PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 04 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM

توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام

KITAB ZAKAT

 

Penulis:
Abu Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamad bin Muhammad bin Hamad bin Ibrahim al-Bassam at-Tamimi (w. 1423 H)

Terjemah:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag.,Lc.

 

KITAB ZAKAT

 Pendahuluan

Zakat secara bahasa berarti: pertumbuhan dan penambahan. Harta yang dikeluarkan disebut zakat karena ia menambah dan menumbuhkan harta orang yang mengeluarkannya.

Ibnu Qutaibah berkata: “Dinamakan demikian karena zakat menyuburkan dan menumbuhkan harta.”

Syaikh Taqiyuddin berkata: “Lafadz zakat dalam bahasa menunjukkan pertumbuhan, sehingga dikatakan: zakaa artinya tumbuh. Maka dinamakan zakat sesuai makna kebahasaan, dan dinamakan sedekah karena ia adalah dalil kebenaran iman orang yang menunaikannya dan pembenaran darinya.”

Secara syariat: Hak yang wajib pada harta tertentu, untuk kelompok tertentu, pada waktu tertentu.

Zakat wajib pada lima jenis harta, yaitu:

  1. Binatang ternak yang digembalakan
  2. Yang keluar dari bumi
  3. Madu
  4. Uang (emas dan perak)
  5. Barang dagangan

Zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Zakat disyariatkan sebagai pembersih harta, pembersih jiwa, bentuk penghambaan kepada Allah, dan berbuat baik kepada makhluk.

Zakat adalah salah satu rukun Islam dan pilar-pilar Islam yang besar, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah. Allah Ta’ala menyandingkan zakat dengan shalat dalam kitab-Nya di delapan puluh dua tempat.

Kaum muslimin telah berijma’ bahwa zakat adalah rukun dari rukun Islam. Dasar ijma’ adalah nash-nash Al-Quran dan Sunnah. Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat maka ia kafir, dan barangsiapa mencegahnya maka ia fasiq. Para sahabat telah memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat dan menghalalkan darah serta harta mereka, karena mereka mencegah syiar besar dari syiar-syiar Islam.

Zakat termasuk keindahan Islam yang datang dengan kesetaraan, kasih sayang, belas kasih, gotong royong, dan memutus akar segala kejahatan yang mengancam kebajikan, keamanan, dan kemakmuran, serta hal-hal lain yang menjadi unsur kehidupan bahagia di dunia dan kenikmatan kekal di akhirat. Allah menjadikan zakat sebagai pembersih pemiliknya dari sifat tercela kikir, sebagai pengembangan secara nyata dan maknawi, pemerataan di antara makhluk-Nya, pertolongan dari orang kaya kepada saudara mereka yang berhak menerimanya, dan penyatu kata ketika orang kaya memberikan bagian dari harta mereka kepada yang berhak.

Dengan kewajiban yang mulia dan bijaksana seperti ini, diketahui bahwa Islam adalah agama jaminan sosial yang menjamin orang fakir yang tidak mampu hidup dengan apa yang membantunya dalam kehidupannya. Islam adalah agama kebebasan yang memberikan orang kaya kebebasan memiliki harta sebagai imbalan usaha dan jerih payahnya, dan mewajibkan zakat kepadanya untuk kesetaraan dengan saudara-saudaranya yang membutuhkan. Islam adalah agama pertengahan, tidak ada komunisme yang menasionalisasi dan merampas, tidak ada kapitalisme yang menahan, memonopoli, dan kikir. Allah Tabaraka wa Ta’ala telah memperingatkan dari mencegah zakat dan mengancam dengan hukuman yang segera dan yang akan datang. Dan kepada Allah kita memohon taufiq.

Hadits Ke-492

492 – عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما: “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى اليَمَنِ -فَذَكَرَ الحَديثَ- وَفِيهِ: إِنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أغْنِيَائِهِمْ، فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفظُ لِلْبُخَارِيِّ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman -lalu ia menyebutkan hadits- dan di dalamnya: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah pada harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, lalu dikembalikan kepada orang fakir di antara mereka.” (Muttafaq ‘alaih, dan lafadhnya untuk Bukhari)

Kosakata Hadits:

  • Mengutus Mu’adz ke Yaman: yaitu mengirimkannya sebagai hakim atau gubernur di sana. Dikatakan pada tahun kesepuluh, dan ia tetap di sana hingga datang pada masa khalifah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma.
  • Mewajibkan: yaitu mewajibkan kepada mereka, karena yang dimaksud fardh adalah wajib.
  • Sedekah: berasal dari kata shidq (kebenaran), maka ia menunjukkan kebenaran iman orang yang berzakat, karena harta itu dicintai jiwa, dan tidak ada yang mengeluarkannya kecuali karena kebenaran iman, maka ia adalah dalil iman orang yang memberikannya.

Lafadz sedekah digunakan untuk zakat, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya zakat-zakat itu…” (At-Taubah: 60). Yang dimaksud adalah zakat.

  • Diambil: dalam bentuk pasif, dan kalimat ini berkedudukan nashab sebagai sifat untuk “sedekah”.
  • Dikembalikan: dalam bentuk pasif, ma’thuf kepada “diambil”.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Mu’adz bin Jabal Al-Anshari termasuk ulama sahabat radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusnya ke Yaman pada tahun sepuluh, lalu beliau bersabda kepadanya: “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka mentaatimu untuk itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam. Jika mereka mentaati itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sedekah yang diambil dari orang kaya di antara mereka lalu dikembalikan kepada orang fakir di antara mereka. Jika mereka mentaati itu, maka jauhilah harta-harta terbaik mereka, dan takutlah doa orang yang terzhalimi, karena tidak ada hijab antara doanya dengan Allah.” (Muttafaq ‘alaih)
  2. Wasiat-wasiat ini termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para da’i yang beliau utus ke penjuru bumi untuk menyebarkan agama Allah Ta’ala, menyampaikan dakwah-Nya, dan mengajarkan manusia apa yang mengeluarkan mereka dari kegelapan kebodohan dan kekafiran menuju cahaya ilmu dan iman.
  3. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memilih untuk dakwah para ulama yang utama, kemudian membekali mereka dengan ilmu-ilmu mulia dan nasihat-nasihat berharga, serta memerintahkan mereka untuk mengajak manusia kepada yang terpenting dari urusan agama.
  4. Yang pertama beliau ajak adalah mengesakan Allah Ta’ala dan beriman kepada risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, karena ini adalah pokok agama dan dasarnya, yang tanpanya Allah tidak menerima ibadah seorang hamba kecuali setelah merealisasikannya.
  5. Kemudian datang lima shalat wajib, karena ia adalah kewajiban terbesar setelah dua kalimat syahadat, kemudian datang kewajiban zakat yang disebutkan bersandingkan dengan shalat di banyak tempat dalam Al-Quran yang mulia dan Sunnah yang suci.
  6. Kemudian beliau memberitahukan tentang tempat penyaluran zakat, bahwa zakat diambil dari orang kaya lalu diberikan kepada orang fakir sebagai bentuk penghiburan dan keadilan di antara mereka dalam harta Allah yang diberikan kepada mereka.
  7. Sabda beliau: “sedekah pada harta mereka” menunjukkan dua hal:
    • Pertama: Bahwa zakat wajib pada harta, bukan pada tanggungan, dan ini adalah dasar kewajiban zakat pada harta orang yang tidak mukallaf seperti anak kecil dan orang gila.
    • Kedua: Hadits menunjukkan kewajiban zakat pada harta secara umum, dan ini mutlak dalam jumlah banyak maupun sedikit, serta mujmal dalam kadar yang harus dikeluarkan. Namun datang nash-nash lain yang mengkhususkan keumumannya, membatasi kemutlakannya, dan menjelaskan yang mujmalnya.
  8. Kemudian beliau memperingatkannya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan otoritasnya untuk menzhalimi pemilik harta, maka beliau bersabda: “Aku memperingatkanmu agar tidak mengambil untuk zakat harta-harta terbaik mereka, karena mereka hanya wajib mengeluarkan jenis menengah yang tidak menzhalimi orang kaya dan tidak mengurangi hak orang fakir.”
  9. Kemudian beliau menjelaskan bahwa doa orang yang terzhalimi dikabulkan, karena Allah Ta’ala membela orang yang terzhalimi dan membalaskan kezhaliman orang yang menzhalimi.
  10. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam telah membekalinya dengan nasihat berharga, yaitu memberitahukan bahwa ia akan mendatangi orang-orang yang berilmu dari Ahli Kitab, maka hendaklah ia bersiap dengan ilmu yang luas, sehingga ketika mereka melontarkan masalah dan syubhat kepadanya dan berdebat dengannya, ia dapat menghadapi mereka dengan ilmu yang benar, dalil yang meyakinkan, dan hujjah yang jelas.
  11. Dengan bimbingan bijak seperti ini, para pejabat seharusnya membimbing para da’i dan membekali mereka dengan ilmu yang bermanfaat serta arahan yang baik agar mereka memberikan gambaran yang baik tentang Islam dan reputasi yang baik.
  12. Hadits ini tidak menyebutkan lima rukun Islam kecuali tiga, padahal semuanya sudah diwajibkan saat pengutusan Mu’adz. Jawaban terbaik adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menginginkan Mu’adz untuk bertahap dalam mengajarkan ajaran Islam dan mengambil mereka sedikit demi sedikit. Tiga yang disebutkan sudah saatnya ketika beliau mengutusnya kepada mereka, sedangkan dua yang tersisa belum tiba waktu pelaksanaannya.
  13. Disyariatkannya mengutus petugas untuk memungut zakat, dan bahwa tanggungan bebas dengan menyerahkannya kepada imam atau petugasnya.
  14. Bahwa zakat adalah penghiburan antara orang kaya dan orang fakir, maka ia diambil dari yang ini untuk yang itu atas dasar keadilan.
  15. Bolehnya menyalurkan zakat kepada satu golongan saja dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, berdasarkan sabda beliau: “kepada orang fakir di antara mereka.”
  16. Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini tentang tidak bolehnya memindahkan zakat dari negeri tempat harta itu berada ke negeri lain, dengan membatasi sabda beliau “kepada orang fakir di antara mereka” hanya untuk fakir negeri yang ia diutus ke sana.

Yang benar adalah bolehnya memindahkannya untuk kemaslahatan, seperti jika pembayar zakat memiliki kerabat di negeri selain negerinya, atau kebutuhan di negeri lain lebih mendesak.

  1. Bahwa da’i dan penceramah harus bertahap dalam dakwahnya dari urusan yang terpenting kepada yang di bawahnya, demikian juga syariat datang dari Allah Ta’ala melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga dakwah sempurna dan agama lengkap.
  2. Di dalamnya bahwa yang wajib dari shalat hanya lima shalat, adapun witir dan lainnya tidak wajib.

Faidah:

Pertama: Zakat memiliki syarat-syarat kewajiban, yang terpenting:

  1. Islam: Tidak diambil dari kafir meskipun ia dituntut dan disiksa karena meninggalkannya
  2. Memiliki nishab: Akan dijelaskan insya Allah Ta’ala
  3. Berlalunya satu tahun: Sedangkan tahun untuk yang keluar dari bumi adalah saat memperolehnya

Kedua: Hutang mencegah kewajiban zakat pada harta batin, yaitu yang tidak terlihat dan tersembunyi dalam peti dan tempat penyimpanan. Ini adalah satu riwayat dalam madzhab Imam Ahmad, maka dikurangi dari harta sebesar hutang seolah-olah bukan pemiliknya, kemudian dizakati sisanya jika mencapai nishab.

Adapun harta zhahir yaitu ternak yang digembalakan dan yang keluar dari bumi, maka yang shahih bahwa hutang tidak mencegah kewajiban zakat padanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus petugas kepada pemiliknya tanpa menanyakan secara rinci.

Ketiga: Yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad bahwa siapa yang memiliki piutang maka ia harus menzakatinya ketika menerimanya secara mutlak, baik itu pada orang yang mampu dan mau membayar, atau pada orang yang kesulitan, atau yang menunda-nunda, demikian juga yang dirampas, dicuri, dan hilang.

Riwayat lain: Bahwa piutang tidak wajib dizakati kecuali jika pada orang yang mampu dan mau membayar. Adapun piutang pada orang yang kesulitan, menunda-nunda, dirampas, dicuri, hilang dan semacamnya, maka tidak ada zakat padanya. Jika diterima maka dimulai tahun baru, dan ini madzhab tiga imam.

Syaikh berkata: “Ini adalah pendapat yang paling dekat, dipilih oleh sekelompok pengikut Ahmad, didahulukan dalam Al-Furu’, dipilih oleh guru kami Abdul Rahman As-Sa’di dan banyak muhaqiq, karena harta yang tidak dapat dikuasai tidak ada zakat padanya. Zakat adalah penghiburan, maka muslim tidak dibebani dengannya pada apa yang tidak ada padanya.”

Keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang Zakat Piutang:

(Keputusan nomor: 1)

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan sholawat serta salam atas junjungan kami Muhammad penutup para nabi, dan atas keluarga serta sahabatnya.

Amma ba’du (adapun sesudah itu):

Sesungguhnya Majelis Majma’ Fiqh Islam yang merupakan bagian dari Organisasi Konferensi Islam dalam sidang pertemuan konferensinya yang kedua di Jeddah pada tanggal (10-16 Rabi’ul Akhir 1406 H) (22-28 Desember 1985 M).

Setelah memperhatikan kajian-kajian yang dipaparkan tentang “Zakat Hutang”, dan setelah diskusi mendalam yang membahas topik tersebut dari berbagai sisinya, maka terlihat jelas:

  1. Bahwa tidak ada nash dari Kitab Allah Ta’ala, atau sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam yang merinci zakat hutang.
  2. Bahwa telah beragam apa yang diriwayatkan dari para sahabat dan tabi’in semoga Allah meridhoi mereka, berupa pandangan-pandangan tentang cara mengeluarkan zakat hutang.
  3. Bahwa madzhab-madzhab Islam telah berbeda pendapat berdasarkan hal tersebut dengan perbedaan yang jelas.
  4. Bahwa perbedaan pendapat tersebut dibangun atas perbedaan dalam kaidah: “Apakah harta yang mungkin diperoleh diberi sifat seperti harta yang sudah diperoleh?”

Dan berdasarkan hal tersebut maka diputuskan:

  1. Bahwa wajib zakat hutang atas pemilik piutang setiap tahun, jika yang berhutang adalah orang yang mampu dan mau membayar.
  2. Bahwa wajib zakat atas pemilik piutang setelah berlalu satu tahun dari hari penerimaan, jika yang berhutang adalah orang yang kesulitan atau menunda-nunda pembayaran. Wallahu a’lam.

Keempat: Tidak wajib zakat pada wakaf yang tidak untuk orang tertentu, tetapi untuk kepentingan umum seperti masjid, ribath (tempat tinggal sufi), dan orang-orang miskin. Namun wajib zakat pada wakaf untuk orang-orang tertentu seperti anak-anaknya jika bagian masing-masing mencapai nishab.

Kelima: Perbedaan Ulama tentang Kapan Zakat Diwajibkan

Pendapat yang paling kuat bahwa zakat diwajibkan secara bertahap, dalam tiga tahap:

  1. Kewajiban secara mutlak tanpa batasan dan rincian, hanya berupa perintah memberi, memberi makan dan berbuat baik. Ini sebelum hijrah. Allah Ta’ala berfirman dalam surat Makkiyah yang pertama: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang yang meminta dan orang yang tidak dapat meminta” (Adz-Dzariyat: 19), dan berfirman dalam surat Fushshilat: “Yang tidak menunaikan zakat” (Fushshilat: 7), dan berfirman dalam surat Al-Muddatstsir: “Dan kami tidak memberi makan orang miskin” (Al-Muddatstsir: 44).
  2. Pada tahun kedua hijriah, dijelaskan hukum-hukum zakat secara rinci tentang jenis-jenis harta yang wajib dizakati, besaran nishab, dan jumlah yang harus dikeluarkan.
  3. Pada tahun kesembilan hijriah ketika manusia masuk agama Allah berbondong-bondong dan lingkup Islam meluas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim para petugas dan pemungut zakat ke daerah-daerah untuk memungutnya.

Keenam: Keputusan Majma’ Fiqhi Rabitah tentang zakat sewa properti, berikut ini nashnya:

Segala puji bagi Allah semata dan sholawat serta salam atas yang tidak ada nabi sesudahnya, junjungan dan nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, atas keluarga dan sahabatnya.

Amma ba’du:

Sesungguhnya Majelis Majma’ Fiqh Islam Rabitah Alam Islam dalam sidangnya yang kesebelas yang diselenggarakan di Makkah Al-Mukarramah pada periode dari hari Ahad 13 Rajab 1409 H bertepatan 19 Februari 1989 M hingga hari Ahad 20 Rajab 1409 H 26 Februari 1989 M, telah membahas topik zakat sewa properti, dan setelah diskusi dan tukar pendapat, memutuskan dengan suara mayoritas sebagai berikut:

Pertama: Properti yang dipersiapkan untuk tempat tinggal termasuk harta qinyah (untuk digunakan sendiri), maka tidak wajib zakat padanya sama sekali, tidak pada dasarnya maupun pada sewanya.

Kedua: Properti yang dipersiapkan untuk perdagangan termasuk barang dagangan, maka wajib zakat pada dasarnya, dan dinilai harganya ketika genap satu tahun.

Ketiga: Properti yang dipersiapkan untuk disewakan, wajib zakat pada sewanya saja tanpa pada dasarnya.

Keempat: Besaran zakat dasar properti jika untuk perdagangan, dan besaran zakat hasilnya jika untuk sewa adalah seperempat sepersepuluh (2,5%), menyamakannya dengan mata uang emas dan perak.

Dan semoga Allah memberikan sholawat atas junjungan kami Muhammad, atas keluarga dan sahabatnya serta memberikan salam yang banyak, dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Ketujuh: Keputusan Majma’ Fiqhi tentang zakat properti dan tanah yang disewakan non-pertanian:

(Keputusan nomor: 2)

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Amma ba’du:

Sesungguhnya Majelis Majma’ Fiqh Islam yang merupakan bagian dari Organisasi Konferensi Islam dalam sidang pertemuan konferensinya yang kedua, dari 10-16 Rabi’ul Akhir 1406 H 22-28 Desember 1985 M.

Setelah majelis mendengarkan kajian-kajian yang disiapkan tentang topik: “Zakat Properti dan Tanah yang Disewakan Non-Pertanian”.

Dan setelah membahas topik tersebut dengan pembahasan yang lengkap dan mendalam, maka terlihat jelas:

Pertama: Bahwa tidak ada nash yang jelas yang mewajibkan zakat pada properti dan tanah yang disewakan.

Kedua: Bahwa tidak ada nash pula yang mewajibkan zakat langsung pada hasil properti dan tanah yang disewakan non-pertanian.

Oleh karena itu diputuskan:

Pertama: Bahwa zakat tidak wajib pada dasar properti dan tanah yang disewakan.

Kedua: Bahwa zakat wajib pada hasilnya, yaitu seperempat sepersepuluh setelah berlalu satu tahun dari hari penerimaan, dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat-syarat zakat dan tidak adanya penghalang. Wallahu a’lam.

Kedelapan: Keputusan Majma’ Fiqhi tentang penempatan zakat dalam proyek-proyek yang menghasilkan keuntungan, tanpa kepemilikan individual bagi yang berhak.

(Keputusan nomor: 15):

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam dan sholawat serta salam atas junjungan kami Muhammad penutup para nabi dan atas keluarga serta sahabatnya.

Amma ba’du:

Sesungguhnya Majelis Majma’ Fiqh Islam yang bersidang dalam pertemuan konferensinya yang ketiga di Amman ibu kota Kerajaan Yordania Hasyimiah dari 8-13 Shafar 1407 H/ 11 hingga 16 Oktober 1986 M.

Setelah mempelajari penelitian-penelitian yang disampaikan tentang topik: “Penempatan zakat dalam proyek-proyek yang menghasilkan keuntungan tanpa kepemilikan individual bagi yang berhak”, dan setelah mendengarkan pendapat para anggota dan ahli tentangnya.

Memutuskan:

Dibolehkan secara prinsip penempatan harta zakat dalam proyek-proyek investasi, yang berakhir dengan kepemilikan bagi orang-orang yang berhak atas zakat, atau menjadi milik lembaga syar’i yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan pembagian zakat, dengan syarat setelah memenuhi kebutuhan mendesak yang langsung bagi yang berhak, dan tersedianya jaminan yang cukup untuk menjauhkan dari kerugian. Wallahu a’lam.

 

 

Hadits Ke-493

493 – وَعَنْ أَنَسٍ؛ أَنَّ أبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رضي الله عنه كَتَبَ لَهُ: “هَذِهِ فَرِيْضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم علَى المُسْلِمِينَ، وَالَّتِي أَمَرَ اللهُ بهَا رَسُولَهُ: فِي كُلِّ أرْبعٍ وَعِشْرِيْنَ مِنَ الإِبِلِ فَمَا دُونَهَا الغَنَمُ، فِي كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ، فَإِذَا بلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ إلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِيْنَ، فَفِيْهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فَابْنُ لَبُونٍ ذَكَرٌ، فَإِذَا بلَغَتْ سِتًّا وَثلَاثِيْنَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِيْنَ، فَفِيْهَا بِنْتُ لَبُونٍ أُنْثَى، فَإِذَا بلَغَتْ سِتًّا وَأرْبَعِيْنَ إلَى سِتِّينَ فَفِيْهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ الجَمَلِ، فَإذَا بلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّيْنَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِيْنَ فَفِيْهَا جَذَعَةٌ، فَإِذَا بلَغَتْ سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِيْنَ فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ، فَإِذَا بلغَتْ إِحْدَى وَتسْعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَمِائَةٍ فَفِيْهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا الجَمَلِ، فَإِذَا زَادَت عَلَى عِشْرِيْن وَمائَةٍ فَفِي كُلِّ أرْبَعِيْنَ بِنْتُ لَبُونٍ، وَفِي كُلِّ خَمْسِيْنَ حِقَّةٌ، وَمَنْ لَم يَكُنْ مَعَهُ إِلَاّ أرْبعٌ مِنَ الإِبِلِ فَلَيْسَ فِيْهَا صَدَقَةٌ، إِلَاّ أنْ يَشَاءَ رَبُّهَا، وَفِي صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أرْبَعِيْنَ إلَى عِشْرِيْنَ وَمائَةٍ شَاةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلى عِشْرِيْنَ وَمِائَةٍ إلَى مِائَتَيْنِ، فَفِيْهَا شَاتَانَ، فَإِذَا زَادَتْ عَلى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِيْهَا ثَلَاثُ شِيَاهٍ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً عَنْ أرْبَعِيْنَ شَاةٍ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيْهَا صَدَقةٌ، إِلَاّ أنْ يَشَاءَ رَبُّهَا، وَلَا يُجْمَعُ بيْنَ مُتَفَرِّقٍ، ولا يُفَرَّقُ بمنَ مُجْتَمعٍ؛ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ، وَمَا كانَ مِنْ خَلِيْطَيْنِ، فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ، وَلَا يُخْرَجُ فِي الصَّدَقَةِ هَرِمَةٌ، وَلَا ذَاتُ عَوَارٍ، وَلَا تَيْسٌ، إلَاّ أنْ يَشَاءَ المُصَدِّقُ، وفِي الرِّقَةِ فِي مِائَتَيْ دِرْهَمٍ رُبع العُشْرِ، فَإنْ لَمْ تَكُنْ إِلَاّ تِسْعِيْنَ وَمِائَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَاّ أنْ يَشَاءَ رَبُّهَا، وَمَنْ بلغَتْ عِنْدَهُ مِنَ الإِبِلِ صَدَقَةُ الجَذَعَةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ، وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ -فَإِنَّهَا تُقْبلُ مِنْهُ، وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنِ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ، أوْ عِشْرِيْنَ دِرْهَمًا، وَمَنْ بلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الحِقَّةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الحِقَّةُ، وَعِنْدَهُ الجَذَعَةُ -فَإِنَّهَا تُقْبلُ مِنْهُ الجَذَعَةُ، وَيُعْطِيهِ المُصدِّقُ عِشْرِيْنَ دِرْهَمًا اوْ شَاتَيْنِ”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ

Dari Anas; bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu menulis kepadanya: “Ini adalah kewajiban shadaqah yang diwajibkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atas kaum muslimin, dan yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya: Pada setiap dua puluh empat ekor unta ke bawah zakatnya adalah kambing, setiap lima ekor seekor kambing. Jika mencapai dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor, maka zakatnya bint makhad betina. Jika tidak ada maka ibn labun jantan. Jika mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor, maka zakatnya bint labun betina. Jika mencapai empat puluh enam hingga enam puluh ekor maka zakatnya hiqqah yang siap dikawini unta jantan. Jika mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor maka zakatnya jadza’ah. Jika mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor maka zakatnya dua bint labun. Jika mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor maka zakatnya dua hiqqah yang siap dikawini unta jantan. Jika lebih dari seratus dua puluh ekor maka setiap empat puluh ekor zakatnya bint labun, dan setiap lima puluh ekor zakatnya hiqqah. Barang siapa yang tidak memiliki kecuali empat ekor unta maka tidak ada zakat padanya, kecuali jika pemiliknya mau. Dan dalam zakat kambing yang digembalakan jika berjumlah empat puluh hingga seratus dua puluh ekor zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor, maka zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari dua ratus hingga tiga ratus ekor maka zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari tiga ratus ekor maka setiap seratus ekor zakatnya seekor kambing. Jika kambing gembalaan seseorang kurang dari empat puluh ekor satu ekor maka tidak ada zakat padanya, kecuali jika pemiliknya mau. Dan tidak boleh menggabungkan yang terpisah, dan tidak boleh memisahkan yang tergabung karena takut zakat. Dan apa yang dimiliki oleh dua orang yang berserikat, maka keduanya saling mengembalikan di antara mereka dengan sama rata. Dan tidak boleh dikeluarkan untuk zakat yang tua, yang cacat, dan kambing jantan, kecuali jika petugas zakat mau. Dan dalam perak, dalam dua ratus dirham zakatnya seperempat sepersepuluh. Jika tidak mencapai kecuali seratus sembilan puluh maka tidak ada zakat padanya kecuali jika pemiliknya mau. Dan barang siapa yang mencapai padanya dari unta zakat jadza’ah, tapi dia tidak memiliki jadza’ah, dan dia memiliki hiqqah – maka hiqqah itu diterima darinya, dan dia memberikan bersamanya dua ekor kambing jika mudah untuknya, atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang mencapai padanya zakat hiqqah, tapi dia tidak memiliki hiqqah, dan dia memiliki jadza’ah – maka jadza’ah itu diterima darinya, dan petugas zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.

Kosakata Hadits:

  • Faridhah dengan wazn fadhilah, bermakna: yang diwajibkan. Faridhah adalah apa yang diwajibkan dan diwajibkan Allah atas hamba-hamba-Nya dari hukum-hukum, yang dimaksud di sini: kewajiban zakat.
  • Bint makhad: dengan dua fathah akhirnya dhad mu’jamah. Makhad – dengan fathah mim dan kasrah – adalah sakit melahirkan. Makhad adalah yang hamil yang sudah dekat waktu melahirkannya. Bint makhad dari unta adalah yang telah sempurna tahun pertamanya dan masuk tahun kedua, dinamakan demikian karena induknya biasanya sudah hamil.
  • Faradha: Faradha artinya: menjelaskan dan merinci.
  • Dalam setiap empat … dst hadits: Penjelasan lanjutan dari perkataannya: “Ini adalah kewajiban shadaqah”, seakan-akan dia menunjuk dengan “ini” kepada apa yang ada dalam pikiran, kemudian menjelaskannya.
  • Ibn labun – dengan fathah lam dan dhammah ba’ – adalah yang telah sempurna dua tahun, dinamakan demikian karena induknya biasanya mempunyai susu setelah melahirkan.
  • Hiqqah – dengan kasrah ha’ dan tasydid qaf – adalah yang telah sempurna tahun ketiga dan masuk tahun keempat, dinamakan demikian karena berhak untuk ditunggangi dan dikawini pejantan. Hiqqah jamaknya: hiqaq, haqa’iq dan hiqaq.
  • Tharuqat al-jamal: dengan fathah tha’ wazn fa’ulah, bermakna maf’ulah yaitu: yang dikawini unta. Asal katanya tarq adalah datangnya laki-laki kepada istrinya di malam hari, yang dimaksud adalah yang dalam usia ini biasanya menerima perkawinan pejantan, meski belum terjadi.
  • Jadza’ah: dengan fathah jim dan dzal, dari: ajdza’ dan jadza’, jamaknya: jadza’at dan jidza’. Betinanya jadza’ah, jamaknya: jadza’at. Adalah yang telah sempurna tahun keempat dan masuk tahun kelima, dinamakan demikian karena menggugurkan giginya lalu putus padanya.

Sebagian ahli bahasa berkata: Ijdza’ bukanlah gigi yang tetap dan tidak gugur, tetapi hanya nama untuk waktu. Kambing mengalami jadza’ selama setahun, dan domba selama enam bulan.

  • Dan dalam zakat kambing .. kambing: “kambing” adalah mubtada’, dan “dalam zakat kambing” adalah khabarnya.
  • Al-ghanam: dengan dua fathah, Ibnu Jinni dalam “Al-Mukhashshash” berkata: jamak yang tidak memiliki mufrad dari lafazhnya. Jamak ghanam: agnam dan ghanum. Dalam “Ash-Shihah” dikatakan: diletakkan untuk jenis, berlaku pada jantan dan betina, dan pada keduanya sekaligus.
  • Sa’imat ar-rajul: dari samat tasum yaitu: merumput. Jadi sa’imah adalah yang merumput di tempat yang mubah. Saum adalah melepas ternak di bumi untuk merumput di sana. Jamak sa’imah: sawa’im.
  • Mujtami’: dengan dhammah mim pertama dan kasrah mim kedua.
  • Mutafarriq: dengan mendahulukan ta’ atas fa’ dan tasydid ra’, dalam riwayat: dengan mendahulukan fa’ dari: al-iftiraq (berpisah).
  • Karena takut zakat (خشية الصدقة): Secara tata bahasa, ini adalah maf’ul li ajlih (keterangan tujuan). Terdapat pertentangan dalam kalimat “tidak boleh menggabungkan dan tidak boleh memisahkan”. Jika dinisbatkan kepada petugas zakat, dikatakan: takut agar berkurang. Jika dinisbatkan kepada pemilik harta, dikatakan: takut agar bertambah.
  • Kecuali jika tuannya menginginkan -atau- kecuali jika pemberi zakat menginginkan: Yaitu kecuali jika pemiliknya berbuat baik dan bersedekah secara sukarela, dan ini adalah penekanan dalam meniadakan kewajiban.
  • Karena takut zakat: Takut adalah rasa khawatir, dan kebanyakan hal tersebut terjadi karena mengetahui apa yang ditakuti. Oleh karena itu, Allah mengkhususkannya untuk para ulama dalam firman-Nya: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama” (Surat Fathir ayat 28). Di sini, orang yang berzakat mengetahui apa yang akan terjadi akibat memisahkan dan menggabungkan hewan ternak.
  • Dua mitra (خليطين): Dua mitra adalah dua orang yang berserikat dalam hewan ternak khususnya. Percampuran (dengan dhammah pada kha) adalah berkumpulnya hewan ternak selama satu tahun penuh di tempat bermalam, tempat merumput, tempat pemerahan, tempat pejantan, dan tempat penggembalaan. Ini bisa berupa syirkah sifat (dimana satu mitra dibedakan dari yang lain berdasarkan sifat tertentu) atau syirkah ayn (dimana keduanya memiliki nisab hewan ternak secara bersama).
  • Saling mengembalikan dengan sama rata: Dengan penekanan pada ya, artinya dengan kesetaraan. Makna saling mengembalikan adalah jika petugas zakat mengambil zakat dari dua mitra dari harta salah satu di antara mereka, maka dia kembali kepada temannya dan mengambil darinya sejumlah yang wajib atasnya.
  • Tua renta (هرِمَة): Dengan fathah pada ha dan kasrah pada ra, yaitu hewan tua yang giginya sudah rontok karena usia.
  • Yang cacat (ذات عور): Dengan fathah dan dhammah pada ain, yaitu yang buta sebelah mata dan yang sakit nyata sakitnya. Ada yang berpendapat: dengan fathah berarti cacat, dengan dhammah berarti buta sebelah mata.
  • Kambing jantan (تَيْس): Yaitu jantan dari kambing karena baunya yang busuk dan dagingnya yang rusak, ini jika kualitasnya buruk. Adapun jika bagus, maka dia adalah pejantan yang tidak boleh diambil kecuali jika pemberi zakat menginginkannya.
  • Perak (الرقة): Dengan kasrah pada ra dan fathah pada qaf yang ringan diakhiri ta marbutah, yaitu perak murni. Ha adalah pengganti waw yang dihilangkan, seperti pada kata “iddah”. Asalnya adalah “al-wariq”, dan jamaknya “riqin” seperti “battah-battin” dan “izzah-izzin”.
  • Petugas zakat (المصدِّق): Asalnya “al-mutasaddiq”, ta diubah menjadi shad lalu diidghamkan. Kata ini muncul dua kali dalam hadits:
    • Pertama: “Kecuali jika petugas zakat menginginkan”
    • Kedua: “Dan petugas zakat memberikan kepadanya”

Yang dimaksud pada yang pertama adalah “pemberi”, sedangkan pada yang kedua adalah “petugas zakat”. Jika yang dimaksud adalah makna pertama, maka dibaca dengan kasrah pada shad, jika makna kedua maka dengan fathah.

  • Dirham: Kepingan perak yang dicetak untuk transaksi, jamaknya “darahim”. Dirham Islam beratnya 2,975 gram.

Hadits Ke-494

494 – وَعَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رضي الله عنه: “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِيْنَ بَقَرَةٍ تبيعًا أوْ تَبيعَةً، وَمنْ كُلِّ أرْبَعِينَ مُسِنَّةً، وَمنْ كُلِّ حَالِمٍ دِيْنَارًا، أوْ عَدْلَهُ مَعَافِرِيًّا”. رَوَاهُ الخَمْسَةُ، وَاللَّفْظُ لأَحْمَدَ، وَحَسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ، وأَشَار إِلَى اخْتِلَافٍ فِي وَصْلِهِ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ

Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu anhu: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengutusenya ke Yaman, lalu memerintahkannya untuk mengambil dari setiap tiga puluh ekor sapi seekor tabi’ atau tabi’ah, dari setiap empat puluh ekor seekor musinah, dan dari setiap orang yang sudah baligh satu dinar atau padanannya berupa kain ma’afiri.” Diriwayatkan oleh lima perawi, lafaznya dari Ahmad. At-Tirmidzi menghasankannya dan menunjukkan adanya perbedaan dalam penyambungannya. Ibnu Hibban dan Al-Hakim menshahihkannya.

Derajat Hadits: Hadits hasan.

Penjelasan Istilah:

  • Sapi (بقرة): Al-baqar adalah nama jenis, dan baqarah berlaku untuk jantan dan betina. Ha masuk karena sebagai satuan dari jenis, jamaknya “baqarat”. Para ahli biologi berkata: sapi adalah jenis dari famili bovidae yang mencakup banteng dan kerbau, berlaku untuk jantan dan betina, ada yang jinak dan ada yang liar.
  • Tabi’ (تبيعًا): Dengan fathah pada ta dan kasrah pada ba, yaitu yang telah genap satu tahun dan masuk tahun kedua. Betinanya disebut “tabi’ah”. Disebut tabi’ karena masih mengikuti induknya.
  • Musinah (مُسِنَّة): Dengan dhammah pada mim dan kasrah pada sin lalu nun yang ditasydid, yaitu yang telah genap dua tahun dan masuk tahun ketiga.
  • Yang sudah baligh (حالم): Isim fa’il yaitu yang sudah ihtilam. Ihtilam adalah keluarnya mani, meskipun tidak benar-benar keluar.
  • Padanannya (عدله): Dengan fathah pada ain dan sukun pada dal, yaitu nilainya dan kadarnya dari selain uang.
  • Ma’afiri (معافريًا): Dengan fathah pada mim dan ain, kasrah pada fa dan ra, dinisbatkan kepada “Ma’afir” dengan wazan “masajid”, yaitu kabilah dari Hamdan di Yaman. Dinisbatkan kepada mereka kain-kain ma’afiriyah yang merupakan kain terkenal di kalangan mereka.

Pelajaran dari Kedua Hadits:

  1. Hadits 493 ditulis oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, tetapi beliau tidak mengeluarkannya kepada para petugas hingga wafat. Ketika Abu Bakar menjadi khalifah, dia mengeluarkannya dalam keadaan tersegel dengan stempel Nabi shallallahu alaihi wasallam “Muhammad Rasulullah”. Ketika Abu Bakar mengutus Anas bin Malik sebagai petugas zakat Bahrain, dia memberikan kepadanya kitab ini yang berisi penjelasan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang kewajiban zakat yang diwajibkan atas kaum muslimin.

Imam Ahmad berkata: “Aku tidak mengetahui dalam masalah zakat yang lebih baik darinya.”

Ibnu Hazm berkata: “Ini adalah kitab yang sangat shahih, diamalkan oleh Ash-Shiddiq dengan dihadiri para ulama sahabat, dan tidak diketahui ada yang menyelisihinya.”

Imam Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya dan membaginya dalam sepuluh tempat dari “Bab Zakat Hewan Ternak” dengan satu sanad. Ini adalah dasar agung yang diandalkan. Ibnu Abd al-Barr berkata: “Ini lebih mirip mutawatir karena diterima masyarakat dengan penerimaan.”

  1. Dalam kedua hadits terdapat kewajiban zakat pada hewan ternak yang digembalakan, yaitu unta, sapi, dan kambing.
  2. Keduanya menjelaskan kewajiban zakat hewan ternak. Nisab unta dimulai dari lima ekor, sedangkan kambing dimulai dari empat puluh ekor. Ini kembali kepada keadilan dan saling membantu dalam zakat. Karena unta mahal, nisabnya sedikit, sedangkan kambing murah, nisabnya banyak. Ini memperhatikan hak orang kaya dan hak orang miskin.
  3. Dalam keduanya, untuk wajibnya zakat hewan ternak harus digembalakan, yaitu merumput di tempat yang mubah selama setahun atau lebih, dan dipelihara untuk susu dan keturunan. Jika tidak merumput di tempat mubah atau merumput tetapi dipersiapkan untuk bekerja, maka tidak ada zakat padanya.
  4. Nisab unta, sapi, dan kambing dijelaskan dalam nash kedua hadits, sebagaimana dijelaskan pula waqash (jeda) di antara keduanya, yaitu yang ada di antara dua kewajiban.
  5. Nisab pertama unta adalah lima ekor, dan nisab menetap jika lebih dari seratus dua puluh, maka setiap empat puluh ada bint labun dan setiap lima puluh ada hiqqah.
  6. Nisab pertama kambing adalah empat puluh ekor, dan para ulama sepakat tentang ini. Kewajibannya menetap jika lebih dari tiga ratus, maka setiap seratus kambing ada satu kambing. Ini madzhab empat imam dan lainnya.
  7. Dasar zakat sapi adalah Sunnah dan ijma’. Adapun nisabnya, Syaikh al-Islam berkata: “Telah tsabit dari Muadz bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika mengutusenya ke Yaman, memerintahkannya mengambil zakat sapi dari tiga puluh ekor seekor tabi’, dan dari empat puluh ekor seekor musinah.”

Abu Ubaid, Al-Muwaffaq dan lainnya meriwayatkan ijma’ tentang hal ini.

  1. Syaikh al-Islam berkata: “Zakat sapi tidak disebutkan dalam kitab Abu Bakar dan kitab yang ada di keluarga Umar karena sedikitnya sapi di Hijaz. Ketika Muadz diutus ke Yaman, disebutkan hukum sapi karena keberadaannya di sana, padahal kewajiban zakat sapi telah disepakati.” Ibnu Abd al-Barr berkata: “Tidak ada khilaf di antara ulama bahwa sunnah zakat sapi sesuai hadits Muadz, dan itulah nisab yang disepakati.”
  2. Dalam “Ar-Raudh dan Hasyiyahnya”: “Jika nisab terdiri dari dua jenis, domba dan kambing, maka kewajiban diambil dari salah satunya sesuai nilai kedua harta, tanpa khilaf di antara ulama.”

Syaikh Taqi ad-Din berkata: “Kami tidak mengetahui khilaf dalam menggabungkan jenis-jenis dari satu genus.”

  1. Sabda Nabi: “Pada perak, dalam dua ratus dirham seperempat sepersepuluh. Jika tidak ada kecuali seratus sembilan puluh, maka tidak ada zakat padanya.”

Ibnu Abd al-Barr berkata: “Di dalamnya terdapat kewajiban zakat dalam kadar ini dan meniadakannya pada yang kurang.”

Syaikh al-Islam berkata: “Ini adalah nash tentang pengecualian pada yang kurang dan kewajiban pada yang lebih, dan ini pendapat mayoritas ulama serta madzhab tiga imam.”

  1. Dalam “Ar-Raudh dan lainnya”: “Yang menjadi patokan adalah dirham Islam.” Syaikh dan lainnya memilih bahwa tidak ada batasan untuk dirham dan dinar, maka nisab uang adalah yang dikenal di setiap zaman, baik murni maupun campuran, kecil maupun besar, dan tidak ada kaidah dalam hal itu.

Dalam “Al-Furu'”: “Maknanya adalah bahwa syari’ dan khulafa’ rasyidin menetapkan hukum-hukum berdasarkan dirham, maka mustahil ucapan mereka tertuju pada yang tidak ada di negeri atau zaman mereka karena mereka tidak mengenalnya.”

  1. Syaikh dan lainnya berkata: “Al-Kitab dan As-Sunnah menunjukkan wajibnya zakat emas, dan lebih dari satu orang meriwayatkan ijma’.”
  2. Dalam “Ar-Raudh dan Hasyiyahnya”: “Zakat emas wajib jika mencapai dua puluh mitsqal menurut kesepakatan empat imam, berdasarkan riwayat Ibnu Majah dari hadits Aisyah dan Ibnu Umar secara marfu’: ‘Bahwa beliau mengambil dari setiap dua puluh mitsqal setengah mitsqal.'”

An-Nawawi berkata: “Yang dipegang adalah ijma’, tidak ada batasan yang jelas dalam hadits-hadits shahih, tetapi semua yang diperhitungkan dalam ijma’ sepakat tentang hal itu.”

Syaikh berkata: “Yang kurang dari dua puluh, tidak ada zakat padanya berdasarkan ijma’.”

  1. Sabda Nabi: “Jika tidak ada kecuali seratus sembilan puluh” – perkataan ini memberi kesan jika bertambah sesuatu sebelum genap dua ratus maka ada zakatnya, padahal tidak demikian. Zakat tidak wajib kecuali dengan genap dua ratus dirham. Disebutkan sembilan puluh karena itu adalah bagian terakhir dari seratus, dan perhitungan jika melewati seratus dengan bagian-bagian seperti puluhan, ratusan, dan ribuan. Disebutkan sembilan puluh untuk menunjukkan tidak ada zakat pada yang kurang dari genap dua ratus.
  2. Sabda Nabi: “Jangan mengeluarkan dalam zakat yang tua renta…” – dalil bahwa imam sebaiknya membekali para petugas dan pungut zakat dengan pengetahuan syar’i, atau mengirim bersama mereka sebagian penuntut ilmu untuk mengajari mereka hukum-hukum zakat agar pekerjaan mereka berdasarkan pengetahuan.
  3. Jibran (ganti rugi) dalam zakat unta dengan memberikan dua puluh dirham jika wajib atasnya jadza’ah tetapi tidak ada lalu memberikan hiqqah sebagai gantinya, atau memberikan jadza’ah padahal yang wajib hiqqah dan mengambil dari petugas dua puluh dirham – menunjukkan bolehnya memberikan nilai dalam zakat saat ada kebutuhan, dan ini adalah pendapat yang paling adil dari tiga pendapat. Taqi ad-Din memilihnya.
  4. Sabda Nabi: “Jangan menggabungkan yang terpisah dan jangan memisahkan yang terkumpul karena takut zakat” – di dalamnya terdapat dalil haramnya tipu daya yang berupa menggugurkan kewajiban atau melakukan yang haram. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat orang Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemak atas mereka, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya.”

Imam Ahmad berkata: “Tidak boleh sedikitpun tipu daya untuk membatalkan hak muslim.”

Ibnu al-Qayyim berkata: “Barangsiapa yang mengetahui atsar-atsar dan ushul fiqh serta masalah-masalahnya, tidak akan ragu tentang haramnya tipu daya dan pembatalannya serta pertentangannya dengan agama. Hadits ini adalah nash dalam mengharamkan tipu daya yang berujung pada menggugurkan zakat atau menguranginya karena penggabungan dan pemisahan sebagaimana bentuk-bentuknya yang diketahui.”

Dalam hal ini ada empat bentuk:

  • Pertama: Melarang pemilik menggabungkan dua nisab yang berjauhan agar menjadi satu nisab sehingga zakat yang dikeluarkan berkurang.
  • Kedua: Melarang pemilik memisahkan satu nisab ke jarak yang berjauhan agar zakat gugur.
  • Ketiga: Melarang petugas zakat memisahkan harta muzakki untuk menggandakan nisab.
  • Keempat: Melarang petugas juga menggabungkan jumlah yang kurang dari nisab dari jarak berjauhan agar menjadi nisab, sebagaimana dimaksudkan sebagian tipu daya ini pada dua harta yang tercampur dalam penggabungan dan pemisahan.
  1. Di dalamnya terdapat bahwa tidak ada sesuatu di antara dua kewajiban karena yang di antaranya disebut “waqsh” yang dimaafkan. Waqsh tidak ada kecuali pada hewan ternak. Adapun selainnya dari uang, barang dagangan, dan hasil bumi – maka yang bertambah dihitung zakatnya.
  2. Di dalamnya terdapat bahwa tidak boleh mengeluarkan nilai, baik karena kebutuhan, kemaslahatan, atau tidak. Ada khilaf dalam hal ini. Syaikh al-Islam berkata: “Dalam mengeluarkan nilai ada tiga pendapat:
  • Pertama: Mencukupi dalam segala hal, ini madzhab Abu Hanifah.
  • Kedua: Tidak mencukupi mutlak baik ada kebutuhan atau tidak, ini madzhab Malik dan Syafi’i.
  • Ketiga: Mencukupi saat ada kebutuhan, ini yang dinashkan dari Ahmad secara tegas dan ini pendapat yang paling adil.”

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh berkata: “Tidak boleh mengeluarkan nilai dalam hewan ternak atau lainnya menurut tiga imam: Malik, Syafi’i, dan Ahmad, berdasarkan riwayat Abu Dawud: ‘Ambillah biji-bijian dari biji-bijian, unta dari unta, sapi dari sapi, dan kambing dari kambing.'”

21 – Dalam hal ini, petugas pengumpul zakat mengambil zakat dari harta yang sedang (tidak terlalu baik dan tidak terlalu buruk), sehingga tidak mengambil dari harta yang paling baik karena akan menzalimi pemilik harta, dan tidak mengambil yang buruk karena akan menzalimi orang-orang yang berhak menerimanya, kecuali jika pemilik harta rela memberikan dari yang baik, maka itu terserah kepadanya.

22 – Dalam hal ini, tidak boleh mengeluarkan hewan yang sudah tua, sangat tua, atau cacat, kecuali jika seluruh nisab seperti itu, karena hal tersebut tidak sah untuk zakat dan mengandung kezaliman terhadap yang berhak menerimanya.

23 – Dalam hal ini, tidak boleh mengeluarkan kambing jantan, hewan pejantan pemacek, hewan yang sedang bunting, atau hewan yang gemuk sekali, kecuali jika pemilik harta menghendakinya.

24 – Tidak sah mengeluarkan hewan jantan dalam zakat kecuali dalam tiga masalah:

  • Pertama: dalam zakat sapi, maka sah mengeluarkan anak sapi jantan pengganti anak sapi betina karena ada nash yang menyebutkannya, dan sah mengeluarkan yang lebih tua daripadanya karena itu lebih baik.
  • Kedua: anak unta jantan berumur satu tahun, dua tahun, tiga tahun dan seterusnya, maka sah sebagai pengganti anak unta betina ketika tidak ada.
  • Ketiga: jika nisab dari unta, sapi, atau kambing semuanya jantan, maka sah karena zakat dibangun atas dasar saling membantu, maka tidak dibebani kepada yang mengeluarkan dari selain hartanya.

25 – Dalam hal ini terbukti adanya pencampuran dalam hewan ternak tanpa yang lainnya dari harta, dan bahwa hal tersebut berpengaruh dalam zakat baik mewajibkan, menggugurkan, memberatkan, maupun meringankan, karena hal itu menjadikan harta-harta seperti satu harta.

26 – Jika dua orang atau lebih dari ahli zakat bercampur dalam nisab hewan ternak selama satu tahun penuh, maka hukum mereka dalam zakat seperti hukum satu orang; baik itu pencampuran benda: yaitu mereka memiliki nisab bersama melalui warisan atau pembelian atau lainnya, atau pencampuran sifat: yaitu masing-masing memiliki hewan miliknya sendiri, tetapi dibedakan dengan sifat atau beberapa sifat dari harta pasangannya.

27 – Dan disyaratkan dalam pengaruh pencampuran sifat adalah mereka berserikat dalam kandang (tempat bermalam), tempat berkumpul (tempat berkumpul untuk pergi ke padang rumput), padang rumput pada waktu dan tempatnya, tempat minum, tempat pemerahan, dan pejantan yaitu tidak dikhususkan salah satu dari dua harta dalam mengawininya jika jenisnya sama seperti domba dan kambing, dan tidak masalah jika jenisnya berbeda karena perbedaan jenis, dan tidak diperhitungkan niat dalam pencampuran dalam kedua pencampuran: sifat dan benda.

28 – Dan haram menggabungkan antara dua harta, atau memisahkan keduanya jika dimaksudkan untuk melarikan diri dari zakat; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan janganlah digabungkan yang terpisah, dan janganlah dipisahkan yang tergabung karena takut zakat.”

29 – Dan pencampuran menjadikan dua harta atau lebih seperti satu harta jika keduanya nisab, dan kedua pemilik termasuk orang yang wajib mengeluarkannya; baik pencampuran benda atau sifat, dan apa yang wajib atas mereka maka sesuai kadar harta mereka, jika seseorang memiliki satu ekor kambing dan yang lain tiga puluh sembilan ekor maka atas mereka satu ekor kambing sesuai kepemilikan mereka, dan mereka saling mengganti di antara mereka dengan adil.

30 – Adapun perak: yaitu perak murni, nisabnya dua ratus dirham, dan dikeluarkan darinya seperempat sepersepuluh jika telah genap satu tahunnya.

31 – Adapun orang kafir dzimmi: tidak diambil darinya zakat karena zakat tidak sah darinya sebelum masuk Islam, tetapi diambil darinya jizyah, maka diambil dari laki-laki dewasa satu dinar, atau senilainya dari selain mata uang, seperti pakaian.

32 – Sabdanya: “Maka itu diterima darinya, dan dijadikan bersamanya dua ekor kambing”, dan sabdanya: “Maka diterima darinya unta berumur empat tahun, dan petugas zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing” – dalam hal ini dalil bolehnya turun dan naik dari umur yang wajib ketika tidak ada ke umur lain yang mengikutinya, dan bahwa ganti setiap tingkatan dengan dua ekor kambing, atau dua puluh dirham, dan bahwa pemberi diberi pilihan di antara keduanya.

Faidah-faidah:

Pertama: An-Nawawi berkata: Dasar nisab-nisab zakat hewan ternak pada hadits Anas dari Abu Bakar, dan hadits Ibnu Umar. Dan Ibnu Abdul Barr berkata tentang hadits Amr bin Hazm: Bahwa itu menyerupai mutawatir karena diterima orang-orang dengan penerimaan. Maka ketiga kitab ini – kitab Abu Bakar, kitab Umar, dan kitab Amr bin Hazm – adalah dasar-dasar dari dasar-dasar Islam yang diandalkan oleh kaum muslimin.

Kedua: Syaikhul Islam berkata: Imam Ahmad dan ahli hadits mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam zakat, maka mereka mengambil pendapat terbaik dari tiga pendapat, mereka mengambil dalam awqash unta dengan kitab Abu Bakar karena itu adalah perkara terakhir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dalam sepersepuluh mereka berada di tengah antara ahli Hijaz dan ahli Irak, ahli Hijaz tidak mewajibkan sepersepuluh pada buah-buahan kecuali pada kurma dan anggur, dan pada biji-bijian yang menjadi makanan pokok, sedangkan ahli Irak mewajibkannya pada semua yang dikeluarkan bumi, adapun Ahmad dan para muhaddits maka mereka setuju dengan ahli Hijaz dalam nisab karena keshahihannya, dan mereka menyelisihi mereka dalam biji-bijian dan buah-buahan, maka mereka mewajibkannya pada biji dan buah yang disimpan.

Ketiga: Keputusan Majma’ Fiqhi tentang zakat saham dalam perusahaan:

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam dan shalawat serta salam atas junjungan kami Muhammad penutup para nabi dan atas keluarga serta sahabatnya.

Keputusan tentang zakat saham dalam perusahaan: (Keputusan nomor: 28)

Sesungguhnya dewan Majma’ Fiqh Islam yang bersidang dalam sesi konferensi keempat di Jeddah di Kerajaan Arab Saudi dari 18 – 23 Jumadil Akhir 1408 H bertepatan dengan 6 – 11 Februari 1988 M.

Setelah mempelajari penelitian-penelitian yang masuk ke majma’ tentang topik: “zakat saham perusahaan”.

Memutuskan sebagai berikut:

Pertama: Wajib zakat saham atas pemiliknya, dan dikeluarkan oleh manajemen perusahaan mewakili mereka jika disebutkan dalam sistem dasarnya tentang hal itu, atau keluar keputusan dari rapat umum, atau undang-undang negara mewajibkan perusahaan mengeluarkan zakat, atau ada pemberian kuasa dari pemilik saham kepada manajemen perusahaan untuk mengeluarkan zakat sahamnya.

Kedua: Manajemen perusahaan mengeluarkan zakat saham sebagaimana orang perorangan mengeluarkan zakat hartanya; maksudnya: bahwa seluruh harta pemegang saham dianggap seperti harta satu orang, dan dikenakan zakat dengan pertimbangan ini dari segi jenis harta yang wajib dizakati, dan dari segi nisab, dan dari segi jumlah yang diambil, dan lain-lain yang diperhatikan dalam zakat orang perorangan, dan itu dengan mengambil prinsip pencampuran menurut fuqaha yang menggeneralisirnya dalam seluruh harta.

Dan dikurangi bagian saham yang tidak wajib zakat padanya, di antaranya: saham kas umum, dan saham wakaf amal, dan saham lembaga-lembaga amal, demikian juga saham non-muslim.

Ketiga: Jika perusahaan tidak mengeluarkan zakat hartanya karena alasan apapun, maka wajib atas pemegang saham zakat saham mereka, jika pemegang saham dapat mengetahui dari laporan keuangan perusahaan bagian sahamnya dari zakat seandainya perusahaan mengeluarkan zakat hartanya dengan cara yang disebutkan, maka ia mengeluarkan zakat sahamnya dengan pertimbangan ini karena itu adalah dasar dalam cara zakat saham, dan jika pemegang saham tidak dapat mengetahui itu: jika ia menanam saham dalam perusahaan dengan maksud mengambil manfaat dari hasil saham tahunan, dan bukan dengan maksud perdagangan, maka ia mengeluarkan zakatnya sebagai zakat hasil usaha, dan sejalan dengan apa yang diputuskan majma’ fiqh Islam dalam sesi keduanya tentang zakat real estat dan tanah yang disewakan non-pertanian – maka pemilik saham ini tidak ada zakat atas pokok saham, tetapi wajib zakat pada hasilnya, yaitu seperempat sepersepuluh dengan berputarnya satu tahun dari hari menerima hasil dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat-syarat zakat dan tidak adanya penghalang.

Dan jika pemegang saham telah memperoleh saham dengan maksud perdagangan, mengeluarkan zakatnya sebagai zakat barang dagangan, jika datang waktu zakatnya dan saham itu dalam kepemilikannya, mengeluarkan zakat nilai pasarnya, dan jika tidak ada pasarnya, mengeluarkan zakat nilainya dengan penilaian ahli, maka mengeluarkan seperempat sepersepuluh (2.5%) dari nilai tersebut, dan dari keuntungan jika saham tersebut ada keuntungannya.

Keempat: Jika pemegang saham menjual sahamnya di tengah tahun, menggabungkan harganya dengan hartanya dan mengeluarkan zakatnya bersamanya ketika datang waktu zakatnya, adapun pembeli maka mengeluarkan zakat saham yang dibelinya dengan cara di atas. Dan Allah lebih mengetahui.

Hadits Ke-495

495 – وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جِدِّهِ رضي الله عنهم قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “تُؤْخَذُ صَدَقَاتُ المُسْلِمِينَ عَلى مِيَاهِهِمْ”. رَوَاهُ أَحْمَدُ.

وَلأَبِي دَاوُدَ: “لَا تُؤْخَذُ صَدَقَاتُهُمْ إلَاّ فِي دُورِهِمْ”

Dan dari Amr bin Shu’aib dari ayahnya dari kakeknya radiyallahu ‘anhum berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Zakat kaum muslimin diambil di tempat-tempat air mereka.” Diriwayatkan oleh Ahmad.

Dan menurut Abu Dawud: “Zakat mereka tidak diambil kecuali di rumah-rumah mereka.”

Derajat Hadits:

Hadits ini hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari hadits Amr bin Shu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dan telah dibicarakan tentangnya.

Al-Ajurri berkata: Aku bertanya kepada Abu Dawud: Amr menurutmu hujjah? Dia berkata: Tidak, dan tidak setengah hujjah.

Ibnu Ma’in berkata: Jika Amr bin Shu’aib meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya maka itu adalah sebuah kitab, dan dari sini datang kelemahannya.

Abu Zur’ah berkata: Hanya dipersoalkan padanya karena kitab yang ada padanya, dan betapa sedikit yang kita dapatkan darinya dari apa yang diriwayatkannya dari selain ayahnya dari kakeknya yang munkar.

Imam Ahmad berkata: Ahli hadits jika mereka mau berdalil dengan hadits Amr bin Shu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dan jika mereka mau meninggalkannya.

Bukhari berkata: Aku melihat Ahmad bin Hanbal, dan Ali bin Madini, dan Ishaq bin Rahawayh, dan Abu Ubaid, dan kebanyakan sahabat-sahabat kami berdalil dengan hadits Amr bin Shu’aib dari ayahnya dari kakeknya. Dan hadits ini memiliki syahid dari hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarud dan Thabrani.

Kosakata Hadits:

  • Air mereka: Air adalah jamak dari ma’ (air), dan yang dimaksud: sumber-sumber air tempat mereka singgah dan tinggal di musim panas, ketika hewan ternak membutuhkan minum air.
  • Rumah-rumah mereka: Tempat tinggal mereka yang mereka diami; agar mereka tidak dibebani untuk memindahkan zakat mereka ke tempat imam.

Pelajaran dari Hadits:

1 – Dalam hal ini bahwa zakat tidak wajib pada harta, kecuali sekali dalam setahun, dan kewajiban itu pada genap satu tahunnya di sisi pemiliknya.

2 – Orang badui di hari-hari musim dingin dan hari-hari musim semi tersebar di padang dan tempat terbuka, mengikuti tempat-tempat turun hujan dan tempat kehidupan dan kesuburan untuk menggembalakan hewan ternak mereka, jika datang musim panas mereka turun ke sumber-sumber air dan mata air, dan berkumpul sehingga mudah mengambil zakat dari mereka, maka dari segi kemudahan bagi petugas zakat, dan dari segi penelusuran dalam mengumpulkan zakat dari setiap muslim – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar zakat diambil dari mereka di tempat air dan sumber-sumber air mereka.

3 – Dalam hal ini bahwa wali urusan kaum muslimin adalah yang mengutus petugas pengumpul dan pemungut untuk mengambil zakat, dan bahwa pemilik harta tidak dibebani untuk datang dengan sedekahnya ke baitul mal.

4 – Dalam hal ini menghidupkan syiar agama yang agung ini yang merupakan salah satu rukun Islam, dengan mengutus petugas kepadanya dan memungutnya, kemudian membagikannya kepada pemiliknya dari ahli zakat.

5 – Dalam hal ini dalil bolehnya memindahkan zakat dari negerinya tempat harta itu berada ke negeri lain; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memungutnya, dan tidak memerintahkan untuk membagikannya kepada fakir miskin tempat harta yang dizakati berada.

6 – Dalam hal ini wajib memperhatikan kelembutan kepada rakyat, dan tidak membebani mereka dengan hal-hal yang menyusahkan mereka, bahkan dalam hal yang wajib mereka tunaikan.

Khilaf Para Ulama:

Para ulama berselisih tentang bolehnya memindahkan zakat dari negeri tempat harta berada ke negeri lain.

Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat: melarang memindahkannya ke tempat yang dikashar shalat padanya, yaitu menurut mereka dua marhalah yang diperkirakan sekitar (48 mil).

Dalil mereka: hadits Mu’adz ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya: “Maka beritahukan kepada mereka bahwa atas mereka ada sedekah, diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada fakir miskin mereka” maka fakir miskin di sini adalah penduduk negeri tempat harta dan orang-orang kaya berada.

Mazhab Maliki berpendapat: melarang ke jarak qashar atau lebih, kecuali kepada yang lebih membutuhkannya di luar negeri tempat harta.

Dan ketiga mazhab sepakat bolehnya dalam jarak kurang dari qashar; karena yang demikian itu dalam hukum hadir.

Mazhab Hanafi berpendapat: makruh memindahkannya saja, selama tidak ada maslahat dalam memindahkannya seperti kerabat.

Dan pendapat ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, maka ia membolehkan memindahkannya untuk maslahat syar’i.

Dalil yang membolehkan: bahwa menyebut fakir miskin dalam hadits Mu’adz bukan khusus penduduk negeri itu, tetapi umum untuk semua fakir miskin.

Dan dalil kedua: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus pemungut, maka mereka datang dengan sedekah dari daerah-daerah yang jauh ke Madinah; di mana dibagikan kepada fakir miskinnya.

Dan jumhur ulama – bahkan yang tidak membolehkan memindahkannya – berkata: jika memindahkannya maka cukup darinya, dan menunaikan yang wajib.

Hal itu diriwayatkan oleh Imam Muwaffaq dalam kitabnya “Al-Mughni”, wallahu a’lam.

Hadits ke-496

496 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

وَلِمُسْلِمٍ: “لَيْسَ فِي العَبْدِ صَدَقَةٌ، إِلَاّ صَدَقَةَ الفِطْرِ”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang Muslim atas budaknya dan kudanya.” Diriwayatkan oleh Bukhari.

Dan menurut riwayat Muslim: “Tidak ada zakat pada budak, kecuali zakat fitrah.”

Pelajaran yang dapat diambil dari hadits:

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa zakat hanya wajib pada harta yang berkembang atau yang dipersiapkan untuk berkembang. Adapun harta yang dipersiapkan untuk kepemilikan pribadi dan penggunaan, maka tidak ada zakat di dalamnya.
  2. Syariat yang bijaksana memberikan contoh harta kepemilikan pribadi yang tidak ada zakatnya dengan budak yang dipersiapkan untuk pelayanan dan kuda yang dipersiapkan untuk dikendarai.
  3. Ini adalah dalil tentang prinsip zakat, bahwa zakat hanya diwajibkan sebagai rasa saling berbagi antara orang kaya dan orang miskin, dan zakat tidak wajib kecuali pada harta yang berkembang.
  4. Hadits ini adalah salah satu dalil tentang tidak wajibnya zakat pada perhiasan yang dipersiapkan untuk dipakai atau dipinjamkan, karena hal ini termasuk dalam kaidah zakat.
  5. Syaikhul Islam berkata: Syariat menjelaskan dengan detail harta yang wajib dizakati karena hal ini keluar dari ketentuan asal yang memerlukan penjelasan. Sedangkan harta yang tidak wajib dizakati tidak memerlukan penjelasan berdasarkan asal tidak adanya kewajiban.

Dalam Shahihain disebutkan: “Tidak ada zakat bagi seorang Muslim atas budaknya dan kudanya.”

An-Nawawi dan lainnya berkata: Hadits ini adalah dasar bahwa harta kepemilikan pribadi tidak ada zakatnya, dan ini adalah pendapat para ulama salaf dan khalaf.

Al-Wazir berkata: Para ulama sepakat bahwa tidak ada zakat pada rumah tempat tinggal, pakaian sehari-hari, perabot rumah tangga, hewan pelayanan, budak pelayanan, dan senjata untuk digunakan, berdasarkan hadits dalam Shahihain: “Tidak ada zakat bagi seorang Muslim atas budaknya dan kudanya.”

Saya katakan: Ini adalah contoh-contoh kaidah zakat, yaitu zakat tidak wajib kecuali pada harta yang dipersiapkan untuk berkembang. Adapun harta yang dipisahkan dari pertumbuhan untuk digunakan, maka tidak wajib zakat di dalamnya.

  1. Adapun zakat fitrah: maka wajib atas budak, baik untuk pelayanan maupun untuk perdagangan. Ini akan dibahas insya Allah.

Hadits ke-497

497 – وَعَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيْم عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبلٍ فِي أرْبَعِيْنَ بِنْتُ لَبُونٍ، لَا تُفَرَّقُ إِبلٌ عَنْ حِسَابِهَا، مَنْ أعْطَاهَا مُؤتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أجْرُهَا، وَمَنْ مَنَعَهَا، فَإنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ، عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا، لَا يَحِلُّ لآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيءٌ”. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، والنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ، وَعَلَّقَ الشَّافِعِيُّ القَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتهِ

Dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada setiap unta yang digembalakan, dalam setiap empat puluh ekor ada seekor bintu labun. Unta tidak boleh dipisahkan dari perhitungannya. Barangsiapa memberikannya dengan mengharap pahala, maka baginya pahalanya. Barangsiapa menghalanginya, maka kami akan mengambilnya beserta separuh hartanya sebagai ketetapan dari ketetapan Tuhan kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun darinya.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim, dan Asy-Syafi’i menggantungkan pendapatnya pada ketetapan hadits ini.

Derajat hadits: Hadits ini hasan.

Dalam “At-Talkhish Al-Habir” disebutkan: Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi dari jalur Bahz bin Hakim. Yahya bin Ma’in berkata: Sanadnya shahih jika yang di bawah Bahz adalah tsiqah. Ibnu Hajar menjelaskan siapa yang mengkritik Bahz dan bahwa dia tidak bisa dijadikan hujjah, namun dia berkata: Banyak imam yang menguatkannya, dan saya telah menjelaskan hal ini secara lengkap dalam “Talkhish At-Tahdzib”. Dalam “At-Taqrib” dia mengatakan tentang Bahz: Saduq (jujur). Berdasarkan ini, hadits tersebut hasan, wallahu a’lam.

Adz-Dzahabi setuju dengan Al-Hakim bahwa sanadnya shahih. Hadits ini juga dishahihkan oleh penulis “Al-Muharrar” dan Ibnu Qayyim. Ahmad ditanya tentang hadits ini, dia berkata: “Saya tidak tahu apa maksudnya.” Ketika ditanya tentang sanadnya, dia berkata: “Sanadnya baik.” Al-Baihaqi berkata: “Hadits mansukh (terhapus).” An-Nawawi membantah bahwa hadits ini tidak mansukh. Jawabannya adalah seperti yang dijawab Ibrahim Al-Harbi yang berkata: Dalam lafadznya ada kekeliruan, seharusnya: “Maka kami akan mengambilnya dari separuh hartanya,” artinya hartanya dibagi dua, lalu petugas zakat memilih dari keduanya. Penjelasan lengkapnya ada dalam “At-Talkhish Al-Habir”.

Hadits Bahz dijadikan hujjah oleh Ahmad, Ishaq, Al-Bukhari, An-Nawawi, dan Ibnu Malqin.

Kosakata hadits:

  • “Tidak dipisahkan unta dari perhitungannya”: Artinya dua orang yang mencampurkan harta tidak boleh memisahkan harta mereka karena takut zakat, jika pencampuran itu lebih menguntungkan bagi orang fakir.
  • “Mu’tajiran biha”: Yaitu dengan maksud mengharap pahala dari Allah dengan memberikan zakatnya.
  • “Syatr malihi”: Dengan fathah pada syin, sukun pada tha’, dan ra’ di akhir – artinya setengah. Bisa juga digunakan untuk sebagian darinya, dan mungkin ini yang dimaksud di sini.
  • “‘Azmah”: Dengan fathah pada ‘ain, sukun pada zai, lalu mim fathah, lalu ta’ ta’nits. Ini dalam bentuk mashdar, dan yang menashabkannya adalah fi’il yang tersembunyi yang ditunjukkan oleh kalimat “fa inna akhizuha”. Maksudnya adalah kesungguhan dan keseriusan dalam urusan wajib yang pasti.
  • “Aal Muhammad”: Mereka adalah Bani Hasyim yang di antaranya adalah keluarga Abu Thalib, keluarga Abbas, keluarga Al-Harits, dan keluarga Abu Lahab bin Abdul Muthalib bin Hasyim. Abu Thalib, Abbas, Al-Harits, dan Abu Lahab adalah paman-paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki keturunan. Adapun paman-paman beliau lainnya tidak memiliki keturunan.

Pelajaran yang dapat diambil dari hadits:

  1. Hadits ini menunjukkan, sebagaimana hadits sebelumnya (hadits Anas), bahwa dalam setiap empat puluh ekor unta yang digembalakan ada seekor bintu labun. Bintu labun adalah unta yang berumur dua tahun, dinamakan demikian karena induknya setelah melahirkannya biasanya sudah melahirkan lagi, sehingga menjadi yang mempunyai susu.
  2. Menunjukkan bahwa dua harta yang dicampur dari ternak tidak boleh dipisahkan untuk melarikan diri dari zakat, bahkan di dalamnya ada zakat sesuai perhitungannya. Jadi tidak boleh memisahkan yang terkumpul dan tidak boleh mengumpulkan yang terpisah karena takut zakat.
  3. Allah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat, Allah berfirman: “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya” (QS. Al-An’am: 141). Perintah menghendaki segera, yaitu dengan kemampuan mengeluarkannya. Ini adalah madzhab tiga imam: Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad.
  4. Adapun jika ada kebutuhan untuk menundanya, maka boleh menundanya, seperti kebutuhan mendesak yang diharapkan, atau hadirnya kerabat atau tetangga yang tidak ada, atau karena uzur tidak adanya harta dan semacamnya.
  5. Dalam “Asy-Syarh Al-Kabir” disebutkan: Tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab bahwa menyerahkannya kepada imam diperbolehkan, baik imam itu adil atau tidak adil, baik harta itu zhahir atau batin. Seseorang terbebas dengan menyerahkannya, baik imam itu menyia-nyiakannya atau tidak, menyalurkannya ke tempat yang tepat atau tidak.
  6. Menunjukkan bahwa barangsiapa menunaikan zakat dengan jiwa yang rela, dengan dorongan mencari pahala dan ganjaran, maka dia telah melaksanakan salah satu rukun Islam yang agung, dan baginya pahala yang besar.
  7. Barangsiapa menghalanginya, maka dia telah merobohkan salah satu rukun Islam dan meninggalkan kewajiban penting dari urusan agamanya. Atas perbuatannya itu dia mendapat dosa dan siksa yang besar.
  8. Imam wajib memberikan ta’zir kepada orang yang menahan zakat. Di antara bentuk ta’zir adalah mengambil zakat secara paksa darinya dan mengambil separuh hartanya sebagai ta’zir dan hukuman untuknya, serta pencegahan bagi orang-orang sepertinya.
  9. Bolehnya ta’zir dengan mengambil harta. Ta’zir adalah pintu yang luas yang berbeda sesuai keadaan.
  10. Sabda beliau: “‘Azmah min ‘azamat rabbina” artinya: ketentuan Allah dalam kesungguhan dan tidak bermalas-malasan dalam melaksanakannya.
  11. Zakat tidak halal untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya yaitu Bani Hasyim, karena zakat adalah kotoran manusia, sedangkan mereka lebih mulia dari itu. Ini akan dibahas lebih lengkap insya Allah.
  12. Syaikhul Islam berkata: Hukuman dengan harta terbagi tiga bagian: Pertama: Pemusnahan, yaitu memusnahkan tempat kemungkaran sebagai konsekuensinya, seperti: berhala dengan memecah dan membakarnya, menghancurkan alat-alat musik, merobek wadah-wadah khamar, membakar toko-toko tempat menjual khamar, memusnahkan buku-buku zindiq dan ilhad, film-film cabul, patung-patung, dan semacamnya. Kedua: Pengubahan, seperti memecah mata uang palsu, tirai bergambar, dan menjadikannya bantal dan semacamnya. Ketiga: Pemilikan, seperti: mencuri kurma yang digantung, bersedekah dengan za’faran yang dicampur. Penyitaan hal-hal seperti ini dan bersedekah dengannya atau dengan harganya.

Perbedaan pendapat ulama: Jumhur ulama – termasuk empat imam – berpendapat bahwa ta’zir dengan mengambil harta tidak diperbolehkan.

Sebagian mereka menjawab tentang kasus-kasus yang disebutkan dalam hukuman dengan mengambil harta bahwa hal itu mansukh (terhapus), yaitu pernah disyariatkan di awal Islam, lalu dihapus setelah itu. Mereka beralasan tidak bolehnya ta’zir dengan mengambil harta karena jenis hukuman ini menjadi jalan bagi penguasa dan gubernur yang zalim untuk mengambil harta rakyat tanpa hak.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim berpendapat: bolehnya ta’zir dengan mengambil harta jika penguasa melihat bahwa ini mewujudkan kemaslahatan, mencegah orang zalim, dan menghentikan kejahatan. Karena ta’zir adalah pintu yang luas, yang paling ringan adalah teguran dengan kata-kata, dan yang paling berat adalah ta’zir dengan pembunuhan jika kejahatan tidak bisa dihentikan kecuali dengan pembunuhan. Mengambil harta adalah salah satu jenis ta’zir yang bisa mencegah orang-orang yang melanggar.

Kedua syaikh tersebut menolak klaim mansukh dan menafikannya dengan tegas. Mereka berdalil dengan banyak kasus yang mendukung adanya hukuman dengan harta.

Syaikh berkata: Yang mengklaim mansukh tidak memiliki dalil syariat, tidak dari Al-Qur’an maupun Sunnah. Hal ini diperbolehkan berdasarkan prinsip Ahmad, karena para pengikutnya tidak berbeda pendapat bahwa hukuman dengan harta tidak semuanya mansukh. Di antara dalil ta’zir dengan mengambil harta adalah:

  1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan mengambil barang orang yang berburu di haram Madinah bagi yang menemukannya. [Diriwayatkan Ahmad (1381)]
  2. Nabi memerintahkan memecah tempayan khamar dan merobek wadahnya. [Diriwayatkan Ahmad (11744)]
  3. Nabi memerintahkan Abdullah bin Amr membakar dua baju yang diwarnai dengan ‘usfur. [Diriwayatkan Abu Dawud (3546)]
  4. Nabi menggandakan denda bagi yang mencuri bukan dari tempat penyimpanan. [Diriwayatkan Abu Dawud (3816)]
  5. Merobohkan masjid dhirar.
  6. Mengharamkan pembunuh dari warisan dan wasiat. [Diriwayatkan At-Tirmidzi (2035)]

Hadits ke-498

498 – وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “إذَا كَانَتْ لَكَ مِائتًا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الحَوْلُ، فَفِيْها خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ، حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِيْنَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذلِكَ، وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ، حَتَّى يَحُولَ علَيْهِ الحَوْلُ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَهُوَ حَسَنٌ، وَقَدِ اخْتُلِفَ فِي رَفْعِهِ

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya lima dirham. Tidak ada kewajiban atas kamu sampai kamu memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Yang lebih dari itu maka sesuai perhitungan tersebut. Tidak ada zakat pada harta sampai berlalu satu tahun.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Hadits ini hasan, dan ada perbedaan pendapat tentang merafa’kannya.

Derajat hadits: Hadits ini hasan.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah (1790), Ahmad (1200), dan Al-Baihaqi (7325) dari Ali radhiyallahu ‘anhu. Ad-Daruquthni menshahihkan mauqufnya (2/91), namun Ibnu Hajar berkata: Hadits Ali tidak mengapa sanadnya, dan atsar-atsar memperkuatnya sehingga layak dijadikan hujjah. Dia menhasankannya dalam “Al-Fath” dan Al-Bukhari menshahihkannya. An-Nawawi berkata: Shahih atau hasan. Az-Zaila’i menguatkannya dalam “Nashb Ar-Rayah”.

At-Tirmidzi berkata: Saya bertanya kepada Al-Bukhari tentang hadits ini, dia berkata: Keduanya (kedua jalurnya) shahih.

Kosakata hadits:

  • “Mi’ata dirham”: Telah dijelaskan bahwa dirham Islam beratnya 2,975 gram.
  • “Haal ‘alaiha al-haul”: Haal al-haul artinya berlalu. Al-haul adalah nama untuk tahun, jamaknya ahwal. Dinamakan haul karena seseorang berubah keadaan dari satu keadaan ke keadaan lain.
  • “Dinar”: Yaitu mitsqal dari emas, beratnya empat gram seperempat (4,25 gram).
  • “Zakah”: Asalnya “zakawah” dengan wazan fa’lah seperti “shadaqah”. Ketika waw bergerak dan yang sebelumnya dibuka, waw berubah menjadi alif sehingga menjadi “zakah”. Ini adalah nama yang digunakan bersama antara yang dikeluarkan dan perbuatan. Bisa digunakan untuk yang ditentukan yaitu bagian dari harta yang dizakati dengannya, dan untuk makna yaitu tazkiyah (penyucian).

Pelajaran yang dapat diambil dari hadits:

  1. Nishab perak – baik berbentuk mata uang, batangan, atau perhiasan – adalah dua ratus dirham. Ini adalah ijma’. Perbedaan hanya pada kadar dirham. Yang benar adalah dua ratus dirham setara dengan “lima ratus sembilan puluh lima” gram, yaitu sekitar “lima puluh enam” riyal Saudi.
  2. Nishab emas adalah “dua puluh” dinar. Dinar seberat mitsqal, yaitu setara dengan “delapan puluh lima” gram, yaitu sekitar “sebelas dan tiga per tujuh” jinayh Saudi.
  3. Dalam “Ar-Raudh Al-Murbi'” dan lainnya disebutkan: Emas digabung dengan perak dalam melengkapi nishab. Jika seseorang memiliki sepuluh mitsqal dan seratus dirham, masing-masing adalah setengah nishab, dan gabungannya adalah nishab. Boleh mengeluarkan zakat salah satunya untuk yang lain karena tujuan dan zakatnya sama, sehingga keduanya seperti dua jenis dari satu genus.
  4. Sekarang setelah kedua mata uang emas dan perak hilang dari tangan manusia dan digantikan dalam transaksi dan sebagai alat tukar dengan “uang kertas” – majelis fiqih sepakat bahwa hukum bergantung pada “uang kertas” karena kesamaan fungsi sebagai alat tukar. Sehingga hukum berlaku untuk mata uang yang ada “uang kertas” dengan segala fungsi kedua mata uang: zakat, diyat, harga jual beli, hukum riba, sharf, dan lainnya. Ini akan dibahas lebih luas dalam “bab riba” insya Allah.
  5. Kedua mata uang tidak ada waqash (pengecualian) dalam zakat. Semuanya sesuai perhitungan. Jika mata uang mencapai nishab zakat, maka wajib zakat di dalamnya. Yang lebih dari itu sesuai perhitungan, baik sedikit maupun banyak. An-Nawawi dan lainnya menyebutkan ijma’ kaum muslimin tentang wajibnya zakat pada yang melebihi nishab berdasarkan hadits-hadits.
  6. Berlalunya haul (satu tahun) adalah syarat wajibnya zakat. Zakat tidak wajib sampai berlalu satu tahun penuh pada nishab.

Al-Wazir berkata: Mereka sepakat bahwa harta yang baru diperoleh tidak ada zakatnya sampai berlalu satu tahun.

  1. Adapun anak ternak yang digembalakan dan keuntungan dagang: haulnya mengikuti haul pokok, meskipun anak atau keuntungan itu tidak mencapai nishab. Ini madzhab empat imam dan lainnya.

Faidah: Pembagian harta dari segi berlalunya haul ada tiga:

Pertama: Harta yang baru diperoleh berupa anak ternak yang digembalakan atau keuntungan dagang. Haulnya mengikuti haul pokok, meskipun keuntungan dan anak itu tidak mencapai nishab atau berlalu satu tahun.

Kedua: Harta yang baru diperoleh sejenis dengan harta yang sudah ada, tetapi bukan anaknya dan bukan keuntungannya. Ini digabung dengan yang sudah ada. Jika yang pertama kurang dari nishab lalu yang terakhir melengkapinya menjadi nishab, maka haul keduanya satu. Jika yang pertama sudah nishab lengkap sebelum yang kedua datang, maka masing-masing punya haul sendiri.

Ketiga: Harta yang bukan sejenis dengan yang sudah ada. Tidak ada zakat di dalamnya sampai berlalu satu tahun, dan tidak digabung dengan yang sudah ada dalam melengkapi nishab, kecuali emas dan perak.

Hadits Ke-499

499 – وَلِلتِّرْمِذِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما: “مَنِ اسْتَفَادَ مَالاً، فَلَا زَكاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُوْلَ الحَوْلُ”. وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ.

Hadits dari At-Tirmidzi dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Barangsiapa memperoleh harta, maka tidak ada zakat atasnya hingga berlalu satu tahun penuh (haul).” Dan yang lebih kuat adalah pendapat bahwa hadits ini mauquf (perkataan sahabat).

Derajat Hadits:

Hadits ini dhaif (lemah) jika dinisbatkan kepada Nabi (marfu’).

Disebutkan dalam “At-Talkhish”: Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ad-Daruquthni, serta Al-Baihaqi dari Ibnu Umar. At-Tirmidzi menshahihkan hadits ini sebagai mauquf kepada Ibnu Umar, demikian pula Al-Baihaqi, Ibnu Al-Jauzi dan lainnya. As-Suyuthi melemahkannya dalam “Al-Jami’ Ash-Shaghir”.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Syarat Haul (Berlalu Satu Tahun): Zakat tidak wajib kecuali setelah berlalu satu tahun penuh, dan haul adalah dua belas bulan hijriah. Ini adalah salah satu syarat wajibnya zakat.
  2. Dalil dari Atsar Sahih: Al-Baihaqi berkata: Yang dipegang dalam mensyaratkan haul adalah atsar-atsar sahih dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Ibnu Umar, dan lainnya. Syaikhul Islam berkata: Haul adalah syarat dalam wajibnya zakat untuk emas-perak dan hewan ternak, sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam mengutus petugas-petugas zakat setiap tahun, dan para khalifah mengamalkannya karena mengetahui sunnahnya.
  3. Harta yang Diperoleh dari Selain Perdagangan: Barangsiapa memperoleh harta bukan dari keuntungan perdagangan yang dijalankannya, dan bukan dari hasil ternak yang disiapkan untuk susu dan keturunan, melainkan memperolehnya dari jalan lain seperti warisan, hadiah, sewa properti, atau gaji dari pekerjaan – inilah yang dimaksud hadits ini – maka haulnya berdiri sendiri, tidak ada kaitannya dengan harta yang sudah dimilikinya karena bukan merupakan cabang darinya.
  4. Keuntungan Perdagangan: Adapun yang memperoleh harta dari keuntungan perdagangan, walaupun menjelang genap haul modal hanya dengan sedikit – maka wajib zakatnya seperti modalnya. Atau jika hewan ternak beranak menjelang haul hanya dengan waktu sedikit, maka wajib zakatnya seperti induknya, haulnya mengikuti haul modalnya.
  5. Harta Terpisah: Jika harta yang diperoleh tidak ada kaitannya dengan perdagangan dan ternaknya, maka setiap harta dizakati sendiri-sendiri jika telah berlalu haulnya. Jika ingin menetapkan bulan tertentu seperti Ramadhan untuk mengeluarkan semua zakatnya, maka mengeluarkan zakat untuk yang telah genap haulnya, dan boleh mengeluarkan zakat untuk yang belum genap haulnya sebagai ta’jil (mempercepat) zakat, dan ini dibolehkan. Hal ini memberikan kemudahan dan kemudahan urusannya.

Hadits Ke-500

500 – وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: “لَيْسَ فِي البَقَرِ العَوَامِلِ صَدَقَةٌ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالدَّارقُطْنِيُّ، والرَّاجِحُ وَقْفُهُ أَيْضًا

Dari Ali radhiyallahu anhu, beliau berkata: “Tidak ada sedekah (zakat) pada sapi pekerja.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ad-Daruquthni, dan yang lebih kuat juga mauquf.

Derajat Hadits:

Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Al-Qaththan, dan berkata: Semua perawinya tsiqah (terpercaya) dan dikenal. Hadits ini diriwayatkan dari jalur Abu Ishaq dari Al-Harits Al-A’war, dan Ashim bin Dhamrah dari Ali secara marfu’ dan mauquf: “Tidak ada sesuatu pada sapi pekerja.”

Al-Baihaqi berkata: An-Nafili meriwayatkannya dari Zuhair dengan keraguan dalam merafa’kan dan mauqufkannya. Al-Hafizh dalam “At-Takhlish” berkata: Ad-Daruquthni meriwayatkannya dari hadits Ibnu Abbas, di dalamnya ada Sawar bin Mush’ab yang matruk (ditinggalkan), dari Laits bin Abi Sulaim yang dhaif. Ibnu Majah meriwayatkannya dari Ibnu Abbas juga, di dalamnya ada Ash-Shaqr bin Habib yang dhaif. Al-Baihaqi meriwayatkannya dari Jabir secara mauquf, dan melemahkan sanadnya.

Kosakata Hadits:

  • Al-Baqar Al-Awamil: Jamak dari “amilah”: sapi yang bekerja untuk membajak, menumbuk, menimba air, menarik beban berat, dan semacamnya.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Prinsip Keadilan Zakat: Zakat dibangun atas dasar keadilan antara orang kaya dan orang miskin. Berdasarkan prinsip adil ini, zakat hanya wajib pada harta yang berkembang (nami), adapun harta yang disediakan untuk digunakan, tidak ada zakat di dalamnya.
  2. Sapi Pekerja: Termasuk harta yang disediakan untuk digunakan adalah sapi pekerja untuk membajak tanaman atau mengairinya. Ini tidak ada zakatnya karena merupakan alat kerja, dan zakatnya pada hasil kerja dan produksinya yaitu yang keluar dari tanah.
  3. Qiyas (Analogi): Diqiyaskan pada itu semua harta yang disediakan untuk bekerja dan bertahan, tidak dijadikan untuk pertumbuhan komersial, melainkan pertumbuhannya pada apa yang dihasilkannya, seperti kendaraan angkutan, mesin-mesin pertanian, alat-alat bajak, dan semacamnya. Semuanya tidak ada zakat di dalamnya.
  4. Barang Pribadi: Demikian pula alat-alat pribadi dan penggunaan personal serta rumah tangga: kendaraan, perabot, peralatan, furniture rumah, dan semacamnya. Ini adalah harta yang dibekukan dari pertumbuhan karena disediakan untuk digunakan, maka tidak ada zakat di dalamnya.
  5. Dalil Pendukung: Atsar ini walaupun tidak memiliki hukum marfu’, tetapi menjadi hujjah karena merupakan perkataan sahabat dari Khulafa Ar-Rasyidin, dan didukung sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tidak ada sedekah atas muslim untuk budak dan kudanya” (HR. Muslim 1631).

Hadits Ke-501

501 – وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ الله بْنِ عَمْرو رضي الله عنهم أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ، فَلْيَتَّجِرْ لَهُ، وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَهُ”. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وإِسْنَادُهُ ضَعِيْفٌ (1)، وَلَهُ شَاهِدٌ مُرْسَلٌ عِنْدَ الشَّافِعِيِّ.

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya Abdullah bin Amr radhiyallahu anhum, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menjadi wali anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia berdagang untuknya, dan jangan dibiarkan hingga dimakan sedekah (zakat).” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ad-Daruquthni, sanadnya dhaif, dan ada syahid mursal pada Asy-Syafi’i.

Derajat Hadits:

Hadits ini dhaif. Imam Ahmad pernah ditanya tentangnya, lalu berkata: Tidak sahih. At-Tirmidzi berkata: Dalam sanadnya ada celah karena Al-Mutsanna bin Ash-Shabah didhaifkan dalam hadits. Ia ditabii oleh Muhammad bin Abdullah bin Umar yang dikeluarkan Ad-Daruquthni, juga ditabii oleh Abdullah bin Ali Al-Afriqi yang dikeluarkan Al-Jurjani dan dia dhaif, juga ditabii oleh Abu Ishaq Asy-Syaibani yang tsiqah tetapi perawi darinya Mandal yang juga dhaif. Maka hadits dengan semua jalurnya ini dhaif.

Hadits ini memiliki syahid dari Umar secara mauquf yang dishahihkan Al-Baihaqi.

Kosakata Hadits:

  • Waliya: Dari kata waliytu ‘ala ash-shabiy alihi wilayah, pelakunya disebut wali, jamaknya wulah, dan anak kecilnya disebut maulan ‘alaih.
  • Yatiman: Yatim adalah yang ayahnya meninggal dan belum baligh. Jamaknya yatama dan aitam. Anak perempuan kecil disebut yatimah, jamaknya yatama. Jika ibunya saja yang meninggal disebut ‘ajiyy. Jika kedua orang tuanya meninggal disebut lathim.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Wajib Zakat pada Harta Yatim: Zakat wajib pada harta anak yatim, demikian pula orang gila dan orang yang boros. Hal itu karena zakat terikat dengan sebabnya, maka berkaitan dengan harta itu sendiri, walaupun ada kaitannya dengan kewajiban. Karena kaitannya dengan harta itu sendiri dan terikat dengan sebabnya, maka tidak disyaratkan untuk wajibnya taklif (pembebanan) si muzakki. Zakat adalah ibadah maliyah (harta), berbeda dengan shalat dan puasa yang merupakan ibadah badaniyah (fisik) murni.
  2. Wali Mengeluarkan Zakat: Wali mengeluarkan zakat untuknya dalam harta karena tindakan-tindakan keuangan terikat dengannya.
  3. Janin: Adapun janin, tidak wajib zakat pada harta yang dinisbatkan kepadanya karena itu adalah hartanya selama masih dalam kandungan.
  4. Mengembangkan Harta Yatim: Disunahkan mengembangkan harta yatim dengan perdagangan dan lainnya yang diduga wali akan memberikan keuntungan dan manfaat serta menambah hartanya. Ini termasuk perbaikan yang diperintahkan untuk yatim.
  5. Menjaga Harta Yatim: Menjaga harta-harta yatim dengan tidak membelanjakannya kecuali untuk kebaikan mereka dan perbaikan keadaan mereka, mengamalkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik” (QS. Al-An’am: 152). Syari’ di sini berhati-hati dari berkurangnya harta yatim karena sedekah wajib yaitu zakat, bagaimana membelanjakannya untuk yang tidak ada kebaikan dalam agama dan dunianya?!
  6. Perwalian atas Yatim: Tetapnya perwalian atas yatim, dan bahwa itu adalah perwalian syar’iyyah yang menuntut berbuat yang terbaik dalam urusan dan harta mereka. Allah Ta’ala telah menjanjikan kebaikan dalam memperbaiki keadaan mereka, dan mengancam yang berbuat jahat kepada mereka dan memakan harta mereka dengan azab akhirat yang paling keras.
  7. Rahmat Allah: Rahmat Allah Ta’ala dan kelembutan-Nya kepada anak-anak yatim, di mana Dia berwasiat atas mereka, dan menjadikan atas mereka perwalian yang hidup yang menjaga harta mereka dan mengembangkannya serta memperbaiki urusan mereka.

Khilaf Para Ulama:

Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat pada harta muslim yang baligh dan berakal, namun berbeda pendapat tentang wajibnya pada harta anak kecil dan orang gila:

Imam Abu Hanifah berpendapat: Tidak wajib pada harta anak kecil dan orang gila, kecuali pada tanaman dan buah-buahannya, karena termasuk harta zhahir (tampak).

Tiga Imam lainnya berpendapat: Wajib pada harta anak kecil dan orang gila secara mutlak: yang zhahir dan bathin. Ini adalah madzhab jumhur ulama dari sahabat, tabi’in dan sesudah mereka.

Dalil yang Tidak Mewajibkan:

  1. Al-Qur’an: “Ambillah dari harta mereka sedekah yang membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103). Anak kecil dan orang gila tidak memiliki dosa yang memerlukan pembersihan dan pensucian.
  2. Hadits: Dalam Sunan Abu Dawud (4402) dan An-Nasa’i dengan sanad sahih dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Terangkat pena dari tiga orang: dari anak kecil hingga baligh, dari orang tidur hingga bangun, dan dari orang gila hingga sadar.” Yang terangkat darinya pena tidak dibebani syariat dan tidak terkena khithab syari’ dengan perintah dan larangan.
  3. Zakat sebagai Ibadah Murni: Zakat adalah ibadah murni seperti shalat dan ibadah-ibadah lain yang terikat dengan mukallaf, adapun yang bukan mukallaf tidak wajib atas mereka taklif syar’iyyah.
  4. Menjaga Harta Lemah: Islam menjaga harta orang-orang lemah dan memelihara pertumbuhannya, tidak menyentuhnya kecuali dengan cara yang lebih baik. Mengambil zakat darinya tahun demi tahun akan menyebabkan habis, sehingga mereka terancam butuh dan fakir.

Dalil yang Mewajibkan:

  1. Keumuman Nash: Keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits sahih yang menunjukkan wajibnya zakat pada harta orang kaya secara mutlak, tidak mengecualikan anak kecil atau orang gila. Anak-anak kecil dan orang gila masuk dalam firman Allah Ta’ala: “Ambillah dari harta mereka sedekah” (QS. At-Taubah: 103), dan sabda: “Diwajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari orang-orang kaya mereka.” Keumuman nash-nash ini mencakup anak-anak kecil dan orang gila jika mereka kaya.
  2. Hadits Utama: Hadits At-Tirmidzi (641) dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa menjadi wali anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia berdagang untuknya, dan jangan dibiarkan hingga dimakan sedekah.”
  3. Hadits Asy-Syafi’i: Yang diriwayatkan Asy-Syafi’i (1/92) bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Perdagangkanlah harta yatim, jangan sampai dihabiskan sedekah.”
  4. Hadits Ath-Thabrani: Yang diriwayatkan Ath-Thabrani dalam “Al-Ausath” (4152) dari Anas: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Perdagangkanlah harta-harta yatim, jangan sampai dimakan zakat.” Sanadnya sahih.
  5. Ijma’ Sahabat: Berpendapat wajib zakat pada harta anak kecil: Umar, Ali, Ibnu Umar, Aisyah, Jabir radhiyallahu anhum, dan tidak diketahui ada yang menyelisihi mereka dari kalangan sahabat, sehingga seperti ijma’.
  6. Tujuan Zakat: Tujuan zakat adalah menutupi kebutuhan fakir dari harta orang kaya, dan harta anak kecil serta orang gila bisa untuk itu.
  7. Hak Hamba: Anak kecil dan orang gila layak untuk menunaikan hak-hak hamba dari harta mereka menurut kesepakatan, maka wajib zakat pada harta mereka seperti hak-hak lainnya.

Jawaban atas Dalil yang Tidak Mewajibkan:

  1. Tentang Tathir: Pembersihan dalam ayat tidak khusus untuk dosa sehingga terbatas pada mukallaf, melainkan umum dalam mendidik akhlaq, mensucikan jiwa, dan membiasakan pada keutamaan.
  2. Tentang Hadits “Rafi’ Al-Qalam”: Yang dimaksud adalah terangkatnya dosa dan kewajiban atas mereka. Zakat tidak wajib atas mereka, melainkan wajib pada harta mereka. Karena itu terangkatnya pena tidak mencakup hak-hak maliyah hamba yang wajib atas mereka.
  3. Tentang Zakat sebagai Ibadah Murni: Zakat adalah ibadah maliyah yang memiliki karakter khusus, berlaku di dalamnya perwakilan.

Kesimpulan: Zakat adalah ibadah maliyah yang berlaku di dalamnya perwakilan. Wali adalah wakil anak kecil di dalamnya, maka menggantikan kedudukannya dalam menunaikan kewajiban ini, berbeda dengan ibadah badaniyah seperti shalat dan puasa yang merupakan ibadah fisik yang tidak berlaku di dalamnya perwakilan.

Hadits Ke-502

502 – وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ أَبِي أَوْفَى رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ، قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ

Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila didatangi suatu kaum dengan sedekah mereka, beliau bersabda: ‘Allahumma shalli alaihim (Ya Allah, berilah shalawat atas mereka).'” Muttafaq alaih.

Kosakata Hadits:

  • Allahumma: Bermakna “Ya Allah”. Mim pengganti ya nida, karena itu tidak digabung keduanya karena tidak boleh menggabungkan pengganti dengan yang digantikan.
  • Shalli alaihim: Asal shalat dalam bahasa adalah doa, namun doa berbeda menurut keadaan yang didoakan, tidak ditentukan lafazh khusus, melainkan doa dengan lafazh yang mengandung makna pujian dan sesuai dengan tempat.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Perintah Allah: Allah Ta’ala memerintahkan nabi dan rasul-Nya Muhammad shallallahu alaihi wasallam untuk mengambil zakat dari kaum muslimin dan mendoakan mereka ketika menerimanya dari mereka. Allah berfirman: “Ambillah dari harta mereka sedekah yang membersihkan dan mensucikan mereka dengannya, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Maka beliau shallallahu alaihi wasallam untuk mentaati perintah Tuhannya, apabila didatangi suatu kaum dengan sedekah mereka, bersabda: “Allahumma shalli alaihim.”
  2. Anjuran Mendoakan Pemberi Zakat: Penerima zakat – baik yang menerimanya untuk kaum muslimin seperti ‘amil dan juba’, atau yang menerimanya untuk dirinya seperti fakir – hendaknya mendoakan pemberi zakat. Di antara doa yang datang: “Semoga Allah memberi pahala dalam apa yang engkau berikan, memberkahi apa yang engkau sisakan, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
  3. Membalas Kebaikan: Disunahkan membalas orang yang berbuat baik atas kebaikannya, walaupun dengan doa, berdasarkan hadits: “Barangsiapa berbuat baik kepada kalian maka balaslah, jika tidak menemukan untuk membalasnya maka doakanlah hingga kalian merasa telah membalasnya.” Dalam doa terdapat dorongan baginya dan orang lain untuk berderma.
  4. Makna Shalawat: Al-Bukhari berkata: Abu Al-Aliyah berkata: Shalat dari Allah Ta’ala atas hamba-Nya adalah pujian-Nya atas dia di Mala’ul A’la. Al-Azhari berkata: Shalat dari Allah adalah rahmat, dari malaikat adalah istighfar, dan dari manusia adalah tadharru’ dan doa.
  5. Cara Menyerahkan Zakat: Penyerahan zakat kepada wali amr kaum muslimin kadang dengan mengirim juba’ kepada pemilik harta di tempat air dan ladang mereka, dan kadang mereka datang membawanya kepadanya. Semuanya boleh.

 

Hadits Ke-503

503 – وَعنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه “أَنَّ العَبَّاسَ رضي الله عنه سَأَلَ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم فِي تَعْجِيلِ صَدقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ في ذلِكَ”. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَالحَاكِمُ

Dari Ali radiyallahu ‘anhu bahwa Abbas radiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mempercepat sedekahnya sebelum waktunya tiba, maka beliau memberikan keringanan (rukhshah) kepadanya dalam hal itu. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Hakim.

Derajat Hadits: Hadits ini hasan.

Disebutkan dalam “At-Talkhish”: diriwayatkan oleh Ahmad (781) dan ahli sunan serta Hakim dan Daruquthni (2/123), dan Baihaqi (7157) dari Ali radiyallahu ‘anhu dan diperkuat oleh hadits Abu Bakhtari dari Ali, para perawinya terpercaya kecuali ada keterputusan sanad.

Hakim berkata: shahih sanadnya, dan Dzahabi menyetujuinya.

Hafizh menyebutkan berbagai jalur hadits ini dalam “Fathul Bari”, dan berkata: tidaklah jauh dari kebenaran kisah Abbas dalam mempercepat sedekahnya karena kumpulan jalur-jalur ini.

Kosakata Hadits:

  • Mempercepat sedekahnya: yaitu mengeluarkannya sebelum genap satu tahun (haul)
  • Sedekahnya: yang dimaksud adalah zakat hartanya, karena sedekah secara syar’i dan bahasa digunakan untuk zakat
  • Memberikan keringanan: dari kata tarkhish, rukhshah artinya kemudahan, secara syar’i: apa yang ditetapkan berlawanan dengan dalil syar’i karena ada pertentangan yang lebih kuat

Pelajaran dari Hadits:

  1. Abbas bin Abdul Muthalib radiyallahu ‘anhu adalah paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mempercepat sedekahnya sebelum waktunya tiba, maka beliau memberikan keringanan kepadanya, sehingga dia mempercepat sedekahnya selama dua tahun.
  2. Dibolehkan mempercepat pengeluaran zakat hanya untuk dua tahun saja, terbatas pada yang diriwayatkan, dan tidak boleh lebih dari itu.
  3. Para ulama sepakat bahwa tidak boleh mempercepat zakat kecuali setelah sempurna nishab, karena nishab adalah sebab wajibnya, maka tidak boleh mendahuluinya.

Syaikhul Islam berkata: dibolehkan mempercepat zakat sebelum wajib karena sebab wajib menurut jumhur ulama, termasuk imam Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad. Dibolehkan mempercepat zakat hewan ternak, emas perak, dan barang dagangan jika telah memiliki nishab, dan dibolehkan mempercepat hasil tanaman sebelum wajib jika buah telah muncul sebelum matang, dan tanaman telah tumbuh sebelum bijinya mengeras.

  1. Tidak disunahkan mempercepat zakat kecuali jika ada kemaslahatan, seperti adanya kelaparan atau kebutuhan mendesak umat Islam untuk mempercepat zakat.

Perbedaan Pendapat Ulama: Para ulama sepakat tidak boleh mempercepat zakat sebelum genap nishab karena belum ada sebab wajib, maka tidak boleh mendahuluinya.

Jumhur ulama termasuk tiga imam berpendapat: boleh mempercepat setelah terdapat sebab wajib dengan memiliki nishab, dan hadits Abbas shahih dan tegas dalam kebolehan mempercepat.

Malikiyah dan Dawud berpendapat: tidak boleh mendahulukan sebelum genap haul, baik telah memiliki nishab atau tidak. Dalil mereka: haul adalah salah satu syarat wajib zakat, maka tidak boleh mendahuluinya, sebagaimana tidak boleh sebelum memiliki nishab berdasarkan ijma’.

Ibnu Rusyd berkata dalam “Bidayatul Mujtahid”: sebab perbedaan pendapat: apakah zakat itu ibadah atau hak wajib untuk orang miskin? Barangsiapa berkata bahwa zakat adalah ibadah, tidak membolehkan mengeluarkannya sebelum waktunya. Barangsiapa menyamakannya dengan hak-hak wajib yang ditangguhkan, membolehkan mengeluarkannya sebelum waktu secara sukarela. Yang benar adalah pendapat jumhur.

Faidah: Hanafiyah berpendapat: boleh menunda pengeluaran zakat setelah wajib dengan datangnya haul, dan mereka berkata: zakat wajib secara diperluas.

Jumhur ulama termasuk tiga imam berpendapat: tidak boleh menundanya setelah datang haulnya.

Disebutkan dalam “Al-Mughni”: perintah menuntut segera menurut pendapat yang benar, sebagaimana dalam ushul, karena itu orang yang menunda pelaksanaan berhak mendapat hukuman.

Bersegera mengeluarkannya adalah bersegera kepada ketaatan dan bergegas menunaikannya. Allah Ta’ala berfirman: “Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan” (QS. Al-Baqarah: 148).

Hadits Ke-504

504 – وَعَنْ جَابرٍ رضي الله عنه عَنْ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم-قالَ: “لَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسِ أوَاقٍ مِنَ الوَرِقِ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ الإِبِلِ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسَةِ أوْسُقٍ مِن التَّمْرِ صَدَقَةٌ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Jabir radiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada sedekah (zakat) pada perak kurang dari lima uqiyah, tidak ada sedekah pada unta kurang dari lima ekor, dan tidak ada sedekah pada kurma kurang dari lima wasaq.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Kosakata Hadits:

  • Uqiyah: tanpa ya’ menurut riwayat Abu Dawud (1558), dalam Muslim ada yang berya’ ringan dan tanpa ya’. Nawawi berkata: keduanya benar. Uqiyah adalah jamak dari “uqiyah” dengan ya’ berat, jamaknya “awaq” dengan ya’ berat.

Aini berkata: jumhur berkata untuk satuan “wiqayah” dengan membuang hamzah, jamaknya “waqaya” seperti dhahhiyah dan dhahaya. Ahli hadits, fiqih, dan bahasa sepakat bahwa uqiyah syar’i adalah empat puluh dirham, maka lima uqiyah adalah dua ratus dirham, ini adalah nishab perak. Nishab perak dalam takaran sekarang adalah 595 gram perak.

  • Wariq: dengan fathah waw dan kasrah ra’ ringan. Aini dan lainnya berkata: adalah dirham yang dicetak. Yang dari perak tidak dicetak tidak disebut wariq.
  • Dzaud: dengan fathah dzal mu’jamah dan sukun waw, yaitu antara tiga sampai sepuluh unta, tidak ada tunggal dari lafazhnya, jamaknya “adzwad”, nama jamak yang digunakan untuk mudzakkar dan muannats, sedikit dan banyak, karena itu benar menambahkan “lima” kepadanya.
  • Dun: di keempat tempat semuanya bermakna “kurang dari”, yaitu tidak wajib zakat pada kurang dari takaran-takaran ini untuk hal-hal tersebut.
  • Unta: nama jamak, tidak ada tunggal dari lafazhnya, dan ini muannats.
  • Wasaq: tunggalnya “wasq” dengan fathah waw dan sukun sin, dikisahkan kasrah waw, fathah lebih jelas. Setelah sin ada qaf. Wasq adalah enam puluh sha’, maka nishab biji-bijian dan buah-buahan adalah tiga ratus sha’. Sha’ dalam takaran sekarang adalah 3 kg, ini takiran perkiraan hati-hati dengan gandum yang berat, maka tiga ratus sha’ adalah 900 kilogram.

Majlis Hai’ah Kibar Ulama telah meneliti kadar sha’ Nabawi berkaitan dengan takaran modern, namun mereka tidak sampai pada penentuan yang pasti karena tidak adanya sha’ Nabawi yang pasti. Pendapat mayoritas anggota memperkirakan tiga ribu gram, ini kehati-hatian untuk zakat fitrah dan semisalnya.

Hadits Ke-505

505 – وَلَهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه: “لَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسَةِ أوْسَاقٍ مِنْ تَمْرٍ، وَلا حَبٍّ صَدَقَةٌ” وَأَصْلُ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dan dari hadits Abu Sa’id radiyallahu ‘anhu: “Tidak ada sedekah pada kurma dan biji-bijian kurang dari lima wasaq.” Asal hadits Abu Sa’id muttafaq ‘alaih.

Kosakata Hadits:

  • Awsaq: jamak “wasq”. Disebutkan dalam “Al-Mishbah”: sebagian meriwayatkan “wasq” dengan kasrah waw sebagai lughat, jamaknya “awsaq” seperti himl dan ahmal. Asal wasq adalah beban untuk setiap sesuatu, dikatakan: wasaqtuhu artinya aku membebankannya.
  • Habb: dengan fathah ha’ dan tasydid ba’, yaitu benih seperti gandum atau sya’ir.

Pelajaran dari Kedua Hadits:

  1. Zakat dibangun atas dasar saling membantu, karena itu tidak wajib pada harta sedikit yang tidak mencukupi kebutuhan pemiliknya, dia lebih berhak dengan sedikit itu daripada orang lain.
  2. Tidak ada sedekah pada perak kurang dari lima uqiyah, tidak ada sedekah pada unta kurang dari lima ekor, tidak ada sedekah pada kurma atau biji-bijian kurang dari lima wasaq. Ini penghasilan sedikit dan hasil kecil, tidak wajib zakat padanya.
  3. Nishab perak adalah dua ratus dirham dengan kadar 595 gram, nishab unta adalah lima ekor, kurang dari itu tidak ada zakatnya, nishab buah-buahan dan biji-bijian adalah 300 sha’ Nabawi, sha’ Nabawi adalah 3000 gram.
  4. Ini semua dari keadilan Rabbani antara hamba-Nya, karena zakat adalah saling membantu dan kesetaraan, tidak wajib kecuali pada harta orang kaya, adapun orang fakir tidak wajib atas mereka. Badui yang hanya memiliki empat unta, petani yang hanya menghasilkan kurang dari tiga ratus sha’, pedagang yang harga dan barang dagangannya kurang dari dua ratus dirham – mereka ini berhak diberikan zakat untuk melengkapi nafkah mereka.
  5. Ibnu Abdul Barr, Khaththabi, Nawawi dan lainnya berkata: hadits ini adalah dasar dalam takaran yang dipikul harta dalam saling membantu, mewajibkan sedekah padanya, dan menggugurkannya dari yang sedikit yang tidak menanggungnya agar tidak memberatkan pemilik harta dan tidak mengurangi hak orang fakir. Jika mencapai nishab maka wajib hak, tidak wajib pada kurang darinya. Ini madzhab jumhur ulama termasuk imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad.
  6. Dalam hadits bahwa penentuan nishab dan yang dikeluarkan kembali kepada syara’, bukan kepada adat. Jika kembali kepada adat akan kacau karena perbedaan manusia, dari yang kikir yang menolak sedikit dari banyak.
  7. Khaththabi dan lainnya berkata: dapat dipahami dari hadits “Tidak ada sedekah pada kurang dari lima wasaq” bahwa tidak wajib pada sayur-sayuran apapun, dan ini pendapat umum ahli ilmu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khalifah setelahnya meninggalkannya padahal ditanam di dekat mereka, menunjukkan tidak wajibnya padanya, dan meninggalkannya adalah sunnah yang diikuti.
  8. Sabdanya “Tidak ada sedekah pada perak kurang dari lima uqiyah”, Syaikhul Islam dan lainnya berkata: ini nash tentang pengampunan pada kurang darinya dan mewajibkan pada lima ke atas, dan ini pendapat mayoritas ulama.

Dalam Shahih: “Jika tidak ada kecuali sembilan puluh dan seratus, maka tidak ada sesuatu padanya”, dalam riwayat: “Tidak ada zakat pada kurang dari dua ratus.” Bukhari berkata: keduanya menurut saya shahih, dan tambahan keduanya sesuai perhitungannya.

Hadits Ke-506

506 – وَعَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ الله عَنْ أبِيهِ رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالعُيُونُ، أوْ كَانَ عَثَرِيًّا العُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

وَلأَبِي دَاوُدَ: “إِذَا كَانَ بَعْلاً العُشْرُ، وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي أوِ النَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ”

Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya radiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada yang disiram langit dan mata air, atau yang ‘atsari sepersepuluh, dan pada yang disiram dengan menimba setengah sepersepuluh.” Diriwayatkan oleh Bukhari.

Abu Dawud meriwayatkan: “Jika ba’lan sepersepuluh, dan pada yang disiram dengan sawani atau menimba setengah sepersepuluh.”

Kosakata Hadits:

  • Langit menyiram: yaitu hujan, karena turun dari langit, langit disebut untuk segala yang menaungimu.
  • Mata air: jamak “ain”, yaitu mata air yang memancar dari bumi atau dari kaki gunung.
  • ‘Atsari: dengan fathah ‘ain muhmalah dan fathah tsa’ mutsallatsah dan kasrah ra’ dengan tasydid ya’ mutsanah tahtiyah, yaitu yang minum dengan akarnya tanpa disiram, dari: mengetahui sesuatu dengan tahu karena dia menyerang air, tersandung padanya tanpa usaha pemiliknya.
  • Sepersepuluh: dengan dhammah ‘ain sebagai mubtada, khabarnya “pada yang disiram langit”, takdirnya: sepersepuluh wajib pada yang disiram langit.
  • Menimba: dengan fathah nun dan sukun dhad mu’jamah lalu ha’ muhmalah. Asal menimba adalah memercik dan menyiramkan air, dimaksudkan penyiraman. Hewan penarik adalah yang menyiram tanaman. Disebutkan dalam “Al-Mishbah”: unta menimba air yaitu membawanya dari sungai atau sumur untuk menyiram tanaman, maka dia penarik, betinanya penarik dengan ha’, jamaknya nawadih. Disebut penarik karena dia membasahi dahaga yaitu membasahinya dengan air yang dibawanya. Ini asalnya, kemudian digunakan untuk setiap unta walaupun tidak membawa air seperti hadits: “Berilah makan untamu” yaitu untamu.
  • Ba’lan: dengan fathah lalu sukun, yaitu pohon atau tanaman yang tumbuh dengan air hujan tanpa disiram, maknanya dekat dengan ‘atsari atau sinonimnya.
  • Sawani: jamak “saniyah”, yaitu hewan dari unta, sapi, atau keledai yang pergi pulang mengeluarkan air dari sumur dengan gharb dan peralatannya. Saniyah yang disiram dengannya disebut saniyah karena mengangkat air untuk menyiram pohon dan tanaman.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Nawawi berkata: ulama telah sepakat tentang takaran yang diambil dari tanaman yang diusyur, berdasarkan khabar shahih dari Ibnu Umar secara marfu’.
  2. Yang wajib pada biji-bijian dan buah-buahan yang disiram tanpa biaya, hanya disiram hujan, mata air yang mengalir, atau ba’l yang minum dengan akarnya adalah sepersepuluh yaitu satu dari sepuluh, karena buahnya didapat tanpa biaya dan beban karena yang terpenting dari biaya adalah air.
  3. Yang disiram dengan biaya dan beban seperti penarik dan kincir yang diputar sapi, kuda, atau bagal, dan setiap alat yang dibutuhkan mengeluarkan air dari dalam bumi ke luarnya, seperti mesin yang mengangkat air dari dalam bumi ke luarnya dengan bensin, solar, atau listrik – padanya setengah sepersepuluh, dan itu ijma’ ahli ilmu berdasarkan khabar shahih.
  4. Yang disiram dengan dua cara, salah satunya dengan biaya dan beban, yang lain tanpa biaya dan beban, padanya tiga perempat sepersepuluh. Ijma’ tentang itu diriwayatkan lebih dari satu orang, karena masing-masing jika ada sepanjang tahun akan mewajibkan konsekuensinya, jika ada separuhnya mewajibkan separuhnya.
  5. Pembagian ini dalam hukum memperhatikan keadaan pembayar zakat, ini dasar keadilan dan kesetaraan dalam hukum Allah Ta’ala.
  6. Zhahir hadits mewajibkan zakat pada sedikit dan banyak yang keluar dari bumi, tetapi hadits ini dikhususkan dengan hadits sebelumnya dalam Bukhari dari Ibnu Umar secara marfu’, jika bertentangan antara mengamalkan yang umum dan khusus, maka diamalkan yang khusus menurut pendapat terkuat ushuliyyin.
  7. Zhahir hadits bahwa hutang tidak menghalangi wajibnya zakat pada harta zhahir yaitu hewan ternak, biji-bijian, dan buah-buahan karena dua hal: Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan petugas dan pemungut untuk bertanya kepada pemilik harta apakah dia berhutang atau tidak, padahal umumnya mereka berhutang. Kedua: Harta zhahir disaksikan orang fakir dan yang berhak, jiwa mereka terikat padanya, maka dari saling membantu agar mereka tidak dicegah darinya. Ini pendapat paling adil dari tiga pendapat tentang menghalangi hutang dari wajib zakat atau tidak.

Hadits Ke-507

507 – وَعَنْ أَبِي مُوسَى الأشْعَرِيِّ وَمُعَاذٍ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم قالَ لَهُمَا: “لَا تَأْخُذُوا فِي الصَّدَقَةِ، إِلَّا مِنْ هَذِهِ الأَصْنافِ الأرْبَعَةِ: الشَّعِيرِ وَالحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ”. رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَالحَاكِمُ

Dari Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz radiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: “Jangan kalian ambil dalam sedekah kecuali dari empat jenis ini: sya’ir, gandum, kismis, dan kurma.” Diriwayatkan oleh Thabrani dan Hakim.

Derajat Hadits: Hadits ini hasan.

Dikeluarkan oleh Daruquthni (2/98) dan Hakim, dia berkata: sanadnya shahih, Dzahabi menyetujuinya, Zaila’i mengakuinya. Syaikh Albani berkata: dan dikeluarkan Abu Ubaid dalam “Al-Amwal” dari beberapa jalur dari Umar bin Utsman berkata: aku mendengar Musa bin Thalhah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Mu’adz bin Jabal ketika mengurusnya ke Yaman untuk mengambil sedekah dari gandum, sya’ir, kurma, dan anggur.” Ini sanad shahih mursal, tegas dalam rafa’, tidak merusaknya kemursalannya karena shahih secara mawshul dari Mu’adz.

Disebutkan dalam “At-Talkhish”: diriwayatkan Hakim dan Baihaqi dari hadits Abu Musa dan Mu’adz.

Baihaqi berkata (7242): para perawinya tsiqqah dan muttashil.

Kosakata Hadits:

  • Sya’ir: tanaman rumput biji dari keluarga najiliah, di bawah gandum dalam makanan, dikatakan: “fulan seperti sya’ir dimakan dan dicela.”
  • Gandum: dengan kasrah ha’, yaitu qamh, jamaknya “hinath”.
  • Kismis: jamak “zabibah”, yaitu anggur yang dikeringkan.

Hadits Ke-508

508 – وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ عَنْ مُعَاذٍ رضي الله عنه قَالَ: “فَأَمَّا القِثَّاءُ، وَالبِطِّيخُ، وَالرُّمَّانُ، وَالقَصَبُ، فَقَدْ عَفَا عَنْهُ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم. وإِسْنَادُهُ ضعيف

Daruquthni dari Mu’adz radiyallahu ‘anhu berkata: “Adapun mentimun, semangka, delima, dan tebu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengampuninya.” Sanadnya dha’if.

Derajat Hadits: Hadits ini dha’if.

Disebutkan dalam “At-Talkhish”: diriwayatkan Daruquthni, Hakim (1458), dan Baihaqi (7268) dari hadits Mu’adz, dan padanya ada kedha’ifan. Padanya ada keterputusan antara Musa bin Thalhah dan Mu’adz bin Jabal, tetapi keterputusan yang bisa dimaafkan karena Musa meriwayatkannya dari kitab Mu’adz, dan ini hujjah menurut ulama ushul hadits, karena itu sebagian ulama menshahihkannya.

Kosakata Hadits:

  • Qitsya’: dengan kasrah qaf dan dhammah, dipanjangkan, satuannya qitsya’ah, sejenis mentimun tetapi lebih panjang.
  • Semangka: dengan kasrah ba’, tanaman rumput tahunan yang tumbuh di daerah sedang dan hangat, dari keluarga qar’iyyah, buahnya besar bulat atau memanjang, ada jenis dan macamnya.
  • Delima: dengan dhammah ra’ dan tasydid mim, satuannya rummanah, buah yang dikenal, pohonnya dari keluarga utaniyyah.
  • Tebu: setiap tanaman yang batangnya beruas-ruas dan berbuku, termasuk tebu gula, tebu jagung dan lainnya.
  • Rasulullah mengampuninya: Qurthubi berkata: ampun bermakna meninggalkan, yaitu meninggalkannya dan tidak mengenalinya maka dia diampuni, jangan kalian cari-cari, karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “dan diam tentang hal-hal bukan karena lupa maka jangan kalian cari-cari.” Ini makna mengampuninya.

Pelajaran dari Kedua Hadits:

  1. Hadits (507) padanya dalil bahwa zakat wajib pada semua biji-bijian, dan wajib pada buah-buahan yang ditakar dan disimpan, dicontohkan dengan sya’ir, gandum, kismis, dan kurma karena yang dimakan wajib dalam kehidupan, maka syari’ mewajibkan padanya zakat bagian yang diwajibkan untuk pemilik kebutuhan.

Adapun biji-bijian disyaratkan untuk wajib zakat padanya takaran karena menunjukkan benarnya menggantungkan hukum padanya, sebagaimana disyaratkan untuk wajib padanya kelayakan untuk disimpan, yang tidak disimpan tidak sempurna padanya nikmat karena tidak bisa dimanfaatkan.

  1. Syaikhul Islam berkata: adapun Ahmad dan lainnya dari fuqaha hadits mewajibkan zakat pada biji-bijian seperti buah-buahan yang disimpan walaupun bukan kurma dan kismis, dijadikan untuk kekal dalam yang diusyur seperti kedudukan haul, dan mereka membedakan antara sayur-sayuran dan yang disimpan karena atsar dari sahabat. Syaikhul Islam menguatkan bahwa yang dipertimbangkan untuk wajib zakat hasil bumi adalah penyimpanan, bukan lainnya karena adanya makna yang sesuai untuk mewajibkan zakat padanya, berbeda dengan takaran karena itu penentuan murni, maka timbangan semaknanya.
  2. Adapun buah-buahan, sayur-sayuran, dan sayuran hijau tidak wajib zakat padanya karena tidak disimpan dan tidak ditakar. Hal-hal seperti ini hanya manfaat cepat, kebutuhan kepadanya sementara, bukan makanan wajib, hanya untuk kenikmatan dan buah-buahan, makanan orang kaya bukan orang fakir. “Allah melebihkan sebagian kalian atas sebagian dalam rezeki” (QS. An-Nahl: 71). Karena itu tidak wajib zakat padanya menurut pendapat jumhur ulama.
  3. Hadits yang lalu yang diriwayatkan Bukhari (1366) “Tidak ada sedekah pada biji kurang dari lima wasaq, tidak ada sedekah pada buah kurang dari lima wasaq” – dalil bahwa zakat wajib pada umum buah-buahan yang dipersiapkan untuk disimpan dan ditakar, dan wajib pada semua biji-bijian karena dia melepaskan nama biji dan buah, maka mencakup setiap biji dan buah, dan membatasi buah dengan yang layak disimpan, ditentukan dengan takaran.
  4. Disebutkan dalam “Al-Furu'”: jika memiliki buah sebelum layak, kemudian layak di tangannya – wajib zakatnya karena ada sebab dalam kepemilikannya, kapan saja layak di tangan yang tidak wajib zakat padanya maka tidak ada zakat padanya.
  5. Lebih dari satu ahli ilmu berkata: tidak wajib zakat yang diusyur setelah haul pertama walaupun disimpan untuk dagang karena tidak menjadi untuknya kecuali setelah dijual, seperti barang qinyah.

Perbedaan Pendapat Ulama: Ulama berbeda pendapat tentang apa yang wajib zakat dari hasil bumi:

Imam Abu Hanifah berpendapat: wajib pada sedikit dan banyak dari yang dikeluarkan bumi dari semua biji-bijian, semua buah-buahan, buah, sayur-sayuran, sayuran hijau, dan bunga.

Dalilnya: hadits Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada yang disiram langit dan mata air atau ‘atsari sepersepuluh…” [diriwayatkan Bukhari (1412)] maka dia mengumumkan wajib pada setiap hasil bumi.

Tiga imam berpendapat: wajib pada yang masuk takaran walaupun bukan makanan pokok seperti biji jintan, biji karat, biji almond dan semisalnya. Dalil mereka hadits yang lalu: “Tidak ada sedekah pada kurma kurang dari lima wasaq, tidak ada sedekah pada biji kurang dari lima wasaq.”

Hadits menunjukkan wajibnya pada buah-buahan dan biji-bijian saja.

Mengenai hasil bumi selain biji-bijian dan buah-buahan: yaitu hasil yang cepat diperoleh, manfaatnya segera, dan hasilnya umumnya sedikit, serta dimaksudkan untuk kemewahan. Berkaitan dengan hal ini terdapat nash: “Adapun mentimun, semangka, delima, dan tebu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memaafkannya.” Hadits ini meskipun lemah, namun sesuai dengan kaidah asli tentang tidak wajibnya zakat pada hal yang tidak disebutkan, sehingga termasuk yang dimaafkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan aku diam tentang beberapa perkara sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian bertanya tentangnya.” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam “Al-Ausath” (8938), dan Ad-Daruquthni (4/298)]. Hadits ini dihasankan oleh An-Nawawi dan As-Sam’ani, dan Al-Hakim berkata: shahih sanadnya, dan memiliki syawahid dalam lafazh dan maknanya.

Telah ditentukan bahwa yang wajib dizakati dari hasil bumi diukur dengan takaran syar’i, adapun buah-buahan, sayur-sayuran, kacang-kacangan dan sejenisnya adalah barang yang dihitung, sehingga tidak termasuk dalam hal yang wajib dizakati.

Al-Khaththabi berkata: Dapat dipahami dari hadits (508) bahwa zakat tidak wajib pada sayur-sayuran, buah-buahan dan sejenisnya, dan inilah pendapat mayoritas ahli ilmu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya, begitu juga para khalifahnya, padahal tanaman tersebut ditanam di sekitar mereka, namun zakatnya tidak dibayarkan kepada mereka – ini menunjukkan tidak wajibnya zakat pada tanaman tersebut, dan meninggalkannya adalah sunnah yang diikuti.

Dua imam, Malik dan Asy-Syafi’i, berpendapat: bahwa zakat tidak wajib pada buah-buahan kecuali pada kurma dan anggur kering, dan tidak wajib pada biji-bijian kecuali yang menjadi makanan pokok.

Adapun Imam Ahmad: berpendapat wajibnya zakat pada buah-buahan yang ditakar dan disimpan, dan wajibnya pada semua biji-bijian meskipun bukan makanan pokok.

Telah disebutkan pendapat Syaikhul Islam: bahwa yang menjadi patokan wajibnya zakat hasil bumi adalah penyimpanan, karena terdapat hikmah yang sesuai untuk mewajibkan zakat padanya, berbeda dengan takaran yang hanya pengukuran semata, maka penimbangan sama dengannya.

Keputusan Dewan Ulama Besar tentang mengeluarkan zakat biji-bijian dan buah-buahan dalam bentuk uang: (Keputusan nomor: 98, tanggal 6/11/1402 H):

Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam atas Nabi kami Muhammad, keluarga dan sahabatnya, amma ba’du:

Sesungguhnya Dewan Ulama Besar dalam sidang ke-20 yang diselenggarakan di kota Thaif dalam periode antara 24/10/1452 H sampai 7/11/1402 H, telah mempelajari surat Yang Mulia Wakil Perdana Menteri nomor (22848) tanggal 27/9/1402 H, yang meminta pendapat syar’i tentang bolehnya membayar zakat biji-bijian dan buah-buahan dalam bentuk uang, sebagai ganti membayarnya dari jenis harta atau jenisnya. Dewan juga mempelajari surat Yang Mulia Wakil Menteri Dalam Negeri nomor (42234) tanggal 22/9/1402 H, tentang fatwa yang dikeluarkan hakim Al-Ghath mengenai bolehnya mengambil uang untuk zakat biji-bijian dan buah-buahan, dan juga mempelajari surat Menteri Kehakiman nomor (258/1/f) tanggal 26/6/1402 H, terkait kasus yang diteruskan kepadanya dari Ketua Pengadilan Al-Qashim mengenai masalah tersebut.

Setelah Dewan mempelajari hal-hal tersebut, dan beberapa nukilan dari perkataan para ulama, serta mempertimbangkan bahwa zakat disyariatkan untuk banyak kemaslahatan, di antaranya menghibur orang-orang fakir, memenuhi kebutuhan mereka, membersihkan dan menyucikan orang-orang kaya, dan setelah bertukar pendapat, serta merenungkan praktik yang berlaku pada masa awal umat di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan masa para khalifah yang mendapat petunjuk radhiyallahu ‘anhum dan pengikut mereka, serta adanya kasus-kasus di mana sebagian nilai zakat diambil ketika yang wajib dalam zakat tidak tersedia – maka Dewan Ulama Besar memutuskan dengan ijma’:

Bahwa asalnya zakat dibayar dari jenis harta sesuai dengan nash-nash dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam merinci harta-harta yang wajib dizakati, dan penjelasan kadar yang wajib padanya, selama memungkinkan. Dewan juga memutuskan dengan suara mayoritas bolehnya membayar nilai dalam zakat jika sulit bagi pemilik harta mengeluarkannya dari jenis harta, dan tidak ada kemudharatan bagi orang-orang fakir dalam hal itu, seperti orang yang wajib mengeluarkan zakat kambing berupa unta padahal dia tidak memiliki kambing, dan sulit baginya mencarinya, dan demikian juga jika kemaslahatan orang-orang fakir menghendaki pengeluaran nilai, seperti jika sulit bagi mereka mengambilnya dari jenis harta karena mereka berada di tempat yang sulit untuk mengambilnya, dan seperti jika petani menjual seluruh buahnya, maka boleh baginya memberikan zakat dari harga jualnya. Demikian, dan dengan Allah taufik, semoga Allah memberi shalawat dan salam atas Nabi kami Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Hadits Ke-509

509 – وَعَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ رضي الله عنه قَالَ: “أمَرَنَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم إذَا خَرَصْتُمْ فَخذُوا وَدَعُوا الثُّلُثَ، فَإِنْ لَمْ تَدَعُوا الثُّلُثَ، فَدَعُوا الرُّبعُ” رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلَاّ ابْنَ مَاجَهْ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ

Dari Sahl bin Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami: ‘Jika kalian menaksir, maka ambillah dan sisakan sepertiga, jika kalian tidak menyisakan sepertiga, maka sisakan seperempat.'” Diriwayatkan oleh lima perawi kecuali Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim.

Derajat hadits: Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Hibban.

Dalam “At-Talkhish” disebutkan: Diriwayatkan oleh Ahmad dan tiga pemilik Sunan, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dari hadits Ibnu Abi Hatsmah, dan dalam sanadnya terdapat Abdurrahman bin Mas’ud bin Nayar perawi dari Sahl, Al-Bazzar berkata: dia menyendiri dengan hadits ini, Ibnu Al-Qaththan berkata: tidak diketahui keadaannya, Al-Hakim berkata: memiliki syahid dengan sanad yang disepakati kesahihannya bahwa Umar bin Al-Khaththab memerintahkannya.

Kosakata hadits:

  • Idza kharashtum: wahai para petugas dan pekerja
  • Kharashtum: dengan fathah kha’ mu’jamah dan fathah ra’ muhmalah kemudian shad muhmalah sukun, dari bab nashara yanshuru, dan dharaba yadhribu – yaitu menaksir sesuatu dan menaksirnya dengan dugaan, perkiraan dan tebakan.

Dikatakan: kharasha an-nakhl wal-karm: menaksir apa yang ada pada keduanya dari ruthab menjadi tamr, dan dari anggur menjadi zabib.

Idza kharashtum: “idza” syarthiyyah, “kharashtum” fi’l syarth, dan jawabannya “fakhudzuu”, dan “da’uu” ma’thuf padanya.

  • Da’uu ats-tsulutsa: sisakan bagi pemilik harta sepertiga sesuai kadar yang kalian taksir.

Hadits Ke-510

510 – وَعَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ رضي الله عنه قَالَ: “أمَرَنَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم أنْ يُخْرَصُ العِنَبُ؛ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ، وَتُؤْخَذَ زَكَاتُهُ زَبِيْبًا”. رَوَاهُ الخَمْسَةُ، وَفِيهِ انْقِطَاعٌ

Dari ‘Attab bin Usaid radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma, dan zakatnya diambil dalam bentuk zabib.” Diriwayatkan oleh lima perawi, dan di dalamnya terdapat keputusan.

Derajat hadits: Yang rajih adalah hadits ini mursal.

Dalam “At-Talkhish” disebutkan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthni dari hadits ‘Attab bin Usaid, dan porosnya pada Sa’id bin Al-Musayyab dari ‘Attab, Abu Dawud berkata: dia tidak mendengar darinya, Al-Mundziri berkata: keputusannya jelas, karena kelahiran Sa’id dalam masa khilafah Umar, dan ‘Attab meninggal pada hari yang sama dengan wafatnya Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Abu Hatim berkata: Yang shahih dari Sa’id bin Al-Musayyab bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Attab; mursal.

An-Nawawi berkata: Hadits ini meskipun mursal, namun diperkuat dengan penerimaan para imam kepadanya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Hadits ini sesuai dengan kaidah-kaidah syariat dan kebaikan-kebaikannya.

Pelajaran dari kedua hadits:

1 – Kedua hadits menunjukkan bahwa imam harus mengutus pemungut zakat dan petugasnya untuk memungut zakat biji-bijian dan buah-buahan, yaitu untuk menampakkan syiar agung ini, karena zakat adalah syiar Islam yang zhahir.

2 – Keduanya menunjukkan bahwa cukup untuk mengetahui kadar buah dan biji dengan menaksir dan memperkirakan apa yang akan diperoleh darinya, karena dalam pemetikan dan pemanenannya serta menaksirnya dengan takaran syar’i terdapat kesulitan besar, maka cukup dengan memperkirakan dan menaksirnya.

Bertakwa kepada Allah Ta’ala dan taklif-taklif syar’i-Nya sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan.

Kaidah syar’iyyah bahwa jika sulit mencapai keyakinan, atau sulit, maka cukup dengan dugaan kuat dan contoh-contohnya dalam syariat banyak.

3 – Hadits nomor (509) menunjukkan bahwa penaksir buah dan biji serta pemungut tidak boleh mengambil seluruh zakat, melainkan dia harus menyerahkan kepada pemilik harta sepertiga atau seperempat zakat agar pemiliknya mengeluarkannya kepada kerabat, tetangga dan lainnya yang hatinya terikat dengan buah dan biji ini. Pemilihan antara sepertiga dan seperempat kembali kepada pertimbangan penaksir dan ijtihadnya dalam mewujudkan kemaslahatan dalam hal itu, dari kemurahan pemilik buah atau tidak, dan banyak pengikutnya atau sedikit.

4 – Syaikhul Islam berkata: Sesungguhnya hadits – hadits Sahl – berjalan sesuai kaidah syariat dan kebaikan-kebaikannya, sesuai dengan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada sedekah pada sayur-sayuran” [Diriwayatkan At-Tirmidzi (638)], karena telah menjadi kebiasaan bahwa pemilik harta setelah sempurna kematangannya pasti akan makan dia dan keluarganya, dan memberi makan orang-orang apa yang tidak disimpan dan tidak tersisa dari yang biasa dimakan dan dikonsumsi, seperti sayur-sayuran yang tidak disimpan. Hal ini dijelaskan bahwa kebiasaan yang berlaku ini seperti hal yang tidak mungkin ditinggalkan, karena jiwa pasti memerlukan makan dari buah-buahan yang masih segar, dan pasti akan berbagi buah-buahan segar ini dengan kerabat, tetangga dan yang mengurus kebaikan buah tersebut.

5 – Sabdanya: “sisakan sepertiga atau seperempat” di dalamnya terdapat pengambilan dengan mempertimbangkan keadaan, bahwa yang wajib pada suatu waktu tidak wajib pada waktu lainnya, dan wajib pada seseorang apa yang tidak wajib pada orang lain, dan ini serta yang serupa kembali kepada mempertimbangkan kemaslahatan dan keadaan.

6 – Telah disebutkan dalam hadits nomor (507) pembatasan apa yang diambil zakatnya pada empat hal: “gandum, gandum hitam, zabib, dan tamr”, maksudnya: bahwa zakat tidak wajib kecuali pada keempat hal ini. Tetapi apakah pembatasan ini adalah pembatasan ‘ain, maksudnya tidak wajib kecuali pada keempat jenis ini saja, ataukah pembatasan sifat, maksudnya padanya dan pada yang serupa dengannya dari biji-bijian dan buah-buahan?

Telah disebutkan perbedaan pendapat ulama bahwa yang rajih adalah ini adalah pembatasan sifat, dan zakatnya wajib pada semua biji-bijian dan buah-buahan yang disimpan, dan ini adalah madzhab jumhur ulama dengan perbedaan di antara mereka tentang apa yang masuk dan apa yang keluar dari jenis-jenis yang disifati ini. Mereka mendasarkan keumuman ini pada atsar dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum sebagaimana mereka mendasarkan pembatasannya pada yang disimpan hasil tanaman pada ta’lil, dan berkata: bahwa yang tidak disimpan tidak sempurna padanya nikmat, sehingga tidak wajib zakat padanya. Mereka beralasan dengan perkataan Mu’adz: “Adapun mentimun, semangka, delima dan tebu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memaafkannya” [Diriwayatkan Ad-Daruquthni (2/97) dan Al-Hakim (1/145)].

Sekelompok salaf mengambil pembatasan ‘ain, di antaranya Al-Hasan, Ats-Tsauri dan Asy-Sya’bi, mereka membatasi apa yang diambil zakatnya pada empat jenis dalam hadits.

Dalam “Subul As-Salam” disebutkan: Dalam “Al-Manar” dikatakan: sesungguhnya selain keempat itu adalah tempat kehati-hatian dalam mengambil dan meninggalkan, dan asalnya adalah haramnya harta muslim, sebagaimana asalnya adalah bebasnya kewajiban, dan kedua asal ini tidak dapat dihilangkan oleh dalil yang menyamainya.

Keputusan Dewan Ulama Besar tentang pemungutan zakat:

Dewan Ulama Besar dalam keputusan nomor: (133), tanggal 17/6/1406 H menyatakan intinya:

Pertama: Mewajibkan pemungutan harta zahir adalah tampilan syar’i, yang telah dijalankan kaum muslimin sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan para khalifah yang mendapat petunjuk hingga hari ini, mengamalkan firman Allah Ta’ala: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” [At-Taubah: 103]. Maka sudah sepatutnya negara terus melaksanakannya, dan menyampaikan kepada setiap yang berhak haknya.

Kedua: Tetap mempertahankan keadaan yang ada dari pembentukan panitia taksiran tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati, pemungutan zakatnya dan pendistribusiannya.

Ketiga: Tidak ada halangan untuk mencukupkan dengan panitia lokal, yang menangani taksiran, pemungutan dan pendistribusian zakat.

Keempat: Adapun pengambilan zakat dalam bentuk uang, maka asalnya zakat dibayar dari jenis harta, sesuai dengan nash-nash yang ada, sebagaimana Dewan memutuskan dengan mayoritas bolehnya membayar nilai zakat jika sulit bagi pemilik mengeluarkannya dari jenis harta, dan tidak ada kemudharatan bagi orang-orang fakir dalam hal itu.

Faidah-faidah:

Pertama: Haram bagi muzakki membeli zakatnya atau sedekahnya, dan tidak sah dengan membelinya setelah menyerahkannya, meskipun dari selain yang mengambilnya darinya, berdasarkan hadits Umar: “Aku menunggangi kuda di jalan Allah, dan aku hendak membelinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Jangan membelinya, dan jangan kembali pada sedekahmu, karena yang kembali pada sedekahnya seperti yang kembali pada muntahnya'” [Diriwayatkan Al-Bukhari (1419) dan Muslim (1620)].

Kedua: Setiap jenis buah-buahan dan biji-bijian dizakati sendiri-sendiri, dari kurma dikeluarkan – misalnya – dari sukari darinya, dari barni darinya, dari syaqar darinya, dan seterusnya.

Dan dikeluarkan dari gandum darinya, dari luqaimi darinya, dan seterusnya.

Jika mengeluarkan yang sedang dari satu jenis, maka cukup baginya.

Al-Muwaffaq dan lainnya memilih: bahwa dikumpulkan dan dikeluarkan dari yang sedang antara yang tinggi dan yang rendah, karena setiap hal sendiri-sendiri menyulitkan, dan kesulitan serta kesempitan telah diangkat secara syar’i. Jika mengeluarkan dari yang tinggi maka lebih sempurna dan lebih baik, Allah Ta’ala berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai” [Ali Imran: 92], dan Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” [Al-Baqarah: 267].

Ketiga: Zakat wajib pada buah-buahan jika sudah tampak kebaikannya dan tampak kematangannya, dan wajib pada biji-bijian jika sudah mengeras bijinya dalam tangkainya, tetapi tidak tetap kewajibannya kecuali dengan meletakkannya di tempat-tempat penjemurannya, yaitu tempat yang disediakan untuk menjemur dan mengeringkannya, dan tempat-tempat penjemur adalah jiran. Berdasarkan hal ini, jika dia memotongnya, atau memotongnya, atau menjualnya, atau rusak tanpa kesengajaan darinya sebelum meletakkannya di tempat penjemur – gugur darinya zakat, jika tidak bermaksud dengan penjualan dan pemotongan lari dari zakat, karena hilangnya kepemilikannya padanya sebelum menetap. Jika hal itu setelah meletakkannya di tempat penjemur maka tidak gugur karena menetap dengan itu, maka zakat meskipun wajib pada harta, namun memiliki kaitan dalam kewajiban.

Keempat: Syaikhul Islam berkata: Anggur yang tidak menjadi zabib jika dikeluarkan darinya zabib sebesar sepersepuluhnya seandainya menjadi zabib boleh dan cukup tanpa keraguan. Adapun anggur yang menjadi zabib tetapi dipotong sebelum menjadi zabib, maka di sini mengeluarkan zabib tanpa keraguan. Jika mengeluarkan sepersepuluh anggur maka ada dua pendapat dalam madzhab Ahmad:

Pertama: tidak cukup baginya, dan ini yang masyhur dari madzhab.

Kedua: cukup baginya, dan ini pendapat mayoritas ulama, dan lebih zhahir.

Adapun Syaikh Abdullah bin Muhammad berkata: apa yang dimakan pemilik anggur dalam keadaan basah tidak ada zakatnya, adapun yang tersisa jika mencapai nishab maka wajib zakatnya.

Kelima: Imam Abu Dawud (3410) meriwayatkan dari Aisyah: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Abdullah bin Rawahah menaksir kurma Khaibar, ketika tampak kebaikannya, dan sebelum dimakan darinya” dan memiliki syawahid yang menunjukkan syar’iyyahnya pengutusan imam sebagai penaksir pada waktu tampaknya kebaikan buah, dan ini madzhab Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan mayoritas ahli ilmu.

Faidah taksiran adalah keamanan dari penkhianatan pemilik harta. Ibnu Al-Qayyim berkata: Yang shahih mencukupkan dengan satu penaksir, seperti muadzin, dan yang mengabarkan tentang kiblat dan semisalnya.

Para pengikut berkata: dan disyaratkan bahwa dia ahli dalam menaksir, adil, dan wajib meninggalkan dari taksiran sepertiga atau seperempat berdasarkan hadits: “Jika kalian menaksir, maka ambillah dan sisakan sepertiga, jika kalian tidak menyisakan sepertiga, maka sisakan seperempat” [Diriwayatkan Ahmad dan lainnya], dan meninggalkan kadar ini adalah keluasan bagi pemilik, dipilih oleh Syaikh dan lainnya.

Keenam: Syaikhul Islam berkata: Imam Ahmad mewajibkan zakat pada madu berdasarkan atsar-atsar yang dikumpulkannya, meskipun yang lain tidak sampai kepadanya kecuali dari jalur lemah.

Hadits Ke-511

511 – وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ رضي الله عنه “أنَّ امْرَأَةً أَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا، وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسْكَتَانِ مِنْ ذَهبٍ، فَقَالَ لَهَا: أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لَا. قَالَ: أَيَسُرُّكِ أنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ القِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ فَأَلْقَتْهُمَا”. روَاهُ الثَّلَاثَةُ، وَإِسْنَادُهُ قَوِيٌّ (1)، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya radiyallahu ‘anhu bahwasanya seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama putrinya, dan di tangan putrinya ada dua gelang dari emas. Maka Nabi berkata kepadanya: “Apakah kamu mengeluarkan zakat dari ini?” Perempuan itu menjawab: “Tidak.” Nabi bersabda: “Apakah kamu suka jika Allah mengalungkan padamu pada hari kiamat dua gelang dari api neraka?” Maka perempuan itu melemparkan kedua gelang tersebut. Diriwayatkan oleh tiga imam (Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i), dan sanadnya kuat. Hadits ini juga dishahihkan oleh Al-Hakim dari hadits Aisyah.

Kosakata Hadits:

  • Seorang perempuan: yaitu Asma binti Yazid bin As-Sakan, Al-Anshariyyah Al-Ausiyyah Al-Asyhaliyyah
  • Maskatani: (dengan membuka mim dan mensukunkan sin) bentuk dual dari maskah, yaitu dua gelang. Maskah adalah gelang, baik yang terbuat dari perak maupun emas
  • Ayasurruki: hamzah untuk istifham (pertanyaan), dan kata kerja mudhari’ dari kata surur (kegembiraan), dengan khithab untuk perempuan, artinya: apakah engkau senang
  • An yusawwiraki: yaitu menjadikan bagimu gelang dari api neraka pada hari kiamat
  • Fa alqat-huma: melemparkan keduanya ke tanah

 

Hadits Ke-512

512 – وَعَنْ أَمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها: “أنَّهَا كَانَتْ تَلْبَسُ أوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، أكَنْزٌ هُوَ؟ قَالَ: إِذَا أدَّيْتِ زَكَاتَهُ، فَلَيْسَ بِكَنْزٍ”. رَواهُ أَبُو دَاوُدَ وَالدَّارقُطْنِيُّ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ

Dari Ummu Salamah radiyallahu ‘anha bahwasanya dia biasa memakai perhiasan dari emas. Maka dia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk harta yang ditimbun (kanz)?” Nabi menjawab: “Jika kamu telah menunaikan zakatnya, maka itu bukan harta yang ditimbun.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ad-Daruquthni, dan dishahihkan oleh Al-Hakim.

Derajat Hadits: Kedua hadits ini dan hadits-hadits lain dalam bab zakat perhiasan, para muhaddits dan fuqaha berbeda pendapat tentang keshahihan hadits-hadits dalam masalah ini. Ada yang menguatkannya, ada pula yang melemahkannya. Penulis memutuskan untuk menunda pembahasan penerimaan kedua hadits ini hingga pembahasan perbedaan pendapat para ulama, dan di sana insyaallah akan diberikan pembahasan yang lebih mendalam dan teliti.

Kosakata Hadits:

  • Awdhahan: bentuk tunggalnya wadah, dinamakan demikian karena warnanya yang putih dan berkilau. Ini adalah jenis perhiasan yang dibuat dari perak, disebut awdhah karena warna putihnya, berupa gelang di tangan dan gelang kaki
  • A kanzun huwa?: hamzah untuk istifham ikhbari, yaitu: apakah ini termasuk dalam ancaman tentang harta yang ditimbun yang disebutkan dalam ayat? Seharusnya jawaban berupa ya atau tidak, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendefinisikan kanz dengan pengertian yang sudah dikenal, yaitu apa yang dikumpulkan dari dua logam mulia (emas dan perak) hingga mencapai nishab dan tidak dikeluarkan zakatnya.

Pelajaran dari Kedua Hadits:

Kedua hadits ini menunjukkan wajibnya zakat pada perhiasan yang dipersiapkan untuk digunakan, baik sedikit maupun banyak, karena kedua gelang emas dan perhiasan perak tersebut tidak mencapai nishab zakat kedua logam mulia. Masalah ini masih diperdebatkan.

Perbedaan Pendapat Para Ulama:

Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat pada emas dan perak, baik berupa uang, perhiasan, atau bentuk lainnya, selama bukan perhiasan yang dipersiapkan untuk dipakai atau dipinjamkan.

Mereka berbeda pendapat tentang perhiasan emas dan perak yang dipersiapkan untuk dipakai atau dipinjamkan:

  • Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat wajib zakat
  • Jumhur ulama dari sahabat, tabiin, dan imam-imam serta pengikut mereka berpendapat tidak wajib zakat

Dalil-dalil yang Mewajibkan:

  1. Firman Allah: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah” (QS. At-Taubah: 34)
  2. Hadits dari Abu Hurairah dalam Shahih Muslim tentang ancaman bagi pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya
  3. Kedua hadits dalam bab ini

Jawaban atas Dalil-dalil Tersebut:

Ayat dan hadits bersifat umum, namun ada dalil-dalil lain yang mengkhususkan dan membatasi keumumannya, seperti hadits-hadits tentang nishab minimum untuk berbagai jenis harta.

Dalil-dalil yang Tidak Mewajibkan:

  1. Hadits dalam Bukhari dan Muslim: “Tidak ada zakat atas muslim untuk budak dan kudanya”
  2. Zakat hanya wajib pada harta yang berkembang, bukan harta qinyah (untuk keperluan pribadi)
  3. Hadits Jabir: “Tidak ada zakat pada perhiasan” (dishahihkan banyak muhaddits)
  4. Surat-surat Nabi tentang zakat tidak menyebutkan perhiasan
  5. Pendapat jumhur ulama dari sahabat, tabiin, dan imam-imam

Kesimpulan:

Pendapat yang paling baik dan adil adalah bahwa perhiasan yang dipersiapkan untuk dipakai atau dipinjamkan tidak wajib zakat selama itu perhiasan yang halal. Adapun yang haram maka wajib zakatnya. Yang haram adalah yang berlebihan dari kebiasaan dalam mengumpulkan emas dan perak secara berlebihan, yang didorong oleh:

  1. Kesombongan dan keangkuhan
  2. Pemborosan dalam pengeluaran
  3. Menghindari zakat
  4. Kemewahan yang merusak akhlak

 

Hadits Ke-513

513 – وَعَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنَا أنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الذِي نَعُدُّهُ لِلْبَيْعِ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَإِسْنَادُهُ لَيِّنٌ

Dari Samurah bin Jundub radiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami persiapkan untuk dijual.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang lemah.

Derajat Hadits: Hadits ini hasan. Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad yang lemah karena dari riwayat Sulaiman bin Samurah yang majhul (tidak dikenal). Namun dihasankan oleh Ibnu Abdul Barr.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Wajibnya zakat pada barang dagangan berdasarkan ayat: “Ambillah dari harta mereka sedekah” (QS. At-Taubah: 103) dan “Dan pada harta mereka ada hak yang ma’lum” (QS. Al-Ma’arij: 24)
  2. Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat pada barang dagangan
  3. Hadits ini menunjukkan wajibnya zakat pada semua yang dipersiapkan untuk jual beli dari berbagai jenis perdagangan
  4. Sebaliknya, barang yang tidak untuk perdagangan tapi untuk keperluan pribadi tidak ada zakatnya
  5. Besaran zakat barang dagangan seperti emas dan perak (2,5%)
  6. Harus mencapai haul (satu tahun) kecuali keuntungan dagang mengikuti haul modal
  7. Dinilai saat haul dengan yang lebih menguntungkan bagi fakir miskin
  8. Hadits Abu Hurairah menegaskan bahwa harta qinyah (keperluan pribadi) tidak ada zakatnya
  9. Tidak ada zakat pada harta yang disewakan, tapi pada hasilnya jika mencapai nishab

 

Hadits Ke-514

514 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: “وَفِي الرِّكازِ الخُمُسُ”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ

Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dan pada rikaz (harta karun) seperlima.” Muttafaq alaih.

Hadits Ke-515

515 – وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جدِّهِ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قالَ: “فِي كَنْزٍ وَجَدَهُ رَجُلٌ فِي خَرِبةٍ: إنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ مَسْكُونَةٍ فَعَرِّفْهُ، وَإِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيةٍ غَيْرِ مَسْكُونَةٍ، فَفِيهِ وَفِي الرِّكازِ الخُمُسُ”. أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tentang harta karun yang ditemukan seseorang di tanah kosong: jika kamu menemukannya di kampung yang berpenghuni maka umumkanlah, dan jika kamu menemukannya di kampung yang tidak berpenghuni, maka padanya dan pada rikaz seperlima.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan.

Derajat Hadits:

Hadits ini hasan, karena memiliki penguat yang sahih, di antaranya: Yang terdapat dalam Sahih Bukhari dan Muslim serta lainnya dari hadits Abu Hurairah; bahwa Nabi bersabda: “dan pada rikaz seperlima”. Al-Hafidz berkata: para perawinya tsiqah, dan memiliki penguat kuat yang mursal melalui jalur Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhu.

Kosakata Hadits:

    • Kharibah: dengan fathah pada kha’ mu’jamah dan kasrah pada ra’ yang diringankan kemudian ba’ muwahhidah tahtiyah kemudian ta’ ta’nits: rumah roboh yang tidak berpenghuni, jamaknya kharib.
    • Fa’arrifhu: perintah dari: at-ta’rif; yaitu: umumkan kepada manusia, dan jelaskan kepada mereka hingga datang pemiliknya, atau berlalu satu tahun.
    • Ar-Rikaz: dengan kasrah pada ra’ muhmalah, dan fathah pada kaf yang diringankan kemudian alif dan akhirnya zai mu’jamah: yaitu harta karun jahiliyah, yang ditemukan di perut bumi, maka rikaz khusus untuk yang terkubur.
    • Wa fi ar-rikaz: khabar muqaddam, dan mubtada’nya “al-khumus”.
  • Al-Khumus: dengan dua dhammah dan sukun mim secara bahasa, jamaknya: akhmas, dan khumus adalah satu bagian dari lima bagian dari sesuatu.

Hadits Ke-516

516 – وَعَنْ بِلَالِ بْنِ الحَارِثِ رضي الله عنه: “أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم أَخَذَ مِنَ المَعَادِنِ القَبَلِيَّةِ الصَّدَقَةَ”. رَوَاهُ أَبُو داوُدَ

Dari Bilal bin Harits radiyallahu anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengambil sedekah dari tambang-tambang Qibliyyah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Derajat Hadits:

Hadits ini dhaif. Disebutkan dalam “At-Talkhis”: diriwayatkan oleh Abu Dawud, Thabrani, Hakim (1467) dan Baihaqi (7425) secara mawsul. Al-Mundziri berkata: sesungguhnya itu mursal. Adapun zakat pada tambang, Syafi’i berkata: ini bukan yang ditetapkan oleh ahli hadits, dan tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wasallam karena terputus. Telah datang dalam “Mustadrak Al-Hakim” bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengambil sedekah dari tambang-tambang Qibliyyah. Dan Adz-Dzahabi tidak mengomentarinya dengan sesuatu.

Kosakata Hadits:

  • Bilal: yaitu Ibnu Harits Al-Muzani dari suku Muzainah, dan sekarang Muzainah telah berubah, sehingga tempat tinggal mereka di utara barat Qashim, dan bergabung dengan suku Harb, dan pemimpin mereka Alu Nuhait.
  • Al-Ma’adin: mufradnya: “ma’din” dengan kasrah pada dal, dan disebut “ma’din” karena tinggalnya yang lama, dikatakan: ‘adana bil makan: jika menetap di sana dan tidak beranjak, dan dari sini disebut: jannat ‘adn. Dan ma’din: yaitu apa yang ada di bumi bukan dari jenisnya; seperti emas, perak, besi, minyak bumi, dan lainnya. Ahli kimia modern berkata: logam adalah bahan organik yang terdapat di alam, memiliki susunan kimia tertentu, dan sifat fisik tertentu, dan logam terbentuk dari unsur-unsur kimia itu sendiri; seperti emas, besi, raksa.
  • Al-Qibliyyah: dengan fathah pada qaf dan ba’: yaitu tempat di daerah pantai Laut Merah, dari wilayah Al-Far’ di negeri Muzainah, antara Makkah dan Madinah, dan lebih dekat ke Madinah.

Pelajaran dari Hadits-hadits:

  1. Rikaz adalah apa yang ditemukan dari zaman jahiliyah, yaitu mereka yang ada sebelum Islam, atau apa yang ditemukan dari penguburan orang-orang kafir terdahulu, meskipun bukan di zaman jahiliyah, dengan ada padanya, atau pada sebagiannya tanda kekafiran, seperti nama-nama mereka dan nama-nama raja mereka, atau gambar mereka, atau gambar berhala mereka, dan demikian juga menjadi milik penemunya, meskipun tidak ada tanda-tanda kafir padanya.
  2. Rikaz menjadi milik penemunya; karena dia lebih berhak dengannya, dan karena perbuatan Umar dan Ali radiyallahu anhuma bahwa keduanya memberikan sisa rikaz kepada penemunya.
  3. Penemunya mengeluarkan seperlimanya, Ibnu Mundzir berkata: kami tidak tahu ada yang menyelisihi dalam hal itu, dan karena dia mendapatkannya tanpa biaya dan tanpa kesulitan, maka yang wajib padanya lebih banyak daripada yang ada kesulitannya.
  4. Tidak ada nisab untuknya, maka dizakati sedikit dan banyaknya, dan zakatnya dikeluarkan oleh imam, atau penemunya.
  5. Waktu mengeluarkan zakatnya sejak menemukannya, maka tidak menunggu berputarnya haul padanya.
  6. Mengeluarkan zakatnya darinya, meskipun bukan uang, seperti besi atau timah, atau lainnya, dan boleh mengeluarkan zakatnya dari selainnya.
  7. Wajib zakatnya meskipun penemunya dzimmi, atau musta’man jika berada di dar Islam.
  8. Tempat penyalurannya untuk kemaslahatan umum kaum muslimin, dan tidak dikhususkan untuk delapan golongan, dan dengan ini zakat rikaz paling mirip dengan fai’ mutlaq. Maka wajib atas kafir, dan wajib pada sedikit dan banyak harta, dan tidak ada haul untuknya, dan wajib padanya seperlima, dan dikeluarkan dari jenisnya meskipun barang, dan tempat penyalurannya tempat penyaluran fai’, tidak dikhususkan untuk delapan golongan.
  9. Adapun hadits nomor (515) menunjukkan hal berikut: Jika rikaz ditemukan di tanah mati, atau milik bersama, atau tanah yang tidak diketahui pemiliknya, atau di atas permukaan tanah yang tidak diketahui pemiliknya, atau di jalan yang tidak dilalui, atau kampung roboh – maka untuknya dalam semua bentuk ini, dan demikian jika memberitahu pemilik tanah, dan berpindah kepadanya; maka untuknya juga jika pemilik tidak mengklaimnya, jika mengklaimnya tanpa bukti yang bersaksi untuknya, dan tanpa sifat yang menggambarkannya – maka rikaz untuk pemilik tanah dengan sumpahnya; karena tangan pemilik tanah pada rikaz, maka dimenangkan dengannya. Dan demikian jika diklaim oleh orang yang tanah berpindah darinya; karena tangannya dulu di atasnya.
  10. Adapun hadits nomor (516): menunjukkan wajibnya zakat pada tambang, dan tambang adalah bahan organik yang terdapat di alam, memiliki susunan kimia tertentu, dan sifat fisik tertentu, dan tambang terbentuk dari unsur-unsur kimia itu sendiri; seperti emas, besi, kuningan, dan raksa, maka itu adalah bahan yang dihasilkan dari bumi bukan dari jenisnya.
  11. Hadits menunjukkan bahwa zakat pada tambang tidak wajib kecuali jika mencapai nisab zakat yang dikenal, jika mencapai nisab: dua puluh mitsqal emas, atau dari perak dua ratus dirham, atau nilai itu dari selainnya; seperti besi dan tembaga dan timah dan kristal dan akik dan lainnya – maka padanya zakat segera; karena umum firman Allah Ta’ala: “Dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari bumi” (QS. Al-Baqarah: 267).
  12. Padanya seperempat sepersepuluh karena ada biaya dan beban dalam mengeluarkannya.
  13. Tidak digabungkan satu jenis dengan yang lain dalam melengkapi nisab, meskipun tambang-tambang berdekatan; seperti aspal, minyak, besi, dan tembaga.
  14. Mengeluarkan zakatnya saat memperolehnya dengan kesepakatan imam empat; karena itu harta yang diperoleh dari bumi, maka tidak diperhitungkan haul untuknya, jika mengeluarkan kurang dari nisab, maka tidak ada zakat padanya.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Tiga imam berpendapat: bahwa tambang adalah sesuatu selain rikaz, sebagaimana telah dijelaskan. Hanafiyah berpendapat: bahwa tambang adalah rikaz. Tiga imam berbeda pendapat tentang tambang: Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat: bahwa tambang adalah emas dan perak. Hanabilah berpendapat: bahwa tambang adalah setiap yang terlahir dari bumi bukan dari jenisnya, bukan tumbuhan, baik cair; seperti minyak dan aspal, atau padat; seperti besi dan tembaga dan emas dan perak. Kebenaran adalah apa yang dipegang oleh Hanabilah, sebagaimana telah dijelaskan definisinya dari ahli kimia, yang mereka adalah ahli spesialisasi dan keahlian.

Tambang ada tiga jenis:

  1. Padat: dan melebur dengan api; seperti emas, perak, besi, tembaga, timah, dan raksa.
  2. Padat: tidak melebur dan tidak meleleh dengan api; seperti kapur, kapur putih, celak, dan seluruh batu, seperti yakut dan garam.
  3. Cair: seperti minyak “petroleum”, dan aspal yaitu ter.

 

 

BAB SEDEKAH FITRAH

 

Pendahuluan

Asal kata fitrah dikatakan: fitir nab al-ba’ir: jika terbelah tempatnya untuk keluar, dan dari sini firman Allah Ta’ala: “Apabila langit terbelah” (QS. Al-Infithar: 1), yaitu: terbelah, maka orang yang berpuasa membelah puasanya dengan makan.

Sedekah fitrah adalah zakat yang sebabnya berbuka dari puasa bulan Ramadhan, dinisbatkan kepada fitrah dari segi penamaan musabbab dengan sebabnya.

Dasar disyariatkannya: umum Al-Kitab, Sunnah, dan Ijma’, Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan diri, dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia shalat” (QS. Al-A’la: 14-15).

Hadits-hadits di dalamnya sahih. Kaum muslimin berijma’ atas wajibnya, dan sandaran ijma’ adalah yang datang dalam Sahihain dari Ibnu Umar: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah Ramadhan”.

Jumhur ulama salaf dan khalaf berkata: makna “faradha”: mewajibkan dan mengharuskan.

Diwajibkan pada tahun yang diwajibkan puasa Ramadhan, yaitu tahun kedua hijriyah, dan hikmah dalam pensyariatan zakat ini adalah yang datang dalam sunan Abu Dawud (1609) dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan rafats, dan makanan bagi orang-orang miskin”; maka itu menambal kekurangan puasa, dan begitulah setiap ibadah yang berkaitan dengan ibadah lain, maka ia menjadi penyempurna baginya, dan pelengkap apa yang kurang darinya.

Menjelaskannya hikmah dan rahasia, di antaranya yang berkaitan dengan orang-orang yang berpuasa, maka membersihkan mereka dari apa yang menimpa puasa mereka dari kekurangan dan cacat, dan juga syukur kepada Allah Ta’ala karena telah menganugerahkan kepada hamba-hamba-Nya penyempurnaan puasa bulan Ramadhan, dan syukur kepada Allah Ta’ala karena telah membahagiakan mereka dengan berputarnya tahun kepada mereka, maka berputar kepada mereka dengan kesehatan dalam badan mereka, dan keselamatan dalam agama mereka, dan keamanan di negara mereka.

Di antaranya yang berkaitan dengan solidaritas masyarakat Islam dengan menutup kekurangan orang-orang yang membutuhkan, dan memberi makan orang-orang yang lapar di hari ini – hari raya – dan menyebarkan kegembiraan dan kebahagiaan, dan memasukkan cinta dan kasih sayang di hati satu sama lain; agar kaum muslimin semuanya dalam satu tingkat, dari kekayaan dan kecukupan dari terpapar untuk meminta-minta, dan kebutuhan untuk mengulurkan tangan di hari setiap muslim suka menampakkan diri dengan tampilan kaya, maka hikmah Allah dan rahasia-Nya dalam syariat-Nya banyak.

Hadits Ke-517

517 – عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: “فرَضَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ والكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (1).

وَلاِبْنِ عَديٍّ وَالدَّارَقُطنِيِّ بإسنَادٍ ضَعِيفٍ: “أَغْنُوهُمْ عَنِ الطَّوَافِ فِي هذا اليَوْمِ”

Dari Ibnu Umar radiyallahu anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin, dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” Muttafaq alaih.

Dan menurut Ibnu Adi dan Daruquthni dengan sanad dhaif: “Cukupkanlah mereka dari berkeliling di hari ini.”

Derajat Hadits:

Tambahan itu dhaif. Penulis berkata: dan menurut Ibnu Adi dan Daruquthni dengan sanad dhaif tambahan: “cukupkanlah mereka dari berkeliling di hari ini”. Dan di dalamnya Muhammad bin Umar Al-Waqidi. Sebagaimana juga datang dari riwayat Nujaih As-Sindi yang bergelar: Abu Ma’syar. Ibnu Malqin dan Al-Hafidz berkata: sesungguhnya dia dhaif, dan didhaifahkan oleh Ibnu Madini dan Nasa’i, dan Bukhari berkata: munkar hadits.

Kosakata Hadits:

  • Faradha: mengandung dua kemungkinan: salah satunya -dan ini yang lebih jelas-: mewajibkan, dan yang lain bermakna menentukan. Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata: asal makna faradha dalam bahasa: penentuan, tapi dipindahkan dalam istilah syara’ kepada kewajiban, maka memahaminya dengan itu lebih utama dari memahaminya dengan makna aslinya.
  • Zakat al-fithr: An-Nawawi berkata: itu lafadz muwallad bukan Arab, tapi istilahi fuqaha; seolah dari fithrah yaitu jiwa-jiwa, dan penciptaan; yaitu: zakat penciptaan. Al-‘Aini berkata: seandainya dikatakan: lafadz Islam lebih lengkap; karena tidak dikenal kecuali dalam Islam, maka itu namanya menurut pemilik syariat, dan dikatakan untuknya: sedekah fitrah, dan zakat fitrah, dan dalam hadits Ibnu Abbas: “zakat puasa”, dan hadits Abu Hurairah: “sedekah Ramadhan”.
  • Sha’an: sha’ nabawi (3 kilogram) dari gandum yang berat dan baik.
  • Ila ash-shalah: yang dimaksud dengannya shalat ied fitrah.
  • Aghnuhum: yang dimaksud di sini: berikanlah kepada mereka apa yang mencukupi dan menghikmahkan mereka hari itu; karena kekayaan ada macam-macam, ditafsirkan di setiap bab dengan yang sesuai dengannya, maka kaya dalam bab ahli zakat: yang memiliki kecukupan setahun, dan dalam bab zakat fitrah: yang memiliki apa yang lebih dari makanan harinya, dan dalam bab mengeluarkan zakat: yang memiliki nisab, dan dalam bab nafkah: yang memiliki apa yang dinafkahkan atas yang menjadi tanggungannya.
  • ‘An ath-thawaf: dari thafa asy-syai’ yathufu thawfan wa thawafan: berputar dengannya, dan dari sini: ath-thawwaf yang berputar pada manusia untuk meminta-minta kepada mereka, dan itulah yang dimaksud di sini.
  • Fi hadza al-yaum: yaitu hari ied fitrah, dan yang mengikutinya dari hari-hari perhiasan.
  • Min al-muslimin: hal untuk “al-‘abd” dan yang diatafkan kepadanya, Ath-Thaibi berkata: dan menurunkannya pada makna-makna yang disebutkan atas apa yang dituntut oleh ilmu bayan, bahwa yang disebutkan datang berpasangan atas pertentangan untuk menyeluruh, bukan untuk mengkhususkan; agar tidak mengharuskan tumpang tindih, maka menjadi kewajiban Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atas semua manusia dari kaum muslimin.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Para ulama berijma’ atas wajibnya zakat fitrah; diambil dari sabdanya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah” maka faradha: adalah wajib. Ibnu Mundzir berkata: berijma’ setiap yang kami hafal dari ahli ilmu bahwa sedekah fitrah wajib.
  2. Bahwa itu wajib atas setiap muslim: laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, kecil atau dewasa.
  3. Bahwa itu tidak wajib atas janin. Dan banyak ulama menyunnahkan mengeluarkannya untuknya; telah datang dari sahabat bahwa mereka senang mengeluarkannya untuk kandungan, dan Utsman radiyallahu anhu mengeluarkannya untuknya.
  4. Bahwa yang utama dalam waktu mengeluarkannya adalah ditunaikan pagi hari raya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ied, dan akan datang penjelasannya insya Allah Ta’ala.
  5. Bahwa dari hikmah zakat ini adalah menghikmahin orang-orang fakir di hari raya; agar mereka tidak merendahkan diri dengan meminta-minta, di hari setiap muslim ingin menampakkan diri dengan tampilan kaya, dan itu hari kegembiraan dan kebahagiaan umum bagi kaum muslimin.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu mengeluarkan zakat fitrah: Abu Hanifah berpendapat: boleh mendahulukannya untuk satu atau dua tahun, qiyas pada zakat harta. Syafi’iyah berpendapat: boleh mendahulukannya dari awal bulan Ramadhan. Malik berpendapat: bahwa tidak boleh mendahulukannya mutlak, seperti shalat sebelum waktunya. Hanabilah berpendapat: boleh mendahulukannya sebelum ied dengan dua hari, dan dengan ini terjadi kesepakatan tiga imam dan pengikut mereka atas bolehnya mengeluarkannya dipercepat sebelum ied dengan dua hari saja; karena yang diriwayatkan Bukhari (1415) berkata: “mereka memberikannya sebelum fitrah dengan satu atau dua hari” maksudnya, para sahabat, dan karena tidak tercapai persiapannya jika tidak didahulukan pendahuluan ini, dan karena ini syaikh kami Abdurrahman As-Sa’di memilih sunnah mendahulukannya dengan satu atau dua hari.

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu kewajiban: Hanafiyah berpendapat: bahwa itu wajib dengan terbitnya fajar hari ied fitrah. Mereka berkata: karena sedekah dinisbatkan kepada fitrah, dan penisbatan untuk kekhususan, dan kekhususan fitrah dengan hari tanpa malam, maka yang mati sebelum terbit fajar, tidak wajib fitrahnya, dan yang masuk Islam atau lahir setelah terbitnya fajar, tidak wajib fitrahnya.

Jumhur ulama -termasuk tiga imam- berpendapat: bahwa itu wajib dengan terbenamnya matahari malam ied fitrah; karena itu berbuka pertama yang terjadi dari seluruh Ramadhan dengan terbenamnya matahari di malam fitrah, maka yang mati setelah terbenam wajib atasnya, dan yang lahir atau masuk Islam setelahnya, maka tidak wajib atasnya; karena tidak adanya sebab kewajiban atasnya.

Hadits Ke-518

518 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: “كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم صَّاعًا مِنْ طَعَام، أوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ”. مُتَّفَقٌ عَليْهِ (1).

وَفِي رِوَاَيةٍ: أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ” (2).

قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: “أَمَّا أنا، فَلَا أزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم” (3).

وَلأبي دَاوُدَ: “لَا أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَاّ صَاعًا” (4).

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu berkata: “Kami mengeluarkannya pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kismis.” Muttafaq ‘alaih.

Dalam riwayat lain: “Atau satu sha’ keju kering.”

Abu Sa’id berkata: “Adapun aku, aku tetap akan mengeluarkannya sebagaimana aku mengeluarkannya pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Menurut Abu Dawud: “Aku tidak akan mengeluarkan selamanya kecuali satu sha’.”

Kosakata Hadits:

  • Makanan: Menurut Al-Jauhari: makanan dalam bahasa adalah apa yang dimakan, dan terkadang makanan dikhususkan untuk gandum. Menurut Al-Kirmani: tidak diragukan bahwa makanan menurut bahasa adalah umum untuk semua yang dapat dimakan, dan penyebutan setelah makanan menunjukkan makna yang dimaksud secara ‘urf adalah gandum khususnya, dan juga jika tidak dimaksudkan gandum di sini, pasti disebutkan saat merinci, demikian juga makanan pokok mereka lainnya.
  • Kismis: Bentuk tunggalnya “kismis”, dan ini adalah nama jamak, bisa mudzakkar dan mu’annats, yaitu buah anggur yang dikeringkan.
  • Keju kering: dengan fathah pada hamzah dan kasrah pada qaf diikuti ta’ muhmalah: yaitu susu yang diasamkan, dimasak hingga airnya menguap dan menjadi seperti adonan, kemudian dibuat piringan-piringan untuk dimakan basah atau kering, jika dimakan sebagai adonan sebelum dibuat piringan, maka orang badui menyebutnya: latiha.
  • Adapun aku… dst: Abu Sa’id mengatakan hal itu sebagai jawaban kepada orang yang berkata: bahwa dua mud gandum Syam setara dengan satu sha’ kurma dan lainnya.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Disyariatkannya mengeluarkan zakat fitrah dari lima jenis ini: gandum, kurma, gandum, kismis, dan keju kering.
  2. Hikmah pembagian ini – wallahu a’lam: Memudahkan bagi yang mengeluarkan, sehingga setiap penduduk suatu negeri mengeluarkan dari apa yang ada pada mereka, tidak dibebani dengan apa yang tidak mereka miliki, sebagaimana mengkayakan orang fakir dari makanan yang dimakan oleh mayoritas mereka.
  3. Zakat fitrah dikeluarkan satu sha’ dari salah satu lima jenis ini pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika gandum coklat dari Syam datang ke Madinah pada masa Muawiyah, dan dia datang ke Madinah pada tahun hajinya – berkata: Aku melihat bahwa satu mud gandum menggantikan dua mud selainnya karena kebaikan dan manfaatnya, maka Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Adapun aku, aku tetap mengeluarkannya sebagaimana aku mengeluarkannya pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak akan mengeluarkan selamanya kecuali satu sha’. [Diriwayatkan Muslim (985)].

Dan ini adalah madzhab tiga imam: Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad, serta jumhur.

Abu Hanifah berpendapat: bahwa dari gandum cukup setengah sha’, dan Ibnu Qayyim dalam “Al-Hady” condong untuk menguatkan dalil-dalil pendapat ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memilihnya, dan berkata: ini adalah qiyas dari perkataan Ahmad dalam kafarat, dan yang lebih hati-hati adalah madzhab jumhur yaitu mengeluarkan sha’ secara mutlak.

Perbedaan Pendapat Ulama

Imam Ahmad berpendapat: Membatasi pengeluaran fitrah dari lima jenis yang disebutkan dalam hadits ini, jika lima jenis ini tidak hilang, jika tidak ada, maka cukup setiap biji-bijian dan kurma yang menjadi makanan pokok.

Imam Malik dan Asy-Syafi’i berpendapat: Bahwa cukup dengan setiap biji-bijian dan buah-buahan yang menjadi makanan pokok, meskipun mampu mendapatkan lima jenis yang disebutkan dalam hadits.

Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama dan riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnu Qayyim, dan ini adalah pendapat yang lebih shahih; karena firman Allah Ta’ala: “dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu” (Al-Maidah: 89), dan karena asalnya dalam sedekah adalah wajib dengan cara yang sama untuk orang-orang fakir, dan karena lima jenis yang disebutkan dalam hadits adalah makanan pokok penduduk Madinah, dan jika bukan makanan pokok mereka, mereka tidak akan dibebani mengeluarkan kecuali dari apa yang mereka jadikan makanan pokok.

Ibnu Qayyim berkata ketika menyebutkan lima jenis: Dan ini adalah kebanyakan makanan pokok mereka di Madinah, adapun jika penduduk suatu negeri atau daerah makanan pokok mereka selain itu, maka mereka hanya wajib mengeluarkan satu sha’ dari makanan pokok mereka, jika makanan pokok mereka bukan dari biji-bijian seperti susu, daging, dan ikan, mereka mengeluarkan fitrah mereka dari makanan pokok mereka apa pun itu, ini adalah pendapat jumhur ulama, dan ini adalah yang benar yang tidak boleh dikatakan selainnya; karena tujuannya adalah menutup kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya, dan berbagi dengan mereka dari jenis apa yang menjadi makanan pokok penduduk negeri mereka.

Faidah:

Terbaik dari lima jenis ini dan lainnya dari jenis-jenis makanan adalah yang paling bermanfaat bagi penerima sedekah, yang dengannya tercapai kekayaan yang diinginkan pada hari itu.

Hadits Ke-519

519 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَهًّ لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ والرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكينِ، فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ، زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ

Dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin, barangsiapa menunaikannya sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah.” Diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al-Hakim.

Derajat Hadits:

Hadits ini hasan.

Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni (2/138) dan Al-Hakim dan Al-Baihaqi (7481) dari jalur Marwan bin Muhammad berkata: menceritakan kepada kami Abu Yazid Al-Khaulani berkata: menceritakan kepada kami Sayyar bin Abdur Rahman Ash-Shadfi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…” hadits, Ad-Daruquthni berkata: tidak ada di antara mereka yang tercela, dan sanadnya hasan, mereka adalah orang-orang terpercaya dan jujur.

Al-Hakim berkata: shahih menurut syarat Bukhari, dan Adz-Dzahabi serta Ibnu Mulqin sependapat, dan sanad ini telah dihasankan oleh An-Nawawi dalam “Al-Majmu'”, sebagaimana dihasankan oleh Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni”, dan Abu Muhammad Al-Maqdisi.

Kosakata Hadits:

  • Pembersih bagi orang yang berpuasa: Pembersih adalah: kebersihan dari kotoran dan najis yang nyata, dan di sini pembersih dari kotoran-kotoran maknawi seperti kikir, pelit, dan lainnya.
  • Perkataan sia-sia: Yaitu perkataan yang tidak dianggap, Ar-Raghib berkata: dan boleh jadi disebut setiap perkataan buruk: sia-sia; Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling darinya” (Al-Qashash: 55).
  • Perbuatan keji: Dikatakan: rafatsa yarfutsu rafatsan, dari bab thalab: berkata kotor dalam ucapannya, dan rafats: hubungan suami istri, dan darinya firman Allah Ta’ala: “Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu” (Al-Baqarah: 187), maka firman Allah Ta’ala: “Maka janganlah rafats” (Al-Baqarah: 197) dikatakan: hubungan suami istri dan mukadimahnya, dan dikatakan: kekotoran dalam perkataan.
  • Makanan bagi orang-orang miskin: dengan dhammah pada ta’: makanan: rezeki, dan jamaknya “thu’um” seperti: ghurfah dan ghuraf, dan thu’mah adalah makanan.
  • Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat: yaitu: shalat hari raya.
  • Sedekah dari sedekah-sedekah: umum yaitu bahwa itu tidak menggugurkan kewajiban zakat fitrah, tetapi hanya sedekah sunnah mutlak.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Wajibnya zakat fitrah, dan telah disebutkan bahwa ini ijma’ kaum muslimin.
  2. Bahwa di antara hikmah dan rahasia disyariatkannya adalah membersihkan orang yang berpuasa dari apa yang terjadi darinya selama puasanya berupa perkataan sia-sia, dan dari apa yang mungkin dilakukannya berupa perbuatan keji dengan istrinya atau lainnya.

Sebagaimana di antara hikmahnya adalah berbagi dengan orang-orang fakir dan miskin, dan memberi makan mereka pada hari ini, yang seharusnya bagi kaum muslimin tidak ada di antara mereka yang dalam keadaan lapar dan sengsara yang menyibukkannya dari berpartisipasi dengan kaum muslimin dalam kegembiraan dan hari raya mereka.

  1. Wajib mengeluarkannya sebelum shalat hari raya, dan haram menundanya dari shalat.
  2. Jika menunaikannya sebelum shalat maka itu adalah zakat fitrah, menggugurkan kewajiban, dan jika menundanya dari shalat, maka itu adalah ibadah yang terlewat waktunya, dan berdosa karena menundanya.

Dan yang dikeluarkan setelah shalat ini adalah sedekah dari kumpulan sedekah sunnah.

  1. Sabdanya: “pembersih bagi orang yang berpuasa” ini adalah dalil sedikit ulama yang berpendapat bahwa itu tidak wajib bagi anak-anak, tetapi jumhur ulama mewajibkannya pada anak kecil dan dewasa; karena keumuman nash-nash, dan karena ‘illah tersusun dari beberapa hal, dan mungkin yang terpenting di antaranya: makanan orang-orang miskin pada hari itu, yang seharusnya tidak ada seorang muslim kecuali dia berpartisipasi dalam kegembiraan hari raya dan kegembiraannya, dan berlapang-lapang dalam makanan, minuman, dan pakaian.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Yang terbaik mengeluarkannya pada fajar hari raya sebelum shalatnya, dan ini adalah pendapat fuqaha madzhab empat, jika mengeluarkannya setelah shalat pada harinya, dimakruhkan menurut jumhur, di antaranya Syafi’iyah dan Hanabilah dan diharamkan setelahnya.

Ibnu Hazm berpendapat mengharamkan menundanya dari shalat dan tidak menggugurkan; karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah”; dan ini adalah yang shahih dari pendapat ulama, wallahu a’lam.

 

 

BAB SEDEKAH SUNNAH

 

Pendahuluan

Asal dalam tathawwu’: melakukan ketaatan, dan secara syar’i dan ‘urf: ketaatan yang tidak wajib.

Syaikhul Islam berkata: Tathawwu’ menyempurnakan fara’idh pada hari kiamat, jika tidak menyempurnakannya.

Dan sedekah sunnah disunahkan setiap waktu berdasarkan ijma’; Allah Ta’ala telah menganjurkannya, memerintahkannya, dan memberikan keinginan padanya; Allah Ta’ala berfirman: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakannya dengan lipatan yang banyak” (Al-Baqarah: 245)

Tirmidzi meriwayatkan (664), dari Anas radiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya sedekah itu memadamkan murka Rabb, dan menolak kematian yang buruk”

Dan menyembunyikan sedekah sunnah lebih utama; karena apa yang datang dalam Bukhari (629), dan Muslim (1031) dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tujuh (golongan) yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya…”, dan disebutkan di antaranya: “Seorang laki-laki yang bersedekah dengan sedekah, lalu menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan tangan kanannya”.

Dan sedekah dalam sehat lebih utama darinya dalam selainnya; karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bersedekah ketika kamu sehat dan kikir” [diriwayatkan Bukhari (1353)].

Dan di bulan Ramadhan lebih utama darinya di selainnya; karena apa yang ada dalam Bukhari (6) dan Muslim (2308) dari Ibnu Abbas berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan, dan dia paling dermawan di bulan Ramadhan”.

Dan sedekah pada waktu butuh lebih utama darinya di selainnya; karena firman Allah Ta’ala: “Atau memberi makan pada hari kelaparan” (Al-Balad: 14).

Dan sedekah kepada kerabat lebih utama dari selainnya dengan kebutuhan yang sama; karena itu sedekah dan silaturahmi; karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sedekah kepada kerabat adalah dua: sedekah, dan silaturahmi” [diriwayatkan Ahmad (15644)], dan disunahkan bersedekah dengan yang berlebih dari kecukupannya, dan kecukupan orang yang ditanggungnya, jika bersedekah dengan apa yang mengurangi biaya orang yang wajib dinafkahinya maka berdosa; karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Cukuplah bagi seseorang sebagai dosa bahwa dia menyia-nyiakan orang yang diberinya makan” [diriwayatkan Muslim (996)].

Dan melunasi hutang didahulukan dari sedekah; karena wajibnya.

Dan boleh sedekah sunnah kepada: kafir, orang kaya, Bani Hasyim, dan lainnya yang dilarang menerima zakat, dan boleh bagi mereka mengambilnya; karena firman Allah Ta’ala: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan” (Al-Insan: 8) dan tawanan tidak lain kecuali kafir.

Dan jangan meremehkan sedekah maka disunahkan bersedekah dengan apa yang mudah; karena firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (Az-Zalzalah: 7).

Dan karena yang ada dalam Bukhari (1351), dan Muslim (1516) dari hadits Adi bin Hatim berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Takutlah kepada neraka, walau dengan separuh butir kurma”.

Dan haram berbangga dengan sedekah, dan menggugurkannya serta mencegah pahalanya; karena firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebut pemberianmu dan menyakiti (perasaan si penerima)” (Al-Baqarah: 264).

Dan dimakruhkan sengaja bersedekah dengan yang jelek; karena firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya” (Al-Baqarah: 267).

Dan disunahkan sengaja memilih harta yang terbaik dan yang paling dicintainya; karena firman Allah Ta’ala: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai” (Ali Imran: 92).

Hadits Ke-520

520 – عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِي ظلِّهِ، يَوْمَ لَا ظِلَّ إلَاّ ظلُّهُ … ” فَذَكَرَ الحَديثَ.

وفِيه: “وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا، حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنه”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tujuh (golongan) yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya, pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya…” lalu menyebutkan hadits.

Dan di dalamnya: “Dan seorang laki-laki yang bersedekah dengan sedekah lalu menyembunyikannya, hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan tangan kanannya.” Muttafaq ‘alaih.

Kosakata Hadits:

  • Tujuh: yaitu: tujuh orang, dan hanya ditakdirkan demikian; agar mencakup wanita, maka ahli ushul menyebutkan bahwa hukum-hukum syariat umum untuk semua mukallaf. Tujuh: penetapan dengan bilangan dalam sesuatu tidak menafikan selainnya.
  • Allah menaungi mereka: kalimat yang kedudukannya rafa’ sebagai khabar untuk mubtada’, yaitu “tujuh”, dan datang dalam riwayat Sa’id bin Manshur dengan sanad hasan: “Tujuh yang dinaungi Allah dalam naungan singgasana-Nya”, dan makna “menaungi mereka”: melindungi mereka.
  • Hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan tangan kanannya: demikian riwayat-riwayat Bukhari dan lainnya, tetapi datang dalam Muslim terbalik, yaitu: “hingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang diinfakkan tangan kirinya”. Qadhi Iyadh berkata: semua naskah yang sampai kepada kami dari shahih Muslim datang dengan urutan terbalik, dan yang benar adalah yang pertama; karena sunnah yang biasa adalah memberikan sedekah dengan tangan kanan.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Di dalamnya penetapan kebangkitan dan balasan akhirat, dan ini termasuk yang diketahui dari agama secara dharuri.
  2. Di dalamnya penetapan turunnya matahari pada hari kiamat, dan dekatnya dari para hamba di padang mahsyar, hingga keringat mereka sampai pada tingkatan, masing-masing sesuai amalnya.
  3. Di dalamnya keutamaan sedekah, dan bahwa itu sebab kebahagiaan di akhirat.
  4. Di dalamnya keutamaan merahasiakan sedekah, dan bersemangat menyembunyikannya; agar pemiliknya termasuk tujuh golongan yang berbahagia, yang berteduh dalam naungan Allah Ta’ala pada hari kiamat, pada hari tidak ada naungan yang melindungi mereka dari lidah matahari yang membakar kecuali naungan Allah Ta’ala; Allah Ta’ala berfirman: “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu” (Al-Baqarah: 271).

Yaitu: menyembunyikan sedekah lebih utama dari mengumumkannya, kecuali jika ada maslahat yang lebih kuat dalam mengumumkannya, seperti menjadi teladan bagi orang lain dalam kebaikan, dan yakin dari dirinya dari campuran riya.

  1. Hikmah dalam menyembunyikannya: menjauhkannya dari riya, yang merupakan salah satu sebab gugurnya amal, dan mengembalikannya kepada pemiliknya, dan mungkin dalam hal ini menghormati perasaan orang fakir, dengan melekatnya rasa hina dan patah hati kepadanya.
  2. Sabdanya: “dan seorang laki-laki bersedekah” tidak ada mafhum-nya; maka wanita juga demikian.
  3. Dikatakan dalam “Asy-Syarh”: ketahuilah bahwa tidak ada mafhum untuk bilangan, maka telah datang sifat-sifat lain yang mengharuskan naungan sampai dalam “Fathul Bari” kepada dua puluh delapan sifat, dan sampai menurut As-Suyuthi kepada tujuh puluh.

Faidah:

Ibadah-ibadah kepada Allah Ta’ala terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: menahan dari yang dicintai; dan itu seperti shalat, puasa, dan meninggalkan syahwat.

Kedua: memberikan yang dicintai; dan itu seperti zakat, sedekah-sedekah, dan haji.

Dan hadits tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya datang atas pembagian ini, maka itu adalah menahan dari yang dicintai, seperti orang yang menetap di masjid-masjid, dan meninggalkan kecintaannya, dan seperti orang yang menjaga diri dari kekasih dan yang dicintainya, dan pemuda yang menahan diri dari nafsu masa muda dan rayuannya, dan seperti imam yang adil yang menjaga diri dari mementingkan diri sendiri dan kekuasaan mutlak.

Adapun memberikan adalah orang yang bersedekah yang memberikan sedekahnya dan menyembunyikannya, hingga tidak merasakan manisnya pujian dan doa.

Hadits Ke-521

521 – وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقُولُ: “كُلُّ امْرِىءً فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ، حَتَّى يُفْصَلَ بيْنَ النَّاسِ”. رَوَاهُ ابنُ حِبَّانَ، وَالحَاكِمُ

Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Setiap orang berada dalam naungan sedekahnya, hingga diputuskan perkara di antara manusia.” Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim.

Derajat Hadits: Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (16695), Ibnu Khuzaimah (2431), Ibnu Hibban dalam kitab shahih mereka. Al-Hakim berkata: shahih sesuai syarat Muslim, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Al-Mundziri berkata: hadits ini shahih. Al-Haitsami berkata: para perawinya tsiqah. Dalam kitab “Al-Muhadzdzab” disebutkan: sanadnya kuat, dan As-Suyuthi menshahihkannya.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Dianjurkannya sedekah sunnah, keutamaannya, dan anjuran terhadapnya, serta bahwa sedekah merupakan sebab meringankan dahsyatnya hari kiamat.
  2. Bahwa pemilik sedekah akan berada dalam naungannya di hari kiamat, hingga diputuskan perkara di antara manusia di tempat yang padanya terdapat apa yang disebutkan dalam Shahih Muslim (2864) dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila hari kiamat tiba, matahari didekatkan kepada para hamba, hingga jaraknya sekitar satu atau dua mil, lalu melelehkan mereka, dan keringat sesuai dengan amal mereka. Di antara mereka ada yang keringatnya sampai mata kaki, ada yang sampai pinggang, dan ada yang sampai mulut seperti kekang.”
  3. Dalam hadits ini terdapat penetapan hari kiamat, hisab, dan pemisahan di antara para hamba. Ini termasuk perkara akidah yang wajib diimani, sebagaimana yang datang dari Allah Ta’ala dan dari Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam.

Faidah: Zakat dan nafkah wajib lebih utama daripada sedekah sunnah. Allah Ta’ala menggambarkan zakat dengan firman-Nya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Zakat dapat mensucikan jiwa dan membersihkan dari dosa-dosa.

Dalam hadits qudsi yang diriwayatkan Bukhari (6137) dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Allah Ta’ala berfirman: “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada yang telah Aku wajibkan kepadanya.”

Hadits Ke-522

522 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “أيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْيٍ، كَسَاهُ اللهُ مِنْ خُضْرِ الجَنَّةِ، وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ، أطْعَمَهُ اللهُ مِنْ ثِمَارِ الجَنَّةِ، وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَأٍ، سَقَاهُ اللهُ مِنَ الرَّحِيقِ المَخْتومِ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَفِي إِسْنَادِهِ لِينٌ

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Siapa saja muslim yang memberi pakaian kepada muslim lain dalam keadaan telanjang, Allah akan memberinya pakaian dari hijau surga. Siapa saja muslim yang memberi makan kepada muslim lain dalam keadaan lapar, Allah akan memberinya makan dari buah-buahan surga. Siapa saja muslim yang memberi minum kepada muslim lain dalam keadaan haus, Allah akan memberinya minum dari rahiq makhtum.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dalam sanadnya ada kelemahan.

Derajat Hadits: Hadits ini hasan. Di dalamnya terdapat Yazid bin Abdurrahman “Abu Khalid Ad-Dalani”. Al-Mundziri berkata: lebih dari satu orang memujinya, dan lebih dari satu orang juga mengkritiknya. Ibnu Hajar berkata: dalam sanadnya ada kelemahan, sementara As-Suyuthi menghasankannya dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir.

Al-Mundziri berkata dalam “At-Targhib wat-Tarhib” (2/66): diriwayatkan secara mauquf kepada Abu Sa’id, dan ini lebih shahih dan lebih mirip. Namun mauquf ini termasuk perkara yang tidak ada tempat bagi pendapat di dalamnya. An-Nawawi berkata: sanadnya baik, dan Al-Mundziri menghasankannya.

Kosakata Hadits:

  • Ayyuma: “Ayy” adalah nama yang mubham (samar) yang mengandung makna syarat, dan mu’rab dengan harokat karena selalu mudlaf kepada mufrad, seperti “ayyu imri’in…” Terkadang mudlaf ilaihi dihilangkan lalu diberi tanwin sebagai pengganti, seperti dalam ayat “Ayyan ma tad’u” (siapa pun yang kamu seru). Terkadang ditambahi “ma” zaidah seperti dalam hadits ini untuk ta’kid (penguatan). Fi’il syarat adalah “kasa” (memberi pakaian), dan jawabnya “kasahu Allah” (Allah memberinya pakaian).
  • Uryin: masdar dari: ara ar-rajulu min tsiyabihi ya’ra uryan wa uriyatan, dari bab ‘alima, lawan dari labisa (berpakaian), maka dia ‘arin dan ‘uryan, wanita ‘ariyah dan ‘uryanah, jamak ‘urah, wanita ‘ariyat.
  • Dhama’: dari dhami’a ar-rajulu yadhma’u dhama’an: sangat haus, maka dia dhami’ dan dham’an. Adhama’ adalah sangat haus.
  • Khudlr al-jannah: jamak dari “akhshar” yaitu dari pakaian-pakaian hijau surga. Ini dari iqamah ash-shifah maqam al-mausuf (menjadikan sifat menggantikan yang disifati), sebagaimana disebutkan At-Thibi.
  • Ar-Rahiq: dengan fathah ra’ muhmalah diikuti ha’ muhmalah kasrah, lalu ya’ mutsnah tahtiyah kemudian qaf. Para ahli bahasa berkata: dari khamr yang tidak ada campurannya dan tidak ada yang merusaknya, maka itu adalah khamr terbaik yang telah lama dan bersih.
  • Al-Makhtum: dikatakan: khatama al-ina’a yakhtimuh khatman dari bab dharaba: menutup mulutnya. Khatama al-ina’a: menutupnya dengan tanah dan semisalnya untuk menjaganya dari kotoran. Maknanya: bejana-bejana tertutup yang terjaga dari segala kotoran, dan penutupnya yang menutupnya adalah misk. Semua ini untuk kesempurnaan kemuliaannya.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Dalam hadits terdapat keutamaan sedekah sunnah, anjuran terhadapnya, dan bahwa sedekah merupakan sebab memperoleh kenikmatan surga.
  2. Bahwa sedekah paling utama adalah ketika sesuai dengan kebutuhan orang yang diberi sedekah, seperti diberi pakaian dalam keadaan telanjang, diberi makan dalam keadaan lapar, dan diberi minum dalam keadaan haus, karena manfaatnya akan lebih besar.
  3. Dalam hadits terdapat penetapan kenikmatan surga dengan jenis dan bentuknya, dan bahwa balasan sesuai dengan jenis amal. Barang siapa memberi pakaian akan diberi pakaian, yang memberi makan akan diberi makan, yang memberi minum akan diberi minum. Dan apa yang diberikan sebagai pakaian, makanan, dan minuman lebih baik daripada yang diberikannya di dunia. Yang disebutkan dari kenikmatan hanyalah nama-namanya saja, adapun kenikmatan yang sebenarnya, maka kenikmatan surga tidak pernah dilihat mata manusia, tidak pernah didengar telinganya, dan tidak pernah terlintas di hatinya.
  4. Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya” (Al-Insan: 8). Ini adalah sedekah terbaik dan itsar (mengutamakan orang lain) yang paling mulia ketika hati-hati tamak kepada harta dan jiwa-jiwa menginginkannya, kemudian datang dorongan ilahi dan keinginan yang benar terhadap apa yang ada di sisi Allah Ta’ala, lalu ia mengalahkan syahwat jiwa dan naluri jasad, maka orang mukmin mengutamakan orang lain dengan apa yang dimilikinya daripada dirinya yang membutuhkan.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesempitan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al-Hasyr: 9).

Itsar artinya: mendahulukan orang-orang yang membutuhkan daripada diri sendiri, dalam keadaan mereka juga membutuhkan hal itu. Ini adalah derajat yang lebih tinggi daripada derajat orang yang membelanjakan dari harta mereka sesuatu yang tidak mereka butuhkan dan tidak penting bagi mereka.

Hadits Ke-523

523 – وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “اليَدُ العُلْيَا خَيْرٌ مِنَ اليَدِ السُّفْلى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ

Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Mulailah dengan orang yang kamu tanggung. Sebaik-baik sedekah adalah yang dilakukan dalam keadaan berkecukupan. Barang siapa berusaha menjaga diri (dari meminta-minta), Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha merasa cukup, Allah akan mencukupinya.” Muttafaq alaih, dan lafazhnya menurut Bukhari.

Kosakata Hadits:

  • Al-yad al-ulya wal-yad as-sufla: datang dalam Shahihain bahwa tangan yang di atas adalah yang memberi, dan yang di bawah adalah yang meminta. An-Nawawi berkata: yang memberi lebih tinggi daripada yang mengambil, dan yang memberi lebih tinggi daripada yang meminta.
  • Ibda’ biman ta’ul: mencakup sedekah sunnah, yang wajib, dan nafkah kepada keluarga.
  • Ta’ulu: al-‘ailah adalah kefakiran dan kebutuhan. Dikatakan: ‘ala ‘iyalatan ‘aulan: mencukupi kehidupan dan biaya mereka. ‘Ala al-yatim: menjaminnya dan merawatnya.
  • ‘An zhahri ghina: ungkapan yang dimaksudkan darinya kemampuan terhadap sesuatu dan kestabilan padanya. Tankirnya untuk umum, yaitu yang berlebih dari kecukupan dan yang melebihi nafkah keluarga. “Zhahr” di sini kata tambahan yang datang untuk perluasan dan penguatan konteks.
  • Man yasta’fif: meminta iffah (menjaga diri). “Man” syarthiyyah yang menjazamkan dua fi’il: “yasta’fif” fi’il syarat, dan jawabnya “yu’iffuhu”. At-ta’affuf adalah menahan diri dari yang haram dan meminta-minta kepada manusia.
  • Yu’iffuhu Allah: dikatakan: ‘affa ‘an al-mas’alah, wasta’affa yaitu menahan diri, maka dia ‘aff dan ‘afif. Yu’iffuhu Allah artinya: menjadi ‘afif, maka Allah memberinya iffah, memberikannya taufik, dan mencukupinya dari apa yang ada di tangan manusia.
  • Man yastaghni: menampakkan kekayaan.
  • Yughnihillah: yaitu Allah memberinya kekayaan dari manusia, sehingga tidak membutuhkan siapa pun.
  • Ash-shadaqah: sedekah di sini dipinjam untuk mendorong infaq dan mempercepat terhadap apa yang diharapkan pahalanya.

Hadits Ke-524

524 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: “قِيلَ: يَا رَسُولَ الله، أَيُّ الصَّدَقَةِ أفْضَلُ؟ قَالَ: جُهْدُ المُقِلِّ، وَابْدَأ بِمَنْ تَعُولُ”. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنِ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: “Ditanyakan: Wahai Rasulullah, sedekah mana yang paling utama? Beliau menjawab: Kemampuan orang yang sedikit hartanya, dan mulailah dengan orang yang kamu tanggung.” Dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim.

Derajat Hadits: Hadits ini shahih. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan disetujui Adz-Dzahabi.

Kosakata Hadits:

  • Ayy: dari alat-alat istifham, yaitu nama mubham yang digunakan untuk bertanya tentang sesuatu, diminta dengannya penentuan sesuatu, seperti: sedekah mana yang paling utama?.
  • Juhd: dengan dhammah jim mu’jamah dan sukun ha’, yaitu kemampuan dan kadar kemampuan dan usahanya. Adapun dengan fathah maka itu adalah kesulitan.
  • Al-Muqill: dengan dhammah mim dan kasrah qaf diakhiri lam. Al-Muqill adalah orang yang sedikit hartanya.

Pelajaran dari Kedua Hadits:

  1. Tangan yang di atas adalah yang memberi, dan tangan yang di bawah adalah yang diberi. Tangan yang di atas lebih baik daripada yang di bawah karena ia yang berbuat baik, sedangkan itu yang dibaiki, karena ia yang memberi, sedangkan itu yang diberi. Yang berbuat baik adalah yang memberi.
  2. Dalam hal ini terdapat dorongan bagi orang kaya untuk berbuat baik, memberi orang yang membutuhkan, dan menghibur saudara-saudara mereka yang fakir dengan sebagian kelebihan harta mereka, dengan memenuhi kebutuhan mereka dan membantu kefakiran mereka. Ayat-ayat dalam makna ini sangat banyak, dan yang paling balagah adalah bahwa Allah menjadikan sedekah kepada fakir sebagai pinjaman kepada-Nya, maka Dia berfirman: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Al-Hadid: 11).
  3. Sedekah sunnah hanya dengan yang berlebih dari kebutuhan manusia dan kebutuhan orang yang ditanggungnya dari orang yang wajib dinafkahi. Telah datang dalam hadits yang diriwayatkan Muslim (996), Rasul shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Cukuplah seseorang berdosa dengan menyia-nyiakan orang yang diberinya makan.” Jika bersedekah dengan yang mengurangi biaya dan kebutuhan mereka, maka berdosa, karena ia berpaling dari yang dikhitabkan dan wajib kepadanya kepada yang tidak dikhitabkan kepadanya, maka menyia-nyiakan orang yang wajib ditanggung biayanya.
  4. Bahwa sedekah yang tepat tempatnya adalah yang dilakukan pemiliknya dalam keadaan kaya, dan dengan sesuatu yang berlebih dari kebutuhan pokok khusus baginya dan bagi yang ditanggungnya.

Allah Ta’ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.'” (Al-Baqarah: 219). Al-afw adalah yang berlebih dan melebihi kebutuhan.

  1. Di dalamnya dianjurkan ta’affuf meskipun dalam kebutuhan, sehingga tidak meminta dan tidak mengharapkan apa yang ada di tangan manusia. Allah Ta’ala berfirman: “Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta.” (Al-Baqarah: 273). Ta’affuf artinya meminta iffah untuk dirinya dari apa yang ada di tangan manusia dan menahannya dari meminta kepada mereka.
  2. Dianjurkan menampakkan kekayaan, sabar ridha dengan takdir Allah Ta’ala, dan qana’ah dengan apa yang ada padanya meskipun sedikit, sehingga menahan diri dari apa yang ada di tangan manusia.

Sebagaimana orang yang kaya lalu meminta kepada manusia atau menampakkan kefakiran untuk menipu agar diberi, maka ini telah menipu dan berdusta, serta mengambil yang haram.

Adapun yang merasa cukup dan menahan diri dari apa yang ada di tangan manusia, maka Allah Ta’ala akan mencukupinya dengan memenuhi kebutuhan dan kekurangannya, serta menjadikan qana’ah dan kekayaan di hatinya. Bukanlah kekayaan dari banyaknya harta, tetapi kekayaan adalah kekayaan jiwa.

  1. Sedekah paling utama adalah kemampuan orang yang sedikit hartanya, yaitu dengan bersedekah dengan yang berlebih dari kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya, meskipun dia bukan pemilik harta yang banyak. Dengan demikian kalimat ini tidak bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan Bukhari (1361) dan Muslim (1034): “Sebaik-baik sedekah adalah yang dilakukan dalam keadaan berkecukupan.” Masing-masing memiliki tempat dan makna. Maka harus dibatasi kemampuan orang yang sedikit hartanya dengan yang berlebih dari kecukupannya dan kecukupan yang ditanggungnya.
  2. Bahwa siapa yang tidak meminta iffah dan kekayaan tidak akan diberi taufik untuk itu, bahkan hatinya tetap tergantung pada yang diharamkan Allah Ta’ala dari syahwat-syahwat, dan dibukakan baginya pintu-pintu kepada yang diharamkan. Ini adalah mafhum dari sabdanya: “Barang siapa berusaha menjaga diri, Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha merasa cukup, Allah akan mencukupinya.”

Faidah-faidah:

Pertama: Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata: hadits “Orang-orang fakir mendahului dengan lima ratus tahun” tidak menunjukkan keutamaan mereka atas orang kaya, bahkan sebagian orang kaya yang masuk setelah mereka akan lebih tinggi derajatnya dari mereka. Ini memiliki banyak syahid bahwa keutamaan khusus tidak menunjukkan keutamaan umum.

Kedua: Membayar hutang didahulukan atas sedekah sunnah, karena membayar hutang itu wajib, dan hak-hak hamba itu besar. Karena itu datang dalam hadits shahih bahwa syahid di jalan Allah menghapus dosa-dosa kecuali hutang. Syaikhul Islam berkata: dan seperti hutang semua hak-hak hamba dan kezaliman mereka.

Ketiga: Sedekah sunnah boleh diberikan kepada kafir, orang kaya, Bani Hasyim, dan lainnya yang dilarang menerima zakat.

Keempat: Menyebut-nyebut sedekah adalah dosa besar yang membatalkan pahalanya, karena firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (Al-Baqarah: 264).

Kelima: Abu Qilabah berkata: Adakah lelaki yang lebih besar pahalanya daripada lelaki yang membelanjakan kepada anak-anak kecil, menjaga dan mencukupi mereka? Telah datang dalam Shahih Muslim (994): “Dinar terbaik yang dibelanjakan seseorang adalah dinar yang dibelanjakan untuk keluarganya.”

Keenam: Syaikhul Islam berkata: Memberi kepada peminta adalah fardhu kifayah jika benar dalam permintaannya. Al-Qurtubi berkata: para ulama sepakat bahwa jika turun kepada kaum muslimin kebutuhan setelah menunaikan zakat, maka wajib membelanjakan untuknya.

Disebutkan dalam “Al-Iqna'”: Tidak ada hak wajib dalam harta selain zakat secara ijma’, dengan bahwa wajib memberi makan orang lapar dan semisalnya secara ijma’, dan ini termasuk yang wajib ketika ada sebabnya.

Hadits Ke-525

525 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “تَصَدَّقُوا، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ الله، عِنْدِي دِيْنارٌ؟ قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ. قَالَ: عِنْدِي آخَرُ، قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ، قَالَ: عِنْدِي آخَرُ، قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ، قَالَ: عِنْدِي آخَرُ، قَالَ: أنْتَ أَبْصَرُ بِهِ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Bersedekahlah!” Seorang lelaki berkata: “Wahai Rasulullah, aku punya satu dinar?” Beliau berkata: “Bersedekahlah dengannya kepada dirimu.” Dia berkata: “Aku punya yang lain.” Beliau berkata: “Bersedekahlah dengannya kepada anakmu.” Dia berkata: “Aku punya yang lain.” Beliau berkata: “Bersedekahlah dengannya kepada pembantumu.” Dia berkata: “Aku punya yang lain.” Beliau berkata: “Kamu lebih tahu dengannya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim.

Derajat Hadits: Hadits ini hasan. Disebutkan dalam “At-Talkhish”: diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, Ahmad (9705), An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dari hadits Abu Hurairah. Telah dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim yang berkata: ini hadits shahih sesuai syarat Muslim, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Al-Albani berkata: kalaupun sesuai syarat Muslim masih ada pandangan, karena di dalamnya ada Muhammad bin Ajlan, dan dia hasan haditsnya.

Kosakata Hadits:

  • Tashaddaq bihi ‘ala nafsika: yaitu belanjakanlah untuk dirimu. Mengungkapkan belanja dengan sedekah sebagai isyarat bahwa belanja kepada yang berhak memiliki pahala seperti sedekah.
  • Anta absharu bihi: yaitu kamu lebih tahu dengan keadaanmu dan urusanmu dengannya.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Disyariatkannya sedekah sunnah. Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkannya. Yang mengalihkan perintah dari kewajiban adalah yang diriwayatkan Tirmidzi (618) dan Ibnu Majah (1778) dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata: “Jika kamu telah menunaikan zakat hartamu, maka kamu telah menunaikan yang wajib atasmu.”

Disebutkan dalam “Al-Iqna’ dan syarahnya”: Tidak ada hak dalam harta selain zakat secara ijma’, dan yang datang dibawa kepada sunnah.

  1. Manusia memulai dengan nafkah wajib sebelum sedekah sunnah. Jika yang dimilikinya seukuran nafkah dirinya, maka dimulai dengannya daripada orang lain. Jika berlebih dari nafkahnya, membelanjakan kepada anaknya, laki-laki dan perempuan, dan nafkah sesuai kebutuhan masing-masing. Jika berlebih dari itu, membelanjakan kepada pembantunya. Jika berlebih dari itu, maka dia memilih kepada siapa akan membelanjakan, karena nafkah-nafkah wajib telah terpenuhi, dan tidak tersisa kecuali nafkah sunnah.
  2. Pembedaan di sini bukan pembedaan hawa nafsu dan keegoisan, tetapi pembedaan kemaslahatan. Maka mendahulukan dalam sedekahnya jalan yang paling utama dan terbaik.
  3. Jalan terbaik kebaikan dan ihsan adalah membelanjakan kepada pihak-pihak amal: dari mengajar ilmu, atau menyebarkan dakwah Allah Ta’ala, atau menyelamatkan kaum muslimin yang terkena musibah, atau kerabat yang membutuhkan, atau tetangga yang berdekatan. Maka melihat kepada kemaslahatan mana yang lebih kuat, lalu mendahulukannya agar sedekahnya besar manfaatnya dan tepat pada tempatnya yang dicintai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam.
  4. Dalam hadits tidak disebutkan kecuali diri, anak, dan pembantu. Yang seperti itu adalah istri, maka nafkah kepadanya wajib. Yang seperti ini adalah kedua orang tua, terutama dalam keadaan tua dan lemah mereka. Mungkin yang bertanya tidak punya kecuali anak perempuan dan pembantu perempuan.
  5. Dalam hadits terdapat dalil bahwa nafkah kepada diri, kepada anak, kepada pembantu, dan kepada setiap yang ditanggung manusia adalah sedekah, dan pemiliknya mendapat pahala, jika disertai niat yang shaleh. Kecuali bahwa nafkah-nafkah seperti ini umumnya dengan dorongan kasih sayang, belas kasihan, dan dorongan naluriah.

Tetapi yang diberi taufik dan cerdas tidak mengabaikan menghadirkan niat shaleh ketika berbelanja dan melakukan kewajiban yang diperintahkan Allah, dan dilarang menyia-nyiakannya, sebagai ketaatan kepada perintah Allah Ta’ala, mengharap apa yang ada pada-Nya, dan mengharap pahala-Nya. Jika membelanjakan dengan niat shaleh yang ikhlas ini, maka meraih dua manfaat.

Hadits Ke-526

526 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا أنْفَقَتِ المَرْأةُ مِنْ طَعَامِ بيْتِهَا غَيْرَ مُفسِدةٍ، كَانَ لَهَا أجْرُهَا بِمَا أنْفَقَتْ، وَلِزَوْجِهَا أجْرُهُ بِمَا اكْتَسَبَ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذلكَ، لَا يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ مِن أجْرِ بَعْضٍ شَيْئًا”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ

Dari Aisyah radiyallahu ‘anha, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang wanita berinfak dari makanan rumahnya tanpa merusak, maka baginya pahala dari apa yang ia infakkan, bagi suaminya pahala dari apa yang ia usahakan, dan bagi bendahara (pelayan) seperti itu pula. Tidak berkurang sedikitpun pahala sebagian mereka dari pahala yang lain.” (Muttafaq ‘alaih)

Kosakata Hadis:

  • Tidak merusak: yaitu tidak berlebihan atau boros, dan tidak mengurangi kebutuhan keluarga rumah tangga.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Dalam hadis ini terdapat kebolehan bagi wanita untuk berinfak dari makanan rumahnya, meskipun tanpa meminta izin suaminya. Namun para ulama membatasinya dengan ketentuan: a) Suami tidak melarangnya, atau suami bukan orang yang pelit sehingga ia ragu dengan ridha suami. Dalam keadaan ini menjadi haram. b) Ia bersedekah dengan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan untuk diberikan, seperti roti, dan kelebihan makanan yang sudah dimasak.
  2. Seperti halnya wanita, pelayan yang mengurus harta majikannya boleh bersedekah dengan apa yang sudah menjadi kebiasaan untuk diberikan, selama ia tidak mengetahui sifat pelit dari pemilik harta atau tidak dilarang olehnya. Jika dilarang, maka menjadi haram.
  3. Seperti halnya wanita dan pelayan, orang yang tinggal di rumah seorang laki-laki dari anak perempuan, saudara perempuan, anak laki-laki, atau saudara laki-laki, hukum mereka sama dengan wanita dan pelayan yang disebutkan dalam hadis.
  4. Barangsiapa yang berinfak dari mereka dengan cara yang dibolehkan ini, maka setiap orang dari mereka mendapat pahala khusus untuknya. Pahala ini tidak mengurangi pahala orang lain sedikitpun, karena karunia Allah sangat luas.

 

Hadits Ke-527

527 – وَعنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: “جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابنِ مَسْعُودٍ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إنَّكَ أمَرْتَ اليَوْمَ بِالصَّدَقَةِ، وَكانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي، فَأَرَدْتُ أنْ أَتَصَدَّقُ بهِ، فَزَعَمَ ابنُ مَسْعُودٍ أنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ أتصَدَّقُ بِهِ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: صَدَقَ ابن مَسْعُودٍ، زوْجُكِ وَوَلَدُكِ أحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ”. روَاهُ البُخَارِيُّ

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang dan berkata: ‘Ya Rasulullah, engkau memerintahkan bersedekah hari ini, dan aku memiliki perhiasan. Aku ingin bersedekah dengannya, namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak untuk aku beri sedekah daripada orang lain.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Ibnu Mas’ud benar. Suami dan anakmu lebih berhak untuk kamu beri sedekah daripada orang lain.'” (Diriwayatkan Bukhari)

Kosakata Hadis:

  • Istri Ibnu Mas’ud: yaitu Zainab binti Abdullah bin Mu’awiyah dari suku Tsaqif.
  • Perhiasan: apa yang dipakai wanita untuk berhias dari emas, perak, batu mulia dan sejenisnya.
  • Mengatakan: bisa berarti perkataan yang batil atau benar, lebih sering digunakan untuk sesuatu yang diragukan kebenarannya, dan itulah yang dimaksud di sini.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Keutamaan sedekah sunnah.
  2. Dianjurkan bersedekah kepada kerabat terdekat dari suami dan anak-anak yang sudah baligh, meskipun nafkah mereka tidak wajib atas yang bersedekah. Ini adalah sedekah sekaligus silaturahmi.
  3. Wanita boleh bersedekah dengan hartanya dan bertasarruf tanpa izin suaminya.
  4. Inisiatif para wanita sahabat radiyallahu ‘anhunna untuk berbuat kebaikan ketika mendengar nasihat.
  5. Seseorang boleh bersedekah meskipun dari barang-barang pribadinya, mengutamakan orang lain daripada kebutuhannya sendiri, namun dibatasi selama tidak mengganggu atau mengurangi kebutuhan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Jika melakukannya, maka ia berdosa.

Perbedaan Pendapat Ulama: Para ulama sepakat bahwa tidak boleh bagi suami memberikan zakatnya kepada istrinya. Ibnu Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa laki-laki tidak boleh memberikan zakatnya kepada istrinya, karena nafkah istri adalah kewajiban suaminya, sehingga istri tidak membutuhkan zakat. Jika suami memberikan zakatnya kepada istri, ia akan menghemat nafkah untuk dirinya sendiri, seakan-akan zakatnya kembali kepadanya dan tidak benar-benar dikeluarkan.

Mereka berbeda pendapat tentang pemberian zakat istri kepada suaminya:

  • Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat: tidak boleh, karena zakat akan kembali kepadanya melalui nafkah suami.
  • Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat: boleh, dan ini juga pendapat dalam madzhab Imam Ahmad yang dipilih oleh Al-Qadhi dan para pengikutnya, Syaikh Taqiyyuddin dan lainnya.

Yang berpendapat tidak boleh menganggap hadis ini tentang sedekah sunnah, bukan zakat wajib. Dalilnya adalah ucapan Zainab: “Aku memiliki perhiasan dan ingin bersedekah dengannya,” bukan “bersedekah darinya atau mengeluarkan zakatnya.”

Juga karena hal ini terjadi setelah ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan sedekah secara umum, maka ia segera berinisiatif dengan apa yang dimilikinya. Adapun zakat adalah syiar Islam yang besar dan salah satu rukun Islam, tidak memerlukan inisiatif khusus dari para wanita sahabat yang mulia.

Yang menganggap kisah ini tentang zakat berdalil bahwa sedekah secara mutlak merujuk pada yang wajib, dan ucapan “apakah mencukupi bagiku” menunjukkan maksudnya adalah sedekah wajib yang perlu ditanyakan kecukupannya dan membebaskan kewajiban.

Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, bahwa yang dimaksud adalah sedekah sunnah.

Hadits Ke-528

528 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “لَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْألُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang laki-laki akan terus meminta-minta kepada orang lain, sehingga ia datang pada hari kiamat dalam keadaan tidak ada seotong daging pun di wajahnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Kosakata Hadis:

  • Seotong: sepotong kecil seukuran yang bisa dikunyah.

Al-Khathabi berkata: Kemungkinan ia datang dalam keadaan hina tanpa kedudukan dan wibawa, atau disiksa di wajahnya hingga dagingnya rontok sebagai bentuk hukuman yang sesuai dengan tempat kejahatan pada anggota tubuh.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Hadis ini berlaku bagi orang yang meminta-minta kepada orang lain untuk memperbanyak harta, bukan karena kebutuhan. Hal ini dibatasi oleh banyak nash yang membolehkan meminta ketika ada kebutuhan, di antaranya firman Allah: “Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah kamu menghardik.” (QS. Ad-Dhuha: 10)
  2. Hadis ini menunjukkan haramnya meminta-minta tanpa kebutuhan, tetapi karena merasa cukup.
  3. Kecukupan bisa berupa harta yang tersedia, hasil dari properti yang menghasilkan pendapatan yang mencukupi, atau keahlian yang dapat memenuhi kebutuhan dan membuatnya tidak memerlukan bantuan orang lain. Dalam kondisi ini, haram baginya meminta-minta.
  4. Balasan sesuai dengan jenis perbuatan. Karena wajahnya yang digunakan untuk meminta dan menghadapi orang ketika meminta, maka siksa di hari kiamat tertuju padanya. Al-Khathabi berkata: Kemungkinan ia menjadi hina, atau disiksa hingga dagingnya rontok sebagai hukuman di tempat kejahatan karena ia telah merendahkan wajahnya dengan meminta-minta.
  5. Dalam hadis terdapat perumpamaan keadaannya di akhirat dengan keadaannya di dunia ketika meminta. Orang yang meminta biasanya meminta dengan wajah yang hina, patah, lelah, dan berkeringat karena kehinaan meminta-minta, maka ia akan datang di hari kiamat dengan wajah yang telah lelah karena meminta-minta tersebut.
  6. Para ulama berkata: Haramnya meminta-minta tanpa kebutuhan dibatasi pada meminta kepada penguasa, karena tidak haram meskipun tanpa kebutuhan sebagaimana akan datang dalam hadis nomor 531 tentang pengecualian penguasa. Meminta kepada penguasa tidak tercela karena peminta meminta dari haknya yaitu baitul mal kaum muslimin, dan tidak ada pamrih penguasa kepada peminta.
  7. Jika seseorang dinafkahi, diberi hadiah, mewarisi harta, dan lainnya dari harta haram dan halal – jika yang dimakan dan dihadiahkan adalah ‘ain (wujud asli) harta yang diperoleh dari haram, maka tidak halal. Jika bukan ‘ainnya, maka tidak haram. Untungnya untukmu dan dosanya untuk pemiliknya. Yang lebih baik adalah menjauhinya, kecuali bagi yang membutuhkan maka tidak apa-apa.

Keputusan Dewan Ulama Besar tentang Celaan terhadap Meminta-minta: Dalam keputusan Majelis Dewan Ulama Besar (123) tanggal 24/10/1404 H disebutkan:

Setelah mengkaji keadaan para pengemis, bahwa di antara mereka ada yang benar-benar membutuhkan, ada yang menjadikan meminta-minta sebagai profesi dan keahlian padahal mampu mencari nafkah dengan cara yang sah, dan ada yang penipu dan penikmat kemewahan.

Setelah diskusi dan pertukaran pendapat, Majelis memutuskan:

Pertama: Meminta-minta tidak halal kecuali bagi yang memiliki salah satu dari tiga sifat yang disebutkan dalam hadis Muslim dari Qabishah bin Mukhariq [akan datang nomor 534]. Barangsiapa yang memiliki salah satu dari tiga sifat ini harus diperhatikan keadaannya dan dibantu hingga kebutuhannya hilang. Jika kebutuhannya tidak hilang dan darurat tidak teratasi, maka tidak ada larangan baginya meminta kepada saudara-saudara muslimnya hingga daruratnya hilang.

Adapun yang meminta untuk memperbanyak harta atau menjadikan meminta-minta sebagai profesi padahal mampu mencari nafkah dengan cara yang sah, maka itu tidak halal dan tidak boleh. Hadis-hadis shahih telah banyak yang mencela pelakunya.

Kedua: Karena dampak baik dari tunjangan jaminan sosial, Majelis merekomendasikan penambahan tunjangan ini agar sesuai untuk memenuhi kebutuhan para penerimanya, mengingat banyaknya kebutuhan hidup saat ini.

Ketiga: Dukungan lebih banyak untuk perkumpulan kebajikan dan perhatian terhadapnya, karena layak mendapatkannya atas jasa-jasa mulia dan manfaat beragam dalam mengecek keadaan orang-orang yang membutuhkan dan mengulurkan bantuan kepada mereka.

Hadits Ke-529

529 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا، فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا، فَلْيَسْتَقِلَّ، أَوْ لِيَسْتكْثِرْ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ (1).

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa meminta harta orang lain untuk memperbanyak (harta), maka ia sesungguhnya meminta bara api. Maka hendaklah ia mengambil sedikit atau banyak.” (Diriwayatkan Muslim)

Kosakata Hadis:

  • Harta mereka: badal isytimal dari “orang-orang”. Telah ditetapkan di kalangan ulama bahwa badal adalah yang dimaksud secara hakiki dan pembicaraan diarahkan untuknya, maka tujuan dari permintaan ini adalah harta itu sendiri.
  • Untuk memperbanyak: maf’ul li ajlih yaitu menginginkan banyaknya harta bukan untuk menolak kebutuhan dan kemiskinan.
  • Bara api: yaitu api yang menyala yang dimakannya di perutnya.
  • Hendaklah ia mengambil sedikit atau banyak: jika mau mengambil sedikit silakan, jika mau banyak silakan. Ini adalah perintah yang dimaksudkan untuk ancaman dan peringatan dengan siksa yang pedih.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Hadis ini menunjukkan haramnya meminta-minta tanpa kebutuhan, tetapi ingin memperbanyak dengan mengumpulkan harta.
  2. Peminta yang meminta untuk memperbanyak harta dan mengumpulkan tanpa kebutuhan, sesungguhnya ia mengumpulkan bara api yang akan membakarnya di neraka jahannam, karena ia mengumpulkan harta haram. Harta yang dikumpulkan dengan cara ini haram dan cara mengumpulkannya juga haram.

Dalam Syarh Al-Iqna’ disebutkan: Haram meminta zakat, sedekah sunnah, kafarat dan sejenisnya padahal ia memiliki apa yang mencukupinya.

  1. Mafhum hadis adalah bahwa yang meminta karena kebutuhan bukan untuk memperbanyak, maka itu halal dan memintanya dibolehkan.

Dalam Syarh Al-Iqna’ disebutkan: Barangsiapa yang dibolehkan mengambil sesuatu dari zakat, sedekah sunnah, kafarat dan lainnya, maka dibolehkan baginya meminta dan menuntutnya, karena ia meminta haknya yang dibolehkan baginya.

  1. Ucapan “hendaklah ia mengambil sedikit atau banyak” adalah ancaman baginya atas permintaannya tanpa kebutuhan, bahwa apa yang diambil dengan cara ini adalah bara api neraka jahannam. Silakan ambil sedikit atau banyak sesuai dengan apa yang diminta di dunia.

 

Hadits Ke-530

530 – وَعَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ العَوَّامِ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “لأَنْ يَأْخذَ أحَدُكُمْ حَبْلَهُ، فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةٍ مِنَ الحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَبِيعَهَا، فَيَكُفَّ بِهَا وَجْهَهُ -خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أعْطَوْهُ أوْ مَنَعُوهُ”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ

Dari Az-Zubair bin Al-Awwam radiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sungguh, jika salah seorang dari kalian mengambil talinya, lalu datang dengan seikat kayu bakar di punggungnya, kemudian menjualnya, sehingga ia dapat menjaga wajahnya (dari meminta-minta) – itu lebih baik baginya daripada meminta kepada orang lain, baik mereka memberi maupun menolak.” (Diriwayatkan Bukhari)

Kosakata Hadis:

  • Sungguh jika mengambil: “Lam” adalah lam ibtida’ untuk penekanan, dan fi’il dinashab oleh “an” masdariyyah.
  • Talinya: yang dipintal dari sabut dan sejenisnya untuk mengikat atau menuntun, jamaknya “hibal”. Dalam Bukhari “uhbulahu” dengan dammah ba’ mim, jamak qillah.
  • Seikat: dengan dammah ha’ dan sukun za’, dari “hazamtu asy-syai'” artinya menjadikannya seikat, jamaknya “huzam”.
  • Menjaga wajahnya: yaitu mencegah wajahnya dari meminta-minta kepada orang lain sehingga tidak merendahkan diri.
  • Lebih baik: marfu’ karena menjadi khabar mubtada’ mahdzuf, yaitu “itu lebih baik baginya”, atau mubtada’nya adalah mashdar mu’awwal yang terdiri dari “anna” dan apa yang dimasukinya.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Dalam hadis terdapat dalil tentang haramnya meminta-minta dengan kemampuan untuk berusaha.
  2. Ucapan “lebih baik baginya” bukanlah af’al tafdhil dalam makna aslinya, karena dalam meminta-minta sambil mampu berusaha tidak ada kebaikan. Mungkin disebutkan sesuai dengan anggapan peminta dan menyebut apa yang diberikan kepadanya sebagai kebaikan.
  3. Mengumpulkan kayu bakar bukan yang dimaksud, tetapi yang dimaksud adalah mencari rezeki dengan cara apapun yang halal. Itu lebih baik daripada meminta kepada orang lain. Adapun jenis-jenis usaha, masing-masing dimudahkan untuk apa yang diciptakan untuknya.
  4. Dalam hadis terdapat anjuran untuk berusaha dan mencukupi diri dengannya agar muslim yang mampu tidak menjadi beban masyarakat dan anggota yang menganggur yang tidak memberi manfaat dan tidak mengambil manfaat, sesuai dengan kekuatan dan bakat yang diberikan Allah kepadanya.
  5. Dalam hadis terdapat anjuran untuk menjaga diri dari meminta-minta dan menjauhkan diri darinya, meskipun harus merendahkan diri dalam mencari rezeki dan menanggung kesulitan.
  6. Meminta kepada orang tua, anak, atau salah satu dari suami istri kepada yang lain tidak termasuk dalam hal itu karena tidak ada pemberian yang menguntungkan di dalamnya. Allah berfirman: “Dan tidak (pula) atas diri kalian sendiri, jika kalian makan dari rumah kalian sendiri…” (QS. An-Nur: 61)

Ibnu Abdul Barr berkata: Usaha yang di dalamnya ada sedikit kehinaan lebih baik daripada meminta kepada orang lain, baik mereka memberi maupun menolak.

Perbedaan Pendapat Ulama: Para ulama berbeda pendapat tentang pekerjaan mana yang paling baik dalam berusaha:

  • Asy-Syafi’i berpendapat: perdagangan.
  • Al-Mawardi berkata: Yang lebih tepat menurutku adalah pertanian, karena lebih dekat dengan tawakal.
  • An-Nawawi berkata: Yang paling baik adalah yang ditegaskan hadis: “Tidak ada seseorang yang makan makanan yang lebih baik daripada makan dari hasil kerja tangannya.” [Diriwayatkan Bukhari (1696)]

Jika pekerjaan seseorang dengan tangannya adalah bertani, maka itu adalah usaha yang paling baik dan utama, karena itu adalah kerja tangannya, di dalamnya ada tawakal, ada manfaat umum untuk kaum muslimin dan hewan, dan biasanya dimakan tanpa imbalan sehingga mendapat pahala. Akan datang dalam bab makanan insya Allah.

Hadits Ke-531

531 – وَعَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “المَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَاّ أنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا، أوْ فِي أمْرٍ لَابُدَّ مِنْهُ”. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Meminta-minta adalah kelelahan yang membuat seseorang melelahkan wajahnya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa, atau dalam suatu perkara yang tidak dapat dihindari”. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia menshahihkannya.

Derajat Hadits: Hadits ini hasan. Diriwayatkan oleh Abu Daud (1639) dan An-Nasa’i (2600) dan At-Tirmidzi dan dia berkata: Ini adalah hadits hasan shahih. Asy-Syaukani berkata: “Kad” ini adalah lafazh At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban, sedangkan lafazh Abu Daud “kadah”.

Kosakata Hadits:

  • Al-Mas’alah: meminta harta kepada orang-orang.
  • Kad: dengan membuka kaf dan mentasydid dal yang tidak berharakat. Disebutkan dalam “An-Nihayah”: Al-Kad adalah kelelahan.
  • Wajhahu: Disebutkan dalam “An-Nihayah”: Yang dimaksud dengan wajah adalah cahaya dan kecerlangannya.
  • Amr la budda minhu: seperti dalam hal menanggung hutang untuk perdamaian, bencana, dan kemiskinan.
  • La budda: yaitu tidak ada jalan keluar, tidak ada pengganti, tidak ada pelarian, dan tidak ada pilihan lain bagimu dari hal itu: mereka maksudkan dengan hal itu adalah keharusan dalam bentuk apapun, dan “bud” tidak dikenal penggunaannya kecuali dengan kata negasi.

Yang Diambil dari Hadits:

1 – Dalam hadits ini terdapat celaan terhadap meminta-minta, dan bahwa hal itu adalah kelelahan dan kesulitan yang dialami seseorang pada wajahnya di hadapan orang-orang, ketika dia meminta harta mereka, sehingga dia terkena goresan dan bekas luka, baik secara makna maupun hakiki. Adapun secara makna yaitu kehinaan dan kerendahan di hadapan yang dimintai, sedangkan secara hakiki yaitu terjadi pada wajah peminta kontraksi dan perubahan ketika meminta.

2 – Dalam hadits ini terdapat pengharaman meminta-minta dengan kondisi kaya karena harta yang ada, atau yang mampu didapat dengan usaha dan kerajinan, dan semacam itu.

3 – Di dalamnya terdapat anjuran untuk menjaga diri dari meminta-minta, dan menjaga diri dari hal itu meskipun membutuhkannya, serta mengutamakan sabar untuk tidak melakukannya.

4 – Dalam hadits ini terdapat pengecualian meminta kepada penguasa, yaitu imam kaum muslimin; karena hal itu dibolehkan, tidak ada dosa di dalamnya, dan tidak ada kehinaan, hal itu karena penguasa adalah amanah kaum muslimin atas baitul mal mereka, dan setiap muslim memiliki hak dalam baitul mal, sehingga seolah-olah peminta ketika meminta kepada imam hanya meminta dari haknya, yang dia adalah penjaga amanah atasnya.

5 – Dianjurkan untuk tidak banyak meminta kepada penguasa, dan terus-menerus meminta, terutama ahli ilmu dan ahli keutamaan, karena dalam hal ini dapat menghilangkan wibawa mereka, dan keagungan ilmu pada diri mereka, serta larut dalam mengumpulkan harta, dan rakus kepadanya; berdasarkan yang diriwayatkan dalam Bukhari bahwa Hakim bin Hizam berkata: “Aku meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau memberiku, kemudian aku meminta lagi lalu beliau memberiku, kemudian aku meminta lagi lalu beliau memberiku, kemudian beliau berkata: Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini hijau dan manis, barangsiapa mengambilnya dengan kelapangan jiwa maka akan diberkahi untuknya, dan barangsiapa mengambilnya dengan kerakusan jiwa maka tidak akan diberkahi untuknya, dan seperti orang yang makan tetapi tidak kenyang. Hakim berkata: Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta kepada siapapun setelahmu sedikitpun, maka Abu Bakar memanggilnya untuk memberikan pemberian, tetapi dia menolak mengambilnya, dan Umar memanggilnya tetapi dia menolak, maka Umar berkata: Aku persaksikan kalian bahwa aku memanggil Hakim untuk memberikan pemberian, tetapi dia menolak mengambilnya, maka dia tidak meminta kepada siapapun sedikitpun hingga meninggal dunia”.

 

 

BAB PEMBAGIAN SEDEKAH

 

Hadits Ke-532

532 – عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَاّ لِخَمْسَةٍ: لِعَامِلٍ عَلَيْهَا، أوْ رَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ، أوْ غَارِمٍ، أوْ غَازٍ فِي سَبِيلِ اللهِ، أوْ مِسْكِيْنٍ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ مِنْهَا، فَأَهْدَى مِنْهَا لِغَنِيٍّ”. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ، وَأُعِلَّ بِالإرْسَالِ

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sedekah tidak halal bagi orang kaya kecuali untuk lima golongan: petugas yang mengurusnya, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang berhutang, atau pejuang di jalan Allah, atau orang miskin yang diberi sedekah darinya lalu dia menghadiahkan sebagiannya kepada orang kaya”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al-Hakim, dan dikritik karena terputus.

Derajat Hadits: Yang rajih bahwa hadits ini bersambung dan shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Abu Daud dan dia diam tentangnya begitu juga Al-Mundziri, dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan para ahli hadits berbeda pendapat tentang sambungan dan terputusnya, dan Abu Daud dan Al-Baihaqi telah mengisyaratkan untuk merajihkan terputusnya. Dan Al-Hakim memastikan sambungannya; dimana dia berkata: hadits shahih menurut syarat dua syaikh, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya, dan yang rajih adalah sambungannya sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abdul Barr. Dan Al-Hafizh berkata: telah menshahihkannya sekelompok orang secara tersambung, dan sambungan adalah tambahan dengan keyakinan, maka wajib mengambilnya.

Yang Diambil dari Hadits:

1 – Asal dalam pembagian zakat -dan inilah yang dimaksud di sini- bahwa ia untuk delapan golongan yang disebutkan Allah Ta’ala, dan membatasi hak penerimaan pada mereka dalam ayat mulia, yaitu firman-Nya Ta’ala: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…” ayat [At-Taubah: 60].

2 – Telah disebutkan dalam hadits ini dari delapan golongan tersebut tiga golongan: yaitu: petugas zakat, orang yang berhutang, dan pejuang di jalan Allah.

3 – Adapun petugas: yaitu setiap orang yang memiliki pekerjaan dalam penghimpunan zakat, dari pemungut, atau penulis, atau penyimpan, atau pengembala, atau pembawa, atau selain itu.

4 – Adapun orang yang berhutang: ada dua jenis: Pertama: orang yang berhutang untuk memperbaiki hubungan sesama; yaitu dengan adanya keburukan dan fitnah antara dua kelompok manusia, lalu seseorang menjadi perantara untuk memperbaiki hubungan antara mereka, dan dia menanggung dalam kewajibannya sejumlah harta untuk memadamkan fitnah, maka sudah sepatutnya membantu menanggung hutangnya dari sedekah; agar hutang-hutang ini tidak memberatkan para pemuka kaum yang memperbaiki, atau melemahkan tekad mereka. Dan jenis kedua: orang yang berhutang untuk dirinya sendiri dari orang yang hartanya terkena bencana, atau terkena hutang, meskipun dari sumber yang haram, kecuali dia telah bertaubat darinya, maka inilah bagian kedua, dari orang-orang yang berhutang yang hutang mereka dibayar dari zakat.

5 – Adapun pejuang di jalan Allah: maka dia diberi dari zakat apa yang mencukupinya dalam perangnya pergi dan pulang, ini jika dia tidak memiliki sesuatu yang diketahui dalam baitul mal sama sekali, atau dia memiliki tetapi kurang dari kecukupannya, maka ketiga golongan ini diberi dari zakat, meskipun mereka kaya.

6 – Para pejuang di jalan Allah adalah para mujahid sukarelawan, yang tidak memiliki daftar gaji, maka jalan Allah ketika disebutkan secara mutlak adalah perang, Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan” [Ash-Shaff: 4], dan akan datang bahwa “jalan Allah” lebih luas maknanya dari ini, dan ayat-ayat serta hadits-hadits banyak, dan hanya digunakan kalimat ini dalam jihad; karena itulah jalan yang di dalamnya berperang untuk agama, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hak mereka, dan tetapnya hukum mereka dalam daftar jika mereka sukarelawan.

7 – Majelis Fiqih Rabithah Alam Islami memutuskan masuknya dakwah kepada Allah Ta’ala, dan apa yang membantu dakwah, dan mendukung amal-amalnya, masuknya semua itu dalam makna “dan fi sabilillah” dalam ayat mulia. Dan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh berkata: Dan ada perkara penting yang boleh dibelanjakan darinya zakat, yaitu menyiapkan kekuatan harta untuk dakwah kepada Allah, dan untuk mengungkap syubhat dari agama, dan ini masuk dalam jihad, dan ini termasuk jalan-jalan Allah yang paling agung.

8 – Adapun fasilitas umum: maka Al-Wazir dan lainnya berkata: para imam sepakat bahwa tidak boleh memberikan zakat untuk membangun masjid, dan jembatan, dan mengkafani mayit dan semacamnya karena penetapan zakat untuk apa yang telah ditetapkan untuknya.

9 – Hadits menunjukkan bahwa meminta-minta tidak halal bagi orang kaya kecuali untuk lima golongan ini, yaitu: orang yang berhutang untuk memperbaiki hubungan sesama, dan petugas sedekah, dan pejuang di jalan Allah Ta’ala, dan orang kaya yang membelinya dengan hartanya, dan juga orang kaya yang diberi hadiah oleh orang fakir darinya, maka kelima golongan ini boleh mengambilnya, meskipun mereka kaya.

Adapun tiga golongan yaitu: orang-orang yang berhutang untuk memperbaiki hubungan sesama, dan petugas-petugas zakat, dan para pejuang mujahid di jalan Allah -maka mereka termasuk dari delapan golongan penerima zakat, adapun pembeli dan yang diberi hadiah darinya, maka bukan termasuk golongannya, dan hanya memilikinya dari orang fakir yang berhak menerimanya, dan diberi darinya, dan jika diberi dari zakat maka dia memilikinya, maka dia berhak bertindak dengannya dengan jual beli dan belanja dan lainnya. Dan kisah Barirah dan dagingnya yang disedekahkan kepadanya, jelas dalam masalah ini.

Faidah-faidah: Pertama: sisa penerima zakat yang delapan adalah:

1 – Fakir: dan para fuqaha mendefinisikannya: bahwa dia adalah orang yang tidak mendapat kecuali separuh kecukupan tahunnya atau kurang beserta orang yang ditanggungnya.

2 – Miskin: dan para fuqaha mendefinisikannya: bahwa dia adalah orang yang mendapat separuh kecukupan atau lebih, dan tidak sampai kepada kecukupan penuh untuk tahunnya. Maka fakir saat itu lebih membutuhkan dari miskin, maka diberi kepada fakir dan miskin kecukupan mereka atau pelengkapnya untuk setahun, adapun jika disebutkan miskin saja, maka mencakup fakir, dan jika disebutkan fakir saja mencakup miskin, dan jika disebutkan keduanya maka yang terdahulu adalah perbedaan antara keduanya. Dan telah disebutkan bahwa fakir adalah orang yang tidak mendapat separuh kecukupannya dalam masa setahun, dan orang yang memiliki nisab zakat disebut: kaya, dan nisab mungkin lima ekor unta yang tidak mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya, maka bagaimana kita mendeskripsikan satu orang dengan kaya dan fakir, sedangkan kedua lafazh berlawanan makna maka ini bukan itu? Dan jawabannya: bahwa tidak ada yang menghalangi berkumpulnya dalam satu orang dua sifat yang berlawanan, maka mungkin terkumpul antara kefasikan dan ketaatan, dan antara kemunafikan amaliah dan keimanan, dan jika kita mengetahui bahwa maksud syari’ adalah: mencukupi kebutuhan yang diberi maka kita mengetahui bahwa mungkin ada pada seseorang nisab yang dizakatinya, tetapi tidak mencukupinya, dan mencukupi orang yang ditanggungnya jika dibelanjakan, maka dia dari segi menutup kebutuhannya fakir, dan dari segi memiliki nisab zakat kaya.

3 – Muallafah qulubuhum dan mereka adalah: para pemimpin yang ditaati dalam kaum mereka dari orang yang diharapkan keislamannya, atau diharapkan pencegahan kejahatannya dengan memberinya, maka diberi apa yang terjadi dengannya ta’lif.

4 – Mukatab: dan dia adalah budak yang membeli dirinya dari tuannya, maka diberi apa yang dibayar dengannya hutang kitabahnya, dan dimerdekakan dengannya dirinya.

5 – Orang yang berhutang untuk dirinya: dan dia adalah orang yang terkena hutang karena muamalah, dan amal-amal yang mubah, atau haram dan bertaubat darinya, maka diberi dengan kefakirannya apa yang dibayar dengannya hutangnya.

6 – Ibnu sabil: dan dia adalah musafir yang terputus dengannya nafkah di bukan negerinya dalam safar yang mubah, atau haram dan bertaubat darinya, maka diberi apa yang menghantarkannya ke negerinya, meskipun dia mendapat yang meminjamkan, atau dia kaya di negerinya.

Kedua: tidak boleh menyalurkan zakat pada selain delapan bagian yang dinash dalam ayat mulia. Disebutkan dalam “Asy-Syarh Al-Kabir”: kami tidak mengetahui khilaf dalam hal itu.

Ketiga: boleh menyalurkannya kepada satu golongan dari delapan golongan, meskipun dengan adanya yang lain, dan ini madzhab tiga imam. Adapun Asy-Syafi’i: maka dia mewajibkan mencakup delapan golongan dengan kemampuan. Ibnu Rusyd berkata: Dan sebab perbedaan mereka pertentangan lafazh dengan makna, maka sesungguhnya lafazh mengharuskan pembagian antara semua mereka. Dan adapun makna: maka mengharuskan bahwa diutamakan dengannya ahli hajat; karena yang dimaksud dengannya menutup kebutuhan, maka perhitungan mereka menurut golongan ini dalam ayat hanya datang untuk membedakan jenis, yaitu: ahli sedekah bukan mempersekutukan mereka dalam sedekah, maka yang pertama lebih zhahir dari segi lafazh, dan yang kedua lebih zhahir dari segi makna.

Keempat: Syaikhul Islam berkata: tidak pantas memberikan zakat kepada orang yang tidak menggunakan bantuan dengannya untuk taat kepada Allah Ta’ala; karena sesungguhnya Allah mewajibkannya sebagai pertolongan untuk taat kepada-Nya, maka orang yang tidak shalat dari ahli hajat tidak diberi darinya hingga dia bertaubat, dan berkomitmen menunaikan shalat. Adapun orang yang menampakkan bid’ah atau kefasikan, maka sesungguhnya dia berhak mendapat hukuman, maka bagaimana dia dibantu untuk itu?!.

Kelima: lafazh “innama” yang berfaidah pembatasan datang untuk menetapkan apa setelahnya, dan meniadakan selainnya, dan maknanya: sedekah bukan untuk selain mereka, maka ia untuk mereka, dan tidak halal untuk selain mereka, dan hanya Allah menyebut delapan golongan; sebagai pemberitahuan dari-Nya bahwa sedekah tidak keluar dari golongan-golongan ini kepada selainnya, bukan mewajibkan pembagiannya antara delapan golongan, dan yang benar bahwa Allah menjadikan sedekah dalam dua makna: Salah satunya: menutup kebutuhan kaum muslimin. Kedua: pertolongan Islam dan penguatannya.

Keenam: Syaikh Utsman bin Qaid An-Najdi berkata: ahli zakat dua bagian: Salah satunya: mengambil zakat dengan sebab yang menetapkan pengambilan dengannya, dan itu adalah kefakiran dan kemiskinan dan petugas dan ta’lif, maka orang yang mengambil sesuatu dengan itu memilikinya, dan membelanjakannya dalam apa yang dia kehendaki, seperti sisa harta-hartanya, dan ayat mulia mengungkapkan tentang mereka, “dengan lam” yang berfaidah kepemilikan. Kedua: mengambil zakat dengan sebab yang tidak menetapkan dengannya kepemilikan, dan itu adalah kitabah, dan gharim, dan ghazw, dan ibnu sabil, dan orang yang mengambilnya dari mereka, membelanjakannya dalam arah yang dia berhak mengambil dengannya, dan jika tidak maka diminta kembali darinya, dan ayat mengungkapkan tentang mereka dengan “fi” yang tidak berfaidah kepemilikan, dan hanya berfaidah bahwa dia membelanjakan dari apa yang diambil sesuai kebutuhannya, dan mengembalikan apa yang lebih darinya.

Ketujuh: tidak boleh memberikan zakat kepada nasab tegaknya, dan mereka adalah asal-asal dan cabang-cabangnya; baik mereka dari pihak ayah atau ibu, dan baik mereka dari pihak anak laki-laki atau perempuan, yang mewarisi dari mereka, dan yang tidak mewarisi sama, selama mereka bukan petugas, atau muallaf, atau ghuzat, atau gharimin untuk memperbaiki sesama, maka sesungguhnya mencukupi memberikannya kepada mereka; karena mereka mengambil untuk kemaslahatan umum maka mereka menyerupai orang asing.

Adapun sisa kerabat muzakki: maka orang yang diwarisi muzakki maka tidak memberikan kepada mereka zakatnya, dan orang yang tidak diwarisinya maka boleh memberikan zakatnya kepada mereka, dan perbedaan antara orang yang diwarisinya dan antara orang yang tidak diwarisinya, bahwa orang yang diwarisinya wajib atasnya nafkah mereka, maka jika dia memberikan kepada mereka zakatnya dia menghemat untuk dirinya nafkah, dan adapun orang yang tidak diwarisinya maka tidak wajib atasnya nafkah mereka, ini adalah yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad.

Mengenai riwayat lain: sesungguhnya dibolehkan menyerahkan zakat kepada mereka. Riwayat ini dinukil oleh para ulama dari Imam Ahmad. Disebutkan dalam “Al-Mughni” dan “Asy-Syarh Al-Kabir”: ini adalah pendapat yang lebih kuat, dan dipilih oleh Syaikhul Islam. Berdasarkan riwayat ini, jika seseorang menyerahkan zakatnya kepada kerabatnya, lalu kerabat tersebut menjadi berkecukupan karena zakat itu, maka tidak wajib baginya memberi nafkah karena kerabat tersebut sudah berkecukupan.

Yang kedelapan: Ibnu Qayyim berkata: termasuk tipu daya yang batil adalah menyerahkan zakat kepada orang yang berhutang kepadanya yang bangkrut, agar ia menagih pembayaran hutang. Ketika hutang dibayar, ia terbebas dan zakat gugur dari si pemberi.

Ia berkata: tipu daya ini batil dan haram, baik dengan mensyaratkan pembayaran, atau memberikan zakat dengan niat untuk mengambil kembali sebagai pembayaran hutang. Semua ini tidak menggugurkan zakat darinya dan tidak dianggap sebagai pengeluaran zakat, baik secara syariat maupun secara adat, sebagaimana jika ia menghapus hutangnya dan menghitungnya sebagai zakat.

Yang kesembilan: Diriwayatkan dalam Bukhari (2809) dan Muslim (1625) bahwa Nabi ﷺ berkata kepada Umar: “Jangan kembali pada sedekahmu, dan jangan membelinya, meskipun ia memberikannya kepadamu dengan satu dirham, karena orang yang kembali pada sedekahnya seperti orang yang kembali pada muntahannya.”

Oleh karena itu, jumhur ulama mengharamkan kembali kepada sedekah tersebut, dan batalnya jual beli dalam membelinya.

Ibnu Qayyim berkata: yang benar adalah melarang membelinya, karena dalam membolehkan hal itu terdapat jalan untuk menipu orang fakir, yaitu dengan memberikan sedekah hartanya kepada fakir, kemudian membelinya dari fakir dengan harga lebih murah dari nilai sebenarnya.

Maka termasuk keindahan syariat adalah menutup jalan ini. Jika sedekah kembali melalui warisan dan semacamnya, maka boleh memilikinya, sebagaimana diriwayatkan Muslim (1149): bahwa seorang wanita berkata kepada Rasulullah ﷺ: “Aku pernah bersedekah kepada ibuku dengan seorang budak wanita, lalu ibuku meninggal dan meninggalkan budak itu.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Pahalamu telah wajib, dan budak itu kembali kepadamu melalui warisan.”

Yang kesepuluh: Syaikh berkata: orang yang memiliki hutang tidak diberi zakat untuk melunasi hutangnya.

Dan dalam hal menghapus hutang dari orang yang tidak mampu: adapun untuk zakat harta, tidak sah tanpa perselisihan. Adapun sebesar zakat hutangnya, ada dua pendapat: yang lebih kuat adalah boleh, karena zakat adalah hutang, dan di sini telah mengeluarkan dari jenis yang dimilikinya, berbeda dengan jika hartanya berupa benda, lalu mengeluarkan hutang.

Yang kesebelas: Tidak boleh menyerahkan zakat kepada kerabat yang wajib dinafkahi, yaitu yang mewarisinya dengan fara’id atau asabah. Ini adalah pendapat masyhur dari madzhab. Dalam “Al-Furu'” didahulukan bahwa dibolehkan menyerahkannya kepada selain garis keturunan langsung yang mewarisinya dengan fara’id atau asabah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Sedekah kepada kerabat adalah sedekah sekaligus silaturahmi.” (HR. Ahmad 15644). Nabi tidak membedakan antara ahli waris dan selainnya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Yang kedua belas: Sebagian ulama berkata: dalam harta terdapat hak-hak selain zakat, seperti:

  • Berbagi dengan kerabat
  • Menyambung persaudaraan
  • Memberi kepada peminta
  • Meminjamkan kepada yang membutuhkan Ini adalah pendapat sekelompok ahli ilmu.

Syaikhul Islam berkata: memberi kepada peminta adalah fardhu kifayah jika benar.

Yang ketiga belas: Al-Qurthubi berkata: para ulama sepakat bahwa jika kaum muslimin mengalami kebutuhan setelah menunaikan zakat, maka wajib mengalokasikan harta untuk kebutuhan tersebut.

Dan disebutkan dalam “Al-Iqna'”: tidak ada kewajiban dalam harta selain zakat menurut empat imam, apa yang datang selain itu dibawa pada makna sunnah dan akhlak mulia. Ini untuk yang tetap, bukan untuk yang muncul seperti orang kelaparan, telanjang, dan semacamnya, maka itu wajib berdasarkan ijma’ ketika ada sebabnya.

Hadits Ke-533

533 – وَعَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ الخِيَّارِ رضي الله عنه: “أنَّ رَجُلَيْنِ حَدَّثَاهُ؛ أنَّهُمَا أتيَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَسْأَلَانهِ مِنَ الصَّدَقَةِ، فَقلَّبَ فِيْهِمَا النَّظَرَ، فَرَآهُمَا جَلْدَيْنِ، فَقَالَ: إِنْ شِئْتُمَا أعْطَيْتكُمَا، وَلَا حَظَّ فِيْهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ”. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَقَوَّاهُ أَبُو دَاوُدَ، والنَّسَائِيُّ

Dari Ubaidullah bin Adi bin Al-Khiyar radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa dua orang menceritakan kepadanya bahwa mereka datang kepada Rasulullah ﷺ meminta sedekah. Beliau membolak-balik pandangan kepada keduanya, lalu melihat keduanya kuat, maka bersabda: ‘Jika kalian mau, aku beri kalian, tetapi tidak ada bagian di dalamnya bagi orang kaya dan orang kuat yang mampu berusaha.'” (HR. Ahmad, dikuatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Derajat hadits: Hadits ini sahih.

Disebutkan dalam “At-Talkhish”: diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ad-Daruquthni (2/119), hadits Ubaidullah bin Adi bin Al-Khiyar.

Imam Ahmad berkata: betapa bagusnya hadits ini. Hadits ini memiliki penguat, di antaranya:

  1. Hadits Abu Hurairah, diriwayatkan Ahmad (8553), An-Nasa’i (2597), Ibnu Majah (1839), Ibnu Hibban (3393), dan Al-Hakim (1477).
  2. Hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash, diriwayatkan Abu Dawud (1626), At-Tirmidzi (652), dan Al-Hakim (1478) dengan sanad hasan.

Ibnu Abdul Hadi berkata: hadits sahih, para perawinya tsiqah.

Kosakata hadits:

  • Qallaba fihima an-nazhar: “qallaba” dengan tasydid lam untuk mubalaghah, yaitu mengarahkan pandangannya kepada keduanya, mengangkat dan menurunkannya, memperhatikan keduanya. Penjelasannya datang dalam riwayat lain: “lalu mengangkat pandangan kepada keduanya dan menurunkannya.”
  • Jaldain: mutsanna dari “jald” dengan sukun lam pada mufrad dan mutsanna, yaitu kuat dan tangguh.
  • La hazz fiha: hazz artinya bagian, jamaknya huzuzh, yaitu tidak ada bagian dalam zakat bagi orang kaya dengan hartanya atau dengan usahanya.

Yang diambil dari hadits:

  1. Hadits menunjukkan haramnya mengambil zakat bagi orang kaya. Orang kaya berbeda menurut perbedaan zaman dan tempat, sehingga tidak dapat ditentukan dengan jumlah harta tertentu. Orang kaya adalah yang mendapatkan kecukupan hidupnya dan hidup orang yang ditanggungnya sepanjang tahun, baik dari simpanan harta yang ada, atau keahlian yang menghasilkan, atau perdagangan yang berjalan, atau pekerjaan fisik yang mencukupinya dan semacamnya. Jika tidak ada harta yang tersimpan atau penghasilan yang cukup, maka ia termasuk fakir atau miskin yang halal baginya zakat.
  2. Mengambil zakat tidak halal bagi orang kuat yang mampu berusaha, karena ia kaya dengan kekuatan usahanya. Jika ia kuat tetapi tidak mengerti pekerjaan (yang disebut al-akhraqu), atau kuat untuk bekerja dan mampu serta mengertinya tetapi tidak ada pekerjaan di negeri itu karena merebaknya pengangguran, maka ia diberi dari zakat.
  3. Muzakki wajib meneliti dan memastikan orang yang meminta zakat. Orang yang tampak kaya dinasihati dan diberitahu bahwa mengambil zakat dalam keadaan kaya dan kuat untuk berusaha tidak boleh. Jika ia tetap menyatakan butuh, maka manusia dipercaya atas batinnya, maka diberi dari zakat. Penelitian terhadap keadaan peminta dilakukan saat terdapat keraguan tentang kekayaannya, adapun dengan mengetahui keadaannya dan jelasnya penampilannya maka tidak perlu penelitian.
  4. Yang tampak bagiku dari sabdanya: “Jika kalian mau aku beri kalian,” maksud Nabi ﷺ adalah: jika kalian mau aku beri kalian dari zakat berdasarkan kepercayaan kepada kalian sesuai pemberitahuan kalian tentang kebutuhan kalian, tetapi pemberianku kepada kalian dengan sifat ini tidak menghalalkan zakat bagi kalian, sedangkan kalian berdua kuat dan mampu bekerja, atau kaya dengan harta kalian. Ini adalah pemberitahuan tentang keadaan yang tidak diketahui kecuali oleh keduanya, dan keduanya adil karena berstatus sahabat, maka ini hukum berdasarkan zhahir, sedangkan batin dikembalikan kepada keduanya. Ini mirip dengan hadits: “Aku memutuskan sesuai dengan apa yang kudengar…”
  5. Terdapat dalil tentang menerima perkataan seseorang tentang apa yang diberitahukannya tentang dirinya berupa kesulitan dan kemudahan, karena itu adalah perkara yang kembali kepadanya.

Akan datang kelengkapannya dalam hadits yang mengikuti hadits ini, insya Allah Ta’ala.

Hadits Ke-534

534 – وَعَنْ قَبِيْصَةَ بْنِ مُخَارِقٍ الهِلَالِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إِنَّ المَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إلَاّ لأَحَدِ ثَلَاثَةٍ: رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً، فَحَلَّتْ لَهُ المَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكَ، وَرَجُلٍ أَصَابتهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ المَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ، وَرَجُلٍ أصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الحِجَا مِنْ قَوْمهِ: لَقَدْ أصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ، فَحَلَّتْ لَهُ المَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ، فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ المَسْأَلَةِ -يَا قَبِيْصَةُ- سُحْتٌ، يَأْكُلُهُ صَاحِبُهُ سُحْتًا”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya meminta-minta tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang: seorang laki-laki yang menanggung beban (hutang untuk damai), maka halal baginya meminta-minta sampai ia memperolehnya, kemudian berhenti. Seorang laki-laki yang ditimpa musibah yang memusnahkan hartanya, maka halal baginya meminta-minta sampai ia memperoleh penopang hidup. Dan seorang laki-laki yang ditimpa kemiskinan sampai tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata: ‘Sungguh si fulan telah ditimpa kemiskinan,’ maka halal baginya meminta-minta sampai ia memperoleh penopang hidup. Selain itu semua dari meminta-minta wahai Qabishah adalah suht (haram), pemiliknya memakannya secara suht.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)

Kosakata hadits:

  • Rajul: dengan jer, badal dari “tsalatsah,” atau dengan rafa’ dengan takdir “ahaduhum.”
  • Tahammala: memikul dan memberati.
  • Hamalah: dengan fathah ha’ dan mim yang diringankan, yaitu apa yang dipikul seseorang untuk orang lain untuk memperbaiki hubungan karena takut fitnah atau karena telah terjadi.
  • Hatta yushiba-ha: dhamir tidak kembali kepada “al-mas’alah” atau “al-hamalah,” tetapi kembali kepada salah satu dari dua makna, maksudnya: sampai memperoleh apa yang didapat dari meminta-minta atau apa yang dibayar dari beban hutang.
  • Ja’ihah: dengan fathah jim mu’jamah, isim fa’il dari: jahatha tajuhuhu jika memusnahkannya. Yang dimaksud: bencana langit yang tidak ada campur tangan manusia yang merusak harta, seperti banjir, hujan es, kebakaran, dan semacamnya.
  • Qiwaman min ‘aysy: dengan kasrah qaf mutsannaah dan fathah waw, yaitu apa yang mencukupi kebutuhannya dan memadai kekurangannya.
  • Faqah: dengan fathah fa’ setelah alif qaf kemudian ta’ ta’nits, yaitu kebutuhan dan kemiskinan.
  • Hatta yaquma… laqad ashabat fulanan faqah: ini adalah maqul al-qaul, yang sesuai adalah “yaqul” tetapi karena perhatian dijadikan “yaquma” menggantikan “yaqul,” sehingga maqul al-qaul menjadi hal: yaitu tiga orang berdiri sambil berkata, dan perkataan ini karena pentingnya perhatian ditampilkan dalam bentuk sumpah.
  • Al-hija’: dengan kasrah ha’ muhmalah dan fathah jim kemudian alif maqshurah, yaitu pemilik akal dan pengetahuan agama.
  • Suht: dengan dhammah sin muhmalah dan sukun ha’ muhmalah kemudian ta’, yaitu penghasilan haram karena ia menyapu berkah dan menghilangkannya.
  • Ya’kuluhu shahibuhu suhtan: sifat untuk “suht,” dan dhamir kembali kepada yang dimakan.

Yang diambil dari hadits:

  1. Hadits menunjukkan bahwa meminta-minta haram dan tidak halal kecuali bagi tiga orang: Pertama: orang yang menanggung beban hutang untuk orang lain, baik diyat yang ditanggungnya dari orang yang wajib membayar, atau mendamaikann dengan harta antara dua kelompok yang berperang, dan semacamnya. Orang ini halal meminta-minta meskipun kaya, karena tidak wajib baginya menyerahkan dari hartanya. Kedua: orang yang hartanya ditimpa bencana atau musibah langit atau bumi yang merusak buah dan tanamannya, baik karena hujan es, banjir, belalang, atau bencana lain yang memusnahkan hartanya. Halal baginya meminta-minta dari harta manusia meskipun ia kaya, karena ini termasuk yang sepatutnya saling tolong-menolong di antara kaum muslimin. Ketiga: orang yang mengaku ditimpa kemiskinan dan kebutuhan berat setelah sebelumnya kaya. Jika tiga orang laki-laki dari kaumnya yang berakal dan cerdas bersaksi bahwa ia telah ditimpa kemiskinan, maka halal baginya meminta-minta sampai memperoleh penopang hidup yang cukup untuk kehidupannya dan mencukupi kebutuhannya.
  2. Selain tiga masalah ini, meminta-minta tidak halal. Barangsiapa meminta maka ia meminta yang haram, pemiliknya memakannya secara suht yang menyapu hartanya dan menyapu kebaikannya.
  3. Tidak boleh memberikan zakat kepada orang kaya kecuali orang yang memiliki salah satu sifat ini dan semacamnya.

Hadits Ke-535

535 – وَعَنْ عَبْدِالمُطَّلِبِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الحَارِثِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لآِلِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ”.

وَفِي رِوَايَةٍ: “وَإنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ، وَلَا لآِلِ مُحَمَّدٍ”. رَوَاهُ مُسْلِمٍ

Dari Abdul Muththalib bin Rabi’ah bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya sedekah tidak pantas bagi keluarga Muhammad, sesungguhnya sedekah itu adalah kotoran manusia.”

Dalam riwayat lain: “Dan sesungguhnya sedekah tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad.” (HR. Muslim)

Kosakata hadits:

  • Aal Muhammad: mereka adalah keluarga Al-Harits bin Abdul Muththalib, keluarga Abu Thalib bin Abdul Muththalib, keluarga Abu Lahab bin Abdul Muththalib, dan keluarga Abbas bin Abdul Muththalib. Mereka adalah anak-anak Abdul Muththalib bin Hasyim, dan mereka yang memiliki keturunan dari Bani Hasyim.
  • Awsakh: mufradnya “wasakh” dengan fathah waw dan sin akhirnya kha’ mu’jamah. Asal wasakh adalah kotoran. Telah kotor pakaian dan menjadi kotor semuanya dengan satu makna. Yang dimaksud di sini: kotoran ma’nawi. Dosa diumpamakan dengan kotoran dan debu yang menempel pada tubuh, dan sedekah menghilangkan dosa dan menghapusnya.
  • An-nas: umum yang dimaksudkan khusus, yaitu para muzakki. Umum yang dikhususkan adalah lafazh umum yang dikeluarkan dari keumumannya sebagian individu yang dimaksudkan, sehingga menjadi hujjah untuk selain mereka.

Yang diambil dari hadits:

  1. Haramnya zakat dan kafarat atas Nabi ﷺ dan keluarganya yaitu Bani Hasyim: mereka adalah keluarga Abbas bin Abdul Muththalib, keluarga Abu Thalib bin Abdul Muththalib, keluarga Al-Harits bin Abdul Muththalib, dan keluarga Abu Lahab bin Abdul Muththalib. Disebutkan dalam “Asy-Syarh Al-Kabir”: kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa Bani Hasyim tidak halal bagi mereka sedekah yang diwajibkan. Mereka inilah yang memiliki keturunan yang dikenal dari Bani Hasyim.
  2. Sabda-Nya: “Sesungguhnya sedekah tidak pantas bagi keluarga Muhammad.” Sedekah adalah lafazh yang mencakup yang wajib yaitu zakat, dan mencakup tathawwu’ (sunnah). Tetapi makna di sini ditentukan oleh alasan yaitu sabda-Nya: “sesungguhnya sedekah itu kotoran manusia.” Ini menentukan bahwa yang dimaksud adalah zakat.
  3. Hikmah diharamkannya sedekah bagi mereka adalah sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya zakat adalah kotoran manusia.” Kafarat diwajibkan untuk menghapus dosa, maka dimuliakan maqam kenabian, dan dimuliakan keluarganya agar tidak menjadi tempat untuk pencucian dan dimuliakan dari hal itu. Inilah alasan yang dinashkan dalam pengharaman.
  4. Dikisahkan ijma’ tentang halalnya sedekah sunnah bagi mereka, wakaf, wasiat, dan nazar yang dikhususkan untuk fakir, karena mereka hanya dilarang zakat karena zakat adalah pembersihan harta orang kaya dan jiwa mereka. Sedekah sunnah, nazar, wasiat, dan wakaf tidak demikian.
  5. Syaikh Taqiyuddin, Al-Qadhi, Abu Al-Wafa bin Aqil dari kalangan Hanabilah, Al-Ajurri, Abu Thalib Al-Bashri, Abu Yusuf Al-Istakhri dari kalangan Syafi’iyah dan lainnya memilih: Bani Hasyim mengambil dari zakat jika mereka dilarang dari seperlima, karena itu adalah kebutuhan dan darurat, dan karena mereka dilarang dari zakat karena kecukupan mereka dengan seperlima, maka tidak dikumpulkan atas mereka larangan dari dua tempat pembagian. Telah datang dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (10714) dari Mujahid ia berkata: “Keluarga Muhammad ﷺ tidak halal bagi mereka sedekah, maka dijadikan bagi mereka seperlima dari seperlima.”
  6. Disebutkan dalam “Syarh Al-Iqna'” dan lainnya: jika Bani Hasyim adalah pejuang, atau mu’allafah qulubuhum, atau orang yang berhutang untuk kepentingan umum, maka bagi mereka boleh mengambil zakat karena bolehnya zakat meski kaya dan tidak ada pemberian cuma-cuma. Adapun petugas (amil) maka haram bagi mereka berdasarkan nash, begitu juga maula mereka, sebagaimana akan datang insya Allah Ta’ala.
  7. Sabda-Nya: “sesungguhnya sedekah itu kotoran manusia” adalah alasan larangan Bani Hasyim mengambil zakat. Penyebutan alasan untuk suatu hukum memberikan empat faedah: (a) Ketenangan jiwa terhadap hukum. (b) Bahwa hukum-hukum Allah Ta’ala datang sesuai dengan kemaslahatan. (c) Menjelaskan keagungan syariat karena tidak menetapkan hukum kecuali yang memiliki alasan. (d) Kemungkinan mengqiyaskan hukum tersebut dengan yang lain.

 

Hadits Ke-536

536 – وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قَالَ: “مَشَيْتُ أنَا وَعُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ إِلَى النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، أعْطَيْتَ بنَي المُطَّلِبِ مِنْ خُمُسِ خَيْبرَ وَتَرَكْتَنا، وَنَحْنُ وَهُمْ بِمَنْزِلَةٍ وَاحِدَةٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّما بنُو المُطَلِّبِ وَبنُو هَاشِمٍ شَيْءٌ وَاحِدٌ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ

Hadits dari Jubair bin Muth’im radiyallahu ‘anhu berkata: “Saya dan Utsman bin Affan berjalan menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu kami berkata: ‘Wahai Rasulullah, Anda memberikan kepada Bani Muthalib dari seperlima harta rampasan perang Khaibar dan meninggalkan kami, padahal kami dan mereka dalam kedudukan yang sama.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya Bani Muthalib dan Bani Hasyim adalah satu kesatuan.'” Diriwayatkan oleh Bukhari.

Kosakata Hadits:

  • Satu kesatuan: Dengan huruf syin bertitik di akhirnya hamzah. Khattabi berkata: sebagian meriwayatkan dengan “siwa'” (dengan kasrah sin dan tasydid ya’), artinya sama. Khattabi berkata: ini lebih bagus maknanya, namun Iyadh berkata: yang benar adalah riwayat mayoritas.
  • Dari seperlima Khaibar: Khumus dengan dua dhammah adalah apa yang diambil dari harta rampasan sebelum dibagi, yaitu bagian untuk Allah, Rasul-Nya, kerabat dekat, anak yatim, orang miskin, dan musafir.
  • Dalam kedudukan yang sama: Maksudnya dalam hal kekerabatan denganmu, karena mereka semua adalah Bani Abdul Manaf. Utsman dari Bani Abdul Syams bin Abdul Manaf, dan Jubair dari Bani Naufal bin Abdul Manaf, keduanya adalah saudara Hasyim bin Abdul Manaf.
  • Sesungguhnya Bani Muthalib dan Bani Hasyim adalah satu kesatuan: Yaitu dalam hal saling menolong, sehingga mereka berhak mendapat kedudukan ini.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Abdul Manaf bin Qushay adalah kakek keempat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau memiliki empat putra: Hasyim, Muthalib, Abdul Syams, dan Naufal. Mereka dari sisi nasab berada pada tingkat yang sama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena itu Utsman bin Affan yang merupakan keturunan “Abdul Syams” dan Jubair bin Muth’im yang merupakan keturunan “Naufal” datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi telah menyertakan “Bani Muthalib” bersama “Bani Hasyim” dalam seperlima harta rampasan. Maka Utsman dan Jubair berkata: “Wahai Rasulullah, Anda memberikan kepada Bani Muthalib dari seperlima harta dan meninggalkan kami, padahal kami dan mereka dalam kedudukan yang sama.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Bani Muthalib dan Bani Hasyim adalah satu kesatuan.” Dalam riwayat Ahmad (4068) disebutkan: “Bahwa mereka tidak pernah berpisah dari kami baik di masa jahiliyyah maupun Islam.”
  2. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan bahwa Bani Muthalib dan Bani Hasyim adalah satu kesatuan, dan bahwa mereka tidak pernah berpisah di masa jahiliyyah maupun Islam, merujuk pada sikap Bani Muthalib ketika suku-suku Quraisy bersepakat menulis piagam pemboikotan terhadap Bani Hasyim. Mereka tidak akan berjual beli, berniaga, atau menikah dengan mereka sampai menyerahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibunuh, dan mengepung mereka di lembah Bani Hasyim. Bani Muthalib ikut masuk bersama Bani Hasyim ke lembah tersebut, bersatu dengan mereka dan merasakan kesulitan pengepungan dan penderitaan yang sama dengan Bani Hasyim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengakui perbuatan dan kesetiaan mereka, sehingga mereka dan Bani Hasyim menjadi satu tangan.

Perbedaan Pendapat Ulama: Imam Syafi’i dan pengikutnya berpendapat: zakat haram untuk Bani Muthalib berdasarkan hadits ini bahwa mereka bersama Bani Hasyim adalah satu kesatuan, dan bahwa mereka memiliki bagian dari seperlima yang mencukupi mereka dari zakat.

Jumhur ulama termasuk tiga imam lainnya berpendapat: boleh memberikan zakat kepada Bani Muthalib berdasarkan keumuman ayat sedekah. Hanya Bani Hasyim yang dikecualikan dengan nash, sehingga selain mereka tetap pada hukum asal. Karena Bani Muthalib setingkat dengan Bani Abdul Syams dan Bani Naufal yang tidak diharamkan zakat bagi mereka, begitu juga Bani Muthalib. Mengqiyaskan mereka dengan Bani Hasyim tidak tepat karena Bani Hasyim lebih mulia dan lebih dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Keikutsertaan Bani Muthalib dalam seperlima bukan karena nash Al-Qur’an melainkan karena pertolongan, dan pertolongan tidak mengharuskan pelarangan zakat.

Hadits Ke-537

537 – وَعَنْ أَبِي رَافِعٍ رضي الله عنه: “أنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ رَجُلاً عَلَى الصَّدَقَةِ مِنْ بنَي مَخْزُومٍ، فَقَالَ لأِبِي رَافِعٍ: اصْحَبْنِي؛ فإِنَّكَ تُصِيبُ مِنْهَا، فَقَالَ: لَا، حَتَّى آتِيَ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم فأَسْأَلَهُ، فَأَتَاهُ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: مَوْلَى القَوْمِ مِنْ أنْفُسِهِمْ، وإنَّهَا لَا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ”. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالثَّلَاثَةُ وابنُ خُزَيْمَةَ وابنُ حِبَّانَ (1).

Hadits dari Abu Rafi’ radiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki dari Bani Makhzum untuk mengurus zakat, lalu dia berkata kepada Abu Rafi’: ‘Ikutlah aku, karena kamu akan mendapat bagian darinya.’ Abu Rafi’ berkata: ‘Tidak, sampai aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepadanya.’ Maka dia menemuinya dan bertanya. Nabi bersabda: ‘Maula (bekas budak) suatu kaum adalah bagian dari mereka, dan sesungguhnya sedekah tidak halal untuk kami.'” Diriwayatkan oleh Ahmad dan tiga imam (Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi) serta Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.

Derajat Hadits: Hadits ini shahih. Ibnu Abdul Hadi dalam “Al-Muharrar” berkata: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmidzi yang berkata: hadits hasan shahih. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim, disetujui Dzahabi.

Hadits ini memiliki penguat yang shahih: di antaranya dalam Shahih Muslim dari hadits Muthalib bin Rabi’ah, dan hadits Abu Hurairah dalam Bukhari (1414) dan Muslim (1069) ketika Hasan bin Ali mengambil kurma dari kurma sedekah dan memasukkannya ke mulutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidakkah kamu tahu bahwa kami tidak memakan sedekah.”

Dalam “At-Takhlish” disebutkan: Dalam bab ini juga ada hadits dari Rifa’ah bin Rafi’ di Ahmad, Bukhari dalam “Al-Adab”, dan Hakim; dari Utbah bin Ghazwan di Thabrani; dari Amr bin Auf di sana dan di Ishaq serta Ibnu Abi Syaibah; dan dari Abu Hurairah di Bazzar.

Kosakata Hadits:

  • Abu Rafi’: Dahulu budak Abbas, kemudian dihadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dia datang memberi kabar gembira kepada Nabi tentang keislaman Abbas, maka Nabi membebaskannya karena kabar gembira itu. Ada perbedaan pendapat tentang namanya, ada yang berkata Ibrahim, ada yang menyebutkan nama lain. Dia adalah budak Qibti. Yang disebut sayyid adalah maula dari atas, dan yang disebut budak atau merdeka adalah maula dari bawah. Kata ini berasal dari muwalaah yaitu pertolongan.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kepada maula (bekas budak) Bani Hasyim, dan hukum mereka sama dengan tuan mereka dalam larangan menerima zakat. Thahawi berkata: riwayat tentang hal ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mutawatir. Ibnu Abdul Barr berkata: tidak ada perbedaan pendapat bahwa sedekah tidak halal untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
  2. Alasannya seperti yang ditunjukkan hadits “maula suatu kaum adalah bagian dari mereka”, sehingga kemuliaan tuan berlaku juga untuk maula. Sebagaimana zakat tidak halal untuk Bani Hasyim, begitu juga tidak halal untuk bekas budak mereka. Namun Khattabi berkata: bekas budak keturunan Bani Hasyim tidak memiliki bagian dalam bagian kerabat dekat dari seperlima.
  3. Dalam hadits terdapat dalil tentang kuatnya ikatan perwalian, sehingga dengan hal itu terjadi warisan maula atas dari bawah. Karena itu dalam riwayat Hakim (7995) dan Ibnu Hibban (4950) yang dishahihkan dari hadits Abdullah bin Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perwalian adalah ikatan seperti ikatan nasab.”
  4. Hadits ini nash tentang haramnya bekerja mengurus zakat bagi maula Bani Hasyim, maka lebih-lebih haram bagi Bani Hasyim sendiri.
  5. Boleh menggunakan kata maula untuk manusia, sehingga boleh berkata “ini maula-ku”, sebagaimana Allah berfirman: “Dan jika keduanya bersekutu menentangnya, maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya dan (demikian pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang saleh” (At-Tahrim: 4). Kata ini digunakan untuk Allah Ta’ala dan untuk makhluk.
  6. Boleh mengambil upah dan rizki untuk menjalankan tugas-tugas agama, jika bukan satu-satunya tujuan adalah dunia, melainkan menjadikan apa yang diambil untuk membantu menjalankannya dan bertahan melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mencela orang Makhzumi yang menawarkan Abu Rafi’ untuk ikut bekerja agar mendapat upah.
  7. Keluhuran Islam dan kebaikan perlakuannya; sesungguhnya perbudakan mengangkat derajat budak sampai menjadikannya dalam kemuliaan dan kedudukan seperti tuannya. Dia memperoleh kehormatan dan nasab mereka, dan perbudakan bukanlah penghinaan dan kekurangan baginya.
  8. Abu Rafi’ dahulu budak Abbas bin Abdul Muthalib, kemudian dihadiahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dia memberi kabar gembira tentang keislaman pamannya, maka Nabi membebaskannya karena kabar gembira ini. Ibnu Atsir berkata: yang benar bahwa Abu Rafi’ wafat pada masa khalifah Ali radiyallahu ‘anhuma.

Perbedaan Pendapat Ulama: Sebagian ulama berpendapat: zakat halal untuk maula Bani Hasyim karena zakat hanya diharamkan untuk Bani Hasyim karena kekerabatan, sedangkan maula mereka tidak memiliki kekerabatan, sehingga seperti manusia pada umumnya.

Banyak ulama berpendapat: zakat haram untuk maula seperti haramnya untuk Bani Hasyim. Di antara yang melarang adalah Imam Syafi’i dan Ahmad serta pengikut mereka berdasarkan hadits ini, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan maula suatu kaum bagian dari mereka. Dalam hadits: “Perwalian adalah ikatan seperti ikatan nasab” yang dengannya terjadi warisan, pertolongan, dan diyat.

Hadits Ke-538

538 – وَعَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنهما: “أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كانَ يُعْطِي عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ العَطَاءَ فَتقُولُ: أَعْطِهِ أفْقَرَ مِنِّي، فَتقُولُ: خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ، أوْ تَصَدَّقْ بِه، وَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا المَالِ، وَأنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ، فَخُذْهُ، وَمَا لَا، فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ”. رَوَاهُ مُسْلِمٍ

Hadits dari Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya radiyallahu ‘anhuma: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa memberikan pemberian kepada Umar bin Khattab, maka Umar berkata: ‘Berikanlah kepada yang lebih fakir dariku.’ Nabi bersabda: ‘Ambillah, jadikanlah harta atau sedekahkanlah. Apa yang datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu tidak mengharap dan tidak meminta, maka ambillah. Dan yang tidak demikian, maka janganlah kamu ikuti dengan jiwamu.'” Diriwayatkan oleh Muslim.

Kosakata Hadits:

  • Pemberian: Yaitu upah kerja.
  • Lebih fakir dariku: Dengan bentuk afal (paling).
  • Jadikanlah harta: Dengan fathah ta’ dan mim serta tasydid waw, yaitu jadikanlah sebagai hartamu meskipun kamu tidak membutuhkan untuk membelanjakannya.
  • Kamu tidak mengharap: Dengan dhammah mim, sukun syin bertitik, dan kasrah ra’ diakhiri fa’, yaitu tidak mengharapkannya dan tidak tamak kepadanya. Kalimat ini adalah kalimat ismiyyah yang menjadi hal, sehingga kedudukannya nashab.
  • Dan yang tidak: Yaitu yang tidak demikian dengan tidak datang kepadamu kecuali jiwamu condong kepadanya, maka janganlah kamu ikuti jiwamu dalam memintanya dan tinggalkanlah. Kalimat ini dihapus karena ada dalil yang menunjukkannya.
  • Janganlah kamu ikuti dengan jiwamu: Dikatakan: tabi’ahu yatba’uhu taba’an wa taba’an dari bab ta’iba. Maknanya: jangan gantungkan jiwamu untuk mendapatkannya dan tinggalkanlah.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Hadits ini berkaitan dengan apa yang diberikan penguasa dan harta upah kerja, bagi yang diberi harta jenis ini tanpa memintanya dan tanpa jiwanya mengharapkannya serta tamak kepadanya, maka hendaklah dia mengambilnya meskipun dia kaya, karena itu halal dan baik yang datang melalui jalan terhormat tanpa kehinaan dan patah hati.
  2. Pemberian penguasa boleh dan halal bagi yang diberi, tidak ada celaan dalam hal itu dan tidak ada kehinaan jiwa.
  3. Para ulama berkata: boleh mengambil hadiah penguasa meskipun dia zalim. Ibnu Mundzir berkata: mengambilnya boleh dan diizinkan. Sebagian ulama mewajibkan mengambil apa yang dihadiahkan tanpa diminta dan tanpa jiwa mengharapkannya.
  4. Bermuamalah dengan orang yang hartanya bercampur haram dan halal itu boleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi, dan menerima jizyah dari mereka padahal beliau tahu mereka memakan riba, melakukan transaksi batil, menipu untuk memakan harta manusia dengan batil, menjual babi, dan perbuatan lainnya.
  5. Makruhnya mengharap-harap dan melihat-lihat apa yang ada di tangan manusia serta menunggu pemberian mereka.
  6. Dalam hadits terdapat keutamaan Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu dan penjelasan keutamaan serta kezuhdannya, dan lebih mendahulukan orang lain daripada dirinya.

Selesai Kitab Zakat

 

Facebook Comments Box

Artikel Terjkait

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 03 DARI 16
PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 02 DARI 16
PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 01 DARI 16
PENYAKIT DAN OBATNYA
PENYEMBUHAN ORANG SAKIT Dalam Masalah-masalah Takdir, Qada, Hikmah, dan Alasan
PERJALANAN IMAN BERSAMA PRIA DAN WANITA YANG MASUK ISLAM
Pertengahan dalam Apa yang Dikatakan tentang Maulid Nabi antara Berlebihan dan Mengabaikan
Pertolongan Orang yang Terdesak dari Jerat-jerat Setan
Berita ini 14 kali dibaca

Artikel Terjkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:27 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 03 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:26 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 04 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:25 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 02 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:24 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 01 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:23 WIB

PENYAKIT DAN OBATNYA

Artikel Terbaru

Fikih

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:02 WIB

Fikih

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:46 WIB

Ibadah

Istiqomah Pasca Ramadhan

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:30 WIB

Dakwah

Ujian: Surat Cinta yang Mengajak Kembali ke Pelukan Ilahi

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:25 WIB

Dakwah

Rahasia Terbukanya Pintu Rahmat

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:45 WIB