Pertengahan dalam Apa yang Dikatakan tentang Maulid Nabi antara Berlebihan dan Mengabaikan

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertengahan dalam Apa yang Dikatakan tentang Maulid Nabi antara Berlebihan dan Mengabaikan

الإِنْصَافُ فِيمَا قِيلَ فِي الْمَوْلِدِ مِنَ الْغُلُوِّ وَالإِجْحَافِ

Penulis:

Jabir bin Musa bin Abdul Qadir bin Jabir Abu Bakr al-Jazairi

Penerjemah:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag., Lc.

 

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam atas Rasulullah.

Sesudahnya, sungguh saya telah lama dalam ragu-ragu untuk menulis dalam topik ini – Maulid Nabi shallallahu alaihi wasallam – karena menghormati kedudukan Muhammad ﷺ yang mulia dan menghargainya. Namun setelah di antara kaum muslimin terjadi saling mengkafirkan satu sama lain, dan saling melaknat satu sama lain dalam urusan maulid, saya merasa terpaksa menulis risalah ini dengan harapan dapat membatasi fitnah ini yang bangkit setiap tahun, dan binasa karenanya orang-orang dari kaum muslimin. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.

Sungguh saya telah mendengar menjelang bulan maulid – Rabiul Awwal – radio London Inggris mengatakan bahwa mufti negeri Saudi Arabia Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengkafirkan orang yang merayakan Maulid Nabi, yang menyebabkan murka dunia Islam. Maka saya heran dengan berita itu dan kebatilan serta pembesar-besaran yang ada di dalamnya, karena yang diketahui tentang Mufti yang mulia adalah pendapat tentang bid’ahnya maulid, dan larangan darinya, bukan mengkafirkan orang yang mengadakan peringatan maulid atau merayakannya. Mungkin ini adalah tipu daya kaum Rafidhah yang dendam kepada Saudi Arabia yang tidak ada tempat di sana untuk bid’ah, khurafat, kesyirikan dan kesesatan.

Bagaimanapun juga, urusan ini telah menjadi berbahaya, dan wajib bagi ahli ilmu untuk menjelaskan kebenaran dalam masalah berbahaya ini yang menyebabkan kaum muslimin saling membenci, dan saling melaknat. Betapa banyak orang yang berkata kepadaku dengan prihatin: “Si fulan berkata bahwa saya membenci si fulan karena dia mengingkari perayaan maulid.” Maka saya heran dengan hal itu, dan berkata: “Apakah orang yang mengingkari bid’ah dan menyeru untuk meninggalkannya dibenci oleh kaum muslimin? Yang seharusnya mereka mencintainya, bukan membencinya!!”

Yang lebih parah dan celaka lagi adalah tersiarnya di antara kaum muslimin bahwa orang-orang yang mengingkari bid’ah maulid adalah orang-orang yang membenci Rasul shallallahu alaihi wasallam dan tidak mencintainya. Ini adalah kejahatan yang buruk, bagaimana bisa keluar dari seorang hamba yang beriman kepada Allah dan hari akhir? Karena membenci Rasul shallallahu alaihi wasallam atau tidak mencintainya adalah kekufuran yang nyata, yang tidak menyisakan bagi pemiliknya hubungan apapun dengan Islam. Naudzubillahi ta’ala.

Akhirnya, karena ini dan itu, saya menulis risalah ini sebagai pelaksanaan kewajiban penjelasan dari satu sisi, dan keinginan untuk membatasi fitnah ini yang berulang setiap tahun dan menambah cobaan Islam dari sisi lain. Allah-lah tempat meminta pertolongan dan kepada-Nya saja bertawakkal.

 

 

PENDAHULUAN ILMIAH PENTING

Sesungguhnya saya menasihati dengan tulus kepada siapa yang ingin membaca risalah ini untuk mengetahui hukum syari’at Islam dalam apa yang disebut Maulid Nabi yang mulia, agar membaca pendahuluan ini dengan seksama beberapa kali hingga yakin memahaminya, walaupun hal itu membuatnya mengulangi membacanya sepuluh kali. Jika sulit baginya memahaminya, maka hendaklah dia membacanya kepada penuntut ilmu agar membantunya memahaminya dengan pemahaman yang baik dan benar tanpa kesalahan di dalamnya.

Karena memahami pendahuluan ini tidak hanya bermanfaat baginya dalam memahami masalah maulid yang diperselisihkan, tetapi juga bermanfaat dalam banyak masalah agama yang biasa diperdebatkan orang: apakah itu bid’ah atau sunnah, dan jika itu bid’ah, apakah bid’ah sesat atau bid’ah hasanah?

Aku akan menyederhanakan ungkapan bagi pembaca muslim, mendekatkan isyarat kepadanya, memberikan contoh dan memperjelas, mendekatkan makna dan merapatkannya, dengan harapan dia memahami pendahuluan penting ini, yang seperti kunci untuk memahami masalah-masalah perselisihan yang tertutup tentang apa yang merupakan agama dan sunnah yang diamalkan, atau kesesatan dan bid’ah yang wajib ditinggalkan dan dijauhi.

Dengan nama Allah saya katakan:

Ketahuilah saudaraku muslim, bahwa Allah yang terberkati nama-Nya dan tinggi keagungan-Nya telah mengutus rasul-Nya nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan menurunkan kepadanya kitab-Nya Al-Quran yang mulia untuk memberi petunjuk kepada manusia dan memperbaiki mereka agar mereka sempurna dan bahagia di dunia dan akhirat mereka. Allah ta’ala berfirman:

“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu dan Kami telah menurunkan kepadamu cahaya yang terang. Adapun orang-orang yang beriman kepada Allah dan berpegang teguh kepada-Nya, maka Allah akan memasukkan mereka ke dalam rahmat dari-Nya dan kurnia-Nya (surga), dan menunjuki mereka kepada jalan yang lurus (untuk sampai) kepada-Nya.” (QS. An-Nisa: 174-175)

Dengan ini kita ketahui bahwa petunjuk manusia dan perbaikan mereka agar mereka sempurna dalam jiwa-jiwa mereka, dan unggul dalam akhlak mereka, tidak terwujud kecuali dengan wahyu Ilahi yang terwakili dalam kitab Allah dan sunnah rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Karena Allah Azza wa Jalla memberikan wahyu dengan perintah, dan rasul menyampaikannya serta menjelaskan cara mengamalkannya, dan orang-orang beriman mengamalkannya, maka mereka menjadi sempurna dengannya dan bahagia karenanya. Kita boleh bersumpah demi Allah Yang Maha Agung wahai pembaca yang mulia: bahwa tidak ada jalan untuk menyempurnakan manusia dan membahagiakan mereka setelah memberi petunjuk dan memperbaiki mereka kecuali jalan ini, yaitu mengamalkan wahyu Ilahi yang terkandung dalam sunnah dan kitab.

Rahasianya wahai pembaca yang cerdas: bahwa Allah ta’ala adalah Tuhan semesta alam, yaitu Pencipta mereka, Pendidik mereka, Pengatur urusan-urusan mereka dan Pemiliknya atas mereka. Maka semua manusia membutuhkan-Nya dalam penciptaan dan pemberian wujud mereka, rezeki dan pemberian mereka, pendidikan dan petunjuk mereka, serta perbaikan mereka agar mereka sempurna dan bahagia dalam kedua kehidupan mereka.

Allah ta’ala telah menetapkan sunnah-sunnah bagi makhluk yang dengannya terwujud penciptaan mereka, yaitu perkawinan antara lelaki dan perempuan. Dia juga menetapkan sunnah-sunnah yang dengannya terwujud petunjuk dan perbaikan mereka. Sebagaimana penciptaan tidak terwujud kecuali dengan sunnah-Nya pada manusia, demikian pula petunjuk dan perbaikan tidak terwujud kecuali dengan sunnah-Nya ta’ala dalam hal itu, yaitu mengamalkan apa yang Allah syari’atkan dalam kitab-Nya dan melalui lisan rasul-Nya Muhammad shallallahu alaihi wasallam, dan menerapkan itu sesuai cara yang dijelaskan rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Dari sinilah tidak ada harapan petunjuk atau kebahagiaan atau kesempurnaan yang datang dari selain jalan syari’at Allah dalam keadaan apapun.

Dan engkau menyaksikan pemeluk agama-agama batil seperti Yahudi, Nasrani, Majusi dan lainnya, apakah mereka mendapat petunjuk dengannya atau sempurna atau bahagia dengan agamanya? Itu karena agama-agama tersebut bukan dari syari’at Allah. Sebagaimana kita menyaksikan hukum-hukum yang dibuat manusia untuk mewujudkan keadilan di antara manusia dan menjaga jiwa, harta mereka, dan memelihara kehormatan mereka serta menyempurnakan akhlak mereka, apakah hal itu mewujudkan apa yang diinginkan darinya? Jawabannya tidak, karena bumi telah penuh dengan kejahatan dan kemungkaran!

Sebagaimana kita menyaksikan ahli bid’ah dalam umat Islam bahwa mereka adalah manusia yang paling rusak akalnya, paling hina akhlaknya, dan paling rendah jiwanya. Sebagaimana kita juga menyaksikan kebanyakan kaum muslimin ketika mereka menyimpang dari syari’at Allah kepada apa yang manusia syari’atkan dari hukum-hukum yang merupakan buatan selain Allah ta’ala, bagaimana kalimat mereka terpecah, urusan mereka terhina dan mereka menjadi hina dan rendah. Itu hanya karena mereka mengamalkan selain wahyu Ilahi.

Dengarkanlah Al-Quran yang mulia bagaimana mencela setiap syari’at selain syari’at Allah ta’ala:

“Mereka mensyari’atkan bagi mereka agama yang tidak diizinkan Allah. Kalau tidak karena ketetapan yang telah ada, pastilah diputuskan di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 21)

Dan dengarkanlah Rasul shallallahu alaihi wasallam yang berkata:

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”

“Dan barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami padanya, maka ia tertolak.”

Makna tertolak adalah ditolak kepada pemiliknya, tidak diterima darinya dan tidak diberi pahala karenanya.

Alasannya: bahwa amalan yang tidak disyari’atkan Allah ta’ala tidak berpengaruh pada jiwa dengan pensucian dan penyucian karena kosong dari materi pensucian dan penyucian yang Allah ta’ala wujudkan dalam amalan-amalan yang Dia syari’atkan dan izinkan untuk dilakukan.

Lihatlah materi gizi bagaimana Allah ta’ala wujudkan dalam biji-bijian, buah-buahan dan daging-daging, maka dalam memakan jenis-jenis ini ada gizi bagi tubuh yang tumbuh dengannya dan mempertahankan kekuatannya. Dan lihatlah tanah, kayu, dan tulang-tulang ketika Allah kosongkan dari materi gizi, maka tidak bergizi. Dengan ini jelas bagimu bahwa mengamalkan bid’ah seperti bergizi dengan tanah, kayu bakar dan kayu. Jika pemakan ini tidak bergizi, maka demikian pula pengamal bid’ah tidak suci jiwanya dan tidak bersih dirinya.

Berdasarkan ini, maka setiap amalan yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala untuk memperoleh kesempurnaan dan kebahagiaan setelah selamat dari kesengsaraan dan kerugian, seharusnya pertama, termasuk apa yang Allah ta’ala syari’atkan dalam kitab-Nya atau melalui lisan rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam.

Kedua, dilaksanakan sesuai cara yang Rasul shallallahu alaihi wasallam laksanakan, diperhatikan di dalamnya kuantitasnya yaitu jumlahnya sehingga tidak ditambah atau dikurangi. Dan kualitasnya sehingga tidak didahulukan sebagian bagiannya atau diakhirkan. Dan waktunya sehingga tidak dilakukan pada selain waktu yang ditentukan untuknya. Dan tempatnya sehingga tidak dilaksanakan pada selain tempat yang ditentukan Syari’ untuknya. Dan pelakunya bermaksud dengannya taat kepada Allah ta’ala dengan memenuhi perintah-Nya, atau mendekatkan diri kepada-Nya mencari keridaan-Nya dan kedekatan kepada-Nya.

Jika amalan kehilangan salah satu dari pertimbangan-pertimbangan ini: bahwa ia disyari’atkan, dan dilaksanakan sesuai cara yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam laksanakan, dan dimaksudkan dengannya wajah Allah khusus sehingga tidak menoleh di dalamnya kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ia batal. Bila amalan batal, maka ia tidak berpengaruh pada jiwa dengan pensucian dan penyucian, bahkan mungkin berpengaruh padanya dengan pengotoran dan penajisan.

 

 

Sabarlah, saya akan memperjelas kebenaran ini dengan contoh-contoh berikut:

  1. Shalat

Sesungguhnya shalat disyari’atkan dengan Al-Kitab. Allah ta’ala berfirman:

“Maka dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)

Dan dengan sunnah, Rasul shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Lima shalat yang Allah wajibkan…” hadits.

Apakah cukup bagi hamba bahwa dia shalat sesuka hatinya dan kapan saja dia mau, dan di waktu atau tempat manapun dia mau? Jawabannya tidak. Bahkan harus memperhatikan aspek-aspek lainnya dari jumlah, tata cara, waktu dan tempatnya. Seandainya dia shalat Maghrib empat rakaat dengan sengaja menambah satu rakaat, maka batal. Seandainya dia shalat Subuh satu rakaat dengan mengurangi satu rakaat, maka tidak sah. Demikian juga seandainya dia tidak memperhatikan tata caranya dengan mendahulukan sebagian rukun atas sebagian, maka tidak sah. Demikian pula halnya dengan waktu dan tempat, seandainya dia shalat Maghrib sebelum tenggelam matahari, atau Zhuhur sebelum zawal, maka tidak sah. Sebagaimana seandainya dia shalat di tempat pemotongan hewan atau tempat sampah, maka tidak sah karena tidak memperhatikan tempat yang disyaratkan untuknya.

  1. Haji

Sesungguhnya haji disyari’atkan dengan Al-Kitab dan sunnah. Allah ta’ala berfirman:

“Dan Allah mewajibkan kepada manusia naik haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran: 97)

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah.”

Apakah hamba boleh berhaji sesuka hatinya dan kapan dia mau? Jawabannya tidak. Bahkan dia harus memperhatikan empat aspek, jika tidak maka tidak sah hajinya, yaitu: kuantitas dengan memperhatikan jumlah putaran dalam setiap thawaf dan sa’i. Seandainya dia menambah atau mengurangi dengan sengaja, maka rusak. Kualitas, seandainya dia mendahulukan thawaf atas ihram, atau sa’i atas thawaf, maka tidak sah hajinya. Waktu, seandainya dia wuquf di Arafah pada selain tanggal sembilan bulan haji, maka tidak sah hajinya. Tempat, seandainya dia thawaf selain di Baitullah Haram atau sa’i antara selain Shafa dan Marwa atau wuquf selain di Arafah, maka tidak sah hajinya.

  1. Puasa

Sesungguhnya puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, Allah dan rasul-Nya memerintahkannya. Allah ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa…” (QS. Al-Baqarah: 183)

Dan rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, jika tertutup awan atas kalian maka sempurnakanlah Syaban tiga puluh hari.”

Apakah hamba boleh berpuasa sesuka hatinya dan kapan dia mau? Jawabannya tidak. Bahkan dia harus memperhatikan empat aspek yaitu: kuantitas, seandainya dia berpuasa kurang dari dua puluh sembilan atau tiga puluh hari, maka tidak sah puasanya. Sebagaimana seandainya dia menambah satu hari atau beberapa hari, maka tidak sah darinya karena melanggar kuantitas yaitu jumlah. Allah ta’ala berfirman:

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Kualitas, seandainya dia mendahulukan atau mengakhirkan dengan berpuasa malam dan berbuka siang, maka tidak sah darinya. Waktu, seandainya dia berpuasa Syaban atau Syawal sebagai ganti Ramadhan, maka tidak sah darinya. Tempat yaitu tempat yang dapat menerima puasa, seandainya wanita haid atau nifas berpuasa, maka tidak sah darinya.

Demikianlah seluruh ibadah tidak sah dan tidak diterima dari pelakunya kecuali jika dia memperhatikan di dalamnya semua syarat-syaratnya, yaitu:

  1. Bahwa ibadah itu disyari’atkan dengan wahyu Ilahi karena sabda Rasul shallallahu alaihi wasallam: “Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami padanya, maka ia tertolak.”
  2. Bahwa dia melaksanakannya dengan pelaksanaan yang benar dengan memperhatikan di dalamnya empat aspek: kuantitas dalam arti jumlah, kualitas yaitu sifat yang ada pada ibadah itu, waktu yang ditentukan untuknya, dan tempat yang ditunjuk untuknya.
  3. Bahwa dia mengikhlaskannya untuk Allah Ta’ala sehingga tidak menyekutukan siapa pun dalam hal itu siapa pun dia. Dan dari sinilah, wahai saudara muslim, bid’ah itu batal dan merupakan kesesatan. bid’ah itu batal karena tidak mensucikan jiwa sebab tidak berdasarkan syari’at Allah, artinya tidak ada perintah-Nya dan tidak ada perintah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan bid’ah itu adalah kesesatan karena menyesatkan pelakunya dari kebenaran sehingga menjauhkannya dari amal yang disyari’atkan yang dapat mensucikan jiwanya dan Allah membalasnya dengan hal itu serta memberinya pahala.

 

 

PERINGATAN

Peringatan: Ketahuilah saudaraku muslim, semoga Allah memberikan taufik kepada saya dan engkau untuk apa yang Dia cintai dan ridhai, bahwa ibadah yang disyari’atkan berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah yaitu yang ada perintah Allah dan Rasul-Nya, terkadang dapat dimasuki bid’ah dan bercampur dengan hal-hal yang diada-adakan dalam kuantitas, kualitas, waktu, atau tempatnya sehingga merusak bagi pelakunya dan dia tidak mendapat pahala atas hal itu.

Mari kita berikan contoh dengan zikir.

Sesungguhnya zikir itu disyari’atkan berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Berzikirlah kepada Allah dengan zikir yang banyak.” (QS. Al-Ahzab: 41). Dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perumpamaan orang yang berzikir kepada Tuhannya dan yang tidak berzikirnya seperti orang hidup dan orang mati.”

Meski zikir itu disyari’atkan, namun telah dimasuki bid’ah oleh banyak orang sehingga merusak bagi mereka dan menghalangi mereka dari buahnya zikir berupa pensucian jiwa dan kejernihan ruh, serta apa yang menyertainya berupa pahala dan keridhaan.

Sebagian dari mereka berzikir dengan lafal-lafal yang tidak disyari’atkan seperti zikir dengan nama tunggal: Allah, Allah, Allah, atau dengan kata ganti orang ketiga laki-laki: Dia, Dia, Dia. Sebagian dari mereka memanggil Allah Ta’ala puluhan kali tanpa meminta sesuatu, seperti mengatakan: Wahai Yang Maha Lembut, Wahai Yang Maha Lembut, Wahai Yang Maha Lembut. Sebagian dari mereka berzikir kepada Allah dengan alat-alat musik. Sebagian dari mereka berzikir dengan lafal yang disyari’atkan seperti tahlil namun dilakukan secara berjamaah dengan suara yang sama, padahal hal ini tidak pernah dilakukan oleh yang mensyari’atkan (Rasulullah) dan tidak diperintahkan atau diizinkan olehnya.

Maka zikir adalah ibadah yang mulia dan utama, namun karena hal-hal bid’ah yang memasukinya dalam hal kuantitas, kualitas dan tata caranya, maka batallah pengaruhnya dan terhalanglah pelakunya dari pahala dan ganjarannya.

Akhirnya, saya simpulkan untuk pembaca yang mulia mukadimah yang bermanfaat ini, maka saya katakan:

Sesungguhnya apa yang dijadikan ibadah oleh hamba dan mendekatkan diri kepada Allah dengannya, untuk selamat dari azab-Nya dan memperoleh kenikmatan yang kekal di sisi-Nya setelah dia menyempurnakan dengannya keutamaan-keutamaan jiwanya di dunia dan dengan hal itu urusan dunianya menjadi baik, tidaklah dan tidak akan pernah menjadi kecuali ibadah yang disyari’atkan yang diperintahkan Allah Ta’ala dalam kitab-Nya, atau yang disunahkan atau dianjurkan-Nya melalui lisan Rasul-Nya. Dan hendaklah orang mukmin melaksanakannya dengan pelaksanaan yang benar dengan memperhatikan empat aspek: kuantitas, kualitas, waktu dan tempat disertai dengan ikhlas kepada Allah Ta’ala semata.

Jika ibadah itu tidak disyari’atkan berdasarkan wahyu Ilahi maka itu adalah bid’ah dan kesesatan. Jika ibadah itu disyari’atkan namun pelaksanaannya rusak karena tidak memperhatikan keempat aspeknya atau dimasuki bid’ah dalam hal itu, maka itu adalah ibadah yang rusak. Jika bercampur dengan syirik maka itu adalah ibadah yang gugur dan batal, tidak mendatangkan kelapangan dan tidak menolak bencana, na’uzu billahi ta’ala.

 

 

TAMBAHAN BERMANFAAT DALAM MENJELASKAN SUNNAH DAN BID’AH

Sesungguhnya sebelum mendefinisikan bid’ah, hendaklah mendefinisikan sunnah terlebih dahulu, karena sunnah termasuk bab perbuatan sedangkan bid’ah termasuk bab yang ditinggalkan, dan apa yang dikerjakan didahulukan daripada apa yang ditinggalkan, sebagaimana dengan mendefinisikan sunnah-sunnah maka bid’ah-bid’ah akan diketahui dengan sendirinya.

Apa itu sunnah?

Sunnah secara bahasa adalah jalan yang diikuti, jamaknya sunan. Secara syari’at adalah apa yang disyari’atkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan izin Allah Ta’ala untuk umatnya berupa jalan-jalan kebaikan dan cara-cara kebaikan, dan apa yang dianjurkan kepada mereka berupa adab dan keutamaan, agar mereka sempurna dan bahagia. Jika apa yang disunnahkannya itu diperintahkan untuk dikerjakan dan dilazimkan maka itulah sunnah wajib yang tidak boleh ditinggalkan oleh seorang muslim. Selain itu maka itu adalah sunnah mustahab yang pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak dihukum.

Ketahuilah wahai pembaca, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana menetapkan sunnah dengan ucapannya, beliau juga menetapkan sunnah dengan perbuatan dan ketetapannya. Sesungguhnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam jika mengerjakan sesuatu dan hal itu berulang darinya dengan konsistensi, maka itu menjadi sunnah bagi umat kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa hal itu khusus untuk beliau shallallahu ‘alaihi wasallam seperti me-washal puasa misalnya. Dan jika beliau mendengar sesuatu atau melihatnya di antara para sahabatnya, dan hal itu berulang beberapa kali dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkarinya, maka hal itu menjadi sunnah berdasarkan ketetapan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam.

Adapun apa yang tidak berulang perbuatan, penglihatan atau pendengarannya maka itu tidak menjadi sunnah, karena lafal sunnah diambil dari pengulangan dan mungkin diambil dari mengasah pisau yaitu menggosoknya pada batu asah berkali-kali hingga tajam, artinya ia dapat menembus benda dan memotongnya.

Contoh apa yang dilakukan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sekali saja dan tidak mengulanginya sehingga tidak menjadi sunnah adalah menggabungkan shalat Zuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya tanpa uzur safar, sakit atau hujan. Karena itu hal tersebut tidak menjadi sunnah yang diikuti oleh seluruh kaum muslimin.

Contoh apa yang beliau diamkan dan ditetapkan sekali saja sehingga tidak menjadi sunnah yang diamalkan kaum muslimin adalah apa yang diriwayatkan bahwa seorang wanita bernazar jika Allah mengembalikan Rasul-Nya dengan selamat dari suatu safar yang beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tempuh bersama para sahabatnya, dia akan memukul rebana di atas kepalanya karena gembira atas kepulangannya dengan selamat ‘alaihis shalatu wassalam. Perbuatan wanita ini dan penetapan Rasul kepadanya dengan tidak melarangnya sekali saja tidak menjadikan amal ini sebagai sunnah karena tidak berulang beberapa kali.

Contoh apa yang berulang dari perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga menjadi sunnah yang diamalkan kaum muslimin tanpa pengingkaran adalah menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kepada orang-orang dengan wajahnya dan duduknya di depan shaf setelah selesai dari shalat fardhu. Tata cara duduk ini tidak diperintahkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam namun beliau melakukannya dan hal itu berulang darinya ratusan kali sehingga dengan demikian menjadi sunnah setiap imam yang mengimami orang-orang shalat.

Contoh apa yang berulang dari apa yang beliau lihat atau dengar lalu ditetapkan sehingga menjadi sunnah adalah berjalan di depan jenazah dan di belakangnya, karena beliau melihat para sahabatnya ada yang berjalan di belakang jenazah dan ada yang berjalan di depannya berkali-kali lalu beliau menetapkan mereka dalam hal itu dengan diam, maka berjalan di belakang jenazah dan di depannya menjadi sunnah yang tidak ada khilaf di dalamnya.

Inilah sunnah sebagaimana engkau ketahui wahai saudara muslim, maka ingatlah selalu dan tambahkan kepadanya sunnah salah satu dari empat Khalifah Rasyidin yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu ‘anhum ajma’in karena sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Maka kalian wajib mengikuti sunnahku dan sunnah Khalifah Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku, gigitlah ia dengan gigi geraham.”

Apa itu bid’ah?

Adapun bid’ah, maka ia adalah kebalikan dari sunnah, diambil dari kata “ibtada’a asy-syai'” yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. bid’ah menurut istilah syar’i adalah: setiap apa yang tidak disyari’atkan Allah Ta’ala dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berupa keyakinan, perkataan atau perbuatan.

Dengan ungkapan yang lebih mudah: bid’ah adalah setiap apa yang tidak ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan masa para sahabatnya sebagai agama yang digunakan untuk beribadah kepada Allah atau mendekatkan diri kepada-Nya berupa keyakinan, perkataan atau amal, betapapun ditambahkan kepadanya kesucian dan dikelilingi dengan tanda-tanda agama dan sifat-sifat ibadah serta ketaatan.

Berikut ini adalah contoh-contoh bid’ah dalam keyakinan, perkataan dan amal untuk menjelaskan hakikat bid’ah sebagai pengajaran dan peringatan, dan Allah memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.

Contoh bid’ah akidah: keyakinan banyak kaum muslimin bahwa para orang shalih memiliki dewan yang mirip pemerintahan rahasia di dunia, darinya dikeluarkan pengangkatan dan pemberhentian, pemberian dan pencegahan, mudharat dan manfaat, dan anggotanya adalah para qutub dan abdal. Betapa sering kita mendengar orang yang meminta pertolongan kepada mereka dengan mengatakan: “Wahai para anggota dewan” dan “Wahai ahli tashrif dari orang merdeka dan budak.”

Keyakinan bahwa ruh para wali di halaman-halaman kuburnya memberi syafa’at bagi yang mengunjungi mereka dan mengabulkan hajat-hajatnya, karena itu mereka membawa orang-orang sakit mereka ke kuburan untuk meminta syafa’at. Dan mereka berkata: “Barang siapa yang urusan-urusannya sulit, hendaklah dia datang kepada penghuni kubur.” Keyakinan bahwa para wali mengetahui yang gaib, melihat Lauh Mahfuzh, dan berperilaku dengan suatu jenis perilaku baik mereka hidup atau mati. Karena itu mereka mengadakan perayaan untuk mereka, mengambil kurban untuk mereka dan menjadikan untuk mereka musim-musim dan hari-hari raya dengan upacara-upacara khusus.

Ini dan lainnya yang banyak dari bid’ah-bid’ah akidah yang tidak dikenal pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pada masa para sahabatnya dan tidak pada masa ahli tiga abad yang dipuji kebaikannya dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sebaik-baik kalian adalah generasiku, kemudian yang setelah mereka, kemudian yang setelah mereka.”

Contoh bid’ah perkataan: memohon kepada Allah Ta’ala dengan kedudukan fulan dan dengan hak fulan, yang telah menjadi kebiasaan orang-orang dan ditiru oleh anak kecil dari orang dewasa dan yang belakangan dari yang terdahulu, orang bodoh dari orang alim hingga mereka menganggap ini sebagai wasilah yang paling mulia dan paling agung yang Allah Ta’ala memberi atasnya apa yang tidak diberikan atas yang lainnya. Dan celakalah orang yang berani mengingkari wasilah ini karena dia dianggap keluar dari agama, membenci para wali dan orang-orang shalih. Padahal bid’ah perkataan yang mereka sebut sebagai wasilah ini tidak dikenal pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pada masa salaf shalih, tidak disebutkan dalam kitab maupun sunnah. Pendapat yang paling dekat tentangnya adalah bahwa ini buatan para zindik dari golongan Bathiniyyah yang ekstrem untuk menghalangi kaum muslimin dari wasilah-wasilah yang bermanfaat yang dapat melapangkan kesusahan mereka dan mengabulkan hajat-hajat mereka seperti wasilah shalat, sedekah, puasa, doa-doa dan zikir-zikir yang ma’tsur.

Termasuk bid’ah dalam perkataan ini adalah apa yang menjadi kebiasaan kebanyakan kaum sufi yaitu mengadakan hadrah zikir terkadang dengan lafal “Dia, dia, hai” dan “Allah, Allah” dengan suara paling keras mereka dalam keadaan berdiri dan menghabiskan waktu satu atau dua jam hingga ada di antara mereka yang pingsan, hingga salah seorang dari mereka mengigau dan mungkin mengucapkan kekufuran, bahkan ada yang membunuh saudaranya tanpa sadar karena menusuknya dengan pisau.

Seperti itu juga berkumpul untuk pujian dan syair-syair dengan suara anak-anak muda dan orang-orang yang mencukur jenggot serta memukul tamborin dan kecapi, atau rebana dan seruling. Ini adalah bid’ah-bid’ah perkataan dan lainnya banyak. Demi Allah, hal-hal ini tidak ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pada masa para sahabatnya. Ini hanyalah buatan para zindik dan perusak agama Islam yang merusak umatnya untuk mengalihkan mereka dari yang bermanfaat kepada yang berbahaya, dari kesungguhan kepada permainan dan main-main.

Contoh bid’ah perbuatan: membangun di atas kubur terutama kubur orang-orang yang mereka yakini kesalihannya, membuat kubah di atas kubur mereka, melakukan perjalanan khusus untuk menziarahinya dan beri’tikaf di sana, menyembelih kambing dan sapi di sana dan memberi makan di sekitarnya. Semua ini tidak dikenal oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Seperti itu juga keluarnya sebagian orang dari Masjidil Haram dengan mundur ke belakang dan demikian juga dari Masjid Nabawi agar tidak membelakangi Baitullah atau kubur Nabi ketika keluar. Ini adalah bid’ah perbuatan juga yang tidak dikenal oleh generasi awal umat yang shalih namun diada-adakan oleh orang-orang yang berlebihan.

Termasuk hal itu adalah meletakkan peti kayu di atas makam para wali dan mengafaninya dengan kain linen yang paling mewah serta membakar dupa di makam dan menyalakan lilin di atasnya.

Ini wahai pembaca yang mulia adalah contoh-contoh sebagian bid’ah dalam keyakinan, perkataan dan amal yang memperoleh sifat bid’ah dalam ibadah, dan seperti itu juga bid’ah dalam muamalah seperti memenjarakan pezina sebagai ganti menegakkan hukum zina atasnya, demikian juga memenjarakan dan memukul pencuri sebagai ganti menegakkan hukum pencurian atasnya yaitu memotong tangannya, seperti menyebarkan lagu-lagu dan memperumumkannya di rumah-rumah, jalan-jalan dan pasar-pasar karena musik yang berlebihan dan pujian yang tak bermakna seperti ini tidak dikenal oleh generasi awal umat yang shalih radhwanullahi ‘alaihim.

Termasuk bid’ah perbuatan amaliah ini adalah melegalkan riba dan mengumumkannya serta tidak mengingkarinya, seperti itu juga tabarrujnya wanita dan bercampur baurnya mereka dengan laki-laki di tempat-tempat umum dan pribadi. Semua ini termasuk hal-hal baru yang memalukan dan membuat umat Islam terancam hilang dan sirna, dan dampaknya tampak nyata pada umat Islam tidak membutuhkan dalil dan penjelasan. Wa la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘azhim.

 

 

CABANG PENTING DALAM MENJELASKAN PERBEDAAN ANTARA BID’AH DAN MASHLAHAH MURSALAH

 

Ketahuilah wahai saudaraku yang Muslim, semoga Allah memberikan pemahaman kepadaku dan kepadamu dalam agama-Nya, bahwasanya telah memasuki hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hak Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pensyari’atan yang bermanfaat, yang mensucikan jiwa, yang menyucikan ruh, yang menyiapkan kebahagiaan dan kesempurnaan bagi seorang Muslim di dunia dan akhirat—telah memasuki ke dalamnya orang-orang dengan slogan yang mereka sebut sebagai “bid’ah hasanah (bid’ah yang baik)”. Mereka telah meletakkan bagi kaum muslimin berbagai bid’ah yang dengannya mereka mematikan sunnah-sunnah, dan menenggelamkan umat Al-Quran dan As-Sunnah dalam lautan bid’ah, perkara yang menyimpangkan sebagian besar umat Islam dari jalan kebenaran dan sunnah-sunnah petunjuk.

Tidaklah mazhab-mazhab yang saling bertentangan dan bermusuhan ini, serta jalan-jalan yang berbeda-beda dan bertentangan ini, melainkan merupakan salah satu manifestasi penyimpangan dalam umat akibat menganggap baik perkara bid’ah-bid’ah, dan melabelkan sifat baik pada bid’ah. Maka seseorang pun membuat bid’ah yang dengannya ia menentang sunnah-sunnah petunjuk dan menyifatinya sebagai baik, lalu berkata ketika mempromosikan bid’ahnya: “Ini adalah bid’ah yang baik” agar diambil darinya dan diterima darinya. Padahal merupakan bentuk penentangan terhadap Pemberi Syari’at shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengatakan “bid’ah hasanah” setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan di neraka.”

Sayangnya, sebagian ahli ilmu telah tertipu oleh penyesatan yang mempermainkan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hak Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pensyari’atan. Mereka berkata: “Sesungguhnya bid’ah berlaku padanya hukum-hukum syari’at yang lima: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.”

Imam Asy-Syathibi rahimahullah telah menyadari hal ini, dan inilah bantahannya terhadap pembagian ini, dan pengingkarannya terhadap adanya bid’ah hasanah dalam agama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau rahimahullah berkata: “Sesungguhnya pembagian bid’ah menjadi hasanah dan sayyi’ah (baik dan buruk) dan penerapan hukum lima padanya—pembagian ini adalah perkara yang dibuat-buat, tidak ada dalil syari’at yang menunjukkan hal itu, bahkan ia dalam dirinya sendiri bertentangan. Karena hakikat bid’ah adalah tidak ada dalil syari’at yang menunjukkannya, tidak dari nash-nash syari’at, dan tidak pula dari kaidah-kaidahnya. Seandainya ada dari syari’at yang menunjukkan wajib atau sunnah atau mubah, maka tidak akan ada bid’ah, dan amalan tersebut akan masuk dalam keumuman amalan-amalan yang diperintahkan, atau yang diberi pilihan di dalamnya. Maka menggabungkan antara menganggap perkara-perkara itu sebagai bid’ah, dengan adanya dalil-dalil yang menunjukkan wajib atau sunnah atau mubahnya, adalah menggabungkan antara dua hal yang bertentangan!!”

Wahai saudaraku pembaca, apakah engkau melihat bagaimana Imam Asy-Syathibi rahimahullah mengingkari bahwa bid’ah itu hasanah sedangkan Rasul bersabda tentangnya: kesesatan. Dan bagaimana beliau mengingkari orang yang mengklaim bahwa bid’ah berlaku padanya hukum lima—maksudnya bid’ah itu bisa wajib atau sunnah atau mubah atau makruh atau haram. Seandainya ada dalil syari’at yang menunjukkannya, maka ia bukan bid’ah, karena bid’ah adalah apa yang tidak ditunjukkan oleh dalil syari’at, baik dari Al-Kitab atau As-Sunnah atau ijma’ atau qiyas. Jika dalil syari’at menunjukkannya, maka ia menjadi agama dan sunnah, bukan bid’ah. Pahamilah!

Jika engkau berkata: “Bagaimana kesalahan ini bisa menimpa ulama-ulama yang mulia dan utama seperti Al-Qarafi misalnya, sehingga mereka berkata dengan penerapan hukum lima pada bid’ah?” saya jawab kepadamu: Sesungguhnya penyebab hal itu adalah kelalaian, dan kesamaran antara mashalih mursalah dengan bid’ah-bid’ah yang diada-adakan. Dan inilah penjelasannya:

Sesungguhnya mashalih mursalah adalah jamak dari mashlahah, yaitu apa yang mendatangkan kebaikan atau menolak keburukan, dan tidak ditemukan dalam syari’at apa yang menunjukkan penetapannya atau penafiannya. Inilah makna “mursalah”—yaitu tidak terikat dalam syari’at dengan pertimbangan atau pembatalan. Karena itu sebagian mereka mendefinisikannya dengan berkata: “Mashalih mursalah adalah setiap manfaat yang masuk dalam maqashid (tujuan-tujuan) syari’at tanpa ada saksi yang mempertimbangkan atau membatalkannya.”

Makna perkataannya “masuk dalam maqashid syari’at” hendak mengatakan: Sesungguhnya syari’at berdiri atas dasar mendatangkan manfaat dan menolak kerusakan. Maka apa yang mewujudkan kebaikan bagi seorang Muslim atau menolak keburukan darinya, boleh bagi Muslim menggunakannya dengan syarat tidak dibatalkan oleh Pemberi Syari’at karena adanya kerusakan yang jelas atau tersembunyi di dalamnya. Maka tidak berhak seorang wanita untuk berzina karena manfaat materi yang diperolehnya, karena cara ini sebagaimana manfaat yang dituju telah dibatalkan dan dibatalkan oleh Pemberi Syari’at. Sebagaimana tidak berhak seseorang untuk berusaha mendatangkan kekayaan atau mewujudkan salah satu keinginan pribadinya dengan dusta atau khianat atau riba, karena mashalih ini telah dibatalkan oleh Pemberi Syari’at dan tidak dipertimbangkan karena bertentangan dengan maqashid utamanya dalam menggabungkan kebahagiaan ruh dan jasad bersama-sama.

Di antara contoh apa yang dipertimbangkan oleh Pemberi Syari’at: pengharaman ganja. Meskipun tidak ada nash yang mengharamkannya, ia masuk dalam pengharaman khamar. Maka tidak dikatakan pengharaman ganja dari mashalih mursalah, karena Pemberi Syari’at mengharamkan khamar karena bahayanya, dan ganja juga demikian, maka ia haram dengan pertimbangan syari’at, bukan dengan sifatnya sebagai mashlahah yang mewujudkan penolakan kejahatan dari Muslim.

Di antaranya: mewajibkan orang kaya yang berfatwa untuk berpuasa dalam kafarat karena membebaskan budak atau memberi makan lebih mudah baginya. Melihat kepada mashlahah syari’at agar orang-orang kaya pemilik harta dan kekayaan tidak berani melanggarnya, maka orang kaya diwajibkan berpuasa. Mashlahah ini batil, karena Pemberi Syari’at telah mempertimbangkan pembatalannya. Mashalih mursalah adalah apa yang tidak disaksikan oleh Pemberi Syari’at dengan pertimbangan atau pembatalan. Di sini Pemberi Syari’at telah menyaksikan pembatalan ini dimana tidak memberi izin berpuasa kecuali ketika tidak mampu membebaskan budak atau memberi makan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Maka kafaratnya (memberi) makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah.” (Al-Ma’idah: 89)

Seperti kafarat sumpah ini adalah kafarat jimak di siang hari Ramadhan. Tidak berhak seorang mufti untuk berfatwa dengan puasa tanpa membebaskan budak atau memberi makan.

Ketahuilah wahai pembaca bahwa mashalih mursalah yang dinamakan oleh para promotor bid’ah sebagai “bid’ah hasanah” terdapat dalam dharuriyyat (hal-hal yang darurat), hajiyyat (hal-hal yang dibutuhkan), dan tahsiniyyat (hal-hal yang memperbaiki)—yaitu dalam apa yang darurat bagi kehidupan individu dan masyarakat, atau dalam apa yang merupakan kebutuhan individu atau masyarakat meskipun tidak darurat bagi keduanya, atau dalam apa yang termasuk dalam penyempurnaan dan perbaikan saja, maka ia bukan darurat dan bukan hajat.

Sebagai contoh, bukan pembatasan: penulisan mushaf Al-Quran yang mulia dan pengumpulan Al-Quran yang agung pada masa Abu Bakar dan Utsman radhiyallahu ‘anhuma. Amalan ini bukan dari bid’ah, tetapi dari mashalih mursalah, karena memelihara Al-Quran dari penambahan dan pengurangan serta menjaganya hingga Allah mengembalikannya kepada-Nya di akhir kehidupan adalah wajib atas kaum muslimin. Ketika mereka khawatir hilang, mereka mencari cara yang mewujudkan hal itu, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi petunjuk kepada mereka untuk mengumpulkan dan menulisnya. Amalan mereka ini adalah mashlahah mursalah karena tidak disaksikan oleh syari’at dengan pertimbangan atau pembatalan, tetapi ia dari maqashid umumnya. Apakah ada yang mengatakan bahwa amalan ini bid’ah hasanah atau sayyi’ah? Tidak, tetapi ia dari mashalih mursalah yang darurat.

Contoh mashalih mursalah hajiyyah: pembuatan mihrab di kiblat masjid. Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada mihrab di masjid-masjid. Ketika Islam menyebar dan kaum muslimin bertambah banyak, seseorang memasuki masjid lalu bertanya tentang kiblat dan mungkin tidak menemukan yang ditanya sehingga bingung tentang arah kiblat. Maka kebutuhan menuntut untuk membuat lengkungan di kiblat masjid agar orang asing dapat mengetahui arah kiblat.

Seperti ini penambahan adzan pertama oleh Utsman untuk shalat Jumat. Ketika Madinah menjadi besar dan menjadi ibu kota Islam serta rumah-rumah dan pasar-pasarnya meluas, Utsman radhiyallahu ‘anhu melihat untuk mengadzani orang-orang sebelum waktu untuk mengingatkan mereka saat mereka lalai dalam jual beli. Ketika mereka datang dan waktu masuk, muazin mengumandangkan adzan, lalu beliau berkhutbah dan mengimami shalat. Ini bukan dari bid’ah karena adzan disyari’atkan untuk shalat, dan mungkin diadakan adzan untuk shalat subuh dengan dua adzan juga. Tetapi ini dari mashalih mursalah yang di dalamnya terdapat manfaat kaum muslimin meskipun bukan dari hal-hal darurat mereka, tetapi mewujudkan manfaat dengan mengingatkan mereka akan dekatnya masuk waktu shalat yang wajib mereka hadiri. Karena Pemberi Syari’at tidak menyaksikan masalah mihrab atau adzan dengan pertimbangan atau pembatalan, dan kedua masalah tersebut masuk dalam maqashid syari’at, maka benar untuk dikatakan bahwa keduanya dari mashalih mursalah. Yang pertama dari hajiyyat dan yang kedua dari tahsiniyyat dan kamaliyyat.

Di antara mashalih mursalah ini yang di dalamnya sebagian ahli ilmu bersofisme atau salah dan mengklaim bahwa itu bid’ah hasanah, dan mereka mengqiyaskan padanya banyak bid’ah yang dilarang: pembangunan menara dan masjid di masjid-masjid untuk menyampaikan suara muazin ke pinggiran kota dan desa sebagai pemberitahuan masuk waktu atau dekatnya. Seperti menara, pengambilan pengeras suara untuk mendengar khutbah imam dan bacaannya serta takbirnya dalam shalat, demikian juga pembacaan Al-Quran secara berjamaah di sekolah-sekolah untuk menghafal Al-Quran. Ini dari mashalih mursalah yang tidak disaksikan Pemberi Syari’at dengan pertimbangan atau pembatalan tetapi masuk dalam maqashid umumnya. Tidak berhak seorang pun untuk mengatakan bahwa itu bid’ah hasanah dan mengqiyaskan padanya apa yang diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari bid’ah dalam agama dengan sabdanya: “Jauhilah perkara-perkara baru, karena setiap yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.”

Kesimpulan pembahasan wahai pembaca bahwa mashalih mursalah tidak dikehendaki dan tidak dituju untuk dirinya sendiri, tetapi dikehendaki sebagai wasilah untuk menjaga kewajiban atau menunaikannya, atau menolak kerusakan atau menghindarinya. Adapun bid’ah, maka ia adalah pensyari’atan yang menyerupai syari’at Allah yang dituju untuk dirinya sendiri, bukan wasilah untuk selainnya dari mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. Pensyari’atan yang dituju dengan sendirinya adalah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, karena selain Allah Azza wa Jalla tidak mampu meletakkan ibadah yang berpengaruh pada jiwa manusia dengan pensucian dan penyucian, dan manusia tidak pantas untuk itu selamanya. Karena itu hendaklah seseorang berpegang pada batasnya dan meminta apa yang untuknya, dan meninggalkan apa yang bukan untuknya, karena itu lebih baik dan lebih selamat baginya.

 

 

MAULID SECARA UMUM DAN HUKUM ISLAM TERHADAPNYA

 

Sesungguhnya kata “maulid” adalah jamak dari maulid, maknanya tidak berbeda antara satu wilayah Islam dengan lainnya, hanya saja kata maulid tidak berlaku di semua negeri Islam.

Penduduk Maroko menyebutnya dengan mausim (musim), mereka berkata: “mausim maulai Idris” misalnya.

Penduduk Aljazair menyebutnya dengan zard, jamaknya zardah, mereka berkata “zardah sidi Abi Al-Hasan Asy-Syadzili” misalnya.

Penduduk Mesir dan Timur Tengah umumnya menyebutnya maulid, mereka berkata “maulid Sayyidah Zainab” atau “maulid As-Sayyid Al-Badawi” misalnya.

Penduduk Maroko menyebutnya mausim karena mereka melakukannya secara musiman, yaitu sekali dalam setahun. Penduduk Aljazair menyebutnya zardah berdasarkan apa yang terjadi di dalamnya berupa menelan makanan yang dimasak dari hewan yang disembelih untuk wali atau atasnya menurut niat orang yang mendekatkan diri. Sebagian menyebutnya hadhrah, entah karena kehadiran ruh wali di dalamnya walau dengan perhatian dan berkah, atau karena kehadiran orang-orang yang merayakannya dan berdirinya mereka atasnya.

Ini berkaitan dengan penamaan semata. Adapun berkaitan dengan apa yang terjadi di dalamnya dari perbuatan-perbuatan, maka berbeda secara kualitas dan kuantitas menurut kesadaran penduduk wilayah, kemiskinan dan kekayaan mereka. Kesamaan di antara mereka dalam hal itu adalah sebagai berikut:

  1. Penyembelihan nadzar dan kurban untuk sayyid atau wali yang dibuatkan untuknya mausim atau zardah atau maulid atau hadhrah.
  2. Percampuran laki-laki asing dan perempuan asing.
  3. Syatah (tarian ekstasis).
  4. Berdirinya pasar-pasar untuk jual beli. Ini bukan yang dimaksud, tetapi pedagang memanfaatkan perkumpulan besar dan membawa barang dagangan mereka untuk dipamerkan dan dijual. Ketika ada permintaan dan penawaran, berdirilah pasar dengan kokoh, seperti pasar-pasar Mina dan Arafat.
  5. Berdoa kepada wali atau sayyid dan meminta pertolongan kepadanya serta syafaat dan meminta bantuan serta semua yang sulit diperoleh dari keinginan dan kebutuhan—ini adalah syirik akbar, na’udzubillah.
  6. Mungkin terjadi perbuatan keji dan minum khamar, tetapi tidak berlaku ini di semua negeri dan tidak di semua maulid.
  7. Bantuan pemerintah untuk mengadakan mausim-mausim ini dengan berbagai kemudahan dan mungkin menyumbang sesuatu berupa uang atau daging atau makanan. Perancis di negeri Maghrib dengan tiga wilayahnya membantu hingga mengurangi tiket kereta api. Demikian juga sampai kepadaku bahwa pemerintah Mesir melakukan hal itu. Yang paling aneh yang kami dengar tentang kesepakatan ini bahwa pemerintah Yaman Selatan yang berpaham Bolsyevik murni mendorong maulid-maulid ini walau dengan tidak mengingkarinya, padahal mereka yang mengingkari Islam berupa akidah, ibadah, dan hukum. Ini memiliki petunjuk besar yaitu bahwa maulid-maulid ini tidak dibuat-buat kecuali untuk menyerang Islam, menghancurkan, dan menghabisinya.

Dari sinilah hukum Islam terhadap maulid-maulid, mausim-mausim, zard, dan hadhrah ini adalah larangan dan keharaman. Islam tidak membolehkan satu maulid pun, tidak mausim, tidak zardah, tidak hadhrah, karena semuanya adalah bid’ah yang berdiri atas dasar merusak akidah Islam dan merusak keadaan kaum muslimin. Yang menunjukkan hal itu adalah dukungan ahli batil terhadapnya dan berdirinya mereka di samping dan bersamanya. Seandainya di dalamnya ada yang membangkitkan ruh Islam atau menggerakkan hati nurani kaum muslimin, niscaya tidak akan mendapat dari pemerintah batil dan kejahatan kecuali peperangan dan penghancuran.

 

Apakah berdoa kepada selain Allah dan menyembelih serta bernadzar untuk selain Allah, bukan syirik yang haram?

Maulid-maulid ini tidak berdiri pasarnya kecuali atas dasar itu. Apakah menari dan bermusik serta percampuran perempuan dengan laki-laki bukan fasiq dan haram? Maulid-maulid dan mausim-mausim itu tidak pernah kosong dari sesuatu dari ini, bagaimana bisa tidak haram?

Apakah maulid-maulid ini dikenal oleh Rasulullah dan para sahabat serta tabi’in yang baik? Jawabannya: tidak, tidak. Apa yang tidak ada pada masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sebagai agama, apakah hari ini menjadi agama? Apa yang bukan agama adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan di neraka.

Malik rahimahullah ditanya tentang apa yang dirukhshah oleh sebagian penduduk Madinah berupa nyanyian. Beliau berkata kepada penanya: “Apakah nyanyian itu haq?” Dia menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Kalau begitu apa setelah haq kecuali kesesatan.”

Maulid-maulid ini dengan perbedaannya tidak ada haq sama sekali di dalamnya. Apa yang bukan haq adalah batil, karena tidak ada setelah haq kecuali kesesatan.

Kemudian maulid Nabawi yang mulia menjadi berupa perkumpulan-perkumpulan di masjid-masjid atau di rumah-rumah orang kaya dari kaum muslimin, umumnya dimulai dari hilal Rabiul Awwal hingga yang kedua belas darinya. Dibacakan di dalamnya sebagian dari sirah nabawiyyah seperti nasab yang mulia dan kisah kelahiran, beberapa syama’il Muhammadiyyah yang suci, baik yang berkaitan dengan fisik maupun akhlak, dengan menjadikan hari kedua belas dari bulan Rabiul Awwal sebagai hari raya yang diluaskan rizki untuk keluarga, diliburkan sekolah-sekolah dan kuttab, anak-anak bermain berbagai macam permainan dan bersenang-senang dengan berbagai hiburan. Demikianlah kami mengenal maulid di negeri Maghrib.

Ketika kami datang ke negeri Masyriq, kami dapati maulid di sana berupa perkumpulan-perkumpulan di rumah-rumah orang kaya dan mampu yang diadakan dengan slogan peringatan maulid Nabawi yang mulia. Tidak khusus bagi mereka pada bulan Rabiul Awwal dan tidak pada hari kedua belas darinya, bahkan mereka mengadakannya ketika ada kesempatan dari kematian atau kehidupan, atau pembaruan keadaan.

Caranya: disembelih hewan kurban dan disiapkan makanan, diundang kerabat dan teman serta sedikit orang fakir, kemudian semua duduk untuk mendengarkan. Maju seorang pemuda yang bagus suara lalu menyanyikan syair-syair dan bersenandung dengan pujian-pujian sedangkan mereka mengulang bersamanya beberapa shalawat. Kemudian dia membaca kisah maulid hingga ketika sampai pada: “Dan Aminah melahirkannya dalam keadaan berkhitan,” semua berdiri untuk penghormatan dan pengagungan, berdiri beberapa menit dalam penghormatan dan pengagungan dengan membayangkan kelahiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Aminah. Kemudian didatangkan pedupa dan wangi-wangian lalu semua memakai wangi. Kemudian diedarkan gelas-gelas minuman halal lalu mereka minum, kemudian disajikan piring-piring makanan lalu mereka makan dan pergi. Mereka meyakini bahwa mereka telah mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan pendekatan yang paling besar.

 

 

MAULID NABI YANG MULIA DAN HUKUM ISLAM TENTANGNYA

Definisi Maulid

Apa itu Maulid Nabi yang Mulia?

Sesungguhnya Maulid Nabi yang Mulia dalam istilah bahasa Arab adalah tempat atau waktu dimana lahirnya penutup para nabi dan imam para rasul Muhammad shallallahu alaihi wa alihi wa shahbihi wa sallam. Maka tempat kelahirannya – semoga nyawa, ayah, dan ibuku menjadi tebusannya – adalah rumah Abu Yusuf yang kini berdiri di atasnya perpustakaan umum di Makkah al-Mukarramah. Sedangkan waktu kelahirannya adalah hari Senin tanggal 12 bulan Rabi’ul Awwal tahun Gajah menurut riwayat yang paling masyhur dan paling shahih, yang bertepatan dengan bulan Agustus tahun 570 dari tahun kelahiran al-Masih Isa putra Maryam alaihis salam.

Inilah yang dimaksud dengan kata Maulid Nabi yang Mulia dalam istilah bahasa, yang tidak dikenal kaum muslimin selain makna ini selama enam abad seperempat abad, yaitu sejak hari turunnya wahyu hingga awal abad ketujuh Hijriah. Kemudian setelah jatuhnya Khilafah Islam yang Rasyidah dan terpecahnya negeri-negeri kaum muslimin serta kehancurannya, dan apa yang mengikuti hal itu berupa kelemahan dan penyimpangan dalam akidah dan perilaku, serta kerusakan dalam pemerintahan dan administrasi, muncullah bid’ah Maulid Nabi yang Mulia sebagai salah satu manifestasi kelemahan dan penyimpangan.

Yang pertama kali menciptakan bid’ah ini adalah Raja al-Muzhaffar penguasa Irbil dari negeri Syam – semoga Allah mengampuni kami dan dirinya. Yang pertama kali menulis kitab tentangnya adalah Abu al-Khaththab ibn Dihyah yang memberi nama karyanya: “at-Tanwir fi Maulid al-Basyir an-Nadzir” yang dipersembahkan kepada Raja al-Muzhaffar tersebut, lalu raja memberikan hadiah seribu dinar emas.

Di antara hal menarik yang diketahui dalam masalah ini adalah bahwa as-Suyuthi menyebutkan dalam kitabnya “al-Hawi” bahwa Raja al-Muzhaffar yang menciptakan bid’ah maulid telah menyediakan jamuan dalam salah satu maulid yang diselenggarakannya, dengan meletakkan lima ribu ekor kambing panggang, sepuluh ribu ekor ayam, seratus ekor kuda, seratus ribu mangkuk, dan tiga puluh ribu piring kue manis. Dan dia mengadakan acara mendengarkan musik untuk para sufi dari waktu Zhuhur hingga Fajar, dan dia ikut menari bersama para penari. Bagaimana bisa hidup suatu umat yang raja-rajanya adalah darwis yang menari dalam pesta kebatilan, dan sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.

Dan jika dikatakan: jika maulid adalah bid’ah, bukankah pelakunya mendapat pahala atas perbuatan kebaikan yang ada di dalamnya seperti dzikir, doa, dan memberi makan?

Kami jawab: Apakah seseorang mendapat pahala dari shalat yang dilakukan di luar waktunya? Apakah mendapat pahala dari sedekah yang tidak pada tempatnya? Apakah mendapat pahala dari haji di luar waktunya? Apakah mendapat pahala dari thawaf mengelilingi selain Ka’bah atau sa’i antara selain Shafa dan Marwah? Jika jawaban untuk semua ini adalah tidak, maka demikian pula untuk perbuatan kebaikan yang menyertai maulid jawabannya adalah tidak, karena adanya unsur penciptaan hal baru dan bid’ah yang menyertainya. Karena jika hal itu benar dan diterima dari pelakunya, maka akan memungkinkan penciptaan hal baru dalam agama, dan ini ditolak dengan sabda Rasul shallallahu alaihi wa sallam:

“Barangsiapa yang menciptakan sesuatu yang baru dalam urusan kami ini yang bukan darinya, maka itu tertolak.”

Maulid Nabi yang Mulia

Yang patut diperingatkan di sini adalah bahwa sebagian besar syair dan pujian yang dinyanyikan dalam maulid tidak lepas dari kata-kata syirik dan kalimat berlebihan yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan sabdanya:

“Jangan kalian berlebihan memuji saya sebagaimana orang Nasrani berlebihan memuji Isa putra Maryam, sesungguhnya saya hanyalah hamba Allah dan rasul-Nya, maka katakanlah: hamba Allah dan rasul-Nya.”

Sebagaimana acara ditutup dengan doa-doa yang mengandung kata-kata tawassul yang mungkar dan kalimat syirik yang diharamkan karena sebagian besar hadirin adalah awam atau berlebihan dalam kecintaan kepada tawassul batil yang dilarang para ulama seperti meminta dengan kedudukan fulan dan hak fulan, dan na’udzu billahi ta’ala. Allahumma shalli ala Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallim tasliman katsiran.

Inilah maulid dalam pandangan manusia hari ini dan sejak penciptaannya pada masa Raja al-Muzhaffar tahun enam ratus dua puluh lima Hijriah. Adapun hukumnya dalam syari’at Islam, kami serahkan kepada pembaca yang mulia untuk menyatakan pendapatnya, karena telah diketahui melalui penelitian ini bahwa maulid baru diciptakan pada abad ketujuh saja, dan bahwa segala sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya sebagai agama, maka tidak akan menjadi agama bagi yang datang setelah mereka. Maulid dalam pandangan manusia hari ini tidak ada pada masa Rasul dan para sahabatnya, tidak pula pada masa ahli qurūn al-mufdhalah (generasi terbaik) hingga awal abad ketujuh yang merupakan abad fitnah dan cobaan, lalu bagaimana mungkin itu menjadi agama?

Sesungguhnya itu adalah bid’ah yang sesat berdasarkan sabda Rasul shallallahu alaihi wa sallam:

“Berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.”

Sebagai tambahan penjelasan hukum, kami katakan: jika Rasul shallallahu alaihi wa sallam telah memperingatkan kami dari perkara-perkara yang diada-adakan dan mengabarkan kepada kami bahwa setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan, dan bahwa Malik rahimahullahu ta’ala berkata kepada muridnya Imam asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala: “Sesungguhnya segala sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya sebagai agama, maka tidak akan menjadi agama pada hari ini.”

Dan dia berkata: “Barangsiapa yang menciptakan bid’ah dalam Islam dan dia melihatnya baik, maka dia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu alaihi wa sallam telah berkhianat dalam menyampaikan risalah, dan itu karena Allah Ta’ala berfirman:

“Pada hari ini telah saya sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah saya cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah saya ridhai Islam itu sebagai agama bagi kalian.” (QS. al-Maidah: 3)

Dan bahwa Imam asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala berkata: “Segala sesuatu yang diciptakan yang menyelisihi Kitab atau Sunnah atau Ijma’, maka itu adalah bid’ah.”

Maka apakah Maulid Nabi dengan makna yang dipahami orang awam bukan bid’ah, padahal itu bukan sunnah Rasul dan bukan sunnah Khulafa ar-Rasyidin, dan bukan amalan salaf shalih, tetapi diciptakan pada abad-abad kelam dalam sejarah Islam di mana bermunculan fitnah dan kaum muslimin berpecah belah, keadaan mereka bergejolak dan urusan mereka menjadi buruk?

Kemudian, jika kita andaikan bahwa maulid adalah qurbah (ibadah mendekatkan diri kepada Allah) dengan arti bahwa itu adalah ibadah syar’i yang pelakunya mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala untuk menyelamatkannya dari siksa-Nya dan memasukkannya ke dalam surga-Nya, maka kami katakan: siapa yang mensyari’atkan ibadah ini, Allah atau Rasul shallallahu alaihi wa sallam? Jawabannya adalah tidak. Kalau begitu, bagaimana bisa ada ibadah yang tidak disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya, dan ini mustahil.

Dan hal lain bahwa ibadah memiliki empat aspek, yaitu kuantitasnya, kualitasnya, waktunya, dan tempatnya. Siapa yang mampu menciptakan aspek-aspek ini dan menentukannya serta menetapkannya? Tidak ada seorang pun. Karena itu, maulid tidak pernah menjadi qurbah atau ibadah dalam keadaan apa pun. Dan jika bukan qurbah atau ibadah, lalu apa lagi selain bid’ah?

Alasan-alasan yang Tidak Memadai dalam Pelaksanaan Maulid

Sesungguhnya di antara hal yang menunjukkan bahwa masalah Maulid Nabi yang Mulia telah diikuti dengan hawa nafsu dan tidak mengikuti syari’at adalah pembenaran para pendukungnya dengan lima alasan berikut:

  1. Sebagai peringatan tahunan dimana kaum muslimin mengingat nabi mereka shallallahu alaihi wa sallam, sehingga bertambah cinta dan penghormatan mereka kepadanya.
  2. Mendengar sebagian sifat-sifat Muhammad dan mengetahui nasab nabi yang mulia.
  3. Menampakkan kegembiraan atas kelahiran Rasul shallallahu alaihi wa sallam karena hal itu menunjukkan cinta kepada Rasul dan kesempurnaan iman kepadanya.
  4. Memberi makan yang diperintahkan dan di dalamnya ada pahala besar, terutama dengan niat bersyukur kepada Allah Ta’ala.
  5. Berkumpul dalam mengingat Allah Ta’ala seperti membaca Al-Quran dan bershalawat kepada Nabi alaihish shalatu was salam.

Ini adalah lima alasan yang dijadikan dalih oleh sebagian orang yang membolehkan maulid, dan alasan-alasan ini sebagaimana akan Anda lihat tidak memadai dan batil juga karena mengandung makna koreksi terhadap Pembuat Syari’at dengan mensyari’atkan apa yang tidak disyari’atkan-Nya padahal ada kebutuhan kepadanya.

Dan kepada Anda wahai pembaca, penjelasan kebatilan alasan-alasan ini satu demi satu:

1. Maulid sebagai peringatan, dst.

Ini layak menjadi alasan jika seorang muslim tidak mengingat Nabi shallallahu alaihi wa sallam setiap hari puluhan kali, sehingga perlu diadakan peringatan tahunan atau bulanan dimana dia mengingat nabinya agar bertambah iman dan cintanya kepadanya. Padahal seorang muslim tidak melakukan shalat siang atau malam kecuali dia menyebut rasulnya dan bershalawat kepadanya di dalamnya. Dan tidak masuk waktu shalat dan tidak dikumandangkan adzan kecuali Rasul shallallahu alaihi wa sallam disebut dan dishalawati.

Sesungguhnya orang yang diadakan peringatan untuknya karena takut dilupakan adalah orang yang tidak diingat. Adapun orang yang diingat dan tidak dilupakan, bagaimana diadakan peringatan untuknya agar tidak dilupakan? Bukankah ini termasuk mencari yang sudah ada, dan mencari yang sudah ada adalah sia-sia yang dijauhi orang berakal?

2. Mendengar sebagian sifat Muhammad yang suci dan nasab yang mulia

Ini alasan yang tidak memadai dalam mengadakan maulid, karena mengetahui sifat-sifat Muhammad dan nasab yang mulia tidak cukup didengar sekali dalam setahun. Apa gunanya mendengarnya sekali, padahal itu bagian dari akidah Islam? Sesungguhnya wajib bagi setiap muslim dan muslimah mengetahui nasab nabinya shallallahu alaihi wa sallam dan sifat-sifatnya sebagaimana mengenal Allah Ta’ala dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Dan ini memerlukan pengajaran, tidak cukup hanya mendengar pembacaan kisah maulid sekali dalam setahun.

3. Menyatakan kegembiraan, dst.

Ini alasan yang lemah, karena kegembiraan itu bisa kepada Rasul shallallahu alaihi wa sallam atau kepada hari kelahirannya. Jika kepada Rasul shallallahu alaihi wa sallam, maka hendaknya selalu ketika Rasul diingat dan tidak dikhususkan pada waktu tertentu. Jika kepada hari kelahirannya, maka itu juga hari wafatnya, dan saya tidak mengira ada orang berakal yang mengadakan perayaan kegembiraan di hari kematian kekasihnya.

Wafat Rasul shallallahu alaihi wa sallam adalah musibah terbesar yang menimpa kaum muslimin, hingga para sahabat radhiyallahu anhum berkata: “Barangsiapa yang tertimpa musibah hendaknya mengingat musibahnya berupa (wafat) Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.”

Tambahan lagi, fitrah manusia menghendaki bahwa manusia bergembira dengan kelahiran bayi di hari lahirnya dan bersedih atasnya di hari kematiannya. Maha Suci Allah, bagaimana manusia mencoba dengan kesombongan mengubah tabiat!

4. Memberi makan, dst.

Alasan ini lebih lemah dari yang sebelumnya, karena memberi makan disunahkan dan dianjurkan kapan saja ada kebutuhan kepadanya. Muslim memuliakan tamu, memberi makan orang lapar, dan bersedekah sepanjang tahun, dan tidak memerlukan hari khusus dalam setahun untuk memberi makan. Karena itu, ini bukan alasan yang mengharuskan penciptaan bid’ah dalam keadaan apa pun.

5. Berkumpul dalam berdzikir, dst.

Alasan ini rusak dan batil karena berkumpul berdzikir dengan satu suara tidak dikenal pada masa salaf, jadi itu sendiri bid’ah mungkar. Adapun pujian dan syair dengan suara merdu yang menghibur, ini bid’ah yang lebih buruk dan tidak dilakukan kecuali oleh orang yang merusak agamanya, na’udzu billahi ta’ala.

Padahal kaum muslimin yang berilmu berkumpul setiap hari dan malam sepanjang tahun dalam shalat lima waktu di masjid-masjid dan dalam halaqah ilmu untuk menuntut ilmu dan pengetahuan, dan mereka tidak memerlukan pertemuan tahunan yang pendorongnya umumnya adalah keinginan nafsu dari mendengar hiburan dan makan minum.

Syubhat Lemah yang Dijadikan Dalih oleh yang Membolehkan Perayaan Maulid

Ketahuilah saudaraku muslim – semoga Allah membuka bagi saya dan Anda dalam ilmu dan amal – bahwa ketika bid’ah maulid diciptakan di awal abad ketujuh dan menyebar di kalangan manusia karena adanya kekosongan rohani dan jasmani akibat meninggalkan jihad dan kesibukan memadamkan api fitnah yang dinyalakan musuh-musuh Islam dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan Majusi, dan bid’ah ini mengakar dalam jiwa-jiwa dan menjadi bagian akidah banyak orang jahil, beberapa ahli ilmu seperti as-Suyuthi rahimahullahu ta’ala terpaksa mencoba membenarkannya dengan mencari syubhat yang bisa dijadikan dalil atas kebolehan bid’ah maulid ini untuk menyenangkan awam dan khawas dari satu sisi, dan sebagai pembenaran atas ridha ulama terhadapnya dan diamnya mereka karena takut kepada penguasa dan awam dari sisi lain.

Inilah penjelasan syubhat-syubhat tersebut dengan menampakkan kelemahannya dan kebatilannya agar Anda bertambah wawasan dalam masalah ini yang terpaksa kami bahas dan jelaskan kebenarannya. Syubhat yang disebutkan berkisar pada satu atsar sejarah, tiga hadits nabi, dan yang memunculkan syubhat-syubhat ini adalah as-Suyuthi – semoga Allah mengampuni kami dan dirinya – padahal dia tidak perlu melakukan hal seperti ini, dan dia adalah salah satu ulama abad kesepuluh yang penuh fitnah dan cobaan.

Yang aneh adalah dia bergembira dengan syubhat-syubhat ini dan membanggakannya, berkata: “Sesungguhnya saya menemukan dasar maulid dalam syari’at dan saya analogikan padanya.”

Syubhat Pertama: Dalam Atsar Sejarah

Yaitu apa yang diriwayatkan bahwa Abu Lahab yang celaka terlihat dalam mimpi, lalu ditanya dan berkata: bahwa dia disiksa di neraka, kecuali setiap malam Senin siksanya diringankan dan dia menghisap air dari antara jari-jarinya sebesar ini – sambil menunjuk ujung jarinya, dan itu karena dia memerdekakan budaknya Tsuwaibah ketika dia memberi kabar gembira tentang kelahiran Muhammad shallallahu alaihi wa sallam untuk saudaranya Abdullah ibn Abdul Muthalib, dan karena menyusukannya shallallahu alaihi wa sallam.

Bantahan syubhat ini dari beberapa segi:

  1. Sesungguhnya ahli Islam sepakat bahwa syari’at tidak ditetapkan dengan mimpi-mimpi manusia bagaimanapun tinggi iman, ilmu, dan takwanya, kecuali jika dia nabi Allah karena mimpi para nabi adalah wahyu dan wahyu itu benar.
  2. Sesungguhnya pemilik mimpi ini adalah al-Abbas ibn Abdul Muthalib dan yang meriwayatkan darinya secara tidak langsung, maka hadits ini mursal, dan mursal tidak bisa dijadikan hujah dan tidak bisa menetapkan akidah atau ibadah, dengan kemungkinan bahwa al-Abbas melihat mimpi itu sebelum masuk Islam, dan mimpi orang kafir dalam keadaan kufurnya tidak bisa dijadikan hujah berdasarkan ijma’.
  3. Mayoritas ahli ilmu dari salaf dan khalaf berpendapat bahwa orang kafir tidak mendapat pahala atas amal shalih yang dikerjakannya jika mati dalam keadaan kafir, dan ini yang benar berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan (amal itu) seperti debu yang berterbangan.” (QS. al-Furqan: 23)

Dan firman-Nya Azza wa Jalla:

“Itulah orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kafir terhadap) perjumpaan dengan Dia; maka hapuslah amal-amal mereka, dan Kami tidak mengadakan timbangan bagi mereka pada hari kiamat.” (QS. al-Kahf: 105)

Dan sabda Rasul shallallahu alaihi wa sallam ketika Aisyah radhiyallahu anha bertanya tentang Abdullah ibn Jud’an yang setiap musim haji menyembelih seribu unta dan memberi seribu helai pakaian, serta mengundang ke Hilf al-Fudhul di rumahnya: “Apakah itu bermanfaat baginya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:

“Tidak, karena dia tidak pernah berkata suatu hari: Tuhanku, ampuni dosaku di hari pembalasan.”

Dengan ini dipastikan ketidakbenaran mimpi ini dan tidak bisa menjadi dalil atau syubhat sama sekali.

  1. Sesungguhnya kegembiraan yang dialami Abu Lahab karena kelahiran putra saudaranya adalah kegembiraan alami bukan karena ibadah, karena setiap manusia akan bergembira dengan kelahiran anak baginya, atau bagi salah satu saudaranya atau kerabatnya, dan kegembiraan jika bukan karena Allah maka pelakunya tidak mendapat pahala, dan ini melemahkan riwayat tersebut dan membatalkannya. Padahal kegembiraan orang mukmin terhadap nabinya adalah makna yang ada dalam dirinya yang tidak pernah berpisah darinya selamanya karena itu adalah konsekuensi dari kecintaannya, maka bagaimana kita membuat peringatan tahunan untuknya yang kita upayakan dengannya, ya Allah sesungguhnya ini adalah makna yang batil, dan syubhat yang gugur dan batil yang tidak memiliki nilai dan bobot, maka bagaimana dapat ditetapkan dengannya suatu syari’at yang tidak disyari’atkan Allah, bukan karena ketidakmampuan atau kelupaan tetapi sebagai rahmat bagi hamba-hamba-Nya yang beriman, maka bagi-Nya segala puji dan bagi-Nya segala karunia.

Syubhat Kedua:

Tentang apa yang diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri, setelah Beliau mensyari’atkan aqiqah untuk umatnya. Dan karena kakeknya Abdul Muthalib telah melakukan aqiqah untuknya, dan aqiqah tidak diulang, maka ini menunjukkan bahwa Beliau melakukan hal tersebut sebagai syukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat kelahirannya, ataukah mungkin saat itu dapat dijadikan dasar untuk mengeluarkan bid’ah maulid!! Syubhat ini lebih lemah dari yang sebelumnya, dan tidak memiliki nilai dan bobot, karena ini hanya berdasarkan pada kemungkinan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah beraqiqah sebagai syukur atas nikmat keberadaannya, dan kemungkinan lebih lemah dari prasangka, sedangkan prasangka tidak dapat menetapkan syari’at, dan Allah berfirman {Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa} [Al-Hujurat: 12] dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah prasangka karena sesungguhnya prasangka adalah sedustus-dustnya perkataan”.

Dan hal lain adalah apakah telah terbukti bahwa aqiqah telah disyari’atkan untuk ahli jahiliah dan mereka mengamalkannya hingga kita mengatakan bahwa Abdul Muthalib telah beraqiqah untuk cucu laki-lakinya, dan apakah perbuatan ahli jahiliah diperhitungkan dalam Islam, hingga kita mengatakan: jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beraqiqah untuk dirinya sendiri sebagai syukur bukan untuk menjalankan sunnah aqiqah, karena telah diaqiqahi untuknya?? Subhanallah betapa menakjubkan dalil ini dan betapa anehnya!! Dan apakah jika terbukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing sebagai syukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat keberadaan dan pemberian-Nya, apakah dari itu mewajibkan menjadikan hari kelahiran Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hari raya bagi manusia? Dan mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajak kepada hal itu dan menjelaskan kepada manusia apa yang wajib mereka lakukan berupa perkataan dan perbuatan? Sebagaimana Beliau menjelaskan hal itu dalam dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Apakah Beliau lupa ataukah menyembunyikannya padahal Beliau diperintahkan untuk menyampaikan? Mahasuci Engkau ya Allah sesungguhnya rasul-Mu tidak lupa dan tidak menyembunyikan tetapi manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah!!

Syubhat Ketiga:

Tentang apa yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan berpuasa pada hari itu, dan ketika ditanya tentang hal itu Beliau bersabda: “Sesungguhnya itu adalah hari yang baik, Allah Ta’ala menyelamatkan Musa dan Bani Israil pada hari itu” – hadits. Dan wajah syubhat padanya: bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan memerintahkan orang mukmin berpuasa pada hari ini sebagai syukur kepada Allah Ta’ala atas keselamatan Musa dan Bani Israil, maka kita boleh menjadikan hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hari puasa tetapi hari makan dan minum serta kegembiraan, maka betapa menakjubkan pemahaman yang terbalik ini, dan berlindung kepada Allah Ta’ala, karena yang semestinya adalah kita berpuasa sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa, bukan kita mengadakan jamuan dan kegembiraan dengan gendang dan seruling, apakah Allah Ta’ala disyukuri dengan hiburan dan makan minum? Ya Allah tidak, tidak. Kemudian apakah kita memiliki hak untuk mensyari’atkan bagi diri kita puasa atau lainnya, sesungguhnya kewajiban kita hanya mengikuti saja. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berpuasa Asyura maka puasanya menjadi sunnah, dan Beliau diam tentang hari kelahirannya sehingga tidak mensyari’atkan sesuatu padanya maka wajib kita diam seperti itu juga, dan tidak berusaha mensyari’atkan padanya puasa atau qiyam apalagi hiburan dan permainan.

Syubhat Keempat:

Tentang apa yang shahih dari Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Beliau biasa berpuasa hari Senin dan Kamis dan penjelasan Beliau tentang hal itu dengan sabdanya: “Adapun hari Senin maka itu adalah hari saya dilahirkan dan diutus padanya, dan adapun hari Kamis maka itu adalah hari amal-amal dihadapkan kepada Allah Ta’ala dan saya suka amalku dihadapkan kepada Tuhanku dalam keadaan berpuasa”.

Dan wajah syubhat menurut mereka yang mereka keluarkan darinya bid’ah maulid adalah karena Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa hari Senin dan menjelaskannya dengan sabdanya “Sesungguhnya itu hari saya dilahirkan dan diutus padanya” Dan bantahan syubhat ini serta pembatalannya walaupun lebih lemah dari yang sebelumnya dari beberapa segi:

Pertama: Bahwa jika yang dimaksud dari mengadakan maulid adalah bersyukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat kelahiran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam maka akal dan naql mengharuskan bahwa syukur itu dari jenis apa yang disyukuri Rasul kepada Tuhannya yaitu puasa, dan atas dasar itu maka berpuasalah sebagaimana Beliau berpuasa, dan jika kita ditanya maka kita katakan sesungguhnya itu hari nabi kita dilahirkan maka kami berpuasa sebagai syukur kepada Allah Ta’ala, namun ahli maulid tidak berpuasa padanya, karena puasa di dalamnya adalah perlawanan terhadap nafsu dengan merampas darinya kelezatan makanan dan minuman, dan mereka menginginkan hal itu, maka bertentangan dua tujuan sehingga mereka lebih memilih apa yang mereka cintai daripada apa yang Allah cintai dan itu adalah kekeliruan menurut orang-orang yang memiliki bashirah dan akal.

Kedua: Bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada hari kelahirannya yaitu hari kedua belas Rabiul Awwal jika benar demikian, dan sesungguhnya Beliau berpuasa hari Senin yang berulang datangnya dalam setiap bulan empat kali atau lebih, dan berdasarkan hal ini maka mengkhususkan hari kedua belas Rabiul Awwal dengan suatu amalan tanpa hari Senin dari setiap minggu dianggap sebagai istidrak terhadap Syari’ dan pembetulan terhadap amalnya dan betapa buruknya ini jika memang demikian dan berlindung kepada Allah Ta’ala!!

Ketiga: Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpuasa hari Senin sebagai syukur atas nikmat penciptaan dan pemberian yaitu pemuliaan-Nya dengan pengutusan kepada seluruh manusia sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, menambahkan kepada puasa perayaan seperti perayaan ahli maulid berupa perkumpulan dan pujian serta lagu, dan makanan minuman? Dan jawabannya tidak, dan sesungguhnya Beliau cukup dengan puasa saja maka tidakkah cukup bagi umat apa yang mencukupi nabinya, dan cukup bagi mereka apa yang mencukupi Beliau?? Dan apakah ada orang berakal yang mampu mengatakan: tidak. Maka mengapa melanggar Syari’ dan mendahului dengan menambah kepadanya, padahal Allah berfirman: {Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah} [Al-Hasyr: 7] dan berfirman: {Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui} [Al-Hujurat: 1] dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah perkara-perkara baru karena sesungguhnya setiap yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan” dan bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan batasan-batasan maka jangan kalian langgar, dan mewajibkan kewajiban-kewajiban maka jangan kalian sia-siakan, dan mengharamkan hal-hal maka jangan kalian langgar, dan meninggalkan hal-hal bukan karena lupa, tetapi sebagai rahmat bagi kalian maka terimalah dan jangan kalian cari-cari”.

 

 

ALTERNATIF YANG BAIK

Dan jika dikatakan kepadamu wahai pembaca yang mulia: kalian telah membatalkan bid’ah maulid dengan apa yang kalian kerahkan padanya berupa pasukan hujjah dan kaki-kaki burhan, maka apa alternatif dari bid’ah ini yang tidak lepas secara keseluruhan dari sebagian kebaikan? Katakanlah kepada mereka inilah alternatif yang baik:

Adapun tentang membaca kisah maulid dan apa yang terkandung di dalamnya berupa paparan nasab mulia dan sifat-sifat Muhammad ﷺ yang suci maka alternatifnya adalah hendaknya kaum muslimin membiasakan diri dengan kesungguhan, sehingga mereka berkumpul di masjid-masjid mereka setiap hari setelah shalat Maghrib hingga shalat Isya’ bersama seorang alim yang menguasai Al-Quran dan As-Sunnah yang mengajarkan kepada mereka urusan agama mereka, dan memberi pemahaman kepada mereka tentangnya, dan barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan memberikan pemahaman agama kepadanya, dan pada saat itulah mereka akan mempelajari nasab mulia dan mempelajari sifat-sifat Muhammad dan menyifati diri dengan apa yang ada teladan di dalamnya, dan dengan demikian mereka benar-benar menjadi pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mencintainya yang melingkupinya dengan sungguh-sungguh dan haqiqi bukan sekedar klaim dan ucapan.

Adapun tentang dzikir dan bacaan Al-Quran maka alternatifnya adalah hendaknya salah seorang dari mereka memiliki wirid di pagi hari dan wirid di sore hari, dan wirid di akhir malam. Adapun wirid pagi: Subhanallahi wa bihamdih subhanallahil ‘adhim astaghfirullah seratus kali, dan La ilaha illallahu wahdahu la syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qadir seratus kali, dan wirid sore: Astaghfirullaha li wa liwaalidayya wa lilmu’minina wal mu’minat seratus kali, shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seratus kali. Adapun wirid akhir malam maka shalat delapan rakaat membaca dalam setiap rakaat seperempat juz, dan mengakhiri shalatnya dengan tiga rakaat, shalat dua dan witir dengan satu. Dengan menjaga shalat jamaah di rumah-rumah Allah khususnya di dua waktu sejuk karena hadits “Barangsiapa shalat pada dua waktu sejuk maka dia masuk surga” dan dua waktu sejuk adalah Ashar dan Shubuh.

Adapun tentang mendengarkan maka alternatif yang baik adalah memiliki sejumlah rekaman para qari’ besar seperti Yusuf Kamil Al-Bahtimi, Al-Minshawi, Ash-Shaifi, Ad-Duri, Ath-Thablawi, dan setiap kali jiwanya kering dan merasa kersang maka hendaknya dia buka perekamnya dan mendengarkan dengan seksama maka sesungguhnya dia akan merasakan kegembiraan yang hakiki yang membangkitkan kerinduan kepada Allah Ta’ala, dan keinginan kepada tetangga-Nya yang mulia.

Adapun tentang memberi makan dan memakannya bersama saudara-saudara maka pintunya terbuka dan jalannya dikenal dan orang awam berkata: (dari saku, setiap hari adalah hari raya) maka tidak tergantung pada perayaan atau ketaatan atau ketundukan, maka hendaknya dia masak makanannya dan mengundang orang-orang fakir bahkan orang-orang kaya dan makan serta memuji Allah Ta’ala, dan bersyukur kepada-Nya, dan barangsiapa yang bersyukur kepada Allah maka Allah akan menambahkannya, dan Allah sebaik-baik yang bersyukur.

 

 

GHULUW DALAM MAULID YANG MEMALUKAN

 

Sesungguhnya yang menyebabkan sedih dan menyesal sekaligus adalah adanya banyak ahli maulid dan orang-orang yang mendukungnya dan di antara mereka adalah penuntut ilmu yang telah berlebihan dalam memuja bid’ah ini, membesarkan perkaranya dan mengagungkannya hingga sebagian mereka tidak segan-segan menisbatkan orang yang mengingkari bid’ah ini sebagai bid’ah yang diada-ada dan sesat untuk menisbatkannya kepada kekufuran dan kemurtadan dari agama dengan ucapannya: si fulan membenci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau membencinya, karena dia tidak mencintai maulid atau membenci perayaan maulid, padahal dia tahu bahwa barangsiapa membenci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak mencintainya maka dia kafir dengan hal itu berdasarkan ijma’ kaum muslimin, dan dari sini ucapannya si fulan membenci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkafirkannya, dan mengkafirkan muslim tidak halal sama sekali.

Dan dengan mengetahui bahwa tidak ada yang mengingkari bid’ah dan melarangnya serta memperingatkan darinya kecuali orang beriman dan shalih juga, maka bagaimana dia dikafirkan atau dituduh kafir dan berlindung kepada Allah, dan seakan-akan orang-orang yang berlebihan dalam urusan bid’ah ini buta dari sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim: “Jika seseorang berkata kepada saudaranya: wahai kafir maka salah seorang dari mereka berdua telah kembali dengannya, jika memang benar seperti yang dia katakan, jika tidak maka kembali kepadanya” dan tuli dari sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Dzar yang disepakati juga: “Barangsiapa yang memanggil seseorang dengan kekufuran, atau berkata: musuh Allah, padahal tidak demikian kecuali akan kembali kepadanya”, yaitu kembali kepadanya apa yang dia katakan berupa kekufuran atau laknat.

Sesungguhnya perilaku ini adalah sesuatu yang menyebabkan heran dan aneh sungguh!! Sesungguhnya hak muslim atas muslim adalah menyuruhnya berbuat ma’ruf jika dia meninggalkannya, dan melarangnya dari yang munkar jika dia melakukannya, maka jika muslim melakukan hak saudaranya dengan menyuruh atau melarangnya maka saudaranya yang disuruh atau dilarang membalasnya dengan balasan yang terburuk dan terjeleik dengan menisbatkannya kepada kekufuran dan berlindung kepada Allah Ta’ala.

Dan ini sebenarnya kembali kepada buruknya keadaan kaum muslimin, dan rusaknya hati dan akhlaq mereka karena jauhnya mereka dari pendidikan Islam, yang merupakan penegak kehidupan kaum muslimin, dan sebab kebahagiaan serta kesempurnaan mereka. Karena pendidikan ini telah hilang sejak beberapa abad dan hilang di antara mereka orang yang melakukannya pada mereka dengan sangat menyesal, dan umat Muhammad ini kebutuhannya kepada pendidikan rohani dan akhlaq adalah kebutuhan yang paling mendesak, karena tidak sempurna pada masa awal dan tidak bahagia kecuali dengannya. Allah Ta’ala berfirman: {Dialah yang mengutus di kalangan orang-orang yang buta huruf seorang Rasul dari kalangan mereka, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya dan menyucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata} [Al-Jumu’ah: 2]. Maka pendidikan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya adalah pendidikan jiwa mereka pada kesempurnaan-kesempurnaan, dan akhlaq mereka pada keutamaan-keutamaan dengan apa yang beliau beri makan kepada mereka setiap hari dari berbagai macam ma’rifah dan melatih mereka atasnya dari berbagai macam ma’rifah dan adab hingga mereka sempurna dan suci.

Dan setelah Beliau berdiri para hawariyyun dan para sahabatnya dengan mendidik kaum muslimin di seluruh negeri dan negara yang mereka sebar di dalamnya, dan menggantikan mereka setelah wafatnya murid-murid mereka dari kalangan tabi’in, dan tabi’it tabi’in dengan yang setelah mereka, dan berjalan umat Islam dalam keadaan sempurna suci dan baik hingga hilang padanya pendidikan ini dan hilang orang-orangnya.

Maka menguasai mereka kekacauan dan perpecahan, dan membagi mereka hawa nafsu dan syahwat, dan memegang kendali pada suatu hari pendidikan mereka orang-orang yang bukan ahlinya sehingga menambah buruknya keadaan dan kacaunya urusan mereka maka mereka seperti yang dikatakan: (masalah di atas masalah) dan akhirnya tidak ada bagi saya kecuali menasihati saudara muslimku yang bersikeras pada bid’ah ini dan berat baginya meninggalkannya karena yakinnya akan kebolehannya atau manfaat dan kebaikannya, atau karena lamanya dia terbiasa melakukannya dan terbiasa mengadakannya, saya nasihati dia agar dia beruzur kepada saudaranya muslim jika dia melarangnya darinya atau mengingkarinya kepadanya karena dia diperintahkan dengan hal itu dari pihak yang diperingati shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau bersabda “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran maka hendaknya dia ubah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman” dan dengan sabdanya “Hendaklah kalian menyuruh kepada ma’ruf dan melarang dari yang munkar, atau Allah akan segera mengirimkan kepada kalian azab dari sisi-Nya, kemudian kalian berdoa kepada-Nya maka Dia tidak akan mengabulkan doa kalian”.

Sesungguhnya yang semestinya pada muslim jika saudaranya menyuruhnya dengan ma’ruf atau melarangnya dari munkar atau menasihatinya dengan melakukan kebaikan dan meninggalkan keburukan adalah dia merespon kepadanya, atau membalas kepadanya dengan balasan yang baik seperti dia berkata jazakallahu khairan sungguh kamu telah menunaikan kewajibanmu kepadaku. Dan saya sedang diuji mudah-mudahan Allah memaafkanku. Atau dia berkata ini adalah bid’ah hanya saja saya melihat sebagian ahli ilmu membenarkannya atau mengamalkannya atau membolehkannya, maka saya mengikuti mereka dan saya berharap Allah tidak menghukum kami! Begitulah seharusnya kaum muslimin, bukan saling mengkafirkan dan saling melaknat karena mengikuti hawa nafsu dan ta’ashub kepada pendapat-pendapat, dan berlebihan dalam agama bukan yang haq dan berlindung kepada Allah Ta’ala dari perpecahan dan kemunafikan serta buruknya akhlaq.

 

 

KETIDAKADILAN YANG TIDAK PANTAS

 

Ketidakadilan yang tidak pantas. Sesungguhnya di antara hal yang perlu diketahui dan dikatakan juga sejalan dengan prinsip keadilan terhadap diri sendiri adalah bahwa kebanyakan orang yang mengadakan perayaan Maulid Nabi yang mulia dari kalangan umat Islam, mereka mengadakannya karena cinta kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dan cinta kepada Rasul adalah bagian dari agama dan iman, serta mencintai orang yang mencintai Rasul adalah wajib. Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang Muslim dan tidak layak baginya untuk membenci saudaranya sesama Muslim karena melakukan bid’ah seperti ini, yang telah dilakukan oleh kebanyakan orang di negerinya dan di dunia Islam, sedangkan yang mendorong dan mendesak mereka untuk melakukannya pada umumnya tidak lain adalah perasaan cinta kepada nabinya shallallahu alaihi wasallam dan keinginan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan hal tersebut. Jika tidak demikian, maka hal itu adalah ketidakadilan yang tidak pantas bagi orang seperti dia.

Sebagaimana tidak boleh membencinya, juga tidak boleh menuduhnya dengan syirik dan kekufuran hanya karena ia merayakan maulid atau datang ke acara tersebut jika diundang. Sesungguhnya bid’ah seperti ini tidak mengkafirkan pelakunya dan tidak pula orang yang menghadirinya. Menuduh seorang Muslim dengan kekafiran dan syirik adalah perkara yang tidak ringan, dan telah dijelaskan hadits-hadits tentang hal itu. Maka janganlah berlebihan wahai Muslim, jangan pula berlaku tidak adil, tetapi berlakulah dengan adil dan insaf. Jika tidak demikian, sebagian kita akan melaknat sebagian yang lain dan kita akan kehilangan keberadaan kita sebagai umat yang memberi petunjuk dengan kebenaran dan dengannya berlaku adil.

Sesungguhnya semua yang wajib dilakukan seorang Muslim terhadap saudaranya sesama Muslim yang melakukan bid’ah ini “bid’ah maulid” adalah mengajarinya hukum syar’inya, kemudian menyuruhnya dengan lemah lembut untuk meninggalkannya dengan menjelaskan kepadanya bahwa ia tidak memperoleh manfaat darinya karena itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan, sedangkan kesesatan bukanlah petunjuk. Jika ia menolak, maka laranglah dia dengan lemah lembut pula, dan janganlah terlalu sering mencela dan memburukkan perbuatannya agar tidak membuatnya keras kepala dan membantah, sehingga ia binasa, dan binasa bersamanya karena menjadi sebab kebinasaannya. Pada saat itu keduanya akan rugi bersama-sama.

Sesungguhnya konfrontasi dengan hal yang tidak disukai, Nabi shallallahu alaihi wasallam menghindarinya, dan beliau bersabda: “Mengapa ada kaum yang berkata begini dan begini, dan ingin melakukan begini dan begini” karena tabiat manusia demikian, tidak dapat menanggung konfrontasi dengan hal yang tidak disukai, meskipun ia telah melakukan hal yang tidak disukai dan mengerjakannya. Dan semoga Allah Ta’ala merahmati Imam Syafi’i ketika diriwayatkan darinya perkataannya: “Barangsiapa menasihati saudaranya secara diam-diam maka ia telah menasihatinya, dan barangsiapa menasihatinya secara terang-terangan maka ia telah mempermalukannya”.

Semua ini berlaku apabila bid’ah yang dilarang itu tidak mengandung perbuatan syirik dan ucapan-ucapannya, seperti berdoa kepada selain Allah Ta’ala atau meminta pertolongan kepadanya, demikian juga menyembelih untuk selain-Nya Azza wa Jalla, atau berdiri dengan khusyuk dari manifestasi ibadah kepada selain Allah Ta’ala. Akan tetapi yang dimaksud adalah menampakkan kegembiraan dengan kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dan memberi makan sebagai syukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat Islam yang dengannya Allah mengutus nabi-Nya Muhammad shallallahu alaihi wasallam, atau membaca sesuatu dari sirah nabawi atau mendengarkan sebagian pujian yang lafal-lafalnya bersih dari syirik dan berlebihan dalam memuji, tidak ada percampuran di dalamnya antara wanita dan laki-laki, tidak ada kemungkaran, dan tidak meninggalkan kebaikan seperti meninggalkan shalat atau mengakhirkannya dari waktunya.

Adapun jika bid’ah ini disertai dengan sesuatu dari syirik dalam perkataan atau perbuatan, atau dimasuki kebatilan atau kerusakan, maka wajib bagi Muslim yang mengingkarinya untuk memperketat pengingkaran, dan tidak apa-apa jika memperkasar dalam perkataan sesuai dengan kemungkaran yang ada, kuat atau lemahnya. Dan ia harus menuntut dengan bersikeras untuk meninggalkan kemungkaran dari syirik dan kemaksiatan haram lainnya, meskipun hal itu menyebabkan memboikot pelakunya dan menjauhinya. Sesungguhnya para salaf shalih dahulu jika salah seorang di antara mereka melihat saudaranya melakukan kemungkaran, ia mengingkarinya. Jika ia bersikeras melakukannya, maka ia menjauhinya hingga ia meninggalkannya.

Meskipun ada perbedaan antara kita dengan mereka, yaitu bahwa boikot hari ini tidak bermanfaat karena tidak lengkap sehingga tidak berpengaruh pada saudara yang diboikot. Oleh karena itu, meninggalkan hijrah (menjauhi) dengan tetap mengajak saudara dan membujuknya untuk melakukan apa yang ia tinggalkan dari kewajiban, atau meninggalkan apa yang ia lakukan dari yang haram, lebih bermanfaat dan berguna.

Kesimpulan dalam hal ini adalah bahwa bid’ah maulid seringkali kosong dari perbuatan syirik dan ucapan-ucapannya, serta dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Dalam keadaan seperti ini, seorang Muslim mengingkarinya kepada saudara-saudaranya dengan lemah lembut setelah mengajari mereka hukum syar’inya dan mendorong mereka untuk meninggalkan bid’ah secara mutlak, karena mereka melakukannya tidak lain karena dorongan iman dan keinginan mendapat pahala. Maka hendaklah diperhatikan maksud-maksud manusia dan motif-motif amal mereka, dan ini termasuk hikmah yang diperintahkan kepada Muslim dalam amar ma’ruf nahi munkarnya.

Adapun dalam keadaan adanya syirik atau kebatilan atau kerusakan atau kejahatan yang menyertai bid’ah ini, maka pengingkaran harus sesuai dengannya, keras atau mudah, kuat atau lemah. Dan hendaklah yang memimpin dalam hal itu dan mendorong kepadanya adalah menunaikan hak Allah Ta’ala dan kewajiban menasihati kaum muslimin serta membantu mereka untuk istiqamah di atas agama mereka agar mereka sempurna dan bahagia di dunia dan akhirat. Dan Allah di balik tujuan, Dialah yang diminta pertolongan, dan hanya kepada-Nya bertawakal.

 

 

PENUTUP

 

Mungkin sebagian dari mereka yang membaca risalah ini akan bertanya: “Jika Maulid Nabi yang mulia adalah bid’ah yang diharamkan seperti bid’ah-bid’ah lainnya, mengapa para ulama diam tentangnya dan membiarkannya hingga tersebar luas dan menjadi seperti bagian dari akidah kaum muslimin? Bukankah wajib bagi mereka mengingkarinya sebelum merebak dan mengakar? Mengapa mereka tidak melakukannya?”

Kami menjawab saudara-saudara yang bertanya dengan mengatakan: Para ulama telah mengingkari bid’ah ini sejak hari kemunculannya dan menulis risalah-risalah untuk menolaknya. Barangsiapa yang berkesempatan menelaah kitab Al-Madkhal karya Ibnu Al-Hajj akan mengetahui dan memastikan hal itu. Di antara bantahan-bantahan berharga adalah risalah Al-Fakihani, Tajuddin Umar bin Ali Al-Lakhmi As-Sakandari, faqih Maliki, penulis syarah Al-Fakihani atas risalah Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani yang ia namakan “Al-Mawrid fi Al-Kalam ‘ala Al-Maulid”, dan kami akan mencantumkan teksnya dalam penutup ini.

Namun umat-umat di masa kemundurannya lemah dalam merespons seruan kebaikan dan perbaikan sebanding dengan kekuatan mereka merespons seruan kejahatan dan kerusakan, karena tubuh yang sakit terpengaruh oleh gangguan sekecil apapun yang menimpanya, sedangkan tubuh yang sehat tidak terpengaruh kecuali oleh gangguan terbesar dan terkuat. Di antara contoh yang dapat dirasakan adalah bahwa dinding yang sehat dan kuat tidak dapat dihancurkan oleh beliung dan kapak, sedangkan dinding yang hampir roboh akan jatuh karena hembusan angin atau tendangan kaki. Oleh karena itu, bertahannya bid’ah ini dan mengakarnya dalam masyarakat Islam tidak menunjukkan ketiadaan pengingkaran ulama terhadapnya. Dan inilah risalah Tajuddin Al-Fakihani kami sajikan sebagai saksi atas hal itu.

Beliau berkata rahimahullah Ta’ala setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya dengan pujian yang layak bagi-Nya: “Amma ba’du: Sesungguhnya telah berulang pertanyaan sekelompok orang yang diberkahi tentang perkumpulan yang dilakukan sebagian orang di bulan Rabi’ul Awwal dan mereka menyebutnya Maulid: Apakah ia memiliki dasar dalam syari’at, ataukah bid’ah dan hal baru dalam agama? Mereka menginginkan jawaban yang jelas tentang hal itu dan penjelasan yang terang. Maka saya katakan dengan taufiq Allah: saya tidak mengetahui adanya dasar bagi maulid ini dalam kitab maupun sunnah, dan tidak diriwayatkan pelaksanaannya dari seorang pun dari ulama umat yang menjadi teladan dalam agama yang berpegang teguh pada jejak orang-orang terdahulu. Bahkan ia adalah bid’ah yang diciptakan orang-orang yang membuat kebatilan, dan hawa nafsu yang diperhatikan oleh para pemakan (harta), dengan dalil bahwa ketika kita terapkan padanya hukum yang lima, kita katakan: Ia bisa jadi wajib atau sunnah atau mubah atau makruh atau haram.

Ia bukan wajib berdasarkan ijma’, dan bukan sunnah, karena hakikat sunnah adalah apa yang dituntut syari’at tanpa celaan atas meninggalkannya, sedangkan ini tidak diizinkan syari’at, tidak dilakukan sahabat, tidak pula tabi’in, tidak pula ulama yang bertaqwa sepengetahuanku. Dan ini jawabanku tentangnya di hadapan Allah Ta’ala jika ditanya tentangnya. Dan tidak boleh ia mubah, karena mengada-ada dalam agama tidak mubah berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Maka tidak tersisa kecuali ia makruh atau haram, dan saat itu pembicaraan menjadi dua fasal dan perbedaan antara dua keadaan:

Pertama: Seorang laki-laki melakukannya dari harta pribadinya untuk keluarga dan teman-temannya dalam keluarganya, mereka tidak melampaui batas dalam perkumpulan itu selain makan makanan, dan tidak melakukan sesuatu dari dosa-dosa. Yang kami gambarkan ini adalah bid’ah makruh dan keburukan, karena tidak dilakukan oleh seorang pun dari orang-orang terdahulu yang taat yang merupakan fuqaha Islam dan ulama manusia, pelita zaman dan perhiasan tempat.

Kedua: Dimasuki kejahatan dan diperkuat dengannya perhatian hingga salah seorang dari mereka memberikan sesuatu padahal jiwanya mengikutinya dan hatinya merasa sakit karenanya karena apa yang ia rasakan dari sakit ketidakadilan. Para ulama telah berkata: Mengambil harta dengan malu seperti mengambilnya dengan pedang, apalagi jika ditambah dengan sesuatu dari nyanyian dengan perut yang kenyang, dan alat-alat kebatilan dari rebana dan seruling, berkumpulnya laki-laki dengan pemuda-pemuda tampan dan wanita-wanita menarik, baik bercampur dengan mereka atau mengawasi, dan menari dengan berlenggak-lenggok dan melengkung, serta tenggelam dalam hiburan dan melupakan hari yang menakutkan.

Demikian juga wanita ketika berkumpul sendirian, mengangkat suara mereka dengan jeritan dan lagu dalam nyanyian, keluar dalam tilawah dan zikir dari yang disyari’atkan dan perkara yang biasa, lalai dari firman Allah Ta’ala: Sesungguhnya Rabbmu benar-benar mengawasi (Al-Fajr: 14). Dan inilah yang tidak berbeda dua orang dalam pengharamannya, dan tidak menganggapnya baik orang-orang bermartabat yang muda. Yang menyenangkan hal itu hanyalah jiwa-jiwa yang mati hatinya dan yang tidak merasa berdosa dari dosa dan maksiat.

Dan saya tambahkan bahwa mereka menganggapnya sebagai ibadah, bukan dari perkara-perkara munkar yang haram. Maka sesungguhnya kita milik Allah dan kepada-Nya kita kembali. Islam dimulai dalam keadaan asing dan akan kembali sebagaimana ia dimulai. Dan bagus ucapan guru kami Al-Qusyairi di mana ia berkata dalam apa yang ia izinkan kepada kami:

Telah dikenal yang munkar dan dianggap aneh Yang ma’ruf di hari-hari kita yang sulit

Dan menjadi ahli ilmu dalam lubang Dan menjadi ahli jahil dalam kedudukan

Mereka menyimpang dari kebenaran, maka apa yang Mereka jalani dalam yang telah berlalu tidak ada hubungannya

Maka saya berkata kepada orang-orang baik ahli takwa Dan agama ketika kesulitan mengeras:

Jangan mengingkari keadaan kalian, telah datang Taubat kalian di zaman keterasingan

Dan sungguh bagus perkataan Imam Abu Amr bin Al-Ala: “Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka takjub dengan yang mengherankan.”

Ini dengan catatan bahwa bulan di mana Rasul shallallahu alaihi wasallam dilahirkan yaitu Rabi’ul Awwal adalah bulan yang sama di mana beliau wafat. Maka kegembiraan di dalamnya tidak lebih utama dari kesedihan di dalamnya. Dan inilah yang harus kita katakan, dan dari Allah kita mengharap penerimaan yang baik.

Sampai di sinilah berakhir risalah Tajuddin Al-Fakihani yang bernama “Al-Mawrid fi Al-Kalam ‘ala Al-Maulid”. Di antara keajaiban hidup adalah bahwa As-Suyuthi yang telah menyebutkannya dalam Hawinya, dan darinya kami nukil secara harfiah, telah mencoba membantahnya namun tidak berhasil. Bantahannya jatuh dan hambar karena ia berdebat dengan kebatilan untuk menolak kebenaran, dan kita berlindung kepada Allah Ta’ala.

Dan engkau telah mengetahui wahai pembaca, syubhat-syubhat As-Suyuthi yang ia gembirakan sambil mengira bahwa ia telah menemukan dasar bagi bid’ah maulid dari syari’at, dan engkau mengetahui bantahan kami terhadapnya dengan apa yang menerangi jalan bagi pencari kebenaran dan yang ingin hidup di atasnya. Oleh karena itu, tidak rugi bagimu jika tidak melihat bantahan As-Suyuthi yang dimaksud, karena melihat syubhat-syubhatnya mencukupimu dari melihatnya.

Ini, jika engkau membaca risalahku ini dan tidak terbuka bagimu di dalamnya, dan engkau masih bingung dan ragu tentang bid’ah maulid bahwa ia adalah bid’ah sesat, maka perbanyaklah doa berikut karena sesungguhnya Allah Ta’ala akan memutuskan kebingunganmu dan mengilhamkan kebenaran kepadamu serta memberimu petunjuk ke jalan yang benar. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu dan pantas mengabulkan. Dan inilah doanya: “Ya Allah, Rabb Jibril dan Mikail dan Israfil, Pencipta langit dan bumi, Yang Mengetahui ghaib dan yang nyata, Engkau memutuskan di antara hamba-hamba-Mu dalam apa yang mereka perselisihkan. Berilah saya petunjuk untuk kebenaran yang diperselisihkan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.”

Selesai.

Facebook Comments Box

Artikel Terjkait

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 03 DARI 16
PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 04 DARI 16
PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 02 DARI 16
PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 01 DARI 16
PENYAKIT DAN OBATNYA
PENYEMBUHAN ORANG SAKIT Dalam Masalah-masalah Takdir, Qada, Hikmah, dan Alasan
PERJALANAN IMAN BERSAMA PRIA DAN WANITA YANG MASUK ISLAM
Pertolongan Orang yang Terdesak dari Jerat-jerat Setan
Berita ini 7 kali dibaca

Artikel Terjkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:27 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 03 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:26 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 04 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:25 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 02 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:24 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 01 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:23 WIB

PENYAKIT DAN OBATNYA

Artikel Terbaru

Fikih

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:02 WIB

Fikih

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:46 WIB

Ibadah

Istiqomah Pasca Ramadhan

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:30 WIB

Dakwah

Ujian: Surat Cinta yang Mengajak Kembali ke Pelukan Ilahi

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:25 WIB

Dakwah

Rahasia Terbukanya Pintu Rahmat

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:45 WIB