PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM
توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام
KITAB JENAZAH
Penulis:
Abu Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamad bin Muhammad bin Hamad bin Ibrahim al-Bassam at-Tamimi (w. 1423 H)
Terjemah:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag.,Lc.
KITAB AL-JANAAIZ (BAB JENAZAH)
Pendahuluan
Al-Janaaiz adalah bentuk jamak dari “janazah” yang bisa dibaca dengan fathah atau kasrah pada huruf jim, dan kasrah lebih fasih. Ini adalah nama untuk keranda yang di atasnya ada mayat. Jika tidak ada mayat di atasnya, maka tidak disebut keranda atau janazah, tetapi disebut tempat tidur. Kata ini berasal dari “janaza” dengan kasrah pada huruf nun, yang berarti menutupi, sebagaimana dikatakan Ibnu Faris.
Mayat memiliki hukum-hukum yang disebutkan di sini, di antaranya adalah shalat jenazah dan hal-hal yang mendahuluinya seperti memandikan dan mengkafani, kemudian hal-hal sesudahnya seperti menguburkan dan takziah. Hal ini disebutkan di sini karena kesesuaiannya dengan shalat yang dikenal.
Kematian bukanlah kehancuran, tetapi perpindahan ruh dari satu alam ke alam yang lain. Kematian adalah berpisahnya ruh dari badan, dan ruh itu kekal tidak akan binasa menurut Ahlus Sunnah. Allah Ta’ala berfirman: “Allah mematikan jiwa ketika matinya” (Az-Zumar: 42), yaitu ketika matinya jasad-jasadnya.
Syaikhul Islam berkata: “Telah tersebar luas atsar-atsar tentang pengetahuan mayat terhadap keadaan keluarga dan sahabat-sahabatnya di dunia, bahwa hal itu diperlihatkan kepadanya, dan dia gembira dengan yang baik, serta merasa sedih dengan yang buruk. Datang pula atsar-atsar tentang pertemuan dan saling bertanya mereka jika Allah menghendaki, sebagaimana mereka berkumpul di dunia dengan perbedaan kedudukan mereka. Intinya adalah bahwa ruh-ruh itu kekal dalam kehidupan barzakh, Allah lebih mengetahui bagaimana dan jenisnya.”
Disunahkan bagi setiap orang untuk mengingat kematian dan bersiap-siap menghadapinya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi (2307) dan Nasa’i (1824) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan (yaitu kematian).” Al-Hadzim artinya pemutus. Persiapan menghadapi kematian adalah dengan bertaubat dari maksiat, keluar dari kezaliman, dan menghadap kepada Allah dengan ketaatan.
Disunahkan menjenguk orang sakit berdasarkan hadits dalam Bukhari (1240) dan Muslim (2162) dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hak muslim atas muslim ada enam: jika kamu melihatnya maka ucapkan salam kepadanya, jika dia mengundangmu maka penuhilah, jika dia meminta nasihat maka nasihatlah, jika dia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah, jika dia sakit maka jenguklah, dan jika dia meninggal maka ikutilah.”
Jika menjenguknya, hendaklah meruqyahnya. Yang paling utama adalah apa yang diriwayatkan Bukhari (5742) dari Anas yang berkata: “Ruqyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: ‘Allahumma rabban-naas, mudzhibal-baas, isyfi antasy-syaafii, syifaa-an laa yughaadiru saqaman’ (Ya Allah, Tuhan manusia, yang menghilangkan penyakit, sembuhkanlah Engkau Yang Maha Penyembuh, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit).” Dan surat Al-Fatihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnya dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari (2276): “Apa yang membuatmu tahu bahwa itu adalah ruqyah.”
Hendaklah memberikan harapan tentang ajal, memasukkan kegembiraan ke dalam hatinya, tidak memperpanjang duduk di sisinya. Tidak mengapa memberitahu pasien tentang keadaan sakitnya, walaupun bukan dokter, jika itu bukan keluhan. Disunahkan bersabar, dan wajib darinya apa yang mencegah dari yang haram.
Disunahkan bagi pasien untuk berhusnudzan kepada Allah Ta’ala berdasarkan hadits Muslim (2877) dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian meninggal kecuali dia berhusnudzan kepada Allah Ta’ala.”
Dan dalam hadits shahih: “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku.”
Dibolehkan berobat dengan yang halal berdasarkan hadits shahih Bukhari (5678) dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali Dia menurunkan obatnya.”
Jika pasien dalam keadaan berbahaya, diingatkan untuk bertaubat, membayar hutang, dan berwasiat dalam hal yang wajib dia jelaskan. Hal ini dilakukan dengan lemah lembut dan tidak membuatnya takut akan dekatnya ajal.
Jika kematian telah datang, disunahkan bagi yang hadir untuk mentalqinkannya dua kalimat syahadat dengan lemah lembut dan menghadapkannya ke kiblat. Jika sudah meninggal, matanya dipejamkan, persendiannya dilunakkan, dan dipercepat dalam mempersiapkannya, kecuali jika penundaannya ada maslahatnya.
Ibnu Qayyim berkata: “Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam jenazah adalah petunjuk yang paling sempurna. Ia mencakup penegakan penghambaan kepada Allah Ta’ala dalam keadaan yang paling sempurna, dan berbuat baik kepada mayat, serta memperlakukannya dengan apa yang bermanfaat baginya di kuburnya dan di hari kembalinya, mulai dari menjenguk, mentalqin, membersihkan, dan mempersiapkannya kepada Allah Ta’ala dalam keadaan terbaik dan terutama. Mereka berdiri berbaris di atas jenazahnya, memujinya, bershalawat atas nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, meminta ampunan dan rahmat untuk mayat, kemudian berdiri di kuburnya memintakan keteguhan untuknya, lalu menziarahi kuburnya dan berdoa, sebagaimana orang hidup memperhatikan temannya di dunia dengan berbuat baik kepada keluarganya dan lain-lain.”
Keputusan Majma’ Fiqhi tentang Hukum Berobat dan Pengobatan Medis
Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa sayyidina Muhammad khatamin nabiyyiin wa ‘alaa aalihi wa shahbihi.
Keputusan Nomor (67) tentang Pengobatan Medis:
Sesungguhnya Majelis Majma’ Fiqh Islam yang diselenggarakan dalam sidang konferensi ketujuhnya di Jeddah, Kerajaan Arab Saudi dari (7 hingga 12 Dzulqa’dah 1412 H bertepatan dengan 9-14 Mei 1992 M).
Setelah mempelajari penelitian-penelitian yang masuk ke majma’ mengenai topik “Pengobatan Medis”, dan setelah mendengarkan diskusi-diskusi yang berlangsung mengenainya.
Memutuskan:
Pertama: Berobat
Asal hukum berobat adalah disyariatkan berdasarkan apa yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah secara qauliyah dan amaliyah, dan karena di dalamnya terdapat “menjaga jiwa” yang merupakan salah satu maqashid kulliyah dari syariat.
Hukum berobat berbeda-beda sesuai dengan keadaan dan orangnya:
- Wajib bagi seseorang jika meninggalkannya akan mengakibatkan binasanya dirinya, atau salah satu anggota tubuhnya, atau ketidakmampuannya, atau jika penyakitnya menular kepada orang lain seperti penyakit menular.
- Sunnah jika meninggalkannya mengakibatkan lemahnya badan dan tidak mengakibatkan hal-hal pada keadaan pertama.
- Mubah jika tidak termasuk dalam dua keadaan sebelumnya.
- Makruh jika dalam tindakannya ditakutkan terjadi komplikasi yang lebih parah dari penyakit yang hendak dihilangkan.
Kedua: Pengobatan Keadaan yang Tidak Ada Harapan
(a) Yang dituntut oleh akidah muslim adalah bahwa penyakit dan kesembuhan berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, dan bahwa berobat dan pengobatan adalah mengambil sebab-sebab yang Allah Ta’ala letakkan di alam semesta, dan tidak boleh berputus asa dari ruh Allah atau putus asa dari rahmat-Nya, bahkan seharusnya tetap berharap akan kesembuhan dengan izin Allah. Para dokter dan keluarga pasien harus menguatkan semangat pasien dan tekun merawatnya serta meringankan penderitaan psikis dan fisiknya tanpa memandang harapan sembuh atau tidak sembuh.
(b) Apa yang dianggap sebagai keadaan yang tidak ada harapan untuk disembuhkan adalah berdasarkan penilaian para dokter dan kemampuan kedokteran yang tersedia di setiap zaman dan tempat, sesuai dengan kondisi pasien.
Ketiga: Izin Pasien
(a) Disyaratkan izin pasien untuk pengobatan jika dia termasuk orang yang memiliki kecakapan. Jika dia tidak memiliki kecakapan atau kurang kecakapannya, maka diambil izin walinya sesuai urutan perwalian syar’i dan sesuai hukum-hukumnya yang membatasi tindakan wali pada apa yang mengandung manfaat bagi yang diwalikan, maslahatnya, dan menghilangkan bahaya darinya. Tidak dianggap tindakan wali dalam tidak memberi izin jika jelas merugikan yang diwalikan, dan hak berpindah kepada wali lainnya, kemudian kepada ulil amri.
(b) Ulil amri boleh mewajibkan berobat dalam beberapa keadaan seperti penyakit menular dan imunisasi pencegahan.
(c) Dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa korban, pengobatan tidak tergantung pada izin.
(d) Dalam melakukan penelitian medis harus ada persetujuan orang yang sempurna kecakapannya secara bebas dari unsur paksaan (seperti tahanan) atau godaan materi (seperti orang miskin). Tidak boleh melakukan penelitian medis pada orang yang tidak atau kurang cakap walaupun dengan persetujuan wali. Wallahu a’lam.
Keputusan Majma’ Fiqhi Islam Rabithah Alam Islam tentang Batasan Membuka Aurat saat Mengobati Pasien
Alhamdulillahi wahdahu wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa man laa nabiyya ba’dahu, sayyidina wa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam, amma ba’du:
Sesungguhnya Majelis Majma’ Fiqhi Islam Rabithah Alam Islam dalam sidang keempat belasnya yang diselenggarakan di Makkah Al-Mukarramah, yang dimulai hari Sabtu (20 Sya’ban 1415 H / 21/1/1995 M) telah membahas topik ini dan mengeluarkan keputusan berikut:
- Asal syariat adalah tidak boleh membuka aurat wanita untuk laki-laki, begitu pula sebaliknya, dan tidak boleh membuka aurat wanita untuk wanita, serta aurat laki-laki untuk laki-laki.
- Majma’ menegaskan apa yang telah dikeluarkan oleh Majma’ Fiqh Islam yang terkait dengan Organisasi Konferensi Islam dengan keputusannya nomor: (85/12/85 pada 1-7/1/1414 H) yang berbunyi: “Asalnya jika tersedia dokter wanita muslim yang spesialis, maka dia wajib melakukan pemeriksaan pada pasien wanita. Jika tidak tersedia, maka dokter wanita non-muslim yang melakukannya. Jika tidak tersedia, maka dokter laki-laki muslim, dan jika tidak tersedia dokter muslim, maka bisa dokter non-muslim dengan syarat hanya melihat dari tubuh wanita sesuai kebutuhan diagnosis penyakit dan pengobatannya, tidak lebih dari itu, menundukkan pandangan semampunya, dan pengobatan dokter terhadap wanita ini harus dengan kehadiran mahram, suami, atau wanita terpercaya untuk menghindari khalwat.” Selesai.
- Dalam semua keadaan yang disebutkan, tidak boleh ikut serta dengan dokter kecuali yang sangat dibutuhkan secara medis untuk partisipasinya, dan wajib baginya merahasiakan rahasia jika ada.
- Wajib bagi penanggung jawab kesehatan dan rumah sakit menjaga aurat muslim laki-laki dan perempuan melalui penetapan peraturan dan sistem khusus yang mewujudkan tujuan ini, menghukum setiap orang yang tidak menghormati akhlak muslim, dan mengatur apa yang diperlukan untuk menutupi aurat dan tidak membukanya saat operasi kecuali sesuai kebutuhan melalui pakaian yang sesuai secara syariat.
- Majma’ merekomendasikan hal berikut: (a) Penanggung jawab kesehatan mengubah kebijakan kesehatan dalam pemikiran, metode, dan penerapan sesuai dengan agama Islam yang hanif dan kaidah akhlaknya yang mulia, memberikan perhatian penuh untuk menghilangkan kesulitan dari umat Islam, menjaga martabat dan kehormatan mereka.
(b) Mengusahakan adanya pembimbing syariat di setiap rumah sakit untuk bimbingan dan arahan bagi pasien.
Shallallahu ‘alaa sayyidina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallama tasliiman kathiiran, walhamdulillahi rabbil ‘alamiin.
Hadits Ke-434
434 – عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّات المَوْتِ” رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسائِيُّ وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ.
434 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan, yaitu kematian.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan An-Nasa’i, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih. Diriwayatkan oleh An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ibnu Majah (4258), Ibnu Hibban, Al-Hakim (4/357), dan Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi (5/76). Al-Hakim berkata: “Sahih sesuai syarat Muslim,” dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Ibnu As-Sakan, dan Ibnu Thahir. Ad-Daruquthni menganggapnya mursal. Hadis ini memiliki banyak syahid (penguat) di antaranya:
- Hadis Ibnu Umar dengan para perawinya yang terpercaya kecuali Al-Qasim, yang disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim tanpa menyebutkan celaan atau pujian.
- Hadis Anas secara marfu’, diriwayatkan oleh Abu Nu’aim, Al-Khatib, dan Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dengan sanad sahih sesuai syarat Muslim.
- Hadis Umar secara marfu’, diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dengan para perawi yang tsiqah kecuali Abdul Malik bin Yazid, yang tentangnya Adz-Dzahabi berkata: “Tidak diketahui siapa dia.”
Kosakata Hadis:
- Hadhim: Majrur karena menjadi mudhaf ilaih. Dibaca dengan dzal bertiitik (ذ) berarti “pemutus kelezatan”, atau dibaca dengan dal tidak bertitik (د) berarti “penghilang kelezatan”. Kedua makna tersebut berdekatan.
- Al-Maut (kematian): Boleh dengan tiga wajh: rafa’, nashab, dan jar. Rafa’ dengan takdir khabar mubtada mahdzuf, nashab dengan takdir “a’ni al-maut”, dan jar sebagai athaf bayan. Yang terakhir mungkin yang paling tepat.
Pelajaran dari Hadis:
- Maknanya: Kematian menghilangkan kelezatan hidup dunia, memutuskannya dari manusia karena kematian.
- Mengingat kematian adalah penasihat terbesar bagi manusia dan pengingat terbesar dari angan-angan panjang, tertipu dengan kehidupan, dan bersandar kepadanya.
- Tidak sepatutnya manusia melupakan mengingat kematian yang merupakan penasihat terbesar, karena mengingatnya mendorong kepada ketaatan dan persiapan untuk kehidupan setelahnya.
- Disebutkan dalam beberapa hadis: “Tidaklah kalian mengingatnya pada sesuatu yang banyak kecuali ia menguranginya, dan tidak pada sesuatu yang sedikit kecuali ia memperbanyaknya.” Dalam banyak mengingat kematian terdapat pendeknya angan-angan dan menunggu ajal.
- Manusia dalam kehidupan dunia ini: antara dalam kesempitan atau kelapangan, nikmat atau musibah. Ia membutuhkan mengingat kematian dalam kedua keadaan tersebut. Jika mengingatnya dalam nikmat, ia tidak lalai, dan jika mengingatnya dalam musibah, ia tidak panik.
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ditanya: “Manusia mana yang paling cerdas?” Ia menjawab: “Yang paling banyak mengingat kematian dan paling baik persiapannya untuk kehidupan setelahnya. Mereka itulah orang-orang yang cerdas.”
- Umar bin Abdul Aziz rahimahullahu ta’ala berkata: “Dunia cepat binasa, dekat keruntuhannya, berjanji kekal kemudian mengingkari janjinya. Engkau melihatnya seolah diam dan stabil, padahal ia berjalan dengan cepat dan berpindah dengan segera. Namun yang melihat mungkin tidak merasakan gerakannya sehingga tenang kepadanya, dan hanya merasakan ketika ia berakhir.”
- Syaikhul Islam berkata: “Tidak disunahkan bagi Muslim menggali kuburnya sebelum mati, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu. Hamba tidak tahu kapan ia mati dan di mana ia mati. Jika tujuan hamba adalah bersiap untuk kematian, maka ini dilakukan dengan amal saleh. Disunahkan memperbanyak mengingatnya, bersiap untuknya, dan bertobat sebelum datangnya.”
Hadits Ke-435
435 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ المَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ، فَإنْ كَانَ لَابُدَّ مُتَمَنِّياً، فَلْيَقُلِ: اللَّهُمَّ، أحْيِنِي مَا كَانَتِ الحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوفَّنِي مَا كَانَتِ الوَفَاةُ خَيْرًا لِي”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ.
435 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian berharap mati karena kesusahan yang menimpanya. Jika ia terpaksa harus berharap, maka hendaklah ia berkata: ‘Ya Allah, hidupkanlah aku selama hidup itu baik bagiku, dan matikanlah aku jika mati itu baik bagiku.'” Muttafaqun ‘alaih.
Kosakata Hadis:
- La yatamannayanna: “La” adalah nahiyah, dan fi’il dibangun atas fathah karena bersambung dengan nun taukid tsaqilah dalam posisi majzum.
- Yatamannayanna: Dikatakan: tamanna ar-rajulu asy-syai’a tamanniyan, artinya menginginkannya dengan hasrat. Diambil dari “al-muna” yaitu takdir, karena pemiliknya memperkirakan terjadinya. Tamanni dalam bahasa berarti: meminta terjadinya sesuatu dengan rasa cinta.
- Li dhurr: Dengan dhammah atau fathah pada dhad. Dhurr adalah keadaan buruk yang terjadi, baik kemiskinan atau kesulitan pada badan.
- La budda: Artinya tidak ada pelarian dan pasti berharap, maka serahkanlah urusan kepada Allah dan ucapkanlah doa yang disebutkan.
- Ahyini: Dengan hamzah qath’i, artinya biarkan aku hidup.
Pelajaran dari Hadis:
- Dimakruhkan berharap mati ketika tertimpa musibah duniawi, atau takut dari musuh, atau penyakit yang menimpanya, atau kemiskinan yang menimpanya, atau semacam itu dari kesulitan dunia.
- Hikmah dalam hal ini: Bahwa itu bertentangan dengan sabar yang diperintahkan kepada kita dan dijanjikan pahala besar atasnya, dan karena itu menunjukkan kegelisahan, tidak teguh, dan tidak ihtisab atas takdir Allah Ta’ala.
- Jika ia tidak sabar dan terpaksa berdoa, maka hendaklah ia berkata: “Ya Allah, hidupkanlah aku selama hidup itu baik bagiku, dan matikanlah aku jika mati itu baik bagiku.” Ini adalah rukhshah (keringanan), karena dunia adalah tempat berlalu dan akhirat adalah tempat menetap. Orang yang diuji dalam badannya, hartanya, kedudukannya, atau lainnya tidak mengetahui bahwa ada kebaikan baginya di akhirat jika ia sabar dan ihtisab.
- Adapun jika takut akan fitnah dalam agama, maka tidak apa-apa berharap mati. Maryam ‘alaihassalam berkata: “Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini dan aku menjadi barang yang tidak berarti lagi yang dilupakan.” [Maryam: 23]
Ia berharap mati bukan karena gelisah akibat sakit melahirkan, tetapi berharap mati karena takut fitnah ketika kaumnya mengingkari urusannya dan berprasangka buruk kepadanya, kemudian mereka mencela dan menyerang kehormatannya.
Demikian juga dalam hadis: “Dan jika Engkau menghendaki fitnah bagi hamba-hamba-Mu, maka wafatkanlah aku kepada-Mu tanpa terfitnah.” [HR. At-Tirmidzi (3247) dan dishahihkannya]
Berharap mati dalam fitnah agama dibolehkan dan bukan termasuk yang dimaksud hadis ini.
- Kesesuaian doa ini bagi yang ingin berharap mati adalah menyerahkan urusan kepada Allah Ta’ala, karena Dia Jalla wa ‘Ala yang mengetahui kemaslahatan hamba dan apa yang lebih utama baginya dalam hidup atau mati.
- Hadis ini dan yang semisalnya menunjukkan wajibnya sabar. Syaikhul Islam menyebutkan ijma’ tentang hal ini. Ia berkata: “Pahala atas musibah digantungkan pada kesabaran menghadapinya. Adapun ridha adalah kedudukan di atas sabar, karena ia mendatangkan ridha Allah ‘Azza wa Jalla.”
Sabar adalah menahan diri dari kegelisahan, menahan lisan dari keluhan, dan menahan anggota badan dari menampar pipi, merobek pakaian, dan semacamnya.
Keluhan kepada Allah Ta’ala tidak bertentangan dengan sabar, bahkan diminta secara syar’i dan disunahkan berdasarkan ijma’. Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah menimpakan azab kepada mereka, tetapi mereka tidak tunduk kepada Tuhan mereka dan tidak (pula) memohon (kepada-Nya) dengan merendahkan diri.” [Al-Mu’minun: 76]
Ibnu Katsir berkata: “Kami uji mereka dengan musibah dan kesulitan.”
Allah Ta’ala berfirman: “Maka mengapa ketika azab Kami menimpa mereka, mereka tidak merendahkan diri (kepada Kami)? Tetapi hati mereka telah keras.” [Al-An’am: 43]
Barangsiapa mengadu kepada manusia dalam keadaan ridha dengan takdir Allah, maka itu bukan kegelisahan dan dibolehkan, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Aku merasa sedih,” dan sabdanya: “Aduh kepalaku,” dan sabdanya: “Aku sakit seperti sakitnya dua orang di antara kalian,” dan semacam itu yang menunjukkan bolehnya menampakkan ucapan seperti ini ketika musibah menimpa manusia. Jika itu bisa disembunyikan, maka menyembunyikannya termasuk amal tersembunyi untuk Allah Ta’ala.
- Dalam Bukhari (6507) dan Muslim (2683): “Barangsiapa mencintai pertemuan dengan Allah, Allah mencintai pertemuannya, dan barangsiapa membenci pertemuan dengan Allah, Allah membenci pertemuannya.”
Imam Ahmad berkata: “Takut dan harap hamba hendaknya seimbang. Mana yang mengalahkan pemiliknya, ia binasa.”
Asy-Syaikh berkata: “Ini adalah keadilan, karena yang didominasi takut akan jatuh dalam jenis putus asa, dan yang didominasi harap akan jatuh dalam jenis merasa aman dari tipu daya Allah. Harap sesuai dengan menguatkan rahmat Allah, adapun takut karena melihat kelalaiannya.”
- Muncul di zaman modern ini fenomena bunuh diri, yaitu membunuh diri sendiri karena musibah yang menimpanya dari musibah kehidupan, baik karena kemiskinan, keinginan duniawi yang tidak tercapai, musibah yang menimpanya, atau penyakit yang berkepanjangan. Ia dikuasai kegelisahan dan hilang akalnya, lalu membunuh dirinya dengan tenggelam, terbakar, atau menjatuhkan diri dari tempat tinggi, atau menjatuhkan diri di depan kereta api, atau lainnya. Bahaya fenomena keji ini sangat serius berupa: pelanggaran syara’ dan pelanggaran tabiat. Berikut beberapa bahayanya:
Pertama: Ia melanggar syariat Allah Ta’ala dengan nash-nash mulia yang jelas. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Hal itu adalah mudah bagi Allah.” [An-Nisa’: 29-30]
Dalam Bukhari (6105) dan Muslim (110) dari Tsabit bin Adh-Dhahhak berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan diazab dengannya pada hari kiamat.”
Dalam Sahih Bukhari (3074): “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang orang yang kesakitan karena luka, lalu membunuh dirinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Ia termasuk penghuni neraka.'”
Kedua: Orang yang membunuh dirinya bukanlah mukmin, karena sifat mukmin adalah jika ditimpa kegembiraan ia bersyukur, dan jika ditimpa kesusahan ia sabar.
Ketiga: Ini menunjukkan sifat pengecut, negatif, tidak tahan, dan tidak mampu menghadapi masalah, mengatasinya, keluar darinya, dan mengalahkannya.
Keempat: Ini menunjukkan lemahnya akal dan lemahnya iman, karena ia ingin dengan kematian mendapat ketenangan dari yang dialaminya. Dengan membunuh dirinya, ia berpindah dari azab psikis ke azab yang lebih besar dari yang ada dalam kehidupan, seperti orang yang berlindung dari panas terik ke api. Kita memohon keselamatan kepada Allah.
Ustadz Ahmad Assaf berkata dalam kitabnya “Al-Halal wal-Haram”: “Kesimpulannya: Bunuh diri adalah kelemahan kemauan, kerusakan tekad, dan lemahnya iman. Karena itu balasan pelakunya adalah neraka.”
Maka hendaklah mukmin sabar atas bala sekeras apa pun, karena sesudah kesulitan ada kemudahan, dan setiap kesulitan ada jalan keluarnya. Azab dunia lebih ringan dari azab akhirat.
Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan makna yang menjadi alasan larangan berharap mati, yaitu terputusnya amal saleh dengan kematian. Dalam kehidupan ada penambahan pahala dengan penambahan amal, sekalipun hanya kelangsungan iman, maka amal apa yang lebih besar darinya. Karena itu dalam Bukhari dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian berharap mati: jika ia berbuat baik, mudah-mudahan ia bertambah, dan jika ia berbuat buruk, mudah-mudahan ia dapat bertobat.”
Hadits Ke-436
436 – وَعَنْ بُرَيْدَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “المُؤْمِنُ يَمُوتُ بِعَرَقِ الجَبِيْنِ”. رَوَاهُ الثَّلاثَةُ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ.
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang beriman meninggal dunia dengan berkeringat di keningnya.” Diriwayatkan oleh tiga imam (Tirmidzi, Nasa’i, Ibn Majah), dan dishahihkan oleh Ibn Hibban.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad (22538), Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dari Buraidah. As-Suyuthi memberikan simbol hasan untuknya. Al-Hakim berkata: “Shahih menurut syarat keduanya (Bukhari dan Muslim),” dan Az-Zahabi menyetujuinya. Al-Baihaqi berkata: “Para perawi Ahmad adalah perawi-perawi shahih.” Al-Haitsami berkata: “Para perawinya tsiqah (terpercaya), mereka adalah perawi-perawi kitab shahih.”
Kosakata Hadits:
- Bi ‘araqi (dengan keringat): Dengan fathah pada ‘ain dan ra’ diikuti qaf bertitik dua. ‘Araq adalah cairan yang keluar dari pori-pori kulit melalui kelenjar khusus. Dalam hadits ini terdapat dua makna: pertama, sebagai kiasan dari kerja keras mencari rezeki halal; kedua, berarti kesulitan sakratul maut saat kematian.
- Al-Jabiin (kening): Dengan fathah pada jim dan kasrah pada ba’ bertitik satu. Yaitu bagian di atas pelipis, baik sebelah kanan maupun kiri dahi. Ada dua kening, jamaknya: ajbun, ajbunah, dan jubun.
Pelajaran dari Hadits:
Hadits ini mengandung dua makna:
- Perjuangan manusia menghadapi kesulitan dan cobaan hidup. Manusia selalu berjuang menghadapi dunia dan merasakan kesulitannya hingga kematian. Orang beriman menghadapinya dengan cara halal dan jalan yang disyariatkan. Ia mencari yang halal, memastikan keabsahan akad-akad, dan menjauhi syubhat. Sehingga umumnya rezekinya terbatas sesuai kebutuhan. Ia meninggal tanpa menikmati kehidupan yang mewah dan makanan yang lembut, melainkan meninggal dengan kening yang berkeringat karena lelah menjalani hidup. Allah Ta’ala berfirman: “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam kesusahan.” (QS. Al-Balad: 4)
- Orang beriman mengalami kesulitan sakratul maut dan proses kematian yang Allah jadikan sebagai penghapus dosa-dosa yang tersisa. Karena itu dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya hamba yang shalih mengalami kematian dan sakarat-sakaratnya.”
Ibn Abi Dunya meriwayatkan dengan sanadnya dari Aisyah yang berkata: “Aku menyaksikan kematian ayahku, lalu ia mengalami pingsan.” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika dalam sakratul maut: “Sesungguhnya kematian itu memiliki sakarat-sakarat.” [HR. Bukhari (4184)]
Maka orang beriman meninggal dengan kening yang berkeringat karena kesulitan sakratul maut, agar Allah membersihkan dosa-dosanya pada tahap terakhir kehidupan dan stasiun pertama dari tahap-tahap akhirat, sehingga ia keluar dari kehidupan ini dalam keadaan bersih dan suci.
Hadits Ke-437
437 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنهما قَالَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ: لَا إِلهَ إِلَاّ الله” رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَالأَرْبَعَة.
Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Talkinkanlah kepada orang-orang yang sedang sekarat di antara kalian: Laa ilaaha illallah (Tidak ada tuhan selain Allah).” Diriwayatkan oleh Muslim dan Empat Imam.
Kosakata Hadits:
- Laqqinuu (talkinkanlah): Kata perintah dari “talqiin” yaitu mengingatkan. Dalam “Al-Mishbah” disebutkan: “Laqqantahu asy-syai’a fatallaqqanahu” artinya mengambil sesuatu dari mulutmu secara langsung. Maknanya: seseorang mengucapkan sesuatu dan orang lain mengikutinya.
- Mautaakum (orang-orang yang sekarat di antara kalian): Yaitu orang yang telah tampak padanya tanda-tanda kematian, yaitu saat menjelang ajal. Penyebutan mereka sebagai “orang mati” berdasarkan apa yang akan terjadi.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkan mentalkinkan orang yang sedang sekarat dengan kalimat ikhlas: “Laa ilaaha illallah”. Kelanjutan hadits menurut Ibn Hibban: “Barangsiapa ucapan terakhirnya: Laa ilaaha illallah, maka ia masuk surga.”
- Al-Munaawi berkata tentang hadits ini: Bahwa hadits ini mutawatir, dan talqin yang disebutkan adalah sunnah ma’tsurah berdasarkan khabar ini, dan kaum muslimin telah berijma’ atasnya.
- Para fuqaha berkata: Mentalkinkannya cukup satu kali saja, tidak perlu ditambah agar tidak membuatnya jengkel, kecuali jika ia berbicara setelah ditalqin maka diulangi lagi talqinnya agar ucapan terakhirnya: Laa ilaaha illallah.
- Keagungan kalimat mulia ini karena besarnya manfaat, dan bahwa mengucapkannya dengan ikhlas serta mengamalkannya adalah sebab selamat dari neraka dan masuk surga. Ya Allah, hidupkanlah kami dengan kalimat ini dan matikanlah kami dengan kalimat ini.
- Ibn Qayyim berkata: Disunahkan mengadzankan di telinga kanan bayi yang baru lahir dan iqamah di telinga kiri, agar yang pertama kali masuk ke pendengaran manusia adalah kalimat-kalimat adzan, sebagaimana ditalqin ketika ia keluar dari dunia. Sehingga seruan kepada Allah Ta’ala dan kepada agama Islam mendahului seruan setan.
Hadits Ke-438
438 – وَعَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “اقْرَءُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ والنَّسَائيُّ، ؤصَحّحَهُ ابنُ حِبَّانَ
Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bacakanlah kepada orang-orang yang sedang sekarat di antara kalian Surat Yasin.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan dishahihkan oleh Ibn Hibban.
Derajat Hadits:
Hadits ini dhaif (lemah). Diriwayatkan oleh Ahmad (19790), Abu Dawud, Ibn Abi Syaibah (2/445), Ibn Majah (1448), Al-Hakim (1/753), Al-Baihaqi (3/383), dan Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi.
Al-Hakim berkata: “Yahya bin Sa’id dan yang lainnya mewaqafkannya.” An-Nawawi dalam “Al-Adzkar” berkata: “Sanadnya dhaif, di dalamnya ada dua orang yang majhul (tidak dikenal), namun Abu Dawud tidak mendhaifkannya.” Ibn Hajar berkata: “Ibn Al-Qaththan mencela hadits ini karena mudhtharib (berubah-ubah), mawquf, dan karena tidak dikenalnya keadaan Abu Utsman dan ayahnya yang disebutkan dalam sanadnya.”
Ad-Daruquthni berkata: “Hadits ini dhaif sanadnya, majhul matannya, dan tidak ada hadits shahih dalam bab ini.”
Pelajaran dari Hadits:
Hadits ini dishahihkan oleh sekelompok ulama dan didhaifkan oleh kelompok lain. Maknanya mengandung dua kemungkinan:
Kemungkinan pertama: Yang dimaksud adalah membaca surat tersebut di sisi orang yang sedang sekarat. Orang yang sedang sekarat disebut “mayit” berdasarkan apa yang akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya engkau akan mati dan mereka pun akan mati.” (QS. Az-Zumar: 30). Maka disunahkan membaca surat ini di sisi orang yang sedang sekarat.
Imam Ahmad (16521) meriwayatkan dari Shafwan yang berkata: “Para mashaikh (ulama terdahulu) berkata: Jika Yasin dibaca di sisi orang yang sedang sekarat, maka diringankan baginya.” Ibn Hajar menshahihkan sanadnya dalam “Al-Ishabah.”
Pemilik kitab “Al-Firdaus” menyebutkan dari Abu Darda dan Abu Dzar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang yang mati lalu dibacakan untuknya Yasin, melainkan Allah meringankan baginya.”
Syaikhul Islam berkata: “Disunahkan membaca Yasin di sisi orang yang sedang sekarat.” Dikatakan hikmah membacanya adalah karena surat ini mengandung perubahan dunia dan kepunahan-nya, janji kebangkitan dan kiamat, serta kenikmatan surga dan apa yang Allah sediakan di dalamnya. Dengan membacanya ia mengingat keadaan-keadaan yang mewajibkan zuhud terhadap dunia yang akan ditinggalkannya menuju akhirat yang akan dihadapinya, sehingga mudah baginya keluarnya ruh. Dalam surat ini terdapat sejumlah dalil naqli dan aqli tentang kemungkinan kebangkitan dan kehidupan akhirat.
Kemungkinan kedua: Yang dimaksud membacanya untuk orang mati yaitu setelah kematian mereka, dan yang dimaksud adalah menghadiahkan pahala bacaannya kepada mereka.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Amal ibadah yang dihadiahkan kepada mayit atau orang hidup ada dua jenis: yang disepakati dan yang diperselisihkan.
Yang pertama (disepakati):
- Doa dan istighfar: Dalilnya seperti firman Allah: “Dan orang-orang yang datang setelah mereka berkata: Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.” (QS. Al-Hasyr: 10)
- Sedekah: Berdasarkan hadits dalam Bukhari (1388) dan Muslim (1004) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Sa’d bin Ubadah berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal mendadak dan tidak berwasiat. Apakah ia mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya?” Beliau menjawab: “Ya.”
- Haji dan umrah: Berdasarkan hadits dalam Bukhari (1852) dari Ibn Abbas: “Bahwa seorang wanita dari Juhainah berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernazar untuk haji tetapi belum haji hingga meninggal. Apakah aku haji untuknya? Beliau menjawab: Ya, hajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan melunasinya? Lunaskanlah (hutang) kepada Allah, karena Allah lebih berhak untuk dipenuhi (janjinya).”
- Puasa: Berdasarkan hadits dalam Bukhari (1952) dan Muslim (1147) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa untuknya.”
Jenis ini telah disepakati kebolehannya.
Syaikhul Islam berkata: “Para imam Islam sepakat tentang manfaatnya mayit dari doa untuknya dan amal kebajikan yang dilakukan untuknya. Ini termasuk yang diketahui secara dharuri (pasti) dari agama Islam, dan telah ditunjukkan oleh Al-Quran, Sunnah, dan ijma’. Barangsiapa menyelisihi hal ini, maka ia termasuk ahli bid’ah. Tidak ada yang menyelisihi hadits-hadits shahih dan jelas ini dari orang yang sampai kepadanya, yang menyelisihinya hanya orang yang tidak sampai kepadanya. Mereka hanya berselisih dalam ibadah badaniah murni seperti shalat dan membaca Al-Quran.”
Yang kedua: Mazhab Hanafiyah, Hanabilah, ulama Syafi’iyah mutaakhkhirin, dan Malikiyah mutaakhkhirin berpendapat bahwa pahala ibadah tersebut sampai dari orang hidup kepada mayit dan orang hidup.
Sedangkan ulama Syafi’iyah mutaqaddimin dan Malikiyah mutaqaddimin berpendapat bahwa pahala ibadah badaniah murni tidak sampai kepada selain pelakunya.
Dalil yang melarang (mutaqaddimun Syafi’iyah) berdasarkan beberapa dalil, di antaranya firman Allah: “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)
Ibn Katsir berkata dalam tafsirnya: “Yaitu sebagaimana ia tidak menanggung dosa orang lain, demikian pula ia tidak mendapat pahala kecuali yang ia usahakan sendiri.” Dari ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah dan pengikutnya menyimpulkan bahwa membaca (Al-Quran) tidak sampai hadiah pahalanya kepada orang mati, karena itu bukan amal mereka dan bukan usaha mereka.
Mereka juga berdalil dengan hadits dalam Muslim (1631) dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga hal: anak shalih yang mendoakannya, sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat setelahnya.” Ketiga hal ini sebenarnya adalah dari usaha, kesungguhan, dan amalnya sendiri, sebagaimana dalam hadits: “Sesungguhnya yang paling baik dimakan seseorang adalah dari usahanya sendiri, dan sesungguhnya anaknya adalah dari usahanya, dan sedekah jariyah” [HR. Abu Dawud (3528)]. Sebagaimana wakaf dan sejenisnya adalah bekas amalnya. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang mati dan mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas (amal) mereka.” (QS. Yasin: 12)
Ilmu yang disebarkannya kepada manusia, jika manusia mendapat petunjuk dengannya setelah ia wafat, itu juga termasuk usaha dan amalnya. Dalam Shahih Muslim (2674) disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.”
Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah berkata: “Ibadah yang paling utama adalah yang sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuk para sahabatnya.”
Ibn Mas’ud berkata: “Barangsiapa di antara kalian ingin berpegang pada sunnah, maka hendaklah berpegang pada sunnah orang yang telah mati, yaitu para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Yang dikenal pada generasi-generasi terbaik adalah bahwa mereka beribadah kepada Allah Ta’ala dengan berbagai jenis ibadah yang disyariatkan, baik fardhu maupun sunnah, dan mereka mendoakan orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan—sebagaimana Allah perintahkan—baik yang hidup maupun yang mati.
Bukan kebiasaan mereka jika shalat sunnah, puasa sunnah, haji, atau membaca Al-Quran untuk menghadiahkannya kepada orang-orang mati muslim mereka, tetapi kebiasaan mereka adalah mendoakan mereka. Maka tidak sepantasnya manusia meninggalkan jalan salaf, karena itu lebih utama dan lebih sempurna.
Adapun kelompok yang berpendapat sampainya pahala amal-amal badaniah murni, mereka berkata—di antaranya Ibn Qudamah dalam “Al-Mughni” ketika menyebutkan hadits-hadits yang menunjukkan sampainya doa, sedekah, haji dan sejenisnya—berkata:
“Ini adalah hadits-hadits shahih yang menunjukkan manfaatnya mayit dari seluruh amal kebajikan, karena puasa, doa, dan istighfar adalah ibadah badaniah, dan Allah telah sampakan manfaatnya kepada mayit, maka demikian pula selainnya.”
Dalam “Syarh az-Zad” dan kitab-kitab Hanabilah lainnya disebutkan: “Setiap amal kebajikan berupa doa, istighfar, shalat, puasa, haji, bacaan, dan lainnya yang dilakukan seorang muslim dan dijadikan pahalanya untuk mayit muslim atau orang hidup, maka hal itu bermanfaat baginya.”
Imam Ahmad berkata: “Kepada mayit sampai segala kebaikan berdasarkan nash-nash yang ada.”
Ibn Qayyim berkata: “Barangsiapa berpuasa, shalat, atau bersedekah dan menjadikan pahalanya untuk orang lain dari orang mati dan hidup, maka pahalanya sampai kepada mereka menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dan ia mendapat pahala karena niatnya untuk mereka, tetapi mengkhususkan pelaku ketaatan untuk dirinya sendiri lebih utama, dan hendaklah berdoa sebagaimana yang datang dalam Al-Quran dan Sunnah.”
Ibn Qayyim membahas masalah ini dalam kitab “Ar-Ruh” dengan pembahasan yang lengkap dan mendalam. Ia menshahihkan sampainya pahala semua amal kebajikan dan amal shalih kepada mayit, memberikan dalil-dalilnya, dan menjawab hujjah-hujjah yang menentang. Kami nukil sedikit kesimpulannya sebagai berikut untuk melengkapi manfaat:
Para ulama berselisih tentang ibadah badaniah seperti puasa, shalat, membaca Al-Quran, dan dzikir:
- Mazhab Imam Ahmad dan jumhur salaf: sampai
- Mazhab Malik dan Syafi’i: tidak sampai
Dalil manfaatnya (mayit) dari selain yang menjadi sebabnya:
- Hadits: “Apabila anak Adam meninggal terputuslah amalnya kecuali tiga hal…” [HR. Muslim (1631)] Hadits: “Barangsiapa membuat sunnah hasanah, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya, dan barangsiapa membuat sunnah sayyi’ah, maka atasnya dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelahnya…” [HR. Muslim (1017)]
- Manfaatnya dari selain yang menjadi sebabnya dalam Al-Quran, Sunnah, Ijma’, dan kaidah syariat:
Dalam Al-Quran: Firman Allah: “Dan orang-orang yang datang setelah mereka berkata: Ya Tuhan kami, ampunilah kami…” (QS. Al-Hasyr: 10)
Dalam Sunan Abu Dawud (3199) dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian menyalatkan mayit, maka ikhlaskanlah doa untuknya.”
Dalam hadits Shahih Muslim (974): “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan mereka jika keluar ke pekuburan untuk mengucapkan: As-salaamu ‘alaikum…”
- Sampainya pahala sedekah sebagaimana dalam Bukhari (1388) dan Muslim (1004) dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang lelaki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya ibuku meninggal dan tidak berwasiat, apakah ia mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Beliau menjawab: Ya.”
- Sampainya pahala puasa sebagaimana dalam hadits Aisyah dalam Bukhari (1952): “Barangsiapa meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa untuknya.”
Dalam Bukhari (1953) dan Muslim (1148) dari Ibn Abbas: “Seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa sebulan, apakah aku qadha untuknya? Beliau menjawab: Ya, hutang Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”
- Sampainya pahala haji: Dalam Shahih Bukhari (7315) dari Ibn Abbas: “Bahwa seorang wanita berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernazar untuk haji tetapi tidak haji hingga meninggal, apakah aku haji untuknya? Beliau menjawab: Hajilah untuknya, karena Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”
Ibn Qayyim rahimahullah berkata: “Ini adalah nash-nash yang saling mendukung tentang sampainya pahala amal-amal kepada mayit jika dilakukan orang hidup untuknya. Nash atau qiyas atau kaidah syariat manakah yang mewajibkan sampainya salah satunya dan mencegah sampainya yang lain? Sampainya semuanya adalah qiyas murni, karena pahala adalah hak si pelaku amal. Jika ia menghibahkannya kepada saudaranya sesama muslim, maka hal itu tidak terlarang, sebagaimana tidak terlarang menghibahkan hartanya semasa hidup dan membebaskannya setelah kematian.”
Terjemahan Teks Arab ke Bahasa Indonesia
Dalil-dalil Pihak yang Melarang:
- Allah Ta’ala berfirman: {Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya (39)} [An-Najm], dan firman-Nya: {Baginya apa yang telah diusahakannya dan atasnya apa yang telah diperbuatnya} [Al-Baqarah: 286].
- “Apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara”.
- Ibadah ada dua macam: macam yang dapat diwakilkan seperti sedekah dan haji, maka pahala ini sampai kepada si mayit, dan macam yang sama sekali tidak dapat diwakilkan seperti masuk Islam, shalat, membaca Al-Qur’an, dan puasa. Macam yang kedua ini khusus bagi pelakunya, tidak berpindah kepadanya dan tidak berpindah darinya, sebagaimana dalam kehidupan tidak ada seorangpun yang melakukan sesuatu untuk orang lain.
- Dan telah datang dalam “Sunan An-Nasa’i Al-Kubra” (2/174) dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tidak boleh seseorang shalat untuk orang lain, dan tidak boleh seseorang puasa untuk orang lain, tetapi hendaklah ia memberi makan untuknya”.
- Hal ini bertentangan dengan qiyas yang jelas terhadap shalat, masuk Islam, dan taubat; karena tidak ada seorangpun yang melakukannya untuk orang lain.
Jawaban dari Mereka yang Berpendapat Bahwa Pahala Sampai:
Ibnu Al-Qayyim berkata: Tidak ada dalam apa yang kalian sebutkan yang bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, kesepakatan salaf, dan tuntutan kaidah-kaidah syariat.
Adapun firman Allah Ta’ala: {Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain} [Al-An’am: 164], dan firman-Nya: {Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya (39)} [An-Najm] – maka ayat ini menjelaskan tuntutan keadilan Rabb bahwa Dia tidak menghukum seseorang karena kejahatan orang lain, dan bahwa manusia tidak akan beruntung kecuali dengan amal dan usahanya sendiri. Ayat yang pertama memberikan rasa aman dari tertimpa hamba karena kesalahan orang lain, sebagaimana yang dilakukan raja-raja dunia, dan ayat yang kedua memutus harapannya untuk selamat dengan amal bapak-bapaknya, pendahulunya, dan guru-gurunya, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang yang berharap palsu. Maka perhatikanlah kebaikan pertemuan kedua ayat ini.
Dan ayat tersebut tidak menafikan manfaat seseorang dari usaha orang lain, tetapi hanya menafikan kepemilikannya terhadap usaha orang lain, dan antara kedua perkara ini ada perbedaan yang tidak samar. Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik yang mengusahakannya. Jika ia mau memberikannya kepada orang lain, dan jika ia mau menyimpannya untuk dirinya sendiri. Guru kami memilih jalan ini dan menguatkannya.
Adapun berdalil dengan hadits: “Apabila anak Adam meninggal”, maka dalil ini gugur; karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berkata: terputuslah manfaatnya. Yang terputus adalah satu hal, dan yang sampai kepadanya adalah hal lain.
Adapun perkataan bahwa jika amal orang lain bermanfaat baginya, niscaya taubat orang lain untuknya dan keislaman orang lain untuknya juga bermanfaat – maka jawabannya: bahwa ini adalah menggabungkan antara apa yang telah Allah pisahkan; sebagaimana mengqiyaskan riba dengan jual beli, dan bangkai dengan yang disembelih.
Adapun ibadah, maka ada dua macam: macam yang dapat diwakilkan, dan macam yang tidak dapat diwakilkan. Dari mana kalian mendapat perbedaan ini? Padahal telah disyariatkan puasa untuk mayit, meskipun puasa tidak dapat diwakilkan, dan disyariatkan dalam fardhu kifayah bahwa jika dilakukan oleh orang yang mencukupi maka gugurlah dari yang lainnya.
Dan beliau telah memperpanjang penelitian dan diskusi, dan membenarkan sampainya pahala semua amal dari yang hidup kepada yang mati dan yang hidup, rahimahullahu ta’ala.
Hadits Ke-439
439 – وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى أبِي سَلَمَةَ، وَقَدْ شَقَّ بَصَرُهُ، فَأَغْمَضَهُ، ثُمَّ قَالَ: إنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ. اتَّبَعَهُ البَصَرُ. فَضَجَّ نَاسٌ مِنْ أهْلِهِ، فَقَالَ: لَا تَدْعُو علَى أَنْفُسِكُمْ إِلَاّ بِخَيْرٍ، فَإنَّ المَلَائِكَةَ تُؤَمِّنُ علَى مَا تَقُولُونَ، ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ، اغْفِرْ لأَبِي سلَمَةَ، وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي المَهدِيِّينَ، وافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ، وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui Abu Salamah, dan matanya telah terbelalak, maka beliau menutupnya, kemudian bersabda: Sesungguhnya apabila ruh dicabut, mata mengikutinya. Maka orang-orang dari keluarganya berteriak, lalu beliau bersabda: Janganlah kalian berdoa atas diri kalian kecuali dengan kebaikan, karena sesungguhnya malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan. Kemudian beliau bersabda: Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, dan angkatlah derajatnya di antara orang-orang yang mendapat petunjuk, lapangkanlah untuknya di dalam kuburnya, dan terangilah untuknya di dalamnya, dan gantikanlah dia dalam keturunannya”. Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadits:
- Syaqqa basharuhu: (dengan fath syin mu’jamah): terangkat dan menatap matanya, dan ini adalah fa’il dari “syaqqa”. An-Nawawi berkata: Dan sebagian menyebutkan “bashara” dengan nashab, dan ini juga benar, dan syin tetap fathah tanpa khilaf.
- Ar-Ruh: dengan dhammah ra’, jamaknya: arwah, dan ia adalah makhluk, dan ia dari urusan Allah Ta’ala yang dengan keberadaannya dalam badan terjadi kehidupan, dan dengan hilangnya terjadi kematian, dapat dimuzakkarkan dan dimu’annatskan, dan akan dibahas nanti insya Allah Ta’ala.
- Ittaba’ahu al-bashar: hamzahnya hamzah washal, dan maknanya sebagaimana yang datang dalam riwayat Muslim “tabi’ahu” dengan membuang hamzah, dan maknanya: bahwa ruh apabila keluar dari jasad, mata mengikutinya, memandang ke mana ia pergi, demikian kata An-Nawawi.
- Fadhajja nasun min ahlihi: dikatakan: dhajja fulan yadhujju dhajijan, artinya: berteriak, dan dalam “An-Nihayah” disebutkan: adh-dhajij adalah teriakan karena sesuatu yang dibenci, kesulitan, dan kepanikan. Maknanya: mereka berteriak atau bersuara karena beratnya musibah, dan fa’ untuk ta’qib.
- Inna ar-ruha idza qubudh, ittaba’ahu al-bashar: jasad memiliki ikatan yang kuat dengan ruh dalam keadaan hidup, kemudian setelah mati mata tetap mengikuti ruh untuk melihat ke mana ia pergi.
- Al-mala’ikatu tu’amminu: berdoa bersama kalian, dan berkata: “Amin” atas doa kalian, dan makna “Amin”: Ya Allah kabulkanlah.
- Al-mahdiyyin: orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala, dan ditunjuki kepada jalan yang benar dan tepat dalam hidup dan mati mereka.
- Ifsah lahu fi qabrihi: lapangkanlah untuknya dan bentangkanlah dalam kuburnya sehingga menjadi taman dari taman-taman surga-Mu.
- Nawwir lahu fihi: doa orang-orang saleh termasuk sebab cahaya kubur. Dalam Bukhari (458) dan Muslim (956) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya kubur-kubur ini gelap bagi penghuninya, dan sesungguhnya Allah meneranginya dengan shalatku atas mereka”.
- Wakhlufhu fi ‘aqibihi: dan jadikanlah bagi yang ditinggalkannya dari keluarga dan keturunan pengganti yang saleh dalam urusan agama dan dunia mereka.
Yang Diambil dari Hadits:
- Bolehnya melihat wajah mayit.
- Disunnahkannya menutup mata mayit setelah wafatnya.
- Bahwa kematian terjadi dengan berpisahnya ruh dari badan.
- Larangan berteriak dan bersuara keras ketika musibah kematian atau lainnya, dan mungkin sebagian keluarga Abu Salamah datang ketika wafatnya, dan melakukan apa yang biasa mereka lakukan di zaman jahiliah dengan mengatakan: “Waa wailaah waa tsuburaah”, dan semacamnya; maka beliau bersabda: “Janganlah kalian berdoa atas diri kalian kecuali dengan kebaikan”.
- Disunnahkannya berdoa dengan kebaikan ketika wafat dengan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, dan memohon rahmat untuk mayit, dan semacamnya.
- Termasuk rahmat Allah Ta’ala kepada makhluk-Nya bahwa Dia menjadikan malaikat-malaikat-Nya menghibur kaum muslimin ketika musibah mereka, maka mereka mengamini doa mereka, dan hadir di sisi mereka.
- Disunnahkannya berdoa untuk mayit dengan rahmat dan ampunan, mengangkat derajat di surga, dan dikumpulkan dengan wali-wali Allah Ta’ala yang mendapat petunjuk dari para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh.
- Tetapnya kenikmatan kubur berupa lapangnya baginya dan diteranginya, sehingga menjadi taman dari taman-taman surga, maka ia adalah tempat pertama akhirat.
- Disunnahkannya berdoa untuk keluarga mayit dan keturunannya agar digantikan darinya dengan kebaikan, dan diganti dari kehilangannya dengan pahala.
- Keutamaan yang besar dan kedudukan yang tinggi bagi Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu dengan doa nabawi yang berkah ini, yang kita ketahui bahwa diterima darinya ketika di dunia, dimana keturunannya dalam keluarganya adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi istrinya, maka ia menjadi salah satu ummahatul mukminin, dan anak-anaknya menjadi mulia, maka mereka menjadi anak tiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dibesarkan di rumahnya, dan hidup dalam perlindungannya, dan menjadi dalam pemeliharaannya, dan kita sangka dengan dugaan yang kuat bahwa Allah Ta’ala mengabulkan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mengampuni dosa-dosanya, dan mengangkat derajatnya di antara orang-orang yang mendapat petunjuk.
Dan Abu Salamah Al-Makhzumi Al-Qurasyyi termasuk orang-orang yang pertama masuk Islam, dan termasuk yang berhijrah dua kali: ke Habasyah dan Madinah, dan menyaksikan Badr dan Uhud, dan terluka di dalamnya dan sembuh lukanya, kemudian terbuka kembali, dan meninggal karenanya setelah beberapa bulan, radhiyallahu ‘anhu.
Dan di sini ada dua pembahasan yang berkaitan dengan hadits ini:
Pembahasan Pertama: Apa Hakikat Kematian?
Para dokter berkata: batang otak adalah pengendali sistem pernapasan, jantung, dan peredaran darah, oleh karena itu berhentinya batang otak dan matinya pasti akan menyebabkan berhentinya jantung, peredaran darah, dan pernapasan, meskipun setelah beberapa saat.
Oleh karena itu komite “Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami di Jeddah” yang terdiri dari anggota-anggota syariah dan dokter, yaitu masing-masing:
- Syaikh Mukhtar As-Salami, Mufti Tunisia.
- Syaikh Mushthafa Az-Zarqa, dari ulama besar Aleppo.
- Dokter Asyraf Al-Kurdi, spesialis penyakit saraf.
- Dokter Muhammad Ali Al-Bar, spesialis penyakit dalam.
Memutuskan pada “11 Shafar tahun: 1407 H nomor: 17” sebagai berikut:
Berdasarkan pandangan syariah dan medis; bahwa seseorang telah mati, jika terlihat padanya salah satu dari dua tanda:
Pertama: Jika jantung dan pernapasannya berhenti total, dan dokter memutuskan bahwa penghentian ini tidak dapat kembali lagi.
Kedua: Jika semua fungsi otaknya terhenti secara final, dan dokter spesialis ahli memutuskan bahwa penghentian ini tidak dapat kembali, dan otak mulai membusuk, maka dalam keadaan ini boleh mencabut alat-alat resusitasi yang dipasang pada orang yang sekarat, meskipun sebagian organ seperti jantung -misalnya- masih bekerja secara otomatis karena alat-alat tersebut.
Adapun dewan Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami, dalam sidangnya yang kesepuluh yang diselenggarakan di Makkah Al-Mukarramah pada periode hari Sabtu 24/2/1408 H sampai hari Rabu yang bertepatan 28/2/1408 H maka keputusannya berbunyi:
Dan setelah musyawarah dalam masalah tersebut, dewan sampai pada keputusan berikut: Pasien yang dipasangi alat resusitasi pada tubuhnya, boleh dicabut jika semua fungsi otaknya terhenti secara final, dan komite yang terdiri dari tiga dokter spesialis ahli memutuskan bahwa kerusakan tersebut tidak dapat kembali, meskipun jantung dan pernapasan masih bekerja secara otomatis karena alat-alat yang dipasang, tetapi tidak dihukumi mati secara syariah kecuali jika pernapasan dan jantung berhenti total, setelah pencabutan alat-alat ini.
Dan semoga Allah memberi shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad.
Penulis berkata -semoga Allah mengampuninya-: Selama kita mengetahui dari para dokter bahwa matinya otak adalah kematian yang sesungguhnya, tidak dapat kembali lagi, dan bahwa jika otak mati, jantung pasti mati, meskipun denyut dan pompanya terus karena alat resusitasi, maka mencabut alat resusitasi dari orang yang sekarat tidak dianggap membunuhnya dan mempercepat kematiannya; karena ia sudah termasuk orang mati secara medis, maka mencabutnya boleh secara syariah.
Pembahasan Kedua tentang Ruh:
Allah Ta’ala berfirman: {Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: “Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit” (85)} [Al-Isra’].
Dokter Muhammad bin Ali Al-Bar berkata: Ruh adalah perkara yang tidak diketahui, kita tidak mengatakan tentangnya kecuali bahwa ia dari urusan Tuhan kita, dan manusia tidak diberi pengetahuan kecuali sedikit, dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada kita kapan ruh ditiupkan ke dalam janin, dan bahwa hal itu setelah melewati tahap-tahap dan fase-fase yang berbeda, hingga ketika organ-organnya terbentuk, dimulailah dalam janin gerakan-gerakan yang disengaja, dan tergambar di wajahnya tanda-tanda rasa senang dan tidak senang, semua itu menunjukkan peniupan ruh.
Ar-Razi berkata: Ruh itu ada, dan ia berbeda dengan jasad-jasad dan sifat-sifat ini, karena jasad-jasad adalah sesuatu yang terjadi dari unsur-unsur, adapun ruh maka ia tidak demikian, tetapi ia adalah substansi yang sederhana, abstrak yang terjadi dengan firman-Nya Ta’ala: {Kun fayakun (jadilah maka jadilah) (117)} [Al-Baqarah] dan tidak harus dari ketidaktahuan akan hakikatnya menafikannya; sesungguhnya kebanyakan hakikat sesuatu dan esensinya tidak diketahui.
Ibnu Al-Qayyim berkata: Yang benar adalah bahwa ruh adalah jasad yang berbeda secara esensi dengan jasad yang dapat dirasakan ini, maka ruh adalah jasad yang bercahaya, tinggi, ringan, bergerak, menembus organ-organ, dan mengalir di dalamnya mengalirnya air dalam kayu, dan mengalirnya minyak dalam zaitun, dan api dalam arang, maka selama organ-organ ini layak untuk menerima pengaruh-pengaruh yang mengalir kepadanya dari jasad halus ini, jasad halus ini tetap terikat dengan organ-organ ini, dan memberikan kepadanya pengaruh-pengaruh ini berupa perasaan, gerakan, dan kehendak, dan jika organ-organ ini rusak, dan keluar dari menerima pengaruh-pengaruh tersebut -ruh meninggalkan badan, dan terpisah ke alam arwah.
Dan inilah yang benar, dan semua pendapat selainnya adalah batil, dan kepadanya menunjuk Al-Kitab dan As-Sunnah, dan ijma’ sahabat, dan dalil-dalil akal dan fitrah.
Maka ruh adalah tempat taklif, dan porosnya perintah dan larangan, kebaikan dan kerusakan, dan badan hanyalah pakaian baginya, dan bentuk lahir, maka ia adalah inti dan substansi. Selesai ucapannya.
Penulis berkata -semoga Allah mengampuninya-: Dan ikatan antara ruh dan jasad ini, yang disebutkan oleh Ulama Imam Ibnu Al-Qayyim ditunjukkan oleh hadits mulia yang bersama kita.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ruh apabila dicabut, mata mengikutinya” maka terbelalaknya mata mayit, dan Maha Suci Yang Meliputi ilmu-Nya segala sesuatu.
Maka sabda beliau: “idza qubudh”, sabda beliau: “ittaba’ahu al-bashar” -dalil yang pasti bahwa ruh adalah jasad, karena pencabutan tidak terjadi kecuali pada jasad, dan mata tidak mengikuti kecuali sesuatu yang dapat dilihat, yaitu jasad.
Dan Dokter Hasan Asy-Syarqawi berkata: Dan ahli-ahli ruh modern sangat mencampur adukkan, maka mereka terdorong dalam klaim-klaim palsu mereka, lalu mereka mendatangkan jasad-jasad melalui perantara, mengklaim bahwa mereka mendatangkan ruh, dan mereka menggunakan untuk itu alat-alat materi.
Dan dapat dikatakan bahwa jenis hubungan ini terjadi antara manusia dan jin, dan ruh tidak ada hubungannya sama sekali dengan percobaan-percobaan materi ini; karena ruh adalah kekhususan Allah, dan tidak dalam kemampuan manusia, dan bagaimanapun majunya ilmu, ia akan tetap tidak mampu memahami hakikat ruh, dan para pelaku percobaan ini mencampur antara alam jin dan alam ruh, maka percobaan mereka adalah sejenis kesia-siaan, dan Allah yang lebih mengetahui.
Hadits Ke-440
440 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها: “أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حِيْنَ تُوُفِّيَ، سُجِّي بِبردِ حِبَرَةَ”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika wafat, beliau ditutup dengan kain bergaris (burd hibarah).” Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadits:
- Sujjiya: dengan dhammah pada sin -bentuk pasif- dan setelah sin ada jim bertitik di bawah, artinya: ditutup.
- Burd: dengan dhammah pada ba’ dan sukun pada ra’ kemudian dal – kain yang bergambar, jamaknya: abrad dan burud.
- Hibarah: dengan kasrah pada ha’, fathah pada ba’, fathah pada ra’ dan ta’ ta’nits – kain dari katun atau linen bergaris yang dibuat di Yaman. Dikatakan: burd habir, dan burd hibarah, sebagai sifat dan idhafahh, jamaknya: hubur dan hibarath.
Pelajaran dari Hadits:
- Dianjurkan menutup seluruh tubuh mayit, hal itu lebih baik daripada membiarkannya terbuka wajah dan anggota tubuhnya, karena manusia setelah wafat adalah aurat, dianjurkan menutupinya sebelum penguburan dengan penutupan yang menyembunyikan auratnya; Allah Ta’ala berfirman dalam kisah anak Adam: “Celakalah aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menutup mayat saudaraku?” [Al-Maidah: 31], dan as-saw’ah adalah bangkai.
- An-Nawawi berkata: Sesungguhnya penutupan ini telah disepakati, dan hikmahnya adalah menjaga mayit dari terbuka, dan menutupi rupanya -yang berubah karena kematiannya- dari pandangan mata.
Hadits Ke-441
441 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها: “أَنَّ أَبَا بكْرٍ الصِّدِّيقَ. رضي الله عنه قَبَّل النَّبِيَّ بعْدَ مَوْتهِ”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mencium Nabi setelah wafatnya.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Pelajaran dari Hadits:
- Dibolehkan mencium mayit bagi orang yang dibolehkan menciumnya ketika hidup, dan melihat wajahnya.
- Besarnya cinta Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan keteguhannya saat beliau wafat, padahal dia adalah sahabat yang paling berat musibahnya dengan wafat dan kehilangan beliau. Banyak sejarawan berkata: Sesungguhnya sebab wafat Abu Bakar adalah kesedihan karena kehilangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Kisah Abu Bakar saat wafat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keteguhannya dan menenangkan kaum muslimin di saat yang sulit dan berat itu, ketenangan jiwanya, dan khutbahnya memberitakan wafat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menghibur dan menenangkan mereka – adalah perkara yang masyhur, dan sikap yang unik, yang tidak bisa diambil kecuali oleh orang-orang yang memiliki keteguhan di antara para pria, semoga Allah meridhai dan membahagiakan beliau.
Hadits Ke-442
442 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “نَفْسُ المُؤْمنُ مُعَلَّقَةٌ بدَيْنِهِ، حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ”. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالتِّرْمذِيُّ وَحَسَّنَهُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jiwa orang mukmin tergantung dengan hutangnya, hingga hutang itu dilunasi untuknya.” Diriwayatkan oleh Ahmad, dan At-Tirmidzi serta beliau menghasankannya.
Derajat Hadits:
Penulis “Al-Muharrar” berkata: Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah (2415) dan Abu Ya’la (10/418), dan At-Tirmidzi serta beliau menghasankannya.
Asy-Syaukani berkata: Para perawi sanadnya tsiqah, kecuali Umar bin Abi Salamah bin Abdurrahman, dia adalah shaduq yang bisa salah, dan telah ditabii oleh Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Hakim telah menshahihkannya, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya, sebagaimana Ibnu Hibban dan Abu Nu’aim menshahihkannya.
Kosakata Hadits:
- Nafs al-mukmin: Ibnu Qayyim berkata: Madzhab jumhur ulama: bahwa nafs dan ruh penamaannya satu, dan bahwa perbedaan antara nafs dan ruh adalah perbedaan sifat bukan dzat, dan bahwa ruh adalah jasad bercahaya yang ringan, mengalir dalam anggota tubuh seperti mengalirnya air dalam kayu, dan minyak dalam zaitun, maka jika berpisah darinya dan terpisah ke alam arwah, rusaklah anggota-anggota tubuh itu.
- Mu’allaqah bi dainihi: artinya: tertahan dan tergadai, sebagaimana firman Allah: “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” [Al-Muddatstsir: 38]
- Bi dainihi: dengan fathah pada dal, dan ad-dain: segala yang wajib dipenuhi oleh seseorang.
- Hatta yuqdha ‘anhu: “hatta” untuk ghayah (tujuan), maka gadaian tetap berlaku hingga hutang mayit dilunasi.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits menunjukkan penekanan dalam perkara hutang, dan bahwa jiwa orang mukmin tergadai dengannya hingga dilunasi untuknya, dan makna “menggadaikannya” adalah menahannya dari tempat yang mulia; sebagaimana dalam hadits: “Sesungguhnya sahabat kalian tertahan di pintu surga karena hutang yang ada padanya, hingga ahli warisnya melunasinya” dan semisalnya.
- Hikmah dalam hal ini: bahwa hak-hak manusia dibangun atas dasar kikir, dan tidak ada toleransi di dalamnya.
- Datang dari penekanan padanya: apa yang diriwayatkan Imam Ahmad (13745) dan Abu Dawud (3343) dan An-Nasa’i (1962) dari Jabir, dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menyalati orang yang meninggal dalam keadaan berhutang, lalu didatangkan mayit, beliau bertanya: Apakah dia berhutang? Mereka menjawab: Ya, dia berhutang dua dinar, beliau berkata: Salatkanlah sahabat kalian, maka Abu Qatadah berkata: Hutangnya menjadi tanggunganku ya Rasulullah, maka beliau menyalatinya, ketika Allah memberikan kemenangan kepada rasul-Nya, beliau berkata: Aku lebih berhak atas setiap mukmin dari dirinya sendiri, barangsiapa meninggalkan hutang maka aku yang menanggungnya, dan barangsiapa meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya.”
- Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aal Asy-Syaikh berkata: Jika salah seorang muslim meninggal dalam keadaan berhutang, maka wajib atas wali urusan melunasi hutangnya dari baitul mal, sebagaimana telah tetap dengan hadits-hadits shahih.
- Disebutkan dalam “Ad-Dalil wa Syarhuh”: Dan syahid menghapus semua dosa kecuali hutang, Syaikh Taqiyuddin berkata: Demikian juga kezaliman terhadap hamba.
Itu karena apa yang diriwayatkan Muslim (1886) dari Ibnu Umar; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah mengampuni syahid dari segala dosa, kecuali hutang.”
- Wajib segera melunasi hutang mayit jika dia meninggalkan warisan, karena kewajibannya masih tersibukkan dengan hutangnya setelah kematiannya, hingga dilunasi untuknya.
- Jika keadaan hutang yang diambil dengan ridha pemiliknya, dan melalui cara muamalah yang dibolehkan seperti ini – bagaimana dengan yang diambil secara paksa, rampasan, perampokan, dan semisalnya?!
- Wajib segera melunasi hutang mayit, jika tidak memungkinkan melunasinya saat itu, dianjurkan bagi ahli warisnya atau yang lain untuk menanggungnya, dan sah menjamin hutang untuknya; karena kisah Abu Qatadah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Apakah dia berhutang? Mereka berkata: Ya, beliau berkata: Salatkanlah sahabat kalian, maka Abu Qatadah berkata: Salatkanlah dia ya Rasulullah, dan aku yang menanggung hutangnya, maka beliau menyalatinya”, kecuali bahwa kewajiban mayit tidak bebas sebelum hutangnya dilunasi; karena hadits dalam bab ini, dan karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Abu Qatadah berkata: Aku telah melunasinya, beliau berkata: “Sekarang kulitnya menjadi sejuk.”
Adapun hutang mayit jika dengan gadai atau penjamin, bebannya menjadi ringan dari mayit, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat sedangkan baju besinya digadaikan kepada seorang Yahudi, dan Abu Qatadah telah menanggung hutang mayit, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatinya.
- Hutang yang menjadikan mayit tergadai mencakup hutang-hutang pribadi manusia, dari harga yang dijual, upah, pinjaman, gasab, pinjaman barang, mahar, diyat, dan lainnya, sebagaimana mencakup hak-hak Allah dari zakat, haji, nazar, kafarat, karena telah datang dalam Shahih Bukhari (1953): “Hutang Allah lebih berhak untuk dipenuhi”, dan hutang didahulukan atas wasiat dengan ijma’ ulama.
- Makna tergantungnya jiwa dengan hutang adalah tuntutan padanya dengan apa yang menjadi kewajibannya, dan menahannya dari tempat kedudukannya hingga dilunasi untuknya.
Yang dimaksud dengan jiwa dalam hadits ini adalah: ruh, yang berpisah dari badan setelah kehidupan, karena apa yang diriwayatkan Imam Ahmad (19616) dari hadits Samurah; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya sahabat kalian tertahan di pintu surga karena hutang yang ada padanya”, maka di dalamnya ada dorongan untuk segera melunasinya.
Hadits Ke-443
443 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما: “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ في الَّذِي سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ: اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang jatuh dari kendaraannya lalu meninggal: Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafankanlah dia dengan kedua kainnya.” Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadits:
- Bi ma’in wa sidrin: berkaitan dengan sabdanya: “mandikanlah dia”.
- Sidrin: dengan kasrah pada sin dan sukun pada dal kemudian ra’ – pohon bidara, satunya: “sidrah”.
- Tsaubaihi: mutsanna “tsaub”, yang dimaksud keduanya: dua kain ihram yang dipakainya, yaitu: izar dan rida’.
Pelajaran dari Hadits:
- Sementara seorang sahabat berdiri di Arafah di atas kendaraannya dalam haji wada’ dalam keadaan ihram, lalu dia jatuh darinya, patah lehernya dan meninggal, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memandikannya, dan mengafaninya dengan kedua kainnya yang dia ihram dengannya, yaitu kedua kain: rida’ dan izar.
- Dalam sebagian lafaz hadits: “dan jangan kalian wangikan dia, dan jangan kalian tutup kepalanya; karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”
Makna: “jangan kalian wangikan dia”; yaitu: jangan kalian beri wewangian, dan makna: “jangan kalian tutup kepalanya”; yaitu: tutup dia; karena wewangian dilarang bagi orang yang ihram, demikian juga menutup kepala bagi laki-laki yang ihram.
- Dianjurkan segera menguruskan mayit jika kematiannya bukan mendadak, maka harus dipastikan kematiannya, atau ada maslahat dalam menundanya seperti banyaknya yang salat, atau hadirnya kerabat dan semisalnya.
- Wajib memandikan mayit dengan air, dan bahwa memandikan adalah fardhu kifayah, bukan fardhu ain, dan perbedaan keduanya: bahwa fardhu kifayah yang dimaksud darinya adalah terjadinya hal tersebut, adapun fardhu ain maka dituntut dari setiap orang, dan ini pendapat jumhur ulama, dan tidak menyelisihinya kecuali Malikiyah yang berpendapat sunnah.
- Dianjurkan memperhatikan kebersihan mayit dan membersihkannya; karena beliau memerintahkan mereka untuk mencampur air dengan daun bidara, yaitu dengan menumbuk daun bidara dan mencampurnya dengan air, lalu memandikan dengan busanya kepalanya, dan dengan ampasnya sisa tubuhnya, karena ia adalah bahan pembersih dan penguat tubuh, sehingga kerusakan tidak cepat menimpanya.
- Jika air berubah karena yang suci, maka tidak keluar dari asal penciptaannya yaitu tetap suci dan menyucikan yang lain.
- Wajib mengafani mayit, dan bahwa kafan dan biaya persiapan didahulukan atas seluruh kewajiban lain dalam warisan dari hak-hak, yaitu hutang dan wasiat dan warisan, seperti nafkah orang hidup, didahulukan atas seluruh hak-hak juga.
- Haram menutup kepala mayit yang ihram jika laki-laki, dan haram menutup wajah perempuan mayit yang ihram.
- Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata: Hadits adalah dalil bahwa orang yang ihram jika meninggal tetap berlaku padanya hukum ihram; dan ini madzhab Syafi’i dan Ahmad.
Dan Abu Hanifah dan Malik menyelisihi dalam hal itu dan ini tuntutan qiyas; karena terputusnya ibadah, dan hilangnya tempat taklif, tetapi nash didahulukan atas qiyas.
- Haramnya wewangian bagi orang yang ihram, hidup atau mati, laki-laki atau perempuan; karena ia adalah kemewahan yang berlawanan dengan ihram.
- Bahwa orang yang ihram tidak diharamkan padanya langsung menyentuh benda-benda pembersih, yang tidak mengandung wewangian, dari daun bidara, asnan, sabun, dan lainnya.
- Boleh mencukupkan kafan dengan izar dan rida’, dan dengan ini diketahui bahwa cukup bagi mayit satu kain kafan.
- Orang yang meninggal dalam keadaan ihram, amalnya tidak terputus sampai hari kiamat, ketika dia dibangkitkan dalam keadaan itu.
- Bahwa orang yang memulai amal saleh dari menuntut ilmu, atau jihad, atau lainnya, dan niatnya untuk menyelesaikannya, lalu meninggal sebelum itu – niat baiknya tercapai, dan mengalir padanya buahnya sampai hari kiamat.
- Dipahami dari zhahir hadits bahwa orang yang ihram jika meninggal tidak disempurnakan manasiknya untuknya, meskipun itu fardhu, dan itu karena dua perkara:
Pertama; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan menyempurnakan manasiknya untuknya, dan tidak mengqadha’nya.
Kedua: bahwa mayit dipertahankan dalam keadaan ihramnya dengan membuka kepalanya, dan menghindari larangan-larangan ihram, yang menunjukkan tetapnya ihramnya, dan kalau bisa diqadha’ untuknya, bisa diqadha’ setelah beberapa jam dari jatuhnya, dan bisa dikafani dan diberi wewangian, tetapi beliau mengabarkan bahwa keadaan ini akan bersamanya hingga dia dibangkitkan dalam keadaan itu.
- Boleh mengafani dengan pakaian yang dikenakan, Ibnu Mulqin berkata: Dan ini ijma’.
- Abu Dawud meriwayatkan dari Imam Ahmad: Dia berkata: Dalam hadits ini ada lima sunnah: mengafani mayit dengan dua kain, dan bahwa kafan dari asal harta, meskipun menghabiskan semuanya, dan memandikan mayit dengan daun bidara dalam semua pencucian, dan tidak ditutup kepalanya, dan tidak didekati wewangian jika dia ihram.
Hadits Ke-444
444 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “لَمَّا أرَادُوا غَسْلَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالُوا: وَاللهِ مَا نَدْرِي نُجَرِّدُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا، أمْ لَا؟ .. ” الحَديث. رواهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاودَ
444 – Dari Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata: “Ketika mereka hendak memandikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, mereka berkata: ‘Demi Allah, kami tidak tahu apakah kami harus menanggalkan pakaian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagaimana kami menanggalkan pakaian orang-orang mati yang lain, ataukah tidak?’…” (hadits lengkap). Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu al-Jarud (1362), al-Hakim (3/61), dan beliau berkata: sahih menurut syarat Muslim. Diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi dan Ahmad dengan sanad sahih, dan hadits ini memiliki syahid dari Buraidah yang disahihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi.
Ibnu Abdul Hadi berkata: para perawinya tsiqah, di antaranya Ibnu Ishaq, dan beliau adalah imam yang jujur, dan disahihkan oleh as-Sindi, serta memiliki syawahid.
Kosakata Hadits:
- نُجَرِّدُ (Nujarrid): Dikatakan: jarradu jardān dari bab qatala, dan tajarrada min tsiyābihi (dengan tasydid): menanggalkan pakaiannya dari tubuhnya, dan menanggalkannya darinya.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits lengkap menurut Abu Dawud: “Ketika mereka berselisih pendapat, Allah menimpakan kantuk kepada mereka, kemudian seorang pembicara berbicara kepada mereka dari arah rumah -mereka tidak tahu siapa dia-: ‘Mandikanlah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan pakaiannya’.”
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa yang mustahab adalah menanggalkan pakaian mayit ketika memandikannya, kecuali dianjurkan agar dilakukan di tempat yang beratap, walau hanya dari tenda dan sejenisnya.
- Dalam hadits ini terdapat kekhususan bagi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang tidak dimiliki oleh mayit lainnya.
- Yang memandikan Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah: Ali bin Abi Thalib, dibantu oleh pamannya al-Abbas, dan kedua anaknya: al-Fadhl dan Qatsam, serta Usamah bin Zaid, dan Syuqran maula Rasulullah shallallahu alaihi wasallam radhiyallahu anhum. Aisyah radhiyallahu anha berkata: “Seandainya aku mengetahui urusanku yang telah berlalu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak akan dimandikan kecuali oleh istri-istrinya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad (25774)].
Hadits Ke-445
445 – وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رضي الله عنها قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيْنا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ونَحْنُ نُغَسِّلُ ابْنَتَهُ، فَقَالَ: اغْسِلْنها ثَلَاثًا، أوْ خَمْسًا، أوْ أكْثَرَ مِنْ ذلِكَ إنْ رَأيْتُنَّ ذلِكَ، بِمَاءِ سِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الأَخِيْرَةِ كَافُورًا، أوْ شَيْئاً مِنْ كَافُورٍ، فَلَمَّا فَرَغْنا آذَنَّاهُ، فَأَلْقَى إلَيْنَا حِقْوَهُ، فَقَالَ: أشعِرنَهَا إِيَّاهُ”. مُتَّفَقٌ عَليهِ.
وَفِي رِوَايَةِ: “ابْدَأنَ بِمَيَامِنِهَا، وَمَوَاضِعِ الوُضُوءِ مِنْهَا”.
وَفِي لَفْظٍ للْبُخَارِيِّ: “فَضَفَّرْنَا شَعَرَهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ، فَأَلْقَيْنَاهُ خَلْفَهَا”
445 – Dari Ummu Athiyyah radhiyallahu anha, beliau berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam masuk kepada kami ketika kami sedang memandikan putrinya, lalu beliau bersabda: “Mandikanlah dia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika kalian melihat perlu, dengan air bidara, dan pada (basuhan) terakhir berilah kapur barus, atau sesuatu dari kapur barus. Ketika kami selesai, kami memberitahunya, maka beliau memberikan kain sarungnya kepada kami sambil berkata: ‘Pakaikanlah ini sebagai pakaian dalamnya’.” Muttafaq alaih.
Dalam riwayat lain: “Mulailah dari sisi kanannya, dan tempat-tempat wudhunya.”
Dalam lafazh Bukhari: “Maka kami mengepang rambutnya menjadi tiga kepang, lalu kami letakkan di belakangnya.”
Kosakata Hadits:
- نُغَسِّلُ (Nugassilu) -dengan dhammah nun dan tasydid sin-: dari gassala yugassilu tagsīlan.
- Putrinya: Yaitu Zainab menurut pendapat yang masyhur, putri tertuanya, istri Abu al-Ash bin ar-Rabi’, dan wafatnya pada tahun kedelapan hijriyah.
- إنْ رَأيْتُنَّ ذلِكَ (In ra’aitunna dzālika): Yaitu jika kalian butuh lebih dari tiga atau lima basuhan, dan ini adalah pilihan berdasarkan kemaslahatan, dan penglihatan di sini bermakna ilmiah.
- سدر (Sidr): Tunggalnya: “sidrah”, yaitu pohon nabaq, memiliki kekhususan dalam memperkuat tubuh.
- كافور (Kafur): Pohon dari famili Lauraceae, yang dimaksud di sini adalah: bahan yang diambil dari pohon ini berwarna kristal putih, memiliki aroma wangi dan rasa, di antara sifatnya dapat mengusir serangga dari mayit.
- شيئًا من كافور (Syai’an min kafur): Keraguan dari perawi, lafazh mana yang diucapkan. Dan “syai’an” adalah nakirah dalam konteks penetapan, maka berlaku untuk segala sesuatu darinya.
- آذَنَّاهُ (Adzannahu): Dengan hamzah panjang di awal, kemudian dzal mu’jamah, kemudian nun musyaddadah; artinya: kami memberitahunya.
- حقوه (Hiqwahu): Dengan fathah ha’ atau kasrah dan sukun qaf. Al-hiqw pada asalnya: tempat mengikat sarung; dan digunakan untuk sarung secara majazi.
- أشعِرنَها (Asy’irnaha): Asy-syi’ar adalah: pakaian yang menempel pada tubuh; artinya: jadikanlah sebagai syi’arnya, yang menempel pada tubuhnya.
- ابدأْنَ (Ibda’na): Dengan lafazh khitab untuk jamak muannats.
- بميامنها (Bimayāminiha): Jamak dari “maimanah”.
- فضفَّرنَا (Fadhaffarna): Dengan dhad mu’jamah dan takhfif fa’ dari: adh-dhafr, yaitu menganyam rambut secara lebar.
- ثلاثة قرون (Tsalātsah qurun): Nashab “tsalātsah”, boleh jadi dengan membuang huruf jar; artinya: dalam tiga tanduk.
- القرون (Al-qurun): Jamak dari: al-qarn, yaitu kepangan rambut.
Pelajaran dari Hadits:
- Mayit ini adalah Zainab binti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan petunjuk kepada para wanita yang memandikannya, di antaranya Ummu Athiyyah, tentang tata cara memandikan secara syar’i yang sempurna; agar dia berpindah dari kehidupan ini dalam keadaan suci dan bersih.
- Wajib memandikan mayit, dan itu adalah fardhu kifayah menurut jumhur, sedangkan menurut Malikiyyah adalah sunnah, dan ini pendapat yang lemah. Jika air tidak ada, menurut banyak fuqaha mayit ditayammum, sedangkan Syaikhul Islam memilih bahwa itu tidak disyariatkan; karena tidak menghasilkan kebersihan fisik, dan itulah yang dimaksud.
- Yang wajib: Tidak boleh memandikan wanita kecuali sesama jenis wanita, dan sebaliknya, kecuali yang dikecualikan yaitu memandikan wanita terhadap suaminya, dan budak wanita terhadap majikannya dan sebaliknya, maka masing-masing boleh memandikan pasangannya.
- Boleh bagi laki-laki dan wanita memandikan anak yang berusia di bawah tujuh tahun saja, laki-laki atau perempuan; karena auratnya tidak ada hukumnya dalam hidupnya, demikian juga setelah matinya. Dan karena Ibrahim putra Nabi shallallahu alaihi wasallam dimandikan oleh wanita-wanita.
Ibnu al-Mundzir berkata: Telah sepakat semua yang kami hafal dari mereka bahwa wanita boleh memandikan anak laki-laki kecil tanpa penutup, dan menyentuh auratnya, serta melihatnya.
- Yang wajib memandikan mayit satu kali, tetapi dimakruhkan hanya cukup dengan itu jika tidak keluar sesuatu darinya. Jika keluar sesuatu, haram hanya cukup dengan itu, selama yang keluar belum berhenti sampai tujuh kali basuhan. Yang mustahab jika tidak ada yang keluar adalah tiga kali basuhan, dan ini sunnah berdasarkan ijma’.
- Yang utama adalah memutus basuhan pada bilangan ganjil: tiga, atau lima, atau tujuh.
- Hendaknya bersama air ada bidara; karena membersihkan tubuh dan memperkuatnya.
- Air yang berubah karena sesuatu yang suci tetap pada kesuciannya.
- Syari’ yang bijaksana mengembalikan urusan penambahan kepada pandangan pemandikan, dan itu sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan. Sebagian ulama berkata: Yang utama tidak menambah dari tujuh, tetapi hadits menyelisihi hal itu, maka yang utama memahami perkataan mereka bahwa berita itu tidak sampai kepada mereka.
- Hendaknya mayit diberi wewangian pada basuhan terakhir; agar wewangian tidak mengalir bersama air.
- Memulai dengan membasuh anggota yang mulia, yaitu sisi kanan dan anggota wudhu, yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Tidak ada pertentangan antara keduanya, kecuali memulai dengan tempat-tempat wudhu dan sisi kanan secara bersamaan.
- Mengepang rambut menjadi kepang-kepang, dan meletakkannya di belakang mayit, laki-laki atau perempuan, dan tidak menyisirnya; agar tidak memotongnya. Pengepangan ini bukan atas perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam, tetapi dilakukan oleh para pengepang dengan sepengetahuan dan persetujuan beliau.
- Haram mencukur kepala mayit dan rambut kemaluannya; karena di dalamnya ada menyentuh auratnya, dan tidak memotong kumisnya, sebagaimana haram menyunat yang belum disunat, dan memotong kukunya; karena bagian-bagian mayit terhormat, maka tidak boleh dilanggar dengan itu. Dan tidak sahih dari beliau shallallahu alaihi wasallam, dan tidak dari para sahabatnya tentang hal ini sesuatu pun.
- Tabarruk dengan bekas-bekas Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan ini urusan khusus baginya, maka tidak melampaui kepada selainnya dari para ulama dan orang-orang saleh dan sejenisnya; karena banyak alasan:
Pertama: Ini urusan yang tidak ada yang menyamainya di dalamnya; karena jarak yang sangat jauh antara beliau dan selainnya.
Kedua: Urusan-urusan ini adalah urusan tauqifi, tidak dilakukan kecuali dengan syariat, dan tidak ada dari dalil-dalil yang memperluasnya kepada selain beliau shallallahu alaihi wasallam.
Ketiga: Para sahabat mengetahui Abu Bakar adalah yang paling utama dari umat, dan tidak diriwayatkan bahwa mereka melakukan bersamanya apa yang mereka lakukan bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dari berlomba-lomba mendapatkan air wudhunya dan sejenisnya.
Keempat: Itu fitnah bagi yang ditabarruki dengannya, dan jalan untuk mengagungkan dirinya sendiri, yang di dalamnya ada kehancurannya.
- Wajib bagi pemandikan menutupi apa yang dilihatnya dari mayit, jika tidak baik; berdasarkan riwayat Imam Ahmad (24360), dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memandikan mayit, dan menunaikan amanah di dalamnya, serta tidak menyebarkan aibnya – keluar dari dosa-dosanya seperti hari ibunya melahirkannya.” Dan berdasarkan riwayat Muslim (2699) dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dan barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupinya di dunia dan akhirat.”
- Boleh bekerja dengan pendapat wanita dalam hal yang berkaitan dengan urusan wanita; berdasarkan sabdanya: “Jika kalian melihat perlu.”
- Menerima perkataan ahli dalam hal yang menjadi kekhususan pekerjaan dan profesi mereka.
- Ibnu al-Mulaqin berkata: Di dalamnya ada kebolehan mengkafani wanita dengan kain laki-laki.
Hadits Ke-446
446 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كُفِّنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم في ثَلاثَةِ أثْوَابٍ بيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan tiga kain putih dari Sahul yang terbuat dari kapas, tidak ada di dalamnya gamis dan surban.” Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadits:
- بيض (Baidh) – dengan kasrah ba’: jamak dari “أبيض (abyad/putih)”.
- سَحُولية (Sahuliyyah) – dengan fathah sin yang tidak bertitik menurut pendapat yang paling masyhur: yaitu kain-kain putih bersih yang ditenun di sebuah kota di Yaman bernama Sahul – dengan wazan rasul – dan Sahuliyyah adalah sifat kain tersebut.
- كُرسف (Kursuf) – dengan dhammah kaf, sukun ra’, dhammah sin yang tidak bertitik, dan diakhiri fa’ yang berharakat: yaitu kapas.
Hadits Ke-447
447 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: “لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أُبَيٍّ، جَاءَ ابْنُهُ إِلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: أعْطِنِي قَمِيصَكَ أُكَفِّنُهُ فيهِ، فَأَعْطَاهُ إِيَّاه”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia, anaknya datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata: ‘Berilah aku gamismu agar aku kafani dia dengannya,’ maka beliau memberikannya kepadanya.” Muttafaq ‘alaih.
Hadits Ke-448
448 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البيَاضَ، فَإنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ”. روَاهُ الخَمْسَةُ إِلَاّ النَّسائِيَّ، وصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pakailah dari pakaian kalian yang berwarna putih, karena sesungguhnya itu adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah dengan itu orang-orang mati kalian.” Diriwayatkan oleh lima perawi kecuali An-Nasa’i, dan Tirmidzi menshahihkannya.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Ahmad dan pemilik Sunan yang empat kecuali An-Nasa’i, dan hadits ini memiliki syawahid (penguat):
- Hadits Imran bin Hushain, diriwayatkan oleh Thabrani dalam “Al-Kabir” (18/225).
- Hadits Anas pada Ibnu Abi Hatim dan Bazzar, “Majma’ Az-Zawaid” (5/128).
- Hadits Samurah pada pemilik Sunan selain Abu Dawud, dan Hakim.
- Hadits Abu Darda’ pada Ibnu Majah (1474).
Hadits ini telah dishahihkan oleh sekelompok imam di antaranya: Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi, Ibnu Qathan, Baihaqi, Hakim, Dzahabi, dan Hafizh Ibnu Hajar.
Ibnu Mulqin berkata: “Dan hadits ini memiliki syawahid yang banyak dan dapat diterima.”
Hadits Ke-449
449 – وَعَنْ جَابرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إذَا كفَّن أحَدُكُمْ أخَاهُ، فَلْيُحَسِّنْ كفَنَهُ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian mengafani saudaranya, maka hendaklah ia memperindah kafannya.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadits:
- فليُحَسِّن كفَنَه (Falyuhasssin kafanahu): Sebagian ahli bahasa menyebutkan dengan fathah ha’ dan sukun, yaitu “فليُحْسِنْ (falyuhsin)”.
Iyadh berkata: “Dan fathah lebih tepat, lebih jelas, dan lebih dekat dengan lafazh hadits. Yang dimaksud dengan memperindah kafan adalah: kebersihannya, keputihannya, dan menutupinya sehingga sesuai dengan jenis pakaiannya ketika hidup.”
Pelajaran dari Hadits-Hadits:
- Keempat hadits ini semuanya berkaitan dengan hukum-hukum kafan mayit.
- Hadits nomor 446 menunjukkan bahwa yang paling utama adalah mengafani dengan tiga kain putih, karena Allah Ta’ala tidak akan memilih untuk Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali yang paling utama. Imam Ahmad berkata: “Hadits yang paling shahih tentang kafan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits Aisyah, karena ia lebih mengetahui dari yang lain.” Tirmidzi berkata: “Pendapat bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan tiga kain putih adalah yang paling shahih yang diriwayatkan tentang kafannya.”
Hakim berkata: “Hadits-hadits tentang pengafanan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tiga kain putih telah mutawatir, tidak ada di dalamnya gamis dan surban, dan inilah yang disunahkan menurut jumhur ulama.”
- Para fuqaha berkata: Wajib mengafani mayit dari hartanya sendiri. Jika tidak memiliki harta, maka kafannya menjadi tanggungan orang yang wajib memberi nafkahnya.
- Tata cara meletakkan tiga lembaran kain: dengan meletakkan sebagiannya di atas sebagian yang lain, kemudian mayit diletakkan di atasnya, lalu ujung kain paling atas yang kanan dilipat kemudian yang kiri, kemudian kain-kain yang tersisa demikian juga dan diikat, lalu dibuka di dalam kubur.
- Disunahkan mengafani laki-laki dengan tiga lembar kain putih dari kapas. Jika dikafani dengan gamis, kain penutup, dan selimut, maka boleh. Adapun menggabungkan tiga lembar kain dengan gamis dan kain penutup, maka hadits menunjukkan sebaliknya.
- Disunahkan mengafani perempuan dengan lima kain putih dari kapas, yaitu: kain penutup, kerudung, gamis, dan dua lembar kain.
- Disunahkan mengafani anak laki-laki dengan satu kain, dan dibolehkan dengan tiga kain.
- Disunahkan mengafani anak perempuan kecil dengan gamis dan dua lembar kain tanpa kerudung karena ketika hidup ia tidak membutuhkannya, demikian pula setelah mati.
- Yang wajib untuk mayit secara mutlak, baik kecil atau besar, laki-laki atau perempuan, adalah satu kain yang menutupi seluruh badan mayit.
- Adapun hadits nomor 447, kisahnya: Abdullah bin Ubay bin Salul adalah pemimpin orang-orang munafik di Madinah. Ia pernah memberi pakaian kepada Abbas bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dibawa sebagai tawanan setelah perang Badar, maka ia memberinya pakaian dari pakaiannya sendiri. Ia adalah seorang pemimpin, tokoh besar, dan memiliki kedudukan di kabilahnya “Khazraj”. Anaknya Abdullah termasuk di antara sahabat yang shalih. Sebagai ijtihad dalam urusan politik syar’i yang dijalankan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memberikan anaknya Abdullah gamis beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengafaninya, dan beliau menshalatkannya serta hadir dalam pemakamannya. Kemudian Allah Ta’ala menurunkan setelah itu: “Dan janganlah kamu menshalatkan (jenazah) seorang pun di antara mereka yang mati selama-lamanya, dan janganlah kamu berdiri di atas kuburnya.” [At-Taubah: 84]
- Perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ini telah dinasakh (dibatalkan) oleh ayat yang mulia ini, karena Allah Ta’ala telah melarangnya untuk menshalatkan shalat jenazah atas orang munafik, atau berdiri di atas kubur salah seorang di antara mereka setelah penguburan untuk mendoakan mereka. Hal ini hanya khusus untuk orang-orang beriman.
- Hadits ini bertentangan dengan yang diriwayatkan bahwa Abdullah bin Ubay dimasukkan ke kuburnya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkannya dan memakaikan gamis beliau kepadanya [diriwayatkan oleh Bukhari (1285) dan Muslim (2773)]. Penjelasannya: mungkin beliau telah berjanji terlebih dahulu, lalu terlambat memberikannya.
- Abdullah bin Abdullah bin Ubay termasuk di antara sahabat terbaik radhiyallahu ‘anhu. Apakah kesetiaannya kepada ayahnya yang merupakan pemimpin orang-orang munafik dan permintaannya gamis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengafani ayahnya dilarang seperti firman Allah Ta’ala: “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak mereka.” [Al-Mujadalah: 22]
Jawabannya: Perbuatan Abdullah kepada ayahnya didorong oleh kasih sayang alami dan fitrah karena hubungan kekerabatan, dan ini bukanlah kesetiaan sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” [Luqman: 15] Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersedih atas kematian pamannya Abu Thalib dalam keadaan kafir karena kecintaannya kepadanya.
- Adapun hadits nomor 448 menunjukkan: disunahkannya memakai pakaian putih ketika hidup, dan mengafani orang mati dengan kapas putih.
Hal ini diillatkan bahwa putih adalah sebaik-baik pakaian kalian, sehingga dengan demikian jiwa manusia menjadi tenang bahwa apa yang dilakukannya adalah sebaik-baik yang dapat dilakukan, yaitu dengan mengetahui hikmah dari hukum tersebut. Di dalamnya terdapat anjuran warna putih, dan ini telah disepakati, dan ini adalah amalan sahabat dan orang-orang setelah mereka. Allah Ta’ala tidak akan menganjurkan kecuali apa yang di dalamnya terdapat kemaslahatan.
- Hadits ini juga menunjukkan bahwa kerabat wajib mengafani kerabatnya, karena mengafani mayit adalah fardhu kifayah, dan bagi kerabat lebih wajib lagi.
- Adapun hadits nomor 449 di dalamnya terdapat perintah untuk memperindah kafan, yaitu dengan memilih yang lebih baik dari segi dzatnya dengan menjadikannya baru, dari segi sifatnya dengan menjadikannya putih, dan dari segi cara meletakkan kafan dengan meletakkannya pada mayit dengan cara yang baik sesuai pengafanan syar’i yang disebutkan.
Hadits Ke-450
450 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يجْمَعُ بَينَ الرَّجُلَيْن مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أيَّهُمْ أكثَرُ أَخْذًا للقُرْآنِ، فَيقدِّمُهُ فِي اللَّحْدِ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua orang dari orang-orang yang terbunuh di Uhud dalam satu kain, kemudian beliau berkata: ‘Siapa di antara keduanya yang lebih banyak mengambil Al-Qur’an?’ Lalu beliau mendahulukan (yang lebih hafal) di dalam lahad. Mereka tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.” Diriwayatkan oleh Bukhari.
Kosakata Hadits:
- قتلى (Qatla): jamak dari “قتيل (qatil)” yang berarti orang yang terbunuh.
- أُحُد (Uhud) – dengan dua dhammah, majrur karena idhafah: gunung yang terkenal di sebelah utara Madinah, dan sekarang menjadi salah satu distrik kota tersebut. Perang Uhud terjadi pada bulan Syawal tahun ketiga Hijriah, dan dalam perang tersebut terbunuh tujuh puluh orang sahabat.
Pelajaran dari Hadits:
- Haram menguburkan dua orang atau lebih bersama-sama dalam satu kubur karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menguburkan setiap mayit dalam kubur tersendiri, dan demikianlah amalan sahabat yang berlanjut dan orang-orang setelah mereka dari salaf dan khalaf, tidak ada yang membantah hal ini.
- Boleh menguburkan dua orang atau lebih dalam satu kubur ketika terpaksa. Di antara keadaan terpaksa adalah banyaknya orang mati karena wabah umum, atau banyaknya yang terbunuh dalam peperangan, dan adanya kesulitan untuk menjadikan setiap orang dalam kubur sendiri. Jika terdapat keadaan terpaksa, maka hal itu dibolehkan karena keadaan terpaksa membolehkan hal-hal yang terlarang, sesuai firman Allah Ta’ala: “Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupan kalian.” [At-Taghabun: 16]
Keadaan terpaksa memang terjadi pada orang-orang yang terbunuh di Uhud karena banyaknya yang terbunuh, kerasnya tanah, dan lemahnya para sahabat setelah peperangan.
- Jika terdapat keadaan terpaksa yang membolehkan penguburan massal, maka hendaklah didahulukan di dalam lahad orang yang paling banyak mengambil Al-Qur’an karena ia lebih berhak untuk didahulukan, sebab ia lebih utama dan lebih layak untuk dimuliakan dan dihormat.
- Hal ini menunjukkan bahwa ilmu tentang Kitab Allah mengangkat kedudukan manusia dan meninggikan derajatnya jika ia bermaksud dengan ilmunya tersebut mencari wajah Allah dan negeri akhirat. Keutamaan diukur dengan ilmu yang bermanfaat, dan itu adalah ukuran yang benar, karena akhirat lebih baik dan kekal.
- Syahid tidak dimandikan agar darahnya tetap ada padanya, sehingga tidak hilang bekas jihad dan syahidnya. Itu adalah kebanggaan di hari kiamat di hadapan seluruh makhluk, ketika ia datang dengan luka-lukanya yang mengucurkan minyak wangi dengan warna darah. Dan tidak dishalatkan karena shalat adalah syafaat baginya untuk menghapus dosa-dosanya, padahal syahid telah menghapus dosa-dosanya dan mensucikannya, sehingga ia tidak membutuhkannya karena karunia Tuhannya dan anugerah-Nya kepadanya.
- Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari (1343) dari hadits Jabir: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menguburkan syuhada Uhud dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.”
Syafi’i berkata: “Mungkin hikmah meninggalkan mandi dan shalat adalah agar mereka bertemu Tuhan mereka dengan luka-luka mereka, dan mereka tidak membutuhkan karena Allah telah memuliakan mereka daripada dishalatkan.”
Imam Haramain berkata: “Sandaran kami adalah hadits-hadits shahih bahwa mereka tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.”
- Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memandikan orang yang terbunuh secara zalim: Pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad: ia tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Disebutkan dalam “Syarh Al-Iqna'”: “Dan barangsiapa yang terbunuh secara zalim bukan dalam perang, maka diqiyaskan dengan syahid peperangan dalam hal tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.”
Berdasarkan riwayat Abu Dawud (4772) dan Tirmidzi (1421) dari hadits Sa’id bin Zaid ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan darahnya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan keluarganya maka ia syahid, dan barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia syahid.” Dan karena mereka terbunuh tanpa hak, menyerupai orang-orang yang terbunuh oleh orang kafir maka tidak dimandikan.
Riwayat lain dari Imam Ahmad: dimandikan dan dishalatkan, dan ini adalah madzhab Malik dan Syafi’i, karena derajatnya di bawah derajat syahid. Derajat mujahid fi sabilillah yang menghadapi dirinya pada kematian untuk meninggikan kalimat Allah tidak dapat disamai oleh derajat lainnya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka.” [Ali Imran: 169-170] Maka mengqiyaskan selain mereka kepada mereka dalam hukum-hukum zhahir tidak tepat, dan hadits yang dijadikan dalil untuk mengqiyaskannya tidak menunjukkan hal ini.
- Para ulama membolehkan penguburan dalam satu kubur setelah mayit yang pertama hancur menjadi tanah, dan cukup dengan dugaan dalam hal itu, dan dikembalikan kepada ahli yang berpengalaman di daerah tempat pemakaman tersebut berada. Adapun menguburkan sebelum hancur maka tidak boleh, karena mayit memiliki kehormatan di kuburnya sebagaimana kehormatan orang hidup di rumahnya. Allah Ta’ala berfirman: “Bukankah Kami telah menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati?” [Al-Mursalat: 25-26] Orang hidup di rumah-rumah, dan orang mati di kubur-kubur.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata: “Kubur-kubur adalah rahmat bagi mereka dan penutup dari tampaknya jasad mereka kepada binatang buas dan lainnya.”
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al Asy-Syaikh berkata: “Tidak boleh menggali kubur karena ini adalah penghinaan terhadap orang mati, dan diketahui bahwa mereka memiliki kehormatan. Mereka telah mendahului ke tempat ini dan menjadi rumah bagi mereka, maka kubur-kubur adalah tempat tinggal mereka.”
- Syaikhul Islam berkata: “Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: ‘Orang yang tenggelam, yang terbakar, yang sakit perut, wanita nifas, dan orang yang tertimpa reruntuhan – adalah syuhada.'” [Diriwayatkan oleh Ahmad (23241) dan Abu Dawud (3111)]
Disebutkan dalam Al-Iqna’ dan lainnya: “Syuhada selain syahid peperangan ada banyak, disebutkan di antaranya: yang sakit ulu hati, yang sakit perut, yang terkena tho’un, yang tersengat, yang dimangsa binatang buas, yang terjatuh, yang jatuh dari kendaraannya, yang mencari syahid, yang ribath, yang terbunuh karena mempertahankan diri, keluarga, atau hartanya. Mereka ini adalah syuhada dalam pahala akhirat, bukan dalam hukum mandi dan shalat.”
Disebutkan dalam “Asy-Syarh Al-Kabir”: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” Ibnu Qayyim berkata: “Mereka dimandikan dan dishalatkan tanpa perselisihan.”
Hadits Ke-451
451 – وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: “لَا تَغَالَوا فِي الكَفَنِ؛ فَإنَّهُ يُسْلَبَ سَرِيْعًا”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian berlebihan dalam kain kafan, karena sesungguhnya ia akan cepat rusak.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Derajat Hadits:
Hadits ini lemah sanadnya.
Disebutkan dalam “At-Talkhish”: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dalam sanadnya terdapat Amr bin Hasyim Al-Junbi yang diperselisihkan tentangnya, dan terdapat keterputusan antara Asy-Sya’bi dengan Ali bin Abi Thalib; karena Ad-Daruquthni mengatakan: “Sesungguhnya dia tidak mendengar dari Ali kecuali satu hadits saja,” dan Al-Mundziri serta An-Nawawi telah menghasankannya.
Dan dalam Shahih Muslim (143), dari Jabir: “Apabila salah seorang dari kalian mengafani saudaranya, maka hendaklah dia berbuat baik dalam mengafaninya.”
Kosakata Hadits:
- La tughalu: dari kata “At-Taghali” dan “Al-Mughalaah” -dengan membuang salah satu ta’: berlebihan dan menaikkan harga.
- Yuslab: dibentuk untuk yang tidak diketahui pelakunya, kiasan dari kerusakan dan kelapukannya.
Pelajaran dari Hadits:
- Yang disunahkan adalah kain kafan dari kain putih katun biasa, dan jangan mengafani mayit bagaimanapun kedudukannya dengan pakaian mewah dan pakaian mahal, sebagaimana tidak boleh menambah-nambah kain kafan syar’i, dan setiap jenis mayit memiliki kadar tertentu dalam kain kafan.
- Kain kafan akan lapuk dan dimakan tanah dengan cepat; maka tidak ada gunanya berlebihan di dalamnya, dan memilihnya dari pakaian-pakaian bagus yang terkenal; karena hal ini masuk dalam bab pemborosan dan kesombongan yang dilarang, terutama di tempat ini, di mana orang kaya dan miskin sama, orang mulia dan hina sama, maka ini adalah rumah pertama akhirat dan keadilannya, dan Allah-lah yang dimintai pertolongan.
Hadits Ke-452
452 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهَا: “لَوْ مُتِّ قَبْلِي، لَغَسَّلْتك … ” الحديث. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَابْنُ مَاجَهْ، وصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Seandainya kamu meninggal sebelumku, niscaya aku akan memandikanmu…” Hadits. Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih.
Disebutkan dalam “At-Talkhish”: Diriwayatkan oleh Ahmad, Ad-Darimi (1/51), Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni (2/74), dan Al-Baihaqi (3/396) dari hadits Aisyah, dan Al-Baihaqi telah mencacatnya dengan Ibnu Ishaq; karena dia meng-‘an’an-kannya dan menyendiri dengannya, tetapi dia tidak menyendiri dengannya, bahkan Shalih bin Kaisan telah mengikutinya pada Ahmad dan An-Nasai, dan sanad hadits ini sesuai syarat kedua syaikh.
Dan Ibnu Al-Jauzi cenderung untuk menshahihkannya.
Hadits Ke-453
453 – وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ رضي الله عنها: “أنَّ فَاطِمَةَ رضي الله عنها أوْصَتْ أنْ يُغَسِّلَهَا عَلَيٌّ رضي الله عنه”. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيٌّ
Dari Asma binti Umais radhiyallahu ‘anha: “Bahwa Fatimah radhiyallahu ‘anha berwasiat agar Ali radhiyallahu ‘anhu memandikannya.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni.
Derajat Hadits:
Ini adalah atsar yang hasan.
Disebutkan dalam “At-Talkhish”: Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari jalan lain, dan sanadnya hasan, dan Ahmad serta Ibnu Al-Mundzir telah berdalil dengannya, dan para perawinya adalah orang-orang terpercaya yang dikenal, dan Al-Hakim mengeluarkannya, dan Ibnu Hajar menghasankannya.
Pelajaran dari Kedua Hadits:
- Haram bagi laki-laki untuk memandikan perempuan, dan haram bagi perempuan untuk memandikan laki-laki; meskipun laki-laki itu mahram bagi perempuan, maka tidak boleh laki-laki memandikan ibunya, anaknya, dan lainnya dari para mahramnya.
Disebutkan dalam “Al-Mughni”: Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan Malik serta Asy-Syafi’i membolehkannya ketika darurat, dan Imam Ahmad dan lainnya menganggapnya berat.
- Dikecualikan dari itu bahwa laki-laki boleh memandikan istrinya dan budaknya, dan anak perempuan di bawah tujuh tahun, dan perempuan boleh memandikan suaminya dan tuannya dan anak laki-laki di bawah tujuh tahun.
Ibnu Al-Mundzir berkata: Telah ijma’ setiap orang yang kami hafal dari ahli ilmu; bahwa perempuan boleh memandikan anak kecil laki-laki dengan telanjang tanpa kain penutup, dan menyentuh auratnya, dan melihatnya; karena auratnya tidak ada hukumnya di masa hidupnya, maka demikian juga setelah kematiannya.
- Dan hadits nomor (452): menunjukkan bahwa laki-laki boleh memandikan istrinya.
- Sebagaimana hadits nomor (453): menunjukkan bahwa suami boleh memandikan istrinya, dan Imam Ahmad, Ibnu Al-Mundzir, dan Al-Wazir telah meriwayatkannya sebagai ijma’.
Adapun memandikan laki-laki terhadap istrinya: maka ini adalah madzhab ketiga imam dan jumhur ulama, dan Abu Hanifah menyelisihi sehingga tidak membolehkan suami memandikan istrinya, dan hujjahnya bahwa hubungan nikah terputus dengan kematian, dan yang diandalkan adalah qiyas pada memandikannya untuknya, dan qiyas tidak cukup.
Hadits Ke-454
454 – وَعَنْ بُرَيْدَةَ رضي الله عنه: “فِي قِصَّةِ الغَامِدِيَّةِ الَّتِي أمَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم برَجْمِهَا فِي الزِّنَا، قَالَ: ثُمَّ أمَرَ بِهَا فَصُلِّيَ عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ” رَوَا مُسْلِمٌ
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu: “Dalam kisah Al-Ghamidiyyah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan untuk dirajam karena zina, dia berkata: Kemudian beliau memerintahkan untuk dishalatkan atasnya dan dikubur.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadits:
- Al-Ghamidiyyah: dinisbatkan kepada suku Ghamid dari Azd, yaitu suku yang bermukim di selatan Kerajaan Arab Saudi, dan ibukota desa-desanya adalah Al-Bahah.
- Kisah Al-Ghamidiyyah: Sesungguhnya dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengaku bahwa dia hamil karena zina, dan setelah melahirkan dan menyapih anaknya, beliau merajamnya, dan rajam adalah melempari dengan batu hingga mati.
Hadits Ke-455
455 – وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رضي الله عنه قَالَ: “أُتِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ، فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang laki-laki yang membunuh dirinya dengan masyaqish, maka beliau tidak menshalatkannya.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadits:
- Masyaqish: dengan wazan mafa’il, dari shighah muntaha al-jumu’, dan dia dilarang dari sharf, dan masyaqish -jamak dari “misyqash”-: mata panah yang lebar, dan mata panah: besi tombak, panah, dan pisau.
Pelajaran dari Hadits:
- Kedua hadits ini dalam maknanya terdapat khilaf di antara para ulama, akan kami paparkan insya Allah ta’ala.
- Hadits nomor (454): menunjukkan disyariatkannya shalat atas orang yang dibunuh karena hukuman had, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk menshalati Al-Ghamidiyyah, dan menguburnya bersama kaum muslimin, maka telah datang dalam Shahih Muslim hadits ini lebih panjang dari ini, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya dan datang riwayat-riwayat lain, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menshalatinya dengan dirinya sendiri.
- Shalat jenazah adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma’, dan gugur kewajiban dengan shalat atasnya dari orang mukallaf, laki-laki atau perempuan menurut keempat imam, dan telah mutawatir perbuatannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kaum muslimin berijma’ atasnya, dan dia termasuk ibadah yang agung, dan dalam melakukannya terdapat pahala yang besar, Al-Fakihi berkata: Shalat atas mayit adalah kekhususan umat ini.
- Adapun hadits nomor (455): maka menunjukkan bahwa siapa yang membunuh dirinya, maka sungguh dia telah melakukan kejahatan besar, maka imam tidak menshalatinya; dan itu sebagai pencegahan bagi yang lain. Tetapi kaum muslimin menshalatinya; karena dengan perbuatannya ini dia termasuk orang-orang durhaka, yang lebih membutuhkan dan lebih berhak atas syafa’at kaum muslimin dengan shalat mereka atasnya daripada yang lain.
- Para ulama berkata: Shalat atas orang-orang mati adalah syariat yang tetap dengan ketetapan yang lebih jelas dari matahari siang, maka tidak ditinggalkan shalat di masa kenabian, dan tidak pula di masa lainnya atas seorang individu dari individu-individu mayit kaum muslimin; dan Imam Ahmad telah berkata: Sesunghuhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan shalat atas seorang pun kecuali atas orang yang ghulul, dan pembunuh dirinya.
- Syaikhul Islam berkata: Siapa yang menampakkan Islam, maka dijalankan atasnya hukum-hukum Islam yang zhahir: dari memandikannya, dan menshalatinya, dan menguburnya di pemakaman kaum muslimin, dan semisalnya, adapun yang diketahui darinya kemunafikan dan zindiq, maka tidak boleh bagi siapa yang mengetahui itu darinya untuk menshalatinya, meskipun dia menampakkan Islam.
- Madzhab keempat imam: bahwa dishalati atas orang fasiq, dan hanyasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat atas orang yang ghulul, dan pembunuh dirinya; sebagai pencegahan bagi manusia, dan para sahabat menshalati keduanya.
An-Nawawi berkata: Madzhab seluruh ulama adalah shalat atas setiap muslim.
Ahmad berkata: Siapa yang menghadap kiblat kita, dan shalat shalat kita, kita shalati dia, dan kita kubur dia, maka sungguh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Shalatlah atas siapa yang berkata: Laa ilaaha illa Allah.”
Khilaf Para Ulama:
Shalat jenazah adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma’ para ulama.
Syaikhul Islam berkata: Dan fardhu-fardhu kifayah apabila dilakukan oleh seseorang, maka gugur dosa dari yang lainnya, kemudian apabila semuanya melakukan itu, maka semuanya menjadi fardhu, disebutkan oleh Ibnu Aqil sebagai tempat kesepakatan.
Dan shalat jenazah adalah kekhususan umat ini, sebagai tambahan dalam pahala orang-orang yang shalat, dan syafa’at dalam hak orang-orang yang mati.
Dan para ulama telah berselisih dalam shalat atas pemilik kemaksiatan-kemaksiatan tertentu:
Madzhab Hanafiyah berpendapat: Bahwa empat orang tidak dishalati, yaitu:
- Para pemberontak: yang keluar dari ketaatan imam tanpa hak.
- Perampok jalan: yang merampas harta orang yang lewat.
- Kelompok yang saling membantu dalam menzalimi hamba dengan memaksa dan merampas mereka.
- Para perampok di kota-kota dan desa-desa dengan senjata, maka dia termasuk perampok dan pemotong jalan.
Maka mereka ini dimandikan, dan tidak dishalati, sebagai penghinaan bagi mereka, dan pencegahan bagi yang lain.
Madzhab Malikiyah berpendapat: Bahwa imam tidak shalat atas siapa yang dibunuh dalam had atau qishash.
Dalil mereka: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalati Ma’iz, dan tidak melarang dari shalat atasnya.
Madzhab Syafi’iyah berpendapat: Shalat atas setiap muslim, bagaimanapun kemaksiatannya dan kefasikannya.
An-Nawawi berkata dalam “Syarh Al-Muhadzdzab”: “Orang yang dirajam karena zina, dan yang dibunuh qishash, dan penyerang, dan anak zina, dan orang yang ghulul dari ghanimah -mereka dimandikan dan dishalati, tanpa khilaf di sisi kami.”
Dalil mereka: Apa yang tetap dalam Muslim (1695): “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat atas orang yang dirajam karena zina,” dan dalam Bukhari (6434) dari riwayat Jabir: “Bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati Ma’iz, setelah merajamnya.”
Al-Baihaqi berkata: Pendapat kebolehan shalat atas setiap orang baik dan jahat, dan atas setiap orang yang berkata: Laa ilaaha illa Allah, dan setiap yang menyelisihi itu, maka hadits-haditsnya lemah.
Madzhab Hanabilah berpendapat: Shalat atas setiap muslim yang bermaksiat, kecuali orang yang ghulul dari ghanimah, dan pembunuh dirinya, maka imam dan wakilnya tidak menshalati keduanya; sebagai hukuman bagi keduanya, dan pencegahan bagi yang lain, dan selain imam menshalati keduanya.
Adapun dalil mereka: maka pembunuh dirinya adalah hadits bab, dan adapun orang yang ghulul maka apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (21167), dan Abu Dawud (27101), dari Zaid bin Khalid bahwa seorang laki-laki dari Juhainah terbunuh pada hari Khaibar, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah atas teman kalian, karena sesungguhnya dia telah ghulul di jalan Allah.”
Imam Ahmad berkata: Kami tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat atas seseorang kecuali atas orang yang ghulul, dan atas pembunuh dirinya.
Ibnu Al-Qayyim berkata: Dan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa beliau tidak shalat atas siapa yang membunuh dirinya, dan tidak atas orang yang ghulul.
Dan madzhab Hanabilah adalah yang paling rajih dari pendapat-pendapat ini, dan paling berhak dengan dalil, maka para pelaku maksiat -dengan perbedaan mereka- mereka lebih berhak dengan shalat dan syafa’at kaum muslimin, tetapi kedua ini dikhususkan dengan dalil, dan selain keduanya, maka atas asal keumuman hukum dalam shalat jenazah, wallahu a’lam.
Hadits Ke-456
456 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه: “فِي قِصَّةِ المَرْأَةِ الَّتِي كَانَتْ تَقُمُّ المَسْجِدَ، فَسَأَلَ عَنْهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالُوا: مَاتَتْ، فَقَالَ: أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي؟ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أمْرَهَا، فَقَالَ: دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا، فَدَلُّوهُ فَصَلَّى علَيْهَا”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَزَادَ مُسْلِمٌ، ثُمَّ قَالَ: “إِنَّ هَذِه القُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أهْلِهَا، وإنَّ اللهَ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ”
456 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Dalam kisah seorang wanita yang biasa menyapu masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang dia. Mereka berkata: ‘Dia sudah meninggal.’ Beliau bersabda: ‘Mengapa kalian tidak memberitahu saya?’ Sepertinya mereka meremehkan urusannya. Beliau bersabda: ‘Tunjukkan kepada saya kuburnya.’ Maka mereka menunjukkannya, lalu beliau menshalatkannya.” Muttafaq ‘alaih.
Muslim menambahkan, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya kubur-kubur ini penuh dengan kegelapan bagi penghuninya, dan sesungguhnya Allah meneranginya untuk mereka dengan shalatku atas mereka.”
Kosakata Hadits:
- Taqummu al-masjid: (dengan fathah pada huruf mudhari’ dan tasydid mim) yaitu menyapu masjid, mengeluarkan sampahnya dan membersihkannya. Namanya: Kharqa’, dan kunyahnya: Ummu Mihjan.
- Afala kuntum: “Afala” untuk istifham (pertanyaan), dan mungkin untuk meminta penjelasan atau untuk mengingkari. Fa’ adalah huruf athif, dan yang di-athif-kan padanya dihapus, diperkirakan sesuai dengan konteks.
- Adzantumuni: memberitahu saya dan mengabarkan kepada saya tentang kematiannya.
- Shaghgharu amraha: dari kata tashghir, yaitu meremehkan urusannya di hadapan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Zhulmah: manshub sebagai tamyiz, kegelapan adalah hilangnya cahaya.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkan shalat di atas kubur bagi yang terlewat shalat jenazahnya. Kesunnahannya tidak ada perselisihan di antara para ulama, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatkan wanita ini di kuburnya.
Imam Ahmad berkata: “Barang siapa yang meragukan shalat di atas kubur, maka itu adalah syariat yang tetap, tidak pantas diingkari.”
Disebutkan dalam “Subul as-Salam”: “Hal ini didukung oleh hadits-hadits yang diriwayatkan dalam bab ini dari sembilan sahabat. Adapun pendapat bahwa shalat di atas kubur adalah kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak tepat, karena klaim kekhususan bertentangan dengan asas.”
- Disunahkan memberitahu kerabat mayit, teman-temannya, dan orang yang memiliki hubungan tentang kematiannya. Ini bukan termasuk na’y (pemberitahuan kematian) yang dilarang.
- Di dalamnya terdapat penjelasan tentang kerendahan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kelembutan kepada umatnya, memperhatikan keadaan mereka, menunaikan hak-hak mereka, dan memperhatikan kemaslahatan mereka dalam urusan agama dan dunia. Maka hendaklah beliau menjadi teladan bagi setiap orang yang memimpin urusan kaum muslimin.
- Di dalamnya terdapat penetapan kegelapan kubur dan penerangannya, dan ini adalah kebenaran yang tetap dari dalil-dalil lain.
- Di dalamnya terdapat penetapan berkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan doanya, dan bahwa Allah Ta’ala menjadikannya sebab dalam menerangi kubur bagi penghuninya. Yang dimaksud dengan doa di sini adalah shalat, karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalatkan semua orang mati.
- Di dalamnya terdapat larangan meremehkan seorang muslim bagaimanapun kedudukannya dan posisinya di antara kaum muslimin.
- Di dalamnya terdapat keutamaan memelihara masjid dan membersihkannya. Allah Ta’ala berfirman: {Bersihkanlah rumah-Ku}, dan dalam hadits tentang pemaparan amal: “sampai kotoran yang dikeluarkan seseorang dari masjid”, dan dalam hadits yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud (455): “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membangun masjid di kampung-kampung, dan agar dibersihkan dan diberi wangi-wangian.”
- Shalat di atas kubur dan shalat jenazah dikecualikan dari larangan shalat di pemakaman dan shalat menghadap ke arahnya.
- Bahwa doa bermanfaat bagi orang mati dalam shalat maupun di luar shalat.
- Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mampu mendatangkan manfaat atau menolak mudarat bagi siapa pun. Seandainya beliau memiliki sesuatu dari urusan tersebut, niscaya beliau akan memberi manfaat kepada mereka tanpa doa. Tetapi Allah Ta’ala memuliakan beliau, maka Dia mengabulkan doanya bagi siapa yang dikehendaki-Nya untuk dibahagiakan dari makhluk-Nya.
- Penetapan sebab-sebab, dan di antara sebab yang paling penting adalah doa, terutama yang memenuhi syarat-syarat diterimanya dan dikabulkannya pemiliknya.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama sepakat tentang kesunahan shalat di atas kubur bagi yang terlewat shalat jenazahnya, tetapi berbeda pendapat tentang masa yang dibolehkan untuk shalat:
Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat: dibolehkan shalat selama mayit belum berubah dan membusuk. Yang menjadi acuan dalam mengetahui pembusukan adalah ahli pengalaman dan pengetahuan tanpa menetapkan masa tertentu, karena perbedaan keadaan, waktu, dan tempat.
Syafi’iyah berpendapat: dibolehkan jika mayit belum hancur.
Hanabilah berpendapat: menetapkan masa satu bulan, dan haram shalat setelahnya.
Imam Ahmad berkata: “Paling banyak yang saya dengar adalah ini.”
Ibnu Qayyim dalam “al-Hady” berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatkan di atas kubur setelah satu malam, dan suatu kali setelah tiga hari, dan suatu kali setelah sebulan, dan beliau tidak menetapkan waktu tertentu untuk itu.”
Yang rajih (terpilih) adalah ditentukan berdasarkan apakah mayit meninggal sementara anda ahli untuk shalat dan dituntut untuk menshalatkannya. Adapun jika dia meninggal sementara anda bukan ahli shalat, maka jangan shalat atasnya, jika tidak, maka sah bagi seseorang menshalatkan orang yang meninggal sebelumnya berabad-abad.
Hadits Ke-457
457 – وَعَنْ حُذَيْفَةَ رضي الله عنه: “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ”. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالتِّرمِذِيُّ وحَسَّنَهُ
457 – Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari na’y.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang menghasankannya.
Hadits Ke-458
458 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نعَى النَّجَاشِيَّ فِي اليَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، وَخَرَجَ بِهِمْ إلَى المُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِم، وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أرْبَعًا”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ
458 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kematian Najasyi pada hari dia meninggal, dan keluar bersama mereka ke mushalla, lalu berbaris dengan mereka, dan bertakbir atasnya empat kali.” Muttafaq ‘alaih.
Derajat Hadits (457):
Hadits ini hasan, bahkan Tirmidzi berkata: hasan shahih, dan al-Hafizh menghasankannya dalam “al-Fath”.
Kosakata Hadits:
- Na’a: yana’u na’yan, dari bab nafa’. Na’y dengan tasydid nun adalah memberitahukan kematian seseorang dan menyebarluaskannya, dengan cara berseru di antara manusia: bahwa si fulan telah meninggal, agar mereka menyaksikan jenazahnya.
- An-Najasyi: dengan fathah nun dan kasrahnya – kata untuk orang-orang Habasyah yang digunakan untuk menyebut raja-raja mereka. Namanya: Ashhamah – dengan fathah hamzah, sukun shad, dan fathah ha’ – bin Abhar.
Pelajaran dari Kedua Hadits:
- Hadits nomor (457): di dalamnya terdapat larangan na’y yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah, yaitu jika ada orang terhormat yang meninggal di antara mereka, mereka mengirim penunggang kuda yang berseru di suku-suku untuk memberitahukan kematiannya kepada mereka. Inilah yang dilarang dan diharamkan.
- Hadits nomor (458): di dalamnya terdapat kesunahan memberitahu keluarga mayit, kerabatnya, dan orang yang memiliki hubungan dengannya agar mereka menyaksikan jenazahnya, menshalatkannya, dan menguburkannya. Ini disunahkan dan tidak termasuk dalam larangan na’y.
- Penyusun menggabungkan kedua hadits ini dalam satu tempat dengan sangat baik, dan demikian pula yang beliau lakukan – rahimahullahu ta’ala – dalam banyak hadits yang mengandung pertentangan untuk mengetahui hukum yang satu dari yang lain.
- Hadits nomor (458) menunjukkan disyariatkannya shalat ghaib, dan akan datang perbedaan pendapat tentang hal itu insya Allah ta’ala.
- Dibolehkan shalat jenazah di mushalla hari raya jika jamaahnya besar.
- Takbir dalam shalat jenazah empat kali, akan dijelaskan sebentar lagi insya Allah ta’ala.
- Keutamaan banyaknya orang yang shalat dan mereka tiga shaf atau lebih, sebagaimana diriwayatkan Ahmad (16283) dan Abu Dawud (3166) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang mukmin meninggal, lalu dishalatkan oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai tiga shaf, kecuali dia diampuni.”
- Ini adalah kemuliaan dan keutamaan bagi Najasyi radhiyallahu ‘anhu, karena Jibril turun dari sisi Allah Ta’ala atas perintah-Nya, lalu memberitahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kematiannya sementara dia berada di negerinya, dan memerintahkan beliau untuk memberitahukan kepada kaum muslimin dan menshalatkannya. Najasyi memiliki jasa yang mulia dan besar kepada kaum muslimin muhajirin pertama ketika mereka hijrah kepadanya untuk melarikan diri dari gangguan Quraisy. Dia melindungi mereka, menempatkan mereka di negerinya, dan melindungi mereka dari gangguan Quraisy. Kemudian niat baiknya dan pencarian kebenaran membimbingnya untuk masuk Islam dan menjadi penolong agamanya. Karena kebaikannya kepada kaum muslimin, kebesaran kedudukannya, dan karena dia berada di negeri yang tidak ada yang menshalatkannya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu para sahabatnya tentang kematiannya dan keluar bersama mereka ke mushalla lalu menshalatkannya.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang shalat ghaib:
Abu Hanifah, Malik, dan pengikut mereka berpendapat: tidak disyariatkan.
Jawaban mereka terhadap kisah Najasyi dan shalat atasnya adalah bahwa ini termasuk kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syafi’i, Ahmad, dan pengikut mereka berpendapat: disyariatkan berdasarkan kedua hadits shahih ini. Klaim kekhususan membutuhkan dalil, dan tidak ada dalil untuk itu.
Syaikhul Islam berpendirian tengah, beliau berkata: Jika si ghaib belum dishalatkan – seperti Najasyi – maka dishalatkan. Jika sudah dishalatkan, maka sudah gugur fardhu kifayah dari kaum muslimin.
Ini adalah riwayat dari Imam Ahmad, dan dibenarkan oleh Ibnu Qayyim dalam “al-Hady”, karena ada orang-orang dari sahabat beliau yang meninggal dalam keadaan ghaib di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak terbukti bahwa beliau menshalatkan salah seorang dari mereka dengan shalat ghaib. Shalat di sini wajib.
Syaikhul Islam meriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau berkata: Jika seorang yang shalih meninggal, maka dishalatkan, dan beliau berdalil dengan kisah Najasyi.
Syaikh kami Syaikh Abdurrahman as-Sa’di – rahimahullahu ta’ala – mentarjih rincian ini, dan ini yang diamalkan di Najd. Mereka menshalatkan orang yang memiliki keutamaan dan jasa kepada kaum muslimin, dan meninggalkan selain mereka. Shalat di sini disunahkan.
Ibnu Qayyim berkata: “Yang paling benar dari pendapat-pendapat adalah rincian ini.”
Hadits Ke-459
459 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: “مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَتقُومُ عَلَى جَنَازَتهِ أرْبَعُونَ رَجُلاً -لَا يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئاً- إِلَاّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ”. روَاهُ مُسْلِمٌ
459 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidaklah seorang laki-laki muslim meninggal, lalu berdiri di atas jenazahnya empat puluh laki-laki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, kecuali Allah akan mengabulkan syafaat mereka untuknya.'” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadits:
- Janazatih: dengan fathah jim: nama untuk mayit yang dipikul. Dengan kasrah jim: nama untuk keranda tempat mayit dipikul. Ada yang berkata sebaliknya. Asal kata janazah dari “janaza” jika menutupi, kata Ibnu Faris dan lainnya. Mudhari’nya “yujnizu” dengan kasrah nun. Jamak janazah: jana’iz.
Pelajaran dari Hadits:
- Shalat jenazah adalah syafaat dari orang yang shalat kepada mayit. Semakin banyak jumlah yang shalat, semakin utama, agar banyak doa, rahmat, dan istighfar untuk mayit.
- Keutamaan kehadiran empat puluh laki-laki muslim yang menshalatkan mayit dan memberikan syafaat untuknya agar tercapai permintaan yang berharga ini dari Allah Ta’ala, sehingga Dia mengabulkan doa mereka untuknya dan mengabulkan syafaat mereka.
- Keutamaan tauhid kepada Allah Ta’ala dan mengkhususkan-Nya dengan ibadah, serta menjauh dari syirik dan sarana-sarananya, yang di antaranya adalah berlebihan kepada makhluk.
Sesungguhnya tauhid yang murni adalah sebab yang kuat dalam dikabulkannya doa, karena ikhlas dalam tauhid adalah kebaikan yang tidak ada yang menyamainya, sebagaimana syirik adalah kezaliman yang besar. Semoga Allah melindungi kita darinya.
- Disunnahkan shalat jenazah secara berjamaah dengan ijma’ kaum muslimin, karena perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabatnya setelah beliau, serta berlanjutnya amal kaum muslimin atas hal itu.
- “Tidak menyekutukan Allah” yang dimaksud adalah: syirik akbar dan syirik ashghar, karena orang-orang musyrik syirik akbar tidak sah shalatnya. Yang dimaksud adalah syirik ashghar, karena “syai’an” (sesuatu) adalah nakirah yang datang dalam konteks nafiy, maka mencakup yang sedikit dan banyak, termasuk yang akbar dan ashghar, karena orang yang memberi syafaat harus selamat dari kotoran-kotoran yang merusak akidahnya. Ini menunjukkan besarnya syirik: yang besar maupun kecil.
- Disunnahkan agar shalat berjamaah atas mayit tidak kurang dari tiga shaf, meski makmumnya hanya enam orang, berdasarkan riwayat Ibnu Battah dari Abu Umamah: “bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyaksikan jenazah dan beliau yang ketujuh dari tujuh orang, lalu memerintahkan mereka berbaris tiga shaf di belakangnya. Maka berbaris tiga orang, dua orang, dan satu orang di belakang shaf, lalu menshalatkan mayit, kemudian pergi.”
Dan riwayat Tirmidzi (1028) dan Hakim (1/516) yang dia shahihkan dari Malik bin Hubairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa dishalatkan oleh tiga shaf manusia, maka dia telah diwajibkan (masuk surga).”
- Harus yang dishalatkan adalah muslim. Orang kafir tidak diterima syafaat untuknya, dan mendoakannya ampunan adalah melampaui batas dan kezaliman dalam doa. Allah Ta’ala berfirman: {Maka tidak bermanfaat bagi mereka syafaat para pemberi syafaat} [al-Muddatstsir: 48]. Adapun penyebutan laki-laki di sini adalah dari segi taghlib (mendahulukan) dalam lafaz, jika tidak, maka hukumnya untuk laki-laki dan perempuan.
Hadits Ke-460
460 – وَعَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رضي الله عنه قَالَ: “صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَلَى امْرَأةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا، فَقَامَ وَسَطَهَا”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ
460 – Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Aku pernah shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas seorang wanita yang meninggal dalam masa nifas, maka beliau berdiri di tengah-tengahnya.” Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadits:
- Seorang wanita: Wanita tersebut adalah Ummu Ka’ab Al-Anshariyyah.
- Meninggal dalam nifasnya: Kata “dalam” bisa bermakna keterangan tempat/waktu, dan bisa juga bermakna sebab. Kondisi wanita yang sedang nifas adalah sifat yang tidak dipertimbangkan menurut kesepakatan, adapun sifat sebagai wanita maka dipertimbangkan menurut mayoritas ulama.
- Di tengah-tengahnya: Dengan harakat (bergerak), artinya: berdiri sejajar dengan tengah tubuhnya. Adapun dengan sukun bermakna “di antara”, seperti: aku duduk di tengah kaum, yaitu di antara mereka. Yang dimaksud adalah makna yang pertama.
Yang Dapat Diambil dari Hadits:
- Disunahkan imam berdiri di tengah tubuh wanita ketika menshalatkannya, yaitu di depan pantatnya. Ini adalah yang disunahkan, jika tidak maka yang wajib adalah menghadap sebagian dari mayit, baik laki-laki maupun perempuan. Sifat wanita yang meninggal dalam nifas tidak berpengaruh terhadap posisi imam.
- Wanita yang dianggap sebagai syahid karena meninggal dalam nifas tetap diberlakukan hukum zahir kepadanya: dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Dia mendapat pahala syahid, insya Allah Ta’ala. Barangkali makna inilah yang mendorong perawi menyebutkan kematiannya dalam nifas.
- Sebagian ulama menjelaskan hikmah imam berdiri di tengah wanita: karena hal itu lebih menutupi wanita dari pandangan orang, padahal kepala adalah anggota tubuh yang paling mulia dan paling utama.
- Jika berkumpul beberapa jenazah, cukup dengan satu shalat. Jika mereka sejenis, maka yang didahulukan ke imam adalah yang paling utama karena ilmu, takwa, atau usia. Jika mereka laki-laki, atau laki-laki dan perempuan, maka laki-laki didahulukan atas perempuan. Shalat orang-orang atas mayit adalah syafaat untuknya, maka hendaknya ikhlas dalam doa dan hadir hatinya, mudah-mudahan Allah Ta’ala menerima doa dan syafaat tersebut.
Faidah:
Posisi imam terhadap jenazah laki-laki adalah di depan kepalanya, berdasarkan riwayat At-Tirmidzi (1032) yang dia hasankan: “Bahwa Al-Ala’ bin Ziyad menshalatkan seorang laki-laki, lalu dia berdiri di samping kepalanya, kemudian menshalatkan seorang wanita, lalu dia berdiri sejajar dengan tengah keranda, kemudian berkata: Begitulah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas jenazah sebagaimana posisiku terhadapnya.” Ini adalah madzhab Asy-Syafi’i dan Ahmad.
Ibnu Al-Mundzir berkata: Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Hadits Ke-461
461 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “وَاللهِ، لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم علَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي المَسْجِدِ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menshalatkan kedua anak Baidha’ di dalam masjid.” Diriwayatkan Muslim.
Kosakata Hadits:
- “Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah shalat”: Dalam kalimat ini terdapat tiga penguat: sumpah, lam, dan “qad”. Dia membutuhkan penguat-penguat ini karena ada yang mengingkari shalat jenazah di dalam masjid karena khawatir mengotori masjid.
- Kedua anak Baidha’: Mereka adalah Sahl dan Suhail, anak-anak Wahb bin Rabi’ah, dan ibu mereka adalah Da’d binti Jahdam dari Bani Fahr, yang bergelar Al-Baidha’.
- Di dalam masjid: “Di” menunjukkan keterangan tempat, masjid adalah tempatnya, dan shalat adalah yang ditempatkan.
Yang Dapat Diambil dari Hadits:
- Ibnu Al-Qayyim berkata dalam “Al-Hady”: Bukan kebiasaan tetap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatkan jenazah di dalam masjid, melainkan di luarnya. Terkadang beliau menshalatkannya di dalamnya, dan keduanya boleh.
- Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat jenazah di dalam masjid, tetapi juga menunjukkan sebagaimana kata Ibnu Al-Qayyim bahwa hal itu jarang, dan shalat atas kedua anak Baidha’ ini termasuk yang jarang.
- Dalam “Syarh Az-Zad” disebutkan: Tidak apa-apa shalat atas mayit di dalam masjid jika aman dari mengotorinya. Ini madzhab Asy-Syafi’i, Ahmad, dan mayoritas ulama. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan: “Sesungguhnya Umar menshalatkan Abu Bakar di dalam masjid, dan Shuhaib menshalatkan Umar di dalam masjid.”
Al-Khaththabi berkata: Diketahui bahwa kebanyakan Muhajirin dan Anshar menyaksikan hal itu.
- Makruh shalat jenazah di dalam masjid menurut Abu Hanifah dan Malik. Kemakruhan menurut Hanafiyah, sebagian menjadikannya makruh tahrim, sebagian menjadikannya makruh tanzihi. Inilah yang dikuatkan Al-Kamal Ibnu Al-Humam. Menurut Malikiyah makruh tanzihi.
Dalil mereka: Riwayat Abu Daud (3191) dan Ibnu Majah (1517) dari hadits Abu Hurairah secara marfu’: “Barangsiapa shalat atas mayit di dalam masjid, maka tidak ada (pahala) baginya.” Ibnu Al-Qayyim dalam “Al-Hady” menghasankannya. Dan karena masjid dibuat untuk menunaikan shalat wajib, dan karena kemungkinan mengotori masjid.
Jawabannya: Hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujah, sebagaimana dinukil oleh penulis “Nashb Ar-Rayah” dari An-Nawawi dan lainnya. Masjid disediakan untuk ibadah, termasuk shalat jenazah. Adapun soal mengotori, jika benar-benar terjadi maka pencegahannya adalah madzhab jumhur, jika tidak terjadi maka kemungkinan tidak menghalangi bolehnya shalat. Imam Ahmad berkata: Tidak pantas dimakruhkan sesuatu yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits Ke-462
462 – وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ: “كانَ زَيْدُ بْنُ أرْقَمَ رضي الله عنه يُكَبِّرُ علَى جَنائزِنَا أرْبَعًا، وأَنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا، فسَأَلْتُهُ، فَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُكَبِّرُهَا”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَالأرْبَعَةُ (1).
وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه: “أَنَّهُ كَبَّرَ عَلَى سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ سِتًّا، وقَالَ: إِنَّهُ بَدْرِيٌّ”. رَوَاهُ سَعِيدُ بنُ مَنْصُور، وَأَصْلُهُ فِي البُخَارِيِّ
Dari Abdurrahman bin Abi Laila berkata:
“Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu biasa bertakbir atas jenazah kami empat kali, dan dia pernah bertakbir atas suatu jenazah lima kali. Aku bertanya padanya, maka dia berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertakbir seperti itu.'” Diriwayatkan Muslim dan empat imam.
Dan dari Ali radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa dia bertakbir atas Sahl bin Hunayf enam kali, dan berkata: ‘Sesungguhnya dia peserta Badar.'” Diriwayatkan Sa’id bin Manshur, dan asalnya dalam Bukhari.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih.
Dalam “At-Talkhish” disebutkan: Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Ali bin Abi Thalib: “Bahwa dia bertakbir atas Sahl bin Hunayf.” Al-Barqani menambahkan dalam mustakhrajnya “enam kali”, demikian juga Bukhari meriwayatkannya dalam “Tarikhnya” dan Sa’id bin Manshur. Ibnu Abi Khaytsamah meriwayatkannya dari jalur lain dari Yazid bin Abi Az-Zinad dari Abdullah bin Ma’qil: “lima kali.”
Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari jalur Al-Hakam bin ‘Utaibah bahwa dia berkata: “Mereka biasa bertakbir atas ahli Badar lima, enam, dan tujuh kali.”
Al-Albani dalam kitab “Al-Jana’iz” berkata: Adapun enam dan tujuh kali, terdapat beberapa atsar mauquf, tetapi hukumnya seperti hadits marfu’ karena sebagian sahabat besar melakukannya di hadapan para sahabat tanpa ada yang menentangnya.
Hadits Ke-463
463 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أرْبَعًا، وَيَقْرأُ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي التَّكبِيرَةِ الأُوَلَى”. رَوَاهُ الشَّافِعيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعيفٍ
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertakbir atas jenazah kami empat kali, dan membaca Fatihatul Kitab pada takbir yang pertama.” Diriwayatkan Asy-Syafi’i dengan sanad lemah.
Derajat Hadits:
Hadits ini lemah.
Penulis berkata: Asy-Syafi’i meriwayatkannya dengan sanad lemah karena di dalamnya terdapat Ibrahim bin Abi Yahya Al-Aslami yang matruk (ditinggalkan).
Al-Hafizh dalam “Al-Fath” berkata: Syaikh Ibnu Al-Arabi menyebutkan dalam “Syarh At-Tirmidzi” bahwa sanadnya lemah.
Berdasarkan makna hadits ini kaum Muslim sekarang beramal.
Karena itu Ibnu Abdul Barr berkata: Telah terjadi ijma’ setelah itu atas empat takbir, dan para fuqaha serta ahli fatwa di berbagai negeri bersepakat atas empat takbir, berdasarkan hadits-hadits shahih.
Hadits Ke-464
464 – وَعَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبدِ الله بْنِ عَوْفٍ رضي الله عنه قَالَ: “صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى جَنَازَةٍ، فَقَرَأ فَاتِحَةَ الكِتَابِ، فَقَالَ: لِتَعْلَمُوا أنَّهَا سُنَّهٌ”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ
Dari Thalhah bin Abdullah bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Aku shalat di belakang Ibnu Abbas atas suatu jenazah, lalu dia membaca Fatihatul Kitab, kemudian berkata: ‘Agar kalian tahu bahwa ini adalah sunnah.'” Diriwayatkan Bukhari.
Kosakata Hadits:
- “Agar kalian tahu”: “Lam” bisa lamu amr dan fi’ilnya majzum, bisa juga lam ta’lil dan fi’ilnya manshub.
- “Bahwa itu sunnah”: Yaitu cara yang diambil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan bermakna sunnah yang berseberangan dengan fardhu, karena ini istilah baru para fuqaha.
Yang Dapat Diambil dari Hadits-hadits:
- Hadits nomor (462) menunjukkan bahwa takbir dalam shalat jenazah adalah empat takbir, dan ini yang telah ditetapkan di kalangan sahabat, kecuali Zaid bin Arqam menambah satu takbir dalam salah satu shalatnya. Ketika ditanya tentang tambahan ini, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertakbir seperti itu.”
Adapun riwayat Sa’id bin Manshur bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu menambah dalam shalatnya atas Sahl bin Hunayf dengan bertakbir enam kali, seolah-olah mereka bertanya tentang hal itu, lalu dia memberitahu mereka bahwa mayit itu dari ahli Badar, dan ahli Badar memiliki keutamaan khusus atas selain mereka.
An-Nawawi berkata: Umat telah bersepakat bahwa takbir itu empat, tanpa tambahan dan pengurangan.
- Hadits nomor (463) menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertakbir atas jenazah empat takbir, dan terkadang menambah hingga delapan takbir, hingga datang berita wafat Najasyi, maka beliau bertakbir atasnya empat kali, kemudian tetap pada empat hingga beliau wafat.
- Dalam Bukhari (1245) dan Muslim (951) dari Ibnu Abbas, Jabir, Abu Hurairah dan lainnya: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertakbir dalam shalat jenazah empat kali.”
Umar radhiyallahu ‘anhu menyatukan orang-orang atas empat takbir.
Al-Hanafi berkata: Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumpul di rumah Ibnu Mas’ud, lalu mereka bersepakat atas empat takbir.
Inilah yang ada dalam hadits-hadits shahih, dan selain itu menurut mereka adalah syaz (menyimpang).
An-Nawawi berkata: Sebagian sahabat dan lainnya pernah berselisih tentang takbir yang disyariatkan, kemudian perselisihan itu punah, dan umat sekarang bersepakat bahwa takbir itu empat, tanpa tambahan dan pengurangan.
Ibnu Al-Qayyim berkata: Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertakbir empat takbir.
Al-Wazir meriwayatkan dari empat imam: bahwa imam tidak diikuti dalam tambahan atas empat takbir.
Al-Muwaffaq bin Qudamah berkata: Tidak ada perselisihan bahwa imam tidak diikuti dalam menambah takbir, dan tidak disunahkan menurut ijma’.
- Hadits nomor (463, 464) menunjukkan bahwa sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama dari takbir-takbir shalat jenazah.
Al-Hakim berkata: Mereka bersepakat bahwa ucapan sahabat “dari sunnah” adalah hadits marfu’.
- Surat Al-Fatihah adalah induk Al-Qur’an dan pembukaannya. Membacanya setelah takbir pertama shalat jenazah sangat sesuai, karena shalat jenazah adalah doa dan syafaat untuk mayit. Adab berdoa adalah mendahulukan pujian kepada Allah Ta’ala, dan sebaik-baik pujian adalah mukadimah Fatihatul Kitab.
- Dalam hadits terdapat dalil bahwa baik bagi imam mengeraskan sebagian bacaan atau dzikir dalam shalat untuk mengajarkan makmum hukum tersebut. Ibnu Abbas mengeraskan Al-Fatihah agar orang-orang tahu bahwa membacanya dalam shalat jenazah adalah sunnah, yaitu sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan cara beliau yang bisa sunnah (mustahab) dan bisa wajib, dan di sini wajib berdasarkan dalil-dalil lain.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Dalam “Sunan An-Nasa’i” dan lainnya dari Abu Umamah berkata: “Sunnah dalam shalat jenazah adalah membaca setelah takbir pertama Ummul Qur’an dengan sirr (pelan).”
Mujahid berkata: Aku bertanya kepada delapan belas orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang bacaan dalam shalat jenazah, maka semuanya berkata: dibaca.
Hadits ini memiliki syawahid yang menunjukkan wajibnya membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama yaitu takbirah ihram, dan setelah ta’awwudz dan basmalah.
Adapun ta’awwudz dan basmalah, mereka bersepakat untuk mengucapkannya. Adapun istiftah, mayoritas berpendapat tidak beristiftah, dan tidak membaca surat setelah Al-Fatihah. Ini madzhab dua imam: Asy-Syafi’i dan Ahmad, serta mayoritas ulama salaf dan khalaf.
Dalam “Al-Badr At-Tamam” disebutkan: Hadits ini adalah dalil wajibnya membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah, karena yang dimaksud sunnah adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan yang berseberangan dengan fardhu, karena ini istilah ‘urfi.
Dua imam Abu Hanifah dan Malik berpendapat: bahwa itu sunnah, tidak wajib. Madzhab Hanafiyah adalah membaca doa sana, dan boleh membaca Al-Fatihah. Ini salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih Syaikhul Islam. Ibnu Al-Qayyim dalam “Al-Hady” berkata: Syaikh kami berkata: Tidak wajib membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah, melainkan sunnah.
Pendapat pertama lebih hati-hati karena dalil-dalilnya kuat.
Hadits Ke-465
465 – وَعَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: “صَلَّى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى جَنَازَةٍ، فَحَفِظْتُ مِنْ دُعَائِه: اللَّهُمَّ، اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّع مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالمَاءَ وَالثَّلجِ وَالبرَدِ، وَنَقِّهِ منِ الخَطَايَا؛ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأهْلاً خَيْرًا مِنْ أهْلِهِ، وَأدْخِلْهُ الجَنَّةَ، وَقِهِ فِتْنةٌ القَبْرِ، وَعَذَابَ النَّارِ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menshalatkan jenazah, maka aku menghafalkan doanya: ‘Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatilah dia, berilah dia kesehatan dan maafkanlah dia, muliakanlah tempat singgahnya, lapangkanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air, salju, dan embun, bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran, gantilah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, masukkan dia ke dalam surga, dan lindungilah dia dari fitnah kubur dan azab neraka.'” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadis:
- اللهم (Allahumma): Asalnya “يا الله (Ya Allah)”, maka “mim” adalah pengganti dari “ya'” untuk panggilan; oleh karena itu tidak digabungkan antara pengganti dan yang digantikan.
- اغفر له (Ighfir lahu): Maghfirah (ampunan): menutupi dosa dengan memaafkannya.
- ارحمه (Irhamhu): Rahmat lebih sempurna dari maghfirah, karena di dalamnya terdapat pencapaian yang diinginkan setelah hilangnya hal yang dibenci.
- عافه (‘Afihi): Sehatkan dia dari dosa-dosa, sehatkan dia dari azab kubur dan azab neraka.
- اعف عنه (U’fu ‘anhu): Maafkanlah dia dari perbuatan haram yang dilakukannya dan kekurangan dalam kewajiban.
- أكرم نُزُلَهُ (Akrim nuzulahu): Nuzul adalah jamuan untuk tamu; artinya: jadikanlah jamuan dan penyambutannya di sisi-Mu mulia.
- ووسع مدخله (Wa wassi’ mudkhalahu): Yaitu tempat masuknya di kubur dengan melapangkannya untuknya dan dibukakan pintu menuju surga, demikian juga tempat-tempat tinggalnya di sisi-Mu di surga setelah kebangkitan.
- واغسله بالماء والثلج والبرَد (Waghsilhu bil-ma’i wa ath-thalji wa al-barad): Karena bahan-bahan ini dapat melawan panas dosa-dosanya sehingga memadamkan kobaran apinya dan mendinginkannya.
- نقِّه من الخطايا (Naqqihi min al-khataya): Dikatakan: naqi asy-syai’u wa yanqi naqawatan wa naqa’an, fahwa naqi, artinya: bersihkan. Dan naqqa asy-syai’a: membersihkannya. Maknanya: bersihkanlah dia dari kotoran dosa dan kesalahan yang mengotorinya.
- الثلج (Ath-thalj): Dengan fathah pada huruf tsa’ muthallashah dan sukun pada lam, akhirnya jim – yaitu air yang membeku, baik yang turun dari langit maupun yang muncul dari bumi. Jamaknya: thuluuj.
- البرد (Al-barad): Dengan dua fathah, butiran awan.
- كما ينقَّى الثوب الأبيض من الدنس (Kama yunaqqa ath-thawb al-abyad min ad-danas): Dikhususkan yang putih karena hilangnya kotoran padanya lebih terlihat daripada warna lainnya.
- أبدِلهُ دارًا خيرًا من داره (Abdilhu daran khairan min darihi): Dengan menggantikan untuknya rumah kemuliaan-Mu di surga dari rumah dunia yang telah ditinggalkannya.
- وأهلاً خيرًا من أهله (Wa ahlan khairan min ahlihi): Penggantian ini bisa dengan individu; yaitu Allah menggantikan mereka untuknya di rumah kemuliaan-Nya, atau penggantian sifat; yaitu wanita tua kembali muda, dan yang buruk akhlaknya menjadi baik akhlaknya.
- أدخله الجنة (Adkhilhu al-jannah): Surga adalah nama untuk semua yang Allah sediakan bagi hamba-hamba-Nya yang shalih berupa kenikmatan yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas di hati manusia.
- قِهِ فتنة القبر (Qihi fitnah al-qabr): Fitnah pasti ada, dan yang diminta adalah perlindungan dari keburukannya. “Qihi” adalah fi’il mu’tal fa’ dan lam, dan ketika dibentuk fi’il amr darinya, huruf illat dihilangkan, dan tidak tersisa kecuali satu huruf. Ha’ adalah dhamir yang kembali kepada mayit yang dishalatkan.
- عذاب النار (‘Adhab an-nar): Memohon kepada Allah Ta’ala agar melindunginya dari azab yang tidak dapat dibayangkan kerasnya, kehebatannya, dan lamanya.
Hadits Ke-466
466 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: “كانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم إِذَا صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ يَقُولُ: اللَّهُمَّ، اغْفِرْ لِحَيِّنَا، وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا، وَغَائبِنَا، وَصَغِيرِنَا، وَكبِيرِنَا، وَذَكرِنَا، وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أحَيَيْتَهُ مِنَّا، فَأَحْيهِ عَلَى الإِسْلَام، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا، فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيمَانِ، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنا أجْرَهُ، وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَه”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَالأرْبعَةُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menshalatkan jenazah berkata: ‘Ya Allah, ampunilah orang hidup kami dan orang mati kami, yang hadir dan yang tidak hadir, yang kecil dan yang besar, laki-laki dan perempuan kami. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia dalam Islam, dan barang siapa yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah dia dalam iman. Ya Allah, janganlah Engkau haramkan kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau sesatkan kami setelahnya.'” Diriwayatkan oleh Muslim dan empat imam.
Kosakata Hadis:
- لاتحرِمنا (La tahrimna): Dengan fathah pada ta’ dan kasrah pada ra’ dari: al-hirman (mengharamkan/mencabut).
- أَجْرَه (Ajrahu): Yaitu pahala dari musibah kematiannya yang menimpa kami.
- الإسلام (Al-Islam): Secara bahasa: berserah diri dan tunduk patuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkannya sebagai: ketaatan-ketaatan yang zhahir.
- الإيمان (Al-Iman): Secara bahasa: membenarkan dengan ketenangan hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkannya sebagai amal-amal hati berupa iman kepada Allah… hingga akhir.
Dua tafsir Islam dan Iman ini jika disebutkan bersama-sama, namun jika salah satunya tanpa yang lain, maka Islam mencakup Iman, dan Iman mencakup Islam.
- لا تضلنا (La tudillna): Dalla ar-rajulu yadillu – dari bab dharaba – dhalalan wa dhalalan: tergelincir sehingga tidak mendapat petunjuk, maka dia dhal (sesat), lawan dari muhtadi (mendapat petunjuk).
Hadits Ke-467
467 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى المَيِّتِ، فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian menshalatkan mayit, maka ikhlaskanlah doa untuknya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Derajat Hadis:
Hadis ini hasan, diriwayatkan Abu Dawud, Ibnu Majah (1497), dan Baihaqi (4/40) dari jalur Muhammad bin Ishaq, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Abu Salamah bin Abdul Rahman, dari Abu Hurairah yang berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu dia menyebutkannya.
Al-Albani berkata: Ini sanad hasan, seluruh perawinya tsiqah, seandainya Muhammad bin Ishaq tidak mudallis dan dia ber-‘an’anah, namun Al-Hafizh berkata dalam “At-Talkhish”: Ibnu Hibban mengeluarkannya dari jalur lain darinya dengan jelas menyatakan sama’ (mendengar), maka sanad menjadi bersambung dan hadis shahih, alhamdulillahi.
Kosakata Hadis:
- أخلصوا (Akhlishu): Ibnu Faris berkata: Akhlasha: satu asal yang konsisten, yaitu: membersihkan sesuatu dan memperbaikinya. Al-Jurjani berkata: Ikhlas dalam bahasa: meninggalkan riya dalam ketaatan.
Pelajaran dari Hadis-hadis:
- Disunnahkan agar doa dalam shalat jenazah setelah takbir ketiga, dan boleh setelah takbir keempat, dan dilakukan dengan sirr (pelan); baik shalat di siang maupun malam hari.
- Dalam “Syarh al-Iqna'” disebutkan: Berdoa untuk mayit setelah takbir ketiga dengan doa terbaik yang hadir, dan tidak ada batasan di dalamnya. Jabir berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menetapkan untuk kami, begitu juga Abu Bakar dan Umar”, ini menunjukkan bahwa tidak wajib doa tertentu.
- Hadis menunjukkan wajibnya doa untuk mayit, dan mengkhususkannya untuknya adalah makna ikhlas doa untuknya, maka tidak cukup doa umum, namun cukup doa apa saja dan doa paling sedikit. Seandainya dikatakan dalam shalat: “Ya Allah ampunilah dia”, maka kewajiban telah terpenuhi.
- Setiap orang membutuhkan doa, seandainya ada yang tidak membutuhkannya, tentulah para sahabat tidak membutuhkannya, padahal mereka memiliki keutamaan tinggi dan amal terpuji.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menguasai manfaat atau mudarat bagi siapa pun, seandainya beliau memiliki sesuatu dari itu, tentulah beliau berikan kepada yang ingin diuntungkannya tanpa meminta kepada Allah Ta’ala.
- Penetapan balasan akhirat di surga dan neraka.
- Dalam hadis ‘Auf terdapat penetapan azab dan kenikmatan kubur, dari ucapannya: “Muliakanlah tempat singgahnya, dan lapangkanlah tempat masuknya.”
- Penetapan fitnah kubur, yaitu pertanyaan dua malaikat kepada mayit di kuburnya. Dalam Musnad Ahmad (18063) dan Sunan Abu Dawud (4753) serta lainnya dari hadis Bara’ bin ‘Azib dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Maka datang kepadanya dua malaikat dan mendudukkannya, lalu berkata kepadanya: Siapa Tuhanmu? Apa agamamu? Apa yang kamu katakan tentang orang ini yang diutus kepada kalian?” Ini adalah fitnah terakhir yang dihadapkan kepada orang mukmin.
- Ucapannya: “Gantilah baginya keluarga yang lebih baik dari keluarganya” – penggantian ada dua macam: Pertama, penggantian individu; ini dengan bidadari sebagai ganti istri kehidupan dunia. Kedua, penggantian sifat; yaitu istri dunia menjadi istri akhirat, namun Allah Ta’ala mengganti akhlak buruknya dengan akhlak baik, dan sifat fisiknya dengan kecantikan dan kesempurnaan; karena Allah Ta’ala mengganti untuk Zakaria sifat yang lebih sempurna. Allah Ta’ala berfirman: {وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ} [Al-Anbiya: 90]. Ibnu Abbas dan Atha’ berkata: Dia buruk akhlak dan panjang lidah, maka Allah memperbaikinya dan menjadikannya baik akhlak.
- Ucapannya: “Lindungilah dia dari fitnah kubur” – yang dimaksud: dari keburukan dan dampaknya. Sebagian mengecualikan yang tidak mukallaf dari anak-anak, dan yang baligh dalam keadaan gila dan terus gila hingga mati.
- Ucapannya: “Ya Allah, ampunilah orang hidup dan mati kami… dst” – di dalamnya terdapat doa meminta ampunan untuk semua orang hidup dan mati dari kaum muslimin: {رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ} [Al-Hasyr: 10].
- Ucapannya: “Hidupkanlah dia dalam Islam, wafatkanlah dia dalam iman” – jika Islam disebutkan sendiri, ia mencakup iman, begitu sebaliknya. Namun jika keduanya dikumpulkan seperti dalam hadis Umar ketika Jibril datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka yang dimaksud Islam: syariat-syariat amaliah yang zhahir, dan yang dimaksud iman: keyakinan dalam enam perkara. Di sini masing-masing berdiri sendiri, Islam dalam kehidupan, iman dalam kematian. Iman dikhususkan dalam keadaan wafat karena lebih sempurna dan lebih utama di akhir.
- Ucapannya: “Jangan sesatkan kami setelahnya” – di dalamnya terdapat rasa takut dari fitnah dalam kehidupan: baik fitnah syubhat dan kesesatan, maupun fitnah syahwat. Manusia dalam kehidupan rentan terhadap hal itu. Termasuk doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ya Zat yang membolak-balik hati, tetapkanlah hatiku pada agama-Mu.” Manusia bisa tertimpa fitnah tanpa disadari, dan mungkin mengira dirinya benar, sebagaimana firman Allah Ta’ala: {وَيَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ مُهْتَدُونَ} [Al-A’raf: 30]. Maka wajib bagi manusia menghitung-hitung dirinya, taat kepada Allah Ta’ala, dan menampakkan kefakiran di hadapan-Nya. Ini termasuk sebab-sebab penjagaan.
- Ucapannya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya” – yaitu pahala yang kami peroleh dari mempersiapkannya, menshalatkannya, dan mengiringinya, juga pahala yang kami peroleh dari kesabaran kami atas musibah padanya. Adapun pahala amalnya, itu untuknya, dan bukan untuk kami, seandainya kami memintanya, pastilah kami melampaui batas dalam doa.
- Perintah mutlak untuk ikhlas dalam doa untuk mayit mengharuskan ikhlas untuk yang berbuat buruk sebagaimana ikhlas untuk lainnya, karena yang melakukan maksiat lebih membutuhkan doa saudara-saudara muslimnya.
- Hadis-hadis tentang doa untuk mayit banyak, dan tidak ada penetapan salah satunya, yang penting adalah ikhlas doa untuk mayit, karena dia yang disyariatkan shalat untuknya, dan yang disebutkan dalam hadis: “Apabila kalian menshalatkan mayit, maka ikhlaskanlah doa untuknya” [Riwayat Abu Dawud (3199)]. Namun tetap ada keutamaan besar untuk yang ma’tsur dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ketika beliau berdoa, hendaklah muslim mengikutinya dalam doanya.
Faidah-faidah:
Pertama: Dalam “Syarh al-Iqna'” disebutkan: Disunnahkan berdoa dengan yang diriwayatkan dalam doa untuk mayit. Dalam “Subul as-Salam” disebutkan: “Shahih dalam doa yang diriwayatkan dua hadis dalam bab ini.”
Para ulama berkata: Sesungguhnya yang paling shahih dari doa atas mayit adalah yang datang dalam dua hadis ini: hadis ‘Auf bin Malik dan hadis Abu Hurairah, dan ini termasuk doa paling bermanfaat, hingga ‘Auf bin Malik ketika mendengarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berharap bahwa dialah mayit itu, karena ini termasuk doa paling lengkap dan terbaik.
Hadis tersebut mencakup doa untuk mayit dengan ampunan dan rahmat, membersihkannya dari dosa, mendoakan untuknya kebaikan perpindahan, dan meminta perlindungan dari keburukan akhirat.
Adapun hadis Abu Hurairah: doa untuk umum kaum muslimin yang hadir dan tidak hadir, hidup dan mati, besar dan kecil, laki-laki dan perempuan, dan mendoakan untuk mereka hal terbaik yang diminta berupa keteguhan pada Islam, wafat dalam iman, dan berlindung dari kesesatan dan fitnah setelahnya.
Kedua: Syaikhul Islam ditanya tentang hikmah membersihkan dosa dengan salju dan embun, padahal air panas lebih efektif dalam menghilangkan. Beliau menjawab: Sesungguhnya panas dosa sesuai dengan dinginnya salju dan embun.
Ketiga: Jika mayit anak kecil, laki-laki atau perempuan – Imam Ahmad (17709) meriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah secara marfu’: “Janin dishalatkan, dan didoakan untuk kedua orang tuanya dengan ampunan, rahmat, dan kesehatan.” Dari riwayat Baihaqi (4/9) dari Abu Hurairah secara marfu’: “Ya Allah, jadikanlah dia bagi kami sebagai pendahulu, pelopor, dan simpanan, serta pelajaran dan ibrah. Ya Allah, jadikanlah dia simpanan bagi kedua orang tuanya dengan ampunan, rahmat, dan kesehatan.” Dari riwayat Baihaqi (4/9) dari Abu Hurairah secara marfu’: “Ya Allah, beratkanlah dengannya timbangan keduanya, besarkanlah dengannya pahala keduanya, sambungkanlah dia dengan salaf shalih kaum mukmin, jadikanlah dia dalam jaminan Ibrahim, dan lindungilah dia dengan rahmat-Mu dari azab jahim.”
Sebagian berkata: Ini doa yang sesuai dengan tempat, cocok untuk anak, karena doa untuk kedua orang tuanya lebih utama dari doa untuknya, karena dia pemberi syafaat bukan yang diberi syafaat.
Keempat: Ucapannya: “Lindungilah dia dari fitnah kubur” – yang dimaksud kubur di sini adalah barzakh antara kematian manusia dan hari kiamat, baik mayit di lubang kuburnya, di darat, di laut, di perut bumi, atau di atasnya.
Kelima: Dalam “Ar-Raudh wa al-Hasyiyah” disebutkan: Berdiri sebentar setelah takbir keempat, dan tidak berdoa menurut pendapat masyhur dari Ahmad. Dari Ahmad: berdoa, dipilih oleh Al-Majd, dan ini pendapat jumhur ulama.
Al-Majd berkata dalam “Al-Muharrar”: Maka dia berkata: “Rabbana atina fi ad-dunya hasanah, wa fi al-akhirati hasanah, wa qina ‘adhab an-nar.”
Shahih bahwa beliau tidak berdoa dengan doa kecuali mengakhirinya dengan doa ini.
Hadits Ke-468
468 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “أَسْرِعُوا بِالجَنَازَةِ؛ فَإنْ تَكُ صَالِحَةً، فَخيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إلَيْهِ، وإِنْ تَكُ سِوَى ذلك، فَشرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ
468 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Percepatlah jenazah; jika ia shalih, maka itu adalah kebaikan yang kalian dahulukan untuknya, dan jika ia selain itu, maka itu adalah keburukan yang kalian turunkan dari pundak kalian.” Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadits:
- أسْرِعُوا (Asri’u): Perintah dari kata “al-isra'” yaitu kecepatan yang pertengahan antara berjalan biasa dan berlari.
- فإن تَكُ (Fa in taku): Asalnya “takun”, nun dibuang untuk meringankan, dan dhamir (kata ganti) di dalamnya kembali kepada jenazah.
- صالحة (Shalihat): Nashab sebagai khabar dari “takun”.
- فخير (Fa khairun): Marfu’ sebagai khabar dari mubtada yang tersembunyi, yaitu: maka itu adalah kebaikan yang kalian dahulukan untuknya.
- إليه (Ilaihi): Dhamir di dalamnya kembali kepada “al-khair” dengan mempertimbangkan pahala.
- فشرٌّ (Fa sharrun): I’rabnya sama dengan i’rab “khair”.
Pelajaran dari Hadits:
- Perintah mempercepat jenazah dari tempat shalat ke kubur. Sifat percepat adalah: berjalan cepat langkah tanpa berlari kecil.
- Kata al-Muwaffaq: Perintah ini untuk istihbab (sunnah), tanpa khilaf di antara para ulama. Ibnu Hazm menyendiri dengan mewajibkannya.
- Disebutkan oleh beberapa ulama bahwa percepat tidak sampai berlebihan yang mengguncang jenazah dan menyakiti para pengikutnya. Yang dipelihara adalah sunnah dengan mempercepat, dan dipelihara kelembutan terhadap mayit dan para pengantar.
- Kata Ibnu Qayyim: Adapun merangkaknya manusia hari ini langkah demi langkah, maka itu bid’ah yang makruh, menyalahi sunnah karena menyerupai Ahli Kitab.
- Kata Syaikhul Islam: Mayit pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibawa keluar oleh laki-laki yang membawanya ke pekuburan, tidak tergesa-gesa dan tidak lambat, tetapi dengan ketenangan, tidak mengeraskan suara mereka, tidak dengan bacaan atau lainnya. Inilah sunnah menurut kesepakatan kaum muslimin.
- Mempercepat jenazah di sini mencakup mempercepat dalam mempersiapkan dan menguburkannya, maka ini lebih umum daripada mempercepat dalam membawanya ke kubur. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud (3159), bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak pantas bangkai muslim tinggal di antara keluarganya.” Ini selama tidak ada maslahat dalam menundanya seperti kehadiran kerabat dan sejenisnya, atau ia meninggal dalam kecelakaan kriminal yang memerlukan jenazah tetap ada untuk penyelidikan perkaranya. Jika penundaan mewujudkan maslahat yang jelas, maka tidak apa-apa tetap ada, terutama dengan adanya tempat-tempat berpendingin yang menjaga jasad dari kerusakan.
- Dalam hadits ini terdapat penetapan balasan akhirat berupa kebaikan atau keburukan, dan ini perkara yang diketahui dari agama secara dharuri, maka termasuk akidah yang tetap, dan segala puji bagi Allah.
- Di dalamnya terdapat permintaan untuk bergaul dengan orang-orang baik dan menjauh dari orang-orang jahat.
- Kata Syaikhul Islam: Siapa yang menampakkan Islam, maka berlaku padanya hukum-hukum Islam yang zhahir seperti: pernikahan, warisan, memandikan, shalat atasnya, menguburnya di pekuburan kaum muslimin, dan semacamnya.
- Manusia terdiri dari ruh dan jasad, dan ruh adalah asal dalam manusia. Ia adalah tempat taklif dan poros perintah serta larangan. Ia yang diajak bicara untuk tuntutan, adapun jasad hanyalah pakaian baginya dan bentuk lahir. Yang hakiki adalah ruh, maka jika ruh berpisah dari jasadnya, jasad tinggal tanpa manfaat dan tanpa faedah tinggal di antara keluarganya sebagai bangkai. Semakin lama tinggal, semakin rusak dan busuk, karena itu syariat memerintahkan mempercepat menguburkannya.
- Dalam hadits terdapat ungkapan tinggi tentang keburukan dan lafazh-lafazh yang tidak disukai dengan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “dan jika selain itu”. Maka seyogyanya pembicara memilih lafazh yang paling baik dan paling fasih.
- Makna sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “maka kebaikan yang kalian dahulukan padanya” yaitu: apa yang Allah siapkan untuknya berupa kenikmatan yang kekal. Dan sabdanya: “maka keburukan yang kalian turunkan dari pundak kalian” maknanya: bahwa ia menjauhkan mereka dari rahmat, maka tidak ada maslahat bagi mereka dalam menemaninya, demikian kata Ibnu al-Mulaqin.
Hadits Ke-469
469 – وَعَنْ أِبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “مَنْ شَهِدَ الجَنَازةَ، حَتَّى يُصَلَّى علَيهَا فَلَهُ قِيراطٌ، ومَنْ شَهِدَهَا، حَتَّى تُدْفَنَ، فَلَهُ قِيرَاطَانِ، قِيلَ: ومَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ”. مُتَّفَقٌ علَيه.
ولِمُسْلِمٌ: “حَتَّى تُوضَعَ فِي اللَّحْدِ”.
ولِلْبُخَارِيِّ أَيْضًا مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ: “مَنْ تَبعَ جَنَازَةَ مُسلِمٍ، إيْمَانًا وَاحْتِسَاباً، وَكَانَ مَعَهَا، حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا، وَيُفْرَغَ مِنْ دَفْنِهَا -فَإنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيْرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيَراطٍ مِثْلُ جَبلِ أُحُدٍ”
469 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang menyaksikan jenazah hingga dishalatkan, maka baginya satu qirath, dan siapa yang menyaksikannya hingga dikubur, maka baginya dua qirath.” Ditanya: “Apa itu dua qirath?” Beliau menjawab: “Seperti dua gunung yang besar.” Muttafaq ‘alaih.
Menurut Muslim: “Hingga diletakkan di liang lahat.”
Menurut Bukhari juga dari hadits Abu Hurairah: “Siapa yang mengikuti jenazah muslim karena iman dan mengharap pahala, dan ia bersamanya hingga dishalatkan dan selesai dikubur, maka ia kembali dengan dua qirath, setiap qirath seperti gunung Uhud.”
Kosakata Hadits:
- قيراط (Qirath): Asalnya “qarrath” dengan tasydid ra, terbukti dari jamaknya “qararitr”. Diganti salah satu ra dengan ya. Qirath dalam bahasa: setengah daniq. Ahli Syam menjadikannya bagian dari dua puluh empat bagian.
Kata al-Aini: “Timbangan qirath berbeda menurut perbedaan negeri.” Sekarang di pengadilan Kerajaan Arab Saudi dan menurut ahli faraid: bagian dari dua puluh empat bagian. Adapun kadarnya di sisi Allah Ta’ala, Dia lebih mengetahui, tetapi Dia mendekatkannya kepada kita: “bahwa setiap qirath seperti Uhud.”
Kata al-Aini: Qirath disebutkan khusus karena umumnya transaksi mereka dengan qirath. Lafazh “qirath” disebutkan dalam beberapa hadits, ada yang dibawa pada qirath yang dikenal, ada yang dibawa pada bagian meskipun tidak diketahui perbandingannya.
- من تبع (Man tabi’a): Dengan fathah ta dan takhfif serta kasrah ba muwahhidah. Dikatakan: tabi’tu asy-syai’a tab’an wa taba’atan. Tabi’tu al-qauma: jika berjalan di belakang mereka.
Kebanyakan riwayat hadits: “ittaba’a” dengan alif dan tasydid ta.
- إيماناً واحتساباً (Imanan wahtisaban): Dua maf’ul liajlih, boleh juga dinashab sebagai hal dengan takdir: mu’minan muhtasiban.
- حتى يصلى عليها (Hatta yushalla alaiha): Kebanyakan riwayat dengan fathah lam, dalam sebagiannya dengan kasrah. Riwayat fathah dibawa pada riwayat kasrah karena memperoleh qirath tergantung pada adanya shalat bagi yang menyaksikannya.
- حتى (Hatta): Kemungkinan untuk ta’lil dan kemungkinan untuk ghayah. Yang rajih bahwa di sini untuk ghayah.
- أحد (Uhud): Gunung terkenal di Madinah Munawwarah, dari batas timurnya ke batas baratnya dari arah utara. Pemukiman Madinah meluas kepadanya, dan lingkungan dekatnya disebut Hayy Sayyid asy-Syuhada, yaitu Hamzah bin Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu yang terbunuh dalam pertempuran yang terjadi di gunung itu antara kaum muslimin yang dipimpin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Quraisy yang dipimpin Abu Sufyan.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini diriwayatkan oleh dua belas sahabat. Ketika Abu Hurairah meriwayatkannya kepada Abdullah bin Umar, Ibnu Umar bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan itu?” Ia menjawab: “Abu Hurairah benar.” Ibnu Umar berkata: “Sungguh kita telah melewatkan qirath yang banyak.”
- Sabdanya: “Karena iman dan mengharap pahala” artinya: yang mendorongnya menyaksikan jenazah dan mengikutinya adalah niat ketaatan. Ini syarat yang harus ada dalam setiap ibadah karena tertibnya pahala pada amal memerlukan niat terlebih dahulu. Pengikut jenazah mungkin keluar karena balasan timbal balik atau karena kasih sayang.
- Kata Syaikhul Islam: Andai mayit tidak layak diantar, ia mengikutinya karena keluarganya sebagai kebaikan kepada mereka, menyatukan hati mereka, atau membalas mereka dan lainnya, sebagaimana yang dilakukan shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Abdullah bin Ubay.
- Di dalamnya keutamaan menyaksikan jenazah dengan shalat, mengantar, membawa, dan menguburkan karena membenarkan janji Allah dan mengharap pahalaNya. Tidak ada penghalang dari niat menunaikan hak muslim dan menghibur keluarganya. Semua ini amal shalih, dan Allah Maha Luas karuniaNya.
- Bahwa balasan siapa yang menyaksikan jenazah dari shalat hingga dikubur dan tidak meninggalkannya adalah dua qirath pahala. Qirath seperti gunung, dan diumpamakan dalam riwayat lain: “seperti gunung Uhud.” Siapa yang hanya menshalatkannya saja kehilangan separuh pahala besar ini.
- Syariat Hakim mendorong menyaksikan jenazah karena di dalamnya terdapat faedah banyak: menunaikan hak mayit dengan mendoakannya, syafaat dan shalat, menunaikan hak keluarganya dan menghibur mereka saat musibah kematian, memperoleh pahala dan tsawab bagi pengantar, memperoleh pelajaran dan ibrah dengan menyaksikan kematian dan pekuburan, dan lainnya yang Allah titipkan dalam syariat-syariatNya.
- Kata sebagian mereka: Mengikuti jenazah ada tiga macam:
- Pertama: Menshalatkannya
- Kedua: Mengikutinya ke kubur, lalu berdiri hingga dikubur
- Ketiga: Berdiri setelah dikubur di atas kubur dan mendoakan mayit dengan ampunan dan rahmat
- Dalam pertanyaan sahabat radhiyallahu ‘anhum tentang makna dua qirath – bantahan terhadap kelompok-kelompok sesat yang menuduh Ahlus Sunnah wal Jamaah sebagai “mufawidhat” dalam nash-nash Kitab dan Sunnah terkait nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala, bahwa maknanya tidak diketahui mereka, hanya melewatkan lafazhnya tanpa memahami hakikatnya. Mereka menyerahkan ilmu itu kepada Allah Ta’ala. Tidak diragukan bahwa ini dusta, fitnah, dan kebohongan terhadap Ahlus Sunnah wal Jamaah. Bukan ini madzhab mereka, tetapi mereka memahami nash-nash tentang nama dan sifat pada hakikatnya. Yang mereka serahkan ilmunya kepada Allah Ta’ala adalah kaifiyat sifat. Inilah madzhab Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam nash-nash Kitab dan Sunnah.
Dalil madzhab mereka dari hadits ini: bahwa sahabat – yang adalah imam Ahlus Sunnah wal Jamaah – ketika tidak tahu “qirath” bertanya tentangnya. Apakah masuk akal mereka bertanya tentang apa yang tidak mereka ketahui dari makna “qirath”, tapi tidak bertanya tentang apa yang tidak mereka ketahui dari nama-nama dan sifat-sifatNya? Mereka mengetahui nama-nama Allah Ta’ala dan sifat-sifatNya dengan sebenar-benarnya, dan tidak tahu kaifiyat yang ada padanya.
Hadits Ke-470
470 – وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنهما: “أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَأبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَهُمْ يَمْشُونَ أمَامَ الجَنَازَةِ”. روَاهُ الخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَأَعَلَّهُ النَّسَائِيُّ وَطَائِفَةٌ بِالإِرْسَالِ
470 – Dari Salim dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar, mereka berjalan di depan jenazah.” Diriwayatkan oleh Lima, dishahihkan Ibnu Hibban, dan dicela an-Nasa’i dan sekelompok dengan irsal.
Derajat Hadits:
Hadits hasan.
Dikeluarkan Ahmad, empat ashab Sunan, Ibnu Abi Syaibah (2/476), ath-Thahawi, ad-Daruquthni (2/70), al-Baihaqi (4/3) dari berbagai jalur dari Sufyan bin Uyainah dari az-Zuhri dari Salim dari ayahnya.
Imam Ahmad berkata: Sesungguhnya dari az-Zuhri mursal, hadits Salim dari Ibnu Umar, hadits Ibnu Uyainah wahm (keliru).
At-Tirmidzi berkata: Ahli hadits berpendapat yang mursal lebih shahih.
Al-Albani berkata: Sepakat meriwayatkan hadits ini musnad marfu’ sekelompok tsiqat: Sufyan bin Uyainah, Manshur bin al-Mu’tamir, Ziyad bin Sa’d, Bakar bin Wa’il, Ibnu Akhi az-Zuhri, dan Aqil bin Khalid. Mereka semua menyatakan rafa’, dan shahih sanad-sanadnya kepada mereka.
Pelajaran dari Hadits:
- Sunnah mengantar jenazah hingga dikubur. Ini hak muslim atas muslim, sunnah menurut kesepakatan imam empat, bahkan ijma’ kaum muslimin.
- Sunnah pejalan kaki bersama jenazah di depannya.
Kata dalam “Syarh al-Iqna'”: Karena mereka syufa’a (pemberi syafaat), dan pemberi syafaat mendahului yang diberi syafaat. Kemudian berkata: Tidak makruh pejalan kaki di belakangnya, dan di mana saja mereka mau di kanan atau kirinya, sehingga dianggap mengikutinya.
- Kata dalam “Syarh al-Iqna'”: Sunnah penunggang di belakangnya. Ini sunnah menurut imam empat. Al-Khaththabi berkata: Tidak kuketahui mereka berselisih bahwa penunggang di belakangnya.
Kata dalam “al-Inshaf”: Tanpa perselisihan.
Berdasarkan riwayat al-Mughirah bin Syu’bah secara marfu’: “Penunggang di belakang jenazah” [HR. at-Tirmidzi (1031) dan menshahihkannya]. Jika naik kendaraan dan di depan jenazah dimakruhkan. An-Nakha’i berkata: Mereka makruh hal itu, diriwayatkan Sa’id.
Dimakruhkan naik kendaraan bagi pengikut jenazah kecuali karena hajat, kecuali untuk kembali darinya, maka tidak dimakruhkan.
Hadits Ke-471
471 – وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “نُهِيْنَا عَنِ اتِّباعِ الجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنا”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ
471 – Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Kami dilarang mengikuti jenazah, tetapi hal itu tidak ditekankan kepada kami.” Muttafaq ‘alaih.
Pelajaran dari Hadis:
- Hadis ini menunjukkan larangan bagi wanita untuk mengikuti jenazah karena kelemahan dan kelembutan yang ada pada mereka, serta ketidakmampuan mereka menahan musibah, sehingga keluar dari mereka perkataan dan perbuatan yang diharamkan yang bertentangan dengan kesabaran yang wajib.
- Hadis ini menunjukkan bahwa larangan syar’i ada dua macam:
- Pertama: larangan yang tegas dan mengharamkan
- Kedua: larangan yang bersifat makruh dan pengarahan tanpa pengharaman
Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha memahami dari larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada wanita untuk mengikuti jenazah bahwa itu bukanlah larangan yang tegas dan mengharamkan, tetapi di bawah itu, sehingga tidak sampai ke tingkat keharaman. Mungkin ia memiliki indikasi-indikasi situasi yang menunjukkan kepadanya tidak adanya ketegasan dalam larangan tersebut.
- Perkataan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha: “tidak ditekankan kepada kami dengan larangan.” Sebagian ulama berkata: ini adalah praduga darinya bahwa itu bukan larangan pengharaman, melainkan larangan makruh, tetapi hujjah adalah perkataan Syari’ (pembuat syariat), dan Dia telah melarang.
- Pada asalnya, hukum-hukum syar’i berlaku umum antara laki-laki dan perempuan, tetapi terdapat banyak hukum yang mengkhususkan salah satu jenis kelamin tanpa yang lain. Pembedaan antara laki-laki dan perempuan dalam sebagian hukum memiliki dasar dalam syariat.
- Pembedaan antara laki-laki dan perempuan dalam sebagian hukum menunjukkan hikmah-hikmah tinggi dalam syariat Islam yang mensyariatkan untuk setiap jenis kelamin apa yang sesuai baginya dari hukum-hukum, dan menempatkan setiap orang pada apa yang pantas baginya.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Jumhur ulama termasuk Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah berpendapat makruh bagi wanita mengikuti jenazah berdasarkan hadis ini. Ummu ‘Athiyyah memahami bahwa larangan itu bukan bersifat tegas berdasarkan indikasi tertentu. An-Nasa’i (1859) dan Ibnu Majah (1587) meriwayatkan melalui jalur yang perawi-perawinya tsiqah dari Abu Hurairah: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang dalam pemakaman jenazah, lalu melihat Umar bin Khattab berteriak kepada seorang wanita, maka beliau bersabda: ‘Biarkanlah dia wahai Umar’.”
Hanafiyyah berpendapat bahwa larangan itu untuk pengharaman berdasarkan riwayat Ibnu Majah (1578): “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, tiba-tiba ada wanita-wanita duduk, maka beliau bersabda: ‘Apa yang membuat kalian duduk?’ Mereka menjawab: ‘Kami menunggu jenazah.’ Beliau bersabda: ‘Kembalilah kalian dengan membawa dosa tanpa pahala’.”
Sanadnya lemah. Ibnu Daqiq al-‘Id berkata: Telah datang hadis-hadis yang menunjukkan penekanan dalam mengikuti jenazah lebih dari yang ditunjukkan hadis ini.
Larangan secara zhahir menunjukkan pengharaman. Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha: “dan tidak ditekankan kepada kami” – itu adalah pendapatnya, ia menyangka bahwa itu bukan larangan pengharaman, sedangkan hujjah adalah perkataan Syari’.
Yang menunjukkan bahwa larangan itu untuk pengharaman adalah apa yang diriwayatkan Ahmad (2031), Tirmidzi (320), dan Ibnu Hibban (7/453): “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang menziarahi kubur.” Ini hadis sahih dengan syawahid-nya. Orang yang mengikuti jenazah akan menziarahi kubur, dan mengikuti jenazah dalam makna ziarah. Oleh karena itu, yang lebih hati-hati adalah bahwa larangan dalam hadis itu untuk pengharaman.
Hadits Ke-472
472 – وَعَنْ أِبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه أنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم قَال: “إِذَا رَأيْتُمُ الجَنَازَةَ، فقُومُوا، فَمَنْ تَبِعَهَا، فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى تُوضَعَ” مُتَّفَقٌ علَيْهِ
472 – Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah. Barangsiapa mengikutinya, maka janganlah ia duduk hingga jenazah diletakkan.” Muttafaq ‘alaih.
Pelajaran dari Hadis:
- Zahir hadis menunjukkan wajibnya berdiri untuk jenazah ketika lewat sebagai pengagungan terhadap urusan kematian. Oleh karena itu, dalam Sahih Muslim (960) disebutkan: “Sesungguhnya kematian itu menakutkan, maka apabila kalian melihat jenazah, berdirilah.” Hal itu kembali kepada pengagungan urusan Allah Ta’ala dan pengagungan urusan orang-orang yang menanganinya dari kalangan manusia dan malaikat yang mulia.
- Adapun sabda beliau: “Barangsiapa mengikutinya, maka janganlah ia duduk hingga diletakkan”:
An-Nawawi berkata: Mazhab jumhur ulama adalah sunnah, dan telah sahih hadis-hadis tentang sunnahnya berdiri hingga jenazah diletakkan.
Disebutkan dalam “Syarh az-Zad wa Hasyiyatuh”: Dimakruhkan duduk bagi pengikut jenazah hingga diletakkan di tanah untuk dikubur, kecuali bagi yang jauh karena kesulitan menunggu sambil berdiri hingga jenazah sampai kepadanya dan diletakkan. Berdasarkan riwayat Abu Dawud dari al-Bara’ yang berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pemakaman jenazah, lalu kami sampai di kubur yang belum digali (lahad), maka beliau duduk dan kami duduk bersamanya.”
Perbedaan Pendapat Ulama:
Jumhur ulama termasuk Imam yang empat berpendapat tidak sunnahnya berdiri untuk jenazah. Mereka berkata: Berdiri itu mansukh (dihapus) berdasarkan riwayat Imam Ahmad (624) dan Abu Dawud (3175) dari Ali radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami berdiri untuk jenazah, kemudian beliau duduk setelah itu dan memerintahkan kami duduk.”
Imam Ahmad berkata: Jika berdiri, saya tidak mencela, dan jika duduk, tidak mengapa.
An-Nawawi berkata: Yang dipilih dalam berdiri untuk jenazah adalah bahwa hal itu sunnah.
Syaikh Taqiyuddin juga memilih sunnahnya berdiri.
Hadits Ke-473
473 – وَعَنْ أَبِي إِسْحَاقَ: “أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ يَزِيدَ أدْخَلَ المَيِّتَ مِنْ قِبلِ رِجْلِيِ القَبْرِ، وَقَالَ: هَذَا مِنَ السُّنَّةِ”. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ
473 – Dari Abu Ishaq: “Bahwa Abdullah bin Yazid memasukkan mayat dari arah kaki kubur, dan berkata: ‘Ini dari sunnah’.” Diriwayatkan Abu Dawud.
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih. Al-Baihaqi berkata: Sanadnya sahih. Al-Hafizh berkata: Para perawinya tsiqah. Asy-Syaukani berkata: Hadis ini tidak dikomentari oleh Abu Dawud, al-Mundziri, dan al-Hafizh dalam “at-Talkhish”, dan para perawi sanadnya adalah perawi Sahih.
Kosakata Hadis:
- Rijlai al-qabr: Dari sisi tempat yang diletakkan kaki mayat, yaitu dari penamaan tempat dengan yang menempatinya.
Pelajaran dari Hadis:
- Disunahkan memasukkan mayat ke kuburnya dengan cara diselipkan (sall); yaitu dengan menjadikan kepala mayat di tempat yang akan menjadi tempat kakinya jika dikubur, kemudian diselipkan dengan lembut. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diselipkan dari arah kepalanya [diriwayatkan asy-Syafi’i (2/360) dan al-Baihaqi (4/54) dengan sanad sahih], dan ini yang dikenal di kalangan Sahabat, yaitu perbuatan Muhajirin dan Anshar.
- Jika cara ini tidak memungkinkan atau sulit, mayat dimasukkan ke kuburnya dari mana yang mudah, karena maksudnya adalah kelembutan terhadap mayat.
- Perkataannya: “Ini dari sunnah” yang dimaksud adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan cara beliau, yang mencakup yang wajib dan yang sunnah. Dikatakan “dari sunnah” untuk hukum yang wajib, dan dikatakan “dari sunnah” untuk hukum yang sunnah. Dalam hadis ini yang dimaksud adalah yang sunnah.
Perkataannya tentang bacaan Ibnu Abbas surat al-Fatihah dalam shalat jenazah: “Agar mereka tahu bahwa itu sunnah” yang dimaksud adalah yang wajib.
Adapun sunnah menurut istilah ushul fiqh adalah lawan dari wajib, yaitu yang diberi pahala pelakunya dan tidak dihukum yang meninggalkannya.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama sepakat tentang bolehnya memasukkan mayat ke kubur dengan cara apapun, dan mereka berbeda pendapat tentang cara terbaik memasukkannya:
Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat sesuai dengan hadis ini, yaitu memasukkan kepala mayat dari arah tempat kakinya jika dikubur, kemudian diselipkan dengan lembut berdasarkan hadis yang telah disebutkan.
Asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya berpendapat kebalikan dari itu, yaitu diselipkan dari arah tempat kepalanya jika dikubur.
Abu Hanifah berpendapat bahwa mayat diselipkan dari arah kiblat secara menyamping karena itu lebih mudah.
Hadits Ke-474
474 – وَعَنِ ابنِ عُمَرَ رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “إذَا وَضَعْتُمْ مَوْتَاكُمْ فِي القُبُورِ، فَقُولُوا: بسْمِ اللهِ، وَعَلى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ”. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، والنَّسَائِيُّ، وصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ، وَأًعلَّهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِالوَقْفِ
474 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Apabila kalian meletakkan mayat-mayat kalian di kubur, maka ucapkanlah: ‘Bismillah, wa ‘ala millati Rasulillah’ (Dengan nama Allah, dan di atas agama Rasulullah).” Diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dishahihkan Ibnu Hibban, dan dipandang cacat oleh ad-Daruquthni dengan menganggapnya mauquf.
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih baik dalam keadaan marfu’ maupun mauquf. Telah diriwayatkan oleh pemilik Sunan yang empat, Ibnu Hibban, al-Hakim (1/520), dan Ibnu Abi Syaibah (3/19) secara marfu’. Ibnu as-Sunni (584) meriwayatkannya melalui jalur al-Hajjaj dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Dengan mengamati jalur-jalur hadis ini, tersainglah keshahihannya. Oleh karena itu, al-Hakim berkata bahwa hadis ini sahih menurut syarat Syaikhain. Ibnu Hibban juga meriwayatkannya dari Syu’bah dari Qatadah secara marfu’, dan Ibnu al-Mulqin mengunggulkan ke-marfu’-annya.
Kosakata Hadis:
- Bismillah: Yaitu kami letakkan, atau kami masukkan, atau kami kubur.
- Millah: Agama adalah pokok-pokok syariat, tidak dinisbahkan kepada Allah, tetapi kepada rasul-rasul-Nya. Ia adalah nama bagi apa yang disyariatkan Allah melalui lisan rasul-rasul-Nya. Kadang digunakan untuk agama yang batil seperti perkataan mereka: “Kekafiran adalah satu agama.”
Hadits Ke-475
475 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ: “كَسْرُ عَظْمِ المَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ (1).
وَزَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيث أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها: “فِي الإثْمِ”
475 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah bersabda: “Mematahkan tulang mayat seperti mematahkannya ketika hidup.” Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad yang sesuai syarat Muslim.
Ibnu Majah menambahkan dari hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha: “dalam dosanya.”
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih. Disebutkan dalam “at-Talkhish”: Diriwayatkan Ahmad (23787), Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Baihaqi (4/58) dari hadis Aisyah. Ibnu al-Qaththan menghasankannya, al-Qusyairi menyebutkan bahwa hadis ini sesuai syarat Muslim. Ad-Daruquthni (3/188) meriwayatkannya dari jalur lain darinya dan menambahkan: “dalam dosanya.” Malik menyebutkannya secara balaghan dari Aisyah secara mauquf.
Ibnu Majah menambahkan dari hadis Ummu Salamah: “dalam dosanya.”
Lafazh “dalam dosanya” dilemahkan oleh Ahmad dan an-Nasa’i, tetapi itu adalah tafsir dari sebagian perawi.
Pelajaran dari Kedua Hadis:
- Para muhaddits mengunggulkan keshahihan hadis ini (474) baik secara marfu’ maupun mauquf, dan hadis ini menunjukkan sunnahnya dzikir ini di tempat ini.
- Agama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah agama dan syariatnya, yaitu Islam dan hukum-hukumnya. Disunahkan mengucapkannya pada setiap urusan penting, dan ditafsirkan di setiap tempat sesuai dengan yang sesuai dengannya.
Takdirnya: Kami letakkan engkau atas nama Allah, dan atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kami serahkan engkau.
- Al-Hakim dan al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad lemah: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika putrinya Ummu Kultsum diletakkan di kubur, beliau bersabda: ‘{Dari tanah itulah Kami menciptakan kamu, dan ke dalamnya Kami akan mengembalikan kamu, dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain} (55), bismillah wa ‘ala millati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam’.”
- Imam asy-Syafi’i berkata: Yang mengucapkannya adalah orang-orang yang memasukkannya.
Adapun penyarah “al-Adzkar” berkata: Sesungguhnya tempat itu adalah tempat meminta dan memohon rahmat serta kebaikan, maka sesuai dengan pengulangan berdasarkan pertimbangan orang-orang yang mengucapkannya.
- Mengubur mayat adalah fardhu kifayah, disyariatkan berdasarkan al-Quran. Allah Ta’ala berfirman sebagai bentuk karunia: “{Bukankah Kami menjadikan bumi (sebagai tempat) berkumpul (77) orang-orang hidup dan orang-orang mati (26)}” [al-Mursalat], dan Allah Ta’ala berfirman: “{Kemudian Dia mematikannya lalu menguburkannya (21)}” [Abasa], Allah memuliakan dengan menguburkannya. Al-Khazin berkata: Ini adalah kemuliaan bagi Bani Adam atas seluruh hewan.
Hadis-hadis tentang penguburan telah tersebar luas, di antaranya dalam Abu Dawud (3159) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak pantas bangkai seorang Muslim ditahan di antara keluarganya.” Dalam penguburan terdapat kebaikan terhadap mayat, ketaatan kepada Rabb, dan ini adalah amalan kaum Muslim sejak zaman Sahabat.
- Adapun yang datang dalam hadis (475) tentang haramnya mematahkan tulang mayat, Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata: Pada asalnya, badan manusia itu terhormat, tidak boleh dilanggar kecuali ketika menerapkan kaidah “pertentangan kemaslahatan dan kerusakan, manfaat dan mudarat.” Maka boleh bagi orang yang terkena penyakit memotong anggota yang rusak untuk keselamatan yang lain, boleh melakukan operasi pada badan seperti membedah perut untuk mengobati penyakit. Apa yang manfaatnya lebih banyak dari mudaratnya, Allah tidak mengharamkannya. Allah telah menjelaskan prinsip ini di berbagai tempat dalam kitab-Nya, di antaranya firman-Nya: “{Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’}” [al-Baqarah: 219].
- Dengan kehormatan kemanusiaan terhadap orang mati ini, mantan kepala fatwa di Kerajaan Arab Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al asy-Syaikh berfatwa:
Tidak boleh membongkar kubur, dan tidak boleh jalan melewatinya karena ini adalah penghinaan terhadap orang mati. Diketahui bahwa mereka memiliki kehormatan, dan mereka telah mendahului ke tempat ini dan sampai kepadanya. Kubur adalah rumah-rumah mereka, maka tidak halal membongkar mereka dari kubur-kubur mereka kecuali untuk tujuan yang benar, yaitu yang berupa kemaslahatan mayat, atau menghilangkan gangguan darinya dan semacamnya. Adapun jika untuk kemaslahatan orang lain dari yang hidup atau yang mati, maka tidak boleh.
- Di antara bentuk menghormati kubur dan penghuninya adalah tidak berjalan di dalamnya dengan sandal berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Lepaskanlah kedua sandalmu” [diriwayatkan Ibnu Majah (1568)].
Ibnu al-Qayyim berkata: Memuliakan kubur dari diinjak dengan sandal adalah di antara kebaikan-kebaikan syariat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan: “Bahwa duduk di atas bara api lebih baik daripada duduk di atas kubur.” Kubur adalah rumah orang mati dan tempat tinggal mereka, tempat saling mengunjungi, dan ke atasnya turun rahmat dari Rabb mereka. Ia adalah tempat tinggal orang-orang yang dirahmati dan tempat turunnya rahmat, sebagian dari mereka bertemu dengan sebagian yang lain di halaman-halaman kubur mereka, saling duduk dan saling mengunjungi, sebagaimana yang diriwayatkan dalam berbagai atsar.
- Adapun hadis ini adalah nash yang mengharamkan mematahkan tulang mayat karena menyamakannya dengan tulang orang hidup dalam keharaman dan kehormatan, serta tidak boleh diganggu karena ia terjaga dalam hidupnya dan setelah matinya. Kematian tidak pernah menghilangkan kehormatan orang yang terjaga, bahkan kehormatannya tetap ada.
Oleh karena itu, disebutkan dalam “al-Iqna’ wa Syarhuh”: Diharamkan memotong sesuatu dari anggota mayat dan merusaknya berdasarkan hadis: “Mematahkan tulang mayat seperti mematahkan tulang orang hidup” dan karena kehormatannya tetap ada meskipun ia berwasiat dengan hal itu – yaitu dengan pemotongan dan perusakan yang disebutkan – maka kita tidak mengikuti wasiatnya karena hak Allah Ta’ala. Walinya – yaitu mayat – boleh membelanya dengan menolak orang yang hendak memotong anggotanya dan semacamnya dengan cara yang paling mudah.
Penyusun berkata – semoga Allah memaafkannya: Fatwa Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dan keputusan Hai’ah Kibar al-Ulama sesuai dengan kaidah-kaidah syariat dan prinsip-prinsipnya, dan tidak bertentangan dengan apa yang dikatakan penulis “Syarh al-Iqna'”.
Keputusan Hai’ah Kibar al-Ulama tentang Pembedahan Mayat
(Nomor: 47 tanggal 20/8/1396 H)
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada yang tidak ada nabi setelahnya, Muhammad, beserta keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du:
Dalam sidang kesembilan Majelis Hai’ah Kibar al-Ulama yang diselenggarakan di kota Thaif pada bulan Sya’ban tahun 1396 H, telah dilihat surat Yang Mulia Menteri Kehakiman nomor 3231/2 kh yang berdasarkan surat Wakil Menteri Luar Negeri nomor 34/1/12/13446/3 tanggal 6/8/1395 H yang disertai dengan salinan memorandum Kedutaan Malaysia di Jeddah yang berisi pertanyaan mereka tentang pendapat dan sikap Kerajaan Arab Saudi tentang pelaksanaan operasi bedah medis pada mayat Muslim untuk kepentingan pelayanan medis.
Juga telah dikaji penelitian yang diajukan dalam hal tersebut dari Lajnah Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta, dan ternyata masalah tersebut terbagi menjadi tiga bagian:
Pertama: Pembedahan untuk tujuan memverifikasi klaim kriminal.
Kedua: Pembedahan untuk tujuan memverifikasi penyakit-penyakit menular untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang dapat melindungi darinya.
Ketiga: Pembedahan untuk tujuan ilmiah; pembelajaran dan pengajaran.
Setelah bertukar pendapat dan diskusi, serta mengkaji penelitian yang diajukan dari Lajnah yang disebutkan di atas, Majelis memutuskan sebagai berikut:
Berkaitan dengan bagian pertama dan kedua: Majelis berpendapat bahwa dalam kebolehan keduanya terdapat pencapaian banyak kemaslahatan dalam bidang keamanan dan keadilan, serta perlindungan masyarakat dari penyakit menular. Kerusakan pelanggaran kehormatan mayat yang dibedah tenggelam di samping banyak kemaslahatan umum yang tercapai dengan hal tersebut. Oleh karena itu, Majelis memutuskan dengan ijma’ kebolehan pembedahan untuk kedua tujuan ini, baik mayat yang dibedah adalah mayat orang yang terjaga maupun tidak.
Adapun berkaitan dengan bagian ketiga, yaitu pembedahan untuk tujuan pendidikan: Mengingat bahwa syariat Islam telah datang untuk mencapai kemaslahatan dan memperbanyaknya, menolak kerusakan dan menguranginya, serta melakukan kerusakan yang lebih ringan untuk menghindari yang lebih berat. Jika kemaslahatan bertentangan, diambil yang lebih kuat. Karena pembedahan selain manusia dari hewan tidak mencukupi dari pembedahan manusia, dan karena dalam pembedahan terdapat banyak kemaslahatan yang tampak dalam kemajuan ilmiah di berbagai bidang kedokteran, maka Majelis berpendapat bolehnya pembedahan mayat manusia secara umum.
Namun, mengingat perhatian syariat Islam terhadap kehormatan Muslim ketika mati sebagaimana perhatiannya terhadap kehormatannya ketika hidup berdasarkan riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mematahkan tulang mayat seperti mematahkannya ketika hidup,” dan mengingat bahwa pembedahan mengandung penghinaan terhadap kehormatannya, serta karena darurat dalam hal tersebut tidak ada dengan mudahnya mendapatkan mayat-mayat orang yang tidak terjaga, maka Majelis berpendapat cukup dengan pembedahan mayat-mayat seperti itu dan tidak menyentuh mayat-mayat orang yang terjaga dalam keadaan yang disebutkan. Wallahu al-muwaffiq, wa shalla Allahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa sahbihi wa sallam.
Hai’ah Kibar al-Ulama
Kemudian datang dalam keputusan Majelis (nomor: 99, tanggal 6/11/1402 H) sebagai berikut:
Setelah diskusi dan bertukar pendapat: Majelis memutuskan dengan ijma’: Bolehnya memindahkan organ atau bagiannya dari manusia hidup Muslim atau dzimmi kepada dirinya sendiri jika ada kebutuhan dan aman dalam pengambilannya serta kuat dugaan keberhasilan pencangkokannya.
Juga memutuskan dengan mayoritas:
- Bolehnya memindahkan organ atau bagiannya dari manusia mati kepada Muslim jika terpaksa dan aman fitnah dalam pengambilannya dari yang diambil darinya serta kuat dugaan keberhasilan pencangkokannya pada yang akan dicangkoki.
- Bolehnya seorang manusia hidup menyumbangkan organ darinya atau bagiannya kepada Muslim yang membutuhkan. Wallahu at-taufiq, wa shalla Allahu ‘ala Muhammad wa alihi wa sallam.
Hai’ah Kibar al-Ulama
Keputusan Majelis Fikih Islam (Mengenai: Bedah Mayat Orang Mati):
Segala puji bagi Allah semata, dan shalawat serta salam atas Nabi yang tidak ada nabi sesudahnya, yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Amma ba’du:
Sesungguhnya Dewan Majelis Fikih Islam Rabithah Alam Islami dalam sidang kesepuluhnya yang diselenggarakan di Makkah Al-Mukarramah, pada periode dari hari Sabtu 24 Shafar 1408 H yang bertepatan dengan 17 Oktober 1987 M, hingga hari Rabu 28 Shafar 1408 H yang bertepatan dengan 21 Oktober 1987 M, telah membahas topik “Bedah Mayat Orang Mati”. Setelah mendiskusikan dan mempertimbangkan berbagai pendapat, dikeluarkan keputusan sebagai berikut:
Berdasarkan kebutuhan mendesak yang mengharuskan bedah mayat orang mati, yang menjadikan bedah mayat tersebut mengandung kemaslahatan yang lebih besar daripada kerusakan pelanggaran terhadap kehormatan manusia yang telah meninggal, Dewan Majelis Fikih yang berada di bawah Rabithah Alam Islami memutuskan sebagai berikut:
Pertama: Diperbolehkan bedah mayat orang mati untuk salah satu tujuan berikut:
(a) Penyelidikan dalam perkara pidana untuk mengetahui penyebab kematian atau kejahatan yang dilakukan, yaitu ketika hakim kesulitan mengetahui penyebab kematian dan ternyata bedah mayat adalah satu-satunya cara untuk mengetahui penyebab tersebut.
(b) Memverifikasi penyakit-penyakit yang memerlukan bedah mayat agar dapat diambil tindakan pencegahan dan pengobatan yang tepat untuk penyakit-penyakit tersebut.
(c) Pengajaran dan pembelajaran kedokteran, sebagaimana yang dilakukan di fakultas-fakultas kedokteran.
Kedua: Dalam bedah mayat untuk tujuan pendidikan, harus memperhatikan batasan-batasan berikut:
(a) Jika mayat tersebut adalah orang yang dikenal, disyaratkan bahwa dia telah memberikan izin sebelum meninggal untuk membedah mayatnya, atau ahli warisnya memberikan izin setelah kematiannya. Tidak boleh membedah mayat orang yang darahnya terlindungi kecuali dalam keadaan darurat.
(b) Bedah mayat harus dibatasi sesuai kebutuhan saja agar tidak mempermainkan mayat orang mati.
(c) Mayat perempuan tidak boleh dibedah kecuali oleh dokter perempuan, kecuali jika tidak tersedia dokter perempuan.
Ketiga: Dalam semua keadaan, wajib mengubur semua bagian mayat yang telah dibedah.
Semoga Allah memberikan shalawat kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya dengan salam yang berlimpah. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
Keputusan Majelis Fikih Islam (Mengenai: Pemanfaatan Organ Orang Mati): (Nomor: 26)
Keputusan Majma’ Fikih Islam tentang Transplantasi Organ
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan shalawat serta salam atas junjungan kami Muhammad penutup para nabi, dan atas keluarga serta para sahabatnya.
Sesungguhnya Majelis Majma’ Fikih Islam yang diselenggarakan pada sesi konferensi keempatnya di Jeddah, Kerajaan Arab Saudi, dari tanggal 18-23 Jumadil Akhir 1408 H, bertepatan dengan 6-11 Februari 1988 M.
Setelah mempelajari penelitian-penelitian fikih dan medis yang masuk ke Majma’ mengenai topik “Pemanfaatan manusia terhadap organ tubuh manusia lain, baik yang hidup maupun yang mati”.
Dan dalam cahaya diskusi-diskusi yang mengarahkan perhatian bahwa topik ini adalah realitas yang dipaksakan oleh kemajuan ilmiah dan medis, dan telah muncul hasil-hasil positif yang bermanfaat, namun sering kali tercampur dengan dampak-dampak psikologis dan sosial yang timbul dari praktiknya tanpa batasan dan ketentuan syariah yang menjaga martabat manusia, dengan mengamalkan tujuan-tujuan syariah Islam yang mampu mewujudkan segala kebaikan dan kemaslahatan yang dominan bagi individu dan masyarakat, serta menyeru kepada kerja sama, kasih sayang, dan mengutamakan kepentingan orang lain.
Dan setelah membatasi topik ini pada poin-poin yang di dalamnya dapat dibebaskan tempat penelitian, dan teratur pembagiannya, bentuk-bentuknya, dan keadaan-keadaannya yang hukumnya berbeda-beda sesuai dengan keadaan tersebut.
Memutuskan sebagai berikut:
Dari Segi Definisi dan Pembagian:
Pertama: Yang dimaksud di sini dengan organ adalah setiap bagian dari manusia, berupa jaringan, sel, darah dan sejenisnya; seperti kornea mata; baik yang masih terhubung dengannya, maupun yang sudah terpisah darinya.
Kedua: Pemanfaatan yang menjadi objek penelitian adalah pengambilan manfaat yang didorong oleh kebutuhan darurat penerima manfaat; untuk mempertahankan pokok kehidupan, atau menjaga fungsi dasar dari fungsi-fungsi tubuh; seperti penglihatan dan sejenisnya, dengan syarat penerima manfaat menikmati kehidupan yang dihormati secara syariah.
Ketiga: Bentuk-bentuk pemanfaatan ini terbagi kepada bagian-bagian berikut:
- Pemindahan organ dari orang hidup
- Pemindahan organ dari orang mati
- Pemindahan dari janin
Bentuk Pertama: Pemindahan organ dari orang hidup, meliputi keadaan-keadaan berikut:
(a) Pemindahan organ dari suatu tempat di tubuh ke tempat lain di tubuh yang sama; seperti pemindahan kulit, tulang rawan, tulang, pembuluh darah, darah, dan sejenisnya.
(b) Pemindahan organ dari tubuh manusia hidup ke tubuh manusia lain, dan organ dalam keadaan ini terbagi kepada yang kehidupan bergantung padanya, dan yang kehidupan tidak bergantung padanya. Adapun yang kehidupan bergantung padanya: mungkin tunggal, dan mungkin tidak tunggal, yang pertama seperti jantung dan hati, yang kedua seperti ginjal dan paru-paru.
Adapun yang kehidupan tidak bergantung padanya: di antaranya ada yang menjalankan fungsi dasar dalam tubuh, dan di antaranya ada yang tidak menjalankannya, di antaranya ada yang memperbarui diri secara otomatis seperti darah, dan di antaranya ada yang tidak memperbarui diri, di antaranya ada yang berpengaruh pada keturunan dan warisan, serta kepribadian umum, seperti testis, ovarium, dan sel-sel sistem saraf, dan di antaranya ada yang tidak berpengaruh pada hal tersebut.
Bentuk Kedua: Pemindahan organ dari orang mati.
Dan diperhatikan bahwa kematian meliputi dua keadaan:
Keadaan Pertama: Mati otak dengan terhentinya semua fungsinya secara final, tidak dapat kembali secara medis.
Keadaan Kedua: Terhentinya jantung dan pernapasan secara total, tidak dapat kembali secara medis.
Dan telah dipertimbangkan dalam kedua keadaan ini keputusan Majma’ pada sesi ketiga.
Bentuk Ketiga: Pemindahan dari janin, dan pemanfaatan darinya terjadi dalam tiga keadaan:
- Keadaan janin yang gugur secara spontan
- Keadaan janin yang gugur karena faktor medis atau kriminal
- Keadaan zigot yang dibudidayakan di luar rahim
Dari Segi Hukum Syariah:
Pertama: Dibolehkan memindahkan organ dari suatu tempat di tubuh manusia ke tempat lain di tubuhnya, dengan memperhatikan keyakinan bahwa manfaat yang diharapkan dari operasi ini lebih kuat daripada mudarat yang ditimbulkannya, dan dengan syarat hal tersebut untuk menciptakan organ yang hilang, atau mengembalikan bentuknya, atau fungsi yang dikenalnya, atau untuk memperbaiki cacat, atau menghilangkan keburukan, yang menyebabkan seseorang mengalami gangguan psikis atau fisik.
Kedua: Dibolehkan memindahkan organ dari tubuh manusia ke tubuh manusia lain, jika organ tersebut memperbarui diri secara otomatis; seperti darah dan kulit, dan dalam hal ini diperhatikan syarat bahwa pemberi harus memiliki kecakapan penuh, dan terpenuhinya syarat-syarat syariah yang dipertimbangkan.
Ketiga: Dibolehkan memanfaatkan bagian dari organ yang diangkat dari tubuh karena penyakit untuk orang lain; seperti mengambil kornea mata seseorang ketika mata diangkat karena penyakit.
Keempat: Diharamkan memindahkan organ yang kehidupan bergantung padanya; seperti jantung dari manusia hidup ke manusia lain.
Kelima: Diharamkan memindahkan organ dari manusia hidup yang kehilangannya merusak fungsi dasar dalam kehidupannya, meskipun keselamatan pokok kehidupan tidak bergantung padanya; seperti memindahkan kornea kedua mata, adapun jika pemindahan merusak sebagian dari fungsi dasar maka itu menjadi tempat penelitian dan kajian sebagaimana akan datang pada paragraf kedelapan.
Keenam: Dibolehkan memindahkan organ dari orang mati ke orang hidup yang kehidupannya bergantung pada organ tersebut, atau keselamatan fungsi dasar padanya bergantung pada hal tersebut; dengan syarat orang mati tersebut atau ahli warisnya memberikan izin setelah kematiannya, atau dengan syarat persetujuan wali kaum muslimin jika almarhum tidak diketahui identitasnya, atau tidak memiliki ahli waris.
Ketujuh: Dan patut diperhatikan bahwa kesepakatan tentang kebolehan memindahkan organ dalam keadaan-keadaan yang telah dijelaskan – disyaratkan tidak dilakukan melalui jual beli organ; karena tidak dibolehkan menundukkan organ-organ manusia untuk dijual dalam keadaan apa pun.
Adapun memberikan harta dari penerima manfaat; untuk memperoleh organ yang diperlukan ketika darurat atau sebagai imbalan dan penghormatan – maka itu menjadi tempat ijtihad dan kajian.
Kedelapan: Segala sesuatu selain keadaan dan bentuk yang disebutkan, yang masuk dalam pokok topik – maka itu menjadi tempat penelitian dan kajian, dan wajib diajukan untuk studi dan penelitian dalam sesi mendatang, berdasarkan data-data medis dan hukum-hukum syariah. Dan Allah Yang Maha Mengetahui.
Keputusan Hai’ah Kibar al-Ulama (Tentang: Bank Darah)
(Keputusan Nomor: 65 dan Tanggal 7/2/1399 H)
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam atas Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya, dan selanjutnya.
Dalam sesi ketiga istimewa Majelis Hai’ah Kibar al-Ulama yang diselenggarakan di kota Riyadh pada periode dari 1/2/1399 H sampai tanggal 6, Majelis telah mempelajari apa yang datang dalam surat Yang Mulia Sekretaris Jenderal Rabithah Alam Islami, kepada Yang Mulia Ketua Umum Administrasi Penelitian Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan nomor: 7815 pada 28/8/98 H, yang didasarkan pada apa yang datang kepadanya dari Maqam Sami untuk melakukan yang diperlukan terhadap apa yang diusulkan oleh yang bernama Futtuh bin Sulaiman al-Najjar tentang pendirian bank Islam untuk menyimpan darah, untuk pertolongan cepat bagi yang terluka dari kaum muslimin, dan menerima darah yang disumbangkan orang-orang, dan menyimpan jumlah besar darinya; untuk menolong yang terluka dari kaum muslimin, dan setelah mempelajari topik dan membahasnya, serta bertukar pendapat di dalamnya – Majelis memutuskan dengan mayoritas sebagai berikut:
Pertama: Dibolehkan manusia menyumbangkan darahnya dengan jumlah yang tidak membahayakannya, ketika ada kebutuhan untuk itu; untuk menolong yang membutuhkannya dari kaum muslimin.
Kedua: Dibolehkan mendirikan bank Islam; untuk menerima darah yang disumbangkan orang-orang, dan menyimpan hal tersebut; untuk menolong yang membutuhkannya dari kaum muslimin, dengan syarat bank tidak mengambil imbalan materi dari pasien, atau wali mereka sebagai ganti atas darah yang diberikan kepada mereka, dan tidak menjadikan hal tersebut sebagai sarana komersial untuk keuntungan; karena di dalamnya terdapat kemaslahatan umum bagi kaum muslimin, dan Allah Yang Memberi Taufik, dan semoga Allah bershalawat atas Muhammad.
Hai’ah Kibar al-Ulama
Hadits Ke-476
476 – وَعَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ -رَضِى اللهُ عَنْهُ- قَالَ: “أَلْحِدُوا لِي لَحْدًا، وَانْصِبُوا عَلَيَّ اللَّبِنَ نَصْباً، كمَا صُنعَ بِرَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ (1).
وَلِلْبَيْهَقِيِّ عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه نَحْوُهُ، وَزَادَ: “وَرُفِعَ قَبْرُهُ عَنِ الأَرْضِ قَدْرُ شِبْرٍ”. وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ
Dari Sa’d bin Abi Waqqash -radiyallahu ‘anhu- berkata: “Buatkanlah untukku lahad (liang kubur), dan tegakkanlah di atasku batu bata seperti yang dilakukan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Diriwayatkan oleh Muslim.
Dalam riwayat Al-Baihaqi dari Jabir radiyallahu ‘anhu yang senada, dan ditambahkan: “Dan kuburnya ditinggikan dari permukaan tanah sebesar satu jengkal”. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Derajat Hadits:
Hadits Jabir adalah mursal. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi yang menguatkan kemursalannya karena Fudhail bin Sulaiman An-Namiri menyelisihi yang lebih terpercaya darinya. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu As-Sakan.
Hadits ini memiliki penguat yang mursal dari Shalih bin Abi Shalih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam “Al-Marasil”.
Kosakata Hadits:
- Lahad: Disebutkan dalam “An-Nihayah”: Lahad adalah celah yang dibuat di sisi kubur untuk meletakkan mayat, karena dimiringkan dari tengah kubur ke sisinya. Dikatakan: lahadata dan alhadata.
- Al-Labin: Dengan fathah pada lam dan kasrah pada ba’, jamak dari “labinah”, yaitu yang dibuat dari tanah liat untuk bangunan tanpa dibakar.
- Syibr: Dengan kasrah pada syin dan sukun pada ba’, yaitu jarak antara ujung kelingking dan ibu jari dengan rentangan biasa, jamaknya “asybار”.
Pelajaran dari Hadits:
- Jika penggalian kubur telah mencapai kedalaman yang sesuai yang mencegah keluarnya bau dan melindungi mayat dari galian binatang buas, maka disunahkan menggali untuk mayat di sisi kiblat kubur sebesar badannya, dan inilah yang disebut lahad.
- Dalam Sunan At-Tirmidzi (1043) dari hadits Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lahad untuk kami, dan syaq (lubang lurus) untuk selain kami”, dan dalam riwayat Ahmad (18728): “dan syaq untuk Ahli Kitab”.
Al-Wazir menceritakan kesepakatan empat imam bahwa yang sunnah adalah lahad, dan bahwa syaq bukanlah sunnah.
Para ulama sepakat bahwa penguburan dengan lahad dan syaq keduanya dibolehkan, dengan kemakruhan syaq menurut Ahmad tanpa uzur.
- Kemudian mayat diletakkan di dalamnya menghadap ke sisi kanan, menghadap kiblat, dan didekatkan ke dinding lahad agar tidak tertelungkup, dan disangga dari belakang dengan tanah atau bongkahan tanah.
- Kemudian batu bata ditegakkan di atas lahad, dan celah-celah di antara batu bata diisi dengan tanah liat atau batu agar dapat menahan tanah yang diletakkan di atasnya, kemudian diplester di atas dan di antara batu bata agar tanah tidak runtuh ke atasnya. Sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad (21683) dari Mujahid secara marfu’: “Tutuplah celah-celah batu bata”, kemudian tanah ditimbunkan dengan sekop dan sejenisnya dengan cepat untuk menyelesaikan penguburan. Para ulama menganjurkan bagi yang mengantar mayat untuk menaburkan beberapa genggam tanah agar ikut berpartisipasi dalam fardhu kifayah dalam penguburannya.
- Perkataan: “dan tegakkanlah di atas batu bata” karena jika batu bata disandarkan di atas lahad secara mendatar, akan jatuh ke dalam lahad.
- Kemudian kubur ditinggikan dari permukaan tanah sebesar satu jengkal agar dikenal sehingga bisa diziarahi, dan agar dihormati dari penghinaan seperti diinjak dan lainnya. Asy-Syafi’i (2/360) dan lainnya meriwayatkan: “Bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memercikkan air ke kubur putranya Ibrahim dan meletakkan kerikil di atasnya”, demikian juga yang dilakukan pada kubur Sa’d bin Mu’adz dan kubur Utsman bin Mazh’un, karena hal ini lebih kokoh dan tahan lama, serta lebih jauh dari hilang karena angin dan banjir. Dan praktik ini terus dilakukan oleh kaum Muslim.
- Dalam Sunan Ibnu Majah (1561) dan lainnya dari hadits Anas: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menandai kubur Utsman bin Mazh’un dengan batu”, dan dalam Abu Dawud (3206) dan lainnya dari Al-Mutthalib bin Rabi’ah bin Al-Harits: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya ketika Utsman bin Mazh’un wafat untuk mengambilkan batu, namun ia tidak mampu mengangkatnya, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingsingkan lengan baju dan mengangkatnya, lalu meletakkannya di kepala kubur, dan berkata: ‘Aku menandai dengan ini kubur saudaraku, dan akan menguburkan di sisinya siapa saja dari keluargaku yang meninggal'”.
- Para ulama sepakat mengharamkan penerangan makam dan pendirian masjid di atasnya. Syaikhul Islam berkata: Wajib menghilangkannya tanpa khilaf di antara para ulama. Dalam As-Sunan dari hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat wanita-wanita yang sering berziarah kubur, dan orang-orang yang mendirikan masjid dan lampu di atasnya”, dan larangan ini tersebar luas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits Ke-477
477 – وَلمُسْلِمٍ عَنْهُ رضي الله عنه: “نَهَى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم أنْ يُجَصَّصَ القَبْرُ، وَأنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأنْ يُبْنَى عَلَيْهِ”
Dalam riwayat Muslim dari Sa’d radiyallahu ‘anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kubur diplester, diduduki, dan didirikan bangunan di atasnya”.
Kosakata Hadits:
- Yujashash: Jish -dengan kasrah jim kemudian shad bertasydid- adalah bahan putih seperti kapur yang digunakan untuk menghias bangunan.
Pelajaran dari Hadits:
- Larangan melapisi kubur dengan plester, mendirikan bangunan di atasnya, dan duduk di atasnya.
- Larangan menurut para ushuli mengandung makna haram, maka melapisi plester, duduk, dan mendirikan bangunan di atas kubur termasuk hal-hal yang diharamkan.
- Ketiga aspek ini menunjukkan larangan dari sikap kasar dan larangan berlebihan terhadap kubur. Sikap kasar adalah menghinakan kubur dengan duduk di atasnya, dan yang lebih parah lagi adalah duduk untuk buang air di atasnya, karena kubur adalah tempat yang terhormat dan wajib dihormati sebagai penghormatan kepada penghuninya.
Sedangkan berlebihan adalah melapisi kubur dengan plester, menghiasnya, mempercantiknya, dan mendirikan bangunan di atasnya. Ini adalah berlebihan yang mengarah pada fitnah terhadap penghuni kubur.
- Larangan mendirikan bangunan di atas kubur tersebar luas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muslim meriwayatkan dari hadits Jabir bin Abdullah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kubur diplester dan didirikan bangunan di atasnya”, dan Muslim (968) meriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakannya”, dan Muslim (969) meriwayatkan dari hadits Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Dan tidak ada kubur yang tinggi kecuali engkau ratakan”.
Mendirikan bangunan di atas kubur adalah salah satu cara terbesar menuju syirik, dan pencegahannya adalah memutus sarana-sarana yang mengarah pada dosa terbesar yang durhaka kepada Allah: {إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ} [Luqman: 13], dan seorang sahabat bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab: “Bahwa engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu”.
Yang paling besar bangunannya adalah kubah-kubah megah yang didirikan di atas kubur raja-raja, pemimpin, dan ulama, dan banyak di antaranya berada di dalam masjid, menentang Allah Ta’ala, syariat-Nya, dan tauhid-Nya. Maka wajib menghilangkannya dan menghapus bekasnya, dan tidak boleh menyisakan sedikitpun darinya.
Ash-Shan’ani berkata dalam “Tathhirul I’tiqad”: Sesungguhnya kubah-kubah dan tempat-tempat ziarah ini telah menjadi sarana terbesar untuk syirik dan kesesatan, dan cara terbesar untuk meruntuhkan Islam dan merusak bangunannya. Kebanyakan bahkan semua yang membangunnya adalah raja-raja, sultan, pemimpin, dan penguasa, baik untuk kerabat mereka atau orang yang mereka sangka baik, dari orang shalih, ulama, sufi, atau syaikh tua. Orang-orang yang mengenalnya menziarahinya sebagai ziarah orang mati tanpa tawassul atau menyeru namanya, bahkan mereka mendoakan dan memintakan ampun untuknya, hingga punah orang yang mengenalnya. Kemudian datang generasi setelah mereka dan mendapati kubur yang telah didirikan bangunan di atasnya, dipasangi tirai, dan ditaburi bunga, maka mereka berkeyakinan bahwa itu untuk manfaat atau menolak madharat. Datanglah penjaga kubur yang berbohong tentang si mati bahwa ia berbuat begini dan begitu, dan menurunkan madharat pada si fulan dan manfaat pada si fulan, hingga disembah selain Allah Ta’ala.
Syaikhul Islam berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mendirikan bangunan di atas kubur dan memerintahkan untuk menghancurkannya. Sungguh para imam sepakat bahwa menutupi kubur dengan kain adalah mungkar.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah Ta’ala- berkata: Meletakkan bunga di kubur prajurit yang tidak dikenal dan lainnya adalah bid’ah, dan dikhawatirkan menjadi sarana untuk mendirikan kubah di atas mereka, menyekutukan mereka, kemudian menjadikan mereka wali selain Allah.
Yang wajib adalah menghilangkan bangunan-bangunan yang ada di atas kubur, dan meratakannnya dengan tanah, tidak ditinggikan kecuali sebesar punggung unta agar diketahui bahwa itu kubur sehingga tidak dihina dan tidak digali, begitu juga meninggikannya.
Keputusan Hai’ah Kibar Ulama tentang Mendirikan Bangunan di Atas Kubur dan Penerangannya:
(Nomor: 49 tanggal 20/8/1396 H)
Mengingat bahwa makam adalah tempat untuk mengambil pelajaran, peringatan, dan mengingat akhirat, sebagaimana dalam Shahih Muslim (976) dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menziarahi kubur ibunya, maka beliau menangis dan membuat orang-orang di sekelilingnya menangis, dan berkata: ‘Aku meminta izin kepada Rabbku untuk memintakan ampun untuk ibuku namun tidak diizinkan, dan aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya maka diizinkan. Maka ziarahilah kubur karena sesungguhnya itu mengingatkan kalian pada kematian'”.
Dan karena mempercantiknya dengan menanam pohon, memasang ubin di jalan setapak, meneranginya dengan listrik dan lain-lain dari jenis-jenis kecantikan tidak sesuai dengan hikmah syar’i dalam ziarah kubur dan mengingat akhirat dengannya, karena mempercantik makam dengan yang disebutkan itu mengalihkan dari mengambil pelajaran dan peringatan, serta menguatkan sisi tertipu dengan kehidunaan dan melupakan akhirat, di samping peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari menerangi kubur dan melaknati pelakunya. Telah datang dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bahwa beliau melaknat wanita-wanita penziarah kubur, dan orang-orang yang mendirikan masjid dan lampu di atasnya”, dan karena menyerupai Ahli Kitab dari Yahudi dan Nasrani dalam menanam pohon di makam mereka dan menghiasinya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyerupai mereka, dan karena hal itu membuat kubur terekspos untuk penghinaan dengan meremehkannya, berjalan di atasnya, duduk di atasnya, dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan kehormatan orang mati.
Berdasarkan hal tersebut, maka Majelis memutuskan dengan ijma’ pengharaman mengutak-atik makam, baik dengan menanam pohon, meneranginya, maupun dengan hal apapun dari jenis-jenis kecantikan, untuk mempertahankan apa yang dilakukan oleh salaf shalih, dan agar makam menjadi sumber pelajaran, peringatan, dan pengingat. Wallahu at-taufiq, wa shalla Allahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Hai’ah Kibar Ulama
Hadits Ke-479
479 – وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبيْعَةَ رضي الله عنه: “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى عَلَى عُثمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ، وَأَتَى القَبْرَ، فَحَثَى عَلَيْهِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ، وَهُوَ قَائِمٌ” رَوَاه الدَّرَقُطْنِيُّ
Dari Amir bin Rabi’ah radiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkan Utsman bin Mazh’un, dan datang ke kubur, maka beliau menaburkan tanah tiga kali taburan dalam keadaan berdiri”. Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan. Disebutkan dalam “At-Talkhish”: Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan Ad-Daruquthni dari Amir bin Rabi’ah. Al-Baihaqi berkata: Dan hadits ini memiliki penguat dari hadits Ja’far dari ayahnya secara mursal.
Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dari Ibrahim bin Muhammad dari Ja’far, dan diriwayatkan Abu Dawud dalam “Al-Marasil” dari jalur Abu Al-Mundzir. Abu Hatim berkata: Abu Al-Mundzir majhul (tidak dikenal). Al-Hafizh berkata: Sanadnya zhahirnya shahih, dan dishahihkan oleh Ibnu Abi Dawud, Asy-Syaukani, dan Shiddiq bin Hasan Khan.
Kosakata Hadits:
- Hatha ‘alaih: Hatha ar-rajulu at-turab, jika ia menimbunkannya dengan tangannya kemudian melemparkannya, yahthahu hathwan, dan yahthihi hathyan, maka dengan waw dan ya’.
Pelajaran dari Hadits:
- Disyariatkannya shalat atas mayat, dan itu adalah fardhu kifayah, jika telah dilakukan oleh yang mencukupi, maka gugur dari yang lainnya.
- Disyariatkannya mengikuti jenazah dari shalat hingga penguburan, dan barangsiapa melakukan itu dengan iman dan mengharap pahala, maka baginya dua qirath pahala, dan dua qirath itu seperti dua gunung yang besar.
- Tiga taburan yang ditaburkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syariat untuk umatnya, dan partisipasi dalam pahala penguburan.
- Barangsiapa yang tidak menangani penguburan, disunahkan baginya menaburkan tiga taburan tanah ke kubur, mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berpartisipasi dalam menunaikan kewajiban dan fardhu kifayah dalam penguburan.
Hadits ke-479
479 – وَعَنْ عُثْمَانَ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ المَيِّتِ، وَقَفَ عَلَيْهِ، وَقَال: اسْتَغْفِرُوا لأَخِيْكُمْ، وَاسْألوا لَهُ التَّثْبِيتَ؛ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ
Dari Utsman radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila selesai dari menguburkan mayit, beliau berdiri di atasnya (kuburnya), lalu berkata: ‘Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah untuk dia ketetapan (keteguhan), karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya.'” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan disahihkan oleh Al-Hakim.
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih.
Disebutkan dalam “At-Talkhish”: diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Hakim, dan Al-Bazzar, dan disahihkan dari Utsman. Al-Bazzar berkata: tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali dari jalur ini. Al-Hakim berkata: sahih sanadnya, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. An-Nawawi berkata: sanadnya baik. Syaikh Shiddiq bin Hasan berkata: diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Baihaqi dengan sanad yang hasan.
Kosa Kata Hadis:
- At-Tatsbitt: Mohonlah kepada Allah agar Dia meneguhkannya dalam menjawab dua malaikat dengan ucapan kalian: “Ya Allah, teguhkanlah dia dengan perkataan yang teguh.”
- Al-Aan: yaitu waktu yang kita berada di dalamnya.
Al-Wahidi berkata: “Al-Aan” adalah waktu yang kamu berada di dalamnya, yaitu batas dua masa, batas masa lalu dari akhirnya, dan masa depan dari awalnya. Disebutkan dalam “Al-Mishbah”: “Al-Aan” adalah keterangan waktu untuk waktu sekarang yang kamu berada di dalamnya.
Hadits Ke-480
480 – وَعَنْ ضَمْرَةَ بْنِ حَبِيْبٍ أَحَدِ التَّابِعِينَ قَالَ: “كَانُوا يَسْتَحِبُّونَ إذَا سُوِّيَ عَلَى المَيِّتِ قَبْرُهُ، وَانْصَرَفَ النَّاسُ عَنْهُ، أنْ يُقَالَ عِنْدَ قَبْرِهِ: يَا فُلَانُ، قُلْ: لَا إِلَهَ إلَاّ اللهُ. ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، يَا فُلَانُ، قُلْ: رَبَيّ اللهُ، وَدينِي الإِسْلَامُ، وَنَبِيِّى مُحَمَّدٌ”. رَوَاهُ سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ مَوْقُوفاً، وَلِلطَّبَرَانِيِّ نَحْوُهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ مَرْفُوعًا مُطَوَّلاً
Dari Dhamrah bin Habib, salah seorang tabi’in berkata: “Mereka menyukai apabila kuburan mayit telah diratakan dan orang-orang telah pergi meninggalkannya, untuk mengucapkan di samping kuburnya: ‘Wahai fulan, katakanlah: Laa ilaaha illallah.’ tiga kali. ‘Wahai fulan, katakanlah: Rabbiyallahu, wa diiniyul-Islaam, wa nabiyyii Muhammad.'” Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur secara mauquf, dan At-Thabrani memiliki yang serupa dari hadis Abu Umamah secara marfu’ dalam bentuk yang panjang.
Derajat Hadis:
Hadis ini dhaif (lemah).
At-Thabrani mengeluarkannya dari Sa’id bin Abdullah Al-Azdi, dan dia majhul (tidak dikenal). An-Nawawi dan Al-Iraqi berkata: sanadnya dhaif. Ibnu Qayyim berkata: hadisnya tidak sahih. Yang kami rajihkan adalah bahwa hadis ini maqthu’ dan mauquf pada riwayat Dhamrah bin Habib, dan dia seorang tabi’i.
Kosa Kata Hadis:
- Suwwiya: bentuk majhul dari: at-taswiyah (peratakan).
- Fulan: Disebutkan dalam “Al-Muhith”, fulan dan fulanah tanpa alif lam, digunakan untuk menggantikan nama yang pemiliknya dari yang berakal, dan keduanya berjalan seperti nama dalam hal tidak boleh masuknya alif lam padanya, dan tidak boleh mentashrif yang muannats darinya. Adapun jika nama itu untuk selain yang berakal, maka kinayannya disertai dengan “al” untuk membedakan antara yang berakal dan yang tidak.
Yang Diambil dari Dua Hadis:
- Hadis nomor (479) menunjukkan manfaat mayit dari doa dan istighfar untuknya, sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah: “Rabbana-ghfir lana wa li ikhwanina alladziina sabaquna bil-iiman” (Wahai Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami) [Al-Hasyr: 10] dan ayat-ayat lainnya.
- Di dalamnya terdapat penetapan pertanyaan kepada mayit di kuburnya, dan telah sahih hadis-hadis tentang hal itu. Dalam Bukhari (1338) dan Muslim (2870) dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang hamba apabila diletakkan di kuburnya, datang kepadanya dua malaikat lalu mendudukkannya, kemudian keduanya berkata kepadanya: Apa yang kamu katakan tentang orang ini? Maka dia berkata: Aku bersaksi bahwa dia adalah hamba Allah dan rasul-Nya, lalu keduanya memperlihatkan kepadanya tempat duduknya di surga. Adapun orang kafir dan munafik, maka dia berkata: Aku tidak tahu, lalu dia dipukul dengan palu dari besi.”
- Telah sahih berita-berita dan berurutan atsar-atsar, bahwa mayit ditanya di kuburnya, dikatakan kepadanya: Apa yang kamu sembah? Adapun orang mukmin maka dia berkata: Aku menyembah Allah, lalu dikatakan kepadanya: Kamu benar, dan dia tidak ditanya tentang sesuatu selain itu. Maka berteriak penyeru dari langit: Benar hambaku, dan bukakanlah untuknya pintu ke surga, maka datang kepadanya dari roh dan harum surganya, dan dilapangkan untuknya sejauh pandangan matanya.
Adapun orang kafir dan munafik: maka dia tidak menjawab kecuali dengan ucapannya: Hah hah, aku tidak tahu, lalu dikatakan: Kamu tidak tahu, dan tidak membaca, dan dia dipukul dengan palu-palu dari besi satu pukulan, seandainya gunung dipukul dengannya niscaya akan menjadi debu, maka dia berteriak dengan teriakan yang didengar oleh yang berdekatan dengannya selain jin dan manusia.
- Doa untuk mayit di kuburnya setelah dikuburkan telah tetap dengan Kitab, Sunnah dan ijma kaum muslimin. Allah berfirman: “Wa laa taqum ‘alaa qabrihi” (Dan janganlah kamu berdiri di atas kuburnya) [At-Taubah: 84] yaitu: dengan doa dan istighfar.
Syaikhul Islam berkata: ketika Allah melarang Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dari berdiri di atas kubur orang-orang munafik, maka itu menjadi dalil bahwa orang mukmin diberdirikan di atas kuburnya setelah penguburan. Dan ketika Abu Dawud (3221) mengeluarkan dari Utsman bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam apabila selesai dari (menguburkan) mayit, berdiri di atasnya, dan berkata: “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah untuk dia ketetapan, karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya.”
Ibnu Mundzir berkata: Jumhur ulama mengatakan tentang disyariatkannya hal itu. At-Tirmidzi berkata: Berdiri di atas kubur, dan meminta untuk mayit ketika penguburannya, adalah kelanjutan dari doa untuk mayit setelah menshalatkannya.
- Sabda beliau: “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian” di dalamnya terdapat penetapan persaudaraan Islam, dan itu adalah ikatan persaudaraan yang paling kuat dan paling kokoh. Allah berfirman: “Innama al-mu’minuuna ikhwah” (Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara) [Al-Hujurat: 10].
Dan di dalamnya terdapat makna lain: mendekatkan hati para pengantar, dan melunakkan hati mereka untuk mayit agar mereka ikhlas untuknya dalam doa dan istighfar.
- Adapun atsar nomor (480): maka itu serupa dengan hadis Abu Umamah tentang talqin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian meninggal, lalu kalian ratakan tanah di atas kuburnya, maka hendaklah salah seorang dari kalian berdiri di kepala kuburnya, kemudian berkata: Wahai fulan bin fulanah, ingatlah apa yang kamu miliki di dunia berupa kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, dan bahwa kamu ridha dengan Allah sebagai Tuhan, dengan Islam sebagai agama, dengan Muhammad sebagai nabi, dan dengan Al-Quran sebagai imam.”
Ini adalah hadis yang tidak sahih marfu’nya, dan telah dilemahkan oleh para ulama, di antaranya: penulis “Asna al-Mathalib”, Ibnu Shalah, An-Nawawi, Al-Iraqi, Ibnu Hajar, dan Ash-Shan’ani.
Al-Atsram berkata: Aku berkata kepada Ahmad bin Hanbal: Ini yang mereka lakukan ketika mayit dikuburkan, seseorang berdiri dan berkata: “Wahai fulan bin fulanah…” Dia berkata: Aku tidak melihat seorang pun melakukannya kecuali penduduk Syam ketika Abu Mughirah meninggal.
Ibnu Qayyim berkata dalam “Al-Manar”: Sesungguhnya hadis talqin ini adalah hadis yang tidak diragukan lagi oleh ahli pengetahuan hadis tentang kepalsuannya.
Al-Haitsami berkata: Dalam sanadnya terdapat sekelompok orang yang tidak aku kenal. An-Nawawi berkata: itu dhaif.
Ash-Shan’ani berkata: Terkumpul dari perkataan imam-imam tahqiq bahwa itu hadis dhaif, dan mengamalkannya adalah bid’ah, dan jangan tertipu dengan banyaknya orang yang melakukannya.
Maka tersimpulkan bahwa atsar yang dikemukakan pengarang di sini adalah dhaif, tidak dapat menjadi hujjah, dan bahwa itu adalah saudara kandung hadis Abu Umamah dalam maknanya, dan saudara kandungnya dalam kedhaifannya, oleh karena itu Al-Iraqi dan An-Nawawi berkata: sanadnya dhaif, dan Ibnu Qayyim berkata: tidak sahih.
- Ibnu Qayyim berkata: Petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wasallam apabila selesai dari menguburkan mayit adalah berdiri di atas kuburnya bersama para sahabatnya, dan meminta kepada Allah ketetapan untuknya, dan memerintahkan mereka untuk meminta ketetapan untuknya, dan tidak melakukan talqin sebagaimana yang dilakukan orang-orang sekarang.
Hadits Ke-481
481 – وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الحُصَيْب الأَسْلَمِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “كنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ زِيَارةِ القُبُورِ، فَزُورُوهَا”. رَوَاهُ مُسلمٌ. زَادَ التِّرْمذيُّ: “فإنَّها تُذَكِّرُ الآخِرَةَ” (1).
زَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه: “وَتُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا”
Dari Buraidah bin Hushaib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku dahulu melarang kalian dari ziarah kubur, maka ziarahlah kubur.” Diriwayatkan oleh Muslim. At-Tirmidzi menambahkan: “karena sesungguhnya itu mengingatkan akhirat.”
Ibnu Majah menambahkan dari hadis Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Dan menjadikan zuhud terhadap dunia.”
Derajat Hadis:
Tambahan Ibnu Majah dalam sanadnya terdapat Ayyub bin Hani’, Al-Hafizh berkata: di dalamnya terdapat kelunakan (dhaif). Bagaimanapun juga, maknanya sahih, dan didukung oleh nash-nash. Adapun tambahan At-Tirmidzi, maka dia telah meriwayatkannya dan menshahihkannya.
Kosa Kata Hadis:
- Fazuruuha: perintah dari “az-ziyarah” (ziarah), dan itu adalah izin setelah larangan.
Sebagian ahli ushul berkata: Sesungguhnya perintah setelah larangan memberikan faedah kebolehan, seperti firman Allah: “Wa idza halaltum fashtaadu” (Dan apabila kalian telah bertahallul maka berburuhlah) [Al-Maidah: 2]. Sebagian yang lain berkata: Sesungguhnya perintah setelah larangan mengembalikan sesuatu kepada keadaan sebelumnya. Yang lebih utama untuk dikatakan: bahwa ini berbeda menurut perbedaan keadaan dan maqam.
- Tuzahhid: Al-Kisa’i berkata: zahidta, dengan kasrah ha’ dan fathahnya. Az-zuhd adalah sedikitnya keinginan terhadap sesuatu, maka orang yang zuhd terhadap sesuatu adalah orang yang tidak menginginkannya, baik secara syar’i maupun secara tabi’i.
Syaikhul Islam berkata: Az-zuhd adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat di akhirat.
Hadits Ke-482
482 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه: “أَنَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ زَائرَاتِ القُبُورِ”. أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat para wanita peziarah kubur.” Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban.
Derajat Hadis:
Hadis sahih dengan syahid-syahidnya.
Diriwayatkan oleh Ahmad (2/356), At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam “Shahih”-nya dari hadis Abu Hurairah, dan dia memiliki syahid-syahid dari sekelompok sahabat, kami sebutkan di antaranya sebagai berikut:
- Hadis Hassan: Dikeluarkan oleh Ahmad (15230), Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Majah (1574), Al-Hakim (1/530), Al-Baihaqi (4/78). Al-Bushiri berkata dalam “Az-Zawaid”: Sanadnya sahih, dan rijal-rijalnya tsiqah.
- Hadis Ibnu Abbas: Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/151), Abu Dawud (3236), At-Tirmidzi (320), An-Nasa’i (2043), Ibnu Hibban (7/453), Al-Hakim (1/530), Al-Baihaqi. At-Tirmidzi berkata: hadis hasan.
Yang Diambil dari Dua Hadis:
- Hadis nomor (481) menunjukkan bahwa ziarah kubur pada awal Islam adalah terlarang dan haram. Itu -wallahu a’lam- karena banyak dari kaum muslimin adalah baru masuk Islam, dan dikhawatirkan bahwa ziarah akan membawa kepada keterikatan dengan orang-orang mati dan kuburan mereka.
- Ketika akidah telah tertanam kokoh di hati, dan mereka memahami agama mereka, dan mengetahui makna ziarah, maka keharamannya dinasakh, dan tidak dinasakh kepada kebolehan, melainkan kepada sunnah.
An-Nawawi dan Al-Muwaffaq menceritakan ijma’ tentang kesunnahannya bagi laki-laki tanpa perempuan. Hadis ini jalur-jalurnya mencapai derajat mutawatir, karena perintah ziarah disertai dengan penjelasan hikmahnya, yaitu mengingat akhirat, dan zuhud terhadap dunia. Kedua hal ini adalah tuntutan pokok dalam Islam, karena i’tibar, pengambilan pelajaran, zuhud terhadap dunia, dan keinginan terhadap akhirat adalah penolong terbesar bagi hamba dalam bertakwa kepada Allah Ta’ala.
- Peziarah kubur tidak lepas dari empat keadaan:
Pertama: Dia berdoa untuk orang-orang mati, maka dia meminta kepada Allah Ta’ala untuk mereka ampunan dan rahmat, dan mengkhususkan yang dia kunjungi di antara mereka dengan doa dan istighfar, dan mengambil pelajaran dari keadaan orang-orang mati dan apa yang mereka alami, maka itu menghasilkan baginya ibrah, dzikra dan mau’izhah. Ini adalah ziarah syar’iyyah.
Kedua: Dia berdoa kepada Allah Ta’ala untuk dirinya dan orang yang dia cintai di kuburan, atau di kubur seseorang yang khusus, dengan meyakini bahwa berdoa di kuburan, atau di kubur si fulan yang mati, bahwa itu lebih utama dan lebih dekat untuk dikabulkan daripada berdoa di masjid. Ini adalah bid’ah yang munkar.
Ketiga: Dia berdoa kepada Allah Ta’ala dengan bertawassul dengan jah atau hak mereka, maka dia berkata: Aku meminta kepada-Mu ya Rabbku, berikanlah aku ini dengan jah pemilik kubur ini, atau dengan haknya pada-Mu, atau dengan kedudukannya di sisi-Mu, dan semacam itu. Ini adalah bid’ah yang haram, karena itu adalah wasilah kepada syirik kepada Allah Ta’ala.
Keempat: Dia tidak berdoa kepada Allah Ta’ala, melainkan berdoa kepada pemilik kubur, atau pemilik kubur ini, seperti dia berkata: Wahai wali Allah, wahai nabi Allah, wahai tuanku, kayakanlah aku, atau berikanlah aku ini, dan semacam itu. Ini adalah syirik akbar.
- Dalam hadis terdapat penetapan nasakh hukum dalam syariat Islam.
- Bahwa hukum-hukum Allah Ta’ala mengikuti hikmah dan rahasia-rahasianya, karena itu datang untuk merealisasikan kemaslahatan. Maka di mana ada kemaslahatan, di sana syariat Allah Ta’ala.
- Yang wajib bagi seorang muslim apabila jelas baginya kebenaran dalam suatu pendapat adalah mengambilnya, dan meninggalkan selainnya.
- Hendaknya seseorang melakukan apa yang mengingatkannya kepada akhirat, dan mengambil setiap sebab yang membangunkan dan mengingatkannya, karena hati mungkin mengambil pelajaran dengan sesuatu tanpa yang lain. Jika dia berhadapan dengan semua sebab, maka akan menghasilkan baginya pelajaran dan ibrah.
- Bahwa kubur dan kematian termasuk urusan akhirat, oleh karena itu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “karena sesungguhnya itu mengingatkan kalian kepada akhirat.”
Syaikhul Islam berkata: Dan termasuk iman kepada Allah adalah iman kepada semua yang diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang apa yang akan terjadi setelah kematian.
- Sabda beliau: “karena sesungguhnya itu mengingatkan akhirat” inilah ‘illah (alasan hukum) dalam disyariatkannya ziarah kubur. Dan ‘illah apabila dinashkan, maka itu memberikan tiga faedah:
Pertama: Ketenangan seorang muslim bahwa syariat ini tidak memerintahkan sesuatu, dan tidak melarang sesuatu kecuali karena hikmah. Maka hukum-hukum Allah Ta’ala dibangun atas realisasi kemaslahatan dan menolak kerusakan.
Kedua: Bahwa mengetahui hikmah Allah Ta’ala dalam hukum-Nya menghasilkan dalam jiwa yang mengamalkan ketenangan, semangat, kecenderungan kepada ketaatan, dan penyempurnaan keutamaan.
Ketiga: Kemungkinan qiyas atas hukum yang dinashkan dengan hukum yang tidak dinashkan, dengan adanya ‘illah yang sama antara keduanya. Dan dalam hal ini adalah pengayaan terhadap fiqh Islam.
- Adapun hadis nomor (482): maka di dalamnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat para wanita yang menziarahi kubur. Laknat syari’ tidak terjadi kecuali karena melakukan dosa besar dari dosa-dosa besar, maka jadilah ziarah wanita ke kubur termasuk dosa besar.
- Hikmah dalam mencegah wanita dari ziarah kubur adalah karena apa yang ada pada mereka berupa kelemahan, kelembutan, dan tidak sabar serta tidak kuat menahan, maka dikhawatirkan bahwa ziarah mereka akan membawa mereka kepada perkataan dan perbuatan yang mengeluarkan mereka dari kesabaran yang wajib.
- Ibnu Qayyim berkata dalam “Al-Hady”: Petunjuk beliau ketika menziarahi kubur para sahabatnya adalah menziarahinya untuk mendoakan mereka, merahmati mereka, dan memintakan ampun untuk mereka. Inilah ziarah yang beliau sunnah-kan untuk umatnya, syariatkan untuk mereka, dan perintahkan mereka untuk berkata ketika menziarahinya: “As-salaamu ‘alaikum ahla ad-diyaari mina al-mu’miniina wa al-muslimiina, wa innaa in syaa Allah bikum laahiquun, nas’alullaha lanaa wa lakumu al-‘aafiyah” (Keselamatan atas kalian wahai penghuni rumah dari orang-orang mukmin dan muslim, dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian, kami meminta kepada Allah untuk kami dan kalian keselamatan).
Petunjuk beliau adalah berkata dan berbuat ketika menziarahi mereka dari jenis apa yang dikatakan ketika menshalatkan mayit: dari doa, rahmat dan istighfar. Maka orang-orang musyrik menolak kecuali menyeru mayit, bersumpah kepada Allah dengannya, meminta hajat kepadanya, meminta pertolongan kepadanya, dan menghadap kepadanya, berlawanan dengan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena sesungguhnya itu adalah tauhid dan ihsan kepada mayit, sedangkan petunjuk mereka ini adalah syirik, dan penganiayaan terhadap diri mereka dan terhadap mayit, karena itu tidak lepas dari tiga perkara:
(أ) Apakah dia menyeru mayit. (ب) Atau dia berdoa dengannya. (ج) Atau dia berdoa di sisinya.
Dan mereka melihat bahwa berdoa di sisinya lebih wajib dan lebih utama daripada berdoa di masjid dan di waktu sahur. Barangsiapa merenungkan petunjuk Rasulullah dan para sahabatnya, akan jelas baginya perbedaan antara kedua perkara itu, dan dengan Allah lah taufik.
- Syaikhul Islam berkata: Ziarah terbagi menjadi dua bagian: syar’iyyah dan bid’iyyah. Yang syar’iyyah adalah yang dimaksudkan dengannya salam kepada mayit, dan doa untuknya. Yang bid’iyyah adalah bahwa maksud peziarah adalah meminta hajat-hajatnya dari mayit itu, dan ini syirik akbar, atau dia bermaksud berdoa di kuburnya, atau berdoa dengannya, dan ini bid’ah munkar, dan wasilah kepada syirik.
- Tidak pantas seseorang berada di kuburan -baik sebagai peziarah atau pengantar- dalam keadaan gembira dan suka cita, seolah-olah dia dalam pesta, melainkan dia terpengaruh, atau menampakkan terpengaruh di hadapan keluarga mayit, dan hendaklah dia mengingat keadaan penghuni kubur, dan bahwa nasibnya akan seperti mereka, dan hendaklah baginya dalam mereka ada ibrah dan pelajaran.
- Datang dalam Bukhari (1189) dan Muslim (1397) dari hadis Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh bepergian (khusus untuk ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjidil Aqsha.”
Dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terdapat penutupan jalan-jalan yang menuju kepada syirik, agar tidak menyamakan selain sya’air dengan sya’air, dan agar bepergian ke kubur tidak menjadi wasilah untuk menyembahnya. Dan dikecualikan tiga masjid ini karena keistimewaan yang mereka miliki atas selainnya dengan perkara-perkara penting, di antaranya:
- Bahwa itu adalah masjid-masjid yang dibangun oleh para nabi ‘alaihimu ash-shalatu wa as-salaam.
- Bahwa Masjidil Haram adalah kiblat kaum muslimin, dan Al-Aqsha adalah kiblat pertama mereka.
- Didirikan atas takwa sejak hari pertama.
- Shalat di dalamnya dilipatgandakan atas masjid-masjid lainnya.
Maka masjid-masjid ini memiliki keistimewaan yang diutamakan atas selainnya, maka disyariatkan bepergian kepadanya tanpa yang lain. Adapun bepergian ke kubur dan makam, maka itu adalah berlebihan di dalamnya yang menuju kepada syirik akbar. Syirik adalah haram, dan wasilah-wasilahnya haram. Maka wasilah memiliki hukum tujuan.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama bersepakat tentang kesunnahan ziarah kubur bagi laki-laki, dan mereka berselisih tentang ziarah wanita:
Hanafiyyah berpendapat sunnah ziarah wanita ke kubur seperti laki-laki, dan mereka berdalil dengan apa yang datang dalam keumuman perintah ziarah tanpa pengkhususan. Asalnya bahwa perintah-perintah itu umum selama tidak datang yang mengkhususkannya.
Jumhur ulama -termasuk tiga imam- berpendapat makruh bagi wanita, dan mereka mengkhususkan perintah ziarah bagi laki-laki tanpa wanita, karena dhamir (kata ganti) untuk laki-laki, dan wanita tidak masuk di dalamnya.
Dan karena apa yang diriwayatkan Muslim (938) dari Ummu ‘Athiyyah berkata: “Kami dilarang dari ziarah kubur, dan tidak ditekankan kepada kami.” Dan karena apa yang diriwayatkan At-Tirmidzi (1056): “Allah melaknat para wanita peziarah kubur.” Wanita memiliki kelembutan yang memperbaharui bagi mereka musibah, kesedihan dan tangisan, dan mungkin terjadi dari mereka apa yang bertentangan dengan kesabaran yang wajib.
Dan karena nash-nash dan pertimbangan-pertimbangan ini, maka sebagian ulama muhaqqiq melihat pengharaman ziarah mereka ke kubur, dan tidak terbatas pada sekedar makruh.
Disebutkan dalam “Al-Ikhtiyarat”: Zhahir perkataan Abu Abbas adalah mentarjih pengharaman, karena hujjahnya dengan laknat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap para wanita peziarah kubur, dan penshahihannya terhadapnya.
Faidah tentang Roh
Faidah: Mazhab Ahlus Sunnah menyatakan bahwa roh adalah jiwa yang berakal yang siap untuk berbicara dan memahami pembicaraan, dan tidak akan hancur dengan hancurnya jasad. Roh akan tetap ada setelah berpisah dari badan, baik dalam keadaan mendapat kenikmatan atau siksaan, dan kadang-kadang berhubungan dengan badan, sehingga badan merasakan kenikmatan atau siksaan bersamanya.
Syaikhul Islam berkata: “Telah tersebar luas atsar-atsar tentang pengetahuan mayit terhadap keadaan keluarga dan sahabat-sahabatnya di dunia, dan bahwa hal itu diperlihatkan kepadanya. Dia merasa senang dengan hal-hal yang baik dan merasa sakit dengan hal-hal yang buruk.”
Atsar-atsar juga menyebutkan tentang pertemuan dan saling bertanya mereka, sehingga mereka berkumpul – jika Allah menghendaki – sebagaimana mereka berkumpul di dunia, dengan perbedaan kedudukan mereka. Baik makam-makam itu berjauhan di dunia maupun berdekatan. Mayit mengenali peziarahnya pada hari Jumat sebelum matahari terbit. Dalam kitab “Al-Ghunyah” disebutkan: dia mengenalinya setiap waktu, namun waktu ini lebih pasti. Wallahu a’lam.
Hadits Ke-483
483 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: “لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم النَّائِحَةَ، وَالمُسْتَمِعَةَ”. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang meratap dan wanita yang mendengarkan (ratapan).” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Derajat Hadits
Hadits ini dhaif (lemah).
Disebutkan dalam “At-Talkhish”: Diriwayatkan oleh Ahmad (11228) dari hadits Abu Sa’id, dan Abu Hatim mengingkarinya. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari hadits Ibnu Umar, dan diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari hadits Abu Hurairah, dan semuanya dhaif.
Penulis berkata: Hadits ini telah didhaifkan oleh: Abu Hatim, Ibnu Hajar, dan Ibnu Al-Mulaqqin.
Kosakata Hadits
- Laknat: dari akar kata la’ana, artinya mengusir dan menjauhkan dari kebaikan. Pelakunya disebut la’in dan mal’un. Pelaku laknat disebut la’in, dan bentuk mubalighah-nya la”an. Disebutkan dalam “At-Ta’rifat”: Laknat dari Allah adalah menjauhkan hamba dengan murka-Nya, dan dari manusia adalah doa dengan murka-Nya.
- An-Na’ihah (wanita yang meratap): naaha ‘alal mayyit niyahatan, yaitu meninggikan suara dengan meratap dan menyebutkan kebaikan-kebaikan mayit. Iyad berkata: Niyahah adalah berkumpulnya wanita-wanita untuk menangisi mayit.
- Al-Mustami’ah: adalah wanita yang sengaja mendengarkan ratapan.
Hadits Ke-484
484 – وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَلَا نَنُوحَ”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ
Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil janji dari kami untuk tidak meratap.” Muttafaq ‘alaih.
Hadits Ke-485
485 – وَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “المَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ (2).
وَلَهُمَا نَحْوُهُ عَنِ المُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، رضي الله عنه
Dari Umar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Mayit disiksa dalam kuburnya karena ratapan untuknya.” Muttafaq ‘alaih.
Dan keduanya (Bukhari dan Muslim) meriwayatkan hadits serupa dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu.
Kosakata Kedua Hadits Tersebut
- Akhaza ‘alaina: yaitu janji, dan mewajibkan kami untuk tidak meratap.
- Bima nuuha ‘alaih: ba’ di sini untuk sebab, dan “ma” adalah masdariyyah; artinya karena ratapan untuknya. “Nuuha” dengan kasrah nun, sukun ya, dan fathah ha, berbentuk majhul.
Hadits Ke-486
486 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “شَهِدْتُ بِنْتاً لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم تُدْفَنُ، وَرَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم جَالِسٌ عِنْدَ القَبْرِ، فَرَأيْتُ عَيْنيهِ تَدْمَعَانِ”. رَوَاه البُخَارِيُّ
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku menyaksikan putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikuburkan, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di samping kubur. Aku melihat kedua matanya berlinang air mata.” Diriwayatkan oleh Bukhari.
Pelajaran dari Hadits-Hadits Ini:
- Pengharaman Ratapan
Hadits nomor 483 dan 484 menunjukkan pengharaman ratapan, yaitu meninggikan suara dengan menyebutkan sifat-sifat mayit dan kebaikan perbuatannya. Ini adalah kebiasaan jahiliyah yang dihapuskan dan diharamkan oleh Islam.
- Dalil Pengharaman Ratapan
Dalil pengharaman ratapan adalah laknat terhadap wanita yang meratap, karena laknat hanya diberikan pada dosa-dosa besar.
- Perbuatan Serupa dengan Ratapan
Seperti ratapan adalah: merobek pakaian, memukul pipi, mencabut rambut, dan semacamnya. Sebagaimana dalam Bukhari (3519) dan Muslim (103) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul pipi, merobek saku baju, dan berdoa dengan doa jahiliyah.” Doa jahiliyah adalah ratap dan tangis keras.
- Hikmah Larangan
Hikmah larangan tersebut adalah karena di dalamnya terdapat penampakan kegelisahan dan ketidakridaan, serta tidak adanya kesabaran yang wajib terhadap takdir dan ketetapan Allah Ta’ala.
Adapun ridha terhadap ketetapan Allah Ta’ala: tidak wajib, tetapi disunahkan. Ada di antara ulama yang mengatakan wajib.
- Pengharaman Mendengarkan Ratapan
Hadits nomor 483 menunjukkan pengharaman mendengarkan wanita yang meratap, dan bahwa wanita yang mendengarkan ikut terkena laknat, berbeda dengan wanita yang mendengar tanpa sengaja, maka dia tidak masuk dalam hukum tersebut. Namun wajib baginya – jika tidak mampu mengubah kemungkaran – untuk tidak duduk bersama wanita-wanita yang meratap.
Syaikhul Islam berkata: “Sabar itu wajib berdasarkan ijma’.”
- Pahala dalam Musibah
Syaikh berkata: “Pahala dalam musibah-musibah adalah karena bersabar atasnya, bukan karena musibah itu sendiri, karena musibah bukan dari perbuatan anak Adam.”
Sabar secara syar’i adalah: menahan jiwa dari kegelisahan, menahan lisan dari mengeluh, dan menahan anggota badan dari memukul pipi, merobek pakaian dan semacamnya. Ini adalah akhlak mulia yang menunjukkan kebaikan hamba dan keteguhan dalam agamanya. Allah Ta’ala berfirman: “Orang-orang yang sabar diberi pahala mereka tanpa batas.” [Az-Zumar: 10]
Pujian terhadap sabar dan orang-orang yang sabar datang dalam lebih dari delapan puluh tempat dalam Al-Quran.
- Makna Siksaan Mayit karena Ratapan
Adapun hadits nomor 485 menunjukkan bahwa mayit disiksa karena ratapan untuknya, padahal ratapan bukan perbuatannya. Oleh karena itu para ulama merasa sulit memahami makna siksaan mayit karena ratapan untuknya, sedangkan Allah Ta’ala berfirman: “Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” [Fathir: 18]
Pendapat terbaik adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Dia berkata: “Yang benar adalah bahwa mayit merasa terganggu dengan tangisan untuknya, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih, seperti: ‘Sesungguhnya mayit disiksa karena tangisan keluarganya untuknya’ dan dalam lafazh lain: ‘Orang yang diratapi disiksa karena ratapan untuknya’. Syari’ tidak mengatakan: dihukum karena ratapan untuknya, tetapi mengatakan: disiksa. Siksaan lebih umum dari hukuman, karena siksaan adalah kesakitan, dan tidak setiap orang yang kesakitan karena suatu sebab berarti itu hukuman baginya. Namun sebaiknya dia berwasiat untuk meninggalkan ratapan untuknya, jika memang keluarganya biasa meratap, karena jika dia menduga kuat akan ada ratapan dan mereka akan melakukannya, namun dia tidak berwasiat padahal mampu, maka dia telah ridha dengannya, sehingga dia seperti orang yang meninggalkan kemungkaran padahal mampu menghilangkannya.”
- Makna Ayat “Tidak Memikul Dosa Lain”
Firman Allah Ta’ala: “Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” adalah kaidah umum menyeluruh. Karena pentingnya dan keagungannya, ayat ini juga ada dalam syariat-syariat sebelumnya. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Ataukah dia tidak diberitahu tentang apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa, dan Ibrahim yang menepati janji, bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang diusahakannya.” [An-Najm: 36-39]
Namun jika jiwa lain adalah sebab dalam dosa tersebut, maka dia dihukum seperti hukuman pelaku langsung, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya seperti pahala pelakunya” [HR. Abu Dawud (5129)], dan sabdanya: “Barangsiapa membuat sunnah buruk, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat” [HR. Muslim (1017)].
- Bolehnya Menangis tanpa Suara Keras
Adapun hadits nomor 486 menunjukkan bolehnya menangis untuk mayit tanpa meninggikan suara. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika anaknya Ibrahim meninggal: “Mata menangis, hati bersedih, dan kami tidak mengatakan kecuali yang diridhai Rabb” [HR. Bukhari (1303) dan Muslim (2315)]. Sebagaimana dalam Bukhari (1304) dan Muslim (924) dari hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menyiksa karena air mata dan kesedihan hati, tetapi menyiksa karena ini – dan beliau menunjuk lidahnya – atau memberi rahmat.” Kesedihan ini adalah rahmat yang Allah turunkan pada hati sebagian hamba-Nya, dan di dalamnya terdapat pengurangan dari beratnya musibah.
- Kewajiban Sabar dan Istirja’
Wajib bersabar dan mengharap pahala di sisi Allah Ta’ala serta istirja’ (mengucapkan innalillahi wa inna ilaihi raji’un). Allah Ta’ala berfirman: “Orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata: ‘Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.’ Mereka itulah yang memperoleh shalawat dan rahmat dari Rabb mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” [Al-Baqarah: 156-157]
Allah Ta’ala juga berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang sabar diberi pahala mereka tanpa batas.” [Az-Zumar: 10]
Orang-orang beriman adalah yang paling sedikit kegelisahannya ketika tertimpa musibah, paling baik ketenangan hatinya, dan paling sedikit kekhawatirannya ketika menghadapi bencana. Kalimat-kalimat yang berkah dan baik dari kitab Allah Ta’ala ini adalah obat yang paling manjur ketika tertimpa musibah, dan paling bermanfaat dalam waktu segera maupun kemudian. Karena kalimat-kalimat ini mengandung dua prinsip, jika hamba benar-benar mengetahui keduanya, maka musibah akan terasa ringan baginya:
Pertama: Bahwa hamba, keluarganya dan apa yang ada padanya adalah milik Allah Ta’ala. Kedua: Bahwa tujuan dan kembalinya hamba adalah kepada Rabb dan Maulanya.
Barangsiapa yang demikian keadaannya, dia tidak akan bergembira dengan yang ada dan tidak bersedih dengan yang hilang.
Jika mukmin mengetahui dengan yakin bahwa apa yang menimpanya tidak akan meleset darinya, dan apa yang meleset darinya tidak akan menimpanya – maka musibah akan terasa ringan baginya.
Ibnu Qayyim berkata: “Termasuk petunjuknya adalah ketenangan dan ridha dengan takdir, memuji Allah dan istirja’.”
Syaikhul Islam berkata: “Para ulama berbeda pendapat tentang ridha: apakah wajib atau sunnah? Yang benar: ridha itu sunnah.”
- Nasihat dari “Mukhtashar Kifayatul Akhyar” untuk Mazhab Syafi’i
- Jika seseorang merasakan bahwa milik Allah apa yang Dia berikan, dan milik-Nya apa yang Dia ambil, maka tidak akan berat baginya musibah apa pun, karena kepemilikan adalah milik Allah yang bertindak di dalamnya sesuka-Nya.
- Jika hal itu tidak tercapai dan dorongan alamiah menguasainya, maka dorongan syar’i mendorongnya kepada sabar dan mengharap pahala.
- Jika hal itu tidak tercapai, maka musibah akan bertambah banyak padanya. Ini hanya terjadi karena kosongnya hati dari Allah Ta’ala, berbeda dengan hati yang makmur dengan-Nya, karena dia melihat harta dan anak-anak sebagai fitnah dan penghalang dari Rabbnya, serta jauh dari tujuannya.
- Perbedaan Pendapat tentang Meninggalkan Perhiasan
Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya meninggalkan perhiasan, pakaian bagus, dan berkabung selama tiga hari selain istri. Banyak fuqaha membolehkannya, termasuk mazhab Hanbali, berdasarkan hadits dalam Bukhari (303) dan Muslim (938) dari Ummu ‘Athiyyah yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita tidak boleh berkabung untuk mayit lebih dari tiga hari, kecuali untuk suami, yaitu empat bulan sepuluh hari.”
Syaikhul Islam mengingkari hal tersebut dan menyebutkan bahwa para salaf tidak melakukan hal seperti itu. Mereka tidak mengubah penampilan mereka sebelum musibah, dan tidak meninggalkan apa yang biasa mereka lakukan sebelumnya, karena hal itu bertentangan dengan sabar.
Hadits Ke-487
487 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكمْ بِاللَّيْلِ، إِلَاّ انْ تُضْطَرُّوا”. أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ.
وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ، لكِنْ قَالَ: “زَجَرَ أنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ، حتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ”
487 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menguburkan mayat kalian di malam hari, kecuali jika kalian terpaksa.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
Asal hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, namun dengan redaksi: “Beliau melarang seorang laki-laki dikuburkan di malam hari, hingga dishalatkan terlebih dahulu.”
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih.
Asal hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim dengan lafazh: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki dikuburkan di malam hari, hingga dishalatkan terlebih dahulu, kecuali jika seseorang terpaksa melakukan hal tersebut.”
Pelajaran dari Hadits:
- Makruh menguburkan mayat di malam hari: Zahir hadits menunjukkan kemakruhan menguburkan mayat di malam hari, kecuali ada kebutuhan seperti khawatir mayat akan berubah, maka boleh dikuburkan di malam hari tanpa makruh.
- Hikmah larangan ini: Sebagaimana diisyaratkan dalam hadits dengan lafazh “hingga dishalatkan terlebih dahulu.” Maksudnya adalah persiapan mayat dan menshalatinya di malam hari rentan terhadap kekurangan, seperti tidak baiknya memandikan, tidak bagusnya kain kafan dan cara mengkafani, serta sedikitnya orang yang menshalatinya. Adapun di siang hari, ketersediaan hal-hal tersebut lebih mudah.
- Hilangnya makruh jika syarat terpenuhi: Jika hal-hal tersebut ada dan syarat-syarat terpenuhi di malam hari, maka hilanglah kemakruhan yang disebutkan dalam hadits ini, dan kita kembali kepada hukum asal yaitu dianjurkannya mempercepat pengurusan jenazah. Telah disebutkan sebelumnya dua hadits dalam makna ini: “Segerakanlah jenazah, jika ia shalihah…” (HR. Muslim 943), dan hadits: “Tidak pantas mayat seorang muslim ditahan di antara keluarganya” (HR. Abu Dawud 3159).
Imam Tirmidzi (1057) meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad hasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Masuk ke kubur di malam hari, lalu dinyalakan pelita untuknya, dan beliau mengambilnya dari arah kiblat.”
Para sahabat menguburkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu di malam hari, dan Ali menguburkan Fatimah radhiyallahu ‘anha di malam hari. Oleh karena itu, jumhur ulama termasuk Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah tidak melihat adanya kemakruhan dalam penguburan di malam hari.
Ibnu Qayyim dalam “Al-Hady” berkata: Termasuk petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak menguburkan mayat ketika matahari terbit, ketika terbenam, dan ketika matahari tepat di tengah. Muslim (831) meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir yang berkata: “Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami shalat dan menguburkan mayat kami: ketika matahari terbit hingga tinggi, ketika matahari tepat di tengah, dan ketika matahari mendekati terbenam hingga terbenam.”
Hadits Ke-488
488 – وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ رضي الله عنه قَالَ: “لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ حِيْنَ قُتِلَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: اصْنعوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا؛ فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ”. أَخرَجَهُ الخَمْسَةُ إِلَاّ النَّسَائِيَّ
488 – Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu berkata: “Ketika datang kabar duka Ja’far terbunuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang kepada mereka sesuatu yang menyibukkan mereka.'” Diriwayatkan oleh lima perawi kecuali An-Nasa’i.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan.
Dalam “At-Talkhish” disebutkan: Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi yang menghasankannya, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni (2/78), dan Al-Hakim (1/527) dari hadits Abdullah bin Ja’far. Ibnu As-Sakan menshahihkannya. Ahmad, Ath-Thabrani, dan Ibnu Majah meriwayatkannya dari hadits Asma’ bint ‘Umais, yang merupakan ibu Abdullah bin Ja’far.
Kosakata Hadits:
- Na’a: Dikatakan: “na’aitu al-mayyit na’yan” artinya mengabarkan kematiannya. An-na’y al-jahili adalah pemberitahuan kematian seseorang dengan menyebut kebanggaannya, seperti: “Wahai gunung yang runtuh! Wahai yang mulia!”
- Ishna’u: Membuat sesuatu dengan baik, maksudnya di sini: memasak makanan untuk keluarga Ja’far yang tertimpa musibah.
- Aal Ja’far: Mereka adalah istri Ja’far bin Abi Thalib, Asma’ bint ‘Umais, dan anak-anaknya.
- Ma yasyghuluhum: Ar-Raghib berkata: Asy-syaghl dan asy-syughl adalah sesuatu yang mengganggu dan melalaikan seseorang.
Pelajaran dari Hadits:
- Latar belakang perang Mu’tah: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun kedelapan hijrah mengirim pasukan ke Mu’tah (sebuah desa di timur Syam) untuk memerangi Romawi. Beliau menjadikan Zaid bin Haritsah sebagai panglima, jika terbunuh maka Ja’far bin Abi Thalib, jika terbunuh maka Abdullah bin Rawahah. Ketiga panglima tersebut terbunuh semua karena pasukan Muslim berjumlah tiga ribu sedangkan pasukan Romawi sekitar seratus ribu. Kabar mereka sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari langit, maka beliau pergi ke rumah Ja’far untuk menghibur mereka, mendoakan anak-anaknya, kemudian pulang dan berkata: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang kepada mereka sesuatu yang menyibukkan mereka.”
- Sunnah mengirim makanan: Maka jadilah sunnah nabawi bahwa keluarga mayit dikirimkan makanan oleh kerabat, tetangga, teman, atau lainnya. Tidak diragukan bahwa ini termasuk keindahan Islam, di dalamnya terdapat solidaritas sosial dan perwujudan hadits: “Orang mukmin bagi mukmin lainnya seperti bangunan, saling menguatkan satu sama lain” (HR. Bukhari 2446).
- Durasi pemberian makanan: Dalam “Syarh Az-Zad” disebutkan: Disunahkan membuat makanan untuk keluarga mayit yang dikirim kepada mereka selama tiga hari berdasarkan kisah Ja’far. Penyunting -semoga Allah mengampuninya- berkata: Hadits tidak menyebutkan durasi pemberian makanan, dan tampaknya hanya sekali, namun para fuqaha mempertimbangkan masa takziyah tiga hari. Selama disyariatkan asal pemberian makanan, maka dalam hal ini ada kelapangan.
- Kebiasaan yang salah: Adapun yang dibiasakan orang sekarang bahwa keluarga mayitlah yang membuat makanan dan memberi makan orang-orang, maka ini adalah bid’ah yang buruk karena beberapa alasan:
- Pertama: Perbuatan yang menyelisihi sunnah, dan yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah.
- Kedua: Di dalamnya terdapat penyerupaan dengan perbuatan jahiliyah yaitu menyembelih hewan ketika kematian tokoh-tokoh mereka.
- Ketiga: Di dalamnya terdapat pengeluaran yang haram, termasuk dalam bab pemborosan.
- Keempat: Mungkin pengeluaran harta warisan merupakan kezaliman jika untuk orang-orang lemah dan anak-anak kecil.
- Kelima: Keluarga mayit sedang sibuk dengan persiapan makanan dan mengundang orang-orang karena kesibukan mereka dengan musibah.
- Pendapat para ulama:
- Sahabat mulia Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami menganggap berkumpul di rumah keluarga mayit dan mereka membuat makanan sebagai ratapan” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dengan perawi-perawi yang tsiqah).
- Imam Ahmad berkata: Ini adalah perbuatan orang jahiliyah.
- Ath-Tharthushi berkata: Adapun ma’tam (perkumpulan duka) maka dilarang berdasarkan ijma’ ulama. Ma’tam adalah berkumpul karena musibah, dan ini adalah bid’ah munkar yang tidak ada nash mengenainya. Demikian pula yang setelahnya yaitu berkumpul di hari kedua, ketiga, keempat, ketujuh, sebulan, dan setahun.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Mengumpulkan orang-orang oleh keluarga yang tertimpa musibah atas makanan mereka untuk membacakan (Al-Qur’an) untuknya bukanlah yang dikenal di kalangan salaf. Sebagian kelompok ulama memakruhkannya dari berbagai segi dan salaf menganggapnya sebagai ratapan.
- Larangan sedekah di kuburan: Syaikh juga berkata: Mengeluarkan sedekah bersama jenazah adalah bid’ah yang makruh. Tidak disyariatkan ibadah di kuburan, tidak sedekah maupun lainnya, seperti menyembelih dan berqurban di kubur, walaupun dinazarkan atau disyaratkan oleh wakif, maka itu syarat fasid yang haram dilaksanakan.
Faidah:
Dalam “Al-Mughni” dan “Asy-Syarh Al-Kabir” serta lainnya disebutkan: Jika keadaan menuntut hal tersebut -mereka membuat makanan- maka boleh, karena mungkin datang kepada mereka orang yang menghadiri mayit mereka dari penduduk desa yang jauh dan bermalam di rumah mereka, sehingga tidak mungkin kecuali mereka memberinya makan.
Hadits Ke-489
489 – وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ رضي الله عنه قَالَ: “كانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى المَقَابِرِ أَنْ يَقُولُوا: السَّلَامُ عَلَى أهْلِ الدِّيَارِ: مِنَ المُؤْمنِيْنَ وَالمُسْلِمِيْنَ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، نَسْأَلُ الله لَنَا وَلَكُمُ العَافِيةَ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
489 – Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan mereka ketika keluar ke kuburan untuk mengucapkan: ‘Assalamu ‘ala ahli ad-diyar min al-mu’minin wa al-muslimin, wa inna in sya Allah bikum lahiqun, nas-alullaha lana wa lakumu al-‘afiyah (Keselamatan atas penghuni tempat ini dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim, dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan kalian).'” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadits:
- Ahla ad-diyar: Kata panggilan yang dihilangkan huruf nadanya, taqdirnya: “Ya ahla ad-diyar.” Ad-diyar jamak dari dar yaitu tempat tinggal.
- Min al-mu’minin wa al-muslimin: Penggabungan keduanya menuntut perbedaan. Al-muslimun adalah orang-orang yang tunduk secara zahir dengan ucapan dan perbuatan mereka, adapun al-mu’minun adalah mereka yang menggabungkan dengan itu keyakinan yang benar. Maka al-mu’minun lebih sempurna dari al-muslimin.
Hadits Ke-490
490 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “مَرَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِقُبُورِ المَدِيْنةِ، فَأَقْبلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ: السَّلَامُ علَيْكُمْ يَا أهْلَ القُبُورِ، يَغْفِرُ اللهُ لَنا وَلَكُمْ، أنْتُم سَلَفُنَا، وَنَحْنُ بِالأَثَرِ”. رَوَاهُ التِّرمذِيُّ، وَقَالَ حَسَنٌ
490 – Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati kuburan Madinah, lalu menghadap kepada mereka dengan wajahnya dan berkata: ‘Assalamu ‘alaikum ya ahla al-qubur, yaghfirullahu lana wa lakum, antum salafuna wa nahnu bil-atsar (Keselamatan atas kalian wahai penghuni kubur, semoga Allah mengampuni kami dan kalian, kalian adalah pendahulu kami dan kami mengikuti jejak kalian).'” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: Hasan.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan. Hadits semaknanya terdapat dalam:
- Hadits Buraidah dalam Muslim (975) yang telah disebutkan
- Hadits Abu Hurairah dalam Muslim (974): “Assalamu ‘alaikum dara qaumin mu’minin, wa inna in sya Allah bikum lahiqun”
- Hadits ‘Aisyah pada Ahmad (23904) yang serupa dengan tambahan: “Allahumma la tahrimna ajrahum wa la taftinna ba’dahum”
Kosakata Hadits:
- Salafuna: Orang yang mendahului dengan kematian
- Wa nahnu bil-atsar: Dengan fathatayn, artinya mengikuti kalian, dari belakang kalian, menyusul
Pelajaran dari Kedua Hadits:
- Anjuran ziarah kubur syar’i: Kedua hadits menunjukkan dianjurkannya ziarah kubur secara syar’i, yaitu yang dimaksudkan untuk mendoakan orang-orang mati, memintakan ampun untuk mereka, dan untuk mengambil pelajaran serta nasihat dari keadaan mereka. Sebagaimana dalam hadits sahih: “Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, maka berziarahlah karena ia mengingatkan akhirat dan menzuhudkan dunia.”
- Larangan ziarah bid’ah: Adapun ziarah bid’ah maka dilarang, yaitu yang dimaksudkan untuk meminta kepada mayit, meminta darinya mengangkat kesusahan dan memenuhi hajat, maka ini syirik akbar. Atau dimaksudkan untuk bertawassul dengan hak mayit atau kedudukannya, atau berdoa kepada Allah di kuburnya dengan keyakinan bahwa doa di kubur mustajab, maka ini bid’ah yang buruk dan munkar.
- Mengucapkan salam kepada mayat: Kedua hadits menunjukkan mengucapkan salam kepada mayat dari kalangan mukmin dan muslim, serta memohon kepada Allah Ta’ala untuk mereka keselamatan dari azab kubur dan azab neraka.
- Anjuran doa dan ucapan ini: Dianjurkan doa dan ucapan ini bagi peziarah kubur, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dengannya untuk ahli Baqi’ dan mengajarkannya kepada ‘Aisyah.
- Perbedaan Islam dan Iman: Jika disebutkan Islam dan Iman dalam satu tempat, maka asalnya berbeda makna. Islam berbeda dengan Iman dan sebaliknya. Tidak diragukan bahwa kuburan menghimpun muslim dan mukmin, dan doa untuk keduanya, dan inilah alasan menyebut kedua kelompok dengan sifat mereka.
- Hakikat ziarah kubur: Syaikh Shiddiq bin Hasan dalam “As-Siraj Al-Wahhaj” berkata: Intinya adalah bahwa ziarah kubur adalah sunnah yang tetap, mengingatkan peziarah akan kematian dan akhirat, dan ini adalah tujuan utama dan maksud perbuatannya.
Barangsiapa ziarah kubur -kubur apapun- dan melakukan di sana apa yang tidak ada dalilnya dari Kitab dan Sunnah sahih, maka dia telah menyelisihi sunnah yang suci dan membalik perkara.
Telah terjadi -sejak zaman yang panjang dalam umat ini dalam ziarahnya- bid’ah dan syirik yang tidak ditunjukkan oleh dalil lemah apalagi sahih, sehingga membawa pelakunya jatuh ke jurang kekufuran. Mereka membuat di kubur-kubur dari perhiasan dan meminta pertolongan kepada penghuninya apa yang mendatangkan laknat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.
- Makna “insya Allah bikum lahiqun”: Pendapat yang paling sahih tentang pengecualian ini adalah yang dimaksud adalah menyusul mereka dalam Islam dan Iman yang mereka mati di atasnya, dan tidak terfitnah dan tersesat setelah mereka. Jika salam kepada ahli Baqi’, maka termasuk di dalamnya menyusul mereka di tempat tersebut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa untuk ahli Baqi’: “Ya Allah ampunilah ahli Baqi’ Al-Gharqad” dan doa mencakup orang-orang terdahulu dan kemudian.
Tujuan dari ucapan “wa inna bikum lahiqun” adalah mengingatkan diri bahwa dia akan menyusul mereka, dan ini termasuk tujuan ziarah kubur.
- Pengetahuan mayit tentang peziarah: Syaikhul Islam berkata: Banyak atsar yang menunjukkan pengetahuan mayit tentang keadaan keluarga dan sahabatnya di dunia, bahwa hal itu diperlihatkan kepadanya dan dia gembira dengan yang baik serta bersedih dengan yang buruk. Mayit mengenal peziarahnya sebelum terbit matahari.
Dalam “Al-Ghunyah” Syaikh Abdul Qadir: Dia mengenalnya sepanjang waktu, dan hari Jumat lebih tegas.
Ibnu Qayyim berkata: Hadits-hadits dan atsar menunjukkan bahwa jika peziarah datang, yang diziarahi mengetahuinya, mendengar ucapannya, senang dengannya dan membalas, dan itu umum untuk syuhada dan lainnya, tidak ada batas waktu dalam hal itu.
- Doa yang sesuai: Doa di sini sesuai untuk peziarah dan mayat. Adapun peziarah, dia memohon kepada Allah untuk dirinya keselamatan dari penyakit badan dan penyakit hati yang lebih berbahaya dari penyakit badan. Adapun mayat, dia mendoakan mereka keselamatan dari azab dan memohon kepada Allah Ta’ala untuk mereka rahmat dan ampunan.
- Persiapan menghadapi kematian: Ucapan “wa inna in sya Allah bikum lahiqun” menunjukkan bahwa dianjurkan bagi seseorang mempersiapkan dirinya untuk masa depan ini dan bahwa dia akan menyusul orang-orang mati ini agar bersiap, karena dalam kematian terdapat pelajaran dan peringatan.
Faidah-Faidah Tambahan:
Faidah Pertama: Takziyah
Para ulama sepakat tentang dianjurkannya takziyah kepada muslim yang tertimpa musibah kematian, baik anak kecil sebelum dan sesudah penguburan, mendorongnya untuk sabar dengan janji pahala, dan mendoakan mayit serta yang tertimpa musibah. Sebagaimana riwayat Ibnu Majah (1601) dari hadits ‘Amr bin Hazm bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang mukmin menta’ziyah saudaranya yang tertimpa musibah, kecuali Allah akan memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.”
Syaikh berkata: Dikatakan kepada yang tertimpa musibah: “A’azhamallahu ajraka, wa ahsana ‘azaka, wa ghafara limayyitika (Semoga Allah mengagungkan pahalamu, membaguskan takziyahmu, dan mengampuni mayitmu).” Tidak ada ketentuan dalam hal itu, tetapi berdoalah dengan apa yang bermanfaat.
Al-Muwaffaq berkata: Aku tidak mengetahui dalam takziyah sesuatu yang terbatas.
Faidah Kedua: Istirja’ (Mengucapkan Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Raji’un)
Istirja’ ketika tertimpa musibah adalah sunnah berdasarkan ijma’, karena firman Allah: “Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.’ Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 155-157)
Ibnu Katsir berkata: Mereka menghibur diri dengan ucapan ini dari apa yang menimpa mereka, dan mengetahui bahwa mereka adalah milik Allah yang berbuat sesuai kehendak-Nya, dan mengetahui bahwa tidak akan hilang di sisi-Nya seberat zarrahpun pada hari kiamat. Maka pengakuan mereka bahwa mereka adalah hamba-Nya dan akan kembali kepada-Nya di akhirat menimbulkan ketenangan bagi mereka.
Faidah Ketiga: Larangan Ridha dengan Maksiat
Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengkisahkan ijma’ tentang haramnya ridha dengan perbuatan maksiat, baik dari dirinya maupun orang lain, karena wajibnya menghilangkannya sesuai kemampuan, maka yang ridha dengannya lebih utama (untuk diharamkan).
Faidah Keempat: Larangan Ratapan dan Menunjukkan Kesedihan Berlebihan
Ibnu ‘Aqil berkata: Haram meratap, menghitung-hitung kebaikan dan keutamaan mayit, serta menunjukkan kesedihan berlebihan, karena itu menyerupai mengadu kepada yang zalim, padahal Allah Ta’ala adalah pemilik keadilan. Dia berhak berbuat kepada makhluk-Nya sesuai kehendak-Nya, karena mereka adalah milik-Nya, dan perbuatan-Nya kepada mereka sesuai dengan hikmah-Nya.
Hadits Ke-491
491 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “لَا تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ؛ فَإنَّهُمْ قَدْ أفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا” رَوَاهُ البُخَارِيُّ (1).
وَرَوَى التِّرمذيُّ عَنِ المُغِيرَة نَحْوَهُ، لكِنْ قَالَ: “فَتُؤْذُوا الأَحْيَاءَ”
491 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mencaci maki orang-orang yang telah meninggal, karena sesungguhnya mereka telah sampai kepada apa yang telah mereka dahulukan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari al-Mughirah hadits yang serupa, namun beliau berkata: “Maka kalian akan menyakiti orang-orang yang hidup.”
Derajat Hadits: Tambahan at-Tirmidzi adalah hasan. Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan tambahannya: “maka kalian akan menyakiti orang-orang yang hidup” memiliki beberapa jalur pada at-Thabrani dalam “al-Kabir” (8/25), dan meskipun di dalamnya terdapat kelemahan, namun sebagiannya menguatkan sebagian yang lain, dan Imam Ahmad meriwayatkannya dalam “al-Musnad” (17744), dan al-Haitsami berkata: para perawi Ahmad adalah para perawi hadits sahih, dan as-Suyuthi menghasankannya dalam “al-Jami’ ash-Shaghir”.
Kosakata Hadits:
- Laa tasubbuu: As-sabb adalah mencaci maki, memutus, dan mencela, dari bab radda-yaruddu, dan dengan demikian sabb mencakup segala ucapan atau keadaan yang dimaksudkan untuk menyakiti orang yang dicaci dan mencela padanya: berupa cacian, laknat, penghinaan dan semacamnya, wallahu a’lam.
- Afdhaw: Yaitu sampai kepada apa yang telah mereka kerjakan berupa kebaikan atau keburukan, dikatakan: afdhaytu ilasy-syai’: sampai kepadanya, “sebagaimana dalam al-Mishbah al-Munir”.
- Maa qaddamuu: Dari kata taqdim, yaitu untuk diri mereka sendiri berupa amal-amal, dan yang dimaksud: balasannya.
Pelajaran dari Hadits:
- Zhahir hadits menunjukkan larangan dan pengharaman mencaci maki orang mati secara mutlak; baik si mayit itu muslim atau kafir, atau muslim yang fasik maupun yang saleh.
- Namun keumuman ini dikhususkan menurut pendapat yang paling sahih: bahwa orang-orang mati dari kalangan kafir dan orang fasik boleh disebutkan keburukan-keburukan mereka; untuk memperingatkan dari mereka, menjauhkan dari mereka, dan dari mengikuti jejak mereka, serta berakhlak dengan akhlak mereka. Adapun tolok ukur dalam kebolehan menyebut mereka dengan keburukan adalah jika ada kemaslahatan syar’i bagi kaum muslimin.
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan larangan mencaci mereka; karena mereka telah sampai dan mencapai balasan atas apa yang telah mereka dahulukan dan kerjakan berupa kebaikan atau keburukan, dan Allah-lah yang membalas, maka tidak ada faedah dalam mencaci mereka, sehingga haram kecuali untuk kemaslahatan syar’i; atau apa yang dikhususkan oleh dalil dari keumuman larangan ini.
- Alasan kedua dalam larangan ini; agar orang-orang yang hidup tidak tersakiti dengan mencaci mereka, dari anak-anak mereka, kerabat mereka, dan orang-orang yang berlindung kepada mereka; karena alasan pertama dalam larangan mencaci mereka adalah bahwa mereka telah sampai kepada apa yang mereka dahulukan, dan ini menunjukkan keumuman kecuali untuk kemaslahatan syar’i. Jika dalam mencaci mereka terdapat penyakitan terhadap orang yang hidup, maka akan menjadi haram dari dua sisi, dan jika tidak maka haram dari satu sisi.
- Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “maka kalian akan menyakiti orang-orang yang hidup” tidak menunjukkan kebolehan mencaci orang mati ketika orang yang hidup tidak tersakiti, seperti orang yang tidak memiliki kerabat, atau mereka ada tetapi tidak sampai kepada mereka hal tersebut; karena larangan itu umum kecuali untuk kemaslahatan syar’i.
- Para ulama bersepakat tentang kebolehan men-jarh para perawi yang di-jarh baik yang hidup maupun yang mati, karena hukum-hukum syariat dibangun atas penjelasan keadaan mereka.
- Asy-Syaukani rahimahullah berkata: Orang yang berhati-hati terhadap agamanya: dalam kesibukannya dengan aib-aib dirinya, memiliki apa yang menyibukkannya dari menyebarkan keburukan orang-orang mati, dan mencaci orang yang tidak diketahui bagaimana keadaannya di sisi Pencipta makhluk. Dan tidak diragukan bahwa merobek kehormatan orang yang telah pergi dan bersujud di hadapan Dzat yang lebih mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati -dengan tidak adanya yang mendorong untuk itu berupa jarh atau semacamnya- adalah kebodohan yang tidak terjadi pada orang yang waspada, dan tidak menimpa orang yang beragama seperti itu, dan kami memohon kepada Allah keselamatan dengan kebaikan-kebaikan, dan agar Dia mengampuni kami dari kelepasan lisan dan pena, dan agar Dia menjauhkan kami dari menempuh jalan-jalan ini yang sejatinya termasuk kehancuran yang paling besar.
- Di sini perlu diperingatkan tentang suatu perkara yang besar dan sangat berbahaya, yaitu apa yang terjadi dari sebagian orang-orang jahil yang menjatuhkan para imam agama kita, dan mencela para imam Islam yang telah lampau, dan berbicara tentang akidah mereka serta menyesatkan dan membid’ahkan mereka, dan menobatkan diri mereka sebagai hakim atas gunung-gunung besar dari para imam Islam yang dikatakan tentang mereka: mereka telah melampaui jembatan. Dan siapakah engkau wahai orang jahil yang dilebih-lebihkan dibandingkan dengan mereka, maka berlemah lembutlah terhadap dirimu, dan kenalilah kehormatan para imam dan ulama Islam, dan semoga Allah merahmati seseorang yang mengetahui kadarnya lalu berhenti pada batasnya.







