias untuk manusia dan menampakkan kepada mereka dari amal-amal dan ibadah-ibadah yang membuat orang memuji mereka karenanya. Dan Allah melampaui batas dengan suatu kaum sehingga mereka menampakkan kepada orang-orang keburukan-keburukan dan amal-amal buruk yang dengan itu mereka menjatuhkan kedudukan mereka di sisi orang-orang, dan mereka menyebut diri mereka sebagai “Al-Malamiyyah” (kaum yang tercela).
Allah membatasi suatu kaum sehingga mereka mengabaikan amal-amal hati dan tidak memperhatikannya serta menganggapnya sebagai keutamaan atau hal yang berlebihan. Dan Allah melampaui batas dengan kaum lain sehingga mereka membatasi pandangan dan amal mereka hanya pada amal-amal hati, dan tidak memperhatikan banyak dari amal-amal anggota badan, serta berkata: “Orang yang mengenal Allah tidak menggugurkan waridnya karena wirdinya.”
Ini adalah bab yang sangat luas, seandainya kita mengikutinya secara detail, tentu akan mencapai pembahasan yang sangat panjang. Kita hanya menunjukkannya dengan isyarat yang singkat saja.
Fasal
Di antara tipu daya dan makarnya adalah: perkataan-perkataan batil, pendapat-pendapat yang rapuh, dan khayalan-khayalan yang bertentangan, yang merupakan sampah pikiran, serpihan-serpihan pemikiran, dan buih yang dilemparkan oleh hati-hati yang gelap dan kebingungan, yang menyamakan kebenaran dengan kebatilan, dan kesalahan dengan kebenaran. Mereka telah diombang-ambingkan oleh gelombang-gelombang syubhat (keragu-raguan), dan tertutup oleh awan-awan khayalan. Kendaraan mereka adalah katanya si fulan dan si fulan, keraguan dan membuat ragu, serta banyak berdebat. Mereka tidak memiliki hasil berupa keyakinan yang dapat diandalkan, dan tidak ada kepercayaan yang sesuai dengan kebenaran untuk dijadikan rujukan. Sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah sebagai tipu daya. Mereka telah menjadikan Al-Quran sebagai sesuatu yang ditinggalkan karena hal itu, dan mereka berkata dari diri mereka sendiri sehingga mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta. Mereka berada dalam keraguan mereka dengan bingung, dan dalam kebingungan mereka mereka ragu-ragu. Mereka membuang kitab Allah ke belakang punggung mereka seolah-olah mereka tidak mengetahui, dan mengikuti apa yang dibacakan oleh setan-setan di lidah-lidah pendahulu mereka dari ahli kesesatan. Kepada itulah mereka berhukum, dan dengan itu mereka berselisih. Mereka meninggalkan dalil dan mengikuti hawa nafsu kaum yang telah sesat sebelumnya dan menyesatkan banyak orang serta tersesat dari jalan yang lurus.
Fasal
Di antara tipu dayanya terhadap mereka dan makarnya untuk mengeluarkan mereka dari ilmu dan agama adalah: bahwa ia melemparkan ke lidah-lidah mereka bahwa kalam Allah dan Rasul-Nya adalah zhahir-zhahir lafzhiyyah (makna-makna lahiriyah) yang tidak memberikan keyakinan. Dan ia membisikkan kepada mereka bahwa dalil-dalil yang pasti dan bukti-bukti yang yakin ada dalam manhaj-manhaj falsafi dan jalan-jalan kalam (teologi). Maka ia menghalangi antara mereka dengan mengambil petunjuk dan keyakinan dari “mishkat” (pelita) Al-Quran, dan mengalihkan mereka kepada logika Yunani, dan kepada apa yang ada pada mereka berupa klaim-klaim dusta yang kosong dari bukti. Dan ia berkata kepada mereka: “Itu adalah ilmu-ilmu kuno yang telah diasah oleh akal-akal dan pikiran-pikiran, dan telah dilalui oleh abad-abad dan zaman-zaman.” Maka lihatlah bagaimana ia berlaku lembut dengan tipu daya dan makarnya sehingga mengeluarkan mereka dari iman dan agama, seperti mengeluarkan sehelai rambut dari adonan.
Fasal
Di antara tipu dayanya adalah: apa yang ia lemparkan kepada orang-orang jahil dari kalangan sufi berupa syathahat (ucapan-ucapan ekstrim) dan perkataan-perkataan besar, dan ia menampakkannya kepada mereka dalam bentuk kasyf (penyingkapan) dari khayalan-khayalan. Maka ia menjatuhkan mereka ke dalam berbagai jenis kebatilan dan omong kosong, dan membuka bagi mereka pintu-pintu klaim yang menakutkan. Dan ia membisikkan kepada mereka: bahwa di balik ilmu ada jalan, jika mereka menempuhnya maka akan mengantarkan mereka kepada kasyf yang nyata, dan mencukupkan mereka dari terikat dengan Sunnah dan Al-Quran. Maka ia memperindah bagi mereka riyadhah (latihan spiritual) jiwa-jiwa dan penyelundupannya, serta pensucian akhlak dan menjauh dari apa yang ada pada ahli dunia, ahli kepemimpinan dan para fuqaha, serta pemilik-pemilik ilmu. Dan mengamalkan pengosongan hati dan kekosongannya dari segala sesuatu, sehingga kebenaran tercetak di dalamnya tanpa perantara pembelajaran. Ketika hati telah kosong dari bentuk ilmu yang dibawa oleh Rasul, maka setan mencetak di dalamnya sesuai dengan apa yang ia siap terima dari berbagai jenis kebatilan, dan menampakkannya kepada jiwa hingga menjadikannya seolah-olah disaksikan sebagai kasyf dan secara nyata. Maka ketika ahli waris para rasul mengingkarinya, mereka berkata: “Kalian memiliki ilmu zahir, dan kami memiliki kasyf batin. Kalian memiliki zhahir syariat, dan kami memiliki batin hakikat. Kalian memiliki kulit, dan kami memiliki inti.” Ketika hal ini telah mengakar di hati mereka, maka ia mencabut mereka dari Kitab, Sunnah, dan atsar sebagaimana malam terlepas dari siang. Kemudian ia mengalihkan mereka dalam suluk (perjalanan spiritual) mereka kepada khayalan-khayalan tersebut, dan menjadikan mereka mengira bahwa itu berasal dari ayat-ayat yang jelas, dan bahwa itu dari Allah Swt berupa ilham-ilham dan ta’rifat (pemberitahuan). Maka jangan sampai dihadapkan kepada Sunnah dan Al-Quran, dan jangan diperlakukan kecuali dengan penerimaan dan ketundukan.
Maka bukan untuk Allah dan bukan pula untuk-Nya Yang Mahasuci apa yang dibukakan oleh setan kepada mereka berupa khayalan-khayalan dan syathahat, serta berbagai jenis mengoceh. Dan setiap kali mereka bertambah jauh dan berpaling dari Al-Quran dan apa yang dibawa oleh Rasul, maka pembukaan ini atas hati-hati mereka semakin besar.
Fasal
Di antara jenis-jenis tipu daya dan makarnya adalah: bahwa ia mengajak hamba dengan kebaikan akhlaknya, keramahan, dan wajah cerianya kepada berbagai jenis dosa dan kefasikan. Maka ia bertemu dengan orang yang tidak dapat menyelamatkannya dari kejahatannya kecuali dengan bermuka masam dan memasang wajah cemberut di hadapannya serta berpaling darinya. Maka musuh memperindah baginya untuk menemuinya dengan wajah cerah, wajah yang ramah, dan perkataan yang baik, lalu ia terikat dengannya. Ia berusaha untuk melepaskan diri darinya namun tidak mampu. Maka musuh tidak henti-hentinya berusaha di antara keduanya hingga ia mencapai hajatnya. Maka ia masuk kepada hamba dengan tipu dayanya dari pintu akhlak yang baik dan wajah yang ramah. Dan dari sinilah para tabib hati mewasiatkan untuk berpaling dari ahli bid’ah dan agar tidak memberi salam kepada mereka, tidak menampakkan wajah cerah kepada mereka, dan tidak menemui mereka kecuali dengan wajah cemberut dan berpaling.
Demikian pula mereka berwasiat ketika bertemu dengan orang yang dikhawatirkan fitnah dalam bertemu dengannya dari kalangan wanita dan anak-anak muda. Dan mereka berkata: “Kapanpun kamu menampakkan kepada wanita atau anak laki-laki putihnya gigimu, maka ia akan menampakkan kepadamu apa yang ada di sana. Dan kapanpun kamu menemui keduanya dengan wajah cemberut, maka kamu akan terlindung dari kejahatan mereka.”
Di antara tipu dayanya adalah: bahwa ia menyuruhmu untuk menemui orang-orang miskin dan yang membutuhkan dengan wajah cemberut dan tidak menampakkan kegembiraan atau keramahan kepada mereka, agar mereka tidak berharap kepadamu dan berani kepadamu, serta wibawamu hilang dari hati mereka. Maka ia mengharamkanmu dari kebaikan doa-doa mereka, kecenderungan hati mereka kepadamu, dan kecintaan mereka kepadamu. Maka ia menyuruhmu dengan akhlak yang buruk, dan mencegah kegembiraan serta keramahan dengan orang-orang ini, dan dengan akhlak yang baik serta kegembiraan dengan orang-orang itu, untuk membukakan bagimu pintu keburukan dan menutup darimu pintu kebaikan.
Fasal
Di antara tipu dayanya adalah bahwa ia menyuruhmu untuk memuliakan dirimu dan menjaganya di tempat di mana ridha Rabb Ta’ala ada dalam menghinakannya dan membuatnya hina, seperti jihad melawan orang-orang kafir dan munafik, dan menyuruh orang-orang fasik dan zalim berbuat ma’ruf serta melarang mereka dari kemungkaran. Maka ia membayangkan kepadamu bahwa itu adalah pemaparan dirimu kepada tempat-tempat kehinaan, dan pemberian kekuasaan kepada musuh-musuh serta celaan mereka terhadapmu, sehingga kedudukanmu hilang dan tidak diterima darimu setelah itu dan tidak didengar darimu.
Dan ia menyuruhmu untuk menghinakannya dan meremehkannya di tempat di mana maslahatnya ada dalam memuliakannya dan menjaganya, sebagaimana ia menyuruhmu untuk berperilaku rendah kepada pemilik-pemilik jabatan, dan menghinakan dirimu kepada mereka. Dan ia membayangkan kepadamu bahwa kamu memuliakannya dengan mereka, dan mengangkat kedudukannya dengan kehinaan kepada mereka. Dan ia mengingatkanmu perkataan penyair:
“Aku hinakan diriku kepada mereka untuk mengangkatnya dengan mereka Dan tidak akan dimuliakan jiwa yang tidak dihinakan”
Dan penyair ini keliru, karena hal itu tidak layak kecuali untuk Allah semata. Sesungguhnya setiap kali hamba menghinakan dirinya untuk Allah, maka Allah memuliakannya dan memuliakannya. Berbeda dengan makhluk, karena setiap kali kamu menghinakan dirimu kepadanya, maka kamu terhina di sisi Allah dan di sisi wali-wali-Nya serta kamu menjadi hina di sisinya.
Fasal
Di antara tipu daya dan penipuannya adalah: bahwa ia menyuruh seseorang untuk menyendiri di masjid, atau ribath, atau zawiyah, atau makam, dan menahan dirinya di sana, serta melarangnya untuk keluar. Dan ia berkata kepadanya: “Kapanpun kamu keluar, kamu akan terbuka kepada manusia, dan jatuh dari mata mereka, serta hilang wibawamu dari hati mereka. Dan mungkin kamu melihat di jalanmu kemungkaran.” Dan musuh memiliki tujuan-tujuan tersembunyi yang ia inginkan darinya, di antaranya adalah: kesombongan, meremehkan manusia, menjaga nama baik, dan tegaknya kepemimpinan. Dan pergaulan dengan manusia menghilangkan hal itu. Dan ia ingin agar diziarahi dan tidak berziarah, didatangi orang dan tidak mendatangi orang, serta gembira dengan kedatangan para penguasa kepadanya, dan berkumpulnya orang-orang di sisinya, serta mencium tangannya. Maka ia meninggalkan kewajiban-kewajiban, sunnah-sunnah, dan ketaatan-ketaatan yang mendekatkannya kepada Allah, dan menggantinya dengan apa yang mendekatkan manusia kepadanya.
Dan sungguh Rasulullah ﷺ biasa keluar ke pasar. Sebagian hafizh berkata: “Dan beliau membeli keperluannya dan membawanya sendiri.” Hal ini disebutkan oleh Abu al-Faraj ibn al-Jawzi dan lainnya.
Dan Abu Bakar Ra biasa keluar ke pasar membawa kain-kain, lalu menjual dan membeli.
Dan Abdullah ibn Salam Ra pernah lewat dengan seikat kayu di atas kepalanya. Maka dikatakan kepadanya: “Apa yang mendorongmu untuk ini, padahal Allah Azza wa Jalla telah mencukupimu?” Maka ia berkata: “Aku ingin menolak kesombongan dengannya, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tidak akan masuk surga seorang hamba yang di dalam hatinya ada kesombongan seberat biji sawi.'”
Dan Abu Hurairah Ra biasa membawa kayu bakar dan keperluan-keperluannya yang lain padahal ia adalah amir atas Madinah, dan berkata: “Berikan jalan untuk amir kalian, berikan jalan untuk amir kalian.” Dan Umar ibn al-Khattab Ra suatu hari keluar ketika ia menjadi khalifah untuk suatu keperluannya dengan berjalan kaki, lalu ia lelah. Ia melihat seorang anak dengan keledainya, maka berkata: “Wahai anak, bawa aku karena aku lelah.” Maka anak itu turun dari kendaraannya dan berkata: “Naiklah wahai Amirul Mukminin.” Maka ia berkata: “Tidak, naiklah kamu dan aku di belakangmu.” Maka ia naik di belakang anak itu hingga masuk ke Madinah dan orang-orang melihatnya.
Fasal
Di antara tipu dayanya adalah: bahwa ia membuat orang-orang tergoda untuk mencium tangannya, mengusap-usap kepadanya, memujinya, meminta doanya, dan semacam itu, hingga ia melihat dirinya dan ia merasa bangga dengan keadaannya. Seandainya dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya kamu termasuk pasak-pasak bumi, dan dengan kamu bencana ditolak dari makhluk,” ia mengira hal itu benar. Dan mungkin dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya orang bertawassul dengan dia kepada Allah Ta’ala dan meminta kepada Allah Ta’ala dengan dia dan dengan kehormatannya, maka Allah mengabulkan hajat mereka,” maka hal itu jatuh di hatinya, dan ia gembira karenanya, serta mengiranya benar. Dan itulah seluruh kebinasaan. Maka ketika ia melihat dari seseorang dari manusia penjauhan darinya, atau kurangnya tunduk kepadanya, ia merasa tidak senang karenanya dan merasakan dalam batinnya. Dan ini lebih buruk dari ahli dosa-dosa besar yang bersikeras atasnya, dan mereka lebih dekat kepada keselamatan darinya.
Fasal
Di antara tipu dayanya adalah: bahwa ia memperindah kepada ahli khalwah (menyendiri), zuhud, dan riyadhah untuk mengamalkan bisikan dan kejadian mereka, tanpa menghakimkan perintah Syari’ (pembuat syariat). Dan mereka berkata: “Hati apabila terpelihara bersama Allah, maka bisikan-bisikan dan khatir-khatirnya terjaga dari kesalahan.” Dan ini termasuk tipu daya musuh yang paling efektif terhadap mereka.
Sesungguhnya khatir-khatir dan bisikan-bisikan ada tiga jenis: rahmaniyyah (dari Allah), syaithaniyyah (dari setan), dan nafsaniyyah (dari nafsu), seperti mimpi. Seandainya seorang hamba mencapai tingkat zuhud dan ibadah apapun, maka bersamanya ada setan dan nafsunya yang tidak berpisah darinya hingga mati. Dan setan mengalir dari anak Adam sebagaimana darah mengalir. Dan ‘ishmah (terjaga dari dosa) hanya untuk para rasul shallallahu ‘alaihim wa sallam yang mereka adalah perantara antara Allah Azza wa Jalla dan makhluk-Nya dalam menyampaikan perintah, larangan, janji, dan ancaman-Nya. Dan selain mereka ada yang benar dan ada yang salah, dan tidak menjadi hujjah atas makhluk.
Dan sungguh pemimpin orang-orang yang diberi ilham, Umar ibn al-Khattab Ra, biasa mengatakan sesuatu lalu orang yang lebih rendah darinya menolaknya, maka kesalahan menjadi jelas baginya, lalu ia kembali kepadanya. Dan ia biasa menyajikan bisikan-bisikan dan khatir-khatirnya kepada Kitab dan Sunnah, dan tidak menoleh kepadanya serta tidak menghukumi dan tidak mengamalkannya.
Dan orang-orang jahil ini, salah seorang dari mereka melihat perkara yang paling kecil lalu menghukumi bisikan-bisikan dan khatir-khatirnya atas Kitab dan Sunnah, dan tidak menoleh kepada keduanya. Dan berkata: “Hatiku menceritakan kepadaku tentang Rabbku, dan kami mengambil dari Yang Hidup yang tidak mati, sedangkan kalian mengambil dari perantara-perantara. Dan kami mengambil dengan hakikat-hakikat, sedangkan kalian mengikuti simbol-simbol.” Dan semacam itu dari perkataan yang merupakan kekufuran dan ilhad (ateisme), dan batas pemiliknya adalah menjadi orang jahil yang dimaafkan karena kejahilannya. Hingga dikatakan kepada sebagian orang-orang ini: “Mengapa kamu tidak pergi mendengar hadis dari Abdurrazzaq?” Maka ia berkata: “Apa yang dilakukan dengan mendengar dari Abdurrazzaq oleh orang yang mendengar dari al-Malik al-Khallaq (Raja Pencipta)?”
Dan ini adalah puncak kejahilan. Sesungguhnya yang mendengar dari al-Malik al-Khallaq adalah Musa ibn Imran Kalimur Rahman (yang berbicara dengan Yang Maha Pengasih). Adapun orang ini dan orang-orang sepertinya, maka tidak tercapai bagi mereka mendengar dari sebagian ahli waris rasul, namun ia mengklaim bahwa ia mendengar khitab (pembicaraan) dari yang mengirimnya, maka ia merasa cukup dengannya dari zhahir ilmu. Dan mungkin yang berbicara dengan mereka adalah setan, atau nafsunya yang jahil, atau keduanya berkumpul atau sendiri-sendiri.
Dan barangsiapa mengira bahwa ia tidak memerlukan apa yang dibawa oleh Rasul dengan apa yang diilhamkan ke dalam hatinya dari khatir-khatir dan bisikan-bisikan, maka ia termasuk orang yang paling besar kekufurannya. Demikian pula jika ia mengira bahwa ia cukup dengan ini kadang dan dengan ini kadang. Maka apa yang diilhamkan ke dalam hati-hati tidak ada nilainya dan tidak ada perhatian kepadanya jika tidak disajikan kepada apa yang dibawa oleh Rasul dan disaksikan baginya dengan kesesuaian. Jika tidak, maka itu dari ilham nafsu dan setan.
Dan Abdullah ibn Mas’ud pernah ditanya tentang masalah al-mufawwidhah (wanita yang dinikahi tanpa mahar) selama sebulan. Maka ia berkata setelah sebulan: “Aku berpendapat di dalamnya dengan pendapatku. Jika benar maka dari Allah, dan jika salah maka dariku dan dari setan, dan Allah serta Rasul-Nya berlepas diri darinya.”
Dan seorang penulis menulis di hadapan Umar Ra: “Ini adalah apa yang Allah perlihatkan kepada Umar.” Maka ia berkata: “Tidak. Hapuslah dan tulislah: Ini adalah apa yang Umar lihat.”
Dan Umar Ra juga berkata: “Wahai manusia, tuduhilah pendapat atas agama. Sungguh aku melihat diriku pada hari Abu Jandal, seandainya aku mampu menolak perintah Rasulullah ﷺ tentu aku tolak.”
Dan tuduhan para sahabat terhadap pendapat-pendapat mereka banyak dan terkenal. Dan mereka adalah orang-orang yang paling bersih hatinya dari umat ini, paling dalam ilmunya, dan paling jauh dari setan. Maka mereka adalah umat yang paling mengikuti Sunnah, dan paling keras menuduh pendapat-pendapat mereka. Dan orang-orang ini berlawanan dengan itu.
Dan ahli istiqamah (lurus) di antara mereka menempuh jalan yang benar, dan tidak menoleh kepada sesuatu dari khatir-khatir, bisikan-bisikan, dan ilham-ilham, hingga tegak atasnya dua saksi.
Al-Junaid berkata: Abu Sulaiman ad-Darani berkata: “Kadang-kadang jatuh di hatiku nuktat (titik pemahaman) dari nuktat kaum selama berhari-hari, maka aku tidak menerimanya kecuali dengan dua saksi yang adil dari Kitab dan Sunnah.”
Dan Abu Zaid berkata: “Seandainya kalian melihat seorang lelaki diberi karamah-karamah hingga ia duduk bersila di udara, maka jangan tertipu dengannya hingga kalian melihat bagaimana kalian mendapatinya dalam hal perintah dan larangan, serta menjaga batasan-batasan.”
Beliau juga berkata: “Barangsiapa meninggalkan membaca Al-Qur’an, tidak mengikuti jamaah, tidak menghadiri pemakaman, tidak menjenguk orang sakit, lalu mengaku memiliki kedudukan dalam hal ini, maka dia adalah pembohong.”
Sari as-Saqathi berkata: “Barangsiapa mengaku memiliki ilmu batin yang bertentangan dengan hukum zahir, maka dia keliru.”
Al-Junaid berkata: “Madzhab kami ini terikat dengan dasar-dasar dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Barangsiapa tidak hafal Al-Kitab, tidak menulis hadits, dan tidak belajar fiqh, maka jangan dijadikan teladan.”
Abu Bakar ad-Daqqaq berkata: “Barangsiapa menyia-nyiakan batasan perintah dan larangan secara zahir, maka dia terhalang dari penyaksian hati secara batin.”
Abu al-Husain an-Nuri berkata: “Barangsiapa kamu lihat mengaku memiliki kedudukan di hadapan Allah yang mengeluarkannya dari batas ilmu syar’i, maka jangan dekati dia. Dan barangsiapa kamu lihat mengaku memiliki kedudukan yang tidak disaksikan oleh terjaganya zahirnya, maka curigai dia dalam agamanya.”
Abu Sa’id al-Kharraz berkata: “Setiap batin yang bertentangan dengan zahir, maka itu adalah batil.”
Al-Jurairi berkata: “Urusan kami ini semuanya terkumpul pada satu perkara: hendaknya kamu mewajibkan hatimu untuk muraqabah, dan ilmu tetap tegak di zahirmu.”
Abu Hafs yang berkedudukan besar berkata: “Barangsiapa tidak menimbang keadaan dan perbuatannya dengan Al-Kitab dan As-Sunnah serta tidak menuduh bisikan hatinya, maka jangan hitung dia dalam daftar para lelaki.”
Betapa bagusnya perkataan Abu Ahmad asy-Syirazi: “Dahulu para sufi mengejek setan, sekarang setan yang mengejek mereka.”
Serupa dengan ini adalah perkataan sebagian ahli ilmu: “Dahulu setan takut kepada manusia, sekarang manusia yang takut kepada setan.”
Pasal
Di antara tipu daya setan adalah: memerintahkan mereka memakai pakaian tertentu, penampilan tertentu, cara berjalan tertentu, guru tertentu, dan jalan yang dibuat-buat. Setan mewajibkan mereka untuk mematuhi hal itu sedemikian rupa sehingga mereka mematuhinya seperti mematuhi kewajiban-kewajiban. Mereka tidak mau keluar darinya dan mencela siapa yang keluar darinya serta mencacinya. Bahkan terkadang salah seorang dari mereka mewajibkan tempat tertentu untuk shalat dan tidak mau shalat kecuali di tempat itu. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang: “Janganlah seseorang menetapkan tempat untuk shalat sebagaimana unta menetapkan tempat.”
Demikian juga kamu melihat salah seorang dari mereka tidak mau shalat kecuali di atas sajadah. Padahal Rasulullah ‘alaihis salam tidak pernah shalat di atas sajadah dan sajadah tidak pernah dihamparkan di hadapannya. Beliau biasa shalat di atas tanah, bahkan terkadang sujud di atas lumpur. Beliau juga shalat di atas tikar, maka beliau shalat di atas apa saja yang kebetulan dihamparkan. Jika tidak ada sesuatu, beliau shalat di atas tanah.
Mereka ini sibuk menjaga tata cara formal daripada syariat dan hakikat, sehingga mereka terhenti pada tata cara yang dibuat-buat. Mereka bukan termasuk ahli fiqh dan bukan pula ahli hakikat. Orang yang memiliki hakikat akan sangat berat baginya beribadah dengan tata cara yang dibuat-buat, karena itu merupakan hijab terbesar antara hatinya dengan Allah. Apabila dia terikat dengannya, maka hatinya akan terhambat dari perjalanannya. Keadaan yang paling rendah baginya adalah berhenti dengannya, padahal tidak ada berhenti dalam perjalanan. Hanya ada maju atau mundur, sebagaimana firman Allah: “Bagi siapa di antara kamu yang mau maju atau mundur.” [Al-Muddatstsir: 37]
Tidak ada berhenti dalam jalan, yang ada hanyalah pergi dan maju, atau kembali dan mundur.
Barangsiapa merenungkan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sirahnya, maka dia akan mendapatinya bertentangan dengan petunjuk mereka. Beliau terkadang memakai qamis, terkadang qaba’, terkadang jubah, terkadang izar dan rida’. Beliau mengendarai unta sendirian, terkadang membonceng orang lain. Beliau mengendarai kuda yang dipasangi pelana atau tanpa pelana. Beliau juga mengendarai keledai. Beliau makan apa yang tersedia. Terkadang duduk di atas tanah, terkadang di atas tikar, terkadang di atas permadani. Terkadang berjalan sendirian, terkadang dengan sahabat-sahabatnya. Petunjuk beliau adalah tidak memaksakan diri dan tidak terikat kecuali dengan apa yang diperintahkan Rabbnya. Maka antara petunjuk beliau dengan petunjuk mereka ada jarak yang sangat jauh.
Pasal
Di antara tipu daya setan yang dengannya dia berhasil menjangkau orang-orang jahil adalah: was-was yang dia tipu dayakan dalam masalah bersuci dan shalat pada saat niat, hingga dia menjebak mereka ke dalam beban dan belenggu, mengeluarkan mereka dari mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setan membayangkan kepada salah seorang dari mereka bahwa apa yang dibawa sunnah tidak cukup hingga dia menambahkan yang lain. Maka setan mengumpulkan bagi mereka antara prasangka yang rusak ini, kelelahan yang nyata, dan batalnya pahala atau berkurangnya.
Tidak diragukan bahwa setan adalah yang mengajak kepada was-was. Pengikutnya telah menaati setan, memenuhi ajakannya, mengikuti perintahnya, dan tidak mau mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jalannya. Hingga salah seorang dari mereka melihat bahwa jika dia berwudhu seperti wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mandi seperti mandinya, dia tidak akan suci dan tidak terangkat hadatsnya. Seandainya bukan karena uzur kejahilan, maka ini adalah menentang Rasul.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (sekitar sepertiga ratl Damaskus) dan mandi dengan satu sha’ (sekitar satu sepertiga ratl). Sedangkan orang yang terkena was-was melihat bahwa kadar itu tidak cukup untuk mencuci tangannya. Telah sahih dari beliau ‘alaihis salam bahwa beliau berwudhu sekali-sekali dan tidak menambah dari tiga kali. Bahkan beliau mengabarkan bahwa: “Barangsiapa menambah dari itu, maka dia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan zalim.”
Maka orang yang terkena was-was adalah orang yang berbuat buruk, melampaui batas, dan zalim berdasarkan kesaksian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana dia bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu yang dia berbuat buruk dengannya dan melampaui batas-batas Allah?
Telah sahih dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mandi bersama Aisyah radhiallahu ‘anha dari satu bejana di antara keduanya yang masih ada bekas adonan. Seandainya orang yang terkena was-was melihat seseorang melakukan ini, dia akan sangat mengingkarinya dan berkata: “Tidak cukup kadar ini untuk mandi dua orang? Apalagi adonan bisa larut dalam air sehingga mengubahnya?” Ini padahal percikan air jatuh ke dalam air sehingga menajiskannya menurut sebagian mereka, dan merusaknya menurut yang lain, sehingga tidak sah bersuci dengannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu dengan selain Aisyah, seperti Maimunah dan Ummu Salamah. Semua ini dalam kitab Sahih.
Juga telah tsabit dalam Sahih dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa dia berkata: “Kaum laki-laki dan perempuan pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dari satu bejana.”
Bejana-bejana yang digunakan Rasulullah ‘alaihis salam, istri-istrinya, sahabat-sahabatnya dan istri-istri mereka untuk mandi bukanlah bejana-bejana besar dan tidak memiliki sumber yang mengalirinya seperti pipa kamar mandi dan semacamnya. Mereka tidak memperhatikan sampai meluap sehingga air mengalir dari tepinya, sebagaimana diperhatikan oleh orang-orang jahil yang terkena was-was di bak kamar mandi.
Petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang barangsiapa tidak mau mengikutinya berarti tidak mau mengikuti sunnah Rasulullah adalah: bolehnya mandi dari kolam dan bejana meskipun kurang dan tidak meluap. Barangsiapa menunggu kolam sampai meluap, lalu menggunakannya sendirian dan tidak membolehkan orang lain ikut menggunakannya, maka dia adalah ahli bid’ah yang menyelisihi syariat.
Syaikh kami berkata: “Dia pantas mendapat ta’zir yang keras yang mencegahnya dan orang-orang sepertinya agar tidak mensyariatkan dalam agama apa yang tidak diizinkan Allah, dan agar mereka beribadah kepada Allah dengan mengikuti, bukan dengan bid’ah.”
Sunnah-sunnah sahih ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat-sahabatnya tidak memperbanyak menuangkan air. Para tabi’in mengikuti mereka dengan baik dalam hal ini.
Sa’id bin al-Musayyab berkata: “Aku istinja dengan kendi dan berwudhu, dan masih tersisa untuk keluargaku.”
Imam Ahmad berkata: “Termasuk fiqh seseorang adalah sedikitnya keterlaluannya dengan air.”
Al-Marwazi berkata: “Aku membuatkan wudhu untuk Abu Abdillah di perkemahan, lalu aku menutupinya dari orang-orang agar mereka tidak berkata bahwa dia tidak pandai berwudhu karena sedikitnya menuangkan air.”
Ahmad berwudhu dan hampir tidak membasahi debu.
Telah tsabit dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Sahih: “Bahwa beliau berwudhu dari bejana, lalu memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian berkumur dan istinsyaq.”
Demikian juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mandinya memasukkan tangannya ke dalam bejana dan mengambil air darinya. Orang yang terkena was-was tidak membolehkan itu, bahkan mungkin dia menghukumi najisnya air dan menghilangkan kesuciannya dengan itu.
Secara umum, dia tidak rela mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melakukan seperti yang dilakukan beliau. Bagaimana orang yang terkena was-was rela mandi bersama istrinya dari satu bejana berukuran satu faraq (sekitar lima ratl Damaskus), mereka mencelupkan tangan ke dalamnya dan menuangkannya atas mereka? Orang yang terkena was-was muak dari itu sebagaimana orang musyrik muak ketika Allah Yang Esa disebut.
Pengikut was-was berkata: “Yang mendorong kami pada itu adalah kehati-hatian untuk agama kami dan mengamalkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu’ dan sabdanya: ‘Barangsiapa menjauhi syubhat, maka dia telah membersihkan agama dan kehormatannya’ dan sabdanya: ‘Dosa adalah apa yang ganjil di dada.’ Sebagian salaf berkata: ‘Dosa adalah kegelisahan hati.’
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemukan kurma lalu berkata: ‘Seandainya aku tidak khawatir ini dari sedekah, niscaya aku memakannya.’ Bukankah beliau meninggalkan memakannya karena kehati-hatian?
Malik rahimahullah berfatwa tentang orang yang menceraikan istrinya dan ragu apakah satu atau tiga: bahwa itu tiga, karena kehati-hatian terhadap kemaluan.
Dia berfatwa tentang orang yang bersumpah dengan talak: bahwa dalam kacang almond ini ada dua biji, padahal dia tidak tahu, lalu ternyata seperti yang dia sumpahkan: bahwa dia melanggar sumpah karena dia bersumpah atas sesuatu yang tidak dia ketahui.
Dia berkata tentang orang yang menceraikan salah satu dari istri-istrinya lalu lupa: dia harus menceraikan semua istri-istrinya karena kehati-hatian dan memutus keraguan.
Pengikut Malik berkata tentang orang yang bersumpah lalu lupa sumpahnya: dia wajib melakukan semua yang biasa dia sumpahkan, maka dia wajib melakukan talak, memerdekakan budak, bersedekah sepertiga harta, kafarat zhihar, kafarat sumpah dengan nama Allah, haji dengan berjalan kaki, dan talak terjadi pada semua istri-istrinya, dan dia harus memerdekakan semua budak laki-laki dan perempuannya. Ini salah satu pendapat di antara mereka.
Madzhab Malik juga: jika dia bersumpah akan melakukan sesuatu, maka dia dalam keadaan melanggar sumpah sampai dia melakukannya, maka dia dipisahkan dari istrinya.
Madzhabnya juga: jika dia berkata: ‘Jika datang kepala tahun maka kamu talak tiga’, maka dia ditalak saat itu juga. Semua ini adalah kehati-hatian.
Para fuqaha berkata: ‘Barangsiapa tidak tahu tempat najis pada pakaian, maka dia wajib mencuci semuanya.’
Mereka berkata: ‘Jika dia memiliki pakaian suci dan ada yang najis, lalu dia ragu, maka dia shalat dengan pakaian demi pakaian sejumlah yang najis, dan menambah satu shalat agar yakin bebas dari tanggungan.’
Mereka berkata: ‘Jika bejana suci tercampur dengan yang najis, dia menumpahkan semuanya dan bertayammum. Demikian juga jika kiblat tidak jelas baginya, dia tidak tahu ke arah mana, maka dia shalat empat shalat menurut sebagian imam agar tanggungannya bebas dengan yakin.’
Mereka berkata: ‘Barangsiapa meninggalkan shalat dari suatu hari lalu lupa, maka dia wajib shalat lima shalat.’
Nabi ‘alaihis salam memerintahkan orang yang ragu dalam shalatnya untuk membangun atas keyakinan. Beliau mengharamkan memakan buruan jika pemiliknya ragu apakah mati karena panahnya atau yang lain, seperti jika jatuh ke air. Beliau mengharamkan memakannya jika anjingnya bercampur dengan anjing lain, karena ragu dalam penyebutan nama pemiliknya atasnya.
Ini adalah bab yang panjang jika diuraikan.
Kehati-hatian dan mengambil yang yakin tidak tercela dalam syariat, meskipun kalian menyebutnya was-was.
Abdullah bin Umar mencuci bagian dalam matanya ketika bersuci hingga buta.
Abu Hurairah jika berwudhu, dia menjangkau ke lengan atas, dan jika mencuci kakinya, dia menjangkau ke betis.
Maka jika kami berhati-hati untuk diri kami dan mengambil yang yakin, meninggalkan yang meragukan kepada yang tidak meragukan, meninggalkan yang diragukan untuk yang yakin dan diketahui, menjauhi tempat kesamaran, kami tidak keluar dari syariat dan tidak termasuk dalam bid’ah. Bukankah ini lebih baik daripada memudahkan dan berlarut-larut hingga hamba tidak peduli dengan agamanya, tidak berhati-hati untuknya, bahkan memudahkan segala sesuatu dan membiarkannya begitu saja? Dia tidak peduli bagaimana berwudhu, dengan air apa berwudhu, di tempat mana shalat, tidak peduli apa yang mengenai ujung pakaiannya. Dia tidak menanyakan apa yang dia ketahui, bahkan cuek dan berbaik sangka. Dia adalah orang yang mengabaikan agamanya, tidak peduli dengan apa yang dia ragukan. Dia membebankan perkara pada kesucian, padahal mungkin itu najis yang paling kotor. Dia masuk dengan keraguan dan keluar dengan keraguan. Mana yang lebih baik: ini atau orang yang teliti dalam melakukan apa yang diperintahkan, bersungguh-sungguh di dalamnya hingga tidak meninggalkan sedikitpun darinya? Jika dia menambah dari yang diperintahkan, maka tujuannya dengan penambahan adalah menyempurnakan yang diperintahkan dan agar tidak berkurang sedikitpun darinya.”
Mereka berkata: “Ringkasan apa yang kalian ingkari dari kami adalah kehati-hatian dalam melakukan yang diperintahkan atau kehati-hatian dalam menjauhi yang dilarang. Itu lebih baik dan lebih baik akibatnya daripada meremehkan keduanya, karena itu biasanya berujung pada berkurangnya kewajiban dan masuk ke dalam yang haram. Jika kami membandingkan antara kerusakan ini dengan kerusakan was-was, maka kerusakan was-was lebih ringan. Ini jika kami setuju dengan kalian menyebutnya was-was. Kami menyebutnya kehati-hatian dan berjaga-jaga. Kalian tidak lebih beruntung dari kami dengan sunnah. Kami di sekitarnya berputar dan penyempurnaannya kami inginkan.”
Ahli moderasi dan pengikutan berkata: Allah berfirman: “Sungguh, pada diri Rasulullah ada teladan yang baik bagimu, bagi orang yang mengharap Allah dan hari akhir.” [Al-Ahzab: 21] Dan Allah berfirman: “Katakanlah: Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian.” [Ali Imran: 31] Dan Allah berfirman: “Dan ikutilah dia agar kalian mendapat petunjuk.” [Al-A’raf: 158] Dan Allah berfirman: “Dan bahwa inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lain yang akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kalian agar kalian bertakwa.” [Al-An’am: 153]
Jalan yang lurus ini yang Dia perintahkan untuk diikuti adalah jalan yang dilalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat-sahabatnya. Itulah jalan yang moderat. Apa yang keluar darinya adalah termasuk jalan-jalan yang menyimpang, meskipun siapa yang mengatakannya. Tetapi penyimpangan bisa berupa penyimpangan besar dari jalan yang lurus, dan bisa juga kecil, dan di antara keduanya ada tingkatan-tingkatan yang tidak bisa dihitung kecuali oleh Allah.
Ini seperti jalan yang bersifat indrawi. Orang yang berjalan mungkin menyimpang darinya dengan penyimpangan yang parah, dan mungkin menyimpang kurang dari itu. Timbangan yang digunakan untuk mengetahui kelurusan di jalan dan penyimpangan darinya adalah apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat-sahabatnya. Yang menyimpang darinya ada yang berlebihan dan zalim, ada yang berijtihad dan ta’wil, ada yang taklid dan jahil. Di antara mereka ada yang pantas mendapat hukuman, ada yang diampuni, ada yang diberi pahala satu kali, sesuai dengan niat, tujuan, dan ijtihad mereka dalam taat kepada Allah dan Rasul-Nya, atau kelalaian mereka.
Kami akan memaparkan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuk sahabat-sahabatnya yang menjelaskan kelompok mana yang lebih pantas diikuti. Kemudian kami akan menjawab apa yang mereka jadikan dalil dengan pertolongan Allah dan taufik-Nya.
Kami dahulukan sebelum itu penyebutan larangan berlebihan, melampaui batas, dan berlebih-lebihan, dan bahwa moderasi dan berpegang pada sunnah adalah pokok agama.
Allah berfirman: “Wahai Ahli Kitab, janganlah kalian berlebihan dalam agama kalian.” [An-Nisa: 171] Dan Allah berfirman: “Dan janganlah kalian berlebihan, sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” [Al-An’am: 141] Dan Allah berfirman: “Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kalian melampauinya.” [Al-Baqarah: 229] Dan Allah berfirman: “Dan janganlah kalian melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [Al-Baqarah: 190] Dan Allah berfirman: “Berdoalah kepada Tuhan kalian dengan rendah hati dan tersembunyi, sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [Al-A’raf: 55]
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada pagi hari di Aqabah ketika beliau di atas untanya: “Ambilkan untukku kerikil.” Maka aku ambilkan untuknya tujuh kerikil seukuran kerikil lempar. Beliau mengguncang-guncangkannya di telapak tangannya dan berkata: “Seperti ini, maka lemparlah. Kemudian beliau berkata: Wahai manusia, jauhilah berlebihan dalam agama, karena yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah berlebihan dalam agama.”
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan an-Nasa’i.
Anas radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mempersulit diri kalian, maka Allah akan mempersulit kalian. Sesungguhnya suatu kaum mempersulit diri mereka, maka Allah mempersulit mereka. Maka itulah sisa-sisa mereka di biara-biara dan rumah-rumah: kehidupan menjadi rahib yang mereka ada-adakan, tidak Kami wajibkan atas mereka.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sikap berlebihan dalam agama, yaitu dengan menambahi sesuatu yang telah disyariatkan. Beliau mengabarkan bahwa sikap berlebihan seorang hamba terhadap dirinya sendiri adalah sebab Allah akan mempersulit urusan-urusannya, baik melalui takdir maupun melalui syariat.
Adapun pemersulitan melalui syariat seperti seseorang yang mempersulit dirinya dengan nazar yang berat, maka ia wajib menunaikannya. Sedangkan pemersulitan melalui takdir seperti yang dialami oleh orang-orang yang terkena was-was (obsesi). Mereka telah mempersulit diri mereka sendiri, maka takdir pun mempersulit mereka, hingga hal itu mengakar dan menjadi sifat yang melekat pada mereka.
Al-Bukhari berkata: “Para ulama membenci sikap berlebihan dalam wudhu, dan melampaui cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Kesempurnaan wudhu adalah pembersihan.”
Maka sesungguhnya fiqh yang sesungguhnya adalah bersikap moderat dalam agama dan berpegang teguh pada sunnah.
Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Berpeganglah kalian pada jalan dan sunnah, karena tidaklah seorang hamba yang berada di atas jalan dan sunnah yang menyebut Allah ‘Azza wa Jalla lalu merinding kulitnya karena takut kepada Allah Ta’ala, melainkan dosa-dosanya akan gugur sebagaimana gugurnya daun dari pohon yang kering. Dan sesungguhnya sikap moderat dalam mengikuti jalan dan sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam menyelisihi jalan dan sunnah. Maka berhati-hatilah agar amalan-amalan kalian yang moderat itu sesuai dengan manhaj para nabi dan sunnah mereka.”
Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi berkata dalam kitabnya “Dzamm al-Waswas” (Celaan terhadap Was-was): “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada kita dengan nikmat-Nya, memuliakan kita dengan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan risalahnya, memberi taufik kepada kita untuk meneladaninya dan berpegang teguh pada sunnahnya, dan menganugerahi kita untuk mengikutinya yang dijadikan-Nya sebagai tanda kecintaan dan ampunan-Nya serta sebab dicatatkannya rahmat-Nya dan diperolehnya hidayah-Nya. Allah Subhanahu berkata: ‘Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi kamu dan mengampuni dosa-dosamu’ [Ali Imran: 31]. Dan Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu, maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa’ hingga firman-Nya: ‘yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi’ [Al-A’raf: 156-157]. Kemudian Allah berfirman: ‘Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kalimat-kalimat-Nya, dan ikutilah dia supaya kamu mendapat petunjuk’ [Al-A’raf: 158].
Amma ba’du: Sesungguhnya Allah Subhanahu menjadikan setan sebagai musuh bagi manusia, yang menghadang jalan yang lurus dan mendatanginya dari segala arah dan jalan, sebagaimana Allah Ta’ala mengabarkan bahwa setan berkata: ‘Sesungguhnya aku akan menghadang mereka di jalan-Mu yang lurus, kemudian aku akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka, dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur’ [Al-A’raf: 16-17]. Allah ‘Azza wa Jalla telah memperingatkan kita dari mengikutinya dan memerintahkan kita untuk memusuhi dan menyelisihinya. Allah Subhanahu berfirman: ‘Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagi kamu, maka jadikanlah dia sebagai musuh’ [Fathir: 6]. Dan Allah berfirman: ‘Hai anak cucu Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua orang tuamu dari surga’ [Al-A’raf: 27]. Allah mengabarkan kepada kita apa yang diperbuat setan terhadap kedua orang tua kita sebagai peringatan agar kita tidak mentaatinya, dan untuk memutus alasan dalam mengikutinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mengikuti jalan-Nya yang lurus dan melarang kita mengikuti jalan-jalan yang lain. Allah Subhanahu berfirman: ‘Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya’ [Al-An’am: 153].
Jalan Allah dan jalan-Nya yang lurus adalah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: ‘Yaasiin. Demi Al-Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul, (yang berada) di atas jalan yang lurus’ [Yaasiin: 1-4]. Dan Allah berfirman: ‘Dan sesungguhnya kamu benar-benar berada di atas petunjuk yang lurus’ [Al-Hajj: 67]. Dan Allah berfirman: ‘Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus’ [Asy-Syura: 52].
Maka barangsiapa mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkataan dan perbuatannya, maka dia berada di atas jalan Allah yang lurus, dan dia termasuk orang yang dicintai Allah dan diampuni dosa-dosanya. Dan barangsiapa menyelisihinya dalam perkataan atau perbuatannya, maka dia adalah seorang yang bid’ah, pengikut jalan setan, tidak termasuk dalam golongan yang dijanjikan Allah dengan surga, ampunan, dan kebaikan.”
Fasal
Kemudian sesungguhnya golongan orang-orang yang terkena was-was telah benar-benar mewujudkan ketaatan kepada setan, hingga mereka menjadi bersifat seperti was-wasnya setan. Mereka menerima perkataannya, mentaatinya, dan enggan mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, hingga salah seorang dari mereka menganggap bahwa jika dia berwudhu seperti wudhunya Rasulullah ‘alaihis shalatu was salam atau shalat seperti shalatnya, maka wudhunya batal dan shalatnya tidak sah. Dan dia menganggap bahwa jika dia melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah ‘alaihis shalatu was salam dalam hal makan bersama anak-anak dan makan makanan kaum muslimin pada umumnya, maka dia telah menjadi najis dan wajib baginya untuk mencuci tangan dan mulutnya tujuh kali, sebagaimana jika anjing menjilat keduanya atau kucing kencing di atasnya.
Kemudian telah sampai pada tingkat penguasaan iblis atas mereka sehingga mereka menyambutnya dengan hal yang menyerupai kegilaan, dan mendekati madzhab kaum sofis yang mengingkari hakikat-hakikat yang ada, perkara-perkara yang dapat diindera, dan pengetahuan manusia tentang keadaan dirinya sendiri dari perkara-perkara yang bersifat daruri dan yakin. Orang-orang ini, salah seorang dari mereka membasuh anggota wudhunya dengan basuhan yang dapat disaksikan dengan matanya dan dia bertakbir serta membaca dengan lisannya sehingga telinganya dapat mendengarnya dan hatinya mengetahuinya, bahkan orang lain pun mengetahui dan meyakininya darinya. Kemudian dia ragu: apakah dia telah melakukan itu atau tidak? Demikian pula setan meragukan niatnya dan maksudnya yang dia ketahui dari dirinya sendiri dengan yakin, bahkan orang lain pun mengetahuinya darinya melalui tanda-tanda keadaannya. Namun dengan semua itu, dia menerima perkataan iblis bahwa dia tidak berniat shalat dan tidak menginginkannya, dengan membantah apa yang dilihatnya dan mengingkari keyakinan dirinya sendiri, hingga engkau melihatnya bimbang dan bingung, seolah-olah dia sedang berusaha menarik sesuatu, atau menemukan sesuatu yang buruk dalam batinnya yang ingin dikeluarkannya. Semua itu adalah bentuk berlebihan dalam mentaati iblis dan menerima was-wasnya. Dan barangsiapa ketaatannya kepada iblis telah sampai pada tingkat ini, maka dia telah mencapai puncak dalam mentaatinya.
Kemudian dia menerima perkataannya dalam menyiksa dirinya dan mentaatinya dalam membahayakan tubuhnya, terkadang dengan menyelam dalam air dingin, terkadang dengan banyak menggunakan air dan memperpanjang penggosokan. Kadang-kadang dia membuka matanya dalam air dingin dan membasuh bagian dalamnya hingga merusak penglihatannya. Kadang-kadang hal itu berujung pada terbukanya auratnya di depan orang-orang. Kadang-kadang sampai pada keadaan di mana anak-anak mengejeknya dan orang yang melihatnya mengolok-oloknya.
Saya (penulis) berkata: Abu al-Faraj Ibn al-Jawzi menyebutkan dari Abu al-Wafa Ibn Aqil: “Seorang laki-laki berkata kepadanya: Aku menyelam dalam air berkali-kali dan aku ragu: apakah mandiku sudah sah atau belum? Bagaimana menurutmu tentang hal itu? Syaikh berkata kepadanya: Pergilah, kewajiban shalat telah gugur darimu. Dia bertanya: Bagaimana? Syaikh menjawab: Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Diangkat pena (pencatatan amal) dari tiga orang: orang gila hingga dia sadar, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh.’ Dan barangsiapa yang menyelam dalam air berkali-kali lalu ragu apakah air mengenainya atau tidak, maka dia adalah orang gila.”
Dia berkata: “Kadang-kadang setan menyibukkannya dengan was-was sehingga dia kehilangan jamaah, dan kadang-kadang dia melewatkan waktu shalat. Dan setan menyibukkannya dengan was-was dalam niat sehingga dia kehilangan takbiratul ihram, dan kadang-kadang dia kehilangan satu rakaat atau lebih. Di antara mereka ada yang bersumpah bahwa dia tidak akan menambah dari ini, kemudian dia berbohong.”
Saya berkata: “Telah diceritakan kepadaku oleh orang yang kupercaya tentang seorang yang sangat terkena was-was yang pernah kulihat sendiri, dia mengulangi niat berkali-kali sehingga menyusahkan para makmum dengan susah yang besar. Lalu terjadi bahwa dia bersumpah dengan talak bahwa dia tidak akan menambah dari kali itu, namun iblis tidak membiarkannya hingga dia menambah, maka terpisahlah dia dengan istrinya. Dia tertimpa kesedihan yang sangat karena hal itu dan mereka hidup terpisah dalam waktu yang lama, hingga wanita itu menikah dengan laki-laki lain dan melahirkan anak darinya. Kemudian dia melanggar sumpah yang diucapkannya, maka terpisahlah mereka (suami istri yang kedua) dan wanita itu kembali kepada yang pertama setelah dia hampir mati karena berpisah dengannya.”
“Dan telah sampai kepadaku tentang orang lain bahwa dia sangat berlebihan dalam mengucapkan niat dan berbicara berlebihan dalam hal itu. Suatu hari keberlebihan dan kekerasan bicaranya semakin parah hingga dia berkata: ‘Aku shalat, aku shalat,’ berkali-kali, ‘shalat ini dan itu.’ Dan dia ingin mengatakan: ‘Ada,’ namun dia salah mengucapkan dal dan berkata: ‘Aza lillah’ (menyakiti Allah). Maka seorang laki-laki di sampingnya memotong shalatnya dan berkata: ‘Dan untuk rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, dan jamaah orang-orang yang sedang shalat.'”
Dia berkata: “Di antara mereka ada yang terkena was-was dalam mengeluarkan huruf hingga dia mengulanginya berkali-kali.”
Dia berkata: “Aku melihat di antara mereka yang berkata: ‘Allahu akbar.’ Dan seseorang dari mereka berkata kepadaku: ‘Aku sudah tidak mampu mengucapkan Assalamu’alaikum.’ Maka aku berkata kepadanya: ‘Ucapkanlah seperti apa yang baru saja kamu ucapkan, dan kamu akan merasa lega.'”
Sungguh setan telah berhasil menyiksa mereka di dunia sebelum akhirat, mengeluarkan mereka dari mengikuti Rasul dan memasukkan mereka ke dalam golongan ahli berlebihan dan ghuluw (fanatisme), padahal mereka mengira bahwa mereka berbuat baik.
Maka barangsiapa yang ingin terbebas dari bencana ini, hendaklah dia merasakan bahwa kebenaran adalah dalam mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkataan dan perbuatannya. Hendaklah dia bertekad untuk menempuh jalannya dengan tekad orang yang tidak ragu bahwa dia berada di atas jalan yang lurus, dan bahwa apa yang menyelisihinya adalah dari bisikan iblis dan was-wasnya. Dan hendaklah dia yakin bahwa iblis adalah musuhnya yang tidak mengajaknya kepada kebaikan.
‘Sesungguhnya dia hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala’ [Fathir: 6].
Dan hendaklah dia meninggalkan penyimpangan terhadap segala sesuatu yang menyelisihi jalan Rasulullah ‘alaihis shalatu was salam apapun keadaannya, karena dia tidak ragu bahwa Rasulullah ‘alaihis shalatu was salam berada di atas jalan yang lurus. Dan barangsiapa yang ragu dalam hal ini, maka dia bukanlah seorang muslim. Dan barangsiapa yang mengetahuinya, lalu ke mana dia akan menyimpang dari sunnahnya? Dan apa yang dicari seorang hamba selain jalannya?
Dan hendaklah dia berkata kepada dirinya: “Tidakkah kamu tahu bahwa jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jalan yang lurus?” Jika dirinya menjawab: “Ya,” maka katakanlah kepadanya: “Apakah beliau melakukan ini?” Maka dia akan menjawab: “Tidak.” Lalu katakanlah kepadanya: “Maka apa yang ada setelah kebenaran selain kesesatan? Dan apakah setelah jalan surga ada jalan selain jalan neraka? Dan apakah setelah jalan Allah dan jalan rasul-Nya ada jalan selain jalan setan? Jika kamu mengikuti jalannya, kamu akan menjadi teman dekatnya, dan kamu akan berkata: ‘Alangkah baiknya kalau antara aku dan kamu ada jarak seperti antara timur dan barat, maka setan itu seburuk-buruk teman’ [Az-Zukhruf: 38].”
Dan hendaklah dia melihat keadaan salaf dalam mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu meneladani mereka dan memilih jalan mereka. Telah kami riwayatkan dari sebagian mereka bahwa dia berkata: “Sungguh telah mendahuluiku suatu kaum, seandainya mereka tidak melampaui kuku dalam berwudhu, aku tidak akan melampauinya.” Saya berkata: Dia adalah Ibrahim an-Nakha’i.
Zain al-Abidin suatu hari berkata kepada anaknya: “Wahai anakku, buatkanlah untukku pakaian yang kupakai ketika buang hajat, karena aku melihat lalat hinggap pada sesuatu kemudian jatuh pada pakaian.” Kemudian dia tersadar dan berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya hanya memiliki satu pakaian saja.” Maka dia meninggalkannya.
Umar radhiyallahu ‘anhu kadang-kadang berkeinginan untuk suatu perkara dan bertekad melakukannya, namun jika dikatakan kepadanya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya,” maka dia berhenti. Hingga dia berkata: “Sungguh aku berkeinginan untuk melarang memakai pakaian-pakaian ini, karena telah sampai kepadaku bahwa pakaian-pakaian itu dicelup dengan air kencing nenek-nenek tua.” Maka Ubay berkata kepadanya: “Tidak ada hak bagimu untuk melarang, karena Rasulullah ‘alaihis shalatu was salam telah memakainya dan pakaian itu dipakai pada zamannya. Seandainya Allah mengetahui bahwa memakainya haram, niscaya Dia akan menjelaskannya kepada rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka Umar berkata: “Engkau benar.”
Kemudian hendaklah dia mengetahui bahwa para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada di antara mereka yang terkena was-was. Seandainya was-was adalah suatu keutamaan, niscaya Allah tidak akan menyimpannya dari Rasul-Nya dan para sahabatnya, padahal mereka adalah sebaik-baik makhluk dan yang paling utama. Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati orang-orang yang terkena was-was, niscaya beliau akan membenci mereka. Seandainya Umar radhiyallahu ‘anhu mendapati mereka, niscaya dia akan memukul dan mendidik mereka. Seandainya para sahabat mendapati mereka, niscaya mereka akan menganggap mereka sebagai ahli bid’ah.
Dan sekarang aku akan menyebutkan apa yang datang dalam menyelisihi madzhab mereka sesuai dengan apa yang dimudahkan Allah Ta’ala secara terperinci:
Fasal Pertama: Tentang Niat dalam Bersuci dan Shalat
Niat adalah maksud dan tekad untuk melakukan sesuatu, dan tempatnya adalah di hati. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan lisan. Oleh karena itu, tidak dinukil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tentang niat berupa lafaz dalam keadaan apapun, dan kita tidak mendengar dari mereka penyebutan hal itu. Ungkapan-ungkapan yang diada-adakan pada permulaan bersuci dan shalat telah dijadikan setan sebagai medan pertempuran bagi ahli was-was. Setan menahan mereka di tempat itu, menyiksa mereka di dalamnya, dan menjatuhkan mereka dalam upaya memperbaikinya. Maka engkau melihat salah seorang dari mereka mengulanginya dan bersungguh-sungguh dalam mengucapkannya, padahal hal itu sama sekali bukan dari shalat.
Sesungguhnya niat adalah maksud melakukan sesuatu. Maka setiap orang yang bertekad melakukan sesuatu, dia telah berniat melakukannya. Tidak dapat dibayangkan terpisahnya hal itu dari niat karena itulah hakikatnya. Maka tidak mungkin tidak adanya niat dalam keadaan adanya perbuatan. Barangsiapa duduk untuk berwudhu, maka dia telah berniat wudhu. Barangsiapa berdiri untuk shalat, maka dia telah berniat shalat. Hampir tidak ada orang berakal yang melakukan sesuatu dari ibadah atau selainnya tanpa niat.
Maka niat adalah perkara yang wajib bagi perbuatan-perbuatan manusia yang disengaja, tidak memerlukan kesusahan dan usaha untuk memperolehnya. Seandainya dia ingin mengosongkan perbuatan-perbuatan pilihannya dari niat, dia tidak akan mampu melakukan itu. Seandainya Allah ‘Azza wa Jalla mewajibkan kepadanya shalat dan wudhu tanpa niat, niscaya Dia mewajibkan kepadanya sesuatu yang tidak dapat dia lakukan dan tidak masuk dalam kemampuannya. Dan sesuatu yang demikian, apa gunanya bersusah payah untuk memperolehnya?
Jika dia ragu dalam terjadinya niatnya, maka itu adalah sejenis kegilaan. Karena pengetahuan manusia tentang keadaan dirinya adalah perkara yang yakin. Bagaimana mungkin orang berakal ragu tentang hal itu dari dirinya sendiri? Barangsiapa berdiri untuk shalat Zhuhur di belakang imam, bagaimana dia bisa ragu tentang itu? Seandainya ada yang mengajaknya kepada kesibukan dalam keadaan itu, niscaya dia akan berkata: “Aku sedang sibuk, aku ingin shalat Zhuhur.” Seandainya ada yang bertanya kepadanya ketika dia keluar menuju shalat: “Ke mana kamu pergi?” Niscaya dia akan berkata: “Aku ingin shalat Zhuhur bersama imam.” Bagaimana mungkin orang berakal ragu tentang hal ini dari dirinya sendiri padahal dia mengetahuinya dengan yakin?
Bahkan yang lebih mengherankan dari semua itu adalah bahwa orang lain mengetahui niatnya melalui tanda-tanda keadaan. Jika dia melihat seseorang duduk dalam shaf pada waktu shalat ketika orang-orang berkumpul, dia tahu bahwa orang itu menunggu shalat. Jika dia melihatnya berdiri ketika iqamah dikumandangkan dan orang-orang bergerak kepadanya, dia tahu bahwa dia berdiri untuk shalat. Jika dia maju di depan para makmum, dia tahu bahwa dia ingin mengimami mereka. Jika dia melihatnya dalam shaf, dia tahu bahwa dia ingin bermakmum.
Dia berkata: “Jika orang lain dapat mengetahui niat batinnya melalui tanda-tanda keadaan yang tampak, bagaimana mungkin dia tidak mengetahuinya dari dirinya sendiri, padahal dia mengetahui batinnya? Maka penerimaannya terhadap setan bahwa dia tidak berniat adalah membenarkannya dalam mengingkari yang jelas, mengingkari hakikat-hakikat yang diketahui dengan yakin, menyelisihi syariat, enggan dari sunnah, dan dari jalan para sahabat.”
Kemudian sesungguhnya niat yang telah terjadi tidak mungkin diusahakan lagi, dan yang sudah ada tidak mungkin diadakan lagi, karena syarat mengadakan sesuatu adalah tidak adanya sesuatu itu. Maka mengadakan yang sudah ada adalah mustahil. Jika demikian, maka tidak akan dia peroleh sesuatu dengan berdirinya itu, seandainya dia berdiri seribu tahun.
Dia berkata: “Yang mengherankan adalah bahwa dia terkena was-was ketika berdiri hingga imam rukuk. Jika dia khawatir ketinggalan rukuk, dia segera bertakbir dan mengejarnya. Maka barangsiapa yang tidak memperoleh niat dalam berdiri yang lama dalam keadaan hatinya kosong, bagaimana dia akan memperolehnya dalam waktu yang sempit dengan hatinya sibuk karena takut ketinggalan rakaat?”
“Kemudian apa yang dia cari itu, apakah mudah atau sulit? Jika mudah, bagaimana dia menyulitkannya? Jika sulit, bagaimana mudah baginya ketika imam rukuk dan selainnya? Bagaimana hal itu tersembunyi dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dari awal hingga akhir, para tabi’in dan yang setelah mereka? Bagaimana tidak ada yang menyadarinya selain orang yang dikuasai setan? Apakah dia mengira dengan kebodohannya bahwa setan adalah penasihatnya? Tidakkah dia tahu bahwa setan tidak mengajak kepada petunjuk dan tidak memberi petunjuk kepada kebaikan?”
“Bagaimana dia mengatakan tentang shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seluruh kaum muslimin yang tidak melakukan perbuatan orang yang terkena was-was ini? Apakah menurutnya shalat mereka kurang dan tidak utama? Ataukah shalat mereka yang sempurna dan utama? Lalu apa yang mengajaknya untuk menyelisihi mereka dan enggan dari jalan mereka?”
Jika dia berkata: “Ini adalah penyakit yang menimpaqu,” kami katakan: “Ya, sebabnya adalah penerimaanmu terhadap setan. Allah Ta’ala tidak memberikan uzur kepada seorang pun karena hal itu. Tidakkah engkau lihat bahwa Adam dan Hawa ketika setan membisikkan kepada mereka lalu mereka menerimanya, mereka dikeluarkan dari surga dan diumumkan atas mereka dengan apa yang engkau dengar? Padahal mereka lebih dekat kepada uzur karena tidak ada sebelum mereka yang dapat mereka jadikan pelajaran. Sedangkan engkau telah mendengar dan Allah Ta’ala telah memperingatkanmu dari fitnahnya, menjelaskan kepadamu permusuhannya, dan memperjelas bagimu jalan. Maka tidak ada uzur bagimu dan tidak ada hujjah dalam meninggalkan sunnah dan menerima dari setan.”
Bagian Pertama: Tentang Bid’ah dalam Shalat
Aku berkata: Guru kami berkata: “Di antara orang-orang ini ada yang membuat sepuluh bid’ah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun seorang pun dari para sahabatnya. Mereka berkata: ‘A’udzu billahi min asy-syaithani’r-rajim, aku berniat shalat zhuhur fardhu pada waktunya, sebagai ada’ kepada Allah Ta’ala, sebagai imam atau makmum, empat rakaat, menghadap kiblat.’ Kemudian mereka menggerakkan anggota badannya dengan keras, membungkukkan dahinya, menegangkan urat lehernya, dan mengeraskan takbir seolah-olah sedang bertakbir menghadapi musuh.
Seandainya salah seorang dari mereka hidup selama umur Nabi Nuh ‘alaihis-salam untuk mencari: apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau seorang dari sahabatnya pernah melakukan sesuatu dari hal tersebut, niscaya dia tidak akan mendapatkannya, kecuali jika dia terang-terangan berdusta. Seandainya dalam hal ini ada kebaikan, niscaya mereka telah mendahului kita kepadanya dan menunjukkan kita kepadanya. Jika ini adalah petunjuk, maka mereka telah sesat darinya. Dan jika apa yang mereka lakukan adalah petunjuk dan kebenaran, maka apa yang ada setelah kebenaran selain kesesatan.”
Bagian Kedua: Tentang Waswaas yang Merusak Shalat
Beliau berkata: “Di antara jenis-jenis waswaas adalah yang merusak shalat, seperti mengulangi sebagian kata, seperti ucapannya dalam tasyahud: ‘At-at, at-tahiy-at-tahiy’, dan dalam salam: ‘As-as’. Juga ucapannya dalam takbir: ‘Akkkbar’ dan semacamnya. Yang tampak adalah batalnya shalat dengan hal ini. Terkadang dia menjadi imam sehingga merusak shalat makmum, dan shalat yang seharusnya menjadi salah satu ibadah terbesar malah menjadi penyebab terbesar menjauhkannya dari Allah daripada dosa-dosa besar.
Adapun yang tidak membatalkan shalat dari hal tersebut, maka makruh dan menyimpang dari sunnah, serta berpaling dari cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuknya, serta apa yang dilakukan para sahabatnya. Terkadang dia mengeraskan suaranya sehingga menyakiti yang mendengarnya, dan membuat orang mencela serta membicarakan keburukannya. Maka dia telah mengumpulkan pada dirinya: ketaatan kepada iblis, menyelisihi sunnah, melakukan yang terburuk dari perkara dan bid’ahnya, menyiksa dirinya, menyia-nyiakan waktu, sibuk dengan yang mengurangi pahalanya, kehilangan yang lebih bermanfaat baginya, membuat dirinya terbuka untuk dicela orang, dan menyesatkan orang awam dengan mengikutinya.
Karena dia berkata: ‘Seandainya itu bukan keutamaan, niscaya dia tidak memilihnya untuk dirinya.’ Dan dia berburuk sangka terhadap apa yang dibawa sunnah, bahwa itu tidak cukup sendiri. Juga terpengaruhnya jiwa dan kelemahannya terhadap setan hingga setan semakin berambisi kepadanya, dan dia memaparkan dirinya pada pemberatan oleh takdir sebagai hukuman baginya, dan tetap dalam kebodohan, serta ridha dengan kerusakan akal. Sebagaimana dikatakan Abu Hamid Al-Ghazali dan lainnya: ‘Waswaas penyebabnya adalah ketidaktahuan tentang syariat, atau kerusakan akal, dan keduanya termasuk kekurangan dan cacat terbesar.’
Ini sekitar lima belas kerusakan dalam waswaas, dan kerusakannya berlipat ganda lebih banyak dari itu.”
Bagian Ketiga: Hadits tentang Waswaas
Telah diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya dari hadits Utsman bin Abi Al-Ash, dia berkata: “Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya setan telah menghalangi antara aku dan shalatku, dia mengacaukannya bagiku.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Itu adalah setan yang disebut Khinzab. Jika kamu merasakannya, maka berlindunglah kepada Allah darinya dan meludahlah ke kiri tiga kali.’ Maka aku melakukan hal itu, dan Allah Ta’ala menghilangkannya dariku.”
Maka orang-orang yang terkena waswaas adalah penyejuk mata Khinzab dan kawan-kawannya. Kita berlindung kepada Allah Azza wa Jalla darinya.
Bagian Keempat: Tentang Berlebihan dalam Air Wudhu
Di antara hal itu adalah berlebihan dalam air wudhu dan mandi. Ahmad telah meriwayatkan dalam Musnadnya dari hadits Abdullah bin Amr: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati Sa’d yang sedang berwudhu, maka beliau bersabda: ‘Jangan berlebihan.’ Sa’d berkata: ‘Wahai Rasulullah, apakah dalam air ada pemborosan?’ Beliau menjawab: ‘Ya, meskipun kamu berada di sungai yang mengalir.'”
Dalam Jami’ At-Tirmidzi dari hadits Ubay bin Ka’b: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya untuk wudhu ada setan yang disebut Al-Walhan, maka hindarilah waswaas air.'”
Bagian Kelima: Takaran Air yang Cukup
Dalam Musnad dan Sunan dari hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata: “Seorang Arab badui datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang wudhu. Maka beliau memperagakan tiga kali tiga kali dan berkata: ‘Ini adalah wudhu. Barangsiapa menambah dari ini maka dia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan berbuat zalim.'”
Dalam kitab Asy-Syafi karya Abu Bakar Abdul Aziz dari hadits Ummu Sa’d, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Cukup untuk wudhu satu mud, dan untuk mandi satu sha’. Akan datang suatu kaum yang menganggap itu sedikit, maka mereka itulah yang menyelisihi ahlus sunnah. Dan yang mengambil sunnahku berada di taman penduduk surga yang suci.'”
Bagian Keenam: Riwayat tentang Kesederhanaan Para Salaf
Dalam Sunan Al-Atsram dari hadits Salim bin Abi Al-Ja’d dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: “Cukup untuk wudhu satu mud, dan untuk mandi dari janabah satu sha’.” Seorang laki-laki berkata: “Itu tidak cukup untukku.” Maka Jabir marah hingga wajahnya berubah merah, kemudian berkata: “Sungguh telah cukup bagi orang yang lebih baik darimu dan lebih banyak rambutnya.”
Imam Ahmad telah meriwayatkannya dalam Musnadnya secara marfu’. Lafazhnya dari Jabir: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Cukup untuk mandi satu sha’, dan untuk wudhu satu mud.'”
Bagian Ketujuh: Tentang Waswaas dalam Bersuci
Di antara hal itu adalah waswaas dalam pembatalan wudhu yang tidak boleh diperhatikan. Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu di perutnya dan dia ragu: apakah keluar sesuatu darinya atau tidak, maka janganlah dia keluar dari masjid hingga dia mendengar suara atau mencium bau.”
Dalam Shahihain dari Abdullah bin Zaid, dia berkata: “Dikeluhkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang mengira bahwa dia merasakan sesuatu dalam shalat. Beliau bersabda: ‘Janganlah dia berpaling hingga mendengar suara atau mencium bau.'”
Bagian Kedelapan: Tentang Praktek Berlebihan Setelah Buang Air
Di antara hal ini adalah yang dilakukan banyak orang yang terkena waswaas setelah buang air kecil, yaitu sepuluh hal: salet, fatar, nahnahah, berjalan, melompat, tali, memeriksa, menuang, menyumbat, mengikat, dan naik-turun tangga.
Adapun salet, yaitu memegang dari pangkal hingga ujung. Telah diriwayatkan dalam hal itu hadits gharib yang tidak sahih. Dalam Musnad dan Sunan Ibnu Majah dari Isa bin Yazadad dari ayahnya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika salah seorang dari kalian buang air kecil, maka hendaklah dia mengusap kemaluannya tiga kali.'”
Jabir bin Zaid berkata: “Jika kamu buang air kecil, maka usaplah bagian bawah kemaluanmu karena itu akan memutuskan (sisa air kencing).” Diriwayatkan Sa’id darinya.
Bagian Kesembilan: Kritik Terhadap Praktek Berlebihan
Guru kami berkata: “Semua itu adalah waswaas dan bid’ah.” Aku menanyakan kepadanya tentang salet dan natar, namun dia tidak melihatnya (tidak membolehkannya), dan berkata: “Haditsnya tidak sahih.” Dia berkata: “Air kencing seperti susu di dalam kantong susu: jika kamu biarkan dia akan diam, jika kamu perah dia akan keluar.”
Dia berkata: “Barangsiapa terbiasa dengan hal itu, dia akan diuji dengan apa yang seharusnya dia terhindar darinya jika dia meninggalkannya.”
Dia berkata: “Seandainya ini adalah sunnah, niscaya yang paling berhak dengannya adalah Rasulullah ‘alaihis-shalatu was-salam dan para sahabatnya.” Orang Yahudi berkata kepada Salman: “Sungguh nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu kepada kalian hingga masalah kotoran.” Maka dia menjawab: “Benar.” Maka di mana nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita hal itu atau sesuatu darinya?
Bagian Kesepuluh: Tentang Kemudahan dalam Berjalan Tanpa Alas Kaki
Di antara hal itu adalah hal-hal yang dipermudah oleh yang diutus dengan agama hanif yang mudah, namun orang-orang ini mempersulit. Di antaranya adalah berjalan tanpa alas kaki di jalan-jalan, kemudian shalat tanpa mencuci kakinya.
Abu Dawud telah meriwayatkan dalam Sunannya dari seorang wanita dari Bani Abdul Asyhal, dia berkata: “Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami memiliki jalan menuju masjid yang kotor, bagaimana kami berbuat jika kami bersuci?’ Beliau berkata: ‘Bukankah setelahnya ada jalan yang lebih bersih darinya?’ Aku berkata: ‘Ya.’ Beliau berkata: ‘Maka yang ini dengan yang itu (saling membersihkan).'”
Abdullah bin Mas’ud berkata: “Kami tidak berwudhu karena pijakan.”
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa dia berjalan di lumpur hujan, kemudian masuk masjid dan shalat, tanpa mencuci kakinya.”
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ditanya tentang seseorang yang menginjak kotoran. Dia berkata: “Jika kering, maka tidak apa-apa. Jika basah, maka cuci yang terkena.”
Bab Kemudahan dalam Masalah Najis
Hafs berkata: “Aku berangkat bersama Abdullah bin Umar menuju masjid. Ketika kami sampai, aku menyimpang ke tempat bersuci untuk membasuh kedua kakiku dari sesuatu yang mengenainya. Maka Abdullah berkata: ‘Jangan lakukan itu, karena engkau menginjak tempat yang kotor, lalu menginjak tempat yang bersih setelahnya – atau dia berkata: yang suci – maka hal itu akan menjadi bersuci.’ Kemudian kami masuk masjid bersama-sama dan kami shalat.”
Abu Sya’tsa berkata: “Abdullah bin Umar biasa berjalan di Mina di atas kotoran dan darah kering dengan bertelanjang kaki, kemudian masuk masjid dan shalat di dalamnya tanpa membasuh kakinya.”
Imran bin Hudair berkata: “Aku berjalan bersama Abu Mijlaz menuju shalat Jumat, dan di jalan ada kotoran kering. Dia melangkahinya sambil berkata: ‘Ini hanyalah benda-benda hitam.’ Kemudian dia datang ke masjid dengan bertelanjang kaki dan shalat tanpa membasuh kakinya.”
Ashim al-Ahwal berkata: “Kami mendatangi Abu al-Aliyah, lalu dia meminta air wudu untuk kami. Dia berkata: ‘Ada apa dengan kalian? Bukankah kalian sudah berwudu?’ Kami jawab: ‘Ya, tetapi kotoran-kotoran yang kami lalui ini.’ Dia berkata: ‘Apakah kalian menginjak sesuatu yang basah yang menempel di kaki kalian?’ Kami jawab: ‘Tidak.’ Maka dia berkata: ‘Lalu bagaimana dengan kotoran yang lebih parah dari ini yang mengering, lalu angin menerbangkannya ke kepala dan jenggot kalian?'”
Bab
Termasuk dalam hal ini adalah bahwa sandal dan sepatu, jika bagian bawahnya terkena najis, maka cukup digosokkan ke tanah secara mutlak dan boleh shalat dengannya berdasarkan sunnah yang tetap. Ahmad menyebutkan hal ini, dan para ulama tahkik dari kalangan pengikutnya memilihnya. Abu Barakaat berkata: “Riwayat bahwa menggosok secara mutlak sudah mencukupi adalah yang benar menurutku.”
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah adalah penyucinya.” Dalam lafadz lain: “Apabila salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan sepatu kulitnya, maka penyuci keduanya adalah tanah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Abu Sa’id al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “shalat lalu melepas kedua sandalnya, maka orang-orang pun melepas sandal mereka. Ketika selesai, beliau bertanya: ‘Mengapa kalian melepasnya?’ Mereka berkata: ‘Ya Rasulullah, kami melihat engkau melepasnya maka kami pun melepasnya.’ Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan memberitahukan bahwa pada keduanya ada kotoran. Maka apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, hendaklah dia membalik kedua sandalnya lalu melihat, jika dia melihat ada kotoran hendaklah dia mengusapnya dengan tanah, kemudian shalat dengan memakainya.'” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Penafsiran bahwa yang dimaksud adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan seperti ingus atau sejenisnya dari hal-hal yang suci, tidaklah benar, karena beberapa alasan:
Pertama: Hal itu tidak disebut sebagai kotoran. Kedua: Hal itu tidak diperintahkan untuk diusap ketika shalat karena tidak membatalkannya. Ketiga: Sandal tidak dilepas karena hal itu dalam shalat, karena itu adalah perbuatan yang tidak perlu, dan paling tidak hukumnya makruh. Keempat: Ad-Daruquthni meriwayatkan dalam sunannya dalam hadits tentang melepas sandal dari riwayat Ibnu Abbas bahwa Nabi ‘alaihishshalatu wassalam bersabda: “Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan memberitahukan bahwa pada keduanya ada darah kutu.” Al-halam adalah kutu besar.
Karena sandal berada di tempat yang sering bersentuhan dengan najis, maka cukup diusap dengan benda padat, seperti tempat istinja, bahkan lebih utama. Karena tempat istinja bersentuhan dengan najis dua atau tiga kali sehari.
Bab
Demikian pula dengan ujung pakaian wanita menurut pendapat yang benar. Seorang wanita berkata kepada Ummu Salamah: “Aku memanjangkan ujung pakaianku dan berjalan di tempat yang kotor.” Maka dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Yang setelahnya akan mensucikannya.'” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud.
Nabi ‘alaihishshalatu wassalam telah memberikan keringanan kepada wanita untuk menjulurkan ujung pakaiannya satu hasta, dan diketahui bahwa itu akan terkena kotoran namun beliau tidak memerintahkannya untuk mencucinya, bahkan beliau memberikan fatwa kepada mereka bahwa tanah akan mensucikannya.
Bab
Di antara hal yang tidak menenangkan hati orang-orang yang terkena waswas adalah shalat dengan memakai sandal. Padahal itu adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, baik dalam perbuatan maupun perintah. “Beliau biasa shalat dengan memakai sandalnya.” Muttafaq ‘alaih.
Dari Syaddad bin Aus dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berbedlah dengan orang Yahudi, karena mereka tidak shalat dengan memakai sepatu kulit dan sandal mereka.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Imam Ahmad ditanya: “Apakah seseorang shalat dengan memakai sandalnya?” Dia menjawab: “Ya, demi Allah.”
Engkau melihat orang-orang yang terkena waswas jika salah seorang dari mereka diuji dengan shalat jenazah dengan memakai sandalnya, dia berdiri di atas tumitnya seakan-akan berdiri di atas bara api, agar tidak shalat dengan memakainya. Dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri: “Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid hendaklah dia melihat, jika dia melihat ada kotoran pada sandalnya hendaklah dia mengusapnya, dan hendaklah dia shalat.”
Bab
Termasuk dalam hal ini adalah bahwa sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah shalat di mana saja dan di tempat mana saja, kecuali yang beliau larang yaitu kuburan, kamar mandi, dan kandang unta. Sahih dari beliau ‘alaihishshalatu wassalam bahwa beliau bersabda:
“Dijadikan bagiku bumi ini sebagai masjid dan penyuci, maka di mana saja seseorang dari umatku mendapati waktu shalat, hendaklah dia shalat.”
Beliau biasa shalat di kandang kambing dan memerintahkannya, tanpa mensyaratkan penghalang.
Ibnu Mundzir berkata: “Semua ulama yang aku hafal pendapatnya sepakat tentang kebolehan shalat di kandang kambing, kecuali asy-Syafi’i.” Dia berkata: “Aku makruh hal itu kecuali jika bersih dari kotorannya.”
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah di kandang kambing, dan jangan shalat di kandang unta.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan sahih.
Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Uqbah bin Amir dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah di kandang kambing, dan jangan shalat di kandang unta atau tempat unta beristirahat.”
Dalam Musnad juga, dari hadits Abdullah bin Mughaffal dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah di kandang kambing dan jangan shalat di kandang unta, karena sesungguhnya unta diciptakan dari setan.”
Dalam bab ini ada hadits dari Jabir bin Samurah, al-Bara’ bin Azib, Usaid bin Hudloir, dan Dzul-Ghurrah, semuanya meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalatlah di kandang kambing.”
Dalam beberapa lafadz hadits: “Shalatlah di kandang kambing, karena sesungguhnya di dalamnya ada berkah.” Dan beliau bersabda: “Seluruh bumi adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” Diriwayatkan oleh semua ahli sunan kecuali an-Nasa’i.
Di manakah petunjuk ini dari perbuatan orang yang tidak mau shalat kecuali di atas sajadah yang dihamparkan di atas permadani di atas tikar dan meletakkan sapu tangan di atasnya? Dia tidak mau berjalan di atas tikar dan permadani, bahkan berjalan di atasnya dengan meloncat-loncat seperti burung. Betapa pantas orang-orang seperti ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud: “Apakah kalian lebih mendapat petunjuk daripada sahabat Muhammad ataukah kalian berada dalam kesesatan?”
Nabi ‘alaihishshalatu wassalam pernah shalat di atas tikar yang telah menghitam karena lamanya dipakai, lalu tikar itu diperciki air dan beliau shalat di atasnya tanpa menghamparkan sajadah atau sapu tangan di atasnya. Beliau biasa sujud di atas tanah terkadang, di atas kerikil terkadang, dan di atas lumpur terkadang, hingga bekas sujudnya terlihat di dahi dan hidungnya.
Ibnu Umar berkata: “Anjing-anjing biasa datang pergi dan kencing di masjid, dan mereka tidak menyiram sesuatu pun dari hal itu.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari, namun dia tidak menyebutkan “dan kencing”, tetapi ada pada Abu Dawud dengan sanad sahih dengan tambahan ini.
Bab
Termasuk dalam hal ini adalah bahwa manusia pada masa sahabat, tabi’in, dan yang setelah mereka biasa datang ke masjid dengan bertelanjang kaki dalam lumpur dan selainnya.
Yahya bin Watstsab berkata: “Aku berkata kepada Ibnu Abbas: ‘Seseorang berwudu lalu keluar ke masjid dengan bertelanjang kaki?’ Dia berkata: ‘Tidak apa-apa.'”
Kumali bin Ziyad berkata: “Aku melihat Ali radhiyallahu ‘anhu mengarungi lumpur hujan lalu masuk masjid dan shalat tanpa membasuh kakinya.”
Ibrahim an-Nakha’i berkata: “Mereka biasa mengarungi air dan lumpur ke masjid lalu shalat.”
Yahya bin Watstsab berkata: “Mereka biasa berjalan dalam air hujan dan terpercik air kepadanya.” Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam sunannya.
Ibnu Mundzir berkata: “Ibnu Umar menginjak di Mina saat bertelanjang kaki dalam air dan lumpur lalu shalat tanpa berwudu.” Dia berkata: “Yang berpendapat demikian adalah Alqamah, al-Aswad, Abdullah bin Mughaffal, Sa’id bin Musayyab, asy-Sya’bi, Imam Ahmad, Abu Hanifah, Malik, dan salah satu pendapat mazhab Syafi’i.” Dia berkata: “Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu, karena menajiskannya mengandung kesulitan besar yang dihilangkan oleh syariat, sebagaimana makanan dan pakaian orang kafir, serta pakaian orang fasik peminum khamar dan lainnya.”
Abu Barakaat bin Taimiyyah berkata: “Semua ini menguatkan kesucian bumi dengan kekeringan, karena manusia dalam kebiasaannya selalu menyaksikan najis-najis di sebagian jalan yang sering dia lalui menuju pasar, masjid, dan lainnya. Seandainya tidak suci ketika kekeringan menghilangkan bekasnya, niscaya dia wajib menghindari tempat-tempat najis yang dia saksikan setelah hilang bekasnya, dan tidak boleh baginya bertelanjang kaki setelah itu. Padahal diketahui bahwa salaf shalih tidak berhati-hati dari hal itu. Hal ini dikuatkan dengan perintah beliau ‘alaihishshalatu wassalam untuk mengusap sandal dengan tanah bagi yang datang ke masjid dan melihat ada kotoran padanya. Seandainya tanah menjadi najis karena hal itu dengan najis yang tidak suci dengan kekeringan, niscaya beliau memerintahkan untuk menjaga jalan masjid dari hal itu, karena orang bertelanjang kaki dan lainnya melewatinya.”
Aku berkata: Ini adalah pilihan guru kami rahimahullah.
Abu Qilabah berkata: “Kekeringan bumi adalah penyucinya.”
Bab
Termasuk dalam hal ini adalah bahwa Nabi ‘alaihishshalatu wassalam ditanya tentang madzi, maka beliau memerintahkan berwudu karenanya. Lalu dia bertanya:
“Bagaimana menurutmu dengan yang mengenai pakaianku?” Beliau berkata: “Ambillah segenggam air lalu percikkan di tempat yang kamu lihat terkena.” Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i.
Maka beliau membolehkan memercikkan air pada yang terkena madzi, sebagaimana beliau memerintahkan memercikkan air pada kencing anak laki-laki.
Guru kami berkata: “Inilah yang benar, karena ini adalah najis yang sulit dihindari, karena banyaknya yang mengenai pakaian pemuda yang belum menikah, maka lebih berhak mendapat keringanan daripada kencing anak laki-laki dan bagian bawah sepatu.”
Bab
Termasuk dalam hal ini adalah ijma’ kaum Muslim atas apa yang disunnahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi mereka berupa kebolehan istinja dengan batu pada musim dingin dan panas, padahal tempat itu berkeringat sehingga memercik ke pakaian, namun beliau tidak memerintahkan mencucinya.
Termasuk dalam hal ini adalah dimaafkannya sedikit kotoran bagal, keledai, dan binatang buas dalam salah satu riwayat dari Ahmad, yang dipilih guru kami karena sulitnya menghindari.
Al-Walid bin Muslim berkata: “Aku berkata kepada al-Auza’i: ‘Bagaimana dengan kencing hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya seperti bagal, keledai, dan kuda?’ Dia berkata: ‘Mereka pernah mengalami hal itu dalam peperangan mereka, namun mereka tidak mencucinya dari badan dan pakaian.'”
Termasuk dalam hal ini adalah nash Ahmad bahwa wadi dimaafkan sedikitnya seperti madzi, demikian pula dimaafkan sedikit muntah berdasarkan nash Ahmad.
Guru kami berkata: “Tidak wajib mencuci pakaian dan badan dari nanah, bisul, dan cairan luka.” Dia berkata: “Tidak ada dalil yang menetapkan kenajisannya.”
Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa itu suci, sebagaimana dikutip Abu Barakaat. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma tidak berpaling darinya dalam shalat, namun berpaling dari darah. Dari al-Hasan juga demikian.
Abu Mijlaz ditanya tentang nanah yang mengenai badan dan pakaian. Dia berkata: “Itu bukan apa-apa, Allah hanya menyebutkan darah dan tidak menyebutkan nanah.”
Ishaq bin Rahwaih berkata: “Segala sesuatu selain darah menurutku seperti keringat bau dan sejenisnya, tidak mewajibkan wudu.”
Ahmad rahimahullah ditanya: “Apakah darah dan nanah sama menurut Anda?” Dia berkata: “Tidak, darah tidak ada khilaf manusia tentangnya, sedangkan nanah ada khilaf manusia tentangnya.” Dia berkata pada waktu lain: “Nanah, cairan luka, dan bisul menurutku lebih ringan daripada darah.”
Termasuk dalam hal ini adalah apa yang dikatakan Abu Hanifah: “Seandainya kotoran tikus jatuh dalam gandum lalu digiling, atau dalam minyak cair, boleh dimakan selama tidak berubah, karena tidak mungkin dijaga darinya.” Dia berkata: “Seandainya jatuh dalam air akan menajiskannya.”
Sebagian pengikut asy-Syafi’i berpendapat boleh memakan gandum yang terkena kencing keledai saat penumbukan tanpa dicuci. Dia berkata: “Karena salaf tidak berhati-hati dari hal itu.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Kami makan daging padahal darah masih berupa garis-garis di panci.”
Allah ‘azza wa jalla telah menghalalkan hasil buruan anjing secara mutlak, dan tidak memerintahkan mencuci bekas mulutnya dari buruan dan gigitannya, tidak pula mengoyaknya, dan tidak diperintahkan oleh Rasul-Nya, dan tidak ada satu pun dari sahabat yang berfatwa dengannya.
Termasuk dalam hal ini adalah fatwa yang diberikan Abdullah bin Umar, Atha’ bin Abi Rabah, Sa’id bin Musayyab, Thawus, Salim, Mujahid, asy-Sya’bi, Ibrahim an-Nakha’i, az-Zuhri, Yahya bin Sa’id al-Anshari, al-Hakam, al-Auza’i, Malik, Ishaq bin Rahwaih, Abu Tsaur, dan Imam Ahmad dalam riwayat yang paling sahih, dan lainnya: “Bahwa jika seseorang melihat najis pada badan atau pakaiannya setelah shalat padahal dia tidak mengetahuinya, atau dia mengetahuinya tetapi lupa, atau tidak lupa tetapi tidak mampu menghilangkannya, maka shalatnya sah dan tidak ada pengulangan atasnya.”
Bab
Termasuk dalam hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “biasa shalat sambil menggendong Umamah binti putrinya Zainab. Jika rukuk dia meletakkannya, dan jika berdiri dia menggendongnya.” Muttafaq ‘alaih.
Dalam Abu Dawud: “Bahwa hal itu terjadi dalam salah satu shalat sore.”
Ini adalah dalil kebolehan shalat dengan pakaian pengasuh, menyusui, haid, dan anak kecil, selama tidak dipastikan kenajisannya.
Abu Hurairah berkata: “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Isya. Ketika beliau sujud, Hasan dan Husain melompat ke punggungnya. Ketika beliau mengangkat kepalanya, beliau mengambil keduanya dengan tangannya dari belakang dengan lembut dan meletakkan keduanya di tanah. Jika beliau kembali (sujud), keduanya kembali (naik), hingga beliau menyelesaikan shalatnya.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Abdullah bin Syaddad bin al-Had berkata dari ayahnya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami sambil menggendong Hasan dan Husain, lalu meletakkannya kemudian bertakbir untuk shalat. Beliau shalat lalu sujud di tengah-tengah shalatnya dengan sujud yang panjang. Ketika menyelesaikan shalat beliau berkata: ‘Sesungguhnya anakku menjadikanku sebagai kendaraan, maka aku tidak suka membuatnya terburu-buru.'” Diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’i.
Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat malam sementara aku di sampingnya dalam keadaan haid, dan aku memakai selimut yang sebagiannya juga menutupi beliau.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Dia berkata: “Aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam dalam satu selimut sementara aku sedang haid. Jika ada sesuatu dariku yang mengenainya, beliau mencuci tempatnya saja tanpa melebihinya, dan shalat dengannya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Bab
Termasuk dalam hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memakai pakaian yang ditenun orang musyrik dan shalat dengannya.
Telah disebutkan perkataan Umar bin Khattab radhiyallahu ta’ala ‘anhu dan keinginannya melarang pakaian yang dia dengar diwarnai dengan kencing, dan perkataan Abu kepadanya: “Tidak ada hak bagimu melarangnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakainya, dan dipakai pada zamannya. Seandainya Allah mengetahui bahwa itu haram, niscaya Dia menjelaskannya kepada Rasul-Nya.” Dia berkata: “Benar.”
Aku berkata: Berdasarkan qiyas hal itu adalah kain wol, bahkan lebih berhak tidak najis daripada pakaian-pakaian ini, maka menghindarinya termasuk waswas.
Ketika Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu datang ke Jabiyah, dia meminjam pakaian dari seorang Nasrani lalu memakainya hingga mereka menjahitkan kemeja untuknya dan mencucinya. Dia juga berwudu dari bak air seorang Nasrani.
Salman dan Abu Darda radhiyallahu ‘anhuma shalat di rumah seorang wanita Nasrani. Abu Darda berkata kepadanya: “Apakah di rumahmu ada tempat yang suci untuk kami shalat?” Dia berkata: “Sucikan hati kalian, lalu shalatlah di mana kalian suka.” Salman berkata kepadanya: “Ambillah ini dari bukan ahli fiqih.”
Bab
Termasuk dalam hal ini adalah bahwa para sahabat dan tabi’in biasa berwudu dari kolam-kolam dan bejana-bejana terbuka tanpa bertanya: apakah terkena najis, atau didatangi anjing atau binatang buas?
Dalam al-Muwaththa’ dari Yahya bin Sa’id bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu keluar dalam rombongan yang di dalamnya ada Amr bin al-Ash, hingga mereka sampai ke sebuah kolam. Amr berkata: “Wahai pemilik kolam, apakah kolam Anda didatangi binatang buas?” Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Jangan beritahu kami. Sesungguhnya kami mendatangi binatang buas dan binatang buas mendatangi kami.”
Dalam Sunan Ibnu Majah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Apakah kami berwudu dengan sisa air keledai?” Beliau berkata: “Ya, dan dengan sisa air binatang buas.”
Termasuk dalam hal ini adalah jika ada sesuatu yang jatuh dari talang air dan dia tidak tahu apakah itu air atau kencing, tidak wajib baginya bertanya. Jika bertanya, tidak wajib bagi yang ditanya menjawabnya meskipun dia tahu itu najis, dan tidak wajib baginya mencuci hal itu.
Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu suatu hari lewat, lalu ada sesuatu dari talang air yang jatuh padanya, bersamanya ada temannya. Dia berkata: “Wahai pemilik talang, apakah airmu suci atau najis?” Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai pemilik talang, jangan beritahu kami,” lalu berlalu. Disebutkan oleh Ahmad.
Guru kami berkata: “Demikian pula jika kaki atau ujung pakaiannya terkena sesuatu yang basah di malam hari dan dia tidak tahu apa itu, tidak wajib baginya menciumnya dan mencari tahu apa itu. Dia berdalil dengan kisah Umar radhiyallahu ‘anhu tentang talang air. Inilah fiqih, karena hukum-hukum hanya berlaku bagi mukallaf setelah dia mengetahui sebab-sebabnya, dan sebelum itu dalam keadaan dimaafkan. Maka apa yang Allah maafkan, tidak pantas dicari-cari.”
Bab
Termasuk dalam hal ini adalah shalat dengan sedikit darah, dan tidak mengulanginya.
Al-Bukhari berkata: Al-Hasan rahimahullah berkata: “Kaum Muslim senantiasa shalat dalam keadaan luka-luka mereka.”
Dia berkata: “Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma memencet bisul, lalu keluar darinya darah namun dia tidak berwudu. Ibnu Abi Aufa meludah darah dan meneruskan shalatnya. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu shalat sementara lukanya mengeluarkan darah.”
Bagian Pertama: Tentang Kemudahan dalam Agama
Di antara contoh-contoh tersebut adalah: bahwa para wanita yang menyusui sejak zaman Rasulullah ﷺ hingga sekarang tetap melaksanakan shalat dengan pakaian mereka, padahal bayi-bayi yang disusui sering muntah dan air liur mereka menetes ke pakaian dan tubuh ibu yang menyusui, namun mereka tidak mencuci sesuatu pun dari hal tersebut, karena air liur bayi itu suci untuk mulutnya karena adanya kebutuhan. Sebagaimana air liur kucing itu suci untuk mulutnya.
Rasulullah ﷺ telah bersabda: “Sesungguhnya ia (kucing) tidaklah najis. Ia termasuk makhluk yang sering berkeliling di antara kalian. Dan beliau biasa memiringkan bejana untuknya hingga ia minum.”
Demikian pula yang dilakukan oleh Abu Qatadah. Padahal diketahui dengan yakin bahwa kucing memakan tikus dan serangga, dan diketahui secara pasti bahwa di Madinah tidak ada kolam-kolam yang lebih dari dua qullah yang didatangi kucing-kucing, dan keduanya diketahui secara pasti.
Di antara contoh-contoh itu juga: bahwa para sahabat dan orang-orang setelah mereka melaksanakan shalat sambil membawa pedang mereka yang telah terkena darah. Mereka hanya menyekanya dan merasa cukup dengan hal itu.
Berdasarkan qiyas ini: menyeka cermin yang mengkilap jika terkena najis akan membuatnya suci.
Ahmad telah menyatakan tentang kesucian pisau tukang daging dengan menyekanya.
Di antara contoh-contoh itu: bahwa ia menyatakan tentang tali penjemuran tukang cuci bahwa pakaian najis dijemur di atasnya, kemudian matahari mengeringkannya, lalu pakaian yang suci dijemur di atasnya. Ia berkata: “Tidak apa-apa.” Ini seperti perkataan Abu Hanifah: “Sesungguhnya tanah najis disucikan oleh angin dan matahari.” Dan ini adalah salah satu pendapat bagi para pengikut Ahmad, hingga dibolehkan tayammum dengannya. Hadits Ibnu Umar r.a. seperti nash dalam hal itu, yaitu perkataannya: “Anjing-anjing biasa datang dan pergi serta kencing di masjid, namun mereka tidak menyiram sesuatu pun dari hal itu.” Ini tidak dapat dipahami kecuali berdasarkan pendapat tentang kesucian tanah dengan angin dan matahari.
Bagian Kedua: Tentang Air dan Kesuciannya
Di antara contoh-contoh itu: bahwa yang ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah ﷺ dan atsar para sahabatnya adalah bahwa air tidak menjadi najis kecuali karena berubah, meskipun sedikit.
Ini adalah pendapat ahli Madinah dan jumhur salaf, serta kebanyakan ahli hadits. Dengan ini berfatwa Atha’ bin Abi Rabah, Sa’id bin al-Musayyab, Jabir bin Zaid, al-Auza’i, Sufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas, Abdurrahman bin Mahdi, dan dipilih oleh Ibnu al-Mundzir. Dengan ini berkata ahli Zhahir. Ahmad menyatakannya dalam salah satu riwayatnya. Dan dipilih oleh sekelompok pengikut kami, di antaranya Ibnu Aqil dalam karyanya “Mufradat”, syaikh kami Abu al-Abbas, dan syaikhnya Ibnu Abi Umar.
Ibnu Abbas r.a. berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Air tidak dinajiskan oleh sesuatu apa pun.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Dalam Musnad dan Sunan dari Abu Sa’id, ia berkata: “Dikatakan: ‘Ya Rasulullah, apakah kami berwudhu dari sumur Budha’ah? Padahal itu adalah sumur yang dibuangi kain haid, daging anjing, dan barang busuk.’ Maka beliau bersabda: ‘Air itu suci, tidak dinajiskan oleh sesuatu apa pun.'”
At-Tirmidzi berkata: “Ini adalah hadits hasan.” Imam Ahmad berkata: “Hadits sumur Budha’ah adalah sahih.”
Dalam lafazh lain menurut Imam Ahmad: “Sesungguhnya air diambil untukmu dari sumur Budha’ah, padahal itu adalah sumur yang dibuangi kain haid wanita, daging anjing, dan kotoran manusia?” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya air itu suci, tidak dinajiskan oleh sesuatu apa pun.”
Dalam Sunan Ibnu Majah dari hadits Abu Umamah secara marfu’: “Air tidak dinajiskan oleh sesuatu apa pun kecuali yang mengalahkan baunya, rasanya, atau warnanya.”
Dan di dalamnya dari hadits Abu Sa’id al-Khudri: bahwa Rasulullah ﷺ ditanya tentang kolam-kolam yang berada di antara Mekah dan Madinah yang didatangi binatang buas, anjing, dan keledai, serta tentang bersuci dengannya. Maka beliau bersabda: “Bagi mereka apa yang dibawa dalam perut mereka, dan bagi kami sisanya yang suci.”
Meskipun dalam sanad kedua hadits ini ada yang dipermasalahkan, namun kami menyebutkannya untuk syahid, bukan untuk dijadikan sandaran.
Al-Bukhari berkata: Az-Zuhri berkata: “Tidak apa-apa dengan air selama tidak berubah rasa, bau, atau warnanya.” Az-Zuhri juga berkata: “Jika anjing menjilat bejana dan tidak ada air wudhu lainnya, berwudhulah dengannya kemudian bertayammum.”
Sufyan berkata: “Inilah fiqh yang sebenarnya,” Allah Ta’ala berfirman: “Jika kalian tidak mendapat air maka bertayammumlah” [QS. Al-Ma’idah: 6]. Dan ini adalah air, namun dalam jiwa ada sesuatu, berwudhulah dengannya kemudian bertayammum.” Ahmad rahimahullah menyatakan tentang sumur minyak yang dijilat anjing, ia berkata: “Boleh dimakan.”
Bagian Ketiga: Tentang Makanan Ahli Kitab
Di antara contoh-contoh itu: bahwa Nabi ﷺ biasa memenuhi undangan orang yang mengundangnya, maka ia makan dari makanannya. Seorang Yahudi pernah menjamunya dengan roti gandum dan lemak tengik. Kaum muslimin biasa makan dari makanan ahli kitab.
Umar r.a. mensyaratkan kepada mereka untuk menjamu orang-orang muslim yang melewati mereka, dan berkata: “Berilah mereka makan sebagaimana kalian makan.” Allah Azza wa Jalla telah menghalalkan hal itu dalam kitab-Nya.
Ketika Umar r.a. tiba di Syam, ahli kitab membuatkan makanan untuknya dan mengundangnya. Ia berkata: “Di mana makanannya?” Mereka berkata: “Di gereja.” Maka ia enggan memasukinya dan berkata kepada Ali r.a.: “Pergilah dengan orang-orang.” Maka Ali pergi dengan kaum muslimin. Mereka masuk dan makan, sementara Ali r.a. melihat-lihat gambar-gambar, dan berkata: “Tidak apa-apa bagi Amirul Mukminin jika masuk dan makan.”
Nabi ﷺ. biasa mencium kedua cucu putrinya di mulut mereka, dan minum dari tempat mulut Aisyah r.a., dan memakan tulang yang masih ada dagingnya, meletakkan mulutnya di tempat mulut Aisyah, padahal ia sedang haid.
Abu Bakar r.a. menggendong Hasan di pundaknya sementara air liurnya menetes kepadanya.
Rasulullah ﷺ. didatangi seorang bayi, lalu meletakkannya di pangkuannya. Bayi itu kencing padanya, maka beliau meminta air dan memercikkannya, tidak mencucinya.
Beliau biasa didatangi anak-anak kecil, lalu meletakkan mereka di pangkuannya untuk memberkati mereka dan mendoakan mereka. Ini yang kami sebutkan hanyalah sedikit dari banyaknya sunnah. Barang siapa yang mengetahui keadaan Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya, tidak akan tersembunyi baginya hakikat keadaan.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya dari beliau ﷺ: “Aku diutus dengan agama hanif yang mudah.”
Maka beliau menggabungkan antara sifat hanif dan mudah. Ia hanif dalam tauhid, mudah dalam amal. Lawan dari keduanya adalah: syirik dan mengharamkan yang halal, dan keduanya disebutkan Nabi ﷺ dalam hadits yang diriwayatkan dari Rabbnya Tabaraka wa Ta’ala bahwa Dia berfirman: “Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan hanif, namun setan-setan mendatangi mereka dan memalingkan mereka dari agama mereka, mengharamkan kepada mereka apa yang Aku halalkan bagi mereka, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan-Ku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan kekuasaan untuknya.”
Maka syirik dan mengharamkan yang halal adalah dua hal yang berpasangan. Keduanya dicela Allah Ta’ala dalam kitab-Nya terhadap orang-orang musyrik dalam surat al-An’am dan al-A’raf.
Bagian Keempat: Tentang Larangan Berlebihan dalam Agama
Nabi ﷺ mencela orang-orang yang berlebih-lebihan dalam agama dan mengabarkan kebinasaan mereka dengan bersabda: “Ketahuilah, binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan, ketahuilah, binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan, ketahuilah, binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Ibnu Abi Syaibah berkata: Abu Usamah menceritakan kepada kami dari Mis’ar, ia berkata: “Aku keluarkan kepada Ma’n bin Abdurrahman sebuah kitab, dan ia bersumpah demi Allah bahwa itu tulisan ayahnya. Di dalamnya tertulis: Abdullah berkata: ‘Demi Allah yang tiada tuhan selain-Nya, aku tidak melihat seorang pun yang lebih keras terhadap orang-orang yang berlebih-lebihan daripada Rasulullah ﷺ, dan tidak melihat setelah beliau seorang pun yang lebih takut kepada mereka daripada Abu Bakar. Aku kira Umar r.a. adalah orang yang paling takut di muka bumi kepada mereka.'”
Beliau ﷺ. membenci orang-orang yang mendalami secara berlebihan, hingga ketika beliau berpuasa wishal bersama mereka dan melihat hilal, beliau berkata: “Seandainya hilal terlambat, niscaya aku berpuasa wishal yang membuat orang-orang yang mendalami meninggalkan pendalaman mereka, seperti orang yang mengancam mereka.”
Para sahabat adalah umat yang paling sedikit dalam hal takalluf (memaksakan diri), mengikuti Nabi mereka ﷺ. Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Aku tidak meminta upah kepada kalian atas dakwahku dan aku bukanlah orang yang memaksakan diri'” [QS. Shad: 86].
Abdullah bin Mas’ud r.a. berkata: “Barang siapa di antara kalian yang ingin mengikuti, hendaklah mengikuti orang yang telah meninggal. Karena orang yang hidup tidak aman dari fitnah. Mereka adalah para sahabat Muhammad, adalah sebaik-baik umat ini: paling bersih hatinya, paling dalam ilmunya, dan paling sedikit dalam hal takalluf. Allah Ta’ala memilih mereka untuk menemani Nabi-Nya dan menegakkan agama-Nya. Maka ketahuilah keutamaan mereka, ikutilah jejak dan jalan mereka, karena mereka berada di atas hidayah yang lurus.”
Anas r.a. berkata: “Kami berada di sisi Umar r.a., lalu aku mendengarnya berkata: ‘Kami dilarang dari takalluf.'”
Malik berkata: Umar bin Abdul Aziz berkata: “Rasulullah ﷺ dan para penguasa setelah beliau telah mensunnahkan sunnah-sunnah. Mengamalkannya adalah membenarkan kitab Allah, mengamalkan ketaatan kepada Allah, dan kekuatan atas agama Allah. Tidak ada seorang pun yang boleh mengubah, mengganti, atau mempertimbangkan yang menyelisihinya. Barang siapa yang mengikutinya maka ia mendapat petunjuk, barang siapa yang meminta pertolongan dengannya maka ia ditolong, barang siapa yang menyelisihinya dan mengikuti selain jalan orang-orang beriman, Allah akan membolehkan apa yang ia kehendaki dan memasukkannya ke neraka Jahannam, dan buruk lah tempat kembali.”
Malik berkata: Sampai kepadaku bahwa Umar bin Khattab biasa berkata: “Telah disunnahkan bagi kalian sunnah-sunnah, diwajibkan bagi kalian kewajiban-kewajiban, dan kalian ditinggalkan di atas yang jelas, kecuali jika kalian memalingkan manusia ke kanan dan kiri.”
Beliau ﷺ bersabda: “Ilmu ini akan dibawa oleh orang-orang adil dari setiap generasi, mereka menafikan darinya tahrif (penyimpangan) orang-orang yang berlebihan, klaim orang-orang yang batil, dan takwil orang-orang yang jahil.”
Maka beliau mengabarkan bahwa orang-orang yang berlebihan menyimpangkan apa yang dibawanya. Orang-orang batil mengklaim dengan kebatilan mereka selain apa yang ada. Orang-orang jahil mentakwilkannya bukan dengan takwilnya. Rusaknya Islam berasal dari tiga golongan ini. Seandainya Allah Ta’ala tidak mengangkat bagi agama-Nya orang yang menafikan hal itu darinya, niscaya akan terjadi padanya apa yang terjadi pada agama-agama para nabi sebelumnya dari golongan-golongan ini.
Bagian Kelima: Tentang Waswaas dalam Makharijul Huruf
Di antara contoh-contoh itu adalah waswaas dalam makhraj huruf dan berlebihan padanya.
Kami akan menyebutkan apa yang disebutkan para ulama dengan ungkapan mereka:
Abu al-Faraj Ibnu al-Jauzi berkata: “Iblis telah menipu sebagian orang yang shalat dalam makhraj huruf, sehingga engkau melihatnya berkata: ‘Alhamd, alhamd.’ Ia keluar dengan mengulang kalimat dari aturan adab shalat. Kadang ia menipunya dalam tahqiq tasydid dalam mengeluarkan dhad ‘al-maghdub’. Ia berkata: ‘Sungguh aku melihat orang yang mengeluarkan ludahnya ketika mengeluarkan dhad karena kuatnya tasydidnya. Yang dimaksud adalah tahqiq huruf saja. Iblis mengeluarkan mereka dengan berlebihan dari batas tahqiq, dan menyibukkan mereka dengan berlebihan dalam huruf dari memahami tilawah. Semua waswaas ini dari Iblis.'”
Muhammad bin Qutaibah berkata dalam Musykil al-Quran: “Dahulu manusia membaca al-Quran dengan bahasa mereka, kemudian datang setelah mereka kaum dari penduduk negeri dan anak-anak ajam yang tidak memiliki tabi’at bahasa, tidak pula ilmu takalluf, maka mereka salah dalam banyak huruf dan tergelincir hingga menyimpang. Di antara mereka ada seseorang yang Allah tutupi aibnya di hadapan awam dengan shaleh, dan mendekatkannya ke hati dengan agama. Aku tidak melihat di antara orang yang aku ikuti dalam segi bacaannya yang lebih banyak campur aduk dan lebih kacau darinya, karena ia menggunakan dalam huruf-huruf apa yang ia tinggalkan dalam yang serupa, kemudian mengasilkan ashal dan menyelisihi ke yang lain tanpa illah, dan memilih dalam banyak huruf apa yang tidak ada jalan keluar baginya kecuali dengan mencari hilah yang lemah. Ini selain dari membuangnya dalam bacaannya madzhab Arab dan ahli Hijaz, dengan berlebihannya dalam mad, hamzah, dan isyba’, dan kekasarannya dalam idhja’ dan idgham, dan memikul orang-orang yang belajar kepada madzhab yang sulit, dan menyulitkan bagi umat apa yang dipermudah Allah Ta’ala, dan menyempitkan apa yang dilapangkan Allah. Yang mengherankan ia mengajarkan manusia dengan madzhab-madzhab ini, dan membenci shalat dengannya. Di mana tempat menggunakan bacaan ini jika shalat tidak sah dengannya? Ibnu Uyainah berpendapat bagi orang yang membaca dalam shalatnya dengan hurufnya, atau mengikuti imam yang membaca dengan bacaannya untuk mengulangi. Banyak orang baik muslimin menyetujuinya. Di antara mereka Bisyr bin al-Harits, Imam Ahmad bin Hanbal. Awam dan orang-orang pasar terpesona dengan bacaannya. Itu tidak lain karena apa yang mereka lihat dari kesulitan dan kerumitannya, dan lamanya perbedaan orang yang belajar kepada yang mengajar padanya. Jika mereka melihatnya berbeda dalam Ummul Kitab sepuluh kali, dalam seratus ayat sebulan, dalam tujuh yang panjang setahun, dan melihatnya ketika membaca miring kedua pipinya, berputar kedua urat lehernya, keringat dahinya, mereka mengira bahwa itu karena keutamaannya dalam bacaan dan keahliannya padanya. Padahal bukanlah demikian bacaan Rasulullah ﷺ, para salaf pilihan, tabi’in, dan para qari yang alim, bahkan mudah dan santai.”
Al-Khallal berkata dalam al-Jami’: dari Abu Abdullah, sesungguhnya ia berkata: “Aku tidak suka bacaan si fulan,” maksudnya orang yang ditunjuk oleh Ibnu Qutaibah, dan memakruhkannya dengan keras, dan heran dengan bacaannya, berkata: “Tidak menyenangkanku. Jika ada orang yang mau menerima darimu maka cegahlah dia.”
Diriwayatkan dari Ibnu al-Mubarak dari ar-Rabi’ bin Anas: bahwa ia mencegahnya.
Al-Fadhl bin Ziyad berkata: “Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Abu Abdullah: ‘Apa yang aku tinggalkan dari bacaannya?’ Ia berkata: ‘Idgham dan kasr. Tidak dikenal dalam bahasa dari bahasa-bahasa Arab.'”
Abdullah putranya bertanya kepadanya tentang bacaan itu, maka ia berkata: “Aku makruh kasr yang keras dan idhja’.”
Dan berkata di tempat lain: “Jika tidak menggabung dan tidak memiringkan dengan pemiring itu maka tidak apa-apa.”
Al-Hasan bin Muhammad bin al-Harits bertanya kepadanya: “Apakah engkau makruh seseorang mempelajari bacaan itu?” Ia berkata: “Aku makruhkannya sangat keras, itu hanyalah bacaan yang baru.” Dan memakruhkannya dengan keras hingga marah.
Diriwayatkan darinya oleh Ibnu Sunaid bahwa ia ditanya tentangnya, maka berkata: “Aku makruhkannya sangat keras.” Dikatakan kepadanya: “Apa yang engkau makruhkan darinya?” Ia berkata: “Itu bacaan baru, tidak ada yang membaca dengannya.”
Ja’far bin Muhammad meriwayatkan darinya bahwa ia ditanya tentangnya lalu memakruhkannya. Berkata: “Ibnu Idris memakruhkannya,” dan tampaknya berkata: “Dan Abdurrahman bin Mahdi.” Berkata: “Aku tidak tahu, apa bacaan ini?” Kemudian berkata: “Dan bacaan mereka tidak menyerupai perkataan Arab.”
Abdurrahman bin Mahdi berkata: “Seandainya aku shalat di belakang orang yang membaca dengannya, niscaya aku ulangi shalatnya.”
Dan Ahmad rahimahullah menyatakan bahwa dia mengulang (bacaan). Dan dari beliau ada riwayat lain: “bahwa dia tidak mengulang”.
Yang dimaksud adalah bahwa para imam membenci sikap berlebihan dan ekstrem dalam pengucapan huruf.
Barangsiapa yang merenungkan petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam dan pengakuannya terhadap setiap kaum untuk membaca sesuai dengan logat mereka, akan jelas baginya bahwa sikap berlebihan, berbicara dengan mulut penuh, dan was-was dalam mengeluarkan huruf bukanlah termasuk sunnahnya.
Fasal
Dalam menjawab apa yang dijadikan dalil oleh ahli waswas
Adapun perkataan mereka: “Sesungguhnya apa yang kami lakukan adalah kehati-hatian, bukan waswas.”
Kami katakan: Sebutlah dengan nama apa pun yang kalian kehendaki, kami bertanya kepada kalian: Apakah hal itu sesuai dengan perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam dan perintahnya, serta apa yang dilakukan para sahabatnya, ataukah menyelisihinya?
Jika kalian mengklaim bahwa itu sesuai, maka itu adalah kebohongan dan dusta yang terang-terangan. Maka tidak ada pilihan selain mengakui ketidaksesuaiannya dan bahwa itu menyelisihinya, sehingga tidak bermanfaat bagi kalian menyebut hal itu sebagai kehati-hatian. Ini serupa dengan orang yang melakukan hal yang dilarang lalu menyebutnya dengan nama lain, seperti menyebut khamar dengan nama selain namanya, riba dengan nama mu’amalah, tahlil yang pelakunya dilaknat Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam dengan nama nikah, dan mengetuk-ketuk shalat yang Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam mengabarkan bahwa pelakunya tidak shalat dan shalatnya tidak sah serta tidak diterima Allah Ta’ala darinya dengan nama takhfif (meringankan). Demikianlah menyebut sikap berlebihan dalam agama dan ghuluw dengan nama kehati-hatian.
Perlu diketahui bahwa kehati-hatian yang bermanfaat bagi pemiliknya dan diberi pahala oleh Allah adalah kehati-hatian dalam mengikuti sunnah dan meninggalkan penyelisihan terhadapnya. Kehati-hatian sepenuh-penuhnya adalah dalam hal itu, selain itu maka tidaklah berhati-hati bagi dirinya orang yang keluar dari sunnah, bahkan dia meninggalkan hakikat kehati-hatian dalam hal itu.
Demikian pula orang-orang yang tergesa-gesa dalam menjatuhkan talak pada masalah-masalah khilafiyah yang diperselisihkan para imam, seperti talak orang yang dipaksa, talak orang mabuk, talak batta, mengumpulkan tiga talak, talak dengan niat semata, talak yang ditangguhkan yang sudah diketahui datangnya waktu, sumpah dengan talak, dan lain-lain yang diperselisihkan para ulama. Jika mufti menjatuhkannya dengan taqlid tanpa dalil dan berkata: “Itu adalah kehati-hatian untuk kemaluan.” Maka dia telah meninggalkan makna kehati-hatian. Karena dia mengharamkan kemaluan atas orang ini dan menghalalkannya bagi yang lain. Mana kehati-hatian di sini? Bahkan seandainya dia membiarkannya dalam keadaan semula hingga umat bersepakat tentang pengharamannya dan mengeluarkannya dari orang yang halal baginya, atau datang dalil dari Allah dan Rasul-Nya tentang itu, niscaya dia telah beramal dengan kehati-hatian. Imam Ahmad menyatakan hal serupa dalam talak orang mabuk.
Beliau berkata dalam riwayat Abu Thalib: “Orang yang tidak memerintahkan talak hanya melakukan satu keburukan. Sedangkan orang yang memerintahkan talak telah melakukan dua keburukan: mengharamkannya bagi dia dan menghalalkannya bagi yang lain.” Yang ini lebih baik daripada yang itu, maka tidak mungkin berhati-hati dalam menjatuhkan talak kecuali di tempat umat telah bersepakat atau ada nash dari Allah dan Rasul-Nya yang wajib dikembalikan kepadanya.
Guru kami berkata: “Kehati-hatian itu baik, selama tidak membawa pemiliknya kepada penyelisihan sunnah. Jika sampai membawa kepada itu, maka kehati-hatian adalah meninggalkan kehati-hatian ini.” Dengan ini keluarlah jawaban atas dalil mereka dengan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa meninggalkan syubhat maka dia telah memelihara agama dan kehormatannya” dan sabdanya: “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu” dan sabdanya: “Dosa adalah apa yang bergejolak dalam dada.”
Semua ini adalah dalil terkuat atas batalnya waswas.
Karena syubhat adalah sesuatu yang bercampur antara haq dengan bathil, halal dengan haram, dengan cara tidak ada dalil pada salah satu sisi, atau dua tanda berlawanan padanya, sehingga tidak ada yang mengungguli dalam persangkaannya salah satunya, maka bercampurlah ini dengan itu padanya, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam menunjukkannya untuk meninggalkan yang syubhat dan berpaling kepada yang jelas terang.
Diketahui bahwa puncak waswas adalah bercampur pada pemiliknya: apakah itu ketaatan dan qurbah, ataukah kemaksiatan dan bid’ah? Ini adalah keadaan terbaiknya, sedangkan yang jelas terang adalah mengikuti jalan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan apa yang disunnahkannya bagi umat dalam perkataan dan perbuatan. Maka barangsiapa ingin meninggalkan syubhat, hendaklah berpaling dari yang syubhat itu kepada yang jelas ini. Apalagi tidak ada syubhat dengan segala puji bagi Allah di sana, karena telah dijelaskan dengan sunnah bahwa itu adalah ghuluw dan berlebihan, maka mengambilnya adalah meninggalkan sunnah dan mengambil bid’ah, meninggalkan apa yang dicintai dan diridhai Allah Ta’ala, dan mengambil apa yang dibenci dan dimurkai-Nya, dan sama sekali tidak mendekatkan diri kepada-Nya dengannya, karena tidak ada yang mendekatkan diri kepada-Nya kecuali dengan apa yang disyariatkan, bukan dengan apa yang diinginkan hamba dan dilakukannya dari diri sendiri. Inilah yang bergejolak dalam dada dan berbolak-balik dalam hati, dan itu adalah penggelisah hati.
Adapun kurma yang ditinggalkan Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam untuk memakannya dan beliau berkata: “Aku khawatir itu dari sedekah.”
Itu termasuk bab menghindari syubhat dan meninggalkan apa yang bercampur antara halal dan haram, karena kurma itu telah ditemukannya di rumahnya, dan beliau didatangi kurma sedekah yang dibagi kepada orang yang halal baginya sedekah, dan masuk ke rumahnya kurma yang menjadi makanan keluarganya, maka ada dua jenis di rumahnya, ketika menemukan kurma itu beliau alaihisshalatu wassalam tidak tahu dari jenis yang mana, maka beliau menahan diri dari memakannya. Hadits ini adalah dasar dalam wara’ dan menghindari syubhat, apa urusan ahli waswas dengannya?
Adapun perkataan kalian: “Sesungguhnya Malik berfatwa tentang orang yang menceraikan dan tidak tahu: apakah dia menceraikan satu atau tiga: bahwa itu tiga sebagai kehati-hatian.” Ya, itu pendapat Malik, lalu bagaimana? Apakah itu menjadi hujjah atas Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, dan setiap orang yang menyelisihinya dalam masalah ini? Hingga wajib bagi mereka meninggalkan pendapat mereka karena pendapatnya, padahal pendapat ini termasuk yang perlu didalihi, bukan yang menjadi dalil. Apalagi ini bukan termasuk bab waswas dalam hal apa pun. Adapun dalil pendapat ini: bahwa talak mewajibkan pengharaman istri, dan rujuk mengangkat pengharaman itu, maka dia berkata: telah diyakini sebab pengharaman yaitu talak, dan diragukan pengangkatannya dengan rujuk, karena mungkin saja itu raj’i sehingga rujuk mengangkatnya, dan mungkin saja itu tiga sehingga rujuk tidak mengangkatnya, maka telah diyakini sebab pengharaman dan diragukan apa yang mengangkatnya.
Jumhur berkata: Nikah itu yakin, dan yang memutusnya yang menghilangkan kehalalan kemaluan diragukan, karena mungkin saja yang dilakukan itu raj’i sehingga tidak menghilangkan nikah, dan mungkin saja itu ba’in sehingga menghilangkannya, maka kami yakin terhadap nikah dan ragu terhadap apa yang menghilangkannya. Maka asalnya adalah kelangsungan nikah hingga diyakini apa yang mengangkatnya.
Jika kalian berkata: “Telah diyakini pengharaman dan diragukan penghalalan.” Kami katakan: Raj’iyyah bukanlah haram menurut kalian, karena itu kalian membolehkan menyetubuhinya dan itu menjadi rujuk jika diniatkan rujuk dengannya.
Jika kalian berkata: “Bahkan itu haram, dan rujuk terjadi dengan niat saat menyetubuhi.” Kami katakan: Itu tidak bermanfaat bagi kalian juga, karena yang diyakini hanyalah pengharaman yang hilang dengan rujuk, dan tidak diyakini pengharaman yang tidak berpengaruh padanya rujuk.
Bukan maksudnya membahas masalah ini secara detail. Yang dimaksud adalah tidak ada ketenangan dalam hal itu bagi ahli waswas.
Fasal
Adapun orang yang bersumpah dengan talak bahwa dalam kemiri ini ada dua biji dan semacamnya, dari apa yang tidak diyakini orang yang bersumpah, lalu ternyata sebagaimana yang disumpahnya.
Ini tidak melanggar sumpah menurut mayoritas ulama. Demikian pula jika keadaan tidak jelas dan tetap tidak diketahui. Karena nikah itu tetap dengan yakin, maka tidak dihilangkan dengan keraguan.
Malik rahimahullah memiliki dasar yang diperselisihkan orang lain dengannya, yaitu menjatuhkan talak dengan keraguan dalam pelanggaran sumpah, menjatuhkannya dengan keraguan dalam bilangannya sebagaimana telah lalu, dan menjatuhkannya dengan keraguan dalam yang diceraikan. Seperti jika menceraikan salah satu dari istrinya lalu lupa, dan keadaan berhenti selama masa ila’ dan tidak jelas, maka ditalak atasnya semuanya.
Dan seperti jika bersumpah bahwa ini si fulan atau hewan, sedangkan dia tidak yakin, bahkan dia ragu saat bersumpah, lalu ternyata keadaan sebagaimana yang disumpahnya. Maka dia melanggar sumpah menurutnya dan istrinya tertalak. Barangsiapa bersumpah tentang seseorang bahwa dia Zaid lalu ternyata dia orang lain, atau tidak jelas: apakah dia yang disumpahi atau bukan, maka dia melanggar sumpah menurutnya. Dan jika ternyata dia yang disumpahi- sedangkan saat bersumpah dia tidak tahu hakikatnya, tidak menguasai persangkaannya, dan tidak ada jalan baginya untuk mengetahuinya menurut kebiasaan- maka dia melanggar sumpah menurutnya karena keraguannya saat bersumpah. Orang yang bersumpah melanggar sumpah dengan menyelisihi apa yang disumpahnya. Adapun dalam tuntutan dengan melakukan apa yang disumpahnya untuk ditinggalkan, dan adapun dalam berita dengan terbukti dustanya. Menurut Malik dia melanggar sumpah dengan hal lain, yaitu keraguan saat bersumpah, baik terbukti benarnya atau tidak.
Yang lebih dari ini: bahwa dia melanggar sumpah orang yang bersumpah dengan talak tentang seseorang di sampingnya bahwa itu seseorang atau batu: bahwa itu batu, dan semacamnya dari apa yang tidak diragukan.
Sandarannya dalam dua tempat: bahwa orang yang bersumpah main-main. Karena orang yang berkata: “Kamu tertalak jika kamu bukan istriku” atau “jika aku bukan laki-laki,” tidak ada makna kata-katanya kecuali main-main, karena ini tidak ada kepentingan orang berakal padanya.
Mereka berkata: Dan jika ini bukan main-main maka main-main tidak ada hakikatnya. Mungkin mereka beralasan pelanggaran sumpah karena dia bermaksud menegaskan talak, lalu menyesal, maka menyambungnya dengan apa yang tidak bermanfaat untuk mengangkatnya.
Adapun dalam bagian pertama: dasarnya padanya adalah menguatkan pelanggaran sumpah dengan keraguan, seperti orang yang bersumpah lalu ragu: apakah dia melanggar sumpah atau tidak, maka mereka menyuruhnya memisahkan istrinya. Apakah itu wajib atau sunnah? Ada dua pendapat, yang pertama dari Ibnu Qasim, yang kedua dari Malik.
Malik memelihara kelangsungan nikah, dan kami ragu dalam hilangnya, dan asalnya adalah kelangsungan. Ibnu Qasim berkata: “Telah menjadi ragu kehalalan menyetubuhi, maka wajib atasnya memisahkannya.” Mayoritas berkata: “Tidak wajib atasnya memisahkannya dan tidak sunnah baginya, karena kaidah syariah: bahwa keraguan tidak kuat menghilangkan asal yang diketahui, dan keyakinan tidak hilang kecuali dengan keyakinan yang lebih kuat darinya atau yang setara dengannya.”
Fasal
Adapun orang yang menceraikan salah satu dari istrinya lalu lupa, atau menceraikan satu yang tidak jelas dan tidak menentukannya, maka para fuqaha telah berselisih dalam hukum masalah ini dengan beberapa pendapat:
Abu Hanifah, Syafi’i, Tsauri, dan Hammad berkata: Dia memilih yang mana saja yang dikehendakinya, lalu menjatuhkan talak padanya dalam yang tidak jelas. Adapun yang dilupakan, dia menahan diri dari mereka dan memberi nafkah kepada mereka hingga keadaan terbuka. Jika suami meninggal sebelum mengundi, Abu Hanifah berkata: “Dibagi kepada mereka semua warisan seorang istri.”
Syafi’i berkata: “Ditahan warisan seorang istri hingga mereka berdamai.”
Malikiyyah berkata: Jika menceraikan salah satu dari mereka yang tidak diketahuinya, dengan berkata: “Kamu tertalak,” dan dia tidak tahu siapa dia, maka tertalak semuanya. Jika menceraikan satu yang diketahui lalu lupa, maka berhenti dari mereka hingga ingat. Jika lama, ditetapkan baginya masa orang yang berila’. Jika ingat di masa itu baik, jika tidak ditalak atasnya semuanya. Jika berkata: “Salah satu dari kalian tertalak” dan tidak menentukannya dengan niat, maka tertalak semuanya.
Ahmad berkata: “Diundi di antara mereka dalam dua keadaan,” beliau menyatakan hal itu dalam riwayat sejumlah sahabatnya, dan beliau mengutipnya dari Ali dan Ibnu Abbas.
Zhahir madzhab yang dipegang mayoritas sahabat: bahwa tidak ada perbedaan antara yang tidak jelas dan yang dilupakan. Penulis Mughni berkata: “Yang tidak jelas dikeluarkan dengan undian, adapun yang dilupakan maka haram baginya semuanya hingga yakin yang diceraikan, dan diambil darinya nafkah semuanya. Jika meninggal diundi di antara mereka untuk warisan.” Beliau berkata: “Ismail bin Sa’id meriwayatkan dari Ahmad apa yang menunjukkan bahwa undian tidak digunakan dalam yang dilupakan untuk mengetahui kehalalan, dan hanya digunakan untuk mengetahui warisan. Beliau berkata: ‘Aku bertanya kepada Ahmad tentang laki-laki yang menceraikan istri dari istri-istrinya dan tidak tahu mana yang diceraikan.’ Beliau berkata: ‘Aku tidak suka berkata dalam talak dengan undian.’ Aku berkata: ‘Bagaimana pendapatmu jika orang ini meninggal?’ Beliau berkata: ‘Aku berkata dengan undian dan itu karena undian menjadi pada harta.’ Beliau berkata: ‘Kelompok yang meriwayatkan darinya undian dalam yang diceraikan yang dilupakan hanyalah dalam pembagian warisan. Adapun dalam kehalalan maka tidak sepatutnya undian ditetapkan.’ Beliau berkata: ‘Ini pendapat mayoritas ahli ilmu.'”
Syaikh berdalil untuk kebenaran perkataannya: bahwa istrinya bercampur dengan yang bukan istrinya (ajnabiyyah), maka tidak halal baginya salah satunya dengan undian, sebagaimana jika bercampur dengan ajnabiyyah yang tidak ada akad baginya padanya, dan karena undian tidak menghilangkan pengharaman dari yang diceraikan, maka tidak mengangkat talak dari yang dijatuhkan padanya, dan kemungkinan yang diceraikan selain yang keluar undian padanya. Karena itu jika ingat bahwa yang diceraikan adalah yang lain maka dia haram baginya. Seandainya pengharaman terangkat atau hilang dengan talak, niscaya tidak kembali dengan mengingat. Maka wajib kelangsungan pengharaman setelah undian sebagaimana sebelumnya.
Beliau berkata: “Kharqi berkata tentang orang yang menceraikan istrinya dan tidak tahu, satu yang diceraikan atau tiga, dan orang yang bersumpah dengan talak tidak makan kurma, lalu jatuh dalam kurma, maka dia makan darinya satu: tidak halal baginya istrinya hingga tahu bahwa itu bukan yang dijatuhkan sumpah padanya. Maka dia mengharamkannya, meski asalnya kelangsungan nikah, dan tidak dilawan keyakinan pengharaman, maka di sini lebih utama.”
Beliau berkata: “Demikianlah hukum dalam setiap tempat talak dijatuhkan pada istri tertentu, lalu bercampur dengan yang lain. Seperti dia melihat istri di jendela atau membelakangi, lalu berkata: ‘Kamu tertalak,’ dan tidak tahu siapa dari istri-istrinya. Demikian juga jika menjatuhkan talak pada salah satu dari istri-istrinya dalam masalah burung dan semacamnya, maka haram baginya semua istrinya hingga yang diceraikan jelas. Dan diambil darinya nafkah semuanya karena mereka ditahan untuknya. Jika diundi di antara mereka, undian tidak bermanfaat apa-apa. Tidak halal bagi yang keluar undian padanya menikah karena mungkin dia bukan yang diceraikan. Dan tidak halal bagi suami yang lain karena kemungkinan dia yang diceraikan.”
Sahabat-sahabat kami berkata: Jika diundi di antara mereka lalu keluar undian pada salah satunya, maka tetap hukum talak padanya, halal baginya nikah setelah habis iddahnya, dan halal bagi suami selain dia. Sebagaimana jika talak pada satu yang tidak ditentukan.
Guru kami berkata: Yang benar adalah menggunakan undian dalam dua keadaan.
Aku katakan: Itu adalah nash Ahmad dalam riwayat kelompok. Adapun riwayat Shalinjiy maka beliau berhenti dan tidak suka berkata dalam talak dengan undian, dan tidak menentukan yang dilupakan atau yang tidak jelas, dan mayoritas nashnya adalah undian dalam dua keadaan.
Beliau berkata dalam riwayat Maimuniy tentang orang yang memiliki empat istri menceraikan salah satunya dan tidak tahu: “Diundi di antara mereka, demikian juga dalam budak. Jika diundi di antara mereka lalu jatuh undian pada satu, kemudian ingat yang diceraikan, maka kembali yang jatuh undian padanya, dan jatuh talak pada yang diingat. Jika dia menikah maka itu hal yang telah berlalu.”
Demikian juga Abu Harits meriwayatkan darinya tentang laki-laki yang memiliki empat istri menceraikan salah satunya, dan tidak ada niat padanya pada satu tertentu: “Diundi di antara mereka, mana yang terkena undian maka dia yang diceraikan, demikian juga jika menuju pada satu tertentu lalu lupa.”
Maka beliau menyatakan undian dalam dua keadaan, menyamakan keduanya.
Yang difatwakan Ali radhiyallahu anhu adalah dalam yang dilupakan, dan dengannya Ahmad rahimahullah berdalil.
Waki’ berkata: Aku mendengar Abdullah berkata: “Aku bertanya Abu Ja’far tentang laki-laki yang memiliki empat istri dan menceraikan salah satunya, tidak tahu mana yang diceraikan.” Maka dia berkata: Ali radhiyallahu anhu berkata: “Diundi di antara mereka.”
Dalil-Dalil tentang Qur’ah (Undian)
Dalil-dalil yang menunjukkan pada qur’ah (undian) mencakup kedua kondisi tersebut. Yang dilupakan telah menjadi seperti yang tidak diketahui secara syar’i, sehingga tidak ada perbedaan antara yang dilupakan dengan yang tidak jelas dan tidak diketahui. Hal ini karena dalam menunda dan menahan hingga ia ingat, mengharamkan semuanya baginya, dan mewajibkan nafkah atas semuanya terdapat beberapa kerusakan baginya dan bagi para istri yang dapat ditolak secara syar’i.
Qur’ah lebih dekat kepada maksud-maksud syariat dan kemaslahatan suami serta para istri daripada membiarkan mereka dalam keadaan tergantung – tidak bersuami dan tidak janda, serta membiarkan suami dalam keadaan tergantung – tidak beristri dan tidak bujang. Tidak ada dalam syariat yang serupa dengan hal itu. Bahkan dalam syariat tidak ada penundaan hukum, melainkan pemisahan dan pemotongan persengketaan dengan jalan yang paling dekat.
Apabila jalan-jalan telah sempit dan tidak tersisa kecuali qur’ah, maka ia menjadi jalan yang harus ditempuh, sebagaimana pembuat syariat telah menentukannya dalam beberapa kasus ketika tidak ada cara lain, dan tidak menunda perkara hingga waktu terbukanya keadaan. Jika diketahui bahwa tidak ada jalan baginya untuk tersingkapnya keadaan, maka menunda perkara hingga akhir umur merupakan salah satu kerusakan terbesar yang tidak dibawa oleh syariat.
Paling jauh yang dapat diduga adalah bahwa qur’ah mengenai yang tidak terkena talak dan salah terhadap yang ditalak. Hal ini tidak membahayakannya di sini, karena ketika tidak diketahui bahwa dialah yang terkena talak, maka yang tidak diketahui menjadi seperti yang tidak ada. Segala kerusakan yang diduga dalam hal itu sama dengan kerusakan dalam pembebasan budak.
Sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sahih dan jelas telah menunjukkan untuk mengeluarkan budak yang dimerdekakan dari yang lainnya dengan qur’ah. Ahmad telah menyatakan tentang dibolehkannya hubungan suami istri dengan qur’ah.
Beliau berkata dalam riwayat Ibnu Manshur dan Hanbal: “Jika dua wali menikahkan seorang wanita dengan dua pria dan tidak diketahui mana yang lebih dahulu, maka diundi di antara keduanya. Siapa yang keluar untuknya dalam undian, dihukum bahwa dialah yang pertama.”
Jika qur’ah kuat untuk menentukan suami dalam menghalalkan hubungan baginya, maka lebih kuat lagi untuk menentukan yang ditalak dalam mengharamkan hubungan daripadanya. Talak dibangun atas pengutamaan dan penyebaran, dan lebih cepat berlaku dan tetap daripada nikah dalam banyak aspek.
Bantahan terhadap Keberatan
Perkataan Syekh Abu Muhammad – semoga Allah menguduskan rohnya: “Bahwa jika istri tercampur dengan wanita asing sehingga tidak halal baginya salah satu dari keduanya dengan qur’ah, sebagaimana jika tercampur dengan wanita asing yang tidak ada akad padanya.”
Jawabannya adalah dengan perbedaan antara keadaan kelangsungan dan permulaan. Di sana terjadi keraguan pada wanita asing ini, apakah terjadi akad atau tidak? Asalnya adalah pengharaman. Jika istri tercampur dengannya, maka tidak boleh mendekati salah satu dari keduanya.
Di sini telah tetap kehalalahan dan pernikahan, kemudian terjadi keraguan setelahnya: apakah pengharaman tetap pada yang ini atau yang itu? Maka ada empat kemungkinan: mengharamkan semuanya, menghalalkan semuanya, membiarkannya memilih siapa yang akan dikenai pengharaman, menunda perkara selamanya, atau menggunakan qur’ah. Empat bagian pertama adalah batil dan tidak memiliki dasar dalam sunah serta tidak dipertimbangkan oleh pembuat syariat, berbeda dengan qur’ah.
Secara keseluruhan, tidak benar menyamakan salah satu dari kedua kondisi dengan yang lain, karena di sana ada pengharaman yang yakin dan kita meragukan kehalalannya, sedangkan di sini ada kehalalahan yang yakin dan kita meragukan pengharamannya terhadap masing-masing.
Tentang Qur’ah dan Keraguan dalam Talak
Jika dikatakan bahwa qur’ah tidak menghilangkan pengharaman dari yang ditalak dan tidak mengangkat talak dari yang terkena, maka dijawab: Ketika yang ditalak tidak diketahui dan tidak ada jalan untuk menentukannya, qur’ah menggantikan kedudukan saksi dan pemberi kabar bahwa dialah yang ditalak karena darurat, ketika ia menjadi satu-satunya jalan.
Yang ditalak yang tidak diketahui, talaknya secara spesifik telah menjadi seperti yang tidak ada. Meskipun ia ditalak dalam kenyataannya, pembuat syariat tidak membebani kita dengan apa yang ada dalam kenyataan, melainkan dengan apa yang tampak dan nyata.
Oleh karena itu, jika ia lupa talak sama sekali dan terus menggauli istrinya hingga meninggal, maka hukum-hukumnya adalah hukum suami, nasab terhubung dengannya, warisan tetap ada, meskipun ia ditalak dalam kenyataannya. Namun ia tidak ditalak dalam hukum Allah, sebagaimana jika hilal terbit dalam kenyataannya tetapi tidak ada seorang pun yang melihatnya, atau hilal berada di balik awan, maka tidak berlaku padanya hukum bulan dan tidak dianggap terbit dalam hukum Allah Ta’ala, meskipun terbit dalam kenyataannya. Contoh-contoh seperti ini sangat banyak.
Paling jauh keadaannya adalah bahwa wanita ini ditalak dalam kenyataannya, tetapi ia tidak tahu tentang talaknya, maka ia tidak ditalak dalam hukum, sebagaimana jika ia lupa talaknya.
Tentang Kembalinya Ingatan
Jika dikatakan: “Oleh karena itu, jika ia ingat bahwa yang ditalak adalah yang lain, maka wanita itu menjadi haram baginya. Seandainya pengharaman terangkat atau talak hilang, niscaya tidak akan kembali dengan ingatan.”
Jawabannya: Qur’ah hanya bekerja dengan berlanjutnya kelupaan. Jika kelupaan hilang, maka batal kerja qur’ah, sebagaimana orang yang bertayamum jika mampu menggunakan air maka batal hukum tayammumnya. Tanah hanya bekerja ketika tidak mampu menggunakan air, jika mampu menggunakannya maka batal hukumnya. Contoh-contoh seperti itu banyak.
Di antaranya: Ijtihad hanya dilakukan ketika tidak ada nash. Jika nash sudah jelas, maka tidak ada ijtihad kecuali dalam membatalkan apa yang menyelisihinya.
Tentang Keraguan dalam Jumlah Talak
Tentang perkataan bahwa Kharqi berkata tentang orang yang mentalak istrinya dan tidak tahu apakah ia mentalak satu atau tiga: “Ia dikenai tiga talak.” Dan tentang orang yang bersumpah dengan talak untuk tidak makan kurma, lalu jatuh dalam kurma dan ia makan satu, maka tidak halal baginya istrinya hingga ia tahu bahwa itu bukan yang dijatuhkan sumpah padanya sehingga mengharamkannya, padahal asalnya adalah kelangsungan nikah dan tidak dihadapkan dengan keyakinan pengharaman, maka di sini lebih utama lagi.
Dijawab: Kharqi menyebutkan kedua masalah dengan membedakan antara keduanya dalam ringkasannya. Ia berkata: “Jika mentalak salah satu dari istri-istrinya dan melupakannya, maka dikeluarkan dengan qur’ah.” Dan ia berkata apa yang diceritakan Syekh darinya dalam dua tempat.
Adapun orang yang ragu: apakah ia mentalak satu atau tiga, maka kebanyakan nash bahwa ia hanya dikenai satu, dan itu adalah zhahir madzhab. Kharqi memilih riwayat yang lain, yaitu madzhab Malik. Telah disebutkan sebelumnya dasar kedua pendapat dan penjelasan yang lebih kuat di antara keduanya.
Tentang Sumpah yang Dilupakan
Adapun orang yang bersumpah lalu melupakannya, dan perkataan mereka bahwa ia dikenai semua yang ia sumpahkan, maka itu pendapat yang sangat menyimpang. Bukan dari Malik, melainkan dikatakan oleh sebagian pengikutnya. Seluruh ahli ilmu berbeda dengannya dan berpendapat bahwa tidak ada yang dikenakan padanya hingga ia yakin, sebagaimana jika ia ragu: apakah ia bersumpah atau tidak.
Tentang Sumpah dengan Batas Waktu
Adapun orang yang bersumpah untuk melakukan sesuatu dan tidak menentukan waktu, menurut jumhur ia diberi kelonggaran hingga akhir umurnya, kecuali ia menentukan waktu dengan niatnya maka terikat dengannya. Jika ia bertekad untuk meninggalkannya sama sekali, maka ia berdosa pada saat bertekad itu, sebagaimana yang dinashkan oleh Ahmad.
Malik berkata: “Ia berdosa hingga melakukannya, maka dihalangi antara dirinya dan istrinya hingga ia mendatangkan yang disumpahkan.” Ini benar menurut asasnya dalam menutup jalan-jalan (sad adz-dzara’i), karena jika diberi kelonggaran hingga waktu kematian, maka tidak ada faedah sumpah dan tidak ada perbedaan antara bersumpah dan tidak bersumpah. Pembebanan dalam hal itu berdasarkan qarinah dan urf, meskipun tidak ada niat. Sumpah hampir tidak pernah terlepas dari ketiga hal ini.
Tentang Talak yang Digantungkan pada Waktu Tertentu
Adapun menggantungkan talak pada waktu yang pasti datang, seperti awal bulan dan tahun, akhir siang dan semacamnya, para fuqaha memiliki empat pendapat dalam hal itu:
Pertama: Ia tidak ditalak dalam keadaan apapun. Ini madzhab Ibnu Hazm dan pilihan Abu Abdurrahman asy-Syafi’i, yang merupakan salah satu dari tokoh-tokoh besar pengikut madzhab.
Hujah mereka: Talak tidak menerima penggantungan pada syarat, sebagaimana nikah, jual beli, sewa-menyewa, dan pembebasan tidak menerimanya.
Mereka berkata: Talak tidak jatuh sekarang dan tidak pula ketika waktu datang. Tidak sekarang karena ia tidak menjatuhkannya secara langsung, dan tidak ketika waktu datang karena tidak keluar darinya talak saat itu, dan tidak terjadi kecuali datangnya waktu. Datangnya waktu bukan talak.
Yang kedua bertentangan dengan pendapat ini dan berkata: Talak jatuh sekarang. Ini madzhab Malik dan sejumlah tabi’in. Hujah mereka: Jika tidak jatuh sekarang, maka terjadi padanya membolehkan hubungan suami istri yang diberi batas waktu, dan itu tidak boleh dalam syariat, karena membolehkan hubungan suami istri tidak boleh kecuali mutlak tanpa batas waktu. Oleh karena itu nikah mut’ah diharamkan karena masuknya ajal (batas waktu) di dalamnya, demikian juga hubungan dengan mukatab. Tidakkah engkau melihat bahwa jika terlepas dari ajal, dengan mengatakan: “Jika engkau datang dengan seribu dirham maka engkau merdeka,” itu tidak menghalangi hubungan suami istri.
Yang menetapkan pada datangnya ajal berkata: Tidak boleh mengambil hukum kelangsungan dari hukum permulaan, karena syariat membedakan antara keduanya dalam banyak tempat. Permulaan akad nikah dalam ihram adalah fasid, bukan kelangsungannya. Permulaan akadnya pada wanita yang sedang iddah adalah fasid, bukan kelangsungannya. Permulaan akadnya pada budak dengan adanya kemampuan dan tidak takut berbuat zina adalah fasid, bukan kelangsungannya. Permulaan akadnya pada pezina adalah fasid menurut Ahmad dan yang sependapat dengannya, bukan kelangsungannya. Contoh-contoh seperti itu sangat banyak.
Mereka berkata: Makna yang mengharamkan nikah mut’ah adalah akad yang diberi batas waktu dari asalnya. Akad ini mutlak, hanya saja terjadi padanya sesuatu yang membatalkan dan memutuskannya, maka tidak batal, sebagaimana jika talak digantungkan pada syarat dan ia tahu bahwa wanita itu akan melakukannya atau ia akan melakukannya dan tidak boleh tidak, tetapi boleh tidak terjadi.
Pendapat ketiga: Jika talak yang digantungkan pada datangnya waktu yang diketahui adalah tiga, maka jatuh sekarang. Jika raj’i, maka tidak jatuh sebelum datangnya. Ini salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang dinashkan dalam riwayat Muhanna: “Jika berkata: ‘Engkau talak tiga sebelum aku mati sebulan,’ maka ia talak sekarang. Sa’id ibn al-Musayyab dan az-Zuhri tidak memberikan batas waktu dalam talak.” Muhanna berkata: “Aku bertanya kepadanya: ‘Apakah wanita yang dikatakan padanya: Engkau talak tiga sebelum aku mati sebulan, boleh menikah?’ Ia menjawab: ‘Tidak, tetapi ia menahan diri dari hubungan suami istri selamanya hingga mati.'” Ini lafaznya.
Ini sangat membingungkan, karena ia telah menjatuhkan talak padanya secara langsung, bagaimana bisa mencegahnya dari menikah? Dan perkataannya “menahan diri dari hubungan suami istri selamanya” menunjukkan bahwa ia adalah istrinya, hanya saja ia tidak menggaulinya. Ini tidak mungkin dengan jatuhnya talak, karena jika talak jatuh, hilang semua hukum pernikahan.
Mungkin dikatakan: Ia mengambil kehati-hatian dengan menjatuhkan talak dan mencegahnya dari menikah karena adanya perbedaan pendapat dalam hal itu. Ia mengharamkan menggaulinya dan itu adalah akibat talak, serta mencegahnya dari menikah karena pernikahan tidak terputus dengan ijma’ dan nash.
Alasan ini: Jika talak adalah tiga, tidak halal menggaulinya setelah ajal, maka keadaan hubungan suami istri menjadi diberi batas waktu. Jika raj’i, boleh baginya menggaulinya setelah ajal, maka keadaan tidak menjadi diberi batas waktu. Ini lebih fakih dari pendapat pertama.
Pendapat keempat: Ia tidak ditalak kecuali ketika datangnya ajal. Ini pendapat jumhur. Mereka hanya berselisih: apakah ia ditalak sekarang dan datangnya waktu adalah syarat untuk berlakunya talak, sebagaimana jika ia mewakilkannya sekarang dan berkata: “Jangan bertindak hingga awal bulan,” maka datangnya awal bulan adalah syarat untuk berlakunya tindakannya, bukan untuk terjadinya perwakilan, berbeda dengan jika berkata: “Jika datang awal bulan maka aku telah mewakilkanmu.” Asy-Syafi’i membedakan antara keduanya, membenarkan yang pertama dan membatalkan yang kedua.
Atau dikatakan: Ia tidak ditalak sekarang, melainkan ditalak ketika datangnya ajal. Maka ditakdirkan saat itu bahwa ia berkata: “Engkau talak.” Terjadinya syarat dan takdir terjadinya “Engkau talak” bersamaan. Pada takdir pertama: sebab telah terdahulu dan syarat pengaruhnya terlambat. Pada takdir kedua: sebab itu sendiri terlambat takdirnya hingga datangnya waktu, seakan-akan ia berkata: “Jika datang awal bulan maka saat itu aku berkata padamu: Engkau talak.” Jika datang awal bulan, ditakdirkan ia mengucapkan lafaz yang terdahulu itu.
Madzhab Hanafiyah: Syarat menghalangi adanya illah (sebab hukum). Jika syarat ada, maka illah ada, sehingga adanya illah disandarkan pada syarat. Sebelum terwujudnya syarat, yang digantungkan padanya bukan illah, berbeda dengan kewajiban yang tetap sebelum datangnya syarat. Jika berkata: “Jika engkau masuk rumah maka engkau talak,” maka illah untuk jatuhnya talak adalah mengucapkan talak, syaratnya adalah masuk, dan pengaruhnya dalam menghalangi adanya illah sebelumnya. Jika syarat ada maka illah ada.
Pengikut asy-Syafi’i berkata: Pengaruh syarat dalam menunda hukum. Illah telah ada, hanya saja pengaruhnya terlambat hingga datangnya syarat. Yang terdahulu adalah illah yang pengaruhnya terlambat hingga datangnya syarat.
Tentang Keraguan dalam Bersuci
Adapun apa yang difatwakan oleh Hasan, Ibrahim an-Nakha’i, dan Malik dalam salah satu riwayat darinya: bahwa orang yang ragu apakah wudunya batal atau tidak, wajib baginya berwudu sebagai kehati-hatian dan tidak boleh masuk dalam shalat dengan bersuci yang diragukan, maka ini adalah masalah perselisihan di antara para fuqaha.
Jumhur berkata, di antaranya asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah dan pengikut mereka, serta Malik dalam riwayat lain darinya: Tidak wajib baginya berwudu dan boleh baginya shalat dengan wudu yang ia yakini dan ragui batalnya.
Mereka berdalil dengan yang diriwayatkan Muslim dalam sahihnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian menemukan sesuatu di perutnya lalu ragu: apakah keluar darinya sesuatu atau tidak, maka jangan keluar dari masjid hingga mendengar suara atau mencium bau.”
Ini mencakup orang yang sedang shalat dan lainnya.
Pengikut pendapat pertama berkata: Shalat tetap dalam tanggungannya dengan yakin, ia ragu dalam bebasnya tanggungan darinya dengan wudu ini. Jika wudu tetap, maka shalat sah. Jika batal, maka shalat batal. Maka ia tidak yakin bebasnya tanggungannya. Ia ragu dalam syarat shalat: apakah tetap atau tidak, maka tidak boleh masuk dalam shalat dengan keraguan.
Yang lain menjawab hal ini bahwa shalat itu berdasarkan bersuci yang diketahui yang diragui batalnya, maka tidak diperhatikan keraguan dan tidak menghilangkan keyakinan dengannya, sebagaimana jika ia ragu: apakah pakaian atau badannya terkena najis? Maka tidak wajib baginya mencucinya, padahal ia telah masuk dalam shalat dengan keraguan.
Mereka membedakan antara keduanya dengan dua perbedaan:
Pertama: Menjauhi najis bukan syarat, oleh karena itu tidak wajib niatnya. Itu hanya penghalang, dan asalnya adalah tidak ada, berbeda dengan wudu yang merupakan syarat, dan ia ragu dalam ketetapannya. Di mana persamaan antara ini dengan itu?
Kedua: Ia sebelum wudu dalam keadaan berhadas, dan itu adalah asalnya. Jika ia ragu dalam kelangsungannya, maka itu kembali kepada asal. Bukanlah asalnya najis hingga kita katakan: Jika ia ragu dalam terjadinya, kita kembali kepada asal najis. Di sini kembali kepada asal bersuci, dan di sana kembali kepada asal berhadas.
Ulama lain berkata: Pokok peristiwa hadats telah hilang dengan keyakinan adanya kesucian, maka kesucian itulah yang menjadi asalnya. Jika kita meragukan adanya hadats, maka kita kembali kepada asal (yaitu kesucian). Di manakah ini (sama dengan) waswas yang tercela menurut syariat, akal, dan tradisi?
Bab
Adapun perkataan kalian bahwa: “Siapa yang tidak mengetahui letak najis pada pakaiannya wajib mencuci seluruh pakaian tersebut”, maka ini bukan termasuk bab waswas. Hal ini termasuk bab “sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya”. Sesungguhnya dia wajib mencuci sebagian dari pakaiannya namun tidak mengetahui bagian yang mana, dan tidak ada jalan untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban ini kecuali dengan mencuci semuanya.
Bab
Adapun masalah pakaian yang bercampur antara yang suci dan najis, ini adalah masalah khilafiyah.
Malik dalam salah satu riwayat darinya, dan Ahmad berpendapat: dia shalat dengan satu pakaian demi satu pakaian, hingga yakin bahwa dia telah shalat dengan pakaian yang suci.
Jumhur ulama berkata, termasuk Abu Hanifah, Syafi’i, dan Malik dalam riwayat lainnya: dia ber-taharri (memilih yang paling kuat dugaannya) lalu shalat dengan salah satunya untuk satu shalat, sebagaimana ber-taharri dalam kiblat.
Al-Muzani dan Abu Tsaur berkata: “Bahkan dia shalat dalam keadaan telanjang dan tidak shalat dengan satupun dari pakaian-pakaian itu, karena pakaian najis menurut syariat seperti tidak ada, dan shalat dengannya haram. Dia telah tidak mampu menutup aurat dengan pakaian suci, maka gugurlah kewajiban menutup aurat.” Ini adalah pendapat yang paling lemah.
Pendapat dengan taharri adalah yang paling kuat dan jelas, baik pakaian suci itu banyak maupun sedikit. Ini adalah pilihan guru kami. Ibnu Aqil membuat perincian, dia berkata: “Jika pakaian itu banyak, ber-taharri untuk menolak kesulitan. Jika sedikit, beramal dengan keyakinan.”
Guru kami berkata: “Menjauhi najis termasuk bab larangan. Jika dia ber-taharri dan dugaan kuatnya condong pada kesucian salah satu pakaian lalu shalat dengannya, maka tidak dihukumi batal shalatnya karena keraguan, karena asal adalah tidak adanya najis, dan dia telah meragukan najis pada pakaian ini, maka dia shalat dengannya, sebagaimana jika dia meminjam pakaian atau membelinya tanpa mengetahui keadaannya.” Pendapat Abu Tsaur sangat rusak. Seandainya dia yakin najisnya pakaian, maka shalatnya dengannya lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada shalat telanjang dengan aurat terbuka di hadapan yang melihat.
Bagaimanapun, ini bukan termasuk waswas yang tercela.
Bab
Adapun masalah bercampurnya bejana-bejana, ini juga bukan termasuk bab waswas.
Para fuqaha berselisih pendapat dalam masalah ini dengan perbedaan yang jauh.
Ahmad berkata: “Ber-tayammum dan meninggalkannya.” Pada suatu waktu dia berkata: “Menumpahkannya dan ber-tayammum, agar benar-benar tidak memiliki air suci dengan yakin.”
Abu Hanifah berkata: “Jika jumlah bejana suci lebih banyak, ber-taharri. Jika sama atau najis lebih banyak, tidak ber-taharri.” Ini adalah pilihan Abu Bakar, Ibnu Syaqla, dan An-Najjad dari pengikut Ahmad.
Syafi’i dan sebagian Malikiyah berkata: “Ber-taharri dalam segala keadaan.”
Abdul Malik bin Al-Majisyun berkata: “Berwudhu dengan masing-masing sekali wudhu dan shalat.”
Muhammad bin Maslamah dari Malikiyah berkata: “Berwudhu dengan salah satunya dan shalat, kemudian mencuci apa yang terkena darinya, lalu berwudhu dengan yang lain dan shalat.”
Sekelompok ulama – termasuk guru kami – berkata: “Berwudhu dengan mana saja yang dikehendaki”, berdasarkan bahwa air tidak najis kecuali dengan perubahan, maka masalah ini menjadi mustahil. Ini bukan tempat menyebutkan dalil-dalil pendapat ini dan mentarjih yang paling kuat.
Bab
Adapun jika kiblat menjadi samar baginya, maka yang dipegang oleh seluruh ahli ilmu adalah: dia berijtihad dan shalat satu kali shalat. Sebagian orang menyimpang dengan berkata: dia shalat empat kali shalat ke empat arah. Ini pendapat menyimpang yang menyelisihi sunnah. Pengikut pendapat ini hanya menerapkannya dalam masalah bercampurnya pakaian. Ini dan semisalnya dari bentuk-bentuk konsistensi logis ketika dalam kesempitan, untuk menjaga konsistensi dalil yang dijadikan argumentasi, yang tidak perlu diperhatikan dan tidak diandalkan.
Contohnya: komitmen dari yang berkomitmen mempersyaratkan niat untuk menghilangkan najis, ketika pengikut Abu Hanifah mengikat mereka dengan hal itu, sebagian mereka berkata: “Kami berkata dengannya.”
Contohnya: meraih Jumat dan jamaah dengan meraih satu takbir bersama imam, ketika Hanafiyah mengikat yang menentang mereka dalam hal itu dengan menyamakan antara Jumat dan jamaah, sebagian mereka berkomitmen dengannya dan berkata: “Kami berkata dengannya.”
Bab
Adapun yang meninggalkan satu shalat dari suatu hari dan tidak mengetahui shalat yang mana, para fuqaha berselisih dalam masalah ini atas beberapa pendapat.
Pertama: Dia wajib mengerjakan lima shalat. Ahmad menetapkan hal ini, dan ini pendapat Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ishaq, karena tidak ada jalan baginya untuk mengetahui bebasnya kewajibannya dengan yakin kecuali dengan itu.
Pendapat kedua: Dia shalat empat rakaat dengan niat apa yang wajib atasnya, dan duduk setelah rakaat kedua, ketiga, dan keempat. Ini pendapat Al-Auza’i, Zafar bin Huzail, dan Muhammad bin Muqatil dari Hanafiyah, berdasarkan bahwa dia keluar dari shalat tanpa shalawat atas Nabi ﷺ dan tanpa salam, dan bahwa niat fardhu cukup tanpa menentukan, sebagaimana dalam zakat. Tidak mengapa duduknya setelah rakaat ketiga jika yang terlupa adalah shalat empat rakaat, karena itu tambahan dari jenis shalat, bukan dengan sengaja.
Pendapat ketiga: Cukup baginya shalat subuh, maghrib, dan empat rakaat dengan niat apa yang wajib atasnya. Ini pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Muhammad bin Hasan.
Ini bisa diqiyaskan pada madzhab jika kita berkata bahwa niat shalat fardhu cukup tanpa menentukan.
Abdullah bin Ahmad berkata: Aku mendengar ayahku ditanya: “Apa pendapatmu tentang seorang laki-laki yang ingat ada shalat yang wajib atasnya tapi tidak menentukan, lalu dia shalat dua rakaat dan duduk tasyahud dengan niat subuh tanpa salam, kemudian berdiri dan menambah satu rakaat lalu duduk tasyahud dengan niat maghrib, dan berdiri tanpa salam lalu menambah rakaat keempat kemudian duduk tasyahud dengan niat zhuhur atau ashar atau isya kemudian salam?” Ayahku berkata: “Ini mencukupinya dan mengqadha menurutnya berdasarkan madzhab orang Iraq, karena mereka berpegang pada tasyahud berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud: ‘Jika kamu mengucapkan ini maka sempurnalah shalatmu.’
Adapun menurut madzhab sahabat kami Abu Abdullah Asy-Syafi’i dan madzhab kami: tidak mencukupi, karena kami berpegang pada sabda Nabi ﷺ: ‘Pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam.’ Dan kami berpegang pada shalawat atas Rasulullah ﷺ di dalamnya.” Ini lafazhnya.
Abu Al-Barakat berkata: “Ini dari Ahmad menjelaskan bahwa mengqadha satu shalat tidak mencukupinya, karena tidak mungkinnya penghalalalan yang diakui bukan karena hilangnya niat menentukan. Jika dia mengqadha tiga shalat sebagaimana kata Ats-Tsauri, maka yang merusak terdorong. Bagaimanapun, dalam hal ini tidak ada kelegaan bagi yang banyak waswas.”
Bab
Adapun yang ragu dalam shalatnya, maka dia membangun atas keyakinan, karena kewajibannya tidak bebas darinya dengan keraguan.
Adapun pengharaman memakan buruan jika pemiliknya ragu: apakah mati karena luka atau karena air? Dan pengharaman memakannya jika anjing-anjingnya bercampur dengan anjing orang lain, maka itu yang diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ, karena dia telah ragu dalam sebab kehalalannya, dan asal pada hewan adalah pengharaman. Maka tidak dihalalkan dengan keraguan dalam syarat kehalalannya, berbeda jika asalnya adalah halal. Maka tidak diharamkan dengan keraguan dalam sebab pengharamannya, sebagaimana jika dia membeli air atau makanan atau pakaian yang tidak diketahui keadaannya, boleh diminumnya, dimakannya, dan dipakainya meskipun ragu apakah najis atau tidak. Karena syarat ketika sudah mendahului pertimbangannya, atau asal adalah tidak adanya penghalang, maka tidak diperhatikan hal itu.
Yang pertama: sebagaimana jika didatangkan daging yang tidak diketahui: apakah penyembelihnya menyebut nama Allah atasnya atau tidak? Dan apakah disembelih di tenggorokan dan pangkal leher serta memenuhi syarat-syarat penyembelihan atau tidak? Tidak diharamkan memakannya karena beratnya penelitian tentang hal itu. Aisyah radhiyallahu anha berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Arab badui datang kepada kami dengan daging, kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak?” Beliau bersabda: “Sebutlah kalian nama Allah dan makanlah.” Padahal beliau telah melarang memakan yang tidak disebut nama Allah atasnya.
Yang kedua sebagaimana yang kami sebutkan tentang air, makanan, dan pakaian. Sesungguhnya asal pada hal-hal itu adalah kesucian, dan telah ragu dalam adanya yang najis, maka tidak diperhatikan.
Bab
Adapun yang kalian sebutkan tentang Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu anhuma, maka itu sesuatu yang hanya mereka berdua lakukan, tidak bersama sahabat lainnya. Tidak ada seorangpun dari mereka yang menyetujui Ibnu Umar dalam hal itu. Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Sesungguhnya aku memiliki waswas, maka jangan kalian mengikutiku.”
Zhahir madzhab Syafi’i dan Ahmad: mencuci bagian dalam mata dalam wudhu tidak disunnahkan meski aman dari bahaya, karena tidak dinukil dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau pernah melakukannya atau memerintahkannya. Wudhunya telah dinukil oleh jamaah seperti Utsman, Ali, Abdullah bin Zaid, Ar-Rubayyik binti Muawwidz dan lainnya, tidak ada seorangpun dari mereka yang berkata bahwa beliau mencuci bagian dalam matanya. Dalam kewajibannya untuk mandi junub ada dua riwayat dari Ahmad, yang paling sahih bahwa tidak wajib, dan ini pendapat jumhur. Berdasarkan ini maka tidak wajib mencucinya dari najis, dan lebih-lebih lagi karena bahayanya lebih umum karena bertambahnya pengulangan dan perlakuan. Syafiiyah dan Hanafiyah berkata: wajib, karena terkena najis pada keduanya jarang terjadi, maka tidak berat mencucinya dari najis.
Sebagian fuqaha dari pengikut Ahmad berlebihan sehingga mewajibkan mencucinya dalam wudhu. Ini pendapat yang tidak diperhatikan dan tidak dianggap. Yang sahih bahwa tidak wajib mencucinya dalam wudhu, mandi junub, maupun dari najis.
Adapun perbuatan Abu Hurairah radhiyallahu anhu, maka itu sesuatu yang dia ta’wilkan, dan lainnya menyelisihinya dengan mengingkarinya. Masalah ini disebut masalah memperpanjang ghurrah, meskipun ghurrah khusus pada wajah.
Para fuqaha berselisih dalam hal itu, dan ada dua riwayat dari Imam Ahmad.
Pertama: Disunnahkan memperpanjangnya, dan dengan ini berkata Abu Hanifah dan Syafi’i, dipilih oleh Abu Al-Barakat Ibnu Taimiyah dan lainnya.
Kedua: Tidak disunnahkan, dan ini madzhab Malik, dan pilihan guru kami Abu Al-Abbas.
Yang menyunnahkan berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu yang berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Kalian adalah yang berghurrah dan bertahjil pada hari kiamat karena bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian yang mampu, hendaklah memperpanjang ghurrah dan tahjilnya.” Muttafaq alaih. Dan karena perhiasan mencapai dari mukmin sejauh wudhu mencapai.
Yang menolak kesunnahan berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan batas-batas maka janganlah kalian melampauinya.” Allah Subhanahu telah menetapkan batas siku dan mata kaki, maka tidak pantas melampauinya. Dan karena Rasulullah ﷺ tidak dinukil oleh yang menukilkan wudhunya bahwa beliau melampauinya. Dan karena itu asal waswas dan materi penyebabnya. Dan karena yang melakukannya hanya melakukannya sebagai pendekatan dan ibadah, sedangkan ibadah-ibadah dasarnya adalah ittiba’ (mengikuti). Dan karena itu jalan menuju mencuci hingga paha dan hingga bahu.
Ini sesuatu yang tidak diketahui bahwa Nabi ﷺ dan para sahabatnya tidak melakukannya walau sekali pun. Dan karena ini termasuk ghuluw (berlebihan), dan beliau ﷺ bersabda: “Jauhilah ghuluw dalam agama.” Dan karena ini ta’ammuq (mendalami berlebihan), dan itu dilarang. Dan karena itu anggota dari anggota-anggota bersuci, maka dimakruhkan melampauinya seperti wajah. Adapun hadits tersebut, yang meriwayatkannya dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu adalah Nu’aim Al-Mujmir. Dia berkata: “Aku tidak tahu ucapan ‘barangsiapa di antara kalian yang mampu memperpanjang ghurrahnya hendaklah melakukan’ itu dari ucapan Rasulullah ﷺ atau dari ucapan Abu Hurairah radhiyallahu anhu.” Imam Ahmad meriwayatkan hal itu darinya dalam Musnad.
Adapun hadits perhiasan, maka perhiasan yang indah adalah yang berada di tempatnya. Jika melampaui tempatnya maka tidak menjadi perhiasan.
Bab
Adapun perkataan kalian bahwa waswas lebih baik daripada kondisi ahli tafrit (kelalaian) dan istirsal (membiarkan), dan membiarkan perkara sebagaimana terjadi, dan seterusnya.
Demi umur Allah, sesungguhnya keduanya adalah dua ujung ifrat (berlebihan) dan tafrit (kekurangan), ghuluw (berlebihan) dan taqshir (mengurangi), ziyadah (tambahan) dan nuqshan (kurang). Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kedua perkara ini di beberapa tempat, seperti firman-Nya: “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah pula kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” [Al-Isra: 29]. Dan firman-Nya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” [Al-Isra: 26]. Dan firman-Nya: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” [Al-Furqan: 67]. Dan firman-Nya: “Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-A’raf: 31]. Maka agama Allah berada di antara yang berlebihan dan yang mengabaikannya. Sebaik-baik manusia adalah golongan tengah, yang terangkat dari kekurangan orang-orang yang berlebihan, dan tidak sampai pada berlebihan orang-orang yang melampaui batas. Allah Subhanahu telah menjadikan umat ini wasathan (tengah), dan itu adalah pilihan yang adil, karena pertengahannya di antara dua ujung yang tercela. Keadilan adalah tengah antara dua ujung kedzaliman dan kekurangan. Bencana-bencana menunggu di ujung-ujung, sedangkan pertengahan terlindungi oleh ujung-ujungnya. Maka sebaik-baik perkara adalah pertengahannya. Penyair berkata:
Ia adalah pertengahan yang terlindungi, maka peristiwa-peristiwa mengelilinginya, hingga menjadi ujung.
BAB
Di antara tipu daya terbesarnya yang dengannya dia menipu kebanyakan manusia, dan tidak selamat darinya kecuali orang yang tidak dikehendaki Allah Ta’ala untuk difitnahkan: adalah apa yang dia bisikkan dahulu dan sekarang kepada golongan dan kawan-kawannya berupa fitnah kubur. Hingga urusan dalam hal ini berakhir kepada disembahnya penghuni-penghuni kubur selain Allah, dan kubur-kubur mereka disembah, dijadikan berhala-berhala, dibangun tempat-tempat peribadatan di atasnya, dibuat gambar-gambar penghuni kubur di dalamnya, kemudian gambar-gambar tersebut dijadikan jasad-jasad yang memiliki bayangan, lalu dijadikan berhala-berhala dan disembah bersama Allah Ta’ala.
Dan awal dari penyakit besar ini terjadi pada kaum Nuh, sebagaimana Allah Subhanahu memberitakan tentang mereka dalam kitab-Nya, di mana Dia berfirman:
“Nuh berkata: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya mereka telah mendurhakaiku dan mengikuti orang yang harta dan anaknya tidak menambah kepadanya selain kerugian belaka. Dan mereka melakukan tipu daya yang sangat besar. Dan mereka berkata: Jangan sekali-kali kamu meninggalkan tuhan-tuhanmu dan jangan pula kamu meninggalkan Wadd, dan jangan pula Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr. Dan sesungguhnya mereka telah menyesatkan kebanyakan orang.'” [QS. Nuh: 21-24]
Ibnu Jarir berkata: “Adapun kabar mereka ini, menurut apa yang sampai kepada kami, adalah apa yang diceritakan kepada kami oleh Ibnu Humaid, dia bercerita kepada kami Mihran dari Sufyan dari Musa dari Muhammad bin Qais: Bahwa Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr adalah orang-orang shalih dari Bani Adam. Mereka memiliki pengikut-pengikut yang menteladani mereka. Ketika mereka meninggal, teman-teman mereka yang biasa menteladani mereka berkata: ‘Seandainya kami membuat patung mereka, hal itu akan lebih mendorong kami untuk beribadah ketika kami mengingat mereka.’ Maka mereka membuat patung mereka. Ketika mereka (generasi pertama) meninggal dan datang generasi lain, Iblis menggoda mereka dan berkata: ‘Sesungguhnya mereka (generasi sebelumnya) menyembah patung-patung ini, dan dengan patung-patung inilah mereka diberi hujan.’ Maka mereka pun menyembahnya.”
Sufyan berkata dari ayahnya dari Ikrimah: “Antara Adam dan Nuh alaihimas salam ada sepuluh generasi, semuanya menganut Islam.”
Dia bercerita kepada kami Ibnu Abdul A’la, bercerita kepada kami Abdur Razzaq dari Ma’mar dari Qatadah tentang ayat ini, dia berkata: “Itu adalah tuhan-tuhan yang disembah oleh kaum Nuh, kemudian disembah oleh orang-orang Arab setelah itu. Wadd adalah milik (suku) Kalb di Daumatul Jandal, Suwa’ adalah milik Hudzail, Yaghuts adalah milik Bani Ghathif dari Murad, Ya’uq adalah milik Hamdan, dan Nasr adalah milik Dzul Kala’ dari Himyar.”
Al-Walbi berkata dari Ibnu Abbas: “Ini adalah berhala-berhala yang disembah pada zaman Nuh alaihis salam.”
Al-Bukhari berkata: Bercerita kepada kami Ibrahim bin Musa, bercerita kepada kami Hisham dari Ibnu Juraij, dia berkata: Berkata Atha’ dari Ibnu Abbas: “Berhala-berhala yang ada pada kaum Nuh kemudian beralih kepada orang-orang Arab. Adapun Wadd, ia adalah milik Kalb di Daumatul Jandal. Adapun Suwa’, ia adalah milik Hudzail. Adapun Yaghuts, ia adalah milik Murad, kemudian milik Bani Ghathif di Jurf dekat Saba’. Adapun Ya’uq, ia adalah milik Hamdan. Adapun Nasr, ia adalah milik Himyar dari keluarga Dzul Kala’. Itu adalah nama-nama orang-orang shalih dari kaum Nuh. Ketika mereka binasa, setan membisikkan kepada kaum mereka: ‘Dirikanlah di tempat-tempat duduk mereka yang biasa mereka duduki tugu-tugu peringatan, dan namailah dengan nama-nama mereka.’ Maka mereka melakukannya, namun belum disembah. Hingga ketika generasi itu binasa dan ilmu dilupakan, barulah disembah.”
Beberapa ulama salaf berkata: Mereka ini adalah orang-orang shalih pada kaum Nuh alaihis salam. Ketika mereka meninggal, orang-orang berkumpul di kubur-kubur mereka, kemudian membuat patung-patung mereka, kemudian masa berlalu lama bagi mereka, lalu mereka menyembahnya.
Maka mereka ini menggabungkan dua fitnah: fitnah kubur dan fitnah patung. Dan keduanya adalah dua fitnah yang ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam dalam hadits yang disepakati kesahihannya dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam tentang sebuah gereja yang dilihatnya di tanah Habasyah yang disebut Maria. Dia menyebutkan kepadanya apa yang dilihatnya di dalamnya berupa gambar-gambar. Maka Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: ‘Mereka itu adalah kaum yang apabila ada hamba yang shalih atau laki-laki yang shalih meninggal di antara mereka, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan membuat gambar-gambar tersebut di dalamnya. Mereka itu adalah sejahat-jahat makhluk di sisi Allah Ta’ala.'”
Dan dalam lafazh lain di dalam Shahihain: “Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan sebuah gereja yang mereka lihat.”
Maka beliau menggabungkan dalam hadits ini antara patung-patung dan kubur-kubur. Dan inilah yang menjadi sebab penyembahan Lata.
Ibnu Jarir meriwayatkan dengan sanadnya dari Sufyan dari Manshur dari Mujahid: {Maka apakah pendapat kamu tentang Lata dan Uzza} [QS. An-Najm: 19]. Dia berkata: “Dia (Lata) biasa membuat bubur gandum (sawiq) untuk mereka. Ketika dia meninggal, mereka berkumpul di kuburnya.” Demikian pula yang dikatakan Abu Jawza dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Dia biasa membuat sawiq untuk jamaah haji.”
Maka engkau telah melihat bahwa sebab penyembahan Wadd, Yaghuts, Ya’uq, Nasr, dan Lata adalah karena pengagungan kubur-kubur mereka, kemudian mereka membuat patung-patung untuknya dan menyembahnya sebagaimana ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam.
Syaikh kami berkata: “Dan sebab inilah yang karena sebab ini pembuat syariat melarang mengambil masjid-masjid di atas kubur-kubur, yaitu sebab yang menjerumuskan banyak umat baik kepada syirik akbar maupun kepada yang di bawahnya dari syirik. Karena jiwa-jiwa telah berbuat syirik dengan patung-patung orang-orang shalih, dan patung-patung yang mereka klaim sebagai jimat-jimat bintang-bintang dan semacamnya. Maka sesungguhnya syirik dengan kubur orang yang diyakini keshalihan-nya lebih dekat kepada jiwa-jiwa daripada syirik dengan kayu atau batu. Karena itulah kita dapati ahli-ahli syirik sering bermohon dengan khusyuk di sisinya, dan merendahkan diri, dan menyembah mereka dengan hati mereka dengan ibadah yang tidak mereka lakukan di rumah-rumah Allah, dan tidak pada waktu sahur. Di antara mereka ada yang sujud kepadanya. Dan kebanyakan mereka mengharapkan dari keberkahan shalat di sisinya dan berdoa, apa yang tidak mereka harapkan di masjid-masjid. Maka karena kerusakan inilah Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam memutus sebab-sebabnya hingga beliau melarang shalat di kuburan secara mutlak, walaupun orang yang shalat tidak bermaksud mendapat keberkahan tempat dengan shalatnya, sebagaimana dia bermaksud mendapat keberkahan masjid dengan shalatnya, sebagaimana beliau melarang shalat pada waktu terbit matahari dan terbenamnya, karena itu adalah waktu-waktu yang dimaksudkan oleh orang-orang musyrik untuk shalat kepada matahari. Maka beliau melarang umatnya shalat pada saat itu, walaupun orang yang shalat tidak bermaksud apa yang dimaksudkan oleh orang-orang musyrik, sebagai penutupan jalan (sadd adz-dzari’ah).”
Dia berkata: “Adapun jika seseorang bermaksud shalat di sisi kubur-kubur dengan mengharapkan keberkahan shalat di tempat tersebut, maka ini adalah bentuk penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya, dan pelanggaran terhadap agama-Nya, serta mengada-adakan agama yang tidak diizinkan Allah Ta’ala. Karena kaum Muslim telah bersepakat atas apa yang mereka ketahui secara pasti dari agama Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa shalat di sisi kubur-kubur dilarang, dan bahwa beliau melaknat orang yang menjadikannya masjid-masjid. Maka di antara perkara bid’ah yang paling besar dan sebab-sebab syirik adalah shalat di sisinya dan menjadikannya masjid-masjid, serta membangun masjid-masjid di atasnya. Dan telah mutawatir nash-nash dari Nabi alaihish shalatu was salam tentang larangan hal tersebut dan penekanan di dalamnya. Maka telah tegas mayoritas golongan dengan larangan membangun masjid-masjid di atasnya, sebagai bentuk mengikuti sunnah yang shahih dan tegas. Dan tegas para pengikut Ahmad dan lainnya dari pengikut Malik dan Syafi’i dengan pengharaman hal tersebut. Dan suatu golongan menyebutkan kemakruhan secara mutlak. Dan yang sepatutnya adalah hal itu dibawa kepada makruh tahrim (haram) dengan sangka baik kepada para ulama, dan tidak disangka tentang mereka bahwa mereka membolehkan perbuatan yang telah mutawatir dari Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam melaknat pelakunya dan melarangnya.”
Dalam Shahih Muslim dari Jundub bin Abdullah Al-Bajali, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam lima hari sebelum wafatnya berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri kepada Allah bahwa aku mempunyai seorang khalil (kekasih) dari kalian. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan aku khalil, sebagaimana Dia menjadikan Ibrahim khalil. Dan seandainya aku mengambil khalil dari umatku, niscaya aku akan mengambil Abu Bakar sebagai khalil. Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian mengambil kubur-kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid. Ketahuilah, janganlah kalian mengambil kubur-kubur sebagai masjid-masjid, karena aku melarang kalian dari hal tersebut.”
Dan dari Aisyah dan Abdullah bin Abbas, keduanya berkata: “Ketika Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam dalam kondisi sakaratul maut, beliau mulai meletakkan kain bergaris di wajahnya. Ketika dia merasa sesak, dia membukanya dan berkata dalam keadaan seperti itu: ‘Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka mengambil kubur-kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid,’ beliau memperingatkan apa yang mereka lakukan.” (Muttafaq alaih)
Dan dalam Shahihain juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka mengambil kubur-kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid.”
Dan dalam riwayat Muslim: “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka mengambil kubur-kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid.”
Maka beliau telah melarang mengambil kubur-kubur sebagai masjid-masjid di akhir hidupnya, kemudian beliau melaknat dalam keadaan sakaratul maut orang-orang Ahli Kitab yang melakukan hal tersebut, untuk memperingatkan umatnya agar tidak melakukan hal tersebut.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam penyakitnya yang tidak sembuh darinya: “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka mengambil kubur-kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid. Kalau bukan karena hal itu, niscaya kuburnya akan ditonjolkan, tetapi dikhawatirkan akan dijadikan masjid.” (Muttafaq alaih)
Dan ucapannya: “dikhawatirkan” dibaca dengan dhummah pada kha’ sebagai alasan mencegah menonjolkan kuburnya.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dengan sanad yang baik dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya termasuk sejelek-jelek manusia adalah orang-orang yang didapati Hari Kiamat sedangkan mereka masih hidup, dan orang-orang yang mengambil kubur-kubur sebagai masjid-masjid.”
Dan dari Zaid bin Tsabit bahwa Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, mereka mengambil kubur-kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid.” (Diriwayatkan Imam Ahmad)
Dan dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam melaknat para perempuan penziarah kubur dan orang-orang yang mengambil masjid-masjid dan lampu-lampu di atasnya.” (Diriwayatkan Imam Ahmad dan Ahlu Sunan)
Dan dalam Shahih Bukhari: Bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu melihat Anas bin Malik shalat di sisi kubur, maka dia berkata: “Kubur, kubur.” Dan ini menunjukkan bahwa hal yang telah menetap di kalangan sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah apa yang dilarang oleh nabi mereka tentang shalat di sisi kubur-kubur. Dan perbuatan Anas radhiyallahu ‘anhu tidak menunjukkan keyakinannya akan kebolehannya, karena mungkin dia tidak melihatnya, atau tidak tahu bahwa itu adalah kubur, atau lupa. Ketika Umar radhiyallahu ta’ala ‘anhu mengingatkannya, dia tersadar.
Dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ta’ala ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Seluruh bumi adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” (Diriwayatkan Imam Ahmad dan Ahlu Sunan Al-Arba’ah, dan dishahihkan Abu Hatim bin Hibban)
Dan lebih tegas dari ini: bahwa beliau melarang shalat menghadap kubur, maka kubur tidak boleh berada antara orang yang shalat dengan kiblat.
Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Martsad Al-Ghanawi rahimahullah bahwa Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian duduk di atas kubur-kubur dan janganlah kalian shalat menghadapnya.”
Dan dalam hal ini terdapat pembatalan pendapat orang yang menyangka bahwa larangan shalat di kuburan karena najis. Ini adalah hal yang paling jauh dari maksud-maksud Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan batil dari beberapa segi:
Di antaranya: bahwa semua hadits tidak ada perbedaan di dalamnya antara kuburan baru dan yang sudah terbongkar, sebagaimana dikatakan oleh orang-orang yang beralasan dengan najis.
Di antaranya: bahwa beliau shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mengambil kubur-kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid. Dan diketahui secara pasti bahwa ini bukan karena najis. Karena hal itu tidak khusus pada kubur-kubur nabi-nabi, dan karena kubur-kubur nabi-nabi termasuk tempat-tempat yang paling suci, dan najis sama sekali tidak ada jalannya kepada kubur-kubur mereka, karena Allah mengharamkan atas bumi untuk memakan jasad-jasad mereka, maka mereka di dalam kubur-kubur mereka dalam keadaan segar.
Di antaranya: bahwa beliau melarang shalat menghadapnya.
Di antaranya: bahwa beliau mengabarkan bahwa seluruh bumi adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi. Kalau hal itu karena najis, niscaya menyebutkan WC dan tempat penyembelihan dan semacamnya lebih utama daripada menyebutkan kubur-kubur.
Di antaranya: bahwa tempat masjidnya shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam dahulu adalah kuburan orang-orang musyrik, maka beliau membongkar kubur-kubur mereka dan meratakannya dan menjadikannya masjid. Dan tidak memindahkan tanah tersebut, tetapi meratakan tanah dan mempersiapkannya dan shalat di dalamnya, sebagaimana ditetapkan dalam Shahihain dari Anas bin Malik, dia berkata:
“Ketika Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam tiba di Madinah, maka beliau turun di bagian atas Madinah pada suatu kampung yang disebut Banu Amr bin Auf. Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam tinggal pada mereka empat belas malam. Kemudian beliau mengirim kepada pemuka-pemuka Bani Najjar, maka mereka datang dengan mengikatkan pedang. Seakan-akan aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas kendaraannya, dan Abu Bakar di belakangnya, dan pemuka-pemuka Bani Najjar di sekelilingnya, hingga beliau turun di halaman Abu Ayyub. Dan beliau suka shalat di mana saja shalat mendapatinya, dan shalat di kandang-kandang kambing. Dan sesungguhnya beliau memerintahkan pembangunan masjid, maka beliau mengirim kepada pemuka-pemuka Bani Najjar dan berkata: ‘Wahai Bani Najjar, jual kepada aku kebun kalian ini.’ Mereka berkata: ‘Tidak, demi Allah, kami tidak meminta harganya kecuali kepada Allah.’ Maka di dalamnya ada sebagaimana yang aku katakan kepada kalian: kubur-kubur orang-orang musyrik, di dalamnya ada reruntuhan, dan di dalamnya ada pohon kurma. Maka Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan kubur-kubur orang musyrik, maka dibongkar. Kemudian reruntuhan, maka diratakan. Dan pohon-pohon kurma, maka dipotong. Maka mereka menyusun pohon-pohon kurma sebagai kiblat masjid, dan menjadikan tiang-tiangnya dari batu. Dan mereka mulai memindahkan batu-batu sambil bersenandung.” Dan dia menyebutkan haditsnya.
Di antaranya: bahwa fitnah syirik dengan shalat di kubur-kubur dan menyerupai penyembah-penyembah berhala jauh lebih besar daripada kerusakan shalat setelah Ashar dan Fajr. Jika beliau melarang hal itu untuk menutup jalan menyerupai yang hampir tidak terlintas dalam pikiran orang yang shalat, maka bagaimana dengan jalan yang dekat ini yang sering mengajak pelakunya kepada syirik dan berdoa kepada orang-orang mati, dan meminta pertolongan kepada mereka, dan meminta hajat kepada mereka, dan meyakini bahwa shalat di sisi kubur-kubur mereka lebih utama daripada di masjid-masjid, dan lain-lain yang merupakan permusuhan yang nyata terhadap Allah dan Rasul-Nya. Maka di mana alasan najisnya tempat dari kerusakan ini?
Dan yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bermaksud mencegah umat ini dari fitnah kubur-kubur sebagaimana terfitnah dengannya kaum Nuh dan orang-orang setelah mereka.
Di antaranya: bahwa beliau melaknat orang-orang yang mengambil masjid-masjid di atasnya. Kalau hal itu karena najis, mungkin bisa diambil masjid di atasnya dengan melumuri dengan tanah yang suci, maka laknat akan hilang, dan ini batil secara pasti.
Di antaranya: bahwa beliau menggabungkan dalam laknat antara orang-orang yang mengambil masjid-masjid di atasnya dan orang-orang yang menyalakan lampu di atasnya. Maka keduanya adalah pasangan dalam laknat dan dalam melakukan dosa besar. Karena setiap yang dilaknat Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam adalah termasuk dosa-dosa besar. Dan diketahui bahwa menyalakan lampu di atasnya dilaknat pelakuya karena menjadi wasilah untuk mengagungkannya dan menjadikannya sebagai jimat yang didatangi orang-orang musyrik, sebagaimana yang terjadi. Demikian pula mengambil masjid-masjid di atasnya. Karena itulah beliau menggabungkan keduanya. Karena mengambil masjid-masjid di atasnya adalah pengagungan terhadapnya dan membuka jalan fitnah dengannya.
Karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala mengisahkan tentang orang-orang yang menguasai urusan para penghuni gua, bahwa mereka berkata: {Sungguh kami akan mendirikan di atas (kuburan) mereka sebuah masjid} [QS. Al-Kahf: 21].
Di antaranya: bahwa beliau shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah. Sangat keras murka Allah atas kaum yang mengambil kubur-kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid.”
Maka penyebutan hal itu setelah ucapannya: “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah” adalah peringatan darinya tentang sebab menimpanya laknat kepada mereka, yaitu dengan perbuatan mereka itu, kubur-kubur menjadi berhala-berhala yang disembah.
Secara ringkas, barangsiapa yang memiliki pengetahuan tentang syirik dan sebab-sebabnya serta jalan-jalannya, dan memahami maksud-maksud Rasul shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam, dia akan yakin dengan keyakinan yang tidak menerima kebalikannya bahwa penekanan dari beliau dengan laknat dan larangan dengan dua bentuknya: bentuk “janganlah kalian lakukan” dan bentuk “sesungguhnya aku melarang kalian” bukanlah karena najis, tetapi karena najisnya syirik yang menimpa orang yang mendurhakai beliau dan melakukan apa yang beliau larang, dan mengikuti hawa nafsunya, dan tidak takut kepada Tuhannya dan Pemeliharanya, dan sedikit atau tidak ada bagiannya dalam merealisasikan kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah.
Karena ini dan yang semisalnya dari Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam adalah penjagaan terhadap benteng tauhid agar tidak didatangi syirik dan menutupinya, dan pemurnian untuknya serta kemarahan untuk Tuhannya agar tidak ada yang menyamai-Nya.
Tetapi orang-orang musyrik menolak kecuali mendurhakai perintahnya dan melakukan larangannya, dan setan menipu mereka. Maka setan berkata: “Bahkan ini adalah pengagungan terhadap kubur-kubur para syaikh dan orang-orang shalih. Dan semakin kalian mengagungkannya dan semakin kalian berlebihan terhadap mereka, kalian akan semakin bahagia dengan kedekatan mereka dan semakin jauh dari musuh-musuh mereka.”
Demi Allah, dari pintu inilah masuk kepada penyembah-penyembah Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr, dan darinya masuk kepada penyembah-penyembah berhala sejak mereka ada hingga Hari Kiamat. Maka orang-orang musyrik menggabungkan antara berlebih-lebihan terhadap mereka dan mencela jalan mereka. Dan Allah memberi petunjuk kepada ahli tauhid untuk menempuh jalan mereka dan menempatkan mereka pada tempat yang Allah tempatkan untuk mereka: yaitu sebagai hamba dan mencabut sifat-sifat ketuhanan dari mereka. Dan inilah puncak pengagungan dan ketaatan kepada mereka.
Adapun orang-orang musyrik, mereka mendurhakai perintah para rasul dan meremehkan mereka dengan cara yang seolah-olah mengagungkan mereka. Imam Syafi’i berkata: “Aku tidak suka seorang makhluk diagungkan hingga kuburnya dijadikan masjid, karena khawatir akan menimbulkan fitnah baginya dan bagi orang-orang setelahnya.”
Di antara yang menjelaskan larangan ini karena kesyirikan dan menyerupai Yahudi dan Nasrani adalah Al-Atsram dalam kitabnya “Nasikh al-Hadits wa Mansukhuh”. Setelah menyebutkan hadits Abu Sa’id bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Dijadikan bagiku bumi ini sebagai masjid kecuali kuburan dan kamar mandi”, dan hadits Zaid bin Jubair dari Dawud bin al-Husain dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ “melarang shalat di tujuh tempat, dan menyebutkan di antaranya kuburan”. Al-Atsram berkata: “Sesungguhnya shalat di kuburan dimakruhkan karena menyerupai Ahli Kitab, sebab mereka menjadikan kubur para nabi dan orang-orang saleh mereka sebagai masjid.”
Pasal
Di antara larangan tersebut adalah menjadikan kubur sebagai tempat perayaan (‘id).
‘Id adalah sesuatu yang biasa didatangi dan dituju, baik berupa tempat maupun waktu.
Adapun waktu, seperti sabda Nabi ﷺ: “Hari Arafah, hari raya kurban, dan hari-hari Mina adalah hari raya kami umat Islam.” (HR. Abu Dawud dan lainnya)
Adapun tempat, seperti yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunannya bahwa seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, aku bernazar akan menyembelih unta di Buwanah.” Beliau bertanya: “Apakah di sana ada berhala dari berhala-berhala orang musyrik, atau perayaan dari perayaan-perayaan mereka?” Dia berkata: “Tidak.” Beliau bersabda: “Maka penuhilah nazarmu.” Dan seperti sabda beliau: “Janganlah kalian jadikan kuburku tempat perayaan.”
‘Id diambil dari kata mu’awadah (berulang-ulang) dan i’tiyad (kebiasaan). Jika ini merupakan nama tempat, maka itu adalah tempat yang sengaja dikunjungi untuk berkumpul dan beribadah atau lainnya, sebagaimana Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah, dan Masyair dijadikan Allah sebagai tempat perayaan dan tempat kembali bagi orang-orang yang hanif (lurus), sebagaimana Allah menjadikan hari-hari beribadah di sana sebagai hari raya.
Orang-orang musyrik dahulu memiliki perayaan-perayaan berdasarkan waktu dan tempat. Ketika Allah menurunkan Islam, Dia membatalkan semua itu dan mengganti bagi orang-orang hanif dengan Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Mina, sebagaimana Dia mengganti tempat-tempat perayaan orang musyrik dengan Ka’bah Baitullah Haram, Arafah, Mina, dan Masyair. Maka menjadikan kubur sebagai tempat perayaan adalah termasuk perayaan-perayaan orang musyrik yang mereka lakukan sebelum Islam, dan Rasulullah ﷺ telah melarangnya pada kubur yang paling mulia, sebagai peringatan untuk kubur-kubur lainnya.
Abu Dawud berkata: telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Salih, dia berkata: aku membaca di hadapan Abdullah bin Nafi’, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Abi Dzi’b dari Sa’id al-Maqburi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kubur, dan janganlah jadikan kuburku tempat perayaan. Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian sampai kepadaku di mana pun kalian berada.”
Ini adalah sanad yang hasan, seluruh perawinya tsiqah (terpercaya) dan masyhur.
Abu Ya’la al-Mausili berkata dalam Musnadnya: telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Zaid bin al-Hubab, telah menceritakan kepada kami Ja’far bin Ibrahim dari keturunan Dzil Janahain, telah menceritakan kepada kami Ali bin Umar dari ayahnya dari Ali bin al-Husain: bahwa dia melihat seorang laki-laki datang ke sebuah celah yang ada di dekat kubur Nabi ﷺ lalu masuk ke dalamnya dan berdoa. Maka dia melarangnya dan berkata: “Maukah kalian aku ceritakan sebuah hadits yang aku dengar dari ayahku, dari kakekku, dari Rasulullah ﷺ?” Beliau bersabda: “Janganlah kalian jadikan kuburku tempat perayaan, dan janganlah jadikan rumah-rumah kalian seperti kubur, sesungguhnya salam kalian sampai kepadaku di mana pun kalian berada.” Diriwayatkan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Abdul Wahid al-Maqdisi dalam Mukhtaratnya.
Sa’id bin Mansur berkata dalam as-Sunan: telah menceritakan kepada kami Habban bin Ali, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ajlan dari Abu Sa’id maula al-Muhri, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian jadikan rumahku tempat perayaan, dan janganlah jadikan rumah-rumah kalian seperti kubur. Bershalawatlah kepadaku di mana pun kalian berada, sesungguhnya shalawat kalian sampai kepadaku.”
Sa’id berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, telah mengabarkan kepadaku Suhail bin Abi Suhail, dia berkata: al-Hasan bin al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib melihatku di dekat kubur, lalu dia memanggilku sementara dia berada di rumah Fatimah sedang makan malam. Dia berkata: “Marilah makan malam.” Aku berkata: “Aku tidak mau.” Dia berkata: “Mengapa aku melihatmu di dekat kubur?” Aku berkata: “Aku mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ.” Dia berkata: “Jika kamu masuk masjid, maka ucapkanlah salam. Kemudian dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Janganlah kalian jadikan rumahku tempat perayaan, dan janganlah jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Allah melaknat Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian sampai kepadaku di mana pun kalian berada. Kedudukan kalian dengan orang-orang di Andalus adalah sama saja.'”
Kedua hadits mursal ini dari dua jalur yang berbeda menunjukkan ketetapan hadits tersebut, apalagi orang yang meriwayatkannya secara mursal berargumen dengannya, dan itu menuntut ketetapannya menurut pendapatnya. Ini jika tidak diriwayatkan dari jalur-jalur musnad selain keduanya, apalagi sudah disebutkan sebelumnya secara musnad.
Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Wajh ad-dilalah (segi penunjukan): bahwa kubur Rasulullah ﷺ adalah kubur terbaik di muka bumi, dan beliau melarang menjadikannya tempat perayaan, maka kubur selainnya lebih layak dilarang siapa pun orangnya. Kemudian beliau menggandengkan larangan itu dengan sabdanya ‘dan janganlah jadikan rumah-rumah kalian seperti kubur’ yaitu jangan kosongkan rumah dari shalat, doa, dan bacaan Al-Quran sehingga menjadi seperti kubur. Maka beliau memerintahkan untuk mengkhususkan shalat sunnah di rumah, dan melarang mengkhususkan ibadah di kubur. Ini berlawanan dengan apa yang dilakukan orang-orang musyrik dari kalangan Nasrani dan sejenisnya. Kemudian beliau mengikuti larangan menjadikannya tempat perayaan dengan sabdanya: ‘Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian sampai kepadaku di mana pun kalian berada.’ Beliau menunjukkan dengan itu bahwa apa yang sampai kepadaku dari kalian berupa shalawat dan salam akan tercapai baik kalian dekat dengan kuburku maupun jauh, maka kalian tidak perlu menjadikannya tempat perayaan.”
Sebagian orang yang mengambil syubhat dari Nasrani dalam hal kesyirikan dan syubhat dari Yahudi dalam hal tahrif (penyimpangan) telah menyimpangkan hadits-hadits ini. Mereka berkata: “Ini adalah perintah untuk selalu berada di kuburnya, berkampung di sisinya, membiasakan mengunjunginya, dan larangan menjadikannya seperti perayaan yang hanya terjadi setahun sekali atau dua kali. Seolah-olah beliau berkata: jangan jadikan dia seperti perayaan yang terjadi dari tahun ke tahun, tetapi kunjungilah setiap saat dan setiap waktu.”
Ini adalah bentuk perlawanan dan permusuhan kepada Allah, bertentangan dengan apa yang dimaksudkan Rasul ﷺ, pembalikan fakta, dan menuduh Rasul ﷺ melakukan penipuan dan pengaburan setelah kontradiksi. Maka Allah membinasakan ahli batil, betapa menyimpangnya mereka. Tidak diragukan bahwa orang yang memerintahkan manusia membiasakan suatu perkara dengan terus melakukannya dengan ucapannya “jangan jadikan tempat perayaan” lebih dekat kepada pengaburan dan lawan dari penjelasan daripada petunjuk dan penjelasan. Jika ini bukan penghinaan, maka tidak ada hakikat penghinaan bagi kami, seperti orang yang menuduh para pendukung Rasul ﷺ dan golongannya dengan penyakit dan musibahnya sendiri lalu pergi seolah-olah dia bersih. Tidak diragukan bahwa melakukan setiap dosa besar setelah syirik lebih ringan dosanya dan lebih ringan siksaannya daripada melakukan hal semacam itu dalam agama dan sunnahnya. Demikianlah agama-agama para rasul diubah. Seandainya Allah tidak mengangkat bagi agama-Nya para penolong dan pembantu yang membelanya, niscaya akan terjadi padanya apa yang terjadi pada agama-agama sebelumnya.
Seandainya Rasulullah ﷺ menginginkan apa yang dikatakan oleh orang-orang sesat ini, beliau tidak akan melarang menjadikan kubur para nabi sebagai masjid dan melaknat orang yang melakukan itu. Jika beliau melaknat orang yang menjadikannya masjid untuk beribadah kepada Allah di sana, bagaimana mungkin beliau memerintahkan untuk selalu berada di sana, berkampung di sisinya, membiasakan mengunjunginya, dan tidak menjadikannya seperti perayaan yang datang dari tahun ke tahun? Bagaimana beliau meminta kepada Tuhannya agar tidak menjadikan kuburnya berhala yang disembah? Bagaimana orang yang paling mengetahui tentang hal itu berkata: “Seandainya tidak demikian, niscaya kuburnya akan dimunculkan, tetapi dikhawatirkan akan dijadikan masjid”? Bagaimana beliau berkata: “Janganlah jadikan kuburku tempat perayaan, dan bershalawatlah kepadaku di mana pun kalian berada”? Bagaimana para sahabat dan Ahli Baitnya tidak memahami dari itu apa yang dipahami oleh orang-orang sesat ini yang menggabungkan antara syirik dan tahrif?
Ini adalah Ali bin al-Husain radhiyallahu ‘anhuma, yang terbaik dari kalangan tabi’in dari Ahli Bait, melarang laki-laki itu untuk sengaja berdoa di dekat kuburnya ﷺ dan berdalil dengan hadits tersebut. Dialah yang meriwayatkan dan mendengarnya dari ayahnya al-Husain dari kakeknya Ali radhiyallahu ‘anhu, dan dia lebih mengetahui maknanya daripada orang-orang sesat ini. Demikian pula sepupunya al-Hasan bin al-Hasan, pemimpin Ahli Bait, tidak suka seseorang sengaja mendatangi kubur jika tidak bermaksud ke masjid, dan dia memandang bahwa itu termasuk menjadikannya tempat perayaan.
Guru kami berkata: “Perhatikanlah sunnah ini, bagaimana sumbernya dari penduduk Madinah dan Ahli Bait yang memiliki kedekatan nasab dan kedekatan tempat tinggal dengan Rasulullah ﷺ. Karena mereka lebih membutuhkan hal itu daripada yang lain, maka mereka lebih menjaga hal itu.”
Pasal
Kemudian dalam menjadikan kubur sebagai tempat perayaan terdapat kerusakan-kerusakan besar yang tidak diketahui kecuali oleh Allah Ta’ala, yang karenanya setiap orang yang di hatinya ada penghormatan kepada Allah Ta’ala, ghirah (cemburu) terhadap tauhid, serta mencela dan memandang buruk kesyirikan, akan marah.
Tetapi tidak ada rasa sakit bagi mayat karena luka
Di antara kerusakan menjadikannya tempat perayaan adalah: shalat menghadapnya, thawaf mengelilinginya, mencium dan mengusapnya, menggosokkan pipi pada tanahnya, menyembah pemiliknya, meminta pertolongan kepada mereka, meminta dari mereka pertolongan, rezeki, kesehatan, pelunasan hutang, penghilangan kesulitan, pertolongan orang yang kesusahan, dan berbagai macam permintaan lainnya yang dahulu diminta penyembah berhala kepada berhala-berhala mereka.
Seandainya kamu melihat orang-orang yang berlebihan dalam menjadikannya tempat perayaan, mereka turun dari kendaraan dan hewan tunggangan ketika melihatnya dari tempat yang jauh, lalu mereka meletakkan dahi mereka untuknya, mencium tanah, membuka kepala, suara mereka berteriak keras, menangis hingga terdengar isak tangis mereka. Mereka melihat bahwa mereka telah memperoleh keuntungan melebihi jamaah haji. Mereka meminta pertolongan kepada yang tidak dapat memulai dan mengulangi, memanggil tetapi dari tempat yang jauh. Ketika mereka mendekat, mereka shalat dua rakaat di dekat kubur dan mereka melihat bahwa mereka telah memperoleh pahala, padahal tidak ada pahala bagi yang shalat menghadap dua kiblat. Kamu melihat mereka di sekitar kubur rukuk dan sujud, mengharapkan keutamaan dari mayit dan keridhaan, padahal telapak tangan mereka penuh dengan kekecewaan dan kerugian. Maka bukan untuk Allah, bahkan untuk setan apa yang mengalir di sana berupa air mata, suara yang bergema, permintaan kepada mayit berbagai kebutuhan, meminta penghilangan kesulitan, kekayaan bagi yang miskin, kesembuhan bagi yang sakit dan tertimpa musibah. Kemudian mereka bertebaran setelah itu mengelilingi kubur dengan thawaf, menyerupainya dengan Baitullah Haram yang dijadikan Allah berkah dan petunjuk bagi seluruh alam. Kemudian mereka mulai mencium dan mengusap, seperti yang kamu lihat Hajar Aswad dan apa yang dilakukan oleh jamaah Baitullah Haram. Kemudian mereka menggosokkan di hadapannya dahi dan pipi yang Allah tahu tidak pernah digosokkan demikian di hadapan-Nya dalam sujud. Kemudian mereka menyempurnakan manasik haji kubur dengan menggunting dan mencukur rambut di sana, menikmati bagian mereka dari berhala itu karena mereka tidak memiliki bagian di sisi Allah. Mereka mempersembahkan kurban untuk berhala itu. Shalat, manasik, dan kurban mereka adalah untuk selain Allah Tuhan semesta alam. Seandainya kamu melihat mereka saling memberi selamat dan berkata: “Semoga Allah memberikan kepada kami dan kalian pahala yang banyak dan bagian yang berlimpah.” Ketika mereka kembali, orang-orang yang berlebihan dari yang tertinggal meminta agar salah seorang dari mereka menjual pahala haji kubur dengan haji orang yang tertinggal ke Baitullah Haram. Maka dia berkata: “Tidak, meskipun dengan hajimu setiap tahun.”
Ini, dan kami tidak berlebihan dalam apa yang kami ceritakan tentang mereka, dan tidak menguraikan semua bid’ah dan kesesatan mereka, karena itu melebihi apa yang terbayang dalam pikiran atau berputar dalam khayalan. Inilah yang menjadi permulaan penyembahan berhala pada kaum Nuh sebagaimana telah disebutkan. Setiap orang yang mencium sedikit saja aroma ilmu dan fiqh tahu bahwa di antara perkara terpenting adalah menutup jalan menuju larangan ini, dan bahwa pemilik syariat lebih mengetahui akibat dari apa yang dilarangnya karena dampaknya, dan lebih bijaksana dalam melarangnya dan mengancam karenanya. Kebaikan dan petunjuk adalah dalam mengikuti dan mentaatinya, sedangkan keburukan dan kesesatan adalah dalam mendurhakai dan menyelisihinya.
Aku melihat Abu al-Wafa Ibn Aqil memiliki pembahasan yang bagus tentang hal ini, maka aku sebutkan dengan lafaznya. Dia berkata: “Ketika taklif (beban syariat) menjadi berat bagi orang-orang jahil dan awam, mereka berpaling dari ketentuan-ketentuan syariat kepada mengagungkan ketentuan-ketentuan yang mereka buat sendiri, yang menjadi mudah bagi mereka karena mereka tidak masuk di bawah perintah orang lain.” Dia berkata: “Menurut saya, mereka kafir dengan ketentuan-ketentuan ini, seperti mengagungkan kubur dan memuliakannya dengan apa yang dilarang syariat: menyalakan api, menciumnya, menghiasinya dengan wangi-wangian, berbicara kepada orang mati tentang kebutuhan, menulis surat dengan isi: ‘Wahai tuanku, lakukanlah kepadaku begini dan begitu.’ Mengambil tanahnya untuk berkat, menuangkan wewangian pada kubur, melakukan perjalanan jauh kepadanya, melemparkan kain pada pohon, meniru penyembah Lata dan Uzza. Celaka menurut mereka orang yang tidak mencium mashad al-kaff, tidak mengusap bata masjid yang diraba hari Rabu, tidak mengatakan di atas jenazahnya: ‘Ash-Shiddiq Abu Bakar’ atau ‘Muhammad dan Ali,’ tidak membangun kubah di atas kubur ayahnya dengan gips dan bata, tidak merobek pakaiannya sampai ke ujung, tidak menuangkan air mawar di atas kubur.” Selesai.
Orang yang menggabungkan antara sunnah Rasulullah ﷺ tentang kubur, apa yang beliau perintahkan dan larang, apa yang dilakukan para sahabatnya, dengan apa yang dilakukan kebanyakan orang hari ini, akan melihat keduanya saling bertentangan dan berlawanan sehingga tidak akan pernah bisa berkumpul.
Rasulullah ﷺ melarang shalat menghadap kubur, sementara mereka shalat di dekatnya.
Beliau melarang menjadikannya masjid, sementara mereka membangun masjid di atasnya dan menyebutnya mashad (tempat persaksian), menyerupai rumah-rumah Allah Ta’ala.
Beliau melarang menyalakan pelita di atasnya, sementara mereka mewakafkan wakaf untuk menyalakan lampu-lampu di atasnya.
Beliau melarang menjadikannya tempat perayaan, sementara mereka menjadikannya tempat perayaan dan manasik, berkumpul untuknya seperti berkumpul untuk hari raya atau lebih.
Beliau memerintahkan untuk meratakan kubur, sebagaimana Muslim meriwayatkan dalam Sahihnya dari Abu al-Hayyaj al-Asadi, dia berkata: Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku: “Maukah aku utusan kamu untuk apa yang Rasulullah ﷺ mengutus aku, yaitu agar kamu tidak membiarkan patung kecuali kamu hapus, dan tidak membiarkan kubur yang tinggi kecuali kamu ratakan.”
Dalam Sahihnya juga dari Tsamah bin Syufayy, dia berkata: “Kami bersama Fadhalah bin Ubaid di tanah Romawi, Rhodes. Seorang sahabat kami meninggal dunia, maka Fadhalah memerintahkan kuburnya untuk diratakan, kemudian berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk meratakan kubur.'” Sementara mereka berlebih-lebihan dalam menyelisihi kedua hadits ini dan mengangkatnya dari tanah seperti rumah, membangun kubah di atasnya.
Beliau melarang menghaluskan kubur dengan kapur dan membangun di atasnya, sebagaimana Muslim meriwayatkan dalam Sahihnya dari Jabir, dia berkata: “Rasulullah ﷺ melarang menghaluskan kubur dengan kapur, duduk di atasnya, dan membangun bangunan di atasnya.”
Beliau melarang menulis di atasnya, sebagaimana Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dalam Sunan mereka dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ “melarang menghaluskan kubur dengan kapur dan menulis di atasnya.”
Tirmidzi berkata: “Hadits hasan sahih.” Sementara mereka membuat papan di atasnya dan menulis Al-Quran dan lainnya.
Beliau melarang menambahkan sesuatu di atasnya selain tanahnya, sebagaimana Abu Dawud meriwayatkan dari hadits Jabir juga: bahwa Rasulullah ﷺ “melarang menghaluskan kubur dengan kapur, menulis di atasnya, atau menambahkan sesuatu di atasnya.” Sementara mereka tidak menambahkan di atasnya selain tanah, bata, batu, dan kapur.
Umar bin Abdul Aziz melarang membangun kubur dengan bata dan berwasiat agar tidak dilakukan itu pada kuburnya.
Al-Aswad bin Yazid berwasiat: “Jangan kalian letakkan bata di atas kuburku.”
Ibrahim an-Nakha’i berkata: “Mereka memakruhkan bata di atas kubur mereka.”
Abu Hurairah berwasiat ketika sakratul maut: “Jangan kalian pasang kemah di atas kuburku.”
Imam Ahmad memakruhkan memasang kemah di atas kubur.
Maksudnya: bahwa orang-orang yang mengagungkan kubur ini, menjadikannya tempat perayaan, menyalakan pelita di atasnya, membangun masjid dan kubah di atasnya, bertentangan dengan apa yang diperintahkan Rasulullah ﷺ dan melawan apa yang beliau bawa. Yang paling besar dari itu adalah menjadikannya masjid dan menyalakan pelita di atasnya. Ini termasuk dosa besar. Para fuqaha dari kalangan pengikut Ahmad dan lainnya telah menyatakan secara tegas keharamannya.
Abu Muhammad al-Maqdisi berkata: “Seandainya dibolehkan membuat pelita di atasnya, Nabi ﷺ tidak akan melaknat orang yang melakukannya. Karena di dalamnya ada pemborosan harta tanpa faedah dan berlebihan dalam mengagungkan kubur, menyerupai pengagungan berhala.” Dia berkata: “Tidak boleh membuat masjid di atas kubur karena hadits ini. Karena Nabi ﷺ bersabda: ‘Allah melaknat Yahudi, mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid,’ memperingatkan apa yang mereka lakukan.” (Muttafaq alaih) Aisyah berkata: “Sesungguhnya kubur Rasulullah ﷺ tidak dimunculkan agar tidak dijadikan masjid.” Karena mengkhususkan kubur untuk shalat di dekatnya menyerupai pengagungan berhala dengan sujud kepadanya dan mendekatkan diri kepadanya. Kami telah meriwayatkan bahwa permulaan penyembahan berhala adalah mengagungkan orang mati dengan membuat patung mereka, mengusapnya, dan shalat di dekatnya.” Selesai.
Orang-orang sesat musyrik ini akhirnya mensyariatkan haji untuk kubur dan meletakkan manasik untuknya, hingga sebagian orang yang berlebihan di antara mereka menulis kitab tentang itu dan menamakannya “Manasik Haji al-Masyhad,” menyerupai kubur dengan Baitullah Haram. Tidak tersembunyi bahwa ini adalah perpisahan dari agama Islam dan masuk ke dalam agama penyembah berhala.
Maka lihatlah perbedaan besar antara apa yang disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tujuan beliau dari larangan terhadap perkara-perkara yang telah disebutkan terkait kubur, dengan apa yang disyariatkan dan ditujukan oleh orang-orang ini. Tidak diragukan lagi bahwa dalam hal tersebut terdapat kerusakan-kerusakan yang tidak mampu dihitung oleh seorang hamba.
Di antaranya: mengagungkan kubur-kubur yang dapat menyebabkan fitnah terhadapnya. Di antaranya: menjadikannya sebagai hari raya. Di antaranya: bepergian kepadanya. Di antaranya: menyerupai penyembahan berhala dengan apa yang dilakukan di sisinya seperti berdiam diri di sana, bertetangga dengannya, menggantung tirai-tirai padanya, dan melayaninya. Para penyembahnya lebih mengutamakan bertetangga di sisinya daripada bertetangga di Masjidil Haram, dan mereka menganggap melayaninya lebih utama daripada melayani masjid-masjid. Celaka bagi penjaganya jika suatu malam ia mematikan pelita yang tergantung padanya. Di antaranya: bernazar untuknya dan untuk para pelayannya. Di antaranya: keyakinan orang-orang musyrik bahwa dengannya dapat mengangkat bencana, menolong melawan musuh, menurunkan hujan dari langit, melapangkan kesusahan, mengabulkan hajat, menolong orang yang terzalimi, dan melindungi orang yang ketakutan, dan lain sebagainya. Di antaranya: masuk dalam laknat Allah Ta’ala dan Rasul-Nya karena membangun masjid di atasnya dan menyalakan lampu padanya. Di antaranya: syirik akbar yang dilakukan di sisinya. Di antaranya: menyakiti pemilik kubur dengan apa yang dilakukan orang-orang musyrik terhadap kuburnya, karena mereka menyakiti mereka dengan apa yang dilakukan di sisi kubur mereka dan mereka sangat membencinya. Sebagaimana Al-Masih membenci apa yang dilakukan orang-orang Nasrani di sisi kuburnya. Demikian pula para nabi, wali, dan syaikh lainnya merasa terganggu dengan apa yang dilakukan orang-orang yang menyerupai Nasrani di sisi kubur mereka. Dan di hari kiamat mereka berlepas diri dari mereka, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan (ingatlah) hari ketika Allah mengumpulkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah, lalu Allah bertanya: ‘Kamukah yang menyesatkan hamba-hamba-Ku ini ataukah mereka sendiri yang sesat dari jalan (yang benar)?’ Mereka menjawab: ‘Maha Suci Engkau, tidak pantas bagi kami mengambil pelindung selain Engkau, tetapi Engkau telah memberikan kenikmatan kepada mereka dan nenek moyang mereka sehingga mereka melupakan peringatan, dan mereka adalah kaum yang binasa.'” (Al-Furqan: 17-18)
Allah berfirman kepada orang-orang musyrik: “Sungguh mereka telah mendustakan apa yang kalian katakan, maka kalian tidak dapat menolak (azab) dan tidak (pula dapat) menolong (diri sendiri).” (Al-Furqan: 19)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: ‘Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: ‘Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua orang tuhan selain Allah?’ Isa menjawab: ‘Maha Suci Engkau, tiadalah hak bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya).'” (Al-Maidah: 116)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan (ingatlah) hari ketika Allah mengumpulkan mereka semua, kemudian Dia berfirman kepada para malaikat: ‘Inikah mereka yang menyembah kalian?’ Para malaikat menjawab: ‘Maha Suci Engkau, Engkaulah pelindung kami, bukan mereka. Sebenarnya mereka menyembah jin, kebanyakan mereka beriman kepada jin.'” (Saba: 40-41)
Di antaranya: menyerupai Yahudi dan Nasrani dalam membangun masjid dan menyalakan lampu di atasnya. Di antaranya: menentang Allah dan Rasul-Nya serta menentang apa yang telah disyariatkan-Nya. Di antaranya: keletihan yang besar dengan dosa yang banyak dan kesalahan yang besar. Di antaranya: mematikan sunnah dan menghidupkan bid’ah.
Di antaranya: mengutamakannya atas tempat-tempat terbaik dan yang paling dicintai Allah. Karena para penyembah kubur mendatanginya dengan pengagungan, penghormatan, khusyuk, kelembutan hati, dan konsentrasi jiwa kepada orang-orang mati dengan cara yang tidak mereka lakukan di masjid-masjid, dan tidak terjadi pada mereka di sana yang serupa atau mendekatinya. Di antaranya: hal itu mengandung memakmurkan tempat-tempat ziarah dan merusakkan masjid-masjid. Sedangkan agama Allah yang diutus bersama Rasul-Nya berlawanan dengan hal itu. Karena itulah ketika kaum Rafidhah adalah orang-orang yang paling jauh dari ilmu dan agama, mereka memakmurkan tempat-tempat ziarah dan merusakkan masjid-masjid.
Di antaranya: apa yang disyariatkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengunjungi kubur hanyalah untuk mengingat akhirat, berbuat baik kepada yang diziarahi dengan mendoakannya, merahmatinya, memintakan ampunan untuknya, dan memohon keselamatan untuknya. Maka peziarah berbuat baik kepada dirinya sendiri dan kepada si mayit. Namun orang-orang musyrik ini membalik perkara dan memutarbalik agama, menjadikan tujuan ziarah adalah mempersekutukan si mayit, menyerunya dan berdoa dengannya, meminta hajat kepadanya, meminta turunnya berkah darinya, pertolongannya atas musuh-musuh, dan semacam itu. Maka mereka menjadi berbuat buruk kepada diri mereka sendiri dan kepada si mayit, walaupun hanya karena menghalanginya dari berkah apa yang disyariatkan Allah Ta’ala berupa doa untuknya, merahmatinya, dan memintakan ampunan untuknya.
Maka dengarkanlah sekarang ziarah ahli iman yang disyariatkan Allah Ta’ala melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian bandingkanlah antara ziarah itu dengan ziarah ahli syirik yang disyariatkan syaitan untuk mereka, dan pilihlah untuk dirimu.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap kali giliran malamnya, beliau keluar pada akhir malam menuju Baqi’, lalu berkata: ‘Assalamu ‘alaikum dara qaumin mu’minin, wa atakum ma tu’aduna ghadan mu’ajjalun, wa inna in sya Allah bikum lahiqun. Allahummaghfir li ahli baqi’il gharqad’ (Keselamatan atas kalian wahai penghuni rumah kaum mukminin, dan telah datang kepada kalian apa yang dijanjikan besok yang ditangguhkan, dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah, ampunilah penghuni Baqi’ Gharqad).” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dan dalam Shahihnya juga dari Aisyah: “Bahwa Jibril datang kepadanya dan berkata: ‘Sesungguhnya Rabbmu memerintahkanmu untuk mendatangi penghuni Baqi’ dan memintakan ampunan untuk mereka.’ Aisyah berkata: ‘Aku bertanya: Bagaimana aku mengucapkannya wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Katakanlah: Assalamu ‘ala ahlid diyari minal mu’minina wal muslimin, wa yarhamullahul mustaqdamina minna wal musta’khirin, wa inna in sya Allah bikum lal lahiqun (Keselamatan atas penghuni rumah dari kaum mukminin dan muslimin, dan semoga Allah merahmati yang terdahulu dari kami dan yang terkemudian, dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian).'”
Dan dalam Shahihnya juga dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan mereka jika keluar ke kuburan untuk mengucapkan: ‘Assalamu ‘ala ahlid diyar (Keselamatan atas penghuni rumah).'”
Dalam lafal lain: “Assalamu ‘alaikum ahlad diyari minal mu’minina wal muslimin, wa inna in sya Allah bikum lahiqun. Nas’alullaha lana wa lakumul ‘afiyah (Keselamatan atas kalian wahai penghuni rumah dari kaum mukminin dan muslimin, dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan kalian).”
Dan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kuntu nahaytukum ‘an ziyaratil qubur, fa man arada an yazur falyazur, wa la taqulu hujran (Aku telah melarang kalian dari ziarah kubur, maka siapa yang ingin berziarah hendaklah berziarah, dan janganlah kalian berkata keji).” Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’i.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang kaum laki-laki dari ziarah kubur sebagai penutupan jalan (sadd adz-dzari’ah), maka ketika tauhid telah kokoh di hati mereka, beliau mengizinkan mereka berziarah kubur dengan cara yang beliau syariatkan dan melarang mereka berkata keji. Maka siapa yang berziarah dengan cara yang tidak sesuai syariat yang dicintai Allah dan Rasul-Nya, maka ziarahnya tidak diizinkan. Dan di antara ucapan keji yang paling besar adalah syirik di sisinya baik ucapan maupun perbuatan.
Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Zurul qubur fa innaها tudzakkirul maut (Ziarahilah kubur, karena ia mengingatkan kematian).”
Dan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Inni kuntu nahaytukum ‘an ziyaratil qubur fazuruha fa innaha tudzakkirukumul akhirah (Sesungguhnya aku telah melarang kalian dari ziarah kubur, maka ziarahilah ia karena ia mengingatkan kalian pada akhirat).” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati kubur-kubur Madinah, lalu menghadap kepada mereka dengan wajahnya dan berkata: ‘Assalamu ‘alaikum ya ahlal qubur, yaghfirullahu lana wa lakum, wa nahnu bil atsar (Keselamatan atas kalian wahai penghuni kubur, semoga Allah mengampuni kami dan kalian, dan kami mengikuti jejak).'” Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi dan dia menghasankannya.
Dan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kuntu nahaytukum ‘an ziyaratil qubur fazurul qubur fa innaha tuzahhidu fid dunya wa tudzakkirul akhirah (Aku telah melarang kalian dari ziarah kubur, maka ziarahilah kubur karena ia menjadikan zuhud terhadap dunia dan mengingatkan akhirat).” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
Dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kuntu nahaytukum ‘an ziyaratil qubur fazuruha fa inna fiha ‘ibrah (Aku telah melarang kalian dari ziarah kubur, maka ziarahilah karena di dalamnya terdapat pelajaran).”
Inilah ziarah yang disyariatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umatnya dan yang beliau ajarkan kepada mereka. Apakah kamu mendapati di dalamnya sesuatu dari apa yang dipegang oleh ahli syirik dan bid’ah? Ataukah kamu mendapatinya bertentangan dengan apa yang mereka lakukan dari segala segi?
Betapa baiknya perkataan Malik bin Anas rahimahullah: “Tidak akan baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang memperbaiki generasi awalnya. Namun setiap kali lemah pegangan umat-umat terhadap perjanjian para nabi mereka dan berkurang iman mereka, mereka mengganti hal itu dengan apa yang mereka adakan berupa bid’ah dan syirik.”
Sungguh para salaf yang shalih telah memurnikan tauhid dan menjaga sisinya, hingga salah seorang di antara mereka jika memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ingin berdoa, ia menghadap kiblat dan membelakangi tembok kubur, lalu berdoa.
Salamah bin Wardan berkata: “Aku melihat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian menyandarkan punggungnya ke tembok kubur, lalu berdoa.”
Dan para imam yang empat menetapkan hal itu: bahwa ia menghadap kiblat ketika berdoa, sehingga tidak berdoa di sisi kubur, karena doa adalah ibadah.
Dan dalam At-Tirmidzi dan lainnya secara marfu’: “Ad-du’a huwal ‘ibadah (Doa adalah ibadah).”
Maka para salaf memurnikan ibadah kepada Allah, dan tidak melakukan di sisi kubur kecuali apa yang diizinkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: yaitu memberi salam kepada penghuninya, memintakan ampunan untuk mereka, dan merahmati mereka.
Secara ringkas, si mayit telah terputus amalnya, maka ia membutuhkan orang yang mendoakannya dan memberi syafaat untuknya. Karena itulah disyariatkan dalam shalat jenazah doa untuknya, baik wajib maupun sunnah, yang tidak disyariatkan semacamnya dalam doa untuk orang hidup.
Auf bin Malik berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalati jenazah, maka aku menghafalkan dari doanya saat beliau berkata: ‘Allahummaghfir lahu warhamhu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waghsilhu bil mai wa ats-thalji wal barad wa naqqihi minal khathaya kama naqqaytat thaubal abyadha minad danas wa abdilhu daran khairan min darihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi wa adkhilhul jannah wa a’idzhu min ‘adzabil qabri au min ‘adzabin nar (Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, berilah dia keselamatan, maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, lapangkanlah tempat masuknya, bersihkanlah dia dengan air, salju, dan es, bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana Engkau bersihkan kain putih dari kotoran, gantilah dia dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, dan istri yang lebih baik dari istrinya, masukkan dia ke surga, dan lindungilah dia dari azab kubur atau dari azab neraka).’ Hingga aku berharap agar aku adalah si mayit itu karena doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk si mayit tersebut.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam shalatnya atas jenazah: “Allahumma anta rabbuha wa anta khalaqtaha wa anta hadaytaha lil islam wa anta qabadta ruhaha wa anta a’lamu bisirriha wa ‘alaniyatiha ji’na shufa’a faghfir lahu (Ya Allah, Engkau Rabbnya, Engkau yang menciptakannya, Engkau yang memberinya hidayah Islam, Engkau yang mencabut nyawanya, dan Engkau yang lebih mengetahui rahasia dan keterangannya. Kami datang sebagai pemberi syafaat, maka ampunilah dia).” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Dan dalam Sunan Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Idza shallaytum ‘alal mayyit fa akhlishu lahud du’a (Jika kalian menyalati mayit, maka ikhlaskanlah doa untuknya).”
Dan Aisyah dan Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ma min mayyit yushalla ‘alaihi ummatun minal muslimina yablughuna mi’atan kulluhum yashfa’una lahu illa shufi’u fihi (Tidaklah ada mayit yang disalati oleh sekelompok umat Islam yang mencapai seratus orang semuanya memberi syafaat untuknya, kecuali mereka diberi syafaat untuknya).” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ma min rajulin muslimin yamutu fayaqumu ‘ala janazatihi arba’una rajulan la yushrikuna billahi syai’an illa shaffa’ahumullahu fihi (Tidaklah ada seorang muslim yang meninggal lalu berdiri di atas jenazahnya empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali Allah memberi syafaat mereka untuknya).” Diriwayatkan oleh Muslim.
Inilah tujuan shalat atas mayit, yaitu mendoakannya, memintakan ampunan, dan memberi syafaat untuknya.
Dan diketahui bahwa ia di dalam kuburnya lebih membutuhkan daripada ketika di atas usungannya, karena saat itu ia terpapar pertanyaan dan lainnya.
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdiri di atas kubur setelah penguburan lalu berkata: “Saluh lahut tatsbita fa innahul ana yus’al (Mintalah untuknya keteguhan, karena sekarang ia sedang ditanya).”
Maka diketahui bahwa ia lebih membutuhkan doa setelah penguburan. Jika kita di atas jenazahnya mendoakannya, bukan berdoa dengannya, dan memberi syafaat untuknya, bukan meminta syafaat dengannya, maka setelah penguburan lebih utama dan lebih patut.
Namun ahli bid’ah dan syirik mengubah ucapan selain yang dikatakan kepada mereka: mereka mengganti doa untuknya dengan menyerunya sendiri, dan syafaat untuknya dengan meminta syafaat dengannya. Dan mereka bermaksud dengan ziarah yang disyariatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai kebaikan kepada mayit dan kebaikan kepada peziarah serta pengingat akhirat: meminta kepada mayit, bersumpah dengannya kepada Allah, mengkhususkan tempat itu untuk berdoa yang merupakan inti ibadah, dan kehadiran hati di sisinya serta khusyuknya lebih besar daripada di masjid-masjid dan waktu-waktu sahur.
Adalah mustahil bahwa menyeru orang mati, atau berdoa dengan mereka, atau berdoa di sisi mereka itu disyariatkan dan merupakan amal shalih, lalu dipalingkan darinya tiga generasi yang utama menurut nash Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian diberikan kepada generasi-generasi pengganti yang mengatakan apa yang tidak mereka lakukan dan melakukan apa yang tidak diperintahkan.
Inilah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap penghuni kubur selama dua puluh beberapa tahun hingga Allah mewafatkannya, dan inilah sunnah khalifah-khalifah yang mendapat petunjuk, dan inilah jalan semua sahabat dan tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik. Dapatkah manusia di muka bumi ini mendatangkan nukilan yang sahih, atau hasan, atau dhaif, atau munqathi’ dari salah seorang di antara mereka: bahwa mereka jika mempunyai hajat mendatangi kubur lalu berdoa di sisinya, mengusap-usapnya, apalagi shalat di sisinya, atau meminta kepada Allah dengan perantara penghuninya, atau meminta hajat kepada mereka? Maka hendaklah mereka tunjukkan satu atsar atau satu huruf pun dari hal itu. Tidak, mereka dapat mendatangkan dari generasi-generasi pengganti yang menggantikan setelah mereka banyak hal seperti itu, dan semakin mundur zaman dan panjang masa, semakin banyak hal itu, hingga sungguh telah ditemukan dalam hal itu beberapa karangan yang tidak ada di dalamnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, khalifah-khalifah yang mendapat petunjuk, dan para sahabatnya satu huruf pun dari hal itu. Bahkan di dalamnya banyak yang bertentangan dengan hal itu sebagaimana telah kami kemukakan dari hadits-hadits marfu’.
Adapun atsar-atsar sahabat lebih banyak dari yang dapat dihitung. Dan telah kami sebutkan pengingkaran Umar radhiyallahu ‘anhu kepada Anas radhiyallahu ‘anhu atas shalatnya di sisi kubur dan perkataannya kepadanya: “Al-qabr, al-qabr (Kubur, kubur).”
Dan Muhammad bin Ishaq telah menyebutkan dalam Maghazi-nya dari tambahan Yunus bin Bukair dari Abu Khaldah Khalid bin Dinar, ia berkata: Abu Al-‘Aliyah menceritakan kepada kami, ia berkata: “Ketika kami menaklukkan Tustar, kami menemukan di baitul mal Hormuzan sebuah tempat tidur di atasnya seorang laki-laki yang mati, di dekat kepalanya ada mushaf miliknya. Maka kami mengambil mushaf itu dan membawanya kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Lalu ia memanggil Ka’b untuknya dan menyalinnya dengan bahasa Arab. Maka aku adalah orang Arab pertama yang membacanya, aku membacanya seperti aku membaca Al-Qur’an.” Aku bertanya kepada Abu Al-‘Aliyah: “Apa isinya?” Ia menjawab: “Sejarah kalian, urusan-urusan kalian, dan bahasa-bahasa kalian, serta apa yang akan terjadi setelahnya.” Aku bertanya: “Apa yang kalian lakukan dengan orang itu?” Ia menjawab: “Kami menggali pada siang hari tiga belas kubur yang terpencar, maka ketika malam kami menguburkannya dan meratakannya semua kubur itu untuk menyamarkannya dari manusia agar mereka tidak menggalinya.” Aku bertanya: “Apa yang mereka harapkan darinya?” Ia menjawab: “Jika langit menahan hujan dari mereka, mereka mengeluarkan tempat tidur itu lalu turun hujan.” Aku bertanya: “Siapa yang kalian sangka orang itu?” Ia menjawab: “Seorang laki-laki yang disebut Daniyal.” Aku bertanya: “Sudah berapa lama kalian temukan ia mati?” Ia menjawab: “Sudah tiga ratus tahun.” Aku bertanya: “Apakah ada yang berubah darinya?” Ia menjawab: “Tidak, kecuali beberapa helai rambut dari tengkuknya. Sesungguhnya daging para nabi tidak dimakan bumi dan tidak dimakan binatang buas.”
Dalam kisah ini terdapat apa yang dilakukan Muhajirin dan Anshar dengan menyamarkan kuburnya agar manusia tidak terfitnahkan dengannya, dan mereka tidak menampakkannya untuk berdoa di sisinya dan mengambil berkah darinya. Seandainya orang-orang belakangan mendapatkannya, mereka akan berperang karenanya dengan pedang dan menyembahnya selain Allah. Mereka telah menjadikan kubur-kubur sebagai berhala dari orang yang tidak menyamai dan tidak mendekati ini, dan mereka menetapkan untuknya pelayan-pelayan, dan menjadikannya tempat-tempat ibadah yang lebih besar daripada masjid-masjid.
Seandainya berdoa di sisi kubur, shalat di sisinya, dan mengambil berkah dengannya adalah keutamaan atau sunnah atau dibolehkan, niscaya Muhajirin dan Anshar menjadikan kubur ini sebagai tanda untuk hal itu, berdoa di sisinya, dan mensunnahkan hal itu untuk yang setelah mereka. Namun mereka lebih mengetahui Allah, Rasul-Nya, dan agama-Nya daripada generasi-generasi pengganti yang menggantikan setelah mereka. Demikian pula tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik berjalan di atas jalan ini.
Dan ada di sisi mereka dari kubur-kubur sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di negeri-negeri sejumlah banyak, dan mereka berjumlah besar. Maka tidak ada di antara mereka yang meminta pertolongan di sisi kubur seorang sahabat, tidak menyerunya, tidak berdoa dengannya, tidak berdoa di sisinya, tidak meminta kesembuhan dengannya, tidak meminta hujan dengannya, dan tidak meminta pertolongan dengannya. Dan diketahui bahwa yang seperti ini termasuk perkara yang besar perhatian dan dorongan untuk meriwayatkannya, bahkan meriwayatkan yang lebih kecil darinya.
Dan saat itu, tidak keluar dari dua kemungkinan: pertama, berdoa di sisinya dan berdoa dengan perantara penghuninya lebih utama daripada di tempat lain, atau tidak demikian. Jika lebih utama, maka bagaimana tersembunyi ilmu dan amalnya dari para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in? Maka ketiga generasi yang utama menjadi bodoh tentang keutamaan besar ini, dan generasi-generasi pengganti memperolehnya dalam ilmu dan amal? Tidak boleh bahwa mereka mengetahuinya lalu tidak berminat kepadanya, dengan kegemaran mereka pada setiap kebaikan, terutama doa. Karena orang yang terpaksa berpegang pada setiap sebab walaupun ada kemakruhan di dalamnya, maka bagaimana mereka terpaksa dalam banyak doa, dan mereka mengetahui keutamaan berdoa di sisi kubur, kemudian tidak mendatanginya? Ini mustahil secara tabiat dan syar’i.
Maka ditetapkanlah pendapat yang lain, yaitu bahwa tidak ada keutamaan berdoa di sisi kubur, tidak disyariatkan, dan tidak diizinkan dengan maksud mengkhususkannya. Bahkan mengkhususkan kubur untuk berdoa di sisinya adalah jalan menuju kerusakan-kerusakan yang telah disebutkan sebelumnya. Hal seperti ini sama sekali tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan menganggap mustahab berdoa di sisi kubur adalah mensyariatkan ibadah yang tidak disyariatkan Allah dan tidak diturunkan-Nya keterangan tentang hal itu.
Para sahabat telah mengingkari hal yang jauh lebih ringan dari ini.
Diriwayatkan oleh beberapa orang dari Ma’rur bin Suwaid, dia berkata: “Aku salat subuh bersama Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu di perjalanan menuju Mekah, dia membaca dalam salatnya: ‘Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap tentara bergajah’ dan ‘Karena kebiasaan orang-orang Quraisy’. Kemudian dia melihat orang-orang pergi ke berbagai arah, lalu berkata: ‘Kemana mereka pergi?’ Dikatakan kepadanya: ‘Wahai Amirul Mukminin, itu masjid tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat, maka mereka hendak salat di sana.’ Maka dia berkata: ‘Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena hal seperti ini. Mereka mengikuti jejak para nabi mereka dan menjadikannya sebagai gereja-gereja dan tempat ibadah. Barangsiapa di antara kalian yang tiba waktu salat di masjid-masjid ini, maka hendaklah dia salat. Dan barangsiapa yang tidak, maka hendaklah dia berlalu dan jangan sengaja mendatanginya.'”
Demikian pula Umar radhiyallahu ta’ala ‘anhu juga menyuruh menebang pohon yang di bawahnya para sahabat Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam berbai’at.
Bahkan Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam telah mengingkari para sahabat ketika mereka meminta kepada beliau agar dibuatkan pohon khusus untuk menggantungkan senjata dan barang-barang mereka.
Bukhari meriwayatkan dalam Sahihnya dari Abu Waqid al-Laitsi, dia berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam menjelang perang Hunain, sedangkan kami baru saja keluar dari kekafiran. Orang-orang musyrik memiliki pohon bidara yang mereka kelilingi dan gantungkan senjata-senjata mereka di sana, yang disebut ‘Dzat Anwath’. Maka kami melewati sebuah pohon bidara, lalu kami berkata: ‘Ya Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzat Anwath sebagaimana mereka memiliki Dzat Anwath.’ Maka Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Allahu Akbar! Ini seperti ucapan Bani Israil: Buatkanlah untuk kami tuhan sebagaimana mereka mempunyai tuhan-tuhan. Dia berfirman: Sesungguhnya kalian adalah kaum yang tidak mengetahui. Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian.'”
Jika menjadikan pohon ini untuk menggantungkan senjata dan berkumpul di sekelilingnya adalah menjadikan tuhan selain Allah ta’ala, padahal mereka tidak menyembahnya dan tidak meminta kepadanya, maka bagaimana dengan berkumpul di sekitar kubur, berdoa dengannya, berdoa kepadanya, dan berdoa di sisinya? Perbandingan apa antara fitnah pohon dengan fitnah kubur? Seandainya ahli syirik dan bid’ah mengetahui.
Sebagian ulama dari kalangan pengikut Malik berkata: “Maka perhatikanlah, semoga Allah merahmati kalian, di manapun kalian menemukan pohon bidara atau pohon yang didatangi dan diagungkan orang, mereka mengharapkan kesembuhan dan penyembuhan darinya, dan mereka memakukan paku serta kain padanya, maka itulah Dzat Anwath, maka tebanglah pohon itu.”
Barangsiapa yang memiliki pengalaman tentang apa yang Allah ta’ala utus kepada Rasul-Nya, dan tentang keadaan ahli syirik dan bid’ah hari ini dalam masalah ini dan lainnya, dia akan mengetahui bahwa jarak antara salaf dengan khalaf yang menyimpang ini lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat, dan bahwa mereka berada pada sesuatu yang berbeda dengan salaf, sebagaimana dikatakan: “Dia berjalan ke timur dan aku berjalan ke barat, betapa jauhnya antara yang ke timur dan yang ke barat.”
Dan perkara ini, demi Allah, lebih besar dari yang kami sebutkan. Bukhari telah menyebutkan dalam Sahih dari Ummu Darda radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Abu Darda masuk ke rumah dalam keadaan marah, maka aku bertanya kepadanya: ‘Ada apa denganmu?’ Dia berkata: ‘Demi Allah, aku tidak mengenal pada mereka sesuatu pun dari urusan Muhammad shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam, kecuali bahwa mereka salat bersama.'”
Malik meriwayatkan dalam Muwatha’ dari pamannya Abu Suhail bin Malik dari ayahnya bahwa dia berkata: “Aku tidak mengenal sesuatu pun dari apa yang kudapati orang-orang melakukannya kecuali panggilan untuk salat,” maksudnya para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Az-Zuhri berkata: “Aku masuk menemui Anas bin Malik di Damaskus, dan dia sedang menangis. Aku bertanya kepadanya: ‘Apa yang membuatmu menangis?’ Dia berkata: ‘Aku tidak mengenal sesuatu pun dari apa yang kudapati kecuali salat ini. Dan salat ini pun telah disia-siakan.'” Disebutkan oleh Bukhari.
Dalam lafaz lain: “Aku tidak mengenal sesuatu pun di zaman Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam kecuali telah kuingkari hari ini.”
Hasan al-Bashri berkata: “Seseorang bertanya kepada Abu Darda radhiyallahu ‘anhu: ‘Semoga Allah merahmatimmu, seandainya Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam berada di antara kita, apakah beliau akan mengingkari sesuatu dari apa yang kita lakukan?’ Maka dia marah dan sangat marah, lalu berkata: ‘Apakah beliau akan mengenal sesuatu pun dari apa yang kalian lakukan?'”
Mubarak bin Fadhalah berkata: “Hasan salat Jumat lalu duduk dan menangis. Dikatakan kepadanya: ‘Apa yang membuatmu menangis wahai Abu Sa’id?’ Dia berkata: ‘Kalian mencela aku karena menangis, padahal seandainya seorang muhajir mengintip dari pintu masjid kalian, dia tidak akan mengenal sesuatu pun dari apa yang ada pada zaman Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam yang kalian lakukan hari ini, kecuali kiblat kalian ini.'”
Inilah fitnah besar yang dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Bagaimana keadaan kalian jika kalian dilanda fitnah yang membuat orang tua menjadi pikun dan anak kecil tumbuh di dalamnya, yang berlaku pada manusia, mereka menjadikannya sebagai sunnah. Jika diubah, dikatakan: sunnah telah diubah, atau ini adalah kemungkaran.”
Ini menunjukkan bahwa jika amal dilakukan bertentangan dengan sunnah, maka tidak ada pertimbangan dan perhatian kepadanya. Karena amal telah berjalan bertentangan dengan sunnah sejak zaman Abu Darda dan Anas sebagaimana telah disebutkan.
Abu Abbas Ahmad bin Yahya menyebutkan, dia berkata: Muhammad bin Ubaid bin Maimun menceritakan kepadaku, Abdullah bin Ishaq al-Ja’fari menceritakan kepadaku, dia berkata: “Abdullah bin Hasan sering duduk bersama Rabi’ah. Suatu hari mereka membicarakan sunnah-sunnah, lalu seorang laki-laki yang ada dalam majelis berkata: ‘Amal tidak seperti ini.’ Maka Abdullah berkata: ‘Bagaimana pendapatmu jika orang-orang jahil bertambah banyak sehingga mereka menjadi hakim, apakah mereka menjadi hujjah atas sunnah?’ Maka Rabi’ah berkata: ‘Aku bersaksi bahwa ini adalah perkataan anak-anak para nabi.'”
Fasal
Di antara tipu daya syaitan yang paling besar adalah apa yang dia pasang untuk manusia berupa patung-patung dan anak panah undian, yang merupakan perbuatannya. Allah ta’ala telah memerintahkan untuk menjauhi hal itu dan menggantungkan keberuntungan pada menjauhinya. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, patung-patung, dan anak panah undian adalah kekejian termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.”
Anshaab (patung-patung) adalah segala sesuatu yang didirikan untuk disembah selain Allah, baik berupa batu, pohon, patung, atau kubur. Kata ini berbentuk jamak, mufradnya adalah nushub, seperti thuub dan athnaab.
Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Juraij berkata: “Di sekitar Ka’bah ada batu-batu yang pada masa jahiliah disembelih di atasnya dan dipotong daging di atasnya. Mereka mengagungkan batu-batu ini dan menyembahnya. Mereka berkata: Ini bukan patung, sesungguhnya patung adalah yang dibentuk dan diukir.”
Ibnu Abbas berkata: “Yaitu patung-patung yang mereka sembah selain Allah ta’ala.”
Az-Zajjaj berkata: “Batu-batu yang mereka miliki untuk disembah, yaitu berhala-berhala.”
Al-Farra berkata: “Yaitu tuhan-tuhan yang disembah, baik berupa batu maupun lainnya.”
Makna Asal Kata dan Tafsir Ayat
Makna asal dari kata nushub adalah sesuatu yang ditegakkan dan menjadi tujuan bagi siapa pun yang melihatnya. Seperti dalam firman Allah Ta’ala:
“Pada hari mereka keluar dari kubur dengan cepat seolah-olah mereka bergegas menuju kepada patokan-patokan.” (QS. Al-Ma’arij: 43)
Ibnu Abbas berkata: “Menuju kepada tujuan atau tanda yang mereka percepat menuju kepadanya.”
Ini adalah pendapat mayoritas mufassir.
Al-Hasan berkata: “Maksudnya adalah menuju kepada patok-patok mereka (yakni berhala), siapa yang lebih dahulu menyentuhnya.”
Az-Zajjaj mengatakan: “Ini sesuai dengan qira’ah yang membacanya nushub dengan dua dhammah, seperti dalam firman-Nya: Dan (diharamkan) yang disembelih untuk berhala (QS. Al-Ma’idah: 3).” Ia berkata: “Maknanya adalah berhala-berhala mereka.”
Maksudnya, nushub adalah segala sesuatu yang ditegakkan dari kayu, batu, atau penanda. Adapun al-ifadhah berarti bergegas atau tergesa-gesa.
Tentang Azlam (Anak Panah untuk Ramalan)
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Azlam adalah anak-anak panah kecil yang mereka gunakan untuk meramal keputusan, yakni mencari tahu apa yang ditentukan bagi mereka.”
Said bin Jubair berkata: “Mereka memiliki batu-batu kecil yang mereka gunakan untuk meramal, apakah mereka akan pergi berperang atau tetap tinggal.”
Ia juga mengatakan: “Itu adalah dua batang anak panah yang digunakan oleh orang-orang jahiliah untuk meramal keputusan. Salah satunya bertuliskan: ‘Tuhanku memerintahkanku,’ dan yang lainnya: ‘Tuhanku melarangku.’ Jika mereka ingin melakukan sesuatu, mereka mengocoknya. Jika yang keluar bertuliskan ‘Tuhanku memerintahkanku,’ mereka melakukannya. Jika yang keluar ‘Tuhanku melarangku,’ mereka membatalkannya.”
Abu Ubaid berkata: “Istiqsam berarti mencari keputusan.”
Al-Mubarrad berkata: “Istiqsam adalah setiap orang mengambil bagiannya.”
Ada juga yang mengatakan: istiqsam berarti mewajibkan diri mereka mengikuti hasil yang keluar dari anak panah itu, seperti sumpah.
Al-Azhari berkata: “Makna ‘dan kamu membagi dengan azlam’ adalah kamu mencari keputusan dari dua kemungkinan melalui azlam.”
Abu Ishaq az-Zajjaj dan lainnya berkata: “Istiqsam dengan azlam adalah haram.”
Tidak ada bedanya dengan perkataan ahli nujum: “Jangan keluar karena bintang ini,” atau “keluarlah karena bintang itu telah terbit,” karena Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang akan diperbuatnya besok.” (QS. Luqman: 34). Itu termasuk masuk ke dalam ilmu Allah yang ghaib yang tidak diketahui oleh siapa pun selain-Nya, maka hal itu haram sebagaimana azlam yang disebutkan Allah.
Nushub dan Azlam sebagai Ujian Umat
Maksudnya adalah bahwa manusia telah diuji dengan nushub dan azlam. Nushub digunakan untuk kesyirikan dan ibadah (kepada selain Allah), sementara azlam digunakan untuk ramalan dan mencari ilmu tentang hal-hal yang Allah rahasiakan. Yang satu untuk urusan keyakinan dan ibadah, yang lain untuk ilmu dan pengetahuan ghaib. Agama Allah menentang keduanya. Apa yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ adalah untuk membatalkan keduanya serta menghancurkan nushub dan azlam.
Di antara nushub adalah sesuatu yang didirikan oleh setan bagi kaum musyrik: bisa berupa pohon, tiang, berhala, kuburan, kayu, atau lainnya. Maka wajib hukumnya untuk menghancurkan semua itu dan menghapus jejaknya, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan Ali radhiyallahu ‘anhu untuk menghancurkan kuburan-kuburan yang tinggi dan meratakannya.
Sebagaimana riwayat dalam Shahih Muslim dari Abu al-Hayyaj al-Asadi, ia berkata:
Ali radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku: “Tidakkah aku mengutusmu seperti yang Rasulullah ﷺ utus aku, yaitu agar engkau tidak membiarkan patung kecuali engkau hancurkan dan tidak ada kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan.”
Para sahabat pun mengikuti perintah Umar radhiyallahu ‘anhu terhadap kubur Nabi Daniyal, mereka menyembunyikannya dari manusia. Ketika Umar mendengar bahwa orang-orang mendatangi pohon tempat Rasulullah ﷺ membaiat para sahabat di bawahnya, maka ia memerintahkan agar pohon itu ditebang.
Ibnu Wadhdhah meriwayatkan dalam kitabnya: Aku mendengar Isa bin Yunus berkata: “Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan menebang pohon tempat Rasulullah ﷺ dibaiat di bawahnya, karena orang-orang mulai mendatanginya dan shalat di bawahnya, maka ia khawatir akan menjadi fitnah bagi mereka.”
Isa bin Yunus berkata: Ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Aun dari Nafi’: “Orang-orang datang ke pohon itu, maka Umar radhiyallahu ‘anhu menebangnya.”
Jika demikian tindakan Umar terhadap pohon yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an dan menjadi tempat baiat Rasulullah ﷺ dengan para sahabatnya, maka bagaimana lagi dengan selainnya dari nushub dan berhala yang fitnahnya lebih besar dan musibahnya lebih parah?
Masjid yang Dibangun di Atas Dasar Kebatilan
Yang lebih dahsyat dari itu adalah bahwa Rasulullah ﷺ menghancurkan masjid yang dibangun atas dasar kebatilan (yakni Masjid Dhirar). Maka dalam hal ini ada dalil untuk menghancurkan yang lebih besar kerusakannya, seperti masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan.
Dalam hukum Islam, masjid seperti itu harus dihancurkan hingga rata dengan tanah. Ia lebih layak dihancurkan daripada Masjid Dhirar. Begitu pula dengan kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan harus semuanya dihancurkan, karena dibangun atas dasar maksiat kepada Rasulullah ﷺ. Beliau melarang membangun di atas kuburan, sebagaimana telah dijelaskan. Maka bangunan yang didirikan di atas maksiat dan pelanggaran terhadap sunnahnya adalah bangunan yang tidak dihormati dan lebih layak dihancurkan daripada bangunan milik perampas.
Rasulullah ﷺ sendiri memerintahkan menghancurkan kuburan-kuburan yang tinggi, sebagaimana telah disebutkan. Maka menghancurkan kubah, bangunan, dan masjid yang dibangun di atasnya lebih utama dan lebih wajib lagi, karena beliau melaknat orang yang membangun masjid di atas kuburan, dan melarang membangunnya. Maka wajib bersegera membantu untuk menghancurkan hal-hal yang dilaknat oleh Rasulullah ﷺ dan beliau larang.
Allah Ta’ala akan menegakkan agama-Nya dan sunnah Rasul-Nya dengan mengutus orang-orang yang menolong dan membela keduanya. Allah lebih cemburu dan lebih cepat dalam mengubah keadaan.
Lilin dan Lampu di Kubur
Begitu pula harus dihilangkan setiap lentera atau lampu yang dinyalakan di atas kuburan, dan harus dipadamkan. Karena pelakunya dilaknat oleh Rasulullah ﷺ. Waqaf seperti itu tidak sah dan tidak boleh dijalankan.
Imam Abu Bakar at-Turtusyi berkata: “Perhatikanlah, semoga Allah merahmati kalian, di mana pun kalian menemukan pohon bidara atau pohon lain yang dikerumuni manusia, mereka mengagungkannya dan berharap kesembuhan dari situ, serta memaku atau menggantung kain padanya, maka itu adalah pohon Dzat Anwat. Maka tebanglah!”
Tradisi yang Menyerupai Syirik
Al-Hafizh Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma’il, dikenal dengan Abu Syamah, dalam kitab Al-Hawadits wa al-Bida’ berkata: “Termasuk dalam hal ini adalah cobaan yang menimpa umat dengan hiasan yang setan perindah bagi kalangan awam berupa mengecat dinding dan tiang-tiang, menyalakan lampu di tempat-tempat tertentu di tiap kota, karena ada orang yang mengaku bermimpi melihat seseorang yang dikenal sebagai orang saleh atau wali di tempat tersebut. Maka mereka pun melestarikannya, padahal mereka lalai dari kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah Allah. Mereka mengira dengan itu sedang mendekatkan diri kepada Allah.
Kemudian mereka melampaui batas sampai mengagungkan tempat-tempat itu, berharap kesembuhan dari sakit, dan memenuhi hajat-hajat mereka dengan bernazar kepadanya. Tempat-tempat itu bisa berupa mata air, pohon, dinding, atau batu.
Di kota Damaskus terdapat banyak tempat seperti itu: seperti Ain al-Humma di luar Bab Tuma, tiang yang dicat dalam Bab ash-Shaghir, dan pohon terkutuk yang kering di luar Bab an-Nashr di pinggir jalan. Semoga Allah memudahkan penebangannya dan mencabutnya dari akarnya. Betapa miripnya ia dengan pohon Dzat Anwat dalam hadits!”
Lalu beliau menyebutkan hadits Abu Waqid al-Laitsi: “Bahwa mereka pernah melewati sebuah pohon besar yang rindang bersama Rasulullah ﷺ yang disebut Dzat Anwat. Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, buatkanlah untuk kami pohon Dzat Anwat seperti yang mereka miliki.’ Maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Allahu Akbar! Itu seperti yang dikatakan kaum Musa: Buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka punya sesembahan. Kalian benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian.’”
At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.”
Contoh dari Negeri Afrika
Kemudian ia menyebutkan kisah sebagian ulama dari Afrika: “Di dekat rumahnya ada sebuah mata air bernama ‘Ain al-‘Afiyah’. Masyarakat awam telah terkena fitnah dengannya, mereka datang dari berbagai daerah. Barang siapa yang sulit menikah atau belum punya anak, mereka berkata: ‘Bawa aku ke ‘Afiyah.’ Maka ia pun menyadari bahaya tempat itu. Lalu ia keluar waktu subuh dan menghancurkannya, lalu mengumandangkan adzan subuh di atasnya. Ia berdoa: ‘Ya Allah, aku menghancurkannya karena-Mu, maka jangan Engkau bangkitkan lagi tempat ini.’ Maka tidak ada lagi yang datang ke tempat itu hingga kini.”
Di Damaskus dan Upaya Pembersihan
Di Damaskus juga banyak tempat-tempat seperti itu. Maka Allah memudahkan penghancurannya melalui tangan Syaikhul Islam dan para pengikut tauhid: seperti tiang yang dicat, nushub di masjid an-Naranj dekat tempat shalat yang disembah orang-orang bodoh, nushub di bawah kincir dekat pekuburan Nasrani yang didatangi orang untuk mencari berkah, patung berhala di sungai Qulut yang menjadi tempat nazar dan tabarruk, serta nushub di dekat Rahbah yang dinyalakan lampu di atasnya dan menjadi tempat berkah kaum musyrik. Itu adalah sebuah tiang tinggi di atasnya batu berbentuk bola.
Di dekat masjid Darb al-Hajar juga ada nushub yang dibangun masjid kecil di atasnya, yang disembah kaum musyrik. Allah memudahkan penghancuran-nya.
Betapa cepatnya kaum musyrik menjadikan segala sesuatu sebagai berhala selain Allah, apapun bentuknya. Mereka berkata: “Batu ini, pohon ini, mata air ini menerima nazar,” maksudnya menerima ibadah selain Allah. Padahal nazar adalah ibadah dan pendekatan diri kepada yang dinazarkan. Mereka mengusap dan menyentuh nushub-nushub itu.
Padahal para salaf telah mengingkari perbuatan mengusap batu maqam yang diperintahkan Allah untuk dijadikan tempat shalat, sebagaimana disebutkan oleh Al-Azraqi dalam Tarikh Makkah dari Qatadah, tentang firman Allah Ta’ala: “Dan jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat.” (QS. Al-Baqarah: 125).
Ia berkata: “Mereka hanya diperintahkan untuk shalat di dekatnya, bukan mengusapnya. Umat ini telah melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh umat-umat sebelumnya. Dikatakan kepada kami bahwa dulu tampak bekas telapak kaki dan jari-jarinya, tapi umat ini terus-menerus mengusapnya hingga hilang bekasnya.”
Dan fitnah terbesar yang berkaitan dengan anshab (tempat-tempat yang dijadikan sesembahan) adalah anshab yang berupa kuburan. Inilah asal mula fitnah penyembahan berhala, sebagaimana yang telah dikatakan oleh para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in, dan telah disebutkan sebelumnya.
Di antara tipu daya setan yang paling besar adalah bahwa ia menjadikan sebuah kuburan tokoh yang diagungkan oleh masyarakat sebagai tempat suci yang diagungkan, lalu menjadikannya sebagai berhala yang disembah selain Allah. Setelah itu, setan membisikkan kepada para pengikutnya bahwa siapa saja yang melarang penyembahan terhadap kuburan itu, melarang menjadikannya sebagai hari raya, atau melarang menjadikannya sebagai berhala, maka orang itu telah merendahkannya dan tidak menghargai haknya. Maka, orang-orang bodoh yang musyrik pun berusaha untuk membunuh dan menyiksa orang yang melarang tersebut, bahkan mengkafirkannya.
Dosa orang yang mengingkari perbuatan tersebut di mata para pelaku kesyirikan hanyalah karena ia menyeru kepada apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, serta melarang apa yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya—seperti menjadikan kuburan sebagai berhala, menjadikannya sebagai tempat perayaan, menyalakan lampu di atasnya, membangun masjid dan kubah di atasnya, melapisinya dengan semen, meninggikannya, menciumnya, mengusapnya, berdoa di sana atau berdoa melalui perantaranya, melakukan perjalanan untuk mengunjunginya, atau meminta pertolongan kepadanya selain kepada Allah.
Semua itu merupakan hal-hal yang secara pasti dalam agama Islam telah diketahui sebagai perkara yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ, yaitu memurnikan tauhid untuk Allah semata dan tidak menyembah selain-Nya sedikit pun.
Apabila seorang muwahhid (yang bertauhid) melarang perbuatan tersebut, orang-orang musyrik pun marah dan hati mereka menjadi kesal. Mereka berkata bahwa orang ini telah merendahkan orang-orang yang berpangkat tinggi, dan mengklaim bahwa mereka tidak memiliki kehormatan dan kedudukan. Kemarahan ini pun menyebar ke dalam hati orang-orang bodoh dan masyarakat awam, bahkan menjangkiti banyak orang yang dianggap berilmu dan religius.
Akhirnya, mereka memusuhi para pengusung tauhid, menuduh mereka dengan tuduhan yang keji, dan menjauhkan manusia dari mereka. Mereka pun loyal kepada para penyembah kubur, mengagungkan mereka, dan menyangka bahwa mereka itulah para wali Allah dan penolong agama serta Rasul-Nya. Namun Allah menolak klaim mereka.
Mereka bukanlah wali-wali Allah. Sesungguhnya wali-wali Allah hanyalah orang-orang yang mengikuti Nabi, sesuai dengan ajarannya, memahami apa yang dibawanya, dan menyeru manusia kepadanya—bukan orang-orang yang berpura-pura memiliki sesuatu yang tidak mereka miliki, mengenakan pakaian kepalsuan, yang menghalangi manusia dari sunnah Nabi mereka dan berusaha membelokkannya, padahal mereka menyangka telah berbuat kebaikan.
Pasal
Wahai orang yang telah dianugerahi nikmat dengan mengikuti jalan Allah yang lurus—jalan orang-orang yang diberi nikmat, rahmat, dan kemuliaan oleh-Nya—janganlah engkau menyangka bahwa larangan untuk menjadikan kubur sebagai berhala, perayaan, atau anshab; larangan untuk menjadikannya sebagai masjid, membangun masjid di atasnya, menyalakan lampu di atasnya, melakukan perjalanan kepadanya, bernazar untuknya, mengusapnya, menciumnya, atau menggesekkan dahi di sekitarnya—adalah bentuk merendahkan para pemilik kubur tersebut atau meremehkan mereka sebagaimana disangka oleh para pelaku kesyirikan dan kesesatan.
Bahkan, semua larangan itu termasuk bentuk memuliakan, mengagungkan, dan menghormati mereka, serta mengikuti mereka dalam hal-hal yang mereka cintai dan menjauhi apa yang mereka benci. Maka, demi Allah, engkaulah wali mereka, pencinta mereka, penolong jalan mereka dan sunnah mereka, dan engkaulah yang berada di atas petunjuk dan manhaj mereka.
Sedangkan para penyembah kubur itu adalah orang yang paling durhaka terhadap mereka, dan paling jauh dari petunjuk serta ajaran mereka. Sebagaimana halnya orang-orang Nasrani terhadap Nabi Isa, orang-orang Yahudi terhadap Nabi Musa ‘alaihimas-salam, dan kaum Rafidhah terhadap Ali bin Abi Thalib ra.
Maka, orang-orang yang berpegang pada kebenaran itu lebih berhak terhadap para pembawa kebenaran daripada orang-orang yang mengusung kebatilan. Kaum mukminin laki-laki dan perempuan adalah wali bagi sesama mereka, sedangkan kaum munafik laki-laki dan perempuan adalah dari golongan satu sama lain.
Ketahuilah bahwa apabila hati telah disibukkan oleh bid’ah, maka ia akan berpaling dari sunnah. Maka engkau akan mendapati kebanyakan dari orang-orang yang menyibukkan diri dengan kuburan itu justru berpaling dari jalan hidup, petunjuk, dan sunnah penghuni kubur tersebut. Mereka sibuk dengan kuburnya dan meninggalkan apa yang diperintahkan oleh penghuni kubur itu semasa hidupnya.
Mengagungkan para nabi dan orang-orang saleh serta mencintai mereka sebenarnya hanya dapat terwujud dengan mengikuti ajaran yang mereka bawa berupa ilmu yang bermanfaat dan amal saleh, serta meneladani jejak langkah mereka dan menempuh jalan hidup mereka—bukan dengan menyembah kubur mereka, menetap di sisinya, atau menjadikannya sebagai tempat perayaan.
Barangsiapa mengikuti jejak mereka (para sahabat dan generasi awal yang shalih), maka ia telah menjadi sebab bertambahnya pahala mereka karena mengikuti mereka dan mengajak orang lain untuk mengikuti mereka. Namun jika ia berpaling dari apa yang mereka serukan dan justru sibuk dengan hal yang bertentangan, maka ia telah menghalangi dirinya sendiri dan mereka dari pahala tersebut. Maka di mana letak penghormatan dan pengagungan terhadap mereka dalam hal seperti ini?
Banyak orang sibuk dengan berbagai bentuk ibadah yang merupakan bid’ah, yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya, karena mereka berpaling dari ajaran yang disyariatkan, atau dari sebagian ajaran tersebut. Meskipun mereka melaksanakan bentuk lahirnya, mereka telah meninggalkan hakikat yang dimaksud darinya. Padahal, siapa pun yang menghadapkan wajah dan hatinya dalam salat lima waktu, memahami makna bacaan dan amal di dalamnya, serta benar-benar memperhatikannya, maka itu cukup untuk menghindarkannya dari perbuatan syirik. Siapa pun yang lalai dalam salat atau sebagiannya, maka akan terlihat dalam dirinya unsur kesyirikan sesuai kadar kelalaiannya.
Barangsiapa mendengarkan firman Allah dengan hati, merenungi dan memahaminya, maka hal itu akan mencukupinya dari mendengarkan suara setan yang dapat memalingkan dari mengingat Allah dan salat, serta menumbuhkan kemunafikan dalam hati. Demikian pula orang yang mendengarkan sabda Rasulullah ﷺ dengan sepenuh hati dan berniat mengambil petunjuk dan ilmu darinya—bukan dari yang lain—maka ia akan terhindar dari bid’ah, pendapat pribadi, dugaan yang sesat, halusinasi, dan khayalan, yang semuanya merupakan bisikan dan angan-angan nafsu.
Barangsiapa jauh dari semua itu, pasti ia akan menggantinya dengan sesuatu yang tidak bermanfaat. Sebagaimana orang yang memenuhi hatinya dengan cinta kepada Allah, dzikir, takut kepada-Nya, tawakal, dan kembali kepada-Nya, maka semua itu akan mencukupinya dari mencintai selain-Nya, takut kepada selain-Nya, dan bergantung pada selain-Nya, serta mencukupinya dari cinta kepada rupa-rupa (fisik manusia). Namun jika hatinya kosong dari itu semua, maka ia akan menjadi budak hawa nafsunya. Apa saja yang ia sukai akan menguasainya dan memperbudaknya.
Orang yang berpaling dari tauhid adalah musyrik, suka atau tidak. Orang yang berpaling dari sunnah adalah pelaku bid’ah dan sesat, suka atau tidak. Orang yang berpaling dari cinta dan dzikir kepada Allah adalah hamba dari bentuk-bentuk (rupa), suka atau tidak. Hanya Allah tempat memohon pertolongan, kepada-Nyalah bersandar, dan tiada daya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.
Bagian
Jika ada yang bertanya: “Apa yang menyebabkan para penyembah kubur terjerumus dalam fitnah ini, padahal mereka tahu bahwa penghuni kubur itu telah mati, tidak mampu memberi mudarat maupun manfaat, tidak memiliki kekuasaan atas kematian, kehidupan, maupun kebangkitan?”
Jawabannya: Mereka terjerumus karena beberapa hal:
- Kebodohan terhadap hakikat ajaran yang dibawa oleh para rasul, termasuk Rasulullah ﷺ, yaitu menegakkan tauhid dan memutus segala jalan menuju kesyirikan. Pengetahuan mereka sangat minim tentang hal ini. Setan pun menyeru mereka kepada fitnah tersebut, dan karena mereka tidak memiliki ilmu yang cukup untuk membantahnya, maka mereka pun mengikutinya sesuai dengan kadar kebodohan mereka, dan mereka hanya terlindungi sejauh mana mereka memiliki ilmu.
- Hadis-hadis palsu dan buatan, yang dibuat oleh orang-orang yang menyerupai penyembah berhala dari kalangan pemuja kubur, yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ dan bertentangan dengan agama beliau. Seperti hadis palsu: “Jika kalian kesulitan dalam urusan, maka datangilah para penghuni kubur”, dan “Jika salah seorang dari kalian berbaik sangka kepada batu, maka itu akan memberinya manfaat”, dan semisalnya—semuanya bertentangan dengan Islam. Hadis-hadis ini dibuat oleh kaum musyrik dan menyebar di kalangan orang-orang jahil dan sesat yang mirip dengan mereka. Padahal Allah mengutus Rasul-Nya untuk membunuh orang-orang yang berbaik sangka kepada batu dan menghindarkan umatnya dari fitnah melalui berbagai jalan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
- Kisah-kisah rekaan yang disampaikan kepada mereka, seperti: seseorang memohon pertolongan kepada penghuni kubur tertentu saat dalam kesulitan, lalu ia selamat; atau seseorang memanggil nama penghuni kubur itu untuk memenuhi kebutuhan, dan ternyata terkabul; atau seseorang terkena musibah lalu memohon kepada penghuni kubur itu dan musibahnya terangkat. Para penjaga kubur dan pemuja kubur memiliki banyak sekali cerita seperti ini yang terlalu panjang untuk disebutkan. Mereka adalah makhluk Allah yang paling banyak berdusta, baik terhadap orang yang hidup maupun yang mati. Jiwa manusia memang sangat ingin agar kebutuhannya terpenuhi dan kesulitannya terangkat. Ketika mereka mendengar bahwa kuburan si Fulan sudah terbukti manjur, maka setan pun menyusun rencana dengan halus. Ia membisikkan kepada orang itu agar berdoa di sisi kubur tersebut dengan hati yang khusyuk, hancur, dan rendah diri. Lalu Allah mengabulkan doanya karena keikhlasan hatinya, bukan karena kubur itu. Seandainya ia berdoa seperti itu di tempat lain—seperti bar, pemandian, atau pasar—niscaya Allah akan mengabulkannya. Tapi orang yang bodoh mengira bahwa kubur itu memiliki peran dalam mengabulkan doa tersebut. Padahal Allah mengabulkan doa orang yang terdesak, meskipun ia kafir. Allah berfirman:
“Kepada masing-masing golongan ini—yang ini dan yang itu—Kami berikan bantuan dari karunia Tuhanmu. Dan karunia Tuhanmu tidaklah terhalang.” (QS. Al-Isra: 20)
Ibrahim berdoa:
“Berilah rezeki kepada penduduknya berupa buah-buahan, yaitu orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. Al-Baqarah: 126)
Lalu Allah menjawab:
“Dan kepada orang yang kafir pun akan Aku beri kesenangan sementara, kemudian akan Aku paksa dia ke dalam azab neraka. Seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Baqarah: 126)
Jadi, tidak semua orang yang doanya dikabulkan berarti Allah ridha kepadanya, mencintainya, atau ridha terhadap amalnya. Allah mengabulkan doa orang baik dan jahat, orang beriman maupun kafir. Banyak orang berdoa dengan cara yang melampaui batas, atau memaksakan syarat tertentu, atau meminta sesuatu yang tidak sepatutnya diminta. Namun tetap terkabul sebagian atau seluruhnya. Lalu ia mengira amalnya baik dan diridhai Allah, padahal ia seperti orang yang diberikan kelonggaran dan diberi harta serta anak, lalu mengira bahwa Allah menyegerakan kebaikan untuknya. Padahal Allah berfirman:
“Tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami bukakan kepada mereka pintu-pintu segala sesuatu (kesenangan).” (QS. Al-An’am: 44)
Doa bisa menjadi ibadah yang berpahala bagi yang berdoa. Namun bisa juga hanya menjadi permintaan belaka yang meskipun terkabul, justru menjadi musibah baginya: bisa jadi ia dihukum karena apa yang ia peroleh, atau derajatnya dikurangi. Allah mengabulkan kebutuhannya tetapi menghukumnya atas pelanggaran yang ia lakukan terhadap hak-hak-Nya dan batas-batas-Nya.
Kesimpulannya: Setan dengan tipu daya halusnya membuat doa di kuburan tampak lebih utama daripada di rumah atau masjid atau waktu sahur. Ketika hal ini sudah tertanam dalam hati orang itu, setan mengajaknya ke tingkat selanjutnya: dari berdoa di sisi kubur menjadi berdoa dengan perantara kubur atau bersumpah dengan menyebut penghuni kubur. Ini lebih parah, karena Allah terlalu agung untuk disumpah atau diminta dengan perantara makhluk-Nya. Para ulama Islam telah mengingkari hal ini.
Imam Abu Husain al-Quduri dalam syarah kitab al-Karkhi menyebutkan bahwa Bisyr bin al-Walid berkata: Aku mendengar Abu Yusuf berkata bahwa Abu Hanifah mengatakan: “Tidak sepantasnya seseorang berdoa kepada Allah kecuali hanya kepada-Nya saja.” Ia juga berkata: “Aku tidak suka orang berkata: Aku memohon kepada-Mu karena kekuatan Arasy-Mu; atau dengan menyebut hak si Fulan, atau hak nabi-nabi dan rasul-Mu, atau hak Ka’bah.”
Abu Husain berkata: “Permintaan dengan selain Allah adalah tidak dibenarkan menurut mereka, karena tidak ada hak bagi makhluk atas Khaliknya. Adapun mengatakan ‘dengan kekuatan Arasy-Mu’, maka Abu Hanifah membencinya dan Abu Yusuf membolehkan.”
Ibnu al-Baldaji dalam syarah al-Mukhtar mengatakan: “Dibenci untuk berdoa kepada Allah dengan menyebut selain-Nya, seperti mengatakan: Aku memohon kepada-Mu dengan si Fulan, para malaikat, nabi-nabi, dan semacamnya, karena tidak ada hak makhluk atas penciptanya.”
Apa yang dikatakan Abu Hanifah dan para sahabatnya sebagai “makruh” berarti haram menurut Imam Muhammad, dan menurut Abu Hanifah serta Abu Yusuf, makruh itu mendekati haram dan lebih dekat pada sisi larangan.
Dalam fatwa Abu Muhammad bin Abdus Salam disebutkan: “Tidak boleh meminta kepada Allah dengan menyebut salah satu makhluk-Nya, baik nabi maupun selainnya.” Ia pun ragu dalam kasus Nabi Muhammad ﷺ karena ia berasumsi bahwa hal itu ada dalam hadis, meskipun ia tidak tahu keabsahannya.
Setelah setan menanam keyakinan bahwa bersumpah kepada Allah dengan menyebut makhluk lebih efektif untuk dikabulkan, maka ia membawa orang tersebut ke tingkatan yang lebih parah: yaitu berdoa kepada penghuni kubur selain Allah. Kemudian setan membawanya lagi ke tingkatan lebih tinggi: menjadikan kubur itu sebagai berhala, dikelilingi, dipasangi lampu, tirai, dibangunkan bangunan dan masjid di atasnya, disembah dengan sujud, thawaf, dicium, diusap, dijadikan tujuan haji, dan disembelihi di sisinya. Lalu setan membawanya ke tahap berikutnya: mengajak orang lain untuk menyembah kubur tersebut, menjadikannya sebagai tempat perayaan dan ritual, dan meyakini bahwa hal itu lebih bermanfaat bagi dunia dan akhirat mereka.
Syaikh kami—semoga Allah menyucikan ruhnya—berkata: “Hal-hal yang diada-adakan di sekitar kuburan memiliki tingkatan. Yang paling jauh dari syariat adalah meminta hajat langsung kepada mayat dan memohon pertolongan kepadanya, sebagaimana dilakukan banyak orang. Ini sejajar dengan penyembah berhala. Kadang setan menampakkan diri kepada mereka dalam bentuk mayat atau orang yang mereka agungkan, sebagaimana terjadi pada penyembah berhala. Bahkan ini juga terjadi pada orang-orang kafir dari kalangan musyrik dan ahli kitab yang menyeru nama orang-orang yang mereka agungkan, lalu setan menampakkan diri dan menyampaikan sesuatu yang gaib kepada mereka. Demikian juga dengan sujud kepada kubur, mengusap, mencium.”
Tingkatan kedua: meminta kepada Allah dengan menyebut nama mayat. Ini dilakukan banyak orang pada masa belakangan, dan hukumnya bid’ah menurut kesepakatan kaum Muslimin.
Tingkatan ketiga: meminta langsung kepada mayat.
Tingkatan keempat: meyakini bahwa doa di sisi kuburnya lebih mustajab atau lebih utama dari doa di masjid, sehingga seseorang sengaja berkunjung dan salat di sisinya untuk memohon hajat. Ini pun termasuk perbuatan bid’ah yang diingkari oleh semua ulama, meskipun banyak orang masa kini melakukannya, dan sebagian dari mereka berkata, “Kuburan si Fulan telah terbukti manjur.”
Adapun kisah bahwa Imam Syafi’i berdoa di sisi kubur Abu Hanifah, itu adalah kebohongan yang nyata.
Bab: Perbedaan antara Ziarah Tauhid dan Ziarah Syirik
Ziarah yang dilakukan oleh orang-orang yang bertauhid bertujuan untuk tiga hal:
- Mengingat akhirat, mengambil pelajaran, dan mendapat nasihat. Nabi ﷺ telah menyatakan: “Ziarahilah kuburan, karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.”
- Berbuat baik kepada si mayat, agar hubungan tidak terputus dengannya sehingga terlupakan, seperti ketika seseorang tidak mengunjungi orang hidup dalam waktu lama, maka ia akan dilupakan. Saat seseorang mengunjungi orang hidup, maka yang dikunjungi akan senang. Mayat lebih layak untuk itu, karena ia telah memasuki negeri yang penghuninya ditinggalkan oleh saudara dan keluarganya. Maka jika seseorang mengunjunginya dan memberi hadiah berupa doa, sedekah, atau amalan lainnya, ia akan sangat bahagia, sebagaimana orang hidup yang bahagia ketika mendapat kunjungan dan hadiah. Karena itu Nabi ﷺ mensyariatkan doa bagi penghuni kubur, memohonkan ampunan, rahmat, dan keselamatan. Beliau tidak mensyariatkan agar kita memohon kepada mereka, berdoa dengan perantara mereka, atau salat di sisi mereka.
- Berbuat baik kepada diri sendiri, dengan mengikuti sunnah dan membatasi diri pada apa yang disyariatkan oleh Rasul ﷺ. Maka ia telah berbuat baik kepada dirinya sendiri dan kepada orang yang diziarahi.
Adapun ziarah syirik, maka asal-usulnya berasal dari penyembahan berhala.
Mereka berkata: “Orang yang telah meninggal yang diagungkan, yang rohnya memiliki kedekatan, kedudukan, dan keistimewaan di sisi Allah Ta’ala, masih terus menerima limpahan rahmat dari Allah Ta’ala dan kebaikan-kebaikan yang tercurah kepada rohnya. Maka apabila peziarah menghubungkan rohnya dengan roh orang yang telah meninggal tersebut dan mendekatkan dirinya kepadanya, maka akan mengalir dari roh yang diziarahi kepada roh peziarah sebagian dari limpahan rahmat tersebut melalui perantaraan roh itu, sebagaimana pantulan sinar dari cermin yang jernih dan air atau sejenisnya kepada benda yang berhadapan dengannya.”
Mereka berkata: “Kesempurnaan ziarah adalah ketika peziarah mengarahkan roh dan hatinya kepada si mayat, memusatkan perhatiannya kepadanya, dan mengarahkan seluruh tujuan dan perhatiannya kepadanya, sehingga tidak ada lagi perhatian tersisa kepada selain dia. Dan semakin besar pemusatan perhatian dan hati kepadanya, maka semakin dekat dia untuk mendapat manfaat darinya.”
Ziarah dengan cara ini telah disebutkan oleh Ibnu Sina, Al-Farabi, dan lainnya. Para penyembah bintang juga menyatakan hal ini dalam penyembahan mereka.
Mereka berkata: “Apabila jiwa yang berakal terhubung dengan roh-roh tinggi, maka akan mengalir cahaya dari roh-roh tersebut kepadanya.”
Dengan rahasia inilah bintang-bintang disembah, dibangun kuil-kuil untuk mereka, disusun doa-doa untuk mereka, dan dibuat patung-patung yang mewujudkan mereka. Inilah pula yang menyebabkan para penyembah kubur menjadikan kubur-kubur sebagai hari raya, menggantung tirai-tirai di atasnya, menyalakan lampu-lampu di atasnya, dan membangun masjid-masjid di atasnya. Inilah yang dimaksudkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam untuk dibatalkan dan dihapus sama sekali, serta menutup jalan-jalan yang menuju kepadanya. Namun kaum musyrik menghalangi jalannya dan menentang tujuannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berada di satu sisi, sedangkan mereka berada di sisi yang lain.
Apa yang disebutkan oleh kaum musyrik ini dalam ziarah kubur adalah syafaat yang mereka sangka bahwa tuhan-tuhan mereka akan memberi manfaat kepada mereka dengannya dan memberi syafaat bagi mereka di sisi Allah Ta’ala.
Mereka berkata: “Sesungguhnya apabila roh seorang hamba terhubung dengan roh orang yang berkedudukan tinggi dan dekat kepada Allah, lalu dia mengarahkan perhatiannya kepadanya dan memusatkan hatinya kepadanya, maka terjadilah hubungan antara keduanya yang dengannya mengalir kepadanya bagian dari apa yang diperoleh orang itu dari Allah.” Mereka mengibaratkan hal ini dengan seseorang yang mengabdi kepada orang yang memiliki kedudukan, pengaruh, dan kedekatan dengan penguasa, dia sangat terikat dengannya. Maka apa yang diperoleh orang itu dari penguasa berupa pemberian dan kemurahan, akan diperoleh pula oleh orang yang terikat dengannya sesuai dengan kadar keterikatan dia kepadanya.
Inilah rahasia penyembahan berhala, dan inilah yang Allah utus para rasul-Nya dan turunkan kitab-kitab-Nya untuk membatalkannya, mengkafirkan para pelakunya dan melaknat mereka. Allah menghalalkan darah dan harta mereka, membolehkan menawan keturunan mereka, dan mewajibkan neraka bagi mereka. Al-Quran dari awal hingga akhir penuh dengan bantahan terhadap para pelakunya dan pembatalan madhab mereka. Allah Ta’ala berfirman: “Ataukah mereka mengambil pemberi syafaat selain Allah? Katakanlah: ‘Meskipun mereka tidak menguasai sesuatu apa pun dan tidak berakal?’ Katakanlah: ‘Hanya milik Allah-lah segala syafaat. Kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi.'” (Az-Zumar: 43-44)
Allah mengabarkan bahwa syafaat adalah milik Dia yang memiliki kerajaan langit dan bumi, yaitu Allah semata. Dia-lah yang memberi syafaat dengan diri-Nya kepada diri-Nya sendiri untuk merahmati hamba-Nya. Lalu Dia memberi izin kepada siapa yang dikehendaki-Nya untuk memberi syafaat baginya. Maka syafaat pada hakikatnya adalah milik-Nya, dan orang yang memberi syafaat di sisi-Nya hanya memberi syafaat dengan izin-Nya dan perintah-Nya setelah syafaat-Nya Subhanahu kepada diri-Nya sendiri, yaitu kehendak-Nya dari diri-Nya sendiri untuk merahmati hamba-Nya. Ini adalah kebalikan dari syafaat syirik yang ditetapkan oleh kaum musyrik ini dan orang-orang yang menyetujui mereka, yaitu syafaat yang dibatalkan Allah Subhanahu dalam kitab-Nya dengan firman-Nya:
“Dan jagalah dirimu dari (azab) hari yang pada hari itu seseorang tidak dapat membela orang lain sedikitpun, dan tidak akan diterima daripadanya sebarang tebusan, dan tidak akan memberi manfaat kepadanya syafaat.” (Al-Baqarah: 123) Dan firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepada kamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada jual beli dan tidak ada persahabatan dan tidak ada syafaat.” (Al-Baqarah: 254) Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan berilah peringatan dengan Al-Quran itu kepada orang-orang yang takut akan dikumpulkan kepada Tuhan mereka, sedang mereka tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) pemberi syafaat selain Allah, supaya mereka bertakwa.” (Al-An’am: 51) Dan Dia berfirman: “Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Tidak ada bagi kamu selain daripada-Nya seorang penolong pun dan tidak (pula) seorang pemberi syafaat.” (As-Sajdah: 4) Allah Subhanahu mengabarkan bahwa para hamba tidak memiliki pemberi syafaat selain-Nya, tetapi apabila Allah Subhanahu menghendaki untuk merahmati seorang hamba, Dia sendiri yang memberi izin kepada siapa yang akan memberi syafaat baginya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Tidak ada seorang pemberi syafaat pun kecuali sesudah ada izin-Nya.” (Yunus: 3) Dan Dia berfirman: “Siapakah yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya?” (Al-Baqarah: 255) Maka syafaat dengan izin-Nya bukanlah syafaat dari selain-Nya, dan pemberi syafaat bukan pemberi syafaat dari selain-Nya, tetapi pemberi syafaat dengan izin-Nya.
Perbedaan antara kedua pemberi syafaat ini seperti perbedaan antara sekutu dan hamba yang diperintah.
Syafaat yang dibatalkan Allah adalah syafaat sekutu karena Dia tidak memiliki sekutu, sedangkan yang ditetapkan-Nya adalah syafaat hamba yang diperintah yang tidak memberi syafaat dan tidak mendahului di hadapan tuannya hingga dia diberi izin. Dan dia berkata: “Berilah syafaat untuk si fulan.” Oleh karena itu, orang yang paling beruntung dengan syafaat pemimpin para pemberi syafaat pada hari kiamat adalah ahli tauhid yang memurnikan tauhid dan membersihkannya dari keterikatan syirik dan campurannya, dan mereka adalah orang-orang yang diridhai Allah Subhanahu.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka tidak memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah.” (Al-Anbiya: 28) Dan Dia berfirman: “Pada hari itu syafaat tidak berguna, kecuali (syafaat) orang yang telah diberi izin kepadanya oleh Tuhan Yang Maha Pemurah dan Dia ridha akan perkataannya.” (Thaha: 109) Allah mengabarkan bahwa pada hari itu tidak akan ada syafaat yang bermanfaat kecuali setelah ridha-Nya terhadap perkataan orang yang diberi syafaat dan izin-Nya kepada pemberi syafaat untuknya. Adapun orang musyrik, maka Dia tidak meridhainya dan tidak ridha akan perkataannya, maka Dia tidak memberi izin kepada para pemberi syafaat untuk memberi syafaat baginya. Sesungguhnya Dia Subhanahu menggantungkan syafaat pada dua perkara: ridha-Nya terhadap orang yang diberi syafaat dan izin-Nya kepada pemberi syafaat. Maka selama kedua perkara itu tidak terkumpul, syafaat tidak akan ada.
Rahasia hal ini adalah bahwa Allah memiliki segala urusan sendirian, tidak ada seorang pun yang memiliki urusan bersama-Nya. Makhluk yang paling tinggi, paling utama, dan paling mulia di sisi-Nya adalah para rasul dan malaikat yang dekat, dan mereka adalah hamba-hamba murni yang tidak mendahului-Nya dalam perkataan, tidak mendahului di hadapan-Nya, dan tidak melakukan sesuatu kecuali setelah Dia memberi izin dan memerintah mereka. Terlebih lagi pada hari ketika tidak ada jiwa yang menguasai jiwa lain sedikitpun, maka mereka adalah milik yang dimiliki dan dipelihara, perbuatan mereka terikat dengan perintah dan izin-Nya. Apabila orang musyrik mempersekutukan mereka dan menjadikan mereka pemberi syafaat selain Allah, dengan sangkaan bahwa apabila dia melakukan itu mereka akan maju dan memberi syafaat baginya kepada Allah, maka dia termasuk orang paling bodoh tentang hak Tuhan Subhanahu dan apa yang wajib bagi-Nya dan apa yang mustahil bagi-Nya. Sesungguhnya ini adalah hal yang mustahil dan tidak mungkin, menyerupai qiyas (analogi) Tuhan Ta’ala dengan raja-raja dan pembesar-pembesar, di mana seseorang mengambil dari orang-orang khusus dan wali-wali mereka orang yang akan memberi syafaat baginya kepada mereka dalam berbagai keperluan.
Dengan qiyas yang rusak inilah berhala-berhala disembah, dan kaum musyrik mengambil pemberi syafaat dan wali selain Allah.
Perbedaan antara keduanya adalah perbedaan antara makhluk dan Khaliq, Tuhan dan yang dipelihara, tuan dan hamba, pemilik dan yang dimiliki, yang kaya dan yang miskin, yang sama sekali tidak membutuhkan siapa pun, dan yang membutuhkan dari segala segi kepada selain-Nya.
Para pemberi syafaat di sisi makhluk adalah sekutu-sekutu mereka, karena tegaknya kemaslahatan mereka bergantung kepada mereka, dan mereka adalah pembantu dan penolong mereka yang dengan merekalah tegaknya urusan raja-raja dan pembesar-pembesar. Tanpa mereka, tangan dan lisan mereka tidak akan terbentang di tengah manusia. Karena kebutuhan mereka kepada mereka, mereka perlu menerima syafaat mereka, meskipun mereka tidak memberi izin dan tidak ridha kepada pemberi syafaat, karena mereka takut jika menolak syafaat mereka, maka ketaatan mereka kepada mereka akan rusak dan mereka akan pergi kepada selain mereka. Maka mereka tidak dapat tidak menerima syafaat mereka dengan terpaksa atau rela. Adapun Yang Maha Kaya yang kekayaan-Nya adalah dari keharusan zat-Nya, dan segala sesuatu selain-Nya adalah faqir kepada-Nya dengan zat-Nya. Semua yang ada di langit dan bumi adalah hamba-Nya, dikuasai dengan kekuasaan-Nya, dikendalikan dengan kehendak-Nya. Seandainya Dia membinasakan mereka semua, tidak akan berkurang dari kemuliaan, kekuasaan, kerajaan, ketuhanan, dan ketuhanan-Nya sebesar biji sawi pun.
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata: ‘Bahwasanya Allah ialah Al Masih putera Maryam.’ Katakanlah: ‘Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh (manusia) yang berada di bumi kesemuanya?’ Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Al-Maidah: 17) Dan Dia Subhanahu berfirman dalam ayat utama Al-Quran, Ayat Kursi: “Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya?” (Al-Baqarah: 255) Dan Dia berfirman: “Katakanlah: ‘Hanya milik Allah-lah segala syafaat. Kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi.'” (Az-Zumar: 44)
Allah mengabarkan bahwa karena Dia adalah pemilik langit dan bumi, maka wajib bahwa syafaat seluruhnya adalah milik-Nya semata, dan tidak ada seorang pun yang memberi syafaat di sisi-Nya kecuali dengan izin-Nya, karena dia bukanlah sekutu, tetapi milik murni, berbeda dengan syafaat ahli dunia sebagian mereka kepada sebagian yang lain.
Maka jelaslah bahwa syafaat yang dinafikan Allah Subhanahu dalam Al-Quran adalah syafaat syirik ini yang dikenal manusia dan dilakukan sebagian mereka dengan sebagian yang lain. Oleh karena itu, Dia terkadang menafikan syafaat secara mutlak berdasarkan bahwa itulah yang dikenal dan dipraktikkan di antara manusia, dan terkadang Dia membatasinya dengan bahwa syafaat itu tidak bermanfaat kecuali setelah izin-Nya. Syafaat ini pada hakikatnya adalah dari-Nya, karena Dia-lah yang memberi izin, yang menerima, yang ridha terhadap yang diberi syafaat, dan yang memberi taufik kepadanya untuk melakukan perbuatan yang dengannya dia layak mendapat syafaat dan perkataan-Nya.
Maka orang yang mengambil pemberi syafaat adalah musyrik, syafaatnya tidak bermanfaat baginya dan tidak akan diberi syafaat untuknya. Sedangkan orang yang menjadikan Tuhan semata sebagai Tuhan, sesembahan, kekasih, tempat harapan, dan yang ditakuti, yang mendekatkan diri kepada-Nya semata, meminta harapan kepada-Nya, dan menjauh dari murka-Nya, dialah yang Allah Subhanahu beri izin kepada pemberi syafaat untuk memberi syafaat baginya.
Allah Ta’ala berfirman: “Ataukah mereka mengambil pemberi syafaat selain Allah?” hingga firman-Nya: “Katakanlah: ‘Hanya milik Allah-lah segala syafaat.'” (Az-Zumar: 43-44) Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan mudarat kepada mereka dan tidak (pula) mendatangkan manfaat, dan mereka berkata: ‘Mereka itu adalah pemberi syafaat kami di sisi Allah.’ Katakanlah: ‘Apakah kamu akan memberitahu kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya (ada) di langit dan tidak (pula) di bumi?’ Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan.” (Yunus: 18) Allah Subhanahu menjelaskan bahwa orang-orang yang mengambil pemberi syafaat adalah musyrik, dan bahwa syafaat tidak diperoleh dengan mengambil mereka, tetapi syafaat diperoleh dengan izin-Nya kepada pemberi syafaat dan ridha-Nya terhadap yang diberi syafaat.
Rahasia perbedaan antara kedua syafaat itu adalah bahwa syafaat makhluk untuk makhluk dan permohonannya kepada yang dimintai syafaat tidak memerlukan yang dimintai syafaat, tidak dalam penciptaan, tidak dalam perintah, dan tidak dalam izin, tetapi dia adalah sebab penggerak baginya dari luar, seperti sebab-sebab lain yang menggerakkan sebab-sebab. Sebab penggerak ini mungkin ada pada yang bergerak karenanya sesuatu yang sesuai dengannya seperti orang yang memberi syafaat kepadanya dalam perkara yang dicintai dan diridhai, dan mungkin ada padanya sesuatu yang menentangnya seperti orang yang memberi syafaat kepadanya dalam perkara yang dibenci. Kemudian mungkin permohonan dan syafaatnya lebih kuat dari yang menentang, maka dia menerima syafaat pemberi syafaat. Dan mungkin yang menentang yang ada padanya lebih kuat dari syafaat pemberi syafaat, maka dia menolaknya dan tidak menerimanya. Dan mungkin kedua perkara itu saling bertentangan padanya, maka dia tetap ragu-ragu antara yang menentang itu yang mengharuskan penolakan dan syafaat yang menuntut penerimaan, maka dia menunggu hingga salah satu dari kedua perkara itu lebih kuat padanya dengan sesuatu yang menguatkan. Maka syafaat manusia kepada makhluk seperti dirinya adalah usaha dalam sebab yang terpisah dari yang dimintai syafaat yang dengannya dia menggerakkannya, meskipun dengan keterpaksaan darinya. Maka kedudukan syafaat padanya seperti kedudukan orang yang memberi syafaat yang memerintah orang lain atau memaksanya melakukan perbuatan, baik dengan kekuatan dan kekuasaan, atau membuatnya ingin syafaatnya. Maka tidak dapat tidak terjadi bagi yang dimintai syafaat dari pemberi syafaat baik keinginan yang bermanfaat baginya atau ketakutan darinya yang terhindari dengannya dengan syafaatnya. Ini berbeda dengan syafaat kepada Tuhan Subhanahu, karena selama Dia tidak menciptakan syafaat pemberi syafaat dan memberi izin kepadanya dan mencintainya darinya dan ridha kepada pemberi syafaat, maka tidak mungkin syafaat itu ada. Pemberi syafaat tidak memberi syafaat kepada-Nya karena kebutuhan Tuhan kepadanya, tidak karena takut kepadanya, dan tidak karena ingin kepada sesuatu yang menjadi kewajibannya, tetapi dia memberi syafaat kepada-Nya semata-mata menjalankan perintah-Nya dan taat kepada-Nya. Maka dia diperintah untuk memberi syafaat dan taat dengan menjalankan perintah. Sesungguhnya tidak ada seorang pun dari para nabi, malaikat, dan seluruh makhluk yang bergerak dengan syafaat atau lainnya kecuali dengan kehendak Allah Ta’ala dan penciptaan-Nya. Maka Tuhan Subhanahu wa Ta’ala Dia-lah yang menggerakkan pemberi syafaat hingga dia memberi syafaat. Pemberi syafaat kepada makhluk adalah yang menggerakkan yang dimintai syafaat hingga dia menerima. Pemberi syafaat kepada makhluk tidak membutuhkannya dalam kebanyakan urusannya, dan dia pada hakikatnya adalah sekutunya, meskipun dia adalah milik dan hambanya. Maka yang dimintai syafaat kepadanya membutuhkan kepadanya dalam apa yang diperolehnya darinya berupa manfaat dengan pertolongan, bantuan, dan lain-lain, sebagaimana pemberi syafaat membutuhkan kepadanya dalam apa yang diperolehnya darinya berupa rezeki, pertolongan, atau lainnya. Maka masing-masing dari keduanya membutuhkan kepada yang lain.
Barangsiapa yang Allah Ta’ala beri taufik untuk memahami masalah ini dan mengetahuinya, maka akan jelas baginya hakikat tauhid dan syirik, serta perbedaan antara syafaat yang ditetapkan Allah Ta’ala dan syafaat yang dinafikan dan dibatalkan-Nya. “Dan barangsiapa yang tidak dijadikan Allah baginya cahaya maka sekali-kali tidak ada baginya cahaya.” (An-Nur: 40)
BAB
Di antara tipu daya dan jerat musuh Allah yang telah memperdaya orang-orang yang sedikit bagiannya dari ilmu, akal, dan agama, serta menjerumuskan hati orang-orang jahil dan ahli batil, adalah mendengarkan siulan, tepukan tangan, dan nyanyian dengan alat-alat musik yang diharamkan. Hal ini menghalangi hati dari Al-Quran dan menjadikannya terpaku pada kefasikan dan kemaksiatan. Ia adalah Al-Quran setan dan hijab tebal dari Yang Maha Pengasih. Ia adalah mantra untuk homoseksual dan zina, dan dengannya orang yang berahi dan fasik mencapai puncak keinginannya dari kekasihnya. Setan telah memperdaya jiwa-jiwa batil dengan hal ini, dan memperindahnya bagi mereka sebagai tipu daya dan tipuan darinya. Setan telah mengilhamkan kepada mereka syubhat-syubhat batil tentang keindahannya, maka mereka menerima ilhamnya dan menjadikan Al-Quran ditinggalkan karenanya.
Seandainya engkau melihat mereka ketika mendengarkan musik tersebut, suara-suara mereka menjadi khusyuk, gerakan-gerakan mereka menjadi tenang, hati mereka berkumpul sepenuhnya padanya, dan tertuju dengan satu tujuan kepadanya, lalu mereka bergoyang untuknya seperti goyangan orang mabuk, dan mereka bergerak patah-patah dalam gerakan dan tarian mereka. Apakah engkau melihat gerakan patah-patah seperti waria dan perempuan? Hal itu pantas bagi mereka, karena telah bercampur dengan kemabukan jiwa, dan melakukan padanya perbuatan yang lebih besar dari yang dilakukan oleh demam gelas-gelas minuman keras.
Maka untuk selain Allah, bahkan untuk setan, di sana hati-hati tercabik, pakaian-pakaian robek, dan harta dihabiskan bukan dalam ketaatan kepada Allah. Hingga ketika kemabukan telah bekerja pada mereka, dan setan telah mencapai angan-angan dan harapannya dari mereka, dan menghasut mereka dengan suara dan tipuannya, dan menyerang mereka dengan pasukan kaki dan kudanya, dan menusuk dada mereka dengan tusukan, serta mendorong mereka untuk memukul tanah dengan kaki secara berulang-ulang. Terkadang dia menjadikan mereka seperti keledai mengelilingi tempat penggilingan, dan terkadang seperti lalat menari di tengah-tengah rumah.
Sungguh kasihan atap dan tanah dari hentakan kaki-kaki tersebut, dan sungguh memalukan dari makhluk-makhluk yang menyerupai keledai dan hewan ternak, dan sungguh menjadi bahan cemoohan musuh-musuh Islam terhadap orang-orang yang mengaku sebagai orang-orang khusus Islam. Mereka menghabiskan hidup mereka dengan kesenangan dan kegembiraan, dan menjadikan agama mereka sebagai permainan dan hiburan.
Seruling-seruling setan lebih mereka cintai daripada mendengarkan surat-surat Al-Quran. Seandainya salah seorang dari mereka mendengar Al-Quran dari awal hingga akhir, tidak akan menggerakkan yang diam padanya, tidak akan mengganggu yang menetap padanya, tidak akan membangkitkan kerinduan padanya, dan tidak akan menyalakan api kerinduan kepada Allah padanya. Hingga ketika dibacakan kepadanya Al-Quran setan, dan seruling masuk ke pendengarannya, maka memancarkan mata air kerinduan dari hatinya ke matanya sehingga mengalir, ke kakinya sehingga menari, ke tangannya sehingga bertepuk, ke seluruh anggota tubuhnya sehingga bergetar dan bergembira, ke napasnya sehingga naik, ke desahan napasnya sehingga bertambah, dan ke api kerinduannya sehingga menyala.
Wahai orang yang terpesona dan memesona, dan yang menjual bagiannya dari Allah dengan bagiannya dari setan dalam jual beli yang merugi dan tertipu, mengapa kesedihan ini tidak ada ketika mendengar Al-Quran? Dan mengapa rasa dan kerinduan ini tidak ada ketika membaca Al-Quran yang mulia? Dan mengapa keadaan-keadaan yang indah ini tidak ada ketika membaca surat-surat dan ayat-ayat?
Tetapi setiap orang cenderung kepada apa yang sesuai dengannya, dan condong kepada apa yang menyerupainya. Kesamaan jenis adalah sebab berkumpulnya secara takdir dan syariat, dan kemiripan adalah sebab kecenderungan secara akal dan tabiat. Dari sinilah persaudaraan dan kekerabatan? Seandainya tidak ada ikatan dengan setan melalui sebab yang paling kuat. Dan dari mana perdamaian ini yang telah menyebabkan kerusakan dalam ikatan iman dan perjanjian dengan Yang Maha Pengasih?
“Maka apakah kamu mengambil dia dan keturunannya sebagai pelindung selain Aku, padahal mereka adalah musuh bagimu? Amat buruklah pengganti bagi orang-orang yang zalim.” (Al-Kahf: 50)
Dan sungguh baik perkataan orang yang berkata: “Kitab dibaca, mereka menunduk, bukan karena takut Tetapi itu adalah menunduknya orang yang lalai dan lengah Dan datang nyanyian, seperti keledai mereka meringkik Demi Allah, mereka tidak menari karena Allah Rebana dan seruling, dan lagu penyanyi Kapan engkau melihat ibadah dengan hiburan? Kitab terasa berat bagi mereka ketika mereka melihat Terikatnya dengan perintah-perintah dan larangan-larangan Mereka mendengarnya seperti guntur dan kilat, ketika berisi Hardikan dan ancaman yang melarang Dan mereka melihatnya sebagai pemotong terbesar bagi jiwa dari Syahwat-syahwatnya, ya penyembelihnya yang berlebihan Dan datang musik sesuai dengan keinginan mereka Maka karena itu ia menjadi sangat terhormat Di mana yang membantu hawa nafsu dari yang memotong Sebab-sebabnya, pada orang bodoh yang lalai? Jika ia bukan khamar tubuh, maka sesungguhnya ia Khamar akal yang serupa dan menyerupai Maka lihatlah kepada orang mabuk ketika minumannya Dan lihatlah kepada para wanita ketika hiburan mereka Dan lihatlah kepada robbeknya pakaian orang ini Setelah robbeknya hati yang lalai”
Dan putuskanlah mana di antara dua khamar yang lebih berhak untuk diharamkan dan diberi dosa di sisi Allah?
Dan berkata yang lain: “Kami berlepas diri kepada Allah dari suatu kaum Yang memiliki penyakit dari mendengar nyanyian Dan berapa kali aku katakan wahai kaumku, kalian berada di Tepi jurang yang tidak ada bangunan padanya Tepi jurang yang di bawahnya ada lubang Ke tingkat yang berapa banyak penderitaan padanya Dan pengulangan nasihat kami kepada mereka Agar kami berdalih kepada Tuhan kami tentang mereka Ketika mereka meremehkan peringatan kami Kami kembali kepada Allah dalam urusan kami Maka kami hidup di atas sunnah yang terpilih Dan mereka mati di atas tintina tintina kami”
Dan tidak henti-hentinya para penolong Islam dan imam-imam petunjuk berteriak kepada orang-orang ini dari berbagai penjuru bumi, dan memperingatkan dari menempuh jalan mereka, dan mengikuti jejak mereka dari semua golongan umat.
Imam Abu Bakr Al-Turtusi berkata dalam muqaddimah kitabnya tentang pengharaman musik:
“Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan akibat yang baik bagi orang-orang yang bertakwa, dan tidak ada permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang zalim. Kami memohon kepada-Nya agar Dia memperlihatkan kepada kami kebenaran sebagai kebenaran sehingga kami mengikutinya, dan kebatilan sebagai kebatilan sehingga kami menjauhinya.
Dahulu orang-orang menyembunyikan kemaksiatan ketika melakukannya, kemudian meminta ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya darinya. Kemudian kebodohan bertambah banyak, ilmu berkurang, dan urusan semakin menurun, hingga salah seorang dari mereka melakukan kemaksiatan secara terang-terangan. Kemudian urusan semakin mundur, hingga sampai kepada kami bahwa sekelompok dari saudara-saudara kami muslimin – semoga Allah memberi taufik kepada kami dan mereka – setan telah memperdaya mereka, dan menyesatkan akal mereka dalam kecintaan kepada lagu-lagu dan hiburan, dan mendengarkan dentingan dan tiupan, dan mereka meyakininya sebagai bagian dari agama yang mendekatkan mereka kepada Allah. Mereka menyatakan hal itu di hadapan jamaah muslimin dan menentang jalan orang-orang mukmin, dan menyelisihi para fuqaha, ulama, dan pembawa agama.
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115)
Maka aku melihat untuk menjelaskan kebenaran, dan menyingkap syubhat ahli batil, dengan hujjah-hujjah yang terkandung dalam Kitab Allah, dan sunnah Rasul-Nya, dan aku mulai dengan menyebutkan perkataan para ulama yang fatwa berputar kepada mereka di ujung-ujung bumi dan dekatnya, hingga kelompok ini mengetahui bahwa mereka telah menyelisihi ulama muslimin dalam bid’ahnya. Dan Allah yang memberi taufik.”
Kemudian dia berkata: “Adapun Malik, maka dia melarang nyanyian, dan mendengarkannya, dan berkata: ‘Jika seseorang membeli budak perempuan lalu mendapatinya penyanyi, dia boleh mengembalikannya karena cacat.’ Dan Malik ditanya – rahimahullah – tentang apa yang diperbolehkan oleh penduduk Madinah dari nyanyian? Maka dia berkata: ‘Sesungguhnya yang melakukannya di tempat kami adalah orang-orang fasik.'”
Dia berkata: “Adapun Abu Hanifah: maka dia memakruhkan nyanyian, dan menjadikannya dari dosa-dosa.”
Demikian juga madzhab ahli Kufah: Sufyan, Hammad, Ibrahim, Asy-Sya’bi, dan lain-lain, tidak ada perbedaan di antara mereka dalam hal itu, dan kami tidak mengetahui perbedaan juga di antara ahli Bashrah dalam melarangnya.
Aku berkata: Madzhab Abu Hanifah dalam hal itu adalah yang paling keras, dan perkataannya dalam hal itu adalah yang paling tegas. Para sahabatnya telah menyatakan dengan tegas pengharaman mendengarkan semua hiburan, seperti seruling, rebana, bahkan pukulan dengan tongkat, dan mereka menyatakan dengan tegas bahwa itu adalah kemaksiatan, yang menyebabkan kefasikan, dan ditolak kesaksiannya. Yang lebih dari itu adalah bahwa mereka berkata: Sesungguhnya mendengarkan musik adalah kefasikan, dan menikmatinya adalah kekufuran, ini adalah lafaz mereka, dan mereka meriwayatkan dalam hal itu hadits yang tidak sahih marfu’.
Mereka berkata: Dan wajib atasnya untuk berusaha keras agar tidak mendengarnya jika melewatinya, atau berada di dekatnya.
Abu Yusuf berkata, tentang rumah yang terdengar darinya suara alat musik dan hiburan: “Masuklah kepada mereka tanpa izin mereka, karena mencegah kemungkaran adalah kewajiban.” Seandainya tidak boleh masuk tanpa izin, maka orang-orang akan terhalang dari menegakkan kewajiban.
Mereka berkata: Dan imam memperingatkannya jika mendengar hal itu dari rumahnya, jika dia bersikeras maka dia memenjarakannya dan memukulnya dengan cambuk, dan jika dia mau dia mengusirnya dari rumahnya.
Adapun Asy-Syafi’i: dia berkata dalam kitab “Adab Al-Qada”: “Sesungguhnya nyanyian adalah hiburan yang dimakruhkan, menyerupai yang batil dan yang tidak mungkin. Dan barangsiapa yang memperbanyaknya maka dia adalah orang bodoh yang ditolak kesaksiannya.”
Para sahabatnya yang mengetahui madzhabnya dengan tegas menyebut pengharamannya, dan mengingkari orang yang menisbatkan kepadanya kehalalannya, seperti Qadi Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari, Syekh Abu Ishaq, dan Ibnu Ash-Shabbagh.
Syekh Abu Ishaq berkata dalam “At-Tanbih”: “Dan tidak sah ijaarah atas manfaat yang diharamkan, seperti nyanyian, musik, dan membawa khamar, dan dia tidak menyebutkan perbedaan dalam hal itu.”
Dan dia berkata dalam “Al-Muhadzdzab”: “Dan tidak boleh atas manfaat-manfaat yang diharamkan, karena itu diharamkan, maka tidak boleh mengambil ganti darinya seperti bangkai dan darah.”
Maka perkataan Syekh telah mencakup beberapa perkara. Pertama: bahwa manfaat nyanyian sendiri adalah manfaat yang diharamkan.
Kedua: bahwa sewa-menyewa atasnya adalah batal.
Ketiga: bahwa memakan harta dengannya adalah memakan harta dengan batil seperti memakannya sebagai ganti bangkai dan darah.
Keempat: bahwa tidak boleh bagi seseorang mengeluarkan hartanya untuk penyanyi, dan diharamkan atasnya hal itu, karena dia mengeluarkan hartanya untuk sesuatu yang diharamkan. Dan bahwa mengeluarkannya dalam hal itu seperti mengeluarkannya untuk darah dan bangkai.
Kelima: bahwa musik adalah haram.
Dan jika musik, yang merupakan alat hiburan yang paling ringan, adalah haram, maka bagaimana dengan yang lebih keras darinya? Seperti oud, thanbur, suling, dan tidak pantas bagi orang yang mencium bau ilmu untuk ragu dalam pengharaman hal itu. Paling tidak di dalamnya: bahwa itu adalah simbol orang-orang fasik dan peminum khamar.
Demikian juga Abu Zakariya An-Nawawi berkata dalam “Raudhahnya”:
“Bagian kedua: bahwa dia menyanyi dengan sebagian alat nyanyian, dengan apa yang menjadi simbol peminum khamar, dan itu memabukkan seperti thanbur, oud, shanaj, dan seluruh alat musik, dan dawai. Diharamkan menggunakannya, dan mendengarkannya.” Dia berkata: “Dan dalam suling ada dua pendapat, Al-Baghawi menshahihkan pengharaman.”
Kemudian dia menyebutkan dari Al-Ghazali tentang kebolehan. Dia berkata: “Dan yang shahih adalah pengharaman suling, dan itu adalah syababah.”
Abu Al-Qasim Ad-Daula’i telah menulis kitab dalam pengharaman suling.
Abu Amr Ibnu Ash-Shalah telah mengikuti ijma’ tentang pengharaman musik, yang menggabungkan rebana dan suling. Dan nyanyian. Maka dia berkata dalam fatwa-fatwanya:
“Adapun membolehkan musik ini dan menghalalkannya, maka hendaklah diketahui bahwa rebana dan suling dan nyanyian jika berkumpul, maka mendengarkan hal itu adalah haram, menurut imam-imam madzhab dan lain-lain dari ulama muslimin. Dan tidak tetap dari seseorang – yang diperhatikan perkataannya dalam ijma’ dan perbedaan – bahwa dia membolehkan musik ini, dan perbedaan yang dinukil dari sebagian sahabat Asy-Syafi’i hanya dinukil dalam suling sendirian, dan rebana sendirian, maka barangsiapa yang tidak memahami, atau tidak merenungkan, mungkin meyakini perbedaan di antara Asy-Syafi’iyyah dalam musik yang menggabungkan hiburan-hiburan ini, dan itu adalah wahm yang jelas dari orang yang menuju kepadanya, yang diteriaki oleh dalil-dalil syariat dan akal, dengan bahwa tidak setiap perbedaan itu diharapkan dan diandalkan, dan barangsiapa yang mengikuti apa yang diperselisihkan oleh para ulama, dan mengambil rukhshah dari perkataan mereka, maka dia akan menjadi zindiq atau hampir.”
Dia berkata: “Dan perkataan mereka dalam musik yang disebutkan: bahwa itu dari qurbah dan ketaatan, adalah perkataan yang menyelisihi ijma’ muslimin, dan barangsiapa yang menyelisihi ijma’ mereka, maka atasnya apa yang ada dalam firman Allah Ta’ala:
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115)
Dan dia memperpanjang pembicaraan dalam menolak dua kelompok ini yang menjadi bala Islam dari mereka: yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dan yang mendekatkan diri kepada Allah dengan apa yang menjauhkan mereka dari-Nya.
Asy-Syafi’i dan sahabat-sahabat terdahulunya, dan yang mengetahui madzhabnya: adalah orang-orang yang paling keras perkataannya dalam hal itu.
Dan telah mutawatir dari Asy-Syafi’i bahwa dia berkata: “Aku meninggalkan di Baghdad sesuatu yang diada-adakan oleh orang-orang zindiq, mereka menyebutnya at-taghbir, mereka menghalangi manusia dari Al-Quran dengannya.”
Jika ini perkataannya tentang at-taghbir, dan alasannya: bahwa itu menghalangi dari Al-Quran, dan itu adalah syair yang menzuhudkan dunia, dinyanyikan oleh penyanyi lalu sebagian yang hadir memukul dengan tongkat di atas kulit atau bantal sesuai dengan irama nyanyiannya – maka demi Allah, apa yang akan dia katakan tentang mendengarkan at-taghbir dibandingkan dengannya seperti ludahan di laut. Telah mencakup setiap kerusakan, dan mengumpulkan setiap yang diharamkan, maka Allah menjelaskan agama-Nya dari setiap orang yang mempelajari yang terpesona, dan penyembah yang jahil.
Sufyan bin Uyainah berkata: “Dahulu dikatakan: berhati-hatilah dengan fitnah ulama yang fasik, dan penyembah yang jahil, karena fitnah keduanya adalah fitnah bagi setiap orang yang terpesona.”
Dan barangsiapa yang merenungkan kerusakan yang masuk kepada umat maka dia akan mendapatinya dari dua orang yang terpesona ini.
BAB
Adapun madzhab Imam Ahmad; Abdullah putranya berkata: “Aku bertanya kepada ayahku tentang nyanyian? Maka dia berkata: Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di hati, aku tidak menyukainya,” kemudian dia menyebutkan perkataan Malik: “Sesungguhnya yang melakukannya di tempat kami adalah orang-orang fasik.”
Abdullah berkata: Dan aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Yahya Al-Qaththan berkata: “Seandainya seseorang mengamalkan setiap rukhshah, dengan perkataan ahli Kufah dalam nabidz, dan ahli Madinah dalam musik, dan ahli Makkah dalam mut’ah, maka dia akan menjadi fasik.” Ahmad berkata: Dan Sulaiman At-Taimi berkata: “Seandainya kamu mengambil rukhshah setiap ulama, atau kekeliruan setiap ulama, maka akan berkumpul padamu seluruh keburukan.”
Dan dia menetapkan untuk memecahkan alat-alat hiburan seperti thanbur dan lainnya, jika dia melihatnya terbuka, dan dia mampu memecahkannya. Dan darinya dalam memecahkannya jika tertutup di bawah pakaiannya dan dia mengetahuinya ada dua riwayat yang ditetapkan.
Dan dia menetapkan tentang anak-anak yatim yang mewarisi, budak perempuan penyanyi, dan mereka ingin menjualnya, maka dia berkata: “Tidak dijual kecuali atas dasar bahwa dia biasa-biasa saja;” mereka berkata: Jika dijual sebagai penyanyi, dia bernilai dua puluh ribu atau sekitarnya, dan jika dijual biasa-biasa saja, dia tidak bernilai dua ribu; maka dia berkata: “Tidak dijual kecuali atas dasar bahwa dia biasa-biasa saja.”
Seandainya manfaat nyanyian adalah mubah, maka dia tidak akan menyia-nyiakan harta ini atas anak-anak yatim.
Bab
Adapun mendengarkan dari wanita asing atau anak muda yang tampan, maka hal itu termasuk perbuatan yang paling haram dan paling merusak agama.
Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Pemilik budak perempuan yang mengumpulkan orang-orang untuk mendengarkan nyanyiannya, maka dia adalah orang bodoh yang ditolak kesaksiannya,” dan beliau mempertegas perkataannya. Beliau juga berkata: “Itu adalah dayutsisme, barangsiapa melakukan hal itu maka dia adalah seorang dayuts.”
Qadhi Abu Thaib berkata: “Pemilik budak tersebut dijadikan bodoh karena dia mengajak orang-orang kepada kebatilan, dan barangsiapa mengajak orang-orang kepada kebatilan maka dia bodoh lagi fasik.”
Beliau berkata: Dan Syafi’i membenci taghbir (pukulan dengan tongkat), yaitu ketukan dengan tongkat, dan berkata: “Orang-orang zindik menciptakannya untuk menyibukkan dari Al-Quran.”
Beliau berkata: “Adapun gambus, thanbur dan semua permainan musik lainnya adalah haram, dan yang mendengarkannya adalah fasik, mengikuti jama’ah lebih utama daripada mengikuti dua orang yang dicela.”
Saya katakan: Beliau maksudkan dengan keduanya adalah Ibrahim bin Sa’d dan Ubaidullah bin Al-Hasan. Karena beliau berkata: “Yang menyelisihi dalam masalah nyanyian hanya dua orang: Ibrahim bin Sa’d, As-Saji meriwayatkan darinya bahwa dia tidak melihat ada masalah, dan yang kedua: Ubaidullah bin Al-Hasan Al-Anbari, qadhi Bashrah, dan dia dicela.”
Abu Bakar At-Tharthusyi berkata: “Kelompok ini menyelisihi jama’ah muslimin, karena mereka menjadikan nyanyian sebagai agama dan ketaatan, dan berpendapat untuk mengumumkannya di masjid-masjid, masjid jami’, semua tempat mulia dan tempat-tempat yang dimuliakan. Tidak ada seorang pun dari umat yang berpendapat seperti ini.”
Saya katakan: Di antara kemungkaran yang paling besar adalah membiarkan mereka menegakkan syiar terkutuk ini beserta pelakunya di Masjidil Aqsha pada sore hari Arafah. Mereka juga menegakkannya di Masjid Khaif pada hari-hari Mina. Kami telah mengusir mereka dari sana dengan pukulan dan pengusiran berulang kali, dan saya melihat mereka menegakkannya di Masjidil Haram sendiri sementara orang-orang sedang thawaf, maka saya memanggil hizb Allah dan kami mencerai-beraikan mereka. Saya melihat mereka menegakkannya di Arafat sementara orang-orang sedang berdoa, memohon, dan berteriak kepada Allah, sedangkan mereka dalam mendengarkan terkutuk ini dengan seruling, rebana dan nyanyian.
Membiarkan kelompok ini melakukan hal tersebut adalah kefasikan yang merusak keadilan orang yang membiarkan mereka dan jabatan agamanya.
Betapa baiknya perkataan salah seorang ulama ketika menyaksikan ini dan perbuatan mereka:
Katakanlah kepada mereka perkataan seorang hamba yang menasihati
Dan hak nasihat adalah untuk didengarkan:
Kapankah orang-orang mengetahui dalam agama kami
Bahwa nyanyian adalah sunnah yang diikuti?
Dan manusia makan seperti makan keledai
Dan menari dalam kumpulan hingga jatuh?
Mereka berkata: “Kami mabuk karena cinta Allah”
Padahal yang memabukkan kaum itu hanyalah mangkuk makanan
Begitulah binatang-binatang jika dikenyangkan
Kekenyangan dan kepenuhan yang membuatnya menari
Seruling memabukkannya, kemudian nyanyian
Andai dibacakan Al-Quran, dia tidak akan tersentuh
Wahai akal-akal, wahai pikiran-pikiran
Adakah di antara kalian yang mengingkari bid’ah?
Masjid-masjid kami dihina dengan mendengarkan musik
Sedangkan gereja-gereja dimuliakan dari hal seperti itu
Yang lain berkata, dan dia berkata dengan sangat baik:
Laki-laki sejati telah pergi dan menghalangi jalan mereka
Sekelompok sampah dan orang-orang hina
Mereka mengklaim bahwa mereka mengikuti jejak mereka
Mereka berjalan, tapi seperti perjalanan orang-orang batil
Mereka memakai jubah yang ditambal dan beraskétis
Seperti askétisnya para quthub dan abdal
Mereka memotong jalan para salik dan merusak
Jalan-jalan hidayah dengan kebodohan dan kesesatan
Mereka memakmurkan lahiriah mereka dengan pakaian takwa
Dan mengisi batin mereka dengan semak belukar
Jika kamu berkata: “Allah berfirman, Rasul-Nya berfirman”
Mereka akan mencemoohmu seperti pencemohan orang yang mengingkari dan berlebihan
Atau kamu berkata: “Para sahabat telah berkata, dan orang-orang pertama
Yang mengikuti mereka dalam perkataan dan perbuatan”
Atau kamu berkata: “Keluarga berkata, keluarga Al-Mushthafa
Shalallahu ‘alaihi wa sallam, sebaik-baik keluarga”
Atau kamu berkata: “Syafi’i berkata, dan Ahmad
Dan Abu Hanifah, dan imam yang tinggi”
Atau kamu berkata: “Para sahabat mereka setelah mereka berkata”
Maka semuanya bagi mereka seperti bayangan khayalan
Dan dia berkata: “Hatiku berkata kepadaku, dari rahasianya,
Dari rahasia rahasiaku, dari kejernihan keadaanku
Dari hadirahku, dari pikiranku, dari khalwatku
Dari yang menyaksikanku, dari yang datang kepadaku, dari keadaanku
Dari kejernihan waktuku, dari hakikat tempat penyaksianku
Dari rahasia zatku, dari sifat-sifat perbuatanku”
Klaim yang jika kamu teliti
Kamu akan dapati sebagai gelar-gelar palsu yang dibungkus kebatilan
Mereka meninggalkan hakikat-hakikat dan syariat-syariat, dan mengikuti
Lahiriah orang-orang bodoh dan sesat
Mereka menjadikan kemurtadan sebagai pembukaan, dan kata-kata keji
Sebagai syath, dan menyerang dengan serangan kesombongan
Mereka membuang Kitab Allah ke belakang punggung mereka
Seperti buangan seorang musafir berupa sisa makanan
Mereka menjadikan mendengarkan musik sebagai tunggangan untuk hawa nafsu mereka
Mereka berlebihan dan berkata tentangnya segala kemustahilan
“Itu adalah ketaatan, itu adalah qurbah, itu adalah sunnah”
Mereka benar untuk syaikh penyesat itu
Syaikh tua yang menangkap mereka dengan tipu daya
Hingga mereka menjawab panggilan si penipu
Mereka melihat mendengarkan syair lebih bermanfaat bagi pemuda
Dari wajuh tujuh secara berurutan bagi mereka
Mereka meninggalkan Al-Quran, hadits-hadits dan
Atsar-atsar karena menyaksikan kesesatan mereka
Demi Allah, musuh tidak pernah meraih seperti ini
Dari orang-orang seperti mereka, alangkah kecewanya harapan
Dia memasang jerat bagi mereka, namun mereka tidak terjebak
Maka dia datang dengan jerat yang menyeluruh dan menguasai ini
Maka tiba-tiba mereka di tengah sarang, sobek-sobek
Pakaian, agama, dan keadaan
Mereka tidak mendengar selain apa yang mereka inginkan
Sibuk dengannya dari semua kesibukan lain
Mereka dipanggil ke arah kanan, namun mereka berpaling
Darinya, dan kaum itu berjalan ke arah kiri
Mereka jatuh tersungkur di atas Al-Quran ketika mendengarnya
Tuli dan buta dengan sikap acuh tak acuh
Dan ketika pembaca membacakan surat kepada mereka
Lalu dia memanjangkannya, mereka menganggapnya beban
Dan salah seorang dari mereka berkata: “Kamu terlalu panjang, ini bukan
Sepuluh ayat, maka ringkaskanlah, kamu membosankan”
Ini, dan betapa banyak omong kosong, keributan
Tawa tanpa adab dan tanpa kesopanan
Hingga ketika mendengarkan musik dimulai di hadapan mereka
Suara-suara khusyuk kepadanya dengan penghormatan
Dan leher-leher memanjang, mendengarkan wahyu
Syaikh dari penyanyi yang bersenandung
Dan kepala-kepala itu bergerak, dan goyangan
Kegembiraan dan kerinduan untuk mencapai perjumpaan
Di sanalah kerinduan, kesedihan dan
Keadaan-keadaan, tidak selamat datang bagi pemilik keadaan
Demi Allah, seandainya mereka sadar, mereka akan melihat
Apa yang menimpa mereka dari perbuatan buruk
Tetapi mabuk mendengarkan musik lebih keras daripada
Mabuk khamar, dan ini tanpa diragukan
Jika keduanya berkumpul pada jiwa sekali
Dia meraih dari kerugian segala pencapaian
Wahai umat yang bermain-main dengan agama nabinya
Seperti permainan anak-anak di lumpur
Kalian membuat senang ahli kitab dengan agama kalian
Dan Allah tidak akan ridha dengan perbuatan-perbuatan ini
Betapa banyak kami dicela oleh mereka karena jalan kalian
Secara diam-diam dan terang-terangan dalam setiap perdebatan
Mereka berkata kepada kami: “Agama yang ibadah pemeluknya
Adalah mendengarkan musik ini, maka itu agama yang mustahil”
Bahkan tidak ada syariat yang datang membolehkannya
Maka tanyakan kepada syariat-syariat, kalian akan cukup dengan bertanya
Seandainya kalian berkata: “Fasik, maksiat, dan
Hiasan dari setan untuk orang-orang hina”
Kami akan bersaksi bahwa ini adalah agama yang datang
Dengan kebenaran, agama para rasul, bukan dengan kesesatan
Dan demi Allah, kami telah mendengar ini dari mereka
Hinaan dari mulut-mulut mereka dengan perkataan
Dan sempurnanya perkataan itu dengan tipu daya yang
Merobek ikatan-ikatan agama seperti robekan anak domba
Menjadikannya seperti kain yang koyak tenunannya
Di dalamnya kamu bisa memisah-misahkannya dari persendian
Apa yang kamu mau dari tipu daya dan
Penipuan dan tipu daya, dan penyamaran tanpa sedikit pun
Maka bertipu dayalah untuk menggugurkan setiap kewajiban
Dan atas haram Allah dengan menghalalkan
Bertipu dayalah atas orang yang terzalimi dibalik menjadi penzalim
Dan atas si penzalim, dengan kebalikan keadaan itu
Balik dan ubah, karena semua tipu daya
Dalam pembalikan, dan pengubahan itu terlaksana
Jika kamu memahami ini, kamu berhasil dengan semua yang
Kamu inginkan dari perbuatan dan perkataan
Bertipu dayalah atas meminum khamar dan namailah
Dengan selain namanya, dan lafazh itu umum
Bertipu dayalah atas memakan riba dan tinggalkan
Kejelekan lafazhnya, dan bertipu dayalah atas pengganti
Bertipu dayalah atas persetubuhan haram, dan jangan katakan
“Ini zina,” dan nikahilah orang yang lemah pikiran
Bertipu dayalah atas membatalkan akad-akad dan membatalkannya
Setelah wajib, dan itu sulit
Kecuali bagi si penipu, karena dia dokternya
Wahai cobaan agama-agama dengan si penipu
Bertipu dayalah atas membatalkan wakaf, dan mengembalikannya
Bebas, dan jangan malu dari pembatalan
Berpikir, dan takdir, kemudian pisahkan setelah itu
Jika kamu terkalahkan maka berlarilah dalam kesulitan
Bertipu dayalah atas warisan, maka cabut dari
Para ahli waris, kemudian telan semua harta
Mereka telah menetapkan nasab dan pembatasan pada kalian
Hingga kalian mewarisi harta benda
Berlakulah pada kesaksian itu dan jadikan
Pembatalan sebagai perhatianmu, kamu beruntung dengan pembatal
Karena pembatasan itu penetapan dan peniadaan, yang tidak
Diketahui, dan ini tempat kesulitan
Bertipu dayalah atas harta anak yatim, karena itu
Rezeki yang mudah dari orang yang lemah keadaan
Kamu tidak takut cambuknya, dan tidak dari pedangnya
Dan perkataan adalah perkataanmu dalam hilangnya harta
Bertipu dayalah atas memakan wakaf karena itu
Seperti binatang ternak yang dibiarkan
Abu Hanifah menurutnya itu batil
Pada asalnya, tidak memerlukan pembatalan
Maka harta adalah harta yang tersia-sia, pemilik-pemiliknya
Telah binasa, maka ambillah darinya tanpa takaran
Jika benar dengan hukum hakim yang adil
Maka syarat-syaratnya menjadi lenyap
Orang-orang telah mengabaikan syarat-syarat dan mengabaikan
Tujuannya, maka semuanya terabaikan
Dan sempurnanya itu adalah para hakim dan saksi-saksi kami
Maka tanyakanlah kepada yang berpengalaman tentang keadaan
Adapun para saksi, mereka adalah orang-orang yang menyimpang dari jalan
Keadilan dalam perkataan dan perbuatan
Palsu dan manipulasi dan penyembunyian, dan
Penyamaran, dan berlebihan dalam mengambil hadiah
Dia lupa kesaksiannya, dan bersumpah bahwa dia
Lupa padanya, dan hati itu lalai
Jika dia melihat yang tertulis, dia berkata: “Aku mengingatnya
Wahai pengingat, kamu datang dengan harapan”
Dan salah seorang dari mereka berkata: “Aku menerjunkan diri ke api dalam
Hal kecil? Itu mata air kerusakan
Beratkan timbangan bagiku, sesungguhnya aku yang menerjunkan diri
Bagi kedua pundak, aku diseret dengan belenggu”
Adapun para hakim, telah mutawatir dari mereka
Apa yang telah kamu dengar, maka jangan berkata dengan perkataan
Apa yang kamu katakan kepada orang yang berkata: “Aku memutuskan bahwa kamu
Fasik, atau kafir dalam keadaan?”
Jika kamu meminta pertolongan, kamu ditolong dengan kulit yang
Mereka tempah seperti menempa sandal
Dia berkata: “Thaq,” maka kamu berkata: “Qath,” maka keduanya bertentangan
Dan perkataan kulit itu terlaksana
Maka Allah melindungimu dari pukulan, dan dari
Kehormatan, dan dari kebohongan dan buruknya perkataan
Ini dan menisbatkan semua itu kepada
Agama Rasul, dan itu termasuk yang mengerikan
Jauh dari Rasulullah memutuskan dengan hawa nafsu
Dan kebodohan, itu hukuman kesesatan
Demi Allah, seandainya semuanya diajukan kepadanya
Dia akan mencabutnya dengan pembatalan dan penolakan
Kecuali yang darinya sesuai dengan hukumnya
Maka itulah yang dia sambut dengan penerimaan
Hukum-hukumnya adalah keadilan dan kebenaran semuanya
Dalam rahmat, dan kemaslahatan, dan kehallalan
Akal-akal makhluk semuanya bersaksi dengan apa yang
Ada dalam hukumnya dari kebenaran dan kesempurnaan
Jika hukum-hukumnya datang, kamu dapati
Sesuai dengan akal-akal, menghilangkan semua penghalang
Hingga para pendengar berkata tentang hukumnya
“Setelah kebenaran ini tidak ada selain kesesatan”
Bagi Allah hukum-hukum Rasul dan keadilannya
Di antara hamba-hamba dan cahayanya yang bersinar
Dengannya di bumi adalah rahmat terbesar
Dan manusia dalam kebahagiaan dan penerimaan
Hukum-hukum mereka berjalan dengan wajah ketegasan
Dan keadaan mereka dalam itu adalah keadaan terbaik
Keamanan dan kemuliaan dalam petunjuk, dan kasih sayang
Dan saling menyambung, dan cinta, dan keagungan
Maka keadaan-keadaannya berubah hingga menjadi
Terkutuk karena kotornya amal-amal
Maka amal-amal mereka berubah dan berganti
Keadaan-keadaan mereka dengan kekurangan setelah kesempurnaan
Seandainya agama Allah tegak pada mereka
Kamu akan melihat mereka dalam keadaan terbaik
Dan jika mereka memutuskan dengan hukum yang zalim
Mereka memutuskan bagi yang mengingkarinya dengan semua kecelakaan
Mereka berkata: “Apakah kamu mengingkari hukum syariat Muhammad?”
Jauh dari syariat yang mulia dan tinggi ini
Kemaluan-kemaluan manusia berteriak, kemudian hak-hak mereka
Kepada Allah pada pagi dan sore hari
Betapa banyak dihalalkan dengan setiap hukum batil
Yang tidak diridhai Tuhan kami Yang Maha Tinggi
Dan semuanya di dasar neraka Jahim, kecuali yang
Memutuskan dengan agama Allah, bukan untuk hadiah
Atau tidakkah kamu mendengar bahwa dua pertiga mereka menjadi
Di neraka, pada zaman yang lalu?
Dan zaman kita ini, maka Tuhanmu mengetahui
Apakah di dalamnya ada sepertiga itu, ataukah kosong?
Wahai pencari kebaikan yang mencari Tuhannya
Untuk beruntung darinya dengan puncak harapan
Lihatlah petunjuk para sahabat dan apa yang
Mereka berada di atasnya pada zaman yang lalu
Tempuhlah jalan kaum ke mana mereka menuju
Ambillah kanan, jalan itu bukan kiri
Demi Allah, mereka tidak memilih untuk diri mereka selain
Jalan-jalan petunjuk dalam perkataan dan perbuatan
Mereka berjalan di atas manhaj Rasul dan petunjuknya
Dan dengannya mereka beriktikad dalam semua keadaan
Sebaik-baik teman bagi pencari yang menginginkan petunjuk
Maka tempat kembalinya di hari berkumpul adalah sebaik-baik tempat kembali
Yang tunduk dan khusyuk kepada Tuhan mereka
Yang berkata dengan paling benar perkataan
Yang meninggalkan setiap perbuatan munkar
Dan yang beramal dengan sebaik-baik amal
Hawa nafsu mereka mengikut agama nabi mereka
Dan selain mereka berlawanan dalam keadaan
Tidak ada yang mencemarkan mereka dalam agama mereka kekurangan, dan tidak
Dalam perkataan mereka syath orang bodoh yang berlebihan
Mereka beramal dengan apa yang mereka ketahui, dan tidak memaksa diri
Maka karena itu mereka tidak mencampuri petunjuk dengan kesesatan
Dan selain mereka berlawanan dalam dua perkara
Mereka meninggalkan petunjuk, dan menyeru kepada semua kesesatan
Maka mereka adalah petunjuk bagi yang bingung, barangsiapa berjalan
Dengan petunjuk mereka tidak takut dari kesesatan
Dan mereka adalah bintang-bintang petunjuk dan penerangan
Dan tingginya kedudukan, dan jauhnya pencapaian
Mereka berjalan di antara manusia dengan tenang, ucapan mereka
Dengan kebenaran, bukan dengan kebodohan orang-orang bodoh
Dengan kelembutan dan ilmu, dengan takwa dan rendah hati
Dan nasihat, dengan derajat keutamaan
Mereka menghidupkan malam mereka dengan ketaatan kepada Tuhan mereka
Dengan tilawah, dan memohon, dan bertanya
Mata-mata mereka mengalir dengan limpahan air mata mereka
Seperti derasnya hujan yang lebat
Di malam mereka adalah rahib-rahib, dan ketika berjihad
Melawan musuh mereka dari pemberani yang paling berani
Dan jika bendera perlombaan terlihat, kamu melihat mereka
Berlomba-lomba dengan amal-amal saleh
Di wajah-wajah mereka bekas sujud kepada Tuhan mereka
Dan padanya sinar-sinar cahaya-Nya yang bersinar
Dan sungguh telah dijelaskan kepadamu oleh Kitab sifat-sifat mereka
Dalam surat Al-Fath yang jelas dan tinggi
Dan pada yang keempat dari tujuh yang panjang, sifat-sifat mereka
Kaum yang dicintai pemilik kesombongan
Dan Bara’ah, dan Al-Hasyr di dalamnya deskripsi mereka
Dan Hal Ata, dan surat Al-Anfal
Bab
Mendengarkan musik setan ini yang bertentangan dengan mendengarkan Rahman, memiliki dalam syariat sekitar sepuluh nama:
Al-Lahw (hiburan), Al-Laghw (omong kosong), Al-Bathil (kebatilan), Az-Zur (kepalsuan), Al-Muka’ (siulan), At-Tashdiyah (tepuk tangan), Ruqyah az-Zina (mantra zina), Quran asy-Syaithan (Al-Quran setan), Manbit an-Nifaq fil-Qalb (tempat tumbuh kemunafikan di hati), Ash-Shaut al-Ahmaq (suara bodoh), Ash-Shaut al-Fajir (suara fasik), Shaut asy-Syaithan (suara setan), Mizmar asy-Syaithan (seruling setan), dan As-Sumud:
Nama-namanya menunjukkan sifat-sifatnya
Celakalah pemilik nama-nama dan sifat-sifat itu
Maka kami sebutkan kehinaan nama-nama ini, dan berlakunya padanya dalam kalam Allah Azza wa Jalla dan kalam Rasul-Nya dan para sahabat agar diketahui para pengikutnya dan pelakunya dengan apa yang mereka peroleh, dan perdagangan menguntungkan apa yang mereka rugi:
Maka tinggalkanlah pemilik seruling, rebana dan nyanyian
Dan apa yang dia pilih selain ketaatan kepada Allah sebagai madzhab
Biarkan dia hidup dalam kesesatan dan kesesatannya
Atas keadaan kami dia hidup dan dibangkitkan beruban
Dan dalam keadaan kami di hari kembali keselamatannya
Ke surga merah dia dipanggil mendekat
Dia akan mengetahui di hari penampakan barang dagangan apa
Yang dia sia-siakan, dan ketika penimbangan apa yang ringan atau berat
Dan dia mengetahui apa yang telah ada dalam hidupnya
Ketika semua amal-amalnya menjadi debu
Petunjuk memanggilnya dan kesesatan, siapa yang akan menjawabnya?
Maka dia berkata kepada pemanggil kesesatan: “Selamat datang”
Dan berpaling dari pemanggil petunjuk, berkata kepadanya
“Hawa nafsuku telah tertarik kepada suara ma’arif”
Seruling, dan rebana dengan simbal, dan yang menyaksikan
Dan suara penyanyi, suaranya menangkap rusa
Jika dia menyanyi maka rusa-rusa menjawabnya
Hingga kamu melihatnya di sekelilingnya menyerupai lebah
Maka apa yang kamu mau dari buruan tanpa perburuan
Dan perjumpaan kekasih yang telah menyiksa dengan hijrah
Wahai yang menyuruh dengan petunjuk, seandainya kamu hadir
Niscaya berturut-turutnya hiburan di sisimu lebih dekat
Bab
Nama pertama: Hiburan dan percakapan yang sia-sia
Allah berfirman: “Dan di antara manusia ada yang membeli perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu buah ejekan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dengan menyombongkan diri seakan-akan dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbatan di kedua telinganya; maka beri beritahulah dia dengan azab yang pedih.” (Luqman: 6-7)
Al-Wahidi dan lainnya berkata: Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “percakapan yang sia-sia” adalah nyanyian. Demikian dikatakan oleh Ibnu Abbas dalam riwayat Sa’id bin Jubair dan Muqasim darinya, dan dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud dalam riwayat Abu Ash-Shahba’ darinya, dan ini adalah pendapat Mujahid dan Ikrimah.
Tsaur bin Abi Fakhtah meriwayatkan dari ayahnya dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: “Dan di antara manusia ada yang membeli perkataan yang tidak berguna” (Luqman: 6), dia berkata: “Yaitu orang yang membeli budak perempuan yang menyanyikannya siang dan malam.”
Ibnu Abi Najih berkata dari Mujahid: “Yaitu membeli penyanyi laki-laki dan perempuan dengan harta yang banyak, dan mendengarkannya, serta mendengarkan yang serupa dengannya dari hal-hal batil.” Ini adalah pendapat Makhul.
Ini juga pilihan Abu Ishaq. Dia berkata: Kebanyakan yang datang dalam tafsir bahwa percakapan yang sia-sia di sini adalah nyanyian, karena ia mengalihkan dari mengingat Allah.
Al-Wahidi berkata: Para ahli makna berkata: Masuk dalam hal ini setiap orang yang memilih hiburan, nyanyian, dan alat-alat musik daripada Al-Quran, meskipun lafaznya datang dengan kata “membeli”, namun lafaz membeli disebutkan dalam arti mengganti dan memilih, dan ini banyak dalam Al-Quran. Dia berkata: Yang menunjukkan hal ini adalah apa yang dikatakan Qatadah tentang ayat ini: “Mungkin dia tidak mengeluarkan harta.” Dia berkata: “Dan cukuplah bagi seseorang dari kesesatan bahwa dia memilih percakapan batil daripada percakapan yang benar.”
Al-Wahidi berkata: Ayat ini berdasarkan tafsir ini menunjukkan pengharaman nyanyian, kemudian dia menyebut perkataan Asy-Syafi’i dalam menolak kesaksian karena menyatakan nyanyian secara terbuka.
Dia berkata: Adapun nyanyian budak-budak perempuan, maka itu adalah yang paling keras dalam bab ini, karena banyaknya ancaman yang datang tentangnya, yaitu apa yang diriwayatkan bahwa Nabi bersabda: “Barangsiapa mendengarkan budak perempuan penyanyi, maka akan dituangkan timah cair ke telinganya pada hari kiamat.”
Timah cair adalah timah yang dilebur.
Dan telah datang tafsir percakapan yang sia-sia dengan nyanyian yang disandarkan kepada Nabi.
Dalam Musnad Imam Ahmad, Musnad Abdullah bin Zubair Al-Humaidi, dan Jami’ At-Tirmidzi dari hadits Abu Umamah, dengan redaksi At-Tirmidzi: bahwa Nabi bersabda: “Janganlah kalian menjual budak-budak perempuan penyanyi, jangan membelinya, jangan mengajarinya, dan tidak ada kebaikan dalam perdagangan mereka, dan harganya haram.”
Dalam konteks seperti inilah turun ayat ini: “Dan di antara manusia ada yang membeli perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan dari jalan Allah” (Luqman: 6).
Hadits ini meskipun berpusat pada Ubaidullah bin Zuhr dari Ali bin Yazid Al-Ilhani dari Al-Qasim, namun Ubaidullah bin Zuhr adalah tsiqah (terpercaya), Al-Qasim adalah tsiqah, dan Ali adalah dhaif (lemah), tetapi hadits ini memiliki penguat dan pengikut yang akan kami sebutkan insya Allah. Dan cukuplah tafsir para sahabat dan tabi’in tentang percakapan yang sia-sia bahwa itu adalah nyanyian, karena hal itu telah sahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Abu Ash-Shahba’ berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang firman Allah: ‘Dan di antara manusia ada yang membeli perkataan yang sia-sia’ (Luqman: 6), maka dia berkata: ‘Demi Allah yang tidak ada tuhan selain-Nya, itu adalah nyanyian’ – dia mengulanginya tiga kali.”
Dan sahih juga dari Ibnu Umar bahwa itu adalah nyanyian.
Al-Hakim Abu Abdullah berkata dalam tafsir dari kitab Al-Mustadrak: “Hendaklah diketahui oleh pencari ilmu ini bahwa tafsir sahabat yang menyaksikan wahyu dan turunnya Al-Quran menurut dua syaikh adalah hadits musnad.”
Dan dia berkata di tempat lain dari kitabnya: “Itu menurut kami dalam hukum marfu’.”
Dan ini, meskipun ada pertimbangan di dalamnya, tidak diragukan bahwa itu lebih layak diterima daripada tafsir orang-orang setelah mereka, karena mereka adalah orang yang paling tahu tentang maksud Allah dari kitab-Nya. Al-Quran turun kepada mereka, dan mereka adalah orang pertama yang diajak bicara dengannya dari umat ini. Mereka telah menyaksikan tafsirnya dari Rasul secara ilmu dan amal, dan mereka adalah orang Arab yang fasih sesungguhnya, maka tidak boleh berpaling dari tafsir mereka selama ada jalan kepadanya.
Dan tidak ada pertentangan antara menafsirkan “percakapan yang sia-sia” dengan nyanyian, dan menafsirkannya dengan berita-berita orang asing dan raja-rajanya, raja-raja Romawi, dan semacam itu yang diceritakan An-Nadhr bin Al-Harits kepada penduduk Mekah untuk mengalihkan mereka dari Al-Quran, karena keduanya adalah percakapan yang sia-sia. Oleh karena itu Ibnu Abbas berkata: “Percakapan yang sia-sia adalah kebatilan dan nyanyian.”
Di antara sahabat ada yang menyebutkan ini, ada yang menyebutkan yang lain, dan ada yang menggabungkan keduanya.
Nyanyian lebih menghibur dan lebih besar bahayanya daripada cerita-cerita raja dan berita-berita mereka, karena ia adalah mantra zina, tempat tumbuhnya kemunafikan, sekutu setan, khamar akal, dan penghalangnya dari Al-Quran lebih besar daripada penghalang selain itu dari perkataan batil, karena kuatnya kecenderungan jiwa kepadanya dan keinginannya padanya.
Jika hal ini telah diketahui, maka ahli nyanyian dan pendengarnya mendapat bagian dari celaan ini sesuai dengan kesibukan mereka dengan nyanyian daripada Al-Quran, meskipun mereka tidak mendapat semuanya, karena ayat-ayat itu mencakup celaan terhadap orang yang mengganti percakapan sia-sia dengan Al-Quran untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya ejekan, dan ketika Al-Quran dibacakan kepadanya dia berpaling dengan sombong seakan-akan tidak mendengarnya, seakan-akan di telinganya ada sumbatan yaitu berat dan tuli, dan ketika dia mengetahui sesuatu darinya dia mengejeknya. Keseluruhan ini tidak terjadi kecuali dari orang yang paling kafir, dan jika sebagiannya terjadi pada penyanyi dan pendengarnya, maka mereka mendapat bagian dari celaan ini.
Yang memperjelas hal ini: bahwa kamu tidak akan menemukan seorang pun yang peduli dengan nyanyian dan mendengar alat-alatnya, kecuali padanya ada kesesatan dari jalan petunjuk secara ilmu dan amal, dan padanya ada keinginan dari mendengar Al-Quran kepada mendengar nyanyian, sehingga jika kepadanya ditawarkan mendengar nyanyian dan mendengar Al-Quran dia condong dari ini kepada itu, dan mendengar Al-Quran terasa berat baginya, dan mungkin keadaan membawanya untuk menyuruh pembaca diam dan merasa panjang bacaannya, serta meminta penyanyi menambah dan merasa pendek gilirannya. Yang paling sedikit dalam hal ini adalah dia mendapat bagian yang banyak dari celaan ini, jika tidak mendapat semuanya.
Dan pembicaraan dalam hal ini bersama orang yang di hatinya ada sedikit kehidupan yang dia rasakan. Adapun orang yang hatinya mati dan besar fitnahnya, maka dia telah menutup jalan nasihat bagi dirinya: “Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah untuk difitnah, maka kamu sekali-kali tidak akan mampu menolak sesuatu pun dari Allah untuknya. Mereka itulah orang-orang yang Allah tidak menghendaki untuk menyucikan hati mereka; mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh azab yang besar.” (Al-Ma’idah: 41)
Bab
Nama kedua dan ketiga: Dusta dan sia-sia
Allah berfirman: “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan hal yang dusta, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan sia-sia, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Al-Furqan: 72)
Muhammad bin Al-Hanafiyyah berkata: “Dusta di sini adalah nyanyian,” dan Laits berkata dari Mujahid demikian, dan Al-Kalbi berkata: Mereka tidak menghadiri majelis-majelis kebatilan.
Sia-sia dalam bahasa adalah segala sesuatu yang disia-siakan dan dibuang, dan maknanya: Mereka tidak menghadiri majelis-majelis kebatilan, dan jika mereka melewati segala sesuatu yang disia-siakan dari perkataan dan perbuatan, mereka memuliakan diri mereka untuk berhenti padanya atau condong kepadanya. Masuk dalam hal ini: hari-hari raya orang musyrik sebagaimana ditafsirkan oleh salaf, nyanyian, dan segala jenis kebatilan.
Az-Zajjaj berkata: “Mereka tidak bergaul dengan ahli maksiat, dan tidak bersekutu dengan mereka dalam kemaksiatan, dan mereka melewati dengan cara orang-orang mulia yang tidak ridha dengan sia-sia, karena mereka memuliakan diri dari masuk ke dalamnya dan bercampur dengan ahlinya.”
Dan diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas’ud melewati hiburan lalu berpaling darinya, maka Rasullullah bersabda: “Sungguh Ibnu Mas’ud menjadi orang yang mulia.”
Dan Allah telah memuji orang yang berpaling dari sia-sia ketika mendengarnya, Dia berfirman: “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling darinya dan berkata: ‘Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.'” (Al-Qashash: 55)
Ayat ini, meskipun sebab turunnya khusus, namun maknanya umum, mencakup setiap orang yang mendengar sia-sia lalu berpaling darinya, dan berkata dengan lisannya atau hatinya kepada orang-orangnya: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.”
Dan perhatikanlah bagaimana Allah berfirman “tidak menyaksikan yang dusta” (Al-Furqan: 72), dan tidak berkata: dengan yang dusta, karena “menyaksikan” bermakna menghadiri. Maka Dia memuji mereka karena meninggalkan kehadiran di majelis-majelis dusta, bagaimana dengan berbicara dengannya dan melakukannya? Dan nyanyian termasuk dusta yang paling besar.
Dusta dikatakan untuk perkataan batil, perbuatan batil, dan untuk benda itu sendiri sebagaimana dalam hadits Mu’awiyah ketika dia mengambil potongan rambut untuk disambung, maka dia berkata: “Ini adalah dusta.” Jadi dusta adalah perkataan, perbuatan, dan tempat.
Asal kata ini dari kemiringan, dan darinya Az-Zaur dengan fathah, dan darinya: zurtufulana, jika kamu miring kepadanya dan condong kepadanya. Maka dusta adalah kemiringan dari kebenaran yang tetap kepada kebatilan yang tidak ada hakikatnya secara perkataan dan perbuatan.
Bab
Nama Keempat: Yang Batil
Yang batil adalah lawan dari yang haq (benar). Yang dimaksud dengan batil adalah sesuatu yang tidak ada wujudnya, atau sesuatu yang ada tetapi mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya.
Contoh yang pertama adalah perkataan orang yang mentauhidkan Allah: “Setiap tuhan selain Allah adalah batil.” Contoh yang kedua adalah perkataan: “Sihir adalah batil, dan kekufuran adalah batil.” Allah Ta’ala berfirman: “Dan katakanlah: ‘Telah datang kebenaran dan lenyaplah kebatilan. Sesungguhnya kebatilan itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.'” (Al-Isra: 81)
Maka yang batil itu ada dua macam: pertama, yang tidak ada wujudnya sama sekali, dan kedua, yang ada wujudnya tetapi tidak ada manfaatnya. Kekufuran, kefasikan, kemaksiatan, sihir, nyanyian, dan mendengarkan permainan musik, semuanya termasuk jenis yang kedua.
Ibn Wahb berkata: Sulaiman bin Bilal mengabarkan kepadaku dari Katsir bin Zaid bahwa dia mendengar Ubaidullah berkata kepada Al-Qasim bin Muhammad: “Bagaimana pendapatmu tentang nyanyian?” Al-Qasim menjawab: “Itu batil.” Dia berkata: “Aku sudah tahu bahwa itu batil, tapi bagaimana pendapatmu tentangnya?” Al-Qasim berkata kepadanya: “Menurutmu, yang batil itu di mana tempatnya?” Dia menjawab: “Di neraka.” Al-Qasim berkata: “Itulah jawabannya.”
Seorang laki-laki berkata kepada Ibn Abbas radiyallahu anhuma: “Apa pendapatmu tentang nyanyian, apakah halal atau haram?” Ibn Abbas menjawab: “Aku tidak mengatakan haram kecuali apa yang ada dalam Kitab Allah.” Orang itu berkata: “Apakah halal?” Ibn Abbas menjawab: “Aku juga tidak mengatakan demikian.” Kemudian dia berkata kepadanya: “Menurutmu tentang yang haq dan yang batil, ketika datang hari kiamat, di mana nyanyian itu berada?” Orang itu menjawab: “Bersama yang batil.” Ibn Abbas berkata kepadanya: “Pergilah, kamu telah memberi fatwa untuk dirimu sendiri.”
Ini adalah jawaban Ibn Abbas radiyallahu anhuma tentang nyanyian orang Arab yang tidak mengandung pujian terhadap khamar, zina, homoseksual, rayuan kepada wanita asing, suara alat musik, dan instrumen yang memabukkan. Jika mereka menyaksikan nyanyian ini, mereka akan mengatakan perkataan yang lebih keras lagi. Karena mudharatnya dan fitnah yang ditimbulkannya jauh lebih besar daripada mudharat minum khamar, dan lebih besar pula fitnahnya.
Termasuk kebatilan yang paling besar adalah jika ada syariat yang membolehkannya. Barangsiapa yang mengqiyaskan ini dengan nyanyian kaum terdahulu, maka qiyasnya seperti mengqiyaskan riba dengan jual beli, bangkai dengan yang disembelih, dan nikah tahlil yang pelakunya dilaknat dengan nikah yang merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang lebih utama daripada menyibukkan diri dengan ibadah sunnah. Seandainya nikah tahlil dibolehkan dalam syariat, niscaya ia lebih utama daripada qiyamullail dan puasa sunnah, bukan malah pelakunya dilaknat.
Bab
Tentang Nama Makaa dan Tashdiyah
Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir: “Dan ibadah mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan.” (Al-Anfal: 35)
Ibn Abbas, Ibn Umar, Athiyyah, Mujahid, Ad-Dhahhak, Al-Hasan, dan Qatadah berkata: “Makaa adalah siulan, dan tashdiyah adalah tepuk tangan.”
Demikian pula menurut ahli bahasa: Makaa adalah siulan. Dikatakan: maka, yamku, makaan, yaitu ketika seseorang menggabungkan kedua tangannya lalu bersiul di dalamnya. Seperti halnya: “Makat istud dabbah” (angin keluar dari dubur hewan dengan bersuara). Oleh karena itu, kata ini mengikuti pola kata-kata yang menunjukkan suara, seperti rugha (suara unta), ‘uwa (suara serigala), dan tsugha (suara kambing). Ibn As-Sikkit berkata: Semua kata yang menunjukkan suara berbaris dhammah, kecuali dua kata: nida (panggilan) dan ghina (nyanyian).
Adapun tashdiyah dalam bahasa adalah tepuk tangan. Dikatakan: shadda, yushaddi, tashdiyatan, yaitu bertepuk tangan. Hassan bin Tsabit berkata, mencela orang-orang musyrik karena siulan dan tepuk tangan mereka:
“Ketika para malaikat berdiri, kalian bergerak Shalat kalian adalah tepuk tangan dan siulan”
Begitulah seharusnya kaum Muslim dalam shalat fardhu dan sunnah, sementara mereka dalam siulan dan tepuk tangan.
Ibn Abbas radiyallahu anhuma berkata: “Orang Quraisy biasa thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang, sambil bersiul dan bertepuk tangan.”
Mujahid berkata: “Mereka biasa menghalangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika thawaf sambil bersiul dan bertepuk tangan, mencampuradukkan shalat dan thawafnya.” Demikian pula riwayat dari Muqatil.
Tidak diragukan bahwa mereka melakukan ini dan itu. Maka orang-orang yang mendekatkan diri kepada Allah dengan siulan dan tepuk tangan menyerupai jenis yang pertama, dan saudara-saudara mereka yang mencampuradukkan hal itu terhadap ahli shalat, dzikir, dan bacaan menyerupai jenis yang kedua.
Ibn Arafah dan Ibn Al-Anbari berkata: Makaa dan tashdiyah bukanlah shalat, tetapi Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mereka menjadikan makaa dan tashdiyah sebagai pengganti shalat yang diperintahkan kepada mereka, maka Allah menetapkan bagi mereka dosa yang besar. Ini seperti perkataanmu: “Aku mengunjunginya, lalu dia menjadikan pengabaiannya sebagai silaturahim,” yaitu dia menegakkan pengabaian di tempat silaturahim.
Yang dimaksud adalah bahwa orang-orang yang bertepuk tangan dan bersiul dengan seruling atau suling dan semacamnya memiliki kemiripan dengan mereka, meskipun hanya kemiripan yang zhahir. Mereka mendapat bagian celaan sesuai dengan kemiripan mereka dengan orang-orang itu, meskipun mereka tidak menyerupai mereka dalam semua makaa dan tashdiyah mereka. Allah Subhanahu tidak mensyariatkan tepuk tangan bagi laki-laki ketika membutuhkannya dalam shalat jika ada sesuatu yang menimpa mereka, bahkan memerintahkan mereka untuk beralih kepada tasbih, agar tidak menyerupai perempuan. Bagaimana jika mereka melakukannya tanpa keperluan, dan menggabungkannya dengan berbagai jenis kemaksiatan dalam perkataan dan perbuatan?
Bab
Tentang Penamaannya sebagai Mantra Zina
Ini adalah nama yang sesuai dengan yang dinamai, dan lafazh yang sesuai dengan maknanya. Tidak ada mantra zina yang lebih manjur daripadanya. Penamaan ini dikenal dari Fudhail bin Iyadh.
Ibn Abi Ad-Dunya berkata: Al-Hasan bin Abdurrahman mengabarkan kepada kami, dia berkata: Fudhail bin Iyadh berkata: “Nyanyian adalah mantra zina.”
Ibrahim bin Muhammad Al-Marwazi berkata dari Abu Utsman Al-Laitsi, dia berkata: Yazid bin Al-Walid berkata: “Wahai Bani Umayyah, jauhilah nyanyian, karena ia mengurangi rasa malu, menambah syahwat, merusak harga diri, dan ia menggantikan khamar serta melakukan apa yang dilakukan oleh kemabukan. Jika kalian terpaksa melakukannya, jauhkan dari para wanita, karena nyanyian adalah ajakan kepada zina.”
Dia berkata: Muhammad bin Al-Fadhl Al-Azdi mengabarkan kepadaku, dia berkata: Al-Huthaiah singgah di rumah seorang Arab, bersamanya putrinya Malikah. Ketika malam tiba, dia mendengar nyanyian, lalu berkata kepada pemilik rumah: “Hentikan ini dariku.” Dia berkata: “Apa yang kamu benci dari itu?” Al-Huthaiah menjawab: “Sesungguhnya nyanyian adalah perintis kefasikan, dan aku tidak suka putri ini mendengarnya. Jika kamu hentikan, bagus, jika tidak aku akan keluar dari rumahmu.”
Kemudian dia menyebutkan dari Khalid bin Abdurrahman, dia berkata: “Kami berada di perkemahan Sulaiman bin Abdul Malik, lalu dia mendengar nyanyian di malam hari. Dia mengutus orang kepada mereka di pagi hari, lalu mereka dibawa. Dia berkata: ‘Sesungguhnya kuda jantan meringkik lalu kuda betina terangsang kepadanya, unta jantan bersuara lalu unta betina birahi kepadanya, kambing jantan bersuara lalu kambing betina terangsang kepadanya, dan lelaki bernyanyi lalu wanita rindu kepadanya.’ Kemudian dia berkata: ‘Kastrasi mereka.’ Umar bin Abdul Aziz berkata: ‘Ini adalah penyiksaan, dan tidak halal.’ Maka dia melepaskan mereka.”
Dia berkata: Al-Husain bin Abdurrahman mengabarkan kepadaku, dia berkata: Abu Ubaidah Ma’mar bin Al-Mutsanna berkata: “Al-Huthaiah bertetangga dengan suatu kaum dari Bani Kilab. Orang-orang bijak di antara mereka saling menasihati dan berkata: ‘Wahai kaum, kalian telah tertimpa musibah. Orang ini adalah penyair, dan penyair itu berprasangka lalu membenarkannya, tidak sabar sehingga yakin, dan tidak mengambil kelebihan sehingga memaafkan.’ Maka mereka mendatanginya ketika dia berada di halaman kemahnya dan berkata: ‘Wahai Abu Malikat, hakmu atas kami sangat besar karena kamu melewati suku-suku lain untuk datang kepada kami. Kami datang untuk menanyakan apa yang kamu sukai agar kami lakukan, dan apa yang kamu benci agar kami jauhi.’ Dia berkata: ‘Jauhkan aku dari perkumpulan basah kalian, dan jangan perdengarkan kepadaku nyanyian anak muda kalian. Sesungguhnya nyanyian adalah mantra zina.'”
Jika penyair yang tergila-gila lidahnya ini, yang ditakuti orang Arab akan sindirnya, takut terhadap akibat nyanyian dan khawatir mantranya sampai kepada kehormatannya, bagaimana dengan yang lain?
Tidak diragukan bahwa setiap orang yang memiliki ghirah akan menjauhkan keluarganya dari mendengar nyanyian, sebagaimana dia menjauhkan mereka dari sebab-sebab kecurigaan. Barangsiapa yang membuka jalan bagi keluarganya untuk mendengar mantra zina, maka dia lebih tahu dengan dosa yang pantas dia terima. Di antara hal yang diketahui di kalangan mereka adalah bahwa jika seorang wanita sulit didekati oleh lelaki, dia berusaha memperdengarkan suara nyanyian kepadanya, maka saat itu dia akan lembut.
Ini karena wanita sangat cepat terpengaruh oleh suara-suara, jika suara itu berupa nyanyian, maka pengaruhnya menjadi dari dua sisi: dari sisi suara dan dari sisi maknanya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Anjasyah, penggembala untanya:
“Wahai Anjasyah, pelan-pelan, lembutlah terhadap barang pecah belah” yaitu para wanita.
Adapun jika bergabung dengan mantra ini rebana dan seruling, serta tarian dengan kelembutan dan patah-patah, seandainya wanita bisa hamil karena nyanyian, niscaya dia hamil karena nyanyian ini.
Demi Allah, betapa banyak wanita terhormat yang menjadi pelacur karena nyanyian, betapa banyak lelaki merdeka yang menjadi budak anak laki-laki atau perempuan karenanya, betapa banyak orang yang memiliki ghirah yang berganti nama buruk di antara makhluk karenanya, betapa banyak orang kaya yang menjadi miskin di atas tanah setelah sebelumnya bermewah-mewahan, betapa banyak orang yang sehat yang terkena berbagai bencana karenanya, betapa banyak kesedihan dan kedukaan yang diberikannya kepada yang tergila-gila kepadanya sehingga tidak ada pilihan selain menerima hadiah-hadiah itu, betapa banyak kesedihan yang diminumkannya, nikmat yang dihilangkannya, dan bencana yang didatangkannya, dan itu adalah salah satu pemberiannya, betapa banyak kesakitan yang tersembunyi, kesedihan yang ditunggu, dan kekhawatiran yang akan datang yang disimpannya untuk keluarganya, sebagaimana dikatakan:
“Bertanyalah kepada orang yang berpengalaman agar dia memberitahumu tentangnya Agar kamu tahu betapa banyak yang tersembunyi di sudut-sudut
Berhati-hatilah jika kamu tergila-gila kepadanya terhadap anak panah Yang dipasangi bulu dengan bulu mata kematian
Jika bercampur dengan hati yang sedih Berbolak-balik di antara lapisan-lapisan bencana
Dan menjadi setelah sebelumnya merdeka Suci kemaluannya: budak bagi anak-anak gadis
Dan memberi kepada yang bernyanyi untuknya nyanyian Dan itu darinya termasuk pemberian yang terburuk”
Bab
Tentang Penamaannya: Penumbuh Kemunafikan
Ali bin Al-Ja’d berkata: Muhammad bin Thalhah menceritakan kepada kami dari Sa’id bin Ka’b Al-Marwazi dari Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid dari Ibn Mas’ud radiyallahu anhu, dia berkata: “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman.” Syu’bah berkata: Al-Hakam menceritakan kepada kami dari Hammad dari Ibrahim, dia berkata: Abdullah bin Mas’ud berkata: “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di hati.”
Ini shahih dari Ibn Mas’ud sebagai perkataannya. Telah diriwayatkan dari Ibn Mas’ud secara marfu’, diriwayatkan oleh Ibn Abi Ad-Dunya dalam “Kitab Celaan Permainan”.
Dia berkata: Ishmah bin Al-Fadhl mengabarkan kepada kami, Harmi bin Imarah menceritakan kepada kami, Salam bin Miskin menceritakan kepada kami, seorang syaikh menceritakan kepada kami dari Abu Wa’il dari Abdullah bin Mas’ud radiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”
Muslim bin Ibrahim telah mengikuti Harmi bin Imarah dengan sanad dan matan ini.
Abu Al-Husain bin Al-Munadi berkata dalam kitab “Ahkam Al-Malahi”: Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Hamdan yang dikenal dengan Hamdan Al-Warraq menceritakan kepada kami, Muslim bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Salam bin Miskin menceritakan kepada kami, lalu dia menyebutkan hadits tersebut. Maka porosnya pada syaikh yang tidak dikenal ini, dan dalam pengangkatannya ada pertimbangan, yang mauquf lebih shahih.
Jika dikatakan: Apa hikmah penumbuhannya kemunafikan di hati di antara dosa-dosa lainnya?
Dikatakan: Ini menunjukkan pemahaman para sahabat yang mendalam tentang keadaan hati dan amalannya, pengetahuan mereka tentang obat dan penyakitnya, dan bahwa mereka adalah dokter-dokter hati, bukan orang-orang yang menyimpang dari jalan mereka, yang mengobati penyakit hati dengan penyakit yang paling besar, sehingga mereka seperti orang yang mengobati penyakit dengan racun yang mematikan. Demikianlah mereka lakukan dengan banyak atau kebanyakan obat-obatan yang mereka racik. Maka terjadilah sedikitnya dokter, banyaknya orang sakit, munculnya penyakit kronis yang tidak ada pada salaf, berpaling dari obat yang bermanfaat yang diracik oleh Syari’, dan condongnya orang sakit kepada apa yang menguatkan zat penyakit. Maka penyakit semakin parah dan masalah semakin buruk, rumah-rumah, jalan-jalan, dan pasar-pasar penuh dengan orang sakit, lalu setiap orang bodoh berdiri mengobati manusia.
Ketahuilah bahwa nyanyian memiliki karakteristik khusus yang berpengaruh dalam mewarnai hati dengan kemunafikan dan menumbuhkannya di dalamnya seperti tumbuhnya tanaman dengan air.
Sifat-sifat Nyanyian
Di antara sifat-sifat nyanyian adalah bahwa ia memalingkan hati dan menghalanginya dari memahami Al-Quran dan merenungkannya, serta mengamalkan apa yang terkandung di dalamnya. Sesungguhnya Al-Quran melarang mengikuti hawa nafsu, memerintahkan kesucian, menjauhi syahwat jiwa, dan sebab-sebab kesesatan. Al-Quran melarang mengikuti langkah-langkah syaitan, sedangkan nyanyian memerintahkan kebalikan dari semua itu dan memperindahnya, serta menggerakkan jiwa menuju syahwat kesesatan.
Nyanyian membangkitkan yang tersembunyi dalam jiwa, menggelisahkan yang tenang, dan menggerakkannya pada setiap keburukan. Ia menggiring jiwa untuk berhubungan dengan setiap wanita dan laki-laki yang cantik. Nyanyian dan khamar ibarat dua saudara sepersusuan, dan dalam membangkitkan keburukan keduanya seperti dua kuda yang berlomba. Nyanyian adalah saudara kandung khamar, saudara sepersusuan, pengganti, dan kalifahnya. Ia adalah teman dekat dan sahabat khamar. Syaitan telah mengikat di antara keduanya ikatan persaudaraan yang tak dapat diputuskan, dan menetapkan di antara keduanya syariat kesetiaan yang tak dapat dibatalkan.
Nyanyian adalah mata-mata hati, pencuri kehormatan, dan pembisik akal. Ia menyusup ke dalam tempat-tempat tersembunyi di hati, mengetahui rahasia hati, dan merambah ke tempat khayalan, lalu membangkitkan apa yang ada di dalamnya berupa hawa nafsu, syahwat, kebodohan, kekasaran, kecerobohan, dan kegilaan.
Engkau akan melihat seorang laki-laki yang padanya terdapat tanda ketenangan, cahaya akal, keindahan iman, ketenangan Islam, dan manisnya Al-Quran. Namun ketika ia mendengarkan nyanyian dan condong kepadanya, akalnya berkurang, malunya hilang, kehormatan lenyap, cahayanya sirna, dan ketenangan meninggalkannya. Syaitannya pun bergembira, imannya mengadu kepada Allah, Al-Qurannya terasa berat, dan berkata: “Ya Tuhan, jangan kumpulkan aku dengan Al-Quran musuh-Mu dalam satu dada.”
Ia menganggap baik apa yang sebelum mendengar nyanyian ia anggap buruk, menampakkan rahasia yang ia sembunyikan, dan berpindah dari ketenangan dan kekhusyukan menjadi banyak bicara, berdusta, berteriak, dan membunyikan jari-jari. Ia menganggukkan kepala, menggerakkan bahu, menghentakkan kaki ke tanah, memukul kepala dengan tangan, melompat seperti lompatan lalat, berputar seperti keledai mengelilingi kincir, bertepuk tangan seperti wanita, mengaum karena terpesona seperti auman banteng. Kadang ia mengerang seperti orang yang bersedih, kadang berteriak seperti orang gila.
Seorang yang mengenal mereka dengan baik berkata dengan jujur: “Apakah engkau ingat malam ketika kita berkumpul Mendengarkan musik yang indah hingga pagi? Beredar di antara kita piala nyanyian Yang memabukkan jiwa tanpa minuman keras Engkau tak akan melihat di antara mereka kecuali orang-orang mabuk Karena kegembiraan, dan kegembiraan di sana jernih Ketika penyeru kelezatan memanggil di dalamnya Kesenangan menjawab: Ayo berbagi kemurahan Kita tak memiliki selain jiwa Yang kita curahkan untuk pandangan si cantik”
Berkata sebagian orang yang mengenal: “Mendengar nyanyian menimbulkan kemunafikan pada suatu kaum, keras kepala pada kaum lain, pendustaan pada kaum lain, kefasikan pada kaum lain, dan kecerobohan pada kaum lain. Paling sering ia menimbulkan cinta pada wajah-wajah cantik, menganggap baik perbuatan keji, dan kecanduan padanya membuat Al-Quran terasa berat di hati, serta membuatnya benci mendengarnya karena sifat alamiahnya. Jika ini bukan kemunafikan, maka apa hakikat kemunafikan?”
Rahasia masalahnya adalah bahwa nyanyian adalah Al-Quran syaitan, sebagaimana akan datang penjelasannya, maka ia tidak akan pernah bisa berkumpul dengan Al-Quran Allah dalam satu hati.
Hubungan Nyanyian dengan Kemunafikan
Dasar kemunafikan adalah bertentangannya yang lahir dengan yang batin. Orang yang gemar nyanyian berada di antara dua pilihan: antara ia bersikap terbuka sehingga menjadi fasik, atau ia menampakkan kesalehan sehingga menjadi munafik. Karena ia menampakkan keinginan kepada Allah dan akhirat, padahal hatinya mendidih dengan syahwat dan cinta pada apa yang dibenci Allah dan Rasul-Nya berupa suara-suara alat musik, alat-alat permainan, dan apa yang diajak dan dibangkitkan oleh nyanyian.
Hatinya dipenuhi dengan hal itu, sedangkan ia kosong dari cinta pada apa yang dicintai Allah dan Rasul-Nya serta benci pada apa yang mereka benci. Ini adalah kemunafikan murni.
Iman adalah perkataan dan perbuatan: perkataan yang benar dan amal ketaatan. Ini tumbuh dari dzikir dan membaca Al-Quran. Sedangkan kemunafikan adalah perkataan batil dan amal durhaka. Ini tumbuh dari nyanyian.
Di antara tanda-tanda kemunafikan adalah: sedikitnya berdzikir kepada Allah, malas ketika hendak shalat, dan shalat dengan tergesa-gesa. Jarang sekali engkau menemukan orang yang terpesona dengan nyanyian kecuali sifat-sifat ini menjadi cirinya.
Kemunafikan didasarkan pada kebohongan, dan nyanyian termasuk syair yang paling bohong. Karena ia memperindah yang buruk dan menghiasnya, memerintahkan padanya, memburukkan yang baik dan tidak menyukainya. Itu adalah hakikat kemunafikan.
Kemunafikan adalah penipuan, tipu muslihat, dan kecurangan, dan nyanyian didasarkan pada hal itu.
Orang munafik merusak dari sisi yang ia sangka akan memperbaiki, sebagaimana Allah memberitahukan tentang orang-orang munafik. Demikian pula orang yang mendengar nyanyian, ia merusak hati dan keadaannya dari sisi yang ia sangka akan memperbaikinya. Penyanyi mengajak hati kepada fitnah syahwat, sedangkan orang munafik mengajaknya kepada fitnah syubhat.
Adh-Dhahhak berkata: “Nyanyian merusak hati dan menimbulkan murka Allah.”
Umar bin Abdul Aziz menulis kepada guru anaknya: “Hendaklah hal pertama yang mereka yakini dari pendidikanmu adalah membenci permainan yang permulaannya dari syaitan dan akibatnya murka Allah. Karena telah sampai kepadaku dari orang-orang terpercaya di kalangan ahli ilmu bahwa suara alat musik, mendengarkan lagu-lagu, dan kecintaan padanya menumbuhkan kemunafikan di hati sebagaimana rumput tumbuh di atas air.”
Nyanyian merusak hati, dan jika hati rusak, kemunafikan pun berkembang di dalamnya.
Secara keseluruhan, jika orang yang memiliki pandangan tajam merenungkan keadaan ahli nyanyian dan keadaan ahli dzikir serta Al-Quran, akan jelas baginya kepiawaian para sahabat dan pengetahuan mereka tentang penyakit-penyakit hati beserta obat-obatnya. Dan kepada Allah-lah kita memohon taufik.
Nyanyian sebagai Al-Quran Syaitan
Adapun penyebutan nyanyian sebagai Al-Quran syaitan, hal ini diriwayatkan dari para tabiin, dan telah diriwayatkan dalam hadits marfu’.
Qatadah berkata: “Ketika Iblis diturunkan, ia berkata: ‘Wahai Tuhanku, Engkau melaknatku, lalu apa pekerjaanku?’ Allah berkata: ‘Sihir.’ Iblis berkata: ‘Apa Al-Quranku?’ Allah berkata: ‘Syair.’ Iblis berkata: ‘Apa kitabku?’ Allah berkata: ‘Tato.’ Iblis berkata: ‘Apa makananku?’ Allah berkata: ‘Setiap bangkai dan apa yang tidak disebut nama Allah padanya.’ Iblis berkata: ‘Apa minumanku?’ Allah berkata: ‘Setiap yang memabukkan.’ Iblis berkata: ‘Di mana tempat tinggalku?’ Allah berkata: ‘Pasar-pasar.’ Iblis berkata: ‘Apa suaraku?’ Allah berkata: ‘Seruling.’ Iblis berkata: ‘Apa jebakku?’ Allah berkata: ‘Wanita-wanita.'”
Hadits ini terkenal dalam bentuk statement para tabiin, dan telah diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jamnya dari hadits Abu Umamah secara marfu’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Abi Dunya berkata dalam kitab “Tipu Daya dan Siasat Syaitan”, ia bercerita dari Abu Bakar At-Tamimi, dari Ibnu Abi Maryam, dari Yahya bin Ayyub, dari Ibnu Zuhr, dari Ali bin Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Sesungguhnya Iblis ketika diturunkan ke bumi berkata: ‘Wahai Tuhanku, Engkau menurunkanku ke bumi dan menjadikanku terkutuk, maka jadikanlah untukku rumah.’ Allah berkata: ‘Pemandian umum.’ Iblis berkata: ‘Jadikanlah untukku majelis.’ Allah berkata: ‘Pasar-pasar dan pertemuan jalan-jalan.’ Iblis berkata: ‘Jadikanlah untukku makanan.’ Allah berkata: ‘Segala sesuatu yang tidak disebut nama Allah padanya.’ Iblis berkata: ‘Jadikanlah untukku minuman.’ Allah berkata: ‘Setiap yang memabukkan.’ Iblis berkata: ‘Jadikanlah untukku muadzin.’ Allah berkata: ‘Seruling.’ Iblis berkata: ‘Jadikanlah untukku Al-Quran.’ Allah berkata: ‘Syair.’ Iblis berkata: ‘Jadikanlah untukku kitab.’ Allah berkata: ‘Tato.’ Iblis berkata: ‘Jadikanlah untukku hadits.’ Allah berkata: ‘Kebohongan.’ Iblis berkata: ‘Jadikanlah untukku rasul-rasul.’ Allah berkata: ‘Dukun-dukun.’ Iblis berkata: ‘Jadikanlah untukku jebakan.’ Allah berkata: ‘Wanita-wanita.'”
Dalil-dalil atsar ini banyak, setiap kalimat di dalamnya memiliki dalil dari sunnah atau Al-Quran.
Sihir sebagai pekerjaan syaitan memiliki dalil dari firman Allah: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman. Sulaiman tidak kafir, tetapi syaitan-syaitan yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Adapun syair sebagai Al-Qurannya, dalilnya adalah yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunannya dari hadits Jubair bin Muth’im bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, lalu beliau berkata: “Allahu akbar kabiran, Allahu akbar kabiran, Allahu akbar kabiran, alhamdulillahi kathiran, alhamdulillahi kathiran, alhamdulillahi kathiran, wa subhanallahi bukratan wa ashilan (tiga kali). Aku berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk: dari tiupannya, bisikannya, dan tekanannya.” Beliau berkata: “Bisikannya adalah syair, tiupannya adalah kesombongan, dan tekanannya adalah kegilaan.”
Ketika Allah mengajarkan Al-Quran kepada Rasul-Nya yang merupakan kalam-Nya, Allah menjaganya dari mempelajari Al-Quran syaitan. Allah memberitahukan bahwa hal itu tidak pantas baginya: “Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya dan tidak pula pantas baginya.” (QS. Yasin: 69)
Adapun tato sebagai kitabnya, karena itu adalah pekerjaannya dan hiasannya. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat “wanita yang mentato dan yang minta ditato”, maka beliau melaknat yang menulis dan yang ditulis padanya.
Adapun bangkai dan makanan yang tidak disebut nama Allah sebagai makanannya, karena syaitan menghalalkan makanan jika tidak disebut nama Allah padanya dan ikut serta dengan yang memakannya. Bangkai tidak disebut nama Allah padanya, maka ia dan setiap makanan yang tidak disebut nama Allah ‘azza wa jalla padanya termasuk makanannya. Oleh karena itu ketika jin-jin yang beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bekal, beliau berkata: “Untuk kalian setiap tulang yang disebut nama Allah padanya.”
Beliau tidak menghalalkan untuk mereka makanan syaitan, yaitu yang tidak disebut nama Allah padanya.
Adapun minuman keras sebagai minumannya, Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan panah undian adalah kekotoran termasuk perbuatan syaitan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Maka syaitan minum dari minuman yang dibuat oleh kawan-kawannya atas perintahnya, dan ikut serta dalam pembuatannya. Ia ikut serta dalam pembuatan, minum, dosa, dan hukumannya.
Adapun pasar-pasar sebagai majelisnya, dalam hadits lain disebutkan: “Bahwa ia menegakkan benderanya di pasar.” Oleh karena itu hadir di sana sia-sia, keributan, kegaduhan, pengkhianatan, penipuan, dan banyak pekerjaannya. Dalam sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab-kitab terdahulu: “Bahwa beliau tidak berteriak di pasar-pasar.”
Adapun pemandian umum sebagai rumahnya, dalilnya adalah karena ia bukan tempat untuk shalat. Dalam hadits Abu Sa’id: “Seluruh bumi adalah masjid kecuali kuburan dan pemandian umum.”
Karena ia adalah tempat membuka aurat, dan rumah yang dibangun di atas api, sedangkan api adalah bahan syaitan yang darinya ia diciptakan.
Adapun seruling sebagai muadzinnya, hal ini sangat sesuai. Karena nyanyian adalah Al-Qurannya, menari dan bertepuk tangan yang merupakan siulan dan tepukan adalah shalatnya. Maka shalat ini butuh muadzin, imam, dan makmum. Muadzinnya adalah seruling, imamnya adalah penyanyi, dan makmumnya adalah para hadirin.
Adapun kebohongan sebagai haditsnya, karena ia adalah pembohong yang memerintahkan kebohongan dan menghiasnya. Setiap kebohongan yang terjadi di dunia adalah ajarannya dan haditsnya.
Adapun dukun-dukun sebagai rasul-rasulnya, karena orang-orang musyrik berlari kepada mereka, berpaling kepada mereka dalam urusan-urusan besar, membenarkan mereka, berhukum kepada mereka, dan ridha dengan hukum mereka, sebagaimana yang dilakukan pengikut rasul terhadap para rasul. Karena mereka meyakini bahwa dukun-dukun mengetahui yang gaib dan memberitahukan hal-hal gaib yang tidak diketahui selain mereka. Maka dukun-dukun di sisi orang-orang musyrik berkedudukan seperti rasul-rasul.
Dukun-dukun adalah benar-benar rasul syaitan yang dikirimnya kepada golongannya dari kalangan musyrik. Ia menyamakan mereka dengan rasul-rasul yang benar, hingga golongannya menaatinya, dan menyamakan rasul-rasul Allah dengan mereka agar orang-orang menjauh dari rasul-rasul Allah, serta menjadikan rasul-rasulnya sebagai orang-orang yang jujur dan mengetahui yang gaib.
Karena antara kedua golongan terdapat pertentangan yang sangat besar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mendatangi dukun dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.”
Manusia terbagi dua: pengikut dukun dan pengikut rasul-rasul Allah. Tidak mungkin berkumpul dalam diri seorang hamba menjadi dari kedua golongan ini. Bahkan ia akan menjauh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejauh kedekatan-nya dengan dukun, dan mendustakan rasul sejauh pembenaran-nya terhadap dukun.
Perkataan Iblis: “Jadikanlah untukku jebakan,” Allah berkata: “Jebakanmu adalah wanita-wanita.” Maka wanita-wanita adalah jaring terbesar untuknya, ia menjerat laki-laki dengan mereka, sebagaimana akan datang insya Allah dalam pembahasan setelah ini.
Yang dimaksud adalah: nyanyian yang haram adalah Al-Quran syaitan.
Ketika musuh Allah ingin mengumpulkan jiwa-jiwa orang-orang yang batil padanya, ia padukan nyanyian dengan melodi-melodi yang mempesona dan alat-alat permainan serta musik, dan agar ia dari wanita cantik atau anak laki-laki yang tampan, agar hal itu lebih mengajak jiwa-jiwa untuk menerima Al-Qurannya sebagai pengganti Al-Quran yang mulia.
Penyebutan Nyanyian sebagai Suara Bodoh dan Suara Fasik
Adapun penyebutan nyanyian sebagai suara bodoh dan suara fasik, itu adalah penyebutan dari yang jujur dan dibenarkan, yang tidak berbicara menurut hawa nafsu.
At-Tirmidzi meriwayatkan dari hadits Ibnu Abi Laila, dari Atha’, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama Abdurrahman bin Auf menuju kebun kurma, ternyata anaknya Ibrahim sedang sekarat. Maka beliau meletakkannya di pangkuannya, lalu matanya berair. Abdurrahman berkata: ‘Apakah engkau menangis, padahal engkau melarang manusia?’ Beliau berkata: ‘Sesungguhnya aku tidak melarang menangis, tetapi aku melarang dua suara bodoh dan fasik: suara saat ada musik, permainan, dan seruling syaitan, dan suara saat ada musibah: mencakar wajah, merobek baju, dan ratapan. Ini adalah rahmat, dan barangsiapa tidak merahmati tidak akan dirahmati. Seandainya bukan karena ini adalah perkara yang haq dan janji yang benar, serta bahwa orang-orang terakhir di antara kita akan menyusul yang pertama, niscaya kita bersedih atasmu dengan kesedihan yang lebih berat dari ini. Sesungguhnya kami karena kepergianmu bersedih. Mata menangis dan hati bersedih, tetapi kami tidak mengatakan apa yang memurkai Allah.'” At-Tirmidzi berkata: “Ini hadits hasan.”
Perhatikanlah larangan yang diperkuat ini, dengan menyebut suara nyanyian sebagai suara bodoh. Beliau tidak cukup dengan itu hingga mensifatinya dengan kefasikan. Beliau tidak cukup dengan itu hingga menyebutnya sebagai seruling syaitan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membenarkan Abu Bakar Ash-Shiddiq menyebut nyanyian sebagai seruling syaitan dalam hadits shahih, sebagaimana akan datang. Jika kita tidak mengambil keharaman dari ini, maka kita tidak akan mengambilnya dari larangan apapun.
Para ulama berbeda pendapat tentang perkataan “jangan lakukan” dan “aku melarang demikian”, mana yang lebih tegas dalam pengharaman. Yang benar tanpa ragu adalah bahwa rumus “aku melarang” lebih tegas dalam pengharaman, karena “jangan lakukan” bisa bermakna larangan atau selainnya, berbeda dengan pernyataan larangan yang tegas.
Bagaimana mungkin orang yang mengenal kebenaran membolehkan apa yang dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang beliau sebut sebagai suara bodoh dan fasik, seruling syaitan, dan beliau jadikan ia dan ratapan yang pelakunya dilaknat sebagai dua saudara? Beliau mengeluarkan larangan terhadap keduanya dalam satu keluaran, dan mensifati keduanya dengan kebodohan dan kefasikan dalam satu sifat.
Al-Hasan berkata: “Dua suara terlaknat: seruling saat ada musik, dan ratapan saat ada musibah.”
Abu Bakar Al-Hudzali berkata: “Aku bertanya kepada Al-Hasan: ‘Apakah wanita-wanita muhajirin dulu melakukan apa yang wanita-wanita lakukan sekarang?’ Ia berkata: ‘Tidak, tetapi di sini ada mencakar wajah, merobek baju, mencabut rambut, menampar pipi, dan seruling syaitan. Dua suara buruk dan keji: saat ada musik jika terjadi, dan saat ada musibah jika turun. Allah menyebutkan orang-orang beriman: “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang yang meminta dan orang yang tidak punya.” (QS. Al-Ma’arij: 24-25) Kalian justru menjadikan dalam harta kalian bagian tertentu untuk penyanyi saat ada musik, dan peratap saat ada musibah.'”
Bab
Adapun penyebutan musik sebagai suara setan.
Allah Ta’ala telah berfirman kepada setan dan golongannya: “Pergilah, maka barang siapa di antara mereka yang mengikutimu, maka sesungguhnya neraka Jahannam adalah balasan bagi kalian, balasan yang cukup. Dan hasutlah siapa yang kamu sanggup di antara mereka dengan suaramu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki, dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak, dan beri janjilah kepada mereka. Dan tidaklah setan itu menjanjikan kepada mereka selain tipuan belaka.”
Ibnu Abi Hatim berkata dalam tafsirnya: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah mengabarkan kepada kami Abu Shalih penulis Al-Laits, telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah bin Shalih dari Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas: “Dan hasutlah siapa yang kamu sanggup di antara mereka dengan suaramu,” dia berkata: “Setiap yang mengajak kepada kemaksiatan.”
Dari yang diketahui bahwa nyanyian termasuk di antara penyebab terbesar kepada kemaksiatan, karena itulah suara setan ditafsirkan dengannya. Ibnu Abi Hatim berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Al-Mughirah, telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Laits dari Mujahid: “Dan hasutlah siapa yang kamu sanggup di antara mereka dengan suaramu,” dia berkata: “Sesatkanlah di antara mereka siapa yang kamu sanggup,” dia berkata: “Dan suaranya adalah nyanyian dan kebatilan.”
Dengan sanad ini sampai kepada Jarir dari Manshur dari Mujahid dia berkata: “Suaranya adalah seruling.”
Kemudian dia meriwayatkan dengan sanadnya dari Al-Hasan Al-Bashri dia berkata: “Suaranya adalah rebana.”
Penisbatan ini adalah penisbatan pengkhususan, sebagaimana penisbatan pasukan berkuda dan berjalan kaki kepadanya juga demikian. Maka setiap orang yang berbicara dengan selain ketaatan kepada Allah, dan bersuara dengan seruling atau terompet, atau rebana yang haram, atau gendang, maka itu adalah suara setan. Dan setiap orang yang berjalan dengan kakinya dalam kemaksiatan Allah maka dia termasuk pasukannya yang berjalan kaki. Dan setiap orang yang berkendaraan dalam kemaksiatan Allah maka dia termasuk pasukannya yang berkuda. Demikianlah yang dikatakan oleh para salaf, sebagaimana yang disebutkan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas dia berkata: “Pasukannya yang berjalan kaki adalah setiap kaki yang berjalan dalam kemaksiatan Allah.”
Mujahid berkata: “Setiap kaki yang berperang tidak dalam ketaatan Allah maka dia termasuk pasukannya yang berjalan kaki.”
Qatadah berkata: “Sesungguhnya baginya ada pasukan berkuda dan berjalan kaki dari golongan jin dan manusia.”
Bab
Adapun penyebutan musik sebagai seruling setan.
Dalam Shahihain dari Aisyah radhiyallahu anha dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke tempatku dan di sisiku ada dua gadis kecil yang bernyanyi dengan nyanyian Bu’ats. Beliau berbaring di tempat tidur dan memalingkan wajahnya. Kemudian Abu Bakar radhiyallahu anhu masuk dan memarahi aku serta berkata: ‘Seruling setan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menghadap kepadanya dan berkata: ‘Biarkanlah mereka.’ Ketika dia lengah, aku memberi isyarat kepada mereka berdua, maka mereka keluar.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari Abu Bakar yang menyebut nyanyian sebagai seruling setan, dan beliau membenarkan keduanya, karena mereka berdua adalah gadis kecil yang belum dibebani kewajiban syariat yang bernyanyi dengan nyanyian orang Arab, yang dikatakan pada hari perang Bu’ats tentang keberanian dan perang, dan hari itu adalah hari raya. Maka kelompok setan memperluas hal itu hingga kepada suara wanita asing yang cantik, atau anak laki-laki yang tidak berjanggut yang suaranya fitnah dan wajahnya fitnah, yang bernyanyi dengan apa yang mengajak kepada zina dan kefasikan, dan minum khamar, bersama alat-alat hiburan yang diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beberapa hadits, sebagaimana akan datang. Bersama dengan tepuk tangan dan menari dan keadaan munkar yang tidak dihalalkan oleh seorang pun dari penyembah berhala, apalagi dari ahli ilmu dan iman. Mereka berdalil dengan nyanyian dua gadis kecil yang belum dibebani kewajiban syariat dengan syair orang Arab dan semacamnya tentang keberanian dan semacamnya pada hari raya, tanpa seruling dan tanpa rebana, dan tanpa menari dan tanpa tepuk tangan, dan mereka meninggalkan yang muhkam yang jelas untuk yang mutasyabih ini. Dan ini adalah keadaan setiap orang yang berbuat batil.
Ya, kami tidak mengharamkan dan tidak memakruhkan seperti apa yang ada di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara tersebut, dan sesungguhnya kami mengharamkan dan seluruh ahli ilmu dan iman mengharamkan mendengarkan yang mخالف hal tersebut, dan dengan Allah lah taufiq.
Bab
Adapun penyebutan musik dengan As-Sumud (keangkuhan).
Allah Ta’ala berfirman: “Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu dalam keadaan sombong?”
Ikrimah berkata dari Ibnu Abbas: “As-Sumud adalah nyanyian dalam bahasa Himyar.” Dikatakan: “Ismudy lana,” artinya nyanyikanlah untuk kami. Abu Zubaid berkata:
“Dan seakan-akan bunyi angin di dalamnya adalah nyanyian untuk para peminum dari peminum yang dibuatkan nyanyian”
Abu Ubaidah berkata: “Al-Masmud adalah orang yang dibuatkan nyanyian untuknya.” Ikrimah berkata: “Mereka adalah apabila mendengar Al-Quran, mereka bernyanyi, maka turunlah ayat ini.”
Ini tidak bertentangan dengan apa yang dikatakan dalam ayat ini bahwa as-sumud adalah kelengahan dan kelalaian dari sesuatu. Al-Mubarrad berkata: “Ia adalah kesibukan dari sesuatu dengan kesedihan atau kegembiraan yang menyibukkannya.” Dan dia menyebutkan syair:
“Masa telah menimpa wanita-wanita keluarga Harb dengan takdir yang mereka lalai karenanya dengan kelalaian”
Ibnu Al-Anbari berkata: “As-Samid adalah orang yang lalai, as-samid adalah orang yang lengah, as-samid adalah orang yang sombong, as-samid adalah orang yang berdiri.”
Ibnu Abbas berkata dalam ayat: “Sedang kamu sombong.” Ad-Dhahhak berkata: “Berbangga diri dan congkak.” Mujahid berkata: “Marah dan cemberut.” Yang lain berkata: “Lalai lengah dan berpaling.”
Nyanyian mengumpulkan semua ini dan mewajibkannya.
Inilah empat belas nama selain nama nyanyian.
Bab
Dalam penjelasan pengharaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang jelas terhadap alat-alat hiburan dan musik, dan akan datang hadits-hadits tentang hal itu.
Dari Abdurrahman bin Ghanm dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Amir, atau Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan alat-alat musik.”
Ini adalah hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya sebagai hujah, dan dia menggantungkannya dengan bentuk pasti. Dia berkata: “Bab tentang apa yang datang mengenai orang yang menghalalkan khamar dan menyebutnya dengan nama lain.” Dan Hisyam bin Ammar berkata: Telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, telah menceritakan kepada kami Athiyyah bin Qais Al-Kilabi, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ghanm Al-Asy’ari, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, atau Abu Malik Al-Asy’ari, demi Allah dia tidak berbohong kepadaku, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sungguh akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan turun suatu kaum di sisi gunung, mereka pulang pada sore hari dengan ternak mereka, seseorang datang kepada mereka untuk suatu keperluan, maka mereka berkata: ‘Kembalilah kepada kami besok.’ Maka Allah menghancurkan mereka pada malam hari dan meruntuhkan gunung, dan mengubah yang lain menjadi kera dan babi sampai hari kiamat.”
Tidaklah berbuat apa-apa orang yang mencela keshahihan hadits ini, seperti Ibnu Hazm, untuk membela mazhabnya yang batil dalam menghalalkan hiburan. Dia mengira bahwa hadits itu terputus, karena Bukhari tidak menyambungkan sanadnya dengannya.
Jawaban untuk keraguan ini dari beberapa segi: Pertama: Bahwa Bukhari telah bertemu dengan Hisyam bin Ammar dan mendengar darinya, maka apabila dia berkata “Hisyam berkata” maka itu seperti perkataannya “dari Hisyam.”
Kedua: Bahwa seandainya dia tidak mendengar darinya, maka dia tidak membolehkan memastikannya darinya kecuali telah shahih darinya bahwa dia meriwayatkannya. Dan ini sering terjadi karena banyaknya orang yang meriwayatkan darinya dari syaikh tersebut dan kemasyhurannya. Maka Bukhari adalah orang yang paling jauh dari makhluk Allah dari tadlis.
Ketiga: Bahwa dia memasukkannya dalam kitabnya yang bernama Ash-Shahih sebagai hujah, maka kalau tidak shahih menurutnya, dia tidak akan melakukan itu.
Keempat: Bahwa dia menggantungkannya dengan bentuk pasti, bukan dengan bentuk kemungkinan. Apabila dia ragu dalam hadits atau tidak sesuai dengan syaratnya, dia berkata: “Dan diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan disebutkan darinya,” dan semacam itu. Apabila dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda” maka dia telah memastikan dan memutuskan penisbatannya kepadanya.
Kelima: Bahwa seandainya kita mengabaikan semua ini, maka hadits itu shahih dan bersambung menurut yang lain.
Abu Dawud berkata dalam Kitab Al-Libas: Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Najdah, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Bakr dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, telah menceritakan kepada kami Athiyyah bin Qais dia berkata: Aku mendengar Abdurrahman bin Ghanm Al-Asy’ari berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Amir atau Abu Malik, maka dia menyebutkannya secara ringkas. Dan Abu Bakar Al-Isma’ili meriwayatkannya dalam kitabnya Ash-Shahih dengan sanad, maka dia berkata: Abu Amir dan tidak ragu.
Segi dalil darinya: Bahwa al-ma’azif adalah alat-alat hiburan semuanya, tidak ada khilaf di antara ahli bahasa dalam hal itu. Kalau halal, maka mereka tidak akan dicela karena menghalalkannya, dan tidak akan disejajarkan menghalalkannya dengan menghalalkan khamar dan khazz. Jika dengan ha’ dan ra’ yang tidak berharakat, maka itu adalah menghalalkan kemaluan yang haram. Dan jika dengan kha’ dan za’ yang berharakat maka itu adalah jenis dari sutera, selain yang shahih dari para sahabat radhiyallahu anhum memakainya. Karena khazz ada dua jenis: pertama dari sutera, dan kedua dari bulu domba. Dan hadits ini telah diriwayatkan dengan kedua cara.
Ibnu Majah berkata dalam Sunan-nya: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa’id, telah menceritakan kepada kami Ma’n bin Isa dari Mu’awiyah bin Shalih dari Hatim bin Harits dari Ibnu Abi Maryam dari Abdurrahman bin Ghanm Al-Asy’ari dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh akan minum orang-orang dari umatku khamar, mereka menyebutnya dengan nama lain, dimainkan di atas kepala mereka alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi wanita, Allah akan menenggelamkan mereka ke bumi, dan menjadikan di antara mereka kera dan babi.”
Ini adalah sanad yang shahih. Dan telah diancam orang-orang yang menghalalkan alat-alat musik di dalamnya bahwa Allah akan menenggelamkan mereka ke bumi, dan mengubah mereka menjadi kera dan babi. Dan jika ancaman itu untuk semua perbuatan ini, maka setiap satu memiliki bagian dalam celaan dan ancaman.
Dalam bab ini ada dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi, Imran bin Hushain, Abdullah bin Amr, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Abu Umamah Al-Bahili, Aisyah Ummul Mukminin, Ali bin Abi Thalib, Anas bin Malik, Abdurrahman bin Sabit, dan Al-Ghazi bin Rabi’ah radhiyallahu anhum.
Kami akan menyampaikannya untuk menyenangkan mata ahli Al-Quran, dan menyakitkan tenggorokan ahli mendengarkan setan.
Adapun hadits Sahl bin Sa’d, maka Ibnu Abid Dunya berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al-Haitsam bin Kharijah, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Akan terjadi pada umatku tenggelam, lemparan, dan perubahan bentuk. Ditanya: Ya Rasulullah, kapan? Beliau bersabda: Apabila tampak alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi wanita dan dihalalkan khamar.”
Adapun hadits Imran bin Hushain, maka Tirmidzi meriwayatkannya dari hadits Al-A’masy dari Hilal bin Yasaf dari Imran bin Hushain dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Akan terjadi pada umatku lemparan, tenggelam, dan perubahan bentuk. Maka seorang laki-laki dari kaum muslimin berkata: Kapan itu, ya Rasulullah? Beliau bersabda: Apabila tampak penyanyi-penyanyi wanita, alat-alat musik, dan diminum khamar.” Tirmidzi berkata: Ini adalah hadits gharib.
Adapun hadits Abdullah bin Amr, maka Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dan Abu Dawud darinya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan atas umatku khamar, judi, kubah, dan ghubaira, dan setiap yang memabukkan adalah haram.”
Dalam lafazh lain untuk Ahmad: “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas umatku khamar, judi, mizr, kubah, dan qinnin.” Adapun hadits Ibnu Abbas maka dalam Musnad juga darinya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan khamar, judi, kubah, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” Dan kubah adalah gendang. Sufyan mengatakannya. Dan dikatakan: barbath. Dan qinnin adalah thunbur dalam bahasa Habsyi, dan taqnin adalah memukulnya. Ibnu Al-A’rabi mengatakannya.
Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, maka Tirmidzi meriwayatkannya darinya dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila harta rampasan dijadikan hak milik, amanah dijadikan keuntungan, zakat dijadikan kerugian, ilmu dipelajari bukan untuk agama, laki-laki menaati istrinya, durhaka kepada ibunya, mendekatkan temannya, menjauhkan ayahnya, suara-suara tampak di masjid-masjid, fasik kabilah memimpin mereka, pemimpin kaum adalah yang paling hina di antara mereka, laki-laki dimuliakan karena takut kejahatannya, tampak penyanyi-penyanyi wanita dan alat-alat musik, diminum khamar, dan generasi akhir umat ini melaknat generasi awalnya, maka hendaklah mereka bersiap pada saat itu angin merah, gempa bumi, tenggelam, perubahan bentuk, lemparan, dan tanda-tanda yang berurutan seperti kalung yang putus talinya lalu berurutan.”
Tirmidzi berkata: Ini adalah hadits hasan gharib.
Ibnu Abid Dunya berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Amr Al-Jushami, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Salim Abu Dawud, telah menceritakan kepada kami Hassan bin Abi Sinan dari seorang laki-laki dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Akan diubah bentuk suatu kaum dari umat ini di akhir zaman menjadi kera dan babi. Mereka bertanya: Ya Rasulullah, bukankah mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Beliau bersabda: Ya, dan mereka berpuasa, shalat, dan haji. Ditanya: Lalu apa yang terjadi dengan mereka? Beliau bersabda: Mereka mengambil alat-alat musik, rebana, dan penyanyi-penyanyi wanita, maka mereka bermalam dengan minum dan hiburan mereka, lalu mereka bangun dan telah diubah bentuk menjadi kera dan babi.”
Adapun hadits Abu Umamah Al-Bahili maka dalam Musnad Ahmad dan Tirmidzi darinya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Bermalam suatu kelompok dari umatku dengan makan, minum, hiburan, dan permainan, kemudian mereka bangun menjadi kera dan babi, dan dikirim kepada kabilah-kabilah dari kabilah mereka angin, maka menghancurkan mereka sebagaimana menghancurkan orang-orang sebelum kalian, karena mereka menghalalkan khamar, memukul rebana, dan mengambil penyanyi-penyanyi wanita.”
Dalam sanadnya ada Farqad As-Sabkhi, dan dia termasuk orang-orang shalih besar, tetapi dia tidak kuat dalam hadits.
Tirmidzi berkata: Yahya bin Sa’id membicarakannya dan orang-orang telah meriwayatkan darinya.
Ibn Abi Dunya berkata: Abdullah bin Umar Al-Jushami menceritakan kepada kami, Ja’far bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Farqad As-Sabakhi menceritakan kepada kami, Qatadah menceritakan kepada kami dari Sa’id bin Al-Musayyab. Dan Ashim bin Amr Al-Bajali menceritakan kepadaku dari Abu Umamah dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang bersabda:
“Suatu kaum dari umat ini akan bermalam dengan makan, minum, dan bersenang-senang, lalu mereka bangun pagi dalam keadaan telah diubah menjadi kera dan babi. Sungguh mereka akan ditimpa bencana gempa dan lemparan (batu) hingga orang-orang bangun pagi seraya berkata: ‘Tadi malam rumah si fulan telah tertimpa gempa, tadi malam keluarga si fulan telah tertimpa gempa.’ Dan sungguh akan diturunkan kepada mereka batu-batu dari langit sebagaimana diturunkan kepada kaum Luth, atas suku-suku yang ada di dalamnya, dan atas rumah-rumah yang ada di dalamnya. Dan sungguh akan dikirimkan kepada mereka angin yang mandul yang telah menghancurkan kaum ‘Ad, karena mereka meminum khamar, memakan riba, mengambil budak-budak penyanyi, dan memutuskan hubungan kekerabatan.”
Dalam Musnad Ahmad dari hadits Ubaidullah bin Zuhr dari Ali bin Yazid dari Al-Qasim dari Abu Umamah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang bersabda: “Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk bagi seluruh alam, dan memerintahku untuk menghancurkan alat-alat musik berupa seruling, rebab, dan alat-alat musik serta berhala-berhala yang disembah pada masa jahiliah.”
Al-Bukhari berkata: Ubaidullah bin Zuhr adalah terpercaya, Ali bin Yazid lemah, dan Al-Qasim bin Abdurrahman Abu Abdurrahman adalah terpercaya.
Dalam At-Tirmidzi dan Musnad Ahmad dengan sanad yang sama persis: bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menjual budak-budak penyanyi, jangan membelinya, dan jangan mengajarinya, tidak ada kebaikan dalam perdagangan mereka, dan harga mereka adalah haram.”
Dalam konteks seperti inilah turun ayat ini: “Dan di antara manusia ada yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah…” (Luqman: 6).
Adapun hadits Aisyah radhiyallahu anha, Ibn Abi Dunya berkata: Al-Hasan bin Mahbub menceritakan kepada kami, Abu An-Nadhr Hasyim bin Al-Qasim menceritakan kepada kami, Abu Ma’syar menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Al-Munkadir dari Aisyah radhiyallahu anha yang berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Akan terjadi dalam umatku gempa bumi, perubahan bentuk, dan lemparan batu.” Aisyah berkata: “Ya Rasulullah, padahal mereka mengucapkan ‘Laa ilaha illa Allah’?” Beliau menjawab: “Apabila budak-budak penyanyi telah tampak, zina telah tampak, khamar diminum, dan sutera dipakai, maka saat itulah hal itu terjadi.”
Ibn Abi Dunya juga berkata: Muhammad bin Nashih menceritakan kepada kami, Baqiyyah bin Al-Walid menceritakan kepada kami dari Yazid bin Abdullah Al-Juhani, Abu Al-Ala menceritakan kepadaku dari Anas bin Malik bahwa dia masuk menemui Aisyah radhiyallahu anha bersama seorang laki-laki. Laki-laki itu berkata kepadanya: “Wahai Ummul Mukminin, ceritakanlah kepada kami tentang gempa bumi.” Maka Aisyah berkata: “Apabila mereka menghalalkan zina, meminum khamar, dan memukul alat-alat musik, maka Allah cemburu di langit-Nya, lalu berfirman: ‘Guncangkanlah mereka!’ Jika mereka bertaubat dan takut, maka (tidak apa-apa), jika tidak maka Aku akan menghancurkannya atas mereka.” Anas berkata: “Aku bertanya: ‘Wahai Ummul Mukminin, apakah itu azab bagi mereka?’ Dia menjawab: ‘Bahkan itu adalah pelajaran, rahmat, dan berkah bagi orang-orang beriman, serta siksaan, azab, dan murka atas orang-orang kafir.'” Anas berkata: “Aku tidak pernah mendengar hadits setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang membuatku lebih gembira daripada hadits ini.”
Adapun hadits Ali, Ibn Abi Dunya juga berkata: Ar-Rabi’ bin Taghlub menceritakan kepada kami, Faraj bin Fadhalah menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Ali dari Ali radhiyallahu anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila umatku melakukan lima belas sifat, maka bencana akan menimpa mereka. Ditanya: ‘Ya Rasulullah, apa saja itu?’ Beliau menjawab: ‘Apabila harta rampasan menjadi milik pribadi, amanah menjadi harta rampasan, zakat menjadi denda, laki-laki mentaati istrinya dan durhaka kepada ibunya, berbuat baik kepada temannya dan mengabaikan ayahnya, suara-suara meninggi di masjid-masjid, pemimpin kaum adalah yang paling hina di antara mereka, seseorang dihormati karena takut kejahatannya, khamar diminum, sutera dipakai, budak-budak penyanyi diambil, dan generasi akhir umat ini melaknat generasi awalnya, maka pada saat itu hendaklah mereka mengantisipasi angin merah, gempa bumi, dan perubahan bentuk.'”
Abdullah bin Asim menceritakan kepada kami, Abu Thalib menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Abdurrahman At-Tamimi dari Abbad bin Abi Ali dari Ali radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Sebagian dari umatku akan diubah menjadi kera dan sebagian menjadi babi, sebagian akan ditimpa gempa bumi, dan sebagian akan ditimpa angin yang mandul, karena mereka meminum khamar, memakai sutera, mengambil budak-budak penyanyi, dan memukul rebana.”
Adapun hadits Anas radhiyallahu anhu, Ibn Abi Dunya berkata: Abu Amr Harun bin Umar Al-Qurasyi menceritakan kepada kami, Al-Khashib bin Katsir menceritakan kepada kami dari Abu Bakr Al-Huzali dari Qatadah dari Anas radhiyallahu anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sungguh akan terjadi dalam umat ini gempa bumi, lemparan batu, dan perubahan bentuk, yaitu ketika mereka meminum khamar, mengambil budak-budak penyanyi, dan memukul alat-alat musik.”
Dia berkata: Abu Ishaq Al-Azdi mengabarkan kepada kami, Ismail bin Abi Uwais menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menceritakan kepadaku dari salah seorang anak Anas bin Malik, dan dari yang lain, dari Anas bin Malik yang berkata: Rasulullah shallallalu alaihi wasallam bersabda: “Sungguh laki-laki akan bermalam dengan makan, minum, dan bersenang-senang, lalu mereka bangun pagi di atas tempat tidur mereka dalam keadaan telah diubah menjadi kera dan babi.”
Adapun hadits Abdurrahman bin Sabit, Ibn Abi Dunya berkata: Ishaq bin Ismail mengabarkan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami, dari Aban bin Taghlub dari Amr bin Murrah dari Abdurrahman bin Sabit yang berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Akan terjadi dalam umatku gempa bumi, lemparan batu, dan perubahan bentuk.” Mereka bertanya: “Kapan itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Ketika alat-alat musik ditampakkan dan khamar dihalalkan.”
Adapun hadits Al-Ghazi bin Rabi’ah, Ibn Abi Dunya berkata: Abdul Jabbar bin Ashim menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Ubaid dari Abu Al-Abbas Al-Hamdani dari Imarah bin Rasyid dari Al-Ghazi bin Rabi’ah yang merafa’kan hadits tersebut: “Sungguh akan diubah suatu kaum sementara mereka di atas tempat tidur mereka menjadi kera dan babi, karena meminum khamar dan memukul rebab serta budak-budak penyanyi.”
Ibn Abi Dunya berkata: Abdul Jabbar bin Ashim menceritakan kepada kami, Al-Mughirah bin Al-Mughirah menceritakan kepadaku dari Shalih bin Khalid yang merafa’kan hal itu kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Sungguh orang-orang dari umatku akan menghalalkan sutera, khamar, dan alat-alat musik, dan Allah akan mendatangkan kepada penduduk suatu kota besar dari mereka dengan gunung hingga Dia melemparkannya kepada mereka dan mengubah yang lain menjadi kera dan babi.”
Ibn Abi Dunya berkata: Harun bin Ubaidullah menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Asyras Abu Syaiban Al-Huzali berkata: Aku berkata kepada Farqad As-Sabakhi: “Beritahukanlah kepadaku wahai Abu Ya’qub, tentang hal-hal aneh yang engkau baca dalam Taurat.” Dia berkata: “Wahai Abu Syaiban, demi Allah aku tidak berdusta atas Tuhanku, dua atau tiga kali, sungguh aku telah membaca dalam Taurat: Sungguh akan terjadi perubahan bentuk, gempa bumi, dan lemparan batu dalam umat Muhammad shallallahu alaihi wasallam di antara ahli kiblat.” Aku berkata: “Wahai Abu Ya’qub, apa perbuatan mereka?” Dia berkata: “Karena mengambil budak-budak penyanyi, memukul rebana, memakai sutera dan emas. Jika engkau hidup hingga melihat tiga perbuatan, maka yakinlah, bersiap-siaplah, dan berhati-hatilah.” Aku berkata: “Apa itu?” Dia berkata: “Apabila laki-laki setara dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan orang Arab tertarik kepada anak bangsa asing, maka pada saat itulah.” Aku berkata kepadanya: “Khusus orang Arab?” Dia berkata: “Tidak, bahkan ahli kiblat.” Kemudian dia berkata: “Demi Allah, sungguh laki-laki akan dilempari dari langit dengan batu-batu yang memecahkan mereka di jalan-jalan dan suku-suku mereka, sebagaimana dilakukan kepada kaum Luth. Dan yang lain akan diubah menjadi kera dan babi, sebagaimana yang dilakukan kepada Bani Israil. Dan suatu kaum akan ditimpa gempa bumi sebagaimana Qarun ditimpa gempa bumi.”
Berita-berita tentang terjadinya perubahan bentuk dalam umat ini telah banyak, dan hal itu dalam sebagian besar hadits dikaitkan dengan pelaku musik, peminum khamar, dan dalam sebagiannya disebutkan secara mutlak.
Salim bin Abi Al-Ja’d berkata: “Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa dimana mereka berkumpul di depan pintu seseorang menunggu dia keluar kepada mereka, mereka meminta kebutuhan mereka kepadanya, lalu dia keluar kepada mereka dalam keadaan telah diubah menjadi kera atau babi. Dan sungguh seseorang akan melewati orang lain yang sedang berjualan di tokonya, lalu dia kembali kepadanya dalam keadaan telah diubah menjadi kera atau babi.”
Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: “Kiamat tidak akan terjadi hingga dua orang berjalan untuk melakukan suatu perkara, lalu salah satunya diubah menjadi kera atau babi, namun yang selamat dari keduanya tidak terhalangi oleh apa yang dilihatnya pada temannya untuk melanjutkan urusannya hingga dia memuaskan syahwatnya. Dan hingga dua orang berjalan untuk melakukan suatu perkara, lalu salah satunya ditimpa gempa bumi, namun yang selamat dari keduanya tidak terhalangi oleh apa yang dilihatnya pada temannya untuk pergi ke urusannya hingga dia memuaskan syahwatnya darinya.”
Abdurrahman bin Ghanam berkata: “Akan ada dua kabilah yang bertetangga, lalu terbelah di antara keduanya sungai, mereka mengambil air darinya, api mereka satu, sebagian menyalakan dari sebagian yang lain, lalu mereka bangun pagi pada suatu hari, salah satunya telah ditimpa gempa bumi dan yang lain masih hidup.”
Abdurrahman bin Ghanam juga berkata: “Hampir saja dua orang duduk di atas mesin penggiling gandum sedang menggiling, lalu salah satunya diubah bentuk sementara yang lain melihat.”
Malik bin Dinar berkata: “Sampai kepadaku bahwa akan ada angin pada akhir zaman dan kegelapan, lalu manusia panik kepada ulama-ulama mereka, tetapi mereka mendapati para ulama telah diubah bentuknya.”
Sebagian ahli ilmu berkata: Apabila hati bersifat dengan tipu daya, penipuan, dan kefasikan, serta terwarnai dengan hal itu secara sempurna, maka pemiliknya menjadi berkarakter seperti hewan yang memiliki sifat tersebut: dari kera, babi, dan lainnya. Kemudian tidak henti-hentinya sifat itu bertambah padanya hingga tampak pada muka wajahnya secara samar, kemudian menguat dan bertambah hingga menjadi tampak jelas pada wajah, kemudian menguat hingga mengubah bentuk lahiriah, sebagaimana telah mengubah keadaan batiniah. Barangsiapa yang memiliki firasat yang sempurna, dia akan melihat pada wajah-wajah manusia perubahan bentuk dari bentuk-bentuk hewan yang mereka berkarakter dengan akhlaknya secara batin. Jarang engkau melihat orang yang penipu, bertipu daya, penipu, dan pengkhianat kecuali pada wajahnya ada perubahan bentuk kera. Jarang engkau melihat orang Rafidhi kecuali pada wajahnya ada perubahan bentuk babi. Jarang engkau melihat orang yang rakus, tamak, jiwanya seperti jiwa anjing kecuali pada wajahnya ada perubahan bentuk anjing. Maka yang lahir terkait dengan yang batin dengan keterkaitan yang sempurna. Apabila sifat-sifat tercela menguat dalam jiwa, maka ia mampu mengubah bentuk lahiriah. Karena itulah Nabi shallallahu alaihi wasallam memperingatkan orang yang mendahului imam dalam shalat bahwa Allah akan menjadikan wajahnya seperti wajah keledai, karena kemiripannya dengan keledai secara batin. Sebab dia tidak mendapat manfaat dengan mendahului imam kecuali rusaknya shalatnya dan batalnya pahalanya, karena dia tidak mengucapkan salam sebelum imam, maka dia menyerupai keledai dalam kebodohan dan tidak memiliki kecerdasan.
Apabila hal ini dipahami, maka orang yang paling berhak mendapat perubahan bentuk adalah mereka yang disebutkan dalam hadits-hadits ini. Mereka adalah orang yang paling cepat mengalami perubahan bentuk menjadi kera dan babi, karena kemiripan mereka dengannya secara batin. Azab-azab Tuhan Ta’ala -kami berlindung kepada Allah darinya- berjalan sesuai dengan hikmah dan keadilan-Nya.
Kami telah menyebutkan syubhat para pengikut dan yang terpesona dengan mendengarkan (musik) syaithani, dan kami telah membantahnya dengan bantahan dan pembatalan dalam kitab besar kami tentang mendengarkan (musik). Kami menyebutkan perbedaan antara apa yang digerakkan oleh mendengarkan syair-syair dan apa yang digerakkan oleh mendengarkan ayat-ayat. Kami menyebutkan syubhat yang masuk kepada banyak ahli ibadah dalam kehadirannya hingga mereka menganggapnya sebagai bentuk kedekatan. Barangsiapa yang ingin mengetahui hal itu, maka telah dijelaskan secara lengkap dalam kitab tersebut. Di sini kami hanya mengisyaratkan sedikit tentang kenyataan bahwa hal itu termasuk tipu daya syaithan. Dan kepada Allah-lah pertolongan.
Pasal
Di antara tipu dayanya yang mencapai tujuannya adalah: tipu daya tahlil, yang pelakunya dilaknat oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau menyamakan dengan kambing jantan pinjaman, dan besar karenanya aib dan cela, orang-orang kafir mencela kaum muslimin dengannya, dan terjadi karenanya kerusakan yang tidak terhitung kecuali oleh Rabb para hamba. Kambing-kambing jantan pinjaman disewa untuknya, jiwa-jiwa yang mulia merasa sempit karenanya, mereka lari darinya lebih keras daripada lari mereka dari perzinaan. Mereka berkata: “Seandainya ini pernikahan yang sah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak akan melaknat orang yang melakukan apa yang disyariatkan-Nya dari pernikahan. Pernikahan adalah sunnahnya, dan pelaku sunnah itu dekat bukan terlaknat. Sementara muhalil (orang yang melakukan tahlil) dengan jatuhnya laknat atasnya dipasangkan dengan kambing jantan pinjaman.” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menamakannya dengan kambing jantan pinjaman, dan para salaf menamakannya dengan paku neraka.
Seandainya engkau menyaksikan wanita-wanita merdeka yang terjaga, di toko-toko para muhalil dalam keadaan tidak terawat, wanita itu melihat kepada kambing jantan seperti pandangan domba kepada pisau jagal, dan berkata: “Alangkah baiknya sebelum ini aku dari penghuni kuburan.” Hingga apabila mereka berdua berjanji tentang apa yang mendatangkan laknat dan kemurkaan, dia bangkit dan mengajaknya mengikutinya pada saat itu, tanpa arak-arakan dan tanpa pengumuman, bahkan dengan sembunyi-sembunyi dan menyembunyikan. Tidak ada perlengkapan yang dipindahkan, tidak ada kasur yang dipindahkan ke rumah suami, tidak ada teman-teman wanita yang mengantarkannya kepadanya, tidak ada wanita yang menghiasnya untuknya, tidak ada mahar yang diterima atau ditunda, tidak ada nafkah atau pakaian yang ditentukan, tidak ada walimah atau tabur-taburan, tidak ada rebana pengumuman atau tanda. Suami memberikan mahar sedangkan kambing jantan ini menyetubuhi dengan upah.
Hingga apabila dia berduaan dengannya dan menurunkan hijab, sementara yang mentalak dan wali berdiri di pintu, dia mendekat untuk menyucikannya dengan airnya yang najis dan haram, dan membahagiakan dia dengan laknat Allah dan Rasul-Nya alaihis shalatu wassalam. Hingga apabila mereka menyelesaikan perkawinan tahlil, dan tidak terjadi di antara keduanya kasih sayang dan rahmat yang disebutkan Allah Ta’ala dalam Al-Quran. Karena hal itu tidak terjadi dengan laknat yang jelas, dan tidak dihasilkan kecuali oleh pernikahan yang benar dan sah. Jika dia telah menerima upah persetubuhannya secara tunai dan dipercepat, jika tidak dia menahannya hingga dia memberikan upahnya dalam waktu lama. Pernahkah kalian mendengar suami yang tidak mau pergi hingga dia mengambil upahnya setelah syarat dan kesepakatan?
Hingga apabila dia menyucikannya dan membahagiakan dia, dan membebaskannya dengan anggapannya dari yang haram dan menjauhkannya, dia berkata kepadanya: “Akuilah apa yang terjadi antara kita agar talak jatuh atasmu, maka setelah itu terjadi keharmonisan dan kesepakatan antara kalian berdua.” Maka wanita yang malu itu datang ke hadapan para saksi, mereka bertanya kepadanya: “Apakah itu terjadi?” Dia tidak bisa mengingkari, maka mereka mengambil darinya atau dari yang mentalak upah, dan sungguh mereka telah mempersulit urusan mereka.
Banyak dari para pekerja upahan untuk persetubuhan ini melakukan tahlil kepada ibu dan anaknya dalam dua akad, dan mengumpulkan airnya di lebih dari empat rahim dan di rahim dua saudara perempuan. Apabila ini adalah urusan dan sifatnya, maka dia pantas dengan apa yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu yang berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat muhalil dan yang ditahlilkan untuknya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Shahih dan At-Tirmidzi, dan dia berkata: Hadits hasan shahih. Dia berkata: Dan amal dengannya menurut ahli ilmu di antara mereka: Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Abdullah bin Umar radhiyallahu anhum, dan ini adalah pendapat para fuqaha dari kalangan tabi’in.
Imam Ahmad meriwayatkannya dalam Musnadnya, dan An-Nasa’i dalam Sunannya dengan sanad yang shahih, lafazh keduanya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya, muhalil dan yang ditahlilkan untuknya, pemakan riba dan yang memberikan riba.”
Dalam Musnad Imam Ahmad dan Sunan An-Nasa’i juga: dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu yang berkata: “Pemakan riba dan yang memberikannya, saksinya dan penulisnya, apabila mereka mengetahuinya, wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan, penahan zakat dan yang melampaui batas di dalamnya, orang yang murtad kembali menjadi badui setelah hijrahnya, muhalil dan yang ditahlilkan untuknya: terlaknat atas lisan Muhammad shallallahu alaihi wasallam pada hari kiamat.”
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam “bahwa beliau melaknat muhalil dan yang ditahlilkan untuknya,” diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahli sunan semuanya kecuali An-Nasa’i.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat muhalil dan yang ditahlilkan untuknya.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang semua perawinya tsiqah, dipercaya oleh Ibn Ma’in dan lainnya.
At-Tirmidzi berkata dalam kitab Al-Ilal: Aku bertanya kepada Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari tentang hadits ini? Dia berkata: Ini hadits hasan, dan Abdullah bin Ja’far Al-Makhzumi adalah jujur dan terpercaya, dan Utsman bin Muhammad Al-Akhnasi adalah terpercaya.
Abu Abdullah Ibn Majah berkata dalam sunannya: Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abu Amir menceritakan kepada kami dari Zam’ah bin Shalih dari Salamah bin Wahran dari Ikrimah dari Ibn Abbas radhiyallahu anhuma yang berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat muhalil dan yang ditahlilkan untuknya.”
Dari Ibn Abbas juga yang berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang muhalil? Maka beliau berkata: ‘Tidak, kecuali nikah karena keinginan, bukan nikah tipuan dan bukan main-main dengan kitab Allah, kemudian merasakan madu kecil.'”
Diriwayatkan oleh Abu Ishaq Al-Jauzajani dalam kitab Al-Mutarjam, dia berkata: Ibrahim bin Ismail bin Abi Jubaibah mengabarkan kepadaku dari Dawud bin Hushain dari Ikrimah darinya. Mereka semua tsiqah kecuali Ibrahim, karena banyak ahli hafizh yang melemahkannya, sedangkan Asy-Syafi’i berpendapat baik tentangnya dan berdalil dengan haditsnya.
Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Maukah aku beritahu kalian tentang kambing jantan pinjaman? Mereka berkata: ‘Ya, wahai Rasulullah.’ Beliau berkata: ‘Dia adalah muhalil. Allah melaknat muhalil dan yang ditahlilkan untuknya.'”
Diriwayatkan oleh Ibn Majah dengan sanad yang semua perawinya terpercaya, tidak ada satu pun dari mereka yang dicacat.
Dari Amr bin Dinar, dan dia adalah salah satu tokoh tabi’in: “Bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya, lalu datang seorang laki-laki dari penduduk kampung, tanpa sepengetahuannya dan tanpa sepengetahuan wanita itu, lalu dia mengeluarkan sesuatu dari hartanya untuk menikahinya agar menghalalkannya untuknya.” Dia berkata: “Tidak.” Kemudian dia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang yang serupa dengan itu, maka beliau bersabda: “Tidak, hingga dia menikah karena keinginan untuk dirinya sendiri. Apabila dia melakukan itu, dia tidak halal baginya hingga merasakan madu kecil.”
Dan diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam kitab “Al-Mushannaf” dengan sanad yang baik.
Hadits mursal ini telah dijadikan hujah oleh orang yang meriwayatkannya, hal ini menunjukkan ketetapannya menurut pandangannya. Hadits ini telah diamalkan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang akan datang. Hadits ini juga sesuai dengan hadits-hadits lain yang bersambung. Hadits seperti ini menjadi hujah menurut kesepakatan para imam. Hadits ini dan hadits sebelumnya merupakan nash tentang pernikahan tahlil yang diniatkan. Begitu juga hadits Nafi’ dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa seorang laki-laki bertanya kepadanya: Apakah seorang wanita yang menikah dengan seseorang untuk menghalalkannya bagi suami (yang pertama), padahal dia tidak menyuruhku dan tidak mengetahui hal itu? Ibnu Umar menjawab: Tidak, kecuali nikah karena keinginan. Jika kamu menyukainya, tahanlah dia, dan jika kamu tidak menyukainya, ceraikanlah dia. Kami pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap hal ini sebagai perzinaan.” Hal ini disebutkan oleh Syaikhul Islam dalam pembahasan tentang pembatalan nikah tahlil.
Pasal
Adapun riwayat-riwayat dari para sahabat:
Dalam kitab “Al-Mushannaf” karya Ibnu Abi Syaibah, “Sunan” karya Al-Atsram, dan “Al-Awsath” karya Ibnu Mundzir, dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata: “Tidak akan didatangkan kepadaku seorang muhallil (yang menghalalkan) dan yang dihalalkan untuknya melainkan akan kurajam keduanya.”
Menurut lafazh Abdurrazaq dan Ibnu Mundzir: “Tidak akan didatangkan kepadaku seorang muhallil dan yang dihalalkan melainkan akan kurajam keduanya.” Ini adalah riwayat yang sahih dari Umar.
Abdurrazaq berkata: dari Ma’mar dari Az-Zuhri dari Abdul Malik bin Mughirah dia berkata: “Ibnu Umar radhiyallahu ta’ala ‘anhuma ditanya tentang menghalalkan wanita untuk suaminya. Dia menjawab: Itu adalah perzinaan.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah.
Abdurrazaq berkata: telah mengabarkan kepada kami Ats-Tsauri dari Abdullah bin Syarik Al-Amiri, dia berkata: Aku mendengar Ibnu Umar radhiyallahu ta’ala ‘anhuma ditanya tentang seorang laki-laki yang menceraikan sepupu perempuannya, kemudian dia ingin kembali kepadanya dan menyesal, lalu dia ingin menikahkan seorang laki-laki untuk menghalalkannya baginya. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Keduanya adalah pezina, meskipun dia tinggal dua puluh tahun atau sekitar itu, jika Allah mengetahui bahwa dia bermaksud untuk menghalalkannya baginya.”
Dia berkata: dan telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dan Ats-Tsauri dari Al-A’masy dari Malik bin Harits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, seorang laki-laki bertanya kepadanya dan berkata: “Sesungguhnya pamanku menceraikan istrinya tiga kali.” Dia menjawab: “Sesungguhnya pamanmu telah bermaksiat kepada Allah sehingga Allah menyesalkannya, dan dia menaati setan sehingga Allah tidak memberikan jalan keluar baginya.” Dia berkata: “Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang menghalalkannya?” Dia menjawab: “Barang siapa yang menipu Allah, maka Allah akan menipunya.”
Dan dari Sulaiman bin Yasar dia berkata: “Dilaporkan kepada Utsman radhiyallahu ‘anhu seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita untuk menghalalkannya bagi suaminya. Dia memisahkan keduanya dan berkata: Dia tidak boleh kembali kepadanya kecuali dengan nikah karena keinginan, bukan karena penipuan.” Diriwayatkan oleh Abu Ishaq Al-Jurjani dalam kitab “Al-Mutarjam”, dan disebutkan oleh Ibnu Mundzir darinya dalam kitab “Al-Awsath”.
Dalam kitab “Al-Muhadzdzab” karya Abu Ishaq Asy-Syirazi, dari Abu Marzuq At-Tujibi: “Bahwa seorang laki-laki datang kepada Utsman radhiyallahu ‘anhu dan berkata: Sesungguhnya tetanggaku menceraikan istrinya dalam kemarahannya, dan dia mengalami kesulitan. Aku ingin mengharapkan pahala dengan diriku dan hartaku, lalu aku menikahi wanita itu, kemudian aku bergaul dengannya, lalu aku ceraikanlah dia agar dia kembali kepada suami pertamanya. Utsman radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya: Jangan kamu menikahi dia kecuali nikah karena keinginan.”
Abu Bakar At-Turtusyi menyebutkan dalam kitab khilafnya dari Yazid bin Abi Habib dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu tentang muhallil: “Dia tidak kembali kepadanya kecuali dengan nikah karena keinginan, bukan karena penipuan dan bukan karena mengolok-olok kitab Allah.” Dan Ali radhiyallahu ‘anhu adalah termasuk orang yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam: “Bahwa beliau melaknat muhallil.” Maka dia menjadikan hal ini termasuk tahlil.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam “Mushannaf”-nya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: “Allah melaknat muhallil dan yang dihalalkan untuknya.” Dan dia termasuk orang yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam laknat terhadap muhallil. Dia telah menafsirkannya dengan apa yang dimaksudkan untuk tahlil meskipun wanita itu tidak mengetahuinya, apalagi jika keduanya sepakat dan saling ridha serta membuat kesepakatan bahwa itu adalah nikah laknat bukan nikah karena keinginan.
Ibnu Abi Syaibah menyebutkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: “Allah melaknat muhallil dan yang dihalalkan untuknya.”
Al-Jauzajani meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita untuk menghalalkannya bagi suaminya. Dia berkata: Allah melaknat yang menghalalkan dan yang dihalalkan untuknya.”
Syaikhul Islam berkata: Riwayat-riwayat ini dari Umar, Utsman, Ali, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, dengan nash-nash tentang jika seseorang bermaksud tahlil dan tidak menampakkannya serta tidak bersepakat tentangnya, maka itu menjelaskan bahwa inilah tahlil, dan inilah muhallil yang dilaknat menurut lisan Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam. Sesungguhnya para sahabat Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam lebih mengetahui maksud dan tujuan beliau, terutama jika mereka meriwayatkan hadits dan menafsirkannya dengan yang sesuai dengan zhahir. Ini dengan tidak diketahui bahwa ada seorang pun dari sahabat Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam yang membedakan antara tahlil dan tahlil, dan tidak ada yang memberikan keringanan dalam berbagai jenisnya, padahal wanita yang dicerai tiga kali seperti istri Rifa’ah Al-Qurazhi telah datang kepadanya dalam waktu yang lama dan kepada para khalifah setelahnya untuk kembali kepada suaminya, namun mereka melarangnya dari hal itu. Seandainya tahlil itu dibolehkan, niscaya Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam akan menunjukkannya kepada hal itu, karena dia tidak akan kekurangan orang yang menghalalkannya jika tahlil itu dibolehkan.
Dia berkata: Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa hadits-hadits Nabi ini dimaksudkan untuk tahlil meskipun tidak disyaratkan dalam akad sangat banyak, ini bukan tempat untuk menyebutkannya. Selesai.
Menyebutkan Riwayat-riwayat dari Para Tabi’in
Abdurrazaq berkata: telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Qatadah dia berkata: “Jika yang menikah, atau yang menikahkan, atau wanita, atau salah satu dari mereka berniat tahlil, maka itu tidak baik.”
Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dia berkata: Aku berkata kepada Atha’: “Muhallil yang sengaja, apakah ada hukuman baginya?” Dia berkata: “Aku tidak tahu, dan aku melihat bahwa dia harus dihukum.” Dia berkata: “Dan semua mereka jika bersepakat untuk hal itu, sama saja, meskipun mereka membesarkan mahar.”
Telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Qatadah dia berkata: “Jika muhallil mencerainya, maka tidak halal bagi suami pertama untuk mendekatinya jika nikahnya atas dasar tahlil.”
Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dia berkata: Aku berkata kepada Atha’: “Jika muhallil mencerai, lalu suaminya merujuknya?” Dia berkata: “Dipisahkan antara keduanya.”
Telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari orang yang mendengar Hasan berkata tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita untuk menghalalkannya dan dia tidak memberitahunya. Hasan berkata: “Bertakwalah kepada Allah, dan jangan menjadi paku api dalam batas-batas Allah.”
Ibnu Mundzir berkata: Ibrahim An-Nakha’i berkata: “Jika niat salah satu dari tiga orang: suami pertama, atau suami kedua, atau wanita, bahwa itu muhallil, maka nikah yang kedua batal, dan tidak halal bagi yang pertama.” Dia berkata: “Dan Hasan Al-Bashri berkata: Jika salah satu dari tiga orang bermaksud tahlil, maka dia telah merusaknya.”
Dia berkata: Bakar bin Abdullah Al-Muzani berkata tentang yang menghalalkan dan yang dihalalkan untuknya: “Mereka itu pada zaman jahiliah disebut: kambing jantan pinjaman.”
Dia berkata: Abdullah bin Abi Najih berkata dari Mujahid tentang firman Allah ta’ala: “Jika keduanya berpendapat bahwa keduanya dapat menegakkan hukum-hukum Allah” (Al-Baqarah: 230). Dia berkata: “Jika keduanya berpendapat bahwa nikah mereka tidak berdasarkan penipuan.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam tafsir darinya.
Husyaim berkata: telah mengabarkan kepada kami Sayar dari Asy-Sya’bi: “Bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita yang suaminya telah mencerainya tiga kali sebelum itu: Apakah dia mencerainya agar kembali kepada suami pertamanya? Dia berkata: Tidak, sampai dia berniat dalam hatinya bahwa dia akan tinggal bersamanya dan dia akan tinggal bersamanya” yakni dia menetap bersamanya. Diriwayatkan oleh Al-Jauzajani.
Diriwayatkan dari An-Nufaili, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abdul Malik bin Abi Ghaniyyah, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik dari Atha’: “Tentang laki-laki yang menceraikan wanita, lalu pergi laki-laki yang bersedih untuknya, lalu dia menikahi wanita itu tanpa ada musyawarah darinya. Dia berkata: Jika dia menikahi wanita itu untuk menghalalkannya baginya, maka dia tidak halal baginya. Dan jika dia menikahi wanita itu dengan ingin menahannya, maka dia telah halal baginya.”
Sa’id bin Musayyab berkata: “Tentang laki-laki yang menikahi wanita untuk menghalalkannya bagi suami pertamanya, dan suami pertama serta wanita itu tidak mengetahui hal itu. Dia berkata: Jika dia menikahi wanita itu hanya untuk menghalalkannya, maka itu tidak baik bagi keduanya, dan tidak halal baginya.” Diriwayatkan oleh Harb dalam masail-nya.
Dan darinya juga dia berkata: “Sesungguhnya orang-orang berkata: sampai dia menggaulinya. Dan aku berkata: Jika dia menikahi wanita itu dengan pernikahan yang sah, tidak bermaksud untuk menghalalkannya, maka tidak mengapa yang pertama menikahi wanita itu.” Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur darinya.
Maka keempat imam ini adalah rukun-rukun tabi’in, yaitu: Hasan, Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabah, dan Ibrahim An-Nakha’i.
Abu Sya’tsa’ Jabir bin Zaid berkata: “Tentang laki-laki yang menikahi wanita untuk menghalalkannya bagi suami pertamanya, sedangkan dia tidak mengetahuinya. Dia berkata: Itu tidak baik, jika dia menikahi wanita itu untuk menghalalkannya.”
Menyebutkan Riwayat-riwayat dari Tabi’ut Tabi’in dan Setelah Mereka
Ibnu Mundzir berkata: Di antara orang yang berkata bahwa hal itu tidak baik kecuali nikah karena keinginan adalah: Malik bin Anas dan Laits bin Sa’d. Malik rahimahullah berkata: “Dipisahkan antara keduanya dalam segala hal dan perpisahan itu adalah fasakh tanpa talak.”
Sufyan Ats-Tsauri berkata: “Jika dia menikahi wanita itu dan dia bermaksud untuk menghalalkannya bagi suaminya, kemudian dia ingin menahannya, aku tidak senang kecuali dia berpisah dan memulai nikah yang baru.”
Ahmad bin Hanbal berkata: “Bagus.”
Ishaq berkata: “Tidak halal baginya menahan wanita itu, karena muhallil tidak sempurna ikatan nikahnya baginya.”
Abu Ubaid berkata dengan pendapat Hasan dan An-Nakha’i.
Al-Jauzajani berkata: telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Sa’id dia berkata: Aku bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang laki-laki yang menikahi wanita sedangkan dalam hatinya untuk menghalalkannya bagi suami pertamanya dan wanita itu tidak mengetahui hal itu. Dia berkata: “Dia adalah muhallil, dan jika dia bermaksud untuk menghalalkan, maka dia terlaknat.”
Al-Jauzajani berkata: Ayyub berkata demikian.
Ibnu Abi Syaibah berkata: “Aku tidak melihat bahwa dia kembali dengan nikah ini kepada suami pertamanya.”
Al-Jauzajani berkata: Dan aku berkata: Sesungguhnya Islam adalah agama Allah yang telah dipilih-Nya dan diistimewakan-Nya, dan dimurnikan-Nya, patut untuk dihormati dan dijaga dari apa yang mungkin mencemarkannya, dan dibersihkan dari apa yang menjadikan anak-anak umat dari ahli dzimmah mencela kaum muslimin dengannya, berdasarkan larangan yang telah didahulukan dari Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam dan laknat beliau terhadapnya. Kemudian dia menyebutkan hadits-hadits marfu’ dalam hal itu dan riwayat-riwayat.
Pasal
Di antara hal yang mengherankan adalah menentang hadits-hadits dan riwayat-riwayat dari para sahabat ini dengan firman Allah ta’ala: “Jika dia (suami kedua) mencerainya, maka wanita itu tidak halal lagi baginya (suami pertama) hingga dia menikah dengan suami yang lain” (Al-Baqarah: 230).
Dan Orang yang diturunkan ayat ini kepadanya adalah orang yang melaknat muhallil dan yang dihalalkan untuknya. Para sahabatnya adalah orang yang paling mengetahui kitab Allah ta’ala, namun mereka tidak menjadikannya sebagai suami dan membatalkan nikahnya, serta melaknatnya.
Yang lebih mengherankan dari ini adalah perkataan sebagian mereka: Kami berdalil dengan penyebutan beliau “muhallil”, seandainya beliau tidak menetapkan kehalalannya, dia tidak akan disebut muhallil.
Maka dikatakan: Ini termasuk perkara besar, karena ini mengandung makna bahwa Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam melaknat orang yang melakukan sunnah yang dibawanya, dan melakukan apa yang dibolehkan dan sah dalam syariatnya. Beliau menyebutnya muhallil karena dia menghalalkan apa yang diharamkan Allah, sehingga dia berhak mendapat laknat. Sesungguhnya Allah subhanahu mengharamkan wanita itu atas yang menceraikannya, hingga dia menikah dengan suami yang lain. Nikah adalah nama dalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya untuk nikah yang dikenal orang-orang di antara mereka sebagai nikah, yaitu yang disyariatkan untuk diumumkan, dipukul rebana padanya, walimah padanya, dijadikan untuk tempat tinggal dan ketenangan, Allah menjadikannya sebagai kasih sayang dan rahmat. Kebiasaan dalam nikah ini berlawanan dengan yang berlaku dalam nikah muhallil. Sesungguhnya muhallil tidak masuk atas nafkah, pakaian, tempat tinggal, pemberian mahar, tidak terjadi nasab dan mushaharah, tidak bermaksud menetap dengan istri, dan dia masuk hanya sebagai pinjaman seperti kambing jantan pinjaman untuk mengawini. Karena itulah Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam menyerupakan dia dengannya kemudian melaknatnya. Maka diketahui dengan pasti tanpa keraguan bahwa dia bukanlah suami yang disebutkan dalam Al-Qur’an, dan nikahnya bukan nikah yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah subhanahu telah menjadikan fitrah hati manusia bahwa ini bukanlah nikah, dan muhallil bukan suami, dan bahwa ini adalah kemungkaran yang buruk yang dicela padanya wanita, suami, muhallil, dan wali. Bagaimana hal ini bisa masuk dalam nikah yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya, dicintai-Nya, dan diberitakan-Nya bahwa itu adalah sunnahnya, dan barang siapa yang tidak menyukainya maka dia bukan dari golongan beliau?
Perhatikanlah firman Allah ta’ala: “Jika dia (suami kedua) mencerainya, maka tidak ada dosa atas keduanya untuk rujuk kembali” (Al-Baqarah: 230). Yakni jika suami kedua ini mencerainya, maka tidak ada dosa atas wanita itu dan suami pertama untuk rujuk kembali, yakni wanita itu kembali kepadanya dengan akad yang baru. Allah mendatangkan dengan huruf “in” yang menunjukkan bahwa dia bisa menceraikan dan bisa menetap. Adapun tahlil yang dilakukan orang-orang ini, suami tidak bisa melakukan dua perkara, bahkan mereka mensyaratkan kepadanya bahwa kapan saja dia menggauli wanita itu maka dia tertalak. Kemudian ketika mereka tahu bahwa dia mungkin tidak mengabarkan tentang persetubuhan dan tidak diterima perkataannya tentang terjadinya talak, mereka beralih untuk menjadikan syarat adalah memberitahuan wanita bahwa dia telah menggaulinya. Dengan hanya pemberitahuannya tentang hal itu, wanita itu tertalak darinya. Allah subhanahu mensyariatkan nikah untuk hubungan yang kekal dan untuk bersenang-senang. Nikah ini dijadikan oleh pelakunya sebagai sebab terputusnya dan terjadinya talak padanya, karena kapan saja dia bersetubuh, persetubuhan itu menjadi sebab terputusnya nikah. Ini berlawanan dengan syariat Allah.
Juga, sesungguhnya Allah subhanahu menjadikan nikah yang kedua, talaknya, dan namanya seperti nikah yang pertama, talaknya, dan namanya. Ini adalah suami, dan ini adalah suami. Ini adalah nikah, dan ini adalah nikah. Begitu juga talak. Diketahui bahwa nikah muhallil, talaknya, dan namanya tidak menyerupai nikah yang pertama, talaknya, dan namanya seperti namanya. Yang itu adalah suami yang menginginkan, bermaksud untuk nikah, memberikan mahar, berkomitmen untuk nafkah, tempat tinggal, pakaian, dan lain-lain dari kekhususan nikah. Sedangkan muhallil bebas dari semua itu, tidak berkomitmen untuk sesuatu darinya.
Jika Allah ta’ala dan Rasul-Nya telah mengharamkan nikah mut’ah padahal maksud suami adalah bersenang-senang dengan wanita, dan dia akan tinggal bersamanya beberapa waktu, dan dia berkomitmen untuk hak-hak nikah, maka muhallil yang tidak punya tujuan untuk tinggal dengan wanita kecuali sekedar menggaulinya seperti kambing jantan yang dipinjam untuk itu kemudian meninggalkannya lebih patut untuk diharamkan.
Aku mendengar Syaikhul Islam berkata: Nikah mut’ah lebih baik daripada nikah tahlil dari sepuluh segi:
Pertama: Nikah mut’ah pernah disyariatkan pada awal Islam, sedangkan nikah tahlil tidak pernah disyariatkan di zaman manapun.
Kedua: Para sahabat melakukan mut’ah pada masa Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam, dan tidak ada muhallil di kalangan sahabat sama sekali.
Ketiga: Nikah mut’ah diperselisihkan di kalangan sahabat. Ibnu Abbas membolehkannya, meskipun dikatakan bahwa dia kembali darinya. Abdullah bin Mas’ud membolehkannya. Dalam Shahihain dari dia dia berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam, dan kami tidak punya istri. Kami berkata: Tidakkah kita berkhitan? Beliau melarang kami dari hal itu, kemudian beliau memberikan keringanan kepada kami untuk menikahi wanita dengan kain hingga waktu tertentu.” Kemudian Abdullah membaca: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu” (Al-Ma’idah: 87). Fatwa Ibnu Abbas tentang hal itu masyhur.
Urwah berkata: “Abdullah bin Zubair berdiri di Makkah dan berkata: Sesungguhnya ada orang-orang yang Allah butakan hati mereka, sebagaimana Allah butakan mata mereka, mereka berfatwa tentang mut’ah (dia menyindir Abdullah bin Abbas). Maka dia memanggilnya dan berkata: Sesungguhnya kamu adalah orang kasar yang jahat. Demi hidupku, sesungguhnya mut’ah pernah dilakukan pada masa imam orang-orang bertakwa (maksudnya Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam). Ibnu Zubair berkata kepadanya: Maka coba dirimu sendiri, demi Allah jika kamu melakukannya akan kurajam kamu dengan batu-batumu.”
Inilah perkataan Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas tentang mut’ah, dan itulah perkataan dan riwayat keduanya tentang nikah tahlil.
Keempat: Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak datang darinya dalam melaknat yang bermut’ah dan yang dimut’ah satu huruf pun, dan datang darinya dalam melaknat muhallil dan yang dihalalkan untuknya, dan dari para sahabat apa yang telah disebutkan.
Kelima: Yang bermut’ah punya tujuan yang benar pada wanita, dan wanita punya tujuan untuk tinggal bersamanya selama masa nikah. Tujuannya adalah yang dimaksudkan dengan nikah selama masa tertentu. Sedangkan muhallil tidak punya tujuan selain dia dipinjam untuk mengawini seperti kambing jantan. Nikahnya tidak dimaksudkan untuknya, untuk wanita, dan untuk wali, dan hanya seperti yang dikatakan Hasan: “paku api dalam batas-batas Allah.” Penamaan ini sesuai dengan maknanya.
Syaikhul Islam berkata: Hasan bermaksud: bahwa paku adalah yang menetapkan sesuatu yang dipaku, begitu juga ini menetapkan wanita itu untuk suaminya, padahal Allah telah mengharamkannya atasnya.
Keenam: Yang bermut’ah tidak menyiasati untuk menghalalkan apa yang diharamkan Allah, sehingga dia bukan termasuk orang-orang yang menipu, yang menipu Allah seolah-olah mereka menipu anak-anak kecil, bahkan dia menikah secara lahir dan batin. Sedangkan muhallil adalah penipu yang licik, yang menjadikan ayat-ayat Allah sebagai olok-olokan. Karena itulah datang dalam ancaman dan laknat untuknya apa yang tidak datang dalam ancaman yang bermut’ah seperti itu, dan tidak dekat darinya.
Ketujuh: Yang bermut’ah menginginkan wanita untuk dirinya, dan inilah rahasia nikah dan tujuannya. Dia menginginkan dengan nikahnya menghalalkan wanita itu untuknya, dan tidak menggaulinya secara haram. Sedangkan muhallil tidak menginginkan menghalalkan wanita itu untuk dirinya, dan dia menginginkan menghalalkan wanita itu untuk orang lain. Karena itulah dia disebut muhallil. Mana yang menginginkan untuk dihalalkan persetubuhan seorang wanita yang dia takut menggaulinya secara haram dengan yang tidak menginginkan hal itu, dan dia menginginkan dengan menikahi wanita itu untuk menghalalkan persetubuhan wanita itu untuk orang lain? Ini berlawanan dengan syariat Allah dan agama-Nya, dan berlawanan dengan apa yang diletakkan untuk nikah.
Kedelapan: Fitrah yang selamat dan hati yang tidak dikuasai oleh penyakit kebodohan dan taklid menolak tahlil dengan penolakan yang sangat, dan mencela dengannya dengan celaan yang sangat, sampai-sampai banyak wanita mencela wanita dengannya lebih daripada mencela dengan zina. Nikah mut’ah tidak ditolak oleh fitrah dan akal. Seandainya ditolak, tidak akan dibolehkan pada awal Islam.
Kesembilan: Bahwa nikah mut’ah menyerupai menyewakan hewan tunggangan untuk dikendarai dalam waktu tertentu, menyewakan rumah untuk dimanfaatkan dan ditempati dalam waktu tertentu, menyewakan budak untuk melayani dalam waktu tertentu, dan semacam itu, dimana pemberi sewa memiliki tujuan yang sah. Namun ketika masuk unsur pembatasan waktu, hal itu mengeluarkannya dari maksud pernikahan yang disyariatkan dengan sifat kekal dan berkelanjutan. Ini berbeda dengan nikah muhallil, karena ia tidak menyerupai sesuatu pun dari hal-hal tersebut. Karena itulah para sahabat radhiyallahu ‘anhum menyerupakan nikah muhallil dengan perzinahan, dan menyerupakannya dengan meminjam kambing jantan untuk mengawini.
Kesepuluh: Bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala menetapkan sebab-sebab ini, seperti jual beli, sewa-menyewa, hibah, dan nikah, yang mengarah kepada hukum-hukum yang dijadikan-Nya sebagai akibat dan konsekuensi dari sebab-sebab tersebut. Maka Dia menjadikan jual beli sebagai sebab untuk memiliki benda, sewa-menyewa sebagai sebab untuk memiliki manfaat atau memanfaatkan, dan nikah sebagai sebab untuk memiliki kemaluan dan menghalalkan hubungan intim. Adapun muhallil bertentangan dan berlawanan dengan syariat Allah Ta’ala dan agama-Nya, karena ia menjadikan nikahnya sebagai sebab untuk memberikan kepemilikan kemaluan kepada si pencerai dan menghalalkannya baginya, padahal ia tidak bermaksud dengan nikah tersebut apa yang disyariatkan Allah untuknya yaitu kepemilikannya sendiri atas kemaluan dan kehalalannya baginya, dan ia tidak memiliki kepentingan dalam hal itu, serta tidak masuk kepadanya. Ia hanya bermaksud dengan hal lain yang tidak disyariatkan sebab tersebut untuknya, dan tidak dijadikan jalan untuknya.
Kesebelas: Bahwa muhallil termasuk jenis munafik, karena orang munafik menampakkan bahwa ia seorang muslim yang berkomitmen dengan akad Islam secara lahir dan batin, padahal secara batin ia tidak berkomitmen dengannya. Demikian juga muhallil menampakkan bahwa ia adalah suami, bahwa ia menginginkan nikah, menyebutkan mahar, dan bersaksi atas kerelaan wanita, padahal secara batin bertentangan dengan itu. Ia tidak ingin menjadi suami, tidak ingin wanita itu menjadi istrinya, tidak ingin memberikan mahar, dan tidak ingin memenuhi hak-hak pernikahan. Ia menampakkan kebalikan dari apa yang ia sembunyikan, bahwa ia menginginkan hal tersebut. Padahal Allah mengetahui, begitu juga para saksi, wanita itu, dia sendiri, dan si pencerai: bahwa keadaannya demikian, bahwa ia bukanlah suami yang sebenarnya, dan wanita itu bukanlah istrinya yang sebenarnya.
Kedua belas: Bahwa nikah muhallil tidak menyerupai nikah orang-orang jahiliyah, dan tidak menyerupai nikah orang-orang Islam. Orang-orang jahiliyah melakukan hal-hal yang munkar dalam pernikahan mereka, namun mereka tidak ridha dengan nikah tahlit (muhallil), dan tidak melakukannya. Dalam Shahih Bukhari dari Urwah bin Zubair bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan kepadanya: “Bahwa nikah pada masa jahiliyah ada empat macam: Satu nikah diantaranya adalah nikah orang-orang sekarang: seorang laki-laki melamar kepada laki-laki lain anak perempuan atau anak dari yang ia wali, lalu ia memberi mahar kemudian menikahinya.” Dan “nikah yang lain: seorang laki-laki berkata kepada istrinya, jika ia telah suci dari haidnya: Kirimkan (dirimu) kepada fulan, mohonlah benih darinya. Maka suaminya menjauh darinya dan tidak menyentuhnya sama sekali, hingga jelas kehamilannya dari laki-laki yang dimintai benih tersebut. Jika telah jelas kehamilannya, suaminya menggaulinya jika ia mau. Mereka melakukan itu karena menginginkan keunggulan anak. Nikah ini disebut nikah istibdha’.” Dan nikah yang lain: berkumpul sekelompok orang kurang dari sepuluh, lalu mereka masuk kepada wanita, semuanya menggaulinya. Jika ia hamil dan melahirkan serta berlalu beberapa malam setelah ia melahirkan, ia mengirim (utusan) kepada mereka, maka tidak ada seorang pun dari mereka yang dapat menolak, hingga mereka berkumpul di sisinya. Kemudian ia berkata kepada mereka: Kalian telah mengetahui apa yang terjadi dari urusan kalian, dan aku telah melahirkan, maka ini adalah anakmu wahai fulan, ia menyebut siapa yang ia kehendaki dengan namanya. Maka anak itu dinasabkan kepadanya, ia tidak dapat menolaknya. Dan nikah keempat: berkumpul orang banyak, lalu mereka masuk kepada wanita, ia tidak menghalangi siapa pun yang datang kepadanya, dan mereka adalah para pelacur. Mereka memasang bendera di pintu-pintu mereka sebagai tanda, barang siapa yang menginginkan mereka masuk kepada mereka. Jika salah seorang dari mereka hamil dan melahirkan, mereka berkumpul untuknya dan memanggil ahli qiyafah (penentu nasab), kemudian mereka menasabkan anaknya kepada yang mereka anggap (sebagai ayahnya), maka anak itu melekat kepadanya dan dipanggil anaknya, ia tidak dapat menolak hal itu. Ketika Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dengan kebenaran, Beliau menghancurkan semua nikah jahiliyah, kecuali nikah orang-orang sekarang.”
Dan diketahui bahwa nikah muhallil bukanlah termasuk nikah orang-orang yang ditunjuk oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam membenarkannya dan tidak menghancurkannya, dan orang-orang jahiliyah pun tidak meridhainya, sehingga hal itu bukanlah termasuk pernikahan mereka, karena fitrah dan umat-umat mengingkarinya dan mencela dengannya.
Pasal
Dan sebab semua ini adalah: durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, serta taat kepada setan dalam menjatuhkan talak tidak sesuai dengan cara yang disyariatkan Allah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada dasarnya membenci talak, sebagaimana diriwayatkan Abu Daud dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci Allah Ta’ala adalah talak.”
Dan dalam Sunan Ibnu Majah dari hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Mengapa ada kaum yang bermain-main dengan batasan-batasan Allah, ia berkata: Aku telah mentalakmu, aku telah merujukmu, aku telah mentalakmu.”
Dan dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian ia mengirim pasukan-pasukannya. Yang paling dekat kedudukannya dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Salah seorang dari mereka datang lalu berkata: Aku telah melakukan ini dan itu. Maka ia berkata: Kamu tidak berbuat apa-apa. Dan datang salah seorang dari mereka berkata: Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkan antara dia dan keluarganya. Maka ia mendekatkannya kepadanya, atau ia berkata: maka ia memeluknya, dan berkata: Ya, kamu memang kamu.”
Maka setan dan golongannya telah menghasut untuk menjatuhkan talak dan memisahkan antara seseorang dengan istrinya. Seringkali si pentalak menyesal, dan tidak sabar dari istrinya, jiwanya tidak rela untuk sabar darinya sampai ia menikah dengan pernikahan yang diinginkan, tinggal bersamanya dengan suami hingga ia meninggal darinya atau menceraikannya jika telah selesai darinya kebutuhannya. Dan ia pasti membutuhkan wanita, maka ia bergegas kepada tahlit, dan itu adalah siasat dari sepuluh siasat yang mereka bentangkan untuk manusia.
Yang pertama: Bersiasat agar talak tidak jatuh, dan itu ada dua macam. Bersiasat agar tidak jatuh dengan nikah yang sah dengan cara menyerahkan, maka mereka menyuruhnya berkata kepadanya: Jika aku mentalakmu, atau jika talakku jatuh kepadamu, maka kamu tertalak tiga kali sebelumnya. Maka tidak mungkin talak jatuh kepadanya setelah ini, tidak secara mutlak maupun terikat menurut para pemberi keringanan. Maka mereka menutup pintu talak dan menjadikan wanita seperti belenggu di leher suami, tidak ada jalan baginya untuk mentalaknya selamanya.
Siasat kedua: Bersiasat agar talak tidak jatuh, dengan nikah yang rusak, maka talak tidak jatuh padanya. Mereka bersiasat untuk menunjukkan kerusakannya dari beberapa segi:
Diantaranya: bahwa keadilan wali adalah syarat dalam keabsahannya. Jika pada wali ada hal yang mencederai keadilannya, maka nikah itu batal, sehingga talak tidak jatuh padanya. Dan hal-hal yang mencederai itu banyak, hampir tidak ada orang yang kamu periksa kecuali kamu dapati padanya pencacat.
Dan diantaranya: bahwa keadilan saksi adalah syarat, dan saksi menjadi fasik dengan duduknya di atas tempat duduk sutera, atau bersandar pada sandaran sutera, atau duduk di bawah tirai sutera, atau menggunakan pedupaan perak, dan semacam itu, yang hampir tidak ada rumah yang kosong darinya saat akad dan semacamnya.
Sungguh mengherankan, hubungan intim menjadi halal, nasab menjadi sah, dan nikah menjadi benar hingga talak jatuh, maka saat itulah dicari segi-segi perusakannya.
Siasat ketiga: Bersiasat dengan khula’, hingga perbuatan yang disumpahi terjadi. Jika telah melakukannya, ia menikahi dengan akad baru.
Siasat keempat: Jika kapak telah mengenai kepala, dan sumpah telah dilanggar, dan tidak ada jalan lain, ia membeli budak laki-laki yang belum baligh dan menikahkannya dengannya serta menyuruh wanita itu memungkinkan budak tersebut memasukkan kepala kemaluannya ke sana. Jika telah melakukan, ia menghibahkan budak itu kepadanya maka nikahnya putus dengan kepemilikannya, lalu ia beriddah dan kembali kepada si pentalak. Jika mereka tidak mampu melakukan itu dan terhalang, maka mereka beralih kepada:
Siasat kelima: Yaitu menyewa kambing jantan terkutuk yang dipinjam untuk menaikinya dan menghalalkannya menurut anggapannya. Ini adalah lima siasat untuk kalangan khusus.
Adapun orang awam yang bodoh, ketika mereka melihat bahwa yang dimaksud adalah bersiasat untuk mengembalikannya kepada si pentalak dengan cara apa pun yang terjadi, mereka berkata: Yang dimaksud adalah kembali, dan siasat dimaksudkan untuk selainnya, dan bentuk-bentuk siasat tertentu tidaklah dimaksudkan. Maka mereka menciptakan untuk mereka lima siasat lainnya.
Yang pertama: Mereka menyuruh muhallil untuk menginjak wanita itu dengan kakinya, maka ia menginjaknya, sementara wanita itu duduk atau berbaring dengan kakinya kemudian keluar. Mereka melihat bahwa menginjak dengan kaki lebih mudah bagi mereka dan lebih sedikit kerusakannya daripada menginjak dengan alat kelamin. Karena jika keduanya tidak dimaksudkan, maka yang lebih sedikit kerusakannya lebih dekat kepada yang dimaksudkan.
Siasat kedua: Bahwa wanita itu hamil lalu melahirkan anak laki-laki. Seakan mereka mengqiyaskan anak laki-laki yang merobek keluar dengan anak laki-laki yang merobeknya ke dalam. Dan ini sejenis qiyas kambing jantan terkutuk dengan suami yang dimaksudkan.
Siasat ketiga: Muhallil menuangkan minyak kepadanya yang diserap tubuhnya dan tidak menggaulinya. Seakan mereka mengqiyaskan penyerapan tubuhnya terhadap minyak dan mengalirnya padanya dengan meminumnya mani dan mengalirnya padanya.
Siasat keempat: Bepergian darinya atau ia bepergian darinya. Jika ia pulang, disangka itu cukup dari suami. Aku tidak tahu dari mana setan membisikkan hal itu kepada mereka. Seakan mereka menyangka bahwa mereka telah bertemu sejak sekarang, dan bahwa bepergian memutuskan hukum yang telah berlalu sama sekali.
Siasat kelima: Berkumpul di Arafat. Jika ia berwukuf bersamanya di bukit, setelah itu ia tidak butuh suami lain menurut mereka. Dan kami dan yang lain telah ditanya tentang hal itu dan kami mendengarnya dari mereka.
Fasal
Ketahuilah bahwa barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dalam perceraiannya, lalu menceraikan sebagaimana yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, dan sebagaimana yang disyariatkan baginya, maka Allah akan mencukupkannya dari semua itu. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman setelah menyebutkan hukum talak yang disyariatkan: “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar” (QS. Ath-Thalaq: 2).
Seandainya para suami yang menceraikan istri mereka bertakwa kepada Allah, niscaya mereka akan tercukupi dengan takwa mereka dari beban-beban berat, belenggu-belenggu, tipu muslihat, dan berbagai siasat. Sesungguhnya talak yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah: menceraikan istri dalam keadaan suci tanpa bersetubuh, dan menceraikannya satu kali, kemudian membiarkannya hingga habis masa iddahnya. Jika ia ingin merujuknya selama masa iddah, boleh merujuknya. Jika ia tidak merujuknya hingga habis masa iddahnya, ia masih bisa menikahinya kembali tanpa melalui suami lain. Jika ia tidak memiliki kepentingan dengannya, tidak akan merugikannya jika wanita itu menikah dengan suami lain. Barangsiapa yang melakukan hal ini tidak akan menyesal dan tidak memerlukan siasat berupa nikah halal atau tahlil.
Oleh karena itu, ketika Ibnu Abbas ditanya tentang seseorang yang menceraikan istrinya seratus kali, ia berkata: “Engkau telah durhaka kepada Tuhanmu dan berpisah dari istrimu. Engkau tidak bertakwa kepada Allah sehingga Dia memberikan jalan keluar bagimu.”
Said bin Jubair berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas dan berkata: ‘Sesungguhnya aku telah menceraikan istriku seribu kali.’ Ibnu Abbas berkata: ‘Adapun tiga talak, maka istrimu menjadi haram bagimu, dan sisanya adalah dosa. Engkau telah menjadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan.'”
Mujahid berkata: “Aku sedang bersama Ibnu Abbas, lalu datang seorang laki-laki dan berkata: ‘Sesungguhnya ia telah menceraikan istrinya tiga kali.’ Ibnu Abbas diam hingga aku mengira ia akan mengembalikan istrinya kepadanya. Kemudian ia berkata: ‘Salah seorang di antara kalian pergi melakukan kebodohan, kemudian berkata: Wahai Ibnu Abbas, wahai Ibnu Abbas! Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Sesungguhnya engkau tidak bertakwa kepada Allah, maka aku tidak menemukan jalan keluar bagimu. Engkau telah durhaka kepada Tuhanmu dan istrimu telah berpisah darimu.'” Ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
An-Nasa’i meriwayatkan dari Mahmud bin Labid, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahu tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya tiga talak sekaligus. Beliau berdiri dalam keadaan marah, kemudian berkata: ‘Apakah kitab Allah dijadikan permainan sedangkan aku berada di tengah-tengah kalian?’ Hingga seorang laki-laki berdiri dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, bolehkah aku membunuhnya?'”
Riwayat-riwayat ini sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an. Sesungguhnya Allah Subhanahu hanya mensyariatkan talak secara bertahap, satu demi satu, dan tidak mensyariatkannya sekaligus sama sekali. Allah Ta’ala berfirman: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali” (QS. Al-Baqarah: 229). Kata “dua kali” dalam bahasa Arab, bahkan dalam semua bahasa manusia, hanya digunakan untuk sesuatu yang datang satu demi satu. Al-Qur’an dari awal hingga akhir, sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bahasa Arab secara keseluruhan menjadi saksi atas hal itu, seperti firman Allah Ta’ala:
“Kami akan menyiksa mereka dua kali” (QS. At-Taubah: 101), dan firman-Nya: “Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa mereka diuji setiap tahun sekali atau dua kali” (QS. At-Taubah: 126), dan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam sehari)” (QS. An-Nur: 58).
Kemudian Allah menjelaskannya dengan tiga waktu. Dalil-dalil seperti ini terlalu banyak untuk dihitung.
Kemudian Allah Subhanahu berfirman: “Kemudian jika ia menceraikannya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain” (QS. Al-Baqarah: 230).
Inilah talak yang ketiga.
Inilah talak yang disyariatkan Allah Subhanahu secara bertahap, satu demi satu. Ini adalah syariat-Nya dari segi bilangan.
Adapun syariat-Nya dari segi waktu: Allah mensyariatkan talak untuk iddah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya bahwa hendaknya menceraikan istri dalam keadaan suci tanpa bersetubuh. Allah tidak mensyariatkan talak tiga sekaligus, tidak pula dua talak sekaligus, dan tidak mensyariatkan talak ketika haid atau dalam keadaan suci yang telah disetubuhi. Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seluruhnya, masa Abu Bakar seluruhnya, dan awal masa khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu, jika seseorang menceraikan istrinya tiga kali, dihitung satu talak saja. Dalam hal ini terdapat dua hadits sahih: yang pertama diriwayatkan oleh Muslim dalam Sahih-nya, dan yang kedua diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Adapun hadits Muslim: ia meriwayatkan dari jalan Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Talak pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan dua tahun pertama khalifah Umar adalah: talak tiga dianggap satu. Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Sesungguhnya manusia telah tergesa-gesa dalam suatu perkara yang seharusnya mereka bersabar. Bagaimana jika kita berlakukan hal itu kepada mereka?’ Lalu ia berlakukan hal itu kepada mereka.”
Dalam Sahih-nya juga dari Thawus bahwa Abu ash-Shahba’ berkata kepada Ibnu Abbas:
“Ceritakan dari hal-hal yang engkau ketahui: Bukankah talak tiga pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar dianggap satu? Ibnu Abbas berkata: ‘Memang demikian. Ketika pada masa Umar, manusia berlomba-lomba dalam talak, maka ia berlakukan hal itu kepada mereka.'”
Dalam lafaz Abu Dawud: “Sesungguhnya seorang laki-laki yang disebut Abu ash-Shahba’, yang sering bertanya kepada Ibnu Abbas, berkata: ‘Tidakkah engkau tahu bahwa laki-laki, jika ia menceraikan istrinya tiga kali sebelum menggaulinya, mereka jadikan satu talak pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan awal masa kepemimpinan Umar radhiyallahu ‘anhu?’ Ibnu Abbas berkata: ‘Ya, laki-laki jika menceraikan istrinya tiga kali sebelum menggaulinya, mereka jadikan satu talak pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan awal masa kepemimpinan Umar radhiyallahu ‘anhu. Ketika ia melihat manusia berlomba-lomba dalam hal itu, ia berkata: Berlakukan hal itu kepada mereka.'” Demikianlah dalam riwayat ini: “sebelum menggaulinya”. Ishaq bin Rahuyah dan banyak ulama salaf mengambil pendapat ini, mereka menjadikan talak tiga sebagai satu talak untuk wanita yang belum digauli. Adapun riwayat-riwayat sahih lainnya tidak menyebutkan “sebelum digauli”, oleh karena itu Muslim tidak menyebutkan satupun darinya.
Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas oleh tiga orang: Thawus yang merupakan orang paling mulia yang meriwayatkan darinya, Abu ash-Shahba’ al-Adawi, dan Abu al-Jawza’. Haditsnya ada pada al-Hakim dalam al-Mustadrak.
Lafaznya: “Sesungguhnya Abu al-Jawza’ datang kepada Ibnu Abbas dan berkata: ‘Tahukah engkau bahwa talak tiga pada masa Rasulullah ‘alaihis salam dikembalikan menjadi satu?’ Ia berkata: ‘Ya.'” Al-Hakim berkata: Ini adalah hadits yang sahih sanadnya, dan keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya.
Riwayat Thawus sendiri dari Ibnu Abbas tidak ada satupun yang menyebutkan “sebelum digauli”. Thawus hanya menceritakan pertanyaan Abu ash-Shahba’ kepada Ibnu Abbas, lalu Ibnu Abbas menjawab apa yang ditanyakan kepadanya. Mungkin yang sampai kepadanya hanyalah berita tentang talak tiga yang dijadikan satu untuk yang ditalak sebelum digauli, lalu ia bertanya kepada Ibnu Abbas tentang hal itu, dan berkata: “Mereka menjadikannya satu talak,” lalu Ibnu Abbas berkata kepadanya: “Ya,” yakni perkara sebagaimana yang engkau katakan.
Ini tidak memiliki mafhum (pengertian tersirat) karena pembatasan dalam jawaban terjadi sebagai tandingan pembatasan dalam pertanyaan, dan yang seperti ini tidak dipertimbangkan mafhum-nya.
Ya, seandainya pertanyaan itu tidak dibatasi lalu yang ditanya membatasi jawaban, maka mafhum-nya bisa dipertimbangkan. Ini seperti jika ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam minyak samin, lalu dijawab: “Jika tikus jatuh ke dalam minyak samin, maka buanglah tikus itu dan sekitarnya, kemudian makanlah.”
Hal itu tidak menunjukkan pembatasan hukum khusus pada minyak samin.
Kesimpulannya, wanita yang belum digauli adalah satu dari individu-individu wanita. Menyebutkan wanita secara mutlak dalam salah satu hadits, dan menyebutkan sebagian individu mereka dalam hadits lain, tidak ada pertentangan di antara keduanya.
Adapun hadits yang lain: Abu Dawud berkata dalam Sunan-nya: Ahmad bin Salih menceritakan kepada kami, Abdur Razzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, ia berkata: Sebagian anak Abu Rafi’ – budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – mengabarkan kepadaku dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Abdul Yazid – ayah Rukanah dan saudara-saudaranya – menceraikan ibu Rukanah dan menikahi seorang wanita dari suku Muzainah. Wanita itu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Ia tidak berguna bagiku kecuali seperti rambut ini’ – sambil mengambil sehelai rambut dari kepalanya – ‘Maka pisahkanlah aku darinya.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa geram, lalu memanggil Rukanah dan saudara-saudaranya, kemudian berkata kepada orang-orang yang duduk bersamanya: ‘Apakah kalian melihat si fulan menyerupai ini dan itu dari Abdul Yazid, dan si fulan menyerupai ini dan itu?’ Mereka berkata: ‘Ya.’ Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Ceraikanlah dia.’ Ia pun melakukannya. Lalu Nabi berkata: ‘Rujuklah istrimu ibu Rukanah.’ Ia berkata: ‘Sesungguhnya aku telah menceraikannya tiga kali, wahai Rasulullah.’ Nabi berkata: ‘Aku telah mengetahui hal itu. Rujuklah dia.’ Dan beliau membaca: ‘Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isteri(mu) maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu…’ (QS. Ath-Thalaq: 1).”
Nabi memerintahkannya untuk merujuk istrinya padahal ia telah menceraikannya tiga kali, dan membaca ayat yang secara tegas – ayat itu dan yang setelahnya – menunjukkan bahwa talak yang disyariatkan Allah untuk hamba-hamba-Nya adalah talak yang dilakukan untuk iddah. Jika iddah hampir habis, maka ia boleh memilih: mempertahankan istri dengan cara yang baik atau melepaskannya dengan cara yang baik. Allah Subhanahu mensyariatkannya dengan cara yang lapang dan mudah, agar sang suami bisa menyesal dan memiliki jalan untuk rujuk, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (QS. Ath-Thalaq: 1).
Perintah Nabi untuk rujuk dan pembacaan ayat sudah cukup sebagai dalil tentang keadaan yang berlaku saat itu.
Jika dikatakan: Hadits ini ada orang yang majhul (tidak dikenal), yaitu sebagian anak Abu Rafi’, dan orang yang majhul tidak bisa dijadikan hujjah.
Jawabannya dari tiga segi:
Pertama: Imam Ahmad telah berkata dalam Musnad: Sa’d bin Ibrahim menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, ia berkata: Dawud bin Hushain menceritakan kepadaku dari Ikrimah budak Ibnu Abbas dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Rukanah bin Abdul Yazid – saudara Muthalib – menceraikan istrinya tiga kali dalam satu majlis. Ia sangat bersedih karenanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Bagaimana engkau menceraikannya?’ Ia berkata: ‘Aku menceraikannya tiga kali.’ Nabi bertanya: ‘Dalam satu majlis?’ Ia berkata: ‘Ya.’ Nabi berkata: ‘Itu hanya satu talak, maka rujuklah dia jika engkau mau.’ Ia berkata: ‘Lalu ia merujuknya.’ Ia berkata: ‘Ibnu Abbas berpendapat bahwa talak itu pada setiap masa suci.'”
Al-Hafizh Abu Abdullah Muhammad bin Abdul Wahid al-Maqdisi meriwayatkannya dalam Mukhtarat-nya yang lebih sahih dari Sahih al-Hakim.
Ini sesuai dengan hadits pertama, dan keduanya sesuai dengan hadits Thawus, Abu ash-Shahba’, dan Abu al-Jawza’ dari Ibnu Abbas. Thawus dan Ikrimah adalah murid Ibnu Abbas yang paling alim. Ikrimah adalah budaknya yang selalu menemaninya dan mengikat ilmu darinya. Thawus adalah orang khusus di sisinya yang sering berkumpul dengannya dan masuk bersama orang-orang khusus. Thawus dan Ikrimah berfatwa bahwa talak tiga adalah satu talak, demikian juga Ibnu Ishaq. Ketika hadits ini sahih menurut Ibnu Ishaq, ia berfatwa sesuai dengan hadits itu dan berkata: “Ia jahil tentang sunnah, maka dikembalikan kepadanya.”
Para perawi hadits ini berfatwa dengannya dan beramal dengannya.
Dari Ibnu Abbas ada dua riwayat: Pertama, menyetujui Umar radhiyallahu ‘anhu sebagai ta’dib (pendidikan) dan takzir (sanksi) bagi para suami yang menceraikan istri. Kedua, berfatwa sesuai dengan hadits itu.
Hammad bin Zaid meriwayatkan dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibnu Abbas – dan cukuplah sanad ini dari segi kesahihan dan keagungannya – “Jika ia berkata: ‘Engkau talak tiga kali dengan satu ucapan,’ maka itu adalah satu talak.” Ini disebutkan Abu Dawud dalam Sunan.
Kedua: Orang majhul ini adalah dari kalangan tabi’in, dari anak-anak budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedustaan tidak terkenal di antara mereka, dan kisah itu dikenal dan terpelihara. Dawud bin Hushain telah memutaba’ahnya (meriwayatkan hal yang sama), dan ini menunjukkan bahwa ia hafal kisah tersebut.
Ketiga: Riwayatnya tidak hanya bergantung pada dia sendiri. Kami telah menyebutkan riwayat Dawud bin Hushain dan hadits Abu ash-Shahba’. Seandainya ada atau tidaknya riwayatnya sama saja, dalam hadits Dawud sudah cukup. Tuduhan tadlis (menyembunyikan cacat sanad) Ibnu Ishaq telah hilang dengan ucapannya “menceritakan kepadaku”. Para imam telah berargumen dengan sanad yang persis sama dalam hadits tentang takaran al-araya lima wasaq atau kurang, dan mereka mengambil serta beramal dengan hadits itu, meskipun bertentangan dengan keumuman hadits-hadits sahih yang melarang jual beli ruthab (kurma basah) dengan tamr (kurma kering).
Pendapat berdasarkan hadits-hadits ini sesuai dengan zhahir Al-Qur’an, pendapat para sahabat, qiyas, dan maslahat manusia.
Adapun zhahir Al-Qur’an: Allah Subhanahu mensyariatkan rujuk dalam setiap talak, kecuali talak wanita yang belum digauli dan wanita yang ditalak talak ketiga setelah dua talak sebelumnya. Tidak ada dalam Al-Qur’an talak ba’in (yang tidak bisa dirujuk) sama sekali kecuali dalam dua tempat ini. Yang pertama ba’in namun tidak haram, yang kedua ba’in dan haram. Allah Ta’ala berfirman: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali” (QS. Al-Baqarah: 229).
“Dua kali” adalah sesuatu yang terjadi satu demi satu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Adapun qiyas: Allah Subhanahu berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah” (QS. An-Nur: 6), kemudian berfirman: “Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari azab” (QS. An-Nur: 8).
Seandainya ia berkata: “Aku bersaksi dengan nama Allah empat kali bahwa aku benar,” atau wanita itu berkata: “Aku bersaksi dengan nama Allah empat kali bahwa ia pendusta,” itu adalah satu kesaksian, bukan empat. Bagaimana mungkin ucapannya “Engkau talak tiga kali” menjadi tiga talak? Qiyas mana yang lebih benar dari ini? Demikian juga semua yang dipertimbangkan bilangannya dari pengakuan dan lainnya. Oleh karena itu, jika orang yang mengaku zina berkata: “Aku mengaku zina empat kali,” itu adalah satu kali. Para sahabat berkata kepada Ma’iz: “Jika engkau mengaku empat kali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan merajammu.” Seandainya ia berkata: “Aku mengaku empat kali,” itu adalah satu kali saja. Talak juga demikian.
Inilah qiyas, riwayat-riwayat itu, dan zhahir Al-Qur’an.
Adapun pendapat para sahabat: Cukuplah bahwa hal itu terjadi pada masa Ash-Shiddiq (Abu Bakar) bersama seluruh sahabat. Tidak ada seorang pun dari mereka yang menyelisihinya, dan tidak ada yang menceritakan adanya dua pendapat pada zamannya. Hingga sebagian ahli ilmu berkata: Itu adalah ijma’ (konsensus) lama, dan baru terjadi perselisihan pada zaman Umar radhiyallahu ‘anhu. Perselisihan dalam masalah ini terus berlanjut hingga zaman kita, sebagaimana akan kami sebutkan.
Mereka berkata: Telah sahih tanpa keraguan bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar selama masa khalifah-nya, dan awal masa khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu, mereka menjatuhkan kepada orang yang menceraikan istri tiga kali hanya satu talak.
Mereka berkata: Kami lebih berhak mengklaim ijma’ daripada kalian, karena tidak dikenal pada masa Ash-Shiddiq seorang pun yang menolak atau menyelisihi hal itu. Jika itu ijma’, maka dari pihak kami lebih jelas daripada yang mengklaimnya dari separuh khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu dan seterusnya, karena perselisihan di dalamnya tidak pernah berhenti, dan para ahli ilmu menyebutkannya dalam karya-karya mereka sejak dulu hingga sekarang.
Di antara yang menyebutkan perselisihan dalam hal itu: Dawud dan para pengikutnya, mereka memilih bahwa talak tiga adalah satu talak.
Di antara yang menceritakan perselisihan: Ath-Thahawi dalam kitabnya “Ikhtilaf al-Ulama'” dan dalam kitab “Tahdzib al-Atsar”, Abu Bakar ar-Razi dalam kitab “Ahkam al-Qur’an”, Ibnu al-Mundzir menceritakannya, Ibnu Jarir menceritakannya, al-Mu’arrikh menceritakannya dalam Tafsir-nya dan menceritakan dalil kedua pendapat, kemudian berkata: “Ini adalah masalah perselisihan di antara para ulama.” Muhammad bin Nashr al-Maruzi menceritakannya dan memilih pendapat bahwa talak tiga adalah satu talak untuk gadis, tiga talak untuk wanita yang sudah digauli. Di antara ulama mutaakhirin, al-Maziri menceritakannya dalam kitab “al-Ma’lam”, ia menceritakannya dari Muhammad bin Muqatil dari sahabat-sahabat Abu Hanifah, dan ia adalah salah satu sahabat mereka yang paling mulia dari generasi ketiga sahabat Abu Hanifah. Ini adalah salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Abu Hanifah. At-Tilmisani menceritakannya dalam “Syarh at-Tafri’ fi Madzhab Malik” sebagai suatu pendapat dalam madzhabnya, bahkan riwayat dari Malik. Yang lain menceritakannya sebagai pendapat dalam madzhab, sehingga ia adalah salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Malik dan Abu Hanifah. Syaikhul Islam menceritakannya dari sebagian sahabat Ahmad, dan itu adalah pilihannya. Paling buruk keadaannya adalah menjadi pendapat sebagian ulama bermadzhab dalam madzhabnya, seperti al-Qadhi dan Abu al-Khaththab, namun ia lebih mulia dari itu. Ini adalah pendapat dalam madzhab Ahmad tanpa keraguan.
Adapun para tabi’in, Ibnu al-Mundzir berkata: Sa’id bin Jubair, Thawus, Abu asy-Sya’tsa’, Atha’, dan Amr bin Dinar berpendapat: Barangsiapa menceraikan gadis tiga kali, maka itu adalah satu talak. Ia berkata: Ada perselisihan dalam bab ini dari al-Hasan. Diriwayatkan darinya bahwa itu tiga talak. Qatadah, Humaid, dan Yunus menyebutkan darinya bahwa ia ruju’ (kembali) dari pendapatnya setelah itu dan berkata: Satu talak ba’in.
Muhammad bin Nasr berkata dalam kitab “Ikhtilaf al-Ulama”: Para ulama sepakat bahwa apabila seorang laki-laki menceraikan istrinya sekali talak dan belum menggaulinya, maka istri tersebut telah bercerai darinya dan tidak ada masa iddah baginya. Namun mereka berselisih pendapat mengenai wanita yang belum digauli, apabila suami menceraikannya tiga kali dengan satu lafaz. Al-Auza’i, Malik, dan ahli Madinah berpendapat: wanita tersebut tidak halal baginya hingga menikah dengan laki-laki lain. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan beberapa tabi’in bahwa mereka berkata: “Jika ia menceraikannya tiga kali sebelum menggaulinya, maka itu dihitung satu talak.” Kebanyakan ahli hadis menganut pendapat yang pertama.
Dia berkata: Ishaq berpendapat: talak tiga untuk gadis dihitung satu, dan dia menafsirkan hadis Thawus dari Ibnu Abbas: “Talak tiga pada masa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu anhuma dihitung sebagai satu talak,” dengan penafsiran ini.
Aku berkata: Ini adalah penafsiran Ishaq. Adapun Abu Dawud menjadikannya sebagai hadis yang dinasakh (dihapus hukumnya), maka dia berkata dalam kitab “As-Sunan”: Bab penghapusan rujuk setelah tiga kali talak. Kemudian dia menyebutkan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: “Bahwa laki-laki dahulu apabila menceraikan istrinya, maka dia lebih berhak untuk merujuknya meskipun dia menceraikannya tiga kali. Kemudian hal itu dinasakh dengan firman Allah ta’ala: ‘Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.’ (Al-Baqarah: 229)”
Kemudian dia menyebutkan dalam bab tersebut hadis Abu Shahhaba, dan dia sepertinya meyakini bahwa hukum itu telah ditetapkan ketika seorang laki-laki dapat merujuk istrinya setiap kali menceraikannya. Ini adalah kekeliruan karena dua alasan:
Pertama: Yang dinasakh adalah tetapnya hak rujuk setelah talak meskipun sampai berapa pun jumlahnya, sebagaimana pada awal Islam.
Kedua: Nasakh tidak dapat terjadi setelah wafatnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Sedangkan hukum talak tiga dihitung satu telah diamalkan sepanjang masa khalifah Ash-Shiddiq (Abu Bakar) dan awal masa khalifah Umar radhiyallahu anhu. Maka mustahil hal itu dinasakh setelah itu.
Adapun Ibnu Munzir berkata: Hal itu tidak berdasarkan pengetahuan Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan bukan atas perintahnya. Dia berkata: Tidak boleh disangka bahwa Ibnu Abbas menghapal sesuatu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam kemudian berfatwa bertentangan dengannya. Karena hal itu tidak boleh, maka fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu anhu menunjukkan bahwa hal itu tidak berdasarkan pengetahuan Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan bukan atas perintahnya. Sebab andai hal itu berdasarkan pengetahuan Nabi sallallahu alaihi wa sallam, Ibnu Abbas tidak akan menghalalkan dirinya untuk berfatwa bertentangan dengannya, atau hukum itu telah dinasakh berdasarkan fatwa Ibnu Abbas. Pendekatan ini sangat lemah karena beberapa alasan:
Pertama: Hadis Ikrimah dari Ibnu Abbas tentang Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengembalikan istri Rukana kepadanya setelah talak tiga membatalkan penafsiran ini sama sekali.
Kedua: Seandainya ini benar, Ibnu Abbas akan berkata kepada Abu Shahhaba: “Aku tidak tahu, apakah hal itu sampai kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam atau tidak?” Ketika dia mengakuinya, maka pengakuannya itu menunjukkan bahwa hal itu telah sampai kepadanya.
Ketiga: Seandainya hal itu benar, Umar tidak akan berkata: “Sesungguhnya manusia telah tergesa-gesa dalam perkara yang seharusnya mereka bersabar di dalamnya,” tetapi yang wajib adalah menjelaskan sunnah dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam yang bertentangan dengan itu, dan bahwa perbuatan manusia ini bertentangan dengan agama Islam dan syariat Muhammad sallallahu alaihi wa sallam. Dia tidak akan berkata: “Seandainya kami terapkan kepada mereka.” Karena ini hanya dapat diterapkan dari Allah ta’ala dan Rasul-Nya, bukan dari Umar.
Keempat: Mustahil dan tidak mungkin sebaik-baik manusia bertalak pada masa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan masa khalifah setelahnya, serta merujuk bertentangan dengan agamanya, dengan melakukan talak yang haram dan rujuk yang haram, tanpa diketahui Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam padahal beliau berada di tengah-tengah mereka.
Kemudian hadis Ibnu Abbas yang diriwayatkan Ahmad menolak hal itu, kemudian ditolak pula oleh fatwa Ibnu Abbas dalam salah satu riwayat darinya yang tetap darinya dengan sanad yang paling sahih, sebagaimana riwayat yang lain juga tetap darinya.
Bagaimana mungkin kebodohan orang-orang terbaik umat tentang talak dan rujuk berlangsung sepanjang masa hidup beliau sallallahu alaihi wa sallam, sepanjang masa hidup Ash-Shiddiq, dan sebagian dari masa khalifah Umar radhiyallahu anhuma, kemudian setelah itu tersingkap bagi mereka talak dan rujuk yang dibolehkan?
Bagaimana sahih perkataan Umar radhiyallahu anhu: “Sesungguhnya manusia telah tergesa-gesa dalam sesuatu yang seharusnya mereka bersabar di dalamnya”? Dan bagaimana sahih perkataannya: “Seandainya kami terapkan kepada mereka”? Maka pendekatan ini sebagaimana kamu lihat.
Adapun Imam Ahmad, dia menolaknya dengan fatwa Ibnu Abbas yang bertentangan dengannya, padahal dia adalah perawi kedua hadis tersebut.
Al-Atsram berkata: Aku bertanya kepada Abu Abdullah tentang hadis Ibnu Abbas: “Talak tiga pada masa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu anhuma: talak tiga dihitung satu,” dengan apa engkau menolaknya? Beliau berkata: Dengan riwayat orang-orang dari Ibnu Abbas dari berbagai jalan yang bertentangan dengannya.
Demikian pula dinukil darinya oleh Ibnu Manshur.
Pendekatan ini hanya berlaku pada salah satu dari dua riwayat: bahwa jika sahabat mengamalkan sesuatu yang bertentangan dengan hadis, maka tidak boleh berdalil dengannya, dan mengikuti amal sahabat. Yang masyhur darinya: bahwa yang dianggap adalah apa yang diriwayatkan sahabat, bukan perkataannya, jika bertentangan dengan hadis. Karena itu dia berpegang pada riwayat Ibnu Abbas dalam hadis Barirah, bahwa menjual budak wanita bukan talak baginya, karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memberinya pilihan. Seandainya putus karena penjualannya, beliau tidak akan memberinya pilihan, padahal mazhab Ibnu Abbas: bahwa menjual budak wanita adalah talaknya. Dia berdalil dengan zhahir Alquran, yaitu firman Allah ta’ala: “Dan wanita-wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (An-Nisa: 24)
Maka Allah menghalalkan menggauli budak wanitanya yang sudah menikah. Seandainya pernikahan masih berlangsung dan tidak putus, tidak halal baginya menggaulinya.
Jumhur dan Ahmad bersama mereka menyelisihinya dalam hal itu, dan berkata: Menjualnya bukan talak.
Mereka berdalil dengan hadis Barirah, dan meninggalkan pendapatnya karena riwayatnya. Karena riwayatnya terpelihara sedangkan pendapatnya tidak terpelihara.
Yang masyhur dari mazhab Syafi’i: mengambil riwayatnya tanpa pendapatnya. Yang masyhur dari mazhab Abu Hanifah kebalikan dari itu. Dari Ahmad ada dua riwayat. Maka pendekatan ini dalam menolak hadis tidak kuat.
Yang lain menempuh pendekatan lain dalam menolak hadis.
Mereka berkata: Ini hadis yang mudhtharib (sanadnya kacau), tidak sahih. Karena itu Bukhari mengabaikannya dan membuat bab dalam “Shahih”-nya yang bertentangan dengannya. Beliau berkata: “Bab kebolehan talak tiga dalam satu kata, berdasarkan firman Allah ta’ala: ‘Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.’ (Al-Baqarah: 229)” Kemudian beliau menyebutkan hadis li’an, di dalamnya: “Maka dia menceraikannya tiga kali sebelum Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya.”
Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, padahal beliau tidak akan membiarkan kemungkaran.
Mereka berkata: Aspek kekacauannya: kadang diriwayatkan dari Thawus dari Ibnu Abbas, kadang dari Thawus dari Abu Shahhaba dari Ibnu Abbas, dan kadang dari Abu Jawza dari Ibnu Abbas. Ini kekacauan dari segi sanad.
Adapun matan: Abu Shahhaba kadang berkata: “Tidakkah kamu tahu bahwa laki-laki dahulu apabila menceraikan istrinya tiga kali sebelum menggaulinya, mereka menjadikannya satu?” Dan kadang berkata: “Bukankah talak tiga pada masa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan awal masa khalifah Umar adalah satu?” Ini bertentangan dengan lafaz yang lain.
Pendekatan ini termasuk yang paling lemah dan menolak hadis dengannya adalah bentuk keras kepala. Tidak ada seorang pun dari para hafizh yang dikenal mencela hadis ini atau melemahkannya. Imam Ahmad ketika ditanya: Dengan apa engkau menolaknya? Beliau berkata: “Dengan riwayat orang-orang dari Ibnu Abbas yang bertentangan dengannya,” dan beliau tidak menolaknya dengan melemahkannya atau mencela kesahihannya. Bagaimana mungkin dapat mencela kesahihannya padahal para perawinya semuanya imam-imam hafizh? Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan selainnya dari Ibnu Juraij dengan sighat al-ikhbar. Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Ibnu Thawus, dan diriwayatkan oleh Ibnu Thawus dari ayahnya. Ini sanad yang tidak ada celaan bagi pencela. Thawus termasuk murid paling khusus Ibnu Abbas, dan mazhabnya: talak tiga adalah satu. Diriwayatkan pula oleh Hammad bin Zaid dari Ayyub dari lebih dari satu orang dari Thawus, maka bukan hanya Abdurrazzaq, Ibnu Juraij, atau Abdullah bin Thawus yang menyendiri dengannya. Hadis ini termasuk hadis yang paling sahih. Tidak diriwayatkannya oleh Bukhari tidak melemahkannya, dan berlaku hukum seperti hadis-hadis sahih lainnya yang ditinggalkan Bukhari agar kitabnya tidak panjang, karena beliau menamainya: “Al-Jami’ al-Mukhtashar ash-Shahih”. Alasan seperti ini tidak dapat diterima oleh orang yang memiliki bagian dari ilmu.
Adapun riwayat yang meriwayatkannya dari Abu Jawza, jika terpelihara maka itu menambah kekuatan hadis. Jika tidak terpelihara dan ini yang zhahir, maka itu kekeliruan dalam kuniyah, berpindah padanya Abdullah bin Muammal dari Ibnu Abi Mulaikah dari Abu Shahhaba ke Abu Jawza, karena dia buruk hafalannya. Para hafizh berkata: “Abu Shahhaba” dan ini tidak melemahkan hadis. Jalur ini ada pada Hakim dalam “Al-Mustadrak”.
Adapun riwayat yang meriwayatkannya dengan pembatasan “sebelum dukhul”, telah disebutkan bahwa itu tidak bertentangan dengan riwayat yang lain. Riwayat itu ada pada Abu Dawud dari Ayyub dari lebih dari satu orang. Riwayat mutlak dari Ma’mar dari Ibnu Juraij dari Ibnu Thawus dari ayahnya. Jika keduanya bertentangan, maka riwayat ini lebih utama. Jika tidak bertentangan, maka perkara itu jelas.
Hadis Dawud bin Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam tegas bahwa talak tiga adalah satu dalam hak wanita yang sudah digauli.
Kebanyakan yang dikira dalam hadis Abu Shahhaba: bahwa perkataannya “sebelum dukhul” adalah tambahan dari orang tsiqah, maka mengambilnya lebih utama.
Dalam hal ini, salah satu hadis Ibnu Abbas menunjukkan bahwa hukum ini tetap dalam hak gadis, dan hadisnya yang lain menunjukkan bahwa itu tetap dalam hukum janda juga. Maka salah satu hadis menguatkan yang lain dan menjadi saksi atas kesahihannya. Dengan Allah lah taufik.
Yang lain menolaknya dengan pendekatan yang lebih lemah dari semua ini.
Mereka berkata: Ini hadis yang tidak diriwayatkan dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam kecuali oleh Ibnu Abbas seorang, dan tidak dari Ibnu Abbas kecuali oleh Thawus seorang.
Mereka berkata: Di mana para sahabat besar dan para hafizh mereka dari meriwayatkan perkara besar seperti ini yang sangat dibutuhkan? Bagaimana hal ini tersembunyi dari semua sahabat dan hanya diketahui Ibnu Abbas seorang? Dan tersembunyi dari semua murid Ibnu Abbas dan hanya diketahui Thawus seorang?
Ini lebih rusak dari semua yang telah disebutkan. Hadis-hadis sahabat dan hadis-hadis umat yang tsiqah tidak ditolak dengan hal seperti ini. Betapa banyak hadis yang dikucilkan oleh seorang sahabat yang tidak diriwayatkan selainnya, dan diterima seluruh umat, tidak ada yang menolaknya. Betapa banyak hadis yang dikucilkan oleh orang yang jauh di bawah Thawus dan tidak ditolak oleh seorang imam pun. Kami tidak mengetahui seorang pun dari ahli ilmu dahulu maupun sekarang yang berkata: Jika hadis tidak diriwayatkan kecuali oleh satu sahabat maka tidak diterima. Yang dinukil hanyalah dari ahli bid’ah dan pengikut mereka dalam hal itu, perkataan-perkataan yang tidak diketahui pengucapnya dari para fuqaha. Zuhri telah menyendiri dengan sekitar enam puluh sunnah yang tidak diriwayatkan selainnya, dan umat mengamalkannya, tidak menolaknya karena dia menyendiri. Ini, dengan catatan bahwa Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma hadis Rukana yang sesuai dengan hadis Thawus darinya. Jika mencela Ikrimah, maka itu batal dan kontradiksi, karena orang-orang berdalil dengan Ikrimah, dan imam-imam hafizh menshahihkan hadisnya, tidak mempedulikan celaan yang mencela dirinya.
Jika dikatakan: Ini adalah hadis syaz (aneh), dan paling tidak keadaannya harus dihentikan dan tidak boleh diyakini kesahihannya dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam.
Dikatakan: Ini bukan syaz. Syaz adalah jika orang tsiqah menyelisihi para tsiqah dalam apa yang mereka riwayatkan, maka dia menyendiri dari mereka dengan riwayatnya. Adapun jika orang tsiqah meriwayatkan hadis yang dia sendiri, para tsiqah tidak meriwayatkan sebaliknya, maka itu tidak disebut syaz. Jika ada istilah untuk menyebutnya syaz dengan makna ini, istilah itu tidak mewajibkan penolakannya dan tidak membolehkannya.
Syafi’i rahimahullah berkata: “Syaz bukan orang tsiqah yang menyendiri meriwayatkan hadis, tetapi syaz adalah meriwayatkan sebaliknya dari apa yang diriwayatkan para tsiqah,” beliau mengatakannya dalam perdebatannya dengan seseorang yang menolak hadis karena perawi menyendiri dengannya.
Kemudian perkataan ini tidak mungkin dapat dilakukan oleh seorang pun dari ahli ilmu, para imam, maupun pengikut mereka. Seandainya mereka melakukannya, akan batal banyak dari perkataan dan fatwa mereka.
Yang mengherankan, penolak hadis ini dengan pembicaraan seperti ini telah membangun banyak dari mazhab mereka atas hadis-hadis dhaif yang dikucilkan oleh para perawinya, tidak dikenal dari selain mereka. Itu lebih masyhur dan lebih banyak dari yang dapat dihitung.
Ketika sebagian mereka melihat kelemahan pendekatan-pendekatan ini dan bahwa itu tidak berguna, dia berlindung pada penafsiran. Dia berkata: Makna hadis: bahwa manusia dahulu bertalak pada masa Rasulullah sallalhahu alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar dengan satu talak, dan tidak menjatuhkan tiga talak. Ketika pada pertengahan khalifah Umar radhiyallahu anhu mereka menjatuhkan tiga talak dan memperbanyaknya, maka Umar radhiyallahu anhu menerapkannya kepada mereka sebagaimana mereka jatuhkan. Maka perkataannya: “Talak tiga pada masa Rasulullah alaihisshalatu wassalam adalah satu” yaitu dalam menjatuhkan talak dan penjatuhan para pencerai, bukan dalam hukum syariat. Pengucap ini berkata: Ini termasuk jawaban yang paling kuat, dan dengannya hilang semua kemusykilan.
Demi Umar, seandainya orang ini diam lebih baik baginya dan lebih menutupi. Karena pendekatan ini termasuk yang paling lemah yang dikatakan tentang hadis. Konteksnya menunjukkan kebatilannya dengan jelas tanpa kemusykilan. Sepertinya pengucapnya ingin menipu orang-orang yang lemah ilmu, yang terpaku pada taqlid rendah, maka dia menipu mereka dengan hal seperti ini. Pengucap ini sepertinya tidak merenungkan lafaz-lafaz hadis dan tidak peduli dengan jalur-jalurnya. Kami telah menyebutkan dari sebagian lafaznya perkataan Abu Shahhaba kepada Ibnu Abbas: “Tidakkah kamu tahu bahwa laki-laki dahulu apabila menceraikan istrinya tiga kali sebelum menggaulinya, mereka menjadikannya satu pada masa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan awal masa kepemimpinan Umar radhiyallahu anhuma?” Maka Ibnu Abbas mengakuinya dan berkata: “Ya.”
Juga perkataan penafsir ini: bahwa mereka dahulu bertalak pada masa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dengan satu talak, telah dia hancurkan sendiri dan batalkan ketika dia berdalil atas terjadinya talak tiga dengan hadis mula’in, dan hadis Mahmud bin Labid: “Bahwa seorang laki-laki menceraikan istrinya pada masa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tiga kali, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam marah dan berkata: ‘Apakah dia bermain-main dengan kitab Allah, sedangkan aku di antara kalian?'” Kemudian pengucap ini menambahkan dalam hadis tambahan dari dirinya sendiri, dia berkata: “Dan beliau menerapkannya kepadanya, tidak mengembalikannya.”
Lafaz ini adalah palsu, tidak diriwayatkan dalam jalur mana pun dari hadis ini sama sekali, dan tidak ada dalam kitab hadis mana pun. Ini hanya dari akal pengucap ini, yang mendorongnya karena berlebihan dalam taqlid. Mahmud bin Labid tidak menyebutkan apa yang terjadi setelah itu, dari penerapan atau pengembalian ke satu.
Yang dimaksud: bahwa pengucap ini bertentangan, dan menafsirkan hadis dengan tafsir yang kebatilannya dari konteksnya.
Dari sebagian lafaznya: “Bahwa talak tiga pada masa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan awal masa khalifah Umar radhiyallahu anhuma dikembalikan ke satu,” dan ini sesuai dengan lafaz yang lain: “Dahulu apabila menceraikan istrinya tiga kali, mereka menjadikannya satu,” dan semua lafaznya sepakat pada makna ini, sebagian menafsirkan sebagian yang lain.
Maka dia dan orang-orang sepertinya menjadikan yang muhkam menjadi mutasyabih, dan yang jelas menjadi musykil.
Bagaimana dia berbuat dengan perkataannya: “Seandainya kami terapkan kepada mereka”? Karena ini menunjukkan bahwa itu adalah pendapat dari Umar radhiyallahu anhu yang berpendapat untuk menerapkannya kepada mereka karena ketertundukan mereka padanya, dan menutup atas diri mereka apa yang telah dilapangkan Allah kepada mereka, dan mengumpulkan apa yang telah Allah pisahkan, serta talak mereka tidak pada cara yang telah Allah syariatkan, dan melanggar batas-batas-Nya. Dari kesempurnaan ilmunya radhiyallahu anhu bahwa dia mengetahui bahwa Allah subhanahu wa ta’ala tidak menjadikan jalan keluar kecuali bagi yang bertakwa kepada-Nya dan memelihara batas-batas-Nya. Sedangkan mereka ini tidak bertakwa kepada-Nya dalam talak dan tidak memelihara batas-batas-Nya, maka mereka tidak berhak mendapat jalan keluar yang dijanjikan-Nya bagi yang bertakwa kepada-Nya.
Seandainya talak tiga jatuh tiga pada masa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, dan itu agamanya yang Allah ta’ala utus dengannya, Umar radhiyallahu anhu tidak akan menyandarkan penerapannya kepada dirinya, dan tidak sahih perkataan ini darinya. Itu seperti berkata tentang zina, membunuh jiwa, dan menqazaf wanita muhshan: seandainya kami haramkan kepada mereka, [maka kami haramkan kepada mereka]. Dan seperti berkata tentang wajibnya Zhuhur dan Ashar, wajibnya puasa bulan Ramadhan, dan mandi dari junub: seandainya kami wajibkan kepada mereka, maka kami wajibkan kepada mereka.
Maka mengklaim tafsir-tafsir yang dipaksakan ini, setiap kali penuntut ilmu melihatnya semakin bertambah wawasannya dalam masalah dan semakin kuat aspeknya di sisinya, karena dia melihat bahwa hadis tidak ditolak dengan hal-hal seperti ini.
Yang lain menolaknya dengan pendekatan yang lebih lemah dari semua ini:
Mereka berkata: Ini hadis yang tidak diriwayatkan dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam kecuali oleh Ibnu Abbas seorang, dan tidak dari Ibnu Abbas kecuali oleh Thawus seorang.
Mereka berkata: Di mana para sahabat besar dan para hafizh mereka dari meriwayatkan perkara besar seperti ini yang sangat dibutuhkan? Bagaimana hal ini tersembunyi dari semua sahabat dan hanya diketahui Ibnu Abbas seorang? Dan tersembunyi dari semua murid Ibnu Abbas dan hanya diketahui Thawus seorang?
Ini lebih rusak dari semua yang disebutkan sebelumnya, dan hadis-hadis sahabat dan hadis-hadis umat yang tsiqah tidak ditolak dengan hal seperti ini. Betapa banyak hadis yang dikucilkan oleh seorang sahabat yang tidak diriwayatkan selainnya, dan diterima seluruh umat, tidak ada yang menolaknya. Betapa banyak hadis yang dikucilkan oleh orang yang jauh di bawah Thawus dan tidak ditolak oleh seorang imam pun. Kami tidak mengetahui seorang pun dari ahli ilmu dahulu maupun sekarang yang berkata: Jika hadis tidak diriwayatkan kecuali oleh satu sahabat maka tidak diterima. Yang dinukil hanyalah dari ahli bid’ah dan pengikut mereka dalam hal itu, perkataan-perkataan yang tidak diketahui pengucapnya dari para fuqaha. Zuhri telah menyendiri dengan sekitar enam puluh sunnah yang tidak diriwayatkan selainnya, dan umat mengamalkannya, tidak menolaknya karena dia menyendiri. Ini, dengan catatan bahwa Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma hadis Rukana yang sesuai dengan hadis Thawus darinya. Jika mencela Ikrimah, maka itu batal dan kontradiksi, karena orang-orang berdalil dengan Ikrimah, dan imam-imam hafizh menshahihkan hadisnya, tidak mempedulikan celaan yang mencela dirinya.
Jika dikatakan: Ini adalah hadis syaz, dan paling tidak keadaannya harus dihentikan dan tidak boleh diyakini kesahihannya dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam.
Dikatakan: Ini bukan syaz. Syaz adalah jika orang tsiqah menyelisihi para tsiqah dalam apa yang mereka riwayatkan, maka dia menyendiri dari mereka dengan riwayatnya. Adapun jika orang tsiqah meriwayatkan hadis yang dia sendiri, para tsiqah tidak meriwayatkan sebaliknya, maka itu tidak disebut syaz. Jika ada istilah untuk menyebutnya syaz dengan makna ini, istilah itu tidak mewajibkan penolakannya dan tidak membolehkannya.
Syafi’i rahimahullah berkata: “Syaz bukan orang tsiqah yang menyendiri meriwayatkan hadis, tetapi syaz adalah meriwayatkan sebaliknya dari apa yang diriwayatkan para tsiqah,” beliau mengatakannya dalam perdebatannya dengan seseorang yang menolak hadis karena perawi menyendiri dengannya.
Kemudian perkataan ini tidak mungkin dapat dilakukan oleh seorang pun dari ahli ilmu, para imam, maupun pengikut mereka. Seandainya mereka melakukannya, akan batal banyak dari perkataan dan fatwa mereka.
Yang mengherankan, penolak hadis ini dengan pembicaraan seperti ini telah membangun banyak dari mazhab mereka atas hadis-hadis dhaif yang dikucilkan oleh para perawinya, tidak dikenal dari selain mereka. Itu lebih masyhur dan lebih banyak dari yang dapat dihitung.
Ketika sebagian mereka melihat kelemahan dari jalan-jalan pemikiran ini dan bahwa hal itu tidak memberikan manfaat apa-apa, mereka mencari ketenangan dengan melakukan takwil (penafsiran). Maka mereka berkata: Makna hadits tersebut adalah bahwa orang-orang pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar biasa menjatuhkan talak sekali, dan tidak menjatuhkan talak tiga. Ketika pada pertengahan masa khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu, mereka mulai menjatuhkan talak tiga dan memperbanyaknya, maka Umar radhiyallahu ‘anhu memberlakukan hal itu atas mereka sebagaimana yang mereka jatuhkan. Maka perkataannya: “Talak tiga pada zaman Rasulullah ‘alaihish shalatu was salam adalah satu” maksudnya dalam hal menjatuhkan talak dan tindakan orang-orang yang menceraikan, bukan dalam hukum syariat.
Orang yang berkata demikian mengatakan: Ini adalah jawaban yang paling kuat, dan dengan ini segala keraguan akan hilang.
Demi Allah, seandainya orang ini diam saja, tentu lebih baik baginya dan lebih menutupi aib, karena jalan pemikiran ini termasuk yang paling lemah dari apa yang dikatakan tentang hadits tersebut. Konteks hadits menunjukkan kebatalannya dengan jelas tanpa ada keraguan. Seolah-olah orang yang mengatakannya ingin mempromosikan kepada orang-orang yang lemah ilmunya dan terbiasa dengan taklid buta, maka dia mempromosikan hal seperti ini kepada mereka. Orang yang berkata demikian seolah tidak merenungkan lafal-lafal hadits dan tidak memperhatikan jalur-jalurnya.
Kami telah menyebutkan dari beberapa lafal hadits, perkataan Abu Shahba kepada Ibnu Abbas: “Tidakkah engkau tahu bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan istrinya tiga kali sebelum menggaulinya, mereka menjadikannya satu pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan awal masa kekhalifahan Umar radhiyallahu ‘anhuma?” Maka Ibnu Abbas mengakui hal itu dan berkata: “Ya.”
Juga, perkataan takwil ini: bahwa mereka biasa menceraikan pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekali saja, telah dibatalkan oleh dia sendiri ketika dia berdalil dengan waqunya talak tiga dengan hadits li’an dan hadits Mahmud bin Labid: “Bahwa seorang laki-laki menceraikan istrinya pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiga kali, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam marah dan berkata: ‘Apakah dia bermain-main dengan Kitab Allah, sedangkan aku berada di tengah-tengah kalian?'”
Kemudian orang yang berkata ini menambahkan dalam hadits tambahan dari dirinya sendiri, dia berkata: “Dan Nabi memberlakukannya atas dia dan tidak mengembalikannya.”
Lafal ini adalah palsu dan tidak diriwayatkan sama sekali dalam jalur hadits ini, dan tidak ada dalam kitab-kitab hadits apa pun. Ini hanyalah dari pemikiran orang yang berkata ini, yang didorongnya oleh fanatisme taklid yang berlebihan. Mahmud bin Labid tidak menyebutkan apa yang terjadi setelah itu, apakah diberlakukan atau dikembalikan menjadi satu.
Intinya: orang yang berkata ini telah bertentangan dengan dirinya sendiri, dan melakukan takwil terhadap hadits dengan takwil yang kebatalannya jelas dari konteksnya.
Dan dari beberapa lafalnya: “Bahwa talak tiga pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan awal khalifah Umar radhiyallahu ‘anhuma dikembalikan menjadi satu,” dan ini sesuai dengan lafal yang lain: “Apabila dia menceraikan istrinya tiga kali, mereka menjadikannya satu,” dan semua lafalnya sepakat pada makna ini, sebagiannya menafsirkan sebagian yang lain.
Maka orang ini dan yang sejenisnya menjadikan yang muhkam sebagai mutasyabih, dan yang jelas sebagai musykil.
Bagaimana dia akan berbuat dengan perkataannya: “Seandainya kami memberlakukannya atas mereka”? Sesungguhnya ini menunjukkan bahwa itu adalah pendapat dari Umar radhiyallahu ‘anhu yang berpendapat untuk memberlakukannya atas mereka karena mereka berturut-turut melakukannya, dan menutup bagi mereka apa yang Allah lapangkan untuk mereka, dan mengumpulkan apa yang Allah pisahkan, serta menceraikan dengan cara yang bukan seperti yang disyariatkan-Nya, dan melanggar batasan-batasan-Nya.
Dari kesempurnaan ilmu Umar radhiyallahu ‘anhu adalah bahwa dia mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menjadikan jalan keluar kecuali bagi orang yang bertakwa kepada-Nya dan memelihara batasan-batasan-Nya. Sedangkan orang-orang ini tidak bertakwa kepada-Nya dalam hal talak dan tidak memelihara batasan-batasan-Nya, maka mereka tidak berhak mendapatkan jalan keluar yang dijanjikan-Nya bagi orang yang bertakwa kepada-Nya.
Seandainya talak tiga jatuh sebagai tiga pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan itu adalah agama-Nya yang Allah utus dengannya, tentu Umar radhiyallahu ‘anhu tidak akan menisbatkan pemberlakuannya kepada dirinya sendiri, dan tidak akan sah perkataan ini darinya. Ini sama seperti jika dia berkata tentang zina, pembunuhan jiwa, dan menuduh wanita-wanita yang suci: “Seandainya kami mengharamkannya atas mereka, maka kami haramkan atas mereka,” dan sama seperti jika dia berkata tentang kewajiban shalat Zuhur dan Ashar, kewajiban puasa bulan Ramadhan, dan mandi dari janabah: “Seandainya kami wajibkan atas mereka, maka kami wajibkan atas mereka.”
Maka klaim takwil-takwil yang dipaksakan ini, setiap kali penuntut ilmu memperhatikannya, semakin bertambah wawasannya dalam masalah ini dan semakin kuat posisinya di sisinya, karena dia melihat bahwa hadits tidak dapat ditolak dengan hal-hal seperti ini.
Abu Abdurrahman An-Nasa’i dalam Sunan-nya telah menempuh jalan lain dalam hadits tersebut, dia berkata: Bab talak tiga yang terpisah sebelum menggauli istri. Kemudian dia meriwayatkannya: Abu Dawud menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Ibnu Tawus dari ayahnya: bahwa Abu Shahba datang kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan berkata: “Wahai Ibnu Abbas, tidakkah engkau tahu bahwa talak tiga pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan awal khalifah Umar dikembalikan menjadi satu? Dia berkata: Ya.”
Apabila engkau mencocokkan antara bab ini dengan lafal hadits, engkau akan mendapati bahwa hadits tidak menunjukkan atau memberi isyarat kepadanya dengan cara apa pun. Bahkan bab tersebut adalah satu hal dan hadits adalah hal lain. Seolah-olah ketika hadits menjadi sulit baginya, dia membawanya kepada hal yang dia katakan untuk yang belum digauli: Engkau tertalak, engkau tertalak, engkau tertalak, maka jatuh talak satu. Padahal diketahui bahwa hukum ini tidak pernah berubah dan tidak akan berubah, dan tidak terbatas pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan awal khalifah Umar radhiyallahu ‘anhuma, kemudian berubah pada masa khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu dan talak tiga diberlakukan setelah itu atas yang menceraikan. Maka hadits sama sekali tidak dapat ditolak dengan hal seperti ini.
Yang lain menempuh jalan berbeda dalam hadits dan berkata: Ini adalah hadits yang menentang dasar-dasar syariat, maka tidak perlu diperhatikan.
Mereka berkata: Karena Allah Subhanahu memberikan suami hak tiga kali menceraikan dan menjadikan penjatuhan talak itu kepadanya. Jika kita berkata dengan pendapat Asy-Syafi’i dan orang yang setuju dengannya bahwa mengumpulkan talak tiga itu boleh, maka dia telah melakukan apa yang dibolehkan baginya sehingga sah. Dan jika kita berkata: mengumpulkan talak tiga itu haram dan itu adalah talak bid’i, maka syariat hanya memberikan kepadanya hak untuk memisahkan talak tiga sebagai kelapangan baginya. Jika dia mengumpulkannya, maka dia telah mengumpulkan apa yang diberi kelapangan kepadanya untuk memisahkannya, maka wajib atas dia hukumnya sebagaimana jika dia memisahkannya.
Mereka berkata: Ini seperti dia memiliki hak untuk memisahkan para istri dan mengumpulkan mereka, demikian juga dia memiliki hak untuk memisahkan talak dan mengumpulkannya. Ini adalah qiyas (analogi) dari dasar-dasar, maka kita tidak membatalkannya dengan khabar ahad (hadits yang diriwayatkan satu orang).
Yang lain berkata: Qiyas ini tidak layak untuk menetapkan hukum ini seandainya tidak ada nash yang menentangnya, apalagi untuk didahulukan atas nash. Ini adalah qiyas yang menentang dasar-dasar syariat, bahasa Arab, sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan amal para sahabat pada masa Ash-Shiddiq.
Adapun penentangannya terhadap dasar-dasar syariat, maka Allah Subhanahu hanya memberikan kepada yang menceraikan setelah digauli talak yang dia memiliki hak ruju’ di dalamnya dan dia diberi pilihan antara mempertahankan dengan cara yang baik atau melepaskan dengan cara yang baik, selama bukan dengan imbalan atau dia belum menghabiskan bilangan talak. Al-Quran telah menjelaskan semua itu: menjelaskan bahwa talak sebelum digauli menyebabkan wanita berpisah dan tidak ada iddah baginya, menjelaskan bahwa wanita yang menebus dirinya memiliki dirinya sendiri dan suaminya tidak memiliki hak ruju’ kepadanya, menjelaskan bahwa wanita yang diceraikan dengan talak yang didahului dua talak sebelumnya berpisah darinya dan haram baginya sehingga tidak halal baginya sampai dia menikah dengan suami lain, dan menjelaskan bahwa selain itu dari talak, suami memiliki hak ruju’ di dalamnya dan dia diberi pilihan antara mempertahankan dengan cara yang baik atau melepaskan dengan baik.
Ini adalah Kitab Allah yang telah mencakup empat jenis ini dan hukum-hukumnya, dan Allah Subhanahu menjadikan hukum-hukumnya sebagai konsekuensi yang tidak dapat dipisahkan darinya. Maka tidak boleh hukum-hukumnya berubah sama sekali. Sebagaimana tidak boleh dalam talak sebelum digauli ditetapkan di dalamnya hak ruju’ dan diwajibkan di dalamnya iddah, dan tidak dalam talak yang didahului dua talak ditetapkan di dalamnya hak ruju’, dan dia dihalalkan tanpa suami dan hubungan intim, dan tidak dalam talak tebusan ditetapkan di dalamnya hak ruju’, demikian juga tidak boleh dalam jenis talak yang lain hukumnya berubah sehingga jatuh dengan cara yang tidak ditetapkan di dalamnya hak ruju’, karena itu menentang hukum Allah Ta’ala yang telah Dia tetapkan di dalamnya. Dan ini adalah sifat yang melekat padanya sehingga tidak mungkin sebaliknya sama sekali.
Barangsiapa yang merenungkan Al-Quran akan mendapatinya tidak mengandung selain itu. Allah Subhanahu tidak mensyariatkan talak kecuali mensyariatkan di dalamnya hak ruju’, kecuali talak sebelum digauli, talak khulu’, dan talak yang ketiga. Maka antara kami dan kalian adalah Kitab Allah, jika ada di dalamnya sesuatu selain ini maka tunjukkanlah kepada kami.
Yang memperjelas hal itu: bahwa jumhur fuqaha dari tiga golongan berdalil kepada Asy-Syafi’i dalam membolehkannya mengumpulkan talak tiga dengan Al-Quran dan berkata: Allah Subhanahu tidak mensyariatkan mengumpulkan talak tiga, dan tidak mensyariatkan talak setelah digauli tanpa imbalan kecuali mensyariatkan di dalamnya hak ruju’ selama belum menghabiskan bilangan.
Mereka berdalil kepadanya dengan firman Allah Ta’ala: “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.”
Mereka berkata: Tidak dapat dipahami dalam bahasa mana pun dari bahasa umat-umat, “dua kali” kecuali satu kali setelah satu kali.
Sebagian pengikutnya menentang mereka dengan firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa di antara kalian yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengerjakan kebajikan, Kami berikan kepadanya pahala dua kali lipat.”
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tiga golongan diberi pahala dua kali lipat.”
Yang lain menjawab mereka bahwa “dua kali” dan “berkali-kali” terkadang dimaksudkan untuk perbuatan dan terkadang untuk benda. Lebih banyak digunakan untuk perbuatan. Adapun untuk benda seperti sabdanya dalam hadits: “Bulan terbelah pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua kali,” yaitu dua belahan dan dua bagian. Ketika hal ini samar bagi orang yang tidak mengetahuinya, dia mengira bahwa pembelahan terjadi berkali-kali dalam dua waktu. Ini adalah sesuatu yang diketahui ahli hadits dan orang yang berpengalaman dengan keadaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sirahnya bahwa itu adalah kesalahan dan pembelahan tidak terjadi kecuali sekali saja, tetapi orang ini dan yang sejenisnya memahami dari perkataannya “dua kali” sebagai waktu yang berlainan.
Jika hal ini diketahui, maka firman-Nya: “Kami berikan kepadanya pahala dua kali lipat” dan sabdanya “diberi pahala dua kali lipat,” yaitu berlipat ganda sehingga mereka diberi pahala yang berlipat. Dan ini memungkinkan terkumpulnya dua kali dalam satu waktu.
Adapun dua kali dari perbuatan, mustahil terkumpul dalam satu waktu, karena keduanya adalah misal, dan berkumpulnya dua misal adalah mustahil. Ini seperti berkumpulnya dua huruf dalam satu saat dari satu orang yang belajar, dan ini mustahil secara pasti, maka mustahil dua kali talak dalam satu penjatuhan.
Karena itulah Malik dan jumhur ulama menjadikan orang yang melempar jamrah dengan tujuh kerikil sekaligus sebagai tidak menunaikan kewajibannya, dan hanya disunahkan baginya melempar satu kerikil, maka itu satu lemparan bukan tujuh lemparan. Mereka semua sepakat bahwa jika dia berkata dalam li’an: “Aku bersaksi dengan Allah empat kesaksian bahwa aku benar,” itu adalah satu kesaksian. Dalam hadits shahih: “Barangsiapa berkata dalam satu hari: Subhanallahi wa bihamdihi seratus kali, dihapuskanlah darinya kesalahan-kesalahannya walaupun sebanyak buih laut.”
Jika dia berkata: “Subhanallahi wa bihamdihi seratus kali,” dengan lafal ini, dia tidak berhak mendapat pahala yang disebutkan dan itu adalah satu tasbih.
Demikian juga sabdanya: “Kalian bertasbih kepada Allah setelah setiap shalat tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh empat kali.”
Jika dia berkata: “Subhanallah tiga puluh tiga kali,” dia tidak bertasbih dengan bilangan ini sampai dia mengucapkannya satu demi satu.
Contoh-contoh seperti itu dalam Kitab dan Sunnah lebih banyak dari yang dapat disebutkan.
Mereka berkata: Firman Allah Ta’ala: “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.” Entah itu khabar dalam makna perintah, yaitu jika kalian menceraikan maka ceraikanlah dua kali. Atau itu khabar tentang hukum syariat agama-Nya, yaitu talak yang Kusyariatkan untuk kalian dan Kusyariatkan di dalamnya hak ruju’: dua kali.
Dalam kedua hal: entah itu satu kali setelah satu kali, maka tidak menjatuhkan talak yang disyariatkan kecuali jika menceraikan satu kali setelah satu kali, dan tidak menjatuhkan yang disyariatkan dengan mengatakan: “Engkau tertalak tiga kali,” atau “dua kali.”
Mereka berkata: Yang memperjelas hal itu adalah bahwa Allah membatasi talak yang disyariatkan dalam dua kali. Jika disyariatkan mengumpulkan talak dalam sekali jatuh, tidak akan benar pembatasannya, dan tidak semua talak menjadi dua kali tetapi ada yang dua kali dan ada yang sekali dengan mengumpulkannya. Ini bertentangan dengan zhahir Al-Quran bahwa tidak ada talak untuk yang sudah digauli kecuali dua kali, dan tersisa yang ketiga yang mengharamkannya setelah itu.
Mereka berkata: Yang menunjukkan hal itu adalah bahwa talak adalah nama yang diberi alif lam, dan bukan untuk yang dikenal tetapi untuk umum, maka yang dimaksud ayat: semua talak adalah dua kali, dan yang ketiga yang mengharamkannya kepadanya dan menggugurkan hak ruju’nya. Ini tegas bahwa talak yang disyariatkan adalah yang terpisah, karena kali-kali tidak mungkin kecuali terpisah sebagaimana telah disebutkan.
Mereka berkata: Yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah Ta’ala: “Maka menahan dengan cara yang baik atau melepaskan dengan cara yang baik.”
Ini adalah hukum setiap talak yang disyariatkan Allah, kecuali talak yang didahului dua talak sebelumnya, karena tidak tersisa setelahnya mempertahankan.
Mereka berkata: Yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah Ta’ala: “Apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, lalu mereka sampai pada akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik.”
Dan “apabila” termasuk alat-alat umum, seolah Dia berkata: talak apa pun yang jatuh dari kalian kapan pun maka hukumnya ini, kecuali Dia mengeluarkan dari keumuman ini talak yang didahului dua sebelumnya, maka tersisa selainnya masuk dalam lafal ayat secara nash atau zhahir.
Mereka berkata: Yang menunjukkan hal itu juga adalah firman Allah Ta’ala: “Apabila kalian menceraikan istri-istri, lalu mereka sampai pada akhir iddahnya, maka janganlah kalian menghalangi mereka kawin dengan calon suami mereka.”
Ini umum dalam setiap talak selain yang ketiga yang didahului dua, maka Al-Quran menghendaki agar dia kembali kepada suaminya jika dia menginginkan dalam setiap talak kecuali yang ketiga.
Mereka berkata: Yang menunjukkan hal itu juga adalah firman Allah Ta’ala: “Hai Nabi, apabila kalian menceraikan istri-istri kalian maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (sendiri) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah maka sesungguhnya dia telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkala Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. Kemudian apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik.”
Wajah dalil dengan ayat ini dari beberapa segi. Pertama: bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya mensyariatkan agar diceraikan untuk iddahnya, yaitu untuk menyambut iddahnya. Maka dia diceraikan dengan talak yang diikuti dengan dimulainya iddah, karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika dia menceraikan istrinya dalam keadaan haid agar merujuknya, dan membaca ayat ini sebagai tafsir yang dimaksudkannya, bahwa yang dimaksud adalah talak dalam menyambut iddah. Demikian juga Abdullah bin Umar membacanya, karena itulah setiap orang yang berpendapat mengharamkan mengumpulkan talak tiga berkata: tidak boleh baginya mengiringi talak dengan yang lain dalam masa suci itu, karena dia tidak menceraikan untuk iddah. Karena iddah telah dimulai sejak talak pertama sehingga yang kedua bukan untuk iddah.
Kemudian Imam Ahmad dalam zhahir mazhabnya dan orang yang setuju dengannya berkata: jika dia ingin menceraikannya yang kedua kalinya, dia ceraikanlah setelah akad atau ruju’ karena iddah terputus dengan itu. Jika dia menceraikannya setelah itu yang lain, dia ceraikanlah untuk iddah.
Dalam riwayat lain darinya dia berkata: boleh baginya menceraikannya yang kedua dalam masa suci kedua, dan menceraikannya yang ketiga dalam masa suci ketiga. Ini pendapat Abu Hanifah, maka dia menceraikan untuk iddah juga karena iddah dibangun atas yang telah berlalu. Yang benar adalah yang pertama, bahwa tidak boleh baginya mengiringi talak sebelum ruju’ atau akad, karena talak bain tidak untuk menyambut iddah, tetapi talak bukan untuk iddah, maka tidak diizinkan. Karena iddah hanya dihitung dari talak pertama, karena itulah talak iddah berbeda dengan yang kedua dan ketiga.
Orang yang menjadikannya disyariatkan berkata: itu adalah talak untuk sempurnanya iddah, dan talak untuk sempurnanya seperti talak untuk menyambutnya. Keduanya adalah talak untuk iddah.
Pemilik pendapat pertama berkata: yang dimaksud talak untuk iddah adalah talak untuk menyambutnya sebagaimana dalam qira’ah lain yang menafsirkan qira’ah masyhur: “maka ceraikanlah mereka dalam menyambut iddahnya.”
Mereka berkata: jika tidak disyariatkan mengiringi talak dengan talak sebelum ruju’ atau akad, maka tidak disyariatkan mengumpulkannya dengannya lebih utama dan lebih layak, karena mengiringi talak lebih mudah daripada mengumpulkannya. Karena itulah mengiringi dalam masa-masa suci dibolehkan oleh orang yang tidak membolehkan mengumpulkan dalam satu masa suci.
Abdullah bin Abbas berdalil untuk mengharamkan mengumpulkan talak tiga dengan ayat ini.
Mujahid berkata: “Aku berada di sisi Ibnu Abbas, lalu datanglah seorang laki-laki dan berkata: ‘Sesungguhnya dia telah menceraikan istrinya tiga kali.’ Ibnu Abbas terdiam hingga aku mengira bahwa dia akan mengembalikan wanita itu kepadanya. Kemudian dia berkata: ‘Salah seorang dari kalian pergi dan melakukan kebodohan, kemudian berkata: Wahai Ibnu Abbas! Padahal Allah Yang Mulia lagi Maha Tinggi telah berfirman: Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar. Maka aku tidak mendapati jalan keluar bagimu, kamu telah bermaksiat kepada Tuhanmu, dan istrimu telah terpisah darimu. Dan sesungguhnya Allah Yang Mulia lagi Maha Tinggi telah berfirman: Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isteri, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya.'”
Ibnu Abbas memahami dari ayat tersebut bahwa menggabungkan tiga talak adalah haram. Dan ini adalah pemahaman dari orang yang telah didoakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Semoga Allah memberikan kefahaman agama kepadanya dan mengajarkan takwil kepadanya.”
Dan ini termasuk pemahaman yang paling baik sebagaimana telah ditetapkan.
Dalil kedua dari ayat tersebut: Firman Allah Ta’ala: “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (sendiri) keluar.” Hal ini hanya berlaku pada talak raj’i (yang dapat dirujuk kembali). Adapun yang bain (putus), maka tidak ada tempat tinggal dan nafkah baginya menurut sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih yang tidak dapat diragukan kebenarannya, yang jelas yang tidak ada keraguan dalam petunjuknya. Maka hal ini menunjukkan bahwa inilah hukum setiap talak yang disyariatkan Allah Ta’ala selama tidak didahului dua talak sebelumnya. Oleh karena itu jumhur ulama berkata: Tidak disyariatkan baginya dan dia tidak berhak memutuskan hubungan dengan satu talak tanpa tebusan.
Abu Hanifah berkata: Dia tidak berhak melakukan itu karena rujuk adalah haknya dan dia telah menggugurkannya.
Jumhur ulama berkata: Penetapan rujuk meskipun itu adalah haknya, namun wanita itu memiliki hak-hak perkawinan atasnya, maka dia tidak berhak menggugurkannya kecuali dengan khulu’ atau dengan menghabiskan bilangan sebagaimana ditunjukkan Al-Quran.
Dalil ketiga: Allah berfirman: “Dan itulah hukum-hukum Allah. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah menganiaya dirinya sendiri.” Jika dia menceraikan istrinya tiga kali sekaligus dalam satu waktu, maka dia telah melanggar hukum-hukum Allah sehingga dia menjadi orang yang zalim.
Dalil keempat: Allah Subhanahu berfirman: “Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” Para sahabat yang paling mengetahui Al-Quran memahami bahwa yang dimaksud “hal” di sini adalah rujuk. Mereka berkata: “Hal apa yang akan terjadi setelah tiga talak?”
Dalil kelima: Firman Allah Ta’ala: “Kemudian apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik.” Inilah hukum setiap talak yang disyariatkan Allah kecuali jika didahului dua talak sebelumnya. Ibnu Abbas telah berdalil untuk mengharamkan penggabungan tiga talak dengan firman Allah Ta’ala: “Hai Nabi, apabila kamu sekalian menceraikan isteri-isteri (mu), maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya.”
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan ini benar. Jika ayat menunjukkan larangan menyusulkan talak dengan talak dalam suci atau beberapa suci sebelum rujuk atau akad sebagaimana telah disebutkan karena itu menjadi menceraikan tidak pada awal iddah, maka lebih utama dan lebih patut ayat itu menunjukkan pengharaman penggabungan.
Mereka berkata: Allah Subhanahu telah mensyariatkan talak dengan cara yang paling mudah dan paling ringan bagi suami dan istri agar hamba tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkannya dan berpisah dengan kekasihnya. Allah telah menetapkan batas waktu untuk iddah guna memperbaiki kesalahan dengan rujuk. Allah tidak membolehkan menceraikan wanita ketika haid karena itu adalah waktu dia tidak menyukainya dan tidak dapat menikmatinya, dan tidak pula setelah bersetubuh karena dia telah mencapai tujuannya darinya dan mungkin keinginannya menjadi lemah dan tidak berminat mempertahankannya setelah mencapai syahwatnya. Jika dia menceraikannya dalam dua keadaan ini, mungkin dia akan menyesal setelah itu, di samping dalam talak saat haid terdapat perpanjangan iddah, dan setelah bersetubuh adalah menceraikan orang yang mungkin rahimnya telah mengandung anaknya sehingga dia tidak ingin berpisah dengannya. Adapun jika dia telah haid kemudian suci, maka jiwanya akan merindukan karena lama tidak bersetubuh dengannya, sehingga dia tidak akan menceraikannya dalam keadaan ini kecuali karena kebutuhannya. Maka syariat tidak membolehkan menceraikannya kecuali dalam keadaan ini atau dalam keadaan jelas kehamilannya, karena keputusannya menceraikannya dalam keadaan ini juga menunjukkan kebutuhannya untuk talak.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan hal ini dengan melarang Abdullah bin Umar menceraikan dalam masa suci yang mengikuti haid ketika dia menceraikan, bahkan memerintahkannya untuk merujuknya hingga dia suci kemudian haid kemudian suci, kemudian jika dia bermaksud menceraikannya maka hendaklah dia menceraikannya. Dalam hal itu terdapat beberapa hikmah:
Pertama: Bahwa masa suci yang bersambung dengan haid adalah bersamanya dalam hukum satu quru’ (periode). Jika dia menceraikannya dalam masa suci itu maka seakan-akan dia menceraikannya saat haid karena bersambung dengannya dan keduanya seperti satu hal.
Kedua: Jika dia diizinkan menceraikannya dalam masa suci itu, maka akan menjadi seakan-akan dia rujuk untuk menceraikan, dan ini bertentangan dengan tujuan rujuk. Sesungguhnya Allah Ta’ala mensyariatkan rujuk untuk mempertahankan dan memperbaiki pernikahan serta kembalinya kehidupan berumah tangga, bukan untuk menceraikan. Maka dia tidak rujuk untuk menceraikan, dan rujuk disyariatkan untuk mempertahankan. Dengan alasan yang sama kami membatalkan nikah muhallil, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan nikah untuk mempertahankan dan bergaul, sedangkan muhallil menikah untuk menceraikan, maka dia menentang Allah Ta’ala dalam syariat dan agama-Nya.
Ketiga: Jika dia bersabar padanya hingga dia haid kemudian suci kemudian haid kemudian suci, maka akan hilang kemarahan dalam hatinya yang mendorongnya untuk menceraikan, dan mungkin keadaan akan baik di antara keduanya, dan dia berhenti dari apa yang mendorongnya menceraikannya, sehingga pemanjangan masa ini menjadi rahmat baginya dan bagi wanita itu. Jika syariat memperhatikan rahmat dan kasih sayang seperti ini kepada suami dan mensyariatkan talak dengan cara yang paling jauh dari penyesalan, bagaimana pantas bagi syariatnya untuk mensyariatkan memutuskan dan mengharamkannya dengan satu kalimat yang menggabungkan apa yang disyariatkan secara terpisah sehingga tidak ada jalan kembali kepadanya? Bagaimana dapat berkumpul dalam hikmah syariat antara hikmah ini dan itu?
Dalil-dalil ini dan sejenisnya yang dengannya jumhur ulama menjelaskan bahwa menggabungkan tiga talak tidak disyariatkan, dalil-dalil yang sama menunjukkan tidak terjadinya dan bahwa yang terjadi hanyalah yang disyariatkan saja yaitu satu talak.
Mereka berkata: Maka jelaslah bahwa kami lebih beruntung dari kalian dengan dasar-dasar syariat dan kaidah-kaidahnya, dan bahwa qiyas terhadap dasar-dasar dan kaidah-kaidah syariat berada di pihak kami, dan telah diperkuat dengan sunnah shahih yang telah kami sebutkan.
Perkataan kalian bahwa orang yang menceraikan tiga kali telah menggabungkan apa yang dilapangkan baginya untuk dipisahkan, ini lebih dekat menjadi hujjah atas kalian. Karena dia hanya diizinkan dan diberi kuasa secara terpisah, bukan terkumpul. Jika dia menggabungkan apa yang diperintahkan untuk dipisahkan, maka dia telah melanggar hukum-hukum Allah dan mخالف apa yang disyariatkan. Oleh karena itu sebagian salaf berkata: “Seorang laki-laki yang salah dari sunnah, maka dikembalikan kepadanya.” Ini lebih baik dari perkataan kalian, lebih jelas, dan lebih dekat kepada syariat dan kemaslahatan.
Kemudian ini dapat dibantah dengan semua yang Allah Ta’ala berikan kuasa kepada hamba dan diizinkan secara terpisah lalu dia ingin menggabungkannya, seperti melempar jumrah yang hanya disyariatkan secara terpisah, li’an yang disyariatkan demikian, dan sumpah qasama yang disyariatkan demikian. Analogi kalian seperti ini: bahwa dia boleh mengakhirkan semua shalat dan mengerjakannya dalam satu waktu karena dia menggabungkan apa yang diperintahkan untuk dipisahkan. Bahkan hal ini telah dipahami banyak orang awam, mereka mengakhirkan shalat seharian sampai malam dan mengerjakan semuanya dalam satu waktu serta berdalil dengan hujjah yang persis sama, dan seandainya kalian diam dari membela masalah dengan seperti itu akan lebih kuat baginya.
Pasal
Sebagian dari mereka beralih ke jalan lain selain jalan-jalan ini ketika jelas baginya kerusakannya.
Dia berkata: Ini hadits tunggal sedangkan hadits-hadits banyak dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan sebaliknya. Mereka menyebut hadits-hadits:
Di antaranya apa yang ada dalam dua Shahih dari Fatimah binti Qais: “Bahwa Abu Hafsh bin al-Mughirah menceraikannya secara batta (putus) sedang dia tidak ada. Dia mengutus wakilnya dengan gandum kepadanya, maka dia menolaknya. Dia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu. Maka Rasul berkata: ‘Tidak ada nafkah bagimu darinya.'”
Telah datang tafsir “batta” ini dalam hadits lain yang shahih bahwa dia menceraikannya tiga kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan tempat tinggal dan nafkah baginya. Maka beliau membolehkan tiga talak atasnya dan menggugurkan nafkah dan tempat tinggalnya.
Dalam Musnad: “Bahwa tiga talak ini sekaligus.” Diriwayatkan dari hadits asy-Sya’bi: “Bahwa Fatimah berselisih dengan saudara suaminya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dia mengeluarkannya dari rumah dan mencegah nafkahnya. Nabi berkata: ‘Apa urusanmu dengan putri Qais?’ Dia berkata: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya saudaraku menceraikannya tiga kali sekaligus.'” Dan dia menyebut haditsnya.
Di antaranya apa yang ada dalam dua Shahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa seorang laki-laki menceraikan istrinya tiga kali. Kemudian wanita itu menikah lalu diceraikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: ‘Apakah dia halal bagi (suami) yang pertama?’ Beliau berkata: ‘Tidak, hingga dia merasakan madunya sebagaimana yang pertama merasakannya.'”
Segi dalilnya: Bahwa beliau tidak menanyakan secara rinci apakah dia menceraikannya tiga kali sekaligus atau terpisah. Seandainya hukumnya berbeda, tentu wajib menanyakan secara rinci.
Di antaranya apa yang dijadikan dasar oleh asy-Syafi’i dalam kisah li’an: “Bahwa Uwaimir al-Ajlani datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang mendapati bersama istrinya seorang laki-laki, apakah dia membunuhnya lalu kalian membunuhnya? Atau bagaimana dia berbuat?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Sungguh telah diturunkan tentang kamu dan istrimu, maka pergilah dan datangkanlah dia.’ Sahl berkata: ‘Lalu mereka berli’an dan aku bersama orang-orang di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka selesai dari li’annya, Uwaimir berkata: ‘Aku berdusta atasnya ya Rasulullah jika aku mempertahankannya.’ Maka dia menceraikannya tiga kali sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya.’ az-Zuhri berkata: ‘Dan itulah sunnah orang-orang yang berli’an.'” Muttafaq ‘ala shihhatihi.
Asy-Syafi’i berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membenarkannya atas talak tiga kali, dan seandainya itu haram tentu beliau tidak membenarkannya.
Di antaranya apa yang diriwayatkan an-Nasa’i dari Mahmud bin Labid, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahu tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya tiga talak sekaligus. Maka beliau berdiri dengan marah kemudian berkata: ‘Apakah bermain-main dengan kitab Allah sedangkan aku berada di tengah-tengah kalian?’ Hingga seorang laki-laki berdiri dan berkata: ‘Ya Rasulullah, bolehkah aku membunuhnya?'” Beliau tidak berkata: “Tidak jatuh padanya kecuali satu.” Bahkan yang zahir bahwa beliau membolehkannya, karena seandainya dia masih istrinya dan tidak jatuh kecuali satu, tentu beliau menjelaskan hal itu kepadanya, karena dia menceraikannya tiga kali dengan keyakinan bahwa itu mengikat. Seandainya tidak mengikat, tentu beliau berkata kepadanya: “Dia masih istrimu.” Menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak dibolehkan.
Di antaranya apa yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Rukana: “Bahwa dia menceraikan istrinya secara batta. Dia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Apa yang kamu maksudkan?’ Dia berkata: ‘Satu.’ Beliau berkata: ‘Demi Allah, tidak kamu maksudkan kecuali satu?’ Dia berkata: ‘Demi Allah, tidak aku maksudkan kecuali satu.'” Diriwayatkan at-Tirmidzi dan di dalamnya: “Maka dia berkata: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya aku menceraikan istriku al-batta.’ Beliau berkata: ‘Apa yang kamu maksudkan?’ Aku berkata: ‘Satu.’ Beliau berkata: ‘Wallahi?’ Aku berkata: ‘Wallahi.’ Beliau berkata: ‘Maka itu yang kamu maksudkan.'” Abu Dawud berkata: “Dan ini lebih shahih dari hadits Ibnu Juraij bahwa Rukana menceraikan istrinya tiga kali.” Ibnu Majah berkata: “Aku mendengar Abu al-Hasan Ali bin Muhammad at-Tanafusi berkata: Betapa mulianya hadits ini.” Abu Abdullah bin Majah berkata: “Abu Ubaid meninggalkan Najiyah, dan Ahmad takut darinya.”
Segi dalilnya: Bahwa beliau mengambil sumpahnya “tidak bermaksud kecuali satu,” dan ini menunjukkan bahwa seandainya dia bermaksud lebih dari satu, tentu beliau mewajibkannya. Seandainya satu mutlak, tidak akan berbeda keadaan antara bermaksud satu atau lebih. Jika demikian dalam kinayah, bagaimana dengan talak sharih jika dia menyatakan dengan jelas tiga?
Di antaranya apa yang diriwayatkan ad-Daraquthni dari hadits Hammad bin Zaid: Abdel Aziz bin Shuhaib menceritakan kepada kami dari Anas, dia berkata: Aku mendengar Anas bin Malik berkata: Aku mendengar Muadz bin Jabal berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Ya Muadz, barangsiapa menceraikan untuk bid’ah satu atau dua atau tiga, kami wajibkan atasnya bid’ahnya.”
Di antaranya apa yang diriwayatkan ad-Daraquthni dari hadits Ibrahim bin Ubaidullah bin Ubadah bin ash-Shamit dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata: “Salah seorang dari nenek moyangku menceraikan istrinya secara batta. Maka anak-anaknya pergi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ayah kami menceraikan istrinya seribu kali, apakah ada jalan keluar baginya?’ Beliau berkata: ‘Sesungguhnya ayah kalian tidak bertakwa kepada Allah sehingga Allah menjadikan jalan keluar baginya. Dia terpisah darinya dengan tiga talak bukan menurut sunnah, dan sembilan ratus sembilan puluh tujuh adalah dosa di lehernya.'”
Di antaranya apa yang diriwayatkan ad-Daraquthni juga dari hadits Zadzan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang laki-laki menceraikan secara batta, maka beliau marah dan berkata: ‘Apakah kalian menjadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan, atau agama Allah sebagai permainan dan main-main? Barangsiapa menceraikan secara batta, kami wajibkan atasnya tiga talak, tidak halal baginya hingga menikah dengan suami lain.'”
Di antaranya apa yang diriwayatkan ad-Daraquthni dari hadits al-Hasan al-Bashri, dia berkata: Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami “bahwa dia menceraikan istrinya ketika haid, kemudian dia bermaksud menyusulnya dengan dua talak lain pada dua quru’. Hal itu sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau berkata: ‘Wahai Ibnu Umar, bukan begini Allah Ta’ala memerintahmu. Sesungguhnya kamu telah salah dari sunnah. Sunnah adalah kamu menghadapi masa suci, lalu menceraikan pada saat itu atau mempertahankan.’ Aku berkata: ‘Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku menceraikannya tiga kali, apakah halal bagiku merujuknya?’ Beliau berkata: ‘Tidak, dia akan terpisah darimu, itu menjadi kemaksiatan.'”
Di antaranya apa yang diriwayatkan Abu Dawud dan an-Nasa’i dari Hammad bin Zaid, dia berkata: “Aku berkata kepada Ayyub: ‘Apakah kamu mengetahui seorang pun yang berkata dalam “urusanmu di tanganmu” bahwa itu tiga selain al-Hasan?’ Dia berkata: ‘Tidak.’ Kemudian berkata: ‘Ya Allah, ampunilah, kecuali apa yang diceritakan Qatadah kepadaku dari Katsir maula Ibnu Samurah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata: “Tiga.”‘ Maka aku menemui Katsir dan menanyakannya, dia tidak mengenalnya. Aku kembali kepada Qatadah dan memberitahunya, maka dia berkata: ‘Dia lupa.'”
Diriwayatkan at-Tirmidzi dan berkata: “Kami tidak mengenalnya kecuali dari hadits Sulaiman bin Harb dari Hammad bin Zaid. Dan cukuplah dengan Sulaiman bin Harb dan Hammad bin Zaid, dua orang yang tsiqah lagi tsabit.”
Di antaranya apa yang diriwayatkan al-Baihaqi dari hadits Suwaid bin Ghaflah dari al-Hasan bahwa dia menceraikan Aisyah al-Khats’amiyyah tiga kali. Kemudian berkata: “Seandainya bukan karena aku mendengar kakekku atau ayahku menceritakan kepadaku bahwa dia mendengar kakekku berkata: ‘Siapa saja laki-laki yang menceraikan istrinya tiga kali pada quru’ atau tiga kali mubham (tidak jelas waktunya), tidak halal baginya hingga menikah dengan suami lain,’ tentu aku rujuk kepadanya.”
Diriwayatkan dari hadits Muhammad bin Humaid: Salamah bin Fadhl menceritakan kepada kami dari Umar bin Abi Qais dari Ibrahim bin Abdul A’la dari Suwaid. Dan ini marfu’.
Mereka berkata: Hadits-hadits ini lebih banyak dan lebih masyhur, dan umumnya lebih shahih dari hadits Abu ash-Shahba’ dan hadits Ibnu Juraij dari Ikrimah dari Ibnu Abbas. Maka wajib mendahulukannya, apalagi menurut kaidah Imam Ahmad, karena dia mendahulukan hadits-hadits yang beragam atas hadits tunggal ketika bertentangan, meskipun hadits tunggal itu lebih akhir. Sebagaimana dia mendahulukan dalam salah satu riwayat hadits-hadits pengharaman bejana-bejana atas hadits Buraidah karena beragam, sedangkan hadits Buraidah dalam membolehkannya tunggal dan lebih akhir. Dia berkata: “Aku melarang kalian dari membuat minuman dalam bejana-bejana, maka minumlah dengan apa yang kalian kehendaki, selama tidak meminum yang memabukkan.”
Meskipun itu hadits shahih yang diriwayatkan Muslim dan tidak diketahui ada illahnya.
Bab
Kelompok lain berkata: Hadits-hadits yang kalian sebutkan dan tidak meninggalkan sedikitpun setelahnya, terbagi antara hadits shahih yang tidak ada cacat padanya namun tidak ada hujjah di dalamnya, dan antara hadits yang jelas dalilnya tetapi batil atau lemah, tidak ada yang shahih darinya.
Kami akan menyebutkan apa yang ada padanya agar kebenaran menjadi jelas dan keraguan hilang.
Adapun hadits Fatimah binti Qays, ia termasuk hadits paling shahih meskipun kebanyakan yang menentang kami dalam masalah ini telah menyelisihinya dan tidak mengambilnya. Mereka mewajibkan nafkah dan tempat tinggal bagi wanita yang ditalak bain dan tidak memperhatikan hadits ini serta tidak mengamalkannya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan para pengikutnya. Adapun Syafi’i dan Malik, mereka mewajibkan tempat tinggal untuknya. Hadits tersebut telah menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada nafkah untuknya dan tidak ada tempat tinggal, namun mereka menyelisihinya dan tidak mengamalkannya. Jika hadits itu shahih maka ia menjadi hujjah atas kalian, dan jika tidak terpelihara melainkan salah sebagaimana dikatakan sebagian ulama terdahulu, maka ia bukan hujjah atas kami dalam mengumpulkan tiga talak. Adapun menjadikannya hujjah bagi kalian atas lawan kalian namun bukan hujjah bagi mereka atas kalian, maka itu jauh dari keadilan dan kebenaran.
Ini dengan kami turun dari kedudukan ini dan berkata: Berdalil dengan hadits ini mengandung sejenis kelalaian dari yang berdalil dengannya. Seandainya ia merenungkan jalan-jalan hadits dan bagaimana peristiwa itu terjadi, niscaya ia tidak akan berdalil dengannya. Sesungguhnya tiga talak yang disebutkan di dalamnya tidak terkumpul, melainkan ia telah mentalaknya dua kali sebelum itu kemudian mentalaknya dengan talak ketiga. Demikianlah datang dengan tegas di dalam kitab Shahih.
Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah: “Bahwa Abu Amr bin Hafs bin al-Mughirah keluar bersama Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhu menuju Yaman, lalu ia mengirim kepada istrinya Fatimah binti Qays satu talak yang tersisa dari talaknya, dan ia memerintahkan al-Harits bin Hisyam dan Ayyasy bin Abi Rabi’ah untuk memberi nafkah kepadanya. Keduanya berkata kepadanya: Demi Allah, tidak ada nafkah untukmu kecuali jika kamu hamil. Maka ia mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” “Ia menceritakan kepada beliau perkataan keduanya, maka beliau bersabda: ‘Tidak ada nafkah untukmu.'” Dan ia menyebutkan hadits secara lengkap.
Ini adalah penjelas yang menerangkan yang global, yaitu ucapannya “mentalaknya tiga kali.”
Al-Laits berkata dari Uqail dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah dari Fatimah binti Qays: bahwa ia mengabarkan kepadanya “bahwa ia berada di bawah Abu Hafs bin al-Mughirah, dan bahwa Abu Hafs bin al-Mughirah mentalaknya dengan talak ketiga dari tiga talak” dan ia menyebutkan hadits. Abu Dawud menyebutkannya kemudian berkata: Demikian pula diriwayatkan oleh Shalih bin Kaisan, Ibnu Juraij dan Syu’aib bin Abi Hamzah, semuanya dari az-Zuhri. Kemudian ia menyebutkan dari jalur Abdurrazzaq dari Ma’mar dari az-Zuhri dari Ubaidullah ia berkata: “Marwan mengirim kepada Fatimah lalu bertanya kepadanya, maka ia mengabarkan kepadanya bahwa ia berada di sisi Abu Hafs bin al-Mughirah, dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah mengangkat Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhu atas sebagian Yaman, maka suaminya keluar bersamanya lalu mengirim kepadanya satu talak yang tersisa untuknya.”
Dan ia menyebutkan hadits secara lengkap, dan perantara antara Marwan dan dia adalah Qabishah bin Dzu’aib. Demikian Abu Dawud menyebutkannya dalam jalur lain.
Ini adalah penjelasan hadits Fatimah binti Qays.
Mereka berkata: Kami mengambil semuanya dan tidak menyelisihi sedikitpun darinya karena ia shahih dan jelas, tidak ada cacat padanya dan tidak ada yang menentangnya. Barangsiapa menyelisihinya maka ia membutuhkan permintaan maaf.
Hadits ini datang dengan lima lafal: “mentalaknya tiga kali,” “mentalaknya secara bain,” “mentalaknya dengan talak ketiga dari tiga talak,” “mengirim kepadanya satu talak yang tersisa untuknya,” dan “mentalaknya tiga kali sekaligus.”
Ini adalah kumpulan lafal-lafal hadits, dan dengan Allah lah taufik.
Adapun lafal kelima yaitu ucapannya “mentalaknya tiga kali sekaligus,” ini adalah kisah dari asy-Sya’bi. Tidak ada yang mengatakan demikian dari asy-Sya’bi selain dia meskipun banyak yang meriwayatkan kisah ini dari asy-Sya’bi.
Maka Mujalid menyendiri dengan kelemahannya dari antara mereka dengan ucapannya “tiga kali sekaligus.” Dan dengan anggapan keshahihannya, maka yang dimaksud dengannya: bahwa tiga talak telah terkumpul untuknya, bukan bahwa ia jatuh dengan satu kalimat. Jika ia mentalaknya dengan talak ketiga maka benar dikatakan mentalaknya tiga kali sekaligus. Sesungguhnya lafal ini dimaksudkan untuk menegaskan bilangan dan itulah yang paling dominan padanya, bukan berkumpul dalam satu waktu berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, niscaya beriman semua orang yang di bumi seluruhnya.” (Yunus: 99)
Yang dimaksud adalah terjadinya iman dari semuanya, bukan iman mereka semua dalam satu waktu, yang terdahulu dan yang terkemudian.
Bab
Demikian pula apa yang mereka sebutkan dari hadits Aisyah radiyallahu anha: “Bahwa seorang laki-laki mentalak istrinya tiga kali, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam ditanya: Apakah ia halal bagi yang pertama? Beliau bersabda: Tidak.” Hadits tersebut.
Ia benar dan wajib dikembalikan kepadanya, tetapi tidak ada di dalamnya bahwa ia mentalaknya tiga kali dengan satu mulut, maka jangan kalian memasukkan ke dalamnya apa yang tidak ada padanya.
Dan ucapan kalian: “dan beliau tidak meminta penjelasan,” jawabannya: bahwa keadaan telah diketahui di sisi mereka, dan bahwa tiga itu hanyalah tiga, satu demi satu, dan ini adalah tuntutan bahasa, al-Quran, syariat dan adat sebagaimana kami jelaskan. Maka keluar perkataan atas yang dipahami yang biasa dari bahasa kaum.
Bab
Adapun apa yang diandalkan oleh Syafi’i dari talak orang yang melakukan li’an tiga kali di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan beliau tidak mengingkarinya, maka tidak ada dalil padanya. Karena li’an mengharamkan baginya mempertahankannya dan telah diharamkan dengan pengharaman abadi, maka talak tiga tidak menambah pengharaman ini yang merupakan maksud li’an kecuali penguatan dan kekuatan. Ini jawaban guru kami rahimahullah.
Ibnu al-Mundzir berkata: Dan telah disebutkan dalil-dalil atas pengharaman mengumpulkan talak tiga, dan bahwa itu bid’ah, kemudian berkata: Adapun apa yang dijadikan alasan oleh yang berpendapat bahwa orang yang mentalak tiga dalam satu kali adalah mentalak sesuai sunnah dengan hadits al-Ajlani. Sesungguhnya ia menjatuhkan talak menurutnya atas orang asing, suami yang mentalak itu mengetahui atau tidak mengetahui. Karena yang mengatakannya menjatuhkan perceraian dengan li’an laki-laki sebelum wanita berli’an, maka tidak boleh berdalil dengan dalil seperti ini orang yang berpendapat bahwa perceraian terjadi dengan li’an suami saja, selesai.
Dan ketika itu kami berkata: Perceraian terjadi dengan li’an suami saja sebagaimana dikatakan Syafi’i, atau dengan li’an keduanya sebagaimana dikatakan Ahmad, atau berhenti pada pemisahan hakim. Jika terjadi dengan li’annya atau li’an keduanya maka talak yang terjadi darinya adalah sia-sia yang tidak bermanfaat sedikitpun, bahkan itu adalah talak pada orang asing. Dan jika perceraian berhenti pada pemisahan hakim maka ia memisahkan antara keduanya dengan pemisahan yang mengharamkannya atasnya dengan pengharaman abadi. Maka talak tiga menguatkan pengharaman ini yang merupakan akibat li’an dan maksud syariat. Bagaimana mungkin talak li’an disamakan dengannya padahal antara keduanya ada perbedaan besar?
Bab
Adapun hadits Mahmud bin Labid dalam kisah orang yang mentalak tiga kali, maka berdalil dengannya atas kebolehan adalah dari bab membalik hakikat, dan berdalil dengan yang paling menunjukkan pengharaman bukan atas kebolehan. Dan beristidlal dengannya atas kejadian adalah dari bab tenung dan perkiraan, dan menambah dalam hadits apa yang tidak ada padanya, dan tidak menunjukkan padanya dengan sesuatu dari wajah-wajah petunjuk sedikitpun. Tetapi muqallid tidak peduli dengan membela taklid dengan apa yang kebetulan untuknya. Bagaimana mungkin disangka pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau membolehkan perbuatan orang yang mengolok-olok kitab Allah dan membenarkannya serta menganggapnya dalam syariat dan hukumnya dan melaksanakannya? Padahal telah menjadikannya mengolok-olok kitab Allah Ta’ala? Dan ini tegas bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mensyariatkan mengumpulkan tiga dan tidak menjadikannya dalam hukum-hukumNya.
Bab
Adapun hadits Rukanah “bahwa ia mentalak istrinya secara bain, dan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam minta sumpah kepadanya apa yang ia maksudkan dengannya kecuali satu” maka hadits yang tidak shahih.
Abu al-Faraj Ibnu al-Jauzi berkata dalam kitab al-Ilal miliknya: Ahmad berkata: Hadits Rukanah bukan sesuatu.
Al-Khalal berkata dalam kitab al-Ilal dari al-Atsram: Aku berkata kepada Abu Abdullah: hadits Rukanah dalam “al-battah” maka ia melemahkannya dan berkata “Itu dijadikan dengan niatnya.”
Guru kami berkata: Para imam besar yang mengetahui illat hadits seperti Imam Ahmad, Bukhari, Abu Ubaid, dan lainnya melemahkan hadits Rukanah “al-battah” dan demikian pula Abu Muhammad bin Hazm dan mereka berkata: Sesungguhnya perawinya adalah kaum yang majhul, tidak diketahui keadilan dan kedhabitan mereka. Ia berkata: Dan Imam Ahmad berkata: Hadits Rukanah bahwa ia mentalak istrinya secara bain tidak tetap. Dan ia juga berkata: Hadits Rukanah dalam al-battah bukan sesuatu, karena Ibnu Ishaq meriwayatkannya dari Dawud bin al-Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas “bahwa Rukanah mentalak istrinya tiga kali” dan ahli Madinah menyebut orang yang mentalak tiga, mentalak al-battah.
Jika dikatakan: Abu Dawud telah berkata: Hadits “al-battah” lebih shahih dari hadits Ibnu Juraij “bahwa Rukanah mentalak istrinya tiga kali” karena mereka adalah ahli rumahnya dan mereka lebih mengetahui tentangnya, maksudnya mereka yang meriwayatkan hadits “al-battah.”
Maka guru kami menjawab: Abu Dawud hanya menguatkan hadits “al-battah” atas hadits Ibnu Juraij karena ia meriwayatkan hadits Ibnu Juraij dari jalur yang di dalamnya ada yang majhul maka ia berkata: Menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih menceritakan kepada kami Abdurrazzaq dari Ibnu Juraij mengabarkan kepadaku sebagian anak Abu Rafi’ dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata: “Abdul Yazid abu Rukanah dan saudara-saudaranya mentalak ummu Rukanah tiga kali” haditsnya. Dan ia tidak meriwayatkan hadits yang diriwayatkan Ahmad dalam Musnadnya dari Ibrahim bin Sa’d: Menceritakan kepadaku ayahku dari Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami Dawud bin al-Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radiyallahu anhuma ia berkata: “Rukanah bin Abdul Yazid mentalak istrinya tiga kali dalam satu majlis.” Karena itulah Abu Dawud menguatkan hadits “al-battah” atas hadits Ibnu Juraij. Dan ia tidak menyinggung hadits ini, dan tidak meriwayatkannya dalam Sunannya dan tidak ragu bahwa ia lebih shahih dari dua hadits. Dan hadits Ibnu Juraij adalah saksi untuknya dan penguat, maka jika hadits Abu ash-Shahba’ bergabung dengan hadits Ibnu Ishaq dengan hadits Ibnu Juraij, dengan perbedaan sumber dan keberagaman jalannya, memberikan ilmu bahwa ia lebih kuat dari hadits “al-battah” tanpa ragu dan tidak mungkin bagi yang mencium aroma hadits walau dari jauh untuk meragu dalam hal itu. Bagaimana mungkin hadits lemah yang dilemahkan para imam dan perawinya majhul didahulukan atas hadits-hadits ini?
Bab
Adapun hadits Mu’adz bin Jabal, sungguh lemah masalah yang berdalil padanya dengan hadits batil seperti ini. Dan ad-Daruquthni hanya meriwayatkannya untuk pengetahuan, dan ia lebih mulia dari berdalil dengannya. Dan dalam sanadnya: Ismail bin Umayyah adz-Dzari’, ia meriwayatkannya dari Hammad. Ad-Daruquthni berkata setelah meriwayatkannya: Ismail bin Umayyah lemah matruk al-hadits.
Bab
Adapun hadits Ubadah bin ash-Shamit yang diriwayatkan ad-Daruquthni. Ia telah berkata setelah mengeluarkannya: Perawinya majhul dan lemah, kecuali guru kami dan Ibnu Abdul Baqi.
Bab
Adapun hadits Zadzan dari Ali radiyallahu anhu. Ismail bin Umayyah al-Qurasyi meriwayatkannya. Ad-Daruquthni berkata: Ismail bin Umayyah ini orang Kufah yang lemah.
Aku berkata: Dan dalam sanadnya ada yang majhul dan lemah.
Bab
Adapun hadits al-Hasan dari Ibnu Umar maka ia adalah yang terbaik dari hadits-hadits lemah ini. Ad-Daruquthni berkata: Menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad bin Ubaid al-Hafizh: Menceritakan kepada kami Muhammad bin Syadzان al-Jauhari: Menceritakan kepada kami Ya’la bin Manshur: Menceritakan kepada kami Syu’aib bin Raziq: bahwa Atha’ al-Khurasani menceritakan kepada mereka dari al-Hasan ia berkata: Menceritakan kepada kami Abdullah bin Umar, lalu ia menyebutkannya. Dan Syu’aib ditsiqahkan ad-Daruquthni. Dan Abu al-Fath al-Azdi berkata padanya ada kelemahan. Dan al-Baihaqi berkata, dan telah meriwayatkan hadits ini: Dan tambahan-tambahan ini menyendiri dengannya Syu’aib dan mereka telah membicarakannya, selesai.
Dan tidak ragu bahwa para tsiqah atsabat para imam meriwayatkan hadits Ibnu Umar ini, maka tidak seorangpun dari mereka yang datang dengan apa yang dibawa Syu’aib sedikitpun, karena itulah tidak seorangpun dari pemilik Shahih dan Sunan meriwayatkan haditsnya ini.
Bab
Adapun hadits Katsir maula Ibnu Samurah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah maka Katsir telah mengingkarinya ketika ditanya tentangnya, dan yang seperti ini jauh untuk dilupa. Dan al-Baihaqi telah men-illat-kan hadits ini, dan berkata: Katsir tidak tetap dari pengetahuannya apa yang mewajibkan berdalil dengannya, ia berkata: Dan perkataan umum menyelisihi riwayatnya dan telah melemahkannya Abdul Haq dalam Ahkamnya” dan Ibnu Hazm dalam kitabnya.
Bab
Adapun hadits Suwaid bin Ghaflah dari al-Hasan maka dari riwayat Muhammad bin Humaid ar-Razi. Abu Zur’ah ar-Razi berkata: Pendusta, dan Shalih Jazrah berkata: Aku tidak melihat yang lebih pandai berdusta darinya dan dari asy-Syadzakuni, Salamah bin al-Fadhl. Abu Hatim berkata: Munkar al-hadits, dan jika perawinya berbeda-beda, maka Ishaq bin Rahuyah dan lainnya telah melemahkannya.
Bab
Maka yang lain melihat kelemahan jalan-jalan ini mereka merasa lega kepada jalan lain, dan mereka menyangka bahwa mereka telah merasa lega dengannya dari beban ta’wil dan kesulitannya.
Mereka berkata: Ijma’ telah terbentuk atas kewajiban tiga talak, dan ia lebih besar dari khabar ahad sebagaimana dikatakan Syafi’i rahimahullah ijma’ lebih besar dari khabar yang menyendiri. Dan itu karena khabar boleh salah dan wahm pada perawinya berbeda dengan ijma’ karena ia ma’shum.
Mereka berkata: Dan kami akan menyebutkan dari para sahabat dan tabi’in apa yang menjelaskan hal itu.
Maka tetap dalam Shahih Muslim bahwa Umar radiyallahu anhu melaksanakan tiga talak atas mereka dan para sahabat menyetujuinya.
Sa’id bin Manshur berkata: Menceritakan kepada kami Sufyan dari Syaqiq ia mendengar Anas berkata: Umar berkata tentang laki-laki yang mentalak istrinya tiga kali sebelum mencampurinya, ia berkata: Itu tiga, tidak halal baginya hingga menikah dengan suami lain, dan ia jika didatangi dengannya menyakitinya.
Al-Baihaqi meriwayatkan dari hadits Ibnu Abi Laila dari Ali radiyallahu anhu tentang yang mentalak tiga kali sebelum pencampuran, ia berkata: Tidak halal baginya hingga menikah dengan suami lain. Dan Hatim bin Ismail meriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya dari Ali: Tidak halal baginya hingga menikah dengan yang lain.
Abu Nu’aim meriwayatkan dari al-A’masy dari Habib bin Abi Tsabit dari sebagian sahabatnya ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Ali radiyallahu anhu. Maka ia berkata: Aku mentalak istriku seribu? Maka ia berkata: Tiga mengharamkannya atasmu, dan bagikan sisanya di antara istri-istrimu.
Alqamah bin Qais berkata: Seorang laki-laki mendatangi Ibnu Mas’ud radiyallahu anhu, maka ia berkata: Sesungguhnya seorang laki-laki mentalak istrinya tadi malam seratus? Ia berkata: Kamu mengatakannya sekali? Ia berkata: Ya. Ia berkata: Kamu ingin istrimu berpisah darimu? Ia berkata: Ya, ia berkata: Seperti yang kamu katakan. Dan seorang laki-laki mendatanginya, maka ia berkata: Sesungguhnya ia mentalak istrinya tadi malam sejumlah bintang, maka ia berkatakan kepadanya seperti itu, kemudian berkata: Allah Subhanahu telah menjelaskan perkara talak. Barangsiapa mentalak sebagaimana Allah Ta’ala perintahkan maka telah dijelaskan kepadanya. Dan barangsiapa mencampur-adukkan maka kami jadikan atasnya kekaburannya. Demi Allah kalian tidak mencampur-adukkan kecuali atas diri kalian sendiri, dan kami menanggungnya dari kalian? Seperti yang kalian katakan.
Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa’ dari Ibnu Syihab dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban dari Muhammad bin Iyas al-Bukair ia berkata: Seorang laki-laki mentalak istrinya tiga kali sebelum mencampurinya kemudian ia ingin menikahinya maka ia datang meminta fatwa. Maka aku pergi bersamanya untuk bertanya untuknya, maka ia bertanya kepada Abu Hurairah dan Ibnu Abbas tentang hal itu. Keduanya berkata: Kami tidak melihat bahwa kamu menikahinya hingga ia menikah dengan suami selainmu. Ia berkata: Sesungguhnya talakku kepadanya hanya satu. Maka Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya kamu telah melepaskan dari tanganmu apa yang ada untukmu dari kelebihan.
Dan dalam al-Muwaththa’ juga dalam kisah ini: bahwa Ibnu al-Bukair bertanya tentangnya kepada Ibnu az-Zubair. Maka ia berkata: Sesungguhnya perkara ini tidak ada perkataan kami padanya, pergilah kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah, karena sesungguhnya aku meninggalkan keduanya di sisi Aisyah maka tanyakan kepada keduanya kemudian datangi kami dan kabarkan kepada kami. Maka ia pergi dan bertanya kepada keduanya maka Ibnu Abbas berkata kepada Abu Hurairah: Berilah fatwa kepadanya wahai Abu Hurairah karena telah datang kepadamu masalah yang sulit. Maka Abu Hurairah berkata: Satu memisahkannya, dan tiga mengharamkannya hingga menikah dengan suami lain. Dan Ibnu Abbas berkata seperti itu.
Maka Aisyah tidak mengingkari keduanya dan tidak pula Ibnu Zubair.
Dan dalam kitab Al-Muwatha’ juga disebutkan: dari Nu’man bin Abi Ayyasy dari Atha’ bin Yasar yang berkata, “Datang seorang laki-laki meminta fatwa kepada Abdullah bin Amr bin Ash tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya tiga kali sebelum mencampurinya.” Atha’ berkata, “Aku berkata sesungguhnya talak gadis itu satu kali.” Maka Abdullah bin Amr bin Ash berkata kepadaku, “Sesungguhnya kamu hanya penceramah. Yang satu kali memisahkannya, dan yang tiga kali mengharamkannya hingga dia menikah dengan suami yang lain.”
Dan diriwayatkan oleh Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa jika dia menceraikan istrinya tiga kali sebelum mencampurinya, maka dia tidak halal baginya hingga menikah dengan suami yang lain.
Dan Baihaqi meriwayatkan dari hadits Muadz bin Muadz: Syu’bah menceritakan kepada kami dari Tariq bin Abdurrahman, aku mendengar Qais bin Abi Ashim berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Mughirah dan aku menyaksikan tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya seratus kali, maka dia berkata: “Tiga kali mengharamkan, dan sembilan puluh tujuh adalah kelebihan.”
Dan Baihaqi meriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah yang berkata: Aisyah Al-Khats’amiyyah berada di sisi Hasan, ketika Ali terbunuh, dia berkata: “Semoga kamu berbahagia dengan kekhalifahan.” Dia berkata: “Dengan terbunuhnya Ali kamu menampakkan kegembiraan? Pergilah, kamu dicerai,” maksudnya tiga kali. Maka dia berselimut dengan pakaiannya hingga habis masa iddahnya. Lalu dia mengirim kepadanya sisa mahar yang tersisa untuknya dan sepuluh ribu sebagai sedekah. Maka dia berkata ketika utusan datang kepadanya: “Pemberian sedikit dari kekasih yang berpisah.” Ketika perkataannya sampai kepadanya, dia menangis dan berkata: “Seandainya aku tidak mendengar kakekku, atau ayahku menceritakan kepadaku bahwa dia mendengar kakekku berkata: Siapa saja laki-laki yang menceraikan istrinya tiga kali pada masa haid, atau tiga kali yang tidak jelas, maka dia tidak halal baginya hingga menikah dengan suami yang lain, niscaya aku akan merujuknya.”
Dan Imam Ahmad berkata: Muhammad bin Ja’far menceritakan kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami dari Atha’ bin Sa’ib dari Ali bahwa dia berkata tentang haram, batta (putus), ba’in (terpisah), khaliyyah (bebas), bariyyah (bersih): tiga kali, tiga kali. Syu’bah berkata: Aku bertemu Atha’ lalu berkata: “Siapa yang menceritakan kepadamu dari Ali?” Dia berkata Abu Bakhtari. Ahmad berkata: “Dan aku takut padanya, aku tidak suka di dalamnya karena diriwayatkan dari kebanyakan orang bahwa itu tiga kali: Ali, Zaid, Ibnu Umar, dan kebanyakan tabi’in.”
Adapun Ibnu Abbas, maka diriwayatkan darinya oleh Mujahid, Sa’id bin Jubair, Atha’ bin Abi Rabah, Amr bin Dinar, Malik bin Harits, Muhammad bin Iyas bin Bukair, Mu’awiyah bin Abi Ayyasy dan lainnya: bahwa dia mewajibkan tiga talak bagi yang menjatuhkannya sekaligus.
Imam Ahmad berkata ketika Atsram bertanya kepadanya: “Dengan apa kamu menolak hadits Ibnu Abbas ‘Talak pada masa Rasulullah dan Abu Bakar dan Umar adalah talak tiga dianggap satu’, dengan apa kamu menolaknya?” Dia berkata: “Dengan riwayat orang-orang dari Ibnu Abbas dari berbagai sisi yang menyelisihinya.” Kemudian dia menyebutkan dari beberapa orang dari Ibnu Abbas bahwa itu tiga kali, dan inilah yang kami anut.
Dan Baihaqi menyebutkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Imran bin Hushain ketika dia berada di masjid lalu berkata: “Seorang laki-laki menceraikan istrinya tiga kali dalam satu majlis.” Maka dia berkata: “Dia berdosa kepada Tuhannya, dan istrinya haram baginya.” Lalu laki-laki itu pergi dan menyebutkan hal itu kepada Abu Musa, bermaksud mencela dengannya. Maka dia berkata: “Tidakkah kamu lihat bahwa Imran berkata begini dan begini?” Maka Abu Musa berkata: “Semoga Allah memperbanyak di antara kami seperti Abu Najid.”
Mereka berkata: Maka inilah Umar bin Khathab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Amr, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Zubair, Imran bin Hushain, Mughirah bin Syu’bah, dan Hasan bin Ali, semoga Allah meridhai mereka semuanya.
Adapun para tabi’in maka lebih banyak dari yang bisa disebutkan, dan ijma’ terbukti dengan kurang dari ini. Oleh karena itu lebih dari satu orang mengisahkannya, di antaranya Abu Bakar bin Arabi dan Abu Bakar Ar-Razi, dan ini jelas dari perkataan Imam Ahmad, karena dia berkata dalam riwayat Atsram dan menyebutkan perkataan orang yang berkata: “Jika menyelisihi sunnah dikembalikan kepada sunnah,” bahwa itu bukan apa-apa. Dan dia berkata: “Ini madzhab Rafidhah.” Dan yang jelas dari ini bahwa pendapat tentang terjadinya talak adalah ijma’ Ahlu Sunnah.
Yang lain berkata: Kalian telah mengetahui apa yang ada dalam klaim ijma’ yang tidak diketahui di dalamnya ada yang menyelisihi: bahwa itu kembali kepada tidak adanya pengetahuan, bukan kepada pengetahuan tentang tidak adanya yang menyelisihi. Dan tidak adanya pengetahuan bukanlah pengetahuan hingga bisa dijadikan hujjah dan didahulukan atas nash-nash yang tetap. Ini jika tidak diketahui ada yang menyelisihi, bagaimana jika diketahui ada yang menyelisihi? Dan ketika itu masalah tersebut menjadi masalah perselisihan yang wajib dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang menolak itu maka dia adalah orang yang jahil muqallid atau orang yang fanatik yang mengikuti hawa nafsu, durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, terkena ancaman. Karena Allah berfirman: “Maka jika kalian berselisih tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.”
Jika telah terbukti bahwa masalah itu adalah masalah perselisihan, maka wajib pasti mengembalikannya kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Dan masalah ini adalah masalah perselisihan tanpa perselisihan di antara ahli ilmu yang ahlinya. Dan perselisihan di dalamnya dari zaman sahabat hingga masa kita ini. Dan penjelasan ini dari beberapa segi:
Yang pertama: Apa yang diriwayatkan Abu Dawud dan lainnya dari hadits Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibnu Abbas: “Jika dia berkata ‘kamu dicerai tiga kali’ dengan satu mulut, maka itu satu kali.” Dan sanad ini sesuai syarat Bukhari.
Dan Abdurrazzaq berkata: Mu’ammar mengabarkan kepada kami dari Ayyub yang berkata: Hakam bin Uyainah masuk kepada Zuhri di Makkah dan aku bersama mereka, lalu mereka bertanya kepadanya tentang gadis yang dicerai tiga kali. Maka dia berkata: “Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Amr ditanya tentang itu, maka semuanya berkata: Dia tidak halal baginya hingga menikah dengan suami yang lain.” Dia berkata: “Maka Hakam keluar dan aku bersamanya, lalu dia mendatangi Thawus yang berada di masjid, lalu dia menunduk kepadanya dan bertanya tentang pendapat Ibnu Abbas di dalamnya, dan mengabarkan kepadanya perkataan Zuhri.” Dia berkata: “Maka aku melihat Thawus mengangkat kedua tangannya dengan heran karena itu dan berkata: Demi Allah, Ibnu Abbas tidak menjadikannya kecuali satu kali.”
Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, dia berkata: Dan Hasan bin Muslim mengabarkan kepadaku dari Ibnu Syihab bahwa Ibnu Abbas berkata: “Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya tiga kali dan dia tidak mengumpulkan mereka menjadi tiga kali.” Dia berkata: “Maka aku mengabarkan kepada Thawus, lalu dia berkata: Aku bersaksi bahwa Ibnu Abbas tidak memandangnya kecuali satu kali.” Maka perkataannya “jika mencerai tiga kali dan tidak mengumpulkan menjadi tiga kali” artinya jika terpisah-pisah, maka menunjukkan bahwa jika dia mengumpulkannya maka menjadi satu kali. Dan inilah yang disumpahi oleh Thawus: bahwa Ibnu Abbas menjadikannya satu kali.
Dan kami tidak ragu bahwa dari Ibnu Abbas sahih darinya kebalikan dari itu, dan bahwa itu tiga kali. Maka keduanya adalah dua riwayat yang tetap dari Ibnu Abbas tanpa ragu.
Segi kedua: Bahwa ini madzhab Thawus. Abdurrazzaq berkata: Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus dari ayahnya bahwa dia tidak memandang talak apa yang menyelisihi wajah talak dan wajah iddah, dan bahwa dia berkata: “Ceraikan dia satu kali, kemudian biarkan dia hingga habis iddahnya.”
Dan Abu Bakar bin Abi Syaibah berkata: Ismail bin Aliyyah menceritakan kepada kami dari Laits dari Thawus dan Atha’ bahwa keduanya berkata: “Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya tiga kali sebelum mencampurinya maka itu satu kali.”
Segi ketiga: Bahwa itu pendapat Atha’ bin Abi Rabah. Ibnu Abi Syaibah berkata: Muhammad bin Bisyr menceritakan kepada kami, Ismail menceritakan kepada kami dari Qatadah dari Thawus dan Atha’ dan Jabir bin Zaid bahwa mereka berkata: “Jika dia menceraikannya tiga kali sebelum mencampurinya maka itu satu kali.”
Segi keempat: Bahwa itu pendapat Jabir bin Zaid sebagaimana telah disebutkan.
Segi kelima: Bahwa ini madzhab Muhammad bin Ishaq dari Dawud bin Hushain, dikisahkan darinya oleh Imam Ahmad dalam riwayat Atsram dan lafaznya: Sa’id bin Ibrahim menceritakan kepada kami dari ayahnya dari Ibnu Ishaq dari Dawud bin Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas: “Bahwa Rukanah menceraikan istrinya tiga kali, maka Nabi menjadikannya satu kali.” Abu Abdullah berkata: “Dan ini adalah madzhab Ibnu Ishaq yang berkata: Menyelisihi sunnah maka dikembalikan kepada sunnah.”
Segi keenam: Bahwa itu madzhab Ishaq bin Rahawayh untuk gadis. Muhammad bin Nashr Al-Maruzi berkata dalam kitab “Ikhtilaf Al-Ulama'” miliknya: “Dan Ishaq berkata: Talak tiga untuk gadis adalah satu kali. Dan dia menta’wil hadits Thawus dari Ibnu Abbas ‘Talak tiga pada masa Rasulullah dan Abu Bakar dan Umar dijadikan satu kali’ atas ini.” Dia berkata: “Jika dia berkata kepadanya dan belum mencampurinya: Kamu dicerai, kamu dicerai, kamu dicerai. Maka Sufyan, para ashab ar-ra’y, Syafi’i, Ahmad, dan Abu Ubaidah berkata: Dia berpisah darinya dengan yang pertama, dan yang dua tidak ada artinya. Karena yang tidak dicampuri berpisah dengan satu kali, dan tidak ada iddah atasnya. Dan Malik, Rabi’ah, ahli Madinah, Auza’i, dan Ibnu Abi Laila berkata: Jika dia berkata kepadanya tiga kali ‘kamu dicerai’ berturut-turut maka dia haram baginya hingga menikah dengan suami yang lain. Jika dia diam antara dua cerai, maka dia berpisah dengan yang pertama dan yang kedua tidak mengenainya.”
Maka terjadilah dalam jatuhnya talak tiga bagi yang tidak dicampuri tiga madzhab untuk sahabat, tabi’in, dan yang setelah mereka.
Yang pertama: Bahwa itu satu kali, baik dia mengucapkannya dengan satu lafaz atau dengan tiga lafaz.
Yang kedua: Bahwa itu tiga kali, baik dia menjatuhkan tiga kali dengan satu lafaz atau dengan tiga lafaz.
Yang ketiga: Bahwa jika dia menjatuhkannya dengan satu lafaz maka itu tiga kali. Dan jika dia menjatuhkannya dengan tiga lafaz maka itu satu kali.
Segi ketujuh: Bahwa ini madzhab Amr bin Dinar dalam talak sebelum pencampuran. Ibnu Mundzir berkata dalam kitabnya Al-Ausath: “Dan Sa’id bin Jubair, Thawus, Abu Sya’tsa’, Atha’, dan Amr bin Dinar berkata: Siapa yang menceraikan gadis tiga kali maka itu satu kali.”
Segi kedelapan: Bahwa itu madzhab Sa’id bin Jubair, sebagaimana dikisahkan Ibnu Mundzir dan lainnya darinya, dan dikisahkan Tsa’labi dari Sa’id bin Musayyab dan itu keliru atasnya, dan sesungguhnya itu madzhab Sa’id bin Jubair.
Segi kesembilan: Bahwa itu madzhab Hasan Bashri yang dia tetapkan. Ibnu Mundzir berkata: “Dan berbeda pendapat dalam bab ini dari Hasan. Maka diriwayatkan darinya sebagaimana kami riwayatkan dari para sahabat Nabi. Dan Qatadah, Humaid, dan Yunus menyebutkan darinya: bahwa dia kembali dari perkataannya setelah itu lalu berkata: Satu kali ba’in (terpisah).”
Dan yang disebutkan Ibnu Mundzir ini diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Mushannaf, dia berkata: Mu’ammar mengabarkan kepada kami dari Qatadah yang berkata: “Aku bertanya kepada Hasan tentang laki-laki yang menceraikan gadis tiga kali, maka Hasan berkata: Apa setelah tiga kali? Aku berkata: Benar, dan apa setelah tiga kali? Maka Hasan memberi fatwa dengan itu selama beberapa waktu, kemudian dia kembali dan berkata: Satu kali memisahkannya dan menghentikannya, dikatakannya seumur hidupnya.”
Segi kesepuluh: Bahwa itu madzhab Atha’ bin Yasar. Abdurrazzaq berkata: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa’id dari Bukair dari Nu’man bin Abi Ayyasy yang berkata: “Seorang laki-laki bertanya kepada Atha’ bin Yasar tentang laki-laki yang menceraikan gadis tiga kali, maka dia berkata: Sesungguhnya talak gadis satu kali. Maka Abdullah bin Amr bin Ash berkata kepadanya: Kamu penceramah, yang satu kali memisahkannya, dan yang tiga kali mengharamkannya hingga menikah dengan suami yang lain.” Malik: Maka Atha’ menyebutkan madzhabnya, dan Abdullah bin Amr madzhabnya.
Segi kesebelas: Bahwa itu madzhab Khilas bin Amr, dikisahkan Bisyr bin Walid dari Abu Yusuf darinya.
Segi kedua belas: Bahwa itu madzhab Muhammad bin Muqatil Ar-Razi, dikisahkan darinya oleh Maziri dalam kitabnya “Al-Mu’allim bi Fawa’id Muslim.” Khatib berkata: “Dia meriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak, Abbad bin Awwam, Waki’ bin Jarrah, dan Abu Ashim An-Nabil. Imam Ahmad dan Bukhari dalam Shahihnya meriwayatkan darinya, dan dia tsiqah (terpercaya).”
Segi ketiga belas: Bahwa itu salah satu dari dua riwayat dari Malik, dikisahkan darinya oleh sekelompok Malikiyyah di antaranya Tilmisani pemilik Syarh Al-Khilaf, dan dia menisbahkannya kepada Ibnu Abi Zaid bahwa dia mengisahkannya sebagai riwayat dari Malik, dan yang lain mengisahkannya sebagai pendapat dalam madzhab Malik dan menjadikannya syaz (aneh).
Segi keempat belas: Bahwa Ibnu Mughits Al-Maliki mengisahkannya dalam kitab “Al-Watsaiq” yang masyhur di kalangan Malikiyyah, dari belasan lebih faqih dari fuqaha Thulaithalah yang memberi fatwa atas madzhab Malik, demikian dia berkata, dan berdalil untuk mereka bahwa perkataannya: “Kamu dicerai tiga kali” adalah dusta, karena dia tidak mencerai tiga kali, dan dia tidak mencerai kecuali satu kali. Sebagaimana jika dia berkata: “Aku bersumpah tiga kali” maka itu satu sumpah, kemudian dia menyebutkan dalil-dalil mereka dari hadits.
Segi kelima belas: Bahwa Abu Hasan Ali bin Abdullah bin Ibrahim Al-Lakhmi Al-Masythi, pemilik kitab Al-Watsaiq Al-Kabir yang tidak ada yang disusun dalam watsaiq sepertinya, mengisahkan perselisihan di dalamnya dari salaf dan khalaf hingga dari Malikiyyah sendiri, maka dia berkata:
“Adapun yang berkata: Kamu dicerai tiga kali, maka dia telah berpisah darinya, dia berkata ‘batta’ atau tidak berkata.” Dia berkata: “Dan sebagian ahli watsaiq berkata, maksudnya penyusun dalam watsaiq: Para ahli ilmu berbeda setelah ijma’ mereka bahwa dia dicerai, berapa yang wajib atasnya dari talak? Maka jumhur ulama berpendapat bahwa yang wajib atasnya tiga kali, dan dengannya keputusan hukum, dan atasnya fatwa, dan itulah kebenaran yang tidak diragukan.” Dia berkata: “Dan sebagian salaf berkata: Yang wajib atasnya dari itu satu cerai, dan mengikuti mereka dalam itu sekelompok khalaf dari para mufti di Andalus.” Dia berkata: “Dan mereka berdalil atas itu dengan dalil-dalil banyak dan hadits-hadits yang tertulis, kami meninggalkan darinya dan membatasi pada yang shahih darinya, maka di antaranya: Apa yang diriwayatkan Dawud bin Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ‘Bahwa Rukanah menceraikan istrinya di sisi Rasulullah tiga kali dalam satu majlis, maka Nabi berkata kepadanya: Sesungguhnya itu satu kali, jika kamu mau maka tinggalkan dia, dan jika kamu mau maka kembalikanlah dia.'” Kemudian dia menyebutkan hadits Abu Shahba’, dan menyebutkan sebagian ta’wilnya yang telah kami sebutkan.
Segi keenam belas: Bahwa Abu Ja’far Thahawi mengisahkan dua pendapat dalam kitabnya “Tahdzib Al-Atsar,” maka dia berkata: “Bab laki-laki yang menceraikan istrinya tiga kali bersama-sama,” kemudian dia menyebutkan hadits Abu Shahba’ kemudian berkata: “Maka sekelompok orang berpendapat bahwa laki-laki jika menceraikan istrinya tiga kali bersama-sama maka telah jatuh atasnya satu kali jika dalam waktu sunnah, dan itu adalah dia dalam keadaan suci tanpa jimak, dan mereka berdalil dalam itu dengan hadits ini dan berkata: Ketika Allah hanya memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk mencerai pada waktu atas sifat, lalu mereka mencerai selain apa yang diperintahkan kepada mereka, maka talak mereka tidak jatuh. Tidakkah kamu lihat seandainya seorang laki-laki memerintahkan seorang laki-laki untuk menceraikan istrinya pada waktu lalu dia menceraikannya pada selainnya, atau memerintahkannya untuk menceraikannya atas syarat lalu dia menceraikannya atas selain syarat itu bahwa talaknya tidak jatuh? Karena dia telah menyelisihi apa yang diperintahkan kepadanya.”
Kemudian dia menyebutkan dalil-dalil yang lain dan jawaban atas dalil-dalil mereka ini atas kebiasaan ahli ilmu dan agama dalam berbuat adil kepada penyelisih mereka dan berdiskusi dengan mereka. Dan dia tidak menempuh jalan orang yang jahil, zalim, melampaui batas yang berlutut, membelakangkan matanya dan menyerang dengan jabatannya bukan dengan ilmunya, dan dengan buruk maksudnya bukan dengan baik pemahamannya, dan berkata: Pendapat dalam masalah ini adalah kekufuran yang mewajibkan pukulan leher, untuk membingungkan lawannya dan mencegahnya dari meluaskan lisannya dan berlari bersamanya di lapangannya. Dan Allah di sisi lisan setiap yang berkata, dan Dia bertanya kepadanya pada hari berdiri di hadapan-Nya tentang apa yang dikatakannya.
Segi ketujuh belas: Bahwa guru kami mengisahkan dari kakeknya Abu Barakaat: bahwa dia memberi fatwa dengan itu kadang-kadang secara rahasia, dan berkata dalam sebagian karangan-karangannya: “Ini pendapat sebagian ashab Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad.”
Aku berkata: Adapun Malikiyyah maka kami telah mengisahkan perselisihan dari mereka, dan adapun sebagian ashab Abu Hanifah maka dia adalah Muhammad bin Muqatil dari generasi kedua ashab Abu Hanifah, dan adapun sebagian ashab Ahmad, maka jika dia bermaksud fatwa kakeknya dengan itu kadang-kadang, jika tidak maka aku tidak menemukan nukilan dari salah seorang dari mereka.
Segi kedelapan belas: Abu Hasan An-Nasafi berkata dalam watsaiqnya ketika telah menyebutkan perselisihan dalam masalah tersebut, kemudian berkata: “Dan dari sebagian dalil mereka juga dalam itu: bahwa Allah memerintahkan dengan memisah-misahkan talak dengan firman-Nya: ‘Talak itu dua kali.’ Dan jika manusia mengumpulkan itu dalam satu kalimat dan apa yang lebih darinya adalah sia-sia, sebagaimana Malik menjadikan melempar tujuh jumrah dalam satu kali sebagai satu jumrah, dan membangun atasnya bahwa talak menurut mereka sepertinya.” Dia berkata: “Dan yang menguatkan pendapat ini dari ahli fatwa di Andalus: Ashbagh bin Habbab, Muhammad bin Baqi, Muhammad bin Abdussalam Al-Khasyni, dan Ibnu Zunba’ dengan yang lain dari sekelas mereka, ini lafaznya.”
Segi kesembilan belas: Bahwa Abu Walid Hisyam bin Abdullah bin Hisyam Al-Azdi Al-Qurthubi pemilik kitab “Mufid Al-Hukkam fima Ya’ridhu lahum mina An-Nawazil wal Ahkam” menyebutkan perselisihan antara salaf dan khalaf dalam masalah ini hingga menyebutkan perselisihan di dalamnya dalam madzhab Malik sendiri. Dan menyebutkan yang memberi fatwa dengannya dari Malikiyyah. Dan kitab itu masyhur dikenal di kalangan ashab Malik, banyak faedah sekali, dan kami menyebutkan nashnya di dalamnya dengan lafaznya, maka kami menyebutkan apa yang disebutkannya dari Ibnu Mughits, kemudian kami mengikutinya dengan perkataannya, agar diketahui bahwa nukilan dengan itu diketahui beredar di antara ahli ilmu, dan bahwa yang terbatas dalam ilmu lengannya dan panjang dalam kebodohan dan kezaliman hasta-nya, bersegera kepada kebodohan dan takfir dan hukuman karena kebodohan darinya dan kezaliman, dan berhak atasnya dan dia adalah pengaku dalam ilmu dan bukan darinya lebih dekat kerabat.
Ibnu Hisyam berkata: Ibnu Mughits berkata: “Talak terbagi atas dua macam: talak sunnah dan talak bid’ah. Talak sunnah: adalah yang jatuh atas wajah yang disunnahkan syariat kepadanya. Dan talak bid’ah: kebalikannya, yaitu menceraikannya dalam haid atau nifas, atau tiga kali dalam satu kalimat, maka jika dia berbuat maka talak itu wajib atasnya.”
“Kemudian para ahli ilmu berbeda setelah ijma’ mereka bahwa dia dicerai, berapa yang wajib atasnya dari talak.”
“Maka Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas’ud berkata: Yang wajib atasnya satu cerai, dan Ibnu Abbas mengatakannya. Dan berkata: Perkataannya ‘tiga kali’ tidak ada artinya karena dia tidak mencerai tiga kali, dan sesungguhnya perkataannya boleh dalam ‘tiga kali’ jika dia mengabarkan tentang yang lalu maka berkata: Aku mencerai tiga kali, dengan kabar tentang tiga perbuatan yang ada darinya dalam tiga waktu seperti laki-laki yang berkata: Aku membaca kemarin surat sekian tiga kali, maka itu benar. Dan seandainya dia membacanya satu kali, lalu berkata: Aku membacanya tiga kali, maka dia dusta. Dan demikian seandainya dia bersumpah dengan nama Allah tiga kali dengan mengulangi sumpah, maka itu tiga sumpah, dan seandainya dia berkata: Aku bersumpah dengan nama Allah tiga kali, maka dia tidak bersumpah kecuali satu sumpah. Maka talak sepertinya. Dan seperti itu berkata Zubair bin Awwam dan Abdurrahman bin Auf, kami meriwayatkan semua itu dari Ibnu Wadhdah. Dan dengannya berkata dari guru-guru Qurthubah Ibnu Zunba’ guru petunjuk, Muhammad bin Baqi bin Mukhlad, Muhammad bin Abdussalam Al-Khasyni faqih zamannya, Ashbagh bin Habbab, dan sekelompok selain mereka dari fuqaha Qurthubah.”
“Dan dalil Ibnu Abbas adalah: bahwa Allah memisah-misahkan dalam kitab-Nya lafaz talak, maka berfirman: ‘Talak itu dua kali, kemudian menahan dengan baik atau melepaskan dengan ihsan.'”
Yang dimaksud adalah talak yang setelahnya masih bisa dirujuk dengan cara yang baik, yaitu rujuk dalam masa iddah. Adapun makna firman Allah “atau melepaskan dengan cara yang baik” adalah meninggalkannya tanpa merujuk hingga habis masa iddahnya. Dalam hal ini terdapat kebaikan bagi suami dan istri jika terjadi penyesalan dari keduanya. Allah SWT berfirman: “Kamu tidak tahu barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”.
Yang dimaksud adalah penyesalan karena berpisah dan keinginan untuk rujuk kembali. Adapun menjatuhkan talak tiga sekaligus tidaklah baik, karena hal itu meninggalkan kelapangan yang telah diberikan Allah SWT dan telah ditunjukkan-Nya. Allah SWT menyebutkan lafal talak secara terpisah, yang menunjukkan bahwa jika dijatuhkan sekaligus maka itu adalah satu lafal, maka renungkanlah hal ini.
Dari berbagai masalah agama dapat keluar hal-hal yang menunjukkan hal tersebut. Di antaranya adalah perkataan seseorang: “Hartaku adalah sedekah untuk orang-orang miskin”, bahwa sepertiga dari harta itu sudah mencukupinya.
Ini semua adalah lafal pengarang kitab dengan huruf-hurufnya. Apakah orang yang jahil, zalim, dan melampaui batas akan menjadikan mereka semua kafir yang halal darahnya? Maha Suci Engkau, ini adalah tuduhan yang besar. Bahkan mereka ini termasuk di antara para ulama dan ahli agama yang besar. Dosa mereka menurut orang-orang yang buta dan taklid adalah karena mereka tidak ridha untuk diri mereka dengan apa yang diridhai oleh para pengikut taklid, dan mereka mengembalikan apa yang diperselisihkan oleh kaum muslimin kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dan itulah keluhan yang jelas tampak cacatnya darimu.
Wajah kedua puluh: Bahwa ini adalah mazhab Ahlu Zahir yaitu Dawud dan para sahabatnya. Dosa mereka menurut kebanyakan manusia adalah karena mereka berpegang pada kitab Tuhan mereka dan sunnah Nabi mereka, serta membuang qiyas ke belakang punggung mereka dan tidak mempedulikannya sama sekali. Abu Muhammad Ibn Hazm menyelisihi mereka dalam hal itu, maka dia membolehkan menjatuhkan talak tiga sekaligus dan menjatukannya.
Inilah dua puluh wajah dalam menetapkan perselisihan dalam masalah ini sesuai dengan barang dagangan kita yang sedikit dari kitab-kitab. Selain itu, yang tidak kami ketahui dari hal tersebut masih banyak.
Ibn Wadah dan Ibn Mughits telah mengisahkan hal itu dari Ali, Ibn Mas’ud, Az-Zubair, Abdurrahman bin Auf, dan Ibn Abbas. Mungkin ini adalah salah satu dari dua riwayat dari mereka. Jika tidak, maka telah sahih tanpa ragu dari Ibn Mas’ud, Ali, dan Ibn Abbas tentang kewajiban talak tiga bagi yang menjatuhkannya sekaligus. Dan sahih pula dari Ibn Abbas bahwa dia menjadikannya satu. Kami tidak menemukan nukilan yang sahih dari sahabat selain mereka tentang hal itu, karena itulah kami tidak menghitung apa yang dinukilkan dari mereka dalam wajah-wajah yang menjelaskan perselisihan. Kami hanya menghitung apa yang kami temukan di tempatnya dan menisbatkannya kepadanya. Dan dengan Allah-lah taufik.
Jika dikatakan: “Kalian telah menyebutkan uzur para imam yang mewajibkan talak tiga tentang hadis-hadis yang menyelisihi pendapat mereka. Lalu apa uzur kalian tentang Amirul Mukminin, khalifah kedua yang rasyid, yang diberi ilham, yang diperintahkan untuk mengikuti sunnahnya dan meneladaninya? Apakah kalian mengira bahwa dia melihat Rasulullah ﷺ dan khalifahnya setelahnya serta para sahabat di zamannya menjadikan talak tiga sebagai satu, padahal itu lebih mudah bagi umat dan lebih jauh dari kesulitan, kemudian dia sengaja menyelisihi hal itu dengan pendapatnya dan mewajibkan umat dengan talak tiga dari dirinya sendiri, sehingga menyempitkan apa yang dilapangkan Allah SWT, menyulitkan apa yang dimudahkan-Nya, menutup apa yang dibuka-Nya, dan menyulitkan apa yang dilapangkan-Nya? Kemudian para sahabat yang besar mengikutinya dalam hal itu dan menyetujuinya tanpa menyelisihinya? Kemudian andaikata mereka takut kepadanya dalam hidupnya – padahal tidak demikian, karena dia lebih bertakwa kepada Allah SWT dari hal itu, dan jika seorang wanita menjelaskan kepadanya tentang kebenaran yang tersembunyi darinya, dia akan kembali kepadanya, dan para sahabat lebih bertakwa kepada Allah SWT dan lebih mengetahui-Nya sehingga mereka tidak akan mengambil celaan pencela dalam kebenaran dan tidak akan diam karena takut kepada Umar RA – maka perkara itu berkisar antara mencela Umar RA dan para sahabat bersamanya, atau menolak hadis-hadis itu baik karena lemah atau karena dinasakh dan kami tidak mengetahui yang menasakhnya, atau dengan mentakwilkannya dan memahaminya pada pemahaman yang benar. Tidak diragukan bahwa ini lebih utama untuk memenuhi hak para sahabat yang lebih mengetahui Allah SWT dan Rasul-Nya ﷺ daripada semua orang setelah mereka.”
Dijawab: “Demi Umar, sungguh ini adalah pertanyaan yang diajukan oleh para ahli ilmu, dan sungguh memerlukan jawaban yang memuaskan dan mencukupi.”
Manusia di sini terbagi menjadi dua kelompok: Kelompok yang mencari uzur atas hadis-hadis itu karena Umar dan yang menyetujuinya, dan kelompok yang mencari uzur untuk Umar RA dan tidak menolak hadis-hadis itu.
Mereka berkata: “Hukum-hukum itu ada dua macam: Macam yang tidak berubah dari satu keadaan, tidak berdasarkan zaman, tempat, atau ijtihad para imam, seperti kewajiban hal-hal yang wajib, pengharaman hal-hal yang haram, had-had yang ditentukan syariat atas kejahatan-kejahatan dan semacamnya. Ini tidak dapat dimasuki perubahan atau ijtihad yang menyelisihi apa yang telah ditetapkan.
Macam kedua: yang berubah sesuai dengan tuntutan kemaslahatan menurut waktu, tempat, dan keadaan, seperti kadar-kadar takzir, jenis-jenisnya, dan sifat-sifatnya. Syariat menentukan jenisnya berdasarkan kemaslahatan. Maka disyariatkan takzir dengan membunuh bagi peminum khamr yang berulang pada kali keempat.
Dan berkehendak untuk takzir dengan membakar rumah-rumah orang yang tidak hadir dalam jamaah, seandainya tidak ada yang menghalanginya yaitu meluasnya hukuman kepada selain yang berhak mendapatkannya dari wanita dan anak-anak.
Dan memberikan takzir dengan merampas bagian yang berhak dari rampasan perang.
Dan memberitahukan tentang takzir orang yang menahan zakat dengan mengambil separuh hartanya. Dan memberikan takzir dengan hukuman harta di beberapa tempat.
Dan memberikan takzir kepada yang menyiksa budaknya dengan mengeluarkannya darinya dan memerdekakan atas tanggungannya.
Dan memberikan takzir dengan menggandakan ganti rugi atas pencuri harta yang tidak dipotong tangannya, dan yang menyembunyikan barang temuan.
Dan memberikan takzir dengan memboikot dan mencegah mendekatkan wanita.
Tidak diketahui bahwa beliau memberikan takzir dengan cambuk, penjara, atau cemeti. Beliau hanya memenjarakan dalam tuduhan untuk mengetahui keadaan yang dituduh.
Demikian pula para sahabatnya beragam dalam takzir setelahnya.
Umar RA mencukur rambut, mengasingkan, memukul, membakar toko-toko penjual khamr dan kampung tempat khamr dijual, membakar istana Sa’d di Kufah ketika dia bersembunyi di dalamnya dari rakyat.
Dan Umar RA memiliki ijtihad dalam takzir yang disetujui para sahabat karena kesempurnaan nasihatnya, luasnya ilmunya, baiknya pilihan untuk umat, dan munculnya sebab-sebab yang menuntut takzirnya kepada mereka dengan apa yang menahan mereka, yang tidak ada semacamnya di zaman Rasulullah ﷺ, atau ada tetapi manusia bertambah dalam hal itu dan berturut-turut melakukannya.
Di antaranya: ketika mereka bertambah dalam minum khamr dan berturut-turut melakukannya, padahal hal itu sedikit di zaman Rasulullah ﷺ, Umar RA menjadikannya delapan puluh dan mengasingkan di dalamnya.
Di antaranya: mengambil cemeti untuk memukul yang berhak dipukul.
Di antaranya: mengambil rumah untuk penjara.
Di antaranya: memukulnya para penangis hingga terlihat rambutnya.
Ini adalah pintu yang luas yang membingungkan banyak orang antara hukum-hukum tetap yang tidak berubah dengan takzir-takzir yang mengikuti kemaslahatan ada dan tidaknya.
Di antaranya: bahwa Umar RA ketika melihat orang-orang banyak melakukan talak tiga, dan melihat bahwa mereka tidak akan berhenti darinya kecuali dengan hukuman, dia berpendapat mewajibkan mereka dengannya sebagai hukuman bagi mereka agar mereka menahan diri darinya.
Dan itu baik dari takzir temporer yang dilakukan saat diperlukan, sebagaimana dia memukul dalam khamr delapan puluh, mencukur rambut di dalamnya, dan mengasingkan dari negeri. Sebagaimana Nabi ﷺ melarang tiga orang yang tertinggal darinya untuk berkumpul dengan istri-istri mereka. Ini memiliki wajah.
Atau karena dugaan bahwa menjadikan talak tiga sebagai satu adalah syariat dengan syarat dan telah hilang, sebagaimana pendapatnya tentang mut’ah haji, baik mutlak maupun mut’ah faskh. Ini wajah lain.
Atau karena adanya penghalang yang muncul di zamannya yang menghalangi menjadikan talak tiga sebagai satu, sebagaimana menurutnya ada penghalang dari menjual ibu-ibu anak, penghalang dari mengambil jizyah dari Nasrani Bani Taghlib dan lainnya. Ini wajah ketiga.
Hukum itu tidak ada karena tidak adanya syarat-syaratnya atau karena adanya penghalangnya. Mewajibkan perceraian baik faskh atau talak bagi yang tidak melaksanakan kewajiban adalah hal yang boleh di dalamnya ijtihad. Terkadang itu hak wanita seperti dalam impotensi, ila’, ketidakmampuan memberi nafkah, kepergian yang lama menurut yang berpendapat demikian. Terkadang itu hak suami seperti cacat-cacat yang menghalanginya dari menyempurnakan yang diakadkan atau kesempurnaannya. Terkadang itu hak Allah SWT seperti dalam perceraian dua hakam antara suami istri menurut yang menjadikan keduanya wakil, dan itu yang benar. Seperti jatuhnya talak dengan muli’ jika tidak kembali dalam masa tunggu menurut banyak salaf dan khalaf. Sebagaimana berkata sebagian salaf dan disetujui sebagian sahabat Ahmad rahimahullah: bahwa jika keduanya saling setuju untuk melakukan hubungan melalui dubur maka dipisahkan antara keduanya.
Yang dekat dengan itu: bahwa ayah yang saleh jika memerintahkan anaknya untuk talak karena yang dilihatnya dari kemaslahatan anak maka dia harus mentaatinya, sebagaimana dikatakan Ahmad rahimahullah dan lainnya.
Mereka berdalil bahwa Nabi ﷺ “memerintahkan Abdullah bin Umar untuk menaati ayahnya ketika memerintahkannya mentalak istrinya”. Maka kewajiban baik dari syariat atau dari imam dengan perceraian jika suami tidak melaksanakan kewajiban adalah dari tempat-tempat ijtihad.
Dasar ini: bahwa Allah SWT karena membenci talak karena di dalamnya terdapat menyakiti istri dan menyenangkan musuh-Nya Iblis yang bergembira dengan hal itu, dan memaksa yang ada di tangannya dari anak-anaknya dan mendekatkannya kepadanya, dan meninggalkan ketaatan-Nya dengan nikah yang wajib atau mustahab, dan membahayakan setiap dari suami istri untuk berbuat zina dan maksiat, dan lain-lain dari kerusakan-kerusakan talak. Dan bersamaan dengan itu kadang suami atau istri memerlukan dan terdapat kemaslahatan di dalamnya, maka disyariatkan dengan cara yang dapat tercapai kemaslahatan dan tertolak kerusakan, dan diharamkan selain cara itu. Maka disyariatkan dengan cara yang terbaik dan paling dekat dengan kemaslahatan suami dan istri.
Disyariatkan baginya untuk mentalaknya dalam keadaan suci dari selain jimak dengan satu talak, kemudian meninggalkannya hingga habis iddahnya. Jika hilang keburukan antara keduanya dan terjadi kesepakatan, maka baginya jalan untuk memperbaiki keretakan dan mengembalikan tempat tidur sebagaimana semula. Jika tidak, maka meninggalkannya hingga habis iddahnya. Jika jiwanya mengikutinya maka baginya jalan untuk melamarnya dan memperbaharui akad atasnya dengan ridanya. Jika jiwanya tidak mengikutinya maka meninggalkannya dan dia menikah dengan siapa yang dikehendakinya.
Dan dijadikan iddah tiga quru’ agar panjang waktu penangguhan dan pilihan.
Inilah yang disyariatkan dan diizinkan di dalamnya.
Dan tidak diizinkan dalam memisahkannya setelah hubungan kecuali dengan saling ridha dengan faskh dan tebusan. Jika mentalaknya sekali demi sekali maka tersisa baginya satu talak. Jika mentalaknya yang ketiga maka mengharamkannya atasnya sebagai hukuman baginya, dan tidak halal baginya menikahinya hingga dia menikah dengan suami lain dan berhubungan dengannya kemudian berpisah dengannya karena mati atau talak.
Jika mengetahui bahwa kekasihnya akan menjadi milik orang lain yang akan menikmatinya tanpa dirinya maka dia menahan diri dari talak.
Ketika Amirul Mukminin melihat bahwa Allah SWT menghukum yang mentalak tiga dengan menghalangi antara dia dan istrinya dan mengharamkannya atasnya hingga dia menikah dengan suami lain, dia mengetahui bahwa itu karena kebencian-Nya terhadap talak yang haram dan benci kepadanya. Maka Amirul Mukminin menyetujuinya dalam hukumannya bagi yang mentalak tiga sekaligus dengan mewajibkannya dan melaksanakannya atasnya.
Jika dikatakan: “Lebih mudah dari itu adalah melarang orang-orang dari menjatuhkan talak tiga dan mengharamkannya atas mereka serta menghukum dengan pukulan dan teguran yang melakukannya agar tidak terjadi hal yang dikhawatirkan yang mengikutinya.”
Dikatakan: Ya, demi Allah, sesungguhnya dia dapat melakukan hal itu dan karena itulah dia menyesalinya di akhir hari-harinya, dan berharap andai dia telah melakukannya.
Al-Hafizh Abu Bakar al-Isma’ili berkata dalam Musnad Umar: Abu Ya’la mengabarkan kepada kami: Shalih ibn Malik menceritakan kepada kami: Khalid ibn Yazid ibn Abi Malik menceritakan kepada kami dari ayahnya yang berkata: Umar ibn al-Khaththab radhiyallahu anhu berkata: Aku tidak menyesal atas sesuatu seperti penyesalanku atas tiga hal: bahwa aku tidak mengharamkan talak, bahwa aku tidak menikahkan para budak, dan bahwa aku tidak membunuh para perempuan yang meratap.
Dan telah diketahui bahwa dia radhiyallahu anhu tidaklah bermaksud mengharamkan talak raj’i yang telah dihalalkan Allah Ta’ala dan diketahui secara pasti dari agama Rasulullah shallallahu ta’ala alaihi wa alihi wa sallam kebolehannya. Juga bukan talak yang diharamkan yang telah disepakati kaum muslimin pengharamannya seperti talak saat haid, dan saat suci yang digauli. Juga bukan talak sebelum digauli yang Allah Ta’ala berfirman tentangnya: “Tidak ada dosa bagi kalian jika kalian mentalak perempuan-perempuan sebelum kalian sentuh mereka atau kalian tetapkan untuk mereka mahar” (Al-Baqarah: 236).
Semua ini jelas mustahil dimaksudkan oleh Umar radhiyallahu anhu, maka dapat dipastikan bahwa dia bermaksud mengharamkan penjatuhan talak tiga, maka diketahui bahwa dia hanya menjatuhkannya karena keyakinannya akan kebolehan hal itu, dan karena itulah dia berkata: Sesungguhnya manusia telah tergesa-gesa dalam suatu perkara yang seharusnya mereka bersabar, maka bagaimana jika kita berlakukan hal itu kepada mereka? Dan ini seperti pernyataan tegas bahwa hal itu tidak haram menurutnya, dan dia hanya memberlakukannya karena orang yang mentalak memiliki kelapangan dari Allah Ta’ala dalam bercerai, namun dia lebih memilih kekerasan dan penekanan daripada kelapangan yang Allah Ta’ala berikan kepadanya. Maka Umar radhiyallahu anhu memberlakukannya kepadanya, dan ketika kemudian menjadi jelas baginya keburukan dan kerusakan yang ada di dalamnya, dia menyesal karena tidak mengharamkan penjatuhan talak tiga dan melarang mereka darinya. Dan ini adalah mazhab mayoritas: Malik, Ahmad, dan Abu Hanifah rahimahullah.
Umar radhiyallahu anhu berpendapat bahwa kerusakan dapat diatasi dengan mewajibkan mereka mengikutinya. Ketika menjadi jelas baginya bahwa kerusakan tidak dapat diatasi dengan hal itu dan keadaan malah semakin parah, dia mengabarkan bahwa yang lebih baik adalah beralih kepada pengharaman talak tiga yang dapat mengatasi kerusakan dari akarnya. Dan mengatasi kerusakan ini dengan apa yang telah berlaku di masa Rasulullah shallallahu ta’ala alaihi wa alihi wa sallam dan Abu Bakar, serta awal khilafah Umar radhiyallahu anhuma lebih baik dari semua itu. Dan keburukan serta kerusakan tidak dapat diatasi dengan selainnya sama sekali dan manusia tidak akan baik kecuali dengannya, dan karena itulah ketika banyak orang berpaling darinya, mereka membutuhkan salah satu dari dua perkara yang tidak dapat mereka hindari: yaitu masuk ke dalam apa yang dilaknat pelakunya oleh Rasulullah shallahu alaihi wa alihi wa sallam dan laknat terus menimpanya, atau menanggung beban dan belenggu serta melihat kekasihnya sebagai penyesalan. Dan apa yang disyariatkan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallahu alaihi wa alihi wa sallam serta ditunjukkan oleh sunnah yang sahih dan jelas dapat menyelamatkan dari ini dan itu, namun hikmah Allah Ta’ala datang untuk tidak membuka pintu kemudahan, jalan keluar, dan kemudahan bagi orang-orang zalim yang melampaui batas-batas-Nya dan berpaling dari takwa dan ketaatan kepada-Nya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menjadikan hal itu bagi orang yang bertakwa kepada-Nya dan berkomitmen pada ketaatan kepada-Nya dan ketaatan kepada Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya dalam surat yang di dalamnya Dia menjelaskan talak, hukum-hukumnya, batas-batasnya, dan apa yang Dia syariatkan untuk hamba-hamba-Nya:
“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, Dia akan menjadikan baginya jalan keluar” (At-Thalaq: 2) dan berfirman di dalamnya “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya” (At-Thalaq: 4) dan berfirman di dalamnya “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan mengagungkan pahala baginya” (At-Thalaq: 5).
Maka barangsiapa mentalak tidak berdasarkan takwa kepada Allah, pantaslah Allah tidak menjadikan baginya jalan keluar dan tidak menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Para sahabat telah mengisyaratkan hal ini dengan tepat ketika Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud berkata kepada orang yang mentalak tiga sekaligus: Sesungguhnya kamu tidak bertakwa kepada Allah sehingga Dia menjadikan bagimu jalan keluar.
Syu’bah berkata dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid: Ibnu Abbas ditanya tentang seseorang yang mentalak istrinya seratus kali? Maka dia berkata: Kamu telah bermaksiat kepada Tuhanmu dan istrimu telah berpisah darimu, sesungguhnya kamu tidak bertakwa kepada Allah sehingga Dia menjadikan bagimu jalan keluar. “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, Dia akan menjadikan baginya jalan keluar” (At-Thalaq: 2).
Al-A’masy berkata: dari Malik ibn al-Harits dari Ibnu Abbas: bahwa seorang laki-laki mendatanginya dan berkata: Sesungguhnya pamanku mentalak istrinya tiga kali, apakah seorang laki-laki dapat menghalalkannya untuknya? Maka dia berkata: Pamanmu bermaksiat kepada Allah sehingga Dia tidak menjadikan baginya jalan keluar, maka Allah membuatnya menyesal, dia menaati setan. Lalu dia berkata: Tidakkah seorang laki-laki dapat menghalalkannya untuknya? Maka dia berkata: Barangsiapa menipu Allah, Dia akan menipunya.
Dan Allah Ta’ala telah menjadikan sunnah-Nya dalam ciptaan-Nya dengan mengharamkan hal-hal yang baik secara syariat dan takdir atas orang yang zalim dan melampaui batas-batas-Nya serta bermaksiat kepada perintah-Nya, dan memudahkan kesulitan bagi orang yang bakhil dengan apa yang diperintahkan kepadanya namun tidak melakukannya, dan merasa cukup dari ketaatan kepada-Nya dengan mengikuti syahwat dan hawa nafsunya, sebagaimana Dia Subhanahu memudahkan kemudahan bagi orang yang memberikan dan bertakwa serta membenarkan kebaikan.
Inilah puncak keberanian manusia dalam masalah talak.
Masih tersisa pertanyaan: Jika hukum talak tersembunyi dari kebanyakan manusia, dan mereka tidak membedakan antara yang halal dan haram darinya karena ketidaktahuan, dan mereka menjatuhkan talak yang diharamkan dengan mengira itu boleh, apakah mereka pantas mendapat hukuman dengan diwajibkan mengikutinya, karena mereka tidak mempelajari agama mereka yang Allah Ta’ala perintahkan kepada mereka dan berpaling darinya serta tidak bertanya kepada ahli ilmu bagaimana mereka mentalak? Dan apa yang dibolehkan bagi mereka dari talak? Dan apa yang diharamkan kepada mereka darinya? Ataukah dikatakan mereka tidak pantas mendapat hukuman, karena Allah Subhanahu tidak menghukum secara syariat maupun takdir kecuali setelah tegaknya hujjah dan penentangan terhadap perintah-Nya, sebagaimana firman-Nya: “Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul” (Al-Isra: 15).
Dan manusia telah bersepakat bahwa hudud tidak wajib kecuali atas orang yang mengetahui pengharaman dan sengaja melakukan sebab-sebabnya, dan ta’zir mengikuti hudud.
Maka ini adalah tempat pertimbangan dan ijtihad, dan Nabi shallallahu ta’ala alaihi wa alihi wa sallam telah bersabda: “Orang yang bertobat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa”.
Maka barangsiapa mentalak tidak sesuai dengan apa yang Allah Ta’ala syariatkan dan halalkan karena ketidaktahuan, kemudian dia mengetahuinya lalu menyesal dan bertobat, maka dia pantas untuk tidak dihukum dan difatwakan dengan jalan keluar yang Allah Ta’ala jadikan bagi orang yang bertakwa kepada-Nya, dan Dia jadikan kemudahan dalam urusannya.
Dan yang dimaksud: bahwa manusia dalam masalah talak pasti akan masuk melalui salah satu dari tiga pintu.
Pertama: pintu ilmu dan keseimbangan yang Allah Ta’ala utus Rasul-Nya dengannya shallallahu ta’ala alaihi wa alihi wa sallam, dan Dia syariatkan untuk umat sebagai rahmat kepada mereka dan kebaikan kepada mereka.
Kedua: pintu beban dan belenggu, yang di dalamnya terdapat kesulitan, kekerasan, dan kesusahan.
Ketiga: pintu tipu daya dan siasat yang di dalamnya terdapat penipuan, siasat, dan permainan dengan batas-batas Allah Ta’ala, serta menjadikan ayat-ayat-Nya sebagai olok-olokan, dan setiap pintu memiliki bagian yang terbagi untuk para pencerai dan lainnya.
Pasal
Dan di antara tipu dayanya yang dia gunakan untuk menipu Islam dan ahlinya adalah: siasat, tipu daya, dan penipuan yang mengandung menghalalkan apa yang Allah haramkan, dan menggugurkan apa yang Dia wajibkan, serta menentang-Nya dalam perintah dan larangan-Nya, dan itu termasuk pendapat batil yang disepakati para salaf untuk mencela karena pendapat itu ada dua: pendapat yang sesuai dengan nash dan disaksikan kesahihan dan pertimbangannya, dan itulah yang para salaf pertimbangkan dan amalkan.
Dan pendapat yang menyelisihi nash dan disaksikan kebatilan dan pembatalannya, maka itulah yang mereka cela dan ingkari. Demikian juga siasat ada dua jenis: jenis yang dengannya orang sampai kepada melakukan apa yang Allah Ta’ala perintahkan, dan meninggalkan apa yang Dia larang serta terbebas dari yang haram, dan membebaskan hak dari orang zalim yang menahannya, dan membebaskan orang yang dizalimi dari tangan orang zalim yang melampaui batas, maka jenis ini terpuji dan pelaku serta pengajarnya mendapat pahala.
Dan jenis yang mengandung menggugurkan kewajiban-kewajiban, dan menghalalkan yang diharamkan, dan membalik orang yang dizalimi menjadi zalim, dan orang zalim menjadi terzalimi, dan yang haq menjadi batil dan yang batil menjadi haq, maka jenis inilah yang disepakati para salaf untuk mencela, dan mereka berteriak kepada pelakunya dari penjuru bumi.
Imam Ahmad rahmatullah berkata: Tidak boleh sedikitpun dari siasat dalam membatalkan hak seorang muslim.
Al-Maimuni berkata: Aku berkata kepada Abu Abdullah: Orang yang bersumpah atas sumpah kemudian bersiasat untuk membatalkannya, apakah siasat itu boleh? Dia berkata: Kami tidak melihat siasat kecuali dengan apa yang boleh. Aku berkata: Bukankah siasat kami di dalamnya adalah mengikuti apa yang mereka katakan, dan jika kami menemukan pendapat mereka dalam sesuatu kami ikuti? Dia berkata: Ya begitulah. Aku berkata: Bukankah ini dari kami adalah siasat? Dia berkata: Ya.
Maka Imam Ahmad menjelaskan bahwa orang yang mengikuti apa yang Allah syariatkan untuknya dan datang dari para salaf dalam makna nama-nama yang dihubungkan dengan hukum bukanlah pelaku siasat yang tercela, walaupun dinamakan siasat, bukanlah itu yang dibicarakan.
Dan tujuan Imam Ahmad dengan ini adalah: membedakan antara menempuh jalan yang disyariatkan yang disyariatkan untuk mencapai maksud syariat, dan antara jalan yang ditempuh untuk membatalkan maksudnya.
Maka inilah rahasia perbedaan antara dua jenis, dan pembicaraan kami sekarang tentang jenis kedua.
Syaikh kami berkata: Maka dalil atas pengharaman jenis ini dan pembatalannya dari beberapa segi:
Segi Pertama: Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan di antara manusia ada yang berkata: ‘Kami beriman kepada Allah dan hari akhir,’ padahal mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak menyadari” (Al-Baqarah: 8-9) dan firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka” (An-Nisa: 142).
Dan Dia berfirman tentang ahli perjanjian: “Dan jika mereka bermaksud menipumu maka sesungguhnya Allah-lah yang mencukupimu” (Al-Anfal: 62).
Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa para penipu ini tertipu, dan mereka tidak menyadari bahwa Allah Ta’ala menipu orang yang menipunya, dan bahwa Dia mencukupi orang yang tertipu dari kejahatan orang yang menipunya.
Dan penipuan adalah siasat dan kelicikan dengan menampakkan kebaikan sambil menyembunyikan lawannya, untuk mencapai maksud si penipu. Dan ini sesuai dengan asal kata dalam bahasa. Karena mereka berkata: jalan khaidā’, jika menyimpang dari tujuan yang tidak disadari dan tidak dipahami, dan dikatakan kepada fatamorgana al-khaidā’, karena menipu orang yang melihatnya, dan biawak khadā’, yaitu licik. Sebagaimana mereka berkata: lebih licik dari biawak, dan darinya: “Perang adalah tipuan” dan pasar khadā’ah, yaitu berubah-ubah, dan asalnya: menyembunyikan dan menutupi. Dan darinya kamar penyimpanan dinamakan mikhdā’.
Ketika orang yang berkata “Aku beriman” menampakkan kata ini, tanpa menginginkan hakikatnya yang dipelihara dan diminta secara syariat, tetapi hanya menginginkan hukum dan buahnya saja dengan menipu, maka orang yang mengucapkan lafaz “Aku jual” dan “Aku beli” dan “Aku cerai” dan “Aku nikah” dan “Aku khulu'” dan “Aku sewa” dan “Aku muzara’ah” dan “Aku wasiat” tanpa menginginkan hakikat syariatnya yang diminta darinya secara syariat, tetapi menginginkan hal-hal lain selain apa yang disyariatkan untuknya, atau berlawanan dengan apa yang disyariatkan untuknya adalah penipu. Yang itu menipu dalam asal iman, dan ini menipu dalam amal dan syariat-syariatnya.
Syaikh kami berkata: Dan ini adalah jenis kemunafikan dalam ayat-ayat Allah Ta’ala dan batas-batas-Nya, sebagaimana yang pertama adalah kemunafikan dalam asal agama.
Yang memperkuat hal itu: apa yang diriwayatkan Sa’id ibn Manshur dari Ibnu Abbas radhiyallahu ta’ala anhuma “bahwa seorang laki-laki mendatanginya dan berkata: Sesungguhnya pamanku mentalak istrinya tiga kali, apakah seorang laki-laki dapat menghalalkannya untuknya? Maka dia berkata: Barangsiapa menipu Allah, Dia akan menipunya”.
Dan dari Anas ibn Malik: bahwa dia ditanya tentang ‘inah, yaitu jual beli sutra? Maka dia berkata: Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak dapat ditipu, ini adalah apa yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya haramkan. Diriwayatkan Abu Ja’far Muhammad ibn Sulaiman al-Hafizh yang dikenal dengan Mutain dalam kitab al-Buyu’ miliknya.
Dan dari Ibnu Abbas: bahwa dia ditanya tentang al-‘Inah, yaitu jual beli sutra, maka dia berkata: Sesungguhnya Allah tidak dapat ditipu, ini termasuk apa yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya haramkan, diriwayatkan al-Hafizh Abu Muhammad an-Nakhsyi. Maka para sahabat menamakan orang yang menampakkan akad jual beli padahal maksudnya riba sebagai penipuan kepada Allah, dan mereka adalah rujukan dalam urusan ini dan yang diandalkan dalam memahami Al-Quran. Dan telah disebutkan sebelumnya dari Utsman, dan Abdullah ibn Umar, dan lainnya bahwa mereka berkata tentang perempuan yang ditalak tiga: Tidak menghalalkannya kecuali nikah keinginan, bukan nikah tipuan.
Ahli bahasa berkata: al-Mudalasah adalah penipuan.
Ayyub as-Sakhtiyani berkata tentang para pelaku siasat: Mereka menipu Allah sebagaimana mereka menipu anak-anak, seandainya mereka datang dengan perkara secara terang-terangan itu lebih ringan bagiku.
Syarik ibn Abdullah al-Qadhi berkata tentang kitab al-Hiyal: Itu adalah kitab penipuan.
Demikian juga orang-orang yang berjanji ketika mereka menampakkan kepada Rasul shallallahu ta’ala alaihi wa alihi wa sallam bahwa mereka menginginkan perdamaiannya, padahal mereka bermaksud menipu darinya tanpa dia sadari. Maka mereka menampakkan keamanan kepadanya dan menyembunyikan lawannya. Sebagaimana muhallil dan pelaku riba menampakkan nikah dan jual beli yang dimaksudkan, dan maksud yang ini adalah talak setelah menggauli perempuan, dan maksud yang lain adalah apa yang mereka sepakati sebelum menampakkan akad, yaitu menjual seribu yang kontan dengan seribu dua ratus sampai waktu tertentu, maka menyelisihi apa yang ditunjukkan akad secara syariat atau secara adat adalah penipuan.
Dia berkata: Dan ringkasannya bahwa menipu Allah Ta’ala adalah haram, dan siasat adalah penipuan kepada Allah.
Penjelasan yang pertama: bahwa Allah Ta’ala mencela orang-orang munafik dengan penipuan dan mengabarkan bahwa Dia menipu mereka, dan penipuan-Nya kepada hamba adalah hukuman yang mengharuskan perbuatan yang diharamkan.
Dan penjelasan yang kedua: bahwa Ibnu Abbas dan Anas dan lainnya dari para sahabat dan tabi’in memfatwakan bahwa tahlil dan sejenisnya dari siasat adalah penipuan kepada Allah Ta’ala, dan mereka lebih mengetahui kitab Allah Ta’ala.
Yang kedua: bahwa penipuan adalah menampakkan sesuatu dari kebaikan dan menyembunyikan lawannya sebagaimana telah disebutkan.
Yang ketiga: bahwa orang munafik ketika menampakkan Islam, padahal maksudnya selainnya, dinamakan penipu kepada Allah Ta’ala, dan demikian juga pelaku riba. Karena kemunafikan dan riba dari satu pintu. Jika orang yang menampakkan perkataan tanpa meyakini dan menginginkan apa yang dipahami darinya, dan orang yang menampakkan perbuatan tanpa meyakini dan menginginkan apa yang disyariatkan untuknya adalah penipu. Maka pelaku siasat tidak keluar dari salah satu dari dua bagian: yaitu menampakkan perbuatan untuk selain maksudnya yang disyariatkan untuknya, atau menampakkan perkataan untuk selain maksudnya yang disyariatkan untuknya. Dan jika dia berbagi dengan keduanya dalam makna yang keduanya dinamakan penipu wajib dia berbagi dengan keduanya dalam nama penipuan, dan diketahui bahwa penipuan adalah nama untuk umum siasat bukan untuk khusus kemunafikan ini.
Segi Kedua: bahwa Allah Ta’ala mencela orang-orang yang mengolok-olok ayat-ayat-Nya, dan orang yang mengucapkan perkataan-perkataan yang syariat jadikan untuknya hakikat dan maksud seperti kalimat iman, dan kalimat Allah Ta’ala yang dengannya dihalalkan kemaluan, dan seperti janji dan perjanjian yang antara orang yang berakad dan dia menginginkan dengannya hakikatnya yang menegakkannya, dan bukan maksudnya yang dijadikan lafaz-lafaz ini untuk mencapainya, tetapi dia ingin merujuk perempuan untuk menyakiti dan buruk bergaul dengannya dan tidak ada kebutuhan dalam menikahinya, atau menikahinya untuk menghalalkannya bagi penceraunya, bukan untuk menjadikannya istri, atau mengkhulu’nya untuk memakainya, atau menjual jual beli yang boleh padahal maksudnya dengan itu apa yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya haramkan, maka dia termasuk orang yang menjadikan ayat-ayat Allah Ta’ala sebagai olok-olokan. Yang memperjelas:
Segi Ketiga: apa yang diriwayatkan Ibnu Majah dengan sanad hasan dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu anhu. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ta’ala alaihi wa alihi wa sallam bersabda “Mengapa ada kaum yang bermain-main dengan batas-batas Allah, dan mengolok-olok ayat-ayat-Nya? Aku ceraikan kamu, aku rujuk kamu, aku ceraikan kamu, aku rujuk kamu?” Maka Dia menjadikan orang yang mengucapkan akad-akad ini tanpa menginginkan hakikatnya dan apa yang disyariatkan untuknya sebagai pengolok-olok ayat-ayat Allah Ta’ala, yang bermain-main dengan batas-batas-Nya. Dan diriwayatkan Ibnu Bathah dengan sanad yang baik, dan lafaznya “Aku khulu’ kamu, aku rujuk kamu, aku khulu’ kamu, aku rujuk kamu”.
Segi Keempat: apa yang diriwayatkan an-Nasa’i dari Mahmud ibn Labid “bahwa seorang laki-laki mentalak istrinya tiga kali, pada masa Rasulullah shallallahu ta’ala alaihi wa alihi wa sallam, maka dia bersabda: Apakah dia bermain-main dengan kitab Allah sedang aku di antara kalian?” Hadits, dan telah disebutkan. Maka Dia menjadikannya bermain-main dengan kitab Allah, meskipun dia bermaksud talak, tetapi dia menyelisihi cara talak dan menginginkan selain apa yang Allah Ta’ala inginkan dengannya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menginginkan agar dia mentalak dengan talak yang dia memiliki kekuasaan untuk mengembalikan perempuan jika dia mau, maka dia mentalak dengan talak yang dia tidak memiliki kekuasaan untuk mengembalikannya.
Dan juga karena “dua kali” dan “beberapa kali” dalam bahasa Al-Quran dan Sunnah, bahkan bahasa Arab, bahkan bahasa seluruh umat: untuk yang berulang kali, maka jika dia mengumpulkan dua kali dan beberapa kali dalam satu kali maka dia telah melampaui batas-batas Allah Ta’ala dan apa yang ditunjukkan kitab-Nya, bagaimana jika dia menginginkan dengan lafaz yang syariat tetapkan untuknya hukum berlawanan dengan apa yang syariat maksudkan?
Segi Kelima: bahwa Allah Subhanahu mengabarkan tentang ahli surga yang Dia uji mereka dengan apa yang Dia uji dalam surat Nun dan mereka adalah kaum yang untuk orang-orang miskin ada hak dalam harta mereka, jika mereka memetik siang hari, dengan cara orang-orang miskin memungut apa yang berjatuhan dari kurma maka mereka ingin memetik malam hari untuk menggugurkan hak itu agar tidak ada orang miskin yang datang kepada mereka dan bahwa Dia menghukum mereka dengan mengirimkan kepada kebun mereka taufan sementara mereka tidur maka menjadi seperti yang dipotong. Dan itu ketika mereka bersiasat untuk menggugurkan bagian orang-orang miskin dengan memotongnya pagi-pagi sebelum kedatangan orang-orang miskin, maka dalam hal itu terdapat pelajaran bagi setiap pelaku siasat untuk menggugurkan salah satu hak dari hak-hak Allah Ta’ala atau hak-hak hamba-hamba-Nya.
Aspek Keenam
Allah Swt. telah memberitahu dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 163-167 tentang orang-orang Yahudi ahli Sabat (hari Sabtu) yang dimutasikan menjadi kera karena mereka melakukan tipu daya untuk menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah atas mereka, yaitu berburu. Mereka memasang jaring pada hari Jumat, kemudian ketika ikan terjerat di dalamnya, mereka mengambilnya pada hari Minggu.
Sebagian ulama berkata: “Dalam hal ini terdapat peringatan keras bagi siapa saja yang melakukan tipu daya terhadap larangan-larangan syariat, terutama mereka yang mengaku sebagai ahli fikih padahal bukan ahli fikih sejati. Karena ahli fikih yang sesungguhnya adalah orang yang bertakwa kepada Allah dengan menjaga batasan-batasanNya, mengagungkan keharaman-keharamanNya, dan berhenti pada batas-batas tersebut. Bukan orang yang melakukan tipu daya untuk menghalalkan yang haram dan menggugurkan kewajiban-kewajiban.”
Diketahui bahwa mereka tidak menghalalkan hal tersebut karena mendustakan Nabi Musa atau karena kafir terhadap Taurat. Tetapi itu adalah penghalalalan melalui takwil dan tipu daya, yang zahirnya tampak seperti kehati-hatian, namun batinnya adalah pelanggaran. Oleh karena itu – wallahu a’lam – mereka dimutasikan menjadi kera, karena bentuk kera memiliki kemiripan dengan bentuk manusia dalam beberapa hal yang disebutkan tentang sifat-sifatnya, namun berbeda dalam hakikat dan definisinya.
Ketika para pelanggar tersebut mengubah agama Allah sehingga mereka hanya berpegang pada sesuatu yang menyerupai agama dalam beberapa aspek lahiriahnya tanpa hakikatnya, maka Allah memutasikan mereka menjadi kera yang menyerupai mereka dalam beberapa aspek lahiriah tanpa hakikatnya, sebagai balasan yang setimpal.
Aspek Ketujuh
Bani Israil adalah pemakan riba dan harta manusia dengan cara batil sebagaimana dikisahkan Allah dalam kitabNya. Hal itu lebih besar dosanya daripada memakan hasil buruan haram pada hari tertentu. Oleh karena itu, riba dan kezaliman adalah haram dalam syariat kita, sedangkan berburu pada hari Sabtu tidak diharamkan dalam syariat kita.
Kemudian, pemakan riba dan harta manusia dengan cara batil tidak dihukum dengan mutasi sebagaimana dihukumnya orang yang menghalalkan yang haram dengan tipu daya, meskipun mereka dihukum dengan jenis hukuman lain seperti hukuman bagi para pembangkang sejenis mereka.
Tampaknya – wallahu a’lam – mereka yang melakukan tipu daya ini lebih besar dosanya karena mereka seperti kaum munafik yang tidak mengakui dosa, bahkan keyakinan dan perbuatan mereka telah rusak, sehingga hukuman mereka lebih berat daripada hukuman orang lain. Karena orang yang memakan riba dan makanan haram sambil mengetahui bahwa itu haram, maka bersamaan dengan maksiatnya ada pengakuan akan keharaman tersebut, dan itu adalah keimanan kepada Allah dan ayat-ayatNya.
Dari hal tersebut akan timbul rasa takut kepada Allah dan harapan akan ampunanNya serta kemungkinan untuk bertobat yang mungkin membawa kepada kebaikan dan rahmat. Adapun orang yang memakannya sambil menghalalkannya dengan suatu tipu daya yang dia takwilkan, maka dia bersikeras pada yang haram, dan bersamaan dengan itu ada keyakinan rusaknya tentang halalnya yang haram, dan itu dapat membawanya kepada keburukan yang panjang.
Hadits-hadits tentang Mutasi
Mutasi telah disebutkan dalam beberapa hadits yang sebagiannya telah dikemukakan dalam kitab ini, seperti sabda Nabi dalam hadits Abu Malik Al-Asy’ari yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam Sahihnya: “Dan Allah akan memutasikan yang lain menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”
Dan sabdanya dalam hadits Anas: “Sungguh akan ada laki-laki yang bermalam dengan makan, minum, dan bermain musik, lalu mereka bangun di tempat tidur mereka telah dimutasikan menjadi kera dan babi.”
Dalam hadits Abu Umamah juga: “Suatu kaum dari umat ini akan bermalam dengan makan, minum, dan main-main, lalu mereka bangun dan telah dimutasikan menjadi kera dan babi.”
Dalam hadits Imran bin Hushain: “Akan terjadi dalam umatku rajam, mutasi, dan gempa.”
Demikian juga dalam hadits Sahl bin Sa’d, dalam hadits Ali bin Abi Thalib, dan sabdanya: “Maka hendaklah mereka menunggu angin merah, gempa, dan mutasi.” Dalam haditsnya yang lain: “Sebagian dari umatku akan dimutasikan menjadi kera dan sebagian menjadi babi.”
Dalam hadits Anas: “Sungguh akan terjadi dalam umat ini gempa, rajam, dan mutasi.”
Dalam hadits Abu Hurairah: “Sebagian kaum dari umat ini akan dimutasikan di akhir zaman menjadi kera dan babi. Para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, bukankah mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah?’ Beliau menjawab: ‘Ya, dan mereka berpuasa, shalat, dan haji.’ Mereka bertanya: ‘Lalu apa sebabnya?’ Beliau menjawab: ‘Mereka mengambil alat musik dan rebana serta biduan, lalu mereka bermalam dengan minum dan main-main. Maka mereka bangun dan telah dimutasikan menjadi kera dan babi.'”
Kelompok yang Akan Dimutasikan
Mutasi dalam bentuk kera dan babi pasti akan terjadi dalam umat ini, dan itu terjadi pada dua kelompok:
- Ulama buruk yang berdusta atas nama Allah dan RasulNya, yang telah membalik agama Allah dan syariatNya. Maka Allah membalik rupa mereka sebagaimana mereka membalik agamaNya.
- Orang-orang yang terang-terangan berbuat fasik dan melanggar larangan. Barangsiapa di antara mereka yang tidak dimutasikan di dunia, akan dimutasikan di kubur atau pada hari kiamat.
Telah datang dalam suatu hadits – Allah lebih mengetahui keadaannya -: “Pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam bentuk babi dan anjing karena tipu daya mereka terhadap riba, sebagaimana dimutasikannya pengikut Daud karena tipu daya mereka dalam mengambil ikan pada hari Sabtu.”
Aspek Kedelapan: Prinsip Niat
Nabi bersabda: “Sesungguhnya semua perbuatan tergantung pada niat, dan setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya.”
Ini adalah dasar dalam membatalkan tipu daya, dan Bukhari berargumen dengannya. Karena orang yang ingin bermuamalah dengan seseorang dengan memberikan seribu dengan seribu lima ratus sampai waktu tertentu, lalu dia meminjamkan sembilan ratus dan menjual pakaian seharga enam ratus yang harganya seratus, sesungguhnya dia niat dengan meminjamkan sembilan ratus itu untuk memperoleh keuntungan tambahan. Dan dia niat dengan enam ratus yang dia tampakkan sebagai harga pakaian itu sebenarnya adalah riba.
Allah mengetahui hal itu dari lubuk hatinya, dia sendiri mengetahuinya, orang yang bermuamalah dengannya mengetahuinya, dan orang yang mengetahui hakikat keadaan tersebut mengetahuinya. Maka dia tidak mendapat dari perbuatannya kecuali apa yang diniatkan dan ditujunya secara hakiki, yaitu memberikan seribu tunai dan mengambil seribu lima ratus tangguh, dengan menjadikan bentuk pinjaman dan bentuk jual-beli sebagai penghalan untuk yang haram ini.
Aspek Kesembilan: Larangan Berpisah dengan Niat Buruk
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi bersabda: “Kedua penjual berhak memilih sampai mereka berpisah, kecuali jika itu adalah jual beli dengan pilihan. Dan tidak halal baginya berpisah karena khawatir lawannya akan meminta pembatalan.”
Diriwayatkan oleh Ahmad dan ahli Sunan, dan dihasankan oleh Tirmidzi.
Imam Ahmad berdalil dengannya dan berkata: “Di dalamnya terdapat pembatalan tipu daya.”
Maksudnya: Syariat menetapkan hak pilih sampai waktu berpisah yang dilakukan oleh kedua pihak yang berakad dengan dorongan watak mereka. Maka Nabi mengharamkan seseorang yang berpisah dengan sengaja untuk mencegah pihak lain dari istiqalah (meminta pembatalan), baik akad itu boleh atau mengikat, karena dia bermaksud dengan berpisah itu selain apa yang ditetapkan berpisah menurut kebiasaan. Karena dia bermaksud dengan itu membatalkan hak saudaranya dari pilihan, padahal berpisah tidak ditetapkan untuk itu. Berpisah hanya ditetapkan untuk pergi masing-masing dalam keperluan dan kemaslahatan mereka.
Aspek Kesepuluh: Larangan Mengikuti Jejak Yahudi
Diriwayatkan dari Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang Yahudi, dan menghalalkan larangan-larangan Allah dengan tipu daya yang paling mudah.”
Diriwayatkan oleh Abu Abdullah bin Battah dengan sanad yang baik yang sepertinya dishahihkan oleh Tirmidzi.
Ini adalah nash yang mengharamkan penghalallan larangan-larangan Allah dengan tipu daya. Nabi menyebutkan tipu daya yang paling mudah sebagai peringatan bahwa seperti haram besar ini yang telah diancam Allah dengan memerangi siapa yang tidak berhenti darinya.
Di antara tipu daya paling mudah bagi orang yang ingin melakukannya adalah: memberikan seribu kurang satu dirham dengan nama pinjaman, dan menjual kain yang bernilai satu dirham dengan harga lima ratus.
Demikian juga orang yang mencerai istrinya tiga kali: hal paling mudah baginya adalah memberikan sepuluh dirham kepada orang bodoh, dan meminjamkannya untuk menggauli bekas istrinya agar halal baginya, berbeda dengan cara syariat. Karena dengan cara syariat sulit baginya kembali halal, karena mungkin saja dia tidak menceraikan bahkan si suami pertama mati lebih dulu sebelumnya.
Kemudian Nabi melarang kita menyerupai orang Yahudi, padahal mereka telah melakukan tipu daya dalam memancing pada hari Sabtu dengan menggali parit pada hari Jumat yang menjebak ikan pada hari Sabtu kemudian mengambilnya pada hari Minggu. Ini menurut para penipu adalah boleh karena perbuatan memancing tidak terjadi pada hari Sabtu. Tetapi menurut fuqaha itu haram karena yang dimaksud adalah menahan diri dari apa yang dapat memperoleh buruan baik melalui sebab maupun langsung.
Aspek Kesebelas: Contoh Tipu Daya Yahudi
Di antara tipu daya mereka: ketika Allah mengharamkan lemak atas mereka, mereka menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah memasukkannya ke mulut, dan bahwa lemak adalah yang beku bukan yang cair. Maka mereka melelehkannya lalu menjualnya dan memakan harganya, dan berkata: “Kami tidak memakan lemak,” tanpa memperhatikan bahwa jika Allah mengharamkan pemanfaatan sesuatu maka tidak ada bedanya antara memanfaatkan bendanya atau penggantinya, karena pengganti menempati posisinya. Tidak ada beda antara keadaan bekunya dan lemaknya. Seandainya harganya halal, tentu tidak ada masalah besar dalam mengharamkannya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata: “Sampai kepada Umar bahwa si fulan menjual khamar. Maka dia berkata: ‘Semoga Allah memerangi si fulan, tidakkah dia tahu bahwa Rasulullah bersabda: Semoga Allah memerangi orang Yahudi, diharamkan atas mereka lemak lalu mereka melelehkannya dan menjualnya.'” (Muttafaq alaih)
Al-Khattabi berkata: “Jamoluha” artinya: mereka melelehkannya hingga menjadi minyak sehingga hilang darinya nama lemak. Dikatakan: jamaltu asy-syahm, ajmaltuhu, wajtamaltuhu. Dan al-jamil adalah lemak yang dilelehkan.
Dari Jabir bin Abdullah: bahwa dia mendengar Nabi bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala. Lalu ditanyakan: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang lemak bangkai, karena dengannya diolesi kapal, diminyaki kulit, dan dijadikan pelita oleh manusia?’ Beliau menjawab: ‘Tidak, itu haram.’ Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Semoga Allah memerangi orang Yahudi, sesungguhnya Allah ketika mengharamkan lemak atas mereka, mereka melelehkannya kemudian menjualnya dan memakan harganya.'” (Riwayat Bukhari dan asalnya muttafaq alaih)
Kritik Terhadap Ahli Tipu Daya
Imam Ahmad berkata dalam riwayat Shalih dan Abu Harits tentang ahli tipu daya: “Mereka sengaja kepada sunnah-sunnah lalu melakukan tipu daya untuk merusaknya. Sesuatu yang dikatakan haram, mereka melakukan tipu daya terhadapnya hingga menghalalkannya.” Kemudian dia berargumen dengan hadits ini dan hadits: “Allah melaknat muhallil dan orang yang dihalilkan untuknya.”
Al-Khattabi berkata tentang hadits lemak: “Dalam hadits ini terdapat pembatalan semua tipu daya yang digunakan seseorang untuk sampai kepada yang haram, dan bahwa hukumnya tidak berubah dengan mengubah bentuk dan mengganti namanya.”
Dia memisalkan tipu daya ahli lemak dengan orang yang dikatakan kepadanya: “Jangan mendekati harta anak yatim,” lalu dia menjualnya dan mengambil harganya lalu memakannya dan berkata: “Aku tidak memakan harta anak yatim itu sendiri.” Atau dia membeli sesuatu dengan tanggungannya dan membayarnya tunai lalu berkata: “Ini telah kumiliki dan gantinya menjadi utang dalam tanggunganku, maka aku hanya memakan apa yang menjadi milikku secara batin dan zahir.”
Seandainya Allah tidak merahmati umat ini dengan memberitahu mereka melalui NabiNya tentang apa yang menyebabkan orang Yahudi dilaknat, dan generasi terdahulu umat ini adalah fuqaha yang bertakwa yang mengetahui maksud syariat, sehingga syariat menjadi tetap dengan mengharamkan yang haram seperti bangkai, darah, daging babi dan lainnya meskipun bentuknya berubah, dan mengharamkan harganya, niscaya setan akan membuka jalan bagi ahli tipu daya seperti yang dibukakan dalam masalah harga dan lainnya, karena kedua pintu itu adalah satu pintu sebagaimana yang tidak tersembunyi.
Aspek Keduabelas: Inti Tipu Daya
Pintu tipu daya yang haram berpusat pada penamaan sesuatu dengan selain namanya, pada pengubahan bentuknya dengan tetap mempertahankan hakikatnya. Jadi pusatnya adalah mengubah nama dengan tetap mempertahankan yang dinamai, dan mengubah bentuk dengan tetap mempertahankan hakikat.
Muhallil misalnya mengubah nama tahlil menjadi nama nikah, dan nama muhallil menjadi suami, dan mengubah yang bernama tahlil dengan menjadikan bentuknya bentuk nikah, padahal hakikatnya hakikat tahlil.
Diketahui secara pasti bahwa laknat Rasulullah terhadap hal itu hanyalah karena kerusakan besar yang ada di dalamnya yang laknat itu sebagian dari hukumannya. Kerusakan ini tidak hilang dengan mengubah nama dan bentuk dengan tetap mempertahankan hakikat, dan tidak pula dengan mendahulukan syarat dari inti akad ke sebelumnya. Karena kerusakan itu mengikuti hakikat, bukan nama dan bukan sekedar bentuk.
Demikian juga kerusakan besar yang terkandung dalam riba tidak hilang dengan mengubah namanya dari riba menjadi muamalah, dan tidak pula dengan mengubah bentuknya dari satu bentuk ke bentuk lain, padahal hakikatnya diketahui dan disepakati oleh keduanya sebelum akad. Yang mengetahui isi hati mereka adalah Yang Mengetahui rahasia. Mereka telah sepakat tentang hakikat riba yang terang sebelum akad, kemudian mengubah namanya menjadi muamalah, dan bentuknya menjadi jual beli yang sama sekali tidak mereka maksudkan, tetapi hanya tipu daya, kelicikan, dan menipu Allah dan RasulNya.
Apa bedanya antara ini dengan apa yang dilakukan orang Yahudi dalam menghalalkan apa yang diharamkan Allah atas mereka berupa lemak dengan mengubah nama dan bentuknya? Mereka melelehkannya hingga menjadi minyak dan menjualnya serta memakan harganya dan berkata: “Kami hanya memakan harganya, bukan yang dijual, maka kami tidak memakan lemak.”
Demikian juga orang yang menghalalkan khamar dengan nama nabidz sebagaimana dalam hadits Abu Malik Al-Asy’ari dari Nabi bahwa beliau bersabda: “Sungguh akan ada orang dari umatku yang minum khamar, mereka menyebutnya dengan selain namanya, dimainkan di atas kepala mereka alat musik dan biduan, Allah akan membenamkan mereka ke bumi dan menjadikan mereka kera dan babi.”
Mereka ini datang dari sisi menghalalkan yang haram dengan apa yang mereka sangka berupa hilangnya nama, tanpa memperhatikan adanya makna yang haram dan ketetapannya. Ini persis syubhat orang Yahudi dalam menghalalkan jual beli lemak setelah melelehkannya, dan menghalalkan mengambil ikan pada hari Minggu dengan apa yang mereka jebakkan pada hari Sabtu dalam lubang dan jaring dari perbuatan mereka pada hari Jumat, dan berkata: “Ini bukan memancing hari Sabtu.”
Orang yang menghalalkan minuman memabukkan dengan mengklaim bahwa itu bukan khamar padahal dia tahu bahwa maknanya adalah makna khamar, maksudnya maksud khamar, dan kerjanya kerja khamar, adalah takwil yang paling rusak. Karena khamar adalah nama untuk setiap minuman yang memabukkan sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash sahih yang jelas.
Hadits ini datang dari Nabi dari beberapa jalan lain:
- Yang diriwayatkan Nasa’i dari beliau: “Orang-orang dari umatku akan minum khamar, mereka menyebutnya dengan selain namanya,” dan sanadnya sahih.
- Yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit secara marfu’: “Orang-orang dari umatku akan minum khamar, mereka menyebutnya dengan selain namanya.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan lafaz: “Sungguh akan ada segolongan dari umatku yang menghalalkan khamar.”
- Yang diriwayatkan Ibnu Majah juga dari hadits Abu Umamah, dia berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak akan habis malam dan siang hingga segolongan dari umatku minum khamar, mereka menyebutnya dengan selain namanya.”
Mereka ini hanya minum khamar karena menghalalkannya dengan sangkaan bahwa yang haram hanyalah apa yang terkena lafaz tersebut, dan bahwa lafaz itu tidak mencakup apa yang mereka halalkan.
Demikian juga syubhat mereka dalam menghalalkan sutera dan alat musik. Sutera dihalalkan untuk wanita dan dihalalkan untuk darurat dan dalam perang. Allah berfirman: “Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkanNya untuk hamba-hambaNya.'” (Al-A’raf: 32)
Alat-alat musik telah dibolehkan sebagiannya dalam pernikahan dan yang sejenisnya, dibolehkan pula huda’ (nyanyian pengiring unta), dan dibolehkan beberapa jenis nyanyian. Syubhat ini jauh lebih kuat daripada syubhat para pelaku tipu daya. Jika hukuman bagi mereka adalah sebagian dari mereka diubah menjadi kera dan babi, maka bagaimana dengan hukuman bagi orang yang dosanya lebih besar dan perbuatannya lebih keji? Kaum yang ditenggelamkan bumi dan diubah wujudnya, hal itu dilakukan kepada mereka karena takwil yang rusak yang mereka gunakan untuk menghalalkan yang haram melalui tipu daya, dan mereka berpaling dari maksud dan hikmah pembuat syariat dalam mengharamkan hal-hal tersebut. Karena itulah mereka diubah menjadi kera dan babi sebagaimana ashab al-sabt (orang-orang Sabtu) diubah karena takwil rusak mereka yang menghalalkan yang haram, dan sebagian mereka ditenggelamkan bumi sebagaimana Qarun ditenggelamkan, karena dalam khamar, sutera, dan alat musik terdapat kesombongan dan keangkuhan seperti yang ada dalam perhiasan yang dikenakan Qarun saat keluar kepada kaumnya. Ketika mereka mengubah agama Allah, maka Allah mengubah mereka, dan ketika mereka sombong terhadap kebenaran, Allah merendahkan mereka. Ketika mereka menggabungkan kedua hal itu, Allah menggabungkan kedua hukuman itu bagi mereka, dan hal itu tidak jauh dari orang-orang zalim. Telah disebutkan tentang pengubahan wujud dan penenggelaman bumi dalam beberapa hadits yang sebagiannya telah disebutkan sebelumnya.
PASAL
Rasulullah telah mengabarkan bahwa sebagian dari umatnya akan menghalalkan riba dengan nama jual beli, sebagaimana beliau mengabarkan tentang mereka menghalalkan khamar dengan nama lain.
Diriwayatkan oleh Ibnu Batthah dengan sanadnya dari al-Auza’i dari Nabi: “Akan datang suatu masa di mana manusia menghalalkan riba dengan nama jual beli.”
Yang dimaksud adalah ‘inah (jual beli fiktif untuk menutupi riba). Meskipun hadits ini mursal, namun ia layak untuk dijadikan penguat berdasarkan kesepakatan, dan ada hadits-hadits musnad yang mendukungnya, yaitu hadits-hadits yang menunjukkan pengharaman ‘inah. Diketahui bahwa ‘inah menurut orang yang menghalalkannya hanya dinamakan jual beli, dan dalam hadits ini dijelaskan bahwa itu adalah riba bukan jual beli. Sesungguhnya umat ini tidak ada yang menghalalkan riba secara terang-terangan, namun mereka menghalalkannya dengan nama dan bentuk jual beli, sehingga mereka membentuknya dalam bentuk jual beli dan meminjam istilahnya.
Diketahui bahwa riba tidak diharamkan hanya karena bentuk dan lafaznya, namun diharamkan karena hakikat, makna, dan tujuannya. Hakikat, makna, dan tujuan tersebut sama-sama ada dalam tipu daya riba sebagaimana adanya dalam riba yang terang-terangan. Kedua pihak yang berakad mengetahui hal itu dari diri mereka dan diketahui oleh orang yang menyaksikan keadaan mereka. Allah mengetahui bahwa tujuan mereka adalah riba itu sendiri, namun mereka menggunakan akad yang bukan tujuan sebenarnya dan menamakannya dengan nama pinjaman yang bukan nama aslinya. Diketahui bahwa hal ini tidak menghilangkan keharaman dan tidak mengangkat kerusakan yang menjadi sebab pengharaman riba, bahkan menambah kekuatan dan penekanannya dari berbagai segi.
Di antaranya: ia menuntut orang yang berhutang yang membutuhkan dengan kekuatan yang tidak dilakukan oleh pemberi riba secara terang-terangan, karena ia yakin dengan bentuk akad dan namanya.
Di antaranya: ia menuntutnya dengan keyakinan bahwa tambahan itu halal dan baik, berbeda dengan tuntutan pemberi riba secara terang-terangan.
Di antaranya: keyakinannya bahwa itu adalah perdagangan tunai yang menguntungkan. Jiwa paling berminat pada perdagangan, maka ia dalam hal itu seperti orang yang mencintai seorang wanita dengan cinta yang sangat dan dicegah dari berduaan dengannya karena wanita itu haram baginya. Lalu ia melakukan tipu daya dengan membuat akad palsu di antara dirinya dan wanita itu yang tidak memiliki hakikat, untuk merasa aman dari keburukan dan kehinaan haram, sehingga ia mendatanginya dengan aman. Keduanya mengetahui dalam batin bahwa wanita itu bukan istrinya, namun mereka menampakkan bentuk akad untuk mencapai tujuan.
Diketahui bahwa hal ini menambah kerusakan yang diharamkan oleh Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui karena riba, karena Allah mengharamkan riba karena bahayanya terhadap orang yang membutuhkan dan membahayakannya dengan kemiskinan abadi serta hutang yang harus ditanggung yang tidak terlepas darinya. Hal itu berkembang dan bertambah hingga batas yang memusnahkan dan merampas barang serta perabotannya sebagaimana yang terjadi dalam kenyataan.
Riba adalah saudara judi yang membuat penjudi menjadi miskin, sedih, dan putus asa.
Maka dari kesempurnaan hikmah syariat yang sempurna yang mengatur kemaslahatan hamba adalah mengharamkannya dan mengharamkan jalan yang menuju kepadanya, sebagaimana mengharamkan berpisah dalam penukaran sebelum serah terima, dan menjual dirham dengan dirham secara hutang meski tidak ada tambahan. Bagaimana mungkin pembuat syariat dengan kesempurnaan hikmahnya membolehkan tipu daya dan kelicikan untuk mendapatkan kerusakan ini dan terjadinya secara berlipat ganda dengan memakan harta orang yang membutuhkan berlipat-lipat? Seandainya seorang dokter melakukan hal serupa kepada pasien, niscaya akan membinasakan mereka. Sesungguhnya yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dari hal-hal haram hanyalah sebagai diet untuk menjaga kesehatan hati dan kekuatan iman, sebagaimana yang dicegah dokter yang membahayakan pasien adalah diet untuknya. Jika pasien atau dokter melakukan tipu daya untuk mengonsumsi yang membahayakan itu dengan mengubah bentuknya namun hakikat dan sifatnya tetap, atau mengubah namanya namun yang dinamakan tetap, maka pasien akan bertambah sakit atas sakitnya dan sampai pada kebinasaan, dan tidak bermanfaat baginya perubahan bentuk atau nama.
Jika engkau merenungkan tipu daya yang mengandung penghalalanan yang diharamkan Allah, menggugurkan yang diwajibkan-Nya, dan menghalalkan yang diikat-Nya, engkau akan mendapati perkara seperti itu, dan engkau akan mendapati kerusakan yang timbul darinya lebih besar daripada kerusakan yang timbul dari hal-hal haram yang tetap dalam bentuk dan namanya, dan pengalaman menjadi saksi akan hal itu.
Allah hanya mengharamkan hal-hal haram ini dan lainnya karena kerusakan yang dikandungnya yang membahayakan dunia dan agama, dan tidak mengharamkannya karena nama dan bentuknya. Diketahui bahwa kerusakan-kerusakan itu mengikuti hakikatnya, tidak hilang dengan berubahnya nama dan bentuknya. Seandainya kerusakan itu hilang dengan mengubah bentuk dan nama, niscaya Allah tidak melaknat orang Yahudi karena mengubah bentuk lemak dan namanya dengan melelehkannya hingga menghasilkan nama dan bentuk minyak, kemudian mereka memakan harganya dan berkata “kami tidak memakannya”. Demikian pula mengubah bentuk buruan pada hari Sabtu dengan berburu pada hari Ahad.
Mengubah bentuk dan nama hal-hal haram dengan tetapnya tujuan dan hakikatnya adalah menambah kerusakan yang menjadi sebab pengharamannya, dengan mengandung penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya, serta menisbatkan kelicikan, penipuan, kecurangan, dan kemunafikan kepada syariat dan agama-Nya, dan bahwa Dia mengharamkan sesuatu karena kerusakan namun membolehkannya karena yang lebih besar lagi.
Karena itu Ayyub as-Sakhtiyani berkata: “Mereka menipu Allah seakan-akan menipu anak-anak kecil, seandainya mereka melakukan perkara sesuai wajahnya niscaya lebih ringan.”
Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan orang Yahudi sehingga menghalalkan yang diharamkan Allah dengan tipu daya yang paling sederhana.”
Bisyr bin as-Sariy yang merupakan guru Imam Ahmad berkata: “Aku melihat dalam ilmu, ternyata itu adalah hadits dan pendapat. Aku mendapati dalam hadits disebutkan tentang para nabi dan rasul, disebutkan tentang kematian, disebutkan tentang ketuhanan Tuhan dan keagungan serta kebesaran-Nya, disebutkan tentang surga dan neraka, halal dan haram, anjuran menyambung silaturrahim dan kumpulan kebaikan. Aku melihat dalam pendapat ternyata di dalamnya ada kelicikan dan penipuan, pertengkaran, menuntut hak secara berlebihan, berdebat dalam agama, menggunakan tipu daya, mendorong memutus silaturrahim, dan keberanian terhadap yang haram.”
Abu Dawud berkata: “Aku mendengar Ahmad bin Hanbal menyebutkan para pelaku tipu daya, maka ia berkata: ‘Mereka melakukan tipu daya untuk menghancurkan sunnah Rasulullah.'”
Pendapat yang darinya lahir tipu daya yang mengandung penggugguran yang diwajibkan Allah dan penghalalanan yang diharamkan Allah adalah yang disepakati para salaf untuk dicela dan dicaci.
Diriwayatkan Harb dari asy-Sya’bi berkata: Ibnu Mas’ud berkata: “Hati-hatilah dengan ‘ara’ayta’ (bagaimana pendapatmu), ‘ara’ayta’, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena ‘ara’ayta’ ‘ara’ayta’, dan janganlah kalian mengqiyaskan sesuatu dengan sesuatu sehingga tergelincir kaki setelah kokoh.”
Dari asy-Sya’bi dari Masruq berkata: Abdullah berkata: “Tidak ada tahun kecuali tahun sesudahnya lebih buruk darinya. Aku tidak berkata pemimpin lebih baik dari pemimpin, atau tahun lebih subur dari tahun, tetapi hilangnya orang-orang baik dan ulama kalian, kemudian muncul kaum yang mengqiyaskan perkara dengan pendapat mereka, maka runtuh Islam dan berlubang.”
Umar bin al-Khattab berkata: “Hati-hatilah dengan para ahli pendapat, karena mereka musuh sunnah. Mereka lemah dalam menghafal hadits dan lepas dari mereka untuk dipahami, dan malu ketika ditanya untuk berkata: ‘kami tidak tahu’. Maka mereka melawannya dengan pendapat mereka. Hati-hatilah kalian dan mereka.”
Ahmad berkata dalam riwayat Isma’il bin Sa’id: “Tidak boleh sesuatu dari tipu daya.”
Dalam riwayat Shalih anaknya: “Tipu daya, kami tidak memandangnya.”
Ia berkata dalam riwayat al-Atsram, dan menyebutkan hadits Abdullah bin Umar dalam hadits: “Kedua penjual memiliki pilihan dan tidak halal bagi salah satu dari keduanya berpisah dari temannya karena khawatir ia akan membatalkannya.” Ia berkata di dalamnya ada pembatalan tipu daya.
Ia berkata dalam riwayat Abu al-Harits: “Tipu daya yang dibuat orang-orang ini, mereka melakukan tipu daya dalam hal yang dikatakan kepada mereka bahwa itu haram, lalu mereka melakukan tipu daya padanya hingga menghalalkannya. Nabi telah bersabda: ‘Allah melaknat orang Yahudi, lemak diharamkan kepada mereka, lalu mereka melelehkannya dan memakan harganya.’ Mereka melelehkannya untuk menghilangkan nama lemak darinya. Nabi telah melaknat muhallil dan yang dihalalkan untuknya.”
Ia berkata dalam riwayat anaknya Shalih: “Mereka membatalkan sumpah dengan tipu daya, padahal Allah berfirman: ‘Dan janganlah kalian membatalkan sumpah setelah meneguhkannya’ [an-Nahl: 91], dan Allah berfirman: ‘Mereka menunaikan nazar’ [al-Insan: 7].”
Ia berkata dalam riwayat Abu Thalib tentang tipu daya untuk menggugurkan iddah: “Subhanallah, alangkah heranya ini. Mereka batalkan Kitab Allah dan Sunnah. Allah menetapkan iddah bagi wanita merdeka dari kehamilan, maka tidak ada wanita yang dicerai atau suaminya meninggal kecuali beriddah karena kehamilan. Kemaluan yang disetubuhi, kemudian ia memerdekakan pada saat itu lalu menikahinya lalu menyetubuhinya. Jika ia hamil, bagaimana ia berbuat? Seorang laki-laki menyetubuhinya hari ini, dan yang lain menyetubuhinya besok? Ini adalah pembatalan Kitab Allah dan Sunnah. Nabi bersabda: ‘Janganlah disetubuhi wanita hamil hingga melahirkan, dan yang tidak hamil hingga haid.’ Tidak diketahui apakah ia hamil atau tidak? Subhanallah, alangkah jeleknya ini.”
Ia berkata dalam riwayat Habisy bin Sandi tentang lelaki yang membeli budak wanita kemudian memerdekakannya pada hari itu dan menikahinya: “Apakah ia menyetubuhinya pada hari itu?” Ia berkata: “Bagaimana ia menyetubuhinya pada hari itu, padahal yang itu menyetubuhinya kemarin?” Ia marah dan berkata: “Ini perkataan paling buruk.”
Ia berkata dalam riwayat al-Maimuni: “Jika bersumpah atas sesuatu kemudian melakukan tipu daya dengan suatu tipu daya lalu sampai kepadanya, maka ia telah sampai pada hal itu sendiri.”
Ia berkata dalam riwayat al-Maimuni, tentang orang yang bersumpah atas sumpah kemudian melakukan tipu daya untuk membatalkannya: “Apakah boleh?” Ia berkata: “Kami tidak memandang tipu daya kecuali dengan yang boleh.” Al-Maimuni berkata kepadanya: “Bukankah tipu daya kami di dalamnya adalah mengikuti apa yang mereka katakan? Jika kami mendapati bagi mereka di dalamnya suatu perkataan kami mengikutinya?” Ia berkata: “Ya, demikianlah.” Aku berkata: “Bukankah ini dari kami tipu daya?” Ia berkata: “Ya.” Aku berkata: “Mereka berkata tentang lelaki yang bersumpah atas istrinya sementara ia di tangga: jika naik atau turun maka engkau talak. Mereka berkata: ia digendong dan tidak turun.” Ia berkata: “Ini adalah pelanggaran sumpah itu sendiri, ini bukan tipu daya, ini adalah pelanggaran sumpah.”
Disebutkan kepada Ahmad bahwa seorang wanita ingin berpisah dari suaminya namun suaminya menolak, lalu sebagian ahli tipu daya berkata kepadanya: “Seandainya engkau murtad dari Islam niscaya terpisah darinya.” Ia melakukannya, maka Ahmad marah dan berkata: “Siapa yang memfatwakannya atau mengajarkannya atau meridhainya maka ia kafir.”
Demikian pula Abdullah bin al-Mubarak berkata, kemudian berkata: “Aku tidak melihat setan pandai seperti ini hingga datang orang-orang ini lalu ia belajar dari mereka.”
Yazid bin Harun berkata: “Para ahli tipu daya memfatwakan sesuatu yang seandainya orang Yahudi dan Nasrani memfatwakannya niscaya jelek. Mereka memfatwakan seorang lelaki yang bersumpah tidak akan mencerai istrinya dengan cara apapun, lalu wanita itu memberikan harta banyak untuknya agar menceraikannya, maka mereka memfatwakannya untuk mencium ibunya atau menyentuhnya.”
Tipu daya disebutkan di hadapan Syarik, maka ia berkata: “Siapa yang menipu Allah, Dia akan menipunya.”
an-Nadhr bin Syumail berkata: “Dalam kitab tipu daya ada tiga ratus dua puluh masalah, semuanya kekafiran.”
Hafs bin Ghiyats berkata: “Seharusnya ditulis padanya: kitab kefasikan.”
Abdullah bin al-Mubarak berkata dalam kisah putri Abu Ruh ketika diperintahkan murtad pada masa Abu Ghassan lalu ia murtad sehingga dipisahkan di antara keduanya dan dimasukkan penjara. Ibnu al-Mubarak berkata dalam keadaan marah: “Siapa yang memerintahkan ini maka ia kafir, dan siapa yang memiliki kitab ini atau di rumahnya untuk memerintahkan dengannya maka ia kafir, dan jika ia menyukainya namun tidak memerintahkan dengannya maka ia kafir.”
Ayyub as-Sakhtiyani berkata: “Celakalah mereka, siapa yang mereka tipu?” maksudnya para ahli tipu daya.
Sebagian ahli tipu daya berkata: “Apa yang kalian ingkari dari kami kecuali bahwa kami sengaja kepada hal-hal yang haram bagi kalian lalu kami melakukan tipu daya padanya hingga menjadi halal.”
Zadzan berkata: Ali berkata, maksudnya ketika melihat permulaan tipu daya: “Sesungguhnya aku melihat kalian menghalalkan hal-hal yang telah diharamkan Allah, dan mengharamkan hal-hal yang telah dihalalkan Allah.”
Aku berkata: Siapa yang merenungkan syariat dan dikaruniai pemahaman jiwa di dalamnya akan melihatnya telah membatalkan maksud para ahli tipu daya dan menghadapi mereka dengan lawannya, serta menutup jalan-jalan yang mereka buka untuk tipu daya yang batil.
Di antara contoh-contoh tersebut adalah: bahwa syariat mencegah orang yang berbuat tipu daya terhadap warisan dengan membunuh pewaris dari mendapat warisannya, dan memindahkan hak waris tersebut kepada orang lain selain dirinya karena ia telah berbuat tipu daya dengan cara yang batil.
Di antara contoh-contoh tersebut adalah: batalnya wasiat kepada orang yang diberi wasiat harta jika ia membunuh pemberi wasiat.
Di antara contoh-contoh tersebut adalah: batalnya tadbiir (janji memerdekakan budak setelah majikan meninggal) terhadap budak mudabbar jika ia membunuh majikannya untuk mempercepat kemerdekaan.
Di antara contoh-contoh tersebut adalah: pengharaman perempuan yang dinikahi dalam masa iddahnya dari suami, dengan pengharaman selamanya, menurut Umar bin Khattab, Malik, dan salah satu riwayat dari Ahmad, karena ia telah berbuat tipu daya untuk menggaulinya dengan bentuk akad yang diharamkan.
Di antara contoh-contoh tersebut adalah: jika orang sakit berbuat tipu daya untuk mencegah istrinya dari warisan dengan menceraikannya, maka istri tersebut tetap mewarisinya selama masih dalam masa iddah, menurut sebagian ulama. Menurut ulama lain, istri tersebut mewarisinya meskipun masa iddahnya telah selesai, selama belum menikah lagi. Menurut sebagian ulama lain: istri tersebut tetap mewarisi meskipun sudah menikah lagi.
Di antara contoh-contoh tersebut adalah: batalnya pengakuan orang sakit terhadap ahli warisnya tentang suatu harta karena ia menjadikannya sebagai tipu daya untuk berwasiat kepadanya. Dan contoh-contoh serupa sangat banyak.
Maka orang yang berbuat tipu daya dengan cara batil akan diperlakukan dengan berlawanan dari tujuannya secara syariat dan takdir.
Dan manusia telah menyaksikan dengan mata kepala bahwa siapa yang hidup dengan kemunafikan akan hidup dalam kemiskinan.
Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menghukum orang yang berbuat tipu daya untuk menghilangkan bagian orang-orang miskin pada waktu panen dengan mengharamkan seluruh buah-buahan mereka.
Dan Allah menghukum orang yang berbuat tipu daya terhadap perburuan yang diharamkan dengan mengubah mereka menjadi kera dan babi.
Dan Allah menghukum orang yang berbuat tipu daya untuk memakan harta manusia dengan riba dengan menghancurkan hartanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (Al-Baqarah: 276).
Maka harta orang yang memakan riba pasti akan hancur, berapapun jumlahnya.
Dasar dari semua ini adalah: bahwa Allah Subhanahu menjadikan hukuman bagi pelaku kejahatan berlawanan dengan apa yang mereka tuju dengan kejahatan tersebut. Allah menjadikan hukuman bagi pendusta adalah dengan mengabaikan perkataannya dan menolaknya.
Allah menjadikan hukuman bagi orang yang menggelapkan dari harta rampasan perang ketika ia bermaksud memperbanyak hartanya dengan penggelapan: adalah dengan mengharamkan bagiannya dan membakar barang-barangnya. Allah menjadikan hukuman bagi orang yang berburu di tanah haram atau dalam keadaan ihram: dengan mengharamkan memakan hasil buruannya dan mengganti kerugiannya dengan yang serupa.
Allah menjadikan hukuman bagi orang yang sombong menolak kebenaran dan tunduk kepadanya: dengan mewajibkan kehinaan dan kerendahan sesuai dengan kesombongannya terhadap kebenaran.
Allah menjadikan hukuman bagi orang yang sombong dari penghambaan dan ketaatan kepada-Nya: dengan menjadikannya hamba bagi orang-orang yang menghamba dan taat kepada-Nya.
Allah menjadikan hukuman bagi orang yang menakuti jalan dan memotong jalan: dengan memotong anggota tubuhnya, dan memotong semua jalan baginya dengan pengasingan dari bumi, sehingga ia tidak bisa berjalan di dalamnya kecuali dalam keadaan takut.
Allah menjadikan hukuman bagi orang yang menikmati seluruh tubuh dan jiwanya dengan persetubuhan haram: dengan menyakiti tubuh dan jiwanya dengan cambukan dan rajam sehingga rasa sakit sampai ke tempat di mana kenikmatan itu sampai.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyariatkan hukuman bagi orang yang mengintip rumah orang lain: dengan mencungkil matanya dengan kayu dan semacamnya, untuk merusak anggota tubuh yang telah mengkhianatinya, dan memasukkannya ke rumah tanpa izin, serta mengintip auratnya.
Allah menghukum setiap pengkhianat dengan menyesatkan tipudayanya dan membatalkannya serta tidak membimbingnya kepada tujuannya. Meskipun ia memperoleh sebagiannya, maka apa yang diperolehnya menjadi sebab bertambahnya hukuman dan kekecewaan: “Dan sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada tipu daya orang-orang yang berkhianat” (Yusuf: 52).
Allah menghukum orang yang tamak terhadap kekuasaan, kepemimpinan, dan jabatan hakim, dengan mensyariatkan pencegahan dan perampasan apa yang ia tamaki sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya kami tidak akan memberikan jabatan ini kepada orang yang memintanya.”
Oleh karena itu Allah menghukum bapak manusia Adam ‘alaihissalam: dengan mengeluarkannya dari surga ketika ia bermaksiat dengan memakan dari pohon untuk kekal di dalamnya, maka hukumannya adalah dikeluarkan dari surga, berlawanan dengan apa yang ia harapkan.
Allah menghukum orang yang mengambil tuhan lain selain-Nya, untuk mendapat pertolongan dan kehormatan darinya: dengan menjadikan tuhan itu sebagai lawan yang menghinakannya dan mengkhianatinya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan mereka mengambil tuhan-tuhan selain Allah agar menjadi kemuliaan bagi mereka. Sekali-kali tidak! Mereka akan mengingkari penyembahan mereka dan akan menjadi lawan bagi mereka” (Maryam: 81-82). Dan firman Allah Ta’ala: “Dan mereka mengambil tuhan-tuhan selain Allah agar mereka mendapat pertolongan. Mereka tidak dapat menolong mereka, padahal mereka menjadi tentara yang disiapkan untuk mereka” (Yasin: 74-75). Dan firman Allah Ta’ala: “Janganlah kamu jadikan tuhan lain bersama Allah, nanti kamu akan duduk tercela dan terhina” (Al-Isra: 22).
Berlawanan dengan apa yang diharapkan orang musyrik dari mengambil tuhan selain Allah berupa pertolongan dan pujian.
Allah menghukum manusia ketika mereka mengurangi takaran dan timbangan dengan kezaliman penguasa terhadap mereka, yang mengambil dari harta mereka berlipat ganda dari apa yang mereka kurangi antara satu dengan yang lain.
Allah menghukum mereka ketika mereka menahan zakat dan sedekah untuk menyenangkan harta mereka dengan menahan hujan dari mereka, sehingga Allah menghancurkan harta mereka dengan hal itu, dan menjadikan orang kaya dan miskin sama dalam kebutuhan.
Allah menghukum mereka ketika mereka berpaling dari kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencari petunjuk dari selain-Nya: dengan menyesatkan mereka dan menutup pintu-pintu petunjuk bagi mereka sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ali radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan lainnya, dan disebutkan tentang Al-Quran:
“Siapa yang meninggalkannya karena kesombongan, Allah akan menghancurkannya, dan siapa yang mencari petunjuk selain darinya, Allah akan menyesatkannya.”
Sesungguhnya orang yang berpaling dari Al-Quran, jika ia berpaling karena kesombongan, maka balasannya adalah Allah menghancurkannya, atau karena mencari petunjuk dari selainnya maka balasannya adalah Allah menyesatkannya.
Ini adalah pintu yang sangat luas dan sangat bermanfaat. Bagi siapa yang merenungkannya akan mendapatinya mengandung hukuman Rabb Subhanahu bagi orang yang keluar dari ketaatan-Nya, dengan membalikkan tujuannya secara syariat dan takdir, dunia dan akhirat. Dan sunnatullah yang berlaku pada hamba-hamba-Nya adalah: siapa yang berbuat tipu daya dengan kebatilan akan ditipu daya, siapa yang berbuat tipu daya akan ditipu daya, dan siapa yang menipu orang lain akan ditipu. Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka” (An-Nisa: 142). Dan firman Allah Ta’ala: “Dan tipu daya yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang melakukannya” (Fathir: 43).
Maka kamu tidak akan mendapati penipu kecuali ia akan ditipu, tidak ada penipu kecuali ia akan ditipu, dan tidak ada yang berbuat tipu daya kecuali ia akan ditipu daya.
Fasal
Jika kamu merenungkan syariat, kamu akan mendapatinya telah datang dengan menutup jalan-jalan menuju yang diharamkan, dan itu adalah kebalikan dari pintu tipu daya yang mengantarkan kepadanya. Tipu daya adalah wasilah dan pintu-pintu menuju yang diharamkan, sedangkan menutup jalan-jalan adalah kebalikan dari itu. Antara kedua pintu ini terdapat pertentangan yang sangat besar, dan pembuat syariat mengharamkan jalan-jalan itu, meskipun tidak dimaksudkan untuk yang diharamkan, karena mengantarkan kepadanya.
Bagaimana jika memang dimaksudkan untuk yang diharamkan itu sendiri?
Allah Ta’ala melarang mencaci tuhan-tuhan orang musyrik, karena hal itu menjadi jalan untuk mereka mencaci Allah Subhanahu wa Ta’ala secara permusuhan dan kekufuran, sebagai balasan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa: “Di antara dosa besar adalah seseorang mencaci kedua orang tuanya. Mereka bertanya: Apakah seseorang mencaci kedua orang tuanya? Beliau menjawab: Ya, ia mencaci ayah seseorang, lalu orang itu mencaci ayahnya. Dan ia mencaci ibunya lalu orang itu mencaci ibunya.”
Ketika Shafiyah radhiyallahu ‘anha datang mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau sedang i’tikaf, beliau berdiri bersamanya untuk mengantarkannya ke rumahnya. Dua orang Anshar melihat mereka lalu beliau berkata: “Pelan-pelan, ini adalah Shafiyah binti Huyay.” Mereka berkata: “Subhanallah, ya Rasulullah.” Beliau berkata: “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri anak Adam seperti mengalirnya darah. Aku khawatir setan melemparkan keburukan ke dalam hati kalian berdua.”
Beliau menutup jalan prasangka buruk mereka dengan memberitahu bahwa itu adalah Shafiyah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan diri dari membunuh orang-orang munafik meskipun ada kemaslahatan di dalamnya, karena hal itu menjadi jalan untuk membuat orang lari dan berkata: “Sesungguhnya Muhammad membunuh sahabat-sahabatnya.”
Allah mengharamkan setetes khamar meskipun tidak menimbulkan kerusakan seperti yang banyak, karena yang sedikit menjadi jalan untuk meminum yang banyak. Allah mengharamkan menyimpannya untuk dijadikan cuka dan menjadikannya najis, agar mendekatinya dengan cara apapun tidak mengantarkan untuk meminumnya.
Nabi melarang mencampur dua jenis minuman dan melarang meminum perasan anggur dan nabidz setelah tiga hari, dan melarang membuat nabidz dalam wadah-wadah yang tidak diketahui fermentasi nabidz di dalamnya untuk memutus sebab dan menutup jalan.
Allah mengharamkan berduaan dengan wanita asing, bepergian bersamanya, dan memandangnya tanpa keperluan, untuk memutus sebab dan menutup jalan.
Allah mencegah wanita ketika keluar ke masjid dari memakai wewangian dan dupa.
Allah mencegah mereka dari bertasbih dalam shalat ketika ada sesuatu yang terjadi, tetapi menjadikan tepuk tangan untuk mereka.
Allah mencegah wanita yang sedang iddah karena kematian suami dari berhias, memakai wewangian, dan perhiasan.
Allah mencegah laki-laki dari terang-terangan meminang wanita dalam masa iddah meskipun akad nikah dilakukan setelah iddah selesai.
Nabi melarang wanita mendeskripsikan wanita lain kepada suaminya hingga seakan-akan suaminya melihatnya.
Nabi melarang membangun masjid di atas kuburan dan melaknat pelakunya.
Nabi melarang meninggikan kuburan dan memuliakannya serta memerintahkan untuk meratakannya.
Nabi melarang membangun di atasnya, mengapur, menulis di atasnya, shalat menghadap dan di dekatnya, serta menyalakan lampu di atasnya. Semua itu untuk menutup jalan menjadikannya berhala. Dan semua ini haram bagi yang meniatkannya maupun yang tidak meniatkannya, bahkan bagi yang meniatkan sebaliknya, untuk menutup jalan.
Nabi melarang shalat saat matahari terbit dan terbenam, karena kedua waktu ini adalah waktu orang kafir sujud kepada matahari. Dalam shalat terdapat penyerupaan dengan mereka secara lahir. Dan itu menjadi jalan untuk keselarasan dan kemiripan secara batin. Nabi menegaskan hal itu dengan melarang shalat setelah Ashar dan setelah Subuh meskipun tidak hadir waktu sujud orang kafir kepada matahari, sebagai penegasan maksud ini, dan perlindungan bagi sisi tauhid, serta menutup jalan syirik dengan setiap cara yang mungkin.
Nabi mencegah perpisahan dalam sharf (tukar menukar) sebelum serah terima, demikian juga ribawi jika dijual dengan ribawi lain yang bukan sejenis, untuk menutup jalan nasi’ah (penangguhan), yang merupakan inti riba dan bagian terbesarnya. Bahkan nabi mencegah menjual satu dirham dengan dua dirham secara tunai untuk menutup jalan riba nasi’ah, sebagaimana beliau jelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dalam shahihnya, dan ini adalah alasan terbaik dalam pengharaman riba fadhl.
Allah mengharamkan menggabungkan hutang dan jual beli, karena di dalamnya terdapat jalan untuk keuntungan dalam hutang, dengan mengambil lebih dari yang diberikan, dan menjadikan jual beli atau sewa sebagai wasilah sebagaimana yang terjadi.
Nabi mencegah penjual membeli barang dari pembelinya dengan harga lebih murah dari harga belinya, dan ini adalah masalah ‘iinah meskipun tidak meniatkan riba, karena ia menjadi wasilah yang jelas untuk menjual lima belas secara tempo dengan sepuluh secara tunai.
Allah mengharamkan menggabungkan dua syarat dalam jual beli, karena ia menjadi wasilah untuk itu, dan ini sesuai dengan masalah ‘iinah.
Nabi mencegah hutang yang menarik manfaat dan menjadikannya riba.
Nabi mencegah pemberi hutang menerima hadiah dari peminjam, kecuali jika di antara mereka ada kebiasaan yang berlaku sebelum hutang. Dalam sunan Ibnu Majah dari Yahya bin Abi Ishaq Al-Hana’i berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: “Seorang dari kami memberikan hutang kepada saudaranya, lalu dia memberikan hadiah kepadanya?” Anas berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika salah seorang dari kalian memberikan hutang lalu diberi hadiah atau dikendarai hewan, maka janganlah ia naik dan janganlah menerimanya kecuali jika sudah menjadi kebiasaan di antara mereka sebelum itu.”
Bukhari meriwayatkan dalam tarikhnya dari Yazid bin Abi Yahya Al-Hana’i dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian memberikan hutang, maka janganlah mengambil hadiah.”
Dalam shahih Bukhari dari Abu Burdah dari Abu Musa berkata: “Aku datang ke Madinah lalu bertemu Abdullah bin Salam, dia berkata kepadaku: Sesungguhnya kamu di negeri yang riba merajalela di dalamnya, jika kamu mempunyai hak pada seseorang lalu dia memberikan hadiah kepadamu berupa satu beban jerami atau satu beban gandum, atau satu beban makanan ternak, maka janganlah kamu ambil karena itu riba.”
Sa’id bin Manshur meriwayatkan dalam sunannya makna ini dari Ubay bin Ka’b.
Dan datang dari Ibnu Mas’ud, Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhum yang serupa. Dan semua itu untuk menutup jalan mengambil tambahan dalam hutang yang kewajibannya mengembalikan yang serupa.
Nabi melarang menjual hutang dengan hutang, yaitu hutang yang ditangguhkan dengan hutang yang ditangguhkan, karena ia menjadi jalan untuk riba nasi’ah. Seandainya kedua hutang itu tunai, tidak akan terlarang, karena keduanya gugur dari tanggungan keduanya. Dalam bentuk yang dilarang terdapat jalan untuk berlipat gandanya hutang dalam tanggungan masing-masing sebagai imbalan penangguhan, dan ini adalah kerusakan riba nasi’ah itu sendiri.
Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang wanita “memukul kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan” (An-Nur: 31).
Ketika pukulan kaki menjadi jalan untuk munculnya suara gelang kaki yang menjadi jalan untuk condongnya laki-laki kepada mereka, Allah melarang mereka dari hal itu.
Allah memerintahkan laki-laki dan wanita untuk menundukkan pandangan mereka karena melihat menjadi jalan untuk kecenderungan dan kecintaan yang menjadi jalan untuk melakukan yang dilarang.
Allah mengharamkan berdagang khamar meskipun hanya menjualnya kepada orang kafir yang menghalalkan meminumnya, karena berdagang khamar menjadi jalan untuk mengumpulkan dan meminumnya. Oleh karena itu ketika turun ayat-ayat tentang pengharaman riba, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakannya kepada mereka, dan menggabungkannya dengan pengharaman berdagang khamar, karena riba menjadi jalan untuk merusak harta. Dan khamar menjadi jalan untuk merusak akal. Maka beliau menggabungkan pengharaman berdagang keduanya.
Nabi melarang mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, agar tidak dijadikan jalan untuk menambah puasa wajib sebagaimana yang dilakukan ahli kitab.
Nabi melarang menyerupai ahli kitab dan orang kafir lainnya dalam banyak tempat, karena kemiripan lahir menjadi jalan untuk keselarasan batin, sebab jika petunjuk menyerupai petunjuk, hati akan menyerupai hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah petunjuk kita berbeda dengan petunjuk orang kafir.”
Dalam Musnad secara marfu’: “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
Allah mengharamkan menggabungkan antara wanita dengan bibinya (saudara ayah), dan antara wanita dengan bibinya (saudara ibu), karena hal itu menjadi jalan untuk memutus silaturahmi. Dengan alasan inilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan dan berkata: “Sesungguhnya jika kalian melakukan itu, kalian akan memutus silaturahmi kalian.”
Nabi memerintahkan untuk berlaku adil di antara anak-anak dalam pemberian, dan mengabarkan bahwa mengkhususkan sebagian mereka dengan pemberian adalah kezaliman yang tidak baik, dan tidak pantas bersaksi atasnya. Nabi memerintahkan pelakunya untuk mengembalikannya dan menasihatinya serta memerintahkannya bertakwa kepada Allah Ta’ala, dan memerintahkannya berlaku adil karena hal itu menjadi jalan yang jelas dan sangat dekat untuk terjadinya permusuhan di antara anak-anak dan putusnya silaturahmi di antara mereka, sebagaimana yang terlihat dengan mata kepala. Seandainya tidak datang sunnah yang shahih dan tegas yang tidak ada lawannya tentang larangan ini, niscaya qiyas dan dasar-dasar syariat serta kemaslahatan yang dikandungnya dan menolak kerusakan mengharuskan pengharamannya.
Nabi mencegah menikahi budak wanita, karena hal itu menjadi jalan yang jelas untuk memperbudak anaknya, kemudian membolehkan menggaulinya dengan kepemilikan untuk menghilangkan kerusakan ini.
Nabi mencegah melebihi empat istri karena hal itu menjadi jalan yang jelas untuk berbuat zalim dan tidak adil di antara mereka, dan membatasi laki-laki pada empat, sebagai kelapangan bagi mereka untuk terlepas dari zina, meskipun terjadi sebagian kezaliman dari mereka, mentolerir hal itu lebih sedikit kerusakannya daripada kerusakan zina.
Nabi mencegah akad nikah dalam keadaan iddah dan dalam keadaan ihram, meskipun persetubuhan ditunda hingga setelah iddah selesai dan terjadi kehalalahan, karena akad menjadi jalan untuk bersetubuh, dan jiwa-jiwa umumnya tidak sabar dengan kuatnya dorongan.
Nabi mensyaratkan dalam nikah syarat-syarat yang lebih dari sekedar akad, untuk memisahkannya dari kemiripan dengan beberapa jenis persetubuhan haram dengannya, seperti mensyaratkan pengumumannya, baik dengan persaksian atau dengan tidak menyembunyikan atau keduanya. Mensyaratkan wali, dan mencegah wanita untuk mengurusnya sendiri. Menyunnahkan untuk menampakkannya, bahkan menganjurkan rebana, suara, dan walimah serta mewajibkan mahar di dalamnya.
Dan dilarang pemberian diri seorang wanita kepada selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rahasia dari hal itu adalah: bahwa dalam hal yang bertentangan dengan itu dan mengabaikannya terdapat jalan menuju terjadinya perzinaan dengan bentuk pernikahan, sebagaimana dalam atsar:
“Sesungguhnya wanita pezina adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.”
Karena tidak ada pezina yang menginginkan kecuali dia berkata: “Aku menikahkan diriku denganmu dengan sekian dan sekian” secara rahasia dari walinya, tanpa saksi, tanpa pengumuman, tanpa walimah, tanpa rebana, dan tanpa suara, kecuali dia akan melakukannya. Dan sudah diketahui secara pasti bahwa kerusakan zina tidak akan hilang dengan ucapannya: “Aku menikahkan diriku denganmu” atau “Aku mengawinkan diriku denganmu” atau “Aku menghalalkan bagimu sekian dan sekian dariku.” Seandainya kerusakan zina hilang dengan hal tersebut, maka ini akan menjadi perkara yang paling mudah baginya dan bagi laki-laki.
Maka pembuat syariat membesarkan urusan akad ini dan menutup jalan menuju penyerupaannya dengan zina dengan segala cara. Kemudian memperkuatnya dengan menjadikan untuknya masa iddah yang melebihi kadar istibra’, dan menetapkan untuknya hukum-hukum dari hubungan kekerabatan dan keharaman, serta warisan. Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat dalam dalil adalah: bahwa zina tidak menetapkan keharaman hubungan kekerabatan sebagaimana tidak menetapkan warisan, nafkah, dan hak-hak pernikahan. Dan tidak menetapkan dengannya nasab dan iddah menurut pendapat yang benar. Hanya saja dia harus beristibra’ dengan satu haid untuk mengetahui bersihnya rahimnya. Dan tidak berlaku padanya talak, zhihar, dan ila’. Dan tidak menetapkan kemahramatan antara dia dengan ibu dan anaknya. Maka tidak menetapkan keharaman hubungan kekerabatan dan tidak mengharamkannya. Karena pembuat syariat menjadikan hubungan kekerabatan padanya bersama hubungan nasab dan menggabungkan keduanya dalam firman-Nya: “Maka Dia menjadikannya nasab dan kerabat” (Al-Furqan: 54).
Jika hubungan nasab padanya tidak ada, maka hubungan kekerabatan juga tidak ada.
Dan kami dahulu mendukung pendapat pengharaman, kemudian kami melihat kembali kepada tidak mengharamkan lebih utama karena dalil menghendakinya.
Dan bukan maksudnya menguraikan secara lengkap dalil-dalil masalah dari kedua sisi, tetapi tujuannya adalah memberi perhatian bahwa di antara kaidah-kaidah syariat yang besar adalah: kaidah menutup jalan-jalan (sadd adz-dzari’).
Di antara hal itu: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menegakkan hudud di negeri perang dan memotong tangan dalam peperangan, agar hal itu tidak menjadi jalan bagi orang yang dikenai hudud untuk bergabung dengan orang-orang kafir.
Di antara hal itu: bahwa seorang Muslim jika membutuhkan menikah di negeri perang dan takut atas dirinya berzina, maka dia harus ‘azl (senggama terputus) dari istrinya, dinashkan oleh Ahmad, agar hal itu tidak menjadi jalan bagi anaknya tumbuh sebagai kafir.
Di antara hal itu: bahwa para sahabat sepakat membunuh sekelompok besar karena satu orang, meskipun qishash menghendaki kesetaraan, agar tidak dijadikan jalan untuk menyia-nyiakan darah dan kerjasama kelompok dalam membunuh orang yang terjaga darahnya.
Di antara hal itu: bahwa orang mabuk jika membunuh maka diqishash darinya, meskipun dalam keadaan itu dia tidak memiliki maksud, agar mabuk tidak dijadikan jalan untuk membunuh orang yang terjaga darahnya dan gugurnya qishash.
Di antara hal itu: larangan-Nya Subhanahu kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mengeraskan suara membaca Al-Qur’an di hadapan musuh, karena hal itu menjadi jalan bagi mereka mencaci Al-Qur’an dan yang menurunkannya.
Di antara hal itu: bahwa Allah Subhanahu melarang para sahabat mengatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ra’ina” (Al-Baqarah: 104) meskipun maksud mereka adalah makna yang benar yaitu memperhatikan, agar orang-orang Yahudi tidak menjadikan lafazh ini sebagai jalan untuk mencaci, dan agar mereka tidak menyerupai mereka, dan agar tidak berbicara dengan lafazh yang mengandung makna rusak.
Di antara hal itu: bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci shalat menghadap kepada sesuatu yang pernah disembah selain Allah, dan menyukai bagi orang yang shalat menghadap tiang atau tongkat atau pohon agar menjadikannya di salah satu sisi alisnya dan tidak menghadap lurus kepadanya, untuk menutup jalan penyerupaan dengan sujud kepada selain Allah Ta’ala.
Di antara hal itu: bahwa beliau memerintahkan makmum untuk shalat duduk jika imam mereka shalat duduk, untuk menutup jalan penyerupaan dengan Persia dan Romawi dalam berdiri mereka di hadapan raja-raja mereka sementara raja-raja itu duduk.
Di antara hal itu: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencegah laki-laki mengambil hak yang setara dengan haknya dengan bentuk khianat dari orang yang mengkhianatinya dan mengingkari haknya, meskipun dia hanya mengambil haknya atau kurang darinya. Maka beliau berkata kepada orang yang bertanya tentang hal itu: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mengamanahimu, dan jangan mengkhianati orang yang mengkhianatimu.”
Karena hal itu menjadi jalan kepada buruk sangka kepadanya dan menisbatkannya kepada khianat. Dan dia tidak dapat berdalih untuk dirinya dan menegakkan uzurnya, di samping bahwa hal itu juga menjadi jalan agar tidak terbatas pada kadar hak dan sifatnya, karena jiwa-jiwa pada umumnya tidak terbatas dalam mengambil hak hanya pada kadar hak.
Di antara hal itu: bahwa syariat memberikan wewenang kepada syarik untuk mengambil bagian yang disyuf’ah dari tangan pembeli untuk menutup jalan kerusakan yang timbul dari persyarikatan dan percampuran sesuai kemungkinan. Dan sebelum jual beli, tidak ada salah satu dari keduanya yang lebih berhak mengambil bagian syariknya dari yang lain. Jika dia tidak menyukainya dan menawarkannya untuk dijual, maka syariknya lebih berhak dengannya karena padanya terdapat penghilangan mudarat darinya dan tidak membahayakannya. Karena dia mengambilnya dengan harga yang akan diambil oleh orang asing. Oleh karena itu, yang benar adalah: tidak halal ber-hiyal untuk menggugurkan syuf’ah, dan tidak gugur dengan hiyal. Karena hiyal untuk menggugurkannya kembali kepada hikmah yang disyariatkan untuknya dengan pembatalan dan peniadaan.
Di antara hal itu: bahwa tidak diterima kesaksian musuh, orang yang dituduh dalam tuduhan atau kekerabatan, syarik dalam hal yang dia bersyarikat padanya, washi dalam hal yang dia menjadi washi padanya, anak atas madu ibunya, dan hakim tidak memutuskan dengan ilmunya. Semua itu untuk menutup jalan tuduhan dan tujuan yang rusak.
Di antara hal itu: bahwa sunnah berlalu dengan kemakruhan mengkhususkan bulan Rajab untuk puasa dan mengkhususkan hari Jumat, agar tidak dijadikan jalan kepada bid’ah dalam agama dengan mengkhususkan waktu yang tidak dikhususkan oleh pembuat syariat untuk ibadah.
Di antara hal itu: bahwa Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu memerintahkan memotong pohon yang di bawahnya terjadi baiat dan memerintahkan menyembunyikan makam Daniel, untuk menutup jalan syirik dan fitnah. Dan melarang sengaja shalat di tempat-tempat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam singgahi dalam perjalanannya dan berkata: “Apakah kalian ingin menjadikan jejak nabi-nabi kalian masjid? Barangsiapa yang tiba waktu shalat di sana maka hendaklah shalat, selain itu jangan.”
Di antara hal itu: Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu mengumpulkan umat pada satu huruf dari tujuh huruf, agar perbedaan mereka padanya tidak menjadi jalan kepada perbedaan mereka dalam Al-Qur’an. Dan para sahabat radhiallahu ‘anhum menyetujuinya dalam hal itu.
Di antara hal itu: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang dikirim bersamanya dengan hadiah jika ada sesuatu yang rusak darinya sebelum sampai tempat agar menyembelihnya, mencelupkan sandalnya yang dikaletinya dengan darahnya, membiarkannya dengan orang-orang miskin, dan melarangnya makan darinya dia atau siapa pun dari rombongannya. Mereka berkata: karena jika boleh baginya makan darinya atau salah satu dari rombongannya sebelum sampai tempat maka jiwanya akan menipunya untuk mengurangi makanan dan penjagaannya hingga hampir rusak lalu menyembelihnya. Maka pembuat syariat menutup jalan dan mencegahnya serta rombongannya dari makan darinya.
Di antara hal itu: larangan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalan-jalan yang mewajibkan perbedaan, perpecahan, permusuhan, dan kebencian, seperti meminang atas pinangan saudaranya, menawar atas tawarannya, menjual atas jualannya, meminta wanita untuk menceraikan madunya, dan berkata: “Jika dibaiat untuk dua khalifah maka bunuhlah yang lain dari keduanya.”
Untuk menutup jalan fitnah dan perpecahan.
Dan melarang memerangi para pemimpin dan memberontak kepada imam-imam meskipun mereka zalim dan jahat selama mereka mendirikan shalat, untuk menutup jalan kerusakan yang besar dan kejahatan yang besar dengan memerangi mereka sebagaimana yang terjadi. Karena telah terjadi karena memerangi mereka dan memberontak kepada mereka dari kejahatan berlipat-lipat dari apa yang mereka lakukan, dan umat masih dalam sisa-sisa kejahatan itu hingga sekarang.
Di antara hal itu: bahwa syarat-syarat yang ditetapkan atas Ahli Dzimmah mencakup pembedaan mereka dari Muslim dalam pakaian, rambut, dan kendaraan, agar penyerupaan mereka kepada Muslim dalam hal itu tidak membawa kepada memperlakukan mereka seperti perlakuan kepada Muslim dalam penghormatan dan penghargaan. Maka dalam mewajibkan mereka membedakan diri dari mereka terdapat penutupan jalan ini.
Di antara hal itu: larangan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dari menjual kalung yang di dalamnya terdapat manik-manik dan emas dengan emas, agar tidak dijadikan jalan kepada menjual emas dengan emas secara berlebihan jika digabungkan dengan salah satunya manik-manik atau semacamnya.
Seandainya tidak ada dalam bab ini kecuali bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan menegakkan hudud untuk menutup jalan kepada kejahatan jika tidak ada penghalang alami padanya, dan menjadikan takaran hukuman-hukumannya, jenis-jenisnya, dan sifat-sifatnya sesuai dengan kerusakan-kerusakannya pada dirinya dan kekuatan pendorong kepadanya serta tuntutan tabiat kepadanya.
Secara ringkas, hal-hal yang diharamkan terbagi dua: kerusakan, dan jalan-jalan yang mengantarkan kepadanya yang dituntut untuk dihilangkan, sebagaimana kerusakan dituntut untuk dihilangkan.
Dan ketaatan ada dua jenis: kemaslahatan bagi hamba, dan jalan-jalan yang mengantarkan kepadanya.
Membuka pintu jalan-jalan dalam jenis pertama seperti menutup pintu jalan-jalan dalam jenis kedua, dan keduanya bertentangan dengan apa yang dibawa oleh syariat. Maka antara pintu hiyal dan pintu sadd adz-dzari’ terdapat pertentangan yang sangat besar.
Bagaimana disangka syariat yang agung dan sempurna ini yang datang dengan menolak kerusakan dan menutup pintu-pintu dan jalan-jalannya bahwa dia membolehkan membuka pintu hiyal dan jalan-jalan tipu daya untuk menggugurkan kewajiban-kewajibannya dan menghalalkan hal-hal yang diharamkannya, dan menggunakan jalan untuk mendapatkan kerusakan yang dimaksudkan untuk ditolaknya.
Jika sesuatu yang mungkin menjadi jalan kepada perbuatan yang diharamkan, baik dengan sengaja dimaksudkan untuk hal haram itu, atau tidak dimaksudkan untuknya tetapi dimaksudkan untuk hal halal itu sendiri, namun mungkin menjadi jalan kepada yang haram, pembuat syariat mengharamkannya sesuai kemungkinan, selama tidak ada kemaslahatan yang lebih kuat yang menghendaki kehalalannya. Maka menggunakan jalan kepada hal-hal haram dengan ber-hiyal atasnya lebih patut untuk diharamkan, lebih patut untuk dibatalkan dan dihilangkan jika diketahui maksud pelakunya, lebih patut untuk tidak dibantu pelakunya, diperlakukan dengan kebalikan maksudnya, dan dibatalkan tipu daya dan tipunya.
Dan ini dengan pujian kepada Allah Ta’ala jelas bagi orang yang memiliki fikih dan pemahaman dalam syariat dan maksud-maksudnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Membolehkan hiyal bertentangan dengan sadd adz-dzari’ secara jelas, karena pembuat syariat menutup jalan kepada yang haram itu dengan segala kemungkinan, sedangkan orang yang ber-hiyal menggunakan jalan kepadanya dengan segala kemungkinan. Oleh karena itu pembuat syariat mempertimbangkan dalam jual beli, sharf, nikah, dan lainnya syarat-syarat yang dengan sebagiannya menutup jalan kepada riba dan zina, dan menyempurnakan dengannya maksud akad-akad, dan tidak memungkinkan orang yang ber-hiyal keluar darinya secara zhahir. Orang yang ingin ber-hiyal atas apa yang dilarang pembuat syariat darinya lalu datang dengannya dengan hiyal lain yang mengantarkannya menurut sangkaannya kepada hal itu sendiri yang pembuat syariat tutup jalannya kepadanya, maka tidak tersisa untuk syarat-syarat yang dia datangkan itu faedah dan hakikat, bahkan tetap seperti main-main dan bermain-main, dan memanjangkan jalan kepada yang dimaksud tanpa faedah. Beliau berkata: Pertimbangkanlah ini dengan syuf’ah, karena pembuat syariat membolehkan mengambil bagian dari pembelinya, dan pembuat syariat tidak mengeluarkan kepemilikan dari pemiliknya dengan nilai atau lainnya kecuali untuk kemaslahatan yang lebih kuat. Kemaslahatan di sini adalah menyempurnakan tanah untuk syarik karena dengannya hilang mudarat persyarikatan dan pembagian, dan tidak ada mudarat dalam penyempurnaan ini pada penjual karena maksudnya dari harga tercapai dengan mengambilnya dari pembeli, baik syarik maupun orang asing. Maka orang yang ber-hiyal untuk menggugurkannya bertentangan dengan maksud pembuat syariat, menentangnya dalam hukumnya. Pembuat syariat berkata: tidak halal baginya menjual hingga meminta izin syariknya, jika dia mau mengambil dan jika dia mau meninggalkan. Orang yang ber-hiyal berkata: boleh bagimu ber-hiyal untuk mencegah syarik dari mengambil dengan berbagai jenis hiyal yang zhahirnya tipu daya dan penipuan, dan batinnya mencegah syarik dari apa yang dihalalkan pembuat syariat untuknya dan dimungkinkan baginya, dan menggagalkan maksud pembuat syariat itu sendiri. Musibah besar: orang yang ber-hiyal menampakkan bahwa dia hanya melakukan apa yang diizinkan pembuat syariat untuknya, bahwa dia memungkinkannya dari tipu daya dan penipuan serta ber-hiyal untuk menggugurkan hak syarik. Dan ini jelas bagi orang yang merenungkannya.
Beliau berkata: Yang dimaksudkan: menjelaskan pengharaman hiyal dan bahwa pelakunya terkena murka Allah Ta’ala dan azab-Nya yang pedih. Dan berdasarkan itu dibatalkan atas pelakunya maksudnya darinya sesuai kemungkinan, dan itu dalam setiap hiyal sesuai dengannya. Maka hiyal tidak lepas: baik dari satu orang atau dua orang atau lebih. Jika dari dua orang atau lebih, jika berupa akad jual beli yang mereka sepakati untuk ber-hiyal atas riba seperti dalam ‘inah, maka dihukumi dengan rusaknya kedua akad, dan dikembalikan kepada yang pertama pokok hartanya, sebagaimana yang dikatakan Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha, dan seperti yang diterima dengan akad riba, tidak halal mengambil manfaat darinya, bahkan wajib mengembalikannya jika masih ada, dan penggantinya jika telah rusak. Demikian juga jika mereka menggabungkan antara jual beli dan qardh, atau ijarah dan qardh, atau mudharabah, atau syarikah, atau musaqah, atau muzara’ah, dan qardh, dihukumi dengan rusaknya keduanya. Maka wajib mengembalikan kepadanya pengganti hartanya yang mereka jadikan qardh, dan akad yang lain rusak, hukumnya seperti hukum akad-akad rusak. Demikian juga jika berupa nikah yang mereka sepakati, hukumnya seperti hukum nikah-nikah rusak. Demikian juga jika mereka sepakat atas hibah atau jual beli untuk menggugurkan zakat, atau atas hibah untuk membenarkan nikah rusak atau wakaf rusak, seperti ingin menggauli budaknya lalu menghibahkannya kepada laki-laki yang menikahkannya dengannya, jika sudah selesai keinginannya darinya dia meminta hibah darinya lalu menghibahkannya kepadanya, maka fasakh nikah. Maka jual beli dan hibah ini rusak dalam semua hukum.
Jika hiyal dari satu orang, jika hiyal itu dia dapat menjalankan sendiri maka tidak tercapai tujuannya. Jika berupa akad maka rusak, seperti menghibahkan kepada anaknya hibah yang ingin dia ambil kembali agar tidak wajib atasnya zakat, maka adanya hibah ini seperti tidak adanya, bukan hibah dalam hukum apa pun. Tetapi jika tampak yang dimaksud maka diurutkan hukum atasnya zhahir dan batin, selain itu rusak dalam batin saja.
Jika berupa hiyal yang tidak dapat dia jalankan sendiri, seperti berniat tahlil dan tidak menampakkannya kepada istri, atau rujuk kepada wanita untuk membahayakannya, atau menghibahkan hartanya untuk membahayakan ahli waris dan semacamnya, maka akad-akad ini berkaitan dengannya dan dengan orang yang mengetahui tujuannya batal. Maka tidak halal baginya menggauli wanita dan tidak mewarisinya jika dia mati. Jika orang yang dihibahi dan yang diwasiatkan kepadanya mengetahui tujuannya batal, maka tidak tercapai baginya kepemilikan dalam batin. Maka tidak halal baginya mengambil manfaat darinya bahkan wajib mengembalikannya kepada yang berhak. Adapun berkaitan dengan pihak akad lain yang tidak mengetahui maka sah dan memberikan maksud akad-akad yang sah. Untuk ini ada contoh-contoh banyak dalam syariat.
Jika hiyal untuknya dan atasnya seperti talak orang sakit, maka sah talak dari segi bahwa dia menghilangkan kepemilikannya dan tidak sah dari segi bahwa dia mencegah warisan. Karena dia hanya dicegah dari memutus warisan, bukan dari menghilangkan kepemilikan kemaluan.
Jika hiyal berupa perbuatan yang membawa kepada tujuan untuknya seperti bepergian di musim panas agar terlambat darinya puasa hingga musim dingin, maka tidak tercapai tujuannya bahkan wajib atasnya puasa dalam perjalanan ini.
Aku katakan: Contoh ini seperti yang dikatakan Malikiyah: bahwa dia tidak boleh menggunakan rukhshah mengusap khuf jika memakainya untuk mengusap itu sendiri. Jika dia mengusap untuk itu maka tidak sah baginya dan atasnya mengulang shalat selamanya. Rukhshah hanya tetap pada hak orang yang memakainya untuk kebutuhan seperti dingin, berkendaraan, dan semacamnya, maka dia mengusap padanya karena kesulitan melepasnya.
Fuqaha lainnya menyelisihi mereka dalam hal itu, dan larangan berjalan atas dasar-dasar orang yang memperhatikan maksud-maksud.
Syaikh kami berkata: Jika membawa kepada gugurnya hak orang lain seperti menggauli istri ayah atau anaknya agar fasakh nikahnya, atau seperti wanita menyentuh anak suami atau ayahnya menurut orang yang melihat itu mewajibkan pengharaman, maka hiyal-hiyal ini seperti merusak kepemilikan dengan membunuh atau merampas tidak dapat dibatalkan karena keharaman wanita dengan sebab ini adalah hak Allah Ta’ala yang diurutkan atasnya fasakh nikah secara tidak langsung. Perbuatan-perbuatan yang mewajibkan pengharaman tidak dipertimbangkan untuknya akal apalagi maksud. Dan ini seperti ber-hiyal atas najisnya cairan, karena najisnya cairan-cairan dengan percampuran dan pengharaman hubungan kekerabatan dengan sentuhan adalah hukum-hukum yang tetap dengan perkara-perkara hissi maka tidak terangkat hukum-hukum dengan adanya sebab-sebab itu.
Aku katakan: Ini adalah pendapat Syaikh pertama kemudian kembali bahwa pengharaman hubungan kekerabatan tidak tetap dengan sentuhan yang diharamkan. Dan ketika itu bentuknya: menyusukan anak perempuannya yang besar atau budaknya kepada istrinya yang kecil agar fasakh nikahnya. Karena fasakh nikah di sini tidak tergantung pada akal dan tidak pada maksud, bahkan jika yang menyusui gila tetap tetap pengharaman. Maka seperti melemparkan dalam cairannya apa yang menajiskannya.
Beliau berkata: Jika hiyal berupa perbuatan yang membawa kepada menghalalkan untuknya atau untuk orang lain seperti membunuh laki-laki untuk menikahi istrinya atau menikahkannya dengan orang lain, maka di sini halal wanita untuk selain orang yang dimaksudkan menikahkannya dengannya. Karena dia berkaitan dengannya seperti orang yang mati darinya suaminya atau dibunuh dengan hak atau di jalan Allah. Adapun berkaitan dengan orang yang dimaksudkan dengan pembunuhan agar menikahi wanita baik dengan kesepakatan darinya atau tanpanya, maka ini menyerupai dari beberapa segi seperti orang yang membuat cuka khamar dengan memindahkannya dari tempat ke tempat tanpa melemparkan ke dalamnya sesuatu. Yang benar bahwa dia tidak suci meskipun suci jika menjadi cuka dengan perbuatan Allah Ta’ala. Demikian juga laki-laki ini jika mati tanpa maksud ini maka halal wanita, jika dia membunuhnya untuk maksud ini maka mungkin dikatakan haram atasnya dengan halalnya untuk orang lain.
Menyerupai ini: orang halal jika berburu buruan dan menyembelihnya untuk orang haram, maka haram atas orang muhrim itu dan halal untuk orang halal.
Yang menguatkan ini: bahwa pembunuh dicegah dari warisan dan tidak dicegah selainnya dari ahli waris. Tetapi karena harta laki-laki dituju oleh jiwa-jiwa ahli waris maka pembunuhan termasuk yang dimaksudkan dengannya harta, berbeda dengan istri karena itu hampir tidak dimaksudkan. Karena perhatian laki-laki kepada istri orang lain dibanding perhatian ahli waris kepada harta pewaris sedikit. Dan dia membunuhnya untuk menikahinya, ini lebih sedikit. Maka oleh karena itu tidak disyariatkan bahwa orang yang membunuh laki-laki maka haram atasnya istrinya sebagaimana disyariatkan bahwa orang yang membunuh pewaris dicegah warisannya. Jika dia membunuhnya untuk menikahinya maka telah ada hikmah padanya maka dihukum dengan kebalikan maksudnya.
Adapun yang paling sering dikatakan dalam menolak hal ini adalah: bahwa perbuatan-perbuatan yang diharamkan karena hak Allah tidak memberikan manfaat berupa kehalalannnya, seperti menyembelih binatang buruan, menghalalkan khamar, dan penyembelihan yang tidak pada tempatnya. Adapun yang diharamkan karena hak sesama manusia, seperti menyembelih hewan yang dirampas, maka hal itu memberikan manfaat berupa kehalalannnya. Atau dapat dikatakan: bahwa perbuatan yang disyariatkan untuk menetapkan hukum disyaratkan terjadi dengan cara yang disyariatkan seperti penyembelihan dan pembunuhan yang tidak disyariatkan untuk menghalalkan wanita, melainkan berakhirnya nikah karena berakhirnya masa (iddah), maka terjadilah kehalalan secara diam-diam dan mengikuti.
Dan dapat dikatakan dalam menjawab hal ini: bahwa membunuh manusia itu haram karena hak Allah dan hak manusia. Oleh karena itu tidak halal dengan pembolehan, berbeda dengan menyembelih hewan yang dirampas yang haram semata-mata karena hak manusia. Oleh karena itu jika dia membolehkannya maka halal. Yang diharamkan di situ hanyalah menghilangkan harta dari pemiliknya, bukan mencabut nyawa.
Para ulama berbeda pendapat tentang menyembelih dengan alat yang dirampas, dan dalam hal ini ada dua riwayat dari Ahmad. Para ulama juga berbeda pendapat tentang menyembelih hewan yang dirampas, dan Ahmad telah menegaskan bahwa itu disembelih dengan benar. Dalam hal ini ada hadis Rafi’ bin Khadij tentang menyembelih kambing yang dirampok, dan hadis lain tentang wanita yang menjamu Nabi, maka dia menyembelih untuknya seekor kambing yang diambilnya tanpa izin pemiliknya, lalu beliau bersabda: “Berikanlah kepada para tawanan.”
Dan dalam hal ini terdapat dalil bahwa hewan yang disembelih tanpa izin pemiliknya dilarang dimakan oleh orang yang disembelihkan untuknya, bukan orang lain, seperti binatang buruan jika disembelih oleh orang yang halal untuk orang yang haram, maka haram bagi yang haram bukan bagi yang halal.
Telah diriwayatkan oleh Shalih dari ayahnya tentang orang yang mencuri kambing lalu menyembelihnya: tidak halal memakannya, maksudnya baginya. Aku berkata kepada Abu (Ahmad): “Bagaimana jika dia mengembalikannya kepada pemiliknya?” Dia berkata: “Boleh dimakan.”
Riwayat ini dapat diambil pengertian bahwa hal itu haram bagi penyembelih secara mutlak, karena jika Ahmad bermaksud mengharamkan dari segi bahwa pemilik tidak mengizinkannya untuk makan, dia tidak akan mengkhususkan penyembelih dengan pengharaman.
Maka pendapat yang ditunjukkan oleh hadis ini sebenarnya adalah hujjah untuk mengharamkan wanita seperti ini bagi pembunuh untuk menikahinya tanpa orang lain dengan cara yang lebih utama.
Semua ini adalah perkataan guru kami. Dan setelah itu, pengharaman berlaku menurut kaidah-kaidah Ahmad dan Malik dari berbagai segi.
Di antaranya: membalas pelaku dengan kebalikan maksudnya seperti talak orang yang melarikan diri, pembunuh ahli warisnya, pembunuh orang yang berwasiat, dan budak mukatab jika membunuh tuannya.
Di antaranya: menutup jalan-jalan yang menuju kemungkaran.
Di antaranya: mengharamkan hilah (siasat hukum).
Di antaranya: mengasankan khamar sebagaimana disebutkan oleh guru kami, dan Allah yang lebih mengetahui.
Dia berkata: Maka dapat dirangkum bahwa hilah ada dua macam: perkataan dan perbuatan.
Adapun perkataan: disyaratkan untuk menetapkan hukumnya adanya akal, dan dipertimbangkan di dalamnya maksudnya, dan terkadang sah dan terkadang rusak.
Kemudian yang tetap hukumnya, di antaranya ada yang dapat dibatalkan dan dicabut setelah terjadi, seperti jual beli dan nikah. Dan di antaranya ada yang tidak dapat seperti itu yaitu pembebasan dan talak.
Bagian ini jika dimaksudkan untuk melakukan siasat atas perbuatan yang haram, atau menggugurkan kewajiban dapat dibatalkan, baik dari semua segi, maupun dari segi yang membatalkan maksud orang yang melakukan siasat, sehingga tidak berimplikasi padanya hukum yang disasati untuk terjadi, sebagaimana diputuskan oleh para sahabat dalam talak orang yang melarikan diri.
Adapun perbuatan: jika menghendaki rukhsah (keringanan) bagi yang melakukan siasat maka tidak terjadi seperti safar untuk qashar dan berbuka. Dan jika menghendaki pengharaman atas orang lain maka mungkin terjadi dan menjadi seperti merusak jiwa dan harta. Dan jika menghendaki kehalalan umum baik dengan sendirinya atau dengan perantaraan hilangnya kepemilikan, maka ini adalah masalah pembunuhan dan menyembelih binatang buruan untuk orang yang halal, dan menyembelih yang dirampas untuk perampas.
Dan secara keseluruhan: jika bermaksud dengan perbuatan menghalalkan yang haram maka tidak halal baginya, dan jika bermaksud menghilangkan kepemilikan orang lain agar halal baginya maka qiyas yang tepat adalah tidak halal baginya juga walaupun halal bagi orang lain.
Dan telah masuk dalam bagian pertama siasat wanita untuk membatalkan nikah dengan murtad, maka itu tidak berjalan pada umumnya kecuali menurut orang yang mengatakan: perceraian langsung terjadi dengan murtad itu sendiri, atau mengatakan: bahwa dia tidak dibunuh. Maka yang wajib dalam siasat seperti ini: bahwa nikah tidak batal karenanya, dan jika hakim mengetahui bahwa dia murtad untuk itu maka dia tidak memisahkan keduanya. Dan dia menjadi murtad dari segi hukuman dan pembunuhan, tidak murtad dari segi rusaknya nikah, sehingga jika dia meninggal atau dibunuh sebelum kembali dia berhak atas warisannya, tetapi tidak boleh baginya menggaulinya dalam keadaan murtad, karena istri kadang haram digauli karena sebab-sebab dari pihaknya seperti jika dia berihram, tetapi jika terbukti bahwa dia murtad kemudian berkata: sesungguhnya dia murtad untuk membatalkan nikah, maka ini tidak diterima, karena itu bisa menjadi jalan untuk kembalinya nikah setiap wanita murtad, dengan mengatakan kepadanya bahwa dia hanya murtad untuk pembatalan, dan karena dia tertuduh dalam hal itu, dan karena asalnya bahwa dia murtad dalam semua hukum.
Pasal
Bukhari telah berdalil dalam shahihnya atas batalnya hilah dengan sabda Nabi: “Tidak boleh menggabungkan yang terpisah, dan tidak boleh memisahkan yang tergabung, karena takut zakat.”
Karena larangan ini mencakup apa yang sebelum haul dan sesudahnya.
Dan dia berdalil dengan sabda Nabi dalam wabah: “Jika terjadi di suatu negeri dan kalian berada di sana maka jangan keluar karena lari darinya.”
Dan ini dari kedalaman fiqhnya semoga Allah merahmatInya, karena jika dia telah melarang lari dari takdir Allah jika turun kepada hamba, karena ridha dengan ketetapan Allah dan berserah kepada hukumNya, maka bagaimana dengan lari dari perintah dan agamaNya jika turun kepada hamba?
Dan dia berdalil bahwa Nabi: “Melarang menjual kelebihan air untuk mencegah rumput.”
Maka ini menunjukkan bahwa sesuatu yang pada dirinya tidak haram jika dimaksudkan untuk hal yang haram maka menjadi haram.
Dan Ahmad berdalil atas batalnya hilah dan pengharamannya dengan laknat Rasulullah terhadap muhallil, dan dengan sabdanya “Jangan lakukan apa yang dilakukan orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan larangan Allah dengan siasat yang paling kecil.”
Dan dia berdalil atas pengharaman hilah untuk menggugurkan syuf’ah dengan sabdanya “Maka tidak halal baginya menjual sampai dia meminta izin sekutunya.”
Dan Ibnu Abbas dan setelahnya Ayyub as-Sakhtiyani, dan lainnya dari salaf berdalil: bahwa hilah adalah menipu Allah. Dan Allah telah berfirman: “Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka tidak menipu melainkan dirinya sendiri.” (QS. Al-Baqarah: 9)
Ibnu Abbas berkata: Dan barang siapa menipu Allah maka Dia akan menipunya. Tidak diragukan bahwa barang siapa merenungi Al-Quran dan Sunnah, dan maksud-maksud syariat, dia akan memastikan pengharaman hilah dan kebatalannya karena Al-Quran menunjukkan bahwa maksud dan niat dipertimbangkan dalam transaksi dan adat, sebagaimana dipertimbangkan dalam taqarrub dan ibadah, maka menjadikan perbuatan halal atau haram, dan sah atau rusak, dan sah dari satu segi, rusak dari segi lain, sebagaimana maksud dan niat dalam ibadah menjadikannya demikian.
Dan dalil-dalil kaidah ini sangat banyak dalam Kitab dan Sunnah.
Di antaranya: firman Allah dalam ayat rujuk: “Dan janganlah kalian rujuk mereka untuk memudharati agar kalian melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 231)
Dan itu nash bahwa rujuk hanya ditetapkan bagi yang bermaksud kebaikan bukan kemudharatan, maka jika bermaksud kemudharatan maka Allah tidak memberikan kepadanya hak rujuk.
Di antaranya: firman Allah dalam ayat khulu’: “Dan tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Dan ini adalah dalil bahwa khulu’ yang diizinkan hanyalah jika suami istri khawatir tidak dapat menjalankan hukum Allah, dan bahwa nikah kedua hanya dibolehkan jika keduanya menyangka dapat menjalankan hukum Allah, karena disyaratkan dalam khulu’ tidak takut menjaga hukumNya, dan disyaratkan dalam kembali sangka menjaga hukumNya.
Di antaranya: firman Allah dalam ayat faraid: “Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau (dan) sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris).” (QS. An-Nisa: 12)
Karena Allah hanya mendahulukan atas warisan wasiat dari orang yang tidak memudharati ahli waris, maka jika wasiat itu wasiat mudharatI maka haram, dan ahli waris boleh membatalkannya, dan haram bagi yang diberi wasiat mengambil itu tanpa ridha ahli waris, dan Allah menegaskan itu dengan firmanNya: “Itulah ketentuan-ketentuan Allah, maka janganlah kalian melampauinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Dan perhatikanlah bagaimana Allah menyebutkan kemudharatan dalam ayat ini tanpa yang sebelumnya. Karena yang pertama mencakup warisan orang tua dan anak, dan yang kedua mencakup warisan orang-orang di pinggir: dari suami istri, dan saudara-saudara. Dan kebiasaannya adalah bahwa si mayit mungkin memudharati istri dan saudaranya, dan hampir tidak memudharati orang tua dan anaknya.
Dan kemudharatan ada dua macam: jauf dan itsm. Karena mungkin dia bermaksud mudharatI, dan itu itsm, dan mungkin mudharatI tanpa maksud, dan itu jauf. Maka barang siapa berwasiat dengan tambahan atas sepertiga maka dia memudharati, bermaksud atau tidak bermaksud, maka ahli waris boleh menolak wasiat ini. Dan jika berwasiat dengan sepertiga atau kurang dan tidak diketahui bahwa dia bermaksud mudharatI maka wajib melaksanakannya. Maka jika diketahui oleh yang diberi wasiat bahwa yang berwasiat hanya berwasiat untuk mudharatI maka tidak halal baginya mengambil, dan seandainya yang berwasiat mengaku bahwa dia hanya berwasiat untuk mudharatI maka tidak boleh membantunya melaksanakan wasiat ini.
Dan Allah telah membolehkan membatalkan wasiat jauf dan itsm, dan bahwa pelaksana wasiat atau lainnya memperbaiki antara ahli waris dan yang diberi wasiat maka Allah berfirman: “Maka barang siapa khawatir terhadap orang yang berwasiat berlaku jaf atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikannya di antara mereka, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah: 182)
Dan demikian jika tampak bagi hakim atau pelaksana wasiat jauf atau itsm dalam wakaf dan tempat penyalurannya atau sebagian syaratnya lalu dia membatalkan itu maka dia adalah pembuat kebaikan bukan perusak. Dan tidak boleh baginya membantu yang berwakaf melaksanakan jauf dan itsm, dan tidak mensahkan syarat ini dan tidak memutuskan dengannya, karena syariat telah menolak dan membatalkannya. Maka tidak boleh baginya mensahkan apa yang ditolak dan diharamkan syariat, karena itu menentangnya dan menyelisihinya.
Di antaranya: firman Allah: “Dan janganlah kalian menyulitkan mereka untuk mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.” (QS. An-Nisa: 19)
Maka ini dalil bahwa jika dia menyulitkannya agar dia menebus dirinya darinya dan dia zalim kepadanya dengan itu maka tidak halal baginya mengambil apa yang diberikannya kepadanya dan tidak memilikinya dengan itu.
Di antaranya firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya.” (QS. An-Nisa: 19)
Maka Allah mengharamkan mengambil sesuatu dari apa yang diberikannya jika dia telah mencari jalan kepadanya dengan menyulitkan.
Di antaranya: bahwa memanen kurma adalah perbuatan mubah kapan saja pemiliknya mau tetapi ketika pemiliknya bermaksud dengannya di malam hari merampas hak orang-orang fakir maka Allah menghukum mereka dengan memusnahkannya. Kemudian Dia berfirman: “Dan sesungguhnya azab akhirat lebih besar kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Qalam: 33)
Kemudian datang Sunnah dengan kemakruhan memanen di malam hari, karena itu jalan menuju kerusakan ini. Dan dinashkan oleh lebih dari satu imam seperti Ahmad bin Hanbal dan lainnya.
Penganut hilah berkata: Kalian telah memperdengarkan kepada kami tentang batalnya hilah dan pengharamannya yang cukup. Maka dengarkanlah sekarang tentang kebolehan dan anjurannya apa yang kami tegakkan sebagai uzur kami.
Allah berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh para malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab: ‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).’ Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali orang-orang yang tertindas baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu mudah-mudahan Allah akan memaafkan mereka.” (QS. An-Nisa: 97-99)
Dan segi dalilnya: bahwa Allah hanya beruzur kepada mereka karena ketinggalan dan ketidakmampuan mereka karena tidak mampu melakukan siasat untuk keluar dari tinggal di tengah-tengah orang kafir, dan itu haram. Maka diketahui bahwa hilah yang mengeluarkan dari yang haram itu mustahab dan diizinkan. Dan umumnya hilah yang kalian ingkari kepada kami adalah dari bagian ini. Karena itu adalah hilah yang mengeluarkan dari yang haram, oleh karena itu sebagian orang yang menyusun dalam hal itu menamai kitabnya: “Jalan Keluar dari yang Haram dan Keluar dari Dosa” dan perhatikanlah ini dengan hilah ‘ainah, karena itu mengeluarkan dari ribah yang haram.
Dan demikian menggabungkan antara ijarah dan musaqah mengeluarkan dari menjual buah sebelum tampak kebaikannya, dan itu haram.
Dan demikian melepaskan sumpah mengeluarkan dari jatuhnya talak yang haram atau makruh, atau dari menggauli istri setelah melanggar sumpah dan itu haram.
Dan demikian hibah seseorang hartanya sebelum haul kepada anak atau istrinya, mengeluarkannya dari dosa mencegah zakat, sebagaimana dia keluar dari dosa mencegah dengan mengeluarkannya, maka keduanya adalah dua jalan untuk keluar.
Maka hilah mengeluarkan dari kesulitan dan mengeluarkan dari dosa. Dan Allah telah meniadakan kesulitan dari kami dan dari agama kami, dan menyunnahkan kami untuk keluar darinya dan dari dosa, maka termasuk hal terbaik mengetahui apa yang mengeluarkan kita dari ini dan ini dan mengajarkannya, dan membuka jalannya.
Tidakkah kamu lihat bahwa seseorang jika bersumpah dengan talak untuk membunuh ayahnya, atau minum khamar, atau berzina dengan wanita dan semacamnya. Maka hilah adalah mengeluarkannya dari kerusakan melakukan itu, dan dari kerusakan hancurnya rumahnya, dan berpisah dengan keluarganya. Karena orang yang tidak melihat hilah tidak ada jalan keluar menurutnya kecuali dengan jatuhnya talak, maka jika dia tahu bahwa talak akan jatuh padanya maka hilang, dia melakukan yang disumpahkan, maka hal apa yang lebih baik dari mengeluarkannya dari ini dan ini?
Dan demikian orang yang jatuh padanya talak tiga dan tidak sabar dari istrinya, dan dia melihat hubungannya dengan orang lain lebih berat dari kematiannya, maka kami melakukan siasat untuknya dengan menikahkannya dengan budak lalu menggaulinya, kemudian kami menghibahkannya darinya maka batal nikahnya, dan halal bagi suami yang mentalak setelah selesai iddah. Mereka berkata: Dan Allah telah berfirman kepada nabiNya Ayyub, dan dia telah bersumpah akan memukul istrinya seratus kali. “Dan ambillah di tanganmu seikat (rumput), maka pukullah dengan itu dan janganlah kamu melanggar sumpah.” (QS. Shad: 44)
Said berkata dari Qatadah: Istrinya telah menampakkan kepadanya suatu perkara, dan Iblis menginginkannya pada sesuatu maka dia berkata kepadanya: seandainya kamu berbicara dengan begini dan begini? Dan yang membawanya pada itu hanyalah kelaparan. Maka nabi Allah bersumpah jika Allah menyembuhkannya niscaya dia akan memukulnya seratus pukulan, dia berkata: maka diperintahkan dengan akar yang di dalamnya ada 99 ranting, dan akar melengkapi seratus, maka dia memukulnya dengan itu satu pukulan. Maka Allah membenarkan nabiNya. Dan meringankan dari hamba-hambaNya. Dan Abdurrahman bin Jubair berkata: Iblis menemuinya maka berkata kepadanya: Demi Allah seandainya temanmu berbicara satu kata niscaya akan hilang darinya setiap bahaya, dan akan kembali kepadanya harta dan anaknya, maka dia memberitahu Ayyub lalu dia berkata: celakalah kamu, itu musuh Allah, sesungguhnya perumpamaanmu seperti wanita pezina, jika datang temannya dengan sesuatu dia menerimanya dan memasukkannya. Dan jika tidak membawakan sesuatu dia mengusirnya dan menutup pintunya darinya. Ketika Allah memberikan kepada kami harta dan anak kami beriman kepadaNya, dan jika Dia mengambil yang menjadi hakNya dari kami kami kufur kepadaNya. Jika Allah membangunkanku dari penyakitku niscaya aku akan memukulmu seratus kali. Maka Allah memfatwakannya dengan apa yang diberitakanNya: bahwa dia mengambil segenggam, dan itu seikat dari sesuatu, seperti pelepah basah dan ranting dan semacamnya, dari apa yang berdiri di atas batang, maka memukulnya satu pukulan.
Dan ini adalah pengajaran dariNya kepada hamba-hambaNya keluar dari dosa, dan jalan keluar dari kesulitan dengan hal yang paling mudah dan ini adalah dasar kami dalam bab hilah, karena kami mengqiyaskan pada ini dan menjadikannya dasar.
Mereka berkata: Dan Nabi telah menunjukkan jalan keluar dari ribah yang jelas dengan menjual kurma dengan dirham, kemudian membeli dengan dirham itu kurma. Dan Abu Said al-Khudri meriwayatkan dia berkata: “Bilal datang kepada Nabi dengan kurma barni, maka Nabi berkata kepadanya: dari mana ini? Dia berkata: ada pada kami kurma jelek maka aku jual darinya dua sha’ dengan satu sha’ untuk kami beri makan Nabi. Maka Nabi berkata kepadanya ketika itu: duhai mata ribah, jangan lakukan tetapi jika kamu ingin membeli maka jual kurma dengan dirham, kemudian beli dengannya” muttafaq alaih.
Dan dalam lafal lain: “Jual yang dikumpulkan dengan dirham, kemudian beli dengan dirham yang bagus.” Dan yang dikumpulkan dan yang bagus adalah dua jenis kurma. Dan dalam lafal Muslim: “Jualah dengan barang, kemudian belilah dengan barangmu kurma mana yang kamu mau.”
Maka dia telah memerintahkannya menjual kurma dengan dirham atau barang, kemudian membeli dengannya kurma. Dan ini adalah macam hilah. Dan tidak membedakan antara menjualnya kepada orang yang akan dia beli darinya kurma, atau dari orang lain. Dan telah datang firman Allah: “Kecuali jika perdagangan itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Dan ini adalah petunjuk kepada hilah ‘ainah dan yang menyerupainya. Karena barang beredar di antara yang berakad, untuk keluar dari ribah.
Mereka berkata: Dan Sunnah telah menunjukkan bahwa boleh bagi seseorang keluar dari perkataan yang dia berdosa karenanya atau dia takut dengan ma’aridh (sindiran), dan itu hilah dalam perkataan, sebagaimana itu hilah dalam perbuatan.
Maka Qais bin ar-Rabi’ meriwayatkan dari Sulaiman at-Taimi dari Abu Utsman an-Nahdi dari Umar bin al-Khattab dia berkata: Sesungguhnya dalam ma’aridh al-kalam ada yang mencukupi seseorang dari dusta.
Dan al-Hakam berkata dari Mujahid dari Ibnu Abbas: tidak menyenangkanku dengan ma’aridh al-kalam unta merah.
Dan az-Zuhri berkata dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf dari ibunya Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu’aith, dan dia termasuk orang-orang Muhajirin pertama: “Aku tidak mendengar Rasulullah memberi keringanan dalam sesuatu yang dikatakan manusia bahwa itu dusta kecuali dalam tiga hal: laki-laki yang memperbaiki antara manusia, dan laki-laki yang berdusta kepada istrinya, dan dusta dalam perang.”
Dan makna dusta dalam itu adalah ma’aridh bukan dusta yang jelas.
Dan Manshur berkata: mereka mempunyai perkataan yang mereka tangkis dengannya dari diri mereka hukuman dan bala, dan Rasulullah telah bertemu mata-mata orang musyrik, dan dia bersama beberapa sahabatnya maka orang musyrik berkata: “Dari mana kalian?” maka Nabi berkata: “Kami dari air. Maka sebagian mereka melihat kepada sebagian lalu berkata: kabilah Yaman banyak, mungkin mereka dari mereka, dan mereka pergi.”
Dan Nabi bermaksud dengan perkataannya “kami dari air” firman Allah: “Diciptakan dari air yang memancar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
Dan ketika Abdullah bin Rawahah menggauli budaknya istrinya melihatnya maka mengambil pisau dan mendatanginya maka mendapatinya telah selesai keperluannya. Maka dia berkata: seandainya aku melihatmu di mana kamu berada niscaya aku akan menusukkannya di lehermu. Maka dia berkata apa yang kamu lakukan? Maka dia berkata: jika kamu benar maka bacalah Al-Quran. Maka dia berkata: Aku bersaksi bahwa janji Allah benar … Dan bahwa neraka tempat tinggal orang-orang kafir. Dan bahwa Arsy di atas air mengapung … Dan di atas Arsy Tuhan semesta alam. Dan memanggulnya malaikat-malaikat yang kuat … Malaikat-malaikat Allah yang ditandai.
Maka dia berkata: Aku beriman kepada kitab Allah dan mendustakan penglihatanku. Maka hal itu sampai kepada Rasulullah maka dia tertawa sampai tampak gigi gerahamnya.
Ibnu Abdul Barr berkata: itu thabat dari Abdullah bin Rawahah.
Dan disebut dari Umar bin al-Khattab bahwa dia berkata: aku heran kepada orang yang tahu ma’aridh, bagaimana dia berdusta?
Dan Abu Hurairah diundang ke makanan maka dia berkata: “Aku puasa kemudian mereka melihatnya makan. Maka mereka berkata: bukankah kamu berkata: aku puasa. Maka dia berkata: bukankah Rasulullah berkata: “Puasa tiga hari dari setiap bulan adalah puasa sepanjang masa.”
Dan Muhammad bin Sirin jika ditagih oleh yang berpiutang dan tidak ada sesuatu padanya, dia berkata: aku memberimu pada salah satu dari dua hari insya Allah. Maka dia menyangka bahwa dia bermaksud harinya dan yang mengikutinya, dan dia hanya bermaksud dua hari dunia dan akhirat.
Dan Al-A’mash menyebutkan dari Ibrahim bahwa seseorang berkata kepadanya: “Si fulan menyuruhku datang ke tempat tertentu, namun aku tidak mampu ke tempat itu, bagaimana caranya?” Maka Ibrahim berkata kepadanya: “Katakanlah: Demi Allah, aku tidak melihat kecuali apa yang diarahkan orang lain kepadaku,” maksudnya adalah kecuali apa yang Allah tunjukkan kepadamu.
Hammad berkata dari Ibrahim tentang seorang laki-laki yang ditangkap seseorang, lalu orang itu berkata: “Aku punya hak bersamamu.” Laki-laki itu berkata: “Tidak.” Maka orang itu berkata: “Bersumpahlah dengan berjalan kaki ke Baitullah.” Lalu Ibrahim berkata: “Bersumpahlah dengan berjalan kaki ke Baitullah dan maksudkan masjid lingkunganmu.”
Hisyam bin Hassan menyebutkan dari Ibnu Sirin bahwa seorang laki-laki yang bisa mencelakakan dengan mata (penyakit mata jahat), melihat bagal milik Syuraih dan ingin mencelakakan bagal itu. Syuraih menyadarinya, lalu berkata: “Sesungguhnya bagal ini jika berbaring tidak akan berdiri sampai dibangunkan.” Laki-laki itu berkata: “Ah, ah.” Dan bagal Syuraih selamat. Yang dimaksud Syuraih adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang membuatnya berdiri.
Al-A’mash berkata dari Ibrahim: bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang diberitahu tentang sesuatu yang dikatakan orang lain tentang dirinya, lalu dia bertanya tentang hal itu. Ibrahim berkata: “Katakanlah: Demi Allah, sesungguhnya Allah mengetahui bahwa tidak ada sesuatu pun dari hal itu.” Yang dimaksud dengan “sesuatu” adalah “yang”.
Uqbah bin Mu’airah berkata: “Kami biasa datang kepada Ibrahim ketika dia takut kepada Hajjaj. Jika kami keluar dari sisinya, dia berkata: ‘Jika kalian ditanya tentangku dan kalian bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah bahwa kalian tidak tahu di mana aku berada, dan kalian tidak tahu tentangku, dan tidak tahu di posisi mana aku berada. Maksudkanlah bahwa kalian tidak tahu posisi mana aku sedang berdiri atau duduk, dan kalian telah berkata jujur.'”
Seorang laki-laki datang kepadanya dan berkata: “Aku mengambil seekor hewan, lalu hewan itu mati, kemudian aku mengambil hewan lain. Mereka ingin menyumpahku bahwa itulah hewan yang aku ambil.” Ibrahim berkata: “Naiklah hewan itu dan ambillah dengan perutmu dalam posisi bersandar. Kemudian bersumpahlah bahwa itulah hewan yang kamu ambil.”
Abu Awanah berkata dari Abu Miskin: “Aku berada di sisi Ibrahim, dan istrinya memarahinya tentang budak perempuannya, sementara di tangannya ada kipas. Lalu dia berkata: ‘Saksikanlah bahwa kipas ini untuknya.’ Ketika kami keluar, dia berkata: ‘Apa yang kalian saksikan?’ Kami berkata: ‘Kami menyaksikan bahwa kamu memberikan budak perempuan itu untuknya.’ Dia berkata: ‘Tidakkah kalian melihatku menunjuk kipas? Sesungguhnya aku berkata kepada kalian: saksikanlah bahwa ini untuknya, dan aku maksudkan kipas itu.'”
Muhammad bin Hasan berkata dari Umar bin Dzar dari Sya’bi: “Barangsiapa bersumpah dengan sumpah tanpa pengecualian, maka kebajikan dan dosanya tergantung pada ilmunya.” Aku bertanya: “Apa pendapatmu tentang hila (siasat hukum)?” Dia berkata: “Tidak apa-apa dengan hila dalam hal yang halal dan dibolehkan. Sesungguhnya hila adalah sesuatu yang digunakan seseorang untuk keluar dari yang haram dan masuk ke yang halal. Apa yang seperti ini dan semisalnya, tidak apa-apa. Yang kami benci adalah seseorang bersiasat dalam hak seseorang sampai membatalkannya, atau bersiasat dalam kebatilan sampai menyamarkannya, atau bersiasat dalam sesuatu sampai memasukkan keraguan ke dalamnya. Adapun yang sesuai dengan cara yang kami katakan, tidak apa-apa.”
Hammad rahimahullah jika didatangi orang yang tidak ingin ditemuinya, dia meletakkan tangannya di giginya lalu berkata: “Gigiku, gigiku.”
Harun ar-Rasyid mengutus seseorang kepada Syarik untuk menghadirkannya. Syarik meminta utusan itu untuk pulang dan menunda kedatangannya, dan utusan itu melakukannya. Ar-Rasyid menahan utusan itu, kemudian mengutus utusan lain yang menghadirkan Syarik. Ar-Rasyid bertanya kepadanya tentang ketidakhadiran dari utusan pertama. Syarik bersumpah dengan sumpah yang berat bahwa dia tidak melihat utusan pada hari dia diutus, dan yang dimaksudnya adalah utusan kedua. Ar-Rasyid mempercayainya dan memerintahkan pembebasan orang itu.
Ats-Tsauri dihadirkan ke majelis al-Mahdi dan ingin berdiri namun dicegah. Dia bersumpah demi Allah bahwa dia akan kembali, lalu meninggalkan sandalnya dan keluar, kemudian kembali memakai sandalnya dan tidak kembali lagi. Al-Mahdi berkata: “Bukankah dia bersumpah akan kembali?” Mereka berkata: “Dia memang kembali untuk mengambil sandalnya.”
Mereka berkata: “Tidak ada satu pun mazhab dari mazhab-mazhab imam yang diikuti kecuali mencakup banyak masalah hila.”
Yang paling jauh dari pendapat tentang hila adalah Malik dan Ahmad. Ahmad pernah ditanya tentang al-Marwazi ketika al-Marwazi berada di sisinya, dan Ahmad tidak ingin keluar menemui penanya. Ahmad meletakkan jarinya di telapak tangannya dan berkata: “Al-Marwazi tidak ada di sini. Apa yang al-Marwazi lakukan di sini?”
Ahmad pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang bersumpah dengan talak untuk menggauli istrinya di siang hari Ramadan. Ahmad berkata: “Dia bepergian dengan istrinya dan menggaulinya dalam perjalanan.”
Penulis al-Mustawab berkata: “Aku menemukan tulisan syaikh kami Abu Hakim: diceritakan bahwa seseorang bertanya kepada Ahmad tentang orang yang bersumpah tidak akan berbuka pada bulan Ramadan. Ahmad berkata kepadanya: ‘Pergilah kepada Bisyr bin Walid, tanyakan dia, kemudian datang kepadaku dan beritahu aku.’ Orang itu pergi dan bertanya. Bisyr berkata kepadanya: ‘Jika keluargamu berbuka, duduklah bersama mereka dan jangan berbuka. Jika waktu sahur tiba, makanlah.’ Dia berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Mari kepada sarapan yang diberkahi.’ Ahmad menyetujuinya.”
Mereka berkata: “Allah Subhanahu telah mengajarkan Nabi-Nya Yusuf ‘alaihissalam hila yang dengannya dia sampai pada pengambilan saudaranya, dengan menampakkan bahwa saudaranya pencuri dan meletakkan mangkuk di barang bawaannya, padahal sebenarnya tidak demikian. Namun dia menampakkan hal itu untuk sampai pada pengambilan saudaranya dan menjadikannya bersamanya. Allah Subhanahu menyebutkan bahwa itu adalah tipu daya yang Allah rencanakan untuk Yusuf agar dia mengambil saudaranya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa hal itu termasuk ilmu yang dengannya Dia meninggikan derajat siapa yang dikehendaki-Nya, dan bahwa manusia berbeda-beda dalam hal itu. Di atas setiap yang berilmu ada Yang Maha Mengetahui.”
Fasal
Para pengingkar hila berkata: “Hila terbagi menjadi tiga jenis:
Jenis yang merupakan ibadah dan ketaatan, dan termasuk amal terbaik di sisi Allah Ta’ala.
Jenis yang dibolehkan dan mubah, tidak ada dosa bagi yang melakukannya, dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya. Keutamaan melakukan atau meninggalkannya tergantung pada kemaslahatan.
Jenis yang haram dan merupakan penipuan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, yang mencakup menggugurkan apa yang diwajibkan-Nya, membatalkan apa yang disyariatkan-Nya, dan menghalalkan apa yang diharamkan-Nya. Pengingkaran para salaf, imam, dan ahli hadis hanyalah terhadap jenis ini.”
Sesungguhnya hila tidak tercela secara mutlak, dan tidak terpuji secara mutlak. Lafaznya tidak menunjukkan pujian atau celaan, meskipun dalam kebiasaan sering digunakan untuk cara-cara tersembunyi dalam mencapai tujuan, sehingga tidak disadari kecuali dengan kecerdasan dan kepandaian tertentu.
Lebih khusus dari ini adalah pengkhususannya pada hal yang tercela dari itu, dan inilah yang dominan dalam kebiasaan para fuqaha yang mengingkari hila. Sesungguhnya ahli kebiasaan memiliki kebebasan dalam mengkhususkan lafaz-lafaz umum pada sebagian maknanya dan membatasi yang mutlak pada sebagian jenisnya.
Sesungguhnya hila adalah bentuk fi’lah dari haul, yaitu berubah dari satu keadaan ke keadaan lain. Ia termasuk kata yang berasal dari waw, asalnya “haulah” namun waw disakankan dan apa sebelumnya dikasrah, maka berubah menjadi ya, seperti mizan, miqat, dan mi’ad.
Dalam al-Muhkam disebutkan: “Al-haul, al-hail, al-hiwal, al-haulah, al-hilah, al-hauil, al-mahalah, al-mahal, al-ihtial, at-tahawwul, at-tahayyul: semuanya berarti kecerdikan, ketajaman pandangan, dan kemampuan dalam cara bertindak.” Dia berkata: “Al-haul, al-hail, dan al-hilat adalah jamak dari hilah. Rajul huwwal, huwalah, haul, huwwalah, hawali, haulul, dan huwwala: sangat pandai bersiasat. Ma ahwalahu wa ahilahu, wa huwa ahwal minka wa ahyal.”
Maka hila adalah fi’lah dari haul, yaitu berubah dari satu keadaan ke keadaan lain. Setiap orang yang berusaha melakukan sesuatu yang ingin dilakukan atau menghindarinya, maka apa yang diusahakannya adalah hila yang digunakan untuk sampai kepadanya.
Hila dinilai berdasarkan urusan yang disikapi dengannya dalam hal kebolehan, larangan, kemaslahatan, kerusakan, ketaatan, dan kemaksiatan. Jika yang dituju adalah hal baik, maka hila-nya baik. Jika buruk, maka hila-nya buruk. Jika ketaatan dan ibadah, maka hila kepadanya demikian. Jika kemaksiatan dan kefasikan, maka hila kepadanya demikian.
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan larangan-larangan Allah Ta’ala dengan hila yang remeh,” maka dalam kebiasaan para fuqaha jika disebutkan secara mutlak, dimaksudkan dengannya hila yang digunakan untuk menghalalkan yang haram seperti hila orang Yahudi. Setiap hila yang mencakup menggugurkan hak Allah Ta’ala atau hak manusia, maka termasuk yang digunakan untuk menghalalkan larangan-larangan.
Serupa dengan itu adalah lafaz penipuan (khida’), yang terbagi menjadi terpuji dan tercela. Jika dengan hak maka terpuji, jika dengan batil maka tercela.
Dari jenis yang terpuji adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perang adalah siasat” dan sabdanya dalam hadis yang diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya: “Setiap kebohongan dicatat atas anak Adam, kecuali tiga hal: laki-laki yang berbohong kepada istrinya untuk menyenangkannya, laki-laki yang berbohong antara dua orang untuk mendamaikan keduanya, dan laki-laki yang berbohong dalam siasat perang.”
Dari jenis yang tercela adalah sabdanya dalam hadis Iyadh bin Himmar yang diriwayatkan Muslim dalam Sahih-nya: “Penghuni neraka ada lima,” dia menyebutkan di antaranya “seorang laki-laki yang tidak pagi dan sore kecuali dia menipumu tentang keluarga dan hartamu.”
Dan firman Allah Ta’ala: “Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu diri sendiri tanpa mereka sadari.” (Al-Baqarah: 9)
Dan firman Allah Ta’ala: “Jika mereka bermaksud menipumu, maka cukuplah Allah bagimu.” (Al-Anfal: 62)
Dari jenis yang terpuji adalah penipuan terhadap Ka’b bin al-Asyraf dan Abu Rafi’, dua musuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga keduanya terbunuh, dan pembunuhan Khalid bin Sufyan al-Huzali.
Di antara yang terbaik dari itu adalah tipu daya Ma’bad bin Abi Ma’bad al-Khuza’i terhadap Abu Sufyan dan tentara kaum musyrik ketika mereka berniat kembali untuk menghabisi kaum muslimin, dan mengembalikan mereka dari niat mereka.
Dari itu juga adalah tipu daya Nu’aim bin Mas’ud al-Asyja’i terhadap Yahudi Banu Quraizah dan kafir Quraisy serta Ahzab, hingga dia menimbulkan perpecahan di antara mereka, dan menjadi sebab mereka bercerai-berai dan kembali. Contoh-contoh seperti itu banyak.
Demikian pula makr (tipu daya), terbagi menjadi terpuji dan tercela. Sesungguhnya hakikatnya adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan lawannya untuk sampai pada yang diinginkan.
Dari yang terpuji adalah makr Allah Ta’ala terhadap ahli makr, sebagai balasan bagi mereka dengan perbuatan mereka, dan pembalasan bagi mereka sesuai jenis amal mereka.
Allah Ta’ala berfirman: “Mereka merencanakan tipu daya, dan Allah merencanakan tipu daya (pula). Dan Allah sebaik-baik perencana.” (Al-Anfal: 30)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Mereka merencanakan tipu daya dan Kami merencanakan tipu daya (pula), sedang mereka tidak menyadari.” (An-Naml: 50)
Demikian juga kaid (siasat) terbagi menjadi dua jenis. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Aku beri tangguh kepada mereka. Sesungguhnya siasat-Ku amat teguh.” (Al-A’raf: 183)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Demikianlah Kami bersiasat untuk Yusuf. Dia tidak dapat menawan saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya.” (Yusuf: 76)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya mereka sedang merencanakan siasat, dan Aku pun merencanakan siasat (pula).” (Ath-Thariq: 15-16)
Fasal
Jika hal itu telah diketahui, maka tidak ada masalah bahwa dibolehkan bagi manusia menampakkan perkataan atau perbuatan yang dimaksudkan untuk tujuan yang baik meskipun lahiriahnya berlawanan dengan yang dimaksudkan, jika di dalamnya ada kemaslahatan agama, seperti menolak kezaliman dari diri sendiri atau orang lain, atau membatalkan hila yang haram.
Yang haram adalah bermaksud dengan akad-akad syar’i selain apa yang disyariatkan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Sehingga dia menjadi penipu Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersiasat terhadap agama-Nya, bertipu daya dengan syariat-Nya. Karena maksudnya adalah mendapatkan sesuatu yang diharamkan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dengan hila itu, dan menggugurkan yang diwajibkan dengan hila itu. Ini berlawanan dengan yang sebelumnya. Karena yang itu maksudnya adalah untuk sampai pada menampakkan agama Allah Ta’ala, menolak kemaksiatan-Nya, membatalkan kezaliman dan menghilangkan kemungkaran. Ini satu warna, dan itu warna lain.
Contohnya adalah takwil dalam sumpah. Ia terbagi menjadi dua jenis: jenis yang tidak bermanfaat baginya dan tidak mengeluarkannya dari dosa, yaitu jika hak itu ada padanya lalu dia mengingkarinya, kemudian bersumpah atas pengingkarannya dengan takwil. Maka takwilnya tidak menggugurkan dosa sumpah palsu, dan niat adalah untuk yang menyumpah dalam hal itu menurut kesepakatan kaum muslimin. Bahkan jika dia mentakwil tanpa kebutuhan, itu tidak bermanfaat baginya menurut mayoritas ulama.
Adapun yang terzalimi yang membutuhkan, maka takwilnya bermanfaat baginya dan mengeluarkannya dari dosa, dan sumpahnya berdasarkan niatnya.
Jika seorang zalim menyumpahnya dengan sumpah baiat atau sumpah kaum muslimin, lalu dia mentakwil sumpah dengan jamak yamin yaitu tangan. Atau dia disumpah bahwa setiap istri yang dimilikinya talak, lalu dia mentakwil bahwa istri itu talak dari ikatan, atau talak saat melahirkan, atau talak dari selain dirinya, dan semisalnya.
Atau dia disumpah bahwa setiap budak yang dimilikinya merdeka atau atiq, lalu dia mentakwil bahwa dia atiq atau mulia, dari ucapan mereka: kuda atiq.
Atau dia disumpah bahwa istrinya atasnya seperti punggung ibunya, lalu dia mentakwil punggung ibunya dengan kendaraannya. Jika dia dipersempit dan dipaksa mengatakan bahwa dia muzhahir dari istrinya, dia mentakwil bahwa dia telah menampakkan antara dua baju atau dua jubah dari sisi istrinya.
Jika dia disumpah dengan haram, dia mentakwil bahwa haram yang diharamkan Allah Ta’ala atasnya wajib dia haramkan. Jika dia dipersempit dengan dipaksa mengatakan: “Haram mengikatku dari istriku,” atau “Istriku haram atasku,” dia membatasi itu dengan niat: jika dia berihram, atau berpuasa, atau berdiri untuk salat, dan semisalnya.
Jika dia disumpah bahwa semua hartanya atau semua yang dimilikinya sedekah, dia mentakwil bahwa itu sedekah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya.
Jika orang itu berkata kepadanya: “Katakanlah: dan sesungguhnya semua yang aku miliki dari rumah, tanah, dan ladang adalah wakaf untuk orang-orang miskin,” dia mentakwil fi’l mudhari’ dengan apa yang akan dimilikinya di masa depan, setelah sekian tahun.
Jika dia dipersempit dan orang itu berkata: “Katakanlah: semua yang sedang berjalan dalam kepemilikanku sekarang,” dia berniat menambahkan kepemilikan kepada sekarang, bukan kepada dirinya, dan sekarang tidak memiliki apa-apa. Jika orang itu berkata: “Dari apa yang ada dalam kepemilikanku pada waktu ini akan menjadi wakaf,” dia mengeluarkan makna lafaz wakaf dari yang biasa kepada makna lain, dan orang Arab menyebut gelang gading dengan wakaf.
Jika dia disumpah dengan berjalan ke Baitullah, dia berniat masjid dari masjid-masjid kaum muslimin.
Jika orang itu berkata: “Katakanlah: atas haji ke Baitullah,” dia berniat dengan haji bermaksud pergi ke masjid. Jika orang itu berkata: “Ke Bait al-Atiq,” dia berniat masjid yang lama. Jika orang itu berkata: “Al-Bait al-Haram,” dia berniat haram meruntuhkannya dan menjadikannya rumah atau pemandian dan semisalnya.
Jika dia disumpah dengan amanah, dia berniat dengannya titipan, atau barang temuan, dan semisalnya.
Jika dia disumpah dengan puasa setahun, dia berniat dengan puasa menahan diri dari pembicaraan yang bisa dia tahan selama setahun atau selamanya.
Semua ini dalam hal yang disumpahkan dengannya.
Adapun yang disumpahkan atasnya, maka berlaku cara yang sama.
Jika dia disumpah: “Kamu tidak melihat si fulan,” dia berniat “kamu tidak memukul paru-parunya.” Atau “kamu tidak berbicara dengannya,” dia berniat “kamu tidak melukainya.” Atau “kamu tidak bergaul dengannya dan tidak bercampur dengannya,” dia berniat dengan pergaulan dan percampuran itu pergaulan istri dan budak perempuan. Atau “kamu tidak berbai’at dengannya dan tidak bersyari dengannya,” dia berniat dengan itu “kamu tidak berbai’at dengannya dengan baiat sumpah, dan tidak bersyari dengannya” dari musyarah yaitu berdebat atau marah, kamu berkata: syariya seperti ‘alima, jika berdebat atau marah membara.
Jika seorang pencuri menyumpahnya bahwa dia tidak akan menunjukkan kepadanya, tidak tahu tentangnya, dan tidak memberitahu siapa pun tentangnya, dia berniat bahwa dia tidak akan melakukan itu selama bersama pencuri itu. Jika dia dipersempit dan pencuri itu berkata: “Selama hidup,” atau “selama ada,” atau “selama di kota ini,” dia berniat memisahkan keterangan tempat dari sebelumnya, dan tidak terkait dengannya, atau dia berniat dengan “apa”: “yang”, yaitu aku tidak akan menunjukkan kepadamu yang hidup atau tersisa setelah penangkapanmu.
Jika dia disumpah tidak akan menggauli istrinya, dia berniat menginjak istrinya dengan kakinya.
Jika dia disumpah tidak akan menikahi si fulanah, dia berniat tidak akan menikahinya dengan nikah yang fasid.
Demikian juga jika dia disumpah tidak akan menjual sesuatu, atau tidak akan membelinya, atau tidak akan menyewakannya, dan semisalnya.
Demikian juga jika dia disumpah tidak akan memasuki rumah ini atau kota atau kawasan ini, dia membatasi masuk dengan jenis tertentu dengan niat.
Demikian pula jika seseorang meminta dia bersumpah: “Kamu tidak tahu di mana si fulan berada?” Dia dapat meniatkan tempat khususnya dari rumahnya, atau negerinya, atau pasarnya.
Dan jika dia diminta bersumpah: “Dia tidak ada di rumahmu,” dia dapat meniatkan bahwa dia tidak ada di tempatnya ketika keluar dari rumah. Jika orang itu menekannya dan berkata: “Sekarang,” dia dapat meniatkan bahwa dia tidak hadir bersamanya sekarang, dan dia telah memenuhi sumpah dan berkata jujur.
Dan jika dia diminta bersumpah “Aku tidak tahu tentang dia,” dia dapat meniatkan bahwa dia tidak tahu tentang rahasianya dan apa yang disembunyikannya, dan apa yang dipendamnya, atau dia tidak tahu tentang dia secara terperinci, karena hal ini hanya diketahui oleh Allah Yang Maha Suci saja.
Pasal
Bagi orang yang teraniaya yang diminta bersumpah ada dua jalan keluar untuk menyelamatkan dirinya: jalan keluar dengan takwil saat bersumpah. Jika terlewatkan, maka ada jalan keluar lain yang dapat dilakukan setelahnya jika memungkinkan, seperti ketika perampok atau pencuri meminta dia bersumpah untuk tidak memberitahu siapa pun tentang mereka. Cara mengatasi hal ini adalah dengan mengumpulkan para tersangka di hadapan penguasa, kemudian menanyakan satu per satu, membebaskan yang tidak bersalah, dan diam terhadap yang dicurigai. Jalan keluar ini lebih sempit daripada yang pertama.
Jika seorang yang aniaya meminta dia bersumpah untuk tidak mengadukan saingannya dan tidak menuntut haknya, lalu dia bersumpah tanpa takwil, maka dia dapat mengalihkan hak tersebut kepada orang lain yang akan menuntutnya, dan dia tidak melanggar sumpahnya.
Jika seorang yang aniaya meminta dia bersumpah untuk menjual sesuatu kepadanya, dia dapat memilihkan barang tersebut kepada istri atau anaknya, kemudian menjualnya setelah pemilikan tersebut, sehingga dia memenuhi sumpahnya, dan mencegah penyerahan kepada orang yang telah memilihkannya.
Pasal
Untuk strategi yang digunakan untuk menyelamatkan diri dari tipu daya dan pengkhianatan orang lain, ada beberapa contoh:
Contoh Pertama: Jika seseorang menyewa darinya tanah atau kebun atau rumah selama beberapa tahun, kemudian dia tidak merasa aman dari tipu dayanya ketika tanah dan kebun menjadi baik, dengan berbagai macam tipu daya dan pengkhianatan, walaupun hanya dengan mengklaim bahwa sewa sebanding pada kondisi ini lebih tinggi dari yang disebutkan.
Cara mengatasi hal ini: menyebutkan sewa yang diketahui untuk setiap tahun, dan menjadikan sewa tahun-tahun yang akan datang sebagai sebagian besar sewa, dan yang paling sedikit untuk tahun-tahun pertama, sehingga tidak mudah baginya melakukan tipu daya setelah itu. Sebaliknya, jika pemilik takut akan tipu daya dan pengkhianatan penyewa di masa depan, dia menjadikan sebagian besar sewa pada tahun-tahun pertama, dan yang paling sedikit pada tahun-tahun terakhir.
Contoh Kedua: Pemilik takut penyewa akan pergi, sehingga dia tidak dapat menuntut istrinya untuk membayar sewa, dan tidak dapat mengeluarkannya.
Cara mengatasi hal ini: pemilik rumah menyewakan kepada wanita tersebut. Jika dia kesulitan menuntutnya untuk membayar sewa, suami menjamin sewa tersebut atau memberikan jaminan. Jika dia telah menyewakannya kepada suami dan takut akan kepergiannya, dia menyaksikan pengakuan wanita bahwa rumah adalah miliknya, dan bahwa rumah berada di tangannya berdasarkan sewa suami hingga waktu tertentu. Jika wanita menjamin pada waktu kontrak bahwa dia akan mengembalikan rumah kepadanya setelah masa berakhir, hal itu akan bermanfaat baginya.
Contoh Ketiga: Penyewa takut akan ditambah sewanya dan kontraknya dibatalkan, baik karena properti yang disewa adalah wakaf menurut orang yang berpendapat demikian, atau dia berusaha membatalkan kontraknya. Cara mengatasi dan menyelamatkan dirinya: menyebutkan sewa lebih dari yang mereka sepakati, kemudian menukarnya dengan jumlah yang disebutkan dan memberikannya kepadanya, dan menyaksikan bahwa dia telah menerima jumlah yang disebutkan dalam kontrak. Jika dia menipu dan meminta pembatalan kontrak, dia menuntut apa yang telah diterimanya dari jumlah yang disebutkan. Ini jika dia tidak dapat mengajukan sewa tersebut kepada hakim yang memutuskan untuk mengikatnya dan tidak membatalkannya karena kenaikan.
Contoh Keempat: Dia takut bahwa dia menyewakan apa yang tidak dimilikinya, sehingga pemilik menolak dan membatalkan kontrak, dan menuntut kembali sewanya. Cara menyelamatkan dirinya: pemilik sewa menjamin tanggung jawab atas properti yang disewa, dan jika dia menjamin dari orang yang ditakuti akan menuntut kepemilikan dan tuntutannya, itu akan lebih kuat.
Contoh Kelima: Dia takut penyewa akan bangkrut dan tidak menemukan orang yang menjamin sewanya.
Cara membatalkannya: menyaksikan dalam kontrak bahwa kapan saja dia tidak dapat membayar sewa bulan atau tahun, dia berhak membatalkan. Syarat ini sah meskipun tidak disyaratkan. Dia dapat membatalkan ketika tidak dapat menerima sewa bulan atau tahun tersebut, dan terjadinya kebangkrutan menjadi cacat dalam kewajiban yang memungkinkan pembatalan. Seperti terjadinya cacat pada properti yang disewa yang membenarkan pembatalan. Ini jelas jika dia menyebutkan bagian yang diketahui untuk setiap bulan atau tahun dan tidak menentukan jumlah waktu, tetapi berkata “Aku sewakan kepadamu setiap tahun dengan sekian,” atau “setiap bulan dengan sekian, kamu membayar sewa di awal bulan atau tahun.” Jika dia bangkrut sebelum waktu berlalu, pemilik sewa berhak membatalkan. Jika dia bangkrut setelah sebagian waktu berlalu, apakah dia berhak membatalkan? Ada dua pendapat:
Pertama: Dia tidak berhak. Karena berlalunya sebagian seperti rusaknya sebagian barang yang dijual, dan itu mencegah pengembalian.
Kedua: Dia berhak. Ini pendapat Al-Qadhi dan yang benar, karena manfaat hanya dimiliki sedikit demi sedikit berbeda dengan benda-benda yang dimiliki dalam satu waktu. Sehingga sulit memperbaharui kontrak ketika manfaat diperbaharui.
Contoh Keenam: Jika penyewa takut rumah akan runtuh lalu dia memperbaikinya, tetapi pemilik sewa tidak menghitung apa yang dia keluarkan untuk itu.
Cara mengatasi hal ini: berkata pada waktu kontrak: “Pemilik sewa mengizinkan penyewa untuk memperbaiki apa yang rumah butuhkan dari sewanya,” dan menentukan jumlah yang diketahui untuk itu. Dia berkata, misalnya: “dengan seratus atau kurang,” atau berkata: “dari sepuluh sampai seratus.” Jika dia tidak melakukan itu dan rumah memerlukan perbaikan yang tanpanya tidak dapat dimanfaatkan, dia menyaksikan hal itu dan apa yang dia keluarkan untuknya, dan bahwa dia tidak melakukannya secara sukarela, dan dihitung dari sewa.
Demikian pula jika dia menyewa darinya hewan dan memerlukan makanan dan takut pemilik sewa tidak menghitungnya, dia melakukan hal yang sama. Jika dia berkata: “Aku izinkan kamu mengeluarkan untuk rumah atau hewan apa yang dibutuhkannya,” lalu dia mengklaim jumlah tertentu dan pemilik sewa menyangkalnya, maka perkataan pemilik sewa yang diterima.
Cara agar penyewa diterima: meminjamkan kepada pemilik rumah apa yang dia tahu dibutuhkan untuk perbaikan, dan menyaksikan penerimaannya dari sewa kemudian memberikannya kepadanya, dan mewakilkannya untuk mengeluarkan darinya untuk rumah atau hewan apa yang dibutuhkannya. Perkataannya diterima karena dia adalah amanah. Jika pemilik sewa takut penyewa akan menghabiskan uang yang diterimanya dan berkata bahwa uang itu hilang padahal itu amanah, sehingga dia tidak wajib menjaminnya, cara mengatasi hal ini: meminjamkannya kepadanya dan menjadikannya sebagai kewajibannya, kemudian mewakilkannya untuk mengeluarkan untuk properti apa yang dibutuhkannya.
Contoh Ketujuh: Jika dia menyewakan hewan atau rumah untuk waktu yang diketahui, dan takut dia akan menahannya setelah waktu berakhir.
Cara mengatasi hal ini: berkata: “Jika waktu berakhir, aku sewakan setelahnya untuk setiap hari satu dinar atau semacamnya,” sehingga tidak mudah baginya menahan setelah waktu berakhir.
Contoh Kedelapan: Jika dia memiliki hutang kepadanya lalu berkata: “Belikan untuknya dengan itu ini dan itu,” lalu dia melakukannya, dia tidak bebas dari hutang karena dia tidak dapat membebaskan dirinya sendiri dari hutang orang lain dengan perbuatannya.
Cara mengatasi: menyaksikan pengakuan pemilik hutang bahwa orang yang berhutang bebas darinya setelah membelikan untuk yang berhak ini dan itu. Analogi mengatakan bahwa dia bebas dengan pembelian meskipun tidak melakukan itu, karena dengan mewakilkannya dia telah menggantikan posisinya, sehingga sebagaimana dia menggantikan posisinya dalam bertindak, dia menggantikan posisinya dalam pembebasan. Dia tidak bebas dengan perbuatannya sendiri untuk dirinya, tetapi bebas dengan perbuatannya untuk pemberi kuasa yang menggantikan perbuatan pemberi kuasa.
Contoh Kesembilan: Jika dia ingin menyewa ke suatu tempat dengan sewa yang diketahui, jika dia tidak sampai dan berhenti sebelumnya maka sewanya sekian dan sekian, mereka berkata: kontrak tidak sah karena kita tidak tahu pada jarak mana kontrak terjadi. Mereka berkata: cara memperbaikinya: menyebutkan sewa untuk tempat yang lebih dekat, kemudian menyebutkan sewa lain dari sana ke tempat yang lebih jauh. Dia berkata misalnya: “Aku sewakan kepadamu ke Ramlah dengan seratus, dan dari Ramlah ke Mesir dengan seratus.” Tetapi penyewa tidak aman dari tuntutan pemilik sewa untuk sewa ke tempat terjauh, padahal dia telah tinggal di tempat yang lebih dekat. Cara menyelamatkan dirinya: mensyaratkan pilihan dalam kontrak kedua. Jika dia mau melanjutkannya, jika tidak dia batalkan. Sah mensyaratkan pilihan dalam kontrak sewa jika pada waktu yang tidak langsung mengikuti kontrak. Analogi mengharuskan sahnya sewa dengan syarat jika dia sampai ke tempat tertentu sewanya seratus, dan jika dia sampai ke tempat tertentu sewanya dua ratus. Tidak ada ketidakpastian dalam itu dan tidak ada ketidakjelasan. Demikian juga jika dia berkata: “Jika kamu menjahit kain ini dengan gaya Romawi kamu dapat satu dirham, jika kamu jahit dengan gaya Persia kamu dapat setengah dirham,” itu hanya terjadi dengan satu cara. Demikian juga memotong jarak, dia akan memotong yang dekat atau yang jauh, sehingga ini tidak menyerupai perkataannya: “Aku jual kepadamu dengan sepuluh tunai atau dua puluh kredit.” Jika dia mengambilnya dia tidak tahu dengan harga mana dia mengambil, sehingga terjadi perselisihan dan tidak ada cara bagi kita untuk mengetahui yang tertentu dari keduanya. Berbeda dengan kontrak sewa, pemenuhan yang dikontrakkan hanya terjadi secara tertentu, sehingga wajib upah pekerjaannya.
Contoh Kesepuluh: Jika dia menanam tanahnya kemudian ingin menyewakannya sementara tanaman masih berdiri, tidak boleh karena penyewa tidak dapat memanfaatkan tanah.
Cara memperbaikinya: menjual tanaman kepadanya, kemudian menyewakan tanah. Jika dia ingin tanaman tetap menjadi miliknya, dia menentukan waktu tertentu untuk kelengkapannya, kemudian menyewakan tanah setelah waktu itu dengan sewa yang ditambahkan. Jika dia takut hakim akan membatalkan kontrak karena melihat sewa ini batal, caranya: menjual tanaman kepadanya, kemudian menyewakan tanah. Setelah kontrak selesai, dia membeli tanaman darinya, sehingga tanaman kembali menjadi miliknya dan sewa menjadi sah.
Contoh Kesebelas: Jika dia ingin menyewakan tanah dengan syarat pajaknya ditanggung penyewa, tidak sah karena pajak mengikuti tanah itu sendiri, sehingga menjadi tanggung jawab pemiliknya, bukan orang yang memanfaatkannya baik penyewa maupun peminjam.
Cara membolehkannya: menyewakannya dengan sewa yang lebih dari sewa sebandingnya sebesar pajaknya, kemudian menyaksikan bahwa dia telah mengizinkan penyewa untuk membayar dari sewa tanah untuk pajak setiap tahun sekian dan sekian. Demikian juga jika dia menyewa hewan dengan syarat makanannya ditanggung penyewa, tidak sah. Caranya: menyewanya dengan sesuatu yang disebutkan, kemudian menentukan apa yang hewan butuhkan dan mewakilkannya untuk mengeluarkannya. Analogi mengharuskan sahnya kontrak tanpa itu, karena kita memperbaiki penyewaan pekerja dengan makanan dan pakaiannya, sebagaimana Musa menyewakan dirinya dengan kesucian kemaluannya dan kenyang perutnya. Demikian juga boleh menyewakan hewan dengan makanannya, dan sebagaimana boleh makanannya menjadi seluruh upah, boleh menjadi sebagian upah dan sebagian lainnya sesuatu yang disebutkan.
Contoh Kedua belas: Tidak boleh menyewakan pohon karena yang dimaksud darinya adalah buah-buahan, dan itu seperti menjualnya sebelum muncul.
Mereka berkata: caranya: menyewakan tanah dan melakukan kerjasama pada pohon dengan bagian yang diketahui.
Syaikh Al-Islam berkata: ini tidak diperlukan, tetapi yang benar adalah boleh menyewakan pohon sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khattab dengan kebun Usaid bin Hudair. Dia menyewakannya selama bertahun-tahun dan melunasi hutangnya. Dia berkata: menyewakan tanah untuk buahnya seperti menyewakan tanah untuk hasilnya. Penyewa merawat pohon dengan menyiram dan memperbaiki serta pemeliharaan anggur hingga buah dihasilkan, sebagaimana dia merawat tanah dengan membajak, menyiram, dan menabur hingga hasil diperoleh. Buah pohon berjalan seperti hasil tanah. Jika dikatakan: perbedaan kedua masalah: hasil dari benih dan itu milik penyewa, yang dikontrakkan adalah memanfaatkan dengan menempatkannya di tanah, menyiraminya, dan merawatnya. Berbeda dengan menyewa pohon, buah dari pohon dan itu milik pemilik sewa.
Jawabannya dari beberapa sisi:
Pertama: ini tidak berpengaruh pada sahnya kontrak dan batalnya, tetapi hanya perbedaan yang tidak berpengaruh.
Kedua: ini dibatalkan dengan menyewa tanah untuk rumput dan tumbuhan yang ditumbuhkan Allah tanpa benih dari penyewa, sehingga seperti buah pohon.
Ketiga: buah hanya diperoleh dengan menyiram, melayani, dan merawat pohon, sehingga dihasilkan dari kerja penyewa dan dari pohon. Penyewa memiliki usaha dan kerja dalam memperolehnya.
Keempat: tumbuhnya tanaman bukan hanya dari benih saja, tetapi dari benih, tanah, air, dan udara. Hasil tanaman dari tanah yang merupakan milik pemilik sewa seperti hasil buah dari pohon. Benih di tanah menggantikan menyiram pohon. Yang satu menempatkan benda padat di tanah pemilik sewa, yang lain menempatkan benda cair di pohon, kemudian buah dihasilkan dari asal ini dan air penyewa serta kerjanya, sebagaimana hasil diperoleh dari tanah ini dan benih penyewa serta kerjanya. Ini adalah analogi yang paling benar di muka bumi.
Dengan ini jelas bahwa para sahabat adalah orang yang paling faqih dan paling tahu tentang makna-makna yang berpengaruh dalam hukum, dan tidak ada seorang pun dari sahabat yang mengingkari Umar, sehingga itu adalah ijma’ dari mereka. Kemudian strategi yang disebutkan orang-orang ini umumnya sulit jika kebun itu milik anak yatim atau wakaf, karena pemilik sewa tidak boleh memberi keringanan dalam kerjasama saat itu, dan tidak terlepas dari memberi keringanan kepada yang berhak dalam sewa tanah, karena jika dia menguntungkannya dalam satu kontrak tidak boleh merugikannya dalam kontrak lain, dan tidak terlepas dari mensyaratkan kontrak dalam kontrak dengan berkata: “Aku hanya bekerjasama denganmu dengan bagian dari seribu bagian, dengan syarat aku sewakan kepadamu tanah dengan sekian dan sekian,” karena ini tidak sah. Atas apa yang dilakukan sahabat – dan itu sesuai dengan analogi yang benar – tidak perlu strategi ini, dan dengan Allah lah pertolongan.
Contoh Ketiga belas: Jika dia membeli rumah atau tanah dan takut akan keluar sebagai wakaf atau milik orang lain sehingga diambil darinya beserta sewanya.
Caranya: penjual atau orang lain menjamin tanggung jawab barang yang dijual, dan dia menjamin apa yang dibayar pembeli dari itu. Sah menjamin tanggung jawab bahkan menurut orang yang membatalkan jaminan yang tidak diketahui dan jaminan apa yang belum wajib karena kebutuhan akan itu. Jika dia menjamin dari orang yang ditakuti akan menuntut kepemilikan, itu lebih kuat. Jika dia takut kepemilikan akan muncul pada ahli warisnya setelah kematiannya, ahli waris penjual atau ahli waris orang yang ditakuti akan menuntut kepemilikan menjamin tanggung jawab jika memungkinkan. Jika dia yakin bahwa ketika barang yang dibeli dituntut darinya dia akan kembali dengan harganya tetapi akan mengganti nilai manfaat yaitu sewa sebanding selama menguasai barang, ini pendapat yang sangat lemah. Pembeli hanya masuk untuk memperoleh manfaat tanpa ganti, dan ganti yang dia berikan untuk barang bukan untuk manfaat, sehingga mengikatnya dengan sewa adalah mengikat apa yang tidak dia ikat. Demikian juga kita katakan pada peminjam jika barang dituntut, dia tidak wajib mengganti manfaat karena dia hanya masuk untuk memanfaatkan gratis tanpa ganti, berbeda dengan penyewa yang berkomitmen memanfaatkan dengan ganti, tetapi dia hanya wajib dengan yang disebutkan yang dia masuki.
Demikian juga budak wanita yang dibeli jika digauli kemudian dituntut, dia tidak wajib membayar mahar karena dia masuk untuk menggaulinya gratis, berbeda dengan suami yang masuk bahwa persetubuhan sebagai ganti mahar, tetapi dia tidak wajib jika dituntuk kecuali yang disebutkan. Atas dasar ini, orang yang berhak tidak boleh menuntut orang yang tertipu karena dia bermaaf, tidak berkomitmen untuk jaminan, dan dia berbuat baik tidak aniaya, sehingga tidak ada jalan atasnya. Ini yang benar. Jika dia menuntutnya dengan pendapat lain, dia kembali kepada orang yang menipunya dengan apa yang tidak dia berkomitmen menjaminnya khusus, dan tidak kembali kepadanya dengan apa yang dia berkomitmen mengganti kerusakannya. Jika penyimpan atau penerima hibah mengganti nilai barang dan manfaat, dia kembali kepada penipu dengan keduanya. Jika penyewa mengganti itu, dia kembali dengan nilai barang tanpa nilai manfaat, kecuali dia kembali dengan yang lebih dari yang disebutkan dimana dia tidak berkomitmen menjaminnya. Jika dia menjamin sebagai pembeli atau peminjam nilai barang dan manfaat, dia kembali dengan nilai manfaat tanpa nilai barang, tetapi dia kembali dengan yang lebih dari harga yang disebutkan.
Maksudnya: pembeli ini ketika takut dituntut dengan nilai manfaat jika barang yang dibeli dituntut darinya, caranya: menyewa darinya rumah atau tanah selama tahun-tahun yang diketahui dengan sewa yang disebutkan, kemudian membelinya setelah itu dan menyaksikan bahwa dia telah memberikan sewa kepadanya. Ketika barang dituntut dan dituntut dengan ganti manfaat, dia menuntut pemilik sewa dengan apa yang diterimanya dari sewa karena sewa terbukti batal.
Contoh Keempat belas: Jika dia mewakilkannya untuk menikahkannya dengan wanita tertentu atau membeli budak wanita tertentu, kemudian pemberi kuasa takut wakilnya akan tertarik lalu menikahi atau membelinya untuk dirinya sendiri. Cara mengatasi hal ini untuk budak wanita: berkata kepadanya: “Kapan kamu membelinya untuk dirimu maka dia merdeka.” Sah penggantungan dan pembebasan ini. Adapun istri: dari sahnya penggantungan ini padanya seperti Malik dan Abu Hanifah bermanfaat. Adapun menurut Syafi’i dan Ahmad tidak bermanfaat.
Cara mengatasi: menyaksikan bahwa dia tidak halal baginya dan bahwa ada sebab di antara mereka yang mengharuskan pengharamannya atasnya, dan bahwa kapan dia menikahinya maka nikahnya batal. Jika wakil ingin menikahi atau membelinya untuk dirinya dan tidak berdosa antara dia dan Allah:
Caranya: memberhentikan dirinya dari perwakilan, kemudian mengakad untuk dirinya. Jika dia mengakad untuk dirinya itu adalah pemberhentian dirinya dari perwakilan. Jika dia takut tidak berhasil dengan mengadukannya kepada hakim Hanafi yang melihat bahwa wakil tidak dapat memberhentikan dirinya dalam ketidakhadiran pemberi kuasa, dan ingin mengatasi hal itu, caranya: membelinya untuk dirinya dengan selain jenis yang diizinkan. Jika dia membelinya untuk dirinya dengan jenis yang diizinkan itu termasuk memberhentikan dirinya dalam ketidakhadiran pemberi kuasa dan itu terlarang. Jika dia membelinya dengan selain jenis itu terjadi pembelian untuknya dan itu bukan pemberhentian.
Contoh Kelima belas: Jika seseorang mewakilkannya dalam menjual budak wanita dan orang lain mewakilkannya dalam membelinya. Jika kita katakan wakil menangani kedua sisi kontrak, boleh dia menjadi penjual pembeli untuk keduanya. Jika kita melarang itu, caranya: menjualnya kepada orang yang dipercaya akan membelinya darinya, kemudian membelinya untuk pemberi kuasa. Jika dia takut pembeli yang dipercaya tidak menepati, caranya menjualnya kepadanya dengan syarat pilihan. Jika dia menepati penjualan, jika tidak dia dapat membatalkan.
Contoh Keenam belas: Dia tidak dapat menceraikan putrinya dengan maharnya. Jika kemaslahatan muncul dalam hal itu untuknya.
Caranya: memilikinya atasnya, kemudian menceraikannya dari suaminya dengannya, sehingga dia telah menceraikannya dengan hartanya. Yang benar: dia tidak perlu itu, tetapi jika kemaslahatan muncul dalam menebusnya dari suami dengan maharnya boleh dengan itu dan seperti menebusnya dari tawanan dengan hartanya, dan mungkin ini lebih baik untuknya.
Contoh Ketujuh belas: Jika dia mewakilkannya untuk membeli barang lalu dia membelinya, kemudian ingin mengirimkannya kepadanya tetapi takut akan rusak sehingga wakil menjaminnya.
Cara mengatasi hal ini: wakil meminta izin untuk bertindak dalam hal itu dengan pendapatnya dan menyerahkan kepadanya. Jika dia mengizinkan lalu mengirimkannya dan rusak, dia tidak menjaminnya.
Contoh Kedelapan Belas
Jika seseorang ingin masuk Islam dan ia memiliki khamar atau babi, dan ia tidak ingin mengalami kerugian, maka caranya adalah: ia menjual barang-barang tersebut kepada orang kafir sebelum masuk Islam. Kemudian ia masuk Islam, dan ia berhak menuntut harga jualnya, baik pembeli tersebut masuk Islam maupun tetap kafir. Ahmad menetapkan hal ini dalam kasus seorang Majusi yang menjual khamar kepada Majusi lain, kemudian keduanya masuk Islam, ia boleh mengambil harga yang telah wajib baginya pada hari ia menjualnya.
Contoh Kesembilan Belas
Jika seseorang memiliki perasan buah dan khawatir akan berfermentasi, maka setelah itu tidak boleh baginya menjadikannya cuka. Caranya adalah: ia terlebih dahulu memasukkan sesuatu yang mencegah fermentasinya. Jika ia tidak melakukan hal itu hingga berfermentasi, maka wajib baginya membuangnya. Tidak boleh baginya menyimpannya hingga menjadi cuka. Jika ia melakukannya, tidak akan suci, karena menyimpannya adalah kemaksiatan, sedangkan kembalinya menjadi cuka adalah nikmat, dan nikmat tidak boleh diperoleh melalui kemaksiatan.
Contoh Kedua Puluh
Jika seseorang memiliki piutang yang belum jatuh tempo kepada orang lain, dan pemilik piutang ingin bepergian dan khawatir hartanya hilang, atau ia membutuhkannya, dan tidak dapat menagihnya sebelum jatuh tempo. Ia ingin mengurangi sebagian dari utang debitor dan mempercepat sisanya. Para ulama terdahulu dan kemudian berbeda pendapat dalam masalah ini. Ibnu Abbas membolehkannya, sedangkan Ibnu Umar mengharamkannya. Dari Ahmad ada dua riwayat. Yang paling masyhur darinya adalah larangan, dan ini pilihan mayoritas pengikutnya. Riwayat kedua membolehkan, diriwayatkan oleh Ibnu Musa, dan ini pilihan guru kami.
Ibnu Abdul Bar dalam Al-Istidzkar meriwayatkan hal ini dari Asy-Syafi’i sebagai suatu pendapat. Pengikut-pengikutnya hampir tidak mengenal pendapat ini dan tidak meriwayatkannya. Saya menduga bahwa ini – jika benar dari Asy-Syafi’i – hanya berlaku jika dilakukan tanpa syarat, tetapi jika ia mempercepat sebagian utangnya (dan itu boleh), kemudian membebaskannya dari sisanya, bahkan jika ia telah mensyaratkan hal itu sebelum pengurangan dan percepatan, kemudian keduanya melakukannya berdasarkan syarat yang telah ditetapkan sebelumnya, itu sah menurut pendapatnya. Karena syarat yang berpengaruh dalam mazhabnya adalah syarat yang bersamaan, bukan yang mendahului, dan sebagian pengikutnya telah menyatakan hal ini dengan jelas. Yang lain berkata: jika melakukan hal itu tanpa syarat, dibolehkan, dan maksud mereka adalah syarat yang bersamaan. Adapun Malik, ia tidak membolehkannya dengan syarat maupun tanpanya, untuk menutup jalan (sadd az-zari’ah).
Adapun Ahmad, ia membolehkannya dalam utang kitabah (pembebasan budak), dan dalam selainnya ada dua riwayat darinya.
Yang melarang berdalil dengan atsar dan makna. Adapun atsar: dalam Sunan Al-Baihaqi dari Miqdad bin Al-Aswad berkata: “Saya meminjamkan kepada seseorang seratus dinar, kemudian nama saya keluar dalam pasukan yang dikirim Rasulullah ﷺ. Saya berkata kepadanya: percepatlah sembilan puluh dinar, dan saya kurangi sepuluh dinar. Ia berkata: ya. Saya menyebutkan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: ‘Engkau memakan riba, Miqdad, dan memberinya makan.'” Dalam sanadnya ada kelemahan.
Sahih dari Ibnu Umar RA bahwa ia ditanya tentang seseorang yang memiliki piutang kepada orang lain sampai ajal tertentu, kemudian pemiliknya mengurangi sebagian dan mempercepat yang lain. Ibnu Umar memakruhkan hal itu dan melarangnya.
Sahih dari Abu Al-Minhal bahwa ia bertanya kepada Ibnu Umar RA. Ia berkata: seseorang berhutang kepadaku, kemudian berkata kepadaku: percepatlah untukku agar saya kurangi untukmu. Ia melarangku dan berkata: Amirul Mukminin – yaitu Umar – melarang menjual mata uang dengan utang.
Abu Shalih, budak As-Saffah yang bernama Ubaid berkata: saya menjual gandum kepada orang-orang pasar dengan tempo, kemudian saya ingin keluar ke Kufah, mereka menawarkan agar saya kurangi untuk mereka dan mereka bayar tunai. Saya bertanya kepada Zaid bin Tsabit tentang hal itu. Ia berkata: saya tidak menyuruhmu memakan ini dan tidak memakan. Diriwayatkan Malik dalam Al-Muwaththa.
Adapun dari segi makna: jika ia mempercepat sebagian dan menggugurkan sisanya, maka ia telah menjual tempo dengan kadar yang digugurkannya, dan itu adalah riba, sebagaimana jika ia menjual tempo dengan kadar yang ditambahkannya ketika utang jatuh tempo, ia berkata: tambahkan untukku dalam utang dan saya tambahkan untukmu dalam masa. Apa bedanya antara berkata: kurangi dari tempo dan saya kurangi dari utang, atau berkata: tambahkan dalam tempo dan saya tambahkan dalam utang?
Zaid bin Aslam berkata: riba jahiliah adalah seorang laki-laki memiliki hak kepada orang lain sampai ajal tertentu, ketika hak itu jatuh tempo, debitornya berkata: apakah engkau bayar atau tambahkan riba? Jika ia membayar, ia mengambilnya, jika tidak, ia menambahkan haknya dan menunda ajalnya. Diriwayatkan Malik.
Riba ini disepakati keharamannya dan kebatilannya, dan keharamannya diketahui dari agama Islam, sebagaimana diketahui keharaman zina, homoseksual, dan pencurian.
Mereka berkata: pengurangan tempo sebagai imbalan pengurangan ganti, seperti penambahannya sebagai imbalan penambahannya. Sebagaimana yang ini riba, maka yang lain juga demikian.
Yang membolehkan berkata: sahih dari Ibnu Abbas RA bahwa ia tidak melihat masalah dalam berkata: “saya percepat untukmu dan engkau kurangi untukku.” Dan dialah yang meriwayatkan: “Bahwa Rasulullah ﷺ ketika memerintahkan pengusiran Bani Nadhir dari Madinah, sebagian dari mereka datang kepadanya dan berkata: Ya Rasulullah, engkau memerintahkan pengusiran mereka, dan mereka memiliki utang kepada orang-orang yang belum jatuh tempo. Nabi ﷺ bersabda: ‘Kurangilah dan percepatkan.'”
Abu Abdullah Al-Hakim berkata: sanadnya sahih.
Saya katakan: ia sesuai syarat sunan, dan Al-Baihaqi melemahkannya. Sanadnya terpercaya, hanya dilemahkan karena Muslim bin Khalid Az-Zanji, dan ia terpercaya dan fakih, Asy-Syafi’i meriwayatkan darinya dan berdalil dengannya.
Al-Baihaqi berkata: bab orang yang dipercepat untuknya kurang dari haknya sebelum jatuh tempo, kemudian dibebaskan darinya, dengan kerelaan keduanya. Seolah maksudnya bahwa ini terjadi tanpa syarat, tetapi yang ini mempercepat dan yang ini membebaskan, dan tidak ada masalah dalam hal itu.
Mereka berkata: ini kebalikan dari riba, karena riba mencakup penambahan dalam tempo dan utang, dan itu murni merugikan debitor. Masalah kita mencakup pembebasan kewajiban debitor dari utang dan kemanfaatan pemiliknya dengan yang dipercepat, sehingga keduanya memperoleh manfaat tanpa mudarat, berbeda dengan riba yang disepakati, karena mudaratnya mengenai yang berhutang dan manfaatnya khusus bagi pemilik utang. Ini kebalikan dari riba secara bentuk dan makna.
Mereka berkata: karena mengimbangi tempo dengan penambahan dalam riba adalah jalan menuju mudarat yang lebih besar, yaitu satu dirham menjadi ribuan berlipat, sehingga kewajiban terbebani tanpa faedah. Dalam pengurangan dan percepatan, kewajiban orang ini terbebas dari utang dan yang lain mendapat manfaat dengan percepatan.
Mereka berkata: syariat menginginkan pembebasan kewajiban dari utang-utang, dan menyebut debitor sebagai tawanan. Dalam pembebasan kewajibannya terdapat pembebasan dari tawanan, dan ini kebalikan dari membebannya dengan penambahan beserta kesabaran. Ini konsekuensi bagi yang berkata: hal itu boleh dalam utang kitabah, yaitu pendapat Ahmad dan Abu Hanifah, karena mukatab dengan tuannya seperti orang asing dalam bab muamalah. Karena itu tidak boleh menjual satu dirham dengan dua dirham kepadanya, dan tidak boleh berbai’ riba dengannya. Jika boleh baginya mempercepat sebagian kitabahnya dan mengurangi sisanya, karena ada maslahat mempercepat kemerdekaan dan pembebasan kewajibannya dari utang, maka hal itu tidak dilarang dalam utang-utang lainnya.
Jika ada yang berpendapat rinci dalam masalah ini dan berkata: tidak boleh dalam utang qardh jika kita mengatakan wajibnya penundaan, dan boleh dalam harga jual beli, upah, ganti khulu’, dan mahar, ada alasannya. Karena dalam qardh wajib mengembalikan yang sama, jika dipercepat untuknya dan sisanya digugurkan, keluar dari yang diwajibkan akad, dan ia telah meminjamkan seratus kemudian dibayar sembilan puluh tanpa manfaat yang diperoleh pemberi pinjaman, bahkan kemanfaatan khusus bagi peminjam. Ia seperti penerima riba dalam mengkhususkan manfaat tanpa yang lain. Adapun dalam jual beli dan sewa, keduanya dapat membatalkan akad dan menjadikan ganti lebih sedikit dari semula, dan ini hakikat pengurangan dan percepatan, tetapi keduanya bersiasahat untuk itu. Yang diperhatikan dalam akad adalah tujuannya, bukan bentuknya. Jika pengurangan dan percepatan adalah kerusakan, maka bersiasasat tidak menghilangkan kerusakannya. Jika bukan kerusakan, tidak perlu bersiasasat untuk itu.
Terangkum dalam masalah ini empat mazhab:
- Larangan mutlak, dengan syarat dan tanpanya, dalam utang kitabah dan lainnya, seperti pendapat Malik.
- Kebolehannya dalam utang kitabah tanpa lainnya, seperti masyhur dari mazhab Ahmad dan Abu Hanifah.
- Kebolehannya dalam kedua tempat, seperti pendapat Ibnu Abbas dan Ahmad dalam riwayat lain.
- Kebolehannya tanpa syarat dan larangan dengan syarat yang bersamaan, seperti pendapat pengikut Asy-Syafi’i. Wallahu a’lam.
Contoh Kedua Puluh Satu
Jika ia memiliki piutang seribu dirham kepadanya, kemudian berdamai darinya dengan seratus dirham yang dibayarkan kepadanya pada bulan tertentu tahun tertentu, jika tidak melakukan maka wajib dua ratus, Qadhi Abu Ya’la berkata: boleh. Sebagian lain membatalkannya.
Cara membolehkannya menurut semua mazhab: pemilik harta mempercepat pengurangan delapan ratus secara putus, kemudian berdamai tentang yang dituntut dari dua ratus yang tersisa dengan seratus, dibayarkan kepadanya pada bulan tertentu, dengan ketentuan jika ditunda dari waktu ini maka tidak ada perdamaian antara keduanya.
Contoh Kedua Puluh Dua
Jika ia bermukatabah dengan budaknya seribu yang dibayarkan kepadanya dalam dua tahun, jika tidak melakukan maka wajib seribu lagi, maka itu kitabah yang rusak, disebutkan Qadhi, karena ia menggantungkan kewajiban harta pada bahaya dan itu tidak boleh.
Cara membolehkannya: bermukatabah dengannya dua ribu dirham, kemudian berdamai darinya dengan seribu dirham yang dibayarkan kepadanya dalam dua tahun. Jika tidak melakukan maka tidak ada perdamaian antara keduanya, sehingga ia menggantungkan pembatalan pada bahaya, maka boleh. Dan seperti masalah sebelumnya.
Contoh Kedua Puluh Tiga
Jika ia memiliki piutang yang sudah jatuh tempo kemudian berdamai untuk menundanya atau menunda sebagiannya, penundaan tidak mengikatnya. Karena yang sudah jatuh tempo tidak ditunda. Yang benar: ia ditunda, sebagaimana ditunda ganti qardh, meskipun ada perselisihan dalam kedua bentuk. Mazhab ahli Madinah dalam hal itu yang rajih.
Cara bersiasasat dalam sahnya penundaan dan kewajibannya: bersaksi atas pengakuan pemilik utang bahwa ia tidak berhak menuntutnya sebelum ajal yang disepakati, dan jika menuntutnya sebelum itu maka ia menuntut yang tidak berhak. Jika melakukan ini, ia terhindar dari kembali dalam penundaan.
Contoh Kedua Puluh Empat
Jika membeli rumah dari seseorang seribu, kemudian datang yang berhak syuf’ah menuntut syuf’ah, pembeli berdamai dengannya dengan separuh rumah dengan separuh harga, itu boleh, karena yang berhak syuf’ah berdamai atas sebagian haknya, sebagaimana berdamai dari seribu dengan lima ratus. Jika berdamai dengannya dengan kamar tertentu dari rumah dengan bagiannya dari harga, kamar dinilai kemudian dikeluarkan bagiannya dari harga, boleh juga, karena bagiannya diketahui dalam perjalanan. Tidak masalah menjadi majhul saat perdamaian, sebagaimana jika membeli bagian dan pedang, yang berhak syuf’ah boleh mengambil bagian dengan bagiannya dari harga meskipun majhul saat akad, karena akan menjadi jelas. Qadhi dan lainnya dari pengikut kami berkata: tidak boleh, karena berdamai dengannya atas sesuatu yang majhul.
Kemudian berkata: cara menshahihkannya: yang berhak syuf’ah membeli kamar ini dari pembeli dengan harga yang disebutkan, kemudian yang berhak syuf’ah menyerahkan sisa rumah kepada pembeli. Pembelian kamar oleh yang berhak syuf’ah adalah penyerahan syuf’ah, dan tawar-menawarnya adalah penyerahan syuf’ah.
Jika yang berhak syuf’ah ingin membeli kamar tertentu dan tetap berhak syuf’ah atas sisanya, caranya: tidak memulai tawar-menawar, tetapi sabar hingga pembeli memulai, berkata: kamar ini saya ambil dengan sekian, yang berhak syuf’ah berkata: saya berhak atas apa yang engkau ambil, dan tidak menyerahkan syuf’ah dalam sisa rumah. Dalam cara ini tidak ada pembatalan hak orang lain, hanya cara mencapai haknya.
Contoh Kedua Puluh Lima
Boleh menggantungkan wakalah pada syarat, sebagaimana boleh menggantungkan wilayah dan imarat pada syarat. Telah sahih dari Nabi ﷺ menggantungkan imarat dengan syarat dan itu wakalah, tafwidh, dan tauliyah. Tidak ada masalah dalam menggantungkan wakalah dengan syarat sama sekali.
Cara menshahihkannya: merealisasikan wakalah dan menggantungkan izin bertindak dengan syarat. Ini sebenarnya menggantungkan wakalah itu sendiri dengan syarat, karena tujuan wakalah adalah sahnya tindakan dan berlakunya, wakalah adalah wasilah dan jalan menuju itu. Jika tidak terhalang menggantungkan tujuan dengan syarat, maka wasilah lebih layak dibolehkan.
Contoh Kedua Puluh Enam
Boleh menggantungkan ibra’ (pembebasan utang) dengan syarat dan sah. Imam Ahmad melakukannya. Pengikut kami berkata: tidak sah. Mereka berkata: jika berkata: jika saya mati maka engkau bebas dari yang saya miliki atasmu. Jika menggantungkannya dengan kematian dirinya, sah, karena itu wasiat. Jika menggantungkannya dengan kematian yang berhutang, tidak sah karena menggantungkan pembebasan dengan syarat dan tidak sah sebagaimana tidak sahnya menggantungkan hibah.
Dikatakan: pertama, hukum asalnya tidak tetap dengan nash atau ijma’, apa dalil batalnya menggantungkan hibah dengan syarat? Telah sahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau menggantungkan hibah dengan syarat dalam hadits Jabir ketika berkata: “Andai telah datang harta Bahrain, saya akan memberimu begini, begini, kemudian begini” – tiga genggam. As-Shiddiq RA merealisasikannya ketika datang harta Bahrain setelah wafat Rasulullah ﷺ.
Jika dikatakan: itu janji? Kami katakan: ya, dan hibah yang digantungkan dengan syarat adalah janji. Demikian juga Nabi ﷺ ketika mengirim hadiah kepada Najasyi berupa misk, dan berkata kepada Umm Salamah: “Saya telah menghadiahkan kepada Najasyi jubah dan beberapa uqiyah misk, dan saya tidak melihat Najasyi tidak mati, dan saya tidak melihat hadiahku tidak dikembalikan, jika dikembalikan kepadaku maka untukmu.” Dan menyebutkan hadits, diriwayatkan Ahmad. Yang benar: sahnya menggantungkan hibah dengan syarat, berdasarkan kedua hadits ini.
Juga, wasiat adalah tamlik, dan sebenarnya menggantungkan tamlik dengan kematian. Jika berkata: jika saya mati dari sakitku ini maka saya wasiatkan untuk fulan dengan sekian, ini tamlik yang digantungkan dengan kematian. Demikian juga yang benar: sahnya menggantungkan wakaf dengan syarat. Disebutkan dalam riwayat Al-Maimuni dalam menggantungkannya dengan kematian. Seluruh penggantungan dalam maknanya, tidak ada perbedaan sama sekali. Karena itu Abu Al-Khattab menetapkannya dan berkata: tidak sah menggantungkannya dengan kematian. Yang benar menetapkan nash bahwa sah menggantungkannya dengan kematian dan lainnya. Ini salah satu dari dua wajah dalam mazhab Ahmad dan mazhab Malik. Tidak diketahui dari Ahmad nash tentang tidak sahnya. Ketidaksahan hanya pendapat Qadhi dan pengikutnya.
Dalam masalah ada wajah ketiga: sah menggantungkannya dengan syarat kematian tanpa syarat lain, ini pilihan Syaikh Muwaffaquddin. Ia membedakan bahwa menggantungkannya dengan kematian adalah wasiat, dan wasiat lebih luas dari tindakan dalam hidup, dengan dalil wasiat dengan majhul, ma’dum, dan janin. Yang benar: sahnya mutlak. Jika menggantungkannya dengan kematian adalah wasiat, tidak boleh bagi pewaris, dan tidak ada khilaf bahwa sah menggantungkannya dengan syarat untuk generasi, generasi demi generasi, dan bahwa menjadi wakaf untuk generasi kedua tergantung habisnya generasi pertama. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad” (Al-Maidah: 1).
Nabi ﷺ bersabda: “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka.”
Qiyas yang benar: mengharuskan sahnya menggantungkannya, karena lebih menyerupai kemerdekaan daripada tamlik. Karena itu tidak disyaratkan qabul jika untuk suatu tujuan, dengan kesepakatan. Demikian jika untuk manusia tertentu dalam wajah terkuat. Itu tidak lain karena menyerupai kemerdekaan.
Yang dimaksud: menggantungkan ibra’ dengan syarat lebih layak dari semua itu, mencegahnya menyelisihi dalil dan mazhab.
Dikatakan kedua: tidak mengharuskan dari batalnya menggantungkan hibah batalnya menggantungkan ibra’. Qiyas yang benar mengharuskan sahnya menggantungkannya, karena isqath murni. Karena itu tidak membutuhkan qabul yang dibebaskan atau ridlanya, ia lebih menyerupai kemerdekaan dan talaq daripada tamlik.
Atas dasar ini, cukup dengan kebenaran dalam semua itu tanpa siasah. Jika butuh menggantungkan dan takut dibatalkan, caranya: berkata: tidak ada yang saya miliki atasnya setelah bulan atau tahun ini, atau tidak ada yang saya miliki atasnya saat kedatangan Zaid, atau setiap tuntutan yang saya tuntut atasnya setelah bulan atau tahun tertentu, atau saat kedatangan Zaid karena sebab tertentu atau dari utang tertentu, maka itu tuntutan batil. Atau berkata: setiap tuntutan yang saya tuntut dalam warisannya setelah kematiannya dari utang atau harga tertentu, maka itu tuntutan batil. Atas dasar yang kami tetapkan, tidak butuh sesuatu dari itu.
Contoh Kedua Puluh Tujuh
Jika suami tidak mampu memberi nafkah istri, istri berhak fasakh. Jika orang lain menanggungnya, tidak gugur haknya untuk fasakh, karena ada beban budi atasnya, sebagaimana jika ingin membayar utang orang lain, pemiliknya menolak menerimanya, tidak dipaksa untuk itu.
Cara membatalkan haknya dari fasakh: menghawwalahkannya dengan nafkah yang wajib baginya kepada orang lain tersebut, hiwalah sah dan mengikat menurut pendapat kami jika yang dihawwalahkan kepadanya kaya. Cara sahnya hiwalah: orang lain tersebut mengakui kepada suami sejumlah tertentu untuk nafkahnya setahun atau sebulan atau sekitarnya, kemudian suami menghawwalahkannya kepadanya. Jika tidak dapat memaksa menerima karena tidak ada yang berpendapat demikian, suami mewakilkan yang menanggung nafkahnya untuk memberi nafkah kepadanya. Suami memilih antara memberi nafkah sendiri atau melalui wakilnya. Begitu juga dalam masalah pembayaran utang tentang debitor sama saja.
Contoh Kedua Puluh Delapan: Jika seorang mudharib (pengelola dana) khawatir bahwa pemilik modal akan menuntut ganti rugi darinya karena sebab-sebab yang tidak dikuasainya berdasarkan akad mudharabah, seperti mencampur modal dengan harta lain, atau membelanjakan lebih dari modal pokok, atau berhutang atas nama modal mudharabah, atau menyerahkannya kepada orang lain untuk mudharabah atau perdagangan atau titipan, atau bepergian dengannya. Maka cara untuk terlepas dari tanggungan dalam semua hal ini adalah: dengan menyaksikan pemilik modal bahwa dia berkata kepadanya: “Bekerjalah sesuai pendapatmu, atau apa yang kamu anggap maslahat.”
Contoh Kedua Puluh Sembilan: Jika masing-masing dari dua orang laki-laki memiliki barang dagangan, dan mereka ingin berserikat dengannya dalam syirkah inan, maka dalam hal ini ada dua riwayat:
Yang pertama: Syirkah tersebut sah. Barang dagangan dinilai pada saat akad, dan nilainya menjadi modal pokok. Maka keuntungan dibagi sesuai dengannya, atau sesuai dengan yang mereka syaratkan. Dan jika mereka ingin membatalkan, masing-masing kembali kepada nilai barang dagangannya, dan mereka membagi keuntungan sesuai yang mereka syaratkan. Pendapat inilah yang benar.
Riwayat kedua: Tidak sah kecuali dengan mata uang, karena jika mereka saling membatalkan syirkah, dan masing-masing ingin kembali kepada modal pokoknya dan membagi keuntungan, maka tidak diketahui berapa modal pokok masing-masing kecuali dengan penilaian, padahal nilai barang dagangan bisa naik dan turun sebelum bekerja, sehingga modal pokok tidak stabil.
Dan juga tuntutan akad syirkah adalah: tidak boleh salah satu dari kedua sekutu menyendiri dengan keuntungan modal yang lain, dan syirkah ini berujung pada hal tersebut, karena nilai barang dagangan salah satu dari mereka mungkin naik, sedangkan nilai barang dagangan yang lain tidak naik, maka dia akan disekutukan oleh orang yang nilai barang dagangannya tidak naik. Dan ini hanya sah pada barang-barang yang dinilai seperti budak, hewan, dan semacamnya. Adapun barang-barang yang memiliki padanan, maka hal itu tidak ada padanya, dan karena itulah yang benar menurut orang yang melarang syirkah dengan barang dagangan adalah: dibolehkannya dengan barang-barang yang memiliki padanan. Maka yang benar adalah: dibolehkan dalam kedua tempat. Karena dasar akad syirkah adalah keadilan dari kedua sisi, dan masing-masing dari kedua sekutu berada antara keuntungan dan kerugian, maka mereka berdua dalam hal ini setara. Maka membolehkan keuntungan salah satu tanpa yang lain sebagai imbangan kebalikannya, maka mereka telah setara dalam mengharapkan keuntungan dan takut kerugian, dan inilah keadilan, seperti mudharabah, karena boleh mereka beruntung, dan boleh mereka rugi, demikian juga musaqah dan muzara’ah.
Dan cara siasat untuk membenarkan kemitraan ini, menurut orang yang tidak membolehkannya dengan barang dagangan adalah: masing-masing dari mereka menjual sebagian barang dagangannya dengan sebagian barang dagangan temannya, jika barang dagangan salah satu senilai lima ribu, dan barang dagangan yang lain senilai seribu, maka pemilik barang dagangan yang nilainya lima ribu membeli dari temannya lima perenam barang dagangannya yang senilai seribu dengan seperenam barang dagangannya yang senilai lima ribu, jika mereka melakukan itu maka mereka menjadi sekutu, sehingga yang barang dagangannya senilai seribu mendapat seperenam dari seluruh barang dagangan. Dan yang lain mendapat lima pernamnya. Atau masing-masing dari mereka menjual kepada temannya sebagian barang dagangannya dengan harga yang disebutkan, kemudian mereka saling menerima sehingga menjadi milik bersama di antara mereka, kemudian masing-masing dari mereka memberi izin kepada temannya untuk bertindak, maka keuntungan yang diperoleh akan dibagi di antara mereka sesuai yang mereka syaratkan menurut Ahmad, dan sesuai kadar modal mereka menurut Syafi’i, dan kerugian sesuai kadar modal berdasarkan kesepakatan.
Contoh Ketiga Puluh: Jika dia menikahi dengan syarat tidak mengeluarkannya dari rumahnya atau negerinya, atau tidak menikah lagi dengannya, dan tidak bersetubuh dengan budak perempuan selainnya, maka nikah tersebut sah. Dan syarat tersebut mengikat. Ini adalah ijma’ para sahabat semoga Allah meridhai mereka, karena telah sahih dari Umar, Sa’d, dan Mu’awiyah, dan tidak ada yang menyelisihi mereka dari kalangan sahabat. Dan ini adalah pendapat mayoritas tabi’in dan Ahmad berpendapat demikian.
Dan tiga imam menyelisihi dalam hal itu, mereka membatalkan syarat dan tidak mewajibkan memenuhinya.
Jika perempuan membutuhkan hal itu, dan tidak ada hakim yang memandang sahnya hal itu dan wajibnya, maka siasat baginya untuk mencapai tujuannya adalah: menahan persetujuan, kecuali jika dia mensyaratkan setelah akad bahwa jika dia bepergian dengannya, atau memindahkannya dari rumahnya, atau menikah lagi dengannya maka dia talak, atau dia punya pilihan untuk tinggal bersamanya, atau fasakh. Jika dia tidak percaya bahwa dia akan melakukan itu, maka dia meminta mahar yang sangat banyak jika dia tidak melakukan, dan meminta yang lebih sedikit jika dia melakukan, jika dia mensyaratkan hal itu untuknya dia rela dengan mahar yang lebih rendah, dan jika dia tidak mensyaratkan itu dia menuntutnya dengan yang lebih tinggi, dan menjadikannya tunai, dan dia boleh menahan dirinya sampai dia menerimanya, atau mensyaratkan untuknya apa yang dia minta.
Jika dikatakan: dengan mahar yang mana akad itu terjadi?
Dikatakan: terjadi dengan mahar yang lebih banyak, agar dia bisa memaksa dengan syarat.
Jika dia khawatir bahwa dia akan mensyaratkan untuknya apa yang dia minta, dan mahar yang lebih banyak menjadi tetap atasnya, maka siasatnya adalah: menyaksikan atasnya bahwa dia tidak berhak atas sesuatu dari jumlah yang melebihi mahar yang lebih rendah setelah persyaratan, dan bahwa kapan saja dia menuntut dengannya maka tuntunannya batal, maka dia meminta jaminan darinya dengan itu, dan dia menulis syarat, dan dia boleh menuntut mahar yang lebih banyak, jika dia tidak memenuhi syarat untuknya, karena dia tidak rela bahwa yang lebih rendah menjadi mahar kecuali sebagai imbalan manfaat lain yang diserahkan untuknya, yaitu tinggal di rumahnya, atau negerinya, atau suami hanya untuknya, dan ini berjalan sebagai sebagian maharnya. Jika dia kehilangan itu maka dia boleh menuntut mahar yang lebih tinggi.
Contoh Ketiga Puluh Satu: Jika dia menikahkan putrinya dengan budaknya maka nikah tersebut sah, jika kematian mendatanginya maka dia atau perempuan itu khawatir bahwa dia akan mewarisi sebagian darinya, maka nikah tersebut batal.
Siasat untuk kelangsungannya adalah: menjual budak kepada orang asing, jika dia mau dia terima harganya, dan jika dia mau dia jadikan hutang dalam tanggunganya, akan menjadi seperti hukum hutang-hutangnya yang lain, jika dia mewarisi bagiannya dari harganya, nikahnya tidak batal. Dan jika dia menjual budak kepada orang asing sebelum akad, kemudian menikahkannya dengan putri, dia aman dari bahaya ini juga.
Demikian juga jika dia ingin menikahkan budak perempuannya dengan putranya, dan khawatir bahwa dia akan mati sehingga putra mewarisi istrinya, maka nikah batal, menjualnya kepada orang asing, kemudian menikahkannya dengan putra, atau menjualnya kepada orang asing setelah akad.
Contoh Ketiga Puluh Dua: Jika dia mengalihkan hutangnya kepadanya, dan orang yang dialihkan khawatir bahwa hartanya akan merugi pada orang yang dialihkan kepadanya, dan ingin mengamankan hartanya.
Siasat dalam hal itu adalah berkata: “Jangan alihkan aku dengan harta, tapi wakilkan aku dalam menagihnya, dan jadikan apa yang aku terima sebagai hutang dalam tanggunganku, maka keduanya selamat dengan saling menghitung.” Jika yang mengalihkan khawatir bahwa harta akan hilang di tangan wakil sebelum dia berhutang, maka dia akan kembali kepadanya dengan hutang.
Siasatnya adalah berkata kepada orang yang dialihkan kepadanya: “Tanggung untukku hutang ini kepada penagih ini,” maka dia menanggungnya, jika dia menerimanya dia terima untuk dirinya. Jika orang yang dialihkan kepadanya menolak menanggung, penagih menyiasatinya bahwa jika dia tidak menunaikan haknya sampai waktu sekian dan sekian, maka yang mengalihkan menanggung harta ini, dan sah menggantungkan jaminan dengan syarat. Jika yang dialihkan kepadanya menunaikan maka tidak apa-apa, jika tidak dia kembali kepada yang dialihkan, dan mengambil harta darinya.
Contoh Ketiga Puluh Tiga: Jika dia punya hutang pada seseorang lalu menggadaikan budak kepadanya, maka dia khawatir budak itu mati, sehingga dia diadili kepada orang yang memandang gugurnya hutang dengan rusaknya gadai.
Siasat untuk menyelamatkannya dari bahaya ini adalah: membeli budak darinya dengan hutangnya, dan tidak menerima budak, jika dia menunaikan hutangnya dia batalkan jual beli. Dan jika dia tidak menunaikan hutang dia tuntut dengan penyerahan, dan jika budak rusak maka dari tanggungan penjual, dan pembeli kembali kepada hutangnya yang merupakan harganya.
Contoh Ketiga Puluh Empat: Jika dia punya hutang padanya, lalu menggadaikan gadai kepadanya, kemudian khawatir bahwa gadai akan diklaim sehingga jaminan batal. Siasatnya adalah: menanggung hutangnya untuk orang yang dia khawatir akan mengklaim gadai. Jika dia mengklaimnya atasnya dia tuntut dengan harta, atau menanggungnya dari kerugian gadai, atau menyaksikan atasnya bahwa dia tidak punya hak padanya. Dan kapan saja dia mengklaim hak padanya maka klaimnya batal.
Contoh Ketiga Puluh Lima: Jika dia punya seratus dinar padanya, lima puluh darinya dengan surat, dan lima puluh tanpa surat, dan orang yang berhutang mengingkari jumlah yang tanpa surat.
Siasatnya untuk menyelamatkan hartanya adalah: mewakilkan orang asing untuk menerima harta yang dengan surat. Dan menyaksikan perwakilan terang-terangan, kemudian menyaksikan saksi-saksi lain: bahwa dia telah memecatnya dari perwakilan, kemudian wakil menagih orang yang dituntut dengan harta itu, dan menetapkan saksi perwakilannya. Jika dia menerima lima puluh dinar dia serahkan kepada yang berhak dan menghilang, kemudian yang berhak menagihnya dengan lima puluh ini. Jika dia berkata: “Aku serahkan kepada wakilmu.” Dia tegakkan bukti bahwa dia telah memecatnya dari perwakilan, maka hakim mewajibkan atasnya dengan harta, dan berkata kepadanya: “Ikuti penerima, ambil hartamu darinya.” Jika orang yang berhutang berhati-hati dia tidak serahkan kepada wakil sesuatu karena takut seperti ini. Dan berkata: “Aku tidak serahkan kepadamu kecuali dengan kehadiran yang mewakilkan dan pengakuannya bahwa kamu wakilnya,” maka siasat ini batal.
Contoh Ketiga Puluh Enam: Jika kematian mendatanginya, dan sebagian ahli warisnya punya hutang padanya, dan dia ingin membersihkan kewajibannya. Jika dia mengakui untuknya dengannya, pengakuannya tidak sah, dan jika dia berwasiat untuknya dengannya, itu wasiat untuk ahli waris.
Siasat untuk keluarnya adalah: berkompromi dengannya bahwa dia datang dengan orang yang dia percayai, lalu mengakui untuknya hutang itu, jika dia menerimanya dia sampaikan kepada yang berhak, jika orang asing khawatir bahwa hakim akan mewajibkannya bersumpah bahwa hutang ini wajib untukmu atas mayit, dan kamu tidak membebaskannya darinya, dan tidak dari sesuatu darinya maka tidak boleh baginya bersumpah atas itu. Dan kita pindah kepada siasat lain, yaitu orang sakit berkata kepadanya: “Jual rumahmu, atau budakmu kepada ahli warisku, dengan harta yang dia punya padaku” maka dia lakukan. Jika sumpah diwajibkan atasnya setelah ini dia bersumpah atas perkara yang benar, jika dia tidak punya apa yang dijual kepadanya maka ahli waris menghibahkan kepadanya budak laki-laki atau perempuan, lalu dia terima, kemudian jual kepada ahli waris dengan hutang atas mayit.
Contoh Ketiga Puluh Tujuh: Jika dia menikahi budak perempuan, di mana dibolehkan baginya menikahi budak perempuan, dan khawatir bahwa tuannya akan memperbudak anaknya. Siasatnya dalam hal itu adalah: meminta tuan budak perempuan untuk berkata: “Setiap anak yang dia lahirkan darimu maka dia merdeka.” Jika dia berkata maka apa yang dia lahirkan darinya maka mereka merdeka.
Contoh Ketiga Puluh Delapan: Jika dia berkata kepada istrinya: “Jika kamu minta khula’ kepadaku, maka kamu talak tiga jika aku tidak mengkhula’mu.” Dan perempuan berkata: “Setiap budak yang dia miliki merdeka, jika aku tidak memintamu khula’ hari ini.”
Abu Hanifah ditanya tentang ini maka berkata kepada perempuan: “Minta khula’ kepadanya,” maka dia berkata: “Aku minta kamu mengkhula’ku.” Maka dia berkata kepada suami: “Katakan aku khula’ kamu dengan seribu dirham,” maka dia katakan itu. Maka Abu Hanifah berkata kepada perempuan: “Katakan: aku tidak terima.” Maka dia berkata: “Aku tidak terima,” maka Abu Hanifah berkata: “Berdirilah dengan suamimu, karena masing-masing dari kalian telah memenuhi sumpahnya.”
Contoh Ketiga Puluh Sembilan: Abu Hanifah ditanya tentang dua saudara yang menikahi dua saudari, maka istri masing-masing dari mereka dibawa kepada yang lain, lalu dia setubuhi, dan mereka tidak tahu dengan itu sampai pagi, maka dikatakan kepadanya: “Apa siasatnya dalam hal itu?” Maka dia berkata: “Apakah masing-masing dari mereka rela dengan yang dia setubuhi?” Mereka berkata: “Ya,” maka dia berkata: “Hendaknya masing-masing dari mereka mentalak istrinya satu talak,” maka mereka lakukan, maka dia berkata: “Hendaknya masing-masing dari mereka menikahi perempuan yang dia setubuhi,” maka hati mereka tenang.
Contoh Keempat Puluh: Jika seseorang punya harta pada seseorang dan yang punya harta padanya punya tanah, maka dia ingin menjadikan tanahnya di tangan orang yang berhutang padanya untuk dimanfaatkan, dan menerima hasilnya dari hutangnya maka itu boleh, karena itu perwakilan untuknya padanya, jika orang yang berhutang khawatir bahwa pemilik tanah akan memecatnya dari perwakilan.
Siasatnya adalah: menggadaikannya darinya dan melanggengkan penerimaannya, kemudian memberi izin kepadanya untuk menerima sewanya dari hutangnya, dan seandainya tidak memberi izin kepadanya maka dia boleh menerimanya sebagai saling menghitung.
Dan ada siasat lain untuknya: menyewanya darinya dengan kadar hutangnya, maka apa yang wajib baginya atasnya dari sewa gugur dari hutangnya dengan kadarnya sebagai saling menghitung.
Contoh Keempat Puluh Satu: Jika dia punya budak perempuan lalu ingin menyetubuhinya, dan khawatir bahwa dia hamil darinya sehingga menjadi umm walad, tidak mungkin dia jual.
Siasatnya adalah: menjualnya kepada ayahnya, atau saudaranya, atau saudari perempuannya, jika dia memilikinya dia minta untuk menikahkannya kepadanya maka dia setubuhi dengan nikah, dan anaknya darinya merdeka, dimerdekakan atas penjual karena kekerabatan, dan ini jika dia termasuk orang yang boleh menikahi budak perempuan, dengan tidak ada istri merdeka di bawahnya menurut Abu Hanifah. Atau dia takut zina dan tidak mampu menikahi perempuan merdeka, menurut jumhur.
Contoh Keempat Puluh Dua: Jika istrinya berpisah darinya dengan perpisahan kecil, dan dia ingin memperbaharui nikahnya maka khawatir jika dia memberitahu dia tidak akan menikah dengannya, maka untuknya dalam hal itu ada siasat:
Salah satunya adalah berkata: “Aku telah bersumpah dengan sumpah, kemudian aku minta fatwa, maka dikatakan kepadaku: perbaharui nikahmu, jika dia telah berpisah darimu maka nikah kembali, jika tidak maka tidak membahayakanmu.” Jika dia punya wali maka dia perbaharui nikahnya, jika tidak maka hakim atau wakilnya.
Dan darinya adalah: menampakkan bahwa dia ingin bepergian, dan bahwa dia ingin menjadikan untuknya sesuatu dari hartanya, dan bahwa kehati-hatian adalah menjadikannya mahar dengan akad yang dia tampakkan.
Dan darinya adalah: menampakkan sakit, dan bahwa dia ingin mengakui untuknya dengan harta, atau berwasiat untuknya dengannya, dan bahwa itu tidak sempurna. Dan yang lebih hati-hati adalah aku tampakkan akad nikah dan jadikan itu mahar di dalamnya.
Jika dikatakan: Jika istri bercerai darinya, maka dia menguasai dirinya sendiri, dan tidak sah nikahnya kecuali dengan ridanya. Mungkin saja jika dia mengetahui keadaan yang sebenarnya, dia tidak akan ridha dengan pernikahan yang kedua.
Dijawab: Keridhaannya untuk memperbaharui akad untuk tujuan yang dia inginkan mencakup keridhaannya terhadap pernikahan. Dan seandainya dia bercanda dalam memberikan izin, tetap sah izinnya dan sah pernikahannya, padahal dia tidak bermaksud demikian, sebagaimana jika suami bercanda dalam menerima, tetap sah pernikahannya. Dan di sini dia telah bermaksud untuk melanggengkan pernikahan dan ridha dengannya, maka lebih layak untuk dianggap sah.
Jika dikatakan: Laki-laki bermaksud untuk menikah, sedangkan perempuan tidak bermaksud untuk itu?
Dijawab: Bahkan dia bermaksud untuk memperbaharui pernikahan yang akan menyempurnakan tujuannya, maka dia tidak keluar dari maksud dan keridhaannya.
Seandainya seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain, dengan bercanda dan bergurau: “Nikahkan aku dengan putrimu dengan mahar seratus dirham,” atau berkata: “Nikahkan aku dengan perempuan asuhanmu,” dan dia (perempuan itu) mendengar, lalu dia berkata kepadanya dengan bercanda dan bergurau: “Aku telah menikahkannya untukmu.” Maka terbentuklah akad nikah dan halal baginya untuk menggaulinya berdasarkan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh ahli Sunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tiga perkara yang sungguh-sunggunnya adalah sungguh dan candaannya pun sungguh: nikah, talak, dan rujuk.”
Contoh Keempat Puluh Tiga: Jika seorang laki-laki pandai mengelola hartanya dan tidak menghambur-hamburkannya, kemudian dia dilaporkan kepada hakim dan ada yang bersaksi bahwa dia pemborós, lalu dia khawatir akan dihijr (dicegah bertindak hukum). Maka dia berkata: “Jika kamu menghijrku, maka budak-budakku merdeka dan hartaku sedekah untuk orang-orang miskin.” Hakim tidak berhak menghijrnya setelah itu, karena hijr dimaksudkan untuk menjaga hartanya, sedangkan menghijrnya akan memusnahkan hartanya, maka hal itu bertentangan dengan tujuan hijr.
Contoh Keempat Puluh Empat: Sah perdamaian menurut kami, Abu Hanifah, dan Malik atas dasar pengingkaran. Jika seseorang menuntutnya atas sesuatu lalu dia mengingkarinya kemudian berdamai atas sebagiannya, maka boleh. Sedangkan Syafi’i tidak mengesahkan perdamaian ini, karena tidak ada yang terbukti menurutnya, maka dengan cara apa dia mengambil apa yang didamaikan atasnya? Berbeda dengan perdamaian atas dasar pengakuan, karena jika dia mengakui kepadanya tentang utang dan barang, lalu berdamai atas sebagiannya, maka dia telah menghibahkan atau membebaskannya dari sebagian yang lain.
Jumhur berkata: Kitab, Sunnah, dan qiyas telah menunjukkan sahnya perdamaian ini, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menganjurkan untuk mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan Dia mengabarkan bahwa perdamaian itu baik dan berfirman: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu” (Al-Hujurat: 10).
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Perdamaian di antara kaum muslimin dibolehkan, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.”
Adapun qiyas: sesungguhnya tergugat menebus tuntutan terhadapnya dengan sumpah dan mendatangkan saksi, serta konsekuensi-konsekuensinya, dengan sebagian hartanya yang dia berikan untuk terbebas dari gugatan dan konsekuensi-konsekuensinya. Dan itu adalah tujuan yang sah dan dikehendaki menurut orang-orang berakal. Paling jauh yang dapat diperkirakan adalah penggugat itu dusta, maka dia terbebas dari disumpah dan terpapar kepada nukul (menolak sumpah), sehingga diputuskan atasnya, atau sumpah dikembalikan. Bahkan menurut Khiraqi: tidak sah perdamaian kecuali atas dasar pengingkaran, dan tidak sah dengan pengakuan, dia berkata: karena itu akan mengurangi hak.
Jika dia berdamai dengannya dengan pengingkaran, lalu khawatir akan dilaporkan kepada hakim yang membatalkan perdamaian, maka triknya untuk terbebas dari itu: bahwa orang asing berdamai dengan yang mengingkari atas harta, dan orang asing itu mengakui kepada penggugat ini apa yang dia tuntut kepada lawannya, kemudian berdamai dengannya dari gugatannya atas harta, dan tidak butuh izin tergugat atau wakalahnya, jika yang dituntut adalah utang, karena dia berkata: jika dia pendusta maka aku telah menyelamatkannya dari gugatan ini, dan itu seperti menebus tawanan. Dan jika dia jujur maka aku telah membayar sebagian utangnya, dan penggugat membebaskannya dari sisanya, dan itu tidak butuh izinnya. Dan jika yang dituntut adalah barang, tidak sah sampai dia berkata: si pengingkari telah menwakilkanku. Karena dia berkata: aku telah membeli barang yang dituntut ini untuknya dengan harta yang aku damaikan denganmu, jika dia tidak mengakui bahwa dia menwakilkannya, maka tidak sah.
Jika dia tidak mengakui wakalahnya, maka cara sahnya: bahwa orang asing berdamai untuk dirinya sendiri, maka itu seperti membeli barang yang dirampas. Jika penggugat mengakuinya secara batin, maka dia menjadi lawan dalam perkara itu. Dan jika dia tidak mengakuinya untuknya, maka dia tidak boleh berselisih dengannya dengan tergugat, dan pengakuannya kepadanya secara lahir adalah trik untuk mengesahkan perdamaian.
Berdasarkan ini, jika yang dituntut adalah rumah yang ditinggalkan mayit untuk anaknya dan istrinya, lalu seseorang menuntutnya dan mereka berdamai dengannya dari gugatannya atas harta, jika perdamaian atas dasar pengingkaran maka rumah di antara mereka atas delapan bagian, istri mendapat seperdelapan dan anak mendapat tujuh perdelapan. Dan jika atas dasar pengakuan, maka harta di antara mereka sama rata dan rumah untuk mereka sama rata. Jika dia menginginkan perdamaian atas dasar pengingkaran mengikat, orang asing berdamai atas nama mereka atas dasar pengakuan maka perdamaian mengikat, dan harta di antara mereka atas tujuh perdelapan, demikian pula rumah, karena mereka tidak mengakui rumah untuknya dan pengakuan orang asing tidak mengikat hukumnya kepada mereka.
Contoh Keempat Puluh Lima: Jika seseorang menuntutnya atas tanah di tangannya, atau rumah, atau kebun, lalu berdamai dengannya atas sepuluh hasta, atau kurang, atau lebih, boleh. Demikian pula jika berdamai dengannya atas sepuluh hasta dari tanah lain, boleh, karena dia berkata: aku telah mengambil sebagian hakku dan menggugurkan sebagian.
Jika dia khawatir akan dilaporkan kepada hakim Hanafi yang tidak membolehkan itu berdasarkan bahwa tidak boleh menjual satu hasta atau sepuluh dari tanah atau rumah, maka cara membolehkannya: bahwa dia mengukur rumah yang didamaikan atas bagian ini darinya, kemudian menisbahkannya kepada keseluruhan, maka apa yang dihasilkan perbandingan itu dijadikan objek perdamaian, dan itu sah dan mengikat.
Contoh Keempat Puluh Enam: Jika seseorang berwasiat kepada seseorang dengan jasa budaknya untuk masa tertentu, atau selama hidupnya, boleh. Jika ahli waris ingin membeli dari yang diberi wasiat jasa budak itu, tidak sah, karena hak yang diwasiatkan kepadanya hanyalah dalam manfaat, dan jual beli manfaat tidak boleh.
Triknya agar boleh: bahwa ahli waris berdamai dengannya dari wasiatnya atas harta tertentu, maka itu boleh. Demikian pula jika dia berwasiat kepadanya dengan kandungan kambingnya atau budak perempuannya, atau dengan apa yang dihasilkan pohonnya setahun. Jika ahli waris ingin membelinya darinya tidak sah, dan dia boleh berdamai dengannya atasnya, karena perdamaian – meskipun di dalamnya ada unsur jual beli – lebih luas darinya.
Contoh Keempat Puluh Tujuh: Jika seseorang melukai orang lain, lalu yang terluka memaafkan luka itu dan apa yang terjadi darinya kemudian meninggal karenanya, tidak ada kewajiban apa-apa atas yang melukai. Jika dia berkata: “Aku memaafkan luka atau cedera ini,” dan tidak berkata: “dan apa yang terjadi darinya,” maka demikian pula dalam salah satu riwayat, dan dalam riwayat lain: dia bertanggung jawab dengan bagiannya dari diyat. Jika dia berkata: “Aku memaafkan kejahatan ini,” maka tidak ada apa-apa untuknya dalam penyebaran, dalam satu riwayat. Dan menurut Abu Hanifah dia boleh menuntut diyat dalam semua itu, kecuali jika berkata: “Aku memaafkannya, dan apa yang terjadi darinya.”
Triknya agar yang dimaafkan terbebas: bahwa dia bersaksi atas korban bahwa dia telah memaafkan kejahatan atau luka ini dan apa yang terjadi darinya, maka dia terbebas menurut semua.
Contoh Keempat Puluh Delapan: Jika seseorang meninggal dan meninggalkan istri dan ahli waris, lalu istri ingin agar ahli waris berdamai dengannya atas haknya, kami melihat warisan dan apa yang menjadi objek perdamaian. Jika dalam warisan ada mata uang: emas dan perak, lalu dia berdamai dengan mereka atas sesuatu dari mata uang tidak sah, karena berujung kepada riba, karena perdamaiannya adalah menjual bagiannya kepada mereka. Dan jika dia berdamai dengan mereka atas barang atau properti, atau dalam warisan ada dirham lalu berdamai dengan dinar atau sebaliknya, boleh. Dan tidak merusak ketidaktahuan haknya, karena akad perdamaian lebih luas dari jual beli seperti yang telah lewat.
Jika dalam warisan ada utang tidak sah, karena menjual utang kepada selain yang menjadi tanggungannya tidak sah. Dan mungkin dikatakan sahnya, sebagaimana sah dari yang tidak diketahui meskipun tidak sah dengan sendirinya.
Triknya dalam perdamaiannya atas utang juga: bahwa dipercepat untuknya bagiannya dari utang, ahli waris meminjamkannya itu, dan dia menwakilkan mereka dalam menagihnya, kemudian berdamai dengan mereka dari benda-benda, atas apa yang mereka sepakati, karena jika mereka meminjamkannya bagiannya dari utang kemudian dia menwakilkan mereka menerima bagiannya dari utang, maka jika mereka menerima bagiannya dari utang maka telah ada di tangan mereka dari hartanya sejenis dengan harta mereka atasnya maka saling hapus. Dan akad perdamaian telah terjadi khusus atas barang dan harta benda.
Jika mereka tidak rela meminjamkannya sebesar bagiannya dari utang, dan dia suka mempercepat perdamaian, dia berdamai dengan mereka atas haknya dari harta dan barang, tanpa utang. Dan setiap kali diterima dari utang sesuatu dia mengambil haknya darinya. Jika itu sulit dan memberatkannya, dan dia suka terbebas, mereka menghitungnya dalam perdamaian dari benda-benda dengan lebih dari haknya darinya, dan dia mengakui bahwa utang adalah hak ahli waris tanpa dia, dari harga harta yang dijual mayit kepada mereka.
Jika mereka ingin membagi utang dalam tanggungan, yang masyhur: tidak sah karena tanggungan tidak sama, dan ada riwayat lain yang membolehkan pembagiannya, dan itu yang benar. Karena mungkin ada kemaslahatan ahli waris dan para kreditur dalam itu, dan perbedaan tanggungan tidak menghalangi pembagian, karena perbedaan dalam tempat, sedangkan yang dibagi satu dan sama, meskipun tempatnya berbeda. Dan jika para kreditur semuanya mampu atau tidak mampu, atau sebagian mampu dan sebagian tidak mampu, lalu setiap ahli waris mengambil yang mampu dan tidak mampu, maka ini adalah keadilan yang tidak terlarang dan mereka telah ridha dengannya maka tidak ada alasan untuk membatalkannya, dan dengan Allah lah taufik.
Contoh Keempat Puluh Sembilan: Jika seseorang punya utang pada seseorang, lalu berkata: “Sedekahkan itu atas namaku” lalu dia lakukan, dia tidak bebas, dan sedekah itu atas nama yang mengeluarkan dan utangnya masih ada, kata sahabat-sahabat kami karena dia tidak ditentukan, dan karena dia tidak membebaskan dirinya dengan perbuatannya.
Mereka berkata: Cara sahnya bahwa dia berkata: “Sedekahkan atas namaku sekian,” sebesar utangnya, dan itu adalah pinjaman darinya. Jika dia lakukan maka tetap baginya dalam tanggungannya sejumlah itu, dan atasnya untuknya serupa dengannya, maka saling hapus. Demikian pula jika dia berkata kepadanya: “Bermudharabah dengan harta yang kamu tanggung dan keuntungan di antara kita,” tidak sah.
Triknya agar sah: bahwa dia berkata: “Aku izinkan kamu menyerahkannya kepada anakmu atau istrimu sebagai amanah kemudian aku wakilkan kamu mengambilnya dan bermudharabah dengannya.”
Yang zahir: bahwa dia tidak butuh kepada sesuatu dari itu. Dan cukup dia mengambilnya dari dirinya untuk Tuhan manusia. Dan jika dia bersedekah atas namanya dengan apa yang dia katakan, maka atas nama yang menyuruh. Ini yang benar, dan ini adalah takhrij sebagian sahabat kami dan tidak butuh trik ini, karena jika dia tentukan dengan niat maka ditentukan, dan dia adalah penerima dari dirinya untuk yang menwakilkannya, dan apa bahaya dalam itu?
Contoh Kelima Puluh: Boleh menyewa pekerja dengan makanan dan pakaiannya menurut kami, demikian pula hewan dengan pakannya, demikian pula penyusu, dan itu madzhab Malik. Syafi’i berkata: tidak boleh dalam keduanya, Abu Hanifah membolehkannya khusus dalam penyusu. Jika mengadakan sewa demikian, kemudian khawatir akan dilaporkan kepada hakim yang membatalkannya, sehingga mewajibkan upah sepantasnya, maka triknya untuk mengesahkan itu: bahwa dia menyewa dengan uang tertentu yang sebesar makanan dan pakaian, kemudian bersaksi atasnya bahwa dia menwakilkannya membelanjakan itu untuk dirinya dan pakaiannya, demikian pula dalam hewan.
Contoh Kelima Puluh Satu: Boleh bagi penyewa menyewakan apa yang dia sewa kepada yang menyewakan, sebagaimana boleh bagi selainnya. Abu Hanifah membatalkan sewa ini.
Triknya agar mengikat: bahwa dia menyewakannya kepada orang asing selain yang menyewakan, kemudian orang asing menyewakannya kepadanya.
Contoh Kelima Puluh Dua: Jika dua orang menjamin satu orang, lalu salah satunya menyerahkannya maka yang lain bebas, sebagaimana jika mereka menjamin utang lalu salah satunya membayar. Jika khawatir akan dilaporkan kepada hakim yang tidak berpendapat demikian, dan mewajibkan yang lain menyerahkannya.
Triknya untuk terbebas: bahwa mereka menjamin yang dijamin ini, dengan syarat jika salah satunya menyerahkannya maka keduanya bebas, atau bersaksi atas mereka bahwa setiap salah satunya adalah wakil temannya dalam menyerahkan yang dijamin kepada penuntut, dan bebas kepadanya darinya, maka keduanya bebas menurut pendapat semua.
Contoh Kelima Puluh Tiga: Sah jaminan yang tidak diketahui, dan jaminan apa yang belum wajib menurut kami, sebagaimana sah jaminan darák. Jika dia berkata: “Apa yang kamu berikan kepada fulan maka aku menjaminnya,” sah dan mengikat. Syafi’i berkata: tidak sah.
Triknya agar sah, agar tidak dibatalkan hakim yang membatalkannya: bahwa dia berkata: “Apa yang kamu berikan kepada fulan dari satu dirham sampai seribu, maka aku menjaminnya.” Jika dua orang menjaminnya dan mutlak boleh, dan sama dalam kerugian. Jika mereka menjaminnya dengan syarat atas salah satunya sepertiga, dan atas yang lain dua pertiga, boleh karena harta hanya wajib atas setiap mereka dengan kewajibannya, maka jika mereka wajibkan dengan cara ini sah. Jika salah satu penjamin ingin menjamin yang lain apa yang menjadi kewajibannya dari jaminan ini, sehingga menjadi penjamin, boleh juga, karena harta telah tetap dalam tanggungan setiap salah satunya, maka jika salah satunya menjaminnya boleh sebagaimana boleh dalam asal.
Contoh Kelima Puluh Empat: Jika dua orang berserikat dalam syirkah inan, lalu salah satunya bepergian dengan harta dengan izin rekannya, lalu khawatir mati yang tinggal, sehingga dia membeli dengan harta setelah kematiannya barang, maka dia menanggung, karena telah pindah kepada ahli waris, dan batal syirkahnya.
Triknya untuk terbebas dari itu: bahwa dia bersaksi atas rekannya yang tinggal bahwa bagiannya dalam harta yang antara dia dan dia untuk anak-anaknya yang kecil, dan telah berwasiat kepada rekannya untuk bertindak di dalamnya, dan menyuruhnya membeli dengannya apa yang dia suka dalam hidupnya dan setelah wafatnya. Jika anaknya dewasa dia bersaksi atas dirinya bahwa harta ini untuk mereka kemudian menyuruh anak-anaknya yang dewasa rekan ini untuk bekerja untuk mereka dalam harta mereka ini dengan apa yang dia lihat, dan membeli untuk mereka apa yang dia suka.
Contoh Kelima Puluh Lima: Jika dua laki-laki punya piutang pada seorang perempuan seribu dirham misalnya, lalu salah satunya menikahinya dengan bagiannya dalam harta atasnya, sah nikah, dan bebas tanggungan perempuan dari jumlah itu, dan tidak wajib suami menjamin kepada temannya sesuatu darinya, karena dia tidak menerima sesuatu dari bagiannya, dan tidak terjadi dalam jaminannya, maka berjalan seperti membebaskannya darinya. Dan sebagian fuqaha menjaminnya bagian rekannya dari mahar, dan menjadikannya seperti yang diterima, karena dia menukar atasnya dengan kemaluan, maka seperti jika dia membeli darinya dengannya barang, maka itu akan menjadi antara mereka, dan di sini sulit berbagi dalam kemaluan, maka berbagi dengannya dalam gantinya yaitu mahar, maka seakan-akan dia memenuhi bagiannya dari utang.
Cara mengatasi masalah tersebut: dia memberikan bagiannya dari hutang yang ada padanya kepada wanita itu, kemudian menikahinya setelah itu dengan mahar lima ratus dirham yang menjadi tanggungannya, lalu wanita itu memberikan haknya atas mahar kepada suaminya. Sebab jika salah satu mitra memberikan bagiannya dari harta bersama, maka dia tidak menanggung apa pun untuk mitranya, karena itu adalah pemberian sukarela. Jika dia khawatir setelah memberikan atau membebaskannya, wanita itu akan mengkhianatinya dan tidak mau menikahinya, maka caranya adalah: dia bersaksi atas pengakuan wanita itu bahwa dia berhak atas jumlah tersebut selama wanita itu masih asing baginya, dan bahwa dia tidak berhak atas istrinya si fulanah apa pun dari harta tersebut.
Paling-paling yang terjadi adalah dia menyebut wanita itu sebagai istri sebelum akad, maka dia bebas dari hutang. Jika dia khawatir wanita itu tidak membebaskannya dari mahar dan menuntutnya, sehingga haknya atas harta yang ada pada wanita itu gugur, maka caranya adalah: dia bersaksi dalam akad bahwa dia bebas kepada wanita itu dari mahar, dan bahwa wanita itu tidak berhak menuntutnya.
Contoh kelima puluh enam: Jika seseorang ingin membeli budak perempuan, dan orang lain juga ingin membelinya. Salah satu dari mereka meminta temannya bersumpah: jika dia membelinya maka budak itu menjadi milik bersama setengah-setengah, namun dia ingin membelinya dan menjadi miliknya sendiri. Dia menafsirkan sumpahnya: jika dia sendiri yang membelinya maka budak itu milik bersama. Maka jika dia menunjuk orang lain untuk membelinya, budak itu menjadi miliknya sendiri.
Jika dia diminta bersumpah bahwa jika dia memilikinya maka temannya adalah mitra di dalamnya, maka trik ini tidak berlaku. Maka dia dapat memerintahkan orang yang dipercayainya untuk membeli budak itu untuk dirinya sendiri, dan dia sendiri yang membayar harganya. Kemudian orang itu menikahkannya dengan budak tersebut. Jika dia ingin menjualnya, dia menjalani masa iddah, kemudian memerintahkan orang itu untuk menjualnya dan mengembalikan harganya kepadanya.
Contoh kelima puluh tujuh: Jika ada barang antara dua orang, lalu dibeli oleh orang asing seharga seratus dirham dan dia menerimanya. Kemudian pembeli ingin berdamai dengan salah satu dari mereka atas seluruh harga dengan sebagian darinya, dengan syarat dia menanggung kerugian dari mitranya untuk membebaskannya, atau mengembalikan seluruh harga yang disepakati dalam akad. Hakim berkata: hal itu tidak boleh, karena tanggungan atas mitranya hanya wajib dengan menerima harta, dan itu belum terjadi, maka tidak ditanggung atasnya.
Cara bagi pembeli untuk bebas: jika dia dituntut kerugian oleh mitranya, dia kembali kepada orang yang berdamai dengannya. Atau mitra yang berdamai membebaskan pembeli dari seluruh bagiannya dari harga, kemudian pembeli membayar kepadanya bagian temannya, maka dia berdamai dengannya dengan syarat dia menanggung apa yang dituntut dari mitranya untuk membebaskannya, atau mengembalikan apa yang diterimanya darinya, dan dia membebaskannya dari bagiannya, karena jika dia membebaskannya dari bagiannya maka tidak tersisa dari hutang kecuali bagian temannya, maka jika dia menerimanya maka itu ditanggung atasnya, karena dia menerima hutang orang lain tanpa perintahnya.
Contoh kelima puluh delapan: Jika ada budak antara dua mitra yang mampu, dan masing-masing ingin memerdekakan bagiannya tanpa membayar apa pun kepada mitranya.
Caranya: mereka menunjuk seseorang untuk memerdekakan budak atas nama keduanya, dan perwaliannya menjadi antara mereka berdua.
Contoh kelima puluh sembilan: Jika budaknya meminta untuk dinikahkan dengan budak perempuannya, lalu dia bersumpah tidak akan melakukannya, kemudian dia berubah pikiran untuk menikahkannya.
Caranya: dia menjual budak laki-laki dan perempuan kepada orang yang dipercayainya, kemudian pembeli menikahkan mereka, dan setelah akad selesai dia membatalkan jual beli.
Tidak ada masalah dengan trik ini, karena tidak mengandung pembatalan hak atau menghalalkan yang haram. Hal itu tidak terlarang menurut mazhab kami, karena sifatnya yaitu akad nikah telah terjadi saat kepemilikannya hilang. Maka tidak terkait dengan pelanggaran sumpah, dan dia juga tidak melanggar sumpah dengan melanggengkan pernikahan setelah memiliki keduanya lagi. Karena pernikahan adalah ungkapan tentang akad, dan itu telah selesai, yang tersisa hanya hukumnya. Oleh karena itu jika dia bersumpah tidak akan menikah lalu melanggengkan pernikahan, dia tidak melanggar sumpah. Ini berbeda dengan jika dia bersumpah atas budaknya bahwa dia tidak akan memasuki rumah, lalu dia menjualnya dan budak itu masuk kemudian dia memilikinya lagi. Jika budak itu masuk maka dia melanggar sumpah, karena dia memulai masuk dan sumpah masih berlaku. Dan jika dia masuk saat kepemilikannya hilang dan dia masih di dalamnya, dia melanggar sumpah, karena masuk yang pertama adalah ungkapan tentang berada dan itu ada setelah kepemilikan kedua maka dia melanggar sumpah dengannya, sebagaimana jika itu ada dalam kepemilikan pertama.
Ahmad berkata dalam riwayat Mahna tentang seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya: “Kamu tertalak jika kamu menggadaikan ini dan itu.” Ternyata dia telah menggadaikannya sebelum sumpahnya, maka dia berkata: aku khawatir dia telah melanggar sumpah.
Hakim berkata: ini diartikan bahwa dia berkata “jika kamu telah menggadaikannya.” Ini adalah takwil darinya atas perkataan Ahmad. Zhahir perkataannya bahwa dia menjadikan melanggengkan gadai seperti memulainya, seperti masuk.
Contoh keenam puluh: Jika dia memiliki harta atasnya, lalu orang yang berhak sakit dan ingin membebaskannya dari hutang, dan itu keluar dari sepertiga hartanya. Dia khawatir ahli waris menyembunyikan hartanya dan berkata: dia tidak meninggalkan apa-apa kecuali hutang yang ada pada orang ini. Cara mengatasi masalahnya: orang sakit mengeluarkan dari hartanya sebesar hutang yang ada pada debiturnya, lalu memberikannya kepadanya, kemudian dia mengambilnya darinya, dan bersaksi atas hal itu. Demikian juga jika orang sakit ingin memerdekakan budak, dan dia memiliki harta yang keluar dari sepertiga, dan memberikan hartanya kepadanya, lalu dia khawatir ahli waris berkata: si mati tidak meninggalkan apa-apa selain budak ini dan hartanya.
Caranya: orang sakit menjual budak kepada orang yang dipercayainya, dan menerima harganya, lalu memberikannya kepada pembeli kemudian pembeli memerdekakan budak itu. Jika ada hutang pada si mati dan dia memiliki kecukupan dan lebih sehingga budak keluar dari sepertiga, lalu orang sakit khawatir ahli waris menyembunyikan hartanya, kemudian berkata: dia memerdekakan budak dan tidak memiliki harta selain itu, maka kami tidak membolehkan apa yang dia lakukan.
Caranya: dia menjual budak kepada dirinya sendiri, dan menerima harga darinya dengan disaksikan saksi-saksi. Kemudian orang sakit memberikan kepada budak apa yang diterimanya darinya secara rahasia, maka dia aman dari keberatan ahli waris. Jika budak tidak memiliki harta untuk membeli dirinya, dia memberikan harta secara rahasia dan menyerahkannya kepadanya, maka budak membeli dirinya dari tuannya dengan harta itu. Jika tuan tidak ingin memerdekakan dan ingin menjualnya kepada salah satu ahli warisnya dengan harta yang ada pada orang sakit yang tidak ada buktinya.
Caranya: ahli warisnya menerima hartanya secara rahasia, kemudian menjual budak itu dan bersaksi atasnya, dan menerima harga dengan disaksikan saksi-saksi, maka dia terlepas dari keberatan ahli waris.
Contoh keenam puluh satu: Jika dia berwasiat kepada seseorang, lalu khawatir orang itu tidak menerima, maka dia berkata: jika si fulan tidak menerima wasiatku maka wasiat itu untuk si fulan. Hal itu sah berdasarkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih dan tegas, yang tidak boleh dilanggar, dimana beliau mengaitkan kepemimpinan dengan syarat. Maka mengaitkan wasiat lebih utama, karena dia mendapat manfaat dari kepemimpinan lebih dari yang didapat dari wasiat. Sebagian fuqaha membatalkan hal itu.
Caranya: orang sakit bersaksi bahwa keduanya adalah penerima wasiatnya, jika salah satu tidak menerima dan yang lain menerima, maka yang menerima menjadi penerima wasiat sendiri. Jika keduanya menerima, maka masing-masing dapat bertindak sendiri tanpa temannya, karena dia ridha dengan tindakan masing-masing dari keduanya, kata Hakim. Jika dia khawatir hal itu dicegah oleh orang yang tidak membolehkan salah satu bertindak sendiri, dan berkata: dia telah menjadikan keduanya mitra dan menjadikan mereka seperti satu penerima wasiat.
Cara membolehkannya: dia berkata: aku berwasiat kepada keduanya dengan cara berkumpul dan berpisah.
Contoh keenam puluh dua: Jika penerima wasiat bertindak, menjual, membeli dan menafkahi anak yatim. Hakim berhak menghisabnya dan menanyakan cara-cara itu, dan tidak mencegahnya dari penghisaban karena dia amanah, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghisab para pegawainya, sebagaimana yang tetap dalam Shahih Bukhari: “Sesungguhnya beliau mengutus Ibnu Lutbiyyah sebagai petugas zakat, ketika dia datang beliau menghisabnya.”
Jika penerima wasiat ingin terlepas dari hal itu.
Caranya: dia menjadikan orang lain yang menangani penjualan harta warisan, mengambil hutang dan menafkahi, dan dia tidak bersaksi atas dirinya bahwa sesuatu dari itu sampai kepadanya. Jika hakim bertanya kepadanya, dia berkata: tidak sampai kepadaku sesuatu dari harta warisan, dan aku tidak bertindak di dalamnya. Jika harta warisan telah dijual atas perintahnya dan harganya diterima atas perintahnya, dan dibelanjakan atas perintahnya, lalu hakim menyuruhnya bersumpah bahwa dia tidak menerima, tidak menunjuk orang yang menerima, bertindak dan menafkahi. Jika dia berbuat baik telah menempatkan harta warisan pada tempatnya dan tidak berkhianat, dia boleh menafsirkan sumpahnya. Dan jika dia dzalim maka takwilnya tidak bermanfaat.
Contoh keenam puluh tiga: Sah wakaf seseorang untuk dirinya sendiri, menurut riwayat yang paling shahih, dan boleh mensyaratkan pengawasan untuk dirinya, dan boleh mengecualikan nafkah darinya untuk dirinya selama hidup, atau untuk keluarganya. Selain kami menentang kami dalam hal itu, maka jika dia khawatir dari hakim yang membatalkan wakaf dengan cara ini.
Caranya: dia memilikan kepada anaknya atau istrinya, atau orang asing yang mewakafkannya untuknya, dan mensyaratkan pengawasan untuknya. Dan bahwa dia didahulukan dari orang lain yang diwakafkan dengan hasilnya, atau dengan nafkah kepadanya, maka sah saat itu, dan tidak ada lagi jalan untuk keberatan.
Contoh keenam puluh empat: Jika dia membeli budak perempuan dan menerimanya, lalu menemukan cacat padanya dan belum membayar harganya, lalu ingin mengembalikannya. Penjual berdamai dengannya bahwa penjual mengambil budak perempuan dengan harga kurang dari harga yang dibelinya. Hakim berkata: hal itu tidak boleh, karena perdamaian ini bermakna jual beli, dan menjual barang yang dibeli kepada penjualnya dengan harga kurang dari harganya tidak boleh, karena itu jalan menuju riba, dan seperti masalah ‘inah. Jika telah terjadi cacat pada budak perempuan di tempat pembeli maka boleh, karena jumlah pengurangan adalah imbalan cacat yang terjadi di tempat pembeli, maka tidak mengarah kepada masalah ‘inah.
Cara membolehkannya dalam bentuk pertama dengan cara yang tidak menyerupai ‘inah: dia mengeluarkan budak perempuan dari kepemilikannya, lalu menjualnya kepada seseorang dengan harga yang akan diambil penjual, maka orang yang memegang budak perempuan berdamai dengan penjual bahwa dia menerimanya dengan kurang dari harga yang disepakati dalam akad, dan menjadikan harga yang dia ambil dengan budak perempuan sebagai pembayaran dari pembeli budak perempuan, karena pembeli kedua ketika berdamai dengan penjual bahwa dia menerima budak perempuan dengan kurang dari harga yang dibeli, maka itu akad yang terjadi antara keduanya secara langsung, tanpa membangun salah satu akad atas yang lain. Maka jika penjual membelinya dari yang kedua ini, harganya menjadi tanggungannya untuknya, dan dia memiliki atas pembeli pertama harganya, maka jika penjual menuntutnya dengan harga dia mengalihkannya kepada pembeli pertama, maka keduanya saling menghitung.
Contoh keenam puluh lima: Dhaman (jaminan) tidak membebaskan tanggungan orang yang dijamin dengan sendirinya, baik orang yang dijamin hidup atau mati.
Ada riwayat lain: bahwa itu membebaskan tanggungan orang mati tanpa yang hidup, dan itu mazhab Abu Hanifah.
Ada pendapat ketiga: bahwa itu membebaskan tanggungan yang hidup dan mati, seperti hiwalah, dan itu mazhab Dawud.
Jika penjamin ingin kembalinya membebaskan tanggungan orang yang dijamin,
Caranya: dia berkata: aku tidak menjamin hutangnya kecuali dengan syarat kamu membebaskannya darinya, maka jika kamu membebaskannya darinya maka aku menjaminnya. Dan sah mengaitkan jaminan dengan syarat dalam pendapat yang paling kuat. Maka jika dia membebaskannya maka pembebasan sah, dan hutang wajib atas penjamin saja. Jika pemilik hutang khawatir dia mengadukannya kepada hakim yang tidak memandang sah jaminan yang dikaitkan sehingga hutangnya dari tanggungan yang asli batal dengan pembebasan, dan tidak tetap dalam tanggungan penjamin. Caranya: dia menulis jaminannya sebagai jaminan mutlak, dan bersaksi atasnya tanpa syarat, setelah pengakuannya pembebasan yang asli, maka tercapai maksud keduanya.
Contoh keenam puluh enam: Hiwalah memindahkan hak dari tanggungan muhil kepada tanggungan muhal ‘alaih, maka tidak boleh menuntut muhil setelah itu kecuali dalam satu bentuk, yaitu: jika mensyaratkan kemampuan muhal ‘alaih lalu ternyata bangkrut.
Menurut Abu Hanifah: jika harta ditetapkan atas muhal ‘alaih [dengan dia mengingkari haknya, karena penetapan muhal atas muhal ‘alaih]. Jika dia mengingkari haknya dan bersumpah atasnya atau mati bangkrut dia kembali kepada muhil.
Menurut Malik: jika dia menyangka kemampuannya, lalu ternyata bangkrut, dia kembali. Dan jika kebangkrutan terjadi padanya tidak ada hak kembali.
Jika pemilik hak ingin memperkuat dirinya, dan bahwa jika hartanya ditetapkan atas muhal ‘alaih dia kembali kepada muhil.
Caranya: dia membuat hiwalah qabdh bukan hiwalah istifa’. Dia berkata kepada muhil: alihkan aku kepada debiturmu agar aku terima untukmu apa yang ada padanya dari hutang, maka dia menyetujuinya. Maka apa yang diterimanya darinya adalah atas kepemilikan muhil lalu dia mengizinkannya untuk mengambilnya. Jika muhil khawatir harta ini hilang di tangan penerima dan tidak mengganti karena dia wakil dalam menerimanya.
Caranya dia berkata kepadanya: apa yang kamu terima maka itu qardh dalam tanggunganmu, maka tetap dalam tanggungannya seperti haknya atasnya, maka keduanya saling menghitung.
Maka hiwalah tiga jenis: hiwalah qabdh murni, maka itu wakalah, dan hiwalah istifa’, dan itu yang memindahkan hak, dan hiwalah iqradh.
Yang pertama tidak menetapkan yang diterima dalam tanggungan muhal, dan yang kedua menjadikan haknya dalam tanggungan muhal ‘alaih, dan yang ketiga menetapkan yang diambil dalam tanggungannya dengan hukum iqtiradh.
Contoh keenam puluh tujuh: Jika hutang dijamin oleh penjamin maka pemiliknya boleh menuntut siapa saja yang dikehendakinya.
Dari Malik dua riwayat, salah satunya: demikian. Dan yang kedua: dia tidak boleh menuntut penjamin kecuali jika sulit menuntut yang asli.
Jika penjamin ingin menjamin dengan cara ini maka caranya dia berkata: jika sulit bagimu menagih darinya maka aku menjaminnya. Dan sah mengaitkan jaminan dengan syarat menurut yang paling shahih.
Apabila ia ingin membenarkan hal tersebut berdasarkan setiap pendapat, dan aman dari kemungkinan diangkat kepada orang yang melihat kebatalan hal itu.
Maka cara mengatasi hal ini adalah: dengan mengatakan: “Aku menanggung untukmu apa yang ditetapkan atasmu kepada si fulan, atau ia tidak mampu membayarnya,” maka hal itu sah, dan tidak dapat menuntutnya kecuali jika hutang telah ditetapkan atas orang yang dijamin, atau ia tidak mampu membayarnya.
Contoh Keenam Puluh Delapan: Jika istrinya bersikap kasar kepadanya, lalu ia berkata: “Talak wajib bagiku darimu, kamu tidak berkata apa-apa kepadaku kecuali aku akan mengatakannya seperti itu kepadamu,” kemudian istri berkata: “Kamu ditalak tiga kali,” maka sebagian orang berkata: ia harus mengatakannya: “Kamu ditalak tiga kali” dengan membaca fathah pada huruf ta, dan ia tidak ditalak, karena seruan itu tidak cocok untuknya. Ini sangat lemah, karena ucapannya “Kamu ditalak” bisa saja dimaksudkan untuknya atau untuk orang lain. Jika tidak dimaksudkan untuknya, maka ia tidak mengucapkan seperti yang ia katakan, tetapi ucapan itu untuk orang lain sehingga tidak memenuhi sumpahnya. Jika dimaksudkan untuknya maka ia ditalak karena langsung dihadapkan, dan membaca fathah pada ta tidak menghalangi sahnya seruan tersebut, artinya: kamu wahai orang atau manusia.
Kemudian apa yang dikatakan orang ini: jika ia berkata kepadanya: “Semoga Allah melakukan ini kepadamu,” lalu ia berkata kepadanya: “Semoga Allah melakukan kepadamu” dengan membaca fathah pada kaf, apakah ia memenuhi sumpahnya dengan itu? Jika ia berkata: tidak memenuhi, maka berlaku hal yang sama dalam talak. Jika ia berkata: memenuhi, maka ia telah mengucapkan hal yang sama kepadanya sehingga ia menjadi menceraikannya. Yang lebih baik dari ini adalah ucapannya dapat ditunda, selama tidak dibatasi dengan segera, baik dengan lafaz maupun niat.
Sekelompok orang berkata: ia mengatakannya: “Kamu ditalak tiga kali jika aku tidak melakukan ini dan itu, atau jika melakukan sesuatu yang tidak mampu ia lakukan,” maka ia telah mengucapkan seperti yang ia katakan dan menambahkannya. Dalam hal ini ada kelemahan yang tidak tersembunyi, karena tambahan ini mengurangi ucapan, jadi ia adalah tambahan dalam lafaz dan kekurangan dalam makna. Ketika ia menggantungkan talak dengan syarat, maka keluar dari penetapan langsung menjadi penggantungan, dan semuanya menjadi satu ucapan, sedangkan ia tidak menggantungkan ucapannya, tetapi menetapkannya. Kesamaan menuntut penetapan seperti itu.
Yang lebih baik dari semua ini adalah dikatakan: ucapan yang keluar darinya tidak masuk dalam sumpahnya, karena ia sama sekali tidak menginginkannya, dan tidak terlintas dalam pikirannya, maka sumpahnya tidak mencakupnya, sehingga tidak ada keraguan bahwa ia tidak bersumpah atasnya. Lafaz umum dibatasi oleh niat dan kebiasaan, dan kebiasaan dalam hal seperti ini tidak memasukkan ucapannya kepadanya. Sumpah-sumpah dikembalikan kepada kebiasaan, niat, dan sebab. Ini adalah hal yang jelas berdasarkan prinsip-prinsip Malik dan Ahmad dalam mempertimbangkan kebiasaan orang yang bersumpah, niatnya, dan sebab sumpahnya. Wallahu a’lam.
Contoh Keenam Puluh Sembilan: Boleh menyewa kambing dan sapi serta sejenisnya untuk waktu tertentu untuk susunya. Boleh menyewanya untuk itu dengan pakan dan dirham tertentu, dan pakan menjadi tanggungannya. Ini adalah mazhab Malik, dan yang lainnya menentangnya.
Pendapatnya adalah yang benar, dan dipilih oleh guru kami. Karena kebutuhan menuntutnya, karena seperti menyewa pengasuh untuk susunya selama periode tertentu, karena susu walaupun merupakan benda tetapi seperti manfaat dalam hal penggantian dan terjadinya satu per satu, karena menyewakan tanah untuk apa yang tumbuh di dalamnya dari rumput dan duri adalah boleh padahal itu adalah benda, karena susu dihasilkan dengan pakannya dan pelayanannya, maka seperti terjadinya hasil dengan benihnya dan pelayanannya, tidak ada perbedaan keduanya. Terbentuknya susu dari pakan seperti terbentuknya hasil dari benih, ini adalah qiyas yang paling benar.
Juga karena boleh mewakafkannya, maka orang yang diwakafkan untuknya bisa memanfaatkan susunya, dan hak wakif hanyalah pada manfaat yang diwakafkan dengan tetap terjaganya bendanya.
Juga karena boleh memberikannya kepada orang lain untuk waktu tertentu untuk susunya, dan ia tetap dalam kepemilikan pemberi. Pemberiannya berjalan seperti meminjamkannya, dan pinjaman adalah membolehkan manfaat. Jika susu berjalan seperti manfaat dalam wakaf dan pinjaman, maka berjalan seperti itu pula dalam sewa.
Juga karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Jika mereka menyusui untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya” (At-Talaq: 6). Allah menyebut apa yang diambil penyusui sebagai balasan susu sebagai upah, dan tidak menyebutnya sebagai harga.
Juga karena boleh menyewa sumur untuk waktu tertentu untuk airnya, padahal air tidak dihasilkan dengan pekerjaannya, maka lebih boleh menyewa kambing untuk susunya yang dihasilkan dengan pakannya dan pemeliharaannya.
Juga karena boleh menyewa kolam tempat ikan berkembang biak untuknya, ini lebih boleh karena diketahui dengan kebiasaan dan dihasilkan dengan pakannya dan pemeliharaan hewan.
Qiyas pelarangan dengan pengharaman jual beli susu dalam kantung adalah qiyas yang salah, karena itu adalah jual beli yang tidak diketahui, tidak diketahui kadarnya dan apa yang dihasilkan darinya, dan itu adalah jual beli yang tidak ada, maka tidak boleh. Sewa lebih luas dari jual beli, karena itu boleh atas manfaat yang tidak ada yang saling mengganti satu per satu. Susu dalam hal itu seperti manfaat meskipun ia adalah benda. Ini adalah pendapat yang benar. Jika khawatir akan diangkat kepada hakim yang membatalkan akad ini.
Maka cara agar akad mengikat adalah: menyewakan hewan untuk waktu tertentu dengan dirham tertentu, kemudian mengizinkannya memberi makan dengannya, dan membolehkannya susu.
Cara ini dapat dilakukan dalam menyewa sapi, unta, dan kerbau, karena dapat dibajak dan dikendarai. Adapun kambing, tidak diinginkan darinya kecuali susu dan keturunan, maka tidak dapat disewa manfaatnya. Caranya adalah: menyewanya untuk menyusui anaknya selama waktu tertentu, dan mewakilkannya dalam pemberian nafkah dengan upah atau sebagiannya dan membolehkannya susu.
Contoh Ketujuh Puluh: Jika menyerahkan kainnya kepadanya dan berkata: “Jual dengan sepuluh, kelebihan untukmu.” Ahmad menyatakan sahnya, mengikuti Abdullah bin Abbas, dan Ishaq sependapat dengannya, tetapi mayoritas melarangnya.
Aspek perbedaan pendapat bahwa dalam akad ini ada segi wakil, sewa, dan mudharabah. Siapa yang menguatkan segi wakil membenarkan akad, siapa yang menguatkan segi sewa atau mudharabah membatalkannya, karena upah dan keuntungan yang ditetapkan untuknya tidak diketahui.
Yang benar: boleh, karena sepuluh berjalan seperti modal dalam mudharabah, dan kelebihannya seperti keuntungan. Jika semuanya diberikan kepadanya, seperti ibdha’ ketika menyerahkan harta kepadanya untuk mudharabah dan berkata: “Apa yang kamu untungkan maka untukmu.” Akad ini bukan dari bab sewa, tetapi lebih mirip dengan musyarakah. Jika khawatir diangkat kepada hakim yang melihat kebatalannya.
Caranya adalah: berkata “Aku mewakilkanmu menjualnya dengan sepuluh, jika kamu jual dengan lebih maka aku tidak berhak atas kelebihannya,” maka ini sah dan kelebihannya untuk wakil.
Contoh Ketujuh Puluh Satu: Imam Ahmad berkata dalam riwayat Mahna: “Tidak apa-apa memanen tanaman dan memetik kurma dengan seperenam dari yang keluar, dan ini lebih aku sukai daripada borongan” maksudnya memborongkannya dengan takaran tertentu, atau dirham atau barang.
Demikian juga nash dalam riwayat Atsram dan lainnya tentang orang yang menyerahkan hewannya kepada orang lain untuk bekerja, dan apa yang Allah rezekikan dibagi dua: “Itu boleh.”
Ahmad juga berkata: “Tidak apa-apa kain diserahkan dengan sepertiga dan seperempat,” berdasarkan hadis Jabir: “Nabi memberikan Khaibar dengan setengah.”
Abu Dawud meriwayatkan darinya tentang orang yang memberikan kudanya dengan setengah dari ghanimah: “Semoga tidak apa-apa.”
Ia berkata dalam riwayat Ishaq bin Ibrahim: “Jika dengan setengah dan seperempat maka boleh.”
Ahmad bin Sa’id meriwayatkan darinya tentang orang yang menyerahkan budaknya kepada seseorang untuk mencari nafkah dan mendapat sepertiga atau seperempat penghasilan: “Itu boleh.”
Harb meriwayatkan darinya tentang orang yang menyerahkan kain kepada penjahit untuk dipotong menjadi baju dijual, dan mendapat setengah keuntungan karena kerjanya, itu boleh. Ia menyatakan tentang orang yang menyerahkan benangnya kepada seseorang untuk ditenun menjadi kain dengan sepertiga atau seperempat harganya: boleh.
Dalam “Al-Mughni” disebutkan: Berdasarkan qiyas pendapat Ahmad: boleh memberikan kepada penggiling gandum takaran tertentu untuk digiling dengan setakaran tepung darinya.
Diceritakan dari Ibnu Aqil yang melarangnya. Ia berdalil bahwa Rasulullah melarang takaran penggiling.
Syekh berkata: Hadis ini tidak kami kenal dan tidak terbukti sahih menurut kami. Qiyas pendapat Ahmad: boleh berdasarkan masalah-masalah yang kami sebutkan darinya.
Demikian juga jika menyerahkan jalanya kepada nelayan untuk menangkap ikan, dan ikan dibagi dua. Dalam “Al-Mughni”: Qiyas pendapat Ahmad membenarkan itu, dan ikan menjadi milik bersama. Ibnu Aqil berkata: Ikan untuk penangkap, dan pemilik jala mendapat upah yang sepadan.
Jika ada orang yang berhutang kepadanya, lalu berkata kepada seseorang: “Tagih darinya, dan untukmu seperempatnya atau sepertiganya, atau apa yang kamu tagih darinya maka untukmu seperempat atau sepertiganya,” itu boleh. Demikian juga jika ada benda yang dirampas darinya, lalu berkata kepada seseorang: “Ambilkan untukku, dan untukmu setengahnya,” boleh juga.
Jika barangnya tenggelam di laut, lalu berkata kepada seseorang: “Apa yang kamu selamatkan darinya, untukmu setengah atau seperempatnya,” boleh.
Jika budaknya kabur, lalu berkata kepada seseorang atau berkata: “Siapa yang mengembalikannya maka baginya setengah atau seperempatnya,” atau hewannya lari lalu berkata demikian, semua itu sah.
Aku berkata: Demikian juga boleh berkata kepadanya: “Petik zaitun ini dengan seperenam atau seperempat, atau peras dengan sepertiga atau seperempat, atau pecah kayu ini dengan seperempat, atau panggang adonan ini dengan seperempat,” dan yang serupa. Semua ini boleh berdasarkan nash dan prinsipnya, dan lebih disukai daripada borongan dalam beberapa bentuk.
Syafi’i dan Abu Hanifah tidak membolehkan semua itu.
Adapun Malik, para pengikutnya berkata: Jika berkata: “Panen tanamanku dan untukmu setengahnya,” itu boleh. Jika berkata: “Panen hari ini, maka apa yang kamu panen untukmu setengahnya,” tidak boleh menurut Ibnu Qasim, dan dalam Al-Utbiyyah boleh.
Jika berkata: “Petik zaitunku, apa yang kamu petik untukmu setengahnya,” boleh menurut Ibnu Qasim. Sahnun meriwayatkan tidak boleh. Jika berkata: “Kocok zaitunku, apa yang kamu kocok untukmu setengahnya,” tidak boleh menurut Ibnu Qasim, Abdul Malik bin Habib membolehkannya.
Jika berkata: “Tagih seratus dinar yang ada pada si fulan, dan untukmu sepersepuluhnya,” boleh menurut Ibnu Qasim dan Ibnu Wahb. Menurut Asyhab tidak boleh.
Jika berkata: “Tagih hutangku yang ada pada si fulan, dan untukmu dari setiap sepuluh satu,” dan tidak menjelaskan kadar hutang, tidak boleh menurut Ibnu Wahb. Ibnu Qasim dan Asbagh membolehkannya.
Yang melarang kebolehan dalam hal itu menjadikannya sewa, dan upahnya tidak diketahui. Yang benar: ini bukan dari bab sewa, tetapi dari bab musyarakah, dan Ahmad telah menyatakannya.
Ia berdalil atas kebolehan menyerahkan kain dengan sepertiga dan seperempat dengan hadis Khaibar. Sunnah telah menunjukkan kebolehan itu, seperti dalam Musnad dan Sunan dari Ruwaifi’ bin Tsabit, ia berkata: “Salah seorang dari kami di zaman Rasulullah mengambil hewan saudaranya dengan syarat baginya setengah dari yang diperoleh dan bagi kami setengah, dan salah seorang dari kami membuat mata panah dan bulu panah sedangkan yang lain membuat batangnya.”
Pokok semua ini: Nabi menyerahkan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi untuk mereka garap dengan setengah dari yang keluar darinya berupa buah atau tanaman. Umat Islam telah ijma’ atas bolehnya mudharabah, yaitu menyerahkan hartanya kepada yang bekerja dengannya dengan bagian dari keuntungannya. Setiap benda yang berkembang manfaatnya dari pekerjaan, boleh pemiliknya menyerahkannya kepada yang bekerja dengan bagian dari keuntungannya.
Ini adalah qiyas murni dan tuntutan dalil-dalil. Pihak yang melarang tidak punya hujjah selain dugaan mereka bahwa ini dari bab sewa dengan imbalan yang tidak diketahui. Dengan ini mereka membatalkan musaqah dan muzara’ah.
Sekelompok orang mengecualikan sebagian bentuknya dan berkata: Mudharabah bertentangan dengan qiyas, karena dugaan mereka bahwa itu sewa dengan imbalan yang tidak diketahui kadarnya.
Ahmad rahimahullah menganggap bab ini semuanya lebih baik dan halal daripada sewa, karena dalam sewa ia memperoleh keselamatan imbalan secara pasti, sedangkan penyewa ragu-ragu antara selamat dan rusaknya imbalan sehingga ia dalam bahaya. Kaidah keadilan dalam transaksi: kedua pihak sama dalam harapan dan ketakutan. Ini terjadi dalam muzara’ah, musaqah, mudharabah, dan semua bentuk yang dihubungkan dengan itu. Jika manfaat selamat maka selamat bagi keduanya, jika rusak maka atas keduanya, dan ini termasuk keadilan yang paling baik.
Para ulama belakangan yang melarang berdalil dengan hadis Abu Sa’id yang diriwayatkan Daraquthni: “Dilarang takaran penggiling.” Hadis ini tidak sahih. Aku mendengar Syaikhul Islam berkata: hadis itu maudhu’ (palsu).
Sebagian ulama kami mengartikannya bahwa yang dilarang adalah menggiling tumpukan yang tidak diketahui takarannya dengan setakaran darinya, karena selainnya tidak diketahui, seperti menjualnya kecuali setakaran darinya. Adapun jika diketahui takarannya lalu berkata: “Giling sepuluh takaran ini dengan setakaran darinya,” sah baik gandum maupun tepung. Jika gandum maka ia menyewanya menggiling sembilan takaran dengan setakaran gandum. Jika tepung maka ia bermitra dengannya dengan syarat sepersepuluh untuk pekerja dan sembilan persepuluh untuk yang lain, menjadi mitranya dengan bagian yang disebutkan.
Jika dikatakan: Syirkah menurut kalian tidak sah dengan barang?
Dijawab: Riwayat yang paling sahih adalah sahnya. Jika kita ambil riwayat lain, maka menghubungkan ini dengan musaqah dan muzara’ah lebih pantas daripada menghubungkannya dengan mudharabah barang, karena mudharabah barang mengandung perdagangan dan tasarruf dalam pokok harta dengan menukarnya dengan yang lain, berbeda dengan ini.
Jika dikatakan: memberikan gandum kepada seseorang untuk digiling dengan sebagian hasil gilingan, atau memberikan benang kepada seseorang untuk ditenun dengan sebagian hasil tenunan mengandung dua larangan.
Pertama: bahwa penggilingan sejumlah upah dan penenunannya menjadi hak pekerja berdasarkan hukum sewa-menyewa, namun juga menjadi haknya berdasarkan hukum sebagai upah, dan ini kontradiktif. Karena menjadi haknya menuntut tuntutan dari penyewa, sedangkan menjadi haknya menuntut tuntutan dari pemberi sewa.
Kedua: bahwa sebagian objek akad itu sendiri adalah kompensasi, dan ini tidak mungkin.
Dijawab: hal ini muncul dari dugaan bahwa itu adalah sewa-menyewa, padahal telah kami jelaskan bahwa itu adalah kemitraan bukan sewa-menyewa. Sekalipun diterima bahwa itu termasuk bab sewa-menyewa, tidak ada kontradiksi dalam hal itu, karena aspek hak berbeda, yaitu ia berhak atas sesuatu bukan dari aspek yang sama dengan aspek kewajibannya, jadi apa masalahnya?
Adapun sebagian objek akad menjadi kompensasi, maka ia hanya berakad atas pekerjaannya, jadi objek akad adalah pekerjaan dan manfaat dengan sebagian barang, dan ini dapat dibayangkan secara syar’i dan akal.
Maka jelaslah bahwa keabsahan bab ini adalah tuntutan nash dan qiyas, dan kepada Allah kita memohon pertolongan.
Berdasarkan hal ini, tidak perlu trik untuk membenarkan hal tersebut, kecuali jika ditakutkan pengkhianatan salah satu pihak dan pembatalan akad serta kembali kepada upah yang sepadan.
Trik untuk keluar dari hal itu: memberikan kepadanya seperempat benang dan gandum, atau separuhnya, dan berkata: “Tenunkan bagian sisanya untukku dengan kadar ini,” maka keduanya menjadi sekutu dalam benang dan gandum. Jika kemudian mereka bersekutu di dalamnya, maka sah, dan menjadi milik keduanya sesuai dengan yang mereka syaratkan.
Mengherankan bahwa yang melarang membolehkan hal itu dengan cara ini, dan menjadikannya kemitraan bukan sewa-menyewa, mengapa tidak membolehkannya dari asal seperti itu? Bukankah pertimbangan dalam akad hanya pada tujuan dan hakikatnya serta maknanya, bukan pada bentuk dan lafaznya? Dan kepada Allah kita memohon pertolongan.
Contoh Ketujuh Puluh Dua: Jika seseorang memiliki utang pada orang lain lalu ia bersembunyi dari krediturnya, sementara ia juga memiliki piutang pada orang lain. Jika kreditur ingin mengambil utangnya dari piutang yang dimiliki oleh debitur pada orang itu, ia tidak bisa melakukannya kecuali dengan hawalah atau wakalah, padahal debiturnya telah bersembunyi darinya, sehingga hawalah dan wakalah menjadi sulit.
Triknya untuk menagih utangnya dari hal itu: dengan mewakilkannya, yaitu berkata: “Aku wakilkan kepadamu untuk menagih utangku yang ada pada si fulan, dan untuk menuntutnya, dan aku wakilkan kepadamu untuk menjadikan utangnya kepadamu sebagai qishas dengan utangku kepadanya, dan aku izinkan perbuatanmu dalam hal itu.” Maka wakil itu menerima dan mempersaksikan para saksi atas hal itu. Kemudian wakil itu mempersaksikan saksi-saksi tersebut atau yang lain bahwa si fulan telah mewakilkan kepadaku untuk mengambil hartanya pada si fulan, dan menjadikannya qishas dengan utang si fulan kepadaku, dan ia telah mengizinkan perbuatanku dalam hal itu, dan aku telah menerima dari si fulan apa yang ia serahkan kepadaku dari hal itu. Saksikanlah bahwa aku telah menjadikan seribu dirham yang menjadi hak si fulan atasku sebagai qishas dengan seribu yang menjadi hak si fulan pemberi wekalahtku atasnya. Maka seribu itu menjadi qishas, dan beralih apa yang tadinya menjadi hak orang yang bersembunyi atas wakil ini kepada orang yang mewakilkannya.
Contoh Ketujuh Puluh Tiga: Jika seseorang memiliki harta pada orang lain lalu orang yang berhutang itu pergi. Jika orang itu ingin menetapkan hartanya atasnya, hingga hakim memutuskan atasnya sementara ia tidak hadir, maka hakim boleh memutuskan atasnya dalam keadaan tidak hadir dengan tetap pada hujjahnya menurut pendapat yang paling shahih. Ini adalah pendapat Ahmad dalam riwayat yang shahih darinya, Malik, dan Syafi’i. Menurut Abu Hanifah tidak boleh memutuskan atas orang yang tidak hadir. Jika di daerah itu hanya ada hakim yang berpendapat demikian dan pemilik hak khawatir haknya hilang.
Triknya: mendatangkan seseorang untuk menanggung seluruh harta orang yang memiliki harta itu pada orang yang tidak hadir, menyebutkan nama dan nasabnya, dan mempersaksikan hal itu. Kemudian menghadapkannya kepada qadhi, lalu penjamin mengakui jaminan itu dan berkata: “Aku telah menjamin untuknya hartanya pada si fulan bin fulan, dan aku tidak tahu berapa hartanya atasnya, dan aku tidak tahu apakah ia memiliki harta atasnya atau tidak.” Maka qadhi memerintahkan orang yang dijamin untuk menghadirkan saksi-saksinya atas hartanya pada si fulan. Jika ia menghadirkan saksi, qadhi menerima kesaksian itu dengan kehadiran penjamin ini, dan memutuskan atas orang yang tidak hadir dan atas penjamin ini dengan harta berdasarkan jaminannya. Qadhi menjadikan penjamin ini sebagai lawan dalam perkara orang yang tidak hadir, karena ia telah menjamin apa yang menjadi kewajibannya. Tidak boleh memutuskan atas penjamin ini sampai memutuskan atas yang dijamin. Kemudian memutuskan hal itu atas penjamin karena ia adalah cabang, maka selama tidak terbukti harta atas yang asli tidak akan terbukti atas cabang.
Contoh Ketujuh Puluh Empat: Jika seseorang merampas barangnya, dan mengakui kepadanya secara rahasia tentang barang itu, namun mengingkarinya secara terang-terangan, dan ia ingin menyelamatkan hartanya darinya.
Triknya: menjual barang itu kepada orang yang dipercayanya, dan mempersaksikan hal itu dengan saksi yang adil. Kemudian menjualnya setelah itu kepada perampas. Di antara kedua jual beli itu diberi jarak waktu yang diketahui saksi-saksi agar mereka yakin tentang hal itu saat memberikan kesaksian. Jika perampas dipersaksikan tentang jual beli pada waktu yang ditentukan, maka datanglah orang yang sebelumnya membeli barang yang dirampas dengan saksi-saksinya, lalu hakim memutuskan untuknya karena saksinya lebih dahulu. Maka perampas menuntut kembali kepada korban perampokan harga yang telah dibayarkannya kepadanya, lalu barang itu diserahkan kepada korban perampokan. Demikian juga jika korban perampokan mengakui barang itu kepada orang yang dipercayanya, kemudian menjualnya setelah itu kepada perampas, lalu datang orang yang diakui kepadanya dan mendirikan saksi atas pengakuan yang terdahulu.
Jika dikatakan: jika perampas takut dari trik ini, dan berkata kepada korban perampokan: “Aku tidak akan membeli barang ini darimu, karena khawatir akan perbuatan ini, tetapi aku akan memerintahkan seseorang untuk membelinya dariku untukku,” lalu korban perampokan ingin trik yang mengembalikan barangnya kepadanya.
Triknya: menjualnya terlebih dahulu kepada orang yang dipercayanya, dan tidak menulis dalam dokumen pembelian kedua ini tentang penerimaan pembeli. Karena jika wakil perampas mengakui penerimaan barang dari korban perampokan, kemudian datang orang yang untuknya korban perampokan menulis pembelian, maka ia lebih berhak atas barang itu daripada wakil perampas karena waktu pembeliannya lebih dahulu, dan pengakuannya tentang penerimaan dan penyerahan barang kepada orang yang membelinya pertama lebih berhak. Wakil perampas menuntut kembali kepada korban perampokan harga yang dibayarkannya kepadanya.
Contoh Ketujuh Puluh Lima: Jika seseorang meminjamkan harta dan memberi tenggang waktu, maka pemberian tenggang waktu itu wajib menurut pendapat yang paling shahih, yaitu mazhab Malik, dan suatu pendapat dalam mazhab Ahmad. Yang dinashkan darinya: bahwa tidak ada tenggang waktu, sebagaimana pendapat Syafi’i dan Abu Hanifah. Yang menunjukkan adanya tenggang waktu adalah firman Allah: “Penuhilah akad-akad” dan firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kalian mengatakan apa yang tidak kalian lakukan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kalian mengatakan apa yang tidak kalian lakukan” dan firman-Nya: “Dan penuhilah janji.”
Dan sabda Rasulullah: “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka” dan sabdanya: “Tanda orang munafik ada tiga: jika bercerita ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika berjanji ia menyalahi” dan sabdanya: “Didirikan untuk setiap pengkhianat bendera di pantatnya pada hari kiamat sesuai kadar pengkhianatannya” dan sabdanya: “Janganlah berkhianat” dan sabdanya: “Sesungguhnya pengkhianatan tidak baik.” Dan sabdanya dalam sifat orang munafik: “Jika berjanji ia menyalahi.”
Menyalahi janji adalah sesuatu yang Allah ciptakan hamba-hamba untuk mencela dan menganggapnya buruk, dan apa yang dianggap buruk oleh orang beriman maka buruk pula di sisi Allah. Berdasarkan hal ini tidak perlu melakukan trik untuk mewajibkan tenggang waktu.
Menurut pendapat lain: mungkin perlu trik yang mewajibkan tenggang waktu.
Triknya: peminjam mengalihkan pemilik harta dengan hartanya kepada satu tahun atau sekitarnya, sesuai kadar masa tenggang waktu. Maka harta itu menjadi kewajiban orang yang dialihkan kepadanya sampai tenggang waktu itu, dan penagih atau ahli warisnya tidak memiliki jalan kepada peminjam, juga tidak kepada orang yang dialihkan kepadanya sampai tenggang waktu. Karena hawalah memindahkan hak. Jika orang yang dialihkan kepadanya mengalihkan pemilik harta kepada orang lain sampai tenggang waktu itu, hawalah itu sah. Jika orang yang dialihkan kepadanya yang pertama meninggal, pemilik harta tidak memiliki jalan kepada peninggalannya, juga tidak kepada orang yang dialihkan kepadanya yang kedua.
Contoh Ketujuh Puluh Enam: Jika seseorang menggadaikan rumah atau barang atas utang, dan tidak ada yang menyaksikan kadar utang dan menulisnya.
Maka perkataan penerima gadai yang diterima tentang kadarnya, selama ia tidak mengklaim lebih dari nilainya. Ini pendapat Malik. Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad berkata: perkataan penggadai yang diterima. Pendapat Malik yang lebih kuat, dan ini pilihan guru kami. Karena Allah menjadikan gadai sebagai pengganti tulisan yang menyaksikan kadar hak dan saksi-saksi yang menyaksikannya, dan menempati kedudukannya. Jika perkataan penerima gadai tidak diterima dalam hal itu, jaminan dari gadai akan batal, dan penerima gadai mengklaim bahwa ia menggadaikan atas jumlah yang paling sedikit, maka tidak ada faedah dalam gadai. Allah telah berfirman dalam ayat hutang-piutang yang dengannya Dia membimbing hamba-hamba-Nya untuk menjaga hak-hak sebagian mereka atas sebagian yang lain karena takut hilang karena pengingkaran atau lupa. Maka Dia membimbing mereka untuk menjaganya dengan tulisan dan menegaskan hal itu dengan memerintahkan mereka menulis utang, dan memerintahkan penulis untuk menulis, kemudian menegaskan hal itu dengan melarangnya menolak menulis. Kemudian mengulangi perintah untuk menulis sekali lagi, dan memerintahkan orang yang berhutang untuk mendiktekan, dan bertakwa kepada Tuhannya sehingga tidak mengurangi hak sedikit pun. Jika pendiktean tidak mungkin karena kebodohan atau kecilnya atau kegilaannya, atau ketidakmampuannya, maka walinya diperintahkan untuk mendiktekan untuknya. Maka Dia membimbing mereka untuk menjaganya dengan mempersaksikan dua saksi laki-laki atau seorang laki-laki dan dua perempuan. Maka Dia memerintahkan mereka menjaga dengan nishab sempurna yang dengannya pemilik hak tidak memerlukan sumpah, dan melarang saksi-saksi menolak jika dipanggil untuk menegakkan kesaksian. Kemudian menegaskan hal itu kepada mereka dengan melarang mereka menolak menulis hak yang kecil dan besar karena jemu dan bosan. Dan mengabarkan bahwa hal itu lebih adil di sisi-Nya, dan lebih tegak untuk kesaksian. Maka saksi akan mengingatnya jika melihat tulisannya lalu menegakkannya. Dalam hal itu ada isyarat bahwa ia boleh menegakkannya jika melihat tulisannya dan yakin terhadapnya. Jika tidak, tidak ada faedah dengan ta’lil dengan firman-Nya: “dan lebih tegak untuk kesaksian.”
Dan mengabarkan bahwa hal itu lebih dekat kepada keyakinan dan tidak ada keraguan. Kemudian menghilangkan dosa mereka dengan meninggalkan tulisan jika itu adalah jual beli tunai yang di dalamnya ada tukar-menukar dari kedua belah pihak, yang dengannya setiap penjual dan pembeli aman dari pengingkaran dan lupa pihak lain. Kemudian memerintahkan mereka di samping itu untuk mempersaksikan jika mereka berjual beli, karena takut pengingkaran dan pengkhianatan setiap dari keduanya terhadap temannya. Jika keduanya mempersaksikan jual beli, keduanya aman dari hal itu. Kemudian melarang penulis dan saksi untuk mudarat, baik dengan menolak menulis dan bersaksi dalam memikul dan menunaikan, atau meminta upah yang merugikan pemilik hak, atau menyembunyikan sebagian kesaksian oleh saksi, atau menunda tulisan dan kesaksian dengan penundaan yang merugikan pemilik hak, atau menunda-nundanya, dan semacam itu. Atau dia melarang pemilik hak untuk merugikan penulis dan saksi, dengan menyibukkan keduanya dari keperluan dan kebutuhan mereka, atau membebani keduanya dengan hal yang menyulitkan mereka. Kemudian mengabarkan bahwa hal itu adalah kefasikan bagi pelakunya. Ini semua ketika mampu menulis dan bersaksi. Kemudian menyebutkan apa yang dengannya hak-hak dijaga ketika tidak mampu menulis dan bersaksi, yaitu dalam perjalanan pada umumnya, maka Dia berfirman: “Dan jika kalian dalam perjalanan dan tidak mendapat penulis maka gadai yang dipegang.”
Maka hal itu menunjukkan dengan jelas bahwa gadai menempati kedudukan tulisan dan saksi-saksi, bersaksi dan mengabarkan tentang hak, sebagaimana tulisan dan saksi-saksi mengabarkannya. Ini, wallahu a’lam, rahasia pembatasan gadai dengan perjalanan, karena itu adalah keadaan yang di dalamnya tulisan yang berbicara tentang hak sulit pada umumnya, maka gadai menempati kedudukannya dan menggantikannya. Dan menegaskan hal itu dengan dipegang oleh penerima gadai sehingga penggadai tidak dapat mengingkarinya. Tidak ada yang lebih baik dari nasihat ini, dan bimbingan serta pengajaran ini, yang jika manusia mengambilnya, hak seseorang tidak akan hilang pada umumnya, dan orang yang batil tidak akan dapat mengingkari dan lupa. Ini adalah hukum-Nya yang mengandung kemaslahatan hamba dalam kehidupan dunia dan akhirat mereka.
Yang dimaksud: bahwa jika perkataan penerima gadai tidak diterima atas penggadai dalam kadar utang, gadai tidak akan menjadi jaminan dan tidak menjaga utangnya, dan tidak menjadi pengganti tulisan dan saksi-saksi. Karena penggadai dapat mengambilnya darinya, dan berkata: “Aku hanya menggadaikannya darinya atas harga satu dirham dan semacamnya.” Dan yang menjadikan perkataan penggadai yang diterima, maka ia membenarkannya dalam hal itu dan menerima perkataannya dalam menggadaikan seperempat dan ladang atas kadar ini. Yang kami yakini dan kami jadikan agama kepada Allah adalah pendapat ahli Madinah. Jika seseorang ingin menjaga haknya, dan takut jika terjadi persidangan di hadapan hakim yang tidak berpendapat mazhab ini.
Triknya dalam penerimaan perkataannya: penerima gadai meminta gadai atasnya dengan nilainya, dan memberikan kepadanya apa yang mereka sepakati, dan penggadai bersaksi bahwa sisanya dari nilainya adalah amanah padanya, atau pinjaman dalam kewajibannya yang dapat ditagih kapan saja. Maka setiap dari keduanya dapat mengambil haknya, dan aman dari kezaliman pihak lain. Wallahu a’lam.
Contoh Ketujuh Puluh Tujuh: Jika seseorang memiliki seribu dirham atas orang lain, dan di tangannya ada gadai seribu itu, lalu pemilik utang menagih debitur seribu itu, dan menghadapkannya kepada hakim, dan berkata: “Aku memiliki seribu dirham atas orang ini,” dan takut jika ia berkata: “Dan ia memiliki gadai seribu itu padaku yaitu ini dan itu.” Maka debitur berkata: “Ia tidak memiliki seribu yang diklaim ini atasku, dan tidak sedikit pun darinya, dan ini yang ia klaim sebagai gadaiku di tangannya adalah milikku, sebagaimana ia katakan, tetapi itu bukan gadai, melainkan titipan atau pinjaman.” Maka ia mengambilnya darinya dan membatalkan haknya.
Trik untuk amannya dari hal itu: dengan mengklaim seribu itu, maka hakim menanya orang yang dituntut tentang harta, ia akan mengakui atau mengingkarinya. Jika ia mengakuinya dan mengklaim bahwa ia memiliki gadai, maka harta itu wajib atasnya dan gadai diserahkan kepada pemiliknya, atau dijual untuk melunasinya. Jika ia mengingkarinya dan berkata: “Ia tidak memiliki sesuatu atasku, dan aku memiliki barang itu padanya: baik rumah atau hewan.” Maka hendaknya pemilik hak berkata kepada qadhi: “Tanyakan kepadanya tentang barang yang diklaim atasku ini: dengan cara apa barang itu padaku? Pinjaman, rampasan, titipan, atau gadai?” Jika ia mengklaim bahwa barang itu di tangannya bukan dengan cara gadai, ia bersumpah untuk membatalkan klaimnya, dan ia benar. Jika ia mengklaim bahwa barang itu di tangannya dengan cara gadai, ia berkata kepada qadhi: “Tanyakan kepadanya: atas berapa ia gadai?” Jika ia mengakui sesuai kadar hak, ia mengakui barang itu untuknya, dan menagih haknya. Jika ia mengingkari sebagiannya, ia bersumpah untuk menolak apa yang diklaim, dan ia benar.
Contoh Ketujuh Puluh Delapan: Jika seseorang menjual barang kepadanya dan tidak menyerahkannya, atau menyewakan rumah kepadanya dan tidak menyerahkannya, atau menikahkan anak perempuannya kepadanya dan tidak menyerahkannya kepadanya. Kemudian mengklaim atasnya harga, sewa, atau mahar, lalu takut jika ia mengingkari bahwa ia akan disumpah, atau mendirikan saksi atasnya tentang terjadinya akad-akad ini, dan jika ia mengakui maka ia wajib membayar apa yang diklaim atasnya.
Trik untuk keluarnya: dengan berkata dalam jawaban: “Jika engkau mengklaim jumlah ini dari harga barang yang belum kuterima, atau sewa rumah yang belum kauserahkan kepadaku, atau nikah perempuan yang belum kauserahkan kepadaku,” atau jika perempuan yang mengklaim maka ia berkata: “Jika engkau mengklaim jumlah ini dari mahar atau pakaian atau nafkah dari nikah yang belum kauserahkan diriku kepadaku di dalamnya, dan belum kaubiarkan aku memenuhi yang diakadkan, maka aku mengakuinya. Jika bukan itu, aku tidak mengakuinya.” Dan ini adalah jawaban yang benar untuk keluar darinya.
Jika dikatakan: ini adalah pengaitan pengakuan dengan syarat, dan pengakuan tidak sah dikaitkan, sebagaimana jika ia berkata: “Jika Allah menghendaki, atau jika Zaid menghendaki, maka ia memiliki seribu atasku.”
Dijawab: bahkan sah mengaitkan pengakuan dengan syarat secara umum, seperti perkataannya: “Jika awal bulan tiba maka ia memiliki seribu atasku.” Ini pengakuan yang sah, dan tidak wajib atasnya sebelum datangnya bulan. Demikian juga jika ia berkata: “Jika si fulan bersaksi atasku dengan apa yang diklaim, aku membenarkannya,” pengaitan itu sah. Jika si fulan bersaksi atasnya tentang hal itu, maka ia mengakuinya. Tidak ada perbedaan antara mendahulukan syarat dan mengakhirkannya, sebagaimana dalam pengaitan talak, pembebasan, dan khulu’.
Ada pendapat lain: bahwa jika ia mengakhirkan syarat tidak akan membantunya, dan itu adalah pengakuan langsung. Ini sangat lemah, karena kalam dinilai dari akhirnya. Jika syarat yang dihubungkan dengannya batal, maka batal pula pengecualian, badal, dan sifat, karena hal itu mengubah kalam, dan mengeluarkannya dari umum kepada khusus. Syarat mengeluarkannya dari mutlaq kepada muqayyad, maka ia lebih berhak untuk sah.
Telah datang pengakhiran syarat dalam Al-Qur’an dalam hal yang lebih besar dari pengakuan, seperti firman Allah, menceritakan dari nabi-Nya Syu’aib bahwa ia berkata kepada kaumnya: “Sungguh kami telah mengada-ada dusta atas Allah jika kami kembali kepada agama kalian.”
Pemilik pendapat ini setuju bahwa jika ia berkata: “Ia memiliki seribu dirham atasku jika awal bulan tiba,” bahwa itu sah, dengan satu pendapat. Ini membatalkan ta’lilnya bahwa menghubungkan syarat setelah khabar seperti kembali dari pengakuan. Berdasarkan hal ini jika ia berkata: “Ia memiliki seribu atasku yang ditunda,” pengakuan itu sah dan seribu itu wajib atasnya secara tertunda.
Dikatakan: perkataan lawannya yang diterima tentang jatuh tempo, dan syubhat ini: bahwa ia mengakui utang dan mengklaim jatuh temponya. Ini jelas batal, karena ia hanya mengakuinya dengan sifat ini, maka tidak boleh diwajibkan atasnya secara mutlaq, sebagaimana jika ia mensifatinya dengan mata uang selain mata uang yang umum, atau mengecualikan darinya sesuatu.
Bagian Pertama: Tentang Pengakuan Bersyarat
Demikian juga jika seseorang berkata: “Dia memiliki hak atas seribu dirham dari harga barang yang dijual yang belum saya terima,” atau “upah sewa rumah yang belum saya ambil,” atau berkata: “barang itu rusak sebelum saya dapat menerimanya,” menurut pendapat yang paling kuat, karena dia hanya mengakui dengan sifat tersebut, maka tidak boleh memaksanya secara mutlak.
Demikian juga jika dia berkata: “Dia memiliki hak atas seribu dirham yang telah saya bayar kepadanya,” maka dia tidak berkewajiban membayar, karena dia hanya mengakui di masa lalu, bukan di masa sekarang. Ini adalah nash dari Ahmad, dan perkataan ini tidak bertentangan dalam dirinya sendiri, sehingga sama seperti perkataannya: “Dia memiliki hak atas seribu dirham yang tidak mewajibkan saya.” Perbedaan antara kedua perkataan ini lebih jelas dari yang perlu dijelaskan.
Dari Ahmad ada riwayat lain: bahwa dia mengakui hak dan mengklaim telah melunasinya, maka tidak diterima darinya kecuali dengan bukti. Dan ini adalah pendapat ketiga imam.
Dari dia ada riwayat ketiga: bahwa ini bukan jawaban yang benar, maka dia dituntut untuk mengulangi jawaban.
Berdasarkan ini, jika dia berkata: “Dia memiliki hak atas seribu dirham yang telah saya bayar kepadanya,” maka ada tiga riwayat yang dinashkan:
Yang pertama: bahwa dia tidak mengakui, sebagaimana jika dia berkata: “Dia pernah memiliki hak atas saya.”
Yang kedua: bahwa dia mengakui dan mengklaim pembayaran, maka tidak diterima darinya kecuali dengan bukti.
Yang ketiga: bahwa tidak didengar darinya klaim pembayaran, meski dia mendatangkan bukti. Bahkan dia dianggap mendustakan bukti tersebut. Berdasarkan ini, jika dia berkata: “Dia pernah memiliki hak atas saya,” dan tidak menambah pada ini, maka dia mengakui.
Dan dikeluarkan bahwa dia tidak mengakui dari nashnya, bahwa jika dia berkata: “Dia pernah memiliki hak atas saya dan telah saya bayar,” maka dia tidak mengakui. Dan ini adalah pengeluaran yang sangat benar, karena Ahmad tidak menjadikannya tidak mengakui dari perkataannya: “dan telah saya bayar.” Karena ini adalah klaim darinya untuk pembayaran, dan dia menjadikannya demikian karena dia memberitahu tentang masa lalu, bukan tentang keadaan sekarang, maka tidak wajib karena berada dalam tanggungannya sekarang, dan dia tidak mengakuinya.
Maksudnya: bahwa terdakwa jika dia dizalimi, maka cara untuk melepaskan diri adalah dengan berkata: “Jika kamu menuntut ini dari segi ini dan itu, maka saya tidak mengakuinya, dan jika kamu menuntutnya dari segi ini dan itu, maka saya mengakuinya,” maka itu jawaban yang benar, dan dia tidak mengakui secara mutlak.
Contoh Ketujuh Puluh Sembilan: Tentang Hak Penjual Menahan Barang
Para sahabat kami berkata: Penjual tidak berhak menahan barang yang dijual untuk menerima harganya, bahkan dipaksa untuk menyerahkannya kepada pembeli. Kemudian jika harganya ditentukan dan mereka bertengkar dalam hal siapa yang memulai penyerahan, maka ditempatkan di antara mereka orang adil yang menerima dari keduanya dan menyerahkan kepada keduanya. Jika berupa hutang, penjual dipaksa untuk menyerahkan, kemudian pembeli dipaksa untuk membayar harga. Jika hartanya tidak ada di majelis, maka disita seluruh hartanya sampai dia menyerahkan harga. Jika dia tidak ada di negeri melebihi jarak qashar, maka penjual berhak membatalkan. Jika kurang dari itu, apakah disita atau penjual berhak membatalkan? Ada dua pendapat. Jika pembeli tidak mampu, maka penjual berhak membatalkan dan mengambil kembali barangnya. Ini adalah nash Ahmad dan Syafi’i.
Bagi pengikut Syafi’i ada pendapat: bahwa barang dijual dan hutangnya dibayar dari harganya. Jika ada sisa, dia mengambilnya, dan jika ada kelebihan atas dia, maka tetap dalam tanggungannya.
Yang benar: bahwa penjual berhak menahan barang untuk harga sampai dia menerimanya. Ini adalah tuntutan keadilan, jika tidak, dalam memungkinkan pembeli untuk menerima sebelum membayar ada kerugian bagi penjual, karena barang yang dijual mungkin rusak seperti makanan atau minuman yang dia habiskan, dan sulit atau susah baginya untuk menuntut harga sehingga merugikannya dan kerugiannya tidak hilang kecuali dengan menahan barang yang dijual untuk harganya.
Berdasarkan ini, jika dia membayar harga kecuali satu dirham darinya, maka dia berhak menahan seluruh barang yang dijual untuk sisa harga, sebagaimana kami katakan dalam gadai.
Ada pendapat lain: bahwa dia berhak mengambil dari barang yang dijual sebesar apa yang dia bayar dari harga, karena setiap bagian dari barang yang dijual berhadapan dengan setiap bagian dari harga. Jika dia menyerahkan sebagian harga, maka dia berhak menyerahkan apa yang berhadapan dengannya. Perbedaan antara itu dan gadai: bahwa gadai bukan pengganti dari hutang, melainkan jaminan, maka dia berhak menahannya sampai memperoleh seluruh hutang. Yang pertama adalah yang benar, karena dia hanya rela mengeluarkan barang yang dijual dari kepemilikannya jika seluruh harga diserahkan kepadanya, dan dia tidak rela mengeluarkannya atau mengeluarkan sesuatu darinya dengan sebagian harga.
Jika penjual khawatir dipaksa untuk menyerahkan, kemudian ditunda untuk menagih pembeli, maka cara untuk aman dari itu: bahwa dia menjual barang dengan syarat menggadaikannya untuk harganya. Boleh mensyaratkan gadai dan penjamin dalam akad jual beli, dan sah menggadaikannya sebelum menerimanya untuk harganya menurut pendapat yang paling kuat, sebagaimana sah menggadaikannya sebelum penerimaan dengan hutang lain selain harganya, dan dari selain penjual. Bahkan menggadaikannya untuk harganya lebih utama, karena dia berhak menahannya untuk harga tanpa gadai sebagaimana telah dijelaskan, maka sahnya menahannya untuk harga sebagai gadai lebih utama dan lebih berhak.
Juga, jika boleh bertindak dengannya dengan gadai dari orang asing sebelum penerimaan, maka kebolehannya dari penjual lebih utama, karena pembeli berhak bertindak dengan penjual sebelum penerimaan dengan batalnya jual beli dan lainnya yang tidak dia miliki dengan orang asing. Siapa yang mencegah menggadaikannya untuk harganya sebelum menerimanya, maka dia harus mencegah menggadaikannya untuk selain harga atau dari orang asing.
Jika dikatakan: Perbedaan antara keduanya: bahwa sebelum penerimaan rentan rusak, maka menjadi tanggungan penjual, dan menjadi gadai mengharuskan menjadi tanggungan penggadai, maka kedua hal tersebut bertentangan, di mana menjadi tanggungan baginya dan tanggungan atasnya dari satu segi. Ini berbeda dengan menggadaikannya kepada orang asing sebelum penerimaan, karena menjadi tanggungan atasnya untuk orang asing dan tanggungan baginya dari penjual, dan tidak ada pertentangan antara menjadi tanggungan baginya dari seseorang dan tanggungan atasnya untuk orang lain. Seperti barang yang disewakan jika disewakan oleh penyewa, maka manfaat menjadi tanggungan atasnya untuk penyewa kedua dan tanggungan baginya dari penyewa pertama. Demikian juga buah-buahan jika telah tampak baik, boleh bagi pembeli menjualnya dan itu tanggungan baginya atas penjual pertama dan tanggungan atasnya untuk pembeli kedua.
Jika dikatakan: Ini adalah perbedaan yang dijadikan dasar pendapat ini, tetapi dikatakan: apa bahayanya dalam itu, dan menjadi tanggungan baginya dan atasnya? Perkataan kalian bahwa itu dari satu segi, tidak demikian, karena itu tanggungan baginya dari segi dia pembeli, maka dari tanggungan penjual sampai memungkinkannya untuk menerimanya, dan tanggungan atasnya dari segi dia penggadai. Jika rusak, rusak dari tanggungannya. Bahkan jika bersatu sisinya, tidak ada bahaya dalam itu sehingga menjadi tanggungan baginya dan atasnya dari satu segi, sebagaimana kalian katakan: boleh bagi penyewa menyewakan apa yang dia sewa kepada penyewanya, maka manfaat menjadi tanggungan atasnya dan baginya. Apa bahayanya dalam itu?
Jika dikatakan: Jika gadai ini rusak, tanggungan siapa? Penjual berkata kepada pembeli: rusak dari tanggunganmu, karena itu gadai. Pembeli berkata: rusak dari tanggunganmu, karena itu barang yang dijual yang belum diterima, dan tidak ada yang lebih berhak untuk menguatkan sisinya dari yang lain.
Dikatakan: Bahkan kerusakannya dari tanggungan penjual, karena tanggungannya lebih dulu dari tanggungan penggadai, karena ketika dia menjualnya, menjadi tanggungannya sampai menyerahkannya. Menahannya untuk harganya tidak menggugurkan tanggungannya, sebagaimana jika menahan tanpa gadai. Menggadaikannya tidak menggugurkan darinya apa yang wajib baginya dengan akad jual beli berupa penyerahan, karena dia hanya berhati-hati untuk dirinya dengan akad gadai. Penggadai tidak mendapat ganti dari gadai dengan hutang yang menjadi gadai berhadapan dengannya. Jika rusak, dia telah mendapat manfaat dari hutang yang dia ambil berhadapan dengan gadai.
Jika dia ingin cara untuk membenarkan gadai dan jaminan, dan tidak memaparkannya untuk pembatalan, maka caranya: bahwa dia menerimanya dari penjual, kemudian menggadaikannya kepadanya untuk harganya setelah menerimanya, maka gadai sah dan tidak berurutan dua tanggungan. Jika rusak setelah itu, rusak dari tanggungan pembeli dan tidak menggugurkan harga darinya. Jika penjual khawatir pembeli pergi atau menunda penebusan gadai, dia menulis surat dan bersaksi dengan saksi-saksi: bahwa jika berlalu waktu ini dan itu dan tidak menebus gadai, maka dia telah mengizinkannya untuk menjualnya dan menerima hutangnya dari harganya, dan apa yang tersisa darinya adalah amanah di tangannya.
Jika dia khawatir bahwa wakalah ini batal menurut yang berpendapat tidak sah menggantungkannya dengan syarat, dia menulis dalam surat: bahwa dia telah mewakilkannya sekarang, dan menggantungkan tindakannya dalam menjual dengan datangnya waktu. Dia menggantungkan tindakan dan menjadikan perwakilan sekarang.
Jika dia khawatir wakil memecatnya sehingga tindakannya tidak berlaku, maka caranya: bahwa dia mewakili dengan perwakilan berputar, menurut yang berpendapat demikian. Dia berkata: “Setiap kali saya pecat dia, saya telah mewakilkannya.” Jika dia ingin berkata: “Saya wakilkan dia dengan perwakilan yang tidak menerima pemecatan.” Jika dia ingin berkata: “Dengan syarat setiap kali saya pecat dia, tidak ada hak bagi saya padanya dan tidak ada tuntutan, dan apa yang saya tuntut atasnya dari segi ini dan itu, maka tuntutan saya batal.” Wallahu a’lam.
Contoh Kedelapan Puluh: Tentang Tuntutan Nafkah yang Bertentangan dengan Adat
Jika wanita menuntutnya bahwa dia tidak memberi nafkah dan tidak memberi pakaian selama tinggal bersamanya atau bertahun-tahun, sedangkan indera dan adat mendustakannya, tidak halal bagi hakim mendengar tuntuannya dan tidak menuntutnya untuk menjawab, karena tuntutan jika ditolak oleh indera dan adat yang diketahui, maka itu dusta.
Dalam hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa mengklaim tuntutan dusta untuk memperbanyak dengannya, Allah tidak akan menambahnya kecuali kekurangan.”
Dalam sahih juga dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa mengklaim apa yang bukan haknya, maka dia bukan dari kami dan hendaklah dia menempati tempatnya dari neraka.”
Tidak boleh bagi siapa pun, hakim atau lainnya, membantu yang mengklaim apa yang disaksikan indera, adat, dan kebiasaan bahwa itu bukan haknya dan tuntuannya dusta. Dalam mendengar tuntuannya, menghadirkan terdakwa dan menyumpahnya adalah pertolongan dan bantuan terbesar atas apa yang didustakan indera dan kebiasaan.
Kemudian bagaimana hakim rela menerima perkataan wanita bahwa dialah yang memberi nafkah pada dirinya dan memberi pakaian pada dirinya selama ini, dengan kesaksian adat dan kebiasaan yang tetap atas dustanya? Dan tidak menerima perkataan suami bahwa dialah yang memberi nafkah dan pakaian, dengan kesaksian adat dan kebiasaan untuknya, dan penyaksian tetangga dan lainnya bahwa setiap waktu dia memasukkan ke rumahnya makanan, minuman, buah-buahan, dan lainnya. Bagaimana mendustakan yang bersamanya kesaksian seperti ini dan menerima perkataan yang didustakan tuntuannya oleh itu? Bagaimana suami dapat terbebas dari bencana panjang dan masalah besar seperti ini kecuali dengan bersaksi setiap hari pagi dan petang dengan dua saksi adil atas nafkah dan pakaian, atau menetapkan untuknya setiap bulan dirham yang diketahui yang dia terima darinya dengan saksi? Kemudian memungkinkannya keluar dari rumahnya setiap waktu untuk membeli apa yang memenuhi kepentingannya, atau dia sendiri yang melayaninya dan membeli keperluannya, sehingga dia menjadi budak tahanan yang dimiliki dan dia pemilik yang menguasainya. Semua ini berlawanan dengan apa yang dimaksud syari’ dari nikah berupa keakraban, kasih sayang, dan pergaulan dengan ma’ruf. Pergaulan ini dari pergaulan yang paling mungkar dan paling jauh dari ma’ruf.
Kemudian yang mengherankan: jika dia menuntut pakaian dan nafkah selama tinggal bersamanya, suami berkata kepada hakim: “Tanyakan kepadanya: dari mana dia makan, minum, dan berpakaian?” Hakim berkata: “Itu tidak wajib baginya!”
Ya Allah, sungguh mengherankan! Jika dia tidak dikenal keluar masuk dan suami tidak memungkinkan seorang pun masuk kepadanya, dan dia di rumahnya bertahun-tahun, makan, minum, dan berpakaian, bagaimana hakim tidak bertanya kepadanya: “Siapa yang memenuhi itu untukmu?” Ketika suami meminta untuk bertanya kepadanya, itu wajib baginya. Ketika meninggalkannya, dia meninggalkan kebenaran. Jika dia menyebut orang asing selain suami, hakim menuntutnya bukti atas itu. Jika dia berkata: “Saya yang memberi makan dan pakaian pada diri saya selama ini,” dustanya diketahui dan perkataannya tidak diterima, karena nafkah dan pakaian wajib atas suami, dan dia mengklaim bahwa dialah yang melakukan kewajiban ini untuknya dan menunaikannya dari hartanya, sedangkan dia mengklaim bahwa dialah yang melakukan kewajiban ini dan melaksanakannya, dan menggugurkannya dari dirinya, dan bersamanya yang zhahir dan asal.
Adapun yang zhahir: tidak mungkin bagi orang berakal membantahnya, bahkan zhahir dengan kezhahiran yang dekat dengan pasti, bahkan dipastikan dalam hak kebanyakan manusia.
Adapun asal: juga dari pihak suami. Mereka telah sepakat atas pelaksanaan kewajiban haknya, dan dia menisbatkan itu kepada dirinya atau kepada orang asing, sedangkan dia mengklaim bahwa dialah yang melaksanakan kewajiban ini. Mereka telah sepakat atas sampainya nafkah dan pakaian kepadanya, dan dia berkata: “Itu dengan jalan pengganti dan perwakilan darimu.” Dia berkata: “Tidak dengan jalan perwakilan, tetapi dengan jalan asli.”
Ini berbeda dengan jika tidak diketahui sampainya hak kepada yang berhak seperti hutang-hutang dan barang-barang yang dijamin, karena menerima perkataan pengingkar terarah dan bersamanya asal.
Contohnya: mengakui pembayaran hutang dan sampainya kepadanya, kemudian mengingkari bahwa sampai kepadanya dari pihak yang berhutang. Dia berkata: “Hutang yang menjadi hakku sampai, tetapi bukan dari pihakmu, melainkan orang lain menunaikannya untukmu.” Apakah seorang pun menerima perkataannya di sini dan dikatakan: “Asal adalah tetapnya hutang dalam tanggungannya?”
Ini contoh masalah nafkah sama persis, karena dia mengakui sampainya nafkah kepadanya, dan jika dia mengingkarinya, indera mendustakannya, dan mengklaim bahwa sampainya itu kepadanya bukan dari pihakmu. Tuntuannya menyelisihi asal dan zhahir bersama-sama. Karena itu Malik dan fuqaha Madinah tidak menerimanya, dan pendapat mereka adalah benar dan hak yang kami jadikan agama kepada Allah dan tidak meyakini selainnya.
Apa yang lebih buruk dari tuntutan wanita atas suami meninggalkan nafkah dan pakaian enam puluh tahun atau lebih, sedangkan dia tidak keluar masuk dan tidak mungkin dia hidup seperti hidup malaikat. Suami dituntut nafkah seluruh masa yang dia klaim meninggalkan nafkah di dalamnya, dan mungkin menghabiskan seluruh harta, rumah, pakaian, dan hewannya. Semua itu diambil darinya, dia dipenjara untuk sisanya, dan dijadikan hutang yang tetap dalam tanggungannya yang dia tuntut kapan dia mau. Dia mengetahui dusta tuntuannya, walinya mengetahui itu, tetangganya, Allah, malaikat-Nya, dan yang membantunya dan membela untuknya.
Ketika fuqaha Irak seperti Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya mengetahui keburukan, kerusakan, dan kerugian yang tidak datang oleh syari’at, mereka menggugurkan nafkah dan pakaian dari suami dengan berlalunya waktu. Mereka tidak mendengar tuntutan wanita dengan itu, sebagaimana dikatakan lawannya dalam nafkah kerabat. Mereka menghilangkan penyempitan dari suami dengan pendapat ini, menciumkan kepada mereka bau kehidupan, dan menghilangkan dari mereka sebagian kesedihan.
Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal setelah Allah mengutusnya kepada manusia tiga belas tahun di Makkah dan sepuluh di Madinah, tidak pernah mewajibkan suami nafkah dan pakaian yang lalu, dan tidak ada wanita menuntutnya di hadapannya. Demikian juga khalifah-khalifah yang rashid setelahnya, demikian juga masa sahabat semua, dan masa tabi’in. Tidak ada yang dipenjara pada masanya, masa sahabatnya, dan tabi’innya seorang pun karena itu, dan tidak karena mahar istrinya, dengan terjaganya istri-istri mereka, menetapnya mereka di rumah-rumah mereka, tidak keluar bersolek dan berhias di pasar-pasar dan jalan-jalan. Suami-suami di penjara-penjara sedangkan mereka dibiarkan keluar dan pergi ke mana mereka mau. Demi Allah, jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ini, pasti sangat berat baginya dan besar padanya serta sulit baginya, dan dia lebih cepat menolak dan mengingkarinya daripada selainnya. Secara umum, tuntutan jika ditolak kebiasaan, adat, dan yang zhahir, tidak boleh didengar.
Dari sinilah para pengikut Malik berkata: Apabila seseorang menguasai sebuah rumah dan mengelolanya selama bertahun-tahun dengan membangun dan merombak, menyewakan dan memakmurkannya, serta menisbahkannya kepada dirinya dan menambahkannya ke dalam kepemilikannya, sedangkan ada orang lain yang hadir melihat dan menyaksikan perbuatan-perbuatannya di rumah tersebut sepanjang masa ini, namun dia tidak menentangnya dan tidak menyebutkan bahwa dia memiliki hak di dalamnya. Tidak ada pula halangan yang mencegahnya untuk menuntut haknya, seperti takut kepada penguasa atau hal-hal merugikan lainnya yang menghalangi tuntutan hak. Tidak ada hubungan kekerabatan antara keduanya, tidak ada persekutuan dalam warisan, dan tidak ada hal-hal serupa yang biasa ditoleransi oleh kerabat dan keluarga dalam hal penambahan harta persekutuan kepada salah satu pihak. Dia terbebas dari semua hal tersebut. Kemudian setelah waktu yang lama berlalu, dia datang mengklaim rumah itu untuknya dan menyatakan bahwa rumah itu miliknya serta ingin mengajukan saksi untuk itu. Maka tuntutannya sama sekali tidak dapat diterima, apalagi saksi-saksinya, dan rumah tetap berada di tangan yang menguasainya.
Mereka berkata: Karena setiap tuntutan yang dibantah oleh adat dan didustakan oleh kebiasaan, maka tuntutan itu ditolak dan tidak diterima. Allah berfirman: “Dan suruhlah orang berbuat yang makruf.” Syariat mewajibkan kembali kepada adat ketika terjadi perselisihan dalam tuntutan dan lain-lainnya.
Aku berkata: Yang menunjukkan hal itu adalah bahwa prasangka yang diperoleh dari keadaan yang tampak ini jauh lebih kuat daripada prasangka yang diperoleh dari dua orang saksi, atau seorang saksi dengan sumpah, atau sekadar penolakan bersumpah, atau pengembalian sumpah.
Juga, bukti ada pada penuntut, dan bukti adalah segala sesuatu yang menjelaskan kebenaran. Adat, kebiasaan, dan keadaan yang tampak kuat yang jika tidak memberikan kepastian, maka lebih dekat kepada kepastian, menunjukkan kejujuran suami dan kebohongan istri dalam menahannya dari pakaian dan nafkah selama bertahun-tahun, tidak ada yang masuk menemuinya, dan dia bukan termasuk orang yang keluar untuk membeli makanan dan pakaian bagi dirinya.
Syariat datang dengan sesuatu yang dikenal, bukan yang diingkari. Allah telah memberitahukan bahwa bagi istri adalah hak yang sama dengan kewajibannya secara makruf. Bukanlah termasuk yang makruf mewajibkan suami memberikan nafkah selama enam puluh tahun beserta pakaiannya, menghabiskan seluruh hartanya, merampas nikmat Allah kepadanya, menjadikannya miskin papa, dan menjadikannya tawanan baginya. Hal ini bertentangan dengan apa yang dia tuntut, bahkan ini termasuk kemungkaran yang paling mungkar, yang dipandang buruk oleh kaum Muslim, bahkan oleh non-Muslim sekalipun.
Juga, laki-laki memiliki wewenang menafkahi istrinya, sebagaimana dia memiliki wewenang menahannya dan mencegahnya keluar dari rumahnya. Pembuat syariat menjadikan hal itu kepadanya dan memerintahkannya untuk mengurus wanita, tidak memberikan hartanya kepadanya, tetapi memberi rizki dan pakaian kepadanya di dalamnya. Allah menjadikannya dalam hal ini seperti kedudukan anak kecil dan orang gila dengan walinya, sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu).”
Ibnu Abbas berkata: Jangan kamu sengaja memberikan hartamu yang telah Allah berikan kepadamu dan dijadikan-Nya sebagai penghidupanmu kepada istrimu dan anak-anakmu, sehingga merekalah yang mengurus kamu dalam hal pakaian, rizki, dan biaya hidup mereka. Orang-orang yang belum sempurna akalnya adalah para wanita dan anak-anak. Allah telah menjadikan para suami sebagai pemimpin atas mereka, sebagaimana Dia menjadikan wali anak sebagai pemimpin atasnya. Pemimpin atas orang lain adalah pemegang amanah atasnya. Barangsiapa yang menerima perkataan istri atau anak setelah baligh tentang tidak sampainya nafkah kepada keduanya, maka dia telah menjadikan keduanya sebagai pemimpin atas para suami dan wali. Seandainya perkataan suami tidak diterima, maka dia tidak akan menjadi pemimpin atas wanita. Karena jika wanita menjadi kreditor yang perkataannya diterima tanpa suami, maka dialah yang menjadi pemimpin.
Secara keseluruhan, laki-laki memiliki wewenang atas istrinya, bahkan atas hartanya, karena dia boleh mencegahnya dari menyumbangkan hartanya, sebab dia telah memberikan mahar untuknya karena harta dan dirinya. Maka tidak boleh baginya bertindak dalam hal itu dengan cara yang menghalangi suami dari kesempurnaan bersenang-senang dengannya. Nabi telah menyamakan antara nafkah istri dan nafkah budak, menjadikan wanita sebagai tawan di sisi suami. Tawan adalah tawanan, dan itu adalah jenis perbudakan. Maka dia berkata tentang wanita: “Beri dia makan dari apa yang kamu makan, dan beri dia pakaian dari apa yang kamu pakai.”
Demikian pula dia berkata tentang budak, sama saja. Maka dia adalah pemimpin atas nafkah istrinya, budaknya, dan anak-anaknya, berdasarkan kepemimpinannya atas mereka. Allah tidak mewajibkan para suami memberikan kepemilikan makanan dan lauk-pauk kepada para wanita, atau dirham sama sekali. Yang diwajibkan hanyalah memberi mereka makan dan pakaian secara makruf. Mewajibkan kepemilikan adalah sesuatu yang tidak ditunjukkan oleh Kitab, Sunnah, atau ijmak. Demikian pula menetapkan nafkah dan menakdirkannya dengan dirham tidak memiliki dasar dari Kitab, Sunnah, perkataan sahabat atau tabiin, atau salah satu dari empat imam.
Manusia memiliki dua pendapat: sebagian melihat penetapannya dengan biji-bijian seperti asy-Syafii, sebagian mengembalikannya kepada adat, dan mereka adalah mayoritas. Tidak diketahui dari salah satu ulama salaf dan para imam yang menetapkannya dengan dirham sama sekali.
Kemudian di dalamnya terdapat kewajiban tukar-menukar atas yang wajib baginya tanpa rida suami, dan tanpa mempertimbangkan apakah dirham itu adalah nilai yang wajib baginya dari biji-bijian, atau yang wajib menurut adat. Maka mewajibkan dirham bertentangan dengan ini dan itu, dan dengan perkataan seluruh ulama salaf dan para imam. Di dalamnya terdapat kerusakan yang hanya Allah yang dapat menghitungnya. Karena jika wanita diberi kemungkinan keluar setiap saat untuk membeli makanan dan lauk-pauk untuknya, maka akan masuk kepada suami dan istri keburukan dan kerusakan yang disaksikan oleh mata kepala. Jika dia dicegah dari keluar, maka akan merugikannya dan suami, menjadikan suami seperti pekerja upahan dan tawanan bersamanya.
Secara keseluruhan, dasar hukum dalam tuntutan dibangun atas dugaan kuat yang diperoleh dari prinsip bebas dari tuduhan kadang-kadang, dari pengakuan kadang-kadang, dari bukti kadang-kadang, dari penolakan bersumpah dengan sumpah penuntut yang dikembalikan atau tanpanya. Semua ini termasuk yang menjelaskan kebenaran secara lahir, maka itu adalah bukti. Mengkhususkan bukti pada saksi adalah istilah khusus, selain itu bukti adalah nama bagi apa yang menjelaskan kebenaran. Barangsiapa yang prasangka kejujurannya lebih kuat, maka dia lebih berhak dengan hukum. Karena itulah kami mendahulukan pihak tergugat, ketika tidak ada bukti, pengakuan, penolakan bersumpah, atau saksi keadaan, berdasarkan prasangka yang diperoleh dari kebebasan asli. Jika di pihak penggugat ada bukti syar’i, maka didahulukan karena kuatnya prasangka di pihaknya dengan bukti.
Demikian pula jika di pihaknya ada indikasi yang jelas, seperti luts (petunjuk pembunuhan), maka pihaknya didahulukan.
Karena itulah pihaknya didahulukan dalam li’an, ketika wanita menolak bersumpah, maka dia dirajam dengan sumpah-sumpahnya, karena kuatnya prasangka di pihaknya dengan keberaniannya melakukan li’an, dengan penolakan wanita menolak hukuman had dan aib darinya dengan sumpah. Orang-orang telah bersepakat tentang bolehnya menggauli wanita yang diantar kepada suami pada malam pernikahan, meskipun dia belum pernah melihatnya atau dideskripsikan kepadanya, tanpa mensyaratkan dua saksi adil yang bersaksi bahwa dia adalah istrinya yang terjadi akad atasnya, cukup dengan prasangka yang kuat, dengan kepastian yang diperoleh dari saksi keadaan.
Demikian pula boleh makan dari hadyu yang disembelih jika berada di padang pasir dan tidak ada orang di sisinya, cukup dengan saksi keadaan.
Demikian pula para salaf dan khalaf telah berlaku dengan kebolehan orang fakir makan dari apa yang diberikan kepadanya oleh anak kecil dan dikeluarkannya dari rumah berupa potongan roti dan semacamnya, berdasarkan saksi keadaan.
Demikian pula dicukupkan dengan saksi keadaan dalam jual beli barang-barang kecil dengan saling beri-terima. Ini adalah amalan umat dahulu dan sekarang.
Pembuat syariat mencukupkan dengan diamnya gadis dalam meminta izin dan menjadikannya dalil atas ridanya, cukup dengan saksi keadaan.
Umat mencukupkan dalam mengandalkan muamalah, hadiah, dan sumbangan dengan beradanya di tangan pemberi, karena dalalahnya atas kepemilikannya menimbulkan prasangka yang jelas.
Mereka mencukupkan dengan memperlakukan orang yang tidak diketahui kebebasan dan kecerdasannya, pengakuannya, memakan makanannya, menerima hadiahnya, dan membolehkan masuk ke rumahnya, berdasarkan saksi keadaan dan prasangka yang kuat.
Pembuat syariat mencukupkan dengan perkataan penaksir seorang di tempat prasangka dan taksiran, memperhatikan prasangka yang diperoleh dari taksirannya.
Umat mencukupkan dengan perkataan penilai dalam hal kecil dan besar, berdasarkan prasangka yang diperoleh dari penilaian mereka.
Pembuat syariat telah mencukupkan dengan penilaian dua orang dalam ganti rugi buruan. Dia mencukupkan dengan seorang dalam taksiran dan mencukupkan dengan seorang dalam melihat hilal Ramadan.
Umat mencukupkan dengan perkataan pembagi sendiri, atau perkataan dua orang, demikian pula qafif atau para qafif. Mereka mencukupkan dengan perkataan muazin seorang.
Banyak fuqaha telah mencukupkan dengan nasab anak kecil dan kecenderungan alaminya kepada yang mengklaimnya dari dua orang laki-laki atau lebih, berdasarkan prasangka yang diperoleh dari kecenderungan alaminya, dan ini termasuk prasangka yang paling lemah. Karena itulah ia berada di tingkat akhir penetapan nasab menurut mereka, ketika tidak ada qafif.
Demikian pula mengandalkan dalam kewajiban menyerahkan barang temuan atau kebolehannya pada prasangka yang diperoleh dari deskripsi yang mendeskripsikan.
Demikian pula mengandalkan tanda-tanda kesucian dan najis, kiblat, dan mengandalkan perkataan penakar dan penimbang.
Banyak fuqaha berkata: Tergugat dipenjara dengan kesaksian orang-orang mastuur (yang tidak diketahui keadilannya), kecuali jika mereka diadilkan, karena yang dominan dari orang mastuur adalah keadilan. Maka mereka membolehkan menghukum laki-laki Muslim dengan prasangka seperti ini.
Mereka berkata: Kesaksian tentang orang yang mengaku dengan pengakuan didengar tanpa mensyaratkan penyebutan dua saksi tentang kelayakan yang mengaku saat pengakuannya, berdasarkan prasangka kecerdasan dan pilihan.
Mereka berkata: Jika tembok menghalangi antara jalan dan milik penggugat, atau antara miliknya dan tanah mati, maka penggugat khusus dengannya, karena yang tampak bahwa jalan dan tanah mati tidak dipagari.
Mereka berkata: Seandainya di antara dua kepemilikan ada tembok yang bersambung dengan bangunan salah satu pemilik dengan sambungan masuk ke dalam dan tersusun, maka khusus bagi pemilik susunan itu karena kuatnya prasangka dari pihaknya, karena bersamanya ada dua dalil: pertama, sambungan; kedua, masuk ke dalam dan tersusun. Jika masuk ke dalam dari salah satu ujungnya ke dalam milik salah satunya, dan dari ujung yang lain ke dalam milik yang lain, maka mereka bersekutu di dalamnya, karena kesamaan mereka dalam dua dalil. Mereka berkata: Pintu-pintu yang terbuka di lorong-lorong yang tidak tembus menunjukkan persekutuan dalam lorong sampai batas setiap pintu darinya. Maka yang pertama bersekutu dari awal lorong sampai pintunya, yang kedua bersekutu sampai pintunya, dan yang di akhir lorong bersekutu dari awal lorong sampai pintunya dalam satu pendapat, dan sampai akhir lorong menurut yang sahih. Semua itu dibangun atas prasangka yang diperoleh dari hak lewat, dan bahwa itu dengan hak.
Mereka berkata: Sayap-sayap yang menghadap ke milik tetangga dan ke lorong-lorong yang tidak tembus adalah milik pemiliknya berdasarkan kuatnya prasangka tentang itu, dan bahwa itu ditempatkan dengan hak. Demikian pula saluran air dan parit-parit yang mengalir di milik orang lain menunjukkan kekhususannya bagi pemilik air, berdasarkan prasangka yang diperoleh dari itu, dan bahwa bentuknya menunjukkan bahwa itu ditempatkan dengan hak.
Di antaranya: dalilnya tangan pada hak, berdasarkan prasangka yang kuat, dengan kepastian banyaknya penempatan tangan secara zalim dan aniaya, terutama yang terbiasa disewakan dan keluar dari tangan pemiliknya ke tangan penyewanya, seperti tanah, hewan, toko, rumah, dan pemandian. Yang dominan padanya adalah keluar dari tangan pemiliknya. Kalian telah mempertimbangkan tangan, dan banyak orang terpelajar di antara kalian merasa sulit dengan ini, dan mengakui bahwa jawabannya sangat sulit. Ketika prasangka yang diperoleh dari saksi lebih kuat dari prasangka yang diperoleh dari segi-segi ini, maka didahulukan atasnya.
Ketika prasangka yang diperoleh dari pengakuan lebih kuat dari prasangka yang diperoleh dari saksi, maka pengakuan didahulukan atasnya. Karena itulah banyak fuqaha mencukupkan dengan sekali dalam pengakuan zina dan pencurian karena kekuatan ini.
Mereka berkata: Karena penghalang yang mengaku adalah alami, dan penghalang saksi adalah syar’i. Penghalang alami lebih kuat dari penghalang syar’i. Karena itulah pengakuan diterima dari Muslim, kafir, yang baik, dan yang jahat, karena tegaknya penghalang alami. Ketika penghalang dari berbohong pada diri sendiri khusus bagi yang mengaku, maka pengakuannya adalah hujjah yang terbatas padanya dan pada yang menerima darinya, karena dia adalah cabangnya.
Ketika penghalang syar’i umum bagi seluruh manusia, maka ia adalah hujjah umum. Karena takut kepada Allah menghalangi saksi dari berbohong terhadap setiap orang. Maka perkataannya adalah hujjah umum bagi setiap orang. Ketika penghalang bohong khusus bagi yang mengaku, maka terbatas padanya. Maka ia khusus kuat, dan kesaksian umum lemah dibandingkan pengakuan, kuat dibandingkan tangan dan dalil-dalil yang kami sebutkan.
Diketahui bahwa prasangka hanya terjadi dengan sebab-sebab yang membangkitkan dan menggerakkannya. Di antara sebabnya: istishab (mempertahankan keadaan asal), konsistensi kebiasaan atau banyaknya kejadian, perkataan saksi, atau saksi keadaan. Tidak terjadi pertentangan dalam prasangka, tetapi terjadi dalam sebab-sebab dan tanda-tandanya. Jika sebab-sebab prasangka bertentangan, jika terjadi keraguan maka tidak dihukum dengan sesuatu, dan jika ditemukan prasangka di salah satu pihak, maka dihukum dengannya. Hukum untuk yang lebih kuat, karena kelemahan lawannya menunjukkan kelemahannya.
Jika dua sebab prasangka bertentangan dan masing-masing mendustakan yang lain, maka keduanya gugur, seperti pertentangan dua bukti dan dua tanda. Jika masing-masing tidak mendustakan yang lain, maka diamalkan keduanya sesuai kemungkinan, seperti hewan yang ada dua penunggangnya, budak yang dipegang oleh dua tangan, rumah yang ada dua penghuninya, kayu yang ada dua pembawanya, tembok yang bersambung dengan dua kepemilikan, dan contoh-contoh seperti ini.
Jika salah satunya lebih kuat dari yang lain, maka diamalkan yang lebih kuat, seperti saksi dengan kebebasan asli dan dengan tangan, didahulukan atas keduanya karena lebih kuat.
Ketika tangan memiliki tingkatan dalam kekuatan dan kelemahan, maka tangan orang yang memakai pakaiannya, sorban, sepatunya, ikat pinggangnya, dan sandalnya lebih kuat dari tangan orang yang duduk di atas permadani dan yang menunggang hewan. Tangan penunggang lebih kuat dari tangan penggiring dan pemimpin. Tangan penghuni rumah lebih lemah dari tangan-tangan tersebut. Tangan orang yang ada di dalam pemandian dan penginapan lebih lemah dari semua ini. Maka didahulukan tangan yang paling kuat atas yang paling lemah. Seandainya di rumah ada dua orang yang berselisih tentangnya dan tentang pakaian yang mereka kenakan, maka rumah dibagi di antara keduanya karena kesamaan mereka dalam tangan. Perkataan masing-masing dari keduanya diterima tentang pakaiannya yang khusus baginya, karena kuatnya tangannya dengan kedekatan dan sambungan. Seandainya penunggang, penggiring, dan pemimpin berselisih, maka didahulukan tangan penunggang. Demikian kata mayoritas ulama.
Jika suami istri berselisih tentang barang-barang rumah tangga, atau dua tukang berselisih tentang barang di toko, maka perkataan yang diterima adalah dari orang yang mengklaim sesuatu yang hanya cocok untuknya saja, karena dugaan kuat yang hampir mendekati keyakinan bahwa barang itu memang miliknya.
Demikian pula jika kita melihat seorang laki-laki terhormat tanpa penutup kepala, dan di hadapannya ada orang jahat yang memakai serban di kepalanya, sementara di tangannya ada serban yang tidak pantas untuknya dan dia sedang melarikan diri. Maka mendahulukan tangannya berdasarkan dugaan yang diperoleh dari kenyataan bahwa itu adalah tangan yang biasa (mencuri) adalah sesuatu yang jelas kebatilannya.
Demikian pula seorang ahli fiqih yang memiliki buku-buku di rumahnya, sementara istrinya sama sekali tidak dikenal memiliki hal semacam itu. Maka mendahulukan tangannya (istri) atas bukti keadaan sang ahli fiqih adalah sesuatu yang sangat jauh dari kebenaran.
Di manakah dugaan yang diperoleh dari hal ini dan sejenisnya dibandingkan dengan dugaan yang diperoleh dari penolakan bersumpah, dan dugaan yang diperoleh dari penguasaan? Bahkan di manakah dugaan itu dibandingkan dengan dugaan yang diperoleh dari saksi dan sumpah?
Adalah mustahil bagi pembuat syariat (Allah) untuk menetapkan hukum-hukum berdasarkan dugaan-dugaan ini, sementara tidak menetapkannya berdasarkan dugaan-dugaan yang jauh lebih kuat daripadanya dengan tingkatan yang banyak, bahkan hampir mendekati keyakinan. Sebagaimana mustahilnya Allah mengharamkan mengucapkan “ah” kepada kedua orang tua, namun membolehkan mencaci maki dan memukulnya.
Bukankah mendahulukan perkataan penuduh dalam qasaamah (sumpah dalam kasus pembunuhan) itu berdasarkan dugaan kuat dari adanya indikasi? Dan dugaan ini didahulukan atas dugaan asli tentang tidak bersalah karena kekuatannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menceritakan dalam kitab-Nya tentang saksi yang bersaksi dari keluarga istri Al-Aziz. Dia memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang tampak tentang tidak bersalahnya Yusuf alaihissalam dan membenarkan kebohongan wanita itu dengan ucapannya: “Jika bajunya robek dari depan, maka wanita itu benar dan dia (Yusuf) termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika bajunya robek dari belakang, maka wanita itu dusta dan dia (Yusuf) termasuk orang-orang yang benar. Maka ketika suami wanita itu melihat baju Yusuf robek dari belakang berkatalah dia: Sesungguhnya (kejadian) itu adalah dari tipu daya kamu (wahai kaum wanita). Sesungguhnya tipu daya kamu sangatlah besar.” (QS. Yusuf: 26-28)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut hal itu sebagai ayat (tanda), dan itu lebih jelas daripada bayyinah (bukti), maka Dia berfirman: “Kemudian timbul pikiran mereka setelah melihat tanda-tanda (kebenaran), untuk memenjarakannya sampai suatu waktu.” (QS. Yusuf: 35)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menceritakan hal itu dengan membenarkannya, tidak mengingkarinya, dan itu menunjukkan ridha-Nya terhadapnya.
Termasuk dalam hal ini adalah keputusan Nabi Allah Sulaiman bin Daud alaihimassalam tentang anak yang diperebutkan oleh dua wanita. Daud memutuskan untuk wanita yang lebih tua, lalu keduanya keluar menemui Sulaiman dan menceritakan kisah itu kepadanya. Maka Sulaiman alaihissalam berkata: “Bawalah pisau kepadaku, akan aku belah dia di antara kalian berdua.” Wanita yang lebih muda berkata: “Jangan lakukan itu wahai Nabi Allah, dia anaknya.” Maka Sulaiman memutuskan anak itu untuk wanita yang lebih muda. Sulaiman tidak akan benar-benar melakukannya, tetapi dia membuat mereka mengira demikian. Wanita yang lebih tua rela dengan hal itu karena dia merasa lega dengan pikiran untuk menghibur diri dan berpasrah dengan kehilangan anak wanita lain sebagaimana anaknya telah hilang. Sedangkan wanita yang lebih muda tidak rela dengan hal itu, bahkan dia merasakan kasih sayang dan belas kasihan seorang ibu, maka dia memohon agar Sulaiman tidak melakukannya, dengan berharap agar anak itu tetap hidup dan bisa dilihatnya, meskipun nanti akan bersama wanita lain.
Perhatikan keputusan Sulaiman untuk wanita yang lebih muda, padahal dia telah mengakui anak itu untuk wanita yang lebih tua. Di dalamnya kamu akan menemukan: bahwa pengakuan ketika tampak tanda-tanda kebohongan dan kebatilannya, maka tidak diperhatikan dan tidak dihukum berdasarkannya terhadap orang yang mengaku, dan keberadaannya seperti tidak ada. Inilah kebenaran yang tidak boleh dihukum dengan selainnya.
Demikian pula jika orang yang mengaku salah, atau keliru, atau lupa, atau mengakui sesuatu yang tidak diketahui maksudnya, maka dia tidak dituntut dengan pengakuan itu dan tidak dihukum berdasarkannya, sebagaimana jika dia mengaku dalam keadaan terpaksa.
Allah Ta’ala menghapus tuntutan karena sumpah yang sia-sia, karena orang yang bersumpah tidak bermaksud dengan akibatnya. Dan Dia mengabarkan bahwa Dia hanya menuntut berdasarkan perbuatan hati. Orang yang salah, keliru, lupa, tidak tahu, dan terpaksa, hatinya tidak melakukan apa yang dia akui atau dia sumpahkan, maka dia tidak dituntut karenanya.
Yang dimaksud adalah: suami yang terzalimi yang dituntut dengan tuntutan bohong dan zalim bahwa dia meninggalkan nafkah dan pakaian selama bertahun-tahun itu, atau selama masa tinggal istri bersamanya, jika terbukti kebohongan wanita dalam tuduhannya, maka tidak boleh bagi hakim mendengarkannya apalagi menuntutnya untuk menjawab.
Dia memiliki beberapa cara untuk lepas dari tuduhan ini:
Pertama: dia berkata: “Bagaimana bisa diperbolehkan mendengar tuduhan yang dibantah oleh kebiasaan, adat, dan pengamatan tetangga?”
Kedua: dia berkata kepada hakim: “Tanyakan kepadanya: siapa yang memberi nafkah dan pakaian kepadanya selama masa ini?” Jika dia mengklaim bahwa orang lain yang menunaikan itu untuknya, maka tuduhannya tidak didengar, dan tuduhan itu menjadi milik orang lain itu. Tidak diterima ucapannya terhadap suami bahwa orang lain telah menunaikan kewajiban ini untuknya. Ini adalah hal yang tidak samar dan tidak bermasalah.
Jika dia berkata: “Saya yang memberi nafkah untuk diri saya sendiri.” Suami berkata: “Tanyakan kepadanya: apakah dia yang keluar masuk membeli makanan dan lauk-pauk?” Jika dia berkata: “Ya,” maka tampak kebohongannya, terutama jika dia termasuk wanita terhormat dan berkedudukan.
Jika dia berkata: “Saya mewakilkan orang lain untuk itu,” maka dia dituntut untuk menjelaskannya, jika tidak maka tampak kebohongan, kezaliman, dan pelanggaran. Membantu dalam hal itu adalah membantu dalam dosa dan pelanggaran.
Jika suami tidak mendapat hakim yang alim dan mencari kebenaran yang tidak takut celaan dalam perkara itu, maka hendaknya dia beralih kepada cara-cara untuk lolos dengan membatalkan tuduhan bohongnya, baik dengan mengingkari haknya terhadap apa yang dia tuduhkan, dan tidak beralih kepada jawaban terperinci, sehingga dia perlu mendirikan bukti tentang sebab hak. Dan mungkin hal itu sulit atau susah baginya.
Jika dia datang dengan mahar dan mendirikan bukti, jika dia tidak pindah bersamanya ke rumahnya, dia mengingkari penyerahan dirinya kepadanya, dan perkataan suami yang diterima jika dia tidak bersamanya di rumahnya.
Jika dia telah pindah bersamanya ke rumahnya dan suami mengklaim nusyuznya (durhaka) selama masa itu, dan dia bisa mendirikan bukti tentang hal itu, maka gugur nafkahnya selama masa nusyuz. Jika dia tidak bisa mendirikan bukti, dan dia mengklaim tidak dimungkinkannya dia untuk bersetubuh, sementara istri mengklaim bahwa dia memungkinkannya, maka perkataan suami yang diterima, karena asalnya adalah tidak adanya pemungkinan. Ini berbeda dengan klaimnya tentang nusyuz, karena nusyuz adalah durhaka, dan asalnya adalah tidak ada. Sedangkan ini adalah pengingkaran terhadap pemenuhan haknya, dan asalnya adalah tidak ada, maka perhatikanlah. Jika dia memiliki anak darinya, maka pengingkaran ini tidak mungkin baginya.
Ketika dia merasakan kejahatan dan tipu daya, dia berbuat daya upaya dengan menyembunyikan dua saksi yang adil, sehingga mereka mendengar ucapannya tanpa dilihatnya, kemudian dia memberikan uang kepadanya atau sesuatu yang membuatnya ridha, dan berlaku lembut kepadanya, kemudian berkata: “Saya ingin agar masing-masing dari kita menghalalkan yang lain agar hati kita tenang, dan mungkin kematian datang tiba-tiba,” dan ucapan semacam itu.
Jika memungkinkan baginya untuk membuat dia mengucapkan bahwa dia tidak berhak atas nafkah dan pakaian darinya sampai waktu itu, dan bahwa dia akan memuaskannya mulai sekarang dan memberikan apa yang membuatnya ridha, maka itu lebih kuat. Kemudian dia mengambil tulisan kedua saksi tentang hal itu dan menyembunyikannya darinya. Jika urusan mendesaknya dari hal itu, dan memungkinkan baginya untuk segera mengadukannya kepada hakim Maliki atau Hanafi, maka dia segera melakukan hal itu. Intinya, orang yang waspada adalah yang bersiap-siap menghadapi tipu daya mereka dan menyiapkan tipu daya untuk lolos darinya. Ini tidak mengapa dan tidak berdosa, juga mengajarkannya, karena di dalamnya ada penyelamatan orang yang terzalimi, pertolongan orang yang kesusahan, dan penghinaan terhadap orang zalim yang melampaui batas. Allah yang memberi taufik kepada kebenaran.
Kami memperpanjang pembicaraan dalam contoh ini karena kebutuhan manusia yang sangat besar terhadapnya, karena umumnya bala ini, banyaknya kefasikan, dan menyebarnya bahaya dengan memungkinkan wanita dari tuduhan ini dan mendengarkannya, serta menjadikan perkataan dia yang diterima. Dalam hal itu sudah cukup, jika tidak maka ini masih bisa diperpanjang lebih dari itu.
Pasal
Yang dimaksud dengan contoh-contoh ini dan kelipatannya yang tidak kami sebutkan adalah: bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mencukupi kita dengan apa yang disyariatkan-Nya untuk kita dari agama hanif yang toleran, dan apa yang dimudahkan-Nya dari agama melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ta’ala ‘alaihi wa aalihi wasallam dan dimudahkan bagi umat, dari masuk ke dalam belenggu dan rantai, dan dari menempuh jalan-jalan tipu daya, penipuan, dan muslihat, sebagaimana Dia mencukupi kita dari setiap yang batil, haram, dan berbahaya dengan apa yang lebih bermanfaat bagi kita daripadanya berupa kebenaran dan yang halal yang bermanfaat.
Dia mencukupi kita dengan hari-hari raya Islam dari hari-hari raya orang kafir dan musyrik dari Ahli Kitab, Majusi, Sabian, dan penyembah berhala. Dia mencukupi kita dengan berbagai jenis perdagangan dan usaha halal dari riba, perjudian, dan taruhan. Dia mencukupi kita dengan menikahi wanita-wanita yang baik bagi kita, dua, tiga, dan empat, serta berbudak dengan budak wanita yang kita kehendaki, dari zina dan perbuatan keji. Dia mencukupi kita dengan berbagai jenis minuman yang lezat yang bermanfaat bagi hati dan badan, dari minuman-minuman buruk yang memabukkan yang menghilangkan akal dan agama. Dia mencukupi kita dengan berbagai jenis pakaian mewah dari linen, katun, dan wol, dari pakaian haram dari sutra dan emas. Dia mencukupi kita dari mendengar syair-syair dan Alquran syetan dengan mendengar ayat-ayat dan kalam Rahman. Dia mencukupi kita dari meminta petunjuk dengan anak panah untuk mencari apa yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi kita dengan istikharah-Nya yang merupakan tauhid, tafwidh, isti’anah, dan tawakkal. Dia mencukupi kita dari mencari persaingan dalam dunia dan segeranya dengan apa yang dicintai-Nya untuk kita dan dianjurkan kepada kita berupa persaingan dalam akhirat dan apa yang disediakan untuk kita di dalamnya, dan membolehkan hasad (iri) dalam hal itu. Dia mencukupi kita daripadanya dari hasad terhadap dunia dan syahwat-syahwatnya. Dia mencukupi kita dengan bersuka cita dengan karunia dan rahmat-Nya, yaitu Alquran dan iman, dari bersuka cita dengan apa yang dikumpulkan ahli dunia berupa harta, tanah, dan uang, maka Dia berfirman: “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58)
Dia mencukupi kita dengan sombong terhadap musuh-musuh Allah Ta’ala dan menampakkan kebanggaan dan kesombongan kepada mereka, dari sombong terhadap wali-wali Allah Ta’ala dan berbangga serta sombong kepada mereka. Maka Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa aalihi wasallam berkata kepada orang yang dilihatnya berjalan sombong di antara barisan: “Sesungguhnya itu adalah cara berjalan yang dibenci Allah kecuali dalam tempat seperti ini.”
Dia mencukupi kita dengan keberanian iman dan keberanian Islam yang pengaruhnya dalam marah kepada musuh-musuh-Nya dan menolong agama-Nya, dari keberanian syetan yang didorong oleh hawa nafsu dan fanatisme jahiliah. Dia mencukupi kita dengan khalwat (menyendiri) syar’i ketika i’tikaf, dari khalwat bid’ah yang karena itu meninggalkan haji, jihad, Jumat, dan jamaah. Demikian pula Dia mencukupi kita dengan jalan-jalan syar’i dari jalan-jalan ahli tipu daya dan muslihat.
Umat tidak sangat membutuhkan sesuatu kecuali dalam apa yang dibawa Rasul shallallahu ta’ala ‘alaihi wa aalihi wasallam ada yang menuntut kebolehan dan perluasannya, sehingga tidak membutuhkan mereka dalam hal itu kepada tipu daya dan muslihat, dan tidak mewajibkan mereka belenggu dan rantai. Ini bukan dari agamanya, dan itu juga bukan. Sebagaimana Dia mencukupi kita dengan dalil-dalil dan ayat-ayat yang ditunjukkan Alquran dari jalan-jalan yang dipaksakan, sulit, dan rumit yang batilnya berlipat-lipat dari kebenarannya, yaitu jalan-jalan kalam yang yang benarnya seperti daging unta kurus di puncak gunung yang sulit, tidak rata sehingga bisa didaki dan tidak gemuk sehingga bisa dipindahkan.
Kita mengetahui dengan pengetahuan yang tidak kita ragukan bahwa tipu daya yang mengandung penghalallan apa yang diharamkan Allah Ta’ala dan menggugurkan apa yang diwajibkan-Nya, jika itu dibolehkan, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkannya dan menganjurkannya, karena di dalamnya ada perluasan, kelapangan bagi yang susah, dan pertolongan bagi yang kesusahan, sebagaimana Dia menganjurkan perbaikan antara dua pihak yang berselisih. Rasul yang diutus dengan hanifiyah yang toleran shallallahu ta’ala ‘alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda: “Aku tidak meninggalkan sesuatu yang mendekatkan kalian kepada surga kecuali telah aku ceritakan kepada kalian, dan tidak aku tinggalkan sesuatu yang menjauhkan kalian dari neraka kecuali telah aku ceritakan kepada kalian, dan aku tinggalkan kalian di atas yang putih bersih, malamnya seperti siangnya, tidak akan menyimpang darinya setelahku kecuali yang binasa.”
Mengapa Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa aalihi wasallam tidak menganjurkan tipu daya dan mendorong kepadanya sebagaimana mendorong kepada perbaikan hubungan? Bahkan beliau selalu memperingatkan dari penipuan, tipu daya, kemunafikan, dan menyerupai Ahli Kitab dengan menghalalkan yang diharamkan-Nya dengan tipu daya yang remeh.
Jika maksud pembuat syariat adalah membolehkan hal-hal haram itu yang dia tetapkan atasnya berbagai jenis celaan dan hukuman serta menutup jalan-jalan yang menuju kepadanya, niscaya dia tidak mengharamkannya sejak awal, tidak menetapkan hukuman atasnya, dan tidak menutup jalan-jalan yang menuju kepadanya. Dan meninggalkan pintu-pintunya terbuka lebih mudah daripada berlebihan dalam menutup dan menyumbatnya, kemudian membuka berbagai jenis tipu daya untuknya, sehingga penipu dapat menembusnya dari setiap sisi. Ini adalah hal yang dijaga daripadanya syariat-syariat, apalagi yang paling sempurna syariatnya dan paling utama agamanya.
Kami telah menjelaskan bahwa kerusakan dan keburukan yang dihasilkan dari hal-hal haram tersebut tidak akan hilang dengan cara tipu daya dan mengelabuhi, bahkan justru akan memperkuat dan memperparah keburukannya.
Pasal
Setelah memahami hal ini, maka cara-cara yang mengandung manfaat bagi kaum muslimin, membela agama, menolong orang yang teraniaya, membantu orang yang kesusahan, dan menentang para penipu yang menggunakan kebatilan untuk menghancurkan kebenaran, adalah termasuk cara-cara yang paling bermanfaat dan mulia dalam ilmu, amal, dan pengajaran. Maka boleh bagi seseorang untuk menampakkan suatu perkataan atau perbuatan yang dimaksudkannya untuk tujuan yang baik, meskipun orang-orang mengira bahwa dia bermaksud selain yang sebenarnya dia maksudkan, jika di dalamnya terdapat kemaslahatan agama, seperti menolak kezaliman dari dirinya atau dari seorang muslim, atau orang yang berjanjian damai, atau menolong kebenaran, atau membatalkan kebatilan, atau tipu daya yang haram, atau lainnya, atau menolak orang-orang kafir dari kaum muslimin atau untuk mencapai pelaksanaan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Semua cara ini adalah cara-cara yang dibolehkan atau disukai, atau wajib.
Yang diharamkan hanyalah: bermaksud dengan akad-akad syar’i selain yang disyariatkan untuknya, sehingga menjadi menipu Allah, maka ini adalah menipu Allah dan Rasul-Nya, sedangkan yang itu adalah menipu orang-orang kafir, para pendosa, orang-orang zalim, dan orang-orang yang suka menipu dan bertipu daya. Maka antara penipuan ini dengan penipuan itu terdapat perbedaan seperti antara kebaikan dengan dosa, keadilan dengan kezaliman, ketaatan dengan kemaksiatan. Maka di manakah letak persamaan antara orang yang bermaksud menampakkan agama Allah, menolong orang yang teraniaya, dan mematahkan orang zalim dengan orang yang bermaksud sebaliknya?
Setelah memahami hal ini, maka kami katakan: Tipu daya terbagi menjadi beberapa macam:
Pertama: Cara-cara tersembunyi yang dengannya seseorang mencapai sesuatu yang pada dasarnya haram. Jika yang dimaksud dengannya adalah sesuatu yang pada dasarnya haram, maka hal itu haram menurut kesepakatan kaum muslimin, dan pelakunya adalah orang fasik, zalim, dan berdosa. Seperti bertipu daya untuk memusnahkan jiwa-jiwa, mengambil harta yang terlindungi, merusak hubungan di antara sesama, tipu daya setan-setan untuk menyesatkan anak-anak Adam, tipu daya para penipu dengan kebatilan untuk menghancurkan kebenaran, dan menampakkan kebatilan dalam perselisihan agama dan dunia. Maka segala sesuatu yang pada dasarnya haram, maka mencapainya adalah haram dengan cara-cara yang tampak maupun tersembunyi, bahkan mencapainya dengan cara-cara tersembunyi lebih besar dosanya dan lebih besar hukumannya, karena bahaya orang yang menipu dan kejahatannya sampai kepada orang yang teraniaya dari arah yang tidak dia sadari, dan dia tidak bisa berhati-hati darinya. Karena itulah pencuri dipotong tangannya, bukan perampok dan pengambil paksa.
Dari hal ini: pendapat Malik dan orang-orang yang sependapat dengannya bahwa pembunuh dengan cara licik dibunuh, meskipun dia membunuh orang yang tidak setara dengannya, karena kerusakan perbuatannya dan tidak mungkinnya berhati-hati darinya. Dari hal ini: pendapat Abdullah bin Zubair tentang pemotongan tangan penipu, karena besarnya bahayanya terhadap harta dan tidak mungkinnya berhati-hati darinya, maka dia lebih pantas dipotong tangannya daripada pencuri, dan pendapatnya sangat kuat. Dari hal ini pendapat Imam Ahmad tentang pemotongan tangan orang yang mengingkari pinjaman, karena tidak mungkin berhati-hati darinya, berbeda dengan orang yang mengingkari titipan karena dialah yang mempercayainya.
Sandaran dalam hal itu adalah hadits sahih yang tidak ada yang menentangnya.
Maksudnya: bahwa cara mencapai yang haram adalah haram, baik dia mencapainya dengan tipu daya tersembunyi atau dengan perkara yang tampak.
Jenis tipu daya ini terbagi dua bagian:
Pertama: Yang tampak di dalamnya bahwa maksud pelakunya adalah kejahatan dan kezaliman seperti tipu daya para pencuri, orang-orang zalim dan pengkhianat.
Kedua: Yang tidak tampak hal itu di dalamnya, bahkan si penipu menampakkan bahwa maksudnya adalah kebaikan, padahal maksudnya adalah kezaliman dan permusuhan, seperti pengakuan orang sakit kepada ahli waris yang tidak memiliki apa-apa di sisinya, dengan maksud mengkhususkannya dengan yang dia akui, atau pengakuannya terhadap ahli waris padahal dia bukan ahli waris, untuk merugikan para ahli waris. Dan ini haram menurut kesepakatan umat, dan mengajarkannya kepada orang yang melakukannya adalah haram, dan bersaksi atasnya adalah haram, jika saksi mengetahui keadaan yang sebenarnya. Dan memutuskan berdasarkan hal itu adalah keputusan yang batil dan haram yang akan mendatangkan dosa bagi hakim menurut kesepakatan kaum muslimin jika dia mengetahui keadaan yang sebenarnya. Maka tipu daya ini pada dasarnya haram, karena ia adalah dusta dan kebohongan, dan yang dimaksud dengannya haram, karena ia adalah kezaliman dan permusuhan.
Tetapi karena mungkin saja itu benar, maka para ulama berbeda pendapat tentang pengakuan orang sakit kepada ahli waris, apakah itu batil sebagai penutupan jalan, dan penolakan pengakuan yang mengenai hak para ahli waris dalam hal yang dia tertuduh di dalamnya, karena itu adalah kesaksian atas dirinya dalam hal yang berkaitan dengan hak mereka, maka ditolak karena tuduhan, seperti kesaksian atas selainnya, ataukah itu diterima, dengan berprasangka baik kepada yang mengaku, terutama di saat kematian?
Dari bab ini: tipu daya wanita untuk membatalkan pernikahan suami, padahal dia menahannya dengan cara yang baik, dengan mengingkari izin kepada wali, atau buruknya pergaulan suami, dan semacam itu. Dan tipu daya penjual untuk membatalkan jual beli, dengan mengklaimnya bahwa dia dahulu dalam perwalian. Dan tipu daya pembeli untuk membatalkan dengan alasan bahwa dia tidak melihat barang yang dijual. Dan tipu daya yang menyewakan kepada penyewa dalam membatalkan sewa-menyewa. Atau tipu daya penyewa kepadanya dengan alasan bahwa dia menyewa sesuatu yang tidak dia lihat. Dan tipu daya pemberi gadai kepada penerima gadai dalam membatalkan gadai, dengan menampakkan bahwa dia menyewakannya sebelum gadai, atau dia menggadaikannya kepada istri atau budaknya, dan semacam itu.
Jenis ini tidak ada yang meragukan bahwa ia termasuk dosa-dosa besar, dan ia termasuk hal-hal haram yang paling buruk, dan ia seperti daging babi yang mati dan haram, dan ia pada dasarnya adalah kemaksiatan, karena mengandung dusta dan kebohongan. Dan dari segi mengandung pembatalan kebenaran, dan penetapan kebatilan.
Bagian Ketiga: Yang pada dasarnya mubah, tetapi karena bermaksud yang haram menjadi haram, seperti bepergian untuk memotong jalan, dan semacam itu. Maka di sini yang dimaksud haram, dan wasilahnya pada dasarnya tidak haram, tetapi karena dijadikan wasilah untuk yang haram maka menjadi haram.
Bagian Keempat: Bermaksud dengan tipu daya mengambil hak, atau menolak kebatilan, tetapi jalan untuk mencapai hal itu haram. Seperti seseorang yang memiliki hak atas seseorang lalu dia mengingkarinya, maka dia mendatangkan dua orang saksi yang tidak mengenal lawannya, dan tidak pernah melihatnya, mereka bersaksi untuknya dengan apa yang dia klaim. Maka ini juga haram, dan di sisi Allah adalah besar, karena kedua saksi bersaksi dengan dusta, dan kesaksian dusta termasuk dosa-dosa besar. Dan dia telah membawa mereka untuk melakukan hal itu.
Demikian juga jika dia memiliki utang pada seseorang lalu dia mengingkarinya. Dan dia memiliki titipan di sisinya lalu dia mengingkari titipan, dan bersumpah bahwa dia tidak menitipkan kepadanya, atau dia memiliki utang atas seseorang yang tidak ada bukti untuknya. Dan utang lain yang ada buktinya, tetapi dia telah mengambilnya darinya, maka dia mengklaim utang ini. Dan dia mendatangkan bukti untuknya. Dan mengingkari penerimaan.
Atau dia telah membeli sesuatu darinya, lalu tampak cacat pada barang yang dibeli, maka dia mengklaim harga dari dia, lalu dia mengingkari asal akad. Dan bahwa dia tidak membeli sesuatu darinya, atau dia menikahi wanita lalu menafkahi dia dalam waktu yang lama. Lalu dia mengklaim atas dia bahwa dia tidak menafkahinya apa-apa, maka dia mengingkari pernikahannya sama sekali.
Maka ini juga haram karena ia adalah dusta. Terutama jika dia bersumpah atasnya. Tetapi jika dia melakukan takwil dalam sumpahnya maka tidak mengapa karena dia teraniaya. Jika dikatakan: apa pendapat kalian jika dia bermuamalah dengannya dengan riba, lalu dia mengambil pokok hartanya, kemudian dia mengklaim atas dia tambahan yang haram, apakah boleh baginya mengingkari muamalah atau bersumpah atasnya?
Dijawab: boleh baginya bersumpah atas tidak berhaknya dia, dan bahwa klaimnya adalah klaim yang batil, maka jika hakim tidak menerima jawaban ini darinya, maka boleh baginya melakukan takwil dalam sumpah, karena dia teraniaya, dan tidak boleh baginya mengingkari dan bersumpah tanpa takwil, karena itu adalah dusta yang jelas. Maka tidak boleh baginya membalas kefasikan dengan semacamnya, sebagaimana tidak boleh baginya berdusta kepada orang yang berdusta kepadanya, atau menuduh orang yang menuduhnya, atau berbuat keji dengan istri orang yang berbuat keji dengan istrinya, atau dengan putri orang yang berbuat keji dengan putrinya.
Jika dikatakan: apa pendapat kalian tentang masalah penguasaan? Apakah ia termasuk bab ini, atau termasuk qishas yang mubah?
Dijawab: para fuqaha telah berbeda pendapat di dalamnya atas lima pendapat:
Pertama: bahwa ia termasuk bab ini, dan tidak boleh baginya mengkhianati orang yang mengkhianatinya. Dan tidak mengingkari orang yang mengingkarinya. Dan tidak merampas orang yang merampasnya. Dan ini zahir madzhab Ahmad dan Malik.
Kedua: boleh baginya mengambil sejumlah haknya, jika dia menguasai jenisnya atau selain jenisnya. Dan dalam selain jenis dia menyerahkannya kepada hakim untuk menjualnya dan mengambil harganya darinya. Dan ini pendapat para pengikut Syafi’i.
Ketiga: boleh baginya mengambil sejumlah haknya, jika dia menguasai jenis hartanya. Dan tidak boleh baginya mengambil dari selain jenis. Dan ini pendapat para pengikut Abu Hanifah.
Keempat: bahwa jika dia memiliki utang kepada selainnya maka tidak boleh baginya mengambil, dan jika dia tidak memiliki utang maka boleh baginya mengambil. Dan ini salah satu riwayat dari Malik.
Kelima: bahwa jika sebab hak itu tampak, seperti pernikahan, kekerabatan, dan hak tamu, maka boleh bagi yang berhak mengambil sejumlah haknya, sebagaimana Nabi memberi izin kepada Hind “untuk mengambil dari harta Abu Sufyan apa yang mencukupinya dan mencukupi anak-anaknya”.
Dan sebagaimana dia memberi izin kepada orang yang singgah pada suatu kaum dan mereka tidak menjamunya untuk mengambil dari harta mereka seperti jamamannya sebagaimana dalam Shahihain dari Uqbah ibn Amir dia berkata:
“Aku berkata kepada Nabi: Sesungguhnya engkau mengutus kami lalu kami singgah pada suatu kaum yang tidak menjamu kami, maka apa pendapatmu? Maka beliau berkata kepada kami: Jika kalian singgah pada suatu kaum lalu mereka memerintahkan untuk kalian apa yang pantas bagi tamu maka terimalah, dan jika mereka tidak melakukannya maka ambillah dari mereka hak tamu yang pantas bagi mereka”.
Dan dalam Musnad dari hadits Miqdam Abu Karimah bahwa dia mendengar Nabi bersabda: “Barangsiapa singgah pada suatu kaum maka mereka wajib menjamunya, jika mereka tidak menjamunya maka baginya untuk mengambil dari mereka seperti jamamannya”.
Dan dalam Musnad Ahmad juga dari hadits Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah bersabda: “Siapa saja tamu yang singgah pada suatu kaum lalu tamu itu pagi-pagi terlantar, maka baginya untuk mengambil sejumlah jamamannya, dan tidak ada dosa baginya”.
Dan jika sebab hak itu tersembunyi, sehingga dia tertuduh karena mengambil dan dinisbatkan kepada khianat secara zahir, maka tidak boleh baginya mengambil dan memaparkan dirinya kepada tuduhan dan khianat meskipun dalam batin dia mengambil haknya. Sebagaimana tidak boleh baginya memaparkan diri kepada tuduhan yang menguasai orang-orang atas kehormatannya, meskipun dia mengklaim bahwa dia benar dan tidak tertuduh.
Dan pendapat ini adalah pendapat yang paling benar dan paling baik, dan paling sesuai dengan kaidah-kaidah syariat dan pokok-pokoknya, dan dengannya berkumpul hadits-hadits.
Karena sesungguhnya Abu Dawud telah meriwayatkan dalam Sunannya dari hadits Yusuf ibn Mahik dia berkata: “Aku pernah menulis untuk si fulan nafkah anak-anak yatim yang dia wali mereka, lalu mereka menipu dia dengan seribu dirham, maka dia menunaikannya kepada mereka, lalu aku dapatkan untuknya dari harta mereka sebanyak itu, maka aku berkata: ambillah seribu yang mereka ambil darimu, dia berkata: tidak, ayahku menceritakan kepadaku bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda: ‘Tunaikanlah amanah kepada orang yang menaruh amanah kepadamu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu'”.
Dan ini, meskipun dalam hukum munqathi’, maka sesungguhnya dia memiliki saksi dari sisi lain, yaitu hadits Thalq ibn Ghannam: Syarik dan Qais mengabarkan kepada kami dari Abu Hashim dari Abu Shalih dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang menaruh amanah kepadamu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu” dan Qais adalah ibnu Rabi’, dan Syarik adalah tsiqqah, dan haditsnya telah dikuatkan dengan mutaba’ah Qais kepadanya, meskipun di dalamnya ada kelemahan.
Dan dia memiliki saksi lain dari hadits Ayyub ibn Suwaid dari Ibnu Syaudzab dari Abu Tayyah dari Anas dari Nabi seperti itu, dan Ayyub ibn Suwaid – meskipun di dalamnya ada kelemahan – maka haditsnya layak untuk dijadikan saksi. Dan dia memiliki saksi lain, meskipun di dalamnya ada kelemahan, maka dia menguat dengan bergabungnya hadits-hadits ini kepadanya. Diriwayatkan oleh Yahya ibn Ayyub dari Ishaq ibn Usaid dari Abu Hafs Dimasyqi dari Makhul: bahwa seorang laki-laki berkata kepada Abu Umamah Bahili: “Laki-laki aku titipkan kepadanya titipan, atau aku memiliki utang atas dia, lalu dia mengingkariku, kemudian dia menitipkan kepadaku atau dia memiliki sesuatu di sisiku, apakah aku mengingkarinya? Maka dia berkata: tidak, aku mendengar Rasulullah bersabda: Tunaikanlah amanah kepada orang yang menaruh amanah kepadamu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu”.
Dan dia memiliki saksi lain yang mursal. Yahya ibn Ayyub berkata: dari Ibnu Juraij dari Hasan dari Nabi: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang menaruh amanah kepadamu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu”.
Dan dia memiliki saksi lain. Yaitu yang diriwayatkan Tirmidzi dari hadits Malik ibn Nadhlah dia berkata: “Aku berkata: Ya Rasulullah, laki-laki aku lewati dia lalu dia tidak menjamuku, dan tidak menjamuku. Lalu dia lewat padaku, apakah aku membalasnya? Beliau berkata: tidak, jamulah dia”.
Tirmidzi berkata: hadits ini hasan sahih.
Dan dia memiliki saksi lain. Yaitu yang diriwayatkan Abu Dawud dari hadits Bisyr ibn Khashashah, dia berkata: “Aku berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya petugas sedekah melampaui batas kepada kami, apakah kami menyembunyikan dari harta kami sejumlah apa yang mereka lampaui kepada kami? Maka beliau berkata: tidak”.
Dan dia memiliki saksi lain dari hadits Bisyr ini juga:
“Aku berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya kami memiliki tetangga yang tidak membiarkan kami memiliki yang tersesat dan yang hilang kecuali mereka mengambilnya, maka jika kami menguasai mereka atas sesuatu apakah kami mengambilnya? Maka beliau berkata: Tunaikanlah amanah kepada orang yang menaruh amanah kepadamu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu”.
Guru kami menyebutkannya dalam kitab Ibtal Tahlil.
Maka atsar-atsar ini, dengan banyaknya jalan dan berbedanya sumber-sumbernya, saling menguatkan satu sama lain, dan pengambilan di dalamnya tidak menyerupai pengambilan di dua tempat yang Rasulullah membolehkan pengambilan di dalamnya karena tampaknya sebab hak, maka si pengambil tidak dinisbatkan kepada khianat, dan tidak masuk kepadanya tuduhan, dan karena sulitnya pengaduan dalam hal itu kepada hakim, dan penetapan hak dan penuntutan dengannya. Dan orang-orang yang membolehkannya berkata: jika dia mengambil sejumlah haknya tanpa tambahan, maka itu bukan khianat, karena khianat adalah mengambil apa yang tidak halal baginya mengambilnya, dan ini sangat lemah sekali, karena dia membatalkan faidah hadits. Karena dia berkata: “dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu” maka dia menjadikan membalasnya kepadanya sebagai khianat, dan melarangnya darinya, maka hadits itu nash, setelah keshahihannya.
Jika dikatakan: mengapa kalian tidak menjadikannya mengambil haknya dengan dirinya sendiri, ketika dia tidak mampu mengambilnya dengan hakim, seperti orang yang dirampas hartanya. Jika dia melihatnya di tangan perampas, dan mampu mengambilnya darinya dengan paksa? Apakah kalian berkata: bahwa tidak halal baginya mengambil mata hartanya, padahal dia menyaksikannya di tangan orang zalim yang melampaui batas? Dan tidak halal baginya mengeluarkannya dari rumah dan tanahnya?
Demikian juga jika dia merampas istrinya dan menghalangi antara dia dengannya, dan mengadakan akad atasnya secara zahir, sehingga dia tidak tertuduh, apakah haram atas suami pertama menarik istrinya darinya, karena takut tuduhan? Dan ini tidak kalian katakan, dan tidak seorang pun dari ahli ilmu.
Karena itulah Syafi’i berkata, dan dia telah menyebutkan hadits Hind: Dan ketika Sunnah dan ijma’ banyak ahli ilmu telah menunjukkan bahwa laki-laki mengambil haknya untuk dirinya secara rahasia, maka telah menunjukkan bahwa itu bukan khianat. Karena khianat adalah mengambil apa yang tidak halal baginya mengambilnya. Maka jawabannya: bahwa kami berkata, boleh baginya mengambil sejumlah haknya, tetapi dengan jalan yang mubah, adapun dengan khianat dan jalan yang haram maka tidak.
Dan perkataan kalian: itu bukan khianat, kami katakan: bahkan itu khianat secara hakikat, bahasa, dan syarak, dan Rasulullah telah menyebutnya khianat, dan puncaknya adalah khianat balasan dan qishas, bukan khianat permulaan, maka masing-masing dari keduanya berbuat buruk kepada yang lain dan menzaliminya, maka jika khianat keduanya sama dalam kadar dan sifat maka mungkin dosa keduanya gugur, dan tuntutan di akhirat, atau bagi masing-masing dari keduanya atas yang lain seperti apa yang bagi yang lain atasnya, dan jika tersisa bagi salah satunya kelebihan maka kembali dengannya, maka ini dalam hukum pahala dan hukuman.
Adapun dalam hukum dunia maka tidak demikian, karena hukum-hukum di dalamnya didasarkan pada yang zahir, adapun yang batin maka kepada Allah, dan karena itulah Nabi bersabda: “Sesungguhnya kalian berselisih kepadaku, dan sesungguhnya aku hanyalah manusia yang memutuskan dengan kira-kira apa yang aku dengar, dan mungkin sebagian kalian lebih fasih dalam hujjahnya dari sebagian, maka barangsiapa aku putuskan untuknya sesuatu dari hak saudaranya maka janganlah dia mengambilnya, karena sesungguhnya aku memotong untuknya sepotong dari api”.
Maka beliau mengabarkan bahwa dia memutuskan di antara mereka dengan yang zahir, dan memberitahu orang yang salah dalam kenyataan bahwa putusannya tidak menghalalkan baginya mengambil apa yang diputuskan untuknya, dan bahwa dia dengan putusannya untuknya dengannya maka sesungguhnya dia memotong untuknya sepotong dari api. Maka jika hak bersama pihak ini secara zahir dan wajib atas hakim untuk memutuskan untuknya dengannya, dan menetapkannya di tangannya meskipun tangan yang bermusuhan dan zalim di sisi Allah, maka bagaimana boleh bagi lawannya untuk memutuskan untuk dirinya, dan mengambil untuk dirinya dengan jalan yang haram dan batil, yang tidak diputuskan oleh hakim dengan semacamnya meskipun dia benar dalam kenyataan?
Dan ini bukan seperti orang yang melihat mata hartanya atau budaknya atau istrinya di tangan perampas yang zalim, lalu dia membebaskannya darinya dengan paksa, karena sesungguhnya haknya telah ditentukan dalam mata ini, berbeda dengan pemilik utang, karena haknya tidak ditentukan dalam mata yang dia ingin mengambil darinya, dan karena dia tidak menyembunyikan hal itu, dan tidak menyembunyikannya, sebagaimana yang dilakukan pengkhianat, bahkan dia melawan pemilik tangan yang bermusuhan dan melawannya, dan meminta pertolongan atas dia dengan orang-orang, maka dia tidak dinisbatkan kepada khianat, dan yang pertama menyembunyikan dan menyembunyikan, tergambar dengan gambaran pengkhianat dan pencuri. Maka menghubungkan salah satunya dengan yang lain adalah batil, dan Allah lebih mengetahui.
Pasal
Bagian Kelima dari Tipu Daya
Yaitu bermaksud menghalalkan apa yang diharamkan oleh syari’at, atau menggugurkan apa yang diwajibkan-Nya, dengan cara mendatangkan sebab yang telah ditetapkan syari’at sebagai sebab menuju perkara yang dibolehkan dan dimaksudkan, lalu dijadikan oleh si penipu sebagai sebab menuju perkara yang diharamkan dan seharusnya dihindari. Inilah tipu daya yang diharamkan yang dicela oleh para salaf, dan mereka mengharamkan perbuatan serta pengajarannya.
Ini haram dari dua segi: dari segi tujuannya, dan dari segi sebabnya.
Adapun tujuannya: sesungguhnya yang dimaksud dengannya adalah menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, serta menggugurkan apa yang diwajibkan-Nya.
Adapun dari segi sebabnya: sesungguhnya ia menjadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan, dan bermaksud dengan sebab itu sesuatu yang tidak disyariatkan untuknya, dan bukan yang dimaksudkan oleh syari’at dengannya, bahkan bermaksud kebalikannya. Maka ia telah menentang syari’at dalam tujuan, hikmah, dan sebab semuanya.
Barangkali para penganut bagian pertama dari tipu daya ini lebih baik keadaannya daripada banyak dari para penganut bagian ini, karena mereka berkata: “Sesungguhnya apa yang kami lakukan itu haram, dosa, dan maksiat, dan kami adalah para penipu dengan kebatilan, durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, menyelisihi agama-Nya.” Sedangkan banyak dari golongan ini menjadikan bagian ini sebagai bagian dari agama yang dibawa oleh syari’at, dan bahwa syari’at membolehkan mereka bertipu daya dengan berbagai cara untuk menghalalkan apa yang diharamkan-Nya, dan menggugurkan apa yang diwajibkan-Nya. Maka di manakah keadaan golongan ini dibandingkan keadaan golongan yang pertama?
Kemudian sesungguhnya jenis tipu daya ini mengandung penyandaran kepada syari’at sifat sia-sia, dan mensyariatkan apa yang tidak ada faedahnya kecuali menambah beban dan kesulitan. Karena hakikat perkara menurut para penganut tipu daya yang batil: bahwa akad-akad syar’i menjadi sia-sia tidak ada faedahnya, karena si penipu tidak bermaksud dengannya tujuan-tujuan yang disyariatkan untuknya, bahkan ia sama sekali tidak ada kepentingan dalam tujuan-tujuan dan hakikat-hakikatnya, dan hanya bermaksud untuk sampai dengannya kepada apa yang dilarang baginya. Maka ia menjadikannya sebagai penutup dan perisai untuk berlindung darinya dalam melakukan apa yang dilarang secara terang-terangan, lalu mengeluarkannya dalam bentuk syari’at.
Sebagaimana kaum Jahmiyah mengeluarkan ta’thil (peniadaan sifat-sifat Allah) dalam bentuk tanzih (penyucian Allah).
Dan kaum munafik mengeluarkan kemunafikan dalam bentuk ihsan, taufiq, dan akal penghidupan. Dan para penguasa yang fasik mengeluarkan kezaliman dan permusuhan dalam bentuk siyasah (politik) dan hukuman terhadap para pelaku kejahatan.
Dan para pemungut cukai mengeluarkan pemakan cukai dalam bentuk membantu para mujahidin, menutup celah-celah, dan memakmurkan benteng-benteng.
Dan kaum Rafidhah mengeluarkan kekafiran dan ilhad, serta mencela para pemimpin sahabat dan golongan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, para walinya dan para penolongnya, dalam bentuk cinta kepada Ahlul Bait, fanatik kepada mereka, dan loyal kepada mereka.
Dan kaum Ibahiyah serta para fasik yang menisbatkan diri kepada fakir dan tasawuf mengeluarkan bid’ah dan syathahat mereka dalam bentuk kefakiran, zuhud, ahwal, ma’arif, cinta kepada Allah, dan semacam itu.
Dan kaum Ittihadiyah mengeluarkan kekafiran dan ilhad yang paling besar dalam bentuk tauhid, dan bahwa wujud itu satu tidak dua, yaitu Allah semata, maka tidak ada di sini dua wujud: Khaliq dan makhluq, tidak ada Rabb dan ‘abd, bahkan wujud semuanya satu, dan itulah hakikat Rabb.
Dan kaum Qadariyah mengeluarkan pengingkaran terhadap keumuman qudrat Allah Ta’ala atas semua yang ada: perbuatan-perbuatannya dan dzat-dzatnya, dalam bentuk keadilan, dan mereka berkata: “Seandainya Rabb berkuasa atas perbuatan hamba-hamba-Nya, niscaya Dia akan menzalimi mereka.” Maka mereka mengeluarkan pendustaan mereka terhadap takdir dalam bentuk keadilan.
Dan kaum Jahmiyah mengeluarkan pengingkaran mereka terhadap sifat-sifat kesempurnaan-Nya Subhanahu dalam bentuk tauhid, dan mereka berkata: “Seandainya bagi-Nya Subhanahu pendengaran, penglihatan, qudrat, kehidupan, iradat, dan kalam yang berdiri pada-Nya, niscaya Dia tidak akan menjadi satu dan akan menjadi tuhan-tuhan yang beragam.”
Dan para fasik serta orang-orang yang mengikuti syahwat mengeluarkan kefasikan dan kemaksiatan dalam bentuk raja’ (harapan) dan husn azh-zhann (prasangka baik) kepada Allah Ta’ala, serta tidak berburuk sangka kepada ampunan-Nya, dan mereka berkata: “Menjauhi kemaksiatan dan syahwat adalah meremehkan ampunan Allah Ta’ala, berburuk sangka kepada-Nya, dan menisbatkan kepada-Nya kebalikan dari kedermawanan, kemuliaan, dan ampunan.”
Dan kaum Khawarij mengeluarkan perang melawan para imam dan memberontak kepada mereka dengan pedang dalam bentuk amar ma’ruf nahi munkar.
Dan para penganut bid’ah semuanya mengeluarkan bid’ah mereka dalam bentuk-bentuk yang beragam, sesuai dengan bid’ah-bid’ah tersebut. Dan kaum musyrik mengeluarkan kemusyrikan mereka dalam bentuk pengagungan kepada Allah, dan bahwa Dia lebih agung daripada didekati tanpa perantara dan syafaat, serta tuhan-tuhan yang mendekatkan mereka kepada-Nya.
Maka setiap penganut kebatilan tidak dapat menyebarkan kebatilannya kecuali dengan mengeluarkannya dalam bentuk kebenaran.
Dan yang dimaksud: bahwa para penganut tipu muslihat dan tipu daya yang diharamkan mengeluarkan kebatilan dalam bentuk-bentuk syar’i, dan mendatangkan bentuk-bentuk akad tanpa hakikat dan tujuan-tujuannya.
Pasal
Dan bagian ini dari bagian-bagian tipu daya itu ada beberapa jenis:
Pertama: Bertipu daya untuk menghalalkan apa yang haram pada saat ini. Seperti tipu daya riba, dan tipu daya tahlil.
Kedua: Bertipu daya untuk menghalalkan apa yang sebab pengharamannya telah terjadi, maka ia akan menjadi haram pasti, seperti apabila ia menggantungkan talaknya dengan syarat yang pasti terjadi, penggantungan yang akan jatuh dengannya, kemudian ia ingin mencegah jatuhnya talak ketika syarat terpenuhi maka ia mengkhulu’nya dengan khulu’ tipu daya, sehingga ia bain, kemudian ia menikahinya lagi setelah itu.
Ketiga: Bertipu daya untuk menggugurkan apa yang wajib pada saat ini, seperti bertipu daya untuk menggugurkan nafkah yang wajib atasnya, dan pembayaran hutang yang wajib, dengan cara memberikan hartanya kepada istrinya atau anaknya, sehingga ia menjadi mu’sir (tidak mampu), maka tidak wajib atasnya nafkah dan pembayaran, dan seperti orang yang masuk bulan Ramadhan padanya sedang ia tidak ingin berpuasa, maka ia bepergian padahal tidak ada kepentingan baginya selain berbuka, dan semacam itu.
Keempat: Bertipu daya untuk menggugurkan apa yang sebab kewajiban telah terjadi dan belum wajib, tetapi akan menjadi wajib. Maka ia bertipu daya sehingga mencegah kewajiban, seperti bertipu daya untuk menggugurkan zakat, dengan memberikan hartanya sebelum berlalu haul kepada sebagian keluarganya, kemudian mengambilnya kembali setelah itu. Dan jenis ini ada dua macam:
Satu: Menggugurkan hak Allah Ta’ala setelah wajib, atau setelah sebabnya terjadi.
Kedua: Menggugurkan hak muslim setelah wajib, atau setelah sebabnya terjadi. Seperti bertipu daya untuk menggugurkan syuf’ah yang disyariatkan untuk menolak madharat dari syarik, sebelum wajibnya atau setelahnya.
Kelima: Bertipu daya untuk mengambil haknya atau sebagiannya atau gantinya dengan khianat sebagaimana telah disebutkan. Dan ia memiliki bentuk-bentuk yang banyak. Di antaranya: bahwa ia mengingkari hutangnya, sebagaimana ia mengingkarinya.
Di antaranya: bahwa ia berkhianat dalam titipannya, sebagaimana ia berkhianat.
Di antaranya: bahwa ia menipunya dalam jual beli yang cacat, sebagaimana ia menipunya dalam jual beli yang cacat.
Di antaranya: bahwa ia mencuri hartanya sebagaimana ia mencuri hartanya.
Di antaranya: bahwa ia mempergunakannya dengan upah tanpa upah yang sepantasnya secara zalim dan permusuhan, atau tipu dan khianat, atau gharar, maka penyewa dapat menguasai harta lalu mengambil upahnya yang lengkap.
Dan jenis ini digunakan oleh banyak dari para penguasa diwan, nazir wakaf, para pekerja, pemungut fai’, kharaj, jizyah dan sedekah, dan semacam mereka. Jika harta itu milik bersama kaum muslimin mereka merumput dan berkembang biak, dan salah seorang dari mereka melihat bahwa termasuk kerugian apabila ia melewatkan sesuatu darinya. Dan ia melihat bahwa adil bahwa baginya setengah dari harta itu. Dan ia berusaha untuk seperenam, untuk melengkapi dua pertiga sebagaimana dikatakan pada sebagian mereka:
“Baginya setengah Baitul Mal sebagai kewajiban yang ditetapkan … Dan dalam seperenam penyempurnaan ia berusaha untuk memperolehnya
Dari kaum yang tidak dapat dihalangi dari maksud mereka … Oleh hukuman penguasa dengan cambuk atau tongkat”
Pasal
Dan telah diketahui dengan apa yang kami sebutkan perbedaan antara tipu daya yang menyelamatkan dari kezaliman, kebatilan dan permusuhan, dan tipu daya yang digunakan untuk menghalalkan yang haram, dan menggugurkan kewajiban-kewajiban, meskipun keduanya dikumpulkan oleh nama tipu daya dan wasilah. Dan diketahui dengan itu bahwa ‘ainah tidak menyelamatkan dari yang haram, dan hanya dijadikan wasilah kepadanya, dan itulah yang dimaksud yang mereka sepakati, dan Allah Ta’ala mengetahuinya dari jiwa mereka berdua dan mereka berdua mengetahuinya, dan barang siapa yang menyaksikan mereka berdua mengetahuinya.
Dan demikian juga memberikan hartanya kepada anaknya ketika mendekati haul, lari dari zakat, tidak menyelamatkan dari dosa, bahkan menenggelamkannya ke dalamnya, karena ia bermaksud untuk menggugurkan fardhu yang sebabnya telah terjadi, tetapi udzur dari yang membolehkan itu bahwa ia tidak menggugurkan yang wajib, dan hanya menggugurkan kewajiban dan membedakan antara dua perkara, karena baginya boleh mencegah kewajiban, dan tidak boleh baginya mencegah yang wajib.
Dan demikianlah perkataan dalam bertipu daya untuk menggugurkan syuf’ah sebelum jual beli, karena ia mencegah wajibnya hak. Dan tidak mencegah hak yang wajib dengan jual beli maka itu tidak boleh, dan ia adalah serupa dengan mencegah zakat setelah wajibnya maka itu tidak boleh dengan tipu daya atau lainnya.
Dan demikian juga bertipu daya untuk mencegah wajibnya Jum’at atasnya, dengan tinggal di tempat yang tidak sampai kepadanya panggilan atau tidak mungkin baginya pergi darinya ke Jum’at dan pulang dalam harinya, atau bepergian sebelum masuk waktunya, dan tidak boleh baginya bertipu daya untuk meninggalkannya setelah wajib atasnya.
Dan demikian juga bertipu daya untuk mencegah wajibnya nafkah kepada kerabat, dengan tidak berusaha apa yang tidak wajib padanya nafkah. Dan tidak boleh baginya bertipu daya untuk menggugurkan apa yang wajib dari itu.
Maka inilah rahasia perbedaan yang dipegang oleh para penganut tipu daya.
Adapun yang melarang maka mereka menjawab tentang itu:
Bahwa ini seandainya berguna bagi para penipu niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menghukum pemilik kebun yang berniat memetiknya pada malam hari, agar tidak didatangi orang-orang miskin, maka mereka ini bermaksud menolak kewajiban setelah sebabnya terjadi, dan ini serupa dengan bertipu daya untuk menggugurkan zakat setelah tetapnya sebabnya. Dan bahwa ini membatalkan hikmah kewajiban. Karena Allah Subhanahu hanya mewajibkannya dalam harta orang-orang kaya sebagai pembersihan bagi mereka dan penyucian, dan rahmat bagi orang-orang miskin, dan penutup kekurangan mereka. Maka bertipu daya untuk mencegah wajibnya mengembalikan semua itu dengan pembatalan.
Dan bahwa syari’at seandainya membolehkan bertipu daya untuk mencegah kewajiban setelah sebabnya terjadi, tidak akan ada faedah dalam kewajiban, karena tidak ada seorang pun kecuali ia dapat bertipu daya dengan tipu daya yang paling sederhana untuk menolak, maka kewajiban menjadi tidak ada faedahnya karena apabila ia mewajibkannya dan membolehkan menggugurkannya setelah sebab kewajiban terjadi maka itu kembali dengan meniadakan apa yang dimaksudkannya.
Dan bahwa apabila sebab kewajiban terjadi maka kewajiban telah terikat dengan mukallaf, maka syari’at tidak memungkinkannya memutus ikatan ini, apalagi apabila ia mendekati waktu kewajiban dan hadir, sehingga seakan-akan ia masuk ke dalamnya, seperti apabila tersisa dari haul satu hari, atau satu jam, maka pengguguraran di sini dalam hukum penggugurran setelah haul sama, dan mafsadatnya seperti mafsadatnya, karena maslahah yang hilang dengan pencegahan setelah jam itu seperti mafsadah yang terjadi dengan sebab pencegahan sebelumnya dari segala segi. Dan bahwa hukum setelah sebabnya terjadi seperti yang tetap yang telah benar dan ada.
Dan bahwasanya kewajiban telah terealisasi dengan terjadinya sebabnya dan hanya dibolehkan baginya penundaan hingga sempurna haul sebagai perluasan baginya dan karena itu boleh baginya menunaikan yang wajib sebelum haul, dan akan jatuh pada tempatnya, dan karena lari dari kewajiban hanya dimaksudkan dengannya lari dari menunaikan yang wajib, dan agar gugur apa yang difardukan Allah atasnya ketika berlalunya haul. Dan ini bukan seperti orang yang meninggalkan usaha mencari harta yang wajib padanya zakat, lari dari wajibnya atasnya, atau meninggalkan jual beli syiqsh lari dari pengambilan syafi’ baginya atau meninggalkan pernikahan lari dari wajibnya nafkah dan semacam itu, karena ini tidak terjadi dalam haknya sebab. Bahkan meninggalkan apa yang berujung kepada kewajiban, dan tidak menyebabkannya, dan ini bertipu daya setelah sebab untuk menggugurkan apa yang terikat dengannya dari menunaikan yang wajib. Dan bertipu daya untuk memutus sebabnya setelah tetapnya.
Dan juga, sesungguhnya memutus sebabnya sebab adalah mengubah hukum Allah, dan menggugurkan sebabnya dengan tipu daya, dan itu bukan bagi mukallaf, karena Allah Subhanahu adalah yang menjadikan ini sebab dengan hukum dan hikmah-Nya, maka tidak baginya membatalkan penetapan ini dengan tipu daya dan penipuan, dan ini berbeda dengan apabila ia menghibahkannya lahir dan batin, atau membelanjakannya karena ia tidak bertipu daya dengan menampakkan suatu perkara dan menyembunyikan kebalikannya untuk mencegah kewajiban, dan menunaikan yang wajib.
Dan juga, sesungguhnya apabila ia bertipu daya untuk mencegah kewajiban maka itu mengandung tipu daya untuk mencegah menunaikan yang wajib. Dan diketahui bahwa mencegahnya menunaikan yang wajib saja lebih mudah daripada tipu dayanya pada dua perkara sekaligus.
Dan juga sesungguhnya tidak benar larinya dari kewajiban dengan datangnya sebab, karena yang lari dari sesuatu lari dari sebab-sebabnya, dan ini paling temperamen terhadap kepemilikan yang merupakan sebab wajibnya hak atasnya, dan dari temperamennya terhadapnya: ia bertipu daya untuk meninggalkan pengeluaran karena temperamen dan kikir. Maka ia lari dari menunaikan yang wajib, menyangka bahwa ia lari dari wajibnya atasnya. Dan yang pertama didapat baginya tanpa yang kedua.
Dan inti perbedaan dari segi wasilah dan maksud, sesungguhnya yang bertipu daya atas yang diharamkan, dan penggugurran kewajiban-kewajiban, maksudnya rusak, dan wasilahnya batil. Karena ia berwasilah dengan sesuatu kepada selain maksudnya, dan berwasilah dengannya kepada maksud yang diharamkan.
Sesungguhnya Allah Subhanahu hanya menjadikan nikah wasilah kepada mawaddah dan rahmah, mushaharah dan keturunan, menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, menikmati dan tempat tinggal, dan selain itu dari maksud-maksud nikah, dan muhalil tidak berwasilah dengannya kepada sesuatu dari itu bahkan kepada menghalalkan apa yang diharamkan Allah Ta’ala, karena Dia Subhanahu mengharamkannya atas yang mentalak tiga sebagai hukuman baginya, maka berwasilah orang ini dengan menikahinya kepada menghalalkan apa yang diharamkan Allah Ta’ala baginya, dan tidak berwasilah dengannya kepada apa yang disyariatkan baginya. Maka maksud menjadi haram, dan wasilah batil.
Dan demikian juga Allah mensyariatkan jual beli wasilah kepada pemanfaatan pembeli dengan barang dan penjual dengan harga, maka berwasilah dengannya orang yang riba kepada riba murni, dan datang dengannya untuk selain maksudnya. Karena tidak ada kepentingan baginya dalam memiliki barang itu, dan tidak memanfaatkannya, dan hanya kepentingannya riba, maka berwasilah kepadanya dengan jual beli.
Dan demikian juga Dia Subhanahu mensyariatkan pengambilan dengan syuf’ah untuk menolak madharat dari syarik. Maka berwasilah pembatal baginya dengan menampakkan sharf yang tidak ada hakikatnya kepada membatalkannya, maka wasilahnya batil, dan maksudnya haram.
Dan demikian juga zakat. Dia fardhukan sebagai rahmat dari-Nya kepada orang-orang miskin, dan pembersihan bagi orang-orang kaya, maka berwasilah yang menggugurkannya kepada membatalkan maksud ini dengan menampakkan akad yang tidak ada hakikatnya, dari jual beli, atau hibah.
Dan demikian juga qardh Allah Subhanahu mensyariatkan keadilan padanya, dan tidak bertambah atas mitsil apa yang dipinjamkannya. Maka apabila bertipu daya yang meminjamkan atas penambahan maka sungguh ia telah bertipu daya atas maksud yang diharamkan dengan jalan yang batil.
Dan demikian juga jual beli buah sebelum tampak baiknya batil, karena apa yang berujung kepadanya dari memakan harta dengan batil, maka apabila ia bertipu daya atasnya dengan mensyaratkan pemotongan kemudian meninggalkannya hingga sempurna, maka ia telah bertipu daya atas maksud yang diharamkan dengan syarat yang tidak dimaksudkan, bahkan sungguh telah diketahui kedua pihak yang berakad dan selainnya bahwa ia tidak akan memotongnya, apalagi jika termasuk apa yang tidak dimanfaatkan dengannya sebelum baik dengan segi seperti tut dan persik dan lainnya. Maka mensyaratkan pemotongannya penipuan murni.
Dan demikian juga seluruh tipu daya yang mengembalikan kepada maksud syari’at dan syari’atnya dengan peniadaan dan pembatalan, tujuan-tujuannya diharamkan, dan wasilah-wasilahnya batil tidak ada hakikatnya.
Dan demikian juga fidyah dan khulu’ yang disyariatkan Allah agar menyelamatkan masing-masing dari kedua suami istri dari yang lain apabila terjadi perselisihan di antara keduanya, maka mereka jadikan tipu daya untuk ingkar dalam sumpah, dan kekalnya nikah. Dan Allah Subhanahu hanya mensyariatkanya untuk memutus nikah. Di mana pemotongannya menjadi maslahah bagi keduanya.
Dan dengan ini jelas bagimu perbedaan antara tipu daya yang digunakan untuk sampai kepada pelaksanaan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dan penegakan agama-Nya, dan amar ma’ruf, dan nahi munkar, dan menolong yang benar, dan mematahkan yang batil. Dan tipu daya yang digunakan untuk sampai kepada kebalikan itu. Maka pencapaian maksud-maksud yang disyariatkan dengan jalan-jalan yang dijadikan penghubung kepadanya adalah suatu hal, dan pencapaian maksud-maksud yang rusak dengan jalan-jalan yang dijadikan untuk selainnya adalah hal yang lain.
Maka perbedaan antara dua jenis tetap dari segi wasilah dan maksud, yang keduanya adalah: yang bertipu daya dengannya dan yang bertipu daya atasnya.
Maka jalan-jalan yang menghubungkan kepada halal yang disyariatkan adalah jalan-jalan yang tidak ada penipuan dalam wasilah-wasilahnya, dan tidak ada pengharaman dalam maksud-maksudnya, dan dengan Allah taufiq.
Pasal
[Sanggahan terhadap perkataan yang membolehkan tipu daya]
Adapun perkataan kalian: Sesungguhnya barang siapa bersumpah dengan talak istrinya: “Sungguh aku akan minum khamar ini, atau sungguh aku akan membunuh orang ini, atau semacam itu – maka dalam tipu daya ada penyelamatan baginya dari mafsadah ini. Dan dari mafsadah jatuhnya talak.”
Maka dikatakan: Ya, dan demi Allah, sungguh Allah telah mensyariatkan baginya apa yang ia selamat dengannya, dan untuk keselamatannya ada jalan-jalan yang banyak, maka tidak tertentu tipu daya yang merupakan penipuan dan tipu muslihat untuk menyelamatkannya, bahkan di sini ada jalan-jalan yang banyak yang telah ditempuh setiap jalan darinya oleh kelompok dari para fuqaha dari salaf umat dan khalafnya.
Jalan pertama: Jalan orang yang berkata: Sumpah ini tidak terikat sama sekali, dan tidak ingkar padanya dengan sesuatu apapun baik dengan shighah sumpah, seperti perkataannya “Talak menjadi kewajibanku untuk berbuat” atau dengan shighah ta’liq yang dimaksudkan seperti perkataannya “Jika matahari terbit, atau jika haid, atau jika datang awal bulan, maka kamu talak” atau ta’liq yang dimaksudkan dengannya sumpah, dari penyemangat dan pencegahan, dan pembenaran dan pendustaan, seperti perkataannya “Jika aku tidak berbuat begini, dan jika aku berbuat begini, maka istriku talak” dan ini pilihan yang paling mulia dari para sahabat Syafii, yang menjumpainya, atau yang termasuk yang paling mulia dari mereka: Abu Abdur Rahman. Dan ia yang paling mulia dari para penganut wujuh yang dinisbatkan kepada Syafii, dan ini madzhab kebanyakan ahli zhahir.
Menurut mereka, perceraian tidak dapat digantungkan seperti halnya pernikahan, dan para penentang mereka tidak membalas dengan dalil yang memuaskan.
Cara kedua: Cara orang yang berkata: “Perceraian yang disumpahkan tidak jatuh, begitu pula pembebasan budak yang disumpahkan, dan ia wajib membayar kafarat sumpah jika melanggarnya.” Ini adalah mazhab Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, Zainab binti Ummu Salamah, dan Hafshah dalam hal bersumpah dengan pembebasan budak yang merupakan ketaatan kepada Allah Ta’ala, bahkan termasuk ketaatan yang paling dicintai Allah, dan berlaku pada kepemilikan orang lain. Lalu apa kata mereka tentang bersumpah dengan perceraian yang merupakan hal halal yang paling dibenci Allah Ta’ala dan hal yang paling dicintai setan?
Yang bertanya kepada para sahabat tersebut adalah seorang wanita yang bersumpah bahwa semua budaknya akan merdeka jika ia tidak memisahkan antara budaknya dengan istrinya. Mereka berkata kepadanya: “Bayarlah kafarat sumpahmu dan biarkanlah lelaki itu dengan istrinya.” Para sahabat ini lebih memahami agama Allah dan lebih mengetahui daripada memberi fatwa tentang kafarat dalam bersumpah dengan pembebasan budak dan menganggapnya sebagai sumpah, namun tidak menganggap sumpah dengan perceraian sebagai sumpah dan mewajibkan orang yang melanggar untuk menjatuhkannya. Sebab tidak akan ditemukan seorang ahli fikih yang mencium bau perbedaan antara kedua bab dan kedua ta’liq tersebut dengan cara apapun.
Ahmad tidak mengambil pendapat ini karena menurutnya hadis tersebut hanya sahih melalui jalur Sulaiman At-Taimi, dan ia mengira bahwa Sulaiman menyendiri dalam meriwayatkannya. Padahal Muhammad bin Abdullah Al-Anshari dan Asy’ats Al-Hamrani juga meriwayatkannya. Karena itu, ketika hadis tersebut terbukti sahih menurut Abu Tsur, ia mengambil pendapat tersebut. Ia mengira ada ijma’ dalam sumpah perceraian tentang kewajibannya, sehingga ia tidak mengambil pendapat tersebut.
Cara ketiga: Cara orang yang berkata: “Bersumpah dengan perceraian bukanlah apa-apa.” Ini sahih dari Thawus dan Ikrimah.
Adapun Thawus, Abdurrazzaq berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Ibnu Juraij dari Ibnu Thawus dari ayahnya: bahwa ia tidak menganggap bersumpah dengan perceraian sebagai sesuatu.
Sebagian orang yang fanatik terhadap taklid dan mazhab mereka menolak riwayat ini dengan alasan bahwa Abdurrazzaq menyebutkannya dalam bab sumpah orang yang dipaksa, sehingga mereka memahaminya sebagai bersumpah dengan perceraian dalam keadaan dipaksa. Ini salah, karena hujjah bukan terletak pada judul bab. Yang menjadi pertimbangan adalah apa yang diriwayatkan dalam bab tersebut, terutama para ulama terdahulu seperti Ibnu Abi Syaibah, Abdurrazzaq, Waki’ dan lainnya. Mereka menyebutkan dalam bab-bab mereka atsar-atsar yang tidak sesuai dengan judul bab, meskipun ada kaitannya. Hal ini dalam kitab-kitab mereka – bagi yang memperhatikannya – sangat banyak dan terkenal sehingga tidak tersembunyi, dan ini ada dalam Sahih Bukhari dan lainnya, serta dalam kitab-kitab para ahli fikih dan penyusun lainnya.
Kemudian, seandainya Abdurrazzaq memahaminya demikian, bahwa itu tentang sumpah orang yang dipaksa, maka hujjah bukan terletak pada pemahamannya, melainkan pada riwayatnya. Dan apa faedahnya mengkhususkan sumpah perceraian dengan hal itu? Bahkan setiap orang yang dipaksa bersumpah dengan sumpah apapun, maka sumpahnya bukanlah sesuatu.
Adapun Ikrimah, Sunaid bin Dawud berkata dalam tafsirnya: Telah menceritakan kepada kami Abbad bin Abbad Al-Muhallibi dari Ashim Al-Ahwal dari Ikrimah tentang seorang laki-laki yang berkata kepada budaknya: “Jika aku tidak mencambukmu seratus kali, maka istriku talak.” Ikrimah berkata: “Ia tidak mencambuk budaknya dan tidak menceraikan istrinya. Ini termasuk langkah-langkah setan.”
Jika engkau menggabungkan atsar ini dengan atsar Ibnu Thawus dari ayahnya, dengan atsar Ibnu Abbas tentang wanita yang berkata kepada budaknya: “Jika aku tidak memisahkan antara kamu dengan istrimu, maka semua budakku merdeka,” dengan atsar-atsar yang tersebar dari Ibnu Abbas tentang bersumpah dengan mengharamkan istri bahwa itu adalah sumpah yang dapat dikafarat – akan jelas bagimu apa yang dipegang oleh Ibnu Abbas dan para pengikutnya dalam bab ini.
Jika engkau menggabungkan itu dengan atsar-atsar sahabat tentang bersumpah dengan ta’liq seperti haji, puasa, sedekah, hadyu, berjalan ke Makkah dengan bertelanjang kaki, dan semacamnya bahwa itu adalah sumpah-sumpah yang dapat dikafarat – akan jelas bagimu hakikat apa yang dipegang para sahabat dalam hal itu.
Jika engkau menggabungkan itu dengan qiyas yang benar yang memenuhi hukum ashal dan furu’ – akan jelas bagimu kesesuaian qiyas dengan atsar-atsar ini.
Jika engkau naik satu tingkat lagi dan menimbang itu dengan nash-nash dari Quran dan Sunnah, akan jelas bagimu mana yang rajih dan mana yang marjuh.
Dengan semua ini, tidak ada tempat bagimu untuk melawan penguasa dan orang yang berkata: “Aku telah memutuskan dan hal itu telah tetap menurutku.” Maka kepada Allah-lah kita meminta pertolongan.
Cara keempat: Cara orang yang membedakan antara bersumpah atas perbuatan istrinya atau perbuatan dirinya sendiri, atau atas selain istri. Ia berkata: Jika ia berkata kepada istrinya “Jika kamu keluar dari rumah, atau berbicara dengan laki-laki, atau melakukan begini, maka kamu talak,” maka perceraian tidak jatuh atasnya dengan perbuatan tersebut. Namun jika ia bersumpah atas perbuatan dirinya sendiri atau selain istrinya dan melanggar, maka perceraian wajib atasnya.
Ini adalah pendapat ahli fikih yang paling ahli di antara pengikut Malik secara mutlak, yaitu Asyhab bin Abdul Aziz, dan kedudukannya dalam fikih dan ilmu tidak tersembunyi.
Dasar pendapat ini adalah: Jika wanita melakukan itu untuk menceraikan dirinya sendiri, perceraian tidak jatuh dengannya sebagai hukuman baginya dengan kebalikan dari maksudnya. Ini berjalan sesuai dengan pokok-pokok Malik dan Ahmad serta yang sependapat dengan mereka dalam menghukum orang yang lari dari warisan dan zakat, pembunuh pewaris, orang yang diwasiatkan kepadanya, dan orang yang ditadbirkan dengan kebalikan dari maksudnya. Inilah fikih yang benar, apalagi ia tidak bermaksud menceraikannya, ia hanya bermaksud mendorong atau mencegahnya, dan agar ia tidak melakukan apa yang menyakitinya. Bagaimana mungkin perbuatannya menjadi sebab bagi kesakitan yang paling besar? Ia tidak memberikan kuasa kepadanya dengan taukil dan khiyar, dan Allah tidak memberikan kuasa kepadanya dengan fasakh. Bagaimana mungkin perceraian menjadi kepadanya, jika ia mau tinggal bersamanya, jika ia mau berpisah dengannya hanya dengan dorongan dan pencegahan? Apa yang lebih baik dari fikih ini dan lebih sesuai dengan kaidah-kaidah syariat?
Cara kelima: Cara orang yang merinci antara bersumpah dengan shighat syarat dan jazak, dan bersumpah dengan shighat iltizam (komitmen).
Yang pertama: seperti ucapannya: “Jika aku melakukan begini, atau jika aku tidak melakukannya, maka kamu talak.”
Yang kedua: seperti ucapannya: “Perceraian wajib bagiku,” atau “bagiku lazim,” atau “demi perceraian jika aku melakukan atau tidak melakukan.” Perceraian tidak wajib atasnya dalam bagian ini jika ia melanggar, berbeda dengan yang pertama.
Ini salah satu dari tiga wajh menurut pengikut Syafi’i, dan ini yang dinukil dari Abu Hanifah dan ulama lama pengikutnya, disebutkan oleh penulis Az-Zakhirah dan Abu Laits dalam fatwa-fatwanya.
Abu Laits berkata: Jika ia berkata: “Perceraianmu wajib,” atau “lazim,” atau “fardh,” atau “tetap,” maka dari ulama mutaakhkhir pengikut kami ada yang berkata: “Jatuh satu raj’iyyah, baik ia niat atau tidak,” dan ada yang berkata: “Tidak jatuh meskipun ia niat.” Pembedanya adalah ‘urf.
Penulis Az-Zakhirah berkata: Berdasarkan khilaf ini: jika ia berkata: “Jika kamu melakukan begini maka perceraianmu wajib,” atau berkata: “lazim,” lalu ia melakukannya.
Al-Quduri menyebutkan dalam syarahnya: Menurut pendapat Abu Hanifah, perceraian tidak jatuh dalam semua kasus. Menurut Abu Yusuf: jika ia niat perceraian, jatuh dalam semua kasus. Dari Muhammad: jatuh dalam ucapannya “lazim” dan tidak jatuh dalam “wajib.”
Ash-Shadr Asy-Syahid memilih kejatuhan dalam semua kasus, dan Zhahir Ad-Din Al-Marghinani memberi fatwa tidak jatuh dalam semua kasus. Ini semua ucapan penulis Az-Zakhirah.
Adapun Syafi’iyyah: Ibnu Yunus berkata dalam syarah At-Tanbih: Jika ia berkata: “Perceraian dan pembebasan lazim bagiku,” dan ia niat, maka lazim baginya karena keduanya jatuh dengan kinayah disertai niat, dan lafaz ini mengandung kemungkinan, sehingga dijadikan kinayah. Ar-Ruyani berkata: “Perceraian lazim bagiku” adalah sharih, dan ia menghitung itu dalam sharih perceraian, mungkin alasannya karena dominasi penggunaannya untuk menghendaki perceraian. Al-Qaffal berkata dalam fatwa-fatwanya: Bukan sharih dan bukan kinayah, sehingga perceraian tidak jatuh dengannya meskipun ia niat, karena perceraian harus ada idhafahnya kepada wanita, dan ini tidak terealisasi. Ini ucapannya.
Syaikh kami menukil pendapat ini dari sebagian pengikut Ahmad.
Maka jadilah khilaf dalam bab ini dalam empat mazhab menurut nukilan pengikut mereka dalam kitab-kitab mereka. Pembedaan ini memiliki dasar lain dari yang disebutkan oleh pensyarah, yaitu bahwa perceraian tidak sah untuk dikomitmenkan, yang wajib hanyalah thaliq (menceraikan). Perceraian adalah yang jatuh pada wanita dan yang lazim baginya. Yang dikomitmenkan laki-laki hanyalah thaliq. Perceraian lazim bagi wanita jika jatuh.
Jika ini jelas, maka komitmen thaliq tidak mewajibkan jatuhnya perceraian. Jika ia berkata: “Jika kamu melakukan begini maka aku wajib menceraikanmu,” atau “Demi Allah aku akan menceraikanmu,” atau “Menceraikanmu lazim bagiku,” atau “wajib atasku,” lalu melanggar, perceraian tidak jatuh atasnya. Demikian juga jika ia berkata: “Jika kamu melakukan begini maka perceraian lazim bagiku,” karena ia hanya berkomitmen untuk thaliq, dan tidak jatuh karena komitmennya.
Yang menjatuhkan berkata: Ia telah berkomitmen pada hukum perceraian, yaitu keluarnya farj dari kepemilikannya. Hukumnya hanya lazim jika jatuh, maka komitmen ini mengharuskan kejatuhan.
Yang lain berkata kepada mereka: Hukumnya hanya lazim jika ia datang dengan sebabnya, yaitu thaliq. Saat itu hukumnya lazim baginya. Ia tidak datang dengan thaliq secara tegas tanpa keraguan, ia hanya datang dengannya secara ta’liq. Komitmen thaliq secara tegas tidak lazim, bagaimana lazim dengan ta’liq?
Orang yang adil dan berwawasan tidak tersembunyi baginya yang benar, dan kepada Allah-lah taufik.
Fasl
Di antara yang menyebutkan perbedaan antara perceraian dan bersumpah dengan perceraian adalah Qadhi Abu Walid Hisyam bin Abdullah bin Hisyam Al-Azdi Al-Qurthubi dalam kitabnya “Mufid Al-Hukkam fima Ya’ridh lahum min Nawazil Al-Ahkam.”
Ia berkata dalam kitab perceraian dari diwannya, dan telah menyebutkan perbedaan pengikut Malik dalam sumpah-sumpah yang lazim. Kemudian berkata: “Tidak layak menerima masalah ini secara taklid kecuali jika disinari cahaya pemahaman dan dijelaskan oleh lisan dalil. Aku akan menunjukkan kepadamu nukta yang akan membahagiakan tujuan di dalamnya insya Allah Ta’ala.
Di antaranya: perbedaan antara perceraian sebagai iqo’ dan sumpah dengan perceraian. Dalam Mudawwanah ada dua kitab: satu untuk perceraian itu sendiri, dan kedua untuk sumpah dengan perceraian. Di balik seni ini ada fikih secara keseluruhan. Perceraian bentuknya dalam syariat adalah pembatalan yang datang pada akad, sedangkan sumpah dengan perceraian adalah akad. Pahamilah ini. Jika ia adalah akad, tidak terjadi pembatalan darinya kecuali jika memindahkannya dari tempat akad ke tempat pembatalan dengan niat, agar lafaz keluar dari hakikatnya menuju kinayahnya. Masalah ini muncul di zaman Hajjaj setelah syariat mandiri dengan pokok-pokok dan cabang-cabangnya, hakikat dan majaznya, dalam sumpah baiat. Dalam sumpah perceraian tidak ada kecuali yang akan aku sebutkan kepadamu. Perceraian ada dua macam: sharih dan kinayah.
Sharih: setiap lafaz yang mandiri dalam menetapkan hukumnya secara definitif.
Kinayah ada dua macam: kinayah ghalibah dan kinayah ghair ghalibah.
Ghalibah: setiap yang menunjukkan penetapan perceraian dalam wadh’u lughah atau syariat, seperti ucapannya: “Kembalilah kepada keluargamu,” dan “Ber’iddahlah.”
Ghair ghalibah: setiap yang tidak menunjukkan penetapan perceraian dalam wadh’u lughah dan syariat, seperti ucapannya: “Ambilkan aku baju,” dan ia berkata: “Aku maksudkan perceraian.”
Jika kita cermati lafaz sumpah “lazim bagiku” pada sharih perceraian, ia bukan dari bagiannya. Jika kita cermati pada kinayah, ia bukan dari pembagiannya kecuali dengan qarinah, dari syahid hal, atau jari ‘urf, atau niat yang menyertai lafaz. Jika syahid hal atau jari ‘urf kacau dengan kemungkinan yang dikandungnya, maka sulit untuk mengetahui niat. Tidak layak bagi hakim atau lainnya mengulurkan pena dalam fatwa sampai memperhatikan makna-makna seperti ini. Jika hukum tidak jatuh dengan jelas dari cahaya fikr yang menunjukkan makna yang terikat, maka akan hancur.”
Kemudian berkata: “Aku akan menyebutkan kepadamu apa yang sampai kepadaku dalam sumpah ini dari ucapan ulama dan yang kulihat dari pendapat fuqaha. Ini sumpah yang baru, tidak terjadi di masa awal.”
Kemudian ia menyebutkan perbedaan ahli ilmu dalam bersumpah dengan sumpah-sumpah yang lazim.
Yang dimaksud: bahwa ia menyebutkan perbedaan fitri, akal, dan syar’i antara iqo’ perceraian dan bersumpah dengan perceraian, bahwa keduanya adalah dua bab yang berbeda dalam hakikat, maksud, dan lafaznya, sehingga wajib berbeda dalam hukumnya.
Adapun perbedaan keduanya dalam hakikat, sebagaimana yang disebutkan bahwa perceraian adalah pembatalan dan fasakh, sedangkan sumpah adalah akad dan komitmen. Keduanya adalah dua hakikat yang berbeda. Allah Ta’ala berfirman: “Tetapi Allah menyiksa kamu karena sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (Al-Maidah: 89). Kemudian ia menunjukkan perbedaan dalam hukum dengan ucapannya: “Jika sumpah adalah akad, tidak terjadi pembatalan dengannya kecuali dipindahkan dari tempat akad ke tempat pembatalan.” Jelas bahwa pembuat syariat tidak memindahkannya dari akad ke pembatalan. Wajib tetap pada apa yang ditetapkan. Ya, jika yang bersumpah bermaksud menjatuhkan perceraian saat melanggar, maka ia telah menggunakannya dalam akad dan pembatalan, sehingga menjadi kinayah dalam kejatuhan dan ia niat. Maka jatuh dengannya perceraian, karena akad ini layak untuk kinayah dan telah disertai niat, maka jatuh perceraian. Adapun jika ia niat sekedar akad dan tidak niat perceraian sama sekali, bahkan perceraian adalah hal yang paling dibencinya, maka ia tidak datang dengan yang memindahkan sumpah dari wadh’unya yang syar’i, dan pembuat syariat tidak memindahkannya darinya. Maka tidak lazim baginya selain wajib sumpah-sumpah.
Hendaklah orang yang adil dan berilmu memperhatikan perbedaan ini, dan mengeluarkan hatinya sejenak dari ta’ashub dan taklid serta mengikuti selain dalil.
Yang dimaksud: bahwa bab sumpah dan bab iqo’ berbeda dalam hakikat, maksud, dan lafaz, sehingga wajib berbeda dalam hukumnya. Adapun hakikat, telah disebutkan.
Adapun maksud, karena yang bersumpah maksudnya adalah dorongan dan pencegahan atau pembenaran atau pendustaan, sedangkan yang menceraikan maksudnya adalah melepaskan diri dari istri tanpa terlintas di benaknya dorongan, pencegahan, pembenaran, atau pendustaan. Menyamakan keduanya kondisinya tidak tersembunyi.
Adapun berbeda lafaznya, karena lafaz sumpah harus ada komitmen qasami yang datang dengannya jawab qasam, atau ta’liq syarthi yang dimaksudkan padanya peniadaan syarat dan jaza, atau jatuhnya jaza atas taqdir jatuhnya syarat meskipun ia membencinya dan bermaksud meniadakannya. Yang muqaddam dalam bentuk pertama muakhkhar dalam kedua, yang manfi dalam pertama tetap dalam kedua. Lafaz iqo’ tidak mengandung sesuatu dari itu. Barang siapa membayangkan ini dengan benar akan memutuskan kebenaran dalam masalah ini, dan Allah yang memberi taufik.
Cara keenam: Hilangnya makna yang menjadi alasan sumpah. Jika ia melakukan yang disumpahkan setelah itu, ia tidak melanggar karena penolakannya dengan sumpah hanya karena illat, maka hilang dengan hilangnya illat. Ini berlaku pada pokok-pokok syariat dan kaidah-kaidah mazhab Ahmad dan lainnya yang mempertimbangkan niat dan maksud dalam sumpah, baik ta’mim, takhshish, ithlaq, maupun taqyid. Jika ia bersumpah: “Aku tidak akan berbicara dengan fulanah,” dan sebab sumpah yang mendorongnya adalah karena ia ajnabiyyah, ia takut terjatuh dalam kehormatannya dengan berbicara dengannya, lalu ia menikahi. Ia tidak melanggar dengan berbicara dengannya, mengamalkan sebab sumpah dan yang mendorongnya dalam taqyid dengan kondisinya sebagai ajnabiyyah. Ini jika ia tidak punya niat selama ia demikian. Adapun jika ia punya niat, tidak ada isykal dalam taqyid sumpah dengannya.
Seperti itu: jika ia bersumpah tidak akan berbicara dengan fulan dan tidak bergaul dengannya karena ia anak kecil, lalu ia menjadi dewasa, dan niat serta sebab sumpahnya karena masa kecilnya.
Seperti itu: jika ia bersumpah tidak akan masuk rumah ini karena orang yang disangka buruk karena memasukinya, lalu ia mati atau bepergian, ia masuk, tidak melanggar.
Demikian Abu Hanifah dan Abu Yusuf memberi fatwa: barang siapa bersumpah tidak akan masuk rumah fulan ini dan tidak akan berbicara dengan budaknya ini, lalu ia menjual budak dan rumah.
Seperti ini: jika ia bersumpah tidak akan berbicara dengan fulan, yang mendorongnya pada sumpah adalah karena ia meninggalkan shalat, atau riba, atau khamar, atau menjadi wali, lalu ia taubat dari semua itu dan hilang sifat yang ia sumpahkan karenanya, ia tidak melanggar dengan berbicara dengannya.
Demikian jika ia bersumpah tidak akan menikahi fulanah, yang mendorongnya pada sumpah adalah sifat padanya seperti ia pelacur atau lainnya, lalu sifat itu hilang, ia tidak melanggar dengan menikahi.
Semua ini memperhatikan maksud-maksud yang lafaz-lafaz menunjukkan kepadanya. Jika maksud jelas, maka itulah yang dipertimbangkan. Karena itu jika ia bersumpah akan melunasinya besok, dan maksudnya atau sebabnya agar tidak melewatinya, lalu ia lunasi sebelumnya, ia tidak melanggar. Jika ia bersumpah tidak akan menjual budaknya kecuali seribu lalu ia jual lebih, ia tidak melanggar.
Jika ia bersumpah tidak akan keluar dari kota kecuali dengan izin wali, dan niat atau sebabnya mengharuskan taqyid selama ia demikian, lalu dipecat, ia tidak melanggar dengan keluar tanpa izinnya.
Demikian jika ia bersumpah atas istrinya, budaknya, atau budak perempuannya tidak akan keluar kecuali dengan izinnya, lalu ia cerai atau memerdekakan atau menjual, ia tidak melanggar dengan keluarnya mereka tanpa izinnya, karena tuntutan sebab dan maksud taqyid sangat jelas.
Contoh-contoh itu sangat banyak. Seluruh fuqaha mempertimbangkan itu meskipun menyelisihi dalam banyak tempat.
Inilah yang benar, karena lafaz-lafaz hanya dipertimbangkan untuk menunjukkan maksud-maksud. Jika maksud jelas, maka pertimbangan untuknya, dan lafaz terikat dengannya. Karena itu jika diundang makan siang lalu bersumpah tidak akan makan siang, sumpahnya terikat dengan makan siang itu saja, karena niat, sebab, dan tempat bergantung sumpah tidak mengharuskan selainnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan “bahwa amal dengan niat, dan setiap orang mendapat apa yang diniatkan.” Apa yang tidak diniatkan dalam sumpahnya atau sebabnya tidak mengharuskannya, tidak boleh diwajibkan kepadanya dengan keyakinan bahwa ia tidak menghendakinya dan tidak terlintas di benaknya.
Lebih dari satu fuqaha telah memberi fatwa, di antaranya Ibnu Aqil dan syaikh kami serta lainnya: tentang orang yang dikatakan kepadanya: “Istrimu telah keluar dari rumahmu” atau “telah berzina dengan fulan,” lalu ia berkata: “Ia talak,” kemudian jelas baginya bahwa ia tidak keluar dari rumah dan yang dituduhkan itu di negeri jauh tidak mungkin sampai kepadanya, atau bahwa ketika dituduhkan ia sudah mati, dan semacam itu yang diketahui bahwa ia tidak berzina, maka perceraian tidak jatuh atasnya karena ia menceraikannya berdasarkan sebab ini, sehingga seperti syarat dalam perceraiannya.
Yang mereka katakan inilah yang tidak mengharuskan mazhab dan kaidah fikih selainnya. Mereka telah berkata: jika ia berkata kepadanya “Kamu talak” dan berkata “Aku maksudkan jika kamu berdiri,” ia dipercaya dan perceraian tidak jatuh dengannya. Ini seperti itu.
Seperti ini: yang mereka katakan bahwa mukatab jika memberikan harta kepada tuannya lalu ia berkata “Kamu merdeka,” ternyata harta yang diberikannya adalah milik orang lain atau palsu, pembebasan tidak jatuh meskipun ia telah menyatakan. Disebutkan pengikut Ahmad dan Syafi’i, karena ia memerdekakan berdasarkan selamatnya imbalan, dan tidak selamat baginya. Kaidah syariat semuanya dibangun atas bahwa hukum jika tetap karena illat hilang dengan hilangnya.
Contoh-contoh itu lebih banyak dari yang dapat dihitung.
Cara ini menyelamatkan dari banyak pelanggaran.
Jika engkau perhatikan cara-cara ini, akan engkau lihat mana yang engkau tempuh lebih baik dari cara-cara tipu daya yang mereka lakukan untuk tidak melanggar, yaitu beberapa jenis:
Pertama: Penerangan (tasrij). Kedua: Melepas sumpah. Ketiga: Menipu untuk merusakkan nikah, baik karena wali telah melakukan yang memfasikkannya, atau saksi-saksi duduk di atas tempat duduk sutra, dan semacam itu, sehingga nikah batal dan perceraian tidak jatuh di dalamnya.
Keempat: Menipu perbuatan yang disumpahi dengan mengubah namanya atau sifatnya, atau memindahkannya dari satu pemilik ke pemilik lain, dan sebagainya.
Jika mereka terhalang dari salah satu dari keempat tipu daya ini, maka mereka berlindung kepada kambing jantan pinjaman, lalu menyewanya untuk kawin dan mengambil upah atas perkawinannya.
Hendaklah orang yang tahu bahwa dia akan berdiri di hadapan Allah Ta’ala dan akan dimintai pertanggungjawaban, membandingkan antara cara-cara ini dengan cara-cara yang telah disebutkan sebelumnya. Dan hendaklah dia berdiri di hadapan Allah sebagai pengamat dan pembanding yang bebas dari fanatisme dan emosi, karena kebenaran hampir tidak akan tersembunyi darinya. Dan Allah adalah pemberi taufik.
Fasal
Adapun firman Allah Ta’ala kepada Ayyub alaihissalam: “Dan ambillah dengan tanganmu seikat (ranting) lalu pukullah dengan itu dan janganlah kamu melanggar sumpah” (Shad: 44).
Sungguh mengherankan bahwa ayat ini dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan bahwa jika seseorang bersumpah akan memukulnya sepuluh kali cambukan, lalu dia mengumpulkan semua cambukan itu dan memukulnya dengan satu pukulan, maka dia tidak memenuhi sumpahnya.
Ini adalah pendapat pengikut Abu Hanifah, Malik, dan pengikut Ahmad.
Sedangkan Asy-Syafi’i berkata: Jika dia tahu bahwa semua cambukan itu mengenainya maka dia telah memenuhi sumpahnya, dan jika dia tahu bahwa tidak mengenainya maka dia tidak memenuhi sumpahnya. Dan jika dia ragu maka dia tidak melanggar sumpah. Seandainya ini mewajibkan terpenuhinya sumpah orang yang bersumpah, niscaya gugurlah dari pezina, penuduh zina, dan peminum khamar keharusan pukulan berulang, yaitu dengan mengumpulkan seratus atau delapan puluh cambukan dan memukul dengan satu pukulan. Padahal ini hanya berlaku untuk orang sakit, sebagaimana yang dikatakan Imam Ahmad tentang orang sakit yang terkena hukuman had: “Dia dipukul dengan setangkai kurma yang menjatuhkan hukuman had darinya.”
Dia berdalil dengan apa yang diriwayatkannya dari Abu Umamah bin Sahl dari Sa’id bin Sa’d bin Ubadah, dia berkata: “Di antara rumah-rumah kami ada seorang laki-laki kecil yang lemah dan bodoh. Kampung itu tidak menyadari kecuali bahwa dia sedang bersama salah seorang budak wanita mereka melakukan perbuatan keji dengannya.” Dia berkata: “Sa’d bin Ubadah menyebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam, dan laki-laki itu adalah seorang Muslim. Maka beliau bersabda: ‘Pukullah dia dengan hukuman hadnya.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, dia lebih lemah dari yang engkau kira. Jika kami memukulnya seratus kali, kami akan membunuhnya.’ Maka beliau bersabda: ‘Ambillah untuknya setangkai kurma yang berisi seratus lidi, kemudian pukullah dia dengan itu satu pukulan.’ Maka mereka melakukannya.”
Adapun kisah Ayyub, maka di dalamnya terdapat fikih yang halus. Sesungguhnya istrinya karena sangat ingin kesembuhannya dan terbebas dari penyakitnya, dia mencari obat untuknya dengan apa yang dia mampu. Ketika syaitan menemuinya dan mengatakan apa yang dikatakannya, dia memberitahu Ayyub alaihissalam tentang hal itu. Maka Ayyub berkata: “Itu adalah syaitan,” kemudian dia bersumpah: “Jika Allah menyembuhkanku, aku akan memukulnya seratus cambukan.” Padahal dia adalah orang yang ma’zur (berhalangan) dan berbuat baik dalam urusannya, dan dalam syariat mereka tidak ada kifarat (tebusan). Seandainya dalam syariat mereka ada kifarat, niscaya dia beralih kepada kifarat dan tidak perlu memukulnya. Maka sumpah itu menjadi wajib pada mereka seperti hukuman had. Dan telah tetap bahwa orang yang dikenai hukuman had jika dia ma’zur maka diringankan untuknya, yaitu dengan mengumpulkan seratus lidi atau seratus cambukan lalu dipukul dengan satu pukulan. Dan istri Ayyub adalah orang yang ma’zur, dia tidak tahu bahwa yang berbicara dengannya adalah syaitan, dan dia hanya bermaksud berbuat baik, maka dia tidak pantas mendapat hukuman. Lalu Allah memberi fatwa kepada nabi-Nya Ayyub alaihissalam agar memperlakukannya seperti perlakuan terhadap orang yang ma’zur. Ini ditambah dengan kelembutannya kepadanya dan kebaikannya kepadanya. Maka Allah mengumpulkan untuknya antara memenuhi sumpahnya dan berlaku lembut kepada istrinya yang berbuat baik dan ma’zur yang tidak pantas mendapat hukuman. Maka jelaslah kesesuaian nash Al-Quran dalam kisah Ayyub alaihissalam dengan nash Sunnah dalam urusan orang lemah yang berzina, maka tidak boleh melampaui batas tempatnya.
Jika dikatakan: “Maka katakanlah ini dalam hal yang serupa, yaitu orang yang bersumpah akan memukul istri atau budak wanitanya seratus kali, sedangkan keduanya ma’zur dan tidak bersalah: bahwa dia memenuhi sumpahnya dengan mengumpulkan itu dalam satu pukulan dengan seratus lidi.” Dikatakan: Allah telah menjadikan jalan keluar baginya dengan kifarat, dan wajib atasnya untuk berkifarat atas sumpahnya. Dia tidak boleh bermaksiat kepada Allah dengan memenuhi sumpahnya di sini, dan tidak halal baginya untuk memenuhinya. Bahkan memenuhinya adalah melanggar sumpahnya dengan disertai kifarat. Dan tidak halal baginya memukulnya, baik terpisah maupun terkumpul.
Jika dikatakan: “Jika pukulan itu wajib seperti hukuman had, apakah kalian mengatakan hal itu bermanfaat baginya?”
Dikatakan: Halangan itu ada dua macam: pertama, halangan yang diharapkan hilang seperti panas dan dingin yang sangat, dan penyakit ringan. Maka ini ditunggu hilangnya, kemudian dilaksanakan hukuman had yang wajib, sebagaimana yang diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya dari Ali radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa seorang budak wanita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam berzina, maka beliau memerintahkanku untuk mencambuknya. Aku mendatanginya, ternyata dia baru saja melahirkan. Aku khawatir jika aku mencambuknya akan membunuhnya. Maka aku menyebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam. Beliau bersabda: ‘Kamu benar, tinggalkan dia sampai dia sembuh.'”
Fasal
Adapun hadits Bilal tentang kurma dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam kepadanya: “Juallah kurma dengan dirham, kemudian belilah dengan dirham itu (kurma) yang baik.”
Syaikh kami berkata: Di dalamnya tidak ada dalil tentang bertipu daya dengan akad-akad yang bukan tujuan aslinya karena beberapa alasan:
Pertama: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam memerintahkannya untuk menjual barang dagangan pertamanya, kemudian membeli dengan harganya barang dagang lain. Dan diketahui bahwa itu hanya mengharuskan jual beli yang sah. Dan kapan saja terdapat dua jual beli dengan cara yang sah maka itu dibolehkan tanpa keraguan. Dan kami mengatakan: setiap jual beli yang sah memberikan kepemilikan. Tetapi masalahnya adalah pada jual beli yang telah ditunjukkan oleh Sunnah dan perkataan para sahabat bahwa lahiriahnya walaupun jual beli, namun sesungguhnya itu riba dan jual beli yang fasad (rusak). Dan diketahui bahwa yang seperti ini tidak masuk dalam hadits. Dan seandainya dua orang berselisih tentang jual beli seperti ini, apakah sah atau fasad? Dan salah seorang ingin memasukkannya dalam lafazh ini, dia tidak bisa melakukan itu sampai dia membuktikan bahwa itu jual beli yang sah. Dan kapan dia membuktikan bahwa itu jual beli yang sah, dia tidak perlu berdalil dengan hadits ini.
Maka jelaslah bahwa di dalamnya tidak ada hujjah sama sekali atas bentuk-bentuk perselisihan.
Aku katakan: Dan yang serupa dengan itu adalah jika seseorang berdalil dengannya tentang bolehnya jual beli barang ghaib, atau jual beli dengan syarat khiyar lebih dari tiga hari, atau jual beli dengan syarat bebas tanggung jawab, dan lain-lain dari jenis-jenis jual beli yang diperselisihkan. Dan lawannya berkata: Syari’ telah memberikan izin mutlak dalam jual beli dan tidak membatasinya.
Dan hakikat permasalahannya adalah bahwa perintah mutlak jual beli hanya mengharuskan jual beli yang sah. Dan kami tidak menyetujuinya bahwa bentuk yang disepakati dalam hal itu adalah jual beli yang sah.
Kedua: Bahwa hadits itu tidak mengandung keumuman, karena dia berkata: “Dan belilah dengan dirham itu (kurma) yang baik.” Dan perintah dengan hakikat mutlak bukanlah perintah dengan salah satu batasannya, karena hakikat itu bersifat umum di antara individu-individu. Dan bagian yang umum bukanlah yang membedakan setiap individu dari yang lain, dan bukan pula yang mengharuskannya. Maka perintah dengan yang umum bukanlah perintah dengan yang khusus sama sekali. Ya, itu mengharuskan sebagian batasan itu tidak dengan sendirinya, maka menjadi umum baginya dengan cara bergantian. Tetapi itu tidak mengharuskan keumuman dengan individu-individu dengan cara berkumpul, dan itulah yang dimaksud. Maka perkataannya: “Juallah baju ini,” tidak mengharuskan perintah menjualnya kepada Zaid atau Amr, atau dengan sekian dan sekian, atau di pasar ini atau itu. Karena lafazh tidak menunjukkan sesuatu dari itu. Tetapi jika dia melakukan yang dimaksud maka dia telah memenuhinya dari segi adanya hakikat itu, bukan dari segi adanya batasan-batasan itu.
Jika itu telah jelas, maka tidak ada dalam hadits bahwa dia memerintahkannya untuk membeli dari pembeli, dan tidak memerintahkannya untuk membeli dari yang lain, dan tidak dengan mata uang negeri atau yang lain, dan tidak dengan harga tunai atau ditangguhkan. Karena batasan-batasan ini di luar pengertian lafazh. Dan seandainya seseorang menyangka bahwa lafazh itu mencakup semua ini, dia adalah orang yang salah. Tetapi lafazh tidak menghalangi bagian-bagian jika dia melakukannya.
Dan sebagian orang berkata: Bahwa tidak adanya perintah dengan batasan-batasan mengharuskan tidak cukupnya jika dia melakukannya kecuali dengan qarînah. Dan ini adalah kesalahan yang jelas, karena lafazh tidak membahas batasan-batasan dengan penafian atau penetapan, dan melakukannya atau meninggalkannya bukan dari konsekuensi memenuhi perintah, walaupun yang diperintahkan tidak lepas dari salah satunya, karena keharusan terjadi secara parsial dan khusus. Maka itu dari konsekuensi yang terjadi, bukan tujuan perintah. Dan perintah dengan konsekuensi itu atau larangan darinya dipahami dari dalil yang terpisah.
Dan telah keluar dengan jawaban ini dari perkataan orang yang berkata: “Seandainya membeli dari pembeli itu haram niscaya dia melarangnya.” Karena maksudnya shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam hanyalah menjelaskan cara yang dengannya dapat diperoleh pembelian kurma yang baik bagi orang yang memiliki yang jelek. Yaitu dengan menjual yang jelek dengan harga kemudian membeli dengan harga itu yang baik. Dan dia tidak membahas syarat-syarat jual beli dan penghalang-penghalangnya. Maka tidak ada artinya berdalil dengan hadits ini untuk menafikan syarat tertentu, sebagaimana tidak berdalil dengannya untuk menafikan syarat-syarat lainnya. Dan ini seperti berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (Al-Baqarah: 187) tentang bolehnya memakan semua binatang buas bertaring dan burung bercakar, dan tentang halalnya minuman yang diperselisihkan, dan sebagainya. Maka berdalil dengan itu adalah dalil yang tidak sah, bahkan termasuk dalil yang paling batil, karena tidak ada pembahasan dalam lafazh tentang itu, dan tidak dimaksudkan dengannya menghalalkan makanan dan minuman. Dan hanya dimaksudkan dengannya penjelasan waktu makan dan minum serta berakhirnya.
Demikian juga orang yang berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (An-Nur: 32) tentang bolehnya menikahi pezina sebelum bertaubat, dan sahnya nikah muhallil, dan sahnya menikahi yang kelima dalam iddah yang keempat, atau nikah mut’ah, atau syigar, atau selain itu dari nikah-nikah yang batil, maka dalilnya batil.
Demikian juga orang yang berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Allah menghalalkan jual beli” (Al-Baqarah: 275) tentang halalnya jual beli anjing atau yang lain yang diperselisihkan, maka dalilnya batil. Karena ayat itu tidak dimaksudkan untuk menjelaskan itu. Dan hanya dimaksudkan dengannya perbedaan antara akad riba dan akad jual beli, dan bahwa Allah Subhanahu mengharamkan ini dan membolehkan itu. Adapun memahami darinya bahwa Dia menghalalkan jual beli segala sesuatu, maka ini tidak benar. Dan itu seperti berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Dan makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan” (Al-A’raf: 31) tentang halalnya setiap makanan dan minuman.
Dan seperti berdalil dengan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam: “Barangsiapa di antara kalian mampu kawin hendaklah menikah” tentang halalnya nikah-nikah yang diperselisihkan.
Dan seperti berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya” (At-Talaq: 1) tentang bolehnya menggabungkan tiga talaq dan berlakunya, dan tentang sahnya talak orang yang dipaksa dan orang mabuk. Dan seperti berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” (Al-Baqarah: 221) tentang sahnya nikah tanpa wali dan tanpa saksi dan selain itu dari bentuk-bentuk yang diperselisihkan.
Dan seperti berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (An-Nisa: 3) tentang halalnya setiap nikah yang diperselisihkan. Maka berdalil dengannya tentang sahnya nikah mut’ah, muhallil, syigar, nikah tanpa wali dan tanpa saksi, nikah saudara perempuan, nikah pezina, nikah yang dinafikan di dalamnya mahar, dan sebagainya. Dan semua ini adalah dalil yang rusak dalam pandangan dan perdebatan.
Dan sungguh mengherankan bahwa orang yang menempuh jalan itu mengingkari Ibn Hazm yang berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Dan atas ahli waris (berlaku) seperti itu juga” (Al-Baqarah: 233) tentang wajibnya nafkah suami atas isterinya jika dia tidak mampu memberi nafkah, sedangkan istri mempunyai harta untuk memberi nafkah, karena dia adalah pewarisnya. Dan ini lebih benar dari dalil-dalil itu, karena itu dalil dengan yang umum secara lafazh dan makna. Dan telah digantungkan hukum di dalamnya dengan makna yang dikehendaki yang mengharuskan keumuman. Sedangkan yang itu mutlak, tidak ada keumuman di dalamnya secara lafazh maupun makna, dan tidak dimaksudkan dengannya bentuk-bentuk yang mereka jadikan dalil atasnya.
Jika hal ini telah diketahui, maka berdalil dengan perkataannya “Juallah kurma dengan dirham kemudian belilah dengan dirham itu (kurma) yang baik” tidak menunjukkan bolehnya jual beli ‘înah dengan cara apa pun. Maka barangsiapa berdalil dengannya tentang boleh dan sahnya maka dalilnya batil.
Dan bukanlah yang biasa bahwa penjual kurma dengan dirham membeli dengannya dari pembeli, sehingga dikatakan: bentuk ini adalah yang biasa. Bahkan yang biasa adalah orang yang melakukan itu menawarkannya kepada orang-orang pasar umumnya, atau ke tempat yang dia tuju, atau menawarkannya dengan keras. Dan jika dia menjualnya kepada salah seorang dari mereka, maka mungkin orang itu mempunyai barang yang dia inginkan dan mungkin tidak.
Dan seperti ini: jika seseorang berkata kepada wakilnya: “Juallah kapas ini dan belilah dengan harganya kain kapas,” atau “Juallah gandum lama ini dan belilah dengan harganya yang baru,” hampir tidak terlintas dalam pikirannya membeli dari pembeli itu sendiri. Bahkan dia membeli dari tempat dia menemukan tujuannya. Dan menemukan tujuannya pada orang lain lebih sering daripada menemukannya padanya.
Jika dikatakan: “Anggaplah demikian, mengapa dia tidak melarangnya dari bentuk itu, walaupun tidak masuk dalam lafazhnya? Karena kemutlakannya mengharuskan tidak adanya larangan darinya.”
Dikatakan: Kemutlakan lafazh tidak mengharuskan larangan darinya dan tidak mengharuskan izin atasnya, sebagaimana telah dijelaskan. Maka hukumnya, izin dan larangan, dipahami dari tempat-tempat lain. Maka batas lafazh ini adalah diam tentangnya. Dan telah diketahui pengharamannya dari dalil-dalil yang menunjukkan pengharaman ‘înah.
Ketiga: Bahwa perkataannya: “Juallah kurma dengan dirham” hanya dipahami darinya jual beli yang dikehendaki, yang kosong dari syarat yang menghalanginya untuk dikehendaki, berbeda dengan jual beli yang tidak dikehendaki. Karena seandainya dia berkata: “Juallah baju ini,” atau “Aku jual baju ini,” tidak dipahami darinya jual beli orang yang dipaksa, atau jual beli orang yang bergurau, atau jual beli darurat. Dan hanya dipahami darinya jual beli yang dikehendaki dengannya pemindahan ganti itu. Dan telah dijelaskan hal ini.
Yang memperjelas: bahwa dua orang seperti ini mungkin sepakat dulu pada jual beli kurma dengan kurma secara berlebihan, kemudian mereka menjadikan dirham sebagai penghalalnya yang tidak dikehendaki. Dan yang dikehendaki hanyalah jual beli satu sha’ dengan dua sha’. Dan diketahui bahwa syari’ tidak mengizinkan yang seperti ini, apalagi memerintahkannya dan menunjuki kepadanya.
Keempat: Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli.
Dan kapan mereka sepakat bahwa dia akan menjual kepadanya dengan harga, kemudian membeli darinya, maka itu adalah dua jual beli dalam satu jual beli. Maka tidak masuk dalam hadits, karena yang dilarang tidak tercakup dalam yang diizinkan.
Yang menjelaskan itu adalah kelima: Yaitu bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda: “Juallah kurma kemudian belilah dengan dirham itu (kurma) yang baik.” Dan ini mengharuskan jual beli yang dia ciptakan dan mulai, setelah selesainya jual beli pertama. Dan kapan dia sepakat dengannya dari awal bahwa “Aku jual kepadamu dan aku beli darimu,” maka mereka telah sepakat pada dua akad bersama-sama. Maka tidak masuk dalam hadits izin, bahkan dalam hadits larangan.
Keenam: Seandainya diandaikan bahwa dalam hadits ada keumuman lafzhi, maka itu dikhususkan dengan bentuk-bentuk yang tidak terhitung. Karena setiap jual beli yang fasad tidak masuk di dalamnya. Maka lemahlab dalalahnya, dan dikhususkan darinya bentuk yang kami sebutkan dengan dalil-dalil yang berupa nash atau seperti nash. Maka mengeluarkannya dari keumuman adalah hal yang paling mudah. Dan dengan Allah-lah taufik.
Pasal
Dengan demikian telah jelas batalnya dalil yang menjadikan ayat Allah Ta’ala: “kecuali jika perdagangan itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu” (Al-Baqarah: 282) sebagai dasar untuk membolehkan tipu daya yang batil.
Dan bahwa ayat ini mencakup bentuk ‘inah (jual beli yang sama objeknya kembali dengan harga berbeda) dan selainnya, karena sesungguhnya kedua pihak yang bertransaksi menjalankan barang dagangan di antara mereka.
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala membagi jual beli yang disyariatkan untuk hamba-hamba-Nya dan ditetapkan untuk kemaslahatan mereka dalam kehidupan dunia dan akhirat menjadi dua: jual beli dengan pembayaran ditangguhkan dan jual beli tunai. Kemudian Dia memerintahkan mereka untuk berhati-hati dalam jual beli yang ditangguhkan dengan cara mencatatnya dan menyaksikannya, dan jika mereka tidak mendapati hal itu dalam perjalanan maka hendaklah mereka berhati-hati dengan cara menggadaikan sesuatu, sebagai penjagaan harta mereka dan untuk terhindar dari batalnya hak-hak karena pengingkaran atau lupa. Kemudian Dia memberitahu mereka bahwa tidak ada dosa bagi mereka untuk meninggalkan hal tersebut dalam jual beli tunai, karena mereka aman dari kerusakan saling mengingkari dan lupa.
Yang dimaksud dengan perdagangan yang berputar adalah jual beli yang pada umumnya terjadi di antara manusia.
Tidak ada seorang pun dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari tabi’in, tidak pula tabi’ut tabi’in, tidak pula ahli tafsir, tidak pula para imam fuqaha yang memahami dari ayat tersebut: transaksi berputar dengan riba antara para pelaku riba, bahkan mereka memahami keharamannya dari nash-nash yang mengharamkan riba. Dan tidak diragukan bahwa masuknya transaksi tersebut ke dalam nash-nash itu lebih jelas daripada masuknya ke dalam ayat ini.
Di antara yang menunjukkan hal itu adalah: bahwa transaksi berputar di antara mereka dengan riba ini pada umumnya tidaklah terjadi kecuali dengan tenggang waktu, yaitu dengan cara membeli darinya suatu barang dengan harga tunai, kemudian menjualnya kepadanya dengan harga yang lebih mahal sampai waktu tertentu, dan hal itu pada umumnya memerlukan saksi dan catatan karena khawatir akan pengingkaran, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “kecuali jika perdagangan itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagimu jika kamu tidak menuliskannya” (Al-Baqarah: 282).
Maka Dia mengecualikan hal ini dari firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (Al-Baqarah: 282).
Dan transaksi ribawi ini telah mereka sepakati di dalamnya tentang utang piutang sampai waktu yang ditentukan, dan mereka sepakati di dalamnya tentang seratus dengan seratus tiga puluh dan semacamnya, maka di manakah ia dari perdagangan tunai yang manusia mengetahui perbedaan di dalamnya antara perdagangan dan riba?
Perdagangan dalam kalam Allah dan Rasul-Nya, dalam bahasa Arab, dan dalam ‘urf manusia, sesungguhnya hanya tertuju kepada jual beli yang ditujukan yang di dalamnya dimaksudkan harga dan barang yang dibeli. Adapun apa yang mereka sepakati di dalamnya tentang riba murni, kemudian mereka menampakkan jual beli yang sama sekali tidak mereka maksudkan, yang dengan perantaraannya mereka ingin memberikannya seratus tunai dengan seratus dua puluh yang ditangguhkan, maka ini bukanlah dari perdagangan yang diizinkan, melainkan dari riba yang dilarang. Wallahu a’lam.
Pasal
Adapun dalil kalian dengan ta’ridh (sindiran/kiasan) atas dibolehkannya tipu daya.
Sungguh batalnya dalil itu, maka di manakah ta’ridh yang dengannya seseorang terlepas dari kezaliman dan kebohongan dibandingkan dengan tipu daya yang dengannya dia menggugurkan apa yang diwajibkan Allah Ta’ala, dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah? Orang yang melakukan ta’ridh berkata dengan kebenaran, dan berucap dengan kejujuran antara dirinya dan Allah Ta’ala, terutama jika dia tidak berniat dengan lafal tersebut selain zhahirnya dalam dirinya, dan sesungguhnya kezhahiran itu dari lemahnya pemahaman pendengar dan kekurangannya dalam mengetahui dalil lafal. Ta’ridh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bercandanya kebanyakan dari jenis ini, seperti sabdanya: “Kami dari air” dan “Sesungguhnya kami akan mengangkatmu di atas anak unta” dan “suamimu yang pada matanya ada warna putih” dan “tidak masuk surga seorang nenek”.
Dan kebanyakan ta’ridh salaf adalah dari jenis ini.
Orang yang melakukan ta’ridh sesungguhnya bermaksud dengan lafal apa yang dijadikan lafal sebagai dalil atasnya dan menetapkannya secara umum, maka dia tidak keluar dengan ta’ridhnya dari batasan-batasan perkataan, karena sesungguhnya dalam perkataan ada hakikat dan majaz, umum dan khusus, mutlak dan muqayyad, mufrad dan musytarak, mutabayyin dan mutaradif, dan berbeda dalalahnya terkadang menurut lafal mufrad, dan terkadang menurut susunan, maka di manakah ini dari tipu daya yang dimaksudkan dengan akad di dalamnya apa yang sama sekali tidak disyariatkan akad untuknya, dan bukan muqtadhanya, dan bukan mewajibkannya secara syar’i maupun hakikat?
Perbedaan kedua, yaitu bahwa orang yang melakukan ta’ridh seandainya dia terus terang dengan maksudnya tidaklah batil dan tidak haram, berbeda dengan orang yang melakukan tipu daya, karena sesungguhnya dia seandainya terus terang dengan apa yang dia maksudkan dengan menampakkan bentuk akad adalah haram dan batil, karena orang yang melakukan riba dengan tipu daya seandainya dia berkata: “Aku jual kepadamu seratus tunai dengan seratus dua puluh sampai setahun”, adalah haram dan batil, dan itulah pokok maksudnya dan maksud lainnya.
Demikian juga orang yang meminjamkan seandainya dia berkata: “Aku pinjamkan kepadamu seribu dengan syarat kamu kembalikan kepadaku beserta tambahan sekian dan sekian”, adalah haram dan batil, dan itulah pokok maksudnya.
Demikian juga muhallil (orang yang menikahi wanita yang ditalak tiga untuk menghalalkannya bagi suami semula) seandainya dia berkata: “Aku menikahinya dengan syarat aku menghalalkannya bagi yang mentalaknya tiga kali”.
Dan orang yang melakukan ta’ridh seandainya dia terus terang dengan maksudnya tidaklah haram, maka di manakah yang satu dengan yang lain?
Perbedaan ketiga: yaitu bahwa orang yang melakukan ta’ridh bermaksud dengan perkataan apa yang dapat dikandung lafal, atau yang dikehendakinya. Dan orang yang melakukan tipu daya bermaksud dengan akad apa yang tidak dapat dikandungnya, dan tidak dijadikan sebagai yang dikehendakinya, secara syar’i maupun ‘urf maupun hakikat.
Perbedaan keempat: yaitu bahwa orang yang melakukan ta’ridh maksudnya benar, dan wasilahnya dibolehkan, maka tidak ada larangan baginya dalam maksudnya, dan tidak dalam wasilahnya kepada maksudnya, berbeda dengan orang yang melakukan tipu daya, karena sesungguhnya maksudnya adalah perkara yang haram, dan wasilahnya batil, sebagaimana telah lewat penjelasannya.
Perbedaan kelima: yaitu bahwa ta’ridh yang mubah bukanlah dari menipu Allah Subhanahu wa Ta’ala sedikitpun, dan sesungguhnya batasnya adalah menipu makhluk yang syari’ membolehkan menipunya karena kezalimannya, sebagai balasan baginya atas hal itu, dan tidak lazim dari dibolehkannya menipu orang zalim dibolehkannya yang benar, maka apa yang berupa ta’ridh untuk zhahir lafal dalam dirinya adalah buruk kecuali ketika ada kebutuhan, dan apa yang tidak demikian adalah boleh kecuali ketika mengandung kerusakan, dan yang masuk dalam tipu daya yang tercela sesungguhnya adalah yang pertama, maka orang yang melakukan ta’ridh bermaksud untuk menolak kejahatan, dan orang yang melakukan tipu daya dengan kebatilan bermaksud untuk menolak kebenaran.
Dan ta’ridh sebagaimana terjadi dengan perkataan juga terjadi dengan perbuatan, sebagaimana orang yang berperang menampakkan bahwa dia menginginkan arah dari beberapa arah, dan bepergian ke arah tersebut, supaya musuh mengira bahwa dia tidak menginginkannya, kemudian dia menyerangnya.
Dan seperti bahwa yang sedang berkelahi mundur di hadapan lawannya supaya dia mengira kekalahannya, kemudian dia balik menyerangnya.
Dan seperti menampakkan kelemahan dan ketidakmampuan yang dengannya dia terlepas dari diperbudak dan disiksa, dan semacamnya. Dan terkadang ta’ridh dengan perkataan dan perbuatan sekaligus, sebagaimana Sulaiman ‘alaihissalam berkata “datangkanlah kepadaku pisau, akan kubagi dia di antara kalian berdua” dan terkadang dengan menampakkan tuli dan bahwa dia tidak mendengar, dan dengan menampakkan tidur, dan menampakkan kenyang, dan menampakkan kaya, sehingga orang yang bodoh mengiranya kaya.
Dan sebagaimana terjadi ijmal (keumuman) dalam perkataan demikian juga terjadi dalam perbuatan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada Umar radhiyallahu ‘anhu jubah dari sutra, ketika dia memakainya dia mengingkarinya dan berkata: “Aku tidak memberikannya kepadamu untuk kamu pakai” maka dia memberikannya kepada saudaranya yang musyrik di Mekah.
Maka setiap dari ijmal dan isytirak dan isytibah terjadi dalam lafal-lafal terkadang, dan dalam perbuatan terkadang, dan dalam keduanya sekaligus terkadang.
Di antara jenis ta’ridh: bahwa pembicara berbicara dengan perkataan yang benar yang dia maksudkan hakikat dan zhahirnya, dan dia membuat pendengar mengira penisbatannya kepada selain yang mengatakannya, supaya dia menerimanya dan tidak menolaknya kepadanya, atau supaya terlepas dengannya dari kejahatan dan kezalimannya, sebagaimana Abdullah bin Rawahah radhiyallahu ‘anhu membacakan kepada istrinya bait-bait tersebut, dan membuat dia mengira bahwa dia sedang membaca. Demikian juga jika seseorang ingin melaksanakan hak yang benar, tetapi tidak diterima darinya, karena dia atau yang tidak baik sangka kepadanya adalah yang mengatakannya, maka jika dia melakukan ta’ridh kepada lawan bicara dengan menisbatkan perkataan kepada orang yang diagungkan yang diterima darinya adalah dari sebaik-baik ta’ridh, sebagaimana Abu Hanifah rahimahullah mengajari sahabat-sahabatnya -, ketika mereka mengadu kepadanya: “Sesungguhnya kami berkata kepada mereka: Abu Hanifah berkata, maka mereka segera mengingkari.” Maka dia berkata: “Katakanlah kepada mereka masalahnya, maka jika mereka menganggapnya baik dan jatuh dari mereka pada tempatnya, maka katakanlah: Ini pendapat Abu Hanifah.” Dan sebagaimana sering terjadi pada sahabat-sahabat kami dengan Jahmiyyah dan anak-anaknya.
Pasal
Adapun dalil mereka dengan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengajari nabi-Nya Yusuf ‘alaihissalam tipu daya yang dengannya dia sampai kepada mengambil saudaranya, hingga akhir.
Ini telah dikira sebagian ahli tipu daya bahwa itu adalah hujjah bagi mereka dalam bab ini, dan tidaklah seperti yang mereka sangka, dan berdalil dengan itu adalah dari paling batilnya yang batil. Karena sesungguhnya orang-orang yang berdalil dengan itu sama sekali tidak membolehkan sesuatu dari apa yang ada dalam kisah ini, dan tidak membolehkannya syariat kami dengan cara apapun, maka bagaimana orang yang berdalil berdalil dengan apa yang haram mengamalkannya, dan tidak membolehkannya dengan cara apapun? Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala sesungguhnya membolehkan itu bagi nabi-Nya Yusuf ‘alaihissalam sebagai balasan untuk saudara-saudaranya, dan hukuman bagi mereka atas apa yang mereka lakukan kepadanya, dan pertolongan baginya atas mereka, dan pembenaran terhadap mimpinya, dan pengangkatan derajatnya dan derajat ayahnya.
Dan setelah itu, dalam kisahnya dengan saudara-saudaranya ada berbagai macam tipu daya yang terpuji.
Pertama adalah perkataannya kepada para pelayannya: “Masukkan barang dagangan mereka ke dalam barang bawaan mereka mudah-mudahan mereka mengetahuinya apabila mereka kembali kepada keluarga mereka, mudah-mudahan mereka kembali lagi” (Yusuf: 62).
Karena sesungguhnya dia menyebabkan dengan itu kepada kembalinya mereka, dan mereka telah menyebutkan dalam hal itu beberapa makna:
Di antaranya: bahwa dia khawatir tidak ada pada mereka uang perak yang dengannya mereka kembali.
Di antaranya: bahwa dia khawatir mengambil harga akan merugikan mereka.
Di antaranya: bahwa dia melihat kehinaan mengambil harga dari mereka.
Di antaranya: bahwa dia memperlihatkan kepada mereka kemurahannya dalam mengembalikan barang dagangan, supaya lebih mendorong mereka untuk kembali lagi.
Dan telah dikatakan: bahwa dia mengetahui bahwa amanah mereka akan mengharuskan mereka untuk kembali, untuk mengembalikannya kepadanya, maka inilah yang melakukan tipu daya dengannya adalah amal saleh.
Yang dimaksud: kembalinya mereka dan datangnya saudaranya, dan itu adalah perkara yang di dalamnya ada manfaat bagi mereka dan bagi ayah mereka dan baginya, dan itu maksud yang saleh, dan sesungguhnya dia tidak mengenalkan dirinya kepada mereka karena sebab-sebab lain, yang di dalamnya ada manfaat bagi mereka dan bagi ayah mereka dan baginya, dan penyempurnaan apa yang Allah Ta’ala inginkan dengan mereka dari kebaikan dalam bencoba ini.
Dan juga, seandainya dia mengenalkan dirinya kepada mereka pada kali pertama tidak akan terjadi pertemuan dengan mereka dan dengan ayahnya pada tempat yang agung itu, dan tidak akan menempati tempat itu, dan ini adalah kebiasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam tujuan-tujuan yang agung dan terpuji: jika Dia ingin sampainya hamba-Nya kepadanya Dia siapkan untuknya sebab-sebab dari cobaan dan bencana dan kesulitan, maka sampainya kepada tujuan-tujuan tersebut setelahnya seperti sampainya ahli surga kepada surga setelah kematian, dan dahsyatnya alam barzakh, dan kebangkitan dan syar, dan tempat berdiri, dan hisab, dan shirath, dan merasakan dahsyat dan kesulitan tersebut, dan sebagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke Mekah dengan masuk yang agung itu, setelah orang-orang kafir mengeluarkannya dengan keluaran itu dan menolongnya dengan pertolongan yang mulia itu, setelah dia merasakan dengan musuh-musuh Allah apa yang dia rasakan. Dan demikian apa yang Dia lakukan terhadap rasul-rasul-Nya, seperti Nuh, dan Ibrahim, dan Musa, dan Hud, dan Saleh, dan Syu’aib ‘alaihimussalam, maka Dia Subhanahu wa Ta’ala menyampaikan kepada tujuan-tujuan yang terpuji dengan sebab-sebab yang dibenci jiwa dan memberatkannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
“Diwajibkan atas kalian berperang padahal itu tidak menyenangkan bagi kalian. Boleh jadi kalian tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagi kalian, dan boleh jadi kalian menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedang kalian tidak mengetahui” (Al-Baqarah: 216).
Dan barangkali yang dibenci jiwa kepada yang dicintainya adalah sebab yang tidak ada yang sepertinya sebagai sebab.
Dan secara keseluruhan, tujuan-tujuan yang terpuji ada dalam persembunyian sebab-sebab yang dibenci dan berat, sebagaimana bahwa tujuan-tujuan yang dibenci dan menyakitkan ada dalam persembunyian sebab-sebab yang diinginkan dan dilezatkan, dan ini sejak Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan surga dan mengelilinginya dengan hal-hal yang dibenci, dan menciptakan neraka dan mengelilinginya dengan syahwat-syahwat.
Pasal
Di antaranya: bahwa ketika dia membekali mereka pada kali kedua dengan bekal mereka dia meletakkan tempat minum di barang bawaan saudaranya. Dan bagian ini mengandung menuduh saudaranya bahwa dia pencuri.
Dan telah dikatakan: bahwa itu dengan persetujuan dari saudaranya dan ridha darinya dengan itu, dan hak itu adalah miliknya, dan dia telah mengizinkannya, dan hatinya rela dengannya, dan menunjukkan hal itu firman Allah Ta’ala: “Maka tatkala mereka masuk menemui Yusuf, Yusuf merangkul saudaranya seraya berkata: ‘Sesungguhnya aku ini adalah saudaramu, maka janganlah kamu bersedih hati terhadap apa yang telah mereka kerjakan'” (Yusuf: 69).
Maka ini menunjukkan bahwa dia mengenalkan dirinya kepada saudaranya.
Dan telah dikatakan: bahwa dia tidak terus terang kepadanya bahwa dia Yusuf, dan bahwa dia sesungguhnya bermaksud dengan perkataannya: “Sesungguhnya aku ini adalah saudaramu” (Yusuf: 69).
Yaitu aku menggantikan saudaramu yang hilang.
Dan yang berkata demikian berkata: bahwa dia meletakkan tempat minum di barang bawaan saudaranya, dan saudaranya tidak menyadari hal itu, dan Al-Qur’an menunjukkan kebalikan ini, dan keadilan menolaknya. Dan kebanyakan ahli tafsir pada kebalikannya.
Di antara tipu daya yang halus dalam hal itu: bahwa ketika dia ingin mengambil saudaranya dia sampai kepada mengambilnya dengan apa yang diakui saudara-saudaranya bahwa itu hak dan adil, dan seandainya dia mengambilnya dengan hukum kekuasaan dan kekuasaannya akan dinisbatkan kepada kezaliman dan kejahatan, dan tidak ada baginya jalan dalam agama raja yang dengannya dia mengambilnya. Maka dia sampai kepada mengambilnya dengan jalan yang diakui saudara-saudaranya bahwa itu bukan kezaliman, maka dia meletakkan mangkuk di barang bawaan saudaranya dengan persetujuan darinya kepadanya atas hal itu. Dan karena inilah dia berkata: “maka janganlah kamu bersedih hati terhadap apa yang telah mereka kerjakan” (Yusuf: 69).
Di antara tipu daya yang halus: bahwa dia tidak menggeledah barang bawaan mereka ketika mereka di sisinya, bahkan dia menunggu mereka sampai dia membekali mereka dengan bekal mereka, dan mereka keluar dari negeri, kemudian dia mengirim di belakang mereka untuk hal itu.
Ibn Abi Hatim berkata dalam tafsirnya: telah menceritakan kepada kami Ali bin Al-Husain telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada kami Salamah dari Ibn Ishaq berkata: “Dia menunggu mereka sampai ketika mereka pergi dan menjauh dari desa dia memerintahkan maka mereka dikejar kemudian mereka duduk, kemudian seorang penyeru memanggil mereka: hai kafilah sesungguhnya kalian pencuri, maka mereka berhenti, dan sampailah kepada mereka utusan-utusannya, maka dia berkata kepada mereka menurut yang mereka ceritakan: bukankah kami telah memuliakan jamuan kalian, dan menyempurnakan takaran kalian dan membaik tempat kalian, dan melakukan kepada kalian apa yang tidak kami lakukan kepada yang lain, dan memasukkan kalian kepada kami di rumah-rumah kami dan tempat-tempat kami? Mereka berkata: benar, dan apa itu? Dia berkata sesungguhnya kalian pencuri”.
Dan disebutkan dari As-Suddi “ketika mereka berangkat seorang penyeru mengumumkan hai kafilah”.
Dan konteks mengharuskan hal itu, karena seandainya ini ketika mereka di hadapannya dia tidak memerlukan pengumuman, dan sesungguhnya pengumuman adalah panggilan untuk yang jauh, yang diminta berhenti dan ditahan.
Maka dalam hal ini dari tipu daya yang halus: bahwa dia menjauhkan dari tuduhan kepada yang mencari dengan persetujuan dan kesepakatan, dan bahwa dia tidak menyadari apa yang hilang baginya, seakan-akan ketika kaum keluar dan berangkat, dan berpisah dari kota, raja memerlukan mangkuknya untuk sebagian keperluannya kepadanya, maka dia mencarinya, tapi tidak menemukannya, maka dia bertanya tentangnya kepada yang hadir, tapi tidak menemukannya, maka mereka mengirim di belakang kaum. Maka ini lebih baik dan lebih jauh dari terpahami tipu daya dari menggeledah pada saat itu sebelum mereka berpisah darinya. Bahkan semakin mereka jauh darinya semakin berhasil dalam makna ini.
Di antara tipu daya yang halus: bahwa dia mengumumkan kepada mereka dengan suara tinggi yang keras, yang didengar semua mereka, dan tidak berkata kepada satu-satu dari mereka, pemberitahuan bahwa hilangnya mangkuk adalah perkara yang telah tersebar, dan tidak tersisa di dalamnya ketersembunyian, dan kalian telah terkenal dengan mengambilnya, dan tidak dituduh dengannya selain kalian.
Di antara tipu daya yang halus: bahwa penyeru berkata sesungguhnya kalian pencuri dan tidak menentukan yang dicuri, sampai kaum bertanya kepada mereka tentangnya, maka mereka berkata kepada mereka: apa yang kalian kehilangan? Mereka berkata: kami kehilangan mangkuk raja maka menetaplah pada kaum bahwa mangkuk itulah yang dituduhkan dengannya, dan bahwa mereka tidak kehilangan selainnya. Maka ketika muncul mereka tidak menjadi zalim dengan menuduh mereka dengan yang lain. Dan muncullah kejujuran mereka dan keadilan mereka dalam menuduh mereka dengannya saja, dan ini dari tipu daya yang halus.
Di antara tipu daya yang halus: perkataan penyeru dan sahabat-sahabatnya kepada saudara-saudara Yusuf ‘alaihissalam – “Mereka berkata: ‘Apakah balasannya jika kamu berdusta?'” – yaitu apa hukuman orang yang muncul atasnya bahwa dia mencurinya dari kalian, dan ditemukan bersamanya? Yaitu apa hukumannya menurut kalian dan dalam agama kalian?. “Mereka menjawab: ‘Balasannya ialah barangsiapa yang dicuri itu ditemukan dalam barang bawaannya, maka dia itulah balasannya'” (Yusuf: 75).
Maka mereka mengambil mereka dengan apa yang mereka hukumi atas diri mereka sendiri, bukan dengan hukum raja dan kaumnya.
Di antara tipu daya yang halus: bahwa pencari ketika hendak menggeledah barang bawaan mereka dia memulai dengan wadah-wadah mereka menggeledahnya sebelum wadah orang yang bersamanya, untuk menenangkan mereka, dan menjauh dari tuduhan persetujuan.
Karena sesungguhnya seandainya dia memulai dengan wadah orang yang di dalamnya mangkuk mereka akan berkata: dan apa yang membuatnya tahu bahwa itu ada di wadah ini dan bukan di wadah-wadah kami yang lain? Dan apa ini kecuali dengan persetujuan dan kesepakatan. Maka dia menghilangkan tuduhan ini dengan memulai dengan wadah-wadah mereka dahulu, ketika tidak menemukannya di dalamnya dia hendak kembali sebelum menggeledah wadah orang yang di dalamnya mangkuk, dan berkata: aku tidak melihat kalian pencuri dan aku tidak mengira orang ini juga mengambil sesuatu. Maka mereka berkata: tidak demi Allah, kami tidak meninggalkan kalian sampai kalian geledah barang-barangnya, karena sesungguhnya itu lebih menenangkan hati kalian, dan lebih menampakkan kebersihan kami, ketika mereka mendesak mereka dengan hal itu mereka menggeledah barang-barangnya, maka mereka mengeluarkan dari dalamnya mangkuk. Dan ini dari sebaik-baik tipu daya. Karena inilah Allah Ta’ala berfirman: “Demikianlah Kami atur tipu daya untuk Yusuf. Dia tidak dapat menahan saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya. Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan ada Yang Maha Mengetahui” (Yusuf: 76).
Maka ilmu tentang tipu daya yang wajib atau mustahab yang dengannya ditempuh untuk taat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, dan menolong yang benar dan mengalahkan yang batil adalah di antara apa yang Allah angkat dengannya derajat hamba.
Mereka menyebutkan dua pendapat dalam penamaan mereka sebagai pencuri:
Pendapat pertama: Hal ini termasuk dalam kategori sindiran (ta’ridh), dan bahwa Yusuf alaihissalam bermaksud dengan hal tersebut bahwa mereka telah mencurinya dari ayahnya, ketika mereka menyembunyikannya dari ayahnya dengan tipu daya yang mereka lakukan terhadapnya, dan mereka mengkhianatinya dalam hal itu. Orang yang berkhianat disebut pencuri, dan ini merupakan penggunaan bahasa yang terkenal.
Pendapat kedua: Yang mengumumkan itulah yang mengatakan hal tersebut, tanpa perintah dari Yusuf alaihissalam.
Qadhi Abu Ya’la dan yang lainnya berkata: Yusuf memerintahkan sebagian pengikutnya untuk meletakkan takaran di dalam tas saudaranya. Kemudian sebagian petugas yang bertanggung jawab berkata ketika kehilangan takaran tersebut, dan tidak tahu siapa yang mengambilnya – “Hai rombongan, kalian adalah pencuri” – berdasarkan dugaan mereka bahwa mereka memang demikian, dan Yusuf alaihissalam tidak memerintahkan mereka untuk mengatakan hal itu. Mungkin Yusuf alaihissalam berkata kepada penyeru: “Mereka ini telah mencuri,” dan yang dimaksudkan adalah pencurian dirinya dari ayahnya, sedangkan penyeru memahami pencurian takaran, dan dia benar dalam perkataannya: “Kalian adalah pencuri” – dan dia tidak mengatakan “takaran raja.” Kemudian ketika dia menyebutkan barang yang hilang, dia berkata: “Kami kehilangan takaran raja” – dan dia benar dalam hal itu. Maka dia menghilangkan objek dalam perkataannya “pencuri” dan menyebutkannya dalam perkataannya “kami kehilangan takaran raja.” Demikian pula Yusuf alaihissalam berkata ketika mereka menawarkan kepadanya untuk mengambil salah satu dari mereka sebagai pengganti saudaranya: “Kami berlindung kepada Allah dari mengambil selain orang yang kami dapati barang kami padanya” – dan dia tidak berkata: “selain orang yang mencuri,” karena barang itu memang ditemukan padanya, dan dia bukanlah pencuri. Ini termasuk sindiran yang paling baik.
Nashr bin Hajib berkata: Sufyan bin Uyainah ditanya tentang seseorang yang meminta maaf kepada saudaranya dari sesuatu yang telah dia lakukan, dan dia memutar kata-kata untuk menenangkannya, apakah dia berdosa dalam hal itu? Maka dia berkata: “Tidakkah kamu mendengar sabda Rasul shallallahu alaihi wa sallam: ‘Bukanlah pendusta orang yang memperbaiki hubungan antara manusia lalu berbohong dalam hal itu.'”
Jika dia memperbaiki hubungan antara dirinya dan saudaranya sesama muslim, maka itu lebih baik daripada memperbaiki hubungan antara sebagian manusia dengan yang lainnya, karena dia bermaksud mencari ridha Allah, dan tidak suka menyakiti mukmin, dan dia menyesal atas apa yang telah dia lakukan, dan menolak kejahatannya dari dirinya, dan dia tidak bermaksud dengan kebohongan itu untuk mendapat kedudukan di sisi mereka, atau mengharapkan sesuatu yang bisa dia dapatkan dari mereka. Karena dia tidak diberi keringanan dalam hal itu, tetapi diberi keringanan ketika dia tidak suka kemarahan mereka dan takut permusuhan mereka.
Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu anhu berkata: “Sesungguhnya aku membeli sebagian agamaku dengan sebagian yang lain, karena takut menghadapi sesuatu yang lebih besar darinya.”
Sufyan berkata: Dan kedua malaikat berkata: “Dua orang yang bersengketa, sebagian dari kami berbuat zalim terhadap sebagian yang lain.” Mereka bermaksud pada makna sesuatu padahal mereka bukan orang yang bersengketa, maka mereka tidak menjadi pendusta karenanya. Ibrahim alaihissalam berkata: “Sesungguhnya aku sakit.” Dan dia berkata: “Bahkan yang melakukannya adalah yang besar ini.” Yusuf alaihissalam berkata: “Kalian adalah pencuri” – dia bermaksud saudara mereka.
Maka Sufyan rahimahullahu ta’ala menjelaskan bahwa semua ini termasuk sindiran yang dibolehkan, meskipun dinamakan kebohongan, padahal sebenarnya bukan kebohongan.
Sebagian fuqaha berdalil dengan kisah Yusuf bahwa dibolehkan bagi seseorang untuk berusaha mengambil haknya dari orang lain dengan cara yang memungkinkannya mencapainya tanpa ridha dari orang yang berhutang kepadanya.
Syaikh kami berkata: Dalil ini lemah, karena Yusuf alaihissalam tidak memiliki hak untuk menahan saudaranya di sisinya tanpa ridha saudaranya, dan saudara ini bukan termasuk orang yang menzalimi Yusuf sehingga bisa dikatakan dia telah membalas dendam kepadanya. Justru saudara-saudara yang lainlah yang telah melakukan hal itu. Ya, tertinggalnya dia dari mereka menyakiti mereka karena menyakiti ayah mereka, dan karena perjanjian yang diambil dari mereka. Dan dia telah mengecualikan dalam perjanjian dengan perkataannya: “Kecuali jika kalian terkepung.”
Dan mereka memang telah terkepung. Yusuf alaihissalam tidak bermaksud dengan menahan saudaranya untuk membalas dendam kepada saudara-saudaranya, karena dia lebih mulia dari hal itu. Walaupun dalam apa yang dia lakukan terdapat penderitaan ayahnya yang lebih besar daripada penderitaan saudara-saudaranya, maka itu adalah perkara yang diperintahkan Allah ta’ala kepadanya, agar Kitab sampai pada ajalnya, dan cobaan yang dengannya Yusuf dan Ya’qub alaihimassalam berhak mendapat balasan yang sempurna dan kedudukan yang tinggi menjadi sempurna, dan hikmah Allah ta’ala yang telah Dia takdirkan dan tetapkan mencapai akhirnya.
Seandainya diasumsikan bahwa Yusuf alaihissalam bermaksud membalas dendam kepada mereka dengan apa yang dia lakukan, maka ini bukan tempat perselisihan di antara para ulama. Karena seseorang berhak menghukum dengan hukuman yang serupa dengan hukuman yang dia terima. Adapun tempat perselisihan adalah: apakah dia berhak mengkhianatinya sebagaimana dia dikhianati? Atau mencurinya sebagaimana dia dicuri? Kisah Yusuf alaihissalam tidak termasuk jenis ini.
Ya, jika Yusuf alaihissalam mengambil saudaranya tanpa perintahnya, maka orang yang berdalil ini memiliki keraguan, meskipun dia juga tidak memiliki keraguan dalam asumsi ini, karena yang seperti ini tidak dibolehkan dalam syariat kita dengan kesepakatan. Jika Yusuf mengambil saudaranya dan menahannya tanpa ridha saudaranya, maka dalam hal ini terdapat cobaan dari Allah ta’ala bagi orang yang ditahan itu, seperti perintah kepada Ibrahim alaihissalam untuk menyembelih anaknya. Maka yang membolehkannya dalam asumsi ini adalah wahyu khusus, seperti wahyu kepada Ibrahim alaihissalam untuk menyembelih anaknya. Hikmahnya bagi sang saudara adalah ujian dan cobaan baginya, agar dia mencapai derajat sabar terhadap hukum Allah dan ridha terhadap takdir-Nya, dan keadaannya dalam hal ini seperti keadaan ayahnya Ya’qub alaihissalam dalam penahanan Yusuf alaihissalam darinya.
Hal ini ditunjukkan oleh penisbatan Allah Subhanahu wa Ta’ala tipu daya itu kepada diri-Nya dengan firman-Nya: “Demikianlah Kami melakukan tipu daya untuk Yusuf. Dia tidak mungkin dapat menahan saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya.”
Dan Dia Subhanahu wa Ta’ala menisbatkan kepada diri-Nya makna-makna yang paling baik dari hal-hal ini, yaitu yang merupakan hikmah, kebenaran, kebenaran, dan balasan bagi orang yang berbuat jahat, dan itu adalah puncak keadilan dan kebenaran, seperti firman-Nya: “Sesungguhnya mereka melakukan tipu daya, dan Aku pun melakukan tipu daya.” Dan firman-Nya: “Mereka melakukan tipu daya dan Allah melakukan tipu daya.” Dan firman-Nya: “Allah mengolok-olok mereka.” Dan firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah yang menipu mereka.” Dan firman-Nya: “Dan Aku memberi tangguh kepada mereka. Sesungguhnya tipu daya-Ku amat kuat.”
Maka ini dari-Nya Subhanahu wa Ta’ala berada pada tingkat kebaikan yang paling tinggi, walaupun jika dari hamba itu buruk dan jelek, karena dia zalim di dalamnya dan menimpakan kepada yang tidak pantas menerimanya. Sedangkan Rabb Ta’ala adil di dalamnya, menimpakan kepada ahlinya dan yang pantas menerimanya. Baik dikatakan bahwa itu majaz untuk kesesuaian bentuk, atau untuk pembalasan, atau Dia menyebutnya demikian untuk kesesuaian dengan nama apa yang mereka lakukan, atau dikatakan bahwa itu hakikat, dan bahwa nama perbuatan-perbuatan ini terbagi kepada yang tercela dan yang terpuji, dan lafazh itu hakikat untuk ini dan itu, sebagaimana telah kami uraikan makna ini dan sempurnakan pembahasan tentangnya dalam kitab Ash-Shawa’iq al-Mursalah ‘ala al-Jahmiyyah wa al-Mu’aththilah.
Fasal
Jika hal itu telah dipahami, maka Yusuf shalawaatullahi alaihi wa salaamuh lebih pandai melakukan tipu daya, dari beberapa segi:
Pertama: Saudara-saudaranya melakukan tipu daya kepadanya, ketika mereka bertipu daya dalam memisahkan antara dia dan ayahnya, sebagaimana Ya’qub alaihissalam berkata kepadanya: “Jangan kamu ceritakan mimpimu kepada saudara-saudaramu, maka mereka membuat tipu daya terhadapmu.”
Kedua: Mereka melakukan tipu daya kepadanya ketika mereka menjualnya seperti menjual budak, dan berkata: “Dia adalah budak kami yang melarikan diri.”
Ketiga: Tipu daya istri al-Aziz kepadanya, dengan mengunci pintu-pintu dan mengajaknya kepada dirinya.
Keempat: Tipu dayanya kepadanya dengan perkataannya: “Apakah balasan orang yang bermaksud jahat terhadap keluargamu, selain dipenjarakan atau diazab dengan azab yang pedih.”
Maka dia melakukan tipu daya kepadanya dengan rayuan pertama kali, dan melakukan tipu daya kepadanya dengan berbohong kepadanya kedua kalinya. Karena itu saksi berkata kepadanya ketika terlihat jelas baginya kebersihan Yusuf alaihissalam: “Sesungguhnya itu termasuk tipu daya kalian. Sesungguhnya tipu daya kalian amat besar.”
Kelima: Tipu dayanya kepadanya ketika dia mengumpulkan para wanita untuknya, dan mengeluarkan Yusuf kepada mereka, meminta bantuan mereka terhadapnya, dan meminta maaf kepada mereka dari kecintaannya yang mendalam kepadanya.
Keenam: Tipu daya para wanita kepadanya, sampai dia meminta perlindungan kepada Allah ta’ala dari tipu daya mereka, maka dia berkata: “Dan jika Engkau tidak memalingkan tipu daya mereka dariku, niscaya aku akan cenderung kepada mereka dan menjadi termasuk orang-orang yang jahil. Maka Tuhannya memperkenankan doanya, lalu dipalingkan-Nya tipu daya mereka dari Yusuf. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Karena itu ketika utusan datang dengan pembebasan dari penjara, dia berkata kepadanya: “Kembalilah kepada tuanmu, lalu tanyakanlah kepadanya bagaimana halnya wanita-wanita yang telah melukai tangannya. Sesungguhnya Tuhanku Maha Mengetahui tipu daya mereka.”
Jika dikatakan: Apa tipu daya para wanita yang mereka lakukan kepadanya, dan didengar oleh istri al-Aziz, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menceritakannya dalam kitab-Nya?
Dijawab: Bahkan, Dia telah mengisyaratkan kepadanya dengan firman-Nya: “Dan wanita-wanita di kota berkata: ‘Istri al-Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya (kepadanya), sesungguhnya cintanya kepada bujangnya itu telah meresap ke dalam hatinya. Sesungguhnya kami memandangnya berada dalam kesesatan yang nyata.'”
Perkataan ini mengandung beberapa segi tipu daya:
Pertama: Perkataan mereka: “Istri al-Aziz menggoda bujangnya.” Dan mereka tidak menyebutnya dengan namanya, tetapi menyebutnya dengan sifat yang mengumumkan perbuatan buruknya, karena dia bersuami. Maka keluarnya perbuatan keji darinya lebih buruk daripada keluarnya dari orang yang tidak bersuami.
Kedua: Bahwa suaminya adalah pembesar Mesir, pemimpinnya dan tokoh besarnya, dan itu lebih buruk untuk terjadinya perbuatan keji darinya.
Ketiga: Bahwa yang digodanya adalah budak, bukan orang merdeka, dan itu lebih buruk.
Keempat: Bahwa dia adalah bujangnya yang berada di rumahnya dan dalam perlindungannya, maka hukumnya seperti hukum ahli rumah, berbeda dengan orang yang meminta hal itu dari orang asing yang jauh.
Kelima: Bahwa dialah yang menggoda dan meminta.
Keenam: Bahwa cintanya kepadanya telah mencapai setiap batas, sampai cintanya kepadanya sampai ke selaput hatinya.
Ketujuh: Bahwa dalam hal ini terkandung bahwa dia lebih suci, lebih baik, dan lebih setia darinya, ketika dialah yang menggoda dan meminta, sedangkan dia yang menolak, karena kesucian, kemuliaan, dan rasa malu, dan ini adalah puncak celaan baginya.
Kedelapan: Bahwa mereka menyebutkan perbuatan menggoda dengan bentuk masa depan yang menunjukkan kesinambungan dan kejadian, saat ini dan masa depan, dan bahwa ini adalah kebiasaannya, dan mereka tidak berkata: “Dia telah menggoda bujangnya.” Ada perbedaan antara perkataanmu: “Si Fulan telah menjamu tamu,” dan “Si Fulan menjamu tamu, memberi makan, dan memikul beban.” Karena ini menunjukkan bahwa ini adalah kebiasaan dan adatnya.
Kesembilan: Perkataan mereka: “Sesungguhnya kami memandangnya berada dalam kesesatan yang nyata.” Artinya, sesungguhnya kami sangat mencela hal itu darinya, maka mereka menisbatkan celaan kepadanya. Dari kebiasaan mereka adalah saling membantu dalam hawa nafsu, dan mereka hampir tidak melihat hal itu buruk, sebagaimana laki-laki saling membantu dalam hal itu. Maka ketika mereka mencela hal itu darinya, ini adalah dalil bahwa itu termasuk perkara yang paling buruk, dan bahwa itu tidak pantas dibantu, dan tidak baik membantunya dalam hal itu.
Kesepuluh: Bahwa mereka menggabungkan baginya dalam perkataan dan celaan ini antara cinta yang berlebihan dan permintaan yang berlebihan. Dia tidak bersikap sederhana dalam cintanya, dan tidak dalam permintaannya. Adapun cinta, maka perkataan mereka: “Sesungguhnya cintanya kepadanya telah meresap ke dalam hatinya.” Artinya, cintanya telah sampai ke selaput hatinya. Adapun permintaan yang berlebihan, maka perkataan mereka: “Menggoda bujangnya.” Dan menggoda adalah meminta berulang-ulang. Maka mereka menisbatkan kepadanya cinta yang keras dan kerakusan yang keras terhadap perbuatan keji.
Ketika dia mendengar tipu daya mereka ini, dia menyiapkan tipu daya yang lebih ampuh bagi mereka. Dia menyiapkan tempat bersandar bagi mereka, kemudian mengirim utusan kepada mereka, mengumpulkan mereka dan menyembunyikan Yusuf alaihissalam dari mereka. Dikatakan: Dia menghias dan memakaikan kepada Yusuf pakaian terbaik yang mampu dia berikan, dan mengeluarkannya kepada mereka secara mendadak. Mereka tidak menyangka bahwa makhluk Allah yang paling tampan dan paling indah tiba-tiba muncul kepada mereka, maka pemandangan yang indah itu mengejutkan mereka, dan di tangan mereka ada pisau untuk memotong apa yang mereka makan. Mereka terkejut sampai memotong tangan mereka tanpa mereka sadari. Ada yang mengatakan bahwa mereka memotong tangan mereka, tetapi yang zahir berbeda dengan itu. Adapun pemotongan tangan mereka adalah melukai dan menyayatnya dengan pisau karena terkejut dengan apa yang mereka lihat. Maka dia membalas tipu daya perkataan mereka dengan tipu daya perbuatan ini, dan ini adalah puncak tipu daya di kalangan wanita.
Yang dimaksud adalah: Bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala melakukan tipu daya untuk Yusuf alaihissalam, dengan mengumpulkan antara dia dan saudaranya, dan mengeluarkannya dari tangan saudara-saudaranya tanpa pilihan dari mereka, sebagaimana mereka mengeluarkan Yusuf dari tangan ayahnya tanpa pilihannya. Dan Dia melakukan tipu daya untuknya dengan menempatkan mereka di hadapannya pada posisi yang hina, tunduk, dan meminta-minta, maka mereka berkata: “Hai pembesar, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang dengan membawa barang dagangan yang tak berharga, maka sempurnakanlah takaran untuk kami dan bersedekahlah kepada kami. Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah.”
Kehinaan dan ketundukan ini sebagai balasan kehinaan dan ketundukannya kepada mereka pada hari mereka melemparkannya ke dalam sumur dan menjualnya seperti menjual budak.
Dan Dia melakukan tipu daya untuknya dengan menyiapkan sebab-sebab yang membuat mereka, ayahnya, dan bibinya sujud kepadanya, sebagai balasan tipu daya mereka kepadanya karena takut hal itu terjadi. Karena yang mendorong mereka melemparkannya ke dalam sumur adalah ketakutan mereka bahwa dia akan tinggi atas mereka sampai mereka semua sujud kepadanya. Maka mereka melakukan tipu daya kepadanya karena takut hal itu. Maka Allah ta’ala melakukan tipu daya untuknya sampai hal itu terjadi sebagaimana dia melihatnya dalam mimpinya.
Ini seperti Firaun melakukan tipu daya kepada Bani Israil: “Dia menyembelih anak-anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka,” karena takut keluar di antara mereka orang yang akan menghancurkan kerajaannya di tangannya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala melakukan tipu daya kepadanya dengan mengeluarkan anak ini untuknya, dan membesarkannya di rumahnya dan dalam pangkuannya, sampai terjadi padanya dari anak itu apa yang dia takutkan, sebagaimana dikatakan:
“Dan jika kamu takut dari perkara yang ditakdirkan Dan kamu lari darinya, maka ke arah itulah kamu menuju”
Fasal
Tipu daya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak keluar dari dua jenis:
Pertama: Bahwa Dia Subhanahu wa Ta’ala melakukan perbuatan di luar kemampuan hamba yang Dia tipu dayai, maka tipu daya itu adalah takdir murni, bukan dari kategori syariat, sebagaimana Dia melakukan tipu daya kepada orang-orang yang kafir dengan membalas dendam kepada mereka dengan berbagai jenis siksaan. Demikian pula kisah Yusuf alaihissalam. Karena Yusuf paling banyak yang mampu dia lakukan adalah melemparkan takaran ke dalam tas saudaranya, dan mengirim penyeru yang mengumumkan: “Hai rombongan, kalian adalah pencuri.” Ketika mereka menyangkal, dia berkata: “Apakah hukumannya jika kalian berdusta?” Mereka berkata: “Hukumannya adalah barang siapa yang didapati barang itu dalam tasnya, maka dia itulah hukumannya.”
Artinya hukumannya adalah memperbudak orang yang barangnya dicuri untuk pencuri, baik secara mutlak atau untuk waktu tertentu. Ini adalah syariat keluarga Ya’qub alaihissalam, sampai dikatakan bahwa yang seperti ini disyariatkan pada awal Islam: bahwa orang yang berhutang jika kesulitan membayar hutang, maka orang yang berhak memperbudaknya. Dan atas dasar ini ditafsirkan hadits penjualan Nabi shallallahu alaihi wa aalihiwasallam seseorang yang mencuri.
Ada yang mengatakan: Bahkan penjualannya adalah menyewakannya kepada orang yang mempekerjakannya, dan melunasi hutangnya dengan upahnya. Atas dasar ini maka tidak mansukh, dan ini salah satu riwayat dari Ahmad rahimahullahu ta’ala: bahwa orang yang bangkrut jika masih ada hutang padanya dan dia memiliki keahlian, maka dipaksa untuk menyewakan dirinya, atau hakim menyewakannya dan melunasi hutangnya dari upahnya.
Dan ilham Allah ta’ala kepada saudara-saudara Yusuf alaihissalam perkataan mereka: “Barang siapa yang didapati dalam tasnya, maka dia itulah hukumannya” adalah tipu daya dari Allah ta’ala untuk Yusuf alaihissalam, yang Dia jalankan melalui lisan saudara-saudaranya, dan itu di luar kemampuannya. Dan mereka sebenarnya bisa menyelamatkan diri dari hal itu dengan berkata: “Tidak ada hukuman atasnya sampai terbukti bahwa dialah yang mencuri, karena hanya ditemukannya barang itu di tasnya tidak mengharuskan dia menjadi pencuri.”
Dan Yusuf alaihissalam adalah orang yang adil yang tidak akan mengambil mereka tanpa dalil. Mereka juga bisa menyelamatkan diri dengan berkata: “Hukumannya adalah diperlakukan sebagaimana kalian perlakukan pencuri dalam agama kalian.” Dan dalam agama raja Mesir – menurut yang disebutkan – bahwa pencuri dipukul dan didenda nilai barang yang dicuri dua kali lipat. Jika mereka berkata demikian kepadanya, dia tidak bisa mewajibkan mereka dengan apa yang tidak diwajibkan kepada yang lain. Karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Demikianlah Kami melakukan tipu daya untuk Yusuf. Dia tidak mungkin dapat menahan saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya.”
Artinya, dia tidak mungkin bisa mengambilnya menurut agama raja Mesir, karena tidak ada cara dalam agamanya untuk mengambilnya.
Dan firman-Nya: “Kecuali Allah menghendakinya” adalah pengecualian yang terputus, artinya: tetapi jika Allah menghendaki mengambilnya dengan cara lain. Dan boleh jadi bersambung, dengan makna: kecuali jika Allah menyiapkan sebab lain untuk diambil dalam agama raja selain pencurian.
Dalam kisah ini terdapat peringatan tentang mengambil petunjuk yang jelas dalam masalah hudud, meskipun tidak ada saksi yang tegak dan tidak ada pengakuan. Karena ditemukannya barang curian pada pencuri lebih jelas daripada kesaksian, maka itu adalah bukti yang tidak dapat dicurigai. Syariat kita telah mempertimbangkan hal ini di beberapa tempat.
Di antaranya adalah petunjuk dalam qasama, dan yang benar adalah bahwa hal itu dapat dijadikan dasar hukuman qisas, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil yang sahih dan jelas.
Di antaranya adalah hukuman para sahabat semoga Allah meridhai mereka dalam kasus khamar berdasarkan bau dan muntahan.
Di antaranya adalah hukuman Umar semoga Allah meridhai dia dalam kasus zina berdasarkan kehamilan, dan dia menjadikannya setara dengan pengakuan dan kesaksian. Maka ditemukannya barang curian pada pencuri, jika tidak lebih jelas dari semua ini, maka tidak kurang darinya.
Ketika mereka menggeledah barang-barangnya dan menemukan gelas di dalamnya, hal itu menggantikan kedudukan saksi dan pengakuan. Oleh karena itu, mereka tidak dapat mengeluh karena diambil. Seandainya ini adalah kezaliman, mereka pasti akan berkata: “Bagaimana dia bisa mengambilnya tanpa saksi dan tanpa pengakuan?”
Kami telah membahas hal ini secara mendalam dalam buku “Al-I’lam bi Ittisa’ Turuq al-Ahkam”.
Yang dimaksud adalah bahwa dalam kisah Yusuf alaihissalam tidak ada keraguan, apalagi hujjah bagi orang-orang yang melakukan tipu daya.
Karena kami hanya membahas tentang tipu daya yang dilakukan oleh hamba, dan hukumnya dalam hal boleh dan haramnya, bukan tentang apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala rencanakan untuk hamba-Nya. Bahkan dalam kisah Yusuf alaihissalam terdapat peringatan bahwa siapa yang menipu orang lain dengan tipu daya yang haram, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti akan menipunya. Dan Dia pasti akan membalas untuk orang yang dizalimi jika dia sabar terhadap tipu daya orang yang menipunya, dan bersikap lemah lembut kepadanya. Maka orang mukmin yang bertawakkal kepada Allah, jika dia ditipu oleh makhluk, maka Allah Ta’ala akan membalas untuknya dan membantunya tanpa daya dan kekuatan darinya.
Ini adalah salah satu dari dua jenis tipu daya Allah Subhanahu untuk hamba-Nya.
Jenis kedua adalah Dia mengilhamkan kepadanya suatu perkara yang mubah, atau mustahab, atau wajib, yang dengannya dia mencapai tujuan yang baik. Maka berdasarkan ini, ilham-Nya kepada Yusuf alaihissalam untuk melakukan apa yang dia lakukan juga termasuk dari tipu daya Allah Subhanahu. Maka Dia telah melakukan tipu daya untuknya dengan kedua jenis tipu daya. Oleh karena itu Allah Subhanahu berfirman: “Kami tinggikan derajat siapa yang Kami kehendaki” (Yusuf: 76).
Dalam hal itu terdapat peringatan bahwa ilmu yang mendalam tentang tipu daya halus yang menghantarkan kepada tujuan syariat yang dicintai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, berupa menolong agama-Nya dan mengalahkan musuh-musuh-Nya, menolong orang yang benar dan menekan orang yang batil, adalah sifat terpuji yang dengannya Allah Ta’ala mengangkat derajat hamba, sebagaimana ilmu yang dengannya dia mengalahkan orang yang batil dan menggugurkan hujjahnya adalah sifat terpuji yang dengannya Dia mengangkat derajat hamba-Nya, sebagaimana Allah Subhanahu berfirman dalam kisah Ibrahim alaihissalam dan perdebatannya dengan kaumnya serta mengalahkan hujjah mereka:
“Dan itulah hujjah Kami yang Kami berikan kepada Ibrahim atas kaumnya. Kami tinggikan derajat siapa yang Kami kehendaki” (Al-An’am: 83).
Berdasarkan ini, maka ada dari tipu daya yang disyariatkan, tetapi bukan tipu daya yang dengannya dihalalkan yang haram dan digugurkan yang wajib. Karena ini adalah tipu daya untuk Allah Ta’ala dan agama-Nya. Maka Allah Subhanahu dan agama-Nya adalah yang ditipu dalam bagian ini. Mustahil Allah Subhanahu mensyariatkan jenis tipu daya ini.
Juga karena tipu daya ini tidak sempurna kecuali dengan perbuatan yang dimaksudkan untuknya selain tujuan syariatnya. Mustahil Allah Ta’ala mensyariatkan bagi hamba untuk meniatkan perbuatannya dengan apa yang tidak Allah syariatkan perbuatan itu untuknya.
Juga karena perkara yang disyariatkan itu umum, tidak khusus untuk seseorang tanpa yang lain. Maka sesuatu jika mubah bagi seseorang, maka mubah bagi setiap orang yang keadaannya seperti keadaannya. Siapa yang melakukan tipu daya fikih yang haram atau mubah, maka dia tidak memiliki kekhususan dengan tipu daya itu dari orang yang tidak memahaminya dan tidak mengetahuinya. Kekhususan ahli fikih hanyalah jika terjadi kejadian padanya bahwa dia menyadari masuknya kejadian itu di bawah hukum umum yang dia ketahui bersama orang lain. Allah Subhanahu hanya melakukan tipu daya untuk Yusuf alaihissalam dengan tipu daya yang khusus baginya, sebagai balasan atas kesabarannya dan kebaikannya, dan Dia menyebutnya dalam konteks pemberian karunia kepadanya.
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan Yusuf alaihissalam dan perbuatan-perbuatan yang Allah Subhanahu lakukan untuknya, jika direnungkan oleh orang yang cerdas, akan dilihatnya tidak keluar dari dua jenis:
Pertama: Ilham Allah Subhanahu kepadanya untuk melakukan perbuatan yang mubah baginya untuk dilakukan.
Kedua: Perbuatan Allah Ta’ala untuknya yang di luar kemampuan hamba.
Kedua jenis ini berbeda dengan tipu daya haram yang dengannya orang bertipu daya untuk menggugurkan kewajiban dan menghalalkan yang haram.
Fasal
Mungkin kamu berkata: Kamu telah memperpanjang pembicaraan dalam fasal ini, padahal cukup dengan mengisyaratkannya saja.
Maka dikatakan: Bahkan perkaranya lebih besar dari yang kami sebutkan, dan layak untuk diperpanjang. Karena bencana Islam dan cobaannya menjadi besar dari dua golongan ini: ahli tipu daya dan penipu dalam hal praktis, dan ahli tahrif dan sofistik serta qarmatha dalam hal ilmiah. Setiap kerusakan dalam agama, bahkan dunia, sumbernya dari kedua golongan ini. Dengan takwil yang batil, Utsman semoga Allah meridhainya dibunuh, umat bercerai-berai dalam darah mereka, sebagian mengkafirkan sebagian, dan terpecah menjadi tujuh puluh sekian golongan. Menimpa Islam dari takwil mereka dan tipu daya serta tipu muslihat mereka apa yang menimpa. Kedua golongan berkuasa dan kuat pengaruhnya, mereka menghukum siapa yang tidak setuju dengan mereka dan mengingkari mereka. Allah menolak kecuali menegakkan bagi agama-Nya orang yang membelanya dan menjelaskan tanda-tanda dan hakikat-hakikatnya, agar tidak sia-sia hujjah Allah dan keterangan-keterangan-Nya atas hamba-hamba-Nya.
Mari kita kembali kepada apa yang sedang kita bahas tentang penjelasan tipu daya dan jebakan setan.
Fasal
Di antara tipu daya dan jebakannya adalah apa yang dengannya dia menggoda orang-orang yang jatuh cinta pada rupa.
Itu, demi Allah, adalah fitnah besar dan bencana agung yang memperbudak jiwa-jiwa untuk selain Penciptanya. Menguasai hati-hati untuk orang yang menyiksanya dengan kehinaan dari para pecintanya. Menciptakan perang antara cinta dan tauhid, mengajak untuk bersekutu dengan setiap setan yang durhaka. Menjadikan hati sebagai tawanan hawa nafsu dan menjadikannya sebagai hakim dan penguasa atasnya. Menimpakan cobaan besar pada hati-hati dan memenuhinya dengan fitnah. Menghalangi antara hati dan petunjuknya, dan mengalihkannya dari jalan tujuannya.
Meneriakkannya di pasar budak dan menjualnya dengan harga paling murah, menukarkannya dengan bagian paling hina dan tujuan paling rendah dari tinggi kamar-kamar surga, apalagi yang di atasnya berupa kedekatan dengan Ar-Rahman. Lalu menetap kepada kekasih yang hina itu, yang dengannya dia merasakan kesakitan berlipat ganda dari kenikmatan, dan mencapai serta sampai kepadanya adalah sebab terbesar kemudharatannya. Betapa cepatnya kekasih berubah menjadi musuh dalam waktu dekat, dan pecintanya menyangkal darinya jika bisa seakan-akan tidak pernah menjadi kekasih baginya. Jika dia menikmatinya di dunia ini, kelak dia akan merasakan kesakitan terbesar karenanya. Terutama ketika sahabat-sahabat pada hari itu sebagian menjadi musuh sebagian kecuali orang-orang yang bertakwa.
Wahai penyesalan pecinta yang menjual dirinya untuk selain Kekasih yang pertama dengan harga murah dan syahwat yang cepat berlalu. Telah hilang kenikmatannya dan tersisa akibatnya, telah berakhir manfaatnya dan tersisa kemudharatannya. Pergi syahwat dan tersisa kesengsaraan, hilang kegirangan dan tersisa penyesalan. Wahai kasihan orang yang jatuh cinta yang dikumpulkan baginya dua penyesalan: penyesalan kehilangan Kekasih yang tinggi dan kenikmatan yang kekal, dan penyesalan apa yang dia alami dari kesusahan dalam azab yang pedih. Di sanalah orang yang tertipu akan mengetahui barang dagangan apa yang dia sia-siakan, dan bahwa orang yang memiliki budak dan hatinya tidak layak menjadi bagian dari pelayan dan pengikut. Musibah apa yang lebih besar dari musibah raja yang diturunkan dari tahta kerajaannya, dan dijadikan sebagai tawanan bagi orang yang tidak layak menjadi budaknya, dan dijadikan di bawah perintah dan larangannya dengan terpaksa.
Jika kamu melihat hatinya saat berada di tangan kekasihnya, kamu akan melihatnya: Seperti burung kecil di tangan anak yang menyiksanya dengan telaga kebinasaan, dan anak itu bermain dan bercanda.
Jika kamu menyaksikan keadaan dan kehidupannya, kamu akan berkata: Tidak ada di bumi yang lebih sengsara dari pecinta, meskipun dia merasakan cinta yang manis rasanya. Kamu melihatnya menangis setiap saat, karena takut berpisah atau karena kerinduan. Dia menangis jika mereka menjauh karena rindu kepada mereka, dan menangis jika mereka dekat karena takut berpisah.
Jika kamu menyaksikan tidur dan istirahatnya, kamu akan tahu bahwa cinta dan tidur telah berjanji dan bersekutu untuk tidak pernah bertemu. Jika kamu menyaksikan curahan air matanya dan kobaran api di dadanya, kamu akan berkata:
Maha Suci Tuhan Arasy, yang sempurna ciptaan-Nya, yang menyatukan lawan-lawan tanpa pertentangan. Tetes yang lahir dari kobaran di dada, air dan api di satu tempat.
Jika kamu menyaksikan jalan cinta dalam hati dan meresapnya di dalamnya, kamu akan tahu bahwa cinta lebih halus jalannya di dalamnya daripada ruh dalam badan-badan mereka.
Pantas kah bagi orang berakal menjual raja yang ditaati ini kepada orang yang menyiksanya dengan azab yang buruk, dan meletakkan antara dia dan wali serta majikannya yang benar yang tidak ada kecukupan baginya tanpa-Nya dan dia pasti membutuhkan-Nya, hijab yang paling besar? Pecinta terbunuh oleh yang dia cintai, dan dia adalah budak yang tunduk dan hina baginya. Jika dia memanggilnya dia memenuhi, dan jika dikatakan kepadanya: “Apa yang kamu inginkan?” maka itulah puncak yang dia inginkan. Dia tidak tenang dengan selainnya dan tidak menetap kepada yang lain. Pantas baginya untuk tidak memiliki budaknya kecuali untuk kekasih yang paling mulia, dan tidak menjual bagiannya darinya dengan bagian yang paling hina.
Fasal
Jika ini dipahami, maka dasar setiap perbuatan dan gerakan di dunia adalah cinta dan kehendak. Keduanya adalah awal dari semua perbuatan dan gerakan, sebagaimana benci dan burat adalah awal dari setiap meninggalkan dan menahan, jika dikatakan bahwa meninggalkan dan menahan adalah perkara wujud, sebagaimana pendapat kebanyakan orang. Jika dikatakan bahwa itu adalah ketiadaan, maka cukup dalam ketiadaannya dengan ketiadaan yang mengharuskannya.
Yang benar adalah bahwa meninggalkan ada dua macam: meninggalkan yang merupakan perkara wujud, yaitu menahan diri dan mencegahnya serta menahannya dari perbuatan. Ini sebabnya adalah perkara wujud. Dan meninggalkan yang merupakan ketiadaan murni, maka ini cukup dengan ketiadaan yang mengharuskan.
Maka terbagi meninggalkan kepada dua bagian: bagian yang cukup dengan ketiadaan sebab yang mengharuskan wujudnya, dan bagian yang mengharuskan wujud sebab yang mewajibkannya dari benci dan burat. Sebab ini tidak mengharuskan dengan sendirinya menahan dan menahannya.
Bersamaan itu disebabkan oleh cinta, dan kehendak mengharuskan perkara yang lebih dia cintai dari ini yang dia tahan dirinya darinya. Mustahil Allah Ta’ala mensyariatkan bagi hamba untuk meniatkan perbuatannya dengan apa yang tidak Allah syariatkan perbuatan itu untuknya.
Maka bertentangan padanya dua perkara, lalu dia mengutamakan yang terbaik, tertinggi, paling bermanfaat baginya, dan paling dia cintai, atas yang terendah. Dia tidak meninggalkan yang dicintai kecuali untuk yang dicintai yang lebih dia cintai darinya. Dia tidak melakukan yang dibenci kecuali untuk menyelamatkan diri dari yang dibenci yang lebih dia benci darinya.
Kemudian kekhususan akal dan pikiran adalah membedakan antara tingkat-tingkat yang dicintai dan yang dibenci dengan kekuatan ilmu dan pembedaan, mengutamakan yang tertinggi dari yang dicintai atas yang terendah, dan menanggung yang terendah dari yang dibenci untuk menyelamatkan diri dari yang tertinggi dengan kekuatan sabar dan yakin.
Jiwa tidak meninggalkan yang dicintai kecuali untuk yang dicintai, dan tidak menanggung yang dibenci kecuali untuk memperoleh yang dicintai atau untuk menyelamatkan diri dari yang dibenci yang lain. Penyelamatan ini tidak dia maksudkan kecuali karena pertentangannya dengan yang dia cintai. Maka menjadi usahanya dalam memperoleh yang dicintai secara hakiki dan sebab-sebabnya secara perantara, menolak yang dibencinya secara hakiki dan sebab-sebabnya secara perantara. Usahanya dalam memperoleh yang dicintai karena kenikmatan yang ada padanya, demikian juga usahanya dalam menolak yang dibencinya juga karena kenikmatan yang ada dalam menolaknya, seperti menolak apa yang menyakitinya dari air kencing dan kotoran, darah dan muntah, dan apa yang menyakitinya dari panas dan dingin, lapar dan haus, dan lain-lain.
Jika dia tahu bahwa yang dibenci ini menghantarkan kepada yang dia cintai, maka menjadi dicintai baginya meskipun dia membencinya. Dia mencintainya dari satu segi dan membencinya dari segi lain. Demikian juga jika dia tahu bahwa yang dicintai ini menghantarkan kepada yang dia benci, maka menjadi dibenci baginya meskipun dia mencintainya. Dia membencinya dari satu segi dan mencintainya dari segi lain.
Orang hidup tidak meninggalkan apa yang dia cintai dan inginkan dengan kemampuannya kecuali untuk apa yang dia cintai dan inginkan. Dia tidak melakukan apa yang dia benci dan takuti kecuali karena takut jatuh dalam apa yang dia benci dan takuti. Tetapi kekhususan akal adalah meninggalkan yang terendah dari yang dicintai dan yang paling sedikit manfaatnya untuk yang tertinggi dan yang paling besar manfaatnya, melakukan yang terendah dari yang dibenci dalam hal bahaya untuk menyelamatkan diri dari yang paling berat bahayannya.
Dengan demikian jelas bahwa cinta dan kehendak adalah dasar untuk benci dan burat, dan sebab bagi keduanya, tanpa sebaliknya. Setiap benci adalah karena pertentangan yang dibenci dengan yang dicintai. Seandainya tidak ada yang dicintai, tidak akan ada benci, berbeda dengan cinta kepada sesuatu yang mungkin untuk dirinya sendiri, bukan karena pertentangannya dengan yang dibenci. Benci manusia kepada apa yang bertentangan dengan yang dicintainya mengharuskan cintanya kepada lawannya. Semakin kuat cinta, semakin kuat benci kepada yang bertentangan.
Oleh karena itu “ikatan iman yang paling kuat adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah”. Dan “siapa yang cinta karena Allah, benci karena Allah, memberi karena Allah, dan menahan karena Allah, maka dia telah menyempurnakan iman”.
Karena iman adalah ilmu dan amal, amal adalah buah ilmu, dan ada dua macam: amal hati berupa cinta dan benci, dan keduanya diikuti oleh amal anggota badan berupa berbuat dan meninggalkan, yaitu memberi dan menahan.
Jika keempat dasar ini adalah karena Allah Ta’ala, maka pemiliknya telah menyempurnakan iman. Apa yang kurang darinya adalah karena selain Allah, maka berkurang imannya sesuai dengan itu.
Bab
Setelah memahami hal ini, maka setiap gerakan di alam atas dan bawah, penyebabnya adalah cinta dan kehendak, dan tujuannya adalah cinta dan kehendak.
Sesungguhnya gerakan itu ada tiga macam: kehendak, alamiah, dan paksaan.
Jika yang bergerak memiliki kesadaran terhadap gerakannya dan berkehendak atasnya, maka gerakannya adalah kehendak. Jika dia tidak memiliki kesadaran terhadap gerakannya, atau memiliki kesadaran tetapi tidak berkehendak atasnya, maka gerakannya sesuai dengan tabiatnya atau bertentangan dengannya. Yang pertama adalah alamiah, dan yang kedua adalah paksaan.
Lebih jelas dari ini adalah mengatakan: sumber gerakan itu adalah sesuatu yang terpisah dari yang bergerak, atau kekuatan yang ada padanya. Yang pertama, gerakannya adalah paksaan. Yang kedua, apakah dia memiliki kesadaran ataukah tidak. Yang pertama: gerakannya adalah kehendak, dan yang kedua adalah alamiah.
Gerakan ketika menyertai kesadaran dan kehendak maka ia adalah kehendak. Ketika kedua hal itu tidak ada padanya, jika gerakan itu dengan kekuatan dalam yang bergerak maka ia alamiah, dan jika dari luar kekuatan dalam penggerak maka ia paksaan.
Setiap gerakan di langit dan bumi: dari gerakan falak, bintang-bintang, matahari, bulan, angin, awan, tumbuhan, dan hewan, semuanya muncul dari malaikat yang ditugaskan pada langit dan bumi, sebagaimana Allah berfirman:
“Yang mengatur urusan” (An-Nazi’at: 5), dan firman-Nya “Yang membagi-bagi urusan” (Adz-Dzariyat: 4).
Mereka adalah malaikat menurut ahli iman dan pengikut rasul-rasul alaihimus salam. Adapun orang-orang yang mendustakan rasul dan mengingkari Sang Pencipta, mereka mengatakan: mereka adalah bintang-bintang.
Kami telah memberikan bantahan yang lengkap terhadap mereka dalam kitab besar kami yang bernama Al-Miftah.
Kitab dan Sunnah telah menunjukkan berbagai jenis malaikat, bahwa mereka ditugaskan pada berbagai jenis makhluk, dan bahwa Allah Subhanahu menugaskan malaikat pada gunung-gunung, menugaskan malaikat pada awan dan hujan, menugaskan malaikat pada rahim untuk mengatur urusan nutfah hingga sempurna penciptaannya. Kemudian menugaskan malaikat pada hamba untuk menjaganya, malaikat untuk menjaga apa yang dikerjakannya dan menghitung serta menulisnya, menugaskan malaikat pada kematian, menugaskan malaikat pada matahari dan bulan, menugaskan malaikat pada neraka untuk menyalakannya dan menyiksa penghuninya serta memakmurkannya, menugaskan malaikat untuk bertanya di kubur, menugaskan malaikat pada falak-falak untuk menggerakkannya, menugaskan malaikat pada surga dan memakmurkannya serta menanaminya, dan mengalirkan sungai-sungai di dalamnya. Maka malaikat adalah tentara Allah yang paling besar. Di antara mereka:
“Yang diutus berturut-turut, yang bertiup dengan keras, yang menyebarkan dengan luas, yang memisah-misahkan dengan jelas, yang menyampaikan peringatan” (Al-Mursalat: 1-5). Di antara mereka: “Yang mencabut dengan keras, yang mencabut dengan mudah, yang berenang dengan lincah, yang berlomba mendahului, yang mengatur urusan” (An-Nazi’at: 1-5). Di antara mereka: “Yang bershaf-shaf, yang mencegah dengan keras, yang membaca dzikir” (Ash-Shaffat: 1-3).
Di antara mereka ada malaikat rahmat dan malaikat azab, malaikat yang ditugaskan memikul Arsy, malaikat yang ditugaskan memakmurkan langit dengan shalat, tasbih, dan takdis, hingga berbagai jenis malaikat lainnya yang tidak dapat dihitung kecuali oleh Allah.
Kata “malak” menunjukkan bahwa dia adalah utusan yang melaksanakan perintah selainnya, sehingga mereka tidak memiliki urusan apapun, melainkan semua urusan milik Allah Yang Maha Esa lagi Maha Menguasai, dan mereka melaksanakan perintah-Nya:
“Mereka tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-Nya. Dia mengetahui apa yang di hadapan mereka dan apa yang di belakang mereka, dan mereka tidak memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu berhati-hati karena takut kepada-Nya” (Al-Anbiya: 27-28). “Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan mengerjakan apa yang diperintahkan” (An-Nahl: 50). “Mereka tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (At-Tahrim: 6).
Mereka tidak turun kecuali dengan perintah-Nya, dan tidak berbuat sesuatu kecuali setelah izin-Nya, maka mereka adalah:
“Hamba-hamba yang dimuliakan” (Al-Anbiya: 26).
Di antara mereka ada yang bershaf, di antara mereka ada yang bertasbih. Tidak ada seorang pun dari mereka kecuali memiliki maqam yang diketahui, tidak melampaui batasnya dan dia pada suatu pekerjaan yang telah diperintahkan kepadanya, tidak menguranginya dan tidak melampaui batasnya. Yang paling tinggi di antara mereka adalah yang berada di sisi-Nya Subhanahu:
“Mereka tidak menyombongkan diri dari menyembah-Nya dan tidak merasa lelah. Mereka bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya” (Al-Anbiya: 19-20).
Pemimpin mereka adalah tiga malaikat: Jibril, Mika’il, dan Israfil. Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdoa: “Ya Allah, Tuhan Jibril, Mika’il, dan Israfil, Pencipta langit dan bumi, Yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Engkau yang memutuskan di antara hamba-hamba-Mu dalam hal yang mereka perselisihkan. Tunjukilah aku kepada kebenaran yang diperselisihkan dengan izin-Mu. Engkau memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.” Maka dia bertoqarrub kepada-Nya Subhanahu dengan ketuhanan-Nya yang umum dan khusus atas ketiga malaikat yang ditugaskan pada kehidupan ini.
Jibril ditugaskan pada wahyu yang dengannya hidup hati dan ruh. Mika’il ditugaskan pada hujan yang dengannya hidup bumi, tumbuhan, dan hewan. Israfil ditugaskan meniup sangkakala yang dengannya hidup makhluk setelah kematian mereka.
Maka Rasul-Nya memohon dengan ketuhanan-Nya atas mereka agar memberinya petunjuk kepada kebenaran yang diperselisihkan dengan izin-Nya, karena di dalamnya terdapat kehidupan yang bermanfaat.
Allah Subhanahu telah memuji hamba-Nya Jibril dalam Al-Quran dengan pujian yang paling baik, dan menyifatinya dengan sifat-sifat yang paling indah. Firman-Nya:
“Maka Aku bersumpah dengan bintang-bintang yang mundur, yang beredar dan bersembunyi, dan malam apabila telah hampir meninggalkan gelapnya, dan subuh apabila fajarnya mulai menyingsing, sesungguhnya Al-Quran itu benar-benar firman utusan yang mulia, yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Yang mempunyai Arsy, yang ditaati di sana lagi dipercaya” (At-Takwir: 15-21).
Inilah Jibril, Allah menyifatinya sebagai utusan-Nya, bahwa dia mulia di sisi-Nya, bahwa dia memiliki kekuatan dan kedudukan di sisi Tuhannya Subhanahu, bahwa dia ditaati di langit, dan bahwa dia terpercaya atas wahyu.
Dari kemuliaannya di sisi Tuhannya: bahwa dia adalah malaikat yang paling dekat kepada-Nya.
Sebagian salaf berkata: kedudukannya dari Tuhannya adalah seperti kedudukan hakim dari raja.
Dari kekuatannya: bahwa dia mengangkat kota-kota kaum Luth dengan sayapnya, kemudian membalikkannya atas mereka. Maka dia kuat dalam melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya, tidak lemah karenanya, karena malaikat-malaikat langit mentaatinya dalam apa yang diperintahkannya kepada mereka dari Allah.
Ibnu Jarir berkata dalam “Tafsir”-nya: dari Isma’il bin Abi Khalid dari Abu Shalih: terpercaya untuk memasuki tujuh puluh surduk dari cahaya tanpa izin.
Menyifatinya dengan amanah menunjukkan kejujuran dan nasehatnya, dan menyampaikan kepada para rasul apa yang diperintahkan kepadanya tanpa tambah, kurang, atau menyembunyikan. Maka kedudukan, amanah, kekuatan, dan kedekatan kepada Allah. Serupa dengan menggabungkan kedudukan dan amanah baginya adalah perkataan Al-Aziz kepada Yusuf alaihissalam: “Sesungguhnya kamu pada hari ini mempunyai kedudukan yang tinggi lagi dipercaya di sisi kami” (Yusuf: 54).
Menggabungkan kekuatan dan amanah: serupa dengan perkataan putri Syu’aib tentang Musa alaihima assalam: “Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (Al-Qashash: 26).
Allah berfirman dalam mensifatinya: “Yang telah mengajarkan kepadanya Yang Maha Kuasa lagi Maha Kokoh lalu dia menampakkan diri dengan rupa yang asli” (An-Najm: 5-6).
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “memiliki penampilan yang baik”. Qatadah berkata: “memiliki akhlak yang baik”. Ibnu Jarir berkata: “yang dimaksud dengan murrah adalah kesehatan tubuh dan keselamatannya dari cacat dan kekurangan, dan tubuh jika demikian pada manusia maka dia kuat”.
Murrah adalah tunggal dari mirar, dan yang dimaksud adalah yang memiliki murrah yang sempurna, dan darinya sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
“Tidak halal sedekah untuk orang kaya, dan tidak untuk orang yang memiliki murrah yang sempurna.”
Aku katakan: ini adalah hujjah bagi yang mengatakan: murrah adalah kekuatan dalam ayat, dan ini adalah pendapat Mujahid dan Ibnu Zaid, dan ini pendapat yang lemah. Karena Allah telah menyifatinya sebelum itu bahwa dia: “Maha Kuasa” (An-Najm: 5).
Tidak diragukan bahwa murrah dalam hadits adalah kekuatan, bukan penampilan yang baik. Maka bisa dikatakan: murrah digunakan untuk ini dan itu, atau bisa dikatakan – dan ini yang lebih jelas -: bahwa murrah adalah kesehatan dan keselamatan dari cacat dan kekurangan yang zhahir dan batin, dan itu mengharuskan kesempurnaan penciptaan, kebaikan, dan keindahannya. Karena cacat dan kekurangan hanya terjadi dari kelemahan penciptaan dan susunan, maka ia adalah kekuatan dan kesehatan yang mencakup keindahan dan kebaikan, wallahu a’lam.
Orang-orang Yahudi berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam: “Siapa temanmu yang datang kepadamu dari malaikat? Karena tidak ada nabi kecuali didatangi malaikat dengan berita.” Beliau berkata: “Dia adalah Jibril.” Mereka berkata: “Itulah yang turun dengan perang dan pertempuran, itu musuh kami, seandainya kamu berkata: Mika’il yang turun dengan tumbuhan, hujan, dan rahmat?” Maka Allah menurunkan: “Barangsiapa yang menjadi musuh Jibril, maka sesungguhnya Jibril itu telah menurunkannya ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan apa yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman. Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mika’il, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir” (Al-Baqarah: 97-98).
Yang dimaksud: bahwa Allah Subhanahu menugaskan malaikat pada alam atas dan bawah, maka mereka mengatur urusan alam dengan izin, kehendak, dan perintah-Nya. Karena itu Allah menyandarkan pengaturan kepada malaikat kadang-kadang, karena mereka yang langsung melakukan pengaturan, seperti firman-Nya:
“Yang mengatur urusan” (An-Nazi’at: 5).
Dan menyandarkan pengaturan kepada-Nya seperti firman-Nya: “Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam hari, kemudian Dia bersemayam di atas Arsy, Dia mengatur urusan” (Yunus: 3). Firman-Nya: “Katakanlah: Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa mendengar dan melihat, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur urusan? Maka mereka akan menjawab: Allah” (Yunus: 31). Maka Dia adalah Pengatur dengan perintah, izin, dan kehendak, sedangkan malaikat adalah pengatur dengan pelaksanaan langsung dan ketaatan.
Ini seperti Allah menyandarkan wafat kepada mereka kadang-kadang, seperti firman-Nya: “Utusan-utusan Kami mewafatkannya” (Al-An’am: 61).
Dan kepada-Nya kadang-kadang, seperti firman-Nya: “Allah mewafatkan jiwa-jiwa” (Az-Zumar: 42) dan yang serupa dengannya.
Malaikat yang ditugaskan pada manusia sejak dia nutfah hingga akhir urusannya memiliki urusan lain, karena mereka ditugaskan menciptakannya, memindahkannya dari fase ke fase, membentuknya, menjaganya dalam tiga kegelapan yang berlapis, menulis rezekinya, amalnya, ajalnya, kecelakaan dan kebahagiaannya, menyertainya dalam semua keadaannya, menghitung perkataan dan perbuatannya, menjaganya dalam hidupnya, mencabut ruhnya saat wafatnya, dan menghadapkannya kepada Khaliq dan Penciptanya. Mereka yang ditugaskan untuk menyiksanya dan memberikan kenikmatan di alam barzakh dan setelah kebangkitan. Mereka yang ditugaskan membuat alat-alat kenikmatan dan siksaan. Mereka yang meneguhkan hamba mukmin dengan izin Allah, mengajarkan kepadanya apa yang bermanfaat baginya, berperang membela dirinya, dan mereka adalah wali-walinya di dunia dan akhirat. Mereka yang memperlihatkan kepadanya dalam mimpinya apa yang ditakutinya untuk memperingatkannya, dan apa yang dicintainya untuk menguatkan hatinya dan menambah syukurnya. Mereka yang menjanjikan kebaikan kepadanya dan mengajaknya kepada kebaikan, melarangnya dari kejahatan, dan memperingatkannya darinya.
Maka mereka adalah wali-walinya, penolong-penolongnya, penjaga-penjaganya, guru-gurunya, penasihat-penasihatnya, yang mendoakan untuknya, dan yang memintakan ampun untuknya. Mereka yang bershalawat atasnya selama dia dalam ketaatan Tuhannya, dan bershalawat atasnya selama dia mengajarkan kebaikan kepada manusia, dan mereka memberikan kabar gembira kepadanya tentang kemuliaan Allah dalam mimpinya, saat kematiannya, dan hari kebangkitannya. Mereka yang membuatnya zuhud terhadap dunia dan membuatnya rindu kepada akhirat. Mereka yang mengingatkannya jika lupa, menggiatkannya jika malas, dan meneguhkannya jika panik. Mereka yang berusaha dalam kemaslahatan dunia dan akhiratnya. Maka mereka adalah utusan Allah dalam penciptaan dan perintah-Nya, dan duta-duta-Nya antara Dia dan hamba-hamba-Nya, turun dengan perintah dari sisi-Nya ke penjuru alam, dan naik kepada-Nya dengan perintah. Langit telah mengeluh karena mereka, dan berhak baginya untuk mengeluh, tidak ada tempat empat jari di dalamnya kecuali ada malaikat yang berdiri, rukuk, atau sujud. Setiap hari masuk ke Baitulmakmur tujuh puluh ribu malaikat dari mereka, tidak kembali kepadanya selamanya.
Al-Quran penuh dengan penyebutan malaikat, jenis-jenis mereka, pekerjaan mereka, dan martabat mereka. Seperti firman-Nya: “Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Mereka berkata: Mengapa Engkau hendak menjadikan khalifah di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Tuhan berfirman: Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman: Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang benar! Mereka menjawab: Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Allah berfirman: Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka nama-nama benda ini. Maka setelah diberitahukannya kepada mereka nama-nama benda itu, Allah berfirman: Bukankah sudah Ku katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan? Dan ingatlah ketika Kami berfirman kepada para malaikat: Sujudlah kamu kepada Adam” hingga akhir kisah (Al-Baqarah: 30-38). Dan firman-Nya: “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Ruh dengan izin Tuhannya” (Al-Qadr: 4).
Dan apa yang ada di antara kedua surat ini dalam surat-surat Al-Quran. Bahkan tidak ada surat dari surat-surat Al-Quran yang kosong dari penyebutan malaikat secara tegas, sindiran, atau isyarat.
Adapun penyebutan mereka dalam hadits-hadits Nabawi maka lebih banyak dan lebih terkenal dari yang bisa disebutkan.
Karena itu iman kepada malaikat alaihimus salam adalah salah satu dari lima dasar yang merupakan rukun iman, yaitu iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir.
Mari kita kembali kepada maksud. Yaitu bahwa gerakan-gerakan alam atas dan bawah dengan malaikat. Gerakan-gerakan kehendak semuanya mengikuti kehendak yang menggerakkan yang berkehendak untuk melakukan apa yang dilakukannya. Gerakan alamiah penyebabnya adalah apa yang ada dalam yang bergerak berupa kecenderungan dan pencarian untuk kesempurnaannya dan tujuannya, seperti gerakan api, gerakan tumbuhan, dan gerakan angin. Demikian juga gerakan benda berat ke bawah karena dengan tabiatnya dia mencari tempat istirahatnya dari pusat, selama tidak dihalangi oleh penghalang. Adapun gerakan paksaan: seperti gerakannya dengan paksaan ke atas, maka mengikuti kehendak yang memaksanya. Maka tidak tersisa gerakan asli kecuali dari kehendak dan cinta.
Bab
Setelah mengetahui itu, maka cinta adalah yang menggerakkan pencinta dalam mencari kekasihnya yang akan sempurna dengan memperolehnya. Maka bergeraklah pencinta Rahman, pencinta Al-Quran, pencinta ilmu dan iman, pencinta harta dan uang, pencinta berhala dan salib, pencinta wanita dan anak laki-laki, pencinta tanah air dan pencinta saudara. Maka membangkitkan dari setiap hati gerakan kepada kekasihnya dari hal-hal ini. Maka bergerak ketika menyebut kekasihnya darinya tanpa yang lain. Karena itu kamu dapati pencinta wanita dan anak-anak, pencinta Al-Quran setan dengan suara-suara dan lagu-lagu tidak bergerak ketika mendengar ilmu dan dalil-dalil iman, dan tidak ketika bacaan Al-Quran, hingga jika disebutkan kepadanya kekasihnya dia bergoncang karenanya dan tumbuh, bergerak batin dan zahirnya karena rindu kepadanya dan gembira menyebutnya.
Maka semua kekasih ini batil dan akan lenyap selain cinta kepada Allah dan apa yang menyertainya, dari cinta kepada Rasul-Nya, kitab-Nya, agama-Nya, dan wali-wali-Nya. Cinta ini kekal dan kekal buahnya serta kenikmatan dengan kekalnya yang dicintai, dan keutamaannya atas seluruh kekasih seperti keutamaan yang dicintai atas selain-Nya. Jika terputus hubungan-hubungan para pencinta dan sebab-sebab saling mencintai dan menyayangi mereka, tidak terputus sebab-sebabnya. Allah berfirman: “Ketika orang-orang yang diikuti berlepas diri dari orang-orang yang mengikuti mereka, dan mereka melihat azab, dan putusanlah segala hubungan di antara mereka” (Al-Baqarah: 166).
Atha’ dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “kasih sayang”.
Mujahid berkata: “hubungan mereka di dunia”.
Adh-Dhahhak berkata: “maksudnya terputus hubungan keluarga mereka, dan bercerai-berai tempat-tempat mereka di neraka”.
Abu Shalih berkata: “amal-amal”.
Dan semua itu benar. Sebab ikatan-ikatan yang pernah mengikat mereka di dunia telah terputus ketika mereka sangat membutuhkannya. Adapun ikatan-ikatan orang-orang yang bertauhid dan ikhlas kepada Allah, maka ikatan tersebut tetap menyambung dengan mereka dan terus berlanjut selama Yang mereka sembah dan mereka cintai itu kekal. Karena ikatan itu mengikuti tujuannya dalam hal kekal atau terputus.
Bab
Apabila telah jelas asal-usul hal ini, maka asal cinta yang terpuji yang Allah perintahkan dan Dia ciptakan makhluk-Nya untuk mencapainya adalah: mencintai-Nya semata tanpa sekutu, yang mencakup penyembahan kepada-Nya tanpa menyembah selain-Nya.
Sebab penyembahan mencakup puncak cinta dengan puncak kerendahan, dan hal itu tidak pantas kecuali untuk Allah semata.
Karena cinta itu adalah genus yang mencakup berbagai jenis yang berbeda dalam kadar dan sifat, maka yang paling sering disebutkan mengenai Allah adalah hal-hal yang khusus bagi-Nya dan layak bagi-Nya, seperti ibadah, kembali kepada-Nya, dan kerendahan hati. Oleh karena itu tidak disebutkan untuk-Nya kata-kata seperti birahi, gila cinta, kerinduan yang membakar, tergila-gila, dan hawa nafsu. Namun boleh disebutkan kata “cinta” seperti dalam firman-Nya: “Dia mencintai mereka dan mereka mencintai-Nya” dan firman-Nya “Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu” dan firman-Nya “Dan orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah”.
Pokok dari kitab-kitab Allah yang diturunkan dari awal hingga akhir adalah perintah untuk mencintai Allah dan konsekuensinya, larangan mencintai yang menentangnya dan mengikutinya, memberikan perumpamaan dan ukuran bagi kedua golongan pencinta tersebut, menyebutkan kisah-kisah mereka, nasib mereka, kedudukan mereka, pahala mereka, dan siksa mereka. Tidak akan merasakan manisnya iman, bahkan tidak akan merasakan rasanya, kecuali orang yang Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada selain keduanya, sebagaimana dalam Shahihain dari hadits Anas bahwa Nabi bersabda: “Tiga hal yang jika ada pada seseorang maka dia akan merasakan manisnya iman – dalam lafal lain: tidak akan merasakan rasa iman kecuali orang yang memiliki tiga hal: Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada selain keduanya, mencintai seseorang tidak mencintainya kecuali karena Allah, dan membenci kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya darinya, sebagaimana dia membenci dilemparkan ke dalam api”.
Dan dalam Shahihain juga dari beliau, dia berkata: Rasulullah bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga aku lebih dicintainya daripada ayahnya, anaknya, dan seluruh manusia”. Oleh karena itu, dakwah para rasul dari yang pertama hingga terakhir sepakat untuk menyembah Allah semata tanpa sekutu.
Asal ibadah, kesempurnaan, dan kelengkapannya adalah cinta, dan mengkhususkan Tuhan Yang Maha Suci dengan cinta tersebut, sehingga hamba tidak menyekutukan-Nya dengan yang lain dalam hal itu.
Kalimat yang mencakup kedua pokok ini adalah kalimat yang tidak dapat masuk Islam kecuali dengannya, tidak terpelihara darah dan hartanya kecuali dengan mengucapkannya, tidak selamat dari azab Allah kecuali dengan merealisasikannya dengan hati dan lisan. Mengingat kalimat ini adalah dzikir yang paling utama, sebagaimana dalam Shahih Ibnu Hibban dari beliau: “Dzikir yang paling utama adalah ‘Laa ilaaha illa Allah'”.
Ayat yang mencakupnya dan keutamaannya adalah penghulu ayat-ayat Al-Quran. Surah yang khusus untuk merealisasikannya setara dengan sepertiga Al-Quran. Dengan kalimat ini Allah mengutus semua rasul-Nya, menurunkan semua kitab-Nya, dan mensyariatkan semua syariat-Nya, untuk menegakkan haknya dan menyempurnakannya. Kalimat inilah yang dengannya hamba menghadap Tuhannya dan berada dalam perlindungan-Nya. Kalimat ini adalah tempat berlindung para wali dan musuh-musuh-Nya. Sebab musuh-musuh-Nya ketika ditimpa kesulitan di darat dan laut, mereka berlindung kepada tauhid-Nya, berlepas diri dari syirik mereka, dan berdoa kepada-Nya dengan memurnikan agama untuk-Nya. Adapun para wali-Nya, maka kalimat ini adalah tempat berlindung mereka dalam kesulitan dunia dan akhirat.
Oleh karena itu, doa orang yang dalam kesulitan adalah: “Laa ilaaha illa Allah yang Maha Agung lagi Maha Penyantun, laa ilaaha illa Allah Tuhan Arsy yang agung, laa ilaaha illa Allah Tuhan langit dan Tuhan bumi, Tuhan Arsy yang mulia.”
Dan doa Dzun Nun yang tidak ada orang yang berdoa dengannya dalam kesulitan kecuali Allah akan menghilangkan kesulitannya: “Laa ilaaha illa Anta, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim.”
Tsauban berkata: “Rasulullah jika khawatir tentang suatu perkara, beliau mengucapkan: ‘Allah Tuhanku, aku tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun'” dan dalam lafal lain: “Dia adalah Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya.”
Asma binti Umais berkata: “Rasulullah mengajarkan kepadaku kalimat-kalimat yang aku ucapkan ketika dalam kesulitan: Allah, Allah Tuhanku, aku tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.”
Dalam Tirmidzi dari hadits Ibrahim bin Muhammad bin Sa’d bin Abi Waqqash dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi, beliau bersabda: “Doa Yunus ketika dia berdoa dalam perut ikan: ‘Laa ilaaha illa Anta, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim’, maka tidaklah seorang Muslim berdoa dengannya dalam suatu hal kecuali akan dikabulkan untuknya.”
Dan dalam Musnad Imam Ahmad secara marfu’: “Doa-doa orang yang dalam kesulitan: Ya Allah, aku mengharap rahmat-Mu, maka janganlah Engkau serahkan aku kepada diriku sendiri walau sekejap mata, dan perbaikilah seluruh urusanku, laa ilaaha illa Anta.”
Maka tauhid adalah tempat berlindung para pencari, tempat mengungsi orang yang lari, keselamatan orang yang dalam kesulitan, penolong orang yang meminta tolong. Hakikatnya adalah mengkhususkan Tuhan Yang Maha Suci dengan cinta, pengagungan, kerendahan, dan ketundukan.
Bab
Apabila telah diketahui bahwa setiap gerakan asalnya adalah cinta dan kehendak, maka harus ada yang dicintai dan dikehendaki untuk dirinya sendiri, tidak dicari dan dicintai untuk yang lain. Sebab jika setiap yang dicintai dicintai untuk yang lain, maka akan terjadi lingkaran atau rangkaian tanpa akhir dalam sebab-sebab dan tujuan-tujuan, dan itu batil menurut kesepakatan para cendekiawan. Sesuatu mungkin dicintai dari satu segi tetapi tidak dari segi lain. Tidak ada sesuatu yang dicintai untuk dirinya sendiri dari segala segi kecuali Allah semata, yang tidak pantas diilahkan kecuali Dia. Jika ada tuhan-tuhan di langit dan bumi selain Allah, niscaya keduanya akan rusak. Ketuhanan yang para rasul ajak umat mereka untuk mentauhidkan Tuhan dengannya adalah: penyembahan dan pengultamaan. Di antara konsekuensinya adalah: tauhid rububiyyah yang diakui oleh orang-orang musyrik, maka Allah berargumentasi dengan mereka dengannya, karena mengakuinya mengharuskan mengakui tauhid uluhiyyah.
Bab
Setiap yang hidup memiliki kehendak dan perbuatan sesuai dirinya. Setiap yang bergerak memiliki tujuan yang dia tuju. Tidak ada kebaikan baginya kecuali jika tujuan geraknya dan puncak yang dia cari adalah Allah semata. Sebagaimana tidak ada wujud baginya kecuali jika Allah semata adalah Tuhannya dan Penciptanya. Maka wujudnya dengan Allah semata, dan kesempurnaannya adalah untuk Allah semata. Apa yang tidak ada dengan-Nya tidak akan ada, dan apa yang tidak untuk-Nya tidak akan bermanfaat dan tidak akan kekal. Oleh karena itu Allah berfirman: “Sekiranya ada di langit dan bumi tuhan-tuhan selain Allah, niscaya keduanya akan rusak.”
Dia tidak berfirman “niscaya keduanya akan hancur”, karena Dia Maha Kuasa untuk mempertahankan keduanya dalam keadaan rusak, tetapi tidak mungkin keduanya baik kecuali jika Pencipta dan Khaliq keduanya adalah yang disembah semata tanpa sekutu. Sebab kebaikan perbuatan dan gerakan tergantung pada kebaikan niat dan tujuannya. Setiap perbuatan mengikuti pelakunya, tujuan, dan kehendaknya.
Pembagian perbuatan kepada baik dan rusak, kadang berdasarkan zatnya dan kadang berdasarkan tujuan dan niatnya.
Adapun pembagian cinta dan kehendak kepada bermanfaat dan berbahaya, itu berdasarkan objek, yang dicintai, dan yang dikehendaki. Jika yang dicintai dan dikehendaki adalah yang tidak pantas dicintai dan dikehendaki untuk dirinya sendiri kecuali Dia, yaitu Yang Dicintai Yang Tertinggi, yang tidak ada kebaikan, keberuntungan, kenikmatan, dan kegembiraan bagi hamba kecuali jika Dia semata yang menjadi kekasihnya, yang dikehendakinya, dan puncak yang dicarinya, maka cintanya bermanfaat baginya. Jika yang dicintai, dikehendaki, dan puncak yang dicarinya adalah selain-Nya, maka cintanya berbahaya baginya dan menjadi azab dan kesengsaraan.
Cinta yang bermanfaat adalah yang mendatangkan bagi pemiliknya apa yang bermanfaat berupa kebahagiaan dan kenikmatan. Cinta yang berbahaya adalah yang mendatangkan bagi pemiliknya apa yang merugikannya berupa kesengsaraan, kepedihan, dan kesusahan.
Bab
Apabila telah jelas hal ini, maka orang yang hidup, berilmu, dan menasihati dirinya tidak akan mengutamakan cinta terhadap apa yang merugikan, menyengsarakan, dan membuatnya menderita. Hal itu tidak terjadi kecuali karena rusaknya persepsi dan pengetahuannya, atau rusaknya tujuan dan kehendaknya.
Yang pertama adalah kebodohan, yang kedua adalah kezaliman. Manusia diciptakan pada asalnya sebagai makhluk yang sangat zalim lagi sangat bodoh. Dia tidak lepas dari kebodohan dan kezaliman kecuali jika Allah mengajarkan kepadanya apa yang bermanfaat dan mengilhamkan kepadanya petunjuk yang benar. Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, Dia akan mengajarkan kepadanya apa yang bermanfaat, sehingga keluar dari kebodohan, dan memberikan manfaat kepadanya dengan apa yang dia pelajari, sehingga keluar dari kezaliman. Jika Allah tidak menghendaki kebaikan baginya, Dia biarkan dia pada asal penciptaan, sebagaimana dalam Musnad dari hadits Abdullah bin Amr dari Nabi, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk-Nya dalam kegelapan, kemudian Dia pancarkanlah kepada mereka dari cahaya-Nya. Barangsiapa yang terkena cahaya itu akan mendapat petunjuk, dan barangsiapa yang luput darinya akan sesat.”
Jiwa cenderung kepada apa yang merugikan dan tidak bermanfaat baginya, karena kebodohannya tentang bahayanya kadang, karena rusaknya tujuannya kadang, dan karena keduanya kadang. Allah telah mencela dalam kitab-Nya orang yang menjawab seruan kebodohan dan kezaliman. Dia berfirman: “Maka jika mereka tidak menjawab (seruan)mu, ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka. Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” Dan Dia berfirman: “Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, padahal sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka.”
Maka asal setiap kebaikan adalah ilmu dan keadilan, dan asal setiap keburukan adalah kebodohan dan kezaliman.
Allah telah menetapkan bagi keadilan yang diperintahkan batas tertentu. Barangsiapa yang melampauinya maka dia zalim dan melampaui batas, dan baginya celaan dan hukuman sesuai dengan kezaliman dan kelampauan batasnya yang membuatnya keluar dari keadilan. Oleh karena itu Allah berfirman: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Dia berfirman tentang orang yang mencari selain istri atau budaknya: “Barangsiapa yang mencari yang di luar itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” Dan Dia berfirman: “Dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Yang dimaksud adalah: bahwa mencintai kezaliman dan pelampauan batas sebabnya adalah rusaknya ilmu, atau rusaknya tujuan, atau rusaknya keduanya.
Ada yang mengatakan: bahwa rusaknya tujuan berasal dari rusaknya ilmu. Kalau tidak, jika dia benar-benar mengetahui apa yang ada dalam yang merugikan berupa bahaya dan konsekuensinya dengan ilmu yang hakiki, niscaya dia tidak akan mengutamakannya. Oleh karena itu, orang yang mengetahui dari makanan yang lezat bahwa itu beracun, maka dia tidak akan mendekatinya. Lemahnya ilmunya tentang aspek-aspek bahaya yang ada dalam yang merugikan, dan lemahnya tekadnya untuk menghindarinya membuatnya jatuh dalam melakukannya. Oleh karena itu, iman yang hakiki adalah yang mendorong pemiliknya untuk melakukan apa yang bermanfaat baginya dan meninggalkan apa yang merugikannya. Jika dia tidak melakukan ini dan tidak meninggalkan itu, maka imannya tidak hakiki, dan yang ada padanya dari iman hanya sesuai dengan itu. Sebab orang yang beriman kepada neraka dengan iman yang hakiki, hingga seakan-akan dia melihatnya, tidak akan menempuh jalan yang menuju kepadanya, apalagi berusaha keras di dalamnya. Dan orang yang beriman kepada surga dengan iman yang hakiki, jiwanya tidak akan ridha untuk berdiam diri dari mencarinya. Ini adalah perkara yang manusia rasakan dalam dirinya dalam hal yang dia usahakan di dunia berupa manfaat, atau melepaskan diri dari bahaya.
Bab
Apabila telah jelas hal ini, maka hamba sangat membutuhkan mengetahui apa yang merugikannya agar dia menghindarinya, dan apa yang bermanfaat baginya agar dia bersemangat dan melakukannya. Dia mencintai yang bermanfaat dan membenci yang merugikan, sehingga cinta dan bencinya sesuai dengan cinta dan benci Allah. Ini adalah konsekuensi dari penghambaan dan cinta. Jika keluar dari itu, dia akan mencintai apa yang memurka Tuhannya dan membenci apa yang dicintai-Nya, maka penghambaan akan berkurang sesuai dengan itu.
Di sini ada dua jalan: akal dan syariat. Adapun akal, maka Allah telah meletakkan dalam akal dan fitrah penilaian baik terhadap kejujuran, keadilan, kebaikan, kebajikan, kesucian, keberanian, akhlak mulia, menunaikan amanah, menyambung silaturahmi, menasehati makhluk, menepati janji, menjaga tetangga, menolong yang terzalimi, membantu dalam perkara yang benar, menjamu tamu, menanggung beban, dan semacamnya. Dan meletakkan dalam akal dan fitrah penilaian buruk terhadap lawan-lawannya. Perbandingan penilaian baik dan buruk ini terhadap akal dan fitrah seperti perbandingan penilaian baik minum air dingin ketika haus, makan makanan lezat yang bermanfaat ketika lapar, dan memakai yang menghangatkan ketika dingin. Sebagaimana dia tidak bisa menolak dari diri dan tabiatnya penilaian baik terhadap itu dan manfaatnya, demikian juga dia tidak bisa menolak dari diri dan fitrahnya penilaian baik terhadap sifat-sifat kesempurnaan dan manfaatnya, dan penilaian buruk terhadap lawannya. Barangsiapa yang mengatakan bahwa itu tidak diketahui dengan akal dan tidak dengan fitrah, dan hanya diketahui dengan dalil naqli semata, maka ucapannya batil. Kami telah menjelaskan kebatilannya dalam kitab Al-Miftah dari enam puluh segi dan menjelaskan di sana dalil Al-Quran, Sunnah, akal, dan fitrah atas rusaknya ucapan ini.
Jalan kedua untuk mengetahui yang merugikan dan bermanfaat dari perbuatan adalah: dalil naqli. Ini lebih luas, lebih jelas, dan lebih benar dari jalan pertama, karena tersembunyi sifat-sifat perbuatan, keadaannya, dan akibatnya, dan yang mengetahui itu secara rinci hanyalah Rasul.
Maka orang yang paling berilmu dan paling sehat akal, pendapat, dan penilaiannya adalah yang akal, pendapat, penilaian, dan analoginya sesuai dengan Sunnah, sebagaimana Mujahid berkata: “Ibadah yang paling utama adalah pendapat yang baik, yaitu mengikuti Sunnah.” Allah berfirman: “Dan orang-orang yang diberi ilmu melihat bahwa apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itulah yang haq.”
Para salaf menyebut ahli pendapat yang menyelisihi Sunnah dan apa yang dibawa Rasul dalam masalah-masalah ilmu khabariyyah dan ahli masalah hukum amaliyyah dengan: ahli syubhat dan ahwa. Karena pendapat yang menyelisihi Sunnah adalah kebodohan bukan ilmu, dan hawa nafsu bukan agama. Pemiliknya termasuk orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah dan mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu. Tujuannya adalah kesesatan di dunia dan kesengsaraan di akhirat. Kesesatan dan kesengsaraan hanya akan hilang dari orang yang mengikuti petunjuk Allah yang Dia utus dengan para rasul-Nya dan turunkan dengan kitab-kitab-Nya, sebagaimana Allah berfirman: “Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, barangsiapa mengikuti petunjuk-Ku, dia tidak akan sesat dan tidak akan sengsara. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunnya pada hari kiamat dalam keadaan buta.”
Mengikuti hawa nafsu bisa dalam cinta dan benci, sebagaimana Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri, ibu bapa, dan kaum kerabatmu. Jika dia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.” Dan Dia berfirman: “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Hawa nafsu yang dilarang untuk diikuti sebagaimana bisa hawa nafsu seseorang dalam dirinya, mungkin juga hawa nafsu orang lain. Maka dia dilarang mengikuti yang ini dan yang itu, karena pertentangan masing-masing dengan petunjuk Allah yang Dia utus dengan para rasul-Nya dan turunkan dengan kitab-kitab-Nya.
Bab
Di antara cinta yang bermanfaat adalah: cinta terhadap istri dan budak perempuan yang dimiliki seseorang. Karena itu membantu dalam hal yang Allah syariatkan baginya berupa pernikahan dan kepemilikan budak, yaitu menjaga kehormatan diri dan keluarganya, sehingga jiwanya tidak tertuju kepada yang lain yang haram, dan menjaga kehormatan perempuan itu sehingga jiwanya tidak tertuju kepada yang lain. Semakin sempurna dan kuat cinta antara suami istri, semakin sempurna dan lengkap tujuan ini. Allah berfirman: “Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa tentram kepadanya.” Dan Dia berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.”
Dalam hadits shahih dari beliau ketika ditanya: “Siapa manusia yang paling engkau cintai?” beliau menjawab: “Aisyah.” Oleh karena itu Masruq biasa berkata jika meriwayatkan darinya: “Telah menceritakan kepadaku Ash-Shiddiqah binti Ash-Shiddiq, kekasih Rasulullah, yang disucikan dari atas tujuh langit.”
Dan shahih dari beliau bahwa beliau bersabda: “Dicintakan kepadaku dari dunia kalian: wanita dan wewangian. Dan dijadikan penyejuk mataku dalam shalat.”
Maka tidak ada cela bagi laki-laki dalam cintanya kepada keluarganya dan birahi terhadapnya, kecuali jika itu menyibukkannya dari mencintai apa yang lebih bermanfaat baginya, yaitu cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, dan menyaingi cintanya dan cinta Rasul-Nya. Setiap cinta yang menyaingi cinta kepada Allah dan Rasul-Nya sehingga melemahkan dan menguranginya adalah tercela. Jika membantu cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dan menjadi sebab kekuatannya maka itu terpuji. Oleh karena itu Rasulullah menyukai minuman dingin yang manis, menyukai manisan dan madu, menyukai kuda, pakaian yang paling dicintainya adalah gamis, dan beliau menyukai labu. Cinta ini tidak menyaingi cinta kepada Allah, bahkan mungkin mengumpulkan perhatian dan hati untuk fokus mencintai Allah. Ini adalah cinta alami yang mengikuti niat dan tujuan pemiliknya dalam melakukan apa yang dicintainya.
Jika dia berniat dengannya untuk kuat dalam urusan Allah dan ketaatan kepada-Nya, maka itu menjadi ibadah. Jika dia melakukan itu karena tabiat dan kecenderungan semata, maka tidak diberi pahala dan tidak dihukum, tetapi dia kehilangan derajat dari melakukannya dengan mendekatkan diri kepada Allah.
Cinta yang bermanfaat ada tiga jenis: cinta kepada Allah, cinta karena Allah, dan cinta terhadap apa yang membantu ketaatan kepada Allah dan menjauhi maksiat-Nya.
Cinta yang merugikan ada tiga jenis: cinta bersama Allah, cinta terhadap apa yang dibenci Allah, dan cinta terhadap apa yang memutuskan cintanya dari cinta kepada Allah atau menguranginya.
Ini enam jenis, yang menjadi pokok cinta makhluk.
Cinta kepada Allah adalah asal cinta yang terpuji, asal iman dan tauhid. Dua jenis lainnya mengikutinya. Cinta bersama Allah adalah asal syirik dan cinta yang tercela. Dua jenis lainnya mengikutinya.
Cinta terhadap wujud-wujud yang haram dan birahi terhadapnya termasuk yang mewajibkan syirik. Semakin dekat hamba kepada syirik dan semakin jauh dari keikhlasan, semakin kuat cintanya berupa birahi terhadap wujud-wujud. Semakin ikhlas dan kuat tauhidnya, semakin jauh dari birahi terhadap wujud-wujud. Oleh karena itu menimpa istri Al-Aziz apa yang menimpanya berupa birahi karena syiriknya. Yusuf Ash-Shiddiq selamat darinya karena keikhlasannya. Allah berfirman: “Demikianlah, agar Kami memalingkan darinya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.”
Kemungkaran adalah birahi, kekejian adalah zina. Orang yang ikhlas telah murni cintanya kepada Allah, maka Allah memurnikannya dari fitnah birahi terhadap wujud-wujud. Orang yang musyrik hatinya tergantung kepada selain Allah, tidak murni tauhid dan cintanya kepada Allah.
Bab
Di antara tipu daya setan yang paling dahsyat dan ejekannya terhadap orang-orang yang terpesona dengan wujud-wujud adalah: dia berangan-angan kepada salah seorang dari mereka bahwa dia mencintai pemuda itu atau wanita asing itu karena Allah, bukan untuk kekejian, dan memerintahkannya untuk bersahabat dengannya.
Ini termasuk jenis perselingkuhan, bahkan ini perselingkuhan batin. Seperti pemilik kekasih gelap yang Allah berfirman tentang mereka: “Yang menjaga kehormatan mereka (bukan pezina), yang tidak mengumbar nafsu, dan tidak (pula) mengambil gundik-gundik.”
Dan Dia berfirman tentang laki-laki: “Yang menjaga kehormatan mereka (bukan pezina), yang tidak mengumbar nafsu dan tidak mengambil gundik-gundik.”
Mereka menampakkan kepada manusia bahwa cinta mereka terhadap wujud itu karena Allah, dan menyembunyikan menjadikannya kekasih gelap, menikmati dengannya secara nyata, atau berciuman, atau hanya kenikmatan memandang dan perselingkuhan, serta pergaulan. Keyakinan mereka bahwa ini untuk Allah dan bahwa itu kedekatan dan ketaatan adalah termasuk kesesatan dan kekacauan yang paling besar, dan penggantian agama, di mana mereka menjadikan apa yang dibenci Allah sebagai yang dicintai-Nya. Itu termasuk jenis syirik, dan yang dicintai yang diambil selain Allah adalah thaghut. Sebab keyakinan bahwa kenikmatan dengan cinta, memandang, perselingkuhan, dan sebagian sentuhan adalah untuk Allah dan bahwa itu cinta dalam diri-Nya adalah kekafiran dan syirik, seperti keyakinan pencinta berhala terhadap berhala-berhala mereka.
Bahkan kebodohan banyak di antara mereka dapat mencapai tingkat di mana mereka meyakini bahwa bekerja sama dalam perbuatan keji adalah bekerja sama dalam kebaikan dan kebajikan, dan bahwa orang yang memfasilitasi adalah orang yang berbuat baik kepada si pecinta, layak mendapat pahala, dan bahwa dia berusaha dalam mengobati dan menyembuhkannya, serta meringankan kesusahan cinta darinya, dan bahwa “barangsiapa yang meringankan kesusahan seorang mukmin dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah akan meringankan darinya satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat”.
Pembagian
Kemudian mereka setelah kesesatan dan kebatilan ini terbagi menjadi empat golongan:
Golongan pertama meyakini bahwa ini adalah untuk Allah, dan ini banyak terdapat di kalangan masyarakat awam, dan orang-orang yang mengaku sebagai fakir dan sufi, serta banyak dari orang-orang Turki.
Golongan kedua mengetahui secara batin bahwa ini bukan untuk Allah, tetapi mereka menampakkan bahwa ini untuk Allah sebagai penipuan, tipu daya, dan penyamaran.
Mereka ini dari satu sisi lebih dekat kepada ampunan daripada golongan pertama, karena diharapkan mereka dapat bertobat. Namun dari sisi lain lebih buruk, karena mereka mengetahui keharaman namun tetap melakukan yang haram, sedangkan golongan pertama mungkin mengalami kerancuan dalam hal ini sebagaimana banyak orang mengalami kerancuan bahwa mendengarkan suara-suara hiburan adalah ibadah dan ketaatan, dan hal ini menimpa siapa yang dikehendaki Allah dari para zahid dan ahli ibadah. Demikian pula kerancuan menimpa orang yang lebih lemah ilmu dan imannya bahwa menikmati cinta kepada wajah-wajah tampan, melihat dan bergaul dengan mereka adalah ibadah dan pendekatan diri.
Golongan ketiga: tujuan mereka adalah perbuatan keji besar. Kadang-kadang mereka termasuk orang-orang sesat yang meyakini bahwa cinta yang tidak melibatkan hubungan seksual ini adalah untuk Allah Ta’ala, dan bahwa perbuatan keji adalah maksiat. Maka mereka berkata: “Kami melakukan sesuatu untuk Allah Ta’ala, dan melakukan perkara untuk selain Allah Ta’ala.” Kadang-kadang mereka termasuk golongan kedua yang menampakkan bahwa cinta ini untuk Allah, padahal mereka tahu bahwa perkara itu sebaliknya, maka mereka menggabungkan antara kebohongan dan perbuatan keji.
Mereka dalam persahabatan dan persaudaraan ini menyerupai pernikahan, karena terjadi di antara keduanya ikatan, berpasangan, dan percampuran yang serupa dengan apa yang terjadi antara suami istri. Kadang-kadang melebihinya dalam kuantitas dan kualitas, dan kadang-kadang kurang darinya. Dapat terjadi di antara keduanya ikatan yang menyerupai ikatan orang-orang yang bersaudara dan saling mencintai karena Allah, tetapi orang-orang yang beriman lebih keras cintanya kepada Allah. Sesungguhnya orang-orang yang saling mencintai karena Allah, cinta mereka menjadi agung, kuat, dan tetap, berbeda dengan persaudaraan dan cinta setan ini.
Kemudian koneksi di antara mereka dapat menguat hingga mereka menyebutnya pernikahan, dan mereka berkata: “Si fulan menikah dengan si fulan,” sebagaimana dilakukan oleh orang-orang yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Ta’ala dan agama-Nya dari kalangan orang-orang fasik yang suka bermain-main. Orang-orang yang hadir membenarkan hal itu, tertawa, dan menyukai gurauan dan pernikahan semacam itu.
Barangkali sebagian zindik di antara mereka berkata: “Anak muda tak berjenggot adalah kekasih Allah, dan yang berjenggot adalah musuh Allah.” Barangkali banyak dari anak-anak muda meyakini bahwa ini benar, dan bahwa inilah yang dimaksud dengan sabda Nabi: “Apabila Allah mencintai seorang hamba, Dia memanggil: ‘Wahai Jibril, sesungguhnya Aku mencintai si fulan, maka cintailah dia’ – hadits.”
Dan bahwa cinta diletakkan untuknya di bumi, maka dia senang dicintai, berbangga dengan hal itu di antara manusia, senang bila dikatakan: “Dia adalah yang dicintai,” atau “kesayangan negeri,” dan bahwa orang-orang saling cemburu dalam mencintainya dan semacam itu.
Perkara telah sampai pada banyak di antara mereka hingga mereka lebih memilih menyetubuhi anak laki-laki daripada menikahi perempuan. Mereka berkata: “Ini lebih aman dari kehamilan dan melahirkan serta beban pernikahan, keluhan kepada hakim, penetapan nafkah, dan kurungan karena hak-hak.”
Barangkali sebagian mereka berkata: “Sesungguhnya bersetubuh dengan perempuan mengambil kekuatan lebih banyak daripada bersetubuh dengan anak-anak. Karena kemaluan menarik kekuatan dan air lebih banyak daripada yang ditarik tempat lainnya menurut sifat alamiah.”
Golongan ini membagi orang yang disetubuhi menjadi tiga bagian: yang disewa, yang dimiliki, dan kekasih khusus.
Yang pertama: seperti pelacur yang menyewakan diri mereka. Yang kedua: seperti budak perempuan dan gundik. Yang ketiga: seperti istri atau perempuan asing yang dicintai.
Setiap bagian menggantikan bagian sejenis dari perempuan. Barangkali sebagian mereka lebih memilih mengambil anak laki-laki dan menjadikan mereka sebagai tempat tidur daripada perempuan dari berbagai segi.
Ini adalah perlawanan dan permusuhan terhadap Allah, agama-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya.
Sebagian mereka menulis buku dalam masalah ini, dan berkata di dalamnya: “Bab dalam mazhab Maliki,” dan menyebutkan di dalamnya bersetubuh melalui dubur dari laki-laki dan perempuan.
Padahal telah diketahui bahwa Malik rahimahullahu ta’ala termasuk orang yang paling keras dan paling tegas mazhabnya dalam masalah ini, hingga dia mewajibkan membunuh pelaku liwath sebagai hukuman had, baik yang masih perawan maupun yang sudah menikah. Pendapatnya dalam hal itu adalah pendapat yang paling benar di antara mazhab-mazhab, sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash, dan disepakati oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, meskipun mereka berbeda pendapat tentang cara membunuhnya, sebagaimana akan kami sebutkan insya Allah ta’ala.
Sebab kesalahan orang ini dan yang serupa dengannya adalah: bahwa telah dinisbatkan kepada Malik rahimahullahu ta’ala pendapat tentang kebolehan suami menyetubuhi istrinya melalui duburnya, padahal ini adalah dusta terhadap Malik dan para pengikutnya, karena semua kitab mereka menyatakan dengan tegas keharamannya. Kemudian ketika telah tetap pada mereka bahwa Malik membolehkan hal itu, mereka memindahkan kebolehan dari perempuan kepada laki-laki, dan menjadikan kedua pintu sebagai satu pintu. Ini adalah kekufuran dan zindik dari yang mengatakannya menurut ijma umat.
Serupa dengan ini: apa yang dibayangkan banyak orang fasik dan orang-orang bodoh Turki dan lainnya bahwa mazhab Abu Hanifah rahimahullahu ta’ala adalah bahwa ini bukan termasuk dosa besar dan paling-paling hanya dosa kecil dari dosa-dosa kecil.
Ini termasuk dusta dan tuduhan paling besar terhadap para imam. Allah telah melindungi Abu Hanifah dan para pengikutnya dari hal itu.
Syubhat orang-orang fasik bodoh ini: bahwa ketika mereka melihat Abu Hanifah rahimahullahu ta’ala tidak mewajibkan had padanya, mereka membangun atas dasar itu bahwa ini bukan termasuk dosa-dosa besar, tetapi termasuk dosa-dosa kecil. Ini adalah prasangka dusta. Sesungguhnya Abu Hanifah tidak menggugurkan had padanya karena ringannya perkara, karena kejahatannya menurut dia dan menurut seluruh ahli Islam lebih besar dari kejahatan zina. Karena itulah Allah Subhanahu mengazab pelakunya dengan apa yang tidak Dia azabkan kepada umat manapun dari umat-umat, dan mengumpulkan atas mereka berbagai jenis azab yang tidak Dia kumpulkan atas yang lain.
Syubhat orang yang menggugurkan had padanya adalah: bahwa keburukan ini tertanam dalam tabiat umat-umat. Maka dicukupkan padanya dengan penghalang alamiah, sebagaimana dicukupkan dengan itu dalam memakan kotoran dan meminum air kencing dan darah, dan menetapkan had atas meminum khamar, karena ia termasuk apa yang diinginkan jiwa.
Jumhur menjawab tentang ini bahwa dalam jiwa-jiwa buruk yang melanggar batas-batas Allah terdapat dorongan paling kuat untuk itu, maka had padanya lebih utama daripada had dalam zina. Karena itulah wajib had atas orang yang menyetubuhi ibunya, putrinya, bibinya, dan neneknya meskipun dalam jiwa terdapat penghalang dan pencegah alamiah dari hal itu, bahkan had ini adalah pembunuhan dalam setiap keadaan baik yang masih perawan maupun yang sudah menikah dalam pendapat yang paling benar, dan ini adalah mazhab Ahmad dan lainnya. Ini padahal penolakan jiwa terhadap hal itu jauh lebih besar daripada penolakannya terhadap anak laki-laki.
Serupa dengan prasangka dusta dan kesalahan yang nyata ini: prasangka banyak orang bodoh bahwa perbuatan keji dengan budak seperti yang dibolehkan, atau dibolehkan, atau lebih mudah daripada melakukannya dengan orang merdeka. Golongan ini mentakwil Al-Quran atas dasar itu, dan memasukkan budak dalam firman-Nya: “Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Al-Mu’minun: 6, Al-Ma’arij: 30).
Bahkan sebagian perempuan memungkinkan budaknya untuk menguasainya, mentakwil Al-Quran atas dasar itu, sebagaimana dilaporkan kepada Umar bin Khattab tentang seorang perempuan yang menikahi budaknya, dan mentakwil ayat ini. Maka Umar radhiyallahu anhu memisahkan keduanya, mendidiknya, dan berkata: “Celakalah kamu, sesungguhnya ini untuk laki-laki bukan untuk perempuan.”
Barangsiapa mentakwil ayat ini untuk menyetubuhi laki-laki dari budak-budak, maka dia kafir menurut kesepakatan umat.
Syaikh kami berkata: “Di antara mereka ada yang mentakwil firman Allah ta’ala: ‘Dan sesungguhnya hamba yang beriman lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.’ (Al-Baqarah: 221) atas dasar itu.”
Dia berkata: “Dan sebagian orang pernah bertanya kepadaku tentang ayat ini, dan dia termasuk orang yang membaca Al-Quran, lalu menyangka bahwa maknanya adalah dalam membolehkan anak laki-laki budak yang beriman.”
Dia berkata: “Di antara mereka ada yang menjadikan hal itu sebagai masalah perselisihan, dibolehkan sebagian ulama, dan diharamkan sebagian mereka, dan berkata: ‘Perselisihan mereka adalah syubhat.’ Ini adalah dusta dan kebodohan, karena tidak ada di antara golongan-golongan umat yang membolehkan hal itu, bahkan tidak ada dalam agama dari agama-agama rasul, dan yang membolehkannya hanyalah zindik dunia, yang tidak beriman kepada Allah, rasul-rasul-Nya, kitab-kitab-Nya, dan hari akhir.”
Dia berkata: “Di antara mereka ada yang berkata: ‘Ini dibolehkan karena darurat, seperti seorang laki-laki tinggal empat puluh hari tidak bersetubuh,’ hingga hal-hal serupa ini yang mereka bicarakan denganku dan tanyakan kepadaku dari berbagai golongan tentara, masyarakat awam, dan fakir.”
Dia berkata: “Di antara mereka ada yang telah sampai kepadanya perselisihan sebagian ulama tentang wajibnya had padanya, lalu menyangka bahwa itu adalah perselisihan dalam pengharaman, dan tidak mengetahui bahwa sesuatu bisa jadi termasuk yang paling haram, seperti bangkai, darah, dan daging babi, dan tidak ada padanya had yang ditentukan.”
Kemudian perselisihan itu bisa jadi pendapat yang lemah, maka terlahir dari pendapat lemah itu yang merupakan kesalahan sebagian mujtahid, dan prasangka rusak ini yang merupakan kesalahan sebagian orang bodoh: perubahan agama, ketaatan kepada setan, dan kemaksiatan kepada Rabb semesta alam. Apabila pendapat-pendapat batil bergabung dengan prasangka-prasangka dusta, dan dibantu oleh hawa nafsu yang menguasai, maka jangan tanya tentang perubahan agama setelah itu, dan keluar dari keseluruhan syariat sama sekali.
Ketika perkara ini mudah dalam jiwa banyak orang, maka banyak budak membanggakan diri bahwa dia tidak mengenal selain tuannya, bahwa tidak ada yang menyetubuhinya selain dia, sebagaimana budak perempuan dan istri membanggakan diri bahwa dia tidak mengenal selain tuannya dan suaminya. Demikian pula banyak anak muda membanggakan diri bahwa dia tidak mengenal selain temannya dan sahabatnya, atau saudaranya atau gurunya. Demikian pula di antara pelaku membanggakan diri bahwa dia suci dari selain temannya yang menjadi pasangan dan kekasihnya seperti istri, atau selain budaknya, yang seperti gundiknya.
Di antara mereka ada yang melihat bahwa pengharaman hanyalah memaksa anak untuk melakukan perbuatan keji, maka apabila dia memilih dan rela, tidak ada masalah dengan hal itu. Seakan-akan yang haram menurut dia dari hal itu hanyalah kezaliman dan permusuhan dengan memaksa orang yang disetubuhi.
Syaikh kami berkata: “Diceritakan kepadaku oleh orang yang aku percayai: bahwa sebagian mereka tertangkap melakukan perbuatan keji ini, lalu dihukum dengan had, maka dia berkata: ‘Demi Allah, dia ridha dengan hal itu, dan aku tidak memaksanya dan tidak menggasabnya, lalu bagaimana aku dihukum?’ Maka berkata penolong orang-orang musyrik – dan dia hadir saat itu – ‘Ini adalah hukum Muhammad bin Abdullah dan bukan kesalahan mereka.'”
Di antara mereka ada yang meyakini bahwa cinta apabila mencapai pada si pencinta hingga batas yang dikhawatirkan akan binasa, dibolehkan baginya menyetubuhi kekasihnya karena darurat, dan menjaga jiwa, sebagaimana dibolehkan baginya darah, bangkai, dan daging babi dalam kelaparan.
Mereka dapat membolehkan minum khamar dengan cara pengobatan, dan menjaga kesehatan apabila selamat dari celaan mabuk. Tidak diragukan bahwa kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan bertingkat-tingkat, sebagaimana iman dan amal saleh bertingkat-tingkat, sebagaimana Allah ta’ala berfirman:
“Mereka itu bertingkat-tingkat di sisi Allah, dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (Ali Imran: 163)
Dan firman-Nya: “Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan, dan Tuhanmu tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (Al-An’am: 132)
Dan firman-Nya: “Sesungguhnya mengundur-undur bulan haram itu adalah menambah kekafiran.” (At-Taubah: 37)
Dan firman-Nya: “Adapun orang-orang yang beriman, maka bertambahlah iman mereka karenanya, dan mereka bersukacita. Dan adapun orang-orang yang dalam hati mereka ada penyakit, maka bertambahlah kekotoran mereka selain kekotoran yang telah ada.” (At-Taubah: 124-125)
Dan yang serupa dengannya dalam Al-Quran banyak.
Di antara yang paling ringan kejahatannya dari mereka: orang yang melakukan hal itu dengan meyakini keharamannya, dan bahwa apabila dia telah menunaikan kebutuhannya berkata: “Aku memohon ampun kepada Allah,” seakan-akan apa yang terjadi tidak pernah terjadi.
Sungguh setan telah mempermainkan kebanyakan makhluk ini, seperti permainan anak-anak dengan bola, dan mengeluarkan untuk mereka berbagai jenis kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan dalam setiap bentuk.
Secara keseluruhan, tingkatan perbuatan keji berbeda-beda sesuai dengan kerusakannya. Orang yang mengambil teman wanita dan perempuan yang mengambil teman pria lebih sedikit kejahatannya daripada pezina dan pezina dengan setiap orang. Yang menyembunyikan apa yang dilakukannya lebih sedikit dosanya daripada yang terang-terangan dan menampakkan. Yang menyimpannya lebih sedikit dosanya daripada yang memberitahu dan menceritakan kepada orang-orang tentangnya. Orang ini jauh dari afiat dan ampunan Allah ta’ala, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam:
“Seluruh umatku mendapat afiat kecuali orang-orang yang terang-terangan, dan sesungguhnya termasuk terang-terangan adalah Allah ta’ala menutupi seseorang kemudian dia pagi-pagi membuka tutupan Allah daripadanya, berkata: ‘Wahai fulan, aku melakukan tadi malam begini dan begini,’ maka dia bermalam Tuhannya menutupinya, dan dia pagi-pagi membuka tutupan Allah dari dirinya,” atau sebagaimana sabdanya.
Dalam hadits lain darinya shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam: “Barangsiapa yang diuji dari kekotoran-kekotoran ini dengan sesuatu, maka hendaklah dia bertutupi dengan tutupan Allah, karena sesungguhnya barangsiapa yang menampakkan kepada kami mukanya, kami tegakkan atasnya kitab Allah.”
Dalam hadits lain: “Sesungguhnya kesalahan apabila disembunyikan tidak merugikan kecuali pelakunya, tetapi apabila diumumkan dan tidak diingkari, merugikan orang banyak.”
Demikian pula zina dengan perempuan yang tidak bersuami lebih ringan dosanya daripada zina dengan yang bersuami, karena padanya terdapat kezaliman terhadap suami dan permusuhan kepadanya, serta merusak tempat tidurnya. Dosa ini bisa lebih besar daripada dosa zina semata, atau di bawahnya.
Zina dengan istri tetangga lebih besar dosanya daripada zina dengan yang jauh rumahnya, karena yang menyertai hal itu dari gangguan terhadap tetangga, dan tidak menjaga wasiat Allah ta’ala dan Rasul-Nya tentangnya.
Demikian pula zina dengan istri orang yang berperang di jalan Allah lebih besar dosanya di sisi Allah daripada zina dengan lainnya. Karena itulah didirikan untuknya pada hari kiamat dan dikatakan kepadanya: “Ambillah dari kebaikan-kebaikannya sesukamu.”
Sebagaimana tingkatannya berbeda sesuai dengan yang dizinai, demikian pula tingkatannya berbeda sesuai dengan waktu, tempat, keadaan, dan sesuai dengan pelaku. Zina di bulan Ramadhan malam atau siang lebih besar dosanya daripada di selainnya. Demikian pula di tempat-tempat mulia yang difadilkan lebih besar dosanya daripada di tempat lainnya.
Adapun perbedaannya sesuai dengan pelaku: zina dari orang merdeka lebih buruk daripada dari budak. Karena itulah hadnya separuh dari hadnya. Dari yang sudah menikah lebih buruk daripada dari yang masih perawan. Dari orang tua lebih buruk daripada dari orang muda. Karena itulah dia termasuk salah satu dari tiga orang yang tidak akan diajak bicara Allah pada hari kiamat dan tidak akan disucikan-Nya dan bagi mereka azab yang pedih: orang tua pezina. Dari orang berilmu lebih buruk daripada dari orang bodoh, karena pengetahuannya tentang keburukannya, dan apa yang ditimbulkannya, serta keberaniannya dengan pengetahuan. Dari yang mampu untuk tidak membutuhkannya lebih buruk daripada orang miskin yang lemah.
BAB
Perlu diketahui bahwa terkadang dosa yang lebih ringan dapat disertai dengan dosa lain yang membuatnya menjadi lebih besar dosanya daripada dosa yang lebih berat.
Contohnya: Terkadang perbuatan keji disertai dengan cinta yang menyebabkan hati sibuk dengan yang dicintai, mempertuhankannya, mengagungkannya, tunduk kepadanya, merendahkan diri untuknya, dan mendahulukan ketaatannya serta apa yang diperintahkannya atas ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka bersamaan dengan cinta kepada kekasih hatinya dan mengagungkannya, ia akan memusuhi siapa yang memusuhinya, mencintai apa yang dicintainya dan membenci apa yang dibencinya. Hal ini mungkin lebih besar bahayanya bagi pelakunya daripada sekadar melakukan perbuatan keji.
Karena sesungguhnya hal-hal yang dicintai selain Allah, syariat telah menetapkan padanya nama penyembahan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang sahih:
“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba kain sutra, celakalah hamba jubah, celaka dan terjatuh, bila ditusuk tidak bisa dicabut, bila diberi dia ridha, bila tidak diberi dia marah.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
Beliau menyebut orang-orang yang bila diberi mereka ridha dan bila tidak diberi mereka marah sebagai hamba-hamba benda-benda tersebut, karena cinta, ridha, dan keinginan mereka berakhir kepadanya.
Bila seseorang tergila-gila mencintai bentuk selain karena Allah, sehingga dia ridha bila mencapainya dan berhasil mendapatkannya, dan marah bila gagal mendapatkannya, maka pada dirinya terdapat penyembahan kepadanya sesuai kadar itu. Karena itu mereka membuat tingkatan cinta: pertama adalah perhatian, kemudian kerinduan, kemudian cinta yang mendalam, kemudian cinta yang menggebu-gebu. Yang terakhir adalah keterpesona total. Itulah penyembahan kepada yang dicintai. Maka orang yang jatuh cinta menjadi hamba bagi yang dicintainya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menceritakan cinta terhadap rupa dalam Al-Quran tentang orang-orang musyrik.
Dia menceritakannya tentang istri Al-Aziz, dan dia adalah seorang musyrik yang mengikuti agama suaminya. Mereka adalah orang-orang musyrik. Dia juga menceritakannya tentang kaum Luth, dan mereka adalah orang-orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman dalam kisah mereka: “Demi umurmu, sesungguhnya mereka dalam kemabukan mereka berkelana dengan bingung.” (Al-Hijr: 72)
Allah Subhanahu memberitahukan bahwa Dia menjauhkan hal itu dari orang-orang yang ikhlas. Dia berfirman: “Demikianlah, agar Kami memalingkan darinya keburukan dan kekejian. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (Yusuf: 24) Dan Dia berkata tentang musuh-Nya Iblis bahwa dia berkata: “Maka demi kekuasaan-Mu aku akan menyesatkan mereka semua, kecuali hamba-hamba-Mu yang terpilih di antara mereka.” (Shad: 82-83) Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya hamba-hamba-Ku, tidak ada kekuasaan bagimu atas mereka, kecuali orang yang mengikutimu dari orang-orang yang sesat.” (Al-Hijr: 42)
Orang yang sesat adalah lawan dari orang yang mendapat petunjuk, dan cinta terlarang termasuk kesesatan yang paling besar.
Karena itu para pengikut penyair dan ahli musik syair adalah orang-orang yang sesat, sebagaimana Allah Ta’ala menyebut mereka demikian dalam firman-Nya: “Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat.” (Asy-Syu’ara: 224)
Orang-orang yang sesat mengikuti para penyair dan ahli musik syair setan, dan mereka tidak lepas dari mencari perjumpaan atau meminta pemberian. Sebagaimana Abu Tammam berkata kepada seorang laki-laki: “Apakah kamu tidak mengenalku?” Laki-laki itu menjawab: “Siapa yang lebih mengenal dirimu dariku?
Kamu tampil di hadapan manusia dengan dua wajah dan keduanya dengan wajah yang hina Kamu tidak lepas dari meminta perjumpaan dengan kekasih atau mengharap pemberian Air wajah apa yang tersisa bagimu di antara hinanya cinta dan hinanya meminta-minta?”
Zina dengan kemaluan – meskipun lebih besar dari sekedar melakukan dosa kecil seperti pandangan, ciuman, dan sentuhan – tetapi ketekunan orang yang jatuh cinta pada cinta perbuatan itu beserta segala konsekuensi dan kewajibannya, mengangan-angankannya, membicarakannya dengan dirinya sendiri bahwa dia tidak akan meninggalkannya, dan kesibukannya dengan yang dicintai, mungkin jauh lebih besar bahayanya daripada melakukan perbuatan keji sekali saja. Karena bersikeras pada dosa kecil dosanya bisa sama dengan dosa besar, bahkan melebihinya.
Juga, penyembahan hati kepada yang dicintai adalah syirik, sedangkan melakukan perbuatan keji adalah maksiat. Kerusakan syirik lebih besar daripada kerusakan maksiat.
Juga, seseorang mungkin bisa lepas dari dosa besar dengan bertobat dan meminta ampun, tetapi cinta bila sudah mengakar di hati, sulit baginya untuk lepas darinya, sebagaimana kata penyair:
“Demi Allah, tidaklah pandanganmu menawan seseorang kecuali sulit bagi manusia untuk menyelamatkannya”
Bahkan menjadi penyembahan yang melekat pada hati yang tidak bisa lepas darinya. Diketahui bahwa ini lebih besar bahaya dan kerusakannya daripada perbuatan keji yang dilakukan dengan rasa benci kepadanya, dan hatinya tidak menyembah kepada siapa dia melakukannya.
Allah Subhanahu telah memberitahukan bahwa kekuasaan setan hanya: “Atas orang-orang yang menjadikannya sebagai pemimpin dan orang-orang yang mempersekutukan dengan-Nya.” (An-Nahl: 100)
Dan kekuasaannya hanya atas orang yang mengikutinya dari orang-orang yang sesat. Kesesatan adalah mengikuti hawa nafsu dan syahwat, sebagaimana kesesatan adalah mengikuti prasangka dan keraguan.
Asal kesesatan dari cinta selain Allah, karena hal itu melemahkan keikhlasan kepada-Nya dan menguatkan syirik sesuai kekuatannya. Maka para pelaku cinta setan memiliki loyalitas kepada setan dan persekutuan dengannya sesuai kadar itu, karena apa yang ada pada mereka dari persekutuan dengan Allah, dan apa yang luput dari mereka dari keikhlasan kepada-Nya. Pada mereka ada bagian dari menjadikan tandingan-tandingan. Karena itu kamu melihat banyak dari mereka menjadi hamba bagi yang dicintai itu, terpesona padanya. Dia berteriak baik saat hadir maupun tidak hadir bahwa dia adalah hambanya. Dia lebih banyak mengingat kekasihnya daripada Tuhannya, dan cintanya di hatinya lebih besar daripada cinta Allah padanya. Cukuplah hal itu sebagai saksi atas dirinya sendiri: “Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya.” (Al-Qiyamah: 14-15)
Seandainya dia disuruh memilih antara ridha kekasihnya dan ridha Allah, dia akan memilih ridha kekasihnya atas ridha Tuhannya. Pertemuan dengan kekasihnya lebih dicintainya daripada pertemuan dengan Tuhannya. Harapannya untuk dekat dengan kekasihnya lebih besar daripada harapannya untuk dekat dengan Tuhannya. Larinya dari kemarahan kekasih kepadanya lebih keras daripada larinya dari kemarahan Tuhannya kepadanya. Dia murka kepada Tuhannya demi meraih ridha kekasihnya, dan mendahulukan kepentingan kekasihnya dan kebutuhannya atas ketaatan kepada Tuhannya. Bila ada sisa dari waktunya dan ada sedikit iman padanya, dia menggunakan kelebihan itu untuk taat kepada Tuhannya. Bila waktu habis untuk keperluan kekasihnya dan kepentingannya, dia menggunakan seluruh waktunya untuk itu dan mengabaikan perintah Allah Ta’ala. Dia memberikan kepada kekasihnya setiap yang berharga dan mahal, dan memberikan kepada Tuhannya dari hartanya – bila dia memberikan – setiap yang jelek dan murah. Untuk kekasihnya ada akal dan hatinya, perhatian dan waktunya, dan harta terbaiknya, sedangkan Tuhannya mendapat sisa-sisa. Dia telah menjadikan-Nya di belakang, dan menjadi pelupa akan mengingat-Nya. Bila dia berdiri melayani-Nya dalam shalat, lidahnya bermunajat kepada-Nya tetapi hatinya bermunajat kepada kekasihnya. Wajah badannya menghadap kiblat dan wajah hatinya menghadap yang dicintai. Dia lari dari pelayanan kepada Tuhannya sampai seakan-akan dia berdiri dalam shalat di atas bara api karena beratnya shalat baginya dan terpaksanya melakukannya. Bila datang pelayanan kepada yang dicintai, dia menghadapinya dengan hati dan badannya dengan gembira, ikhlas kepadanya, ringan di hatinya, tidak merasa berat dan tidak merasa lama.
Tidak diragukan bahwa mereka termasuk orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan-tandingan, mereka mencintainya seperti cinta kepada Allah. Sedangkan orang-orang yang beriman lebih keras cintanya kepada Allah.
Cinta mereka menghimpun empat hal yang diharamkan: dari perbuatan keji yang zahir dan batin, dosa, melampaui batas tanpa hak, dan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak diturunkan-Nya keterangan untuk itu, dan berkata tentang Allah apa yang tidak mereka ketahui. Karena ini adalah konsekuensi syirik, maka setiap orang musyrik berkata tentang Allah apa yang tidak dia ketahui. Sering ditemukan dalam cinta ini syirik besar dan kecil, pembunuhan jiwa karena cemburu terhadap yang dicintai, mengambil harta manusia dengan batil untuk digunakan demi ridha yang dicintai, perbuatan keji, dusta, dan kezaliman yang tidak tersembunyi.
Asal semua itu dari kosongnya hati dari cinta kepada Allah Ta’ala dan keikhlasan kepada-Nya, serta mempersekutukan antara-Nya dengan selain-Nya dalam cinta, dan dari mencintai apa yang dicintai selain karena Allah. Maka hal itu berdiri di hati dan mengamalkan konsekuensinya dengan anggota badan. Inilah hakikat mengikuti hawa nafsu. Dalam atsar disebutkan: “Tidak ada di bawah langit tuhan yang disembah yang lebih besar di sisi Allah daripada hawa nafsu yang diikuti.”
Allah Ta’ala berfirman: “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (Al-Jatsiyah: 23)
Bila kamu merenungkan keadaan para pecinta rupa yang terpesona padanya, kamu akan menemukan ayat ini sesuai dengan mereka dan mengabarkan tentang keadaan mereka.
Berkata sebagian ulama: Tidak ada sesuatu dari hal-hal yang dicintai yang menyerap seluruh cinta hati kecuali cinta kepada Allah atau cinta kepada manusia yang serupa denganmu. Adapun cinta kepada Allah, itulah yang untuk itu hamba diciptakan, dan dengannya puncak kebahagiaan mereka dan kesempurnaan kenikmatan mereka. Adapun manusia yang serupa baik laki-laki maupun perempuan, maka padanya ada keserasian dan kesesuaian antara yang jatuh cinta dengannya yang tidak ada pada jenis makhluk lain. Karena itu tidak dikenal dalam cinta kepada sesuatu dari hal-hal yang dicintai yang berbeda jenis dengan yang mencintai hal yang menghilangkan akal, merusak pemahaman, dan menyebabkan terputusnya keinginan selain kepada yang dicintai itu. Hal itu hanya dikenal dalam cintanya kepada jenisnya sendiri, maka hatinya tersedot habis dan akalnya hilang, dan dia menjadi pendengar yang patuh kepada kekasihnya sebagaimana dikatakan:
“Sesungguhnya cintamu yang di hatiku telah menjadikanku pendengar yang patuh”
Pendengaran dan ketaatan ini menguat pada banyak orang yang jatuh cinta, sampai dia mengorbankan dirinya dan menyerahkannya untuk binasa dalam ketaatan kepada kekasihnya, sebagaimana mujahid mengorbankan dirinya untuk Tuhannya sampai terbunuh di jalan-Nya. Bila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Ahmad dan lainnya:
“Peminum khamar – atau dia berkata pecandu khamar – seperti penyembah berhala.”
Dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu melewati sekelompok orang yang bermain catur lalu berkata: “Patung-patung apa ini yang kalian tekuni?”
Maka bagaimana sangkaan terhadap orang yang jatuh cinta yang terpesona dan fana dalam kekasihnya? Karena itu Allah Subhanahu menyandingkan antara khamar dan anshaab yaitu berhala-berhala yang disembah selain Allah. Dia berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al-Maidah: 90-91)
Diketahui bahwa peminum khamar tidak selamanya mabuk, bahkan pasti akan sadar, dan mungkin waktu sadarnya lebih banyak daripada waktu mabuknya. Adapun mabuk karena cinta, jarang pemiliknya sadar kecuali bila datang utusan yang memanggilnya untuk menghadap Allah Ta’ala. Karena itu mabuknya kaum Luth berlanjut sampai azab Allah dan siksa-Nya mendatangi mereka sementara mereka dalam kemabukan mereka berkelana dengan bingung. Bagaimana bila cinta keluar sampai batas gila yang parah? Sebagaimana Muhammad bin Ja’far Al-Kharaaithi dalam kitab I’tilal Al-Qulub menyebutkan, dia berkata: As-Shaidlani membacakan syair:
“Dia berkata: ‘Kamu gila karenaku’, maka aku berkata kepadanya: ‘Cinta lebih besar daripada apa yang ada pada orang-orang gila’ Cinta tidak membuat pemiliknya sadar sepanjang masa, sedangkan orang gila hanya kejang sesekali”
Maka pemiliknya lebih berhak disebut seperti penyembah berhala dan yang tekun pada patung-patung, karena ketekunan hati orang yang jatuh cinta pada gambar kekasihnya dan bayangannya menyerupai ketekunan penyembah berhala pada berhalanya.
Bila setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian antara kaum muslimin dalam khamar dan judi, dan menghalangi mereka dari mengingat Allah dan dari shalat, maka permusuhan, kebencian, dan penghalangan yang ditimbulkannya melalui cinta jauh lebih besar.
Semua maksiat berkumpul padanya dua sifat ini: permusuhan dan kebencian, serta penghalangan dari mengingat Allah dan dari shalat. Karena saling mencintai dan bersatu hanya dengan iman dan amal saleh, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang.” (Maryam: 96)
Yaitu Dia menimbulkan di antara mereka cinta kasih, maka sebagian mencintai sebagian yang lain, maka mereka saling menyayangi dan saling mengasihi dengan apa yang Allah jadikan bagi sebagian mereka di hati sebagian yang lain berupa cinta kasih.
Ibnu Abbas berkata: “Dia mencintai mereka dan menjadikan mereka dicintai oleh hamba-hamba-Nya.”
Haram bin Hayyan berkata: “Tidaklah seorang hamba menghadapkan hatinya kepada Allah Azza wa Jalla kecuali Allah menghadapkan hati orang-orang mukmin kepadanya sampai Dia menganugerahinya cinta kasih dan rahmat mereka.”
Dan para pelaku maksiat dan kefasikan, meskipun di antara mereka ada semacam kasih sayang dan cinta kasih, namun hal itu akan berubah menjadi permusuhan dan kebencian. Pada umumnya, hal itu segera terjadi kepada mereka di dunia sebelum di akhirat. Adapun di akhirat, para sahabat pada hari itu akan saling bermusuhan satu sama lain, kecuali orang-orang yang bertakwa.
Dan pemimpin orang-orang yang lurus berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kalian hanya mengambil berhala-berhala selain Allah sebagai kasih sayang di antara kalian dalam kehidupan dunia, kemudian pada hari kiamat sebagian kalian akan mengingkari sebagian yang lain dan sebagian kalian akan melaknat sebagian yang lain.”
Maka semua kemaksiatan akan mengakibatkan hal itu, dan menghalangi dari mengingat Allah dan dari shalat. Hal itu disebutkan dalam kasus khamar dan perjudian – yang keduanya termasuk dari larangan-larangan terakhir – sebagai peringatan tentang apa yang ada pada selain keduanya dari hal itu, yaitu yang diharamkan sebelum keduanya, dan itu lebih keras pengharamannya daripada keduanya. Karena apa yang ditimbulkan oleh pembunuhan jiwa, pencurian harta, dan melakukan perbuatan keji dari hal itu, dan apa yang menghalangi dari mengingat Allah dan dari shalat adalah berlipat-lipat dari apa yang ditimbulkan oleh khamar dan perjudian, dan kenyataan menjadi saksi atas hal itu.
Dan betapa banyak yang terjadi, dan masih terjadi di antara manusia – karena cinta pada wujud – berupa permusuhan dan kebencian, dan hilangnya keakraban dan cinta kasih, dan berubahnya menjadi permusuhan.
Adapun menghalangi dari mengingat Allah, maka hati orang yang sedang jatuh cinta tidak ada tempat di dalamnya selain yang dicintainya, sebagaimana dikatakan:
“Tidak ada di dalam hati tempat selain cintamu Tidak, dan tidak ada seorang pun selain engkau yang menempatinya”
Adapun menghalangi dari shalat, maka jika tidak menghalangi dari bentuk lahir dan perbuatan-perbuatan zahirnya, maka ia menghalangi dari hakikat dan tujuan-tujuan batinnya.
Pasal
Dan di antara yang menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan keji ini asalnya adalah cinta kepada selain Allah Ta’ala, baik yang dituju itu adalah melihat atau menyentuh, atau selain itu: bahwa hal itu pada orang-orang musyrik lebih banyak daripada pada orang-orang yang ikhlas, dan terdapat pada mereka dari hal itu yang tidak terdapat sepertinya pada orang-orang yang ikhlas.
Allah Ta’ala berfirman: “Hai anak-anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman. Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: ‘Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.’ Katakanlah: ‘Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji. Mengapa kamu mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?’ Katakanlah: ‘Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan. Dan (katakanlah): ‘Luruskanlah muka (diri)mu di setiap sembahyang dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya’ – hingga firman-Nya – Katakanlah: ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.'”
Maka Allah Subhanahu memberitahukan bahwa Dia menjadikan setan-setan sebagai pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman, dan itulah firman-Nya: “Maka apakah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, padahal mereka adalah musuhmu? Amat buruklah bagi orang-orang yang zalim pengganti (dari Allah).”
Dan Allah Ta’ala berfirman tentang setan: “Sesungguhnya kekuasaannya (setan) hanyalah atas orang-orang yang menjadikannya sebagai pemimpin dan orang-orang yang mempersekutukan Allah dengan dia.”
Dan Dia memberitahukan tentangnya bahwa ia bersumpah dengan kemuliaan Tuhannya bahwa ia akan menyesatkan semua hamba-Nya, dan ia mengecualikan ahli keikhlasan dari mereka. Dan Allah Subhanahu memberitahukan tentang wali-wali setan: bahwa mereka apabila melakukan perbuatan keji berdalih dengan meniru pendahulu mereka, dan mengira bahwa Allah Subhanahu menyuruh mereka dengan hal itu, maka mereka mengikuti dugaan yang dusta dan hawa nafsu yang batil.
Guru kami berkata: “Dan dalam sifat ini ada bagian besar bagi banyak orang yang dinisbatkan kepada kiblat, dari kalangan sufi dan ahli ibadah, para penguasa, tentara, ahli filsafat, ahli kalam, orang awam dan lainnya. Mereka menghalalkan dari perbuatan-perbuatan keji apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dengan mengira bahwa Allah membolehkannya, atau dengan meniru pendahulu mereka. Dan asalnya adalah cinta yang dibenci Allah, maka banyak dari mereka menjadikannya sebagai agama, dan melihat bahwa mereka mendekatkan diri kepada Allah dengannya. Entah karena sangkaannya bahwa hal itu menyucikan jiwa dan mendidiknya, entah karena sangkaannya bahwa dengan itu ia mengumpulkan hatinya pada seorang manusia, kemudian memindahkannya kepada ibadah kepada Allah semata, entah karena sangkaannya bahwa wujud-wujud yang indah adalah manifestasi kebenaran dan tempat-tempat penyaksiannya, dan mereka menyebutnya ‘manifestasi keindahan yang satu,’ entah karena keyakinannya akan hulul Tuhan di dalamnya, dan bersatunya dengan wujud-wujud itu. Dan karena itu kamu dapati di antara para zahid mereka dan fakir mereka serta penguasa mereka dan sahabat-sahabat mereka ada keserasian dan persatuan dalam mengambil tandingan-tandingan selain Allah yang mereka cintai seperti cinta kepada Allah. Entah karena beragama, entah karena syahwat, entah karena menggabungkan antara keduanya. Dan karena itu mereka bersatu dan berkumpul dalam mendengarkan yang setan, yang membangkitkan cinta bersama, maka membangkitkan dari setiap hati apa yang ada di dalamnya dari cinta.
Dan sebab hal itu: kosongnya hati dari apa yang diciptakan untuknya, yaitu ibadah kepada Allah Ta’ala yang mengumpulkan cinta dan pengagungan kepada-Nya, serta tunduk dan hina kepada-Nya, dan berdiri pada perintah, larangan, hal-hal yang dicintai dan yang dimurkai-Nya. Maka jika di dalam hati ada merasakan manisnya iman dan merasakan rasanya, hal itu akan mencukupinya dari mencintai tandingan-tandingan dan mentuhankannya. Dan jika hati kosong dari hal itu, maka ia butuh untuk menggantikannya dengan apa yang dihawanafsunya, dan menjadikannya sebagai tuhannya. Dan ini termasuk mengubah agama, dan mengubah fitrah Allah yang Dia ciptakan hamba-hamba-Nya atasnya.” Allah Ta’ala berfirman: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah.”
Yaitu diri ciptaan Allah tidak ada perubahan baginya, maka Dia tidak menciptakan makhluk kecuali atas fitrah, sebagaimana Dia menciptakan anggota-anggota tubuh dalam keadaan selamat dari sobek dan putus. Dan tidak ada perubahan bagi diri ciptaan ini. Tetapi perubahan terjadi pada makhluk setelah penciptaannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap anak dilahirkan atas fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi, sebagaimana binatang ternak melahirkan binatang yang sempurna, apakah kalian merasakan padanya yang cacat, hingga kalian sendirilah yang mencacatkannya.” Maka hati-hati difitrahkan untuk mencintai Tuhannya dan Penciptanya serta mentuhankan-Nya. Maka mengalihkan ketuhanan dan cinta itu kepada selain-Nya adalah mengubah fitrah.
Dan ketika fitrah manusia berubah, Allah mengutus para rasul untuk memperbaikinya dan mengembalikannya kepada keadaan yang diciptakan atasnya. Maka barangsiapa yang merespons mereka, kembali kepada asal fitrah, dan barangsiapa yang tidak merespons mereka, tetap pada perubahan fitrah dan kerusakannya.
Pasal
Dan fitnah karena cinta pada wujud-wujud bertentangan dengan menjadikan agama hamba semuanya untuk Allah, bahkan mengurangi dari menjadikan agamanya untuk Allah sesuai dengan apa yang diperolehnya dari fitnah cinta. Dan mungkin mengeluarkan pemiliknya dari tersisa sesuatu pun dari agama untuk Allah. Allah Ta’ala berfirman: “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah.”
Maka Dia mempertentangkan antara adanya fitnah dan menjadikan agama semuanya untuk Allah. Maka masing-masing dari keduanya bertentangan dengan yang lain.
Dan fitnah telah ditafsirkan dengan syirik.
Maka apa yang dengannya terjadi fitnah hati, maka itu adalah syirik, atau termasuk sebab-sebab syirik.
Dan itu adalah jenis yang di bawahnya ada macam-macam dari syubhat dan syahwat.
Dan fitnah orang-orang yang mengambil selain Allah tandingan-tandingan yang mereka cintai seperti cinta kepada Allah termasuk fitnah yang paling besar.
Dan termasuknya fitnah penyembah anak sapi, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman kepada Musa: “Sesungguhnya Kami telah menguji kaummu sesudah kamu tinggalkan.”
Dan demikian juga fitnah cinta termasuk fitnah yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara mereka ada orang yang berkata: ‘Izinkanlah saya (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menfitnah saya.’ Ingatlah, mereka telah terjerumus ke dalam fitnah.”
Turun berkenaan dengan Jadd bin Qais ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang ke Tabuk, beliau berkata kepadanya: “Apakah kamu mau wahai Jadd di negeri Bani Ashfar, kamu ambil dari mereka para selir dan budak?” Maka Jadd berkata: “Izinkan aku untuk tidak ikut bersamamu. Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa aku tergila-gila pada wanita, dan aku khawatir jika aku melihat anak-anak perempuan Ashfar aku tidak akan sabar dari mereka.” Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat ini. Ibnu Zaid berkata: “Maksudnya jangan fitnah aku dengan kecantikan wajah mereka.”
Dan Abu Al-Aliyah berkata: “Jangan paparkan aku kepada fitnah.”
Dan firman-Nya Ta’ala: “Ingatlah, mereka telah terjerumus ke dalam fitnah.”
Qatadah berkata: “Apa yang ia terjerumus ke dalamnya dari fitnah karena tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan lebih memilih dirinya dari beliau adalah lebih besar.”
Maka fitnah yang ia lari darinya – menurut sangkaannya – adalah fitnah cinta wanita, dan ketidaksabarannya dari mereka. Dan fitnah yang ia terjerumus ke dalamnya adalah fitnah syirik dan kekafiran di dunia, dan azab di akhirat.
Lafaz fitnah dalam kitab Allah Ta’ala dimaksudkan dengannya ujian yang pemiliknya tidak terfitnah, bahkan terlepas dari terfitnah. Dan dimaksudkan dengannya ujian yang terjadi bersamanya terfitnah.
Dari yang pertama: firman-Nya Ta’ala kepada Musa ‘alaihissalam: “Dan telah Kami uji kamu dengan berbagai-bagai ujian.”
Dan dari yang kedua: firman-Nya Ta’ala: “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi” dan firman-Nya: “Ingatlah, mereka telah terjerumus ke dalam fitnah.”
Dan digunakan untuk apa yang mencakup kedua perkara, seperti firman-Nya Ta’ala: “Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: ‘Kami telah beriman’, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.”
Dan termasuknya ucapan Musa ‘alaihissalam: “Ini tidak lain hanyalah cobaan-Mu, Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk (kepada) siapa yang Engkau kehendaki.” Yaitu ujian dan cobaan-Mu, Engkau sesatkan dengan itu orang yang terjerumus ke dalamnya, dan Engkau beri petunjuk orang yang selamat darinya. Dan fitnah digunakan lebih umum dari itu, seperti firman-Nya Ta’ala: “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu).”
Muqatil berkata: “Yaitu bala, dan kesibukan dari akhirat.” Ibnu Abbas berkata: “Maka janganlah kalian menaati mereka dalam bermaksiat kepada Allah Ta’ala.”
Dan Az-Zajjaj berkata: “Allah Azza wa Jalla memberitahukan mereka bahwa harta dan anak-anak termasuk yang mereka difitnah dengannya, dan ini umum dalam semua anak, karena manusia terfitnah dengan anaknya, karena mungkin ia bermaksiat kepada Allah Ta’ala karenanya, mengambil yang haram untuknya, dan terjerumus dalam perkara-perkara besar, kecuali yang dilindungi Allah Ta’ala.”
Dan yang menjadi saksi untuk ini adalah apa yang diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “sedang berkhutbah, maka datang Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhuma, dan pada mereka ada dua baju merah yang tersandung, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam turun kepada mereka dan mengambil mereka, lalu meletakkan mereka di pangkuannya di atas mimbar, dan berkata: ‘Benar Allah: Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan. Aku melihat kedua anak ini maka aku tidak sabar dari mereka.'”
Dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Janganlah salah seorang dari kalian berkata: ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah,’ karena tidak ada seorang pun dari kalian kecuali ia terlibat dalam fitnah, karena Allah Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan.’ Maka siapa dari kalian yang berlindung, hendaklah ia berlindung kepada Allah Ta’ala dari fitnah-fitnah yang menyesatkan.”
Dan termasuknya firman-Nya Ta’ala: “Dan Kami jadikan sebagian kamu cobaan bagi sebagian yang lain.”
Dan ini umum dalam semua makhluk, diuji sebagian mereka dengan sebagian, maka diuji para rasul dengan yang diutus kepada mereka dan mengajak mereka kepada kebenaran dan sabar atas gangguan mereka, dan menanggung kesulitan dalam menyampaikan risalah Tuhan mereka kepada mereka. Dan diuji yang diutus kepada mereka dengan para rasul, apakah mereka menaati mereka, dan menolong mereka, dan membenarkan mereka, ataukah mereka mengkafiri mereka, dan menolak mereka, dan memerangi mereka? Dan diuji para ulama dengan orang-orang jahil, apakah mereka mengajari mereka, dan menasihati mereka, dan sabar dalam mengajari mereka dan menasihati mereka, dan membimbing mereka, dan hal-hal yang berkaitan dengan itu? Dan diuji orang-orang jahil dengan para ulama, apakah mereka menaati mereka, dan mendapat petunjuk dengan mereka? Dan diuji para raja dengan rakyat, dan rakyat dengan para raja. Dan diuji orang-orang kaya dengan orang-orang fakir, dan orang-orang fakir dengan orang-orang kaya. Dan diuji orang-orang lemah dengan orang-orang kuat, dan orang-orang kuat dengan orang-orang lemah. Dan diuji para tuan dengan para pengikut dan para pengikut dengan para tuan. Dan diuji pemilik dengan budaknya, dan budaknya dengannya. Dan diuji laki-laki dengan istrinya dan istrinya dengannya. Dan diuji laki-laki dengan perempuan dan perempuan dengan laki-laki, dan orang-orang mukmin dengan orang-orang kafir dan orang-orang kafir dengan orang-orang mukmin. Dan diuji orang-orang yang menyuruh berbuat ma’ruf dengan orang yang mereka suruh, dan diuji yang disuruh dengan mereka. Dan karena itu fakir-fakir mukmin dan orang-orang lemah dari mereka, dari pengikut para rasul, menjadi fitnah bagi orang-orang kaya dan para pemuka mereka, mereka menolak beriman setelah mengetahui kebenaran para rasul, dan berkata: “Kalau seandainya (Al-Quran) itu suatu yang baik, tentulah mereka tidak akan mendahului kami (dalam beriman kepadanya).”
Dan mereka berkata kepada Nuh ‘alaihissalam: “Apakah kami akan beriman kepadamu, padahal yang mengikuti kamu ialah orang-orang yang hina?”
Allah Ta’ala berfirman: “Dan demikianlah Kami cobai sebahagian mereka (orang-orang kaya) dengan sebahagian mereka (orang-orang miskin), supaya (orang-orang yang kaya itu) berkata: ‘Orang-orang semacam inikah di antara kita yang diberi karunia oleh Allah?’ (Allah berfirman): ‘Bukankah Allah lebih mengetahui tentang orang-orang yang bersyukur?'”
Maka apabila orang yang mulia dan pemimpin melihat orang yang miskin dan hina telah mendahuluinya dalam beriman dan mengikuti rasul, ia bangga dan enggan untuk masuk Islam, maka ia menjadi sepertinya, dan berkata: “Masuk Islam lalu aku dan orang rendah ini sama saja?” Az-Zajjaj berkata: “Orang yang mulia terkadang ingin masuk Islam, maka ia menolaknya agar tidak dikatakan bahwa masuk Islam sebelumnya orang yang di bawahnya, maka ia tetap dalam kekafiran agar tidak ada keutamaan bagi muslim yang mendahului atasnya dalam keutamaan.”
Dan dari menjadikan sebagian manusia bagi sebagian yang lain fitnah, bahwa orang fakir berkata: “Mengapa aku tidak seperti orang kaya?” Dan orang lemah berkata: “Mengapa aku tidak seperti orang kuat?” Dan orang yang diuji berkata: “Mengapa aku tidak seperti orang yang diberi afiat?” Dan orang-orang kafir berkata: “Kami sekali-kali tidak akan beriman hingga kami diberi (mukjizat) seperti apa yang diberikan kepada rasul-rasul Allah.”
Muqatil berkata: “Turun berkenaan dengan terfitnah orang-orang musyrik dengan fakir-fakir Muhajirin, seperti Bilal, dan Khabbab, dan Shuhaib, dan Abu Dzar, dan Ibnu Mas’ud, dan Ammar. Orang-orang kafir Quraisy berkata: ‘Lihatlah orang-orang ini yang mengikuti Muhammad dari para maula kami dan orang-orang rendah kami?'” Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya ada segolongan dari hamba-hamba-Ku yang berkata: ‘Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling baik.’ Maka kamu jadikan mereka buah ejekan, sehingga (karena itu) kamu melupakan mengingat Aku, dan adalah kamu menertawakan mereka. Sesungguhnya Aku memberi balasan kepada mereka pada hari ini, karena kesabaran mereka; sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang menang.”
Maka Allah Subhanahu memberitahukan bahwa Dia membalas mereka atas kesabaran mereka, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami jadikan sebagian kamu cobaan bagi sebagian yang lain; apakah kamu dapat bersabar?”
Az-Zajjaj berkata: “Yaitu apakah kalian sabar atas bala, maka sungguh telah kalian ketahui apa yang didapati orang-orang yang sabar.”
Aku berkata: Allah Subhanahu menggandengkan fitnah dengan sabar di sini, dan dalam firman-Nya: “Kemudian sesungguhnya Tuhanmu (pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah sesudah mereka dianiaya, kemudian mereka berjihad dan sabar.”
Maka tidak ada bagi orang yang telah difitnah dengan suatu fitnah obat seperti sabar, maka jika ia sabar, fitnah itu menjadi pemurnian baginya, dan pembersih dari dosa-dosa, sebagaimana pelebur membersihkan kotoran emas dan perak.
Maka fitnah adalah pelebur hati-hati, dan ujian iman, dan dengannya dibedakan orang yang benar dari yang dusta. Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya telah Kami uji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.”
Maka fitnah membagi manusia, kepada yang benar dan yang dusta, dan mukmin dan munafik, dan yang baik dan yang buruk. Maka barangsiapa sabar atasnya, ia menjadi rahmat dalam haknya, dan selamat dengan kesabarannya dari fitnah yang lebih besar darinya. Dan barangsiapa tidak sabar atasnya, terjerumus dalam fitnah yang lebih keras darinya.
Maka fitnah tidak bisa dihindari di dunia dan akhirat, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Pada hari mereka dibakar dalam api neraka. (Dikatakan kepada mereka): ‘Rasakanlah azabmu ini. Inilah azab yang dahulu kamu minta agar disegerakan.'”
Maka neraka adalah fitnah bagi orang yang tidak sabar atas fitnah dunia. Allah Ta’ala berfirman tentang pohon zaqqum: “Sesungguhnya Kami jadikan pohon itu sebagai ujian bagi orang-orang yang zalim.”
Qatadah berkata: “Ketika Allah Ta’ala menyebutkan pohon ini, orang-orang zalim terfitnah dengannya, maka mereka berkata: ‘Adakah di dalam neraka pohon padahal neraka memakan pohon?’ Maka Allah Azza wa Jalla menurunkan: ‘Sesungguhnya pohon itu tumbuh dari dasar neraka yang menyala-nyala.'”
Maka Dia memberitahukan mereka bahwa makanannya dari api, yaitu diberi makan dengan api.
Berkata Ibnu Qutaibah: Pohon zaqqum bisa jadi adalah tumbuhan yang terbuat dari api, dan dari substansi yang tidak dapat dimakan api, demikian pula rantai-rantai api, belenggu-belenggu dan borgolnya, kalajengking-kalajengkingnya dan ular-ularnya. Seandainya semua itu seperti yang kita ketahui (di dunia), niscaya tidak akan bertahan di atas api. Sesungguhnya Allah Taala menunjukkan kepada kita yang gaib di sisi-Nya dengan yang nyata di sisi kita. Maka nama-namanya sama dalam petunjuk, tetapi maknanya berbeda. Dan apa yang ada di surga berupa buah-buahannya, permadaninya, pohon-pohonnya dan seluruh peralatannya adalah seperti itu.
Yang dimaksud adalah: bahwa pohon ini merupakan fitnah bagi mereka di dunia karena mereka mendustakannya, dan fitnah bagi mereka di akhirat karena mereka memakan darinya.
Demikian pula pemberitaan-Nya Yang Mahasuci bahwa jumlah malaikat yang bertugas menjaga neraka adalah sembilan belas, hal itu menjadi fitnah bagi orang-orang kafir. Ketika itu musuh Allah Abu Jahal berkata: “Apakah Muhammad menakut-nakuti kalian dengan sembilan belas malaikat, padahal kalian adalah orang banyak? Apakah setiap seratus orang dari kalian tidak mampu mengalahkan satu dari mereka, lalu kalian keluar dari neraka?” Maka Abu al-Asad berkata: “Wahai kaum Quraisy, jika hari kiamat tiba, aku akan berjalan di depan kalian di atas shirath, lalu aku akan mendorong sepuluh dengan bahu kananku dan sembilan dengan bahu kiriku ke dalam neraka, dan kita akan berlalu masuk surga.”
Maka penyebutan bilangan ini menjadi fitnah bagi mereka di dunia, dan fitnah bagi mereka di hari kiamat.
Orang kafir diuji dengan orang mukmin di dunia, sebagaimana orang mukmin diuji dengannya. Karena itulah orang-orang mukmin memohon kepada Tuhan mereka agar tidak menjadikan mereka fitnah bagi orang-orang kafir, sebagaimana dikatakan oleh kaum hanif: “Ya Tuhan kami, kepada Engkaulah kami bertawakal dan kepada Engkaulah kami kembali dan kepada Engkaulah tempat kembali. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami fitnah bagi orang-orang kafir.”
Dan para sahabat Musa berkata: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami fitnah bagi kaum yang zalim.”
Mujahid berkata: Maknanya adalah, jangan Engkau siksa kami dengan tangan mereka, dan jangan dengan azab dari sisi-Mu, sehingga mereka berkata: “Seandainya orang-orang ini berada di atas kebenaran, niscaya mereka tidak akan tertimpa ini.”
Az-Zajjaj berkata: Maknanya adalah: jangan Engkau menampakkan mereka menang atas kami, sehingga mereka menyangka bahwa mereka berada di atas kebenaran, lalu mereka terfitnah karenanya.
Al-Farra berkata: Jangan Engkau tampakkan orang-orang kafir menang atas kami, sehingga mereka melihat bahwa mereka berada di atas kebenaran dan kami berada di atas kebatilan.
Muqatil berkata: Jangan Engkau sempitkan rezeki atas kami dan lapangkan untuk mereka, sehingga hal itu menjadi fitnah bagi mereka.
Allah Mahasuci telah memberitahukan bahwa Dia telah menguji masing-masing dari kedua golongan dengan golongan yang lain, maka Dia berfirman: “Dan demikianlah Kami uji sebagian mereka dengan sebagian yang lain agar mereka berkata: ‘Apakah orang-orang ini yang diberi karunia Allah di antara kami?'” Allah Taala berfirman: “Bukankah Allah lebih mengetahui orang-orang yang bersyukur?”
Yang dimaksud adalah: bahwa Allah Mahasuci menguji pemilik syahwat dengan bentuk-bentuk yang indah, dan menguji mereka dengan orang-orang itu. Maka setiap dari kedua jenis itu adalah fitnah bagi yang lain. Barangsiapa di antara mereka yang sabar menghadapi fitnah itu akan selamat dari apa yang lebih besar darinya, dan barangsiapa yang tertimpa fitnah itu akan jatuh ke dalam apa yang lebih buruk darinya. Jika dia memperbaikinya dengan taubat yang tulus, jika tidak maka dia akan mengikuti jalan orang yang binasa. Karena itulah Nabi bersabda: “Aku tidak meninggalkan sepeninggalku fitnah yang lebih berbahaya dari wanita terhadap laki-laki,” atau sebagaimana beliau bersabda.
Maka hamba di dunia ini diuji dengan syahwatnya dan nafsunya yang mengajak kepada kejahatan, dan syaitan yang menyesatkan dan menghiasi, dan teman-temannya serta apa yang dia lihat dan saksikan, yang membuatnya tidak mampu bersabar menghadapinya. Bersamaan dengan itu adalah lemahnya iman dan keyakinan, lemahnya hati dan pahitnya kesabaran, merasakan manisnya yang segera, dan condongnya jiwa kepada perhiasan kehidupan dunia, serta gantinya yang ditunda di alam lain selain alam ini yang dia diciptakan dan dibesarkan di dalamnya. Maka dia ditugaskan untuk meninggalkan syahwatnya yang hadir dan terlihat untuk sesuatu yang gaib yang diminta darinya untuk beriman kepadanya:
Demi Allah, seandainya bukan Allah yang menolong hamba-Nya dengan taufik-Nya dan Allah lebih penyayang kepada hamba, Niscaya iman tidak akan pernah tegak di hatinya sehari pun dengan segala kelemahan ini, dan perkara ini lebih besar, Dan jiwa tidak akan mematuhinya dalam meninggalkan syahwat karena takut kepada api yang bara-baranya menyala, Dan dia tidak akan takut suatu hari dari kedudukan Tuhannya yang akan menghakiminya dengan keadilan, karena Dia tidak zalim.
Pasal
Fitnah ada dua jenis: fitnah syubhat (keraguan), dan ini adalah fitnah yang paling besar, dan fitnah syahwat.
Kedua fitnah ini bisa berkumpul pada seorang hamba, dan bisa juga terpisah salah satunya.
Fitnah syubhat berasal dari lemahnya pandangan dan sedikitnya ilmu, apalagi jika disertai dengan rusaknya maksud dan adanya hawa nafsu. Di situlah fitnah yang besar dan musibah yang dahsyat. Maka katakanlah apa yang engkau mau tentang kesesatan orang yang buruk maksudnya, yang dikuasai oleh hawa nafsu bukan hidayah, dengan lemahnya pandangannya dan sedikitnya ilmunya tentang apa yang Allah utus kepada rasul-Nya. Dia termasuk orang yang Allah Taala berfirman tentang mereka: “Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka dan apa yang diinginkan jiwa.”
Allah Mahasuci telah memberitahukan bahwa mengikuti hawa nafsu akan menyesatkan dari jalan Allah, maka Dia berfirman: “Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah di muka bumi, maka berilah keputusan perkara di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan memperoleh azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.”
Fitnah ini berakhir kepada kekafiran dan kemunafikan, dan ia adalah fitnah orang-orang munafik dan fitnah ahli bidah sesuai dengan tingkatan bidah mereka. Mereka semua hanya berbuat bidah karena fitnah syubhat yang menyebabkan kebenaran tercampur dengan kebatilan, dan hidayah dengan kesesatan.
Tidak ada yang menyelamatkan dari fitnah ini kecuali menjalankan secara murni mengikuti Rasul, dan menjadikannya hakim dalam hal-hal kecil dan besar agama, lahir dan batinnya, akidah dan amalnya, hakikat dan syariatnya. Maka dia mengambil darinya hakikat-hakikat iman dan syariat-syariat Islam, dan apa yang Allah tetapkan dari sifat-sifat, perbuatan-perbuatan, dan nama-nama, serta apa yang Dia nafikan dari-Nya, sebagaimana dia mengambil darinya kewajiban shalat, waktu-waktunya dan bilangannya, kadar nisab zakat dan yang berhak menerimanya, kewajiban wudhu dan mandi dari junub, dan puasa Ramadhan. Maka dia tidak menjadikannya rasul dalam satu hal tanpa hal lain dari urusan agama, bahkan dia adalah rasul dalam segala sesuatu yang dibutuhkan umat dalam ilmu dan amal. Tidak diambil kecuali darinya, dan tidak diambil kecuali darinya. Maka hidayah seluruhnya berputar pada perkataan dan perbuatannya, dan segala yang keluar darinya adalah kesesatan. Jika hatinya bertekad pada itu dan berpaling dari selainnya, dan menimbangnya dengan apa yang dibawa Rasul, jika sesuai dia menerimanya, bukan karena orang yang mengatakannya berkata demikian, tetapi karena sesuainya dengan risalah. Dan jika menyelisihi dia menolaknya, walaupun siapa pun yang mengatakannya. Inilah yang menyelamatkannya dari fitnah syubhat, dan jika dia kehilangan itu, dia akan tertimpa fitnah syubhat sesuai dengan apa yang hilang darinya.
Fitnah ini timbul kadang dari pemahaman yang rusak, kadang dari riwayat yang dusta, kadang dari kebenaran yang tetap tetapi tersembunyi dari seseorang sehingga dia tidak mendapatkannya, dan kadang dari maksud yang rusak dan hawa nafsu yang diikuti. Maka ia berasal dari kebutaan dalam pandangan dan kerusakan dalam keinginan.
Pasal
Adapun jenis kedua dari fitnah, yaitu fitnah syahwat.
Allah Mahasuci telah menggabungkan penyebutan kedua fitnah dalam firman-Nya: “Seperti orang-orang sebelum kamu, mereka lebih kuat dari kamu dan lebih banyak harta serta anak-anaknya, lalu mereka menikmati bagian mereka, maka kamu menikmati bagian kamu.”
Yaitu mereka menikmati bagian mereka dari dunia dan syahwatnya. Khalaq adalah bagian yang telah ditentukan. Kemudian Dia berfirman: “Dan kamu membahas seperti yang mereka bahas.” Ini adalah pembahasan dengan kebatilan, yaitu syubhat.
Maka Allah Mahasuci menunjukkan dalam ayat ini kepada apa yang menyebabkan rusaknya hati dan agama, yaitu menikmati khalaq dan membahas dengan kebatilan, karena rusaknya agama bisa karena meyakini kebatilan dan berbicara dengannya, atau karena beramal dengan menyelisihi ilmu yang benar.
Yang pertama adalah ahli bidah dan yang semisalnya, yang kedua adalah fasiq dalam amal.
Yang pertama adalah kerusakan dari segi syubhat, yang kedua dari segi syahwat.
Karena itulah para salaf berkata: “Berhati-hatilah dari manusia terhadap dua golongan: pemilik hawa nafsu yang telah diuji oleh hawa nafsunya, dan pemilik dunia yang dibutakan oleh dunianya.” Dan mereka berkata: “Berhati-hatilah terhadap fitnah alim yang fasiq dan ahli ibadah yang jahil, karena fitnah keduanya adalah fitnah bagi setiap orang yang terfitnah.”
Asal setiap fitnah hanyalah dari mendahulukan pendapat atas syariat, dan hawa nafsu atas akal.
Yang pertama adalah asal fitnah syubhat, yang kedua adalah asal fitnah syahwat.
Fitnah syubhat ditolak dengan keyakinan, dan fitnah syahwat ditolak dengan kesabaran. Karena itulah Allah Mahasuci menjadikan kepemimpinan agama bergantung pada kedua perkara ini, maka Dia berfirman: “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.”
Maka ini menunjukkan bahwa dengan kesabaran dan keyakinan dapat diraih kepemimpinan dalam agama.
Dan Dia menggabungkan keduanya juga dalam firman-Nya: “Dan mereka saling berpesan dengan kebenaran dan saling berpesan dengan kesabaran.”
Maka mereka saling berpesan dengan kebenaran yang menolak syubhat, dan dengan kesabaran yang menahan dari syahwat. Dan Dia menggabungkan keduanya dalam firman-Nya: “Dan ingatlah hamba-hamba Kami Ibrahim, Ishaq dan Yakub yang mempunyai kekuatan dan penglihatan.”
Al-aidi (kekuatan) adalah kekuatan dan tekad dalam perkara Allah, dan al-abshar (penglihatan) adalah pandangan dalam urusan Allah. Ungkapan-ungkapan salaf berputar pada itu.
Ibnu Abbas berkata: “Yang memiliki kekuatan dalam ketaatan kepada Allah, dan pengetahuan tentang Allah.”
Al-Kalbi berkata: “Yang memiliki kekuatan dalam ibadah, dan pandangan di dalamnya.”
Mujahid berkata: “Al-aidi: kekuatan dalam ketaatan kepada Allah, dan al-abshar: pandangan dalam kebenaran.”
Said bin Jubair berkata: “Al-aidi: kekuatan dalam amal, dan al-abshar: pandangan mereka terhadap apa yang mereka jalani dari agama mereka.”
Telah datang dalam hadits mursal: “Sesungguhnya Allah mencintai pandangan yang tajam ketika datang syubhat, dan mencintai akal yang sempurna ketika turun syahwat.”
Maka dengan sempurnanya akal dan kesabaran dapat ditolak fitnah syahwat, dan dengan sempurnanya pandangan dan keyakinan dapat ditolak fitnah syubhat. Dan Allah-lah yang dimintai pertolongan.
Pasal
Jika hamba selamat dari fitnah syubhat dan syahwat, dia akan memperoleh dua tujuan terbesar yang dicari, yang dengannya kebahagiaan, keberuntungan dan kesempurnaannya. Keduanya adalah hidayah dan rahmat.
Allah Taala berfirman tentang Musa dan pemudanya: “Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.”
Maka Dia menggabungkan baginya antara rahmat dan ilmu, dan itu seperti perkataan Ashab al-Kahf: “Ya Tuhan kami, berikanlah kami rahmat dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami.”
Maka rasyad (petunjuk yang lurus) adalah ilmu tentang apa yang bermanfaat dan mengamalkannya. Rasyad dan hidayah jika disebutkan sendirian masing-masing mencakup yang lain, dan jika disebutkan bersama salah satunya, maka hidayah adalah ilmu tentang kebenaran, dan rasyad adalah mengamalkannya. Lawannya adalah ghayy (kesesatan) dan mengikuti hawa nafsu.
Rasyad bisa dilawankan dengan dharr (bahaya) dan syarr (kejahatan). Allah Taala berfirman: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku tidak berkuasa mendatangkan bahaya dan tidak (pula) kebaikan kepada kamu.'”
Dan orang-orang mukmin dari kalangan jin berkata: “Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui apakah kejahatan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Tuhan mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.”
Maka rasyad dilawankan dengan ghayy, sebagaimana dalam firman-Nya: “Dan jika mereka melihat jalan yang benar, mereka tidak mau menempuhnya, tetapi jika mereka melihat jalan kesesatan, mereka terus menemuhinya.”
Dan dilawankan dengan dharr dan syarr sebagaimana telah lalu, dan itu karena ghayy adalah sebab terjadinya syarr dan dharr serta menimpanya kepada pemiliknya.
Maka dharr dan syarr adalah tujuan ghayy dan buahnya, sebagaimana rahmat dan falah adalah tujuan hidayah dan buahnya.
Karena itulah masing-masing dilawankan dengan lawannya dan sebab lawannya. Maka hidayah dilawankan dengan dhalal (kesesatan), seperti firman-Nya: “Dia menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya,” dan firman-Nya: “Jika kamu (Muhammad) ingin sekali mereka mendapat petunjuk, maka sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang yang disesatkan-Nya.” Dan ini banyak.
Dan dilawankan dengan dhalal dan azab, seperti firman-Nya: “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.”
Maka Dia melawankan hidayah dengan dhalal dan syaqa (kecelakaan).
Allah Mahasuci menggabungkan antara hidayah dan falah, hidayah dan rahmat, sebagaimana Dia menggabungkan antara dhalal dan syaqa, dhalal dan azab, seperti firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersalah berada dalam kesesatan dan neraka.”
Maka dhalal adalah lawan hidayah, dan sa’ir (neraka) adalah azab, yaitu lawan rahmat. Dan Dia berfirman: “Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.”
Yang dimaksud adalah: bahwa barangsiapa yang selamat dari fitnah syubhat dan syahwat akan dikumpulkan baginya antara hidayah dan rahmat, hidayah dan falah.
Allah Taala berfirman tentang wali-wali-Nya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau palingkan hati kami sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi.” Dan Allah Taala berfirman: “Dan tatkala amarah Musa telah reda, lalu diambilnya (kembali) luh-luh itu; dan dalam tulisannya terdapat petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang takut kepada Tuhannya.” Dan Allah Taala berfirman: “Inilah pedoman-pedoman dari Tuhanmu dan petunjuk serta rahmat bagi kaum yang meyakini.” Dan Allah Taala berfirman: “Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” Dan Allah Taala berfirman: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.”
Maka firman-Nya: “Inilah pedoman-pedoman dari Tuhanmu” adalah umum mutlak, dan firman-Nya: “dan petunjuk serta rahmat bagi kaum yang meyakini” khusus bagi ahli yakin.
Seperti itu pula firman-Nya: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.”
Seperti itu juga dalam kekhususan firman-Nya: “Petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa,” dan firman-Nya: “Allah menunjuki dengan Al Quran itu orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan.”
Seperti itu juga firman-Nya: “Inilah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.”
Dan Dia telah memberitahukan bahwa ia adalah hidayah umum bagi seluruh mukallaf, maka Dia berfirman: “Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka dan apa yang diinginkan jiwa, padahal sesungguhnya telah datang kepada mereka petunjuk dari Tuhan mereka.”
Maka Allah Mahasuci memberitahukan bahwa Al-Quran adalah pedoman bagi seluruh manusia. Bashair adalah jamak dari bashirah, yaitu fa’ilah dalam arti maf’alah, yakni yang membasharkan (menjadikan dapat melihat kebenaran) bagi orang yang mau membashar (melihat kebenaran). Seperti firman-Nya: “Dan Kami berikan kepada Tsamud unta betina yang dapat dilihat dengan jelas (sebagai mukjizat).”
Yakni penjelasan yang mewajibkan untuk melihat dengan jelas. Perbuatan melihat (ibshar) digunakan secara lazim dan muta’addi (transitif). Dikatakan: “aku memperlihatkannya kepadanya” dengan makna aku menunjukkannya, dan “aku melihatnya” dengan makna aku memandangnya. Maka kata “mubsirah” dalam ayat bermakna yang dapat dilihat, bukan bermakna yang melihat. Mereka yang mengira bahwa maknanya adalah yang melihat telah keliru dalam memahami ayat dan menjadi bingung dalam memahami maknanya.
Karena dikatakan: melihat dengannya, dan memandangnya, maka terkadang dibuat transitif dengan huruf ba dan terkadang dengan hamzah. Kemudian dikatakan: aku memperlihatkan kepadanya sesuatu, yakni aku menunjukkan hal itu kepadanya, sebagaimana dikatakan: aku menunjukkan kepadanya dengannya, dan dia melihat dengannya.
Maka di sini ada bashirah (penglihatan batin), tabshirah (pemberitahuan untuk melihat), dan mubsirah (yang dapat dilihat). Bashirah adalah penjelasan yang dapat melihat, sedangkan tabshirah adalah masdar seperti tadzikiroh, dan dinamakan dengan sesuatu yang mewajibkan tabshirah, maka dikatakan: ayat ini adalah tabshirah, karena ia adalah alat untuk melihat dengan jelas dan yang mewajibkannya.
Maka Al-Quran adalah bashirah dan tabshirah, petunjuk dan penyembuh, dan rahmat, baik dalam makna umum maupun makna khusus. Oleh karena itu Allah Subhanahu menyebut yang satu dan yang lain, maka ia adalah petunjuk bagi seluruh alam, nasihat bagi orang-orang bertakwa, petunjuk bagi orang-orang bertakwa, penyembuh bagi seluruh alam, penyembuh bagi orang-orang beriman, nasihat bagi seluruh alam, dan nasihat bagi orang-orang bertakwa. Maka pada hakikatnya ia adalah petunjuk dan rahmat, penyembuh dan nasihat.
Barangsiapa yang mendapat petunjuk dengannya, mengambil pelajaran, dan mendapat kesembuhan, maka ia seperti orang yang menggunakan obat yang dengannya diperoleh kesembuhan, sehingga obat itu menjadi obat baginya secara aktual. Jika ia tidak menggunakannya, maka obat itu adalah obat baginya secara potensial, demikian juga dengan petunjuk.
Maka Al-Quran adalah petunjuk secara aktual bagi siapa yang mendapat petunjuk dengannya, dan secara potensial bagi siapa yang akan mendapat petunjuk dengannya. Sesungguhnya yang mendapat petunjuk, rahmat, dan pelajaran dengannya hanyalah orang-orang bertakwa yang yakin.
Petunjuk pada asalnya adalah masdar dari hada yahdi hudan (memberi petunjuk).
Barangsiapa yang tidak mengamalkan ilmunya, maka ia tidak mendapat petunjuk, sebagaimana dalam atsar: “Barangsiapa yang bertambah ilmunya tetapi tidak bertambah petunjuknya, maka ia tidak bertambah kecuali jauh dari Allah Ta’ala.” Tetapi ia tetap disebut petunjuk, karena sifatnya adalah memberi petunjuk.
Ini lebih baik daripada pendapat yang mengatakan bahwa ia adalah petunjuk dengan makna pemberi petunjuk, sehingga ia adalah masdar dengan makna fa’il, seperti ‘adl bermakna yang adil, dan zur bermakna yang berkunjung, dan rajul shaum yakni bermakna yang berpuasa, karena Allah Subhanahu telah mengabarkan bahwa Dia memberi petunjuk dengannya.
Maka Allah adalah Yang Memberi Petunjuk, dan kitab-Nya adalah petunjuk yang dengannya Dia memberi petunjuk melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam.
Maka di sini ada tiga hal: pelaku, penerima, dan alat. Pelaku adalah Allah Ta’ala, penerima adalah hati hamba, dan alat adalah sesuatu yang dengannya diperoleh petunjuk, yaitu kitab yang diturunkan. Allah Subhanahu memberi petunjuk kepada makhluk-Nya dengan petunjuk, sebagaimana dikatakan: memberi petunjuk kepada mereka dengan petunjuk, mengarahkan mereka dengan pengarahan, dan menjelaskan kepada mereka dengan penjelasan.
Yang dimaksud adalah bahwa tempat yang dapat menerima adalah hati hamba yang bertakwa, yang kembali kepada Tuhannya, yang takut kepada-Nya, yang mengharapkan ridha-Nya, dan lari dari murka-Nya. Jika Allah memberinya petunjuk, maka seakan-akan pengaruh perbuatan-Nya sampai ke tempat yang dapat menerima, sehingga terpengaruh dengannya, maka menjadi petunjuk baginya, penyembuh, rahmat, dan nasihat dengan adanya keberadaan, perbuatan, dan penerimaan. Jika tempat itu tidak dapat menerima dan petunjuk sampai kepadanya tetapi tidak berpengaruh padanya, seperti makanan yang sampai ke tempat yang tidak dapat menerima makanan, maka ia tidak berpengaruh apa-apa padanya, bahkan tidak menambahnya kecuali kelemahan dan kerusakan kepada kerusakannya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam surat yang diturunkan-Nya: “Adapun orang-orang yang beriman, maka bertambahlah iman mereka dan mereka bergembira. Dan adapun orang-orang yang dalam hati mereka ada penyakit, maka bertambahlah kekejian kepada kekejian mereka.” Dan Dia berfirman: “Dan Kami turunkan dari Al-Quran apa yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan tidak menambah orang-orang yang zalim kecuali kerugian.”
Maka tidak tercapainya petunjuk terkadang karena tidak diterimanya tempat, terkadang karena tidak adanya alat petunjuk, dan terkadang karena tidak adanya perbuatan pelaku yaitu Yang Memberi Petunjuk. Tidak diperoleh petunjuk yang sebenarnya kecuali dengan berkumpulnya ketiga hal ini.
Allah Subhanahu telah berfirman: “Dan kalau Allah mengetahui kebaikan pada mereka, niscaya Dia akan menjadikan mereka dapat mendengar. Dan kalau Dia menjadikan mereka dapat mendengar, tentulah mereka berpaling juga dengan keadaan mereka tetap menolak.”
Maka Allah Subhanahu mengabarkan bahwa Dia memutus dari mereka sumber petunjuk, yaitu pendengaran hati mereka dan pemahaman mereka terhadap apa yang bermanfaat bagi mereka, karena tempat tidak dapat menerima, karena tidak ada kebaikan di dalamnya. Sesungguhnya seseorang hanya tunduk kepada kebenaran dengan kebaikan yang ada padanya, kecenderungan kepadanya, mencarinya, mencintainya, bersemangat karenanya, dan gembira karena memperolehnya. Mereka ini tidak ada sesuatu pun dari hal itu dalam hati mereka, maka petunjuk sampai kepada hati mereka dan mengenainya seperti hujan yang turun dari langit dan jatuh di tanah yang keras dan tinggi, yang tidak menahan air dan tidak menumbuhkan rumput, maka ia tidak dapat menerima air dan tidak juga tumbuhan. Air pada hakikatnya adalah rahmat dan kehidupan, tetapi tidak ada penerimaan untuknya dalam tanah itu.
Kemudian Allah menegaskan makna ini bagi mereka dengan firman-Nya: “Dan kalau Dia menjadikan mereka dapat mendengar, tentulah mereka berpaling juga dengan keadaan mereka tetap menolak.”
Maka Dia mengabarkan bahwa pada mereka selain tidak dapat menerima dan memahami ada bencana lain, yaitu kesombongan dan penolakan, serta rusaknya tujuan. Seandainya mereka memahami, mereka tidak akan tunduk, tidak akan mengikuti kebenaran, dan tidak akan mengamalkannya. Maka petunjuk bagi mereka ini adalah petunjuk penjelasan dan penegakan hujah, bukan petunjuk taufik dan bimbingan, sehingga petunjuk bagi mereka tidak terhubung dengan rahmat.
Adapun orang-orang beriman, maka petunjuk bagi mereka terhubung dengan rahmat, sehingga Al-Quran menjadi petunjuk dan rahmat bagi mereka, dan bagi orang-orang itu menjadi petunjuk tanpa rahmat.
Rahmat yang menyertai petunjuk bagi orang-orang beriman ada yang segera dan ada yang kemudian.
Adapun yang segera adalah apa yang Allah Ta’ala berikan kepada mereka di dunia berupa kecintaan kepada kebaikan dan kebajikan, merasakan rasa iman, menemukan manisnya, kegembiraan dan kesenangan karena Allah Ta’ala memberi mereka petunjuk kepada apa yang menyesatkan orang lain dari padanya, dan kepada apa yang diperselisihkan dari kebenaran. Maka mereka berbolak-balik dalam cahaya petunjuk-Nya, berjalan dengannya di tengah manusia, dan mereka melihat orang lain kebingungan dalam kegelapan. Maka mereka adalah manusia yang paling gembira dengan apa yang Tuhan mereka berikan kepada mereka berupa petunjuk. Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
Maka Allah Subhanahu memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman lagi mendapat petunjuk agar bergembira dengan karunia dan rahmat-Nya.
Telah beredar ungkapan-ungkapan salaf bahwa karunia dan rahmat adalah ilmu dan iman dan Al-Quran, serta mengikuti Rasul, dan ini termasuk rahmat terbesar yang Allah rahmatkan kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya keamanan, kesehatan, kegembiraan, kenikmatan hati, kenyamanannya, keceriaannya, dan ketentramannya bersama iman dan petunjuk kepada jalan keberuntungan dan kebahagiaan, sedangkan ketakutan, kesedihan, duka, bencana, sakit, dan kegelisahan bersama kesesatan dan kebingungan.
Misal ini seperti dua musafir, salah satunya telah mendapat petunjuk ke jalan tujuannya, maka ia berjalan dengan aman dan tentram, yang lain telah tersesat jalannya sehingga tidak tahu ke mana harus menuju. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: Apakah kami akan menyeru selain Allah, sesuatu yang tidak memberi manfaat dan tidak memberi mudarat kepada kami, dan kami akan kembali ke belakang setelah Allah memberi kami petunjuk, seperti orang yang disesatkan oleh setan-setan di muka bumi dalam keadaan bingung, yang mempunyai teman-teman yang memanggilnya kepada petunjuk: Marilah kepada kami! Katakanlah: Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk.”
Maka rahmat yang diperoleh bagi siapa yang memperoleh petunjuk adalah sesuai dengan petunjuknya. Semakin sempurna bagiannya dari petunjuk, semakin berlimpah bagiannya dari rahmat. Ini adalah rahmat khusus bagi hamba-hamba-Nya yang beriman, dan ini berbeda dengan rahmat umum bagi yang baik dan yang jahat.
Allah Subhanahu telah mengumpulkan bagi ahli petunjuk-Nya antara petunjuk, rahmat, dan shalawat kepada mereka, maka Dia berfirman: “Mereka itu mendapat keberkahan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” Umar bin Khattab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu berkata: “Sebaik-baik dua keadilan, dan sebaik-baik tambahan.” Dengan petunjuk mereka terlepas dari kesesatan, dengan rahmat mereka selamat dari kesengsaraan dan azab, dan dengan shalawat kepada mereka, mereka memperoleh kedudukan dekat dan kemuliaan. Orang-orang yang sesat memperoleh kebalikan dari ketiga hal ini: kesesatan dari jalan kebahagiaan, jatuh dalam kebalikan rahmat berupa sakit dan azab, serta celaan dan laknat, yang merupakan kebalikan dari shalawat.
Ketika bagian setiap hamba dari rahmat sesuai dengan bagiannya dari petunjuk, maka orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling besar rahmatnya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang sahabat-sahabat Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Muhammad itu adalah Rasul Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.”
Dan Abu Bakar radhiyallahu Ta’ala ‘anhu adalah yang paling penyayang dari umat ini. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu Ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Yang paling penyayang umatku kepada umatku adalah Abu Bakar” (diriwayatkan At-Tirmidzi). Dia adalah yang paling berilmu di antara para sahabat menurut kesepakatan para sahabat, sebagaimana Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: “Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah yang paling tahu di antara kami tentang beliau, maksudnya Nabi shallallahu Ta’ala wa alihi wa sallam.” Maka Allah mengumpulkan baginya antara luasnya ilmu dan rahmat.
Begitulah seseorang, semakin luas ilmunya semakin luas rahmatnya. Tuhan kami telah meluaskan segala sesuatu dengan rahmat dan ilmu. Maka rahmat-Nya meluas kepada segala sesuatu, dan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Maka Dia lebih penyayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu kepada anaknya, bahkan Dia lebih penyayang kepada hamba daripada dirinya sendiri, sebagaimana Dia lebih mengetahui kemaslahatan hamba daripada dirinya sendiri. Hamba karena kebodohannya terhadap kemaslahatan dirinya dan kezalimannya terhadapnya, berusaha dalam apa yang membahayakan dan menyakitinya, mengurangi bagiannya dari kemuliaan dan pahala-Nya, menjauhkannya dari kedekatan-Nya, sedangkan dia mengira bahwa dia memberi manfaat dan memuliakannya. Ini adalah puncak kebodohan dan kezaliman. Manusia adalah zalim dan bodoh. Betapa banyak orang yang memuliakan dirinya menurut sangkaannya, padahal dia menghinakannya, memanjakan dirinya padahal dia melelahkannya, memberi sebagian keinginan dan kesenangannya, padahal telah menghalanginya dari semua kesenangannya. Tidak ada ilmu baginya tentang kemaslahatan-kemaslahatan yang merupakan kemaslahatan dirinya, dan tidak ada rahmat padanya untuknya. Apa yang dicapai musuhnya darinya tidak sebanding dengan apa yang dia capai dari dirinya sendiri. Dia telah merugikan bagiannya, menyia-nyiakan haknya, menelantarkan kemaslahatan-kemaslahatan, dan menjual kenikmatan yang kekal serta kesenangan yang abadi dan sempurna dengan kesenangan yang fana yang bercampur dengan gangguan, yang hanya seperti mimpi yang kacau atau seperti bayangan yang datang dalam tidur. Ini tidak mengherankan dari keadaannya, karena dia telah kehilangan bagiannya dari petunjuk dan rahmat. Seandainya dia diberi petunjuk dan rahmat, keadaannya akan berbeda dari keadaan ini, tetapi Tuhan Ta’ala lebih mengetahui tempat yang cocok untuk petunjuk dan rahmat. Maka Dialah yang memberikannya kepada hamba. Sebagaimana Dia berfirman tentang hamba-Nya Khidir: “Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” “Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami.”
Bab
Dan di antara hal yang patut diketahui adalah: bahwa rahmat adalah sifat yang mengharuskan penyampaian manfaat dan kemaslahatan kepada hamba, meskipun jiwanya membencinya dan merasa berat karenanya. Inilah rahmat yang sesungguhnya. Maka orang yang paling penyayang kepadamu adalah orang yang memberatkanmu dalam menyampaikan kemaslahatan-kemaslahatan untukmu dan menolak madharat darimu.
Di antara bentuk kasih sayang ayah kepada anaknya adalah: memaksanya untuk berperilaku baik dengan ilmu dan amal, dan memberatkannya dalam hal itu dengan pukulan dan lainnya, serta mencegahnya dari syahwat-syahwat yang kembali dengan kemudharatannya. Apabila ia mengabaikan anaknya, maka itu karena sedikitnya kasih sayangnya kepadanya, meskipun ia mengira bahwa ia menyayanginya dan memanjakan serta menenangkannya. Ini adalah kasih sayang yang berpasangan dengan kebodohan, seperti kasih sayang ibu.
Oleh karena itu, di antara kesempurnaan rahmat Dzat Yang Maha Penyayang adalah: menimpakan berbagai macam bala kepada hamba, karena Dia lebih mengetahui kemaslahatan hamba-Nya. Maka cobaan-Nya terhadap hamba, ujian-Nya, dan pencegahan-Nya dari banyak kemewahan dan syahwat-syahwatnya adalah dari rahmat-Nya kepadanya. Namun hamba karena kebodohan dan kezhalimannya menuduh Tuhannya karena cobaan-Nya, dan tidak mengetahui kebaikan Allah kepadanya melalui cobaan dan ujian-Nya. Dan telah datang dalam atsar: “Sesungguhnya orang yang diuji ketika didoakan untuknya: Ya Allah, rahmatilah dia, Allah Subhanahu berkata: Bagaimana Aku merahmatinyanya dari sesuatu yang dengannya Aku merahmatinya?” Dan dalam atsar lain: “Sesungguhnya Allah apabila mencintai seorang hamba, Dia melindunginya dari dunia beserta kebaikan-kebaikan dan syahwat-syahwatnya, sebagaimana salah seorang di antara kalian melindungi orang sakitnya.”
Ini adalah bagian dari kesempurnaan rahmat-Nya kepadanya, bukan karena kikir kepada-Nya.
Bagaimana bisa demikian? Padahal Dia adalah Dzat Yang Maha Dermawan lagi Mulia, yang memiliki seluruh kedermawanan, dan kedermawanan seluruh makhluk di sisi kedermawanan-Nya lebih kecil dari sebutir debu di gunung-gunung dunia dan pasir-pasirnya.
Di antara rahmat-Nya Subhanahu kepada hamba-hamba-Nya adalah: menguji mereka dengan perintah-perintah dan larangan-larangan sebagai rahmat dan perlindungan, bukan karena kebutuhan dari-Nya kepada mereka dengan apa yang Dia perintahkan kepada mereka, karena Dia Maha Kaya lagi Terpuji, dan bukan karena kikir dari-Nya kepada mereka dengan apa yang Dia larang untuk mereka, karena Dia Maha Dermawan lagi Mulia.
Dan di antara rahmat-Nya adalah: bahwa Dia mengotori dunia bagi mereka dan mengaburkannya agar mereka tidak tenang kepadanya, tidak tenteram kepadanya, dan mereka berminat kepada kenikmatan yang kekal di rumah-Nya dan di sisi-Nya. Maka Dia menghalau mereka kepada itu dengan cambuk-cambuk cobaan dan ujian. Dia mencegah mereka untuk memberi mereka, dan menguji mereka untuk menyembuhkan mereka, dan mematikan mereka untuk menghidupkan mereka.
Dan di antara rahmat-Nya kepada mereka adalah: bahwa Dia memperingatkan mereka terhadap diri-Nya, agar mereka tidak tertipu oleh-Nya, lalu memperlakukan-Nya dengan perlakuan yang tidak pantas bagi-Nya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan Allah memperingatkan kamu terhadap (siksa) diri-Nya. Dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.” (QS. Ali Imran: 30)
Berkata lebih dari satu orang salaf: Di antara kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba-Nya adalah: Dia memperingatkan mereka dari diri-Nya, agar mereka tidak tertipu oleh-Nya.
Bab
Dan karena kesempurnaan nikmat kepada hamba hanyalah dengan hidayah dan rahmat, maka keduanya memiliki dua lawan: kesesatan dan kemurkaan.
Maka Allah Subhanahu memerintahkan kita untuk meminta kepada-Nya setiap hari dan malam beberapa kali agar Dia memberi hidayah kepada kita jalan orang-orang yang telah Dia beri nikmat kepada mereka, yaitu pemilik hidayah dan rahmat, dan menjauhkan kita dari jalan orang-orang yang dimurkai, yaitu lawan dari orang-orang yang dirahmati, dan jalan orang-orang yang sesat, yaitu lawan dari orang-orang yang mendapat hidayah. Oleh karena itu, doa ini termasuk doa yang paling lengkap, paling utama, dan paling wajib. Dan dengan Allah-lah taufik.
Bab
Apabila setiap amal maka asalnya adalah cinta dan kehendak, dan yang dimaksud dengannya adalah menikmati yang diinginkan dan dicintai, maka setiap yang hidup hanya bekerja untuk apa yang di dalamnya terdapat kenikmatan dan kelezatannya. Maka kenikmatan adalah tujuan pertama dari setiap maksud dan setiap gerakan, sebagaimana siksaan dan kesakitan adalah yang dibenci dan dituju pertama kali dengan setiap kebencian dan setiap penolakan serta penahan. Namun terjadi kebodohan dan kezhaliman dari Bani Adam dengan dua makna: dengan agama yang rusak dan dunia yang fasik, mereka mencari kenikmatan melalui keduanya, padahal pada hakikatnya di dalamnya justru lawannya. Maka luputlah kenikmatan dari mereka dari sisi mereka mencarinya dan mengutamakannya, dan mereka jatuh dalam kesakitan dan siksaan dari sisi mereka melarikan diri darinya.
Penjelasannya adalah: bahwa amal-amal yang dikerjakan seluruh Bani Adam, mereka menjadikannya sebagai agama atau tidak menjadikannya sebagai agama.
Dan orang-orang yang menjadikannya sebagai agama, agama itu baik agama yang haq atau agama yang batil.
Maka kami katakan: Kenikmatan sempurna adalah dalam agama yang haq, ilmu dan amal. Maka ahlinya adalah pemilik kenikmatan yang sempurna. Sebagaimana Allah Ta’ala telah mengabarkan tentang itu dalam kitab-Nya di beberapa tempat, seperti firman-Nya:
“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7)
Dan firman-Nya tentang orang-orang bertakwa yang mendapat hidayah dengan Al-Kitab: “Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah: 5)
Dan firman-Nya: “Kemudian jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thaha: 123)
Dan dalam ayat yang lain: “Barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 38)
Dan firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang berbakti berada dalam kenikmatan. Dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka.” (QS. Al-Infithar: 13-14)
Maka janji kepada ahli hidayah dan amal shalih dengan kenikmatan sempurna di akhirat, dan ancaman kepada ahli kesesatan dan kefasikan dengan kesengsaraan di akhirat adalah hal yang disepakati oleh para rasul, dari yang pertama hingga yang terakhir, dan termuat dalam kitab-kitab.
Namun kami sebutkan di sini satu faidah yang bermanfaat, yaitu: bahwa manusia mungkin mendengar dan melihat apa yang menimpa banyak ahli iman di dunia berupa musibah-musibah, dan apa yang diperoleh banyak orang kafir, fasik, dan zhalim di dunia berupa kekuasaan, harta, dan lainnya, lalu ia meyakini bahwa kenikmatan di dunia hanya untuk orang-orang kafir dan fasik, dan bahwa orang-orang mukmin bagian mereka dari kenikmatan di dunia sedikit. Demikian pula ia mungkin meyakini bahwa kemuliaan dan pertolongan di dunia mungkin menetap bagi orang-orang kafir dan munafik atas orang-orang mukmin. Ketika ia mendengar dalam Al-Quran firman Allah Ta’ala:
“Dan bagi Allah-lah kemuliaan dan bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin.” (QS. Al-Munafiqun: 8)
Dan firman-Nya: “Dan sesungguhnya tentara Kami, mereka itulah yang menang.” (QS. Ash-Shaffat: 173)
Dan firman-Nya: “Allah telah menetapkan: ‘Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang’.” (QS. Al-Mujadalah: 21)
Dan firman-Nya: “Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-A’raf: 128, QS. Al-Qashash: 83)
Dan ayat-ayat semacam ini, dan ia termasuk orang yang membenarkan Al-Quran, ia membawa hal itu kepada bahwa terwujudnya hanya di akhirat saja dan berkata: Adapun dunia, maka sesungguhnya kami melihat orang-orang kafir dan munafik mengalahkan di dalamnya dan menang, dan baginya kemenangan dan kemenangan. Al-Quran tidak datang dengan menyelisihi yang tampak, dan ia mengandalkan pada dugaan ini ketika ia dikalahkan oleh musuh dari jenis orang-orang kafir dan munafik, atau orang-orang fasik yang zhalim, sedangkan ia menurut dirinya termasuk ahli iman dan takwa. Maka ia melihat bahwa pemilik kebatilan telah tinggi atas pemilik kebenaran, lalu ia berkata: Aku di atas kebenaran dan aku terkalahkan, maka pemilik kebenaran di dunia ini terkalahkan dan tertindas, dan negara di dalamnya untuk kebatilan.
Ketika ia diingatkan dengan apa yang dijanjikan Allah Ta’ala kepadanya berupa kebaikan akibat bagi orang-orang bertakwa dan mukmin, ia berkata: Ini hanya di akhirat saja.
Dan ketika dikatakan kepadanya: Bagaimana Allah Ta’ala melakukan ini kepada wali-wali-Nya dan kekasih-kekasih-Nya, dan ahli kebenaran?
Jika ia termasuk orang yang tidak memberikan alasan untuk perbuatan-perbuatan Allah Ta’ala dengan hikmah dan kemaslahatan, ia berkata: Allah berbuat dalam kerajaan-Nya apa yang Dia kehendaki, dan memutuskan apa yang Dia inginkan: “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, tetapi merekalah yang ditanya.” (QS. Al-Anbiya: 23)
Dan jika ia termasuk orang yang memberikan alasan untuk perbuatan-perbuatan, ia berkata: Dia berbuat kepada mereka ini untuk menguji mereka dengan sabar atasnya untuk pahala akhirat dan tingginya derajat-derajat, dan penyempurnaan pahala tanpa hisab.
Dan setiap orang dengan dirinya dalam maqam ini memiliki penelitian-penelitian, keberatan-keberatan, masalah-masalah, dan jawaban-jawaban, sesuai dengan perolehannya dan modal dagangannya dari ma’rifah kepada Allah Ta’ala dan nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan hikmah-Nya, serta kebodohan tentang itu. Maka hati-hati mendidih dengan apa yang ada di dalamnya, seperti panci ketika telah sempurna mendidihnya.
Sungguh telah sampai kepada kami dan kami saksikan dari banyak orang-orang ini berupa pengaduan kepada Rabb Ta’ala dan menuduh-Nya, apa yang tidak keluar kecuali dari musuh. Jahm biasa keluar dengan para sahabatnya, lalu menghentikan mereka di hadapan orang-orang kusta dan ahli bala, dan berkata: “Lihatlah, Dzat Yang Maha Penyayang melakukan seperti ini?” sebagai pengingkaran terhadap rahmat-Nya, sebagaimana ia mengingkari hikmah-Nya.
Maka tidak ada Allah menurut Jahm dan pengikut-pengikutnya yang hikmah dan tidak penyayang. Dan berkata yang lain dari pembesar-pembesar kaum: “Tidak ada bagi makhluk yang lebih berbahaya dari Sang Pencipta.”
Dan sebagian dari mereka biasa berkata:
Jika ini perbuatan-Nya karena cinta… maka apa yang engkau lihat pada musuh-musuh-Nya yang dia lakukan?
Dan engkau menyaksikan banyak dari manusia ketika menimpanya suatu bala berkata: “Ya Tuhanku, apa dosaku, hingga Engkau lakukan kepadaku ini?”
Dan berkata kepadaku lebih dari satu orang: “Ketika aku bertaubat kepada-Nya dan kembali serta beramal shalih, Dia mempersempit rizqiku, dan mempersulit kehidupanku. Dan ketika aku kembali kepada kemaksiatan-Nya, dan memberikan jiwaku apa yang diinginkannya, datang kepadaku rizqi dan pertolongan dan semacamnya.”
Maka aku katakan kepada sebagian mereka: “Ini ujian dari-Nya, untuk melihat kejujuran dan kesabaranmu. Apakah engkau jujur dalam kedatanganmu kepada-Nya dan menghadapnya, lalu engkau sabar atas cobaan-Nya, maka engkau akan mendapat akibat baik, ataukah engkau pendusta lalu kembali ke belakang?”
Dan perkataan-perkataan dan dugaan-dugaan palsu yang menyimpang dari kebenaran ini dibangun atas dua mukadimah.
Salah satunya: husn zhan hamba kepada dirinya dan agamanya, dan keyakinannya bahwa ia melaksanakan apa yang wajib atasnya, dan meninggalkan apa yang dilarang untuknya, dan keyakinannya terhadap lawannya dan musuhnya sebaliknya, dan bahwa ia meninggalkan yang diperintahkan, melakukan yang dilarang, dan bahwa dirinya lebih berhak kepada Allah dan Rasul-Nya serta agama-Nya daripadanya.
Dan mukadimah kedua: keyakinannya bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mungkin tidak mendukung pemilik agama yang haq dan menolongnya, dan mungkin tidak menjadikan baginya akibat baik di dunia dengan suatu wajah dari berbagai wajah, bahkan ia hidup sepanjang umurnya terzhalimi, tertindas, teraniaya, dengan berdirinya atas apa yang diperintahkan kepadanya zahir dan batin, dan berhentinya dari apa yang dilarang untuknya batin dan zahir. Maka ia menurut dirinya berdiri atas syariat-syariat Islam dan hakikat-hakikat iman, dan ia di bawah penindasan ahli kezhaliman, kefasikan, dan permusuhan.
Maka tidak ada Tuhan selain Allah, betapa rusaknya karena ketertipuan ini banyak penyembah yang bodoh, beragama yang tidak memiliki bashirah, dan yang dinisbahkan kepada ilmu yang tidak memiliki ma’rifah terhadap hakikat-hakikat agama. Karena sesungguhnya dari yang diketahui adalah: bahwa hamba meskipun beriman kepada akhirat, maka sesungguhnya ia menuntut di dunia apa yang tidak bisa tidak baginya: dari menarik manfaat dan menolak madharat, dengan apa yang ia yakini bahwa itu mustahab atau wajib atau mubah. Ketika ia meyakini bahwa agama yang haq dan mengikuti hidayah, dan istiqamah atas tauhid, dan mengikuti sunnah menyelisihi itu, dan bahwa ia memusuhi seluruh ahli bumi karena apa yang tidak ia mampu dari bala, dan luputnya bagian-bagian dan manfaat-manfaatnya yang segera, maka wajib dari itu berpalingnya dari keinginan dalam kesempurnaan agamanya, dan ketulusannya untuk Allah dan Rasul-Nya. Maka berpaling hatinya dari keadaan orang-orang yang terdahulu yang muqarrab, bahkan mungkin berpaling dari keadaan orang-orang yang pertengahan yaitu ashab al-yamin, bahkan mungkin masuk bersama orang-orang yang zhalim, bahkan bersama orang-orang munafik. Dan jika ini tidak dalam asal agama, maka dalam banyak cabang-cabangnya dan amal-amalnya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Segeralah melakukan amal-amal sebelum datang fitnah-fitnah seperti bagian-bagian malam yang gelap. Seseorang menjadi mukmin di pagi hari dan menjadi kafir di sore hari, dan menjadi kafir di sore hari dan menjadi mukmin di pagi hari. Ia menjual agamanya dengan urusan dunia.”
Dan itu karena ketika ia meyakini bahwa agama yang sempurna tidak terwujud kecuali dengan rusaknya dunianya, dari terjadinya madharat yang tidak ia tahan, dan luputnya manfaat yang pasti baginya, ia tidak maju untuk menanggung madharat ini, dan tidak mengorbankan manfaat tersebut.
Maha Suci Allah, betapa fitnah ini telah menghalangi banyak makhluk, bahkan kebanyakan mereka dari berdiri atas hakikat agama.
Dan asalnya muncul dari dua kebodohan besar: kebodohan tentang hakikat agama, dan kebodohan tentang hakikat kenikmatan yang merupakan tujuan yang dicari jiwa-jiwa, dan kesempurnaannya, dan dengannya kegembiraannya dan kelezatannya. Maka terlahir dari antara dua kebodohan ini berpalingnya dari berdiri atas hakikat agama, dan dari mencari hakikat kenikmatan.
Dan diketahui bahwa kesempurnaan hamba adalah dengan menjadi orang yang mengetahui kenikmatan yang ia cari, dan amal yang mengantarkan kepadanya, dan bahwa ia bersama itu memiliki kehendak yang tegas untuk amal tersebut, dan cinta yang jujur untuk kenikmatan tersebut. Jika tidak, maka ilmu tentang yang dicari dan jalannya tidak akan mewujudkannya jika tidak berpasangan dengan amal tersebut, dan kehendak yang tegas tidak mewajibkan wujudnya yang dikehendaki kecuali jika disertai dengan kesabaran.
Maka kebahagiaan seorang hamba, kesempurnaan kenikmatannya, dan kenyamanannya bergantung pada lima kedudukan ini: pengetahuannya tentang kenikmatan yang diinginkan dan kecintaannya padanya, pengetahuannya tentang jalan yang menghantarkan kepadanya dan pengamalannya terhadap jalan itu, serta kesabarannya dalam menjalani semua itu.
Allah Ta’ala berfirman: “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (Surat Al-Asr: 1-3)
Yang dimaksud adalah: bahwa dua premis yang mendasari fitnah ini, asal-usulnya adalah ketidaktahuan terhadap urusan Allah dan agama-Nya, serta terhadap janji dan ancaman-Nya.
Sebab apabila seorang hamba berkeyakinan bahwa dia telah menjalankan agama yang benar, maka dia telah berkeyakinan bahwa dia telah menunaikan apa yang diperintahkan secara lahir dan batin, serta meninggalkan yang dilarang secara lahir dan batin. Ini adalah karena ketidaktahuannya tentang agama yang benar, apa yang Allah wajibkan atasnya, dan apa yang dikehendaki darinya. Maka dia jahil terhadap hak Allah atas dirinya, jahil terhadap apa yang ada bersamanya dari agama, baik kadar, jenis, maupun sifatnya.
Dan apabila dia berkeyakinan bahwa pemilik kebenaran tidak akan ditolong Allah Ta’ala di dunia dan akhirat, bahkan akibatnya di dunia bisa jadi berpihak kepada orang-orang kafir dan munafik atas orang-orang mukmin, dan kepada orang-orang durhaka yang zalim atas orang-orang baik yang bertakwa, maka ini adalah karena ketidaktahuannya terhadap janji dan ancaman Allah Ta’ala.
Adapun kedudukan pertama: sesungguhnya seorang hamba sering kali meninggalkan kewajiban-kewajiban yang tidak dia ketahui dan tidak mengetahui kewajiban mengerjakannya, maka dia menjadi kurang dalam ilmu. Dan sering kali dia meninggalkannya setelah mengetahuinya dan mengetahui kewajibannya, baik karena malas dan meremehkan, atau karena takwil yang batil, atau taklid, atau karena mengira bahwa dia sedang sibuk dengan yang lebih wajib darinya, atau karena yang lainnya. Maka kewajiban-kewajiban hati lebih wajib daripada kewajiban-kewajiban badan dan lebih penting darinya, namun seakan-akan itu bukan termasuk kewajiban agama menurut banyak orang, bahkan itu termasuk bab keutamaan dan sunnah.
Maka engkau melihatnya berhati-hati dari meninggalkan fardhu atau meninggalkan kewajiban dari kewajiban badan, padahal dia telah meninggalkan yang lebih penting dari kewajiban hati dan yang lebih fardhu. Dia berhati-hati dari mengerjakan yang haram yang paling ringan, padahal dia telah melakukan haram hati yang lebih keras haramnya dan lebih besar dosanya.
Bahkan betapa banyak orang yang beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan meninggalkan apa yang Allah wajibkan atasnya. Dia menyendiri dan memutuskan diri dari amar makruf nahi munkar, padahal dia mampu melakukannya, dengan alasan bahwa dia mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan itu, berkumpul dengan Tuhannya, meninggalkan apa yang tidak menyangkut dirinya. Ini adalah makhluk yang paling dibenci dan paling dimurkai Allah Ta’ala, padahal dia mengira bahwa dia telah menjalankan hakikat iman dan syariat Islam, dan bahwa dia termasuk para wali pilihan Allah dan golongan-Nya.
Bahkan betapa banyak orang yang beribadah kepada Allah dengan apa yang Allah haramkan atasnya, dan dia meyakini bahwa itu adalah ketaatan dan pendekatan diri, sedangkan keadaannya dalam hal itu lebih buruk daripada keadaan orang yang meyakini itu sebagai maksiat dan dosa, seperti ahli sima’ syair yang mereka gunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dan mereka mengira bahwa mereka adalah wali-wali Ar-Rahman, padahal mereka sesungguhnya adalah wali-wali setan.
Dan betapa banyak orang yang meyakini bahwa dialah yang teraniaya dan benar dari segala segi, padahal keadaan tidak demikian, bahkan dia memiliki bagian kebenaran dan bagian kebatilan serta kezaliman, sementara lawannya memiliki bagian kebenaran dan keadilan. Cinta terhadap sesuatu membuat buta dan tuli. Manusia diciptakan dengan kecintaan pada dirinya, maka dia tidak melihat kecuali kebaikan-kebaikannya, dan membenci lawannya, maka dia tidak melihat kecuali keburukan-keburukannya. Bahkan bisa jadi cintanya pada dirinya sangat keras, hingga dia melihat keburukan-keburukannya sebagai kebaikan, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Maka apakah orang yang dijadikan indah baginya perbuatan buruknya lalu dia melihatnya baik.” (Surat Fathir: 8)
Dan benci pada lawannya sangat keras, hingga dia melihat kebaikan-kebaikannya sebagai keburukan, sebagaimana dikatakan:
“Mereka melihat dengan mata permusuhan, padahal seandainya itu mata ridha, niscaya mereka akan memandang baik apa yang mereka pandang buruk.”
Dan ketidaktahuan ini biasanya disertai dengan hawa nafsu dan kezaliman, karena sesungguhnya manusia itu zalim lagi jahil.
Kebanyakan agama makhluk hanyalah kebiasaan yang mereka ambil dari bapak-bapak dan pendahulu mereka, dan mereka meniru mereka dalam hal itu: dalam penetapan dan penafian, cinta dan benci, perwalian dan permusuhan.
Allah Subhanahu hanya menjamin menolong agama-Nya, golongan-Nya, dan para wali-Nya dengan agama-Nya berupa ilmu dan amal. Dia tidak menjamin menolong kebatilan, meskipun pemiliknya meyakini bahwa dia benar. Demikian juga kemuliaan dan ketinggian hanya untuk ahli iman yang Allah utus dengan itu para rasul-Nya dan menurunkan dengan itu kitab-kitab-Nya, yaitu ilmu, amal, dan keadaan. Allah Ta’ala berfirman: “Dan kamu adalah orang-orang yang paling tinggi (menang) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Surat Ali Imran: 139)
Maka bagi seorang hamba ketinggian sesuai dengan apa yang ada bersamanya dari iman. Allah Ta’ala berfirman: “Dan bagi Allah-lah kemuliaan dan bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin.” (Surat Al-Munafiqun: 8)
Maka baginya kemuliaan sesuai dengan apa yang ada bersamanya dari iman dan hakikat-hakikatnya. Apabila luput darinya bagian dari ketinggian dan kemuliaan, maka itu sebagai balasan atas apa yang luput darinya dari hakikat iman berupa ilmu dan amal lahir dan batin.
Demikian juga pembelaan terhadap seorang hamba adalah sesuai dengan imannya. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang beriman.” (Surat Al-Hajj: 38)
Apabila pembelaan terhadapnya lemah, maka itu karena kurangnya imannya. Demikian juga kecukupan dan perlindungan adalah sesuai kadar iman. Allah Ta’ala berfirman: “Hai Nabi, cukuplah Allah (menjadi Pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mukmin yang mengikutimu.” (Surat Al-Anfal: 64)
Artinya Allah cukup bagimu dan cukup bagi para pengikutmu, yaitu mencukupimu dan mencukupi mereka. Maka kecukupan-Nya bagi mereka sesuai dengan pengikutan mereka kepada Rasul-Nya, ketundukan mereka kepadanya, dan ketaatan mereka kepadanya. Maka apa yang kurang dari iman kembali dengan kekurangan semua itu.
Madzhab Ahlu Sunnah wal Jamaah: bahwa iman itu bertambah dan berkurang.
Demikian juga perwalian Allah Ta’ala terhadap hamba-Nya adalah sesuai dengan imannya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Allah adalah Pelindung orang-orang mukmin.” (Surat Ali Imran: 68) Dan Allah Ta’ala berfirman: “Allah Pelindung orang-orang yang beriman.” (Surat Al-Baqarah: 257)
Demikian juga kebersamaan-Nya yang khusus adalah untuk ahli iman, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan sesungguhnya Allah beserta orang-orang mukmin.” (Surat Al-Anfal: 19)
Apabila iman berkurang dan melemah, maka bagian seorang hamba dari perwalian Allah terhadapnya dan kebersamaan-Nya yang khusus sesuai dengan bagiannya dari iman.
Demikian juga pertolongan dan dukungan yang sempurna hanya untuk ahli iman yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami benar-benar menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi.” (Surat Ghafir: 51) Dan firman-Nya: “Maka Kami menguatkan orang-orang yang beriman terhadap musuh mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang menang.” (Surat Ash-Shaff: 14)
Maka barangsiapa yang imannya kurang, berkuranglah bagiannya dari pertolongan dan dukungan. Oleh karena itu, apabila seorang hamba ditimpa musibah pada dirinya atau hartanya, atau karena musuhnya menang atasnya, maka itu karena dosa-dosanya, baik dengan meninggalkan kewajiban atau mengerjakan yang haram, dan itu termasuk kekurangan imannya.
Dengan ini hilang keraguan yang dikemukakan banyak orang terhadap firman Allah Ta’ala: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang mukmin.” (Surat An-Nisa’: 141)
Banyak di antara mereka menjawab bahwa Dia tidak akan memberi mereka jalan atas mereka di akhirat. Yang lain menjawab bahwa Dia tidak akan memberi mereka jalan atas mereka dalam hujjah.
Yang benar: bahwa ayat itu seperti ayat-ayat ini, dan bahwa tidak adanya jalan dari ahli iman yang sempurna. Apabila iman melemah, maka musuh mereka memiliki jalan atas mereka sesuai dengan apa yang kurang dari iman mereka. Maka mereka sendirilah yang memberi jalan kepada musuh atas mereka dengan apa yang mereka tinggalkan dari ketaatan kepada Allah Ta’ala. Maka orang mukmin itu mulia, menang, didukung, ditolong, dicukupi, dibela pada hakikatnya di mana pun dia berada, meskipun orang-orang dari seluruh penjuru bumi berkumpul menentangnya, apabila dia menjalankan hakikat iman dan kewajiban-kewajibannya, lahir dan batin. Allah Ta’ala telah berfirman kepada orang-orang mukmin: “Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah pula kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (menang), jika kamu orang-orang yang beriman.” (Surat Ali Imran: 139) Dan firman Allah Ta’ala: “Maka janganlah kamu lemah dan jangan pula kamu menyeru kepada perdamaian, padahal kamulah yang paling tinggi (menang) dan Allah beserta kamu dan Dia tidak akan mengurangi (pahala) amal-amal kamu.” (Surat Muhammad: 35)
Maka jaminan ini hanya dengan iman dan amal mereka, yang merupakan tentara dari tentara Allah, Dia memelihara mereka dengannya, dan tidak memisahkannya dari mereka serta tidak memotongnya dari mereka, lalu membatalkannya atas mereka, sebagaimana Dia menggagalkan amal orang-orang kafir dan munafik karena amal mereka untuk selain-Nya dan tidak sesuai dengan perintah-Nya.
Pasal
Adapun kedudukan kedua yang terjadi kekeliruan di dalamnya, banyak orang mengira bahwa ahli agama yang benar di dunia senantiasa hina, tertindas, dan terkalahkan, berbeda dengan orang yang menyimpang dari mereka ke jalan lain dan ketaatan lain. Maka mereka tidak percaya kepada janji Allah untuk menolong agama-Nya dan hamba-hamba-Nya, bahkan mereka menjadikan itu khusus untuk satu golongan tanpa golongan lain, atau untuk satu zaman tanpa zaman lain, atau menjadikannya tergantung pada kehendak, meskipun tidak menyatakannya.
Ini adalah karena tidak percaya kepada janji Allah Ta’ala, dan karena buruknya pemahaman terhadap kitab-Nya.
Allah Subhanahu telah menjelaskan dalam kitab-Nya bahwa Dia menolong orang-orang mukmin di dunia dan akhirat.
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami benar-benar menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi.” (Surat Ghafir: 51)
Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya golongan Allah itulah yang pasti menang.” (Surat Al-Ma’idah: 56)
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka itu termasuk orang-orang yang hina. Allah telah menetapkan: ‘Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang.'” (Surat Al-Mujadalah: 20-21) Dan ini banyak dalam Al-Quran.
Allah Subhanahu telah menjelaskan di dalamnya bahwa apa yang menimpa seorang hamba berupa musibah, atau keunggulan musuh, atau kekalahan, dan lain sebagainya, maka itu karena dosa-dosanya.
Maka Allah Subhanahu menjelaskan dalam kitab-Nya kedua premis itu. Apabila engkau menggabungkan keduanya, maka jelas bagimu hakikat perkara itu, dan hilang keraguan sepenuhnya, dan engkau tidak memerlukan takwil-takwil yang dingin dan jauh itu.
Maka Allah Subhanahu menetapkan kedudukan pertama dengan berbagai cara penetapan: di antaranya yang telah disebutkan. Di antaranya: bahwa Dia mencela orang yang meminta pertolongan dan kemuliaan dari selain orang-orang mukmin, seperti firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. Maka kamu lihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang munafik) bersegera mendekati mereka sambil berkata: ‘Kami takut akan mendapat bencana.’ Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya) atau keputusan yang lain dari sisi-Nya. Maka mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam hati mereka. Dan berkatalah orang-orang yang beriman: ‘Inikah orang-orang yang bersumpah dengan nama Allah dengan sumpah yang sungguh-sungguh bahwa sesungguhnya mereka beserta kamu?’ Hapuslah amal mereka, maka jadilah mereka orang-orang yang merugi. Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, (yaitu) mereka yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka bersujud (kepada Allah). dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya golongan Allah itulah yang pasti menang.” (Surat Al-Ma’idah: 51-56)
Maka Dia mengingkari orang yang meminta pertolongan dari selain golongan-Nya, dan mengabarkan bahwa golongan-Nya adalah yang menang.
Seperti itu pula firman-Nya: “Sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kemuliaan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya segala kemuliaan kepunyaan Allah.” (Surat An-Nisa’: 138-139)
Allah Ta’ala berfirman: “Mereka berkata: ‘Sesungguhnya jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang kuat akan mengusir orang-orang yang lemah dari padanya.’ Padahal kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tidak mengetahui.” (Surat Al-Munafiqun: 8)
Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan oleh-Nya.” (Surat Fathir: 10)
Artinya barangsiapa yang menginginkan kemuliaan, maka hendaklah dia memintanya dengan ketaatan kepada Allah melalui perkataan yang baik dan amal saleh.
Allah Ta’ala berfirman: “Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama.” (Surat At-Taubah: 33, Al-Fath: 29, Ash-Shaff: 9) Dan firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, maukah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.” (Surat Ash-Shaff: 10-13) Artinya dan Dia memberikan kepadamu yang lain di atas ampunan dosa dan masuk surga, yaitu pertolongan dan kemenangan. “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penolong (agama) Allah sebagaimana Isa putera Maryam telah berkata kepada pengikut-pengikutnya yang setia: ‘Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku (untuk menegakkan agama) Allah?’ Para pengikut yang setia itu berkata: ‘Kamilah penolong-penolong (agama) Allah’, lalu segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan lagi kafir; maka Kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musuh-musuh mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang menang.” (Surat Ash-Shaff: 14)
Allah Ta’ala berfirman kepada Al-Masih: “(Ingatlah), ketika Allah berfirman: ‘Hai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku serta membersihkan kamu dari orang-orang yang kafir, dan menjadikan orang-orang yang mengikuti kamu di atas orang-orang yang kafir hingga hari kiamat.'” (Surat Ali Imran: 55)
Maka ketika orang-orang Nasrani memiliki bagian dari mengikutinya, mereka berada di atas orang-orang Yahudi hingga hari kiamat. Dan ketika orang-orang Islam lebih mengikutinya daripada orang-orang Nasrani, mereka berada di atas orang-orang Nasrani hingga hari kiamat.
Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang mukmin: “Dan sekiranya orang-orang kafir itu memerangi kamu, niscaya mereka akan berbalik melarikan diri, kemudian mereka tidak akan memperoleh pelindung dan tidak pula penolong. Sebagai sunnah Allah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnah Allah itu.” (Surat Al-Fath: 22-23)
Ini adalah khitab kepada orang-orang mukmin yang menjalankan hakikat iman lahir dan batin.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (Surat Al-A’raf: 128) Dan firman-Nya: “Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi takwa.” (Surat Taha: 132)
Yang dimaksud: akibat di dunia sebelum akhirat, karena Dia menyebutkan itu setelah kisah Nuh, pertolongan-Nya, dan kesabarannya terhadap kaumnya. Maka Allah Ta’ala berfirman:
“Yang demikian itu adalah di antara berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepadamu (Muhammad). Kamu tidak mengetahuinya, kamu dan kaummu sebelum ini. Maka bersabarlah; sesungguhnya akibat (yang baik) adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (Surat Hud: 49)
Artinya akibat kemenangan bagimu dan orang yang bersamamu, sebagaimana yang terjadi pada Nuh alaihissalam dan orang yang beriman bersamanya.
Demikian juga firman-Nya: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kami yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.” (Surat Taha: 132)
Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika kamu bersabar dan bertakwa, maka tipu daya mereka sedikitpun tidak akan membahayakan kamu.” (Surat Ali Imran: 120)
Dan Allah berfirman: “Tentu saja jika kamu bersabar dan mereka datang menyerang kamu dengan tiba-tiba, niscaya Tuhanmu akan menolong kamu dengan lima ribu malaikat yang memakai tanda.” (Ali Imran: 125).
Dan Allah Ta’ala berfirman untuk menceritakan tentang Yusuf alaihissalam bahwa dia ditolong karena ketakwaan dan kesabarannya, Allah berfirman: “Aku ini Yusuf dan ini saudaraku. Sungguh Allah telah melimpahkan karunia-Nya kepada kami. Sesungguhnya barangsiapa yang bertakwa dan bersabar, maka sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (Yusuf: 90). “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan furqan kepadamu dan menghapus segala kesalahan-kesalahanmu.” (Al-Anfal: 29).
Dan furqan adalah: kemuliaan dan pertolongan, keselamatan dan cahaya yang memisahkan antara yang haq dan yang batil.
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (At-Thalaq: 2-3).
Dan telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Abi Ad-Dunya dari Abu Dzar radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Seandainya semua manusia mengamalkan ayat ini, niscaya ayat ini akan mencukupi mereka.” Ini adalah pada maqam pertama.
Adapun maqam kedua: Allah Ta’ala berfirman dalam kisah Uhud: “Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: ‘Dari mana datangnya kekalahan ini?’ Katakanlah: ‘Itu dari sisi kamu sendiri.'” (Ali Imran: 165).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang berpaling di antara kamu pada hari bertemunya dua pasukan, mereka digelincirkan oleh syaitan disebabkan sebagian kesalahan yang telah mereka perbuat.” (Ali Imran: 155).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (Asy-Syura: 30).
Dan Allah berfirman: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Ar-Rum: 41).
Dan Allah berfirman: “Dan apabila Kami merasakan kepada manusia suatu rahmat dari Kami, dia bergembira karena rahmat itu. Dan jika mereka ditimpa kesusahan disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, tiba-tiba manusia itu berputus asa.” (Asy-Syura: 48).
Dan Allah berfirman: “Dan apabila Kami merasakan rahmat kepada manusia, mereka bergembira dengan rahmat itu; dan jika mereka ditimpa bencana disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, tiba-tiba mereka berputus asa.” (Ar-Rum: 36).
Dan Allah berfirman: “Atau Allah menghancurkan mereka karena perbuatan mereka dan Dia memaafkan banyak (dari mereka).” (Asy-Syura: 34).
Dan Allah berfirman: “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (An-Nisa: 79).
Oleh karena itu Allah Subhanahu memerintahkan Rasul-Nya dan orang-orang mukmin untuk mengikuti apa yang diturunkan kepada mereka, yaitu taat kepada-Nya, dan ini adalah muqaddimah pertama. Allah memerintahkan untuk menunggu janji-Nya, dan ini adalah muqaddimah kedua. Allah memerintahkan beristighfar dan bersabar karena seorang hamba pasti akan mengalami kelalaian dan kelewatan yang dapat dihilangkan dengan istighfar, dan dalam menunggu janji pasti memerlukan kesabaran. Dengan istighfar ketaatan menjadi sempurna, dan dengan kesabaran keyakinan terhadap janji menjadi sempurna. Allah Subhanahu telah menggabungkan keduanya dalam firman-Nya:
“Maka bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.” (Ghafir: 55).
Dan Allah Subhanahu telah menyebutkan dalam kitab-Nya kisah-kisah para nabi dan pengikut mereka, dan bagaimana Dia menyelamatkan mereka dengan kesabaran dan ketaatan, kemudian Allah berfirman: “Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal.” (Yusuf: 111).
Fasal
Dan kesempurnaan pembahasan dalam maqam yang agung ini dapat dijelaskan dengan prinsip-prinsip yang bermanfaat dan menyeluruh.
Prinsip Pertama: Bahwa apa yang menimpa orang-orang mukmin berupa kejahatan, cobaan, dan gangguan lebih sedikit dari apa yang menimpa orang-orang kafir. Kenyataan menjadi saksi atas hal itu. Demikian pula apa yang menimpa orang-orang saleh di dunia ini jauh lebih sedikit dari apa yang menimpa orang-orang jahat, fasik, dan zalim.
Prinsip Kedua: Bahwa apa yang menimpa orang-orang mukmin karena Allah Ta’ala disertai dengan ridha dan mengharap pahala. Jika mereka tidak dapat ridha, maka sandaran mereka adalah kesabaran dan mengharap pahala. Hal itu meringankan beban ujian bagi mereka. Karena setiap kali mereka melihat ganti ruginya, maka mudah bagi mereka menanggung kesulitan dan ujian. Adapun orang-orang kafir tidak memiliki ridha dan tidak mengharap pahala. Jika mereka bersabar, maka seperti sabarnya binatang. Allah Ta’ala telah menjelaskan hal itu dengan firman-Nya:
“Dan janganlah kamu bersikap lemah dalam mengejar kaum (kafir) itu. Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan.” (An-Nisa: 104).
Maka mereka sama-sama merasakan kesakitan, namun orang-orang mukmin dibedakan dengan mengharap pahala dan kedekatan dari Allah Ta’ala.
Prinsip Ketiga: Bahwa orang mukmin jika disakiti karena Allah, maka ia diringankan sesuai dengan ketaatannya, keikhlasannya, dan adanya hakikat iman dalam hatinya, hingga diangkat darinya gangguan yang seandainya sebagiannya menimpa orang lain, pasti ia tidak mampu memikulnya. Ini termasuk pembelaan Allah terhadap hamba-Nya yang mukmin. Sesungguhnya Dia menolak darinya banyak bala, dan jika memang harus ada sesuatu yang menimpanya, Dia menolak beratnya, bebannya, kesulitannya, dan akibatnya.
Prinsip Keempat: Bahwa cinta semakin mengakar dan tertanam dalam hati, maka gangguan orang yang mencintai dalam keridaan kekasihnya menjadi manis dan tidak dibenci. Para pencinta berbangga di hadapan kekasih mereka dengan hal itu, hingga salah seorang dari mereka berkata:
“Seandainya aku sedih karena engkau menyakitiku dengan keburukan Sungguh aku gembira karena aku terlintas dalam pikiranmu”
Maka bagaimana dengan cinta kepada Kekasih Yang Maha Tinggi, yang ujian-Nya kepada kekasih-Nya adalah rahmat dari-Nya dan kebaikan kepada kekasih itu.
Prinsip Kelima: Bahwa apa yang menimpa orang kafir, jahat, dan munafik berupa kemuliaan, pertolongan, dan kedudukan jauh lebih sedikit dari apa yang diperoleh orang-orang mukmin. Bahkan batin hal itu adalah kehinaan, kepatahan, dan penghinaan, meskipun secara lahir tampak sebaliknya.
Prinsip Keenam: Bahwa ujian bagi orang mukmin seperti obat baginya yang mengeluarkan penyakit-penyakit yang jika tetap dalam dirinya akan membinasakannya atau mengurangi pahalanya dan menurunkan derajatnya. Maka ujian dan cobaan mengeluarkan penyakit-penyakit itu darinya dan mempersiapkannya untuk kesempurnaan pahala dan tingginya kedudukan. Diketahui bahwa adanya hal ini lebih baik bagi orang mukmin daripada tidak adanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah Allah menentukan takdir bagi orang mukmin kecuali itu baik baginya, dan hal itu hanya untuk orang mukmin. Jika ia ditimpa kegembiraan, ia bersyukur maka itu baik baginya. Dan jika ia ditimpa kesusahan, ia bersabar, maka itu baik baginya.”
Maka ujian dan cobaan ini termasuk kesempurnaan pertolongan, kemuliaan, dan kesehatan baginya. Oleh karena itu orang yang paling berat ujiannya adalah para nabi, kemudian yang paling dekat kepada mereka, lalu yang paling dekat. Seseorang diuji sesuai dengan agamanya. Jika dalam agamanya ada keteguhan, ujiannya diperberat. Jika dalam agamanya ada kelemahan, ujiannya diringankan. Ujian terus menimpa orang mukmin hingga ia berjalan di muka bumi tanpa dosa sedikitpun.
Prinsip Ketujuh: Bahwa apa yang menimpa orang mukmin di dunia ini berupa kemenangan musuhnya atasnya, mengalahkannya, dan menyakitinya pada beberapa waktu: adalah perkara yang mesti terjadi, tidak bisa dihindari. Ia seperti panas yang sangat dan dingin yang sangat, penyakit-penyakit, kekhawatiran, dan kesedihan. Ini adalah perkara yang mesti terjadi pada tabiat dan pertumbuhan manusia di dunia ini, bahkan untuk anak-anak dan binatang sekalipun, karena menuntut hikmah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Menghukum. Seandainya kebaikan di alam ini terpisah dari kejahatan, manfaat dari mudarat, kenikmatan dari kesakitan, maka itu adalah alam selain alam ini, dan pertumbuhan lain selain pertumbuhan ini. Dan akan hilang hikmah yang karena hikmah itulah dicampur antara baik dan buruk, sakit dan nikmat, bermanfaat dan berbahaya. Sesungguhnya pemisahan ini dari yang itu, dan pembedaannya hanya terjadi di negeri lain, selain negeri ini, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Agar Allah memisahkan yang buruk dari yang baik dan menjadikan yang buruk itu sebagiannya di atas sebagian yang lain, lalu ditumpukkan-Nya semuanya dan dimasukkan-Nya ke dalam Jahannam. Mereka itulah orang-orang yang rugi.” (Al-Anfal: 37).
Prinsip Kedelapan: Bahwa ujian orang-orang mukmin dengan kemenangan musuh mereka atas mereka, menundukkan mereka, dan mematahkan mereka kadang-kadang mengandung hikmah yang besar, yang tidak diketahui secara terperinci kecuali oleh Allah Azza wa Jalla.
Di antaranya: mengeluarkan penghambaan mereka dan kerendahan mereka kepada Allah, kepatahan mereka kepada-Nya, kebutuhan mereka kepada-Nya, dan permohonan mereka agar ditolong melawan musuh-musuh mereka. Seandainya mereka selalu ditolong, menguasai, dan menang, niscaya mereka akan sombong dan congkak. Seandainya mereka selalu ditundukkan, dikalahkan, dan musuh mereka selalu menang atas mereka, niscaya agama tidak akan berdiri, dan kebenaran tidak akan memiliki masa kejayaan. Maka hikmah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Menghukum menuntut agar Dia bolak-balikkan mereka antara menang suatu waktu dan dikalahkan pada waktu lain. Jika mereka dikalahkan, mereka bermohon kepada Tuhan mereka, kembali kepada-Nya, tunduk kepada-Nya, patah kepada-Nya, dan bertaubat kepada-Nya. Jika mereka menang, mereka menegakkan agama-Nya dan syariat-syariat-Nya, menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, memerangi musuh-Nya, dan menolong wali-wali-Nya.
Di antaranya: bahwa seandainya mereka selalu menang, berkuasa, dan menguasai, niscaya akan masuk bersama mereka orang yang tujuannya bukan agama dan mengikuti Rasul. Karena ia hanya bergabung dengan yang memiliki kemenangan dan kemuliaan. Seandainya mereka selalu ditundukkan dan dikalahkan, tidak akan ada seorangpun yang masuk bersama mereka. Maka hikmah Ilahi menuntut agar mereka memiliki masa kejayaan suatu waktu dan masa kekalahan pada waktu lain. Dengan demikian akan dibedakan antara yang menginginkan Allah dan Rasul-Nya dengan yang tidak memiliki keinginan kecuali dunia dan kedudukan.
Di antaranya: bahwa Allah Subhanahu menyukai dari hamba-hamba-Nya kesempurnaan penghambaan mereka dalam kesenangan dan kesusahan, dalam keadaan sehat dan sakit, dalam keadaan mereka menang dan dalam keadaan mereka dikalahkan. Maka Allah Subhanahu memiliki hak dari hamba-hamba di kedua keadaan dengan penghambaan yang sesuai dengan keadaan itu yang tidak diperoleh kecuali dengannya, dan hati tidak akan lurus tanpanya, sebagaimana badan tidak lurus kecuali dengan panas dan dingin, lapar dan haus, lelah, dan lawan-lawannya. Maka cobaan dan ujian itu adalah syarat dalam tercapainya kesempurnaan manusia dan kelurusan yang dituntut darinya. Adanya yang mewajibkan tanpa yang diwajibkan adalah mustahil.
Di antaranya: bahwa ujian mereka dengan kemenangan musuh atas mereka membersihkan mereka, memurnikan mereka, dan mendidik mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang hikmah kemenangan orang-orang kafir atas orang-orang mukmin pada hari Uhud:
“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia (supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman dan supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim. Dan supaya Allah membersihkan orang-orang yang beriman dan membinasakan orang-orang yang kafir. Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar. Dan sesungguhnya kamu sebelum ini mempunyai cita-cita (ingin mati syahid), maka sesungguhnya kamu telah melihat mati itu dan kamu menyaksikannya. Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepa orang-orang yang bersyukur.” (Ali Imran: 139-144).
Maka Allah Subhanahu menyebutkan berbagai jenis hikmah yang karena hikmah-hikmah itulah Dia memberikan kemenangan kepada orang-orang kafir atas mereka, setelah Dia meneguhkan mereka, menguatkan mereka, dan memberi kabar gembira kepada mereka bahwa mereka adalah yang paling tinggi dengan iman yang telah diberikan kepada mereka. Dia menghibur mereka bahwa mereka meskipun mendapat luka dalam taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul-Nya, maka sungguh musuh-musuh mereka juga mendapat luka dalam permusuhan kepada-Nya dan permusuhan kepada Rasul-Nya.
Kemudian Dia memberitahu mereka bahwa Dia Subhanahu dengan hikmah-Nya menjadikan hari-hari berganti-ganti di antara manusia, maka Dia memberikan kepada masing-masing dari mereka bagiannya, seperti rezeki dan ajal.
Kemudian Dia memberitahu mereka bahwa Dia melakukan itu agar mengetahui orang-orang mukmin di antara mereka. Dia Subhanahu Maha Mengetahui segala sesuatu sebelum terjadi dan sesudah terjadi, tetapi Dia menghendaki agar mengetahui mereka dalam keadaan ada dan nyata, maka Dia mengetahui iman mereka dalam kenyataan.
Kemudian Dia memberitahu bahwa Dia suka mengambil syuhada dari antara mereka, karena kesyahidan adalah derajat yang tinggi di sisi-Nya, dan kedudukan yang mulia yang tidak diperoleh kecuali dengan terbunuh di jalan-Nya. Seandainya tidak ada kemenangan musuh, tidak akan tercapai derajat kesyahidan yang paling dicintai-Nya dan paling bermanfaat bagi hamba.
Kemudian Allah Subhanahu memberitahu bahwa Dia menghendaki pembersihan orang-orang mukmin: yaitu membersihkan mereka dari dosa-dosa mereka dengan taubat dan kembali kepada-Nya serta memohon ampun-Nya dari dosa-dosa yang karena dosa-dosa itulah musuh diberi kemenangan atas mereka. Dan Dia di samping itu menghendaki untuk membinasakan orang-orang kafir dengan kedurhakaan, kesesatan, dan permusuhan mereka ketika mereka menang.
Kemudian Dia mengingkari dugaan dan sangkaan mereka tentang masuk surga tanpa jihad dan tanpa sabar. Dan bahwa hikmah-Nya menolak hal itu, maka mereka tidak akan masuk surga kecuali dengan jihad dan sabar. Seandainya mereka selalu menang dan berkuasa, tidak akan ada yang memerangi mereka dan mereka tidak akan diuji dengan apa yang harus mereka sabari berupa gangguan musuh-musuh mereka. Ini sebagian dari hikmah-hikmah-Nya dalam memberi kemenangan kepada musuh atas mereka, dan memberi kemenangan kepada musuh pada beberapa waktu.
Prinsip Kesembilan: Bahwa Dia Subhanahu wa Ta’ala hanya menciptakan langit dan bumi serta menciptakan mati dan hidup dan menghiasi bumi dengan apa yang ada padanya untuk menguji hamba-hamba-Nya dan menguji mereka, agar mengetahui siapa yang menginginkan-Nya dan menginginkan apa yang ada di sisi-Nya dari yang menginginkan dunia dan perhiasannya.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam hari, dan adalah arsy-Nya di atas air, agar Dia menguji kamu, siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (Hud: 7).
Dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik amalnya” (Surat Al-Kahf: 7).
Dan Allah berfirman: “Yang telah menciptakan kematian dan kehidupan, supaya Dia menguji kamu, siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya” (Surat Al-Mulk: 2).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan yang sebenar-benarnya. Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan” (Surat Al-Anbiya: 35).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu, dan agar Kami menguji (ketahanan) kamu” (Surat Muhammad: 31).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Alif Lam Mim. Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan (saja) mengatakan: ‘Kami telah beriman’, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta” (Surat Al-Ankabut: 1-3).
Maka manusia ketika rasul-rasul diutus kepada mereka berada di antara dua pilihan: salah seorang dari mereka berkata: “Aku beriman”, atau tidak beriman, bahkan tetap pada kejahatan dan kekufuran. Dan pasti kedua jenis ini akan diuji.
Adapun orang yang berkata: “Aku beriman”, maka pasti Tuhan akan mengujinya dan membinakannya, untuk mengetahui: apakah dia jujur dalam perkataannya “aku beriman”, ataukah dia pendusta? Jika dia pendusta, maka dia akan berbalik ke belakang dan lari dari ujian, sebagaimana dia lari dari azab Allah. Dan jika dia jujur, maka dia akan teguh pada perkataannya, dan ujian serta cobaan itu tidak menambahkan kepadanya kecuali iman di atas imannya.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan tatkala orang-orang mukmin melihat golongan-golongan yang bersekutu itu, mereka berkata: ‘Inilah yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kami.’ Dan benarlah Allah dan Rasul-Nya. Dan yang demikian itu tidak lain hanyalah menambah keimanan dan ketundukan mereka” (Surat Al-Ahzab: 22).
Adapun orang yang tidak beriman, maka dia akan diuji di akhirat dengan azab, dan akan diuji dengannya, dan itulah ujian yang paling besar, ini jika dia selamat dari ujian azab dunia dan musibah-musibahnya, serta hukuman yang Allah timpakan kepada orang yang tidak mengikuti rasul-rasul-Nya dan mendurhakainya. Maka pasti ada ujian di dunia ini, di alam barzakh, dan di hari kiamat bagi setiap orang. Namun orang mukmin ujiannya lebih ringan dan cobaaannya lebih mudah. Karena Allah menolak darinya dengan iman, dan meringankan darinya dengannya, serta memberinya rezeki berupa kesabaran, keteguhan, keridhaan, dan penyerahan yang memudahkan ujiannya baginya. Adapun orang kafir, munafik, dan fasik, ujiannya berat dan cobaannya berlangsung lama. Maka ujian orang mukmin ringan dan terputus, sedangkan ujian orang kafir, munafik, dan fasik berat dan berkelanjutan.
Maka pasti akan terjadi penderitaan dan ujian bagi setiap jiwa, baik yang beriman maupun yang kafir. Namun orang mukmin akan mendapat penderitaan di dunia pada awalnya, kemudian akan mendapat akibat baik di dunia dan akhirat. Sedangkan orang kafir, munafik, dan fasik akan mendapat kenikmatan dan kemewahan pada awalnya, kemudian akan berujung pada penderitaan. Maka tidak ada seorang pun yang dapat berharap terbebas sama sekali dari cinta dan penderitaan.
Yang menjelaskan hal ini adalah:
Asas Kesepuluh: bahwa manusia adalah makhluk sosial menurut tabiatnya, dia pasti harus hidup bersama manusia lain. Dan manusia-manusia itu memiliki keinginan-keinginan, persepsi-persepsi, dan keyakinan-keyakinan. Mereka menuntut darinya agar menyetujui mereka dalam hal-hal tersebut. Jika dia tidak menyetujui mereka, mereka akan menyakitinya dan menyiksanya. Dan jika dia menyetujui mereka, dia akan mendapat penderitaan dan siksaan dari sisi lain. Maka dia pasti membutuhkan manusia dan bergaul dengan mereka, dan tidak lepas dari menyetujui atau menentang mereka. Dalam penyetujuan ada penderitaan dan siksaan jika itu berdasarkan kebatilan. Dan dalam penentangan ada penderitaan dan siksaan jika tidak menyetujui hawa nafsu, keyakinan, dan keinginan mereka. Tidak diragukan bahwa penderitaan menentang mereka dalam kebatilan mereka lebih mudah daripada penderitaan yang diakibatkan oleh menyetujui mereka.
Perhatikanlah hal ini pada orang yang mereka tuntut darinya untuk menyetujui kezaliman, perbuatan keji, kesaksian palsu, atau pertolongan dalam hal yang haram. Jika dia tidak menyetujui mereka, mereka akan menyakitinya, menzaliminya, dan memusuhinya. Namun dia akan mendapat akibat baik dan kemenangan atas mereka jika dia bersabar dan bertakwa. Dan jika dia menyetujui mereka karena lari dari penderitaan penentangan, hal itu akan mengakibatkan penderitaan yang lebih besar daripada yang dia hindari. Dan biasanya mereka akan menguasainya, sehingga dia akan mendapat penderitaan dari mereka berlipat ganda daripada kenikmatan yang dia dapatkan pertama kali dengan menyetujui mereka.
Maka mengetahui dan memperhatikan hal ini adalah di antara yang paling bermanfaat bagi hamba. Penderitaan sedikit yang mengakibatkan kenikmatan besar yang kekal lebih layak untuk ditanggung daripada kenikmatan sedikit yang mengakibatkan penderitaan besar yang kekal. Dan taufik ada di tangan Allah.
Asas Kesebelas: bahwa bencana yang menimpa hamba karena Allah tidak keluar dari empat bagian. Yaitu bencana itu ada pada dirinya, atau pada hartanya, atau pada kehormatannya, atau pada keluarga dan orang yang dicintainya.
Yang mengenai dirinya terkadang berupa kematian, dan terkadang berupa penderitaan tanpa kematian. Inilah keseluruhan ujian yang menimpa hamba karena Allah. Dan yang paling berat dari bagian-bagian ini adalah musibah pada diri.
Dari yang diketahui bahwa semua makhluk akan mati. Dan paling tinggi bagi orang mukmin ini adalah mati syahid karena Allah, dan itu adalah kematian yang paling mulia dan paling mudah. Karena orang syahid tidak merasakan penderitaan kecuali seperti penderitaan gigitan. Maka tidak ada dalam pembunuhan syahid musibah yang lebih dari yang biasa dialami anak Adam. Barangsiapa yang menganggap musibah pembunuhan ini lebih besar daripada musibah kematian di tempat tidur, maka dia jahil. Bahkan kematian syahid adalah kematian yang paling mudah, paling utama, dan paling tinggi. Namun orang yang lari mengira bahwa dengan larinya dia akan berumur panjang sehingga dapat menikmati kehidupan. Allah Subhanahu telah mendustakan anggapan ini dengan berfirman:
“Katakanlah: ‘Lari itu sekali-kali tidak akan memberi manfaat kepadamu, jika kamu lari dari kematian atau pembunuhan. Dan kalaupun (bermanfaat) kamu tidak akan bersenang-senang kecuali sebentar saja'” (Surat Al-Ahzab: 16).
Allah mengabarkan bahwa lari dari kematian syahid tidak bermanfaat, maka tidak ada faedahnya. Dan seandainya bermanfaat, tidak akan bermanfaat kecuali sedikit, karena dia pasti akan mati. Maka dia kehilangan dengan sedikit ini apa yang lebih baik dan lebih bermanfaat darinya, yaitu kehidupan syahid di sisi Tuhannya.
Kemudian Allah berfirman: “Siapakah yang dapat melindungi kamu dari (azab) Allah, jika Allah menghendaki kemudaratan bagimu, atau jika Allah menghendaki rahmat bagimu? Dan mereka tidak akan memperoleh pelindung dan tidak (pula) penolong selain Allah” (Surat Al-Ahzab: 17).
Allah Subhanahu mengabarkan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat melindungi hamba dari Allah jika Dia menghendaki keburukan baginya selain kematian yang dia lari darinya. Karena dia lari dari kematian karena hal itu menyakitinya. Allah Subhanahu mengabarkan bahwa jika Dia menghendaki keburukan lain baginya, tidak ada yang dapat melindunginya dari Allah. Dan dia mungkin lari dari apa yang menyakitinya berupa pembunuhan di jalan Allah, lalu jatuh pada apa yang menyakitinya yang lebih besar darinya.
Jika demikian halnya dalam musibah diri, maka demikian pula halnya dalam musibah harta, kehormatan, dan badan. Karena orang yang kikir dengan hartanya untuk diinfakkan di jalan Allah Ta’ala dan meninggikan kalimat-Nya, Allah akan merampasnya darinya, atau menakdirkan dia menginfakkannya untuk sesuatu yang tidak bermanfaat baginya di dunia dan akhirat, bahkan untuk sesuatu yang akan kembali membahayakannya secara cepat dan lambat. Dan jika dia menahannya dan menyimpannya, dia tidak dapat menikmatinya, dan harta itu berpindah kepada orang lain. Maka orang lain yang mendapat manfaatnya sedangkan orang yang meninggalkannya menanggung dosanya. Demikian pula orang yang memanjakan badannya dan kehormatannya serta mengutamakan istirahatnya daripada bersusah payah karena Allah dan di jalan-Nya, Allah Subhanahu akan menyusahkannya berlipat ganda bukan di jalan-Nya dan bukan untuk keridhaan-Nya. Dan ini adalah perkara yang diketahui manusia melalui pengalaman. Abu Hazim berkata: “Apa yang dialami orang yang tidak bertakwa kepada Allah dalam menghadapi makhluk lebih besar daripada apa yang dialami orang yang bertakwa kepada Allah dalam menghadapi takwa.”
Perhatikanlah hal itu pada keadaan Iblis. Dia menolak sujud kepada Adam karena lari dari tunduk dan hina kepadanya, dan menginginkan kemuliaan dirinya. Maka Allah menjadikannya yang paling hina di antara yang hina, dan menjadikannya pelayan bagi orang-orang fasik dan jahat dari keturunan Adam. Dia tidak rela sujud kepadanya, tetapi rela dia dan anak-anaknya melayani orang-orang fasik dari keturunannya.
Demikian pula penyembah-penyembah berhala, mereka tidak mau mengikuti rasul dari kalangan manusia dan menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tetapi mereka rela menyembah tuhan-tuhan dari batu.
Demikian pula setiap orang yang menolak tunduk kepada Allah, atau merendahkan hartanya untuk keridhaan-Nya, atau menyusahkan diri dan badannya dalam ketaatan dan keridhaan-Nya, sebagai hukuman baginya. Sebagaimana dikatakan sebagian salaf: “Barangsiapa menolak berjalan beberapa langkah bersama saudaranya untuk keperluannya, Allah Ta’ala akan membuatnya berjalan lebih banyak lagi bukan dalam ketaatan kepada-Nya.”
Fasal
Penutup bab ini yang merupakan tujuan yang diinginkan, dan semua yang telah disebutkan sebelumnya adalah seperti wasilah kepadanya.
Yaitu: bahwa cinta kepada Allah Subhanahu, ketenangan bersama-Nya, kerinduan untuk bertemu dengan-Nya, ridha kepada-Nya dan dari-Nya adalah asas agama dan asas amal-amalnya serta kehendaknya. Sebagaimana mengenal-Nya dan mengetahui nama-nama, sifat-sifat, dan perbuatan-perbuatan-Nya adalah pengetahuan yang paling mulia dari seluruh pengetahuan agama. Maka mengenal-Nya adalah pengetahuan yang paling mulia, menghendaki wajah-Nya adalah tujuan yang paling mulia, menyembah-Nya adalah amal yang paling mulia, memuji-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya serta memuji dan mengagungkan-Nya adalah perkataan yang paling mulia. Dan itu adalah dasar agama hanif, agama Ibrahim.
Allah Ta’ala telah berfirman kepada Rasul-Nya: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu: ‘Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif.’ Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Allah)” (Surat An-Nahl: 123). Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa mewasiatkan para sahabatnya ketika mereka memasuki pagi agar mereka berkata: “Kami memasuki pagi dalam fitrah Islam, kalimat keikhlasan, agama nabi kami Muhammad, dan agama bapak kami Ibrahim, seorang yang hanif yang berserah diri, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah.”
Dan itulah hakikat persaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan atasnya tegak agama Islam yang merupakan agama semua nabi dan rasul. Dan tidak ada agama bagi Allah selain Islam, dan Dia tidak menerima dari siapa pun agama selain Islam.
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (Surat Ali Imran: 85).
Maka cinta kepada-Nya Ta’ala, bahkan jadilah Dia lebih dicintai oleh hamba daripada segala sesuatu selain-Nya secara mutlak, adalah di antara kewajiban agama yang paling besar, asas-asasnya yang paling besar, dan kaidah-kaidahnya yang paling mulia. Barangsiapa yang mencintai bersama-Nya makhluk seperti cintanya kepada-Nya, maka dia termasuk syirik yang tidak diampuni bagi pelakunya dan tidak diterima bersamanya amal.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah” (Surat Al-Baqarah: 165).
Jika hamba tidak termasuk ahli iman sampai Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada dirinya, keluarganya, anaknya, ayahnya, dan semua manusia, dan cintanya (kepada Rasul) mengikuti cinta kepada Allah, maka bagaimana anggapan tentang cinta kepada-Nya Subhanahu? Dia Subhanahu tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah-Nya, yang mencakup pengagungan yang sempurna dan kehinaan kepada-Nya. Dan untuk itu Dia mengutus rasul-rasul-Nya, menurunkan kitab-kitab-Nya, dan mensyariatkan syariat-syariat-Nya. Dan atas dasar itu ditetapkan pahala dan siksa, didirikan surga dan neraka, dan manusia terbagi menjadi celaka dan bahagia. Sebagaimana Dia Subhanahu tidak ada yang serupa dengan-Nya, maka tidak ada cinta, pengagungan, dan rasa takut yang seperti cinta, pengagungan, dan rasa takut kepada-Nya.
Makhluk, semakin kamu takut kepadanya, semakin kamu merasa asing darinya dan lari darinya. Sedangkan kepada Allah Subhanahu, semakin kamu takut kepada-Nya, semakin kamu merasa tenang dengan-Nya dan lari kepada-Nya. Makhluk ditakuti karena kezaliman dan permusuhannya. Sedangkan Tuhan Subhanahu hanya ditakuti keadilan dan keadilan-Nya.
Demikian pula cinta. Cinta kepada makhluk jika bukan karena Allah, maka itu siksaan bagi yang mencintai dan bencana baginya. Penderitaan yang didapatnya dengannya lebih besar daripada kenikmatan yang didapatnya. Dan semakin jauh dari Allah, semakin besar penderitaan dan siksaannya.
Ini di samping apa yang ada dalam cintanya berupa berpaling darimu, berbuat aniaya kepadamu, dan tidak setia kepadamu, baik karena persaingan orang lain yang mencintainya, atau karena kebencian dan permusuhannya kepadamu, atau karena kesibukannya darimu dengan kepentingan-kepentingannya dan apa yang lebih dicintainya daripada kamu, atau karena hal lain dari berbagai kerusakan.
Adapun cinta kepada Tuhan Subhanahu, urusannya berbeda dengan urusan ini. Karena tidak ada yang lebih dicintai hati daripada Pencipta dan Pembentuknya. Dia adalah Tuhan dan sesembahan mereka, pelindung dan penguasa mereka, Tuhan, pengatur, pemberi rezeki, pematian, dan penghidup mereka. Maka cinta kepada-Nya adalah kenikmatan jiwa-jiwa, kehidupan ruh-ruh, kegembiraan jiwa-jiwa, makanan hati-hati, cahaya akal-akal, penyejuk mata-mata, dan pemakmur batin. Maka tidak ada pada hati-hati yang sehat, ruh-ruh yang baik, dan akal-akal yang suci sesuatu yang lebih manis, lebih lezat, lebih baik, lebih menggembirakan, dan lebih menyenangkan daripada cinta kepada-Nya, ketenangan dengan-Nya, kerinduan untuk bertemu dengan-Nya. Kemanisan yang dirasakan orang mukmin dalam hatinya dengan itu di atas segala kemanisan, kenikmatan yang didapatnya dengan itu lebih sempurna dari segala kenikmatan, dan kelezatan yang menimpanya lebih tinggi dari segala kelezatan. Sebagaimana diceritakan salah seorang yang merasakan tentang keadaannya dengan perkataannya: “Sesungguhnya ada saat-saat yang dilalui hati di mana aku berkata: jika ahli surga dalam keadaan seperti ini, sesungguhnya mereka dalam kehidupan yang baik.”
Yang lain berkata: “Sesungguhnya ada saat-saat yang dilalui hati di mana hati bergetar gembira karena ketenangan dengan Allah dan cinta kepada-Nya.”
Yang lain berkata: “Kasihan orang-orang yang lalai, mereka keluar dari dunia tanpa merasakan yang paling lezat di dalamnya.”
Yang lain berkata: “Seandainya raja-raja dan anak-anak raja mengetahui apa yang kami alami, pasti mereka akan berperang melawan kami karenanya dengan pedang.”
Merasakan dan merasakan perkara-perkara ini sesuai dengan kekuatan dan kelemahan cinta, sesuai dengan pemahaman keindahan yang dicintai dan kedekatan kepadanya. Semakin sempurna cinta, semakin sempurna pemahaman kepada yang dicintai, dan semakin banyak kedekatan kepadanya, semakin kuat kemanisan, kelezatan, kegembiraan, dan kenikmatan.
Barangsiapa yang lebih mengenal Allah Subhanahu dan nama-nama serta sifat-sifat-Nya, lebih menginginkan-Nya, lebih mencintai-Nya, dan lebih dekat kepada-Nya, akan merasakan kemanisan dalam hatinya yang tidak dapat diungkapkan, dan tidak diketahui kecuali dengan merasakan dan mengalami. Ketika hati merasakan itu, tidak mungkin dia dapat mendahulukan atasnya cinta kepada selain-Nya atau ketenangan dengannya. Dan semakin bertambah cintanya kepada-Nya, semakin bertambah penghambaan, kehinaan, ketundukan, dan kelembutan kepadanya, serta kebebasan dari perbudakan kepada selain-Nya.
Hati tidak akan beruntung, tidak akan baik, tidak akan menikmati, tidak akan bergembira, tidak akan merasakan kelezatan, tidak akan tenang, dan tidak akan diam kecuali dengan menyembah Tuhannya, mencintai-Nya, dan kembali kepada-Nya. Seandainya dia mendapatkan semua yang dapat dinikmati dari makhluk-makhluk, dia tidak akan tenang kepadanya dan tidak akan diam kepadanya. Bahkan itu tidak menambahkan kepadanya kecuali kebutuhan dan kegelisahan, sampai dia mendapatkan apa yang dia diciptakan untuknya dan dipersiapkan untuknya, yaitu menjadikan Allah saja sebagai akhir keinginannya dan tujuan utama pencariannya. Karena dalam dirinya ada kebutuhan dzati kepada Tuhannya dan Tuhannya dari sisi Dia adalah sesembahan, kekasih, Tuhan, dan yang dicarinya, sebagaimana dalam dirinya ada kebutuhan dzati kepada-Nya dari sisi Dia adalah Tuhannya, Penciptanya, pemberi rezekinya, dan pengaturnya. Dan semakin menguat cinta Allah dalam hati dan semakin kuat di dalamnya, cinta itu akan mengeluarkan darinya penyembahan kepada selain-Nya dan penghambaan kepadanya.
Maka dia menjadi merdeka dengan kemuliaan dan kehormatan Di wajahnya ada cahaya-cahaya dan sinarnya
Tidak ada seorang mukmin pun kecuali dalam hatinya ada cinta kepada Allah Ta’ala, ketenangan dengan mengingat-Nya, kenikmatan dengan mengenal-Nya, kelezatan dan kegembiraan dengan mengingat-Nya, kerinduan untuk bertemu dengan-Nya, dan ketenangan dengan kedekatan-Nya, walaupun dia tidak menyadarinya karena kesibukannya dengan selain-Nya dan berpalingnya kepada apa yang menyibukkannya. Keberadaan sesuatu berbeda dengan merasakan dan menyadarinya.
Kekuatan dan kelemahan itu, pertambahan dan pengurangan itu sesuai dengan kekuatan dan kelemahan iman serta pertambahan dan pengurangannya.
Ketika Allah saja tidak menjadi tujuan akhir keinginan hamba dan akhir maksudnya, dan Dia adalah yang dicintai yang diinginkan baginya secara dzat dan tujuan pertama, dan segala sesuatu selain-Nya hanya dicintai, diinginkan, dan dicari mengikuti karena-Nya, dia belum merealisasikan persaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah. Dan padanya ada kekurangan, cacat, dan syirik sesuai kadarnya, dan baginya ada konsekuensi dari itu berupa penderitaan, penyesalan, dan siksaan sesuai dengan apa yang dia lewatkan dari itu.
Seandainya dia berusaha dalam pencarian ini dengan segala cara dan membuka dari setiap pintu, namun tidak memohon pertolongan kepada Allah, tidak bertawakal kepada-Nya, tidak butuh kepada-Nya dalam memperolehnya, tidak yakin bahwa itu hanya diperoleh dengan taufik, kehendak, dan pertolongan-Nya, tidak ada jalan baginya selain itu dengan cara apa pun, dia tidak akan memperoleh yang dicarinya. Karena apa yang dikehendaki Allah terjadi, dan apa yang tidak dikehendaki-Nya tidak terjadi. Maka tidak ada yang mengantarkan kepada-Nya selain-Nya, tidak ada yang menunjukkan kepada-Nya selain-Nya, tidak ada yang disembah kecuali dengan pertolongan-Nya, dan tidak ada yang ditaati kecuali dengan kehendak-Nya.
“Yaitu bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam” (Surat At-Takwir: 28-29).
Jika ini telah diketahui, maka hamba dalam keadaan bermaksiatnya dan kesibukannya dari-Nya dengan syahwat dan kelezatannya, kelezatan dan kemanisan keimanan itu akan tersembunyi darinya dan tertutupi, atau berkurang, atau hilang. Karena seandainya itu ada secara sempurna, dia tidak akan mendahulukannya dengan kelezatan dan syahwat yang tidak ada perbandingan antara keduanya dengan cara apa pun. Bahkan itu lebih rendah dari biji sawi dibandingkan dengan dunia dan apa yang ada di dalamnya. Karena itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak berzina pezina ketika dia berzina sedang dia mukmin, tidak mencuri pencuri ketika dia mencuri sedang dia mukmin, dan tidak minum khamar peminum khamar ketika dia meminumnya sedang dia mukmin.”
Karena merasakan hakikat iman dan sentuhan terhadap hatinya mencegahnya untuk mengutamakan atasnya bagian yang hina itu, dan melarangnya dari apa yang merusaknya dan menguranginya.
Karena itu kamu dapati hamba jika dia ikhlas kepada Allah, kembali kepada-Nya, tenang dengan mengingat-Nya, merindukan pertemuan dengan-Nya, berpaling dari kemungkaran-kemungkaran ini, tidak menoleh kepadanya, dan tidak bergantung kepadanya. Dia melihat penggantiannya dengannya dari apa yang dia alami seperti penggantian kotoran hina dengan permata berharga, dan menjual emas dengan sisa-sisa wortel, dan menjual minyak wangi dengan kotoran.
Tidak diragukan bahwa dalam jiwa-jiwa manusia ada yang seperti kedudukan ini, dia hanya condong kepada apa yang sesuai dengannya dan cenderung kepada apa yang sejenis dengannya. Dia lari dari tujuan-tujuan tinggi dan kelezatan-kelezatan sempurna seperti larinya kumbang dari bau mawar. Dan kita saksikan orang yang menutup hidungnya ketika ada minyak wangi dan membencinya karena bahaya yang menimpanya karenanya.
Barangsiapa yang diciptakan untuk bekerja dalam penyamakan kulit tidak akan cocok untuk bekerja dalam pembuatan wewangian, dan tidak pantas serta tidak mungkin darinya. Jiwa tidak akan meninggalkan yang dicintai kecuali untuk yang dicintai yang lebih dicintainya darinya, atau karena takut kepada yang dibenci yang lebih berat baginya daripada kehilangan yang dicintai itu.
Dosa hilang karena hilangnya pendorong kepadanya terkadang, karena kesibukan hati dengan apa yang lebih dicintainya darinya, karena adanya penghalang terkadang, dan karena takut kehilangan yang dicintai yang lebih dicintainya darinya terkadang.
Yang pertama: keadaan orang yang telah memperoleh merasakan kemanisan iman dan hakikat-hakikatnya serta menikmatinya, yang menggantinya dari kecenderungan hatinya kepada dosa-dosa.
Yang kedua: keadaan seseorang yang memiliki dorongan dan keinginan terhadapnya (maksiat), serta memiliki iman dan keyakinan terhadap janji dan ancaman Allah Taala, maka ia takut jika melakukannya akan terjatuh pada sesuatu yang lebih dibencinya dan lebih berat baginya.
Yang pertama: adalah jiwa-jiwa yang tenang kepada Tuhannya. Yang kedua: adalah untuk orang-orang yang berjihad dan bersabar.
Kedua jiwa inilah yang dikhususkan dengan kebahagiaan dan keberuntungan.
Allah Taala berfirman tentang jiwa yang pertama: “Wahai jiwa yang tenang! Kembalilah kepada Tuhanmu dengan ridha dan diridhai. Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al-Fajr: 27-30)
Dan Allah berfirman tentang yang kedua: “Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu (pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah setelah mereka diuji, kemudian mereka berjihad dan bersabar. Sesungguhnya Tuhanmu setelah itu benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 110)
Maka jiwa itu ada tiga: jiwa yang tenang kepada Tuhannya, dan inilah jiwa yang paling mulia dan paling suci. Jiwa yang berjihad dan bersabar. Dan jiwa yang terperdaya oleh hawa nafsu dan syahwat, yaitu jiwa yang celaka, yang bagiannya adalah kesakitan dan siksaan, serta jauh dari Allah Taala dan terhalang.
BAGIAN
Penjelasan tentang tipu daya setan terhadap dirinya sendiri, sebelum tipu dayanya terhadap kedua orang tua (Adam dan Hawa). Kemudian ia tidak cukup dengan itu saja, hingga ia menipu keturunannya sendiri dan keturunan Adam. Maka ia membawa sial bagi dirinya sendiri, keturunannya, para walinya, dan orang-orang yang taat kepadanya dari golongan jin dan manusia.
Adapun tipu dayanya terhadap dirinya sendiri:
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Taala ketika memerintahkannya untuk sujud kepada Adam alaihissalam, dalam melaksanakan perintah dan ketaatan kepadanya terdapat kebahagiaan, keberuntungan, kemuliaan, dan keselamatannya. Namun jiwanya yang bodoh dan zalim menggoda dirinya bahwa dalam sujudnya kepada Adam alaihissalam terdapat penghinaan terhadapnya dan merendahkan dirinya, karena ia harus tunduk dan sujud kepada yang diciptakan dari tanah, sedangkan dia diciptakan dari api. Dan api – menurutnya – lebih mulia dari tanah. Maka yang diciptakan darinya lebih baik dari yang diciptakan dari tanah, dan tunduknya yang lebih utama kepada yang lebih rendah adalah penghinaan baginya dan merendahkan kedudukannya. Ketika kegilaan ini berdiri di hatinya, disertai dengan hasad kepada Adam, karena melihat Tuhannya Subhanahu telah mengkhususkannya dengan berbagai macam kemuliaan. Sesungguhnya Allah menciptakannya dengan tangan-Nya, meniupkan roh-Nya ke dalamnya, menyuruh malaikat-Nya sujud kepadanya, mengajarkannya nama segala sesuatu, dan membedakannya dengan itu dari malaikat serta menempatkannya di surga-Nya. Pada saat itulah hasad musuh Allah mencapai puncaknya. Musuh Allah dahulu berkeliling di sekitar Adam ketika masih berbentuk tanah liat seperti tembikar, maka ia heran kepadanya dan berkata: “Untuk urusan besar makhluk ini diciptakan. Jika ia diberi kuasa atasku, pasti aku akan mendurhakai; dan jika aku diberi kuasa atasnya, pasti aku akan membinasakannya.” Ketika penciptaan Adam alaihissalam sempurna dalam bentuk yang paling baik, gambaran yang paling sempurna dan paling indah, dan kesempurnaan keindahan batinnya dengan ilmu, kesabaran, dan wibawa, serta Tuhannya Subhanahu mengambil alih penciptaannya dengan tangan-Nya, maka jadilah ia dalam penciptaan yang paling baik dan gambaran yang paling sempurna, tingginya di langit enam puluh hasta, telah dikenakan jubah keindahan dan keelokan, kewibawaan dan kemegahan. Maka malaikat melihat pemandangan yang belum pernah mereka saksikan yang lebih baik dan lebih indah darinya, maka mereka semua sujud kepadanya dengan perintah Tuhan mereka Tabaraka wa Taala. Maka si pendengki merobek bajunya dari belakang, dan menyalalah di hatinya api hasad yang kuat. Ia menentang nash dengan akal menurutnya, seperti perbuatan para walinya dari orang-orang yang membuat kebatilan.
Dan ia berkata: “Aku lebih baik darinya. Engkau menciptakanku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.” (QS. Al-A’raf: 12)
Maka ia berpaling dari nash yang jelas, dan menghadapinya dengan pendapat yang rusak dan buruk. Kemudian ia mengiringinya dengan bantahan terhadap Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, yang akal tidak menemukan jalan untuk membantah hikmah-Nya. Maka ia berkata:
“Terangkanlah kepadaku tentang orang yang telah Engkau muliakan atas diriku ini? Sungguh, jika Engkau memberi tangguh kepadaku sampai hari Kiamat, pasti aku akan menyesatkan keturunannya, kecuali sedikit (di antara mereka).” (QS. Al-Isra: 62)
Di bawah ucapan ini terdapat makna bantahan: Beritahu aku, mengapa Engkau memuliakan dia atasku? Dan inti bantahan ini adalah: bahwa apa yang Engkau lakukan bukanlah hikmah dan bukan kebenaran, dan bahwa hikmah seharusnya menuntut agar dia sujud kepadaku, karena yang kurang utama tunduk kepada yang lebih utama, maka mengapa Engkau menyelisihi hikmah?
Kemudian ia mengiringinya dengan mengutamakan dirinya atas Adam dan meremehkannya, maka ia berkata:
“Aku lebih baik darinya.” (QS. Al-A’raf: 12)
Kemudian ia menetapkan itu dengan hujjahnya yang batil, dalam mengutamakan bahan dan asalnya atas bahan Adam alaihissalam dan asalnya. Maka premis-premis ini menghasilkan baginya penolakan dan penolakannya untuk sujud, serta kemaksiatannya kepada Tuhan yang disembah. Maka ia menggabungkan antara kebodohan dan kezaliman, kesombongan dan hasad serta kemaksiatan, dan menentang nash dengan pendapat dan akal. Maka ia menghinakan dirinya dengan segala penghinaan dari sisi ia ingin memuliakannya, dan merendahkannya dari sisi ia ingin mengangkatnya, dan menghinakannya dari sisi ia ingin memuliakannya, serta menyakitinya dengan segala kesakitan dari sisi ia ingin kesenangannya. Maka ia berbuat terhadap dirinya apa yang seandainya musuh terbesarnya bersungguh-sungguh dalam memudharatkannya tidak akan sampai pada tingkat itu. Dan barangsiapa yang demikian tipuannya terhadap dirinya sendiri, bagaimana orang berakal mau mendengar darinya, menerima, dan menjadikannya wali?
Allah Taala berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kepada Adam!’ Maka mereka pun sujud, kecuali Iblis. Ia termasuk golongan jin, maka ia berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya. Pantaskah kamu menjadikan dia dan keturunannya sebagai pemimpin-pemimpin selain Aku, padahal mereka adalah musuhmu? Amat buruklah pengganti (yang dipilih oleh) orang-orang zalim itu.” (QS. Al-Kahf: 50)
BAGIAN
Adapun tipu dayanya terhadap kedua orang tua:
Sungguh Allah Subhanahu telah mengisahkan kepada kita kisahnya dengan keduanya (QS. Al-A’raf: 20-22), dan bahwa ia terus menipu keduanya, menjanjikan keduanya, dan memberi angan-angan kepada keduanya tentang keabadian di surga, hingga ia bersumpah kepada keduanya dengan nama Allah dengan sungguh-sungguh bahwa ia benar-benar penasihat bagi keduanya, hingga keduanya tenang terhadap ucapannya dan memenuhi apa yang dimintanya dari keduanya. Maka terjadilah pada keduanya hal yang berupa penyesalan dan keluarnya dari surga serta terlepasnya pakaian dari keduanya sebagaimana yang terjadi. Dan itu adalah karena tipu daya dan makarnya yang telah tertulis dalam takdir dan telah ditetapkan dalam qadar. Allah Subhanahu membalikkan tipunya kepadanya sendiri, dan menolong kedua orang tua dengan rahmat dan ampunan-Nya, maka Dia mengembalikan keduanya ke surga dalam keadaan yang paling baik dan paling indah, dan akibat makarnya kembali kepada dirinya sendiri.
“Dan tipu daya yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang melakukannya.” (QS. Fathir: 43)
Musuh Allah dengan kebodohannya mengira bahwa kemenangan dan kejayaan baginya dalam perang ini, dan ia tidak mengetahui tentang pasukan pengintai:
“Ya Tuhan kami, kami telah menzalimi diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-A’raf: 23)
Dan tidak mengetahui datangnya kekuasaan: “Kemudian Tuhannya memilihnya, maka Dia menerima tobatnya dan memberinya petunjuk.” (QS. Thaha: 122)
Si terkutuk dengan kebodohannya mengira bahwa Allah Subhanahu akan meninggalkan pilihan dan kekasih-Nya yang diciptakan-Nya dengan tangan-Nya, meniupkan roh-Nya ke dalamnya, menyuruh malaikat-Nya sujud kepadanya, dan mengajarkannya nama segala sesuatu, karena sekali makan yang dimakannya.
Dan ia tidak tahu bahwa sang dokter telah mengajarkan obat kepada si sakit sebelum sakit, maka ketika ia merasakan sakit, ia segera menggunakan obat. Ketika musuh melemparkannya dengan panah yang mengenai bukan tempat yang mematikan, maka ia segera mengobati luka itu, dan bangkit seolah-olah tidak ada sakit padanya. Musuh diuji dengan dosa maka ia bersikeras, berdalih, dan menentang perintah, serta mencela hikmah, dan tidak meminta pengampunan, dan tidak menyesal atas kesalahan. Kekasih diuji dengan dosa maka ia mengakui, bertobat, dan menyesal, memohon dengan rendah hati dan tunduk, dan berlari kepada tempat berlindung makhluk, yaitu tauhid dan istighfar. Maka diangkatlah darinya celaan, diampuni dosanya, diterima tobatnya, dan dibukakan baginya semua pintu rahmat dan petunjuk. Dan kita adalah anak-anak, dan barangsiapa yang menyerupai bapaknya maka ia tidak zalim, dan barangsiapa yang wataknya adalah tobat dan istighfar maka ia telah mendapat petunjuk kepada watak yang paling baik.
BAGIAN
Kemudian ia menipu salah satu anak Adam, dan terus bermain dengannya hingga ia membunuh saudaranya, membuat ayahnya murka, dan mendurhakai Tuhannya. Maka ia menetapkan bagi keturunan (manusia) pembunuhan jiwa. Telah tetap dalam hadits sahih dari Nabi shallallahu alaihi wa aalahu wasallam bahwa beliau bersabda:
“Tidaklah ada jiwa yang dibunuh secara zalim melainkan anak Adam (Qabil) mendapat bagian dari darahnya, karena dialah yang pertama kali menetapkan pembunuhan.”
Maka musuh menipu pembunuh ini dengan memutus silaturahmi, durhaka kepada kedua orang tuanya, membuat Tuhannya murka, mengurangi bilangannya, menzalimi dirinya, menghadapkannya kepada siksaan yang paling besar, dan merampas bagiannya dari pahala yang besar.
BAGIAN
[Tipu dayanya terhadap manusia setelah Adam]
Kemudian urusan berjalan dengan lurus dan istiqamah, umat adalah satu, agama adalah satu, dan yang disembah adalah satu. Allah Taala berfirman:
“Manusia dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih. Kalau tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dari Tuhanmu, pastilah telah diberi keputusan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan.” (QS. Yunus: 19)
Dan Allah Taala berfirman: “Manusia itu (dahulunya) adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. Al-Baqarah: 213)
Sa’id berkata dari Qatadah: “Disebutkan kepada kami bahwa antara Adam dan Nuh alaihimassalam ada sepuluh abad, semuanya dalam petunjuk dan syariat yang benar, kemudian mereka berselisih setelah itu. Maka Allah Azza wa Jalla mengutus Nuh, dan dia adalah rasul pertama yang diutus Allah Taala kepada penduduk bumi, dan diutus ketika terjadi perselisihan di antara manusia dan meninggalkan kebenaran.”
Ibnu Abbas berkata: “Manusia adalah umat yang satu: mereka semua dalam Islam.”
Dan inilah pendapat yang benar tentang ayat tersebut.
Telah diriwayatkan Athiyyah dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: “Mereka adalah umat yang satu, mereka adalah orang-orang kafir.”
Ini adalah pendapat Hasan dan Atha. Keduanya berkata: “Manusia sejak wafatnya Adam hingga diutusnya Nuh alaihimassalam adalah umat yang satu atas satu agama, yaitu kekafiran. Mereka semua adalah orang-orang kafir seperti binatang, maka Allah mengutus Nuh, Ibrahim, dan para nabi.”
Pendapat ini sangat lemah, dan terputus dari Ibnu Abbas, sedangkan yang sahih darinya adalah sebaliknya.
Ibnu Hatim berkata: Abu Zur’ah menceritakan kepada kami, Syaiban bin Farukh menceritakan kepada kami, Hammam menceritakan kepada kami, Qatadah menceritakan kepada kami dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Mereka semua dalam Islam.”
Dan ini adalah yang benar secara pasti, karena bacaan Ubay bin Ka’b: “Kemudian mereka berselisih, maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan.”
Menjadi saksi bagi bacaan ini firman Allah Taala dalam surat Yunus:
“Manusia dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih.” (QS. Yunus: 19)
Yang dimaksud adalah: bahwa musuh menipu mereka dan bermain dengan mereka hingga mereka terbagi menjadi dua bagian, orang-orang kafir dan orang-orang mukmin. Maka ia menipu mereka dengan penyembahan berhala dan pengingkaran hari berbangkit. Pertama kali ia menipu para penyembah berhala adalah dengan cara berkutat di kuburan dan membuat gambar-gambar penghuninya agar mereka mengingat mereka dengan gambar-gambar itu, sebagaimana Allah Subhanahu mengisahkan kisah mereka dalam kitab-Nya. Allah berfirman:
“Dan mereka berkata, ‘Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu, dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr.'” (QS. Nuh: 23)
Bukhari berkata dalam sahihnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: “Ini adalah nama-nama orang-orang saleh dari kaum Nuh. Ketika mereka meninggal, setan membisikkan kepada kaum mereka: Buatlah patung-patung di tempat-tempat duduk mereka yang biasa mereka duduki, dan namailah dengan nama-nama mereka. Maka mereka melakukannya, namun tidak disembah hingga ketika generasi itu meninggal dan ilmu hilang, barulah disembah.”
Ibnu Jarir berkata dari Muhammad bin Qais, ia berkata: “Mereka adalah kaum yang saleh dari Bani Adam, mereka mempunyai pengikut yang mencontoh mereka. Ketika mereka meninggal, para sahabat mereka yang dulu mencontoh mereka berkata: Seandainya kita membuat gambar mereka, akan lebih membangkitkan semangat kita untuk beribadah ketika mengingat mereka. Maka mereka membuat gambar mereka. Ketika mereka meninggal dan datang generasi lain, Iblis menyelinap kepada mereka dan berkata: Sesungguhnya mereka dahulu menyembah patung-patung itu, dan dengan mereka hujan diturunkan. Maka mereka menyembahnya.”
Hisyam bin Muhammad bin Sa’ib Al-Kalbi berkata: Ayahku memberitahuku, ia berkata: “Pertama kali berhala disembah adalah ketika Adam alaihissalam wafat, Bani Syits bin Adam menempatkannya di dalam gua di gunung tempat Adam diturunkan di tanah Hind. Gunung itu disebut Nuzh, dan ia adalah gunung yang paling subur di bumi.”
Hisyam berkata: Ayahku memberitahuku dari Abu Salih, dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Bani Syits alaihissalam datang kepada jasad Adam di dalam gua, lalu mereka memuliakannya dan mendoakannya. Maka berkata seorang laki-laki dari Bani Qabil bin Adam: Wahai Bani Qabil, sesungguhnya Bani Syits mempunyai tempat yang mereka putar di sekelilingnya dan mereka muliakan, sedangkan kalian tidak mempunyai apa-apa. Maka ia memahat berhala untuk mereka, dan itulah yang pertama kali membuatnya.”
Hisyam berkata: Ayahku memberitahuku, ia berkata: “Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr adalah kaum yang saleh. Mereka meninggal dalam satu bulan, maka para kerabat mereka bersedih. Berkatalah seorang laki-laki dari Bani Qabil: Wahai kaumku, maukah kalian aku buatkan lima berhala menurut rupa mereka? Hanya saja aku tidak mampu memasukkan ruh ke dalamnya. Mereka berkata: Ya. Maka ia memahat lima berhala menurut rupa mereka dan memasangnya untuk mereka. Seorang laki-laki mendatangi saudaranya, pamannya, dan anak pamannya, lalu memuliakannya dan berkeliling di sekelilingnya, hingga berlalu generasi pertama itu. Patung-patung itu dibuat pada masa Barad bin Mahla’il bin Qainan bin Anusyh bin Syits bin Adam. Kemudian datang generasi lain yang memuliakannya lebih dari pemuliaan generasi pertama. Kemudian datang generasi ketiga setelah mereka, mereka berkata: Tidaklah orang-orang terdahulu memuliakan patung-patung ini kecuali mengharapkan syafaat mereka di sisi Allah Taala. Maka mereka menyembahnya, membesarkan urusannya, dan kekafiran mereka semakin kuat. Maka Allah mengutus kepada mereka Idris alaihissalam sebagai nabi, ia menyeru mereka, namun mereka mendustakannya. Maka Allah mengangkatnya ke tempat yang tinggi. Urusan mereka terus menguat – sebagaimana kata Ibnu Kalbi dari Abu Kalbi dari Abu Salih dari Ibnu Abbas – hingga masa Nuh alaihissalam. Allah Taala mengutusnya sebagai nabi ketika ia berusia empat ratus delapan puluh tahun. Ia menyeru mereka kepada Allah Taala dalam masa kenabian selama seratus dua puluh tahun, namun mereka durhaka dan mendustakannya. Maka Allah Taala memerintahkannya membuat bahtera. Ia selesai membuatnya dan menaikinya ketika berusia enam ratus tahun. Orang-orang yang tenggelam pun tenggelam, dan ia tinggal setelah itu selama tiga ratus lima puluh tahun menyeru mereka kepada Allah. Antara Adam dan Nuh ada seribu dua ratus tahun. Lalu Allah menurunkan air yang membawa berhala-berhala ini dari satu daerah ke daerah lain hingga melemparkannya ke tanah Jeddah. Ketika air surut dan berhala-berhala itu tinggal di pantai, angin menimbunnya hingga menutupinya.”
Aku berkata: Zahir Quran menunjukkan sebaliknya, bahwa Nuh alaihissalam tinggal di tengah kaumnya selama seribu tahun kecurang lima puluh tahun, dan bahwa Allah Azza wa Jalla membinasakan mereka dengan tenggelam setelah ia tinggal di tengah mereka selama masa itu.
Al-Kalbi berkata: Amr bin Luhayy adalah seorang dukun dan ia mempunyai jin yang memberitahunya: Segeralah perjalanan dan kepergian dari Tihamah, dengan keselamatan dan kebahagiaan. Ia berkata: Pergilah tanpa menetap. Ia berkata: Datanglah ke pantai Jeddah, kau akan menemukan di sana berhala-berhala yang tersedia. Bawalah ke Tihamah dan jangan takut, kemudian serulah bangsa Arab untuk menyembahnya, mereka akan menjawab. Maka ia mendatangi sungai Jeddah dan mengeluarkannya, kemudian membawanya hingga tiba di Tihamah. Ketika datang musim haji, ia menyeru bangsa Arab semua untuk menyembahnya. Auf bin Azrah bin Zaid Al-Lat bin Rufaidah bin Tsaur bin Kalb bin Wabrah bin Taghlub bin Hulwan bin Imran bin Haf bin Qudha’ah menjawabnya. Maka ia menyerahkan Wadd kepadanya, lalu ia membawanya. Wadd berada di Wadi Al-Qura di Daumat Al-Jandal, dan ia menamai anaknya Abdul Wadd. Dialah orang pertama yang dinamai demikian. Ia menjadikan Uruf anaknya yang bernama Amir yang disebut Amir Al-Ajdar sebagai pelayannya. Anak-anaknya terus melayaninya hingga datang Islam.
Al-Kalbi berkata: Malik bin Haritsah menceritakan kepadaku bahwa ia melihat Wadd. Ia berkata: Ayahku mengirimku dengan susu kepadanya, dan berkata: Berilah minum tuhanmu. Maka aku meminumnya. Kemudian aku melihat Khalid bin Walid radhiyallahu anhu setelah ia menghancurkannya menjadi serpihan-serpihan. Rasulullah shallallahu alaihi wa aalahu wasallam mengutus Khalid bin Walid untuk menghancurkannya. Bani Azrah dan Bani Amir Al-Ajdar menghalangi antara dia dan penghancurannya. Maka ia memerangi mereka, membunuh mereka, menghancurkan dan memecahkannya.
Al-Kalbi berkata: Aku berkata kepada Malik bin Haritsah: Gambarkan Wadd untukku, hingga seolah-olah aku melihatnya. Ia berkata: Ia adalah patung seorang laki-laki sebesar-besar laki-laki, telah diukir – yaitu dipahat – padanya dua helai kain, memakai sarung satu kain dan berselendang dengan yang lain, padanya ada pedang yang telah dikalungkannya, dan telah menyandang busur, di depannya ada tombak yang padanya ada bendera dan tempat anak panah yang berisi anak panah, yaitu kantong anak panah.
Dia berkata: dan kembali kepada hadits tersebut. Dia berkata: Dan Amr bin Luhayy dari Mudhar bin Nizar memberikan respons. Maka dia menyerahkan kepada seorang laki-laki dari Hudzail yang disebut Al-Harits bin Tamim bin Sa’d bin Hudzail bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar: patung Suwa’. Patung itu berada di suatu tanah yang disebut Wahat dari lembah Nakhlah, disembah oleh orang-orang Mudhar yang berada di sekitarnya. Mengenai hal itu, seorang laki-laki Arab berkata dalam syairnya:
“Kau lihat mereka berkeliling kiblat mereka dengan tekun, Sebagaimana Hudzail tekun menyembah Suwa’ Mereka terus berjatuhan di sisinya sebagai korban persembahan, Dari simpanan setiap penggembala”
Dan suku Madhhij merespons, maka dia menyerahkan kepada An’am bin Amr Al-Muradi patung Yaghuts. Patung itu berada di sebuah bukit di Yaman yang disembah oleh Madhhij dan sekutu-sekutunya.
Dan suku Hamdan merespons. Maka dia menyerahkan kepada Malik bin Martsad bin Jasyam bin Hasyid bin Jasyam bin Khairan bin Nauf bin Hamdan: patung Ya’uq. Patung itu berada di sebuah kampung yang disebut Khaiwan. Hamdan dan sekutu-sekutunya dari Yaman menyembahnya.
Dan suku Himyar merespons: maka dia menyerahkan kepada seorang laki-laki dari Dzu Ra’in yang disebut Ma’d Yakarib patung Nasr. Patung itu berada di suatu tempat di tanah Saba yang disebut Balkha’, disembah oleh Himyar dan sekutu-sekutunya. Mereka terus menyembahnya hingga Dzu Nuwas menjadikan mereka Yahudi.
Patung-patung berhala ini terus disembah hingga Allah mengutus Nabi Muhammad (semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya serta keluarganya) yang menghancurkan dan memecahkannya.
Aku berkata: Ini adalah penjelasan tentang apa yang disebutkan Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Ibnu Abbas yang berkata: “Patung-patung berhala yang ada pada kaum Nuh menjadi disembah di kalangan Arab. Adapun Wadd, dulunya milik suku Kalb di Daumat al-Jandal. Adapun Suwa’, dulunya milik Hudzail. Adapun Yaghuts, dulunya milik Murad, kemudian milik Bani Ghatif di Hiraf dekat Saba. Adapun Ya’uq dulunya milik Hamdan. Adapun Nasr, dulunya milik Himyar, milik keluarga Dzu al-Kala’. Dia berkata: Dan ini adalah nama-nama laki-laki saleh dari kaum Nuh” dan dia menyebutkan apa yang telah disebutkan sebelumnya.
Dalam Shahih Al-Bukhari dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah (semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya serta keluarganya) bersabda:
“Aku melihat Amr bin Amir Al-Khuza’i menyeret ususnya di neraka. Dan dia adalah orang pertama yang melepaskan hewan-hewan sa’ibah.”
Dalam lafadz lain: “Dan merubah agama Ibrahim.”
Ibnu Ishaq berkata: Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimi menceritakan kepadaku bahwa Abu Shalih As-Samman menceritakan kepadanya bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata: Aku mendengar Rasulullah (semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya) berkata kepada Aktsam bin Al-Jaun Al-Khuza’i: “Wahai Aktsam, aku melihat Amr bin Luhayy bin Qam’ah bin Khindif menyeret ususnya di neraka, dan aku tidak melihat seorang laki-laki yang lebih mirip dengan laki-laki lain daripada dirimu dengannya, atau dia denganmu.” Maka Aktsam berkata: “Semoga kemiripannya tidak membahayakanku wahai Rasulullah.” Beliau berkata: “Tidak, sesungguhnya kamu beriman sedangkan dia kafir. Sesungguhnya dia adalah orang pertama yang merubah agama Ismail, mendirikan patung-patung berhala, membuat Bahirah, melepaskan Sa’ibah, menyambung Washilah, dan melindungi Ham.”
Ibnu Hisyam berkata: Sebagian ahli ilmu menceritakan kepadaku bahwa Amr bin Luhayy keluar dari Makkah menuju Syam untuk suatu urusannya. Ketika dia tiba di Ma’ab dari tanah Balqa’, dan di sana pada waktu itu ada orang-orang Amaliq, yaitu keturunan Amlaq bin Laud bin Sam bin Nuh, dia melihat mereka menyembah patung-patung berhala. Maka dia berkata kepada mereka: “Apa patung-patung berhala yang kalian sembah ini?” Mereka berkata: “Kami meminta hujan dengannya maka kami diberi hujan, dan kami meminta pertolongan dengannya maka kami ditolong.” Maka dia berkata: “Tidakkah kalian memberiku salah satu darinya, agar aku membawanya ke tanah Arab supaya mereka menyembahnya?” Mereka memberikannya sebuah patung yang disebut Hubal. Maka dia kembali ke Makkah dengannya, mendirikannya, dan memerintahkan manusia untuk menyembah dan mengagungkannya.
Hisyam berkata: Ayahku dan yang lainnya menceritakan kepadaku bahwa ketika Ismail (alaihissalam) menetap di Makkah dan melahirkan anak-anaknya di sana, mereka bertambah banyak hingga memenuhi Makkah dan mengusir orang-orang Amaliq yang ada di sana. Makkah menjadi sempit bagi mereka, dan terjadi peperangan serta permusuhan di antara mereka, sebagian mengusir sebagian yang lain. Maka mereka menyebar ke berbagai negeri mencari penghidupan. Yang mendorong mereka kepada penyembahan patung-patung berhala dan batu-batuan adalah: tidak ada yang berpindah dari Makkah kecuali membawa serta batu dari batu-batu Haram, sebagai pengagungan terhadap Haram dan kerinduan kepada Makkah. Di mana pun mereka singgah, mereka meletakkannya dan mengelilinginya sebagaimana mereka mengelilingi Baitullah, karena cinta kepada Baitullah dan kerinduan kepadanya. Mereka dalam keadaan itu tetap mengagungkan Baitullah dan Makkah, berhaji dan berumrah, berdasarkan warisan Ibrahim dan Ismail (alaihimassalam). Kemudian mereka menyembah apa yang mereka anggap baik dan melupakan apa yang dahulu mereka lakukan, mengganti agama Ibrahim dengan yang lain. Maka mereka menyembah patung-patung berhala dan menjadi seperti umat-umat sebelum mereka. Mereka mengeluarkan apa yang pernah disembah kaum Nuh (alaihissalam) dari patung-patung itu berdasarkan warisan yang tersisa dari ingatan tentangnya di kalangan mereka. Namun pada mereka masih ada sisa-sisa dari masa Ibrahim dan Ismail, yaitu ritual-ritual yang mereka lakukan berupa pengagungan Baitullah, tawaf mengelilinginya, haji, umrah, wuquf di Arafah dan Muzdalifah, dan penyembelihan hewan kurban, meskipun mereka memasukkan ke dalamnya hal-hal yang bukan bagiannya.
Suku Nizar biasa mengucapkan dalam talbiyah mereka: “Labbaika Allahumma labbaika, Labbaika la syarika laka Illa syarikan huwa laka Tamlikuhu wa ma malaka”
Mereka mengesakan-Nya dalam talbiyah, namun memasukkan bersama-Nya tuhan-tuhan mereka, dan menjadikan kepemilikan tuhan-tuhan itu di tangan-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman kepada Nabi-Nya (semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya serta keluarganya):
“Dan kebanyakan mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan yang lain).” (QS. Yusuf: 106)
Maksudnya: mereka tidak mengesakan-Ku dengan mengetahui hak-Ku kecuali menjadikan bersama-Ku sekutu dari makhluk-Ku.
Talbiyah suku Akk, ketika mereka keluar berhaji, mereka mendahulukan di depan mereka dua budak hitam. Keduanya berada di depan rombongan mereka dan berkata: “Kami adalah burung gagak Akk”
Maka suku Akk berkata setelah mereka: “Akk kepadamu takluk, Hamba-hambamu yang Yamani”
Suku Rabi’ah, ketika berhaji dan telah menyelesaikan manasik serta berwuquf di tempat-tempat wuquf, mereka berangkat pada nafar pertama dan tidak tinggal hingga akhir tasyriq.
Orang pertama yang merubah agama Ismail, mendirikan patung-patung berhala, melepaskan Sa’ibah, membuat Bahirah, menyambung Washilah, dan melindungi Hami adalah Amr bin Rabi’ah yang juga disebut Luhayy bin Haritsah bin Amr bin Amir Al-Azdi – dan dia adalah bapak suku Khuza’ah. Ibu Amr adalah Fuhairah binti Amir bin Al-Harits, dan ada yang mengatakan Qam’ah binti Midlal. Al-Harits adalah yang menangani urusan Ka’bah. Ketika Amr bin Luhayy dewasa, dia merebut kekuasaan darinya dan memerangi Jurhum dengan Bani Ismail. Dia mengalahkan mereka dan mengusir mereka dari Ka’bah serta mengasingkan mereka dari tanah Makkah. Dia mengambil alih penjagaan Baitullah setelah mereka.
Kemudian dia sakit parah dan dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya di Balqa’ Syam ada mata air panas, jika kamu mendatanginya kamu akan sembuh.” Maka dia mendatanginya dan mandi di sana lalu sembuh. Dia menemukan penduduk di sana menyembah patung-patung berhala. Dia berkata: “Apa ini?” Mereka berkata: “Kami meminta hujan dengannya dan meminta pertolongan dengannya untuk melawan musuh.” Maka dia meminta mereka memberinya salah satu patung, dan mereka melakukannya. Dia kembali ke Makkah dengannya dan mendirikannya di sekitar Ka’bah.
Orang-orang Arab mengambil patung-patung berhala. Yang paling tua di antaranya adalah Manat. Orang-orang Arab biasa menamai: Abd Manat dan Zaid Manat. Patung itu didirikan di pantai laut dari arah Musyallal di Qadid, antara Makkah dan Madinah. Seluruh orang Arab mengagungkannya. Suku Aus dan Khazraj serta penduduk Madinah, Makkah dan tempat-tempat yang berdekatan mengagungkannya, menyembelih untuknya dan memberikan hadiah kepadanya. Keturunan Ma’d masih memegang sisa-sisa agama Ismail. Suku Rabi’ah dan Mudhar masih memegang sisa-sisa agamanya, dan tidak ada yang lebih mengagungkannya daripada suku Aus dan Khazraj.
Hisyam berkata: Seorang laki-laki dari Quraisy menceritakan kepada kami dari Abu Ubaidah bin Abdullah bin Abu Ubaidah bin Muhammad bin Ammar bin Yasir berkata: “Suku Aus dan Khazraj serta Arab tetangga mereka dari penduduk Yatsrib dan lainnya berhaji, berwuquf di semua tempat wuquf bersama manusia, namun tidak mencukur kepala mereka. Ketika mereka berangkat (nafar), mereka mendatanginya lalu mencukur kepala mereka di sisinya dan tinggal di sana, tidak menganggap haji mereka sempurna kecuali dengan itu.”
Manat milik Hudzail dan Khuza’ah. Rasulullah (alaihissalam) mengutus Ali untuk menghancurkannya pada tahun Fathu Makkah.
Kemudian mereka mengambil Al-Lat di Thaif. Ia lebih baru daripada Manat. Ia adalah batu persegi. Ada seorang Yahudi yang membuat sawiq di dekatnya. Pelayannya dari suku Tsaqif, yaitu Bani Attab bin Malik. Mereka telah membangun bangunan di atasnya. Quraisy dan seluruh Arab mengagungkannya. Dengannya orang Arab menamai: Zaid Al-Lat dan Taim Al-Lat. Ia berada di tempat menara kiri masjid Thaif sekarang.
Ia tetap demikian hingga Tsaqif masuk Islam. Maka Rasulullah (semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya serta keluarganya) mengutus Al-Mughirah bin Syu’bah untuk menghancurkannya dan membakarnya dengan api.
Kemudian mereka mengambil Al-Uzza. Ia lebih baru daripada Al-Lat dan Manat. Dzalim bin As’ad yang membuatnya. Ia berada di lembah Nakhlah Syamiyah yang disebut Huradl, di hadapan Ghumair, sebelah kanan jalan naik menuju Irak dari Makkah, di atas Dzat Irq. Mereka membangun rumah untuknya dan mereka mendengar suara darinya.
Hisyam berkata: Ayahku menceritakan kepadaku dari Abu Shalih dari Ibnu Abbas berkata: “Al-Uzza adalah syaitanah yang mendatangi tiga pohon samurah di lembah Nakhlah. Ketika Rasulullah (semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya) menaklukkan Makkah, beliau mengutus Khalid bin Al-Walid dan berkata: ‘Pergilah ke lembah Nakhlah. Kamu akan menemukan tiga pohon samurah, tebanglah yang pertama.’ Maka dia mendatanginya dan menebangnya. Ketika dia kembali kepada Nabi, beliau berkata: ‘Apakah kamu melihat sesuatu?’ Dia berkata: ‘Tidak.’ Beliau berkata: ‘Tebanglah yang kedua.’ Maka dia mendatanginya dan menebangnya. Kemudian dia mendatangi Nabi (sallallahu alaihi wasallam) dan beliau berkata: ‘Apakah kamu melihat sesuatu?’ Dia berkata: ‘Tidak.’ Beliau berkata: ‘Tebanglah yang ketiga.’ Maka dia mendatanginya dan tiba-tiba dia melihat seorang wanita Habasyah berambut kusut dengan kedua tangannya di pundaknya, menyeringai dengan taringnya. Di belakangnya ada Dubayyah bin Harmi Asy-Syaibani kemudian As-Sulami yang merupakan pelayannya. Ketika dia melihat Khalid, dia berkata:
‘Wahai Uzza, berseranlah dengan serangan yang tidak mendustakan Terhadap Khalid, lepaskan kerudung dan bersiaplah Jika kamu tidak membunuh Khalid hari ini Kamu akan menanggung kehinaan segera dan menjadi Nasrani’
Maka Khalid berkata: ‘Wahai Uzza, kekufuranmu, bukan kesucianmu Sesungguhnya aku melihat Allah telah menghinakanmu’
Kemudian dia memukulnya dan membelah kepalanya. Ternyata ia hanya arang. Kemudian dia menebang pohon dan membunuh pelayannya, lalu mendatangi Nabi (semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya serta keluarganya) dan mengabarkannya. Beliau berkata: ‘Itulah Al-Uzza, dan tidak ada Uzza setelahnya bagi Arab. Sesungguhnya ia tidak akan disembah setelah hari ini.'”
Hisyam berkata: Quraisy memiliki patung-patung berhala di dalam Ka’bah dan di sekelilingnya. Yang paling besar di sisi mereka adalah Hubal. Ia – menurut yang sampai kepadaku – terbuat dari batu akik merah berbentuk manusia dengan tangan kanan patah. Quraisy mendapatkannya dalam keadaan demikian, maka mereka membuatkannya tangan dari emas. Orang pertama yang mendirikannya adalah Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar dan disebut Hubal Khuzaimah. Ia berada di dalam Ka’bah. Di depannya ada tujuh anak panah, tertulis pada salah satunya: “shahih” (sah), dan pada yang lain: “mulshaq” (tersemat). Jika mereka ragu tentang seorang anak, mereka memberikan hadiah kepadanya, kemudian mengundi dengan anak panah. Jika keluar “shahih” mereka menasabkannya, dan jika keluar “mulshaq” mereka menolaknya. Ada anak panah untuk orang mati, anak panah untuk pernikahan, dan tiga yang tidak dijelaskan untuk apa.
Jika mereka berselisih dalam suatu perkara, atau ingin bepergian atau bekerja, mereka mendatanginya dan melakukan istiqsamah dengan anak panah di sisinya. Apa yang keluar, mereka lakukan dan patuhi. Di sisinya Abdul Muthalib mengundi anak panah untuk anaknya Abdullah, ayah Nabi (semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya serta keluarganya). Dialah yang Abu Sufyan katakan kepadanya pada hari Uhud: “Tinggikan Hubal!” Maka Rasulullah (semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya serta keluarganya) berkata: “Katakan kepadanya: Allah lebih tinggi dan lebih mulia.”
Mereka memiliki Isaf dan Na’ilah.
Hisyam berkata: Al-Kalbi menceritakan dari Abu Shalih dari Ibnu Abbas bahwa Isaf adalah seorang laki-laki dari Jurhum bernama Isaf bin Ya’la, dan Na’ilah binti Zaid dari Jurhum. Dia mencintainya di tanah Yaman. Mereka datang sebagai jamaah haji, masuk ke Ka’bah, dan menemukan kelengahan dari manusia dan kesendirian dari Baitullah. Maka dia berzina dengannya di dalam Baitullah. Mereka pun dimutasi menjadi dua batu. Pada pagi hari orang-orang menemukan mereka telah dimutasi, maka mereka mengeluarkannya dan meletakkannya di tempatnya. Khuza’ah, Quraisy, dan orang-orang Arab yang berhaji ke Baitullah setelahnya menyembah keduanya.
Hisyam berkata: Ketika keduanya dimutasi menjadi batu, mereka diletakkan di dekat Ka’bah agar manusia mengambil pelajaran dari mereka. Ketika keduanya lama berada di sana dan patung-patung berhala disembah, keduanya pun disembah bersama patung-patung itu. Salah satunya menempel pada Ka’bah dan yang lain di tempat Zamzam. Quraisy memindahkan yang menempel pada Ka’bah ke yang lain, dan mereka menyembelih di dekat keduanya.
Di antara patung-patung berhala itu ada Dzul Khalashah. Ia adalah batu putih berukir dengan bentuk seperti mahkota. Ia memiliki rumah antara Makkah dan Yaman dengan jarak perjalanan tujuh malam dari Makkah. Pelayannya dari Bani Umamah dari Bahilah bin A’shar. Suku Khath’am dan Bajilah mengagungkannya dan memberikan hadiah kepadanya, juga Azd As-Saratdan suku-suku Arab dari Hawazin. Rasulullah (semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya serta keluarganya) berkata kepada Jarir:
“Tidakkah kamu cukupkan aku dari Dzul Khalashah?”
Maka dia pergi kepadanya dengan suku Ahmas dan berperang melawan Khath’am dan Bahilah yang membelanya. Dia mengalahkan mereka, menghancurkan rumah Dzul Khalashah, dan membakarnya dengan api hingga terbakar.
Dzul Khalashah sekarang adalah ambang pintu masjid Tabalah.
Suku Daus memiliki patung bernama “Dzul Kaffain”. Ketika mereka masuk Islam, Rasulullah (semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya serta keluarganya) mengutus Thufail bin Amr untuk membakarnya.
Bani Al-Harits bin Yasykur dari Al-Azd memiliki patung bernama “Dzusy Syara”.
Suku Qudla’ah, Lakhm, Judzam, Amilah, dan Ghathfan memiliki patung di perbatasan Syam bernama “Al-Aqishar”.
Suku Muzainah memiliki patung bernama “Nuhm”, dan dengan namanya mereka menamai Abd Nuhm.
Azd As-Saratmemiliki patung bernama “A’im”. Suku Anzah memiliki patung bernama “Sa’ir”.
Suku Thaiy memiliki patung bernama “Al-Fals”.
Setiap keluarga di Makkah memiliki patung di rumah mereka yang mereka sembah. Jika salah satu dari mereka ingin bepergian, hal terakhir yang dilakukannya di rumahnya adalah mengusapnya. Dan jika dia pulang dari perjalanan, hal pertama yang dilakukannya ketika masuk rumahnya adalah mengusapnya.
Ibnu Ishaq berkata: Suku Khaulan memiliki patung bernama “Amm Anas” di tanah Khaulan. Mereka membagi untuk patung itu dari ternak dan ladang mereka, bagian antara dia dan Allah menurut anggapan mereka. Apa yang masuk ke dalam bagian Allah dari bagian Amm Anas, mereka kembalikan kepadanya. Dan apa yang masuk ke dalam bagian patung dari bagian Allah yang mereka namai untuk-Nya, mereka biarkan untuknya. Tentang mereka Allah Subhanahu menurunkan:
“Dan mereka menetapkan untuk Allah bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan-Nya, lalu mereka berkata: ‘Ini untuk Allah menurut anggapan mereka dan ini untuk berhala-berhala kami.’ Maka apa yang untuk berhala-berhala mereka, tidak sampai kepada Allah; dan apa yang untuk Allah, maka itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.” (QS. Al-An’am: 136)
Ibnu Ishaq berkata: Bani Malkan bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah memiliki sebuah berhala yang disebut “Sa’d” berupa batu di padang tandus yang tinggi. Seorang laki-laki dari Bani Malkan datang dengan unta-untanya yang subur untuk dihadapkan kepadanya dengan mengharapkan berkahnya—menurut anggapan mereka. Ketika unta-unta itu melihat berhala tersebut (padahal unta-unta itu sudah terbiasa digembalakan, bukan dikendarai), dan karena biasanya darah dicurahkan di atas berhala itu, unta-unta itu lari terkejut ke segala arah. Pemiliknya pun marah, lalu mengambil batu dan melemparkannya ke berhala itu sambil berkata: “Semoga Allah tidak memberkatimu! Kau telah menakuti unta-untaku!” Kemudian dia keluar mencari unta-untanya hingga berhasil mengumpulkannya kembali. Setelah terkumpul, dia berkata:
“Kami datang kepada Sa’d agar dia menyatukan kumpulan kami, Namun Sa’d malah mencerai-beraikan kami, maka kami bukan dari Sa’d lagi. Dan apakah Sa’d itu selain batu di padang tandus dari bumi, Yang tidak menyeru kepada kebaikan dan tidak pula kepada petunjuk?”
Ibnu Ishaq berkata: Amr bin al-Jumuh adalah salah satu pemimpin dari pemimpin-pemimpin Bani Salamah dan orang terhormat dari kaum bangsawan mereka. Dia telah membuat di rumahnya sebuah berhala dari kayu yang disebut Manah [sebagaimana yang biasa dilakukan para bangsawan. Dia menjadikannya sebagai tuhan yang diagungkan dan dimuliakan]. Ketika para pemuda Bani Salamah seperti Mu’adz bin Jabal, anaknya Mu’adz bin Amr, dan lainnya yang telah masuk Islam dan menghadiri Baiat Aqabah, mereka biasa keluar malam-malam mendatangi berhala Amr itu, mengangkatnya, lalu membuangnya ke dalam salah satu lubang Bani Salamah yang berisi kotoran manusia dengan kepala di bawah. Ketika pagi tiba, Amr berkata: “Celakalah kalian! Siapa yang menyerang tuhan kami malam ini?” Lalu dia keluar mencarinya, dan ketika menemukannya, dia mencucinya, membersihkannya, dan memberi wewangian, kemudian berkata: “Demi Allah, seandainya aku tahu siapa yang melakukan ini padamu, pasti akan aku permalukan dia.” Ketika sore tiba dan dia tidur, mereka keluar lagi dan melakukan hal yang sama pada berhalanya. Dia pun keluar mencarinya dan mendapatinya dalam keadaan yang sama seperti sebelumnya, lalu mencucinya, membersihkannya, dan memberi wewangian. Mereka terus melakukan hal itu kepadanya setiap sore. Ketika hal ini berlangsung lama, suatu hari dia mengeluarkannya dari tempat dimana berhala itu dibuang, mencucinya, membersihkannya, memberi wewangian, lalu mengambil pedangnya dan menggantungkannya pada berhala itu sambil berkata: “Demi Allah, aku tidak tahu siapa yang melakukan hal yang kau alami ini padamu. Jika ada kebaikan padamu, maka belahlah dirimu: ini pedang bersamamu.” Ketika sore tiba dan dia tidur, mereka mendatanginya, mengambil pedang dari lehernya, lalu mengambil seekor anjing mati dan mengikatnya bersama berhala itu dengan tali, kemudian membuangnya ke dalam sumur Bani Salamah yang berisi kotoran manusia. Ketika pagi tiba, Amr tidak mendapatinya di tempatnya yang biasa, lalu keluar mengikutinya hingga menemukannya di sumur itu dengan kepala di bawah terikat bersama anjing mati. Ketika melihatnya, dia menyadari keadaannya, dan orang-orang dari kaumnya yang telah masuk Islam berbicara kepadanya, maka dia pun masuk Islam dan Islamnya menjadi baik. Dia berkata ketika masuk Islam dan mengetahui apa yang telah diketahuinya dari Allah, sambil mengingat berhalanya itu dan apa yang telah dilihatnya mengenai keadaannya, serta bersyukur kepada Allah yang telah menyelamatkannya dari kebutaan dan kesesatan yang dulu dialaminya:
“Demi Allah, seandainya kau adalah tuhan, tidaklah akan Kau dan anjing berada di tengah sumur dalam ikatan. Cih, betapa hinanya pertemuanku dengan tuhan yang dekat! Sekarang kami telah meneliti tentangmu dari kejelekan penipuan. Segala puji bagi Allah Yang Maha Tinggi yang memiliki karunia, Yang Maha Pemberi Rezeki, Penguasa agama. Dialah yang menyelamatkanku sebelum Aku berada dalam kegelapan kubur yang tergadai.”
Ibnu Ishaq berkata: Penduduk setiap rumah mengambil di rumah mereka sebuah berhala yang mereka sembah. Jika salah seorang dari mereka hendak bepergian, dia mengusap berhala itu, dan jika pulang dari perjalanan, dia mengusapnya, sehingga itulah akhir pertemuannya dengannya dan awal pertemuannya dengannya. Ketika Allah mengutus Muhammad shallallahu alaihi wa alihi wasallam dengan tauhid, kaum Quraisy berkata:
“Apakah dia menjadikan tuhan-tuhan itu tuhan yang satu? Sesungguhnya ini benar-benar sesuatu yang sangat mengherankan.” (Surat Shad: 5)
Orang-orang Arab telah mengambil bersama Ka’bah beberapa thaghut, yaitu rumah-rumah yang mereka agungkan sebagaimana mengagungkan Ka’bah. Mereka memiliki penjaga dan pemelihara, dan mereka memberikan hadiah kepadanya sebagaimana memberikan hadiah kepada Ka’bah, serta mengelilinginya sebagaimana mengelilingi Ka’bah dan menyembelih di sisinya sebagaimana menyembelih di Ka’bah. Jika seseorang bepergian dan turun di suatu tempat, dia mengambil empat batu, memilih yang terbaik dan menjadikannya sebagai tuhan, serta menjadikan tiga lainnya sebagai tungku untuk periuk. Jika dia berangkat, dia meninggalkannya, dan jika turun di tempat lain, dia melakukan hal yang sama.
Hanbal berkata: Hasan bin ar-Rabi’ menceritakan kepada kami, dia berkata: Mahdi bin Maimun menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Abu Raja’ al-Utharidi berkata: “Ketika Nabi shallallahu alaihi wa alihi wasallam diutus dan kami mendengar tentang beliau, kami mengikuti Musailamah al-Kadzdzab, maka kami mengikuti api neraka. Dia berkata: Kami menyembah batu di masa jahiliah, jika kami menemukan batu yang lebih baik darinya, kami membuang yang itu dan mengambilnya. Jika kami tidak menemukan batu, kami mengumpulkan segenggam tanah, lalu kami datangkan kambing dan memerah susunya di atasnya, kemudian kami mengelilinginya.”
Abu Raja’ juga berkata: “Kami biasa mengumpulkan pasir, memerah susu di atasnya, lalu menyembahnya. Kami biasa mengambil batu putih dan menyembahnya selama beberapa waktu, kemudian membuangnya.”
Abu Bakar bin Abi Syaibah berkata: Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, al-Hajjaj bin Abi Zainab mengabarkan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Abu Utsman an-Nahdi berkata: “Kami di masa jahiliah menyembah batu, lalu kami mendengar penyeru yang berseru: ‘Wahai pemilik kendaraan, sesungguhnya tuhan kalian telah mati, maka carilah tuhan!’ Dia berkata: Maka kami keluar dengan segala kendaraan, sementara kami dalam keadaan seperti itu mencarinya, tiba-tiba ada penyeru yang berseru: ‘Kami telah menemukan tuhan kalian, atau yang serupa dengannya,’ ternyata sebuah batu, maka kami menyembelih unta di atasnya.”
Muhammad bin Sa’d berkata: Muhammad bin Umar mengabarkan kepada kami, dia berkata: al-Hajjaj bin Shafwan menceritakan kepadaku dari Ibnu Abi Husain dari Syahr bin Hawsyab dari Umar bin Abasah, dia berkata: “Aku adalah seorang yang menyembah batu-batu. Suatu kaum turun dan tidak ada tuhan bersama mereka, maka salah seorang dari mereka keluar dan mengambil empat batu, memasang tiga untuk periuknya, dan menjadikan yang terbaik sebagai tuhan yang disembah. Kemungkinan dia menemukan yang lebih baik darinya sebelum berangkat, maka dia meninggalkannya dan mengambil yang lain.”
Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam menaklukkan Mekah, beliau mendapati di sekitar Baitullah tiga ratus enam puluh berhala. Beliau mulai menusuk dengan ujung busurnya ke wajah dan mata berhala-berhala itu sambil berkata:
“Kebenaran telah datang dan kebatilan telah lenyap. Sesungguhnya kebatilan itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.” (Surat al-Isra’: 81)
Berhala-berhala itu berjatuhan dengan kepala di bawah, kemudian beliau memerintahkan untuk mengeluarkannya dari masjid dan membakarnya.
Fasal
Permainan setan terhadap kaum musyrik dalam penyembahan berhala memiliki banyak sebab. Setan mempermainkan setiap kaum sesuai dengan tingkat akal mereka.
Suatu golongan dipanggil setan untuk menyembah berhala dari segi mengagungkan orang-orang mati yang berhala-berhala itu dibuat menyerupai gambar mereka, sebagaimana telah dijelaskan tentang kaum Nuh alaihissalam. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa alihi wasallam melaknat orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan tempat lampu, melarang shalat menghadap kuburan, memohon kepada Rabbnya agar tidak menjadikan kuburnya sebagai berhala yang disembah, melarang umatnya menjadikan kuburnya sebagai hari raya, dan berkata: “Allah sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” Beliau memerintahkan untuk meratakan kuburan dan menghapus patung-patung.
Namun kaum musyrik menolak kecuali menentang semua itu, baik karena kebodohan maupun karena permusuhan terhadap ahli tauhid, dan hal itu tidak merugikan mereka sedikitpun. Sebab inilah yang dominan pada kaum musyrik awam.
Adapun golongan khusus mereka, mereka menjadikan berhala—menurut anggapan mereka—dalam bentuk bintang-bintang yang berpengaruh di alam menurut mereka. Mereka menjadikan untuknya rumah-rumah, penjaga, pemelihara, haji, dan kurban. Hal ini tidak pernah hilang di dunia baik dulu maupun sekarang.
Di antaranya: rumah di puncak gunung di Isfahan yang di dalamnya terdapat berhala-berhala yang dikeluarkan oleh salah satu raja Majusi dan dijadikannya sebagai rumah api.
Di antaranya rumah kedua, ketiga, dan keempat di Sana’a yang dibangun oleh salah satu kaum musyrik atas nama bintang Zuhrah, lalu dihancurkan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu ta’ala anhu.
Di antaranya rumah yang dibangun oleh Raja Qabus atas nama matahari di kota Farghana, lalu dihancurkan oleh al-Mu’tashim.
Bangsa yang paling keras dalam jenis syirik ini adalah India.
Yahya bin Bisyr berkata: Sesungguhnya syariat India diletakkan untuk mereka oleh seorang laki-laki yang disebut Brahman. Dia meletakkan untuk mereka berhala-berhala dan menjadikan rumah terbesar mereka sebagai rumah di salah satu kota di negeri Sind. Dia menempatkan di dalamnya berhala terbesar mereka dan mengklaim bahwa itu dalam bentuk Huyula al-Akbar. Kota ini ditaklukkan pada masa al-Hajjaj dan namanya “al-Multan”. Kaum Muslim ingin mencabut berhala itu, namun dikatakan: “Jika kalian membiarkannya dan tidak mencabutnya, kami akan memberikan kepada kalian sepertiga dari harta yang terkumpul untuknya.” Maka Abdul Malik bin Marwan memerintahkan untuk membiarkannya. Orang-orang India berhaji kepadanya dari sekitar dua ribu farsakh, dan siapa yang berhaji kepadanya harus membawa uang dari seratus hingga sepuluh ribu, tidak boleh kurang dari ini dan tidak boleh lebih. Dia memasukkannya ke dalam peti besar yang ada di sana dan mengelilingi berhala itu. Ketika mereka pergi dan kembali ke negeri mereka, harta itu dibagi: sepertiga untuk kaum Muslim, sepertiga untuk pembangunan kota dan benteng-bentengnya, dan sepertiga untuk penjaga berhala dan kepentingannya.
Asal mazhab ini dari kaum musyrik Shabiah, yaitu kaum Ibrahim alaihissalam yang beliau ajak berdebat tentang kebatilan syirik, dan beliau hancurkan hujah mereka dengan ilmunya serta tuhan-tuhan mereka dengan tangannya, maka mereka berusaha membakarnya.
Ini adalah mazhab kuno di dunia, dan pengikutnya terdiri dari berbagai golongan.
Di antara mereka adalah penyembah matahari yang mengklaim bahwa matahari adalah malaikat dari para malaikat yang memiliki jiwa dan akal, dan dia adalah asal cahaya bulan dan bintang-bintang. Semua makhluk bawah menurut mereka berasal darinya, dan menurutnya dialah raja langit, sehingga berhak mendapat penghormatan, sujud, dan doa.
Dari syariat mereka dalam menyembahnya: mereka membuat untuknya berhala yang di tangannya terdapat permata berwarna api. Untuknya ada rumah khusus yang mereka bangun atas namanya, dan mereka jadikan untuknya wakaf yang banyak dari desa-desa dan ladang-ladang. Untuknya ada penjaga, pengurus, dan pemelihara. Mereka datang ke rumah itu dan shalat di dalamnya untuk matahari tiga kali sehari. Orang-orang yang sakit datang kepadanya, berpuasa untuk berhala itu, shalat, berdoa, dan meminta hujan dengannya. Ketika matahari terbit, mereka semua sujud kepadanya, ketika terbenam, dan ketika berada di tengah langit. Oleh karena itu setan menyertai matahari pada tiga waktu ini agar penyembahan dan sujud mereka jatuh kepadanya. Karena itulah Nabi shallallahu alaihi wa alihi wasallam melarang mengkhususkan shalat pada waktu-waktu ini, untuk memutus kemiripan dengan orang kafir secara lahir dan menutup jalan menuju syirik dan penyembahan berhala.
Fasal
Golongan lain menjadikan untuk bulan sebuah berhala dan mengklaim bahwa bulan berhak mendapat penghormatan dan penyembahan, dan kepadanya pengaturan alam bawah ini.
Dari syariat penyembahnya: mereka menjadikan untuknya berhala dalam bentuk anak sapi yang ditarik empat ekor, dan berhala itu memegang permata. Mereka menyembahnya, sujud kepadanya, dan berpuasa untuknya pada hari-hari tertentu setiap bulan. Kemudian mereka datang kepadanya dengan makanan, minuman, kegembiraan, dan kesenangan. Setelah selesai makan, mereka mulai menari, bernyanyi, dan membunyikan alat musik di hadapannya.
Di antara mereka ada yang menyembah berhala-berhala yang mereka buat dalam bentuk bintang-bintang dan roh-rohnya menurut anggapan mereka. Mereka membangun untuknya kuil-kuil dan tempat-tempat ibadah. Setiap bintang memiliki kuil yang khusus untuknya, berhala yang khusus untuknya, dan ibadah yang khusus untuknya.
Jika kamu ingin mengetahui hal ini, lihatlah kitab “as-Sirr al-Maktum fi Mukhathabat an-Nujum” yang dinisbatkan kepada Ibnu Khatib ar-Rayy, kamu akan mengetahui rahasia penyembahan berhala dan bagaimana ibadah itu serta syarat-syaratnya.
Semua ini kembali kepada penyembahan berhala, karena mereka tidak akan terus menjalankan cara mereka kecuali dengan sosok khusus dalam bentuk khusus yang mereka lihat dan mereka tekuni.
Dari sinilah pengikut kerohanian dan bintang-bintang mengambil berhala-berhala yang mereka klaim sesuai dengan bentuknya. Penempatan berhala pada asalnya adalah atas dasar sesembahan yang gaib, maka mereka menjadikan berhala sesuai bentuk, keadaan, dan gambarnya agar menjadi wakil dan pengganti. Kalau tidak, diketahui bahwa orang berakal tidak akan memahat kayu atau batu dengan tangannya, kemudian meyakini bahwa itu adalah tuhannya dan sesembahannya.
Di antara sebab-sebab penyembahannya juga: bahwa setan-setan masuk ke dalamnya dan berbicara kepada mereka darinya serta memberi tahu mereka tentang sebagian hal gaib, dan menunjukkan kepada mereka sebagian hal yang tersembunyi dari mereka. Mereka tidak melihat setan-setan, maka orang bodoh dan rendah di antara mereka mengira bahwa berhala itu sendiri yang berbicara dan berkomunikasi. Orang-orang cerdas di antara mereka berkata: “Itu adalah roh-roh berhala.” Sebagian berkata: “Itu para malaikat.” Sebagian berkata: “Itu akal-akal yang terlepas.” Sebagian berkata: “Itu roh-roh benda-benda langit atas.” Banyak di antara mereka tidak bertanya tentang apa yang mereka alami, tetapi jika mendengar percakapan dari berhala, mereka menjadikannya tuhan dan tidak bertanya tentang apa yang ada di balik itu.
Secara keseluruhan, kebanyakan penduduk bumi terpesona dengan penyembahan berhala dan patung-patung. Tidak ada yang terlepas darinya kecuali orang-orang hanif, pengikut agama Ibrahim alaihissalam. Penyembahannya di bumi sudah ada sejak sebelum Nuh alaihissalam sebagaimana telah dijelaskan, begitu juga kuil-kuilnya, wakafnya, penjaganya, dan pemeliharanya. Kitab-kitab yang disusun tentang syariat penyembahannya telah memenuhi bumi.
Imam kaum hanif berkata: “Dan jauhkanlah aku dan anak-anakku dari menyembah berhala-berhala. Ya Rabbku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan manusia.” (Surat Ibrahim: 35-36)
Umat-umat yang Allah binasakan dengan berbagai jenis kebinasaan, semuanya menyembah berhala-berhala sebagaimana Allah kisahkan tentang mereka dalam al-Quran, dan Allah selamatkan para rasul beserta pengikut-pengikut mereka dari kaum muwahhidin.
Cukuplah untuk mengetahui banyaknya mereka dan bahwa mereka adalah kebanyakan penduduk bumi: apa yang sahih dari Nabi shallallahu alaihi wa alihi wasallam:
“Sesungguhnya yang masuk neraka dari setiap seribu adalah sembilan ratus sembilan puluh sembilan.”
Allah Ta’ala berfirman: “Maka kebanyakan manusia tidak mau kecuali kufur.” (Surat al-Isra’: 89)
Dan firman-Nya: “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (Surat al-An’am: 116)
Dan firman-Nya: “Dan kebanyakan manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.” (Surat Yusuf: 103)
Dan firman-Nya: “Dan Kami tidak mendapati kebanyakan mereka menepati janji, dan sesungguhnya Kami mendapati kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Surat al-A’raf: 102)
Seandainya fitnah penyembahan berhala tidak besar, penyembahnya tidak akan berani mengorbankan jiwa, harta, dan anak-anak mereka untuk itu. Mereka menyaksikan terbunuhnya saudara-saudara mereka dan apa yang menimpa mereka, namun hal itu tidak menambah mereka kecuali cinta dan pengagungan kepadanya. Sebagian mereka berpesan kepada sebagian yang lain untuk bersabar atasnya dan menanggung berbagai kesusahan dalam membelanya dan menyembahnya. Mereka mendengar berita umat-umat yang terpesona dengan penyembahannya dan apa yang menimpa mereka berupa hukuman segera, namun hal itu tidak memalingkan mereka dari menyembahnya.
Fitnah penyembahan berhala lebih keras dari fitnah cinta kepada gambar dan fitnah berbuat cabul dengannya. Orang yang jatuh cinta tidak dapat dipalingkan dari tujuannya oleh rasa takut akan hukuman di dunia maupun di akhirat. Dia menyaksikan apa yang menimpa pelaku-pelaku hal itu berupa penderitaan, hukuman, pukulan, penjara, siksaan, kemiskinan, selain apa yang Allah sediakan untuknya di akhirat dan di alam barzakh, namun hal itu tidak menambahnya kecuali keberanian dan keinginan kuat untuk sampai dan berhasil dengan hajatnya.
Demikianlah fitnah penyembahan berhala lebih keras, karena pengalihan hati kepadanya lebih besar daripada pengalihan kepada gambar-gambar yang diinginkan untuk berbuat keji dengannya.
Al-Quran, bahkan seluruh kitab-kitab ilahi dari awal hingga akhir, secara tegas menyatakan kebatilan agama ini dan kekufuran pengikutnya, bahwa mereka adalah musuh Allah dan rasul-rasul-Nya, bahwa mereka adalah wali-wali setan dan hamba-hambanya, bahwa mereka adalah penghuni neraka yang tidak akan keluar darinya, bahwa mereka adalah orang-orang yang ditimpa contoh-contoh hukuman dan turun kepada mereka azab-azab, bahwa Allah Subhanahu berlepas diri dari mereka begitu juga seluruh malaikat-Nya, bahwa Dia Subhanahu tidak akan mengampuni mereka dan tidak akan menerima amal mereka.
Ini diketahui secara darurat dari agama yang hanif.
Allah Azza wa Jalla telah menghalalkan bagi rasul-Nya dan pengikut-pengikutnya dari kaum hanif darah orang-orang ini, harta mereka, wanita-wanita dan anak-anak mereka untuk membersihkan bumi dari mereka di mana pun mereka ditemukan. Allah mencela mereka dengan segala jenis celaan dan mengancam mereka dengan jenis azab yang paling besar. Maka mereka berada di satu sisi dan semua rasul Allah Ta’ala berada di sisi yang lain.
Bab
Di antara sebab-sebab penyembahan berhala adalah: berlebih-lebihan terhadap makhluk dan memberikan kepadanya kedudukan yang melebihi kedudukannya yang sebenarnya, sehingga mereka memberikan kepadanya bagian dari sifat ketuhanan, dan mereka menyerupakan makhluk tersebut dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah penyerupaan yang terjadi pada umat-umat terdahulu, yang dibatalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan Dia mengutus para rasul-Nya serta menurunkan kitab-kitab-Nya untuk mengingkari dan menolak penyerupaan tersebut beserta para pelakunya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menafikan dan melarang agar selain-Nya dijadikan sebagai bandingan, sekutu, dan serupa bagi-Nya, bukan berarti Dia menyerupakan diri-Nya dengan selain-Nya. Karena tidak ada satu umat pun yang dikenal yang menjadikan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai bandingan untuk sesuatu dari makhluk-Nya, sehingga mereka menjadikan makhluk sebagai asal dan menyerupakan Sang Pencipta dengannya. Hal ini tidak dikenal pada golongan mana pun dari golongan-golongan Bani Adam. Yang dikenal justru hal yang pertama pada golongan-golongan ahli syirik, yaitu mereka berlebih-lebihan terhadap apa yang mereka agungkan dan mereka cintai, sehingga mereka menyerupakannya dengan Sang Pencipta dan memberikan kepadanya ciri-ciri ketuhanan. Bahkan mereka terang-terangan mengatakan bahwa itu adalah tuhan, dan mereka mengingkari penjadikan tuhan-tuhan sebagai satu tuhan saja. Mereka berkata:
“Bersabarlah kalian terhadap tuhan-tuhan kalian” (Surah Shad: 6)
Mereka terang-terangan menyatakan bahwa itu adalah tuhan yang disembah, yang diharapkan dan ditakuti, yang diagungkan dan disujudi, yang namanya dijadikan sumpah, yang dipersembahkan kurban kepadanya, dan lain-lain dari ciri-ciri ibadah yang tidak pantas kecuali untuk Allah Ta’ala.
Setiap orang musyrik adalah orang yang menyerupakan tuhannya dan sesembahannya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, meskipun dia tidak menyerupakannya dari segala segi. Bahkan orang-orang kafir mengatakan tentang Allah dengan kekurangan dan cacat, seperti ucapan mereka:
“Sesungguhnya Allah itu miskin” (Surah Ali Imran: 181) dan bahwa “Tangan Allah terbelenggu” (Surah Al-Maidah: 64)
Dan bahwa Dia beristirahat setelah selesai menciptakan alam. Dan mereka yang menjadikan-Nya memiliki anak dan istri, Maha Tinggi Allah dari hal itu dengan ketinggian yang sangat – maksud mereka bukanlah menjadikan makhluk sebagai asal, kemudian menyerupakan Sang Pencipta dengannya, melainkan mereka mengatakan hal-hal tersebut secara langsung, bukan dengan maksud agar selain-Nya menjadi asal dalam hal itu, sementara Dia diserupakan dengannya.
Oleh karena itu, mengatakan tentang Allah dengan hal-hal tersebut termasuk membatalkan yang batil, karena hal-hal tersebut pada dirinya adalah kekurangan dan cacat, bukan segi kebatilannya dalam mengatakan sifat tersebut padanya adalah karena penyerupaan dan perumpamaan. Maka tidak perlu menunggu terbuktinya peniadaan penyerupaan untuk menafikan hal-hal tersebut dari-Nya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian ahli kalam yang batil, di mana mereka terang-terangan mengatakan bahwa tidak ada dalil akal yang menunjukkan terhindarnya kekurangan dan cacat dari-Nya, dan hal-hal tersebut hanya dinafikan dari-Nya karena mengharuskan penyerupaan dan perumpamaan.
Orang-orang ini, jika dikatakan kepada mereka oleh orang-orang yang mengatakan sifat-sifat tersebut untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Kami menetapkan hal-hal tersebut bagi-Nya dengan cara yang tidak menyerupai makhluk-Nya, tetapi kami menetapkan bagi-Nya kemiskinan, istri, dan melahirkan anak yang tidak menyerupai makhluk-Nya, sebagaimana kalian menetapkan bagi-Nya ilmu, qudrat, kehidupan, pendengaran, dan penglihatan yang tidak menyerupai makhluk-Nya. Ucapan kami dalam hal ini sama dengan ucapan kalian dalam hal yang kalian tetapkan” – mereka tidak dapat membatalkan ucapan tersebut, dan mereka menjadi setara dengan mereka dalam perdebatan. Karena mereka telah memberikan kepada mereka bahwa tidak ada dalil akal yang menunjukkan terhindarnya kekurangan dan cacat, dan kami hanya menafikan apa yang dinafikan dari-Nya karena penyerupaan dan perumpamaan, sementara mereka telah menetapkan bagi-Nya sifat-sifat dengan cara yang tidak mengharuskan penyerupaan. Maka berkata orang-orang itu: “Begitu juga kami mengatakan.”
Ketika sebagian dari mereka mengetahui bahwa ini pasti menjadi konsekuensi baginya, dia berlindung kepada dalil ijmak dan berkata: “Kami menafikan kekurangan dan cacat dari-Nya berdasarkan ijmak.” Padahal menurut mereka ijmak dalil-dalilnya bersifat zhanni, tidak memberikan keyakinan. Maka tidak ada pada mereka keyakinan dan kepastian bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala terbebas dari kekurangan dan cacat.
Ahlu Sunnah berkata: Mensucikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari cacat dan kekurangan adalah wajib karena zat-Nya, sebagaimana menetapkan sifat-sifat kesempurnaan dan pujian adalah wajib bagi-Nya karena zat-Nya. Dan hal ini lebih jelas dalam akal, fitrah, semua kitab-kitab samawi, dan ucapan-ucapan para rasul daripada segala sesuatu.
Yang mengherankan adalah bahwa orang-orang ini datang kepada apa yang diketahui secara darurat bahwa para rasul membawanya, dan mereka mengatakan sifat tersebut untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan akal, fitrah serta dalil-dalil menunjukkan kepadanya, lalu mereka menafikannya dan berkata: “Menetapkannya mengharuskan tajsim dan penyerupaan.” Maka tidak ada kepastian sama sekali bagi mereka dalam apa yang mereka tetapkan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan apa yang mereka nafikan dari-Nya. Dan mereka datang kepada apa yang diketahui secara darurat, fitrah, akal, dan semua kitab samawi yaitu mensucikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari setiap kekurangan dan cacat, lalu mereka berkata: “Tidak ada dalam dalil-dalil akal yang menafikannya, dan kami menafikannya dengan apa yang kami nafikan dengannya yaitu penyerupaan.”
Tidak ada kesesatan melebihi ini. Bahkan menetapkan cacat dan kekurangan tersebut bertentangan dengan kesempurnaan-Nya yang suci, dan Dia Subhanahu wa Ta’ala memiliki sifat yang bertentangan dan berlawanan dengannya dari segala segi. Menafikan hal-hal tersebut lebih jelas dan nyata dalam akal daripada menafikan penyerupaan, maka tidak boleh ditetapkan bagi-Nya dengan cara yang tidak menyerupai makhluk-Nya.
Yang dimaksud adalah: tidak ada di antara umat-umat yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya dan menjadikan makhluk sebagai asal kemudian menyerupakan-Nya dengannya. Yang ada adalah perumpamaan dan penyerupaan pada umat-umat, di mana mereka menyerupakan berhala-berhala dan sesembahan-sesembahan mereka dengan-Nya dalam hal ketuhanan. Penyerupaan inilah yang menjadi asal penyembahan berhala. Ahli kalam berpaling darinya dan dari penjelasan kebatilannya, mereka menyibukkan perhatian untuk mengingkari penyerupaan-Nya dengan makhluk yang tidak dikenal oleh umat mana pun dari umat-umat, dan mereka berlebihan dalam hal itu hingga mereka menafikan sifat-sifat kesempurnaan dari-Nya.
Ini adalah tempat yang penting dan sangat bermanfaat, dengannya dapat diketahui perbedaan antara apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sucikan dari diri-Nya dan Dia mencela karenanya orang-orang musyrik yang menyerupakan dan menyamakan makhluk dengan-Nya, dengan apa yang dinafikan oleh Jahmiyyah Mu’aththilah dari sifat-sifat kesempurnaan-Nya, dan mereka mengira bahwa Al-Quran menunjukkan hal itu dan dimaksudkan untuk menafikannya.
Al-Quran penuh dengan pembatalan bahwa ada dalam makhluk-makhluk apa yang menyerupai atau menyamai Rabb Ta’ala. Inilah yang dimaksudkan oleh Al-Quran, untuk membatalkan apa yang dianut oleh orang-orang musyrik dan penyerupan yang menyamakan selain Allah Ta’ala dengan-Nya.
Allah Ta’ala berfirman: “Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui” (Surah Al-Baqarah: 22) dan berfirman: “Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah” (Surah Al-Baqarah: 165)
Mereka ini menjadikan makhluk sebagai bandingan bagi Sang Pencipta. An-nidd artinya yang serupa. Dikatakan: si fulan adalah nidd si fulan dan nadidnya, yaitu bandingannya dan serupanya. Darinya adalah ucapan Hassan bin Tsabit:
Apakah kamu mencelanya padahal kamu bukan bandingnya? Maka yang terburuk dari kalian adalah tebusan bagi yang terbaik dari kalian
Darinya juga ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang berkata kepadanya “Apa yang Allah kehendaki dan yang engkau kehendaki”: “Apakah kamu menjadikan aku sebagai nidd (bandingan) bagi Allah?” Dan ucapan Jarir:
Apakah kalian menjadikan Taim sebagai bandingan? Padahal Taim bukanlah bandingan bagi orang yang memiliki keturunan
Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata: “Janganlah kalian menjadikan bagi Allah sekutu-sekutu dari kalangan laki-laki, yang kalian taati dalam kemaksiatan kepada Allah.”
Ibnu Zaid berkata: “An-andad adalah tuhan-tuhan yang mereka jadikan bersama-Nya.”
Az-Zajjaj berkata: “Yaitu janganlah kalian menjadikan bagi Allah bandingan-bandingan.”
Yang diingkari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada mereka adalah: menyerupakan makhluk dengan-Nya, sehingga mereka menjadikannya sebagai nidd (bandingan) bagi Allah Ta’ala, mereka menyembahnya sebagaimana mereka menyembah Allah. Demikian juga firman-Nya dalam ayat yang lain:
“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah” (Surah Al-Baqarah: 165) Maka Dia mengingkari penyerupaan ini kepada mereka, dan ini adalah asal penyembahan berhala.
Yang serupa dengan ini adalah firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala: “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dan mengadakan gelap gulita dan terang benderang, kemudian orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka” (Surah Al-An’am: 1)
Yaitu mereka menyamakan dengan-Nya selain-Nya, sehingga mereka menjadikan bagi-Nya dari makhluk-Nya yang setara dan serupa. Ibnu Abbas berkata: Maksudnya mereka menyamakan dengan-Ku dari makhluk-Ku berupa batu-batu dan berhala-berhala, setelah mereka mengakui nikmat-Ku dan rububiyyah-Ku.
Az-Zajjaj berkata: Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa Dialah yang menciptakan apa yang disebutkan dalam ayat ini, dan bahwa yang menciptakannya tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia memberitahukan bahwa orang-orang kafir menjadikan bagi-Nya yang setara. Al-‘adl adalah penyamaan, dikatakan: ‘adala asy-syai’ bi asy-syai’ jika dia menyamakannya dengannya, dan makna ya’diluna bihi: mereka mempersekutukan dengan-Nya selain-Nya.
Mujahid berkata, Al-Ahmar berkata: Dikatakan: ‘adala al-kafir bi rabbihi ‘adlan wa ‘udulan: jika dia menyamakan dengan-Nya selain-Nya lalu menyembahnya.
Al-Kisa’i berkata: ‘adaltu asy-syai’ bi asy-syai’ a’diluhu ‘udulan jika aku menyamakannya dengannya.
Yang serupa dengan itu adalah firman Allah Ta’ala tentang orang-orang penyerupan ini bahwa mereka berkata di dalam neraka kepada tuhan-tuhan mereka: “Demi Allah, sesungguhnya kami dahulu benar-benar dalam kesesatan yang nyata, ketika kami menyamakan kamu dengan Tuhan semesta alam” (Surah Asy-Syu’ara: 97-98)
Mereka mengakui bahwa mereka dahulu dalam kesesatan yang paling besar dan paling jelas, ketika mereka menjadikan bagi Allah bandingan dan yang setara dari makhluk-Nya, mereka menyamakan mereka dengan-Nya dalam ibadah dan pengagungan.
Allah Ta’ala berfirman: “Tuhan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, maka sembahlah Dia dan bersabarlah dalam menyembah-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?” (Surah Maryam: 65)
Ibnu Abbas berkata: “Yang serupa dan bandingan, dan dia adalah orang yang menyamai-Nya.”
Itu adalah penafian dari makhluk bahwa dia menyerupai Sang Pencipta dan menyamai-Nya, sehingga dia berhak mendapat ibadah dan pengagungan. Dan Dia Subhanahu wa Ta’ala tidak berfirman: Apakah kamu mengetahui Dia sebagai sami atau serupa dengan selain-Nya, karena hal ini tidak dikatakan oleh siapa pun. Tetapi orang-orang musyrik penyerupaan menjadikan sebagian makhluk menyerupai-Nya, menyamai, menjadi nidd dan ‘adl, maka Dia mengingkari kepada mereka penyerupaan dan perumpamaan ini.
Demikian juga firman-Nya: “Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat memberikan rezeki kepada mereka sedikitpun dari langit dan bumi dan tidak (pula) sanggup (berbuat demikian). Maka janganlah kamu mengadakan perumpamaan-perumpamaan bagi Allah” (Surah An-Nahl: 73-74)
Maka Dia melarang mereka agar tidak membuat bagi-Nya perumpamaan dari makhluk-Nya, dan Dia tidak melarang mereka agar tidak menjadikan-Nya sebagai perumpamaan bagi makhluk-Nya, karena hal ini tidak dikatakan oleh siapa pun dan mereka tidak melakukannya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih mulia, lebih agung, dan lebih besar dari segala sesuatu dalam fitrah semua manusia. Tetapi orang-orang penyerupaan musyrik berlebihan terhadap orang yang mereka agungkan, maka mereka menyerupakannya dengan Sang Pencipta. Dan Allah Ta’ala lebih mulia dalam dada semua makhluk daripada mereka menjadikan selain-Nya sebagai asal kemudian menyerupakan-Nya Subhanahu wa Ta’ala dengan selain-Nya. Orang yang menyerupakan-Nya dengan selain-Nya, jika dia bermaksud mengagungkan-Nya, hal ini bukanlah pengagungan, karena dia menyamakan yang paling agung dari yang agung dengan apa yang di bawahnya, bahkan dengan apa yang tidak ada perbandingan dan keserupaan antara keduanya dalam keagungan dan kemuliaan, dan orang yang berakal tidak melakukan hal ini.
Jika dia bermaksud merendahkan, dia menyerupakannya dengan orang-orang yang kurang dan tercela, bukan dengan orang-orang yang sempurna dan terpuji.
Dari sini diketahui bahwa menetapkan sifat-sifat kesempurnaan bagi-Nya tidak mengandung penyerupaan dan perumpamaan, tidak dengan yang sempurna maupun yang kurang, dan bahwa menafikan sifat-sifat tersebut mengharuskan penyerupaan-Nya dengan yang paling kurang dari yang kurang.
Maka lihatlah kepada Jahmiyyah dan pengikut-pengikut mereka, mereka datang kepada penyerupaan yang tercela lalu berpaling darinya sama sekali, dan mereka datang kepada kesempurnaan dan pujian lalu menjadikannya sebagai penyerupaan dan perumpamaan, kebalikan dari apa yang ditetapkan Al-Quran dan dibawanya dari segala segi.
Darinya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia” (Surah Al-Ikhlas: 4)
Ini adalah penafian dari makhluk tentang penyamaan dan perumpamaannya dengan Sang Pencipta Subhanahu wa Ta’ala, dan Dia tidak berfirman: dan Dia tidak setara dengan seorang pun, sehingga menafikan dari diri-Nya penyerupaan-Nya dengan makhluk dan penyamaan-Nya dengannya, karena hal itu lebih jelas dan nyata daripada perlu dinafikan.
Rahasia hal itu adalah: yang dimaksud adalah bahwa makhluk tidak menyamai-Nya Subhanahu wa Ta’ala dalam sesuatu pun dari sifat-sifat dan kekhususan-Nya. Adapun bahwa Dia Subhanahu wa Ta’ala tidak menyamai makhluk, tidak menyerupakannya, dan bukan nidd atau kafuu baginya, maka hal ini bukan pujian bagi-Nya.
Karena jika seseorang memuji sebagian raja atau selainnya dengan mengatakan bahwa dia tidak menyerupai hewan, batu, kayu, dan semacamnya, hal ini tidak dianggap sebagai pujian, pujaan, atau kesempurnaan baginya, berbeda jika dikatakan: Jangan menjadikan bagi raja nidd, kafuu, atau serupa dari rakyatnya, kamu mengagungkannya seperti mengagungkan raja, dan mentaatinya seperti mentaatinya, karena tidak ada dalam rakyatnya yang menyamainya, menyerupainya, atau setara dengannya: ini adalah pujian yang sempurna.
Demikian juga firman Subhanahu wa Ta’ala: “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (Surah Asy-Syura: 11)
Yang dimaksudkan dengannya hanyalah menafikan bahwa ada bersama-Nya sekutu atau sesembahan yang berhak mendapat ibadah dan pengagungan, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang penyerupaan dan musyrik. Dan tidak dimaksudkan dengannya menafikan sifat-sifat kesempurnaan-Nya, ketinggian-Nya atas makhluk-Nya, perkataan-Nya dengan kitab-kitab-Nya, dan perkataannya kepada para rasul-Nya, serta penglihatan orang-orang mukmin kepada-Nya secara terang-terangan dengan mata mereka, sebagaimana mereka melihat matahari dan bulan di cuaca cerah. Karena Dia Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan hal ini dalam konteks penolakan-Nya terhadap orang-orang musyrik yang mengambil selain-Nya sebagai wali. Mereka menjadikan mereka sebagai wali selain-Nya. Maka Allah Ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Dia, Allah mengawasi mereka dan kamu bukanlah wakil atas mereka. Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al Quran dalam bahasa Arab supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya dan memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (hari kiamat) yang tidak ada keraguan padanya. Segolongan masuk surga dan segolongan masuk neraka. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan mereka satu umat (saja), tetapi Dia memasukkan orang-orang yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Dan orang-orang yang zalim tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong. Ataukah mereka mengambil pelindung-pelindung selain Dia? Maka Allah Dialah Pelindung (yang sebenarnya) dan Dia menghidupkan orang-orang mati dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan tentang apa saja kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat) demikian itulah Allah Tuhanku, kepada-Nya-lah aku bertawakkal dan kepada-Nya-lah aku kembali. (Dia adalah) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (Surah Asy-Syura: 6-11)
Maka perhatikanlah bagaimana Dia menyebutkan penafian ini sebagai penetapan tauhid dan pembatalan terhadap apa yang dianut ahli syirik: yaitu penyerupaan tuhan-tuhan dan wali-wali mereka dengan-Nya, sehingga mereka menyembah mereka bersama-Nya. Maka orang-orang yang mengubah maknanya mengubahnya dan menjadikannya sebagai perisai bagi mereka dalam menafikan sifat-sifat kesempurnaan-Nya dan hakikat nama-nama serta perbuatan-perbuatan-Nya.
Penyerupaan yang dibatalkan Allah Subhanahu wa Ta’ala secara penafian dan larangan inilah yang menjadi asal syirik dunia dan penyembahan berhala. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang agar seseorang sujud kepada makhluk sepertinya, atau bersumpah dengan makhluk sepertinya, atau shalat menghadap kubur, atau menjadikan di atasnya masjid, atau menggantung di atasnya pelita, atau seseorang berkata: “Apa yang Allah kehendaki dan yang si fulan kehendaki” dan semacamnya, sebagai kehati-hatian dari penyerupaan ini yang merupakan asal syirik.
Adapun menetapkan sifat-sifat kesempurnaan adalah asal tauhid.
Maka jelaslah bahwa orang-orang penyerupaan adalah mereka yang menyerupakan makhluk dengan Sang Pencipta dalam ibadah, pengagungan, ketundukan, bersumpah dengannya, bernazar kepadanya, sujud kepadanya, beri’tikaf di rumahnya, mencukur rambut untuknya, meminta pertolongan kepadanya, dan menyekutukan antara dia dan Allah dalam ucapan mereka: “Aku tidak punya selain Allah dan engkau,” “Aku bertawakal kepada Allah dan kepadamu,” “Ini dari Allah dan darimu,” “Aku dalam penjagaan Allah dan penjagaanmu,” “Apa yang Allah kehendaki dan yang engkau kehendaki,” “Ini untuk Allah dan untukmu,” dan yang semacam itu.
Mereka inilah orang-orang penyerupaan yang sesungguhnya, bukan ahli tauhid yang menetapkan bagi Allah apa yang Dia tetapkan bagi diri-Nya, dan menafikan dari-Nya apa yang Dia nafikan dari diri-Nya sendiri, yang tidak menjadikan bagi-Nya nidd dari makhluk-Nya, tidak ‘adl, tidak kafuu, dan tidak sami, dan tidak ada bagi mereka selain-Nya wali dan tidak syafi’.
Barangsiapa merenungkan bab ini dengan perenungan yang benar, akan jelas baginya bagaimana terjadi fitnah di bumi dengan penyembahan berhala, dan akan jelas baginya rahasia Al-Quran dalam pengingkaran terhadap orang-orang penyerupaan dan perumpamaan ini, terlebih jika mereka menggabungkan dengan penyerupaan ini pengabaian sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan. Sebagaimana yang umumnya mereka lakukan. Maka mereka menggabungkan antara mengabaikan Rabb Subhanahu wa Ta’ala dari sifat-sifat kesempurnaan-Nya dengan menyerupakan makhluk-Nya dengan-Nya.
Bab
Di antara tipu daya dan permainannya adalah: apa yang dia lakukan terhadap penyembah api, sehingga mereka menjadikannya sebagai tuhan yang disembah.
Telah dikatakan: bahwa hal ini terjadi sejak zaman Qabil. Sebagaimana disebutkan oleh Abu Ja’far Muhammad bin Jarir: “Bahwa ketika Qabil membunuh Habil dan lari dari ayahnya Adam ‘alaihis salam, iblis datang kepadanya dan berkata kepadanya: Sesungguhnya Habil diterima kurbannya dan dimakan oleh api karena dia melayani dan menyembahnya, maka bangunlah kamu juga api yang akan menjadi milikmu dan keturunanmu. Maka dia membangun rumah api, dan dialah orang pertama yang mendirikan api dan menyembahnya.”
Mazhab ini menyebar di kalangan Majusi, mereka membangun banyak rumah untuknya, dan menjadikan untuknya wakaf, penjaga, dan penghalang, sehingga mereka tidak membiarkannya padam sedetik pun. Afridun menjadikan untuknya rumah di Tus dan yang lain di Bukhara. Bahman menjadikan untuknya rumah di Sijistan. Abu Qubadz menjadikan untuknya rumah di daerah Bukhara. Dan dibuatkan untuknya rumah-rumah yang banyak.
Penyembah api mengutamakannya atas tanah dan mengagungkannya, mereka membenarkan pendapat iblis. Basyar bin Burd dituduh menganut mazhab ini karena ucapannya dalam qasidahnya:
Bumi itu rendah, hitam, dan gelap Sedangkan api disembah sejak api ada
Dan mereka berkata: “Sesungguhnya api adalah unsur yang paling luas kebaikannya, paling besar jasadnya, paling luas tempatnya, paling mulia substansinya, dan paling halus tubuhnya. Tidak ada keberadaan di alam ini kecuali dengannya, tidak ada pertumbuhan dan tidak ada penggabungan kecuali dengan bercampurnya dengannya.” Dan di antara bentuk penyembahan mereka terhadap api adalah: mereka menggali parit berbentuk persegi di tanah dan mereka berputar mengelilinginya. Mereka terdiri dari berbagai golongan. Di antara mereka ada yang mengharamkan melemparkan jiwa ke dalamnya dan membakar jasad dengannya, dan mereka adalah mayoritas orang Majusi. Dan ada golongan lain di antara mereka yang sampai pada tingkat penyembahan terhadap api hingga mereka mengorbankan diri mereka sendiri dan anak-anak mereka untuknya, dan mereka ini adalah kebanyakan raja-raja India dan pengikut-pengikut mereka.
Mereka memiliki tradisi yang dikenal dalam mengorbankan diri mereka dan melemparkan diri ke dalamnya. Orang yang ingin melakukan hal itu terhadap dirinya sendiri, atau anaknya, atau orang yang dicintainya, akan menghiasnya dan memakaikannya pakaian terbaik dan perhiasan termewah. Ia menaikkannya ke kendaraan tertinggi dengan diiringi alat-alat musik, gendang, dan terompet, lalu ia dihantarkan ke api dengan lebih megah daripada pengantaran pada malam pernikahannya. Hingga ketika ia berhadapan dengannya dan berdiri di atasnya sementara api itu berkobar, ia melemparkan dirinya ke dalamnya. Maka para hadirin berteriak dengan satu teriakan sambil mendoakannya dan merasa senang atas apa yang telah ia lakukan.
Tidak lama kemudian datanglah setan dalam rupa, bentuk, dan penampilannya, tidak ada yang mereka ingkari darinya. Setan itu memerintahkan mereka dengan perintahnya, memberi wasiat kepada mereka dengan apa yang ia wasiatkan, dan mewasiatkan mereka untuk berpegang teguh pada agama ini. Ia memberitahu mereka bahwa orang yang terbakar itu telah sampai ke surga, taman-taman, dan sungai-sungai, dan bahwa ia tidak merasakan sakit karena sentuhan api terhadapnya. Maka hal itu tidak menakut-nakuti mereka dan tidak menghalangi mereka untuk melakukan hal serupa.
Di antara mereka ada para zahid dan penyembah yang duduk mengelilingi api sambil berpuasa dan beri’tikaf terhadapnya. Dan di antara tradisi mereka adalah: mendorong akhlak-akhlak yang baik seperti kejujuran, menepati janji, menunaikan amanah, kesucian, keadilan, dan meninggalkan lawan-lawannya. Para penyembah api ini memiliki syariat dalam penyembahannya, hukum-hukum dan aturan-aturan yang tidak mereka tinggalkan.
Bab
Di antara tipu daya dan permainannya adalah: permainannya terhadap golongan lain yang menyembah air selain Allah, dan mereka disebut Al-Halbaniyyah. Mereka mengklaim bahwa air, karena ia adalah asal segala sesuatu, dan dengannya segala kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, kesucian, dan kemakmuran. Tidak ada pekerjaan di dunia ini kecuali membutuhkan air, maka sudah selayaknya ia disembah.
Di antara syariat mereka dalam menyembah air adalah: apabila salah seorang dari mereka ingin menyembahnya, ia akan telanjang dan menutup auratnya kemudian masuk ke dalamnya hingga sampai ke pinggangnya. Ia berdiri di sana selama dua jam atau lebih, sesuai kemampuannya, dan bersamanya apa yang bisa ia ambil dari bunga-bungaan. Ia memotongnya kecil-kecil lalu melemparkannya ke dalam air sedikit demi sedikit sambil bertasbih dan memujinya. Apabila ia ingin pergi, ia menggerakkan air dengan tangannya, kemudian mengambil darinya lalu meletakkannya di kepala, wajah, dan tubuhnya, kemudian sujud dan pergi.
Bab
Di antara permainannya adalah: permainannya terhadap para penyembah hewan. Ada golongan yang menyembah kuda, ada golongan yang menyembah sapi, ada golongan yang menyembah manusia yang hidup dan yang mati, ada golongan yang menyembah pohon, dan ada golongan yang menyembah jin, sebagaimana Allah Yang Maha Suci berfirman:
“Dan (ingatlah) hari ketika Allah mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Dia berkata kepada para malaikat: ‘Apakah mereka ini menyembah kamu?’ Para malaikat menjawab: ‘Maha Suci Engkau, Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; sebenarnya mereka menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu.'” (Saba’: 40-41)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Bukankah sudah Aku perintahkan kepadamu hai anak Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu. Dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus.” (Yasin: 60-61)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan (ingatlah) hari ketika Allah mengumpulkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): ‘Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia,’ dan berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia: ‘Ya Tuhan kami, sebagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebagian yang lain, dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami.’ Allah berfirman: ‘Neraka itulah tempat diam kamu, kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.'” (Al-An’am: 128)
Maksudnya: sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan dan menggoda mereka. Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan dan yang lainnya berkata: “Kamu telah menyesatkan banyak di antara mereka.” Maka Allah Yang Maha Suci menjawab melalui kawan-kawan mereka dari golongan manusia dengan ucapan mereka:
“Ya Tuhan kami, sebagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebagian yang lain” (Al-An’am: 128).
Maksudnya adalah kesenangan setiap jenis dengan jenis yang lain. Kesenangan jin terhadap manusia adalah: ketaatan mereka kepada jin dalam apa yang diperintahkan kepada mereka berupa kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan. Karena ini adalah tujuan terbesar jin terhadap manusia. Apabila manusia mentaati mereka dalam hal itu, maka mereka telah memberikan apa yang diinginkan jin. Dan kesenangan manusia terhadap jin adalah: bahwa jin membantu mereka dalam bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan menyekutukan-Nya dengan segala kemampuan mereka berupa memperindah, menghias, menyeru, dan memenuhi banyak kebutuhan mereka, serta mempekerjakan mereka dengan sihir, mantra, dan lain-lainnya.
Maka manusia mentaati jin dalam hal yang menyenangkan mereka berupa syirik, perbuatan keji, dan kefasikan. Dan jin mentaati manusia dalam hal yang menyenangkan mereka berupa pengaruh-pengaruh dan memberitahu sebagian hal gaib. Maka setiap dari kedua golongan itu mendapat kesenangan dari yang lain.
Ayat ini sesuai dengan orang-orang yang memiliki keadaan-keadaan setan yang mempunyai kashf (penyingkapan) setan dan pengaruh setan. Orang yang bodoh mengira mereka adalah wali-wali Ar-Rahman, padahal mereka adalah wali-wali setan. Mereka mentaati setan dalam menyekutukan Allah, bermaksiat kepada Allah, dan keluar dari apa yang dibawa oleh para rasul-Nya dan diturunkan dalam kitab-kitab-Nya. Maka setan mentaati mereka dengan melayani mereka berupa memberitahu banyak hal gaib dan pengaruh-pengaruh.
Orang yang sedikit bagiannya dari ilmu dan iman tertipu oleh mereka, lalu ia memuliakan musuh-musuh Allah, memusuhi wali-wali-Nya, berbaik sangka kepada orang yang keluar dari jalan dan sunnahnya, dan buruk sangka kepada orang yang mengikuti sunnah Rasul dan apa yang dibawanya, dan tidak meninggalkannya karena ucapan-ucapan orang yang berbeda pendapat, pendapat-pendapat orang yang bingung, syathahat (ucapan-ucapan aneh) orang-orang yang keluar dari agama, dan omong kosong kaum sufi.
Orang yang memiliki basIrah (mata batin) yang telah Allah terangi basIrahnya dengan cahaya iman dan ma’rifah, apabila ia mengetahui hakikat keadaan kebanyakan golongan ini, dan ia adalah seorang yang kritis yang tidak bisa diperdaya oleh yang palsu, maka jelaslah baginya bahwa mereka termasuk dalam hukum ayat ini, dan ayat ini berlaku bagi mereka.
Orang fasik mendapat kesenangan dari setan dengan bantuan setan kepadanya dalam sebab-sebab kefasikannya. Dan setan mendapat kesenangan darinya dalam penerimaannya dan ketaatannya kepadanya, maka setan senang dan gembira karenanya.
Orang musyrik mendapat kesenangan dari setan dengan syiriknya kepada Allah dan penyembahannya kepada setan. Dan ia mendapat kesenangan dari setan dalam memenuhi kebutuhannya dan bantuan setan kepadanya.
Barangsiapa yang tidak mengetahui hal ini, ia tidak mengetahui hakikat iman dan syirik, serta rahasia ujian Tuhan Yang Maha Suci terhadap kedua golongan (manusia dan jin) dengan yang lain.
Kemudian mereka berkata: “Dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami” (Al-An’am: 128).
Ini mencakup ajal kematian dan ajal kebangkitan. Keduanya adalah ajal yang telah ditentukan Allah Ta’ala bagi hamba-hamba-Nya, dan keduanya adalah dua ajal yang Allah firmankan tentangnya: “Kemudian Dia menentukan ajal (kematianmu), dan ada lagi suatu ajal yang ditentukan (untuk berbangkit) yang ada pada sisi-Nya” (Al-An’am: 2).
Dan seakan-akan ini – wallahu a’lam – adalah isyarat dari mereka untuk mengharap belas kasihan dan taubat. Seakan-akan mereka berkata: “Ini adalah perkara yang terjadi sampai suatu waktu dan terputus dengan terputusnya ajalnya. Maka ia tidak berlanjut dan tidak kekal, sehingga sampailah perkara yang ajalnya telah ditentukan dan berakhir pada batasnya. Dan setiap sesuatu ada akhirnya.” Maka Allah Ta’ala berfirman: “Neraka itulah tempat diam kamu, kamu kekal di dalamnya” (Al-An’am: 128).
Karena meskipun masa kesenangan telah terputus dan ajalnya telah berakhir, namun masa hukuman masih tersisa. Maka janganlah dikira bahwa apabila masa kekufuran dan syirik telah berlalu, dan kesenangan sebagian kamu dari sebagian yang lain telah berakhir, maka kerusakannya hilang dengan hilangnya, dan berakhir dengan berakhirnya.
Yang dimaksud adalah: setan telah mempermainkan orang-orang musyrik hingga mereka menyembahnya dan menjadikannya serta keturunannya sebagai pelindung selain Allah.
Bab
Di antara permainannya terhadap mereka adalah: setan memperindah bagi suatu kaum penyembahan malaikat, lalu mereka menyembah malaikat menurut anggapan mereka. Namun penyembahan mereka sebenarnya bukan kepada malaikat, tetapi kepada setan. Maka mereka menyembah makhluk Allah yang paling buruk dan paling berhak mendapat laknat dan celaan.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan (ingatlah) hari ketika Allah mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Dia berkata kepada para malaikat: ‘Apakah mereka ini menyembah kamu?’ Para malaikat menjawab: ‘Maha Suci Engkau, Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; sebenarnya mereka menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu.'” (Saba’: 40-41)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan (ingatlah) hari ketika Kami kumpulkan mereka dan apa-apa yang mereka sembah selain Allah, lalu Kami tanyakan: ‘Kamukah yang menyesatkan hamba-hamba-Ku ini ataukah mereka sendiri yang sesat dari jalan (yang benar)?’ Mereka menjawab: ‘Maha Suci Engkau, tidak layak bagi kami mengambil pelindung selain Engkau, tetapi Engkau beri kesenangan kepada mereka dan nenek moyang mereka sehingga mereka lupa akan peringatan, dan mereka adalah kaum yang binasa.’ Maka sesungguhnya mereka mendustakan kamu tentang apa yang kamu katakan; maka kamu tidak dapat menolak (azab) dan tidak dapat membela (diri). Dan barangsiapa di antara kamu berbuat zalim, niscaya Kami rasakan kepadanya azab yang besar.” (Al-Furqan: 17-19)
Ayat-ayat ini memerlukan tafsir dan penjelasan.
Firman Allah Yang Maha Suci: “Dan (ingatlah) hari ketika Kami kumpulkan mereka dan apa-apa yang mereka sembah selain Allah” (Al-Furqan: 17).
Ini umum bagi setiap penyembah dan yang disembahnya selain Allah.
Adapun firman-Nya: “Lalu Kami tanyakan: ‘Kamukah yang menyesatkan hamba-hamba-Ku ini ataukah mereka sendiri yang sesat dari jalan (yang benar)?'” (Al-Furqan: 17).
Mujahid berkata dalam riwayat Warqa’ dari Ibnu Abi Najih darinya: “Ini adalah khitab kepada Isa, Uzair, dan para malaikat.” Dan Ibnu Juraij meriwayatkan darinya yang serupa.
Adapun Ikrimah, Ad-Dhahhak, dan Al-Kalbi berkata: “Ini umum bagi berhala-berhala dan para penyembahnya.”
Kemudian Allah Yang Maha Suci mengizinkan mereka untuk berbicara, maka Dia berfirman: “Kamukah yang menyesatkan hamba-hamba-Ku ini” (Al-Furqan: 17).
Muqatil berkata: Allah Yang Maha Suci berfirman: “Apakah kalian yang memerintahkan mereka untuk menyembah kalian, ataukah mereka yang sesat dari jalan? Yakni apakah mereka yang salah jalan?” Maka yang disembah menjawab dengan apa yang Allah ceritakan dari ucapan mereka: “Maha Suci Engkau, tidak layak bagi kami mengambil pelindung selain Engkau” (Al-Furqan: 18).
Jawaban ini hanya pantas dari para malaikat, Al-Masih, Uzair, dan dari wali-wali Allah yang disembah oleh orang-orang musyrik.
Karena itu Ibnu Jarir berkata: Allah Ta’ala berfirman: Para malaikat dan Isa yang disembah oleh orang-orang musyrik ini selain Allah berkata [untuk mensucikan Engkau ya Tuhan kami dan berlepas diri dari apa yang dihubungkan oleh orang-orang musyrik ini kepada Engkau]:
“Tidak layak bagi kami mengambil pelindung selain Engkau” (Al-Furqan: 18).
Yang kami lindungi, bahkan Engkaulah pelindung kami, bukan mereka.
Ibnu Abbas dan Muqatil berkata: “Mereka mensucikan Allah dan mengagungkan-Nya dari memiliki tuhan selain-Nya.”
Dan terdapat dua bacaan dalam ayat ini: yang paling masyhur adalah “natakhidzu” (نَتَّخِذُ) dengan fathah pada nun dan kasrah pada kha’, dalam bentuk mabni lil fa’il (subjek aktif), dan ini adalah bacaan para Qurra’ Sab’ah. Yang kedua adalah “nutakhazu” (نُتَّخَذُ) dengan dhammah pada nun dan fathah pada kha’, dalam bentuk mabni lil maf’ul (subjek pasif). Ini adalah bacaan Al-Hasan dan Yazid bin Al-Qa’qa’.
Dan pada setiap bacaan terdapat permasalahan.
Adapun bacaan jumhur, maka sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala bertanya kepada mereka: Apakah kalian telah menyesatkan orang-orang musyrik dengan menyuruh mereka menyembah kalian, ataukah mereka sesat dari jalan karena pilihan dan hawa nafsu mereka sendiri? Dan bagaimana jawaban ini bisa sesuai dengan pertanyaan? Sebab Dia tidak bertanya kepada mereka: Apakah kalian telah mengambil pelindung-pelindung selain Aku? sehingga mereka menjawab: “Tidak layak bagi kami untuk mengambil pelindung-pelindung selain Engkau” (Al-Furqan: 18).
Sesungguhnya Dia bertanya kepada mereka: Apakah kalian memerintahkan hamba-hamba-Ku ini untuk berbuat syirik, ataukah mereka berbuat syirik atas kehendak mereka sendiri? Maka jawaban yang sesuai adalah mereka berkata: Kami tidak memerintahkan mereka berbuat syirik, tetapi mereka sendiri yang memilih dan menyukainya, atau kami tidak memerintahkan mereka menyembah kami, sebagaimana yang difirmankan dalam ayat lain tentang mereka: “Kami berlepas diri kepada-Mu, mereka tidak pernah menyembah kami” (Al-Qashash: 63).
Ketika para pendukung qira’at yang lain melihat hal itu, mereka beralih kepada mabni lil maf’ul (bentuk pasif). Dan mereka berkata: Jawaban menjadi benar dengan itu dan sesuai. Karena maknanya: Tidak layak bagi kami untuk disembah dan dijadikan tuhan-tuhan, maka bagaimana kami memerintahkan mereka dengan sesuatu yang tidak layak bagi kami dan tidak baik dari kami?
Namun para pendukung ini menghadapi permasalahan lain, yaitu firman-Nya: “min auliya'” (مِنْ أَوْلِيَاءَ).
Sesungguhnya penambahan “min” tidak baik kecuali dengan maksud umum, seperti kamu berkata: “Ma qama min rajul” (tidak ada seorang laki-laki pun yang berdiri). Dan “Ma dharabtu min rajul” (aku tidak memukul seorang laki-laki pun). Adapun jika peniadaan berkaitan dengan sesuatu yang khusus, maka tidak baik menambahkan “min” di dalamnya. Mereka hanya meniadakan dari diri mereka apa yang dinisbatkan kepada mereka oleh orang-orang musyrik: bahwa mereka memerintahkan mereka berbuat syirik. Maka mereka meniadakan hal itu dari diri mereka dengan alasan bahwa tidak baik dari mereka dan tidak pantas bagi mereka untuk disembah, maka bagaimana kami mengajak hamba-hamba-Mu untuk menyembah kami? Maka yang wajib berdasarkan ini adalah ayat dibaca: “Ma kana yanbaghii lana an nattakhidza auliya’ min dunika” atau “min dunika auliya'”.
Maka para pendukung qira’at pertama menjawab dengan beberapa wajah:
Pertama: Bahwa maknanya: Tidak layak bagi kami menyembah selain-Mu dan mengambil selain-Mu sebagai pelindung dan yang disembah, maka bagaimana kami mengajak seseorang untuk menyembah kami? Yakni jika kami tidak menyembah selain-Mu, maka bagaimana kami mengajak seseorang untuk menyembah kami? Maknanya: Bahwa jika mereka tidak memandang layak bagi diri mereka untuk menyembah Allah ta’ala, maka bagaimana mereka mengajak orang lain untuk menyembah mereka? Dan ini adalah jawaban Al-Farra’.
Al-Jurjani berkata: Ini secara bertahap menjadi jawaban untuk pertanyaan yang tampak, yaitu bahwa siapa yang menyembah sesuatu maka dia telah menjadikannya pelindung, dan ketika penyembah menjadikannya pelindung maka yang disembah menjadi pelindung bagi penyembah. Yang menunjukkan hal ini adalah firman-Nya ta’ala:
“Dan (ingatlah) hari (ketika) Kami mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Kami berkata kepada para malaikat: ‘Apakah mereka ini yang selalu menyembah kamu?’ Mereka menjawab: ‘Maha Suci Engkau, Engkaulah Pelindung kami, bukan mereka'” (Saba’: 40-41).
Maka ini menunjukkan bahwa penyembah menjadi pelindung bagi yang disembah.
Dan maknanya menjadi seakan-akan mereka berkata: Tidak layak bagi kami memerintahkan orang lain untuk menjadikan kami pelindung, dan mengambil pelindung selain-Mu yang menyembah kami. Dan ini adalah penjelasan dari perkataan Ibnu Abbas tentang ayat ini.
Dia berkata: Mereka berkata: Kami tidak menjadikan mereka pelindung dan tidak menyukai penyembahan mereka. Dia berkata: Dan bisa jadi maksud perkataan mereka: “Tidak layak bagi kami untuk mengambil pelindung-pelindung selain Engkau” (Al-Furqan: 18).
Bahwa yang mereka maksudkan adalah golongan hamba, bukan diri mereka sendiri: yakni kami dan mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan tidak layak bagi hamba-hamba-Mu mengambil pelindung selain-Mu, tetapi mereka menisbatkan hal itu kepada diri mereka sebagai bentuk tawadhu’ dari mereka. Sebagaimana seorang laki-laki berkata kepada orang yang melakukan kemungkaran: Tidak layak bagiku melakukan seperti ini: yakni kamu seperti diriku, seorang hamba yang akan dihisab, jika tidak baik dari orang sepertiku melakukan ini, maka tidak baik dari kamu juga.
Dia berkata: Dan karena permasalahan inilah ada yang membaca “nutakhazu” dengan dhammah pada nun. Dan qira’at ini lebih dekat dalam takwil.
Tetapi Az-Zajjaj berkata: Qira’at ini salah, karena kamu berkata: “Ma ttakhadhtu min ahadin waliyyan” (aku tidak mengambil seorang pun sebagai pelindung), dan tidak boleh “ma ttakhadhtu ahadan min waliyy” karena “min” masuk karena ia meniadakan satu dari makna keseluruhan. Kamu berkata: “Ma min ahadin qa’iman” (tidak ada seorang pun yang berdiri), dan “Ma min rajulin muhibban lima yadhurruhu” (tidak ada seorang laki-laki pun yang mencintai apa yang merugikannya), dan tidak boleh: “Ma rajul min muhibb lima yadhurruhu”.
Dia berkata: Dan tidak ada wajh menurut kami untuk hal ini sama sekali, dan jika ini boleh maka boleh juga dalam: “Maka tidak ada seorang pun di antara kamu yang dapat menghalangi-Nya” (Al-Haqqah: 47).
“Ma ahad ‘anhu min hajizin”. Seandainya “min” tidak masuk, maka qira’at ini akan benar.
Penulis An-Nazm berkata: Sebab gugurnya qira’at ini adalah bahwa “min” tidak masuk kecuali pada maf’ul yang tidak ada maf’ul lain sebelumnya: jika sebelum maf’ul ada maf’ul lainnya maka tidak baik masuknya “min” seperti firman-Nya: “Tidak layak bagi Allah mempunyai anak” (Maryam: 35).
Maka firman-Nya “min walad” tidak ada maf’ul lain sebelumnya, dan jika dikatakan: “Tidak layak bagi Allah mengambil seseorang sebagai anak”, maka tidak baik masuknya “min” karena fi’l ittikhadz (mengambil) sudah sibuk dengan “ahad” (seseorang).
Dan yang lain membenarkan qira’at ini secara lafazh dan makna, dan menjalankannya sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab.
Mereka berkata: Dan telah membaca dengan qira’at ini orang-orang yang tidak diragukan kefasahannya. Maka membaca dengannya Zaid bin Tsabit, Abu Ad-Darda’, Abu Ja’far, Mujahid, Nashr bin ‘Alqamah, Makhul, Zaid bin Ali, Abu Raja’, Al-Hasan, Hafsh bin Humaid, Muhammad bin Ali, dengan perbedaan riwayat dari sebagian mereka. Hal itu disebutkan oleh Abu Al-Fath Ibnu Jinni. Kemudian dia mengarahkannya dengan menjadikan “min auliya'” dalam posisi hal: yakni tidak layak bagi kami untuk diambil selain-Mu sebagai pelindung. Dan “min” masuk sebagai za’idah karena peniadaan. Seperti kamu berkata: “Ttakhadhtu Zaidan wakilan” (aku mengambil Zaid sebagai wakil), jika kamu meniadakan kamu berkata: “Ma ttakhadhtu Zaidan min wakil” (aku tidak mengambil Zaid sebagai wakil). Dan demikian: “A’thaituhu dirhaman” dan “Ma a’thaituhu min dirham”. Dan ini dalam maf’ul fih.
Aku berkata: Yang dimaksud adalah bahwa penambahan “min” dengan hal, seperti penambahan “min” dengan maf’ul.
Dan yang serupa dengan itu adalah kamu berkata: “Ma yanbaghii lii an ukhdimaka mutatsaqilan” (tidak layak bagiku mengabdimu dengan malas), jika kamu menguatkan, kamu berkata: “min mutatsaqil”.
Jika dikatakan: Maka kedua qira’at telah benar secara lafazh dan makna, mana yang lebih baik?
Aku berkata: Qira’at jumhur lebih baik dan lebih baligh dalam makna yang dimaksud dan berlepas diri dari apa yang tidak pantas bagi mereka. Karena mereka menurut qira’at dhammah: mereka telah meniadakan kebaikan orang-orang musyrik mengambil mereka sebagai pelindung, dan menurut qira’at jumhur: mereka telah mengabarkan bahwa tidak pantas bagi mereka dan tidak baik dari mereka mengambil pelindung selain-Nya, bahkan Engkau saja pelindung dan Tuhan kami. Jika tidak baik bagi kami berbuat syirik dengan-Mu, maka bagaimana pantas bagi kami mengajak hamba-hamba-Mu untuk menyembah kami selain-Mu? Dan makna ini lebih mulia dari yang pertama dan lebih besar, maka perhatikanlah.
Dan yang dimaksudkan: Bahwa menurut kedua qira’at: maka jawaban ini dari para malaikat dan dari yang disembah selain Allah dari para wali-Nya. Adapun kenyataan bahwa ini dari berhala-berhala maka tidak jelas.
Dan bisa dikatakan: Sesungguhnya Allah subhanahu telah membuat mereka berbicara dengan itu, untuk mendustakan mereka, menolak mereka, dan berlepas diri dari mereka, seperti firman-Nya:
“Ketika orang-orang yang diikuti berlepas diri dari orang-orang yang mengikuti” (Al-Baqarah: 166).
Dan dalam ayat lain: “Kami berlepas diri kepada-Mu, mereka tidak pernah menyembah kami” (Al-Qashash: 63). Kemudian para ma’bud (yang disembah) menyebutkan sebab ditinggalkannya iman kepada Allah ta’ala oleh para penyembah dengan perkataan mereka:
“Tetapi Engkau telah memberikan kenikmatan kepada mereka dan nenek moyang mereka sehingga mereka melupakan peringatan itu, dan mereka adalah kaum yang binasa” (Al-Furqan: 18).
Ibnu Abbas berkata: Engkau memperpanjang umur mereka, memberi kelebihan kepada mereka dan melapangkan rezeki mereka.
Al-Farra’ berkata: Tetapi Engkau memberikan kenikmatan kepada mereka berupa harta dan anak-anak, sehingga mereka melupakan dzikir-Mu, dan mereka adalah kaum yang binasa: yakni rusak dan binasa, telah menguasai mereka kecelakaan dan penghinaan. Al-bawar adalah kebinasaan dan kerusakan, dikatakan: “Barat as-sil’ah” (barang dagangan tidak laku), dan “Barat al-mar’ah” (wanita tidak laku), jika tidak laku dan tidak ada yang mau menikahinya.
Qatadah berkata: Demi Allah, tidaklah suatu kaum melupakan dzikir Allah ‘azza wa jalla kecuali mereka binasa dan rusak.
Dan maknanya: Kami tidak menyesatkan mereka tetapi mereka yang sesat.
Allah ta’ala berfirman: “Maka sungguh mereka telah mendustakan kamu tentang apa yang kamu katakan” (Al-Furqan: 19).
Yakni para ma’bud telah mendustakan kalian dengan perkataan kalian tentang mereka: bahwa mereka adalah tuhan-tuhan dan sekutu-sekutu, atau dengan apa yang kalian katakan bahwa mereka memerintahkan kalian menyembah mereka dan mengajak kalian kepadanya.
Dan dikatakan: Khitab kepada orang-orang mukmin di dunia: yakni sungguh telah mendustakan kalian wahai orang-orang mukmin, orang-orang musyrik ini dengan apa yang kalian katakan, dari apa yang dibawa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah tentang tauhid dan iman. Dan yang pertama lebih jelas, dan kepadanya menunjukkan siyaq (konteks).
Dan barangsiapa membacanya dengan akhir huruf, maka maknanya: Sungguh mereka telah mendustakan kalian dengan perkataan mereka, kemudian Dia berfirman:
“Maka kalian tidak dapat menolak dan tidak dapat menolong” (Al-Furqan: 19).
Sebagai pemberitahuan tentang keadaan mereka pada waktu itu, dan bahwa mereka tidak mampu menolak azab dari diri mereka sendiri, dan tidak menolongnya dari Allah.
Ibnu Zaid berkata: Seorang penyeru berseru pada hari kiamat, ketika makhluk dikumpulkan:
Dia berkata: Barangsiapa yang menyembah selain Allah, tidak akan menolong hari ini orang yang menyembahnya, dan penyembah tidak menolong tuhannya:
“Bahkan mereka hari ini menyerah” (Ash-Shaffat: 26).
Maka inilah keadaan penyembah-penyembah setan pada hari bertemu dengan Ar-Rahman, betapa buruk keadaan mereka ketika dipisahkan dari orang-orang mukmin ketika mereka mendengar seruan:
“Dan berpisahlah kamu hari ini wahai orang-orang yang berdosa! Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu wahai anak-anak Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kamu. Dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Dan sesungguhnya setan telah menyesatkan sebagian besar di antara kamu. Maka apakah kamu tidak mengerti?” (Yasin: 59-62).
Fasal
Dan di antara permainan dan tipuannya: permainannya dengan golongan Tsanawiyyah (dualisme).
Mereka adalah kelompok yang berkata: Pencipta itu dua, maka yang melakukan kebaikan adalah cahaya, dan yang melakukan kejahatan adalah kegelapan, dan keduanya qadim (tidak berawal) tidak pernah tiada dan tidak akan pernah tiada, keduanya kuat, berperasaan, mengetahui, mendengar, melihat, dan keduanya berbeda dalam jiwa dan rupa, bertentangan dalam perbuatan dan pengaturan. Maka cahaya itu utama, baik, bersih, harum baunya, bagus penampilannya, dan jiwanya baik, mulia, bijaksana, bermanfaat, darinya kebaikan-kebaikan dan kegembiraan, dan kebaikan. Dan tidak ada padanya sesuatu dari bahaya, dan tidak dari kejahatan.
Dan kegelapan kebalikan dari itu: dari keruhnya, kekurangan, bau busuknya, buruk penampilannya, dan jiwanya jiwa yang jahat, kikir, bodoh, busuk, membahayakan, darinya kejahatan dan kerusakan.
Kemudian mereka berselisih, maka sebagian dari mereka berkata: Sesungguhnya cahaya tidak pernah tiada di atas kegelapan.
Dan sekelompok berkata: Bahkan setiap satu dari keduanya di samping yang lain.
Dan sekelompok berkata: Cahaya tidak pernah tiada terangkat di sisi utara, dan kegelapan turun di selatan, dan tidak pernah tiada setiap satu dari keduanya terpisah dari temannya.
Dan mereka mengklaim bahwa setiap satu dari keduanya memiliki empat badan, dan yang kelima adalah ruh. Maka badan-badan cahaya yang empat: api, cahaya, angin, dan air, dan ruhnya: angin sepoi-sepoi, dan tidak pernah tiada bergerak dalam badan-badan ini.
Dan badan-badan kegelapan yang empat: kebakaran, kegelapan, angin panas, dan kabut, dan ruhnya: asap. Dan mereka menyebut badan-badan cahaya malaikat, menyebut badan-badan kegelapan setan dan jin.
Dan sebagian mereka berkata: Kegelapan melahirkan setan, dan cahaya melahirkan malaikat, dan cahaya tidak mampu berbuat jahat dan tidak datang darinya, dan kegelapan tidak mampu berbuat baik dan tidak datang darinya.
Dan mereka memiliki mazhab-mazhab yang sangat bodoh. Dan diwajibkan kepada mereka puasa sepersepuluh umur, dan tidak boleh menyakiti siapa pun yang bernyawa sama sekali.
Dan dari syariat mereka: tidak menyimpan kecuali bekal sehari, menghindari dusta, kikir, sihir, penyembahan berhala, zina, dan pencurian.
Dan mereka berselisih: Apakah kegelapan itu qadim atau baru?
Maka sekelompok dari mereka berkata: Ia qadim tidak pernah tiada bersama cahaya.
Dan sekelompok berkata: Bahkan cahaya itulah yang qadim, tetapi ia berpikir dengan pikiran buruk, lahirlah darinya kegelapan.
Maka berputarlah mazhab mereka pada dua prinsip yang paling batil dari yang batil.
Prinsip pertama: bahwa sejahat-jahat makhluk, paling buruk, dan paling rendah adalah: setara dengan sebaik-baik makhluk, berlawanan dengannya dan memusuhinya, menentangnya, melawannya, dan menentangnya selamanya. Dan dia tidak mampu menolaknya.
Dan ini lebih besar dari syirik para penyembah berhala, yang menyembah berhala-berhala itu agar mendekatkan mereka kepada Allah Ta’ala. Karena mereka menjadikan berhala-berhala itu sebagai milik-Nya, makhluk-Nya yang diciptakan, sebagaimana mereka biasa mengatakan dalam talbiyah mereka:
“Kami penuhi panggilan-Mu ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu… Kami penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, kecuali sekutu yang adalah milik-Mu… Engkau memilikinya dan apa yang dimilikinya”
Prinsip kedua: bahwa mereka mensucikan cahaya dari mengeluarkan kejahatan. Kemudian mereka menjadikannya sumber segala kejahatan, asal-usulnya dan tempat kelahirannya, dan menetapkan dua tuhan, dua rabb, dan dua pencipta. Maka mereka menggabungkan antara kekufuran kepada Allah Ta’ala, nama-nama dan sifat-sifat-Nya, rasul-rasul-Nya, nabi-nabi-Nya, malaikat-malaikat-Nya, dan syariat-syariat-Nya, dan menyekutukan-Nya dengan syirik yang paling besar.
Para ahli mazhab menceritakan dari mereka: bahwa suatu kaum dari mereka yang disebut Daysaniyyah mengklaim bahwa tanah liat dunia adalah tanah liat yang kasar, dan selama ini meniru tubuh cahaya – yang menurut mereka adalah Pencipta – sehingga Dia terganggu karenanya.
Ketika hal itu berlangsung lama bagi-Nya, Dia bermaksud menjauhkannya dari-Nya, namun Dia terperosok ke dalamnya dan bercampur dengannya, maka terkombinasi di antara keduanya dunia ini yang mengandung cahaya dan kegelapan. Maka apa yang berasal dari sisi kebaikan adalah dari cahaya, dan apa yang berasal dari sisi kerusakan adalah dari kegelapan.
Dia berkata: Dan mereka ini membunuh orang-orang secara diam-diam, mencekik mereka, dan mengklaim bahwa mereka berbuat baik kepada mereka dengan itu, dan bahwa mereka membebaskan ruh yang bercahaya dari jasad yang gelap.
Dan sebagian dari mereka berkata: bahwa Pencipta – Maha Suci Dia – ketika kesendiriannya berlangsung lama, merasa kesepian, maka Dia berpikir dengan pikiran yang buruk, lalu pikirannya menjadi berwujud dan berubah menjadi kegelapan. Maka terjadilah darinya Iblis. Pencipta bermaksud menjauhkannya dari diri-Nya namun tidak mampu, maka Dia berlindung darinya dengan menciptakan pasukan dan kebaikan-kebaikan. Maka Iblis mulai menciptakan kejahatan.
Asal aqidah mazhab mereka yang dipegang oleh para tokoh mereka adalah: menetapkan lima yang qadim (kekal): Pencipta, Waktu, Kekosongan, Materi, dan Iblis. Pencipta adalah pencipta kebaikan-kebaikan, dan Iblis adalah pencipta kejahatan-kejahatan.
Muhammad bin Zakariya ar-Razi menganut mazhab ini, namun dia tidak menetapkan Iblis, maka dia menjadikan jiwa sebagai penggantinya, dan berkata: Lima yang qadim, dengan apa yang dia campurkan dari mazhab-mazhab Shabiah, Dahriyyah, para filosof, dan Brahmana. Maka dia telah mengambil dari setiap agama yang terburuk di dalamnya, dan menyusun kitab dalam membatalkan kenabian, dan risalah dalam membatalkan hari akhir. Maka dia merangkai mazhab yang terkumpul dari para zindiq dunia.
Dan dia berkata: Aku berkata: bahwa Pencipta, jiwa, materi, tempat, dan waktu adalah qadim (kekal), dan bahwa alam itu baru (diciptakan).
Maka dikatakan kepadanya: Apa sebab penciptaannya?
Maka dia berkata: Bahwa jiwa berkeinginan untuk hamil di dunia ini, dan syahwat menggerakkannya untuk itu, dan dia tidak tahu bencana apa yang akan menimpanya jika dia hamil di dalamnya. Maka dia gelisah dan menggerakkan materi dengan gerakan-gerakan kacau dan gelisah tanpa keteraturan, dan dia lemah dari apa yang dia inginkan. Maka Pencipta membantunya untuk menciptakan dunia ini dan memaksanya pada keteraturan dan keseimbangan. Dan Dia tahu bahwa jika dia merasakan bencana dari apa yang dia lakukan, dia akan kembali ke alam(nya), dan kegelisahannya akan tenang, syahwat-syahwatnya akan hilang, dan dia akan beristirahat. Maka dia menciptakan dunia ini dengan bantuan Pencipta kepadanya.
Dia berkata: Dan seandainya tidak demikian, dia tidak akan mampu menciptakan dunia ini, dan seandainya tidak ada sebab ini, dunia ini tidak akan terjadi.
Seandainya Allah Subhanahu tidak menceritakan dari orang-orang musyrik dan kafir perkataan-perkataan yang lebih bodoh dan lebih batil dari ini, niscaya orang berakal akan malu menceritakan yang seperti ini. Namun Allah Subhanahu telah menetapkan bagi kita untuk menceritakan perkataan-perkataan musuh-musuh-Nya. Dan dalam hal itu terdapat kekuatan iman, penampakan keagungan-Nya, mengetahui kadar-Nya, sempurnanya nikmat Allah Ta’ala atas ahli-Nya dengan iman, mengetahui kadar kehinaan-Nya terhadap hamba, dan kepada apa kehinaan itu membawanya, hingga dia menjadi bahan tertawaan setiap orang berakal. Maka kesesatan apa, dan kehinaan apa, yang lebih mengherankan dari seseorang yang menghabiskan umurnya dalam berpikir dan meneliti, dan ini adalah puncak ilmunya tentang Allah Azza wa Jalla, tentang asal dan kembali?
Pasal
Dan Majusi mengagungkan cahaya-cahaya, api-api, air, dan bumi. Dan mereka mengakui kenabian Zarathustra. Dan mereka memiliki syariat-syariat yang mereka ikuti. Dan mereka adalah kelompok-kelompuk yang berbeda-beda.
Di antara mereka: Mazdakiyyah, pengikut Mazdak al-Mubadz. Dan Mubadz menurut mereka adalah: alim yang menjadi teladan. Dan mereka ini berpendapat berbagi dalam wanita-wanita dan harta benda sebagaimana berbagi dalam udara, jalan-jalan, dan lainnya.
Dan di antara mereka Kharramiyyah: pengikut Babak al-Kharrami. Dan mereka adalah sejahat-jahat kelompok mereka, tidak mengakui Pencipta, tidak ada hari akhir, tidak ada kenabian, tidak ada halal, tidak ada haram. Dan menganut mazhab mereka: kelompok-kelompok Qaramithah, Isma’iliyyah, Nushairiyyah, Basykariyyah, Duruziyyah, Hakimiyyah, dan seluruh Ubaidiyyah yang menyebut diri mereka Fathimiyyah, dan mereka termasuk yang paling kafir dari orang-orang kafir, sebagaimana akan datang biografi mereka.
Maka semua ini dikumpulkan oleh mazhab ini dan mereka berbeda-beda dalam detail.
Maka Majusi adalah para syaikh mereka semua, imam-imam mereka dan teladan mereka. Meskipun Majusi terkadang terikat dengan asal agama dan syariat-syariat mereka. Sedangkan mereka ini tidak terikat dengan agama apa pun dari agama-agama dunia, dan tidak dengan syariat apa pun dari syariat-syariat.
Penyebutan permainannya terhadap Shabiah
Ini adalah umat besar dari umat-umat besar.
Dan orang-orang telah berselisih tentang mereka dengan perbedaan yang banyak, sesuai dengan apa yang sampai kepada mereka dari pengetahuan tentang agama mereka.
Dan mereka terbagi kepada mukmin dan kafir. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati” (Al-Baqarah: 62).
Maka Dia menyebut mereka dalam empat umat yang setiap umat dari mereka terbagi kepada yang selamat dan yang binasa. Dan Dia juga menyebut mereka dalam enam umat yang keseluruhan mereka terbagi kepada yang selamat dan yang binasa, sebagaimana dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shabiin, orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang yang mempersekutukan (Allah), sesungguhnya Allah akan memberi keputusan di antara mereka pada hari kiamat” (Al-Hajj: 17).
Maka Dia menyebut dua umat yang tidak memiliki kitab dan tidak terbagi kepada yang celaka dan yang beruntung, yaitu: Majusi dan orang-orang musyrik – dalam ayat keputusan, dan tidak menyebut mereka dalam ayat janji surga. Dan Dia menyebut Shabiin dalam keduanya, maka diketahui bahwa di antara mereka ada yang celaka dan yang beruntung.
Dan mereka ini adalah kaum Ibrahim al-Khalil. Dan mereka adalah ahli dakwahnya. Dan mereka berada di Harran, maka itulah negeri Shabiah.
Dan mereka terbagi dua: Shabiah Hunafa, dan Shabiah musyrik. Dan yang musyrik dari mereka mengagungkan tujuh planet dan dua belas buruj, dan menggambarkannya dalam kuil-kuil mereka.
Dan planet-planet itu menurut mereka memiliki kuil-kuil khusus, dan itulah tempat-tempat ibadah besar, seperti gereja-gereja bagi Nasrani dan sinagog bagi Yahudi.
Maka mereka memiliki kuil besar untuk matahari, kuil untuk bulan, kuil untuk Venus, kuil untuk Jupiter, kuil untuk Mars, kuil untuk Merkurius, kuil untuk Saturnus, dan kuil untuk sebab pertama.
Dan planet-planet ini menurut mereka memiliki ibadah-ibadah dan doa-doa khusus. Dan mereka menggambarkannya dalam kuil-kuil itu. Dan mereka membuat untuknya berhala-berhala yang mengkhususkannya, dan mendekatkan untuknya kurban-kurban. Dan untuknya ada salat lima dalam sehari semalam, seperti salat-salat kaum muslimin.
Dan kelompok-kelompok dari mereka berpuasa bulan Ramadhan, dan menghadap dalam salat-salat mereka ke Ka’bah, dan mengagungkan Makkah, dan berpendapat haji kepadanya, dan mengharamkan bangkai dan darah dan daging babi, dan mengharamkan dari kerabat dalam pernikahan apa yang diharamkan kaum muslimin. Dan menganut mazhab ini adalah sekelompok dari tokoh-tokoh negara di Baghdad, di antara mereka Hilal bin al-Muhsin ash-Shabi, pemilik Diwan al-Insya’i, dan pemilik surat-surat yang masyhur. Dan dia berpuasa bersama kaum muslimin, dan berhari raya bersama mereka, dan berzakat dan mengharamkan yang haram. Dan orang-orang heran dengan kesepakatannya dengan kaum muslimin, padahal dia tidak menganut agama mereka.
Dan asal agama mereka ini – menurut klaim mereka – bahwa mereka mengambil kebaikan-kebaikan agama-agama dunia dan mazhab-mazhab mereka, dan keluar dari keburukan apa yang mereka anut dalam perkataan dan perbuatan. Dan karena itulah mereka disebut Shabiah, yaitu yang keluar. Maka mereka telah keluar dari keterikatan mereka pada keseluruhan setiap agama dan detailnya, kecuali apa yang mereka lihat di dalamnya dari kebenaran.
Dan orang-orang kafir Quraisy menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Shabi, dan para sahabatnya sebagai Shaba’ah. Dikatakan: shaba’a ar-rajul, dengan hamzah, jika dia keluar dari sesuatu ke sesuatu. Dan shaba yashbu jika dia condong, dan darinya firman-Nya:
“Dan jika Engkau tidak memalingkan dari diriku tipu daya mereka, niscaya aku akan cenderung kepada mereka” (Yusuf: 33).
Yaitu condong. Dan yang berhamzah dan yang mu’tal sama. Yang berhamzah: condong dari sesuatu. Dan yang mu’tal: condong kepadanya. Dan isim fa’il dari yang berhamzah: shabi’, dengan wazan qari’. Dan dari yang mu’tal: shab, dengan wazan qadh. Dan jamak yang pertama: shabi’un, seperti qari’un. Dan jamak yang kedua: shabun seperti qadhun. Dan telah dibaca dengan keduanya.
Dan yang dimaksud: bahwa umat ini telah ikut serta dengan semua umat dan berbeda dengan mereka. Maka yang Hunafa dari mereka ikut serta dengan ahli Islam dalam Hanifiyyah. Dan yang musyrik dari mereka ikut serta dengan penyembah berhala, dan berpendapat bahwa mereka benar.
Dan kebanyakan umat ini adalah para filosof. Dan para filosof mengambil dari setiap agama – menurut klaim mereka – kebaikan-kebaikan apa yang ditunjukkan oleh akal-akal. Dan orang-orang berakal dari mereka mewajibkan mengikuti para nabi dan syariat-syariat mereka. Dan sebagian dari mereka tidak mewajibkan itu dan tidak mengharamkannya. Dan orang-orang bodoh dan rendahan mereka melarang itu. Sebagaimana akan datang penyebutan permainan setan terhadap mereka setelah ini. Dan karena itulah para filosof ini dan Shabiah bukanlah dari umat-umat mandiri yang memiliki kitab dan nabi, meskipun mereka termasuk ahli dakwah para rasul.
Tidak ada umat kecuali Allah Subhanahu telah menegakkan atas mereka hujjah-Nya dan memutus dari mereka hujjah mereka.
“Supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu” (An-Nisa: 165).
Dan agar hujjah-Nya atas mereka.
Dan yang dimaksud: bahwa Shabiah adalah kelompok-kelompok. Shabiah Hunafa, Shabiah musyrik, Shabiah filosof, dan Shabiah yang mengambil kebaikan-kebaikan apa yang dianut ahli agama-agama dan aliran-aliran tanpa terikat dengan agama atau aliran.
Kemudian di antara mereka ada yang mengakui kenabian secara umum dan berhenti dalam detail, dan di antara mereka ada yang mengakuinya secara umum dan detail, dan di antara mereka ada yang mengingkarinya secara umum dan detail.
Dan mereka mengakui bahwa alam memiliki Pencipta yang menjadikan, yang bijaksana, yang disucikan dari cacat dan kekurangan.
Kemudian berkata yang musyrik dari mereka: Tidak ada jalan bagi kita untuk sampai kepada keagungan-Nya kecuali dengan perantara-perantara. Maka wajib atas kita untuk mendekatkan diri kepada-Nya dengan perantaraan ruh-ruh yang dekat dengan-Nya. Dan mereka adalah para ruhani yang didekatkan yang disucikan dari benda-benda jasmani dan dari kekuatan-kekuatan jasmani, bahkan mereka diciptakan atas kesucian. Maka kita mendekatkan diri kepada mereka, dan mendekatkan diri dengan mereka kepada-Nya. Maka mereka adalah rabb-rabb kita dan tuhan-tuhan kita dan pemberi syafaat kita di sisi Rabb segala rabb dan Tuhan segala tuhan. Maka kita tidak menyembah mereka kecuali agar mereka mendekatkan kita kepada Allah dengan dekat. Maka wajib atas kita untuk mensucikan jiwa-jiwa kita dari syahwat-syahwat alami, dan mendidik akhlak kita dari kaitan-kaitan kekuatan marah hingga terjadi kesesuaian antara kita dan para ruhani, dan jiwa-jiwa kita berhubungan dengan mereka. Maka ketika itu kita meminta kebutuhan kita dari mereka, dan menghadapkan keadaan-keadaan kita kepada mereka, dan mengarah dalam semua urusan kita kepada mereka, maka mereka memberi syafaat untuk kita kepada Tuhan kita dan Tuhan mereka.
Dan pensucian dan pendidikan ini tidak terjadi kecuali dengan meminta bantuan dari sisi para ruhani. Dan itu dengan berserah dan bermohon dengan doa-doa: dari salat-salat, zakat-zakat, menyembelih kurban, dupa-dupa, dan azimah-azimah. Maka ketika itu terjadi bagi jiwa-jiwa kita kesiapan dan bantuan tanpa perantaraan para rasul, bahkan kita mengambil dari tambang yang darinya para rasul mengambil. Maka hukum kita dan hukum mereka adalah satu: dan kita dan mereka dalam kedudukan yang satu.
Mereka berkata: Dan para nabi adalah contoh-contoh kita dalam jenis dan rekan-rekan kita dalam materi, dan bentuk-bentuk kita dalam rupa, mereka makan dari apa yang kita makan dan minum dari apa yang kita minum, dan mereka tidak lain adalah manusia seperti kita yang ingin berbuat baik kepada kita.
Dan kaum Ittihadiyyah pengikut Ibnu Arabi, Ibnu Sab’in dan al-Afif at-Tilmisani, dan sejenisnya menambahkan atas mereka ini dengan apa yang dikatakan syaikh kelompok Muhammad bin Arabi: bahwa wali lebih tinggi derajatnya dari rasul, karena dia mengambil dari tambang yang darinya malaikat mengambil yang mewahyukan kepada rasul, maka dia lebih tinggi darinya dengan dua derajat.
Maka para mulhid ini menjadikan diri mereka dan syaikh-syaikh mereka lebih tinggi dalam penerimaan dari para rasul dengan dua derajat, dan saudara-saudara mereka dari orang-orang musyrik menjadikan diri mereka dalam penerimaan itu sejajar dengan para nabi, dan tidak mengklaim bahwa mereka di atas mereka.
Dan yang dimaksud: bahwa mereka ini telah kafir dengan dua prinsip yang dibawa oleh semua rasul dan nabi, dari yang pertama hingga yang terakhir.
Yang pertama: menyembah Allah saja tanpa sekutu bagi-Nya. Dan kufur terhadap apa yang disembah selain-Nya dari tuhan.
Yang kedua: beriman kepada rasul-rasul-Nya, dan apa yang mereka bawa dari sisi Allah, dengan membenarkan dan mengakui, tunduk, dan menjalankan.
Dan ini bukan khusus bagi orang-orang musyrik Shabiah, sebagaimana banyak dari ahli mazhab salah di dalamnya, bahkan ini adalah mazhab orang-orang musyrik dari seluruh umat. Namun syirik Shabiah adalah dari sisi planet-planet dan yang tinggi-tinggi, dan karena itulah imam Hunafa shalawaatullahi wa salamuhu ‘alaihi berdebat dengan mereka dalam kebatilan ketuhanan mereka dengan apa yang Allah Subhanahu ceritakan dalam surat Al-An’am (74-83) dengan debat yang paling baik dan paling jelas, tampak di dalamnya hujjahnya dan hancur hujjah mereka. Maka dia berkata setelah menjelaskan kebatilan ketuhanan planet-planet, bulan, dan matahari dengan tenggelamnya mereka, dan bahwa Tuhan tidak layak bagi-Nya untuk ghaib dan tenggelam, bahkan tidak bisa kecuali hadir tidak ghaib, sebagaimana tidak bisa kecuali menang mengalahkan, tidak dikalahkan dan tidak ditaklukkan. Bermanfaat bagi penyembahnya, memiliki untuk penyembahnya mudarat dan manfaat, maka Dia mendengar perkataannya, dan melihat tempatnya, dan membimbingnya, dan mengarahkannya, dan menangkis darinya semua yang membahayakannya dan menyakitinya. Dan itu tidak ada kecuali bagi Allah saja. Maka setiap yang disembah selain-Nya adalah batil.
Ketika imam kaum Hanif (Ibrahim) melihat bahwa matahari, bulan, dan bintang-bintang bukanlah seperti yang dikira, ia naik dari hal-hal tersebut kepada Pencipta, Khalik, dan Penciptanya, lalu berkata:
“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar” (QS. Al-An’am: 79).
Dalam hal itu terdapat isyarat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Khalik tempat-tempat dan kedudukan benda-benda langit yang bergantung kepadanya, dan tidak ada kekuatan bagi mereka kecuali dengannya. Maka benda-benda itu membutuhkan tempat untuk berdiri, dan Pencipta yang menciptakan, mengatur, dan memelihara mereka. Yang membutuhkan, diciptakan, dipelihara, dan diatur tidak bisa menjadi tuhan. Maka Ibrahim berargumentasi dengan kaumnya tentang Allah, dan barangsiapa yang berargumentasi tentang penyembahan kepada Allah, maka argumentasinya lemah. Maka Ibrahim berkata:
“Mengapa kamu membantah aku tentang Allah, padahal sesungguhnya Allah telah memberi petunjuk kepadaku” (QS. Al-An’am: 80).
Ini termasuk ucapan yang paling baik, yaitu: apakah kalian ingin mengalihkanku dari pengakuan terhadap Rabbku dan keesaan-Nya, serta dari menyembah-Nya semata, dan meragukan-Ku terhadap-Nya? Padahal Dia telah menunjukiku dan menjelaskan kebenaran kepadaku, hingga menjadi jelas bagiku seperti mata kepala sendiri, dan menjelaskan kepadaku kebatilan syirik dan buruknya akibatnya, serta bahwa tuhan-tuhan kalian tidak layak untuk disembah, dan bahwa menyembah mereka akan mendatangkan bahaya yang sangat besar bagi penyembahnya di dunia dan akhirat. Bagaimana kalian menginginkan dariku untuk berpaling dari menyembah-Nya dan mengesakan-Nya kepada menyekutukan-Nya? Padahal Dia telah menunjukiku kepada kebenaran dan jalan yang benar? Berargumentasi dan berdebat itu manfaatnya adalah untuk mencari kembali dan berpindah dari kebatilan kepada kebenaran, dari kebodohan kepada ilmu, dari kebutaan kepada penglihatan. Sedangkan perdebatan kalian denganku tentang Tuhan yang benar – yang setiap yang disembah selain-Nya adalah batil – mencakup kebalikan dari itu.
Maka mereka mengancamnya dengan tuhan-tuhan mereka bahwa akan menimpakan keburukan kepadanya, sebagaimana orang musyrik mengancam orang yang beriman dengan tuhannya yang ia sembah bersama Allah bahwa akan menimpakan keburukan kepadanya. Maka Khalilullah (Ibrahim) berkata:
“Dan aku tidak takut kepada apa yang kamu persekutukan dengan Allah” (QS. Al-An’am: 80).
Karena sesungguhnya tuhan-tuhan kalian lebih rendah dan lebih hina daripada dapat membahayakan orang yang mengingkari dan menolak menyembahnya. Kemudian ia mengembalikan perkara kepada kehendak Allah semata, dan bahwa Dialah yang ditakuti dan diharapkan. Maka ia berkata:
“kecuali bila Rabbku menghendaki sesuatu” (QS. Al-An’am: 80).
Ini adalah pengecualian yang terputus. Maknanya: aku tidak takut kepada tuhan-tuhan kalian, karena mereka tidak memiliki kehendak dan kekuatan, tetapi jika Rabbku menghendaki sesuatu, maka hal itu akan menimpaku dan mengenaku – bukan tuhan-tuhan kalian yang tidak berkehendak dan tidak mengetahui apa-apa. Sedangkan Rabbku memiliki kehendak yang berlaku, dan Dia meliputi segala sesuatu dengan ilmu-Nya. Siapakah yang lebih berhak untuk ditakuti dan disembah: Dia Subhanahu ataukah mereka? Kemudian ia berkata:
“Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS. Al-An’am: 80).
Supaya kalian mengetahui apa yang kalian lakukan dengan mempersekutukan siapa yang tidak memiliki kehendak dan tidak mengetahui apa-apa dengan Dia yang memiliki kehendak sempurna dan ilmu yang sempurna.
Kemudian ia berkata:
“Mengapa aku harus takut kepada apa yang kamu persekutukan, sedangkan kamu tidak takut karena kamu mempersekutukan dengan Allah sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan untuk kamu menyembahnya?” (QS. Al-An’am: 81).
Ini termasuk pembalikan argumen yang paling baik, dan menjadikan argumen yang batil itu sendiri menunjukkan kerusakan ucapannya dan kebatilan madzhab-nya. Karena mereka mengancamnya dengan tuhan-tuhan mereka yang Allah tidak menurunkan dalil kepada mereka untuk menyembahnya. Dan telah jelas kebatilan ketuhanan mereka dan bahayanya menyembah mereka. Dengan demikian, mengapa kalian tidak takut terhadap kemusyrikan kalian kepada Allah dan penyembahan kalian kepada tuhan-tuhan lain bersama-Nya? Manakah dari kedua golongan yang lebih berhak mendapat keamanan dan lebih layak untuk tidak didatangi ketakutan? Golongan orang-orang yang beriman ataukah golongan orang-orang musyrik? Maka Allah Subhanahu memutuskan antara kedua golongan dengan keputusan yang adil yang tidak ada keputusan yang lebih benar darinya. Allah berfirman:
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (yaitu syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. Al-An’am: 82).
Ketika ayat ini turun, para sahabat merasa berat dengannya, dan berkata: “Wahai Rasulullah, siapa di antara kami yang tidak menzalimi dirinya?” Maka Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya yang dimaksud adalah syirik. Tidakkah kalian mendengar ucapan hamba yang saleh:
‘Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar'” (QS. Luqman: 13).
Maka Allah Subhanahu memutuskan bagi orang-orang yang beriman dengan petunjuk dan keamanan, dan bagi orang-orang musyrik dengan lawannya, yaitu kesesatan dan ketakutan. Kemudian Allah berfirman:
“Dan itulah hujjah Kami yang Kami berikan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. Kami tinggikan derajat siapa yang Kami kehendaki. Sesungguhnya Rabbmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-An’am: 83).
Abu Muhammad Ibnu Hazm berkata: Adapun yang dianut oleh kaum Shabihin adalah agama yang paling tua di muka bumi dan yang mendominasi dunia, hingga mereka mengadakan hal-hal baru dan mengubah syariat-syariatnya. Maka Allah mengutus kepada mereka Ibrahim khalil-Nya dengan agama Islam yang kita anut pada hari ini, dan untuk memperbaiki apa yang telah mereka rusak, serta dengan agama hanif yang toleran yang dibawa kepada kita oleh Muhammad Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam dari Allah Ta’ala. Pada zaman itu dan sesudahnya mereka disebut kaum Hunafa.
Penulis berkata: Mereka terbagi dua bagian: Shabihin yang musyrik, dan Shabihin yang hanif, dan di antara mereka ada perdebatan. Asy-Syahrastani telah menceritakan sebagian perdebatan mereka dalam kitabnya.
Fasal
Tentang Penyebutan Permainan-Nya dengan Kaum Dahriyyah
Mereka adalah kaum yang mengabaikan makhluk dari Penciptanya, dan mereka berkata sebagaimana yang Allah ceritakan tentang mereka:
“Dan mereka berkata: ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang membinasakan kita selain masa'” (QS. Al-Jatsiyah: 24).
Mereka terbagi dua kelompok. Kelompok pertama berkata: Sesungguhnya Khalik Subhanahu ketika menciptakan benda-benda langit bergerak dengan gerakan yang sangat besar, maka benda-benda itu berputar dan membakar-Nya, dan Dia tidak mampu mengendalikan dan menahan gerakannya.
Kelompok kedua berkata: Sesungguhnya segala sesuatu tidak memiliki permulaan sama sekali, dan sesungguhnya ia keluar dari potensi menuju aktualisasi. Ketika apa yang ada dalam potensi keluar menuju aktualisasi, maka terbentunglah segala sesuatu: yang tersusun dan yang sederhana, dari dirinya sendiri bukan dari sesuatu yang lain.
Mereka berkata: Sesungguhnya alam ini kekal, tidak ada awal dan tidak akan ada akhir, tidak berubah dan tidak musnah, dan tidak mungkin Pencipta melakukan perbuatan yang akan batal dan musnah kecuali Dia akan batal dan musnah bersama perbuatan-Nya, dan alam inilah yang menahan bagian-bagian yang ada di dalamnya.
Mereka inilah kaum Mu’aththilah yang sesungguhnya, dan mereka adalah tokoh-tokoh Mu’aththilah. Ta’thil (penyangkalan terhadap sifat-sifat Allah) ini telah menyebar ke seluruh kelompok Mu’aththilah, meskipun berbeda pendapat dan berselisih dalam ta’thil, sebagaimana penyakit syirik secara pokok dan cabang telah menyebar ke seluruh kelompok musyrik meskipun berbeda madzhab dalam hal itu, dan sebagaimana pengingkaran terhadap kenabian secara pokok dan cabang telah menyebar ke seluruh orang yang mengingkari kenabian atau salah satu sifatnya, atau mengakuinya secara umum tetapi mengingkari tujuannya dan intinya atau sebagiannya.
Ketiga kelompok ini telah menyebarkan penyakit dan bencana mereka di antara manusia, dan tidak selamat darinya kecuali pengikut-pengikut Rasul yang mengetahui hakikat apa yang dibawanya, yang berpegang teguh kepadanya tanpa yang lain, baik lahir maupun batin.
Penyakit ta’thil, penyakit syirik, dan penyakit menyelisihi Rasul serta mengingkari apa yang dibawanya atau sebagiannya adalah pokok bencana dunia, sumber segala kejahatan, dan dasar segala kebatilan. Tidak ada satu kelompok pun dari kelompok-kelompok ahli ilhad, kebatilan, dan bid’ah kecuali ucapan mereka berasal dari ketiga pokok ini, atau dari sebagiannya.
“Jika kamu selamat darinya, kamu selamat dari yang besar, Dan jika tidak, aku tidak menyangka kamu akan selamat”
Fasal
Ketiga bencana ini telah menyebar di banyak golongan filosof, bukan semua mereka. Karena filsafat dari segi dirinya tidak memberikan hal itu. Sesungguhnya maknanya adalah cinta kepada hikmah, dan filosof asalnya “Filosopha” yaitu pencinta hikmah – “Fila” artinya pencinta dan “Sopha” artinya hikmah. Hikmah ada dua macam: qauliyyah (berupa ucapan) dan fi’liyyah (berupa perbuatan). Yang qauliyyah adalah mengucapkan kebenaran, dan yang fi’liyyah adalah melakukan yang benar. Setiap golongan memiliki hikmah yang mereka pegang.
Golongan yang paling benar hikmahnya adalah yang hikmahnya paling dekat dengan hikmah para rasul yang mereka bawa dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman tentang nabi-Nya Dawud:
“Dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kemampuan memutuskan perkara” (QS. Shad: 20).
Dan Allah berfirman tentang Al-Masih:
“Dan Allah akan mengajarkan kepadanya Al-Kitab, hikmah, Taurat dan Injil” (QS. Ali Imran: 48).
Dan Allah berfirman tentang Yahya:
“Dan Kami berikan kepadanya hikmah selagi ia masih kanak-kanak” (QS. Maryam: 12).
Al-Hukm adalah hikmah. Dan Allah berfirman kepada rasul-Nya Muhammad shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam:
“Dan Allah telah menurunkan kepadamu Al-Kitab dan hikmah” (QS. An-Nisa: 113).
Dan Allah berfirman:
“Allah menganugerahkan hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi kebaikan yang banyak” (QS. Al-Baqarah: 269).
Dan Allah berfirman kepada keluarga rasul-Nya:
“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumah kamu dari ayat-ayat Allah dan hikmah” (QS. Al-Ahzab: 33).
Hikmah yang dibawa oleh para rasul adalah hikmah yang benar yang mencakup ilmu yang bermanfaat dan amal saleh untuk petunjuk dan agama yang benar, untuk mencapai kebenaran dalam keyakinan, ucapan, dan perbuatan. Hikmah ini telah Allah Subhanahu bagikan di antara para nabi dan rasul-Nya, dan dikumpulkan untuk Muhammad shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Dia kumpulkan untuknya kebaikan-kebaikan yang dibagikan kepada para nabi sebelumnya, dan dikumpulkan dalam kitabnya ilmu-ilmu dan amalan-amalan yang dibagikan dalam kitab-kitab sebelumnya. Andai dikumpulkan semua hikmah yang benar di dunia dari setiap golongan, maka ia akan menjadi bagian yang sangat kecil dalam hikmah yang diberikan kepadanya shalawatuallahi wa salamuhu ‘alaih, yang tidak dapat dicapai manusia perbandingannya.
Yang dimaksud adalah bahwa para filosof adalah nama umum bagi siapa yang mencintai hikmah dan mengutamakannya.
Nama ini telah menjadi dalam istilah banyak orang khusus bagi siapa yang keluar dari agama-agama para nabi, dan tidak mengikuti kecuali apa yang dituntut akal menurutnya.
Yang lebih khusus lagi: bahwa dalam istilah orang-orang belakangan ia adalah nama bagi pengikut-pengikut Aristoteles, yaitu kaum Masyya’un (Peripatetik) khususnya. Mereka adalah yang Ibnu Sina menyaring jalan mereka dan mengembangkannya serta menetapkannya, dan itulah yang diketahui, bahkan tidak mengetahui selainnya, oleh orang-orang belakangan dari kalangan mutakallimin.
Mereka ini adalah kelompok yang menyimpang dari kelompok-kelompok filosof, dan pendapat mereka adalah satu dari pendapat-pendapat kaum itu, hingga dikatakan: bahwa tidak ada di antara mereka yang mengatakan kekalnya benda-benda langit selain Aristoteles dan pengikut-pengikutnya. Dialah yang pertama diketahui mengatakan kekal-nya alam ini. Tokoh-tokoh sebelumnya mengatakan bahwa alam ini baru, dan menetapkan adanya Pencipta serta bahwa Dia berbeda dari alam, dan bahwa Dia di atas alam dan di atas langit dengan zat-Nya, sebagaimana yang diceritakan tentang mereka oleh orang yang paling mengetahui tentang pendapat-pendapat mereka di zamannya: Abu Al-Walid Ibnu Rusyd dalam kitabnya “Manahij Al-Adillah”.
Dia berkata di dalamnya:
“Pembahasan tentang Arah”
Adapun sifat ini, maka ahli syariat sejak awal selalu menetapkannya untuk Allah Subhanahu, hingga Mu’tazilah menyangkalnya, kemudian diikuti dalam penyangkalannya oleh Asy’ariyyah belakangan, seperti Abu Al-Ma’ali dan yang mengikuti perkataannya – hingga dia berkata -: Dan semua syariat dibangun atas dasar bahwa Allah di langit, dan bahwa dari-Nya turun malaikat dengan wahyu kepada para nabi, dan bahwa dari langit turun kitab-kitab, dan ke sanalah Isra’ dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga dekat dari Sidrat Al-Muntaha. Dan semua ahli hikmah telah sepakat bahwa Allah dan para malaikat di langit, sebagaimana semua syariat sepakat tentang hal itu.
Kemudian dia menyebutkan penetapan hal itu dengan yang masuk akal, dan menjelaskan kekeliruan syubhat yang karenanya Jahmiyyah dan yang sepakat dengan mereka menyangkalnya, hingga dia berkata:
Maka telah jelas bagimu dari ini bahwa penetapan arah adalah wajib dengan syara’ dan akal, dan bahwa itulah yang dibawa syara’ dan dibangun atasnya, dan bahwa membatalkan kaidah ini adalah membatalkan syariat-syariat.
Dia telah menceritakan kepadamu ahli hikmah yang mengetahui pendapat-pendapat kaum ini, yang lebih mengetahui filsafat daripada Ibnu Sina dan orang-orang sepertinya: ijma’ para ahli hikmah bahwa Allah Subhanahu di langit, di atas alam.
Para pendatang baru dalam menceritakan pendapat-pendapat orang-orang tidak menceritakan hal itu, baik karena kebodohan atau kesengajaan. Kebanyakan yang kami lihat menceritakan madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat orang-orang adalah pendatang baru.
Demikian pula tokoh-tokoh di antara mereka sepakat tentang penetapan sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan, dan baharu-nya alam, serta berdirinya perbuatan-perbuatan ikhtiyariyyah pada zat-Nya Subhanahu, sebagaimana yang disebutkan oleh filosof Islam di zamannya Abu Al-Barakaat Al-Baghdadi, dan dia menetapkannya dengan penetapan yang sempurna.
Dia berkata: Tidak benar menjadi Rabb bagi alam kecuali dengan hal itu, dan bahwa menyangkal masalah ini menyangkal rububiyyah-Nya.
Dia berkata: Pengagungan dari pengagungan ini, dan pensucian dari pensucian ini lebih layak.
Fasal
Demikian pula tokoh-tokoh mereka dan para pendahulu mereka, orang-orang yang berpengetahuan di antara mereka, mengagungkan para rasul dan syariat-syariat, mewajibkan mengikuti mereka, tunduk kepada ucapan-ucapan mereka, mengakui bahwa apa yang mereka bawa adalah sesuatu di luar jangkauan akal, dan bahwa akal para rasul dan hikmah mereka di atas akal seluruh alam dan hikmah mereka.
Mereka tidak berbicara tentang ketuhanan, dan menyerahkan pintu pembahasan tentangnya kepada para rasul, dan berkata: Ilmu-ilmu kami hanyalah matematika dan fisika serta cabang-cabangnya. Mereka mengakui baharu-nya alam.
Ahli-ahli pendapat telah menceritakan bahwa yang pertama diketahui darinya mengatakan kekal-nya alam ini adalah Aristoteles. Dia adalah seorang musyrik yang menyembah berhala. Dia memiliki ucapan dalam ketuhanan yang semuanya salah dari awal hingga akhir. Golongan-golongan Muslim telah mengikutinya dengan menolaknya, bahkan Jahmiyyah dan Mu’tazilah, Qadariyyah, Rafidhah, dan filosof-filosof Islam mengingkarinya, dan dia datang dengan apa yang ditertawakan oleh orang-orang berakal.
Dia mengingkari bahwa Allah Subhanahu mengetahui sesuatu dari makhluk-makhluk, dan menetapkan hal itu dengan bahwa jika Dia mengetahui sesuatu maka Dia akan sempurna dengan yang diketahui-Nya, dan tidak sempurna pada diri-Nya, dan bahwa Dia akan mendapat kelelahan dan kepenatan dari membayangkan yang diketahui.
Inilah puncak akal guru dan ustadz ini.
Abu Al-Barakaat telah menceritakan hal itu, dan sangat berlebihan dalam membatalkan argumen-argumen ini dan menolaknya.
Hakikat apa yang dianut guru ini untuk para pengikutnya adalah: kekufuran kepada Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir. Para pengikutnya dari kalangan mulhid mengikuti jejaknya, yang menyamar dengan mengikuti para rasul, padahal terlepas dari semua yang mereka bawa.
Para pengikutnya mengagungkannya melebihi pengagungan mereka kepada para nabi, dan mereka menganggap perlu menampilkan apa yang dibawa para nabi kepada ucapannya. Apa yang sesuai dengannya mereka terima, dan apa yang menyelisihinya mereka tidak peduli sedikitpun.
Mereka menyebutnya “Guru Pertama”, karena dia yang pertama meletakkan bagi mereka ajaran-ajaran logika, sebagaimana Al-Khalil bin Ahmad yang pertama meletakkan ‘arudh syair.
Aristoteles dan para pengikutnya mengklaim bahwa logika adalah timbangan makna, sebagaimana prosodi adalah timbangan syair.
Para pemikir Islam telah menjelaskan kerusakan timbangan ini dan penyimpangannya, serta bagaimana ia memutar-balikkan akal dan mengacaukan pikiran. Mereka telah menyusun banyak karya untuk menolak dan membantah logika tersebut.
Yang terakhir menyusun karya dalam hal ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang mengarang dua kitab untuk menolak dan membatalkannya – satu besar dan satu kecil – di mana ia menjelaskan kontradiksi, kerancuan, dan kerusakan banyak dari dasar-dasarnya.
Aku juga melihat karya tulis tentang hal ini dari Abu Sa’id as-Sirafi.
Intinya: para atheis mengikuti jejak guru pertama ini, hingga giliran mereka sampai pada guru kedua mereka: Abu Nashr al-Farabi. Ia meletakkan bagi mereka ajaran-ajaran suara, sebagaimana guru pertama meletakkan bagi mereka ajaran-ajaran huruf. Kemudian al-Farabi memperluas pembahasan tentang kerajinan logika, mengembangkan dan menjelaskan filsafat Aristoteles serta memperhalusnya, dan berlebihan dalam hal itu. Ia mengikuti jalan pendahulunya dalam hal kekufuran terhadap Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir.
Setiap filosof yang tidak seperti itu menurut mereka bukanlah filosof sejati. Jika mereka melihatnya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan pertemuan dengan-Nya, serta terikat dengan syariat Islam, mereka menisbatkannya kepada kebodohan dan kekurangan akal. Jika ia termasuk orang yang tidak mereka ragukan keutamaan dan pengetahuannya, mereka menuduhnya menyembunyikan dan menyamarkan dengan dalih agama untuk menarik hati orang awam.
Jadi zindiq dan atheisme menurut mereka adalah bagian dari makna keutamaan, atau syaratnya.
Mungkin orang yang bodoh akan berkata: “Kita telah berbuat zalim kepada mereka dalam menisbatkan kekufuran kepada Allah, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan rasul-rasul-Nya kepada mereka.” Ini tidak jauh dari ketidaktahuan tentang pendapat kaum tersebut dan ketidaktahuan tentang hakikat Islam.
Ketahuilah bahwa Allah – Maha Suci dan Tinggi dari apa yang mereka katakan – menurut mereka sebagaimana ditetapkan oleh yang terbaik dari kalangan belakangan mereka, juru bicara mereka, dan teladan mereka yang mereka dahulukan atas para rasul: Abu Ali bin Sina: Dia adalah wujud mutlak dengan syarat kemutlakan. Menurut mereka, Dia tidak memiliki sifat positif yang melekat pada-Nya, tidak melakukan sesuatu dengan pilihan-Nya sama sekali, dan tidak mengetahui sesuatu dari yang ada sama sekali – tidak mengetahui jumlah falak-falak, atau sesuatu dari yang gaib. Dia tidak memiliki kalam yang melekat pada-Nya, dan tidak memiliki sifat.
Diketahui bahwa ini hanyalah khayalan yang dibayangkan dalam pikiran, tidak memiliki realitas, dan puncaknya hanyalah pikiran memfardukan dan membayangkannya, sebagaimana memfardukan hal-hal yang dibayangkan. Ini bukanlah Tuhan yang diajak oleh para rasul dan dikenal oleh umat-umat, bahkan antara tuhan yang diajak oleh para atheis ini – yang mereka kosongkan dari hakikat dan dari setiap sifat positif serta setiap perbuatan pilihan, dan bahwa dia tidak di dalam alam dan tidak di luarnya, tidak bersambung dengannya dan tidak terpisah darinya, tidak di atasnya dan tidak di bawahnya, tidak di depannya dan tidak di belakangnya, tidak di kanannya dan tidak di kirinya – dan antara Tuhan semesta alam dan Tuhan para rasul, ada perbedaan seperti antara wujud dan ketiadaan, penafian dan penetapan.
Wujud manapun yang dibayangkan pasti lebih sempurna daripada tuhan yang diajak oleh para atheis ini dan dipahat oleh pikiran mereka. Bahkan pahatan tangan dari berhala-berhala memiliki wujud, sedangkan tuhan ini tidak memiliki wujud, dan mustahil wujudnya kecuali dalam pikiran.
Demikian, dan pendapat para atheis ini lebih baik daripada pendapat guru pertama mereka, Aristoteles. Karena para atheis ini menetapkan wujud yang wajib yang mungkin, yang merupakan ma’lul (akibat) baginya dan keluar darinya sebagai keluarnya ma’lul dari ‘illah (sebab). Adapun Aristoteles, ia tidak menetapkannya kecuali dari segi ia menjadi prinsip akal bagi kemajemukan dan sebab tujuan bagi gerakan falak saja, dan menyatakan dengan tegas bahwa dia tidak berakal tentang sesuatu dan tidak berbuat dengan pilihan.
Adapun yang terdapat dalam kitab-kitab para mutaakhkhirin (ulama belakangan) tentang hikayat madzhab Aristoteles, itu hanyalah karangan Ibnu Sina. Karena dia mendekatkan madzhab para pendahulunya yang atheis dengan agama Islam dengan upayanya, dan puncak yang bisa dilakukannya adalah mendekatkannya dengan pendapat kaum Jahmiyyah yang berlebihan dalam Jahmisme mereka. Jadi mereka dalam berlebihan dalam ta’til (pengosongan sifat) dan penafian mereka lebih keras madzhab dan lebih benar pendapat daripada para atheis ini.
Itulah yang ada pada mereka tentang kabar iman kepada Allah Azza wa Jalla.
Adapun iman kepada malaikat, mereka tidak mengenal malaikat dan tidak beriman kepada mereka. Malaikat menurut mereka hanyalah apa yang dibayangkan nabi menurut dugaan mereka dalam dirinya berupa bentuk-bentuk cahaya, yaitu akal-akal menurut mereka, dan mereka adalah yang terlepas dari materi yang tidak di dalam alam dan tidak di luarnya, tidak di atas langit dan tidak di bawahnya, bukan pribadi-pribadi yang bergerak, tidak naik dan tidak turun, tidak mengatur sesuatu, tidak berbicara, tidak menulis amal hamba, tidak memiliki perasaan dan gerakan sama sekali, tidak berpindah dari tempat ke tempat, tidak berbaris di hadapan Tuhan mereka, tidak shalat, tidak memiliki tasharruf (pengelolaan) dalam urusan alam sama sekali. Mereka tidak mencabut nyawa hamba, tidak menulis rizki, ajal, dan amalnya, tidak ada “tentang kanan dan tentang kiri yang duduk”. Semua ini tidak memiliki realitas menurut mereka sama sekali.
Terkadang sebagian mereka mendekat kepada Islam dan berkata: “Malaikat adalah kekuatan-kekuatan baik yang utama yang ada dalam hamba, dan setan adalah kekuatan-kekuatan jahat yang buruk.” Ini jika mereka mendekat kepada Islam dan para rasul.
Adapun kitab-kitab, menurut mereka Allah tidak memiliki kalam yang diturunkan ke bumi melalui perantara malaikat, karena Dia tidak mengatakan sesuatu dan tidak akan mengatakan, dan tidak boleh bagi-Nya berbicara. Yang mendekat dari mereka kepada kaum Muslim berkata: “Kitab-kitab yang diturunkan adalah faydh (pancaran) yang mengalir dari akal fa’al kepada jiwa yang siap, utama, dan suci, sehingga ia membayangkan makna-makna tersebut dan terbentuk dalam jiwanya sehingga ia mengira sebagai suara-suara yang berbicara kepadanya. Terkadang kekuatan wahm (dugaan) menguat hingga ia melihatnya sebagai bentuk-bentuk cahaya yang berbicara kepadanya, dan terkadang itu menguat hingga ia menimbulkan khayalan kepada sebagian yang hadir sehingga mereka melihat dan mendengar pembicaraannya, padahal tidak ada realitas untuk sesuatu dari itu di luar.”
Adapun para rasul dan nabi, kenabian menurut mereka memiliki tiga kekhususan, siapa yang menyempurnakannya maka ia adalah nabi:
Pertama: kekuatan hadas (intuisi), sehingga ia menangkap had awsath (premis tengah) dengan cepat.
Kedua: kekuatan takhayyul dan takhyil (imajinasi dan pembayangan), sehingga ia membayangkan dalam dirinya bentuk-bentuk cahaya yang berbicara kepadanya, mendengar pembicaraan darinya, dan menimbulkan khayalan kepada yang lain.
Ketiga: kekuatan pengaruh dengan tasharruf dalam huyula (materi) alam. Ini terjadi menurut mereka dengan tejarrrud (terlepasnya) jiwa dari keterikatan dan sambungannya dengan yang terpisah dari akal-akal dan jiwa-jiwa yang terlepas dari materi.
Kekhususan-kekhususan ini diperoleh dengan iktisab (usaha). Karena itulah yang mencari kenabian dari kalangan sufi yang bermazhab seperti mereka seperti Ibnu Sab’in, Ibnu Hud, dan yang semisal mereka. Kenabian menurut mereka adalah kerajinan dari kerajinan-kerajinan, bahkan dari kerajinan-kerajinan yang paling mulia seperti politik, bahkan ia adalah politik untuk orang awam. Banyak dari mereka tidak ridha dengannya dan berkata: “Filsafat adalah kenabian orang khusus, dan kenabian adalah filsafat orang awam.”
Adapun iman kepada hari akhir, mereka tidak mengakui terbelahnya langit, terseraknya bintang-bintang, dan kebangkitan badan-badan. Mereka tidak mengakui bahwa Allah menciptakan langit dan bumi dalam enam hari, dan mengadakan alam ini setelah ketiadaannya.
Jadi tidak ada permulaan menurut mereka, tidak ada kembali, tidak ada pencipta, tidak ada kenabian, tidak ada kitab yang turun dari langit yang Allah berkata dengannya, dan tidak ada malaikat yang turun dengan wahyu dari Allah Ta’ala.
Agama Yahudi dan Nasrani setelah nasakh (penghapusan) dan perubahan lebih baik dan lebih ringan daripada agama mereka ini.
Cukuplah sebagai kebodohan tentang Allah Ta’ala, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya bagi yang berkata: “Sesungguhnya Dia Maha Suci, seandainya mengetahui yang ada-ada niscaya Dia akan terkena kelelahan dan kecapaian, dan disempurnakan oleh selain-Nya.” Cukuplah sebagai khizlan (kekecewaan), kesesatan, dan kebutaan: berjalan mengikuti mereka ini, berbaik sangka kepada mereka, dan bahwa mereka adalah pemilik akal. Cukuplah sebagai keajaiban dari kebodohan dan kesesatan mereka: apa yang mereka katakan tentang rangkaian wujud dan keluarnya alam dari akal-akal dan jiwa-jiwa, hingga mereka mengakhiri keluaran itu kepada yang satu dari setiap segi, tidak memiliki ilmu tentang apa yang keluar darinya, tidak memiliki kekuasaan atasnya, dan tidak memiliki kehendak, dan bahwa yang keluar darinya hanyalah satu. Jika yang keluar itu memiliki kemajemukan dengan suatu segi maka batal apa yang mereka asaskan, dan jika tidak memiliki kemajemukan sama sekali maka lazim bahwa tidak keluar darinya kecuali satu yang sepertinya. Kemajemukan dan keberagaman wujud mendustakan pendapat ini yang merupakan bahan tertawaan bagi orang berakal dan ejekan bagi pemilik akal, meskipun semua ini dari percampuran Ibnu Sina dan keinginannya mendekatkan madzhab ini dengan syariat-syariat. Namun jauh panggang dari api. Sebab jika tidak, guru pertama sama sekali tidak menetapkan pencipta bagi alam.
Orang itu adalah mu’aththil (yang mengosongkan sifat Allah), musyrik, pengingkar kenabian dan ma’ad (hari kebangkitan). Tidak ada permulaan menurutnya dan tidak ada kembali, tidak ada rasul dan tidak ada kitab. Ar-Razi dan anak-anak muridnya tidak mengetahui madzhab para filosof selain jalannya.
Madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat mereka sangat banyak, telah dihikayatkan oleh ahli maqalat seperti al-Asy’ari dalam Maqalat-nya yang besar, Abu Isa al-Warraq, dan al-Hasan bin Musa an-Naubakhti.
Abu al-Walid bin Rusyd menghikayatkan madzhab Aristoteles berbeda dari apa yang dihikayatkan Ibnu Sina, dan menyalahkannya dalam banyak tempat. Demikian pula Abu al-Barakat al-Baghdadi menghikayatkan perkataan Aristoteles dengan berbeda dari apa yang dihikayatkan Ibnu Sina.
Fasal
Para filosof tidak khusus pada satu umat dari umat-umat, bahkan mereka ada pada seluruh umat, meskipun yang dikenal oleh orang-orang yang memperhatikan hikayat pendapat-pendapat mereka adalah filosof-filosof Yunani. Mereka adalah golongan dari golongan-golongan filosof, dan mereka ini adalah umat dari umat-umat yang memiliki kerajaan dan raja-raja. Ulama mereka adalah filosof-filosof mereka, dan di antara raja-raja mereka adalah Iskandar al-Maqaduni, yaitu anak Filipus. Dia bukan Iskandar Dzulqarnain yang Allah Ta’ala kisahkan beritanya dalam al-Qur’an, bahkan di antara keduanya ada abad-abad yang banyak, dan di antara keduanya dalam agama ada perbedaan yang paling besar. Dzulqarnain adalah orang yang shalih, muwahhid kepada Allah Ta’ala, beriman kepada Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir. Dia berperang melawan penyembah berhala, sampai ke timur dan barat bumi, dan membangun bendungan antara manusia dan Yakjuj Makjuj. Adapun Maqaduni ini adalah musyrik yang menyembah berhala bersama penduduk kerajaannya. Antara dia dan al-Masih sekitar seribu enam ratus tahun. Orang Nasrani menghitung darinya. Aristoteles adalah wazirnya dan adalah musyrik penyembah berhala. Dialah yang memerangi Dara bin Dara raja Persia di pusat kekuasaannya, merobohkan takhtanya, merobek kerajaannya, dan memecah kekuatannya. Kemudian masuk ke Cina, India, dan negeri-negeri Turki, lalu membunuh dan menawan.
Orang-orang Yunani memiliki kemuliaan dan kekuatan dalam pemerintahannya karena wazirnya Aristoteles, karena ia adalah penasihat, wazir, dan pengatur kerajaannya.
Setelahnya Yunani memiliki beberapa raja yang dikenal dengan Bathalimah, salah satunya Bathalimus (Ptolemy), sebagaimana Kisra raja Persia dan Qaishar raja Romawi.
Kemudian orang Romawi mengalahkan mereka dan menguasai kerajaan-kerajaan mereka, sehingga mereka menjadi rakyat bagi Romawi, dan kerajaan mereka punah. Kerajaan menjadi milik Romawi, dan kerajaan menjadi satu. Mereka dalam kesyirikan mereka dari penyembahan berhala yang merupakan agama zahir mereka dan agama nenek moyang mereka. Lalu muncul di antara mereka Socrates, salah satu murid Pythagoras. Ia termasuk ahli ibadah dan ta’alluh (penyembah) mereka, dan menentang mereka dalam penyembahan berhala, menghadapi pemimpin-pemimpin mereka dengan dalil-dalil dan hujah-hujah tentang batalnya penyembahan berhala. Orang awam bangkit menentangnya dan memaksa raja untuk membunuhnya. Raja memasukkannya ke penjara untuk menahan mereka darinya, kemudian orang-orang musyrik tidak ridha kecuali dengan membunuhnya. Maka raja memberinya racun karena takut pada kejahatan mereka, setelah perdebatan panjang yang terjadi antara dia dan mereka.
Madzhab Socrates tentang sifat-sifat dekat dengan madzhab ahli ithbat (penetapan sifat). Dia berkata: “Dia adalah tuhan segala sesuatu, penciptanya, dan yang menentukan ukurannya. Dia Aziz, artinya kebal, terlindung dari kezaliman, dan Hakim, artinya yang memutuskan perbuatan-perbuatan-Nya sesuai keteraturan.”
Dia berkata: “Sesungguhnya ilmu-Nya, kekuasaan-Nya, wujud-Nya, dan hikmah-Nya tanpa batas, akal tidak mampu menggambarkannya.”
Dia berkata: “Sesungguhnya terbatasnya makhluk-makhluk sesuai dengan daya tampung yang menerimanya, bukan sesuai hikmah dan kekuasaan. Ketika materi tidak mampu menampung bentuk-bentuk tanpa batas, maka terbataslah bentuk-bentuk itu, bukan karena kekikiran dari Yang Memberi, tetapi karena kekurangan dalam materi.”
Dia berkata: “Karena inilah hikmah Ilahi mengharuskan bahwa meskipun makhluk terbatas dzat, bentuk, tempat, dan ruangnya, tetapi tidak terbatas waktu di akhirnya maupun di awalnya. Hikmah mengharuskan kelangsungan individu-individu dengan kelangsungan jenis-jenis, yaitu dengan pembaruan yang serupa, untuk menjaga individu-individu dengan kelangsungan jenis-jenis, dan melangsungkan jenis-jenis dengan pembaruan individu-individu. Kekuasaan tidak sampai pada batas akhir, dan hikmah tidak berhenti pada tujuan tertentu.”
Dari madzhabnya: bahwa yang paling khusus untuk menggambarkan Tuhan Maha Suci adalah kenyataan bahwa Dia Hayy (Hidup) dan Qayyum (Berdiri Sendiri), karena ilmu, kekuasaan, kemurahan, dan hikmah tercakup dalam kenyataan bahwa Dia Hayy Qayyum. Keduanya adalah sifat yang mencakup semua.
Dia berkata: “Dia Hayy Nathiq (Hidup Berbicara) dari substansi-Nya,” artinya dari dzat dan kehidupan-Nya. Adapun hidup dan berbicara kita bukan dari substansi kita, karena itulah kehidupan dan pembicaraan kita dapat terkena ketiadaan, kerusakan, dan kebinasaan, sedangkan hal itu tidak terkena kehidupan dan pembicaraan-Nya.
Pembicaraannya tentang ma’ad, sifat-sifat, dan permulaan lebih dekat kepada pembicaraan para nabi daripada pembicaraan yang lain.
Secara keseluruhan, dia paling dekat dari kaum tersebut kepada membenarkan para rasul, karena itulah kaumnya membunuhnya.
Dia berkata: “Jika hikmah datang, maka nafsu-nafsu melayani akal-akal, dan jika pergi, maka akal-akal melayani nafsu-nafsu.”
Dia berkata: “Jangan paksa anak-anak kalian mengikuti jejak kalian, karena mereka diciptakan untuk zaman yang bukan zaman kalian.”
Dia berkata: “Sepatutnya bersedih dengan kehidupan dan bergembira dengan kematian, karena manusia hidup untuk mati, kemudian mati untuk hidup.”
Dia berkata: “Hati orang-orang yang tergila-gila dengan ma’rifat hakikat adalah mimbar-mimbar malaikat, dan hati orang-orang yang mengutamakan syahwat adalah tempat duduk setan-setan.”
Dia berkata: “Kehidupan memiliki dua batas: satu adalah harapan, yang lain adalah ajal. Dengan yang pertama adalah kelangsungannya, dengan yang kedua adalah kehancurannya.”
Demikian pula Plato, dikenal dengan tauhid, mengingkari penyembahan berhala, dan menetapkan hadutnya (kejadian baru) alam. Dia adalah murid Socrates, dan ketika Socrates mati, dia menggantikan tempatnya dan duduk di kursinya.
Dia berkata bahwa alam memiliki pencipta yang mengadakan, mencipta, azali, wajib dengan dzat-Nya, mengetahui semua yang diketahui.
Dia berkata: “Tidak ada dalam wujud lukisan atau bekas kecuali contohnya ada di sisi al-Bari’ Ta’ala.”
Dia menunjukkan kepada wujud bentuk-bentuk yang diketahui dalam ilmu-Nya.
Dia menetapkan sifat-sifat dan hadutnya alam, mengingkari penyembahan berhala, tetapi tidak menghadapi kaumnya dengan menolak mereka dan mencela tuhan-tuhan mereka, maka mereka diam terhadapnya. Mereka mengetahui keutamaan dan amalnya.
Plato menyatakan dengan tegas hadutnya alam, sebagaimana keyakinan para tokoh. Hal itu dihikayatkan darinya oleh muridnya Aristoteles, yang menentangnya dalam hal itu. Aristoteles mengklaim bahwa alam qadim (kekal), dan para atheis filosof mengikutinya dalam hal itu, dari yang bergabung dengan agama-agama dan selain mereka, hingga giliran sampai pada Abu Ali bin Sina. Dia berusaha keras mendekatkan pendapat ini dengan pendapat ahli agama, namun mustahil bertemu dua yang berlawanan dan bergabungnya dua yang bertentangan.
Rasul-rasul Allah Ta’ala, kitab-kitab-Nya, dan pengikut para rasul berada di satu sisi, sedangkan kaum ini di sisi yang lain.
Ibnu Sina, sebagaimana dia memberitahukan tentang dirinya, berkata: “Aku dan ayahku termasuk ahli dakwah al-Hakim.” Jadi dia termasuk Qaramithah Bathiniyyah yang tidak beriman kepada permulaan, tidak ada kembali, tidak ada Tuhan pencipta, tidak ada rasul yang diutus yang datang dari Allah Ta’ala.
Para zindiq ini menyembunyikan diri dengan Rafdh (Syiah ekstrem), membatin atheisme murni, dan bergabung dengan Ahlul Bait Rasul shallallahu ta’ala ‘alaihi wa aalihi wa sallam. Padahal dia dan Ahlul Baitnya berlepas diri dari mereka secara nasab dan agama. Mereka membunuh ahli ilmu dan iman, dan mengajak ahli ilhad, syirik, dan kufur. Mereka tidak mengharamkan yang haram dan tidak menghalalkan yang halal. Pada zaman mereka dan untuk khawash (golongan khusus) mereka disusun Rasail Ikhwan ash-Shafa.
Ketika giliran sampai pada Nashir asy-Syirk wal-Kufr al-Mulhid (pembela syirik, kufur, dan atheisme), wazir para atheis, an-Nashir ath-Thusi wazir Hulagu, dia menyembuhkan dirinya dari pengikut Rasul dan ahli agamanya. Dia menyodorkan mereka pada pedang hingga menyembuhkan saudara-saudaranya dari para atheis, dan dia pun sembuh. Dia membunuh khalifah, para qadhi, para fuqaha, dan para muhaddits. Dia mempertahankan para filosof, peramal, thabii’iyyun (naturalis), dan penyihir. Dia memindahkan wakaf madrasah-madrasah, masjid-masjid, dan ribath kepada mereka, menjadikan mereka sebagai golongan khusus dan wali-walinya. Dalam kitab-kitabnya dia memenangkan pendapat qidamul ‘alam (kekekalan alam), batalnya ma’ad, dan mengingkari sifat-sifat Tuhan Jalla Jalaluhu berupa ilmu-Nya, kekuasaan-Nya, kehidupan-Nya, pendengaran-Nya, penglihatan-Nya, dan bahwa Dia tidak di dalam alam dan tidak di luarnya, tidak ada tuhan di atas Arsy yang disembah sama sekali.
Dia mendirikan madrasah-madrasah untuk para atheis, dan berusaha menjadikan Isyarat imam para atheis Ibnu Sina menggantikan al-Qur’an, tetapi tidak mampu melakukan itu. Maka dia berkata: “Itu adalah Qur’an orang khusus, dan yang itu Qur’an orang awam.” Dia berusaha mengubah shalat dan menjadikannya dua shalat, tetapi tidak terlaksana baginya. Dia mempelajari sihir di akhir masa. Dia menjadi penyihir yang menyembah berhala.
Muhammad asy-Syahrastani bergulat dengan Ibnu Sina dalam kitab yang diberi nama “al-Musara’ah” di mana dia membatalkan pendapatnya tentang qidamul ‘alam, pengingkaran ma’ad, penafian ilmu Tuhan Ta’ala dan kekuasaan-Nya, serta penciptaan-Nya terhadap alam. Maka bangkit dan duduk untuknya Nashir al-Ilhad (pembela atheisme), membantahnya dengan kitab yang diberi nama “Musara’atul Musara’ah”. Kami telah melihat kedua kitab tersebut. Di dalamnya dia memenangkan: bahwa Allah Ta’ala tidak menciptakan langit dan bumi dalam enam hari, bahwa Dia tidak mengetahui sesuatu, bahwa Dia tidak melakukan sesuatu dengan kekuasaan dan pilihan-Nya, dan tidak membangkitkan yang ada di dalam kubur.
Secara keseluruhan, atheis ini bersama pengikutnya termasuk para atheis yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-Nya, dan hari akhir.
Catatan: Teks ini tidak mengandung ayat-ayat al-Qur’an atau nama surat, melainkan merupakan tulisan kritik terhadap para filosof yang ditulis oleh seorang ulama Islam, kemungkinan besar adalah bagian dari karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
Bagian Pertama: Kritik terhadap Filsafat
Filsafat yang dibaca oleh para pengikut mereka hari ini diambil dari dia (Ibn Rusyd) dan gurunya Ibn Sina, sebagian dari Abu Nasr al-Farabi, dan sedikit dari perkataan Aristoteles. Meskipun sedikit dan buruk serta kacau susunan kata-katanya, namun banyak bertele-tele tanpa faedah. Yang terbaik dari apa yang ada pada mereka, yang ada pada orang-orang musyrik Arab dari kaum kafir Quraisy dan lainnya lebih baik daripada mereka. Karena mereka berusaha keras hingga menetapkan wajib al-wujud (yang wajib ada), namun dengan penetapan mereka terhadapnya, ia menurut mereka adalah wujud mutlak tanpa sifat dan na’at, tidak ada perbuatan yang berdiri padanya, tidak menciptakan langit dan bumi setelah ketiadaannya, tidak memiliki kuasa untuk berbuat, dan tidak mengetahui sesuatu pun. Adapun para penyembah berhala, mereka menetapkan adanya Tuhan yang menciptakan, mencipta, mengetahui, berkuasa, dan hidup, namun mereka menyekutukan-Nya dalam ibadah. Maka puncak urusan mereka adalah sampai pada sesuatu yang para penyembah berhala mengungguli mereka di dalamnya. Mereka terbagi menjadi kelompok-kelompok yang berbeda-beda yang tidak dapat dihitung kecuali oleh Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Perkasa.
Para ahli yang menaruh perhatian pada mazhab-mazhab manusia menghitung dari mereka dua belas kelompok, setiap kelompok berbeda jauh dari yang lainnya.
Di antara mereka ada ashab ar-Riwaq (kaum Stoa), ashab az-Zullah (kaum Epicurean), dan al-Masysya’un (kaum Peripatetik) yang merupakan pengikut Aristoteles. Filsafat mereka inilah yang beredar hari ini di antara manusia, yaitu yang diceritakan oleh Ibn Sina, al-Farabi, Ibn Khatib ar-Rayy dan lainnya.
Di antara mereka juga ada kaum Pythagorean dan Platonik. Hampir tidak ditemukan dua orang dari mereka yang sepakat pada satu pendapat, bahkan setan telah mempermainkan mereka sebagaimana anak-anak bermain bola. Mazhab-mazhab mereka terlalu banyak untuk disebutkan secara rinci.
Secara keseluruhan, para atheis di antara mereka adalah ahli ta’til (peniadaan/penolakan) murni. Karena mereka meniadakan syariat-syariat, meniadakan yang dibuat dari sang Pembuat, meniadakan sang Pembuat dari sifat-sifat kesempurnaan-Nya, meniadakan alam dari kebenaran yang diciptakan Tuhannya untuknya, sehingga mereka meniadakannya dari asal dan kembalinya, dari pelaku dan tujuannya.
Kemudian penyakit ini menyebar dari mereka ke umat-umat dan kelompok-kelompok peniadaan.
Maka di antara mereka ada imam para mu’aththil (peniadaan) yaitu Fir’aun. Ia mengeluarkan ta’til ke dalam perbuatan, menyatakannya terang-terangan, mengizinkannya di antara kaumnya, menyeru kepadanya, dan mengingkari bahwa kaumnya memiliki tuhan selain dirinya. Dia mengingkari bahwa Allah Ta’ala berada di atas langit-langit-Nya di atas ‘Arsy-Nya, dan bahwa Dia berbicara kepada hamba-Nya Musa dengan pembicaraan, dan mendustakan Musa dalam hal itu. Dia meminta kepada menterinya Haman untuk membangunkan untuknya istana agar dia dapat naik – menurut anggapannya – kepada Tuhan Musa alaihissalam dan mendustakannya dalam hal itu. Maka setiap Jahmiy mengikutinya, mendustakan bahwa Allah adalah yang berbicara lagi berbicara, atau bahwa Dia berada di atas langit-langit-Nya di atas ‘Arsy-Nya terpisah dari makhluk-Nya, di atas ‘Arsy Dia bersemayam. Dia mendidik kaumnya dan pengikut-pengikutnya atas hal itu, hingga Allah Ta’ala membinasakan mereka dengan tenggelam, dan menjadikan mereka pelajaran bagi hamba-hamba-Nya yang beriman, dan siksaan bagi musuh-musuh-Nya yang mu’aththil.
Kemudian urusan berlanjut pada masa kenabian Musa Kalimurrahman atas tauhid dan penetapan sifat-sifat, dan pembicaraan Allah kepada hamba-Nya Musa dengan pembicaraan, hingga Musa alaihissalam wafat. Kemudian masuk yang masuk pada Bani Israil, dan ta’til mengangkat kepalanya di antara mereka. Mereka menghadap kepada umum mu’aththilah, musuh-musuh Musa alaihissalam, dan mendahulukan mereka atas nash-nash Taurat. Maka Allah Ta’ala menguasakan atas mereka orang yang menghilangkan kerajaan mereka dan mengusir mereka dari tanah air mereka, dan menawan anak-anak mereka, sebagaimana kebiasaan-Nya Yang Maha Suci dan sunah-Nya pada hamba-hamba-Nya ketika mereka berpaling dari wahyu dan menggantikannya dengan perkataan para atheis dan mu’aththilah dari para filosof dan lainnya.
Sebagaimana Dia menguasakan orang-orang Nasrani atas negeri-negeri Arab ketika filsafat dan mantiq muncul di dalamnya dan mereka sibuk dengannya. Maka orang-orang Nasrani menguasai sebagian besar negeri mereka dan menjadikan mereka sebagai rakyat bagi mereka. Demikian pula ketika hal itu muncul di negeri-negeri Timur, Dia menguasakan atas mereka tentara-tentara Tatar, sehingga mereka memusnahkan sebagian besar negeri-negeri Timur dan menguasainya. Demikian pula pada akhir abad ketiga dan awal abad keempat, ketika penduduk Irak sibuk dengan filsafat dan ilmu-ilmu ahli ilhad, Dia menguasakan atas mereka kaum Qarmatiyah Batiniyah. Mereka mengalahkan tentara Khalifah beberapa kali dan menguasai jamaah haji, membunuh dan menawan mereka, dan kekuatan mereka menguat. Banyak dari para pembesar dituduh menyetujui mereka dalam batin, dari para menteri, penulis, sastrawan dan lainnya. Ahli dakwah mereka menguasai negeri-negeri Arab dan pusat kerajaan mereka menetap di Mesir. Kairo dibangun pada masa mereka, dan mereka menguasai Syam, Hijaz, Yaman dan Maghrib, dan khutbah dibacakan untuk mereka di atas mimbar Baghdad.
Maksudnya adalah bahwa penyakit ini ketika masuk pada Bani Israil menjadi sebab kehancuran mereka dan hilangnya kerajaan mereka. Kemudian Allah Yang Maha Suci mengutus hamba dan rasul-Nya serta kalimat-Nya Al-Masih Ibnu Maryam. Dia memperbaharui agama bagi mereka dan menjelaskan tanda-tandanya, menyeru mereka untuk menyembah Allah saja, dan berlepas diri dari bid’ah-bid’ah dan pendapat-pendapat batil itu. Mereka memusuhinya dan mendustakannya, menuduh dia dan ibunya dengan tuduhan-tuduhan besar, dan bermaksud membunuhnya. Maka Allah Ta’ala mensucikannya dari mereka dan mengangkatnya kepada-Nya, sehingga mereka tidak sampai kepadanya dengan kejahatan. Allah Ta’ala menegakkan bagi Al-Masih para penolong yang menyeru kepada agama dan syariatnya, hingga agamanya menang atas yang menentangnya, raja-raja masuk ke dalamnya, dakwahnya tersebar, dan urusan berjalan lurus setelahnya sekitar tiga ratus tahun.
Kemudian agama Al-Masih mulai mengalami perubahan dan pergantian, hingga berubah dan lenyap. Tidak tersisa di tangan orang-orang Nasrani darinya sesuatu pun, bahkan mereka merangkai agama antara agama Al-Masih dan agama para filosof penyembah berhala. Mereka bermaksud dengan itu untuk berlaku lemah lembut kepada umat-umat agar mereka masuk ke dalam Nasrani. Maka mereka memindahkan mereka dari penyembahan berhala-berhala yang berjasad kepada penyembahan gambar-gambar yang tidak memiliki bayangan, memindahkan mereka dari sujud kepada matahari kepada sujud ke arah timur, memindahkan mereka dari perkataan tentang persatuan yang berakal, yang dipikir dan akal kepada perkataan tentang persatuan Bapak, Anak dan Ruh Kudus.
Ini sementara bersama mereka masih ada sisa-sisa dari agama Al-Masih, seperti khitan, mandi dari junub, mengagungkan hari Sabtu dan mengharamkan babi, mengharamkan apa yang diharamkan Taurat, kecuali apa yang dihalalkan bagi mereka dengan nashnya.
Kemudian syariat berubah hingga mereka menghalalkan babi, menghalalkan hari Sabtu dan menggantikannya dengan hari Ahad, meninggalkan khitan dan mandi dari junub. Al-Masih shalat menghadap Baitul Maqdis, namun mereka shalat menghadap timur. Al-Masih alaihissalam tidak pernah mengagungkan salib, namun mereka mengagungkan salib dan menyembahnya. Al-Masih alaihissalam tidak pernah berpuasa dengan puasa mereka ini dan tidak mensyariatkannya serta tidak memerintahkannya sama sekali. Bahkan mereka yang meletakkannya dengan bilangan ini dan memindahkannya ke musim semi, menjadikan apa yang mereka tambahkan dari bilangan sebagai pengganti dari memindahkannya dari bulan-bulan hijriah ke bulan-bulan Romawi. Mereka beribadah dengan najis-najis, padahal Al-Masih alaihissalam dalam keadaan sangat suci, baik dan bersih, dan paling jauh makhluk dari najis. Mereka bermaksud dengan itu mengubah agama Yahudi dan menyakiti mereka, maka mereka mengubah agama Al-Masih dan mendekatkan diri kepada para filosof dan penyembah berhala dengan menyetujui mereka dalam sebagian urusan untuk menyenangkan mereka, dan meminta pertolongan dengan itu atas Yahudi.
Bagian Kedua: Konsili-Konsili Nasrani
Ketika agama Al-Masih alaihissalam mulai mengalami perubahan dan kerusakan, orang-orang Nasrani mengadakan beberapa konsili yang lebih dari delapan puluh konsili. Kemudian mereka berpencar dengan perselisihan dan saling melaknat, sebagian melaknat sebagian yang lain, hingga salah seorang yang berakal berkata tentang mereka: “Seandainya sepuluh orang Nasrani berkumpul berbicara tentang hakikat apa yang mereka anut, niscaya mereka akan berpencar atas sebelas mazhab.”
Hingga Qustanthin sang raja mengumpulkan mereka pada akhirnya, dari pulau-pulau dan negeri-negeri serta seluruh penjuru. Dia mengumpulkan setiap patriark, uskup dan alim, maka mereka berjumlah tiga ratus delapan belas orang.
Dia berkata: “Kalian hari ini adalah ulama Nasrani dan pembesar-pembesar Nasrani, maka sepakatlah pada suatu urusan yang menyatukan kalimat Nasrani, dan barangsiapa menyelisihinya maka kalian laknat dan haramkan dia.” Maka mereka berdiri dan duduk, berpikir dan memperkirakan, lalu sepakat untuk meletakkan Amanah yang ada di tangan mereka hari ini. Hal itu terjadi di kota Nicea pada tahun kelima belas dari kerajaan Qustanthin.
Salah satu sebabnya adalah bahwa Patriark Iskandariah melarang Arius masuk gereja dan melaknatnya. Maka Arius keluar kepada Qustanthin sang raja mengadu kepadanya, bersamanya dua uskup yang mengadukan dia kepadanya dan meminta untuk berhadapan dengannya di hadapan raja. Raja memanggil dia dan berkata kepada Arius: “Jelaskan pendapatmu.” Maka Arius berkata: “Aku berkata: Bahwa Bapak ada ketika Anak belum ada, kemudian Dia mengadakan Anak, maka Dia menjadi kalimat bagi-Nya, kecuali bahwa dia terjadi dan diciptakan. Kemudian Dia menyerahkan urusan kepada Anak yang disebut kalimat itu. Maka dialah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang di antaranya sebagaimana dia katakan dalam Injilnya ketika berkata: ‘Dan diberikan kepadaku kekuasaan atas langit dan bumi.’ Maka dialah pencipta keduanya dengan apa yang diberikan dari itu. Kemudian kalimat itu setelahnya menjadi daging dari Maryam sang perawan dan dari Ruh Kudus, maka jadilah itu satu Masih. Maka Al-Masih sekarang dua makna: kalimat dan jasad, kecuali bahwa keduanya bersama-sama diciptakan.”
Patriark Iskandariah berkata: “Beritahu kami: manakah yang lebih wajib atas kami menurutmu? Menyembah yang menciptakan kita, atau menyembah yang tidak menciptakan kita?”
Arius berkata: “Bahkan menyembah yang menciptakan kita.”
Dia berkata: “Jika Anak adalah pencipta kita sebagaimana engkau gambarkan, dan Anak itu diciptakan, maka menyembah Anak yang menciptakan kita – padahal dia diciptakan – lebih wajib daripada menyembah Bapak yang tidak diciptakan. Bahkan menyembah Bapak sang Pencipta menjadi kekufuran dan menyembah Anak yang diciptakan menjadi iman. Dan itu termasuk perkataan yang paling buruk.”
Raja dan yang hadir menyukai perkataannya, dan raja memerintahkan mereka melaknat Arius dan setiap orang yang berkata dengan perkataannya.
Ketika Patriark menang, dia berkata kepada raja: “Panggil para patriark dan uskup agar kita memiliki konsili dan membuat kisah di mana kita menjelaskan agama dan menerangkannya kepada manusia.” Maka Qustanthin mengumpulkan mereka dari seluruh penjuru, berkumpul di sisinya setelah satu tahun dua bulan dua ribu empat puluh delapan uskup. Mereka berbeda pendapat dan berlainan dalam agama-agama mereka. Ketika mereka berkumpul, banyak keributan di antara mereka, suara-suara meninggi, dan perselisihan besar. Raja heran dengan hebatnya perselisihan mereka. Maka dia memberikan mereka tempat tinggal dan memerintahkan mereka berhadapan hingga diketahui agama yang benar bersama siapa di antara mereka. Perdebatan panjang terjadi di antara mereka. Maka sepakat dari mereka tiga ratus delapan belas uskup pada satu pendapat. Mereka berhadapan dengan sisa uskup-uskup, maka mereka menang. Raja mengadakan untuk tiga ratus delapan belas ini majelis khusus dan duduk di tengahnya. Dia mengambil cincinnya, pedangnya dan tongkatnya, menyerahkannya kepada mereka dan berkata: “Aku telah memberikan kalian kekuasaan atas kerajaan. Maka lakukanlah apa yang terlihat baik bagi kalian yang di dalamnya terdapat tegaknya agama kalian dan perbaikan umat kalian.” Mereka memberkatinya dan memakaikan pedangnya, berkata kepadanya: “Tampakkanlah agama Nasrani dan belahlah.” Mereka menyerahkan kepadanya Amanah yang mereka sepakati untuk meletakkannya. Tidak ada Nasrani menurut mereka kecuali yang mengakuinya, dan tidak sempurna bagi mereka kurban kecuali dengannya. Inilah dia:
AMANAH NICEA: “Kami beriman kepada Allah Yang Satu, Bapak, pemilik segala sesuatu, pencipta yang terlihat dan yang tidak terlihat. Dan kepada Tuhan Yang Satu Yesus Al-Masih Putra Allah Yang Satu, yang sulung dari seluruh makhluk, yang dilahirkan dari Bapaknya sebelum segala alam. Dan bukan buatan, Tuhan yang benar dari Tuhan yang benar, dari substansi Bapaknya, yang dengan tangannya disempurnakan alam-alam dan diciptakan segala sesuatu. Yang karena kami – wahai manusia, dan karena keselamatan kami turun dari langit dan menjadi daging dari Ruh Kudus, dan menjadi manusia dan dikandung, kemudian dilahirkan dari Maryam sang perawan, dan menderita, terluka, dibunuh, disalib, dikubur, dan bangkit pada hari ketiga, dan naik ke langit, dan duduk di sebelah kanan Bapaknya, dan dia siap untuk datang lagi untuk menghakimi antara yang mati dan yang hidup. Dan kami beriman kepada Ruh Kudus Yang Satu, ruh kebenaran yang keluar dari Bapaknya, ruh cinta-Nya. Dan pada pembaptisan satu untuk pengampunan dosa-dosa, dan pada satu jemaah kudus katolik, dan pada kebangkitan tubuh kami dan kehidupan yang kekal sampai selama-lamanya.”
Ini adalah akad yang disepakati oleh Melkite, Nestorian, dan Yakubite.
Dan ini adalah Amanah yang disusun oleh para patriark, uskup, dan ulama itu, dan mereka jadikan sebagai syiar Nasrani.
Pemimpin konsili ini adalah Patriark Iskandariah, Patriark Antiokhia, dan Patriark Baitul Maqdis.
Mereka berpencar atasnya dan atas melaknat yang menyelisihinya dan yang menyelisihinya, berlepas diri darinya dan mengkafirkannya. Kemudian Arius pergi menyeru kepada pendapatnya dan menghasut orang-orang Nasrani dari tiga ratus delapan belas itu. Dia mengumpulkan kumpulan besar dan pergi ke Baitul Maqdis, dan menyelisihi dengan banyak Nasrani untuk konsili itu.
Ketika mereka berkumpul, Arius berkata: “Sesungguhnya orang-orang itu melampaui batas terhadapku dan menzalimiku, tidak berlaku adil kepadaku dalam berargumen, dan mengharamkanku dengan zalim dan permusuhan.” Banyak yang bersamanya menyetujuinya dan berkata: “Benar.” Maka mereka menyerangnya dan memukulnya hingga hampir terbunuh seandainya tidak ada keponakan raja yang menyelamatkannya. Mereka berpencar dalam keadaan ini.
Kemudian mereka mengadakan konsili ketiga setelah lima puluh delapan tahun dari konsili pertama. Para menteri dan panglima berkumpul kepada raja dan berkata: “Sesungguhnya perkataan orang telah rusak dan pendapat Arius menguasai mereka, maka tulislah kepada semua patriark dan uskup agar mereka berkumpul dan menjelaskan agama Nasrani.” Raja menulis ke seluruh negerinya. Berkumpul di Konstantinopel seratus lima puluh uskup. Pemimpin mereka adalah Patriark Iskandariah, Patriark Antiokhia, dan Patriark Baitul Maqdis. Mereka melihat pendapat Arius.
Dari pendapatnya adalah bahwa Ruh Kudus diciptakan dan dibuat, bukan Tuhan.
Patriark Iskandariah berkata: “Tidak ada makna Ruh Kudus menurut kami selain ruh Allah Ta’ala, dan ruh Allah Ta’ala bukan sesuatu selain kehidupan-Nya. Jika kita berkata bahwa Ruh Kudus diciptakan, maka kita telah berkata bahwa ruh Allah diciptakan. Jika kita berkata bahwa ruh Allah diciptakan, maka kita telah berkata bahwa kehidupan-Nya diciptakan. Maka kita telah menjadikan-Nya tidak hidup. Barangsiapa menjadikan-Nya tidak hidup maka dia telah kafir. Barangsiapa kafir maka wajib atasnya laknat.”
Mereka semua melaknat Arius dan pengikut-pengikutnya serta para pengikutnya, dan para patriark yang berkata dengan pendapatnya. Mereka menjelaskan bahwa Ruh Kudus pencipta bukan diciptakan, Tuhan yang benar, dan bahwa tabiat Bapak dan Anak adalah substansi satu dan tabiat satu. Mereka menambahkan dalam Amanah yang ditetapkan tiga ratus delapan belas uskup: “Dan kami beriman kepada Ruh Kudus, Tuhan yang menghidupkan dan mematikan, yang memancar dari Bapak, yang bersama Anak dan Bapak, dan dia disembah dan dimuliakan.”
Dalam Amanah pertama hanya ada “dan kepada Ruh Kudus saja.”
Mereka menjelaskan bahwa Bapak, Anak dan Ruh Kudus adalah tiga pribadi, tiga wajah, dan tiga khusus, kesatuan dalam ketrinitasan dan ketrinitasan dalam kesatuan. Mereka menambah dan mengurangi dalam syariat.
Patriark Iskandariah membolehkan para rahib, uskup dan patriark makan daging, padahal mereka bermazhab Mani yang tidak membolehkan makan yang bernyawa.
Konsili ini bubar dan mereka telah melaknat di dalamnya sebagian besar uskup dan patriark mereka, dan berlalu atas Amanah itu.
Kemudian mereka mengadakan konsili keempat setelah lima puluh satu tahun dari konsili ini terhadap Nestorius.
Mazhabnya adalah “bahwa Maryam bukan melahirkan Tuhan secara hakiki, tetapi ada dua: Tuhan yang ada dari Bapak, dan yang lain manusia yang ada dari Maryam. Dan bahwa manusia ini yang kita katakan dia adalah Al-Masih dengan cinta bersatu dengan putra Tuhan, dan putra Tuhan bukan putra secara hakiki, tetapi dengan cara anugerah dan kehormatan, dan kesepakatan dua nama.”
Hal itu sampai kepada para patriark seluruh negeri, maka terjadi surat-menyurat di antara mereka. Mereka sepakat menyalahkannya. Berkumpul dari mereka dua ratus uskup di kota Efesus, dan mereka mengirim kepada Nestorius untuk berhadapan. Dia menolak tiga kali. Maka mereka mewajibkan atasnya kekufuran, melaknatnya, mengasingkannya dan mengharamkannya. Mereka menetapkan “bahwa Maryam melahirkan Tuhan, dan bahwa Al-Masih adalah Tuhan yang benar dan manusia yang dikenal dengan dua tabiat, bersatu dalam pribadi.”
Ketika mereka melaknat Nestorius, Yohanes Patriark Antiokhia marah untuknya. Dia mengumpulkan uskup-uskupnya yang datang bersamanya dan berhadapan dengan mereka, maka dia memotong mereka. Mereka berperang dan terjadi perang dan kejahatan di antara mereka, urusan mereka memuncak. Raja Theodosius tidak berhenti hingga mendamaikan di antara mereka. Maka mereka menulis lembaran “bahwa Maryam yang kudus melahirkan Tuhan, dan dia adalah Tuhan kita Yesus Al-Masih, yang bersama Bapaknya dalam tabiat dan bersama manusia dalam kemanusiaan.” Mereka melaksanakan laknat Nestorius.
Ketika Nestorius diasingkan, dia pergi ke tanah Mesir dan tinggal di Akhmim tujuh tahun, dikubur di sana, dan pendapatnya mati, hingga Ibn Sarma, metropolitan Nasibin menghidupkannya dan menyebarkannya di negeri-negeri Timur. Maka sebagian besar Nasrani Irak dan Timur adalah Nestorian.
Konsili itu juga bubar dengan melaknat Nestorius dan yang berkata dengan perkataannya.
Semua konsili mereka berkumpul atas kesesatan dan berpencar atas laknat. Tidak ada konsili yang bubar kecuali mereka antara yang melaknat dan yang dilaknat.
Kemudian mereka mengadakan konsili kelima. Yaitu bahwa ada di Konstantinopel seorang dokter rahib yang disebut Eutyches yang berkata bahwa jasad Al-Masih tidak bersama tubuh-tubuh kita dalam tabiat, dan bahwa Al-Masih sebelum menjadi daging dua tabiat, dan setelah menjadi daging satu tabiat.
Ini adalah pendapat Yakubiyah.
Uskup negerinya pergi kepadanya, berhadapan dengannya maka memotongnya dan menumbangkan hujjahnya.
Kemudian dia pergi ke Konstantinopel dan memberitahu patriarknya tentang perdebatan dan keterputusannya. Patriark Iskandariah mengirim kepadanya, memanggilnya dan mengumpulkan kumpulan besar, bertanya kepadanya tentang perkataannya. Dia berkata: “Jika kita berkata bahwa Al-Masih memiliki dua tabiat maka kita telah berkata dengan perkataan Nestorius. Tetapi kita berkata bahwa Al-Masih satu tabiat dan satu pribadi, karena dia dari dua tabiat yang ada sebelum menjadi daging. Ketika menjadi daging hilang darinya kedua-duanya, dan menjadi satu tabiat dan satu pribadi.”
Maka Patriark Konstantinopel berkata kepadanya: “Jika Kristus memiliki satu hakikat, maka hakikat yang qadim adalah hakikat yang baru. Dan jika yang qadim adalah yang baru, maka yang selalu ada adalah yang tidak pernah ada. Jika dibolehkan yang qadim menjadi yang baru, maka yang berdiri akan menjadi yang duduk, dan yang panas akan menjadi yang dingin.” Namun dia menolak untuk kembali dari pendapatnya, lalu mereka mengutuknya. Kemudian dia mengadu kepada raja, mengklaim bahwa mereka telah menzhaliminya, dan meminta raja untuk menulis kepada seluruh patriark untuk berdebat.
Raja kemudian memanggil para patriark dan uskup dari berbagai negeri ke kota Efesus. Patriark Aleksandria menegaskan pendapat Eutyches dan memutuskan hubungan dengan patriark Konstantinopel, Antiokhia, Baitul Maqdis, dan seluruh patriark serta uskup lainnya. Dia menulis kepada Patriark Roma dan kepada seluruh patriark dan uskup, mengutuk mereka dan melarang mereka dari persekutuan jika mereka tidak menerima pendapat Eutyches.
Maka rusaklah iman mereka, dan pendapat Eutyches menjadi dominan, khususnya di Mesir dan Aleksandria, dan inilah mazhab Yakobiyah.
Konsili kelima ini berakhir dengan saling mengutuk antara yang mengutuk dan yang dikutuk, yang sesat dan yang menyesatkan. Ada yang berkata: “Kebenaran bersama yang mengutuk,” dan ada yang berkata: “Kebenaran bersama yang dikutuk.”
Kemudian mereka mengadakan konsili keenam pada masa pemerintahan Marcianus. Para uskup dari berbagai negeri berkumpul kepadanya dan melaporkan kezhaliman konsili tersebut, ketidakadilan yang terjadi, dan bahwa pendapat Eutyches telah menguasai manusia dan merusak agama Nasrani. Raja kemudian memerintahkan untuk memanggil seluruh uskup dan patriark ke hadapannya. Berkumpullah 630 uskup di hadapannya. Mereka meneliti pendapat Eutyches dan Patriark Aleksandria yang telah memutuskan hubungan dengan seluruh patriark. Mereka merusak pendapat keduanya dan mengutuk mereka. Mereka menetapkan “bahwa Kristus adalah Tuhan dan manusia, dia bersama Allah dalam ketuhanan dan bersama kita dalam kemanusiaan, dia memiliki dua hakikat yang sempurna. Dia sempurna dalam ketuhanan, sempurna dalam kemanusiaan, dan dia adalah satu Kristus.” Mereka menegaskan perkataan 318 uskup dan menerima perkataan mereka “bahwa Putra bersama Allah dalam tempat, dan bahwa dia adalah Tuhan yang benar dari Tuhan yang benar.” Mereka mengutuk Arius dan berkata: “Roh Kudus adalah Tuhan,” dan berkata: “Bapa dan Roh Kudus adalah satu dalam satu hakikat dan tiga pribadi (aqanim).”
Mereka menegaskan perkataan ahli konsili ketiga dan berkata: “Maryam yang perawan melahirkan Tuhan, Tuhan kita Yesus Kristus yang bersama Allah dalam hakikat dan bersama kita dalam kemanusiaan.”
Mereka berkata: “Kristus memiliki dua hakikat dan satu pribadi (uqnum),” dan mengutuk Nestorius serta Patriark Aleksandria. Konsili ini berakhir dengan saling mengutuk.
Kemudian mereka mengadakan konsili ketujuh pada masa Raja Anastasius.
Severus dari Konstantinopel datang kepada raja dan berkata: “Para peserta konsili 630 uskup itu telah salah, dan kebenaran adalah apa yang dikatakan Eutyches dan Patriark Aleksandria. Jangan terima dari selain mereka berdua, dan tulislah ke seluruh negerimu agar mengutuk 630 uskup itu, dan agar mereka memegang manusia dengan satu hakikat, satu kehendak, dan satu pribadi.” Raja menyetujui hal itu.
Ketika berita ini sampai kepada Patriark Baitul Maqdis, dia mengumpulkan para rahib dan mengutuk Raja Anastasius, Severus, dan siapa pun yang berpegang pada pendapat keduanya. Ketika hal ini sampai kepada raja, dia marah dan mengutus orang untuk mengasingkan patriark ke Ailah, dan mengangkat Yohanes sebagai patriark Baitul Maqdis karena dia telah berjanji kepada raja untuk mengutuk 630 uskup itu.
Ketika dia tiba di Baitul Maqdis, para rahib berkumpul dan berkata: “Jangan sampai kamu menerima dari Severus, tetapi terimalah dari 630 uskup itu dan kami bersamamu.” Dia melakukan hal itu dan menentang raja.
Ketika hal ini sampai kepada raja, dia mengirim seorang panglima dan memerintahkannya untuk memaksa Yohanes mengutuk mereka, jika dia tidak melakukannya maka turunkan dia dari kursi dan asingkan. Panglima datang dan memenjarakan Yohanes. Para rahib datang ke penjara dan menyarankan agar dia berjanji kepada panglima untuk melakukan hal itu. Ketika hadir, hendaklah dia mengakui kutukan terhadap siapa pun yang dikutuk para rahib.
Para rahib berkumpul dan mereka berjumlah sepuluh ribu rahib. Mereka mengutuk Eutyches, Nestorius, Severus, dan siapa pun yang tidak menerima dari 630 uskup itu.
Utusan raja ketakutan melihat para rahib, dan ketika hal ini sampai kepada raja, dia bermaksud mengasingkan Yohanes. Para rahib dan uskup berkumpul dan menulis kepada raja bahwa mereka tidak akan menerima pendapat Severus meskipun darah mereka ditumpahkan, dan meminta agar dia menghentikan gangguan terhadap mereka.
Patriark Roma menulis kepada raja tentang keburukan perbuatannya dan mengutuknya. Konsili ini juga berakhir dengan kutukan.
Severus memiliki murid bernama Yakub al-Baradhi, karena dia memakai pakaian dari potongan-potongan kain bekas pelana kuda yang disambung-sambung. Kepadanya dinisbatkan kaum Yakobiyah. Dia merusak iman kaum tersebut.
Kemudian Raja Anastasius meninggal dan digantikan oleh Konstantinus. Dia mengembalikan semua orang yang diasingkan Anastasius ke tempatnya. Dia menulis ke Baitul Maqdis tentang imannya. Para rahib berkumpul dan menampakkan suratnya, mereka gembira karenanya, dan menegaskan perkataan 630 uskup. Yakobiyah menguasai Aleksandria dan membunuh patriark mereka bernama Paulus yang bermazhab Melkani. Raja mengangkat Stefanus. Dia mengirim panglima dengan tentara besar ke Aleksandria. Dia memasuki gereja dengan pakaian patriark, maju dan menguduskan. Mereka melemparinya dengan batu hingga hampir membunuhnya. Dia pergi dan bersembunyi dari mereka. Kemudian setelah tiga hari dia menunjukkan kepada mereka bahwa dia mendapat surat dari raja. Dia memerintahkan penjaga untuk mengumpulkan orang-orang mendengarkannya. Tidak ada seorang pun di Aleksandria yang tidak hadir mendengarkannya. Dia telah membuat tanda antara dia dan tentaranya, jika dia melakukan tanda itu, mereka akan menyerang orang-orang dengan pedang. Dia naik mimbar dan berkata: “Wahai penduduk Aleksandria, jika kalian kembali kepada kebenaran dan meninggalkan pendapat Yakobiyah, jika tidak kalian tidak aman dari raja yang akan mengirim kepada kalian orang yang akan menumpahkan darah kalian.” Mereka melemparinya dengan batu hingga dia takut pada dirinya. Dia menunjukkan tanda itu, lalu mereka menyerang dengan pedang orang-orang di gereja. Terbunuhlah manusia yang tak terhitung kecuali oleh Allah Yang Mahatinggi, hingga tentara menginjak darah. Pendapat Melkani menang di Aleksandria.
Kemudian mereka mengadakan konsili kedelapan.
Seorang uskup Manbij mengatakan reinkarnasi dan bahwa tidak ada kebangkitan dan tidak ada hari berbangkit. Uskup Raha, uskup Misis, dan uskup ketiga berkata bahwa tubuh Kristus adalah khayalan bukan kenyataan. Raja mengumpulkan mereka ke Konstantinopel. Patriark berkata kepada mereka: “Jika tubuhnya khayalan maka perbuatannya harus khayalan, perkataannya khayalan, dan setiap tubuh yang kita lihat pada seseorang, atau perbuatan atau perkataan, adalah demikian.”
Dia berkata: “Kristus bangkit dari kematian dan memberitahu kita bahwa demikian juga manusia akan bangkit pada hari agama.”
Dia berargumen dengan nash-nash dari Injil seperti perkataannya: “Sesungguhnya semua yang ada di kubur jika mendengar firman Allah Yang Mahasuci akan hidup.” Maka dia mewajibkan kutukan atas mereka.
Raja memerintahkan agar mereka mengadakan konsili untuk saling mengutuk, dan memanggil patriark-patriark negeri.
Berkumpul 164 uskup di hadapannya. Mereka mengutuk uskup Manbij dan uskup Misis, dan menetapkan “bahwa tubuh Kristus adalah kenyataan bukan khayalan, dan bahwa dia adalah Tuhan yang sempurna dan manusia yang sempurna yang dikenal dengan dua hakikat, dua kehendak, dan dua perbuatan, satu pribadi, dan bahwa dunia akan lenyap, kebangkitan akan terjadi, dan Kristus akan datang dengan kemuliaan besar untuk menghakimi yang hidup dan yang mati, sebagaimana dikatakan 318 uskup yang pertama.” Mereka berpisah dengan kesepakatan itu.
Kemudian mereka mengadakan konsili kesembilan pada masa Muawiyah bin Abu Sufyan radiyallahu ‘anhu, dan mereka saling mengutuk di dalamnya.
Ada seorang rahib di Roma yang memiliki dua murid. Dia datang kepada Gubernur Kostaz dan mencela keburukan mazhabnya dan kejinya kekufurannya. Kostaz memerintahkan untuk memotong tangan dan kakinya, mencabut lidahnya, dan melakukan hal yang sama kepada salah satu muridnya, serta memukul yang lain dengan cambuk dan mengasingkannya. Berita ini sampai kepada raja Konstantinopel, dia mengirim surat agar mengirim kepadanya dari uskup-uskup terpilih untuk mengetahui asal syubhat ini, siapa yang memulainya, dan mengetahui siapa yang pantas dikutuk.
Dia mengirim 140 uskup dan 300 diakon. Ketika mereka tiba, raja mengumpulkan 158 uskup sehingga menjadi 308, dan menyingkirkan para diakon. Pemimpin konsili ini adalah Patriark Konstantinopel dan Patriark Antiokhia. Mereka mengutuk para santo dan patriark yang terdahulu satu per satu. Setelah mengutuk mereka, mereka duduk dan meringkas iman, menambah dan menguranginya. Mereka berkata: “Kami beriman bahwa yang satu dari kemanusiaan, Putra Tunggal, yaitu Kalimat Azali yang kekal yang setara dengan Bapa, Tuhan dalam substansi, yang adalah Tuhan kita Yesus Kristus dengan dua hakikat yang sempurna, dua perbuatan dan dua kehendak, dalam satu pribadi dan satu wajah, sempurna dalam ketuhanannya, sempurna dalam kemanusiaannya. Kami bersaksi bahwa Tuhan Putra pada akhir zaman mengambil dari Perawan Nyonya Maryam yang kudus sebuah tubuh, manusia dengan jiwa yang berlogika dan berakal. Hal itu dengan rahmat Allah Yang Mahatinggi yang mencintai manusia. Tidak menimpanya percampuran, kerusakan, perpisahan, atau pemisahan, tetapi dia satu, melakukan apa yang pantas dilakukan manusia dalam hakikatnya, dan apa yang pantas dilakukan Tuhan dalam hakikat-Nya, yaitu Putra Tunggal, dan Kalimat Azali yang menjelma yang menjadi daging dalam kenyataan, sebagaimana dikatakan Injil Suci, tanpa berpindah dari kemuliaan azalinya, dan tidak berubah, tetapi dengan dua perbuatan, dua kehendak, dan dua hakikat: ilahi dan insani, yang dengannya sempurnalah perkataan kebenaran. Setiap hakikat bekerja dengan kemitraan pasangannya dengan dua kehendak yang tidak bertentangan dan tidak berperang, tetapi kehendak insani bersama kehendak ilahi yang berkuasa atas segala sesuatu.”
Inilah iman konsili ini. Mereka menetapkannya dan mengutuk siapa yang mereka kutuk. Antara konsili kelima yang dihadiri 630 uskup dan konsili ini adalah seratus tahun.
Kemudian mereka mengadakan konsili kesepuluh: ketika raja meninggal dan anaknya menggantikannya. Ahli konsili keenam berkumpul dan mengklaim bahwa pertemuan mereka berdasarkan kebatilan. Raja mengumpulkan 130 uskup. Mereka menegaskan perkataan ahli lima konsili dan mengutuk siapa yang mengutuk dan menentang mereka, dan pergi dalam keadaan saling mengutuk.
Inilah sepuluh konsili besar yang terkenal dari konsili-konsili mereka, yang melibatkan lebih dari empat belas ribu patriark, uskup, dan rahib. Semuanya saling mengutuk dan dikutuk.
Inilah keadaan orang-orang terdahulu dengan kedekatan zaman mereka dari masa Kristus, adanya berita-beritanya di antara mereka, kekuasaan adalah kekuasaan mereka, perkataan adalah perkataan mereka, dan ulama mereka saat itu adalah yang terbanyak, perhatian mereka terhadap urusan agama dan keseriusan mereka sebagaimana kamu lihat. Namun mereka bingung, tersesat, sesat dan menyesatkan. Tidak ada yang teguh bagi mereka, tidak ada perkataan yang tetap tentang Tuhan mereka. Setiap dari mereka telah menjadikan Tuhannya adalah hawa nafsunya, dan terang-terangan kufur serta berlepas diri dari siapa yang mengikuti selainnya. Mereka telah terpecah belah dalam perkataan tentang nabi dan Tuhan mereka, dan mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Sungguh mereka telah sesat sejak dahulu dan menyesatkan banyak orang, dan mereka sesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 77)
Jika kamu bertanya kepada ahli satu rumah tentang agama mereka dan keyakinan mereka tentang Tuhan dan nabi mereka, laki-laki akan menjawab dengan satu jawaban, istrinya dengan jawaban lain, anaknya dengan jawaban lain, dan pembantunya dengan jawaban lain. Bagaimana menurutmu tentang mereka yang ada di zaman kita ini, padahal mereka adalah ampas orang-orang terdahulu, sampah orang-orang yang telah berlalu, dan sisa-sisa orang-orang bingung? Masa telah panjang bagi mereka dan masa mereka dengan Kristus dan agamanya telah jauh.
Mereka inilah yang menyebabkan musuh-musuh rasul dari kalangan filosof dan mulhid berpegang teguh pada apa yang mereka yakini. Mereka telah menjelaskan kepada mereka agama yang dibawa Kristus dengan cara ini, dan tidak diragukan bahwa ini adalah agama yang tidak dapat diterima orang berakal. Mereka saling berpesan untuk berpegang teguh pada apa yang mereka yakini, dan buruk sangka mereka terhadap para rasul dan kitab-kitab. Mereka melihat bahwa apa yang mereka yakini dari pendapat-pendapat lebih dekat kepada yang masuk akal daripada agama ini. Orang-orang Nasrani yang sesat dan bingung ini berkata kepada mereka: “Ini adalah kebenaran yang dibawa Kristus.” Maka dari dua prasangka yang rusak ini terkumpullah buruk sangka terhadap para rasul dan baik sangka terhadap apa yang mereka yakini.
Karena itu salah seorang raja India berkata – ketika tiga agama disebutkan kepadanya: “Adapun orang-orang Nasrani, jika yang memerangi mereka dari kalangan ahli agama memerangi mereka dengan hukum syar’i, maka aku melihat hal itu dengan hukum akal, meskipun kami tidak melihat dengan hukum akal kami adanya peperangan. Tetapi aku mengecualikan kaum ini dari antara seluruh dunia, karena mereka bermaksud menentang akal dan memusuhinya. Mereka mendiami rumah kemustahilan-kemustahilan dan menyimpang dari jalan yang ditempuh orang lain dari ahli syariat. Mereka menyendiri dari seluruh manhaj dunia yang baik, baik yang akli maupun syar’i, dan meyakini setiap yang mustahil sebagai mungkin, dan membangun atas dasar itu syariat yang sama sekali tidak mengantarkan kepada kebaikan salah satu jenis dunia. Sesungguhnya ia menjadikan yang berakal jika bersyariat dengannya menjadi bodoh, yang rashid menjadi bodoh, dan yang berbuat baik menjadi berbuat jahat. Karena siapa yang pokok akidahnya yang dia tumbuh atas dasar itu adalah berbuat jahat kepada Khaliq, mencelanya, dan mensifatinya dengan lawan sifat-sifat-Nya yang husna, maka pantas baginya untuk menganggap mudah berbuat jahat kepada makhluk, dengan apa yang sampai kepada kami tentang mereka berupa kejahilan, lemah akal, kurang malu, dan rendah cita-cita.”
Ini ketika tampak baginya dari kebatilan dan kesesatan mereka setetes dari lautan, padahal mereka saat itu lebih dekat masa dengan kenabian.
Plato, kepala penjaga kuil-kuil di Mesir berkata – dan dia bukan Plato murid Socrates, karena dia lebih tua dari yang ini: “Ketika Muhammad muncul di Tihamah dan kami melihat urusannya menang atas bangsa-bangsa yang bertetangga dengannya, kami bermaksud pergi kepada Istamtar al-Babili untuk mengetahui apa yang ada padanya dan mengambil pendapatnya. Ketika kami berkumpul untuk keluar dari Mesir, kami berpendapat untuk bersabar kepada Quratis guru dan hakim kami untuk berpamitan dengannya. Ketika kami masuk kepadanya dan dia melihat perkumpulan kami, dia yakin bahwa kuil-kuil telah kosong dari kami, maka dia pingsan sesaat yang kami kira dia telah meninggal dunia. Kami menangis lalu dia memberi isyarat kepada kami untuk berhenti menangis. Kami bersabar sekuat tenaga hingga dia tenang dan membuka matanya. Dia berkata: ‘Inilah yang selalu aku larang kalian dan aku peringatkan kalian darinya. Kalian adalah kaum yang berubah maka kalian diubah. Kalian menaati orang-orang bodoh dari raja-raja kalian, mereka mencampurkan pada kalian dalam doa-doa, kalian menyengaja manusia dari pengagungan dengan apa yang khusus untuk Khaliq saja. Kalian dalam hal itu seperti orang yang memberikan kepada pena pujian penulis. Padahal gerakan pena adalah dengan penulis.'”
Telah diketahui bahwa umat ini telah melakukan dua hal yang dilarang besar yang tidak diridhai oleh pemilik akal dan pengetahuan.
Pertama: berlebihan terhadap makhluk hingga menjadikannya sekutu Khaliq dan bagian darinya, dan tuhan lain bersamanya, dan enggan dia menjadi hamba baginya.
Kedua: mencela Khaliq dan mencacinya, dan melemparnya dengan perkara-perkara besar, di mana mereka menduga bahwa Dia – Mahasuci dan Mahatinggi dari perkataan mereka dengan ketinggian yang besar – turun dari ‘Arsy dari kursi keagungan-Nya, dan masuk ke dalam kemaluan wanita, dan tinggal di sana sembilan bulan berguling-guling antara air seni, darah, dan najis, dan telah menutupinya lapisan-lapisan ari-ari, rahim, dan perut. Kemudian keluar dari tempat dia masuk, sebagai bayi kecil yang menyusu, dibungkus dengan kain, diletakkan di tempat tidur, menangis, lapar, haus, kencing, buang air besar, dan dipikul di tangan dan pundak. Kemudian sampai kepada orang-orang Yahudi menampar pipinya, mengikat tangannya, meludahi wajahnya, memukul tengkuknya, menyalibnya terang-terangan antara dua pencuri, memakainya mahkota duri, memaku tangan dan kakinya, dan memberikan kepadanya rasa sakit yang paling besar. Ini padahal dia adalah Tuhan yang benar yang dengan tangannya disempurnakan alam-alam, dan dia adalah yang disembah dan disujudi.
Demi umur Allah, sesungguhnya ini adalah cacian terhadap Allah Subhanahu yang tidak pernah dicaci oleh seorang pun dari manusia sebelum mereka dan sesudah mereka, sebagaimana firman Ta’ala yang dikisahkan oleh Rasul-Nya yang mensucikan-Nya dan mensucikan saudaranya Kristus dari kebatilan yang:
“Hampir-hampir langit terbelah karenanya, dan bumi terbelah, dan gunung-gunung runtuh.” (QS. Maryam: 90)
Dia berfirman: “Anak Adam mencaciku, padahal tidak pantas baginya demikian. Dan anak Adam mendustakan-Ku, padahal tidak pantas baginya demikian. Adapun caciannya terhadap-Ku, maka perkataannya: ‘Allah mengambil anak,’ padahal Aku Yang Maha Esa, Ash-Shamad yang tidak beranak dan tidak diperanakkan, dan tidak ada yang setara dengan-Ku. Adapun pendustaannya terhadap-Ku, maka perkataannya: ‘Dia tidak akan mengembalikan-ku sebagaimana Dia memulai-ku.’ Padahal permulaan penciptaan tidaklah lebih mudah bagi-Ku daripada mengulanginya.”
Umar bin Khattab radhiyallahu ta’ala anhu berkata tentang umat ini: “Hinakanlah mereka, tetapi jangan kalian zalimi mereka, karena mereka telah memaki Allah azza wa jalla dengan makian yang tidak pernah dimaki oleh seorang pun dari manusia.”
Demi Allah, sesungguhnya penyembah berhala, meskipun mereka adalah musuh Allah azza wa jalla yang sebenarnya, dan musuh para rasul-Nya alaihimus salam, dan mereka adalah orang kafir yang paling keras kekufurannya, namun mereka enggan menggambarkan tuhan-tuhan mereka yang mereka sembah selain Allah ta’ala – yang terbuat dari batu, besi, dan kayu – dengan seperti apa yang digambarkan oleh umat ini terhadap Rabb semesta alam, Tuhan langit dan bumi. Allah ta’ala dalam hati mereka lebih mulia dan agung daripada mereka menggambarkan-Nya dengan demikian, atau dengan sesuatu yang mendekati itu. Adapun kemusyrikan kaum tersebut hanyalah: bahwa mereka menyembah selain-Nya tuhan-tuhan yang diciptakan, yang dikuasai, yang baru, dan mereka mengira bahwa tuhan-tuhan itu mendekatkan mereka kepada-Nya. Mereka tidak menjadikan sesuatu pun dari tuhan-tuhan mereka sebagai sekutu bagi-Nya, tidak sebagai tandingan dan tidak sebagai anak, dan mereka tidak melakukan terhadap Rabb ta’ala apa yang dilakukan oleh umat ini terhadap-Nya.
Alasan mereka dalam hal itu lebih buruk dari perkataan mereka, karena dasar keyakinan mereka adalah: bahwa roh-roh para nabi alaihimus salam berada di neraka dalam penjara iblis, sejak zaman Adam hingga zaman Masih, dan Ibrahim, Musa, Nuh, Saleh, dan Hud disiksa dan dipenjara di neraka karena dosa Adam alaihis salam dan makannya dari pohon. Setiap kali ada yang mati dari anak Adam, iblis mengambilnya dan memenjarakannya di nereka karena dosa ayahnya.
Kemudian ketika Allah subhanahu wa ta’ala ingin merahmati mereka dan menyelamatkan mereka dari azab, Dia menipu iblis dengan tipu daya, lalu turun dari kursi keagungan-Nya, dan menyatu dengan perut Maryam, hingga lahir dan besar menjadi seorang laki-laki. Lalu Dia membiarkan musuh-musuh-Nya, orang-orang Yahudi, menguasai diri-Nya, hingga mereka menyalibnya, dan memahkotainya dengan duri di kepalanya. Dengan demikian Dia menyelamatkan para nabi dan rasul-Nya, dan menebus mereka dengan diri-Nya dan darah-Nya. Dia mencurahkan darah-Nya untuk keridaan seluruh anak Adam, karena dosa mereka tetap berada di leher mereka semua. Dia menyelamatkan mereka darinya dengan membiarkan musuh-musuh-Nya menyalibnya, memakunya, dan menamparnya. Kecuali orang yang mengingkari penyalibannya atau meragukan hal itu, atau berkata bahwa Tuhan terlalu mulia untuk hal itu, maka dia berada dalam penjara iblis tersiksa hingga dia mengakui hal itu, dan bahwa tuhannya disalib, ditampar, dan dipaku.
Mereka menisbatkan kepada Tuhan Yang Haq subhanahu sesuatu yang enggan dilakukan oleh orang paling hina dan paling rendah kepada budak dan hambanya, dan sesuatu yang enggan dinisbatkan oleh penyembah berhala kepada patung-patung mereka. Mereka mendustakan Allah azza wa jalla dalam hal bahwa Dia telah menerima taubat Adam alaihis salam dan mengampuni dosanya. Mereka menisbatkan kepada-Nya kezaliman yang paling buruk, ketika mereka mengira bahwa Dia memenjarakan para nabi, rasul, dan wali-wali-Nya di neraka karena dosa bapak mereka. Mereka menisbatkan kepada-Nya kebodohan yang sangat, ketika Dia menyelamatkan mereka dari azab dengan membiarkan musuh-musuh-Nya menguasai diri-Nya, hingga mereka membunuh-Nya, menyalibnya, dan menumpahkan darah-Nya. Mereka menisbatkan kepada-Nya ketidakmampuan yang sangat, ketika mereka menganggap Dia tidak mampu menyelamatkan mereka dengan kekuasaan-Nya tanpa tipu daya ini. Mereka menisbatkan kepada-Nya kekurangan yang sangat, ketika Dia membiarkan musuh-musuh-Nya menguasai diri-Nya dan anak-Nya, lalu mereka melakukan kepadanya apa yang mereka lakukan.
Secara keseluruhan, kami tidak mengetahui suatu umat dari umat-umat yang memaki Tuhan, sesembahan, dan ilah mereka dengan apa yang dimaki oleh umat ini, sebagaimana dikatakan Umar radhiyallahu anhu: “Sesungguhnya mereka memaki Allah dengan makian yang tidak pernah dimaki oleh seorang pun dari manusia.”
Sebagian imam Islam jika melihat orang Nasrani menutup matanya darinya dan berkata: “Aku tidak sanggup memenuhi mataku dengan orang yang memaki tuhan dan sesembahannya dengan makian yang paling buruk.”
Karena itulah para raja yang berakal berkata: Sesungguhnya memerangi mereka wajib secara syara’ dan akal, karena mereka adalah aib bagi anak Adam, perusak akal dan syariat. Adapun syariat dan agama mereka, mereka sama sekali tidak berpegang pada sesuatu pun dari syariat Masih, atau agamanya.
Yang pertama dari hal itu adalah masalah kiblat. Mereka mengada-adakan shalat menghadap terbitnya matahari padahal mereka tahu bahwa Masih alaihis salam sama sekali tidak pernah shalat menghadap timur. Bahkan para sejarawan mereka telah meriwayatkan bahwa hal itu terjadi setelah Masih sekitar tiga ratus tahun. Adapun Masih, dia hanya shalat menghadap kiblat Baitul Maqdis, dan itulah kiblat para nabi sebelumnya. Ke arah itu pula Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat selama tinggal di Makkah, dan setelah hijrahnya selama delapan belas bulan, kemudian Allah ta’ala memindahkannya ke kiblat bapaknya Ibrahim alaihis salam.
Di antara hal itu: bahwa kelompok-kelompok dari mereka – yaitu orang-orang Rum dan lainnya – tidak melihat perlunya istinja’ dengan air. Salah seorang dari mereka buang air kecil dan besar, lalu berdiri dengan bekas air kencing dan kotoran itu menuju shalatnya dengan bau busuk itu, lalu menghadap timur dan menyalib di wajahnya, dan berbicara dengan orang di sampingnya dengan berbagai pembicaraan, baik dusta, atau kefasikan, atau ghibah, atau makian dan cercaan. Dia memberitahunya tentang harga khamr dan daging babi, dan yang semisalnya. Hal itu tidak merusak shalat dan tidak membatalkannya. Jika dia butuh buang air kecil dalam shalat, dia buang air kecil sambil shalat dan itu tidak merusak shalatnya.
Setiap orang berakal tahu bahwa menghadap Tuhan semesta alam dengan ibadah seperti ini sangat buruk, dan pelakunya lebih dekat kepada pantas mendapat murka dan siksa-Nya daripada kepada ridha dan pahala.
Yang mengherankan, mereka membaca dalam nash Taurat: “Terkutuklah yang bergantung pada salib” padahal mereka telah menjadikan syiar agama mereka sesuatu yang mereka laknat. Seandainya mereka memiliki sedikit akal, yang lebih patut bagi mereka adalah membakar salib di mana pun mereka menemukannya, memecahkannya, dan melumurkannya dengan najis. Karena di atasnya disalib tuhan dan sesembahan mereka menurut anggapan mereka, dan di atasnya dia dihina, dipermalukan, dan direndahkan.
Sungguh mengherankan, dengan wajah apa – setelah ini – salib pantas untuk diagungkan, jika bukan karena kaum itu lebih sesat dari binatang ternak.
Pengagungan mereka terhadap salib adalah sesuatu yang mereka ada-adakan dalam agama Masih setelahnya dengan waktu yang lama. Sama sekali tidak ada penyebutannya dalam Injil. Yang disebutkan dalam Taurat hanyalah laknat bagi yang bergantung padanya. Lalu umat ini menjadikannya sesembahan yang mereka sujudi. Jika salah seorang dari mereka bersungguh-sungguh dalam bersumpah, sehingga tidak melanggar sumpah dan tidak berbohong, dia bersumpah dengan salib. Dia berbohong jika bersumpah dengan Allah, dan tidak berbohong jika bersumpah dengan salib.
Seandainya umat ini memiliki sedikit pegangan akal, sepatutnya mereka melaknat salib karena sesembahan dan tuhan mereka ketika disalib di atasnya, sebagaimana mereka katakan: bahwa bumi dilaknat karena Adam ketika dia berdosa, dan sebagaimana bumi dilaknat ketika Qabil membunuh saudaranya, dan sebagaimana dalam Injil: bahwa laknat turun ke bumi jika pemimpinnya adalah anak-anak.
Seandainya mereka berakal, sepatutnya mereka tidak membawa salib, tidak menyentuhnya dengan tangan mereka, dan tidak menyebutkannya dengan lisan mereka. Jika disebutkan kepada mereka, mereka menutup telinga mereka dari penyebutannya.
Sungguh benar orang yang berkata: “Musuh yang berakal lebih baik daripada teman yang bodoh” karena dengan kebodohan mereka, mereka bermaksud mengagungkan Masih lalu mereka bersungguh-sungguh dalam mencela, merendahkan, meremehkan, dan mencacinya. Maksud mereka dengan itu adalah memburukkan orang-orang Yahudi, membuat orang-orang benci kepada mereka dan menghasut melawan mereka. Lalu mereka membuat umat-umat benci kepada Nasrani, kepada Masih dan agamanya dengan kebencian yang sangat, dan mereka tahu bahwa agama tidak bisa tegak dengan itu. Maka para rahib dan uskup mereka meletakkan bagi mereka berbagai tipu daya, sulap, dan jenis-jenis sihir yang dengan itu mereka menarik hati orang-orang bodoh dan mengikat mereka dengannya. Mereka membolehkan hal itu dan menganggapnya baik, dan berkata: untuk menguatkan agama Nasrani.
Seakan-akan mereka mengagungkan salib karena mereka melihatnya telah kokoh untuk penyaliban tuhan mereka, tidak retak, tidak beterbangan, dan tidak patah karena kewibawaannya ketika diangkat di atasnya. Mereka menyebutkan bahwa matahari menghitam dan keadaan langit dan bumi berubah. Ketika salib tidak berubah dan tidak beterbangan, pantas mendapat pengagungan menurut mereka dan disembah.
Sebagian orang berakal dari mereka berkata: Sesungguhnya pengagungan kami terhadap salib berjalan seperti pengagungan kubur para nabi, karena salib adalah kubur Masih dan dia ada di atasnya, kemudian ketika dikubur menjadi kuburnya di bumi. Tidak ada yang lebih bodoh dan jahil dari kebodohan ini, karena sujud kepada kubur para nabi dan menyembahnya adalah syirik, bahkan termasuk syirik yang paling besar. Imam orang-orang yang lurus dan penutup para nabi shallallahu ta’ala alaihi wa sallam telah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. Asal syirik dan penyembahan berhala adalah dari berkutat pada kubur-kubur dan menjadikannya masjid.
Kemudian dikatakan: Kalian mengagungkan setiap salib, tidak mengkhususkan pengagungan pada salib tertentu itu.
Jika kalian berkata: Salib secara umum mengingatkan pada salib yang di atasnya disalib tuhan kami. Kami katakan: Begitu juga lubang-lubang mengingatkan pada lubangnya. Maka agungkanlah setiap lubang, dan sujudlah kepadanya karena seperti lubangnya juga, bahkan lebih pantas, karena kayu salib tidak menetap di atasnya seperti menetapnya di lubang.
Kemudian dikatakan: Tangan yang menyentuhnya lebih pantas diagungkan daripada salib, maka agungkanlah tangan-tangan orang Yahudi karena menyentuhnya dan memegangnya. Kemudian pindahkanlah pengagungan itu kepada seluruh tangan.
Jika kalian berkata: Yang mencegah dari itu adalah penghalang permusuhan, maka menurut kalian dialah yang ridha dengan itu dan memilihnya. Seandainya dia tidak ridha dengannya, mereka tidak akan sampai kepadanya darinya. Atas dasar ini, sepatutnya kalian berterima kasih dan memuji mereka, karena mereka melakukan keridaan dan pilihannya yang menjadi sebab keselamatan semua nabi, orang-orang beriman, dan orang-orang suci dari neraka dan dari penjara iblis. Betapa besar budi orang-orang Yahudi kepada kalian dan kepada bapak-bapak kalian, dan kepada seluruh nabi sejak Adam alaihis salam hingga zaman Masih.
Yang dimaksud: bahwa umat ini menghimpun antara syirik, mencela Tuhan dan merendahkannya, merendahkan nabi mereka dan mencelaunya serta meninggalkan agamanya sama sekali. Mereka tidak berpegang pada sesuatu pun yang ada pada Masih, tidak dalam shalat mereka, tidak dalam puasa mereka, dan tidak dalam hari raya mereka. Bahkan mereka dalam hal itu adalah pengikut setiap penyeru, yang memenuhi panggilan setiap penipu dan pembatal. Mereka memasukkan ke dalam syariat apa yang bukan darinya, dan meninggalkan apa yang dibawanya.
Jika kamu ingin melihat perubahan dalam agama mereka, maka lihatlah puasa mereka yang mereka tetapkan untuk raja-raja dan pembesar mereka. Mereka memiliki puasa untuk para hawari, puasa untuk Mar Maryam, puasa untuk Mar Jirjis, dan puasa untuk kelahiran. Meninggalkan makan daging dalam puasa mereka adalah sesuatu yang mereka masukkan ke dalam agama Masih. Padahal mereka tahu bahwa Masih alaihis salam biasa makan daging, dan tidak melarang mereka darinya, tidak dalam puasa maupun berbuka.
Asal hal itu: bahwa orang-orang Manawi tidak makan yang bernyawa, ketika mereka masuk Nasrani mereka takut jika meninggalkan makan daging akan dibunuh, maka mereka mensyariatkan untuk diri mereka puasa. Mereka berpuasa untuk kelahiran, para hawari, dan Mar Maryam, dan meninggalkan dalam puasa ini makan daging untuk menjaga apa yang mereka biasakan dari mazhab Mani. Ketika waktu berlalu lama, orang-orang Nestori dan Yakubi mengikuti mereka dalam hal itu. Maka menjadi sunnah yang dikenal di antara mereka, kemudian orang-orang Malkani mengikuti mereka dalam hal itu.
Kemudian jika kamu membongkar keadaan mereka, kamu akan mendapati para imam agama dan rahib mereka telah memasang jaring-jaring tipu daya untuk menangkap dengannya akal orang-orang awam, dan sampai dengan penyamaran dan pengelabuan kepada menarik hati mereka dan kepatuhan mereka kepada mereka, serta mengeluarkan harta mereka. Hal itu lebih terkenal dan lebih banyak daripada disebutkan.
Di antara hal itu: apa yang mereka andalkan dalam hari raya yang mereka sebut hari raya cahaya, dan tempatnya di Baitul Maqdis. Mereka berkumpul dari berbagai penjuru pada hari itu, dan datang ke rumah yang di dalamnya ada pelita tergantung tidak ada api di dalamnya. Para pendeta mereka membacakan Injil, dan mereka mengeraskan suara mereka dan berdoa dengan sungguh-sungguh. Sementara mereka demikian, tiba-tiba api turun dari langit-langit rumah lalu jatuh ke sumbu pelita, maka menyala dan bercahaya dan menyala. Mereka berteriak sekali teriak, dan menyalib di wajah mereka, dan mulai menangis dan menjerit.
Abu Bakar At-Turtusi berkata: Aku berada di Baitul Maqdis, dan walinya saat itu seorang laki-laki yang disebut Suqman. Ketika berita hari raya ini sampai kepadanya, dia mengirim kepada patriark mereka, dan berkata: Aku turun kepada kalian pada hari hari raya ini untuk membongkar hakikat apa yang kalian katakan. Jika itu benar dan tidak jelas bagiku wajah tipu dayanya, aku akan menetapkan kalian atasnya dan mengagungkannya bersama kalian dengan ilmu. Dan jika itu tipuan terhadap orang-orang awam kalian, aku akan menjatuhkan kepada kalian apa yang kalian benci. Hal itu sangat sulit bagi mereka, dan mereka memintanya untuk tidak melakukan itu, tetapi dia menolak dan berkeras. Lalu mereka membawa kepadanya harta yang banyak, maka dia mengambilnya dan berpaling dari mereka.
At-Turtusi berkata: Kemudian aku bertemu dengan Abu Muhammad bin Al-Aqdam di Iskandariah. Dia menceritakan kepadaku bahwa mereka mengambil benang halus dari tembaga yaitu pita, dan meletakkannya di tengah kubah rumah sampai ke ujung sumbu yang ada di pelita, dan mengoleskannya dengan minyak kemenyan. Rumah itu gelap, sehingga yang melihat tidak menyadari benang tembaga itu. Mereka telah mengagungkan rumah itu, sehingga tidak memungkinkan setiap orang memasukinya. Di ujung kubah ada seorang laki-laki, jika mereka kudus dan berdoa, dia melemparkan ke benang itu sedikit api minyak tanah, maka api berjalan dengan minyak kemenyan sampai ujung benang tembaga, lalu jatuh dan menempel padanya.
Seandainya salah seorang dari mereka menasihati dirinya dan meneliti keselamatannya, niscaya dia mengikuti hal ini, dan mencari benang tembaga dan memeriksa ujung kubah untuk melihat laki-laki dan minyak tanah, dan melihat bahwa sumber cahaya itu dari penipu yang menyamar itu, dan bahwa seandainya turun dari langit niscaya tampak dari atas dan bukan kemunculannya dari sumbu.
Di antara tipu daya mereka juga: bahwa di tanah Rum pada zaman Mutawakkil ada gereja, jika hari rayanya orang-orang haji kepadanya, dan berkumpul di dekat patung yang ada di dalamnya, maka mereka menyaksikan buah dada patung itu pada hari itu keluar darinya susu. Terkumpul untuk pengurus pada hari itu harta yang banyak. Lalu raja menyelidikinya. Tersingkaplah urusannya baginya, dia mendapati pengurus telah melubangi dari belakang dinding lubang ke buah dada patung, dan memasukkan di dalamnya pipa dari timah, dan memperbaikinya dengan gips untuk menyembunyikan urusannya. Jika hari raya dia membukanya dan menuangkan ke dalamnya susu, maka mengalir ke buah dada lalu menetes darinya. Orang-orang bodoh meyakini bahwa ini rahasia dalam patung, dan bahwa itu tanda dari Allah ta’ala untuk penerimaan kurban mereka, dan pengagungan mereka kepadanya. Ketika hal itu tersingkap baginya, dia memerintahkan untuk memenggal leher pengurus, dan menghapus gambar-gambar dari gereja-gereja. Dia berkata: Sesungguhnya gambar-gambar ini menempati kedudukan berhala. Barangsiapa sujud kepada gambar maka dia seperti yang sujud kepada berhala.
Sungguh wajib bagi raja-raja Islam untuk mencegah mereka dari ini dan yang semisalnya, karena di dalamnya ada pertolongan atas kekufuran, dan pengagungan syiar-syiarnya. Yang membantu dan menolong atas itu adalah sekutu pelaku. Tetapi ketika agama Islam ringan bagi mereka, dan suap yang mereka ambil dari mereka lebih dicintai daripada Allah azza wa jalla dan rasul-Nya alaihish shalatu was salam, mereka menetapkan mereka atas itu dan memungkinkan mereka darinya.
Yang dimaksud: bahwa agama umat salib, setelah Allah azza wa jalla mengutus Muhammad shallallahu ta’ala alaihi wa sallam, bahkan sebelumnya sekitar tiga ratus tahun, dibangun atas menentang akal dan syariat, dan merendahkan Tuhan semesta alam dan melontarkan kepadanya hal-hal besar. Setiap Nasrani yang tidak mengambil bagiannya dari ini maka dia bukan Nasrani yang sebenarnya.
Bukankah ini agama yang didirikan oleh pemilik majelis-majelis yang saling melaknat atas dasar bahwa yang satu adalah tiga dan yang tiga adalah satu?
Sungguh mengherankan, bagaimana orang berakal ridha bahwa ini adalah sampainya akalnya, dan puncak ilmunya?
Apakah kamu kira tidak ada dalam umat ini orang yang kembali kepada akalnya dan fitrahnya, dan mengetahui bahwa ini adalah mustahil, meskipun mereka membuatkan untuknya perumpamaan, dan mengeluarkan untuknya persamaan. Mereka tidak menyebutkan perumpamaan dan persamaan kecuali di dalamnya ada penjelasan kesalahan dan kesesatan mereka.
Seperti perumpamaan sebagian mereka tentang persatuan ketuhanan dengan kemanusiaan, dan bercampurnya dengan dia seperti persatuan api dan besi, dan perumpamaan yang lain tentang hal itu seperti bercampurnya air dengan susu, dan perumpamaan yang lain lagi seperti bercampurnya makanan dan tercampurnya dengan anggota-anggota tubuh, dan lain-lain dari perumpamaan-perumpamaan dan analogi-analogi yang mengandung bercampurnya dua hakikat dan tercampurnya keduanya, hingga menjadi hakikat yang lain. Maha Tinggi Allah Yang Maha Mulia dari kebohongan dan kedustaan mereka.
Tidak cukup bagi mereka ucapan ini tentang Tuhan langit dan bumi, hingga mereka sepakat seluruhnya bahwa orang-orang Yahudi menangkapnya dan menyeretnya di antara mereka dalam keadaan hina dan tertundukkan, sementara dia memikul kayunya yang akan disalibkan padanya, dan orang-orang Yahudi meludahi wajahnya dan memukulnya. Kemudian mereka menyalibnya dan menusuknya dengan tombak hingga mati, dan meninggalkannya tersalib hingga rambutnya melekat pada kulitnya karena darahnya mengering akibat panas matahari. Kemudian dia dikubur dan tinggal di bawah tanah selama tiga hari, lalu bangkit dengan ketuhanannya dari kuburnya.
Inilah ucapan mereka semua, tidak ada di antara mereka yang mengingkari hal itu sedikitpun.
Wahai akal, bagaimana keadaan alam atas dan bawah ini selama tiga hari tersebut? Siapa yang mengatur urusan langit dan bumi? Siapa yang menggantikan Tuhan Yang Maha Suci dan Maha Tinggi selama masa itu? Siapa yang menahan langit agar tidak jatuh ke bumi, sementara dia terkubur di dalam kuburnya?
Dan sungguh heran, apakah kalimat (firman) dikubur bersamanya, setelah dibunuh dan disalib? Ataukah meninggalkannya dan mengkhianatinya di saat dia paling membutuhkan pertolongannya, sebagaimana bapaknya dan kaumnya mengkhianatinya? Jika kalimat itu telah meninggalkannya dan terlepas darinya, maka dia bukanlah Al-Masih pada saat itu, melainkan seperti individu-individu manusia biasa lainnya. Dan bagaimana mungkin kalimat itu berpisah darinya setelah bersatu dengannya dan bercampur dengan daging dan darahnya? Dan kemana perginya persatuan dan percampuran itu? Dan jika kalimat itu tidak meninggalkannya dan ikut terbunuh, tersalib, dan dikubur bersamanya, bagaimana mungkin makhluk dapat membunuh Tuhan, menyalibnya dan menguburkannya?
Dan sungguh heran, kubur mana yang dapat memuat Tuhan langit dan bumi? Padahal Dia adalah Raja Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Maha Beriman, Yang Maha Mengawasi, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Memaksa, Yang Maha Sombong. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.
Segala puji bagi Allah, kemudian segala puji bagi Allah Yang Maha Tinggi, yang telah memberi petunjuk kepada kami untuk Islam, dan kami tidak akan mendapat petunjuk seandainya Allah tidak memberi petunjuk kepada kami.
Wahai Dzat Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan, sebagaimana Engkau telah memberi kami petunjuk untuk Islam, aku memohon kepada-Mu agar tidak mencabutnya dari kami, hingga Engkau mewafatkan kami dalam keadaan Islam.
Wahai para penyembah Al-Masih, kami memiliki pertanyaan Yang kami ingin jawabannya dari orang yang memahaminya
Jika Tuhan mati karena perbuatan suatu kaum Yang telah membunuhnya, maka Tuhan macam apa ini?
Dan apakah Dia meridhoi apa yang mereka perbuat kepadanya? Maka bergembiralah mereka jika mereka meraih keridhaan-Nya
Dan jika Dia murka atas apa yang mereka lakukan kepadanya Maka kekuatan mereka ketika itu telah melemahkan kekuatan-Nya
Dan apakah alam semesta tetap ada tanpa Tuhan Yang Maha Mendengar yang mengabulkan doa orang yang berdoa kepada-Nya?
Dan apakah tujuh langit menjadi kosong ketika Dia tinggal di bawah tanah, padahal sebelumnya Dia di atasnya
Dan apakah alam-alam menjadi kosong dari Tuhan Yang mengaturnya, padahal kedua tangan-Nya telah dipaku?
Dan bagaimana para malaikat meninggalkan-Nya Dengan pertolongan mereka, padahal mereka telah mendengar tangisan-Nya?
Dan bagaimana kayu-kayu itu sanggup memikul Tuhan Yang Haq sementara tengkuknya terikat?
Dan bagaimana besi mendekat kepada-Nya hingga Bercampur dengan-Nya dan menyakiti-Nya?
Dan bagaimana tangan-tangan musuh-musuh-Nya dapat menjangkau Dan sampai ke tempat mereka menampar tengkuk-Nya?
Dan apakah Al-Masih kembali kepada kehidupan Ataukah Yang menghidupkannya adalah Tuhan selain-Nya?
Dan sungguh heran bagi kubur yang menampung Tuhan Dan lebih heran lagi perut yang pernah mengandung-Nya
Dia tinggal di sana selama sembilan bulan Di dalam kegelapan, makanannya dari darah haid
Dan merobek kemaluan sebagai bayi kecil Yang lemah, membuka mulutnya untuk menyusu
Dan dia makan, kemudian minum, kemudian melakukan Konsekuensi dari itu, apakah ini Tuhan?
Maha Tinggi Allah dari kebohongan orang-orang Nasrani Mereka semua akan ditanya tentang apa yang mereka tuduhkan
Wahai penyembah salib, untuk makna apa Dia diagungkan atau dicela orang yang melemparnya?
Dan apakah akal memutuskan selain merusak Dan membakarnya, serta bagi orang yang menginginkannya?
Jika Tuhan naik di atasnya dengan terpaksa Sementara kedua tangan-Nya diikat untuk dipaku
Maka itulah kendaraan yang benar-benar terkutuk Maka injaklah dia, jangan ciumlah ketika kamu melihatnya
Tuhan seluruh makhluk dihina di atasnya Dan kamu menyembahnya? Maka sesungguhnya kamu termasuk musuh-musuh-Nya
Jika kamu mengagungkannya karena Dia pernah memuat Tuhan para hamba, dan dia telah menaikinya
Dan salib telah hilang, jika kita melihat Bentuknya, kita teringat cahayanya
Mengapa kamu tidak sujud kepada semua kubur Karena kubur menampung Tuhanmu di dalam perutnya?
Wahai penyembah Al-Masih, sadarlah, karena ini Adalah permulaannya, dan ini adalah akhirnya
Bab
Telah jelas bagi setiap orang yang berakal bahwa setan telah mempermainkan umat yang sesat ini dengan sepenuh-penuhnya, dia menyeru mereka lalu mereka menjawabnya, dan dia meremehkan mereka lalu mereka menaatinya.
Setan mempermainkan mereka dalam urusan Yang Disembah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi.
Dan mempermainkan mereka dalam urusan Al-Masih.
Dan mempermainkan mereka dalam urusan salib dan penyembahannya.
Dan mempermainkan mereka dalam menggambar gambar-gambar di gereja-gereja dan menyembahnya. Kamu tidak akan menemukan gereja dari gereja-gereja mereka yang kosong dari gambar Maryam dan Al-Masih, serta Jurjis, Petrus, dan lain-lain dari orang-orang suci menurut mereka dan para syuhada. Kebanyakan mereka sujud kepada gambar-gambar dan berdoa kepadanya selain Allah Yang Maha Tinggi.
Bahkan Batrik Iskandariah telah menulis surat kepada raja Romawi yang berisi pembelaan untuk sujud kepada gambar-gambar: bahwa Allah Yang Maha Tinggi memerintahkan Musa alaihissalam untuk menggambar di kubah zaman gambar Sarus, dan bahwa Sulaiman bin Daud ketika membuat Haikal membuat gambar Sarus dari emas, dan menempatkannya di dalam Haikal.
Kemudian dia berkata dalam suratnya: Ini seperti contoh raja yang menulis surat kepada sebagian pekerjanya, lalu pekerja itu mengambilnya dan menciumnya serta meletakkannya di atas matanya, dan berdiri untuknya, bukan karena mengagungkan kertas dan tinta, tetapi mengagungkan raja. Demikian pula sujud kepada gambar-gambar adalah pengagungan terhadap nama orang yang digambar itu, bukan kepada cat dan warna-warna.
Dan dengan contoh inilah berhala-berhala disembah.
Apa yang disebutkan oleh orang musyrik ini tentang Musa dan Sulaiman alaihimas salam, seandainya benar, tidak ada dalil di dalamnya untuk sujud kepada gambar-gambar. Dan paling tinggi: adalah seperti apa yang disebutkan tentang Daud: bahwa dia mengukir dosanya di telapak tangannya agar tidak melupakannya. Mana sama antara ini dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrik ini: berupa tunduk, khusyu, dan sujud di hadapan gambar-gambar itu?
Sesungguhnya contoh yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrik ini adalah contoh seorang pelayan dari pelayan-pelayan raja masuk kepada seseorang. Lalu orang itu bangkit dari tempat duduknya, sujud kepadanya, menyembahnya, dan melakukan kepadanya apa yang tidak pantas dilakukan kecuali kepada raja. Setiap orang berakal akan menganggapnya bodoh dan dungu dalam perbuatannya, karena dia telah melakukan kepada hamba raja apa yang seharusnya dia khususkan untuk raja selain hamba-hambanya: berupa penghormatan, kepatuhan, dan kerendahan hati.
Dan diketahui bahwa ini lebih dekat kepada kebencian raja kepadanya dan jatuhnya dia dari pandangan raja, daripada menghormatinya dan mengangkat kedudukannya.
Demikian pula keadaan orang yang sujud kepada makhluk, atau kepada gambar makhluk, karena dia telah sengaja melakukan sujud yang merupakan puncak cara hamba mendekatkan diri kepada keridhaan Tuhan, dan tidak pantas kecuali untuk-Nya, lalu dia melakukannya untuk gambar seorang hamba dari hamba-hamba-Nya, dan menyamakan antara Allah dan hamba-Nya dalam hal itu. Dan tidak ada setelah ini dalam keburukan dan kezaliman sesuatu pun. Karena itulah Allah Yang Maha Tinggi berfirman: “Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang besar” (Luqman: 13).
Allah Subhanahu telah menciptakan hamba-hamba-Nya dengan fitrah menganggap buruk memperlakukan hamba-hamba raja dan pelayan-pelayannya dengan pengagungan, pemuliaan, kepatuhan, dan kehinaan yang diperlakukan kepada raja. Bagaimana keadaan orang yang melakukan itu kepada musuh-musuh raja? Sesungguhnya setan adalah musuh Allah dan orang musyrik hanya mempersekutukan dengan dia (setan), bukan dengan wali Allah dan rasul-Nya. Bahkan rasul Allah dan para wali-Nya berlepas diri dari orang yang mempersekutukan dengan mereka, memusuhi mereka, dan paling benci kepada mereka. Maka mereka pada hakikatnya hanya mempersekutukan dengan musuh-musuh Allah, dan menyamakan antara mereka dengan Allah dalam ibadah, pengagungan, sujud, dan kehinaan. Karena itulah batalnya syirik dan keburukannya diketahui dengan fitrah yang selamat dan akal yang sehat, dan pengetahuan tentang keburukannya lebih jelas daripada pengetahuan tentang keburukan kejelekan-kejelekan lainnya.
Yang dimaksud adalah: menyebutkan permainan setan terhadap umat ini dalam pokok-pokok agama mereka dan cabang-cabangnya.
Seperti permainannya terhadap mereka dalam puasa mereka. Sesungguhnya kebanyakan puasa mereka tidak memiliki dasar dalam syariat Al-Masih, bahkan itu diada-adakan dan dibuat-buat.
Di antaranya: mereka menambahkan satu pekan di awal puasa besar, mereka berpuasa untuk Heraklius pembebas Baitul Maqdis.
Hal itu karena ketika orang-orang Persia menguasai Baitul Maqdis, membunuh orang-orang Nasrani, dan menghancurkan gereja-gereja, orang-orang Yahudi membantu mereka dalam hal itu, dan mereka lebih banyak membunuh dan menumpas orang-orang Nasrani daripada orang-orang Persia.
Ketika Heraklius pergi kepadanya, orang-orang Yahudi menyambutnya dengan hadiah-hadiah, dan meminta kepadanya untuk menulis perjanjian bagi mereka. Dia pun melakukannya. Ketika dia memasuki Baitul Maqdis, orang-orang Nasrani yang ada di sana mengadu kepadanya tentang apa yang telah dilakukan orang-orang Yahudi kepada mereka. Heraklius berkata kepada mereka: “Apa yang kalian inginkan dariku?” Mereka berkata: “Bunuhlah mereka.”
Dia berkata: “Bagaimana aku membunuh mereka, padahal aku telah menulis perjanjian keamanan bagi mereka, dan kalian tahu apa yang wajib bagi orang yang melanggar perjanjian?”
Mereka berkata kepadanya: “Sesungguhnya ketika kamu memberi mereka keamanan, kamu tidak tahu apa yang mereka lakukan berupa pembunuhan terhadap orang-orang Nasrani dan penghancuran gereja-gereja. Membunuh mereka adalah kurban kepada Allah Yang Maha Tinggi. Kami akan menanggung dosa ini darimu dan menebus untukmu, dan meminta Al-Masih agar tidak menghukummu karenanya. Kami akan menjadikan untukmu satu pekan penuh di awal puasa, kami berpuasa untukmu, dan meninggalkan makan daging di dalamnya, selama Nasrani masih ada, dan kami akan menulis hal itu kepada seluruh penjuru, sebagai ampunan atas apa yang kami minta kepadamu.”
Dia pun menyetujui mereka. Dan dia membunuh dari orang-orang Yahudi di sekitar Baitul Maqdis dan Jabal Khalil yang tidak terhitung banyaknya.
Maka mereka menjadikan pekan pertama dari puasa yang di dalamnya kaum Maliki meninggalkan makan daging, mereka berpuasanya untuk Raja Heraklius, sebagai ampunan atas pelanggarannya terhadap perjanjian dan pembunuhannya terhadap orang-orang Yahudi. Mereka menulis hal itu ke berbagai penjuru.
Penduduk Baitul Maqdis dan penduduk Mesir berpuasa dengannya, sedangkan sisa penduduk Syam dan Romawi meninggalkan makan daging di dalamnya, dan berpuasa pada hari Rabu dan Jumat.
Demikian pula ketika mereka ingin memindahkan puasa ke musim semi yang sedang, dan mengubah syariat Al-Masih, mereka menambahkan sepuluh hari di dalamnya, sebagai ganti dan kafarat karena memindahkannya.
Di antaranya: permainannya terhadap mereka dalam hari-hari raya mereka: semuanya diletakkan, diada-adakan, dan dibuat-buat dengan pendapat dan anggapan baik mereka.
Di antaranya: hari raya Mikail.
Sebabnya: ada berhala di Iskandariah, dan semua orang di Mesir dan Iskandariah merayakan hari raya besar untuknya, dan menyembelih sembelihan untuknya. Lalu Batrik Iskandariah mengangkat salah seorang dari mereka, dia ingin menghancurkannya dan menghentikan penyembelihan, tetapi mereka menolaknya. Dia pun menyiasati mereka dan berkata: “Sesungguhnya berhala ini tidak bermanfaat dan tidak membahayakan. Seandainya kalian menjadikan hari raya ini untuk Mikail raja Allah Yang Maha Tinggi dan menjadikan sembelihan ini untuknya, dia akan memberi syafaat bagi kalian di sisi Allah dan itu lebih baik bagi kalian daripada berhala ini.” Mereka pun menyetujuinya, lalu dia menghancurkan berhala dan menjadikannya salib-salib, dan menamai gereja itu gereja Mikail. Dia menamakannya Qaisariyyah, kemudian gereja itu terbakar dan rusak, dan mereka menjadikan hari raya dan sembelihan untuk Mikail.
Dia memindahkan mereka dari kekufuran ke kekufuran, dan dari syirik ke syirik.
Mereka dalam hal itu seperti seorang Majusi yang masuk Islam, lalu menjadi Rafidhah. Orang-orang masuk kepadanya untuk mengucapkan selamat, lalu seorang laki-laki masuk kepadanya dan berkata: “Sesungguhnya kamu hanya berpindah dari satu sudut neraka ke sudut yang lain.”
Di antaranya hari raya salib. Ini adalah yang mereka ada-adakan dan buat-buat. Sesungguhnya munculnya salib hanya terjadi setelah Al-Masih dengan waktu yang lama.
Yang memunculkannya – dengan palsu dan dusta – memberitahu mereka sebagian orang Yahudi bahwa ini adalah salib yang disalibkan padanya tuhan dan Tuhan mereka. Lihatlah sanad ini dan berita ini, lalu mereka menjadikan waktu kemunculannya sebagai hari raya dan menamakannya hari raya salib. Seandainya mereka melakukan seperti yang dilakukan orang-orang serupa mereka dari kaum Rafidhah, di mana mereka menjadikan waktu pembunuhan Husain radhiyallahu anhu sebagai hari berkabung dan kesedihan, itu akan lebih dekat kepada akal.
Kisah salib adalah: ketika Al-Masih disalib – menurut anggapan mereka yang dusta – dan dibunuh serta dikubur, dia diangkat dari kubur ke langit. Para murid setiap hari datang ke kubur ke tempat penyaliban dan shalat. Orang-orang Yahudi berkata: “Sesungguhnya tempat ini tidak tersembunyi, dan akan ada beritanya. Jika orang-orang melihat kubur kosong, mereka akan beriman kepadanya.” Maka mereka melemparkan tanah dan kotoran ke atasnya, hingga menjadi tempat sampah yang besar.
Ketika di zaman Raja Konstantin, istrinya datang ke Baitul Maqdis, mencari salib. Dia mengumpulkan dari orang-orang Yahudi dan penduduk Baitul Maqdis serta Jabal Khalil seratus orang, memilih dari mereka sepuluh orang, dan memilih dari sepuluh orang itu tiga orang, nama salah satunya Yahudza. Dia meminta mereka untuk menunjukkan tempat itu kepadanya, tetapi mereka menolak dan berkata: “Kami tidak tahu tempat itu.” Lalu dia memasukkan mereka ke penjara di dalam sumur yang tidak ada airnya. Mereka tinggal selama tujuh hari tidak diberi makan dan minum. Yahudza berkata kepada kedua temannya: “Sesungguhnya ayahnya telah memberitahukannya tempat yang dicari wanita itu.” Kedua orang itu berteriak, lalu mereka dikeluarkan. Mereka memberitahu wanita itu tentang apa yang dikatakan Yahudza. Dia memerintahkan untuk memukulnya dengan cambuk, lalu dia mengaku, dan keluar ke tempat yang di dalamnya ada makam. Tempat itu adalah tempat sampah yang besar. Dia shalat dan berkata: “Ya Allah, jika di tempat ini ada, maka jadikanlah dia berguncang dan keluarlah darinya asap.” Tempat itu pun berguncang dan keluar darinya asap. Ratu memerintahkan untuk menyapu tempat itu dari tanah, lalu tampak makam dan mereka menemukan tiga salib. Ratu berkata: “Bagaimana kami mengetahui salib tuan kami Al-Masih?” Ada seorang yang sakit parah di dekat mereka yang sudah putus asa darinya. Salib pertama diletakkan padanya, kemudian yang kedua, kemudian yang ketiga. Dia berdiri ketika yang ketiga dan sembuh dari sakitnya. Lalu diketahui bahwa itu adalah salib Al-Masih. Dia menjadikannya dalam sampul dari emas dan membawanya kepada Konstantin.
Dari kelahiran Al-Masih hingga munculnya salib ini adalah tiga ratus dua puluh delapan tahun.
Semua ini dinukil oleh Said bin Batrik An-Nashrani dalam sejarahnya.
Yang dimaksud: mereka membuat-buat hari raya ini dengan nukilan ulama mereka setelah Al-Masih dengan masa ini.
Setelah itu, sanad cerita ini antara Yahudi dan Nasrani, dengan terputusnya dan tampaknya kedustaan di dalamnya bagi orang yang berakal dari banyak segi.
Cukup dalam kedustaannya dan penjelasan kepalsuannya: bahwa salib yang menyembuhkan orang sakit itu lebih layak untuk tidak mematikan Tuhan Yang Maha Hidup Yang Menghidupkan dan Mematikan.
Di antaranya: jika kayu itu tinggal di bawah tanah selama tiga ratus dua puluh delapan tahun, maka dia akan keropos dan busuk kurang dari masa ini.
Jika penyembah salib berkata: “Sesungguhnya ketika dia menyentuh tubuh Al-Masih, dia mendapat keteguhan, kekuatan, dan keabadian.”
Dikatakan kepada mereka: “Mengapa kedua salib yang tersisa tidak hancur dan menyerupainya?”
Mungkin mereka berkata: “Ketika salib dia menyentuh, dia mendapat keabadian dan keteguhan.”
Kebodohan dan kebeningan kaum itu lebih besar dari itu. Tuhan Subhanahu ketika menampakkan diri kepada gunung, gunung itu hancur dan tenggelam ke dalam bumi, dan tidak teguh untuk penampakan-Nya. Bagaimana kayu teguh untuk Dia naik di atasnya dalam keadaan itu?
Sungguh benar orang yang berkata: “Sesungguhnya umat ini adalah aib bagi bani Adam bahwa mereka termasuk dari mereka.”
Jika cerita ini benar, betapa dekatnya dengan tipu daya orang-orang Yahudi yang dengan itu mereka terlepas dari penjara dan kebinasaan. Tipu daya bani Adam sampai kepada lebih dari itu dengan banyak. Apalagi ketika orang-orang Yahudi mengetahui bahwa ratu yang beragama Nasrani menuju Baitul Maqdis, dan bahwa dia akan menghukum mereka hingga mereka menunjukkan kepadanya tempat pembunuhan dan penyaliban, dan mereka tahu bahwa jika mereka tidak melakukannya, mereka tidak akan terlepas dari hukumannya.
Di antara contoh lainnya: bahwa penyembah salib berkata: “Sesungguhnya Al-Masih ketika dibunuh, darahnya mendidih. Seandainya setetes darinya jatuh ke bumi, niscaya bumi akan kering dan tidak akan menumbuhkan apa-apa.” Sungguh mengherankan, bagaimana mungkin dia bisa menghidupkan orang mati dan menyembuhkan orang sakit dengan kayu yang dia dipamerkan dan disalib di atasnya? Apakah semua ini dari berkah kayu tersebut dan kegembiraannya terhadap Al-Masih, padahal dia terikat di atasnya sambil menangis dan meminta tolong?
Sesungguhnya yang lebih pantas adalah salib itu hancur berkeping-keping dan musnah karena keagungan dan kebesaran orang yang disalib di atasnya. Bumi seharusnya tenggelam bersama orang-orang yang hadir saat penyaliban, dan orang-orang yang bersedih atasnya. Bahkan langit seharusnya terbelah dan bumi tercerai-berai, serta gunung-gunung runtuh.
Kemudian dikatakan kepada penyembah salib: “Tidak mungkin yang disalib itu adalah sifat kemanusiaan saja, atau bersama dengan sifat ketuhanan?” Jika yang disalib adalah sifat kemanusiaan saja, maka Kalimat (firman) telah berpisah darinya, dan batal persatuannya dengannya. Yang disalib hanyalah jasad dari jasad-jasad biasa, bukan Tuhan, dan tidak ada sedikitpun sifat ketuhanan dan ketuhanan di dalamnya.
Jika kalian berkata: “Sesungguhnya penyaliban menimpa sifat ketuhanan dan kemanusiaan sekaligus,” maka kalian telah mengakui penyaliban Tuhan, pembunuhannya, dan kematiannya, serta kemampuan makhluk untuk menyakitinya. Ini adalah kebatilan yang paling batil dan kemustahilan yang paling mustahil. Maka batallah kebergantungan kalian pada salib dari segala segi, baik secara akal maupun syariat.
Adapun permainan setan terhadap mereka dalam shalat mereka, ada beberapa segi: Pertama: shalat kebanyakan mereka dalam keadaan najis dan junub. Al-Masih berlepas diri dari shalat seperti ini, dan Maha Suci Allah untuk didekati dengan shalat semacam ini, karena kedudukan-Nya lebih tinggi dan urusan-Nya lebih mulia dari itu.
Di antaranya: shalat mereka menghadap ke arah terbitnya matahari, padahal mereka tahu bahwa Al-Masih tidak pernah shalat menghadap ke timur sama sekali. Dia hanya shalat menghadap kiblat Baitul Maqdis.
Di antaranya: mereka membuat tanda salib di wajah mereka ketika memasuki shalat, padahal Al-Masih berlepas diri dari itu. Shalat yang kuncinya adalah najis, keharamannya adalah membuat tanda salib di wajah, kiblatnya adalah timur, dan syiarnya adalah syirik, bagaimana mungkin tersembunyi dari orang berakal bahwa tidak ada syariat apapun yang datang dengan hal ini sama sekali?
Ketika para rahib, uskup agung, dan uskup mengetahui bahwa agama seperti ini sangat ditolak oleh akal sehat, mereka menghiasinya dengan tipu daya dan gambar-gambar di dinding dengan emas, lapis lazuli, cinnabar, organ, dan hari-hari raya yang diada-adakan, dan semacamnya yang menipu orang-orang bodoh dan lemah akal serta penglihatan. Mereka terbantu oleh sifat-sifat orang Yahudi berupa kekerasan, kekasaran, tipu daya, kebohongan, dan fitnah, serta sifat-sifat banyak kaum Muslim berupa kezaliman, kemaksiatan, kefasikan, bid’ah, dan berlebihan terhadap makhluk hingga menjadikannya tuhan selain Allah, serta keyakinan banyak orang jahil bahwa mereka adalah orang-orang khusus dan shalih dari kaum Muslim. Dari hal ini dan yang serupa dengannya, terjadilah keberpegang teguhan kaum tersebut pada apa yang mereka yakini, dan pandangan mereka bahwa itu lebih baik dari banyak hal yang dianut oleh orang-orang yang mengaku Islam berupa bid’ah, kefasikan, syirik, dan kemaksiatan.
Karena itulah, ketika orang-orang Nasrani melihat para sahabat dan keadaan mereka, kebanyakan mereka beriman dengan pilihan dan kerelaan. Mereka berkata: “Orang-orang yang menemani Al-Masih tidak lebih baik dari mereka ini.”
Sungguh kami dan yang lainnya telah banyak mengajak Ahli Kitab kepada Islam, namun mereka memberitahukan bahwa yang menghalangi mereka adalah apa yang mereka lihat pada orang-orang yang mengaku Islam, yang diagungkan oleh orang-orang jahil, berupa bid’ah, kezaliman, kefasikan, tipu daya, dan penipuan, serta menisbatkan itu kepada syariat dan kepada orang yang membawanya. Maka buruklah prasangka mereka terhadap syariat dan terhadap orang yang membawanya.
Allah-lah yang menuntut para penyekat jalan Allah, dan Dia-lah yang menghisab mereka.
Ini adalah isyarat yang sangat sedikit tentang permainan setan terhadap penyembah salib, yang menunjukkan pada apa yang ada setelahnya. Allah-lah Yang Memberi Petunjuk dan Yang Memberi Taufik.
Fasal: Menyebutkan Permainan Setan terhadap Umat yang Dimurkai yaitu Orang-orang Yahudi
Allah Ta’ala berfirman tentang mereka: “Alangkah buruknya apa yang mereka jual dirinya, yaitu mengingkari apa yang diturunkan Allah karena kedengkian, karena Allah menurunkan karunia-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya, maka mereka mendapat murka di atas murka.” (QS. Al-Baqarah: 90)
Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Apakah akan aku beritahukan kepadamu tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu di sisi Allah? (yaitu) orang yang dilaknat Allah dan dimurkai-Nya, dan dijadikan-Nya sebagian mereka kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut. Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih sesat dari jalan yang lurus.’ Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka berkata: ‘Kami beriman,’ padahal sesungguhnya mereka masuk dengan (membawa) kekafiran dan mereka keluar dengan (membawa) kekafiran (pula). Dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan. Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka bersegera dalam berbuat dosa dan permusuhan serta memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka kerjakan. Mengapa orang-orang alim dan pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan dosa dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 60-63)
Allah Ta’ala berfirman: “Kamu akan melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksa.” (QS. Al-Maidah: 80)
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kita untuk memohon kepada-Nya dalam shalat-shalat kita agar Dia membimbing kita ke jalan orang-orang yang telah diberi nikmat oleh-Nya, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.
Telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Orang-orang Yahudi adalah yang dimurkai, dan orang-orang Nasrani adalah yang sesat.”
Permainan setan yang pertama terhadap umat ini adalah pada masa hidup nabi mereka, dan dekat masanya dengan penyelamatan mereka dari Fir’aun serta penenggelaman Fir’aun dan kaumnya. Ketika mereka menyeberangi laut, mereka melihat suatu kaum yang tekun menyembah berhala-berhala mereka, maka mereka berkata: “Ya Musa, buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai tuhan-tuhan (berhala).” (QS. Al-A’raf: 138)
Musa ‘alaihis salam berkata kepada mereka: “Sesungguhnya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat Allah dan sifat berhala). Sesungguhnya mereka itu akan dihancurkan apa yang mereka kerjakan itu, dan akan batal apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 138-139)
Kebodohan apakah yang melebihi ini? Masa masih dekat, dan kebinasaan kaum musyrik ada di hadapan mereka, di depan mata mereka. Mereka meminta kepada Musa ‘alaihis salam agar dia membuatkan untuk mereka tuhan. Mereka meminta kepada makhluk agar membuatkan untuk mereka tuhan yang juga makhluk. Bagaimana mungkin tuhan itu dijadikan? Sesungguhnya tuhan adalah yang menjadikan segala sesuatu selain-Nya. Yang dijadikan adalah yang dipelihara dan diciptakan, maka mustahil dia menjadi tuhan. Alangkah banyaknya penerus mereka dalam mengambil tuhan yang dijadikan. Setiap orang yang mengambil tuhan selain Allah, maka sesungguhnya dia telah mengambil tuhan yang dijadikan.
Telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa “beliau pernah dalam sebagian perangnya, mereka melewati sebatang pohon yang digantungi oleh orang-orang musyrik senjata-senjata, panji-panji, dan pakaian-pakaian mereka, mereka menamakannya Dzat Anwath. Sebagian mereka berkata: ‘Ya Rasulullah, buatlah untuk kami Dzat Anwath sebagaimana mereka mempunyai Dzat Anwath.’ Beliau bersabda: ‘Allahu Akbar, kalian berkata sebagaimana kaum Musa berkata kepada Musa: Buatlah untuk kami tuhan sebagaimana mereka mempunyai tuhan-tuhan.’ Kemudian beliau bersabda: ‘Sungguh kalian akan mengikuti jejak orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal.'”
Fasal
Di antara permainan setan terhadap mereka: penyembahan mereka terhadap anak sapi selain Allah Ta’ala, padahal mereka telah menyaksikan apa yang menimpa orang-orang musyrik berupa hukuman dan azab yang dahsyat, sedangkan nabi mereka masih hidup dan belum mati.
Ini, padahal mereka telah menyaksikan pembuatnya membuatnya dan membentuknya, memasukkannya ke dalam api, memukulnya dengan palu, menyerangnya dengan kikir, dan membolak-baliknya dengan tangannya dari depan ke belakang.
Yang mengherankan dari urusan mereka: mereka tidak puas dengan menjadikannya tuhan mereka saja, hingga mereka menjadikannya tuhan Musa. Mereka menisbatkan Musa ‘alaihis salam kepada syirik dan penyembahan selain Allah Ta’ala, bahkan penyembahan hewan yang paling bodoh dan paling sedikit pembelaannya terhadap dirinya sendiri, yang dijadikan perumpamaan dalam kebodohan dan kehinaan. Mereka menjadikannya tuhan orang yang diajak bicara oleh Ar-Rahman.
Kemudian mereka tidak puas dengan itu hingga mereka menjadikan Musa ‘alaihis salam sesat dan salah, mereka berkata: “maka dia lupa.” (QS. Thaha: 88)
Ibnu Abbas berkata: “Yaitu sesat dan salah jalan.” Dalam riwayat darinya: “Yaitu sesungguhnya Musa pergi mencari Tuhannya lalu sesat dan tidak mengetahui tempatnya.”
Dari dia juga: “Lupa menyebutkan kepada kalian bahwa ini adalah tuhannya dan tuhan kalian.”
As-Suddi berkata: “Yaitu Musa meninggalkan tuhannya di sini, dan pergi mencarinya.”
Qatadah berkata: “Yaitu sesungguhnya Musa hanya mencari ini, tetapi dia lupa dan menyelisihinya di jalan yang lain.”
Inilah pendapat yang masyhur: bahwa firman “maka dia lupa” adalah dari perkataan As-Samiri dan penyembah anak sapi bersamanya.
Dari Ibnu Abbas ada riwayat lain: “bahwa ini adalah pemberitaan Allah Ta’ala tentang As-Samiri: bahwa dia lupa, yaitu meninggalkan apa yang dahulu dia yakini berupa iman.”
Yang benar adalah pendapat pertama. Konteks menunjukkan hal itu, dan Al-Bukhari dalam tafsir tidak menyebutkan selainnya, dia berkata mereka mengatakan: “Tuhan salah.”
Sesungguhnya ketika dia menjadikannya tuhan Musa, dia menghadirkan pertanyaan dari Bani Israil yang mereka ajukan kepadanya, mereka berkata kepadanya: “Jika ini adalah tuhan Musa, mengapa dia pergi darinya untuk perjanjian dengan tuhannya?” Dia menjawab pertanyaan ini sebelum mereka mengajukannya dengan perkataannya “maka dia lupa.”
Ini termasuk permainan setan yang paling keji terhadap mereka.
Lihatlah orang-orang ini, bagaimana mereka mengambil tuhan yang dibuat dari bahan bumi, yang seharusnya berada di bawah tanah, membutuhkan peleburan dengan api, penyaringan dan pembersihan kotorannya darinya, dipukul dengan palu besi, dibolak-balik dalam api berulang kali, telah dipahat dengan kikir, dan pembuatnya menciptakan bentuk dan rupanya seperti hewan yang dikenal dengan kebodohan, kehinaan, dan kezaliman. Mereka menjadikannya tuhan Musa, dan menisbatkan dia kepada kesesatan, karena pergi mencari tuhan selainnya.
Muhammad bin Jarir berkata: Sebab mereka mengambil anak sapi adalah apa yang diceritakan kepadaku oleh Abdul Karim bin Al-Haitsam, dia berkata: Ibrahim bin Basysyar Ar-Ramadi menceritakan kepadaku, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, Abu Sa’id menceritakan kepada kami dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma, dia berkata: “Ketika Fir’aun menyerbu ke laut bersama teman-temannya, Fir’aun menunggangi kuda jantan hitam. Ketika Fir’aun menyerbu ke laut, kuda itu takut untuk terjun ke laut, maka Jibril menampakkan diri kepadanya dengan menunggangi kuda betina. Ketika kuda jantan melihat kuda betina terjun, dia mengikutinya. As-Samiri mengenali Jibril [karena ibunya ketika takut dia dibunuh, meninggalkannya di gua dan menutupnya. Jibril datang kepadanya dan memberinya makan dengan jari-jarinya, dia menemukan di sebagian jarinya susu, di yang lain madu, dan di yang lain mentega, terus memberinya makan hingga dia besar. Ketika dia melihatnya di laut, dia mengenalinya]. Dia mengambil segenggam dari jejak kudanya. Abu Sa’id berkata: dia mengambil segenggam dari bawah kuku kuda.”
Sufyan berkata: “Ibnu Mas’ud membacanya: ‘Maka aku mengambil segenggam dari jejak kuda rasul.'”
Abu Sa’id berkata: Ikrimah berkata dari Ibnu Abbas: **”Dan diilhamkan kepada As-Samiri: ‘Sesungguhnya kamu tidak akan melemparkannya pada sesuatu, lalu kamu berkata: Jadilah begini dan begini, kecuali akan menjadi.’ Genggaman itu terus bersamanya di tangannya hingga mereka menyeberangi laut. Ketika Musa dan Bani Israil menyeberangi laut, dan Allah menenggelamkan keluarga Fir’aun, Musa berkata kepada saudaranya Harun: ‘Gantikanlah aku pada kaumku dan perbaikilah,’ dan Musa pergi untuk perjanjian dengan Tuhannya. Bersama Bani Israil ada perhiasan dari perhiasan keluarga Fir’aun yang mereka pinjam, seolah-olah mereka merasa berdosa karenanya, maka mereka mengeluarkannya agar api turun membakarnya. Ketika mereka mengumpulkannya, As-Samiri berkata dengan genggaman yang ada di tangannya begini [dan Ibnu Ishaq mengisyaratkan dengan tangannya begini], lalu dia melemparkannya ke dalamnya dan berkata: ‘Jadilah anak sapi yang mempunyai tubuh dan suara,’ maka jadilah anak sapi yang mempunyai tubuh dan suara. Angin masuk dari duburnya dan keluar dari mulutnya, terdengar suaranya.”
“Lalu dia berkata: ‘Inilah tuhan kalian dan tuhan Musa.'” (QS. Thaha: 88)
Mereka tekun menyembah anak sapi. Harun berkata: “Hai kaumku, sesungguhnya kalian hanya diberi cobaan dengan anak sapi itu, dan sesungguhnya Tuhanmu ialah Ar-Rahman, maka ikutilah aku dan taatilah perintahku.” Mereka berkata: “Kami tidak akan berhenti menyembahnya hingga Musa kembali kepada kami.” (QS. Thaha: 89-90)
As-Suddi berkata: **”Ketika Allah memerintahkan Musa untuk mengeluarkan Bani Israil dari tanah Mesir, Musa memerintahkan Bani Israil untuk keluar, dan memerintahkan mereka untuk meminjam perhiasan dari orang-orang Qibti. Ketika Allah menyelamatkan Musa dan Bani Israil yang bersamanya dari laut, dan menenggelamkan keluarga Fir’aun, Jibril datang kepada Musa untuk membawanya kepada Allah, dia datang dengan menunggangi kuda, As-Samiri melihatnya dan mengingkarinya. Dikatakan: sesungguhnya itu kuda kehidupan. Dia berkata ketika melihatnya: ‘Sesungguhnya ini ada urusannya,’ maka dia mengambil dari tanah kuku kuda. Musa ‘alaihis salam pergi dan menunjuk Harun sebagai penggantinya atas Bani Israil, dan menjanjikan mereka tiga puluh malam, lalu Allah menyempurnakannya dengan sepuluh malam. Harun berkata kepada mereka: ‘Hai Bani Israil, sesungguhnya ghanimah tidak halal bagi kalian, dan sesungguhnya perhiasan orang-orang Qibti itu adalah ghanimah, maka kumpulkanlah semuanya dan galilah lubang untuknya lalu timbunlah, jika Musa datang dan menghalalkannya, ambillah, jika tidak, itu adalah sesuatu yang tidak kalian makan.’ Mereka mengumpulkan perhiasan itu di lubang tersebut, As-Samiri datang dengan genggaman itu lalu melemparkannya, maka Allah mengeluarkan dari perhiasan itu anak sapi yang mempunyai tubuh dan suara [Bani Israil menghitung janji Musa, mereka menghitung malam sebagai hari dan siang sebagai hari. Ketika genap dua puluh, dikeluarkanlah anak sapi untuk mereka]. Ketika mereka melihatnya, As-Samiri berkata kepada mereka: ‘Inilah tuhan kalian dan tuhan Musa, maka dia lupa’ – dia berkata: Musa meninggalkan tuhannya di sini dan pergi mencarinya. Mereka tekun menyembahnya, dan anak sapi itu bersuara dan berjalan. Harun berkata kepada mereka: ‘Hai Bani Israil, sesungguhnya kalian hanya diberi cobaan dengannya,’ dia berkata: sesungguhnya kalian hanya diuji dengan anak sapi itu:”
“Dan sesungguhnya Tuhanmu ialah Ar-Rahman” (QS. Thaha: 90). Harun dan Bani Israil yang bersamanya tinggal, tidak memerangi mereka. Musa pergi kepada Allah untuk berbicara dengan-Nya. Ketika Dia berbicara dengannya, Dia berkata kepadanya: “Apakah yang menyebabkan kamu mendahului kaummu, hai Musa?” Musa menjawab: “Mereka itu mengikuti jejakku, dan aku bersegera kepada Engkau ya Tuhanku agar Engkau ridha.” Allah berfirman: “Maka sesungguhnya Kami telah menguji kaummu sesudah kamu tinggalkan dan As-Samiri telah menyesatkan mereka.” (QS. Thaha: 83-85)
Allah memberitahukan kepadanya berita mereka. Musa berkata: “Ya Tuhanku, As-Samiri ini memerintahkan mereka untuk mengambil anak sapi.”
Kisah As-Samiri dan Pembuatan Anak Lembu
Maka roh dari siapa yang meniupkannya ke dalam dirinya? Allah Ta’ala berfirman: “Aku.” Ia berkata: “Wahai Tuhanku, maka Engkau yang menyesatkan mereka.”
Ibnu Ishaq berkata dari Hakim bin Jubair dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata: “As-Samiri adalah dari penduduk Bajirma dari kaum yang menyembah sapi, dan ia menyukai penyembahan sapi dalam hatinya. Ia telah menampakkan keislamannya di kalangan Bani Israil. Ketika Musa pergi kepada Tuhannya, Harun berkata kepada mereka: ‘Kalian telah membawa beban-beban perhiasan kaum Fir’aun, barang-barang dan perhiasan, maka bersuci lah dari itu karena itu najis.’ Lalu ia menyalakan api untuk mereka. Ia berkata: ‘Campakkanlah apa yang kalian bawa dari itu ke dalamnya.’ Maka mereka mulai datang dengan membawa barang-barang dan perhiasan yang mereka miliki, lalu melemparkannya ke dalam api. Hingga ketika perhiasan itu meleleh di dalamnya, As-Samiri melihat bekas kaki kuda Jibril, maka ia mengambil tanah dari bekas kaki kuda Jibril, ia mengambil tanah dari bekas telapak kakinya. Kemudian ia mendatangi api dan berkata kepada Harun: ‘Wahai Nabi Allah, bolehkah aku melemparkan apa yang ada di tanganku?’ Harun tidak menyangka kecuali bahwa itu seperti perhiasan dan barang-barang lain yang dibawa orang lain. Maka ia melemparkannya ke dalam api, lalu berkata: ‘Jadilah seekor anak lembu yang berbentuk jasad yang dapat bersuara,’ maka terjadilah cobaan dan fitnah. Lalu ia berkata: ‘Inilah Tuhan kalian dan Tuhan Musa.’ Maka mereka tekun menyembahnya dan mencintainya dengan cinta yang tidak pernah mereka cintai sesuatu seperti itu sebelumnya. Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘maka ia lupa,’ yaitu meninggalkan apa yang ia yakini dari Islam, maksudnya As-Samiri.
Surat Thaha ayat 89: “Maka apakah mereka tidak memperhatikan bahwa anak lembu itu tidak dapat memberi jawaban kepada mereka, dan tidak kuasa mendatangkan mudarat maupun manfaat bagi mereka?”
Nama As-Samiri adalah Musa bin Zhafar yang jatuh di tanah Mesir lalu masuk ke dalam Bani Israil.
Ketika Harun melihat apa yang menimpa mereka, ia berkata: Surat Thaha ayat 90: “Hai kaumku, sesungguhnya kamu hanya diberi cobaan dengan anak lembu itu, dan sesungguhnya Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Pemurah, maka ikutilah aku dan taatilah perintahku. Mereka berkata: ‘Kami sekali-kali tidak akan berhenti menyembah anak lembu ini, hingga Musa kembali kepada kami.'”
Maka Harun tinggal bersama orang-orang Muslim yang bersamanya dari mereka yang tidak terfitnah, dan tinggal pula orang-orang yang menyembah anak lembu dalam penyembahan anak lembu. Harun khawatir jika ia pergi bersama orang-orang Muslim yang bersamanya, Musa akan berkata kepadanya: Surat Thaha ayat 94: “Kamu telah memecah belah Bani Israil, dan kamu tidak menunggu perkataanku.”
Dan ia takut dan taat kepada Musa.
Maka Allah Ta’ala berfirman mengingatkan Bani Israil dengan kisah ini yang terjadi pada nenek moyang mereka bersama nabi mereka: Surat Al-Baqarah ayat 51: “Dan (ingatlah), ketika Kami berjanji kepada Musa (memberikan Taurat) empat puluh hari, kemudian kamu menjadikan anak lembu (sebagai sembahan) setelah ditinggalkan Musa.”
Yaitu setelah kepergiannya kepada Tuhannya, bukan setelah kematiannya.
Surat Al-Baqarah ayat 51: “Dan kamu adalah orang-orang yang zalim.”
Yaitu dengan menyembah selain Allah Ta’ala, karena syirik adalah kezaliman yang paling besar, karena orang yang mempersekutukan Allah menempatkan ibadah bukan pada tempatnya.
Ketika Musa alaihissalam kembali dan melihat fitnah yang menimpa kaumnya, ia sangat marah dan melemparkan loh-loh dari kepalanya, padahal di dalamnya terdapat kalam Allah yang dituliskan untuknya. Ia memegang kepala saudaranya dan jenggotnya. Allah tidak mencela hal itu karena kemarahan itu untuk Allah. Allah Azza wa Jalla telah memberitahukan kepadanya tentang fitnah kaumnya, tetapi ketika ia melihat keadaan itu secara langsung, terjadilah kemarahan yang lain, karena berita tidaklah sama dengan melihat langsung.
Kisah Permintaan Melihat Allah Secara Terang-terangan
Dari permainan setan terhadap umat ini di masa kehidupan nabi mereka juga adalah apa yang dikisahkan Allah Ta’ala dalam kitab-Nya: Surat Al-Baqarah ayat 55: “Dan (ingatlah), ketika kamu berkata: ‘Hai Musa, kami tidak akan beriman kepadamu sebelum kami melihat Allah secara terang-terangan.'”
Ibnu Jarir berkata: Allah Subhanahu mengingatkan mereka dengan perbedaan nenek moyang mereka dan buruknya sikap nenek moyang mereka terhadap nabi-nabi mereka, padahal mereka telah menyaksikan tanda-tanda Allah yang dapat menenangkan hati dan meyakinkan jiwa. Itu semua dengan berturut-turutnya hujjah kepada mereka dan lengkapnya nikmat Allah Ta’ala kepada mereka. Mereka dengan semua itu kadang meminta nabi mereka agar menjadikan untuk mereka tuhan selain Allah, kadang menyembah anak lembu selain Allah, kadang berkata: “Kami tidak akan membenarkanmu hingga kami melihat Allah secara terang-terangan,” dan kadang berkata kepadanya ketika diajak berperang: Surat Al-Maidah ayat 24: “Pergilah kamu bersama Tuhanmu, lalu berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja.”
Dan kadang dikatakan kepada mereka: Surat Al-Baqarah ayat 58: “Katakanlah: ‘Bebaskanlah kami dari dosa kami,’ dan masuklah pintu gerbang itu dengan bersujud, niscaya Kami ampuni kesalahan-kesalahanmu.”
Maka mereka berkata: “Biji dalam gandum” dan masuk dengan pantat mereka. Dan kadang ditawarkan kepada mereka untuk mengamalkan Taurat, maka mereka menolaknya, hingga Allah Ta’ala mengangkat gunung di atas mereka seperti naungan, dan lain-lain dari perbuatan mereka yang menyakiti nabi mereka yang banyak sekali.
Maka Tuhan kita Tabarakallahu wa Ta’ala memberitahukan kepada orang-orang Yahudi Bani Israil yang diajak bicara dengan ayat-ayat ini, yang hidup di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa mereka tidak akan berbeda dari nenek moyang dan bapak-bapak mereka yang dikisahkan Allah kepada kita dalam pendustaan mereka terhadap Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, pengingkaran mereka terhadap kenabiannya, dan penolakan mereka untuk mengakuinya dan apa yang dibawanya, padahal mereka mengetahui dan mengenal kebenaran urusannya.
Muhammad bin Ishaq berkata: Ketika Musa kembali kepada kaumnya dan melihat keadaan mereka dalam menyembah anak lembu, dan berkata kepada saudaranya dan As-Samiri apa yang ia katakan, dan membakar anak lembu serta menaburkannya di laut, Musa memilih dari mereka tujuh puluh orang, yang terbaik dari yang terbaik, dan berkata: “Pergilah kepada Allah Azza wa Jalla, lalu bertobatlah kepada Allah dari apa yang kalian perbuat, dan mintalah ampun untuk orang-orang yang kalian tinggalkan di belakang kalian dari kaum kalian. Maka berpuasalah dan bersuci lah, serta sucikan pakaian kalian.”
Maka ia keluar bersama mereka ke Gunung Sinai untuk waktu yang telah ditentukan Tuhannya, dan ia tidak mendatanginya kecuali dengan izin dari-Nya. Tujuh puluh orang itu berkata kepadanya – sebagaimana yang diceritakan kepadaku – setelah mereka melakukan apa yang diperintahkan dan keluar untuk menemui Allah: “Wahai Musa, mohonkanlah kepada Tuhanmu agar kami mendengar firman Tuhan kami.” Musa berkata: “Akan kulakukan.”
Ketika Musa mendekati gunung, awan menutupinya hingga menyelimuti seluruh gunung, dan Musa mendekat lalu masuk ke dalamnya. Ia berkata kepada kaum: “Mendekatlah.” Musa alaihissalam ketika Tuhannya berbicara kepadanya, terpancarlah cahaya terang di dahinya yang tidak dapat dilihat oleh siapa pun dari Bani Adam. Maka dipasanglah hijab di hadapannya, dan kaum itu mendekat. Ketika mereka masuk ke dalam awan, mereka sujud, lalu mendengar Allah Ta’ala berbicara kepada nabi-Nya Musa, memerintahkan dan melarangnya: “Lakukanlah, dan jangan lakukan.”
Ketika Allah selesai dari perintah-Nya, awan tersingkap dari Musa, lalu ia menghadap kepada mereka. Mereka berkata kepada Musa alaihissalam: Surat Al-Baqarah ayat 55: “Kami tidak akan beriman kepadamu hingga kami melihat Allah secara terang-terangan, lalu petir menyambar kalian.”
Maka mereka semua mati. Musa alaihissalam berdiri memohon kepada Tuhannya dan berdoa kepada-Nya, merayu kepada-Nya, dan berkata: Surat Al-A’raf ayat 155: “Ya Tuhanku, kalau Engkau kehendaki, tentulah Engkau membinasakan mereka dan aku sebelum ini. Apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang kurang akal di antara kami?”
Jika ditanya: Apa maksud Musa dengan perkataannya: “Kalau Engkau kehendaki, tentulah Engkau membinasakan mereka sebelum ini”?
Dalam hal ini disebutkan beberapa pendapat:
As-Suddi berkata: Ketika mereka mati, Musa berdiri menangis dan berkata: “Wahai Tuhanku, apa yang akan kukatakan kepada Bani Israil ketika aku datang kepada mereka sedangkan Engkau telah membinasakan orang-orang terbaik mereka?”
Muhammad bin Ishaq berkata: “Aku telah memilih dari mereka tujuh puluh orang, yang terbaik dari yang terbaik, lalu aku kembali kepada mereka tanpa ada seorang pun dari mereka bersamaku? Apa yang akan mereka percayai dariku, atau apa yang akan mereka percayakan kepadaku setelah ini?”
Berdasarkan hal ini, maknanya: Kalau Engkau kehendaki, Engkau membinasakan mereka sebelum kepergian kami, sehingga Bani Israil menyaksikan hal itu dan tidak menuduhku.
Az-Zajjaj berkata: Maknanya: Kalau Engkau kehendaki, Engkau membinasakan mereka sebelum Engkau menguji mereka dengan apa yang menyebabkan mereka tertimpa guncangan.
Aku katakan: Mereka semua mendekati maksud yang sebenarnya. Yang tampak – dan Allah lebih mengetahui maksud-Nya dan maksud nabi-Nya – bahwa ini adalah permohonan ampun dari Musa alaihissalam kepada Tuhannya, dan tawassul kepada-Nya dengan ampunan-Nya kepada mereka sebelumnya, ketika kaumnya menyembah anak lembu dan mereka tidak mengingkari. Musa berkata: “Sesungguhnya mereka telah melakukan sebelumnya apa yang mengharuskan kebinasaan mereka. Meskipun demikian, ampunan dan maghfirah-Mu meliputi mereka, dan Engkau tidak membinasakan mereka, maka semoga apa yang meliputi mereka sebelumnya, meliputi mereka hari ini.”
Ini seperti ucapan seseorang yang dipersalahkan tuannya karena suatu kesalahan: “Kalau engkau kehendaki, engkau persalahkan aku sebelum ini karena kesalahan yang lebih besar dari kesalahan ini, tetapi ampunanmu meliputiku pertama kali, maka semoga meliputiku hari ini.”
Kemudian Nabi Allah berkata: Surat Al-A’raf ayat 155: “Apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang kurang akal di antara kami?”
Ibnu Al-Anbari dan lainnya berkata: Ini adalah pertanyaan dengan makna pengingkaran, yaitu Engkau tidak melakukan hal itu.
Orang-orang yang kurang akal di sini adalah penyembah anak lembu.
Al-Farra’ berkata: Musa mengira bahwa mereka dibinasakan karena kaumnya menyembah anak lembu, maka ia berkata: “Apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang kurang akal di antara kami?”
Padahal kebinasaan mereka adalah karena ucapan mereka: “Perlihatkanlah Allah kepada kami secara terang-terangan.”
Kemudian ia berkata: Surat Al-A’raf ayat 155: “Itu tidak lain hanyalah cobaan-Mu.”
Ini bagian dari permohonan ampun, yaitu itu tidak lain hanyalah ujian dan cobaan-Mu untuk hamba-hamba-Mu. Engkau yang menguji dan mencoba mereka, maka semua urusan adalah milik-Mu dan di tangan-Mu, tidak ada yang dapat menyingkapkannya kecuali Engkau, sebagaimana tidak ada yang menguji dan mencoba kecuali Engkau. Maka kami berlindung kepada-Mu dari-Mu, dan mengadu dari-Mu kepada-Mu.
Kisah Penggantian Perintah Masuk Gerbang
Dari permainan setan terhadap umat ini dan tipuannya kepada mereka adalah: mereka diperintahkan, sedangkan mereka bersama nabi mereka dan wahyu turun kepadanya dari Allah Ta’ala: Surat Al-Baqarah ayat 58: “Masuklah negeri ini.”
Qatadah, Ibnu Zaid, As-Suddi, Ibnu Jarir dan lainnya berkata: Itu adalah negeri Baitul Maqdis.
Surat Al-Baqarah ayat 58: “Maka makanlah dari apa yang ada di dalamnya menurut kehendakmu dengan nikmat,” yaitu dengan enak dan luas. “Dan masuklah pintu gerbang itu dengan bersujud.”
As-Suddi berkata: Itu adalah salah satu pintu gerbang Baitul Maqdis. Demikian juga kata Ibnu Abbas radhiyallahu Ta’ala anhuma, ia berkata: Sujud maknanya ruku’. Asal sujud adalah membungkuk untuk orang yang kamu agungkan. Maka setiap orang yang membungkuk untuk sesuatu karena mengagungkannya, maka ia sujud, kata Ibnu Jarir dan lainnya.
Aku katakan: Berdasarkan hal ini, membungkuknya orang yang bertemu ketika saling memberi salam, satu kepada yang lain, termasuk sujud yang diharamkan, dan di dalamnya ada larangan tegas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian dikatakan kepada mereka: Surat Al-Baqarah ayat 58: “Katakanlah: ‘Bebaskanlah kami dari dosa kami.'”
Yaitu hapuskanlah dosa-dosa kami. Ini adalah pendapat Al-Hasan, Qatadah, dan ‘Atha’.
‘Ikrimah dan lainnya berkata: Yaitu katakanlah: “Laa ilaaha illallah” (Tidak ada tuhan selain Allah). Seakan-akan pemilik pendapat ini mempertimbangkan kalimat yang dapat menghapus dosa-dosa, yaitu kalimat tauhid.
Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas berkata: “Mereka diperintahkan untuk beristighfar.” Berdasarkan kedua pendapat ini, maka mereka diperintahkan untuk masuk dengan tauhid dan istighfar, dan dijanjikan dengan itu pengampunan dosa-dosa mereka.
Maka setan mempermainkan mereka, lalu mereka mengganti ucapan selain yang dikatakan kepada mereka dan perbuatan selain yang diperintahkan kepada mereka.
Bukhari meriwayatkan dalam Sahih-nya dan Muslim juga, dari hadits Hammam bin Munabbih dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dikatakan kepada Bani Israil: ‘Masuklah pintu gerbang itu dengan bersujud dan katakanlah: bebaskanlah kami dari dosa kami, niscaya Kami ampuni kesalahan-kesalahanmu.’ Maka mereka menggantinya, lalu masuk pintu gerbang itu dengan merangkak dengan pantat mereka dan berkata: ‘Biji dalam bulu.’ Maka mereka mengganti ucapan dan perbuatan sekaligus. Lalu Allah menurunkan kepada mereka siksaan dari langit.”
Abu Al-‘Aliyah berkata: Itu adalah kemarahan. Ibnu Zaid berkata: Itu adalah tha’un (wabah).
Berdasarkan hal ini, tha’un (wabah) menanti orang yang mengganti agama Allah dalam ucapan dan perbuatan.
Kisah Permintaan Makanan Duniawi
Dari permainan setan terhadap mereka adalah: mereka berada di padang pasir yang dinaungi awan, dan diturunkan kepada mereka manna dan salwa, maka mereka bosan dengan itu dan mengingat makanan bawang putih, bawang merah, kacang, sayuran, dan mentimun. Maka mereka meminta hal itu kepada Musa alaihissalam.
Ini dari buruknya pilihan mereka untuk diri mereka sendiri, sedikitnya pengetahuan mereka tentang makanan yang bermanfaat dan sesuai, dan penggantian makanan yang berbahaya dan sedikit gizinya. Karena itu Musa alaihissalam berkata kepada mereka: Surat Al-Baqarah ayat 61: “Apakah kamu mengambil yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik? Pergilah kamu ke suatu kota, pasti kamu memperoleh apa yang kamu minta.”
Mereka berada di tempat yang paling luas dan paling lapang, paling baik udaranya, paling jauh dari gangguan, dan bertetangga dengan bau busuk dan kotoran. Atap yang menaungi mereka dari matahari adalah awan, makanan mereka adalah salwa, dan minuman mereka adalah manna.
Ibnu Zaid berkata: Makanan Bani Israil di padang pasir adalah satu, dan minuman mereka satu. Minuman mereka adalah madu yang turun dari langit yang disebut manna. Dan makanan mereka adalah burung yang disebut salwa. Mereka makan burung dan minum madu, tidak ada roti atau lainnya bagi mereka.
Diketahui keutamaan makanan dan minuman ini dibanding makanan dan minuman lainnya.
Mereka dengan itu semua, mata air memancar untuk mereka dari batu dua belas mata air. Maka mereka meminta penggantian dengan yang jauh lebih rendah dari itu. Maa mereka dicela karena hal itu, bagaimana dengan orang yang mengganti kesesatan dengan petunjuk, kekacauan dengan kebenaran, syirik dengan tauhid, sunnah dengan bid’ah, pengabdian kepada Khaliq dengan pengabdian kepada makhluk, dan kehidupan yang baik di tempat tinggal yang baik di sisi Allah Ta’ala dengan bagiannya dari kehidupan yang susah dan fana di dunia ini?
Kisah Penolakan Taurat
Dari permainannya terhadap mereka adalah: ketika Taurat ditawarkan kepada mereka, mereka tidak menerimanya, padahal mereka telah menyaksikan tanda-tanda yang mereka saksikan, hingga Allah Subhanahu memerintahkan Jibril, lalu Jibril mencabut gunung dari dasarnya sesuai ukuran mereka, kemudian mengangkatnya di atas kepala mereka, dan dikatakan kepada mereka: “Jika kalian tidak menerimanya, Kami jatuhkan gunung ini kepada kalian,” maka mereka menerimanya dengan terpaksa. Allah Ta’ala berfirman: Surat Al-A’raf ayat 171: “Dan (ingatlah), ketika Kami mengangkat gunung ke atas mereka seakan-akan gunung itu naungan awan dan mereka yakin bahwa gunung itu akan jatuh kepada mereka. (Kami berfirman): ‘Peganglah dengan teguh apa yang Kami berikan kepadamu dan ingatlah apa yang tersebut di dalamnya supaya kamu bertakwa.'”
Abdullah bin Wahb berkata, Ibnu Zaid berkata: Ketika Musa kembali dari sisi Tuhannya dengan loh-loh, ia berkata kepada Bani Israil: “Sesungguhnya loh-loh ini berisi kitab Allah dan perintah-Nya yang diperintahkan kepada kalian, dan larangan-Nya yang dilarang kepada kalian.” Mereka berkata: “Siapa yang akan mengambil perkataanmu? Tidak, demi Allah, hingga kami melihat Allah secara terang-terangan, hingga Allah menampakkan diri kepada kami dan berkata: ‘Ini kitab-Ku, maka ambillah.’ Mengapa Dia tidak berbicara kepada kami sebagaimana Dia berbicara kepadamu wahai Musa, lalu berkata: ‘Ini kitab-Ku, maka ambillah’?” Maka datanglah kemarahan dari Allah Ta’ala. Maka petir menyambar mereka lalu mereka semua mati. Kemudian Allah Ta’ala menghidupkan mereka setelah kematian mereka. Musa berkata kepada mereka: “Ambillah kitab Allah.” Mereka berkata: “Tidak.” Ia berkata: “Apa yang menimpa kalian?” Mereka berkata: “Kami mati kemudian dihidupkan.” Ia berkata: “Ambillah kitab Allah.” Mereka berkata: “Tidak.” Ia berkata: Maka Allah mengutus malaikat-malaikat-Nya lalu mengangkat gunung di atas mereka. Dikatakan kepada mereka: “Apakah kalian mengenal ini?” Mereka berkata: “Ya, Gunung Thur.” Dikatakan: “Ambillah kitab itu atau Kami jatuhkan gunung ini kepada kalian.” Ia berkata: Maka mereka mengambilnya dengan perjanjian.
As-Suddi berkata: Ketika Allah Ta’ala berkata kepada mereka: Surat Al-Baqarah ayat 58: “Masuklah pintu gerbang itu dengan bersujud dan katakanlah: bebaskanlah kami dari dosa kami.”
Mereka menolak untuk sujud, maka Allah memerintahkan gunung untuk terangkat di atas kepala mereka. Mereka melihatnya telah menaungi mereka, maka mereka jatuh sujud dengan satu sisi dan melihat dengan sisi yang lain. Lalu Allah menyingkapkannya dari mereka. Kemudian mereka berpaling setelah tanda-tanda ini dan berpaling, tidak mengamalkan apa yang ada dalam kitab Allah dan melemparkannya ke belakang punggung mereka.
Maka Allah Ta’ala berfirman mengingatkan mereka dengan apa yang terjadi pada nenek moyang mereka: Surat Al-Baqarah ayat 63-64: “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami angkatkan gunung (Thur) di atasmu (seraya Kami berfirman): ‘Peganglah apa yang Kami berikan kepadamu dengan sungguh-sungguh dan ingatlah apa yang ada di dalamnya, supaya kamu bertakwa.’ Kemudian kamu berpaling setelah itu, maka kalau tidaklah karena karunia Allah atasmu dan rahmat-Nya, tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.”
Kisah Penolakan Perintah Berperang
Dari permainan mereka terhadap mereka adalah: Allah Subhanahu menyelamatkan mereka dari Fir’aun, kekuasaannya dan kezhalimannya, membelah laut untuk mereka, memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda dan keajaiban, menolong mereka, melindungi mereka, memuliakan mereka, dan memberikan kepada mereka apa yang tidak diberikan kepada seorang pun dari alam semesta.
Kemudian Allah memerintahkan mereka untuk memasuki negeri yang telah Allah tetapkan untuk mereka. Dalam hal ini terkandung kabar gembira bahwa mereka akan mendapat pertolongan dan kemenangan, dan bahwa negeri itu untuk mereka. Maka mereka menolak untuk taat kepada-Nya dan mengikuti perintah-Nya, dan menyambut perintah dan kabar gembira ini dengan ucapan mereka: Surat Al-Maidah ayat 24: “Pergilah kamu bersama Tuhanmu, lalu berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja.”
Perhatikanlah kelembutan Nabi Allah Ta’ala Musa alaihissalam kepada mereka, baiknya pembicaraan kepada mereka, mengingatkan mereka dengan nikmat-nikmat Allah kepada mereka, menggembirakan mereka dengan janji Allah kepada mereka bahwa negeri itu telah ditetapkan untuk mereka, melarang mereka dari bermaksiat kepada-Nya dengan kembali ke belakang, dan bahwa mereka jika bermaksiat kepada perintah-Nya dan tidak mengikutinya akan kembali sebagai orang yang merugi.
Maka ia menggabungkan untuk mereka antara perintah dan larangan, kabar gembira dan ancaman, targhib dan tarhib, serta mengingatkan nikmat-nikmat yang telah lalu. Maka mereka menyambutnya dengan sambutan yang paling buruk.
Mereka menentang perintah Allah Ta’ala dengan ucapan mereka: Surat Al-Maidah ayat 22: “Hai Musa, sesungguhnya di negeri itu ada kaum yang kejam.”
Mereka tidak menghormati Rasulullah dan kalimat-Nya, hingga mereka memanggilnya dengan namanya, dan tidak berkata: “Wahai Nabi Allah.” Dan mereka berkata: “Sesungguhnya di dalamnya terdapat kaum yang kuat” dan mereka melupakan kekuasaan Yang Maha Kuat di langit dan bumi yang merendahkan orang-orang yang kuat untuk orang-orang yang taat kepada-Nya. Dan ketakutan mereka terhadap orang-orang kuat itu – yang ubun-ubun mereka di tangan Allah – lebih besar daripada ketakutan mereka kepada Yang Maha Kuat Yang Maha Tinggi, dan mereka lebih takut dalam dada mereka kepada-Nya. Kemudian mereka terang-terangan bermaksiat dan menolak untuk taat. Maka mereka berkata: “Sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sampai mereka keluar daripadanya” (QS. Al-Maidah: 22). Maka mereka menguatkan kemaksiatan mereka dengan berbagai jenis penguatan.
Pertama: mereka mengawali alasan durhaka dengan perkataan mereka: “Sesungguhnya di dalamnya terdapat kaum yang kuat” (QS. Al-Maidah: 22).
Kedua: mereka terang-terangan menyatakan bahwa mereka tidak akan taat, dan mereka memulai kalimat dengan huruf penekanan yaitu “inna” kemudian mereka menegaskan penolakan dengan kata “lan” yang menunjukkan penolakan masa depan: artinya kami tidak akan memasukinya sekarang, dan tidak di masa depan.
Kemudian mereka menggantungkan masuk ke dalamnya dengan syarat keluarnya orang-orang kuat dari sana, maka berkatalah kepada mereka: “Dua orang laki-laki di antara orang-orang yang takut yang Allah telah memberi nikmat kepada keduanya” (QS. Al-Maidah: 23).
Dengan ketaatan kepada-Nya dan tunduk kepada perintah-Nya, dari orang-orang yang takut kepada Allah. Ini adalah pendapat mayoritas, dan ini yang benar. Dan ada yang berpendapat: dari orang-orang yang takut kepada mereka dari orang-orang kuat, keduanya masuk Islam dan mengikuti Musa alaihissalam:
“Masuklah kepada mereka melalui pintu” (QS. Al-Maidah: 23).
Yaitu pintu kampung, maka seranglah mereka, karena sesungguhnya mereka telah dipenuhi ketakutan terhadap kalian: “Apabila kalian memasukinya, maka sesungguhnya kalian akan menang” (QS. Al-Maidah: 23).
Kemudian mereka diberi petunjuk kepada apa yang akan mewujudkan kemenangan dan keunggulan bagi mereka yaitu tawakal.
Maka jawaban kaum itu adalah mereka berkata: “Hai Musa, sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami duduk menunggu di sini saja” (QS. Al-Maidah: 24).
Maha Suci Allah yang sangat besar kesabaran-Nya di mana perintah-Nya dihadapi dengan perlakuan seperti ini, dan rasul-Nya dihadapi dengan ucapan seperti ini, dan Dia bersabar terhadap mereka, dan tidak menyegerakan hukuman kepada mereka, bahkan kesabaran dan kemurahan-Nya meliputi mereka, dan paling berat hukuman yang Dia berikan kepada mereka adalah: mengembalikan mereka ke padang gurun Tih selama empat puluh tahun, awan menaungi mereka dari panas, dan diturunkan kepada mereka manna dan salwa.
Dan dalam Shahihain: dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu berkata: “Sungguh aku telah menyaksikan dari Miqdad bin Aswad suatu pemandangan yang aku ingin menjadi temannya lebih aku cintai daripada segala yang setara dengannya, dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau berdoa terhadap orang-orang musyrik, maka dia berkata: Kami tidak akan berkata kepadamu sebagaimana kaum Musa berkata kepada Musa: Pergilah kamu bersama Tuhanmu lalu berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami di sini saja menunggu, tetapi kami akan berperang di kanan dan kirimu, di depan dan di belakangmu. Maka aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berseri-seri karenanya dan beliau gembira.” Maka mereka tidak menghadapi Nabi Allah dengan perlakuan seperti ini.
“Berkata Musa: ‘Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku, sebab itu pisahkanlah antara kami dengan orang-orang yang fasik.’ Allah berfirman: ‘Maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun, mereka akan mengembara di muka bumi, maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang fasik itu'” (QS. Al-Maidah: 25-26).
Fasal
Dan di antara permainan setan terhadap mereka juga dalam kehidupan nabi mereka: apa yang diceritakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kitab-Nya dari kisah orang yang terbunuh yang mereka bunuh dan mereka saling menyalahkan di dalamnya, hingga mereka diperintahkan untuk menyembelih sapi betina dan memukulnya dengan sebagiannya (QS. Al-Baqarah: 67-74).
Dan dalam kisah tersebut terdapat berbagai pelajaran:
Di antaranya: bahwa pemberitaan tentangnya termasuk tanda-tanda kenabian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam.
Di antaranya: dalil atas kenabian Musa, dan bahwa dia adalah rasul Tuhan semesta alam.
Di antaranya: dalil atas kebenaran apa yang disepakati oleh para rasul dari yang pertama hingga yang terakhir: tentang kebangkitan badan, dan bangkitnya orang-orang mati dari kubur mereka.
Di antaranya: penetapan Dzat yang memilih, dan bahwa Dia Maha Mengetahui segala sesuatu, Maha Kuasa atas segala sesuatu, Maha Adil yang tidak mungkin berbuat zalim dan curang, Maha Bijaksana yang tidak mungkin berbuat sia-sia.
Di antaranya: menegakkan berbagai ayat, bukti, dan hujjah kepada hamba-hamba-Nya dengan cara-cara yang beragam, sebagai tambahan petunjuk bagi orang-orang yang mendapat petunjuk, dan sebagai alasan serta peringatan bagi orang yang sesat.
Di antaranya: bahwa tidak pantas menghadapi perintah Allah Ta’ala dengan keras kepala, dan banyak bertanya, tetapi harus segera mentaati, karena ketika mereka diperintahkan untuk menyembelih sapi betina, yang wajib atas mereka adalah segera mentaati dengan menyembelih sapi betina mana saja yang ada, karena perintah itu tidak ada kesamaran di dalamnya dan tidak ada kerumitan, bahkan seperti firman-Nya: memerdekakan budak, memberi makan orang miskin, berpuasa sehari, dan semacamnya, dan karena itu keliru orang yang berdalil dengan ayat tentang bolehnya menunda penjelasan dari waktu khitab, karena ayat itu tidak butuh penjelasan terpisah, dijelaskan dengan sendirinya, tetapi ketika mereka keras kepala dan menyulitkan, maka disulitkan atas mereka.
Abu Ja’far bin Jarir berkata dari Ar-Rabi’ dari Abu Al-‘Aliyah: “Seandainya kaum itu ketika diperintahkan untuk menyembelih sapi betina, mereka mengambil sapi betina mana saja dari sapi-sapi lalu menyembelihnya, maka itulah yang dimaksud. Tetapi mereka menyulitkan diri mereka sendiri, maka Allah menyulitkan mereka.”
Di antaranya: bahwa tidak boleh menghadapi perintah Allah yang tidak diketahui orang yang diperintah tentang hikmah di dalamnya dengan pengingkaran. Dan itu adalah jenis kekufuran. Karena kaum itu ketika nabi mereka berkata kepada mereka: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina” (QS. Al-Baqarah: 67).
Mereka menghadapi perintah ini dengan perkataan mereka: “Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan?” (QS. Al-Baqarah: 67).
Ketika mereka tidak mengetahui hikmah dalam keterkaitan perintah ini dengan apa yang mereka tanyakan, mereka berkata: “Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan?” (QS. Al-Baqarah: 67).
Dan ini adalah puncak kebodohan mereka terhadap Allah dan rasul-Nya. Karena dia memberitahu mereka tentang perintah Allah kepada mereka untuk itu, dan bukan dia yang memerintahkannya. Dan seandainya dialah yang memerintahkannya, tidak boleh bagi orang yang beriman kepada rasul untuk menghadapi perintahnya dengan demikian. Ketika dia berkata kepada mereka: “Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi salah seorang dari orang-orang yang jahil” (QS. Al-Baqarah: 67).
Dan mereka yakin bahwa Allah Subhanahu memerintahkannya untuk itu, mereka mulai keras kepala dengan pertanyaan mereka tentang jenisnya dan warnanya. Ketika mereka diberi tahu tentang itu, mereka kembali bertanya untuk ketiga kalinya tentang jenisnya. Ketika sudah jelas bagi mereka dan tidak ada lagi kerumitan, mereka ragu-ragu dalam mentaati, dan hampir tidak melakukannya. Kemudian dari kebodohan dan kezaliman mereka yang paling buruk adalah perkataan mereka kepada nabi mereka: “Sekarang barulah kamu membawa kebenaran” (QS. Al-Baqarah: 71).
Jika mereka bermaksud dengan itu: bahwa kamu tidak membawa kebenaran sebelum itu dalam perkara sapi betina, maka itu adalah murtad dan kekufuran yang nyata. Dan jika mereka bermaksud: bahwa kamu sekarang telah memberikan penjelasan yang lengkap dalam penentuan sapi betina yang diperintahkan untuk disembelih, maka itu adalah kebodohan yang nyata, karena penjelasan telah terjadi dengan perkataannya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina” (QS. Al-Baqarah: 67).
Karena tidak ada kesamaran dalam perintah, tidak dalam perbuatan, dan tidak dalam yang disembelih, maka sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah datang dengan kebenaran dari pertama kali.
Muhammad bin Jarir berkata: Dan sungguh sebagian orang terdahulu mengira bahwa kaum itu murtad dari agama mereka dan kafir dengan perkataan mereka kepada Musa “Sekarang barulah kamu membawa kebenaran” dan mengira bahwa itu adalah penafian dari mereka bahwa Musa alaihissalam telah datang kepada mereka dengan kebenaran dalam perkara sapi betina sebelum itu, dan bahwa itu adalah kekufuran dari mereka, dia berkata: Dan perkara itu tidak sebagaimana yang dia katakan menurut kami, karena mereka telah tunduk dengan ketaatan dengan menyembelihnya, meskipun perkataan mereka yang mereka katakan kepada Musa adalah kebodohan dari mereka, dan kekeliruan dari kekeliruan-kekeliruan mereka.
Fasal
Di antaranya: pemberitaan tentang kerasnya hati umat ini dan kasarnya, dan tidak tertanamnya iman di dalamnya.
Abdul Shamad bin Mu’aqil berkata dari Wahb: Ibn Abbas berkata “Sesungguhnya kaum itu setelah Allah Ta’ala menghidupkan orang mati lalu memberitahu mereka tentang pembunuhnya, mengingkari pembunuhannya. Dan berkata: Demi Allah kami tidak membunuhnya, setelah mereka melihat ayat-ayat dan kebenaran” Allah Ta’ala berfirman:
“Kemudian hati kamu menjadi keras sesudah itu, maka ia seperti batu, bahkan lebih keras lagi” (QS. Al-Baqarah: 74).
Di antaranya: menghadapi orang zalim yang melampaui batas dengan kebalikan dari maksudnya secara syar’i dan takdir. Karena pembunuh bermaksud mewarisi harta orang yang dibunuh, dan menolak pembunuhan dari dirinya, maka Allah Ta’ala memfitnahnya dan membongkarnya serta mengharamkan dia dari warisan orang yang dibunuh.
Di antaranya: bahwa Bani Israil difitnah dengan sapi betina dua kali dari antara seluruh binatang. Mereka difitnah dengan menyembah anak sapi dan difitnah dengan perintah menyembelih sapi betina. Dan sapi adalah binatang yang paling bodoh, hingga dijadikan perumpamaan.
Dan yang jelas: bahwa kisah ini terjadi setelah kisah anak sapi. Maka dalam perintah menyembelih sapi betina terdapat peringatan bahwa jenis binatang ini yang tidak menolak disembelih, membajak, dan memberi minum, tidak layak menjadi tuhan yang disembah selain Allah Ta’ala, dan bahwa dia hanya layak untuk disembelih, membajak, memberi minum, dan bekerja.
Fasal
Dan di antara permainan setan terhadap umat ini juga: apa yang diceritakan Allah Ta’ala kepada kami dari kisah Ashab As-Sabt (para pelanggar hari Sabtu), hingga Dia menjadikan mereka kera ketika mereka menipu untuk menghalalkan yang diharamkan Allah Ta’ala (QS. Al-Baqarah: 65-66).
Dan diketahui bahwa mereka bermaksiat kepada Allah Ta’ala dengan memakan yang haram, dan menghalalkan kemaluan yang haram, dan darah yang haram. Dan itu lebih besar dosanya daripada sekedar bekerja pada hari Sabtu. Tetapi ketika mereka menghalalkan yang diharamkan Allah Ta’ala dengan tipu daya yang paling ringan, dan bermain-main dengan agama-Nya, dan menipu-Nya seperti menipu anak-anak, dan mengubah agama-Nya dengan tipu daya, maka Allah Ta’ala mengubah mereka menjadi kera. Dan Allah Ta’ala telah menghalalkan bagi mereka berburu di semua hari dalam seminggu kecuali satu hari, maka keserakahan dan ketamakan mereka tidak membiarkan mereka hingga mereka melanggar untuk berburu di dalamnya, dan takdir membantu dengan menghukum mereka dengan menahan ikan-ikan dari mereka di hari selain Sabtu, dan melepaskannya kepada mereka di hari Sabtu, dan demikianlah Allah Subhanahu berbuat dengan orang yang melanggar larangan-larangan-Nya. Karena Dia melepaskannya kepadanya dengan takdir mendekat kepadanya mana yang akan dia mulai.
Maka lihatlah apa yang dilakukan keserakahan, dan apa yang menyebabkan keterputusan secara keseluruhan. Dan dari sini dikatakan: barang siapa menginginkan semuanya, maka dia akan kehilangan semuanya.
Fasal
Dan di antara permainan setan terhadap mereka juga: bahwa ketika lemak diharamkan atas mereka, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, dan memakan harganya, dan ini karena kurangnya pemahaman dan pengertian mereka tentang agama Allah Ta’ala. Karena harganya adalah pengganti darinya. Maka pengharaman lemak adalah pengharaman pengganti dan tukar menukar dengannya. Sebagaimana pengharaman khamr, bangkai, darah, dan daging babi mencakup pengharaman zat-zatnya dan pengganti-penggantinya.
Dan di antara permainan setan terhadap mereka juga: menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid, dan sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat mereka karena itu, dan laknatnya mencakup orang yang melakukan perbuatan seperti mereka.
Dan di antara permainan setan terhadap mereka juga: bahwa mereka membunuh para nabi yang tidak dapat diperoleh petunjuk kecuali melalui tangan mereka. Dan mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah Ta’ala, mereka mengharamkan atas mereka dan menghalalkan bagi mereka. Maka mereka mengambil pengharaman dan penghalalkan mereka. Dan tidak memperhatikan: apakah pengharaman dan penghalalkan itu dari sisi Allah Ta’ala atau tidak.
Adiy bin Hatim berkata: “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam, lalu aku bertanya kepadanya tentang firman-Nya: ‘Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah’ (QS. At-Taubah: 31). Maka aku berkata: Wahai Rasulullah, mereka tidak menyembah mereka, maka beliau bersabda: Mereka mengharamkan atas mereka yang halal, dan menghalalkan bagi mereka yang haram, lalu mereka menaati mereka. Maka itulah penyembahan mereka kepada mereka” diriwayatkan oleh Tirmidzi dan lainnya.
Dan ini adalah permainan setan yang paling besar terhadap manusia: bahwa dia membunuh atau memerangi orang yang petunjuknya melalui tangannya, dan menjadikan orang yang tidak dijamin keterjagaannya sebagai tandingan Allah yang mengharamkan atasnya, dan menghalalkan baginya.
Dan di antara permainan setan terhadap mereka: apa yang terjadi dari mereka dalam perkara Zakariya dan Yahya alaihimassalam, dan pembunuhan mereka terhadap keduanya, hingga Allah menguasakan atas mereka Bukhtanashar, dan Sanharib beserta tentara mereka, maka mereka mendapat dari mereka apa yang mereka dapatkan.
Surat Al-Baqarah, Ayat 90: “Alangkah buruknya (perbuatan) mereka yang menjual dirinya dengan mengingkari apa yang telah diturunkan Allah, karena dengki bahwa Allah menurunkan karunia-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Karena itu mereka mendapat murka sesudah murka. Dan untuk orang-orang kafir (disediakan) azab yang menghinakan.”
Surat Ali Imran, Ayat 93-95: “Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil, kecuali makanan yang diharamkan oleh Israil atas dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: ‘Bawalah Taurat lalu bacalah dia jika kamu adalah orang-orang yang benar.’ Barangsiapa yang mengada-adakan dusta terhadap Allah sesudah itu, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Katakanlah: ‘Allah telah berfirman benar, maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Allah).'”
Surat Al-Baqarah, Ayat 106-107: “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? Tidakkah kamu mengetahui bahwa kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi?”
Kemudian mereka bersikap terhadap Al-Masih (Isa) dan menuduh dia serta ibunya dengan tuduhan-tuduhan besar, padahal mereka mengetahui bahwa dia adalah utusan Allah kepada mereka. Namun mereka mengingkarinya karena kedengkian dan kesombongan, serta berusaha membunuh dan menyalibnya. Maka Allah melindunginya dari hal tersebut, mengangkatnya kepada-Nya, dan mensucikannya dari mereka. Mereka kemudian membunuh dan menyalib orang yang menyerupainya, sedangkan mereka mengira bahwa itu adalah Rasul Allah Isa. Maka Allah membalas dendam kepada mereka, menghancurkan mereka dengan kehancuran yang dahsyat, dan menetapkan bagi mereka semua hukum kekafiran karena mereka mendustakan Al-Masih, sebagaimana Dia menetapkan bagi orang-orang Nasrani bersama mereka hukum kekafiran karena mendustakan Muhammad.
Keadaan orang-orang Yahudi setelah mendustakan Al-Masih dan mengingkarinya terus dalam kemerosotan dan kemunduran hingga Allah memecah-belah mereka di muka bumi menjadi kelompok-kelompok dan mengoyak-ngoyak mereka berkeping-keping, merampas kemuliaan dan kerajaan mereka. Tidak ada lagi kerajaan yang berdiri bagi mereka setelah itu hingga Allah mengutus Muhammad. Namun mereka mengingkarinya dan mendustakannya, maka Allah sempurnakan murka-Nya kepada mereka, menghancurkan mereka dengan kehancuran yang sempurna, dan menetapkan bagi mereka kehinaan dan kerendahan yang tidak akan terlepas dari mereka hingga saudaranya Al-Masih turun dari langit, lalu mencabut akar mereka dan membersihkan bumi dari mereka serta dari para penyembah salib.
Allah berfirman: “Alangkah buruknya (perbuatan) mereka yang menjual dirinya dengan mengingkari apa yang telah diturunkan Allah, karena dengki bahwa Allah menurunkan karunia-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Karena itu mereka mendapat murka sesudah murka. Dan untuk orang-orang kafir (disediakan) azab yang menghinakan.” (Al-Baqarah: 90)
Murka yang pertama: karena kekafiran mereka terhadap Al-Masih, dan murka yang kedua: karena kekafiran mereka terhadap Muhammad.
Pasal
Di antara permainan setan terhadap umat ini adalah dia memasukkan kepada mereka bahwa Tuhan dibatasi dalam menasakh (menghapus) syariat-syariat. Mereka membatasi-Nya untuk berbuat apa yang Dia kehendaki dan memutuskan apa yang Dia inginkan, dan menjadikan syubhat syaitan ini sebagai tameng bagi mereka dalam mengingkari kenabian Rasul Allah Muhammad. Mereka menetapkan hal itu dengan alasan bahwa nasakh mengharuskan bada’ (perubahan kehendak) dan hal itu mustahil bagi Allah.
Allah telah mendustakan mereka dalam nash Taurat, sebagaimana Dia mendustakan mereka dalam Al-Quran. Allah berfirman:
“Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil, kecuali makanan yang diharamkan oleh Israil atas dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: ‘Bawalah Taurat lalu bacalah dia jika kamu adalah orang-orang yang benar.’ Barangsiapa yang mengada-adakan dusta terhadap Allah sesudah itu, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Katakanlah: ‘Allah telah berfirman benar, maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Allah).'” (Ali Imran: 93-95)
Ayat-ayat ini mengandung penjelasan kebohongan mereka secara terang-terangan dalam membatalkan nasakh, karena Allah memberitahukan bahwa semua makanan halal bagi Bani Israil sebelum turunnya Taurat, kecuali apa yang diharamkan Israil atas dirinya sendiri.
Diketahui bahwa Bani Israil berada di atas syariat bapak mereka Israil dan agamanya, dan bahwa yang halal bagi mereka hanyalah karena Allah menghalalkannya melalui lisan Israil dan para nabi setelahnya hingga turunnya Taurat. Kemudian datanglah Taurat dengan mengharamkan banyak makanan kepada mereka yang dulunya halal bagi Bani Israil, dan inilah hakikat nasakh.
Firman Allah: “sebelum Taurat diturunkan” (Ali Imran: 93) berkaitan dengan firman-Nya: “adalah halal bagi Bani Israil.”
Artinya halal bagi mereka sebelum turunnya Taurat, dan mereka mengetahui hal itu.
Kemudian Allah berfirman: “Katakanlah: ‘Bawalah Taurat lalu bacalah dia jika kamu adalah orang-orang yang benar.'” (Ali Imran: 93)
Apakah kalian mendapati di dalamnya bahwa Israil mengharamkan atas dirinya apa yang diharamkan Taurat kepada kalian? Ataukah kalian mendapati di dalamnya pengharaman apa yang dia khususkan dengan pengharaman? Yaitu daging unta dan susunya saja. Jika dia hanya mengharamkan ini saja, sedangkan selainnya halal baginya dan bagi anak-anaknya, dan Taurat telah mengharamkan banyak darinya, maka jelaslah kebohongan dan kebohongan kalian dalam mengingkari nasakh syariat-syariat dan membatasi Allah dalam menasakhnya.
Renungkanlah tempat mulia ini yang berkeliling di sekelilingnya kebanyakan mufassir, namun mereka tidak memasukinya.
Ini lebih layak daripada hujjah banyak ahli kalam kepada mereka bahwa Taurat mengharamkan banyak hal dari pernikahan, penyembelihan, perbuatan, dan perkataan. Itu adalah nasakh terhadap hukum bara’ah (kebebasan) asli, karena perdebatan ini sangat lemah. Karena kaum itu tidak mengingkari penghapusan bara’ah asli dengan pengharaman dan kewajiban, karena itulah urusan semua syariat. Yang mereka ingkari adalah pengharaman apa yang dihalalkan Allah sehingga menjadi haram, atau penghalalkan apa yang telah diharamkan-Nya sehingga menjadi mubah. Adapun penghapusan bara’ah dan istishab, tidak ada seorang pun dari ahli agama yang mengingkarinya.
Kemudian dikatakan kepada umat yang dimurkai ini: Apakah kalian mengakui bahwa sebelum Taurat ada syariat atau tidak? Mereka tidak mengingkari bahwa sebelum Taurat ada syariat.
Dikatakan kepada mereka: Apakah Taurat menghapus sesuatu dari hukum-hukum syariat-syariat terdahulu atau tidak?
Jika mereka berkata: Tidak menghapus sesuatu dari hukum syariat-syariat terdahulu, maka mereka terang-terangan berbohong dan berdusta. Jika mereka berkata: Telah menghapus sebagian syariat terdahulu, maka mereka mengakui nasakh secara mutlak.
Juga dikatakan kepada umat yang dimurkai: Apakah kalian hari ini berada di atas apa yang dulu dijalani Musa? Jika mereka berkata: Ya, kami katakan: Bukankah dalam Taurat bahwa barangsiapa menyentuh tulang mayit, atau menginjak kubur, atau hadir ketika seseorang meninggal, maka dia menjadi najis dengan keadaan yang tidak ada jalan keluar darinya kecuali dengan abu sapi yang dulu dibakar oleh imam Haruniy? Mereka tidak bisa mengingkari hal itu.
Dikatakan kepada mereka: Apakah kalian hari ini berada di atas hal itu?
Jika mereka berkata: Kami tidak mampu melakukannya, dikatakan kepada mereka: Mengapa kalian menjadikan orang yang menyentuh tulang, kubur, dan mayit sebagai suci yang layak untuk shalat, padahal yang ada dalam kitab kalian adalah sebaliknya?
Jika mereka berkata: Karena kami kehilangan sebab-sebab bersuci, yaitu abu sapi, dan kehilangan imam yang menyucikan untuk meminta ampun.
Dikatakan kepada mereka: Apakah kehilangan itu menggantikan kalian dari melakukannya, atau tidak menggantikan kalian?
Jika mereka berkata: Kehilangan itu menggantikan kami dari melakukannya.
Dikatakan kepada mereka: Sungguh hukum syariat telah berubah dari kewajiban menjadi gugur karena kemaslahatan ketidakmampuan.
Dikatakan: Demikian pula hukum syariat berubah dengan menasakhnya karena kemaslahatan nasakh. Jika kalian berdasarkan pada pertimbangan maslahat dan mafsadat dalam hukum-hukum, tidak diragukan bahwa sesuatu bisa menjadi maslahat pada suatu waktu dan bukan pada waktu lain, dan dalam suatu syariat dan bukan syariat lain, sebagaimana menikahi saudara perempuan dengan saudara laki-laki adalah maslahat dalam syariat Adam, kemudian menjadi mafsadat dalam syariat-syariat selainnya. Demikian pula membolehkan bekerja pada hari Sabtu adalah maslahat dalam syariat Ibrahim dan sebelumnya serta dalam syariat-syariat selainnya, kemudian menjadi mafsadat dalam syariat Musa, dan contoh-contoh serupa banyak.
Jika kalian mengingkari pertimbangan maslahat dalam hukum-hukum, dan mengingkari mengaitkannya dengan maslahat, maka perkara itu lebih jelas, karena Allah menghalalkan apa yang Dia kehendaki dan mengharamkan apa yang Dia kehendaki, dan penghalalkan serta pengharaman mengikuti kehendak-Nya semata, Dia tidak ditanya tentang apa yang Dia perbuat.
Jika kalian berkata: Kami tidak bisa menggantikan dalam bersuci dari bersuci itu yang dulu dilakukan nenek moyang kami, maka kalian telah mengakui bahwa kalian najis selamanya, dan tidak ada jalan bagi kalian untuk memperoleh kesucian. Jika mereka berkata: Ya, demikian keadaannya.
Dikatakan kepada mereka: Jika kalian najis menurut dasar-dasar kalian, mengapa kalian menjauhi perempuan haid setelah haid berhenti dan terangkat selama tujuh hari, menjauhi dengan cara kalian keluar hingga batas jika salah seorang di antara kalian menyentuh bajunya baju perempuan itu, kalian najiskan dia bersama bajunya.
Jika kalian berkata: Itu dari hukum-hukum Taurat.
Dikatakan kepada kalian: Tidak ada dalam Taurat bahwa itu dimaksudkan untuk kesucian. Jika kesucian telah tidak mungkin menurut kalian, dan kenajisan yang kalian alami tidak terangkat dengan mandi, maka dia lebih berat daripada najis haid.
Kemudian kalian berpendapat bahwa perempuan haid itu suci jika dia bukan dari agama kalian, dan kalian tidak menajiskan orang yang menyentuhnya, dan tidak pula baju yang disentuhnya. Mengkhususkan perkara ini kepada golongan kalian tidak ada dalam Taurat.
Pasal
Umat yang dimurkai berkata: Taurat telah melarang perkara-perkara yang dulunya mubah, dan tidak datang dengan membolehkan yang dilarang. Nasakh yang kami ingkari dan cegah adalah yang mewajibkan membolehkan yang dilarang, karena mengharamkan sesuatu hanyalah karena mafsadat yang ada padanya. Jika datang syariat dengan mengharamkannya, itu adalah penguat dan penetapnya. Jika datang yang membolehkannya, kami ketahui dengan membolehkan mafsadat bahwa dia bukan nabi, berbeda dengan mengharamkan yang mubah, karena kami menjadi terikat dengan mengharamkannya.
Mereka berkata: Syariat kalian datang dengan membolehkan banyak yang diharamkan Taurat, padahal itu diharamkan karena mafsadat yang ada padanya.
Inilah inti yang diandalkan oleh umat yang dimurkai, dan diwariskan oleh yang belakang dari yang terdahulu. Para mutakallimun tidak memuaskan mereka dalam menjawabnya. Mereka hanya memperpanjang pembicaraan dengan mereka tentang penghapusan bara’ah asli dengan syariat-syariat, dan tentang nasakh kebolehan dengan pengharaman.
Demi Allah, sungguh itu membatalkan syubhat mereka, karena penghapusan bara’ah asli, dan penghapusan kebolehan dengan pengharaman adalah perubahan terhadap apa yang dulu menjadi hukum istishab atau syar’i, dengan hukum lain karena maslahat yang mengharuskan mengubahnya. Tidak ada perbedaan dalam pengharusan maslahat antara mengubah kebolehan dengan pengharaman, atau mengubah pengharaman dengan kebolehan. Syubhat yang muncul bagi mereka di salah satu tempat adalah sama di tempat lain, karena membolehkan sesuatu dalam syariat mengikuti tidak adanya mafsadat padanya, karena jika ada mafsadat yang lebih kuat di dalamnya, syariat tidak akan datang dengan membolehkannya. Jika syariat lain mengharamkannya, wajib secara mutlak bahwa pengharamannya di dalamnya adalah maslahat, sebagaimana kebolehannya dalam syariat pertama adalah maslahat. Jika membolehkan lemak-lemak yang diharamkan dalam syariat pertama adalah maslahat, jika membolehkan lemak-lemak yang diharamkan dalam syariat pertama mengandung membolehkan mafsadat – dan jauh dari Allah – mengandung mengharamkan yang mubah dalam syariat pertama mengharamkan maslahat. Keduanya batil secara mutlak.
Jika boleh syariat Taurat datang dengan mengharamkan apa yang dulu Ibrahim dan sebelumnya membolehkannya, maka boleh syariat lain datang dengan menghalalkan sebagian yang dalam Taurat dilarang.
Syubhat batil yang lemah inilah yang dengannya umat yang dimurkai menolak kenabian tuan kami Muhammad, yaitu sama dengan yang dengannya nenek moyang mereka menolak kenabian Al-Masih, dan mereka mewariskannya dari kafir ke kafir. Mereka berkata kepada Muhammad, sebagaimana nenek moyang mereka berkata kepada Al-Masih: Kami tidak mengakui kenabian orang yang mengubah syariat Taurat.
Dikatakan kepada mereka: Bagaimana kalian mengakui kenabian Musa, padahal dia datang dengan mengubah sebagian syariat orang sebelumnya? Jika itu mencacad Al-Masih dan Muhammad, maka itu mencacad Musa. Kalian tidak mencacad kenabian mereka dengan cacatan kecuali yang serupa ada pada kenabian Musa, sebagaimana kalian tidak menetapkan kenabian Musa dengan dalil kecuali berkali-kali lipatnya menjadi saksi atas kenabian Muhammad. Maka dari yang paling jelas mustahil bahwa Musa adalah rasul yang benar dan Muhammad bukan rasul, atau Al-Masih adalah rasul dan Muhammad bukan rasul.
Dikatakan kepada umat yang dimurkai juga: Yang diharamkan tidak lepas, baik pengharamannya karena esensi dan zatnya, sehingga mencegah kebolehannya di masa mana pun, atau pengharamannya karena mafsadat yang dikandungnya di suatu waktu tanpa waktu lain, dan tempat tanpa tempat lain, dan keadaan tanpa keadaan lain.
Jika yang pertama, lazim bahwa yang diharamkan Taurat adalah haram atas semua nabi di setiap waktu dan tempat, dari zaman Nuh hingga khatam nabi.
Jika yang kedua, terbukti bahwa pengharaman dan kebolehan mengikuti maslahat, dan berbeda karena perbedaan waktu, tempat, dan keadaan. Satu hal menjadi haram dalam suatu agama tanpa agama lain, dan di suatu waktu tanpa waktu lain, dan di suatu tempat tanpa tempat lain, dan dalam suatu keadaan tanpa keadaan lain. Ini diketahui secara darurat dari syariat-syariat, dan tidak layak bagi hikmah Hakim yang paling bijaksana selain itu.
Tidakkah kalian lihat bahwa pengharaman Sabtu jika karena esensinya, pasti haram atas Ibrahim, Nuh, dan seluruh nabi?
Demikian pula yang diharamkan Taurat dari makanan, pernikahan, dan lainnya jika haram karena esensi dan zatnya, wajib diharamkan atas setiap nabi dan dalam setiap syariat.
Jika Tuhan tidak dibatasi, bahkan berbuat apa yang Dia kehendaki, dan memutuskan apa yang Dia inginkan, dan menguji hamba-hamba-Nya dengan apa yang Dia kehendaki, dan memutuskan tanpa diputusi atas-Nya. Apa yang mustahil bagi-Nya dan mencegah-Nya untuk memerintahkan suatu umat dengan suatu perintah dari perintah-perintah syariat, kemudian melarang umat lain darinya, atau mengharamkan sesuatu yang haram atas suatu umat dan membolehkannya bagi umat lain?
Bahkan apa yang mencegah-Nya untuk melakukan itu dalam satu syariat di dua waktu berbeda, sesuai maslahat? Allah telah menjelaskan itu dengan firman-Nya: “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? Tidakkah kamu mengetahui bahwa kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi?” (Al-Baqarah: 106-107)
Maka Allah Yang Maha Suci memberitahukan bahwa keumuman kekuasaan-Nya, kerajaan-Nya, dan pengurusan-Nya terhadap kerajaan dan makhluk-Nya tidak menghalangi-Nya untuk menghapus apa yang dikehendaki-Nya dan menetapkan apa yang dikehendaki-Nya, sebagaimana Dia menghapus dari hukum-hukum takdir-Nya yang bersifat kauniyah (hukum alam) apa yang dikehendaki-Nya dan menetapkan apa yang dikehendaki-Nya. Demikian pula hukum-hukum agama-Nya yang bersifat syar’i, Dia menghapus (nasakh) darinya apa yang dikehendaki-Nya dan menetapkan darinya apa yang dikehendaki-Nya.
Maka termasuk kekafiran yang paling kafir dan kezaliman yang paling zalim adalah: menentang Rasul yang telah datang dengan bukti-bukti yang jelas dan petunjuk, menolak kenabian-nya, dan mengingkari risalah-nya dengan alasan bahwa dia datang dengan menghalalkan sebagian dari apa yang dahulu diharamkan bagi umat sebelumnya, atau mengharamkan sebagian dari apa yang dahulu dihalalkan bagi mereka. Dan dengan pertolongan Allah, Dia menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya.
Yang mengherankan adalah bahwa umat yang dimurkai ini (Yahudi) melarang Allah Ta’ala untuk menghapus apa yang dikehendaki-Nya dari syariat-syariat-Nya, padahal mereka telah meninggalkan syariat Musa alaihissalam dalam sebagian besar dari apa yang mereka jalani, dan berpegang teguh kepada apa yang disyariatkan untuk mereka oleh para pendeta dan ulama mereka.
Di antara contohnya adalah bahwa mereka mengatakan dalam shalat mereka yang terjemahannya demikian: “Ya Allah, tiuplah sangkakala yang besar untuk kumpulan kami dan kumpulkanlah kami semua dari empat penjuru bumi menuju tanah suci-Mu. Maha Suci Engkau, wahai Yang mengumpulkan orang-orang yang tercerai-berai dari kaum Israil.”
Dan mereka mengatakan setiap hari yang terjemahannya demikian: “Kembalikanlah para penguasa kami seperti dahulu, dan kegembiraan kami seperti awal mula, dan bangunlah Yerusalem, kota suci-Mu pada zaman kami, dan muliakanlah kami dengan pembangunannya. Maha Suci Engkau, wahai Pembangun Yerusalem.”
Inilah ucapan mereka dalam shalat mereka, padahal mereka mengetahui bahwa Musa dan Harun alaihimassalam tidak pernah mengatakan sesuatu dari itu. Akan tetapi itu adalah pasal-pasal yang mereka susun setelah hilangnya kekuasaan mereka.
Demikian pula puasa mereka, seperti puasa pembakaran Baitul Maqdis, puasa Hasha, puasa Gedalya yang mereka jadikan fardhu, padahal Musa dan Yusya bin Nun tidak pernah berpuasa seperti itu. Demikian pula puasa penyaliban Haman, tidak ada satu pun dari itu dalam Taurat, dan mereka hanya menetapkannya karena sebab-sebab yang menurut mereka mengharuskan penetapannya.
Ini semua, padahal dalam Taurat terdapat yang terjemahannya: “Janganlah kalian menambahkan pada perintah yang aku wasiatkan kepada kalian sedikitpun, dan janganlah kalian menguranginya sedikitpun.”
Dan Taurat telah mencakup perintah-perintah yang sangat banyak, mereka bersepakat untuk menggugurkan dan membatalkannya. Entah itu dinasakh oleh nash-nash lain dari Taurat, atau melalui riwayat yang sahih dari Musa alaihissalam, atau melalui ijtihad para ulama mereka. Dan dalam ketiga kemungkinan tersebut, batallah syubhat mereka dalam mengingkari nasakh.
Kemudian yang mengherankan adalah bahwa perintah-perintah terbesar yang mereka sepakati untuk tidak mengucapkan dan mengamalkannya, mereka menyandarkannya kepada perkataan para ulama dan pemimpin mereka. Dan mereka telah sepakat untuk menggugurkan rajam bagi pezina, padahal itu adalah nash Taurat. Dan menggugurkan hukum-hukum yang banyak yang dinashkan dalam Taurat.
Di antara permainan setan terhadap mereka adalah bahwa mereka menyangka bahwa para fuqaha jika menghalalkan sesuatu untuk mereka maka menjadi halal, dan jika mengharamkannya maka menjadi haram meskipun nash Taurat menyelisihinya.
Dan ini adalah pembolehan dari mereka untuk menasakh apa yang mereka kehendaki dari syariat Taurat. Maka mereka melarang Rabb Ta’ala Yang Maha Tinggi untuk menasakh apa yang dikehendaki-Nya dari syariat-Nya, dan membolehkan hal itu bagi para pendeta dan ulama mereka.
Sebagaimana Iblis menyombongkan diri untuk sujud kepada Adam, dan melihat bahwa hal itu akan merendahkannya. Kemudian dia rela menjadi dalang bagi setiap durhaka dan fasik.
Dan sebagaimana para penyembah berhala enggan bahwa Nabi yang diutus kepada mereka adalah manusia, kemudian mereka rela bahwa tuhan dan sesembahan mereka adalah batu.
Dan sebagaimana orang-orang Nasrani mensucikan Tuhan mereka dari memiliki anak dan pasangan, namun mereka tidak segan menisbatkan hal itu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dan sebagaimana kaum Firaun dari golongan Jahmiyyah mensucikan Rabb Subhanahu dari bersemayam di atas Arsy-Nya, agar tidak berarti terbatas, kemudian mereka menjadikan-Nya Subhanahu berada di sumur-sumur dan warung-warung, dan dalam perut hewan.
Pasal
Dan di antara permainan setan terhadap mereka adalah apa yang mereka persulit bagi diri mereka sendiri dalam bab sembelihan dan lainnya, yang tidak memiliki dasar dari Musa alaihissalam, dan tidak ada dalam Taurat, dan itu hanyalah dari buatan para Hakham (pendeta Yahudi) dan pendapat-pendapat mereka, dan mereka adalah para fuqaha mereka.
Sungguh umat ini pada zaman dahulu di Syam, Irak, dan kota-kota lainnya memiliki madrasah-madrasah dan fuqaha yang banyak, dan itu pada zaman kekuasaan Babilonia dan Persia, kekuasaan Yunani dan Romawi, hingga para fuqaha mereka dalam sebagian kekuasaan tersebut menyusun Mishnah dan Talmud.
Adapun Mishnah adalah kitab yang lebih kecil, dan ukuran volumenya sekitar delapan ratus lembar.
Adapun Talmud adalah kitab yang lebih besar. Dan ukurannya sekitar setengah beban bagal karena besarnya.
Para fuqaha yang menyusunnya tidak hidup dalam satu masa. Mereka menyusunnya generasi demi generasi. Ketika generasi belakangan dari mereka melihat penyusunan ini, dan bahwa setiap kali waktu berlalu mereka menambahkan padanya, dan bahwa dalam tambahan-tambahan yang belakangan terdapat hal yang bertentangan dengan awal penyusunan ini, mereka menyadari bahwa jika mereka tidak memutuskan hal itu dan mencegah penambahan padanya, maka akan menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki. Maka mereka memutuskan penambahan padanya, dan melarangnya. Dan mereka melarang para fuqaha untuk menambahkan padanya, dan menambahkan sesuatu yang lain kepadanya, dan mengharamkan siapa yang menambahkan sesuatu yang lain kepadanya. Maka terhentilah pada ukuran tersebut.
Para imam mereka telah mengharamkan dalam kedua kitab ini untuk makan bersama orang asing, yaitu mereka yang tidak seagama dengan mereka. Maka mereka mengharamkan makan dari sembelihan orang yang tidak seagama dengan mereka, karena para ulama mereka mengetahui bahwa agama mereka tidak akan bertahan dalam keadaan terpencil ini dengan kondisi mereka berada dalam kehinaan dan perbudakan, kecuali jika mereka mencegah mereka dari bergaul dengan orang yang tidak seagama dengan mereka. Maka mereka mengharamkan makan dari sembelihan mereka, dan menikah dengan mereka. Dan tidak mungkin menetapkan hal itu kecuali dengan hujjah yang mereka buat-buat sendiri, dan mereka berdusta dengan itu kepada Allah Ta’ala. Karena Taurat hanya mengharamkan bagi mereka menikah dengan selain mereka dari umat-umat lain, agar mereka tidak mengikuti pasangan-pasangan dalam menyembah berhala dan syirik. Dan diharamkan bagi mereka dalam Taurat makan sembelihan umat-umat yang mereka sembelih sebagai kurban kepada berhala. Karena telah disebut atasnya nama selain Allah Ta’ala. Adapun sembelihan-sembelihan yang tidak disembelih sebagai kurban untuk berhala, maka Taurat tidak menyebutkan pengharamannya. Dan Taurat hanya menyebutkan kebolehan makan dari tangan selain mereka dari umat-umat lain, dan Musa alaihissalam hanya melarang mereka dari menikah dengan penyembah berhala, dan makan apa yang mereka sembelih atas namanya.
Lalu mengapa orang-orang ini tidak makan dari sembelihan kaum Muslim padahal mereka tidak menyembelih untuk berhala, dan tidak menyebut namanya atasnya?
Ketika para imam mereka melihat bahwa Taurat tidak menyebutkan pengharaman makanan umat-umat lain bagi mereka kecuali penyembah berhala, dan bahwa Taurat telah menyatakan dengan jelas bahwa pengharaman makan bersama dan bergaul dengan mereka adalah karena takut pergaulan menghantarkan kepada pernikahan, dan bahwa pernikahan dengan mereka hanya dicegah karena takut hal itu menghantarkan kepada perpindahan ke agama-agama mereka dan penyembahan berhala-berhala mereka, dan mereka menemukan semua ini jelas dalam Taurat. Maka mereka menciptakan kitab dalam ilmu penyembelihan, dan meletakkan di dalamnya dari kesulitan, beban, dan belenggu yang menyibukkan mereka dari kehinaan dan kesulitan yang mereka alami.
Yaitu mereka memerintahkan untuk meniup paru-paru hingga memenuhinya dengan udara dan memperhatikannya, apakah udara keluar dari lubang darinya atau tidak? Jika udara keluar darinya maka mereka mengharamkannya. Dan jika sebagian ujung paru-paru menempel pada sebagian yang lain maka mereka tidak memakannya.
Dan mereka memerintahkan orang yang memeriksa sembelihan untuk memasukkan tangannya ke dalam perut sembelihan, dan memperhatikan dengan jari-jarinya, jika dia menemukan jantung menempel pada punggung, atau salah satu sisi, meskipun penempelan itu dengan urat kecil seperti rambut, mereka mengharamkannya, dan tidak memakannya. Dan mereka menamakannya Treifa. Maksud mereka dengan itu adalah bahwa ia najis dan memakannya haram. Dan penamaan ini adalah asal bala mereka.
Yaitu bahwa Taurat mengharamkan bagi mereka makan Treifa. Dan Treifa adalah: mangsa yang dimangsa singa atau serigala, atau selainnya dari binatang buas. Dan itulah yang diekspresikan Al-Quran dengan firman Allah Ta’ala:
“Dan apa yang dimakan binatang buas” (Al-Maidah: 3).
Dan dalil atas hal itu adalah bahwa disebutkan dalam Taurat: “Dan daging di padang gurun yang dimangsa janganlah kalian makan, dan untuk anjing lemparkanlah.”
Dan asal lafaz “Treifa” adalah Thawarif. Dan lafaz ini telah datang dalam Taurat dalam kisah Yusuf alaihissalam, ketika saudara-saudaranya datang dengan darah palsu pada kemejanya, dan mereka mengklaim bahwa serigala telah memangsanya.
Dan disebutkan dalam Taurat: “Dan daging di padang gurun yang dimangsa janganlah kalian makan” dan mangsa memang biasanya ditemukan di padang gurun.
Dan sebab turunnya hal ini kepada mereka adalah bahwa mereka adalah pemilik kemah-kemah yang tinggal di padang belantara dan pengembara, karena mereka tinggal berputar-putar di padang pengembara selama empat puluh tahun, mereka tidak menemukan makanan kecuali Manna dan Salwa. Dan ia adalah burung kecil yang menyerupai burung puyuh. Dan padanya terdapat kekhususan bahwa memakan dagingnya melunakkan hati dan menghilangkan kekerasan dan kekasaran, karena burung ini mati jika mendengar suara guntur, sebagaimana burung layang-layang dibunuh oleh dingin. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengilhaminya untuk tinggal di pulau-pulau laut yang tidak ada hujan dan guntur di sana hingga berakhirnya musim hujan dan guntur, lalu keluar dari pulau-pulau, dan tersebar di bumi.
Maka Allah Ta’ala mendatangkan burung ini kepada mereka agar mereka mengambil manfaat darinya, dan menjadi makanan mereka seperti obat untuk kekerasan dan kekasaran hati mereka. Dan yang dimaksud adalah bahwa para sesepuh mereka melampaui batas dalam menafsirkan Treifa dari tempat yang sebenarnya dan apa yang dimaksud dengannya.
Demikian pula para fuqaha mereka menciptakan dari diri mereka sendiri omong kosong dan khayalan yang berkaitan dengan paru-paru dan jantung, dan berkata: Apa yang dari sembelihan selamat dari syarat-syarat tersebut maka ia “Dahiya”. Dan makna lafaz ini adalah bahwa ia suci. Dan apa yang keluar dari syarat-syarat ini maka ia “Treifa” dan tafsirnya adalah bahwa ia haram.
Mereka berkata: Dan makna nash Taurat “Dan daging mangsa di padang gurun janganlah kalian makan, dan untuk anjing lemparkanlah” yaitu sesungguhnya jika kalian menyembelih sembelihan dan tidak ditemukan padanya syarat-syarat ini maka janganlah kalian memakannya, tetapi juallah kepada yang bukan dari ahli agama kalian.
Dan mereka menafsirkan ucapan-Nya “untuk anjing lemparkanlah” yaitu kepada yang bukan dari ahli agama kalian maka berilah makan dan juallah. Dan mereka lebih berhak dengan gelar ini dan lebih menyerupai anjing.
Kemudian umat yang dimurkai ini terbagi menjadi dua golongan:
Salah satunya: mereka mengetahui bahwa para pendahulu yang menyusun Mishnah dan Talmud adalah fuqaha Yahudi, dan mereka adalah kaum yang berdusta kepada Allah dan kepada Nabi Musa. Dan mereka adalah pemilik kebodohan dan berlebih-lebihan, dan klaim-klaim dusta, mereka mengklaim bahwa mereka jika berselisih dalam sesuatu dari masalah-masalah tersebut, Allah Ta’ala mewahyukan kepada mereka dengan suara yang didengar umum mereka, berkata: Kebenaran dalam masalah ini bersama fuqaha si fulan, dan mereka menamai suara ini “Bath Qol”.
Ketika Yahudi Qara’un, dan mereka adalah pengikut Anan dan Binyamin, melihat kemustahilan-kemustahilan yang keji ini, dan kebohongan yang terang-terangan, dan dusta yang dingin ini. Mereka memisahkan diri dari para fuqaha dan dari setiap orang yang berkata dengan ucapan mereka, dan mendustakan mereka dalam semua yang mereka adakan kepada Allah dan mengklaim bahwa tidak boleh menerima sesuatu dari ucapan mereka, di mana mereka mengklaim kenabian, dan bahwa Allah Ta’ala mewahyukan kepada mereka, sebagaimana Dia mewahyukan kepada para nabi. Adapun omong kosong yang disusun para Hakham, dan mereka adalah fuqaha mereka, dan menisbatkannya kepada Taurat dan kepada Musa, maka kaum Qara’in membuangnya semua, dan melemparkannya dan tidak mengharamkan sesuatu dari sembelihan yang mereka tangani penyembelihannya sama sekali, dan tidak mengharamkan selain daging anak kambing dengan susu ibunya saja, dengan memperhatikan nash Taurat:
“Janganlah kalian memasak anak kambing dengan susu ibunya” dan mereka bukan ahli qiyas, tetapi ahli zhahir saja.
Adapun golongan kedua: mereka adalah Rabbaniyyun, dan mereka adalah ahli qiyas, dan mereka lebih banyak jumlahnya dari Qara’in, dan di antara mereka terdapat para Hakham yang berdusta kepada Allah Ta’ala, yang mengklaim bahwa Allah Ta’ala berbicara kepada semua mereka dalam setiap masalah dengan suara, yang mereka sebut “Bath Qol”.
Dan golongan ini adalah yang paling keras permusuhannya terhadap selain mereka dari umat-umat lain, karena para Hakham mereka memberi kesan kepada mereka bahwa makanan-makanan hanya halal bagi manusia jika mereka menggunakan padanya ilmu ini, yang mereka nisbatkan kepada Musa alaihissalam dan kepada Allah Ta’ala, dan bahwa seluruh umat tidak mengetahui ini, dan bahwa Allah Ta’ala memuliakan mereka dengan ini dan yang semisalnya dari omong kosong, maka menjadilah salah seorang dari mereka memandang yang tidak semazhab dan seagama dengannya sebagaimana memandang binatang yang bodoh, dan memandang makanan umat-umat dan sembelihan mereka, sebagaimana memandang kotoran.
Dan ini dari tipu daya setan kepada mereka, dan permainannya dengan mereka, karena para Hakham sengaja dengan itu berlebihan dalam menyelisihi umat-umat, dan meremehkan mereka, dan menisbatkan mereka kepada kurangnya ilmu, dan bahwa mereka dikhususkan tanpa umat-umat dengan beban dan belenggu, dan kesulitan-kesulitan ini.
Dan setiap kali para Hakham di antara mereka lebih banyak takalluf dan lebih keras beban, dan lebih banyak pengharaman, mereka berkata: Inilah ulama rabbani.
Dan yang mendorong mereka kepada penyempitan dan kesulitan adalah bahwa mereka tersebar di timur dan barat bumi, maka tidak ada sekelompok dari mereka di suatu negeri kecuali jika datang kepada mereka seorang laki-laki dari ahli agama mereka dari negeri yang jauh, dia menampakkan kepada mereka kekasaran dalam agama mereka dan berlebihan dalam kehati-hatian, jika dia dari kalangan yang berfiqih maka dia cepat dalam mengingkari hal-hal kepada mereka, dan memberi kesan kepada mereka kesucian dari apa yang mereka jalani, dan menisbatkan mereka kepada kurangnya agama, dan menisbatkan apa yang diingkarinya kepada mereka kepada guru-gurunya, dan kepada ahli negerinya, dan dia dalam kebanyakan hal-hal tersebut adalah pendusta, dan tujuannya dengan itu entah kepemimpinan atas mereka, atau memperoleh sebagian kepentingannya dari mereka, terutama jika dia ingin menetap di sana.
Maka kamu melihatnya pertama kali turun kepada mereka tidak makan dari makanan mereka dan tidak dari sembelihan mereka, dan memperhatikan pisau penyembelih mereka, dan mengingkari sebagian urusannya, dan berkata: Aku tidak makan kecuali dari sembelihan tanganku, maka kamu melihat mereka bersamanya dalam azab, dia terus mengingkari yang halal kepada mereka, dan memberi kesan kepada mereka pengharamannya dengan hal-hal yang diciptakannya, hingga mereka tidak meragukan hal itu.
Jika datang kepada mereka pendatang lain, maka takutlah yang menetap bahwa pendatang akan membongkar dirinya, dia menyambutnya dan memuliakannya, dan berusaha dalam menyetujui dan membenarkannya, maka dia menganggap baik apa yang dilakukan yang pertama, dan berkata kepada mereka: Sungguh Allah Ta’ala telah mengagungkan pahala si fulan, ketika dia menguatkan hukum agama di hati kelompok ini, dan mengokohkan pagar syariat di sisi mereka, dan jika dia bertemu dengannya dia menampakkan dari pujian dan terima kasih dan doa untuknya apa yang menguatkan urusannya.
Dan jika pendatang kedua mengingkari apa yang dibawa yang pertama dari kesulitan dan penyempitan, dia tidak mendapat tempat di sisi mereka, dan mereka menisbatkannya entah kepada kebodohan, atau kepada lemahnya agama, karena mereka meyakini bahwa menyempitkan penghidupan, dan mengharamkan yang halal, adalah berlebihan dalam agama.
Dan mereka selamanya meyakini kebenaran dan kebenaran bersama yang mempersulit dan menyempitkan mereka.
Ini jika pendatang dari fuqaha mereka.
Adapun jika mereka dari ahli ibadah dan pendeta mereka maka di sana kamu melihat keajaiban yang menakjubkan dari hukum yang dipegangi, dan sunnah-sunnah yang diciptakan dan diilhakkan kepada kewajiban. Maka kamu melihat mereka tunduk kepadanya dan patuh, dan dia memerah susu dirham mereka, dan menarik dirham mereka, hingga jika sampai kepadanya bahwa seorang Yahudi duduk di pinggir jalan pada hari Sabtu, atau membeli susu dari Muslim, dia memakai dan mencacinya di majelis Yahudi, dan menghalalkan kehormatannya dan menisbatkannya kepada kurangnya agama.
Pasal
Dan di antara permainan setan terhadap umat yang dimurkai ini adalah bahwa jika mereka melihat perintah atau larangan dari apa yang diperintahkan atau dilarang kepada mereka berat bagi mereka, mereka mencari jalan keluar darinya dengan berbagai cara tipu daya. Jika tipu daya tidak berhasil mereka berkata: Ini adalah kewajiban kami ketika kami memiliki kerajaan dan kepemimpinan.
Di antara contohnya adalah bahwa jika dua bersaudara tinggal di satu tempat, dan salah satu meninggal dan tidak meninggalkan anak, maka istri yang meninggal tidak boleh keluar kepada laki-laki asing, tetapi anak mertuanya menikahinya. Dan anak pertama dari yang menikahinya dinisbatkan kepada saudaranya yang meninggal. Jika dia enggan menikahinya maka dia keluar mengadu darinya kepada para sesepuh kaumnya, berkata: Sungguh anak mertuaku enggan melestarikan nama untuk saudaranya di Israel. Dan dia tidak mau menikahiku, maka hakim di sana menghadirkannya, dan membebankannya untuk berdiri dan berkata: Aku tidak mau menikahinya. Maka wanita itu mengambil sandalnya dan mengeluarkannya dari kakinya, dan memegangnya dengan tangannya dan meludahi mukanya, dan berteriak kepadanya: Begini hendaknya diperbuat kepada laki-laki yang tidak membangun rumah saudaranya, dan dipanggil setelah itu dengan yang terlepas sandalnya dan anak-anaknya dijuluki dengan anak-anak yang terlepas sandalnya.
Semua ini adalah kewajiban bagi mereka menurut klaim mereka dalam Taurat.
Dan di dalamnya terdapat hikmah yang memaksa laki-laki untuk menikahi istri saudaranya yang meninggal. Karena jika dia mengetahui bahwa hal itu akan menimpanya jika dia tidak menikahinya, dia lebih memilih menikahinya daripada hal itu. Jika dia membenci dan tidak ingin menikahinya, atau dia tidak ingin menikah dengannya dan membencinya, para fuqaha mengeluarkan untuknya tipu daya yang dengannya dia terlepas darinya dan dia terlepas darinya, maka mereka mewajibkan dia hadir di hadapan hakim dengan kehadiran para sesepuh mereka, dan mengajarkannya untuk berkata: Anak mertuaku enggan menegakkan nama untuk saudaranya di Israel, dia tidak mau menikahiku: maka mereka mewajibkannya berdusta kepadanya, karena dia mau menikahinya dan dia membencinya, dan jika mereka mengajarkannya lafaz-lafaz ini dia mengatakannya, maka mereka memerintahkannya berdusta, dan berkata: Aku tidak mau menikahinya. Dan mungkin hal itu adalah permohonan dan cita-citanya, maka mereka memerintahkannya untuk berdusta, dan tidak cukup bagi mereka bahwa mereka berdusta kepadanya, dan mewajibkannya berdusta, hingga mereka menguasakan dia untuk mempermalukan dan meludahi mukanya. Dan mereka menamai masalah ini “Al-Bayama wa Al-Jalus”.
Dan telah terdahulu dari peringatan terhadap tipu daya mereka dalam menghalalkan larangan-larangan Allah Ta’ala sebagian yang cukup di dalamnya.
Maka kaum itu adalah rumah tipu daya dan tipu muslihat, dan keburukan.
Dan mereka bervariasi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan berbagai jenis tipu daya dan tipu muslihat dan tipuan kepadanya dan kepada para sahabatnya, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengembalikan semua itu kepada mereka.
Maka mereka bertipu daya kepadanya dan ingin membunuhnya berulang kali dan Allah Ta’ala menyelamatkannya dari tipu daya mereka.
Maka mereka bertipu daya terhadapnya dan naik ke atas atap serta mengambil batu gerinda yang hendak mereka lemparkan kepadanya, sementara ia sedang duduk di bawah naungan dinding. Lalu datanglah wahyu kepadanya, maka ia bangkit dan pergi, kemudian berperang melawan mereka dan mengusir mereka.
Mereka bertipu daya terhadapnya dan bersekutu dengan musuh-musuhnya dari kalangan orang-orang musyrik, maka Allah Ta’ala memenangkannya atas mereka.
Mereka bertipu daya terhadapnya dan mulai mengumpulkan musuh untuknya, maka Allah Ta’ala memenangkannya atas pemimpin mereka, lalu membunuhnya.
Mereka bertipu daya terhadapnya dan bermaksud membunuhnya dengan racun, maka Allah Ta’ala memberitahukan hal itu kepadanya dan menyelamatkannya darinya. Mereka bertipu daya dan menyihirnya, hingga ia mengira bahwa ia melakukan sesuatu padahal ia tidak melakukannya. Maka Allah Ta’ala menyembuhkan dan menyelamatkannya.
Mereka bertipu daya terhadapnya dalam ucapan mereka: “Berimanlah kalian kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang yang beriman pada awal siang dan kafirkanlah pada akhirnya” (Surah Ali Imran: 72).
Mereka bermaksud dengan hal itu untuk meragukan kaum muslimin terhadap kenabian beliau, karena apabila mereka masuk Islam pada awal siang, kaum muslimin akan merasa tenang kepada mereka dan berkata: “Mereka telah mengikuti kebenaran dan dalil-dalilnya telah jelas bagi mereka,” kemudian mereka kafir pada akhir siang dan mengingkari kenabiannya, lalu berkata: “Kami tidak bermaksud kecuali mencari kebenaran dan mengikutinya, maka ketika jelas bagi kami bahwa ia bukanlah kebenaran, kami kembali dari keimanan kepadanya.”
Dan ini termasuk keburukan dan tipu daya mereka yang paling besar.
Mereka terus menetap dan bersungguh-sungguh dalam tipu daya dan keburukan hingga Allah menghinakan mereka dengan tangan Rasul-Nya dan para pengikutnya – shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam wa radiya ‘anhum – dengan kehinaan yang sangat besar, dan mencerai-beraikan mereka dengan segala macam perpecahan serta memisah-misahkan persatuan mereka dengan segala macam perpisahan.
Mereka berjanji kepada beliau ‘alaihis shalatu was salam dan berdamai dengannya. Apabila beliau keluar untuk berperang melawan musuhnya, mereka mengingkari janjinya.
Ketika Allah Ta’ala merampas kerajaan dan kemuliaan umat ini, serta menghinakan mereka dan mencerai-beraikan mereka di muka bumi, mereka beralih dari mengatur dengan kekuatan dan kekuasaan kepada mengatur dengan tipu daya dan kelicikan, serta khianat dan penipuan. Demikianlah setiap orang lemah dan pengecut, kekuasaannya terletak pada tipu daya dan penipuannya, kebohongan dan dustanya. Oleh karena itu, wanita-wanita menjadi sarang tipu daya, penipuan, kebohongan dan khianat, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang saksi Yusuf alaihis salam yang berkata:
“Sesungguhnya (yang demikian) itu termasuk tipu daya kamu (wahai kaum perempuan). Sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar” (Surah Yusuf: 28).
Di antara permainan setan terhadap umat ini adalah: mereka menggambarkan diri mereka seperti tandan anggur, sedangkan umat-umat lainnya seperti duri yang mengelilingi puncak-puncak tembok kebun anggur. Ini menunjukkan puncak kebodohan dan kesesatan mereka. Sesungguhnya orang-orang yang peduli dengan kemaslahatan kebun anggur hanya memasang duri di puncak-puncak tembok kebun itu untuk menjaga, melindungi dan memeliharanya. Sedangkan kami tidak melihat dari orang-orang Yahudi terhadap umat-umat lainnya kecuali kerusakan, kehinaan dan kerendahan, sebagaimana yang dilakukan manusia terhadap duri.
Di antara permainan setan terhadap mereka adalah mereka menunggu seorang pemimpin dari keturunan Nabi Dawud, apabila ia menggerakkan bibirnya dengan doa, maka semua umat akan mati, dan bahwa orang yang ditunggu ini menurut dugaan mereka adalah Al-Masih yang dijanjikan kepada mereka.
Sedangkan mereka dalam kenyataannya hanya menunggu masih kesesatan yaitu Dajjal. Maka mereka adalah pengikutnya yang paling banyak. Adapun Masih petunjuk yaitu Isa putra Maryam alaihis salam akan membunuh mereka, dan tidak akan tersisa seorang pun dari mereka.
Ketiga umat menunggu seorang yang ditunggu yang akan keluar pada akhir zaman, karena mereka dijanjikan dengannya dalam setiap agama. Kaum muslimin menunggu turunnya Al-Masih Isa putra Maryam dari langit, untuk mematahkan salib, membunuh babi, membunuh musuh-musuhnya dari kalangan Yahudi, dan penyembah-penyembahnya dari kalangan Nasrani, dan menunggu keluarnya Al-Mahdi dari Ahlul Bait kenabian, yang akan memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana ia dipenuhi dengan kezaliman.
Fasal
Di antara permainan setan terhadap umat yang mudah marah ini adalah: mereka pada sepuluh hari pertama bulan pertama setiap tahun berkata dalam shalat mereka: “Mengapa umat-umat berkata: Di mana Tuhan mereka? Bangunlah. Berapa lama Engkau tidur wahai Tuhan? Bangunlah dari tidurmu.”
Mereka berani melakukan kekufuran ini karena sangat jengkel dengan kehinaan dan perbudakan, serta menunggu pertolongan yang semakin menjauh dari mereka. Hal itu menjatuhkan mereka ke dalam kekufuran dan kealhadetan yang tidak disukai kecuali oleh orang-orang seperti mereka. Mereka berani kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan munajat buruk ini, seolah-olah mereka mengejeknya agar Dia bangkit untuk mereka dan membela diri-Nya, seolah-olah mereka memberitahu-Nya Subhanahu wa Ta’ala bahwa Dia telah memilih kerendahan untuk diri-Nya dan kekasih-kekasih-Nya, serta putra-putra nabi-nabi-Nya. Maka mereka mengejek-Nya untuk bangkit dan masyhur. Engkau akan melihat salah seorang dari mereka ketika membaca kata-kata ini dalam shalat, kulitnya merinding, dan tidak ragu bahwa munajat ini memiliki kedudukan yang besar di sisi Allah Ta’ala, dan bahwa hal itu mempengaruhi-Nya, menggerakkan-Nya, mengguncang-Nya dan mengejek-Nya.
Di antara hal itu adalah: mereka menisbatkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala penyesalan atas perbuatan.
Di antaranya adalah ucapan mereka dalam Taurat yang ada di tangan mereka: “Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyesal telah menciptakan manusia yang ada di bumi, dan hal itu menyakitkan-Nya, dan Dia berubah pendapat.”
Hal itu menurut mereka dalam kisah kaum Nuh.
Mereka mengklaim bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala wa Taqaddasa ketika melihat kerusakan kaum Nuh, dan bahwa syirik dan kekufuran mereka telah besar, Dia menyesal telah menciptakan manusia.
Banyak dari mereka berkata: bahwa Dia menangis karena banjir hingga matanya sakit, dan malaikat-malaikat menjenguk-Nya. Dan bahwa Dia menggigit jari-jari-Nya hingga darah mengalir darinya.
Mereka juga berkata: bahwa Allah Ta’ala menyesal telah menjadikan Saul sebagai raja atas Bani Israil, dan bahwa Dia mengatakan hal itu kepada Samuel.
Menurut mereka juga: bahwa Nuh alaihis salam ketika keluar dari kapal, ia memulai dengan membangun mezbah untuk Allah Ta’ala, dan mempersembahkan kurban di atasnya, dan bahwa Allah Ta’ala mencium aroma daging yang terbakar lalu Allah Ta’ala berfirman dalam diri-Nya: “Aku tidak akan kembali melaknat bumi karena manusia, karena pikiran manusia diciptakan dengan keburukan, dan Aku tidak akan membinasakan semua hewan sebagaimana yang telah Aku lakukan.”
Mereka telah menghadapi Rasulullah shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ta’ala ‘anhum dengan kekufuran-kekufuran seperti ini.
Salah seorang dari mereka berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan langit dan bumi dalam enam hari, kemudian beristirahat.” Hal ini menyakitkan Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam. Maka Allah Ta’ala menurunkan untuk mendustakan mereka:
“Dan sesungguhnya telah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam hari, dan Kami tidak merasa lelah sedikitpun” (Surah Qaf: 38). Dan perhatikanlah firman-Nya Ta’ala setelah itu: “Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan” (Surah Qaf: 39).
Sesungguhnya musuh-musuh Rasul alaihis shalatu was salam menisbatkan kepadanya apa yang tidak pantas bagi-Nya, dan berkata tentang-Nya apa yang Dia tersucikan darinya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan-Nya untuk bersabar atas ucapan mereka, dan hendaknya ia meneladani Tuhannya Subhanahu wa Ta’ala, di mana musuh-musuh-Nya berkata tentang-Nya apa yang tidak pantas.
Demikian pula Finhas berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya Allah itu fakir dan kami kaya. Oleh karena itu Dia meminjam dari harta kami.” Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan:
“Sesungguhnya Allah mendengar ucapan orang-orang yang berkata: ‘Sesungguhnya Allah itu fakir dan kami kaya.’ Kami akan mencatat apa yang mereka katakan dan pembunuhan mereka terhadap para nabi tanpa hak, dan Kami akan mengatakan: ‘Rasakanlah siksa neraka'” (Surah Ali Imran: 182).
Mereka juga berkata: “Tangan Allah terbelenggu.” Terkutuklah tangan mereka dan mereka dilaknat karena apa yang mereka katakan. Sebenarnya kedua tangan-Nya terbuka luas; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki” (Surah Al-Maidah: 64).
Mereka berkata dalam sepuluh hari pertama bulan pertama setiap tahun: “Wahai Tuhan kami dan Tuhan nenek moyang kami, berkuasalah atas semua penghuni bumi, agar setiap yang bernyawa berkata: Allah, Tuhan Israel telah menjadi raja, dan kerajaan-Nya berkuasa atas segalanya.”
Mereka berkata dalam shalat ini juga: “Dan akan menjadi milik Allah Ta’ala kerajaan itu. Dan pada hari itu Allah Ta’ala akan menjadi Esa, dan nama-Nya Esa.”
Mereka bermaksud dengan hal itu: bahwa kerajaan Allah Ta’ala tidak akan tampak kecuali jika kekuasaan menjadi milik orang-orang Yahudi yang merupakan pilihan dan umat-Nya. Adapun selama kekuasaan berada di tangan selain Yahudi, maka Dia Subhanahu wa Ta’ala tidak dikenal di kalangan umat-umat, kerajaan-Nya dicela, kekuasaan-Nya diragukan.
Fasal
Di antara permainan setan terhadap mereka adalah: mereka berkata dengan mencela para nabi dan menyakiti mereka.
Mereka telah menyakiti Musa alaihis salam semasa hidupnya, dan menisbatkan kepadanya apa yang Allah Ta’ala bersihkan darinya. Allah Subhanahu melarang umat ini untuk meneladani mereka dalam hal itu di mana Dia berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang yang menyakiti Musa, maka Allah membebaskannya dari apa yang mereka katakan, dan adalah dia seorang yang mulia di sisi Allah” (Surah Al-Ahzab: 69).
Telah tetap dalam Shahihain dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala ‘anhu dari Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam, beliau bersabda: “Bani Israil mandi dengan telanjang, sebagian dari mereka melihat aurat sebagian yang lain, sedangkan Musa alaihis salam mandi sendirian. Maka Bani Israil berkata: ‘Demi Allah, tidak ada yang menghalangi Musa mandi bersama kami kecuali karena dia menderita penyakit buah zakar.’ Maka Musa pergi mandi dan meletakkan pakaiannya di atas batu, lalu batu itu lari membawa pakaiannya. Musa mengejarnya sambil berkata: ‘Pakaianku wahai batu, pakaianku wahai batu,’ hingga Bani Israil melihat aurat Musa. Mereka berkata: ‘Demi Allah, tidak ada cacat pada Musa,’ lalu batu itu berhenti hingga Bani Israil melihatnya, dan dia mengambil pakaiannya, kemudian memukul batu itu.” Abu Hurairah berkata: “Demi Allah, sesungguhnya pada batu itu ada bekas, enam atau tujuh, dari bekas pukulan Musa pada batu itu.” Dan Allah Ta’ala menurunkan ayat ini: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang yang menyakiti Musa, maka Allah membebaskannya dari apa yang mereka katakan” (Surah Al-Ahzab: 69).
Ibn Jarir berkata, Ibn Humaid menceritakan kepada kami, Ya’qub menceritakan kepada kami dari Ja’far dari Sa’id: “Bani Israil berkata: Sesungguhnya Musa menderita penyakit buah zakar. Dan sekelompok berkata: dia menderita kusta, karena sangat menutupi dirinya.”
Ibn Sirin berkata dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam: “Musa adalah seorang yang pemalu dan sangat menutupi diri, hampir tidak terlihat sesuatu dari kulitnya karena malunya. Maka menyakitilah dia orang yang menyakitinya dari Bani Israil dan berkata: ‘Dia tidak menutupi diri begini kecuali karena cacat pada kulitnya, entah kusta, atau penyakit buah zakar, atau cacat lainnya.’ Dan sesungguhnya Allah Ta’ala bermaksud membebaskannya dari apa yang mereka katakan,” dan dia menyebutkan hadits itu. Sufyan bin Husain berkata dari Al-Hakam dari Ibn Jubair dari Al-Hakam bin Jubair dari Ibn Abbas dari Ali bin Abi Thalib tentang firman-Nya Ta’ala: “Janganlah kamu seperti orang-orang yang menyakiti Musa” (Surah Al-Ahzab: 69).
Dia berkata: “Musa dan Harun naik gunung, lalu Harun meninggal. Maka Bani Israil berkata: ‘Kamu telah membunuhnya, padahal dia lebih mencintai kami darimu dan lebih lembut kepada kami darimu,’ dan mereka menyakitinya dengan hal itu. Maka Allah Ta’ala memerintahkan malaikat-malaikat untuk mengangkatnya hingga mereka melewati Bani Israil dengannya, dan malaikat-malaikat berbicara tentang kematiannya, hingga Bani Israil mengetahui bahwa dia telah meninggal, maka Allah Ta’ala membebaskannya dari hal itu, lalu mereka pergi dengannya dan menguburkannya. Tidak ada seorang pun dari makhluk Allah Ta’ala yang mengetahui kuburnya kecuali burung nasar, maka Allah Ta’ala menjadikannya tuli dan bisu.”
Allah Ta’ala berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya: ‘Hai kaumku, mengapa kamu menyakitiku, padahal kamu sungguh mengetahui bahwa aku adalah utusan Allah kepadamu?'” (Surah Ash-Shaff: 5).
Itu adalah kalimat dalam posisi hal: yaitu apakah kalian menyakitiku padahal kalian mengetahui bahwa aku utusan Allah kepada kalian.
Perhatikanlah firman-Nya: “Padahal kamu sungguh mengetahui bahwa aku adalah utusan Allah kepadamu” (Surah Ash-Shaff: 5).
Dan itu lebih menunjukkan penentangan.
Demikian pula Al-Masih berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, yang membenarkan apa yang ada sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad. Maka tatkala Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: ‘Ini adalah sihir yang nyata'” (Surah Ash-Shaff: 6).
Ini sedikit dari banyaknya menyakiti mereka terhadap nabi-nabi mereka.
Adapun menyakiti mereka dengan pembunuhan dan kezaliman, itu lebih masyhur dari yang perlu disebutkan.
Sungguh mereka berlebihan dalam menyakiti Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam dengan sekuat tenaga mereka dengan ucapan dan perbuatan, hingga Allah Ta’ala mengembalikan mereka dalam keadaan hina.
Di antara celaan mereka terhadap para nabi adalah apa yang mereka nisbatkan kepada nash Taurat.
Bahwa ketika Allah membinasakan umat Luth karena kerusakannya, dan menyelamatkan Luth hanya dengan kedua putrinya, kedua putrinya mengira bahwa bumi telah kosong dari orang yang bisa mereka lestarikan keturunan darinya. Maka si bungsu berkata kepada si sulung: “Sesungguhnya ayah kita sudah tua dan tidak tersisa di bumi manusia yang akan mendatangi kita seperti kebiasaan manusia, maka marilah kita beri ayah kita minum anggur dan kita tiduri dia agar kita lestarikan keturunan dari ayah kita.” Maka mereka melakukan hal itu menurut dugaan mereka.
Mereka menisbatkan kepada Nabi Luth alaihis salam bahwa dia mabuk hingga tidak mengenali kedua putrinya, kemudian menyetubuhi keduanya dan menghamili mereka sedangkan dia tidak mengenali keduanya. Salah satunya melahirkan anak yang dinamainya “Muab” yang berarti dari ayah.
Yang kedua menamakan anaknya “Bani Ammu” yang berarti dari sukunya.
Sebagian dari mereka menjawab tentang hal ini: bahwa itu terjadi sebelum turunnya Taurat, maka nikah dengan kerabat belum haram. Padahal Taurat mendustakan mereka.
Karena di dalamnya disebutkan “bahwa Ibrahim Al-Khalil takut pada masa itu akan dibunuh oleh orang-orang Mesir, karena iri kepadanya atas istrinya Sarah, maka dia menyembunyikan pernikahannya dengannya, dan berkata: ‘Dia saudariku,’ karena dia tahu bahwa jika dia mengatakan hal itu, maka tidak akan ada jalan bagi prasangka kepada mereka berdua.”
Ini adalah dalil yang paling jelas bahwa pengharaman menikahi saudara perempuan telah tetap pada masa itu. Lalu bagaimana menurutmu dengan menikahi anak perempuan yang tidak pernah disyariatkan bahkan pada zaman Adam alaihis salam?
Mereka juga memiliki dalam Taurat yang ada di tangan mereka kisah yang lebih menakjubkan dari ini.
Yaitu bahwa Yehuda putra Nabi Ya’qub menikahkan anak sulungnya dengan seorang wanita bernama “Tamar.” Dia mendatanginya dari belakang, maka Allah Ta’ala murka atas perbuatannya dan mematikannya, lalu Yehuda menikahkannya dengan anak lainnya. Ketika dia masuk kepadanya, dia menumpahkan (sperma) ke tanah, karena dia tahu bahwa jika dia menghamilinya, anak pertama akan dipanggil dengan nama saudaranya dan dinisbatkan kepada saudaranya. Maka Allah Ta’ala membenci hal itu dari perbuatannya dan mematikannya juga. Lalu Yehuda memerintahkannya untuk kembali ke rumah ayahnya hingga anaknya Syibla besar dan akalnya sempurna, karena takut akan menimpanya apa yang menimpa kedua saudaranya. Maka dia tinggal di rumah ayahnya. Kemudian istri Yehuda meninggal setelah itu, dan dia naik ke sebuah tempat (yang disebut Manats) untuk menggembalakan dombanya. Ketika wanita “Tamar” diberitahu tentang naiknya mertuanya ke tempat itu, dia memakai pakaian pelacur dan duduk di tempat yang terlihat di jalannya karena dia tahu akan syahwatnya. Ketika dia melewatinya, dia mengiranya pelacur, lalu merayunya. Wanita itu meminta upah, maka dia menjanjikan seekor kambing muda, dan menggadaikan tongkat dan cincinnya kepadanya, lalu masuk kepadanya, maka wanita itu hamil darinya. Ketika Yehuda diberitahu bahwa menantunya hamil dari zina, dia mengizinkan untuk membakarnya, maka dia mengirimkan cincin dan tongkatnya kepadanya. Wanita itu berkata: “Dari yang memiliki ini aku hamil.” Maka dia berkata: “Benar, dan dariku itu.” Dia meminta maaf karena tidak mengenalinya dan tidak menghalalkan kembali kepadanya atau menyerahkannya kepada anaknya. Dia hamil dari zina ini dengan Faris. Mereka berkata: Dan dari keturunannya lahir Nabi Dawud.
Maka dalam hal itu terdapat penisbatan mereka akan zina dan kekufuran kepada keluarga kenabian yang menyerupai apa yang mereka nisbatkan kepada Luth alaihis salam. Semua ini ada pada mereka dan dalam nash kitab mereka. Mereka menjadikan ini nasab bagi Dawud dan Sulaiman alaihimas salam dan bagi masih yang mereka tunggu.
Yang menakjubkan adalah: mereka menjadikan kaum muslimin sebagai anak-anak zina, dan menyebut mereka “Mamzirim” yang tunggalnya “Mamzir” yang merupakan nama untuk anak zina. Karena dalam syariat mereka bahwa suami jika merujuk istrinya setelah dia menikah dengan suami lain, maka anak-anak mereka adalah anak-anak zina.
Mereka mengklaim bahwa apa yang dibawa oleh syariat Islam tentang hal itu adalah dari buatan Abdullah bin Salam yang bermaksud menjadikan anak-anak muslimin “Mamzirim” menurut dugaan mereka.
Mereka berkata: Muhammad shallallahu ta’ala ‘alaihi wa sallam pernah bermimpi yang menunjukkan bahwa dia akan memiliki kerajaan, maka dia bepergian ke Syam untuk berdagang bagi Khadijah. Dia bertemu dengan para ahli kitab Yahudi, dan menceritakan mimpinya kepada mereka, maka mereka tahu bahwa dia akan memiliki kerajaan, lalu mereka memberikannya Abdullah bin Salam sebagai teman. Dia mengajarkan kepadanya ilmu-ilmu Taurat dan fiqhnya selama beberapa waktu, dan mereka menisbatkan kefasihan dan kemukjizatan yang ada dalam Al-Quran kepada Abdullah bin Salam, dan bahwa di antara apa yang Abdullah bin Salam tetapkan adalah: bahwa istri tidak halal bagi yang menceraikannya tiga kali kecuali setelah dia dinikahi oleh laki-laki lain untuk menjadikan anak-anak muslimin “Mamzirim” anak-anak zina.
Tidak diragukan bahwa kebohongan seperti ini akan laku pada banyak dari himar-himar mereka.
Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menciptakan untuk setiap kebatilan dan kebohongan pembawa-pembawanya, sebagaimana untuk kebenaran ada pembawa-pembawanya. Dan tidak ada kebohongan yang melebihi kebohongan ini.
Tidak pantas mengherankan dari suatu umat yang telah mencela sesembahan dan tuhan mereka sendiri, menisbatkan kepada-Nya hal-hal yang tidak layak bagi keagungan dan kemuliaan-Nya, serta menisbatkan kepada para nabi mereka hal-hal yang tidak pantas bagi mereka dan menuduh mereka dengan tuduhan-tuduhan besar, bahwa mereka menisbatkan hal yang sama kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam – semoga Allah memuliakan dan mengagungkannya. Permusuhan mereka terhadapnya, peperangan-peperangan mereka melawannya, pengusiran mereka dari negeri dan harta mereka, serta penawanan anak-anak dan istri-istri mereka adalah hal yang diketahui dan tidak tersembunyi.
Umat yang dimurkai ini telah menisbatkan kepada Isa bin Maryam bahwa dia adalah seorang tukang sihir dan anak haram. Mereka juga menisbatkan kepada ibunya perbuatan keji.
Mereka menisbatkan kepada Luth bahwa dia menggauli kedua putrinya dan membuahi mereka dalam keadaan mabuk karena khamar.
Mereka menisbatkan kepada Sulaiman ‘alaihis salam bahwa dia adalah raja tukang sihir, dan bahwa ayahnya menurut mereka adalah raja yang mesias.
Mereka menisbatkan kepada Yusuf ‘alaihis salam bahwa dia membuka tali celananya dan tali celana majikannya (istri Al-Aziz), dan bahwa dia duduk darinya pada posisi seorang laki-laki dengan istrinya, lalu dinding terbelah untuknya sehingga dia melihat ayahnya Ya’qub ‘alaihis salam yang sedang menggigit jari-jarinya, maka dia tidak bangkit sampai Jibril ‘alaihis salam turun dan berkata: “Wahai Yusuf, apakah kamu akan menjadi bagian dari para pezina, padahal kamu terhitung di sisi Allah Ta’ala sebagai salah satu nabi?” Barulah kemudian dia bangkit.
Diketahui bahwa meninggalkan perbuatan keji karena hal ini tidak ada pujian di dalamnya, karena orang yang paling fasik sekalipun jika melihat hal ini pasti akan lari dan meninggalkan perbuatan keji tersebut.
Di antara mereka ada yang mengklaim bahwa Al-Masih adalah salah seorang ulama, dan bahwa dia menyembuhkan orang-orang sakit dengan obat-obatan, lalu memberikan kesan kepada mereka bahwa manfaat yang mereka peroleh adalah karena doanya. Mereka bercerita bahwa dia menyembuhkan sekelompok orang sakit pada hari Sabtu, maka orang-orang Yahudi mengingkari perbuatannya itu. Dia berkata kepada mereka: “Ceritakan kepadaku tentang seekor kambing dari ternak, jika jatuh ke dalam sumur, bukankah kalian akan turun kepadanya dan menghalalkan (melanggar) hari Sabtu untuk menyelamatkannya?” Mereka menjawab: “Ya.” Dia berkata: “Lalu mengapa kalian menghalalkan hari Sabtu untuk menyelamatkan kambing tetapi tidak menghalalkannya untuk menyelamatkan manusia yang lebih mulia kehormatannya daripada kambing?” Maka mereka terdiam. Mereka juga menceritakan tentangnya bahwa dia berjalan bersama sekelompok muridnya di gunung, dan mereka tidak membawa makanan. Maka dia mengizinkan mereka untuk mengambil rumput pada hari Sabtu. Orang-orang Yahudi mengingkari perbuatannya memotong rumput pada hari Sabtu. Dia berkata kepada mereka: “Bagaimana pendapat kalian jika salah seorang dari kalian sendirian bersama kaum yang tidak seagama dengannya, lalu mereka menyuruhnya memotong tanaman dan membuangnya untuk hewan ternak mereka, bukan dengan tujuan membatalkan hari Sabtu, bukankah kalian membolehkan dia memotong tanaman?” Mereka menjawab: “Ya.” Dia berkata: “Sesungguhnya orang-orang ini aku suruh memotong tanaman untuk mereka makan dan bergizi, bukan untuk membatalkan hari Sabtu.”
Yang mengherankan adalah bahwa menurut mereka dalam Taurat yang ada di tangan mereka: “Kerajaan tidak akan lenyap dari keturunan Yahuda dan tongkat kepemimpinan dari antara mereka sampai datang Al-Masih.” Dan mereka tidak mampu mengingkari hal itu. Maka dikatakan kepada mereka: “Sesungguhnya kalian dahulu memiliki kekuasaan hingga Al-Masih muncul, kemudian kerajaan kalian berakhir, dan hari ini tidak ada lagi kerajaan bagi kalian. Ini adalah bukti bahwa Al-Masih telah diutus.”
Sejak Al-Masih diutus dan mereka mengingkarinya serta berusaha membunuhnya, raja-raja Romawi menguasai orang-orang Yahudi dan Baitul Maqdis, kekuasaan mereka berakhir dan persatuan mereka terpecah belah.
Maka dikatakan kepada mereka: “Apa pendapat kalian tentang Isa bin Maryam?”
Mereka menjawab: “Dia adalah anak Yusuf si tukang kayu dari hubungan tidak sah, bukan dari pernikahan yang benar. Dia telah mengetahui Asmaul A’zham (nama Allah yang paling agung) dan dengan itu dia menyihir banyak hal.”
Menurut umat yang dimurkai ini juga bahwa Allah Ta’ala telah memberitahukan kepada Musa ‘alaihis salam tentang nama yang tersusun dari empat puluh dua huruf, dan dengan nama itu dia membelah laut serta melakukan mukjizat-mukjizat.
Maka dikatakan kepada mereka: “Jika Musa telah melakukan mukjizat-mukjizat dengan nama Allah, lalu mengapa kalian membenarkan kenabian dan mengakuinya, namun mengingkari kenabian Isa, padahal dia juga melakukan mukjizat-mukjizat dengan Asmaul A’zham?” Sebagian dari mereka menjawab tentang keharusan ini dengan mengatakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengajarkan nama itu kepada Musa melalui wahyu, sedangkan Isa hanya mempelajarinya dari dinding-dinding Baitul Maqdis.
Inilah yang sesuai dengan kebohongan dan kedustaan mereka terhadap Allah Ta’ala dan para nabi-Nya. Hal ini menutup pengetahuan mereka tentang kenabian Musa, karena kedua rasul itu sama-sama memiliki mukjizat-mukjizat dan tanda-tanda yang jelas yang tidak mampu dilakukan oleh siapa pun. Jika salah seorang dari mereka mempelajarinya dengan tipu daya atau ilmu tertentu, maka yang lain pun bisa melakukan hal yang sama.
Keduanya telah memberitahukan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjalankan hal itu melalui tangan mereka, dan bahwa itu bukan hasil perbuatan mereka. Mendustakan salah satu dari mereka dan membenarkan yang lain adalah membeda-bedakan antara yang serupa.
Selain itu, tidak ada dalil bagi mereka bahwa Musa menerima mukjizat-mukjizat itu dari Allah Ta’ala kecuali dalil yang juga menunjukkan bahwa Isa ‘alaihis salam menerimanya dari Allah Ta’ala. Jika mungkin meragukan mukjizat-mukjizat Isa, maka mungkin pula meragukan mukjizat-mukjizat Musa ‘alaihis salam. Jika hal itu batil, maka ini juga batil.
Jika demikian keadaan mukjizat-mukjizat kedua rasul ini – dengan jauhnya masa dan tersebarnya umat mereka berdua di bumi serta terputusnya mukjizat-mukjizat mereka – lalu bagaimana dengan kenabian seseorang yang mukjizat dan tanda-tandanya lebih dari seribu? Masa dengannya masih dekat, para perowinya adalah makhluk yang paling jujur dan paling berbakti, periwayatannya tetap dengan mutawatir dari generasi ke generasi. Mukjizat terbesarnya adalah sebuah kitab yang masih ada, segar dan baru, tidak berubah dan tidak berganti sedikitpun, seolah-olah baru saja diturunkan sekarang, yaitu Al-Quran yang agung. Apa yang diberitakannya terjadi setiap saat sesuai dengan cara yang diberitakannya, seolah-olah dia menyaksikannya langsung.
Fasal
Sama sekali tidak mungkin seorang Yahudi beriman kepada kenabian Musa ‘alaihis salam jika dia tidak beriman kepada kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak mungkin seorang Nasrani mengakui kenabian Al-Masih kecuali setelah mengakui kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penjelasannya adalah dengan berkata kepada kedua umat ini:
“Kalian tidak menyaksikan kedua rasul ini, tidak menyaksikan tanda-tanda dan bukti-bukti kenabian mereka. Bagaimana mungkin orang yang berakal mendustakan seorang nabi yang memiliki dakwah yang mendahului, kalimat yang tegak, tanda-tanda yang jelas, dan pembenaran dari orang yang tidak seperti dia dan tidak mendekatinya dalam hal itu? Karena dia tidak melihat salah satu dari kedua nabi itu dan tidak menyaksikan mukjizat-mukjizatnya. Jika dia mendustakan kenabian salah satu dari mereka, maka dia harus mendustakan kenabian keduanya. Jika dia membenarkan salah satu dari mereka, maka dia harus membenarkan kenabian keduanya. Barangsiapa yang kufur kepada satu nabi, maka dia telah kufur kepada semua nabi, dan tidak bermanfaat baginya iman kepadanya.”
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasul-Nya, dan berkata: ‘Kami beriman kepada sebagian dan kami kafir kepada sebagian (yang lain),’ serta bermaksud mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian itu, mereka itulah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir azab yang menghinakan. Dan orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka, mereka itu kelak akan Allah berikan pahala mereka. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 150-152)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Rasul telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya.'” (QS. Al-Baqarah: 285)
Maka kami katakan kepada yang dimurkai: “Apakah kamu melihat Musa dan menyaksikan mukjizat-mukjizatnya?” Tentu dengan pasti dia akan menjawab: “Tidak.”
Kami katakan kepadanya: “Dengan apa kamu mengetahui kenabiannya dan kebenarannya?” Dia memiliki dua jawaban:
Yang pertama: dia berkata: “Ayahku memberitahukan dan mengajarkan hal itu kepadaku.” Yang kedua: dia berkata: “Mutawatir dan kesaksian umat-umat membenarkan hal itu di sisi ku, sebagaimana kesaksian mereka membenarkan keberadaan negeri-negeri yang jauh, lautan-lautan, dan sungai-sungai yang dikenal meskipun aku tidak menyaksikannya.”
Jika dia memilih jawaban yang pertama dan berkata: “Sesungguhnya kesaksian ayahku dan pemberitahuannya kepadaku tentang kenabian Musa adalah sebab aku membenarkan kenabiannya.”
Kami katakan kepadanya: “Mengapa ayahmu di sisimu jujur dalam hal itu dan terjaga dari kedustaan? Padahal kamu melihat orang-orang kafir yang diajarkan oleh ayah-ayah mereka hal-hal yang menurutmu adalah kekufuran. Jika kamu melihat agama-agama batil dan mazhab-mazhab yang rusak telah diambil oleh para pemeluknya dari ayah-ayah mereka sebagaimana kamu mengambil mazhabmu dari ayahmu, dan kamu mengetahui bahwa apa yang mereka anut adalah kesesatan, maka kamu harus meneliti apa yang kamu ambil dari ayahmu, karena khawatir keadaannya seperti itu.”
Jika dia berkata: “Apa yang aku ambil dari ayahku lebih benar dari apa yang diambil orang-orang dari ayah-ayah mereka,” maka cukup baginya bantahan dari orang lain dengan ucapan yang serupa.
Jika dia berkata: “Ayahku lebih jujur dari ayah-ayah mereka, lebih mengetahui dan lebih utama,” maka semua orang akan membantahnya dengan hal yang serupa tentang ayah-ayah mereka.
Jika dia berkata: “Aku mengetahui keadaan ayahku, tetapi aku tidak mengetahui keadaan selain dia.”
Dikatakan kepadanya: “Apa yang menjaminmu bahwa selain ayahmu tidak lebih jujur dari ayahmu, lebih jujur dan lebih mengetahui?”
Bagaimanapun, jika meniru ayahnya adalah hujjah yang benar, maka meniru orang lain kepada ayahnya juga demikian. Jika hal itu batil, maka menirunya kepada ayahnya juga batil.
Jika dia mundur dari jawaban ini dan memilih jawaban yang kedua, berkata: “Aku mengetahui kenabian Musa dengan mutawatir dari generasi ke generasi. Mereka memberitahukan tentang kemunculannya, mukjizat-mukjizatnya, tanda-tandanya, dan bukti-bukti kenabiannya yang memaksaku untuk membenarkannya.”
Maka dikatakan kepadanya: “Jawaban ini tidak bermanfaat bagimu, karena kamu telah membatalkan apa yang disaksikan oleh mutawatir tentang kenabian Isa dan Muhammad ‘alaihimas shalatu was salam.”
Jika kamu berkata: “Telah mutawatir kemunculan Musa, mukjizat-mukjizatnya, dan tanda-tandanya, tetapi hal itu tidak mutawatir tentang Al-Masih dan Muhammad ‘alaihimas shalatu was salam.”
Dikatakan kepadamu: “Inilah yang pantas dengan kebohongan umat yang dimurkai, karena semua umat telah mengetahui bahwa mereka adalah kaum yang suka berbohong. Selain itu, diketahui bahwa para perowi mukjizat-mukjizat Al-Masih dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berlipat ganda lebih banyak dari kalian. Mukjizat-mukjizat yang disaksikan oleh generasi awal mereka tidak kurang dari mukjizat-mukjizat yang dibawa oleh Musa ‘alaihis salam. Hal itu telah diriwayatkan dari mereka oleh ahli mutawatir generasi demi generasi. Kamu tidak menerima berita mutawatir dalam hal itu dan menolaknya, maka kamu harus tidak menerimanya dalam urusan Musa ‘alaihis salam.”
Diketahui dengan pasti bahwa barangsiapa yang menetapkan sesuatu dan menafikan yang serupa dengannya, maka dia telah bertentangan.
Jika seorang nabi terkenal di suatu masa dan kenabiannya benar di masa itu dengan tanda-tanda yang muncul darinya untuk orang-orang di masanya, dan beritanya sampai kepada orang-orang di masa yang lain, maka wajib bagi mereka membenarkannya dan beriman kepadanya. Musa, Muhammad, dan Al-Masih dalam hal ini adalah sama. Barangkali mutawatir kesaksian tentang kenabian Musa lebih lemah dari mutawatir kesaksian tentang kenabian Isa dan Muhammad, karena umat yang dimurkai telah dipecah-belah oleh Allah Ta’ala dengan segala macam perpecahan, dipencar-pencarkan di bumi, dirampas kerajaan dan kemuliaan mereka, sehingga tidak ada kehidupan bagi mereka kecuali di bawah penindasan umat-umat lain terhadap mereka, berbeda dengan umat Isa ‘alaihis salam yang telah tersebar di bumi, di antara mereka ada raja-raja, dan mereka memiliki kerajaan-kerajaan.
Adapun orang-orang Hanif (Muslim), kerajaan-kerajaan mereka telah meliputi timur dan barat bumi, memenuhi dunia di dataran dan pegunungan. Bagaimana mungkin periwayatan mereka tentang apa yang mereka riwayatkan adalah dusta, sedangkan periwayatan umat yang dimurkai yang hina, sedikit, dan lenyap adalah benar?
Maka terbukti bahwa tidak mungkin seorang Yahudi di muka bumi membenarkan kenabian Musa ‘alaihis salam kecuali dengan membenarkan dan mengakui kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sama sekali tidak mungkin seorang Nasrani beriman kepada Al-Masih ‘alaihis salam kecuali setelah beriman kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tidak bermanfaat bagi kedua umat ini kesaksian kaum Muslim tentang kenabian Musa dan Al-Masih, karena mereka beriman kepada keduanya melalui Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan keimanan mereka kepada keduanya adalah bagian dari keimanan kepada Muhammad dan apa yang dibawanya. Seandainya tidak ada dia, kami tidak akan mengetahui kenabian mereka dan tidak beriman kepada mereka.
Terlebih lagi, umat yang dimurkai dan sesat tidak memiliki di tangan mereka dari para nabi mereka hal yang mewajibkan keimanan kepada mereka. Seandainya tidak ada Al-Quran dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tidak akan mengetahui sedikitpun dari tanda-tanda para nabi terdahulu.
Maka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kitabnyalah yang menetapkan kenabian Musa dan kenabian Al-Masih, bukan orang-orang Yahudi atau Nasrani.
Bahkan kemunculan dan kedatangannya sendiri adalah pembenaran bagi kenabian mereka berdua, karena keduanya telah memberitahukan tentang kemunculannya dan memberi kabar gembira dengannya sebelum kemunculannya. Ketika dia diutus, pengutusan itu adalah pembenaran bagi mereka berdua.
Inilah salah satu dari dua makna dalam firman Allah Ta’ala: “Dan mereka berkata: ‘Apakah kami akan meninggalkan tuhan-tuhan kami karena seorang penyair yang gila?’ Tidak, bahkan dia datang dengan kebenaran dan membenarkan rasul-rasul (yang terdahulu).” (QS. Ash-Shaffat: 36-37)
Yaitu kedatangannya adalah pembenaran bagi mereka dari dua sisi: dari sisi pemberitahuan mereka tentang kedatangan dan pengutusan-nya, dan dari sisi pemberitahuan-nya dengan hal yang serupa dengan apa yang mereka beritahukan, serta kesesuaian apa yang mereka bawa dengan apa yang dia bawa. Karena rasul yang pertama jika datang dengan suatu perkara yang tidak diketahui kecuali dengan wahyu, kemudian datang nabi yang lain yang tidak bersamanya dalam waktu maupun tempat, tidak menerima darinya apa yang dibawanya, dan memberitahukan hal yang serupa dengan apa yang diberitahukan-nya, hal itu menunjukkan kebenaran kedua rasul, yang pertama dan yang terakhir. Hal itu seperti dua orang yang salah satunya memberitahukan suatu berita berdasarkan saksi mata, kemudian datang yang lain dari negeri dan daerah yang berbeda, yang diketahui bahwa dia tidak bertemu dengannya, tidak menerima darinya, atau dari orang yang menerima darinya, lalu memberitahukan hal yang serupa dengan apa yang diberitahukan oleh yang pertama. Hal itu akan memaksa pendengar untuk membenarkan yang pertama dan yang kedua.
Makna yang kedua adalah bahwa dia tidak datang mendustakan nabi-nabi sebelumnya dan meremehkan mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh raja-raja yang menguasai manusia terhadap raja-raja sebelum mereka. Tetapi dia datang membenarkan mereka dan bersaksi tentang kenabian mereka. Seandainya dia pendusta yang membuat-buat dari dirinya sendiri suatu politik, dia tidak akan membenarkan orang-orang sebelumnya, tetapi akan meremehkan mereka dan mencela mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh musuh-musuh para nabi.
Fasal
Pendapat manusia tentang Taurat yang ada di tangan mereka telah berbeda: apakah ia telah diubah, ataukah perubahan dan penyimpangan terjadi dalam takwil (penafsiran) bukan dalam tanzil (teks asli)? Ada tiga pendapat: dua ekstrem dan satu tengah.
Satu kelompok berlebihan dan mengklaim bahwa semuanya atau sebagian besarnya telah diubah dan diganti, bukan Taurat yang diturunkan Allah Ta’ala kepada Musa ‘alaihis salam. Mereka menunjukkan kontradiksi-kontradiksi di dalamnya dan bagian-bagian yang saling mendustakan.
Sebagian dari mereka berlebihan hingga membolehkan istinja (bersuci) dengan Taurat dari najis.
Kelompok lain dari para imam hadits, fiqih, dan kalam menentang mereka, berkata: “Sebenarnya perubahan terjadi dalam takwil (penafsiran), bukan dalam tanzil (teks asli).” Ini adalah mazhab Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari.
Dia berkata dalam kitab sahih-nya: “Mereka mengubah: yaitu menghilangkan. Dan tidak ada seorang pun yang menghilangkan lafal dari kitab-kitab Allah Ta’ala, tetapi mereka mengubahnya: yaitu menafsirkannya dengan tafsiran yang bukan tafsiran yang sebenarnya”.
Dan ini adalah pilihan Ar-Razi dalam tafsirnya.
Dan aku mendengar guru kami berkata: Terjadi perselisihan dalam masalah ini di antara sebagian orang-orang mulia. Maka seseorang memilih madzhab ini dan melemahkan yang lain, lalu ada yang mengingkarinya, maka dia menghadirkan kepada mereka lima belas riwayat mengenai hal tersebut.
Dan di antara hujjah golongan ini adalah: bahwa Taurat telah menyebar ke seluruh penjuru timur dan barat bumi, dan tersebar ke selatan dan utara. Dan tidak ada yang mengetahui jumlah naskah-naskahnya kecuali Allah Ta’ala. Dan mustahil terjadi kesepakatan untuk mengganti dan mengubah semua naskah tersebut, sehingga tidak tersisa di muka bumi satu naskah pun kecuali yang telah diganti dan diubah. Dan perubahan itu dengan cara yang sama. Dan ini adalah sesuatu yang mustahil menurut akal, dan menjadi saksi akan kebatilannya.
Mereka berkata: Dan sesungguhnya Allah telah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hujjah atas orang-orang Yahudi dengan Taurat: “Katakanlah: ‘Bawalah Taurat lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar'” (QS. Ali Imran: 93).
Mereka berkata: Dan mereka telah sepakat untuk meninggalkan kewajiban rajam, namun mereka tidak bisa mengubahnya dari Taurat. Oleh karena itu, ketika mereka membacakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, si pembaca menutup tangannya di atas ayat rajam. Maka Abdullah bin Salam berkata kepadanya:
“Angkat tanganmu dari ayat rajam”.
Maka dia mengangkatnya, dan ternyata ayat itu tampak di bawahnya. Seandainya mereka telah mengganti lafal-lafal Taurat, maka ini adalah hal yang paling penting untuk mereka ganti.
Mereka berkata: Dan demikian pula sifat-sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kemunculannya sangat jelas dalam Taurat. Dan mereka tidak bisa menghilangkan dan mengubahnya. Hanya saja Allah Ta’ala mencela mereka karena menyembunyikannya. Dan jika ada yang berargumen dengan mereka tentang apa yang ada dalam Taurat mengenai sifat dan ciri-cirinya, mereka berkata: “Bukan dia, dan kami menunggunya”.
Mereka berkata: Dan Abu Dawud telah meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
“Datang sekelompok orang Yahudi. Mereka memanggil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke suatu tempat. Maka beliau mendatangi mereka di rumah madrasah. Mereka berkata: ‘Wahai Abu al-Qasim, sesungguhnya seorang laki-laki dari kami berzina dengan seorang perempuan, maka putuskanlah hukumnya.’ Mereka meletakkan bantal untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau duduk di atasnya. Kemudian beliau berkata: ‘Bawalah Taurat kepadaku.’ Maka Taurat dibawa kepadanya. Beliau mengambil bantal dari bawahnya, dan meletakkan Taurat di atasnya. Kemudian beliau berkata: ‘Aku beriman kepadamu dan kepada yang menurunkanmu.’ Beliau berkata: ‘Bawalah kepadaku orang yang paling alim di antara kalian.’ Maka dibawa seorang pemuda, kemudian dia menyebutkan kisah rajam.”
Mereka berkata: Seandainya Taurat itu telah diganti dan diubah, niscaya beliau tidak akan meletakkannya di atas bantal, dan tidak akan berkata: “Aku beriman kepadamu dan kepada yang menurunkanmu”.
Mereka berkata: Dan Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Quran) dengan benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-An’am: 115). Dan Taurat termasuk kalimat-kalimat-Nya.
Mereka berkata: Dan riwayat-riwayat yang ada tentang penyembunyian orang-orang Yahudi terhadap sifat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Taurat dan pencegahan mereka kepada anak-anak dan orang awam mereka untuk mengetahuinya adalah masyhur. Dan siapa di antara mereka yang mengetahuinya, mereka berkata kepadanya: “Bukan dia”.
Ini adalah sebagian dari apa yang dijadikan hujjah oleh golongan ini.
Dan ada golongan ketiga yang mengambil jalan tengah. Mereka berkata: Memang telah ada penambahan di dalamnya, dan perubahan lafal-lafal yang sedikit, tetapi sebagian besarnya masih tetap sebagaimana yang diturunkan. Dan penggantian hanya pada bagian yang sangat sedikit darinya.
Dan di antara yang memilih pendapat ini adalah guru kami dalam kitabnya “Al-Jawab ash-Shahih liman Baddala Din al-Masih”.
Dia berkata: Dan ini seperti yang ada dalam Taurat menurut mereka: bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata kepada Ibrahim ‘alaihis salam: “Sembelihlah anakmu yang sulung, dan satu-satunya anakmu Ishaq” – ini adalah tambahan dari mereka dalam lafal Taurat.
Aku berkata: Dan ini batil sama sekali dari sepuluh segi.
Pertama: bahwa anak sulung dan satu-satunya anaknya adalah Ismail menurut kesepakatan tiga agama. Maka menggabungkan antara perintah menyembelih anak sulung dengan menetapkannya sebagai Ishaq adalah menggabungkan dua hal yang bertentangan.
Kedua: bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ibrahim untuk memindahkan Hajar dan anaknya Ismail dari Sarah, dan menempatkanya di padang pasir Makkah, agar Sarah tidak cemas. Maka Dia memerintahkan untuk menjauhkan istri kedua dan anaknya darinya, untuk menjaga hatinya, dan menolak gangguan cemburu darinya. Bagaimana mungkin Allah Subhanahu wa Ta’ala setelah ini memerintahkan untuk menyembelih anak Sarah dan mempertahankan anak istri kedua? Ini adalah sesuatu yang tidak dikehendaki hikmah.
Ketiga: bahwa kisah penyembelihan itu terjadi di Makkah secara pasti, dan karena itulah Allah Ta’ala menjadikan penyembelihan hadyu dan kurban di Makkah, sebagai pengingat bagi umat tentang apa yang terjadi dari kisah bapak mereka Ibrahim dengan anaknya.
Keempat: bahwa Allah Subhanahu memberikan kabar gembira kepada Sarah, ibu Ishaq: “dengan Ishaq dan sesudah Ishaq (akan lahir) Yakub” (QS. Hud: 71). Maka Dia memberikan kabar gembira kepadanya dengan keduanya, bagaimana mungkin setelah itu Dia memerintahkan untuk menyembelih Ishaq, padahal Dia telah memberikan kabar gembira kepada kedua orang tuanya dengan anak dari anaknya?
Kelima: bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan kisah yang akan disembelih dan penyerahannya kepada Allah Ta’ala, dan keberanian Ibrahim untuk menyembelihnya, dan selesai dari kisahnya, Dia berfirman setelahnya:
“Dan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq seorang nabi yang termasuk orang-orang yang saleh” (QS. Ash-Shaffat: 112).
Maka Allah Ta’ala berterima kasih kepadanya atas kepasrahannya kepada perintah-Nya, dan pengorbanan anaknya untuk-Nya, dan menjadikan balasan untuknya atas hal itu: bahwa Dia memberikan kepadanya Ishaq. Maka Dia menyelamatkan Ismail dari penyembelihan, dan menambahkan untuknya Ishaq.
Keenam: bahwa Ibrahim – shalawatullahi wa salamuhu ‘alaih – memohon kepada Tuhannya untuk diberi anak. Maka Allah mengabulkan doanya, dan memberikan kabar gembira kepadanya. Ketika dia mencapai usia dapat bekerja bersamanya, Dia memerintahkannya untuk menyembelihnya. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan Ibrahim berkata: ‘Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Tuhanku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku. Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar'” (QS. Ash-Shaffat: 99-101). Ini adalah dalil bahwa anak ini baru diberi kabar gembira setelah doanya dan permintaannya kepada Tuhannya agar memberikan kepadanya seorang anak, dan yang diberi kabar gembira ini adalah yang diperintahkan untuk disembelih secara pasti berdasarkan nash Al-Quran.
Adapun Ishaq, maka kabar gembiranya diberikan tanpa doa darinya, bahkan di usia tua, dan dalam keadaan seperti dia biasanya tidak akan mendapat anak. Kabar gembira itu untuk isterinya Sarah, dan karena itulah dia heran dengan kelahiran anak darinya dan darinya.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan tatkala utusan-utusan Kami (malaikat) datang kepada Ibrahim dengan membawa kabar gembira, mereka mengucapkan: ‘Salaman (sejahtera)’. Ibrahim menjawab: ‘Salamun (sejahtera)’, maka tidak lama kemudian Ibrahim menyuguhkan daging anak sapi yang dipanggang. Maka tatkala dilihatnya tangan mereka tidak menjamahnya, Ibrahim memandang aneh perbuatan mereka dan merasa takut kepada mereka. Mereka berkata: ‘Jangan takut, sesungguhnya kami adalah utusan kepada kaum Luth. Dan isterinya berdiri (di belakang Ibrahim), maka dia tertawa, kemudian Kami sampaikan kepadanya kabar gembira tentang (kelahiran) Ishaq dan sesudah Ishaq (akan lahir) Yakub. Berkatalah dia (Sarah): ‘Aduhai, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku telah tua, dan suamiku ini telah tua pula? Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang ajaib. Mereka berkata: ‘Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah?'” (QS. Hud: 69-73).
Maka perhatikanlah susunan kabar gembira ini dan yang itu, kamu akan mendapati keduanya adalah dua kabar gembira yang berbeda, cara penyampaian yang satu tidak sama dengan yang lain.
Dan kabar gembira yang pertama adalah untuknya. Dan yang kedua adalah untuknya (Sarah).
Dan kabar gembira yang pertama adalah yang dia diperintahkan untuk menyembelih yang diberi kabar gembira di dalamnya, bukan yang kedua.
Ketujuh: bahwa Ibrahim ‘alaihis salam tidak pernah membawa Ishaq ke Makkah sama sekali, dan tidak memisahkan antara dia dan ibunya. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala memerintahkannya untuk pergi dengan anak isterinya, lalu menyembelihnya di tempat madunya di negerinya, dan meninggalkan anak madunya?
Kedelapan: bahwa Allah Ta’ala ketika menjadikan Ibrahim sebagai kekasih. Dan kekasihan mencakup bahwa hatinya seluruhnya terkait dengan Tuhannya, tidak ada bagian di dalamnya untuk selain-Nya. Ketika dia meminta anak, Dia menganugerahkan kepadanya Ismail. Maka terkaitlah sebagian hatinya dengannya. Maka kekasih-Nya Subhanahu menginginkan agar bagian itu untuknya, bukan untuk selain-Nya dari makhluk. Maka Dia mengujinya dengan menyembelih anaknya. Ketika dia berani melaksanakan perintah, maka bersih baginya kekasihan itu, dan murni untuk Allah semata. Maka dinasakh perintah penyembelihan, karena tujuan telah tercapai yaitu tekad, dan menetapkan jiwa untuk melaksanakan perintah.
Dan diketahui: bahwa ini hanya terjadi pada anak pertama, bukan pada yang terakhir. Ketika tujuan ini tercapai dari anak pertama, maka tidak perlu pada anak yang lain hal yang serupa. Karena seandainya kecintaan pada anak yang lain menyaingi kekasihan, niscaya Dia akan memerintahkan untuk menyembelihnya. Sebagaimana Dia memerintahkan untuk menyembelih yang pertama. Seandainya yang diperintahkan untuk disembelih adalah anak yang terakhir, maka Dia telah membiarkannya pada yang pertama menyaingi kekasihan dalam waktu yang lama. Kemudian memerintahkannya dengan apa yang menghilangkan yang menyaingi setelah itu. Dan ini bertentangan dengan tuntutan hikmah, maka perhatikanlah.
Kesembilan: bahwa Ibrahim ‘alaihis salam baru dikaruniai Ishaq ‘alaihis salam di usia tua, dan Ismail ‘alaihis salam dikaruniainya di masa muda dan kekuatannya. Dan kebiasaannya bahwa hati lebih terikat pada anak pertama, dan lebih condong kepadanya dan lebih mencintainya, berbeda dengan yang dikaruniai di usia tua. Dan kedudukan anak setelah tua seperti kedudukan syahwat terhadap perempuan.
Kesepuluh: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbangga dengan ucapannya:
“Aku adalah anak dua orang yang akan disembelih”.
Maksudnya bapaknya Abdullah, dan kakeknya Ismail. Dan maksudnya: bahwa lafal ini adalah yang mereka tambahkan dalam Taurat.
Dan kami akan menyebutkan sebab yang mewajibkan perubahan apa yang diubah darinya, dan kebenaran adalah yang paling berhak untuk diikuti, maka janganlah kalian berlebihan seperti berlebih-lebihan orang yang meremehkannya dan mengolok-oloknya, bahkan ma’azallah dari itu.
Dan kami tidak mengatakan: bahwa Taurat itu kekal sebagaimana diturunkan dari segala segi, seperti Al-Quran.
Maka kami katakan, dan dengan Allah lah taufik:
Ulama Yahudi dan para pendeta mereka meyakini bahwa Taurat yang di tangan mereka ini bukan yang diturunkan Allah Ta’ala kepada Musa bin Imran yang sesungguhnya. Karena Musa ‘alaihis salam menjaga Taurat dari Bani Israil, karena takut mereka berselisih setelahnya dalam penafsirannya, yang menyebabkan mereka terpecah menjadi kelompok-kelompok. Dan dia hanya menyerahkannya kepada kerabatnya anak-anak Lawi.
Dan dalilnya adalah ucapannya dalam Taurat: “Dan Musa menulis Taurat ini dan menyerahkannya kepada Bani Israil kepada para imam dari Bani Lawi”.
Dan Bani Harun adalah hakim-hakim dan penguasa Yahudi, karena kepemimpinan dan pelayanan kurban dan Baitul Maqdis diserahkan kepada mereka. Dan Musa ‘alaihis salam tidak memberikan kepada Bani Israil dari Taurat kecuali setengah surat, yaitu yang dia katakan di dalamnya: “Dan Musa menulis surat ini dan mengajarkannya kepada Bani Israil”. Ini adalah nash Taurat menurut mereka, dia berkata: “Dan surat ini akan menjadi saksi bagiku atas Bani Israil”.
Dan di dalamnya: Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya surat ini tidak akan dilupakan dari mulut anak-anak mereka”.
Maksudnya bahwa surat ini mengandung celaan terhadap tabiat mereka, dan bahwa mereka akan menyelisihi syariat-syariat Taurat, dan bahwa kemurkaan akan datang kepada mereka setelah itu, dan negeri mereka akan rusak, dan mereka akan tertawan di negeri-negeri. Maka surat ini akan beredar di mulut mereka. Seperti saksi atas mereka. Yang menunjukkan kepada mereka kebenaran apa yang dikatakan kepada mereka.
Ketika Taurat menyebutkan bahwa surat ini tidak akan dilupakan dari mulut anak-anak mereka, maka itu menunjukkan bahwa selain surat ini tidak demikian, dan bahwa boleh dilupakan dari mulut mereka.
Dan ini menunjukkan bahwa Musa ‘alaihis salam tidak memberikan kepada Bani Israil dari Taurat kecuali surat ini. Adapun sisanya maka dia serahkan kepada anak-anak Harun, dan menjadikannya pada mereka, dan menjaganya dari selain mereka.
Dan para imam Harun ini – yang mengetahui Taurat, dan menghafal sebagian besarnya – dibunuh oleh Bukhtanashshar dalam satu pertumpahan darah, pada hari pembukaan Baitul Maqdis, dan tidak wajib bagi mereka menghafal Taurat dan bukan sunnah. Bahkan setiap satu dari Bani Harun menghafal satu bagian dari Taurat.
Ketika Uzair melihat bahwa kaum itu telah dibakar kuil mereka, dan lenyap negara mereka, dan tercerai-berai kumpulan mereka, dan terangkat kitab mereka, dia mengumpulkan dari hafalannya, dan dari bagian-bagian yang dihafal para pendeta, yang terkumpul menjadi Taurat yang di tangan mereka ini. Oleh karena itu mereka sangat memuliakan Uzair ini dengan kemulian yang sangat.
Mereka mengklaim bahwa cahaya sekarang tampak di atas kuburnya, dan dia berada di rawa-rawa Irak. Karena dia mengumpulkan bagi mereka apa yang menjaga agama mereka. Dan sebagian mereka berlebihan tentangnya hingga berkata: Dia adalah anak Allah. Dan karena itulah Allah Ta’ala menisbatkan hal itu kepada Yahudi, kepada jenis mereka, bukan kepada setiap satu dari mereka.
Maka Taurat yang di tangan mereka ini sesungguhnya adalah kitab Uzair. Dan di dalamnya banyak dari Taurat yang diturunkan Allah Ta’ala kepada Musa ‘alaihis salam. Kemudian ditangani oleh umat yang telah dimezakkan Allah Ta’ala dengan segala jenis kemezakan, dan dicerai-beraikan persatuan mereka. Maka menimpanya tiga perkara.
Pertama: beberapa penambahan dan pengurangan.
Kedua: perbedaan terjemahan.
Yang Ketiga: Perbedaan Penafsiran dan Tafsir
Kami akan menyebutkan beberapa contoh yang menjelaskan hakikat keadaan mereka.
Contoh Pertama: Teks yang telah disebutkan sebelumnya yaitu perkataan: “Dan daging buruan di padang pasir jangan kalian makan, berikanlah kepada anjing.”
Telah dijelaskan sebelumnya bagaimana mereka merusak teks ini dan mengartikannya tidak pada tempatnya.
Contoh Kedua: Perkataan dalam Taurat: “Seorang nabi akan Aku bangkitkan bagi mereka dari tengah-tengah saudara-saudara mereka seperti engkau, kepada dia hendaklah mereka beriman.”
Mereka merusak penafsirannya, karena mereka tidak mampu mengubah wahyunya, dan mereka berkata: “Ini adalah kabar gembira tentang seorang nabi dari Bani Israil.” Hal ini batil dari beberapa segi:
Pertama: Seandainya yang dimaksud adalah itu, niscaya dikatakan “dari kalangan mereka sendiri” sebagaimana yang dikatakan tentang Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri” (Ali Imran: 164) dan Allah Ta’ala berfirman: “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kalangan kamu sendiri” (At-Taubah: 128) dan tidak dikatakan “dari saudara-saudara kamu”.
Kedua: Yang dikenal dalam Taurat adalah bahwa saudara-saudara mereka adalah selain Bani Israil.
Dalam bagian pertama dari kitab kelima terdapat perkataan: “Kalian akan melewati wilayah saudara-saudara kalian yaitu Bani Ais yang suci di Sa’ir, janganlah kalian mengambil sesuatu dari tanah mereka.”
Jika Bani Ais adalah saudara bagi Bani Israil, karena Ais dan Israil adalah anak-anak Ishaq, dan orang-orang Romawi adalah Bani Ais, sedangkan orang-orang Yahudi adalah Bani Israil, dan mereka adalah saudara-saudara mereka, maka demikian pula Bani Ismail adalah saudara bagi seluruh keturunan Ibrahim.
Ketiga: Seandainya kabar gembira ini untuk Syamuel atau lainnya dari Bani Israil, tidaklah benar dikatakan: Bani Israil adalah saudara Bani Israil. Yang dipahami dari hal ini adalah bahwa Bani Ismail atau Bani Ais adalah saudara-saudara Bani Israil.
Keempat: Disebutkan: “Aku akan bangkitkan bagi mereka seorang nabi seperti engkau” dan di tempat lain “Aku turunkan kepadanya Taurat seperti Taurat Musa.”
Diketahui bahwa Syamuel dan nabi-nabi lain dari Bani Israil tidak ada yang seperti Musa, terlebih lagi dalam Taurat disebutkan “tidak akan bangkit dalam Bani Israil yang seperti Musa.”
Juga tidak ada dalam Bani Israil yang diturunkan kepadanya Taurat seperti Taurat Musa kecuali Muhammad dan Al-Masih ‘alaihimash shalatu was salam. Al-Masih adalah dari kalangan Bani Israil sendiri, bukan dari saudara-saudara mereka, berbeda dengan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berasal dari saudara-saudara mereka yaitu Bani Ismail.
Juga dalam beberapa lafaz teks ini disebutkan “semuanya kepadanya kalian akan mendengar” sedangkan Syamuel tidak datang dengan tambahan atau penghapusan, karena dia hanya diutus untuk menguatkan tangan mereka menghadapi penduduk Palestina, dan mengembalikan mereka kepada syariat Taurat. Dia tidak datang dengan syariat baru, atau kitab baru. Hukumnya sama dengan para nabi lain dari Bani Israil. Mereka dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, bangkitlah nabi lain di antara mereka.
Jika kabar gembira ini untuk Syamuel, maka itu adalah kabar gembira untuk seluruh nabi yang diutus di antara mereka. Dan mereka semua akan seperti Musa ‘alaihi salam, dan mereka semua telah diturunkan kepada mereka kitab seperti kitab Musa ‘alaihi salam.
Contoh Ketiga: Perkataan dalam Taurat: “Allah Ta’ala datang dari Gunung Sinai, dan cahaya-Nya bersinar dari Sa’ir, dan menampakkan diri dari pegunungan Faran, dan bersama-Nya ribuan orang-orang suci.”
Mereka mengetahui bahwa Gunung Sa’ir adalah Gunung Sarawat, yang didiami oleh Bani Ais yang beriman kepada Isa. Mereka mengetahui bahwa di gunung ini adalah tempat tinggal Al-Masih. Mereka mengetahui bahwa Sinai adalah Gunung Tur.
Adapun pegunungan Faran, mereka mengartikannya sebagai pegunungan Syam. Ini adalah kebohongan dan perusakan penafsiran mereka.
Sesungguhnya pegunungan Faran adalah pegunungan Mekah dan “Faran” adalah salah satu nama Mekah. Hal ini telah ditunjukkan oleh nash Taurat bahwa ketika Ismail berpisah dari ayahnya, dia tinggal di padang belantara Faran, yaitu pegunungan Mekah. Lafaz Taurat: “Sesungguhnya Ismail tinggal di padang belantara Faran dan ibunya menikahkannya dengan seorang wanita dari tanah Mesir.”
Maka terbukti dengan nash Taurat bahwa pegunungan Faran adalah tempat tinggal keturunan Ismail. Jika Taurat telah menunjukkan kenabian yang turun di pegunungan Faran, maka wajib bahwa itu turun kepada keturunan Ismail karena mereka adalah penduduknya.
Dan diketahui secara pasti bahwa kenabian itu tidak turun kepada selain Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ketururan Ismail ‘alaihi salam.
Dan ini adalah perkara yang paling jelas dengan segala puji bagi Allah Ta’ala.
Fasal
Di antara yang menunjukkan kekasaran pemahaman umat yang dimurkai ini dan sedikitnya pemahaman mereka, rusaknya pendapat dan akal mereka sebagaimana dalam Taurat “bahwa mereka adalah kaum yang tidak berakal. Tidak ada kecerdasan dalam diri mereka” adalah: mereka mendengar dalam Taurat “Hendaklah buah-buah tanahmu dibawa ke rumah Allah Tuhanmu, dan janganlah anak kambing dimasak dengan susu ibunya.”
Yang dimaksud dengan itu adalah: mereka diperintahkan setelah diwajibkan haji ke Baitul Maqdis atas mereka, agar mereka membawa serta ketika berhaji anak-anak pertama kambing domba mereka, dan hasil-hasil pertama tanah mereka, karena telah diwajibkan atas mereka sebelum itu bahwa anak-anak kambing domba dan sapi tetap bersama induknya selama tujuh hari, dan pada hari kedelapan dan seterusnya layak menjadi kurban. Maka ditunjukkan dalam nash ini dengan perkataan “janganlah anak kambing dimasak dengan susu ibunya” bahwa mereka tidak berlebihan dalam memperpanjang tinggalnya anak-anak pertama sapi dan kambing domba bersama induknya, tetapi mereka membawa anak-anak pertama mereka yang telah melewati tujuh hari sejak kelahirannya bersama mereka ketika berhaji ke Baitul Maqdis, untuk dijadikan kurban.
Maka para syaikh yang bodoh mengira bahwa syariat bermaksud dengan “memasak” adalah memasak makanan dalam panci, dan bahwa mereka dilarang memasak daging anak kambing dengan susu.
Tidak cukup bagi mereka kesalahan ini dalam menafsirkan kata ini hingga mereka mengharamkan memakan seluruh daging dengan susu. Mereka menghilangkan lafaz “anak kambing” dan menghilangkan lafaz “ibunya” dan mengartikan nash dengan apa yang tidak bisa ditanggungnya. Jika mereka ingin makan daging dan susu, mereka makan masing-masing secara terpisah. Perkara ini dan semisalnya dekat.
Fasal
Tidaklah mengherankan kesepakatan seluruh umat ini atas kemustahilan, dan kesepakatan mereka atas berbagai jenis kesesatan.
Sesungguhnya kekuasaan jika punah dari suatu umat karena dominasi umat lain atas mereka dan mengambil alih kekuasaan mereka, maka lenyaplah jejak-jejak agama mereka dan terhapuslah bekas-bekasnya.
Sesungguhnya kekuasaan itu lenyap karena serangan-serangan dan peperangan yang berturut-turut, dan kerusakan negeri serta pembakaran, hal-hal ini terus berlanjut atas mereka hingga ilmu mereka menjadi kebodohan, kemuliaan mereka menjadi kehinaan, dan banyaknya jumlah mereka menjadi sedikit.
Semakin tua suatu umat, dan semakin banyak kekuasaan yang berganti-ganti mendominasi mereka dengan kehinaan dan kerendahan, semakin besar bagian mereka dari terhapusnya jejak-jejak agama dan bekas-bekas mereka.
Dan umat ini paling besar bagiannya dari perkara ini, karena mereka termasuk umat yang paling tua, dan karena banyaknya umat yang menguasai mereka: dari orang-orang Kaldea, Babilonia, Persia, Yunani, Nasrani, dan terakhir adalah kaum Muslimin.
Tidak ada dari umat-umat ini kecuali yang berusaha memusnahkan mereka, dan bersungguh-sungguh dalam membakar negeri dan kitab-kitab mereka, serta memutus jejak-jejak mereka, kecuali kaum Muslimin. Sesungguhnya mereka adalah umat yang paling adil terhadap mereka dan terhadap selain mereka, menjaga wasiat Allah Ta’ala tentang mereka di mana Dia berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri, ibu bapa, dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (An-Nisa: 135)
Dan Dia berfirman: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (Al-Maidah: 8)
Islam mendapati umat ini berada di bawah perlindungan orang-orang Persia, dan perlindungan orang-orang Nasrani, sehingga tidak tersisa bagi mereka kota maupun tentara.
Yang paling mulia yang didapati Islam dari umat ini adalah orang-orang Yahudi Khaibar dan Madinah serta sekitarnya. Sesungguhnya mereka hanya menuju daerah itu karena apa yang dijanjikan kepada mereka tentang munculnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Mereka memerangi orang-orang musyrik dari Arab, dan meminta pertolongan atas mereka dengan beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam sebelum kedatangannya, dan mereka menjanjikan kepada mereka bahwa akan keluar seorang nabi yang akan kami ikuti, dan kami akan membunuh kalian bersamanya seperti terbunuhnya ‘Ad dan Iram.
Ketika Allah ‘azza wa jalla mengutus Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, orang-orang Arab yang dulunya mereka perangi mendahului mereka dalam beriman kepadanya. Maka hasad dan kedengkian mendorong mereka untuk mengingkarinya dan mendustakannya.
Yang paling berat bagi umat yang dimurkai ini adalah apa yang menimpa mereka dari raja-raja yang durhaka dan raja-raja lain dari orang-orang Israil yang membunuh para nabi, dan bersungguh-sungguh dalam memburu mereka, dan menyembah berhala-berhala, serta mendatangkan dari negeri-negeri para penjaga berhala untuk mengajari mereka tata cara penyembahan, dan membangun untuk berhala-berhala itu tempat-tempat ibadah dan kuil-kuil, dan tekun menyembahnya serta meninggalkan hukum-hukum Taurat selama masa-masa yang berkesinambungan.
Jika demikian berturut-turutnya bencana atas agama mereka dari raja-raja mereka dan dari diri mereka sendiri, bagaimana dengan bencana-bencana yang menimpa mereka dari selain raja-raja mereka, dan pembunuhan para pemimpin mereka, dan pembakaran kitab-kitab mereka, serta pencegahan mereka dari menjalankan agama mereka?
Sesungguhnya orang-orang Persia sering melarang mereka dari khitan. Dan sering melarang mereka dari shalat, karena mengetahui bahwa sebagian besar shalat golongan ini adalah doa atas umat-umat dengan kebinasaan, dan atas dunia dengan kehancuran kecuali negeri mereka yaitu tanah Kan’an.
Ketika umat ini melihat kesungguhan orang-orang Persia dalam melarang mereka dari shalat, mereka menciptakan doa-doa yang mereka klaim sebagai bagian dari shalat mereka yang mereka namakan “al-huzanah”, dan mereka ciptakan untuk itu lagu-lagu yang beragam, dan mereka berkumpul pada waktu-waktu shalat mereka untuk melagukannya dan membacanya. Mereka menyebut yang memimpinnya sebagai “al-hazzan”.
Perbedaan antara itu dengan shalat adalah: shalat tanpa lagu, dan yang shalat membaca shalat sendirian, dan tidak ada yang bersuara keras bersamanya. Sedangkan al-hazzan, orang lain ikut bersamanya dalam bersuara keras dengan al-huzanah, dan mereka membantunya dalam lagu-lagu.
Jika orang-orang Persia mengingkari hal itu dari mereka, orang-orang Yahudi berkata: “Sesungguhnya kami kadang-kadang meratapi, dan menangisi diri kami sendiri.” Maka mereka membiarkan mereka dengan hal itu.
Ketika Islam tegak dan membolehkan mereka melakukan shalat mereka, mereka tetap mempertahankan al-huzanah itu, dan tidak meninggalkannya.
Ini adalah fasal-fasal ringkas tentang tipu daya setan dan permainannya dengan umat ini, agar seorang Muslim yang hanif mengetahui kadar nikmat Allah Ta’ala ‘azza wa jalla atasnya, dan apa yang telah dianugerahkan kepadanya berupa nikmat ilmu dan iman, dan agar orang yang Allah Ta’ala kehendaki petunjuk baginya dari pencari kebenaran dari umat ini mendapat petunjuk dengannya.
Dan dari Allah-lah taufik dan petunjuk kepada jalan yang lurus. Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.







